Merutinkan Shalat Sunnah Rawatib

Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat lima waktu. Shalat sunnah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat wajib disebut shalat sunnah qobliyah. Sedangkan sesudah shalat wajib disebut shalat sunnah ba’diyah. Di antara tujuan disyari’atkannya shalat sunnah qobliyah adalah agar jiwa memiliki persiapan sebelum melaksanakan shalat wajib. Perlu dipersiapkan seperti ini karena sebelumnya jiwa telah disibukkan dengan berbagai urusan dunia. Agar jiwa tidak lalai dan siap, maka ada shalat sunnah qobliyah lebih dulu. Sedangkan shalat sunnah ba’diyah dilaksanakan untuk menutup beberapa kekurangan dalam shalat wajib yang baru dilakukan. Karena pasti ada kekurangan di sana-sini ketika melakukannya. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib 2. Shalat Qobliyah Shubuh Jangan Sampai Ditinggalkan 3. Tiga Model untuk Shalat Rawatib Zhuhur 4. Ringkasan Jumlah Raka’at Shalat Rawatib 5. Lebih Bagus Menjalankan Shalat Sunnah di Rumah 6. Kontinu dalam Amalan itu Lebih Baik Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib Pertama: Shalat adalah sebaik-baik amalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةُ “Ketahuilah, sebaik-baik amalan bagi kalian adalah shalat.”[1] Kedua: Akan meninggikan derajat di surga karena banyaknya shalat tathowwu’ (shalat sunnah) yang dilakukan Tsauban –bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– pernah ditanyakan mengenai amalan yang dapat memasukkannya ke dalam surga atau amalan yang paling dicintai oleh Allah. Kemudian Tsauban mengatakan bahwa beliau pernah menanyakan hal tersebut pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau menjawab, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً “Hendaklah engkau memperbanyak sujud kepada Allah karena  tidaklah engkau bersujud pada Allah dengan sekali sujud melainkan Allah akan meninggikan satu derajatmu dan menghapuskan satu kesalahanmu.”[2] Ini baru sekali sujud. Lantas bagaimanakah dengan banyak sujud atau banyak shalat yang dilakukan?! Ketiga: Menutup kekurangan dalam shalat wajib Seseorang dalam shalat lima waktunya seringkali mendapatkan kekurangan di sana-sini sebagaimana diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلاَّ عُشْرُ صَلاَتِهِ تُسْعُهَا ثُمُنُهَا سُبُعُهَا سُدُسُهَا خُمُسُهَا رُبُعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا “Sesungguhnya seseorang ketika selesai dari shalatnya hanya tercatat baginya sepersepuluh, sepersembilan, seperdelapan, sepertujuh, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga, separuh dari shalatnya.”[3] Untuk menutup kekurangan ini, disyari’atkanlah shalat sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ “Sesungguhnya amalan yang pertama kali akan diperhitungkan dari manusia pada hari kiamat dari amalan-amalan mereka adalah shalat. Kemudian Allah Ta’ala mengatakan pada malaikatnya dan Dia lebih Mengetahui segala sesuatu, “Lihatlah kalian pada shalat hamba-Ku, apakah sempurna ataukah memiliki kekurangan? Jika shalatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun, jika shalatnya terdapat beberapa kekurangan, maka lihatlah kalian apakah hamba-Ku memiliki amalan shalat sunnah? Jika ia memiliki shalat sunnah, maka sempurnakanlah pahala bagi hamba-Ku dikarenakan shalat sunnah yang ia lakukan. Kemudian amalan-amalan lainnya hampir sama seperti itu.”[4] Keempat: Rutin mengerjakan shalat rawatib 12 raka’at dalam sehari akan dibangunkan rumah di surga. Dari Ummu Habibah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah dalam sehari-semalam sebanyak 12 raka’at, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” Coba kita lihat, bagaimana keadaan para periwayat hadits ini ketika mendengar hadits tersebut. Di antara periwayat hadits di atas adalah An Nu’man bin Salim, ‘Amr bin Aws, ‘Ambasah bin Abi Sufyan dan Ummu Habibah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– yang mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara langsung. Ummu Habibah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ” ‘Ambasah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah.” ‘Amr bin Aws mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Ambasah.” An Nu’man bin Salim mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Amr bin Aws.”[5] Yang dimaksudkan dengan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari dijelaskan dalam riwayat At Tirmidzi, dari ‘Aisyah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas raka’at tersebut adalah empat raka’at sebelum  zhuhur, dua raka’at sesudah zhuhur, dua raka’at sesudah maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum shubuh.”[6] Hadits di atas menunjukkan dianjurkannya merutinkan shalat sunnah rawatib sebanyak 12 raka’at setiap harinya.[7] Dua belas raka’at rawatib yang dianjurkan untuk dijaga adalah: [1] empat raka’at[8] sebelum Zhuhur, [2] dua raka’at sesudah Zhuhur, [3] dua raka’at sesudah Maghrib, [4] dua raka’at sesudah ‘Isya’, [5] dua raka’at sebelum Shubuh. Shalat Qobliyah Shubuh Jangan Sampai Ditinggalkan Shalat sunnah qobliyah shubuh atau shalat sunnah fajr memiliki keutamaan sangat luar biasa. Di antaranya disebutkan dalam hadits ‘Aisyah, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua raka’at sunnah fajar (qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.”[9] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersemangat melakukan shalat ini, sampai-sampai ketika safar pun beliau terus merutinkannya. ‘Aisyah mengatakan, لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memiliki perhatian yang luar biasa untuk shalat sunnah selain shalat sunnah fajar.”[10] Ibnul Qayyim mengatakan, “Termasuk di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar adalah mengqoshor shalat fardhu dan beliau tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib qobliyah dan ba’diyah. Yang biasa beliau tetap lakukan adalah mengerjakan shalat sunnah witir dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Beliau tidak pernah meninggalkan kedua shalat ini baik ketika bermukim dan ketika bersafar.”[11] Tiga Model untuk Shalat Rawatib Zhuhur Dalam melakukan shalat sunnah rawatib zhuhur ada tiga model yang bisa dilakukan. Pertama: Empat raka’at sebelum Zhuhur dan dua raka’at sesudah Zhuhur sebagaimana telah dikemukakan dalam hadits ‘Aisyah di atas. Kedua: Empat raka’at sebelum Zhuhur dan empat raka’at sesudah zhuhur. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits Ummu Habibah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرُمَ عَلَى النَّارِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah empat raka’at sebelum Zhuhur dan empat raka’at sesudah Zhuhur, maka akan diharamkan baginya neraka.”[12] Ketiga: Dua raka’at sebelum Zhuhur dan dua raka’at sesudah Zhuhur. Dari Ibnu ‘Umar, beliau mengatakan, فِظْتُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ “Aku menghafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh raka’at (sunnah rawatib), yaitu dua raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at sesudah Zhuhur, dua raka’at sesudah Maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum Shubuh.”[13] Ringkasan Jumlah Raka’at Shalat Rawatib Shalat rawatib ada yang muakkad (ditekankan untuk dikerjakan) dan ghoiru muakkad (tidak begitu ditekankan untuk dikerjakan). Mengenai jumlah raka’at shalat sunnah rawatib tersebut, kami lampirkan pada tabel berikut.[14] Shalat Shalat Rawatib Muakkad Shalat Rawatib Ghoiru Muakkad Qobliyah Ba’diyah Shubuh 2 raka’at – – Zhuhur 2 atau 4 raka’at 2 raka’at 2 raka’at ba’diyah Ashar – – 4 raka’at qobliyah Maghrib – 2 raka’at 2 raka’at qobliyah ‘Isya – 2 raka’at 2 raka’at qobliyah   Sumber: Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 1/381 (Hasil kesimpulan dari berbagai macam hadits yang  membicarakan mengenai shalat sunnah rawatib).   Lebih Bagus Menjalankan Shalat Sunnah di Rumah Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menjalankan setiap shalat sunnah di rumah, kecuali jika memang ada hajat atau faktor lain yang mendorong untuk melakukannya di masjid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Sesungguhnya seutama-utama shalat adalah shalat seseorang di rumahnya selain shalat wajib.”[15] Di  antara keutamaan lainnya mengerjakan shalat di rumah, apalagi ketika baru datang dari masjid atau akan pergi ke masjid terdapat dalam hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا خرجت من منزلك فصل ركعتين يمنعانك من مخرج السوء وإذا دخلت إلى منزلك فصل ركعتين يمنعانك من مدخل السوء “Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang ada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.”[16] Kontinu dalam Amalan itu Lebih Baik Dari ’Aisyah –radhiyallahu ’anha-, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ ”Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. [17] An Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Ketahuilah bahwa amalan yang sedikit namun konsekuen dilakukan, itu lebih baik dari amalan yang banyak namun cuma sesekali saja dilakukan. Ingatlah bahwa amalan sedikit yang rutin dilakukan akan melanggengkan amalan ketaatan, dzikir, pendekatan diri pada Allah, niat dan keikhlasan dalam beramal, juga akan membuat amalan tersebut diterima oleh Sang Kholiq Subhanahu wa Ta’ala. Amalan sedikit namun konsekuen dilakukan akan memberikan ganjaran yang besar dan berlipat dibandingkan dengan amalan yang sedikit namun sesekali saja dilakukan.”[18] Ibnu Rajab Al Hambali menjelaskan, ”Amalan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah amalan yang konsekuen dilakukan (kontinu). Beliau pun melarang memutuskan amalan dan meninggalkannya begitu saja. Sebagaimana beliau pernah melarang melakukan hal ini pada sahabat ’Abdullah bin ’Umar.”[19] Demikian sedikit penjelasan dari kami mengenai shalat sunnah rawatib. Semoga kita termasuk hamba Allah yang bisa merutinkannya. Hanya Allah yang memberi taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Pangukan, Sleman, 17 Dzulhijah 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   [1] HR. Ibnu Majah no. 277, Ad Darimi no. 655 dan Ahmad (5/282), dari Tsauban. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Muslim no. 488. [3] HR. Abu Daud no. 796 dan Ahmad (4/321), dari ‘Ammar bin Yasir. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [4] HR. Abu Daud no. 864, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [5] HR. Muslim no. 728. [6] HR. Tirmidz no. 414, dari ‘Aisyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [7] Lihat Bughyatul Mutathowwi’fii Sholati At Tathowwu’. [8] Dikerjakan dua raka’at salam dan dua raka’at salam. [9] HR. Muslim no. 725. [10] HR. Bukhari no. 1169. [11] Zaadul Ma’ad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/456, Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, 1407 H. [Tahqiq: Syu’aib Al Arnauth, ‘Abdul Qadir Al Arnauth] [12] HR.Abu Daud no. 1269, An Nasa-i no. 1816, dan At Tirmidzi no. 428. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [13] HR. Bukhari no. 1180. [14] Shahih Fiqh Sunnah, 1/381. [15] HR. Bukhari no. 731 dan Muslim no. 781. [16] HR. Al Bazzar. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shohihah no. 1323. [17] HR. Muslim no. 783, Kitab shalat para musafir dan qasharnya, Bab Keutamaan amalan shalat malam yang kontinu dan amalan lainnya. [18] Syarh Muslim, An Nawawi, 6/71, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, tahun 1392 H. [19] Fathul Baari lii Ibni Rajab, 1/84, Asy Syamilah Tagsshalat rawatib

Merutinkan Shalat Sunnah Rawatib

Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat lima waktu. Shalat sunnah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat wajib disebut shalat sunnah qobliyah. Sedangkan sesudah shalat wajib disebut shalat sunnah ba’diyah. Di antara tujuan disyari’atkannya shalat sunnah qobliyah adalah agar jiwa memiliki persiapan sebelum melaksanakan shalat wajib. Perlu dipersiapkan seperti ini karena sebelumnya jiwa telah disibukkan dengan berbagai urusan dunia. Agar jiwa tidak lalai dan siap, maka ada shalat sunnah qobliyah lebih dulu. Sedangkan shalat sunnah ba’diyah dilaksanakan untuk menutup beberapa kekurangan dalam shalat wajib yang baru dilakukan. Karena pasti ada kekurangan di sana-sini ketika melakukannya. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib 2. Shalat Qobliyah Shubuh Jangan Sampai Ditinggalkan 3. Tiga Model untuk Shalat Rawatib Zhuhur 4. Ringkasan Jumlah Raka’at Shalat Rawatib 5. Lebih Bagus Menjalankan Shalat Sunnah di Rumah 6. Kontinu dalam Amalan itu Lebih Baik Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib Pertama: Shalat adalah sebaik-baik amalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةُ “Ketahuilah, sebaik-baik amalan bagi kalian adalah shalat.”[1] Kedua: Akan meninggikan derajat di surga karena banyaknya shalat tathowwu’ (shalat sunnah) yang dilakukan Tsauban –bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– pernah ditanyakan mengenai amalan yang dapat memasukkannya ke dalam surga atau amalan yang paling dicintai oleh Allah. Kemudian Tsauban mengatakan bahwa beliau pernah menanyakan hal tersebut pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau menjawab, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً “Hendaklah engkau memperbanyak sujud kepada Allah karena  tidaklah engkau bersujud pada Allah dengan sekali sujud melainkan Allah akan meninggikan satu derajatmu dan menghapuskan satu kesalahanmu.”[2] Ini baru sekali sujud. Lantas bagaimanakah dengan banyak sujud atau banyak shalat yang dilakukan?! Ketiga: Menutup kekurangan dalam shalat wajib Seseorang dalam shalat lima waktunya seringkali mendapatkan kekurangan di sana-sini sebagaimana diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلاَّ عُشْرُ صَلاَتِهِ تُسْعُهَا ثُمُنُهَا سُبُعُهَا سُدُسُهَا خُمُسُهَا رُبُعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا “Sesungguhnya seseorang ketika selesai dari shalatnya hanya tercatat baginya sepersepuluh, sepersembilan, seperdelapan, sepertujuh, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga, separuh dari shalatnya.”[3] Untuk menutup kekurangan ini, disyari’atkanlah shalat sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ “Sesungguhnya amalan yang pertama kali akan diperhitungkan dari manusia pada hari kiamat dari amalan-amalan mereka adalah shalat. Kemudian Allah Ta’ala mengatakan pada malaikatnya dan Dia lebih Mengetahui segala sesuatu, “Lihatlah kalian pada shalat hamba-Ku, apakah sempurna ataukah memiliki kekurangan? Jika shalatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun, jika shalatnya terdapat beberapa kekurangan, maka lihatlah kalian apakah hamba-Ku memiliki amalan shalat sunnah? Jika ia memiliki shalat sunnah, maka sempurnakanlah pahala bagi hamba-Ku dikarenakan shalat sunnah yang ia lakukan. Kemudian amalan-amalan lainnya hampir sama seperti itu.”[4] Keempat: Rutin mengerjakan shalat rawatib 12 raka’at dalam sehari akan dibangunkan rumah di surga. Dari Ummu Habibah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah dalam sehari-semalam sebanyak 12 raka’at, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” Coba kita lihat, bagaimana keadaan para periwayat hadits ini ketika mendengar hadits tersebut. Di antara periwayat hadits di atas adalah An Nu’man bin Salim, ‘Amr bin Aws, ‘Ambasah bin Abi Sufyan dan Ummu Habibah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– yang mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara langsung. Ummu Habibah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ” ‘Ambasah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah.” ‘Amr bin Aws mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Ambasah.” An Nu’man bin Salim mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Amr bin Aws.”[5] Yang dimaksudkan dengan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari dijelaskan dalam riwayat At Tirmidzi, dari ‘Aisyah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas raka’at tersebut adalah empat raka’at sebelum  zhuhur, dua raka’at sesudah zhuhur, dua raka’at sesudah maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum shubuh.”[6] Hadits di atas menunjukkan dianjurkannya merutinkan shalat sunnah rawatib sebanyak 12 raka’at setiap harinya.[7] Dua belas raka’at rawatib yang dianjurkan untuk dijaga adalah: [1] empat raka’at[8] sebelum Zhuhur, [2] dua raka’at sesudah Zhuhur, [3] dua raka’at sesudah Maghrib, [4] dua raka’at sesudah ‘Isya’, [5] dua raka’at sebelum Shubuh. Shalat Qobliyah Shubuh Jangan Sampai Ditinggalkan Shalat sunnah qobliyah shubuh atau shalat sunnah fajr memiliki keutamaan sangat luar biasa. Di antaranya disebutkan dalam hadits ‘Aisyah, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua raka’at sunnah fajar (qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.”[9] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersemangat melakukan shalat ini, sampai-sampai ketika safar pun beliau terus merutinkannya. ‘Aisyah mengatakan, لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memiliki perhatian yang luar biasa untuk shalat sunnah selain shalat sunnah fajar.”[10] Ibnul Qayyim mengatakan, “Termasuk di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar adalah mengqoshor shalat fardhu dan beliau tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib qobliyah dan ba’diyah. Yang biasa beliau tetap lakukan adalah mengerjakan shalat sunnah witir dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Beliau tidak pernah meninggalkan kedua shalat ini baik ketika bermukim dan ketika bersafar.”[11] Tiga Model untuk Shalat Rawatib Zhuhur Dalam melakukan shalat sunnah rawatib zhuhur ada tiga model yang bisa dilakukan. Pertama: Empat raka’at sebelum Zhuhur dan dua raka’at sesudah Zhuhur sebagaimana telah dikemukakan dalam hadits ‘Aisyah di atas. Kedua: Empat raka’at sebelum Zhuhur dan empat raka’at sesudah zhuhur. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits Ummu Habibah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرُمَ عَلَى النَّارِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah empat raka’at sebelum Zhuhur dan empat raka’at sesudah Zhuhur, maka akan diharamkan baginya neraka.”[12] Ketiga: Dua raka’at sebelum Zhuhur dan dua raka’at sesudah Zhuhur. Dari Ibnu ‘Umar, beliau mengatakan, فِظْتُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ “Aku menghafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh raka’at (sunnah rawatib), yaitu dua raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at sesudah Zhuhur, dua raka’at sesudah Maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum Shubuh.”[13] Ringkasan Jumlah Raka’at Shalat Rawatib Shalat rawatib ada yang muakkad (ditekankan untuk dikerjakan) dan ghoiru muakkad (tidak begitu ditekankan untuk dikerjakan). Mengenai jumlah raka’at shalat sunnah rawatib tersebut, kami lampirkan pada tabel berikut.[14] Shalat Shalat Rawatib Muakkad Shalat Rawatib Ghoiru Muakkad Qobliyah Ba’diyah Shubuh 2 raka’at – – Zhuhur 2 atau 4 raka’at 2 raka’at 2 raka’at ba’diyah Ashar – – 4 raka’at qobliyah Maghrib – 2 raka’at 2 raka’at qobliyah ‘Isya – 2 raka’at 2 raka’at qobliyah   Sumber: Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 1/381 (Hasil kesimpulan dari berbagai macam hadits yang  membicarakan mengenai shalat sunnah rawatib).   Lebih Bagus Menjalankan Shalat Sunnah di Rumah Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menjalankan setiap shalat sunnah di rumah, kecuali jika memang ada hajat atau faktor lain yang mendorong untuk melakukannya di masjid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Sesungguhnya seutama-utama shalat adalah shalat seseorang di rumahnya selain shalat wajib.”[15] Di  antara keutamaan lainnya mengerjakan shalat di rumah, apalagi ketika baru datang dari masjid atau akan pergi ke masjid terdapat dalam hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا خرجت من منزلك فصل ركعتين يمنعانك من مخرج السوء وإذا دخلت إلى منزلك فصل ركعتين يمنعانك من مدخل السوء “Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang ada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.”[16] Kontinu dalam Amalan itu Lebih Baik Dari ’Aisyah –radhiyallahu ’anha-, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ ”Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. [17] An Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Ketahuilah bahwa amalan yang sedikit namun konsekuen dilakukan, itu lebih baik dari amalan yang banyak namun cuma sesekali saja dilakukan. Ingatlah bahwa amalan sedikit yang rutin dilakukan akan melanggengkan amalan ketaatan, dzikir, pendekatan diri pada Allah, niat dan keikhlasan dalam beramal, juga akan membuat amalan tersebut diterima oleh Sang Kholiq Subhanahu wa Ta’ala. Amalan sedikit namun konsekuen dilakukan akan memberikan ganjaran yang besar dan berlipat dibandingkan dengan amalan yang sedikit namun sesekali saja dilakukan.”[18] Ibnu Rajab Al Hambali menjelaskan, ”Amalan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah amalan yang konsekuen dilakukan (kontinu). Beliau pun melarang memutuskan amalan dan meninggalkannya begitu saja. Sebagaimana beliau pernah melarang melakukan hal ini pada sahabat ’Abdullah bin ’Umar.”[19] Demikian sedikit penjelasan dari kami mengenai shalat sunnah rawatib. Semoga kita termasuk hamba Allah yang bisa merutinkannya. Hanya Allah yang memberi taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Pangukan, Sleman, 17 Dzulhijah 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   [1] HR. Ibnu Majah no. 277, Ad Darimi no. 655 dan Ahmad (5/282), dari Tsauban. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Muslim no. 488. [3] HR. Abu Daud no. 796 dan Ahmad (4/321), dari ‘Ammar bin Yasir. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [4] HR. Abu Daud no. 864, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [5] HR. Muslim no. 728. [6] HR. Tirmidz no. 414, dari ‘Aisyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [7] Lihat Bughyatul Mutathowwi’fii Sholati At Tathowwu’. [8] Dikerjakan dua raka’at salam dan dua raka’at salam. [9] HR. Muslim no. 725. [10] HR. Bukhari no. 1169. [11] Zaadul Ma’ad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/456, Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, 1407 H. [Tahqiq: Syu’aib Al Arnauth, ‘Abdul Qadir Al Arnauth] [12] HR.Abu Daud no. 1269, An Nasa-i no. 1816, dan At Tirmidzi no. 428. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [13] HR. Bukhari no. 1180. [14] Shahih Fiqh Sunnah, 1/381. [15] HR. Bukhari no. 731 dan Muslim no. 781. [16] HR. Al Bazzar. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shohihah no. 1323. [17] HR. Muslim no. 783, Kitab shalat para musafir dan qasharnya, Bab Keutamaan amalan shalat malam yang kontinu dan amalan lainnya. [18] Syarh Muslim, An Nawawi, 6/71, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, tahun 1392 H. [19] Fathul Baari lii Ibni Rajab, 1/84, Asy Syamilah Tagsshalat rawatib
Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat lima waktu. Shalat sunnah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat wajib disebut shalat sunnah qobliyah. Sedangkan sesudah shalat wajib disebut shalat sunnah ba’diyah. Di antara tujuan disyari’atkannya shalat sunnah qobliyah adalah agar jiwa memiliki persiapan sebelum melaksanakan shalat wajib. Perlu dipersiapkan seperti ini karena sebelumnya jiwa telah disibukkan dengan berbagai urusan dunia. Agar jiwa tidak lalai dan siap, maka ada shalat sunnah qobliyah lebih dulu. Sedangkan shalat sunnah ba’diyah dilaksanakan untuk menutup beberapa kekurangan dalam shalat wajib yang baru dilakukan. Karena pasti ada kekurangan di sana-sini ketika melakukannya. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib 2. Shalat Qobliyah Shubuh Jangan Sampai Ditinggalkan 3. Tiga Model untuk Shalat Rawatib Zhuhur 4. Ringkasan Jumlah Raka’at Shalat Rawatib 5. Lebih Bagus Menjalankan Shalat Sunnah di Rumah 6. Kontinu dalam Amalan itu Lebih Baik Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib Pertama: Shalat adalah sebaik-baik amalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةُ “Ketahuilah, sebaik-baik amalan bagi kalian adalah shalat.”[1] Kedua: Akan meninggikan derajat di surga karena banyaknya shalat tathowwu’ (shalat sunnah) yang dilakukan Tsauban –bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– pernah ditanyakan mengenai amalan yang dapat memasukkannya ke dalam surga atau amalan yang paling dicintai oleh Allah. Kemudian Tsauban mengatakan bahwa beliau pernah menanyakan hal tersebut pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau menjawab, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً “Hendaklah engkau memperbanyak sujud kepada Allah karena  tidaklah engkau bersujud pada Allah dengan sekali sujud melainkan Allah akan meninggikan satu derajatmu dan menghapuskan satu kesalahanmu.”[2] Ini baru sekali sujud. Lantas bagaimanakah dengan banyak sujud atau banyak shalat yang dilakukan?! Ketiga: Menutup kekurangan dalam shalat wajib Seseorang dalam shalat lima waktunya seringkali mendapatkan kekurangan di sana-sini sebagaimana diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلاَّ عُشْرُ صَلاَتِهِ تُسْعُهَا ثُمُنُهَا سُبُعُهَا سُدُسُهَا خُمُسُهَا رُبُعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا “Sesungguhnya seseorang ketika selesai dari shalatnya hanya tercatat baginya sepersepuluh, sepersembilan, seperdelapan, sepertujuh, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga, separuh dari shalatnya.”[3] Untuk menutup kekurangan ini, disyari’atkanlah shalat sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ “Sesungguhnya amalan yang pertama kali akan diperhitungkan dari manusia pada hari kiamat dari amalan-amalan mereka adalah shalat. Kemudian Allah Ta’ala mengatakan pada malaikatnya dan Dia lebih Mengetahui segala sesuatu, “Lihatlah kalian pada shalat hamba-Ku, apakah sempurna ataukah memiliki kekurangan? Jika shalatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun, jika shalatnya terdapat beberapa kekurangan, maka lihatlah kalian apakah hamba-Ku memiliki amalan shalat sunnah? Jika ia memiliki shalat sunnah, maka sempurnakanlah pahala bagi hamba-Ku dikarenakan shalat sunnah yang ia lakukan. Kemudian amalan-amalan lainnya hampir sama seperti itu.”[4] Keempat: Rutin mengerjakan shalat rawatib 12 raka’at dalam sehari akan dibangunkan rumah di surga. Dari Ummu Habibah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah dalam sehari-semalam sebanyak 12 raka’at, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” Coba kita lihat, bagaimana keadaan para periwayat hadits ini ketika mendengar hadits tersebut. Di antara periwayat hadits di atas adalah An Nu’man bin Salim, ‘Amr bin Aws, ‘Ambasah bin Abi Sufyan dan Ummu Habibah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– yang mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara langsung. Ummu Habibah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ” ‘Ambasah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah.” ‘Amr bin Aws mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Ambasah.” An Nu’man bin Salim mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Amr bin Aws.”[5] Yang dimaksudkan dengan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari dijelaskan dalam riwayat At Tirmidzi, dari ‘Aisyah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas raka’at tersebut adalah empat raka’at sebelum  zhuhur, dua raka’at sesudah zhuhur, dua raka’at sesudah maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum shubuh.”[6] Hadits di atas menunjukkan dianjurkannya merutinkan shalat sunnah rawatib sebanyak 12 raka’at setiap harinya.[7] Dua belas raka’at rawatib yang dianjurkan untuk dijaga adalah: [1] empat raka’at[8] sebelum Zhuhur, [2] dua raka’at sesudah Zhuhur, [3] dua raka’at sesudah Maghrib, [4] dua raka’at sesudah ‘Isya’, [5] dua raka’at sebelum Shubuh. Shalat Qobliyah Shubuh Jangan Sampai Ditinggalkan Shalat sunnah qobliyah shubuh atau shalat sunnah fajr memiliki keutamaan sangat luar biasa. Di antaranya disebutkan dalam hadits ‘Aisyah, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua raka’at sunnah fajar (qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.”[9] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersemangat melakukan shalat ini, sampai-sampai ketika safar pun beliau terus merutinkannya. ‘Aisyah mengatakan, لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memiliki perhatian yang luar biasa untuk shalat sunnah selain shalat sunnah fajar.”[10] Ibnul Qayyim mengatakan, “Termasuk di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar adalah mengqoshor shalat fardhu dan beliau tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib qobliyah dan ba’diyah. Yang biasa beliau tetap lakukan adalah mengerjakan shalat sunnah witir dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Beliau tidak pernah meninggalkan kedua shalat ini baik ketika bermukim dan ketika bersafar.”[11] Tiga Model untuk Shalat Rawatib Zhuhur Dalam melakukan shalat sunnah rawatib zhuhur ada tiga model yang bisa dilakukan. Pertama: Empat raka’at sebelum Zhuhur dan dua raka’at sesudah Zhuhur sebagaimana telah dikemukakan dalam hadits ‘Aisyah di atas. Kedua: Empat raka’at sebelum Zhuhur dan empat raka’at sesudah zhuhur. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits Ummu Habibah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرُمَ عَلَى النَّارِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah empat raka’at sebelum Zhuhur dan empat raka’at sesudah Zhuhur, maka akan diharamkan baginya neraka.”[12] Ketiga: Dua raka’at sebelum Zhuhur dan dua raka’at sesudah Zhuhur. Dari Ibnu ‘Umar, beliau mengatakan, فِظْتُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ “Aku menghafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh raka’at (sunnah rawatib), yaitu dua raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at sesudah Zhuhur, dua raka’at sesudah Maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum Shubuh.”[13] Ringkasan Jumlah Raka’at Shalat Rawatib Shalat rawatib ada yang muakkad (ditekankan untuk dikerjakan) dan ghoiru muakkad (tidak begitu ditekankan untuk dikerjakan). Mengenai jumlah raka’at shalat sunnah rawatib tersebut, kami lampirkan pada tabel berikut.[14] Shalat Shalat Rawatib Muakkad Shalat Rawatib Ghoiru Muakkad Qobliyah Ba’diyah Shubuh 2 raka’at – – Zhuhur 2 atau 4 raka’at 2 raka’at 2 raka’at ba’diyah Ashar – – 4 raka’at qobliyah Maghrib – 2 raka’at 2 raka’at qobliyah ‘Isya – 2 raka’at 2 raka’at qobliyah   Sumber: Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 1/381 (Hasil kesimpulan dari berbagai macam hadits yang  membicarakan mengenai shalat sunnah rawatib).   Lebih Bagus Menjalankan Shalat Sunnah di Rumah Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menjalankan setiap shalat sunnah di rumah, kecuali jika memang ada hajat atau faktor lain yang mendorong untuk melakukannya di masjid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Sesungguhnya seutama-utama shalat adalah shalat seseorang di rumahnya selain shalat wajib.”[15] Di  antara keutamaan lainnya mengerjakan shalat di rumah, apalagi ketika baru datang dari masjid atau akan pergi ke masjid terdapat dalam hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا خرجت من منزلك فصل ركعتين يمنعانك من مخرج السوء وإذا دخلت إلى منزلك فصل ركعتين يمنعانك من مدخل السوء “Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang ada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.”[16] Kontinu dalam Amalan itu Lebih Baik Dari ’Aisyah –radhiyallahu ’anha-, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ ”Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. [17] An Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Ketahuilah bahwa amalan yang sedikit namun konsekuen dilakukan, itu lebih baik dari amalan yang banyak namun cuma sesekali saja dilakukan. Ingatlah bahwa amalan sedikit yang rutin dilakukan akan melanggengkan amalan ketaatan, dzikir, pendekatan diri pada Allah, niat dan keikhlasan dalam beramal, juga akan membuat amalan tersebut diterima oleh Sang Kholiq Subhanahu wa Ta’ala. Amalan sedikit namun konsekuen dilakukan akan memberikan ganjaran yang besar dan berlipat dibandingkan dengan amalan yang sedikit namun sesekali saja dilakukan.”[18] Ibnu Rajab Al Hambali menjelaskan, ”Amalan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah amalan yang konsekuen dilakukan (kontinu). Beliau pun melarang memutuskan amalan dan meninggalkannya begitu saja. Sebagaimana beliau pernah melarang melakukan hal ini pada sahabat ’Abdullah bin ’Umar.”[19] Demikian sedikit penjelasan dari kami mengenai shalat sunnah rawatib. Semoga kita termasuk hamba Allah yang bisa merutinkannya. Hanya Allah yang memberi taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Pangukan, Sleman, 17 Dzulhijah 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   [1] HR. Ibnu Majah no. 277, Ad Darimi no. 655 dan Ahmad (5/282), dari Tsauban. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Muslim no. 488. [3] HR. Abu Daud no. 796 dan Ahmad (4/321), dari ‘Ammar bin Yasir. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [4] HR. Abu Daud no. 864, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [5] HR. Muslim no. 728. [6] HR. Tirmidz no. 414, dari ‘Aisyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [7] Lihat Bughyatul Mutathowwi’fii Sholati At Tathowwu’. [8] Dikerjakan dua raka’at salam dan dua raka’at salam. [9] HR. Muslim no. 725. [10] HR. Bukhari no. 1169. [11] Zaadul Ma’ad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/456, Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, 1407 H. [Tahqiq: Syu’aib Al Arnauth, ‘Abdul Qadir Al Arnauth] [12] HR.Abu Daud no. 1269, An Nasa-i no. 1816, dan At Tirmidzi no. 428. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [13] HR. Bukhari no. 1180. [14] Shahih Fiqh Sunnah, 1/381. [15] HR. Bukhari no. 731 dan Muslim no. 781. [16] HR. Al Bazzar. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shohihah no. 1323. [17] HR. Muslim no. 783, Kitab shalat para musafir dan qasharnya, Bab Keutamaan amalan shalat malam yang kontinu dan amalan lainnya. [18] Syarh Muslim, An Nawawi, 6/71, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, tahun 1392 H. [19] Fathul Baari lii Ibni Rajab, 1/84, Asy Syamilah Tagsshalat rawatib


Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat lima waktu. Shalat sunnah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat wajib disebut shalat sunnah qobliyah. Sedangkan sesudah shalat wajib disebut shalat sunnah ba’diyah. Di antara tujuan disyari’atkannya shalat sunnah qobliyah adalah agar jiwa memiliki persiapan sebelum melaksanakan shalat wajib. Perlu dipersiapkan seperti ini karena sebelumnya jiwa telah disibukkan dengan berbagai urusan dunia. Agar jiwa tidak lalai dan siap, maka ada shalat sunnah qobliyah lebih dulu. Sedangkan shalat sunnah ba’diyah dilaksanakan untuk menutup beberapa kekurangan dalam shalat wajib yang baru dilakukan. Karena pasti ada kekurangan di sana-sini ketika melakukannya. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib 2. Shalat Qobliyah Shubuh Jangan Sampai Ditinggalkan 3. Tiga Model untuk Shalat Rawatib Zhuhur 4. Ringkasan Jumlah Raka’at Shalat Rawatib 5. Lebih Bagus Menjalankan Shalat Sunnah di Rumah 6. Kontinu dalam Amalan itu Lebih Baik Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib Pertama: Shalat adalah sebaik-baik amalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةُ “Ketahuilah, sebaik-baik amalan bagi kalian adalah shalat.”[1] Kedua: Akan meninggikan derajat di surga karena banyaknya shalat tathowwu’ (shalat sunnah) yang dilakukan Tsauban –bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– pernah ditanyakan mengenai amalan yang dapat memasukkannya ke dalam surga atau amalan yang paling dicintai oleh Allah. Kemudian Tsauban mengatakan bahwa beliau pernah menanyakan hal tersebut pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau menjawab, عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً “Hendaklah engkau memperbanyak sujud kepada Allah karena  tidaklah engkau bersujud pada Allah dengan sekali sujud melainkan Allah akan meninggikan satu derajatmu dan menghapuskan satu kesalahanmu.”[2] Ini baru sekali sujud. Lantas bagaimanakah dengan banyak sujud atau banyak shalat yang dilakukan?! Ketiga: Menutup kekurangan dalam shalat wajib Seseorang dalam shalat lima waktunya seringkali mendapatkan kekurangan di sana-sini sebagaimana diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلاَّ عُشْرُ صَلاَتِهِ تُسْعُهَا ثُمُنُهَا سُبُعُهَا سُدُسُهَا خُمُسُهَا رُبُعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا “Sesungguhnya seseorang ketika selesai dari shalatnya hanya tercatat baginya sepersepuluh, sepersembilan, seperdelapan, sepertujuh, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga, separuh dari shalatnya.”[3] Untuk menutup kekurangan ini, disyari’atkanlah shalat sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ “Sesungguhnya amalan yang pertama kali akan diperhitungkan dari manusia pada hari kiamat dari amalan-amalan mereka adalah shalat. Kemudian Allah Ta’ala mengatakan pada malaikatnya dan Dia lebih Mengetahui segala sesuatu, “Lihatlah kalian pada shalat hamba-Ku, apakah sempurna ataukah memiliki kekurangan? Jika shalatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun, jika shalatnya terdapat beberapa kekurangan, maka lihatlah kalian apakah hamba-Ku memiliki amalan shalat sunnah? Jika ia memiliki shalat sunnah, maka sempurnakanlah pahala bagi hamba-Ku dikarenakan shalat sunnah yang ia lakukan. Kemudian amalan-amalan lainnya hampir sama seperti itu.”[4] Keempat: Rutin mengerjakan shalat rawatib 12 raka’at dalam sehari akan dibangunkan rumah di surga. Dari Ummu Habibah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah dalam sehari-semalam sebanyak 12 raka’at, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” Coba kita lihat, bagaimana keadaan para periwayat hadits ini ketika mendengar hadits tersebut. Di antara periwayat hadits di atas adalah An Nu’man bin Salim, ‘Amr bin Aws, ‘Ambasah bin Abi Sufyan dan Ummu Habibah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– yang mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara langsung. Ummu Habibah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ” ‘Ambasah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah.” ‘Amr bin Aws mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Ambasah.” An Nu’man bin Salim mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Amr bin Aws.”[5] Yang dimaksudkan dengan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari dijelaskan dalam riwayat At Tirmidzi, dari ‘Aisyah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas raka’at tersebut adalah empat raka’at sebelum  zhuhur, dua raka’at sesudah zhuhur, dua raka’at sesudah maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum shubuh.”[6] Hadits di atas menunjukkan dianjurkannya merutinkan shalat sunnah rawatib sebanyak 12 raka’at setiap harinya.[7] Dua belas raka’at rawatib yang dianjurkan untuk dijaga adalah: [1] empat raka’at[8] sebelum Zhuhur, [2] dua raka’at sesudah Zhuhur, [3] dua raka’at sesudah Maghrib, [4] dua raka’at sesudah ‘Isya’, [5] dua raka’at sebelum Shubuh. Shalat Qobliyah Shubuh Jangan Sampai Ditinggalkan Shalat sunnah qobliyah shubuh atau shalat sunnah fajr memiliki keutamaan sangat luar biasa. Di antaranya disebutkan dalam hadits ‘Aisyah, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua raka’at sunnah fajar (qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.”[9] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersemangat melakukan shalat ini, sampai-sampai ketika safar pun beliau terus merutinkannya. ‘Aisyah mengatakan, لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memiliki perhatian yang luar biasa untuk shalat sunnah selain shalat sunnah fajar.”[10] Ibnul Qayyim mengatakan, “Termasuk di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar adalah mengqoshor shalat fardhu dan beliau tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib qobliyah dan ba’diyah. Yang biasa beliau tetap lakukan adalah mengerjakan shalat sunnah witir dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Beliau tidak pernah meninggalkan kedua shalat ini baik ketika bermukim dan ketika bersafar.”[11] Tiga Model untuk Shalat Rawatib Zhuhur Dalam melakukan shalat sunnah rawatib zhuhur ada tiga model yang bisa dilakukan. Pertama: Empat raka’at sebelum Zhuhur dan dua raka’at sesudah Zhuhur sebagaimana telah dikemukakan dalam hadits ‘Aisyah di atas. Kedua: Empat raka’at sebelum Zhuhur dan empat raka’at sesudah zhuhur. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits Ummu Habibah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرُمَ عَلَى النَّارِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah empat raka’at sebelum Zhuhur dan empat raka’at sesudah Zhuhur, maka akan diharamkan baginya neraka.”[12] Ketiga: Dua raka’at sebelum Zhuhur dan dua raka’at sesudah Zhuhur. Dari Ibnu ‘Umar, beliau mengatakan, فِظْتُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ “Aku menghafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh raka’at (sunnah rawatib), yaitu dua raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at sesudah Zhuhur, dua raka’at sesudah Maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum Shubuh.”[13] Ringkasan Jumlah Raka’at Shalat Rawatib Shalat rawatib ada yang muakkad (ditekankan untuk dikerjakan) dan ghoiru muakkad (tidak begitu ditekankan untuk dikerjakan). Mengenai jumlah raka’at shalat sunnah rawatib tersebut, kami lampirkan pada tabel berikut.[14] Shalat Shalat Rawatib Muakkad Shalat Rawatib Ghoiru Muakkad Qobliyah Ba’diyah Shubuh 2 raka’at – – Zhuhur 2 atau 4 raka’at 2 raka’at 2 raka’at ba’diyah Ashar – – 4 raka’at qobliyah Maghrib – 2 raka’at 2 raka’at qobliyah ‘Isya – 2 raka’at 2 raka’at qobliyah   Sumber: Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 1/381 (Hasil kesimpulan dari berbagai macam hadits yang  membicarakan mengenai shalat sunnah rawatib).   Lebih Bagus Menjalankan Shalat Sunnah di Rumah Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menjalankan setiap shalat sunnah di rumah, kecuali jika memang ada hajat atau faktor lain yang mendorong untuk melakukannya di masjid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Sesungguhnya seutama-utama shalat adalah shalat seseorang di rumahnya selain shalat wajib.”[15] Di  antara keutamaan lainnya mengerjakan shalat di rumah, apalagi ketika baru datang dari masjid atau akan pergi ke masjid terdapat dalam hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا خرجت من منزلك فصل ركعتين يمنعانك من مخرج السوء وإذا دخلت إلى منزلك فصل ركعتين يمنعانك من مدخل السوء “Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang ada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.”[16] Kontinu dalam Amalan itu Lebih Baik Dari ’Aisyah –radhiyallahu ’anha-, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ ”Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. [17] An Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Ketahuilah bahwa amalan yang sedikit namun konsekuen dilakukan, itu lebih baik dari amalan yang banyak namun cuma sesekali saja dilakukan. Ingatlah bahwa amalan sedikit yang rutin dilakukan akan melanggengkan amalan ketaatan, dzikir, pendekatan diri pada Allah, niat dan keikhlasan dalam beramal, juga akan membuat amalan tersebut diterima oleh Sang Kholiq Subhanahu wa Ta’ala. Amalan sedikit namun konsekuen dilakukan akan memberikan ganjaran yang besar dan berlipat dibandingkan dengan amalan yang sedikit namun sesekali saja dilakukan.”[18] Ibnu Rajab Al Hambali menjelaskan, ”Amalan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah amalan yang konsekuen dilakukan (kontinu). Beliau pun melarang memutuskan amalan dan meninggalkannya begitu saja. Sebagaimana beliau pernah melarang melakukan hal ini pada sahabat ’Abdullah bin ’Umar.”[19] Demikian sedikit penjelasan dari kami mengenai shalat sunnah rawatib. Semoga kita termasuk hamba Allah yang bisa merutinkannya. Hanya Allah yang memberi taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Pangukan, Sleman, 17 Dzulhijah 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   [1] HR. Ibnu Majah no. 277, Ad Darimi no. 655 dan Ahmad (5/282), dari Tsauban. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Muslim no. 488. [3] HR. Abu Daud no. 796 dan Ahmad (4/321), dari ‘Ammar bin Yasir. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [4] HR. Abu Daud no. 864, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [5] HR. Muslim no. 728. [6] HR. Tirmidz no. 414, dari ‘Aisyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [7] Lihat Bughyatul Mutathowwi’fii Sholati At Tathowwu’. [8] Dikerjakan dua raka’at salam dan dua raka’at salam. [9] HR. Muslim no. 725. [10] HR. Bukhari no. 1169. [11] Zaadul Ma’ad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/456, Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, 1407 H. [Tahqiq: Syu’aib Al Arnauth, ‘Abdul Qadir Al Arnauth] [12] HR.Abu Daud no. 1269, An Nasa-i no. 1816, dan At Tirmidzi no. 428. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [13] HR. Bukhari no. 1180. [14] Shahih Fiqh Sunnah, 1/381. [15] HR. Bukhari no. 731 dan Muslim no. 781. [16] HR. Al Bazzar. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shohihah no. 1323. [17] HR. Muslim no. 783, Kitab shalat para musafir dan qasharnya, Bab Keutamaan amalan shalat malam yang kontinu dan amalan lainnya. [18] Syarh Muslim, An Nawawi, 6/71, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, tahun 1392 H. [19] Fathul Baari lii Ibni Rajab, 1/84, Asy Syamilah Tagsshalat rawatib

Keringanan Ketika Turun Hujan: Diperbolehkan Menjamak Shalat

Di saat hujan, boleh menjamak shalat. Bagaimana aturannya? Menjamak shalat berarti menggabungkan dua shalat di salah satu waktu.  Menjamak shalat ini berlaku pada shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’. Menjamak shalat ini boleh dilakukan di waktu shalat yang pertama dan disebut jama’ taqdim. Atau boleh pula dilakukan di waktu shalat yang kedua dan disebut jama’ takhir. Adapun sebab diperbolehkannya safar bisa karena keadaan safar dan keadaan mukim (tidak bersafar). Di antara sebab menjamak yang diperbolehkan ketika keadaan mukim adalah karena hujan yang menyulitkan. Daftar Isi tutup 1. Dalil yang Membolehkan Jama’ Ketika Hujan 2. Hanya Boleh Menjamak Shalat, Tanpa Mengqoshor 3. Jama’ Ketika Hujan Dilakukan dengan Imam di Masjid, Bukan di Rumah 4. Bagaimana Jika Sudah Menjamak Lalu Hujan Reda? 5. Bolehkah Menjamak Shalat Zhuhur dan Ashar Karena Hujan? 6. Jama’ Shalat Ketika Hujan Haruskah Jama’ Taqdim atau Jama’ Ta’khir ? 7. Bolehkah Menjamak Shalat Jum’at dan Ashar ? 8. Ukuran Hujan yang Memperbolehkan Jama’ 9. Jika Masih Terlihat Mendung, Bolehkah Menjamak Shalat? 10. Perhatian: Tidak Boleh Bermudah-mudahan dalam Menjamak Shalat Ketika Hujan Dalil yang Membolehkan Jama’ Ketika Hujan [Dalil Pertama] Dari Ibnu ’Abbas, beliau mengatakan, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, ”Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, ”Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.”[1] Syaikh Al Albani mengatakan, ”Perkataan Ibnu ’Abbas ”bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan”, ini pertanda bahwa menjama shalat ketika hujan sudah dikenal di masa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Seandainya bukan demikian, lantas apa faedahnya udzur hujan ditiadakan dalam perkataan beliau tersebut sebagaimana udzur-udzur menjama’ shalat lainnya. Renungkanlah!”[2] [Dalil Kedua] Dari Abu Az Zubair, dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, beliau berkata, صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’ secara jama’, bukan dalam keadaan takut maupun safar.”[3] Yang meriwayatkan dari Abu Az Zubair adalah Imam Malik dalam Muwatho’nya. Imam Malik mengatakan, ”Aku menyangka bahwa menjamak di sini adalah ketika hujan.” Al Baihaqi mengatakan, ”Begitu pula hadits ini diriwayatkan oleh Zuhair bin Mu’awiyah dan Hammad bin Salamah, dari Abu Az Zubair, juga dikatakan, ”(Beliau menjamak) bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena safar. Akan tetapi dalam riwayat tersebut tidak disebutkan shalat Maghrib dan ’Isya dan hanya disebut jama’ tersebut dilakukan di Madinah.” [4] Artinya, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan jama’ ketika mukim (tidak bepergian) dalam kondisi hujan. [Dalil Ketiga] Imam Malik dalam Al Muwatho’ mengatakan dari Nafi’, أَنَّ اِبْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا جَمَعَ الأُمَرَاءُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاء ِفِي المَطَرِ جَمَعَ مَعَهُمْ ”Apabila para amir (imam shalat) menjamak shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan, Ibnu ’Umar ikut menjamak shalat bersama mereka.”[5] Ini berarti Ibnu ’Umar menyetujui perbuatan menjamak shalat ketika hujan. [Dalil Keempat] Hisam bin Urwah mengatakan bahwa: أَنَّ أَبَاهُ عُرْوَةَ وَسَعِيْدَ بْنَ المُسَيَّبَ وَأَبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ الحَارِثِ بْنَ هِشَام بْنَ المُغِيْرَةَ المَخْزُوْمِي كَانُوْا يَجْمَعُوْنَ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ إِذَا جَمَعُوْا بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ ”Sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al Musayyib, dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam bin Al Mughiroh Al Makhzumi biasa menjamak shalat Maghrib dan Isya’ pada malam yang hujan apabila imam menjamaknya. Dan mereka tidak mengingkari hal tersebut.”[6] [Dalil Kelima] Dari Musa bin Uqbah, أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ العَزِيْزِ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ الآخِرَةِ إِذَا كَانَ المَطَرُ وَأَنَّ سَعِيْدَ بْنَ المُسَيِّبِ وَعُرْوَةَ ابْنَ الزُبَيْرِ وَأبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَمَشَيْخَةَ ذَلِكَ الزَمَانِ كَانُوْا يُصَلُّوْنَ مَعَهُمْ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ ”Sesungguhnya Umar bin Abdul Aziz biasa menjamak shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan. Dan Sa’id bin Al Musayyib, ’Urwah bin Az Zubair, Abu Bakr bin Abdur Rahman, dan para ulama ketika itu, mereka shalat bersama para amir (baca: imam shalat) dan mereka tidak mengingkarinya.”[7] Syaikh Al Albani mengatakan, ”Dua dalil di atas menunjukkan bahwa menjamak shalat karena hujan sudah sering dilakukan di tengah-tengah para salaf.”[8] Hanya Boleh Menjamak Shalat, Tanpa Mengqoshor Yang dimaksud mengqoshor shalat adalah meringkas shalat yang jumlahnya empat raka’at (shalat Zhuhur, ’Ashar, dan ’Isya) menjadi dua raka’at. Perlu diperhatikan di sini, bahwa menjamak shalat ketika hujan adalah hanya menggabungkan dua shalat saja di salah satu waktu, tanpa mengqoshornya. Karena perlu dipahami bahwa menjamak shalat tidak selamanya digabungkan dengan qoshor. Boleh melakukan jama’ saja tanpa qoshor seperti ketika hujan. Sedangkan ketika safar, boleh menqoshor shalat saja tanpa menjamak. Syaikh ’Abdul Aziz bin ’Abdillah bin Baz rahimahullah mengatakan, ”Tidak boleh mengqoshor shalat dalam keadaan hujan, yang dibolehkan adalah hanya menjamak saja kalau kondisinya adalah mukim (bukan bersafar). Mengqoshor shalat merupakan hanya keringanan ketika bersafar. Wallahu waliyyut taufiq.”[9] Jama’ Ketika Hujan Dilakukan dengan Imam di Masjid, Bukan di Rumah Jama’ ketika hujan ini hanya boleh dilakukan di masjid bersama imam masjid. Karena ketika di masjid barulah ada kesulitan. Sedangkan jika seseorang berinisiatif shalat di rumah ketika hujan, maka ia tidak mendapat kesulitan sama sekali. Dalam Fatawal Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) no. 4554 terdapat pertanyaan, س: ما حكم الجمع في البيت في أيام المطر أو أيام البرد إذا كنا جماعة؟ والذي نعرفه أن الجمع في المسجد وليس في البيت، أفيدونا. ”Apa hukum menjamak shalat di rumah ketika hujan atau cuaca dingin apabila kami adalah jama’ah? Yang kami ketahui bahwa jama’ hanya di masjid bukan di rumah.” Jawab: ج: المشروع أن يجمع أهل المسجد إذا وجد مسوغ للجمع، كالمطر، كسبا لثواب الجماعة، ورفقا بالناس، وبهذا جاءت الأحاديث الصحيحة. أما جمع جماعة في بيت واحد من أجل العذر المذكور فلا يجوز؛ لعدم وروده في الشرع المطهر، وعدم وجود العذر المسبب للجمع. ”Yang dibolehkan adalah para jama’ah masjid menjamak apabila mendapatkan sesuatu yang membolehkan untuk menjamak (seperti hujan, pen) untuk memperoleh pahala shalat berjama’ah dan untuk memberi kemudahan bagi banyak orang. Hal ini dibolehkan berdasarkan hadits yang shohih. Adapun menjamak dengan berjama’ah di suatu rumah karena ada udzur yang telah disebutkan maka seperti itu tidak diperbolehkan. Karena tidak adanya dalil dalam syari’at yang suci ini dan tidak adanya udzur yang menyebabkan boleh untuk menjamak shalat. Wa billahit taufiq wa shollallahu ’ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.” Fatwa ini ditandatangani oleh ’Abdullah bin Qu’ud dan ’Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota, ’Abdur Rozaq ’Afifi sebagai Wakil Ketua, dan ’Abdul ’Aziz bin Baz sebagai Ketua.[10] Bagaimana Jika Sudah Menjamak Lalu Hujan Reda? Apabila shalat telah dijama’ pada waktu pertama dari dua shalat, lalu hilang udzur (sebab untuk menjamak) seperti shalat ketika hujan kemudian hujan tersebut reda, maka shalatnya tetap sah. Shalat yang telah dijama’ tadi tetap sah dan tidak perlu diulangi. Karena jika shalat yang dijama’ telah selesai ditunaikan dan udzur melakukan jama’ masih ada, maka shalatnya diterima. Dan tidak mengapa apabila udzur sudah tidak ada lagi.[11] Bolehkah Menjamak Shalat  Zhuhur dan Ashar Karena Hujan? Hal ini terdapat perselisihan pendapat. Mayoritas ulama berpendapat bolehnya menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’ bagi orang mukim (tidak bersafar) ketika hujan. Kecuali Imam Malik, ia hanya membolehkan menjamak shalat ketika hujan untuk shalat Maghrib dan Isya’ (shalat yang dikerjakan di malam hari) saja, sedangkan shalat Zhuhur dan Ashar tidak dijama’.[12] Lalu manakah pendapat yang kuat? Yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang membolehkan jama’ untuk shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya ketika hujan. Dalilnya, dari Abu Az Zubair, dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, beliau berkata, ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’ secara jama’, bukan dalam keadaan takut maupun safar.”[13] Yang meriwayatkan dari Abu Az Zubair adalah Imam Malik dalam Muwatho’nya. Imam Malik mengatakan, ”Aku menyangka bahwa menjamak di sini adalah ketika hujan.” Berikut penjelasan tambahan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ’Utsamin: Jika ada yang mengatakan, ”Apa dalil yang mengkhususkan menjamak shalat Maghrib-Isya ketika angin kencang, hujan, atau jalan yang licin?” Beliau rahimahullah lalu mengatakan, ”Dalil yang digunakan oleh ulama yang mengkhususkan jama’ ketika hujan pada shalat Maghrib dan ’Isya saja adalah hadits, أَنَّ  الرَّسُوْلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : جَمَعَ بَيْنَ العِشَائَيْنِ فِي لَيْلَةٍ مَطِيْرَةٍ “ ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan di waktu malam.” Namun hadits ini perlu ditinjau lagi. Hadits ini adalah riwayat An Najad dan bukan riwayat Bukhari.[14] Lalu Syaikh Ibnu ’Utsaimin mengatakan, ”Walaupun dalam hadits itu dikatakan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjamak shalat ketika hujan di malam hari (pada saat Maghrib dan Isya’, pen), bukan berarti ini adalah larangan untuk menjamak shalat di siang hari ketika hujan (pada saat Zhuhur dan Ashar, pen). Karena illah (sebab) dari dilakukan jama’ ketika hujan adalah adanya kesulitan. Maka pendapat yang benar dari permasalahan ini adalah: bolehnya menjamak shalat Zhuhur dan Ashar karena sama-sama termasuk udzur (alasan), sebagaimana pula boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya’. Dan illahnya (sebabnya) adalah karena terdapat kesulitan. Maka apabila didapatkan kesulitan baik di malam atau siang hari maka diperbolehkan menjamak shalat ketika itu.”[15] Jama’ Shalat Ketika Hujan Haruskah Jama’ Taqdim atau Jama’ Ta’khir ? Dalam Syarhul Mumthi’ 2/285 dikatakan bahwa apabila seseorang ingin menjamak maka boleh baginya memilih jama’ taqdim (dikerjakan pada waktu shalat pertama) atau jama’ takhir (dikerjakan pada waktu shalat kedua), tergantung mana yang dianggap paling mudah. Kalau jama’ takhir itu lebih mudah maka shalat jama’nya dilakukan pada waktu shalat kedua. Kalau jama’ taqdim itu lebih mudah maka shalat jama’nya dilakukan pada waktu shalat pertama. Dalilnya adalah sebagai berikut : Pertama, firman Allah Ta’ala, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ”Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185) Kedua, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ”Sesungguhnya agama itu mudah.”[16] Ketiga, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bepergian sebelum matahari bergeser ke barat, beliau mengerjakan shalat Zhuhur pada waktu Ashar. Apabila matahari bergeser ke barat beliau shalat Zhuhur dan Ashar (dengan jama’ di waktu Zhuhur), lalu beliau berangkat. Keempat, Jama’ adalah syari’at untuk mempermudah hamba. Maka apa yang paling mudah itulah yang paling afdhol (utama). Kemudian Syaikh Al Utsamin dalam kitab ini mengatakan,”Jika menjamak ketika hujan, manakah yang lebih utama, dengan jama’ taqdim ataukah takhir?” Syaikh mengatakan,”Yang paling afdhol adalah jama’ taqdim karena itulah yang paling mudah bagi manusia ketika itu. Oleh karena itu, banyak orang yang menjamak shalat ketika hujan dengan jama’ taqdim.” Bolehkah Menjamak Shalat Jum’at dan Ashar ? Sebagian ulama memang tidak membolehkan hal ini, sebagaimana pendapat Syaikh Ibnu Baz, yang pernah menjawab sebagai ketua Al Lajnah Ad Da-imah (komisi Fatwa di Saudi Arabia).[17] Namun yang lebih tepat adalah hal ini dibolehkan. Karena shalat Zhuhur dan shalat Jum’at statusnya sama. Jika ada udzur hujan, maka dibolehkan untuk menjamak. Dalam Kifayatul Akhyar, kitab fiqh bermazhab Syafii disebutkan, ”Sebagaimana dibolehkan menjamak shalat Zhuhur dengan Ashar karena hujan, juga dibolehkan menjamak shalat Jum’at dengan Ashar”.[18] Ukuran Hujan yang Memperbolehkan Jama’ Dalam Al Mughni disebutkan, ”Hujan yang membolehkan seseorang menjamak shalat adalah hujan yang bisa membuat pakaian basah kuyup dan mendapatkan kesulitan jika harus berjalan dalam kondisi hujan semacam itu. Adapun hujan yang rintik-rintik dan tidak begitu deras, maka tidak boleh untuk menjamak shalat ketika itu.”[19] Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan, ”Orang yang tidak bepergian jauh dibolehkan untuk menjamak shalat pada waktu pertama dari shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’ dikarenakan hujan, menurut pendapat yang benar. Meski ada juga yang berpendapat bahwa menjamak karena hujan hanya berlaku untuk shalat Maghrib dan Isya’ karena kondisi ketika malam itu memang lebih merepotkan. Hukum ini disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan sehingga pakaiannya menjadi basah. Demikian persyaratannya menurut Ar Rafii dan An Nawawi. Namun yang benar meski hujan tidak terlalu deras asalkan membasahi pakaian. Sedangkan Qodhi Husain memberi syarat tambahan yaitu alas kaki juga menjadi basah sebagaimana pakaian. Al Mutawalli juga menyebutkan hal yang serupa dalam kitab At Tatimmah.[20] Jika Masih Terlihat Mendung, Bolehkah Menjamak Shalat? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ’Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, ”Apabila langit mendung namun hujan belum turun, jalan-jalan juga tidak berlumpur, akan tetapi hujan diperkirakan akan terjadi, bolehkah menjamak shalat?” Syaikh rahimahullah menjawab, ”Tidak boleh menjamak shalat dalam kondisi seperti itu karena sesuatu yang hanya perkiraan adalah sesuatu yang belum pasti terjadi. Dan betapa banyak perkiraan manusia akan terjadi hujan dengan semakin tebalnya awan, ternyata awan menghilang dan hujan pun tidak turun sama sekali.”[21] Perhatian: Tidak Boleh Bermudah-mudahan dalam Menjamak Shalat Ketika Hujan Dalam khutbah Jum’at pada tanggal 13/7/1412 H, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, ”Tidak boleh seorang muslim mengerjakan shalat sebelum waktunya berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Barangsiapa yang melakukan demikian dengan sengaja, maka dia telah berdosa dan shalatnya tidak sah. Barangsiapa yang melakukan demikian karena tidak tahu (jahil), maka dia tidak berdosa. Akan tetapi, ia harus mengulangi shalatnya karena shalat yang ia lakukan sebelum waktunya hanya termasuk shalat nafilah (sunnah) saja. Termasuk mengerjakan shalat sebelum waktunya adalah menjamak shalat Ashar di waktu Zhuhur atau shalat Isya di waktu Maghrib tanpa udzur (alasan) syar’i yang memperbolehkan untuk menjamak shalat. Perbuatan seperti ini termasuk melanggar aturan Allah dan menentang hukum-Nya karena hal ini berarti telah meremehkan perkara yang wajib yang merupakan bagian dari rukun Islam. Perbuatan semacam ini termasuk dosa besar. Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ’anhu telah menyatakan, ثَلَاثٌ مِنَ الكَبَائِرِ: الجَمْعُ بَيْنَ صَلَّاتَيْنِ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ، وَالنَّهْبِ، وَالفِرَارِ مِنَ الزَحْفِ ”Tiga perkara yang termasuk dosa besar : [1] Menjamak dua shalat tanpa ada udzur (alasan), [2] Merampok, dan [3] Lari dari pertempuran.” …  Dan sebagian orang menganggap remeh masalah ini, mereka malah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta shalat Maghrib dan Isya tanpa ada udzur sama sekali. Imam Muslim berkata dalam kitab shohihnya (dari Ibnu Abbas, pen), ”Sesungguhnya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena hujan atau bukan dalam keadaan takut.” Lalu ada yang mengatakan (pada Ibnu Abbas, pen), ”Apa yang Rasulullah inginkan dari hal ini?” Beliau berkata, ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam tidak ingin menyulitkan umatnya.” Jika kita betul-betul memperhatikan hadits ini akan jelas bahwa apabila hanya sekedar hujan, maka itu bukan merupakan alasan untuk menjamak shalat, bahkan ini tidak termasuk udzur (alasan) sampai seseorang mendapatkan kesulitan bila tidak menjamak. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan mengenai hadits Ibnu Abbas tadi, ”Jama’ yang Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lakukan adalah untuk menghilangkan kesulitan dari umatnya. Jama’ diperbolehkan apabila ketika tidak menjamak akan mendapatkan kesulitan. Padahal Allah ingin menghilangkan kesulitan dari umat-Nya.” Berdasarkan penjelasan Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma dan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, maka jelaslah bahwa tidak boleh seseorang menjamak shalat hingga mendapatkan kesulitan kalau tidak menjamaknya.” Dalam lanjutan khutbah di atas, Syaikh Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, ”Dan telah dijelaskan oleh para ulama rahimahullah bahwa hujan yang membolehkan seseorang menjamak dan meninggalkan shalat jama’ah adalah hujan yang menimbulkan kesulitan. Dikatakan Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni, 2/375,”Hujan yang dibolehkan seseorang menjamak shalat adalah yang membasahi pakaian dan menimbulkan kesulitan ketika keluar pada saat hujan. Adapun hujan gerimis (rintik-rintik) yang tidak membasahi pakaian maka tidak dibolehkan untuk menjamak shalat. Adapun semata-mata jalan yang berlumpur (karena sebelumnya telah turun hujan), maka terdapat perselisihan dalam ulama mazhab (Hambali) dan di antara murid-murid Imam Ahmad, apakah termasuk alasan yang bisa dibenarkan untuk menjamak shalat ataukah bukan? Yang benar kondisi seperti ini termasuk alasan yang dibenarkan ketika memang menimbulkan kesulitan.”[22] Bersambung insya Allah pada pembahasan Keringanan Menjamak Shalat Ketika Mukim.   Kami harap pembaca dapat membaca pula tiga artikel sebelumnya: 1. Beberapa amalan ketika turun hujan. 2. Fenomena Kilatan Petir dan Geledek. 3. Keringanan Ketika Hujan: Dibolehkan Meninggalkan Shalat Jama’ah.   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   [1] HR. Muslim no. 705. [2] Lihat Irwa’ul Gholil fii Takhrij Ahadits Manaris Sabil, Muhammad Nashiruddin Al Albani, 3/4o, Al Maktab Al Islamiy, Beirut, cetakan kedua, tahun 1405 H. [3] HR. An Nasa-i no. 601. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 24/73. [5] HR. Malik dalam Al Muwatho’ (1/145). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Irwa’ul Gholil no. 583. [6] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (3/169). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat Irwa’ul Gholil no. 583. [7] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (3/169). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat Irwa’ul Gholil no. 583. [8] Lihat Irwa’ul Gholil fii Takhrij Ahadits Manaris Sabil, 3/4o. [9] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/292, Mawqi’ Al Ifta’. [10] Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Iftaa’, 8/135, Darul Ifta’. [11] Lihat Al Jami’ Liahkamish Sholah, Mahmud ‘Abdul Latif ‘Uwaidhoh, 2/ 497-499, Daruk Wadhoh, ‘Amman, Yordania, cetakan ketiga, tahun 2004. [12] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 1/493, Maktabah At Taufiqiyah. [13] HR. An Nasa-i no. 601, shahih. [14] Hadits ini diriwayatkan oleh An Najad dengan sanadnya. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if jiddan (sangat lemah sekali). (Lihat Irwa’ul Gholil no. 581, 3/39) [15] Lihat Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 2/283, Dar Ibnul Haytsam. [16] HR. Bukhari no. 39, dari Abu Hurairah. [17] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/303. [18] Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Al Imam Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushni Ad Dimasqi Asy Syafi’i, hal. 207, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, tahun 1422 H. [19] Al Mughni, 2/117. [20] Kifayatul Akhyar, hal. 206-207. [21] Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 15/244, Asy Syamilah. [22] Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Utsaimin, 15/243-244. Tagshujan jamak shalat

Keringanan Ketika Turun Hujan: Diperbolehkan Menjamak Shalat

Di saat hujan, boleh menjamak shalat. Bagaimana aturannya? Menjamak shalat berarti menggabungkan dua shalat di salah satu waktu.  Menjamak shalat ini berlaku pada shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’. Menjamak shalat ini boleh dilakukan di waktu shalat yang pertama dan disebut jama’ taqdim. Atau boleh pula dilakukan di waktu shalat yang kedua dan disebut jama’ takhir. Adapun sebab diperbolehkannya safar bisa karena keadaan safar dan keadaan mukim (tidak bersafar). Di antara sebab menjamak yang diperbolehkan ketika keadaan mukim adalah karena hujan yang menyulitkan. Daftar Isi tutup 1. Dalil yang Membolehkan Jama’ Ketika Hujan 2. Hanya Boleh Menjamak Shalat, Tanpa Mengqoshor 3. Jama’ Ketika Hujan Dilakukan dengan Imam di Masjid, Bukan di Rumah 4. Bagaimana Jika Sudah Menjamak Lalu Hujan Reda? 5. Bolehkah Menjamak Shalat Zhuhur dan Ashar Karena Hujan? 6. Jama’ Shalat Ketika Hujan Haruskah Jama’ Taqdim atau Jama’ Ta’khir ? 7. Bolehkah Menjamak Shalat Jum’at dan Ashar ? 8. Ukuran Hujan yang Memperbolehkan Jama’ 9. Jika Masih Terlihat Mendung, Bolehkah Menjamak Shalat? 10. Perhatian: Tidak Boleh Bermudah-mudahan dalam Menjamak Shalat Ketika Hujan Dalil yang Membolehkan Jama’ Ketika Hujan [Dalil Pertama] Dari Ibnu ’Abbas, beliau mengatakan, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, ”Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, ”Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.”[1] Syaikh Al Albani mengatakan, ”Perkataan Ibnu ’Abbas ”bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan”, ini pertanda bahwa menjama shalat ketika hujan sudah dikenal di masa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Seandainya bukan demikian, lantas apa faedahnya udzur hujan ditiadakan dalam perkataan beliau tersebut sebagaimana udzur-udzur menjama’ shalat lainnya. Renungkanlah!”[2] [Dalil Kedua] Dari Abu Az Zubair, dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, beliau berkata, صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’ secara jama’, bukan dalam keadaan takut maupun safar.”[3] Yang meriwayatkan dari Abu Az Zubair adalah Imam Malik dalam Muwatho’nya. Imam Malik mengatakan, ”Aku menyangka bahwa menjamak di sini adalah ketika hujan.” Al Baihaqi mengatakan, ”Begitu pula hadits ini diriwayatkan oleh Zuhair bin Mu’awiyah dan Hammad bin Salamah, dari Abu Az Zubair, juga dikatakan, ”(Beliau menjamak) bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena safar. Akan tetapi dalam riwayat tersebut tidak disebutkan shalat Maghrib dan ’Isya dan hanya disebut jama’ tersebut dilakukan di Madinah.” [4] Artinya, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan jama’ ketika mukim (tidak bepergian) dalam kondisi hujan. [Dalil Ketiga] Imam Malik dalam Al Muwatho’ mengatakan dari Nafi’, أَنَّ اِبْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا جَمَعَ الأُمَرَاءُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاء ِفِي المَطَرِ جَمَعَ مَعَهُمْ ”Apabila para amir (imam shalat) menjamak shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan, Ibnu ’Umar ikut menjamak shalat bersama mereka.”[5] Ini berarti Ibnu ’Umar menyetujui perbuatan menjamak shalat ketika hujan. [Dalil Keempat] Hisam bin Urwah mengatakan bahwa: أَنَّ أَبَاهُ عُرْوَةَ وَسَعِيْدَ بْنَ المُسَيَّبَ وَأَبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ الحَارِثِ بْنَ هِشَام بْنَ المُغِيْرَةَ المَخْزُوْمِي كَانُوْا يَجْمَعُوْنَ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ إِذَا جَمَعُوْا بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ ”Sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al Musayyib, dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam bin Al Mughiroh Al Makhzumi biasa menjamak shalat Maghrib dan Isya’ pada malam yang hujan apabila imam menjamaknya. Dan mereka tidak mengingkari hal tersebut.”[6] [Dalil Kelima] Dari Musa bin Uqbah, أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ العَزِيْزِ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ الآخِرَةِ إِذَا كَانَ المَطَرُ وَأَنَّ سَعِيْدَ بْنَ المُسَيِّبِ وَعُرْوَةَ ابْنَ الزُبَيْرِ وَأبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَمَشَيْخَةَ ذَلِكَ الزَمَانِ كَانُوْا يُصَلُّوْنَ مَعَهُمْ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ ”Sesungguhnya Umar bin Abdul Aziz biasa menjamak shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan. Dan Sa’id bin Al Musayyib, ’Urwah bin Az Zubair, Abu Bakr bin Abdur Rahman, dan para ulama ketika itu, mereka shalat bersama para amir (baca: imam shalat) dan mereka tidak mengingkarinya.”[7] Syaikh Al Albani mengatakan, ”Dua dalil di atas menunjukkan bahwa menjamak shalat karena hujan sudah sering dilakukan di tengah-tengah para salaf.”[8] Hanya Boleh Menjamak Shalat, Tanpa Mengqoshor Yang dimaksud mengqoshor shalat adalah meringkas shalat yang jumlahnya empat raka’at (shalat Zhuhur, ’Ashar, dan ’Isya) menjadi dua raka’at. Perlu diperhatikan di sini, bahwa menjamak shalat ketika hujan adalah hanya menggabungkan dua shalat saja di salah satu waktu, tanpa mengqoshornya. Karena perlu dipahami bahwa menjamak shalat tidak selamanya digabungkan dengan qoshor. Boleh melakukan jama’ saja tanpa qoshor seperti ketika hujan. Sedangkan ketika safar, boleh menqoshor shalat saja tanpa menjamak. Syaikh ’Abdul Aziz bin ’Abdillah bin Baz rahimahullah mengatakan, ”Tidak boleh mengqoshor shalat dalam keadaan hujan, yang dibolehkan adalah hanya menjamak saja kalau kondisinya adalah mukim (bukan bersafar). Mengqoshor shalat merupakan hanya keringanan ketika bersafar. Wallahu waliyyut taufiq.”[9] Jama’ Ketika Hujan Dilakukan dengan Imam di Masjid, Bukan di Rumah Jama’ ketika hujan ini hanya boleh dilakukan di masjid bersama imam masjid. Karena ketika di masjid barulah ada kesulitan. Sedangkan jika seseorang berinisiatif shalat di rumah ketika hujan, maka ia tidak mendapat kesulitan sama sekali. Dalam Fatawal Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) no. 4554 terdapat pertanyaan, س: ما حكم الجمع في البيت في أيام المطر أو أيام البرد إذا كنا جماعة؟ والذي نعرفه أن الجمع في المسجد وليس في البيت، أفيدونا. ”Apa hukum menjamak shalat di rumah ketika hujan atau cuaca dingin apabila kami adalah jama’ah? Yang kami ketahui bahwa jama’ hanya di masjid bukan di rumah.” Jawab: ج: المشروع أن يجمع أهل المسجد إذا وجد مسوغ للجمع، كالمطر، كسبا لثواب الجماعة، ورفقا بالناس، وبهذا جاءت الأحاديث الصحيحة. أما جمع جماعة في بيت واحد من أجل العذر المذكور فلا يجوز؛ لعدم وروده في الشرع المطهر، وعدم وجود العذر المسبب للجمع. ”Yang dibolehkan adalah para jama’ah masjid menjamak apabila mendapatkan sesuatu yang membolehkan untuk menjamak (seperti hujan, pen) untuk memperoleh pahala shalat berjama’ah dan untuk memberi kemudahan bagi banyak orang. Hal ini dibolehkan berdasarkan hadits yang shohih. Adapun menjamak dengan berjama’ah di suatu rumah karena ada udzur yang telah disebutkan maka seperti itu tidak diperbolehkan. Karena tidak adanya dalil dalam syari’at yang suci ini dan tidak adanya udzur yang menyebabkan boleh untuk menjamak shalat. Wa billahit taufiq wa shollallahu ’ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.” Fatwa ini ditandatangani oleh ’Abdullah bin Qu’ud dan ’Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota, ’Abdur Rozaq ’Afifi sebagai Wakil Ketua, dan ’Abdul ’Aziz bin Baz sebagai Ketua.[10] Bagaimana Jika Sudah Menjamak Lalu Hujan Reda? Apabila shalat telah dijama’ pada waktu pertama dari dua shalat, lalu hilang udzur (sebab untuk menjamak) seperti shalat ketika hujan kemudian hujan tersebut reda, maka shalatnya tetap sah. Shalat yang telah dijama’ tadi tetap sah dan tidak perlu diulangi. Karena jika shalat yang dijama’ telah selesai ditunaikan dan udzur melakukan jama’ masih ada, maka shalatnya diterima. Dan tidak mengapa apabila udzur sudah tidak ada lagi.[11] Bolehkah Menjamak Shalat  Zhuhur dan Ashar Karena Hujan? Hal ini terdapat perselisihan pendapat. Mayoritas ulama berpendapat bolehnya menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’ bagi orang mukim (tidak bersafar) ketika hujan. Kecuali Imam Malik, ia hanya membolehkan menjamak shalat ketika hujan untuk shalat Maghrib dan Isya’ (shalat yang dikerjakan di malam hari) saja, sedangkan shalat Zhuhur dan Ashar tidak dijama’.[12] Lalu manakah pendapat yang kuat? Yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang membolehkan jama’ untuk shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya ketika hujan. Dalilnya, dari Abu Az Zubair, dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, beliau berkata, ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’ secara jama’, bukan dalam keadaan takut maupun safar.”[13] Yang meriwayatkan dari Abu Az Zubair adalah Imam Malik dalam Muwatho’nya. Imam Malik mengatakan, ”Aku menyangka bahwa menjamak di sini adalah ketika hujan.” Berikut penjelasan tambahan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ’Utsamin: Jika ada yang mengatakan, ”Apa dalil yang mengkhususkan menjamak shalat Maghrib-Isya ketika angin kencang, hujan, atau jalan yang licin?” Beliau rahimahullah lalu mengatakan, ”Dalil yang digunakan oleh ulama yang mengkhususkan jama’ ketika hujan pada shalat Maghrib dan ’Isya saja adalah hadits, أَنَّ  الرَّسُوْلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : جَمَعَ بَيْنَ العِشَائَيْنِ فِي لَيْلَةٍ مَطِيْرَةٍ “ ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan di waktu malam.” Namun hadits ini perlu ditinjau lagi. Hadits ini adalah riwayat An Najad dan bukan riwayat Bukhari.[14] Lalu Syaikh Ibnu ’Utsaimin mengatakan, ”Walaupun dalam hadits itu dikatakan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjamak shalat ketika hujan di malam hari (pada saat Maghrib dan Isya’, pen), bukan berarti ini adalah larangan untuk menjamak shalat di siang hari ketika hujan (pada saat Zhuhur dan Ashar, pen). Karena illah (sebab) dari dilakukan jama’ ketika hujan adalah adanya kesulitan. Maka pendapat yang benar dari permasalahan ini adalah: bolehnya menjamak shalat Zhuhur dan Ashar karena sama-sama termasuk udzur (alasan), sebagaimana pula boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya’. Dan illahnya (sebabnya) adalah karena terdapat kesulitan. Maka apabila didapatkan kesulitan baik di malam atau siang hari maka diperbolehkan menjamak shalat ketika itu.”[15] Jama’ Shalat Ketika Hujan Haruskah Jama’ Taqdim atau Jama’ Ta’khir ? Dalam Syarhul Mumthi’ 2/285 dikatakan bahwa apabila seseorang ingin menjamak maka boleh baginya memilih jama’ taqdim (dikerjakan pada waktu shalat pertama) atau jama’ takhir (dikerjakan pada waktu shalat kedua), tergantung mana yang dianggap paling mudah. Kalau jama’ takhir itu lebih mudah maka shalat jama’nya dilakukan pada waktu shalat kedua. Kalau jama’ taqdim itu lebih mudah maka shalat jama’nya dilakukan pada waktu shalat pertama. Dalilnya adalah sebagai berikut : Pertama, firman Allah Ta’ala, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ”Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185) Kedua, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ”Sesungguhnya agama itu mudah.”[16] Ketiga, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bepergian sebelum matahari bergeser ke barat, beliau mengerjakan shalat Zhuhur pada waktu Ashar. Apabila matahari bergeser ke barat beliau shalat Zhuhur dan Ashar (dengan jama’ di waktu Zhuhur), lalu beliau berangkat. Keempat, Jama’ adalah syari’at untuk mempermudah hamba. Maka apa yang paling mudah itulah yang paling afdhol (utama). Kemudian Syaikh Al Utsamin dalam kitab ini mengatakan,”Jika menjamak ketika hujan, manakah yang lebih utama, dengan jama’ taqdim ataukah takhir?” Syaikh mengatakan,”Yang paling afdhol adalah jama’ taqdim karena itulah yang paling mudah bagi manusia ketika itu. Oleh karena itu, banyak orang yang menjamak shalat ketika hujan dengan jama’ taqdim.” Bolehkah Menjamak Shalat Jum’at dan Ashar ? Sebagian ulama memang tidak membolehkan hal ini, sebagaimana pendapat Syaikh Ibnu Baz, yang pernah menjawab sebagai ketua Al Lajnah Ad Da-imah (komisi Fatwa di Saudi Arabia).[17] Namun yang lebih tepat adalah hal ini dibolehkan. Karena shalat Zhuhur dan shalat Jum’at statusnya sama. Jika ada udzur hujan, maka dibolehkan untuk menjamak. Dalam Kifayatul Akhyar, kitab fiqh bermazhab Syafii disebutkan, ”Sebagaimana dibolehkan menjamak shalat Zhuhur dengan Ashar karena hujan, juga dibolehkan menjamak shalat Jum’at dengan Ashar”.[18] Ukuran Hujan yang Memperbolehkan Jama’ Dalam Al Mughni disebutkan, ”Hujan yang membolehkan seseorang menjamak shalat adalah hujan yang bisa membuat pakaian basah kuyup dan mendapatkan kesulitan jika harus berjalan dalam kondisi hujan semacam itu. Adapun hujan yang rintik-rintik dan tidak begitu deras, maka tidak boleh untuk menjamak shalat ketika itu.”[19] Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan, ”Orang yang tidak bepergian jauh dibolehkan untuk menjamak shalat pada waktu pertama dari shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’ dikarenakan hujan, menurut pendapat yang benar. Meski ada juga yang berpendapat bahwa menjamak karena hujan hanya berlaku untuk shalat Maghrib dan Isya’ karena kondisi ketika malam itu memang lebih merepotkan. Hukum ini disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan sehingga pakaiannya menjadi basah. Demikian persyaratannya menurut Ar Rafii dan An Nawawi. Namun yang benar meski hujan tidak terlalu deras asalkan membasahi pakaian. Sedangkan Qodhi Husain memberi syarat tambahan yaitu alas kaki juga menjadi basah sebagaimana pakaian. Al Mutawalli juga menyebutkan hal yang serupa dalam kitab At Tatimmah.[20] Jika Masih Terlihat Mendung, Bolehkah Menjamak Shalat? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ’Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, ”Apabila langit mendung namun hujan belum turun, jalan-jalan juga tidak berlumpur, akan tetapi hujan diperkirakan akan terjadi, bolehkah menjamak shalat?” Syaikh rahimahullah menjawab, ”Tidak boleh menjamak shalat dalam kondisi seperti itu karena sesuatu yang hanya perkiraan adalah sesuatu yang belum pasti terjadi. Dan betapa banyak perkiraan manusia akan terjadi hujan dengan semakin tebalnya awan, ternyata awan menghilang dan hujan pun tidak turun sama sekali.”[21] Perhatian: Tidak Boleh Bermudah-mudahan dalam Menjamak Shalat Ketika Hujan Dalam khutbah Jum’at pada tanggal 13/7/1412 H, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, ”Tidak boleh seorang muslim mengerjakan shalat sebelum waktunya berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Barangsiapa yang melakukan demikian dengan sengaja, maka dia telah berdosa dan shalatnya tidak sah. Barangsiapa yang melakukan demikian karena tidak tahu (jahil), maka dia tidak berdosa. Akan tetapi, ia harus mengulangi shalatnya karena shalat yang ia lakukan sebelum waktunya hanya termasuk shalat nafilah (sunnah) saja. Termasuk mengerjakan shalat sebelum waktunya adalah menjamak shalat Ashar di waktu Zhuhur atau shalat Isya di waktu Maghrib tanpa udzur (alasan) syar’i yang memperbolehkan untuk menjamak shalat. Perbuatan seperti ini termasuk melanggar aturan Allah dan menentang hukum-Nya karena hal ini berarti telah meremehkan perkara yang wajib yang merupakan bagian dari rukun Islam. Perbuatan semacam ini termasuk dosa besar. Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ’anhu telah menyatakan, ثَلَاثٌ مِنَ الكَبَائِرِ: الجَمْعُ بَيْنَ صَلَّاتَيْنِ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ، وَالنَّهْبِ، وَالفِرَارِ مِنَ الزَحْفِ ”Tiga perkara yang termasuk dosa besar : [1] Menjamak dua shalat tanpa ada udzur (alasan), [2] Merampok, dan [3] Lari dari pertempuran.” …  Dan sebagian orang menganggap remeh masalah ini, mereka malah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta shalat Maghrib dan Isya tanpa ada udzur sama sekali. Imam Muslim berkata dalam kitab shohihnya (dari Ibnu Abbas, pen), ”Sesungguhnya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena hujan atau bukan dalam keadaan takut.” Lalu ada yang mengatakan (pada Ibnu Abbas, pen), ”Apa yang Rasulullah inginkan dari hal ini?” Beliau berkata, ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam tidak ingin menyulitkan umatnya.” Jika kita betul-betul memperhatikan hadits ini akan jelas bahwa apabila hanya sekedar hujan, maka itu bukan merupakan alasan untuk menjamak shalat, bahkan ini tidak termasuk udzur (alasan) sampai seseorang mendapatkan kesulitan bila tidak menjamak. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan mengenai hadits Ibnu Abbas tadi, ”Jama’ yang Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lakukan adalah untuk menghilangkan kesulitan dari umatnya. Jama’ diperbolehkan apabila ketika tidak menjamak akan mendapatkan kesulitan. Padahal Allah ingin menghilangkan kesulitan dari umat-Nya.” Berdasarkan penjelasan Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma dan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, maka jelaslah bahwa tidak boleh seseorang menjamak shalat hingga mendapatkan kesulitan kalau tidak menjamaknya.” Dalam lanjutan khutbah di atas, Syaikh Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, ”Dan telah dijelaskan oleh para ulama rahimahullah bahwa hujan yang membolehkan seseorang menjamak dan meninggalkan shalat jama’ah adalah hujan yang menimbulkan kesulitan. Dikatakan Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni, 2/375,”Hujan yang dibolehkan seseorang menjamak shalat adalah yang membasahi pakaian dan menimbulkan kesulitan ketika keluar pada saat hujan. Adapun hujan gerimis (rintik-rintik) yang tidak membasahi pakaian maka tidak dibolehkan untuk menjamak shalat. Adapun semata-mata jalan yang berlumpur (karena sebelumnya telah turun hujan), maka terdapat perselisihan dalam ulama mazhab (Hambali) dan di antara murid-murid Imam Ahmad, apakah termasuk alasan yang bisa dibenarkan untuk menjamak shalat ataukah bukan? Yang benar kondisi seperti ini termasuk alasan yang dibenarkan ketika memang menimbulkan kesulitan.”[22] Bersambung insya Allah pada pembahasan Keringanan Menjamak Shalat Ketika Mukim.   Kami harap pembaca dapat membaca pula tiga artikel sebelumnya: 1. Beberapa amalan ketika turun hujan. 2. Fenomena Kilatan Petir dan Geledek. 3. Keringanan Ketika Hujan: Dibolehkan Meninggalkan Shalat Jama’ah.   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   [1] HR. Muslim no. 705. [2] Lihat Irwa’ul Gholil fii Takhrij Ahadits Manaris Sabil, Muhammad Nashiruddin Al Albani, 3/4o, Al Maktab Al Islamiy, Beirut, cetakan kedua, tahun 1405 H. [3] HR. An Nasa-i no. 601. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 24/73. [5] HR. Malik dalam Al Muwatho’ (1/145). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Irwa’ul Gholil no. 583. [6] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (3/169). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat Irwa’ul Gholil no. 583. [7] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (3/169). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat Irwa’ul Gholil no. 583. [8] Lihat Irwa’ul Gholil fii Takhrij Ahadits Manaris Sabil, 3/4o. [9] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/292, Mawqi’ Al Ifta’. [10] Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Iftaa’, 8/135, Darul Ifta’. [11] Lihat Al Jami’ Liahkamish Sholah, Mahmud ‘Abdul Latif ‘Uwaidhoh, 2/ 497-499, Daruk Wadhoh, ‘Amman, Yordania, cetakan ketiga, tahun 2004. [12] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 1/493, Maktabah At Taufiqiyah. [13] HR. An Nasa-i no. 601, shahih. [14] Hadits ini diriwayatkan oleh An Najad dengan sanadnya. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if jiddan (sangat lemah sekali). (Lihat Irwa’ul Gholil no. 581, 3/39) [15] Lihat Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 2/283, Dar Ibnul Haytsam. [16] HR. Bukhari no. 39, dari Abu Hurairah. [17] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/303. [18] Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Al Imam Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushni Ad Dimasqi Asy Syafi’i, hal. 207, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, tahun 1422 H. [19] Al Mughni, 2/117. [20] Kifayatul Akhyar, hal. 206-207. [21] Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 15/244, Asy Syamilah. [22] Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Utsaimin, 15/243-244. Tagshujan jamak shalat
Di saat hujan, boleh menjamak shalat. Bagaimana aturannya? Menjamak shalat berarti menggabungkan dua shalat di salah satu waktu.  Menjamak shalat ini berlaku pada shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’. Menjamak shalat ini boleh dilakukan di waktu shalat yang pertama dan disebut jama’ taqdim. Atau boleh pula dilakukan di waktu shalat yang kedua dan disebut jama’ takhir. Adapun sebab diperbolehkannya safar bisa karena keadaan safar dan keadaan mukim (tidak bersafar). Di antara sebab menjamak yang diperbolehkan ketika keadaan mukim adalah karena hujan yang menyulitkan. Daftar Isi tutup 1. Dalil yang Membolehkan Jama’ Ketika Hujan 2. Hanya Boleh Menjamak Shalat, Tanpa Mengqoshor 3. Jama’ Ketika Hujan Dilakukan dengan Imam di Masjid, Bukan di Rumah 4. Bagaimana Jika Sudah Menjamak Lalu Hujan Reda? 5. Bolehkah Menjamak Shalat Zhuhur dan Ashar Karena Hujan? 6. Jama’ Shalat Ketika Hujan Haruskah Jama’ Taqdim atau Jama’ Ta’khir ? 7. Bolehkah Menjamak Shalat Jum’at dan Ashar ? 8. Ukuran Hujan yang Memperbolehkan Jama’ 9. Jika Masih Terlihat Mendung, Bolehkah Menjamak Shalat? 10. Perhatian: Tidak Boleh Bermudah-mudahan dalam Menjamak Shalat Ketika Hujan Dalil yang Membolehkan Jama’ Ketika Hujan [Dalil Pertama] Dari Ibnu ’Abbas, beliau mengatakan, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, ”Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, ”Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.”[1] Syaikh Al Albani mengatakan, ”Perkataan Ibnu ’Abbas ”bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan”, ini pertanda bahwa menjama shalat ketika hujan sudah dikenal di masa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Seandainya bukan demikian, lantas apa faedahnya udzur hujan ditiadakan dalam perkataan beliau tersebut sebagaimana udzur-udzur menjama’ shalat lainnya. Renungkanlah!”[2] [Dalil Kedua] Dari Abu Az Zubair, dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, beliau berkata, صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’ secara jama’, bukan dalam keadaan takut maupun safar.”[3] Yang meriwayatkan dari Abu Az Zubair adalah Imam Malik dalam Muwatho’nya. Imam Malik mengatakan, ”Aku menyangka bahwa menjamak di sini adalah ketika hujan.” Al Baihaqi mengatakan, ”Begitu pula hadits ini diriwayatkan oleh Zuhair bin Mu’awiyah dan Hammad bin Salamah, dari Abu Az Zubair, juga dikatakan, ”(Beliau menjamak) bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena safar. Akan tetapi dalam riwayat tersebut tidak disebutkan shalat Maghrib dan ’Isya dan hanya disebut jama’ tersebut dilakukan di Madinah.” [4] Artinya, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan jama’ ketika mukim (tidak bepergian) dalam kondisi hujan. [Dalil Ketiga] Imam Malik dalam Al Muwatho’ mengatakan dari Nafi’, أَنَّ اِبْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا جَمَعَ الأُمَرَاءُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاء ِفِي المَطَرِ جَمَعَ مَعَهُمْ ”Apabila para amir (imam shalat) menjamak shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan, Ibnu ’Umar ikut menjamak shalat bersama mereka.”[5] Ini berarti Ibnu ’Umar menyetujui perbuatan menjamak shalat ketika hujan. [Dalil Keempat] Hisam bin Urwah mengatakan bahwa: أَنَّ أَبَاهُ عُرْوَةَ وَسَعِيْدَ بْنَ المُسَيَّبَ وَأَبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ الحَارِثِ بْنَ هِشَام بْنَ المُغِيْرَةَ المَخْزُوْمِي كَانُوْا يَجْمَعُوْنَ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ إِذَا جَمَعُوْا بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ ”Sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al Musayyib, dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam bin Al Mughiroh Al Makhzumi biasa menjamak shalat Maghrib dan Isya’ pada malam yang hujan apabila imam menjamaknya. Dan mereka tidak mengingkari hal tersebut.”[6] [Dalil Kelima] Dari Musa bin Uqbah, أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ العَزِيْزِ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ الآخِرَةِ إِذَا كَانَ المَطَرُ وَأَنَّ سَعِيْدَ بْنَ المُسَيِّبِ وَعُرْوَةَ ابْنَ الزُبَيْرِ وَأبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَمَشَيْخَةَ ذَلِكَ الزَمَانِ كَانُوْا يُصَلُّوْنَ مَعَهُمْ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ ”Sesungguhnya Umar bin Abdul Aziz biasa menjamak shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan. Dan Sa’id bin Al Musayyib, ’Urwah bin Az Zubair, Abu Bakr bin Abdur Rahman, dan para ulama ketika itu, mereka shalat bersama para amir (baca: imam shalat) dan mereka tidak mengingkarinya.”[7] Syaikh Al Albani mengatakan, ”Dua dalil di atas menunjukkan bahwa menjamak shalat karena hujan sudah sering dilakukan di tengah-tengah para salaf.”[8] Hanya Boleh Menjamak Shalat, Tanpa Mengqoshor Yang dimaksud mengqoshor shalat adalah meringkas shalat yang jumlahnya empat raka’at (shalat Zhuhur, ’Ashar, dan ’Isya) menjadi dua raka’at. Perlu diperhatikan di sini, bahwa menjamak shalat ketika hujan adalah hanya menggabungkan dua shalat saja di salah satu waktu, tanpa mengqoshornya. Karena perlu dipahami bahwa menjamak shalat tidak selamanya digabungkan dengan qoshor. Boleh melakukan jama’ saja tanpa qoshor seperti ketika hujan. Sedangkan ketika safar, boleh menqoshor shalat saja tanpa menjamak. Syaikh ’Abdul Aziz bin ’Abdillah bin Baz rahimahullah mengatakan, ”Tidak boleh mengqoshor shalat dalam keadaan hujan, yang dibolehkan adalah hanya menjamak saja kalau kondisinya adalah mukim (bukan bersafar). Mengqoshor shalat merupakan hanya keringanan ketika bersafar. Wallahu waliyyut taufiq.”[9] Jama’ Ketika Hujan Dilakukan dengan Imam di Masjid, Bukan di Rumah Jama’ ketika hujan ini hanya boleh dilakukan di masjid bersama imam masjid. Karena ketika di masjid barulah ada kesulitan. Sedangkan jika seseorang berinisiatif shalat di rumah ketika hujan, maka ia tidak mendapat kesulitan sama sekali. Dalam Fatawal Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) no. 4554 terdapat pertanyaan, س: ما حكم الجمع في البيت في أيام المطر أو أيام البرد إذا كنا جماعة؟ والذي نعرفه أن الجمع في المسجد وليس في البيت، أفيدونا. ”Apa hukum menjamak shalat di rumah ketika hujan atau cuaca dingin apabila kami adalah jama’ah? Yang kami ketahui bahwa jama’ hanya di masjid bukan di rumah.” Jawab: ج: المشروع أن يجمع أهل المسجد إذا وجد مسوغ للجمع، كالمطر، كسبا لثواب الجماعة، ورفقا بالناس، وبهذا جاءت الأحاديث الصحيحة. أما جمع جماعة في بيت واحد من أجل العذر المذكور فلا يجوز؛ لعدم وروده في الشرع المطهر، وعدم وجود العذر المسبب للجمع. ”Yang dibolehkan adalah para jama’ah masjid menjamak apabila mendapatkan sesuatu yang membolehkan untuk menjamak (seperti hujan, pen) untuk memperoleh pahala shalat berjama’ah dan untuk memberi kemudahan bagi banyak orang. Hal ini dibolehkan berdasarkan hadits yang shohih. Adapun menjamak dengan berjama’ah di suatu rumah karena ada udzur yang telah disebutkan maka seperti itu tidak diperbolehkan. Karena tidak adanya dalil dalam syari’at yang suci ini dan tidak adanya udzur yang menyebabkan boleh untuk menjamak shalat. Wa billahit taufiq wa shollallahu ’ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.” Fatwa ini ditandatangani oleh ’Abdullah bin Qu’ud dan ’Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota, ’Abdur Rozaq ’Afifi sebagai Wakil Ketua, dan ’Abdul ’Aziz bin Baz sebagai Ketua.[10] Bagaimana Jika Sudah Menjamak Lalu Hujan Reda? Apabila shalat telah dijama’ pada waktu pertama dari dua shalat, lalu hilang udzur (sebab untuk menjamak) seperti shalat ketika hujan kemudian hujan tersebut reda, maka shalatnya tetap sah. Shalat yang telah dijama’ tadi tetap sah dan tidak perlu diulangi. Karena jika shalat yang dijama’ telah selesai ditunaikan dan udzur melakukan jama’ masih ada, maka shalatnya diterima. Dan tidak mengapa apabila udzur sudah tidak ada lagi.[11] Bolehkah Menjamak Shalat  Zhuhur dan Ashar Karena Hujan? Hal ini terdapat perselisihan pendapat. Mayoritas ulama berpendapat bolehnya menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’ bagi orang mukim (tidak bersafar) ketika hujan. Kecuali Imam Malik, ia hanya membolehkan menjamak shalat ketika hujan untuk shalat Maghrib dan Isya’ (shalat yang dikerjakan di malam hari) saja, sedangkan shalat Zhuhur dan Ashar tidak dijama’.[12] Lalu manakah pendapat yang kuat? Yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang membolehkan jama’ untuk shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya ketika hujan. Dalilnya, dari Abu Az Zubair, dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, beliau berkata, ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’ secara jama’, bukan dalam keadaan takut maupun safar.”[13] Yang meriwayatkan dari Abu Az Zubair adalah Imam Malik dalam Muwatho’nya. Imam Malik mengatakan, ”Aku menyangka bahwa menjamak di sini adalah ketika hujan.” Berikut penjelasan tambahan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ’Utsamin: Jika ada yang mengatakan, ”Apa dalil yang mengkhususkan menjamak shalat Maghrib-Isya ketika angin kencang, hujan, atau jalan yang licin?” Beliau rahimahullah lalu mengatakan, ”Dalil yang digunakan oleh ulama yang mengkhususkan jama’ ketika hujan pada shalat Maghrib dan ’Isya saja adalah hadits, أَنَّ  الرَّسُوْلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : جَمَعَ بَيْنَ العِشَائَيْنِ فِي لَيْلَةٍ مَطِيْرَةٍ “ ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan di waktu malam.” Namun hadits ini perlu ditinjau lagi. Hadits ini adalah riwayat An Najad dan bukan riwayat Bukhari.[14] Lalu Syaikh Ibnu ’Utsaimin mengatakan, ”Walaupun dalam hadits itu dikatakan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjamak shalat ketika hujan di malam hari (pada saat Maghrib dan Isya’, pen), bukan berarti ini adalah larangan untuk menjamak shalat di siang hari ketika hujan (pada saat Zhuhur dan Ashar, pen). Karena illah (sebab) dari dilakukan jama’ ketika hujan adalah adanya kesulitan. Maka pendapat yang benar dari permasalahan ini adalah: bolehnya menjamak shalat Zhuhur dan Ashar karena sama-sama termasuk udzur (alasan), sebagaimana pula boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya’. Dan illahnya (sebabnya) adalah karena terdapat kesulitan. Maka apabila didapatkan kesulitan baik di malam atau siang hari maka diperbolehkan menjamak shalat ketika itu.”[15] Jama’ Shalat Ketika Hujan Haruskah Jama’ Taqdim atau Jama’ Ta’khir ? Dalam Syarhul Mumthi’ 2/285 dikatakan bahwa apabila seseorang ingin menjamak maka boleh baginya memilih jama’ taqdim (dikerjakan pada waktu shalat pertama) atau jama’ takhir (dikerjakan pada waktu shalat kedua), tergantung mana yang dianggap paling mudah. Kalau jama’ takhir itu lebih mudah maka shalat jama’nya dilakukan pada waktu shalat kedua. Kalau jama’ taqdim itu lebih mudah maka shalat jama’nya dilakukan pada waktu shalat pertama. Dalilnya adalah sebagai berikut : Pertama, firman Allah Ta’ala, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ”Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185) Kedua, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ”Sesungguhnya agama itu mudah.”[16] Ketiga, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bepergian sebelum matahari bergeser ke barat, beliau mengerjakan shalat Zhuhur pada waktu Ashar. Apabila matahari bergeser ke barat beliau shalat Zhuhur dan Ashar (dengan jama’ di waktu Zhuhur), lalu beliau berangkat. Keempat, Jama’ adalah syari’at untuk mempermudah hamba. Maka apa yang paling mudah itulah yang paling afdhol (utama). Kemudian Syaikh Al Utsamin dalam kitab ini mengatakan,”Jika menjamak ketika hujan, manakah yang lebih utama, dengan jama’ taqdim ataukah takhir?” Syaikh mengatakan,”Yang paling afdhol adalah jama’ taqdim karena itulah yang paling mudah bagi manusia ketika itu. Oleh karena itu, banyak orang yang menjamak shalat ketika hujan dengan jama’ taqdim.” Bolehkah Menjamak Shalat Jum’at dan Ashar ? Sebagian ulama memang tidak membolehkan hal ini, sebagaimana pendapat Syaikh Ibnu Baz, yang pernah menjawab sebagai ketua Al Lajnah Ad Da-imah (komisi Fatwa di Saudi Arabia).[17] Namun yang lebih tepat adalah hal ini dibolehkan. Karena shalat Zhuhur dan shalat Jum’at statusnya sama. Jika ada udzur hujan, maka dibolehkan untuk menjamak. Dalam Kifayatul Akhyar, kitab fiqh bermazhab Syafii disebutkan, ”Sebagaimana dibolehkan menjamak shalat Zhuhur dengan Ashar karena hujan, juga dibolehkan menjamak shalat Jum’at dengan Ashar”.[18] Ukuran Hujan yang Memperbolehkan Jama’ Dalam Al Mughni disebutkan, ”Hujan yang membolehkan seseorang menjamak shalat adalah hujan yang bisa membuat pakaian basah kuyup dan mendapatkan kesulitan jika harus berjalan dalam kondisi hujan semacam itu. Adapun hujan yang rintik-rintik dan tidak begitu deras, maka tidak boleh untuk menjamak shalat ketika itu.”[19] Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan, ”Orang yang tidak bepergian jauh dibolehkan untuk menjamak shalat pada waktu pertama dari shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’ dikarenakan hujan, menurut pendapat yang benar. Meski ada juga yang berpendapat bahwa menjamak karena hujan hanya berlaku untuk shalat Maghrib dan Isya’ karena kondisi ketika malam itu memang lebih merepotkan. Hukum ini disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan sehingga pakaiannya menjadi basah. Demikian persyaratannya menurut Ar Rafii dan An Nawawi. Namun yang benar meski hujan tidak terlalu deras asalkan membasahi pakaian. Sedangkan Qodhi Husain memberi syarat tambahan yaitu alas kaki juga menjadi basah sebagaimana pakaian. Al Mutawalli juga menyebutkan hal yang serupa dalam kitab At Tatimmah.[20] Jika Masih Terlihat Mendung, Bolehkah Menjamak Shalat? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ’Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, ”Apabila langit mendung namun hujan belum turun, jalan-jalan juga tidak berlumpur, akan tetapi hujan diperkirakan akan terjadi, bolehkah menjamak shalat?” Syaikh rahimahullah menjawab, ”Tidak boleh menjamak shalat dalam kondisi seperti itu karena sesuatu yang hanya perkiraan adalah sesuatu yang belum pasti terjadi. Dan betapa banyak perkiraan manusia akan terjadi hujan dengan semakin tebalnya awan, ternyata awan menghilang dan hujan pun tidak turun sama sekali.”[21] Perhatian: Tidak Boleh Bermudah-mudahan dalam Menjamak Shalat Ketika Hujan Dalam khutbah Jum’at pada tanggal 13/7/1412 H, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, ”Tidak boleh seorang muslim mengerjakan shalat sebelum waktunya berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Barangsiapa yang melakukan demikian dengan sengaja, maka dia telah berdosa dan shalatnya tidak sah. Barangsiapa yang melakukan demikian karena tidak tahu (jahil), maka dia tidak berdosa. Akan tetapi, ia harus mengulangi shalatnya karena shalat yang ia lakukan sebelum waktunya hanya termasuk shalat nafilah (sunnah) saja. Termasuk mengerjakan shalat sebelum waktunya adalah menjamak shalat Ashar di waktu Zhuhur atau shalat Isya di waktu Maghrib tanpa udzur (alasan) syar’i yang memperbolehkan untuk menjamak shalat. Perbuatan seperti ini termasuk melanggar aturan Allah dan menentang hukum-Nya karena hal ini berarti telah meremehkan perkara yang wajib yang merupakan bagian dari rukun Islam. Perbuatan semacam ini termasuk dosa besar. Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ’anhu telah menyatakan, ثَلَاثٌ مِنَ الكَبَائِرِ: الجَمْعُ بَيْنَ صَلَّاتَيْنِ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ، وَالنَّهْبِ، وَالفِرَارِ مِنَ الزَحْفِ ”Tiga perkara yang termasuk dosa besar : [1] Menjamak dua shalat tanpa ada udzur (alasan), [2] Merampok, dan [3] Lari dari pertempuran.” …  Dan sebagian orang menganggap remeh masalah ini, mereka malah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta shalat Maghrib dan Isya tanpa ada udzur sama sekali. Imam Muslim berkata dalam kitab shohihnya (dari Ibnu Abbas, pen), ”Sesungguhnya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena hujan atau bukan dalam keadaan takut.” Lalu ada yang mengatakan (pada Ibnu Abbas, pen), ”Apa yang Rasulullah inginkan dari hal ini?” Beliau berkata, ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam tidak ingin menyulitkan umatnya.” Jika kita betul-betul memperhatikan hadits ini akan jelas bahwa apabila hanya sekedar hujan, maka itu bukan merupakan alasan untuk menjamak shalat, bahkan ini tidak termasuk udzur (alasan) sampai seseorang mendapatkan kesulitan bila tidak menjamak. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan mengenai hadits Ibnu Abbas tadi, ”Jama’ yang Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lakukan adalah untuk menghilangkan kesulitan dari umatnya. Jama’ diperbolehkan apabila ketika tidak menjamak akan mendapatkan kesulitan. Padahal Allah ingin menghilangkan kesulitan dari umat-Nya.” Berdasarkan penjelasan Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma dan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, maka jelaslah bahwa tidak boleh seseorang menjamak shalat hingga mendapatkan kesulitan kalau tidak menjamaknya.” Dalam lanjutan khutbah di atas, Syaikh Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, ”Dan telah dijelaskan oleh para ulama rahimahullah bahwa hujan yang membolehkan seseorang menjamak dan meninggalkan shalat jama’ah adalah hujan yang menimbulkan kesulitan. Dikatakan Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni, 2/375,”Hujan yang dibolehkan seseorang menjamak shalat adalah yang membasahi pakaian dan menimbulkan kesulitan ketika keluar pada saat hujan. Adapun hujan gerimis (rintik-rintik) yang tidak membasahi pakaian maka tidak dibolehkan untuk menjamak shalat. Adapun semata-mata jalan yang berlumpur (karena sebelumnya telah turun hujan), maka terdapat perselisihan dalam ulama mazhab (Hambali) dan di antara murid-murid Imam Ahmad, apakah termasuk alasan yang bisa dibenarkan untuk menjamak shalat ataukah bukan? Yang benar kondisi seperti ini termasuk alasan yang dibenarkan ketika memang menimbulkan kesulitan.”[22] Bersambung insya Allah pada pembahasan Keringanan Menjamak Shalat Ketika Mukim.   Kami harap pembaca dapat membaca pula tiga artikel sebelumnya: 1. Beberapa amalan ketika turun hujan. 2. Fenomena Kilatan Petir dan Geledek. 3. Keringanan Ketika Hujan: Dibolehkan Meninggalkan Shalat Jama’ah.   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   [1] HR. Muslim no. 705. [2] Lihat Irwa’ul Gholil fii Takhrij Ahadits Manaris Sabil, Muhammad Nashiruddin Al Albani, 3/4o, Al Maktab Al Islamiy, Beirut, cetakan kedua, tahun 1405 H. [3] HR. An Nasa-i no. 601. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 24/73. [5] HR. Malik dalam Al Muwatho’ (1/145). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Irwa’ul Gholil no. 583. [6] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (3/169). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat Irwa’ul Gholil no. 583. [7] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (3/169). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat Irwa’ul Gholil no. 583. [8] Lihat Irwa’ul Gholil fii Takhrij Ahadits Manaris Sabil, 3/4o. [9] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/292, Mawqi’ Al Ifta’. [10] Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Iftaa’, 8/135, Darul Ifta’. [11] Lihat Al Jami’ Liahkamish Sholah, Mahmud ‘Abdul Latif ‘Uwaidhoh, 2/ 497-499, Daruk Wadhoh, ‘Amman, Yordania, cetakan ketiga, tahun 2004. [12] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 1/493, Maktabah At Taufiqiyah. [13] HR. An Nasa-i no. 601, shahih. [14] Hadits ini diriwayatkan oleh An Najad dengan sanadnya. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if jiddan (sangat lemah sekali). (Lihat Irwa’ul Gholil no. 581, 3/39) [15] Lihat Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 2/283, Dar Ibnul Haytsam. [16] HR. Bukhari no. 39, dari Abu Hurairah. [17] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/303. [18] Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Al Imam Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushni Ad Dimasqi Asy Syafi’i, hal. 207, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, tahun 1422 H. [19] Al Mughni, 2/117. [20] Kifayatul Akhyar, hal. 206-207. [21] Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 15/244, Asy Syamilah. [22] Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Utsaimin, 15/243-244. Tagshujan jamak shalat


