Takut Terkena Syirik

Bismillah.Di antara bab yang sangat penting dalam pembahasan tauhid adalah wajibnya seorang muslim merasa takut terjerumus dalam perbuatan atau keyakinan syirik. Hal ini telah dituangkan oleh Syekh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam Kitab Tauhid-nya dalam bab al-khouf minasy syirki; takut terhadap syirik.Bukanlah perkara yang sepele, sehingga seorang imam ahli tauhid sekelas Nabi Ibrahim ‘alaihis salam pun berdoa kepada Allah agar dijauhkan dari menyembah berhala. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَـذَا الْبَلَدَ آمِناً وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الأَصْنَامَ“Dan (Ibrahim berkata), ‘Jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari menyembah patung/berhala …’” (QS. Ibrahim: 35)Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Ibrahim ‘alaihis salam bahkan mengkhawatirkan syirik menimpa dirinya, padahal beliau adalah kekasih ar-Rahman dan imamnya orang-orang yang hanif (bertauhid). Lalu bagaimana menurutmu dengan orang-orang seperti kita ini?! Maka janganlah kamu merasa aman dari bahaya syirik. Jangan merasa dirimu terbebas dari kemunafikan. Sebab tidaklah merasa aman dari kemunafikan kecuali orang munafik. Dan tidaklah merasa takut dari kemunafikan kecuali orang mukmin.” (Lihat al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid, 1: 72; cet. Maktabah al-‘Ilmu)Demikianlah sifat orang yang saleh; ia khawatir jika dirinya tertimpa keburukan. Sebagaimana diungkapkan oleh sahabat Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ’anhu, “Manusia dahulu bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kebaikan. Sedangkan aku bertanya kepada beliau tentang keburukan, karena aku khawatir kalau-kalau aku terjerumus di dalamnya.” (Lihat Hasyiyah Kitab Tauhid, hal. 48)Syekh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam risalahnya yang sangat masyhur Tsalatsah al-Ushul telah menjelaskan bahwa perintah terbesar dari Allah adalah tauhid, sedangkan larangan Allah yang paling besar adalah syirik. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً“Dan beribadahlah kepada Allah, dan janganlah kalian mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (QS. an-Nisa’: 36)Sebelumnya, di dalam Kitab Tauhid-nya Syekh at-Tamimi juga membawakan dalil lain dari al-Qur’an yang menunjukkan wajibnya untuk merasa takut akan bahaya syirik. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik kepada-Nya dan akan mengampuni dosa-dosa lain yang ada di bawahnya bagi siapa yang Dia kehendaki.” (QS. an-Nisa’: 48)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dosa besar yang paling besar adalah engkau menjadikan bagi Allah sekutu (sesembahan) tandingan, padahal hanya Dia yang menciptakan dirimu.” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca juga: Menyikapi Pergeseran Arti “Syirik” dan “Munafik” di MasyarakatOrang yang melakukan syirik, maka dia telah merusak ibadah dan keimanannya. Syekh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam al-Qawa’id al-Arba’ menegaskan, “Ibadah tidaklah disebut sebagai ibadah kecuali apabila disertai dengan tauhid. Apabila syirik mencampuri suatu ibadah pasti merusaknya sebagaimana hadats yang mencampuri thaharah (bersuci)…”Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelum kamu, ‘Apabila kamu berbuat syirik, pasti lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. az-Zumar: 65)Di antara sebab yang mewajibkan kita untuk waspada dan khawatir terjerumus dalam syirik adalah karena di antara bentuk syirik itu ada yang samar atau tersembunyi.Salah seorang ulama senior di Madinah Syekh Shalih bin Sa’ad as-Suhaimi hafizhahullah dalam Ithaf al-Kiram al-Bararah bi Syarhi Nawaqidh al-Islam al-’Asyarah menjelaskan, “Syirik adalah dosa paling besar di antara bentuk kedurhakaan (maksiat) kepada Allah yang lain. Ia lebih samar dalam pandangan kita daripada bekas rayapan semut di dalam gelapnya malam di atas batu hitam. Oleh sebab itu, hendaklah kita waspada dari syirik. Terlebih lagi ia semakin tersebar luas semenjak abad keempat hijriah. Syirik ini tersebar di tengah umat dan kian bertambah hari demi hari.Anda bisa menjumpai di banyak negeri kaum muslimin kubah-kubah yang disembah, kubur-kubur yang diagungkan dan dipersembahkan nadzar untuk penghuninya, dipersembahkan sembelihan demi mereka selaku sekutu bagi Allah. Sumpah-sumpah pun disebutkan dengan menyebut nama mereka -penghuni kubur- dengan penuh keyakinan ketika keadaan terjepit dan kesusahan melanda.”Syirik adalah kezaliman terberat yang menjadi sebab tercabutnya rasa aman dan pudarnya hidayah. Syirik disebut sebagai kezaliman disebabkan pelakunya telah menujukan ibadah kepada sesuatu yang tidak berhak menerimanya. Adakah kezaliman yang lebih berat daripada orang yang mempersembahkan ibadah kepada selain Allah? Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Sesungguhnya syirik itu benar-benar kezaliman yang sangat besar.” (QS. Luqman: 13)Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاء رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً“Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku ini adalah manusia seperti kalian yang diberikan wahyu kepadaku, bahwa sesembahan kalian -yang benar- hanyalah satu sesembahan Yang Mahaesa. Barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal saleh dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun.’” (QS. al-Kahfi: 110)Terlebih pada zaman kita sekarang ini sebab-sebab untuk terjerumus dalam syirik semakin banyak dan terbuka lebar. Sudah semestinya kita semakin waspada dan berhati-hati dari berbagai jerat dan jebakan setan yang akan mengantarkan manusia kepada jurang-jurang syirik dan kehancuran. Wal ‘iyadzu billaah…Baca juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus ke Dalam Kesyirikan***Alhamdulillah, selesai disusun di Meja Ketua YPIA; Kamis, 17 Zulkaidah 1446Penulis: Ari WahyudiArtikel Muslim.or.id

Takut Terkena Syirik

Bismillah.Di antara bab yang sangat penting dalam pembahasan tauhid adalah wajibnya seorang muslim merasa takut terjerumus dalam perbuatan atau keyakinan syirik. Hal ini telah dituangkan oleh Syekh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam Kitab Tauhid-nya dalam bab al-khouf minasy syirki; takut terhadap syirik.Bukanlah perkara yang sepele, sehingga seorang imam ahli tauhid sekelas Nabi Ibrahim ‘alaihis salam pun berdoa kepada Allah agar dijauhkan dari menyembah berhala. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَـذَا الْبَلَدَ آمِناً وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الأَصْنَامَ“Dan (Ibrahim berkata), ‘Jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari menyembah patung/berhala …’” (QS. Ibrahim: 35)Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Ibrahim ‘alaihis salam bahkan mengkhawatirkan syirik menimpa dirinya, padahal beliau adalah kekasih ar-Rahman dan imamnya orang-orang yang hanif (bertauhid). Lalu bagaimana menurutmu dengan orang-orang seperti kita ini?! Maka janganlah kamu merasa aman dari bahaya syirik. Jangan merasa dirimu terbebas dari kemunafikan. Sebab tidaklah merasa aman dari kemunafikan kecuali orang munafik. Dan tidaklah merasa takut dari kemunafikan kecuali orang mukmin.” (Lihat al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid, 1: 72; cet. Maktabah al-‘Ilmu)Demikianlah sifat orang yang saleh; ia khawatir jika dirinya tertimpa keburukan. Sebagaimana diungkapkan oleh sahabat Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ’anhu, “Manusia dahulu bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kebaikan. Sedangkan aku bertanya kepada beliau tentang keburukan, karena aku khawatir kalau-kalau aku terjerumus di dalamnya.” (Lihat Hasyiyah Kitab Tauhid, hal. 48)Syekh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam risalahnya yang sangat masyhur Tsalatsah al-Ushul telah menjelaskan bahwa perintah terbesar dari Allah adalah tauhid, sedangkan larangan Allah yang paling besar adalah syirik. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً“Dan beribadahlah kepada Allah, dan janganlah kalian mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (QS. an-Nisa’: 36)Sebelumnya, di dalam Kitab Tauhid-nya Syekh at-Tamimi juga membawakan dalil lain dari al-Qur’an yang menunjukkan wajibnya untuk merasa takut akan bahaya syirik. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik kepada-Nya dan akan mengampuni dosa-dosa lain yang ada di bawahnya bagi siapa yang Dia kehendaki.” (QS. an-Nisa’: 48)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dosa besar yang paling besar adalah engkau menjadikan bagi Allah sekutu (sesembahan) tandingan, padahal hanya Dia yang menciptakan dirimu.” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca juga: Menyikapi Pergeseran Arti “Syirik” dan “Munafik” di MasyarakatOrang yang melakukan syirik, maka dia telah merusak ibadah dan keimanannya. Syekh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam al-Qawa’id al-Arba’ menegaskan, “Ibadah tidaklah disebut sebagai ibadah kecuali apabila disertai dengan tauhid. Apabila syirik mencampuri suatu ibadah pasti merusaknya sebagaimana hadats yang mencampuri thaharah (bersuci)…”Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelum kamu, ‘Apabila kamu berbuat syirik, pasti lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. az-Zumar: 65)Di antara sebab yang mewajibkan kita untuk waspada dan khawatir terjerumus dalam syirik adalah karena di antara bentuk syirik itu ada yang samar atau tersembunyi.Salah seorang ulama senior di Madinah Syekh Shalih bin Sa’ad as-Suhaimi hafizhahullah dalam Ithaf al-Kiram al-Bararah bi Syarhi Nawaqidh al-Islam al-’Asyarah menjelaskan, “Syirik adalah dosa paling besar di antara bentuk kedurhakaan (maksiat) kepada Allah yang lain. Ia lebih samar dalam pandangan kita daripada bekas rayapan semut di dalam gelapnya malam di atas batu hitam. Oleh sebab itu, hendaklah kita waspada dari syirik. Terlebih lagi ia semakin tersebar luas semenjak abad keempat hijriah. Syirik ini tersebar di tengah umat dan kian bertambah hari demi hari.Anda bisa menjumpai di banyak negeri kaum muslimin kubah-kubah yang disembah, kubur-kubur yang diagungkan dan dipersembahkan nadzar untuk penghuninya, dipersembahkan sembelihan demi mereka selaku sekutu bagi Allah. Sumpah-sumpah pun disebutkan dengan menyebut nama mereka -penghuni kubur- dengan penuh keyakinan ketika keadaan terjepit dan kesusahan melanda.”Syirik adalah kezaliman terberat yang menjadi sebab tercabutnya rasa aman dan pudarnya hidayah. Syirik disebut sebagai kezaliman disebabkan pelakunya telah menujukan ibadah kepada sesuatu yang tidak berhak menerimanya. Adakah kezaliman yang lebih berat daripada orang yang mempersembahkan ibadah kepada selain Allah? Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Sesungguhnya syirik itu benar-benar kezaliman yang sangat besar.” (QS. Luqman: 13)Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاء رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً“Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku ini adalah manusia seperti kalian yang diberikan wahyu kepadaku, bahwa sesembahan kalian -yang benar- hanyalah satu sesembahan Yang Mahaesa. Barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal saleh dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun.’” (QS. al-Kahfi: 110)Terlebih pada zaman kita sekarang ini sebab-sebab untuk terjerumus dalam syirik semakin banyak dan terbuka lebar. Sudah semestinya kita semakin waspada dan berhati-hati dari berbagai jerat dan jebakan setan yang akan mengantarkan manusia kepada jurang-jurang syirik dan kehancuran. Wal ‘iyadzu billaah…Baca juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus ke Dalam Kesyirikan***Alhamdulillah, selesai disusun di Meja Ketua YPIA; Kamis, 17 Zulkaidah 1446Penulis: Ari WahyudiArtikel Muslim.or.id
Bismillah.Di antara bab yang sangat penting dalam pembahasan tauhid adalah wajibnya seorang muslim merasa takut terjerumus dalam perbuatan atau keyakinan syirik. Hal ini telah dituangkan oleh Syekh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam Kitab Tauhid-nya dalam bab al-khouf minasy syirki; takut terhadap syirik.Bukanlah perkara yang sepele, sehingga seorang imam ahli tauhid sekelas Nabi Ibrahim ‘alaihis salam pun berdoa kepada Allah agar dijauhkan dari menyembah berhala. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَـذَا الْبَلَدَ آمِناً وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الأَصْنَامَ“Dan (Ibrahim berkata), ‘Jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari menyembah patung/berhala …’” (QS. Ibrahim: 35)Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Ibrahim ‘alaihis salam bahkan mengkhawatirkan syirik menimpa dirinya, padahal beliau adalah kekasih ar-Rahman dan imamnya orang-orang yang hanif (bertauhid). Lalu bagaimana menurutmu dengan orang-orang seperti kita ini?! Maka janganlah kamu merasa aman dari bahaya syirik. Jangan merasa dirimu terbebas dari kemunafikan. Sebab tidaklah merasa aman dari kemunafikan kecuali orang munafik. Dan tidaklah merasa takut dari kemunafikan kecuali orang mukmin.” (Lihat al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid, 1: 72; cet. Maktabah al-‘Ilmu)Demikianlah sifat orang yang saleh; ia khawatir jika dirinya tertimpa keburukan. Sebagaimana diungkapkan oleh sahabat Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ’anhu, “Manusia dahulu bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kebaikan. Sedangkan aku bertanya kepada beliau tentang keburukan, karena aku khawatir kalau-kalau aku terjerumus di dalamnya.” (Lihat Hasyiyah Kitab Tauhid, hal. 48)Syekh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam risalahnya yang sangat masyhur Tsalatsah al-Ushul telah menjelaskan bahwa perintah terbesar dari Allah adalah tauhid, sedangkan larangan Allah yang paling besar adalah syirik. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً“Dan beribadahlah kepada Allah, dan janganlah kalian mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (QS. an-Nisa’: 36)Sebelumnya, di dalam Kitab Tauhid-nya Syekh at-Tamimi juga membawakan dalil lain dari al-Qur’an yang menunjukkan wajibnya untuk merasa takut akan bahaya syirik. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik kepada-Nya dan akan mengampuni dosa-dosa lain yang ada di bawahnya bagi siapa yang Dia kehendaki.” (QS. an-Nisa’: 48)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dosa besar yang paling besar adalah engkau menjadikan bagi Allah sekutu (sesembahan) tandingan, padahal hanya Dia yang menciptakan dirimu.” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca juga: Menyikapi Pergeseran Arti “Syirik” dan “Munafik” di MasyarakatOrang yang melakukan syirik, maka dia telah merusak ibadah dan keimanannya. Syekh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam al-Qawa’id al-Arba’ menegaskan, “Ibadah tidaklah disebut sebagai ibadah kecuali apabila disertai dengan tauhid. Apabila syirik mencampuri suatu ibadah pasti merusaknya sebagaimana hadats yang mencampuri thaharah (bersuci)…”Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelum kamu, ‘Apabila kamu berbuat syirik, pasti lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. az-Zumar: 65)Di antara sebab yang mewajibkan kita untuk waspada dan khawatir terjerumus dalam syirik adalah karena di antara bentuk syirik itu ada yang samar atau tersembunyi.Salah seorang ulama senior di Madinah Syekh Shalih bin Sa’ad as-Suhaimi hafizhahullah dalam Ithaf al-Kiram al-Bararah bi Syarhi Nawaqidh al-Islam al-’Asyarah menjelaskan, “Syirik adalah dosa paling besar di antara bentuk kedurhakaan (maksiat) kepada Allah yang lain. Ia lebih samar dalam pandangan kita daripada bekas rayapan semut di dalam gelapnya malam di atas batu hitam. Oleh sebab itu, hendaklah kita waspada dari syirik. Terlebih lagi ia semakin tersebar luas semenjak abad keempat hijriah. Syirik ini tersebar di tengah umat dan kian bertambah hari demi hari.Anda bisa menjumpai di banyak negeri kaum muslimin kubah-kubah yang disembah, kubur-kubur yang diagungkan dan dipersembahkan nadzar untuk penghuninya, dipersembahkan sembelihan demi mereka selaku sekutu bagi Allah. Sumpah-sumpah pun disebutkan dengan menyebut nama mereka -penghuni kubur- dengan penuh keyakinan ketika keadaan terjepit dan kesusahan melanda.”Syirik adalah kezaliman terberat yang menjadi sebab tercabutnya rasa aman dan pudarnya hidayah. Syirik disebut sebagai kezaliman disebabkan pelakunya telah menujukan ibadah kepada sesuatu yang tidak berhak menerimanya. Adakah kezaliman yang lebih berat daripada orang yang mempersembahkan ibadah kepada selain Allah? Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Sesungguhnya syirik itu benar-benar kezaliman yang sangat besar.” (QS. Luqman: 13)Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاء رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً“Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku ini adalah manusia seperti kalian yang diberikan wahyu kepadaku, bahwa sesembahan kalian -yang benar- hanyalah satu sesembahan Yang Mahaesa. Barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal saleh dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun.’” (QS. al-Kahfi: 110)Terlebih pada zaman kita sekarang ini sebab-sebab untuk terjerumus dalam syirik semakin banyak dan terbuka lebar. Sudah semestinya kita semakin waspada dan berhati-hati dari berbagai jerat dan jebakan setan yang akan mengantarkan manusia kepada jurang-jurang syirik dan kehancuran. Wal ‘iyadzu billaah…Baca juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus ke Dalam Kesyirikan***Alhamdulillah, selesai disusun di Meja Ketua YPIA; Kamis, 17 Zulkaidah 1446Penulis: Ari WahyudiArtikel Muslim.or.id


Bismillah.Di antara bab yang sangat penting dalam pembahasan tauhid adalah wajibnya seorang muslim merasa takut terjerumus dalam perbuatan atau keyakinan syirik. Hal ini telah dituangkan oleh Syekh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam Kitab Tauhid-nya dalam bab al-khouf minasy syirki; takut terhadap syirik.Bukanlah perkara yang sepele, sehingga seorang imam ahli tauhid sekelas Nabi Ibrahim ‘alaihis salam pun berdoa kepada Allah agar dijauhkan dari menyembah berhala. Allah Ta’ala berfirman,وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَـذَا الْبَلَدَ آمِناً وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الأَصْنَامَ“Dan (Ibrahim berkata), ‘Jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari menyembah patung/berhala …’” (QS. Ibrahim: 35)Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Ibrahim ‘alaihis salam bahkan mengkhawatirkan syirik menimpa dirinya, padahal beliau adalah kekasih ar-Rahman dan imamnya orang-orang yang hanif (bertauhid). Lalu bagaimana menurutmu dengan orang-orang seperti kita ini?! Maka janganlah kamu merasa aman dari bahaya syirik. Jangan merasa dirimu terbebas dari kemunafikan. Sebab tidaklah merasa aman dari kemunafikan kecuali orang munafik. Dan tidaklah merasa takut dari kemunafikan kecuali orang mukmin.” (Lihat al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid, 1: 72; cet. Maktabah al-‘Ilmu)Demikianlah sifat orang yang saleh; ia khawatir jika dirinya tertimpa keburukan. Sebagaimana diungkapkan oleh sahabat Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ’anhu, “Manusia dahulu bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kebaikan. Sedangkan aku bertanya kepada beliau tentang keburukan, karena aku khawatir kalau-kalau aku terjerumus di dalamnya.” (Lihat Hasyiyah Kitab Tauhid, hal. 48)Syekh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam risalahnya yang sangat masyhur Tsalatsah al-Ushul telah menjelaskan bahwa perintah terbesar dari Allah adalah tauhid, sedangkan larangan Allah yang paling besar adalah syirik. Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً“Dan beribadahlah kepada Allah, dan janganlah kalian mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (QS. an-Nisa’: 36)Sebelumnya, di dalam Kitab Tauhid-nya Syekh at-Tamimi juga membawakan dalil lain dari al-Qur’an yang menunjukkan wajibnya untuk merasa takut akan bahaya syirik. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik kepada-Nya dan akan mengampuni dosa-dosa lain yang ada di bawahnya bagi siapa yang Dia kehendaki.” (QS. an-Nisa’: 48)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dosa besar yang paling besar adalah engkau menjadikan bagi Allah sekutu (sesembahan) tandingan, padahal hanya Dia yang menciptakan dirimu.” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca juga: Menyikapi Pergeseran Arti “Syirik” dan “Munafik” di MasyarakatOrang yang melakukan syirik, maka dia telah merusak ibadah dan keimanannya. Syekh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam al-Qawa’id al-Arba’ menegaskan, “Ibadah tidaklah disebut sebagai ibadah kecuali apabila disertai dengan tauhid. Apabila syirik mencampuri suatu ibadah pasti merusaknya sebagaimana hadats yang mencampuri thaharah (bersuci)…”Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelum kamu, ‘Apabila kamu berbuat syirik, pasti lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. az-Zumar: 65)Di antara sebab yang mewajibkan kita untuk waspada dan khawatir terjerumus dalam syirik adalah karena di antara bentuk syirik itu ada yang samar atau tersembunyi.Salah seorang ulama senior di Madinah Syekh Shalih bin Sa’ad as-Suhaimi hafizhahullah dalam Ithaf al-Kiram al-Bararah bi Syarhi Nawaqidh al-Islam al-’Asyarah menjelaskan, “Syirik adalah dosa paling besar di antara bentuk kedurhakaan (maksiat) kepada Allah yang lain. Ia lebih samar dalam pandangan kita daripada bekas rayapan semut di dalam gelapnya malam di atas batu hitam. Oleh sebab itu, hendaklah kita waspada dari syirik. Terlebih lagi ia semakin tersebar luas semenjak abad keempat hijriah. Syirik ini tersebar di tengah umat dan kian bertambah hari demi hari.Anda bisa menjumpai di banyak negeri kaum muslimin kubah-kubah yang disembah, kubur-kubur yang diagungkan dan dipersembahkan nadzar untuk penghuninya, dipersembahkan sembelihan demi mereka selaku sekutu bagi Allah. Sumpah-sumpah pun disebutkan dengan menyebut nama mereka -penghuni kubur- dengan penuh keyakinan ketika keadaan terjepit dan kesusahan melanda.”Syirik adalah kezaliman terberat yang menjadi sebab tercabutnya rasa aman dan pudarnya hidayah. Syirik disebut sebagai kezaliman disebabkan pelakunya telah menujukan ibadah kepada sesuatu yang tidak berhak menerimanya. Adakah kezaliman yang lebih berat daripada orang yang mempersembahkan ibadah kepada selain Allah? Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ“Sesungguhnya syirik itu benar-benar kezaliman yang sangat besar.” (QS. Luqman: 13)Allah Ta’ala berfirman,قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاء رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحاً وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَداً“Katakanlah, ‘Sesungguhnya aku ini adalah manusia seperti kalian yang diberikan wahyu kepadaku, bahwa sesembahan kalian -yang benar- hanyalah satu sesembahan Yang Mahaesa. Barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal saleh dan tidak mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun.’” (QS. al-Kahfi: 110)Terlebih pada zaman kita sekarang ini sebab-sebab untuk terjerumus dalam syirik semakin banyak dan terbuka lebar. Sudah semestinya kita semakin waspada dan berhati-hati dari berbagai jerat dan jebakan setan yang akan mengantarkan manusia kepada jurang-jurang syirik dan kehancuran. Wal ‘iyadzu billaah…Baca juga: Nasihat Bagi yang Terjerumus ke Dalam Kesyirikan***Alhamdulillah, selesai disusun di Meja Ketua YPIA; Kamis, 17 Zulkaidah 1446Penulis: Ari WahyudiArtikel Muslim.or.id

Mengenal Nama Allah “Al-Jabbar”

Daftar Isi ToggleDalil Nama Allah “Al-Jabbar”Kandungan makna nama Allah “Al-Jabbar”Makna bahasa dari “Al-Jabbar”Makna “Al-Jabbar” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Jabbar” bagi hambaWajib beriman bahwa Al-Jabbar merupakan nama AllahMemperbanyak berdoa dengan nama iniWaspada dari sifat sombong dan menzalimi manusiaDi antara nama Allah yang agung adalah Al-Jabbar, yang biasa diterjemahkan sebagai Yang Mahakuasa. Nama ini bukan sekadar menunjukkan kekuatan untuk memaksa atau menundukkan makhluk, namun juga mencakup makna kelembutan, pemulihan, dan keagungan. Perenungan terhadap nama ini akan menghadirkan rasa tunduk kepada keperkasaan Allah sekaligus harapan besar pada kasih sayang-Nya yang memperbaiki setiap kekurangan dan luka dalam jiwa hamba.Tulisan ini akan dibagi menjadi tiga bagian utama:1) Dalil yang menyebutkan nama Al-Jabbār dalam Al-Qur’an,2) Penjelasan makna dan kandungan nama Al-Jabbār menurut bahasa dan tafsir para ulama,3) Konsekuensi iman terhadap nama Al-Jabbār dalam kehidupan seorang hamba.Semoga pembahasan ini menjadi sebab bertambahnya keyakinan, kerendahan hati, dan keteguhan dalam beribadah kepada Allah Ta‘ala, satu-satunya Dzat yang benar-benar berhak menyandang nama ini.Dalil Nama Allah “Al-Jabbar”Nama Al-Jabbar disebutkan dalam Al-Qur’an pada ayat berikut,الْعَزِيزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُ“Yang Mahaperkasa, Yang Mahakuasa, Yang Memiliki Segala Keagungan.” (QS. Al-Hasyr: 23)Ayat ini menunjukkan dengan jelas bahwasanya di antara nama dari nama-nama Allah yang indah (al-asmā` al-ḥusnā) adalah Al-Jabbar. [1]Kandungan makna nama Allah “Al-Jabbar”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Jabbar” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Jabbar”Al-Jabbar ( الْجَبَّارُ ) merupakan bentuk ṣīghah mubālaghah (bentuk intensif). [2]Tentang makna jiim – baa – raa ( جبر ), Ibnu Faris mengatakan,(جبر) الْجِيمُ وَالْبَاءُ وَالرَّاءُ أَصْلٌ وَاحِدٌ، وَهُوَ جِنْسٌ مِنَ الْعَظَمَةِ وَالْعُلُوِّ وَالِاسْتِقَامَةِ. فَالْجَبَّارُ: الَّذِي طَالَ وَفَاتَ الْيَدَ، يُقَالُ فَرَسٌ جَبَّارٌ، وَنَخْلَةٌ جَبَّارَةٌ“Kata jiim – baa – raa berasal dari satu akar yang sama, yang menunjukkan makna dasar tentang keagungan, ketinggian, dan keteguhan. Maka, al-Jabbār adalah yang sangat tinggi dan jauh tak terjangkau. Dalam bahasa Arab, dikatakan: kuda jabbār (yang tinggi dan gagah), dan pohon kurma jabbārah (yang menjulang tinggi).” [3]Orang Arab juga mengatakan,وَأَجْبَرْتُهُ (وجَبَرْتُهُ) عَلَى كَذَاMaknanya adalah “aku memaksanya atas sesuatu tersebut dengan tekanan dan kekuatan.” [4]Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan makna al-jabr secara bahasa, yang mencakup tiga akar utama:1) Memberi kecukupan kepada orang miskin, atau menyambung tulang yang patah — ini berkaitan dengan makna perbaikan dan kasih sayang.2) Paksaan dan kekuasaan — paling sering digunakan dalam bentuk kata kerja afʿala (seperti ajbartuhu = aku memaksanya).3) Ketinggian dan kemuliaan, seperti ungkapan: nakhla jabbārah (pohon kurma yang sangat tinggi menjulang). [5]Makna “Al-Jabbar” dalam konteks AllahIbnu Katsir rahimahullah ketika mentafsirkan surah al-Hasyr ayat 23, beliau membawakan ucapan Qotadah dan Ibnu Jarir rahimahumallaah. Beliau mengatakan,وَقَالَ قَتَادَةُ: الْجَبَّارُ: الَّذِي جَبَر خَلْقَهُ عَلَى مَا يَشَاءُوَقَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: الْجَبَّارُ: المصلحُ أمورَ خَلْقِهِ، الْمُتَصَرِّفُ فِيهِمْ بِمَا فِيهِ صَلَاحُهُمْ“Qatadah berkata, ‘Al-Jabbār adalah Dzat yang memaksa makhluk-Nya untuk menjalankan apa yang Dia kehendaki.’Ibnu Jarir berkata, ‘Al-Jabbār adalah Dzat yang memperbaiki urusan makhluk-Nya dan mengatur mereka dengan segala sesuatu yang mengandung kemaslahatan bagi mereka.’” [6]Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy mengatakan,الجبار هو بمعنى العلي الأعلى، وبمعنى القهار، وبمعنى الرؤوف الجابر للقلوب المنكسرة، وللضعيف العاجز، ولمن لاذ به ولجأ إليه“Al-Jabbar” bermakna Yang Mahatinggi, dan juga bermakna Yang Maha Perkasa (Al-Qahhār), dan juga bermakna Maha Pengasih yang menyembuhkan hati yang remuk, membantu yang lemah dan tak berdaya, serta menjadi tempat berlindung bagi siapa saja yang bersandar dan berlindung kepada-Nya.” [7]Kesimpulannya, Asy-Syaikh Muhammad An-Najdiy hafidzahullah mengumpulkan semua makna tersebut.  Sehingga, makna Al-Jabbār mencakup beberapa sisi:Pertama: Al-Jabbar adalah Dzat Yang Maha Tinggi di atas makhluk-Nya, dan ini berasal dari bentuk kata mubalaghah (fa‘‘āl) yang menunjukkan makna sangat agung dan tinggi.Kedua: Al-Jabbar adalah Dzat Yang memperbaiki segala urusan, sebagaimana dalam kata jabara al-kasr (memperbaiki tulang yang patah) atau jabara al-faqīr (membantu orang miskin hingga tercukupi).Ketiga: Al-Jabbar adalah Dzat Yang memaksa makhluk-Nya sesuai dengan kehendak-Nya, baik berupa perintah maupun larangan. Sebagaimana firman Allah Ta‘ala kepada Nabi-Nya,وَمَا أَنتَ عَلَيْهِم بِجَبَّارٍ“Dan engkau bukanlah seorang yang dapat memaksa mereka.” (QS. Qāf: 45)Maksudnya, Engkau tidak dibebani tugas untuk memaksa mereka menerima petunjuk.Dari penjelasan ini, maka makna pertama (Al-Jabbar: Yang Maha Tinggi) termasuk sifat dzatiyah. Sedangkan makna kedua dan ketiga (Al-Jabbar: Yang Memperbaiki dan Yang Memaksa) termasuk sifat perbuatan (fi‘liyyah). [8]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Muhaimin”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Jabbar” bagi hambaPenetapan nama “Al-Jabbar” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekunsi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekunsinya dari sisi hamba:Wajib beriman bahwa Al-Jabbar merupakan nama AllahSeorang hamba wajib meyakini bahwa Al-Jabbar adalah salah satu nama Allah Ta‘ala, yang menunjukkan bahwsanya Dia yang menguasai dan mengalahkan seluruh hamba-Nya, yang semua makhluk tunduk kepada-Nya. Dia juga Dzat yang menyembuhkan hati yang remuk dan mencukupi orang yang miskin. [9]Memperbanyak berdoa dengan nama iniNabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa di antara dua sujud dengan mengucapkan,ربِّ اغفِر لي وارحَمني واجبُرني وارزُقني وارفَعني“Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, perbaikilah (tutupilah kekuranganku), angkatlah derajatku, dan berilah aku rezeki.” (HR. Ibnu Majah no. 898 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Dalam doa tersebut, beliau menyebut kata “wajburnī” (perbaikilah aku), yang merupakan seruan dengan nama Al-Jabbar. Ibnul Atsir menjelaskan bahwa maknanya adalah, “Cukupkanlah aku.”Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga mengagungkan Rabb-nya dengan nama ini dalam salat, khususnya saat rukuk dan sujud. Dalam hadis dari ‘Auf bin Mālik al-Asyja‘i radhiyallahu ‘anhu, beliau menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ biasa berdoa dalam rukuk,سُبْحانَ ذِي الجَبَرُوتِ والمَلَكُوت؛ والكِبْرياء والعَظَمة“Maha Suci Dzat yang memiliki al-Jabarūt (keperkasaan mutlak), al-Malakūt (kerajaan), al-Kibriyā’ (keagungan), dan al-‘Aẓamah (kebesaran).” (HR. Abu Dawud no. 873 dan An-Nasa’i 2: 223; hasan)Dan beliau juga mengucapkan doa yang sama dalam sujud. [10]Waspada dari sifat sombong dan menzalimi manusiaAl-Jabarūt adalah hak Allah semata. Siapa pun dari makhluk yang berlaku sombong dan berlaku sewenang-wenang akan terkena murka Allah dan layak mendapatkan ancaman-Nya. Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā mengancam orang-orang yang demikian dengan azab yang sangat berat, berupa penutupan hati dan dimasukkan ke dalam neraka pada hari kiamat.Firman Allah Ta‘ala,كَذَلِكَ يَطْبَعُ اللَّهُ عَلَى كُلِّ قَلْبِ مُتَكَبِّرٍ جَبَّارٍ“Demikianlah Allah mengunci hati setiap orang yang sombong dan keras kepala.” (QS. Ghāfir: 35)Dan firman-Nya,وَاسْتَفْتَحُوا وَخَابَ كُلُّ جَبَّارٍ عَنِيدٍ مِّن وَرَابِهِ جَهَنَّمُ وَيُسْقَى مِن مَّاءٍ صديدٍ يَتَجَرَّعُهُ، وَلَا يَكَادُ يُسِيغُهُ وَيَأْتِيهِ الْمَوْتُ مِن كُلِّ مَكَانٍ وَمَا هُوَ بِمَيِّتٍ وَمِن وَرَابِهِ عَذَابٌ غَلِيظٌ“Dan mereka memohon kemenangan, dan binasalah setiap orang yang sombong lagi keras kepala. Di belakangnya ada neraka Jahanam dan dia diberi minuman dari air nanah, yang diminumnya dengan susah payah, hampir-hampir tidak bisa ditelan, dan datang kematian kepadanya dari segala arah, tetapi dia tidak mati-mati juga. Dan di hadapannya ada azab yang berat.” (QS. Ibrāhīm: 15–17)Imam Ahmad dan At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يخرج عنق من النار يوم القيامة له عينان يبصر بهما، وأذنان يسمع بهما، ولسان ينطق به، فيقول: إني وكلت بثلاثة : بكل جبار عنيد، وبكل من ادعى مع الله إلها آخر، والمصورين“Akan keluar leher dari neraka pada hari kiamat, yang memiliki dua mata yang dapat melihat, dua telinga yang dapat mendengar, dan lisan yang bisa berbicara. Ia berkata, ‘Aku ditugaskan untuk menangkap tiga golongan: setiap orang yang sombong lagi keras kepala, setiap orang yang menyekutukan Allah dengan ilah (sesembahan) lain, dan para pembuat gambar (makhluk bernyawa).’” (HR. Ahmad, 2: 336 dan Tirmidzi no. 2574, dishahihkan oleh Al-Albani)Kita memohon perlindungan kepada Allah dari api neraka, dari kemurkaan Al-Jabbar, serta dari akhlak yang buruk, hawa nafsu yang menyesatkan, dan penyakit hati yang membinasakan. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar doa. [11]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Mutakabbir”***Rumdin PPIA Sragen, 24 Zulhijah 1446Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.Al-Misy‘ad, Mubarak Abdullah. At-Ta‘liq al-Asna ‘ala Manzhumat Asma’ Allah al-Husna li Ibni ‘Utsaimin wa Mukhtashariha. Cetakan Pertama. Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, 1444. Catatan kaki:[1] An-Nahj al-Asmā, hal. 101[2] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 548.[3] Muʿjam Maqāyīs al-Lughah, hal. 182.[4] Lihat: al-Muṣbaḥ al-Munīr, hal. 95–96.[5] Dinukil dari al-Taʿlīq al-Asnā, hal. 138.[6] Tafsir Ibnu Katsir, 8: 80.[7] Taysīr Al-Karīm Ar-Raḥmān, hal. 946.[8] An-Nahj Al-Asma, hal. 102. Lihat juga Fiqhul Asma’il Husna, hal. 280 dan At-Ta‘liq Al-Asnā, hal. 139-141.[9] Tafsir As-Sa‘di, hal. 854.[10] An-Nahj Al-Asma, hal. 105.[11] Fiqh Al-Asmā’ Al-Ḥusnā, hal. 281. Lihat juga At-Ta‘liq Al-Asnā, hal. 141.

Mengenal Nama Allah “Al-Jabbar”

Daftar Isi ToggleDalil Nama Allah “Al-Jabbar”Kandungan makna nama Allah “Al-Jabbar”Makna bahasa dari “Al-Jabbar”Makna “Al-Jabbar” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Jabbar” bagi hambaWajib beriman bahwa Al-Jabbar merupakan nama AllahMemperbanyak berdoa dengan nama iniWaspada dari sifat sombong dan menzalimi manusiaDi antara nama Allah yang agung adalah Al-Jabbar, yang biasa diterjemahkan sebagai Yang Mahakuasa. Nama ini bukan sekadar menunjukkan kekuatan untuk memaksa atau menundukkan makhluk, namun juga mencakup makna kelembutan, pemulihan, dan keagungan. Perenungan terhadap nama ini akan menghadirkan rasa tunduk kepada keperkasaan Allah sekaligus harapan besar pada kasih sayang-Nya yang memperbaiki setiap kekurangan dan luka dalam jiwa hamba.Tulisan ini akan dibagi menjadi tiga bagian utama:1) Dalil yang menyebutkan nama Al-Jabbār dalam Al-Qur’an,2) Penjelasan makna dan kandungan nama Al-Jabbār menurut bahasa dan tafsir para ulama,3) Konsekuensi iman terhadap nama Al-Jabbār dalam kehidupan seorang hamba.Semoga pembahasan ini menjadi sebab bertambahnya keyakinan, kerendahan hati, dan keteguhan dalam beribadah kepada Allah Ta‘ala, satu-satunya Dzat yang benar-benar berhak menyandang nama ini.Dalil Nama Allah “Al-Jabbar”Nama Al-Jabbar disebutkan dalam Al-Qur’an pada ayat berikut,الْعَزِيزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُ“Yang Mahaperkasa, Yang Mahakuasa, Yang Memiliki Segala Keagungan.” (QS. Al-Hasyr: 23)Ayat ini menunjukkan dengan jelas bahwasanya di antara nama dari nama-nama Allah yang indah (al-asmā` al-ḥusnā) adalah Al-Jabbar. [1]Kandungan makna nama Allah “Al-Jabbar”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Jabbar” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Jabbar”Al-Jabbar ( الْجَبَّارُ ) merupakan bentuk ṣīghah mubālaghah (bentuk intensif). [2]Tentang makna jiim – baa – raa ( جبر ), Ibnu Faris mengatakan,(جبر) الْجِيمُ وَالْبَاءُ وَالرَّاءُ أَصْلٌ وَاحِدٌ، وَهُوَ جِنْسٌ مِنَ الْعَظَمَةِ وَالْعُلُوِّ وَالِاسْتِقَامَةِ. فَالْجَبَّارُ: الَّذِي طَالَ وَفَاتَ الْيَدَ، يُقَالُ فَرَسٌ جَبَّارٌ، وَنَخْلَةٌ جَبَّارَةٌ“Kata jiim – baa – raa berasal dari satu akar yang sama, yang menunjukkan makna dasar tentang keagungan, ketinggian, dan keteguhan. Maka, al-Jabbār adalah yang sangat tinggi dan jauh tak terjangkau. Dalam bahasa Arab, dikatakan: kuda jabbār (yang tinggi dan gagah), dan pohon kurma jabbārah (yang menjulang tinggi).” [3]Orang Arab juga mengatakan,وَأَجْبَرْتُهُ (وجَبَرْتُهُ) عَلَى كَذَاMaknanya adalah “aku memaksanya atas sesuatu tersebut dengan tekanan dan kekuatan.” [4]Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan makna al-jabr secara bahasa, yang mencakup tiga akar utama:1) Memberi kecukupan kepada orang miskin, atau menyambung tulang yang patah — ini berkaitan dengan makna perbaikan dan kasih sayang.2) Paksaan dan kekuasaan — paling sering digunakan dalam bentuk kata kerja afʿala (seperti ajbartuhu = aku memaksanya).3) Ketinggian dan kemuliaan, seperti ungkapan: nakhla jabbārah (pohon kurma yang sangat tinggi menjulang). [5]Makna “Al-Jabbar” dalam konteks AllahIbnu Katsir rahimahullah ketika mentafsirkan surah al-Hasyr ayat 23, beliau membawakan ucapan Qotadah dan Ibnu Jarir rahimahumallaah. Beliau mengatakan,وَقَالَ قَتَادَةُ: الْجَبَّارُ: الَّذِي جَبَر خَلْقَهُ عَلَى مَا يَشَاءُوَقَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: الْجَبَّارُ: المصلحُ أمورَ خَلْقِهِ، الْمُتَصَرِّفُ فِيهِمْ بِمَا فِيهِ صَلَاحُهُمْ“Qatadah berkata, ‘Al-Jabbār adalah Dzat yang memaksa makhluk-Nya untuk menjalankan apa yang Dia kehendaki.’Ibnu Jarir berkata, ‘Al-Jabbār adalah Dzat yang memperbaiki urusan makhluk-Nya dan mengatur mereka dengan segala sesuatu yang mengandung kemaslahatan bagi mereka.’” [6]Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy mengatakan,الجبار هو بمعنى العلي الأعلى، وبمعنى القهار، وبمعنى الرؤوف الجابر للقلوب المنكسرة، وللضعيف العاجز، ولمن لاذ به ولجأ إليه“Al-Jabbar” bermakna Yang Mahatinggi, dan juga bermakna Yang Maha Perkasa (Al-Qahhār), dan juga bermakna Maha Pengasih yang menyembuhkan hati yang remuk, membantu yang lemah dan tak berdaya, serta menjadi tempat berlindung bagi siapa saja yang bersandar dan berlindung kepada-Nya.” [7]Kesimpulannya, Asy-Syaikh Muhammad An-Najdiy hafidzahullah mengumpulkan semua makna tersebut.  Sehingga, makna Al-Jabbār mencakup beberapa sisi:Pertama: Al-Jabbar adalah Dzat Yang Maha Tinggi di atas makhluk-Nya, dan ini berasal dari bentuk kata mubalaghah (fa‘‘āl) yang menunjukkan makna sangat agung dan tinggi.Kedua: Al-Jabbar adalah Dzat Yang memperbaiki segala urusan, sebagaimana dalam kata jabara al-kasr (memperbaiki tulang yang patah) atau jabara al-faqīr (membantu orang miskin hingga tercukupi).Ketiga: Al-Jabbar adalah Dzat Yang memaksa makhluk-Nya sesuai dengan kehendak-Nya, baik berupa perintah maupun larangan. Sebagaimana firman Allah Ta‘ala kepada Nabi-Nya,وَمَا أَنتَ عَلَيْهِم بِجَبَّارٍ“Dan engkau bukanlah seorang yang dapat memaksa mereka.” (QS. Qāf: 45)Maksudnya, Engkau tidak dibebani tugas untuk memaksa mereka menerima petunjuk.Dari penjelasan ini, maka makna pertama (Al-Jabbar: Yang Maha Tinggi) termasuk sifat dzatiyah. Sedangkan makna kedua dan ketiga (Al-Jabbar: Yang Memperbaiki dan Yang Memaksa) termasuk sifat perbuatan (fi‘liyyah). [8]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Muhaimin”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Jabbar” bagi hambaPenetapan nama “Al-Jabbar” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekunsi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekunsinya dari sisi hamba:Wajib beriman bahwa Al-Jabbar merupakan nama AllahSeorang hamba wajib meyakini bahwa Al-Jabbar adalah salah satu nama Allah Ta‘ala, yang menunjukkan bahwsanya Dia yang menguasai dan mengalahkan seluruh hamba-Nya, yang semua makhluk tunduk kepada-Nya. Dia juga Dzat yang menyembuhkan hati yang remuk dan mencukupi orang yang miskin. [9]Memperbanyak berdoa dengan nama iniNabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa di antara dua sujud dengan mengucapkan,ربِّ اغفِر لي وارحَمني واجبُرني وارزُقني وارفَعني“Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, perbaikilah (tutupilah kekuranganku), angkatlah derajatku, dan berilah aku rezeki.” (HR. Ibnu Majah no. 898 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Dalam doa tersebut, beliau menyebut kata “wajburnī” (perbaikilah aku), yang merupakan seruan dengan nama Al-Jabbar. Ibnul Atsir menjelaskan bahwa maknanya adalah, “Cukupkanlah aku.”Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga mengagungkan Rabb-nya dengan nama ini dalam salat, khususnya saat rukuk dan sujud. Dalam hadis dari ‘Auf bin Mālik al-Asyja‘i radhiyallahu ‘anhu, beliau menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ biasa berdoa dalam rukuk,سُبْحانَ ذِي الجَبَرُوتِ والمَلَكُوت؛ والكِبْرياء والعَظَمة“Maha Suci Dzat yang memiliki al-Jabarūt (keperkasaan mutlak), al-Malakūt (kerajaan), al-Kibriyā’ (keagungan), dan al-‘Aẓamah (kebesaran).” (HR. Abu Dawud no. 873 dan An-Nasa’i 2: 223; hasan)Dan beliau juga mengucapkan doa yang sama dalam sujud. [10]Waspada dari sifat sombong dan menzalimi manusiaAl-Jabarūt adalah hak Allah semata. Siapa pun dari makhluk yang berlaku sombong dan berlaku sewenang-wenang akan terkena murka Allah dan layak mendapatkan ancaman-Nya. Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā mengancam orang-orang yang demikian dengan azab yang sangat berat, berupa penutupan hati dan dimasukkan ke dalam neraka pada hari kiamat.Firman Allah Ta‘ala,كَذَلِكَ يَطْبَعُ اللَّهُ عَلَى كُلِّ قَلْبِ مُتَكَبِّرٍ جَبَّارٍ“Demikianlah Allah mengunci hati setiap orang yang sombong dan keras kepala.” (QS. Ghāfir: 35)Dan firman-Nya,وَاسْتَفْتَحُوا وَخَابَ كُلُّ جَبَّارٍ عَنِيدٍ مِّن وَرَابِهِ جَهَنَّمُ وَيُسْقَى مِن مَّاءٍ صديدٍ يَتَجَرَّعُهُ، وَلَا يَكَادُ يُسِيغُهُ وَيَأْتِيهِ الْمَوْتُ مِن كُلِّ مَكَانٍ وَمَا هُوَ بِمَيِّتٍ وَمِن وَرَابِهِ عَذَابٌ غَلِيظٌ“Dan mereka memohon kemenangan, dan binasalah setiap orang yang sombong lagi keras kepala. Di belakangnya ada neraka Jahanam dan dia diberi minuman dari air nanah, yang diminumnya dengan susah payah, hampir-hampir tidak bisa ditelan, dan datang kematian kepadanya dari segala arah, tetapi dia tidak mati-mati juga. Dan di hadapannya ada azab yang berat.” (QS. Ibrāhīm: 15–17)Imam Ahmad dan At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يخرج عنق من النار يوم القيامة له عينان يبصر بهما، وأذنان يسمع بهما، ولسان ينطق به، فيقول: إني وكلت بثلاثة : بكل جبار عنيد، وبكل من ادعى مع الله إلها آخر، والمصورين“Akan keluar leher dari neraka pada hari kiamat, yang memiliki dua mata yang dapat melihat, dua telinga yang dapat mendengar, dan lisan yang bisa berbicara. Ia berkata, ‘Aku ditugaskan untuk menangkap tiga golongan: setiap orang yang sombong lagi keras kepala, setiap orang yang menyekutukan Allah dengan ilah (sesembahan) lain, dan para pembuat gambar (makhluk bernyawa).’” (HR. Ahmad, 2: 336 dan Tirmidzi no. 2574, dishahihkan oleh Al-Albani)Kita memohon perlindungan kepada Allah dari api neraka, dari kemurkaan Al-Jabbar, serta dari akhlak yang buruk, hawa nafsu yang menyesatkan, dan penyakit hati yang membinasakan. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar doa. [11]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Mutakabbir”***Rumdin PPIA Sragen, 24 Zulhijah 1446Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.Al-Misy‘ad, Mubarak Abdullah. At-Ta‘liq al-Asna ‘ala Manzhumat Asma’ Allah al-Husna li Ibni ‘Utsaimin wa Mukhtashariha. Cetakan Pertama. Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, 1444. Catatan kaki:[1] An-Nahj al-Asmā, hal. 101[2] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 548.[3] Muʿjam Maqāyīs al-Lughah, hal. 182.[4] Lihat: al-Muṣbaḥ al-Munīr, hal. 95–96.[5] Dinukil dari al-Taʿlīq al-Asnā, hal. 138.[6] Tafsir Ibnu Katsir, 8: 80.[7] Taysīr Al-Karīm Ar-Raḥmān, hal. 946.[8] An-Nahj Al-Asma, hal. 102. Lihat juga Fiqhul Asma’il Husna, hal. 280 dan At-Ta‘liq Al-Asnā, hal. 139-141.[9] Tafsir As-Sa‘di, hal. 854.[10] An-Nahj Al-Asma, hal. 105.[11] Fiqh Al-Asmā’ Al-Ḥusnā, hal. 281. Lihat juga At-Ta‘liq Al-Asnā, hal. 141.
Daftar Isi ToggleDalil Nama Allah “Al-Jabbar”Kandungan makna nama Allah “Al-Jabbar”Makna bahasa dari “Al-Jabbar”Makna “Al-Jabbar” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Jabbar” bagi hambaWajib beriman bahwa Al-Jabbar merupakan nama AllahMemperbanyak berdoa dengan nama iniWaspada dari sifat sombong dan menzalimi manusiaDi antara nama Allah yang agung adalah Al-Jabbar, yang biasa diterjemahkan sebagai Yang Mahakuasa. Nama ini bukan sekadar menunjukkan kekuatan untuk memaksa atau menundukkan makhluk, namun juga mencakup makna kelembutan, pemulihan, dan keagungan. Perenungan terhadap nama ini akan menghadirkan rasa tunduk kepada keperkasaan Allah sekaligus harapan besar pada kasih sayang-Nya yang memperbaiki setiap kekurangan dan luka dalam jiwa hamba.Tulisan ini akan dibagi menjadi tiga bagian utama:1) Dalil yang menyebutkan nama Al-Jabbār dalam Al-Qur’an,2) Penjelasan makna dan kandungan nama Al-Jabbār menurut bahasa dan tafsir para ulama,3) Konsekuensi iman terhadap nama Al-Jabbār dalam kehidupan seorang hamba.Semoga pembahasan ini menjadi sebab bertambahnya keyakinan, kerendahan hati, dan keteguhan dalam beribadah kepada Allah Ta‘ala, satu-satunya Dzat yang benar-benar berhak menyandang nama ini.Dalil Nama Allah “Al-Jabbar”Nama Al-Jabbar disebutkan dalam Al-Qur’an pada ayat berikut,الْعَزِيزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُ“Yang Mahaperkasa, Yang Mahakuasa, Yang Memiliki Segala Keagungan.” (QS. Al-Hasyr: 23)Ayat ini menunjukkan dengan jelas bahwasanya di antara nama dari nama-nama Allah yang indah (al-asmā` al-ḥusnā) adalah Al-Jabbar. [1]Kandungan makna nama Allah “Al-Jabbar”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Jabbar” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Jabbar”Al-Jabbar ( الْجَبَّارُ ) merupakan bentuk ṣīghah mubālaghah (bentuk intensif). [2]Tentang makna jiim – baa – raa ( جبر ), Ibnu Faris mengatakan,(جبر) الْجِيمُ وَالْبَاءُ وَالرَّاءُ أَصْلٌ وَاحِدٌ، وَهُوَ جِنْسٌ مِنَ الْعَظَمَةِ وَالْعُلُوِّ وَالِاسْتِقَامَةِ. فَالْجَبَّارُ: الَّذِي طَالَ وَفَاتَ الْيَدَ، يُقَالُ فَرَسٌ جَبَّارٌ، وَنَخْلَةٌ جَبَّارَةٌ“Kata jiim – baa – raa berasal dari satu akar yang sama, yang menunjukkan makna dasar tentang keagungan, ketinggian, dan keteguhan. Maka, al-Jabbār adalah yang sangat tinggi dan jauh tak terjangkau. Dalam bahasa Arab, dikatakan: kuda jabbār (yang tinggi dan gagah), dan pohon kurma jabbārah (yang menjulang tinggi).” [3]Orang Arab juga mengatakan,وَأَجْبَرْتُهُ (وجَبَرْتُهُ) عَلَى كَذَاMaknanya adalah “aku memaksanya atas sesuatu tersebut dengan tekanan dan kekuatan.” [4]Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan makna al-jabr secara bahasa, yang mencakup tiga akar utama:1) Memberi kecukupan kepada orang miskin, atau menyambung tulang yang patah — ini berkaitan dengan makna perbaikan dan kasih sayang.2) Paksaan dan kekuasaan — paling sering digunakan dalam bentuk kata kerja afʿala (seperti ajbartuhu = aku memaksanya).3) Ketinggian dan kemuliaan, seperti ungkapan: nakhla jabbārah (pohon kurma yang sangat tinggi menjulang). [5]Makna “Al-Jabbar” dalam konteks AllahIbnu Katsir rahimahullah ketika mentafsirkan surah al-Hasyr ayat 23, beliau membawakan ucapan Qotadah dan Ibnu Jarir rahimahumallaah. Beliau mengatakan,وَقَالَ قَتَادَةُ: الْجَبَّارُ: الَّذِي جَبَر خَلْقَهُ عَلَى مَا يَشَاءُوَقَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: الْجَبَّارُ: المصلحُ أمورَ خَلْقِهِ، الْمُتَصَرِّفُ فِيهِمْ بِمَا فِيهِ صَلَاحُهُمْ“Qatadah berkata, ‘Al-Jabbār adalah Dzat yang memaksa makhluk-Nya untuk menjalankan apa yang Dia kehendaki.’Ibnu Jarir berkata, ‘Al-Jabbār adalah Dzat yang memperbaiki urusan makhluk-Nya dan mengatur mereka dengan segala sesuatu yang mengandung kemaslahatan bagi mereka.’” [6]Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy mengatakan,الجبار هو بمعنى العلي الأعلى، وبمعنى القهار، وبمعنى الرؤوف الجابر للقلوب المنكسرة، وللضعيف العاجز، ولمن لاذ به ولجأ إليه“Al-Jabbar” bermakna Yang Mahatinggi, dan juga bermakna Yang Maha Perkasa (Al-Qahhār), dan juga bermakna Maha Pengasih yang menyembuhkan hati yang remuk, membantu yang lemah dan tak berdaya, serta menjadi tempat berlindung bagi siapa saja yang bersandar dan berlindung kepada-Nya.” [7]Kesimpulannya, Asy-Syaikh Muhammad An-Najdiy hafidzahullah mengumpulkan semua makna tersebut.  Sehingga, makna Al-Jabbār mencakup beberapa sisi:Pertama: Al-Jabbar adalah Dzat Yang Maha Tinggi di atas makhluk-Nya, dan ini berasal dari bentuk kata mubalaghah (fa‘‘āl) yang menunjukkan makna sangat agung dan tinggi.Kedua: Al-Jabbar adalah Dzat Yang memperbaiki segala urusan, sebagaimana dalam kata jabara al-kasr (memperbaiki tulang yang patah) atau jabara al-faqīr (membantu orang miskin hingga tercukupi).Ketiga: Al-Jabbar adalah Dzat Yang memaksa makhluk-Nya sesuai dengan kehendak-Nya, baik berupa perintah maupun larangan. Sebagaimana firman Allah Ta‘ala kepada Nabi-Nya,وَمَا أَنتَ عَلَيْهِم بِجَبَّارٍ“Dan engkau bukanlah seorang yang dapat memaksa mereka.” (QS. Qāf: 45)Maksudnya, Engkau tidak dibebani tugas untuk memaksa mereka menerima petunjuk.Dari penjelasan ini, maka makna pertama (Al-Jabbar: Yang Maha Tinggi) termasuk sifat dzatiyah. Sedangkan makna kedua dan ketiga (Al-Jabbar: Yang Memperbaiki dan Yang Memaksa) termasuk sifat perbuatan (fi‘liyyah). [8]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Muhaimin”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Jabbar” bagi hambaPenetapan nama “Al-Jabbar” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekunsi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekunsinya dari sisi hamba:Wajib beriman bahwa Al-Jabbar merupakan nama AllahSeorang hamba wajib meyakini bahwa Al-Jabbar adalah salah satu nama Allah Ta‘ala, yang menunjukkan bahwsanya Dia yang menguasai dan mengalahkan seluruh hamba-Nya, yang semua makhluk tunduk kepada-Nya. Dia juga Dzat yang menyembuhkan hati yang remuk dan mencukupi orang yang miskin. [9]Memperbanyak berdoa dengan nama iniNabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa di antara dua sujud dengan mengucapkan,ربِّ اغفِر لي وارحَمني واجبُرني وارزُقني وارفَعني“Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, perbaikilah (tutupilah kekuranganku), angkatlah derajatku, dan berilah aku rezeki.” (HR. Ibnu Majah no. 898 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Dalam doa tersebut, beliau menyebut kata “wajburnī” (perbaikilah aku), yang merupakan seruan dengan nama Al-Jabbar. Ibnul Atsir menjelaskan bahwa maknanya adalah, “Cukupkanlah aku.”Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga mengagungkan Rabb-nya dengan nama ini dalam salat, khususnya saat rukuk dan sujud. Dalam hadis dari ‘Auf bin Mālik al-Asyja‘i radhiyallahu ‘anhu, beliau menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ biasa berdoa dalam rukuk,سُبْحانَ ذِي الجَبَرُوتِ والمَلَكُوت؛ والكِبْرياء والعَظَمة“Maha Suci Dzat yang memiliki al-Jabarūt (keperkasaan mutlak), al-Malakūt (kerajaan), al-Kibriyā’ (keagungan), dan al-‘Aẓamah (kebesaran).” (HR. Abu Dawud no. 873 dan An-Nasa’i 2: 223; hasan)Dan beliau juga mengucapkan doa yang sama dalam sujud. [10]Waspada dari sifat sombong dan menzalimi manusiaAl-Jabarūt adalah hak Allah semata. Siapa pun dari makhluk yang berlaku sombong dan berlaku sewenang-wenang akan terkena murka Allah dan layak mendapatkan ancaman-Nya. Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā mengancam orang-orang yang demikian dengan azab yang sangat berat, berupa penutupan hati dan dimasukkan ke dalam neraka pada hari kiamat.Firman Allah Ta‘ala,كَذَلِكَ يَطْبَعُ اللَّهُ عَلَى كُلِّ قَلْبِ مُتَكَبِّرٍ جَبَّارٍ“Demikianlah Allah mengunci hati setiap orang yang sombong dan keras kepala.” (QS. Ghāfir: 35)Dan firman-Nya,وَاسْتَفْتَحُوا وَخَابَ كُلُّ جَبَّارٍ عَنِيدٍ مِّن وَرَابِهِ جَهَنَّمُ وَيُسْقَى مِن مَّاءٍ صديدٍ يَتَجَرَّعُهُ، وَلَا يَكَادُ يُسِيغُهُ وَيَأْتِيهِ الْمَوْتُ مِن كُلِّ مَكَانٍ وَمَا هُوَ بِمَيِّتٍ وَمِن وَرَابِهِ عَذَابٌ غَلِيظٌ“Dan mereka memohon kemenangan, dan binasalah setiap orang yang sombong lagi keras kepala. Di belakangnya ada neraka Jahanam dan dia diberi minuman dari air nanah, yang diminumnya dengan susah payah, hampir-hampir tidak bisa ditelan, dan datang kematian kepadanya dari segala arah, tetapi dia tidak mati-mati juga. Dan di hadapannya ada azab yang berat.” (QS. Ibrāhīm: 15–17)Imam Ahmad dan At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يخرج عنق من النار يوم القيامة له عينان يبصر بهما، وأذنان يسمع بهما، ولسان ينطق به، فيقول: إني وكلت بثلاثة : بكل جبار عنيد، وبكل من ادعى مع الله إلها آخر، والمصورين“Akan keluar leher dari neraka pada hari kiamat, yang memiliki dua mata yang dapat melihat, dua telinga yang dapat mendengar, dan lisan yang bisa berbicara. Ia berkata, ‘Aku ditugaskan untuk menangkap tiga golongan: setiap orang yang sombong lagi keras kepala, setiap orang yang menyekutukan Allah dengan ilah (sesembahan) lain, dan para pembuat gambar (makhluk bernyawa).’” (HR. Ahmad, 2: 336 dan Tirmidzi no. 2574, dishahihkan oleh Al-Albani)Kita memohon perlindungan kepada Allah dari api neraka, dari kemurkaan Al-Jabbar, serta dari akhlak yang buruk, hawa nafsu yang menyesatkan, dan penyakit hati yang membinasakan. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar doa. [11]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Mutakabbir”***Rumdin PPIA Sragen, 24 Zulhijah 1446Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.Al-Misy‘ad, Mubarak Abdullah. At-Ta‘liq al-Asna ‘ala Manzhumat Asma’ Allah al-Husna li Ibni ‘Utsaimin wa Mukhtashariha. Cetakan Pertama. Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, 1444. Catatan kaki:[1] An-Nahj al-Asmā, hal. 101[2] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 548.[3] Muʿjam Maqāyīs al-Lughah, hal. 182.[4] Lihat: al-Muṣbaḥ al-Munīr, hal. 95–96.[5] Dinukil dari al-Taʿlīq al-Asnā, hal. 138.[6] Tafsir Ibnu Katsir, 8: 80.[7] Taysīr Al-Karīm Ar-Raḥmān, hal. 946.[8] An-Nahj Al-Asma, hal. 102. Lihat juga Fiqhul Asma’il Husna, hal. 280 dan At-Ta‘liq Al-Asnā, hal. 139-141.[9] Tafsir As-Sa‘di, hal. 854.[10] An-Nahj Al-Asma, hal. 105.[11] Fiqh Al-Asmā’ Al-Ḥusnā, hal. 281. Lihat juga At-Ta‘liq Al-Asnā, hal. 141.


Daftar Isi ToggleDalil Nama Allah “Al-Jabbar”Kandungan makna nama Allah “Al-Jabbar”Makna bahasa dari “Al-Jabbar”Makna “Al-Jabbar” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Jabbar” bagi hambaWajib beriman bahwa Al-Jabbar merupakan nama AllahMemperbanyak berdoa dengan nama iniWaspada dari sifat sombong dan menzalimi manusiaDi antara nama Allah yang agung adalah Al-Jabbar, yang biasa diterjemahkan sebagai Yang Mahakuasa. Nama ini bukan sekadar menunjukkan kekuatan untuk memaksa atau menundukkan makhluk, namun juga mencakup makna kelembutan, pemulihan, dan keagungan. Perenungan terhadap nama ini akan menghadirkan rasa tunduk kepada keperkasaan Allah sekaligus harapan besar pada kasih sayang-Nya yang memperbaiki setiap kekurangan dan luka dalam jiwa hamba.Tulisan ini akan dibagi menjadi tiga bagian utama:1) Dalil yang menyebutkan nama Al-Jabbār dalam Al-Qur’an,2) Penjelasan makna dan kandungan nama Al-Jabbār menurut bahasa dan tafsir para ulama,3) Konsekuensi iman terhadap nama Al-Jabbār dalam kehidupan seorang hamba.Semoga pembahasan ini menjadi sebab bertambahnya keyakinan, kerendahan hati, dan keteguhan dalam beribadah kepada Allah Ta‘ala, satu-satunya Dzat yang benar-benar berhak menyandang nama ini.Dalil Nama Allah “Al-Jabbar”Nama Al-Jabbar disebutkan dalam Al-Qur’an pada ayat berikut,الْعَزِيزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُ“Yang Mahaperkasa, Yang Mahakuasa, Yang Memiliki Segala Keagungan.” (QS. Al-Hasyr: 23)Ayat ini menunjukkan dengan jelas bahwasanya di antara nama dari nama-nama Allah yang indah (al-asmā` al-ḥusnā) adalah Al-Jabbar. [1]Kandungan makna nama Allah “Al-Jabbar”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Jabbar” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Jabbar”Al-Jabbar ( الْجَبَّارُ ) merupakan bentuk ṣīghah mubālaghah (bentuk intensif). [2]Tentang makna jiim – baa – raa ( جبر ), Ibnu Faris mengatakan,(جبر) الْجِيمُ وَالْبَاءُ وَالرَّاءُ أَصْلٌ وَاحِدٌ، وَهُوَ جِنْسٌ مِنَ الْعَظَمَةِ وَالْعُلُوِّ وَالِاسْتِقَامَةِ. فَالْجَبَّارُ: الَّذِي طَالَ وَفَاتَ الْيَدَ، يُقَالُ فَرَسٌ جَبَّارٌ، وَنَخْلَةٌ جَبَّارَةٌ“Kata jiim – baa – raa berasal dari satu akar yang sama, yang menunjukkan makna dasar tentang keagungan, ketinggian, dan keteguhan. Maka, al-Jabbār adalah yang sangat tinggi dan jauh tak terjangkau. Dalam bahasa Arab, dikatakan: kuda jabbār (yang tinggi dan gagah), dan pohon kurma jabbārah (yang menjulang tinggi).” [3]Orang Arab juga mengatakan,وَأَجْبَرْتُهُ (وجَبَرْتُهُ) عَلَى كَذَاMaknanya adalah “aku memaksanya atas sesuatu tersebut dengan tekanan dan kekuatan.” [4]Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan makna al-jabr secara bahasa, yang mencakup tiga akar utama:1) Memberi kecukupan kepada orang miskin, atau menyambung tulang yang patah — ini berkaitan dengan makna perbaikan dan kasih sayang.2) Paksaan dan kekuasaan — paling sering digunakan dalam bentuk kata kerja afʿala (seperti ajbartuhu = aku memaksanya).3) Ketinggian dan kemuliaan, seperti ungkapan: nakhla jabbārah (pohon kurma yang sangat tinggi menjulang). [5]Makna “Al-Jabbar” dalam konteks AllahIbnu Katsir rahimahullah ketika mentafsirkan surah al-Hasyr ayat 23, beliau membawakan ucapan Qotadah dan Ibnu Jarir rahimahumallaah. Beliau mengatakan,وَقَالَ قَتَادَةُ: الْجَبَّارُ: الَّذِي جَبَر خَلْقَهُ عَلَى مَا يَشَاءُوَقَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: الْجَبَّارُ: المصلحُ أمورَ خَلْقِهِ، الْمُتَصَرِّفُ فِيهِمْ بِمَا فِيهِ صَلَاحُهُمْ“Qatadah berkata, ‘Al-Jabbār adalah Dzat yang memaksa makhluk-Nya untuk menjalankan apa yang Dia kehendaki.’Ibnu Jarir berkata, ‘Al-Jabbār adalah Dzat yang memperbaiki urusan makhluk-Nya dan mengatur mereka dengan segala sesuatu yang mengandung kemaslahatan bagi mereka.’” [6]Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy mengatakan,الجبار هو بمعنى العلي الأعلى، وبمعنى القهار، وبمعنى الرؤوف الجابر للقلوب المنكسرة، وللضعيف العاجز، ولمن لاذ به ولجأ إليه“Al-Jabbar” bermakna Yang Mahatinggi, dan juga bermakna Yang Maha Perkasa (Al-Qahhār), dan juga bermakna Maha Pengasih yang menyembuhkan hati yang remuk, membantu yang lemah dan tak berdaya, serta menjadi tempat berlindung bagi siapa saja yang bersandar dan berlindung kepada-Nya.” [7]Kesimpulannya, Asy-Syaikh Muhammad An-Najdiy hafidzahullah mengumpulkan semua makna tersebut.  Sehingga, makna Al-Jabbār mencakup beberapa sisi:Pertama: Al-Jabbar adalah Dzat Yang Maha Tinggi di atas makhluk-Nya, dan ini berasal dari bentuk kata mubalaghah (fa‘‘āl) yang menunjukkan makna sangat agung dan tinggi.Kedua: Al-Jabbar adalah Dzat Yang memperbaiki segala urusan, sebagaimana dalam kata jabara al-kasr (memperbaiki tulang yang patah) atau jabara al-faqīr (membantu orang miskin hingga tercukupi).Ketiga: Al-Jabbar adalah Dzat Yang memaksa makhluk-Nya sesuai dengan kehendak-Nya, baik berupa perintah maupun larangan. Sebagaimana firman Allah Ta‘ala kepada Nabi-Nya,وَمَا أَنتَ عَلَيْهِم بِجَبَّارٍ“Dan engkau bukanlah seorang yang dapat memaksa mereka.” (QS. Qāf: 45)Maksudnya, Engkau tidak dibebani tugas untuk memaksa mereka menerima petunjuk.Dari penjelasan ini, maka makna pertama (Al-Jabbar: Yang Maha Tinggi) termasuk sifat dzatiyah. Sedangkan makna kedua dan ketiga (Al-Jabbar: Yang Memperbaiki dan Yang Memaksa) termasuk sifat perbuatan (fi‘liyyah). [8]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Muhaimin”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Jabbar” bagi hambaPenetapan nama “Al-Jabbar” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekunsi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekunsinya dari sisi hamba:Wajib beriman bahwa Al-Jabbar merupakan nama AllahSeorang hamba wajib meyakini bahwa Al-Jabbar adalah salah satu nama Allah Ta‘ala, yang menunjukkan bahwsanya Dia yang menguasai dan mengalahkan seluruh hamba-Nya, yang semua makhluk tunduk kepada-Nya. Dia juga Dzat yang menyembuhkan hati yang remuk dan mencukupi orang yang miskin. [9]Memperbanyak berdoa dengan nama iniNabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa di antara dua sujud dengan mengucapkan,ربِّ اغفِر لي وارحَمني واجبُرني وارزُقني وارفَعني“Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, perbaikilah (tutupilah kekuranganku), angkatlah derajatku, dan berilah aku rezeki.” (HR. Ibnu Majah no. 898 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Dalam doa tersebut, beliau menyebut kata “wajburnī” (perbaikilah aku), yang merupakan seruan dengan nama Al-Jabbar. Ibnul Atsir menjelaskan bahwa maknanya adalah, “Cukupkanlah aku.”Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga mengagungkan Rabb-nya dengan nama ini dalam salat, khususnya saat rukuk dan sujud. Dalam hadis dari ‘Auf bin Mālik al-Asyja‘i radhiyallahu ‘anhu, beliau menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ biasa berdoa dalam rukuk,سُبْحانَ ذِي الجَبَرُوتِ والمَلَكُوت؛ والكِبْرياء والعَظَمة“Maha Suci Dzat yang memiliki al-Jabarūt (keperkasaan mutlak), al-Malakūt (kerajaan), al-Kibriyā’ (keagungan), dan al-‘Aẓamah (kebesaran).” (HR. Abu Dawud no. 873 dan An-Nasa’i 2: 223; hasan)Dan beliau juga mengucapkan doa yang sama dalam sujud. [10]Waspada dari sifat sombong dan menzalimi manusiaAl-Jabarūt adalah hak Allah semata. Siapa pun dari makhluk yang berlaku sombong dan berlaku sewenang-wenang akan terkena murka Allah dan layak mendapatkan ancaman-Nya. Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā mengancam orang-orang yang demikian dengan azab yang sangat berat, berupa penutupan hati dan dimasukkan ke dalam neraka pada hari kiamat.Firman Allah Ta‘ala,كَذَلِكَ يَطْبَعُ اللَّهُ عَلَى كُلِّ قَلْبِ مُتَكَبِّرٍ جَبَّارٍ“Demikianlah Allah mengunci hati setiap orang yang sombong dan keras kepala.” (QS. Ghāfir: 35)Dan firman-Nya,وَاسْتَفْتَحُوا وَخَابَ كُلُّ جَبَّارٍ عَنِيدٍ مِّن وَرَابِهِ جَهَنَّمُ وَيُسْقَى مِن مَّاءٍ صديدٍ يَتَجَرَّعُهُ، وَلَا يَكَادُ يُسِيغُهُ وَيَأْتِيهِ الْمَوْتُ مِن كُلِّ مَكَانٍ وَمَا هُوَ بِمَيِّتٍ وَمِن وَرَابِهِ عَذَابٌ غَلِيظٌ“Dan mereka memohon kemenangan, dan binasalah setiap orang yang sombong lagi keras kepala. Di belakangnya ada neraka Jahanam dan dia diberi minuman dari air nanah, yang diminumnya dengan susah payah, hampir-hampir tidak bisa ditelan, dan datang kematian kepadanya dari segala arah, tetapi dia tidak mati-mati juga. Dan di hadapannya ada azab yang berat.” (QS. Ibrāhīm: 15–17)Imam Ahmad dan At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,يخرج عنق من النار يوم القيامة له عينان يبصر بهما، وأذنان يسمع بهما، ولسان ينطق به، فيقول: إني وكلت بثلاثة : بكل جبار عنيد، وبكل من ادعى مع الله إلها آخر، والمصورين“Akan keluar leher dari neraka pada hari kiamat, yang memiliki dua mata yang dapat melihat, dua telinga yang dapat mendengar, dan lisan yang bisa berbicara. Ia berkata, ‘Aku ditugaskan untuk menangkap tiga golongan: setiap orang yang sombong lagi keras kepala, setiap orang yang menyekutukan Allah dengan ilah (sesembahan) lain, dan para pembuat gambar (makhluk bernyawa).’” (HR. Ahmad, 2: 336 dan Tirmidzi no. 2574, dishahihkan oleh Al-Albani)Kita memohon perlindungan kepada Allah dari api neraka, dari kemurkaan Al-Jabbar, serta dari akhlak yang buruk, hawa nafsu yang menyesatkan, dan penyakit hati yang membinasakan. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar doa. [11]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Mutakabbir”***Rumdin PPIA Sragen, 24 Zulhijah 1446Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.Al-Misy‘ad, Mubarak Abdullah. At-Ta‘liq al-Asna ‘ala Manzhumat Asma’ Allah al-Husna li Ibni ‘Utsaimin wa Mukhtashariha. Cetakan Pertama. Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, 1444. Catatan kaki:[1] An-Nahj al-Asmā, hal. 101[2] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 548.[3] Muʿjam Maqāyīs al-Lughah, hal. 182.[4] Lihat: al-Muṣbaḥ al-Munīr, hal. 95–96.[5] Dinukil dari al-Taʿlīq al-Asnā, hal. 138.[6] Tafsir Ibnu Katsir, 8: 80.[7] Taysīr Al-Karīm Ar-Raḥmān, hal. 946.[8] An-Nahj Al-Asma, hal. 102. Lihat juga Fiqhul Asma’il Husna, hal. 280 dan At-Ta‘liq Al-Asnā, hal. 139-141.[9] Tafsir As-Sa‘di, hal. 854.[10] An-Nahj Al-Asma, hal. 105.[11] Fiqh Al-Asmā’ Al-Ḥusnā, hal. 281. Lihat juga At-Ta‘liq Al-Asnā, hal. 141.

