Ralat dari Pemilik Blog Rumaysho

Alhamdulillah wa sholaatu wa salaamu ‘ala rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Berdasarkan masukan dari saudara tercinta kami, Al Akh Julian Haris dan hasil koreksi dari -guru kami- Ustadz Aris Munandar, ada ralat dari kami pada dua artikel: Shalat Tahiyyatul Masjid Di Waktu Terlarang Untuk Shalat Sebelumnya: Perintah dalam hadits ini adalah umum untuk semua waktu dan tidak diketahui adanya pengkhususan larangan dalam hadits ini. Adapun yang dimaksud dengan larangan shalat setelah terbit fajar, ketika tenggelamnya matahari, maka hadits larangan tersebut dikhususkan untuk beberapa keadaan. Di antaranya adalah ketika ingin mengqodho shalat yang terluput, atau ingin menunaikan shalat dua raka’at thawaf, …. Perlu diketahui bahwa dalil umum yang tidak ada pengkhususan (‘aam mahfuzh) lebih kita dahulukan daripada dalil umum yang ada pengkhususan (‘aam makhsush). Ralat: Perintah dalam hadits ini adalah umum untuk semua waktu dan tidak diketahui adanya pengkhususan larangan dalam hadits ini. Adapun yang dimaksud dengan larangan shalat setelah terbit fajar, ketika tenggelamnya matahari, maka hadits larangan tersebut dikecualikan untuk beberapa keadaan. Di antaranya adalah ketika ingin mengqodho shalat yang terluput, atau ingin menunaikan shalat dua raka’at thawaf, …. Perlu diketahui bahwa dalil umum yang tidak ada pengkhususan (‘aam mahfuzh) lebih kita dahulukan daripada dalil umum yang ada pengkhususan (‘aam makhsush). Kami juga sudah meralat e-book dari artikel ini. Silakan lihat di page e-book RUMAYSHO. Mudahkanlah Orang yang Berutang Padamu Sebelumnya: “Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah semisal tadi.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath Thobroniy, Al Hakim, Al Baihaqi. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 86 mengatakan bahwa hadits ini shohih) Ralat: “Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath Thobroniy, Al Hakim, Al Baihaqi. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 86 mengatakan bahwa hadits ini shohih) Kami ucapkan terima kasih dan jazahumullahu khoiron. Rahimahullahu imro’an ahda ilayya ‘uyubiy (Semoga Allah merahmati seseorang yang telah membuka ‘aib-‘aib kami di hadapan kami). Kepada para pembaca yang lainnya, kami sangat senang sekali jika ada kritik dan masukan yang membangun, semoga ke depannya kami bisa menjadi lebih baik. Alhamdulillahilladzi bi nimatihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shohbihi wa sallam. Pangukan, Sleman, 2 Shofar 1430 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Ralat dari Pemilik Blog Rumaysho

Alhamdulillah wa sholaatu wa salaamu ‘ala rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Berdasarkan masukan dari saudara tercinta kami, Al Akh Julian Haris dan hasil koreksi dari -guru kami- Ustadz Aris Munandar, ada ralat dari kami pada dua artikel: Shalat Tahiyyatul Masjid Di Waktu Terlarang Untuk Shalat Sebelumnya: Perintah dalam hadits ini adalah umum untuk semua waktu dan tidak diketahui adanya pengkhususan larangan dalam hadits ini. Adapun yang dimaksud dengan larangan shalat setelah terbit fajar, ketika tenggelamnya matahari, maka hadits larangan tersebut dikhususkan untuk beberapa keadaan. Di antaranya adalah ketika ingin mengqodho shalat yang terluput, atau ingin menunaikan shalat dua raka’at thawaf, …. Perlu diketahui bahwa dalil umum yang tidak ada pengkhususan (‘aam mahfuzh) lebih kita dahulukan daripada dalil umum yang ada pengkhususan (‘aam makhsush). Ralat: Perintah dalam hadits ini adalah umum untuk semua waktu dan tidak diketahui adanya pengkhususan larangan dalam hadits ini. Adapun yang dimaksud dengan larangan shalat setelah terbit fajar, ketika tenggelamnya matahari, maka hadits larangan tersebut dikecualikan untuk beberapa keadaan. Di antaranya adalah ketika ingin mengqodho shalat yang terluput, atau ingin menunaikan shalat dua raka’at thawaf, …. Perlu diketahui bahwa dalil umum yang tidak ada pengkhususan (‘aam mahfuzh) lebih kita dahulukan daripada dalil umum yang ada pengkhususan (‘aam makhsush). Kami juga sudah meralat e-book dari artikel ini. Silakan lihat di page e-book RUMAYSHO. Mudahkanlah Orang yang Berutang Padamu Sebelumnya: “Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah semisal tadi.