Di saat hujan, boleh menjamak shalat. Bagaimana aturannya? Menjamak shalat berarti menggabungkan dua shalat di salah satu waktu.  Menjamak shalat ini berlaku pada shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’. Menjamak shalat ini boleh dilakukan di waktu shalat yang pertama dan disebut jama’ taqdim. Atau boleh pula dilakukan di waktu shalat yang kedua dan disebut jama’ takhir. Adapun sebab diperbolehkannya safar bisa karena keadaan safar dan keadaan mukim (tidak bersafar). Di antara sebab menjamak yang diperbolehkan ketika keadaan mukim adalah karena hujan yang menyulitkan. Daftar Isi tutup 1. Dalil yang Membolehkan Jama’ Ketika Hujan 2. Hanya Boleh Menjamak Shalat, Tanpa Mengqoshor 3. Jama’ Ketika Hujan Dilakukan dengan Imam di Masjid, Bukan di Rumah 4. Bagaimana Jika Sudah Menjamak Lalu Hujan Reda? 5. Bolehkah Menjamak Shalat Zhuhur dan Ashar Karena Hujan? 6. Jama’ Shalat Ketika Hujan Haruskah Jama’ Taqdim atau Jama’ Ta’khir ? 7. Bolehkah Menjamak Shalat Jum’at dan Ashar ? 8. Ukuran Hujan yang Memperbolehkan Jama’ 9. Jika Masih Terlihat Mendung, Bolehkah Menjamak Shalat? 10. Perhatian: Tidak Boleh Bermudah-mudahan dalam Menjamak Shalat Ketika Hujan Dalil yang Membolehkan Jama’ Ketika Hujan [Dalil Pertama] Dari Ibnu ’Abbas, beliau mengatakan, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, ”Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, ”Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.”[1] Syaikh Al Albani mengatakan, ”Perkataan Ibnu ’Abbas ”bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan”, ini pertanda bahwa menjama shalat ketika hujan sudah dikenal di masa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Seandainya bukan demikian, lantas apa faedahnya udzur hujan ditiadakan dalam perkataan beliau tersebut sebagaimana udzur-udzur menjama’ shalat lainnya. Renungkanlah!”[2] [Dalil Kedua] Dari Abu Az Zubair, dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, beliau berkata, صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’ secara jama’, bukan dalam keadaan takut maupun safar.”[3] Yang meriwayatkan dari Abu Az Zubair adalah Imam Malik dalam Muwatho’nya. Imam Malik mengatakan, ”Aku menyangka bahwa menjamak di sini adalah ketika hujan.” Al Baihaqi mengatakan, ”Begitu pula hadits ini diriwayatkan oleh Zuhair bin Mu’awiyah dan Hammad bin Salamah, dari Abu Az Zubair, juga dikatakan, ”(Beliau menjamak) bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena safar. Akan tetapi dalam riwayat tersebut tidak disebutkan shalat Maghrib dan ’Isya dan hanya disebut jama’ tersebut dilakukan di Madinah.” [4] Artinya, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan jama’ ketika mukim (tidak bepergian) dalam kondisi hujan. [Dalil Ketiga] Imam Malik dalam Al Muwatho’ mengatakan dari Nafi’, أَنَّ اِبْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا جَمَعَ الأُمَرَاءُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاء ِفِي المَطَرِ جَمَعَ مَعَهُمْ ”Apabila para amir (imam shalat) menjamak shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan, Ibnu ’Umar ikut menjamak shalat bersama mereka.”[5] Ini berarti Ibnu ’Umar menyetujui perbuatan menjamak shalat ketika hujan. [Dalil Keempat] Hisam bin Urwah mengatakan bahwa: أَنَّ أَبَاهُ عُرْوَةَ وَسَعِيْدَ بْنَ المُسَيَّبَ وَأَبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ الحَارِثِ بْنَ هِشَام بْنَ المُغِيْرَةَ المَخْزُوْمِي كَانُوْا يَجْمَعُوْنَ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ إِذَا جَمَعُوْا بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ ”Sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al Musayyib, dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam bin Al Mughiroh Al Makhzumi biasa menjamak shalat Maghrib dan Isya’ pada malam yang hujan apabila imam menjamaknya. Dan mereka tidak mengingkari hal tersebut.”[6] [Dalil Kelima] Dari Musa bin Uqbah, أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ العَزِيْزِ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ الآخِرَةِ إِذَا كَانَ المَطَرُ وَأَنَّ سَعِيْدَ بْنَ المُسَيِّبِ وَعُرْوَةَ ابْنَ الزُبَيْرِ وَأبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَمَشَيْخَةَ ذَلِكَ الزَمَانِ كَانُوْا يُصَلُّوْنَ مَعَهُمْ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ ”Sesungguhnya Umar bin Abdul Aziz biasa menjamak shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan. Dan Sa’id bin Al Musayyib, ’Urwah bin Az Zubair, Abu Bakr bin Abdur Rahman, dan para ulama ketika itu, mereka shalat bersama para amir (baca: imam shalat) dan mereka tidak mengingkarinya.”[7] Syaikh Al Albani mengatakan, ”Dua dalil di atas menunjukkan bahwa menjamak shalat karena hujan sudah sering dilakukan di tengah-tengah para salaf.”[8] Hanya Boleh Menjamak Shalat, Tanpa Mengqoshor Yang dimaksud mengqoshor shalat adalah meringkas shalat yang jumlahnya empat raka’at (shalat Zhuhur, ’Ashar, dan ’Isya) menjadi dua raka’at. Perlu diperhatikan di sini, bahwa menjamak shalat ketika hujan adalah hanya menggabungkan dua shalat saja di salah satu waktu, tanpa mengqoshornya. Karena perlu dipahami bahwa menjamak shalat tidak selamanya digabungkan dengan qoshor. Boleh melakukan jama’ saja tanpa qoshor seperti ketika hujan. Sedangkan ketika safar, boleh menqoshor shalat saja tanpa menjamak. Syaikh ’Abdul Aziz bin ’Abdillah bin Baz rahimahullah mengatakan, ”Tidak boleh mengqoshor shalat dalam keadaan hujan, yang dibolehkan adalah hanya menjamak saja kalau kondisinya adalah mukim (bukan bersafar). Mengqoshor shalat merupakan hanya keringanan ketika bersafar. Wallahu waliyyut taufiq.”[9] Jama’ Ketika Hujan Dilakukan dengan Imam di Masjid, Bukan di Rumah Jama’ ketika hujan ini hanya boleh dilakukan di masjid bersama imam masjid. Karena ketika di masjid barulah ada kesulitan. Sedangkan jika seseorang berinisiatif shalat di rumah ketika hujan, maka ia tidak mendapat kesulitan sama sekali. Dalam Fatawal Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) no. 4554 terdapat pertanyaan, س: ما حكم الجمع في البيت في أيام المطر أو أيام البرد إذا كنا جماعة؟ والذي نعرفه أن الجمع في المسجد وليس في البيت، أفيدونا. ”Apa hukum menjamak shalat di rumah ketika hujan atau cuaca dingin apabila kami adalah jama’ah? Yang kami ketahui bahwa jama’ hanya di masjid bukan di rumah.” Jawab: ج: المشروع أن يجمع أهل المسجد إذا وجد مسوغ للجمع، كالمطر، كسبا لثواب الجماعة، ورفقا بالناس، وبهذا جاءت الأحاديث الصحيحة. أما جمع جماعة في بيت واحد من أجل العذر المذكور فلا يجوز؛ لعدم وروده في الشرع المطهر، وعدم وجود العذر المسبب للجمع. ”Yang dibolehkan adalah para jama’ah masjid menjamak apabila mendapatkan sesuatu yang membolehkan untuk menjamak (seperti hujan, pen) untuk memperoleh pahala shalat berjama’ah dan untuk memberi kemudahan bagi banyak orang. Hal ini dibolehkan berdasarkan hadits yang shohih. Adapun menjamak dengan berjama’ah di suatu rumah karena ada udzur yang telah disebutkan maka seperti itu tidak diperbolehkan. Karena tidak adanya dalil dalam syari’at yang suci ini dan tidak adanya udzur yang menyebabkan boleh untuk menjamak shalat. Wa billahit taufiq wa shollallahu ’ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.” Fatwa ini ditandatangani oleh ’Abdullah bin Qu’ud dan ’Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota, ’Abdur Rozaq ’Afifi sebagai Wakil Ketua, dan ’Abdul ’Aziz bin Baz sebagai Ketua.[10] Bagaimana Jika Sudah Menjamak Lalu Hujan Reda? Apabila shalat telah dijama’ pada waktu pertama dari dua shalat, lalu hilang udzur (sebab untuk menjamak) seperti shalat ketika hujan kemudian hujan tersebut reda, maka shalatnya tetap sah. Shalat yang telah dijama’ tadi tetap sah dan tidak perlu diulangi. Karena jika shalat yang dijama’ telah selesai ditunaikan dan udzur melakukan jama’ masih ada, maka shalatnya diterima. Dan tidak mengapa apabila udzur sudah tidak ada lagi.[11] Bolehkah Menjamak Shalat  Zhuhur dan Ashar Karena Hujan? Hal ini terdapat perselisihan pendapat. Mayoritas ulama berpendapat bolehnya menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’ bagi orang mukim (tidak bersafar) ketika hujan. Kecuali Imam Malik, ia hanya membolehkan menjamak shalat ketika hujan untuk shalat Maghrib dan Isya’ (shalat yang dikerjakan di malam hari) saja, sedangkan shalat Zhuhur dan Ashar tidak dijama’.[12] Lalu manakah pendapat yang kuat? Yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang membolehkan jama’ untuk shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya ketika hujan. Dalilnya, dari Abu Az Zubair, dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, beliau berkata, ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’ secara jama’, bukan dalam keadaan takut maupun safar.”[13] Yang meriwayatkan dari Abu Az Zubair adalah Imam Malik dalam Muwatho’nya. Imam Malik mengatakan, ”Aku menyangka bahwa menjamak di sini adalah ketika hujan.” Berikut penjelasan tambahan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ’Utsamin: Jika ada yang mengatakan, ”Apa dalil yang mengkhususkan menjamak shalat Maghrib-Isya ketika angin kencang, hujan, atau jalan yang licin?” Beliau rahimahullah lalu mengatakan, ”Dalil yang digunakan oleh ulama yang mengkhususkan jama’ ketika hujan pada shalat Maghrib dan ’Isya saja adalah hadits, أَنَّ  الرَّسُوْلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : جَمَعَ بَيْنَ العِشَائَيْنِ فِي لَيْلَةٍ مَطِيْرَةٍ “ ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan di waktu malam.” Namun hadits ini perlu ditinjau lagi. Hadits ini adalah riwayat An Najad dan bukan riwayat Bukhari.[14] Lalu Syaikh Ibnu ’Utsaimin mengatakan, ”Walaupun dalam hadits itu dikatakan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjamak shalat ketika hujan di malam hari (pada saat Maghrib dan Isya’, pen), bukan berarti ini adalah larangan untuk menjamak shalat di siang hari ketika hujan (pada saat Zhuhur dan Ashar, pen). Karena illah (sebab) dari dilakukan jama’ ketika hujan adalah adanya kesulitan. Maka pendapat yang benar dari permasalahan ini adalah: bolehnya menjamak shalat Zhuhur dan Ashar karena sama-sama termasuk udzur (alasan), sebagaimana pula boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya’. Dan illahnya (sebabnya) adalah karena terdapat kesulitan. Maka apabila didapatkan kesulitan baik di malam atau siang hari maka diperbolehkan menjamak shalat ketika itu.”[15] Jama’ Shalat Ketika Hujan Haruskah Jama’ Taqdim atau Jama’ Ta’khir ? Dalam Syarhul Mumthi’ 2/285 dikatakan bahwa apabila seseorang ingin menjamak maka boleh baginya memilih jama’ taqdim (dikerjakan pada waktu shalat pertama) atau jama’ takhir (dikerjakan pada waktu shalat kedua), tergantung mana yang dianggap paling mudah. Kalau jama’ takhir itu lebih mudah maka shalat jama’nya dilakukan pada waktu shalat kedua. Kalau jama’ taqdim itu lebih mudah maka shalat jama’nya dilakukan pada waktu shalat pertama. Dalilnya adalah sebagai berikut : Pertama, firman Allah Ta’ala, يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ”Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185) Kedua, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ”Sesungguhnya agama itu mudah.”[16] Ketiga, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bepergian sebelum matahari bergeser ke barat, beliau mengerjakan shalat Zhuhur pada waktu Ashar. Apabila matahari bergeser ke barat beliau shalat Zhuhur dan Ashar (dengan jama’ di waktu Zhuhur), lalu beliau berangkat. Keempat, Jama’ adalah syari’at untuk mempermudah hamba. Maka apa yang paling mudah itulah yang paling afdhol (utama). Kemudian Syaikh Al Utsamin dalam kitab ini mengatakan,”Jika menjamak ketika hujan, manakah yang lebih utama, dengan jama’ taqdim ataukah takhir?” Syaikh mengatakan,”Yang paling afdhol adalah jama’ taqdim karena itulah yang paling mudah bagi manusia ketika itu. Oleh karena itu, banyak orang yang menjamak shalat ketika hujan dengan jama’ taqdim.” Bolehkah Menjamak Shalat Jum’at dan Ashar ? Sebagian ulama memang tidak membolehkan hal ini, sebagaimana pendapat Syaikh Ibnu Baz, yang pernah menjawab sebagai ketua Al Lajnah Ad Da-imah (komisi Fatwa di Saudi Arabia).[17] Namun yang lebih tepat adalah hal ini dibolehkan. Karena shalat Zhuhur dan shalat Jum’at statusnya sama. Jika ada udzur hujan, maka dibolehkan untuk menjamak. Dalam Kifayatul Akhyar, kitab fiqh bermazhab Syafii disebutkan, ”Sebagaimana dibolehkan menjamak shalat Zhuhur dengan Ashar karena hujan, juga dibolehkan menjamak shalat Jum’at dengan Ashar”.[18] Ukuran Hujan yang Memperbolehkan Jama’ Dalam Al Mughni disebutkan, ”Hujan yang membolehkan seseorang menjamak shalat adalah hujan yang bisa membuat pakaian basah kuyup dan mendapatkan kesulitan jika harus berjalan dalam kondisi hujan semacam itu. Adapun hujan yang rintik-rintik dan tidak begitu deras, maka tidak boleh untuk menjamak shalat ketika itu.”[19] Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan, ”Orang yang tidak bepergian jauh dibolehkan untuk menjamak shalat pada waktu pertama dari shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’ dikarenakan hujan, menurut pendapat yang benar. Meski ada juga yang berpendapat bahwa menjamak karena hujan hanya berlaku untuk shalat Maghrib dan Isya’ karena kondisi ketika malam itu memang lebih merepotkan. Hukum ini disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan sehingga pakaiannya menjadi basah. Demikian persyaratannya menurut Ar Rafii dan An Nawawi. Namun yang benar meski hujan tidak terlalu deras asalkan membasahi pakaian. Sedangkan Qodhi Husain memberi syarat tambahan yaitu alas kaki juga menjadi basah sebagaimana pakaian. Al Mutawalli juga menyebutkan hal yang serupa dalam kitab At Tatimmah.[20] Jika Masih Terlihat Mendung, Bolehkah Menjamak Shalat? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ’Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, ”Apabila langit mendung namun hujan belum turun, jalan-jalan juga tidak berlumpur, akan tetapi hujan diperkirakan akan terjadi, bolehkah menjamak shalat?” Syaikh rahimahullah menjawab, ”Tidak boleh menjamak shalat dalam kondisi seperti itu karena sesuatu yang hanya perkiraan adalah sesuatu yang belum pasti terjadi. Dan betapa banyak perkiraan manusia akan terjadi hujan dengan semakin tebalnya awan, ternyata awan menghilang dan hujan pun tidak turun sama sekali.”[21] Perhatian: Tidak Boleh Bermudah-mudahan dalam Menjamak Shalat Ketika Hujan Dalam khutbah Jum’at pada tanggal 13/7/1412 H, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, ”Tidak boleh seorang muslim mengerjakan shalat sebelum waktunya berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Barangsiapa yang melakukan demikian dengan sengaja, maka dia telah berdosa dan shalatnya tidak sah. Barangsiapa yang melakukan demikian karena tidak tahu (jahil), maka dia tidak berdosa. Akan tetapi, ia harus mengulangi shalatnya karena shalat yang ia lakukan sebelum waktunya hanya termasuk shalat nafilah (sunnah) saja. Termasuk mengerjakan shalat sebelum waktunya adalah menjamak shalat Ashar di waktu Zhuhur atau shalat Isya di waktu Maghrib tanpa udzur (alasan) syar’i yang memperbolehkan untuk menjamak shalat. Perbuatan seperti ini termasuk melanggar aturan Allah dan menentang hukum-Nya karena hal ini berarti telah meremehkan perkara yang wajib yang merupakan bagian dari rukun Islam. Perbuatan semacam ini termasuk dosa besar. Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ’anhu telah menyatakan, ثَلَاثٌ مِنَ الكَبَائِرِ: الجَمْعُ بَيْنَ صَلَّاتَيْنِ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ، وَالنَّهْبِ، وَالفِرَارِ مِنَ الزَحْفِ ”Tiga perkara yang termasuk dosa besar : [1] Menjamak dua shalat tanpa ada udzur (alasan), [2] Merampok, dan [3] Lari dari pertempuran.” …  Dan sebagian orang menganggap remeh masalah ini, mereka malah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta shalat Maghrib dan Isya tanpa ada udzur sama sekali. Imam Muslim berkata dalam kitab shohihnya (dari Ibnu Abbas, pen), ”Sesungguhnya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena hujan atau bukan dalam keadaan takut.” Lalu ada yang mengatakan (pada Ibnu Abbas, pen), ”Apa yang Rasulullah inginkan dari hal ini?” Beliau berkata, ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam tidak ingin menyulitkan umatnya.” Jika kita betul-betul memperhatikan hadits ini akan jelas bahwa apabila hanya sekedar hujan, maka itu bukan merupakan alasan untuk menjamak shalat, bahkan ini tidak termasuk udzur (alasan) sampai seseorang mendapatkan kesulitan bila tidak menjamak. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan mengenai hadits Ibnu Abbas tadi, ”Jama’ yang Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lakukan adalah untuk menghilangkan kesulitan dari umatnya. Jama’ diperbolehkan apabila ketika tidak menjamak akan mendapatkan kesulitan. Padahal Allah ingin menghilangkan kesulitan dari umat-Nya.” Berdasarkan penjelasan Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma dan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, maka jelaslah bahwa tidak boleh seseorang menjamak shalat hingga mendapatkan kesulitan kalau tidak menjamaknya.” Dalam lanjutan khutbah di atas, Syaikh Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, ”Dan telah dijelaskan oleh para ulama rahimahullah bahwa hujan yang membolehkan seseorang menjamak dan meninggalkan shalat jama’ah adalah hujan yang menimbulkan kesulitan. Dikatakan Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni, 2/375,”Hujan yang dibolehkan seseorang menjamak shalat adalah yang membasahi pakaian dan menimbulkan kesulitan ketika keluar pada saat hujan. Adapun hujan gerimis (rintik-rintik) yang tidak membasahi pakaian maka tidak dibolehkan untuk menjamak shalat. Adapun semata-mata jalan yang berlumpur (karena sebelumnya telah turun hujan), maka terdapat perselisihan dalam ulama mazhab (Hambali) dan di antara murid-murid Imam Ahmad, apakah termasuk alasan yang bisa dibenarkan untuk menjamak shalat ataukah bukan? Yang benar kondisi seperti ini termasuk alasan yang dibenarkan ketika memang menimbulkan kesulitan.”[22] Bersambung insya Allah pada pembahasan Keringanan Menjamak Shalat Ketika Mukim.   Kami harap pembaca dapat membaca pula tiga artikel sebelumnya: 1. Beberapa amalan ketika turun hujan. 2. Fenomena Kilatan Petir dan Geledek. 3. Keringanan Ketika Hujan: Dibolehkan Meninggalkan Shalat Jama’ah.   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   [1] HR. Muslim no. 705. [2] Lihat Irwa’ul Gholil fii Takhrij Ahadits Manaris Sabil, Muhammad Nashiruddin Al Albani, 3/4o, Al Maktab Al Islamiy, Beirut, cetakan kedua, tahun 1405 H. [3] HR. An Nasa-i no. 601. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 24/73. [5] HR. Malik dalam Al Muwatho’ (1/145). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Irwa’ul Gholil no. 583. [6] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (3/169). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat Irwa’ul Gholil no. 583. [7] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (3/169). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat Irwa’ul Gholil no. 583. [8] Lihat Irwa’ul Gholil fii Takhrij Ahadits Manaris Sabil, 3/4o. [9] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/292, Mawqi’ Al Ifta’. [10] Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Iftaa’, 8/135, Darul Ifta’. [11] Lihat Al Jami’ Liahkamish Sholah, Mahmud ‘Abdul Latif ‘Uwaidhoh, 2/ 497-499, Daruk Wadhoh, ‘Amman, Yordania, cetakan ketiga, tahun 2004. [12] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 1/493, Maktabah At Taufiqiyah. [13] HR. An Nasa-i no. 601, shahih. [14] Hadits ini diriwayatkan oleh An Najad dengan sanadnya. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if jiddan (sangat lemah sekali). (Lihat Irwa’ul Gholil no. 581, 3/39) [15] Lihat Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 2/283, Dar Ibnul Haytsam. [16] HR. Bukhari no. 39, dari Abu Hurairah. [17] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/303. [18] Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Al Imam Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushni Ad Dimasqi Asy Syafi’i, hal. 207, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, tahun 1422 H. [19] Al Mughni, 2/117. [20] Kifayatul Akhyar, hal. 206-207. [21] Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 15/244, Asy Syamilah. [22] Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Utsaimin, 15/243-244. Tagshujan jamak shalat

Akibat Seorang Muslim Memelihara Anjing

Saat ini, begitu seringnya kita melihat orang yang memelihara anjing. Bahkan bukan hanya non muslim saja, sebagian kaum muslimin pun memelihara hewan yang jelas-jelas haram dan najis. Pada posting kali ini, kita akan melihat beberapa hadits yang berkenaan dengan memelihara anjing. Setelah membaca tulisan ini, silakan pembaca lihat, bagaimanakah hukum memelihara anjing untuk sekedar menjaga rumah? Apakah diperbolehkan? Hadits Pertama Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من أمسك كلبا فإنه ينقص كل يوم من عمله قيراط إلا كلب حرث أو ماشية “Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan sholehnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud), selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak.” Ibnu Sirin dan Abu Sholeh mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, إلا كلب غنم أو حرث أو صيد “Selain anjing untuk menjaga hewan ternak, menjaga tanaman atau untuk berburu.” Abu Hazim mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كلب صيد أو ماشية ”Selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga hewan ternak.” (HR. Bukhari) [Bukhari: 46-Kitab Al Muzaro’ah, 3-Bab Memelihara Anjing untuk Menjaga Tanaman] Hadits Kedua Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِى نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ “Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). An Nawawi membawakan hadits di atas dalam Bab “Perintah membunuh anjing dan penjelasan naskhnya, juga penjelasan haramnya memelihara anjing selain untuk berburu, untuk menjaga tanaman, hewan ternak dan semacamnya.” Hadits Ketiga Dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ “Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). ‘Abdullah mengatakan bahwa Abu Hurairah juga mengatakan, “Atau anjing untuk menjaga tanaman.” An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits sebelumnya. Hadits Keempat Dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا أَهْلِ دَارٍ اتَّخَذُوا كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَائِدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ “Rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits pertama. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, “Adapun memelihara anjing dihukumi haram bahkan perbuatan semacam ini termasuk dosa besar –Wal ‘iyadzu billah–. Karena seseorang yang memelihara anjing selain anjing yang dikecualikan (sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits di atas, pen), maka akan berkurang pahalanya dalam setiap harinya sebanyak 2 qiroth (satu qiroth = sebesar gunung Uhud).” (Syarh Riyadhus Shalihin, pada Bab “Haramnya Memelihara Anjing Selain Untuk Berburu, Menjaga Hewan Ternak atau Menjaga Tanaman”) Kesimpulan: Hukum memelihara anjing adalah haram dan termasuk dosa besar kecuali anjing yang digunakan untuk berburu, untuk menjaga tanaman dan hewan ternak. Semoga Allah menjauhkan kita dari setiap perkara yang Dia larang. Hanya Allah yang beri taufik. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.   Baca Juga: Masih Ada yang Meragukan Haramnya Anjing! Hukum Anjing Pelacak dan Anjing Pemburu *** Pangukan, Sleman, 12 Rabi’ul Awwal 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagsadab hewan anjing

Akibat Seorang Muslim Memelihara Anjing

Saat ini, begitu seringnya kita melihat orang yang memelihara anjing. Bahkan bukan hanya non muslim saja, sebagian kaum muslimin pun memelihara hewan yang jelas-jelas haram dan najis. Pada posting kali ini, kita akan melihat beberapa hadits yang berkenaan dengan memelihara anjing. Setelah membaca tulisan ini, silakan pembaca lihat, bagaimanakah hukum memelihara anjing untuk sekedar menjaga rumah? Apakah diperbolehkan? Hadits Pertama Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من أمسك كلبا فإنه ينقص كل يوم من عمله قيراط إلا كلب حرث أو ماشية “Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan sholehnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud), selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak.” Ibnu Sirin dan Abu Sholeh mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, إلا كلب غنم أو حرث أو صيد “Selain anjing untuk menjaga hewan ternak, menjaga tanaman atau untuk berburu.” Abu Hazim mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كلب صيد أو ماشية ”Selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga hewan ternak.” (HR. Bukhari) [Bukhari: 46-Kitab Al Muzaro’ah, 3-Bab Memelihara Anjing untuk Menjaga Tanaman] Hadits Kedua Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِى نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ “Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). An Nawawi membawakan hadits di atas dalam Bab “Perintah membunuh anjing dan penjelasan naskhnya, juga penjelasan haramnya memelihara anjing selain untuk berburu, untuk menjaga tanaman, hewan ternak dan semacamnya.” Hadits Ketiga Dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ “Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). ‘Abdullah mengatakan bahwa Abu Hurairah juga mengatakan, “Atau anjing untuk menjaga tanaman.” An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits sebelumnya. Hadits Keempat Dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا أَهْلِ دَارٍ اتَّخَذُوا كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَائِدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ “Rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits pertama. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, “Adapun memelihara anjing dihukumi haram bahkan perbuatan semacam ini termasuk dosa besar –Wal ‘iyadzu billah–. Karena seseorang yang memelihara anjing selain anjing yang dikecualikan (sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits di atas, pen), maka akan berkurang pahalanya dalam setiap harinya sebanyak 2 qiroth (satu qiroth = sebesar gunung Uhud).” (Syarh Riyadhus Shalihin, pada Bab “Haramnya Memelihara Anjing Selain Untuk Berburu, Menjaga Hewan Ternak atau Menjaga Tanaman”) Kesimpulan: Hukum memelihara anjing adalah haram dan termasuk dosa besar kecuali anjing yang digunakan untuk berburu, untuk menjaga tanaman dan hewan ternak. Semoga Allah menjauhkan kita dari setiap perkara yang Dia larang. Hanya Allah yang beri taufik. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.   Baca Juga: Masih Ada yang Meragukan Haramnya Anjing! Hukum Anjing Pelacak dan Anjing Pemburu *** Pangukan, Sleman, 12 Rabi’ul Awwal 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagsadab hewan anjing
Saat ini, begitu seringnya kita melihat orang yang memelihara anjing. Bahkan bukan hanya non muslim saja, sebagian kaum muslimin pun memelihara hewan yang jelas-jelas haram dan najis. Pada posting kali ini, kita akan melihat beberapa hadits yang berkenaan dengan memelihara anjing. Setelah membaca tulisan ini, silakan pembaca lihat, bagaimanakah hukum memelihara anjing untuk sekedar menjaga rumah? Apakah diperbolehkan? Hadits Pertama Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من أمسك كلبا فإنه ينقص كل يوم من عمله قيراط إلا كلب حرث أو ماشية “Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan sholehnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud), selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak.” Ibnu Sirin dan Abu Sholeh mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, إلا كلب غنم أو حرث أو صيد “Selain anjing untuk menjaga hewan ternak, menjaga tanaman atau untuk berburu.” Abu Hazim mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كلب صيد أو ماشية ”Selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga hewan ternak.” (HR. Bukhari) [Bukhari: 46-Kitab Al Muzaro’ah, 3-Bab Memelihara Anjing untuk Menjaga Tanaman] Hadits Kedua Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِى نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ “Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). An Nawawi membawakan hadits di atas dalam Bab “Perintah membunuh anjing dan penjelasan naskhnya, juga penjelasan haramnya memelihara anjing selain untuk berburu, untuk menjaga tanaman, hewan ternak dan semacamnya.” Hadits Ketiga Dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ “Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). ‘Abdullah mengatakan bahwa Abu Hurairah juga mengatakan, “Atau anjing untuk menjaga tanaman.” An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits sebelumnya. Hadits Keempat Dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا أَهْلِ دَارٍ اتَّخَذُوا كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَائِدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ “Rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits pertama. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, “Adapun memelihara anjing dihukumi haram bahkan perbuatan semacam ini termasuk dosa besar –Wal ‘iyadzu billah–. Karena seseorang yang memelihara anjing selain anjing yang dikecualikan (sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits di atas, pen), maka akan berkurang pahalanya dalam setiap harinya sebanyak 2 qiroth (satu qiroth = sebesar gunung Uhud).” (Syarh Riyadhus Shalihin, pada Bab “Haramnya Memelihara Anjing Selain Untuk Berburu, Menjaga Hewan Ternak atau Menjaga Tanaman”) Kesimpulan: Hukum memelihara anjing adalah haram dan termasuk dosa besar kecuali anjing yang digunakan untuk berburu, untuk menjaga tanaman dan hewan ternak. Semoga Allah menjauhkan kita dari setiap perkara yang Dia larang. Hanya Allah yang beri taufik. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.   Baca Juga: Masih Ada yang Meragukan Haramnya Anjing! Hukum Anjing Pelacak dan Anjing Pemburu *** Pangukan, Sleman, 12 Rabi’ul Awwal 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagsadab hewan anjing


Saat ini, begitu seringnya kita melihat orang yang memelihara anjing. Bahkan bukan hanya non muslim saja, sebagian kaum muslimin pun memelihara hewan yang jelas-jelas haram dan najis. Pada posting kali ini, kita akan melihat beberapa hadits yang berkenaan dengan memelihara anjing. Setelah membaca tulisan ini, silakan pembaca lihat, bagaimanakah hukum memelihara anjing untuk sekedar menjaga rumah? Apakah diperbolehkan? Hadits Pertama Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من أمسك كلبا فإنه ينقص كل يوم من عمله قيراط إلا كلب حرث أو ماشية “Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan sholehnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud), selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak.” Ibnu Sirin dan Abu Sholeh mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, إلا كلب غنم أو حرث أو صيد “Selain anjing untuk menjaga hewan ternak, menjaga tanaman atau untuk berburu.” Abu Hazim mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كلب صيد أو ماشية ”Selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga hewan ternak.” (HR. Bukhari) [Bukhari: 46-Kitab Al Muzaro’ah, 3-Bab Memelihara Anjing untuk Menjaga Tanaman] Hadits Kedua Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِى نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ “Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). An Nawawi membawakan hadits di atas dalam Bab “Perintah membunuh anjing dan penjelasan naskhnya, juga penjelasan haramnya memelihara anjing selain untuk berburu, untuk menjaga tanaman, hewan ternak dan semacamnya.” Hadits Ketiga Dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ “Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). ‘Abdullah mengatakan bahwa Abu Hurairah juga mengatakan, “Atau anjing untuk menjaga tanaman.” An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits sebelumnya. Hadits Keempat Dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا أَهْلِ دَارٍ اتَّخَذُوا كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَائِدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ “Rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). An Nawawi membawakan hadits ini dalam bab yang sama dengan hadits pertama. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, “Adapun memelihara anjing dihukumi haram bahkan perbuatan semacam ini termasuk dosa besar –Wal ‘iyadzu billah–. Karena seseorang yang memelihara anjing selain anjing yang dikecualikan (sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits di atas, pen), maka akan berkurang pahalanya dalam setiap harinya sebanyak 2 qiroth (satu qiroth = sebesar gunung Uhud).” (Syarh Riyadhus Shalihin, pada Bab “Haramnya Memelihara Anjing Selain Untuk Berburu, Menjaga Hewan Ternak atau Menjaga Tanaman”) Kesimpulan: Hukum memelihara anjing adalah haram dan termasuk dosa besar kecuali anjing yang digunakan untuk berburu, untuk menjaga tanaman dan hewan ternak. Semoga Allah menjauhkan kita dari setiap perkara yang Dia larang. Hanya Allah yang beri taufik. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.   Baca Juga: Masih Ada yang Meragukan Haramnya Anjing! Hukum Anjing Pelacak dan Anjing Pemburu *** Pangukan, Sleman, 12 Rabi’ul Awwal 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Tagsadab hewan anjing

Jangan Berkata Seandainya …

Kenapa kita tidak boleh berkata seandainya? Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Posting ini adalah lanjutan dari posting sebelumnya (Tetap semangat dalam hal yang bermanfaat). Kita masih melanjutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah. Namun, keduanya tetap memiliki kebaikan. Bersemangatlah atas hal-hal yang bermanfaat bagimu. Minta tolonglah pada Allah, jangan engkau lemah. Jika engkau tertimpa suatu musibah, maka janganlah engkau katakan: ‘Seandainya aku lakukan demikian dan demikian.’ Akan tetapi hendaklah kau katakan: ‘Ini sudah jadi takdir Allah. Setiap apa yang telah Dia kehendaki pasti terjadi.’ Karena perkataan law (seandainya) dapat membuka pintu syaithon.” (HR. Muslim) Daftar Isi tutup 1. Jika Tidak Memperoleh Sesuai yang Diinginkan, Janganlah Katakan: “Seandainya Aku Lakukan Demikian dan Demikian, pasti …” 2. Kenapa Tidak Boleh Mengatakan “Seandainya Aku Melakukan Demikian dan Demikian, pasti …”? 3. Apakah Semua Perkataan Seandainya Terlarang? 4. Haruslah Engkau Yakin, Semua Ini Adalah Takdir Allah 5. Mengambil Sebab Bukan Berarti Tidak Tawakkal 6. Tak Pernah Usai Jika Tidak Memperoleh Sesuai yang Diinginkan, Janganlah Katakan: “Seandainya Aku Lakukan Demikian dan Demikian, pasti …” Lalu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika engkau tertimpa suatu musibah, maka janganlah engkau katakan: ‘Seandainya aku lakukan demikian dan demikian.’” Maksudnya di sini adalah setelah engkau semangat dan giat melakukan sesuatu, juga engkau tidak lupa meminta pertolongan pada Allah, serta engkau terus melakukan amalan tersebut hingga usai, namun ternyata hasil yang dicapai di luar keinginan, maka janganlah engkau katakan: “Seandainya aku melakukan demikian dan demikian”. Karena mengenai hasil adalah di luar kemampuanmu. Kamu memang sudah melaksanakan sesuatu prosedur yang diperintahkan, namun Allah pasti tidak terkalahkan dalam setiap putusan-Nya. وَاللَّهُ غَالِبٌ عَلَى أَمْرِهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahuinya.” (QS. Yusuf: 21) Misalnya: Seseorang ingin melakukan perjalanan jauh dalam rangka mengunjungi saudaranya. Namun di tengah jalan mobil yang dia gunakan rusak. Akhirnya dia pun kembali, lalu berkata: Seandainya aku tadi menggunakan mobil lain tentu tidak akan seperti ini. Kami katakan: Janganlah engkau katakan demikian. Engkau memang sudah giat melakukan amalan tersebut. Seandainya Allah menghendakimu sampai ke tempat tujuan, itu pun karena takdir-Nya. Akan tetapi saat ini, Allah tidak menghendakinya. Kenapa Tidak Boleh Mengatakan “Seandainya Aku Melakukan Demikian dan Demikian, pasti …”? Jika seseorang telah mencurahkan seluruh usaha untuk melakukan suatu amalan, namun hasil yang diperoleh tidak sesuai keinginan, maka pada saat ini hendaklah ia menyandarkan segala urusannya pada Allah karena hanya Dia-lah yang menakdirkan segalanya. Oleh karena itu, maksud hadits ini adalah: “Jika engkau telah mencurahkan seluruh usahamu, juga tidak lupa meminta pertolongan pada Allah, lalu hasilnya tidak tercapai, maka janganlah engkau katakan: ‘Seandainya aku melakukan demikian, maka nanti akan demikian dan demikian’.” Ketetapan mengenai hal ini telah ada, tidak mungkin hal tersebut dirubah kembali. Urusan tersebut telah ditetapkan di Lauh Al Mahfuzh sebelum penciptaan langit dan bumi 50.000 tahun yang lalu. Apa hikmah tidak boleh mengatakan ‘Seandainya aku melakukan demikian, maka pasti akan demikian dan demikian’? Hal ini diterangkan dalam perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selanjutnya, “Karena perkataan law (seandainya) dapat membuka pintu syaithon.” Maksudnya apa? Yaitu perkataan law (seandainya) dalam keadaan seperti ini akan membuka rasa was-was, sedih, timbul penyesalan, dan kegelisahan. Akibatnya karena rasa sedih semacam ini, engkau pun mengatakan, “Seandainya aku melakukan demikian, maka pasti akan demikian dan demikian”. Apakah Semua Perkataan Seandainya Terlarang? Kata ‘law (seandainya atau andaikata)’ biasa digunakan dalam beberapa keadaan dengan hukum yang berbeda-beda. Berikut rinciannya sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Qoulul Mufid (2/220-221), juga oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Bahjatul Qulub (hal. 28) dan ada beberapa contoh dari kami. Pertama: Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk memprotes syari’at, dalam hal ini hukumnya haram. Contohnya adalah perkataan: “Seandainya judi itu halal, tentu kami sudah untung besar setiap harinya.” Kedua: Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk menentang takdir, maka hal ini juga hukumnya haram. Semacam perkataan: “Seandainya saya tidak demam, tentu saya tidak akan kehilangan kesempatan yang bagus ini.” Ketiga: Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk penyesalan, ini juga hukumnya haram. Semacam perkataan: “Seandainya saya tidak ketiduran, tentu saya tidak akan ketinggalan pesawat tersebut.” Keempat: Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk menjadikan takdir sebagai dalih untuk berbuat maksiat, maka hukumnya haram. Seperti perkataan orang-orang musyrik: وَقَالُوا لَوْ شَاءَ الرَّحْمَنُ مَا عَبَدْنَاهُمْ “Dan mereka berkata: “Jikalau Allah Yang Maha Pemurah menghendaki tentulah kami tidak menyembah mereka (malaikat)”.” (QS. Az Zukhruf: 20) Kelima: Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk berangan-angan, ini dihukumi sesuai dengan yang diangan-angankan karena terdapat kaedah bahwa hukum sarana sama dengan hukum tujuan. Jadi, apabila yang diangan-angankan adalah sesuatu yang jelek dan maksiat, maka kata andaikata dalam hal ini menjadi tercela dan pelakunya terkena dosa, walaupun dia tidak melakukan maksiat. Misalnya: “Seandainya saya kaya seperti si fulan, tentu setiap hari saya bisa berzina dengan gadis-gadis cantik dan elok.” Namun, apabila yang dianggan-angankan adalah hal yang baik-baik atau dalam hal mendapatkan ilmu nafi’ (yang bermanfaat). Misalnya: “Seandainya saya punya banyak kitab, tentu saya akan lebih paham masalah agama”. Atau kalimat lain: “Seandainya saya punya banyak harta seperti si fulan, tentu saya akan memanfaatkan harta tersebut untuk banyak berderma.” Keenam: Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan hanya sekedar pemberitaan, maka ini hukumnya boleh. Contoh: “Seandainya engkau kemarin menghadiri pengajian, tentu engkau akan banyak paham mengenai jual beli yang terlarang.” Haruslah Engkau Yakin, Semua Ini Adalah Takdir Allah Setelah kita berusaha melakukan yang bermanfaat, lalu tidak lupa memohon pertolongan pada Allah dan kita tidak mendapatkan sesuatu yang diinginkan, janganlah sampai lisan ini mengatakan: “Seandainya aku melakukan demikian dan demikian, …” Oleh karena itu, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Akan tetapi hendaklah kau katakan: ‘Ini sudah jadi takdir Allah”. Maksudnya adalah ini semua sudah menjadi takdir dan ketetapan-Nya. Apa saja yang Allah kehendaki, pasti Dia laksanakan. إِنَّ رَبَّكَ فَعَّالٌ لِمَا يُرِيدُ “Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pelaksana terhadap apa yang Dia kehendaki.”(QS. Huud: 107) Tidak ada seorang pun yang  berada di bawah kekuasaan-Nya mencegah kehendak-Nya. Jika Dia menghendaki sesuatu, pasti terjadi. Akan tetapi, wajib engkau tahu bahwa Allah subhnahu wa ta’ala tidak melainkan sesuatu melainkan ada hikmah di balik itu yang tidak kita ketahui atau pun sebenarnya kita tahu. Yang menjelaskan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Dan kamu tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali bila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Insan: 30) Ayat di atas menjelaskan bahwa kehendak Allah berkaitan dengan hikmah dan ilmu. Betapa banyak perkara yang terjadi pada seseorang, namun di balik itu ada akhir yang baik. Sebagaimana pula Allah Ta’ala berfirman, وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu.” (QS. Al Baqarah: 216) Banyak cerita mengenai hal ini. Ada sebuah kejadian kecelakaan pesawat terbang di Saudi Arabia yaitu penerbangan Riyadh-Jeddah. Penumpang yang akan menaiki pesawat terbang tersebut adalah lebih dari 300 penumpang. Salah satu pria yang akan menaiki pesawat tersebut pada saat itu sedang menunggu di ruang keberangkatan, namun ketika itu dia tertidur. Kemudian diumumkan bahwa pesawat sebentar lagi akan berangkat. Ketika pria yang tertidur itu terbangun, ternyata pintu pesawat telah tertutup kemudian pesawat pun  lepas landas. Akhirnya, pria tadi sangat sedih karena ketinggalan pesawat. Kenapa dia bisa ketinggalan pesawat? Namun, Allah memiliki ketetapan yaitu di tengah perjalanan ternyata pesawat tersebut mengalami kecelakaan. Subhanallah, laki-laki tersebut ternyat yang selamat. Awalnya dia sedih dan tidak suka karena ketinggalan pesawat. Namun ternyata hal itu baik baginya. Oleh karena itu –saudaraku-, jika engkau telah mencurahkan seluruh usaha dan engkau meminta pertolongan pada Allah, namun hasil yang dicapai tidak seperti yang engkau inginkan, janganlah engkau merasa sedih hati. Janganlah engkau mengatakan, “Seandainya aku melakukan demikian dan demikian, pasti akan …”. Jika engkau mengatakan seperti ini, maka akan terbukalah pintu setan. Engkau pun akan merasa was-was, gelisah, sedih, dan tidak bahagia. Yang sudah terjadi memang sudah terjadi. Tugasmu hanyalah memasrahkan semua urusanmu pada Allah ‘azza wa jalla. Oleh karena itu, katakanlah, “Apa yang Allah kehendaki, pasti terlaksana”. Mengambil Sebab Bukan Berarti Tidak Tawakkal Hadits ini juga menunjukkan beriman kepada takdir dan ketetapan Allah, di samping itu kita harus melakukan usaha (sebab). Dua hal inilah yang merupakan kaedah pokok yang ditunjukkan dalam dalil yang amat banyak dalam Al Kitab dan As Sunnah. Keadaan agama seseorang tidaklah sempurna melainkan dengan meyakini takdir dan melakukan usaha. Segala macam perkara pun tidak akan sempurna melainkan dengan dua hal ini. Karena maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Bersemangatlah dalam hal yang bermanfaat bagimu, …”, ini maksudnya adalah perintah untuk melakukan usaha baik dalam urusan dunia maupun agama. Dalil yang lain yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Dari Umar bin Al Khoththob radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ ، تَغْدُو خِمَاصاً وَتَرُوحُ بِطَاناً ”Seandainya kalian betul-betul bertawakkal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rizki sebagaimana burung mendapatkan rizki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Al Hakim. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no.310) Ibnu ‘Allan mengatakan bahwa As Suyuthi mengatakan, “Al Baihaqi mengatakan dalam Syu’abul Iman: Hadits ini bukanlah dalil untuk duduk-duduk santai, enggan melakukan usaha untuk memperoleh rizki. Bahkan hadits ini merupakan dalil yang memerintahkan untuk mencari rizki karena burung tersebut pergi di pagi hari untuk mencari rizki. Jadi, yang dimaksudkan dengan hadits ini –wallahu a’lam-: Seandainya mereka bertawakkal pada Allah Ta’ala dengan pergi dan melakukan segala aktivitas dalam mengais rizki, kemudian melihat bahwa setiap kebaikan berada di tangan-Nya dan dari sisi-Nya, maka mereka akan memperoleh rizki tersebut sebagaimana burung yang pergi pagi hari dalam keadaan lapar, kemudian kembali dalam keadaan kenyang. Namun ingatlah bahwa mereka tidak hanya bersandar pada kekuatan, tubuh, dan usaha mereka saja, atau bahkan mendustakan yang telah ditakdirkan baginya. Karena ini semua adanya yang menyelisihi tawakkal.” (Darul Falihin, 1/335) Al Munawi juga mengatakan,”Burung itu pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali ketika sore dalam keadaan kenyang. Namun, usaha (sebab) itu bukanlah yang memberi rizki, yang memberi rizki adalah Allah Ta’ala. Hal ini menunjukkan bahwa tawakkal tidak harus meninggalkan sebab, akan tetapi dengan melakukan berbagai sebab yang akan membawa pada hasil yang diinginkan. Karena burung saja mendapatkan rizki dengan usaha sehingga hal ini menuntunkan pada kita untuk mencari rizki. (Lihat Tuhfatul Ahwadzi bisyarhi Jaami’ At Tirmidzi, 7/7-8) Imam Ahmad pernah ditanyakan mengenai seorang yang kerjaannya hanya duduk di rumah atau di masjid. Pria itu  mengatakan,”Aku tidak mengerjakan apa-apa sehingga rizkiku datang kepadaku.” Lalu Imam Ahmad mengatakan,”Orang ini tidak tahu ilmu (bodoh). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,”Allah menjadikan rizkiku di bawah bayangan tombakku.” Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda (sebagaimana hadits Umar di atas). Disebutkan dalam hadits ini bahwa burung tersebut pergi pada waktu pagi dan kembali pada waktu sore dalam rangka mencari rizki. (Lihat Umdatul Qori Syarh Shohih Al Bukhari, 23/68-69) Tak Pernah Usai Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, “Seandainya, kalau kita menelusuri terus kandungan hadits ini, niscaya kita akan dapati faedah yang amat banyak. Namun itulah manusia, terkadang mereka melanggar wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat berharga ini. Pertama, sebagian kita kurang bersemangat melakukan hal yang bermanfaat baginya, malah semangat jika melakukan hal yang berbahaya atau hal yang tidak ada bahaya dan manfaat. Siang dan malam hanya dia lewati dengan sia-sia, tanpa faedah, dan sirna begitu saja. Kedua, jika dia memang melakukan hal yang bermanfaat, lalu dia tidak memperoleh hasil sebagaimana yang diinginkan, akhirnya dia akan menyesal. Perlahan-lahan keluar dari lisannya, “Seandainya saya melakukan ini dan ini, pasti akan …”. Sikap semacam ini tidaklah tepat. Selama seseorang sudah berusaha melakukan yang bermanfaat baginya dan tidak lupa meminta kemudahan dari Allah untuk menyelesaikan urusan tersebut, maka serahkanlah semuanya pada Allah.”   Baca Juga: Seandainya Tidak Ada Keutamaan Ilmu Selain Ini Seandainya Amalan itu Baik   Referensi: Bahjatu Qulub Al Abror wa Qurrotu ‘Uyuni Akhyar fi Syarhi Jawami’il Akhbar, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Maktabah ‘Abdul Mushowwir Muhammad ‘Abdullah, cetakan pertama 1425 H. Dalilul Falihin Li Thuruqi Riyadhis Sholihin, Muhammad ‘Ali bin Muhammad bin ‘Allan Asy Syafi’iy, Asy Syamilah Qoulul Mufid Syarhu Kitabit Tauhid, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama 1425 H. Syarh Riyadhus Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, Mawqi’ Jami Al Hadits An Nabawi Tuhfatul Ahwadzi bisyarhi Jaami’ At Tirmidzi, 7/7-8, Asy Syamilah Umdatul Qori Syarh Shohih Al Bukhari, 23/68-69, Asy Syamilah **** Disusun di saat Allah memberikan rahmat hujan, di saat hati gundah gulana Di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, sore hari, 7 Rabi’ul Akhir 1430 H Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com

Jangan Berkata Seandainya …

Kenapa kita tidak boleh berkata seandainya? Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Posting ini adalah lanjutan dari posting sebelumnya (Tetap semangat dalam hal yang bermanfaat). Kita masih melanjutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah. Namun, keduanya tetap memiliki kebaikan. Bersemangatlah atas hal-hal yang bermanfaat bagimu. Minta tolonglah pada Allah, jangan engkau lemah. Jika engkau tertimpa suatu musibah, maka janganlah engkau katakan: ‘Seandainya aku lakukan demikian dan demikian.’ Akan tetapi hendaklah kau katakan: ‘Ini sudah jadi takdir Allah. Setiap apa yang telah Dia kehendaki pasti terjadi.’ Karena perkataan law (seandainya) dapat membuka pintu syaithon.” (HR. Muslim) Daftar Isi tutup 1. Jika Tidak Memperoleh Sesuai yang Diinginkan, Janganlah Katakan: “Seandainya Aku Lakukan Demikian dan Demikian, pasti …” 2. Kenapa Tidak Boleh Mengatakan “Seandainya Aku Melakukan Demikian dan Demikian, pasti …”? 3. Apakah Semua Perkataan Seandainya Terlarang? 4. Haruslah Engkau Yakin, Semua Ini Adalah Takdir Allah 5. Mengambil Sebab Bukan Berarti Tidak Tawakkal 6. Tak Pernah Usai Jika Tidak Memperoleh Sesuai yang Diinginkan, Janganlah Katakan: “Seandainya Aku Lakukan Demikian dan Demikian, pasti …” Lalu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika engkau tertimpa suatu musibah, maka janganlah engkau katakan: ‘Seandainya aku lakukan demikian dan demikian.’” Maksudnya di sini adalah setelah engkau semangat dan giat melakukan sesuatu, juga engkau tidak lupa meminta pertolongan pada Allah, serta engkau terus melakukan amalan tersebut hingga usai, namun ternyata hasil yang dicapai di luar keinginan, maka janganlah engkau katakan: “Seandainya aku melakukan demikian dan demikian”. Karena mengenai hasil adalah di luar kemampuanmu. Kamu memang sudah melaksanakan sesuatu prosedur yang diperintahkan, namun Allah pasti tidak terkalahkan dalam setiap putusan-Nya. وَاللَّهُ غَالِبٌ عَلَى أَمْرِهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahuinya.” (QS. Yusuf: 21) Misalnya: Seseorang ingin melakukan perjalanan jauh dalam rangka mengunjungi saudaranya. Namun di tengah jalan mobil yang dia gunakan rusak. Akhirnya dia pun kembali, lalu berkata: Seandainya aku tadi menggunakan mobil lain tentu tidak akan seperti ini. Kami katakan: Janganlah engkau katakan demikian. Engkau memang sudah giat melakukan amalan tersebut. Seandainya Allah menghendakimu sampai ke tempat tujuan, itu pun karena takdir-Nya. Akan tetapi saat ini, Allah tidak menghendakinya. Kenapa Tidak Boleh Mengatakan “Seandainya Aku Melakukan Demikian dan Demikian, pasti …”? Jika seseorang telah mencurahkan seluruh usaha untuk melakukan suatu amalan, namun hasil yang diperoleh tidak sesuai keinginan, maka pada saat ini hendaklah ia menyandarkan segala urusannya pada Allah karena hanya Dia-lah yang menakdirkan segalanya. Oleh karena itu, maksud hadits ini adalah: “Jika engkau telah mencurahkan seluruh usahamu, juga tidak lupa meminta pertolongan pada Allah, lalu hasilnya tidak tercapai, maka janganlah engkau katakan: ‘Seandainya aku melakukan demikian, maka nanti akan demikian dan demikian’.” Ketetapan mengenai hal ini telah ada, tidak mungkin hal tersebut dirubah kembali. Urusan tersebut telah ditetapkan di Lauh Al Mahfuzh sebelum penciptaan langit dan bumi 50.000 tahun yang lalu. Apa hikmah tidak boleh mengatakan ‘Seandainya aku melakukan demikian, maka pasti akan demikian dan demikian’? Hal ini diterangkan dalam perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selanjutnya, “Karena perkataan law (seandainya) dapat membuka pintu syaithon.” Maksudnya apa? Yaitu perkataan law (seandainya) dalam keadaan seperti ini akan membuka rasa was-was, sedih, timbul penyesalan, dan kegelisahan. Akibatnya karena rasa sedih semacam ini, engkau pun mengatakan, “Seandainya aku melakukan demikian, maka pasti akan demikian dan demikian”. Apakah Semua Perkataan Seandainya Terlarang? Kata ‘law (seandainya atau andaikata)’ biasa digunakan dalam beberapa keadaan dengan hukum yang berbeda-beda. Berikut rinciannya sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Qoulul Mufid (2/220-221), juga oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Bahjatul Qulub (hal. 28) dan ada beberapa contoh dari kami. Pertama: Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk memprotes syari’at, dalam hal ini hukumnya haram. Contohnya adalah perkataan: “Seandainya judi itu halal, tentu kami sudah untung besar setiap harinya.” Kedua: Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk menentang takdir, maka hal ini juga hukumnya haram. Semacam perkataan: “Seandainya saya tidak demam, tentu saya tidak akan kehilangan kesempatan yang bagus ini.” Ketiga: Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk penyesalan, ini juga hukumnya haram. Semacam perkataan: “Seandainya saya tidak ketiduran, tentu saya tidak akan ketinggalan pesawat tersebut.” Keempat: Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk menjadikan takdir sebagai dalih untuk berbuat maksiat, maka hukumnya haram. Seperti perkataan orang-orang musyrik: وَقَالُوا لَوْ شَاءَ الرَّحْمَنُ مَا عَبَدْنَاهُمْ “Dan mereka berkata: “Jikalau Allah Yang Maha Pemurah menghendaki tentulah kami tidak menyembah mereka (malaikat)”.” (QS. Az Zukhruf: 20) Kelima: Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk berangan-angan, ini dihukumi sesuai dengan yang diangan-angankan karena terdapat kaedah bahwa hukum sarana sama dengan hukum tujuan. Jadi, apabila yang diangan-angankan adalah sesuatu yang jelek dan maksiat, maka kata andaikata dalam hal ini menjadi tercela dan pelakunya terkena dosa, walaupun dia tidak melakukan maksiat. Misalnya: “Seandainya saya kaya seperti si fulan, tentu setiap hari saya bisa berzina dengan gadis-gadis cantik dan elok.” Namun, apabila yang dianggan-angankan adalah hal yang baik-baik atau dalam hal mendapatkan ilmu nafi’ (yang bermanfaat). Misalnya: “Seandainya saya punya banyak kitab, tentu saya akan lebih paham masalah agama”. Atau kalimat lain: “Seandainya saya punya banyak harta seperti si fulan, tentu saya akan memanfaatkan harta tersebut untuk banyak berderma.” Keenam: Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan hanya sekedar pemberitaan, maka ini hukumnya boleh. Contoh: “Seandainya engkau kemarin menghadiri pengajian, tentu engkau akan banyak paham mengenai jual beli yang terlarang.” Haruslah Engkau Yakin, Semua Ini Adalah Takdir Allah Setelah kita berusaha melakukan yang bermanfaat, lalu tidak lupa memohon pertolongan pada Allah dan kita tidak mendapatkan sesuatu yang diinginkan, janganlah sampai lisan ini mengatakan: “Seandainya aku melakukan demikian dan demikian, …” Oleh karena itu, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Akan tetapi hendaklah kau katakan: ‘Ini sudah jadi takdir Allah”. Maksudnya adalah ini semua sudah menjadi takdir dan ketetapan-Nya. Apa saja yang Allah kehendaki, pasti Dia laksanakan. إِنَّ رَبَّكَ فَعَّالٌ لِمَا يُرِيدُ “Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pelaksana terhadap apa yang Dia kehendaki.”(QS. Huud: 107) Tidak ada seorang pun yang  berada di bawah kekuasaan-Nya mencegah kehendak-Nya. Jika Dia menghendaki sesuatu, pasti terjadi. Akan tetapi, wajib engkau tahu bahwa Allah subhnahu wa ta’ala tidak melainkan sesuatu melainkan ada hikmah di balik itu yang tidak kita ketahui atau pun sebenarnya kita tahu. Yang menjelaskan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Dan kamu tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali bila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Insan: 30) Ayat di atas menjelaskan bahwa kehendak Allah berkaitan dengan hikmah dan ilmu. Betapa banyak perkara yang terjadi pada seseorang, namun di balik itu ada akhir yang baik. Sebagaimana pula Allah Ta’ala berfirman, وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu.” (QS. Al Baqarah: 216) Banyak cerita mengenai hal ini. Ada sebuah kejadian kecelakaan pesawat terbang di Saudi Arabia yaitu penerbangan Riyadh-Jeddah. Penumpang yang akan menaiki pesawat terbang tersebut adalah lebih dari 300 penumpang. Salah satu pria yang akan menaiki pesawat tersebut pada saat itu sedang menunggu di ruang keberangkatan, namun ketika itu dia tertidur. Kemudian diumumkan bahwa pesawat sebentar lagi akan berangkat. Ketika pria yang tertidur itu terbangun, ternyata pintu pesawat telah tertutup kemudian pesawat pun  lepas landas. Akhirnya, pria tadi sangat sedih karena ketinggalan pesawat. Kenapa dia bisa ketinggalan pesawat? Namun, Allah memiliki ketetapan yaitu di tengah perjalanan ternyata pesawat tersebut mengalami kecelakaan. Subhanallah, laki-laki tersebut ternyat yang selamat. Awalnya dia sedih dan tidak suka karena ketinggalan pesawat. Namun ternyata hal itu baik baginya. Oleh karena itu –saudaraku-, jika engkau telah mencurahkan seluruh usaha dan engkau meminta pertolongan pada Allah, namun hasil yang dicapai tidak seperti yang engkau inginkan, janganlah engkau merasa sedih hati. Janganlah engkau mengatakan, “Seandainya aku melakukan demikian dan demikian, pasti akan …”. Jika engkau mengatakan seperti ini, maka akan terbukalah pintu setan. Engkau pun akan merasa was-was, gelisah, sedih, dan tidak bahagia. Yang sudah terjadi memang sudah terjadi. Tugasmu hanyalah memasrahkan semua urusanmu pada Allah ‘azza wa jalla. Oleh karena itu, katakanlah, “Apa yang Allah kehendaki, pasti terlaksana”. Mengambil Sebab Bukan Berarti Tidak Tawakkal Hadits ini juga menunjukkan beriman kepada takdir dan ketetapan Allah, di samping itu kita harus melakukan usaha (sebab). Dua hal inilah yang merupakan kaedah pokok yang ditunjukkan dalam dalil yang amat banyak dalam Al Kitab dan As Sunnah. Keadaan agama seseorang tidaklah sempurna melainkan dengan meyakini takdir dan melakukan usaha. Segala macam perkara pun tidak akan sempurna melainkan dengan dua hal ini. Karena maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Bersemangatlah dalam hal yang bermanfaat bagimu, …”, ini maksudnya adalah perintah untuk melakukan usaha baik dalam urusan dunia maupun agama. Dalil yang lain yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Dari Umar bin Al Khoththob radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ ، تَغْدُو خِمَاصاً وَتَرُوحُ بِطَاناً ”Seandainya kalian betul-betul bertawakkal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rizki sebagaimana burung mendapatkan rizki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Al Hakim. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no.310) Ibnu ‘Allan mengatakan bahwa As Suyuthi mengatakan, “Al Baihaqi mengatakan dalam Syu’abul Iman: Hadits ini bukanlah dalil untuk duduk-duduk santai, enggan melakukan usaha untuk memperoleh rizki. Bahkan hadits ini merupakan dalil yang memerintahkan untuk mencari rizki karena burung tersebut pergi di pagi hari untuk mencari rizki. Jadi, yang dimaksudkan dengan hadits ini –wallahu a’lam-: Seandainya mereka bertawakkal pada Allah Ta’ala dengan pergi dan melakukan segala aktivitas dalam mengais rizki, kemudian melihat bahwa setiap kebaikan berada di tangan-Nya dan dari sisi-Nya, maka mereka akan memperoleh rizki tersebut sebagaimana burung yang pergi pagi hari dalam keadaan lapar, kemudian kembali dalam keadaan kenyang. Namun ingatlah bahwa mereka tidak hanya bersandar pada kekuatan, tubuh, dan usaha mereka saja, atau bahkan mendustakan yang telah ditakdirkan baginya. Karena ini semua adanya yang menyelisihi tawakkal.” (Darul Falihin, 1/335) Al Munawi juga mengatakan,”Burung itu pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali ketika sore dalam keadaan kenyang. Namun, usaha (sebab) itu bukanlah yang memberi rizki, yang memberi rizki adalah Allah Ta’ala. Hal ini menunjukkan bahwa tawakkal tidak harus meninggalkan sebab, akan tetapi dengan melakukan berbagai sebab yang akan membawa pada hasil yang diinginkan. Karena burung saja mendapatkan rizki dengan usaha sehingga hal ini menuntunkan pada kita untuk mencari rizki. (Lihat Tuhfatul Ahwadzi bisyarhi Jaami’ At Tirmidzi, 7/7-8) Imam Ahmad pernah ditanyakan mengenai seorang yang kerjaannya hanya duduk di rumah atau di masjid. Pria itu  mengatakan,”Aku tidak mengerjakan apa-apa sehingga rizkiku datang kepadaku.” Lalu Imam Ahmad mengatakan,”Orang ini tidak tahu ilmu (bodoh). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,”Allah menjadikan rizkiku di bawah bayangan tombakku.” Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda (sebagaimana hadits Umar di atas). Disebutkan dalam hadits ini bahwa burung tersebut pergi pada waktu pagi dan kembali pada waktu sore dalam rangka mencari rizki. (Lihat Umdatul Qori Syarh Shohih Al Bukhari, 23/68-69) Tak Pernah Usai Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, “Seandainya, kalau kita menelusuri terus kandungan hadits ini, niscaya kita akan dapati faedah yang amat banyak. Namun itulah manusia, terkadang mereka melanggar wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat berharga ini. Pertama, sebagian kita kurang bersemangat melakukan hal yang bermanfaat baginya, malah semangat jika melakukan hal yang berbahaya atau hal yang tidak ada bahaya dan manfaat. Siang dan malam hanya dia lewati dengan sia-sia, tanpa faedah, dan sirna begitu saja. Kedua, jika dia memang melakukan hal yang bermanfaat, lalu dia tidak memperoleh hasil sebagaimana yang diinginkan, akhirnya dia akan menyesal. Perlahan-lahan keluar dari lisannya, “Seandainya saya melakukan ini dan ini, pasti akan …”. Sikap semacam ini tidaklah tepat. Selama seseorang sudah berusaha melakukan yang bermanfaat baginya dan tidak lupa meminta kemudahan dari Allah untuk menyelesaikan urusan tersebut, maka serahkanlah semuanya pada Allah.”   Baca Juga: Seandainya Tidak Ada Keutamaan Ilmu Selain Ini Seandainya Amalan itu Baik   Referensi: Bahjatu Qulub Al Abror wa Qurrotu ‘Uyuni Akhyar fi Syarhi Jawami’il Akhbar, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Maktabah ‘Abdul Mushowwir Muhammad ‘Abdullah, cetakan pertama 1425 H. Dalilul Falihin Li Thuruqi Riyadhis Sholihin, Muhammad ‘Ali bin Muhammad bin ‘Allan Asy Syafi’iy, Asy Syamilah Qoulul Mufid Syarhu Kitabit Tauhid, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama 1425 H. Syarh Riyadhus Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, Mawqi’ Jami Al Hadits An Nabawi Tuhfatul Ahwadzi bisyarhi Jaami’ At Tirmidzi, 7/7-8, Asy Syamilah Umdatul Qori Syarh Shohih Al Bukhari, 23/68-69, Asy Syamilah **** Disusun di saat Allah memberikan rahmat hujan, di saat hati gundah gulana Di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, sore hari, 7 Rabi’ul Akhir 1430 H Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com
Kenapa kita tidak boleh berkata seandainya? Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Posting ini adalah lanjutan dari posting sebelumnya (Tetap semangat dalam hal yang bermanfaat). Kita masih melanjutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah. Namun, keduanya tetap memiliki kebaikan. Bersemangatlah atas hal-hal yang bermanfaat bagimu. Minta tolonglah pada Allah, jangan engkau lemah. Jika engkau tertimpa suatu musibah, maka janganlah engkau katakan: ‘Seandainya aku lakukan demikian dan demikian.’ Akan tetapi hendaklah kau katakan: ‘Ini sudah jadi takdir Allah. Setiap apa yang telah Dia kehendaki pasti terjadi.’ Karena perkataan law (seandainya) dapat membuka pintu syaithon.” (HR. Muslim) Daftar Isi tutup 1. Jika Tidak Memperoleh Sesuai yang Diinginkan, Janganlah Katakan: “Seandainya Aku Lakukan Demikian dan Demikian, pasti …” 2. Kenapa Tidak Boleh Mengatakan “Seandainya Aku Melakukan Demikian dan Demikian, pasti …”? 3. Apakah Semua Perkataan Seandainya Terlarang? 4. Haruslah Engkau Yakin, Semua Ini Adalah Takdir Allah 5. Mengambil Sebab Bukan Berarti Tidak Tawakkal 6. Tak Pernah Usai Jika Tidak Memperoleh Sesuai yang Diinginkan, Janganlah Katakan: “Seandainya Aku Lakukan Demikian dan Demikian, pasti …” Lalu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika engkau tertimpa suatu musibah, maka janganlah engkau katakan: ‘Seandainya aku lakukan demikian dan demikian.’” Maksudnya di sini adalah setelah engkau semangat dan giat melakukan sesuatu, juga engkau tidak lupa meminta pertolongan pada Allah, serta engkau terus melakukan amalan tersebut hingga usai, namun ternyata hasil yang dicapai di luar keinginan, maka janganlah engkau katakan: “Seandainya aku melakukan demikian dan demikian”. Karena mengenai hasil adalah di luar kemampuanmu. Kamu memang sudah melaksanakan sesuatu prosedur yang diperintahkan, namun Allah pasti tidak terkalahkan dalam setiap putusan-Nya. وَاللَّهُ غَالِبٌ عَلَى أَمْرِهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahuinya.” (QS. Yusuf: 21) Misalnya: Seseorang ingin melakukan perjalanan jauh dalam rangka mengunjungi saudaranya. Namun di tengah jalan mobil yang dia gunakan rusak. Akhirnya dia pun kembali, lalu berkata: Seandainya aku tadi menggunakan mobil lain tentu tidak akan seperti ini. Kami katakan: Janganlah engkau katakan demikian. Engkau memang sudah giat melakukan amalan tersebut. Seandainya Allah menghendakimu sampai ke tempat tujuan, itu pun karena takdir-Nya. Akan tetapi saat ini, Allah tidak menghendakinya. Kenapa Tidak Boleh Mengatakan “Seandainya Aku Melakukan Demikian dan Demikian, pasti …”? Jika seseorang telah mencurahkan seluruh usaha untuk melakukan suatu amalan, namun hasil yang diperoleh tidak sesuai keinginan, maka pada saat ini hendaklah ia menyandarkan segala urusannya pada Allah karena hanya Dia-lah yang menakdirkan segalanya. Oleh karena itu, maksud hadits ini adalah: “Jika engkau telah mencurahkan seluruh usahamu, juga tidak lupa meminta pertolongan pada Allah, lalu hasilnya tidak tercapai, maka janganlah engkau katakan: ‘Seandainya aku melakukan demikian, maka nanti akan demikian dan demikian’.” Ketetapan mengenai hal ini telah ada, tidak mungkin hal tersebut dirubah kembali. Urusan tersebut telah ditetapkan di Lauh Al Mahfuzh sebelum penciptaan langit dan bumi 50.000 tahun yang lalu. Apa hikmah tidak boleh mengatakan ‘Seandainya aku melakukan demikian, maka pasti akan demikian dan demikian’? Hal ini diterangkan dalam perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selanjutnya, “Karena perkataan law (seandainya) dapat membuka pintu syaithon.” Maksudnya apa? Yaitu perkataan law (seandainya) dalam keadaan seperti ini akan membuka rasa was-was, sedih, timbul penyesalan, dan kegelisahan. Akibatnya karena rasa sedih semacam ini, engkau pun mengatakan, “Seandainya aku melakukan demikian, maka pasti akan demikian dan demikian”. Apakah Semua Perkataan Seandainya Terlarang? Kata ‘law (seandainya atau andaikata)’ biasa digunakan dalam beberapa keadaan dengan hukum yang berbeda-beda. Berikut rinciannya sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Qoulul Mufid (2/220-221), juga oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Bahjatul Qulub (hal. 28) dan ada beberapa contoh dari kami. Pertama: Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk memprotes syari’at, dalam hal ini hukumnya haram. Contohnya adalah perkataan: “Seandainya judi itu halal, tentu kami sudah untung besar setiap harinya.” Kedua: Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk menentang takdir, maka hal ini juga hukumnya haram. Semacam perkataan: “Seandainya saya tidak demam, tentu saya tidak akan kehilangan kesempatan yang bagus ini.” Ketiga: Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk penyesalan, ini juga hukumnya haram. Semacam perkataan: “Seandainya saya tidak ketiduran, tentu saya tidak akan ketinggalan pesawat tersebut.” Keempat: Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk menjadikan takdir sebagai dalih untuk berbuat maksiat, maka hukumnya haram. Seperti perkataan orang-orang musyrik: وَقَالُوا لَوْ شَاءَ الرَّحْمَنُ مَا عَبَدْنَاهُمْ “Dan mereka berkata: “Jikalau Allah Yang Maha Pemurah menghendaki tentulah kami tidak menyembah mereka (malaikat)”.” (QS. Az Zukhruf: 20) Kelima: Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk berangan-angan, ini dihukumi sesuai dengan yang diangan-angankan karena terdapat kaedah bahwa hukum sarana sama dengan hukum tujuan. Jadi, apabila yang diangan-angankan adalah sesuatu yang jelek dan maksiat, maka kata andaikata dalam hal ini menjadi tercela dan pelakunya terkena dosa, walaupun dia tidak melakukan maksiat. Misalnya: “Seandainya saya kaya seperti si fulan, tentu setiap hari saya bisa berzina dengan gadis-gadis cantik dan elok.” Namun, apabila yang dianggan-angankan adalah hal yang baik-baik atau dalam hal mendapatkan ilmu nafi’ (yang bermanfaat). Misalnya: “Seandainya saya punya banyak kitab, tentu saya akan lebih paham masalah agama”. Atau kalimat lain: “Seandainya saya punya banyak harta seperti si fulan, tentu saya akan memanfaatkan harta tersebut untuk banyak berderma.” Keenam: Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan hanya sekedar pemberitaan, maka ini hukumnya boleh. Contoh: “Seandainya engkau kemarin menghadiri pengajian, tentu engkau akan banyak paham mengenai jual beli yang terlarang.” Haruslah Engkau Yakin, Semua Ini Adalah Takdir Allah Setelah kita berusaha melakukan yang bermanfaat, lalu tidak lupa memohon pertolongan pada Allah dan kita tidak mendapatkan sesuatu yang diinginkan, janganlah sampai lisan ini mengatakan: “Seandainya aku melakukan demikian dan demikian, …” Oleh karena itu, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Akan tetapi hendaklah kau katakan: ‘Ini sudah jadi takdir Allah”. Maksudnya adalah ini semua sudah menjadi takdir dan ketetapan-Nya. Apa saja yang Allah kehendaki, pasti Dia laksanakan. إِنَّ رَبَّكَ فَعَّالٌ لِمَا يُرِيدُ “Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pelaksana terhadap apa yang Dia kehendaki.”(QS. Huud: 107) Tidak ada seorang pun yang  berada di bawah kekuasaan-Nya mencegah kehendak-Nya. Jika Dia menghendaki sesuatu, pasti terjadi. Akan tetapi, wajib engkau tahu bahwa Allah subhnahu wa ta’ala tidak melainkan sesuatu melainkan ada hikmah di balik itu yang tidak kita ketahui atau pun sebenarnya kita tahu. Yang menjelaskan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Dan kamu tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali bila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Insan: 30) Ayat di atas menjelaskan bahwa kehendak Allah berkaitan dengan hikmah dan ilmu. Betapa banyak perkara yang terjadi pada seseorang, namun di balik itu ada akhir yang baik. Sebagaimana pula Allah Ta’ala berfirman, وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu.” (QS. Al Baqarah: 216) Banyak cerita mengenai hal ini. Ada sebuah kejadian kecelakaan pesawat terbang di Saudi Arabia yaitu penerbangan Riyadh-Jeddah. Penumpang yang akan menaiki pesawat terbang tersebut adalah lebih dari 300 penumpang. Salah satu pria yang akan menaiki pesawat tersebut pada saat itu sedang menunggu di ruang keberangkatan, namun ketika itu dia tertidur. Kemudian diumumkan bahwa pesawat sebentar lagi akan berangkat. Ketika pria yang tertidur itu terbangun, ternyata pintu pesawat telah tertutup kemudian pesawat pun  lepas landas. Akhirnya, pria tadi sangat sedih karena ketinggalan pesawat. Kenapa dia bisa ketinggalan pesawat? Namun, Allah memiliki ketetapan yaitu di tengah perjalanan ternyata pesawat tersebut mengalami kecelakaan. Subhanallah, laki-laki tersebut ternyat yang selamat. Awalnya dia sedih dan tidak suka karena ketinggalan pesawat. Namun ternyata hal itu baik baginya. Oleh karena itu –saudaraku-, jika engkau telah mencurahkan seluruh usaha dan engkau meminta pertolongan pada Allah, namun hasil yang dicapai tidak seperti yang engkau inginkan, janganlah engkau merasa sedih hati. Janganlah engkau mengatakan, “Seandainya aku melakukan demikian dan demikian, pasti akan …”. Jika engkau mengatakan seperti ini, maka akan terbukalah pintu setan. Engkau pun akan merasa was-was, gelisah, sedih, dan tidak bahagia. Yang sudah terjadi memang sudah terjadi. Tugasmu hanyalah memasrahkan semua urusanmu pada Allah ‘azza wa jalla. Oleh karena itu, katakanlah, “Apa yang Allah kehendaki, pasti terlaksana”. Mengambil Sebab Bukan Berarti Tidak Tawakkal Hadits ini juga menunjukkan beriman kepada takdir dan ketetapan Allah, di samping itu kita harus melakukan usaha (sebab). Dua hal inilah yang merupakan kaedah pokok yang ditunjukkan dalam dalil yang amat banyak dalam Al Kitab dan As Sunnah. Keadaan agama seseorang tidaklah sempurna melainkan dengan meyakini takdir dan melakukan usaha. Segala macam perkara pun tidak akan sempurna melainkan dengan dua hal ini. Karena maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Bersemangatlah dalam hal yang bermanfaat bagimu, …”, ini maksudnya adalah perintah untuk melakukan usaha baik dalam urusan dunia maupun agama. Dalil yang lain yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Dari Umar bin Al Khoththob radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ ، تَغْدُو خِمَاصاً وَتَرُوحُ بِطَاناً ”Seandainya kalian betul-betul bertawakkal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rizki sebagaimana burung mendapatkan rizki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Al Hakim. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no.310) Ibnu ‘Allan mengatakan bahwa As Suyuthi mengatakan, “Al Baihaqi mengatakan dalam Syu’abul Iman: Hadits ini bukanlah dalil untuk duduk-duduk santai, enggan melakukan usaha untuk memperoleh rizki. Bahkan hadits ini merupakan dalil yang memerintahkan untuk mencari rizki karena burung tersebut pergi di pagi hari untuk mencari rizki. Jadi, yang dimaksudkan dengan hadits ini –wallahu a’lam-: Seandainya mereka bertawakkal pada Allah Ta’ala dengan pergi dan melakukan segala aktivitas dalam mengais rizki, kemudian melihat bahwa setiap kebaikan berada di tangan-Nya dan dari sisi-Nya, maka mereka akan memperoleh rizki tersebut sebagaimana burung yang pergi pagi hari dalam keadaan lapar, kemudian kembali dalam keadaan kenyang. Namun ingatlah bahwa mereka tidak hanya bersandar pada kekuatan, tubuh, dan usaha mereka saja, atau bahkan mendustakan yang telah ditakdirkan baginya. Karena ini semua adanya yang menyelisihi tawakkal.” (Darul Falihin, 1/335) Al Munawi juga mengatakan,”Burung itu pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali ketika sore dalam keadaan kenyang. Namun, usaha (sebab) itu bukanlah yang memberi rizki, yang memberi rizki adalah Allah Ta’ala. Hal ini menunjukkan bahwa tawakkal tidak harus meninggalkan sebab, akan tetapi dengan melakukan berbagai sebab yang akan membawa pada hasil yang diinginkan. Karena burung saja mendapatkan rizki dengan usaha sehingga hal ini menuntunkan pada kita untuk mencari rizki. (Lihat Tuhfatul Ahwadzi bisyarhi Jaami’ At Tirmidzi, 7/7-8) Imam Ahmad pernah ditanyakan mengenai seorang yang kerjaannya hanya duduk di rumah atau di masjid. Pria itu  mengatakan,”Aku tidak mengerjakan apa-apa sehingga rizkiku datang kepadaku.” Lalu Imam Ahmad mengatakan,”Orang ini tidak tahu ilmu (bodoh). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,”Allah menjadikan rizkiku di bawah bayangan tombakku.” Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda (sebagaimana hadits Umar di atas). Disebutkan dalam hadits ini bahwa burung tersebut pergi pada waktu pagi dan kembali pada waktu sore dalam rangka mencari rizki. (Lihat Umdatul Qori Syarh Shohih Al Bukhari, 23/68-69) Tak Pernah Usai Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, “Seandainya, kalau kita menelusuri terus kandungan hadits ini, niscaya kita akan dapati faedah yang amat banyak. Namun itulah manusia, terkadang mereka melanggar wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat berharga ini. Pertama, sebagian kita kurang bersemangat melakukan hal yang bermanfaat baginya, malah semangat jika melakukan hal yang berbahaya atau hal yang tidak ada bahaya dan manfaat. Siang dan malam hanya dia lewati dengan sia-sia, tanpa faedah, dan sirna begitu saja. Kedua, jika dia memang melakukan hal yang bermanfaat, lalu dia tidak memperoleh hasil sebagaimana yang diinginkan, akhirnya dia akan menyesal. Perlahan-lahan keluar dari lisannya, “Seandainya saya melakukan ini dan ini, pasti akan …”. Sikap semacam ini tidaklah tepat. Selama seseorang sudah berusaha melakukan yang bermanfaat baginya dan tidak lupa meminta kemudahan dari Allah untuk menyelesaikan urusan tersebut, maka serahkanlah semuanya pada Allah.”   Baca Juga: Seandainya Tidak Ada Keutamaan Ilmu Selain Ini Seandainya Amalan itu Baik   Referensi: Bahjatu Qulub Al Abror wa Qurrotu ‘Uyuni Akhyar fi Syarhi Jawami’il Akhbar, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Maktabah ‘Abdul Mushowwir Muhammad ‘Abdullah, cetakan pertama 1425 H. Dalilul Falihin Li Thuruqi Riyadhis Sholihin, Muhammad ‘Ali bin Muhammad bin ‘Allan Asy Syafi’iy, Asy Syamilah Qoulul Mufid Syarhu Kitabit Tauhid, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama 1425 H. Syarh Riyadhus Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, Mawqi’ Jami Al Hadits An Nabawi Tuhfatul Ahwadzi bisyarhi Jaami’ At Tirmidzi, 7/7-8, Asy Syamilah Umdatul Qori Syarh Shohih Al Bukhari, 23/68-69, Asy Syamilah **** Disusun di saat Allah memberikan rahmat hujan, di saat hati gundah gulana Di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, sore hari, 7 Rabi’ul Akhir 1430 H Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com