Hukum Menyengaja Salat Malam dalam Gelap

Daftar Isi ToggleHukum salat dalam gelapGelapnya malam, lebih terang untuk hatiKemampuan untuk bangun di malam hari, bersujud, dan bersimpuh di hadapan Allah, adalah sebuah nikmat yang agung dan taufik yang amat mahal harganya. Mereka yang mampu menunaikannya adalah para hamba pilihan, jiwa-jiwa yang rela meninggalkan kenyamanan saat kebanyakan manusia terlelap untuk menghadap Tuhan mereka. Allah Ta’ala memuji mereka dalam firman-Nya,تَتَجَافٰى جُنُوْبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُوْنَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَّطَمَعًاۖ وَّمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ ۩ فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَّآ اُخْفِيَ لَهُمْ مِّنْ قُرَّةِ اَعْيُنٍۚ جَزَاۤءًۢ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, mereka berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut dan penuh harap, dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Maka tidak seorang pun mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyenangkan hati sebagai balasan terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. As-Sajdah: 16-17)Boleh jadi, hari ini kita belum termasuk ke dalam golongan mereka, dan karenanya kita memohon kepada Allah Ta’ala agar mengampuni dan memberi taufik agar mampu meniti jalan mereka. Namun, barangkali kita sudah akrab dengan satu kebiasaan yang cukup lumrah dijumpai terkait salat malam, baik di rumah maupun di banyak masjid, yaitu menunaikannya di dalam gelap. Bukan karena tak punya penerangan, bahkan mungkin ada yang sebelumnya tertidur di dalam kamar terang menyala, lalu ia terbangun, berwudu, dan mematikan sebagian besar cahaya sebelum berdiri menghadap Rabbnya.Lantas, bagaimana hukum kesengajaan semacam ini? Apakah termasuk bidah dan terlarang dalam agama?Hukum salat dalam gelapAsalnya, tidak ada ketentuan khusus dari syariat, apakah salat itu baiknya didirikan dalam terang ataukah gelap. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah menjelaskan hal ini dalam fatwa beliau,لا حرج في أن يصلي في الظلام إذا عرف القبلة وصار إلى القبلة فلا حرج أن يصلي في الظلام، ولا يشترط له وجود النور، ولا يجب بل ذلك جائز، إن صلى في النور أو في الظلام لا بأس، إذا كانت القبلة معروفة ولا يحتاج إلى النور في معرفة القبلة فلا حاجة إلى النور، المقصود: أنه لا يتعلق بهذا شيء، الصلاة صحيحة مطلقاً، سواء كان ذلك في نور أو في ظلمة إذا كان إلى قبلة واستوفت شروطها. نعم“Tidak mengapa salat dalam keadaan gelap, selama ia mengatahui dan menghadap ke arah kiblat. Maka, tidak mengapa salat dalam kegelapan. Tidak disyaratkan keberadaan cahaya dalam salat. Tidak pula diwajibkan, melainkan hukumnya boleh saja. Tidak masalah (untuk mendirikan) salat baik dalam keadaan terang maupun gelap. Selama arah kiblat itu diketahui dan tidak butuh cahaya untuk mencari tahu arah kiblat, maka tidak perlu (tidak harus, pen.) ada cahaya.Intinya, salat tidak terkait dengan hal ini. Salat tetap sah secara mutlak, baik dikerjakan dalam terang maupun gelap, selama menghadap kiblat dan terpenuhi syarat-syaratnya.” (Fatwa Nur ‘ala Ad-Darb)Fatwa ini menjelaskan hukum seseorang yang memiliki penerangan seperti lampu, senter, dan semisalnya, namun memilih salat dalam keadaan gelap. Kemudian, kebolehan salat dalam kondisi ini berlaku baik pada salat wajib maupun salat sunah, termasuk salat malam. Salat dalam keadaan gelap tidak menjadi bidah, selama tidak diyakini bahwa hal ini disyariatkan atau memiliki keutamaan khusus daripada salat dengan penerangan menyala.Gelapnya malam, lebih terang untuk hatiPerlu kita catat tebal-tebal, bahwa entah salat di saat terang maupun gelap, yang terpenting adalah keikhlasan dan kehadiran hati di dalamnya. Silakan matikan penerangan, jika hal itu dirasa dapat membantu kita lebih khusyuk, merasa nyaman tak terlihat siapa pun selain Allah saat menumpahkan air mata peristirahatan dari berbagai sesal dan beban hidup, maupun merasakan tenang dan aman dalam kesendirian kala mencurahkan keluh kesah kita.Biarkan redup pelitamu, jika dengan itu engkau dapat menyadari bahwa Rasulullah ﷺ, para sahabat radhiyallahu ‘anhum, hingga orang-orang saleh sejak ribuan tahun lalu juga pernah berdiri sepertimu, mengucap takbir maupun bersujud dengan suasana yang serupa denganmu. Walaupun kondisi mereka mungkin lebih pelik ratusan kali lipat dari yang kita alami hari ini.Silakan padamkan lenteramu, jika dengannya engkau bisa lebih sadar bahwa gelapnya malam memanglah lebih terang untuk hati. Allahul musta’an, wallahu ta’ala a’lam bis shawab.Baca juga: Doa Istiftah dalam Salat Malam***Penulis: Reza MahendraArtikel Muslim.or.id

Hukum Menyengaja Salat Malam dalam Gelap

Daftar Isi ToggleHukum salat dalam gelapGelapnya malam, lebih terang untuk hatiKemampuan untuk bangun di malam hari, bersujud, dan bersimpuh di hadapan Allah, adalah sebuah nikmat yang agung dan taufik yang amat mahal harganya. Mereka yang mampu menunaikannya adalah para hamba pilihan, jiwa-jiwa yang rela meninggalkan kenyamanan saat kebanyakan manusia terlelap untuk menghadap Tuhan mereka. Allah Ta’ala memuji mereka dalam firman-Nya,تَتَجَافٰى جُنُوْبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُوْنَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَّطَمَعًاۖ وَّمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ ۩ فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَّآ اُخْفِيَ لَهُمْ مِّنْ قُرَّةِ اَعْيُنٍۚ جَزَاۤءًۢ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, mereka berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut dan penuh harap, dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Maka tidak seorang pun mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyenangkan hati sebagai balasan terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. As-Sajdah: 16-17)Boleh jadi, hari ini kita belum termasuk ke dalam golongan mereka, dan karenanya kita memohon kepada Allah Ta’ala agar mengampuni dan memberi taufik agar mampu meniti jalan mereka. Namun, barangkali kita sudah akrab dengan satu kebiasaan yang cukup lumrah dijumpai terkait salat malam, baik di rumah maupun di banyak masjid, yaitu menunaikannya di dalam gelap. Bukan karena tak punya penerangan, bahkan mungkin ada yang sebelumnya tertidur di dalam kamar terang menyala, lalu ia terbangun, berwudu, dan mematikan sebagian besar cahaya sebelum berdiri menghadap Rabbnya.Lantas, bagaimana hukum kesengajaan semacam ini? Apakah termasuk bidah dan terlarang dalam agama?Hukum salat dalam gelapAsalnya, tidak ada ketentuan khusus dari syariat, apakah salat itu baiknya didirikan dalam terang ataukah gelap. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah menjelaskan hal ini dalam fatwa beliau,لا حرج في أن يصلي في الظلام إذا عرف القبلة وصار إلى القبلة فلا حرج أن يصلي في الظلام، ولا يشترط له وجود النور، ولا يجب بل ذلك جائز، إن صلى في النور أو في الظلام لا بأس، إذا كانت القبلة معروفة ولا يحتاج إلى النور في معرفة القبلة فلا حاجة إلى النور، المقصود: أنه لا يتعلق بهذا شيء، الصلاة صحيحة مطلقاً، سواء كان ذلك في نور أو في ظلمة إذا كان إلى قبلة واستوفت شروطها. نعم“Tidak mengapa salat dalam keadaan gelap, selama ia mengatahui dan menghadap ke arah kiblat. Maka, tidak mengapa salat dalam kegelapan. Tidak disyaratkan keberadaan cahaya dalam salat. Tidak pula diwajibkan, melainkan hukumnya boleh saja. Tidak masalah (untuk mendirikan) salat baik dalam keadaan terang maupun gelap. Selama arah kiblat itu diketahui dan tidak butuh cahaya untuk mencari tahu arah kiblat, maka tidak perlu (tidak harus, pen.) ada cahaya.Intinya, salat tidak terkait dengan hal ini. Salat tetap sah secara mutlak, baik dikerjakan dalam terang maupun gelap, selama menghadap kiblat dan terpenuhi syarat-syaratnya.” (Fatwa Nur ‘ala Ad-Darb)Fatwa ini menjelaskan hukum seseorang yang memiliki penerangan seperti lampu, senter, dan semisalnya, namun memilih salat dalam keadaan gelap. Kemudian, kebolehan salat dalam kondisi ini berlaku baik pada salat wajib maupun salat sunah, termasuk salat malam. Salat dalam keadaan gelap tidak menjadi bidah, selama tidak diyakini bahwa hal ini disyariatkan atau memiliki keutamaan khusus daripada salat dengan penerangan menyala.Gelapnya malam, lebih terang untuk hatiPerlu kita catat tebal-tebal, bahwa entah salat di saat terang maupun gelap, yang terpenting adalah keikhlasan dan kehadiran hati di dalamnya. Silakan matikan penerangan, jika hal itu dirasa dapat membantu kita lebih khusyuk, merasa nyaman tak terlihat siapa pun selain Allah saat menumpahkan air mata peristirahatan dari berbagai sesal dan beban hidup, maupun merasakan tenang dan aman dalam kesendirian kala mencurahkan keluh kesah kita.Biarkan redup pelitamu, jika dengan itu engkau dapat menyadari bahwa Rasulullah ﷺ, para sahabat radhiyallahu ‘anhum, hingga orang-orang saleh sejak ribuan tahun lalu juga pernah berdiri sepertimu, mengucap takbir maupun bersujud dengan suasana yang serupa denganmu. Walaupun kondisi mereka mungkin lebih pelik ratusan kali lipat dari yang kita alami hari ini.Silakan padamkan lenteramu, jika dengannya engkau bisa lebih sadar bahwa gelapnya malam memanglah lebih terang untuk hati. Allahul musta’an, wallahu ta’ala a’lam bis shawab.Baca juga: Doa Istiftah dalam Salat Malam***Penulis: Reza MahendraArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleHukum salat dalam gelapGelapnya malam, lebih terang untuk hatiKemampuan untuk bangun di malam hari, bersujud, dan bersimpuh di hadapan Allah, adalah sebuah nikmat yang agung dan taufik yang amat mahal harganya. Mereka yang mampu menunaikannya adalah para hamba pilihan, jiwa-jiwa yang rela meninggalkan kenyamanan saat kebanyakan manusia terlelap untuk menghadap Tuhan mereka. Allah Ta’ala memuji mereka dalam firman-Nya,تَتَجَافٰى جُنُوْبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُوْنَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَّطَمَعًاۖ وَّمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ ۩ فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَّآ اُخْفِيَ لَهُمْ مِّنْ قُرَّةِ اَعْيُنٍۚ جَزَاۤءًۢ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, mereka berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut dan penuh harap, dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Maka tidak seorang pun mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyenangkan hati sebagai balasan terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. As-Sajdah: 16-17)Boleh jadi, hari ini kita belum termasuk ke dalam golongan mereka, dan karenanya kita memohon kepada Allah Ta’ala agar mengampuni dan memberi taufik agar mampu meniti jalan mereka. Namun, barangkali kita sudah akrab dengan satu kebiasaan yang cukup lumrah dijumpai terkait salat malam, baik di rumah maupun di banyak masjid, yaitu menunaikannya di dalam gelap. Bukan karena tak punya penerangan, bahkan mungkin ada yang sebelumnya tertidur di dalam kamar terang menyala, lalu ia terbangun, berwudu, dan mematikan sebagian besar cahaya sebelum berdiri menghadap Rabbnya.Lantas, bagaimana hukum kesengajaan semacam ini? Apakah termasuk bidah dan terlarang dalam agama?Hukum salat dalam gelapAsalnya, tidak ada ketentuan khusus dari syariat, apakah salat itu baiknya didirikan dalam terang ataukah gelap. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah menjelaskan hal ini dalam fatwa beliau,لا حرج في أن يصلي في الظلام إذا عرف القبلة وصار إلى القبلة فلا حرج أن يصلي في الظلام، ولا يشترط له وجود النور، ولا يجب بل ذلك جائز، إن صلى في النور أو في الظلام لا بأس، إذا كانت القبلة معروفة ولا يحتاج إلى النور في معرفة القبلة فلا حاجة إلى النور، المقصود: أنه لا يتعلق بهذا شيء، الصلاة صحيحة مطلقاً، سواء كان ذلك في نور أو في ظلمة إذا كان إلى قبلة واستوفت شروطها. نعم“Tidak mengapa salat dalam keadaan gelap, selama ia mengatahui dan menghadap ke arah kiblat. Maka, tidak mengapa salat dalam kegelapan. Tidak disyaratkan keberadaan cahaya dalam salat. Tidak pula diwajibkan, melainkan hukumnya boleh saja. Tidak masalah (untuk mendirikan) salat baik dalam keadaan terang maupun gelap. Selama arah kiblat itu diketahui dan tidak butuh cahaya untuk mencari tahu arah kiblat, maka tidak perlu (tidak harus, pen.) ada cahaya.Intinya, salat tidak terkait dengan hal ini. Salat tetap sah secara mutlak, baik dikerjakan dalam terang maupun gelap, selama menghadap kiblat dan terpenuhi syarat-syaratnya.” (Fatwa Nur ‘ala Ad-Darb)Fatwa ini menjelaskan hukum seseorang yang memiliki penerangan seperti lampu, senter, dan semisalnya, namun memilih salat dalam keadaan gelap. Kemudian, kebolehan salat dalam kondisi ini berlaku baik pada salat wajib maupun salat sunah, termasuk salat malam. Salat dalam keadaan gelap tidak menjadi bidah, selama tidak diyakini bahwa hal ini disyariatkan atau memiliki keutamaan khusus daripada salat dengan penerangan menyala.Gelapnya malam, lebih terang untuk hatiPerlu kita catat tebal-tebal, bahwa entah salat di saat terang maupun gelap, yang terpenting adalah keikhlasan dan kehadiran hati di dalamnya. Silakan matikan penerangan, jika hal itu dirasa dapat membantu kita lebih khusyuk, merasa nyaman tak terlihat siapa pun selain Allah saat menumpahkan air mata peristirahatan dari berbagai sesal dan beban hidup, maupun merasakan tenang dan aman dalam kesendirian kala mencurahkan keluh kesah kita.Biarkan redup pelitamu, jika dengan itu engkau dapat menyadari bahwa Rasulullah ﷺ, para sahabat radhiyallahu ‘anhum, hingga orang-orang saleh sejak ribuan tahun lalu juga pernah berdiri sepertimu, mengucap takbir maupun bersujud dengan suasana yang serupa denganmu. Walaupun kondisi mereka mungkin lebih pelik ratusan kali lipat dari yang kita alami hari ini.Silakan padamkan lenteramu, jika dengannya engkau bisa lebih sadar bahwa gelapnya malam memanglah lebih terang untuk hati. Allahul musta’an, wallahu ta’ala a’lam bis shawab.Baca juga: Doa Istiftah dalam Salat Malam***Penulis: Reza MahendraArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleHukum salat dalam gelapGelapnya malam, lebih terang untuk hatiKemampuan untuk bangun di malam hari, bersujud, dan bersimpuh di hadapan Allah, adalah sebuah nikmat yang agung dan taufik yang amat mahal harganya. Mereka yang mampu menunaikannya adalah para hamba pilihan, jiwa-jiwa yang rela meninggalkan kenyamanan saat kebanyakan manusia terlelap untuk menghadap Tuhan mereka. Allah Ta’ala memuji mereka dalam firman-Nya,تَتَجَافٰى جُنُوْبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُوْنَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَّطَمَعًاۖ وَّمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ ۩ فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَّآ اُخْفِيَ لَهُمْ مِّنْ قُرَّةِ اَعْيُنٍۚ جَزَاۤءًۢ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, mereka berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut dan penuh harap, dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Maka tidak seorang pun mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyenangkan hati sebagai balasan terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. As-Sajdah: 16-17)Boleh jadi, hari ini kita belum termasuk ke dalam golongan mereka, dan karenanya kita memohon kepada Allah Ta’ala agar mengampuni dan memberi taufik agar mampu meniti jalan mereka. Namun, barangkali kita sudah akrab dengan satu kebiasaan yang cukup lumrah dijumpai terkait salat malam, baik di rumah maupun di banyak masjid, yaitu menunaikannya di dalam gelap. Bukan karena tak punya penerangan, bahkan mungkin ada yang sebelumnya tertidur di dalam kamar terang menyala, lalu ia terbangun, berwudu, dan mematikan sebagian besar cahaya sebelum berdiri menghadap Rabbnya.Lantas, bagaimana hukum kesengajaan semacam ini? Apakah termasuk bidah dan terlarang dalam agama?Hukum salat dalam gelapAsalnya, tidak ada ketentuan khusus dari syariat, apakah salat itu baiknya didirikan dalam terang ataukah gelap. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah menjelaskan hal ini dalam fatwa beliau,لا حرج في أن يصلي في الظلام إذا عرف القبلة وصار إلى القبلة فلا حرج أن يصلي في الظلام، ولا يشترط له وجود النور، ولا يجب بل ذلك جائز، إن صلى في النور أو في الظلام لا بأس، إذا كانت القبلة معروفة ولا يحتاج إلى النور في معرفة القبلة فلا حاجة إلى النور، المقصود: أنه لا يتعلق بهذا شيء، الصلاة صحيحة مطلقاً، سواء كان ذلك في نور أو في ظلمة إذا كان إلى قبلة واستوفت شروطها. نعم“Tidak mengapa salat dalam keadaan gelap, selama ia mengatahui dan menghadap ke arah kiblat. Maka, tidak mengapa salat dalam kegelapan. Tidak disyaratkan keberadaan cahaya dalam salat. Tidak pula diwajibkan, melainkan hukumnya boleh saja. Tidak masalah (untuk mendirikan) salat baik dalam keadaan terang maupun gelap. Selama arah kiblat itu diketahui dan tidak butuh cahaya untuk mencari tahu arah kiblat, maka tidak perlu (tidak harus, pen.) ada cahaya.Intinya, salat tidak terkait dengan hal ini. Salat tetap sah secara mutlak, baik dikerjakan dalam terang maupun gelap, selama menghadap kiblat dan terpenuhi syarat-syaratnya.” (Fatwa Nur ‘ala Ad-Darb)Fatwa ini menjelaskan hukum seseorang yang memiliki penerangan seperti lampu, senter, dan semisalnya, namun memilih salat dalam keadaan gelap. Kemudian, kebolehan salat dalam kondisi ini berlaku baik pada salat wajib maupun salat sunah, termasuk salat malam. Salat dalam keadaan gelap tidak menjadi bidah, selama tidak diyakini bahwa hal ini disyariatkan atau memiliki keutamaan khusus daripada salat dengan penerangan menyala.Gelapnya malam, lebih terang untuk hatiPerlu kita catat tebal-tebal, bahwa entah salat di saat terang maupun gelap, yang terpenting adalah keikhlasan dan kehadiran hati di dalamnya. Silakan matikan penerangan, jika hal itu dirasa dapat membantu kita lebih khusyuk, merasa nyaman tak terlihat siapa pun selain Allah saat menumpahkan air mata peristirahatan dari berbagai sesal dan beban hidup, maupun merasakan tenang dan aman dalam kesendirian kala mencurahkan keluh kesah kita.Biarkan redup pelitamu, jika dengan itu engkau dapat menyadari bahwa Rasulullah ﷺ, para sahabat radhiyallahu ‘anhum, hingga orang-orang saleh sejak ribuan tahun lalu juga pernah berdiri sepertimu, mengucap takbir maupun bersujud dengan suasana yang serupa denganmu. Walaupun kondisi mereka mungkin lebih pelik ratusan kali lipat dari yang kita alami hari ini.Silakan padamkan lenteramu, jika dengannya engkau bisa lebih sadar bahwa gelapnya malam memanglah lebih terang untuk hati. Allahul musta’an, wallahu ta’ala a’lam bis shawab.Baca juga: Doa Istiftah dalam Salat Malam***Penulis: Reza MahendraArtikel Muslim.or.id

Anda Harus Waspada: Tiga Jenis Ucapan yang Bisa Jadi Ghibah – Syaikh Sa’ad asy-Syatsri #NasehatUlama

Amatullah bertanya tentang ghibah. Ia berkata, “Bagaimana saya mengetahui bahwa ucapan ini termasuk hal yang dibenci oleh orang yang sedang dibicarakan?” Ada beberapa hal yang dapat membuat seseorang mengetahui bahwa ucapan seperti ini termasuk hal yang tidak disukai oleh orang yang hendak kita bicarakan. Baik itu (1) menyangkut aib yang umum dianggap buruk oleh masyarakat, atau (2) hal yang memang dilarang oleh syariat, atau (3) hal yang secara tabiat membuat orang malu untuk menyebutkannya. Semua itu berkaitan dengan bahan pembicaraan tentang orang lain. Karena itu, jika terdapat salah satu dari hal-hal tersebut, maka tidak boleh seseorang membicarakan orang lain dengan sesuatu yang memalukan untuk disebutkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “…dan cintailah untuk saudaramu apa yang engkau cintai untuk dirimu sendiri…” (HR. Abu Umamah Al-Bahili, disebutkan oleh Adz-Dzahabi dalam Al-Muhadzdzab) === سَأَلَتْ أَمَةُ اللَّهِ عَنِ الْغِيبَةِ تَقُولُ كَيْفَ أَعْرِفُ أَنَّ يَعْنِي هَذَا الْكَلَامَ بِعَيْنِهِ يَكْرَهُهُ الشَّخْصُ الَّذِي سَنَتَكَلَّمُ عَنْهُ هُنَاكَ أَسْبَابٌ تَجْعَلُ الْإِنْسَانَ يَعْلَمُ أَنَّ مِثْلَ هَذَا الْحَدِيثِ مِمَّا يُكْرَهُ أَنْ يُتَكَلَّمَ بِهِ عَنْهُ سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ مِمَّا يَعِيبُهُ النَّاسُ أَوْ كَانَ ذَلِكَ مِنَ الْمَمْنُوعِ شَرْعًا أَوْ كَانَ ذَلِكَ مِمَّا يُسْتَحْيَا مِنْ ذِكْرِهِ فَهَذِهِ أُمُورٌ تَتَعَلَّقُ بِالأَخْبَارِ الَّتِي تُقَالُ عَنِ الْآخَرِينَ وَمِنْ ثَمَّ إِذَا وُجِدَ شَيْءٌ مِنْ هَذَا لَمْ يَجُزْ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَتَكَلَّمَ عَنِ الْآخَرِينَ بِمَا يُسْتَحْيَا مِنْ ذِكْرِهِ وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وأَحِبَّ لِأَخِيكَ مَا تُحِبُّ لِنَفْسِكَ

Anda Harus Waspada: Tiga Jenis Ucapan yang Bisa Jadi Ghibah – Syaikh Sa’ad asy-Syatsri #NasehatUlama

Amatullah bertanya tentang ghibah. Ia berkata, “Bagaimana saya mengetahui bahwa ucapan ini termasuk hal yang dibenci oleh orang yang sedang dibicarakan?” Ada beberapa hal yang dapat membuat seseorang mengetahui bahwa ucapan seperti ini termasuk hal yang tidak disukai oleh orang yang hendak kita bicarakan. Baik itu (1) menyangkut aib yang umum dianggap buruk oleh masyarakat, atau (2) hal yang memang dilarang oleh syariat, atau (3) hal yang secara tabiat membuat orang malu untuk menyebutkannya. Semua itu berkaitan dengan bahan pembicaraan tentang orang lain. Karena itu, jika terdapat salah satu dari hal-hal tersebut, maka tidak boleh seseorang membicarakan orang lain dengan sesuatu yang memalukan untuk disebutkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “…dan cintailah untuk saudaramu apa yang engkau cintai untuk dirimu sendiri…” (HR. Abu Umamah Al-Bahili, disebutkan oleh Adz-Dzahabi dalam Al-Muhadzdzab) === سَأَلَتْ أَمَةُ اللَّهِ عَنِ الْغِيبَةِ تَقُولُ كَيْفَ أَعْرِفُ أَنَّ يَعْنِي هَذَا الْكَلَامَ بِعَيْنِهِ يَكْرَهُهُ الشَّخْصُ الَّذِي سَنَتَكَلَّمُ عَنْهُ هُنَاكَ أَسْبَابٌ تَجْعَلُ الْإِنْسَانَ يَعْلَمُ أَنَّ مِثْلَ هَذَا الْحَدِيثِ مِمَّا يُكْرَهُ أَنْ يُتَكَلَّمَ بِهِ عَنْهُ سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ مِمَّا يَعِيبُهُ النَّاسُ أَوْ كَانَ ذَلِكَ مِنَ الْمَمْنُوعِ شَرْعًا أَوْ كَانَ ذَلِكَ مِمَّا يُسْتَحْيَا مِنْ ذِكْرِهِ فَهَذِهِ أُمُورٌ تَتَعَلَّقُ بِالأَخْبَارِ الَّتِي تُقَالُ عَنِ الْآخَرِينَ وَمِنْ ثَمَّ إِذَا وُجِدَ شَيْءٌ مِنْ هَذَا لَمْ يَجُزْ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَتَكَلَّمَ عَنِ الْآخَرِينَ بِمَا يُسْتَحْيَا مِنْ ذِكْرِهِ وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وأَحِبَّ لِأَخِيكَ مَا تُحِبُّ لِنَفْسِكَ
Amatullah bertanya tentang ghibah. Ia berkata, “Bagaimana saya mengetahui bahwa ucapan ini termasuk hal yang dibenci oleh orang yang sedang dibicarakan?” Ada beberapa hal yang dapat membuat seseorang mengetahui bahwa ucapan seperti ini termasuk hal yang tidak disukai oleh orang yang hendak kita bicarakan. Baik itu (1) menyangkut aib yang umum dianggap buruk oleh masyarakat, atau (2) hal yang memang dilarang oleh syariat, atau (3) hal yang secara tabiat membuat orang malu untuk menyebutkannya. Semua itu berkaitan dengan bahan pembicaraan tentang orang lain. Karena itu, jika terdapat salah satu dari hal-hal tersebut, maka tidak boleh seseorang membicarakan orang lain dengan sesuatu yang memalukan untuk disebutkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “…dan cintailah untuk saudaramu apa yang engkau cintai untuk dirimu sendiri…” (HR. Abu Umamah Al-Bahili, disebutkan oleh Adz-Dzahabi dalam Al-Muhadzdzab) === سَأَلَتْ أَمَةُ اللَّهِ عَنِ الْغِيبَةِ تَقُولُ كَيْفَ أَعْرِفُ أَنَّ يَعْنِي هَذَا الْكَلَامَ بِعَيْنِهِ يَكْرَهُهُ الشَّخْصُ الَّذِي سَنَتَكَلَّمُ عَنْهُ هُنَاكَ أَسْبَابٌ تَجْعَلُ الْإِنْسَانَ يَعْلَمُ أَنَّ مِثْلَ هَذَا الْحَدِيثِ مِمَّا يُكْرَهُ أَنْ يُتَكَلَّمَ بِهِ عَنْهُ سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ مِمَّا يَعِيبُهُ النَّاسُ أَوْ كَانَ ذَلِكَ مِنَ الْمَمْنُوعِ شَرْعًا أَوْ كَانَ ذَلِكَ مِمَّا يُسْتَحْيَا مِنْ ذِكْرِهِ فَهَذِهِ أُمُورٌ تَتَعَلَّقُ بِالأَخْبَارِ الَّتِي تُقَالُ عَنِ الْآخَرِينَ وَمِنْ ثَمَّ إِذَا وُجِدَ شَيْءٌ مِنْ هَذَا لَمْ يَجُزْ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَتَكَلَّمَ عَنِ الْآخَرِينَ بِمَا يُسْتَحْيَا مِنْ ذِكْرِهِ وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وأَحِبَّ لِأَخِيكَ مَا تُحِبُّ لِنَفْسِكَ


Amatullah bertanya tentang ghibah. Ia berkata, “Bagaimana saya mengetahui bahwa ucapan ini termasuk hal yang dibenci oleh orang yang sedang dibicarakan?” Ada beberapa hal yang dapat membuat seseorang mengetahui bahwa ucapan seperti ini termasuk hal yang tidak disukai oleh orang yang hendak kita bicarakan. Baik itu (1) menyangkut aib yang umum dianggap buruk oleh masyarakat, atau (2) hal yang memang dilarang oleh syariat, atau (3) hal yang secara tabiat membuat orang malu untuk menyebutkannya. Semua itu berkaitan dengan bahan pembicaraan tentang orang lain. Karena itu, jika terdapat salah satu dari hal-hal tersebut, maka tidak boleh seseorang membicarakan orang lain dengan sesuatu yang memalukan untuk disebutkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “…dan cintailah untuk saudaramu apa yang engkau cintai untuk dirimu sendiri…” (HR. Abu Umamah Al-Bahili, disebutkan oleh Adz-Dzahabi dalam Al-Muhadzdzab) === سَأَلَتْ أَمَةُ اللَّهِ عَنِ الْغِيبَةِ تَقُولُ كَيْفَ أَعْرِفُ أَنَّ يَعْنِي هَذَا الْكَلَامَ بِعَيْنِهِ يَكْرَهُهُ الشَّخْصُ الَّذِي سَنَتَكَلَّمُ عَنْهُ هُنَاكَ أَسْبَابٌ تَجْعَلُ الْإِنْسَانَ يَعْلَمُ أَنَّ مِثْلَ هَذَا الْحَدِيثِ مِمَّا يُكْرَهُ أَنْ يُتَكَلَّمَ بِهِ عَنْهُ سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ مِمَّا يَعِيبُهُ النَّاسُ أَوْ كَانَ ذَلِكَ مِنَ الْمَمْنُوعِ شَرْعًا أَوْ كَانَ ذَلِكَ مِمَّا يُسْتَحْيَا مِنْ ذِكْرِهِ فَهَذِهِ أُمُورٌ تَتَعَلَّقُ بِالأَخْبَارِ الَّتِي تُقَالُ عَنِ الْآخَرِينَ وَمِنْ ثَمَّ إِذَا وُجِدَ شَيْءٌ مِنْ هَذَا لَمْ يَجُزْ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَتَكَلَّمَ عَنِ الْآخَرِينَ بِمَا يُسْتَحْيَا مِنْ ذِكْرِهِ وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وأَحِبَّ لِأَخِيكَ مَا تُحِبُّ لِنَفْسِكَ

Obat Mujarab Sembuh dari Waswas – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili #NasehatUlama

Ada seseorang yang mengalami waswas yang tak terkendali, apa nasihat Anda untuknya? Semoga Allah menjaga Anda. Waswas adalah salah satu jalan masuk Iblis. Pada dasarnya, munculnya waswas merupakan tanda kesalehan seorang hamba, dan tanda kebersihan hatinya. Karena, jika setan melihat seorang hamba itu saleh, dan setan tidak mampu menyesatkannya lewat perbuatan dosa, maka ia beralih membisikkan waswas. Oleh sebab itu, saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika diceritakan tentang hal ini, Nabi bersabda, “Segala puji bagi Allah yang mengembalikan tipu dayanya setan hanya menjadi waswas.” (HR. Abu Daud). Setan tidak mampu menguasai kita, sehingga hanya datang dengan waswas. Nabi juga bersabda, “Itu adalah tanda keimanan yang nyata.” (HR. Muslim). Inilah hakikat waswas: jika seseorang mengalaminya, itu tanda adanya iman dan kesalehan. Namun, itu bukan berarti kita memuji orang-orang yang terkena waswas. Sebab, menuruti waswas adalah perkara buruk, yang harus dihindari. Orang yang terkena waswas terbagi menjadi dua kelompok: Kelompok pertama: orang yang tidak dikuasai oleh waswas. Waswas hanya datang dan pergi, tidak menetap. [OBAT PERTAMA]Jenis ini diobati dengan memperbanyak isti‘ādzah. Yaitu memohon perlindungan kepada Allah dan meludah ringan ke arah kiri. [OBAT KEDUA]Juga dengan membaca Al-Qur’an, [OBAT KETIGA]dan membaca hadis-hadis Nabi. Kelompok kedua: orang yang sangat sering didatangi waswas hingga benar-benar dikuasainya. Jenis ini tidak bisa disembuhkan dengan melakukan suatu amalan tertentu. Karena setiap kali ia melakukan sesuatu, waswasnya justru makin parah. Bahkan saat membaca Al-Qur’an pun, waswasnya semakin menjadi-jadi. Lalu bagaimana cara mengobatinya? [OBAT KEEMPAT]Para ulama fikih mengatakan: obatnya adalah dengan berpaling sepenuhnya dari waswas. Apa maksud dari berpaling sepenuhnya? [KAIDAH PENTING PADA OBAT KEEMPAT] Artinya, tidak menanggapi waswas dengan melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan. Jika setan membisikkan waswas padamu, anggap saja setan itu seperti orang gila yang berbicara di belakangmu. Kamu benar-benar yakin bahwa itu tidak akan membahayakanmu. Jangan lakukan apa pun karenanya, dan jangan tinggalkan apa pun karena itu. Sebagian orang, ketika didatangi waswas, ia membuka Al-Qur’an untuk membacanya. Lalu iblis semakin gencar menggodanya hingga membisikkan waswas dalam bacaannya. Atau ia sedang shalat, dan iblis pun membisikkan waswas dalam shalatnya. Jangan pula tinggalkan suatu ibadah karena terganggu waswas. Jika kamu membaca Al-Qur’an dan setan terus membisikkan waswas, jangan tinggalkan bacaannya. Lanjutkan saja! Berhentilah membaca Al-Qur’an hanya jika memang ingin berhenti. Adapun jika kamu berhenti karena waswas, maka jangan berhenti! [OBAT KELIMA] Jika kamu lakukan ini dan bersabar, ketahuilah bahwa masalah ini butuh kesabaran. Karena iblis datang membisikkan waswas seakan-akan dia memberi nasihat dengan tampak penuh kepedulian. Dalam shalat, setan membisikkan, “Ini adalah shalat… dan shalat adalah penghubung antara hamba dengan Rabb-nya Maka, jika shalatmu batal, apa yang tersisa bagimu?” “Hati-hati! Ayo keluar, ulangi wudhu lagi!” Akhirnya iblis merusak shalatnya. Padahal iblis bukanlah pemberi nasihat, tapi dia adalah iblis. Masalah ini memerlukan kesabaran, maka bersabarlah! Ketika berwudhu, lalu datang bisikan waswas, teruskan berwudhu, setelah itu pergilah! Jika iblis berkata, “Masih ada yang belum kamu basuh,” jawablah: “Sudah selesai!” Jangan hiraukan dia! Pergi dan shalatlah! Demi Allah, tidak akan membahayakanmu. Demi Allah, tidak akan merugikanmu sedikit pun. Ketika kamu membaca Al-Qur’an, lalu iblis membisikkan waswas. Lanjutkan bacaanmu dan tinggalkan dia! Teruskan bacaanmu! Demi Allah, itu tidak akan membahayakanmu. Bahkan sebaliknya, kamu akan mendapat pahala. Karena kamu sedang berjihad melawan iblis. Sampai akhirnya iblis putus asa menggodamu, lalu ia meninggalkan pintu waswas ini dan mencari pintu lain untuk menggodamu. Maka saudara-saudara, seperti saudara kita ini yang mengalami waswas yang tidak terkendali, yaitu waswas telah menguasainya sepenuhnya, maka satu-satunya obat baginya adalah berpaling sepenuhnya dari waswas. Adapun maksud berpaling sepenuhnya adalah meyakini bahwa waswas itu tidak membahayakannya. [OBAT KEENAM]Meyakini pula bahwa Allah Maha Pengasih, dan Allah tidak mungkin mengazab hamba-Nya karena perkara seperti ini. [OBAT KETUJUH]Meyakini pula bahwa waswas bukan bagian dari agama. Allah berfirman, “Dan Allah tidak menjadikan untuk kalian kesempitan dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78) Bagaimana mungkin seseorang berwudhu sampai 70 kali dianggap bagian dari agama? Itu tidak mungkin berasal dari ajaran agama. Ketahuilah hal ini, yakinilah… selesai. Lakukan seperti yang dilakukan oleh orang-orang pada umumnya, dan berpalinglah dari waswas. Teruskan apa yang sedang kamu kerjakan, jangan berhenti karena waswas. Jangan pula melakukan sesuatu karena dorongan waswas. Demi Allah, atas izin Allah, ia akan sembuh. Kami telah membuktikannya. Demi Allah, wahai saudara-saudara, pernah ada seorang lelaki datang kepadaku, yang dibisikkan waswas oleh setan bahwa ia telah mentalak istrinya. Jika ia mengantar istrinya ke rumah keluarganya dan berkata, “Pergilah ke keluargamu,” Lalu iblis datang dan berkata, “Kamu telah mentalaknya.” Ia sering meneleponku, bahkan terkadang jam 2 atau jam 3 dini hari. Ia berkata, “Syaikh, sekarang istriku di sampingku, di atas ranjang…apakah dia masih istriku atau sudah aku talak?” Awalnya kami katakan, “Sibukkan dirimu dengan zikir kepada Allah…agar kamu bisa terlepas dari waswas ini.” Maka ia mulai berzikir, tapi iblis tetap mendatanginya. Saat ia berkata “Subhanallah”, iblis berkata, “Kamu sedang menyiratkan talak.” Saat ia berkata “Allahu Akbar”, iblis berkata, “Itu maksudnya talak, dan ini menyangkut kehormatan istrimu.” Ketika kami melihat keadaannya makin parah, kami nasihati agar ia berpaling dari waswas. Ia pun berpaling sejenak, lalu kambuh lagi. Kadang ia datang ke rumahku, dan aku mengusirnya. Karena selama ia merasa ada orang yang bisa menenangkannya, maka ia akan terus terjebak dalam waswas. Namun kami ajarkan kepadanya kaidah tersebut, dan setelah beberapa waktu – segala puji dan karunia hanya milik Allah – hidupnya pun membaik. Waswas itu hilang sepenuhnya, karena ia konsisten menerapkan kaidah tersebut. Aku juga mengenal banyak orang lain, di antara mereka ada yang terkena waswas lebih dari 20 tahun. Lalu ia datang kepada kami, dan kami bimbing dengan sabar. Akhirnya Allah menyembuhkannya dengan metode ini. Maka nasihatku kepada saudara kita ini: lakukan apa yang telah aku jelaskan. Allah-lah yang Maha Mengetahui. ==== رَجُلٌ أَصَابَهُ وَسْوَاسٌ قَهْرِيٌّ فَمَا نَصِيْحَتُكُمْ حَفِظَكُمُ اللَّهُ ؟ طَرِيْقٌ مِنْ طُرُقِ إِبْلِيسَ وَأَصْلُ الْوِسْوَاسِ دَلِيْلٌ عَلَى صَلَاحِ الْعَبْدِ وَعَلَى سَلَامَةِ الْقَلْبِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا رَأَى أَنَّ الْعَبْدَ صَالِحٌ وَأَنَّهُ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُغْوِيَهُ بِالْأَفْعَالِ قَامَ يُوَسْوِسُ لَهُ وَلِذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا ذُكِرَ لَهُ ذَلِكَ قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي رَدَّ كَيْدَهُ إِلَى الْوَسْوَسَةِ مَا قَدِرَ عَلَيْنَا فَجَاءَ بِالْوِسْوَاسِ وَقَالَ ذَاكَ صَرِيحُ الْإِيْمَانِ هَذَا أَصْلُ الْوِسْوَاسِ يَعْنِي إِذَا وَقَعَ الْوِسْوَاسُ فَهَذَا دَلِيلٌ عَلَى هَذَا وَلَكِنَّ هَذَا لَا يَعْنِي أَنْ نُثْنِيَ عَلَى الْمُوَسْوَسِيْنَ فَإِنَّ الِاسْتِجَابَةَ لِلْوِسْوَاسِ شَرٌّ يَجِبُ اجْتِنَابُهَا وَمَنْ جَاءَهُ الْوِسْوَاسُ هُوَ عَلَى نَوْعَيْنِ النَّوْعُ الْأَوَّلُ أَنْ لَا يَكُونَ الْوِسْوَاسُ غَالِباً عَلَيْهِ لَا يَكُونُ الْوَسْوَاسُ غَالِباً عَلَيْهِ وَإِنَّمَا يَأْتِيْهِ وَيَذْهَبُ وَهَذَا يُعَالَجُ بِكَثْرَةِ الِاسْتِعَاذَةِ فَيَسْتَعِيذَ بِاللَّهِ مِنْهُ وَيَتْفُلَ عَنْ يَسَارِهِ وَيَقْرَأَ الْقُرْآنَ وَيَقْرَأَ الْأَحَادِيثَ وَالنَّوْعُ الثَّانِي أَنْ يَكْثُرَ عَلَى الْإِنْسَانِ حَتَّى يَغْلِبَ عَلَيْهِ وَهَذَا لَا يَصْلُحُ عِلَاجُهُ بِفِعْلٍ مِنَ الْأَفْعَالِ لِأَنَّهُ كُلَّمَا فَعَلَ كُلَّمَا ازْدَادَ فِي الْوِسْوَاسِ حَتَّى لَوْ قَرَأَ الْقُرْآنَ يَزْدَادُ فِي الْوِسْوَاسِ فَكَيْفَ يَكُونُ عِلَاجُهُ ؟ يَقُولُ الْفُقَهَاءُ عِلَاجُهُ بِالْإِعْرَاضِ التَّامِّ مَا مَعْنَى الْإِعْرَاضِ التَّامِّ ؟ أَلَّا تُرَتِّبَ عَلَيْهِ فِعْلاً وَلَا تَرْكاً حَتَّى لَوْ جَاءَكَ اعْتَبِرْهُ كَمَجْنُوْنٍ يَتَكَلَّمُ مِنْ وَرَائِكَ وَأَنْتَ عَلَى يَقِينٍ أَنَّهُ لَا يَضُرُّكَ وَلَا تَفْعَلْ شَيْئاً مِنْ أَجْلِهِ وَلَا تَتْرُكْ شَيْئاً مِنْ أَجْلِهِ بَعْضُ النَّاسِ إِذَا جَاءَهُ الْوِسْوَاسُ فَتَحَ الْقُرْآنَ لِيَقْرَأَهُ فَيَطْمَعُ فِيهِ إِبْلِيسُ فَيُوَسْوِسُ لَهُ فِي الْقُرْآنِ يَقُومُ يُصَلِّي فَيُوَسْوِسُ لَهُ فِي الصَّلَاةِ وَلَا تَتْرُكْ شَيْئاً مِنْ أَجْلِهِ إِذَا كُنْتَ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَجَاءَكَ الشَّيْطَانُ يُوَسْوِسُ لَكَ يُوَسْوِسُ لَكَ لَا تَتْرُكِ الْقِرَاءَةَ اسْتَمِرَّ اُتْرُكْهَا إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَتْرُكَ الْقِرَاءَةَ أَمَّا مِنْ أَجْلِ الْوِسْوَاسِ فَلَا تَتْرُكْ إِذَا فَعَلْتَ هَذَا وَصَبَرْتَ اِعْرِفْ أَنَّ المَسْأَلَةَ تَحْتَاجُ إِلَى صَبْرٍ لِأَنَّ إِبْلِيسَ يَأْتِي لِلْمُوَسْوَسِ بِصِفَةِ النَّاصِحِ الْمُشْفِقِ فِي الصَّلَاةِ هَذِهِ الصَّلَاةُ وَالصَّلَاةُ صِلَةٌ بَيْنَ الْعَبْدِ وَرَبِّهِ وَإِذَا بَطَلَتْ صَلَاتُكَ مَاذَا بَقِيَ لَكَ ؟ انْتَبِهْ اُخْرُجْ اذْهَبْ تَوَضَّأْ حَتَّى يُفْسِدَ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ وَلَيْسَ بِنَاصِحٍ وَلَكِنَّهُ إِبْلِيسُ فَيَحْتَاجُ إِلَى صَبْرٍ اصْبِرْ فِي الْوُضُوءِ يَأْتِيكَ الْوِسْوَاسُ تَوَضَّأْ وَانْصَرِفْ يَأْتِيكَ إِبْلِيسُ يَقُولُ بَاقِي شَيْءٌ يَقُولُ مَا لَك شَيْءٌ لَا تَلْتَفِتْ إِلَيْهِ وَاذْهَبْ وَصَلِّ وَاللّهِ لَنْ يَضُرَّكَ وَاللّهِ لَنْ يَضُرَّكَ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ جَاءَكَ إِبْلِيسُ يُوَسْوِسُ اسْتَمِرَّ اُتْرُكْهُ اسْتَمِرَّ اقْرَأْ وَاللّهِ لَنْ يَضُرَّكَ بَلْ سَتُثَابُ لِأَنَّكَ تُجَاهِدُ إِبْلِيسَ ثُمَّ يَيْأَسُ مِنْكَ إِبْلِيسُ فَيَتْرُكَ فِي هَذَا الْبَابِ وَيَبْحَثَ عَنْ بَابٍ آخَرَ إِذَنْ يَا إِخْوَةُ مِثْلُ هَذَا الْأَخِ الَّذِي يُقَالُ إِنَّ عِنْدَهُ وِسْوَاسٌ قَهْرِيٌّ يَعْنِي أَنَّ الْوِسْوَاسَ غَالِبٌ عَلَيْهِ الْعِلَاجُ الْوَحِيدُ لَهُ الْإِعْرَاضُ التَّامُّ وَمَعْنَى الْإِعْرَاضِ التَّامِّ أَنْ يُوقِنَ أَنَّهُ لَا يَضُرُّهُ وَأَنَّ اللَّهَ رَحِيمٌ وَأَنَّ اللَّهَ لَا يُمْكِنُ أَنْ يُعَذِّبَ عِبَادَهُ بِهَذَا وَأَنَّ هَذَا لَيْسَ مِنَ الدَّيْنِ اللَّهُ يَقُولُ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ كَيْفَ يَكُونُ إِنْسَانٌ يَتَوَضَّأُ سَبْعِينَ مَرَّةً يَكُونُ مِنَ الدَّيْنِ ؟ مِنَ الْمُحَالِ أَنْ يَكُونَ مِنَ الدَّيْنِ فَتَعْلَمُ هَذَا وَتُوْقِنُ وَخَلَاصٌ تَفْعَلُ مَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ وَتُعْرِضُ وَتَسْتَمِرُّ فِي فِعْلِكَ لَا تَقْطَعْهُ مِنْ أَجْلِ الْوِسْوَاسِ وَلاَ تَفْعَلْ شَيْئاً مِنْ أَجْلِ الْوِسْوَاسِ وَاللَّهِ بِإِذْنِ اللَّهِ يُشْفَى وَقَد جَرَّبْنَا هَذَا وَاللّهِ يَا إِخْوَةُ جَاءَنِي رَجُلٌ يُوَسْوِسُ لَهُ الشَّيْطَانُ فِي امْرَأَتِهِ أَنَّه يُطَلِّقُهَا وَإِذَا ذَهَبَ بِهَا إِلَى أَهْلِهَا وَقَالَ اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ يَأْتِيهِ إِبْلِيسُ يَقُولُ طَلَّقْتَهَا كَانَ يَتَّصِلُ بِي أَحْيَاناً السَّاعَةَ الثَّانِيَةَ مِنَ اللَّيْلِ وَالثَّالِثَةَ مِنْ اللَّيْلِ يَقُولُ يَا شَيْخُ الْآنَ هِيَ بِجِوَارِي عَلَى السَّرِيرِ هِيَ امْرَأَتِي وَلَا طَلَّقْتُهَا قُلْنَا لَهُ فِي بِدَايَةِ الأَمْرِ اشْتَغِلْ بِذِكْرِ اللَّهِ حَتَّى تَنْصَرِفَ عَنْ هَذَا الْأَمْرِ فَبَدَأَ يَشْتَغِلُ بِذِكْرِ اللَّهِ فَأَصْبَحَ إِبْلِيسُ يَأْتِيهِ إِذَا قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ قَالَ لَا أَنْتَ تُكَنِّي عَنِ الطَّلَاقِ إِذَا قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ قَالَ أَنْتَ تُكَنِّي عَنِ الطَّلَاقِ وَهَذَا عِرْضٌ لَمَّا رَأَيْنَا أَنَّ الْأَمْرَ مُشْتَدٌّ بِهِ أَوْصَيْنَاهُ بِالْإِعْرَاضِ فَكَانَ يُعْرِضُ فَتْرَةً ثُمَّ يَعُودُ فَكَانَ يَأْتِي إِلَى بَيْتِي أَحْيَاناً فَأَطْرُدُهُ مِنَ الْبَيْتِ لِأَنَّهُ مَا دَامَ يَعْرِفُ أَنَّ هُنَاكَ مَنْ يُرِيْحُهُ سَيَسْتَمِرُّ مَعَ الْوِسْوَاسِ وَلَكِن أَعْطَيْنَاهُ الْقَاعِدَةَ بَعْدَ الْفَتْرَةِ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ وَالْمِنَّةُ اسْتَقَامَتْ حَيَاتُهُ وَذَهَبَ هَذَا عَنْهُ بِالْكُلِّيَّةِ لِأَنَّهُ ثَبَتَ عَلَى هَذِهِ الْقَاعِدَةِ وَأَعْرِفُ أَشْخَاصاً كَثِيرِيْنَ مِنْهُمْ مَنْ كَانَ مَعَهُ الْوِسْوَاسُ أَكْثَرُ مِنْ عِشْرِينَ سَنَةً وَجَاءَنَا وَوَجَّهْنَاهُ وَصَبَرْنَا مَعَهُ شَيْئاً ثُمَّ شَفَاهُ اللَّهُ بِهَذِهِ الطَّرِيقَةِ فَنَصِيْحَتِي لِلْأَخِ أَنْ يَفْعَلَ مَا ذَكَرْتُ وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ

Obat Mujarab Sembuh dari Waswas – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili #NasehatUlama