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath Thobroniy, Al Hakim, Al Baihaqi. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 86 mengatakan bahwa hadits ini shohih) Ralat: “Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath Thobroniy, Al Hakim, Al Baihaqi. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 86 mengatakan bahwa hadits ini shohih) Kami ucapkan terima kasih dan jazahumullahu khoiron. Rahimahullahu imro’an ahda ilayya ‘uyubiy (Semoga Allah merahmati seseorang yang telah membuka ‘aib-‘aib kami di hadapan kami). Kepada para pembaca yang lainnya, kami sangat senang sekali jika ada kritik dan masukan yang membangun, semoga ke depannya kami bisa menjadi lebih baik. Alhamdulillahilladzi bi nimatihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shohbihi wa sallam. Pangukan, Sleman, 2 Shofar 1430 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Alhamdulillah wa sholaatu wa salaamu ‘ala rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Berdasarkan masukan dari saudara tercinta kami, Al Akh Julian Haris dan hasil koreksi dari -guru kami- Ustadz Aris Munandar, ada ralat dari kami pada dua artikel: Shalat Tahiyyatul Masjid Di Waktu Terlarang Untuk Shalat Sebelumnya: Perintah dalam hadits ini adalah umum untuk semua waktu dan tidak diketahui adanya pengkhususan larangan dalam hadits ini. Adapun yang dimaksud dengan larangan shalat setelah terbit fajar, ketika tenggelamnya matahari, maka hadits larangan tersebut dikhususkan untuk beberapa keadaan. Di antaranya adalah ketika ingin mengqodho shalat yang terluput, atau ingin menunaikan shalat dua raka’at thawaf, …. Perlu diketahui bahwa dalil umum yang tidak ada pengkhususan (‘aam mahfuzh) lebih kita dahulukan daripada dalil umum yang ada pengkhususan (‘aam makhsush). Ralat: Perintah dalam hadits ini adalah umum untuk semua waktu dan tidak diketahui adanya pengkhususan larangan dalam hadits ini. Adapun yang dimaksud dengan larangan shalat setelah terbit fajar, ketika tenggelamnya matahari, maka hadits larangan tersebut dikecualikan untuk beberapa keadaan. Di antaranya adalah ketika ingin mengqodho shalat yang terluput, atau ingin menunaikan shalat dua raka’at thawaf, …. Perlu diketahui bahwa dalil umum yang tidak ada pengkhususan (‘aam mahfuzh) lebih kita dahulukan daripada dalil umum yang ada pengkhususan (‘aam makhsush). Kami juga sudah meralat e-book dari artikel ini. Silakan lihat di page e-book RUMAYSHO. Mudahkanlah Orang yang Berutang Padamu Sebelumnya: “Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah semisal tadi.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath Thobroniy, Al Hakim, Al Baihaqi. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 86 mengatakan bahwa hadits ini shohih) Ralat: “Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath Thobroniy, Al Hakim, Al Baihaqi. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 86 mengatakan bahwa hadits ini shohih) Kami ucapkan terima kasih dan jazahumullahu khoiron. Rahimahullahu imro’an ahda ilayya ‘uyubiy (Semoga Allah merahmati seseorang yang telah membuka ‘aib-‘aib kami di hadapan kami). Kepada para pembaca yang lainnya, kami sangat senang sekali jika ada kritik dan masukan yang membangun, semoga ke depannya kami bisa menjadi lebih baik. Alhamdulillahilladzi bi nimatihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shohbihi wa sallam. Pangukan, Sleman, 2 Shofar 1430 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal


Alhamdulillah wa sholaatu wa salaamu ‘ala rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Berdasarkan masukan dari saudara tercinta kami, Al Akh Julian Haris dan hasil koreksi dari -guru kami- Ustadz Aris Munandar, ada ralat dari kami pada dua artikel: Shalat Tahiyyatul Masjid Di Waktu Terlarang Untuk Shalat Sebelumnya: Perintah dalam hadits ini adalah umum untuk semua waktu dan tidak diketahui adanya pengkhususan larangan dalam hadits ini. Adapun yang dimaksud dengan larangan shalat setelah terbit fajar, ketika tenggelamnya matahari, maka hadits larangan tersebut dikhususkan untuk beberapa keadaan. Di antaranya adalah ketika ingin mengqodho shalat yang terluput, atau ingin menunaikan shalat dua raka’at thawaf, …. Perlu diketahui bahwa dalil umum yang