Kenapa kita tidak boleh berkata seandainya? Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Posting ini adalah lanjutan dari posting sebelumnya (Tetap semangat dalam hal yang bermanfaat). Kita masih melanjutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah. Namun, keduanya tetap memiliki kebaikan. Bersemangatlah atas hal-hal yang bermanfaat bagimu. Minta tolonglah pada Allah, jangan engkau lemah. Jika engkau tertimpa suatu musibah, maka janganlah engkau katakan: ‘Seandainya aku lakukan demikian dan demikian.’ Akan tetapi hendaklah kau katakan: ‘Ini sudah jadi takdir Allah. Setiap apa yang telah Dia kehendaki pasti terjadi.’ Karena perkataan law (seandainya) dapat membuka pintu syaithon.” (HR. Muslim) Daftar Isi tutup 1. Jika Tidak Memperoleh Sesuai yang Diinginkan, Janganlah Katakan: “Seandainya Aku Lakukan Demikian dan Demikian, pasti …” 2. Kenapa Tidak Boleh Mengatakan “Seandainya Aku Melakukan Demikian dan Demikian, pasti …”? 3. Apakah Semua Perkataan Seandainya Terlarang? 4. Haruslah Engkau Yakin, Semua Ini Adalah Takdir Allah 5. Mengambil Sebab Bukan Berarti Tidak Tawakkal 6. Tak Pernah Usai Jika Tidak Memperoleh Sesuai yang Diinginkan, Janganlah Katakan: “Seandainya Aku Lakukan Demikian dan Demikian, pasti …” Lalu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika engkau tertimpa suatu musibah, maka janganlah engkau katakan: ‘Seandainya aku lakukan demikian dan demikian.’” Maksudnya di sini adalah setelah engkau semangat dan giat melakukan sesuatu, juga engkau tidak lupa meminta pertolongan pada Allah, serta engkau terus melakukan amalan tersebut hingga usai, namun ternyata hasil yang dicapai di luar keinginan, maka janganlah engkau katakan: “Seandainya aku melakukan demikian dan demikian”. Karena mengenai hasil adalah di luar kemampuanmu. Kamu memang sudah melaksanakan sesuatu prosedur yang diperintahkan, namun Allah pasti tidak terkalahkan dalam setiap putusan-Nya. وَاللَّهُ غَالِبٌ عَلَى أَمْرِهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahuinya.” (QS. Yusuf: 21) Misalnya: Seseorang ingin melakukan perjalanan jauh dalam rangka mengunjungi saudaranya. Namun di tengah jalan mobil yang dia gunakan rusak. Akhirnya dia pun kembali, lalu berkata: Seandainya aku tadi menggunakan mobil lain tentu tidak akan seperti ini. Kami katakan: Janganlah engkau katakan demikian. Engkau memang sudah giat melakukan amalan tersebut. Seandainya Allah menghendakimu sampai ke tempat tujuan, itu pun karena takdir-Nya. Akan tetapi saat ini, Allah tidak menghendakinya. Kenapa Tidak Boleh Mengatakan “Seandainya Aku Melakukan Demikian dan Demikian, pasti …”? Jika seseorang telah mencurahkan seluruh usaha untuk melakukan suatu amalan, namun hasil yang diperoleh tidak sesuai keinginan, maka pada saat ini hendaklah ia menyandarkan segala urusannya pada Allah karena hanya Dia-lah yang menakdirkan segalanya. Oleh karena itu, maksud hadits ini adalah: “Jika engkau telah mencurahkan seluruh usahamu, juga tidak lupa meminta pertolongan pada Allah, lalu hasilnya tidak tercapai, maka janganlah engkau katakan: ‘Seandainya aku melakukan demikian, maka nanti akan demikian dan demikian’.” Ketetapan mengenai hal ini telah ada, tidak mungkin hal tersebut dirubah kembali. Urusan tersebut telah ditetapkan di Lauh Al Mahfuzh sebelum penciptaan langit dan bumi 50.000 tahun yang lalu. Apa hikmah tidak boleh mengatakan ‘Seandainya aku melakukan demikian, maka pasti akan demikian dan demikian’? Hal ini diterangkan dalam perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selanjutnya, “Karena perkataan law (seandainya) dapat membuka pintu syaithon.” Maksudnya apa? Yaitu perkataan law (seandainya) dalam keadaan seperti ini akan membuka rasa was-was, sedih, timbul penyesalan, dan kegelisahan. Akibatnya karena rasa sedih semacam ini, engkau pun mengatakan, “Seandainya aku melakukan demikian, maka pasti akan demikian dan demikian”. Apakah Semua Perkataan Seandainya Terlarang? Kata ‘law (seandainya atau andaikata)’ biasa digunakan dalam beberapa keadaan dengan hukum yang berbeda-beda. Berikut rinciannya sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Qoulul Mufid (2/220-221), juga oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Bahjatul Qulub (hal. 28) dan ada beberapa contoh dari kami. Pertama: Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk memprotes syari’at, dalam hal ini hukumnya haram. Contohnya adalah perkataan: “Seandainya judi itu halal, tentu kami sudah untung besar setiap harinya.” Kedua: Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk menentang takdir, maka hal ini juga hukumnya haram. Semacam perkataan: “Seandainya saya tidak demam, tentu saya tidak akan kehilangan kesempatan yang bagus ini.” Ketiga: Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk penyesalan, ini juga hukumnya haram. Semacam perkataan: “Seandainya saya tidak ketiduran, tentu saya tidak akan ketinggalan pesawat tersebut.” Keempat: Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk menjadikan takdir sebagai dalih untuk berbuat maksiat, maka hukumnya haram. Seperti perkataan orang-orang musyrik: وَقَالُوا لَوْ شَاءَ الرَّحْمَنُ مَا عَبَدْنَاهُمْ “Dan mereka berkata: “Jikalau Allah Yang Maha Pemurah menghendaki tentulah kami tidak menyembah mereka (malaikat)”.” (QS. Az Zukhruf: 20) Kelima: Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk berangan-angan, ini dihukumi sesuai dengan yang diangan-angankan karena terdapat kaedah bahwa hukum sarana sama dengan hukum tujuan. Jadi, apabila yang diangan-angankan adalah sesuatu yang jelek dan maksiat, maka kata andaikata dalam hal ini menjadi tercela dan pelakunya terkena dosa, walaupun dia tidak melakukan maksiat. Misalnya: “Seandainya saya kaya seperti si fulan, tentu setiap hari saya bisa berzina dengan gadis-gadis cantik dan elok.” Namun, apabila yang dianggan-angankan adalah hal yang baik-baik atau dalam hal mendapatkan ilmu nafi’ (yang bermanfaat). Misalnya: “Seandainya saya punya banyak kitab, tentu saya akan lebih paham masalah agama”. Atau kalimat lain: “Seandainya saya punya banyak harta seperti si fulan, tentu saya akan memanfaatkan harta tersebut untuk banyak berderma.” Keenam: Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan hanya sekedar pemberitaan, maka ini hukumnya boleh. Contoh: “Seandainya engkau kemarin menghadiri pengajian, tentu engkau akan banyak paham mengenai jual beli yang terlarang.” Haruslah Engkau Yakin, Semua Ini Adalah Takdir Allah Setelah kita berusaha melakukan yang bermanfaat, lalu tidak lupa memohon pertolongan pada Allah dan kita tidak mendapatkan sesuatu yang diinginkan, janganlah sampai lisan ini mengatakan: “Seandainya aku melakukan demikian dan demikian, …” Oleh karena itu, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Akan tetapi hendaklah kau katakan: ‘Ini sudah jadi takdir Allah”. Maksudnya adalah ini semua sudah menjadi takdir dan ketetapan-Nya. Apa saja yang Allah kehendaki, pasti Dia laksanakan. إِنَّ رَبَّكَ فَعَّالٌ لِمَا يُرِيدُ “Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pelaksana terhadap apa yang Dia kehendaki.”(QS. Huud: 107) Tidak ada seorang pun yang  berada di bawah kekuasaan-Nya mencegah kehendak-Nya. Jika Dia menghendaki sesuatu, pasti terjadi. Akan tetapi, wajib engkau tahu bahwa Allah subhnahu wa ta’ala tidak melainkan sesuatu melainkan ada hikmah di balik itu yang tidak kita ketahui atau pun sebenarnya kita tahu. Yang menjelaskan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا “Dan kamu tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali bila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Insan: 30) Ayat di atas menjelaskan bahwa kehendak Allah berkaitan dengan hikmah dan ilmu. Betapa banyak perkara yang terjadi pada seseorang, namun di balik itu ada akhir yang baik. Sebagaimana pula Allah Ta’ala berfirman, وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu.” (QS. Al Baqarah: 216) Banyak cerita mengenai hal ini. Ada sebuah kejadian kecelakaan pesawat terbang di Saudi Arabia yaitu penerbangan Riyadh-Jeddah. Penumpang yang akan menaiki pesawat terbang tersebut adalah lebih dari 300 penumpang. Salah satu pria yang akan menaiki pesawat tersebut pada saat itu sedang menunggu di ruang keberangkatan, namun ketika itu dia tertidur. Kemudian diumumkan bahwa pesawat sebentar lagi akan berangkat. Ketika pria yang tertidur itu terbangun, ternyata pintu pesawat telah tertutup kemudian pesawat pun  lepas landas. Akhirnya, pria tadi sangat sedih karena ketinggalan pesawat. Kenapa dia bisa ketinggalan pesawat? Namun, Allah memiliki ketetapan yaitu di tengah perjalanan ternyata pesawat tersebut mengalami kecelakaan. Subhanallah, laki-laki tersebut ternyat yang selamat. Awalnya dia sedih dan tidak suka karena ketinggalan pesawat. Namun ternyata hal itu baik baginya. Oleh karena itu –saudaraku-, jika engkau telah mencurahkan seluruh usaha dan engkau meminta pertolongan pada Allah, namun hasil yang dicapai tidak seperti yang engkau inginkan, janganlah engkau merasa sedih hati. Janganlah engkau mengatakan, “Seandainya aku melakukan demikian dan demikian, pasti akan …”. Jika engkau mengatakan seperti ini, maka akan terbukalah pintu setan. Engkau pun akan merasa was-was, gelisah, sedih, dan tidak bahagia. Yang sudah terjadi memang sudah terjadi. Tugasmu hanyalah memasrahkan semua urusanmu pada Allah ‘azza wa jalla. Oleh karena itu, katakanlah, “Apa yang Allah kehendaki, pasti terlaksana”. Mengambil Sebab Bukan Berarti Tidak Tawakkal Hadits ini juga menunjukkan beriman kepada takdir dan ketetapan Allah, di samping itu kita harus melakukan usaha (sebab). Dua hal inilah yang merupakan kaedah pokok yang ditunjukkan dalam dalil yang amat banyak dalam Al Kitab dan As Sunnah. Keadaan agama seseorang tidaklah sempurna melainkan dengan meyakini takdir dan melakukan usaha. Segala macam perkara pun tidak akan sempurna melainkan dengan dua hal ini. Karena maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Bersemangatlah dalam hal yang bermanfaat bagimu, …”, ini maksudnya adalah perintah untuk melakukan usaha baik dalam urusan dunia maupun agama. Dalil yang lain yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Dari Umar bin Al Khoththob radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ ، تَغْدُو خِمَاصاً وَتَرُوحُ بِطَاناً ”Seandainya kalian betul-betul bertawakkal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rizki sebagaimana burung mendapatkan rizki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Al Hakim. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no.310) Ibnu ‘Allan mengatakan bahwa As Suyuthi mengatakan, “Al Baihaqi mengatakan dalam Syu’abul Iman: Hadits ini bukanlah dalil untuk duduk-duduk santai, enggan melakukan usaha untuk memperoleh rizki. Bahkan hadits ini merupakan dalil yang memerintahkan untuk mencari rizki karena burung tersebut pergi di pagi hari untuk mencari rizki. Jadi, yang dimaksudkan dengan hadits ini –wallahu a’lam-: Seandainya mereka bertawakkal pada Allah Ta’ala dengan pergi dan melakukan segala aktivitas dalam mengais rizki, kemudian melihat bahwa setiap kebaikan berada di tangan-Nya dan dari sisi-Nya, maka mereka akan memperoleh rizki tersebut sebagaimana burung yang pergi pagi hari dalam keadaan lapar, kemudian kembali dalam keadaan kenyang. Namun ingatlah bahwa mereka tidak hanya bersandar pada kekuatan, tubuh, dan usaha mereka saja, atau bahkan mendustakan yang telah ditakdirkan baginya. Karena ini semua adanya yang menyelisihi tawakkal.” (Darul Falihin, 1/335) Al Munawi juga mengatakan,”Burung itu pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali ketika sore dalam keadaan kenyang. Namun, usaha (sebab) itu bukanlah yang memberi rizki, yang memberi rizki adalah Allah Ta’ala. Hal ini menunjukkan bahwa tawakkal tidak harus meninggalkan sebab, akan tetapi dengan melakukan berbagai sebab yang akan membawa pada hasil yang diinginkan. Karena burung saja mendapatkan rizki dengan usaha sehingga hal ini menuntunkan pada kita untuk mencari rizki. (Lihat Tuhfatul Ahwadzi bisyarhi Jaami’ At Tirmidzi, 7/7-8) Imam Ahmad pernah ditanyakan mengenai seorang yang kerjaannya hanya duduk di rumah atau di masjid. Pria itu  mengatakan,”Aku tidak mengerjakan apa-apa sehingga rizkiku datang kepadaku.” Lalu Imam Ahmad mengatakan,”Orang ini tidak tahu ilmu (bodoh). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,”Allah menjadikan rizkiku di bawah bayangan tombakku.” Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda (sebagaimana hadits Umar di atas). Disebutkan dalam hadits ini bahwa burung tersebut pergi pada waktu pagi dan kembali pada waktu sore dalam rangka mencari rizki. (Lihat Umdatul Qori Syarh Shohih Al Bukhari, 23/68-69) Tak Pernah Usai Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, “Seandainya, kalau kita menelusuri terus kandungan hadits ini, niscaya kita akan dapati faedah yang amat banyak. Namun itulah manusia, terkadang mereka melanggar wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat berharga ini. Pertama, sebagian kita kurang bersemangat melakukan hal yang bermanfaat baginya, malah semangat jika melakukan hal yang berbahaya atau hal yang tidak ada bahaya dan manfaat. Siang dan malam hanya dia lewati dengan sia-sia, tanpa faedah, dan sirna begitu saja. Kedua, jika dia memang melakukan hal yang bermanfaat, lalu dia tidak memperoleh hasil sebagaimana yang diinginkan, akhirnya dia akan menyesal. Perlahan-lahan keluar dari lisannya, “Seandainya saya melakukan ini dan ini, pasti akan …”. Sikap semacam ini tidaklah tepat. Selama seseorang sudah berusaha melakukan yang bermanfaat baginya dan tidak lupa meminta kemudahan dari Allah untuk menyelesaikan urusan tersebut, maka serahkanlah semuanya pada Allah.”   Baca Juga: Seandainya Tidak Ada Keutamaan Ilmu Selain Ini Seandainya Amalan itu Baik   Referensi: Bahjatu Qulub Al Abror wa Qurrotu ‘Uyuni Akhyar fi Syarhi Jawami’il Akhbar, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Maktabah ‘Abdul Mushowwir Muhammad ‘Abdullah, cetakan pertama 1425 H. Dalilul Falihin Li Thuruqi Riyadhis Sholihin, Muhammad ‘Ali bin Muhammad bin ‘Allan Asy Syafi’iy, Asy Syamilah Qoulul Mufid Syarhu Kitabit Tauhid, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama 1425 H. Syarh Riyadhus Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, Mawqi’ Jami Al Hadits An Nabawi Tuhfatul Ahwadzi bisyarhi Jaami’ At Tirmidzi, 7/7-8, Asy Syamilah Umdatul Qori Syarh Shohih Al Bukhari, 23/68-69, Asy Syamilah **** Disusun di saat Allah memberikan rahmat hujan, di saat hati gundah gulana Di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, sore hari, 7 Rabi’ul Akhir 1430 H Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com

Tetap Semangat dalam Hal yang Bermanfaat

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Sebuah hadits yang patut jadi renungan bersama dan digali faedah-faedah penting di dalamnya … Dari Abu Hurairah, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّى فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا. وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah. Namun, keduanya tetap memiliki kebaikan. Bersemangatlah atas hal-hal yang bermanfaat bagimu. Minta tolonglah pada Allah, jangan engkau lemah. Jika engkau tertimpa suatu musibah, maka janganlah engkau katakan: ‘Seandainya aku lakukan demikian dan demikian.’ Akan tetapi hendaklah kau katakan: ‘Ini sudah jadi takdir Allah. Setiap apa yang telah Dia kehendaki pasti terjadi.’ Karena perkataan law (seandainya) dapat membuka pintu syaithon.” (HR. Muslim) [Muslim: 47-Kitab Al Qodar, An Nawawi –rahimahullah- membawakan hadits ini dalam Bab “Iman dan Tunduk pada Takdir”]   Beberapa pelajaran berharga dapat kita petik dari hadits ini. Mukmin yang Kuat Lebih Baik daripada Mukmin yang Lemah Mukimin yang kuat di sini bukanlah yang dimaksudkan adalah mukmin yang kekar badannya, perkasa dan sehat. Semacam ini yang sering dipahami sebagian orang tatkala mendengar hadits ini. Yang dimaksud dengan mukmin yang kuat di sini adalah mukmin yang kuat imannya. Bukan yang dimaksudkan dengan kuat di sini adalah mukmin yang kuat badannya. Karena kuatnya badan biasanya akan menimbulkan bahaya jika kekuatan tersebut digunakan dalam hal maksiat. Namun pada asalnya, kuat badan tidak mesti terpuji dan juga tidak mesti tercela. Jika kekuatan tersebut digunakan untuk hal yang bermanfaat untuk urusan dunia dan akhirat, maka pada saat ini terpuji. Namun jika sebaliknya, digunakan dalam perbuatan maksiat kepada Allah, maka pada saat inilah tercela. Jadi, yang dimaksudkan kuat di sini adalah kuatnya iman. Kita dapat saja menyebut seorang itu kuat, maksudnya adalah dia perkasa dengan kejantanannya. Begitu pula kita dapat menyebut kuat dalam masalah iman. Yang dimaksud dengan kuatnya iman di sini adalah seseorang mampu melaksanakan kewajiban dan dia menyempurnakannya pula dengan amalan sunnah. Sedangkan seorang mukmin yang lemah imannya  kadangkala tidak melaksanakan kewajiban dan enggan meninggalkan yang haram. Orang seperti inilah yang memiliki kekurangan. Lalu yang dimaksudkan bahwa orang mukmin yang kuat itu lebih baik daripada yang lemah adalah orang mukmin yang kuat imannya lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah imannya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa mereka semua (yaitu mukmin yang kuat imannya dan mukmin yang lemah imannya) sama-sama memiliki kebaikan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan demikian agar jangan disalahpahami bahwa mukmin yang lemah imannya tidak memiliki kebaikan sama sekali. Mukmin yang lemah imannya masih tetap memiliki kebaikan dan dia tentu saja lebih baik daripada orang kafir. Namun sekali lagi diingat bahwa mukmin yang kuat imannya tentu saja lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah imannya. Bersemangatlah dalam Perkara yang Bermanfaat Bagimu Inilah wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Wasiat beliau ini adalah perintah untuk bersemangat dalam melakukan hal-hal yang bermanfaat. Lawan dari hal ini adalah melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya (dhoror), juga melakukan hal-hal yang tidak mendatangkan manfaat atau pun bahaya. Karena yang namanya perbuatan itu ada tiga macam: [1] perbuatan yang mendatangkan manfaat, [2] perbuatan yang menimbulkan bahaya, dan [3] perbuatan yang tidak mendatangkan manfaat maupun bahaya. Sedangkan yang diperintahkan adalah melakukan macam yang pertama yaitu hal yang bermanfaat. Orang yang berakal yang menerima wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini pasti akan semangat melakukan hal yang bermanfaat. Namun kebanyakan orang saat ini menyia-nyiakan waktunya untuk hal yang tidak bermanfaat. Bahkan kadangkala yang dilakukan adalah hal yang membahayakan diri dan agamanya. Terhadap orang semacam ini, pantas kita katakan: Kalian tidaklah mengamalkan wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh jadi kalian tidak melaksanakannya karena tidak tahu atau karena menganggap remeh. Mukmin yang berakal dan mantap hatinya tentu akan melaksanakan wasiat beliau ini, juga akan semangat melakukan hal yang bermanfaat bagi agama dan dunianya. Hal yang manfaat dalam agama kembali pada dua perkara yaitu ilmu nafi’ (yang bermanfaat) dan amalan sholeh. Yang dimaksud dengan ilmu nafi’ adalah ilmu yang dapat melembutkan dan menentramkan hati, yang nantinya akan membuahkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Ilmu  nafi’ inilah ajaran Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terdapat dalam tiga macam ilmu yaitu ilmu hadits, tafsir dan fiqih. Yang juga bisa menolong dalam menggapai ilmu nafi’ adalah bahasa Arab dan beberapa ilmu lainnya sesuai dengan kebutuhan. Adapun yang dimaksud amalan sholeh adalah amalan yang selalu dilandasi dengan ikhlash dan mencocoki tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun hal yang manfaat dalam masalah dunia adalah seorang hamba berusaha untuk mencari rizki dengan berbagai sebab yang diperbolehkan sesuai dengan kemampuannya. Juga hendaklah setiap orang selalu merasa cukup, tidak mengemis-ngemis dari makhluk lainnya. Juga hendaklah dia mengingat kewajibannya terhadap harta dengan mengeluarkan zakat dan sedekah. Dan hendaklah setiap orang berusaha mencari rizki yang thoyib, menjauhkan diri dari rizki yang khobits (kotor). Perlu diketahui pula bahwa barokahnya rizki seseorang dibangun di atas takwa dan niat yang benar. Juga berkahnya rizki adalah jika seseorang menggunakannya untuk hal-hal yang wajib ataupun sunnah (mustahab). Juga termasuk keberkahan rizki adalah jika seseorang memberi kemudahan pada yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ تَنسَوُاْ الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ “Jangan lupakan untuk saling memberi kemudahan di antara kalian.” (QS. Al Baqarah: 237). Yaitu yang memiliki kemudahan rizki memudahkan yang kesulitan, bahkan seharusnya memberi tenggang waktu dalam pelunasan hutang. Apabila semua ini dilakukan, datanglah keberkahan dalam rizki. Dahulukanlah Maslahat Agama Hadits ini begitu baik untuk direnungkan oleh setiap insan, bahkan hadits ini bisa dijadikan pelita baginya dalam melakukan amalan dalam masalah agama maupun dunianya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Bersemangatlah kamu dalam melakukan hal yang bermanfaat bagimu”. Perkataan beliau ini mencakup segala sesuatu yang bermanfaat baik dalam masalah agama maupun dunia. Namun, apabila maslahat dunia dan agama itu bertabrakan, yang lebih didahulukan adalah maslahat agama. Karena jika maslahat agama tercapai, maka dunia pun akan diperoleh. Adapun jika maslahat dunia tercapai, namun agama malah menjadi rusak, maka nantinya maslahat tersebut akan sirna. Semoga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut bisa menjadi renungan bagi kita semua. مَنْ كَانَتِ الآخِرَةُ هَمَّهُ جَعَلَ اللَّهُ غِنَاهُ فِى قَلْبِهِ وَجَمَعَ لَهُ شَمْلَهُ وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِىَ رَاغِمَةٌ وَمَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ جَعَلَ اللَّهُ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ وَفَرَّقَ عَلَيْهِ شَمْلَهَ وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلاَّ مَا قُدِّرَ لَهُ “Barangsiapa yang niatnya adalah untuk menggapai akhirat, maka Allah akan memberikan kecukupan dalam hatinya, Dia akan menyatukan keinginannya yang tercerai berai, dunia pun akan dia peroleh dan tunduk padanya. Barangsiapa yang niatnya adalah untuk menggapai dunia, maka Allah akan menjadikan dia tidak pernah merasa cukup, akan mencerai beraikan keinginannya, dunia pun tidak dia peroleh kecuali yang telah ditetapkan baginya.” (HR. Tirmidzi no. 2465. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Perlu Ada Skala Prioritas: Dahulukan Yang Memiliki Manfaat Lebih Hadits ini juga menunjukkan bahwa jika bertentangan antara dua hal yang sama-sama manfaat, maka pilihlah perkata yang memiliki nilai manfaat yang lebih. Misalnya adalah jika kita ingin bersilaturahmi dan kita punya dua pilihan yaitu bersilaturahmi ke saudara kandung dan paman. Keduanya sama-sama mendesak pada saat itu dan tidak mungkin kita berkunjung ke tempat keduanya sekaligus. Dari penjelasan di atas, kita haruslah mendahulukan silaturahmi kepada saudara kandung daripada paman karena berkunjung ke tempatnya tentu lebih utama dan lebih mendatangkan manfaat. Begitu pula jika di dekat rumah kita ada dua masjid, yang jaraknya hampir sama. Akan tetapi salah satu dari dua masjid tersebut memiliki jama’ah lebih banyak. Dalam kondisi semacam ini, lebih utama shalat di masjid yang lebih banyak jama’ahnya. Jadi ingatlah baik-baik kaedah yang sangat bermanfaat ini: Jika bertentangan dua hal yang sama-sama bermanfaat, yang satu memiliki nilai lebih dari yang lainnya, maka kita mendahulukan yang memiliki nilai lebih tersebut. Namun sebaliknya, jika seseorang terpaksa harus melakukan hal yang terlarang dan dia punya dua pilihan. Di antara dua pilihan tersebut ada yang lebih berbahaya. Dalam kondisi semacam ini, dia harus memilih larangan yang lebih ringan. Jadi, jika ada beberapa perkara yang terlarang dan kita harus menerjanginya, maka pilihlah yang paling ringan. Namun dalam beberapa perkara yang diperintahkan dan kita harus memilih salah satu, maka pilihlah yang paling bermanfaat. Jangan Lupa Meminta Pertolongan pada Allah Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kita untuk semangat dalam melakukan hal yang bermanfaat, kemudian beliau menyampaikan wasiat pula agar kita jangan sampai lupa minta pertolongan pada Allah Yang Berada di atas sana. Seorang yang berakal dan cerdas pasti akan melakukan hal yang bermanfaat dan akan memilih melakukan yang lebih manfaat. Namun terkadang hati ini berubah, sampai-sampai kita bersandar pada diri sendiri dan lupa meminta tolong pada Allah ‘azza wa jalla. Inilah yang terjadi pada kebanyakan orang, mungkin juga kita. Kita terkadang merasa takjub dengan diri sendiri, seraya dalam benak hati ini mengatakan: Saya pasti bisa menyelesaikannya sendiri. Dalam kondisi ini, Rabb tempat kita bergantung dan tempat kita memohon segala macam hajat, posisi-Nya terpinggirkan. Ketika kita sudah bersemangat dalam melakukan suatu amalan sholeh dan yang bermanfaat, terkadang kita terlena dengan kemampuan kita sendiri, merasa takjub dan lupa meminta tolong pada Rabb kita. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepada kita: Bersemangatlah dalam hal yang bermanfaat bagimu dan minta tolonglah pada Allah. Maksudnya adalah janganlah kita melupakan meminta tolong pada-Nya walaupun itu adalah dalam perkara yang sepele. Misalnya dalam hadits: لِيَسْأَلْ أَحَدُكُمْ رَبَّهُ حَاجَتَهُ كُلَّهَا حَتَّى يَسْأَلَ شِسْعَ نَعْلِهِ إِذَا انْقَطَعَ “Hendaklah salah seorang di antara kalian meminta seluruh hajatnya pada Rabbnya, walaupun itu adalah meminta dalam hal tali sendal yang terputus.” (Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam musnadnya. Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih berdasarkan syarat Muslim). Yaitu mintalah pada Allah walaupun dalam perkara sepele sekalipun, jangan sampai engkau melupakan-Nya. Misalnya: ketika engkau ingin berwudhu atau melaksanakan shalat, bergerak ke kanan dan ke kiri, atau mungkin ingin meletakkan sesuatu, maka pada saat itu jangan lupa untuk meminta tolong pada Allah. Karena seandainya tanpa pertolongan-Nya, niscaya sedikit pun tidak akan engkau raih. Teruslah Melakukan Suatu Amalan Hingga Usai Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan lagi: Wa laa ta’jiz, yakni janganlah engkau lemah. Yang dimaksudkan di sini adalah hendaknya seseorang terus melakukan amalan tersebut hingga selesai, janganlah menunda-nundanya, dan janganlah biarkan pekerjaan terlalaikan begitu saja. Janganlah mengatakan bahwa waktu masih panjang. Selama engkau bertekad melakukan sesuatu, yakin bahwa yang dilakukan bermanfaat, lalu engkau meminta pertolongan pada Allah, maka janganlah menunda-nunda melakukannya. Betapa banyak kita lihat para penuntut ilmu dalam mengkaji agamanya, dia semangat mempelajari satu kitab. Setelah seminggu atau sebulan, dia pun berpindah mempelajari kitab lainnya, padahal kitab yang pertama tadi belum dipelajari hingga usai. Dia mungkin telah melakukan yang bermanfaat dan meminta pertolongan pada Allah, akan tetapi dia begitu ‘ajz (lemah). Apa ‘ajz-nya (lemahnya)? Yaitu dia tidak mampu ajeg dalam mempelajari kitab hingga usai. Karena makna dari hadits: “Janganlah engkau lemah” adalah: Janganlah engkau meninggalkan amalan. Namun setelah engkau tahu bahwa perkara tersebut bermanfaat, hendaklah engkau terus melakukannya hingga usai. Perbuatan seperti yang dilakukan di atas cuma berpindah dari satu kitab ke kitab lain, namun tidak mendapatkan faedah apa-apa dan hanya menyia-nyiakan waktu semata. -bersambung insya Allah, pada posting: Jangan Berkata Seandainya …–   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com  

Tetap Semangat dalam Hal yang Bermanfaat

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Sebuah hadits yang patut jadi renungan bersama dan digali faedah-faedah penting di dalamnya … Dari Abu Hurairah, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّى فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا. وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah. Namun, keduanya tetap memiliki kebaikan. Bersemangatlah atas hal-hal yang bermanfaat bagimu. Minta tolonglah pada Allah, jangan engkau lemah. Jika engkau tertimpa suatu musibah, maka janganlah engkau katakan: ‘Seandainya aku lakukan demikian dan demikian.’ Akan tetapi hendaklah kau katakan: ‘Ini sudah jadi takdir Allah. Setiap apa yang telah Dia kehendaki pasti terjadi.’ Karena perkataan law (seandainya) dapat membuka pintu syaithon.” (HR. Muslim) [Muslim: 47-Kitab Al Qodar, An Nawawi –rahimahullah- membawakan hadits ini dalam Bab “Iman dan Tunduk pada Takdir”]   Beberapa pelajaran berharga dapat kita petik dari hadits ini. Mukmin yang Kuat Lebih Baik daripada Mukmin yang Lemah Mukimin yang kuat di sini bukanlah yang dimaksudkan adalah mukmin yang kekar badannya, perkasa dan sehat. Semacam ini yang sering dipahami sebagian orang tatkala mendengar hadits ini. Yang dimaksud dengan mukmin yang kuat di sini adalah mukmin yang kuat imannya. Bukan yang dimaksudkan dengan kuat di sini adalah mukmin yang kuat badannya. Karena kuatnya badan biasanya akan menimbulkan bahaya jika kekuatan tersebut digunakan dalam hal maksiat. Namun pada asalnya, kuat badan tidak mesti terpuji dan juga tidak mesti tercela. Jika kekuatan tersebut digunakan untuk hal yang bermanfaat untuk urusan dunia dan akhirat, maka pada saat ini terpuji. Namun jika sebaliknya, digunakan dalam perbuatan maksiat kepada Allah, maka pada saat inilah tercela. Jadi, yang dimaksudkan kuat di sini adalah kuatnya iman. Kita dapat saja menyebut seorang itu kuat, maksudnya adalah dia perkasa dengan kejantanannya. Begitu pula kita dapat menyebut kuat dalam masalah iman. Yang dimaksud dengan kuatnya iman di sini adalah seseorang mampu melaksanakan kewajiban dan dia menyempurnakannya pula dengan amalan sunnah. Sedangkan seorang mukmin yang lemah imannya  kadangkala tidak melaksanakan kewajiban dan enggan meninggalkan yang haram. Orang seperti inilah yang memiliki kekurangan. Lalu yang dimaksudkan bahwa orang mukmin yang kuat itu lebih baik daripada yang lemah adalah orang mukmin yang kuat imannya lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah imannya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa mereka semua (yaitu mukmin yang kuat imannya dan mukmin yang lemah imannya) sama-sama memiliki kebaikan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan demikian agar jangan disalahpahami bahwa mukmin yang lemah imannya tidak memiliki kebaikan sama sekali. Mukmin yang lemah imannya masih tetap memiliki kebaikan dan dia tentu saja lebih baik daripada orang kafir. Namun sekali lagi diingat bahwa mukmin yang kuat imannya tentu saja lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah imannya. Bersemangatlah dalam Perkara yang Bermanfaat Bagimu Inilah wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Wasiat beliau ini adalah perintah untuk bersemangat dalam melakukan hal-hal yang bermanfaat. Lawan dari hal ini adalah melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya (dhoror), juga melakukan hal-hal yang tidak mendatangkan manfaat atau pun bahaya. Karena yang namanya perbuatan itu ada tiga macam: [1] perbuatan yang mendatangkan manfaat, [2] perbuatan yang menimbulkan bahaya, dan [3] perbuatan yang tidak mendatangkan manfaat maupun bahaya. Sedangkan yang diperintahkan adalah melakukan macam yang pertama yaitu hal yang bermanfaat. Orang yang berakal yang menerima wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini pasti akan semangat melakukan hal yang bermanfaat. Namun kebanyakan orang saat ini menyia-nyiakan waktunya untuk hal yang tidak bermanfaat. Bahkan kadangkala yang dilakukan adalah hal yang membahayakan diri dan agamanya. Terhadap orang semacam ini, pantas kita katakan: Kalian tidaklah mengamalkan wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh jadi kalian tidak melaksanakannya karena tidak tahu atau karena menganggap remeh. Mukmin yang berakal dan mantap hatinya tentu akan melaksanakan wasiat beliau ini, juga akan semangat melakukan hal yang bermanfaat bagi agama dan dunianya. Hal yang manfaat dalam agama kembali pada dua perkara yaitu ilmu nafi’ (yang bermanfaat) dan amalan sholeh. Yang dimaksud dengan ilmu nafi’ adalah ilmu yang dapat melembutkan dan menentramkan hati, yang nantinya akan membuahkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Ilmu  nafi’ inilah ajaran Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terdapat dalam tiga macam ilmu yaitu ilmu hadits, tafsir dan fiqih. Yang juga bisa menolong dalam menggapai ilmu nafi’ adalah bahasa Arab dan beberapa ilmu lainnya sesuai dengan kebutuhan. Adapun yang dimaksud amalan sholeh adalah amalan yang selalu dilandasi dengan ikhlash dan mencocoki tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun hal yang manfaat dalam masalah dunia adalah seorang hamba berusaha untuk mencari rizki dengan berbagai sebab yang diperbolehkan sesuai dengan kemampuannya. Juga hendaklah setiap orang selalu merasa cukup, tidak mengemis-ngemis dari makhluk lainnya. Juga hendaklah dia mengingat kewajibannya terhadap harta dengan mengeluarkan zakat dan sedekah. Dan hendaklah setiap orang berusaha mencari rizki yang thoyib, menjauhkan diri dari rizki yang khobits (kotor). Perlu diketahui pula bahwa barokahnya rizki seseorang dibangun di atas takwa dan niat yang benar. Juga berkahnya rizki adalah jika seseorang menggunakannya untuk hal-hal yang wajib ataupun sunnah (mustahab). Juga termasuk keberkahan rizki adalah jika seseorang memberi kemudahan pada yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ تَنسَوُاْ الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ “Jangan lupakan untuk saling memberi kemudahan di antara kalian.” (QS. Al Baqarah: 237). Yaitu yang memiliki kemudahan rizki memudahkan yang kesulitan, bahkan seharusnya memberi tenggang waktu dalam pelunasan hutang. Apabila semua ini dilakukan, datanglah keberkahan dalam rizki. Dahulukanlah Maslahat Agama Hadits ini begitu baik untuk direnungkan oleh setiap insan, bahkan hadits ini bisa dijadikan pelita baginya dalam melakukan amalan dalam masalah agama maupun dunianya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Bersemangatlah kamu dalam melakukan hal yang bermanfaat bagimu”. Perkataan beliau ini mencakup segala sesuatu yang bermanfaat baik dalam masalah agama maupun dunia. Namun, apabila maslahat dunia dan agama itu bertabrakan, yang lebih didahulukan adalah maslahat agama. Karena jika maslahat agama tercapai, maka dunia pun akan diperoleh. Adapun jika maslahat dunia tercapai, namun agama malah menjadi rusak, maka nantinya maslahat tersebut akan sirna. Semoga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut bisa menjadi renungan bagi kita semua. مَنْ كَانَتِ الآخِرَةُ هَمَّهُ جَعَلَ اللَّهُ غِنَاهُ فِى قَلْبِهِ وَجَمَعَ لَهُ شَمْلَهُ وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِىَ رَاغِمَةٌ وَمَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ جَعَلَ اللَّهُ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ وَفَرَّقَ عَلَيْهِ شَمْلَهَ وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلاَّ مَا قُدِّرَ لَهُ “Barangsiapa yang niatnya adalah untuk menggapai akhirat, maka Allah akan memberikan kecukupan dalam hatinya, Dia akan menyatukan keinginannya yang tercerai berai, dunia pun akan dia peroleh dan tunduk padanya. Barangsiapa yang niatnya adalah untuk menggapai dunia, maka Allah akan menjadikan dia tidak pernah merasa cukup, akan mencerai beraikan keinginannya, dunia pun tidak dia peroleh kecuali yang telah ditetapkan baginya.” (HR. Tirmidzi no. 2465. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Perlu Ada Skala Prioritas: Dahulukan Yang Memiliki Manfaat Lebih Hadits ini juga menunjukkan bahwa jika bertentangan antara dua hal yang sama-sama manfaat, maka pilihlah perkata yang memiliki nilai manfaat yang lebih. Misalnya adalah jika kita ingin bersilaturahmi dan kita punya dua pilihan yaitu bersilaturahmi ke saudara kandung dan paman. Keduanya sama-sama mendesak pada saat itu dan tidak mungkin kita berkunjung ke tempat keduanya sekaligus. Dari penjelasan di atas, kita haruslah mendahulukan silaturahmi kepada saudara kandung daripada paman karena berkunjung ke tempatnya tentu lebih utama dan lebih mendatangkan manfaat. Begitu pula jika di dekat rumah kita ada dua masjid, yang jaraknya hampir sama. Akan tetapi salah satu dari dua masjid tersebut memiliki jama’ah lebih banyak. Dalam kondisi semacam ini, lebih utama shalat di masjid yang lebih banyak jama’ahnya. Jadi ingatlah baik-baik kaedah yang sangat bermanfaat ini: Jika bertentangan dua hal yang sama-sama bermanfaat, yang satu memiliki nilai lebih dari yang lainnya, maka kita mendahulukan yang memiliki nilai lebih tersebut. Namun sebaliknya, jika seseorang terpaksa harus melakukan hal yang terlarang dan dia punya dua pilihan. Di antara dua pilihan tersebut ada yang lebih berbahaya. Dalam kondisi semacam ini, dia harus memilih larangan yang lebih ringan. Jadi, jika ada beberapa perkara yang terlarang dan kita harus menerjanginya, maka pilihlah yang paling ringan. Namun dalam beberapa perkara yang diperintahkan dan kita harus memilih salah satu, maka pilihlah yang paling bermanfaat. Jangan Lupa Meminta Pertolongan pada Allah Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kita untuk semangat dalam melakukan hal yang bermanfaat, kemudian beliau menyampaikan wasiat pula agar kita jangan sampai lupa minta pertolongan pada Allah Yang Berada di atas sana. Seorang yang berakal dan cerdas pasti akan melakukan hal yang bermanfaat dan akan memilih melakukan yang lebih manfaat. Namun terkadang hati ini berubah, sampai-sampai kita bersandar pada diri sendiri dan lupa meminta tolong pada Allah ‘azza wa jalla. Inilah yang terjadi pada kebanyakan orang, mungkin juga kita. Kita terkadang merasa takjub dengan diri sendiri, seraya dalam benak hati ini mengatakan: Saya pasti bisa menyelesaikannya sendiri. Dalam kondisi ini, Rabb tempat kita bergantung dan tempat kita memohon segala macam hajat, posisi-Nya terpinggirkan. Ketika kita sudah bersemangat dalam melakukan suatu amalan sholeh dan yang bermanfaat, terkadang kita terlena dengan kemampuan kita sendiri, merasa takjub dan lupa meminta tolong pada Rabb kita. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepada kita: Bersemangatlah dalam hal yang bermanfaat bagimu dan minta tolonglah pada Allah. Maksudnya adalah janganlah kita melupakan meminta tolong pada-Nya walaupun itu adalah dalam perkara yang sepele. Misalnya dalam hadits: لِيَسْأَلْ أَحَدُكُمْ رَبَّهُ حَاجَتَهُ كُلَّهَا حَتَّى يَسْأَلَ شِسْعَ نَعْلِهِ إِذَا انْقَطَعَ “Hendaklah salah seorang di antara kalian meminta seluruh hajatnya pada Rabbnya, walaupun itu adalah meminta dalam hal tali sendal yang terputus.” (Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam musnadnya. Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih berdasarkan syarat Muslim). Yaitu mintalah pada Allah walaupun dalam perkara sepele sekalipun, jangan sampai engkau melupakan-Nya. Misalnya: ketika engkau ingin berwudhu atau melaksanakan shalat, bergerak ke kanan dan ke kiri, atau mungkin ingin meletakkan sesuatu, maka pada saat itu jangan lupa untuk meminta tolong pada Allah. Karena seandainya tanpa pertolongan-Nya, niscaya sedikit pun tidak akan engkau raih. Teruslah Melakukan Suatu Amalan Hingga Usai Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan lagi: Wa laa ta’jiz, yakni janganlah engkau lemah. Yang dimaksudkan di sini adalah hendaknya seseorang terus melakukan amalan tersebut hingga selesai, janganlah menunda-nundanya, dan janganlah biarkan pekerjaan terlalaikan begitu saja. Janganlah mengatakan bahwa waktu masih panjang. Selama engkau bertekad melakukan sesuatu, yakin bahwa yang dilakukan bermanfaat, lalu engkau meminta pertolongan pada Allah, maka janganlah menunda-nunda melakukannya. Betapa banyak kita lihat para penuntut ilmu dalam mengkaji agamanya, dia semangat mempelajari satu kitab. Setelah seminggu atau sebulan, dia pun berpindah mempelajari kitab lainnya, padahal kitab yang pertama tadi belum dipelajari hingga usai. Dia mungkin telah melakukan yang bermanfaat dan meminta pertolongan pada Allah, akan tetapi dia begitu ‘ajz (lemah). Apa ‘ajz-nya (lemahnya)? Yaitu dia tidak mampu ajeg dalam mempelajari kitab hingga usai. Karena makna dari hadits: “Janganlah engkau lemah” adalah: Janganlah engkau meninggalkan amalan. Namun setelah engkau tahu bahwa perkara tersebut bermanfaat, hendaklah engkau terus melakukannya hingga usai. Perbuatan seperti yang dilakukan di atas cuma berpindah dari satu kitab ke kitab lain, namun tidak mendapatkan faedah apa-apa dan hanya menyia-nyiakan waktu semata. -bersambung insya Allah, pada posting: Jangan Berkata Seandainya …–   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com  
Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Sebuah hadits yang patut jadi renungan bersama dan digali faedah-faedah penting di dalamnya … Dari Abu Hurairah, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّى فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا. وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah. Namun, keduanya tetap memiliki kebaikan. Bersemangatlah atas hal-hal yang bermanfaat bagimu. Minta tolonglah pada Allah, jangan engkau lemah. Jika engkau tertimpa suatu musibah, maka janganlah engkau katakan: ‘Seandainya aku lakukan demikian dan demikian.’ Akan tetapi hendaklah kau katakan: ‘Ini sudah jadi takdir Allah. Setiap apa yang telah Dia kehendaki pasti terjadi.’ Karena perkataan law (seandainya) dapat membuka pintu syaithon.” (HR. Muslim) [Muslim: 47-Kitab Al Qodar, An Nawawi –rahimahullah- membawakan hadits ini dalam Bab “Iman dan Tunduk pada Takdir”]   Beberapa pelajaran berharga dapat kita petik dari hadits ini. Mukmin yang Kuat Lebih Baik daripada Mukmin yang Lemah Mukimin yang kuat di sini bukanlah yang dimaksudkan adalah mukmin yang kekar badannya, perkasa dan sehat. Semacam ini yang sering dipahami sebagian orang tatkala mendengar hadits ini. Yang dimaksud dengan mukmin yang kuat di sini adalah mukmin yang kuat imannya. Bukan yang dimaksudkan dengan kuat di sini adalah mukmin yang kuat badannya. Karena kuatnya badan biasanya akan menimbulkan bahaya jika kekuatan tersebut digunakan dalam hal maksiat. Namun pada asalnya, kuat badan tidak mesti terpuji dan juga tidak mesti tercela. Jika kekuatan tersebut digunakan untuk hal yang bermanfaat untuk urusan dunia dan akhirat, maka pada saat ini terpuji. Namun jika sebaliknya, digunakan dalam perbuatan maksiat kepada Allah, maka pada saat inilah tercela. Jadi, yang dimaksudkan kuat di sini adalah kuatnya iman. Kita dapat saja menyebut seorang itu kuat, maksudnya adalah dia perkasa dengan kejantanannya. Begitu pula kita dapat menyebut kuat dalam masalah iman. Yang dimaksud dengan kuatnya iman di sini adalah seseorang mampu melaksanakan kewajiban dan dia menyempurnakannya pula dengan amalan sunnah. Sedangkan seorang mukmin yang lemah imannya  kadangkala tidak melaksanakan kewajiban dan enggan meninggalkan yang haram. Orang seperti inilah yang memiliki kekurangan. Lalu yang dimaksudkan bahwa orang mukmin yang kuat itu lebih baik daripada yang lemah adalah orang mukmin yang kuat imannya lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah imannya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa mereka semua (yaitu mukmin yang kuat imannya dan mukmin yang lemah imannya) sama-sama memiliki kebaikan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan demikian agar jangan disalahpahami bahwa mukmin yang lemah imannya tidak memiliki kebaikan sama sekali. Mukmin yang lemah imannya masih tetap memiliki kebaikan dan dia tentu saja lebih baik daripada orang kafir. Namun sekali lagi diingat bahwa mukmin yang kuat imannya tentu saja lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah imannya. Bersemangatlah dalam Perkara yang Bermanfaat Bagimu Inilah wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Wasiat beliau ini adalah perintah untuk bersemangat dalam melakukan hal-hal yang bermanfaat. Lawan dari hal ini adalah melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya (dhoror), juga melakukan hal-hal yang tidak mendatangkan manfaat atau pun bahaya. Karena yang namanya perbuatan itu ada tiga macam: [1] perbuatan yang mendatangkan manfaat, [2] perbuatan yang menimbulkan bahaya, dan [3] perbuatan yang tidak mendatangkan manfaat maupun bahaya. Sedangkan yang diperintahkan adalah melakukan macam yang pertama yaitu hal yang bermanfaat. Orang yang berakal yang menerima wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini pasti akan semangat melakukan hal yang bermanfaat. Namun kebanyakan orang saat ini menyia-nyiakan waktunya untuk hal yang tidak bermanfaat. Bahkan kadangkala yang dilakukan adalah hal yang membahayakan diri dan agamanya. Terhadap orang semacam ini, pantas kita katakan: Kalian tidaklah mengamalkan wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh jadi kalian tidak melaksanakannya karena tidak tahu atau karena menganggap remeh. Mukmin yang berakal dan mantap hatinya tentu akan melaksanakan wasiat beliau ini, juga akan semangat melakukan hal yang bermanfaat bagi agama dan dunianya. Hal yang manfaat dalam agama kembali pada dua perkara yaitu ilmu nafi’ (yang bermanfaat) dan amalan sholeh. Yang dimaksud dengan ilmu nafi’ adalah ilmu yang dapat melembutkan dan menentramkan hati, yang nantinya akan membuahkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Ilmu  nafi’ inilah ajaran Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terdapat dalam tiga macam ilmu yaitu ilmu hadits, tafsir dan fiqih. Yang juga bisa menolong dalam menggapai ilmu nafi’ adalah bahasa Arab dan beberapa ilmu lainnya sesuai dengan kebutuhan. Adapun yang dimaksud amalan sholeh adalah amalan yang selalu dilandasi dengan ikhlash dan mencocoki tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun hal yang manfaat dalam masalah dunia adalah seorang hamba berusaha untuk mencari rizki dengan berbagai sebab yang diperbolehkan sesuai dengan kemampuannya. Juga hendaklah setiap orang selalu merasa cukup, tidak mengemis-ngemis dari makhluk lainnya. Juga hendaklah dia mengingat kewajibannya terhadap harta dengan mengeluarkan zakat dan sedekah. Dan hendaklah setiap orang berusaha mencari rizki yang thoyib, menjauhkan diri dari rizki yang khobits (kotor). Perlu diketahui pula bahwa barokahnya rizki seseorang dibangun di atas takwa dan niat yang benar. Juga berkahnya rizki adalah jika seseorang menggunakannya untuk hal-hal yang wajib ataupun sunnah (mustahab). Juga termasuk keberkahan rizki adalah jika seseorang memberi kemudahan pada yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ تَنسَوُاْ الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ “Jangan lupakan untuk saling memberi kemudahan di antara kalian.” (QS. Al Baqarah: 237). Yaitu yang memiliki kemudahan rizki memudahkan yang kesulitan, bahkan seharusnya memberi tenggang waktu dalam pelunasan hutang. Apabila semua ini dilakukan, datanglah keberkahan dalam rizki. Dahulukanlah Maslahat Agama Hadits ini begitu baik untuk direnungkan oleh setiap insan, bahkan hadits ini bisa dijadikan pelita baginya dalam melakukan amalan dalam masalah agama maupun dunianya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Bersemangatlah kamu dalam melakukan hal yang bermanfaat bagimu”. Perkataan beliau ini mencakup segala sesuatu yang bermanfaat baik dalam masalah agama maupun dunia. Namun, apabila maslahat dunia dan agama itu bertabrakan, yang lebih didahulukan adalah maslahat agama. Karena jika maslahat agama tercapai, maka dunia pun akan diperoleh. Adapun jika maslahat dunia tercapai, namun agama malah menjadi rusak, maka nantinya maslahat tersebut akan sirna. Semoga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut bisa menjadi renungan bagi kita semua. مَنْ كَانَتِ الآخِرَةُ هَمَّهُ جَعَلَ اللَّهُ غِنَاهُ فِى قَلْبِهِ وَجَمَعَ لَهُ شَمْلَهُ وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِىَ رَاغِمَةٌ وَمَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ جَعَلَ اللَّهُ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ وَفَرَّقَ عَلَيْهِ شَمْلَهَ وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلاَّ مَا قُدِّرَ لَهُ “Barangsiapa yang niatnya adalah untuk menggapai akhirat, maka Allah akan memberikan kecukupan dalam hatinya, Dia akan menyatukan keinginannya yang tercerai berai, dunia pun akan dia peroleh dan tunduk padanya. Barangsiapa yang niatnya adalah untuk menggapai dunia, maka Allah akan menjadikan dia tidak pernah merasa cukup, akan mencerai beraikan keinginannya, dunia pun tidak dia peroleh kecuali yang telah ditetapkan baginya.” (HR. Tirmidzi no. 2465. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Perlu Ada Skala Prioritas: Dahulukan Yang Memiliki Manfaat Lebih Hadits ini juga menunjukkan bahwa jika bertentangan antara dua hal yang sama-sama manfaat, maka pilihlah perkata yang memiliki nilai manfaat yang lebih. Misalnya adalah jika kita ingin bersilaturahmi dan kita punya dua pilihan yaitu bersilaturahmi ke saudara kandung dan paman. Keduanya sama-sama mendesak pada saat itu dan tidak mungkin kita berkunjung ke tempat keduanya sekaligus. Dari penjelasan di atas, kita haruslah mendahulukan silaturahmi kepada saudara kandung daripada paman karena berkunjung ke tempatnya tentu lebih utama dan lebih mendatangkan manfaat. Begitu pula jika di dekat rumah kita ada dua masjid, yang jaraknya hampir sama. Akan tetapi salah satu dari dua masjid tersebut memiliki jama’ah lebih banyak. Dalam kondisi semacam ini, lebih utama shalat di masjid yang lebih banyak jama’ahnya. Jadi ingatlah baik-baik kaedah yang sangat bermanfaat ini: Jika bertentangan dua hal yang sama-sama bermanfaat, yang satu memiliki nilai lebih dari yang lainnya, maka kita mendahulukan yang memiliki nilai lebih tersebut. Namun sebaliknya, jika seseorang terpaksa harus melakukan hal yang terlarang dan dia punya dua pilihan. Di antara dua pilihan tersebut ada yang lebih berbahaya. Dalam kondisi semacam ini, dia harus memilih larangan yang lebih ringan. Jadi, jika ada beberapa perkara yang terlarang dan kita harus menerjanginya, maka pilihlah yang paling ringan. Namun dalam beberapa perkara yang diperintahkan dan kita harus memilih salah satu, maka pilihlah yang paling bermanfaat. Jangan Lupa Meminta Pertolongan pada Allah Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kita untuk semangat dalam melakukan hal yang bermanfaat, kemudian beliau menyampaikan wasiat pula agar kita jangan sampai lupa minta pertolongan pada Allah Yang Berada di atas sana. Seorang yang berakal dan cerdas pasti akan melakukan hal yang bermanfaat dan akan memilih melakukan yang lebih manfaat. Namun terkadang hati ini berubah, sampai-sampai kita bersandar pada diri sendiri dan lupa meminta tolong pada Allah ‘azza wa jalla. Inilah yang terjadi pada kebanyakan orang, mungkin juga kita. Kita terkadang merasa takjub dengan diri sendiri, seraya dalam benak hati ini mengatakan: Saya pasti bisa menyelesaikannya sendiri. Dalam kondisi ini, Rabb tempat kita bergantung dan tempat kita memohon segala macam hajat, posisi-Nya terpinggirkan. Ketika kita sudah bersemangat dalam melakukan suatu amalan sholeh dan yang bermanfaat, terkadang kita terlena dengan kemampuan kita sendiri, merasa takjub dan lupa meminta tolong pada Rabb kita. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepada kita: Bersemangatlah dalam hal yang bermanfaat bagimu dan minta tolonglah pada Allah. Maksudnya adalah janganlah kita melupakan meminta tolong pada-Nya walaupun itu adalah dalam perkara yang sepele. Misalnya dalam hadits: لِيَسْأَلْ أَحَدُكُمْ رَبَّهُ حَاجَتَهُ كُلَّهَا حَتَّى يَسْأَلَ شِسْعَ نَعْلِهِ إِذَا انْقَطَعَ “Hendaklah salah seorang di antara kalian meminta seluruh hajatnya pada Rabbnya, walaupun itu adalah meminta dalam hal tali sendal yang terputus.” (Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam musnadnya. Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih berdasarkan syarat Muslim). Yaitu mintalah pada Allah walaupun dalam perkara sepele sekalipun, jangan sampai engkau melupakan-Nya. Misalnya: ketika engkau ingin berwudhu atau melaksanakan shalat, bergerak ke kanan dan ke kiri, atau mungkin ingin meletakkan sesuatu, maka pada saat itu jangan lupa untuk meminta tolong pada Allah. Karena seandainya tanpa pertolongan-Nya, niscaya sedikit pun tidak akan engkau raih. Teruslah Melakukan Suatu Amalan Hingga Usai Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan lagi: Wa laa ta’jiz, yakni janganlah engkau lemah. Yang dimaksudkan di sini adalah hendaknya seseorang terus melakukan amalan tersebut hingga selesai, janganlah menunda-nundanya, dan janganlah biarkan pekerjaan terlalaikan begitu saja. Janganlah mengatakan bahwa waktu masih panjang. Selama engkau bertekad melakukan sesuatu, yakin bahwa yang dilakukan bermanfaat, lalu engkau meminta pertolongan pada Allah, maka janganlah menunda-nunda melakukannya. Betapa banyak kita lihat para penuntut ilmu dalam mengkaji agamanya, dia semangat mempelajari satu kitab. Setelah seminggu atau sebulan, dia pun berpindah mempelajari kitab lainnya, padahal kitab yang pertama tadi belum dipelajari hingga usai. Dia mungkin telah melakukan yang bermanfaat dan meminta pertolongan pada Allah, akan tetapi dia begitu ‘ajz (lemah). Apa ‘ajz-nya (lemahnya)? Yaitu dia tidak mampu ajeg dalam mempelajari kitab hingga usai. Karena makna dari hadits: “Janganlah engkau lemah” adalah: Janganlah engkau meninggalkan amalan. Namun setelah engkau tahu bahwa perkara tersebut bermanfaat, hendaklah engkau terus melakukannya hingga usai. Perbuatan seperti yang dilakukan di atas cuma berpindah dari satu kitab ke kitab lain, namun tidak mendapatkan faedah apa-apa dan hanya menyia-nyiakan waktu semata. -bersambung insya Allah, pada posting: Jangan Berkata Seandainya …–   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com  


Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Sebuah hadits yang patut jadi renungan bersama dan digali faedah-faedah penting di dalamnya … Dari Abu Hurairah, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّى فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا. وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah. Namun, keduanya tetap memiliki kebaikan. Bersemangatlah atas hal-hal yang bermanfaat bagimu. Minta tolonglah pada Allah, jangan engkau lemah. Jika engkau tertimpa suatu musibah, maka janganlah engkau katakan: ‘Seandainya aku lakukan demikian dan demikian.’ Akan tetapi hendaklah kau katakan: ‘Ini sudah jadi takdir Allah. Setiap apa yang telah Dia kehendaki pasti terjadi.’ Karena perkataan law (seandainya) dapat membuka pintu syaithon.” (HR. Muslim) [Muslim: 47-Kitab Al Qodar, An Nawawi –rahimahullah- membawakan hadits ini dalam Bab “Iman dan Tunduk pada Takdir”]   Beberapa pelajaran berharga dapat kita petik dari hadits ini. Mukmin yang Kuat Lebih Baik daripada Mukmin yang Lemah Mukimin yang kuat di sini bukanlah yang dimaksudkan adalah mukmin yang kekar badannya, perkasa dan sehat. Semacam ini yang sering dipahami sebagian orang tatkala mendengar hadits ini. Yang dimaksud dengan mukmin yang kuat di sini adalah mukmin yang kuat imannya. Bukan yang dimaksudkan dengan kuat di sini adalah mukmin yang kuat badannya. Karena kuatnya badan biasanya akan menimbulkan bahaya jika kekuatan tersebut digunakan dalam hal maksiat. Namun pada asalnya, kuat badan tidak mesti terpuji dan juga tidak mesti tercela. Jika kekuatan tersebut digunakan untuk hal yang bermanfaat untuk urusan dunia dan akhirat, maka pada saat ini terpuji. Namun jika sebaliknya, digunakan dalam perbuatan maksiat kepada Allah, maka pada saat inilah tercela. Jadi, yang dimaksudkan kuat di sini adalah kuatnya iman. Kita dapat saja menyebut seorang itu kuat, maksudnya adalah dia perkasa dengan kejantanannya. Begitu pula kita dapat menyebut kuat dalam masalah iman. Yang dimaksud dengan kuatnya iman di sini adalah seseorang mampu melaksanakan kewajiban dan dia menyempurnakannya pula dengan amalan sunnah. Sedangkan seorang mukmin yang lemah imannya  kadangkala tidak melaksanakan kewajiban dan enggan meninggalkan yang haram. Orang seperti inilah yang memiliki kekurangan. Lalu yang dimaksudkan bahwa orang mukmin yang kuat itu lebih baik daripada yang lemah adalah orang mukmin yang kuat imannya lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah imannya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa mereka semua (yaitu mukmin yang kuat imannya dan mukmin yang lemah imannya) sama-sama memiliki kebaikan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan demikian agar jangan disalahpahami bahwa mukmin yang lemah imannya tidak memiliki kebaikan sama sekali. Mukmin yang lemah imannya masih tetap memiliki kebaikan dan dia tentu saja lebih baik daripada orang kafir. Namun sekali lagi diingat bahwa mukmin yang kuat imannya tentu saja lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah imannya. Bersemangatlah dalam Perkara yang Bermanfaat Bagimu Inilah wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Wasiat beliau ini adalah perintah untuk bersemangat dalam melakukan hal-hal yang bermanfaat. Lawan dari hal ini adalah melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya (dhoror), juga melakukan hal-hal yang tidak mendatangkan manfaat atau pun bahaya. Karena yang namanya perbuatan itu ada tiga macam: [1] perbuatan yang mendatangkan manfaat, [2] perbuatan yang menimbulkan bahaya, dan [3] perbuatan yang tidak mendatangkan manfaat maupun bahaya. Sedangkan yang diperintahkan adalah melakukan macam yang pertama yaitu hal yang bermanfaat. Orang yang berakal yang menerima wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini pasti akan semangat melakukan hal yang bermanfaat. Namun kebanyakan orang saat ini menyia-nyiakan waktunya untuk hal yang tidak bermanfaat. Bahkan kadangkala yang dilakukan adalah hal yang membahayakan diri dan agamanya. Terhadap orang semacam ini, pantas kita katakan: Kalian tidaklah mengamalkan wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh jadi kalian tidak melaksanakannya karena tidak tahu atau karena menganggap remeh. Mukmin yang berakal dan mantap hatinya tentu akan melaksanakan wasiat beliau ini, juga akan semangat melakukan hal yang bermanfaat bagi agama dan dunianya. Hal yang manfaat dalam agama kembali pada dua perkara yaitu ilmu nafi’ (yang bermanfaat) dan amalan sholeh. Yang dimaksud dengan ilmu nafi’ adalah ilmu yang dapat melembutkan dan menentramkan hati, yang nantinya akan membuahkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Ilmu  nafi’ inilah ajaran Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terdapat dalam tiga macam ilmu yaitu ilmu hadits, tafsir dan fiqih. Yang juga bisa menolong dalam menggapai ilmu nafi’ adalah bahasa Arab dan beberapa ilmu lainnya sesuai dengan kebutuhan. Adapun yang dimaksud amalan sholeh adalah amalan yang selalu dilandasi dengan ikhlash dan mencocoki tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun hal yang manfaat dalam masalah dunia adalah seorang hamba berusaha untuk mencari rizki dengan berbagai sebab yang diperbolehkan sesuai dengan kemampuannya. Juga hendaklah setiap orang selalu merasa cukup, tidak mengemis-ngemis dari makhluk lainnya. Juga hendaklah dia mengingat kewajibannya terhadap harta dengan mengeluarkan zakat dan sedekah. Dan hendaklah setiap orang berusaha mencari rizki yang thoyib, menjauhkan diri dari rizki yang khobits (kotor). Perlu diketahui pula bahwa barokahnya rizki seseorang dibangun di atas takwa dan niat yang benar. Juga berkahnya rizki adalah jika seseorang menggunakannya untuk hal-hal yang wajib ataupun sunnah (mustahab). Juga termasuk keberkahan rizki adalah jika seseorang memberi kemudahan pada yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ تَنسَوُاْ الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ “Jangan lupakan untuk saling memberi kemudahan di antara kalian.” (QS. Al Baqarah: 237). Yaitu yang memiliki kemudahan rizki memudahkan yang kesulitan, bahkan seharusnya memberi tenggang waktu dalam pelunasan hutang. Apabila semua ini dilakukan, datanglah keberkahan dalam rizki. Dahulukanlah Maslahat Agama Hadits ini begitu baik untuk direnungkan oleh setiap insan, bahkan hadits ini bisa dijadikan pelita baginya dalam melakukan amalan dalam masalah agama maupun dunianya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Bersemangatlah kamu dalam melakukan hal yang bermanfaat bagimu”. Perkataan beliau ini mencakup segala sesuatu yang bermanfaat baik dalam masalah agama maupun dunia. Namun, apabila maslahat dunia dan agama itu bertabrakan, yang lebih didahulukan adalah maslahat agama. Karena jika maslahat agama tercapai, maka dunia pun akan diperoleh. Adapun jika maslahat dunia tercapai, namun agama malah menjadi rusak, maka nantinya maslahat tersebut akan sirna. Semoga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut bisa menjadi renungan bagi kita semua. مَنْ كَانَتِ الآخِرَةُ هَمَّهُ جَعَلَ اللَّهُ غِنَاهُ فِى قَلْبِهِ وَجَمَعَ لَهُ شَمْلَهُ وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِىَ رَاغِمَةٌ وَمَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ جَعَلَ اللَّهُ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ وَفَرَّقَ عَلَيْهِ شَمْلَهَ وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلاَّ مَا قُدِّرَ لَهُ “Barangsiapa yang niatnya adalah untuk menggapai akhirat, maka Allah akan memberikan kecukupan dalam hatinya, Dia akan menyatukan keinginannya yang tercerai berai, dunia pun akan dia peroleh dan tunduk padanya. Barangsiapa yang niatnya adalah untuk menggapai dunia, maka Allah akan menjadikan dia tidak pernah merasa cukup, akan mencerai beraikan keinginannya, dunia pun tidak dia peroleh kecuali yang telah ditetapkan baginya.” (HR. Tirmidzi no. 2465. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Perlu Ada Skala Prioritas: Dahulukan Yang Memiliki Manfaat Lebih Hadits ini juga menunjukkan bahwa jika bertentangan antara dua hal yang sama-sama manfaat, maka pilihlah perkata yang memiliki nilai manfaat yang lebih. Misalnya adalah jika kita ingin bersilaturahmi dan kita punya dua pilihan yaitu bersilaturahmi ke saudara kandung dan paman. Keduanya sama-sama mendesak pada saat itu dan tidak mungkin kita berkunjung ke tempat keduanya sekaligus. Dari penjelasan di atas, kita haruslah mendahulukan silaturahmi kepada saudara kandung daripada paman karena berkunjung ke tempatnya tentu lebih utama dan lebih mendatangkan manfaat. Begitu pula jika di dekat rumah kita ada dua masjid, yang jaraknya hampir sama. Akan tetapi salah satu dari dua masjid tersebut memiliki jama’ah lebih banyak. Dalam kondisi semacam ini, lebih utama shalat di masjid yang lebih banyak jama’ahnya. Jadi ingatlah baik-baik kaedah yang sangat bermanfaat ini: Jika bertentangan dua hal yang sama-sama bermanfaat, yang satu memiliki nilai lebih dari yang lainnya, maka kita mendahulukan yang memiliki nilai lebih tersebut. Namun sebaliknya, jika seseorang terpaksa harus melakukan hal yang terlarang dan dia punya dua pilihan. Di antara dua pilihan tersebut ada yang lebih berbahaya. Dalam kondisi semacam ini, dia harus memilih larangan yang lebih ringan. Jadi, jika ada beberapa perkara yang terlarang dan kita harus menerjanginya, maka pilihlah yang paling ringan. Namun dalam beberapa perkara yang diperintahkan dan kita harus memilih salah satu, maka pilihlah yang paling bermanfaat. Jangan Lupa Meminta Pertolongan pada Allah Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kita untuk semangat dalam melakukan hal yang bermanfaat, kemudian beliau menyampaikan wasiat pula agar kita jangan sampai lupa minta pertolongan pada Allah Yang Berada di atas sana. Seorang yang berakal dan cerdas pasti akan melakukan hal yang bermanfaat dan akan memilih melakukan yang lebih manfaat. Namun terkadang hati ini berubah, sampai-sampai kita bersandar pada diri sendiri dan lupa meminta tolong pada Allah ‘azza wa jalla. Inilah yang terjadi pada kebanyakan orang, mungkin juga kita. Kita terkadang merasa takjub dengan diri sendiri, seraya dalam benak hati ini mengatakan: Saya pasti bisa menyelesaikannya sendiri. Dalam kondisi ini, Rabb tempat kita bergantung dan tempat kita memohon segala macam hajat, posisi-Nya terpinggirkan. Ketika kita sudah bersemangat dalam melakukan suatu amalan sholeh dan yang bermanfaat, terkadang kita terlena dengan kemampuan kita sendiri, merasa takjub dan lupa meminta tolong pada Rabb kita. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepada kita: Bersemangatlah dalam hal yang bermanfaat bagimu dan minta tolonglah pada Allah. Maksudnya adalah janganlah kita melupakan meminta tolong pada-Nya walaupun itu adalah dalam perkara yang sepele. Misalnya dalam hadits: لِيَسْأَلْ أَحَدُكُمْ رَبَّهُ حَاجَتَهُ كُلَّهَا حَتَّى يَسْأَلَ شِسْعَ نَعْلِهِ إِذَا انْقَطَعَ “Hendaklah salah seorang di antara kalian meminta seluruh hajatnya pada Rabbnya, walaupun itu adalah meminta dalam hal tali sendal yang terputus.” (Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam musnadnya. Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih berdasarkan syarat Muslim). Yaitu mintalah pada Allah walaupun dalam perkara sepele sekalipun, jangan sampai engkau melupakan-Nya. Misalnya: ketika engkau ingin berwudhu atau melaksanakan shalat, bergerak ke kanan dan ke kiri, atau mungkin ingin meletakkan sesuatu, maka pada saat itu jangan lupa untuk meminta tolong pada Allah. Karena seandainya tanpa pertolongan-Nya, niscaya sedikit pun tidak akan engkau raih. Teruslah Melakukan Suatu Amalan Hingga Usai Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan lagi: Wa laa ta’jiz, yakni janganlah engkau lemah. Yang dimaksudkan di sini adalah hendaknya seseorang terus melakukan amalan tersebut hingga selesai, janganlah menunda-nundanya, dan janganlah biarkan pekerjaan terlalaikan begitu saja. Janganlah mengatakan bahwa waktu masih panjang. Selama engkau bertekad melakukan sesuatu, yakin bahwa yang dilakukan bermanfaat, lalu engkau meminta pertolongan pada Allah, maka janganlah menunda-nunda melakukannya. Betapa banyak kita lihat para penuntut ilmu dalam mengkaji agamanya, dia semangat mempelajari satu kitab. Setelah seminggu atau sebulan, dia pun berpindah mempelajari kitab lainnya, padahal kitab yang pertama tadi belum dipelajari hingga usai. Dia mungkin telah melakukan yang bermanfaat dan meminta pertolongan pada Allah, akan tetapi dia begitu ‘ajz (lemah). Apa ‘ajz-nya (lemahnya)? Yaitu dia tidak mampu ajeg dalam mempelajari kitab hingga usai. Karena makna dari hadits: “Janganlah engkau lemah” adalah: Janganlah engkau meninggalkan amalan. Namun setelah engkau tahu bahwa perkara tersebut bermanfaat, hendaklah engkau terus melakukannya hingga usai. Perbuatan seperti yang dilakukan di atas cuma berpindah dari satu kitab ke kitab lain, namun tidak mendapatkan faedah apa-apa dan hanya menyia-nyiakan waktu semata. -bersambung insya Allah, pada posting: Jangan Berkata Seandainya …–   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com  

Kritik: Anjuran Adzan Di Telinga Bayi

Adakah tuntunan adzan di telinga bayi ketika lahir? Kebanyakan buku atau kitab yang menjelaskan hal-hal yang mesti dilakukan ketika menyambut sang buah hati adalah amalan satu ini yaitu adzan dan iqomah di telinga bayi yang baru lahir. Bahkan bukan penulis-penulis kecil saja, ulama-ulama hebat pun menganjurkan hal ini sebagaimana yang akan kami paparkan. Namun, tentu saja dalam permasalahan ini yang jadi pegangan dalam beragama adalah bukan perkataan si A atau si B. Yang seharusnya yang jadi rujukan setiap muslim adalah Al Qur’an dan hadits yang shohih.Boleh kita berpegang dengan pendapat salah satu ulama, namun jika bertentangan dengan Al Qur’an atau menggunakan hadits yang lemah, maka pendapat mereka tidaklah layak kita ikuti. Itulah yang akan kami tinjau pada pembahasan kali ini. Apakah benar adzan atau iqomah pada bayi yang baru lahir disyari’atkan (disunnahkan)? Kami akan berusaha meninjau dari pendapat para Imam Madzhab, lalu kami akan tinjau dalil yang mereka gunakan. Agar tidak berpanjang lebar dalam muqodimah, silakan simak pembahasan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Pendapat Para Ulama Madzhab 2. Dalil Para Ulama yang Menganjurkan 3. Penilaian Pakar Hadits Mengenai Hadits-Hadits di Atas 4. Penutup 4.1. Keterangan: Pendapat Para Ulama Madzhab Para ulama Hambali hanya menyebutkan permasalahan adzan di telinga bayi saja. Para ulama Hanafiyah menukil perkataan Imam Asy Syafi’i dan mereka tidak menganggap mustahil perkataannya (maksudnya: tidak menolak perkataan Imam Asy Syafi’i yang menganjurkan adzan di telinga bayi, pen). Imam Malik memiliki pendapat yang berbeda yaitu beliau membenci perbuatan ini, bahkan menggolongkannya sebagai perkara yang tidak ada tuntunannya. Sebagian ulama Malikiyah menukil perkataan para ulama Syafi’iyah yang mengatakan bahwa tidak mengapa mengamalkan hal ini. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/779, pada Bab Adzan, Wizarotul Awqof Kuwaitiyyah, Asy Syamilah) Ulama lain yang menganjurkan hal ini adalah Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman dan Ibnul Qoyyim dalam Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud. Inilah pendapat para ulama madzhab dan ulama lainnya. Intinya, ada perselisihan dalam masalah ini. Lalu manakah pendapat yang kuat? Tentu saja kita harus kembalikan pada dalil yaitu perkataan Allah dan Rasul-Nya. Itulah sikap seorang muslim yang benar. Dia selalu mengembalikan suatu perselisihan yang ada kepada Al Qur’an dan As Sunnah sebagaimana hal ini diperintahkan dalam firman Allah, وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبِّي عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ “Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya kepada Allah. (Yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah Allah Tuhanku. Kepada-Nya lah aku bertawakkal dan kepada-Nyalah aku kembali.” (QS. Asy-Syuura: 10) Ahli tafsir terkemuka, Ibnu Katsir rahimahullah, mengatakan, “Maksudnya adalah (perkara) apa saja yang diperselisihkan dan ini mencakup segala macam perkara, maka putusannya (dikembalikan) pada Allah yang merupakan hakim dalam perselisihan ini. (Di mana perselisihan ini) diputuskan dengan kitab-Nya dan Sunnah (petunjuk) Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala pada ayat yang lain, فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya).” (Qs. An Nisa’ [4]: 59). Yang (memutuskan demikian) adalah Rabb kita yaitu hakim dalam segala perkara. Kepada-Nya lah kita bertawakkal dan kepada-Nya lah kita mengembalikan segala urusan. –Demikianlah perkataan beliau rahimahullah dengan sedikit perubahan redaksi-. Dalil Para Ulama yang Menganjurkan Hadits pertama: Dari ‘Ubaidillah bin Abi Rofi’, dari ayahnya (Abu Rofi’), beliau berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ “Aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumandangkan adzan di telinga Al Hasan bin ‘Ali ketika Fathimah melahirkannya dengan adzan shalat.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi) Hadits kedua: Dari Al Husain bin ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ الصَّلَاةَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ “Setiap bayi yang baru lahir, lalu diadzankan di telinga kanan dan dikumandangkan iqomah di telinga kiri, maka ummu shibyan tidak akan membahayakannya.” (Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam musnadnya dan Ibnu Sunny dalam Al Yaum wal Lailah). Ummu shibyan adalah jin (perempuan). Hadits ketiga: Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan, أذن في أذن الحسن بن علي يوم ولد ، فأذن في أذنه اليمنى ، وأقام في أذنه اليسرى “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adzan di telinga al-Hasan bin ‘Ali pada hari beliau dilahirkan maka beliau adzan di telinga kanan dan iqamat di telinga kiri.” (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman) Untuk memutuskan apakah mengumandangkan adzan di telinga bayi termasuk anjuran atau tidak, kita harus menilai keshohihan hadits-hadits di atas terlebih dahulu. Penilaian Pakar Hadits Mengenai Hadits-Hadits di Atas Penilaian hadits pertama: Para perowi hadits pertama ada enam, مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سُفْيَانَ قَالَ حَدَّثَنِى عَاصِمُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِى رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ yaitu: Musaddad, Yahya, Sufyan, ‘Ashim bin ‘Ubaidillah, ‘Ubaidullah bin Abi Rofi’, dan Abu Rofi’. Dalam hadits pertama ini, perowi yang jadi masalah adalah ‘Ashim bin Ubaidillah. Ibnu Hajar menilai ‘Ashim dho’if (lemah). Begitu pula Adz Dzahabi mengatakan bahwa Ibnu Ma’in mengatakan ‘Ashim dho’if (lemah). Al Bukhari dan selainnya mengatakan bahwa ‘Ashim adalah munkarul hadits (sering membawa hadits munkar). Dari sini nampak dari sisi sanad terdapat rawi yang lemah sehingga secara sanad, hadits ini sanadnya lemah. Ringkasnya, hadits ini adalah hadits yang lemah (hadits dho’if). Kemudian beberapa ulama menghasankan hadits ini seperti At-Tirmidzi. Beliau mengatakan bahwa hadits ini hasan. Kemungkinan beliau mengangkat hadits ini ke derajat hasan karena ada beberapa riwayat yang semakna yang mungkin bisa dijadikan penguat. Mari kita lihat hadits kedua dan ketiga. Penilaian hadits kedua: Para perowi hadits kedua ada lima, حدثنا جبارة ، حدثنا يحيى بن العلاء ، عن مروان بن سالم ، عن طلحة بن عبيد الله ، عن حسين yaitu: Jubaaroh, Yahya bin Al ‘Alaa’, Marwan bin Salim, Tholhah bin ‘Ubaidillah, dan Husain. Jubaaroh dinilai oleh Ibnu Hajar dan Adz Dzahabi dho’if (lemah). Yahya bin Al ‘Alaa’ dinilai oleh Ibnu Hajar orang yang dituduh dusta dan Adz Dzahabi menilainya matruk (hadits yang diriwayatkannya ditinggalkan). Marwan bin Salim dinilai oleh Ibnu Hajar matruk (harus ditinggalkan), dituduh lembek dan juga dituduh dusta. Syaikh Al Albani dalam Silsilah Adh Dho’ifah no. 321 menilai bahwa Yahya bin Al ‘Alaa’ dan Marwan bin Salim adalah dua orang yang sering memalsukan hadits. Dari sini sudah dapat dilihat bahwa hadits kedua ini tidak dapat menguatkan hadits pertama karena syarat hadits penguat adalah cuma sekedar lemah saja, tidak boleh ada perowi yang dusta. Jadi, hadits kedua ini tidak bisa mengangkat derajat hadits pertama yang dho’if (lemah) menjadi hasan. Penilaian hadits ketiga: Para perowi hadits ketiga ada delapan, وأخبرنا علي بن أحمد بن عبدان ، أخبرنا أحمد بن عبيد الصفار ، حدثنا محمد بن يونس ، حدثنا الحسن بن عمرو بن سيف السدوسي ، حدثنا القاسم بن مطيب ، عن منصور ابن صفية ، عن أبي معبد ، عن ابن عباس yaitu: Ali bin Ahmad bin ‘Abdan, Ahmad bin ‘Ubaid Ash Shofar, Muhammad bin Yunus, Al Hasan bin Amru bin Saif As Sadusi, dan Qosim bin Muthoyyib, Manshur bin Shofiyah, Abu Ma’bad, dan Ibnu Abbas. Al Baihaqi sendiri dalam Syu’abul Iman menilai hadits ini dho’if (lemah). Namun, apakah hadits ini bisa jadi penguat hadits pertama tadi? Kita harus melihat perowinya lagi. Perowi yang menjadi masalah dalam hadits ini adalah Al Hasan bin Amru. Al Hafidz berkata dalam Tahdzib At Tahdzib no. 538 mengatakan bahwa Bukhari berkata Al Hasan itu kadzdzab (pendusta) dan Ar Razi berkata Al Hasan itu matruk (harus ditinggalkan). Sehingga Al Hafidz berkesimpulan bahwa Al Hasan ini matruk (Taqrib At Tahdzib no. 1269). Kalau ada satu perowi yang matruk (yang harus ditingalkan) maka tidak ada pengaruhnya kualitas perowi lainnya sehingga hadits ini tidak bisa dijadikan penguat bagi hadits pertama tadi. Ringkasnya, hadits kedua dan ketiga adalah hadits maudhu’ (palsu) atau mendekati maudhu’. Dari pembahasan di atas, terlihat bahwa hadits pertama tadi memang memiliki beberapa penguat, tetapi sayangnya penguat-penguat tersebut tidak bisa mengangkatnya dari dho’if (lemah) menjadi hasan. Maka pernyataan sebagian ulama yang mengatakan bahwa hadits ini hasan adalah suatu kekeliruan. Syaikh Al Albani juga pada awalnya menilai hadits tentang adzan di telinga bayi adalah hadits yang hasan. Namun, akhirnya beliau meralat pendapat beliau ini sebagaimana beliau katakan dalam Silsilah Adh Dho’ifah no. 321. Jadi kesimpulannya, hadits yang membicarakan tentang adzan di telinga bayi adalah hadits yang lemah sehingga tidak bisa diamalkan. Seorang ahli hadits Mesir masa kini yaitu Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini hafizhohullah mengatakan, “Hadits yang menjelaskan adzan di telinga bayi adalah hadits yang lemah. Sedangkan suatu amalan secara sepakat tidak bisa ditetapkan dengan hadits lemah. Saya telah berusaha mencari dan membahas hadits ini, namun belum juga mendapatkan penguatnya (menjadi hasan).” (Al Insyirah fi Adabin Nikah, hal. 96, dinukil dari Hadiah Terindah untuk Si Buah Hati, Ustadz Abu Ubaidah, hal. 22-23) Penutup Dalam penutup kali ini, kami ingin menyampaikan bahwa memang dalam masalah adzan di telinga bayi terdapat khilaf (perselisihan pendapat). Sebagian ulama menyatakan dianjurkan dan sebagiannya lagi mengatakan bahwa amalan ini tidak ada tuntunannya. Dan setelah membahas penilaian hadits-hadits tentang dianjurkannya adzan di telinga bayi di atas terlihat bahwa semua hadits yang ada adalah hadits yang lemah bahkan maudhu’ (palsu). Kesimpulannya, hadits adzan di telinga bayi tidak bisa diamalkan sehingga amalan tersebut tidak dianjurkan. Jika ada yang mengatakan, “Kami ikut pendapat ulama yang membolehkan amalan ini.” Cukup kami sanggah, “Ingatlah saudaraku, di antara pendapat-pendapat yang ada pasti hanya satu yang benar. Coba engkau memperhatikan perkataan para salaf berikut ini. Ibnul Qosim mengatakan bahwa beliau mendengar Malik dan Al Laits berkata tentang masalah perbedaan pendapat di antara sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidaklah tepat perkataan orang-orang yang mengatakan bahwa khilaf (perbedaan pendapat) boleh-boleh saja (ada kelapangan). Tidaklah seperti anggapan mereka. Di antara pendapat-pendapat tadi pasti ada yang keliru dan ada benar.” Begitu pula Asyhab mengatakan bahwa Imam Malik ditanya mengenai orang yang mengambil hadits dari seorang yang terpercaya dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau ditanya, “Apakah engkau menganggap boleh-boleh saja ada perbedaan pendapat (dalam masalah ijtihadiyah, pen)?” Imam Malik lantas menjawab, “Tidak demikian. Demi Allah, yang diterima hanyalah pendapat yang benar. Pendapat yang benar hanyalah satu (dari berbagai pendapat ijtihad yang ada). Apakah mungkin ada dua pendapat yang saling bertentangan dikatakan semuanya benar [?] Tidak ada pendapat yang benar melainkan satu saja.” (Dinukil dari Shohih Fiqh Sunnah, 1/64)” Demikian suadaraku, penjelasan mengenai adzan di telinga bayi. Semoga dengan penjelasan pada posting kali ini, kaum muslimin mengetahui kekeliruan yang telah berlangsung lama di tengah-tengah mereka dan semoga mereka merujuk pada kebenaran. Semoga tulisan ini dapat memperbaiki kondisi kaum muslimin saat ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumman fa’ana bimaa ‘allamtana, wa ‘alimna maa yanfa’una wa zidnaa ‘ilmaa. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Keterangan: • Hadits shohih adalah hadist yang memenuhi syarat: semua periwayat dalam hadits tersebut adalah adil (baik agamanya), dhobith (kuat hafalannya), sanadnya bersambung, tidak menyelisihi riwayat yang lebih kuat, dan tidak ada illah (cacat). • Hadits hasan adalah hadits yang memenuhi syarat shohih di atas, namun ada kekurangan dari sisi dhobith (kuatnya hafalan). • Hadits dho’if (lemah) adalah hadits yang tidak memenuhi syarat shohih seperti sanadnya terputus, menyelisihi riwayat yang lebih kuat (lebih shohih) dan memiliki illah (cacat). • Hadits maudhu’ (palsu) adalah hadits yang salah satu perowinya dinilai kadzdzib (pendusta) yakni berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. • Hadits matruk (yang harus ditinggalkan) adalah hadits yang salah satu perowinya dituduh kadzib (berdusta).   Baca Juga: Mengazani Bayi yang Lahir Lewat Telepon Alasan Tidak Mengadzankan Bayi yang Lahir *** Panggang, Gunung Kidul, 28 Muharram 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Muslim.Or.Id, dipublish ulang oleh Rumaysho.Com Tagsazan hadiah hari lahir