Ada seseorang yang mengalami waswas yang tak terkendali, apa nasihat Anda untuknya? Semoga Allah menjaga Anda. Waswas adalah salah satu jalan masuk Iblis. Pada dasarnya, munculnya waswas merupakan tanda kesalehan seorang hamba, dan tanda kebersihan hatinya. Karena, jika setan melihat seorang hamba itu saleh, dan setan tidak mampu menyesatkannya lewat perbuatan dosa, maka ia beralih membisikkan waswas. Oleh sebab itu, saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika diceritakan tentang hal ini, Nabi bersabda, “Segala puji bagi Allah yang mengembalikan tipu dayanya setan hanya menjadi waswas.” (HR. Abu Daud). Setan tidak mampu menguasai kita, sehingga hanya datang dengan waswas. Nabi juga bersabda, “Itu adalah tanda keimanan yang nyata.” (HR. Muslim). Inilah hakikat waswas: jika seseorang mengalaminya, itu tanda adanya iman dan kesalehan. Namun, itu bukan berarti kita memuji orang-orang yang terkena waswas. Sebab, menuruti waswas adalah perkara buruk, yang harus dihindari. Orang yang terkena waswas terbagi menjadi dua kelompok: Kelompok pertama: orang yang tidak dikuasai oleh waswas. Waswas hanya datang dan pergi, tidak menetap. [OBAT PERTAMA]Jenis ini diobati dengan memperbanyak isti‘ādzah. Yaitu memohon perlindungan kepada Allah dan meludah ringan ke arah kiri. [OBAT KEDUA]Juga dengan membaca Al-Qur’an, [OBAT KETIGA]dan membaca hadis-hadis Nabi. Kelompok kedua: orang yang sangat sering didatangi waswas hingga benar-benar dikuasainya. Jenis ini tidak bisa disembuhkan dengan melakukan suatu amalan tertentu. Karena setiap kali ia melakukan sesuatu, waswasnya justru makin parah. Bahkan saat membaca Al-Qur’an pun, waswasnya semakin menjadi-jadi. Lalu bagaimana cara mengobatinya? [OBAT KEEMPAT]Para ulama fikih mengatakan: obatnya adalah dengan berpaling sepenuhnya dari waswas. Apa maksud dari berpaling sepenuhnya? [KAIDAH PENTING PADA OBAT KEEMPAT] Artinya, tidak menanggapi waswas dengan melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan. Jika setan membisikkan waswas padamu, anggap saja setan itu seperti orang gila yang berbicara di belakangmu. Kamu benar-benar yakin bahwa itu tidak akan membahayakanmu. Jangan lakukan apa pun karenanya, dan jangan tinggalkan apa pun karena itu. Sebagian orang, ketika didatangi waswas, ia membuka Al-Qur’an untuk membacanya. Lalu iblis semakin gencar menggodanya hingga membisikkan waswas dalam bacaannya. Atau ia sedang shalat, dan iblis pun membisikkan waswas dalam shalatnya. Jangan pula tinggalkan suatu ibadah karena terganggu waswas. Jika kamu membaca Al-Qur’an dan setan terus membisikkan waswas, jangan tinggalkan bacaannya. Lanjutkan saja! Berhentilah membaca Al-Qur’an hanya jika memang ingin berhenti. Adapun jika kamu berhenti karena waswas, maka jangan berhenti! [OBAT KELIMA] Jika kamu lakukan ini dan bersabar, ketahuilah bahwa masalah ini butuh kesabaran. Karena iblis datang membisikkan waswas seakan-akan dia memberi nasihat dengan tampak penuh kepedulian. Dalam shalat, setan membisikkan, “Ini adalah shalat… dan shalat adalah penghubung antara hamba dengan Rabb-nya Maka, jika shalatmu batal, apa yang tersisa bagimu?” “Hati-hati! Ayo keluar, ulangi wudhu lagi!” Akhirnya iblis merusak shalatnya. Padahal iblis bukanlah pemberi nasihat, tapi dia adalah iblis. Masalah ini memerlukan kesabaran, maka bersabarlah! Ketika berwudhu, lalu datang bisikan waswas, teruskan berwudhu, setelah itu pergilah! Jika iblis berkata, “Masih ada yang belum kamu basuh,” jawablah: “Sudah selesai!” Jangan hiraukan dia! Pergi dan shalatlah! Demi Allah, tidak akan membahayakanmu. Demi Allah, tidak akan merugikanmu sedikit pun. Ketika kamu membaca Al-Qur’an, lalu iblis membisikkan waswas. Lanjutkan bacaanmu dan tinggalkan dia! Teruskan bacaanmu! Demi Allah, itu tidak akan membahayakanmu. Bahkan sebaliknya, kamu akan mendapat pahala. Karena kamu sedang berjihad melawan iblis. Sampai akhirnya iblis putus asa menggodamu, lalu ia meninggalkan pintu waswas ini dan mencari pintu lain untuk menggodamu. Maka saudara-saudara, seperti saudara kita ini yang mengalami waswas yang tidak terkendali, yaitu waswas telah menguasainya sepenuhnya, maka satu-satunya obat baginya adalah berpaling sepenuhnya dari waswas. Adapun maksud berpaling sepenuhnya adalah meyakini bahwa waswas itu tidak membahayakannya. [OBAT KEENAM]Meyakini pula bahwa Allah Maha Pengasih, dan Allah tidak mungkin mengazab hamba-Nya karena perkara seperti ini. [OBAT KETUJUH]Meyakini pula bahwa waswas bukan bagian dari agama. Allah berfirman, “Dan Allah tidak menjadikan untuk kalian kesempitan dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78) Bagaimana mungkin seseorang berwudhu sampai 70 kali dianggap bagian dari agama? Itu tidak mungkin berasal dari ajaran agama. Ketahuilah hal ini, yakinilah… selesai. Lakukan seperti yang dilakukan oleh orang-orang pada umumnya, dan berpalinglah dari waswas. Teruskan apa yang sedang kamu kerjakan, jangan berhenti karena waswas. Jangan pula melakukan sesuatu karena dorongan waswas. Demi Allah, atas izin Allah, ia akan sembuh. Kami telah membuktikannya. Demi Allah, wahai saudara-saudara, pernah ada seorang lelaki datang kepadaku, yang dibisikkan waswas oleh setan bahwa ia telah mentalak istrinya. Jika ia mengantar istrinya ke rumah keluarganya dan berkata, “Pergilah ke keluargamu,” Lalu iblis datang dan berkata, “Kamu telah mentalaknya.” Ia sering meneleponku, bahkan terkadang jam 2 atau jam 3 dini hari. Ia berkata, “Syaikh, sekarang istriku di sampingku, di atas ranjang…apakah dia masih istriku atau sudah aku talak?” Awalnya kami katakan, “Sibukkan dirimu dengan zikir kepada Allah…agar kamu bisa terlepas dari waswas ini.” Maka ia mulai berzikir, tapi iblis tetap mendatanginya. Saat ia berkata “Subhanallah”, iblis berkata, “Kamu sedang menyiratkan talak.” Saat ia berkata “Allahu Akbar”, iblis berkata, “Itu maksudnya talak, dan ini menyangkut kehormatan istrimu.” Ketika kami melihat keadaannya makin parah, kami nasihati agar ia berpaling dari waswas. Ia pun berpaling sejenak, lalu kambuh lagi. Kadang ia datang ke rumahku, dan aku mengusirnya. Karena selama ia merasa ada orang yang bisa menenangkannya, maka ia akan terus terjebak dalam waswas. Namun kami ajarkan kepadanya kaidah tersebut, dan setelah beberapa waktu – segala puji dan karunia hanya milik Allah – hidupnya pun membaik. Waswas itu hilang sepenuhnya, karena ia konsisten menerapkan kaidah tersebut. Aku juga mengenal banyak orang lain, di antara mereka ada yang terkena waswas lebih dari 20 tahun. Lalu ia datang kepada kami, dan kami bimbing dengan sabar. Akhirnya Allah menyembuhkannya dengan metode ini. Maka nasihatku kepada saudara kita ini: lakukan apa yang telah aku jelaskan. Allah-lah yang Maha Mengetahui. ==== رَجُلٌ أَصَابَهُ وَسْوَاسٌ قَهْرِيٌّ فَمَا نَصِيْحَتُكُمْ حَفِظَكُمُ اللَّهُ ؟ طَرِيْقٌ مِنْ طُرُقِ إِبْلِيسَ وَأَصْلُ الْوِسْوَاسِ دَلِيْلٌ عَلَى صَلَاحِ الْعَبْدِ وَعَلَى سَلَامَةِ الْقَلْبِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا رَأَى أَنَّ الْعَبْدَ صَالِحٌ وَأَنَّهُ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُغْوِيَهُ بِالْأَفْعَالِ قَامَ يُوَسْوِسُ لَهُ وَلِذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا ذُكِرَ لَهُ ذَلِكَ قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي رَدَّ كَيْدَهُ إِلَى الْوَسْوَسَةِ مَا قَدِرَ عَلَيْنَا فَجَاءَ بِالْوِسْوَاسِ وَقَالَ ذَاكَ صَرِيحُ الْإِيْمَانِ هَذَا أَصْلُ الْوِسْوَاسِ يَعْنِي إِذَا وَقَعَ الْوِسْوَاسُ فَهَذَا دَلِيلٌ عَلَى هَذَا وَلَكِنَّ هَذَا لَا يَعْنِي أَنْ نُثْنِيَ عَلَى الْمُوَسْوَسِيْنَ فَإِنَّ الِاسْتِجَابَةَ لِلْوِسْوَاسِ شَرٌّ يَجِبُ اجْتِنَابُهَا وَمَنْ جَاءَهُ الْوِسْوَاسُ هُوَ عَلَى نَوْعَيْنِ النَّوْعُ الْأَوَّلُ أَنْ لَا يَكُونَ الْوِسْوَاسُ غَالِباً عَلَيْهِ لَا يَكُونُ الْوَسْوَاسُ غَالِباً عَلَيْهِ وَإِنَّمَا يَأْتِيْهِ وَيَذْهَبُ وَهَذَا يُعَالَجُ بِكَثْرَةِ الِاسْتِعَاذَةِ فَيَسْتَعِيذَ بِاللَّهِ مِنْهُ وَيَتْفُلَ عَنْ يَسَارِهِ وَيَقْرَأَ الْقُرْآنَ وَيَقْرَأَ الْأَحَادِيثَ وَالنَّوْعُ الثَّانِي أَنْ يَكْثُرَ عَلَى الْإِنْسَانِ حَتَّى يَغْلِبَ عَلَيْهِ وَهَذَا لَا يَصْلُحُ عِلَاجُهُ بِفِعْلٍ مِنَ الْأَفْعَالِ لِأَنَّهُ كُلَّمَا فَعَلَ كُلَّمَا ازْدَادَ فِي الْوِسْوَاسِ حَتَّى لَوْ قَرَأَ الْقُرْآنَ يَزْدَادُ فِي الْوِسْوَاسِ فَكَيْفَ يَكُونُ عِلَاجُهُ ؟ يَقُولُ الْفُقَهَاءُ عِلَاجُهُ بِالْإِعْرَاضِ التَّامِّ مَا مَعْنَى الْإِعْرَاضِ التَّامِّ ؟ أَلَّا تُرَتِّبَ عَلَيْهِ فِعْلاً وَلَا تَرْكاً حَتَّى لَوْ جَاءَكَ اعْتَبِرْهُ كَمَجْنُوْنٍ يَتَكَلَّمُ مِنْ وَرَائِكَ وَأَنْتَ عَلَى يَقِينٍ أَنَّهُ لَا يَضُرُّكَ وَلَا تَفْعَلْ شَيْئاً مِنْ أَجْلِهِ وَلَا تَتْرُكْ شَيْئاً مِنْ أَجْلِهِ بَعْضُ النَّاسِ إِذَا جَاءَهُ الْوِسْوَاسُ فَتَحَ الْقُرْآنَ لِيَقْرَأَهُ فَيَطْمَعُ فِيهِ إِبْلِيسُ فَيُوَسْوِسُ لَهُ فِي الْقُرْآنِ يَقُومُ يُصَلِّي فَيُوَسْوِسُ لَهُ فِي الصَّلَاةِ وَلَا تَتْرُكْ شَيْئاً مِنْ أَجْلِهِ إِذَا كُنْتَ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَجَاءَكَ الشَّيْطَانُ يُوَسْوِسُ لَكَ يُوَسْوِسُ لَكَ لَا تَتْرُكِ الْقِرَاءَةَ اسْتَمِرَّ اُتْرُكْهَا إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَتْرُكَ الْقِرَاءَةَ أَمَّا مِنْ أَجْلِ الْوِسْوَاسِ فَلَا تَتْرُكْ إِذَا فَعَلْتَ هَذَا وَصَبَرْتَ اِعْرِفْ أَنَّ المَسْأَلَةَ تَحْتَاجُ إِلَى صَبْرٍ لِأَنَّ إِبْلِيسَ يَأْتِي لِلْمُوَسْوَسِ بِصِفَةِ النَّاصِحِ الْمُشْفِقِ فِي الصَّلَاةِ هَذِهِ الصَّلَاةُ وَالصَّلَاةُ صِلَةٌ بَيْنَ الْعَبْدِ وَرَبِّهِ وَإِذَا بَطَلَتْ صَلَاتُكَ مَاذَا بَقِيَ لَكَ ؟ انْتَبِهْ اُخْرُجْ اذْهَبْ تَوَضَّأْ حَتَّى يُفْسِدَ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ وَلَيْسَ بِنَاصِحٍ وَلَكِنَّهُ إِبْلِيسُ فَيَحْتَاجُ إِلَى صَبْرٍ اصْبِرْ فِي الْوُضُوءِ يَأْتِيكَ الْوِسْوَاسُ تَوَضَّأْ وَانْصَرِفْ يَأْتِيكَ إِبْلِيسُ يَقُولُ بَاقِي شَيْءٌ يَقُولُ مَا لَك شَيْءٌ لَا تَلْتَفِتْ إِلَيْهِ وَاذْهَبْ وَصَلِّ وَاللّهِ لَنْ يَضُرَّكَ وَاللّهِ لَنْ يَضُرَّكَ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ جَاءَكَ إِبْلِيسُ يُوَسْوِسُ اسْتَمِرَّ اُتْرُكْهُ اسْتَمِرَّ اقْرَأْ وَاللّهِ لَنْ يَضُرَّكَ بَلْ سَتُثَابُ لِأَنَّكَ تُجَاهِدُ إِبْلِيسَ ثُمَّ يَيْأَسُ مِنْكَ إِبْلِيسُ فَيَتْرُكَ فِي هَذَا الْبَابِ وَيَبْحَثَ عَنْ بَابٍ آخَرَ إِذَنْ يَا إِخْوَةُ مِثْلُ هَذَا الْأَخِ الَّذِي يُقَالُ إِنَّ عِنْدَهُ وِسْوَاسٌ قَهْرِيٌّ يَعْنِي أَنَّ الْوِسْوَاسَ غَالِبٌ عَلَيْهِ الْعِلَاجُ الْوَحِيدُ لَهُ الْإِعْرَاضُ التَّامُّ وَمَعْنَى الْإِعْرَاضِ التَّامِّ أَنْ يُوقِنَ أَنَّهُ لَا يَضُرُّهُ وَأَنَّ اللَّهَ رَحِيمٌ وَأَنَّ اللَّهَ لَا يُمْكِنُ أَنْ يُعَذِّبَ عِبَادَهُ بِهَذَا وَأَنَّ هَذَا لَيْسَ مِنَ الدَّيْنِ اللَّهُ يَقُولُ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ كَيْفَ يَكُونُ إِنْسَانٌ يَتَوَضَّأُ سَبْعِينَ مَرَّةً يَكُونُ مِنَ الدَّيْنِ ؟ مِنَ الْمُحَالِ أَنْ يَكُونَ مِنَ الدَّيْنِ فَتَعْلَمُ هَذَا وَتُوْقِنُ وَخَلَاصٌ تَفْعَلُ مَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ وَتُعْرِضُ وَتَسْتَمِرُّ فِي فِعْلِكَ لَا تَقْطَعْهُ مِنْ أَجْلِ الْوِسْوَاسِ وَلاَ تَفْعَلْ شَيْئاً مِنْ أَجْلِ الْوِسْوَاسِ وَاللَّهِ بِإِذْنِ اللَّهِ يُشْفَى وَقَد جَرَّبْنَا هَذَا وَاللّهِ يَا إِخْوَةُ جَاءَنِي رَجُلٌ يُوَسْوِسُ لَهُ الشَّيْطَانُ فِي امْرَأَتِهِ أَنَّه يُطَلِّقُهَا وَإِذَا ذَهَبَ بِهَا إِلَى أَهْلِهَا وَقَالَ اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ يَأْتِيهِ إِبْلِيسُ يَقُولُ طَلَّقْتَهَا كَانَ يَتَّصِلُ بِي أَحْيَاناً السَّاعَةَ الثَّانِيَةَ مِنَ اللَّيْلِ وَالثَّالِثَةَ مِنْ اللَّيْلِ يَقُولُ يَا شَيْخُ الْآنَ هِيَ بِجِوَارِي عَلَى السَّرِيرِ هِيَ امْرَأَتِي وَلَا طَلَّقْتُهَا قُلْنَا لَهُ فِي بِدَايَةِ الأَمْرِ اشْتَغِلْ بِذِكْرِ اللَّهِ حَتَّى تَنْصَرِفَ عَنْ هَذَا الْأَمْرِ فَبَدَأَ يَشْتَغِلُ بِذِكْرِ اللَّهِ فَأَصْبَحَ إِبْلِيسُ يَأْتِيهِ إِذَا قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ قَالَ لَا أَنْتَ تُكَنِّي عَنِ الطَّلَاقِ إِذَا قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ قَالَ أَنْتَ تُكَنِّي عَنِ الطَّلَاقِ وَهَذَا عِرْضٌ لَمَّا رَأَيْنَا أَنَّ الْأَمْرَ مُشْتَدٌّ بِهِ أَوْصَيْنَاهُ بِالْإِعْرَاضِ فَكَانَ يُعْرِضُ فَتْرَةً ثُمَّ يَعُودُ فَكَانَ يَأْتِي إِلَى بَيْتِي أَحْيَاناً فَأَطْرُدُهُ مِنَ الْبَيْتِ لِأَنَّهُ مَا دَامَ يَعْرِفُ أَنَّ هُنَاكَ مَنْ يُرِيْحُهُ سَيَسْتَمِرُّ مَعَ الْوِسْوَاسِ وَلَكِن أَعْطَيْنَاهُ الْقَاعِدَةَ بَعْدَ الْفَتْرَةِ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ وَالْمِنَّةُ اسْتَقَامَتْ حَيَاتُهُ وَذَهَبَ هَذَا عَنْهُ بِالْكُلِّيَّةِ لِأَنَّهُ ثَبَتَ عَلَى هَذِهِ الْقَاعِدَةِ وَأَعْرِفُ أَشْخَاصاً كَثِيرِيْنَ مِنْهُمْ مَنْ كَانَ مَعَهُ الْوِسْوَاسُ أَكْثَرُ مِنْ عِشْرِينَ سَنَةً وَجَاءَنَا وَوَجَّهْنَاهُ وَصَبَرْنَا مَعَهُ شَيْئاً ثُمَّ شَفَاهُ اللَّهُ بِهَذِهِ الطَّرِيقَةِ فَنَصِيْحَتِي لِلْأَخِ أَنْ يَفْعَلَ مَا ذَكَرْتُ وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ
Ada seseorang yang mengalami waswas yang tak terkendali, apa nasihat Anda untuknya? Semoga Allah menjaga Anda. Waswas adalah salah satu jalan masuk Iblis. Pada dasarnya, munculnya waswas merupakan tanda kesalehan seorang hamba, dan tanda kebersihan hatinya. Karena, jika setan melihat seorang hamba itu saleh, dan setan tidak mampu menyesatkannya lewat perbuatan dosa, maka ia beralih membisikkan waswas. Oleh sebab itu, saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika diceritakan tentang hal ini, Nabi bersabda, “Segala puji bagi Allah yang mengembalikan tipu dayanya setan hanya menjadi waswas.” (HR. Abu Daud). Setan tidak mampu menguasai kita, sehingga hanya datang dengan waswas. Nabi juga bersabda, “Itu adalah tanda keimanan yang nyata.” (HR. Muslim). Inilah hakikat waswas: jika seseorang mengalaminya, itu tanda adanya iman dan kesalehan. Namun, itu bukan berarti kita memuji orang-orang yang terkena waswas. Sebab, menuruti waswas adalah perkara buruk, yang harus dihindari. Orang yang terkena waswas terbagi menjadi dua kelompok: Kelompok pertama: orang yang tidak dikuasai oleh waswas. Waswas hanya datang dan pergi, tidak menetap. [OBAT PERTAMA]Jenis ini diobati dengan memperbanyak isti‘ādzah. Yaitu memohon perlindungan kepada Allah dan meludah ringan ke arah kiri. [OBAT KEDUA]Juga dengan membaca Al-Qur’an, [OBAT KETIGA]dan membaca hadis-hadis Nabi. Kelompok kedua: orang yang sangat sering didatangi waswas hingga benar-benar dikuasainya. Jenis ini tidak bisa disembuhkan dengan melakukan suatu amalan tertentu. Karena setiap kali ia melakukan sesuatu, waswasnya justru makin parah. Bahkan saat membaca Al-Qur’an pun, waswasnya semakin menjadi-jadi. Lalu bagaimana cara mengobatinya? [OBAT KEEMPAT]Para ulama fikih mengatakan: obatnya adalah dengan berpaling sepenuhnya dari waswas. Apa maksud dari berpaling sepenuhnya? [KAIDAH PENTING PADA OBAT KEEMPAT] Artinya, tidak menanggapi waswas dengan melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan. Jika setan membisikkan waswas padamu, anggap saja setan itu seperti orang gila yang berbicara di belakangmu. Kamu benar-benar yakin bahwa itu tidak akan membahayakanmu. Jangan lakukan apa pun karenanya, dan jangan tinggalkan apa pun karena itu. Sebagian orang, ketika didatangi waswas, ia membuka Al-Qur’an untuk membacanya. Lalu iblis semakin gencar menggodanya hingga membisikkan waswas dalam bacaannya. Atau ia sedang shalat, dan iblis pun membisikkan waswas dalam shalatnya. Jangan pula tinggalkan suatu ibadah karena terganggu waswas. Jika kamu membaca Al-Qur’an dan setan terus membisikkan waswas, jangan tinggalkan bacaannya. Lanjutkan saja! Berhentilah membaca Al-Qur’an hanya jika memang ingin berhenti. Adapun jika kamu berhenti karena waswas, maka jangan berhenti! [OBAT KELIMA] Jika kamu lakukan ini dan bersabar, ketahuilah bahwa masalah ini butuh kesabaran. Karena iblis datang membisikkan waswas seakan-akan dia memberi nasihat dengan tampak penuh kepedulian. Dalam shalat, setan membisikkan, “Ini adalah shalat… dan shalat adalah penghubung antara hamba dengan Rabb-nya Maka, jika shalatmu batal, apa yang tersisa bagimu?” “Hati-hati! Ayo keluar, ulangi wudhu lagi!” Akhirnya iblis merusak shalatnya. Padahal iblis bukanlah pemberi nasihat, tapi dia adalah iblis. Masalah ini memerlukan kesabaran, maka bersabarlah! Ketika berwudhu, lalu datang bisikan waswas, teruskan berwudhu, setelah itu pergilah! Jika iblis berkata, “Masih ada yang belum kamu basuh,” jawablah: “Sudah selesai!” Jangan hiraukan dia! Pergi dan shalatlah! Demi Allah, tidak akan membahayakanmu. Demi Allah, tidak akan merugikanmu sedikit pun. Ketika kamu membaca Al-Qur’an, lalu iblis membisikkan waswas. Lanjutkan bacaanmu dan tinggalkan dia! Teruskan bacaanmu! Demi Allah, itu tidak akan membahayakanmu. Bahkan sebaliknya, kamu akan mendapat pahala. Karena kamu sedang berjihad melawan iblis. Sampai akhirnya iblis putus asa menggodamu, lalu ia meninggalkan pintu waswas ini dan mencari pintu lain untuk menggodamu. Maka saudara-saudara, seperti saudara kita ini yang mengalami waswas yang tidak terkendali, yaitu waswas telah menguasainya sepenuhnya, maka satu-satunya obat baginya adalah berpaling sepenuhnya dari waswas. Adapun maksud berpaling sepenuhnya adalah meyakini bahwa waswas itu tidak membahayakannya. [OBAT KEENAM]Meyakini pula bahwa Allah Maha Pengasih, dan Allah tidak mungkin mengazab hamba-Nya karena perkara seperti ini. [OBAT KETUJUH]Meyakini pula bahwa waswas bukan bagian dari agama. Allah berfirman, “Dan Allah tidak menjadikan untuk kalian kesempitan dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78) Bagaimana mungkin seseorang berwudhu sampai 70 kali dianggap bagian dari agama? Itu tidak mungkin berasal dari ajaran agama. Ketahuilah hal ini, yakinilah… selesai. Lakukan seperti yang dilakukan oleh orang-orang pada umumnya, dan berpalinglah dari waswas. Teruskan apa yang sedang kamu kerjakan, jangan berhenti karena waswas. Jangan pula melakukan sesuatu karena dorongan waswas. Demi Allah, atas izin Allah, ia akan sembuh. Kami telah membuktikannya. Demi Allah, wahai saudara-saudara, pernah ada seorang lelaki datang kepadaku, yang dibisikkan waswas oleh setan bahwa ia telah mentalak istrinya. Jika ia mengantar istrinya ke rumah keluarganya dan berkata, “Pergilah ke keluargamu,” Lalu iblis datang dan berkata, “Kamu telah mentalaknya.” Ia sering meneleponku, bahkan terkadang jam 2 atau jam 3 dini hari. Ia berkata, “Syaikh, sekarang istriku di sampingku, di atas ranjang…apakah dia masih istriku atau sudah aku talak?” Awalnya kami katakan, “Sibukkan dirimu dengan zikir kepada Allah…agar kamu bisa terlepas dari waswas ini.” Maka ia mulai berzikir, tapi iblis tetap mendatanginya. Saat ia berkata “Subhanallah”, iblis berkata, “Kamu sedang menyiratkan talak.” Saat ia berkata “Allahu Akbar”, iblis berkata, “Itu maksudnya talak, dan ini menyangkut kehormatan istrimu.” Ketika kami melihat keadaannya makin parah, kami nasihati agar ia berpaling dari waswas. Ia pun berpaling sejenak, lalu kambuh lagi. Kadang ia datang ke rumahku, dan aku mengusirnya. Karena selama ia merasa ada orang yang bisa menenangkannya, maka ia akan terus terjebak dalam waswas. Namun kami ajarkan kepadanya kaidah tersebut, dan setelah beberapa waktu – segala puji dan karunia hanya milik Allah – hidupnya pun membaik. Waswas itu hilang sepenuhnya, karena ia konsisten menerapkan kaidah tersebut. Aku juga mengenal banyak orang lain, di antara mereka ada yang terkena waswas lebih dari 20 tahun. Lalu ia datang kepada kami, dan kami bimbing dengan sabar. Akhirnya Allah menyembuhkannya dengan metode ini. Maka nasihatku kepada saudara kita ini: lakukan apa yang telah aku jelaskan. Allah-lah yang Maha Mengetahui. ==== رَجُلٌ أَصَابَهُ وَسْوَاسٌ قَهْرِيٌّ فَمَا نَصِيْحَتُكُمْ حَفِظَكُمُ اللَّهُ ؟ طَرِيْقٌ مِنْ طُرُقِ إِبْلِيسَ وَأَصْلُ الْوِسْوَاسِ دَلِيْلٌ عَلَى صَلَاحِ الْعَبْدِ وَعَلَى سَلَامَةِ الْقَلْبِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا رَأَى أَنَّ الْعَبْدَ صَالِحٌ وَأَنَّهُ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُغْوِيَهُ بِالْأَفْعَالِ قَامَ يُوَسْوِسُ لَهُ وَلِذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا ذُكِرَ لَهُ ذَلِكَ قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي رَدَّ كَيْدَهُ إِلَى الْوَسْوَسَةِ مَا قَدِرَ عَلَيْنَا فَجَاءَ بِالْوِسْوَاسِ وَقَالَ ذَاكَ صَرِيحُ الْإِيْمَانِ هَذَا أَصْلُ الْوِسْوَاسِ يَعْنِي إِذَا وَقَعَ الْوِسْوَاسُ فَهَذَا دَلِيلٌ عَلَى هَذَا وَلَكِنَّ هَذَا لَا يَعْنِي أَنْ نُثْنِيَ عَلَى الْمُوَسْوَسِيْنَ فَإِنَّ الِاسْتِجَابَةَ لِلْوِسْوَاسِ شَرٌّ يَجِبُ اجْتِنَابُهَا وَمَنْ جَاءَهُ الْوِسْوَاسُ هُوَ عَلَى نَوْعَيْنِ النَّوْعُ الْأَوَّلُ أَنْ لَا يَكُونَ الْوِسْوَاسُ غَالِباً عَلَيْهِ لَا يَكُونُ الْوَسْوَاسُ غَالِباً عَلَيْهِ وَإِنَّمَا يَأْتِيْهِ وَيَذْهَبُ وَهَذَا يُعَالَجُ بِكَثْرَةِ الِاسْتِعَاذَةِ فَيَسْتَعِيذَ بِاللَّهِ مِنْهُ وَيَتْفُلَ عَنْ يَسَارِهِ وَيَقْرَأَ الْقُرْآنَ وَيَقْرَأَ الْأَحَادِيثَ وَالنَّوْعُ الثَّانِي أَنْ يَكْثُرَ عَلَى الْإِنْسَانِ حَتَّى يَغْلِبَ عَلَيْهِ وَهَذَا لَا يَصْلُحُ عِلَاجُهُ بِفِعْلٍ مِنَ الْأَفْعَالِ لِأَنَّهُ كُلَّمَا فَعَلَ كُلَّمَا ازْدَادَ فِي الْوِسْوَاسِ حَتَّى لَوْ قَرَأَ الْقُرْآنَ يَزْدَادُ فِي الْوِسْوَاسِ فَكَيْفَ يَكُونُ عِلَاجُهُ ؟ يَقُولُ الْفُقَهَاءُ عِلَاجُهُ بِالْإِعْرَاضِ التَّامِّ مَا مَعْنَى الْإِعْرَاضِ التَّامِّ ؟ أَلَّا تُرَتِّبَ عَلَيْهِ فِعْلاً وَلَا تَرْكاً حَتَّى لَوْ جَاءَكَ اعْتَبِرْهُ كَمَجْنُوْنٍ يَتَكَلَّمُ مِنْ وَرَائِكَ وَأَنْتَ عَلَى يَقِينٍ أَنَّهُ لَا يَضُرُّكَ وَلَا تَفْعَلْ شَيْئاً مِنْ أَجْلِهِ وَلَا تَتْرُكْ شَيْئاً مِنْ أَجْلِهِ بَعْضُ النَّاسِ إِذَا جَاءَهُ الْوِسْوَاسُ فَتَحَ الْقُرْآنَ لِيَقْرَأَهُ فَيَطْمَعُ فِيهِ إِبْلِيسُ فَيُوَسْوِسُ لَهُ فِي الْقُرْآنِ يَقُومُ يُصَلِّي فَيُوَسْوِسُ لَهُ فِي الصَّلَاةِ وَلَا تَتْرُكْ شَيْئاً مِنْ أَجْلِهِ إِذَا كُنْتَ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَجَاءَكَ الشَّيْطَانُ يُوَسْوِسُ لَكَ يُوَسْوِسُ لَكَ لَا تَتْرُكِ الْقِرَاءَةَ اسْتَمِرَّ اُتْرُكْهَا إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَتْرُكَ الْقِرَاءَةَ أَمَّا مِنْ أَجْلِ الْوِسْوَاسِ فَلَا تَتْرُكْ إِذَا فَعَلْتَ هَذَا وَصَبَرْتَ اِعْرِفْ أَنَّ المَسْأَلَةَ تَحْتَاجُ إِلَى صَبْرٍ لِأَنَّ إِبْلِيسَ يَأْتِي لِلْمُوَسْوَسِ بِصِفَةِ النَّاصِحِ الْمُشْفِقِ فِي الصَّلَاةِ هَذِهِ الصَّلَاةُ وَالصَّلَاةُ صِلَةٌ بَيْنَ الْعَبْدِ وَرَبِّهِ وَإِذَا بَطَلَتْ صَلَاتُكَ مَاذَا بَقِيَ لَكَ ؟ انْتَبِهْ اُخْرُجْ اذْهَبْ تَوَضَّأْ حَتَّى يُفْسِدَ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ وَلَيْسَ بِنَاصِحٍ وَلَكِنَّهُ إِبْلِيسُ فَيَحْتَاجُ إِلَى صَبْرٍ اصْبِرْ فِي الْوُضُوءِ يَأْتِيكَ الْوِسْوَاسُ تَوَضَّأْ وَانْصَرِفْ يَأْتِيكَ إِبْلِيسُ يَقُولُ بَاقِي شَيْءٌ يَقُولُ مَا لَك شَيْءٌ لَا تَلْتَفِتْ إِلَيْهِ وَاذْهَبْ وَصَلِّ وَاللّهِ لَنْ يَضُرَّكَ وَاللّهِ لَنْ يَضُرَّكَ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ جَاءَكَ إِبْلِيسُ يُوَسْوِسُ اسْتَمِرَّ اُتْرُكْهُ اسْتَمِرَّ اقْرَأْ وَاللّهِ لَنْ يَضُرَّكَ بَلْ سَتُثَابُ لِأَنَّكَ تُجَاهِدُ إِبْلِيسَ ثُمَّ يَيْأَسُ مِنْكَ إِبْلِيسُ فَيَتْرُكَ فِي هَذَا الْبَابِ وَيَبْحَثَ عَنْ بَابٍ آخَرَ إِذَنْ يَا إِخْوَةُ مِثْلُ هَذَا الْأَخِ الَّذِي يُقَالُ إِنَّ عِنْدَهُ وِسْوَاسٌ قَهْرِيٌّ يَعْنِي أَنَّ الْوِسْوَاسَ غَالِبٌ عَلَيْهِ الْعِلَاجُ الْوَحِيدُ لَهُ الْإِعْرَاضُ التَّامُّ وَمَعْنَى الْإِعْرَاضِ التَّامِّ أَنْ يُوقِنَ أَنَّهُ لَا يَضُرُّهُ وَأَنَّ اللَّهَ رَحِيمٌ وَأَنَّ اللَّهَ لَا يُمْكِنُ أَنْ يُعَذِّبَ عِبَادَهُ بِهَذَا وَأَنَّ هَذَا لَيْسَ مِنَ الدَّيْنِ اللَّهُ يَقُولُ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ كَيْفَ يَكُونُ إِنْسَانٌ يَتَوَضَّأُ سَبْعِينَ مَرَّةً يَكُونُ مِنَ الدَّيْنِ ؟ مِنَ الْمُحَالِ أَنْ يَكُونَ مِنَ الدَّيْنِ فَتَعْلَمُ هَذَا وَتُوْقِنُ وَخَلَاصٌ تَفْعَلُ مَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ وَتُعْرِضُ وَتَسْتَمِرُّ فِي فِعْلِكَ لَا تَقْطَعْهُ مِنْ أَجْلِ الْوِسْوَاسِ وَلاَ تَفْعَلْ شَيْئاً مِنْ أَجْلِ الْوِسْوَاسِ وَاللَّهِ بِإِذْنِ اللَّهِ يُشْفَى وَقَد جَرَّبْنَا هَذَا وَاللّهِ يَا إِخْوَةُ جَاءَنِي رَجُلٌ يُوَسْوِسُ لَهُ الشَّيْطَانُ فِي امْرَأَتِهِ أَنَّه يُطَلِّقُهَا وَإِذَا ذَهَبَ بِهَا إِلَى أَهْلِهَا وَقَالَ اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ يَأْتِيهِ إِبْلِيسُ يَقُولُ طَلَّقْتَهَا كَانَ يَتَّصِلُ بِي أَحْيَاناً السَّاعَةَ الثَّانِيَةَ مِنَ اللَّيْلِ وَالثَّالِثَةَ مِنْ اللَّيْلِ يَقُولُ يَا شَيْخُ الْآنَ هِيَ بِجِوَارِي عَلَى السَّرِيرِ هِيَ امْرَأَتِي وَلَا طَلَّقْتُهَا قُلْنَا لَهُ فِي بِدَايَةِ الأَمْرِ اشْتَغِلْ بِذِكْرِ اللَّهِ حَتَّى تَنْصَرِفَ عَنْ هَذَا الْأَمْرِ فَبَدَأَ يَشْتَغِلُ بِذِكْرِ اللَّهِ فَأَصْبَحَ إِبْلِيسُ يَأْتِيهِ إِذَا قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ قَالَ لَا أَنْتَ تُكَنِّي عَنِ الطَّلَاقِ إِذَا قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ قَالَ أَنْتَ تُكَنِّي عَنِ الطَّلَاقِ وَهَذَا عِرْضٌ لَمَّا رَأَيْنَا أَنَّ الْأَمْرَ مُشْتَدٌّ بِهِ أَوْصَيْنَاهُ بِالْإِعْرَاضِ فَكَانَ يُعْرِضُ فَتْرَةً ثُمَّ يَعُودُ فَكَانَ يَأْتِي إِلَى بَيْتِي أَحْيَاناً فَأَطْرُدُهُ مِنَ الْبَيْتِ لِأَنَّهُ مَا دَامَ يَعْرِفُ أَنَّ هُنَاكَ مَنْ يُرِيْحُهُ سَيَسْتَمِرُّ مَعَ الْوِسْوَاسِ وَلَكِن أَعْطَيْنَاهُ الْقَاعِدَةَ بَعْدَ الْفَتْرَةِ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ وَالْمِنَّةُ اسْتَقَامَتْ حَيَاتُهُ وَذَهَبَ هَذَا عَنْهُ بِالْكُلِّيَّةِ لِأَنَّهُ ثَبَتَ عَلَى هَذِهِ الْقَاعِدَةِ وَأَعْرِفُ أَشْخَاصاً كَثِيرِيْنَ مِنْهُمْ مَنْ كَانَ مَعَهُ الْوِسْوَاسُ أَكْثَرُ مِنْ عِشْرِينَ سَنَةً وَجَاءَنَا وَوَجَّهْنَاهُ وَصَبَرْنَا مَعَهُ شَيْئاً ثُمَّ شَفَاهُ اللَّهُ بِهَذِهِ الطَّرِيقَةِ فَنَصِيْحَتِي لِلْأَخِ أَنْ يَفْعَلَ مَا ذَكَرْتُ وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ


Ada seseorang yang mengalami waswas yang tak terkendali, apa nasihat Anda untuknya? Semoga Allah menjaga Anda. Waswas adalah salah satu jalan masuk Iblis. Pada dasarnya, munculnya waswas merupakan tanda kesalehan seorang hamba, dan tanda kebersihan hatinya. Karena, jika setan melihat seorang hamba itu saleh, dan setan tidak mampu menyesatkannya lewat perbuatan dosa, maka ia beralih membisikkan waswas. Oleh sebab itu, saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika diceritakan tentang hal ini, Nabi bersabda, “Segala puji bagi Allah yang mengembalikan tipu dayanya setan hanya menjadi waswas.” (HR. Abu Daud). Setan tidak mampu menguasai kita, sehingga hanya datang dengan waswas. Nabi juga bersabda, “Itu adalah tanda keimanan yang nyata.” (HR. Muslim). Inilah hakikat waswas: jika seseorang mengalaminya, itu tanda adanya iman dan kesalehan. Namun, itu bukan berarti kita memuji orang-orang yang terkena waswas. Sebab, menuruti waswas adalah perkara buruk, yang harus dihindari. Orang yang terkena waswas terbagi menjadi dua kelompok: Kelompok pertama: orang yang tidak dikuasai oleh waswas. Waswas hanya datang dan pergi, tidak menetap. [OBAT PERTAMA]Jenis ini diobati dengan memperbanyak isti‘ādzah. Yaitu memohon perlindungan kepada Allah dan meludah ringan ke arah kiri. [OBAT KEDUA]Juga dengan membaca Al-Qur’an, [OBAT KETIGA]dan membaca hadis-hadis Nabi. Kelompok kedua: orang yang sangat sering didatangi waswas hingga benar-benar dikuasainya. Jenis ini tidak bisa disembuhkan dengan melakukan suatu amalan tertentu. Karena setiap kali ia melakukan sesuatu, waswasnya justru makin parah. Bahkan saat membaca Al-Qur’an pun, waswasnya semakin menjadi-jadi. Lalu bagaimana cara mengobatinya? [OBAT KEEMPAT]Para ulama fikih mengatakan: obatnya adalah dengan berpaling sepenuhnya dari waswas. Apa maksud dari berpaling sepenuhnya? [KAIDAH PENTING PADA OBAT KEEMPAT] Artinya, tidak menanggapi waswas dengan melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan. Jika setan membisikkan waswas padamu, anggap saja setan itu seperti orang gila yang berbicara di belakangmu. Kamu benar-benar yakin bahwa itu tidak akan membahayakanmu. Jangan lakukan apa pun karenanya, dan jangan tinggalkan apa pun karena itu. Sebagian orang, ketika didatangi waswas, ia membuka Al-Qur’an untuk membacanya. Lalu iblis semakin gencar menggodanya hingga membisikkan waswas dalam bacaannya. Atau ia sedang shalat, dan iblis pun membisikkan waswas dalam shalatnya. Jangan pula tinggalkan suatu ibadah karena terganggu waswas. Jika kamu membaca Al-Qur’an dan setan terus membisikkan waswas, jangan tinggalkan bacaannya. Lanjutkan saja! Berhentilah membaca Al-Qur’an hanya jika memang ingin berhenti. Adapun jika kamu berhenti karena waswas, maka jangan berhenti! [OBAT KELIMA] Jika kamu lakukan ini dan bersabar, ketahuilah bahwa masalah ini butuh kesabaran. Karena iblis datang membisikkan waswas seakan-akan dia memberi nasihat dengan tampak penuh kepedulian. Dalam shalat, setan membisikkan, “Ini adalah shalat… dan shalat adalah penghubung antara hamba dengan Rabb-nya Maka, jika shalatmu batal, apa yang tersisa bagimu?” “Hati-hati! Ayo keluar, ulangi wudhu lagi!” Akhirnya iblis merusak shalatnya. Padahal iblis bukanlah pemberi nasihat, tapi dia adalah iblis. Masalah ini memerlukan kesabaran, maka bersabarlah! Ketika berwudhu, lalu datang bisikan waswas, teruskan berwudhu, setelah itu pergilah! Jika iblis berkata, “Masih ada yang belum kamu basuh,” jawablah: “Sudah selesai!” Jangan hiraukan dia! Pergi dan shalatlah! Demi Allah, tidak akan membahayakanmu. Demi Allah, tidak akan merugikanmu sedikit pun. Ketika kamu membaca Al-Qur’an, lalu iblis membisikkan waswas. Lanjutkan bacaanmu dan tinggalkan dia! Teruskan bacaanmu! Demi Allah, itu tidak akan membahayakanmu. Bahkan sebaliknya, kamu akan mendapat pahala. Karena kamu sedang berjihad melawan iblis. Sampai akhirnya iblis putus asa menggodamu, lalu ia meninggalkan pintu waswas ini dan mencari pintu lain untuk menggodamu. Maka saudara-saudara, seperti saudara kita ini yang mengalami waswas yang tidak terkendali, yaitu waswas telah menguasainya sepenuhnya, maka satu-satunya obat baginya adalah berpaling sepenuhnya dari waswas. Adapun maksud berpaling sepenuhnya adalah meyakini bahwa waswas itu tidak membahayakannya. [OBAT KEENAM]Meyakini pula bahwa Allah Maha Pengasih, dan Allah tidak mungkin mengazab hamba-Nya karena perkara seperti ini. [OBAT KETUJUH]Meyakini pula bahwa waswas bukan bagian dari agama. Allah berfirman, “Dan Allah tidak menjadikan untuk kalian kesempitan dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78) Bagaimana mungkin seseorang berwudhu sampai 70 kali dianggap bagian dari agama? Itu tidak mungkin berasal dari ajaran agama. Ketahuilah hal ini, yakinilah… selesai. Lakukan seperti yang dilakukan oleh orang-orang pada umumnya, dan berpalinglah dari waswas. Teruskan apa yang sedang kamu kerjakan, jangan berhenti karena waswas. Jangan pula melakukan sesuatu karena dorongan waswas. Demi Allah, atas izin Allah, ia akan sembuh. Kami telah membuktikannya. Demi Allah, wahai saudara-saudara, pernah ada seorang lelaki datang kepadaku, yang dibisikkan waswas oleh setan bahwa ia telah mentalak istrinya. Jika ia mengantar istrinya ke rumah keluarganya dan berkata, “Pergilah ke keluargamu,” Lalu iblis datang dan berkata, “Kamu telah mentalaknya.” Ia sering meneleponku, bahkan terkadang jam 2 atau jam 3 dini hari. Ia berkata, “Syaikh, sekarang istriku di sampingku, di atas ranjang…apakah dia masih istriku atau sudah aku talak?” Awalnya kami katakan, “Sibukkan dirimu dengan zikir kepada Allah…agar kamu bisa terlepas dari waswas ini.” Maka ia mulai berzikir, tapi iblis tetap mendatanginya. Saat ia berkata “Subhanallah”, iblis berkata, “Kamu sedang menyiratkan talak.” Saat ia berkata “Allahu Akbar”, iblis berkata, “Itu maksudnya talak, dan ini menyangkut kehormatan istrimu.” Ketika kami melihat keadaannya makin parah, kami nasihati agar ia berpaling dari waswas. Ia pun berpaling sejenak, lalu kambuh lagi. Kadang ia datang ke rumahku, dan aku mengusirnya. Karena selama ia merasa ada orang yang bisa menenangkannya, maka ia akan terus terjebak dalam waswas. Namun kami ajarkan kepadanya kaidah tersebut, dan setelah beberapa waktu – segala puji dan karunia hanya milik Allah – hidupnya pun membaik. Waswas itu hilang sepenuhnya, karena ia konsisten menerapkan kaidah tersebut. Aku juga mengenal banyak orang lain, di antara mereka ada yang terkena waswas lebih dari 20 tahun. Lalu ia datang kepada kami, dan kami bimbing dengan sabar. Akhirnya Allah menyembuhkannya dengan metode ini. Maka nasihatku kepada saudara kita ini: lakukan apa yang telah aku jelaskan. Allah-lah yang Maha Mengetahui. ==== رَجُلٌ أَصَابَهُ وَسْوَاسٌ قَهْرِيٌّ فَمَا نَصِيْحَتُكُمْ حَفِظَكُمُ اللَّهُ ؟ طَرِيْقٌ مِنْ طُرُقِ إِبْلِيسَ وَأَصْلُ الْوِسْوَاسِ دَلِيْلٌ عَلَى صَلَاحِ الْعَبْدِ وَعَلَى سَلَامَةِ الْقَلْبِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا رَأَى أَنَّ الْعَبْدَ صَالِحٌ وَأَنَّهُ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُغْوِيَهُ بِالْأَفْعَالِ قَامَ يُوَسْوِسُ لَهُ وَلِذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا ذُكِرَ لَهُ ذَلِكَ قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي رَدَّ كَيْدَهُ إِلَى الْوَسْوَسَةِ مَا قَدِرَ عَلَيْنَا فَجَاءَ بِالْوِسْوَاسِ وَقَالَ ذَاكَ صَرِيحُ الْإِيْمَانِ هَذَا أَصْلُ الْوِسْوَاسِ يَعْنِي إِذَا وَقَعَ الْوِسْوَاسُ فَهَذَا دَلِيلٌ عَلَى هَذَا وَلَكِنَّ هَذَا لَا يَعْنِي أَنْ نُثْنِيَ عَلَى الْمُوَسْوَسِيْنَ فَإِنَّ الِاسْتِجَابَةَ لِلْوِسْوَاسِ شَرٌّ يَجِبُ اجْتِنَابُهَا وَمَنْ جَاءَهُ الْوِسْوَاسُ هُوَ عَلَى نَوْعَيْنِ النَّوْعُ الْأَوَّلُ أَنْ لَا يَكُونَ الْوِسْوَاسُ غَالِباً عَلَيْهِ لَا يَكُونُ الْوَسْوَاسُ غَالِباً عَلَيْهِ وَإِنَّمَا يَأْتِيْهِ وَيَذْهَبُ وَهَذَا يُعَالَجُ بِكَثْرَةِ الِاسْتِعَاذَةِ فَيَسْتَعِيذَ بِاللَّهِ مِنْهُ وَيَتْفُلَ عَنْ يَسَارِهِ وَيَقْرَأَ الْقُرْآنَ وَيَقْرَأَ الْأَحَادِيثَ وَالنَّوْعُ الثَّانِي أَنْ يَكْثُرَ عَلَى الْإِنْسَانِ حَتَّى يَغْلِبَ عَلَيْهِ وَهَذَا لَا يَصْلُحُ عِلَاجُهُ بِفِعْلٍ مِنَ الْأَفْعَالِ لِأَنَّهُ كُلَّمَا فَعَلَ كُلَّمَا ازْدَادَ فِي الْوِسْوَاسِ حَتَّى لَوْ قَرَأَ الْقُرْآنَ يَزْدَادُ فِي الْوِسْوَاسِ فَكَيْفَ يَكُونُ عِلَاجُهُ ؟ يَقُولُ الْفُقَهَاءُ عِلَاجُهُ بِالْإِعْرَاضِ التَّامِّ مَا مَعْنَى الْإِعْرَاضِ التَّامِّ ؟ أَلَّا تُرَتِّبَ عَلَيْهِ فِعْلاً وَلَا تَرْكاً حَتَّى لَوْ جَاءَكَ اعْتَبِرْهُ كَمَجْنُوْنٍ يَتَكَلَّمُ مِنْ وَرَائِكَ وَأَنْتَ عَلَى يَقِينٍ أَنَّهُ لَا يَضُرُّكَ وَلَا تَفْعَلْ شَيْئاً مِنْ أَجْلِهِ وَلَا تَتْرُكْ شَيْئاً مِنْ أَجْلِهِ بَعْضُ النَّاسِ إِذَا جَاءَهُ الْوِسْوَاسُ فَتَحَ الْقُرْآنَ لِيَقْرَأَهُ فَيَطْمَعُ فِيهِ إِبْلِيسُ فَيُوَسْوِسُ لَهُ فِي الْقُرْآنِ يَقُومُ يُصَلِّي فَيُوَسْوِسُ لَهُ فِي الصَّلَاةِ وَلَا تَتْرُكْ شَيْئاً مِنْ أَجْلِهِ إِذَا كُنْتَ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَجَاءَكَ الشَّيْطَانُ يُوَسْوِسُ لَكَ يُوَسْوِسُ لَكَ لَا تَتْرُكِ الْقِرَاءَةَ اسْتَمِرَّ اُتْرُكْهَا إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَتْرُكَ الْقِرَاءَةَ أَمَّا مِنْ أَجْلِ الْوِسْوَاسِ فَلَا تَتْرُكْ إِذَا فَعَلْتَ هَذَا وَصَبَرْتَ اِعْرِفْ أَنَّ المَسْأَلَةَ تَحْتَاجُ إِلَى صَبْرٍ لِأَنَّ إِبْلِيسَ يَأْتِي لِلْمُوَسْوَسِ بِصِفَةِ النَّاصِحِ الْمُشْفِقِ فِي الصَّلَاةِ هَذِهِ الصَّلَاةُ وَالصَّلَاةُ صِلَةٌ بَيْنَ الْعَبْدِ وَرَبِّهِ وَإِذَا بَطَلَتْ صَلَاتُكَ مَاذَا بَقِيَ لَكَ ؟ انْتَبِهْ اُخْرُجْ اذْهَبْ تَوَضَّأْ حَتَّى يُفْسِدَ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ وَلَيْسَ بِنَاصِحٍ وَلَكِنَّهُ إِبْلِيسُ فَيَحْتَاجُ إِلَى صَبْرٍ اصْبِرْ فِي الْوُضُوءِ يَأْتِيكَ الْوِسْوَاسُ تَوَضَّأْ وَانْصَرِفْ يَأْتِيكَ إِبْلِيسُ يَقُولُ بَاقِي شَيْءٌ يَقُولُ مَا لَك شَيْءٌ لَا تَلْتَفِتْ إِلَيْهِ وَاذْهَبْ وَصَلِّ وَاللّهِ لَنْ يَضُرَّكَ وَاللّهِ لَنْ يَضُرَّكَ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ جَاءَكَ إِبْلِيسُ يُوَسْوِسُ اسْتَمِرَّ اُتْرُكْهُ اسْتَمِرَّ اقْرَأْ وَاللّهِ لَنْ يَضُرَّكَ بَلْ سَتُثَابُ لِأَنَّكَ تُجَاهِدُ إِبْلِيسَ ثُمَّ يَيْأَسُ مِنْكَ إِبْلِيسُ فَيَتْرُكَ فِي هَذَا الْبَابِ وَيَبْحَثَ عَنْ بَابٍ آخَرَ إِذَنْ يَا إِخْوَةُ مِثْلُ هَذَا الْأَخِ الَّذِي يُقَالُ إِنَّ عِنْدَهُ وِسْوَاسٌ قَهْرِيٌّ يَعْنِي أَنَّ الْوِسْوَاسَ غَالِبٌ عَلَيْهِ الْعِلَاجُ الْوَحِيدُ لَهُ الْإِعْرَاضُ التَّامُّ وَمَعْنَى الْإِعْرَاضِ التَّامِّ أَنْ يُوقِنَ أَنَّهُ لَا يَضُرُّهُ وَأَنَّ اللَّهَ رَحِيمٌ وَأَنَّ اللَّهَ لَا يُمْكِنُ أَنْ يُعَذِّبَ عِبَادَهُ بِهَذَا وَأَنَّ هَذَا لَيْسَ مِنَ الدَّيْنِ اللَّهُ يَقُولُ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ كَيْفَ يَكُونُ إِنْسَانٌ يَتَوَضَّأُ سَبْعِينَ مَرَّةً يَكُونُ مِنَ الدَّيْنِ ؟ مِنَ الْمُحَالِ أَنْ يَكُونَ مِنَ الدَّيْنِ فَتَعْلَمُ هَذَا وَتُوْقِنُ وَخَلَاصٌ تَفْعَلُ مَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ وَتُعْرِضُ وَتَسْتَمِرُّ فِي فِعْلِكَ لَا تَقْطَعْهُ مِنْ أَجْلِ الْوِسْوَاسِ وَلاَ تَفْعَلْ شَيْئاً مِنْ أَجْلِ الْوِسْوَاسِ وَاللَّهِ بِإِذْنِ اللَّهِ يُشْفَى وَقَد جَرَّبْنَا هَذَا وَاللّهِ يَا إِخْوَةُ جَاءَنِي رَجُلٌ يُوَسْوِسُ لَهُ الشَّيْطَانُ فِي امْرَأَتِهِ أَنَّه يُطَلِّقُهَا وَإِذَا ذَهَبَ بِهَا إِلَى أَهْلِهَا وَقَالَ اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ يَأْتِيهِ إِبْلِيسُ يَقُولُ طَلَّقْتَهَا كَانَ يَتَّصِلُ بِي أَحْيَاناً السَّاعَةَ الثَّانِيَةَ مِنَ اللَّيْلِ وَالثَّالِثَةَ مِنْ اللَّيْلِ يَقُولُ يَا شَيْخُ الْآنَ هِيَ بِجِوَارِي عَلَى السَّرِيرِ هِيَ امْرَأَتِي وَلَا طَلَّقْتُهَا قُلْنَا لَهُ فِي بِدَايَةِ الأَمْرِ اشْتَغِلْ بِذِكْرِ اللَّهِ حَتَّى تَنْصَرِفَ عَنْ هَذَا الْأَمْرِ فَبَدَأَ يَشْتَغِلُ بِذِكْرِ اللَّهِ فَأَصْبَحَ إِبْلِيسُ يَأْتِيهِ إِذَا قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ قَالَ لَا أَنْتَ تُكَنِّي عَنِ الطَّلَاقِ إِذَا قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ قَالَ أَنْتَ تُكَنِّي عَنِ الطَّلَاقِ وَهَذَا عِرْضٌ لَمَّا رَأَيْنَا أَنَّ الْأَمْرَ مُشْتَدٌّ بِهِ أَوْصَيْنَاهُ بِالْإِعْرَاضِ فَكَانَ يُعْرِضُ فَتْرَةً ثُمَّ يَعُودُ فَكَانَ يَأْتِي إِلَى بَيْتِي أَحْيَاناً فَأَطْرُدُهُ مِنَ الْبَيْتِ لِأَنَّهُ مَا دَامَ يَعْرِفُ أَنَّ هُنَاكَ مَنْ يُرِيْحُهُ سَيَسْتَمِرُّ مَعَ الْوِسْوَاسِ وَلَكِن أَعْطَيْنَاهُ الْقَاعِدَةَ بَعْدَ الْفَتْرَةِ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ وَالْمِنَّةُ اسْتَقَامَتْ حَيَاتُهُ وَذَهَبَ هَذَا عَنْهُ بِالْكُلِّيَّةِ لِأَنَّهُ ثَبَتَ عَلَى هَذِهِ الْقَاعِدَةِ وَأَعْرِفُ أَشْخَاصاً كَثِيرِيْنَ مِنْهُمْ مَنْ كَانَ مَعَهُ الْوِسْوَاسُ أَكْثَرُ مِنْ عِشْرِينَ سَنَةً وَجَاءَنَا وَوَجَّهْنَاهُ وَصَبَرْنَا مَعَهُ شَيْئاً ثُمَّ شَفَاهُ اللَّهُ بِهَذِهِ الطَّرِيقَةِ فَنَصِيْحَتِي لِلْأَخِ أَنْ يَفْعَلَ مَا ذَكَرْتُ وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ

Fikih Jual Beli Kredit (Bag. 9)

Daftar Isi ToggleSyarat-syarat jual beli kredit (lanjutan)Syarat yang berkaitan dengan ‘ajal [1]Pertama, pentingnya waktu yang jelas dalam transaksi jual beli kreditKedua, dampak ketidaktahuan (ketidakjelasan) dari batas waktu (tempo) terhadap akad jual beli kreditSyarat-syarat jual beli kredit (lanjutan)Setelah sebelumnya membahas syarat-syarat yang berkaitan dengan ‘iwadh (nilai dan barang) pada transaksi jual beli kredit, maka pada pembahasan kali ini, kita akan lebih menitikberatkan pada syarat yang berkaitan dengan ‘ajal (batas waktu atau jatuh tempo).Syarat yang berkaitan dengan ‘ajal [1]Maksudnya adalah syarat yang berkaitan dengan batas waktu atau jatuh tempo dalam transaksi jual beli kredit. Telah diketahui bahwasanya dalam jual beli kredit, tentunya pembayaran dilakukan secara dicicil (diangsur). Dalam hal ini, ada satu syarat yang harus terpenuhi, yaitu batas waktu harus jelas.Dalam transaksi jual beli kredit, pembayaran haruslah dalam kurun waktu yang jelas. Hal ini menjadi syarat yang sangat ditekankan oleh para ulama. Mengingat jual beli kredit sangat erat kaitannya dengan utang piutang. Sehingga waktu harus menjadi prioritas utama dalam suatu akad jual beli kredit.Selain itu, perlu diingat bahwa jual beli kredit adalah transaksi yang pembayarannya dilakukan secara dicicil dalam jangka waktu tertentu. Sehingga sekali lagi, waktu termasuk hal yang harus jelas (disepakati) sejak dari awal transaksi. Hal ini sejatinya untuk menghindari perselisihan di antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi jual beli kredit.Terkait dengan syarat berupa “batas waktu harus jelas” terdapat dua hal yang penting untuk diketahui,Pertama, pentingnya waktu yang jelas dalam transaksi jual beli kreditDalil akan wajibnya waktu yang jelas adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sahabat Abdullah bin ‘Abbas radiyallahu ‘anhu berkata,قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ فَقَالَ: مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekkan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf, yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Beliau bersabda, “Siapa saja yang mempraktekkan salaf dalam jual beli buah-buahan, hendaklah dilakukan dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari)Al-Imam Asy-Syafi’i menjelaskan maksud hadis di atas,يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الآجَال ‌لَا ‌تَحِلّ ‌إِلَّا ‌أَنْ ‌تَكُوْنَ ‌مَعْلُوْمَةً“(Hadis ini) menunjukkan bahwa batas waktu (utang) tidaklah halal kecuali jika jelas (waktunya).” [2]Begitupun di dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang terdapat lafaz ”‘ajal”, biasanya disebut beriringan dengan lafaz “musamma”, yang berarti waktu yang ditentukan (=jelas). Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan…” (QS. Al-Baqarah: 282)Sehingga telah menjadi kesepakatan para ulama tentang wajibnya mengetahui batas waktu pada setiap akad yang sifatnya “utang”. Seperti jual beli salam, jual beli yang dibayar di akhir, dan jual beli kredit. [3]Bahkan mereka menjadikan hal tersebut sebagai kaidah yang menyeluruh akan pentingnya waktu yang jelas dalam transaksi jual beli kredit. Di dalam salah satu kitab fikih Hanafi disebutkan,وَيَجُوْزُ البَيْعُ بِثَمَنٍ حَالٍ وَمُؤَجَّلٍ إِذَا كَانَ الأَجَلُ مَعْلُوْمًا“Dan boleh jual beli dalam bentuk cash atau utang, asalkan batas waktu (pada utang) jelas.” [4]Kedua, dampak ketidaktahuan (ketidakjelasan) dari batas waktu (tempo) terhadap akad jual beli kreditDalam hal ini, para ulama berselisih menjadi tiga pendapat. Untuk memudahkan, silahkan untuk melihat tabel berikut ini.MazhabPendapatDalil  dan PenjelasanMalikiyah,Syafi’iyah,sebagian riwayat Hanabilah, danZhahiriyahJika waktu pelunasan pada jual beli kredit tidak ditentukan dengan jelas, maka jual beli tersebut batal.– Ketidakjelasan waktu dalam jual beli kredit mengantarkan kepada gharar. Di dalam hadis Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,نَهَى عَنْ بَيْعِ الغَرَرِ “Telah melarang jual beli gharar.” – Ketidakjelasan waktu dalam jual beli kredit dianggap sebagai syarat yang faasid (rusak). Dan jual beli batal dengan syarat yang demikian.HanafiJika waktu pelunasan pada jual beli kredit tidak ditentukan dengan jelas, maka jual beli tidak batal, namun hanya sekedar fasid (rusak). – Mazhab Hanafi bependapat jual beli tersebut tidaklah batal, namun hanya sekedar fasid. Sehingga bisa diperbaiki dengan cara menghilangkan yang dapat menyebabkan akad tersebut fasid. Dalam hal ini adalah dengan cara menyepakati batas waktu atau menghilangkan ketidakjelasan batas waktu.– Dalil mazhab Hanafi dalam hal ini ialah dalam jual beli kredit semacam ini telah terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Hanya saja, ada sedikit ketidakjelasan waktu yang menyangkut pada sifat di luar jual beli itu sendiri. Maka, jual beli itu menjadi fasid dan wajib di-faskh (dihentikan). Namun, jual beli itu masih bisa berlanjut jika diperbaiki akadnya. Dengan cara,1. Memperjelas waktu;2. Menghilangkan ketidakjelasan batas waktu;3. Membayar secara cash.HanbaliJika waktu pelunasan pada jual beli kredit tidak ditentukan dengan jelas, maka jual beli tetap sah, namun syaratnya batil.– Hadis Barirah (budak yang dimerdekakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha). Ketika tuan dari Barirah mensyaratkan kepada ‘Aisyah, jika ingin membeli Barirah, maka perwalian (loyalitas) tetap pada tuannya yang lama. Kemudian ‘Aisyah mengadukan hal tersebut kepada Nabi, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خُذِيْهَا فَأَعْتِقِيْهَا وَاشْتَرِطِي لَهُمُ الوَلَاء فَإِنَّمَا الوَلَاء لِمَنْ أَعْتَقَ“Ambillah (belilah) dia, lalu bebaskanlah. Dan ajukanlah persyaratan wala’ kepada mereka karena wala’ menjadi milik orang yang membebaskannya.” (HR. Bukhari) – Sisi pendalilan dari hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan jual belinya, namun membatalkan persyaratan faasid yang berkaitan dengan syarat perwalian (loyalitas) untuk selain yang memerdekakannya. Karena syarat tersebut tidak sesuai dengan syariat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما بالُ أقوامٍ يشترطون شروطًا ليست في كتابِ اللهِ ؟ من اشترطَ َشرطًا ليس في كتابِ اللهِ فهو باطلٌ ، وإن كانَ مائةَ شرطٍ“Ada apa dengan suatu kaum?! Mereka mensyaratkan suatu syarat yang tidak ada di dalam Kitabullah. Siapa saja yang memberikan syarat selain dari Kitabullah, maka syarat itu batil, walaupun terdapat seratus syarat.”Ketiga pendapat di atas sebagai bentuk kehati-hatian terhadap batas waktu yang tidak jelas dalam jual beli kredit. Sehingga tentunya perlu diperhatikan terkait dengan syarat berupa “batas waktu yang jelas”.Adapun pendapat yang terpilih adalah pendapat dari madzhab Hanbali, mengingat tidak ada dalil yang menjelaskan akan gugurnya suatu akad dikarenakan syarat yang fasid. Bahkan hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas menjelaskan bahwa akad jual beli tetap sah bersamaan dengan syarat yang fasid.Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 8***Depok, 15 Zulhijah 1446/ 10 Juni 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali. Catatan kaki:[1] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu, hal. 143.[2] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu, hal. 144; dinukil dari Al-Umm karya Al-Imam Asy-Syafi’i, 3: 96.[3] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu, hal. 143; dinukil dari Al-Umm karya Al-Imam Asy-Syafi’i, 3: 96.[4] Al-Hidaayah fi Syarhi Bidaayatil Mubtadi, 2: 24 karya Abul Hasan Burhanuddin. Lihat Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu, hal. 144.

Fikih Jual Beli Kredit (Bag. 9)

Daftar Isi ToggleSyarat-syarat jual beli kredit (lanjutan)Syarat yang berkaitan dengan ‘ajal [1]Pertama, pentingnya waktu yang jelas dalam transaksi jual beli kreditKedua, dampak ketidaktahuan (ketidakjelasan) dari batas waktu (tempo) terhadap akad jual beli kreditSyarat-syarat jual beli kredit (lanjutan)Setelah sebelumnya membahas syarat-syarat yang berkaitan dengan ‘iwadh (nilai dan barang) pada transaksi jual beli kredit, maka pada pembahasan kali ini, kita akan lebih menitikberatkan pada syarat yang berkaitan dengan ‘ajal (batas waktu atau jatuh tempo).Syarat yang berkaitan dengan ‘ajal [1]Maksudnya adalah syarat yang berkaitan dengan batas waktu atau jatuh tempo dalam transaksi jual beli kredit. Telah diketahui bahwasanya dalam jual beli kredit, tentunya pembayaran dilakukan secara dicicil (diangsur). Dalam hal ini, ada satu syarat yang harus terpenuhi, yaitu batas waktu harus jelas.Dalam transaksi jual beli kredit, pembayaran haruslah dalam kurun waktu yang jelas. Hal ini menjadi syarat yang sangat ditekankan oleh para ulama. Mengingat jual beli kredit sangat erat kaitannya dengan utang piutang. Sehingga waktu harus menjadi prioritas utama dalam suatu akad jual beli kredit.Selain itu, perlu diingat bahwa jual beli kredit adalah transaksi yang pembayarannya dilakukan secara dicicil dalam jangka waktu tertentu. Sehingga sekali lagi, waktu termasuk hal yang harus jelas (disepakati) sejak dari awal transaksi. Hal ini sejatinya untuk menghindari perselisihan di antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi jual beli kredit.Terkait dengan syarat berupa “batas waktu harus jelas” terdapat dua hal yang penting untuk diketahui,Pertama, pentingnya waktu yang jelas dalam transaksi jual beli kreditDalil akan wajibnya waktu yang jelas adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sahabat Abdullah bin ‘Abbas radiyallahu ‘anhu berkata,قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ فَقَالَ: مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekkan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf, yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Beliau bersabda, “Siapa saja yang mempraktekkan salaf dalam jual beli buah-buahan, hendaklah dilakukan dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari)Al-Imam Asy-Syafi’i menjelaskan maksud hadis di atas,يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الآجَال ‌لَا ‌تَحِلّ ‌إِلَّا ‌أَنْ ‌تَكُوْنَ ‌مَعْلُوْمَةً“(Hadis ini) menunjukkan bahwa batas waktu (utang) tidaklah halal kecuali jika jelas (waktunya).” [2]Begitupun di dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang terdapat lafaz ”‘ajal”, biasanya disebut beriringan dengan lafaz “musamma”, yang berarti waktu yang ditentukan (=jelas). Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan…” (QS. Al-Baqarah: 282)Sehingga telah menjadi kesepakatan para ulama tentang wajibnya mengetahui batas waktu pada setiap akad yang sifatnya “utang”. Seperti jual beli salam, jual beli yang dibayar di akhir, dan jual beli kredit. [3]Bahkan mereka menjadikan hal tersebut sebagai kaidah yang menyeluruh akan pentingnya waktu yang jelas dalam transaksi jual beli kredit. Di dalam salah satu kitab fikih Hanafi disebutkan,وَيَجُوْزُ البَيْعُ بِثَمَنٍ حَالٍ وَمُؤَجَّلٍ إِذَا كَانَ الأَجَلُ مَعْلُوْمًا“Dan boleh jual beli dalam bentuk cash atau utang, asalkan batas waktu (pada utang) jelas.” [4]Kedua, dampak ketidaktahuan (ketidakjelasan) dari batas waktu (tempo) terhadap akad jual beli kreditDalam hal ini, para ulama berselisih menjadi tiga pendapat. Untuk memudahkan, silahkan untuk melihat tabel berikut ini.MazhabPendapatDalil  dan PenjelasanMalikiyah,Syafi’iyah,sebagian riwayat Hanabilah, danZhahiriyahJika waktu pelunasan pada jual beli kredit tidak ditentukan dengan jelas, maka jual beli tersebut batal.– Ketidakjelasan waktu dalam jual beli kredit mengantarkan kepada gharar. Di dalam hadis Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,نَهَى عَنْ بَيْعِ الغَرَرِ “Telah melarang jual beli gharar.” – Ketidakjelasan waktu dalam jual beli kredit dianggap sebagai syarat yang faasid (rusak). Dan jual beli batal dengan syarat yang demikian.HanafiJika waktu pelunasan pada jual beli kredit tidak ditentukan dengan jelas, maka jual beli tidak batal, namun hanya sekedar fasid (rusak). – Mazhab Hanafi bependapat jual beli tersebut tidaklah batal, namun hanya sekedar fasid. Sehingga bisa diperbaiki dengan cara menghilangkan yang dapat menyebabkan akad tersebut fasid. Dalam hal ini adalah dengan cara menyepakati batas waktu atau menghilangkan ketidakjelasan batas waktu.– Dalil mazhab Hanafi dalam hal ini ialah dalam jual beli kredit semacam ini telah terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Hanya saja, ada sedikit ketidakjelasan waktu yang menyangkut pada sifat di luar jual beli itu sendiri. Maka, jual beli itu menjadi fasid dan wajib di-faskh (dihentikan). Namun, jual beli itu masih bisa berlanjut jika diperbaiki akadnya. Dengan cara,1. Memperjelas waktu;2. Menghilangkan ketidakjelasan batas waktu;3. Membayar secara cash.HanbaliJika waktu pelunasan pada jual beli kredit tidak ditentukan dengan jelas, maka jual beli tetap sah, namun syaratnya batil.– Hadis Barirah (budak yang dimerdekakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha). Ketika tuan dari Barirah mensyaratkan kepada ‘Aisyah, jika ingin membeli Barirah, maka perwalian (loyalitas) tetap pada tuannya yang lama. Kemudian ‘Aisyah mengadukan hal tersebut kepada Nabi, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خُذِيْهَا فَأَعْتِقِيْهَا وَاشْتَرِطِي لَهُمُ الوَلَاء فَإِنَّمَا الوَلَاء لِمَنْ أَعْتَقَ“Ambillah (belilah) dia, lalu bebaskanlah. Dan ajukanlah persyaratan wala’ kepada mereka karena wala’ menjadi milik orang yang membebaskannya.” (HR. Bukhari) – Sisi pendalilan dari hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan jual belinya, namun membatalkan persyaratan faasid yang berkaitan dengan syarat perwalian (loyalitas) untuk selain yang memerdekakannya. Karena syarat tersebut tidak sesuai dengan syariat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما بالُ أقوامٍ يشترطون شروطًا ليست في كتابِ اللهِ ؟ من اشترطَ َشرطًا ليس في كتابِ اللهِ فهو باطلٌ ، وإن كانَ مائةَ شرطٍ“Ada apa dengan suatu kaum?! Mereka mensyaratkan suatu syarat yang tidak ada di dalam Kitabullah. Siapa saja yang memberikan syarat selain dari Kitabullah, maka syarat itu batil, walaupun terdapat seratus syarat.”Ketiga pendapat di atas sebagai bentuk kehati-hatian terhadap batas waktu yang tidak jelas dalam jual beli kredit. Sehingga tentunya perlu diperhatikan terkait dengan syarat berupa “batas waktu yang jelas”.Adapun pendapat yang terpilih adalah pendapat dari madzhab Hanbali, mengingat tidak ada dalil yang menjelaskan akan gugurnya suatu akad dikarenakan syarat yang fasid. Bahkan hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas menjelaskan bahwa akad jual beli tetap sah bersamaan dengan syarat yang fasid.Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 8***Depok, 15 Zulhijah 1446/ 10 Juni 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali. Catatan kaki:[1] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu, hal. 143.[2] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu, hal. 144; dinukil dari Al-Umm karya Al-Imam Asy-Syafi’i, 3: 96.[3] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu, hal. 143; dinukil dari Al-Umm karya Al-Imam Asy-Syafi’i, 3: 96.[4] Al-Hidaayah fi Syarhi Bidaayatil Mubtadi, 2: 24 karya Abul Hasan Burhanuddin. Lihat Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu, hal. 144.
Daftar Isi ToggleSyarat-syarat jual beli kredit (lanjutan)Syarat yang berkaitan dengan ‘ajal [1]Pertama, pentingnya waktu yang jelas dalam transaksi jual beli kreditKedua, dampak ketidaktahuan (ketidakjelasan) dari batas waktu (tempo) terhadap akad jual beli kreditSyarat-syarat jual beli kredit (lanjutan)Setelah sebelumnya membahas syarat-syarat yang berkaitan dengan ‘iwadh (nilai dan barang) pada transaksi jual beli kredit, maka pada pembahasan kali ini, kita akan lebih menitikberatkan pada syarat yang berkaitan dengan ‘ajal (batas waktu atau jatuh tempo).Syarat yang berkaitan dengan ‘ajal [1]Maksudnya adalah syarat yang berkaitan dengan batas waktu atau jatuh tempo dalam transaksi jual beli kredit. Telah diketahui bahwasanya dalam jual beli kredit, tentunya pembayaran dilakukan secara dicicil (diangsur). Dalam hal ini, ada satu syarat yang harus terpenuhi, yaitu batas waktu harus jelas.Dalam transaksi jual beli kredit, pembayaran haruslah dalam kurun waktu yang jelas. Hal ini menjadi syarat yang sangat ditekankan oleh para ulama. Mengingat jual beli kredit sangat erat kaitannya dengan utang piutang. Sehingga waktu harus menjadi prioritas utama dalam suatu akad jual beli kredit.Selain itu, perlu diingat bahwa jual beli kredit adalah transaksi yang pembayarannya dilakukan secara dicicil dalam jangka waktu tertentu. Sehingga sekali lagi, waktu termasuk hal yang harus jelas (disepakati) sejak dari awal transaksi. Hal ini sejatinya untuk menghindari perselisihan di antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi jual beli kredit.Terkait dengan syarat berupa “batas waktu harus jelas” terdapat dua hal yang penting untuk diketahui,Pertama, pentingnya waktu yang jelas dalam transaksi jual beli kreditDalil akan wajibnya waktu yang jelas adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sahabat Abdullah bin ‘Abbas radiyallahu ‘anhu berkata,قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ فَقَالَ: مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekkan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf, yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Beliau bersabda, “Siapa saja yang mempraktekkan salaf dalam jual beli buah-buahan, hendaklah dilakukan dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari)Al-Imam Asy-Syafi’i menjelaskan maksud hadis di atas,يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الآجَال ‌لَا ‌تَحِلّ ‌إِلَّا ‌أَنْ ‌تَكُوْنَ ‌مَعْلُوْمَةً“(Hadis ini) menunjukkan bahwa batas waktu (utang) tidaklah halal kecuali jika jelas (waktunya).” [2]Begitupun di dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang terdapat lafaz ”‘ajal”, biasanya disebut beriringan dengan lafaz “musamma”, yang berarti waktu yang ditentukan (=jelas). Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan…” (QS. Al-Baqarah: 282)Sehingga telah menjadi kesepakatan para ulama tentang wajibnya mengetahui batas waktu pada setiap akad yang sifatnya “utang”. Seperti jual beli salam, jual beli yang dibayar di akhir, dan jual beli kredit. [3]Bahkan mereka menjadikan hal tersebut sebagai kaidah yang menyeluruh akan pentingnya waktu yang jelas dalam transaksi jual beli kredit. Di dalam salah satu kitab fikih Hanafi disebutkan,وَيَجُوْزُ البَيْعُ بِثَمَنٍ حَالٍ وَمُؤَجَّلٍ إِذَا كَانَ الأَجَلُ مَعْلُوْمًا“Dan boleh jual beli dalam bentuk cash atau utang, asalkan batas waktu (pada utang) jelas.” [4]Kedua, dampak ketidaktahuan (ketidakjelasan) dari batas waktu (tempo) terhadap akad jual beli kreditDalam hal ini, para ulama berselisih menjadi tiga pendapat. Untuk memudahkan, silahkan untuk melihat tabel berikut ini.MazhabPendapatDalil  dan PenjelasanMalikiyah,Syafi’iyah,sebagian riwayat Hanabilah, danZhahiriyahJika waktu pelunasan pada jual beli kredit tidak ditentukan dengan jelas, maka jual beli tersebut batal.– Ketidakjelasan waktu dalam jual beli kredit mengantarkan kepada gharar. Di dalam hadis Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,نَهَى عَنْ بَيْعِ الغَرَرِ “Telah melarang jual beli gharar.” – Ketidakjelasan waktu dalam jual beli kredit dianggap sebagai syarat yang faasid (rusak). Dan jual beli batal dengan syarat yang demikian.HanafiJika waktu pelunasan pada jual beli kredit tidak ditentukan dengan jelas, maka jual beli tidak batal, namun hanya sekedar fasid (rusak). – Mazhab Hanafi bependapat jual beli tersebut tidaklah batal, namun hanya sekedar fasid. Sehingga bisa diperbaiki dengan cara menghilangkan yang dapat menyebabkan akad tersebut fasid. Dalam hal ini adalah dengan cara menyepakati batas waktu atau menghilangkan ketidakjelasan batas waktu.– Dalil mazhab Hanafi dalam hal ini ialah dalam jual beli kredit semacam ini telah terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Hanya saja, ada sedikit ketidakjelasan waktu yang menyangkut pada sifat di luar jual beli itu sendiri. Maka, jual beli itu menjadi fasid dan wajib di-faskh (dihentikan). Namun, jual beli itu masih bisa berlanjut jika diperbaiki akadnya. Dengan cara,1. Memperjelas waktu;2. Menghilangkan ketidakjelasan batas waktu;3. Membayar secara cash.HanbaliJika waktu pelunasan pada jual beli kredit tidak ditentukan dengan jelas, maka jual beli tetap sah, namun syaratnya batil.– Hadis Barirah (budak yang dimerdekakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha). Ketika tuan dari Barirah mensyaratkan kepada ‘Aisyah, jika ingin membeli Barirah, maka perwalian (loyalitas) tetap pada tuannya yang lama. Kemudian ‘Aisyah mengadukan hal tersebut kepada Nabi, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خُذِيْهَا فَأَعْتِقِيْهَا وَاشْتَرِطِي لَهُمُ الوَلَاء فَإِنَّمَا الوَلَاء لِمَنْ أَعْتَقَ“Ambillah (belilah) dia, lalu bebaskanlah. Dan ajukanlah persyaratan wala’ kepada mereka karena wala’ menjadi milik orang yang membebaskannya.” (HR. Bukhari) – Sisi pendalilan dari hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan jual belinya, namun membatalkan persyaratan faasid yang berkaitan dengan syarat perwalian (loyalitas) untuk selain yang memerdekakannya. Karena syarat tersebut tidak sesuai dengan syariat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما بالُ أقوامٍ يشترطون شروطًا ليست في كتابِ اللهِ ؟ من اشترطَ َشرطًا ليس في كتابِ اللهِ فهو باطلٌ ، وإن كانَ مائةَ شرطٍ“Ada apa dengan suatu kaum?! Mereka mensyaratkan suatu syarat yang tidak ada di dalam Kitabullah. Siapa saja yang memberikan syarat selain dari Kitabullah, maka syarat itu batil, walaupun terdapat seratus syarat.”Ketiga pendapat di atas sebagai bentuk kehati-hatian terhadap batas waktu yang tidak jelas dalam jual beli kredit. Sehingga tentunya perlu diperhatikan terkait dengan syarat berupa “batas waktu yang jelas”.Adapun pendapat yang terpilih adalah pendapat dari madzhab Hanbali, mengingat tidak ada dalil yang menjelaskan akan gugurnya suatu akad dikarenakan syarat yang fasid. Bahkan hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas menjelaskan bahwa akad jual beli tetap sah bersamaan dengan syarat yang fasid.Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 8***Depok, 15 Zulhijah 1446/ 10 Juni 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali. Catatan kaki:[1] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu, hal. 143.[2] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu, hal. 144; dinukil dari Al-Umm karya Al-Imam Asy-Syafi’i, 3: 96.[3] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu, hal. 143; dinukil dari Al-Umm karya Al-Imam Asy-Syafi’i, 3: 96.[4] Al-Hidaayah fi Syarhi Bidaayatil Mubtadi, 2: 24 karya Abul Hasan Burhanuddin. Lihat Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu, hal. 144.


Daftar Isi ToggleSyarat-syarat jual beli kredit (lanjutan)Syarat yang berkaitan dengan ‘ajal [1]Pertama, pentingnya waktu yang jelas dalam transaksi jual beli kreditKedua, dampak ketidaktahuan (ketidakjelasan) dari batas waktu (tempo) terhadap akad jual beli kreditSyarat-syarat jual beli kredit (lanjutan)Setelah sebelumnya membahas syarat-syarat yang berkaitan dengan ‘iwadh (nilai dan barang) pada transaksi jual beli kredit, maka pada pembahasan kali ini, kita akan lebih menitikberatkan pada syarat yang berkaitan dengan ‘ajal (batas waktu atau jatuh tempo).Syarat yang berkaitan dengan ‘ajal [1]Maksudnya adalah syarat yang berkaitan dengan batas waktu atau jatuh tempo dalam transaksi jual beli kredit. Telah diketahui bahwasanya dalam jual beli kredit, tentunya pembayaran dilakukan secara dicicil (diangsur). Dalam hal ini, ada satu syarat yang harus terpenuhi, yaitu batas waktu harus jelas.Dalam transaksi jual beli kredit, pembayaran haruslah dalam kurun waktu yang jelas. Hal ini menjadi syarat yang sangat ditekankan oleh para ulama. Mengingat jual beli kredit sangat erat kaitannya dengan utang piutang. Sehingga waktu harus menjadi prioritas utama dalam suatu akad jual beli kredit.Selain itu, perlu diingat bahwa jual beli kredit adalah transaksi yang pembayarannya dilakukan secara dicicil dalam jangka waktu tertentu. Sehingga sekali lagi, waktu termasuk hal yang harus jelas (disepakati) sejak dari awal transaksi. Hal ini sejatinya untuk menghindari perselisihan di antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi jual beli kredit.Terkait dengan syarat berupa “batas waktu harus jelas” terdapat dua hal yang penting untuk diketahui,Pertama, pentingnya waktu yang jelas dalam transaksi jual beli kreditDalil akan wajibnya waktu yang jelas adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sahabat Abdullah bin ‘Abbas radiyallahu ‘anhu berkata,قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ فَقَالَ: مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekkan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf, yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Beliau bersabda, “Siapa saja yang mempraktekkan salaf dalam jual beli buah-buahan, hendaklah dilakukan dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari)Al-Imam Asy-Syafi’i menjelaskan maksud hadis di atas,يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الآجَال ‌لَا ‌تَحِلّ ‌إِلَّا ‌أَنْ ‌تَكُوْنَ ‌مَعْلُوْمَةً“(Hadis ini) menunjukkan bahwa batas waktu (utang) tidaklah halal kecuali jika jelas (waktunya).” [2]Begitupun di dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang terdapat lafaz ”‘ajal”, biasanya disebut beriringan dengan lafaz “musamma”, yang berarti waktu yang ditentukan (=jelas). Allah Ta’ala berfirman,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan…” (QS. Al-Baqarah: 282)Sehingga telah menjadi kesepakatan para ulama tentang wajibnya mengetahui batas waktu pada setiap akad yang sifatnya “utang”. Seperti jual beli salam, jual beli yang dibayar di akhir, dan jual beli kredit. [3]Bahkan mereka menjadikan hal tersebut sebagai kaidah yang menyeluruh akan pentingnya waktu yang jelas dalam transaksi jual beli kredit. Di dalam salah satu kitab fikih Hanafi disebutkan,وَيَجُوْزُ البَيْعُ بِثَمَنٍ حَالٍ وَمُؤَجَّلٍ إِذَا كَانَ الأَجَلُ مَعْلُوْمًا“Dan boleh jual beli dalam bentuk cash atau utang, asalkan batas waktu (pada utang) jelas.” [4]Kedua, dampak ketidaktahuan (ketidakjelasan) dari batas waktu (tempo) terhadap akad jual beli kreditDalam hal ini, para ulama berselisih menjadi tiga pendapat. Untuk memudahkan, silahkan untuk melihat tabel berikut ini.MazhabPendapatDalil  dan PenjelasanMalikiyah,Syafi’iyah,sebagian riwayat Hanabilah, danZhahiriyahJika waktu pelunasan pada jual beli kredit tidak ditentukan dengan jelas, maka jual beli tersebut batal.– Ketidakjelasan waktu dalam jual beli kredit mengantarkan kepada gharar. Di dalam hadis Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,نَهَى عَنْ بَيْعِ الغَرَرِ “Telah melarang jual beli gharar.” – Ketidakjelasan waktu dalam jual beli kredit dianggap sebagai syarat yang faasid (rusak). Dan jual beli batal dengan syarat yang demikian.HanafiJika waktu pelunasan pada jual beli kredit tidak ditentukan dengan jelas, maka jual beli tidak batal, namun hanya sekedar fasid (rusak). – Mazhab Hanafi bependapat jual beli tersebut tidaklah batal, namun hanya sekedar fasid. Sehingga bisa diperbaiki dengan cara menghilangkan yang dapat menyebabkan akad tersebut fasid. Dalam hal ini adalah dengan cara menyepakati batas waktu atau menghilangkan ketidakjelasan batas waktu.– Dalil mazhab Hanafi dalam hal ini ialah dalam jual beli kredit semacam ini telah terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Hanya saja, ada sedikit ketidakjelasan waktu yang menyangkut pada sifat di luar jual beli itu sendiri. Maka, jual beli itu menjadi fasid dan wajib di-faskh (dihentikan). Namun, jual beli itu masih bisa berlanjut jika diperbaiki akadnya. Dengan cara,1. Memperjelas waktu;2. Menghilangkan ketidakjelasan batas waktu;3. Membayar secara cash.HanbaliJika waktu pelunasan pada jual beli kredit tidak ditentukan dengan jelas, maka jual beli tetap sah, namun syaratnya batil.– Hadis Barirah (budak yang dimerdekakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha). Ketika tuan dari Barirah mensyaratkan kepada ‘Aisyah, jika ingin membeli Barirah, maka perwalian (loyalitas) tetap pada tuannya yang lama. Kemudian ‘Aisyah mengadukan hal tersebut kepada Nabi, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,خُذِيْهَا فَأَعْتِقِيْهَا وَاشْتَرِطِي لَهُمُ الوَلَاء فَإِنَّمَا الوَلَاء لِمَنْ أَعْتَقَ“Ambillah (belilah) dia, lalu bebaskanlah. Dan ajukanlah persyaratan wala’ kepada mereka karena wala’ menjadi milik orang yang membebaskannya.” (HR. Bukhari) – Sisi pendalilan dari hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan jual belinya, namun membatalkan persyaratan faasid yang berkaitan dengan syarat perwalian (loyalitas) untuk selain yang memerdekakannya. Karena syarat tersebut tidak sesuai dengan syariat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما بالُ أقوامٍ يشترطون شروطًا ليست في كتابِ اللهِ ؟ من اشترطَ َشرطًا ليس في كتابِ اللهِ فهو باطلٌ ، وإن كانَ مائةَ شرطٍ“Ada apa dengan suatu kaum?! Mereka mensyaratkan suatu syarat yang tidak ada di dalam Kitabullah. Siapa saja yang memberikan syarat selain dari Kitabullah, maka syarat itu batil, walaupun terdapat seratus syarat.”Ketiga pendapat di atas sebagai bentuk kehati-hatian terhadap batas waktu yang tidak jelas dalam jual beli kredit. Sehingga tentunya perlu diperhatikan terkait dengan syarat berupa “batas waktu yang jelas”.Adapun pendapat yang terpilih adalah pendapat dari madzhab Hanbali, mengingat tidak ada dalil yang menjelaskan akan gugurnya suatu akad dikarenakan syarat yang fasid. Bahkan hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas menjelaskan bahwa akad jual beli tetap sah bersamaan dengan syarat yang fasid.Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 8***Depok, 15 Zulhijah 1446/ 10 Juni 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali. Catatan kaki:[1] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu, hal. 143.[2] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu, hal. 144; dinukil dari Al-Umm karya Al-Imam Asy-Syafi’i, 3: 96.[3] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu, hal. 143; dinukil dari Al-Umm karya Al-Imam Asy-Syafi’i, 3: 96.[4] Al-Hidaayah fi Syarhi Bidaayatil Mubtadi, 2: 24 karya Abul Hasan Burhanuddin. Lihat Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu, hal. 144.