tidak ada pengkhususan (‘aam mahfuzh) lebih kita dahulukan daripada dalil umum yang ada pengkhususan (‘aam makhsush). Ralat: Perintah dalam hadits ini adalah umum untuk semua waktu dan tidak diketahui adanya pengkhususan larangan dalam hadits ini. Adapun yang dimaksud dengan larangan shalat setelah terbit fajar, ketika tenggelamnya matahari, maka hadits larangan tersebut dikecualikan untuk beberapa keadaan. Di antaranya adalah ketika ingin mengqodho shalat yang terluput, atau ingin menunaikan shalat dua raka’at thawaf, …. Perlu diketahui bahwa dalil umum yang tidak ada pengkhususan (‘aam mahfuzh) lebih kita dahulukan daripada dalil umum yang ada pengkhususan (‘aam makhsush). Kami juga sudah meralat e-book dari artikel ini. Silakan lihat di page e-book RUMAYSHO. Mudahkanlah Orang yang Berutang Padamu Sebelumnya: “Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah semisal tadi.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath Thobroniy, Al Hakim, Al Baihaqi. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 86 mengatakan bahwa hadits ini shohih) Ralat: “Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath Thobroniy, Al Hakim, Al Baihaqi. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 86 mengatakan bahwa hadits ini shohih) Kami ucapkan terima kasih dan jazahumullahu khoiron. Rahimahullahu imro’an ahda ilayya ‘uyubiy (Semoga Allah merahmati seseorang yang telah membuka ‘aib-‘aib kami di hadapan kami). Kepada para pembaca yang lainnya, kami sangat senang sekali jika ada kritik dan masukan yang membangun, semoga ke depannya kami bisa menjadi lebih baik. Alhamdulillahilladzi bi nimatihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shohbihi wa sallam. Pangukan, Sleman, 2 Shofar 1430 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Ketahuilah Dampak Buruk Bid’ah dan Jauhilah

Alhamdulillahilladzi arsala rosulahu bilhuda wa diinil haq, liyuzh-hirohu ‘alad diini kullih wa kafaa billahi syahida. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Sudah sepatutnya kita menjauhi berbagai macam bid’ah mengingat dampak buruk yang ditimbulkan. Berikut beberapa dampak buruk dari bid’ah. Daftar Isi tutup 1. Pertama, amalan bid’ah tertolak 2. Kedua, pelaku bid’ah terhalangi untuk bertaubat selama dia terus menerus dalam bid’ahnya. Oleh karena itu, ditakutkan dia akan mengalami su’ul khotimah 3. Ketiga, pelaku bid’ah tidak akan minum dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak akan mendapatkan syafa’at beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam 4. Keempat, pelaku bid’ah akan mendapatkan dosa jika amalan bid’ahnya diikuti orang lain 5. Marilah Bersatu di atas Kebenaran Pertama, amalan bid’ah tertolak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718) Orang yang berbuat bid’ah inilah yang amalannya merugi. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا “Katakanlah: Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” (QS. Al Kahfi [18] : 103-104) Baca Juga: Dua Syarat Diterimanya Ibadah Kedua, pelaku bid’ah terhalangi untuk bertaubat selama dia terus menerus dalam bid’ahnya. Oleh karena itu, ditakutkan dia akan mengalami su’ul khotimah Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَ اللهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ عَنْ كُلِّ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعْ بِدْعَتَهُ “Allah betul-betul akan menghalangi setiap pelaku bid’ah untuk bertaubat sampai dia meninggalkan bid’ahnya.” (HR. Thabrani. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih At Targib wa At Tarhib no. 54) Ketiga, pelaku bid’ah tidak akan minum dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak akan mendapatkan syafa’at beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ “Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui bid’ah yang mereka buat sesudahmu.’ ” (HR. Bukhari no. 7049) Dalam riwayat lain dikatakan, إِنَّهُمْ مِنِّى . فَيُقَالُ إِنَّكَ لاَ تَدْرِى مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِى “(Wahai Rabbku), mereka betul-betul pengikutku. Lalu Allah berfirman, ‘Sebenarnya engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengganti ajaranmu setelahmu.” Kemudian aku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengatakan, “Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku.” (HR. Bukhari no. 7051) Inilah do’a laknat untuk orang-orang yang mengganti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berbuat bid’ah. Ibnu Baththol mengatakan, “Demikianlah, seluruh perkara bid’ah yang diada-adakan dalam perkara agama tidak diridhoi oleh Allah karena hal ini telah menyelisihi jalan kaum muslimin yang berada di atas kebenaran (al haq). Seluruh pelaku bid’ah termasuk orang-orang yang mengganti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang membuat-buat perkara baru dalam agama. Begitu pula orang yang berbuat zholim dan yang menyelisihi kebenaran, mereka semua telah membuat sesuatu yang baru dan telah mengganti dengan ajaran selain Islam. Oleh karena itu, mereka juga termasuk dalam hadits ini.” (Lihat Syarh Ibnu Baththol, 19/2, Asy Syamilah) -Semoga Allah menjauhkan kita dari berbagai perkara bid’ah dan menjadikan kita sebagai umatnya yang akan menikmati al haudh sehingga kita tidak akan merasakan dahaga yang menyengsarakan di hari kiamat, Amin Ya Mujibad Du’a- Keempat, pelaku bid’ah akan mendapatkan dosa jika amalan bid’ahnya diikuti orang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1017) Wahai saudaraku, perhatikanlah hadits ini. Sungguh sangat merugi sekali orang yang melestarikan bid’ah dan tradisi-tradisi yang menyelisihi syari’at. Bukan hanya dosa dirinya yang akan dia tanggung, tetapi juga dosa orang yang mengikutinya. Padahal bid’ah itu paling mudah menyebar. Lalu bagaimana yang mengikutinya sampai ratusan bahkan ribuan orang? Berapa banyak dosa yang akan dia tanggung? Seharusnya kita melestarikan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kenapa harus melestarikan tradisi dan budaya yang menyelisihi syari’at? Jika melestarikan ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam -seperti mentalqinkan mayit menjelang kematiannya bukan dengan talqin setelah dimakamkan- kita akan mendapatkan ganjaran untuk diri kita dan juga dari orang lain yang mengikuti kita. Sedangkan jika kita menyebarkan dan melestarikan tradisi tahlilan, yasinan, maulidan, lalu diikuti oleh generasi setelah kita, apa yang akan kita dapat? Malah hanya dosa dari yang mengikuti kita yang kita peroleh. Marilah Bersatu di atas Kebenaran Saudaraku, kami menyinggung masalah bid’ah ini bukanlah maksud kami untuk memecah belah kaum muslimin sebagaimana disangka oleh sebagian orang jika kami menyinggung masalah ini. Yang hanya kami inginkan adalah bagaimana umat ini bisa bersatu di atas kebenaran dan di atas ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang benar. Yang kami inginkan adalah agar saudara kami mengetahui kebenaran dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang kami ketahui. Kami tidak ingin saudara kami terjerumus dalam kesalahan sebagaimana tidak kami inginkan pada diri kami. Semoga maksud kami ini sama dengan perkataan Nabi Syu’aib, إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud [11] : 88) Inilah sedikit pembahasan mengenai bid’ah, kerancuan-kerancuan di dalamnya dan dampak buruk yang ditimbulkan. Semoga dengan tulisan yang singkat ini kita dapat semakin mengenalinya dengan baik. Hal ini bukan berarti dengan mengetahuinya kita harus melakukan bid’ah tersebut. Karena sebagaimana perkataan seorang penyair, عَرَّفْتُ الشَّرَّ لاَ لِلشَّرِّ لَكِنْ لِتَوَقِّيْهِ … وَمَنْ لاَ يَعْرِفُ الشَّرَّ مِنَ النَّاسِ يَقَعُ فِيْهِ Aku mengenal kejelekan, bukan berarti ingin melakukannya, tetapi ingin menjauhinya Karena barangsiapa tidak mengenal kejelekan, mungkin dia bisa terjatuh di dalamnya Ya Hayyu, Ya Qoyyum. Wahai Zat yang Maha Hidup lagi Maha Kekal. Dengan rahmat-Mu, kami memohon kepada-Mu. Perbaikilah segala urusan kami dan janganlah Engkau sandarkan urusan tersebut pada diri kami, walaupun hanya sekejap mata. Amin Yaa Mujibbas Sa’ilin. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga Allah selalu memberikan ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib, dan menjadikan amalan kita diterima di sisi-Nya. Innahu sami’un qoriibum mujibud da’awaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Selesai disusun di rumah tercinta, Desa Pangukan, Sleman Risalah bid’ah ini kami selesaikan saat Allah memberi nikmat hujan di siang hari, Kamis, 9 Syawal 1429 (bertepatan dengan 9 Oktober 2008) Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga Artikel Kami yang Lain: Mengenal Bid’ah (10), Dampak Buruk Bid’ah Tagsbid'ah