Kritik: Anjuran Adzan Di Telinga Bayi

Adakah tuntunan adzan di telinga bayi ketika lahir? Kebanyakan buku atau kitab yang menjelaskan hal-hal yang mesti dilakukan ketika menyambut sang buah hati adalah amalan satu ini yaitu adzan dan iqomah di telinga bayi yang baru lahir. Bahkan bukan penulis-penulis kecil saja, ulama-ulama hebat pun menganjurkan hal ini sebagaimana yang akan kami paparkan. Namun, tentu saja dalam permasalahan ini yang jadi pegangan dalam beragama adalah bukan perkataan si A atau si B. Yang seharusnya yang jadi rujukan setiap muslim adalah Al Qur’an dan hadits yang shohih.Boleh kita berpegang dengan pendapat salah satu ulama, namun jika bertentangan dengan Al Qur’an atau menggunakan hadits yang lemah, maka pendapat mereka tidaklah layak kita ikuti. Itulah yang akan kami tinjau pada pembahasan kali ini. Apakah benar adzan atau iqomah pada bayi yang baru lahir disyari’atkan (disunnahkan)? Kami akan berusaha meninjau dari pendapat para Imam Madzhab, lalu kami akan tinjau dalil yang mereka gunakan. Agar tidak berpanjang lebar dalam muqodimah, silakan simak pembahasan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Pendapat Para Ulama Madzhab 2. Dalil Para Ulama yang Menganjurkan 3. Penilaian Pakar Hadits Mengenai Hadits-Hadits di Atas 4. Penutup 4.1. Keterangan: Pendapat Para Ulama Madzhab Para ulama Hambali hanya menyebutkan permasalahan adzan di telinga bayi saja. Para ulama Hanafiyah menukil perkataan Imam Asy Syafi’i dan mereka tidak menganggap mustahil perkataannya (maksudnya: tidak menolak perkataan Imam Asy Syafi’i yang menganjurkan adzan di telinga bayi, pen). Imam Malik memiliki pendapat yang berbeda yaitu beliau membenci perbuatan ini, bahkan menggolongkannya sebagai perkara yang tidak ada tuntunannya. Sebagian ulama Malikiyah menukil perkataan para ulama Syafi’iyah yang mengatakan bahwa tidak mengapa mengamalkan hal ini. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/779, pada Bab Adzan, Wizarotul Awqof Kuwaitiyyah, Asy Syamilah) Ulama lain yang menganjurkan hal ini adalah Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman dan Ibnul Qoyyim dalam Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud. Inilah pendapat para ulama madzhab dan ulama lainnya. Intinya, ada perselisihan dalam masalah ini. Lalu manakah pendapat yang kuat? Tentu saja kita harus kembalikan pada dalil yaitu perkataan Allah dan Rasul-Nya. Itulah sikap seorang muslim yang benar. Dia selalu mengembalikan suatu perselisihan yang ada kepada Al Qur’an dan As Sunnah sebagaimana hal ini diperintahkan dalam firman Allah, وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبِّي عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ “Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya kepada Allah. (Yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah Allah Tuhanku. Kepada-Nya lah aku bertawakkal dan kepada-Nyalah aku kembali.” (QS. Asy-Syuura: 10) Ahli tafsir terkemuka, Ibnu Katsir rahimahullah, mengatakan, “Maksudnya adalah (perkara) apa saja yang diperselisihkan dan ini mencakup segala macam perkara, maka putusannya (dikembalikan) pada Allah yang merupakan hakim dalam perselisihan ini. (Di mana perselisihan ini) diputuskan dengan kitab-Nya dan Sunnah (petunjuk) Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala pada ayat yang lain, فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya).” (Qs. An Nisa’ [4]: 59). Yang (memutuskan demikian) adalah Rabb kita yaitu hakim dalam segala perkara. Kepada-Nya lah kita bertawakkal dan kepada-Nya lah kita mengembalikan segala urusan. –Demikianlah perkataan beliau rahimahullah dengan sedikit perubahan redaksi-. Dalil Para Ulama yang Menganjurkan Hadits pertama: Dari ‘Ubaidillah bin Abi Rofi’, dari ayahnya (Abu Rofi’), beliau berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ “Aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumandangkan adzan di telinga Al Hasan bin ‘Ali ketika Fathimah melahirkannya dengan adzan shalat.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi) Hadits kedua: Dari Al Husain bin ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ الصَّلَاةَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ “Setiap bayi yang baru lahir, lalu diadzankan di telinga kanan dan dikumandangkan iqomah di telinga kiri, maka ummu shibyan tidak akan membahayakannya.” (Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam musnadnya dan Ibnu Sunny dalam Al Yaum wal Lailah). Ummu shibyan adalah jin (perempuan). Hadits ketiga: Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan, أذن في أذن الحسن بن علي يوم ولد ، فأذن في أذنه اليمنى ، وأقام في أذنه اليسرى “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adzan di telinga al-Hasan bin ‘Ali pada hari beliau dilahirkan maka beliau adzan di telinga kanan dan iqamat di telinga kiri.” (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman) Untuk memutuskan apakah mengumandangkan adzan di telinga bayi termasuk anjuran atau tidak, kita harus menilai keshohihan hadits-hadits di atas terlebih dahulu. Penilaian Pakar Hadits Mengenai Hadits-Hadits di Atas Penilaian hadits pertama: Para perowi hadits pertama ada enam, مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سُفْيَانَ قَالَ حَدَّثَنِى عَاصِمُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِى رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ yaitu: Musaddad, Yahya, Sufyan, ‘Ashim bin ‘Ubaidillah, ‘Ubaidullah bin Abi Rofi’, dan Abu Rofi’. Dalam hadits pertama ini, perowi yang jadi masalah adalah ‘Ashim bin Ubaidillah. Ibnu Hajar menilai ‘Ashim dho’if (lemah). Begitu pula Adz Dzahabi mengatakan bahwa Ibnu Ma’in mengatakan ‘Ashim dho’if (lemah). Al Bukhari dan selainnya mengatakan bahwa ‘Ashim adalah munkarul hadits (sering membawa hadits munkar). Dari sini nampak dari sisi sanad terdapat rawi yang lemah sehingga secara sanad, hadits ini sanadnya lemah. Ringkasnya, hadits ini adalah hadits yang lemah (hadits dho’if). Kemudian beberapa ulama menghasankan hadits ini seperti At-Tirmidzi. Beliau mengatakan bahwa hadits ini hasan. Kemungkinan beliau mengangkat hadits ini ke derajat hasan karena ada beberapa riwayat yang semakna yang mungkin bisa dijadikan penguat. Mari kita lihat hadits kedua dan ketiga. Penilaian hadits kedua: Para perowi hadits kedua ada lima, حدثنا جبارة ، حدثنا يحيى بن العلاء ، عن مروان بن سالم ، عن طلحة بن عبيد الله ، عن حسين yaitu: Jubaaroh, Yahya bin Al ‘Alaa’, Marwan bin Salim, Tholhah bin ‘Ubaidillah, dan Husain. Jubaaroh dinilai oleh Ibnu Hajar dan Adz Dzahabi dho’if (lemah). Yahya bin Al ‘Alaa’ dinilai oleh Ibnu Hajar orang yang dituduh dusta dan Adz Dzahabi menilainya matruk (hadits yang diriwayatkannya ditinggalkan). Marwan bin Salim dinilai oleh Ibnu Hajar matruk (harus ditinggalkan), dituduh lembek dan juga dituduh dusta. Syaikh Al Albani dalam Silsilah Adh Dho’ifah no. 321 menilai bahwa Yahya bin Al ‘Alaa’ dan Marwan bin Salim adalah dua orang yang sering memalsukan hadits. Dari sini sudah dapat dilihat bahwa hadits kedua ini tidak dapat menguatkan hadits pertama karena syarat hadits penguat adalah cuma sekedar lemah saja, tidak boleh ada perowi yang dusta. Jadi, hadits kedua ini tidak bisa mengangkat derajat hadits pertama yang dho’if (lemah) menjadi hasan. Penilaian hadits ketiga: Para perowi hadits ketiga ada delapan, وأخبرنا علي بن أحمد بن عبدان ، أخبرنا أحمد بن عبيد الصفار ، حدثنا محمد بن يونس ، حدثنا الحسن بن عمرو بن سيف السدوسي ، حدثنا القاسم بن مطيب ، عن منصور ابن صفية ، عن أبي معبد ، عن ابن عباس yaitu: Ali bin Ahmad bin ‘Abdan, Ahmad bin ‘Ubaid Ash Shofar, Muhammad bin Yunus, Al Hasan bin Amru bin Saif As Sadusi, dan Qosim bin Muthoyyib, Manshur bin Shofiyah, Abu Ma’bad, dan Ibnu Abbas. Al Baihaqi sendiri dalam Syu’abul Iman menilai hadits ini dho’if (lemah). Namun, apakah hadits ini bisa jadi penguat hadits pertama tadi? Kita harus melihat perowinya lagi. Perowi yang menjadi masalah dalam hadits ini adalah Al Hasan bin Amru. Al Hafidz berkata dalam Tahdzib At Tahdzib no. 538 mengatakan bahwa Bukhari berkata Al Hasan itu kadzdzab (pendusta) dan Ar Razi berkata Al Hasan itu matruk (harus ditinggalkan). Sehingga Al Hafidz berkesimpulan bahwa Al Hasan ini matruk (Taqrib At Tahdzib no. 1269). Kalau ada satu perowi yang matruk (yang harus ditingalkan) maka tidak ada pengaruhnya kualitas perowi lainnya sehingga hadits ini tidak bisa dijadikan penguat bagi hadits pertama tadi. Ringkasnya, hadits kedua dan ketiga adalah hadits maudhu’ (palsu) atau mendekati maudhu’. Dari pembahasan di atas, terlihat bahwa hadits pertama tadi memang memiliki beberapa penguat, tetapi sayangnya penguat-penguat tersebut tidak bisa mengangkatnya dari dho’if (lemah) menjadi hasan. Maka pernyataan sebagian ulama yang mengatakan bahwa hadits ini hasan adalah suatu kekeliruan. Syaikh Al Albani juga pada awalnya menilai hadits tentang adzan di telinga bayi adalah hadits yang hasan. Namun, akhirnya beliau meralat pendapat beliau ini sebagaimana beliau katakan dalam Silsilah Adh Dho’ifah no. 321. Jadi kesimpulannya, hadits yang membicarakan tentang adzan di telinga bayi adalah hadits yang lemah sehingga tidak bisa diamalkan. Seorang ahli hadits Mesir masa kini yaitu Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini hafizhohullah mengatakan, “Hadits yang menjelaskan adzan di telinga bayi adalah hadits yang lemah. Sedangkan suatu amalan secara sepakat tidak bisa ditetapkan dengan hadits lemah. Saya telah berusaha mencari dan membahas hadits ini, namun belum juga mendapatkan penguatnya (menjadi hasan).” (Al Insyirah fi Adabin Nikah, hal. 96, dinukil dari Hadiah Terindah untuk Si Buah Hati, Ustadz Abu Ubaidah, hal. 22-23) Penutup Dalam penutup kali ini, kami ingin menyampaikan bahwa memang dalam masalah adzan di telinga bayi terdapat khilaf (perselisihan pendapat). Sebagian ulama menyatakan dianjurkan dan sebagiannya lagi mengatakan bahwa amalan ini tidak ada tuntunannya. Dan setelah membahas penilaian hadits-hadits tentang dianjurkannya adzan di telinga bayi di atas terlihat bahwa semua hadits yang ada adalah hadits yang lemah bahkan maudhu’ (palsu). Kesimpulannya, hadits adzan di telinga bayi tidak bisa diamalkan sehingga amalan tersebut tidak dianjurkan. Jika ada yang mengatakan, “Kami ikut pendapat ulama yang membolehkan amalan ini.” Cukup kami sanggah, “Ingatlah saudaraku, di antara pendapat-pendapat yang ada pasti hanya satu yang benar. Coba engkau memperhatikan perkataan para salaf berikut ini. Ibnul Qosim mengatakan bahwa beliau mendengar Malik dan Al Laits berkata tentang masalah perbedaan pendapat di antara sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidaklah tepat perkataan orang-orang yang mengatakan bahwa khilaf (perbedaan pendapat) boleh-boleh saja (ada kelapangan). Tidaklah seperti anggapan mereka. Di antara pendapat-pendapat tadi pasti ada yang keliru dan ada benar.” Begitu pula Asyhab mengatakan bahwa Imam Malik ditanya mengenai orang yang mengambil hadits dari seorang yang terpercaya dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau ditanya, “Apakah engkau menganggap boleh-boleh saja ada perbedaan pendapat (dalam masalah ijtihadiyah, pen)?” Imam Malik lantas menjawab, “Tidak demikian. Demi Allah, yang diterima hanyalah pendapat yang benar. Pendapat yang benar hanyalah satu (dari berbagai pendapat ijtihad yang ada). Apakah mungkin ada dua pendapat yang saling bertentangan dikatakan semuanya benar [?] Tidak ada pendapat yang benar melainkan satu saja.” (Dinukil dari Shohih Fiqh Sunnah, 1/64)” Demikian suadaraku, penjelasan mengenai adzan di telinga bayi. Semoga dengan penjelasan pada posting kali ini, kaum muslimin mengetahui kekeliruan yang telah berlangsung lama di tengah-tengah mereka dan semoga mereka merujuk pada kebenaran. Semoga tulisan ini dapat memperbaiki kondisi kaum muslimin saat ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumman fa’ana bimaa ‘allamtana, wa ‘alimna maa yanfa’una wa zidnaa ‘ilmaa. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Keterangan: • Hadits shohih adalah hadist yang memenuhi syarat: semua periwayat dalam hadits tersebut adalah adil (baik agamanya), dhobith (kuat hafalannya), sanadnya bersambung, tidak menyelisihi riwayat yang lebih kuat, dan tidak ada illah (cacat). • Hadits hasan adalah hadits yang memenuhi syarat shohih di atas, namun ada kekurangan dari sisi dhobith (kuatnya hafalan). • Hadits dho’if (lemah) adalah hadits yang tidak memenuhi syarat shohih seperti sanadnya terputus, menyelisihi riwayat yang lebih kuat (lebih shohih) dan memiliki illah (cacat). • Hadits maudhu’ (palsu) adalah hadits yang salah satu perowinya dinilai kadzdzib (pendusta) yakni berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. • Hadits matruk (yang harus ditinggalkan) adalah hadits yang salah satu perowinya dituduh kadzib (berdusta).   Baca Juga: Mengazani Bayi yang Lahir Lewat Telepon Alasan Tidak Mengadzankan Bayi yang Lahir *** Panggang, Gunung Kidul, 28 Muharram 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Muslim.Or.Id, dipublish ulang oleh Rumaysho.Com Tagsazan hadiah hari lahir
Adakah tuntunan adzan di telinga bayi ketika lahir? Kebanyakan buku atau kitab yang menjelaskan hal-hal yang mesti dilakukan ketika menyambut sang buah hati adalah amalan satu ini yaitu adzan dan iqomah di telinga bayi yang baru lahir. Bahkan bukan penulis-penulis kecil saja, ulama-ulama hebat pun menganjurkan hal ini sebagaimana yang akan kami paparkan. Namun, tentu saja dalam permasalahan ini yang jadi pegangan dalam beragama adalah bukan perkataan si A atau si B. Yang seharusnya yang jadi rujukan setiap muslim adalah Al Qur’an dan hadits yang shohih.Boleh kita berpegang dengan pendapat salah satu ulama, namun jika bertentangan dengan Al Qur’an atau menggunakan hadits yang lemah, maka pendapat mereka tidaklah layak kita ikuti. Itulah yang akan kami tinjau pada pembahasan kali ini. Apakah benar adzan atau iqomah pada bayi yang baru lahir disyari’atkan (disunnahkan)? Kami akan berusaha meninjau dari pendapat para Imam Madzhab, lalu kami akan tinjau dalil yang mereka gunakan. Agar tidak berpanjang lebar dalam muqodimah, silakan simak pembahasan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Pendapat Para Ulama Madzhab 2. Dalil Para Ulama yang Menganjurkan 3. Penilaian Pakar Hadits Mengenai Hadits-Hadits di Atas 4. Penutup 4.1. Keterangan: Pendapat Para Ulama Madzhab Para ulama Hambali hanya menyebutkan permasalahan adzan di telinga bayi saja. Para ulama Hanafiyah menukil perkataan Imam Asy Syafi’i dan mereka tidak menganggap mustahil perkataannya (maksudnya: tidak menolak perkataan Imam Asy Syafi’i yang menganjurkan adzan di telinga bayi, pen). Imam Malik memiliki pendapat yang berbeda yaitu beliau membenci perbuatan ini, bahkan menggolongkannya sebagai perkara yang tidak ada tuntunannya. Sebagian ulama Malikiyah menukil perkataan para ulama Syafi’iyah yang mengatakan bahwa tidak mengapa mengamalkan hal ini. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/779, pada Bab Adzan, Wizarotul Awqof Kuwaitiyyah, Asy Syamilah) Ulama lain yang menganjurkan hal ini adalah Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman dan Ibnul Qoyyim dalam Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud. Inilah pendapat para ulama madzhab dan ulama lainnya. Intinya, ada perselisihan dalam masalah ini. Lalu manakah pendapat yang kuat? Tentu saja kita harus kembalikan pada dalil yaitu perkataan Allah dan Rasul-Nya. Itulah sikap seorang muslim yang benar. Dia selalu mengembalikan suatu perselisihan yang ada kepada Al Qur’an dan As Sunnah sebagaimana hal ini diperintahkan dalam firman Allah, وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبِّي عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ “Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya kepada Allah. (Yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah Allah Tuhanku. Kepada-Nya lah aku bertawakkal dan kepada-Nyalah aku kembali.” (QS. Asy-Syuura: 10) Ahli tafsir terkemuka, Ibnu Katsir rahimahullah, mengatakan, “Maksudnya adalah (perkara) apa saja yang diperselisihkan dan ini mencakup segala macam perkara, maka putusannya (dikembalikan) pada Allah yang merupakan hakim dalam perselisihan ini. (Di mana perselisihan ini) diputuskan dengan kitab-Nya dan Sunnah (petunjuk) Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala pada ayat yang lain, فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya).” (Qs. An Nisa’ [4]: 59). Yang (memutuskan demikian) adalah Rabb kita yaitu hakim dalam segala perkara. Kepada-Nya lah kita bertawakkal dan kepada-Nya lah kita mengembalikan segala urusan. –Demikianlah perkataan beliau rahimahullah dengan sedikit perubahan redaksi-. Dalil Para Ulama yang Menganjurkan Hadits pertama: Dari ‘Ubaidillah bin Abi Rofi’, dari ayahnya (Abu Rofi’), beliau berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ “Aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumandangkan adzan di telinga Al Hasan bin ‘Ali ketika Fathimah melahirkannya dengan adzan shalat.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi) Hadits kedua: Dari Al Husain bin ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ الصَّلَاةَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ “Setiap bayi yang baru lahir, lalu diadzankan di telinga kanan dan dikumandangkan iqomah di telinga kiri, maka ummu shibyan tidak akan membahayakannya.” (Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam musnadnya dan Ibnu Sunny dalam Al Yaum wal Lailah). Ummu shibyan adalah jin (perempuan). Hadits ketiga: Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan, أذن في أذن الحسن بن علي يوم ولد ، فأذن في أذنه اليمنى ، وأقام في أذنه اليسرى “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adzan di telinga al-Hasan bin ‘Ali pada hari beliau dilahirkan maka beliau adzan di telinga kanan dan iqamat di telinga kiri.” (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman) Untuk memutuskan apakah mengumandangkan adzan di telinga bayi termasuk anjuran atau tidak, kita harus menilai keshohihan hadits-hadits di atas terlebih dahulu. Penilaian Pakar Hadits Mengenai Hadits-Hadits di Atas Penilaian hadits pertama: Para perowi hadits pertama ada enam, مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سُفْيَانَ قَالَ حَدَّثَنِى عَاصِمُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِى رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ yaitu: Musaddad, Yahya, Sufyan, ‘Ashim bin ‘Ubaidillah, ‘Ubaidullah bin Abi Rofi’, dan Abu Rofi’. Dalam hadits pertama ini, perowi yang jadi masalah adalah ‘Ashim bin Ubaidillah. Ibnu Hajar menilai ‘Ashim dho’if (lemah). Begitu pula Adz Dzahabi mengatakan bahwa Ibnu Ma’in mengatakan ‘Ashim dho’if (lemah). Al Bukhari dan selainnya mengatakan bahwa ‘Ashim adalah munkarul hadits (sering membawa hadits munkar). Dari sini nampak dari sisi sanad terdapat rawi yang lemah sehingga secara sanad, hadits ini sanadnya lemah. Ringkasnya, hadits ini adalah hadits yang lemah (hadits dho’if). Kemudian beberapa ulama menghasankan hadits ini seperti At-Tirmidzi. Beliau mengatakan bahwa hadits ini hasan. Kemungkinan beliau mengangkat hadits ini ke derajat hasan karena ada beberapa riwayat yang semakna yang mungkin bisa dijadikan penguat. Mari kita lihat hadits kedua dan ketiga. Penilaian hadits kedua: Para perowi hadits kedua ada lima, حدثنا جبارة ، حدثنا يحيى بن العلاء ، عن مروان بن سالم ، عن طلحة بن عبيد الله ، عن حسين yaitu: Jubaaroh, Yahya bin Al ‘Alaa’, Marwan bin Salim, Tholhah bin ‘Ubaidillah, dan Husain. Jubaaroh dinilai oleh Ibnu Hajar dan Adz Dzahabi dho’if (lemah). Yahya bin Al ‘Alaa’ dinilai oleh Ibnu Hajar orang yang dituduh dusta dan Adz Dzahabi menilainya matruk (hadits yang diriwayatkannya ditinggalkan). Marwan bin Salim dinilai oleh Ibnu Hajar matruk (harus ditinggalkan), dituduh lembek dan juga dituduh dusta. Syaikh Al Albani dalam Silsilah Adh Dho’ifah no. 321 menilai bahwa Yahya bin Al ‘Alaa’ dan Marwan bin Salim adalah dua orang yang sering memalsukan hadits. Dari sini sudah dapat dilihat bahwa hadits kedua ini tidak dapat menguatkan hadits pertama karena syarat hadits penguat adalah cuma sekedar lemah saja, tidak boleh ada perowi yang dusta. Jadi, hadits kedua ini tidak bisa mengangkat derajat hadits pertama yang dho’if (lemah) menjadi hasan. Penilaian hadits ketiga: Para perowi hadits ketiga ada delapan, وأخبرنا علي بن أحمد بن عبدان ، أخبرنا أحمد بن عبيد الصفار ، حدثنا محمد بن يونس ، حدثنا الحسن بن عمرو بن سيف السدوسي ، حدثنا القاسم بن مطيب ، عن منصور ابن صفية ، عن أبي معبد ، عن ابن عباس yaitu: Ali bin Ahmad bin ‘Abdan, Ahmad bin ‘Ubaid Ash Shofar, Muhammad bin Yunus, Al Hasan bin Amru bin Saif As Sadusi, dan Qosim bin Muthoyyib, Manshur bin Shofiyah, Abu Ma’bad, dan Ibnu Abbas. Al Baihaqi sendiri dalam Syu’abul Iman menilai hadits ini dho’if (lemah). Namun, apakah hadits ini bisa jadi penguat hadits pertama tadi? Kita harus melihat perowinya lagi. Perowi yang menjadi masalah dalam hadits ini adalah Al Hasan bin Amru. Al Hafidz berkata dalam Tahdzib At Tahdzib no. 538 mengatakan bahwa Bukhari berkata Al Hasan itu kadzdzab (pendusta) dan Ar Razi berkata Al Hasan itu matruk (harus ditinggalkan). Sehingga Al Hafidz berkesimpulan bahwa Al Hasan ini matruk (Taqrib At Tahdzib no. 1269). Kalau ada satu perowi yang matruk (yang harus ditingalkan) maka tidak ada pengaruhnya kualitas perowi lainnya sehingga hadits ini tidak bisa dijadikan penguat bagi hadits pertama tadi. Ringkasnya, hadits kedua dan ketiga adalah hadits maudhu’ (palsu) atau mendekati maudhu’. Dari pembahasan di atas, terlihat bahwa hadits pertama tadi memang memiliki beberapa penguat, tetapi sayangnya penguat-penguat tersebut tidak bisa mengangkatnya dari dho’if (lemah) menjadi hasan. Maka pernyataan sebagian ulama yang mengatakan bahwa hadits ini hasan adalah suatu kekeliruan. Syaikh Al Albani juga pada awalnya menilai hadits tentang adzan di telinga bayi adalah hadits yang hasan. Namun, akhirnya beliau meralat pendapat beliau ini sebagaimana beliau katakan dalam Silsilah Adh Dho’ifah no. 321. Jadi kesimpulannya, hadits yang membicarakan tentang adzan di telinga bayi adalah hadits yang lemah sehingga tidak bisa diamalkan. Seorang ahli hadits Mesir masa kini yaitu Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini hafizhohullah mengatakan, “Hadits yang menjelaskan adzan di telinga bayi adalah hadits yang lemah. Sedangkan suatu amalan secara sepakat tidak bisa ditetapkan dengan hadits lemah. Saya telah berusaha mencari dan membahas hadits ini, namun belum juga mendapatkan penguatnya (menjadi hasan).” (Al Insyirah fi Adabin Nikah, hal. 96, dinukil dari Hadiah Terindah untuk Si Buah Hati, Ustadz Abu Ubaidah, hal. 22-23) Penutup Dalam penutup kali ini, kami ingin menyampaikan bahwa memang dalam masalah adzan di telinga bayi terdapat khilaf (perselisihan pendapat). Sebagian ulama menyatakan dianjurkan dan sebagiannya lagi mengatakan bahwa amalan ini tidak ada tuntunannya. Dan setelah membahas penilaian hadits-hadits tentang dianjurkannya adzan di telinga bayi di atas terlihat bahwa semua hadits yang ada adalah hadits yang lemah bahkan maudhu’ (palsu). Kesimpulannya, hadits adzan di telinga bayi tidak bisa diamalkan sehingga amalan tersebut tidak dianjurkan. Jika ada yang mengatakan, “Kami ikut pendapat ulama yang membolehkan amalan ini.” Cukup kami sanggah, “Ingatlah saudaraku, di antara pendapat-pendapat yang ada pasti hanya satu yang benar. Coba engkau memperhatikan perkataan para salaf berikut ini. Ibnul Qosim mengatakan bahwa beliau mendengar Malik dan Al Laits berkata tentang masalah perbedaan pendapat di antara sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidaklah tepat perkataan orang-orang yang mengatakan bahwa khilaf (perbedaan pendapat) boleh-boleh saja (ada kelapangan). Tidaklah seperti anggapan mereka. Di antara pendapat-pendapat tadi pasti ada yang keliru dan ada benar.” Begitu pula Asyhab mengatakan bahwa Imam Malik ditanya mengenai orang yang mengambil hadits dari seorang yang terpercaya dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau ditanya, “Apakah engkau menganggap boleh-boleh saja ada perbedaan pendapat (dalam masalah ijtihadiyah, pen)?” Imam Malik lantas menjawab, “Tidak demikian. Demi Allah, yang diterima hanyalah pendapat yang benar. Pendapat yang benar hanyalah satu (dari berbagai pendapat ijtihad yang ada). Apakah mungkin ada dua pendapat yang saling bertentangan dikatakan semuanya benar [?] Tidak ada pendapat yang benar melainkan satu saja.” (Dinukil dari Shohih Fiqh Sunnah, 1/64)” Demikian suadaraku, penjelasan mengenai adzan di telinga bayi. Semoga dengan penjelasan pada posting kali ini, kaum muslimin mengetahui kekeliruan yang telah berlangsung lama di tengah-tengah mereka dan semoga mereka merujuk pada kebenaran. Semoga tulisan ini dapat memperbaiki kondisi kaum muslimin saat ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumman fa’ana bimaa ‘allamtana, wa ‘alimna maa yanfa’una wa zidnaa ‘ilmaa. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Keterangan: • Hadits shohih adalah hadist yang memenuhi syarat: semua periwayat dalam hadits tersebut adalah adil (baik agamanya), dhobith (kuat hafalannya), sanadnya bersambung, tidak menyelisihi riwayat yang lebih kuat, dan tidak ada illah (cacat). • Hadits hasan adalah hadits yang memenuhi syarat shohih di atas, namun ada kekurangan dari sisi dhobith (kuatnya hafalan). • Hadits dho’if (lemah) adalah hadits yang tidak memenuhi syarat shohih seperti sanadnya terputus, menyelisihi riwayat yang lebih kuat (lebih shohih) dan memiliki illah (cacat). • Hadits maudhu’ (palsu) adalah hadits yang salah satu perowinya dinilai kadzdzib (pendusta) yakni berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. • Hadits matruk (yang harus ditinggalkan) adalah hadits yang salah satu perowinya dituduh kadzib (berdusta).   Baca Juga: Mengazani Bayi yang Lahir Lewat Telepon Alasan Tidak Mengadzankan Bayi yang Lahir *** Panggang, Gunung Kidul, 28 Muharram 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Muslim.Or.Id, dipublish ulang oleh Rumaysho.Com Tagsazan hadiah hari lahir


Adakah tuntunan adzan di telinga bayi ketika lahir? Kebanyakan buku atau kitab yang menjelaskan hal-hal yang mesti dilakukan ketika menyambut sang buah hati adalah amalan satu ini yaitu adzan dan iqomah di telinga bayi yang baru lahir. Bahkan bukan penulis-penulis kecil saja, ulama-ulama hebat pun menganjurkan hal ini sebagaimana yang akan kami paparkan. Namun, tentu saja dalam permasalahan ini yang jadi pegangan dalam beragama adalah bukan perkataan si A atau si B. Yang seharusnya yang jadi rujukan setiap muslim adalah Al Qur’an dan hadits yang shohih.Boleh kita berpegang dengan pendapat salah satu ulama, namun jika bertentangan dengan Al Qur’an atau menggunakan hadits yang lemah, maka pendapat mereka tidaklah layak kita ikuti. Itulah yang akan kami tinjau pada pembahasan kali ini. Apakah benar adzan atau iqomah pada bayi yang baru lahir disyari’atkan (disunnahkan)? Kami akan berusaha meninjau dari pendapat para Imam Madzhab, lalu kami akan tinjau dalil yang mereka gunakan. Agar tidak berpanjang lebar dalam muqodimah, silakan simak pembahasan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Pendapat Para Ulama Madzhab 2. Dalil Para Ulama yang Menganjurkan 3. Penilaian Pakar Hadits Mengenai Hadits-Hadits di Atas 4. Penutup 4.1. Keterangan: Pendapat Para Ulama Madzhab Para ulama Hambali hanya menyebutkan permasalahan adzan di telinga bayi saja. Para ulama Hanafiyah menukil perkataan Imam Asy Syafi’i dan mereka tidak menganggap mustahil perkataannya (maksudnya: tidak menolak perkataan Imam Asy Syafi’i yang menganjurkan adzan di telinga bayi, pen). Imam Malik memiliki pendapat yang berbeda yaitu beliau membenci perbuatan ini, bahkan menggolongkannya sebagai perkara yang tidak ada tuntunannya. Sebagian ulama Malikiyah menukil perkataan para ulama Syafi’iyah yang mengatakan bahwa tidak mengapa mengamalkan hal ini. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/779, pada Bab Adzan, Wizarotul Awqof Kuwaitiyyah, Asy Syamilah) Ulama lain yang menganjurkan hal ini adalah Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman dan Ibnul Qoyyim dalam Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud. Inilah pendapat para ulama madzhab dan ulama lainnya. Intinya, ada perselisihan dalam masalah ini. Lalu manakah pendapat yang kuat? Tentu saja kita harus kembalikan pada dalil yaitu perkataan Allah dan Rasul-Nya. Itulah sikap seorang muslim yang benar. Dia selalu mengembalikan suatu perselisihan yang ada kepada Al Qur’an dan As Sunnah sebagaimana hal ini diperintahkan dalam firman Allah, وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبِّي عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ “Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya kepada Allah. (Yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah Allah Tuhanku. Kepada-Nya lah aku bertawakkal dan kepada-Nyalah aku kembali.” (QS. Asy-Syuura: 10) Ahli tafsir terkemuka, Ibnu Katsir rahimahullah, mengatakan, “Maksudnya adalah (perkara) apa saja yang diperselisihkan dan ini mencakup segala macam perkara, maka putusannya (dikembalikan) pada Allah yang merupakan hakim dalam perselisihan ini. (Di mana perselisihan ini) diputuskan dengan kitab-Nya dan Sunnah (petunjuk) Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala pada ayat yang lain, فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya).” (Qs. An Nisa’ [4]: 59). Yang (memutuskan demikian) adalah Rabb kita yaitu hakim dalam segala perkara. Kepada-Nya lah kita bertawakkal dan kepada-Nya lah kita mengembalikan segala urusan. –Demikianlah perkataan beliau rahimahullah dengan sedikit perubahan redaksi-. Dalil Para Ulama yang Menganjurkan Hadits pertama: Dari ‘Ubaidillah bin Abi Rofi’, dari ayahnya (Abu Rofi’), beliau berkata, رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ “Aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumandangkan adzan di telinga Al Hasan bin ‘Ali ketika Fathimah melahirkannya dengan adzan shalat.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi) Hadits kedua: Dari Al Husain bin ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ الصَّلَاةَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ “Setiap bayi yang baru lahir, lalu diadzankan di telinga kanan dan dikumandangkan iqomah di telinga kiri, maka ummu shibyan tidak akan membahayakannya.” (Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam musnadnya dan Ibnu Sunny dalam Al Yaum wal Lailah). Ummu shibyan adalah jin (perempuan). Hadits ketiga: Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan, أذن في أذن الحسن بن علي يوم ولد ، فأذن في أذنه اليمنى ، وأقام في أذنه اليسرى “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adzan di telinga al-Hasan bin ‘Ali pada hari beliau dilahirkan maka beliau adzan di telinga kanan dan iqamat di telinga kiri.” (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman) Untuk memutuskan apakah mengumandangkan adzan di telinga bayi termasuk anjuran atau tidak, kita harus menilai keshohihan hadits-hadits di atas terlebih dahulu. Penilaian Pakar Hadits Mengenai Hadits-Hadits di Atas Penilaian hadits pertama: Para perowi hadits pertama ada enam, مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سُفْيَانَ قَالَ حَدَّثَنِى عَاصِمُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِى رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ yaitu: Musaddad, Yahya, Sufyan, ‘Ashim bin ‘Ubaidillah, ‘Ubaidullah bin Abi Rofi’, dan Abu Rofi’. Dalam hadits pertama ini, perowi yang jadi masalah adalah ‘Ashim bin Ubaidillah. Ibnu Hajar menilai ‘Ashim dho’if (lemah). Begitu pula Adz Dzahabi mengatakan bahwa Ibnu Ma’in mengatakan ‘Ashim dho’if (lemah). Al Bukhari dan selainnya mengatakan bahwa ‘Ashim adalah munkarul hadits (sering membawa hadits munkar). Dari sini nampak dari sisi sanad terdapat rawi yang lemah sehingga secara sanad, hadits ini sanadnya lemah. Ringkasnya, hadits ini adalah hadits yang lemah (hadits dho’if). Kemudian beberapa ulama menghasankan hadits ini seperti At-Tirmidzi. Beliau mengatakan bahwa hadits ini hasan. Kemungkinan beliau mengangkat hadits ini ke derajat hasan karena ada beberapa riwayat yang semakna yang mungkin bisa dijadikan penguat. Mari kita lihat hadits kedua dan ketiga. Penilaian hadits kedua: Para perowi hadits kedua ada lima, حدثنا جبارة ، حدثنا يحيى بن العلاء ، عن مروان بن سالم ، عن طلحة بن عبيد الله ، عن حسين yaitu: Jubaaroh, Yahya bin Al ‘Alaa’, Marwan bin Salim, Tholhah bin ‘Ubaidillah, dan Husain. Jubaaroh dinilai oleh Ibnu Hajar dan Adz Dzahabi dho’if (lemah). Yahya bin Al ‘Alaa’ dinilai oleh Ibnu Hajar orang yang dituduh dusta dan Adz Dzahabi menilainya matruk (hadits yang diriwayatkannya ditinggalkan). Marwan bin Salim dinilai oleh Ibnu Hajar matruk (harus ditinggalkan), dituduh lembek dan juga dituduh dusta. Syaikh Al Albani dalam Silsilah Adh Dho’ifah no. 321 menilai bahwa Yahya bin Al ‘Alaa’ dan Marwan bin Salim adalah dua orang yang sering memalsukan hadits. Dari sini sudah dapat dilihat bahwa hadits kedua ini tidak dapat menguatkan hadits pertama karena syarat hadits penguat adalah cuma sekedar lemah saja, tidak boleh ada perowi yang dusta. Jadi, hadits kedua ini tidak bisa mengangkat derajat hadits pertama yang dho’if (lemah) menjadi hasan. Penilaian hadits ketiga: Para perowi hadits ketiga ada delapan, وأخبرنا علي بن أحمد بن عبدان ، أخبرنا أحمد بن عبيد الصفار ، حدثنا محمد بن يونس ، حدثنا الحسن بن عمرو بن سيف السدوسي ، حدثنا القاسم بن مطيب ، عن منصور ابن صفية ، عن أبي معبد ، عن ابن عباس yaitu: Ali bin Ahmad bin ‘Abdan, Ahmad bin ‘Ubaid Ash Shofar, Muhammad bin Yunus, Al Hasan bin Amru bin Saif As Sadusi, dan Qosim bin Muthoyyib, Manshur bin Shofiyah, Abu Ma’bad, dan Ibnu Abbas. Al Baihaqi sendiri dalam Syu’abul Iman menilai hadits ini dho’if (lemah). Namun, apakah hadits ini bisa jadi penguat hadits pertama tadi? Kita harus melihat perowinya lagi. Perowi yang menjadi masalah dalam hadits ini adalah Al Hasan bin Amru. Al Hafidz berkata dalam Tahdzib At Tahdzib no. 538 mengatakan bahwa Bukhari berkata Al Hasan itu kadzdzab (pendusta) dan Ar Razi berkata Al Hasan itu matruk (harus ditinggalkan). Sehingga Al Hafidz berkesimpulan bahwa Al Hasan ini matruk (Taqrib At Tahdzib no. 1269). Kalau ada satu perowi yang matruk (yang harus ditingalkan) maka tidak ada pengaruhnya kualitas perowi lainnya sehingga hadits ini tidak bisa dijadikan penguat bagi hadits pertama tadi. Ringkasnya, hadits kedua dan ketiga adalah hadits maudhu’ (palsu) atau mendekati maudhu’. Dari pembahasan di atas, terlihat bahwa hadits pertama tadi memang memiliki beberapa penguat, tetapi sayangnya penguat-penguat tersebut tidak bisa mengangkatnya dari dho’if (lemah) menjadi hasan. Maka pernyataan sebagian ulama yang mengatakan bahwa hadits ini hasan adalah suatu kekeliruan. Syaikh Al Albani juga pada awalnya menilai hadits tentang adzan di telinga bayi adalah hadits yang hasan. Namun, akhirnya beliau meralat pendapat beliau ini sebagaimana beliau katakan dalam Silsilah Adh Dho’ifah no. 321. Jadi kesimpulannya, hadits yang membicarakan tentang adzan di telinga bayi adalah hadits yang lemah sehingga tidak bisa diamalkan. Seorang ahli hadits Mesir masa kini yaitu Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini hafizhohullah mengatakan, “Hadits yang menjelaskan adzan di telinga bayi adalah hadits yang lemah. Sedangkan suatu amalan secara sepakat tidak bisa ditetapkan dengan hadits lemah. Saya telah berusaha mencari dan membahas hadits ini, namun belum juga mendapatkan penguatnya (menjadi hasan).” (Al Insyirah fi Adabin Nikah, hal. 96, dinukil dari Hadiah Terindah untuk Si Buah Hati, Ustadz Abu Ubaidah, hal. 22-23) Penutup Dalam penutup kali ini, kami ingin menyampaikan bahwa memang dalam masalah adzan di telinga bayi terdapat khilaf (perselisihan pendapat). Sebagian ulama menyatakan dianjurkan dan sebagiannya lagi mengatakan bahwa amalan ini tidak ada tuntunannya. Dan setelah membahas penilaian hadits-hadits tentang dianjurkannya adzan di telinga bayi di atas terlihat bahwa semua hadits yang ada adalah hadits yang lemah bahkan maudhu’ (palsu). Kesimpulannya, hadits adzan di telinga bayi tidak bisa diamalkan sehingga amalan tersebut tidak dianjurkan. Jika ada yang mengatakan, “Kami ikut pendapat ulama yang membolehkan amalan ini.” Cukup kami sanggah, “Ingatlah saudaraku, di antara pendapat-pendapat yang ada pasti hanya satu yang benar. Coba engkau memperhatikan perkataan para salaf berikut ini. Ibnul Qosim mengatakan bahwa beliau mendengar Malik dan Al Laits berkata tentang masalah perbedaan pendapat di antara sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidaklah tepat perkataan orang-orang yang mengatakan bahwa khilaf (perbedaan pendapat) boleh-boleh saja (ada kelapangan). Tidaklah seperti anggapan mereka. Di antara pendapat-pendapat tadi pasti ada yang keliru dan ada benar.” Begitu pula Asyhab mengatakan bahwa Imam Malik ditanya mengenai orang yang mengambil hadits dari seorang yang terpercaya dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau ditanya, “Apakah engkau menganggap boleh-boleh saja ada perbedaan pendapat (dalam masalah ijtihadiyah, pen)?” Imam Malik lantas menjawab, “Tidak demikian. Demi Allah, yang diterima hanyalah pendapat yang benar. Pendapat yang benar hanyalah satu (dari berbagai pendapat ijtihad yang ada). Apakah mungkin ada dua pendapat yang saling bertentangan dikatakan semuanya benar [?] Tidak ada pendapat yang benar melainkan satu saja.” (Dinukil dari Shohih Fiqh Sunnah, 1/64)” Demikian suadaraku, penjelasan mengenai adzan di telinga bayi. Semoga dengan penjelasan pada posting kali ini, kaum muslimin mengetahui kekeliruan yang telah berlangsung lama di tengah-tengah mereka dan semoga mereka merujuk pada kebenaran. Semoga tulisan ini dapat memperbaiki kondisi kaum muslimin saat ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumman fa’ana bimaa ‘allamtana, wa ‘alimna maa yanfa’una wa zidnaa ‘ilmaa. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Keterangan: • Hadits shohih adalah hadist yang memenuhi syarat: semua periwayat dalam hadits tersebut adalah adil (baik agamanya), dhobith (kuat hafalannya), sanadnya bersambung, tidak menyelisihi riwayat yang lebih kuat, dan tidak ada illah (cacat). • Hadits hasan adalah hadits yang memenuhi syarat shohih di atas, namun ada kekurangan dari sisi dhobith (kuatnya hafalan). • Hadits dho’if (lemah) adalah hadits yang tidak memenuhi syarat shohih seperti sanadnya terputus, menyelisihi riwayat yang lebih kuat (lebih shohih) dan memiliki illah (cacat). • Hadits maudhu’ (palsu) adalah hadits yang salah satu perowinya dinilai kadzdzib (pendusta) yakni berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. • Hadits matruk (yang harus ditinggalkan) adalah hadits yang salah satu perowinya dituduh kadzib (berdusta).   Baca Juga: Mengazani Bayi yang Lahir Lewat Telepon Alasan Tidak Mengadzankan Bayi yang Lahir *** Panggang, Gunung Kidul, 28 Muharram 1430 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Muslim.Or.Id, dipublish ulang oleh Rumaysho.Com Tagsazan hadiah hari lahir

Burung Saja Bekerja untuk Meraih Rizki

Burung saja bekerja untuk meraih rizki … Lantas bagaimanakah lagi dengan manusia? Tawakkal yang hakiki haruslah diiring dengan usaha. Bukan hanya bersandar pada Allah Ta’ala … Dari Umar bin Al Khoththob radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ تَغْدُو خِمَاصاً وَتَرُوحُ بِطَاناً ”Seandainya kalian betul-betul bertawakkal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rizki sebagaimana burung mendapatkan rizki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang.”[1] Hadits di atas menjelaskan mengenai urgensi tawakkal. Ibnu Rajab mengatakan, ”Tawakkal adalah seutama-utama sebab untuk memperoleh rizki”.[2] Sebagaimana Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya.” (QS. Ath Tholaq: 3). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca ayat di atas kepada Abu Dzar Al Ghifariy. Lalu beliau berkata padanya, لَوْ أَنَّ النَّاسَ كُلَّهُمْ أَخَذُوْا بِهَا لَكَفَتْهُمْ ”Seandainya semua manusia mengambil nasehat ini, itu sudah akan mencukupi mereka.”[3] Yaitu seandainya manusia betul-betul bertakwa dan bertawakkal, maka sungguh Allah akan mencukupi urusan dunia dan agama mereka.[4] Al Qurtubi mengatakan, ”Barangsiapa menyerahkan urusannya sepenuhnya kepada Allah, maka Allah akan mencukupi kebutuhannya.”[5] Sedangkan tawakkal yang sebenarnya adalah menyandarkan hati pada Allah dalam usaha untuk memperoleh manfaat atau menolak bahaya, baik dalam urusan dunia maupun urusan akhirat seluruhnya. Dalam tawakkal, seseorang betul-betul menyandarkan diri pada Allah dan ia pun menyempurnakan keyakinan bahwa tidak ada yang memberi, menghalangi rizki, mendatangkan bahaya atau manfaat selain Allah semata. Itulah hakikat tawakkal yang disebutkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali[6]. Tawakkal Bukan Hanya Pasrah Sebagian orang seringkali salah kaprah dalam memahami tawakkal. Dikiranya tawakkal hanyalah sikap pasrah, tanpa ada usaha dan kerja sama sekali. Ini sungguh keliru. Tawakkal yang benar haruslah tercakup dua hal yaitu [1] penyandaran diri pada Allah dan [2] melakukan usaha. Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Usaha dengan anggota badan dalam melakukan sebab adalah suatu bentuk ketaatan pada Allah. Sedangkan bersandarnya hati pada Allah adalah termasuk keimanan.”[7] Di antara bukti bahwa tawakkal yang benar haruslah disertai dengan melakukan usaha adalah keadaan burung yang dijelaskan dalam hadits yang telah lewat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan bahwa burung tersebut bisa pulang dalam keadaan mendapatkan rizki dikarenakan ia juga melakukan usaha keluar di pagi harinya, disertai hatinya bersandar pada Allah. Al Munawi mengatakan, ”Burung itu pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali ketika sore dalam keadaan kenyang. Namun, usaha (sebab) itu bukanlah yang memberi rizki, yang memberi rizki adalah Allah Ta’ala. Hal ini menunjukkan bahwa tawakkal tidak harus meninggalkan usaha. Tawakkal haruslah dengan melakukan berbagai usaha yang akan membawa pada hasil yang diinginkan. Karena burung saja mendapatkan rizki dengan usaha. Sehingga hal ini menuntunkan pada kita untuk mencari rizki.[8] Allah subhanahu wa ta’ala dalam beberapa ayat juga menyuruh kita agar tidak meninggalkan usaha sebagaimana firman-Nya, وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ ”Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang.” (QS. Al Anfaal: 60). Juga firman-Nya, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah.” (QS. Al Jumu’ah: 10). Dalam ayat-ayat ini terlihat bahwa kita juga diperintahkan untuk melakukan usaha. Sahl At Tusturi mengatakan, ”Barangsiapa mencela usaha (meninggalkan sebab) maka dia telah mencela sunnatullah (ketentuan yang Allah tetapkan). Barangsiapa mencela tawakkal (tidak mau bersandar pada Allah) maka dia telah meninggalkan keimanan.”[9] Allah Memang yang Memberi Rizki Allah memang yang memberi rizki sebagaimana firman-Nya, وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.”(QS. Hud: 6). Ibnu Hajar Al ‘Asqolani mengatakan, “Namun hal ini bukan berarti seseorang boleh meninggalkan usaha dan bersandar pada apa yang diperoleh makhluk lainnya. Meninggalkan usaha sangat bertentangan dengan tawakkal itu sendiri.”[10] Imam Ahmad pernah ditanyakan mengenai seorang yang kerjaannya hanya duduk di rumah atau di masjid. Orang yang duduk-duduk tersebut pernah berkata, ”Aku tidak mengerjakan apa-apa. Rizkiku pasti  akan datang sendiri.” Imam Ahmad lantas mengatakan, ”Orang ini sungguh bodoh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda, إِنَّ اللَّه جَعَلَ رِزْقِي تَحْت ظِلّ رُمْحِي ”Allah menjadikan rizkiku di bawah bayangan tombakku.[11]”[12] Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Seandainya kalian betul-betul bertawakkal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rizki sebagaimana burung mendapatkan rizki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang”. Disebutkan dalam hadits ini bahwa burung tersebut pergi pada waktu pagi dan kembali pada waktu sore dalam rangka mencari rizki. Para sahabat pun berdagang. Mereka pun mengolah kurma. Yang patut dijadikan qudwah (teladan) adalah mereka (yaitu para sahabat).”[13] Semoga Allah memberkahi setiap rizki yang kita peroleh. Hanya kepada Allah sebaik-baik tempat menggantungkan diri. Referensi Utama: Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an, Al Qurtubhi, Mawqi’ Ya’sub. Fathul Bari, Ibnu Hajar ‘Al Asqolani, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379. Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H. Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah Tuhfatul Ahwadzi bisyarhi Jaami’ At Tirmidzi, Asy Syamilah.   Baca Juga: Meninggalkan Suap-Menyuap, Pintu Rizki Jadi Terbuka Merenungkan, Allah Maha Pemberi Rizki (1)   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di Panggang, Gunung Kidul, 18 Dzulhijah 1430 H   [1] HR. Ahmad (1/30), Tirmidzi no. 2344, Ibnu Majah no. 4164, dan Ibnu Hibban no. 402. Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no.310 mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Muqbil Al Wadi’i dalam Shohih Al Musnad no. 994 mengatakan bahwa hadits ini hasan. [2] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 516, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H. [3] HR. Ahmad, Ibnu Majah, An Nasa-i dalam Al Kubro. Dalam sanad hadits ini terdapat inqitho’ (terputus) sehingga hadits ini adalah hadits yang lemah (dho’if). Syaikh Al Albani dalam Dho’if Al Jami’ no. 6372 mengatakan bahwa hadits tersebut dho’if. Namun makna hadits ini shahih (benar) karena memiliki asal dari ayat al Qur’an dan hadits shahih. [4] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 516. [5] Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an, Al Qurtubhi, 18/161, Mawqi’ Ya’sub. [6] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 516, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H. [7] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 517. [8] Lihat Tuhfatul Ahwadzi bisyarhi Jaami’ At Tirmidzi, 7/7-8, Asy Syamilah [9] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 517. [10] Fathul Bari, Ibnu Hajar ‘Al Asqolani, 11/305, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379. [11] Maksud hadits ini adalah bahwa harta rampasan perang (ghonimah) itu halal bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al Muhallab mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki keistimewaan dibanding para Nabi sebelumnya yaitu dengan dihalalkannya ghonimah. Ghonimah inilah rizki bagi beliau.” (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 9/130, Asy Syamilah). Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan bahwa rizkinya yaitu ghonimah (harta rampasan perang) berasal dari kilatan pedangnya karena berperang dengan kaum kuffar. Artinya, beliau sendiri melakukan usaha yaitu berperang, baru dapatlah ghonimah. [12] HR. Ahmad, dari Ibnu ‘Umar. Sanad hadits ini shahih sebagaimana disebutkan Al ‘Iroqi dalam Takhrij Ahaditsil Ihya’, no. 1581. Dalam Shahih Al Jaami’ no. 2831, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [13] Fathul Bari, 11/305 Tagsrezeki tawakkal

Burung Saja Bekerja untuk Meraih Rizki

Burung saja bekerja untuk meraih rizki … Lantas bagaimanakah lagi dengan manusia? Tawakkal yang hakiki haruslah diiring dengan usaha. Bukan hanya bersandar pada Allah Ta’ala … Dari Umar bin Al Khoththob radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ تَغْدُو خِمَاصاً وَتَرُوحُ بِطَاناً ”Seandainya kalian betul-betul bertawakkal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rizki sebagaimana burung mendapatkan rizki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang.”[1] Hadits di atas menjelaskan mengenai urgensi tawakkal. Ibnu Rajab mengatakan, ”Tawakkal adalah seutama-utama sebab untuk memperoleh rizki”.[2] Sebagaimana Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya.” (QS. Ath Tholaq: 3). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca ayat di atas kepada Abu Dzar Al Ghifariy. Lalu beliau berkata padanya, لَوْ أَنَّ النَّاسَ كُلَّهُمْ أَخَذُوْا بِهَا لَكَفَتْهُمْ ”Seandainya semua manusia mengambil nasehat ini, itu sudah akan mencukupi mereka.”[3] Yaitu seandainya manusia betul-betul bertakwa dan bertawakkal, maka sungguh Allah akan mencukupi urusan dunia dan agama mereka.[4] Al Qurtubi mengatakan, ”Barangsiapa menyerahkan urusannya sepenuhnya kepada Allah, maka Allah akan mencukupi kebutuhannya.”[5] Sedangkan tawakkal yang sebenarnya adalah menyandarkan hati pada Allah dalam usaha untuk memperoleh manfaat atau menolak bahaya, baik dalam urusan dunia maupun urusan akhirat seluruhnya. Dalam tawakkal, seseorang betul-betul menyandarkan diri pada Allah dan ia pun menyempurnakan keyakinan bahwa tidak ada yang memberi, menghalangi rizki, mendatangkan bahaya atau manfaat selain Allah semata. Itulah hakikat tawakkal yang disebutkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali[6]. Tawakkal Bukan Hanya Pasrah Sebagian orang seringkali salah kaprah dalam memahami tawakkal. Dikiranya tawakkal hanyalah sikap pasrah, tanpa ada usaha dan kerja sama sekali. Ini sungguh keliru. Tawakkal yang benar haruslah tercakup dua hal yaitu [1] penyandaran diri pada Allah dan [2] melakukan usaha. Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Usaha dengan anggota badan dalam melakukan sebab adalah suatu bentuk ketaatan pada Allah. Sedangkan bersandarnya hati pada Allah adalah termasuk keimanan.”[7] Di antara bukti bahwa tawakkal yang benar haruslah disertai dengan melakukan usaha adalah keadaan burung yang dijelaskan dalam hadits yang telah lewat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan bahwa burung tersebut bisa pulang dalam keadaan mendapatkan rizki dikarenakan ia juga melakukan usaha keluar di pagi harinya, disertai hatinya bersandar pada Allah. Al Munawi mengatakan, ”Burung itu pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali ketika sore dalam keadaan kenyang. Namun, usaha (sebab) itu bukanlah yang memberi rizki, yang memberi rizki adalah Allah Ta’ala. Hal ini menunjukkan bahwa tawakkal tidak harus meninggalkan usaha. Tawakkal haruslah dengan melakukan berbagai usaha yang akan membawa pada hasil yang diinginkan. Karena burung saja mendapatkan rizki dengan usaha. Sehingga hal ini menuntunkan pada kita untuk mencari rizki.[8] Allah subhanahu wa ta’ala dalam beberapa ayat juga menyuruh kita agar tidak meninggalkan usaha sebagaimana firman-Nya, وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ ”Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang.” (QS. Al Anfaal: 60). Juga firman-Nya, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah.” (QS. Al Jumu’ah: 10). Dalam ayat-ayat ini terlihat bahwa kita juga diperintahkan untuk melakukan usaha. Sahl At Tusturi mengatakan, ”Barangsiapa mencela usaha (meninggalkan sebab) maka dia telah mencela sunnatullah (ketentuan yang Allah tetapkan). Barangsiapa mencela tawakkal (tidak mau bersandar pada Allah) maka dia telah meninggalkan keimanan.”[9] Allah Memang yang Memberi Rizki Allah memang yang memberi rizki sebagaimana firman-Nya, وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.”(QS. Hud: 6). Ibnu Hajar Al ‘Asqolani mengatakan, “Namun hal ini bukan berarti seseorang boleh meninggalkan usaha dan bersandar pada apa yang diperoleh makhluk lainnya. Meninggalkan usaha sangat bertentangan dengan tawakkal itu sendiri.”[10] Imam Ahmad pernah ditanyakan mengenai seorang yang kerjaannya hanya duduk di rumah atau di masjid. Orang yang duduk-duduk tersebut pernah berkata, ”Aku tidak mengerjakan apa-apa. Rizkiku pasti  akan datang sendiri.” Imam Ahmad lantas mengatakan, ”Orang ini sungguh bodoh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda, إِنَّ اللَّه جَعَلَ رِزْقِي تَحْت ظِلّ رُمْحِي ”Allah menjadikan rizkiku di bawah bayangan tombakku.[11]”[12] Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Seandainya kalian betul-betul bertawakkal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rizki sebagaimana burung mendapatkan rizki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang”. Disebutkan dalam hadits ini bahwa burung tersebut pergi pada waktu pagi dan kembali pada waktu sore dalam rangka mencari rizki. Para sahabat pun berdagang. Mereka pun mengolah kurma. Yang patut dijadikan qudwah (teladan) adalah mereka (yaitu para sahabat).”[13] Semoga Allah memberkahi setiap rizki yang kita peroleh. Hanya kepada Allah sebaik-baik tempat menggantungkan diri. Referensi Utama: Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an, Al Qurtubhi, Mawqi’ Ya’sub. Fathul Bari, Ibnu Hajar ‘Al Asqolani, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379. Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H. Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah Tuhfatul Ahwadzi bisyarhi Jaami’ At Tirmidzi, Asy Syamilah.   Baca Juga: Meninggalkan Suap-Menyuap, Pintu Rizki Jadi Terbuka Merenungkan, Allah Maha Pemberi Rizki (1)   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di Panggang, Gunung Kidul, 18 Dzulhijah 1430 H   [1] HR. Ahmad (1/30), Tirmidzi no. 2344, Ibnu Majah no. 4164, dan Ibnu Hibban no. 402. Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no.310 mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Muqbil Al Wadi’i dalam Shohih Al Musnad no. 994 mengatakan bahwa hadits ini hasan. [2] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 516, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H. [3] HR. Ahmad, Ibnu Majah, An Nasa-i dalam Al Kubro. Dalam sanad hadits ini terdapat inqitho’ (terputus) sehingga hadits ini adalah hadits yang lemah (dho’if). Syaikh Al Albani dalam Dho’if Al Jami’ no. 6372 mengatakan bahwa hadits tersebut dho’if. Namun makna hadits ini shahih (benar) karena memiliki asal dari ayat al Qur’an dan hadits shahih. [4] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 516. [5] Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an, Al Qurtubhi, 18/161, Mawqi’ Ya’sub. [6] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 516, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H. [7] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 517. [8] Lihat Tuhfatul Ahwadzi bisyarhi Jaami’ At Tirmidzi, 7/7-8, Asy Syamilah [9] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 517. [10] Fathul Bari, Ibnu Hajar ‘Al Asqolani, 11/305, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379. [11] Maksud hadits ini adalah bahwa harta rampasan perang (ghonimah) itu halal bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al Muhallab mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki keistimewaan dibanding para Nabi sebelumnya yaitu dengan dihalalkannya ghonimah. Ghonimah inilah rizki bagi beliau.” (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 9/130, Asy Syamilah). Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan bahwa rizkinya yaitu ghonimah (harta rampasan perang) berasal dari kilatan pedangnya karena berperang dengan kaum kuffar. Artinya, beliau sendiri melakukan usaha yaitu berperang, baru dapatlah ghonimah. [12] HR. Ahmad, dari Ibnu ‘Umar. Sanad hadits ini shahih sebagaimana disebutkan Al ‘Iroqi dalam Takhrij Ahaditsil Ihya’, no. 1581. Dalam Shahih Al Jaami’ no. 2831, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [13] Fathul Bari, 11/305 Tagsrezeki tawakkal
Burung saja bekerja untuk meraih rizki … Lantas bagaimanakah lagi dengan manusia? Tawakkal yang hakiki haruslah diiring dengan usaha. Bukan hanya bersandar pada Allah Ta’ala … Dari Umar bin Al Khoththob radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ تَغْدُو خِمَاصاً وَتَرُوحُ بِطَاناً ”Seandainya kalian betul-betul bertawakkal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rizki sebagaimana burung mendapatkan rizki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang.”[1] Hadits di atas menjelaskan mengenai urgensi tawakkal. Ibnu Rajab mengatakan, ”Tawakkal adalah seutama-utama sebab untuk memperoleh rizki”.[2] Sebagaimana Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya.” (QS. Ath Tholaq: 3). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca ayat di atas kepada Abu Dzar Al Ghifariy. Lalu beliau berkata padanya, لَوْ أَنَّ النَّاسَ كُلَّهُمْ أَخَذُوْا بِهَا لَكَفَتْهُمْ ”Seandainya semua manusia mengambil nasehat ini, itu sudah akan mencukupi mereka.”[3] Yaitu seandainya manusia betul-betul bertakwa dan bertawakkal, maka sungguh Allah akan mencukupi urusan dunia dan agama mereka.[4] Al Qurtubi mengatakan, ”Barangsiapa menyerahkan urusannya sepenuhnya kepada Allah, maka Allah akan mencukupi kebutuhannya.”[5] Sedangkan tawakkal yang sebenarnya adalah menyandarkan hati pada Allah dalam usaha untuk memperoleh manfaat atau menolak bahaya, baik dalam urusan dunia maupun urusan akhirat seluruhnya. Dalam tawakkal, seseorang betul-betul menyandarkan diri pada Allah dan ia pun menyempurnakan keyakinan bahwa tidak ada yang memberi, menghalangi rizki, mendatangkan bahaya atau manfaat selain Allah semata. Itulah hakikat tawakkal yang disebutkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali[6]. Tawakkal Bukan Hanya Pasrah Sebagian orang seringkali salah kaprah dalam memahami tawakkal. Dikiranya tawakkal hanyalah sikap pasrah, tanpa ada usaha dan kerja sama sekali. Ini sungguh keliru. Tawakkal yang benar haruslah tercakup dua hal yaitu [1] penyandaran diri pada Allah dan [2] melakukan usaha. Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Usaha dengan anggota badan dalam melakukan sebab adalah suatu bentuk ketaatan pada Allah. Sedangkan bersandarnya hati pada Allah adalah termasuk keimanan.”[7] Di antara bukti bahwa tawakkal yang benar haruslah disertai dengan melakukan usaha adalah keadaan burung yang dijelaskan dalam hadits yang telah lewat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan bahwa burung tersebut bisa pulang dalam keadaan mendapatkan rizki dikarenakan ia juga melakukan usaha keluar di pagi harinya, disertai hatinya bersandar pada Allah. Al Munawi mengatakan, ”Burung itu pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali ketika sore dalam keadaan kenyang. Namun, usaha (sebab) itu bukanlah yang memberi rizki, yang memberi rizki adalah Allah Ta’ala. Hal ini menunjukkan bahwa tawakkal tidak harus meninggalkan usaha. Tawakkal haruslah dengan melakukan berbagai usaha yang akan membawa pada hasil yang diinginkan. Karena burung saja mendapatkan rizki dengan usaha. Sehingga hal ini menuntunkan pada kita untuk mencari rizki.[8] Allah subhanahu wa ta’ala dalam beberapa ayat juga menyuruh kita agar tidak meninggalkan usaha sebagaimana firman-Nya, وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ ”Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang.” (QS. Al Anfaal: 60). Juga firman-Nya, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah.” (QS. Al Jumu’ah: 10). Dalam ayat-ayat ini terlihat bahwa kita juga diperintahkan untuk melakukan usaha. Sahl At Tusturi mengatakan, ”Barangsiapa mencela usaha (meninggalkan sebab) maka dia telah mencela sunnatullah (ketentuan yang Allah tetapkan). Barangsiapa mencela tawakkal (tidak mau bersandar pada Allah) maka dia telah meninggalkan keimanan.”[9] Allah Memang yang Memberi Rizki Allah memang yang memberi rizki sebagaimana firman-Nya, وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.”(QS. Hud: 6). Ibnu Hajar Al ‘Asqolani mengatakan, “Namun hal ini bukan berarti seseorang boleh meninggalkan usaha dan bersandar pada apa yang diperoleh makhluk lainnya. Meninggalkan usaha sangat bertentangan dengan tawakkal itu sendiri.”[10] Imam Ahmad pernah ditanyakan mengenai seorang yang kerjaannya hanya duduk di rumah atau di masjid. Orang yang duduk-duduk tersebut pernah berkata, ”Aku tidak mengerjakan apa-apa. Rizkiku pasti  akan datang sendiri.” Imam Ahmad lantas mengatakan, ”Orang ini sungguh bodoh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda, إِنَّ اللَّه جَعَلَ رِزْقِي تَحْت ظِلّ رُمْحِي ”Allah menjadikan rizkiku di bawah bayangan tombakku.[11]”[12] Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Seandainya kalian betul-betul bertawakkal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rizki sebagaimana burung mendapatkan rizki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang”. Disebutkan dalam hadits ini bahwa burung tersebut pergi pada waktu pagi dan kembali pada waktu sore dalam rangka mencari rizki. Para sahabat pun berdagang. Mereka pun mengolah kurma. Yang patut dijadikan qudwah (teladan) adalah mereka (yaitu para sahabat).”[13] Semoga Allah memberkahi setiap rizki yang kita peroleh. Hanya kepada Allah sebaik-baik tempat menggantungkan diri. Referensi Utama: Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an, Al Qurtubhi, Mawqi’ Ya’sub. Fathul Bari, Ibnu Hajar ‘Al Asqolani, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379. Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H. Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah Tuhfatul Ahwadzi bisyarhi Jaami’ At Tirmidzi, Asy Syamilah.   Baca Juga: Meninggalkan Suap-Menyuap, Pintu Rizki Jadi Terbuka Merenungkan, Allah Maha Pemberi Rizki (1)   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di Panggang, Gunung Kidul, 18 Dzulhijah 1430 H   [1] HR. Ahmad (1/30), Tirmidzi no. 2344, Ibnu Majah no. 4164, dan Ibnu Hibban no. 402. Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no.310 mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Muqbil Al Wadi’i dalam Shohih Al Musnad no. 994 mengatakan bahwa hadits ini hasan. [2] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 516, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H. [3] HR. Ahmad, Ibnu Majah, An Nasa-i dalam Al Kubro. Dalam sanad hadits ini terdapat inqitho’ (terputus) sehingga hadits ini adalah hadits yang lemah (dho’if). Syaikh Al Albani dalam Dho’if Al Jami’ no. 6372 mengatakan bahwa hadits tersebut dho’if. Namun makna hadits ini shahih (benar) karena memiliki asal dari ayat al Qur’an dan hadits shahih. [4] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 516. [5] Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an, Al Qurtubhi, 18/161, Mawqi’ Ya’sub. [6] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 516, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H. [7] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 517. [8] Lihat Tuhfatul Ahwadzi bisyarhi Jaami’ At Tirmidzi, 7/7-8, Asy Syamilah [9] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 517. [10] Fathul Bari, Ibnu Hajar ‘Al Asqolani, 11/305, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379. [11] Maksud hadits ini adalah bahwa harta rampasan perang (ghonimah) itu halal bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al Muhallab mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki keistimewaan dibanding para Nabi sebelumnya yaitu dengan dihalalkannya ghonimah. Ghonimah inilah rizki bagi beliau.” (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 9/130, Asy Syamilah). Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan bahwa rizkinya yaitu ghonimah (harta rampasan perang) berasal dari kilatan pedangnya karena berperang dengan kaum kuffar. Artinya, beliau sendiri melakukan usaha yaitu berperang, baru dapatlah ghonimah. [12] HR. Ahmad, dari Ibnu ‘Umar. Sanad hadits ini shahih sebagaimana disebutkan Al ‘Iroqi dalam Takhrij Ahaditsil Ihya’, no. 1581. Dalam Shahih Al Jaami’ no. 2831, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [13] Fathul Bari, 11/305 Tagsrezeki tawakkal


Burung saja bekerja untuk meraih rizki … Lantas bagaimanakah lagi dengan manusia? Tawakkal yang hakiki haruslah diiring dengan usaha. Bukan hanya bersandar pada Allah Ta’ala … Dari Umar bin Al Khoththob radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ تَغْدُو خِمَاصاً وَتَرُوحُ بِطَاناً ”Seandainya kalian betul-betul bertawakkal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rizki sebagaimana burung mendapatkan rizki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang.”[1] Hadits di atas menjelaskan mengenai urgensi tawakkal. Ibnu Rajab mengatakan, ”Tawakkal adalah seutama-utama sebab untuk memperoleh rizki”.[2] Sebagaimana Allah Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya.” (QS. Ath Tholaq: 3). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca ayat di atas kepada Abu Dzar Al Ghifariy. Lalu beliau berkata padanya, لَوْ أَنَّ النَّاسَ كُلَّهُمْ أَخَذُوْا بِهَا لَكَفَتْهُمْ ”Seandainya semua manusia mengambil nasehat ini, itu sudah akan mencukupi mereka.”[3] Yaitu seandainya manusia betul-betul bertakwa dan bertawakkal, maka sungguh Allah akan mencukupi urusan dunia dan agama mereka.[4] Al Qurtubi mengatakan, ”Barangsiapa menyerahkan urusannya sepenuhnya kepada Allah, maka Allah akan mencukupi kebutuhannya.”[5] Sedangkan tawakkal yang sebenarnya adalah menyandarkan hati pada Allah dalam usaha untuk memperoleh manfaat atau menolak bahaya, baik dalam urusan dunia maupun urusan akhirat seluruhnya. Dalam tawakkal, seseorang betul-betul menyandarkan diri pada Allah dan ia pun menyempurnakan keyakinan bahwa tidak ada yang memberi, menghalangi rizki, mendatangkan bahaya atau manfaat selain Allah semata. Itulah hakikat tawakkal yang disebutkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali[6]. Tawakkal Bukan Hanya Pasrah Sebagian orang seringkali salah kaprah dalam memahami tawakkal. Dikiranya tawakkal hanyalah sikap pasrah, tanpa ada usaha dan kerja sama sekali. Ini sungguh keliru. Tawakkal yang benar haruslah tercakup dua hal yaitu [1] penyandaran diri pada Allah dan [2] melakukan usaha. Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Usaha dengan anggota badan dalam melakukan sebab adalah suatu bentuk ketaatan pada Allah. Sedangkan bersandarnya hati pada Allah adalah termasuk keimanan.”[7] Di antara bukti bahwa tawakkal yang benar haruslah disertai dengan melakukan usaha adalah keadaan burung yang dijelaskan dalam hadits yang telah lewat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan bahwa burung tersebut bisa pulang dalam keadaan mendapatkan rizki dikarenakan ia juga melakukan usaha keluar di pagi harinya, disertai hatinya bersandar pada Allah. Al Munawi mengatakan, ”Burung itu pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali ketika sore dalam keadaan kenyang. Namun, usaha (sebab) itu bukanlah yang memberi rizki, yang memberi rizki adalah Allah Ta’ala. Hal ini menunjukkan bahwa tawakkal tidak harus meninggalkan usaha. Tawakkal haruslah dengan melakukan berbagai usaha yang akan membawa pada hasil yang diinginkan. Karena burung saja mendapatkan rizki dengan usaha. Sehingga hal ini menuntunkan pada kita untuk mencari rizki.[8] Allah subhanahu wa ta’ala dalam beberapa ayat juga menyuruh kita agar tidak meninggalkan usaha sebagaimana firman-Nya, وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ ”Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang.” (QS. Al Anfaal: 60). Juga firman-Nya, فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah.” (QS. Al Jumu’ah: 10). Dalam ayat-ayat ini terlihat bahwa kita juga diperintahkan untuk melakukan usaha. Sahl At Tusturi mengatakan, ”Barangsiapa mencela usaha (meninggalkan sebab) maka dia telah mencela sunnatullah (ketentuan yang Allah tetapkan). Barangsiapa mencela tawakkal (tidak mau bersandar pada Allah) maka dia telah meninggalkan keimanan.”[9] Allah Memang yang Memberi Rizki Allah memang yang memberi rizki sebagaimana firman-Nya, وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.”(QS. Hud: 6). Ibnu Hajar Al ‘Asqolani mengatakan, “Namun hal ini bukan berarti seseorang boleh meninggalkan usaha dan bersandar pada apa yang diperoleh makhluk lainnya. Meninggalkan usaha sangat bertentangan dengan tawakkal itu sendiri.”[10] Imam Ahmad pernah ditanyakan mengenai seorang yang kerjaannya hanya duduk di rumah atau di masjid. Orang yang duduk-duduk tersebut pernah berkata, ”Aku tidak mengerjakan apa-apa. Rizkiku pasti  akan datang sendiri.” Imam Ahmad lantas mengatakan, ”Orang ini sungguh bodoh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda, إِنَّ اللَّه جَعَلَ رِزْقِي تَحْت ظِلّ رُمْحِي ”Allah menjadikan rizkiku di bawah bayangan tombakku.[11]”[12] Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Seandainya kalian betul-betul bertawakkal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rizki sebagaimana burung mendapatkan rizki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang”. Disebutkan dalam hadits ini bahwa burung tersebut pergi pada waktu pagi dan kembali pada waktu sore dalam rangka mencari rizki. Para sahabat pun berdagang. Mereka pun mengolah kurma. Yang patut dijadikan qudwah (teladan) adalah mereka (yaitu para sahabat).”[13] Semoga Allah memberkahi setiap rizki yang kita peroleh. Hanya kepada Allah sebaik-baik tempat menggantungkan diri. Referensi Utama: Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an, Al Qurtubhi, Mawqi’ Ya’sub. Fathul Bari, Ibnu Hajar ‘Al Asqolani, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379. Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H. Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah Tuhfatul Ahwadzi bisyarhi Jaami’ At Tirmidzi, Asy Syamilah.   Baca Juga: Meninggalkan Suap-Menyuap, Pintu Rizki Jadi Terbuka Merenungkan, Allah Maha Pemberi Rizki (1)   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun di Panggang, Gunung Kidul, 18 Dzulhijah 1430 H   [1] HR. Ahmad (1/30), Tirmidzi no. 2344, Ibnu Majah no. 4164, dan Ibnu Hibban no. 402. Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no.310 mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Muqbil Al Wadi’i dalam Shohih Al Musnad no. 994 mengatakan bahwa hadits ini hasan. [2] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 516, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H. [3] HR. Ahmad, Ibnu Majah, An Nasa-i dalam Al Kubro. Dalam sanad hadits ini terdapat inqitho’ (terputus) sehingga hadits ini adalah hadits yang lemah (dho’if). Syaikh Al Albani dalam Dho’if Al Jami’ no. 6372 mengatakan bahwa hadits tersebut dho’if. Namun makna hadits ini shahih (benar) karena memiliki asal dari ayat al Qur’an dan hadits shahih. [4] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 516. [5] Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an, Al Qurtubhi, 18/161, Mawqi’ Ya’sub. [6] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 516, Darul Muayyid, cetakan pertama, 1424 H. [7] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 517. [8] Lihat Tuhfatul Ahwadzi bisyarhi Jaami’ At Tirmidzi, 7/7-8, Asy Syamilah [9] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 517. [10] Fathul Bari, Ibnu Hajar ‘Al Asqolani, 11/305, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379. [11] Maksud hadits ini adalah bahwa harta rampasan perang (ghonimah) itu halal bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al Muhallab mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki keistimewaan dibanding para Nabi sebelumnya yaitu dengan dihalalkannya ghonimah. Ghonimah inilah rizki bagi beliau.” (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 9/130, Asy Syamilah). Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan bahwa rizkinya yaitu ghonimah (harta rampasan perang) berasal dari kilatan pedangnya karena berperang dengan kaum kuffar. Artinya, beliau sendiri melakukan usaha yaitu berperang, baru dapatlah ghonimah. [12] HR. Ahmad, dari Ibnu ‘Umar. Sanad hadits ini shahih sebagaimana disebutkan Al ‘Iroqi dalam Takhrij Ahaditsil Ihya’, no. 1581. Dalam Shahih Al Jaami’ no. 2831, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [13] Fathul Bari, 11/305 Tagsrezeki tawakkal

Keringanan Ketika Turun Hujan: Dibolehkan Meninggalkan Shalat Jamaah

Ada keringanan ketika turun hujan, dibolehkan meninggalkan shalat Jamaah. Shalat jamaah adalah suatu kewajiban (fardhu ‘ain) –bagi kaum pria[1]– sebagaimana pendapat ‘Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan Al Bashri, Abu ‘Amr Al Awza’i, Abu Tsaur, Al Imam Ahmad (yang nampak dari pendapatnya) dan pendapat Imam Asy Syafi’i dalam Mukhtashor Al Muzanniy. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Adapun shalat jamaah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada udzur.” [2] Di antara dalil wajibnya shalat jamaah bagi setiap pria, yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ يُحْتَطَبُ ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ ”Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan shalat yang telah dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju orang-orang yang tidak mengikuti sholat jamaah, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka”.[3] Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memperingatkan keras pria yang meninggalkan shalat jamaah yaitu ingin membakar rumah mereka. Hal ini tentu menunjukkan bahwa shalat jamaah adalah wajib. Namun ada beberapa udzur yang membolehkan seseorang meninggalkan shalat jamaah, di antaranya apabila terjadi hujan. Hujan yang membuat seseorang mendapatkan keringanan adalah hujan yang membuat kesulitan untuk ke masjid.[4] An Nawawi dalam Shohih Muslim membawakan bab ’Shalat di Rumah Ketika Hujan’, lalu beliau membawakan beberapa hadits berikut[5]. [Hadits pertama] عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلاَةِ فِى لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ فَقَالَ أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ. ثُمَّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ ذَاتُ مَطَرٍ يَقُولُ « أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ ». Nafi’ berkata bahwa Ibnu Umar pernah beradzan ketika shalat di waktu malam yang dingin dan berangin. Kemudian beliau mengatakan “Alaa shollu fir rihaal” [hendaklah kalian shalat di rumah kalian]. Kemudian beliau mengatakan, ”Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mu’adzin ketika keadaan malam itu dingin dan berhujan, untuk mengucapkan “Alaa shollu fir rihaal” [hendaklah kalian shalat di rumah kalian].”[6] [Hadits kedua] حَدَّثَنِى نَافِعٌ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ نَادَى بِالصَّلاَةِ فِى لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ وَمَطَرٍ فَقَالَ فِى آخِرِ نِدَائِهِ أَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ. ثُمَّ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ أَوْ ذَاتُ مَطَرٍ فِى السَّفَرِ أَنْ يَقُولَ أَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ. Dari Nafi’, dari Ibnu Umar bahwasanya dia pernah beradzan untuk shalat di malam yang dingin, berangin kencang dan hujan, kemudian dia mengatakan di akhir adzan, “Alaa shollu fi rihaalikum, alaa shollu fir rihaal” [Hendaklah shalat di rumah kalian, hendaklah shalat di rumah kalian]’. Kemudian beliau mengatakan, ”Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam biasa menyuruh muadzin, apabila cuaca malam dingin dan berhujan ketika beliau bersafar (perjalanan jauh) agar mengumandangkan, “Alaa shollu fi rihaalikum” [Hendaklah shalat di kendaraan kalian masing-masing]’.[7] [Hadits ketiga] عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ نَادَى بِالصَّلاَةِ بِضَجْنَانَ ثُمَّ ذَكَرَ بِمِثْلِهِ وَقَالَ أَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ. وَلَمْ يُعِدْ ثَانِيَةً أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ. Dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwasanya beliau pernah mengumandangkan adzan di Dhojnan[8], -kemudian perawi menyebutkan redaksi hadits sebagaimana di atas hanya bedanya dalam riwayat ini disebutkan bahwa Ibnu Umar mengatakan, “Alaa shollu fii rihaalikum [Hendaklah shalat di kendaraan kalian masing-masing]” hanya sekali-’.[9] [Hadits keempat] عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَمُطِرْنَا فَقَالَ « لِيُصَلِّ مَنْ شَاءَ مِنْكُمْ فِى رَحْلِهِ ». Dari Jabir, beliau berkata,”Kami keluar untuk bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ketika hujan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau, silakan mengerjakan shalat di rihal [kendaraannya masing-masing]”.[10] [Hadits kelima] عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِى يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلاَ تَقُلْ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ قُلْ صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ – قَالَ – فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّى إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّى كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِى الطِّينِ وَالدَّحْضِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, beliau mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan, ”Apabila engkau mengucapkan ’Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ’Hayya ’alash sholaah’. Tetapi ucapkanlah ’Sholluu fii buyutikum’ [Sholatlah di rumah kalian]. Lalu perawi mengatakan, ”Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut”. Lalu Ibnu Abbas mengatakan, ”Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini. Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.” Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas mengatakan, ”Orang yang lebih baik dariku telah melakukan hal ini yaitu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.”[11] An Nawawi -semoga Allah merahmati beliau- menjelaskan, ”Dari hadits di atas terdapat dalil tentang keringanan untuk tidak melakukan shalat jamaah ketika turun hujan dan ini termasuk udzur (halangan) untuk meninggalkan shalat jamaah. Dan shalat jamaah -sebagaimana yang dipilih oleh ulama Syafi’iyyah- adalah shalat yang mu’akkad (betul-betul ditekankan) apabila tidak ada udzur[12]. Dan tidak mengikuti shalat jamaah dalam kondisi seperti ini adalah suatu hal yang disyari’atkan (diperbolehkan) bagi orang yang susah dan sulit melakukannya. Hal ini berdasarkan riwayat lainnya, ”Siapa yang mau, silahkan mengerjakan shalat di rihal [kendaraannya masing-masing.”[13] Sayid Sabiq -semoga Allah merahmati beliau- dalam Fiqh Sunnah menyebutkan salah satu sebab yang membolehkan tidak ikut shalat berjamaah adalah cuaca yang dingin dan hujan. Lalu beliau membawakan perkataan Ibnu Baththol yang menyatakan bahwa ini adalah ijma’ (kesepakatan para ulama).[14] Ibnu Baththol mengatakan, أَجْمَعَ العُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ التَّخَلُّفَ عَنِ الجَمَاعَةِ فِي شِدَّةِ المَطَرِ وَالظُّلُمَةِ وَالرِّيْحِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ، مُبَاحٌ. ”Para ulama bersepakat (ijma’) bahwa meninggalkan shalat berjamaah ketika hujan deras, malam yang gelap dan berangin kencang dan udzur (halangan) lainnya adalah boleh.”[15] Daftar Isi tutup 1. Apa Saja Lafadz Tambahan Adzan Ketika Hujan? 2. Lalu Di Manakah Letak Lafadz “Ala Shollu Fii Buyutikum”? 3. Ketika Hujan yang Menyulitkan Boleh Untuk Tidak Shalat Jum’at 3.1. Akan Tetapi, Jika Pergi Ke Masjid untuk Berjamaah itu Lebih Afdhol Apa Saja Lafadz Tambahan Adzan Ketika Hujan? Dari hadits-hadits yang dibawakan oleh Imam Muslim di atas dapat kita simpulkan, ada beberapa lafadz tambahan adzan ketika kondisi hujan, dingin, berangin kencang, dan tanah yang penuh lumpur baik ketika mukim maupun safar : أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ (Alaa shollu fir rihaal artinya Hendaklah shalat di rumah (kalian)) أَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ (Alaa shollu fir rihaal artinya Hendaklah shalat di rumah kalian) صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ (Sholluu fii buyutikum artinya Sholatlah di rumah kalian) Lalu Di Manakah Letak Lafadz “Ala Shollu Fii Buyutikum”? Letak ketiga lafadz di atas bisa di tengah adzan (menggantikan lafadz ‘hayya ‘alash sholah’) atau pun di akhir adzan.  Lafadz tersebut dapat terletak di akhir adzan sebagaimana terdapat dalam hadits kedua, dari Ibnu ‘Umar. Dan lafadz tersebut dapat juga terletak di tengah adzan dan mengganti lafadz “hayya ‘alash sholah” sebagaimana terdapat dalam hadits kelima, dari Ibnu ‘Abbas. An Nawawi rahimahullah menjelaskan, ”Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengucapkan “Alaa shollu fii rihalikum” di tengah adzan. Dan dalam hadits Ibnu Umar, beliau mengucapkan lafadz ini di akhir adzannya. Dan dua cara seperti ini dibolehkan, sebagaimana perkataan Imam Syafi’i –rahimahullah– dalam kitab Al Umm pada Bab Adzan, begitu juga pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah. Lafadz ini boleh diucapkan setelah adzan maupun di tengah-tengah adzan karena terdapat dalil mengenai dua model ini. Akan tetapi, sesudah adzan lebih baik agar lafadz adzan yang biasa diucapkan tetap ada. Di antara ulama syafi’iyyah yang mengatakan bahwa lafadz ini tidak boleh diucapkan kecuali setelah adzan. Pendapat seperti ini lemah karena bertentangan dengan hadits Ibnu ’Abbas yang jelas-jelas tegas. Dan tidak ada pertentangan antara hadits Ibnu ’Abbas dan hadits Ibnu ’Umar. Karena hadits yang satu dilakukan pada satu waktu dan hadits lain pada waktu lainnya. Kesimpulannya kedua cara ini benar.”[16] Ketika Hujan yang Menyulitkan Boleh Untuk Tidak Shalat Jum’at Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas yang telah disebutkan dalam hadits kelima di atas. Beliau mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan, ”Apabila engkau mengucapkan ’Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ’Hayya ’alash sholaah’. Tetapi ucapkanlah ’Sholluu fii buyutikum’ [Sholatlah di rumah kalian]. Lalu perawi mengatakan, ”Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut”. Lalu Ibnu Abbas mengatakan, ”Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini. Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.”[17] Dari hadits Ibnu Abbas ini terdapat dalil mengenai gugurnya kewajiban shalat Jum’at ketika hujan. An Nawawi menjelaskan, وَفِي هَذَا الْحَدِيث دَلِيل عَلَى سُقُوط الْجُمُعَة بِعُذْرِ الْمَطَر وَنَحْوه ، وَهُوَ مَذْهَبنَا وَمَذْهَب آخَرِينَ ، وَعَنْ مَالِك رَحِمَهُ اللَّه تَعَالَى خِلَافه . وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ ”Dalam hadits ini terdapat dalil mengenai gugurnya kewajiban shalat Jum’at karena udzur (halangan) hujan dan semacamnya. Dan inilah pendapat madzhab kami (Syafi’iyyah) dan  madzhab lainnya. Dan yang menyelisihi pendapat ini adalah Imam Malik rahimahullah. Wallahu Ta’ala a’lam bish showab.[18] Akan Tetapi, Jika Pergi Ke Masjid untuk Berjamaah itu Lebih Afdhol Syaikh Abu Malik –penulis Shahih Fiqh Sunnah–[19] mengatakan, ”Akan tetapi yang lebih afdhol (lebih utama) adalah pergi ke masjid untuk berjamaah. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri. Beliau berkata, جَاءَتْ سَحَابَةٌ فَمَطَرَتْ حَتَّى سَالَ السَّقْفُ ، وَكَانَ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ ، فَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَسْجُدُ فِى الْمَاءِ وَالطِّينِ ، حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ فِى جَبْهَتِهِ ”Tatkala awan muncul, turunlah hujan hingga membasahi genteng (atap) –genteng tersebut terbuat dari pelepah kurma- kemudian shalat ditegakkan. Lalu saya melihat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam sujud di atas air dan lumpur sehingga saya melihat bekas lumpur di dahinya.”[20] Maka dari hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam masih tetap melaksanakan shalat berjamaah di masjid meskipun harus bersujud di atas lumpur dan air. Insya Allah, pada posting selanjutnya kami akan membahas bentuk keringanan lainnya di musim penghujan. Semoga Allah mudahkan.   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   Baca Juga: Munafik Karena Tidak Shalat Jamaah di Masjid Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid [1] Shalat jamaah tidaklah wajib bagi wanita dan ini berdasarkan kesepatakan para ulama kaum muslimin. Akan tetapi, shalat jamaah tetap disyari’atkan bagi wanita -secara global- menurut mayoritas para ulama. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 1/508, Al Maktabah At Taufiqiyah. [2] Lihat Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, hal. 107, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1426 H. [3] HR. Bukhari no. 644 dan Muslim no. 651. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/511. [5] Sengaja kami hapus awal sanadnya. [6] HR. Muslim no. 697. [7] HR. Muslim no. 697. [8] Ibnu Hazm mengatakan bahwa Dhojnan adalah suatu daerah di antara Mekah dan Madinah. (Muhalla, 3/162, Mawqi’ Ya’sub) [9] HR. Muslim no. 697. [10] HR. Muslim no. 698. [11] HR. Muslim no. 699. [12] Pendapat yang lebih kuat, shalat jamaah adalah fardhu ‘ain –bagi kaum pria- sebagaimana telah kami singgung sebelumnya. [13] Syarh Muslim, 5/207. [14] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, 1/234-235, Mawqi’ Ya’sub. [15] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/364. [16] Syarh Muslim, 5/207. [17] HR. Muslim no. 699. [18] Syarh Muslim, 5/208. [19] Shahih Fiqh Sunnah, 1/512. [20] HR. Bukhari no. 669 dan Muslim no. 1167. Tagshujan shalat jamaah