Asas Dakwah dan Menghadapi Perselisihan (Bag. 2): Mempersiapkan Diri Apabila Perselisihan Tak Berakhir

Daftar Isi ToggleBekal utama berselisih: Melapangkan dada dengan pondasi iman dan amal salehBeramal saleh melahirkan keberuntungan dan penyelesaian masalahMengapa beramal saleh ditekankan ketika berselisih?Beramal saleh adalah perintah khusus saat menghadapi perselisihanPerselisihan pasti akan tumbuh subur di akhir zaman ini. Sebab semua orang semakin mudah untuk mengutarakan isi pikirannya. Tak sulit bagi kita untuk menemukan perdebatan di media sosial. Berbagai perkara bisa menjadi tema perdebatan. Bahkan seringnya, perdebatan itu tiada manfaat dan tiada ujungnya. Oleh sebab itu, di dunia yang penuh perselisihan ini, seseorang hendaknya senantiasa berbekal untuk menghadapinya.Setelah berusaha berdialog tatkala terjadi perselisihan, sebagaimana asas pertama sebelumnya, tak semuanya berakhir pada resolusi atau kesimpulan yang melapangkan kedua belah pihak. Jika keduanya tetap bertahan dengan argumennya masing-masing, lalu berlapang dada, maka ini adalah bagian dari kebaikan. Namun, tak dapat dielakkan keadaan di mana salah satu pihak masih tetap kukuh dengan pendapatnya yang mungkin terkadang dianggap lemah. Lalu, apa langkah selanjutnya?Langkah selanjutnya adalah menyiapkan diri untuk menerima keadaan yang tak ideal itu dengan ibadah dan meningkatkan ketakwaan pada Allah ﷻ. Bagi seseorang yang sudah berusaha merendahkan hati dan melapangkan dadanya untuk memulai berdialog, sangat berat rasanya jika pihak yang diajak berdialog tidak mau inshaf atau rujuk kepada pendapat yang benar. Apalagi bagi seorang yang telah berdialog dengan hujjah ilmiah, sementara orang yang diajaknya justru menggunakan argumentasi yang lemah atau menyerang pribadi (ad hominem), maka wajar sekali seorang dapat terpancing emosinya. Maka, dalam keadaan inilah seseorang sangat butuh terhadap bekal yang melapangkan dadanya.Bekal utama berselisih: Melapangkan dada dengan pondasi iman dan amal salehSyekh Saad As-Syal hafizhahullah mengatakan bekal utama yang melapangkan dada adalah dengan pondasi iman, amal saleh, dan tazkiyatun nafs. Kesemua itu akan melahirkan kesabaran, sifat pemaaf, dan toleransi. Beliau hafizhahullah mengatakan,فإنه لا ينتظر الأدب عموماً، ولا أدب الخلاف خصوصاً إلا ممن زكت نفسه بالإيمان وعمل الصالحات، وتربت على الصبر والعفو والتسامح.“Sesungguhnya adab secara umum, dan adab dalam perbedaan pendapat secara khusus, tidaklah diharapkan muncul kecuali dari orang yang jiwanya telah disucikan dengan iman dan amal saleh, serta telah dididik dengan kesabaran, pemaafan, dan sikap toleran.” (Adabul Ikhtilaf Bainas Shahabah, hal. 125)Maka, rumusan bagi seorang yang matang dalam menghadapi perselisihan menurut beliau adalah dengan mensucikan jiwa melalui amal saleh. Sebagaimana dalam ayat Al-Qur’an bertemakan talak yang membahas tentang perselisihan sengit di antara dua pihak, Allah ﷻ senantiasa mewasiatkan untuk menjaga amal saleh. Setelah panjang lebar menjelaskan syariat talak, Allah ﷻ berfirman,حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ “Peliharalah semua salat (fardu) dan salat Wusṭā. Berdirilah karena Allah (dalam salat) dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238)Al-Alusi memberikan tafsiran,ولَعَلَّ الأمْرَ بِها عَقِيبَ الحَضِّ عَلى العَفْوِ والنَّهْيِ عَنْ تَرْكِ الفَضْلِ؛ لِأنَّها تُهَيِّئُ النَّفْسَ لِفَواضِلِ المَلَكاتِ لِكَوْنِها النّاهِيَةَ عَنِ الفَحْشاءِ والمُنْكَر“Perintah untuk salat setelah anjuran untuk memaafkan dan larangan meninggalkan kebaikan, mungkin karena salat dapat mempersiapkan jiwa untuk memiliki akhlak yang mulia, sebab salat mencegah dari perbuatan keji dan munkar.” (Ruhul Maani diakses via Al-Bahits Al-Qur’ani)Sehingga seorang muslim dalam setiap perselisihan, Allah ﷻ perintahkan untuk menggandengnya dengan amal ibadah. Semua ini dilakukan sembari menghadirkan sebab dengan berdialog, lalu bertawakal kepada Allah ﷻ dengan beramal saleh.Beramal saleh melahirkan keberuntungan dan penyelesaian masalahKetahuilah, banyak perselisihan itu selesai tanpa dipahami dengan sempurna bagaimana caranya bisa terjadi. Maka, inilah yang disebut dengan keberuntungan. Mungkin kita bisa melihat atau menemukan penjelasannya, tetapi sulit untuk menerangkannya. Dan keberuntungan selalu berada pada orang yang saleh. Allah ﷻ berfirman,فَاَمَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ فَيُدْخِلُهُمْ رَبُّهُمْ فِيْ رَحْمَتِهٖۗ ذٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْمُبِيْنُ“Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka Tuhan mereka memasukkan mereka ke dalam rahmat-Nya (surga). Itulah keberuntungan yang nyata.” (QS. al-Jatsiyah: 30)Allah ﷻ dengan jelas berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. an-Nahl: 97)Maka, keberuntungan apalagi yang lebih besar daripada keberuntungan yang dijanjikan Allah ﷻ kepada hamba-Nya? Keberuntungan yang Allah ﷻ janjikan pun tak hanya dalam satu bentuk, tetapi hadir dalam berbagai rupa. Salah satunya adalah kelapangan hati yang ditanamkan kepada seorang mukmin.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, beramal saleh, menegakkan salat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.” (QS. Al-Baqarah: 277)Mengapa beramal saleh ditekankan ketika berselisih?Hal ini disebabkan paradigma yang telah Allah ﷻ luruskan pada diri seseorang yang mengikuti manhaj Nabi ﷺ dalam berselisih. Paradigma itu adalah bahwasanya seseorang memang tidak bisa dipaksa untuk menerima argumentasi yang kita berikan. Jika argumentasi atau hidayah irsyad wal bayan saja tak mesti diterima, apalagi hidayah taufiq, hanya Allah ﷻ yang mampu melakukannya.Allah ﷻ berfirman,۞ لَيْسَ عَلَيْكَ هُدٰىهُمْ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَلِاَنْفُسِكُمْ ۗوَمَا تُنْفِقُوْنَ اِلَّا ابْتِغَاۤءَ وَجْهِ اللّٰهِ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ يُّوَفَّ اِلَيْكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تُظْلَمُوْنَ“Bukanlah kewajibanmu (Nabi Muhammad) menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allahlah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki (berdasarkan kesiapannya untuk menerima petunjuk). Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, (manfaatnya) untuk dirimu (sendiri). Kamu (orang-orang mukmin) tidak berinfak, kecuali karena mencari rida Allah. Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, niscaya kamu akan diberi (pahala) secara penuh dan kamu tidak akan dizalimi.” (QS. Al-Baqarah: 272)Maka, lakukanlah penyiapan diri agar tidak kecewa dengan kemungkinan realita itu. Allah ﷻ tidak hanya mewasiatkan ini kepada level mukmin. Namun, Allah ﷻ menjadikan wasiat ini kepada sosok selevel Nabi Nuh ‘alaihissalam.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاُوْحِيَ اِلٰى نُوْحٍ اَنَّهٗ لَنْ يُّؤْمِنَ مِنْ قَوْمِكَ اِلَّا مَنْ قَدْ اٰمَنَ فَلَا تَبْتَىِٕسْ بِمَا كَانُوْا يَفْعَلُوْنَۖ  “Diwahyukan (oleh Allah) kepada Nuh, “(Ketahuilah) bahwa tidak akan beriman di antara kaummu, kecuali orang yang benar-benar telah beriman. Maka, janganlah engkau bersedih atas apa yang selalu mereka perbuat.” (QS. Hūd: 36)Allah ﷻ menguatkan seorang Nabi Nuh ‘alaihissalam, pendakwah tauhid yang pertama kali berhadapan dengan kesyirikan. Beratus tahun berdakwah, ujiannya luar biasa, sampai mendapat gelar Ulul Azmi, tetapi Allah ﷻ tetap wasiatkan untuk jangan bersedih. Inilah sebuah pengingat bagi kita, bahwa dakwah tak pasti diterima, sedangkan perselisihan mudah sekali terjadi. Maka, bekalilah diri dengan iman dan amal saleh, agar tumbuh hati yang bersih dan jiwa yang sabar.Beramal saleh adalah perintah khusus saat menghadapi perselisihanBahkan, mendekatkan diri kepada-Nya dan memperbanyak ibadah adalah perintah Allah ﷻ secara khusus tatkala terjadi perselisihan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ نَعْلَمُ اَنَّكَ يَضِيْقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُوْلُوْنَۙ (97) فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِّنَ السّٰجِدِيْنَۙ (98) وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتّٰى يَأْتِيَكَ الْيَقِيْن“Sungguh, Kami benar-benar mengetahui bahwa dadamu menjadi sempit (gundah dan sedih) disebabkan apa yang mereka ucapkan. Maka, bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu, jadilah engkau termasuk orang-orang yang sujud (salat), dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu kepastian (kematian).” (QS. Al-Ḥijr: 97-99)Dalam ayat lain juga Allah ﷻ berfirman,وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا“Siapa saja yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya.” (QS. At-Tahrim: 2)Allah ﷻ menjadikan solusi ada pada peningkatan ibadah tersebut. Sehingga bisa dimaknai bahwa solusi itu adalah ibadah itu sendiri, baik ia berbuahkan jalan keluar atau ialah jalan keluar itu sendiri, yakni kelapangan hati. Karena dalam konteks surah Al-Hijr, Allah ﷻ perintahkan hamba-Nya untuk beribadah sampai wafat. Tanda bahwa masalah selalu ada dan solusinya selalu bersenyawa dengan ibadah itu sendiri. Sedangkan dalam konteks surah At-Tahrim, Allah ﷻ narasikan ketakwaan sebagai induk yang berbuahkan solusi.Inilah yang diteladankan Nabi ﷺ dan para salaf yang saleh terdahulu. Tatkala Nabi ﷺ ada masalah, beliau langsung mendirikan salat. Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ meminta Bilal untuk mengistirahatkan kaum muslimin dengan ikamah shalat. Bahkan dari lisannya yang mulia, beliau memotivasi kita,عبادة في الهرج والفتنة كهجرة إلي“Ibadah saat huru-hara dan fitnah, pahalanya laksana hijrah kepadaku.”Oleh karena itu, ambillah manhaj Nabi ﷺ dalam berselisih, yakni mensucikan jiwa dengan menguatkan iman dan amal saleh. Raihlah pahala hijrah di tengah perselisihan yang terjadi saat ini. Jadilah orang yang beruntung sebab meniti jalan Nabi ﷺ, bukan menjadi orang yang bangkrut karena sibuk ghibah dan fitnah terbawa arus perselisihan di kalangan kita.[Bersambung]Kembali ke bagian 1***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Referensi:أدب الاختلاف بين الصحابة وأثره على الواقع الإسلامي المعاصر karya Syekh Saad bin Sayyid bin Quthb hafizhahullah.Al-Bahits Al-Hadits dari sunnah.oneRuhul Maani via Al-Bahits Al-Qur’ani

Asas Dakwah dan Menghadapi Perselisihan (Bag. 2): Mempersiapkan Diri Apabila Perselisihan Tak Berakhir

Daftar Isi ToggleBekal utama berselisih: Melapangkan dada dengan pondasi iman dan amal salehBeramal saleh melahirkan keberuntungan dan penyelesaian masalahMengapa beramal saleh ditekankan ketika berselisih?Beramal saleh adalah perintah khusus saat menghadapi perselisihanPerselisihan pasti akan tumbuh subur di akhir zaman ini. Sebab semua orang semakin mudah untuk mengutarakan isi pikirannya. Tak sulit bagi kita untuk menemukan perdebatan di media sosial. Berbagai perkara bisa menjadi tema perdebatan. Bahkan seringnya, perdebatan itu tiada manfaat dan tiada ujungnya. Oleh sebab itu, di dunia yang penuh perselisihan ini, seseorang hendaknya senantiasa berbekal untuk menghadapinya.Setelah berusaha berdialog tatkala terjadi perselisihan, sebagaimana asas pertama sebelumnya, tak semuanya berakhir pada resolusi atau kesimpulan yang melapangkan kedua belah pihak. Jika keduanya tetap bertahan dengan argumennya masing-masing, lalu berlapang dada, maka ini adalah bagian dari kebaikan. Namun, tak dapat dielakkan keadaan di mana salah satu pihak masih tetap kukuh dengan pendapatnya yang mungkin terkadang dianggap lemah. Lalu, apa langkah selanjutnya?Langkah selanjutnya adalah menyiapkan diri untuk menerima keadaan yang tak ideal itu dengan ibadah dan meningkatkan ketakwaan pada Allah ﷻ. Bagi seseorang yang sudah berusaha merendahkan hati dan melapangkan dadanya untuk memulai berdialog, sangat berat rasanya jika pihak yang diajak berdialog tidak mau inshaf atau rujuk kepada pendapat yang benar. Apalagi bagi seorang yang telah berdialog dengan hujjah ilmiah, sementara orang yang diajaknya justru menggunakan argumentasi yang lemah atau menyerang pribadi (ad hominem), maka wajar sekali seorang dapat terpancing emosinya. Maka, dalam keadaan inilah seseorang sangat butuh terhadap bekal yang melapangkan dadanya.Bekal utama berselisih: Melapangkan dada dengan pondasi iman dan amal salehSyekh Saad As-Syal hafizhahullah mengatakan bekal utama yang melapangkan dada adalah dengan pondasi iman, amal saleh, dan tazkiyatun nafs. Kesemua itu akan melahirkan kesabaran, sifat pemaaf, dan toleransi. Beliau hafizhahullah mengatakan,فإنه لا ينتظر الأدب عموماً، ولا أدب الخلاف خصوصاً إلا ممن زكت نفسه بالإيمان وعمل الصالحات، وتربت على الصبر والعفو والتسامح.“Sesungguhnya adab secara umum, dan adab dalam perbedaan pendapat secara khusus, tidaklah diharapkan muncul kecuali dari orang yang jiwanya telah disucikan dengan iman dan amal saleh, serta telah dididik dengan kesabaran, pemaafan, dan sikap toleran.” (Adabul Ikhtilaf Bainas Shahabah, hal. 125)Maka, rumusan bagi seorang yang matang dalam menghadapi perselisihan menurut beliau adalah dengan mensucikan jiwa melalui amal saleh. Sebagaimana dalam ayat Al-Qur’an bertemakan talak yang membahas tentang perselisihan sengit di antara dua pihak, Allah ﷻ senantiasa mewasiatkan untuk menjaga amal saleh. Setelah panjang lebar menjelaskan syariat talak, Allah ﷻ berfirman,حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ “Peliharalah semua salat (fardu) dan salat Wusṭā. Berdirilah karena Allah (dalam salat) dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238)Al-Alusi memberikan tafsiran,ولَعَلَّ الأمْرَ بِها عَقِيبَ الحَضِّ عَلى العَفْوِ والنَّهْيِ عَنْ تَرْكِ الفَضْلِ؛ لِأنَّها تُهَيِّئُ النَّفْسَ لِفَواضِلِ المَلَكاتِ لِكَوْنِها النّاهِيَةَ عَنِ الفَحْشاءِ والمُنْكَر“Perintah untuk salat setelah anjuran untuk memaafkan dan larangan meninggalkan kebaikan, mungkin karena salat dapat mempersiapkan jiwa untuk memiliki akhlak yang mulia, sebab salat mencegah dari perbuatan keji dan munkar.” (Ruhul Maani diakses via Al-Bahits Al-Qur’ani)Sehingga seorang muslim dalam setiap perselisihan, Allah ﷻ perintahkan untuk menggandengnya dengan amal ibadah. Semua ini dilakukan sembari menghadirkan sebab dengan berdialog, lalu bertawakal kepada Allah ﷻ dengan beramal saleh.Beramal saleh melahirkan keberuntungan dan penyelesaian masalahKetahuilah, banyak perselisihan itu selesai tanpa dipahami dengan sempurna bagaimana caranya bisa terjadi. Maka, inilah yang disebut dengan keberuntungan. Mungkin kita bisa melihat atau menemukan penjelasannya, tetapi sulit untuk menerangkannya. Dan keberuntungan selalu berada pada orang yang saleh. Allah ﷻ berfirman,فَاَمَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ فَيُدْخِلُهُمْ رَبُّهُمْ فِيْ رَحْمَتِهٖۗ ذٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْمُبِيْنُ“Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka Tuhan mereka memasukkan mereka ke dalam rahmat-Nya (surga). Itulah keberuntungan yang nyata.” (QS. al-Jatsiyah: 30)Allah ﷻ dengan jelas berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. an-Nahl: 97)Maka, keberuntungan apalagi yang lebih besar daripada keberuntungan yang dijanjikan Allah ﷻ kepada hamba-Nya? Keberuntungan yang Allah ﷻ janjikan pun tak hanya dalam satu bentuk, tetapi hadir dalam berbagai rupa. Salah satunya adalah kelapangan hati yang ditanamkan kepada seorang mukmin.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, beramal saleh, menegakkan salat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.” (QS. Al-Baqarah: 277)Mengapa beramal saleh ditekankan ketika berselisih?Hal ini disebabkan paradigma yang telah Allah ﷻ luruskan pada diri seseorang yang mengikuti manhaj Nabi ﷺ dalam berselisih. Paradigma itu adalah bahwasanya seseorang memang tidak bisa dipaksa untuk menerima argumentasi yang kita berikan. Jika argumentasi atau hidayah irsyad wal bayan saja tak mesti diterima, apalagi hidayah taufiq, hanya Allah ﷻ yang mampu melakukannya.Allah ﷻ berfirman,۞ لَيْسَ عَلَيْكَ هُدٰىهُمْ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَلِاَنْفُسِكُمْ ۗوَمَا تُنْفِقُوْنَ اِلَّا ابْتِغَاۤءَ وَجْهِ اللّٰهِ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ يُّوَفَّ اِلَيْكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تُظْلَمُوْنَ“Bukanlah kewajibanmu (Nabi Muhammad) menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allahlah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki (berdasarkan kesiapannya untuk menerima petunjuk). Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, (manfaatnya) untuk dirimu (sendiri). Kamu (orang-orang mukmin) tidak berinfak, kecuali karena mencari rida Allah. Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, niscaya kamu akan diberi (pahala) secara penuh dan kamu tidak akan dizalimi.” (QS. Al-Baqarah: 272)Maka, lakukanlah penyiapan diri agar tidak kecewa dengan kemungkinan realita itu. Allah ﷻ tidak hanya mewasiatkan ini kepada level mukmin. Namun, Allah ﷻ menjadikan wasiat ini kepada sosok selevel Nabi Nuh ‘alaihissalam.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاُوْحِيَ اِلٰى نُوْحٍ اَنَّهٗ لَنْ يُّؤْمِنَ مِنْ قَوْمِكَ اِلَّا مَنْ قَدْ اٰمَنَ فَلَا تَبْتَىِٕسْ بِمَا كَانُوْا يَفْعَلُوْنَۖ  “Diwahyukan (oleh Allah) kepada Nuh, “(Ketahuilah) bahwa tidak akan beriman di antara kaummu, kecuali orang yang benar-benar telah beriman. Maka, janganlah engkau bersedih atas apa yang selalu mereka perbuat.” (QS. Hūd: 36)Allah ﷻ menguatkan seorang Nabi Nuh ‘alaihissalam, pendakwah tauhid yang pertama kali berhadapan dengan kesyirikan. Beratus tahun berdakwah, ujiannya luar biasa, sampai mendapat gelar Ulul Azmi, tetapi Allah ﷻ tetap wasiatkan untuk jangan bersedih. Inilah sebuah pengingat bagi kita, bahwa dakwah tak pasti diterima, sedangkan perselisihan mudah sekali terjadi. Maka, bekalilah diri dengan iman dan amal saleh, agar tumbuh hati yang bersih dan jiwa yang sabar.Beramal saleh adalah perintah khusus saat menghadapi perselisihanBahkan, mendekatkan diri kepada-Nya dan memperbanyak ibadah adalah perintah Allah ﷻ secara khusus tatkala terjadi perselisihan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ نَعْلَمُ اَنَّكَ يَضِيْقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُوْلُوْنَۙ (97) فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِّنَ السّٰجِدِيْنَۙ (98) وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتّٰى يَأْتِيَكَ الْيَقِيْن“Sungguh, Kami benar-benar mengetahui bahwa dadamu menjadi sempit (gundah dan sedih) disebabkan apa yang mereka ucapkan. Maka, bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu, jadilah engkau termasuk orang-orang yang sujud (salat), dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu kepastian (kematian).” (QS. Al-Ḥijr: 97-99)Dalam ayat lain juga Allah ﷻ berfirman,وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا“Siapa saja yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya.” (QS. At-Tahrim: 2)Allah ﷻ menjadikan solusi ada pada peningkatan ibadah tersebut. Sehingga bisa dimaknai bahwa solusi itu adalah ibadah itu sendiri, baik ia berbuahkan jalan keluar atau ialah jalan keluar itu sendiri, yakni kelapangan hati. Karena dalam konteks surah Al-Hijr, Allah ﷻ perintahkan hamba-Nya untuk beribadah sampai wafat. Tanda bahwa masalah selalu ada dan solusinya selalu bersenyawa dengan ibadah itu sendiri. Sedangkan dalam konteks surah At-Tahrim, Allah ﷻ narasikan ketakwaan sebagai induk yang berbuahkan solusi.Inilah yang diteladankan Nabi ﷺ dan para salaf yang saleh terdahulu. Tatkala Nabi ﷺ ada masalah, beliau langsung mendirikan salat. Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ meminta Bilal untuk mengistirahatkan kaum muslimin dengan ikamah shalat. Bahkan dari lisannya yang mulia, beliau memotivasi kita,عبادة في الهرج والفتنة كهجرة إلي“Ibadah saat huru-hara dan fitnah, pahalanya laksana hijrah kepadaku.”Oleh karena itu, ambillah manhaj Nabi ﷺ dalam berselisih, yakni mensucikan jiwa dengan menguatkan iman dan amal saleh. Raihlah pahala hijrah di tengah perselisihan yang terjadi saat ini. Jadilah orang yang beruntung sebab meniti jalan Nabi ﷺ, bukan menjadi orang yang bangkrut karena sibuk ghibah dan fitnah terbawa arus perselisihan di kalangan kita.[Bersambung]Kembali ke bagian 1***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Referensi:أدب الاختلاف بين الصحابة وأثره على الواقع الإسلامي المعاصر karya Syekh Saad bin Sayyid bin Quthb hafizhahullah.Al-Bahits Al-Hadits dari sunnah.oneRuhul Maani via Al-Bahits Al-Qur’ani
Daftar Isi ToggleBekal utama berselisih: Melapangkan dada dengan pondasi iman dan amal salehBeramal saleh melahirkan keberuntungan dan penyelesaian masalahMengapa beramal saleh ditekankan ketika berselisih?Beramal saleh adalah perintah khusus saat menghadapi perselisihanPerselisihan pasti akan tumbuh subur di akhir zaman ini. Sebab semua orang semakin mudah untuk mengutarakan isi pikirannya. Tak sulit bagi kita untuk menemukan perdebatan di media sosial. Berbagai perkara bisa menjadi tema perdebatan. Bahkan seringnya, perdebatan itu tiada manfaat dan tiada ujungnya. Oleh sebab itu, di dunia yang penuh perselisihan ini, seseorang hendaknya senantiasa berbekal untuk menghadapinya.Setelah berusaha berdialog tatkala terjadi perselisihan, sebagaimana asas pertama sebelumnya, tak semuanya berakhir pada resolusi atau kesimpulan yang melapangkan kedua belah pihak. Jika keduanya tetap bertahan dengan argumennya masing-masing, lalu berlapang dada, maka ini adalah bagian dari kebaikan. Namun, tak dapat dielakkan keadaan di mana salah satu pihak masih tetap kukuh dengan pendapatnya yang mungkin terkadang dianggap lemah. Lalu, apa langkah selanjutnya?Langkah selanjutnya adalah menyiapkan diri untuk menerima keadaan yang tak ideal itu dengan ibadah dan meningkatkan ketakwaan pada Allah ﷻ. Bagi seseorang yang sudah berusaha merendahkan hati dan melapangkan dadanya untuk memulai berdialog, sangat berat rasanya jika pihak yang diajak berdialog tidak mau inshaf atau rujuk kepada pendapat yang benar. Apalagi bagi seorang yang telah berdialog dengan hujjah ilmiah, sementara orang yang diajaknya justru menggunakan argumentasi yang lemah atau menyerang pribadi (ad hominem), maka wajar sekali seorang dapat terpancing emosinya. Maka, dalam keadaan inilah seseorang sangat butuh terhadap bekal yang melapangkan dadanya.Bekal utama berselisih: Melapangkan dada dengan pondasi iman dan amal salehSyekh Saad As-Syal hafizhahullah mengatakan bekal utama yang melapangkan dada adalah dengan pondasi iman, amal saleh, dan tazkiyatun nafs. Kesemua itu akan melahirkan kesabaran, sifat pemaaf, dan toleransi. Beliau hafizhahullah mengatakan,فإنه لا ينتظر الأدب عموماً، ولا أدب الخلاف خصوصاً إلا ممن زكت نفسه بالإيمان وعمل الصالحات، وتربت على الصبر والعفو والتسامح.“Sesungguhnya adab secara umum, dan adab dalam perbedaan pendapat secara khusus, tidaklah diharapkan muncul kecuali dari orang yang jiwanya telah disucikan dengan iman dan amal saleh, serta telah dididik dengan kesabaran, pemaafan, dan sikap toleran.” (Adabul Ikhtilaf Bainas Shahabah, hal. 125)Maka, rumusan bagi seorang yang matang dalam menghadapi perselisihan menurut beliau adalah dengan mensucikan jiwa melalui amal saleh. Sebagaimana dalam ayat Al-Qur’an bertemakan talak yang membahas tentang perselisihan sengit di antara dua pihak, Allah ﷻ senantiasa mewasiatkan untuk menjaga amal saleh. Setelah panjang lebar menjelaskan syariat talak, Allah ﷻ berfirman,حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ “Peliharalah semua salat (fardu) dan salat Wusṭā. Berdirilah karena Allah (dalam salat) dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238)Al-Alusi memberikan tafsiran,ولَعَلَّ الأمْرَ بِها عَقِيبَ الحَضِّ عَلى العَفْوِ والنَّهْيِ عَنْ تَرْكِ الفَضْلِ؛ لِأنَّها تُهَيِّئُ النَّفْسَ لِفَواضِلِ المَلَكاتِ لِكَوْنِها النّاهِيَةَ عَنِ الفَحْشاءِ والمُنْكَر“Perintah untuk salat setelah anjuran untuk memaafkan dan larangan meninggalkan kebaikan, mungkin karena salat dapat mempersiapkan jiwa untuk memiliki akhlak yang mulia, sebab salat mencegah dari perbuatan keji dan munkar.” (Ruhul Maani diakses via Al-Bahits Al-Qur’ani)Sehingga seorang muslim dalam setiap perselisihan, Allah ﷻ perintahkan untuk menggandengnya dengan amal ibadah. Semua ini dilakukan sembari menghadirkan sebab dengan berdialog, lalu bertawakal kepada Allah ﷻ dengan beramal saleh.Beramal saleh melahirkan keberuntungan dan penyelesaian masalahKetahuilah, banyak perselisihan itu selesai tanpa dipahami dengan sempurna bagaimana caranya bisa terjadi. Maka, inilah yang disebut dengan keberuntungan. Mungkin kita bisa melihat atau menemukan penjelasannya, tetapi sulit untuk menerangkannya. Dan keberuntungan selalu berada pada orang yang saleh. Allah ﷻ berfirman,فَاَمَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ فَيُدْخِلُهُمْ رَبُّهُمْ فِيْ رَحْمَتِهٖۗ ذٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْمُبِيْنُ“Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka Tuhan mereka memasukkan mereka ke dalam rahmat-Nya (surga). Itulah keberuntungan yang nyata.” (QS. al-Jatsiyah: 30)Allah ﷻ dengan jelas berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. an-Nahl: 97)Maka, keberuntungan apalagi yang lebih besar daripada keberuntungan yang dijanjikan Allah ﷻ kepada hamba-Nya? Keberuntungan yang Allah ﷻ janjikan pun tak hanya dalam satu bentuk, tetapi hadir dalam berbagai rupa. Salah satunya adalah kelapangan hati yang ditanamkan kepada seorang mukmin.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, beramal saleh, menegakkan salat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.” (QS. Al-Baqarah: 277)Mengapa beramal saleh ditekankan ketika berselisih?Hal ini disebabkan paradigma yang telah Allah ﷻ luruskan pada diri seseorang yang mengikuti manhaj Nabi ﷺ dalam berselisih. Paradigma itu adalah bahwasanya seseorang memang tidak bisa dipaksa untuk menerima argumentasi yang kita berikan. Jika argumentasi atau hidayah irsyad wal bayan saja tak mesti diterima, apalagi hidayah taufiq, hanya Allah ﷻ yang mampu melakukannya.Allah ﷻ berfirman,۞ لَيْسَ عَلَيْكَ هُدٰىهُمْ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَلِاَنْفُسِكُمْ ۗوَمَا تُنْفِقُوْنَ اِلَّا ابْتِغَاۤءَ وَجْهِ اللّٰهِ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ يُّوَفَّ اِلَيْكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تُظْلَمُوْنَ“Bukanlah kewajibanmu (Nabi Muhammad) menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allahlah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki (berdasarkan kesiapannya untuk menerima petunjuk). Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, (manfaatnya) untuk dirimu (sendiri). Kamu (orang-orang mukmin) tidak berinfak, kecuali karena mencari rida Allah. Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, niscaya kamu akan diberi (pahala) secara penuh dan kamu tidak akan dizalimi.” (QS. Al-Baqarah: 272)Maka, lakukanlah penyiapan diri agar tidak kecewa dengan kemungkinan realita itu. Allah ﷻ tidak hanya mewasiatkan ini kepada level mukmin. Namun, Allah ﷻ menjadikan wasiat ini kepada sosok selevel Nabi Nuh ‘alaihissalam.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاُوْحِيَ اِلٰى نُوْحٍ اَنَّهٗ لَنْ يُّؤْمِنَ مِنْ قَوْمِكَ اِلَّا مَنْ قَدْ اٰمَنَ فَلَا تَبْتَىِٕسْ بِمَا كَانُوْا يَفْعَلُوْنَۖ  “Diwahyukan (oleh Allah) kepada Nuh, “(Ketahuilah) bahwa tidak akan beriman di antara kaummu, kecuali orang yang benar-benar telah beriman. Maka, janganlah engkau bersedih atas apa yang selalu mereka perbuat.” (QS. Hūd: 36)Allah ﷻ menguatkan seorang Nabi Nuh ‘alaihissalam, pendakwah tauhid yang pertama kali berhadapan dengan kesyirikan. Beratus tahun berdakwah, ujiannya luar biasa, sampai mendapat gelar Ulul Azmi, tetapi Allah ﷻ tetap wasiatkan untuk jangan bersedih. Inilah sebuah pengingat bagi kita, bahwa dakwah tak pasti diterima, sedangkan perselisihan mudah sekali terjadi. Maka, bekalilah diri dengan iman dan amal saleh, agar tumbuh hati yang bersih dan jiwa yang sabar.Beramal saleh adalah perintah khusus saat menghadapi perselisihanBahkan, mendekatkan diri kepada-Nya dan memperbanyak ibadah adalah perintah Allah ﷻ secara khusus tatkala terjadi perselisihan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ نَعْلَمُ اَنَّكَ يَضِيْقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُوْلُوْنَۙ (97) فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِّنَ السّٰجِدِيْنَۙ (98) وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتّٰى يَأْتِيَكَ الْيَقِيْن“Sungguh, Kami benar-benar mengetahui bahwa dadamu menjadi sempit (gundah dan sedih) disebabkan apa yang mereka ucapkan. Maka, bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu, jadilah engkau termasuk orang-orang yang sujud (salat), dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu kepastian (kematian).” (QS. Al-Ḥijr: 97-99)Dalam ayat lain juga Allah ﷻ berfirman,وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا“Siapa saja yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya.” (QS. At-Tahrim: 2)Allah ﷻ menjadikan solusi ada pada peningkatan ibadah tersebut. Sehingga bisa dimaknai bahwa solusi itu adalah ibadah itu sendiri, baik ia berbuahkan jalan keluar atau ialah jalan keluar itu sendiri, yakni kelapangan hati. Karena dalam konteks surah Al-Hijr, Allah ﷻ perintahkan hamba-Nya untuk beribadah sampai wafat. Tanda bahwa masalah selalu ada dan solusinya selalu bersenyawa dengan ibadah itu sendiri. Sedangkan dalam konteks surah At-Tahrim, Allah ﷻ narasikan ketakwaan sebagai induk yang berbuahkan solusi.Inilah yang diteladankan Nabi ﷺ dan para salaf yang saleh terdahulu. Tatkala Nabi ﷺ ada masalah, beliau langsung mendirikan salat. Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ meminta Bilal untuk mengistirahatkan kaum muslimin dengan ikamah shalat. Bahkan dari lisannya yang mulia, beliau memotivasi kita,عبادة في الهرج والفتنة كهجرة إلي“Ibadah saat huru-hara dan fitnah, pahalanya laksana hijrah kepadaku.”Oleh karena itu, ambillah manhaj Nabi ﷺ dalam berselisih, yakni mensucikan jiwa dengan menguatkan iman dan amal saleh. Raihlah pahala hijrah di tengah perselisihan yang terjadi saat ini. Jadilah orang yang beruntung sebab meniti jalan Nabi ﷺ, bukan menjadi orang yang bangkrut karena sibuk ghibah dan fitnah terbawa arus perselisihan di kalangan kita.[Bersambung]Kembali ke bagian 1***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Referensi:أدب الاختلاف بين الصحابة وأثره على الواقع الإسلامي المعاصر karya Syekh Saad bin Sayyid bin Quthb hafizhahullah.Al-Bahits Al-Hadits dari sunnah.oneRuhul Maani via Al-Bahits Al-Qur’ani


Daftar Isi ToggleBekal utama berselisih: Melapangkan dada dengan pondasi iman dan amal salehBeramal saleh melahirkan keberuntungan dan penyelesaian masalahMengapa beramal saleh ditekankan ketika berselisih?Beramal saleh adalah perintah khusus saat menghadapi perselisihanPerselisihan pasti akan tumbuh subur di akhir zaman ini. Sebab semua orang semakin mudah untuk mengutarakan isi pikirannya. Tak sulit bagi kita untuk menemukan perdebatan di media sosial. Berbagai perkara bisa menjadi tema perdebatan. Bahkan seringnya, perdebatan itu tiada manfaat dan tiada ujungnya. Oleh sebab itu, di dunia yang penuh perselisihan ini, seseorang hendaknya senantiasa berbekal untuk menghadapinya.Setelah berusaha berdialog tatkala terjadi perselisihan, sebagaimana asas pertama sebelumnya, tak semuanya berakhir pada resolusi atau kesimpulan yang melapangkan kedua belah pihak. Jika keduanya tetap bertahan dengan argumennya masing-masing, lalu berlapang dada, maka ini adalah bagian dari kebaikan. Namun, tak dapat dielakkan keadaan di mana salah satu pihak masih tetap kukuh dengan pendapatnya yang mungkin terkadang dianggap lemah. Lalu, apa langkah selanjutnya?Langkah selanjutnya adalah menyiapkan diri untuk menerima keadaan yang tak ideal itu dengan ibadah dan meningkatkan ketakwaan pada Allah ﷻ. Bagi seseorang yang sudah berusaha merendahkan hati dan melapangkan dadanya untuk memulai berdialog, sangat berat rasanya jika pihak yang diajak berdialog tidak mau inshaf atau rujuk kepada pendapat yang benar. Apalagi bagi seorang yang telah berdialog dengan hujjah ilmiah, sementara orang yang diajaknya justru menggunakan argumentasi yang lemah atau menyerang pribadi (ad hominem), maka wajar sekali seorang dapat terpancing emosinya. Maka, dalam keadaan inilah seseorang sangat butuh terhadap bekal yang melapangkan dadanya.Bekal utama berselisih: Melapangkan dada dengan pondasi iman dan amal salehSyekh Saad As-Syal hafizhahullah mengatakan bekal utama yang melapangkan dada adalah dengan pondasi iman, amal saleh, dan tazkiyatun nafs. Kesemua itu akan melahirkan kesabaran, sifat pemaaf, dan toleransi. Beliau hafizhahullah mengatakan,فإنه لا ينتظر الأدب عموماً، ولا أدب الخلاف خصوصاً إلا ممن زكت نفسه بالإيمان وعمل الصالحات، وتربت على الصبر والعفو والتسامح.“Sesungguhnya adab secara umum, dan adab dalam perbedaan pendapat secara khusus, tidaklah diharapkan muncul kecuali dari orang yang jiwanya telah disucikan dengan iman dan amal saleh, serta telah dididik dengan kesabaran, pemaafan, dan sikap toleran.” (Adabul Ikhtilaf Bainas Shahabah, hal. 125)Maka, rumusan bagi seorang yang matang dalam menghadapi perselisihan menurut beliau adalah dengan mensucikan jiwa melalui amal saleh. Sebagaimana dalam ayat Al-Qur’an bertemakan talak yang membahas tentang perselisihan sengit di antara dua pihak, Allah ﷻ senantiasa mewasiatkan untuk menjaga amal saleh. Setelah panjang lebar menjelaskan syariat talak, Allah ﷻ berfirman,حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ “Peliharalah semua salat (fardu) dan salat Wusṭā. Berdirilah karena Allah (dalam salat) dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238)Al-Alusi memberikan tafsiran,ولَعَلَّ الأمْرَ بِها عَقِيبَ الحَضِّ عَلى العَفْوِ والنَّهْيِ عَنْ تَرْكِ الفَضْلِ؛ لِأنَّها تُهَيِّئُ النَّفْسَ لِفَواضِلِ المَلَكاتِ لِكَوْنِها النّاهِيَةَ عَنِ الفَحْشاءِ والمُنْكَر“Perintah untuk salat setelah anjuran untuk memaafkan dan larangan meninggalkan kebaikan, mungkin karena salat dapat mempersiapkan jiwa untuk memiliki akhlak yang mulia, sebab salat mencegah dari perbuatan keji dan munkar.” (Ruhul Maani diakses via Al-Bahits Al-Qur’ani)Sehingga seorang muslim dalam setiap perselisihan, Allah ﷻ perintahkan untuk menggandengnya dengan amal ibadah. Semua ini dilakukan sembari menghadirkan sebab dengan berdialog, lalu bertawakal kepada Allah ﷻ dengan beramal saleh.Beramal saleh melahirkan keberuntungan dan penyelesaian masalahKetahuilah, banyak perselisihan itu selesai tanpa dipahami dengan sempurna bagaimana caranya bisa terjadi. Maka, inilah yang disebut dengan keberuntungan. Mungkin kita bisa melihat atau menemukan penjelasannya, tetapi sulit untuk menerangkannya. Dan keberuntungan selalu berada pada orang yang saleh. Allah ﷻ berfirman,فَاَمَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ فَيُدْخِلُهُمْ رَبُّهُمْ فِيْ رَحْمَتِهٖۗ ذٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْمُبِيْنُ“Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka Tuhan mereka memasukkan mereka ke dalam rahmat-Nya (surga). Itulah keberuntungan yang nyata.” (QS. al-Jatsiyah: 30)Allah ﷻ dengan jelas berfirman,مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. an-Nahl: 97)Maka, keberuntungan apalagi yang lebih besar daripada keberuntungan yang dijanjikan Allah ﷻ kepada hamba-Nya? Keberuntungan yang Allah ﷻ janjikan pun tak hanya dalam satu bentuk, tetapi hadir dalam berbagai rupa. Salah satunya adalah kelapangan hati yang ditanamkan kepada seorang mukmin.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, beramal saleh, menegakkan salat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.” (QS. Al-Baqarah: 277)Mengapa beramal saleh ditekankan ketika berselisih?Hal ini disebabkan paradigma yang telah Allah ﷻ luruskan pada diri seseorang yang mengikuti manhaj Nabi ﷺ dalam berselisih. Paradigma itu adalah bahwasanya seseorang memang tidak bisa dipaksa untuk menerima argumentasi yang kita berikan. Jika argumentasi atau hidayah irsyad wal bayan saja tak mesti diterima, apalagi hidayah taufiq, hanya Allah ﷻ yang mampu melakukannya.Allah ﷻ berfirman,۞ لَيْسَ عَلَيْكَ هُدٰىهُمْ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَلِاَنْفُسِكُمْ ۗوَمَا تُنْفِقُوْنَ اِلَّا ابْتِغَاۤءَ وَجْهِ اللّٰهِ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ يُّوَفَّ اِلَيْكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تُظْلَمُوْنَ“Bukanlah kewajibanmu (Nabi Muhammad) menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allahlah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki (berdasarkan kesiapannya untuk menerima petunjuk). Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, (manfaatnya) untuk dirimu (sendiri). Kamu (orang-orang mukmin) tidak berinfak, kecuali karena mencari rida Allah. Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, niscaya kamu akan diberi (pahala) secara penuh dan kamu tidak akan dizalimi.” (QS. Al-Baqarah: 272)Maka, lakukanlah penyiapan diri agar tidak kecewa dengan kemungkinan realita itu. Allah ﷻ tidak hanya mewasiatkan ini kepada level mukmin. Namun, Allah ﷻ menjadikan wasiat ini kepada sosok selevel Nabi Nuh ‘alaihissalam.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَاُوْحِيَ اِلٰى نُوْحٍ اَنَّهٗ لَنْ يُّؤْمِنَ مِنْ قَوْمِكَ اِلَّا مَنْ قَدْ اٰمَنَ فَلَا تَبْتَىِٕسْ بِمَا كَانُوْا يَفْعَلُوْنَۖ  “Diwahyukan (oleh Allah) kepada Nuh, “(Ketahuilah) bahwa tidak akan beriman di antara kaummu, kecuali orang yang benar-benar telah beriman. Maka, janganlah engkau bersedih atas apa yang selalu mereka perbuat.” (QS. Hūd: 36)Allah ﷻ menguatkan seorang Nabi Nuh ‘alaihissalam, pendakwah tauhid yang pertama kali berhadapan dengan kesyirikan. Beratus tahun berdakwah, ujiannya luar biasa, sampai mendapat gelar Ulul Azmi, tetapi Allah ﷻ tetap wasiatkan untuk jangan bersedih. Inilah sebuah pengingat bagi kita, bahwa dakwah tak pasti diterima, sedangkan perselisihan mudah sekali terjadi. Maka, bekalilah diri dengan iman dan amal saleh, agar tumbuh hati yang bersih dan jiwa yang sabar.Beramal saleh adalah perintah khusus saat menghadapi perselisihanBahkan, mendekatkan diri kepada-Nya dan memperbanyak ibadah adalah perintah Allah ﷻ secara khusus tatkala terjadi perselisihan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ نَعْلَمُ اَنَّكَ يَضِيْقُ صَدْرُكَ بِمَا يَقُوْلُوْنَۙ (97) فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِّنَ السّٰجِدِيْنَۙ (98) وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتّٰى يَأْتِيَكَ الْيَقِيْن“Sungguh, Kami benar-benar mengetahui bahwa dadamu menjadi sempit (gundah dan sedih) disebabkan apa yang mereka ucapkan. Maka, bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu, jadilah engkau termasuk orang-orang yang sujud (salat), dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu kepastian (kematian).” (QS. Al-Ḥijr: 97-99)Dalam ayat lain juga Allah ﷻ berfirman,وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا“Siapa saja yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya.” (QS. At-Tahrim: 2)Allah ﷻ menjadikan solusi ada pada peningkatan ibadah tersebut. Sehingga bisa dimaknai bahwa solusi itu adalah ibadah itu sendiri, baik ia berbuahkan jalan keluar atau ialah jalan keluar itu sendiri, yakni kelapangan hati. Karena dalam konteks surah Al-Hijr, Allah ﷻ perintahkan hamba-Nya untuk beribadah sampai wafat. Tanda bahwa masalah selalu ada dan solusinya selalu bersenyawa dengan ibadah itu sendiri. Sedangkan dalam konteks surah At-Tahrim, Allah ﷻ narasikan ketakwaan sebagai induk yang berbuahkan solusi.Inilah yang diteladankan Nabi ﷺ dan para salaf yang saleh terdahulu. Tatkala Nabi ﷺ ada masalah, beliau langsung mendirikan salat. Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ meminta Bilal untuk mengistirahatkan kaum muslimin dengan ikamah shalat. Bahkan dari lisannya yang mulia, beliau memotivasi kita,عبادة في الهرج والفتنة كهجرة إلي“Ibadah saat huru-hara dan fitnah, pahalanya laksana hijrah kepadaku.”Oleh karena itu, ambillah manhaj Nabi ﷺ dalam berselisih, yakni mensucikan jiwa dengan menguatkan iman dan amal saleh. Raihlah pahala hijrah di tengah perselisihan yang terjadi saat ini. Jadilah orang yang beruntung sebab meniti jalan Nabi ﷺ, bukan menjadi orang yang bangkrut karena sibuk ghibah dan fitnah terbawa arus perselisihan di kalangan kita.[Bersambung]Kembali ke bagian 1***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Referensi:أدب الاختلاف بين الصحابة وأثره على الواقع الإسلامي المعاصر karya Syekh Saad bin Sayyid bin Quthb hafizhahullah.Al-Bahits Al-Hadits dari sunnah.oneRuhul Maani via Al-Bahits Al-Qur’ani

Curhat ke Teman Bisa Jadi Dosa! Banyak Muslimah Tidak Tahu Ini! – Syaikh Sa’ad al-Khatslan

Pertanyaan ketiga, dan saya kira ini adalah pertanyaan banyak wanita, berkaitan dengan curhat. Artinya, kadang seorang wanita mengalami tekanan hidup karena kehidupan bersama suami dan anak-anak, dan kadang juga tekanan dari luar. Mereka pun duduk bersama dalam satu majelis, lalu masing-masing mengungkapkan berbagai masalah yang ia alami, dan seterusnya. Tujuannya bukan untuk memprotes takdir Allah, bukan pula karena keluh kesah, melainkan sekadar ingin meringankan beban psikologis. Apakah hal seperti ini diperbolehkan atau tidak? Jika di dalamnya tidak ada ghibah (menggunjing), ejekan, maupun namimah (mengadu domba), dan hanya sekadar obrolan biasa yang sekilas saja, maka tidak mengapa. Namun, biasanya majelis seperti ini sulit terlepas dari penyakit-penyakit lisan. Tidak terlepas dari terjerumus ke dalam ghibah, ejekan, atau hal semacamnya. Maka, hendaknya wanita muslimah — begitu pula laki-laki muslim bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, Hendaknya pula seseorang menyadari bahwa ia akan dimintai pertanggungjawaban atas ucapan dan perbuatannya. Allah Ta’ala telah menugaskan dua malaikat untuk mencatat segala sesuatu, sebagaimana firman-Nya: “Ketika dua malaikat mencatat amalannya, yang satu duduk di sebelah kanan dan yang lainnya di sebelah kiri.” “Tidak ada satu ucapan pun yang diucapkan, melainkan ada malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaf: 17–18) Juga firman-Nya: “Dan sesungguhnya bagi kalian ada para malaikat pengawas yang mulia, para pencatat, yang mengetahui apa yang kalian lakukan.” (QS. Al-Infithar: 10–12) Maka hendaklah setiap muslim menyadari hal ini, bahwa segala sesuatu tercatat atas dirinya. Ia juga akan dihadapkan pada catatan itu di Hari Kiamat, dalam lembaran amalnya. Setiap kata yang ia ucapkan, setiap perbuatan yang ia lakukan akan dicatat atasnya dan akan dimintai pertanggungjawabannya di Hari Kiamat. “Dan Kami akan tegakkan timbangan keadilan pada Hari Kiamat, maka tidak ada seorang pun yang dirugikan sedikit pun.” (QS. Al-Anbiya: 47) “Dan diletakkanlah kitab…” yaitu kitab catatan amal. “Dan diletakkanlah kitab, lalu engkau akan melihat para pendosa ketakutan terhadap apa yang tertulis di dalamnya…” (QS. Al-Kahfi: 49), yaitu merasa takut. “Mereka berkata: ‘Aduhai celaka kami! Kitab apakah ini…’ (QS. Al-Kahfi: 49), maksudnya kitab catatan amal. ‘…yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya…’” (QS. Al-Kahfi: 49) “Dan mereka mendapati apa yang telah mereka lakukan ada di hadapan mereka (tertulis), dan Tuhanmu tidak menzalimi seorang pun.” (QS. Al-Kahfi: 49) ==== السُّؤَالُ الثَّالِثُ وَأَعْتَقِدُ أَنَّ هَذَا سُؤَالُ كَثِيرٍ مِنَ النِّسَاءِ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالْفَضْفَضَةِ يَعْنِي الْمَرْأَةُ أَحْيَانًا قَدْ تَتَعَرَّضُ لِضُغُوْطٍ بِسَبَبِ يَعْنِي الْمَعِيشَةِ مَعَ الزَّوْجِ وَمَعَ الْأَوْلَادِ وَأَحْيَانًا ضُغُوطٍ خَارِجِيَّةٍ فِي ذَلِكَ فَتَجِدُ يَجْلِسُونَ فِي مَجْلِسٍ وَاحِدٍ ثُمَّ كُلُّ وَاحِدَةٍ تُخْرِجُ يَعْنِي مَا عِنْدَهَا مِنَ الْمَشَاكِلِ وَإِلَى آخِرِهِ هِي لَيْسَ مِنْ قَبِيلِ الِاعْتِرَاضِ عَلَى قَضَاءِ اللَّهِ وَلَا جَزَعًا وَإِنَّمَا تَخْفِيفًا مِنْ هَذَا الضَّغْطِ النَّفْسِيِّ هَلْ فِي ذَلِكَ بَأْسٌ أَمْ لَا؟ إِذَا لَمْ يَكُنْ فِي ذَلِكَ غِيْبَةٌ وَلَا سُخْرِيَّةٌ وَلَا نَمِيمَةٌ وَإِنَّمَا كَانَ مُجَرَّدَ حَدِيثٍ عَابِرٍ فَلَا بَأْسَ لَكِنَّ الْغَالِبَ أَنَّ مِثْلَ هَذَا لَا يَخْلُو مِنْ آفَاتِ اللِّسَانِ لَا يَخْلُو مِنَ الْوُقُوعِ فِي غِيْبَةٍ أَوْ سُخْرِيَّةٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ فَعَلَى الْمَرْأَةِ الْمُسْلِمَةِ وَهَكَذَا أَيْضًا عَلَى الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَّقِيَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَأَنْ يَسْتَحْضِرَ الْعَبْدُ أَنَّهُ مُؤَاخَذٌ بِأَقْوَالِهِ وَأَفْعَالِهِ وَاللَّهُ تَعَالَى قَدْ وَكَّلَ مَلَكَيْنِ يَكْتُبَانِ كُلَّ شَيْءٍ كَمَا قَالَ سُبْحَانَهُ إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ وَقَالَ وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ كِرَامًا كَاتِبِينَ يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ فَلْيَسْتَحْضِرِ الْمُسْلِمُ هَذَا وَأَنَّ كُلَّ شَيْءٍ مَكْتُوبٌ عَلَيْهِ وَسَيُوَاجِهُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي صَحِيفَةِ أَعْمَالِهِ كُلُّ كَلِمَةٍ يَتَكَلَّمُ بِهَا كُلُّ فِعْلٍ يَفْعَلُهُ سَيُكْتَبُ عَلَيْهِ وَيُحَاسَبُ عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَوُضِعَ الْكِتَابُ يَعْنِي كِتَابُ الْأَعْمَالِ وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ يَعْنِي خَائِفِيْنَ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَٰذَا الْكِتَابِ يَعْنِي كِتَابُ الْأَعْمَالِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا

Curhat ke Teman Bisa Jadi Dosa! Banyak Muslimah Tidak Tahu Ini! – Syaikh Sa’ad al-Khatslan

Pertanyaan ketiga, dan saya kira ini adalah pertanyaan banyak wanita, berkaitan dengan curhat. Artinya, kadang seorang wanita mengalami tekanan hidup karena kehidupan bersama suami dan anak-anak, dan kadang juga tekanan dari luar. Mereka pun duduk bersama dalam satu majelis, lalu masing-masing mengungkapkan berbagai masalah yang ia alami, dan seterusnya. Tujuannya bukan untuk memprotes takdir Allah, bukan pula karena keluh kesah, melainkan sekadar ingin meringankan beban psikologis. Apakah hal seperti ini diperbolehkan atau tidak? Jika di dalamnya tidak ada ghibah (menggunjing), ejekan, maupun namimah (mengadu domba), dan hanya sekadar obrolan biasa yang sekilas saja, maka tidak mengapa. Namun, biasanya majelis seperti ini sulit terlepas dari penyakit-penyakit lisan. Tidak terlepas dari terjerumus ke dalam ghibah, ejekan, atau hal semacamnya. Maka, hendaknya wanita muslimah — begitu pula laki-laki muslim bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, Hendaknya pula seseorang menyadari bahwa ia akan dimintai pertanggungjawaban atas ucapan dan perbuatannya. Allah Ta’ala telah menugaskan dua malaikat untuk mencatat segala sesuatu, sebagaimana firman-Nya: “Ketika dua malaikat mencatat amalannya, yang satu duduk di sebelah kanan dan yang lainnya di sebelah kiri.” “Tidak ada satu ucapan pun yang diucapkan, melainkan ada malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaf: 17–18) Juga firman-Nya: “Dan sesungguhnya bagi kalian ada para malaikat pengawas yang mulia, para pencatat, yang mengetahui apa yang kalian lakukan.” (QS. Al-Infithar: 10–12) Maka hendaklah setiap muslim menyadari hal ini, bahwa segala sesuatu tercatat atas dirinya. Ia juga akan dihadapkan pada catatan itu di Hari Kiamat, dalam lembaran amalnya. Setiap kata yang ia ucapkan, setiap perbuatan yang ia lakukan akan dicatat atasnya dan akan dimintai pertanggungjawabannya di Hari Kiamat. “Dan Kami akan tegakkan timbangan keadilan pada Hari Kiamat, maka tidak ada seorang pun yang dirugikan sedikit pun.” (QS. Al-Anbiya: 47) “Dan diletakkanlah kitab…” yaitu kitab catatan amal. “Dan diletakkanlah kitab, lalu engkau akan melihat para pendosa ketakutan terhadap apa yang tertulis di dalamnya…” (QS. Al-Kahfi: 49), yaitu merasa takut. “Mereka berkata: ‘Aduhai celaka kami! Kitab apakah ini…’ (QS. Al-Kahfi: 49), maksudnya kitab catatan amal. ‘…yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya…’” (QS. Al-Kahfi: 49) “Dan mereka mendapati apa yang telah mereka lakukan ada di hadapan mereka (tertulis), dan Tuhanmu tidak menzalimi seorang pun.” (QS. Al-Kahfi: 49) ==== السُّؤَالُ الثَّالِثُ وَأَعْتَقِدُ أَنَّ هَذَا سُؤَالُ كَثِيرٍ مِنَ النِّسَاءِ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالْفَضْفَضَةِ يَعْنِي الْمَرْأَةُ أَحْيَانًا قَدْ تَتَعَرَّضُ لِضُغُوْطٍ بِسَبَبِ يَعْنِي الْمَعِيشَةِ مَعَ الزَّوْجِ وَمَعَ الْأَوْلَادِ وَأَحْيَانًا ضُغُوطٍ خَارِجِيَّةٍ فِي ذَلِكَ فَتَجِدُ يَجْلِسُونَ فِي مَجْلِسٍ وَاحِدٍ ثُمَّ كُلُّ وَاحِدَةٍ تُخْرِجُ يَعْنِي مَا عِنْدَهَا مِنَ الْمَشَاكِلِ وَإِلَى آخِرِهِ هِي لَيْسَ مِنْ قَبِيلِ الِاعْتِرَاضِ عَلَى قَضَاءِ اللَّهِ وَلَا جَزَعًا وَإِنَّمَا تَخْفِيفًا مِنْ هَذَا الضَّغْطِ النَّفْسِيِّ هَلْ فِي ذَلِكَ بَأْسٌ أَمْ لَا؟ إِذَا لَمْ يَكُنْ فِي ذَلِكَ غِيْبَةٌ وَلَا سُخْرِيَّةٌ وَلَا نَمِيمَةٌ وَإِنَّمَا كَانَ مُجَرَّدَ حَدِيثٍ عَابِرٍ فَلَا بَأْسَ لَكِنَّ الْغَالِبَ أَنَّ مِثْلَ هَذَا لَا يَخْلُو مِنْ آفَاتِ اللِّسَانِ لَا يَخْلُو مِنَ الْوُقُوعِ فِي غِيْبَةٍ أَوْ سُخْرِيَّةٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ فَعَلَى الْمَرْأَةِ الْمُسْلِمَةِ وَهَكَذَا أَيْضًا عَلَى الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَّقِيَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَأَنْ يَسْتَحْضِرَ الْعَبْدُ أَنَّهُ مُؤَاخَذٌ بِأَقْوَالِهِ وَأَفْعَالِهِ وَاللَّهُ تَعَالَى قَدْ وَكَّلَ مَلَكَيْنِ يَكْتُبَانِ كُلَّ شَيْءٍ كَمَا قَالَ سُبْحَانَهُ إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ وَقَالَ وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ كِرَامًا كَاتِبِينَ يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ فَلْيَسْتَحْضِرِ الْمُسْلِمُ هَذَا وَأَنَّ كُلَّ شَيْءٍ مَكْتُوبٌ عَلَيْهِ وَسَيُوَاجِهُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي صَحِيفَةِ أَعْمَالِهِ كُلُّ كَلِمَةٍ يَتَكَلَّمُ بِهَا كُلُّ فِعْلٍ يَفْعَلُهُ سَيُكْتَبُ عَلَيْهِ وَيُحَاسَبُ عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَوُضِعَ الْكِتَابُ يَعْنِي كِتَابُ الْأَعْمَالِ وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ يَعْنِي خَائِفِيْنَ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَٰذَا الْكِتَابِ يَعْنِي كِتَابُ الْأَعْمَالِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا
Pertanyaan ketiga, dan saya kira ini adalah pertanyaan banyak wanita, berkaitan dengan curhat. Artinya, kadang seorang wanita mengalami tekanan hidup karena kehidupan bersama suami dan anak-anak, dan kadang juga tekanan dari luar. Mereka pun duduk bersama dalam satu majelis, lalu masing-masing mengungkapkan berbagai masalah yang ia alami, dan seterusnya. Tujuannya bukan untuk memprotes takdir Allah, bukan pula karena keluh kesah, melainkan sekadar ingin meringankan beban psikologis. Apakah hal seperti ini diperbolehkan atau tidak? Jika di dalamnya tidak ada ghibah (menggunjing), ejekan, maupun namimah (mengadu domba), dan hanya sekadar obrolan biasa yang sekilas saja, maka tidak mengapa. Namun, biasanya majelis seperti ini sulit terlepas dari penyakit-penyakit lisan. Tidak terlepas dari terjerumus ke dalam ghibah, ejekan, atau hal semacamnya. Maka, hendaknya wanita muslimah — begitu pula laki-laki muslim bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, Hendaknya pula seseorang menyadari bahwa ia akan dimintai pertanggungjawaban atas ucapan dan perbuatannya. Allah Ta’ala telah menugaskan dua malaikat untuk mencatat segala sesuatu, sebagaimana firman-Nya: “Ketika dua malaikat mencatat amalannya, yang satu duduk di sebelah kanan dan yang lainnya di sebelah kiri.” “Tidak ada satu ucapan pun yang diucapkan, melainkan ada malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaf: 17–18) Juga firman-Nya: “Dan sesungguhnya bagi kalian ada para malaikat pengawas yang mulia, para pencatat, yang mengetahui apa yang kalian lakukan.” (QS. Al-Infithar: 10–12) Maka hendaklah setiap muslim menyadari hal ini, bahwa segala sesuatu tercatat atas dirinya. Ia juga akan dihadapkan pada catatan itu di Hari Kiamat, dalam lembaran amalnya. Setiap kata yang ia ucapkan, setiap perbuatan yang ia lakukan akan dicatat atasnya dan akan dimintai pertanggungjawabannya di Hari Kiamat. “Dan Kami akan tegakkan timbangan keadilan pada Hari Kiamat, maka tidak ada seorang pun yang dirugikan sedikit pun.” (QS. Al-Anbiya: 47) “Dan diletakkanlah kitab…” yaitu kitab catatan amal. “Dan diletakkanlah kitab, lalu engkau akan melihat para pendosa ketakutan terhadap apa yang tertulis di dalamnya…” (QS. Al-Kahfi: 49), yaitu merasa takut. “Mereka berkata: ‘Aduhai celaka kami! Kitab apakah ini…’ (QS. Al-Kahfi: 49), maksudnya kitab catatan amal. ‘…yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya…’” (QS. Al-Kahfi: 49) “Dan mereka mendapati apa yang telah mereka lakukan ada di hadapan mereka (tertulis), dan Tuhanmu tidak menzalimi seorang pun.” (QS. Al-Kahfi: 49) ==== السُّؤَالُ الثَّالِثُ وَأَعْتَقِدُ أَنَّ هَذَا سُؤَالُ كَثِيرٍ مِنَ النِّسَاءِ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالْفَضْفَضَةِ يَعْنِي الْمَرْأَةُ أَحْيَانًا قَدْ تَتَعَرَّضُ لِضُغُوْطٍ بِسَبَبِ يَعْنِي الْمَعِيشَةِ مَعَ الزَّوْجِ وَمَعَ الْأَوْلَادِ وَأَحْيَانًا ضُغُوطٍ خَارِجِيَّةٍ فِي ذَلِكَ فَتَجِدُ يَجْلِسُونَ فِي مَجْلِسٍ وَاحِدٍ ثُمَّ كُلُّ وَاحِدَةٍ تُخْرِجُ يَعْنِي مَا عِنْدَهَا مِنَ الْمَشَاكِلِ وَإِلَى آخِرِهِ هِي لَيْسَ مِنْ قَبِيلِ الِاعْتِرَاضِ عَلَى قَضَاءِ اللَّهِ وَلَا جَزَعًا وَإِنَّمَا تَخْفِيفًا مِنْ هَذَا الضَّغْطِ النَّفْسِيِّ هَلْ فِي ذَلِكَ بَأْسٌ أَمْ لَا؟ إِذَا لَمْ يَكُنْ فِي ذَلِكَ غِيْبَةٌ وَلَا سُخْرِيَّةٌ وَلَا نَمِيمَةٌ وَإِنَّمَا كَانَ مُجَرَّدَ حَدِيثٍ عَابِرٍ فَلَا بَأْسَ لَكِنَّ الْغَالِبَ أَنَّ مِثْلَ هَذَا لَا يَخْلُو مِنْ آفَاتِ اللِّسَانِ لَا يَخْلُو مِنَ الْوُقُوعِ فِي غِيْبَةٍ أَوْ سُخْرِيَّةٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ فَعَلَى الْمَرْأَةِ الْمُسْلِمَةِ وَهَكَذَا أَيْضًا عَلَى الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَّقِيَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَأَنْ يَسْتَحْضِرَ الْعَبْدُ أَنَّهُ مُؤَاخَذٌ بِأَقْوَالِهِ وَأَفْعَالِهِ وَاللَّهُ تَعَالَى قَدْ وَكَّلَ مَلَكَيْنِ يَكْتُبَانِ كُلَّ شَيْءٍ كَمَا قَالَ سُبْحَانَهُ إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ وَقَالَ وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ كِرَامًا كَاتِبِينَ يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ فَلْيَسْتَحْضِرِ الْمُسْلِمُ هَذَا وَأَنَّ كُلَّ شَيْءٍ مَكْتُوبٌ عَلَيْهِ وَسَيُوَاجِهُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي صَحِيفَةِ أَعْمَالِهِ كُلُّ كَلِمَةٍ يَتَكَلَّمُ بِهَا كُلُّ فِعْلٍ يَفْعَلُهُ سَيُكْتَبُ عَلَيْهِ وَيُحَاسَبُ عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَوُضِعَ الْكِتَابُ يَعْنِي كِتَابُ الْأَعْمَالِ وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ يَعْنِي خَائِفِيْنَ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَٰذَا الْكِتَابِ يَعْنِي كِتَابُ الْأَعْمَالِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا


Pertanyaan ketiga, dan saya kira ini adalah pertanyaan banyak wanita, berkaitan dengan curhat. Artinya, kadang seorang wanita mengalami tekanan hidup karena kehidupan bersama suami dan anak-anak, dan kadang juga tekanan dari luar. Mereka pun duduk bersama dalam satu majelis, lalu masing-masing mengungkapkan berbagai masalah yang ia alami, dan seterusnya. Tujuannya bukan untuk memprotes takdir Allah, bukan pula karena keluh kesah, melainkan sekadar ingin meringankan beban psikologis. Apakah hal seperti ini diperbolehkan atau tidak? Jika di dalamnya tidak ada ghibah (menggunjing), ejekan, maupun namimah (mengadu domba), dan hanya sekadar obrolan biasa yang sekilas saja, maka tidak mengapa. Namun, biasanya majelis seperti ini sulit terlepas dari penyakit-penyakit lisan. Tidak terlepas dari terjerumus ke dalam ghibah, ejekan, atau hal semacamnya. Maka, hendaknya wanita muslimah — begitu pula laki-laki muslim bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, Hendaknya pula seseorang menyadari bahwa ia akan dimintai pertanggungjawaban atas ucapan dan perbuatannya. Allah Ta’ala telah menugaskan dua malaikat untuk mencatat segala sesuatu, sebagaimana firman-Nya: “Ketika dua malaikat mencatat amalannya, yang satu duduk di sebelah kanan dan yang lainnya di sebelah kiri.” “Tidak ada satu ucapan pun yang diucapkan, melainkan ada malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaf: 17–18) Juga firman-Nya: “Dan sesungguhnya bagi kalian ada para malaikat pengawas yang mulia, para pencatat, yang mengetahui apa yang kalian lakukan.” (QS. Al-Infithar: 10–12) Maka hendaklah setiap muslim menyadari hal ini, bahwa segala sesuatu tercatat atas dirinya. Ia juga akan dihadapkan pada catatan itu di Hari Kiamat, dalam lembaran amalnya. Setiap kata yang ia ucapkan, setiap perbuatan yang ia lakukan akan dicatat atasnya dan akan dimintai pertanggungjawabannya di Hari Kiamat. “Dan Kami akan tegakkan timbangan keadilan pada Hari Kiamat, maka tidak ada seorang pun yang dirugikan sedikit pun.” (QS. Al-Anbiya: 47) “Dan diletakkanlah kitab…” yaitu kitab catatan amal. “Dan diletakkanlah kitab, lalu engkau akan melihat para pendosa ketakutan terhadap apa yang tertulis di dalamnya…” (QS. Al-Kahfi: 49), yaitu merasa takut. “Mereka berkata: ‘Aduhai celaka kami! Kitab apakah ini…’ (QS. Al-Kahfi: 49), maksudnya kitab catatan amal. ‘…yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya…’” (QS. Al-Kahfi: 49) “Dan mereka mendapati apa yang telah mereka lakukan ada di hadapan mereka (tertulis), dan Tuhanmu tidak menzalimi seorang pun.” (QS. Al-Kahfi: 49) ==== السُّؤَالُ الثَّالِثُ وَأَعْتَقِدُ أَنَّ هَذَا سُؤَالُ كَثِيرٍ مِنَ النِّسَاءِ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالْفَضْفَضَةِ يَعْنِي الْمَرْأَةُ أَحْيَانًا قَدْ تَتَعَرَّضُ لِضُغُوْطٍ بِسَبَبِ يَعْنِي الْمَعِيشَةِ مَعَ الزَّوْجِ وَمَعَ الْأَوْلَادِ وَأَحْيَانًا ضُغُوطٍ خَارِجِيَّةٍ فِي ذَلِكَ فَتَجِدُ يَجْلِسُونَ فِي مَجْلِسٍ وَاحِدٍ ثُمَّ كُلُّ وَاحِدَةٍ تُخْرِجُ يَعْنِي مَا عِنْدَهَا مِنَ الْمَشَاكِلِ وَإِلَى آخِرِهِ هِي لَيْسَ مِنْ قَبِيلِ الِاعْتِرَاضِ عَلَى قَضَاءِ اللَّهِ وَلَا جَزَعًا وَإِنَّمَا تَخْفِيفًا مِنْ هَذَا الضَّغْطِ النَّفْسِيِّ هَلْ فِي ذَلِكَ بَأْسٌ أَمْ لَا؟ إِذَا لَمْ يَكُنْ فِي ذَلِكَ غِيْبَةٌ وَلَا سُخْرِيَّةٌ وَلَا نَمِيمَةٌ وَإِنَّمَا كَانَ مُجَرَّدَ حَدِيثٍ عَابِرٍ فَلَا بَأْسَ لَكِنَّ الْغَالِبَ أَنَّ مِثْلَ هَذَا لَا يَخْلُو مِنْ آفَاتِ اللِّسَانِ لَا يَخْلُو مِنَ الْوُقُوعِ فِي غِيْبَةٍ أَوْ سُخْرِيَّةٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ فَعَلَى الْمَرْأَةِ الْمُسْلِمَةِ وَهَكَذَا أَيْضًا عَلَى الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَّقِيَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَأَنْ يَسْتَحْضِرَ الْعَبْدُ أَنَّهُ مُؤَاخَذٌ بِأَقْوَالِهِ وَأَفْعَالِهِ وَاللَّهُ تَعَالَى قَدْ وَكَّلَ مَلَكَيْنِ يَكْتُبَانِ كُلَّ شَيْءٍ كَمَا قَالَ سُبْحَانَهُ إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ وَقَالَ وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ كِرَامًا كَاتِبِينَ يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ فَلْيَسْتَحْضِرِ الْمُسْلِمُ هَذَا وَأَنَّ كُلَّ شَيْءٍ مَكْتُوبٌ عَلَيْهِ وَسَيُوَاجِهُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي صَحِيفَةِ أَعْمَالِهِ كُلُّ كَلِمَةٍ يَتَكَلَّمُ بِهَا كُلُّ فِعْلٍ يَفْعَلُهُ سَيُكْتَبُ عَلَيْهِ وَيُحَاسَبُ عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَوُضِعَ الْكِتَابُ يَعْنِي كِتَابُ الْأَعْمَالِ وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ يَعْنِي خَائِفِيْنَ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَٰذَا الْكِتَابِ يَعْنِي كِتَابُ الْأَعْمَالِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا

Talbiyah

Kupenuhi Panggilan Engkau, Wahai Allah! Talbiyah antara makna dan hukum syar’i. لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الحمد ونعمة لك والملك لا شريك لك “Labbaik Allahumma Labbaik, labbaik Laa Syarika Laka Labbaik Innal Hamda Wan Ni’mata Laka Wal Mulku La Syarikalak” Talbiyah yang terus menggema dan mengguruh di seantera Tanah Haram Makkah yang dikumandangkan para jamaah haji yang beraneka ragam ras, suku dan bangsa. Sungguh satu pemandangan yang menyentuh hati, pemandangan yang mengharukan dan membanggakan. Bagaimana tidak, kaum Muslimin yang biasanya berseteru dan berselisih serta berpecah belah, dalam kesempatan itu mengumandangkan satu kalimat dan satu ucapan saja. Mereka berpakaian yang sama dan mengucapkan kalimat yang sama “Labbaik Allahumma Labbaik, labbaik Laa Syarika Laka Labaaik Innal Hamda Wan Ni’mata Laka Wal Mulku La Syarikalak.” Berpakaian putih-putih bagi laki-lakinya dan berpakaian menutup aurat untuk perempuannya, tanpa membeda-bedakan kedudukan dan martabat dunia, bangsa dan suku, ulama dan awam, semuanya bersatu mengucapkan talbiyah menyambut seruan Allah dalam firman-Nya: Khot Al-Qur’an وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍۙ ۝٢٧ “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj: 27). Ibnu Abbas berkata dalam menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala ini: “Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Ibrahim untuk mengabarkan manusia agar berhaji, Ibrahim berkata: يا أيها الناس إن ربكم اتحذ بيتًا و أمركم أن تحجوه فاستجاب له ما سمعه من حجر أو شجر أو أكمة أو تراب أو شيئ  فقالوا لبيك اللهم لبيك (رواه ابن جرير 17\106) “Wahai manusia sesungguhnya Rabb kalian telah membangun satu rumah (Ka’bah) dan memerintahkan kalian untuk berhaji kepadanya. Lalu menerima panggilan ini apa saja yang mendengarnya dari batu-batuan, pepohonan, bukit-bukit debu atau apa saja yang ada, lalu mereka berkata لبيك اللهم لبيك .”  (HR. Ibnu Jarir 17/106). (Dr. Sholih bin Muhammad Ali Hasan menyatakan dalam komentar beliau atas kitab Syarhul Umdah karya Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah 2/579: “Ini dikeluarkan oleh Abdun bin Humaid, Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Haatim dengan sanda-sanad periwayatan dalam tafsir mereka dari Ibnu Abbas, Mujahid, ‘Atha’, Ikrimah, Qatadah, dan yang lainnya. Sanad-sanad periwayatan dari mereka ini cukup kuat.”). Demikian juga Imam Mujahid -salah seorang murid besar Ibnu Abbas- menafsirkan ayat ini dalam pernyataan beliau: Nabi Ibrahim menyeru manusia (dengan menyatakan): “Wahai sekalian manusia, penuhilah seruan Rabb kalian.” Dalam riwayat lain dikatakan: “Sesungguhnya Ibrahim ketika diperintahkan untuk menyeru manusia berhaji, bangkit berdiri diatas maqam (batu tempat beliau berpijak dalam membangun ka’bah (penukil)) dan berkata: “Wahai sekalian manusia, penuhilah seruan Rabb kalian.” Mererka menjawab: “Labaik Labaik.” Maka barang siapa berhaji sekarang ini, maka ia telah memenuhi seruan Nabi Ibrahim ketika itu pada nenek moyang mereka. Ibnu Taimiyah berkata: “Kedua riwayat ini dikeluarkan oleh Abu Ya’la Al-Maushiliy dengan sanad yang shahih.” Ibnu Hajar berkata: “Ibnu Abdil Barr berkata: ‘Telah berkata sejumlah para Ulama’: ‘Makna Talbiyah adalah jawaban panggilan Nabi Ibrahim ketika memberitahukan manusia untuk berhaji.'” (Syarhul Umdah 2/579). Ibnu Hajar berkata; “Ibnu Abdil Barr berkata: ‘Telah berkata sejumlah  para Ulama’: ‘Makna Talbiyah adalah jawaban panggilan Nabi Ibrahim ketika memberitahukan manusia untuk berhaji.'” (Fathul Bari 3/406). Makna Talbiyah Kata talbiyah berasal dari bahasa Arab dari kata: ( أَلَبَّ بِالْمَكَانِ) jika mendiami dan tinggal ditempat tersebut. Sehingga makna talbiyah adalah senantiasa bersamanya dan bergantung kepadanya seperti orang yang tinggal dan menetap di satu tempat. Sedangkan talbiyah disini bermakna mengucapkan “Labbaik Allahumma Labbaik, labbaik Laa Syarika Laka Labaaik Innal Hamda Wan Ni’mata Laka Wal Mulku La Syarikalak.” Talbiyah memiliki makna yang agung, karena memuat tauhid dan kebesaran Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini dapat dilihat dari makna kata-kata dalam talbiyah tersebut, sebagaimana berikut ini: (اللهم) : Wahai Allah. (لبيك): Adalah penegas yang memiliki makna baru (lebih‎‎), maka saya mengulang-ulang dan menegaskan bahwa saya menjawab atau menerima panggilan Rabb saya dan tetap dalam keta’atan kepada-Nya. (لا شريك لك): Bermakna tidak ada satupun yang menyekutukan Engkau (Allah) dalam segala sesuatu. (لبيك): Sebagai penegas bahwa saya menerima panggilan haji tersebut karena Allah, bukan karena pujian, ingin terkenal, ingin harta, dan lain-lain, akan tetapi saya berhaji dan menerima panggilan tersebut karena Engkau saja. (إن الحمد و النعمة لك والملك): Sesungguhnya saya berikrar dan mengimani bahwa semua pujian dan nikmat itu hanyalah milik-Mu demikikan juga kekuasaan.  (لا شريك لك): Yang semua itu tidak ada sekutu bagimu.  Kalau kita mencermati makna kata-kata yang ada dalam talbiyah tersebut didapatkan adanya penetapan tauhid dan jenis-jenisnya, sebagaimana disampaikan  oleh Jabir berkata: فَأَهَلَّ بِالتَّوْحِيْدِ “Rasulullah bertalbiyah dengan tauhid.” (lihat Hajjatun Nabi karya Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy hal. 55). Hukum-Hukum Seputar Talbiyah Talbiyah sebagai satu syiar haji memiliki hukum-hukum dan adab yang harus diperhatikan para jamaah haji, agar dapat sempurna dalam menunaikan dan melaksanakannya. Di antara hal-hal tersebut adalah: 1. Bacaan Talbiyah Adapun bacaan talbiyah yang ma’tsur dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah: a. لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الجمد ونعمة لك والملك لا شريك لك (Dari hadits Jabir dalam Muslim dan Ibnu Umar dalam Shahih Bukhari dan Muslim). b. لبيك لبيك و سعديك و الخير بيدك و الرغباء إليك و العمل  (متفق عليه من تلبية ابن عمر). c. لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الجمد ونعمة لك (عن عائشة رواه البخارى). d. Talbiyah yang nomor “a” ditambah kalimat: لبيك ذا المعارج لبيك ذا الفواضل (Hadits Jabir yang diriwayatkan Imam Muslim). 2. Kapan memulai Talbiyyah Talbiyah dimulai setelah berihram, tepatnya ketika akan melakukan perjalanan, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam hajinya, Jabir berkata: حتى إذا استوت به ناقته على البيداء أهل بالحج فأهل بالتوحيد لبيك اللهم لبيك. “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mulai membaca talbiyah ketika telah tegak ontanya di Al-Baida beliau ihlal (ihram) dengan haji lalu bertalbiyah dengan tauhid, labbaika allahumma labaik.” (HR. Muslim). 3. Cara membacanya Talbiyah ini dibaca dengan mengeraskan suara bagi kaum laki-laki sebagaimana perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam  dalam hadits As-Saaib bin Kholaad yang berbunyi: أتنى جبريل فأمرنى أن آمر أصحابى أن يرفعوا أصواتهم بالإهلال أو التلبية “Telah datang kepadaku jibril dan dia memerintaahkan aku untk memerintahkan sahabat-sahabatku agar mengangkat suara-suara mereka dalam bertalbiyah.” (Hadits diriwayatkan oleh At-Tirmidzi 2/163, Abu Daud 5/260 dan Ibnu Majah 2/991 dan dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Oleh karena itu para sahabat Rasulullah mengeraskan suaranya dalam bertalbiyah, sebagaimana dikisahkan Abu Haazim: كَانَ أَصْحَاب رسول الله إذا أحرموا لم يبلغوا الروحاء حتى تبح أصواتهم “Para sahabat Rasulullah jika berihrom (bertalbiyah) belum sampai Rauha’ telah serak suara mereka.” (Diriwayatkan oleh Said bin Manshur sebagaimana disampaikan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 7/94 dengan sanad yang baik. Lihat Al-Wajiiz Fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz hal 242). Hal ini menunjukkan kerasnya mereka bertalbiyah sampai-sampai kehilangan sebagian suara mereka sebelum sampai di kota Makkah. Namun demikian, tidak disyari’atkan bertalbiyah secara berjamaah, dipimpin seorang imam, sebagaimana tampak jelas dalam praktek sebagian kaum Muslimin di musim haji. Sebab hal ini merupakan kebid’ahan dalam bertalbiyah. (Lihat Hajjatun Nabi karya Syeikh AL Albaniy hal 112). Akan tetapi apabila terjadi kebersamaan dalam talbiyah tanpa disengaja dan tidak dipimpin, maka tidak mengapa karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam para shahabatnya bertalbiyah dalam satu waktu, padahal jumlah mereka sangat banyak. Tentunya hal tersebut sangat memungkinan sekali terjadi talbiyah dengan suara yang berbarengan. Ada hal penting yang harus diperhatikan orang yang bertalbiyah dalam mengangkat suara talbiyahnya yaitu jangan sampai mengganggu dan menyakiti dirinya sendiri sehingga tidak dapat terus bertakbir. Sedangkan untuk wanita tidak disunahkan mengangkat suara mereka bahkan mereka diharuskan untuk merendahkan suara mereka dalam bertalbiyah. 4. Kapan berhenti bertalbiyah. Para ulama berbeda pendapat dalam penentuan waktu berhenti talbiyah bagi orang yang berumrah atau berhaji dengan tamatu’ menjadi beberapa pendapat: A. Ketika masuk haram, dan ini pendapat Ibnu Umar, Urwah dan Al-Hasan serta Mazdhab Maliki. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan An-Nasaai yang lafadznya: كان ابن عمر إذا دخل ادني الحرم أمسك عن التلبية ثم يبيت بذي طى ويصلى به الصبح ويغتسل ويحدث ان النبي كان يفعل ذلك “Ibnu Umar ketika masuk pinggiran haram menghentikan talbiyah kemudian menginap di Thuwa dan beliau sholat shubuh disana serta mandi dan beliau berkata bahwa Nabipun berbuat demikian.” B. Ketika melihat rumah-rumah penduduk Makkah dan ini pendapat Said bin Al-Musayyib C. Ketika sampai ke Ka’bah dan memulai thowaf dengan menyentuh (Istilam) Hajar Aswad. Ini pendapat Ibnu Abbas, Atha’, Amr bin Maimun, Thawus, An-Nakha’i, Ats-Tsaury, Asy-Syafi’i, Ahmad dan Ishaq serta Mazdhab Hanafi. berdalil dengan hadits Ibnu Abbas secara marfu’: كان يمسك عن التلبية في العمرة إذا اتلم الحجر  “Dia menghentikan talbiyah dalam umrah kalau telah menyentuh (istilam) Hajar Aswad.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzy dan Al-Baihaqy dan dilemahkan oleh Al-Albany dalam Irwa’ 4/297). Dan juga hadits Amr bin Syu’aib dari bapaknya  dari kakeknya dengan lafazh: اعتمر رسول الله ثلاثًا عمر كلها في ذي القعدة فلم يزل يلبي حتى استلم الحجر “RasulullahShallallahu Alaihi wa Sallam melakukan umrah tiga kali umrah seluruhnya di bulan dzulqa’dah dan terus bertalbiyah sampai menyentuh (istilam) Hajar Aswad.” (HR. Ahmad dan Baihaqi denan sanad yang lemah karena ada Hajaaj bin Abdullah bin Arthah dan dilemahkan oleh Al-Albanny dalam Irwa’ 4/297). Dan mereka berkata: “Karena talbiyah adalah memenuhi panggilan untuk ibadah maka dihentikan ketika memulai ibadah yaitu thawaf.” Dan ini pendapat yang dirajihkan oleh Syaikul Islam (Syarah Umdah 2/461) dan Ibnu Qudamah (Al-Mughny 5/256) akan tetapi yang rajih adalah pendapat pertama karena penjelasan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam juga melakukan hal itu, dan itu menunjukkan bahwa Ibnu Umar berlaku demikian karena melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah melakukan, dan ini yang dirajihkan oleh Ibnu Khuzaimah (Shahih Ibnu Khuzaimah 4/205-207). Demikian juga para ulama berbeda pendapat dalam hal ini pada haji selain haji Tamatu’ menjadi beberapa pendapat: A. Menghentikannya ketika berada di Arafah setelah tergelincirnya matahari. Ini pendapat Aisyah, Sa’ad bin Abi Waqash, Ali, Al-Auza’i, Al-Hasan, Al-Bashry dan Mazhab Maliki. Berdalil dengan hadits: الحج عرفة “Haji itu adalah wuquf di Arafah” Sehingga bila sampai Arafah berhenti bertalbiyah karena telah sampai kepada inti dan rukun pokok ibadah tersebut. Namun dalil ini sangat lemah karena bertentangan dengan riwayat bahwa Raulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam masih bertalbiyah setelah tanggal 9 Dzuljhijjah. B. Menghentikannya ketika melempar Jumrah Aqabah dan ini pendapat jumhur. Namun mereka pun masih berselisih menjadi dua pendapat: a. Menghentikan di awal batu yang dilempar dalam Jumrah Aqabah dan ini pendapat kebanyakan dari mereka, dengan dalil hadits Al-Fadl bin Al-Abbas: كنت رديف النبي من جمع إلى منى فلم يزل يلبي حتى رمى جمرة العقبة (رواه الحماعة) ”Aku membonceng Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dari Arafah ke Mina dan terus menerus bertalbiyah sampi melempar Jumrah Aqabah.” (HR. Jama’ah). Dan hadits Ibnu Mas’ud dengan lafadz: خرجت مع رسول الله فما ترك التلبية حتى رمى جمرة العقبة إلا أن يخلطها بتكبير أو تهليل. “Aku berangkat bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan beliau tidak meninggalkan talbiyah sampai beliau melempar Jumrah Aqabah agar tidak tercampur dengan tahlil atau takbir.” (HR. Thohawi dan Ahmad dan sanadnya dihasankan oleh Al-Albani  dalam Irwa’ /2966). Pendapat ini dirajihkan oleh Syakhul Islam Inu Taimiyah dan beliau menyatakan: “Dan secara makna, maka seorang yang telah sampai di Arafah -walaupun telah sampai pada tempat wuquf ini- maka dia masih terpanggil setelahnya kepada tempat wukuf yang lainnya yaitu Muzdalifah dan kalau dia telah wukuf di Muzdalifah maka dia terpanggil untuk melempar Jumrah, dan kalau telah memulai dalam melempar Jumrah maka telah selesai panggilannya.” (Majmu’ Fatawa 26/173). b. Menghentikannya diakhir lemparan dalam Jumrah Aqabah dan ini pendapat Ahmad dan sebagian pengikut Syafi’i serta dirojihkan oleh Ibnu Khuzaimah dengan dalil lafadz hadits Fadhl:  أفضت مع النبي من عرفة فلم يزل يلبي حتى رمى جمرة العقبة يكبر مع كل حصاة ثم قطع التلبية مع آخر حصاة (رواه ابو خزيمة) “Aku telah keluar bersama Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dari Arafah lalu Beliau terus bertalbiyah sampai melempar Jumrah Aqabah, Beliau bertakbir setiap lemparan batu, kemudian menghentikan talbiyah bersama akhir batu yang dilempar.” Demikian sebagian hukum seputar talbiyah, mudah-mudahan dapat memberi sedikit tambahan pengetahuan kepada kita semua. Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi 🔍 Zakat Diberikan Kepada Saudara Kandung, Cairan Yang Keluar Sebelum Sperma, Mengapa Orang Bisa Kesurupan, Ibu Tiri Dalam Islam, Orang Bodoh Dalam Islam Visited 19 times, 1 visit(s) today Post Views: 19 QRIS donasi Yufid

Talbiyah

Kupenuhi Panggilan Engkau, Wahai Allah! Talbiyah antara makna dan hukum syar’i. لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الحمد ونعمة لك والملك لا شريك لك “Labbaik Allahumma Labbaik, labbaik Laa Syarika Laka Labbaik Innal Hamda Wan Ni’mata Laka Wal Mulku La Syarikalak” Talbiyah yang terus menggema dan mengguruh di seantera Tanah Haram Makkah yang dikumandangkan para jamaah haji yang beraneka ragam ras, suku dan bangsa. Sungguh satu pemandangan yang menyentuh hati, pemandangan yang mengharukan dan membanggakan. Bagaimana tidak, kaum Muslimin yang biasanya berseteru dan berselisih serta berpecah belah, dalam kesempatan itu mengumandangkan satu kalimat dan satu ucapan saja. Mereka berpakaian yang sama dan mengucapkan kalimat yang sama “Labbaik Allahumma Labbaik, labbaik Laa Syarika Laka Labaaik Innal Hamda Wan Ni’mata Laka Wal Mulku La Syarikalak.” Berpakaian putih-putih bagi laki-lakinya dan berpakaian menutup aurat untuk perempuannya, tanpa membeda-bedakan kedudukan dan martabat dunia, bangsa dan suku, ulama dan awam, semuanya bersatu mengucapkan talbiyah menyambut seruan Allah dalam firman-Nya: Khot Al-Qur’an وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍۙ ۝٢٧ “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj: 27). Ibnu Abbas berkata dalam menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala ini: “Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Ibrahim untuk mengabarkan manusia agar berhaji, Ibrahim berkata: يا أيها الناس إن ربكم اتحذ بيتًا و أمركم أن تحجوه فاستجاب له ما سمعه من حجر أو شجر أو أكمة أو تراب أو شيئ  فقالوا لبيك اللهم لبيك (رواه ابن جرير 17\106) “Wahai manusia sesungguhnya Rabb kalian telah membangun satu rumah (Ka’bah) dan memerintahkan kalian untuk berhaji kepadanya. Lalu menerima panggilan ini apa saja yang mendengarnya dari batu-batuan, pepohonan, bukit-bukit debu atau apa saja yang ada, lalu mereka berkata لبيك اللهم لبيك .”  (HR. Ibnu Jarir 17/106). (Dr. Sholih bin Muhammad Ali Hasan menyatakan dalam komentar beliau atas kitab Syarhul Umdah karya Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah 2/579: “Ini dikeluarkan oleh Abdun bin Humaid, Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Haatim dengan sanda-sanad periwayatan dalam tafsir mereka dari Ibnu Abbas, Mujahid, ‘Atha’, Ikrimah, Qatadah, dan yang lainnya. Sanad-sanad periwayatan dari mereka ini cukup kuat.”). Demikian juga Imam Mujahid -salah seorang murid besar Ibnu Abbas- menafsirkan ayat ini dalam pernyataan beliau: Nabi Ibrahim menyeru manusia (dengan menyatakan): “Wahai sekalian manusia, penuhilah seruan Rabb kalian.” Dalam riwayat lain dikatakan: “Sesungguhnya Ibrahim ketika diperintahkan untuk menyeru manusia berhaji, bangkit berdiri diatas maqam (batu tempat beliau berpijak dalam membangun ka’bah (penukil)) dan berkata: “Wahai sekalian manusia, penuhilah seruan Rabb kalian.” Mererka menjawab: “Labaik Labaik.” Maka barang siapa berhaji sekarang ini, maka ia telah memenuhi seruan Nabi Ibrahim ketika itu pada nenek moyang mereka. Ibnu Taimiyah berkata: “Kedua riwayat ini dikeluarkan oleh Abu Ya’la Al-Maushiliy dengan sanad yang shahih.” Ibnu Hajar berkata: “Ibnu Abdil Barr berkata: ‘Telah berkata sejumlah para Ulama’: ‘Makna Talbiyah adalah jawaban panggilan Nabi Ibrahim ketika memberitahukan manusia untuk berhaji.'” (Syarhul Umdah 2/579). Ibnu Hajar berkata; “Ibnu Abdil Barr berkata: ‘Telah berkata sejumlah  para Ulama’: ‘Makna Talbiyah adalah jawaban panggilan Nabi Ibrahim ketika memberitahukan manusia untuk berhaji.'” (Fathul Bari 3/406). Makna Talbiyah Kata talbiyah berasal dari bahasa Arab dari kata: ( أَلَبَّ بِالْمَكَانِ) jika mendiami dan tinggal ditempat tersebut. Sehingga makna talbiyah adalah senantiasa bersamanya dan bergantung kepadanya seperti orang yang tinggal dan menetap di satu tempat. Sedangkan talbiyah disini bermakna mengucapkan “Labbaik Allahumma Labbaik, labbaik Laa Syarika Laka Labaaik Innal Hamda Wan Ni’mata Laka Wal Mulku La Syarikalak.” Talbiyah memiliki makna yang agung, karena memuat tauhid dan kebesaran Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini dapat dilihat dari makna kata-kata dalam talbiyah tersebut, sebagaimana berikut ini: (اللهم) : Wahai Allah. (لبيك): Adalah penegas yang memiliki makna baru (lebih‎‎), maka saya mengulang-ulang dan menegaskan bahwa saya menjawab atau menerima panggilan Rabb saya dan tetap dalam keta’atan kepada-Nya. (لا شريك لك): Bermakna tidak ada satupun yang menyekutukan Engkau (Allah) dalam segala sesuatu. (لبيك): Sebagai penegas bahwa saya menerima panggilan haji tersebut karena Allah, bukan karena pujian, ingin terkenal, ingin harta, dan lain-lain, akan tetapi saya berhaji dan menerima panggilan tersebut karena Engkau saja. (إن الحمد و النعمة لك والملك): Sesungguhnya saya berikrar dan mengimani bahwa semua pujian dan nikmat itu hanyalah milik-Mu demikikan juga kekuasaan.  (لا شريك لك): Yang semua itu tidak ada sekutu bagimu.  Kalau kita mencermati makna kata-kata yang ada dalam talbiyah tersebut didapatkan adanya penetapan tauhid dan jenis-jenisnya, sebagaimana disampaikan  oleh Jabir berkata: فَأَهَلَّ بِالتَّوْحِيْدِ “Rasulullah bertalbiyah dengan tauhid.” (lihat Hajjatun Nabi karya Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy hal. 55). Hukum-Hukum Seputar Talbiyah Talbiyah sebagai satu syiar haji memiliki hukum-hukum dan adab yang harus diperhatikan para jamaah haji, agar dapat sempurna dalam menunaikan dan melaksanakannya. Di antara hal-hal tersebut adalah: 1. Bacaan Talbiyah Adapun bacaan talbiyah yang ma’tsur dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah: a. لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الجمد ونعمة لك والملك لا شريك لك (Dari hadits Jabir dalam Muslim dan Ibnu Umar dalam Shahih Bukhari dan Muslim). b. لبيك لبيك و سعديك و الخير بيدك و الرغباء إليك و العمل  (متفق عليه من تلبية ابن عمر). c. لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الجمد ونعمة لك (عن عائشة رواه البخارى). d. Talbiyah yang nomor “a” ditambah kalimat: لبيك ذا المعارج لبيك ذا الفواضل (Hadits Jabir yang diriwayatkan Imam Muslim). 2. Kapan memulai Talbiyyah Talbiyah dimulai setelah berihram, tepatnya ketika akan melakukan perjalanan, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam hajinya, Jabir berkata: حتى إذا استوت به ناقته على البيداء أهل بالحج فأهل بالتوحيد لبيك اللهم لبيك. “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mulai membaca talbiyah ketika telah tegak ontanya di Al-Baida beliau ihlal (ihram) dengan haji lalu bertalbiyah dengan tauhid, labbaika allahumma labaik.” (HR. Muslim). 3. Cara membacanya Talbiyah ini dibaca dengan mengeraskan suara bagi kaum laki-laki sebagaimana perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam  dalam hadits As-Saaib bin Kholaad yang berbunyi: أتنى جبريل فأمرنى أن آمر أصحابى أن يرفعوا أصواتهم بالإهلال أو التلبية “Telah datang kepadaku jibril dan dia memerintaahkan aku untk memerintahkan sahabat-sahabatku agar mengangkat suara-suara mereka dalam bertalbiyah.” (Hadits diriwayatkan oleh At-Tirmidzi 2/163, Abu Daud 5/260 dan Ibnu Majah 2/991 dan dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Oleh karena itu para sahabat Rasulullah mengeraskan suaranya dalam bertalbiyah, sebagaimana dikisahkan Abu Haazim: كَانَ أَصْحَاب رسول الله إذا أحرموا لم يبلغوا الروحاء حتى تبح أصواتهم “Para sahabat Rasulullah jika berihrom (bertalbiyah) belum sampai Rauha’ telah serak suara mereka.” (Diriwayatkan oleh Said bin Manshur sebagaimana disampaikan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 7/94 dengan sanad yang baik. Lihat Al-Wajiiz Fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz hal 242). Hal ini menunjukkan kerasnya mereka bertalbiyah sampai-sampai kehilangan sebagian suara mereka sebelum sampai di kota Makkah. Namun demikian, tidak disyari’atkan bertalbiyah secara berjamaah, dipimpin seorang imam, sebagaimana tampak jelas dalam praktek sebagian kaum Muslimin di musim haji. Sebab hal ini merupakan kebid’ahan dalam bertalbiyah. (Lihat Hajjatun Nabi karya Syeikh AL Albaniy hal 112). Akan tetapi apabila terjadi kebersamaan dalam talbiyah tanpa disengaja dan tidak dipimpin, maka tidak mengapa karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam para shahabatnya bertalbiyah dalam satu waktu, padahal jumlah mereka sangat banyak. Tentunya hal tersebut sangat memungkinan sekali terjadi talbiyah dengan suara yang berbarengan. Ada hal penting yang harus diperhatikan orang yang bertalbiyah dalam mengangkat suara talbiyahnya yaitu jangan sampai mengganggu dan menyakiti dirinya sendiri sehingga tidak dapat terus bertakbir. Sedangkan untuk wanita tidak disunahkan mengangkat suara mereka bahkan mereka diharuskan untuk merendahkan suara mereka dalam bertalbiyah. 4. Kapan berhenti bertalbiyah. Para ulama berbeda pendapat dalam penentuan waktu berhenti talbiyah bagi orang yang berumrah atau berhaji dengan tamatu’ menjadi beberapa pendapat: A. Ketika masuk haram, dan ini pendapat Ibnu Umar, Urwah dan Al-Hasan serta Mazdhab Maliki. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan An-Nasaai yang lafadznya: كان ابن عمر إذا دخل ادني الحرم أمسك عن التلبية ثم يبيت بذي طى ويصلى به الصبح ويغتسل ويحدث ان النبي كان يفعل ذلك “Ibnu Umar ketika masuk pinggiran haram menghentikan talbiyah kemudian menginap di Thuwa dan beliau sholat shubuh disana serta mandi dan beliau berkata bahwa Nabipun berbuat demikian.” B. Ketika melihat rumah-rumah penduduk Makkah dan ini pendapat Said bin Al-Musayyib C. Ketika sampai ke Ka’bah dan memulai thowaf dengan menyentuh (Istilam) Hajar Aswad. Ini pendapat Ibnu Abbas, Atha’, Amr bin Maimun, Thawus, An-Nakha’i, Ats-Tsaury, Asy-Syafi’i, Ahmad dan Ishaq serta Mazdhab Hanafi. berdalil dengan hadits Ibnu Abbas secara marfu’: كان يمسك عن التلبية في العمرة إذا اتلم الحجر  “Dia menghentikan talbiyah dalam umrah kalau telah menyentuh (istilam) Hajar Aswad.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzy dan Al-Baihaqy dan dilemahkan oleh Al-Albany dalam Irwa’ 4/297). Dan juga hadits Amr bin Syu’aib dari bapaknya  dari kakeknya dengan lafazh: اعتمر رسول الله ثلاثًا عمر كلها في ذي القعدة فلم يزل يلبي حتى استلم الحجر “RasulullahShallallahu Alaihi wa Sallam melakukan umrah tiga kali umrah seluruhnya di bulan dzulqa’dah dan terus bertalbiyah sampai menyentuh (istilam) Hajar Aswad.” (HR. Ahmad dan Baihaqi denan sanad yang lemah karena ada Hajaaj bin Abdullah bin Arthah dan dilemahkan oleh Al-Albanny dalam Irwa’ 4/297). Dan mereka berkata: “Karena talbiyah adalah memenuhi panggilan untuk ibadah maka dihentikan ketika memulai ibadah yaitu thawaf.” Dan ini pendapat yang dirajihkan oleh Syaikul Islam (Syarah Umdah 2/461) dan Ibnu Qudamah (Al-Mughny 5/256) akan tetapi yang rajih adalah pendapat pertama karena penjelasan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam juga melakukan hal itu, dan itu menunjukkan bahwa Ibnu Umar berlaku demikian karena melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah melakukan, dan ini yang dirajihkan oleh Ibnu Khuzaimah (Shahih Ibnu Khuzaimah 4/205-207). Demikian juga para ulama berbeda pendapat dalam hal ini pada haji selain haji Tamatu’ menjadi beberapa pendapat: A. Menghentikannya ketika berada di Arafah setelah tergelincirnya matahari. Ini pendapat Aisyah, Sa’ad bin Abi Waqash, Ali, Al-Auza’i, Al-Hasan, Al-Bashry dan Mazhab Maliki. Berdalil dengan hadits: الحج عرفة “Haji itu adalah wuquf di Arafah” Sehingga bila sampai Arafah berhenti bertalbiyah karena telah sampai kepada inti dan rukun pokok ibadah tersebut. Namun dalil ini sangat lemah karena bertentangan dengan riwayat bahwa Raulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam masih bertalbiyah setelah tanggal 9 Dzuljhijjah. B. Menghentikannya ketika melempar Jumrah Aqabah dan ini pendapat jumhur. Namun mereka pun masih berselisih menjadi dua pendapat: a. Menghentikan di awal batu yang dilempar dalam Jumrah Aqabah dan ini pendapat kebanyakan dari mereka, dengan dalil hadits Al-Fadl bin Al-Abbas: كنت رديف النبي من جمع إلى منى فلم يزل يلبي حتى رمى جمرة العقبة (رواه الحماعة) ”Aku membonceng Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dari Arafah ke Mina dan terus menerus bertalbiyah sampi melempar Jumrah Aqabah.” (HR. Jama’ah). Dan hadits Ibnu Mas’ud dengan lafadz: خرجت مع رسول الله فما ترك التلبية حتى رمى جمرة العقبة إلا أن يخلطها بتكبير أو تهليل. “Aku berangkat bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan beliau tidak meninggalkan talbiyah sampai beliau melempar Jumrah Aqabah agar tidak tercampur dengan tahlil atau takbir.” (HR. Thohawi dan Ahmad dan sanadnya dihasankan oleh Al-Albani  dalam Irwa’ /2966). Pendapat ini dirajihkan oleh Syakhul Islam Inu Taimiyah dan beliau menyatakan: “Dan secara makna, maka seorang yang telah sampai di Arafah -walaupun telah sampai pada tempat wuquf ini- maka dia masih terpanggil setelahnya kepada tempat wukuf yang lainnya yaitu Muzdalifah dan kalau dia telah wukuf di Muzdalifah maka dia terpanggil untuk melempar Jumrah, dan kalau telah memulai dalam melempar Jumrah maka telah selesai panggilannya.” (Majmu’ Fatawa 26/173). b. Menghentikannya diakhir lemparan dalam Jumrah Aqabah dan ini pendapat Ahmad dan sebagian pengikut Syafi’i serta dirojihkan oleh Ibnu Khuzaimah dengan dalil lafadz hadits Fadhl:  أفضت مع النبي من عرفة فلم يزل يلبي حتى رمى جمرة العقبة يكبر مع كل حصاة ثم قطع التلبية مع آخر حصاة (رواه ابو خزيمة) “Aku telah keluar bersama Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dari Arafah lalu Beliau terus bertalbiyah sampai melempar Jumrah Aqabah, Beliau bertakbir setiap lemparan batu, kemudian menghentikan talbiyah bersama akhir batu yang dilempar.” Demikian sebagian hukum seputar talbiyah, mudah-mudahan dapat memberi sedikit tambahan pengetahuan kepada kita semua. Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi 🔍 Zakat Diberikan Kepada Saudara Kandung, Cairan Yang Keluar Sebelum Sperma, Mengapa Orang Bisa Kesurupan, Ibu Tiri Dalam Islam, Orang Bodoh Dalam Islam Visited 19 times, 1 visit(s) today Post Views: 19 QRIS donasi Yufid
Kupenuhi Panggilan Engkau, Wahai Allah! Talbiyah antara makna dan hukum syar’i. لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الحمد ونعمة لك والملك لا شريك لك “Labbaik Allahumma Labbaik, labbaik Laa Syarika Laka Labbaik Innal Hamda Wan Ni’mata Laka Wal Mulku La Syarikalak” Talbiyah yang terus menggema dan mengguruh di seantera Tanah Haram Makkah yang dikumandangkan para jamaah haji yang beraneka ragam ras, suku dan bangsa. Sungguh satu pemandangan yang menyentuh hati, pemandangan yang mengharukan dan membanggakan. Bagaimana tidak, kaum Muslimin yang biasanya berseteru dan berselisih serta berpecah belah, dalam kesempatan itu mengumandangkan satu kalimat dan satu ucapan saja. Mereka berpakaian yang sama dan mengucapkan kalimat yang sama “Labbaik Allahumma Labbaik, labbaik Laa Syarika Laka Labaaik Innal Hamda Wan Ni’mata Laka Wal Mulku La Syarikalak.” Berpakaian putih-putih bagi laki-lakinya dan berpakaian menutup aurat untuk perempuannya, tanpa membeda-bedakan kedudukan dan martabat dunia, bangsa dan suku, ulama dan awam, semuanya bersatu mengucapkan talbiyah menyambut seruan Allah dalam firman-Nya: Khot Al-Qur’an وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍۙ ۝٢٧ “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj: 27). Ibnu Abbas berkata dalam menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala ini: “Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Ibrahim untuk mengabarkan manusia agar berhaji, Ibrahim berkata: يا أيها الناس إن ربكم اتحذ بيتًا و أمركم أن تحجوه فاستجاب له ما سمعه من حجر أو شجر أو أكمة أو تراب أو شيئ  فقالوا لبيك اللهم لبيك (رواه ابن جرير 17\106) “Wahai manusia sesungguhnya Rabb kalian telah membangun satu rumah (Ka’bah) dan memerintahkan kalian untuk berhaji kepadanya. Lalu menerima panggilan ini apa saja yang mendengarnya dari batu-batuan, pepohonan, bukit-bukit debu atau apa saja yang ada, lalu mereka berkata لبيك اللهم لبيك .”  (HR. Ibnu Jarir 17/106). (Dr. Sholih bin Muhammad Ali Hasan menyatakan dalam komentar beliau atas kitab Syarhul Umdah karya Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah 2/579: “Ini dikeluarkan oleh Abdun bin Humaid, Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Haatim dengan sanda-sanad periwayatan dalam tafsir mereka dari Ibnu Abbas, Mujahid, ‘Atha’, Ikrimah, Qatadah, dan yang lainnya. Sanad-sanad periwayatan dari mereka ini cukup kuat.”). Demikian juga Imam Mujahid -salah seorang murid besar Ibnu Abbas- menafsirkan ayat ini dalam pernyataan beliau: Nabi Ibrahim menyeru manusia (dengan menyatakan): “Wahai sekalian manusia, penuhilah seruan Rabb kalian.” Dalam riwayat lain dikatakan: “Sesungguhnya Ibrahim ketika diperintahkan untuk menyeru manusia berhaji, bangkit berdiri diatas maqam (batu tempat beliau berpijak dalam membangun ka’bah (penukil)) dan berkata: “Wahai sekalian manusia, penuhilah seruan Rabb kalian.” Mererka menjawab: “Labaik Labaik.” Maka barang siapa berhaji sekarang ini, maka ia telah memenuhi seruan Nabi Ibrahim ketika itu pada nenek moyang mereka. Ibnu Taimiyah berkata: “Kedua riwayat ini dikeluarkan oleh Abu Ya’la Al-Maushiliy dengan sanad yang shahih.” Ibnu Hajar berkata: “Ibnu Abdil Barr berkata: ‘Telah berkata sejumlah para Ulama’: ‘Makna Talbiyah adalah jawaban panggilan Nabi Ibrahim ketika memberitahukan manusia untuk berhaji.'” (Syarhul Umdah 2/579). Ibnu Hajar berkata; “Ibnu Abdil Barr berkata: ‘Telah berkata sejumlah  para Ulama’: ‘Makna Talbiyah adalah jawaban panggilan Nabi Ibrahim ketika memberitahukan manusia untuk berhaji.'” (Fathul Bari 3/406). Makna Talbiyah Kata talbiyah berasal dari bahasa Arab dari kata: ( أَلَبَّ بِالْمَكَانِ) jika mendiami dan tinggal ditempat tersebut. Sehingga makna talbiyah adalah senantiasa bersamanya dan bergantung kepadanya seperti orang yang tinggal dan menetap di satu tempat. Sedangkan talbiyah disini bermakna mengucapkan “Labbaik Allahumma Labbaik, labbaik Laa Syarika Laka Labaaik Innal Hamda Wan Ni’mata Laka Wal Mulku La Syarikalak.” Talbiyah memiliki makna yang agung, karena memuat tauhid dan kebesaran Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini dapat dilihat dari makna kata-kata dalam talbiyah tersebut, sebagaimana berikut ini: (اللهم) : Wahai Allah. (لبيك): Adalah penegas yang memiliki makna baru (lebih‎‎), maka saya mengulang-ulang dan menegaskan bahwa saya menjawab atau menerima panggilan Rabb saya dan tetap dalam keta’atan kepada-Nya. (لا شريك لك): Bermakna tidak ada satupun yang menyekutukan Engkau (Allah) dalam segala sesuatu. (لبيك): Sebagai penegas bahwa saya menerima panggilan haji tersebut karena Allah, bukan karena pujian, ingin terkenal, ingin harta, dan lain-lain, akan tetapi saya berhaji dan menerima panggilan tersebut karena Engkau saja. (إن الحمد و النعمة لك والملك): Sesungguhnya saya berikrar dan mengimani bahwa semua pujian dan nikmat itu hanyalah milik-Mu demikikan juga kekuasaan.  (لا شريك لك): Yang semua itu tidak ada sekutu bagimu.  Kalau kita mencermati makna kata-kata yang ada dalam talbiyah tersebut didapatkan adanya penetapan tauhid dan jenis-jenisnya, sebagaimana disampaikan  oleh Jabir berkata: فَأَهَلَّ بِالتَّوْحِيْدِ “Rasulullah bertalbiyah dengan tauhid.” (lihat Hajjatun Nabi karya Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy hal. 55). Hukum-Hukum Seputar Talbiyah Talbiyah sebagai satu syiar haji memiliki hukum-hukum dan adab yang harus diperhatikan para jamaah haji, agar dapat sempurna dalam menunaikan dan melaksanakannya. Di antara hal-hal tersebut adalah: 1. Bacaan Talbiyah Adapun bacaan talbiyah yang ma’tsur dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah: a. لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الجمد ونعمة لك والملك لا شريك لك (Dari hadits Jabir dalam Muslim dan Ibnu Umar dalam Shahih Bukhari dan Muslim). b. لبيك لبيك و سعديك و الخير بيدك و الرغباء إليك و العمل  (متفق عليه من تلبية ابن عمر). c. لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الجمد ونعمة لك (عن عائشة رواه البخارى). d. Talbiyah yang nomor “a” ditambah kalimat: لبيك ذا المعارج لبيك ذا الفواضل (Hadits Jabir yang diriwayatkan Imam Muslim). 2. Kapan memulai Talbiyyah Talbiyah dimulai setelah berihram, tepatnya ketika akan melakukan perjalanan, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam hajinya, Jabir berkata: حتى إذا استوت به ناقته على البيداء أهل بالحج فأهل بالتوحيد لبيك اللهم لبيك. “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mulai membaca talbiyah ketika telah tegak ontanya di Al-Baida beliau ihlal (ihram) dengan haji lalu bertalbiyah dengan tauhid, labbaika allahumma labaik.” (HR. Muslim). 3. Cara membacanya Talbiyah ini dibaca dengan mengeraskan suara bagi kaum laki-laki sebagaimana perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam  dalam hadits As-Saaib bin Kholaad yang berbunyi: أتنى جبريل فأمرنى أن آمر أصحابى أن يرفعوا أصواتهم بالإهلال أو التلبية “Telah datang kepadaku jibril dan dia memerintaahkan aku untk memerintahkan sahabat-sahabatku agar mengangkat suara-suara mereka dalam bertalbiyah.” (Hadits diriwayatkan oleh At-Tirmidzi 2/163, Abu Daud 5/260 dan Ibnu Majah 2/991 dan dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Oleh karena itu para sahabat Rasulullah mengeraskan suaranya dalam bertalbiyah, sebagaimana dikisahkan Abu Haazim: كَانَ أَصْحَاب رسول الله إذا أحرموا لم يبلغوا الروحاء حتى تبح أصواتهم “Para sahabat Rasulullah jika berihrom (bertalbiyah) belum sampai Rauha’ telah serak suara mereka.” (Diriwayatkan oleh Said bin Manshur sebagaimana disampaikan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 7/94 dengan sanad yang baik. Lihat Al-Wajiiz Fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz hal 242). Hal ini menunjukkan kerasnya mereka bertalbiyah sampai-sampai kehilangan sebagian suara mereka sebelum sampai di kota Makkah. Namun demikian, tidak disyari’atkan bertalbiyah secara berjamaah, dipimpin seorang imam, sebagaimana tampak jelas dalam praktek sebagian kaum Muslimin di musim haji. Sebab hal ini merupakan kebid’ahan dalam bertalbiyah. (Lihat Hajjatun Nabi karya Syeikh AL Albaniy hal 112). Akan tetapi apabila terjadi kebersamaan dalam talbiyah tanpa disengaja dan tidak dipimpin, maka tidak mengapa karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam para shahabatnya bertalbiyah dalam satu waktu, padahal jumlah mereka sangat banyak. Tentunya hal tersebut sangat memungkinan sekali terjadi talbiyah dengan suara yang berbarengan. Ada hal penting yang harus diperhatikan orang yang bertalbiyah dalam mengangkat suara talbiyahnya yaitu jangan sampai mengganggu dan menyakiti dirinya sendiri sehingga tidak dapat terus bertakbir. Sedangkan untuk wanita tidak disunahkan mengangkat suara mereka bahkan mereka diharuskan untuk merendahkan suara mereka dalam bertalbiyah. 4. Kapan berhenti bertalbiyah. Para ulama berbeda pendapat dalam penentuan waktu berhenti talbiyah bagi orang yang berumrah atau berhaji dengan tamatu’ menjadi beberapa pendapat: A. Ketika masuk haram, dan ini pendapat Ibnu Umar, Urwah dan Al-Hasan serta Mazdhab Maliki. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan An-Nasaai yang lafadznya: كان ابن عمر إذا دخل ادني الحرم أمسك عن التلبية ثم يبيت بذي طى ويصلى به الصبح ويغتسل ويحدث ان النبي كان يفعل ذلك “Ibnu Umar ketika masuk pinggiran haram menghentikan talbiyah kemudian menginap di Thuwa dan beliau sholat shubuh disana serta mandi dan beliau berkata bahwa Nabipun berbuat demikian.” B. Ketika melihat rumah-rumah penduduk Makkah dan ini pendapat Said bin Al-Musayyib C. Ketika sampai ke Ka’bah dan memulai thowaf dengan menyentuh (Istilam) Hajar Aswad. Ini pendapat Ibnu Abbas, Atha’, Amr bin Maimun, Thawus, An-Nakha’i, Ats-Tsaury, Asy-Syafi’i, Ahmad dan Ishaq serta Mazdhab Hanafi. berdalil dengan hadits Ibnu Abbas secara marfu’: كان يمسك عن التلبية في العمرة إذا اتلم الحجر  “Dia menghentikan talbiyah dalam umrah kalau telah menyentuh (istilam) Hajar Aswad.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzy dan Al-Baihaqy dan dilemahkan oleh Al-Albany dalam Irwa’ 4/297). Dan juga hadits Amr bin Syu’aib dari bapaknya  dari kakeknya dengan lafazh: اعتمر رسول الله ثلاثًا عمر كلها في ذي القعدة فلم يزل يلبي حتى استلم الحجر “RasulullahShallallahu Alaihi wa Sallam melakukan umrah tiga kali umrah seluruhnya di bulan dzulqa’dah dan terus bertalbiyah sampai menyentuh (istilam) Hajar Aswad.” (HR. Ahmad dan Baihaqi denan sanad yang lemah karena ada Hajaaj bin Abdullah bin Arthah dan dilemahkan oleh Al-Albanny dalam Irwa’ 4/297). Dan mereka berkata: “Karena talbiyah adalah memenuhi panggilan untuk ibadah maka dihentikan ketika memulai ibadah yaitu thawaf.” Dan ini pendapat yang dirajihkan oleh Syaikul Islam (Syarah Umdah 2/461) dan Ibnu Qudamah (Al-Mughny 5/256) akan tetapi yang rajih adalah pendapat pertama karena penjelasan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam juga melakukan hal itu, dan itu menunjukkan bahwa Ibnu Umar berlaku demikian karena melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah melakukan, dan ini yang dirajihkan oleh Ibnu Khuzaimah (Shahih Ibnu Khuzaimah 4/205-207). Demikian juga para ulama berbeda pendapat dalam hal ini pada haji selain haji Tamatu’ menjadi beberapa pendapat: A. Menghentikannya ketika berada di Arafah setelah tergelincirnya matahari. Ini pendapat Aisyah, Sa’ad bin Abi Waqash, Ali, Al-Auza’i, Al-Hasan, Al-Bashry dan Mazhab Maliki. Berdalil dengan hadits: الحج عرفة “Haji itu adalah wuquf di Arafah” Sehingga bila sampai Arafah berhenti bertalbiyah karena telah sampai kepada inti dan rukun pokok ibadah tersebut. Namun dalil ini sangat lemah karena bertentangan dengan riwayat bahwa Raulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam masih bertalbiyah setelah tanggal 9 Dzuljhijjah. B. Menghentikannya ketika melempar Jumrah Aqabah dan ini pendapat jumhur. Namun mereka pun masih berselisih menjadi dua pendapat: a. Menghentikan di awal batu yang dilempar dalam Jumrah Aqabah dan ini pendapat kebanyakan dari mereka, dengan dalil hadits Al-Fadl bin Al-Abbas: كنت رديف النبي من جمع إلى منى فلم يزل يلبي حتى رمى جمرة العقبة (رواه الحماعة) ”Aku membonceng Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dari Arafah ke Mina dan terus menerus bertalbiyah sampi melempar Jumrah Aqabah.” (HR. Jama’ah). Dan hadits Ibnu Mas’ud dengan lafadz: خرجت مع رسول الله فما ترك التلبية حتى رمى جمرة العقبة إلا أن يخلطها بتكبير أو تهليل. “Aku berangkat bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan beliau tidak meninggalkan talbiyah sampai beliau melempar Jumrah Aqabah agar tidak tercampur dengan tahlil atau takbir.” (HR. Thohawi dan Ahmad dan sanadnya dihasankan oleh Al-Albani  dalam Irwa’ /2966). Pendapat ini dirajihkan oleh Syakhul Islam Inu Taimiyah dan beliau menyatakan: “Dan secara makna, maka seorang yang telah sampai di Arafah -walaupun telah sampai pada tempat wuquf ini- maka dia masih terpanggil setelahnya kepada tempat wukuf yang lainnya yaitu Muzdalifah dan kalau dia telah wukuf di Muzdalifah maka dia terpanggil untuk melempar Jumrah, dan kalau telah memulai dalam melempar Jumrah maka telah selesai panggilannya.” (Majmu’ Fatawa 26/173). b. Menghentikannya diakhir lemparan dalam Jumrah Aqabah dan ini pendapat Ahmad dan sebagian pengikut Syafi’i serta dirojihkan oleh Ibnu Khuzaimah dengan dalil lafadz hadits Fadhl:  أفضت مع النبي من عرفة فلم يزل يلبي حتى رمى جمرة العقبة يكبر مع كل حصاة ثم قطع التلبية مع آخر حصاة (رواه ابو خزيمة) “Aku telah keluar bersama Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dari Arafah lalu Beliau terus bertalbiyah sampai melempar Jumrah Aqabah, Beliau bertakbir setiap lemparan batu, kemudian menghentikan talbiyah bersama akhir batu yang dilempar.” Demikian sebagian hukum seputar talbiyah, mudah-mudahan dapat memberi sedikit tambahan pengetahuan kepada kita semua. Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi 🔍 Zakat Diberikan Kepada Saudara Kandung, Cairan Yang Keluar Sebelum Sperma, Mengapa Orang Bisa Kesurupan, Ibu Tiri Dalam Islam, Orang Bodoh Dalam Islam Visited 19 times, 1 visit(s) today Post Views: 19 QRIS donasi Yufid


Kupenuhi Panggilan Engkau, Wahai Allah! Talbiyah antara makna dan hukum syar’i. لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الحمد ونعمة لك والملك لا شريك لك “Labbaik Allahumma Labbaik, labbaik Laa Syarika Laka Labbaik Innal Hamda Wan Ni’mata Laka Wal Mulku La Syarikalak” Talbiyah yang terus menggema dan mengguruh di seantera Tanah Haram Makkah yang dikumandangkan para jamaah haji yang beraneka ragam ras, suku dan bangsa. Sungguh satu pemandangan yang menyentuh hati, pemandangan yang mengharukan dan membanggakan. Bagaimana tidak, kaum Muslimin yang biasanya berseteru dan berselisih serta berpecah belah, dalam kesempatan itu mengumandangkan satu kalimat dan satu ucapan saja. Mereka berpakaian yang sama dan mengucapkan kalimat yang sama “Labbaik Allahumma Labbaik, labbaik Laa Syarika Laka Labaaik Innal Hamda Wan Ni’mata Laka Wal Mulku La Syarikalak.” Berpakaian putih-putih bagi laki-lakinya dan berpakaian menutup aurat untuk perempuannya, tanpa membeda-bedakan kedudukan dan martabat dunia, bangsa dan suku, ulama dan awam, semuanya bersatu mengucapkan talbiyah menyambut seruan Allah dalam firman-Nya: Khot Al-Qur’an وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍۙ ۝٢٧ “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj: 27). Ibnu Abbas berkata dalam menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala ini: “Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Ibrahim untuk mengabarkan manusia agar berhaji, Ibrahim berkata: يا أيها الناس إن ربكم اتحذ بيتًا و أمركم أن تحجوه فاستجاب له ما سمعه من حجر أو شجر أو أكمة أو تراب أو شيئ  فقالوا لبيك اللهم لبيك (رواه ابن جرير 17\106) “Wahai manusia sesungguhnya Rabb kalian telah membangun satu rumah (Ka’bah) dan memerintahkan kalian untuk berhaji kepadanya. Lalu menerima panggilan ini apa saja yang mendengarnya dari batu-batuan, pepohonan, bukit-bukit debu atau apa saja yang ada, lalu mereka berkata لبيك اللهم لبيك .”  (HR. Ibnu Jarir 17/106). (Dr. Sholih bin Muhammad Ali Hasan menyatakan dalam komentar beliau atas kitab Syarhul Umdah karya Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah 2/579: “Ini dikeluarkan oleh Abdun bin Humaid, Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Haatim dengan sanda-sanad periwayatan dalam tafsir mereka dari Ibnu Abbas, Mujahid, ‘Atha’, Ikrimah, Qatadah, dan yang lainnya. Sanad-sanad periwayatan dari mereka ini cukup kuat.”). Demikian juga Imam Mujahid -salah seorang murid besar Ibnu Abbas- menafsirkan ayat ini dalam pernyataan beliau: Nabi Ibrahim menyeru manusia (dengan menyatakan): “Wahai sekalian manusia, penuhilah seruan Rabb kalian.” Dalam riwayat lain dikatakan: “Sesungguhnya Ibrahim ketika diperintahkan untuk menyeru manusia berhaji, bangkit berdiri diatas maqam (batu tempat beliau berpijak dalam membangun ka’bah (penukil)) dan berkata: “Wahai sekalian manusia, penuhilah seruan Rabb kalian.” Mererka menjawab: “Labaik Labaik.” Maka barang siapa berhaji sekarang ini, maka ia telah memenuhi seruan Nabi Ibrahim ketika itu pada nenek moyang mereka. Ibnu Taimiyah berkata: “Kedua riwayat ini dikeluarkan oleh Abu Ya’la Al-Maushiliy dengan sanad yang shahih.” Ibnu Hajar berkata: “Ibnu Abdil Barr berkata: ‘Telah berkata sejumlah para Ulama’: ‘Makna Talbiyah adalah jawaban panggilan Nabi Ibrahim ketika memberitahukan manusia untuk berhaji.'” (Syarhul Umdah 2/579). Ibnu Hajar berkata; “Ibnu Abdil Barr berkata: ‘Telah berkata sejumlah  para Ulama’: ‘Makna Talbiyah adalah jawaban panggilan Nabi Ibrahim ketika memberitahukan manusia untuk berhaji.'” (Fathul Bari 3/406). Makna Talbiyah Kata talbiyah berasal dari bahasa Arab dari kata: ( أَلَبَّ بِالْمَكَانِ) jika mendiami dan tinggal ditempat tersebut. Sehingga makna talbiyah adalah senantiasa bersamanya dan bergantung kepadanya seperti orang yang tinggal dan menetap di satu tempat. Sedangkan talbiyah disini bermakna mengucapkan “Labbaik Allahumma Labbaik, labbaik Laa Syarika Laka Labaaik Innal Hamda Wan Ni’mata Laka Wal Mulku La Syarikalak.” Talbiyah memiliki makna yang agung, karena memuat tauhid dan kebesaran Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini dapat dilihat dari makna kata-kata dalam talbiyah tersebut, sebagaimana berikut ini: (اللهم) : Wahai Allah. (لبيك): Adalah penegas yang memiliki makna baru (lebih‎‎), maka saya mengulang-ulang dan menegaskan bahwa saya menjawab atau menerima panggilan Rabb saya dan tetap dalam keta’atan kepada-Nya. (لا شريك لك): Bermakna tidak ada satupun yang menyekutukan Engkau (Allah) dalam segala sesuatu. (لبيك): Sebagai penegas bahwa saya menerima panggilan haji tersebut karena Allah, bukan karena pujian, ingin terkenal, ingin harta, dan lain-lain, akan tetapi saya berhaji dan menerima panggilan tersebut karena Engkau saja. (إن الحمد و النعمة لك والملك): Sesungguhnya saya berikrar dan mengimani bahwa semua pujian dan nikmat itu hanyalah milik-Mu demikikan juga kekuasaan.  (لا شريك لك): Yang semua itu tidak ada sekutu bagimu.  Kalau kita mencermati makna kata-kata yang ada dalam talbiyah tersebut didapatkan adanya penetapan tauhid dan jenis-jenisnya, sebagaimana disampaikan  oleh Jabir berkata: فَأَهَلَّ بِالتَّوْحِيْدِ “Rasulullah bertalbiyah dengan tauhid.” (lihat Hajjatun Nabi karya Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy hal. 55). Hukum-Hukum Seputar Talbiyah Talbiyah sebagai satu syiar haji memiliki hukum-hukum dan adab yang harus diperhatikan para jamaah haji, agar dapat sempurna dalam menunaikan dan melaksanakannya. Di antara hal-hal tersebut adalah: 1. Bacaan Talbiyah Adapun bacaan talbiyah yang ma’tsur dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah: a. لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الجمد ونعمة لك والملك لا شريك لك (Dari hadits Jabir dalam Muslim dan Ibnu Umar dalam Shahih Bukhari dan Muslim). b. لبيك لبيك و سعديك و الخير بيدك و الرغباء إليك و العمل  (متفق عليه من تلبية ابن عمر). c. لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الجمد ونعمة لك (عن عائشة رواه البخارى). d. Talbiyah yang nomor “a” ditambah kalimat: لبيك ذا المعارج لبيك ذا الفواضل (Hadits Jabir yang diriwayatkan Imam Muslim). 2. Kapan memulai Talbiyyah Talbiyah dimulai setelah berihram, tepatnya ketika akan melakukan perjalanan, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam hajinya, Jabir berkata: حتى إذا استوت به ناقته على البيداء أهل بالحج فأهل بالتوحيد لبيك اللهم لبيك. “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mulai membaca talbiyah ketika telah tegak ontanya di Al-Baida beliau ihlal (ihram) dengan haji lalu bertalbiyah dengan tauhid, labbaika allahumma labaik.” (HR. Muslim). 3. Cara membacanya Talbiyah ini dibaca dengan mengeraskan suara bagi kaum laki-laki sebagaimana perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam  dalam hadits As-Saaib bin Kholaad yang berbunyi: أتنى جبريل فأمرنى أن آمر أصحابى أن يرفعوا أصواتهم بالإهلال أو التلبية “Telah datang kepadaku jibril dan dia memerintaahkan aku untk memerintahkan sahabat-sahabatku agar mengangkat suara-suara mereka dalam bertalbiyah.” (Hadits diriwayatkan oleh At-Tirmidzi 2/163, Abu Daud 5/260 dan Ibnu Majah 2/991 dan dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Oleh karena itu para sahabat Rasulullah mengeraskan suaranya dalam bertalbiyah, sebagaimana dikisahkan Abu Haazim: كَانَ أَصْحَاب رسول الله إذا أحرموا لم يبلغوا الروحاء حتى تبح أصواتهم “Para sahabat Rasulullah jika berihrom (bertalbiyah) belum sampai Rauha’ telah serak suara mereka.” (Diriwayatkan oleh Said bin Manshur sebagaimana disampaikan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 7/94 dengan sanad yang baik. Lihat Al-Wajiiz Fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz hal 242). Hal ini menunjukkan kerasnya mereka bertalbiyah sampai-sampai kehilangan sebagian suara mereka sebelum sampai di kota Makkah. Namun demikian, tidak disyari’atkan bertalbiyah secara berjamaah, dipimpin seorang imam, sebagaimana tampak jelas dalam praktek sebagian kaum Muslimin di musim haji. Sebab hal ini merupakan kebid’ahan dalam bertalbiyah. (Lihat Hajjatun Nabi karya Syeikh AL Albaniy hal 112). Akan tetapi apabila terjadi kebersamaan dalam talbiyah tanpa disengaja dan tidak dipimpin, maka tidak mengapa karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam para shahabatnya bertalbiyah dalam satu waktu, padahal jumlah mereka sangat banyak. Tentunya hal tersebut sangat memungkinan sekali terjadi talbiyah dengan suara yang berbarengan. Ada hal penting yang harus diperhatikan orang yang bertalbiyah dalam mengangkat suara talbiyahnya yaitu jangan sampai mengganggu dan menyakiti dirinya sendiri sehingga tidak dapat terus bertakbir. Sedangkan untuk wanita tidak disunahkan mengangkat suara mereka bahkan mereka diharuskan untuk merendahkan suara mereka dalam bertalbiyah. 4. Kapan berhenti bertalbiyah. Para ulama berbeda pendapat dalam penentuan waktu berhenti talbiyah bagi orang yang berumrah atau berhaji dengan tamatu’ menjadi beberapa pendapat: A. Ketika masuk haram, dan ini pendapat Ibnu Umar, Urwah dan Al-Hasan serta Mazdhab Maliki. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan An-Nasaai yang lafadznya: كان ابن عمر إذا دخل ادني الحرم أمسك عن التلبية ثم يبيت بذي طى ويصلى به الصبح ويغتسل ويحدث ان النبي كان يفعل ذلك “Ibnu Umar ketika masuk pinggiran haram menghentikan talbiyah kemudian menginap di Thuwa dan beliau sholat shubuh disana serta mandi dan beliau berkata bahwa Nabipun berbuat demikian.” B. Ketika melihat rumah-rumah penduduk Makkah dan ini pendapat Said bin Al-Musayyib C. Ketika sampai ke Ka’bah dan memulai thowaf dengan menyentuh (Istilam) Hajar Aswad. Ini pendapat Ibnu Abbas, Atha’, Amr bin Maimun, Thawus, An-Nakha’i, Ats-Tsaury, Asy-Syafi’i, Ahmad dan Ishaq serta Mazdhab Hanafi. berdalil dengan hadits Ibnu Abbas secara marfu’: كان يمسك عن التلبية في العمرة إذا اتلم الحجر  “Dia menghentikan talbiyah dalam umrah kalau telah menyentuh (istilam) Hajar Aswad.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzy dan Al-Baihaqy dan dilemahkan oleh Al-Albany dalam Irwa’ 4/297). Dan juga hadits Amr bin Syu’aib dari bapaknya  dari kakeknya dengan lafazh: اعتمر رسول الله ثلاثًا عمر كلها في ذي القعدة فلم يزل يلبي حتى استلم الحجر “RasulullahShallallahu Alaihi wa Sallam melakukan umrah tiga kali umrah seluruhnya di bulan dzulqa’dah dan terus bertalbiyah sampai menyentuh (istilam) Hajar Aswad.” (HR. Ahmad dan Baihaqi denan sanad yang lemah karena ada Hajaaj bin Abdullah bin Arthah dan dilemahkan oleh Al-Albanny dalam Irwa’ 4/297). Dan mereka berkata: “Karena talbiyah adalah memenuhi panggilan untuk ibadah maka dihentikan ketika memulai ibadah yaitu thawaf.” Dan ini pendapat yang dirajihkan oleh Syaikul Islam (Syarah Umdah 2/461) dan Ibnu Qudamah (Al-Mughny 5/256) akan tetapi yang rajih adalah pendapat pertama karena penjelasan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam juga melakukan hal itu, dan itu menunjukkan bahwa Ibnu Umar berlaku demikian karena melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah melakukan, dan ini yang dirajihkan oleh Ibnu Khuzaimah (Shahih Ibnu Khuzaimah 4/205-207). Demikian juga para ulama berbeda pendapat dalam hal ini pada haji selain haji Tamatu’ menjadi beberapa pendapat: A. Menghentikannya ketika berada di Arafah setelah tergelincirnya matahari. Ini pendapat Aisyah, Sa’ad bin Abi Waqash, Ali, Al-Auza’i, Al-Hasan, Al-Bashry dan Mazhab Maliki. Berdalil dengan hadits: الحج عرفة “Haji itu adalah wuquf di Arafah” Sehingga bila sampai Arafah berhenti bertalbiyah karena telah sampai kepada inti dan rukun pokok ibadah tersebut. Namun dalil ini sangat lemah karena bertentangan dengan riwayat bahwa Raulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam masih bertalbiyah setelah tanggal 9 Dzuljhijjah. B. Menghentikannya ketika melempar Jumrah Aqabah dan ini pendapat jumhur. Namun mereka pun masih berselisih menjadi dua pendapat: a. Menghentikan di awal batu yang dilempar dalam Jumrah Aqabah dan ini pendapat kebanyakan dari mereka, dengan dalil hadits Al-Fadl bin Al-Abbas: كنت رديف النبي من جمع إلى منى فلم يزل يلبي حتى رمى جمرة العقبة (رواه الحماعة) ”Aku membonceng Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dari Arafah ke Mina dan terus menerus bertalbiyah sampi melempar Jumrah Aqabah.” (HR. Jama’ah). Dan hadits Ibnu Mas’ud dengan lafadz: خرجت مع رسول الله فما ترك التلبية حتى رمى جمرة العقبة إلا أن يخلطها بتكبير أو تهليل. “Aku berangkat bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan beliau tidak meninggalkan talbiyah sampai beliau melempar Jumrah Aqabah agar tidak tercampur dengan tahlil atau takbir.” (HR. Thohawi dan Ahmad dan sanadnya dihasankan oleh Al-Albani  dalam Irwa’ /2966). Pendapat ini dirajihkan oleh Syakhul Islam Inu Taimiyah dan beliau menyatakan: “Dan secara makna, maka seorang yang telah sampai di Arafah -walaupun telah sampai pada tempat wuquf ini- maka dia masih terpanggil setelahnya kepada tempat wukuf yang lainnya yaitu Muzdalifah dan kalau dia telah wukuf di Muzdalifah maka dia terpanggil untuk melempar Jumrah, dan kalau telah memulai dalam melempar Jumrah maka telah selesai panggilannya.” (Majmu’ Fatawa 26/173). b. Menghentikannya diakhir lemparan dalam Jumrah Aqabah dan ini pendapat Ahmad dan sebagian pengikut Syafi’i serta dirojihkan oleh Ibnu Khuzaimah dengan dalil lafadz hadits Fadhl:  أفضت مع النبي من عرفة فلم يزل يلبي حتى رمى جمرة العقبة يكبر مع كل حصاة ثم قطع التلبية مع آخر حصاة (رواه ابو خزيمة) “Aku telah keluar bersama Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dari Arafah lalu Beliau terus bertalbiyah sampai melempar Jumrah Aqabah, Beliau bertakbir setiap lemparan batu, kemudian menghentikan talbiyah bersama akhir batu yang dilempar.” Demikian sebagian hukum seputar talbiyah, mudah-mudahan dapat memberi sedikit tambahan pengetahuan kepada kita semua. Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi 🔍 Zakat Diberikan Kepada Saudara Kandung, Cairan Yang Keluar Sebelum Sperma, Mengapa Orang Bisa Kesurupan, Ibu Tiri Dalam Islam, Orang Bodoh Dalam Islam Visited 19 times, 1 visit(s) today Post Views: 19 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Fatwa Ulama: Hukum Membaca Injil dan Taurat

Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Jawaban:Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Apa hukum membaca Injil dan Taurat? Dan apa jawaban terhadap syubhat (keraguan) yang menyatakan bahwa Syekhul Islam (Ibnu Taimiyah) pernah membacanya?Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.Tidak diperbolehkan membaca kitab-kitab yang bercampur (di dalamnya pent.) antara kebenaran dan kebatilan, untuk menghindari kerusakan yang mungkin timbul akibat membacanya terhadap agama kaum muslimin. Dan siapa saja yang mencari kebenaran, dia akan menemukannya dalam dua sumber yang terpercaya dan dapat diandalkan, yaitu Al-Kitab (Al-Qur’an) dan As-Sunnah. Sebab, kebenaran tidak akan bertentangan dengan keduanya.Oleh karena itu, Nabi ﷺ memperingatkan umatnya dari kitab-kitab para Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), sebagaimana dalam kisah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, yang membawa sebuah kitab dari sebagian Ahli Kitab kepada Nabi ﷺ. Maka Nabi ﷺ pun marah dan bersabda,أَمُتَهَوِّكُونَ فِيهَا يَا ابْنَ الْخَطَّابِ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ جِئْتُكُمْ بِهَا بَيْضَاءَ نَقِيَّةً، لَا تَسْأَلُوهُمْ عَنْ شَيْءٍ فَيُخْبِرُوكُمْ بِحَقٍّ فَتُكَذِّبُوا بِهِ، أَوْ بِبَاطِلٍ فَتُصَدِّقُوا بِهِ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ مُوسَى كَانَ حَيًّا مَا وَسِعَهُ إِلَّا أَنْ يَتَّبِعَنِي“Apakah engkau ragu-ragu, wahai Ibnu Khattab? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku telah membawa ajaran yang putih bersih. Janganlah kalian bertanya kepada mereka (Ahli Kitab) tentang sesuatu, karena mereka mungkin akan memberitahukan kebenaran, lalu kalian mendustakannya; atau mereka memberitahukan kebatilan, lalu kalian mempercayainya. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya Musa masih hidup, tidak ada pilihan baginya kecuali mengikutiku.” [1]Adapun orang yang telah memiliki pemahaman yang kuat tentang Al-Kitab (Al-Qur’an) dan As-Sunnah, serta membutuhkan (membaca Kitab Injil dan Taurat) untuk membela agama dan meninggikan kalimat kebenaran dengan mempelajari kitab-kitab ahlul hawa, ahli bid’ah, dan para filosof secara kritis dan mendalam untuk mengungkap kelemahan-kelemahan mereka, serta menunjukkan kontradiksi di dalamnya, maka hal itu diperbolehkan baginya dan bagi ulama yang mumpuni. Sebagaimana yang dilakukan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah terhadap kitab-kitab ahli logika dan bantahannya terhadap para filosof. Beliau juga mempelajari kitab-kitab Rafidhah dari kalangan Syiah dan membantah mereka dalam kitab “Minhaj As-Sunnah An-Nabawiyyah fi Naqd Kalam Asy-Syi’ah Al-Qadariyyah”. Selain itu, beliau juga menjelaskan kontradiksi yang terjadi di antara berbagai Injil dan kesesatan kaum Nasrani dalam keyakinan mereka dalam kitab “Al-Jawab Ash-Shahih li man Baddala Din Al-Masih”.Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.Sumber: https://www.ferkous.app/home/?q=fatwa-30Baca juga: Iman Terhadap Kitab Suci***Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh Ahmad (no. 15156) dari hadis Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma. Hadis ini dihasankan oleh Al-Albani dalam Zhilaal Al-Jannah (1: 27). Beliau berkata, “Sanad para perawinya tsiqah (terpercaya) kecuali Mujalid, yaitu Ibnu Sa’id, karena dia lemah. Namun, hadis ini hasan karena memiliki jalur-jalur lain yang telah aku sebutkan dalam Al-Misykah (no. 177), kemudian aku mengeluarkan sebagian jalurnya dalam Al-Irwa’ (no. 1589).”