Ketahuilah Dampak Buruk Bid’ah dan Jauhilah

Alhamdulillahilladzi arsala rosulahu bilhuda wa diinil haq, liyuzh-hirohu ‘alad diini kullih wa kafaa billahi syahida. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Sudah sepatutnya kita menjauhi berbagai macam bid’ah mengingat dampak buruk yang ditimbulkan. Berikut beberapa dampak buruk dari bid’ah. Daftar Isi tutup 1. Pertama, amalan bid’ah tertolak 2. Kedua, pelaku bid’ah terhalangi untuk bertaubat selama dia terus menerus dalam bid’ahnya. Oleh karena itu, ditakutkan dia akan mengalami su’ul khotimah 3. Ketiga, pelaku bid’ah tidak akan minum dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak akan mendapatkan syafa’at beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam 4. Keempat, pelaku bid’ah akan mendapatkan dosa jika amalan bid’ahnya diikuti orang lain 5. Marilah Bersatu di atas Kebenaran Pertama, amalan bid’ah tertolak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718) Orang yang berbuat bid’ah inilah yang amalannya merugi. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا “Katakanlah: Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” (QS. Al Kahfi [18] : 103-104) Baca Juga: Dua Syarat Diterimanya Ibadah Kedua, pelaku bid’ah terhalangi untuk bertaubat selama dia terus menerus dalam bid’ahnya. Oleh karena itu, ditakutkan dia akan mengalami su’ul khotimah Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَ اللهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ عَنْ كُلِّ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعْ بِدْعَتَهُ “Allah betul-betul akan menghalangi setiap pelaku bid’ah untuk bertaubat sampai dia meninggalkan bid’ahnya.” (HR. Thabrani. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih At Targib wa At Tarhib no. 54) Ketiga, pelaku bid’ah tidak akan minum dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak akan mendapatkan syafa’at beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ “Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui bid’ah yang mereka buat sesudahmu.’ ” (HR. Bukhari no. 7049) Dalam riwayat lain dikatakan, إِنَّهُمْ مِنِّى . فَيُقَالُ إِنَّكَ لاَ تَدْرِى مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِى “(Wahai Rabbku), mereka betul-betul pengikutku. Lalu Allah berfirman, ‘Sebenarnya engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengganti ajaranmu setelahmu.” Kemudian aku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengatakan, “Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku.” (HR. Bukhari no. 7051) Inilah do’a laknat untuk orang-orang yang mengganti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berbuat bid’ah. Ibnu Baththol mengatakan, “Demikianlah, seluruh perkara bid’ah yang diada-adakan dalam perkara agama tidak diridhoi oleh Allah karena hal ini telah menyelisihi jalan kaum muslimin yang berada di atas kebenaran (al haq). Seluruh pelaku bid’ah termasuk orang-orang yang mengganti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang membuat-buat perkara baru dalam agama. Begitu pula orang yang berbuat zholim dan yang menyelisihi kebenaran, mereka semua telah membuat sesuatu yang baru dan telah mengganti dengan ajaran selain Islam. Oleh karena itu, mereka juga termasuk dalam hadits ini.” (Lihat Syarh Ibnu Baththol, 19/2, Asy Syamilah) -Semoga Allah menjauhkan kita dari berbagai perkara bid’ah dan menjadikan kita sebagai umatnya yang akan menikmati al haudh sehingga kita tidak akan merasakan dahaga yang menyengsarakan di hari kiamat, Amin Ya Mujibad Du’a- Keempat, pelaku bid’ah akan mendapatkan dosa jika amalan bid’ahnya diikuti orang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1017) Wahai saudaraku, perhatikanlah hadits ini. Sungguh sangat merugi sekali orang yang melestarikan bid’ah dan tradisi-tradisi yang menyelisihi syari’at. Bukan hanya dosa dirinya yang akan dia tanggung, tetapi juga dosa orang yang mengikutinya. Padahal bid’ah itu paling mudah menyebar. Lalu bagaimana yang mengikutinya sampai ratusan bahkan ribuan orang? Berapa banyak dosa yang akan dia tanggung? Seharusnya kita melestarikan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kenapa