Keringanan Ketika Turun Hujan: Dibolehkan Meninggalkan Shalat Jamaah

Ada keringanan ketika turun hujan, dibolehkan meninggalkan shalat Jamaah. Shalat jamaah adalah suatu kewajiban (fardhu ‘ain) –bagi kaum pria[1]– sebagaimana pendapat ‘Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan Al Bashri, Abu ‘Amr Al Awza’i, Abu Tsaur, Al Imam Ahmad (yang nampak dari pendapatnya) dan pendapat Imam Asy Syafi’i dalam Mukhtashor Al Muzanniy. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Adapun shalat jamaah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada udzur.” [2] Di antara dalil wajibnya shalat jamaah bagi setiap pria, yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ يُحْتَطَبُ ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ ”Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan shalat yang telah dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju orang-orang yang tidak mengikuti sholat jamaah, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka”.[3] Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memperingatkan keras pria yang meninggalkan shalat jamaah yaitu ingin membakar rumah mereka. Hal ini tentu menunjukkan bahwa shalat jamaah adalah wajib. Namun ada beberapa udzur yang membolehkan seseorang meninggalkan shalat jamaah, di antaranya apabila terjadi hujan. Hujan yang membuat seseorang mendapatkan keringanan adalah hujan yang membuat kesulitan untuk ke masjid.[4] An Nawawi dalam Shohih Muslim membawakan bab ’Shalat di Rumah Ketika Hujan’, lalu beliau membawakan beberapa hadits berikut[5]. [Hadits pertama] عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلاَةِ فِى لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ فَقَالَ أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ. ثُمَّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ ذَاتُ مَطَرٍ يَقُولُ « أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ ». Nafi’ berkata bahwa Ibnu Umar pernah beradzan ketika shalat di waktu malam yang dingin dan berangin. Kemudian beliau mengatakan “Alaa shollu fir rihaal” [hendaklah kalian shalat di rumah kalian]. Kemudian beliau mengatakan, ”Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mu’adzin ketika keadaan malam itu dingin dan berhujan, untuk mengucapkan “Alaa shollu fir rihaal” [hendaklah kalian shalat di rumah kalian].”[6] [Hadits kedua] حَدَّثَنِى نَافِعٌ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ نَادَى بِالصَّلاَةِ فِى لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ وَمَطَرٍ فَقَالَ فِى آخِرِ نِدَائِهِ أَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ. ثُمَّ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ أَوْ ذَاتُ مَطَرٍ فِى السَّفَرِ أَنْ يَقُولَ أَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ. Dari Nafi’, dari Ibnu Umar bahwasanya dia pernah beradzan untuk shalat di malam yang dingin, berangin kencang dan hujan, kemudian dia mengatakan di akhir adzan, “Alaa shollu fi rihaalikum, alaa shollu fir rihaal” [Hendaklah shalat di rumah kalian, hendaklah shalat di rumah kalian]’. Kemudian beliau mengatakan, ”Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam biasa menyuruh muadzin, apabila cuaca malam dingin dan berhujan ketika beliau bersafar (perjalanan jauh) agar mengumandangkan, “Alaa shollu fi rihaalikum” [Hendaklah shalat di kendaraan kalian masing-masing]’.[7] [Hadits ketiga] عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ نَادَى بِالصَّلاَةِ بِضَجْنَانَ ثُمَّ ذَكَرَ بِمِثْلِهِ وَقَالَ أَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ. وَلَمْ يُعِدْ ثَانِيَةً أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ. Dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwasanya beliau pernah mengumandangkan adzan di Dhojnan[8], -kemudian perawi menyebutkan redaksi hadits sebagaimana di atas hanya bedanya dalam riwayat ini disebutkan bahwa Ibnu Umar mengatakan, “Alaa shollu fii rihaalikum [Hendaklah shalat di kendaraan kalian masing-masing]” hanya sekali-’.[9] [Hadits keempat] عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَمُطِرْنَا فَقَالَ « لِيُصَلِّ مَنْ شَاءَ مِنْكُمْ فِى رَحْلِهِ ». Dari Jabir, beliau berkata,”Kami keluar untuk bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ketika hujan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau, silakan mengerjakan shalat di rihal [kendaraannya masing-masing]”.[10] [Hadits kelima] عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِى يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلاَ تَقُلْ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ قُلْ صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ – قَالَ – فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّى إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّى كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِى الطِّينِ وَالدَّحْضِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, beliau mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan, ”Apabila engkau mengucapkan ’Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ’Hayya ’alash sholaah’. Tetapi ucapkanlah ’Sholluu fii buyutikum’ [Sholatlah di rumah kalian]. Lalu perawi mengatakan, ”Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut”. Lalu Ibnu Abbas mengatakan, ”Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini. Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.” Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas mengatakan, ”Orang yang lebih baik dariku telah melakukan hal ini yaitu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.”[11] An Nawawi -semoga Allah merahmati beliau- menjelaskan, ”Dari hadits di atas terdapat dalil tentang keringanan untuk tidak melakukan shalat jamaah ketika turun hujan dan ini termasuk udzur (halangan) untuk meninggalkan shalat jamaah. Dan shalat jamaah -sebagaimana yang dipilih oleh ulama Syafi’iyyah- adalah shalat yang mu’akkad (betul-betul ditekankan) apabila tidak ada udzur[12]. Dan tidak mengikuti shalat jamaah dalam kondisi seperti ini adalah suatu hal yang disyari’atkan (diperbolehkan) bagi orang yang susah dan sulit melakukannya. Hal ini berdasarkan riwayat lainnya, ”Siapa yang mau, silahkan mengerjakan shalat di rihal [kendaraannya masing-masing.”[13] Sayid Sabiq -semoga Allah merahmati beliau- dalam Fiqh Sunnah menyebutkan salah satu sebab yang membolehkan tidak ikut shalat berjamaah adalah cuaca yang dingin dan hujan. Lalu beliau membawakan perkataan Ibnu Baththol yang menyatakan bahwa ini adalah ijma’ (kesepakatan para ulama).[14] Ibnu Baththol mengatakan, أَجْمَعَ العُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ التَّخَلُّفَ عَنِ الجَمَاعَةِ فِي شِدَّةِ المَطَرِ وَالظُّلُمَةِ وَالرِّيْحِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ، مُبَاحٌ. ”Para ulama bersepakat (ijma’) bahwa meninggalkan shalat berjamaah ketika hujan deras, malam yang gelap dan berangin kencang dan udzur (halangan) lainnya adalah boleh.”[15] Daftar Isi tutup 1. Apa Saja Lafadz Tambahan Adzan Ketika Hujan? 2. Lalu Di Manakah Letak Lafadz “Ala Shollu Fii Buyutikum”? 3. Ketika Hujan yang Menyulitkan Boleh Untuk Tidak Shalat Jum’at 3.1. Akan Tetapi, Jika Pergi Ke Masjid untuk Berjamaah itu Lebih Afdhol Apa Saja Lafadz Tambahan Adzan Ketika Hujan? Dari hadits-hadits yang dibawakan oleh Imam Muslim di atas dapat kita simpulkan, ada beberapa lafadz tambahan adzan ketika kondisi hujan, dingin, berangin kencang, dan tanah yang penuh lumpur baik ketika mukim maupun safar : أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ (Alaa shollu fir rihaal artinya Hendaklah shalat di rumah (kalian)) أَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ (Alaa shollu fir rihaal artinya Hendaklah shalat di rumah kalian) صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ (Sholluu fii buyutikum artinya Sholatlah di rumah kalian) Lalu Di Manakah Letak Lafadz “Ala Shollu Fii Buyutikum”? Letak ketiga lafadz di atas bisa di tengah adzan (menggantikan lafadz ‘hayya ‘alash sholah’) atau pun di akhir adzan.  Lafadz tersebut dapat terletak di akhir adzan sebagaimana terdapat dalam hadits kedua, dari Ibnu ‘Umar. Dan lafadz tersebut dapat juga terletak di tengah adzan dan mengganti lafadz “hayya ‘alash sholah” sebagaimana terdapat dalam hadits kelima, dari Ibnu ‘Abbas. An Nawawi rahimahullah menjelaskan, ”Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengucapkan “Alaa shollu fii rihalikum” di tengah adzan. Dan dalam hadits Ibnu Umar, beliau mengucapkan lafadz ini di akhir adzannya. Dan dua cara seperti ini dibolehkan, sebagaimana perkataan Imam Syafi’i –rahimahullah– dalam kitab Al Umm pada Bab Adzan, begitu juga pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah. Lafadz ini boleh diucapkan setelah adzan maupun di tengah-tengah adzan karena terdapat dalil mengenai dua model ini. Akan tetapi, sesudah adzan lebih baik agar lafadz adzan yang biasa diucapkan tetap ada. Di antara ulama syafi’iyyah yang mengatakan bahwa lafadz ini tidak boleh diucapkan kecuali setelah adzan. Pendapat seperti ini lemah karena bertentangan dengan hadits Ibnu ’Abbas yang jelas-jelas tegas. Dan tidak ada pertentangan antara hadits Ibnu ’Abbas dan hadits Ibnu ’Umar. Karena hadits yang satu dilakukan pada satu waktu dan hadits lain pada waktu lainnya. Kesimpulannya kedua cara ini benar.”[16] Ketika Hujan yang Menyulitkan Boleh Untuk Tidak Shalat Jum’at Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas yang telah disebutkan dalam hadits kelima di atas. Beliau mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan, ”Apabila engkau mengucapkan ’Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ’Hayya ’alash sholaah’. Tetapi ucapkanlah ’Sholluu fii buyutikum’ [Sholatlah di rumah kalian]. Lalu perawi mengatakan, ”Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut”. Lalu Ibnu Abbas mengatakan, ”Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini. Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.”[17] Dari hadits Ibnu Abbas ini terdapat dalil mengenai gugurnya kewajiban shalat Jum’at ketika hujan. An Nawawi menjelaskan, وَفِي هَذَا الْحَدِيث دَلِيل عَلَى سُقُوط الْجُمُعَة بِعُذْرِ الْمَطَر وَنَحْوه ، وَهُوَ مَذْهَبنَا وَمَذْهَب آخَرِينَ ، وَعَنْ مَالِك رَحِمَهُ اللَّه تَعَالَى خِلَافه . وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ ”Dalam hadits ini terdapat dalil mengenai gugurnya kewajiban shalat Jum’at karena udzur (halangan) hujan dan semacamnya. Dan inilah pendapat madzhab kami (Syafi’iyyah) dan  madzhab lainnya. Dan yang menyelisihi pendapat ini adalah Imam Malik rahimahullah. Wallahu Ta’ala a’lam bish showab.[18] Akan Tetapi, Jika Pergi Ke Masjid untuk Berjamaah itu Lebih Afdhol Syaikh Abu Malik –penulis Shahih Fiqh Sunnah–[19] mengatakan, ”Akan tetapi yang lebih afdhol (lebih utama) adalah pergi ke masjid untuk berjamaah. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri. Beliau berkata, جَاءَتْ سَحَابَةٌ فَمَطَرَتْ حَتَّى سَالَ السَّقْفُ ، وَكَانَ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ ، فَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَسْجُدُ فِى الْمَاءِ وَالطِّينِ ، حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ فِى جَبْهَتِهِ ”Tatkala awan muncul, turunlah hujan hingga membasahi genteng (atap) –genteng tersebut terbuat dari pelepah kurma- kemudian shalat ditegakkan. Lalu saya melihat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam sujud di atas air dan lumpur sehingga saya melihat bekas lumpur di dahinya.”[20] Maka dari hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam masih tetap melaksanakan shalat berjamaah di masjid meskipun harus bersujud di atas lumpur dan air. Insya Allah, pada posting selanjutnya kami akan membahas bentuk keringanan lainnya di musim penghujan. Semoga Allah mudahkan.   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   Baca Juga: Munafik Karena Tidak Shalat Jamaah di Masjid Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid [1] Shalat jamaah tidaklah wajib bagi wanita dan ini berdasarkan kesepatakan para ulama kaum muslimin. Akan tetapi, shalat jamaah tetap disyari’atkan bagi wanita -secara global- menurut mayoritas para ulama. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 1/508, Al Maktabah At Taufiqiyah. [2] Lihat Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, hal. 107, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1426 H. [3] HR. Bukhari no. 644 dan Muslim no. 651. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/511. [5] Sengaja kami hapus awal sanadnya. [6] HR. Muslim no. 697. [7] HR. Muslim no. 697. [8] Ibnu Hazm mengatakan bahwa Dhojnan adalah suatu daerah di antara Mekah dan Madinah. (Muhalla, 3/162, Mawqi’ Ya’sub) [9] HR. Muslim no. 697. [10] HR. Muslim no. 698. [11] HR. Muslim no. 699. [12] Pendapat yang lebih kuat, shalat jamaah adalah fardhu ‘ain –bagi kaum pria- sebagaimana telah kami singgung sebelumnya. [13] Syarh Muslim, 5/207. [14] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, 1/234-235, Mawqi’ Ya’sub. [15] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/364. [16] Syarh Muslim, 5/207. [17] HR. Muslim no. 699. [18] Syarh Muslim, 5/208. [19] Shahih Fiqh Sunnah, 1/512. [20] HR. Bukhari no. 669 dan Muslim no. 1167. Tagshujan shalat jamaah
Ada keringanan ketika turun hujan, dibolehkan meninggalkan shalat Jamaah. Shalat jamaah adalah suatu kewajiban (fardhu ‘ain) –bagi kaum pria[1]– sebagaimana pendapat ‘Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan Al Bashri, Abu ‘Amr Al Awza’i, Abu Tsaur, Al Imam Ahmad (yang nampak dari pendapatnya) dan pendapat Imam Asy Syafi’i dalam Mukhtashor Al Muzanniy. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Adapun shalat jamaah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada udzur.” [2] Di antara dalil wajibnya shalat jamaah bagi setiap pria, yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ يُحْتَطَبُ ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ ”Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan shalat yang telah dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju orang-orang yang tidak mengikuti sholat jamaah, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka”.[3] Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memperingatkan keras pria yang meninggalkan shalat jamaah yaitu ingin membakar rumah mereka. Hal ini tentu menunjukkan bahwa shalat jamaah adalah wajib. Namun ada beberapa udzur yang membolehkan seseorang meninggalkan shalat jamaah, di antaranya apabila terjadi hujan. Hujan yang membuat seseorang mendapatkan keringanan adalah hujan yang membuat kesulitan untuk ke masjid.[4] An Nawawi dalam Shohih Muslim membawakan bab ’Shalat di Rumah Ketika Hujan’, lalu beliau membawakan beberapa hadits berikut[5]. [Hadits pertama] عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلاَةِ فِى لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ فَقَالَ أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ. ثُمَّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ ذَاتُ مَطَرٍ يَقُولُ « أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ ». Nafi’ berkata bahwa Ibnu Umar pernah beradzan ketika shalat di waktu malam yang dingin dan berangin. Kemudian beliau mengatakan “Alaa shollu fir rihaal” [hendaklah kalian shalat di rumah kalian]. Kemudian beliau mengatakan, ”Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mu’adzin ketika keadaan malam itu dingin dan berhujan, untuk mengucapkan “Alaa shollu fir rihaal” [hendaklah kalian shalat di rumah kalian].”[6] [Hadits kedua] حَدَّثَنِى نَافِعٌ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ نَادَى بِالصَّلاَةِ فِى لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ وَمَطَرٍ فَقَالَ فِى آخِرِ نِدَائِهِ أَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ. ثُمَّ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ أَوْ ذَاتُ مَطَرٍ فِى السَّفَرِ أَنْ يَقُولَ أَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ. Dari Nafi’, dari Ibnu Umar bahwasanya dia pernah beradzan untuk shalat di malam yang dingin, berangin kencang dan hujan, kemudian dia mengatakan di akhir adzan, “Alaa shollu fi rihaalikum, alaa shollu fir rihaal” [Hendaklah shalat di rumah kalian, hendaklah shalat di rumah kalian]’. Kemudian beliau mengatakan, ”Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam biasa menyuruh muadzin, apabila cuaca malam dingin dan berhujan ketika beliau bersafar (perjalanan jauh) agar mengumandangkan, “Alaa shollu fi rihaalikum” [Hendaklah shalat di kendaraan kalian masing-masing]’.[7] [Hadits ketiga] عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ نَادَى بِالصَّلاَةِ بِضَجْنَانَ ثُمَّ ذَكَرَ بِمِثْلِهِ وَقَالَ أَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ. وَلَمْ يُعِدْ ثَانِيَةً أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ. Dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwasanya beliau pernah mengumandangkan adzan di Dhojnan[8], -kemudian perawi menyebutkan redaksi hadits sebagaimana di atas hanya bedanya dalam riwayat ini disebutkan bahwa Ibnu Umar mengatakan, “Alaa shollu fii rihaalikum [Hendaklah shalat di kendaraan kalian masing-masing]” hanya sekali-’.[9] [Hadits keempat] عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَمُطِرْنَا فَقَالَ « لِيُصَلِّ مَنْ شَاءَ مِنْكُمْ فِى رَحْلِهِ ». Dari Jabir, beliau berkata,”Kami keluar untuk bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ketika hujan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau, silakan mengerjakan shalat di rihal [kendaraannya masing-masing]”.[10] [Hadits kelima] عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِى يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلاَ تَقُلْ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ قُلْ صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ – قَالَ – فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّى إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّى كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِى الطِّينِ وَالدَّحْضِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, beliau mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan, ”Apabila engkau mengucapkan ’Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ’Hayya ’alash sholaah’. Tetapi ucapkanlah ’Sholluu fii buyutikum’ [Sholatlah di rumah kalian]. Lalu perawi mengatakan, ”Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut”. Lalu Ibnu Abbas mengatakan, ”Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini. Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.” Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas mengatakan, ”Orang yang lebih baik dariku telah melakukan hal ini yaitu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.”[11] An Nawawi -semoga Allah merahmati beliau- menjelaskan, ”Dari hadits di atas terdapat dalil tentang keringanan untuk tidak melakukan shalat jamaah ketika turun hujan dan ini termasuk udzur (halangan) untuk meninggalkan shalat jamaah. Dan shalat jamaah -sebagaimana yang dipilih oleh ulama Syafi’iyyah- adalah shalat yang mu’akkad (betul-betul ditekankan) apabila tidak ada udzur[12]. Dan tidak mengikuti shalat jamaah dalam kondisi seperti ini adalah suatu hal yang disyari’atkan (diperbolehkan) bagi orang yang susah dan sulit melakukannya. Hal ini berdasarkan riwayat lainnya, ”Siapa yang mau, silahkan mengerjakan shalat di rihal [kendaraannya masing-masing.”[13] Sayid Sabiq -semoga Allah merahmati beliau- dalam Fiqh Sunnah menyebutkan salah satu sebab yang membolehkan tidak ikut shalat berjamaah adalah cuaca yang dingin dan hujan. Lalu beliau membawakan perkataan Ibnu Baththol yang menyatakan bahwa ini adalah ijma’ (kesepakatan para ulama).[14] Ibnu Baththol mengatakan, أَجْمَعَ العُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ التَّخَلُّفَ عَنِ الجَمَاعَةِ فِي شِدَّةِ المَطَرِ وَالظُّلُمَةِ وَالرِّيْحِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ، مُبَاحٌ. ”Para ulama bersepakat (ijma’) bahwa meninggalkan shalat berjamaah ketika hujan deras, malam yang gelap dan berangin kencang dan udzur (halangan) lainnya adalah boleh.”[15] Daftar Isi tutup 1. Apa Saja Lafadz Tambahan Adzan Ketika Hujan? 2. Lalu Di Manakah Letak Lafadz “Ala Shollu Fii Buyutikum”? 3. Ketika Hujan yang Menyulitkan Boleh Untuk Tidak Shalat Jum’at 3.1. Akan Tetapi, Jika Pergi Ke Masjid untuk Berjamaah itu Lebih Afdhol Apa Saja Lafadz Tambahan Adzan Ketika Hujan? Dari hadits-hadits yang dibawakan oleh Imam Muslim di atas dapat kita simpulkan, ada beberapa lafadz tambahan adzan ketika kondisi hujan, dingin, berangin kencang, dan tanah yang penuh lumpur baik ketika mukim maupun safar : أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ (Alaa shollu fir rihaal artinya Hendaklah shalat di rumah (kalian)) أَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ (Alaa shollu fir rihaal artinya Hendaklah shalat di rumah kalian) صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ (Sholluu fii buyutikum artinya Sholatlah di rumah kalian) Lalu Di Manakah Letak Lafadz “Ala Shollu Fii Buyutikum”? Letak ketiga lafadz di atas bisa di tengah adzan (menggantikan lafadz ‘hayya ‘alash sholah’) atau pun di akhir adzan.  Lafadz tersebut dapat terletak di akhir adzan sebagaimana terdapat dalam hadits kedua, dari Ibnu ‘Umar. Dan lafadz tersebut dapat juga terletak di tengah adzan dan mengganti lafadz “hayya ‘alash sholah” sebagaimana terdapat dalam hadits kelima, dari Ibnu ‘Abbas. An Nawawi rahimahullah menjelaskan, ”Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengucapkan “Alaa shollu fii rihalikum” di tengah adzan. Dan dalam hadits Ibnu Umar, beliau mengucapkan lafadz ini di akhir adzannya. Dan dua cara seperti ini dibolehkan, sebagaimana perkataan Imam Syafi’i –rahimahullah– dalam kitab Al Umm pada Bab Adzan, begitu juga pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah. Lafadz ini boleh diucapkan setelah adzan maupun di tengah-tengah adzan karena terdapat dalil mengenai dua model ini. Akan tetapi, sesudah adzan lebih baik agar lafadz adzan yang biasa diucapkan tetap ada. Di antara ulama syafi’iyyah yang mengatakan bahwa lafadz ini tidak boleh diucapkan kecuali setelah adzan. Pendapat seperti ini lemah karena bertentangan dengan hadits Ibnu ’Abbas yang jelas-jelas tegas. Dan tidak ada pertentangan antara hadits Ibnu ’Abbas dan hadits Ibnu ’Umar. Karena hadits yang satu dilakukan pada satu waktu dan hadits lain pada waktu lainnya. Kesimpulannya kedua cara ini benar.”[16] Ketika Hujan yang Menyulitkan Boleh Untuk Tidak Shalat Jum’at Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas yang telah disebutkan dalam hadits kelima di atas. Beliau mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan, ”Apabila engkau mengucapkan ’Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ’Hayya ’alash sholaah’. Tetapi ucapkanlah ’Sholluu fii buyutikum’ [Sholatlah di rumah kalian]. Lalu perawi mengatakan, ”Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut”. Lalu Ibnu Abbas mengatakan, ”Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini. Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.”[17] Dari hadits Ibnu Abbas ini terdapat dalil mengenai gugurnya kewajiban shalat Jum’at ketika hujan. An Nawawi menjelaskan, وَفِي هَذَا الْحَدِيث دَلِيل عَلَى سُقُوط الْجُمُعَة بِعُذْرِ الْمَطَر وَنَحْوه ، وَهُوَ مَذْهَبنَا وَمَذْهَب آخَرِينَ ، وَعَنْ مَالِك رَحِمَهُ اللَّه تَعَالَى خِلَافه . وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ ”Dalam hadits ini terdapat dalil mengenai gugurnya kewajiban shalat Jum’at karena udzur (halangan) hujan dan semacamnya. Dan inilah pendapat madzhab kami (Syafi’iyyah) dan  madzhab lainnya. Dan yang menyelisihi pendapat ini adalah Imam Malik rahimahullah. Wallahu Ta’ala a’lam bish showab.[18] Akan Tetapi, Jika Pergi Ke Masjid untuk Berjamaah itu Lebih Afdhol Syaikh Abu Malik –penulis Shahih Fiqh Sunnah–[19] mengatakan, ”Akan tetapi yang lebih afdhol (lebih utama) adalah pergi ke masjid untuk berjamaah. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri. Beliau berkata, جَاءَتْ سَحَابَةٌ فَمَطَرَتْ حَتَّى سَالَ السَّقْفُ ، وَكَانَ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ ، فَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَسْجُدُ فِى الْمَاءِ وَالطِّينِ ، حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ فِى جَبْهَتِهِ ”Tatkala awan muncul, turunlah hujan hingga membasahi genteng (atap) –genteng tersebut terbuat dari pelepah kurma- kemudian shalat ditegakkan. Lalu saya melihat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam sujud di atas air dan lumpur sehingga saya melihat bekas lumpur di dahinya.”[20] Maka dari hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam masih tetap melaksanakan shalat berjamaah di masjid meskipun harus bersujud di atas lumpur dan air. Insya Allah, pada posting selanjutnya kami akan membahas bentuk keringanan lainnya di musim penghujan. Semoga Allah mudahkan.   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   Baca Juga: Munafik Karena Tidak Shalat Jamaah di Masjid Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid [1] Shalat jamaah tidaklah wajib bagi wanita dan ini berdasarkan kesepatakan para ulama kaum muslimin. Akan tetapi, shalat jamaah tetap disyari’atkan bagi wanita -secara global- menurut mayoritas para ulama. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 1/508, Al Maktabah At Taufiqiyah. [2] Lihat Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, hal. 107, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1426 H. [3] HR. Bukhari no. 644 dan Muslim no. 651. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/511. [5] Sengaja kami hapus awal sanadnya. [6] HR. Muslim no. 697. [7] HR. Muslim no. 697. [8] Ibnu Hazm mengatakan bahwa Dhojnan adalah suatu daerah di antara Mekah dan Madinah. (Muhalla, 3/162, Mawqi’ Ya’sub) [9] HR. Muslim no. 697. [10] HR. Muslim no. 698. [11] HR. Muslim no. 699. [12] Pendapat yang lebih kuat, shalat jamaah adalah fardhu ‘ain –bagi kaum pria- sebagaimana telah kami singgung sebelumnya. [13] Syarh Muslim, 5/207. [14] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, 1/234-235, Mawqi’ Ya’sub. [15] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/364. [16] Syarh Muslim, 5/207. [17] HR. Muslim no. 699. [18] Syarh Muslim, 5/208. [19] Shahih Fiqh Sunnah, 1/512. [20] HR. Bukhari no. 669 dan Muslim no. 1167. Tagshujan shalat jamaah


Ada keringanan ketika turun hujan, dibolehkan meninggalkan shalat Jamaah. Shalat jamaah adalah suatu kewajiban (fardhu ‘ain) –bagi kaum pria[1]– sebagaimana pendapat ‘Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan Al Bashri, Abu ‘Amr Al Awza’i, Abu Tsaur, Al Imam Ahmad (yang nampak dari pendapatnya) dan pendapat Imam Asy Syafi’i dalam Mukhtashor Al Muzanniy. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Adapun shalat jamaah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada udzur.” [2] Di antara dalil wajibnya shalat jamaah bagi setiap pria, yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ يُحْتَطَبُ ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ ”Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan shalat yang telah dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju orang-orang yang tidak mengikuti sholat jamaah, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka”.[3] Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memperingatkan keras pria yang meninggalkan shalat jamaah yaitu ingin membakar rumah mereka. Hal ini tentu menunjukkan bahwa shalat jamaah adalah wajib. Namun ada beberapa udzur yang membolehkan seseorang meninggalkan shalat jamaah, di antaranya apabila terjadi hujan. Hujan yang membuat seseorang mendapatkan keringanan adalah hujan yang membuat kesulitan untuk ke masjid.[4] An Nawawi dalam Shohih Muslim membawakan bab ’Shalat di Rumah Ketika Hujan’, lalu beliau membawakan beberapa hadits berikut[5]. [Hadits pertama] عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلاَةِ فِى لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ فَقَالَ أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ. ثُمَّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ ذَاتُ مَطَرٍ يَقُولُ « أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ ». Nafi’ berkata bahwa Ibnu Umar pernah beradzan ketika shalat di waktu malam yang dingin dan berangin. Kemudian beliau mengatakan “Alaa shollu fir rihaal” [hendaklah kalian shalat di rumah kalian]. Kemudian beliau mengatakan, ”Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mu’adzin ketika keadaan malam itu dingin dan berhujan, untuk mengucapkan “Alaa shollu fir rihaal” [hendaklah kalian shalat di rumah kalian].”[6] [Hadits kedua] حَدَّثَنِى نَافِعٌ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ نَادَى بِالصَّلاَةِ فِى لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ وَمَطَرٍ فَقَالَ فِى آخِرِ نِدَائِهِ أَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ. ثُمَّ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ أَوْ ذَاتُ مَطَرٍ فِى السَّفَرِ أَنْ يَقُولَ أَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ. Dari Nafi’, dari Ibnu Umar bahwasanya dia pernah beradzan untuk shalat di malam yang dingin, berangin kencang dan hujan, kemudian dia mengatakan di akhir adzan, “Alaa shollu fi rihaalikum, alaa shollu fir rihaal” [Hendaklah shalat di rumah kalian, hendaklah shalat di rumah kalian]’. Kemudian beliau mengatakan, ”Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam biasa menyuruh muadzin, apabila cuaca malam dingin dan berhujan ketika beliau bersafar (perjalanan jauh) agar mengumandangkan, “Alaa shollu fi rihaalikum” [Hendaklah shalat di kendaraan kalian masing-masing]’.[7] [Hadits ketiga] عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ نَادَى بِالصَّلاَةِ بِضَجْنَانَ ثُمَّ ذَكَرَ بِمِثْلِهِ وَقَالَ أَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ. وَلَمْ يُعِدْ ثَانِيَةً أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ. Dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwasanya beliau pernah mengumandangkan adzan di Dhojnan[8], -kemudian perawi menyebutkan redaksi hadits sebagaimana di atas hanya bedanya dalam riwayat ini disebutkan bahwa Ibnu Umar mengatakan, “Alaa shollu fii rihaalikum [Hendaklah shalat di kendaraan kalian masing-masing]” hanya sekali-’.[9] [Hadits keempat] عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَمُطِرْنَا فَقَالَ « لِيُصَلِّ مَنْ شَاءَ مِنْكُمْ فِى رَحْلِهِ ». Dari Jabir, beliau berkata,”Kami keluar untuk bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ketika hujan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau, silakan mengerjakan shalat di rihal [kendaraannya masing-masing]”.[10] [Hadits kelima] عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِى يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلاَ تَقُلْ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ قُلْ صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ – قَالَ – فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّى إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّى كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِى الطِّينِ وَالدَّحْضِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, beliau mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan, ”Apabila engkau mengucapkan ’Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ’Hayya ’alash sholaah’. Tetapi ucapkanlah ’Sholluu fii buyutikum’ [Sholatlah di rumah kalian]. Lalu perawi mengatakan, ”Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut”. Lalu Ibnu Abbas mengatakan, ”Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini. Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.” Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas mengatakan, ”Orang yang lebih baik dariku telah melakukan hal ini yaitu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.”[11] An Nawawi -semoga Allah merahmati beliau- menjelaskan, ”Dari hadits di atas terdapat dalil tentang keringanan untuk tidak melakukan shalat jamaah ketika turun hujan dan ini termasuk udzur (halangan) untuk meninggalkan shalat jamaah. Dan shalat jamaah -sebagaimana yang dipilih oleh ulama Syafi’iyyah- adalah shalat yang mu’akkad (betul-betul ditekankan) apabila tidak ada udzur[12]. Dan tidak mengikuti shalat jamaah dalam kondisi seperti ini adalah suatu hal yang disyari’atkan (diperbolehkan) bagi orang yang susah dan sulit melakukannya. Hal ini berdasarkan riwayat lainnya, ”Siapa yang mau, silahkan mengerjakan shalat di rihal [kendaraannya masing-masing.”[13] Sayid Sabiq -semoga Allah merahmati beliau- dalam Fiqh Sunnah menyebutkan salah satu sebab yang membolehkan tidak ikut shalat berjamaah adalah cuaca yang dingin dan hujan. Lalu beliau membawakan perkataan Ibnu Baththol yang menyatakan bahwa ini adalah ijma’ (kesepakatan para ulama).[14] Ibnu Baththol mengatakan, أَجْمَعَ العُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ التَّخَلُّفَ عَنِ الجَمَاعَةِ فِي شِدَّةِ المَطَرِ وَالظُّلُمَةِ وَالرِّيْحِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ، مُبَاحٌ. ”Para ulama bersepakat (ijma’) bahwa meninggalkan shalat berjamaah ketika hujan deras, malam yang gelap dan berangin kencang dan udzur (halangan) lainnya adalah boleh.”[15] Daftar Isi tutup 1. Apa Saja Lafadz Tambahan Adzan Ketika Hujan? 2. Lalu Di Manakah Letak Lafadz “Ala Shollu Fii Buyutikum”? 3. Ketika Hujan yang Menyulitkan Boleh Untuk Tidak Shalat Jum’at 3.1. Akan Tetapi, Jika Pergi Ke Masjid untuk Berjamaah itu Lebih Afdhol Apa Saja Lafadz Tambahan Adzan Ketika Hujan? Dari hadits-hadits yang dibawakan oleh Imam Muslim di atas dapat kita simpulkan, ada beberapa lafadz tambahan adzan ketika kondisi hujan, dingin, berangin kencang, dan tanah yang penuh lumpur baik ketika mukim maupun safar : أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ (Alaa shollu fir rihaal artinya Hendaklah shalat di rumah (kalian)) أَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ (Alaa shollu fir rihaal artinya Hendaklah shalat di rumah kalian) صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ (Sholluu fii buyutikum artinya Sholatlah di rumah kalian) Lalu Di Manakah Letak Lafadz “Ala Shollu Fii Buyutikum”? Letak ketiga lafadz di atas bisa di tengah adzan (menggantikan lafadz ‘hayya ‘alash sholah’) atau pun di akhir adzan.  Lafadz tersebut dapat terletak di akhir adzan sebagaimana terdapat dalam hadits kedua, dari Ibnu ‘Umar. Dan lafadz tersebut dapat juga terletak di tengah adzan dan mengganti lafadz “hayya ‘alash sholah” sebagaimana terdapat dalam hadits kelima, dari Ibnu ‘Abbas. An Nawawi rahimahullah menjelaskan, ”Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengucapkan “Alaa shollu fii rihalikum” di tengah adzan. Dan dalam hadits Ibnu Umar, beliau mengucapkan lafadz ini di akhir adzannya. Dan dua cara seperti ini dibolehkan, sebagaimana perkataan Imam Syafi’i –rahimahullah– dalam kitab Al Umm pada Bab Adzan, begitu juga pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah. Lafadz ini boleh diucapkan setelah adzan maupun di tengah-tengah adzan karena terdapat dalil mengenai dua model ini. Akan tetapi, sesudah adzan lebih baik agar lafadz adzan yang biasa diucapkan tetap ada. Di antara ulama syafi’iyyah yang mengatakan bahwa lafadz ini tidak boleh diucapkan kecuali setelah adzan. Pendapat seperti ini lemah karena bertentangan dengan hadits Ibnu ’Abbas yang jelas-jelas tegas. Dan tidak ada pertentangan antara hadits Ibnu ’Abbas dan hadits Ibnu ’Umar. Karena hadits yang satu dilakukan pada satu waktu dan hadits lain pada waktu lainnya. Kesimpulannya kedua cara ini benar.”[16] Ketika Hujan yang Menyulitkan Boleh Untuk Tidak Shalat Jum’at Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas yang telah disebutkan dalam hadits kelima di atas. Beliau mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan, ”Apabila engkau mengucapkan ’Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ’Hayya ’alash sholaah’. Tetapi ucapkanlah ’Sholluu fii buyutikum’ [Sholatlah di rumah kalian]. Lalu perawi mengatakan, ”Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut”. Lalu Ibnu Abbas mengatakan, ”Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini. Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.”[17] Dari hadits Ibnu Abbas ini terdapat dalil mengenai gugurnya kewajiban shalat Jum’at ketika hujan. An Nawawi menjelaskan, وَفِي هَذَا الْحَدِيث دَلِيل عَلَى سُقُوط الْجُمُعَة بِعُذْرِ الْمَطَر وَنَحْوه ، وَهُوَ مَذْهَبنَا وَمَذْهَب آخَرِينَ ، وَعَنْ مَالِك رَحِمَهُ اللَّه تَعَالَى خِلَافه . وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ ”Dalam hadits ini terdapat dalil mengenai gugurnya kewajiban shalat Jum’at karena udzur (halangan) hujan dan semacamnya. Dan inilah pendapat madzhab kami (Syafi’iyyah) dan  madzhab lainnya. Dan yang menyelisihi pendapat ini adalah Imam Malik rahimahullah. Wallahu Ta’ala a’lam bish showab.[18] Akan Tetapi, Jika Pergi Ke Masjid untuk Berjamaah itu Lebih Afdhol Syaikh Abu Malik –penulis Shahih Fiqh Sunnah–[19] mengatakan, ”Akan tetapi yang lebih afdhol (lebih utama) adalah pergi ke masjid untuk berjamaah. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri. Beliau berkata, جَاءَتْ سَحَابَةٌ فَمَطَرَتْ حَتَّى سَالَ السَّقْفُ ، وَكَانَ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ ، فَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَسْجُدُ فِى الْمَاءِ وَالطِّينِ ، حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ فِى جَبْهَتِهِ ”Tatkala awan muncul, turunlah hujan hingga membasahi genteng (atap) –genteng tersebut terbuat dari pelepah kurma- kemudian shalat ditegakkan. Lalu saya melihat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam sujud di atas air dan lumpur sehingga saya melihat bekas lumpur di dahinya.”[20] Maka dari hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam masih tetap melaksanakan shalat berjamaah di masjid meskipun harus bersujud di atas lumpur dan air. Insya Allah, pada posting selanjutnya kami akan membahas bentuk keringanan lainnya di musim penghujan. Semoga Allah mudahkan.   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   Baca Juga: Munafik Karena Tidak Shalat Jamaah di Masjid Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid [1] Shalat jamaah tidaklah wajib bagi wanita dan ini berdasarkan kesepatakan para ulama kaum muslimin. Akan tetapi, shalat jamaah tetap disyari’atkan bagi wanita -secara global- menurut mayoritas para ulama. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 1/508, Al Maktabah At Taufiqiyah. [2] Lihat Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, hal. 107, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1426 H. [3] HR. Bukhari no. 644 dan Muslim no. 651. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/511. [5] Sengaja kami hapus awal sanadnya. [6] HR. Muslim no. 697. [7] HR. Muslim no. 697. [8] Ibnu Hazm mengatakan bahwa Dhojnan adalah suatu daerah di antara Mekah dan Madinah. (Muhalla, 3/162, Mawqi’ Ya’sub) [9] HR. Muslim no. 697. [10] HR. Muslim no. 698. [11] HR. Muslim no. 699. [12] Pendapat yang lebih kuat, shalat jamaah adalah fardhu ‘ain –bagi kaum pria- sebagaimana telah kami singgung sebelumnya. [13] Syarh Muslim, 5/207. [14] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, 1/234-235, Mawqi’ Ya’sub. [15] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/364. [16] Syarh Muslim, 5/207. [17] HR. Muslim no. 699. [18] Syarh Muslim, 5/208. [19] Shahih Fiqh Sunnah, 1/512. [20] HR. Bukhari no. 669 dan Muslim no. 1167. Tagshujan shalat jamaah

Dosa Besar Akibat Membaca Ramalan Bintang

Jangan sekali-kali membaca ramalan bintang. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis, kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Rabb Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang?” Kemudian pandanglah sekali lagi niscaya penglihatanmu akan kembali kepadamu dengan tidak menemukan sesuatu cacat dan penglihatanmu itu pun dalam keadaan payah. Sesungguhnya Kami telah menghiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang dan Kami jadikan bintang-bintang itu alat-alat pelempar setan, dan Kami sediakan bagi mereka siksa neraka yang menyala-nyala.” (QS. Al Mulk: 3-5) Allah menjelaskan kebagusan langit ciptaan-Nya. Langit tersebut menjadi indah dan menawan karena dihiasi dengan bintang-bintang. Bintang dalam ayat di atas disebutkan berfungsi untuk melempar setan dan sebagai penghias langit. Namun sebenarnya fungsi bintang masih ada satu lagi. Bintang secara keseluruhan memiliki tiga fungsi. Daftar Isi tutup 1. Tiga Fungsi Bintang di Langit 2. Ilmu yang Mempelajari Posisi Benda Langit 3. Hukum Mempelajari Ilmu Astronomi dan Ilmu Astrologi 4. Keyakinan Terhadap Zodiak dan Ramalan Bintang 5. Hukum Membaca Zodiak dan Ramalan Bintang 6. Kejadian Masa Akan Datang Menjadi Kekhususan Allah Tiga Fungsi Bintang di Langit Fungsi pertama: Untuk melempar setan-setan yang akan mencuri berita langit. Hal ini sebagaimana terdapat dalam surat Al Mulk, وَجَعَلْنَاهَا رُجُومًا لِلشَّيَاطِينِ وَأَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابَ السَّعِيرِ “Dan Kami jadikan bintang-bintang itu alat-alat pelempar setan, dan Kami sediakan bagi mereka siksa neraka yang menyala-nyala.” (QS. Al Mulk: 5) Setan mencuri berita langit dari para malaikat langit. Lalu ia akan meneruskannya pada tukang ramal. Akan tetapi, Allah senantiasa menjaga langit dengan percikan api yang lepas dari bintang, maka binasalah para pencuri berita langit tersebut. Apalagi ketika diutus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, langit terus dilindungi dengan percikan api.  Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَأَنَّا كُنَّا نَقْعُدُ مِنْهَا مَقَاعِدَ لِلسَّمْعِ فَمَنْ يَسْتَمِعِ الآنَ يَجِدْ لَهُ شِهَابًا رَصَدًا, وَأَنَّا لا نَدْرِي أَشَرٌّ أُرِيدَ بِمَنْ فِي الأرْضِ أَمْ أَرَادَ بِهِمْ رَبُّهُمْ رَشَدًا “Dan sesungguhnya kami dahulu dapat menduduki beberapa tempat di langit itu untuk mendengar-dengarkan (berita-beritanya). Tetapi sekarang barang siapa yang (mencoba) mendengar-dengarkan (seperti itu) tentu akan menjumpai panah api yang mengintai (untuk membakarnya). Dan sesungguhnya kami tidak mengetahui (dengan adanya penjagaan itu) apakah keburukan yang dikehendaki bagi orang yang di bumi ataukah Tuhan mereka menghendaki kebaikan bagi mereka.” (QS. Al Jin: 9-10). Berita langit yang setan tersebut curi sangat sedikit sekali.[1] Fungsi kedua: Sebagai penunjuk arah seperti rasi bintang yang menjadi penunjuk bagi nelayan di laut. وَعَلامَاتٍ وَبِالنَّجْمِ هُمْ يَهْتَدُونَ “Dan (Dia ciptakan) tanda-tanda (penunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang itulah mereka mendapat petunjuk.” (QS. An Nahl: 16). Allah menjadikan bagi para musafir tanda-tanda yang mereka dapat gunakan sebagai petunjuk di bumi dan sebagai tanda-tanda di langit.[2] Fungsi ketiga: Sebagai penerang dan penghias langit dunia. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, وَلَقَدْ زَيَّنَّا السَّمَاءَ الدُّنْيَا بِمَصَابِيحَ “Sesungguhnya Kami telah menghiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang.” (QS. Al Mulk: 5) إِنَّا زَيَّنَّا السَّمَاءَ الدُّنْيَا بِزِينَةٍ الْكَوَاكِبِ “Sesungguhnya Kami telah menghias langit yang terdekat dengan hiasan, yaitu bintang-bintang.” (QS. Ash Shofaat: 6) Mengenai surat Al Mulk ayat 5, ulama pakar tafsir –Qotadah As Sadusiy- mengatakan, إن الله جلّ ثناؤه إنما خلق هذه النجوم لثلاث خصال: خلقها زينة للسماء الدنيا، ورجومًا للشياطين، وعلامات يهتدي بها ؛ فمن يتأوّل منها غير ذلك، فقد قال برأيه، وأخطأ حظه، وأضاع نصيبه، وتكلَّف ما لا علم له به. “Sesungguhnya Allah Ta’ala hanyalah menciptakan bintang untuk tiga tujuan:  [1] sebagai hiasan langit dunia, [2] sebagai pelempar setan, dan [3] sebagai penunjuk arah. Barangsiapa yang meyakini fungsi bintang selain itu, maka ia berarti telah berkata-kata dengan pikirannya semata,  ia telah mendapatkan nasib buruk, menyia-nyiakan agamanya (berkonsekuensi dikafirkan) dan telah menyusah-nyusahkan berbicara yang ia tidak memiliki ilmu sama sekali.”[3] Dari sini Qotadah melarang mempelajari kedudukan bintang, begitu pula Sufyan bin ‘Uyainah tidak memberi keringanan dalam masalah ini.[4] Ilmu yang Mempelajari Posisi Benda Langit Ada dua ilmu yang mempelajari posisi benda langit yaitu ilmu astronomi (ilmu tas-yir) dan ilmu astrologi (ilmu ta’tsir). Pertama: Ilmu astronomi (ilmu tas-yir) Astronomi, yang secara etimologi berarti “ilmu bintang” adalah ilmu yang melibatkan pengamatan dan penjelasan kejadian yang terjadi di luar bumi dan atmosfernya. Ilmu ini mempelajari asal-usul, evolusi, sifat fisik dan kimiawi benda-benda yang bisa dilihat di langit (dan di luar Bumi), juga proses yang melibatkan mereka. Astronomi adalah salah satu di antara sedikit ilmu pengetahuan di mana amatir masih memainkan peran aktif, khususnya dalam hal penemuan dan pengamatan fenomena sementara. Astronomi jangan dikelirukan dengan astrologi, yaitu ilmu semu yang mengasumsikan bahwa takdir manusia dapat dikaitkan dengan letak benda-benda astronomis di langit. Meskipun memiliki asal-muasal yang sama, kedua bidang ini sangat berbeda. Astronom menggunakan metode ilmiah, sedangkan astrolog tidak.[5] Kedua: Ilmu astrologi (ilmu ta’tsir) Astrologi adalah ilmu yang menghubungkan antara gerakan benda-benda tata surya (planet, bulan dan matahari) dengan nasib manusia. Karena semua planet, matahari dan bulan beredar di sepanjang lingkaran ekliptik, otomatis mereka semua juga beredar di antara zodiak. Ramalan astrologi didasarkan pada kedudukan benda-benda tata surya di dalam zodiak. Seseorang akan menyandang tanda zodiaknya berdasarkan kedudukan matahari di dalam zodiak pada tanggal kelahirannya. Misalnya, orang yang lahir awal desember akan berzodiak Sagitarius, karena pada tanggal tersebut Matahari berada di wilayah rasi bintang Sagitarius. Kedudukan Matahari sendiri dibedakan antara waktu tropikal dan waktu sideral yang menyebabkan terdapat dua macam zodiak, yaitu zodiak tropikal dan zodiak sideral. Sebagian besar astrologer Barat menggunakan zodiak tropikal. Di bola langit terdapat garis khayal yang disebut dengan lingkaran ekliptika. Jika diamati dari bumi, semua benda tatasurya (planet, Bulan dan Matahari) beredar di langit mengelilingi lingkaran ekliptika. Keistimewaan dari keduabelas zodiak dibanding rasi bintang lainnya adalah semuanya berada di wilayah langit yang memotong lingkaran ekliptika. Jadi dapat disimpulkan zodiak adalah semua rasi bintang yang berada disepanjang lingkaran ekliptika. Rasi-rasi bintang tersebut adalah: Capricornus: Kambing laut Aquarius: Pembawa Air Pisces: Ikan Aries: Domba Taurus: Kerbau Gemini: Si Kembar Cancer: Kepiting Leo: Singa Virgo: Gadis Perawan Libra: Timbangan Scorpius: Kalajengking Sagitarius : Si Pemanah[6] Hukum Mempelajari Ilmu Astronomi dan Ilmu Astrologi Para ulama dalam menilai ilmu yang mempelajari kedudukan benda langit ada dua pendapat: Pendapat pertama: Terlarang mempelajari posisi benda langit. Inilah pendapat Qotadah dan Sufyan bin ‘Uyainah. Alasan mereka melarang hal ini dalam rangka saddu adz dzari’ah yaitu menutup jalan dari hal yang dilarang. Mereka khawatir jika kedudukan bintang tersebut dipelajari, akan diyakini bahwa posisi benda langit tersebut bisa berpengaruh pada takdir seseorang. Namun pendapat ini adalah pendapat ulama yang ada di masa silam saja. Pendapat kedua: Tidak mengapa mempelajari posisi benda langit. Yang dibolehkan di sini adalah ilmu tas-yir (ilmu astronomi). Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq bin Rohuyah dan kebanyakan ulama. Pendapat kedua inilah yang lebih tepat karena berbagai manfaat yang bisa diperoleh dari ilmu astronomi dan tidak termasuk sebab yang dilarang. Ilmu tas-yir (ilmu astronomi) memiliki beberapa manfaat. Di antaranya bisa dipakai untuk kepentingan agama seperti mengetahui arah kiblat dan waktu shalat. Atau untuk urusan dunia seperti mengetahui pergantian musim. Ini semua termasuk ilmu hisab dan dibolehkan.[7] Sedangkan yang terlarang untuk dipelajari adalah ilmu yang pertama yang disebut dengan ilmu ta’tsir (ilmu astrologi). Dalam ilmu astrologi, ada keyakinan bahwa posisi benda-benda langit berpengaruh pada nasib seseorang.[8] Padahal tidak ada kaitan ilmiah antara posisi benda langit dan nasib seseorang. Inilah yang keliru. Jadi, yang terlarang dipelajari adalah ilmu ta’tsir (astrologi). Sedangkan ilmu tas-yir (astronomi) adalah ilmu yang sangat membantu kehidupan sehingga tidaklah mengapa untuk dipelajari. Keyakinan Terhadap Zodiak dan Ramalan Bintang Ada tiga macam keyakinan yang dimaksud dan ketiga-tiganya haram. Pertama: Keyakinan bahwa posisi benda langit yang menciptakan segala kejadian yang ada di alam semesta dan segala kejadian berasal dari pergerakan benda langit. Keyakinan semacam ini adalah keyakinan yang dimiliki oleh Ash Shobi-ah. Mereka mengingkari Allah sebagai pencipta. Segala kejadian yang ada diciptakan oleh benda langit. Pergerakan benda langit yang ada dapat diklaim menimbulkan kejadian baik dan buruk di alam semesta. Keyakinan semacam ini adalah keyakinan yang kufur berdasarkan kesepakatan para ulama. Kedua: Keyakinan bahwa posisi benda langit yang ada hanyalah sebagai sebab (ta’tsir) dan benda tersebut tidak menciptakan segala kejadian yang ada. Yang menciptakan setiap kejadian hanyalah Allah, sedangkan posisi benda langit tersebut hanyalah sebab semata. Keyakinan semacam ini juga tetap keliru dan termasuk syirik ashgor. Karena Allah sendiri tidak pernah menjadikan benda langit tersebut sebagai sebab. Allah pun tidak pernah menganggapnya punya kaitan dengan kejadian yang ada di muka bumi, seperti turunnya hujan dan bertiupnya angin. Semua ini kembali pada pengaturan Allah dan atas izin-Nya, dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan kedudukan benda langit yang ada. Allah hanya menciptakan bintang untuk tiga tujuan sebagaimana telah dikemukakan di atas. Ketiga: Posisi benda langit sebagai petunjuk untuk peristiwa masa akan datang. Keyakinan semacam ini berarti mengaku-ngaku ilmu ghoib. Ini termasuk perdukunan dan sihir. Perbuatan semacam ini termasuk kekufuran berdasarkan kesepakatan para ulama.[9] Intinya, ketiga keyakinan di atas adalah keyakinan yang keliru, walaupun hanya menganggap sebagai sebab atau hanya sebagai ramalan. Namun sayangnya, keyakinan semacam inilah yang tersebar luas di tengah-tengah masyarakat muslim. Mereka begitu semangat menikmati ramalan tersebut di majalah, koran, dan di dunia maya (seperti di situs jejaring sosial yaitu Facebook dan Friendster). Sebagian mereka pun mempercayai ramalan-ramalan bintang tadi. Apalagi jika memang ramalan itu pas dengan kondisi keuangan dan asmaranya saat itu. Sungguh, ini merupakan musibah besar di tubuh umat ini. Membaca sampai membenarkan lamaran tadi pun dianggap hal  lumrah dan tidak bernilai dosa. –Wal ‘iyadzu billah- Hukum Membaca Zodiak dan Ramalan Bintang Zodiak atau ramalan bintang berisi tentang ramalann keadaan asmara, keuangan, kesuksesan seseorang di masa akan datang. Biasa digambarkan ramalan keadaan dirinya pada 1 minggu atau sebulan mendatang. Cara memperoleh ramalan bintang ini tidak perlu susah payah sampai ke rumah tukang ramal. Saat ini, setiap orang sudah disuguhkan cara mudah untuk membaca ramalan bintang melalui majalah, koran atau TV. Bahkan sekarang bisa tinggal ketik lewat sms dengan format reg spasi, dsb. Dari sini perlu diketahui bahwa para ulama seringkali menyamakan hukum membaca ramalan bintang dengan hukum mendatangi tukang ramal yang mengklaim mengetahui perkara yang ghoib. Keduanya dinilai sama hukumnya karena sama-sama mempertanyakan hal ghoib di masa akan datang. Syaikh Sholih Alu Syaikh –hafizhohullah– mengatakan, “Jika seseorang membaca halaman suatu koran yang berisi zodiak yang sesuai dengan tanggal kelahirannya atau zodiak yang ia cocoki, maka ini layaknya seperti mendatangi dukun. Akibatnya cuma sekedar membaca semacam ini adalah tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari. Sedangkan apabila seseorang sampai membenarkan ramalan dalam zodiak tersebut, maka ia berarti telah kufur terhadap Al Qur’an yang telah diturunkan pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[10] Intinya, ada dua rincian hukum dalam masalah ini. Pertama: Apabila cuma sekedar membaca zodiak atau ramalan bintang, walaupun tidak mempercayai ramalan tersebut atau tidak membenarkannya, maka itu tetap haram. Akibat perbuatan ini, shalatnya tidak diterima selama 40 hari. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.”[11] Ini akibat dari cuma sekedar membaca. Maksud tidak diterima shalatnya selama 40 hari dijelaskan oleh An Nawawi: “Adapun maksud tidak diterima shalatnya adalah orang tersebut tidak mendapatkan pahala. Namun shalat yang ia lakukan tetap dianggap dapat menggugurkan kewajiban shalatnya dan ia tidak butuh untuk mengulangi shalatnya.”[12] Kedua: Apabila sampai membenarkan atau meyakini ramalan tersebut, maka dianggap telah mengkufuri Al Qur’an yang menyatakan hanya di sisi Allah pengetahuan ilmu ghoib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.”[13] Namun jika seseorang membaca ramalan tadi untuk membantah dan membongkar kedustaannya, semacam ini termasuk yang diperintahkan bahkan dapat dinilai wajib.[14] Hukum-hukum ini juga berlaku untuk ramalan lain selain dengan ramalan bintang. Syaikh Sholih Alu Syaikh memberi nasehat, “Kita wajib mengingkari setiap orang yang membaca ramalan bintang semacam itu dan kita nasehati agar jangan ia sampai terjerumus dalam dosa. Hendaklah kita melarangnya untuk memasukkan majalah-majalah yang berisi ramalan bintang ke dalam rumah karena ini sama saja memasukkan tukang ramal ke dalam rumah. Perbuatan semacam ini termasuk dosa besar (al kabair) –wal ‘iyadzu billah-. … Oleh karena itu, wajib bagi setiap penuntut ilmu agar mengingatkan manusia mengenai akibat negatif membaca ramalan bintang. Hendaklah ia menyampaikannya dalam setiap perkataannya, ketika selesai shalat lima waktu, dan dalam khutbah jum’at. Karena ini adalah bencana bagi umat. Namun masih sangat sedikit yang mengingkari dan memberi peringatan terhadap kekeliruan semacam ini.”[15] Dari sini, sudah sepatutnya seorang muslim tidak menyibukkan dirinya dengan membaca ramalan-ramalan bintang melalui majalah, koran, televisi atau lewat pesan singkat via sms. Begitu pula tidak perlu seseorang menyibukkan dirinya ketika berada di dunia maya untuk mengikuti berbagai ramalan-ramalan bintang yang ada. Karena walaupun tidak sampai percaya pada ramalan tersebut, tetap seseorang bisa terkena dosa jika ia bukan bermaksud untuk membantah ramalan tadi. Semoga Allah melindungi kita dan anak-anak kita dari kerusakan semacam ini. Kejadian Masa Akan Datang Menjadi Kekhususan Allah Ketahuilah, saudaraku. Perkara masa akan datang adalah perkara yang menjadi kekhususan Allah dan menjadi ranah ghoib. Sehingga tidak pantas seorang makhluk pun menerka-nerka apa yang akan terjadi pada masa akan datang melalui ramalan bintang, zodiak dan semacamnya[16]. Begitu pula tidak boleh mempercayai ramalan-ramalan semacam itu sebagaimana larangan yang telah kami kemukakan di atas. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الأرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Luqman: 34) Disebutkan pula dalam kitab Shahih Al Bukhari dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَفَاتِحُ الْغَيْبِ خَمْسٌ “Kunci ilmu ghoib itu ada lima.”[17] Kemudian beliau pun membaca firman Allah (yang artinya), “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat, … dst”. Kuncinya: Menyandarkan Diri pada Allah Cukuplah seseorang meyakini bahwa segala sesuatu telah ditakdirkan oleh Yang Di Atas. Kita hanya berusaha dan berusaha disertai tawakkal. Dengan cara seperti ini, apa yang kita inginkan dengan izin Allah dapat tercapai. Dari Umar bin Al Khoththob radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ تَغْدُو خِمَاصاً وَتَرُوحُ بِطَاناً ”Seandainya kalian betul-betul bertawakkal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rizki sebagaimana burung mendapatkan rizki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang.”[18] Jika Allah yang jadi sandaran dalam setiap usaha, maka Dia akan mencukupi setiap hajat. Bukankah Allah Ta’ala Yang Maha Mencukupi berfirman, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya.” (QS. Ath Tholaq: 3)? Al Qurtubi mengatakan, ”Barangsiapa menyerahkan urusannya sepenuhnya kepada Allah, maka Allah akan mencukupi kebutuhannya.”[19] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca ayat di atas kepada Abu Dzar. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, لَوْ أَنَّ النَّاسَ كُلَّهُمْ أَخَذُوْا بِهَا لَكَفَتْهُمْ ”Seandainya semua manusia mengambil nasehat ini, itu sudah akan mencukupi mereka.”[20] Yaitu seandainya manusia betul-betul bertakwa dan bertawakkal, maka sungguh Allah akan mencukupi urusan dunia dan agama mereka.[21] Lalu masihkah terbetik dalam hati kita untuk menggantungkan diri dan percaya pada ramalan-ramalan, padahal ada Rabb Yang Maha Mencukupi dan Sebaik-baik Tempat Bergantung?! Semoga Allah memberi hidayah demi hidayah. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita kaum muslimin dan dapat memperbaiki keadaan kita sekalian. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Diselesaikan di Pangukan, Sleman, 15 Dzulhijah 1430 H   Baca Juga: Renungan #17, Dunia Klenik Wujud Percaya pada Jibt dan Thagut Hukum Mendatangi Tukang Ramal dan Membaca Ramalan Bintang [1] Lihat I’anatul Mustafid bi Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, 2/14-15, Terbitan Ulin Nuha, tahun 2003. [2] Idem [3] Dikeluarkan oleh Ibnu Jarir Ath Thobariy dalam Jami’il Bayan fii Ta’wilil Qur’an, 23/508, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Syaikh Musthofa Al ‘Adawiy mengatakan bahwa sanadnya hasan. Lihat Tafsir Juz Tabaarok, Syaikh Musthofa Al ‘Adawiy, hal. 20, Maktabah Makkah, cetakan pertama, tahun 1423 H. [4] Disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahab dalam Kitabut Tauhid. [5] Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Astronomi [6] Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Zodiak [7] Lihat Mutiara Faidah Kitab Tauhid, Abu ‘Isa ‘Abdullah bin Salam, hal. 167-168, Pustaka Muslim, cetakan pertama, 1428 H dan I’anatul Mustafid bi Syarh Kitabit Tauhid, 2/18. [8] Sumber Wikipedia [english], kata “Astrology”. [9] Lihat I’anatul Mustafid bi Syarh Kitabit Tauhid, 2/17. [10] Lihat At Tamhid Lisyarh Kitabit Tauhid oleh Syaikh Sholih Alu Syaikh pada Bab “Maa Jaa-a fii Tanjim”, hal. 349, Dar At Tauhid, cetakan pertama, tahun 1423 H. [11] HR. Muslim no. 2230, dari Shofiyah, dari beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [12] Syarh Muslim, An Nawawi, 14/227, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobiy, Beirut, cetakan kedua, tahun 1392 H. [13] HR. Ahmad no. 9532. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan. [14] Al Qoulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 1/330, Maktabah Al ‘Ilmi, cetakan kedua, tahun 1424 H. [15] Lihat At Tamhid Lisyarh Kitabit Tauhid, hal. 349. [16] Bukan termasuk perdukunan adalah perkara yang diketahui melalui penelitian ilmiah, seperti kapan terjadinya gerhana bulan dan matahari dan bisa ditentukan kapan tanggal pastinya. Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Al Qoulul Mufid Syarh Kitab Tauhid. [17] HR. Bukhari no. 4778 [18] HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Al Hakim. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no.310. [19] Al Jami’ Liahkamil Qur’an, Al Qurtubhi, 18/161, Mawqi’ Ya’sub. [20] HR. Ahmad, Ibnu Majah, An Nasa-i dalam Al Kubro. Dalam sanad hadits ini terdapat inqitho’ (terputus) sehingga hadits ini adalah hadits yang lemah (dho’if). Namun makna hadits ini shahih (benar). [21] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, penjelasan hadits no. 49. Tagsdosa besar ramalan nasib

Dosa Besar Akibat Membaca Ramalan Bintang

Jangan sekali-kali membaca ramalan bintang. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis, kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Rabb Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang?” Kemudian pandanglah sekali lagi niscaya penglihatanmu akan kembali kepadamu dengan tidak menemukan sesuatu cacat dan penglihatanmu itu pun dalam keadaan payah. Sesungguhnya Kami telah menghiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang dan Kami jadikan bintang-bintang itu alat-alat pelempar setan, dan Kami sediakan bagi mereka siksa neraka yang menyala-nyala.” (QS. Al Mulk: 3-5) Allah menjelaskan kebagusan langit ciptaan-Nya. Langit tersebut menjadi indah dan menawan karena dihiasi dengan bintang-bintang. Bintang dalam ayat di atas disebutkan berfungsi untuk melempar setan dan sebagai penghias langit. Namun sebenarnya fungsi bintang masih ada satu lagi. Bintang secara keseluruhan memiliki tiga fungsi. Daftar Isi tutup 1. Tiga Fungsi Bintang di Langit 2. Ilmu yang Mempelajari Posisi Benda Langit 3. Hukum Mempelajari Ilmu Astronomi dan Ilmu Astrologi 4. Keyakinan Terhadap Zodiak dan Ramalan Bintang 5. Hukum Membaca Zodiak dan Ramalan Bintang 6. Kejadian Masa Akan Datang Menjadi Kekhususan Allah Tiga Fungsi Bintang di Langit Fungsi pertama: Untuk melempar setan-setan yang akan mencuri berita langit. Hal ini sebagaimana terdapat dalam surat Al Mulk, وَجَعَلْنَاهَا رُجُومًا لِلشَّيَاطِينِ وَأَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابَ السَّعِيرِ “Dan Kami jadikan bintang-bintang itu alat-alat pelempar setan, dan Kami sediakan bagi mereka siksa neraka yang menyala-nyala.” (QS. Al Mulk: 5) Setan mencuri berita langit dari para malaikat langit. Lalu ia akan meneruskannya pada tukang ramal. Akan tetapi, Allah senantiasa menjaga langit dengan percikan api yang lepas dari bintang, maka binasalah para pencuri berita langit tersebut. Apalagi ketika diutus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, langit terus dilindungi dengan percikan api.  Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَأَنَّا كُنَّا نَقْعُدُ مِنْهَا مَقَاعِدَ لِلسَّمْعِ فَمَنْ يَسْتَمِعِ الآنَ يَجِدْ لَهُ شِهَابًا رَصَدًا, وَأَنَّا لا نَدْرِي أَشَرٌّ أُرِيدَ بِمَنْ فِي الأرْضِ أَمْ أَرَادَ بِهِمْ رَبُّهُمْ رَشَدًا “Dan sesungguhnya kami dahulu dapat menduduki beberapa tempat di langit itu untuk mendengar-dengarkan (berita-beritanya). Tetapi sekarang barang siapa yang (mencoba) mendengar-dengarkan (seperti itu) tentu akan menjumpai panah api yang mengintai (untuk membakarnya). Dan sesungguhnya kami tidak mengetahui (dengan adanya penjagaan itu) apakah keburukan yang dikehendaki bagi orang yang di bumi ataukah Tuhan mereka menghendaki kebaikan bagi mereka.” (QS. Al Jin: 9-10). Berita langit yang setan tersebut curi sangat sedikit sekali.[1] Fungsi kedua: Sebagai penunjuk arah seperti rasi bintang yang menjadi penunjuk bagi nelayan di laut. وَعَلامَاتٍ وَبِالنَّجْمِ هُمْ يَهْتَدُونَ “Dan (Dia ciptakan) tanda-tanda (penunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang itulah mereka mendapat petunjuk.” (QS. An Nahl: 16). Allah menjadikan bagi para musafir tanda-tanda yang mereka dapat gunakan sebagai petunjuk di bumi dan sebagai tanda-tanda di langit.[2] Fungsi ketiga: Sebagai penerang dan penghias langit dunia. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, وَلَقَدْ زَيَّنَّا السَّمَاءَ الدُّنْيَا بِمَصَابِيحَ “Sesungguhnya Kami telah menghiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang.” (QS. Al Mulk: 5) إِنَّا زَيَّنَّا السَّمَاءَ الدُّنْيَا بِزِينَةٍ الْكَوَاكِبِ “Sesungguhnya Kami telah menghias langit yang terdekat dengan hiasan, yaitu bintang-bintang.” (QS. Ash Shofaat: 6) Mengenai surat Al Mulk ayat 5, ulama pakar tafsir –Qotadah As Sadusiy- mengatakan, إن الله جلّ ثناؤه إنما خلق هذه النجوم لثلاث خصال: خلقها زينة للسماء الدنيا، ورجومًا للشياطين، وعلامات يهتدي بها ؛ فمن يتأوّل منها غير ذلك، فقد قال برأيه، وأخطأ حظه، وأضاع نصيبه، وتكلَّف ما لا علم له به. “Sesungguhnya Allah Ta’ala hanyalah menciptakan bintang untuk tiga tujuan:  [1] sebagai hiasan langit dunia, [2] sebagai pelempar setan, dan [3] sebagai penunjuk arah. Barangsiapa yang meyakini fungsi bintang selain itu, maka ia berarti telah berkata-kata dengan pikirannya semata,  ia telah mendapatkan nasib buruk, menyia-nyiakan agamanya (berkonsekuensi dikafirkan) dan telah menyusah-nyusahkan berbicara yang ia tidak memiliki ilmu sama sekali.”[3] Dari sini Qotadah melarang mempelajari kedudukan bintang, begitu pula Sufyan bin ‘Uyainah tidak memberi keringanan dalam masalah ini.[4] Ilmu yang Mempelajari Posisi Benda Langit Ada dua ilmu yang mempelajari posisi benda langit yaitu ilmu astronomi (ilmu tas-yir) dan ilmu astrologi (ilmu ta’tsir). Pertama: Ilmu astronomi (ilmu tas-yir) Astronomi, yang secara etimologi berarti “ilmu bintang” adalah ilmu yang melibatkan pengamatan dan penjelasan kejadian yang terjadi di luar bumi dan atmosfernya. Ilmu ini mempelajari asal-usul, evolusi, sifat fisik dan kimiawi benda-benda yang bisa dilihat di langit (dan di luar Bumi), juga proses yang melibatkan mereka. Astronomi adalah salah satu di antara sedikit ilmu pengetahuan di mana amatir masih memainkan peran aktif, khususnya dalam hal penemuan dan pengamatan fenomena sementara. Astronomi jangan dikelirukan dengan astrologi, yaitu ilmu semu yang mengasumsikan bahwa takdir manusia dapat dikaitkan dengan letak benda-benda astronomis di langit. Meskipun memiliki asal-muasal yang sama, kedua bidang ini sangat berbeda. Astronom menggunakan metode ilmiah, sedangkan astrolog tidak.[5] Kedua: Ilmu astrologi (ilmu ta’tsir) Astrologi adalah ilmu yang menghubungkan antara gerakan benda-benda tata surya (planet, bulan dan matahari) dengan nasib manusia. Karena semua planet, matahari dan bulan beredar di sepanjang lingkaran ekliptik, otomatis mereka semua juga beredar di antara zodiak. Ramalan astrologi didasarkan pada kedudukan benda-benda tata surya di dalam zodiak. Seseorang akan menyandang tanda zodiaknya berdasarkan kedudukan matahari di dalam zodiak pada tanggal kelahirannya. Misalnya, orang yang lahir awal desember akan berzodiak Sagitarius, karena pada tanggal tersebut Matahari berada di wilayah rasi bintang Sagitarius. Kedudukan Matahari sendiri dibedakan antara waktu tropikal dan waktu sideral yang menyebabkan terdapat dua macam zodiak, yaitu zodiak tropikal dan zodiak sideral. Sebagian besar astrologer Barat menggunakan zodiak tropikal. Di bola langit terdapat garis khayal yang disebut dengan lingkaran ekliptika. Jika diamati dari bumi, semua benda tatasurya (planet, Bulan dan Matahari) beredar di langit mengelilingi lingkaran ekliptika. Keistimewaan dari keduabelas zodiak dibanding rasi bintang lainnya adalah semuanya berada di wilayah langit yang memotong lingkaran ekliptika. Jadi dapat disimpulkan zodiak adalah semua rasi bintang yang berada disepanjang lingkaran ekliptika. Rasi-rasi bintang tersebut adalah: Capricornus: Kambing laut Aquarius: Pembawa Air Pisces: Ikan Aries: Domba Taurus: Kerbau Gemini: Si Kembar Cancer: Kepiting Leo: Singa Virgo: Gadis Perawan Libra: Timbangan Scorpius: Kalajengking Sagitarius : Si Pemanah[6] Hukum Mempelajari Ilmu Astronomi dan Ilmu Astrologi Para ulama dalam menilai ilmu yang mempelajari kedudukan benda langit ada dua pendapat: Pendapat pertama: Terlarang mempelajari posisi benda langit. Inilah pendapat Qotadah dan Sufyan bin ‘Uyainah. Alasan mereka melarang hal ini dalam rangka saddu adz dzari’ah yaitu menutup jalan dari hal yang dilarang. Mereka khawatir jika kedudukan bintang tersebut dipelajari, akan diyakini bahwa posisi benda langit tersebut bisa berpengaruh pada takdir seseorang. Namun pendapat ini adalah pendapat ulama yang ada di masa silam saja. Pendapat kedua: Tidak mengapa mempelajari posisi benda langit. Yang dibolehkan di sini adalah ilmu tas-yir (ilmu astronomi). Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq bin Rohuyah dan kebanyakan ulama. Pendapat kedua inilah yang lebih tepat karena berbagai manfaat yang bisa diperoleh dari ilmu astronomi dan tidak termasuk sebab yang dilarang. Ilmu tas-yir (ilmu astronomi) memiliki beberapa manfaat. Di antaranya bisa dipakai untuk kepentingan agama seperti mengetahui arah kiblat dan waktu shalat. Atau untuk urusan dunia seperti mengetahui pergantian musim. Ini semua termasuk ilmu hisab dan dibolehkan.[7] Sedangkan yang terlarang untuk dipelajari adalah ilmu yang pertama yang disebut dengan ilmu ta’tsir (ilmu astrologi). Dalam ilmu astrologi, ada keyakinan bahwa posisi benda-benda langit berpengaruh pada nasib seseorang.[8] Padahal tidak ada kaitan ilmiah antara posisi benda langit dan nasib seseorang. Inilah yang keliru. Jadi, yang terlarang dipelajari adalah ilmu ta’tsir (astrologi). Sedangkan ilmu tas-yir (astronomi) adalah ilmu yang sangat membantu kehidupan sehingga tidaklah mengapa untuk dipelajari. Keyakinan Terhadap Zodiak dan Ramalan Bintang Ada tiga macam keyakinan yang dimaksud dan ketiga-tiganya haram. Pertama: Keyakinan bahwa posisi benda langit yang menciptakan segala kejadian yang ada di alam semesta dan segala kejadian berasal dari pergerakan benda langit. Keyakinan semacam ini adalah keyakinan yang dimiliki oleh Ash Shobi-ah. Mereka mengingkari Allah sebagai pencipta. Segala kejadian yang ada diciptakan oleh benda langit. Pergerakan benda langit yang ada dapat diklaim menimbulkan kejadian baik dan buruk di alam semesta. Keyakinan semacam ini adalah keyakinan yang kufur berdasarkan kesepakatan para ulama. Kedua: Keyakinan bahwa posisi benda langit yang ada hanyalah sebagai sebab (ta’tsir) dan benda tersebut tidak menciptakan segala kejadian yang ada. Yang menciptakan setiap kejadian hanyalah Allah, sedangkan posisi benda langit tersebut hanyalah sebab semata. Keyakinan semacam ini juga tetap keliru dan termasuk syirik ashgor. Karena Allah sendiri tidak pernah menjadikan benda langit tersebut sebagai sebab. Allah pun tidak pernah menganggapnya punya kaitan dengan kejadian yang ada di muka bumi, seperti turunnya hujan dan bertiupnya angin. Semua ini kembali pada pengaturan Allah dan atas izin-Nya, dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan kedudukan benda langit yang ada. Allah hanya menciptakan bintang untuk tiga tujuan sebagaimana telah dikemukakan di atas. Ketiga: Posisi benda langit sebagai petunjuk untuk peristiwa masa akan datang. Keyakinan semacam ini berarti mengaku-ngaku ilmu ghoib. Ini termasuk perdukunan dan sihir. Perbuatan semacam ini termasuk kekufuran berdasarkan kesepakatan para ulama.[9] Intinya, ketiga keyakinan di atas adalah keyakinan yang keliru, walaupun hanya menganggap sebagai sebab atau hanya sebagai ramalan. Namun sayangnya, keyakinan semacam inilah yang tersebar luas di tengah-tengah masyarakat muslim. Mereka begitu semangat menikmati ramalan tersebut di majalah, koran, dan di dunia maya (seperti di situs jejaring sosial yaitu Facebook dan Friendster). Sebagian mereka pun mempercayai ramalan-ramalan bintang tadi. Apalagi jika memang ramalan itu pas dengan kondisi keuangan dan asmaranya saat itu. Sungguh, ini merupakan musibah besar di tubuh umat ini. Membaca sampai membenarkan lamaran tadi pun dianggap hal  lumrah dan tidak bernilai dosa. –Wal ‘iyadzu billah- Hukum Membaca Zodiak dan Ramalan Bintang Zodiak atau ramalan bintang berisi tentang ramalann keadaan asmara, keuangan, kesuksesan seseorang di masa akan datang. Biasa digambarkan ramalan keadaan dirinya pada 1 minggu atau sebulan mendatang. Cara memperoleh ramalan bintang ini tidak perlu susah payah sampai ke rumah tukang ramal. Saat ini, setiap orang sudah disuguhkan cara mudah untuk membaca ramalan bintang melalui majalah, koran atau TV. Bahkan sekarang bisa tinggal ketik lewat sms dengan format reg spasi, dsb. Dari sini perlu diketahui bahwa para ulama seringkali menyamakan hukum membaca ramalan bintang dengan hukum mendatangi tukang ramal yang mengklaim mengetahui perkara yang ghoib. Keduanya dinilai sama hukumnya karena sama-sama mempertanyakan hal ghoib di masa akan datang. Syaikh Sholih Alu Syaikh –hafizhohullah– mengatakan, “Jika seseorang membaca halaman suatu koran yang berisi zodiak yang sesuai dengan tanggal kelahirannya atau zodiak yang ia cocoki, maka ini layaknya seperti mendatangi dukun. Akibatnya cuma sekedar membaca semacam ini adalah tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari. Sedangkan apabila seseorang sampai membenarkan ramalan dalam zodiak tersebut, maka ia berarti telah kufur terhadap Al Qur’an yang telah diturunkan pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[10] Intinya, ada dua rincian hukum dalam masalah ini. Pertama: Apabila cuma sekedar membaca zodiak atau ramalan bintang, walaupun tidak mempercayai ramalan tersebut atau tidak membenarkannya, maka itu tetap haram. Akibat perbuatan ini, shalatnya tidak diterima selama 40 hari. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.”[11] Ini akibat dari cuma sekedar membaca. Maksud tidak diterima shalatnya selama 40 hari dijelaskan oleh An Nawawi: “Adapun maksud tidak diterima shalatnya adalah orang tersebut tidak mendapatkan pahala. Namun shalat yang ia lakukan tetap dianggap dapat menggugurkan kewajiban shalatnya dan ia tidak butuh untuk mengulangi shalatnya.”[12] Kedua: Apabila sampai membenarkan atau meyakini ramalan tersebut, maka dianggap telah mengkufuri Al Qur’an yang menyatakan hanya di sisi Allah pengetahuan ilmu ghoib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.”[13] Namun jika seseorang membaca ramalan tadi untuk membantah dan membongkar kedustaannya, semacam ini termasuk yang diperintahkan bahkan dapat dinilai wajib.[14] Hukum-hukum ini juga berlaku untuk ramalan lain selain dengan ramalan bintang. Syaikh Sholih Alu Syaikh memberi nasehat, “Kita wajib mengingkari setiap orang yang membaca ramalan bintang semacam itu dan kita nasehati agar jangan ia sampai terjerumus dalam dosa. Hendaklah kita melarangnya untuk memasukkan majalah-majalah yang berisi ramalan bintang ke dalam rumah karena ini sama saja memasukkan tukang ramal ke dalam rumah. Perbuatan semacam ini termasuk dosa besar (al kabair) –wal ‘iyadzu billah-. … Oleh karena itu, wajib bagi setiap penuntut ilmu agar mengingatkan manusia mengenai akibat negatif membaca ramalan bintang. Hendaklah ia menyampaikannya dalam setiap perkataannya, ketika selesai shalat lima waktu, dan dalam khutbah jum’at. Karena ini adalah bencana bagi umat. Namun masih sangat sedikit yang mengingkari dan memberi peringatan terhadap kekeliruan semacam ini.”[15] Dari sini, sudah sepatutnya seorang muslim tidak menyibukkan dirinya dengan membaca ramalan-ramalan bintang melalui majalah, koran, televisi atau lewat pesan singkat via sms. Begitu pula tidak perlu seseorang menyibukkan dirinya ketika berada di dunia maya untuk mengikuti berbagai ramalan-ramalan bintang yang ada. Karena walaupun tidak sampai percaya pada ramalan tersebut, tetap seseorang bisa terkena dosa jika ia bukan bermaksud untuk membantah ramalan tadi. Semoga Allah melindungi kita dan anak-anak kita dari kerusakan semacam ini. Kejadian Masa Akan Datang Menjadi Kekhususan Allah Ketahuilah, saudaraku. Perkara masa akan datang adalah perkara yang menjadi kekhususan Allah dan menjadi ranah ghoib. Sehingga tidak pantas seorang makhluk pun menerka-nerka apa yang akan terjadi pada masa akan datang melalui ramalan bintang, zodiak dan semacamnya[16]. Begitu pula tidak boleh mempercayai ramalan-ramalan semacam itu sebagaimana larangan yang telah kami kemukakan di atas. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الأرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Luqman: 34) Disebutkan pula dalam kitab Shahih Al Bukhari dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَفَاتِحُ الْغَيْبِ خَمْسٌ “Kunci ilmu ghoib itu ada lima.”[17] Kemudian beliau pun membaca firman Allah (yang artinya), “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat, … dst”. Kuncinya: Menyandarkan Diri pada Allah Cukuplah seseorang meyakini bahwa segala sesuatu telah ditakdirkan oleh Yang Di Atas. Kita hanya berusaha dan berusaha disertai tawakkal. Dengan cara seperti ini, apa yang kita inginkan dengan izin Allah dapat tercapai. Dari Umar bin Al Khoththob radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ تَغْدُو خِمَاصاً وَتَرُوحُ بِطَاناً ”Seandainya kalian betul-betul bertawakkal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rizki sebagaimana burung mendapatkan rizki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang.”[18] Jika Allah yang jadi sandaran dalam setiap usaha, maka Dia akan mencukupi setiap hajat. Bukankah Allah Ta’ala Yang Maha Mencukupi berfirman, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya.” (QS. Ath Tholaq: 3)? Al Qurtubi mengatakan, ”Barangsiapa menyerahkan urusannya sepenuhnya kepada Allah, maka Allah akan mencukupi kebutuhannya.”[19] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca ayat di atas kepada Abu Dzar. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, لَوْ أَنَّ النَّاسَ كُلَّهُمْ أَخَذُوْا بِهَا لَكَفَتْهُمْ ”Seandainya semua manusia mengambil nasehat ini, itu sudah akan mencukupi mereka.”[20] Yaitu seandainya manusia betul-betul bertakwa dan bertawakkal, maka sungguh Allah akan mencukupi urusan dunia dan agama mereka.[21] Lalu masihkah terbetik dalam hati kita untuk menggantungkan diri dan percaya pada ramalan-ramalan, padahal ada Rabb Yang Maha Mencukupi dan Sebaik-baik Tempat Bergantung?! Semoga Allah memberi hidayah demi hidayah. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita kaum muslimin dan dapat memperbaiki keadaan kita sekalian. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Diselesaikan di Pangukan, Sleman, 15 Dzulhijah 1430 H   Baca Juga: Renungan #17, Dunia Klenik Wujud Percaya pada Jibt dan Thagut Hukum Mendatangi Tukang Ramal dan Membaca Ramalan Bintang [1] Lihat I’anatul Mustafid bi Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, 2/14-15, Terbitan Ulin Nuha, tahun 2003. [2] Idem [3] Dikeluarkan oleh Ibnu Jarir Ath Thobariy dalam Jami’il Bayan fii Ta’wilil Qur’an, 23/508, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Syaikh Musthofa Al ‘Adawiy mengatakan bahwa sanadnya hasan. Lihat Tafsir Juz Tabaarok, Syaikh Musthofa Al ‘Adawiy, hal. 20, Maktabah Makkah, cetakan pertama, tahun 1423 H. [4] Disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahab dalam Kitabut Tauhid. [5] Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Astronomi [6] Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Zodiak [7] Lihat Mutiara Faidah Kitab Tauhid, Abu ‘Isa ‘Abdullah bin Salam, hal. 167-168, Pustaka Muslim, cetakan pertama, 1428 H dan I’anatul Mustafid bi Syarh Kitabit Tauhid, 2/18. [8] Sumber Wikipedia [english], kata “Astrology”. [9] Lihat I’anatul Mustafid bi Syarh Kitabit Tauhid, 2/17. [10] Lihat At Tamhid Lisyarh Kitabit Tauhid oleh Syaikh Sholih Alu Syaikh pada Bab “Maa Jaa-a fii Tanjim”, hal. 349, Dar At Tauhid, cetakan pertama, tahun 1423 H. [11] HR. Muslim no. 2230, dari Shofiyah, dari beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [12] Syarh Muslim, An Nawawi, 14/227, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobiy, Beirut, cetakan kedua, tahun 1392 H. [13] HR. Ahmad no. 9532. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan. [14] Al Qoulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 1/330, Maktabah Al ‘Ilmi, cetakan kedua, tahun 1424 H. [15] Lihat At Tamhid Lisyarh Kitabit Tauhid, hal. 349. [16] Bukan termasuk perdukunan adalah perkara yang diketahui melalui penelitian ilmiah, seperti kapan terjadinya gerhana bulan dan matahari dan bisa ditentukan kapan tanggal pastinya. Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Al Qoulul Mufid Syarh Kitab Tauhid. [17] HR. Bukhari no. 4778 [18] HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Al Hakim. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no.310. [19] Al Jami’ Liahkamil Qur’an, Al Qurtubhi, 18/161, Mawqi’ Ya’sub. [20] HR. Ahmad, Ibnu Majah, An Nasa-i dalam Al Kubro. Dalam sanad hadits ini terdapat inqitho’ (terputus) sehingga hadits ini adalah hadits yang lemah (dho’if). Namun makna hadits ini shahih (benar). [21] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, penjelasan hadits no. 49. Tagsdosa besar ramalan nasib
Jangan sekali-kali membaca ramalan bintang. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis, kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Rabb Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang?” Kemudian pandanglah sekali lagi niscaya penglihatanmu akan kembali kepadamu dengan tidak menemukan sesuatu cacat dan penglihatanmu itu pun dalam keadaan payah. Sesungguhnya Kami telah menghiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang dan Kami jadikan bintang-bintang itu alat-alat pelempar setan, dan Kami sediakan bagi mereka siksa neraka yang menyala-nyala.” (QS. Al Mulk: 3-5) Allah menjelaskan kebagusan langit ciptaan-Nya. Langit tersebut menjadi indah dan menawan karena dihiasi dengan bintang-bintang. Bintang dalam ayat di atas disebutkan berfungsi untuk melempar setan dan sebagai penghias langit. Namun sebenarnya fungsi bintang masih ada satu lagi. Bintang secara keseluruhan memiliki tiga fungsi. Daftar Isi tutup 1. Tiga Fungsi Bintang di Langit 2. Ilmu yang Mempelajari Posisi Benda Langit 3. Hukum Mempelajari Ilmu Astronomi dan Ilmu Astrologi 4. Keyakinan Terhadap Zodiak dan Ramalan Bintang 5. Hukum Membaca Zodiak dan Ramalan Bintang 6. Kejadian Masa Akan Datang Menjadi Kekhususan Allah Tiga Fungsi Bintang di Langit Fungsi pertama: Untuk melempar setan-setan yang akan mencuri berita langit. Hal ini sebagaimana terdapat dalam surat Al Mulk, وَجَعَلْنَاهَا رُجُومًا لِلشَّيَاطِينِ وَأَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابَ السَّعِيرِ “Dan Kami jadikan bintang-bintang itu alat-alat pelempar setan, dan Kami sediakan bagi mereka siksa neraka yang menyala-nyala.” (QS. Al Mulk: 5) Setan mencuri berita langit dari para malaikat langit. Lalu ia akan meneruskannya pada tukang ramal. Akan tetapi, Allah senantiasa menjaga langit dengan percikan api yang lepas dari bintang, maka binasalah para pencuri berita langit tersebut. Apalagi ketika diutus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, langit terus dilindungi dengan percikan api.  Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَأَنَّا كُنَّا نَقْعُدُ مِنْهَا مَقَاعِدَ لِلسَّمْعِ فَمَنْ يَسْتَمِعِ الآنَ يَجِدْ لَهُ شِهَابًا رَصَدًا, وَأَنَّا لا نَدْرِي أَشَرٌّ أُرِيدَ بِمَنْ فِي الأرْضِ أَمْ أَرَادَ بِهِمْ رَبُّهُمْ رَشَدًا “Dan sesungguhnya kami dahulu dapat menduduki beberapa tempat di langit itu untuk mendengar-dengarkan (berita-beritanya). Tetapi sekarang barang siapa yang (mencoba) mendengar-dengarkan (seperti itu) tentu akan menjumpai panah api yang mengintai (untuk membakarnya). Dan sesungguhnya kami tidak mengetahui (dengan adanya penjagaan itu) apakah keburukan yang dikehendaki bagi orang yang di bumi ataukah Tuhan mereka menghendaki kebaikan bagi mereka.” (QS. Al Jin: 9-10). Berita langit yang setan tersebut curi sangat sedikit sekali.[1] Fungsi kedua: Sebagai penunjuk arah seperti rasi bintang yang menjadi penunjuk bagi nelayan di laut. وَعَلامَاتٍ وَبِالنَّجْمِ هُمْ يَهْتَدُونَ “Dan (Dia ciptakan) tanda-tanda (penunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang itulah mereka mendapat petunjuk.” (QS. An Nahl: 16). Allah menjadikan bagi para musafir tanda-tanda yang mereka dapat gunakan sebagai petunjuk di bumi dan sebagai tanda-tanda di langit.[2] Fungsi ketiga: Sebagai penerang dan penghias langit dunia. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, وَلَقَدْ زَيَّنَّا السَّمَاءَ الدُّنْيَا بِمَصَابِيحَ “Sesungguhnya Kami telah menghiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang.” (QS. Al Mulk: 5) إِنَّا زَيَّنَّا السَّمَاءَ الدُّنْيَا بِزِينَةٍ الْكَوَاكِبِ “Sesungguhnya Kami telah menghias langit yang terdekat dengan hiasan, yaitu bintang-bintang.” (QS. Ash Shofaat: 6) Mengenai surat Al Mulk ayat 5, ulama pakar tafsir –Qotadah As Sadusiy- mengatakan, إن الله جلّ ثناؤه إنما خلق هذه النجوم لثلاث خصال: خلقها زينة للسماء الدنيا، ورجومًا للشياطين، وعلامات يهتدي بها ؛ فمن يتأوّل منها غير ذلك، فقد قال برأيه، وأخطأ حظه، وأضاع نصيبه، وتكلَّف ما لا علم له به. “Sesungguhnya Allah Ta’ala hanyalah menciptakan bintang untuk tiga tujuan:  [1] sebagai hiasan langit dunia, [2] sebagai pelempar setan, dan [3] sebagai penunjuk arah. Barangsiapa yang meyakini fungsi bintang selain itu, maka ia berarti telah berkata-kata dengan pikirannya semata,  ia telah mendapatkan nasib buruk, menyia-nyiakan agamanya (berkonsekuensi dikafirkan) dan telah menyusah-nyusahkan berbicara yang ia tidak memiliki ilmu sama sekali.”[3] Dari sini Qotadah melarang mempelajari kedudukan bintang, begitu pula Sufyan bin ‘Uyainah tidak memberi keringanan dalam masalah ini.[4] Ilmu yang Mempelajari Posisi Benda Langit Ada dua ilmu yang mempelajari posisi benda langit yaitu ilmu astronomi (ilmu tas-yir) dan ilmu astrologi (ilmu ta’tsir). Pertama: Ilmu astronomi (ilmu tas-yir) Astronomi, yang secara etimologi berarti “ilmu bintang” adalah ilmu yang melibatkan pengamatan dan penjelasan kejadian yang terjadi di luar bumi dan atmosfernya. Ilmu ini mempelajari asal-usul, evolusi, sifat fisik dan kimiawi benda-benda yang bisa dilihat di langit (dan di luar Bumi), juga proses yang melibatkan mereka. Astronomi adalah salah satu di antara sedikit ilmu pengetahuan di mana amatir masih memainkan peran aktif, khususnya dalam hal penemuan dan pengamatan fenomena sementara. Astronomi jangan dikelirukan dengan astrologi, yaitu ilmu semu yang mengasumsikan bahwa takdir manusia dapat dikaitkan dengan letak benda-benda astronomis di langit. Meskipun memiliki asal-muasal yang sama, kedua bidang ini sangat berbeda. Astronom menggunakan metode ilmiah, sedangkan astrolog tidak.[5] Kedua: Ilmu astrologi (ilmu ta’tsir) Astrologi adalah ilmu yang menghubungkan antara gerakan benda-benda tata surya (planet, bulan dan matahari) dengan nasib manusia. Karena semua planet, matahari dan bulan beredar di sepanjang lingkaran ekliptik, otomatis mereka semua juga beredar di antara zodiak. Ramalan astrologi didasarkan pada kedudukan benda-benda tata surya di dalam zodiak. Seseorang akan menyandang tanda zodiaknya berdasarkan kedudukan matahari di dalam zodiak pada tanggal kelahirannya. Misalnya, orang yang lahir awal desember akan berzodiak Sagitarius, karena pada tanggal tersebut Matahari berada di wilayah rasi bintang Sagitarius. Kedudukan Matahari sendiri dibedakan antara waktu tropikal dan waktu sideral yang menyebabkan terdapat dua macam zodiak, yaitu zodiak tropikal dan zodiak sideral. Sebagian besar astrologer Barat menggunakan zodiak tropikal. Di bola langit terdapat garis khayal yang disebut dengan lingkaran ekliptika. Jika diamati dari bumi, semua benda tatasurya (planet, Bulan dan Matahari) beredar di langit mengelilingi lingkaran ekliptika. Keistimewaan dari keduabelas zodiak dibanding rasi bintang lainnya adalah semuanya berada di wilayah langit yang memotong lingkaran ekliptika. Jadi dapat disimpulkan zodiak adalah semua rasi bintang yang berada disepanjang lingkaran ekliptika. Rasi-rasi bintang tersebut adalah: Capricornus: Kambing laut Aquarius: Pembawa Air Pisces: Ikan Aries: Domba Taurus: Kerbau Gemini: Si Kembar Cancer: Kepiting Leo: Singa Virgo: Gadis Perawan Libra: Timbangan Scorpius: Kalajengking Sagitarius : Si Pemanah[6] Hukum Mempelajari Ilmu Astronomi dan Ilmu Astrologi Para ulama dalam menilai ilmu yang mempelajari kedudukan benda langit ada dua pendapat: Pendapat pertama: Terlarang mempelajari posisi benda langit. Inilah pendapat Qotadah dan Sufyan bin ‘Uyainah. Alasan mereka melarang hal ini dalam rangka saddu adz dzari’ah yaitu menutup jalan dari hal yang dilarang. Mereka khawatir jika kedudukan bintang tersebut dipelajari, akan diyakini bahwa posisi benda langit tersebut bisa berpengaruh pada takdir seseorang. Namun pendapat ini adalah pendapat ulama yang ada di masa silam saja. Pendapat kedua: Tidak mengapa mempelajari posisi benda langit. Yang dibolehkan di sini adalah ilmu tas-yir (ilmu astronomi). Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq bin Rohuyah dan kebanyakan ulama. Pendapat kedua inilah yang lebih tepat karena berbagai manfaat yang bisa diperoleh dari ilmu astronomi dan tidak termasuk sebab yang dilarang. Ilmu tas-yir (ilmu astronomi) memiliki beberapa manfaat. Di antaranya bisa dipakai untuk kepentingan agama seperti mengetahui arah kiblat dan waktu shalat. Atau untuk urusan dunia seperti mengetahui pergantian musim. Ini semua termasuk ilmu hisab dan dibolehkan.[7] Sedangkan yang terlarang untuk dipelajari adalah ilmu yang pertama yang disebut dengan ilmu ta’tsir (ilmu astrologi). Dalam ilmu astrologi, ada keyakinan bahwa posisi benda-benda langit berpengaruh pada nasib seseorang.[8] Padahal tidak ada kaitan ilmiah antara posisi benda langit dan nasib seseorang. Inilah yang keliru. Jadi, yang terlarang dipelajari adalah ilmu ta’tsir (astrologi). Sedangkan ilmu tas-yir (astronomi) adalah ilmu yang sangat membantu kehidupan sehingga tidaklah mengapa untuk dipelajari. Keyakinan Terhadap Zodiak dan Ramalan Bintang Ada tiga macam keyakinan yang dimaksud dan ketiga-tiganya haram. Pertama: Keyakinan bahwa posisi benda langit yang menciptakan segala kejadian yang ada di alam semesta dan segala kejadian berasal dari pergerakan benda langit. Keyakinan semacam ini adalah keyakinan yang dimiliki oleh Ash Shobi-ah. Mereka mengingkari Allah sebagai pencipta. Segala kejadian yang ada diciptakan oleh benda langit. Pergerakan benda langit yang ada dapat diklaim menimbulkan kejadian baik dan buruk di alam semesta. Keyakinan semacam ini adalah keyakinan yang kufur berdasarkan kesepakatan para ulama. Kedua: Keyakinan bahwa posisi benda langit yang ada hanyalah sebagai sebab (ta’tsir) dan benda tersebut tidak menciptakan segala kejadian yang ada. Yang menciptakan setiap kejadian hanyalah Allah, sedangkan posisi benda langit tersebut hanyalah sebab semata. Keyakinan semacam ini juga tetap keliru dan termasuk syirik ashgor. Karena Allah sendiri tidak pernah menjadikan benda langit tersebut sebagai sebab. Allah pun tidak pernah menganggapnya punya kaitan dengan kejadian yang ada di muka bumi, seperti turunnya hujan dan bertiupnya angin. Semua ini kembali pada pengaturan Allah dan atas izin-Nya, dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan kedudukan benda langit yang ada. Allah hanya menciptakan bintang untuk tiga tujuan sebagaimana telah dikemukakan di atas. Ketiga: Posisi benda langit sebagai petunjuk untuk peristiwa masa akan datang. Keyakinan semacam ini berarti mengaku-ngaku ilmu ghoib. Ini termasuk perdukunan dan sihir. Perbuatan semacam ini termasuk kekufuran berdasarkan kesepakatan para ulama.[9] Intinya, ketiga keyakinan di atas adalah keyakinan yang keliru, walaupun hanya menganggap sebagai sebab atau hanya sebagai ramalan. Namun sayangnya, keyakinan semacam inilah yang tersebar luas di tengah-tengah masyarakat muslim. Mereka begitu semangat menikmati ramalan tersebut di majalah, koran, dan di dunia maya (seperti di situs jejaring sosial yaitu Facebook dan Friendster). Sebagian mereka pun mempercayai ramalan-ramalan bintang tadi. Apalagi jika memang ramalan itu pas dengan kondisi keuangan dan asmaranya saat itu. Sungguh, ini merupakan musibah besar di tubuh umat ini. Membaca sampai membenarkan lamaran tadi pun dianggap hal  lumrah dan tidak bernilai dosa. –Wal ‘iyadzu billah- Hukum Membaca Zodiak dan Ramalan Bintang Zodiak atau ramalan bintang berisi tentang ramalann keadaan asmara, keuangan, kesuksesan seseorang di masa akan datang. Biasa digambarkan ramalan keadaan dirinya pada 1 minggu atau sebulan mendatang. Cara memperoleh ramalan bintang ini tidak perlu susah payah sampai ke rumah tukang ramal. Saat ini, setiap orang sudah disuguhkan cara mudah untuk membaca ramalan bintang melalui majalah, koran atau TV. Bahkan sekarang bisa tinggal ketik lewat sms dengan format reg spasi, dsb. Dari sini perlu diketahui bahwa para ulama seringkali menyamakan hukum membaca ramalan bintang dengan hukum mendatangi tukang ramal yang mengklaim mengetahui perkara yang ghoib. Keduanya dinilai sama hukumnya karena sama-sama mempertanyakan hal ghoib di masa akan datang. Syaikh Sholih Alu Syaikh –hafizhohullah– mengatakan, “Jika seseorang membaca halaman suatu koran yang berisi zodiak yang sesuai dengan tanggal kelahirannya atau zodiak yang ia cocoki, maka ini layaknya seperti mendatangi dukun. Akibatnya cuma sekedar membaca semacam ini adalah tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari. Sedangkan apabila seseorang sampai membenarkan ramalan dalam zodiak tersebut, maka ia berarti telah kufur terhadap Al Qur’an yang telah diturunkan pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[10] Intinya, ada dua rincian hukum dalam masalah ini. Pertama: Apabila cuma sekedar membaca zodiak atau ramalan bintang, walaupun tidak mempercayai ramalan tersebut atau tidak membenarkannya, maka itu tetap haram. Akibat perbuatan ini, shalatnya tidak diterima selama 40 hari. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.”[11] Ini akibat dari cuma sekedar membaca. Maksud tidak diterima shalatnya selama 40 hari dijelaskan oleh An Nawawi: “Adapun maksud tidak diterima shalatnya adalah orang tersebut tidak mendapatkan pahala. Namun shalat yang ia lakukan tetap dianggap dapat menggugurkan kewajiban shalatnya dan ia tidak butuh untuk mengulangi shalatnya.”[12] Kedua: Apabila sampai membenarkan atau meyakini ramalan tersebut, maka dianggap telah mengkufuri Al Qur’an yang menyatakan hanya di sisi Allah pengetahuan ilmu ghoib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.”[13] Namun jika seseorang membaca ramalan tadi untuk membantah dan membongkar kedustaannya, semacam ini termasuk yang diperintahkan bahkan dapat dinilai wajib.[14] Hukum-hukum ini juga berlaku untuk ramalan lain selain dengan ramalan bintang. Syaikh Sholih Alu Syaikh memberi nasehat, “Kita wajib mengingkari setiap orang yang membaca ramalan bintang semacam itu dan kita nasehati agar jangan ia sampai terjerumus dalam dosa. Hendaklah kita melarangnya untuk memasukkan majalah-majalah yang berisi ramalan bintang ke dalam rumah karena ini sama saja memasukkan tukang ramal ke dalam rumah. Perbuatan semacam ini termasuk dosa besar (al kabair) –wal ‘iyadzu billah-. … Oleh karena itu, wajib bagi setiap penuntut ilmu agar mengingatkan manusia mengenai akibat negatif membaca ramalan bintang. Hendaklah ia menyampaikannya dalam setiap perkataannya, ketika selesai shalat lima waktu, dan dalam khutbah jum’at. Karena ini adalah bencana bagi umat. Namun masih sangat sedikit yang mengingkari dan memberi peringatan terhadap kekeliruan semacam ini.”[15] Dari sini, sudah sepatutnya seorang muslim tidak menyibukkan dirinya dengan membaca ramalan-ramalan bintang melalui majalah, koran, televisi atau lewat pesan singkat via sms. Begitu pula tidak perlu seseorang menyibukkan dirinya ketika berada di dunia maya untuk mengikuti berbagai ramalan-ramalan bintang yang ada. Karena walaupun tidak sampai percaya pada ramalan tersebut, tetap seseorang bisa terkena dosa jika ia bukan bermaksud untuk membantah ramalan tadi. Semoga Allah melindungi kita dan anak-anak kita dari kerusakan semacam ini. Kejadian Masa Akan Datang Menjadi Kekhususan Allah Ketahuilah, saudaraku. Perkara masa akan datang adalah perkara yang menjadi kekhususan Allah dan menjadi ranah ghoib. Sehingga tidak pantas seorang makhluk pun menerka-nerka apa yang akan terjadi pada masa akan datang melalui ramalan bintang, zodiak dan semacamnya[16]. Begitu pula tidak boleh mempercayai ramalan-ramalan semacam itu sebagaimana larangan yang telah kami kemukakan di atas. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الأرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Luqman: 34) Disebutkan pula dalam kitab Shahih Al Bukhari dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَفَاتِحُ الْغَيْبِ خَمْسٌ “Kunci ilmu ghoib itu ada lima.”[17] Kemudian beliau pun membaca firman Allah (yang artinya), “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat, … dst”. Kuncinya: Menyandarkan Diri pada Allah Cukuplah seseorang meyakini bahwa segala sesuatu telah ditakdirkan oleh Yang Di Atas. Kita hanya berusaha dan berusaha disertai tawakkal. Dengan cara seperti ini, apa yang kita inginkan dengan izin Allah dapat tercapai. Dari Umar bin Al Khoththob radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ تَغْدُو خِمَاصاً وَتَرُوحُ بِطَاناً ”Seandainya kalian betul-betul bertawakkal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rizki sebagaimana burung mendapatkan rizki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang.”[18] Jika Allah yang jadi sandaran dalam setiap usaha, maka Dia akan mencukupi setiap hajat. Bukankah Allah Ta’ala Yang Maha Mencukupi berfirman, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya.” (QS. Ath Tholaq: 3)? Al Qurtubi mengatakan, ”Barangsiapa menyerahkan urusannya sepenuhnya kepada Allah, maka Allah akan mencukupi kebutuhannya.”[19] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca ayat di atas kepada Abu Dzar. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, لَوْ أَنَّ النَّاسَ كُلَّهُمْ أَخَذُوْا بِهَا لَكَفَتْهُمْ ”Seandainya semua manusia mengambil nasehat ini, itu sudah akan mencukupi mereka.”[20] Yaitu seandainya manusia betul-betul bertakwa dan bertawakkal, maka sungguh Allah akan mencukupi urusan dunia dan agama mereka.[21] Lalu masihkah terbetik dalam hati kita untuk menggantungkan diri dan percaya pada ramalan-ramalan, padahal ada Rabb Yang Maha Mencukupi dan Sebaik-baik Tempat Bergantung?! Semoga Allah memberi hidayah demi hidayah. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita kaum muslimin dan dapat memperbaiki keadaan kita sekalian. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Diselesaikan di Pangukan, Sleman, 15 Dzulhijah 1430 H   Baca Juga: Renungan #17, Dunia Klenik Wujud Percaya pada Jibt dan Thagut Hukum Mendatangi Tukang Ramal dan Membaca Ramalan Bintang [1] Lihat I’anatul Mustafid bi Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, 2/14-15, Terbitan Ulin Nuha, tahun 2003. [2] Idem [3] Dikeluarkan oleh Ibnu Jarir Ath Thobariy dalam Jami’il Bayan fii Ta’wilil Qur’an, 23/508, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Syaikh Musthofa Al ‘Adawiy mengatakan bahwa sanadnya hasan. Lihat Tafsir Juz Tabaarok, Syaikh Musthofa Al ‘Adawiy, hal. 20, Maktabah Makkah, cetakan pertama, tahun 1423 H. [4] Disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahab dalam Kitabut Tauhid. [5] Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Astronomi [6] Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Zodiak [7] Lihat Mutiara Faidah Kitab Tauhid, Abu ‘Isa ‘Abdullah bin Salam, hal. 167-168, Pustaka Muslim, cetakan pertama, 1428 H dan I’anatul Mustafid bi Syarh Kitabit Tauhid, 2/18. [8] Sumber Wikipedia [english], kata “Astrology”. [9] Lihat I’anatul Mustafid bi Syarh Kitabit Tauhid, 2/17. [10] Lihat At Tamhid Lisyarh Kitabit Tauhid oleh Syaikh Sholih Alu Syaikh pada Bab “Maa Jaa-a fii Tanjim”, hal. 349, Dar At Tauhid, cetakan pertama, tahun 1423 H. [11] HR. Muslim no. 2230, dari Shofiyah, dari beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [12] Syarh Muslim, An Nawawi, 14/227, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobiy, Beirut, cetakan kedua, tahun 1392 H. [13] HR. Ahmad no. 9532. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan. [14] Al Qoulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 1/330, Maktabah Al ‘Ilmi, cetakan kedua, tahun 1424 H. [15] Lihat At Tamhid Lisyarh Kitabit Tauhid, hal. 349. [16] Bukan termasuk perdukunan adalah perkara yang diketahui melalui penelitian ilmiah, seperti kapan terjadinya gerhana bulan dan matahari dan bisa ditentukan kapan tanggal pastinya. Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Al Qoulul Mufid Syarh Kitab Tauhid. [17] HR. Bukhari no. 4778 [18] HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Al Hakim. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no.310. [19] Al Jami’ Liahkamil Qur’an, Al Qurtubhi, 18/161, Mawqi’ Ya’sub. [20] HR. Ahmad, Ibnu Majah, An Nasa-i dalam Al Kubro. Dalam sanad hadits ini terdapat inqitho’ (terputus) sehingga hadits ini adalah hadits yang lemah (dho’if). Namun makna hadits ini shahih (benar). [21] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, penjelasan hadits no. 49. Tagsdosa besar ramalan nasib