Fatwa Ulama: Hukum Membaca Injil dan Taurat

Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Jawaban:Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Apa hukum membaca Injil dan Taurat? Dan apa jawaban terhadap syubhat (keraguan) yang menyatakan bahwa Syekhul Islam (Ibnu Taimiyah) pernah membacanya?Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.Tidak diperbolehkan membaca kitab-kitab yang bercampur (di dalamnya pent.) antara kebenaran dan kebatilan, untuk menghindari kerusakan yang mungkin timbul akibat membacanya terhadap agama kaum muslimin. Dan siapa saja yang mencari kebenaran, dia akan menemukannya dalam dua sumber yang terpercaya dan dapat diandalkan, yaitu Al-Kitab (Al-Qur’an) dan As-Sunnah. Sebab, kebenaran tidak akan bertentangan dengan keduanya.Oleh karena itu, Nabi ﷺ memperingatkan umatnya dari kitab-kitab para Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), sebagaimana dalam kisah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, yang membawa sebuah kitab dari sebagian Ahli Kitab kepada Nabi ﷺ. Maka Nabi ﷺ pun marah dan bersabda,أَمُتَهَوِّكُونَ فِيهَا يَا ابْنَ الْخَطَّابِ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ جِئْتُكُمْ بِهَا بَيْضَاءَ نَقِيَّةً، لَا تَسْأَلُوهُمْ عَنْ شَيْءٍ فَيُخْبِرُوكُمْ بِحَقٍّ فَتُكَذِّبُوا بِهِ، أَوْ بِبَاطِلٍ فَتُصَدِّقُوا بِهِ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ مُوسَى كَانَ حَيًّا مَا وَسِعَهُ إِلَّا أَنْ يَتَّبِعَنِي“Apakah engkau ragu-ragu, wahai Ibnu Khattab? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku telah membawa ajaran yang putih bersih. Janganlah kalian bertanya kepada mereka (Ahli Kitab) tentang sesuatu, karena mereka mungkin akan memberitahukan kebenaran, lalu kalian mendustakannya; atau mereka memberitahukan kebatilan, lalu kalian mempercayainya. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya Musa masih hidup, tidak ada pilihan baginya kecuali mengikutiku.” [1]Adapun orang yang telah memiliki pemahaman yang kuat tentang Al-Kitab (Al-Qur’an) dan As-Sunnah, serta membutuhkan (membaca Kitab Injil dan Taurat) untuk membela agama dan meninggikan kalimat kebenaran dengan mempelajari kitab-kitab ahlul hawa, ahli bid’ah, dan para filosof secara kritis dan mendalam untuk mengungkap kelemahan-kelemahan mereka, serta menunjukkan kontradiksi di dalamnya, maka hal itu diperbolehkan baginya dan bagi ulama yang mumpuni. Sebagaimana yang dilakukan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah terhadap kitab-kitab ahli logika dan bantahannya terhadap para filosof. Beliau juga mempelajari kitab-kitab Rafidhah dari kalangan Syiah dan membantah mereka dalam kitab “Minhaj As-Sunnah An-Nabawiyyah fi Naqd Kalam Asy-Syi’ah Al-Qadariyyah”. Selain itu, beliau juga menjelaskan kontradiksi yang terjadi di antara berbagai Injil dan kesesatan kaum Nasrani dalam keyakinan mereka dalam kitab “Al-Jawab Ash-Shahih li man Baddala Din Al-Masih”.Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.Sumber: https://www.ferkous.app/home/?q=fatwa-30Baca juga: Iman Terhadap Kitab Suci***Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh Ahmad (no. 15156) dari hadis Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma. Hadis ini dihasankan oleh Al-Albani dalam Zhilaal Al-Jannah (1: 27). Beliau berkata, “Sanad para perawinya tsiqah (terpercaya) kecuali Mujalid, yaitu Ibnu Sa’id, karena dia lemah. Namun, hadis ini hasan karena memiliki jalur-jalur lain yang telah aku sebutkan dalam Al-Misykah (no. 177), kemudian aku mengeluarkan sebagian jalurnya dalam Al-Irwa’ (no. 1589).”
Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Jawaban:Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Apa hukum membaca Injil dan Taurat? Dan apa jawaban terhadap syubhat (keraguan) yang menyatakan bahwa Syekhul Islam (Ibnu Taimiyah) pernah membacanya?Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.Tidak diperbolehkan membaca kitab-kitab yang bercampur (di dalamnya pent.) antara kebenaran dan kebatilan, untuk menghindari kerusakan yang mungkin timbul akibat membacanya terhadap agama kaum muslimin. Dan siapa saja yang mencari kebenaran, dia akan menemukannya dalam dua sumber yang terpercaya dan dapat diandalkan, yaitu Al-Kitab (Al-Qur’an) dan As-Sunnah. Sebab, kebenaran tidak akan bertentangan dengan keduanya.Oleh karena itu, Nabi ﷺ memperingatkan umatnya dari kitab-kitab para Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), sebagaimana dalam kisah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, yang membawa sebuah kitab dari sebagian Ahli Kitab kepada Nabi ﷺ. Maka Nabi ﷺ pun marah dan bersabda,أَمُتَهَوِّكُونَ فِيهَا يَا ابْنَ الْخَطَّابِ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ جِئْتُكُمْ بِهَا بَيْضَاءَ نَقِيَّةً، لَا تَسْأَلُوهُمْ عَنْ شَيْءٍ فَيُخْبِرُوكُمْ بِحَقٍّ فَتُكَذِّبُوا بِهِ، أَوْ بِبَاطِلٍ فَتُصَدِّقُوا بِهِ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ مُوسَى كَانَ حَيًّا مَا وَسِعَهُ إِلَّا أَنْ يَتَّبِعَنِي“Apakah engkau ragu-ragu, wahai Ibnu Khattab? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku telah membawa ajaran yang putih bersih. Janganlah kalian bertanya kepada mereka (Ahli Kitab) tentang sesuatu, karena mereka mungkin akan memberitahukan kebenaran, lalu kalian mendustakannya; atau mereka memberitahukan kebatilan, lalu kalian mempercayainya. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya Musa masih hidup, tidak ada pilihan baginya kecuali mengikutiku.” [1]Adapun orang yang telah memiliki pemahaman yang kuat tentang Al-Kitab (Al-Qur’an) dan As-Sunnah, serta membutuhkan (membaca Kitab Injil dan Taurat) untuk membela agama dan meninggikan kalimat kebenaran dengan mempelajari kitab-kitab ahlul hawa, ahli bid’ah, dan para filosof secara kritis dan mendalam untuk mengungkap kelemahan-kelemahan mereka, serta menunjukkan kontradiksi di dalamnya, maka hal itu diperbolehkan baginya dan bagi ulama yang mumpuni. Sebagaimana yang dilakukan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah terhadap kitab-kitab ahli logika dan bantahannya terhadap para filosof. Beliau juga mempelajari kitab-kitab Rafidhah dari kalangan Syiah dan membantah mereka dalam kitab “Minhaj As-Sunnah An-Nabawiyyah fi Naqd Kalam Asy-Syi’ah Al-Qadariyyah”. Selain itu, beliau juga menjelaskan kontradiksi yang terjadi di antara berbagai Injil dan kesesatan kaum Nasrani dalam keyakinan mereka dalam kitab “Al-Jawab Ash-Shahih li man Baddala Din Al-Masih”.Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.Sumber: https://www.ferkous.app/home/?q=fatwa-30Baca juga: Iman Terhadap Kitab Suci***Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh Ahmad (no. 15156) dari hadis Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma. Hadis ini dihasankan oleh Al-Albani dalam Zhilaal Al-Jannah (1: 27). Beliau berkata, “Sanad para perawinya tsiqah (terpercaya) kecuali Mujalid, yaitu Ibnu Sa’id, karena dia lemah. Namun, hadis ini hasan karena memiliki jalur-jalur lain yang telah aku sebutkan dalam Al-Misykah (no. 177), kemudian aku mengeluarkan sebagian jalurnya dalam Al-Irwa’ (no. 1589).”


Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Jawaban:Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Apa hukum membaca Injil dan Taurat? Dan apa jawaban terhadap syubhat (keraguan) yang menyatakan bahwa Syekhul Islam (Ibnu Taimiyah) pernah membacanya?Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.Tidak diperbolehkan membaca kitab-kitab yang bercampur (di dalamnya pent.) antara kebenaran dan kebatilan, untuk menghindari kerusakan yang mungkin timbul akibat membacanya terhadap agama kaum muslimin. Dan siapa saja yang mencari kebenaran, dia akan menemukannya dalam dua sumber yang terpercaya dan dapat diandalkan, yaitu Al-Kitab (Al-Qur’an) dan As-Sunnah. Sebab, kebenaran tidak akan bertentangan dengan keduanya.Oleh karena itu, Nabi ﷺ memperingatkan umatnya dari kitab-kitab para Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), sebagaimana dalam kisah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, yang membawa sebuah kitab dari sebagian Ahli Kitab kepada Nabi ﷺ. Maka Nabi ﷺ pun marah dan bersabda,أَمُتَهَوِّكُونَ فِيهَا يَا ابْنَ الْخَطَّابِ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ جِئْتُكُمْ بِهَا بَيْضَاءَ نَقِيَّةً، لَا تَسْأَلُوهُمْ عَنْ شَيْءٍ فَيُخْبِرُوكُمْ بِحَقٍّ فَتُكَذِّبُوا بِهِ، أَوْ بِبَاطِلٍ فَتُصَدِّقُوا بِهِ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ مُوسَى كَانَ حَيًّا مَا وَسِعَهُ إِلَّا أَنْ يَتَّبِعَنِي“Apakah engkau ragu-ragu, wahai Ibnu Khattab? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku telah membawa ajaran yang putih bersih. Janganlah kalian bertanya kepada mereka (Ahli Kitab) tentang sesuatu, karena mereka mungkin akan memberitahukan kebenaran, lalu kalian mendustakannya; atau mereka memberitahukan kebatilan, lalu kalian mempercayainya. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya Musa masih hidup, tidak ada pilihan baginya kecuali mengikutiku.” [1]Adapun orang yang telah memiliki pemahaman yang kuat tentang Al-Kitab (Al-Qur’an) dan As-Sunnah, serta membutuhkan (membaca Kitab Injil dan Taurat) untuk membela agama dan meninggikan kalimat kebenaran dengan mempelajari kitab-kitab ahlul hawa, ahli bid’ah, dan para filosof secara kritis dan mendalam untuk mengungkap kelemahan-kelemahan mereka, serta menunjukkan kontradiksi di dalamnya, maka hal itu diperbolehkan baginya dan bagi ulama yang mumpuni. Sebagaimana yang dilakukan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah terhadap kitab-kitab ahli logika dan bantahannya terhadap para filosof. Beliau juga mempelajari kitab-kitab Rafidhah dari kalangan Syiah dan membantah mereka dalam kitab “Minhaj As-Sunnah An-Nabawiyyah fi Naqd Kalam Asy-Syi’ah Al-Qadariyyah”. Selain itu, beliau juga menjelaskan kontradiksi yang terjadi di antara berbagai Injil dan kesesatan kaum Nasrani dalam keyakinan mereka dalam kitab “Al-Jawab Ash-Shahih li man Baddala Din Al-Masih”.Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat.Sumber: https://www.ferkous.app/home/?q=fatwa-30Baca juga: Iman Terhadap Kitab Suci***Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh Ahmad (no. 15156) dari hadis Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma. Hadis ini dihasankan oleh Al-Albani dalam Zhilaal Al-Jannah (1: 27). Beliau berkata, “Sanad para perawinya tsiqah (terpercaya) kecuali Mujalid, yaitu Ibnu Sa’id, karena dia lemah. Namun, hadis ini hasan karena memiliki jalur-jalur lain yang telah aku sebutkan dalam Al-Misykah (no. 177), kemudian aku mengeluarkan sebagian jalurnya dalam Al-Irwa’ (no. 1589).”

Inspirasi Dunia Akhirat: Pelajaran Hebat dari Kisah Ashabul A’raf – Syaikh Sa’ad al-Khatslan

Ashabul A’raf adalah orang-orang yang amal kebaikan dan keburukannya seimbang. Subhanallah! Timbangan amal kebaikan mereka tidak lebih berat, meski hanya dengan satu kebaikan. Timbangan amal keburukan mereka pun tidak lebih berat, meskipun hanya dengan satu keburukan. Sehingga amal kebaikan dan amal keburukan mereka benar-benar seimbang. Hal ini menunjukkan betapa sempurnanya keadilan Allah ‘Azza wa Jalla, bahwa manusia akan ditimbang amalnya pada hari Kiamat dengan timbangan yang nyata dan memiliki dua cawan. Barang siapa yang cawan amal kebaikannya lebih berat, maka ia termasuk penghuni surga. Sebagaimana firman Allah Ta‘ala, “Adapun orang yang berat timbangan kebaikannya, maka ia berada dalam kehidupan yang memuaskan.” (QS. Al-Qari’ah: 6–7) Sebaliknya, barang siapa yang cawan amal keburukannya lebih berat, maka ia termasuk penghuni neraka—kecuali jika Allah mengampuninya. Sebagaimana firman Allah, “Adapun orang yang ringan timbangan kebaikannya, maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah… Tahukah kamu apa itu Hawiyah? Yaitu api yang sangat panas.” (QS. Al-Qari’ah: 8–11) Secara logika, berarti ada golongan ketiga, yaitu mereka yang amal kebaikan dan keburukannya seimbang. Merekalah golongan manusia yang timbangan amal baik dan buruknya sama berat. Sebagai bentuk kesempurnaan keadilan Allah ‘Azza wa Jalla, mereka tidak langsung dimasukkan bersama orang-orang yang timbangan kebaikannya lebih berat untuk masuk surga, tetapi mereka ditahan di tempat antara surga dan neraka. Lalu pada akhirnya, mereka akan masuk surga karena rahmat Allah Yang Maha Pengasih. Sebagaimana Allah Ta‘ala menyebutkan keadaan mereka dalam surah Al-A’raf. Wahai saudara-saudara! Ini menunjukkan bahwa seorang muslim tidak boleh meremehkan amal saleh sekecil apa pun. Bisa jadi satu kali membaca tasbih menjadi sebab timbangan kebaikan lebih berat. Bisa jadi sedekah dengan jumlah yang kecil menjadi sebab timbangan amal kebaikan lebih berat. Bisa jadi satu kalimat yang baik menjadi sedekah dan menjadi sebab beratnya timbangan amal kebaikan, dan begitu seterusnya. Sebaliknya, seorang muslim juga tidak boleh meremehkan dosa atau keburukan, karena bisa jadi satu keburukan saja menyebabkan beratnya timbangan keburukan. Lihatlah betapa presisinya timbangan itu, dan betapa agungnya keadilan Allah ‘Azza wa Jalla. “Kami akan meletakkan timbangan yang adil pada hari Kiamat, sehingga tidak seorang pun dirugikan sedikit pun Sekalipun amal itu hanya seberat biji sawi, pasti Kami akan mendatangkannya. Cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiya: 47) Amal kebaikan atau keburukan sebesar biji sawi sekalipun akan tetap didatangkan dan diletakkan dalam timbangan itu. Oleh karena itu, hendaknya makna ini selalu hadir dalam benakmu, wahai saudaraku muslim! Misalnya, setelah kamu selesai Shalat Fardhu, lalu kamu hendak pergi meninggalkan tempat shalat, tapi kamu teringat dan berkata dalam hati, “Mungkin aku Shalat Sunnah Rawatib dulu karena melalui amal sunnah ini dituliskan bagiku amal kebaikan dan siapa tahu, amal kebaikan ini menjadi sebab beratnya timbangan kebaikanku.” Ketika kamu melihat orang fakir atau miskin, kamu berkata, “Aku ingin bersedekah kepadanya, semoga aku mendapat pahala dan siapa tahu, amal inilah yang memberatkan timbangan kebaikanku.” Begitulah seterusnya. Inilah bagian dari keadilan Allah ‘Azza wa Jalla yang begitu agung. ==== أَصْحَابُ الأَعْرَافِ هُمْ قَوْمٌ تَسَاوَتْ حَسَنَاتُهُمْ وَسَيِّئَاتُهُمْ سُبْحَانَ اللَّهِ لَمْ تَرْجَحْ كِفَّةُ الْحَسَنَاتِ بِحَسَنَةٍ وَاحِدَةٍ وَلَمْ تَرْجَحْ كِفَّةُ السَّيِّئَاتِ بِسَيِّئَةٍ وَاحِدَةٍ فَتَسَاوَتْ حَسَنَاتُهُمْ وَسَيِّئَاتُهُمْ وَذَلِكَ أَنَّهُ مِنْ تَمَامِ عَدْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّ الْإِنْسَانَ تُوزَنُ أَعْمَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي مِيزَانٍ حِسِّيٍّ لَهُ كِفَّتَانِ فَإِنْ رَجَحَتْ كِفَّةُ الْحَسَنَاتِ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ الْجَنَّةِ كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى فَأَمَّا مَن ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَّاضِيَةٍ وَإِنْ رَجَحَتْ كِفَّةُ السَّيِّئَاتِ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ إِلَّا أَنْ يَعْفُوَ اللَّهُ عَنْهُ كَمَا قَالَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَأَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ فَأُمُّهُ هَاوِيَةٌ وَمَا أَدْرَاكَ مَا هِيَهْ نَارٌ حَامِيَةٌ الْقِسْمَةُ الْمَنْطِقِيَّةُ الْعَقْلِيَّةُ تَقُولُ هُنَاكَ قِسْمٌ ثَالِثٌ وَهُوَ تَسَاوِي كِفَّةِ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ وَهَؤُلَاءِ صِنْفٌ مِنَ الْبَشَرِ تَتَسَاوَى حَسَنَاتُهُمْ وَسَيِّئَاتُهُمْ فَمِنْ تَمَامِ عَدْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّهُمْ لَا يَكُونُونَ مَعَ مَنْ ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُمْ فِي دُخُولِ الْجَنَّةِ وَإِنَّمَا يُحْبَسُونَ فِي مَكَانٍ بَيْنَ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ ثُمَّ تَكُونُ نِهَايَةُ أَمْرِهِمْ إِلَى الْجَنَّةِ بِرَحْمَةِ أَرْحَمِ الرَّاحِمِينَ كَمَا ذَكَرَ اللَّهُ تَعَالَى شَأْنَهُمْ فِي سُورَةِ الْأَعْرَافِ أَيُّهَا الإِخْوَةُ هَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْمُسْلِمَ يَنْبَغِي أَلَّا يَحْتَقِرَ أَيَّ عَمَلٍ صَالِحٍ فَرُبَّ تَسْبِيحَةٍ وَاحِدَةٍ تَكُونُ سَبَبًا لِرُجْحَانِ كِفَّةِ الْحَسَنَاتِ رُبَّ صَدَقَةٍ بِمَبْلَغٍ يَسِيرٍ تَكُونُ سَبَبًا لِرُجْحَانِ كِفَّةِ الْحَسَنَاتِ رُبَّ كَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ تَكُونَ صَدَقَةً وَتَكُونُ سَبَبًا لِرُجْحَانِ كِفَّةِ الْحَسَنَاتِ وَهَكَذَا وَفِي الْمُقَابِلِ لَا يَحْتَقِرُ الْمُسْلِمُ السَّيِّئَاتِ رُبَّ سَيِّئَةٍ وَاحِدَةٍ تَكُونُ هِيَ السَّبَبُ فِي رُجْحَانِ كِفَّةِ السَّيِّئَاتِ فَانْظُرْ إِلَى دِقَّةِ الْمِيزَانِ وَعَظِيمِ عَدْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِن كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا ۗ وَكَفَىٰ بِنَا حَاسِبِينَ حَتَّى مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنَ الْخَرْدَلِ مِنَ الْحَسَنَاتِ أَوْ مِنَ السَّيِّئَاتِ يُؤْتَى بِهِ وَيُوضَعُ فِي هَذَا الْمِيزَانِ وَلِذَلِكَ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ هَذَا الْمَعْنَى حَاضِرًا لَكَ أَخِي الْمُسْلِمُ مَثَلًا صَلَّيْتَ صَلَاةَ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ أَرَدْتَ أَنْ تَنْصَرِفَ فَتَتَذَكَّرُ وَتَقُولُ رُبَّمَا أُصَلِّي السُّنَّةَ الرَّاتِبَةَ هَذِهِ السُّنَّةُ يُكْتَبُ لِي بِهَا حَسَنَاتٌ رُبَّمَا تَكُونُ هَذِهِ الْحَسَنَاتُ هِيَ السَّبَبُ فِي رُجْحَانِ كِفَّةِ الْحَسَنَاتِ رَأَيْتَ فَقِيرًا أَوْ مِسْكِينًا تَقُولُ أَتَصَدَّقُ عَلَيْهِ أَكْسَبُ بِذَلِكَ حَسَنَاتٍ وَمَا يُدْرِيكَ رُبَّمَا تَكُونُ هَذِهِ الْحَسَنَاتُ هِيَ السَّبَبُ فِي رُجْحَانِ كِفَّةِ الْحَسَنَاتِ وَهَكَذَا وَهَذَا مِنْ عَظِيمِ عَدْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Inspirasi Dunia Akhirat: Pelajaran Hebat dari Kisah Ashabul A’raf – Syaikh Sa’ad al-Khatslan

Ashabul A’raf adalah orang-orang yang amal kebaikan dan keburukannya seimbang. Subhanallah! Timbangan amal kebaikan mereka tidak lebih berat, meski hanya dengan satu kebaikan. Timbangan amal keburukan mereka pun tidak lebih berat, meskipun hanya dengan satu keburukan. Sehingga amal kebaikan dan amal keburukan mereka benar-benar seimbang. Hal ini menunjukkan betapa sempurnanya keadilan Allah ‘Azza wa Jalla, bahwa manusia akan ditimbang amalnya pada hari Kiamat dengan timbangan yang nyata dan memiliki dua cawan. Barang siapa yang cawan amal kebaikannya lebih berat, maka ia termasuk penghuni surga. Sebagaimana firman Allah Ta‘ala, “Adapun orang yang berat timbangan kebaikannya, maka ia berada dalam kehidupan yang memuaskan.” (QS. Al-Qari’ah: 6–7) Sebaliknya, barang siapa yang cawan amal keburukannya lebih berat, maka ia termasuk penghuni neraka—kecuali jika Allah mengampuninya. Sebagaimana firman Allah, “Adapun orang yang ringan timbangan kebaikannya, maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah… Tahukah kamu apa itu Hawiyah? Yaitu api yang sangat panas.” (QS. Al-Qari’ah: 8–11) Secara logika, berarti ada golongan ketiga, yaitu mereka yang amal kebaikan dan keburukannya seimbang. Merekalah golongan manusia yang timbangan amal baik dan buruknya sama berat. Sebagai bentuk kesempurnaan keadilan Allah ‘Azza wa Jalla, mereka tidak langsung dimasukkan bersama orang-orang yang timbangan kebaikannya lebih berat untuk masuk surga, tetapi mereka ditahan di tempat antara surga dan neraka. Lalu pada akhirnya, mereka akan masuk surga karena rahmat Allah Yang Maha Pengasih. Sebagaimana Allah Ta‘ala menyebutkan keadaan mereka dalam surah Al-A’raf. Wahai saudara-saudara! Ini menunjukkan bahwa seorang muslim tidak boleh meremehkan amal saleh sekecil apa pun. Bisa jadi satu kali membaca tasbih menjadi sebab timbangan kebaikan lebih berat. Bisa jadi sedekah dengan jumlah yang kecil menjadi sebab timbangan amal kebaikan lebih berat. Bisa jadi satu kalimat yang baik menjadi sedekah dan menjadi sebab beratnya timbangan amal kebaikan, dan begitu seterusnya. Sebaliknya, seorang muslim juga tidak boleh meremehkan dosa atau keburukan, karena bisa jadi satu keburukan saja menyebabkan beratnya timbangan keburukan. Lihatlah betapa presisinya timbangan itu, dan betapa agungnya keadilan Allah ‘Azza wa Jalla. “Kami akan meletakkan timbangan yang adil pada hari Kiamat, sehingga tidak seorang pun dirugikan sedikit pun Sekalipun amal itu hanya seberat biji sawi, pasti Kami akan mendatangkannya. Cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiya: 47) Amal kebaikan atau keburukan sebesar biji sawi sekalipun akan tetap didatangkan dan diletakkan dalam timbangan itu. Oleh karena itu, hendaknya makna ini selalu hadir dalam benakmu, wahai saudaraku muslim! Misalnya, setelah kamu selesai Shalat Fardhu, lalu kamu hendak pergi meninggalkan tempat shalat, tapi kamu teringat dan berkata dalam hati, “Mungkin aku Shalat Sunnah Rawatib dulu karena melalui amal sunnah ini dituliskan bagiku amal kebaikan dan siapa tahu, amal kebaikan ini menjadi sebab beratnya timbangan kebaikanku.” Ketika kamu melihat orang fakir atau miskin, kamu berkata, “Aku ingin bersedekah kepadanya, semoga aku mendapat pahala dan siapa tahu, amal inilah yang memberatkan timbangan kebaikanku.” Begitulah seterusnya. Inilah bagian dari keadilan Allah ‘Azza wa Jalla yang begitu agung. ==== أَصْحَابُ الأَعْرَافِ هُمْ قَوْمٌ تَسَاوَتْ حَسَنَاتُهُمْ وَسَيِّئَاتُهُمْ سُبْحَانَ اللَّهِ لَمْ تَرْجَحْ كِفَّةُ الْحَسَنَاتِ بِحَسَنَةٍ وَاحِدَةٍ وَلَمْ تَرْجَحْ كِفَّةُ السَّيِّئَاتِ بِسَيِّئَةٍ وَاحِدَةٍ فَتَسَاوَتْ حَسَنَاتُهُمْ وَسَيِّئَاتُهُمْ وَذَلِكَ أَنَّهُ مِنْ تَمَامِ عَدْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّ الْإِنْسَانَ تُوزَنُ أَعْمَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي مِيزَانٍ حِسِّيٍّ لَهُ كِفَّتَانِ فَإِنْ رَجَحَتْ كِفَّةُ الْحَسَنَاتِ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ الْجَنَّةِ كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى فَأَمَّا مَن ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَّاضِيَةٍ وَإِنْ رَجَحَتْ كِفَّةُ السَّيِّئَاتِ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ إِلَّا أَنْ يَعْفُوَ اللَّهُ عَنْهُ كَمَا قَالَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَأَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ فَأُمُّهُ هَاوِيَةٌ وَمَا أَدْرَاكَ مَا هِيَهْ نَارٌ حَامِيَةٌ الْقِسْمَةُ الْمَنْطِقِيَّةُ الْعَقْلِيَّةُ تَقُولُ هُنَاكَ قِسْمٌ ثَالِثٌ وَهُوَ تَسَاوِي كِفَّةِ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ وَهَؤُلَاءِ صِنْفٌ مِنَ الْبَشَرِ تَتَسَاوَى حَسَنَاتُهُمْ وَسَيِّئَاتُهُمْ فَمِنْ تَمَامِ عَدْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّهُمْ لَا يَكُونُونَ مَعَ مَنْ ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُمْ فِي دُخُولِ الْجَنَّةِ وَإِنَّمَا يُحْبَسُونَ فِي مَكَانٍ بَيْنَ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ ثُمَّ تَكُونُ نِهَايَةُ أَمْرِهِمْ إِلَى الْجَنَّةِ بِرَحْمَةِ أَرْحَمِ الرَّاحِمِينَ كَمَا ذَكَرَ اللَّهُ تَعَالَى شَأْنَهُمْ فِي سُورَةِ الْأَعْرَافِ أَيُّهَا الإِخْوَةُ هَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْمُسْلِمَ يَنْبَغِي أَلَّا يَحْتَقِرَ أَيَّ عَمَلٍ صَالِحٍ فَرُبَّ تَسْبِيحَةٍ وَاحِدَةٍ تَكُونُ سَبَبًا لِرُجْحَانِ كِفَّةِ الْحَسَنَاتِ رُبَّ صَدَقَةٍ بِمَبْلَغٍ يَسِيرٍ تَكُونُ سَبَبًا لِرُجْحَانِ كِفَّةِ الْحَسَنَاتِ رُبَّ كَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ تَكُونَ صَدَقَةً وَتَكُونُ سَبَبًا لِرُجْحَانِ كِفَّةِ الْحَسَنَاتِ وَهَكَذَا وَفِي الْمُقَابِلِ لَا يَحْتَقِرُ الْمُسْلِمُ السَّيِّئَاتِ رُبَّ سَيِّئَةٍ وَاحِدَةٍ تَكُونُ هِيَ السَّبَبُ فِي رُجْحَانِ كِفَّةِ السَّيِّئَاتِ فَانْظُرْ إِلَى دِقَّةِ الْمِيزَانِ وَعَظِيمِ عَدْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِن كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا ۗ وَكَفَىٰ بِنَا حَاسِبِينَ حَتَّى مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنَ الْخَرْدَلِ مِنَ الْحَسَنَاتِ أَوْ مِنَ السَّيِّئَاتِ يُؤْتَى بِهِ وَيُوضَعُ فِي هَذَا الْمِيزَانِ وَلِذَلِكَ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ هَذَا الْمَعْنَى حَاضِرًا لَكَ أَخِي الْمُسْلِمُ مَثَلًا صَلَّيْتَ صَلَاةَ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ أَرَدْتَ أَنْ تَنْصَرِفَ فَتَتَذَكَّرُ وَتَقُولُ رُبَّمَا أُصَلِّي السُّنَّةَ الرَّاتِبَةَ هَذِهِ السُّنَّةُ يُكْتَبُ لِي بِهَا حَسَنَاتٌ رُبَّمَا تَكُونُ هَذِهِ الْحَسَنَاتُ هِيَ السَّبَبُ فِي رُجْحَانِ كِفَّةِ الْحَسَنَاتِ رَأَيْتَ فَقِيرًا أَوْ مِسْكِينًا تَقُولُ أَتَصَدَّقُ عَلَيْهِ أَكْسَبُ بِذَلِكَ حَسَنَاتٍ وَمَا يُدْرِيكَ رُبَّمَا تَكُونُ هَذِهِ الْحَسَنَاتُ هِيَ السَّبَبُ فِي رُجْحَانِ كِفَّةِ الْحَسَنَاتِ وَهَكَذَا وَهَذَا مِنْ عَظِيمِ عَدْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
Ashabul A’raf adalah orang-orang yang amal kebaikan dan keburukannya seimbang. Subhanallah! Timbangan amal kebaikan mereka tidak lebih berat, meski hanya dengan satu kebaikan. Timbangan amal keburukan mereka pun tidak lebih berat, meskipun hanya dengan satu keburukan. Sehingga amal kebaikan dan amal keburukan mereka benar-benar seimbang. Hal ini menunjukkan betapa sempurnanya keadilan Allah ‘Azza wa Jalla, bahwa manusia akan ditimbang amalnya pada hari Kiamat dengan timbangan yang nyata dan memiliki dua cawan. Barang siapa yang cawan amal kebaikannya lebih berat, maka ia termasuk penghuni surga. Sebagaimana firman Allah Ta‘ala, “Adapun orang yang berat timbangan kebaikannya, maka ia berada dalam kehidupan yang memuaskan.” (QS. Al-Qari’ah: 6–7) Sebaliknya, barang siapa yang cawan amal keburukannya lebih berat, maka ia termasuk penghuni neraka—kecuali jika Allah mengampuninya. Sebagaimana firman Allah, “Adapun orang yang ringan timbangan kebaikannya, maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah… Tahukah kamu apa itu Hawiyah? Yaitu api yang sangat panas.” (QS. Al-Qari’ah: 8–11) Secara logika, berarti ada golongan ketiga, yaitu mereka yang amal kebaikan dan keburukannya seimbang. Merekalah golongan manusia yang timbangan amal baik dan buruknya sama berat. Sebagai bentuk kesempurnaan keadilan Allah ‘Azza wa Jalla, mereka tidak langsung dimasukkan bersama orang-orang yang timbangan kebaikannya lebih berat untuk masuk surga, tetapi mereka ditahan di tempat antara surga dan neraka. Lalu pada akhirnya, mereka akan masuk surga karena rahmat Allah Yang Maha Pengasih. Sebagaimana Allah Ta‘ala menyebutkan keadaan mereka dalam surah Al-A’raf. Wahai saudara-saudara! Ini menunjukkan bahwa seorang muslim tidak boleh meremehkan amal saleh sekecil apa pun. Bisa jadi satu kali membaca tasbih menjadi sebab timbangan kebaikan lebih berat. Bisa jadi sedekah dengan jumlah yang kecil menjadi sebab timbangan amal kebaikan lebih berat. Bisa jadi satu kalimat yang baik menjadi sedekah dan menjadi sebab beratnya timbangan amal kebaikan, dan begitu seterusnya. Sebaliknya, seorang muslim juga tidak boleh meremehkan dosa atau keburukan, karena bisa jadi satu keburukan saja menyebabkan beratnya timbangan keburukan. Lihatlah betapa presisinya timbangan itu, dan betapa agungnya keadilan Allah ‘Azza wa Jalla. “Kami akan meletakkan timbangan yang adil pada hari Kiamat, sehingga tidak seorang pun dirugikan sedikit pun Sekalipun amal itu hanya seberat biji sawi, pasti Kami akan mendatangkannya. Cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiya: 47) Amal kebaikan atau keburukan sebesar biji sawi sekalipun akan tetap didatangkan dan diletakkan dalam timbangan itu. Oleh karena itu, hendaknya makna ini selalu hadir dalam benakmu, wahai saudaraku muslim! Misalnya, setelah kamu selesai Shalat Fardhu, lalu kamu hendak pergi meninggalkan tempat shalat, tapi kamu teringat dan berkata dalam hati, “Mungkin aku Shalat Sunnah Rawatib dulu karena melalui amal sunnah ini dituliskan bagiku amal kebaikan dan siapa tahu, amal kebaikan ini menjadi sebab beratnya timbangan kebaikanku.” Ketika kamu melihat orang fakir atau miskin, kamu berkata, “Aku ingin bersedekah kepadanya, semoga aku mendapat pahala dan siapa tahu, amal inilah yang memberatkan timbangan kebaikanku.” Begitulah seterusnya. Inilah bagian dari keadilan Allah ‘Azza wa Jalla yang begitu agung. ==== أَصْحَابُ الأَعْرَافِ هُمْ قَوْمٌ تَسَاوَتْ حَسَنَاتُهُمْ وَسَيِّئَاتُهُمْ سُبْحَانَ اللَّهِ لَمْ تَرْجَحْ كِفَّةُ الْحَسَنَاتِ بِحَسَنَةٍ وَاحِدَةٍ وَلَمْ تَرْجَحْ كِفَّةُ السَّيِّئَاتِ بِسَيِّئَةٍ وَاحِدَةٍ فَتَسَاوَتْ حَسَنَاتُهُمْ وَسَيِّئَاتُهُمْ وَذَلِكَ أَنَّهُ مِنْ تَمَامِ عَدْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّ الْإِنْسَانَ تُوزَنُ أَعْمَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي مِيزَانٍ حِسِّيٍّ لَهُ كِفَّتَانِ فَإِنْ رَجَحَتْ كِفَّةُ الْحَسَنَاتِ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ الْجَنَّةِ كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى فَأَمَّا مَن ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَّاضِيَةٍ وَإِنْ رَجَحَتْ كِفَّةُ السَّيِّئَاتِ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ إِلَّا أَنْ يَعْفُوَ اللَّهُ عَنْهُ كَمَا قَالَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَأَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ فَأُمُّهُ هَاوِيَةٌ وَمَا أَدْرَاكَ مَا هِيَهْ نَارٌ حَامِيَةٌ الْقِسْمَةُ الْمَنْطِقِيَّةُ الْعَقْلِيَّةُ تَقُولُ هُنَاكَ قِسْمٌ ثَالِثٌ وَهُوَ تَسَاوِي كِفَّةِ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ وَهَؤُلَاءِ صِنْفٌ مِنَ الْبَشَرِ تَتَسَاوَى حَسَنَاتُهُمْ وَسَيِّئَاتُهُمْ فَمِنْ تَمَامِ عَدْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّهُمْ لَا يَكُونُونَ مَعَ مَنْ ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُمْ فِي دُخُولِ الْجَنَّةِ وَإِنَّمَا يُحْبَسُونَ فِي مَكَانٍ بَيْنَ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ ثُمَّ تَكُونُ نِهَايَةُ أَمْرِهِمْ إِلَى الْجَنَّةِ بِرَحْمَةِ أَرْحَمِ الرَّاحِمِينَ كَمَا ذَكَرَ اللَّهُ تَعَالَى شَأْنَهُمْ فِي سُورَةِ الْأَعْرَافِ أَيُّهَا الإِخْوَةُ هَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْمُسْلِمَ يَنْبَغِي أَلَّا يَحْتَقِرَ أَيَّ عَمَلٍ صَالِحٍ فَرُبَّ تَسْبِيحَةٍ وَاحِدَةٍ تَكُونُ سَبَبًا لِرُجْحَانِ كِفَّةِ الْحَسَنَاتِ رُبَّ صَدَقَةٍ بِمَبْلَغٍ يَسِيرٍ تَكُونُ سَبَبًا لِرُجْحَانِ كِفَّةِ الْحَسَنَاتِ رُبَّ كَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ تَكُونَ صَدَقَةً وَتَكُونُ سَبَبًا لِرُجْحَانِ كِفَّةِ الْحَسَنَاتِ وَهَكَذَا وَفِي الْمُقَابِلِ لَا يَحْتَقِرُ الْمُسْلِمُ السَّيِّئَاتِ رُبَّ سَيِّئَةٍ وَاحِدَةٍ تَكُونُ هِيَ السَّبَبُ فِي رُجْحَانِ كِفَّةِ السَّيِّئَاتِ فَانْظُرْ إِلَى دِقَّةِ الْمِيزَانِ وَعَظِيمِ عَدْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِن كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا ۗ وَكَفَىٰ بِنَا حَاسِبِينَ حَتَّى مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنَ الْخَرْدَلِ مِنَ الْحَسَنَاتِ أَوْ مِنَ السَّيِّئَاتِ يُؤْتَى بِهِ وَيُوضَعُ فِي هَذَا الْمِيزَانِ وَلِذَلِكَ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ هَذَا الْمَعْنَى حَاضِرًا لَكَ أَخِي الْمُسْلِمُ مَثَلًا صَلَّيْتَ صَلَاةَ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ أَرَدْتَ أَنْ تَنْصَرِفَ فَتَتَذَكَّرُ وَتَقُولُ رُبَّمَا أُصَلِّي السُّنَّةَ الرَّاتِبَةَ هَذِهِ السُّنَّةُ يُكْتَبُ لِي بِهَا حَسَنَاتٌ رُبَّمَا تَكُونُ هَذِهِ الْحَسَنَاتُ هِيَ السَّبَبُ فِي رُجْحَانِ كِفَّةِ الْحَسَنَاتِ رَأَيْتَ فَقِيرًا أَوْ مِسْكِينًا تَقُولُ أَتَصَدَّقُ عَلَيْهِ أَكْسَبُ بِذَلِكَ حَسَنَاتٍ وَمَا يُدْرِيكَ رُبَّمَا تَكُونُ هَذِهِ الْحَسَنَاتُ هِيَ السَّبَبُ فِي رُجْحَانِ كِفَّةِ الْحَسَنَاتِ وَهَكَذَا وَهَذَا مِنْ عَظِيمِ عَدْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ


Ashabul A’raf adalah orang-orang yang amal kebaikan dan keburukannya seimbang. Subhanallah! Timbangan amal kebaikan mereka tidak lebih berat, meski hanya dengan satu kebaikan. Timbangan amal keburukan mereka pun tidak lebih berat, meskipun hanya dengan satu keburukan. Sehingga amal kebaikan dan amal keburukan mereka benar-benar seimbang. Hal ini menunjukkan betapa sempurnanya keadilan Allah ‘Azza wa Jalla, bahwa manusia akan ditimbang amalnya pada hari Kiamat dengan timbangan yang nyata dan memiliki dua cawan. Barang siapa yang cawan amal kebaikannya lebih berat, maka ia termasuk penghuni surga. Sebagaimana firman Allah Ta‘ala, “Adapun orang yang berat timbangan kebaikannya, maka ia berada dalam kehidupan yang memuaskan.” (QS. Al-Qari’ah: 6–7) Sebaliknya, barang siapa yang cawan amal keburukannya lebih berat, maka ia termasuk penghuni neraka—kecuali jika Allah mengampuninya. Sebagaimana firman Allah, “Adapun orang yang ringan timbangan kebaikannya, maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah… Tahukah kamu apa itu Hawiyah? Yaitu api yang sangat panas.” (QS. Al-Qari’ah: 8–11) Secara logika, berarti ada golongan ketiga, yaitu mereka yang amal kebaikan dan keburukannya seimbang. Merekalah golongan manusia yang timbangan amal baik dan buruknya sama berat. Sebagai bentuk kesempurnaan keadilan Allah ‘Azza wa Jalla, mereka tidak langsung dimasukkan bersama orang-orang yang timbangan kebaikannya lebih berat untuk masuk surga, tetapi mereka ditahan di tempat antara surga dan neraka. Lalu pada akhirnya, mereka akan masuk surga karena rahmat Allah Yang Maha Pengasih. Sebagaimana Allah Ta‘ala menyebutkan keadaan mereka dalam surah Al-A’raf. Wahai saudara-saudara! Ini menunjukkan bahwa seorang muslim tidak boleh meremehkan amal saleh sekecil apa pun. Bisa jadi satu kali membaca tasbih menjadi sebab timbangan kebaikan lebih berat. Bisa jadi sedekah dengan jumlah yang kecil menjadi sebab timbangan amal kebaikan lebih berat. Bisa jadi satu kalimat yang baik menjadi sedekah dan menjadi sebab beratnya timbangan amal kebaikan, dan begitu seterusnya. Sebaliknya, seorang muslim juga tidak boleh meremehkan dosa atau keburukan, karena bisa jadi satu keburukan saja menyebabkan beratnya timbangan keburukan. Lihatlah betapa presisinya timbangan itu, dan betapa agungnya keadilan Allah ‘Azza wa Jalla. “Kami akan meletakkan timbangan yang adil pada hari Kiamat, sehingga tidak seorang pun dirugikan sedikit pun Sekalipun amal itu hanya seberat biji sawi, pasti Kami akan mendatangkannya. Cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiya: 47) Amal kebaikan atau keburukan sebesar biji sawi sekalipun akan tetap didatangkan dan diletakkan dalam timbangan itu. Oleh karena itu, hendaknya makna ini selalu hadir dalam benakmu, wahai saudaraku muslim! Misalnya, setelah kamu selesai Shalat Fardhu, lalu kamu hendak pergi meninggalkan tempat shalat, tapi kamu teringat dan berkata dalam hati, “Mungkin aku Shalat Sunnah Rawatib dulu karena melalui amal sunnah ini dituliskan bagiku amal kebaikan dan siapa tahu, amal kebaikan ini menjadi sebab beratnya timbangan kebaikanku.” Ketika kamu melihat orang fakir atau miskin, kamu berkata, “Aku ingin bersedekah kepadanya, semoga aku mendapat pahala dan siapa tahu, amal inilah yang memberatkan timbangan kebaikanku.” Begitulah seterusnya. Inilah bagian dari keadilan Allah ‘Azza wa Jalla yang begitu agung. ==== أَصْحَابُ الأَعْرَافِ هُمْ قَوْمٌ تَسَاوَتْ حَسَنَاتُهُمْ وَسَيِّئَاتُهُمْ سُبْحَانَ اللَّهِ لَمْ تَرْجَحْ كِفَّةُ الْحَسَنَاتِ بِحَسَنَةٍ وَاحِدَةٍ وَلَمْ تَرْجَحْ كِفَّةُ السَّيِّئَاتِ بِسَيِّئَةٍ وَاحِدَةٍ فَتَسَاوَتْ حَسَنَاتُهُمْ وَسَيِّئَاتُهُمْ وَذَلِكَ أَنَّهُ مِنْ تَمَامِ عَدْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّ الْإِنْسَانَ تُوزَنُ أَعْمَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي مِيزَانٍ حِسِّيٍّ لَهُ كِفَّتَانِ فَإِنْ رَجَحَتْ كِفَّةُ الْحَسَنَاتِ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ الْجَنَّةِ كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى فَأَمَّا مَن ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَّاضِيَةٍ وَإِنْ رَجَحَتْ كِفَّةُ السَّيِّئَاتِ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ إِلَّا أَنْ يَعْفُوَ اللَّهُ عَنْهُ كَمَا قَالَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَأَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ فَأُمُّهُ هَاوِيَةٌ وَمَا أَدْرَاكَ مَا هِيَهْ نَارٌ حَامِيَةٌ الْقِسْمَةُ الْمَنْطِقِيَّةُ الْعَقْلِيَّةُ تَقُولُ هُنَاكَ قِسْمٌ ثَالِثٌ وَهُوَ تَسَاوِي كِفَّةِ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ وَهَؤُلَاءِ صِنْفٌ مِنَ الْبَشَرِ تَتَسَاوَى حَسَنَاتُهُمْ وَسَيِّئَاتُهُمْ فَمِنْ تَمَامِ عَدْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّهُمْ لَا يَكُونُونَ مَعَ مَنْ ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُمْ فِي دُخُولِ الْجَنَّةِ وَإِنَّمَا يُحْبَسُونَ فِي مَكَانٍ بَيْنَ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ ثُمَّ تَكُونُ نِهَايَةُ أَمْرِهِمْ إِلَى الْجَنَّةِ بِرَحْمَةِ أَرْحَمِ الرَّاحِمِينَ كَمَا ذَكَرَ اللَّهُ تَعَالَى شَأْنَهُمْ فِي سُورَةِ الْأَعْرَافِ أَيُّهَا الإِخْوَةُ هَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْمُسْلِمَ يَنْبَغِي أَلَّا يَحْتَقِرَ أَيَّ عَمَلٍ صَالِحٍ فَرُبَّ تَسْبِيحَةٍ وَاحِدَةٍ تَكُونُ سَبَبًا لِرُجْحَانِ كِفَّةِ الْحَسَنَاتِ رُبَّ صَدَقَةٍ بِمَبْلَغٍ يَسِيرٍ تَكُونُ سَبَبًا لِرُجْحَانِ كِفَّةِ الْحَسَنَاتِ رُبَّ كَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ تَكُونَ صَدَقَةً وَتَكُونُ سَبَبًا لِرُجْحَانِ كِفَّةِ الْحَسَنَاتِ وَهَكَذَا وَفِي الْمُقَابِلِ لَا يَحْتَقِرُ الْمُسْلِمُ السَّيِّئَاتِ رُبَّ سَيِّئَةٍ وَاحِدَةٍ تَكُونُ هِيَ السَّبَبُ فِي رُجْحَانِ كِفَّةِ السَّيِّئَاتِ فَانْظُرْ إِلَى دِقَّةِ الْمِيزَانِ وَعَظِيمِ عَدْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِن كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا ۗ وَكَفَىٰ بِنَا حَاسِبِينَ حَتَّى مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنَ الْخَرْدَلِ مِنَ الْحَسَنَاتِ أَوْ مِنَ السَّيِّئَاتِ يُؤْتَى بِهِ وَيُوضَعُ فِي هَذَا الْمِيزَانِ وَلِذَلِكَ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ هَذَا الْمَعْنَى حَاضِرًا لَكَ أَخِي الْمُسْلِمُ مَثَلًا صَلَّيْتَ صَلَاةَ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ أَرَدْتَ أَنْ تَنْصَرِفَ فَتَتَذَكَّرُ وَتَقُولُ رُبَّمَا أُصَلِّي السُّنَّةَ الرَّاتِبَةَ هَذِهِ السُّنَّةُ يُكْتَبُ لِي بِهَا حَسَنَاتٌ رُبَّمَا تَكُونُ هَذِهِ الْحَسَنَاتُ هِيَ السَّبَبُ فِي رُجْحَانِ كِفَّةِ الْحَسَنَاتِ رَأَيْتَ فَقِيرًا أَوْ مِسْكِينًا تَقُولُ أَتَصَدَّقُ عَلَيْهِ أَكْسَبُ بِذَلِكَ حَسَنَاتٍ وَمَا يُدْرِيكَ رُبَّمَا تَكُونُ هَذِهِ الْحَسَنَاتُ هِيَ السَّبَبُ فِي رُجْحَانِ كِفَّةِ الْحَسَنَاتِ وَهَكَذَا وَهَذَا مِنْ عَظِيمِ عَدْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Mitos atau Fakta: Mayit Tahu Amal Perbuatan Orang yang Hidup? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan

Di sini ada pertanyaan tentang hal yang sering diperbincangkan orang. Apa batasan pengetahuan mayit tentang keadaan orang hidup? Misalnya, jika orang hidup mendoakannya atau bersedekah atas namanya, atau merindukannya dan menziarahi kuburnya. Apakah mayit mengetahui semua ini atau tidak? Perkara-perkara ini tidak bisa dijangkau oleh akal manusia, karena termasuk perkara ghaib. Seberapa pun cerdas dan tajamnya akal manusia, tidak akan mampu menemukan jawabannya. Ini termasuk perkara ghaib. Karena itu, kita merujuk kembali pada nash-nash yang ada. Dalam hal ini, tidak ada dalil yang secara khusus menjelaskannya. Sepengetahuan saya, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa mayit mengetahui amal perbuatan orang hidup. Adapun hadis dan atsar yang diriwayatkan tentang ini, semuanya lemah. Tidak ada satu pun yang sahih. Semua riwayat yang disebutkan statusnya lemah. Berdasarkan itu, manusia tidak bisa memastikan masalah ini dengan pernyataan tegas bahwa mayit mengetahui atau menyadari hal tersebut. Namun, jika seseorang bermimpi yang menunjukkan kegembiraan mayit—misalnya karena amal saleh yang dihadiahkan untuknya—mungkin ini bisa dijadikan acuan. Setelah masa kenabian berakhir, tidak ada cara untuk mengetahui perkara ghaib, kecuali melalui satu jalan, yaitu mimpi. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada lagi kenabian kecuali kabar gembira.” Para sahabat bertanya, “Apa itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Mimpi baik yang dilihat atau diperlihatkan kepada seorang muslim yang saleh.” (HR. Bukhari & Muslim). Hanya itu caranya. Selain itu, tidak mungkin seseorang mengetahui perkara ghaib. Sebagaimana telah kami jelaskan, mimpi hanya sebagai sangkaan saja. Dengan demikian, kita tidak bisa memastikan bahwa orang mati mengetahui amal perbuatan orang hidup. Bahkan, jika seseorang berziarah ke makam kerabatnya, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa mayit mengetahuinya. Hadis yang diriwayatkan tentang ini pun lemah. Ia berziarah untuk mendoakannya, sama seperti berziarah ke makam lainnya. Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan manfaat ziarah kubur, bukan agar penghuni kubur merasa terhibur dengan kedatangannya. Tidak! Namun, Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda: “Dulu aku melarang kalian berziarah kubur, tetapi sekarang berziarahlah, karena itu mengingatkan pada akhirat.” (HR. Al-Hakim, disampaikan Syaikh secara makna). Tujuan ziarah kubur hanyalah untuk mengingat akhirat. Adapun doa untuk mayit, tidak berbeda, baik dibacakan di kuburannya, di rumah, atau di mana pun. Doa tetaplah doa – di mana pun sama saja. Ada sebagian orang yang menyusahkan diri dengan berziarah setiap hari ke makam kerabatnya, mengira itu bentuk kebaikan untuk mayit. Padahal, sekiranya ia mengalihkan usahanya untuk mendoakan, bersedekah, atau berbuat kebaikan lain untuk mayit, itu lebih baik. Bahkan, ada yang mencela saudara atau kerabatnya, “Mengapa kamu tidak menziarahi kerabat kita, si fulan?” Baiklah. Apakah kerabatmu itu si fulan benar-benar mengetahui kedatanganmu? Kerabatmu, si fulan, telah kembali kepada Tuhannya. Jasadnya akan menjadi tanah dan hancur, kecuali tulang ekornya. Kecuali para nabi, orang saleh, dan syuhada. Adapun ruhnya, jika ia penghuni surga, ruhnya telah naik ke surga. Jika penghuni neraka, ruhnya berada di Sijjin. Dia tidak lagi mengetahui tentangmu. Namun, kamu bisa memberinya manfaat dengan mendoakannya, bersedekah atas namanya—terutama sedekah jariyah, yaitu wakaf—serta umrah atau haji untuknya. Juga sebagaimana disebutkan Nabi yaitu dengan memuliakan sahabat si mayit. “Sesungguhnya bakti yang paling utama adalah menyambung hubungan dengan sahabat ayahnya.” (HR. Muslim). Inilah yang benar-benar bermanfaat bagi mayit.Namun, jika ia berziarah ke kuburan, itu memang disyariatkan, tetapi tujuannya untuk mengambil pelajaran. Tidak mengapa baginya untuk berziarah ke kuburan kerabatnya dan mendoakannya. ==== هُنَا سُؤَالٌ عَنْ وَهُوَ مِمَّا يَكْثُرُ حَدِيثُ النَّاسِ عَنْهُ مَا هِيَ حُدُودُ عِلْمِ الْمَيِّتِ بِحَالِ الْحَيِّ يَعْنِي مَثَلًا إِذَا دَعَا لَهُ أَوْ تَصَدَّقَ عَنْهُ أَوْ مَثَلًا يَعْنِي اِشْتَاقَ إِلَيْهِ أَوْ زَارَهُ فِي قَبْرِهِ هَلْ الْمَيِّتُ يَعْلَمُ بِهَذَا كُلِّهِ أَوْ لَا؟ هَذِهِ الْأُمُورُ لَا يَسْتَطِيعُ الْعَقْلُ الْبَشَرِيُّ أَنْ يَصِلَ فِيهَا إِلَى جَوَابٍ لِأَنَّهَا أُمُورٌ غَيْبِيَّةٌ مَهْمَا كَانَ عَلَيْهِ الْعَقْلُ الْبَشَرِيُّ مِنَ الذَّكَاءِ مِنَ الْحِدَّةِ مِنْ قُلْ مَا شِئْتَ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَصِلَ لِلْجَوَابِ هَذِهِ مِنَ الْأُمُورِ الْغَيْبِيَّةِ فَإِذًا نَرْجِعُ فِيهَا لِمَا وَرَدَ مِنَ النُّصُوصِ لَمْ يَرِدْ فِي هَذَا الشَّيْءِ فِيمَا أَعْلَمُ لَمْ يَرِدْ شَيْءٌ يَدُلُّ عَلَى بِأَنَّ الْمَيِّتَ يَعْلَمُ بِأَعْمَالِ الْحَيِّ وَالْأَحَادِيثُ وَالْآثَارُ الْمَرْوِيَّةُ فِي ذَلِكَ كُلُّهَا ضَعِيْفَةٌ لَا يَثْبُتُ مِنْهَا شَيْءٌ كُلُّ مَا ذُكِرَ ضَعِيفٌ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ لَيْسَ الْإِنْسَانُ أَنْ يَجْزِمَ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ بِقَوْلٍ وَيَقُولُ إِنَّ الْمَيِّتَ يَدْرِي أَوْ يَعْرِفُ أَوْ كَذَا لَكِنْ رُبَّمَا لَوْ رَأَى رُؤْيَا تَدُلُّ عَلَى اسْتِبْشَارِهِ بِـ ــ مَثَلًا– عَمَلٍ صَالِحٍ أُهْدِيَ لَهُ رُبَّمَا يَعْنِي يُسْتَأْنَسُ بِذَلِكَ لَيْسَ هُنَاكَ يَعْنِي سَبِيلٌ بَعْدَ انْقِطَاعِ النُّبُوَّةِ لَيْسَ هُنَاكَ سَبِيلٌ لِمَعْرِفَةِ عِلْمِ الْغَيْبِ إِلَّا عَنْ طَرِيقٍ وَاحِدٍ وَهُوَ الرُّؤَى كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَمْ يَبْقَ مِنَ النُّبُوَّةِ إِلّاَ المُبَشِّرَاتُ قَالُوْا وَمَا هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ يَرَاهَا الرَّجُلُ أَوْ تُرَى لَهُ فَقَطْ مَا عَدَا ذَلِكَ لَا يُمْكِنُ لِأَحَدٍ أَنْ يَعْلَمَ الْغَيْبَ عَلَى أَنَّ الرُّؤْيَا كَمَا ذَكَرْنَا أَنَّهَا تُفِيدُ الظَّنَّ فَقَطْ وَعَلَى ذَلِكَ يَعْنِي فَلَا نَسْتَطِيعُ أَنْ نَجْزِمَ بِأَنَّ الْأَمْوَاتَ يَعْرِفُونَ أَعْمَالَ الْأَحْيَاءِ وَحَتَّى الْإِنْسَانِ لَوْ ذَهَبَ لِقَبْرِ قَرِيبِهِ وَزَارَهُ لَيْسَ هُنَاكَ مَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ يَعْرِفُهُ حَدِيثٌ مَرْوِيٌّ فِي ذَلِكَ ضَعِيفٌ لَكِنْ هُوَ يَزُورُهُ لِأَجْلِ الدُّعَاءِ هُوَ يَزُوْرُهُ كَمَا يَزُوْرُ غَيْرَهُ وَلِهَذَا ذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفَائِدَةَ مِنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ لَمْ يَقُلْ حَتَّى يَسْتَأْنِسَ أَهْلُ الْقُبُورِ لَا وَإِنَّمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ الْغَرَضُ مِنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ هُوَ تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ فَقَطْ الدُّعَاءُ لِلْمَيِّتِ لَا يَخْتَلِفُ الدُّعَاءُ عَنْ أَنْ تَدْعُوَ لَهُ عِنْدَ قَبْرِهِ أَوْ أَنْ تَدْعُوَ لَهُ فِي بَيْتِكَ أَوْ فِي أَيِّ مَكَانٍ مِنَ الأَرْضِ الدُّعَاءُ هُوَ الدُّعَاءُ وَلِذَلِكَ تَجِدُ أَنَّ بَعْضَ النَّاسِ يُتْعِبُ نَفْسَهُ كُلَّ يَوْمٍ يَذْهَبُ لِقَبْرِ قَرِيبِهِ يَظُنُّ أَنَّهُ يُحْسِنُ إِلَيْهِ بِهَذَا الذَّهَابِ وَلَوْ أَنَّهُ صَرَفَ هَذَا الْجُهْدَ فِي الدُّعَاءِ لَهُ وَفِي الصَّدَقَةِ عَنْهُ وَفِي الْأَشْيَاءِ الَّتِي تَنْفَعُهُ لَكَانَ هَذَا أَحْسَنَ بَلْ إِنَّ بَعْضَهُمْ يُنْكِرُ عَلَى إِخْوَانِهِ وَعَلَى أَقَارِيْبِهِ مَا لَا تَزُورُ قَرِيْبَنَا فُلَانًا طَيِّبٌ هَلْ قَرِيبُكَ فُلَانٌ يَعْلَمُ بِكَ أَصْلًا قَرِيبُكَ فُلَانٌ انْتَقَلَ إِلَى رَبِّهِ وَجَسَدُهُ سَيُصْبِحُ تُرَابًا يَبْلَى إِلَّا عَجَبُ الذَّنَبِ إِلَّا مَن اسْتُثْنِيَ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ وَالصِّدِّيقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ أَمَّا رُوحُهُ فَإِن كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَقَدْ صَعَدَتْ إِلَى الْجَنَّةِ وَإِنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَيَكُونُ فِي سِجِّينٍ هُوَ لَا يَدْرِي عَنْكَ لَكِنْ أَنْ تَنْفَعَهُ بِالدُّعَاءِ لَهُ بِالصَّدَقَةِ عَنْهُ وَأَفْضَلُ مَا تَكُونُ الصَّدَقَةَ الْجَارِيَةَ يَعْنِي الْوَقْفَ بِالْعُمْرَة بِالْحَجِّ أَيْضًا كَمَا ذَكَرَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ بِإِكْرَامِ صَدِيقِهِ إِنَّ مِنْ أَبَرِّ الْبِرِّ صِلَةُ الرَّجُلِ أَهْلَ وُدِّ أَبِيهِ هَذِهِ هِيَ الَّتِي تَنْفَعُ الْمَيِّتَ لَكِنْ لَوْ ذَهَبَ لِلْمَقْبَرَةِ هَذَا أَمْرٌ مَشْرُوعٌ لَكِنْ مَشْرُوعٌ لِأَجْلِ الِاعْتِبَارِ وَلَا بَأْسَ أَنْ يَذْهَبَ لِقَبْرِ قَرِيبِهِ وَيَدْعُو لَهُ

Mitos atau Fakta: Mayit Tahu Amal Perbuatan Orang yang Hidup? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan

Di sini ada pertanyaan tentang hal yang sering diperbincangkan orang. Apa batasan pengetahuan mayit tentang keadaan orang hidup? Misalnya, jika orang hidup mendoakannya atau bersedekah atas namanya, atau merindukannya dan menziarahi kuburnya. Apakah mayit mengetahui semua ini atau tidak? Perkara-perkara ini tidak bisa dijangkau oleh akal manusia, karena termasuk perkara ghaib. Seberapa pun cerdas dan tajamnya akal manusia, tidak akan mampu menemukan jawabannya. Ini termasuk perkara ghaib. Karena itu, kita merujuk kembali pada nash-nash yang ada. Dalam hal ini, tidak ada dalil yang secara khusus menjelaskannya. Sepengetahuan saya, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa mayit mengetahui amal perbuatan orang hidup. Adapun hadis dan atsar yang diriwayatkan tentang ini, semuanya lemah. Tidak ada satu pun yang sahih. Semua riwayat yang disebutkan statusnya lemah. Berdasarkan itu, manusia tidak bisa memastikan masalah ini dengan pernyataan tegas bahwa mayit mengetahui atau menyadari hal tersebut. Namun, jika seseorang bermimpi yang menunjukkan kegembiraan mayit—misalnya karena amal saleh yang dihadiahkan untuknya—mungkin ini bisa dijadikan acuan. Setelah masa kenabian berakhir, tidak ada cara untuk mengetahui perkara ghaib, kecuali melalui satu jalan, yaitu mimpi. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada lagi kenabian kecuali kabar gembira.” Para sahabat bertanya, “Apa itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Mimpi baik yang dilihat atau diperlihatkan kepada seorang muslim yang saleh.” (HR. Bukhari & Muslim). Hanya itu caranya. Selain itu, tidak mungkin seseorang mengetahui perkara ghaib. Sebagaimana telah kami jelaskan, mimpi hanya sebagai sangkaan saja. Dengan demikian, kita tidak bisa memastikan bahwa orang mati mengetahui amal perbuatan orang hidup. Bahkan, jika seseorang berziarah ke makam kerabatnya, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa mayit mengetahuinya. Hadis yang diriwayatkan tentang ini pun lemah. Ia berziarah untuk mendoakannya, sama seperti berziarah ke makam lainnya. Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan manfaat ziarah kubur, bukan agar penghuni kubur merasa terhibur dengan kedatangannya. Tidak! Namun, Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda: “Dulu aku melarang kalian berziarah kubur, tetapi sekarang berziarahlah, karena itu mengingatkan pada akhirat.” (HR. Al-Hakim, disampaikan Syaikh secara makna). Tujuan ziarah kubur hanyalah untuk mengingat akhirat. Adapun doa untuk mayit, tidak berbeda, baik dibacakan di kuburannya, di rumah, atau di mana pun. Doa tetaplah doa – di mana pun sama saja. Ada sebagian orang yang menyusahkan diri dengan berziarah setiap hari ke makam kerabatnya, mengira itu bentuk kebaikan untuk mayit. Padahal, sekiranya ia mengalihkan usahanya untuk mendoakan, bersedekah, atau berbuat kebaikan lain untuk mayit, itu lebih baik. Bahkan, ada yang mencela saudara atau kerabatnya, “Mengapa kamu tidak menziarahi kerabat kita, si fulan?” Baiklah. Apakah kerabatmu itu si fulan benar-benar mengetahui kedatanganmu? Kerabatmu, si fulan, telah kembali kepada Tuhannya. Jasadnya akan menjadi tanah dan hancur, kecuali tulang ekornya. Kecuali para nabi, orang saleh, dan syuhada. Adapun ruhnya, jika ia penghuni surga, ruhnya telah naik ke surga. Jika penghuni neraka, ruhnya berada di Sijjin. Dia tidak lagi mengetahui tentangmu. Namun, kamu bisa memberinya manfaat dengan mendoakannya, bersedekah atas namanya—terutama sedekah jariyah, yaitu wakaf—serta umrah atau haji untuknya. Juga sebagaimana disebutkan Nabi yaitu dengan memuliakan sahabat si mayit. “Sesungguhnya bakti yang paling utama adalah menyambung hubungan dengan sahabat ayahnya.” (HR. Muslim). Inilah yang benar-benar bermanfaat bagi mayit.Namun, jika ia berziarah ke kuburan, itu memang disyariatkan, tetapi tujuannya untuk mengambil pelajaran. Tidak mengapa baginya untuk berziarah ke kuburan kerabatnya dan mendoakannya. ==== هُنَا سُؤَالٌ عَنْ وَهُوَ مِمَّا يَكْثُرُ حَدِيثُ النَّاسِ عَنْهُ مَا هِيَ حُدُودُ عِلْمِ الْمَيِّتِ بِحَالِ الْحَيِّ يَعْنِي مَثَلًا إِذَا دَعَا لَهُ أَوْ تَصَدَّقَ عَنْهُ أَوْ مَثَلًا يَعْنِي اِشْتَاقَ إِلَيْهِ أَوْ زَارَهُ فِي قَبْرِهِ هَلْ الْمَيِّتُ يَعْلَمُ بِهَذَا كُلِّهِ أَوْ لَا؟ هَذِهِ الْأُمُورُ لَا يَسْتَطِيعُ الْعَقْلُ الْبَشَرِيُّ أَنْ يَصِلَ فِيهَا إِلَى جَوَابٍ لِأَنَّهَا أُمُورٌ غَيْبِيَّةٌ مَهْمَا كَانَ عَلَيْهِ الْعَقْلُ الْبَشَرِيُّ مِنَ الذَّكَاءِ مِنَ الْحِدَّةِ مِنْ قُلْ مَا شِئْتَ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَصِلَ لِلْجَوَابِ هَذِهِ مِنَ الْأُمُورِ الْغَيْبِيَّةِ فَإِذًا نَرْجِعُ فِيهَا لِمَا وَرَدَ مِنَ النُّصُوصِ لَمْ يَرِدْ فِي هَذَا الشَّيْءِ فِيمَا أَعْلَمُ لَمْ يَرِدْ شَيْءٌ يَدُلُّ عَلَى بِأَنَّ الْمَيِّتَ يَعْلَمُ بِأَعْمَالِ الْحَيِّ وَالْأَحَادِيثُ وَالْآثَارُ الْمَرْوِيَّةُ فِي ذَلِكَ كُلُّهَا ضَعِيْفَةٌ لَا يَثْبُتُ مِنْهَا شَيْءٌ كُلُّ مَا ذُكِرَ ضَعِيفٌ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ لَيْسَ الْإِنْسَانُ أَنْ يَجْزِمَ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ بِقَوْلٍ وَيَقُولُ إِنَّ الْمَيِّتَ يَدْرِي أَوْ يَعْرِفُ أَوْ كَذَا لَكِنْ رُبَّمَا لَوْ رَأَى رُؤْيَا تَدُلُّ عَلَى اسْتِبْشَارِهِ بِـ ــ مَثَلًا– عَمَلٍ صَالِحٍ أُهْدِيَ لَهُ رُبَّمَا يَعْنِي يُسْتَأْنَسُ بِذَلِكَ لَيْسَ هُنَاكَ يَعْنِي سَبِيلٌ بَعْدَ انْقِطَاعِ النُّبُوَّةِ لَيْسَ هُنَاكَ سَبِيلٌ لِمَعْرِفَةِ عِلْمِ الْغَيْبِ إِلَّا عَنْ طَرِيقٍ وَاحِدٍ وَهُوَ الرُّؤَى كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَمْ يَبْقَ مِنَ النُّبُوَّةِ إِلّاَ المُبَشِّرَاتُ قَالُوْا وَمَا هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ يَرَاهَا الرَّجُلُ أَوْ تُرَى لَهُ فَقَطْ مَا عَدَا ذَلِكَ لَا يُمْكِنُ لِأَحَدٍ أَنْ يَعْلَمَ الْغَيْبَ عَلَى أَنَّ الرُّؤْيَا كَمَا ذَكَرْنَا أَنَّهَا تُفِيدُ الظَّنَّ فَقَطْ وَعَلَى ذَلِكَ يَعْنِي فَلَا نَسْتَطِيعُ أَنْ نَجْزِمَ بِأَنَّ الْأَمْوَاتَ يَعْرِفُونَ أَعْمَالَ الْأَحْيَاءِ وَحَتَّى الْإِنْسَانِ لَوْ ذَهَبَ لِقَبْرِ قَرِيبِهِ وَزَارَهُ لَيْسَ هُنَاكَ مَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ يَعْرِفُهُ حَدِيثٌ مَرْوِيٌّ فِي ذَلِكَ ضَعِيفٌ لَكِنْ هُوَ يَزُورُهُ لِأَجْلِ الدُّعَاءِ هُوَ يَزُوْرُهُ كَمَا يَزُوْرُ غَيْرَهُ وَلِهَذَا ذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفَائِدَةَ مِنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ لَمْ يَقُلْ حَتَّى يَسْتَأْنِسَ أَهْلُ الْقُبُورِ لَا وَإِنَّمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ الْغَرَضُ مِنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ هُوَ تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ فَقَطْ الدُّعَاءُ لِلْمَيِّتِ لَا يَخْتَلِفُ الدُّعَاءُ عَنْ أَنْ تَدْعُوَ لَهُ عِنْدَ قَبْرِهِ أَوْ أَنْ تَدْعُوَ لَهُ فِي بَيْتِكَ أَوْ فِي أَيِّ مَكَانٍ مِنَ الأَرْضِ الدُّعَاءُ هُوَ الدُّعَاءُ وَلِذَلِكَ تَجِدُ أَنَّ بَعْضَ النَّاسِ يُتْعِبُ نَفْسَهُ كُلَّ يَوْمٍ يَذْهَبُ لِقَبْرِ قَرِيبِهِ يَظُنُّ أَنَّهُ يُحْسِنُ إِلَيْهِ بِهَذَا الذَّهَابِ وَلَوْ أَنَّهُ صَرَفَ هَذَا الْجُهْدَ فِي الدُّعَاءِ لَهُ وَفِي الصَّدَقَةِ عَنْهُ وَفِي الْأَشْيَاءِ الَّتِي تَنْفَعُهُ لَكَانَ هَذَا أَحْسَنَ بَلْ إِنَّ بَعْضَهُمْ يُنْكِرُ عَلَى إِخْوَانِهِ وَعَلَى أَقَارِيْبِهِ مَا لَا تَزُورُ قَرِيْبَنَا فُلَانًا طَيِّبٌ هَلْ قَرِيبُكَ فُلَانٌ يَعْلَمُ بِكَ أَصْلًا قَرِيبُكَ فُلَانٌ انْتَقَلَ إِلَى رَبِّهِ وَجَسَدُهُ سَيُصْبِحُ تُرَابًا يَبْلَى إِلَّا عَجَبُ الذَّنَبِ إِلَّا مَن اسْتُثْنِيَ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ وَالصِّدِّيقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ أَمَّا رُوحُهُ فَإِن كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَقَدْ صَعَدَتْ إِلَى الْجَنَّةِ وَإِنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَيَكُونُ فِي سِجِّينٍ هُوَ لَا يَدْرِي عَنْكَ لَكِنْ أَنْ تَنْفَعَهُ بِالدُّعَاءِ لَهُ بِالصَّدَقَةِ عَنْهُ وَأَفْضَلُ مَا تَكُونُ الصَّدَقَةَ الْجَارِيَةَ يَعْنِي الْوَقْفَ بِالْعُمْرَة بِالْحَجِّ أَيْضًا كَمَا ذَكَرَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ بِإِكْرَامِ صَدِيقِهِ إِنَّ مِنْ أَبَرِّ الْبِرِّ صِلَةُ الرَّجُلِ أَهْلَ وُدِّ أَبِيهِ هَذِهِ هِيَ الَّتِي تَنْفَعُ الْمَيِّتَ لَكِنْ لَوْ ذَهَبَ لِلْمَقْبَرَةِ هَذَا أَمْرٌ مَشْرُوعٌ لَكِنْ مَشْرُوعٌ لِأَجْلِ الِاعْتِبَارِ وَلَا بَأْسَ أَنْ يَذْهَبَ لِقَبْرِ قَرِيبِهِ وَيَدْعُو لَهُ
Di sini ada pertanyaan tentang hal yang sering diperbincangkan orang. Apa batasan pengetahuan mayit tentang keadaan orang hidup? Misalnya, jika orang hidup mendoakannya atau bersedekah atas namanya, atau merindukannya dan menziarahi kuburnya. Apakah mayit mengetahui semua ini atau tidak? Perkara-perkara ini tidak bisa dijangkau oleh akal manusia, karena termasuk perkara ghaib. Seberapa pun cerdas dan tajamnya akal manusia, tidak akan mampu menemukan jawabannya. Ini termasuk perkara ghaib. Karena itu, kita merujuk kembali pada nash-nash yang ada. Dalam hal ini, tidak ada dalil yang secara khusus menjelaskannya. Sepengetahuan saya, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa mayit mengetahui amal perbuatan orang hidup. Adapun hadis dan atsar yang diriwayatkan tentang ini, semuanya lemah. Tidak ada satu pun yang sahih. Semua riwayat yang disebutkan statusnya lemah. Berdasarkan itu, manusia tidak bisa memastikan masalah ini dengan pernyataan tegas bahwa mayit mengetahui atau menyadari hal tersebut. Namun, jika seseorang bermimpi yang menunjukkan kegembiraan mayit—misalnya karena amal saleh yang dihadiahkan untuknya—mungkin ini bisa dijadikan acuan. Setelah masa kenabian berakhir, tidak ada cara untuk mengetahui perkara ghaib, kecuali melalui satu jalan, yaitu mimpi. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada lagi kenabian kecuali kabar gembira.” Para sahabat bertanya, “Apa itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Mimpi baik yang dilihat atau diperlihatkan kepada seorang muslim yang saleh.” (HR. Bukhari & Muslim). Hanya itu caranya. Selain itu, tidak mungkin seseorang mengetahui perkara ghaib. Sebagaimana telah kami jelaskan, mimpi hanya sebagai sangkaan saja. Dengan demikian, kita tidak bisa memastikan bahwa orang mati mengetahui amal perbuatan orang hidup. Bahkan, jika seseorang berziarah ke makam kerabatnya, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa mayit mengetahuinya. Hadis yang diriwayatkan tentang ini pun lemah. Ia berziarah untuk mendoakannya, sama seperti berziarah ke makam lainnya. Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan manfaat ziarah kubur, bukan agar penghuni kubur merasa terhibur dengan kedatangannya. Tidak! Namun, Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda: “Dulu aku melarang kalian berziarah kubur, tetapi sekarang berziarahlah, karena itu mengingatkan pada akhirat.” (HR. Al-Hakim, disampaikan Syaikh secara makna). Tujuan ziarah kubur hanyalah untuk mengingat akhirat. Adapun doa untuk mayit, tidak berbeda, baik dibacakan di kuburannya, di rumah, atau di mana pun. Doa tetaplah doa – di mana pun sama saja. Ada sebagian orang yang menyusahkan diri dengan berziarah setiap hari ke makam kerabatnya, mengira itu bentuk kebaikan untuk mayit. Padahal, sekiranya ia mengalihkan usahanya untuk mendoakan, bersedekah, atau berbuat kebaikan lain untuk mayit, itu lebih baik. Bahkan, ada yang mencela saudara atau kerabatnya, “Mengapa kamu tidak menziarahi kerabat kita, si fulan?” Baiklah. Apakah kerabatmu itu si fulan benar-benar mengetahui kedatanganmu? Kerabatmu, si fulan, telah kembali kepada Tuhannya. Jasadnya akan menjadi tanah dan hancur, kecuali tulang ekornya. Kecuali para nabi, orang saleh, dan syuhada. Adapun ruhnya, jika ia penghuni surga, ruhnya telah naik ke surga. Jika penghuni neraka, ruhnya berada di Sijjin. Dia tidak lagi mengetahui tentangmu. Namun, kamu bisa memberinya manfaat dengan mendoakannya, bersedekah atas namanya—terutama sedekah jariyah, yaitu wakaf—serta umrah atau haji untuknya. Juga sebagaimana disebutkan Nabi yaitu dengan memuliakan sahabat si mayit. “Sesungguhnya bakti yang paling utama adalah menyambung hubungan dengan sahabat ayahnya.” (HR. Muslim). Inilah yang benar-benar bermanfaat bagi mayit.Namun, jika ia berziarah ke kuburan, itu memang disyariatkan, tetapi tujuannya untuk mengambil pelajaran. Tidak mengapa baginya untuk berziarah ke kuburan kerabatnya dan mendoakannya. ==== هُنَا سُؤَالٌ عَنْ وَهُوَ مِمَّا يَكْثُرُ حَدِيثُ النَّاسِ عَنْهُ مَا هِيَ حُدُودُ عِلْمِ الْمَيِّتِ بِحَالِ الْحَيِّ يَعْنِي مَثَلًا إِذَا دَعَا لَهُ أَوْ تَصَدَّقَ عَنْهُ أَوْ مَثَلًا يَعْنِي اِشْتَاقَ إِلَيْهِ أَوْ زَارَهُ فِي قَبْرِهِ هَلْ الْمَيِّتُ يَعْلَمُ بِهَذَا كُلِّهِ أَوْ لَا؟ هَذِهِ الْأُمُورُ لَا يَسْتَطِيعُ الْعَقْلُ الْبَشَرِيُّ أَنْ يَصِلَ فِيهَا إِلَى جَوَابٍ لِأَنَّهَا أُمُورٌ غَيْبِيَّةٌ مَهْمَا كَانَ عَلَيْهِ الْعَقْلُ الْبَشَرِيُّ مِنَ الذَّكَاءِ مِنَ الْحِدَّةِ مِنْ قُلْ مَا شِئْتَ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَصِلَ لِلْجَوَابِ هَذِهِ مِنَ الْأُمُورِ الْغَيْبِيَّةِ فَإِذًا نَرْجِعُ فِيهَا لِمَا وَرَدَ مِنَ النُّصُوصِ لَمْ يَرِدْ فِي هَذَا الشَّيْءِ فِيمَا أَعْلَمُ لَمْ يَرِدْ شَيْءٌ يَدُلُّ عَلَى بِأَنَّ الْمَيِّتَ يَعْلَمُ بِأَعْمَالِ الْحَيِّ وَالْأَحَادِيثُ وَالْآثَارُ الْمَرْوِيَّةُ فِي ذَلِكَ كُلُّهَا ضَعِيْفَةٌ لَا يَثْبُتُ مِنْهَا شَيْءٌ كُلُّ مَا ذُكِرَ ضَعِيفٌ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ لَيْسَ الْإِنْسَانُ أَنْ يَجْزِمَ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ بِقَوْلٍ وَيَقُولُ إِنَّ الْمَيِّتَ يَدْرِي أَوْ يَعْرِفُ أَوْ كَذَا لَكِنْ رُبَّمَا لَوْ رَأَى رُؤْيَا تَدُلُّ عَلَى اسْتِبْشَارِهِ بِـ ــ مَثَلًا– عَمَلٍ صَالِحٍ أُهْدِيَ لَهُ رُبَّمَا يَعْنِي يُسْتَأْنَسُ بِذَلِكَ لَيْسَ هُنَاكَ يَعْنِي سَبِيلٌ بَعْدَ انْقِطَاعِ النُّبُوَّةِ لَيْسَ هُنَاكَ سَبِيلٌ لِمَعْرِفَةِ عِلْمِ الْغَيْبِ إِلَّا عَنْ طَرِيقٍ وَاحِدٍ وَهُوَ الرُّؤَى كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَمْ يَبْقَ مِنَ النُّبُوَّةِ إِلّاَ المُبَشِّرَاتُ قَالُوْا وَمَا هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ يَرَاهَا الرَّجُلُ أَوْ تُرَى لَهُ فَقَطْ مَا عَدَا ذَلِكَ لَا يُمْكِنُ لِأَحَدٍ أَنْ يَعْلَمَ الْغَيْبَ عَلَى أَنَّ الرُّؤْيَا كَمَا ذَكَرْنَا أَنَّهَا تُفِيدُ الظَّنَّ فَقَطْ وَعَلَى ذَلِكَ يَعْنِي فَلَا نَسْتَطِيعُ أَنْ نَجْزِمَ بِأَنَّ الْأَمْوَاتَ يَعْرِفُونَ أَعْمَالَ الْأَحْيَاءِ وَحَتَّى الْإِنْسَانِ لَوْ ذَهَبَ لِقَبْرِ قَرِيبِهِ وَزَارَهُ لَيْسَ هُنَاكَ مَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ يَعْرِفُهُ حَدِيثٌ مَرْوِيٌّ فِي ذَلِكَ ضَعِيفٌ لَكِنْ هُوَ يَزُورُهُ لِأَجْلِ الدُّعَاءِ هُوَ يَزُوْرُهُ كَمَا يَزُوْرُ غَيْرَهُ وَلِهَذَا ذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفَائِدَةَ مِنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ لَمْ يَقُلْ حَتَّى يَسْتَأْنِسَ أَهْلُ الْقُبُورِ لَا وَإِنَّمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ الْغَرَضُ مِنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ هُوَ تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ فَقَطْ الدُّعَاءُ لِلْمَيِّتِ لَا يَخْتَلِفُ الدُّعَاءُ عَنْ أَنْ تَدْعُوَ لَهُ عِنْدَ قَبْرِهِ أَوْ أَنْ تَدْعُوَ لَهُ فِي بَيْتِكَ أَوْ فِي أَيِّ مَكَانٍ مِنَ الأَرْضِ الدُّعَاءُ هُوَ الدُّعَاءُ وَلِذَلِكَ تَجِدُ أَنَّ بَعْضَ النَّاسِ يُتْعِبُ نَفْسَهُ كُلَّ يَوْمٍ يَذْهَبُ لِقَبْرِ قَرِيبِهِ يَظُنُّ أَنَّهُ يُحْسِنُ إِلَيْهِ بِهَذَا الذَّهَابِ وَلَوْ أَنَّهُ صَرَفَ هَذَا الْجُهْدَ فِي الدُّعَاءِ لَهُ وَفِي الصَّدَقَةِ عَنْهُ وَفِي الْأَشْيَاءِ الَّتِي تَنْفَعُهُ لَكَانَ هَذَا أَحْسَنَ بَلْ إِنَّ بَعْضَهُمْ يُنْكِرُ عَلَى إِخْوَانِهِ وَعَلَى أَقَارِيْبِهِ مَا لَا تَزُورُ قَرِيْبَنَا فُلَانًا طَيِّبٌ هَلْ قَرِيبُكَ فُلَانٌ يَعْلَمُ بِكَ أَصْلًا قَرِيبُكَ فُلَانٌ انْتَقَلَ إِلَى رَبِّهِ وَجَسَدُهُ سَيُصْبِحُ تُرَابًا يَبْلَى إِلَّا عَجَبُ الذَّنَبِ إِلَّا مَن اسْتُثْنِيَ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ وَالصِّدِّيقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ أَمَّا رُوحُهُ فَإِن كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَقَدْ صَعَدَتْ إِلَى الْجَنَّةِ وَإِنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَيَكُونُ فِي سِجِّينٍ هُوَ لَا يَدْرِي عَنْكَ لَكِنْ أَنْ تَنْفَعَهُ بِالدُّعَاءِ لَهُ بِالصَّدَقَةِ عَنْهُ وَأَفْضَلُ مَا تَكُونُ الصَّدَقَةَ الْجَارِيَةَ يَعْنِي الْوَقْفَ بِالْعُمْرَة بِالْحَجِّ أَيْضًا كَمَا ذَكَرَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ بِإِكْرَامِ صَدِيقِهِ إِنَّ مِنْ أَبَرِّ الْبِرِّ صِلَةُ الرَّجُلِ أَهْلَ وُدِّ أَبِيهِ هَذِهِ هِيَ الَّتِي تَنْفَعُ الْمَيِّتَ لَكِنْ لَوْ ذَهَبَ لِلْمَقْبَرَةِ هَذَا أَمْرٌ مَشْرُوعٌ لَكِنْ مَشْرُوعٌ لِأَجْلِ الِاعْتِبَارِ وَلَا بَأْسَ أَنْ يَذْهَبَ لِقَبْرِ قَرِيبِهِ وَيَدْعُو لَهُ


Di sini ada pertanyaan tentang hal yang sering diperbincangkan orang. Apa batasan pengetahuan mayit tentang keadaan orang hidup? Misalnya, jika orang hidup mendoakannya atau bersedekah atas namanya, atau merindukannya dan menziarahi kuburnya. Apakah mayit mengetahui semua ini atau tidak? Perkara-perkara ini tidak bisa dijangkau oleh akal manusia, karena termasuk perkara ghaib. Seberapa pun cerdas dan tajamnya akal manusia, tidak akan mampu menemukan jawabannya. Ini termasuk perkara ghaib. Karena itu, kita merujuk kembali pada nash-nash yang ada. Dalam hal ini, tidak ada dalil yang secara khusus menjelaskannya. Sepengetahuan saya, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa mayit mengetahui amal perbuatan orang hidup. Adapun hadis dan atsar yang diriwayatkan tentang ini, semuanya lemah. Tidak ada satu pun yang sahih. Semua riwayat yang disebutkan statusnya lemah. Berdasarkan itu, manusia tidak bisa memastikan masalah ini dengan pernyataan tegas bahwa mayit mengetahui atau menyadari hal tersebut. Namun, jika seseorang bermimpi yang menunjukkan kegembiraan mayit—misalnya karena amal saleh yang dihadiahkan untuknya—mungkin ini bisa dijadikan acuan. Setelah masa kenabian berakhir, tidak ada cara untuk mengetahui perkara ghaib, kecuali melalui satu jalan, yaitu mimpi. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada lagi kenabian kecuali kabar gembira.” Para sahabat bertanya, “Apa itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Mimpi baik yang dilihat atau diperlihatkan kepada seorang muslim yang saleh.” (HR. Bukhari & Muslim). Hanya itu caranya. Selain itu, tidak mungkin seseorang mengetahui perkara ghaib. Sebagaimana telah kami jelaskan, mimpi hanya sebagai sangkaan saja. Dengan demikian, kita tidak bisa memastikan bahwa orang mati mengetahui amal perbuatan orang hidup. Bahkan, jika seseorang berziarah ke makam kerabatnya, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa mayit mengetahuinya. Hadis yang diriwayatkan tentang ini pun lemah. Ia berziarah untuk mendoakannya, sama seperti berziarah ke makam lainnya. Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan manfaat ziarah kubur, bukan agar penghuni kubur merasa terhibur dengan kedatangannya. Tidak! Namun, Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda: “Dulu aku melarang kalian berziarah kubur, tetapi sekarang berziarahlah, karena itu mengingatkan pada akhirat.” (HR. Al-Hakim, disampaikan Syaikh secara makna). Tujuan ziarah kubur hanyalah untuk mengingat akhirat. Adapun doa untuk mayit, tidak berbeda, baik dibacakan di kuburannya, di rumah, atau di mana pun. Doa tetaplah doa – di mana pun sama saja. Ada sebagian orang yang menyusahkan diri dengan berziarah setiap hari ke makam kerabatnya, mengira itu bentuk kebaikan untuk mayit. Padahal, sekiranya ia mengalihkan usahanya untuk mendoakan, bersedekah, atau berbuat kebaikan lain untuk mayit, itu lebih baik. Bahkan, ada yang mencela saudara atau kerabatnya, “Mengapa kamu tidak menziarahi kerabat kita, si fulan?” Baiklah. Apakah kerabatmu itu si fulan benar-benar mengetahui kedatanganmu? Kerabatmu, si fulan, telah kembali kepada Tuhannya. Jasadnya akan menjadi tanah dan hancur, kecuali tulang ekornya. Kecuali para nabi, orang saleh, dan syuhada. Adapun ruhnya, jika ia penghuni surga, ruhnya telah naik ke surga. Jika penghuni neraka, ruhnya berada di Sijjin. Dia tidak lagi mengetahui tentangmu. Namun, kamu bisa memberinya manfaat dengan mendoakannya, bersedekah atas namanya—terutama sedekah jariyah, yaitu wakaf—serta umrah atau haji untuknya. Juga sebagaimana disebutkan Nabi yaitu dengan memuliakan sahabat si mayit. “Sesungguhnya bakti yang paling utama adalah menyambung hubungan dengan sahabat ayahnya.” (HR. Muslim). Inilah yang benar-benar bermanfaat bagi mayit.Namun, jika ia berziarah ke kuburan, itu memang disyariatkan, tetapi tujuannya untuk mengambil pelajaran. Tidak mengapa baginya untuk berziarah ke kuburan kerabatnya dan mendoakannya. ==== هُنَا سُؤَالٌ عَنْ وَهُوَ مِمَّا يَكْثُرُ حَدِيثُ النَّاسِ عَنْهُ مَا هِيَ حُدُودُ عِلْمِ الْمَيِّتِ بِحَالِ الْحَيِّ يَعْنِي مَثَلًا إِذَا دَعَا لَهُ أَوْ تَصَدَّقَ عَنْهُ أَوْ مَثَلًا يَعْنِي اِشْتَاقَ إِلَيْهِ أَوْ زَارَهُ فِي قَبْرِهِ هَلْ الْمَيِّتُ يَعْلَمُ بِهَذَا كُلِّهِ أَوْ لَا؟ هَذِهِ الْأُمُورُ لَا يَسْتَطِيعُ الْعَقْلُ الْبَشَرِيُّ أَنْ يَصِلَ فِيهَا إِلَى جَوَابٍ لِأَنَّهَا أُمُورٌ غَيْبِيَّةٌ مَهْمَا كَانَ عَلَيْهِ الْعَقْلُ الْبَشَرِيُّ مِنَ الذَّكَاءِ مِنَ الْحِدَّةِ مِنْ قُلْ مَا شِئْتَ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَصِلَ لِلْجَوَابِ هَذِهِ مِنَ الْأُمُورِ الْغَيْبِيَّةِ فَإِذًا نَرْجِعُ فِيهَا لِمَا وَرَدَ مِنَ النُّصُوصِ لَمْ يَرِدْ فِي هَذَا الشَّيْءِ فِيمَا أَعْلَمُ لَمْ يَرِدْ شَيْءٌ يَدُلُّ عَلَى بِأَنَّ الْمَيِّتَ يَعْلَمُ بِأَعْمَالِ الْحَيِّ وَالْأَحَادِيثُ وَالْآثَارُ الْمَرْوِيَّةُ فِي ذَلِكَ كُلُّهَا ضَعِيْفَةٌ لَا يَثْبُتُ مِنْهَا شَيْءٌ كُلُّ مَا ذُكِرَ ضَعِيفٌ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ لَيْسَ الْإِنْسَانُ أَنْ يَجْزِمَ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ بِقَوْلٍ وَيَقُولُ إِنَّ الْمَيِّتَ يَدْرِي أَوْ يَعْرِفُ أَوْ كَذَا لَكِنْ رُبَّمَا لَوْ رَأَى رُؤْيَا تَدُلُّ عَلَى اسْتِبْشَارِهِ بِـ ــ مَثَلًا– عَمَلٍ صَالِحٍ أُهْدِيَ لَهُ رُبَّمَا يَعْنِي يُسْتَأْنَسُ بِذَلِكَ لَيْسَ هُنَاكَ يَعْنِي سَبِيلٌ بَعْدَ انْقِطَاعِ النُّبُوَّةِ لَيْسَ هُنَاكَ سَبِيلٌ لِمَعْرِفَةِ عِلْمِ الْغَيْبِ إِلَّا عَنْ طَرِيقٍ وَاحِدٍ وَهُوَ الرُّؤَى كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَمْ يَبْقَ مِنَ النُّبُوَّةِ إِلّاَ المُبَشِّرَاتُ قَالُوْا وَمَا هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ يَرَاهَا الرَّجُلُ أَوْ تُرَى لَهُ فَقَطْ مَا عَدَا ذَلِكَ لَا يُمْكِنُ لِأَحَدٍ أَنْ يَعْلَمَ الْغَيْبَ عَلَى أَنَّ الرُّؤْيَا كَمَا ذَكَرْنَا أَنَّهَا تُفِيدُ الظَّنَّ فَقَطْ وَعَلَى ذَلِكَ يَعْنِي فَلَا نَسْتَطِيعُ أَنْ نَجْزِمَ بِأَنَّ الْأَمْوَاتَ يَعْرِفُونَ أَعْمَالَ الْأَحْيَاءِ وَحَتَّى الْإِنْسَانِ لَوْ ذَهَبَ لِقَبْرِ قَرِيبِهِ وَزَارَهُ لَيْسَ هُنَاكَ مَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ يَعْرِفُهُ حَدِيثٌ مَرْوِيٌّ فِي ذَلِكَ ضَعِيفٌ لَكِنْ هُوَ يَزُورُهُ لِأَجْلِ الدُّعَاءِ هُوَ يَزُوْرُهُ كَمَا يَزُوْرُ غَيْرَهُ وَلِهَذَا ذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفَائِدَةَ مِنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ لَمْ يَقُلْ حَتَّى يَسْتَأْنِسَ أَهْلُ الْقُبُورِ لَا وَإِنَّمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ الْغَرَضُ مِنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ هُوَ تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ فَقَطْ الدُّعَاءُ لِلْمَيِّتِ لَا يَخْتَلِفُ الدُّعَاءُ عَنْ أَنْ تَدْعُوَ لَهُ عِنْدَ قَبْرِهِ أَوْ أَنْ تَدْعُوَ لَهُ فِي بَيْتِكَ أَوْ فِي أَيِّ مَكَانٍ مِنَ الأَرْضِ الدُّعَاءُ هُوَ الدُّعَاءُ وَلِذَلِكَ تَجِدُ أَنَّ بَعْضَ النَّاسِ يُتْعِبُ نَفْسَهُ كُلَّ يَوْمٍ يَذْهَبُ لِقَبْرِ قَرِيبِهِ يَظُنُّ أَنَّهُ يُحْسِنُ إِلَيْهِ بِهَذَا الذَّهَابِ وَلَوْ أَنَّهُ صَرَفَ هَذَا الْجُهْدَ فِي الدُّعَاءِ لَهُ وَفِي الصَّدَقَةِ عَنْهُ وَفِي الْأَشْيَاءِ الَّتِي تَنْفَعُهُ لَكَانَ هَذَا أَحْسَنَ بَلْ إِنَّ بَعْضَهُمْ يُنْكِرُ عَلَى إِخْوَانِهِ وَعَلَى أَقَارِيْبِهِ مَا لَا تَزُورُ قَرِيْبَنَا فُلَانًا طَيِّبٌ هَلْ قَرِيبُكَ فُلَانٌ يَعْلَمُ بِكَ أَصْلًا قَرِيبُكَ فُلَانٌ انْتَقَلَ إِلَى رَبِّهِ وَجَسَدُهُ سَيُصْبِحُ تُرَابًا يَبْلَى إِلَّا عَجَبُ الذَّنَبِ إِلَّا مَن اسْتُثْنِيَ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ وَالصِّدِّيقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ أَمَّا رُوحُهُ فَإِن كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَقَدْ صَعَدَتْ إِلَى الْجَنَّةِ وَإِنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَيَكُونُ فِي سِجِّينٍ هُوَ لَا يَدْرِي عَنْكَ لَكِنْ أَنْ تَنْفَعَهُ بِالدُّعَاءِ لَهُ بِالصَّدَقَةِ عَنْهُ وَأَفْضَلُ مَا تَكُونُ الصَّدَقَةَ الْجَارِيَةَ يَعْنِي الْوَقْفَ بِالْعُمْرَة بِالْحَجِّ أَيْضًا كَمَا ذَكَرَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ بِإِكْرَامِ صَدِيقِهِ إِنَّ مِنْ أَبَرِّ الْبِرِّ صِلَةُ الرَّجُلِ أَهْلَ وُدِّ أَبِيهِ هَذِهِ هِيَ الَّتِي تَنْفَعُ الْمَيِّتَ لَكِنْ لَوْ ذَهَبَ لِلْمَقْبَرَةِ هَذَا أَمْرٌ مَشْرُوعٌ لَكِنْ مَشْرُوعٌ لِأَجْلِ الِاعْتِبَارِ وَلَا بَأْسَ أَنْ يَذْهَبَ لِقَبْرِ قَرِيبِهِ وَيَدْعُو لَهُ

Obat Cemas, Sedih dan Galau Menurut Islam – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama

Ia bertanya: Apakah seorang mukmin bisa mengalami gangguan kejiwaan? Apa itu penyakit kejiwaan menurut syariat? Bagaimana pula cara mengobatinya, seperti rasa cemas? Apakah jiwa yang selalu menyalahkan (an-nafs al-lawwāmah) dapat menyebabkan kecemasan? Para dokter di sini mengobatinya dengan metode pengobatan modern. Mungkin maksudnya dengan obat-obatan? Tapi tertulis di sini bi al-amrād (yaitu dengan penyakit). Yang dimaksud seharusnya adalah dengan pengobatan modern, sebagaimana metode dari Amerika dan Eropa, dan mereka tidak menggunakan metode pengobatan rohaniah. Berilah kami fatwa, wahai Syaikh. Jazakallahu khairan. Baiklah. Tidak diragukan lagi bahwa manusia bisa mengalami gangguan kejiwaan. Seperti rasa cemas terhadap masa depan dan kesedihan mengingat masa lalu. Dampak penyakit kejiwaan terhadap tubuh bahkan lebih besar dibanding penyakit fisik yang kasatmata. Adapun obat untuk penyakit-penyakit ini dengan metode syar’i, seperti ruqyah syar’iyyah, lebih berhasil daripada pengobatan dengan obat-obatan fisik atau medis. Sebagaimana telah diketahui. Salah satu obat penyakit kejiwaan ini, sebagaimana dalam hadis sahih yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu: “Tidaklah seorang mukmin tertimpa rasa cemas, gelisah, atau sedih, lalu ia berdoa: ALLAAHUMMA INNII ‘ABDUKAYa Allah, aku adalah hamba-Mu, IBNU ‘ABDIKA IBNU AMATIKAanak dari hamba-Mu yang laki-laki dan perempuan. NAASHIYATII BIYADIKA MAADHIN FIYYA HUKMUKAUbun-ubunku ada di tangan-Mu, ketetapan-Mu berlaku atasku, ‘ADLUN FIYYA QODHOO-UKAkeputusan-Mu adil terhadap diriku. AS ALUKA ALLAAHUMMA BIKULLISMIN HUWA LAKAAku memohon kepada-Mu dengan seluruh nama-Mu, SAMMAITA BIHI NAFSAKA AU ANZALTAHU FII KITAABIKAyang Engkau tetapkan atas diri-Mu atau Engkau turunkan dalam kitab-Mu, AU ‘ALLAMTAHU AHADAN MIN KHOLQIKAatau Engkau ajarkan kepada salah satu makhluk-Mu, AWIS TA’TSARTA BIHI FII ‘ILMIL GHOIBI ‘INDAKAatau Engkau simpan dalam ilmu ghaib-Mu sendiri, AN TAJ ‘ALAL QUR-AANAL ‘AZHIIMA ROBII’A QOLBIIagar Engkau menjadikan Al-Qur’an yang agung sebagai musim semi hatiku, WANUURO SHODRII WAJALAA-A HUZNII WADZAHAABA HAMMII WAGHOMMIIcahaya dadaku, penghilang kesedihanku, dan pengusir kecemasan serta kegelisahanku. Melainkan Allah akan memberinya jalan keluar.” (HR. Ahmad). Ini termasuk pengobatan secara syar’i. Demikian pula, termasuk pengobatan secara syariat yang lain, dengan membaca zikir: LAA ILAAHA ILLAA ANTA SUBHAANAKA INNII KUNTU MINAZH-ZHOOLIMIINYa Allah, tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Maha Suci Engkau. Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang zalim. Barang siapa menginginkan tambahan doa selain itu, hendaklah ia merujuk kepada karya-karya para ulama dalam bab ini, yaitu bab zikir. Seperti kitab Al-Wābil Ash-Shayyib karya Ibnul Qayyim dan Al-Kalim Ath-Thayyib karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, juga kitab Al-Adzkar karya Imam An-Nawawi, serta kitab Zād Al-Ma‘ād karya Ibnul Qayyim. Namun, ketika iman mulai melemah, jiwa pun menjadi lemah dalam menerima pengobatan syar’i. Kini, kebanyakan orang justru lebih bergantung pada obat-obatan fisik daripada ketergantungan mereka pada obat-obatan yang syar’i. Ketika keimanan masih kuat, pengobatan syar’i benar-benar ampuh. Bahkan pengaruhnya lebih cepat daripada pengaruh obat-obatan fisik. Hal ini tidaklah samar bagi kita semua, yaitu kisah lelaki yang diutus oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah pasukan. Lalu mereka singgah di tempat suatu kaum. Pasukan ini singgah di salah satu kaum arab, tetapi kaum itu enggan untuk menjamu mereka. Kemudian Allah ‘Azza wa Jalla berkehendak pemimpin kaum itu digigit binatang berbisa. Ia digigit oleh seekor ular. Maka, sebagian dari mereka berkata satu sama lain: “Pergilah kalian kepada kaum yang singgah itu, barangkali kalian dapat menemukan seseorang di antara mereka yang bisa meruqyah.” Sehingga ia dapat meruqyah orang yang sedang sakit karena gigitan ular itu. Maka para sahabat berkata kepada mereka: “Kami tidak akan meruqyah pemimpin kalian kecuali jika kalian memberi kami beberapa ekor kambing.” Mereka menjawab, “Baik, tidak mengapa.” Lalu salah satu anggota pasukan itu pun pergi untuk membacakan ruqyah kepada orang yang digigit ular itu, dengan hanya membaca surat Al-Fatihah. Ia pun membaca surat Al-Fatihah. Lalu orang yang digigit ular itu berdiri, seolah-olah ia terlepas dari ikatan. Allahu Akbar! Makna “seakan-akan ia terlepas dari ikatan” yakni seperti unta yang dilepaskan talinya, lalu ia pun bangkit dengan cepat. Demikianlah bacaan Al-Fatihah memberikan pengaruh pada orang yang digigit ular itu, karena bacaan itu keluar dari hati yang dipenuhi keimanan. Ketika mereka kembali kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Bagaimana kamu tahu bahwa surah Al-Fatihah itu adalah ruqyah?” Namun di zaman kita ini, agama menjadi lemah, keimanan pun ikut melemah. Orang-orang lebih bersandar pada hal-hal yang bersifat indrawi dan tampak saja. Sebenarnya mereka telah diuji dengan hal itu. Namun, di sisi lain, muncul golongan yang berseberangan dengan mereka: para pelaku perdukunan yang mempermainkan akal orang-orang serta memperdaya potensi dan harta mereka. Mereka, para dukun, mengaku sebagai pembaca ruqyah yang saleh, tetapi kenyataannya mereka adalah pemakan harta dengan cara yang batil. Mereka, para dukun, bukanlah pembaca ruqyah yang saleh, tapi mereka adalah orang-orang yang memeras harta manusia dengan cara yang batil. Mereka, para dukun, mempermainkan dan menertawakan akal sehat orang-orang. Manusia pun terpecah antara dua kutub yang saling bertolak belakang: Sebagian bersikap ekstrem dengan mengingkari sepenuhnya adanya pengaruh dari bacaan ruqyah. Sebagian lainnya bersikap ekstrem dengan memperdaya akal orang-orang lewat bacaan-bacaan palsu dan menipu. ==== يَقُولُ هَلِ الْمُؤْمِنُ يَمْرَضُ نَفْسِيّاً؟ وَمَا هُوَ الْمَرَضُ النَّفْسِيُّ فِي الشَّرْعِ؟ وَكَيْفِيَّةُ عِلَاجُهُ مِثْلَ القَلَقِ؟ وَهَلِ النَّفْسُ اللَّوَّامَةُ تُسَبِّبُ الْقَلَقَ؟ الْأَطِبَّاءُ هُنَا يُعَالِجُوْنَ الْمَرَضَ بِالْأَمْرَاضِ الْعَصْرِيَّةِ أَوْ بِالْأَدْوِيَةِ؟ بِالْأَمْرَاضِ مَكْتُوْبٌ هُنَا هُوَ الْمَفْرُوضُ بِالْأَدْوِيَة الْعَصْرِيَّةِ بِطَرِيقِةِ أَمْرِيْكَا وَأُوْرُوبَّا وَلَا يَسْتَعْمِلُونَ الْعِلَاجَ الرُّوْحِيَّ أَفْتِنَا يَا شَيْخُ جَزَاكَ اللَّهُ خَيْراً نَعَم فَلَا شَكَّ أَنَّ الْإِنْسَانَ مُصَابٌ بِالْأَمْرَاضِ النَّفْسِيَّةِ بِالْهَمِّ لِلْمُسْتَقْبَل وَالْحَزَنِ عَلَى الْمَاضِي وَتَفْعَلُ الْأَمْرَاضُ النَّفْسِيَّةُ فِي الْبَدَنِ أَكْثَرَ مِمَّا تَفْعَلُهُ الْأَمْرَاضُ الْحِسِّيَّةُ الْبَدَنِيَّةُ وَدَوَاءُ هَذِهِ الْأَمْرَاضِ فِي الْأُمُورِ الشَّرْعِيَّةِ أَيْ بِالرُّقَى الشَّرْعِيَّةِ أَنْجَحُ مِنْ دَوَاءٍ أَوْ مِنْ عِلَاجِهَا بِالْأَدْوِيَةِ الْحِسِّيَّةِ كَمَا هُوَ مَعْرُوفٌ وَمِنْ أَدْوِيَتِهَا الْحَدِيثُ الصَّحِيحُ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يُصِيبُهُ هَمٌّ أَوْ غَمٌّ أَوْ حَزَنٌ فَيَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي عَبْدُكَ ابْنُ عَبْدِكَ ابْنُ أَمَتِكَ نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ أَسْأَلُكَ اللَّهُمَّ بِكُلِّ اسمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ الْعَظِيمَ رَبِيْعَ قَلْبِي وَنُوْرَ صَدْرِيْ وَجَلَاءَ حُزْنِي وَذَهَابَ هَمِّيْ وَغَمِّيْ إِلَّا فَرَّجَ اللّهُ عَنْهُ هَذَا مِنَ الْأَدْوِيَةِ الشَّرْعِيَّةِ وَكَذَلِكَ مِنَ الْأَدْوِيَةِ الشَّرْعِيَّةِ أَنْ يَقُولَ الْإِنْسَانُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ وَمَنْ أَرَادَ مَزِيْدَ مِنْ ذَلِكَ فَلْيَرْجِعْ إِلَى مَا كَتَبَهُ الْعُلَمَاءُ فِي هَذَا الْبَابِ فِي بَابِ الْأَذْكَارِ كَالْوَابِلُ الصَّيِّبُ لِابْنِ الْقَيِّمِ وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبِ لِشَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ وَالْأَذْكَارُ لِلنَّوَوِيِّ وَكَذَلِكَ زَادُ الْمَعَادِ لِابْنِ الْقَيِّمِ لَكِنْ لَمَّا ضَعُفَ إِيْمَانٌ ضَعُفَ قَبُولُ النَّفْسِ لِلْأَدْوِيَةِ الشَّرْعِيَّةِ وَصَارَ النَّاسُ الْآنَ يَعْتَمِدُونَ عَلَى الْأَدْوِيَةِ الْحِسِّيَّةِ أَكْثَرَ مِنِ اعْتِمَادِهِمْ عَلَى الْأَدْوِيَةِ أَيْش؟ الشَّرْعِيَّةِ وَلَمَّا كَانَ الْإِيمَانُ قَوِيّاً كَانَتِ الْأَدْوِيَةُ الشَّرْعِيَّةُ مُؤَثِّرَةً تَمَاماً بَلْ إِنَّ تَأْثِيرَهَا أَسْرَعُ مِنْ تَأْثِيرِ الْأَدْوِيَةِ الْحِسِّيَّةِ وَلَا يَخْفَى عَلَيْنَا جَمِيْعاً قِصَّةُ الرَّجُلِ الَّذِي بَعَثَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَرِيَّةٍ فَنَزَلُوا عَلَى قَوْمٍ السَّرِيَّةُ نَزَلَتْ عَلَى قَوْمٍ مِنَ الْعَرَبِ وَلَكِنَّ هَؤُلَاءِ الْقَوْمَ مَنَعُوا ضِيَافَتَهُمْ لَمْ يُضَيِّفُوْهُمْ فَشَاءَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ لُدِغَ سَيِّدُ الْقَوْمِ لَدَغَتْهُ حَيَّةٌ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ اذْهَبُوا إِلَى هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ الَّذِينَ نَزَلُوا لَعَلَّكُم تَجِدُونَ عِنْدَهُمْ رَاقِياً يَرْقَى هَذَا الْمَرِيضَ الَّذِي لَدَغَتْهُ الْحَيَّةُ فَقَالَ الصَّحَابَةُ لَهُمْ لَا نَرْقَى عَلَى سَيِّدِكُم إِلَّا إِذَا أَعْطَيْتُمُوْنَا كَذَا وَكَذَا مِنَ الْغَنَمِ فَقَالُوا لَا بَأْسَ فَذَهَبَ أَحَدُ الْقَوْمِ مِنَ السَّرِيَّةِ يَقْرَأُ عَلَى هَذَا اللَّدِيغِ سُورَةَ الْفَاتِحَةِ فَقَطْ قَرَأَ سُورَةَ الْفَاتِحَةِ فَقَامَ هَذَا اللَّدِيغُ كَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ اللَّهُ أَكْبَرُ وَالْمَعْنَى كَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ يَعْنِي كَأَنَّهُ بَعِيْرٌ فُكَّ عِقَالُهُ فَقَامَ بِسُرْعَةٍ هَكَذَا أَثَّرَتْ قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ عَلَى هَذَا اللَّدِيغِ لِأَنَّهَا صَدَرَتْ مِنْ قَلْبٍ مَمْلُوْءٍ إِيْمَانًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ أَنْ رَجَعُوا إِلَيْهِ وَمَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ لَكِنْ فِي زَمَنِنَا هَذَا ضَعُفَ الدِّيْنُ وَضَعُفَ الْإِيْمَانُ وَصَار النَّاسُ يَعْتَمِدُونَ عَلَى الْأُمُورِ الْحِسِّيَّةِ الظَّاهِرَةِ وَابْتُلُوا بِهَا فِي الْوَاقِعِ وَلَكِنْ ظَهَرَ فِي مُقَابِلِ هَؤُلَاءِ قَوْمٌ أَهْلُ الشَّعْوَذَةِ وَلَعِبُوا بِعُقُوْلِ النَّاسِ وَمُقَدَّرَاتِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ قُرَّاءٌ بَرَرَةٌ وَلَكِنَّهُمْ أَكَلَةُ مَالٍ بِالْبَاطِلِ لَيْسُوا قُرَّاءً بَرَرَةً بَلْ هُمْ أُنَاسٌ يَبْتَزُّوْنَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَضْحَكُوْنَ عَلَى عُقُولِ النَّاس فَالنَّاسُ بَيْنَ طَرَفَيْ نَقِيْضٍ مِنْهُمْ مَنْ تَطَرَّفَ وَلَم يَرَى لِلْقِرَاءَةِ أَثَراً إِطْلَاقاً وَمِنْهُمْ مَنْ تَطَرَّفَ وَلَعِبَ بِعُقُوْلِ النَّاسِ بِالْقِرَاءَاتِ الْكَاذِبَةِ الْخَادِعَةِ

Obat Cemas, Sedih dan Galau Menurut Islam – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama

Ia bertanya: Apakah seorang mukmin bisa mengalami gangguan kejiwaan? Apa itu penyakit kejiwaan menurut syariat? Bagaimana pula cara mengobatinya, seperti rasa cemas? Apakah jiwa yang selalu menyalahkan (an-nafs al-lawwāmah) dapat menyebabkan kecemasan? Para dokter di sini mengobatinya dengan metode pengobatan modern. Mungkin maksudnya dengan obat-obatan? Tapi tertulis di sini bi al-amrād (yaitu dengan penyakit). Yang dimaksud seharusnya adalah dengan pengobatan modern, sebagaimana metode dari Amerika dan Eropa, dan mereka tidak menggunakan metode pengobatan rohaniah. Berilah kami fatwa, wahai Syaikh. Jazakallahu khairan. Baiklah. Tidak diragukan lagi bahwa manusia bisa mengalami gangguan kejiwaan. Seperti rasa cemas terhadap masa depan dan kesedihan mengingat masa lalu. Dampak penyakit kejiwaan terhadap tubuh bahkan lebih besar dibanding penyakit fisik yang kasatmata. Adapun obat untuk penyakit-penyakit ini dengan metode syar’i, seperti ruqyah syar’iyyah, lebih berhasil daripada pengobatan dengan obat-obatan fisik atau medis. Sebagaimana telah diketahui. Salah satu obat penyakit kejiwaan ini, sebagaimana dalam hadis sahih yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu: “Tidaklah seorang mukmin tertimpa rasa cemas, gelisah, atau sedih, lalu ia berdoa: ALLAAHUMMA INNII ‘ABDUKAYa Allah, aku adalah hamba-Mu, IBNU ‘ABDIKA IBNU AMATIKAanak dari hamba-Mu yang laki-laki dan perempuan. NAASHIYATII BIYADIKA MAADHIN FIYYA HUKMUKAUbun-ubunku ada di tangan-Mu, ketetapan-Mu berlaku atasku, ‘ADLUN FIYYA QODHOO-UKAkeputusan-Mu adil terhadap diriku. AS ALUKA ALLAAHUMMA BIKULLISMIN HUWA LAKAAku memohon kepada-Mu dengan seluruh nama-Mu, SAMMAITA BIHI NAFSAKA AU ANZALTAHU FII KITAABIKAyang Engkau tetapkan atas diri-Mu atau Engkau turunkan dalam kitab-Mu, AU ‘ALLAMTAHU AHADAN MIN KHOLQIKAatau Engkau ajarkan kepada salah satu makhluk-Mu, AWIS TA’TSARTA BIHI FII ‘ILMIL GHOIBI ‘INDAKAatau Engkau simpan dalam ilmu ghaib-Mu sendiri, AN TAJ ‘ALAL QUR-AANAL ‘AZHIIMA ROBII’A QOLBIIagar Engkau menjadikan Al-Qur’an yang agung sebagai musim semi hatiku, WANUURO SHODRII WAJALAA-A HUZNII WADZAHAABA HAMMII WAGHOMMIIcahaya dadaku, penghilang kesedihanku, dan pengusir kecemasan serta kegelisahanku. Melainkan Allah akan memberinya jalan keluar.” (HR. Ahmad). Ini termasuk pengobatan secara syar’i. Demikian pula, termasuk pengobatan secara syariat yang lain, dengan membaca zikir: LAA ILAAHA ILLAA ANTA SUBHAANAKA INNII KUNTU MINAZH-ZHOOLIMIINYa Allah, tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Maha Suci Engkau. Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang zalim. Barang siapa menginginkan tambahan doa selain itu, hendaklah ia merujuk kepada karya-karya para ulama dalam bab ini, yaitu bab zikir. Seperti kitab Al-Wābil Ash-Shayyib karya Ibnul Qayyim dan Al-Kalim Ath-Thayyib karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, juga kitab Al-Adzkar karya Imam An-Nawawi, serta kitab Zād Al-Ma‘ād karya Ibnul Qayyim. Namun, ketika iman mulai melemah, jiwa pun menjadi lemah dalam menerima pengobatan syar’i. Kini, kebanyakan orang justru lebih bergantung pada obat-obatan fisik daripada ketergantungan mereka pada obat-obatan yang syar’i. Ketika keimanan masih kuat, pengobatan syar’i benar-benar ampuh. Bahkan pengaruhnya lebih cepat daripada pengaruh obat-obatan fisik. Hal ini tidaklah samar bagi kita semua, yaitu kisah lelaki yang diutus oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah pasukan. Lalu mereka singgah di tempat suatu kaum. Pasukan ini singgah di salah satu kaum arab, tetapi kaum itu enggan untuk menjamu mereka. Kemudian Allah ‘Azza wa Jalla berkehendak pemimpin kaum itu digigit binatang berbisa. Ia digigit oleh seekor ular. Maka, sebagian dari mereka berkata satu sama lain: “Pergilah kalian kepada kaum yang singgah itu, barangkali kalian dapat menemukan seseorang di antara mereka yang bisa meruqyah.” Sehingga ia dapat meruqyah orang yang sedang sakit karena gigitan ular itu. Maka para sahabat berkata kepada mereka: “Kami tidak akan meruqyah pemimpin kalian kecuali jika kalian memberi kami beberapa ekor kambing.” Mereka menjawab, “Baik, tidak mengapa.” Lalu salah satu anggota pasukan itu pun pergi untuk membacakan ruqyah kepada orang yang digigit ular itu, dengan hanya membaca surat Al-Fatihah. Ia pun membaca surat Al-Fatihah. Lalu orang yang digigit ular itu berdiri, seolah-olah ia terlepas dari ikatan. Allahu Akbar! Makna “seakan-akan ia terlepas dari ikatan” yakni seperti unta yang dilepaskan talinya, lalu ia pun bangkit dengan cepat. Demikianlah bacaan Al-Fatihah memberikan pengaruh pada orang yang digigit ular itu, karena bacaan itu keluar dari hati yang dipenuhi keimanan. Ketika mereka kembali kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Bagaimana kamu tahu bahwa surah Al-Fatihah itu adalah ruqyah?” Namun di zaman kita ini, agama menjadi lemah, keimanan pun ikut melemah. Orang-orang lebih bersandar pada hal-hal yang bersifat indrawi dan tampak saja. Sebenarnya mereka telah diuji dengan hal itu. Namun, di sisi lain, muncul golongan yang berseberangan dengan mereka: para pelaku perdukunan yang mempermainkan akal orang-orang serta memperdaya potensi dan harta mereka. Mereka, para dukun, mengaku sebagai pembaca ruqyah yang saleh, tetapi kenyataannya mereka adalah pemakan harta dengan cara yang batil. Mereka, para dukun, bukanlah pembaca ruqyah yang saleh, tapi mereka adalah orang-orang yang memeras harta manusia dengan cara yang batil. Mereka, para dukun, mempermainkan dan menertawakan akal sehat orang-orang. Manusia pun terpecah antara dua kutub yang saling bertolak belakang: Sebagian bersikap ekstrem dengan mengingkari sepenuhnya adanya pengaruh dari bacaan ruqyah. Sebagian lainnya bersikap ekstrem dengan memperdaya akal orang-orang lewat bacaan-bacaan palsu dan menipu. ==== يَقُولُ هَلِ الْمُؤْمِنُ يَمْرَضُ نَفْسِيّاً؟ وَمَا هُوَ الْمَرَضُ النَّفْسِيُّ فِي الشَّرْعِ؟ وَكَيْفِيَّةُ عِلَاجُهُ مِثْلَ القَلَقِ؟ وَهَلِ النَّفْسُ اللَّوَّامَةُ تُسَبِّبُ الْقَلَقَ؟ الْأَطِبَّاءُ هُنَا يُعَالِجُوْنَ الْمَرَضَ بِالْأَمْرَاضِ الْعَصْرِيَّةِ أَوْ بِالْأَدْوِيَةِ؟ بِالْأَمْرَاضِ مَكْتُوْبٌ هُنَا هُوَ الْمَفْرُوضُ بِالْأَدْوِيَة الْعَصْرِيَّةِ بِطَرِيقِةِ أَمْرِيْكَا وَأُوْرُوبَّا وَلَا يَسْتَعْمِلُونَ الْعِلَاجَ الرُّوْحِيَّ أَفْتِنَا يَا شَيْخُ جَزَاكَ اللَّهُ خَيْراً نَعَم فَلَا شَكَّ أَنَّ الْإِنْسَانَ مُصَابٌ بِالْأَمْرَاضِ النَّفْسِيَّةِ بِالْهَمِّ لِلْمُسْتَقْبَل وَالْحَزَنِ عَلَى الْمَاضِي وَتَفْعَلُ الْأَمْرَاضُ النَّفْسِيَّةُ فِي الْبَدَنِ أَكْثَرَ مِمَّا تَفْعَلُهُ الْأَمْرَاضُ الْحِسِّيَّةُ الْبَدَنِيَّةُ وَدَوَاءُ هَذِهِ الْأَمْرَاضِ فِي الْأُمُورِ الشَّرْعِيَّةِ أَيْ بِالرُّقَى الشَّرْعِيَّةِ أَنْجَحُ مِنْ دَوَاءٍ أَوْ مِنْ عِلَاجِهَا بِالْأَدْوِيَةِ الْحِسِّيَّةِ كَمَا هُوَ مَعْرُوفٌ وَمِنْ أَدْوِيَتِهَا الْحَدِيثُ الصَّحِيحُ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يُصِيبُهُ هَمٌّ أَوْ غَمٌّ أَوْ حَزَنٌ فَيَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي عَبْدُكَ ابْنُ عَبْدِكَ ابْنُ أَمَتِكَ نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ أَسْأَلُكَ اللَّهُمَّ بِكُلِّ اسمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ الْعَظِيمَ رَبِيْعَ قَلْبِي وَنُوْرَ صَدْرِيْ وَجَلَاءَ حُزْنِي وَذَهَابَ هَمِّيْ وَغَمِّيْ إِلَّا فَرَّجَ اللّهُ عَنْهُ هَذَا مِنَ الْأَدْوِيَةِ الشَّرْعِيَّةِ وَكَذَلِكَ مِنَ الْأَدْوِيَةِ الشَّرْعِيَّةِ أَنْ يَقُولَ الْإِنْسَانُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ وَمَنْ أَرَادَ مَزِيْدَ مِنْ ذَلِكَ فَلْيَرْجِعْ إِلَى مَا كَتَبَهُ الْعُلَمَاءُ فِي هَذَا الْبَابِ فِي بَابِ الْأَذْكَارِ كَالْوَابِلُ الصَّيِّبُ لِابْنِ الْقَيِّمِ وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبِ لِشَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ وَالْأَذْكَارُ لِلنَّوَوِيِّ وَكَذَلِكَ زَادُ الْمَعَادِ لِابْنِ الْقَيِّمِ لَكِنْ لَمَّا ضَعُفَ إِيْمَانٌ ضَعُفَ قَبُولُ النَّفْسِ لِلْأَدْوِيَةِ الشَّرْعِيَّةِ وَصَارَ النَّاسُ الْآنَ يَعْتَمِدُونَ عَلَى الْأَدْوِيَةِ الْحِسِّيَّةِ أَكْثَرَ مِنِ اعْتِمَادِهِمْ عَلَى الْأَدْوِيَةِ أَيْش؟ الشَّرْعِيَّةِ وَلَمَّا كَانَ الْإِيمَانُ قَوِيّاً كَانَتِ الْأَدْوِيَةُ الشَّرْعِيَّةُ مُؤَثِّرَةً تَمَاماً بَلْ إِنَّ تَأْثِيرَهَا أَسْرَعُ مِنْ تَأْثِيرِ الْأَدْوِيَةِ الْحِسِّيَّةِ وَلَا يَخْفَى عَلَيْنَا جَمِيْعاً قِصَّةُ الرَّجُلِ الَّذِي بَعَثَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَرِيَّةٍ فَنَزَلُوا عَلَى قَوْمٍ السَّرِيَّةُ نَزَلَتْ عَلَى قَوْمٍ مِنَ الْعَرَبِ وَلَكِنَّ هَؤُلَاءِ الْقَوْمَ مَنَعُوا ضِيَافَتَهُمْ لَمْ يُضَيِّفُوْهُمْ فَشَاءَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ لُدِغَ سَيِّدُ الْقَوْمِ لَدَغَتْهُ حَيَّةٌ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ اذْهَبُوا إِلَى هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ الَّذِينَ نَزَلُوا لَعَلَّكُم تَجِدُونَ عِنْدَهُمْ رَاقِياً يَرْقَى هَذَا الْمَرِيضَ الَّذِي لَدَغَتْهُ الْحَيَّةُ فَقَالَ الصَّحَابَةُ لَهُمْ لَا نَرْقَى عَلَى سَيِّدِكُم إِلَّا إِذَا أَعْطَيْتُمُوْنَا كَذَا وَكَذَا مِنَ الْغَنَمِ فَقَالُوا لَا بَأْسَ فَذَهَبَ أَحَدُ الْقَوْمِ مِنَ السَّرِيَّةِ يَقْرَأُ عَلَى هَذَا اللَّدِيغِ سُورَةَ الْفَاتِحَةِ فَقَطْ قَرَأَ سُورَةَ الْفَاتِحَةِ فَقَامَ هَذَا اللَّدِيغُ كَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ اللَّهُ أَكْبَرُ وَالْمَعْنَى كَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ يَعْنِي كَأَنَّهُ بَعِيْرٌ فُكَّ عِقَالُهُ فَقَامَ بِسُرْعَةٍ هَكَذَا أَثَّرَتْ قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ عَلَى هَذَا اللَّدِيغِ لِأَنَّهَا صَدَرَتْ مِنْ قَلْبٍ مَمْلُوْءٍ إِيْمَانًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ أَنْ رَجَعُوا إِلَيْهِ وَمَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ لَكِنْ فِي زَمَنِنَا هَذَا ضَعُفَ الدِّيْنُ وَضَعُفَ الْإِيْمَانُ وَصَار النَّاسُ يَعْتَمِدُونَ عَلَى الْأُمُورِ الْحِسِّيَّةِ الظَّاهِرَةِ وَابْتُلُوا بِهَا فِي الْوَاقِعِ وَلَكِنْ ظَهَرَ فِي مُقَابِلِ هَؤُلَاءِ قَوْمٌ أَهْلُ الشَّعْوَذَةِ وَلَعِبُوا بِعُقُوْلِ النَّاسِ وَمُقَدَّرَاتِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ قُرَّاءٌ بَرَرَةٌ وَلَكِنَّهُمْ أَكَلَةُ مَالٍ بِالْبَاطِلِ لَيْسُوا قُرَّاءً بَرَرَةً بَلْ هُمْ أُنَاسٌ يَبْتَزُّوْنَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَضْحَكُوْنَ عَلَى عُقُولِ النَّاس فَالنَّاسُ بَيْنَ طَرَفَيْ نَقِيْضٍ مِنْهُمْ مَنْ تَطَرَّفَ وَلَم يَرَى لِلْقِرَاءَةِ أَثَراً إِطْلَاقاً وَمِنْهُمْ مَنْ تَطَرَّفَ وَلَعِبَ بِعُقُوْلِ النَّاسِ بِالْقِرَاءَاتِ الْكَاذِبَةِ الْخَادِعَةِ
Ia bertanya: Apakah seorang mukmin bisa mengalami gangguan kejiwaan? Apa itu penyakit kejiwaan menurut syariat? Bagaimana pula cara mengobatinya, seperti rasa cemas? Apakah jiwa yang selalu menyalahkan (an-nafs al-lawwāmah) dapat menyebabkan kecemasan? Para dokter di sini mengobatinya dengan metode pengobatan modern. Mungkin maksudnya dengan obat-obatan? Tapi tertulis di sini bi al-amrād (yaitu dengan penyakit). Yang dimaksud seharusnya adalah dengan pengobatan modern, sebagaimana metode dari Amerika dan Eropa, dan mereka tidak menggunakan metode pengobatan rohaniah. Berilah kami fatwa, wahai Syaikh. Jazakallahu khairan. Baiklah. Tidak diragukan lagi bahwa manusia bisa mengalami gangguan kejiwaan. Seperti rasa cemas terhadap masa depan dan kesedihan mengingat masa lalu. Dampak penyakit kejiwaan terhadap tubuh bahkan lebih besar dibanding penyakit fisik yang kasatmata. Adapun obat untuk penyakit-penyakit ini dengan metode syar’i, seperti ruqyah syar’iyyah, lebih berhasil daripada pengobatan dengan obat-obatan fisik atau medis. Sebagaimana telah diketahui. Salah satu obat penyakit kejiwaan ini, sebagaimana dalam hadis sahih yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu: “Tidaklah seorang mukmin tertimpa rasa cemas, gelisah, atau sedih, lalu ia berdoa: ALLAAHUMMA INNII ‘ABDUKAYa Allah, aku adalah hamba-Mu, IBNU ‘ABDIKA IBNU AMATIKAanak dari hamba-Mu yang laki-laki dan perempuan. NAASHIYATII BIYADIKA MAADHIN FIYYA HUKMUKAUbun-ubunku ada di tangan-Mu, ketetapan-Mu berlaku atasku, ‘ADLUN FIYYA QODHOO-UKAkeputusan-Mu adil terhadap diriku. AS ALUKA ALLAAHUMMA BIKULLISMIN HUWA LAKAAku memohon kepada-Mu dengan seluruh nama-Mu, SAMMAITA BIHI NAFSAKA AU ANZALTAHU FII KITAABIKAyang Engkau tetapkan atas diri-Mu atau Engkau turunkan dalam kitab-Mu, AU ‘ALLAMTAHU AHADAN MIN KHOLQIKAatau Engkau ajarkan kepada salah satu makhluk-Mu, AWIS TA’TSARTA BIHI FII ‘ILMIL GHOIBI ‘INDAKAatau Engkau simpan dalam ilmu ghaib-Mu sendiri, AN TAJ ‘ALAL QUR-AANAL ‘AZHIIMA ROBII’A QOLBIIagar Engkau menjadikan Al-Qur’an yang agung sebagai musim semi hatiku, WANUURO SHODRII WAJALAA-A HUZNII WADZAHAABA HAMMII WAGHOMMIIcahaya dadaku, penghilang kesedihanku, dan pengusir kecemasan serta kegelisahanku. Melainkan Allah akan memberinya jalan keluar.” (HR. Ahmad). Ini termasuk pengobatan secara syar’i. Demikian pula, termasuk pengobatan secara syariat yang lain, dengan membaca zikir: LAA ILAAHA ILLAA ANTA SUBHAANAKA INNII KUNTU MINAZH-ZHOOLIMIINYa Allah, tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Maha Suci Engkau. Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang zalim. Barang siapa menginginkan tambahan doa selain itu, hendaklah ia merujuk kepada karya-karya para ulama dalam bab ini, yaitu bab zikir. Seperti kitab Al-Wābil Ash-Shayyib karya Ibnul Qayyim dan Al-Kalim Ath-Thayyib karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, juga kitab Al-Adzkar karya Imam An-Nawawi, serta kitab Zād Al-Ma‘ād karya Ibnul Qayyim. Namun, ketika iman mulai melemah, jiwa pun menjadi lemah dalam menerima pengobatan syar’i. Kini, kebanyakan orang justru lebih bergantung pada obat-obatan fisik daripada ketergantungan mereka pada obat-obatan yang syar’i. Ketika keimanan masih kuat, pengobatan syar’i benar-benar ampuh. Bahkan pengaruhnya lebih cepat daripada pengaruh obat-obatan fisik. Hal ini tidaklah samar bagi kita semua, yaitu kisah lelaki yang diutus oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah pasukan. Lalu mereka singgah di tempat suatu kaum. Pasukan ini singgah di salah satu kaum arab, tetapi kaum itu enggan untuk menjamu mereka. Kemudian Allah ‘Azza wa Jalla berkehendak pemimpin kaum itu digigit binatang berbisa. Ia digigit oleh seekor ular. Maka, sebagian dari mereka berkata satu sama lain: “Pergilah kalian kepada kaum yang singgah itu, barangkali kalian dapat menemukan seseorang di antara mereka yang bisa meruqyah.” Sehingga ia dapat meruqyah orang yang sedang sakit karena gigitan ular itu. Maka para sahabat berkata kepada mereka: “Kami tidak akan meruqyah pemimpin kalian kecuali jika kalian memberi kami beberapa ekor kambing.” Mereka menjawab, “Baik, tidak mengapa.” Lalu salah satu anggota pasukan itu pun pergi untuk membacakan ruqyah kepada orang yang digigit ular itu, dengan hanya membaca surat Al-Fatihah. Ia pun membaca surat Al-Fatihah. Lalu orang yang digigit ular itu berdiri, seolah-olah ia terlepas dari ikatan. Allahu Akbar! Makna “seakan-akan ia terlepas dari ikatan” yakni seperti unta yang dilepaskan talinya, lalu ia pun bangkit dengan cepat. Demikianlah bacaan Al-Fatihah memberikan pengaruh pada orang yang digigit ular itu, karena bacaan itu keluar dari hati yang dipenuhi keimanan. Ketika mereka kembali kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Bagaimana kamu tahu bahwa surah Al-Fatihah itu adalah ruqyah?” Namun di zaman kita ini, agama menjadi lemah, keimanan pun ikut melemah. Orang-orang lebih bersandar pada hal-hal yang bersifat indrawi dan tampak saja. Sebenarnya mereka telah diuji dengan hal itu. Namun, di sisi lain, muncul golongan yang berseberangan dengan mereka: para pelaku perdukunan yang mempermainkan akal orang-orang serta memperdaya potensi dan harta mereka. Mereka, para dukun, mengaku sebagai pembaca ruqyah yang saleh, tetapi kenyataannya mereka adalah pemakan harta dengan cara yang batil. Mereka, para dukun, bukanlah pembaca ruqyah yang saleh, tapi mereka adalah orang-orang yang memeras harta manusia dengan cara yang batil. Mereka, para dukun, mempermainkan dan menertawakan akal sehat orang-orang. Manusia pun terpecah antara dua kutub yang saling bertolak belakang: Sebagian bersikap ekstrem dengan mengingkari sepenuhnya adanya pengaruh dari bacaan ruqyah. Sebagian lainnya bersikap ekstrem dengan memperdaya akal orang-orang lewat bacaan-bacaan palsu dan menipu. ==== يَقُولُ هَلِ الْمُؤْمِنُ يَمْرَضُ نَفْسِيّاً؟ وَمَا هُوَ الْمَرَضُ النَّفْسِيُّ فِي الشَّرْعِ؟ وَكَيْفِيَّةُ عِلَاجُهُ مِثْلَ القَلَقِ؟ وَهَلِ النَّفْسُ اللَّوَّامَةُ تُسَبِّبُ الْقَلَقَ؟ الْأَطِبَّاءُ هُنَا يُعَالِجُوْنَ الْمَرَضَ بِالْأَمْرَاضِ الْعَصْرِيَّةِ أَوْ بِالْأَدْوِيَةِ؟ بِالْأَمْرَاضِ مَكْتُوْبٌ هُنَا هُوَ الْمَفْرُوضُ بِالْأَدْوِيَة الْعَصْرِيَّةِ بِطَرِيقِةِ أَمْرِيْكَا وَأُوْرُوبَّا وَلَا يَسْتَعْمِلُونَ الْعِلَاجَ الرُّوْحِيَّ أَفْتِنَا يَا شَيْخُ جَزَاكَ اللَّهُ خَيْراً نَعَم فَلَا شَكَّ أَنَّ الْإِنْسَانَ مُصَابٌ بِالْأَمْرَاضِ النَّفْسِيَّةِ بِالْهَمِّ لِلْمُسْتَقْبَل وَالْحَزَنِ عَلَى الْمَاضِي وَتَفْعَلُ الْأَمْرَاضُ النَّفْسِيَّةُ فِي الْبَدَنِ أَكْثَرَ مِمَّا تَفْعَلُهُ الْأَمْرَاضُ الْحِسِّيَّةُ الْبَدَنِيَّةُ وَدَوَاءُ هَذِهِ الْأَمْرَاضِ فِي الْأُمُورِ الشَّرْعِيَّةِ أَيْ بِالرُّقَى الشَّرْعِيَّةِ أَنْجَحُ مِنْ دَوَاءٍ أَوْ مِنْ عِلَاجِهَا بِالْأَدْوِيَةِ الْحِسِّيَّةِ كَمَا هُوَ مَعْرُوفٌ وَمِنْ أَدْوِيَتِهَا الْحَدِيثُ الصَّحِيحُ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يُصِيبُهُ هَمٌّ أَوْ غَمٌّ أَوْ حَزَنٌ فَيَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي عَبْدُكَ ابْنُ عَبْدِكَ ابْنُ أَمَتِكَ نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ أَسْأَلُكَ اللَّهُمَّ بِكُلِّ اسمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ الْعَظِيمَ رَبِيْعَ قَلْبِي وَنُوْرَ صَدْرِيْ وَجَلَاءَ حُزْنِي وَذَهَابَ هَمِّيْ وَغَمِّيْ إِلَّا فَرَّجَ اللّهُ عَنْهُ هَذَا مِنَ الْأَدْوِيَةِ الشَّرْعِيَّةِ وَكَذَلِكَ مِنَ الْأَدْوِيَةِ الشَّرْعِيَّةِ أَنْ يَقُولَ الْإِنْسَانُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ وَمَنْ أَرَادَ مَزِيْدَ مِنْ ذَلِكَ فَلْيَرْجِعْ إِلَى مَا كَتَبَهُ الْعُلَمَاءُ فِي هَذَا الْبَابِ فِي بَابِ الْأَذْكَارِ كَالْوَابِلُ الصَّيِّبُ لِابْنِ الْقَيِّمِ وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبِ لِشَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ وَالْأَذْكَارُ لِلنَّوَوِيِّ وَكَذَلِكَ زَادُ الْمَعَادِ لِابْنِ الْقَيِّمِ لَكِنْ لَمَّا ضَعُفَ إِيْمَانٌ ضَعُفَ قَبُولُ النَّفْسِ لِلْأَدْوِيَةِ الشَّرْعِيَّةِ وَصَارَ النَّاسُ الْآنَ يَعْتَمِدُونَ عَلَى الْأَدْوِيَةِ الْحِسِّيَّةِ أَكْثَرَ مِنِ اعْتِمَادِهِمْ عَلَى الْأَدْوِيَةِ أَيْش؟ الشَّرْعِيَّةِ وَلَمَّا كَانَ الْإِيمَانُ قَوِيّاً كَانَتِ الْأَدْوِيَةُ الشَّرْعِيَّةُ مُؤَثِّرَةً تَمَاماً بَلْ إِنَّ تَأْثِيرَهَا أَسْرَعُ مِنْ تَأْثِيرِ الْأَدْوِيَةِ الْحِسِّيَّةِ وَلَا يَخْفَى عَلَيْنَا جَمِيْعاً قِصَّةُ الرَّجُلِ الَّذِي بَعَثَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَرِيَّةٍ فَنَزَلُوا عَلَى قَوْمٍ السَّرِيَّةُ نَزَلَتْ عَلَى قَوْمٍ مِنَ الْعَرَبِ وَلَكِنَّ هَؤُلَاءِ الْقَوْمَ مَنَعُوا ضِيَافَتَهُمْ لَمْ يُضَيِّفُوْهُمْ فَشَاءَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ لُدِغَ سَيِّدُ الْقَوْمِ لَدَغَتْهُ حَيَّةٌ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ اذْهَبُوا إِلَى هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ الَّذِينَ نَزَلُوا لَعَلَّكُم تَجِدُونَ عِنْدَهُمْ رَاقِياً يَرْقَى هَذَا الْمَرِيضَ الَّذِي لَدَغَتْهُ الْحَيَّةُ فَقَالَ الصَّحَابَةُ لَهُمْ لَا نَرْقَى عَلَى سَيِّدِكُم إِلَّا إِذَا أَعْطَيْتُمُوْنَا كَذَا وَكَذَا مِنَ الْغَنَمِ فَقَالُوا لَا بَأْسَ فَذَهَبَ أَحَدُ الْقَوْمِ مِنَ السَّرِيَّةِ يَقْرَأُ عَلَى هَذَا اللَّدِيغِ سُورَةَ الْفَاتِحَةِ فَقَطْ قَرَأَ سُورَةَ الْفَاتِحَةِ فَقَامَ هَذَا اللَّدِيغُ كَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ اللَّهُ أَكْبَرُ وَالْمَعْنَى كَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ يَعْنِي كَأَنَّهُ بَعِيْرٌ فُكَّ عِقَالُهُ فَقَامَ بِسُرْعَةٍ هَكَذَا أَثَّرَتْ قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ عَلَى هَذَا اللَّدِيغِ لِأَنَّهَا صَدَرَتْ مِنْ قَلْبٍ مَمْلُوْءٍ إِيْمَانًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ أَنْ رَجَعُوا إِلَيْهِ وَمَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ لَكِنْ فِي زَمَنِنَا هَذَا ضَعُفَ الدِّيْنُ وَضَعُفَ الْإِيْمَانُ وَصَار النَّاسُ يَعْتَمِدُونَ عَلَى الْأُمُورِ الْحِسِّيَّةِ الظَّاهِرَةِ وَابْتُلُوا بِهَا فِي الْوَاقِعِ وَلَكِنْ ظَهَرَ فِي مُقَابِلِ هَؤُلَاءِ قَوْمٌ أَهْلُ الشَّعْوَذَةِ وَلَعِبُوا بِعُقُوْلِ النَّاسِ وَمُقَدَّرَاتِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ قُرَّاءٌ بَرَرَةٌ وَلَكِنَّهُمْ أَكَلَةُ مَالٍ بِالْبَاطِلِ لَيْسُوا قُرَّاءً بَرَرَةً بَلْ هُمْ أُنَاسٌ يَبْتَزُّوْنَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَضْحَكُوْنَ عَلَى عُقُولِ النَّاس فَالنَّاسُ بَيْنَ طَرَفَيْ نَقِيْضٍ مِنْهُمْ مَنْ تَطَرَّفَ وَلَم يَرَى لِلْقِرَاءَةِ أَثَراً إِطْلَاقاً وَمِنْهُمْ مَنْ تَطَرَّفَ وَلَعِبَ بِعُقُوْلِ النَّاسِ بِالْقِرَاءَاتِ الْكَاذِبَةِ الْخَادِعَةِ


Ia bertanya: Apakah seorang mukmin bisa mengalami gangguan kejiwaan? Apa itu penyakit kejiwaan menurut syariat? Bagaimana pula cara mengobatinya, seperti rasa cemas? Apakah jiwa yang selalu menyalahkan (an-nafs al-lawwāmah) dapat menyebabkan kecemasan? Para dokter di sini mengobatinya dengan metode pengobatan modern. Mungkin maksudnya dengan obat-obatan? Tapi tertulis di sini bi al-amrād (yaitu dengan penyakit). Yang dimaksud seharusnya adalah dengan pengobatan modern, sebagaimana metode dari Amerika dan Eropa, dan mereka tidak menggunakan metode pengobatan rohaniah. Berilah kami fatwa, wahai Syaikh. Jazakallahu khairan. Baiklah. Tidak diragukan lagi bahwa manusia bisa mengalami gangguan kejiwaan. Seperti rasa cemas terhadap masa depan dan kesedihan mengingat masa lalu. Dampak penyakit kejiwaan terhadap tubuh bahkan lebih besar dibanding penyakit fisik yang kasatmata. Adapun obat untuk penyakit-penyakit ini dengan metode syar’i, seperti ruqyah syar’iyyah, lebih berhasil daripada pengobatan dengan obat-obatan fisik atau medis. Sebagaimana telah diketahui. Salah satu obat penyakit kejiwaan ini, sebagaimana dalam hadis sahih yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu: “Tidaklah seorang mukmin tertimpa rasa cemas, gelisah, atau sedih, lalu ia berdoa: ALLAAHUMMA INNII ‘ABDUKAYa Allah, aku adalah hamba-Mu, IBNU ‘ABDIKA IBNU AMATIKAanak dari hamba-Mu yang laki-laki dan perempuan. NAASHIYATII BIYADIKA MAADHIN FIYYA HUKMUKAUbun-ubunku ada di tangan-Mu, ketetapan-Mu berlaku atasku, ‘ADLUN FIYYA QODHOO-UKAkeputusan-Mu adil terhadap diriku. AS ALUKA ALLAAHUMMA BIKULLISMIN HUWA LAKAAku memohon kepada-Mu dengan seluruh nama-Mu, SAMMAITA BIHI NAFSAKA AU ANZALTAHU FII KITAABIKAyang Engkau tetapkan atas diri-Mu atau Engkau turunkan dalam kitab-Mu, AU ‘ALLAMTAHU AHADAN MIN KHOLQIKAatau Engkau ajarkan kepada salah satu makhluk-Mu, AWIS TA’TSARTA BIHI FII ‘ILMIL GHOIBI ‘INDAKAatau Engkau simpan dalam ilmu ghaib-Mu sendiri, AN TAJ ‘ALAL QUR-AANAL ‘AZHIIMA ROBII’A QOLBIIagar Engkau menjadikan Al-Qur’an yang agung sebagai musim semi hatiku, WANUURO SHODRII WAJALAA-A HUZNII WADZAHAABA HAMMII WAGHOMMIIcahaya dadaku, penghilang kesedihanku, dan pengusir kecemasan serta kegelisahanku. Melainkan Allah akan memberinya jalan keluar.” (HR. Ahmad). Ini termasuk pengobatan secara syar’i. Demikian pula, termasuk pengobatan secara syariat yang lain, dengan membaca zikir: LAA ILAAHA ILLAA ANTA SUBHAANAKA INNII KUNTU MINAZH-ZHOOLIMIINYa Allah, tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Maha Suci Engkau. Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang zalim. Barang siapa menginginkan tambahan doa selain itu, hendaklah ia merujuk kepada karya-karya para ulama dalam bab ini, yaitu bab zikir. Seperti kitab Al-Wābil Ash-Shayyib karya Ibnul Qayyim dan Al-Kalim Ath-Thayyib karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, juga kitab Al-Adzkar karya Imam An-Nawawi, serta kitab Zād Al-Ma‘ād karya Ibnul Qayyim. Namun, ketika iman mulai melemah, jiwa pun menjadi lemah dalam menerima pengobatan syar’i. Kini, kebanyakan orang justru lebih bergantung pada obat-obatan fisik daripada ketergantungan mereka pada obat-obatan yang syar’i. Ketika keimanan masih kuat, pengobatan syar’i benar-benar ampuh. Bahkan pengaruhnya lebih cepat daripada pengaruh obat-obatan fisik. Hal ini tidaklah samar bagi kita semua, yaitu kisah lelaki yang diutus oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah pasukan. Lalu mereka singgah di tempat suatu kaum. Pasukan ini singgah di salah satu kaum arab, tetapi kaum itu enggan untuk menjamu mereka. Kemudian Allah ‘Azza wa Jalla berkehendak pemimpin kaum itu digigit binatang berbisa. Ia digigit oleh seekor ular. Maka, sebagian dari mereka berkata satu sama lain: “Pergilah kalian kepada kaum yang singgah itu, barangkali kalian dapat menemukan seseorang di antara mereka yang bisa meruqyah.” Sehingga ia dapat meruqyah orang yang sedang sakit karena gigitan ular itu. Maka para sahabat berkata kepada mereka: “Kami tidak akan meruqyah pemimpin kalian kecuali jika kalian memberi kami beberapa ekor kambing.” Mereka menjawab, “Baik, tidak mengapa.” Lalu salah satu anggota pasukan itu pun pergi untuk membacakan ruqyah kepada orang yang digigit ular itu, dengan hanya membaca surat Al-Fatihah. Ia pun membaca surat Al-Fatihah. Lalu orang yang digigit ular itu berdiri, seolah-olah ia terlepas dari ikatan. Allahu Akbar! Makna “seakan-akan ia terlepas dari ikatan” yakni seperti unta yang dilepaskan talinya, lalu ia pun bangkit dengan cepat. Demikianlah bacaan Al-Fatihah memberikan pengaruh pada orang yang digigit ular itu, karena bacaan itu keluar dari hati yang dipenuhi keimanan. Ketika mereka kembali kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Bagaimana kamu tahu bahwa surah Al-Fatihah itu adalah ruqyah?” Namun di zaman kita ini, agama menjadi lemah, keimanan pun ikut melemah. Orang-orang lebih bersandar pada hal-hal yang bersifat indrawi dan tampak saja. Sebenarnya mereka telah diuji dengan hal itu. Namun, di sisi lain, muncul golongan yang berseberangan dengan mereka: para pelaku perdukunan yang mempermainkan akal orang-orang serta memperdaya potensi dan harta mereka. Mereka, para dukun, mengaku sebagai pembaca ruqyah yang saleh, tetapi kenyataannya mereka adalah pemakan harta dengan cara yang batil. Mereka, para dukun, bukanlah pembaca ruqyah yang saleh, tapi mereka adalah orang-orang yang memeras harta manusia dengan cara yang batil. Mereka, para dukun, mempermainkan dan menertawakan akal sehat orang-orang. Manusia pun terpecah antara dua kutub yang saling bertolak belakang: Sebagian bersikap ekstrem dengan mengingkari sepenuhnya adanya pengaruh dari bacaan ruqyah. Sebagian lainnya bersikap ekstrem dengan memperdaya akal orang-orang lewat bacaan-bacaan palsu dan menipu. ==== يَقُولُ هَلِ الْمُؤْمِنُ يَمْرَضُ نَفْسِيّاً؟ وَمَا هُوَ الْمَرَضُ النَّفْسِيُّ فِي الشَّرْعِ؟ وَكَيْفِيَّةُ عِلَاجُهُ مِثْلَ القَلَقِ؟ وَهَلِ النَّفْسُ اللَّوَّامَةُ تُسَبِّبُ الْقَلَقَ؟ الْأَطِبَّاءُ هُنَا يُعَالِجُوْنَ الْمَرَضَ بِالْأَمْرَاضِ الْعَصْرِيَّةِ أَوْ بِالْأَدْوِيَةِ؟ بِالْأَمْرَاضِ مَكْتُوْبٌ هُنَا هُوَ الْمَفْرُوضُ بِالْأَدْوِيَة الْعَصْرِيَّةِ بِطَرِيقِةِ أَمْرِيْكَا وَأُوْرُوبَّا وَلَا يَسْتَعْمِلُونَ الْعِلَاجَ الرُّوْحِيَّ أَفْتِنَا يَا شَيْخُ جَزَاكَ اللَّهُ خَيْراً نَعَم فَلَا شَكَّ أَنَّ الْإِنْسَانَ مُصَابٌ بِالْأَمْرَاضِ النَّفْسِيَّةِ بِالْهَمِّ لِلْمُسْتَقْبَل وَالْحَزَنِ عَلَى الْمَاضِي وَتَفْعَلُ الْأَمْرَاضُ النَّفْسِيَّةُ فِي الْبَدَنِ أَكْثَرَ مِمَّا تَفْعَلُهُ الْأَمْرَاضُ الْحِسِّيَّةُ الْبَدَنِيَّةُ وَدَوَاءُ هَذِهِ الْأَمْرَاضِ فِي الْأُمُورِ الشَّرْعِيَّةِ أَيْ بِالرُّقَى الشَّرْعِيَّةِ أَنْجَحُ مِنْ دَوَاءٍ أَوْ مِنْ عِلَاجِهَا بِالْأَدْوِيَةِ الْحِسِّيَّةِ كَمَا هُوَ مَعْرُوفٌ وَمِنْ أَدْوِيَتِهَا الْحَدِيثُ الصَّحِيحُ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يُصِيبُهُ هَمٌّ أَوْ غَمٌّ أَوْ حَزَنٌ فَيَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي عَبْدُكَ ابْنُ عَبْدِكَ ابْنُ أَمَتِكَ نَاصِيَتِيْ بِيَدِكَ مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ أَسْأَلُكَ اللَّهُمَّ بِكُلِّ اسمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ الْعَظِيمَ رَبِيْعَ قَلْبِي وَنُوْرَ صَدْرِيْ وَجَلَاءَ حُزْنِي وَذَهَابَ هَمِّيْ وَغَمِّيْ إِلَّا فَرَّجَ اللّهُ عَنْهُ هَذَا مِنَ الْأَدْوِيَةِ الشَّرْعِيَّةِ وَكَذَلِكَ مِنَ الْأَدْوِيَةِ الشَّرْعِيَّةِ أَنْ يَقُولَ الْإِنْسَانُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ وَمَنْ أَرَادَ مَزِيْدَ مِنْ ذَلِكَ فَلْيَرْجِعْ إِلَى مَا كَتَبَهُ الْعُلَمَاءُ فِي هَذَا الْبَابِ فِي بَابِ الْأَذْكَارِ كَالْوَابِلُ الصَّيِّبُ لِابْنِ الْقَيِّمِ وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبِ لِشَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ وَالْأَذْكَارُ لِلنَّوَوِيِّ وَكَذَلِكَ زَادُ الْمَعَادِ لِابْنِ الْقَيِّمِ لَكِنْ لَمَّا ضَعُفَ إِيْمَانٌ ضَعُفَ قَبُولُ النَّفْسِ لِلْأَدْوِيَةِ الشَّرْعِيَّةِ وَصَارَ النَّاسُ الْآنَ يَعْتَمِدُونَ عَلَى الْأَدْوِيَةِ الْحِسِّيَّةِ أَكْثَرَ مِنِ اعْتِمَادِهِمْ عَلَى الْأَدْوِيَةِ أَيْش؟ الشَّرْعِيَّةِ وَلَمَّا كَانَ الْإِيمَانُ قَوِيّاً كَانَتِ الْأَدْوِيَةُ الشَّرْعِيَّةُ مُؤَثِّرَةً تَمَاماً بَلْ إِنَّ تَأْثِيرَهَا أَسْرَعُ مِنْ تَأْثِيرِ الْأَدْوِيَةِ الْحِسِّيَّةِ وَلَا يَخْفَى عَلَيْنَا جَمِيْعاً قِصَّةُ الرَّجُلِ الَّذِي بَعَثَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَرِيَّةٍ فَنَزَلُوا عَلَى قَوْمٍ السَّرِيَّةُ نَزَلَتْ عَلَى قَوْمٍ مِنَ الْعَرَبِ وَلَكِنَّ هَؤُلَاءِ الْقَوْمَ مَنَعُوا ضِيَافَتَهُمْ لَمْ يُضَيِّفُوْهُمْ فَشَاءَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ لُدِغَ سَيِّدُ الْقَوْمِ لَدَغَتْهُ حَيَّةٌ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ اذْهَبُوا إِلَى هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ الَّذِينَ نَزَلُوا لَعَلَّكُم تَجِدُونَ عِنْدَهُمْ رَاقِياً يَرْقَى هَذَا الْمَرِيضَ الَّذِي لَدَغَتْهُ الْحَيَّةُ فَقَالَ الصَّحَابَةُ لَهُمْ لَا نَرْقَى عَلَى سَيِّدِكُم إِلَّا إِذَا أَعْطَيْتُمُوْنَا كَذَا وَكَذَا مِنَ الْغَنَمِ فَقَالُوا لَا بَأْسَ فَذَهَبَ أَحَدُ الْقَوْمِ مِنَ السَّرِيَّةِ يَقْرَأُ عَلَى هَذَا اللَّدِيغِ سُورَةَ الْفَاتِحَةِ فَقَطْ قَرَأَ سُورَةَ الْفَاتِحَةِ فَقَامَ هَذَا اللَّدِيغُ كَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ اللَّهُ أَكْبَرُ وَالْمَعْنَى كَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ يَعْنِي كَأَنَّهُ بَعِيْرٌ فُكَّ عِقَالُهُ فَقَامَ بِسُرْعَةٍ هَكَذَا أَثَّرَتْ قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ عَلَى هَذَا اللَّدِيغِ لِأَنَّهَا صَدَرَتْ مِنْ قَلْبٍ مَمْلُوْءٍ إِيْمَانًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ أَنْ رَجَعُوا إِلَيْهِ وَمَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ لَكِنْ فِي زَمَنِنَا هَذَا ضَعُفَ الدِّيْنُ وَضَعُفَ الْإِيْمَانُ وَصَار النَّاسُ يَعْتَمِدُونَ عَلَى الْأُمُورِ الْحِسِّيَّةِ الظَّاهِرَةِ وَابْتُلُوا بِهَا فِي الْوَاقِعِ وَلَكِنْ ظَهَرَ فِي مُقَابِلِ هَؤُلَاءِ قَوْمٌ أَهْلُ الشَّعْوَذَةِ وَلَعِبُوا بِعُقُوْلِ النَّاسِ وَمُقَدَّرَاتِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ قُرَّاءٌ بَرَرَةٌ وَلَكِنَّهُمْ أَكَلَةُ مَالٍ بِالْبَاطِلِ لَيْسُوا قُرَّاءً بَرَرَةً بَلْ هُمْ أُنَاسٌ يَبْتَزُّوْنَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَضْحَكُوْنَ عَلَى عُقُولِ النَّاس فَالنَّاسُ بَيْنَ طَرَفَيْ نَقِيْضٍ مِنْهُمْ مَنْ تَطَرَّفَ وَلَم يَرَى لِلْقِرَاءَةِ أَثَراً إِطْلَاقاً وَمِنْهُمْ مَنْ تَطَرَّفَ وَلَعِبَ بِعُقُوْلِ النَّاسِ بِالْقِرَاءَاتِ الْكَاذِبَةِ الْخَادِعَةِ

Biografi Imam Malik bin Anas

Daftar Isi ToggleNamaKelahiranPertumbuhanCiri fisikGuru dan muridnyaImam ahlus sunnah wal jama’ahPerkataan Imam Malik dalam permasalahan akidahPendapatnya tentang imanPendapatnya tentang istiwa’Pendapatnya tentang Al-Qur’anPendapatnya tentang melihat Allah Ta’alaKarya tulisPerkataan ulama tentang Imam MalikWafatNamaBeliau adalah Imam Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amr bin Al-Harith, yang nasabnya sampai kepada Ya’rub bin Yashjub bin Qahtan Al-Asbahi. Kakeknya, Abu Amir, adalah seorang sahabat yang mulia.KelahiranImam Malik bin Anas merupakan salah satu tokoh besar dalam Islam, Imam Dar al-Hijrah, lahir di Madinah. Tidak ada kesepakatan dalam riwayat mengenai tahun kelahirannya, beberapa riwayat menyebutkan bahwa Imam Malik lahir antara tahun 90 H hingga 97 H. Namun yang dikuatkan mengenai penapat tahun kelahiran Imam Malik adalah pada tahun 93 Hijriyah di Madinah, yaitu tahun wafatnya Anas bin Malik, pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.PertumbuhanImam Malik tumbuh di sebuah keluarga yang fokus pada ilmu hadis, dalam lingkungan yang sepenuhnya didedikasikan untuk hadis dan ilmu pengetahuan. Kakeknya, Malik bin Abi Amir, adalah salah satu tokoh besar di kalangan tabi’in, yang meriwayatkan dari Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Thalhah bin Ubaidillah, dan Aisyah, ibu kaum mukminin. Anaknya, Anas, yang juga dikenal sebagai Abu Malik, serta Rabi’ dan Nafi’ (yang dikenal dengan nama Abu Suhail), meriwayatkan darinya. Namun, tampaknya ayahnya, Anas, tidak terlalu banyak terlibat dalam hadis. Meskipun demikian, kakek dan pamannya sangat berperan dalam membentuk ilmiah keluarga tersebut. Hal ini membuat keluarga Imam Malik dikenal sebagai keluarga yang sangat terkemuka dalam ilmu pengetahuan. Sebelum Imam Malik, saudaranya yang bernama Nadr juga mengikuti jalur ilmu, sering berada di sekitar para ulama dan belajar dari mereka. Imam Malik dibesarkan di Madinah dengan kehidupan yang penuh kecukupan, rasa aman, dan kesempatan untuk mengejar ilmu. Ia tidak mengenal pekerjaan atau perdagangan, serta tidak tertarik pada perjalanan atau kerajinan. Satu-satunya tujuannya adalah mencari ilmu dan meriwayatkan hadis.Imam Malik mulai fokus pada ilmu pada tahun kesepuluh setelah abad pertama (110 Hijriah), di tahun yang sama dengan wafatnya Al-Hasan Al-Basri. Ia belajar dari beberapa ulama besar, di antaranya: Nafi’, yang menjadi gurunya dan ia sangat mengikutinya; Sa’id Al-Maqbari; Nu’aim Al-Mujammir; Wahb bin Kaysan; Az-Zuhri; Ibn Al-Munkadir; Amir bin Abdullah bin Az-Zubair; Abdullah bin Dinar; Zayd bin Aslam; Sufyan bin Sulaim; Ishaq bin Abi Talhah; Muhammad bin Yahya bin Hibban; Yahya bin Sa’id; Ayyub As-Sakhtiyani; Abu Az-Zanad; Rabi’ah bin Abi Abd Al-Rahman, dan banyak lainnya dari para ulama Madinah. Oleh karena itu, ia jarang meriwayatkan hadis dari orang selain ahli ilmu dari kota kelahirannya, Madinah.Ciri fisikImam Malik memiliki tubuh yang tinggi dan besar, dengan kepala yang besar pula. Rambut dan jenggotnya berwarna putih, dan ada yang mengatakan bahwa jenggotnya mencapai dadanya. Beberapa sumber menyebutkan bahwa beliau memiliki mata biru. Ia biasa mengenakan pakaian putih yang halus dari Yaman. Ashhab berkata, “Jika Imam Malik mengenakan sorban, ia akan menaruhnya di bawah dagunya, dengan ujung sorban menjuntai di antara kedua bahunya.”Khalid bin Khudasy berkata, “Saya pernah melihat Imam Malik mengenakan sebuah jilbab dan pakaian mewah yang sangat baik, dan dikatakan bahwa beliau tidak suka pakaian yang terlalu mewah. Ia menganggapnya sebagai tindakan berlebihan dan juga tidak merubah warna rambutnya yang sudah memutih.”Guru dan muridnyaImam Malik rahimahullah mengambil ilmu dari banyak ulama, di antaranya: Nafi’, Sa’id al-Maqbari, Amir bin Abdullah bin al-Zubair, Rabi’ah bin Abi Abdulrahman, Ibn al-Minkadar, al-Zuhri, dan Abdullah bin Dinar.Imam Malik rahimahullah memiliki banyak murid dan sahabat yang tak terhitung jumlahnya, mereka tersebar di berbagai wilayah dunia Islam, seperti Mesir, Afrika, Andalusia, dan Irak.Di Mesir: Ibn al-Qasim (w. 191 H), Ashhab (w. 204 H).Di Afrika: Asad bin al-Furat (w. 214 H).Di Andalusia: Yahya bin Yahya al-Laythi (w. 224 H).Di Irak: Di antara pengikutnya yang menyebarkan mazhabnya adalah Abdulrahman bin Mahdi bin Hasan al-Anbari (w. 186 H) dan Abdullah bin Muslimah bin Qan’ab al-Tamimi al-Harthi (w. 220 H); dari para ulama ini, dan lainnya, dimulai penyebaran mazhab Maliki.Imam ahlus sunnah wal jama’ahImam Malik merupakan salah satu imam mazhab. Imamnya ahlul hadis dan fiqih. Salah satu kitab hadisnya adalah Al-Muwatha’ yang begitu terkenal. Imam Malik juga merupakan imam Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang memiliki aqidah yang lurus yang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah berdasarkan pemahaman para salaful ummah. Dalam kitabnya, Al-Muwatha’, beliau menyusun satu bab yang begitu mulia, yaitu Kitab Al-Qur’an. Imam Malik menulis semua hal tentang Al-Qur’an di kitabnya dan juga menafsirkan Al-Qur’an. Barangsiapa yang mempelajari kehidupan Imam Malik, ia akan memahami bahwa beliau hidup dengan Al-Qur’an, baik dalam ilmu maupun amalnya.Imam Malik juga merupakan ulama yang berpegang teguh dengan sunah dan juga menjadi pembela sunah. Adapun dalam manhaj dan akidah Imam Malik, maka beliau rahimahullah tidaklah menyusun kitab Al-Muwatha’ kecuali untuk membela prinsip-prinsip ahlus sunah dari serangan kelompok Jahmiyyah dan Ahli Ro’yu (orang-orang yang mendahulukan akal).Baca juga: Biografi Imam Ibnu Al-JauziPerkataan Imam Malik dalam permasalahan akidahTerdapat banyak riwayat dari Imam Malik dalam bidang akidah, di antaranya:Pendapatnya tentang imanQadhi ‘Iyadh berkata bahwa banyak ulama berkata, “Aku mendengar Malik berkata: Iman adalah ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang, dan sebagian iman lebih utama dari sebagian yang lain.” [1]Pendapatnya tentang istiwa’Sufyan bin ‘Uyaynah berkata: Seseorang bertanya kepada Malik tentang firman Allah Ta’ala,ٱلرَّحْمَٰنُ عَلَى ٱلْعَرْشِ ٱسْتَوَىٰ“Ar-Rahman bersemayam di atas ‘Arsy.” [2]“Bagaimana Dia bersemayam?”Maka Malik diam cukup lama hingga keringat membasahi wajahnya. Kami tidak pernah melihat Malik marah karena suatu pembicaraan seperti kemarahannya terhadap pertanyaan ini. Orang-orang pun menunggu apa yang akan ia katakan, lalu beliau berkata,الاستواء منه معلوم، والكيف منه غير معقول، والسؤال عن هذا بدعة،والإيمان به واجب،وإني أظنك ضالا،أخرجوه“Istiwa’ itu diketahui (maknanya), bagaimana caranya tidak dapat dijangkau oleh akal. Bertanya tentang hal ini adalah bid’ah, dan beriman dengannya adalah wajib. Aku melihat engkau adalah orang yang sesat, keluarkan dia!”Orang itu pun berseru, “Wahai Abu Abdillah, demi Allah yang tiada ilah (sesembahan yang berhak disembah) selain Dia, aku telah bertanya tentang masalah ini kepada penduduk Bashrah, Kufah, dan Irak, namun aku tidak menemukan seseorang pun yang jawabannya seperti engkau.” [3]Pendapatnya tentang Al-Qur’anIbn Abi Uwais berkata, bahwa Malik berkata,القرآن كلام الله،وكلام الله من الله، وليس من الله شيء مخلوق“Al-Qur’an adalah kalam Allah, dan kalam Allah berasal dari-Nya, dan tidak ada sesuatu pun dari Allah yang merupakan makhluk.” [4]Pendapatnya tentang melihat Allah Ta’alaQadhi ‘Iyadh rahimahullah meriwayatkan, Ibn Nafi’ dan Ashhab berkata, “Aku bertanya kepada Abu Abdillah tentang firman Allah,وُجُوهٌ يَّومئذٍ نَّاضِرَةٌ ۙ اِلٰى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ​“Wajah-wajah (orang mukmin) pada hari itu berseri-seri, melihat kepada Tuhannya.” [5]“Apakah mereka akan melihat Allah dengan mata mereka ini?”Beliau menjawab, “Ya, dengan mata mereka ini.” [6]Karya tulisRisaalatu fii Al-Qadr, yang ditulis oleh Imam Malik kepada Ibn Wahb, dan risalah ini masih ada.Memiliki tulisan tentang bintang dan kedudukan bulan yang diriwayatkan oleh Sahnun. Saat ini, kitab ini belum ditemukan, namun buku ini sangat terkenal pada masanya dan menjadi rujukan.Risaalah fii Al-Aqdiyah, yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Yusuf bin Matruh, dari Abdullah bin Abduljalil.Risalah kepada Abu Ghassan Muhammad bin Mutarrif.Imam Malik juga memiliki tulisan tentang tafsir Al-Qur’an yang diriwayatkan oleh Khalid bin Abdulrahman al-Makhzumi, yang kemudian diriwayatkan oleh Qadhi Iyadh, dari Abu Ja’far Ahmad bin Said, dari Abu Abdullah Muhammad bin al-Hasan al-Muqri’, dari Muhammad bin Ali al-Masisi, dari ayahnya, dengan sanadnya.Risalah kepada Al-Laits tentang kesepakatan pendapat ahli Madinah.Perkataan Imam Malik yang dirangkum oleh para ulama tentang masalah hukum, fatwa, dan faedah, termasuk di antaranya Al-Mudawwana, Al-Wadhihah, dan lainnya.Dan yang paling terkenal dari karya-karya beliau adalah kitab Al-Muwatta’.Perkataan ulama tentang Imam MalikAbu Hanifah, “Demi Allah, saya belum pernah melihat seseorang yang lebih cepat dalam memberikan jawaban darinya, seseorang yang jujur dan memiliki kesederhanaan yang sempurna.”Asy-Syafi’i berkata, “Jika datang kepadamu riwayat dari Malik, peganglah itu erat-erat.” Beliau berkata, “Jika datang berita (hadis), maka Malik adalah bintangnya.” Beliau berkata, “Siapa yang ingin belajar hadis, maka dia perlu bersandar kepada Malik.”Imam Ahmad berkata, “Malik adalah pemimpinnya para ulama, dan imam dalam hadis dan fiqih.”WafatMuhammad bin Sa’d berkata, “Imam Malik mengeluh sakit beberapa hari, dan saya bertanya kepada beberapa keluarganya mengenai apa yang dia katakan saat menjelang wafat. Mereka berkata, ‘Dia mengucapkan syahadat, lalu berkata, “Hanya milik Allah segala urusan, baik sebelum maupun setelahnya,” kemudian beliau wafat pada pagi hari tanggal 14 Rabi’ul Awal, tahun 179 Hijriah (795 Masehi), pada masa pemerintahan Khalifah Harun Al-Rasyid. Salat jenazah dipimpin oleh Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim bin Muhammad bin Ali bin Abdullah bin Abbas, yang saat itu menjabat sebagai gubernur Madinah. Beliau dimakamkan di pemakaman Baqi’, dan beliau berusia 85 tahun.”Baca juga: Mengenal Kitab dan Penulis Akidah Ath-Thahawiyah***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dan dirangkum oleh penulis dari web alukah.net Catatan kaki:[1] Tartiib Al-Madaarik wa Taqriibu Al-Masaalik, jilid 2.[2] QS. Thaha: 5[3] An-Nihayah fii Ghariib Al-Hadits, karya Ibnu Atsir, 2: 208.[4] Tazyiin Al-Mamalik bi Manaqib Al-Imam Malik, karya As-Suyuthi, hal. 19.[5] QS. Al-Qiyamah: 22–23.[6] Tartiib Al-Madarik wa Taqriib Al-Masaalik, 2: 82.

Biografi Imam Malik bin Anas

Daftar Isi ToggleNamaKelahiranPertumbuhanCiri fisikGuru dan muridnyaImam ahlus sunnah wal jama’ahPerkataan Imam Malik dalam permasalahan akidahPendapatnya tentang imanPendapatnya tentang istiwa’Pendapatnya tentang Al-Qur’anPendapatnya tentang melihat Allah Ta’alaKarya tulisPerkataan ulama tentang Imam MalikWafatNamaBeliau adalah Imam Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amr bin Al-Harith, yang nasabnya sampai kepada Ya’rub bin Yashjub bin Qahtan Al-Asbahi. Kakeknya, Abu Amir, adalah seorang sahabat yang mulia.KelahiranImam Malik bin Anas merupakan salah satu tokoh besar dalam Islam, Imam Dar al-Hijrah, lahir di Madinah. Tidak ada kesepakatan dalam riwayat mengenai tahun kelahirannya, beberapa riwayat menyebutkan bahwa Imam Malik lahir antara tahun 90 H hingga 97 H. Namun yang dikuatkan mengenai penapat tahun kelahiran Imam Malik adalah pada tahun 93 Hijriyah di Madinah, yaitu tahun wafatnya Anas bin Malik, pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.PertumbuhanImam Malik tumbuh di sebuah keluarga yang fokus pada ilmu hadis, dalam lingkungan yang sepenuhnya didedikasikan untuk hadis dan ilmu pengetahuan. Kakeknya, Malik bin Abi Amir, adalah salah satu tokoh besar di kalangan tabi’in, yang meriwayatkan dari Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Thalhah bin Ubaidillah, dan Aisyah, ibu kaum mukminin. Anaknya, Anas, yang juga dikenal sebagai Abu Malik, serta Rabi’ dan Nafi’ (yang dikenal dengan nama Abu Suhail), meriwayatkan darinya. Namun, tampaknya ayahnya, Anas, tidak terlalu banyak terlibat dalam hadis. Meskipun demikian, kakek dan pamannya sangat berperan dalam membentuk ilmiah keluarga tersebut. Hal ini membuat keluarga Imam Malik dikenal sebagai keluarga yang sangat terkemuka dalam ilmu pengetahuan. Sebelum Imam Malik, saudaranya yang bernama Nadr juga mengikuti jalur ilmu, sering berada di sekitar para ulama dan belajar dari mereka. Imam Malik dibesarkan di Madinah dengan kehidupan yang penuh kecukupan, rasa aman, dan kesempatan untuk mengejar ilmu. Ia tidak mengenal pekerjaan atau perdagangan, serta tidak tertarik pada perjalanan atau kerajinan. Satu-satunya tujuannya adalah mencari ilmu dan meriwayatkan hadis.Imam Malik mulai fokus pada ilmu pada tahun kesepuluh setelah abad pertama (110 Hijriah), di tahun yang sama dengan wafatnya Al-Hasan Al-Basri. Ia belajar dari beberapa ulama besar, di antaranya: Nafi’, yang menjadi gurunya dan ia sangat mengikutinya; Sa’id Al-Maqbari; Nu’aim Al-Mujammir; Wahb bin Kaysan; Az-Zuhri; Ibn Al-Munkadir; Amir bin Abdullah bin Az-Zubair; Abdullah bin Dinar; Zayd bin Aslam; Sufyan bin Sulaim; Ishaq bin Abi Talhah; Muhammad bin Yahya bin Hibban; Yahya bin Sa’id; Ayyub As-Sakhtiyani; Abu Az-Zanad; Rabi’ah bin Abi Abd Al-Rahman, dan banyak lainnya dari para ulama Madinah. Oleh karena itu, ia jarang meriwayatkan hadis dari orang selain ahli ilmu dari kota kelahirannya, Madinah.Ciri fisikImam Malik memiliki tubuh yang tinggi dan besar, dengan kepala yang besar pula. Rambut dan jenggotnya berwarna putih, dan ada yang mengatakan bahwa jenggotnya mencapai dadanya. Beberapa sumber menyebutkan bahwa beliau memiliki mata biru. Ia biasa mengenakan pakaian putih yang halus dari Yaman. Ashhab berkata, “Jika Imam Malik mengenakan sorban, ia akan menaruhnya di bawah dagunya, dengan ujung sorban menjuntai di antara kedua bahunya.”Khalid bin Khudasy berkata, “Saya pernah melihat Imam Malik mengenakan sebuah jilbab dan pakaian mewah yang sangat baik, dan dikatakan bahwa beliau tidak suka pakaian yang terlalu mewah. Ia menganggapnya sebagai tindakan berlebihan dan juga tidak merubah warna rambutnya yang sudah memutih.”Guru dan muridnyaImam Malik rahimahullah mengambil ilmu dari banyak ulama, di antaranya: Nafi’, Sa’id al-Maqbari, Amir bin Abdullah bin al-Zubair, Rabi’ah bin Abi Abdulrahman, Ibn al-Minkadar, al-Zuhri, dan Abdullah bin Dinar.Imam Malik rahimahullah memiliki banyak murid dan sahabat yang tak terhitung jumlahnya, mereka tersebar di berbagai wilayah dunia Islam, seperti Mesir, Afrika, Andalusia, dan Irak.Di Mesir: Ibn al-Qasim (w. 191 H), Ashhab (w. 204 H).Di Afrika: Asad bin al-Furat (w. 214 H).Di Andalusia: Yahya bin Yahya al-Laythi (w. 224 H).Di Irak: Di antara pengikutnya yang menyebarkan mazhabnya adalah Abdulrahman bin Mahdi bin Hasan al-Anbari (w. 186 H) dan Abdullah bin Muslimah bin Qan’ab al-Tamimi al-Harthi (w. 220 H); dari para ulama ini, dan lainnya, dimulai penyebaran mazhab Maliki.Imam ahlus sunnah wal jama’ahImam Malik merupakan salah satu imam mazhab. Imamnya ahlul hadis dan fiqih. Salah satu kitab hadisnya adalah Al-Muwatha’ yang begitu terkenal. Imam Malik juga merupakan imam Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang memiliki aqidah yang lurus yang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah berdasarkan pemahaman para salaful ummah. Dalam kitabnya, Al-Muwatha’, beliau menyusun satu bab yang begitu mulia, yaitu Kitab Al-Qur’an. Imam Malik menulis semua hal tentang Al-Qur’an di kitabnya dan juga menafsirkan Al-Qur’an. Barangsiapa yang mempelajari kehidupan Imam Malik, ia akan memahami bahwa beliau hidup dengan Al-Qur’an, baik dalam ilmu maupun amalnya.Imam Malik juga merupakan ulama yang berpegang teguh dengan sunah dan juga menjadi pembela sunah. Adapun dalam manhaj dan akidah Imam Malik, maka beliau rahimahullah tidaklah menyusun kitab Al-Muwatha’ kecuali untuk membela prinsip-prinsip ahlus sunah dari serangan kelompok Jahmiyyah dan Ahli Ro’yu (orang-orang yang mendahulukan akal).Baca juga: Biografi Imam Ibnu Al-JauziPerkataan Imam Malik dalam permasalahan akidahTerdapat banyak riwayat dari Imam Malik dalam bidang akidah, di antaranya:Pendapatnya tentang imanQadhi ‘Iyadh berkata bahwa banyak ulama berkata, “Aku mendengar Malik berkata: Iman adalah ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang, dan sebagian iman lebih utama dari sebagian yang lain.” [1]Pendapatnya tentang istiwa’Sufyan bin ‘Uyaynah berkata: Seseorang bertanya kepada Malik tentang firman Allah Ta’ala,ٱلرَّحْمَٰنُ عَلَى ٱلْعَرْشِ ٱسْتَوَىٰ“Ar-Rahman bersemayam di atas ‘Arsy.” [2]“Bagaimana Dia bersemayam?”Maka Malik diam cukup lama hingga keringat membasahi wajahnya. Kami tidak pernah melihat Malik marah karena suatu pembicaraan seperti kemarahannya terhadap pertanyaan ini. Orang-orang pun menunggu apa yang akan ia katakan, lalu beliau berkata,الاستواء منه معلوم، والكيف منه غير معقول، والسؤال عن هذا بدعة،والإيمان به واجب،وإني أظنك ضالا،أخرجوه“Istiwa’ itu diketahui (maknanya), bagaimana caranya tidak dapat dijangkau oleh akal. Bertanya tentang hal ini adalah bid’ah, dan beriman dengannya adalah wajib. Aku melihat engkau adalah orang yang sesat, keluarkan dia!”Orang itu pun berseru, “Wahai Abu Abdillah, demi Allah yang tiada ilah (sesembahan yang berhak disembah) selain Dia, aku telah bertanya tentang masalah ini kepada penduduk Bashrah, Kufah, dan Irak, namun aku tidak menemukan seseorang pun yang jawabannya seperti engkau.” [3]Pendapatnya tentang Al-Qur’anIbn Abi Uwais berkata, bahwa Malik berkata,القرآن كلام الله،وكلام الله من الله، وليس من الله شيء مخلوق“Al-Qur’an adalah kalam Allah, dan kalam Allah berasal dari-Nya, dan tidak ada sesuatu pun dari Allah yang merupakan makhluk.” [4]Pendapatnya tentang melihat Allah Ta’alaQadhi ‘Iyadh rahimahullah meriwayatkan, Ibn Nafi’ dan Ashhab berkata, “Aku bertanya kepada Abu Abdillah tentang firman Allah,وُجُوهٌ يَّومئذٍ نَّاضِرَةٌ ۙ اِلٰى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ​“Wajah-wajah (orang mukmin) pada hari itu berseri-seri, melihat kepada Tuhannya.” [5]“Apakah mereka akan melihat Allah dengan mata mereka ini?”Beliau menjawab, “Ya, dengan mata mereka ini.” [6]Karya tulisRisaalatu fii Al-Qadr, yang ditulis oleh Imam Malik kepada Ibn Wahb, dan risalah ini masih ada.Memiliki tulisan tentang bintang dan kedudukan bulan yang diriwayatkan oleh Sahnun. Saat ini, kitab ini belum ditemukan, namun buku ini sangat terkenal pada masanya dan menjadi rujukan.Risaalah fii Al-Aqdiyah, yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Yusuf bin Matruh, dari Abdullah bin Abduljalil.Risalah kepada Abu Ghassan Muhammad bin Mutarrif.Imam Malik juga memiliki tulisan tentang tafsir Al-Qur’an yang diriwayatkan oleh Khalid bin Abdulrahman al-Makhzumi, yang kemudian diriwayatkan oleh Qadhi Iyadh, dari Abu Ja’far Ahmad bin Said, dari Abu Abdullah Muhammad bin al-Hasan al-Muqri’, dari Muhammad bin Ali al-Masisi, dari ayahnya, dengan sanadnya.Risalah kepada Al-Laits tentang kesepakatan pendapat ahli Madinah.Perkataan Imam Malik yang dirangkum oleh para ulama tentang masalah hukum, fatwa, dan faedah, termasuk di antaranya Al-Mudawwana, Al-Wadhihah, dan lainnya.Dan yang paling terkenal dari karya-karya beliau adalah kitab Al-Muwatta’.Perkataan ulama tentang Imam MalikAbu Hanifah, “Demi Allah, saya belum pernah melihat seseorang yang lebih cepat dalam memberikan jawaban darinya, seseorang yang jujur dan memiliki kesederhanaan yang sempurna.”Asy-Syafi’i berkata, “Jika datang kepadamu riwayat dari Malik, peganglah itu erat-erat.” Beliau berkata, “Jika datang berita (hadis), maka Malik adalah bintangnya.” Beliau berkata, “Siapa yang ingin belajar hadis, maka dia perlu bersandar kepada Malik.”Imam Ahmad berkata, “Malik adalah pemimpinnya para ulama, dan imam dalam hadis dan fiqih.”WafatMuhammad bin Sa’d berkata, “Imam Malik mengeluh sakit beberapa hari, dan saya bertanya kepada beberapa keluarganya mengenai apa yang dia katakan saat menjelang wafat. Mereka berkata, ‘Dia mengucapkan syahadat, lalu berkata, “Hanya milik Allah segala urusan, baik sebelum maupun setelahnya,” kemudian beliau wafat pada pagi hari tanggal 14 Rabi’ul Awal, tahun 179 Hijriah (795 Masehi), pada masa pemerintahan Khalifah Harun Al-Rasyid. Salat jenazah dipimpin oleh Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim bin Muhammad bin Ali bin Abdullah bin Abbas, yang saat itu menjabat sebagai gubernur Madinah. Beliau dimakamkan di pemakaman Baqi’, dan beliau berusia 85 tahun.”Baca juga: Mengenal Kitab dan Penulis Akidah Ath-Thahawiyah***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dan dirangkum oleh penulis dari web alukah.net Catatan kaki:[1] Tartiib Al-Madaarik wa Taqriibu Al-Masaalik, jilid 2.[2] QS. Thaha: 5[3] An-Nihayah fii Ghariib Al-Hadits, karya Ibnu Atsir, 2: 208.[4] Tazyiin Al-Mamalik bi Manaqib Al-Imam Malik, karya As-Suyuthi, hal. 19.[5] QS. Al-Qiyamah: 22–23.[6] Tartiib Al-Madarik wa Taqriib Al-Masaalik, 2: 82.
Daftar Isi ToggleNamaKelahiranPertumbuhanCiri fisikGuru dan muridnyaImam ahlus sunnah wal jama’ahPerkataan Imam Malik dalam permasalahan akidahPendapatnya tentang imanPendapatnya tentang istiwa’Pendapatnya tentang Al-Qur’anPendapatnya tentang melihat Allah Ta’alaKarya tulisPerkataan ulama tentang Imam MalikWafatNamaBeliau adalah Imam Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amr bin Al-Harith, yang nasabnya sampai kepada Ya’rub bin Yashjub bin Qahtan Al-Asbahi. Kakeknya, Abu Amir, adalah seorang sahabat yang mulia.KelahiranImam Malik bin Anas merupakan salah satu tokoh besar dalam Islam, Imam Dar al-Hijrah, lahir di Madinah. Tidak ada kesepakatan dalam riwayat mengenai tahun kelahirannya, beberapa riwayat menyebutkan bahwa Imam Malik lahir antara tahun 90 H hingga 97 H. Namun yang dikuatkan mengenai penapat tahun kelahiran Imam Malik adalah pada tahun 93 Hijriyah di Madinah, yaitu tahun wafatnya Anas bin Malik, pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.PertumbuhanImam Malik tumbuh di sebuah keluarga yang fokus pada ilmu hadis, dalam lingkungan yang sepenuhnya didedikasikan untuk hadis dan ilmu pengetahuan. Kakeknya, Malik bin Abi Amir, adalah salah satu tokoh besar di kalangan tabi’in, yang meriwayatkan dari Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Thalhah bin Ubaidillah, dan Aisyah, ibu kaum mukminin. Anaknya, Anas, yang juga dikenal sebagai Abu Malik, serta Rabi’ dan Nafi’ (yang dikenal dengan nama Abu Suhail), meriwayatkan darinya. Namun, tampaknya ayahnya, Anas, tidak terlalu banyak terlibat dalam hadis. Meskipun demikian, kakek dan pamannya sangat berperan dalam membentuk ilmiah keluarga tersebut. Hal ini membuat keluarga Imam Malik dikenal sebagai keluarga yang sangat terkemuka dalam ilmu pengetahuan. Sebelum Imam Malik, saudaranya yang bernama Nadr juga mengikuti jalur ilmu, sering berada di sekitar para ulama dan belajar dari mereka. Imam Malik dibesarkan di Madinah dengan kehidupan yang penuh kecukupan, rasa aman, dan kesempatan untuk mengejar ilmu. Ia tidak mengenal pekerjaan atau perdagangan, serta tidak tertarik pada perjalanan atau kerajinan. Satu-satunya tujuannya adalah mencari ilmu dan meriwayatkan hadis.Imam Malik mulai fokus pada ilmu pada tahun kesepuluh setelah abad pertama (110 Hijriah), di tahun yang sama dengan wafatnya Al-Hasan Al-Basri. Ia belajar dari beberapa ulama besar, di antaranya: Nafi’, yang menjadi gurunya dan ia sangat mengikutinya; Sa’id Al-Maqbari; Nu’aim Al-Mujammir; Wahb bin Kaysan; Az-Zuhri; Ibn Al-Munkadir; Amir bin Abdullah bin Az-Zubair; Abdullah bin Dinar; Zayd bin Aslam; Sufyan bin Sulaim; Ishaq bin Abi Talhah; Muhammad bin Yahya bin Hibban; Yahya bin Sa’id; Ayyub As-Sakhtiyani; Abu Az-Zanad; Rabi’ah bin Abi Abd Al-Rahman, dan banyak lainnya dari para ulama Madinah. Oleh karena itu, ia jarang meriwayatkan hadis dari orang selain ahli ilmu dari kota kelahirannya, Madinah.Ciri fisikImam Malik memiliki tubuh yang tinggi dan besar, dengan kepala yang besar pula. Rambut dan jenggotnya berwarna putih, dan ada yang mengatakan bahwa jenggotnya mencapai dadanya. Beberapa sumber menyebutkan bahwa beliau memiliki mata biru. Ia biasa mengenakan pakaian putih yang halus dari Yaman. Ashhab berkata, “Jika Imam Malik mengenakan sorban, ia akan menaruhnya di bawah dagunya, dengan ujung sorban menjuntai di antara kedua bahunya.”Khalid bin Khudasy berkata, “Saya pernah melihat Imam Malik mengenakan sebuah jilbab dan pakaian mewah yang sangat baik, dan dikatakan bahwa beliau tidak suka pakaian yang terlalu mewah. Ia menganggapnya sebagai tindakan berlebihan dan juga tidak merubah warna rambutnya yang sudah memutih.”Guru dan muridnyaImam Malik rahimahullah mengambil ilmu dari banyak ulama, di antaranya: Nafi’, Sa’id al-Maqbari, Amir bin Abdullah bin al-Zubair, Rabi’ah bin Abi Abdulrahman, Ibn al-Minkadar, al-Zuhri, dan Abdullah bin Dinar.Imam Malik rahimahullah memiliki banyak murid dan sahabat yang tak terhitung jumlahnya, mereka tersebar di berbagai wilayah dunia Islam, seperti Mesir, Afrika, Andalusia, dan Irak.Di Mesir: Ibn al-Qasim (w. 191 H), Ashhab (w. 204 H).Di Afrika: Asad bin al-Furat (w. 214 H).Di Andalusia: Yahya bin Yahya al-Laythi (w. 224 H).Di Irak: Di antara pengikutnya yang menyebarkan mazhabnya adalah Abdulrahman bin Mahdi bin Hasan al-Anbari (w. 186 H) dan Abdullah bin Muslimah bin Qan’ab al-Tamimi al-Harthi (w. 220 H); dari para ulama ini, dan lainnya, dimulai penyebaran mazhab Maliki.Imam ahlus sunnah wal jama’ahImam Malik merupakan salah satu imam mazhab. Imamnya ahlul hadis dan fiqih. Salah satu kitab hadisnya adalah Al-Muwatha’ yang begitu terkenal. Imam Malik juga merupakan imam Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang memiliki aqidah yang lurus yang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah berdasarkan pemahaman para salaful ummah. Dalam kitabnya, Al-Muwatha’, beliau menyusun satu bab yang begitu mulia, yaitu Kitab Al-Qur’an. Imam Malik menulis semua hal tentang Al-Qur’an di kitabnya dan juga menafsirkan Al-Qur’an. Barangsiapa yang mempelajari kehidupan Imam Malik, ia akan memahami bahwa beliau hidup dengan Al-Qur’an, baik dalam ilmu maupun amalnya.Imam Malik juga merupakan ulama yang berpegang teguh dengan sunah dan juga menjadi pembela sunah. Adapun dalam manhaj dan akidah Imam Malik, maka beliau rahimahullah tidaklah menyusun kitab Al-Muwatha’ kecuali untuk membela prinsip-prinsip ahlus sunah dari serangan kelompok Jahmiyyah dan Ahli Ro’yu (orang-orang yang mendahulukan akal).Baca juga: Biografi Imam Ibnu Al-JauziPerkataan Imam Malik dalam permasalahan akidahTerdapat banyak riwayat dari Imam Malik dalam bidang akidah, di antaranya:Pendapatnya tentang imanQadhi ‘Iyadh berkata bahwa banyak ulama berkata, “Aku mendengar Malik berkata: Iman adalah ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang, dan sebagian iman lebih utama dari sebagian yang lain.” [1]Pendapatnya tentang istiwa’Sufyan bin ‘Uyaynah berkata: Seseorang bertanya kepada Malik tentang firman Allah Ta’ala,ٱلرَّحْمَٰنُ عَلَى ٱلْعَرْشِ ٱسْتَوَىٰ“Ar-Rahman bersemayam di atas ‘Arsy.” [2]“Bagaimana Dia bersemayam?”Maka Malik diam cukup lama hingga keringat membasahi wajahnya. Kami tidak pernah melihat Malik marah karena suatu pembicaraan seperti kemarahannya terhadap pertanyaan ini. Orang-orang pun menunggu apa yang akan ia katakan, lalu beliau berkata,الاستواء منه معلوم، والكيف منه غير معقول، والسؤال عن هذا بدعة،والإيمان به واجب،وإني أظنك ضالا،أخرجوه“Istiwa’ itu diketahui (maknanya), bagaimana caranya tidak dapat dijangkau oleh akal. Bertanya tentang hal ini adalah bid’ah, dan beriman dengannya adalah wajib. Aku melihat engkau adalah orang yang sesat, keluarkan dia!”Orang itu pun berseru, “Wahai Abu Abdillah, demi Allah yang tiada ilah (sesembahan yang berhak disembah) selain Dia, aku telah bertanya tentang masalah ini kepada penduduk Bashrah, Kufah, dan Irak, namun aku tidak menemukan seseorang pun yang jawabannya seperti engkau.” [3]Pendapatnya tentang Al-Qur’anIbn Abi Uwais berkata, bahwa Malik berkata,القرآن كلام الله،وكلام الله من الله، وليس من الله شيء مخلوق“Al-Qur’an adalah kalam Allah, dan kalam Allah berasal dari-Nya, dan tidak ada sesuatu pun dari Allah yang merupakan makhluk.” [4]Pendapatnya tentang melihat Allah Ta’alaQadhi ‘Iyadh rahimahullah meriwayatkan, Ibn Nafi’ dan Ashhab berkata, “Aku bertanya kepada Abu Abdillah tentang firman Allah,وُجُوهٌ يَّومئذٍ نَّاضِرَةٌ ۙ اِلٰى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ​“Wajah-wajah (orang mukmin) pada hari itu berseri-seri, melihat kepada Tuhannya.” [5]“Apakah mereka akan melihat Allah dengan mata mereka ini?”Beliau menjawab, “Ya, dengan mata mereka ini.” [6]Karya tulisRisaalatu fii Al-Qadr, yang ditulis oleh Imam Malik kepada Ibn Wahb, dan risalah ini masih ada.Memiliki tulisan tentang bintang dan kedudukan bulan yang diriwayatkan oleh Sahnun. Saat ini, kitab ini belum ditemukan, namun buku ini sangat terkenal pada masanya dan menjadi rujukan.Risaalah fii Al-Aqdiyah, yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Yusuf bin Matruh, dari Abdullah bin Abduljalil.Risalah kepada Abu Ghassan Muhammad bin Mutarrif.Imam Malik juga memiliki tulisan tentang tafsir Al-Qur’an yang diriwayatkan oleh Khalid bin Abdulrahman al-Makhzumi, yang kemudian diriwayatkan oleh Qadhi Iyadh, dari Abu Ja’far Ahmad bin Said, dari Abu Abdullah Muhammad bin al-Hasan al-Muqri’, dari Muhammad bin Ali al-Masisi, dari ayahnya, dengan sanadnya.Risalah kepada Al-Laits tentang kesepakatan pendapat ahli Madinah.Perkataan Imam Malik yang dirangkum oleh para ulama tentang masalah hukum, fatwa, dan faedah, termasuk di antaranya Al-Mudawwana, Al-Wadhihah, dan lainnya.Dan yang paling terkenal dari karya-karya beliau adalah kitab Al-Muwatta’.Perkataan ulama tentang Imam MalikAbu Hanifah, “Demi Allah, saya belum pernah melihat seseorang yang lebih cepat dalam memberikan jawaban darinya, seseorang yang jujur dan memiliki kesederhanaan yang sempurna.”Asy-Syafi’i berkata, “Jika datang kepadamu riwayat dari Malik, peganglah itu erat-erat.” Beliau berkata, “Jika datang berita (hadis), maka Malik adalah bintangnya.” Beliau berkata, “Siapa yang ingin belajar hadis, maka dia perlu bersandar kepada Malik.”Imam Ahmad berkata, “Malik adalah pemimpinnya para ulama, dan imam dalam hadis dan fiqih.”WafatMuhammad bin Sa’d berkata, “Imam Malik mengeluh sakit beberapa hari, dan saya bertanya kepada beberapa keluarganya mengenai apa yang dia katakan saat menjelang wafat. Mereka berkata, ‘Dia mengucapkan syahadat, lalu berkata, “Hanya milik Allah segala urusan, baik sebelum maupun setelahnya,” kemudian beliau wafat pada pagi hari tanggal 14 Rabi’ul Awal, tahun 179 Hijriah (795 Masehi), pada masa pemerintahan Khalifah Harun Al-Rasyid. Salat jenazah dipimpin oleh Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim bin Muhammad bin Ali bin Abdullah bin Abbas, yang saat itu menjabat sebagai gubernur Madinah. Beliau dimakamkan di pemakaman Baqi’, dan beliau berusia 85 tahun.”Baca juga: Mengenal Kitab dan Penulis Akidah Ath-Thahawiyah***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dan dirangkum oleh penulis dari web alukah.net Catatan kaki:[1] Tartiib Al-Madaarik wa Taqriibu Al-Masaalik, jilid 2.[2] QS. Thaha: 5[3] An-Nihayah fii Ghariib Al-Hadits, karya Ibnu Atsir, 2: 208.[4] Tazyiin Al-Mamalik bi Manaqib Al-Imam Malik, karya As-Suyuthi, hal. 19.[5] QS. Al-Qiyamah: 22–23.[6] Tartiib Al-Madarik wa Taqriib Al-Masaalik, 2: 82.


Daftar Isi ToggleNamaKelahiranPertumbuhanCiri fisikGuru dan muridnyaImam ahlus sunnah wal jama’ahPerkataan Imam Malik dalam permasalahan akidahPendapatnya tentang imanPendapatnya tentang istiwa’Pendapatnya tentang Al-Qur’anPendapatnya tentang melihat Allah Ta’alaKarya tulisPerkataan ulama tentang Imam MalikWafatNamaBeliau adalah Imam Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amr bin Al-Harith, yang nasabnya sampai kepada Ya’rub bin Yashjub bin Qahtan Al-Asbahi. Kakeknya, Abu Amir, adalah seorang sahabat yang mulia.KelahiranImam Malik bin Anas merupakan salah satu tokoh besar dalam Islam, Imam Dar al-Hijrah, lahir di Madinah. Tidak ada kesepakatan dalam riwayat mengenai tahun kelahirannya, beberapa riwayat menyebutkan bahwa Imam Malik lahir antara tahun 90 H hingga 97 H. Namun yang dikuatkan mengenai penapat tahun kelahiran Imam Malik adalah pada tahun 93 Hijriyah di Madinah, yaitu tahun wafatnya Anas bin Malik, pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.PertumbuhanImam Malik tumbuh di sebuah keluarga yang fokus pada ilmu hadis, dalam lingkungan yang sepenuhnya didedikasikan untuk hadis dan ilmu pengetahuan. Kakeknya, Malik bin Abi Amir, adalah salah satu tokoh besar di kalangan tabi’in, yang meriwayatkan dari Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Thalhah bin Ubaidillah, dan Aisyah, ibu kaum mukminin. Anaknya, Anas, yang juga dikenal sebagai Abu Malik, serta Rabi’ dan Nafi’ (yang dikenal dengan nama Abu Suhail), meriwayatkan darinya. Namun, tampaknya ayahnya, Anas, tidak terlalu banyak terlibat dalam hadis. Meskipun demikian, kakek dan pamannya sangat berperan dalam membentuk ilmiah keluarga tersebut. Hal ini membuat keluarga Imam Malik dikenal sebagai keluarga yang sangat terkemuka dalam ilmu pengetahuan. Sebelum Imam Malik, saudaranya yang bernama Nadr juga mengikuti jalur ilmu, sering berada di sekitar para ulama dan belajar dari mereka. Imam Malik dibesarkan di Madinah dengan kehidupan yang penuh kecukupan, rasa aman, dan kesempatan untuk mengejar ilmu. Ia tidak mengenal pekerjaan atau perdagangan, serta tidak tertarik pada perjalanan atau kerajinan. Satu-satunya tujuannya adalah mencari ilmu dan meriwayatkan hadis.Imam Malik mulai fokus pada ilmu pada tahun kesepuluh setelah abad pertama (110 Hijriah), di tahun yang sama dengan wafatnya Al-Hasan Al-Basri. Ia belajar dari beberapa ulama besar, di antaranya: Nafi’, yang menjadi gurunya dan ia sangat mengikutinya; Sa’id Al-Maqbari; Nu’aim Al-Mujammir; Wahb bin Kaysan; Az-Zuhri; Ibn Al-Munkadir; Amir bin Abdullah bin Az-Zubair; Abdullah bin Dinar; Zayd bin Aslam; Sufyan bin Sulaim; Ishaq bin Abi Talhah; Muhammad bin Yahya bin Hibban; Yahya bin Sa’id; Ayyub As-Sakhtiyani; Abu Az-Zanad; Rabi’ah bin Abi Abd Al-Rahman, dan banyak lainnya dari para ulama Madinah. Oleh karena itu, ia jarang meriwayatkan hadis dari orang selain ahli ilmu dari kota kelahirannya, Madinah.Ciri fisikImam Malik memiliki tubuh yang tinggi dan besar, dengan kepala yang besar pula. Rambut dan jenggotnya berwarna putih, dan ada yang mengatakan bahwa jenggotnya mencapai dadanya. Beberapa sumber menyebutkan bahwa beliau memiliki mata biru. Ia biasa mengenakan pakaian putih yang halus dari Yaman. Ashhab berkata, “Jika Imam Malik mengenakan sorban, ia akan menaruhnya di bawah dagunya, dengan ujung sorban menjuntai di antara kedua bahunya.”Khalid bin Khudasy berkata, “Saya pernah melihat Imam Malik mengenakan sebuah jilbab dan pakaian mewah yang sangat baik, dan dikatakan bahwa beliau tidak suka pakaian yang terlalu mewah. Ia menganggapnya sebagai tindakan berlebihan dan juga tidak merubah warna rambutnya yang sudah memutih.”Guru dan muridnyaImam Malik rahimahullah mengambil ilmu dari banyak ulama, di antaranya: Nafi’, Sa’id al-Maqbari, Amir bin Abdullah bin al-Zubair, Rabi’ah bin Abi Abdulrahman, Ibn al-Minkadar, al-Zuhri, dan Abdullah bin Dinar.Imam Malik rahimahullah memiliki banyak murid dan sahabat yang tak terhitung jumlahnya, mereka tersebar di berbagai wilayah dunia Islam, seperti Mesir, Afrika, Andalusia, dan Irak.Di Mesir: Ibn al-Qasim (w. 191 H), Ashhab (w. 204 H).Di Afrika: Asad bin al-Furat (w. 214 H).Di Andalusia: Yahya bin Yahya al-Laythi (w. 224 H).Di Irak: Di antara pengikutnya yang menyebarkan mazhabnya adalah Abdulrahman bin Mahdi bin Hasan al-Anbari (w. 186 H) dan Abdullah bin Muslimah bin Qan’ab al-Tamimi al-Harthi (w. 220 H); dari para ulama ini, dan lainnya, dimulai penyebaran mazhab Maliki.Imam ahlus sunnah wal jama’ahImam Malik merupakan salah satu imam mazhab. Imamnya ahlul hadis dan fiqih. Salah satu kitab hadisnya adalah Al-Muwatha’ yang begitu terkenal. Imam Malik juga merupakan imam Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang memiliki aqidah yang lurus yang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah berdasarkan pemahaman para salaful ummah. Dalam kitabnya, Al-Muwatha’, beliau menyusun satu bab yang begitu mulia, yaitu Kitab Al-Qur’an. Imam Malik menulis semua hal tentang Al-Qur’an di kitabnya dan juga menafsirkan Al-Qur’an. Barangsiapa yang mempelajari kehidupan Imam Malik, ia akan memahami bahwa beliau hidup dengan Al-Qur’an, baik dalam ilmu maupun amalnya.Imam Malik juga merupakan ulama yang berpegang teguh dengan sunah dan juga menjadi pembela sunah. Adapun dalam manhaj dan akidah Imam Malik, maka beliau rahimahullah tidaklah menyusun kitab Al-Muwatha’ kecuali untuk membela prinsip-prinsip ahlus sunah dari serangan kelompok Jahmiyyah dan Ahli Ro’yu (orang-orang yang mendahulukan akal).Baca juga: Biografi Imam Ibnu Al-JauziPerkataan Imam Malik dalam permasalahan akidahTerdapat banyak riwayat dari Imam Malik dalam bidang akidah, di antaranya:Pendapatnya tentang imanQadhi ‘Iyadh berkata bahwa banyak ulama berkata, “Aku mendengar Malik berkata: Iman adalah ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang, dan sebagian iman lebih utama dari sebagian yang lain.” [1]Pendapatnya tentang istiwa’Sufyan bin ‘Uyaynah berkata: Seseorang bertanya kepada Malik tentang firman Allah Ta’ala,ٱلرَّحْمَٰنُ عَلَى ٱلْعَرْشِ ٱسْتَوَىٰ“Ar-Rahman bersemayam di atas ‘Arsy.” [2]“Bagaimana Dia bersemayam?”Maka Malik diam cukup lama hingga keringat membasahi wajahnya. Kami tidak pernah melihat Malik marah karena suatu pembicaraan seperti kemarahannya terhadap pertanyaan ini. Orang-orang pun menunggu apa yang akan ia katakan, lalu beliau berkata,الاستواء منه معلوم، والكيف منه غير معقول، والسؤال عن هذا بدعة،والإيمان به واجب،وإني أظنك ضالا،أخرجوه“Istiwa’ itu diketahui (maknanya), bagaimana caranya tidak dapat dijangkau oleh akal. Bertanya tentang hal ini adalah bid’ah, dan beriman dengannya adalah wajib. Aku melihat engkau adalah orang yang sesat, keluarkan dia!”Orang itu pun berseru, “Wahai Abu Abdillah, demi Allah yang tiada ilah (sesembahan yang berhak disembah) selain Dia, aku telah bertanya tentang masalah ini kepada penduduk Bashrah, Kufah, dan Irak, namun aku tidak menemukan seseorang pun yang jawabannya seperti engkau.” [3]Pendapatnya tentang Al-Qur’anIbn Abi Uwais berkata, bahwa Malik berkata,القرآن كلام الله،وكلام الله من الله، وليس من الله شيء مخلوق“Al-Qur’an adalah kalam Allah, dan kalam Allah berasal dari-Nya, dan tidak ada sesuatu pun dari Allah yang merupakan makhluk.” [4]Pendapatnya tentang melihat Allah Ta’alaQadhi ‘Iyadh rahimahullah meriwayatkan, Ibn Nafi’ dan Ashhab berkata, “Aku bertanya kepada Abu Abdillah tentang firman Allah,وُجُوهٌ يَّومئذٍ نَّاضِرَةٌ ۙ اِلٰى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ​“Wajah-wajah (orang mukmin) pada hari itu berseri-seri, melihat kepada Tuhannya.” [5]“Apakah mereka akan melihat Allah dengan mata mereka ini?”Beliau menjawab, “Ya, dengan mata mereka ini.” [6]Karya tulisRisaalatu fii Al-Qadr, yang ditulis oleh Imam Malik kepada Ibn Wahb, dan risalah ini masih ada.Memiliki tulisan tentang bintang dan kedudukan bulan yang diriwayatkan oleh Sahnun. Saat ini, kitab ini belum ditemukan, namun buku ini sangat terkenal pada masanya dan menjadi rujukan.Risaalah fii Al-Aqdiyah, yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Yusuf bin Matruh, dari Abdullah bin Abduljalil.Risalah kepada Abu Ghassan Muhammad bin Mutarrif.Imam Malik juga memiliki tulisan tentang tafsir Al-Qur’an yang diriwayatkan oleh Khalid bin Abdulrahman al-Makhzumi, yang kemudian diriwayatkan oleh Qadhi Iyadh, dari Abu Ja’far Ahmad bin Said, dari Abu Abdullah Muhammad bin al-Hasan al-Muqri’, dari Muhammad bin Ali al-Masisi, dari ayahnya, dengan sanadnya.Risalah kepada Al-Laits tentang kesepakatan pendapat ahli Madinah.Perkataan Imam Malik yang dirangkum oleh para ulama tentang masalah hukum, fatwa, dan faedah, termasuk di antaranya Al-Mudawwana, Al-Wadhihah, dan lainnya.Dan yang paling terkenal dari karya-karya beliau adalah kitab Al-Muwatta’.Perkataan ulama tentang Imam MalikAbu Hanifah, “Demi Allah, saya belum pernah melihat seseorang yang lebih cepat dalam memberikan jawaban darinya, seseorang yang jujur dan memiliki kesederhanaan yang sempurna.”Asy-Syafi’i berkata, “Jika datang kepadamu riwayat dari Malik, peganglah itu erat-erat.” Beliau berkata, “Jika datang berita (hadis), maka Malik adalah bintangnya.” Beliau berkata, “Siapa yang ingin belajar hadis, maka dia perlu bersandar kepada Malik.”Imam Ahmad berkata, “Malik adalah pemimpinnya para ulama, dan imam dalam hadis dan fiqih.”WafatMuhammad bin Sa’d berkata, “Imam Malik mengeluh sakit beberapa hari, dan saya bertanya kepada beberapa keluarganya mengenai apa yang dia katakan saat menjelang wafat. Mereka berkata, ‘Dia mengucapkan syahadat, lalu berkata, “Hanya milik Allah segala urusan, baik sebelum maupun setelahnya,” kemudian beliau wafat pada pagi hari tanggal 14 Rabi’ul Awal, tahun 179 Hijriah (795 Masehi), pada masa pemerintahan Khalifah Harun Al-Rasyid. Salat jenazah dipimpin oleh Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim bin Muhammad bin Ali bin Abdullah bin Abbas, yang saat itu menjabat sebagai gubernur Madinah. Beliau dimakamkan di pemakaman Baqi’, dan beliau berusia 85 tahun.”Baca juga: Mengenal Kitab dan Penulis Akidah Ath-Thahawiyah***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dan dirangkum oleh penulis dari web alukah.net Catatan kaki:[1] Tartiib Al-Madaarik wa Taqriibu Al-Masaalik, jilid 2.[2] QS. Thaha: 5[3] An-Nihayah fii Ghariib Al-Hadits, karya Ibnu Atsir, 2: 208.[4] Tazyiin Al-Mamalik bi Manaqib Al-Imam Malik, karya As-Suyuthi, hal. 19.[5] QS. Al-Qiyamah: 22–23.[6] Tartiib Al-Madarik wa Taqriib Al-Masaalik, 2: 82.
Prev     Next