Jangan sekali-kali membaca ramalan bintang. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis, kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Rabb Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang?” Kemudian pandanglah sekali lagi niscaya penglihatanmu akan kembali kepadamu dengan tidak menemukan sesuatu cacat dan penglihatanmu itu pun dalam keadaan payah. Sesungguhnya Kami telah menghiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang dan Kami jadikan bintang-bintang itu alat-alat pelempar setan, dan Kami sediakan bagi mereka siksa neraka yang menyala-nyala.” (QS. Al Mulk: 3-5) Allah menjelaskan kebagusan langit ciptaan-Nya. Langit tersebut menjadi indah dan menawan karena dihiasi dengan bintang-bintang. Bintang dalam ayat di atas disebutkan berfungsi untuk melempar setan dan sebagai penghias langit. Namun sebenarnya fungsi bintang masih ada satu lagi. Bintang secara keseluruhan memiliki tiga fungsi. Daftar Isi tutup 1. Tiga Fungsi Bintang di Langit 2. Ilmu yang Mempelajari Posisi Benda Langit 3. Hukum Mempelajari Ilmu Astronomi dan Ilmu Astrologi 4. Keyakinan Terhadap Zodiak dan Ramalan Bintang 5. Hukum Membaca Zodiak dan Ramalan Bintang 6. Kejadian Masa Akan Datang Menjadi Kekhususan Allah Tiga Fungsi Bintang di Langit Fungsi pertama: Untuk melempar setan-setan yang akan mencuri berita langit. Hal ini sebagaimana terdapat dalam surat Al Mulk, وَجَعَلْنَاهَا رُجُومًا لِلشَّيَاطِينِ وَأَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابَ السَّعِيرِ “Dan Kami jadikan bintang-bintang itu alat-alat pelempar setan, dan Kami sediakan bagi mereka siksa neraka yang menyala-nyala.” (QS. Al Mulk: 5) Setan mencuri berita langit dari para malaikat langit. Lalu ia akan meneruskannya pada tukang ramal. Akan tetapi, Allah senantiasa menjaga langit dengan percikan api yang lepas dari bintang, maka binasalah para pencuri berita langit tersebut. Apalagi ketika diutus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, langit terus dilindungi dengan percikan api.  Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَأَنَّا كُنَّا نَقْعُدُ مِنْهَا مَقَاعِدَ لِلسَّمْعِ فَمَنْ يَسْتَمِعِ الآنَ يَجِدْ لَهُ شِهَابًا رَصَدًا, وَأَنَّا لا نَدْرِي أَشَرٌّ أُرِيدَ بِمَنْ فِي الأرْضِ أَمْ أَرَادَ بِهِمْ رَبُّهُمْ رَشَدًا “Dan sesungguhnya kami dahulu dapat menduduki beberapa tempat di langit itu untuk mendengar-dengarkan (berita-beritanya). Tetapi sekarang barang siapa yang (mencoba) mendengar-dengarkan (seperti itu) tentu akan menjumpai panah api yang mengintai (untuk membakarnya). Dan sesungguhnya kami tidak mengetahui (dengan adanya penjagaan itu) apakah keburukan yang dikehendaki bagi orang yang di bumi ataukah Tuhan mereka menghendaki kebaikan bagi mereka.” (QS. Al Jin: 9-10). Berita langit yang setan tersebut curi sangat sedikit sekali.[1] Fungsi kedua: Sebagai penunjuk arah seperti rasi bintang yang menjadi penunjuk bagi nelayan di laut. وَعَلامَاتٍ وَبِالنَّجْمِ هُمْ يَهْتَدُونَ “Dan (Dia ciptakan) tanda-tanda (penunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang itulah mereka mendapat petunjuk.” (QS. An Nahl: 16). Allah menjadikan bagi para musafir tanda-tanda yang mereka dapat gunakan sebagai petunjuk di bumi dan sebagai tanda-tanda di langit.[2] Fungsi ketiga: Sebagai penerang dan penghias langit dunia. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, وَلَقَدْ زَيَّنَّا السَّمَاءَ الدُّنْيَا بِمَصَابِيحَ “Sesungguhnya Kami telah menghiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang.” (QS. Al Mulk: 5) إِنَّا زَيَّنَّا السَّمَاءَ الدُّنْيَا بِزِينَةٍ الْكَوَاكِبِ “Sesungguhnya Kami telah menghias langit yang terdekat dengan hiasan, yaitu bintang-bintang.” (QS. Ash Shofaat: 6) Mengenai surat Al Mulk ayat 5, ulama pakar tafsir –Qotadah As Sadusiy- mengatakan, إن الله جلّ ثناؤه إنما خلق هذه النجوم لثلاث خصال: خلقها زينة للسماء الدنيا، ورجومًا للشياطين، وعلامات يهتدي بها ؛ فمن يتأوّل منها غير ذلك، فقد قال برأيه، وأخطأ حظه، وأضاع نصيبه، وتكلَّف ما لا علم له به. “Sesungguhnya Allah Ta’ala hanyalah menciptakan bintang untuk tiga tujuan:  [1] sebagai hiasan langit dunia, [2] sebagai pelempar setan, dan [3] sebagai penunjuk arah. Barangsiapa yang meyakini fungsi bintang selain itu, maka ia berarti telah berkata-kata dengan pikirannya semata,  ia telah mendapatkan nasib buruk, menyia-nyiakan agamanya (berkonsekuensi dikafirkan) dan telah menyusah-nyusahkan berbicara yang ia tidak memiliki ilmu sama sekali.”[3] Dari sini Qotadah melarang mempelajari kedudukan bintang, begitu pula Sufyan bin ‘Uyainah tidak memberi keringanan dalam masalah ini.[4] Ilmu yang Mempelajari Posisi Benda Langit Ada dua ilmu yang mempelajari posisi benda langit yaitu ilmu astronomi (ilmu tas-yir) dan ilmu astrologi (ilmu ta’tsir). Pertama: Ilmu astronomi (ilmu tas-yir) Astronomi, yang secara etimologi berarti “ilmu bintang” adalah ilmu yang melibatkan pengamatan dan penjelasan kejadian yang terjadi di luar bumi dan atmosfernya. Ilmu ini mempelajari asal-usul, evolusi, sifat fisik dan kimiawi benda-benda yang bisa dilihat di langit (dan di luar Bumi), juga proses yang melibatkan mereka. Astronomi adalah salah satu di antara sedikit ilmu pengetahuan di mana amatir masih memainkan peran aktif, khususnya dalam hal penemuan dan pengamatan fenomena sementara. Astronomi jangan dikelirukan dengan astrologi, yaitu ilmu semu yang mengasumsikan bahwa takdir manusia dapat dikaitkan dengan letak benda-benda astronomis di langit. Meskipun memiliki asal-muasal yang sama, kedua bidang ini sangat berbeda. Astronom menggunakan metode ilmiah, sedangkan astrolog tidak.[5] Kedua: Ilmu astrologi (ilmu ta’tsir) Astrologi adalah ilmu yang menghubungkan antara gerakan benda-benda tata surya (planet, bulan dan matahari) dengan nasib manusia. Karena semua planet, matahari dan bulan beredar di sepanjang lingkaran ekliptik, otomatis mereka semua juga beredar di antara zodiak. Ramalan astrologi didasarkan pada kedudukan benda-benda tata surya di dalam zodiak. Seseorang akan menyandang tanda zodiaknya berdasarkan kedudukan matahari di dalam zodiak pada tanggal kelahirannya. Misalnya, orang yang lahir awal desember akan berzodiak Sagitarius, karena pada tanggal tersebut Matahari berada di wilayah rasi bintang Sagitarius. Kedudukan Matahari sendiri dibedakan antara waktu tropikal dan waktu sideral yang menyebabkan terdapat dua macam zodiak, yaitu zodiak tropikal dan zodiak sideral. Sebagian besar astrologer Barat menggunakan zodiak tropikal. Di bola langit terdapat garis khayal yang disebut dengan lingkaran ekliptika. Jika diamati dari bumi, semua benda tatasurya (planet, Bulan dan Matahari) beredar di langit mengelilingi lingkaran ekliptika. Keistimewaan dari keduabelas zodiak dibanding rasi bintang lainnya adalah semuanya berada di wilayah langit yang memotong lingkaran ekliptika. Jadi dapat disimpulkan zodiak adalah semua rasi bintang yang berada disepanjang lingkaran ekliptika. Rasi-rasi bintang tersebut adalah: Capricornus: Kambing laut Aquarius: Pembawa Air Pisces: Ikan Aries: Domba Taurus: Kerbau Gemini: Si Kembar Cancer: Kepiting Leo: Singa Virgo: Gadis Perawan Libra: Timbangan Scorpius: Kalajengking Sagitarius : Si Pemanah[6] Hukum Mempelajari Ilmu Astronomi dan Ilmu Astrologi Para ulama dalam menilai ilmu yang mempelajari kedudukan benda langit ada dua pendapat: Pendapat pertama: Terlarang mempelajari posisi benda langit. Inilah pendapat Qotadah dan Sufyan bin ‘Uyainah. Alasan mereka melarang hal ini dalam rangka saddu adz dzari’ah yaitu menutup jalan dari hal yang dilarang. Mereka khawatir jika kedudukan bintang tersebut dipelajari, akan diyakini bahwa posisi benda langit tersebut bisa berpengaruh pada takdir seseorang. Namun pendapat ini adalah pendapat ulama yang ada di masa silam saja. Pendapat kedua: Tidak mengapa mempelajari posisi benda langit. Yang dibolehkan di sini adalah ilmu tas-yir (ilmu astronomi). Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq bin Rohuyah dan kebanyakan ulama. Pendapat kedua inilah yang lebih tepat karena berbagai manfaat yang bisa diperoleh dari ilmu astronomi dan tidak termasuk sebab yang dilarang. Ilmu tas-yir (ilmu astronomi) memiliki beberapa manfaat. Di antaranya bisa dipakai untuk kepentingan agama seperti mengetahui arah kiblat dan waktu shalat. Atau untuk urusan dunia seperti mengetahui pergantian musim. Ini semua termasuk ilmu hisab dan dibolehkan.[7] Sedangkan yang terlarang untuk dipelajari adalah ilmu yang pertama yang disebut dengan ilmu ta’tsir (ilmu astrologi). Dalam ilmu astrologi, ada keyakinan bahwa posisi benda-benda langit berpengaruh pada nasib seseorang.[8] Padahal tidak ada kaitan ilmiah antara posisi benda langit dan nasib seseorang. Inilah yang keliru. Jadi, yang terlarang dipelajari adalah ilmu ta’tsir (astrologi). Sedangkan ilmu tas-yir (astronomi) adalah ilmu yang sangat membantu kehidupan sehingga tidaklah mengapa untuk dipelajari. Keyakinan Terhadap Zodiak dan Ramalan Bintang Ada tiga macam keyakinan yang dimaksud dan ketiga-tiganya haram. Pertama: Keyakinan bahwa posisi benda langit yang menciptakan segala kejadian yang ada di alam semesta dan segala kejadian berasal dari pergerakan benda langit. Keyakinan semacam ini adalah keyakinan yang dimiliki oleh Ash Shobi-ah. Mereka mengingkari Allah sebagai pencipta. Segala kejadian yang ada diciptakan oleh benda langit. Pergerakan benda langit yang ada dapat diklaim menimbulkan kejadian baik dan buruk di alam semesta. Keyakinan semacam ini adalah keyakinan yang kufur berdasarkan kesepakatan para ulama. Kedua: Keyakinan bahwa posisi benda langit yang ada hanyalah sebagai sebab (ta’tsir) dan benda tersebut tidak menciptakan segala kejadian yang ada. Yang menciptakan setiap kejadian hanyalah Allah, sedangkan posisi benda langit tersebut hanyalah sebab semata. Keyakinan semacam ini juga tetap keliru dan termasuk syirik ashgor. Karena Allah sendiri tidak pernah menjadikan benda langit tersebut sebagai sebab. Allah pun tidak pernah menganggapnya punya kaitan dengan kejadian yang ada di muka bumi, seperti turunnya hujan dan bertiupnya angin. Semua ini kembali pada pengaturan Allah dan atas izin-Nya, dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan kedudukan benda langit yang ada. Allah hanya menciptakan bintang untuk tiga tujuan sebagaimana telah dikemukakan di atas. Ketiga: Posisi benda langit sebagai petunjuk untuk peristiwa masa akan datang. Keyakinan semacam ini berarti mengaku-ngaku ilmu ghoib. Ini termasuk perdukunan dan sihir. Perbuatan semacam ini termasuk kekufuran berdasarkan kesepakatan para ulama.[9] Intinya, ketiga keyakinan di atas adalah keyakinan yang keliru, walaupun hanya menganggap sebagai sebab atau hanya sebagai ramalan. Namun sayangnya, keyakinan semacam inilah yang tersebar luas di tengah-tengah masyarakat muslim. Mereka begitu semangat menikmati ramalan tersebut di majalah, koran, dan di dunia maya (seperti di situs jejaring sosial yaitu Facebook dan Friendster). Sebagian mereka pun mempercayai ramalan-ramalan bintang tadi. Apalagi jika memang ramalan itu pas dengan kondisi keuangan dan asmaranya saat itu. Sungguh, ini merupakan musibah besar di tubuh umat ini. Membaca sampai membenarkan lamaran tadi pun dianggap hal  lumrah dan tidak bernilai dosa. –Wal ‘iyadzu billah- Hukum Membaca Zodiak dan Ramalan Bintang Zodiak atau ramalan bintang berisi tentang ramalann keadaan asmara, keuangan, kesuksesan seseorang di masa akan datang. Biasa digambarkan ramalan keadaan dirinya pada 1 minggu atau sebulan mendatang. Cara memperoleh ramalan bintang ini tidak perlu susah payah sampai ke rumah tukang ramal. Saat ini, setiap orang sudah disuguhkan cara mudah untuk membaca ramalan bintang melalui majalah, koran atau TV. Bahkan sekarang bisa tinggal ketik lewat sms dengan format reg spasi, dsb. Dari sini perlu diketahui bahwa para ulama seringkali menyamakan hukum membaca ramalan bintang dengan hukum mendatangi tukang ramal yang mengklaim mengetahui perkara yang ghoib. Keduanya dinilai sama hukumnya karena sama-sama mempertanyakan hal ghoib di masa akan datang. Syaikh Sholih Alu Syaikh –hafizhohullah– mengatakan, “Jika seseorang membaca halaman suatu koran yang berisi zodiak yang sesuai dengan tanggal kelahirannya atau zodiak yang ia cocoki, maka ini layaknya seperti mendatangi dukun. Akibatnya cuma sekedar membaca semacam ini adalah tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari. Sedangkan apabila seseorang sampai membenarkan ramalan dalam zodiak tersebut, maka ia berarti telah kufur terhadap Al Qur’an yang telah diturunkan pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[10] Intinya, ada dua rincian hukum dalam masalah ini. Pertama: Apabila cuma sekedar membaca zodiak atau ramalan bintang, walaupun tidak mempercayai ramalan tersebut atau tidak membenarkannya, maka itu tetap haram. Akibat perbuatan ini, shalatnya tidak diterima selama 40 hari. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً “Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.”[11] Ini akibat dari cuma sekedar membaca. Maksud tidak diterima shalatnya selama 40 hari dijelaskan oleh An Nawawi: “Adapun maksud tidak diterima shalatnya adalah orang tersebut tidak mendapatkan pahala. Namun shalat yang ia lakukan tetap dianggap dapat menggugurkan kewajiban shalatnya dan ia tidak butuh untuk mengulangi shalatnya.”[12] Kedua: Apabila sampai membenarkan atau meyakini ramalan tersebut, maka dianggap telah mengkufuri Al Qur’an yang menyatakan hanya di sisi Allah pengetahuan ilmu ghoib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.”[13] Namun jika seseorang membaca ramalan tadi untuk membantah dan membongkar kedustaannya, semacam ini termasuk yang diperintahkan bahkan dapat dinilai wajib.[14] Hukum-hukum ini juga berlaku untuk ramalan lain selain dengan ramalan bintang. Syaikh Sholih Alu Syaikh memberi nasehat, “Kita wajib mengingkari setiap orang yang membaca ramalan bintang semacam itu dan kita nasehati agar jangan ia sampai terjerumus dalam dosa. Hendaklah kita melarangnya untuk memasukkan majalah-majalah yang berisi ramalan bintang ke dalam rumah karena ini sama saja memasukkan tukang ramal ke dalam rumah. Perbuatan semacam ini termasuk dosa besar (al kabair) –wal ‘iyadzu billah-. … Oleh karena itu, wajib bagi setiap penuntut ilmu agar mengingatkan manusia mengenai akibat negatif membaca ramalan bintang. Hendaklah ia menyampaikannya dalam setiap perkataannya, ketika selesai shalat lima waktu, dan dalam khutbah jum’at. Karena ini adalah bencana bagi umat. Namun masih sangat sedikit yang mengingkari dan memberi peringatan terhadap kekeliruan semacam ini.”[15] Dari sini, sudah sepatutnya seorang muslim tidak menyibukkan dirinya dengan membaca ramalan-ramalan bintang melalui majalah, koran, televisi atau lewat pesan singkat via sms. Begitu pula tidak perlu seseorang menyibukkan dirinya ketika berada di dunia maya untuk mengikuti berbagai ramalan-ramalan bintang yang ada. Karena walaupun tidak sampai percaya pada ramalan tersebut, tetap seseorang bisa terkena dosa jika ia bukan bermaksud untuk membantah ramalan tadi. Semoga Allah melindungi kita dan anak-anak kita dari kerusakan semacam ini. Kejadian Masa Akan Datang Menjadi Kekhususan Allah Ketahuilah, saudaraku. Perkara masa akan datang adalah perkara yang menjadi kekhususan Allah dan menjadi ranah ghoib. Sehingga tidak pantas seorang makhluk pun menerka-nerka apa yang akan terjadi pada masa akan datang melalui ramalan bintang, zodiak dan semacamnya[16]. Begitu pula tidak boleh mempercayai ramalan-ramalan semacam itu sebagaimana larangan yang telah kami kemukakan di atas. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الأرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Luqman: 34) Disebutkan pula dalam kitab Shahih Al Bukhari dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَفَاتِحُ الْغَيْبِ خَمْسٌ “Kunci ilmu ghoib itu ada lima.”[17] Kemudian beliau pun membaca firman Allah (yang artinya), “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat, … dst”. Kuncinya: Menyandarkan Diri pada Allah Cukuplah seseorang meyakini bahwa segala sesuatu telah ditakdirkan oleh Yang Di Atas. Kita hanya berusaha dan berusaha disertai tawakkal. Dengan cara seperti ini, apa yang kita inginkan dengan izin Allah dapat tercapai. Dari Umar bin Al Khoththob radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ تَغْدُو خِمَاصاً وَتَرُوحُ بِطَاناً ”Seandainya kalian betul-betul bertawakkal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rizki sebagaimana burung mendapatkan rizki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang.”[18] Jika Allah yang jadi sandaran dalam setiap usaha, maka Dia akan mencukupi setiap hajat. Bukankah Allah Ta’ala Yang Maha Mencukupi berfirman, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya.” (QS. Ath Tholaq: 3)? Al Qurtubi mengatakan, ”Barangsiapa menyerahkan urusannya sepenuhnya kepada Allah, maka Allah akan mencukupi kebutuhannya.”[19] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca ayat di atas kepada Abu Dzar. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, لَوْ أَنَّ النَّاسَ كُلَّهُمْ أَخَذُوْا بِهَا لَكَفَتْهُمْ ”Seandainya semua manusia mengambil nasehat ini, itu sudah akan mencukupi mereka.”[20] Yaitu seandainya manusia betul-betul bertakwa dan bertawakkal, maka sungguh Allah akan mencukupi urusan dunia dan agama mereka.[21] Lalu masihkah terbetik dalam hati kita untuk menggantungkan diri dan percaya pada ramalan-ramalan, padahal ada Rabb Yang Maha Mencukupi dan Sebaik-baik Tempat Bergantung?! Semoga Allah memberi hidayah demi hidayah. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita kaum muslimin dan dapat memperbaiki keadaan kita sekalian. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Diselesaikan di Pangukan, Sleman, 15 Dzulhijah 1430 H   Baca Juga: Renungan #17, Dunia Klenik Wujud Percaya pada Jibt dan Thagut Hukum Mendatangi Tukang Ramal dan Membaca Ramalan Bintang [1] Lihat I’anatul Mustafid bi Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, 2/14-15, Terbitan Ulin Nuha, tahun 2003. [2] Idem [3] Dikeluarkan oleh Ibnu Jarir Ath Thobariy dalam Jami’il Bayan fii Ta’wilil Qur’an, 23/508, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Syaikh Musthofa Al ‘Adawiy mengatakan bahwa sanadnya hasan. Lihat Tafsir Juz Tabaarok, Syaikh Musthofa Al ‘Adawiy, hal. 20, Maktabah Makkah, cetakan pertama, tahun 1423 H. [4] Disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahab dalam Kitabut Tauhid. [5] Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Astronomi [6] Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Zodiak [7] Lihat Mutiara Faidah Kitab Tauhid, Abu ‘Isa ‘Abdullah bin Salam, hal. 167-168, Pustaka Muslim, cetakan pertama, 1428 H dan I’anatul Mustafid bi Syarh Kitabit Tauhid, 2/18. [8] Sumber Wikipedia [english], kata “Astrology”. [9] Lihat I’anatul Mustafid bi Syarh Kitabit Tauhid, 2/17. [10] Lihat At Tamhid Lisyarh Kitabit Tauhid oleh Syaikh Sholih Alu Syaikh pada Bab “Maa Jaa-a fii Tanjim”, hal. 349, Dar At Tauhid, cetakan pertama, tahun 1423 H. [11] HR. Muslim no. 2230, dari Shofiyah, dari beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. [12] Syarh Muslim, An Nawawi, 14/227, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobiy, Beirut, cetakan kedua, tahun 1392 H. [13] HR. Ahmad no. 9532. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan. [14] Al Qoulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 1/330, Maktabah Al ‘Ilmi, cetakan kedua, tahun 1424 H. [15] Lihat At Tamhid Lisyarh Kitabit Tauhid, hal. 349. [16] Bukan termasuk perdukunan adalah perkara yang diketahui melalui penelitian ilmiah, seperti kapan terjadinya gerhana bulan dan matahari dan bisa ditentukan kapan tanggal pastinya. Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Al Qoulul Mufid Syarh Kitab Tauhid. [17] HR. Bukhari no. 4778 [18] HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Al Hakim. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no.310. [19] Al Jami’ Liahkamil Qur’an, Al Qurtubhi, 18/161, Mawqi’ Ya’sub. [20] HR. Ahmad, Ibnu Majah, An Nasa-i dalam Al Kubro. Dalam sanad hadits ini terdapat inqitho’ (terputus) sehingga hadits ini adalah hadits yang lemah (dho’if). Namun makna hadits ini shahih (benar). [21] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, penjelasan hadits no. 49. Tagsdosa besar ramalan nasib

9 Watak Jelek Orang Yahudi

Berikut beberapa watak Yahudi yang sudah semestinya diketahui seorang muslim sehingga bisa diketahui siapakah mereka sebenarnya. Daftar Isi tutup 1. Watak Yahudi Pertama: Mereka tidaklah pernah ridho dengan kita umat Islam sampai kita mau melepaskan agama kita. 2. Watak Yahudi Kedua: Orang Yahudi selalu menyembunyikan kebenaran 3. Watak Yahudi Ketiga: Tokoh agama Yahudi sangat sulit menerima kebenaran Islam 4. Watak Yahudi Keempat: Orang Yahudi menyembah pemuka agamanya sendiri 5. Watak Yahudi Kelima: Orang Yahudi pernah menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 6. Watak Yahudi Keenam: Wanita Yahudi pernah meracuni Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 7. Watak Yahudi Ketujuh: Orang Yahudi berusaha memurtadkan kaum muslimin 8. Watak Yahudi Kedelapan: Orang Yahudi berusaha menyesatkan kaum muslimin 9. Watak Yahudi Kesembilan: Mendoakan celaka atau mati bila bertemu dengan kaum muslimin Watak Yahudi Pertama: Mereka tidaklah pernah ridho dengan kita umat Islam sampai kita mau melepaskan agama kita. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala berikut. وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. (QS. Al Baqarah: 120) Perhatikanlah saudaraku. Janganlah engkau terpengaruh dengan kaum sekuler yang keliru dalam memahami ayat ini. Kaum sekuler berpendapat bahwa ayat ini ditujukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja ketika beliau masih hidup. Yahudi dan Nashrani pada zaman ini berbeda dengan yang dulu. Benarkah demikian? Ini sungguh kekeliruan yang sangat besar yang berasal dari orang yang ingin mengaburkan ajaran Islam. Ketahuilah bahwa ayat ini memang ditujukan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi pembicaraan ini juga mencakup umatnya karena yang menjadi hukum adalah keumuman dan bukan hanya orang yang diajak bicara. Itulah yang dipahami oleh ulama Ahlus Sunnah (semacam Syaikh As Sa’di dalam tafsirnya), berbeda dengan mereka yang sudah diracuni dengan pemikiran orang barat yang kafir. Berdasarkan ayat di atas sangat jelas sekali bahwa Yahudi dan Nashrani tidak akan ridho kepada kita selamanya. Inilah watak orang Yahudi dan Nashrani sampai hari kiamat. Dari watak jelek mereka yang pertama ini, sekarang kita akan melihat watak mereka yang lainnya. Watak Yahudi Kedua: Orang Yahudi selalu menyembunyikan kebenaran Mereka kaum Yahudi sebenarnya tahu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus sebagai penutup para rasul di akhir zaman ini, tetapi mereka selalu menyembunyikan kebenaran ini. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آَتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْرِفُونَهُ كَمَا يَعْرِفُونَ أَبْنَاءَهُمْ وَإِنَّ فَرِيقًا مِنْهُمْ لَيَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ “Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al Kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Dan sesungguhnya sebahagian diantara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 146) Al Qurtubhi mengatakan: Diriwayatkan  bahwasanya Umar berkata pada Abdullah bin Salam, “Apakah engkau (sebelum masuk Islam) mengenal Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana engkau mengenal anak-anakmu sendiri? Abdullah pun menjawab, “Ya, bahkan lebih dari itu. ” Ibnu Katsir mengatakan bahwa kadang pula maksud ‘seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri’ adalah mereka mengenal sekumpulan  anak-anak manusia lalu mereka tidak merasa ragu sedikit pun untuk mengenal anak mereka sendiri jika mereka melihatnya di antara sekumpulan anak tadi. Walaupun mereka sudah mengenal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sangat yakinnya, namun Allah katakana, “sebahagian diantara mereka menyembunyikan kebenaran”. Maksudnya adalah mereka menyembunyikan sifat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ada pada kitab mereka pada manusia padahal mereka mengetahuinya. (Lihat Tafsir Al Qur’anil Azhim, pada tafsir surat Al Baqarah ayat 146). Watak Yahudi Ketiga: Tokoh agama Yahudi sangat sulit menerima kebenaran Islam Dalam shohih Muslim, dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ تَابَعَنِى عَشْرَةٌ مِنَ الْيَهُودِ لَمْ يَبْقَ عَلَى ظَهْرِهَا يَهُودِىٌّ إِلاَّ أَسْلَمَ “Seandainya sepuluh (pemuka agama) Yahudi mengikuti agamaku, maka sungguh tidak akan tersisa lagi orang Yahudi di muka bumi ini kecuali dalam keadaan Islam.” (HR. Muslim no. 2793) Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ آمَنَ بِى عَشْرَةٌ مِنْ أَحْبَارِ الْيَهُودِ لآمَنَ بِى كُلُّ يَهُودِىٍّ عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ “Seandainya sepuluh pemuka agama Yahudi beriman kepadaku, sungguh semua orang Yahudi di muka bumi ini akan turut beriman padaku.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shohih ligoirihi, yaitu shohih dilihat dari jalur lainnya) Watak Yahudi Keempat: Orang Yahudi menyembah pemuka agamanya sendiri Perhatikanlah firman Allah Ta’ala berikut ini, اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ “Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai Rabb selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; Tidak ada Rabb yang berhak disembah selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At Taubah : 31) Hudzaifah ibnul Yaman, Abdullah bin ‘Abbas dan selainnya mengatakan mengenai tafsir ‘Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai Rabb selain Allah’, maksudnya adalah mereka mengikuti pemuka agama mereka dalam menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Itulah yang disebut dengan menyembah mereka sebagaimana dimaksudkan dalam hadits dari ‘Adi bin Hatim. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, tafsir surat At Taubah ayat 31) Watak Yahudi Kelima: Orang Yahudi pernah menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dalam shohih Muslim pada Bab Sihir, ‘Aisyah berkata, سَحَرَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَهُودِىٌّ مِنْ يَهُودِ بَنِى زُرَيْقٍ يُقَالُ لَهُ لَبِيدُ بْنُ الأَعْصَمِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir oleh seorang Yahudi dari Bani Zuraiq yang bernama Lubaid bin Al A’shom.” (HR. Muslim no. 2189) Watak Yahudi Keenam: Wanita Yahudi pernah meracuni Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أَنَّ امْرَأَةً يَهُودِيَّةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِشَاةٍ مَسْمُومَةٍ فَأَكَلَ مِنْهَا فَجِىءَ بِهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَسَأَلَهَا عَنْ ذَلِكَ فَقَالَتْ أَرَدْتُ لأَقْتُلَكَ. قَالَ « مَا كَانَ اللَّهُ لِيُسَلِّطَكِ عَلَى ذَاكِ ». قَالَ أَوْ قَالَ « عَلَىَّ ». قَالَ قَالُوا أَلاَ نَقْتُلُهَا قَالَ « لاَ ». قَالَ فَمَا زِلْتُ أَعْرِفُهَا فِى لَهَوَاتِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Sesungguhnya seorang wanita Yahudi pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa daging kambing yang sudah diracuni. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memakan daging tersebut. Lalu wanita tadi dipanggil untuk menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya tentang perbuatan wanita tersebut tadi. Wanita tersebut pun berkata, “Aku ingin membunuhmu.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Allah tidaklah memberimu kekuatan untuk maksudmu tadi.” (Periwayat hadits ini ada yang mengatakan), “(Allah tidaklah memberimu kekuatan) untuk mencelakakanku.” Lantas para sahabat berkata, “Apakah sebaiknya dia dibunuh saja?” (HR. Bukhari no. 2617 dan Muslim no. 2190) Watak Yahudi Ketujuh: Orang Yahudi berusaha memurtadkan kaum muslimin Allah Ta’ala berfirman, وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Sebahagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka ma’afkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya . Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 109) Watak Yahudi Kedelapan: Orang Yahudi berusaha menyesatkan kaum muslimin Allah Ta’ala berfirman, وَدَّتْ طَائِفَةٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يُضِلُّونَكُمْ وَمَا يُضِلُّونَ إِلَّا أَنْفُسَهُمْ وَمَا يَشْعُرُونَ “Segolongan dari Ahli Kitab ingin menyesatkan kamu, padahal mereka (sebenarnya) tidak menyesatkan melainkan dirinya sendiri, dan mereka tidak menyadarinya.” (QS. Ali Imran: 69) Watak Yahudi Kesembilan: Mendoakan celaka atau mati bila bertemu dengan kaum muslimin Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمُ الْيَهُودُ فَإِنَّمَا يَقُولُ أَحَدُهُمُ السَّامُ عَلَيْكَ . فَقُلْ وَعَلَيْكَ “Jika seorang Yahudi memberi salam padamu dengan mengatakan ‘Assaamu ‘alaikum’ (semoga kamu mati), maka jawablah ‘wa ‘alaika’ (semoga do’a tadi kembali padamu).” (HR. Bukhari no. 6257) Setelah kita mengetahui sebagian watak jelek Yahudi, masihkan ada rasa simpati pada perlakuan dan tindak tanduk mereka?! -Hanya Allah yang beri taufik – Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun saat sore hari, di Sleman, 4 Muharram 1430 H   Baca Juga: Orang Yahudi Hobi Mengonsumsi yang Haram (As-Suhtu) Yahudi dan Nashrani Tidak Pernah Ridha Tagsyahudi

9 Watak Jelek Orang Yahudi

Berikut beberapa watak Yahudi yang sudah semestinya diketahui seorang muslim sehingga bisa diketahui siapakah mereka sebenarnya. Daftar Isi tutup 1. Watak Yahudi Pertama: Mereka tidaklah pernah ridho dengan kita umat Islam sampai kita mau melepaskan agama kita. 2. Watak Yahudi Kedua: Orang Yahudi selalu menyembunyikan kebenaran 3. Watak Yahudi Ketiga: Tokoh agama Yahudi sangat sulit menerima kebenaran Islam 4. Watak Yahudi Keempat: Orang Yahudi menyembah pemuka agamanya sendiri 5. Watak Yahudi Kelima: Orang Yahudi pernah menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 6. Watak Yahudi Keenam: Wanita Yahudi pernah meracuni Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 7. Watak Yahudi Ketujuh: Orang Yahudi berusaha memurtadkan kaum muslimin 8. Watak Yahudi Kedelapan: Orang Yahudi berusaha menyesatkan kaum muslimin 9. Watak Yahudi Kesembilan: Mendoakan celaka atau mati bila bertemu dengan kaum muslimin Watak Yahudi Pertama: Mereka tidaklah pernah ridho dengan kita umat Islam sampai kita mau melepaskan agama kita. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala berikut. وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. (QS. Al Baqarah: 120) Perhatikanlah saudaraku. Janganlah engkau terpengaruh dengan kaum sekuler yang keliru dalam memahami ayat ini. Kaum sekuler berpendapat bahwa ayat ini ditujukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja ketika beliau masih hidup. Yahudi dan Nashrani pada zaman ini berbeda dengan yang dulu. Benarkah demikian? Ini sungguh kekeliruan yang sangat besar yang berasal dari orang yang ingin mengaburkan ajaran Islam. Ketahuilah bahwa ayat ini memang ditujukan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi pembicaraan ini juga mencakup umatnya karena yang menjadi hukum adalah keumuman dan bukan hanya orang yang diajak bicara. Itulah yang dipahami oleh ulama Ahlus Sunnah (semacam Syaikh As Sa’di dalam tafsirnya), berbeda dengan mereka yang sudah diracuni dengan pemikiran orang barat yang kafir. Berdasarkan ayat di atas sangat jelas sekali bahwa Yahudi dan Nashrani tidak akan ridho kepada kita selamanya. Inilah watak orang Yahudi dan Nashrani sampai hari kiamat. Dari watak jelek mereka yang pertama ini, sekarang kita akan melihat watak mereka yang lainnya. Watak Yahudi Kedua: Orang Yahudi selalu menyembunyikan kebenaran Mereka kaum Yahudi sebenarnya tahu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus sebagai penutup para rasul di akhir zaman ini, tetapi mereka selalu menyembunyikan kebenaran ini. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آَتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْرِفُونَهُ كَمَا يَعْرِفُونَ أَبْنَاءَهُمْ وَإِنَّ فَرِيقًا مِنْهُمْ لَيَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ “Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al Kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Dan sesungguhnya sebahagian diantara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 146) Al Qurtubhi mengatakan: Diriwayatkan  bahwasanya Umar berkata pada Abdullah bin Salam, “Apakah engkau (sebelum masuk Islam) mengenal Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana engkau mengenal anak-anakmu sendiri? Abdullah pun menjawab, “Ya, bahkan lebih dari itu. ” Ibnu Katsir mengatakan bahwa kadang pula maksud ‘seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri’ adalah mereka mengenal sekumpulan  anak-anak manusia lalu mereka tidak merasa ragu sedikit pun untuk mengenal anak mereka sendiri jika mereka melihatnya di antara sekumpulan anak tadi. Walaupun mereka sudah mengenal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sangat yakinnya, namun Allah katakana, “sebahagian diantara mereka menyembunyikan kebenaran”. Maksudnya adalah mereka menyembunyikan sifat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ada pada kitab mereka pada manusia padahal mereka mengetahuinya. (Lihat Tafsir Al Qur’anil Azhim, pada tafsir surat Al Baqarah ayat 146). Watak Yahudi Ketiga: Tokoh agama Yahudi sangat sulit menerima kebenaran Islam Dalam shohih Muslim, dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ تَابَعَنِى عَشْرَةٌ مِنَ الْيَهُودِ لَمْ يَبْقَ عَلَى ظَهْرِهَا يَهُودِىٌّ إِلاَّ أَسْلَمَ “Seandainya sepuluh (pemuka agama) Yahudi mengikuti agamaku, maka sungguh tidak akan tersisa lagi orang Yahudi di muka bumi ini kecuali dalam keadaan Islam.” (HR. Muslim no. 2793) Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ آمَنَ بِى عَشْرَةٌ مِنْ أَحْبَارِ الْيَهُودِ لآمَنَ بِى كُلُّ يَهُودِىٍّ عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ “Seandainya sepuluh pemuka agama Yahudi beriman kepadaku, sungguh semua orang Yahudi di muka bumi ini akan turut beriman padaku.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shohih ligoirihi, yaitu shohih dilihat dari jalur lainnya) Watak Yahudi Keempat: Orang Yahudi menyembah pemuka agamanya sendiri Perhatikanlah firman Allah Ta’ala berikut ini, اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ “Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai Rabb selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; Tidak ada Rabb yang berhak disembah selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At Taubah : 31) Hudzaifah ibnul Yaman, Abdullah bin ‘Abbas dan selainnya mengatakan mengenai tafsir ‘Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai Rabb selain Allah’, maksudnya adalah mereka mengikuti pemuka agama mereka dalam menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Itulah yang disebut dengan menyembah mereka sebagaimana dimaksudkan dalam hadits dari ‘Adi bin Hatim. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, tafsir surat At Taubah ayat 31) Watak Yahudi Kelima: Orang Yahudi pernah menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dalam shohih Muslim pada Bab Sihir, ‘Aisyah berkata, سَحَرَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَهُودِىٌّ مِنْ يَهُودِ بَنِى زُرَيْقٍ يُقَالُ لَهُ لَبِيدُ بْنُ الأَعْصَمِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir oleh seorang Yahudi dari Bani Zuraiq yang bernama Lubaid bin Al A’shom.” (HR. Muslim no. 2189) Watak Yahudi Keenam: Wanita Yahudi pernah meracuni Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أَنَّ امْرَأَةً يَهُودِيَّةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِشَاةٍ مَسْمُومَةٍ فَأَكَلَ مِنْهَا فَجِىءَ بِهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَسَأَلَهَا عَنْ ذَلِكَ فَقَالَتْ أَرَدْتُ لأَقْتُلَكَ. قَالَ « مَا كَانَ اللَّهُ لِيُسَلِّطَكِ عَلَى ذَاكِ ». قَالَ أَوْ قَالَ « عَلَىَّ ». قَالَ قَالُوا أَلاَ نَقْتُلُهَا قَالَ « لاَ ». قَالَ فَمَا زِلْتُ أَعْرِفُهَا فِى لَهَوَاتِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Sesungguhnya seorang wanita Yahudi pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa daging kambing yang sudah diracuni. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memakan daging tersebut. Lalu wanita tadi dipanggil untuk menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya tentang perbuatan wanita tersebut tadi. Wanita tersebut pun berkata, “Aku ingin membunuhmu.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Allah tidaklah memberimu kekuatan untuk maksudmu tadi.” (Periwayat hadits ini ada yang mengatakan), “(Allah tidaklah memberimu kekuatan) untuk mencelakakanku.” Lantas para sahabat berkata, “Apakah sebaiknya dia dibunuh saja?” (HR. Bukhari no. 2617 dan Muslim no. 2190) Watak Yahudi Ketujuh: Orang Yahudi berusaha memurtadkan kaum muslimin Allah Ta’ala berfirman, وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Sebahagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka ma’afkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya . Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 109) Watak Yahudi Kedelapan: Orang Yahudi berusaha menyesatkan kaum muslimin Allah Ta’ala berfirman, وَدَّتْ طَائِفَةٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يُضِلُّونَكُمْ وَمَا يُضِلُّونَ إِلَّا أَنْفُسَهُمْ وَمَا يَشْعُرُونَ “Segolongan dari Ahli Kitab ingin menyesatkan kamu, padahal mereka (sebenarnya) tidak menyesatkan melainkan dirinya sendiri, dan mereka tidak menyadarinya.” (QS. Ali Imran: 69) Watak Yahudi Kesembilan: Mendoakan celaka atau mati bila bertemu dengan kaum muslimin Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمُ الْيَهُودُ فَإِنَّمَا يَقُولُ أَحَدُهُمُ السَّامُ عَلَيْكَ . فَقُلْ وَعَلَيْكَ “Jika seorang Yahudi memberi salam padamu dengan mengatakan ‘Assaamu ‘alaikum’ (semoga kamu mati), maka jawablah ‘wa ‘alaika’ (semoga do’a tadi kembali padamu).” (HR. Bukhari no. 6257) Setelah kita mengetahui sebagian watak jelek Yahudi, masihkan ada rasa simpati pada perlakuan dan tindak tanduk mereka?! -Hanya Allah yang beri taufik – Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun saat sore hari, di Sleman, 4 Muharram 1430 H   Baca Juga: Orang Yahudi Hobi Mengonsumsi yang Haram (As-Suhtu) Yahudi dan Nashrani Tidak Pernah Ridha Tagsyahudi
Berikut beberapa watak Yahudi yang sudah semestinya diketahui seorang muslim sehingga bisa diketahui siapakah mereka sebenarnya. Daftar Isi tutup 1. Watak Yahudi Pertama: Mereka tidaklah pernah ridho dengan kita umat Islam sampai kita mau melepaskan agama kita. 2. Watak Yahudi Kedua: Orang Yahudi selalu menyembunyikan kebenaran 3. Watak Yahudi Ketiga: Tokoh agama Yahudi sangat sulit menerima kebenaran Islam 4. Watak Yahudi Keempat: Orang Yahudi menyembah pemuka agamanya sendiri 5. Watak Yahudi Kelima: Orang Yahudi pernah menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 6. Watak Yahudi Keenam: Wanita Yahudi pernah meracuni Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 7. Watak Yahudi Ketujuh: Orang Yahudi berusaha memurtadkan kaum muslimin 8. Watak Yahudi Kedelapan: Orang Yahudi berusaha menyesatkan kaum muslimin 9. Watak Yahudi Kesembilan: Mendoakan celaka atau mati bila bertemu dengan kaum muslimin Watak Yahudi Pertama: Mereka tidaklah pernah ridho dengan kita umat Islam sampai kita mau melepaskan agama kita. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala berikut. وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. (QS. Al Baqarah: 120) Perhatikanlah saudaraku. Janganlah engkau terpengaruh dengan kaum sekuler yang keliru dalam memahami ayat ini. Kaum sekuler berpendapat bahwa ayat ini ditujukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja ketika beliau masih hidup. Yahudi dan Nashrani pada zaman ini berbeda dengan yang dulu. Benarkah demikian? Ini sungguh kekeliruan yang sangat besar yang berasal dari orang yang ingin mengaburkan ajaran Islam. Ketahuilah bahwa ayat ini memang ditujukan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi pembicaraan ini juga mencakup umatnya karena yang menjadi hukum adalah keumuman dan bukan hanya orang yang diajak bicara. Itulah yang dipahami oleh ulama Ahlus Sunnah (semacam Syaikh As Sa’di dalam tafsirnya), berbeda dengan mereka yang sudah diracuni dengan pemikiran orang barat yang kafir. Berdasarkan ayat di atas sangat jelas sekali bahwa Yahudi dan Nashrani tidak akan ridho kepada kita selamanya. Inilah watak orang Yahudi dan Nashrani sampai hari kiamat. Dari watak jelek mereka yang pertama ini, sekarang kita akan melihat watak mereka yang lainnya. Watak Yahudi Kedua: Orang Yahudi selalu menyembunyikan kebenaran Mereka kaum Yahudi sebenarnya tahu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus sebagai penutup para rasul di akhir zaman ini, tetapi mereka selalu menyembunyikan kebenaran ini. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آَتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْرِفُونَهُ كَمَا يَعْرِفُونَ أَبْنَاءَهُمْ وَإِنَّ فَرِيقًا مِنْهُمْ لَيَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ “Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al Kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Dan sesungguhnya sebahagian diantara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 146) Al Qurtubhi mengatakan: Diriwayatkan  bahwasanya Umar berkata pada Abdullah bin Salam, “Apakah engkau (sebelum masuk Islam) mengenal Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana engkau mengenal anak-anakmu sendiri? Abdullah pun menjawab, “Ya, bahkan lebih dari itu. ” Ibnu Katsir mengatakan bahwa kadang pula maksud ‘seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri’ adalah mereka mengenal sekumpulan  anak-anak manusia lalu mereka tidak merasa ragu sedikit pun untuk mengenal anak mereka sendiri jika mereka melihatnya di antara sekumpulan anak tadi. Walaupun mereka sudah mengenal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sangat yakinnya, namun Allah katakana, “sebahagian diantara mereka menyembunyikan kebenaran”. Maksudnya adalah mereka menyembunyikan sifat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ada pada kitab mereka pada manusia padahal mereka mengetahuinya. (Lihat Tafsir Al Qur’anil Azhim, pada tafsir surat Al Baqarah ayat 146). Watak Yahudi Ketiga: Tokoh agama Yahudi sangat sulit menerima kebenaran Islam Dalam shohih Muslim, dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ تَابَعَنِى عَشْرَةٌ مِنَ الْيَهُودِ لَمْ يَبْقَ عَلَى ظَهْرِهَا يَهُودِىٌّ إِلاَّ أَسْلَمَ “Seandainya sepuluh (pemuka agama) Yahudi mengikuti agamaku, maka sungguh tidak akan tersisa lagi orang Yahudi di muka bumi ini kecuali dalam keadaan Islam.” (HR. Muslim no. 2793) Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ آمَنَ بِى عَشْرَةٌ مِنْ أَحْبَارِ الْيَهُودِ لآمَنَ بِى كُلُّ يَهُودِىٍّ عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ “Seandainya sepuluh pemuka agama Yahudi beriman kepadaku, sungguh semua orang Yahudi di muka bumi ini akan turut beriman padaku.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shohih ligoirihi, yaitu shohih dilihat dari jalur lainnya) Watak Yahudi Keempat: Orang Yahudi menyembah pemuka agamanya sendiri Perhatikanlah firman Allah Ta’ala berikut ini, اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ “Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai Rabb selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; Tidak ada Rabb yang berhak disembah selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At Taubah : 31) Hudzaifah ibnul Yaman, Abdullah bin ‘Abbas dan selainnya mengatakan mengenai tafsir ‘Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai Rabb selain Allah’, maksudnya adalah mereka mengikuti pemuka agama mereka dalam menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Itulah yang disebut dengan menyembah mereka sebagaimana dimaksudkan dalam hadits dari ‘Adi bin Hatim. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, tafsir surat At Taubah ayat 31) Watak Yahudi Kelima: Orang Yahudi pernah menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dalam shohih Muslim pada Bab Sihir, ‘Aisyah berkata, سَحَرَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَهُودِىٌّ مِنْ يَهُودِ بَنِى زُرَيْقٍ يُقَالُ لَهُ لَبِيدُ بْنُ الأَعْصَمِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir oleh seorang Yahudi dari Bani Zuraiq yang bernama Lubaid bin Al A’shom.” (HR. Muslim no. 2189) Watak Yahudi Keenam: Wanita Yahudi pernah meracuni Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أَنَّ امْرَأَةً يَهُودِيَّةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِشَاةٍ مَسْمُومَةٍ فَأَكَلَ مِنْهَا فَجِىءَ بِهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَسَأَلَهَا عَنْ ذَلِكَ فَقَالَتْ أَرَدْتُ لأَقْتُلَكَ. قَالَ « مَا كَانَ اللَّهُ لِيُسَلِّطَكِ عَلَى ذَاكِ ». قَالَ أَوْ قَالَ « عَلَىَّ ». قَالَ قَالُوا أَلاَ نَقْتُلُهَا قَالَ « لاَ ». قَالَ فَمَا زِلْتُ أَعْرِفُهَا فِى لَهَوَاتِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Sesungguhnya seorang wanita Yahudi pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa daging kambing yang sudah diracuni. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memakan daging tersebut. Lalu wanita tadi dipanggil untuk menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya tentang perbuatan wanita tersebut tadi. Wanita tersebut pun berkata, “Aku ingin membunuhmu.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Allah tidaklah memberimu kekuatan untuk maksudmu tadi.” (Periwayat hadits ini ada yang mengatakan), “(Allah tidaklah memberimu kekuatan) untuk mencelakakanku.” Lantas para sahabat berkata, “Apakah sebaiknya dia dibunuh saja?” (HR. Bukhari no. 2617 dan Muslim no. 2190) Watak Yahudi Ketujuh: Orang Yahudi berusaha memurtadkan kaum muslimin Allah Ta’ala berfirman, وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Sebahagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka ma’afkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya . Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 109) Watak Yahudi Kedelapan: Orang Yahudi berusaha menyesatkan kaum muslimin Allah Ta’ala berfirman, وَدَّتْ طَائِفَةٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يُضِلُّونَكُمْ وَمَا يُضِلُّونَ إِلَّا أَنْفُسَهُمْ وَمَا يَشْعُرُونَ “Segolongan dari Ahli Kitab ingin menyesatkan kamu, padahal mereka (sebenarnya) tidak menyesatkan melainkan dirinya sendiri, dan mereka tidak menyadarinya.” (QS. Ali Imran: 69) Watak Yahudi Kesembilan: Mendoakan celaka atau mati bila bertemu dengan kaum muslimin Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمُ الْيَهُودُ فَإِنَّمَا يَقُولُ أَحَدُهُمُ السَّامُ عَلَيْكَ . فَقُلْ وَعَلَيْكَ “Jika seorang Yahudi memberi salam padamu dengan mengatakan ‘Assaamu ‘alaikum’ (semoga kamu mati), maka jawablah ‘wa ‘alaika’ (semoga do’a tadi kembali padamu).” (HR. Bukhari no. 6257) Setelah kita mengetahui sebagian watak jelek Yahudi, masihkan ada rasa simpati pada perlakuan dan tindak tanduk mereka?! -Hanya Allah yang beri taufik – Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun saat sore hari, di Sleman, 4 Muharram 1430 H   Baca Juga: Orang Yahudi Hobi Mengonsumsi yang Haram (As-Suhtu) Yahudi dan Nashrani Tidak Pernah Ridha Tagsyahudi


Berikut beberapa watak Yahudi yang sudah semestinya diketahui seorang muslim sehingga bisa diketahui siapakah mereka sebenarnya. Daftar Isi tutup 1. Watak Yahudi Pertama: Mereka tidaklah pernah ridho dengan kita umat Islam sampai kita mau melepaskan agama kita. 2. Watak Yahudi Kedua: Orang Yahudi selalu menyembunyikan kebenaran 3. Watak Yahudi Ketiga: Tokoh agama Yahudi sangat sulit menerima kebenaran Islam 4. Watak Yahudi Keempat: Orang Yahudi menyembah pemuka agamanya sendiri 5. Watak Yahudi Kelima: Orang Yahudi pernah menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 6. Watak Yahudi Keenam: Wanita Yahudi pernah meracuni Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 7. Watak Yahudi Ketujuh: Orang Yahudi berusaha memurtadkan kaum muslimin 8. Watak Yahudi Kedelapan: Orang Yahudi berusaha menyesatkan kaum muslimin 9. Watak Yahudi Kesembilan: Mendoakan celaka atau mati bila bertemu dengan kaum muslimin Watak Yahudi Pertama: Mereka tidaklah pernah ridho dengan kita umat Islam sampai kita mau melepaskan agama kita. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala berikut. وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. (QS. Al Baqarah: 120) Perhatikanlah saudaraku. Janganlah engkau terpengaruh dengan kaum sekuler yang keliru dalam memahami ayat ini. Kaum sekuler berpendapat bahwa ayat ini ditujukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja ketika beliau masih hidup. Yahudi dan Nashrani pada zaman ini berbeda dengan yang dulu. Benarkah demikian? Ini sungguh kekeliruan yang sangat besar yang berasal dari orang yang ingin mengaburkan ajaran Islam. Ketahuilah bahwa ayat ini memang ditujukan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi pembicaraan ini juga mencakup umatnya karena yang menjadi hukum adalah keumuman dan bukan hanya orang yang diajak bicara. Itulah yang dipahami oleh ulama Ahlus Sunnah (semacam Syaikh As Sa’di dalam tafsirnya), berbeda dengan mereka yang sudah diracuni dengan pemikiran orang barat yang kafir. Berdasarkan ayat di atas sangat jelas sekali bahwa Yahudi dan Nashrani tidak akan ridho kepada kita selamanya. Inilah watak orang Yahudi dan Nashrani sampai hari kiamat. Dari watak jelek mereka yang pertama ini, sekarang kita akan melihat watak mereka yang lainnya. Watak Yahudi Kedua: Orang Yahudi selalu menyembunyikan kebenaran Mereka kaum Yahudi sebenarnya tahu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus sebagai penutup para rasul di akhir zaman ini, tetapi mereka selalu menyembunyikan kebenaran ini. Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آَتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْرِفُونَهُ كَمَا يَعْرِفُونَ أَبْنَاءَهُمْ وَإِنَّ فَرِيقًا مِنْهُمْ لَيَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ “Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al Kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Dan sesungguhnya sebahagian diantara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 146) Al Qurtubhi mengatakan: Diriwayatkan  bahwasanya Umar berkata pada Abdullah bin Salam, “Apakah engkau (sebelum masuk Islam) mengenal Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana engkau mengenal anak-anakmu sendiri? Abdullah pun menjawab, “Ya, bahkan lebih dari itu. ” Ibnu Katsir mengatakan bahwa kadang pula maksud ‘seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri’ adalah mereka mengenal sekumpulan  anak-anak manusia lalu mereka tidak merasa ragu sedikit pun untuk mengenal anak mereka sendiri jika mereka melihatnya di antara sekumpulan anak tadi. Walaupun mereka sudah mengenal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sangat yakinnya, namun Allah katakana, “sebahagian diantara mereka menyembunyikan kebenaran”. Maksudnya adalah mereka menyembunyikan sifat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ada pada kitab mereka pada manusia padahal mereka mengetahuinya. (Lihat Tafsir Al Qur’anil Azhim, pada tafsir surat Al Baqarah ayat 146). Watak Yahudi Ketiga: Tokoh agama Yahudi sangat sulit menerima kebenaran Islam Dalam shohih Muslim, dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ تَابَعَنِى عَشْرَةٌ مِنَ الْيَهُودِ لَمْ يَبْقَ عَلَى ظَهْرِهَا يَهُودِىٌّ إِلاَّ أَسْلَمَ “Seandainya sepuluh (pemuka agama) Yahudi mengikuti agamaku, maka sungguh tidak akan tersisa lagi orang Yahudi di muka bumi ini kecuali dalam keadaan Islam.” (HR. Muslim no. 2793) Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ آمَنَ بِى عَشْرَةٌ مِنْ أَحْبَارِ الْيَهُودِ لآمَنَ بِى كُلُّ يَهُودِىٍّ عَلَى وَجْهِ الأَرْضِ “Seandainya sepuluh pemuka agama Yahudi beriman kepadaku, sungguh semua orang Yahudi di muka bumi ini akan turut beriman padaku.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shohih ligoirihi, yaitu shohih dilihat dari jalur lainnya) Watak Yahudi Keempat: Orang Yahudi menyembah pemuka agamanya sendiri Perhatikanlah firman Allah Ta’ala berikut ini, اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ “Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai Rabb selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; Tidak ada Rabb yang berhak disembah selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At Taubah : 31) Hudzaifah ibnul Yaman, Abdullah bin ‘Abbas dan selainnya mengatakan mengenai tafsir ‘Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai Rabb selain Allah’, maksudnya adalah mereka mengikuti pemuka agama mereka dalam menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Itulah yang disebut dengan menyembah mereka sebagaimana dimaksudkan dalam hadits dari ‘Adi bin Hatim. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, tafsir surat At Taubah ayat 31) Watak Yahudi Kelima: Orang Yahudi pernah menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dalam shohih Muslim pada Bab Sihir, ‘Aisyah berkata, سَحَرَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَهُودِىٌّ مِنْ يَهُودِ بَنِى زُرَيْقٍ يُقَالُ لَهُ لَبِيدُ بْنُ الأَعْصَمِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir oleh seorang Yahudi dari Bani Zuraiq yang bernama Lubaid bin Al A’shom.” (HR. Muslim no. 2189) Watak Yahudi Keenam: Wanita Yahudi pernah meracuni Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, أَنَّ امْرَأَةً يَهُودِيَّةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِشَاةٍ مَسْمُومَةٍ فَأَكَلَ مِنْهَا فَجِىءَ بِهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَسَأَلَهَا عَنْ ذَلِكَ فَقَالَتْ أَرَدْتُ لأَقْتُلَكَ. قَالَ « مَا كَانَ اللَّهُ لِيُسَلِّطَكِ عَلَى ذَاكِ ». قَالَ أَوْ قَالَ « عَلَىَّ ». قَالَ قَالُوا أَلاَ نَقْتُلُهَا قَالَ « لاَ ». قَالَ فَمَا زِلْتُ أَعْرِفُهَا فِى لَهَوَاتِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Sesungguhnya seorang wanita Yahudi pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa daging kambing yang sudah diracuni. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memakan daging tersebut. Lalu wanita tadi dipanggil untuk menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya tentang perbuatan wanita tersebut tadi. Wanita tersebut pun berkata, “Aku ingin membunuhmu.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Allah tidaklah memberimu kekuatan untuk maksudmu tadi.” (Periwayat hadits ini ada yang mengatakan), “(Allah tidaklah memberimu kekuatan) untuk mencelakakanku.” Lantas para sahabat berkata, “Apakah sebaiknya dia dibunuh saja?” (HR. Bukhari no. 2617 dan Muslim no. 2190) Watak Yahudi Ketujuh: Orang Yahudi berusaha memurtadkan kaum muslimin Allah Ta’ala berfirman, وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Sebahagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka ma’afkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya . Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 109) Watak Yahudi Kedelapan: Orang Yahudi berusaha menyesatkan kaum muslimin Allah Ta’ala berfirman, وَدَّتْ طَائِفَةٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يُضِلُّونَكُمْ وَمَا يُضِلُّونَ إِلَّا أَنْفُسَهُمْ وَمَا يَشْعُرُونَ “Segolongan dari Ahli Kitab ingin menyesatkan kamu, padahal mereka (sebenarnya) tidak menyesatkan melainkan dirinya sendiri, dan mereka tidak menyadarinya.” (QS. Ali Imran: 69) Watak Yahudi Kesembilan: Mendoakan celaka atau mati bila bertemu dengan kaum muslimin Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمُ الْيَهُودُ فَإِنَّمَا يَقُولُ أَحَدُهُمُ السَّامُ عَلَيْكَ . فَقُلْ وَعَلَيْكَ “Jika seorang Yahudi memberi salam padamu dengan mengatakan ‘Assaamu ‘alaikum’ (semoga kamu mati), maka jawablah ‘wa ‘alaika’ (semoga do’a tadi kembali padamu).” (HR. Bukhari no. 6257) Setelah kita mengetahui sebagian watak jelek Yahudi, masihkan ada rasa simpati pada perlakuan dan tindak tanduk mereka?! -Hanya Allah yang beri taufik – Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disusun saat sore hari, di Sleman, 4 Muharram 1430 H   Baca Juga: Orang Yahudi Hobi Mengonsumsi yang Haram (As-Suhtu) Yahudi dan Nashrani Tidak Pernah Ridha Tagsyahudi

Fenomena Kilatan Petir dan Geledek dalam Kacamata Islam

Petir atau halilintar adalah gejala alam yang biasanya muncul pada musim hujan di mana di langit muncul kilatan cahaya sesaat yang menyilaukan biasanya disebut kilat yang beberapa saat kemudian disusul dengan suara menggelegar sering disebut guruh atau geledek. Perbedaan waktu kemunculan ini disebabkan adanya perbedaan antara kecepatan suara dan kecepatan cahaya. Cahaya merambat lebih cepat (186.000 mil / 299.338 kilometer per detik) bila dibandingkan suara (sekitar 700 mil / 1.126 kilometer per jam, bervariasi tergantung temperatur, kelembapan dan tekanan udara). Sehingga suara gemuruh biasanya terdengar beberapa saat setelah kilatan terlihat. Petir merupakan gejala alam yang bisa kita analogikan dengan sebuah kapasitor raksasa, di mana lempeng pertama adalah awan (bisa lempeng negatif atau lempeng positif) dan lempeng kedua adalah bumi (dianggap netral). Seperti yang sudah diketahui kapasitor adalah sebuah komponen pasif pada rangkaian listrik yang bisa menyimpan energi sesaat (energy storage). Petir juga dapat terjadi dari awan ke awan (intercloud), di mana salah satu awan bermuatan negatif dan awan lainnya bermuatan positif. Petir terjadi karena ada perbedaan potensial antara awan dan bumi atau dengan awan lainnya. Proses terjadinya muatan pada awan karena dia bergerak terus menerus secara teratur, dan selama pergerakannya dia akan berinteraksi dengan awan lainnya sehingga muatan negatif akan berkumpul pada salah satu sisi (atas atau bawah), sedangkan muatan positif berkumpul pada sisi sebaliknya. Jika perbedaan potensial antara awan dan bumi cukup besar, maka akan terjadi pembuangan muatan negatif (elektron) dari awan ke bumi atau sebaliknya untuk mencapai kesetimbangan. Pada proses pembuangan muatan ini, media yang dilalui elektron adalah udara. Pada saat elektron mampu menembus ambang batas isolasi udara inilah terjadi ledakan suara. Petir lebih sering terjadi pada musim hujan, karena pada keadaan tersebut udara mengandung kadar air yang lebih tinggi sehingga daya isolasinya turun dan arus lebih mudah mengalir. Karena ada awan bermuatan negatif dan awan bermuatan positif, maka petir juga bisa terjadi antar awan yang berbeda muatan.[1] Kilatan Petir dan Geledek dalam Kacamata Syari’at Islam Ada tiga istilah untuk kilatan petir dan geledek yaitu ar ro’du, ash showa’iq dan al barq. Ar ro’du adalah istilah untuk suara petir atau geledek. Sedangkan ash showa’iq dan al barq adalah istilah untuk kilatan petir, yaitu cahaya yang muncul beberapa saat sebelum adanya suara petir.[2] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, ”Dalam hadits marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen) pada riwayat At Tirmidzi dan selainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang ar ro’du, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, مَلَكٌ مِنْ الْمَلَائِكَةِ مُوَكَّلٌ بِالسَّحَابِ مَعَهُ مخاريق مِنْ نَارٍ يَسُوقُ بِهَا السَّحَابَ حَيْثُ شَاءَ اللَّهُ ”Ar ro’du adalah malaikat yang diberi tugas mengurus awan dan bersamanya pengoyak dari api yang memindahkan awan sesuai dengan kehendak Allah.”[3] Disebutkan dalam Makarimil Akhlaq milik Al Khoro-ithi, ’Ali pernah ditanya mengenai ar ro’du. Beliau menjawab, ”Ar ro’du adalah malaikat. Beliau ditanya pula mengenai al barq. Beliau menjawab, ”Al barq (kilatan petir) itu adalah pengoyak di tangannya.” Dan dalam riwayat lain dari Ali juga,” Al barq itu adalah pengoyak dari besi di tangannya”.” Kemudian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan lagi, ”Ar ro’du adalah mashdar (kata kerja yang dibendakan) berasal dari kata ro’ada, yar’udu, ro’dan (yang berarti gemuruh, pen). … Namanya gerakan pasti menimbulkan suara. Malaikat adalah yang menggerakkan (menggetarkan) awan, lalu memindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya. Dan setiap gerakan di alam ini baik yang di atas (langit, pen) maupun di bawah (bumi, pen) adalah dari  malaikat. Suara manusia dihasilkan dari gerakan bibir, lisan, gigi, lidah, dan dan tenggorokan. Dari situ, manusia bisa bertasbih kepada Rabbnya, bisa mengajak kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran. Oleh karena itu,  ar ro’du (suara gemuruh) adalah suara yang membentak awan. Dan al barq (kilatan petir) adalah kilauan air atau kilauan cahaya. … ”[4] Ketika menafsirkan surat al Baqarah ayat 19, As Suyuthi mengatakan bahwa ar ra’du adalah malaikat yang ditugasi mengatur awan. Ada juga yang berpendapat bahwa ar ro’du adalah suara malaikat. Sedangkan al barq (kilatan petir) adalah kilatan cahaya dari cambuk malaikat untuk menggiring mendung.[5] Kesimpulan: Ar ro’du kadang dimaknakan dengan malaikat yang ditugasi mengatur awan. Ada pula yang berpendapat bahwa ar ro’du (geledek) adalah suara malaikat. Sedangkan al barq atau ash showa’iq adalah kilatan cahaya dari cambuk malaikat yang digunakan untuk menggiring mendung. Karena apa yang diperbuat oleh malaikat ini termasuk ranah ghoib, maka kewajiban kita hanyalah mengimaninya saja, dan tidak boleh mengingkari. Do’a Ketika Mendengar Petir Dari ‘Ikrimah mengatakan bahwasanya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma tatkala mendengar suara petir, beliau mengucapkan, سُبْحَانَ الَّذِي سَبَّحَتْ لَهُ ”Subhanalladzi sabbahat lahu” (Maha suci Allah yang petir bertasbih kepada-Nya). Lalu beliau mengatakan, ”Sesungguhnya petir adalah malaikat yang meneriaki (membentak) untuk mengatur hujan sebagaimana pengembala ternak membentak hewannya.”[6] Apabila ’Abdullah bin Az Zubair mendengar petir, dia menghentikan pembicaraan, kemudian mengucapkan, سُبْحَانَ الَّذِيْ يُسَبِّحُ الرَّعْدُ بِحَمْدِهِ وَالْمَلَائِكَةُ مِنْ خِيْفَتِهِ “Subhanalladzi yusabbihur ro’du bi hamdihi wal mala-ikatu min khiifatih” (Mahasuci Allah yang petir dan para malaikat bertasbih dengan memuji-Nya karena rasa takut kepada-Nya). Kemudian beliau mengatakan, إِنَّ هَذَا لَوَعِيْدٌ شَدِيْدٌ لِأَهْلِ الأَرْضِ ”Inilah ancaman yang sangat keras untuk penduduk suatu negeri”.[7] Jadi, do’a yang bisa dibaca ketika mendengar geledek atau suara petir adalah bacaan: “Subhanalladzi yusabbihur ro’du bi hamdihi wal mala-ikatu min khiifatih” (Mahasuci Allah yang petir dan para malaikat bertasbih dengan memuji-Nya karena rasa takut kepada-Nya). Insya Allah, berikutnya kita masuk pada pembahasan beberapa keringanan yang diperoleh seorang muslim ketika hujan turun. Semoga Allah mudahkan. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   Baca Juga: Pelajaran dari Keledai yang Ditunggangi Nabi dan Fenomena Kirim Al Fatihah Hilal Bukan Sekedar Fenomena di Langit [1] Lihat http://id.wikipedia.org/wiki/Petir dan http://id.wikipedia.org/wiki/Guruh [2] Lihat penjelasan para ulama selanjutnya. Mengenai makna istilah ar ro’du dan ash showa’iq, silakan lihat Rosysyul Barod Syarh Al Adab Al Mufrod, Dr. Muhammad Luqman As Salafi, hal. 381, Dar Ad Da’i, cetakan pertama, Jumadil Ula, 1426 H. [3] HR. Tirmidzi no. 3117. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 24/263-264. [5] Tafsir Al Jalalain, surat Al Baqarah ayat 19, Mawqi’ At Tafasir. [6] Lihat Adabul Mufrod no. 722, dihasankan oleh Syaikh Al Albani. [7] Lihat Adabul Mufrod no. 723, dishohihkan oleh Syaikh Al Albani.

Fenomena Kilatan Petir dan Geledek dalam Kacamata Islam

Petir atau halilintar adalah gejala alam yang biasanya muncul pada musim hujan di mana di langit muncul kilatan cahaya sesaat yang menyilaukan biasanya disebut kilat yang beberapa saat kemudian disusul dengan suara menggelegar sering disebut guruh atau geledek. Perbedaan waktu kemunculan ini disebabkan adanya perbedaan antara kecepatan suara dan kecepatan cahaya. Cahaya merambat lebih cepat (186.000 mil / 299.338 kilometer per detik) bila dibandingkan suara (sekitar 700 mil / 1.126 kilometer per jam, bervariasi tergantung temperatur, kelembapan dan tekanan udara). Sehingga suara gemuruh biasanya terdengar beberapa saat setelah kilatan terlihat. Petir merupakan gejala alam yang bisa kita analogikan dengan sebuah kapasitor raksasa, di mana lempeng pertama adalah awan (bisa lempeng negatif atau lempeng positif) dan lempeng kedua adalah bumi (dianggap netral). Seperti yang sudah diketahui kapasitor adalah sebuah komponen pasif pada rangkaian listrik yang bisa menyimpan energi sesaat (energy storage). Petir juga dapat terjadi dari awan ke awan (intercloud), di mana salah satu awan bermuatan negatif dan awan lainnya bermuatan positif. Petir terjadi karena ada perbedaan potensial antara awan dan bumi atau dengan awan lainnya. Proses terjadinya muatan pada awan karena dia bergerak terus menerus secara teratur, dan selama pergerakannya dia akan berinteraksi dengan awan lainnya sehingga muatan negatif akan berkumpul pada salah satu sisi (atas atau bawah), sedangkan muatan positif berkumpul pada sisi sebaliknya. Jika perbedaan potensial antara awan dan bumi cukup besar, maka akan terjadi pembuangan muatan negatif (elektron) dari awan ke bumi atau sebaliknya untuk mencapai kesetimbangan. Pada proses pembuangan muatan ini, media yang dilalui elektron adalah udara. Pada saat elektron mampu menembus ambang batas isolasi udara inilah terjadi ledakan suara. Petir lebih sering terjadi pada musim hujan, karena pada keadaan tersebut udara mengandung kadar air yang lebih tinggi sehingga daya isolasinya turun dan arus lebih mudah mengalir. Karena ada awan bermuatan negatif dan awan bermuatan positif, maka petir juga bisa terjadi antar awan yang berbeda muatan.[1] Kilatan Petir dan Geledek dalam Kacamata Syari’at Islam Ada tiga istilah untuk kilatan petir dan geledek yaitu ar ro’du, ash showa’iq dan al barq. Ar ro’du adalah istilah untuk suara petir atau geledek. Sedangkan ash showa’iq dan al barq adalah istilah untuk kilatan petir, yaitu cahaya yang muncul beberapa saat sebelum adanya suara petir.[2] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, ”Dalam hadits marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen) pada riwayat At Tirmidzi dan selainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang ar ro’du, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, مَلَكٌ مِنْ الْمَلَائِكَةِ مُوَكَّلٌ بِالسَّحَابِ مَعَهُ مخاريق مِنْ نَارٍ يَسُوقُ بِهَا السَّحَابَ حَيْثُ شَاءَ اللَّهُ ”Ar ro’du adalah malaikat yang diberi tugas mengurus awan dan bersamanya pengoyak dari api yang memindahkan awan sesuai dengan kehendak Allah.”[3] Disebutkan dalam Makarimil Akhlaq milik Al Khoro-ithi, ’Ali pernah ditanya mengenai ar ro’du. Beliau menjawab, ”Ar ro’du adalah malaikat. Beliau ditanya pula mengenai al barq. Beliau menjawab, ”Al barq (kilatan petir) itu adalah pengoyak di tangannya.” Dan dalam riwayat lain dari Ali juga,” Al barq itu adalah pengoyak dari besi di tangannya”.” Kemudian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan lagi, ”Ar ro’du adalah mashdar (kata kerja yang dibendakan) berasal dari kata ro’ada, yar’udu, ro’dan (yang berarti gemuruh, pen). … Namanya gerakan pasti menimbulkan suara. Malaikat adalah yang menggerakkan (menggetarkan) awan, lalu memindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya. Dan setiap gerakan di alam ini baik yang di atas (langit, pen) maupun di bawah (bumi, pen) adalah dari  malaikat. Suara manusia dihasilkan dari gerakan bibir, lisan, gigi, lidah, dan dan tenggorokan. Dari situ, manusia bisa bertasbih kepada Rabbnya, bisa mengajak kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran. Oleh karena itu,  ar ro’du (suara gemuruh) adalah suara yang membentak awan. Dan al barq (kilatan petir) adalah kilauan air atau kilauan cahaya. … ”[4] Ketika menafsirkan surat al Baqarah ayat 19, As Suyuthi mengatakan bahwa ar ra’du adalah malaikat yang ditugasi mengatur awan. Ada juga yang berpendapat bahwa ar ro’du adalah suara malaikat. Sedangkan al barq (kilatan petir) adalah kilatan cahaya dari cambuk malaikat untuk menggiring mendung.[5] Kesimpulan: Ar ro’du kadang dimaknakan dengan malaikat yang ditugasi mengatur awan. Ada pula yang berpendapat bahwa ar ro’du (geledek) adalah suara malaikat. Sedangkan al barq atau ash showa’iq adalah kilatan cahaya dari cambuk malaikat yang digunakan untuk menggiring mendung. Karena apa yang diperbuat oleh malaikat ini termasuk ranah ghoib, maka kewajiban kita hanyalah mengimaninya saja, dan tidak boleh mengingkari. Do’a Ketika Mendengar Petir Dari ‘Ikrimah mengatakan bahwasanya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma tatkala mendengar suara petir, beliau mengucapkan, سُبْحَانَ الَّذِي سَبَّحَتْ لَهُ ”Subhanalladzi sabbahat lahu” (Maha suci Allah yang petir bertasbih kepada-Nya). Lalu beliau mengatakan, ”Sesungguhnya petir adalah malaikat yang meneriaki (membentak) untuk mengatur hujan sebagaimana pengembala ternak membentak hewannya.”[6] Apabila ’Abdullah bin Az Zubair mendengar petir, dia menghentikan pembicaraan, kemudian mengucapkan, سُبْحَانَ الَّذِيْ يُسَبِّحُ الرَّعْدُ بِحَمْدِهِ وَالْمَلَائِكَةُ مِنْ خِيْفَتِهِ “Subhanalladzi yusabbihur ro’du bi hamdihi wal mala-ikatu min khiifatih” (Mahasuci Allah yang petir dan para malaikat bertasbih dengan memuji-Nya karena rasa takut kepada-Nya). Kemudian beliau mengatakan, إِنَّ هَذَا لَوَعِيْدٌ شَدِيْدٌ لِأَهْلِ الأَرْضِ ”Inilah ancaman yang sangat keras untuk penduduk suatu negeri”.[7] Jadi, do’a yang bisa dibaca ketika mendengar geledek atau suara petir adalah bacaan: “Subhanalladzi yusabbihur ro’du bi hamdihi wal mala-ikatu min khiifatih” (Mahasuci Allah yang petir dan para malaikat bertasbih dengan memuji-Nya karena rasa takut kepada-Nya). Insya Allah, berikutnya kita masuk pada pembahasan beberapa keringanan yang diperoleh seorang muslim ketika hujan turun. Semoga Allah mudahkan. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   Baca Juga: Pelajaran dari Keledai yang Ditunggangi Nabi dan Fenomena Kirim Al Fatihah Hilal Bukan Sekedar Fenomena di Langit [1] Lihat http://id.wikipedia.org/wiki/Petir dan http://id.wikipedia.org/wiki/Guruh [2] Lihat penjelasan para ulama selanjutnya. Mengenai makna istilah ar ro’du dan ash showa’iq, silakan lihat Rosysyul Barod Syarh Al Adab Al Mufrod, Dr. Muhammad Luqman As Salafi, hal. 381, Dar Ad Da’i, cetakan pertama, Jumadil Ula, 1426 H. [3] HR. Tirmidzi no. 3117. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 24/263-264. [5] Tafsir Al Jalalain, surat Al Baqarah ayat 19, Mawqi’ At Tafasir. [6] Lihat Adabul Mufrod no. 722, dihasankan oleh Syaikh Al Albani. [7] Lihat Adabul Mufrod no. 723, dishohihkan oleh Syaikh Al Albani.
Petir atau halilintar adalah gejala alam yang biasanya muncul pada musim hujan di mana di langit muncul kilatan cahaya sesaat yang menyilaukan biasanya disebut kilat yang beberapa saat kemudian disusul dengan suara menggelegar sering disebut guruh atau geledek. Perbedaan waktu kemunculan ini disebabkan adanya perbedaan antara kecepatan suara dan kecepatan cahaya. Cahaya merambat lebih cepat (186.000 mil / 299.338 kilometer per detik) bila dibandingkan suara (sekitar 700 mil / 1.126 kilometer per jam, bervariasi tergantung temperatur, kelembapan dan tekanan udara). Sehingga suara gemuruh biasanya terdengar beberapa saat setelah kilatan terlihat. Petir merupakan gejala alam yang bisa kita analogikan dengan sebuah kapasitor raksasa, di mana lempeng pertama adalah awan (bisa lempeng negatif atau lempeng positif) dan lempeng kedua adalah bumi (dianggap netral). Seperti yang sudah diketahui kapasitor adalah sebuah komponen pasif pada rangkaian listrik yang bisa menyimpan energi sesaat (energy storage). Petir juga dapat terjadi dari awan ke awan (intercloud), di mana salah satu awan bermuatan negatif dan awan lainnya bermuatan positif. Petir terjadi karena ada perbedaan potensial antara awan dan bumi atau dengan awan lainnya. Proses terjadinya muatan pada awan karena dia bergerak terus menerus secara teratur, dan selama pergerakannya dia akan berinteraksi dengan awan lainnya sehingga muatan negatif akan berkumpul pada salah satu sisi (atas atau bawah), sedangkan muatan positif berkumpul pada sisi sebaliknya. Jika perbedaan potensial antara awan dan bumi cukup besar, maka akan terjadi pembuangan muatan negatif (elektron) dari awan ke bumi atau sebaliknya untuk mencapai kesetimbangan. Pada proses pembuangan muatan ini, media yang dilalui elektron adalah udara. Pada saat elektron mampu menembus ambang batas isolasi udara inilah terjadi ledakan suara. Petir lebih sering terjadi pada musim hujan, karena pada keadaan tersebut udara mengandung kadar air yang lebih tinggi sehingga daya isolasinya turun dan arus lebih mudah mengalir. Karena ada awan bermuatan negatif dan awan bermuatan positif, maka petir juga bisa terjadi antar awan yang berbeda muatan.[1] Kilatan Petir dan Geledek dalam Kacamata Syari’at Islam Ada tiga istilah untuk kilatan petir dan geledek yaitu ar ro’du, ash showa’iq dan al barq. Ar ro’du adalah istilah untuk suara petir atau geledek. Sedangkan ash showa’iq dan al barq adalah istilah untuk kilatan petir, yaitu cahaya yang muncul beberapa saat sebelum adanya suara petir.[2] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, ”Dalam hadits marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen) pada riwayat At Tirmidzi dan selainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang ar ro’du, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, مَلَكٌ مِنْ الْمَلَائِكَةِ مُوَكَّلٌ بِالسَّحَابِ مَعَهُ مخاريق مِنْ نَارٍ يَسُوقُ بِهَا السَّحَابَ حَيْثُ شَاءَ اللَّهُ ”Ar ro’du adalah malaikat yang diberi tugas mengurus awan dan bersamanya pengoyak dari api yang memindahkan awan sesuai dengan kehendak Allah.”[3] Disebutkan dalam Makarimil Akhlaq milik Al Khoro-ithi, ’Ali pernah ditanya mengenai ar ro’du. Beliau menjawab, ”Ar ro’du adalah malaikat. Beliau ditanya pula mengenai al barq. Beliau menjawab, ”Al barq (kilatan petir) itu adalah pengoyak di tangannya.” Dan dalam riwayat lain dari Ali juga,” Al barq itu adalah pengoyak dari besi di tangannya”.” Kemudian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan lagi, ”Ar ro’du adalah mashdar (kata kerja yang dibendakan) berasal dari kata ro’ada, yar’udu, ro’dan (yang berarti gemuruh, pen). … Namanya gerakan pasti menimbulkan suara. Malaikat adalah yang menggerakkan (menggetarkan) awan, lalu memindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya. Dan setiap gerakan di alam ini baik yang di atas (langit, pen) maupun di bawah (bumi, pen) adalah dari  malaikat. Suara manusia dihasilkan dari gerakan bibir, lisan, gigi, lidah, dan dan tenggorokan. Dari situ, manusia bisa bertasbih kepada Rabbnya, bisa mengajak kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran. Oleh karena itu,  ar ro’du (suara gemuruh) adalah suara yang membentak awan. Dan al barq (kilatan petir) adalah kilauan air atau kilauan cahaya. … ”[4] Ketika menafsirkan surat al Baqarah ayat 19, As Suyuthi mengatakan bahwa ar ra’du adalah malaikat yang ditugasi mengatur awan. Ada juga yang berpendapat bahwa ar ro’du adalah suara malaikat. Sedangkan al barq (kilatan petir) adalah kilatan cahaya dari cambuk malaikat untuk menggiring mendung.[5] Kesimpulan: Ar ro’du kadang dimaknakan dengan malaikat yang ditugasi mengatur awan. Ada pula yang berpendapat bahwa ar ro’du (geledek) adalah suara malaikat. Sedangkan al barq atau ash showa’iq adalah kilatan cahaya dari cambuk malaikat yang digunakan untuk menggiring mendung. Karena apa yang diperbuat oleh malaikat ini termasuk ranah ghoib, maka kewajiban kita hanyalah mengimaninya saja, dan tidak boleh mengingkari. Do’a Ketika Mendengar Petir Dari ‘Ikrimah mengatakan bahwasanya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma tatkala mendengar suara petir, beliau mengucapkan, سُبْحَانَ الَّذِي سَبَّحَتْ لَهُ ”Subhanalladzi sabbahat lahu” (Maha suci Allah yang petir bertasbih kepada-Nya). Lalu beliau mengatakan, ”Sesungguhnya petir adalah malaikat yang meneriaki (membentak) untuk mengatur hujan sebagaimana pengembala ternak membentak hewannya.”[6] Apabila ’Abdullah bin Az Zubair mendengar petir, dia menghentikan pembicaraan, kemudian mengucapkan, سُبْحَانَ الَّذِيْ يُسَبِّحُ الرَّعْدُ بِحَمْدِهِ وَالْمَلَائِكَةُ مِنْ خِيْفَتِهِ “Subhanalladzi yusabbihur ro’du bi hamdihi wal mala-ikatu min khiifatih” (Mahasuci Allah yang petir dan para malaikat bertasbih dengan memuji-Nya karena rasa takut kepada-Nya). Kemudian beliau mengatakan, إِنَّ هَذَا لَوَعِيْدٌ شَدِيْدٌ لِأَهْلِ الأَرْضِ ”Inilah ancaman yang sangat keras untuk penduduk suatu negeri”.[7] Jadi, do’a yang bisa dibaca ketika mendengar geledek atau suara petir adalah bacaan: “Subhanalladzi yusabbihur ro’du bi hamdihi wal mala-ikatu min khiifatih” (Mahasuci Allah yang petir dan para malaikat bertasbih dengan memuji-Nya karena rasa takut kepada-Nya). Insya Allah, berikutnya kita masuk pada pembahasan beberapa keringanan yang diperoleh seorang muslim ketika hujan turun. Semoga Allah mudahkan. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   Baca Juga: Pelajaran dari Keledai yang Ditunggangi Nabi dan Fenomena Kirim Al Fatihah Hilal Bukan Sekedar Fenomena di Langit [1] Lihat http://id.wikipedia.org/wiki/Petir dan http://id.wikipedia.org/wiki/Guruh [2] Lihat penjelasan para ulama selanjutnya. Mengenai makna istilah ar ro’du dan ash showa’iq, silakan lihat Rosysyul Barod Syarh Al Adab Al Mufrod, Dr. Muhammad Luqman As Salafi, hal. 381, Dar Ad Da’i, cetakan pertama, Jumadil Ula, 1426 H. [3] HR. Tirmidzi no. 3117. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 24/263-264. [5] Tafsir Al Jalalain, surat Al Baqarah ayat 19, Mawqi’ At Tafasir. [6] Lihat Adabul Mufrod no. 722, dihasankan oleh Syaikh Al Albani. [7] Lihat Adabul Mufrod no. 723, dishohihkan oleh Syaikh Al Albani.


Petir atau halilintar adalah gejala alam yang biasanya muncul pada musim hujan di mana di langit muncul kilatan cahaya sesaat yang menyilaukan biasanya disebut kilat yang beberapa saat kemudian disusul dengan suara menggelegar sering disebut guruh atau geledek. Perbedaan waktu kemunculan ini disebabkan adanya perbedaan antara kecepatan suara dan kecepatan cahaya. Cahaya merambat lebih cepat (186.000 mil / 299.338 kilometer per detik) bila dibandingkan suara (sekitar 700 mil / 1.126 kilometer per jam, bervariasi tergantung temperatur, kelembapan dan tekanan udara). Sehingga suara gemuruh biasanya terdengar beberapa saat setelah kilatan terlihat. Petir merupakan gejala alam yang bisa kita analogikan dengan sebuah kapasitor raksasa, di mana lempeng pertama adalah awan (bisa lempeng negatif atau lempeng positif) dan lempeng kedua adalah bumi (dianggap netral). Seperti yang sudah diketahui kapasitor adalah sebuah komponen pasif pada rangkaian listrik yang bisa menyimpan energi sesaat (energy storage). Petir juga dapat terjadi dari awan ke awan (intercloud), di mana salah satu awan bermuatan negatif dan awan lainnya bermuatan positif. Petir terjadi karena ada perbedaan potensial antara awan dan bumi atau dengan awan lainnya. Proses terjadinya muatan pada awan karena dia bergerak terus menerus secara teratur, dan selama pergerakannya dia akan berinteraksi dengan awan lainnya sehingga muatan negatif akan berkumpul pada salah satu sisi (atas atau bawah), sedangkan muatan positif berkumpul pada sisi sebaliknya. Jika perbedaan potensial antara awan dan bumi cukup besar, maka akan terjadi pembuangan muatan negatif (elektron) dari awan ke bumi atau sebaliknya untuk mencapai kesetimbangan. Pada proses pembuangan muatan ini, media yang dilalui elektron adalah udara. Pada saat elektron mampu menembus ambang batas isolasi udara inilah terjadi ledakan suara. Petir lebih sering terjadi pada musim hujan, karena pada keadaan tersebut udara mengandung kadar air yang lebih tinggi sehingga daya isolasinya turun dan arus lebih mudah mengalir. Karena ada awan bermuatan negatif dan awan bermuatan positif, maka petir juga bisa terjadi antar awan yang berbeda muatan.[1] Kilatan Petir dan Geledek dalam Kacamata Syari’at Islam Ada tiga istilah untuk kilatan petir dan geledek yaitu ar ro’du, ash showa’iq dan al barq. Ar ro’du adalah istilah untuk suara petir atau geledek. Sedangkan ash showa’iq dan al barq adalah istilah untuk kilatan petir, yaitu cahaya yang muncul beberapa saat sebelum adanya suara petir.[2] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, ”Dalam hadits marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen) pada riwayat At Tirmidzi dan selainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang ar ro’du, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, مَلَكٌ مِنْ الْمَلَائِكَةِ مُوَكَّلٌ بِالسَّحَابِ مَعَهُ مخاريق مِنْ نَارٍ يَسُوقُ بِهَا السَّحَابَ حَيْثُ شَاءَ اللَّهُ ”Ar ro’du adalah malaikat yang diberi tugas mengurus awan dan bersamanya pengoyak dari api yang memindahkan awan sesuai dengan kehendak Allah.”[3] Disebutkan dalam Makarimil Akhlaq milik Al Khoro-ithi, ’Ali pernah ditanya mengenai ar ro’du. Beliau menjawab, ”Ar ro’du adalah malaikat. Beliau ditanya pula mengenai al barq. Beliau menjawab, ”Al barq (kilatan petir) itu adalah pengoyak di tangannya.” Dan dalam riwayat lain dari Ali juga,” Al barq itu adalah pengoyak dari besi di tangannya”.” Kemudian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan lagi, ”Ar ro’du adalah mashdar (kata kerja yang dibendakan) berasal dari kata ro’ada, yar’udu, ro’dan (yang berarti gemuruh, pen). … Namanya gerakan pasti menimbulkan suara. Malaikat adalah yang menggerakkan (menggetarkan) awan, lalu memindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya. Dan setiap gerakan di alam ini baik yang di atas (langit, pen) maupun di bawah (bumi, pen) adalah dari  malaikat. Suara manusia dihasilkan dari gerakan bibir, lisan, gigi, lidah, dan dan tenggorokan. Dari situ, manusia bisa bertasbih kepada Rabbnya, bisa mengajak kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran. Oleh karena itu,  ar ro’du (suara gemuruh) adalah suara yang membentak awan. Dan al barq (kilatan petir) adalah kilauan air atau kilauan cahaya. … ”[4] Ketika menafsirkan surat al Baqarah ayat 19, As Suyuthi mengatakan bahwa ar ra’du adalah malaikat yang ditugasi mengatur awan. Ada juga yang berpendapat bahwa ar ro’du adalah suara malaikat. Sedangkan al barq (kilatan petir) adalah kilatan cahaya dari cambuk malaikat untuk menggiring mendung.[5] Kesimpulan: Ar ro’du kadang dimaknakan dengan malaikat yang ditugasi mengatur awan. Ada pula yang berpendapat bahwa ar ro’du (geledek) adalah suara malaikat. Sedangkan al barq atau ash showa’iq adalah kilatan cahaya dari cambuk malaikat yang digunakan untuk menggiring mendung. Karena apa yang diperbuat oleh malaikat ini termasuk ranah ghoib, maka kewajiban kita hanyalah mengimaninya saja, dan tidak boleh mengingkari. Do’a Ketika Mendengar Petir Dari ‘Ikrimah mengatakan bahwasanya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma tatkala mendengar suara petir, beliau mengucapkan, سُبْحَانَ الَّذِي سَبَّحَتْ لَهُ ”Subhanalladzi sabbahat lahu” (Maha suci Allah yang petir bertasbih kepada-Nya). Lalu beliau mengatakan, ”Sesungguhnya petir adalah malaikat yang meneriaki (membentak) untuk mengatur hujan sebagaimana pengembala ternak membentak hewannya.”[6] Apabila ’Abdullah bin Az Zubair mendengar petir, dia menghentikan pembicaraan, kemudian mengucapkan, سُبْحَانَ الَّذِيْ يُسَبِّحُ الرَّعْدُ بِحَمْدِهِ وَالْمَلَائِكَةُ مِنْ خِيْفَتِهِ “Subhanalladzi yusabbihur ro’du bi hamdihi wal mala-ikatu min khiifatih” (Mahasuci Allah yang petir dan para malaikat bertasbih dengan memuji-Nya karena rasa takut kepada-Nya). Kemudian beliau mengatakan, إِنَّ هَذَا لَوَعِيْدٌ شَدِيْدٌ لِأَهْلِ الأَرْضِ ”Inilah ancaman yang sangat keras untuk penduduk suatu negeri”.[7] Jadi, do’a yang bisa dibaca ketika mendengar geledek atau suara petir adalah bacaan: “Subhanalladzi yusabbihur ro’du bi hamdihi wal mala-ikatu min khiifatih” (Mahasuci Allah yang petir dan para malaikat bertasbih dengan memuji-Nya karena rasa takut kepada-Nya). Insya Allah, berikutnya kita masuk pada pembahasan beberapa keringanan yang diperoleh seorang muslim ketika hujan turun. Semoga Allah mudahkan. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   Baca Juga: Pelajaran dari Keledai yang Ditunggangi Nabi dan Fenomena Kirim Al Fatihah Hilal Bukan Sekedar Fenomena di Langit [1] Lihat http://id.wikipedia.org/wiki/Petir dan http://id.wikipedia.org/wiki/Guruh [2] Lihat penjelasan para ulama selanjutnya. Mengenai makna istilah ar ro’du dan ash showa’iq, silakan lihat Rosysyul Barod Syarh Al Adab Al Mufrod, Dr. Muhammad Luqman As Salafi, hal. 381, Dar Ad Da’i, cetakan pertama, Jumadil Ula, 1426 H. [3] HR. Tirmidzi no. 3117. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 24/263-264. [5] Tafsir Al Jalalain, surat Al Baqarah ayat 19, Mawqi’ At Tafasir. [6] Lihat Adabul Mufrod no. 722, dihasankan oleh Syaikh Al Albani. [7] Lihat Adabul Mufrod no. 723, dishohihkan oleh Syaikh Al Albani.

Masihkah Ada Rasul Baru?

Benarkah masih ada rasul baru? Sungguh sangat menyayangkan sekali kondisi umat Islam saat ini. Di antara kaum muslimin masih saja bingung mencari kebenaran. Sehingga di antara mereka mempercayai beberapa orang yang mengaku sebagai rasul dan mengikuti ajarannya. Hal ini sudah berlangsung sejak dulu dengan pengakuan Musailamah Al Kadzdzab sebagai Nabi. Kemudian pada abad ke-20 ini muncul lagi ajaran-ajaran yang baru yang mengaku sebagai ajaran Islam, padahal sungguh sangat jauh dari Islam. Di antara ajaran tersebut adalah ajaran Ahmadiyah  dari India, begitu juga ajaran seorang wanita yang bernama Lia Aminudin yang mengaku sebagai penyampai wahyu yang diberikan kepada anaknya yang diangkat sebagai Nabi dan akhir-akhir ini muncul pula aliran yang bernama Al Qiyadah Al Islamiyah yang juga mempunyai rasul yang baru muncul tahun 2000. Belakangan ini pun beberapa orang mengaku-ngaku sebagai nabi. Maka benarlah sabda suri tauladan kita hingga akhir zaman yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang setiap perkataannya adalah jujur dan dibenarkan (yang artinya),”Tidak akan tiba hari kiamat sampai dibangkitkan dajjal-dajjal pendusta yang berjumlah sekitar 30 orang. Semuanya mengklaim bahwa dirinya adalah Rasulullah.” (HR. Bukhari). Daftar Isi tutup 1. Wajibnya Beriman kepada Para Rasul 2. Hikmah Diutusnya Para Rasul 3. Kenabian (Nubuwwah) adalah Pilihan Allah 4. Nabi Terakhir, Untuk Seluruh Umat dan Penutup Risalah 5. Perlukah Diutus Rasul Baru ? Wajibnya Beriman kepada Para Rasul Beriman kepada para Rasul merupakan salah satu rukun iman. Para rasul inilah perantara antara Allah Ta’ala dan hamba-Nya dalam penyampaian risalah (wahyu) dan penegakkan hujjah. Keimanan kepada para Rasul adalah dengan membenarkan risalah (wahyu) dan menetapkan nubuwwah (kenabian) mereka. Dalil yang menunjukkan wajibnya beriman kepada para rasul amatlah banyak. Di antaranya firman Allah Ta’ala (yang artinya),”Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: “Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian (yang lain)”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya.” (QS. An Nisa’ [4] : 151). Dari ayat di atas, Allah menghukumi kafir orang-orang yang membedakan antara beriman kepada Allah dan beriman kepada Rasul-Nya karena dia telah beriman pada sebagian dan kufur pada sebagian yang lain. Maka hal ini menunjukkan bahwa beriman kepada para rasul mulai dari Nabi Adam ’alaihis salam hingga Nabi kita -Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam– adalah wajib. Hikmah Diutusnya Para Rasul Pengutusan para rasul merupakan nikmat Allah bagi para hamba-Nya. Karena kebutuhan hamba pada para rasul sangat mendesak (primer). Seorang hamba tidak mungkin mengatur kondisi dan menegakkan agama tanpa perantara mereka. Kebutuhan hamba pada rasul melebihi kebutuhannya pada makan dan minum. Karena Allah Ta’ala telah menjadikan para rasul sebagai perantara antara Dia dan hamba-Nya, dalam mengenal Allah, mengetahui sesuatu yang bermanfaat atau membahayakannya, juga dalam mengenal rincian syari’at berupa perintah, larangan, dan hal yang dibolehkan, serta menjelaskan pula hal-hal yang dicintai Allah dan dibenci-Nya. Tidak ada jalan mengetahui yang demikian kecuali melalui para rasul, karena akal tidak dapat menunjuki pada rincian perkara ini. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),”Manusia itu adalah umat yang satu (setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan.” (QS. Al Baqarah [2] : 213). Kenabian (Nubuwwah) adalah Pilihan Allah Perlu pembaca sekalian ketahui, bahwasanya kenabian (nubuwwah) merupakan pilihan Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya (yang artinya),”Allah memilih utusan-utusan-(Nya) dari malaikat dan dari manusia. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al Hajj [22] : 75). Kenabian (nubuwah) bukanlah hasil kerja keras hamba, yang dicari dengan membebani diri melakukan berbagai macam ibadah, menghiasi diri dengan akhlaq dan selalu melatih diri, sebagaimana dikatakan para filosof dan juga diyakini oleh ahli tasawuf. Allah membantah perkataan mereka ini dalam firman Allah lainnya (yang artinya),”Mereka berkata: “Kami tidak akan beriman sehingga diberikan kepada kami yang serupa dengan apa yang telah diberikan kepada utusan-utusan Allah.” Allah lebih mengetahui di mana Dia menempatkan tugas kerasulan.” (QS. Al An’am [6] : 124). Oleh karena itu, kenabian merupakan pilihan Allah sesuai dengan hikmah dan ilmu-Nya siapa yang pantas mengemban kenabian ini. Kenabian bukanlah usaha seorang hamba sedikitpun. Nabi Terakhir, Untuk Seluruh Umat dan Penutup Risalah Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam memiliki kekhususan dibanding dengan nabi lainnya. Di antaranya adalah : [1] Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam adalah penutup para Nabi, sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya),”Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup para nabi.” (QS. Al Ahzab [33] : 40) dan sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam (yang artinya),”Aku adalah penutup para Nabi dan tidak ada Nabi lagi sesudahku.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad dengan sanad shohih menurut Muslim) [2] Syari’at beliau shallallahu ’alaihi wa sallam adalah umum untuk seluruh umat, bukan hanya untuk orang Arab. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),”Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan.” (QS. Saba’ [34] : 28). ”Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al Anbiya’ [21] : 107). ”Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua.” (QS. Al A’raf [7] : 158). Maka sungguh sangat tidak tepat, perkataan aliran JIL yang mengambil perkataan kaum orientalis barat bahwa agama Islam adalah hanya untuk orang Arab. Semoga Allah melindungi kita dari semua ajaran mereka yang sesat dan menyesatkan. [3] Berakhirnya wahyu adalah dengan diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),”Sesungguhnya risalah (wahyu) dan nubuwwah (kenabian) telah terputus, tidak ada Rasul dan Nabi sesudahku.” (HR. Tirmidzi. Syaikh Al Albani mengatakan sanadnya shohih). Adapun turunnya Nabi Isa ’alaihis salam di akhir zaman nanti, tidak berarti wahyu belum berakhir. Wahyu (risalah) sudah berakhir karena Nabi Isa ’alaihis salam turun bukan membawa syari’at baru lagi, tetapi beliau beribadah dengan syariat Nabi kita Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam. Ini berarti syari’at Nabi Isa ’alaihis salam telah dihapus dengan diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam. Perlukah Diutus Rasul Baru ? Inilah yang menjadi inti pembahasan kita saat ini. Banyak aliran baru yang mengaku sebagai Islam yang muncul pada abad milenium saat ini dengan membawa ajaran dan pemahaman baru yang tidak  ada contoh dari generasi terbaik umat ini yaitu para sahabat. Padahal Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam sudah menjelaskan bahwa tidak ada nabi dan rasul lagi sesudah beliau. Dan tidak ada wahyu lagi setelah diutusnya beliau shallallahu ’alaihi wa sallam sebagaimana kami jelaskan di atas. Maka untuk menjawab syubhat mereka yang mengatakan masih perlu adanya rasul baru, kami akan membawakan empat sebab yang bisa menjadi alasan diutusnya rasul baru dan akan kami jawab. SEBAB I, pada suatu umat, sebelumnya telah diutus seorang Nabi. Namun, Nabi tersebut tidak mengajari mereka. Nabi tersebut diutus kepada umat lainnya dan ajaran tersebut sampai kepada mereka. Jawaban : Sebab ini tidak mungkin ada setelah diutusnya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, karena Islam saat ini sudah tersebar di setiap negeri hingga pelosok, sehingga tidak butuh lagi adanya rasul baru. SEBAB II, pada suatu umat, sebelumnya telah diutus seorang Nabi. Namun ajarannya telah hilang karena telah dilupakan atau telah bercampur dengan berbagai penyimpangan hingga umat tersebut tidak dapat mengikuti ajaran tersebut dengan benar dan sempurna. Jawaban : Sebab ini juga tidak mungkin ada, karena Al Qur’an dan As Sunnah telah Allah jaga dan pelihara. Allah Ta’ala berfirman yang artinya,”Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al Hijr [15] : 9). Sehingga tidak perlu diutus rasul baru lagi. SEBAB III, pada umat tersebut, sebelumnya telah diutus seorang Nabi dan ajarannya juga berlaku untuk umat sesudahnya. Ini berarti sangat dibutuhkan diutusnya Nabi selanjutnya untuk menyempurnakan ajarannya. Jawaban : Sebab ini tidak mungkin ada setelah diutusnya Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, karena agama ini telah sempurna sebagaimana firman Allah Ta’ala yang artinya,”Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al Maidah [5] : 3). Maka tidak perlu diutus rasul baru lagi. SEBAB IV, pada umat tersebut telah diutus seorang nabi. Namun, sangat dibutuhkan pula diutusnya nabi bersamanya untuk membenarkan dan menguatkannya. Jawaban : Jika ini memang sangat perlu dan sangat mendesak untuk membenarkan dan menguatkan ajaran Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tentu saja Allah akan mengutus seorang Nabi di zaman beliau shallallahu ’alaihi wa sallam. Namun kenyataannya tidak ada seorang Nabi yang Allah utus pada zaman tersebut. (Empat sebab ini disebutkan oleh Abul A’la Al Maududi sebagai bantahan kepada Ahmadiyah yang kami nukil dari Al Irsyad ila Shohihil I’tiqod) Kesimpulan : Keempat sebab ini sudah tidak ada lagi setelah diutusnya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Oleh karena itu, tidak ada nabi-nabi baru lagi sesudah beliau shallallahu ’alaihi wa sallam. Maka sungguh sangat sesat sekali orang-orang yang beranggapan boleh adanya nabi atau rasul setelah nabi yang terakhir dan penutup para nabi (Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam). Semoga Allah menjauhkan kita dari berbagai penyimpangan dan menunjuki kita untuk mengikuti jejak suri tauladan kita shallallahu ’alaihi wa sallam dan juga jejak generasi terbaik umat ini dari para sahabat dan tabi’in. Innahu huwas sami’ul ’alim. Sumber rujukan : (1) Al Irsyad ila Shohihil I’tiqod, Syaikh Sholih Al Fauzan, (2) Minhajul Muslim, Abu Bakr Jabir Al Jazairi   Baca Juga: Masihkah Kita Butuh Rasul Baru? Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com

Masihkah Ada Rasul Baru?

Benarkah masih ada rasul baru? Sungguh sangat menyayangkan sekali kondisi umat Islam saat ini. Di antara kaum muslimin masih saja bingung mencari kebenaran. Sehingga di antara mereka mempercayai beberapa orang yang mengaku sebagai rasul dan mengikuti ajarannya. Hal ini sudah berlangsung sejak dulu dengan pengakuan Musailamah Al Kadzdzab sebagai Nabi. Kemudian pada abad ke-20 ini muncul lagi ajaran-ajaran yang baru yang mengaku sebagai ajaran Islam, padahal sungguh sangat jauh dari Islam. Di antara ajaran tersebut adalah ajaran Ahmadiyah  dari India, begitu juga ajaran seorang wanita yang bernama Lia Aminudin yang mengaku sebagai penyampai wahyu yang diberikan kepada anaknya yang diangkat sebagai Nabi dan akhir-akhir ini muncul pula aliran yang bernama Al Qiyadah Al Islamiyah yang juga mempunyai rasul yang baru muncul tahun 2000. Belakangan ini pun beberapa orang mengaku-ngaku sebagai nabi. Maka benarlah sabda suri tauladan kita hingga akhir zaman yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang setiap perkataannya adalah jujur dan dibenarkan (yang artinya),”Tidak akan tiba hari kiamat sampai dibangkitkan dajjal-dajjal pendusta yang berjumlah sekitar 30 orang. Semuanya mengklaim bahwa dirinya adalah Rasulullah.” (HR. Bukhari). Daftar Isi tutup 1. Wajibnya Beriman kepada Para Rasul 2. Hikmah Diutusnya Para Rasul 3. Kenabian (Nubuwwah) adalah Pilihan Allah 4. Nabi Terakhir, Untuk Seluruh Umat dan Penutup Risalah 5. Perlukah Diutus Rasul Baru ? Wajibnya Beriman kepada Para Rasul Beriman kepada para Rasul merupakan salah satu rukun iman. Para rasul inilah perantara antara Allah Ta’ala dan hamba-Nya dalam penyampaian risalah (wahyu) dan penegakkan hujjah. Keimanan kepada para Rasul adalah dengan membenarkan risalah (wahyu) dan menetapkan nubuwwah (kenabian) mereka. Dalil yang menunjukkan wajibnya beriman kepada para rasul amatlah banyak. Di antaranya firman Allah Ta’ala (yang artinya),”Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: “Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian (yang lain)”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya.” (QS. An Nisa’ [4] : 151). Dari ayat di atas, Allah menghukumi kafir orang-orang yang membedakan antara beriman kepada Allah dan beriman kepada Rasul-Nya karena dia telah beriman pada sebagian dan kufur pada sebagian yang lain. Maka hal ini menunjukkan bahwa beriman kepada para rasul mulai dari Nabi Adam ’alaihis salam hingga Nabi kita -Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam– adalah wajib. Hikmah Diutusnya Para Rasul Pengutusan para rasul merupakan nikmat Allah bagi para hamba-Nya. Karena kebutuhan hamba pada para rasul sangat mendesak (primer). Seorang hamba tidak mungkin mengatur kondisi dan menegakkan agama tanpa perantara mereka. Kebutuhan hamba pada rasul melebihi kebutuhannya pada makan dan minum. Karena Allah Ta’ala telah menjadikan para rasul sebagai perantara antara Dia dan hamba-Nya, dalam mengenal Allah, mengetahui sesuatu yang bermanfaat atau membahayakannya, juga dalam mengenal rincian syari’at berupa perintah, larangan, dan hal yang dibolehkan, serta menjelaskan pula hal-hal yang dicintai Allah dan dibenci-Nya. Tidak ada jalan mengetahui yang demikian kecuali melalui para rasul, karena akal tidak dapat menunjuki pada rincian perkara ini. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),”Manusia itu adalah umat yang satu (setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan.” (QS. Al Baqarah [2] : 213). Kenabian (Nubuwwah) adalah Pilihan Allah Perlu pembaca sekalian ketahui, bahwasanya kenabian (nubuwwah) merupakan pilihan Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya (yang artinya),”Allah memilih utusan-utusan-(Nya) dari malaikat dan dari manusia. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al Hajj [22] : 75). Kenabian (nubuwah) bukanlah hasil kerja keras hamba, yang dicari dengan membebani diri melakukan berbagai macam ibadah, menghiasi diri dengan akhlaq dan selalu melatih diri, sebagaimana dikatakan para filosof dan juga diyakini oleh ahli tasawuf. Allah membantah perkataan mereka ini dalam firman Allah lainnya (yang artinya),”Mereka berkata: “Kami tidak akan beriman sehingga diberikan kepada kami yang serupa dengan apa yang telah diberikan kepada utusan-utusan Allah.” Allah lebih mengetahui di mana Dia menempatkan tugas kerasulan.” (QS. Al An’am [6] : 124). Oleh karena itu, kenabian merupakan pilihan Allah sesuai dengan hikmah dan ilmu-Nya siapa yang pantas mengemban kenabian ini. Kenabian bukanlah usaha seorang hamba sedikitpun. Nabi Terakhir, Untuk Seluruh Umat dan Penutup Risalah Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam memiliki kekhususan dibanding dengan nabi lainnya. Di antaranya adalah : [1] Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam adalah penutup para Nabi, sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya),”Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup para nabi.” (QS. Al Ahzab [33] : 40) dan sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam (yang artinya),”Aku adalah penutup para Nabi dan tidak ada Nabi lagi sesudahku.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad dengan sanad shohih menurut Muslim) [2] Syari’at beliau shallallahu ’alaihi wa sallam adalah umum untuk seluruh umat, bukan hanya untuk orang Arab. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),”Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan.” (QS. Saba’ [34] : 28). ”Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al Anbiya’ [21] : 107). ”Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua.” (QS. Al A’raf [7] : 158). Maka sungguh sangat tidak tepat, perkataan aliran JIL yang mengambil perkataan kaum orientalis barat bahwa agama Islam adalah hanya untuk orang Arab. Semoga Allah melindungi kita dari semua ajaran mereka yang sesat dan menyesatkan. [3] Berakhirnya wahyu adalah dengan diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),”Sesungguhnya risalah (wahyu) dan nubuwwah (kenabian) telah terputus, tidak ada Rasul dan Nabi sesudahku.” (HR. Tirmidzi. Syaikh Al Albani mengatakan sanadnya shohih). Adapun turunnya Nabi Isa ’alaihis salam di akhir zaman nanti, tidak berarti wahyu belum berakhir. Wahyu (risalah) sudah berakhir karena Nabi Isa ’alaihis salam turun bukan membawa syari’at baru lagi, tetapi beliau beribadah dengan syariat Nabi kita Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam. Ini berarti syari’at Nabi Isa ’alaihis salam telah dihapus dengan diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam. Perlukah Diutus Rasul Baru ? Inilah yang menjadi inti pembahasan kita saat ini. Banyak aliran baru yang mengaku sebagai Islam yang muncul pada abad milenium saat ini dengan membawa ajaran dan pemahaman baru yang tidak  ada contoh dari generasi terbaik umat ini yaitu para sahabat. Padahal Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam sudah menjelaskan bahwa tidak ada nabi dan rasul lagi sesudah beliau. Dan tidak ada wahyu lagi setelah diutusnya beliau shallallahu ’alaihi wa sallam sebagaimana kami jelaskan di atas. Maka untuk menjawab syubhat mereka yang mengatakan masih perlu adanya rasul baru, kami akan membawakan empat sebab yang bisa menjadi alasan diutusnya rasul baru dan akan kami jawab. SEBAB I, pada suatu umat, sebelumnya telah diutus seorang Nabi. Namun, Nabi tersebut tidak mengajari mereka. Nabi tersebut diutus kepada umat lainnya dan ajaran tersebut sampai kepada mereka. Jawaban : Sebab ini tidak mungkin ada setelah diutusnya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, karena Islam saat ini sudah tersebar di setiap negeri hingga pelosok, sehingga tidak butuh lagi adanya rasul baru. SEBAB II, pada suatu umat, sebelumnya telah diutus seorang Nabi. Namun ajarannya telah hilang karena telah dilupakan atau telah bercampur dengan berbagai penyimpangan hingga umat tersebut tidak dapat mengikuti ajaran tersebut dengan benar dan sempurna. Jawaban : Sebab ini juga tidak mungkin ada, karena Al Qur’an dan As Sunnah telah Allah jaga dan pelihara. Allah Ta’ala berfirman yang artinya,”Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al Hijr [15] : 9). Sehingga tidak perlu diutus rasul baru lagi. SEBAB III, pada umat tersebut, sebelumnya telah diutus seorang Nabi dan ajarannya juga berlaku untuk umat sesudahnya. Ini berarti sangat dibutuhkan diutusnya Nabi selanjutnya untuk menyempurnakan ajarannya. Jawaban : Sebab ini tidak mungkin ada setelah diutusnya Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, karena agama ini telah sempurna sebagaimana firman Allah Ta’ala yang artinya,”Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al Maidah [5] : 3). Maka tidak perlu diutus rasul baru lagi. SEBAB IV, pada umat tersebut telah diutus seorang nabi. Namun, sangat dibutuhkan pula diutusnya nabi bersamanya untuk membenarkan dan menguatkannya. Jawaban : Jika ini memang sangat perlu dan sangat mendesak untuk membenarkan dan menguatkan ajaran Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tentu saja Allah akan mengutus seorang Nabi di zaman beliau shallallahu ’alaihi wa sallam. Namun kenyataannya tidak ada seorang Nabi yang Allah utus pada zaman tersebut. (Empat sebab ini disebutkan oleh Abul A’la Al Maududi sebagai bantahan kepada Ahmadiyah yang kami nukil dari Al Irsyad ila Shohihil I’tiqod) Kesimpulan : Keempat sebab ini sudah tidak ada lagi setelah diutusnya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Oleh karena itu, tidak ada nabi-nabi baru lagi sesudah beliau shallallahu ’alaihi wa sallam. Maka sungguh sangat sesat sekali orang-orang yang beranggapan boleh adanya nabi atau rasul setelah nabi yang terakhir dan penutup para nabi (Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam). Semoga Allah menjauhkan kita dari berbagai penyimpangan dan menunjuki kita untuk mengikuti jejak suri tauladan kita shallallahu ’alaihi wa sallam dan juga jejak generasi terbaik umat ini dari para sahabat dan tabi’in. Innahu huwas sami’ul ’alim. Sumber rujukan : (1) Al Irsyad ila Shohihil I’tiqod, Syaikh Sholih Al Fauzan, (2) Minhajul Muslim, Abu Bakr Jabir Al Jazairi   Baca Juga: Masihkah Kita Butuh Rasul Baru? Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com
Benarkah masih ada rasul baru? Sungguh sangat menyayangkan sekali kondisi umat Islam saat ini. Di antara kaum muslimin masih saja bingung mencari kebenaran. Sehingga di antara mereka mempercayai beberapa orang yang mengaku sebagai rasul dan mengikuti ajarannya. Hal ini sudah berlangsung sejak dulu dengan pengakuan Musailamah Al Kadzdzab sebagai Nabi. Kemudian pada abad ke-20 ini muncul lagi ajaran-ajaran yang baru yang mengaku sebagai ajaran Islam, padahal sungguh sangat jauh dari Islam. Di antara ajaran tersebut adalah ajaran Ahmadiyah  dari India, begitu juga ajaran seorang wanita yang bernama Lia Aminudin yang mengaku sebagai penyampai wahyu yang diberikan kepada anaknya yang diangkat sebagai Nabi dan akhir-akhir ini muncul pula aliran yang bernama Al Qiyadah Al Islamiyah yang juga mempunyai rasul yang baru muncul tahun 2000. Belakangan ini pun beberapa orang mengaku-ngaku sebagai nabi. Maka benarlah sabda suri tauladan kita hingga akhir zaman yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang setiap perkataannya adalah jujur dan dibenarkan (yang artinya),”Tidak akan tiba hari kiamat sampai dibangkitkan dajjal-dajjal pendusta yang berjumlah sekitar 30 orang. Semuanya mengklaim bahwa dirinya adalah Rasulullah.” (HR. Bukhari). Daftar Isi tutup 1. Wajibnya Beriman kepada Para Rasul 2. Hikmah Diutusnya Para Rasul 3. Kenabian (Nubuwwah) adalah Pilihan Allah 4. Nabi Terakhir, Untuk Seluruh Umat dan Penutup Risalah 5. Perlukah Diutus Rasul Baru ? Wajibnya Beriman kepada Para Rasul Beriman kepada para Rasul merupakan salah satu rukun iman. Para rasul inilah perantara antara Allah Ta’ala dan hamba-Nya dalam penyampaian risalah (wahyu) dan penegakkan hujjah. Keimanan kepada para Rasul adalah dengan membenarkan risalah (wahyu) dan menetapkan nubuwwah (kenabian) mereka. Dalil yang menunjukkan wajibnya beriman kepada para rasul amatlah banyak. Di antaranya firman Allah Ta’ala (yang artinya),”Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: “Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian (yang lain)”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya.” (QS. An Nisa’ [4] : 151). Dari ayat di atas, Allah menghukumi kafir orang-orang yang membedakan antara beriman kepada Allah dan beriman kepada Rasul-Nya karena dia telah beriman pada sebagian dan kufur pada sebagian yang lain. Maka hal ini menunjukkan bahwa beriman kepada para rasul mulai dari Nabi Adam ’alaihis salam hingga Nabi kita -Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam– adalah wajib. Hikmah Diutusnya Para Rasul Pengutusan para rasul merupakan nikmat Allah bagi para hamba-Nya. Karena kebutuhan hamba pada para rasul sangat mendesak (primer). Seorang hamba tidak mungkin mengatur kondisi dan menegakkan agama tanpa perantara mereka. Kebutuhan hamba pada rasul melebihi kebutuhannya pada makan dan minum. Karena Allah Ta’ala telah menjadikan para rasul sebagai perantara antara Dia dan hamba-Nya, dalam mengenal Allah, mengetahui sesuatu yang bermanfaat atau membahayakannya, juga dalam mengenal rincian syari’at berupa perintah, larangan, dan hal yang dibolehkan, serta menjelaskan pula hal-hal yang dicintai Allah dan dibenci-Nya. Tidak ada jalan mengetahui yang demikian kecuali melalui para rasul, karena akal tidak dapat menunjuki pada rincian perkara ini. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),”Manusia itu adalah umat yang satu (setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan.” (QS. Al Baqarah [2] : 213). Kenabian (Nubuwwah) adalah Pilihan Allah Perlu pembaca sekalian ketahui, bahwasanya kenabian (nubuwwah) merupakan pilihan Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya (yang artinya),”Allah memilih utusan-utusan-(Nya) dari malaikat dan dari manusia. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al Hajj [22] : 75). Kenabian (nubuwah) bukanlah hasil kerja keras hamba, yang dicari dengan membebani diri melakukan berbagai macam ibadah, menghiasi diri dengan akhlaq dan selalu melatih diri, sebagaimana dikatakan para filosof dan juga diyakini oleh ahli tasawuf. Allah membantah perkataan mereka ini dalam firman Allah lainnya (yang artinya),”Mereka berkata: “Kami tidak akan beriman sehingga diberikan kepada kami yang serupa dengan apa yang telah diberikan kepada utusan-utusan Allah.” Allah lebih mengetahui di mana Dia menempatkan tugas kerasulan.” (QS. Al An’am [6] : 124). Oleh karena itu, kenabian merupakan pilihan Allah sesuai dengan hikmah dan ilmu-Nya siapa yang pantas mengemban kenabian ini. Kenabian bukanlah usaha seorang hamba sedikitpun. Nabi Terakhir, Untuk Seluruh Umat dan Penutup Risalah Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam memiliki kekhususan dibanding dengan nabi lainnya. Di antaranya adalah : [1] Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam adalah penutup para Nabi, sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya),”Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup para nabi.” (QS. Al Ahzab [33] : 40) dan sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam (yang artinya),”Aku adalah penutup para Nabi dan tidak ada Nabi lagi sesudahku.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad dengan sanad shohih menurut Muslim) [2] Syari’at beliau shallallahu ’alaihi wa sallam adalah umum untuk seluruh umat, bukan hanya untuk orang Arab. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),”Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan.” (QS. Saba’ [34] : 28). ”Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al Anbiya’ [21] : 107). ”Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua.” (QS. Al A’raf [7] : 158). Maka sungguh sangat tidak tepat, perkataan aliran JIL yang mengambil perkataan kaum orientalis barat bahwa agama Islam adalah hanya untuk orang Arab. Semoga Allah melindungi kita dari semua ajaran mereka yang sesat dan menyesatkan. [3] Berakhirnya wahyu adalah dengan diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),”Sesungguhnya risalah (wahyu) dan nubuwwah (kenabian) telah terputus, tidak ada Rasul dan Nabi sesudahku.” (HR. Tirmidzi. Syaikh Al Albani mengatakan sanadnya shohih). Adapun turunnya Nabi Isa ’alaihis salam di akhir zaman nanti, tidak berarti wahyu belum berakhir. Wahyu (risalah) sudah berakhir karena Nabi Isa ’alaihis salam turun bukan membawa syari’at baru lagi, tetapi beliau beribadah dengan syariat Nabi kita Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam. Ini berarti syari’at Nabi Isa ’alaihis salam telah dihapus dengan diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam. Perlukah Diutus Rasul Baru ? Inilah yang menjadi inti pembahasan kita saat ini. Banyak aliran baru yang mengaku sebagai Islam yang muncul pada abad milenium saat ini dengan membawa ajaran dan pemahaman baru yang tidak  ada contoh dari generasi terbaik umat ini yaitu para sahabat. Padahal Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam sudah menjelaskan bahwa tidak ada nabi dan rasul lagi sesudah beliau. Dan tidak ada wahyu lagi setelah diutusnya beliau shallallahu ’alaihi wa sallam sebagaimana kami jelaskan di atas. Maka untuk menjawab syubhat mereka yang mengatakan masih perlu adanya rasul baru, kami akan membawakan empat sebab yang bisa menjadi alasan diutusnya rasul baru dan akan kami jawab. SEBAB I, pada suatu umat, sebelumnya telah diutus seorang Nabi. Namun, Nabi tersebut tidak mengajari mereka. Nabi tersebut diutus kepada umat lainnya dan ajaran tersebut sampai kepada mereka. Jawaban : Sebab ini tidak mungkin ada setelah diutusnya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, karena Islam saat ini sudah tersebar di setiap negeri hingga pelosok, sehingga tidak butuh lagi adanya rasul baru. SEBAB II, pada suatu umat, sebelumnya telah diutus seorang Nabi. Namun ajarannya telah hilang karena telah dilupakan atau telah bercampur dengan berbagai penyimpangan hingga umat tersebut tidak dapat mengikuti ajaran tersebut dengan benar dan sempurna. Jawaban : Sebab ini juga tidak mungkin ada, karena Al Qur’an dan As Sunnah telah Allah jaga dan pelihara. Allah Ta’ala berfirman yang artinya,”Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al Hijr [15] : 9). Sehingga tidak perlu diutus rasul baru lagi. SEBAB III, pada umat tersebut, sebelumnya telah diutus seorang Nabi dan ajarannya juga berlaku untuk umat sesudahnya. Ini berarti sangat dibutuhkan diutusnya Nabi selanjutnya untuk menyempurnakan ajarannya. Jawaban : Sebab ini tidak mungkin ada setelah diutusnya Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, karena agama ini telah sempurna sebagaimana firman Allah Ta’ala yang artinya,”Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al Maidah [5] : 3). Maka tidak perlu diutus rasul baru lagi. SEBAB IV, pada umat tersebut telah diutus seorang nabi. Namun, sangat dibutuhkan pula diutusnya nabi bersamanya untuk membenarkan dan menguatkannya. Jawaban : Jika ini memang sangat perlu dan sangat mendesak untuk membenarkan dan menguatkan ajaran Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tentu saja Allah akan mengutus seorang Nabi di zaman beliau shallallahu ’alaihi wa sallam. Namun kenyataannya tidak ada seorang Nabi yang Allah utus pada zaman tersebut. (Empat sebab ini disebutkan oleh Abul A’la Al Maududi sebagai bantahan kepada Ahmadiyah yang kami nukil dari Al Irsyad ila Shohihil I’tiqod) Kesimpulan : Keempat sebab ini sudah tidak ada lagi setelah diutusnya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Oleh karena itu, tidak ada nabi-nabi baru lagi sesudah beliau shallallahu ’alaihi wa sallam. Maka sungguh sangat sesat sekali orang-orang yang beranggapan boleh adanya nabi atau rasul setelah nabi yang terakhir dan penutup para nabi (Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam). Semoga Allah menjauhkan kita dari berbagai penyimpangan dan menunjuki kita untuk mengikuti jejak suri tauladan kita shallallahu ’alaihi wa sallam dan juga jejak generasi terbaik umat ini dari para sahabat dan tabi’in. Innahu huwas sami’ul ’alim. Sumber rujukan : (1) Al Irsyad ila Shohihil I’tiqod, Syaikh Sholih Al Fauzan, (2) Minhajul Muslim, Abu Bakr Jabir Al Jazairi   Baca Juga: Masihkah Kita Butuh Rasul Baru? Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com


Benarkah masih ada rasul baru? Sungguh sangat menyayangkan sekali kondisi umat Islam saat ini. Di antara kaum muslimin masih saja bingung mencari kebenaran. Sehingga di antara mereka mempercayai beberapa orang yang mengaku sebagai rasul dan mengikuti ajarannya. Hal ini sudah berlangsung sejak dulu dengan pengakuan Musailamah Al Kadzdzab sebagai Nabi. Kemudian pada abad ke-20 ini muncul lagi ajaran-ajaran yang baru yang mengaku sebagai ajaran Islam, padahal sungguh sangat jauh dari Islam. Di antara ajaran tersebut adalah ajaran Ahmadiyah  dari India, begitu juga ajaran seorang wanita yang bernama Lia Aminudin yang mengaku sebagai penyampai wahyu yang diberikan kepada anaknya yang diangkat sebagai Nabi dan akhir-akhir ini muncul pula aliran yang bernama Al Qiyadah Al Islamiyah yang juga mempunyai rasul yang baru muncul tahun 2000. Belakangan ini pun beberapa orang mengaku-ngaku sebagai nabi. Maka benarlah sabda suri tauladan kita hingga akhir zaman yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang setiap perkataannya adalah jujur dan dibenarkan (yang artinya),”Tidak akan tiba hari kiamat sampai dibangkitkan dajjal-dajjal pendusta yang berjumlah sekitar 30 orang. Semuanya mengklaim bahwa dirinya adalah Rasulullah.” (HR. Bukhari). Daftar Isi tutup 1. Wajibnya Beriman kepada Para Rasul 2. Hikmah Diutusnya Para Rasul 3. Kenabian (Nubuwwah) adalah Pilihan Allah 4. Nabi Terakhir, Untuk Seluruh Umat dan Penutup Risalah 5. Perlukah Diutus Rasul Baru ? Wajibnya Beriman kepada Para Rasul Beriman kepada para Rasul merupakan salah satu rukun iman. Para rasul inilah perantara antara Allah Ta’ala dan hamba-Nya dalam penyampaian risalah (wahyu) dan penegakkan hujjah. Keimanan kepada para Rasul adalah dengan membenarkan risalah (wahyu) dan menetapkan nubuwwah (kenabian) mereka. Dalil yang menunjukkan wajibnya beriman kepada para rasul amatlah banyak. Di antaranya firman Allah Ta’ala (yang artinya),”Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: “Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian (yang lain)”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya.” (QS. An Nisa’ [4] : 151). Dari ayat di atas, Allah menghukumi kafir orang-orang yang membedakan antara beriman kepada Allah dan beriman kepada Rasul-Nya karena dia telah beriman pada sebagian dan kufur pada sebagian yang lain. Maka hal ini menunjukkan bahwa beriman kepada para rasul mulai dari Nabi Adam ’alaihis salam hingga Nabi kita -Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam– adalah wajib. Hikmah Diutusnya Para Rasul Pengutusan para rasul merupakan nikmat Allah bagi para hamba-Nya. Karena kebutuhan hamba pada para rasul sangat mendesak (primer). Seorang hamba tidak mungkin mengatur kondisi dan menegakkan agama tanpa perantara mereka. Kebutuhan hamba pada rasul melebihi kebutuhannya pada makan dan minum. Karena Allah Ta’ala telah menjadikan para rasul sebagai perantara antara Dia dan hamba-Nya, dalam mengenal Allah, mengetahui sesuatu yang bermanfaat atau membahayakannya, juga dalam mengenal rincian syari’at berupa perintah, larangan, dan hal yang dibolehkan, serta menjelaskan pula hal-hal yang dicintai Allah dan dibenci-Nya. Tidak ada jalan mengetahui yang demikian kecuali melalui para rasul, karena akal tidak dapat menunjuki pada rincian perkara ini. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),”Manusia itu adalah umat yang satu (setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan.” (QS. Al Baqarah [2] : 213). Kenabian (Nubuwwah) adalah Pilihan Allah Perlu pembaca sekalian ketahui, bahwasanya kenabian (nubuwwah) merupakan pilihan Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya (yang artinya),”Allah memilih utusan-utusan-(Nya) dari malaikat dan dari manusia. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al Hajj [22] : 75). Kenabian (nubuwah) bukanlah hasil kerja keras hamba, yang dicari dengan membebani diri melakukan berbagai macam ibadah, menghiasi diri dengan akhlaq dan selalu melatih diri, sebagaimana dikatakan para filosof dan juga diyakini oleh ahli tasawuf. Allah membantah perkataan mereka ini dalam firman Allah lainnya (yang artinya),”Mereka berkata: “Kami tidak akan beriman sehingga diberikan kepada kami yang serupa dengan apa yang telah diberikan kepada utusan-utusan Allah.” Allah lebih mengetahui di mana Dia menempatkan tugas kerasulan.” (QS. Al An’am [6] : 124). Oleh karena itu, kenabian merupakan pilihan Allah sesuai dengan hikmah dan ilmu-Nya siapa yang pantas mengemban kenabian ini. Kenabian bukanlah usaha seorang hamba sedikitpun. Nabi Terakhir, Untuk Seluruh Umat dan Penutup Risalah Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam memiliki kekhususan dibanding dengan nabi lainnya. Di antaranya adalah : [1] Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam adalah penutup para Nabi, sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya),”Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup para nabi.” (QS. Al Ahzab [33] : 40) dan sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam (yang artinya),”Aku adalah penutup para Nabi dan tidak ada Nabi lagi sesudahku.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad dengan sanad shohih menurut Muslim) [2] Syari’at beliau shallallahu ’alaihi wa sallam adalah umum untuk seluruh umat, bukan hanya untuk orang Arab. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),”Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan.” (QS. Saba’ [34] : 28). ”Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al Anbiya’ [21] : 107). ”Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua.” (QS. Al A’raf [7] : 158). Maka sungguh sangat tidak tepat, perkataan aliran JIL yang mengambil perkataan kaum orientalis barat bahwa agama Islam adalah hanya untuk orang Arab. Semoga Allah melindungi kita dari semua ajaran mereka yang sesat dan menyesatkan. [3] Berakhirnya wahyu adalah dengan diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),”Sesungguhnya risalah (wahyu) dan nubuwwah (kenabian) telah terputus, tidak ada Rasul dan Nabi sesudahku.” (HR. Tirmidzi. Syaikh Al Albani mengatakan sanadnya shohih). Adapun turunnya Nabi Isa ’alaihis salam di akhir zaman nanti, tidak berarti wahyu belum berakhir. Wahyu (risalah) sudah berakhir karena Nabi Isa ’alaihis salam turun bukan membawa syari’at baru lagi, tetapi beliau beribadah dengan syariat Nabi kita Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam. Ini berarti syari’at Nabi Isa ’alaihis salam telah dihapus dengan diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam. Perlukah Diutus Rasul Baru ? Inilah yang menjadi inti pembahasan kita saat ini. Banyak aliran baru yang mengaku sebagai Islam yang muncul pada abad milenium saat ini dengan membawa ajaran dan pemahaman baru yang tidak  ada contoh dari generasi terbaik umat ini yaitu para sahabat. Padahal Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam sudah menjelaskan bahwa tidak ada nabi dan rasul lagi sesudah beliau. Dan tidak ada wahyu lagi setelah diutusnya beliau shallallahu ’alaihi wa sallam sebagaimana kami jelaskan di atas. Maka untuk menjawab syubhat mereka yang mengatakan masih perlu adanya rasul baru, kami akan membawakan empat sebab yang bisa menjadi alasan diutusnya rasul baru dan akan kami jawab. SEBAB I, pada suatu umat, sebelumnya telah diutus seorang Nabi. Namun, Nabi tersebut tidak mengajari mereka. Nabi tersebut diutus kepada umat lainnya dan ajaran tersebut sampai kepada mereka. Jawaban : Sebab ini tidak mungkin ada setelah diutusnya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, karena Islam saat ini sudah tersebar di setiap negeri hingga pelosok, sehingga tidak butuh lagi adanya rasul baru. SEBAB II, pada suatu umat, sebelumnya telah diutus seorang Nabi. Namun ajarannya telah hilang karena telah dilupakan atau telah bercampur dengan berbagai penyimpangan hingga umat tersebut tidak dapat mengikuti ajaran tersebut dengan benar dan sempurna. Jawaban : Sebab ini juga tidak mungkin ada, karena Al Qur’an dan As Sunnah telah Allah jaga dan pelihara. Allah Ta’ala berfirman yang artinya,”Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al Hijr [15] : 9). Sehingga tidak perlu diutus rasul baru lagi. SEBAB III, pada umat tersebut, sebelumnya telah diutus seorang Nabi dan ajarannya juga berlaku untuk umat sesudahnya. Ini berarti sangat dibutuhkan diutusnya Nabi selanjutnya untuk menyempurnakan ajarannya. Jawaban : Sebab ini tidak mungkin ada setelah diutusnya Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, karena agama ini telah sempurna sebagaimana firman Allah Ta’ala yang artinya,”Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al Maidah [5] : 3). Maka tidak perlu diutus rasul baru lagi. SEBAB IV, pada umat tersebut telah diutus seorang nabi. Namun, sangat dibutuhkan pula diutusnya nabi bersamanya untuk membenarkan dan menguatkannya. Jawaban : Jika ini memang sangat perlu dan sangat mendesak untuk membenarkan dan menguatkan ajaran Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tentu saja Allah akan mengutus seorang Nabi di zaman beliau shallallahu ’alaihi wa sallam. Namun kenyataannya tidak ada seorang Nabi yang Allah utus pada zaman tersebut. (Empat sebab ini disebutkan oleh Abul A’la Al Maududi sebagai bantahan kepada Ahmadiyah yang kami nukil dari Al Irsyad ila Shohihil I’tiqod) Kesimpulan : Keempat sebab ini sudah tidak ada lagi setelah diutusnya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Oleh karena itu, tidak ada nabi-nabi baru lagi sesudah beliau shallallahu ’alaihi wa sallam. Maka sungguh sangat sesat sekali orang-orang yang beranggapan boleh adanya nabi atau rasul setelah nabi yang terakhir dan penutup para nabi (Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam). Semoga Allah menjauhkan kita dari berbagai penyimpangan dan menunjuki kita untuk mengikuti jejak suri tauladan kita shallallahu ’alaihi wa sallam dan juga jejak generasi terbaik umat ini dari para sahabat dan tabi’in. Innahu huwas sami’ul ’alim. Sumber rujukan : (1) Al Irsyad ila Shohihil I’tiqod, Syaikh Sholih Al Fauzan, (2) Minhajul Muslim, Abu Bakr Jabir Al Jazairi   Baca Juga: Masihkah Kita Butuh Rasul Baru? Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com

Beberapa Amalan Ketika Turun Hujan

Apa saja amalan-amalan ketika turun hujan? Segala puji bagi Allah, pada saat ini Allah telah menganugerahkan kita suatu karunia dengan menurunkan hujan melalui kumpulan awan. Allah Ta’ala berfirman, أَفَرَأَيْتُمُ الْمَاءَ الَّذِي تَشْرَبُونَ (68) أَأَنْتُمْ أَنْزَلْتُمُوهُ مِنَ الْمُزْنِ أَمْ نَحْنُ الْمُنْزِلُونَ (69) ”Maka terangkanlah kepadaku tentang air yang kamu minum. Kamukah yang menurunkannya atau Kamikah yang menurunkannya?” (QS. Al Waqi’ah [56] : 68-69) Begitu juga firman Allah Ta’ala, وَأَنْزَلْنَا مِنَ الْمُعْصِرَاتِ مَاءً ثَجَّاجًا (14) ”Dan Kami turunkan dari awan air yang banyak tercurah.” (QS. An Naba’ [78] : 14) Allah Ta’ala juga berfirman, فَتَرَى الْوَدْقَ يَخْرُجُ مِنْ خِلَالِهِ ”Maka kelihatanlah olehmu hujan keluar dari celah-celahnya.” (QS. An Nur [24] : 43) yaitu dari celah-celah awan.[1] Merupakan tanda kekuasaan Allah Ta’ala, kesendirian-Nya dalam menguasai dan mengatur alam semesta, Allah menurunkan hujan pada tanah yang tandus yang tidak tumbuh tanaman sehingga pada tanah tersebut tumbuhlah tanaman yang indah untuk dipandang. Allah Ta’ala telah mengatakan yang demikian dalam firman-Nya, وَمِنْ آيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الأرْضَ خَاشِعَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ إِنَّ الَّذِي أَحْيَاهَا لَمُحْيِي الْمَوْتَى إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan di antara tanda-tanda-Nya (ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang, maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur. Sesungguhnya Tuhan Yang menghidupkannya, Pastilah dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fushshilat [41] : 39). Itulah hujan, yang Allah turunkan untuk menghidupkan tanah yang mati. Sebagaimana pembaca dapat melihat pada daerah yang kering dan jarang sekali dijumpai air seperti Gunung Kidul, tatkala hujan itu turun, datanglah keberkahan dengan mekarnya kembali berbagai tanaman dan pohon jati kembali hidup setelah sebelumnya kering tanpa daun. Sungguh ini adalah suatu kenikmatan yang amat besar. Sebagai tanda syukur kepada Allah atas nikmat hujan yang telah diberikan ini, sebaiknya kita mengilmui beberapa hal seputar musim hujan. Untuk tulisan pertama, kami akan menjelaskan amalan-amalan yang semestinya dilakukan seorang muslim ketika hujan turun. Setelah itu, kita akan memperjari fenomena kilatan petir dan geledek. Dan terakhir kita akan mengkaji bersama mengenai beberapa keringanan di musim penghujan. Semoga bermanfaat.   :: Beberapa Amalan Ketika Turun Hujan ::   [1] Keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Tatkala Mendung Ketika muncul mendung, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu khawatir, jangan-jangan akan datang adzab dan kemurkaan Allah. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَأَى نَاشِئاً فِي أُفُقٍ مِنْ آفَاِق السَمَاءِ، تَرَكَ عَمَلَهُ- وَإِنْ كَانَ فِي صَلَاةٍ- ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْهِ؛ فَإِنْ كَشَفَهُ اللهُ حَمِدَ اللهَ، وَإِنْ مَطَرَتْ قَالَ: “اللَّهُمَّ صَيِّباً نَافِعاً” ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila melihat awan (yang belum berkumpul sempurna, pen) di salah satu ufuk langit, beliau meninggalkan aktivitasnya –meskipun dalam shalat- kemudian beliau kembali melakukannya lagi (jika hujan sudah selesai, pen). Ketika awan tadi telah hilang, beliau memuji Allah. Namun, jika turun hujan, beliau mengucapkan, “Allahumma shoyyiban nafi’an” [Ya Allah jadikanlah hujan ini sebagi hujan yang bermanfaat].”[2] ’Aisyah radhiyallahu ’anha berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا رَأَى مَخِيلَةً فِى السَّمَاءِ أَقْبَلَ وَأَدْبَرَ وَدَخَلَ وَخَرَجَ وَتَغَيَّرَ وَجْهُهُ ، فَإِذَا أَمْطَرَتِ السَّمَاءُ سُرِّىَ عَنْهُ ، فَعَرَّفَتْهُ عَائِشَةُ ذَلِكَ ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « مَا أَدْرِى لَعَلَّهُ كَمَا قَالَ قَوْمٌ ( فَلَمَّا رَأَوْهُ عَارِضًا مُسْتَقْبِلَ أَوْدِيَتِهِمْ ) » ”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam apabila melihat mendung di langit, beliau beranjak ke depan, ke belakang atau beralih masuk atau keluar, dan berubahlah raut wajah beliau. Apabila hujan turun, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam mulai menenangkan hatinya. ’Aisyah sudah memaklumi jika beliau melakukan seperti itu. Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengatakan, ”Aku tidak mengetahui apa ini, seakan-akan inilah yang terjadi (pada Kaum ’Aad) sebagaimana Allah berfirman (yang artinya), ”Maka tatkala mereka melihat azab itu berupa awan yang menuju ke lembah-lembah mereka.” (QS. Al Ahqaf [46] : 24)”[3] Ibnu Hajar mengatakan, ”Hadits ini menunjukkan bahwa seharusnya seseorang menjadi kusut pikirannya jika ia mengingat-ingat apa yang terjadi pada umat di masa silam dan ini merupakan peringatan agar ia selalu merasa takut akan adzab sebagaimana ditimpakan kepada mereka yaitu umat-umat sebelumnya.”[4] [2] Mensyukuri Nikmat Turunnya Hujan Apabila Allah memberi nikmat hujan, dianjurkan bagi seorang muslim dalam rangka bersyukur kepada-Nya untuk membaca do’a, اللَّهُمَّ صَيِّباً ناَفِعاً “Allahumma shoyyiban naafi’aa [Ya Allah, turunkanlah pada kami hujan yang bermanfaat].” Itulah yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ucapkan ketika melihat turunnya hujan. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummul Mukminin, ’Aisyah radhiyallahu ’anha, إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا رَأَى الْمَطَرَ قَالَ « اللَّهُمَّ صَيِّباً نَافِعاً » ”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika melihat turunnya hujan, beliau mengucapkan, ”Allahumma shoyyiban nafi’an” [Ya Allah turunkanlah pada kami hujan yang bermanfaat]”.[5] Ibnu Baththol mengatakan, ”Hadits ini berisi anjuran untuk berdo’a ketika turun hujan agar kebaikan dan keberkahan semakin bertambah, begitu pula semakin banyak kemanfaatan.” Al Khottobi mengatakan, ”Air hujan yang mengalir adalah suatu karunia.”[6] [3] Turunnya Hujan, Kesempatan Terbaik untuk Memanjatkan Do’a Ibnu Qudamah dalam Al Mughni[7] mengatakan, ”Dianjurkan untuk berdo’a ketika turunnya hujan, sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, اُطْلُبُوا اسْتِجَابَةَ الدُّعَاءِ عِنْدَ ثَلَاثٍ : عِنْدَ الْتِقَاءِ الْجُيُوشِ ، وَإِقَامَةِ الصَّلَاةِ ، وَنُزُولِ الْغَيْثِ ’Carilah do’a yang mustajab pada tiga keadaan : [1] Bertemunya dua pasukan, [2] Menjelang shalat dilaksanakan, dan [3] Saat hujan turun.”[8] Begitu juga terdapat hadits dari Sahl bin Sa’d, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ثِنْتَانِ مَا تُرَدَّانِ الدُّعَاءُ عِنْدَ النِّدَاءِ وَ تَحْتَ المَطَرِ “Dua do’a yang tidak akan ditolak: [1] do’a ketika adzan dan [2] do’a ketika ketika turunnya hujan.”[9] [4] Ketika Terjadi Hujan Lebat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu saat pernah meminta diturunkan hujan. Kemudian ketika hujan turun begitu lebatnya, beliau memohon pada Allah agar cuaca kembali menjadi cerah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a, اللَّهُمّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا,اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ “Allahumma haawalaina wa laa ’alaina. Allahumma ’alal aakami wal jibaali, wazh zhiroobi, wa buthunil awdiyati, wa manaabitisy syajari [Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turukanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan].”[10] Ibnul Qayyim mengatakan, ”Ketika hujan semakin lebat, para sahabat meminta pada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam supaya berdo’a agar cuaca kembali menjadi cerah. Akhirnya beliau membaca do’a di atas.”[11] Syaikh Sholih As Sadlan mengatakan bahwa do’a di atas dibaca ketika hujan semakin lebat atau khawatir hujan akan membawa dampak bahaya.[12] [5] Mengambil Berkah dari Air Hujan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, ”Kami pernah kehujanan bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyingkap bajunya hingga terguyur hujan. Kemudian kami mengatakan, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan demikian?” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنَّهُ حَدِيثُ عَهْدٍ بِرَبِّهِ تَعَالَى “Karena hujan ini baru saja Allah ciptakan.”[13] An Nawawi menjelaskan, “Makna hadits ini adalah hujan itu rahmat yaitu rahmat yang baru saja diciptakan oleh Allah Ta’ala. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertabaruk (mengambil berkah) dari hujan tersebut.”[14] An Nawawi selanjutnya mengatakan, ”Dalam hadits ini terdapat dalil bagi ulama Syafi’iyyah tentang dianjurkannya menyingkap sebagian badan (selain aurat) pada awal turunnya hujan, agar terguyur air hujan tersebut. Dan mereka juga berdalil dari hadits ini bahwa seseorang yang tidak memiliki keutamaan, apabila melihat orang yang lebih berilmu melakukan sesuatu yang ia tidak ketahui, hendaknya ia menanyakannya untuk diajari lalu dia mengamalkannya dan mengajarkannya pada yang lain.”[15] Dalam hal mencari berkah dengan air hujan dicontohkan pula oleh sahabat Ibnu ‘Abbas. Beliau berkata, أَنَّهُ كَانَ إِذَا أَمْطَرَتِ السَّمَاءُ، يَقُوْلُ: “يَا جَارِيَّةُ ! أَخْرِجِي سَرْجِي، أَخْرِجِي ثِيَابِي، وَيَقُوْلُ: وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكاً [ق: 9]. ”Apabila turun hujan, beliau mengatakan, ”Wahai jariyah keluarkanlah pelanaku, juga bajuku”.” Lalu beliau membacakan (ayat) [yang artinya], ”Dan Kami menurunkan dari langit air yang penuh barokah (banyak manfaatnya).” (QS. Qaaf [50] : 9)” [16] [6] Dianjurkan Berwudhu dengan Air Hujan Ibnu Qudamah mengatakan, ”Dianjurkan untuk berwudhu dengan air hujan apabila airnya mengalir deras.”[17] Dari Yazid bin Al Hadi, apabila air yang deras mengalir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, اُخْرُجُوا بِنَا إلَى هَذَا الَّذِي جَعَلَهُ اللَّهُ طَهُورًا ، فَنَتَطَهَّرَمِنْهُ وَنَحْمَدَ اللّهَ عَلَيْهِ ”Keluarlah kalian bersama kami menuju air ini yang telah dijadikan oleh Allah sebagai alat untuk bersuci.” Kemudian kami bersuci dengan air tersebut dan memuji Allah atas nikmat ini.”[18] Namun, hadits di atas adalah hadits yang lemah karena munqothi’ (terputus sanadnya) sebagaimana dikatakan oleh Al Baihaqi[19]. Ada hadits yang serupa dengan hadits di atas dan shahih, كَانَ يَقُوْلُ إِذَا سَالَ الوَادِي ” أُخْرُجُوْا بِنَا إِلَى هَذَا الَّذِي جَعَلَهُ اللهُ طَهُوْرًا فَنَتَطَهَّرُ بِهِ “ “Apabila air mengalir di lembah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Keluarlah kalian bersama kami menuju air ini yang telah dijadikan oleh Allah sebagai alat untuk bersuci”. Kemudian kami bersuci dengannya.”[20] [7] Janganlah Mencela Hujan Sungguh sangat disayangkan sekali, setiap orang sudah mengetahui bahwa hujan merupakan nikmat dari Allah Ta’ala. Namun, ketika hujan dirasa mengganggu aktivitasnya, timbullah kata-kata celaan, “Aduh!! hujan lagi, hujan lagi”. Perlu diketahui bahwa setiap yang seseorang ucapkan, baik yang bernilai dosa atau tidak bernilai dosa dan pahala, semua akan masuk dalam catatan malaikat. Allah Ta’ala berfirman, مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ ”Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf [50] : 18) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً ، يَرْفَعُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ ، وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً يَهْوِى بِهَا فِى جَهَنَّمَ “Sesungguhnya ada seorang hamba berbicara dengan suatu perkataan yang tidak dia pikirkan lalu Allah mengangkat derajatnya disebabkan perkataannya itu. Dan ada juga seorang hamba yang berbicara dengan suatu perkataan yang membuat Allah murka dan tidak pernah dipikirkan bahayanya lalu dia dilemparkan ke dalam jahannam.”[21] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menasehatkan kita agar jangan selalu menjadikan makhluk yang tidak dapat berbuat apa-apa sebagai kambing hitam jika kita mendapatkan sesuatu yang tidak kita sukai. Seperti beliau melarang kita mencela waktu dan angin karena kedua makhluk tersebut tidak dapat berbuat apa-apa. Dalam sebuah hadits qudsi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, قَالَ اللَّهُ تَعَالَى يُؤْذِينِى ابْنُ آدَمَ ، يَسُبُّ الدَّهْرَ وَأَنَا الدَّهْرُ ، بِيَدِى الأَمْرُ ، أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ “Manusia menyakiti Aku; dia mencaci maki masa (waktu), padahal Aku adalah pemilik dan pengatur masa, Aku-lah yang mengatur malam dan siang menjadi silih berganti.”[22] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لاَ تَسُبُّوا الرِّيحَ ”Janganlah kamu mencaci maki angin.”[23] Dari dalil di atas terlihat bahwa mencaci maki masa (waktu) dan angin adalah sesuatu yang terlarang. Begitu pula halnya dengan mencaci maki makhluk yang tidak dapat berbuat apa-apa, seperti mencaci maki angin dan hujan adalah terlarang. Larangan ini bisa termasuk syirik akbar (syirik yang mengeluarkan seseorang dari Islam) jika diyakini makhluk tersebut sebagai pelaku dari kejelekan yang terjadi. Meyakini demikian berarti meyakini bahwa makhluk tersebut yang menjadikan baik dan buruk. Ini sama saja dengan menyatakan ada pencipta selain Allah. Namun, jika diyakini yang menakdirkan adalah Allah sedangkan makhluk-makhluk tersebut bukan pelaku dan hanya sebagai sebab saja, maka seperti ini hukumnya haram, tidak sampai derajat syirik. Dan apabila yang dimaksudkan cuma sekedar pemberitaan, -seperti mengatakan, “Hari ini hujan deras, sehingga kita tidak bisa berangkat ke masjid untuk shalat”, tanpa ada tujuan mencela sama sekali maka seperti ini tidaklah mengapa.[24] Intinya, mencela hujan tidak terlepas dari hal yang terlarang karena itu sama saja orang yang mencela hujan mencela Pencipta hujan yaitu Allah Ta’ala. Ini juga menunjukkan ketidaksabaran pada diri orang yang mencela. Sudah seharusnya lisan ini selalu dijaga. Jangan sampai kita mengeluarkan kata-kata yang dapat membuat Allah murka. Semestinya yang dilakukan ketika turun hujan adalah banyak bersyukur kepada-Nya sebagaimana telah diterangkan dalam point-point sebelumnya. [8] Berdo’a Setelah Turunnya Hujan Dari Zaid bin Kholid Al Juhani, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat shubuh bersama kami di Hudaibiyah setelah hujan turun pada malam harinya. Tatkala hendak pergi, beliau menghadap jama’ah shalat, lalu mengatakan, ”Apakah kalian mengetahui apa yang dikatakan Rabb kalian?” Kemudian mereka mengatakan,”Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِى مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ فَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ. فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ وَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا. فَذَلِكَ كَافِرٌ بِى مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ » “Pada pagi hari, di antara hambaKu ada yang beriman kepadaKu dan ada yang kafir. Siapa yang mengatakan ’Muthirna bi fadhlillahi wa rohmatih’ (Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah), maka dialah yang beriman kepadaku dan kufur terhadap bintang-bintang. Sedangkan yang mengatakan ‘Muthirna binnau kadza wa kadza’ (Kami diberi hujan karena sebab bintang ini dan ini), maka dialah yang kufur kepadaku dan beriman pada bintang-bintang.”[25] Dari hadits ini terdapat dalil untuk mengucapkan ‘Muthirna bi fadhlillahi wa rohmatih’ (Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah) setelah turun hujan sebagai tanda syukur atas nikmat hujan yang diberikan. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, ”Tidak boleh bagi seseorang menyandarkan turunnya hujan karena sebab bintang-bintang. Hal ini bisa termasuk kufur akbar yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam jika ia meyakini bahwa bintang tersebut adalah yang menciptakan hujan. Namun kalau menganggap bintang tersebut hanya sebagai sebab, maka seperti ini termasuk kufur ashgor (kufur yang tidak menyebabkan seseorang keluar dari Islam). Ingatlah bahwa bintang tidak memberikan pengaruh terjadinya hujan. Bintang hanya sekedar waktu semata.”[26] Demikian beberapa amalan yang bisa diamalkan ketikan hujan turun. Semoga Allah memudahkan posting selanjutnya mengenai fenomena kilatan petir dan geledek. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   [1] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 24/262, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [2] Lihat Adabul Mufrod no. 686, dihasankan oleh Syaikh Al Albani [3] HR. Bukhari no. 3206 [4] Fathul Bari Syarh Shohih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al ’Asqolani Asy Syafi’i, 6/301, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H [5] HR. Bukhari no. 1032, Ahmad no. 24190, dan An Nasai no. 1523. [6] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 5/18, Asy Syamilah. [7] Al Mughni fi Fiqhil Imam Ahmad bin Hambal Asy Syaibani, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 2/294, Darul Fikr, Beirut, cetakan pertama, 1405 H. [8] Dikeluarkan oleh Imam Syafi’i dalam Al Umm dan Al Baihaqi dalam Al Ma’rifah dari Makhul secara mursal. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shohihul Jaami’ no. 1026. [9] HR. Al Hakim dan Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shohihul Jaami’ no. 3078. [10] HR. Bukhari no. 1014. [11] Zaadul Ma’ad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/439, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-14, tahun 1407 H. [12] Lihat Dzikru wa Tadzkir, Sholih As Sadlan, hal. 28, Asy Syamilah. [13] HR. Muslim no. 898. [14] Syarh Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 6/195, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobiy, cetakan kedua, 1392 H. [15] Syarh Muslim, 6/196. [16] Lihat Adabul Mufrod no. 1228. Syaikh Al Albani mengatakan sanad hadits ini shohih dan hadits ini mauquf [perkataan sahabat]. [17] Al Mughni, 2/295. [18] Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (3/359) dan Tuhfatul Muhtaj (1/567). Dikeluarkan pula oleh An Nawawi dalam Al Khulashoh (2/884) dan Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih (1/216) [dinukil dari http://dorar.net ]. Lihat pula Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, 1/439. Hadits ini adalah hadits yang lemah karena munqothi’ yaitu ada sanad yang terputus. [19] Syaikh Al Albani dalam Dho’if Al Jaami’ no. 4416 mengatakan bahwa hadits ini dho’if. [20] HR. Muslim, Abu Daud, Al Baihaqi, dan Ahmad. Lihat Irwa’ul Gholil no. 679. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [21] HR. Bukhari no. 6478. [22] HR. Bukhari no. 4826 dan Muslim no. 2246, dari Abu Hurairah. [23] HR. Tirmidzi no. 2252, dari Abu Ka’ab. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [24] Faedah dari guru kami Ustadz Abu Isa hafizhohullah. Lihat buah pena beliau “Mutiara Faedah Kitab Tauhid”, hal. 227-231, Pustaka Muslim, cetakan pertama, Jumadal Ula 1428 H. [25] HR. Bukhari no. 846 dan Muslim no. 71, dari Kholid Al Juhaniy. [26] Kutub wa Rosa’il Lil ‘Utsaimin, 170/20, Asy Syamilah. Tagshujan

Beberapa Amalan Ketika Turun Hujan

Apa saja amalan-amalan ketika turun hujan? Segala puji bagi Allah, pada saat ini Allah telah menganugerahkan kita suatu karunia dengan menurunkan hujan melalui kumpulan awan. Allah Ta’ala berfirman, أَفَرَأَيْتُمُ الْمَاءَ الَّذِي تَشْرَبُونَ (68) أَأَنْتُمْ أَنْزَلْتُمُوهُ مِنَ الْمُزْنِ أَمْ نَحْنُ الْمُنْزِلُونَ (69) ”Maka terangkanlah kepadaku tentang air yang kamu minum. Kamukah yang menurunkannya atau Kamikah yang menurunkannya?” (QS. Al Waqi’ah [56] : 68-69) Begitu juga firman Allah Ta’ala, وَأَنْزَلْنَا مِنَ الْمُعْصِرَاتِ مَاءً ثَجَّاجًا (14) ”Dan Kami turunkan dari awan air yang banyak tercurah.” (QS. An Naba’ [78] : 14) Allah Ta’ala juga berfirman, فَتَرَى الْوَدْقَ يَخْرُجُ مِنْ خِلَالِهِ ”Maka kelihatanlah olehmu hujan keluar dari celah-celahnya.” (QS. An Nur [24] : 43) yaitu dari celah-celah awan.[1] Merupakan tanda kekuasaan Allah Ta’ala, kesendirian-Nya dalam menguasai dan mengatur alam semesta, Allah menurunkan hujan pada tanah yang tandus yang tidak tumbuh tanaman sehingga pada tanah tersebut tumbuhlah tanaman yang indah untuk dipandang. Allah Ta’ala telah mengatakan yang demikian dalam firman-Nya, وَمِنْ آيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الأرْضَ خَاشِعَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ إِنَّ الَّذِي أَحْيَاهَا لَمُحْيِي الْمَوْتَى إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan di antara tanda-tanda-Nya (ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang, maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur. Sesungguhnya Tuhan Yang menghidupkannya, Pastilah dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fushshilat [41] : 39). Itulah hujan, yang Allah turunkan untuk menghidupkan tanah yang mati. Sebagaimana pembaca dapat melihat pada daerah yang kering dan jarang sekali dijumpai air seperti Gunung Kidul, tatkala hujan itu turun, datanglah keberkahan dengan mekarnya kembali berbagai tanaman dan pohon jati kembali hidup setelah sebelumnya kering tanpa daun. Sungguh ini adalah suatu kenikmatan yang amat besar. Sebagai tanda syukur kepada Allah atas nikmat hujan yang telah diberikan ini, sebaiknya kita mengilmui beberapa hal seputar musim hujan. Untuk tulisan pertama, kami akan menjelaskan amalan-amalan yang semestinya dilakukan seorang muslim ketika hujan turun. Setelah itu, kita akan memperjari fenomena kilatan petir dan geledek. Dan terakhir kita akan mengkaji bersama mengenai beberapa keringanan di musim penghujan. Semoga bermanfaat.   :: Beberapa Amalan Ketika Turun Hujan ::   [1] Keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Tatkala Mendung Ketika muncul mendung, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu khawatir, jangan-jangan akan datang adzab dan kemurkaan Allah. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَأَى نَاشِئاً فِي أُفُقٍ مِنْ آفَاِق السَمَاءِ، تَرَكَ عَمَلَهُ- وَإِنْ كَانَ فِي صَلَاةٍ- ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْهِ؛ فَإِنْ كَشَفَهُ اللهُ حَمِدَ اللهَ، وَإِنْ مَطَرَتْ قَالَ: “اللَّهُمَّ صَيِّباً نَافِعاً” ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila melihat awan (yang belum berkumpul sempurna, pen) di salah satu ufuk langit, beliau meninggalkan aktivitasnya –meskipun dalam shalat- kemudian beliau kembali melakukannya lagi (jika hujan sudah selesai, pen). Ketika awan tadi telah hilang, beliau memuji Allah. Namun, jika turun hujan, beliau mengucapkan, “Allahumma shoyyiban nafi’an” [Ya Allah jadikanlah hujan ini sebagi hujan yang bermanfaat].”[2] ’Aisyah radhiyallahu ’anha berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا رَأَى مَخِيلَةً فِى السَّمَاءِ أَقْبَلَ وَأَدْبَرَ وَدَخَلَ وَخَرَجَ وَتَغَيَّرَ وَجْهُهُ ، فَإِذَا أَمْطَرَتِ السَّمَاءُ سُرِّىَ عَنْهُ ، فَعَرَّفَتْهُ عَائِشَةُ ذَلِكَ ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « مَا أَدْرِى لَعَلَّهُ كَمَا قَالَ قَوْمٌ ( فَلَمَّا رَأَوْهُ عَارِضًا مُسْتَقْبِلَ أَوْدِيَتِهِمْ ) » ”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam apabila melihat mendung di langit, beliau beranjak ke depan, ke belakang atau beralih masuk atau keluar, dan berubahlah raut wajah beliau. Apabila hujan turun, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam mulai menenangkan hatinya. ’Aisyah sudah memaklumi jika beliau melakukan seperti itu. Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengatakan, ”Aku tidak mengetahui apa ini, seakan-akan inilah yang terjadi (pada Kaum ’Aad) sebagaimana Allah berfirman (yang artinya), ”Maka tatkala mereka melihat azab itu berupa awan yang menuju ke lembah-lembah mereka.” (QS. Al Ahqaf [46] : 24)”[3] Ibnu Hajar mengatakan, ”Hadits ini menunjukkan bahwa seharusnya seseorang menjadi kusut pikirannya jika ia mengingat-ingat apa yang terjadi pada umat di masa silam dan ini merupakan peringatan agar ia selalu merasa takut akan adzab sebagaimana ditimpakan kepada mereka yaitu umat-umat sebelumnya.”[4] [2] Mensyukuri Nikmat Turunnya Hujan Apabila Allah memberi nikmat hujan, dianjurkan bagi seorang muslim dalam rangka bersyukur kepada-Nya untuk membaca do’a, اللَّهُمَّ صَيِّباً ناَفِعاً “Allahumma shoyyiban naafi’aa [Ya Allah, turunkanlah pada kami hujan yang bermanfaat].” Itulah yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ucapkan ketika melihat turunnya hujan. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummul Mukminin, ’Aisyah radhiyallahu ’anha, إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا رَأَى الْمَطَرَ قَالَ « اللَّهُمَّ صَيِّباً نَافِعاً » ”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika melihat turunnya hujan, beliau mengucapkan, ”Allahumma shoyyiban nafi’an” [Ya Allah turunkanlah pada kami hujan yang bermanfaat]”.[5] Ibnu Baththol mengatakan, ”Hadits ini berisi anjuran untuk berdo’a ketika turun hujan agar kebaikan dan keberkahan semakin bertambah, begitu pula semakin banyak kemanfaatan.” Al Khottobi mengatakan, ”Air hujan yang mengalir adalah suatu karunia.”[6] [3] Turunnya Hujan, Kesempatan Terbaik untuk Memanjatkan Do’a Ibnu Qudamah dalam Al Mughni[7] mengatakan, ”Dianjurkan untuk berdo’a ketika turunnya hujan, sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, اُطْلُبُوا اسْتِجَابَةَ الدُّعَاءِ عِنْدَ ثَلَاثٍ : عِنْدَ الْتِقَاءِ الْجُيُوشِ ، وَإِقَامَةِ الصَّلَاةِ ، وَنُزُولِ الْغَيْثِ ’Carilah do’a yang mustajab pada tiga keadaan : [1] Bertemunya dua pasukan, [2] Menjelang shalat dilaksanakan, dan [3] Saat hujan turun.”[8] Begitu juga terdapat hadits dari Sahl bin Sa’d, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ثِنْتَانِ مَا تُرَدَّانِ الدُّعَاءُ عِنْدَ النِّدَاءِ وَ تَحْتَ المَطَرِ “Dua do’a yang tidak akan ditolak: [1] do’a ketika adzan dan [2] do’a ketika ketika turunnya hujan.”[9] [4] Ketika Terjadi Hujan Lebat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu saat pernah meminta diturunkan hujan. Kemudian ketika hujan turun begitu lebatnya, beliau memohon pada Allah agar cuaca kembali menjadi cerah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a, اللَّهُمّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا,اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ “Allahumma haawalaina wa laa ’alaina. Allahumma ’alal aakami wal jibaali, wazh zhiroobi, wa buthunil awdiyati, wa manaabitisy syajari [Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turukanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan].”[10] Ibnul Qayyim mengatakan, ”Ketika hujan semakin lebat, para sahabat meminta pada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam supaya berdo’a agar cuaca kembali menjadi cerah. Akhirnya beliau membaca do’a di atas.”[11] Syaikh Sholih As Sadlan mengatakan bahwa do’a di atas dibaca ketika hujan semakin lebat atau khawatir hujan akan membawa dampak bahaya.[12] [5] Mengambil Berkah dari Air Hujan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, ”Kami pernah kehujanan bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyingkap bajunya hingga terguyur hujan. Kemudian kami mengatakan, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan demikian?” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنَّهُ حَدِيثُ عَهْدٍ بِرَبِّهِ تَعَالَى “Karena hujan ini baru saja Allah ciptakan.”[13] An Nawawi menjelaskan, “Makna hadits ini adalah hujan itu rahmat yaitu rahmat yang baru saja diciptakan oleh Allah Ta’ala. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertabaruk (mengambil berkah) dari hujan tersebut.”[14] An Nawawi selanjutnya mengatakan, ”Dalam hadits ini terdapat dalil bagi ulama Syafi’iyyah tentang dianjurkannya menyingkap sebagian badan (selain aurat) pada awal turunnya hujan, agar terguyur air hujan tersebut. Dan mereka juga berdalil dari hadits ini bahwa seseorang yang tidak memiliki keutamaan, apabila melihat orang yang lebih berilmu melakukan sesuatu yang ia tidak ketahui, hendaknya ia menanyakannya untuk diajari lalu dia mengamalkannya dan mengajarkannya pada yang lain.”[15] Dalam hal mencari berkah dengan air hujan dicontohkan pula oleh sahabat Ibnu ‘Abbas. Beliau berkata, أَنَّهُ كَانَ إِذَا أَمْطَرَتِ السَّمَاءُ، يَقُوْلُ: “يَا جَارِيَّةُ ! أَخْرِجِي سَرْجِي، أَخْرِجِي ثِيَابِي، وَيَقُوْلُ: وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكاً [ق: 9]. ”Apabila turun hujan, beliau mengatakan, ”Wahai jariyah keluarkanlah pelanaku, juga bajuku”.” Lalu beliau membacakan (ayat) [yang artinya], ”Dan Kami menurunkan dari langit air yang penuh barokah (banyak manfaatnya).” (QS. Qaaf [50] : 9)” [16] [6] Dianjurkan Berwudhu dengan Air Hujan Ibnu Qudamah mengatakan, ”Dianjurkan untuk berwudhu dengan air hujan apabila airnya mengalir deras.”[17] Dari Yazid bin Al Hadi, apabila air yang deras mengalir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, اُخْرُجُوا بِنَا إلَى هَذَا الَّذِي جَعَلَهُ اللَّهُ طَهُورًا ، فَنَتَطَهَّرَمِنْهُ وَنَحْمَدَ اللّهَ عَلَيْهِ ”Keluarlah kalian bersama kami menuju air ini yang telah dijadikan oleh Allah sebagai alat untuk bersuci.” Kemudian kami bersuci dengan air tersebut dan memuji Allah atas nikmat ini.”[18] Namun, hadits di atas adalah hadits yang lemah karena munqothi’ (terputus sanadnya) sebagaimana dikatakan oleh Al Baihaqi[19]. Ada hadits yang serupa dengan hadits di atas dan shahih, كَانَ يَقُوْلُ إِذَا سَالَ الوَادِي ” أُخْرُجُوْا بِنَا إِلَى هَذَا الَّذِي جَعَلَهُ اللهُ طَهُوْرًا فَنَتَطَهَّرُ بِهِ “ “Apabila air mengalir di lembah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Keluarlah kalian bersama kami menuju air ini yang telah dijadikan oleh Allah sebagai alat untuk bersuci”. Kemudian kami bersuci dengannya.”[20] [7] Janganlah Mencela Hujan Sungguh sangat disayangkan sekali, setiap orang sudah mengetahui bahwa hujan merupakan nikmat dari Allah Ta’ala. Namun, ketika hujan dirasa mengganggu aktivitasnya, timbullah kata-kata celaan, “Aduh!! hujan lagi, hujan lagi”. Perlu diketahui bahwa setiap yang seseorang ucapkan, baik yang bernilai dosa atau tidak bernilai dosa dan pahala, semua akan masuk dalam catatan malaikat. Allah Ta’ala berfirman, مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ ”Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf [50] : 18) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً ، يَرْفَعُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ ، وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً يَهْوِى بِهَا فِى جَهَنَّمَ “Sesungguhnya ada seorang hamba berbicara dengan suatu perkataan yang tidak dia pikirkan lalu Allah mengangkat derajatnya disebabkan perkataannya itu. Dan ada juga seorang hamba yang berbicara dengan suatu perkataan yang membuat Allah murka dan tidak pernah dipikirkan bahayanya lalu dia dilemparkan ke dalam jahannam.”[21] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menasehatkan kita agar jangan selalu menjadikan makhluk yang tidak dapat berbuat apa-apa sebagai kambing hitam jika kita mendapatkan sesuatu yang tidak kita sukai. Seperti beliau melarang kita mencela waktu dan angin karena kedua makhluk tersebut tidak dapat berbuat apa-apa. Dalam sebuah hadits qudsi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, قَالَ اللَّهُ تَعَالَى يُؤْذِينِى ابْنُ آدَمَ ، يَسُبُّ الدَّهْرَ وَأَنَا الدَّهْرُ ، بِيَدِى الأَمْرُ ، أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ “Manusia menyakiti Aku; dia mencaci maki masa (waktu), padahal Aku adalah pemilik dan pengatur masa, Aku-lah yang mengatur malam dan siang menjadi silih berganti.”[22] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لاَ تَسُبُّوا الرِّيحَ ”Janganlah kamu mencaci maki angin.”[23] Dari dalil di atas terlihat bahwa mencaci maki masa (waktu) dan angin adalah sesuatu yang terlarang. Begitu pula halnya dengan mencaci maki makhluk yang tidak dapat berbuat apa-apa, seperti mencaci maki angin dan hujan adalah terlarang. Larangan ini bisa termasuk syirik akbar (syirik yang mengeluarkan seseorang dari Islam) jika diyakini makhluk tersebut sebagai pelaku dari kejelekan yang terjadi. Meyakini demikian berarti meyakini bahwa makhluk tersebut yang menjadikan baik dan buruk. Ini sama saja dengan menyatakan ada pencipta selain Allah. Namun, jika diyakini yang menakdirkan adalah Allah sedangkan makhluk-makhluk tersebut bukan pelaku dan hanya sebagai sebab saja, maka seperti ini hukumnya haram, tidak sampai derajat syirik. Dan apabila yang dimaksudkan cuma sekedar pemberitaan, -seperti mengatakan, “Hari ini hujan deras, sehingga kita tidak bisa berangkat ke masjid untuk shalat”, tanpa ada tujuan mencela sama sekali maka seperti ini tidaklah mengapa.[24] Intinya, mencela hujan tidak terlepas dari hal yang terlarang karena itu sama saja orang yang mencela hujan mencela Pencipta hujan yaitu Allah Ta’ala. Ini juga menunjukkan ketidaksabaran pada diri orang yang mencela. Sudah seharusnya lisan ini selalu dijaga. Jangan sampai kita mengeluarkan kata-kata yang dapat membuat Allah murka. Semestinya yang dilakukan ketika turun hujan adalah banyak bersyukur kepada-Nya sebagaimana telah diterangkan dalam point-point sebelumnya. [8] Berdo’a Setelah Turunnya Hujan Dari Zaid bin Kholid Al Juhani, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat shubuh bersama kami di Hudaibiyah setelah hujan turun pada malam harinya. Tatkala hendak pergi, beliau menghadap jama’ah shalat, lalu mengatakan, ”Apakah kalian mengetahui apa yang dikatakan Rabb kalian?” Kemudian mereka mengatakan,”Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِى مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ فَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ. فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ وَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا. فَذَلِكَ كَافِرٌ بِى مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ » “Pada pagi hari, di antara hambaKu ada yang beriman kepadaKu dan ada yang kafir. Siapa yang mengatakan ’Muthirna bi fadhlillahi wa rohmatih’ (Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah), maka dialah yang beriman kepadaku dan kufur terhadap bintang-bintang. Sedangkan yang mengatakan ‘Muthirna binnau kadza wa kadza’ (Kami diberi hujan karena sebab bintang ini dan ini), maka dialah yang kufur kepadaku dan beriman pada bintang-bintang.”[25] Dari hadits ini terdapat dalil untuk mengucapkan ‘Muthirna bi fadhlillahi wa rohmatih’ (Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah) setelah turun hujan sebagai tanda syukur atas nikmat hujan yang diberikan. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, ”Tidak boleh bagi seseorang menyandarkan turunnya hujan karena sebab bintang-bintang. Hal ini bisa termasuk kufur akbar yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam jika ia meyakini bahwa bintang tersebut adalah yang menciptakan hujan. Namun kalau menganggap bintang tersebut hanya sebagai sebab, maka seperti ini termasuk kufur ashgor (kufur yang tidak menyebabkan seseorang keluar dari Islam). Ingatlah bahwa bintang tidak memberikan pengaruh terjadinya hujan. Bintang hanya sekedar waktu semata.”[26] Demikian beberapa amalan yang bisa diamalkan ketikan hujan turun. Semoga Allah memudahkan posting selanjutnya mengenai fenomena kilatan petir dan geledek. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   [1] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 24/262, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [2] Lihat Adabul Mufrod no. 686, dihasankan oleh Syaikh Al Albani [3] HR. Bukhari no. 3206 [4] Fathul Bari Syarh Shohih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al ’Asqolani Asy Syafi’i, 6/301, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H [5] HR. Bukhari no. 1032, Ahmad no. 24190, dan An Nasai no. 1523. [6] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 5/18, Asy Syamilah. [7] Al Mughni fi Fiqhil Imam Ahmad bin Hambal Asy Syaibani, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 2/294, Darul Fikr, Beirut, cetakan pertama, 1405 H. [8] Dikeluarkan oleh Imam Syafi’i dalam Al Umm dan Al Baihaqi dalam Al Ma’rifah dari Makhul secara mursal. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shohihul Jaami’ no. 1026. [9] HR. Al Hakim dan Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shohihul Jaami’ no. 3078. [10] HR. Bukhari no. 1014. [11] Zaadul Ma’ad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/439, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-14, tahun 1407 H. [12] Lihat Dzikru wa Tadzkir, Sholih As Sadlan, hal. 28, Asy Syamilah. [13] HR. Muslim no. 898. [14] Syarh Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 6/195, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobiy, cetakan kedua, 1392 H. [15] Syarh Muslim, 6/196. [16] Lihat Adabul Mufrod no. 1228. Syaikh Al Albani mengatakan sanad hadits ini shohih dan hadits ini mauquf [perkataan sahabat]. [17] Al Mughni, 2/295. [18] Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (3/359) dan Tuhfatul Muhtaj (1/567). Dikeluarkan pula oleh An Nawawi dalam Al Khulashoh (2/884) dan Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih (1/216) [dinukil dari http://dorar.net ]. Lihat pula Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, 1/439. Hadits ini adalah hadits yang lemah karena munqothi’ yaitu ada sanad yang terputus. [19] Syaikh Al Albani dalam Dho’if Al Jaami’ no. 4416 mengatakan bahwa hadits ini dho’if. [20] HR. Muslim, Abu Daud, Al Baihaqi, dan Ahmad. Lihat Irwa’ul Gholil no. 679. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [21] HR. Bukhari no. 6478. [22] HR. Bukhari no. 4826 dan Muslim no. 2246, dari Abu Hurairah. [23] HR. Tirmidzi no. 2252, dari Abu Ka’ab. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [24] Faedah dari guru kami Ustadz Abu Isa hafizhohullah. Lihat buah pena beliau “Mutiara Faedah Kitab Tauhid”, hal. 227-231, Pustaka Muslim, cetakan pertama, Jumadal Ula 1428 H. [25] HR. Bukhari no. 846 dan Muslim no. 71, dari Kholid Al Juhaniy. [26] Kutub wa Rosa’il Lil ‘Utsaimin, 170/20, Asy Syamilah. Tagshujan
Apa saja amalan-amalan ketika turun hujan? Segala puji bagi Allah, pada saat ini Allah telah menganugerahkan kita suatu karunia dengan menurunkan hujan melalui kumpulan awan. Allah Ta’ala berfirman, أَفَرَأَيْتُمُ الْمَاءَ الَّذِي تَشْرَبُونَ (68) أَأَنْتُمْ أَنْزَلْتُمُوهُ مِنَ الْمُزْنِ أَمْ نَحْنُ الْمُنْزِلُونَ (69) ”Maka terangkanlah kepadaku tentang air yang kamu minum. Kamukah yang menurunkannya atau Kamikah yang menurunkannya?” (QS. Al Waqi’ah [56] : 68-69) Begitu juga firman Allah Ta’ala, وَأَنْزَلْنَا مِنَ الْمُعْصِرَاتِ مَاءً ثَجَّاجًا (14) ”Dan Kami turunkan dari awan air yang banyak tercurah.” (QS. An Naba’ [78] : 14) Allah Ta’ala juga berfirman, فَتَرَى الْوَدْقَ يَخْرُجُ مِنْ خِلَالِهِ ”Maka kelihatanlah olehmu hujan keluar dari celah-celahnya.” (QS. An Nur [24] : 43) yaitu dari celah-celah awan.[1] Merupakan tanda kekuasaan Allah Ta’ala, kesendirian-Nya dalam menguasai dan mengatur alam semesta, Allah menurunkan hujan pada tanah yang tandus yang tidak tumbuh tanaman sehingga pada tanah tersebut tumbuhlah tanaman yang indah untuk dipandang. Allah Ta’ala telah mengatakan yang demikian dalam firman-Nya, وَمِنْ آيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الأرْضَ خَاشِعَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ إِنَّ الَّذِي أَحْيَاهَا لَمُحْيِي الْمَوْتَى إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan di antara tanda-tanda-Nya (ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang, maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur. Sesungguhnya Tuhan Yang menghidupkannya, Pastilah dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fushshilat [41] : 39). Itulah hujan, yang Allah turunkan untuk menghidupkan tanah yang mati. Sebagaimana pembaca dapat melihat pada daerah yang kering dan jarang sekali dijumpai air seperti Gunung Kidul, tatkala hujan itu turun, datanglah keberkahan dengan mekarnya kembali berbagai tanaman dan pohon jati kembali hidup setelah sebelumnya kering tanpa daun. Sungguh ini adalah suatu kenikmatan yang amat besar. Sebagai tanda syukur kepada Allah atas nikmat hujan yang telah diberikan ini, sebaiknya kita mengilmui beberapa hal seputar musim hujan. Untuk tulisan pertama, kami akan menjelaskan amalan-amalan yang semestinya dilakukan seorang muslim ketika hujan turun. Setelah itu, kita akan memperjari fenomena kilatan petir dan geledek. Dan terakhir kita akan mengkaji bersama mengenai beberapa keringanan di musim penghujan. Semoga bermanfaat.   :: Beberapa Amalan Ketika Turun Hujan ::   [1] Keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Tatkala Mendung Ketika muncul mendung, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu khawatir, jangan-jangan akan datang adzab dan kemurkaan Allah. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَأَى نَاشِئاً فِي أُفُقٍ مِنْ آفَاِق السَمَاءِ، تَرَكَ عَمَلَهُ- وَإِنْ كَانَ فِي صَلَاةٍ- ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْهِ؛ فَإِنْ كَشَفَهُ اللهُ حَمِدَ اللهَ، وَإِنْ مَطَرَتْ قَالَ: “اللَّهُمَّ صَيِّباً نَافِعاً” ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila melihat awan (yang belum berkumpul sempurna, pen) di salah satu ufuk langit, beliau meninggalkan aktivitasnya –meskipun dalam shalat- kemudian beliau kembali melakukannya lagi (jika hujan sudah selesai, pen). Ketika awan tadi telah hilang, beliau memuji Allah. Namun, jika turun hujan, beliau mengucapkan, “Allahumma shoyyiban nafi’an” [Ya Allah jadikanlah hujan ini sebagi hujan yang bermanfaat].”[2] ’Aisyah radhiyallahu ’anha berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا رَأَى مَخِيلَةً فِى السَّمَاءِ أَقْبَلَ وَأَدْبَرَ وَدَخَلَ وَخَرَجَ وَتَغَيَّرَ وَجْهُهُ ، فَإِذَا أَمْطَرَتِ السَّمَاءُ سُرِّىَ عَنْهُ ، فَعَرَّفَتْهُ عَائِشَةُ ذَلِكَ ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « مَا أَدْرِى لَعَلَّهُ كَمَا قَالَ قَوْمٌ ( فَلَمَّا رَأَوْهُ عَارِضًا مُسْتَقْبِلَ أَوْدِيَتِهِمْ ) » ”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam apabila melihat mendung di langit, beliau beranjak ke depan, ke belakang atau beralih masuk atau keluar, dan berubahlah raut wajah beliau. Apabila hujan turun, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam mulai menenangkan hatinya. ’Aisyah sudah memaklumi jika beliau melakukan seperti itu. Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengatakan, ”Aku tidak mengetahui apa ini, seakan-akan inilah yang terjadi (pada Kaum ’Aad) sebagaimana Allah berfirman (yang artinya), ”Maka tatkala mereka melihat azab itu berupa awan yang menuju ke lembah-lembah mereka.” (QS. Al Ahqaf [46] : 24)”[3] Ibnu Hajar mengatakan, ”Hadits ini menunjukkan bahwa seharusnya seseorang menjadi kusut pikirannya jika ia mengingat-ingat apa yang terjadi pada umat di masa silam dan ini merupakan peringatan agar ia selalu merasa takut akan adzab sebagaimana ditimpakan kepada mereka yaitu umat-umat sebelumnya.”[4] [2] Mensyukuri Nikmat Turunnya Hujan Apabila Allah memberi nikmat hujan, dianjurkan bagi seorang muslim dalam rangka bersyukur kepada-Nya untuk membaca do’a, اللَّهُمَّ صَيِّباً ناَفِعاً “Allahumma shoyyiban naafi’aa [Ya Allah, turunkanlah pada kami hujan yang bermanfaat].” Itulah yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ucapkan ketika melihat turunnya hujan. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummul Mukminin, ’Aisyah radhiyallahu ’anha, إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا رَأَى الْمَطَرَ قَالَ « اللَّهُمَّ صَيِّباً نَافِعاً » ”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika melihat turunnya hujan, beliau mengucapkan, ”Allahumma shoyyiban nafi’an” [Ya Allah turunkanlah pada kami hujan yang bermanfaat]”.[5] Ibnu Baththol mengatakan, ”Hadits ini berisi anjuran untuk berdo’a ketika turun hujan agar kebaikan dan keberkahan semakin bertambah, begitu pula semakin banyak kemanfaatan.” Al Khottobi mengatakan, ”Air hujan yang mengalir adalah suatu karunia.”[6] [3] Turunnya Hujan, Kesempatan Terbaik untuk Memanjatkan Do’a Ibnu Qudamah dalam Al Mughni[7] mengatakan, ”Dianjurkan untuk berdo’a ketika turunnya hujan, sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, اُطْلُبُوا اسْتِجَابَةَ الدُّعَاءِ عِنْدَ ثَلَاثٍ : عِنْدَ الْتِقَاءِ الْجُيُوشِ ، وَإِقَامَةِ الصَّلَاةِ ، وَنُزُولِ الْغَيْثِ ’Carilah do’a yang mustajab pada tiga keadaan : [1] Bertemunya dua pasukan, [2] Menjelang shalat dilaksanakan, dan [3] Saat hujan turun.”[8] Begitu juga terdapat hadits dari Sahl bin Sa’d, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ثِنْتَانِ مَا تُرَدَّانِ الدُّعَاءُ عِنْدَ النِّدَاءِ وَ تَحْتَ المَطَرِ “Dua do’a yang tidak akan ditolak: [1] do’a ketika adzan dan [2] do’a ketika ketika turunnya hujan.”[9] [4] Ketika Terjadi Hujan Lebat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu saat pernah meminta diturunkan hujan. Kemudian ketika hujan turun begitu lebatnya, beliau memohon pada Allah agar cuaca kembali menjadi cerah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a, اللَّهُمّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا,اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ “Allahumma haawalaina wa laa ’alaina. Allahumma ’alal aakami wal jibaali, wazh zhiroobi, wa buthunil awdiyati, wa manaabitisy syajari [Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turukanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan].”[10] Ibnul Qayyim mengatakan, ”Ketika hujan semakin lebat, para sahabat meminta pada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam supaya berdo’a agar cuaca kembali menjadi cerah. Akhirnya beliau membaca do’a di atas.”[11] Syaikh Sholih As Sadlan mengatakan bahwa do’a di atas dibaca ketika hujan semakin lebat atau khawatir hujan akan membawa dampak bahaya.[12] [5] Mengambil Berkah dari Air Hujan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, ”Kami pernah kehujanan bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyingkap bajunya hingga terguyur hujan. Kemudian kami mengatakan, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan demikian?” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنَّهُ حَدِيثُ عَهْدٍ بِرَبِّهِ تَعَالَى “Karena hujan ini baru saja Allah ciptakan.”[13] An Nawawi menjelaskan, “Makna hadits ini adalah hujan itu rahmat yaitu rahmat yang baru saja diciptakan oleh Allah Ta’ala. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertabaruk (mengambil berkah) dari hujan tersebut.”[14] An Nawawi selanjutnya mengatakan, ”Dalam hadits ini terdapat dalil bagi ulama Syafi’iyyah tentang dianjurkannya menyingkap sebagian badan (selain aurat) pada awal turunnya hujan, agar terguyur air hujan tersebut. Dan mereka juga berdalil dari hadits ini bahwa seseorang yang tidak memiliki keutamaan, apabila melihat orang yang lebih berilmu melakukan sesuatu yang ia tidak ketahui, hendaknya ia menanyakannya untuk diajari lalu dia mengamalkannya dan mengajarkannya pada yang lain.”[15] Dalam hal mencari berkah dengan air hujan dicontohkan pula oleh sahabat Ibnu ‘Abbas. Beliau berkata, أَنَّهُ كَانَ إِذَا أَمْطَرَتِ السَّمَاءُ، يَقُوْلُ: “يَا جَارِيَّةُ ! أَخْرِجِي سَرْجِي، أَخْرِجِي ثِيَابِي، وَيَقُوْلُ: وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكاً [ق: 9]. ”Apabila turun hujan, beliau mengatakan, ”Wahai jariyah keluarkanlah pelanaku, juga bajuku”.” Lalu beliau membacakan (ayat) [yang artinya], ”Dan Kami menurunkan dari langit air yang penuh barokah (banyak manfaatnya).” (QS. Qaaf [50] : 9)” [16] [6] Dianjurkan Berwudhu dengan Air Hujan Ibnu Qudamah mengatakan, ”Dianjurkan untuk berwudhu dengan air hujan apabila airnya mengalir deras.”[17] Dari Yazid bin Al Hadi, apabila air yang deras mengalir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, اُخْرُجُوا بِنَا إلَى هَذَا الَّذِي جَعَلَهُ اللَّهُ طَهُورًا ، فَنَتَطَهَّرَمِنْهُ وَنَحْمَدَ اللّهَ عَلَيْهِ ”Keluarlah kalian bersama kami menuju air ini yang telah dijadikan oleh Allah sebagai alat untuk bersuci.” Kemudian kami bersuci dengan air tersebut dan memuji Allah atas nikmat ini.”[18] Namun, hadits di atas adalah hadits yang lemah karena munqothi’ (terputus sanadnya) sebagaimana dikatakan oleh Al Baihaqi[19]. Ada hadits yang serupa dengan hadits di atas dan shahih, كَانَ يَقُوْلُ إِذَا سَالَ الوَادِي ” أُخْرُجُوْا بِنَا إِلَى هَذَا الَّذِي جَعَلَهُ اللهُ طَهُوْرًا فَنَتَطَهَّرُ بِهِ “ “Apabila air mengalir di lembah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Keluarlah kalian bersama kami menuju air ini yang telah dijadikan oleh Allah sebagai alat untuk bersuci”. Kemudian kami bersuci dengannya.”[20] [7] Janganlah Mencela Hujan Sungguh sangat disayangkan sekali, setiap orang sudah mengetahui bahwa hujan merupakan nikmat dari Allah Ta’ala. Namun, ketika hujan dirasa mengganggu aktivitasnya, timbullah kata-kata celaan, “Aduh!! hujan lagi, hujan lagi”. Perlu diketahui bahwa setiap yang seseorang ucapkan, baik yang bernilai dosa atau tidak bernilai dosa dan pahala, semua akan masuk dalam catatan malaikat. Allah Ta’ala berfirman, مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ ”Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf [50] : 18) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً ، يَرْفَعُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ ، وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً يَهْوِى بِهَا فِى جَهَنَّمَ “Sesungguhnya ada seorang hamba berbicara dengan suatu perkataan yang tidak dia pikirkan lalu Allah mengangkat derajatnya disebabkan perkataannya itu. Dan ada juga seorang hamba yang berbicara dengan suatu perkataan yang membuat Allah murka dan tidak pernah dipikirkan bahayanya lalu dia dilemparkan ke dalam jahannam.”[21] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menasehatkan kita agar jangan selalu menjadikan makhluk yang tidak dapat berbuat apa-apa sebagai kambing hitam jika kita mendapatkan sesuatu yang tidak kita sukai. Seperti beliau melarang kita mencela waktu dan angin karena kedua makhluk tersebut tidak dapat berbuat apa-apa. Dalam sebuah hadits qudsi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, قَالَ اللَّهُ تَعَالَى يُؤْذِينِى ابْنُ آدَمَ ، يَسُبُّ الدَّهْرَ وَأَنَا الدَّهْرُ ، بِيَدِى الأَمْرُ ، أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ “Manusia menyakiti Aku; dia mencaci maki masa (waktu), padahal Aku adalah pemilik dan pengatur masa, Aku-lah yang mengatur malam dan siang menjadi silih berganti.”[22] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لاَ تَسُبُّوا الرِّيحَ ”Janganlah kamu mencaci maki angin.”[23] Dari dalil di atas terlihat bahwa mencaci maki masa (waktu) dan angin adalah sesuatu yang terlarang. Begitu pula halnya dengan mencaci maki makhluk yang tidak dapat berbuat apa-apa, seperti mencaci maki angin dan hujan adalah terlarang. Larangan ini bisa termasuk syirik akbar (syirik yang mengeluarkan seseorang dari Islam) jika diyakini makhluk tersebut sebagai pelaku dari kejelekan yang terjadi. Meyakini demikian berarti meyakini bahwa makhluk tersebut yang menjadikan baik dan buruk. Ini sama saja dengan menyatakan ada pencipta selain Allah. Namun, jika diyakini yang menakdirkan adalah Allah sedangkan makhluk-makhluk tersebut bukan pelaku dan hanya sebagai sebab saja, maka seperti ini hukumnya haram, tidak sampai derajat syirik. Dan apabila yang dimaksudkan cuma sekedar pemberitaan, -seperti mengatakan, “Hari ini hujan deras, sehingga kita tidak bisa berangkat ke masjid untuk shalat”, tanpa ada tujuan mencela sama sekali maka seperti ini tidaklah mengapa.[24] Intinya, mencela hujan tidak terlepas dari hal yang terlarang karena itu sama saja orang yang mencela hujan mencela Pencipta hujan yaitu Allah Ta’ala. Ini juga menunjukkan ketidaksabaran pada diri orang yang mencela. Sudah seharusnya lisan ini selalu dijaga. Jangan sampai kita mengeluarkan kata-kata yang dapat membuat Allah murka. Semestinya yang dilakukan ketika turun hujan adalah banyak bersyukur kepada-Nya sebagaimana telah diterangkan dalam point-point sebelumnya. [8] Berdo’a Setelah Turunnya Hujan Dari Zaid bin Kholid Al Juhani, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat shubuh bersama kami di Hudaibiyah setelah hujan turun pada malam harinya. Tatkala hendak pergi, beliau menghadap jama’ah shalat, lalu mengatakan, ”Apakah kalian mengetahui apa yang dikatakan Rabb kalian?” Kemudian mereka mengatakan,”Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِى مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ فَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ. فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ وَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا. فَذَلِكَ كَافِرٌ بِى مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ » “Pada pagi hari, di antara hambaKu ada yang beriman kepadaKu dan ada yang kafir. Siapa yang mengatakan ’Muthirna bi fadhlillahi wa rohmatih’ (Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah), maka dialah yang beriman kepadaku dan kufur terhadap bintang-bintang. Sedangkan yang mengatakan ‘Muthirna binnau kadza wa kadza’ (Kami diberi hujan karena sebab bintang ini dan ini), maka dialah yang kufur kepadaku dan beriman pada bintang-bintang.”[25] Dari hadits ini terdapat dalil untuk mengucapkan ‘Muthirna bi fadhlillahi wa rohmatih’ (Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah) setelah turun hujan sebagai tanda syukur atas nikmat hujan yang diberikan. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, ”Tidak boleh bagi seseorang menyandarkan turunnya hujan karena sebab bintang-bintang. Hal ini bisa termasuk kufur akbar yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam jika ia meyakini bahwa bintang tersebut adalah yang menciptakan hujan. Namun kalau menganggap bintang tersebut hanya sebagai sebab, maka seperti ini termasuk kufur ashgor (kufur yang tidak menyebabkan seseorang keluar dari Islam). Ingatlah bahwa bintang tidak memberikan pengaruh terjadinya hujan. Bintang hanya sekedar waktu semata.”[26] Demikian beberapa amalan yang bisa diamalkan ketikan hujan turun. Semoga Allah memudahkan posting selanjutnya mengenai fenomena kilatan petir dan geledek. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   [1] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 24/262, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [2] Lihat Adabul Mufrod no. 686, dihasankan oleh Syaikh Al Albani [3] HR. Bukhari no. 3206 [4] Fathul Bari Syarh Shohih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al ’Asqolani Asy Syafi’i, 6/301, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H [5] HR. Bukhari no. 1032, Ahmad no. 24190, dan An Nasai no. 1523. [6] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 5/18, Asy Syamilah. [7] Al Mughni fi Fiqhil Imam Ahmad bin Hambal Asy Syaibani, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 2/294, Darul Fikr, Beirut, cetakan pertama, 1405 H. [8] Dikeluarkan oleh Imam Syafi’i dalam Al Umm dan Al Baihaqi dalam Al Ma’rifah dari Makhul secara mursal. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shohihul Jaami’ no. 1026. [9] HR. Al Hakim dan Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shohihul Jaami’ no. 3078. [10] HR. Bukhari no. 1014. [11] Zaadul Ma’ad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/439, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-14, tahun 1407 H. [12] Lihat Dzikru wa Tadzkir, Sholih As Sadlan, hal. 28, Asy Syamilah. [13] HR. Muslim no. 898. [14] Syarh Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 6/195, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobiy, cetakan kedua, 1392 H. [15] Syarh Muslim, 6/196. [16] Lihat Adabul Mufrod no. 1228. Syaikh Al Albani mengatakan sanad hadits ini shohih dan hadits ini mauquf [perkataan sahabat]. [17] Al Mughni, 2/295. [18] Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (3/359) dan Tuhfatul Muhtaj (1/567). Dikeluarkan pula oleh An Nawawi dalam Al Khulashoh (2/884) dan Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih (1/216) [dinukil dari http://dorar.net ]. Lihat pula Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, 1/439. Hadits ini adalah hadits yang lemah karena munqothi’ yaitu ada sanad yang terputus. [19] Syaikh Al Albani dalam Dho’if Al Jaami’ no. 4416 mengatakan bahwa hadits ini dho’if. [20] HR. Muslim, Abu Daud, Al Baihaqi, dan Ahmad. Lihat Irwa’ul Gholil no. 679. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [21] HR. Bukhari no. 6478. [22] HR. Bukhari no. 4826 dan Muslim no. 2246, dari Abu Hurairah. [23] HR. Tirmidzi no. 2252, dari Abu Ka’ab. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [24] Faedah dari guru kami Ustadz Abu Isa hafizhohullah. Lihat buah pena beliau “Mutiara Faedah Kitab Tauhid”, hal. 227-231, Pustaka Muslim, cetakan pertama, Jumadal Ula 1428 H. [25] HR. Bukhari no. 846 dan Muslim no. 71, dari Kholid Al Juhaniy. [26] Kutub wa Rosa’il Lil ‘Utsaimin, 170/20, Asy Syamilah. Tagshujan


Apa saja amalan-amalan ketika turun hujan? Segala puji bagi Allah, pada saat ini Allah telah menganugerahkan kita suatu karunia dengan menurunkan hujan melalui kumpulan awan. Allah Ta’ala berfirman, أَفَرَأَيْتُمُ الْمَاءَ الَّذِي تَشْرَبُونَ (68) أَأَنْتُمْ أَنْزَلْتُمُوهُ مِنَ الْمُزْنِ أَمْ نَحْنُ الْمُنْزِلُونَ (69) ”Maka terangkanlah kepadaku tentang air yang kamu minum. Kamukah yang menurunkannya atau Kamikah yang menurunkannya?” (QS. Al Waqi’ah [56] : 68-69) Begitu juga firman Allah Ta’ala, وَأَنْزَلْنَا مِنَ الْمُعْصِرَاتِ مَاءً ثَجَّاجًا (14) ”Dan Kami turunkan dari awan air yang banyak tercurah.” (QS. An Naba’ [78] : 14) Allah Ta’ala juga berfirman, فَتَرَى الْوَدْقَ يَخْرُجُ مِنْ خِلَالِهِ ”Maka kelihatanlah olehmu hujan keluar dari celah-celahnya.” (QS. An Nur [24] : 43) yaitu dari celah-celah awan.[1] Merupakan tanda kekuasaan Allah Ta’ala, kesendirian-Nya dalam menguasai dan mengatur alam semesta, Allah menurunkan hujan pada tanah yang tandus yang tidak tumbuh tanaman sehingga pada tanah tersebut tumbuhlah tanaman yang indah untuk dipandang. Allah Ta’ala telah mengatakan yang demikian dalam firman-Nya, وَمِنْ آيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الأرْضَ خَاشِعَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ إِنَّ الَّذِي أَحْيَاهَا لَمُحْيِي الْمَوْتَى إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan di antara tanda-tanda-Nya (ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang, maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur. Sesungguhnya Tuhan Yang menghidupkannya, Pastilah dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fushshilat [41] : 39). Itulah hujan, yang Allah turunkan untuk menghidupkan tanah yang mati. Sebagaimana pembaca dapat melihat pada daerah yang kering dan jarang sekali dijumpai air seperti Gunung Kidul, tatkala hujan itu turun, datanglah keberkahan dengan mekarnya kembali berbagai tanaman dan pohon jati kembali hidup setelah sebelumnya kering tanpa daun. Sungguh ini adalah suatu kenikmatan yang amat besar. Sebagai tanda syukur kepada Allah atas nikmat hujan yang telah diberikan ini, sebaiknya kita mengilmui beberapa hal seputar musim hujan. Untuk tulisan pertama, kami akan menjelaskan amalan-amalan yang semestinya dilakukan seorang muslim ketika hujan turun. Setelah itu, kita akan memperjari fenomena kilatan petir dan geledek. Dan terakhir kita akan mengkaji bersama mengenai beberapa keringanan di musim penghujan. Semoga bermanfaat.   :: Beberapa Amalan Ketika Turun Hujan ::   [1] Keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Tatkala Mendung Ketika muncul mendung, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu khawatir, jangan-jangan akan datang adzab dan kemurkaan Allah. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَأَى نَاشِئاً فِي أُفُقٍ مِنْ آفَاِق السَمَاءِ، تَرَكَ عَمَلَهُ- وَإِنْ كَانَ فِي صَلَاةٍ- ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْهِ؛ فَإِنْ كَشَفَهُ اللهُ حَمِدَ اللهَ، وَإِنْ مَطَرَتْ قَالَ: “اللَّهُمَّ صَيِّباً نَافِعاً” ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila melihat awan (yang belum berkumpul sempurna, pen) di salah satu ufuk langit, beliau meninggalkan aktivitasnya –meskipun dalam shalat- kemudian beliau kembali melakukannya lagi (jika hujan sudah selesai, pen). Ketika awan tadi telah hilang, beliau memuji Allah. Namun, jika turun hujan, beliau mengucapkan, “Allahumma shoyyiban nafi’an” [Ya Allah jadikanlah hujan ini sebagi hujan yang bermanfaat].”[2] ’Aisyah radhiyallahu ’anha berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا رَأَى مَخِيلَةً فِى السَّمَاءِ أَقْبَلَ وَأَدْبَرَ وَدَخَلَ وَخَرَجَ وَتَغَيَّرَ وَجْهُهُ ، فَإِذَا أَمْطَرَتِ السَّمَاءُ سُرِّىَ عَنْهُ ، فَعَرَّفَتْهُ عَائِشَةُ ذَلِكَ ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « مَا أَدْرِى لَعَلَّهُ كَمَا قَالَ قَوْمٌ ( فَلَمَّا رَأَوْهُ عَارِضًا مُسْتَقْبِلَ أَوْدِيَتِهِمْ ) » ”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam apabila melihat mendung di langit, beliau beranjak ke depan, ke belakang atau beralih masuk atau keluar, dan berubahlah raut wajah beliau. Apabila hujan turun, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam mulai menenangkan hatinya. ’Aisyah sudah memaklumi jika beliau melakukan seperti itu. Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengatakan, ”Aku tidak mengetahui apa ini, seakan-akan inilah yang terjadi (pada Kaum ’Aad) sebagaimana Allah berfirman (yang artinya), ”Maka tatkala mereka melihat azab itu berupa awan yang menuju ke lembah-lembah mereka.” (QS. Al Ahqaf [46] : 24)”[3] Ibnu Hajar mengatakan, ”Hadits ini menunjukkan bahwa seharusnya seseorang menjadi kusut pikirannya jika ia mengingat-ingat apa yang terjadi pada umat di masa silam dan ini merupakan peringatan agar ia selalu merasa takut akan adzab sebagaimana ditimpakan kepada mereka yaitu umat-umat sebelumnya.”[4] [2] Mensyukuri Nikmat Turunnya Hujan Apabila Allah memberi nikmat hujan, dianjurkan bagi seorang muslim dalam rangka bersyukur kepada-Nya untuk membaca do’a, اللَّهُمَّ صَيِّباً ناَفِعاً “Allahumma shoyyiban naafi’aa [Ya Allah, turunkanlah pada kami hujan yang bermanfaat].” Itulah yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ucapkan ketika melihat turunnya hujan. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummul Mukminin, ’Aisyah radhiyallahu ’anha, إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا رَأَى الْمَطَرَ قَالَ « اللَّهُمَّ صَيِّباً نَافِعاً » ”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika melihat turunnya hujan, beliau mengucapkan, ”Allahumma shoyyiban nafi’an” [Ya Allah turunkanlah pada kami hujan yang bermanfaat]”.[5] Ibnu Baththol mengatakan, ”Hadits ini berisi anjuran untuk berdo’a ketika turun hujan agar kebaikan dan keberkahan semakin bertambah, begitu pula semakin banyak kemanfaatan.” Al Khottobi mengatakan, ”Air hujan yang mengalir adalah suatu karunia.”[6] [3] Turunnya Hujan, Kesempatan Terbaik untuk Memanjatkan Do’a Ibnu Qudamah dalam Al Mughni[7] mengatakan, ”Dianjurkan untuk berdo’a ketika turunnya hujan, sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, اُطْلُبُوا اسْتِجَابَةَ الدُّعَاءِ عِنْدَ ثَلَاثٍ : عِنْدَ الْتِقَاءِ الْجُيُوشِ ، وَإِقَامَةِ الصَّلَاةِ ، وَنُزُولِ الْغَيْثِ ’Carilah do’a yang mustajab pada tiga keadaan : [1] Bertemunya dua pasukan, [2] Menjelang shalat dilaksanakan, dan [3] Saat hujan turun.”[8] Begitu juga terdapat hadits dari Sahl bin Sa’d, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ثِنْتَانِ مَا تُرَدَّانِ الدُّعَاءُ عِنْدَ النِّدَاءِ وَ تَحْتَ المَطَرِ “Dua do’a yang tidak akan ditolak: [1] do’a ketika adzan dan [2] do’a ketika ketika turunnya hujan.”[9] [4] Ketika Terjadi Hujan Lebat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu saat pernah meminta diturunkan hujan. Kemudian ketika hujan turun begitu lebatnya, beliau memohon pada Allah agar cuaca kembali menjadi cerah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a, اللَّهُمّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا,اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ “Allahumma haawalaina wa laa ’alaina. Allahumma ’alal aakami wal jibaali, wazh zhiroobi, wa buthunil awdiyati, wa manaabitisy syajari [Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turukanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan].”[10] Ibnul Qayyim mengatakan, ”Ketika hujan semakin lebat, para sahabat meminta pada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam supaya berdo’a agar cuaca kembali menjadi cerah. Akhirnya beliau membaca do’a di atas.”[11] Syaikh Sholih As Sadlan mengatakan bahwa do’a di atas dibaca ketika hujan semakin lebat atau khawatir hujan akan membawa dampak bahaya.[12] [5] Mengambil Berkah dari Air Hujan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, ”Kami pernah kehujanan bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyingkap bajunya hingga terguyur hujan. Kemudian kami mengatakan, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan demikian?” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنَّهُ حَدِيثُ عَهْدٍ بِرَبِّهِ تَعَالَى “Karena hujan ini baru saja Allah ciptakan.”[13] An Nawawi menjelaskan, “Makna hadits ini adalah hujan itu rahmat yaitu rahmat yang baru saja diciptakan oleh Allah Ta’ala. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertabaruk (mengambil berkah) dari hujan tersebut.”[14] An Nawawi selanjutnya mengatakan, ”Dalam hadits ini terdapat dalil bagi ulama Syafi’iyyah tentang dianjurkannya menyingkap sebagian badan (selain aurat) pada awal turunnya hujan, agar terguyur air hujan tersebut. Dan mereka juga berdalil dari hadits ini bahwa seseorang yang tidak memiliki keutamaan, apabila melihat orang yang lebih berilmu melakukan sesuatu yang ia tidak ketahui, hendaknya ia menanyakannya untuk diajari lalu dia mengamalkannya dan mengajarkannya pada yang lain.”[15] Dalam hal mencari berkah dengan air hujan dicontohkan pula oleh sahabat Ibnu ‘Abbas. Beliau berkata, أَنَّهُ كَانَ إِذَا أَمْطَرَتِ السَّمَاءُ، يَقُوْلُ: “يَا جَارِيَّةُ ! أَخْرِجِي سَرْجِي، أَخْرِجِي ثِيَابِي، وَيَقُوْلُ: وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكاً [ق: 9]. ”Apabila turun hujan, beliau mengatakan, ”Wahai jariyah keluarkanlah pelanaku, juga bajuku”.” Lalu beliau membacakan (ayat) [yang artinya], ”Dan Kami menurunkan dari langit air yang penuh barokah (banyak manfaatnya).” (QS. Qaaf [50] : 9)” [16] [6] Dianjurkan Berwudhu dengan Air Hujan Ibnu Qudamah mengatakan, ”Dianjurkan untuk berwudhu dengan air hujan apabila airnya mengalir deras.”[17] Dari Yazid bin Al Hadi, apabila air yang deras mengalir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, اُخْرُجُوا بِنَا إلَى هَذَا الَّذِي جَعَلَهُ اللَّهُ طَهُورًا ، فَنَتَطَهَّرَمِنْهُ وَنَحْمَدَ اللّهَ عَلَيْهِ ”Keluarlah kalian bersama kami menuju air ini yang telah dijadikan oleh Allah sebagai alat untuk bersuci.” Kemudian kami bersuci dengan air tersebut dan memuji Allah atas nikmat ini.”[18] Namun, hadits di atas adalah hadits yang lemah karena munqothi’ (terputus sanadnya) sebagaimana dikatakan oleh Al Baihaqi[19]. Ada hadits yang serupa dengan hadits di atas dan shahih, كَانَ يَقُوْلُ إِذَا سَالَ الوَادِي ” أُخْرُجُوْا بِنَا إِلَى هَذَا الَّذِي جَعَلَهُ اللهُ طَهُوْرًا فَنَتَطَهَّرُ بِهِ “ “Apabila air mengalir di lembah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Keluarlah kalian bersama kami menuju air ini yang telah dijadikan oleh Allah sebagai alat untuk bersuci”. Kemudian kami bersuci dengannya.”[20] [7] Janganlah Mencela Hujan Sungguh sangat disayangkan sekali, setiap orang sudah mengetahui bahwa hujan merupakan nikmat dari Allah Ta’ala. Namun, ketika hujan dirasa mengganggu aktivitasnya, timbullah kata-kata celaan, “Aduh!! hujan lagi, hujan lagi”. Perlu diketahui bahwa setiap yang seseorang ucapkan, baik yang bernilai dosa atau tidak bernilai dosa dan pahala, semua akan masuk dalam catatan malaikat. Allah Ta’ala berfirman, مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ ”Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf [50] : 18) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً ، يَرْفَعُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ ، وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً يَهْوِى بِهَا فِى جَهَنَّمَ “Sesungguhnya ada seorang hamba berbicara dengan suatu perkataan yang tidak dia pikirkan lalu Allah mengangkat derajatnya disebabkan perkataannya itu. Dan ada juga seorang hamba yang berbicara dengan suatu perkataan yang membuat Allah murka dan tidak pernah dipikirkan bahayanya lalu dia dilemparkan ke dalam jahannam.”[21] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menasehatkan kita agar jangan selalu menjadikan makhluk yang tidak dapat berbuat apa-apa sebagai kambing hitam jika kita mendapatkan sesuatu yang tidak kita sukai. Seperti beliau melarang kita mencela waktu dan angin karena kedua makhluk tersebut tidak dapat berbuat apa-apa. Dalam sebuah hadits qudsi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, قَالَ اللَّهُ تَعَالَى يُؤْذِينِى ابْنُ آدَمَ ، يَسُبُّ الدَّهْرَ وَأَنَا الدَّهْرُ ، بِيَدِى الأَمْرُ ، أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ “Manusia menyakiti Aku; dia mencaci maki masa (waktu), padahal Aku adalah pemilik dan pengatur masa, Aku-lah yang mengatur malam dan siang menjadi silih berganti.”[22] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, لاَ تَسُبُّوا الرِّيحَ ”Janganlah kamu mencaci maki angin.”[23] Dari dalil di atas terlihat bahwa mencaci maki masa (waktu) dan angin adalah sesuatu yang terlarang. Begitu pula halnya dengan mencaci maki makhluk yang tidak dapat berbuat apa-apa, seperti mencaci maki angin dan hujan adalah terlarang. Larangan ini bisa termasuk syirik akbar (syirik yang mengeluarkan seseorang dari Islam) jika diyakini makhluk tersebut sebagai pelaku dari kejelekan yang terjadi. Meyakini demikian berarti meyakini bahwa makhluk tersebut yang menjadikan baik dan buruk. Ini sama saja dengan menyatakan ada pencipta selain Allah. Namun, jika diyakini yang menakdirkan adalah Allah sedangkan makhluk-makhluk tersebut bukan pelaku dan hanya sebagai sebab saja, maka seperti ini hukumnya haram, tidak sampai derajat syirik. Dan apabila yang dimaksudkan cuma sekedar pemberitaan, -seperti mengatakan, “Hari ini hujan deras, sehingga kita tidak bisa berangkat ke masjid untuk shalat”, tanpa ada tujuan mencela sama sekali maka seperti ini tidaklah mengapa.[24] Intinya, mencela hujan tidak terlepas dari hal yang terlarang karena itu sama saja orang yang mencela hujan mencela Pencipta hujan yaitu Allah Ta’ala. Ini juga menunjukkan ketidaksabaran pada diri orang yang mencela. Sudah seharusnya lisan ini selalu dijaga. Jangan sampai kita mengeluarkan kata-kata yang dapat membuat Allah murka. Semestinya yang dilakukan ketika turun hujan adalah banyak bersyukur kepada-Nya sebagaimana telah diterangkan dalam point-point sebelumnya. [8] Berdo’a Setelah Turunnya Hujan Dari Zaid bin Kholid Al Juhani, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat shubuh bersama kami di Hudaibiyah setelah hujan turun pada malam harinya. Tatkala hendak pergi, beliau menghadap jama’ah shalat, lalu mengatakan, ”Apakah kalian mengetahui apa yang dikatakan Rabb kalian?” Kemudian mereka mengatakan,”Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِى مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ فَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ. فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ وَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا. فَذَلِكَ كَافِرٌ بِى مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ » “Pada pagi hari, di antara hambaKu ada yang beriman kepadaKu dan ada yang kafir. Siapa yang mengatakan ’Muthirna bi fadhlillahi wa rohmatih’ (Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah), maka dialah yang beriman kepadaku dan kufur terhadap bintang-bintang. Sedangkan yang mengatakan ‘Muthirna binnau kadza wa kadza’ (Kami diberi hujan karena sebab bintang ini dan ini), maka dialah yang kufur kepadaku dan beriman pada bintang-bintang.”[25] Dari hadits ini terdapat dalil untuk mengucapkan ‘Muthirna bi fadhlillahi wa rohmatih’ (Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah) setelah turun hujan sebagai tanda syukur atas nikmat hujan yang diberikan. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, ”Tidak boleh bagi seseorang menyandarkan turunnya hujan karena sebab bintang-bintang. Hal ini bisa termasuk kufur akbar yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam jika ia meyakini bahwa bintang tersebut adalah yang menciptakan hujan. Namun kalau menganggap bintang tersebut hanya sebagai sebab, maka seperti ini termasuk kufur ashgor (kufur yang tidak menyebabkan seseorang keluar dari Islam). Ingatlah bahwa bintang tidak memberikan pengaruh terjadinya hujan. Bintang hanya sekedar waktu semata.”[26] Demikian beberapa amalan yang bisa diamalkan ketikan hujan turun. Semoga Allah memudahkan posting selanjutnya mengenai fenomena kilatan petir dan geledek. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   [1] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 24/262, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. [2] Lihat Adabul Mufrod no. 686, dihasankan oleh Syaikh Al Albani [3] HR. Bukhari no. 3206 [4] Fathul Bari Syarh Shohih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al ’Asqolani Asy Syafi’i, 6/301, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H [5] HR. Bukhari no. 1032, Ahmad no. 24190, dan An Nasai no. 1523. [6] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 5/18, Asy Syamilah. [7] Al Mughni fi Fiqhil Imam Ahmad bin Hambal Asy Syaibani, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 2/294, Darul Fikr, Beirut, cetakan pertama, 1405 H. [8] Dikeluarkan oleh Imam Syafi’i dalam Al Umm dan Al Baihaqi dalam Al Ma’rifah dari Makhul secara mursal. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shohihul Jaami’ no. 1026. [9] HR. Al Hakim dan Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shohihul Jaami’ no. 3078. [10] HR. Bukhari no. 1014. [11] Zaadul Ma’ad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/439, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-14, tahun 1407 H. [12] Lihat Dzikru wa Tadzkir, Sholih As Sadlan, hal. 28, Asy Syamilah. [13] HR. Muslim no. 898. [14] Syarh Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 6/195, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobiy, cetakan kedua, 1392 H. [15] Syarh Muslim, 6/196. [16] Lihat Adabul Mufrod no. 1228. Syaikh Al Albani mengatakan sanad hadits ini shohih dan hadits ini mauquf [perkataan sahabat]. [17] Al Mughni, 2/295. [18] Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (3/359) dan Tuhfatul Muhtaj (1/567). Dikeluarkan pula oleh An Nawawi dalam Al Khulashoh (2/884) dan Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih (1/216) [dinukil dari http://dorar.net ]. Lihat pula Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, 1/439. Hadits ini adalah hadits yang lemah karena munqothi’ yaitu ada sanad yang terputus. [19] Syaikh Al Albani dalam Dho’if Al Jaami’ no. 4416 mengatakan bahwa hadits ini dho’if. [20] HR. Muslim, Abu Daud, Al Baihaqi, dan Ahmad. Lihat Irwa’ul Gholil no. 679. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [21] HR. Bukhari no. 6478. [22] HR. Bukhari no. 4826 dan Muslim no. 2246, dari Abu Hurairah. [23] HR. Tirmidzi no. 2252, dari Abu Ka’ab. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [24] Faedah dari guru kami Ustadz Abu Isa hafizhohullah. Lihat buah pena beliau “Mutiara Faedah Kitab Tauhid”, hal. 227-231, Pustaka Muslim, cetakan pertama, Jumadal Ula 1428 H. [25] HR. Bukhari no. 846 dan Muslim no. 71, dari Kholid Al Juhaniy. [26] Kutub wa Rosa’il Lil ‘Utsaimin, 170/20, Asy Syamilah. Tagshujan

Ketika Amalan Tercampur Riya’ dan Keinginan Dunia

Bahaya dibalik amalan tercampur riya’ dan keinginan dunia. Tulisan kali ini adalah pembahasan terakhir kami “berusaha untuk ikhlas”. Sebelumnya telah kami bahas mengenai tanda-tanda ikhlas yaitu berusaha menyembunyikan amalan, tidak ingin mencari popularitas dan merasa serba kekurangan dalam beramal. Di penutup tulisan ini, kami juga mengutarakan “tips-tips agar ikhlas”. Mudah-mudahan tulisan ini bisa menjadi penyemangat bagi kita sekalian agar berusaha memperbaiki amalan selalu ikhlas kepada Allah. Amalan yang Tercampur Riya’ Jika riya’ ada dalam setiap ibadah, maka itu hanya ada pada orang munafik dan orang kafir. Jika ibadah dari awalnya tidak ikhlas, maka ibadahnya tidak sah dan tidak diterima. Niat awal dalam ibadahnya ikhlas, namun di pertengahan ia tujukan ibadahnya pada makhluk, maka pada saat ini ibadahnya juga batal. Niat awal dalam ibadahnya ikhlas, namun di pertengahan ia tambahkan dari amalan awalnya tadi kepada selain Allah –misalnya dengan ia perpanjang bacaan qur’annya dari biasanya karena ada temannya-, maka tambahannya ini yang dinilai batal. Namun niat awalnya tetap ada dan tidak batal. Inilah amalan yang tercampur riya. Jika niat awalnya sudah ikhas, namun setelah ia lakukan ibadah muncul pujian dari orang lain tanpa ia cari-cari, maka ini adalah berita gembira berupa kebaikan yang disegerakan bagi orang beriman, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.[1] Beramal Akhirat untuk Mendapatkan Dunia Niat seseorang ketika beramal ada beberapa macam: [Pertama] Jika niatnya adalah murni untuk mendapatkan dunia ketika dia beramal dan sama sekali tidak punya keinginan mengharap wajah Allah dan kehidupan akhirat, maka orang semacam ini di akhirat tidak akan mendapatkan satu bagian nikmat pun. Perlu diketahui pula bahwa amalan semacam ini tidaklah muncul dari seorang mukmin. Orang mukmin walaupun lemah imannya, dia pasti selalu mengharapkan wajah Allah dan negeri akhirat. [Kedua] Jika niat seseorang adalah untuk mengharap wajah Allah dan untuk mendapatkan dunia sekaligus, entah niatnya untuk kedua-duanya sama atau mendekati, maka semacam ini akan mengurangi tauhid dan keikhlasannya. Amalannya dinilai memiliki kekurangan karena keikhlasannya tidak sempurna. [Ketiga] Adapun jika seseorang telah beramal dengan ikhlash, hanya ingin mengharap wajah Allah semata, akan tetapi di balik itu dia mendapatkan upah atau hasil yang dia ambil untuk membantunya dalam beramal (semacam mujahid yang berjihad lalu mendapatkan harta rampasan perang, para pengajar dan pekerja yang menyokong agama yang mendapatkan upah dari negara setiap bulannya), maka tidak mengapa mengambil upah tersebut. Hal ini juga tidak mengurangi keimanan dan ketauhidannya, karena semula dia tidak beramal untuk mendapatkan dunia. Sejak awal dia sudah berniat untuk beramal sholeh dan menyokong agama ini, sedangkan upah yang dia dapatkan adalah di balik itu semua yang nantinya akan menolong dia dalam beramal dan beragama.[2] Adapun amalan yang seseorang lakukan untuk mendapatkan balasan dunia ada dua macam: [Pertama] Amalan yang tidak disebutkan di dalamnya balasan dunia. Namun seseorang melakukan amalan tersebut untuk mengharapkan balasan dunia, maka semacam ini tidak diperbolehkan bahkan termasuk kesyirikan. Misalnya: Seseorang melaksanakan shalat Tahajud. Dia berniat dalam hatinya bahwa pasti dengan melakukan shalat malam ini, anaknya yang akan lahir nanti adalah laki-laki. Ini tidak dibolehkan karena tidak ada satu dalil pun yang menyebutkan bahwa dengan melakukan shalat Tahajud akan mendapatkan anak laki-laki. [Kedua] Amalan yang disebutkan di dalamnya balasan dunia. Contohnya adalah silaturrahim dan berbakti kepada kedua orang tua. Semisal silaturrahim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Barangsiapa senang untuk dilapangkan rizki dan dipanjangkan umurnya, maka jalinlah tali silaturrahim (hubungan antar kerabat).” (HR. Bukhari dan Muslim) Jika seseorang melakukan amalan semacam ini, namun hanya ingin mengharapkan balasan dunia saja dan tidak mengharapkan balasan akhirat, maka orang yang melakukannya telah terjatuh dalam kesyirikan. Namun, jika dia melakukannya tetap mengharapkan balasan akhirat dan dunia sekaligus, juga dia melakukannya dengan ikhlash, maka ini tidak mengapa dan balasan dunia adalah sebagai tambahan nikmat untuknya karena syari’at telah menunjukkan adanya balasan dunia dalam amalan ini.[3] Sebenarnya jika seseorang ikhlas dalam beramal tanpa mengharap-harap dunia, maka dunia akan datang dengan sendirinya. Semoga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa menjadi renungan bagi kita semua, مَنْ كَانَتِ الآخِرَةُ هَمَّهُ جَعَلَ اللَّهُ غِنَاهُ فِى قَلْبِهِ وَجَمَعَ لَهُ شَمْلَهُ وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِىَ رَاغِمَةٌ وَمَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ جَعَلَ اللَّهُ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ وَفَرَّقَ عَلَيْهِ شَمْلَهَ وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلاَّ مَا قُدِّرَ لَهُ “Barangsiapa yang niatnya adalah untuk menggapai akhirat, maka Allah akan memberikan kecukupan dalam hatinya, Dia akan menyatukan keinginannya yang tercerai berai, dunia pun akan dia peroleh dan tunduk hina padanya. Barangsiapa yang niatnya adalah untuk menggapai dunia, maka Allah akan menjadikan dia tidak pernah merasa cukup, akan mencerai beraikan keinginannya, dunia pun tidak dia peroleh kecuali yang telah ditetapkan baginya.”[4] Penutup: Bagaimana Cara Agar Ikhlas? Mendalami ilmu ikhlas dan riya’. Mengenal nama dan sifat Allah dan lebih mendalami tauhid. Selalu memohon kepada Allah agar dimudahkan untuk ikhlas dalam setiap amalan. Berpikir bahwa dunia ini akan fana. Takut mati dalam keadaan su’ul khotimah (akhir yang jelek) dan takut terhadap siksa kubur. Memikirkan kenikmatan surga bagi orang-orang yang berbuat ikhlas. Mengingat siksa neraka bagi orang-orang yang berbuat riya’. Takut akan terhapusnya amalan karena riya’. Semangat dalam menyembunyikan amalan, rutin dalam melakukan shalat malam dan puasa sunnah. Meninggalkan rasa tamak pada apa yang ada pada manusia. Memiliki waktu untuk mengasingkan diri dan menyendiri untuk beramal. Bersahabat dengan orang-orang sholih yang selalu ikhlas dalam amalannya. Membaca kisah-kisah orang yang berbuat ikhlas. Sering muhasabah atau introspeksi diri. Mengingat bahwa setan tidak akan mengganggu orang-orang yang berusaha untuk ikhlas.[5] Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk menjadi orang-orang yang berbuat ikhlas dalam beramal. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Alhamdulillah, selesai sudah pembahasan “Berusaha untuk ikhlas“. Yang belum sempat membaca artikel-artikel sebelumnya, silakan klik link berikut: 1. Berusaha untuk Ikhlas. 2. Tanda ikhlas: Berusaha menyembunyikan amalan. 3. Tanda ikhlas: Tidak mencari popularitas dan merasa diri kurang dalam beramal. 4. Disangka amalan berikut tidak ikhlas. Silakan pula download artikelnya di sini. Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.com Panggang, Gunung Kidul, siang hari, 27 Dzulqo’dah 1430 H   [1] Disarikan dari penjelasan Syaikh Sholih Alu Syaikh dalam Syarh Arba’in An Nawawiyah, hadits pertama. [2] Lihat Al Qoulus Sadiid, 132-133, Maktabah Al ‘Ilmi, Jeddah. [3] Disarikan dari penjelasan Syaikh Sholih Alu Syaikh dalam Syarh Arba’in An Nawawiyah, hadits pertama. [4] HR. Tirmidzi no. 2465. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat penjelasan hadits ini di Tuhfatul Ahwadzi, 7/139 [5] Disarikan dari Ta’thirul Anfas, 451-480 Tagsriya

Ketika Amalan Tercampur Riya’ dan Keinginan Dunia

Bahaya dibalik amalan tercampur riya’ dan keinginan dunia. Tulisan kali ini adalah pembahasan terakhir kami “berusaha untuk ikhlas”. Sebelumnya telah kami bahas mengenai tanda-tanda ikhlas yaitu berusaha menyembunyikan amalan, tidak ingin mencari popularitas dan merasa serba kekurangan dalam beramal. Di penutup tulisan ini, kami juga mengutarakan “tips-tips agar ikhlas”. Mudah-mudahan tulisan ini bisa menjadi penyemangat bagi kita sekalian agar berusaha memperbaiki amalan selalu ikhlas kepada Allah. Amalan yang Tercampur Riya’ Jika riya’ ada dalam setiap ibadah, maka itu hanya ada pada orang munafik dan orang kafir. Jika ibadah dari awalnya tidak ikhlas, maka ibadahnya tidak sah dan tidak diterima. Niat awal dalam ibadahnya ikhlas, namun di pertengahan ia tujukan ibadahnya pada makhluk, maka pada saat ini ibadahnya juga batal. Niat awal dalam ibadahnya ikhlas, namun di pertengahan ia tambahkan dari amalan awalnya tadi kepada selain Allah –misalnya dengan ia perpanjang bacaan qur’annya dari biasanya karena ada temannya-, maka tambahannya ini yang dinilai batal. Namun niat awalnya tetap ada dan tidak batal. Inilah amalan yang tercampur riya. Jika niat awalnya sudah ikhas, namun setelah ia lakukan ibadah muncul pujian dari orang lain tanpa ia cari-cari, maka ini adalah berita gembira berupa kebaikan yang disegerakan bagi orang beriman, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.[1] Beramal Akhirat untuk Mendapatkan Dunia Niat seseorang ketika beramal ada beberapa macam: [Pertama] Jika niatnya adalah murni untuk mendapatkan dunia ketika dia beramal dan sama sekali tidak punya keinginan mengharap wajah Allah dan kehidupan akhirat, maka orang semacam ini di akhirat tidak akan mendapatkan satu bagian nikmat pun. Perlu diketahui pula bahwa amalan semacam ini tidaklah muncul dari seorang mukmin. Orang mukmin walaupun lemah imannya, dia pasti selalu mengharapkan wajah Allah dan negeri akhirat. [Kedua] Jika niat seseorang adalah untuk mengharap wajah Allah dan untuk mendapatkan dunia sekaligus, entah niatnya untuk kedua-duanya sama atau mendekati, maka semacam ini akan mengurangi tauhid dan keikhlasannya. Amalannya dinilai memiliki kekurangan karena keikhlasannya tidak sempurna. [Ketiga] Adapun jika seseorang telah beramal dengan ikhlash, hanya ingin mengharap wajah Allah semata, akan tetapi di balik itu dia mendapatkan upah atau hasil yang dia ambil untuk membantunya dalam beramal (semacam mujahid yang berjihad lalu mendapatkan harta rampasan perang, para pengajar dan pekerja yang menyokong agama yang mendapatkan upah dari negara setiap bulannya), maka tidak mengapa mengambil upah tersebut. Hal ini juga tidak mengurangi keimanan dan ketauhidannya, karena semula dia tidak beramal untuk mendapatkan dunia. Sejak awal dia sudah berniat untuk beramal sholeh dan menyokong agama ini, sedangkan upah yang dia dapatkan adalah di balik itu semua yang nantinya akan menolong dia dalam beramal dan beragama.[2] Adapun amalan yang seseorang lakukan untuk mendapatkan balasan dunia ada dua macam: [Pertama] Amalan yang tidak disebutkan di dalamnya balasan dunia. Namun seseorang melakukan amalan tersebut untuk mengharapkan balasan dunia, maka semacam ini tidak diperbolehkan bahkan termasuk kesyirikan. Misalnya: Seseorang melaksanakan shalat Tahajud. Dia berniat dalam hatinya bahwa pasti dengan melakukan shalat malam ini, anaknya yang akan lahir nanti adalah laki-laki. Ini tidak dibolehkan karena tidak ada satu dalil pun yang menyebutkan bahwa dengan melakukan shalat Tahajud akan mendapatkan anak laki-laki. [Kedua] Amalan yang disebutkan di dalamnya balasan dunia. Contohnya adalah silaturrahim dan berbakti kepada kedua orang tua. Semisal silaturrahim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Barangsiapa senang untuk dilapangkan rizki dan dipanjangkan umurnya, maka jalinlah tali silaturrahim (hubungan antar kerabat).” (HR. Bukhari dan Muslim) Jika seseorang melakukan amalan semacam ini, namun hanya ingin mengharapkan balasan dunia saja dan tidak mengharapkan balasan akhirat, maka orang yang melakukannya telah terjatuh dalam kesyirikan. Namun, jika dia melakukannya tetap mengharapkan balasan akhirat dan dunia sekaligus, juga dia melakukannya dengan ikhlash, maka ini tidak mengapa dan balasan dunia adalah sebagai tambahan nikmat untuknya karena syari’at telah menunjukkan adanya balasan dunia dalam amalan ini.[3] Sebenarnya jika seseorang ikhlas dalam beramal tanpa mengharap-harap dunia, maka dunia akan datang dengan sendirinya. Semoga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa menjadi renungan bagi kita semua, مَنْ كَانَتِ الآخِرَةُ هَمَّهُ جَعَلَ اللَّهُ غِنَاهُ فِى قَلْبِهِ وَجَمَعَ لَهُ شَمْلَهُ وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِىَ رَاغِمَةٌ وَمَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ جَعَلَ اللَّهُ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ وَفَرَّقَ عَلَيْهِ شَمْلَهَ وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلاَّ مَا قُدِّرَ لَهُ “Barangsiapa yang niatnya adalah untuk menggapai akhirat, maka Allah akan memberikan kecukupan dalam hatinya, Dia akan menyatukan keinginannya yang tercerai berai, dunia pun akan dia peroleh dan tunduk hina padanya. Barangsiapa yang niatnya adalah untuk menggapai dunia, maka Allah akan menjadikan dia tidak pernah merasa cukup, akan mencerai beraikan keinginannya, dunia pun tidak dia peroleh kecuali yang telah ditetapkan baginya.”[4] Penutup: Bagaimana Cara Agar Ikhlas? Mendalami ilmu ikhlas dan riya’. Mengenal nama dan sifat Allah dan lebih mendalami tauhid. Selalu memohon kepada Allah agar dimudahkan untuk ikhlas dalam setiap amalan. Berpikir bahwa dunia ini akan fana. Takut mati dalam keadaan su’ul khotimah (akhir yang jelek) dan takut terhadap siksa kubur. Memikirkan kenikmatan surga bagi orang-orang yang berbuat ikhlas. Mengingat siksa neraka bagi orang-orang yang berbuat riya’. Takut akan terhapusnya amalan karena riya’. Semangat dalam menyembunyikan amalan, rutin dalam melakukan shalat malam dan puasa sunnah. Meninggalkan rasa tamak pada apa yang ada pada manusia. Memiliki waktu untuk mengasingkan diri dan menyendiri untuk beramal. Bersahabat dengan orang-orang sholih yang selalu ikhlas dalam amalannya. Membaca kisah-kisah orang yang berbuat ikhlas. Sering muhasabah atau introspeksi diri. Mengingat bahwa setan tidak akan mengganggu orang-orang yang berusaha untuk ikhlas.[5] Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk menjadi orang-orang yang berbuat ikhlas dalam beramal. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Alhamdulillah, selesai sudah pembahasan “Berusaha untuk ikhlas“. Yang belum sempat membaca artikel-artikel sebelumnya, silakan klik link berikut: 1. Berusaha untuk Ikhlas. 2. Tanda ikhlas: Berusaha menyembunyikan amalan. 3. Tanda ikhlas: Tidak mencari popularitas dan merasa diri kurang dalam beramal. 4. Disangka amalan berikut tidak ikhlas. Silakan pula download artikelnya di sini. Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.com Panggang, Gunung Kidul, siang hari, 27 Dzulqo’dah 1430 H   [1] Disarikan dari penjelasan Syaikh Sholih Alu Syaikh dalam Syarh Arba’in An Nawawiyah, hadits pertama. [2] Lihat Al Qoulus Sadiid, 132-133, Maktabah Al ‘Ilmi, Jeddah. [3] Disarikan dari penjelasan Syaikh Sholih Alu Syaikh dalam Syarh Arba’in An Nawawiyah, hadits pertama. [4] HR. Tirmidzi no. 2465. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat penjelasan hadits ini di Tuhfatul Ahwadzi, 7/139 [5] Disarikan dari Ta’thirul Anfas, 451-480 Tagsriya
Bahaya dibalik amalan tercampur riya’ dan keinginan dunia. Tulisan kali ini adalah pembahasan terakhir kami “berusaha untuk ikhlas”. Sebelumnya telah kami bahas mengenai tanda-tanda ikhlas yaitu berusaha menyembunyikan amalan, tidak ingin mencari popularitas dan merasa serba kekurangan dalam beramal. Di penutup tulisan ini, kami juga mengutarakan “tips-tips agar ikhlas”. Mudah-mudahan tulisan ini bisa menjadi penyemangat bagi kita sekalian agar berusaha memperbaiki amalan selalu ikhlas kepada Allah. Amalan yang Tercampur Riya’ Jika riya’ ada dalam setiap ibadah, maka itu hanya ada pada orang munafik dan orang kafir. Jika ibadah dari awalnya tidak ikhlas, maka ibadahnya tidak sah dan tidak diterima. Niat awal dalam ibadahnya ikhlas, namun di pertengahan ia tujukan ibadahnya pada makhluk, maka pada saat ini ibadahnya juga batal. Niat awal dalam ibadahnya ikhlas, namun di pertengahan ia tambahkan dari amalan awalnya tadi kepada selain Allah –misalnya dengan ia perpanjang bacaan qur’annya dari biasanya karena ada temannya-, maka tambahannya ini yang dinilai batal. Namun niat awalnya tetap ada dan tidak batal. Inilah amalan yang tercampur riya. Jika niat awalnya sudah ikhas, namun setelah ia lakukan ibadah muncul pujian dari orang lain tanpa ia cari-cari, maka ini adalah berita gembira berupa kebaikan yang disegerakan bagi orang beriman, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.[1] Beramal Akhirat untuk Mendapatkan Dunia Niat seseorang ketika beramal ada beberapa macam: [Pertama] Jika niatnya adalah murni untuk mendapatkan dunia ketika dia beramal dan sama sekali tidak punya keinginan mengharap wajah Allah dan kehidupan akhirat, maka orang semacam ini di akhirat tidak akan mendapatkan satu bagian nikmat pun. Perlu diketahui pula bahwa amalan semacam ini tidaklah muncul dari seorang mukmin. Orang mukmin walaupun lemah imannya, dia pasti selalu mengharapkan wajah Allah dan negeri akhirat. [Kedua] Jika niat seseorang adalah untuk mengharap wajah Allah dan untuk mendapatkan dunia sekaligus, entah niatnya untuk kedua-duanya sama atau mendekati, maka semacam ini akan mengurangi tauhid dan keikhlasannya. Amalannya dinilai memiliki kekurangan karena keikhlasannya tidak sempurna. [Ketiga] Adapun jika seseorang telah beramal dengan ikhlash, hanya ingin mengharap wajah Allah semata, akan tetapi di balik itu dia mendapatkan upah atau hasil yang dia ambil untuk membantunya dalam beramal (semacam mujahid yang berjihad lalu mendapatkan harta rampasan perang, para pengajar dan pekerja yang menyokong agama yang mendapatkan upah dari negara setiap bulannya), maka tidak mengapa mengambil upah tersebut. Hal ini juga tidak mengurangi keimanan dan ketauhidannya, karena semula dia tidak beramal untuk mendapatkan dunia. Sejak awal dia sudah berniat untuk beramal sholeh dan menyokong agama ini, sedangkan upah yang dia dapatkan adalah di balik itu semua yang nantinya akan menolong dia dalam beramal dan beragama.[2] Adapun amalan yang seseorang lakukan untuk mendapatkan balasan dunia ada dua macam: [Pertama] Amalan yang tidak disebutkan di dalamnya balasan dunia. Namun seseorang melakukan amalan tersebut untuk mengharapkan balasan dunia, maka semacam ini tidak diperbolehkan bahkan termasuk kesyirikan. Misalnya: Seseorang melaksanakan shalat Tahajud. Dia berniat dalam hatinya bahwa pasti dengan melakukan shalat malam ini, anaknya yang akan lahir nanti adalah laki-laki. Ini tidak dibolehkan karena tidak ada satu dalil pun yang menyebutkan bahwa dengan melakukan shalat Tahajud akan mendapatkan anak laki-laki. [Kedua] Amalan yang disebutkan di dalamnya balasan dunia. Contohnya adalah silaturrahim dan berbakti kepada kedua orang tua. Semisal silaturrahim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Barangsiapa senang untuk dilapangkan rizki dan dipanjangkan umurnya, maka jalinlah tali silaturrahim (hubungan antar kerabat).” (HR. Bukhari dan Muslim) Jika seseorang melakukan amalan semacam ini, namun hanya ingin mengharapkan balasan dunia saja dan tidak mengharapkan balasan akhirat, maka orang yang melakukannya telah terjatuh dalam kesyirikan. Namun, jika dia melakukannya tetap mengharapkan balasan akhirat dan dunia sekaligus, juga dia melakukannya dengan ikhlash, maka ini tidak mengapa dan balasan dunia adalah sebagai tambahan nikmat untuknya karena syari’at telah menunjukkan adanya balasan dunia dalam amalan ini.[3] Sebenarnya jika seseorang ikhlas dalam beramal tanpa mengharap-harap dunia, maka dunia akan datang dengan sendirinya. Semoga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa menjadi renungan bagi kita semua, مَنْ كَانَتِ الآخِرَةُ هَمَّهُ جَعَلَ اللَّهُ غِنَاهُ فِى قَلْبِهِ وَجَمَعَ لَهُ شَمْلَهُ وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِىَ رَاغِمَةٌ وَمَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ جَعَلَ اللَّهُ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ وَفَرَّقَ عَلَيْهِ شَمْلَهَ وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلاَّ مَا قُدِّرَ لَهُ “Barangsiapa yang niatnya adalah untuk menggapai akhirat, maka Allah akan memberikan kecukupan dalam hatinya, Dia akan menyatukan keinginannya yang tercerai berai, dunia pun akan dia peroleh dan tunduk hina padanya. Barangsiapa yang niatnya adalah untuk menggapai dunia, maka Allah akan menjadikan dia tidak pernah merasa cukup, akan mencerai beraikan keinginannya, dunia pun tidak dia peroleh kecuali yang telah ditetapkan baginya.”[4] Penutup: Bagaimana Cara Agar Ikhlas? Mendalami ilmu ikhlas dan riya’. Mengenal nama dan sifat Allah dan lebih mendalami tauhid. Selalu memohon kepada Allah agar dimudahkan untuk ikhlas dalam setiap amalan. Berpikir bahwa dunia ini akan fana. Takut mati dalam keadaan su’ul khotimah (akhir yang jelek) dan takut terhadap siksa kubur. Memikirkan kenikmatan surga bagi orang-orang yang berbuat ikhlas. Mengingat siksa neraka bagi orang-orang yang berbuat riya’. Takut akan terhapusnya amalan karena riya’. Semangat dalam menyembunyikan amalan, rutin dalam melakukan shalat malam dan puasa sunnah. Meninggalkan rasa tamak pada apa yang ada pada manusia. Memiliki waktu untuk mengasingkan diri dan menyendiri untuk beramal. Bersahabat dengan orang-orang sholih yang selalu ikhlas dalam amalannya. Membaca kisah-kisah orang yang berbuat ikhlas. Sering muhasabah atau introspeksi diri. Mengingat bahwa setan tidak akan mengganggu orang-orang yang berusaha untuk ikhlas.[5] Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk menjadi orang-orang yang berbuat ikhlas dalam beramal. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Alhamdulillah, selesai sudah pembahasan “Berusaha untuk ikhlas“. Yang belum sempat membaca artikel-artikel sebelumnya, silakan klik link berikut: 1. Berusaha untuk Ikhlas. 2. Tanda ikhlas: Berusaha menyembunyikan amalan. 3. Tanda ikhlas: Tidak mencari popularitas dan merasa diri kurang dalam beramal. 4. Disangka amalan berikut tidak ikhlas. Silakan pula download artikelnya di sini. Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.com Panggang, Gunung Kidul, siang hari, 27 Dzulqo’dah 1430 H   [1] Disarikan dari penjelasan Syaikh Sholih Alu Syaikh dalam Syarh Arba’in An Nawawiyah, hadits pertama. [2] Lihat Al Qoulus Sadiid, 132-133, Maktabah Al ‘Ilmi, Jeddah. [3] Disarikan dari penjelasan Syaikh Sholih Alu Syaikh dalam Syarh Arba’in An Nawawiyah, hadits pertama. [4] HR. Tirmidzi no. 2465. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat penjelasan hadits ini di Tuhfatul Ahwadzi, 7/139 [5] Disarikan dari Ta’thirul Anfas, 451-480 Tagsriya


Bahaya dibalik amalan tercampur riya’ dan keinginan dunia. Tulisan kali ini adalah pembahasan terakhir kami “berusaha untuk ikhlas”. Sebelumnya telah kami bahas mengenai tanda-tanda ikhlas yaitu berusaha menyembunyikan amalan, tidak ingin mencari popularitas dan merasa serba kekurangan dalam beramal. Di penutup tulisan ini, kami juga mengutarakan “tips-tips agar ikhlas”. Mudah-mudahan tulisan ini bisa menjadi penyemangat bagi kita sekalian agar berusaha memperbaiki amalan selalu ikhlas kepada Allah. Amalan yang Tercampur Riya’ Jika riya’ ada dalam setiap ibadah, maka itu hanya ada pada orang munafik dan orang kafir. Jika ibadah dari awalnya tidak ikhlas, maka ibadahnya tidak sah dan tidak diterima. Niat awal dalam ibadahnya ikhlas, namun di pertengahan ia tujukan ibadahnya pada makhluk, maka pada saat ini ibadahnya juga batal. Niat awal dalam ibadahnya ikhlas, namun di pertengahan ia tambahkan dari amalan awalnya tadi kepada selain Allah –misalnya dengan ia perpanjang bacaan qur’annya dari biasanya karena ada temannya-, maka tambahannya ini yang dinilai batal. Namun niat awalnya tetap ada dan tidak batal. Inilah amalan yang tercampur riya. Jika niat awalnya sudah ikhas, namun setelah ia lakukan ibadah muncul pujian dari orang lain tanpa ia cari-cari, maka ini adalah berita gembira berupa kebaikan yang disegerakan bagi orang beriman, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.[1] Beramal Akhirat untuk Mendapatkan Dunia Niat seseorang ketika beramal ada beberapa macam: [Pertama] Jika niatnya adalah murni untuk mendapatkan dunia ketika dia beramal dan sama sekali tidak punya keinginan mengharap wajah Allah dan kehidupan akhirat, maka orang semacam ini di akhirat tidak akan mendapatkan satu bagian nikmat pun. Perlu diketahui pula bahwa amalan semacam ini tidaklah muncul dari seorang mukmin. Orang mukmin walaupun lemah imannya, dia pasti selalu mengharapkan wajah Allah dan negeri akhirat. [Kedua] Jika niat seseorang adalah untuk mengharap wajah Allah dan untuk mendapatkan dunia sekaligus, entah niatnya untuk kedua-duanya sama atau mendekati, maka semacam ini akan mengurangi tauhid dan keikhlasannya. Amalannya dinilai memiliki kekurangan karena keikhlasannya tidak sempurna. [Ketiga] Adapun jika seseorang telah beramal dengan ikhlash, hanya ingin mengharap wajah Allah semata, akan tetapi di balik itu dia mendapatkan upah atau hasil yang dia ambil untuk membantunya dalam beramal (semacam mujahid yang berjihad lalu mendapatkan harta rampasan perang, para pengajar dan pekerja yang menyokong agama yang mendapatkan upah dari negara setiap bulannya), maka tidak mengapa mengambil upah tersebut. Hal ini juga tidak mengurangi keimanan dan ketauhidannya, karena semula dia tidak beramal untuk mendapatkan dunia. Sejak awal dia sudah berniat untuk beramal sholeh dan menyokong agama ini, sedangkan upah yang dia dapatkan adalah di balik itu semua yang nantinya akan menolong dia dalam beramal dan beragama.[2] Adapun amalan yang seseorang lakukan untuk mendapatkan balasan dunia ada dua macam: [Pertama] Amalan yang tidak disebutkan di dalamnya balasan dunia. Namun seseorang melakukan amalan tersebut untuk mengharapkan balasan dunia, maka semacam ini tidak diperbolehkan bahkan termasuk kesyirikan. Misalnya: Seseorang melaksanakan shalat Tahajud. Dia berniat dalam hatinya bahwa pasti dengan melakukan shalat malam ini, anaknya yang akan lahir nanti adalah laki-laki. Ini tidak dibolehkan karena tidak ada satu dalil pun yang menyebutkan bahwa dengan melakukan shalat Tahajud akan mendapatkan anak laki-laki. [Kedua] Amalan yang disebutkan di dalamnya balasan dunia. Contohnya adalah silaturrahim dan berbakti kepada kedua orang tua. Semisal silaturrahim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِى رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِى أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Barangsiapa senang untuk dilapangkan rizki dan dipanjangkan umurnya, maka jalinlah tali silaturrahim (hubungan antar kerabat).” (HR. Bukhari dan Muslim) Jika seseorang melakukan amalan semacam ini, namun hanya ingin mengharapkan balasan dunia saja dan tidak mengharapkan balasan akhirat, maka orang yang melakukannya telah terjatuh dalam kesyirikan. Namun, jika dia melakukannya tetap mengharapkan balasan akhirat dan dunia sekaligus, juga dia melakukannya dengan ikhlash, maka ini tidak mengapa dan balasan dunia adalah sebagai tambahan nikmat untuknya karena syari’at telah menunjukkan adanya balasan dunia dalam amalan ini.[3] Sebenarnya jika seseorang ikhlas dalam beramal tanpa mengharap-harap dunia, maka dunia akan datang dengan sendirinya. Semoga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa menjadi renungan bagi kita semua, مَنْ كَانَتِ الآخِرَةُ هَمَّهُ جَعَلَ اللَّهُ غِنَاهُ فِى قَلْبِهِ وَجَمَعَ لَهُ شَمْلَهُ وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِىَ رَاغِمَةٌ وَمَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ جَعَلَ اللَّهُ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ وَفَرَّقَ عَلَيْهِ شَمْلَهَ وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلاَّ مَا قُدِّرَ لَهُ “Barangsiapa yang niatnya adalah untuk menggapai akhirat, maka Allah akan memberikan kecukupan dalam hatinya, Dia akan menyatukan keinginannya yang tercerai berai, dunia pun akan dia peroleh dan tunduk hina padanya. Barangsiapa yang niatnya adalah untuk menggapai dunia, maka Allah akan menjadikan dia tidak pernah merasa cukup, akan mencerai beraikan keinginannya, dunia pun tidak dia peroleh kecuali yang telah ditetapkan baginya.”[4] Penutup: Bagaimana Cara Agar Ikhlas? Mendalami ilmu ikhlas dan riya’. Mengenal nama dan sifat Allah dan lebih mendalami tauhid. Selalu memohon kepada Allah agar dimudahkan untuk ikhlas dalam setiap amalan. Berpikir bahwa dunia ini akan fana. Takut mati dalam keadaan su’ul khotimah (akhir yang jelek) dan takut terhadap siksa kubur. Memikirkan kenikmatan surga bagi orang-orang yang berbuat ikhlas. Mengingat siksa neraka bagi orang-orang yang berbuat riya’. Takut akan terhapusnya amalan karena riya’. Semangat dalam menyembunyikan amalan, rutin dalam melakukan shalat malam dan puasa sunnah. Meninggalkan rasa tamak pada apa yang ada pada manusia. Memiliki waktu untuk mengasingkan diri dan menyendiri untuk beramal. Bersahabat dengan orang-orang sholih yang selalu ikhlas dalam amalannya. Membaca kisah-kisah orang yang berbuat ikhlas. Sering muhasabah atau introspeksi diri. Mengingat bahwa setan tidak akan mengganggu orang-orang yang berusaha untuk ikhlas.[5] Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk menjadi orang-orang yang berbuat ikhlas dalam beramal. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Alhamdulillah, selesai sudah pembahasan “Berusaha untuk ikhlas“. Yang belum sempat membaca artikel-artikel sebelumnya, silakan klik link berikut: 1. Berusaha untuk Ikhlas. 2. Tanda ikhlas: Berusaha menyembunyikan amalan. 3. Tanda ikhlas: Tidak mencari popularitas dan merasa diri kurang dalam beramal. 4. Disangka amalan berikut tidak ikhlas. Silakan pula download artikelnya di sini. Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.com Panggang, Gunung Kidul, siang hari, 27 Dzulqo’dah 1430 H   [1] Disarikan dari penjelasan Syaikh Sholih Alu Syaikh dalam Syarh Arba’in An Nawawiyah, hadits pertama. [2] Lihat Al Qoulus Sadiid, 132-133, Maktabah Al ‘Ilmi, Jeddah. [3] Disarikan dari penjelasan Syaikh Sholih Alu Syaikh dalam Syarh Arba’in An Nawawiyah, hadits pertama. [4] HR. Tirmidzi no. 2465. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat penjelasan hadits ini di Tuhfatul Ahwadzi, 7/139 [5] Disarikan dari Ta’thirul Anfas, 451-480 Tagsriya
Prev     Next