harus melestarikan tradisi dan budaya yang menyelisihi syari’at? Jika melestarikan ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam -seperti mentalqinkan mayit menjelang kematiannya bukan dengan talqin setelah dimakamkan- kita akan mendapatkan ganjaran untuk diri kita dan juga dari orang lain yang mengikuti kita. Sedangkan jika kita menyebarkan dan melestarikan tradisi tahlilan, yasinan, maulidan, lalu diikuti oleh generasi setelah kita, apa yang akan kita dapat? Malah hanya dosa dari yang mengikuti kita yang kita peroleh. Marilah Bersatu di atas Kebenaran Saudaraku, kami menyinggung masalah bid’ah ini bukanlah maksud kami untuk memecah belah kaum muslimin sebagaimana disangka oleh sebagian orang jika kami menyinggung masalah ini. Yang hanya kami inginkan adalah bagaimana umat ini bisa bersatu di atas kebenaran dan di atas ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang benar. Yang kami inginkan adalah agar saudara kami mengetahui kebenaran dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang kami ketahui. Kami tidak ingin saudara kami terjerumus dalam kesalahan sebagaimana tidak kami inginkan pada diri kami. Semoga maksud kami ini sama dengan perkataan Nabi Syu’aib, إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud [11] : 88) Inilah sedikit pembahasan mengenai bid’ah, kerancuan-kerancuan di dalamnya dan dampak buruk yang ditimbulkan. Semoga dengan tulisan yang singkat ini kita dapat semakin mengenalinya dengan baik. Hal ini bukan berarti dengan mengetahuinya kita harus melakukan bid’ah tersebut. Karena sebagaimana perkataan seorang penyair, عَرَّفْتُ الشَّرَّ لاَ لِلشَّرِّ لَكِنْ لِتَوَقِّيْهِ … وَمَنْ لاَ يَعْرِفُ الشَّرَّ مِنَ النَّاسِ يَقَعُ فِيْهِ Aku mengenal kejelekan, bukan berarti ingin melakukannya, tetapi ingin menjauhinya Karena barangsiapa tidak mengenal kejelekan, mungkin dia bisa terjatuh di dalamnya Ya Hayyu, Ya Qoyyum. Wahai Zat yang Maha Hidup lagi Maha Kekal. Dengan rahmat-Mu, kami memohon kepada-Mu. Perbaikilah segala urusan kami dan janganlah Engkau sandarkan urusan tersebut pada diri kami, walaupun hanya sekejap mata. Amin Yaa Mujibbas Sa’ilin. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga Allah selalu memberikan ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib, dan menjadikan amalan kita diterima di sisi-Nya. Innahu sami’un qoriibum mujibud da’awaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Selesai disusun di rumah tercinta, Desa Pangukan, Sleman Risalah bid’ah ini kami selesaikan saat Allah memberi nikmat hujan di siang hari, Kamis, 9 Syawal 1429 (bertepatan dengan 9 Oktober 2008) Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga Artikel Kami yang Lain: Mengenal Bid’ah (10), Dampak Buruk Bid’ah Tagsbid'ah
Alhamdulillahilladzi arsala rosulahu bilhuda wa diinil haq, liyuzh-hirohu ‘alad diini kullih wa kafaa billahi syahida. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Sudah sepatutnya kita menjauhi berbagai macam bid’ah mengingat dampak buruk yang ditimbulkan. Berikut beberapa dampak buruk dari bid’ah. Daftar Isi tutup 1. Pertama, amalan bid’ah tertolak 2. Kedua, pelaku bid’ah terhalangi untuk bertaubat selama dia terus menerus dalam bid’ahnya. Oleh karena itu, ditakutkan dia akan mengalami su’ul khotimah 3. Ketiga, pelaku bid’ah tidak akan minum dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak akan mendapatkan syafa’at beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam 4. Keempat, pelaku bid’ah akan mendapatkan dosa jika amalan bid’ahnya diikuti orang lain 5. Marilah Bersatu di atas Kebenaran Pertama, amalan bid’ah tertolak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718) Orang yang berbuat bid’ah inilah yang amalannya merugi. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا “Katakanlah: Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” (QS. Al Kahfi [18] : 103-104) Baca Juga: Dua Syarat Diterimanya Ibadah Kedua, pelaku bid’ah terhalangi untuk bertaubat selama dia terus menerus dalam bid’ahnya. Oleh karena itu, ditakutkan dia akan mengalami su’ul khotimah Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَ اللهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ عَنْ كُلِّ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعْ بِدْعَتَهُ “Allah betul-betul akan menghalangi setiap pelaku bid’ah untuk bertaubat sampai dia meninggalkan bid’ahnya.” (HR. Thabrani. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih At Targib wa At Tarhib no. 54) Ketiga, pelaku bid’ah tidak akan minum dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak akan mendapatkan syafa’at beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ “Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui bid’ah yang mereka buat sesudahmu.’ ” (HR. Bukhari no. 7049) Dalam riwayat lain dikatakan, إِنَّهُمْ مِنِّى . فَيُقَالُ إِنَّكَ لاَ تَدْرِى مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِى “(Wahai Rabbku), mereka betul-betul pengikutku. Lalu Allah berfirman, ‘Sebenarnya engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengganti ajaranmu setelahmu.” Kemudian aku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengatakan, “Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku.” (HR. Bukhari no. 7051) Inilah do’a laknat untuk orang-orang yang mengganti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berbuat bid’ah. Ibnu Baththol mengatakan, “Demikianlah, seluruh perkara bid’ah yang diada-adakan dalam perkara agama tidak diridhoi oleh Allah karena hal ini telah menyelisihi jalan kaum muslimin yang berada di atas kebenaran (al haq). Seluruh pelaku bid’ah termasuk orang-orang yang mengganti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang membuat-buat perkara baru dalam agama. Begitu pula orang yang berbuat zholim dan yang menyelisihi kebenaran, mereka semua telah membuat sesuatu yang baru dan telah mengganti dengan ajaran selain Islam. Oleh karena itu, mereka juga termasuk dalam hadits ini.” (Lihat Syarh Ibnu Baththol, 19/2, Asy Syamilah) -Semoga Allah menjauhkan kita dari berbagai perkara bid’ah dan menjadikan kita sebagai umatnya yang akan menikmati al haudh sehingga kita tidak akan merasakan dahaga yang menyengsarakan di hari kiamat, Amin Ya Mujibad Du’a- Keempat, pelaku bid’ah akan mendapatkan dosa jika amalan bid’ahnya diikuti orang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1017) Wahai saudaraku, perhatikanlah hadits ini. Sungguh sangat merugi sekali orang yang melestarikan bid’ah dan tradisi-tradisi yang menyelisihi syari’at. Bukan hanya dosa dirinya yang akan dia tanggung, tetapi juga dosa orang yang mengikutinya. Padahal bid’ah itu paling mudah menyebar. Lalu bagaimana yang mengikutinya sampai ratusan bahkan ribuan orang? Berapa banyak dosa yang akan dia tanggung? Seharusnya kita melestarikan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kenapa harus melestarikan tradisi dan budaya yang menyelisihi syari’at? Jika melestarikan ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam -seperti mentalqinkan mayit menjelang kematiannya bukan dengan talqin setelah dimakamkan- kita akan mendapatkan ganjaran untuk diri kita dan juga dari orang lain yang mengikuti kita. Sedangkan jika kita menyebarkan dan melestarikan tradisi tahlilan, yasinan, maulidan, lalu diikuti oleh generasi setelah kita, apa yang akan kita dapat? Malah hanya dosa dari yang mengikuti kita yang kita peroleh. Marilah Bersatu di atas Kebenaran Saudaraku, kami menyinggung masalah bid’ah ini bukanlah maksud kami untuk memecah belah kaum muslimin sebagaimana disangka oleh sebagian orang jika kami menyinggung masalah ini. Yang hanya kami inginkan adalah bagaimana umat ini bisa bersatu di atas kebenaran dan di atas ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang benar. Yang kami inginkan adalah agar saudara kami mengetahui kebenaran dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang kami ketahui. Kami tidak ingin saudara kami terjerumus dalam kesalahan sebagaimana tidak kami inginkan pada diri kami. Semoga maksud kami ini sama dengan perkataan Nabi Syu’aib, إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud [11] : 88) Inilah sedikit pembahasan mengenai bid’ah, kerancuan-kerancuan di dalamnya dan dampak buruk yang ditimbulkan. Semoga dengan tulisan yang singkat ini kita dapat semakin mengenalinya dengan baik. Hal ini bukan berarti dengan mengetahuinya kita harus melakukan bid’ah tersebut. Karena sebagaimana perkataan seorang penyair, عَرَّفْتُ الشَّرَّ لاَ لِلشَّرِّ لَكِنْ لِتَوَقِّيْهِ … وَمَنْ لاَ يَعْرِفُ الشَّرَّ مِنَ النَّاسِ يَقَعُ فِيْهِ Aku mengenal kejelekan, bukan berarti ingin melakukannya, tetapi ingin menjauhinya Karena barangsiapa tidak mengenal kejelekan, mungkin dia bisa terjatuh di dalamnya Ya Hayyu, Ya Qoyyum. Wahai Zat yang Maha Hidup lagi Maha Kekal. Dengan rahmat-Mu, kami memohon kepada-Mu. Perbaikilah segala urusan kami dan janganlah Engkau sandarkan urusan tersebut pada diri kami, walaupun hanya sekejap mata. Amin Yaa Mujibbas Sa’ilin. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga Allah selalu memberikan ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib, dan menjadikan amalan kita diterima di sisi-Nya. Innahu sami’un qoriibum mujibud da’awaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Selesai disusun di rumah tercinta, Desa Pangukan, Sleman Risalah bid’ah ini kami selesaikan saat Allah memberi nikmat hujan di siang hari, Kamis, 9 Syawal 1429 (bertepatan dengan 9 Oktober 2008) Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga Artikel Kami yang Lain: Mengenal Bid’ah (10), Dampak Buruk Bid’ah Tagsbid'ah


Alhamdulillahilladzi arsala rosulahu bilhuda wa diinil haq, liyuzh-hirohu ‘alad diini kullih wa kafaa billahi syahida. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Sudah sepatutnya kita menjauhi berbagai macam bid’ah mengingat dampak buruk yang ditimbulkan. Berikut beberapa dampak buruk dari bid’ah. Daftar Isi tutup 1. Pertama, amalan bid’ah tertolak 2. Kedua, pelaku bid’ah terhalangi untuk bertaubat selama dia terus menerus dalam bid’ahnya. Oleh karena itu, ditakutkan dia akan mengalami su’ul khotimah 3. Ketiga, pelaku bid’ah tidak akan minum dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak akan mendapatkan syafa’at beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam 4. Keempat, pelaku bid’ah akan mendapatkan dosa jika amalan bid’ahnya diikuti orang lain 5. Marilah Bersatu di atas Kebenaran Pertama, amalan bid’ah tertolak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718) Orang yang berbuat bid’ah inilah yang amalannya merugi. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا “Katakanlah: Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” (QS. Al Kahfi [18] : 103-104) Baca Juga: Dua Syarat Diterimanya Ibadah Kedua, pelaku bid’ah terhalangi untuk bertaubat selama dia terus menerus dalam bid’ahnya. Oleh karena itu, ditakutkan dia akan mengalami su’ul khotimah Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَ اللهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ عَنْ كُلِّ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعْ بِدْعَتَهُ “Allah betul-betul akan menghalangi setiap pelaku bid’ah untuk bertaubat sampai dia meninggalkan bid’ahnya.” (HR. Thabrani. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih At Targib wa At Tarhib no. 54) Ketiga, pelaku bid’ah tidak akan minum dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak akan mendapatkan syafa’at beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ “Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui bid’ah yang mereka buat sesudahmu.’ ” (HR. Bukhari no. 7049) Dalam riwayat lain dikatakan, إِنَّهُمْ مِنِّى . فَيُقَالُ إِنَّكَ لاَ تَدْرِى مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِى “(Wahai Rabbku), mereka betul-betul pengikutku. Lalu Allah berfirman, ‘Sebenarnya engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengganti ajaranmu setelahmu.” Kemudian aku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengatakan, “Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku.” (HR. Bukhari no. 7051) Inilah do’a laknat untuk orang-orang yang mengganti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berbuat bid’ah. Ibnu Baththol mengatakan, “Demikianlah, seluruh perkara bid’ah yang diada-adakan dalam perkara agama tidak diridhoi oleh Allah karena hal ini telah menyelisihi jalan kaum muslimin yang berada di atas kebenaran (al haq). Seluruh pelaku bid’ah termasuk orang-orang yang mengganti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang membuat-buat perkara baru dalam agama. Begitu pula orang yang berbuat zholim dan yang menyelisihi kebenaran, mereka semua telah membuat sesuatu yang baru dan telah mengganti dengan ajaran selain Islam. Oleh karena itu, mereka juga termasuk dalam hadits ini.” (Lihat Syarh Ibnu Baththol, 19/2, Asy Syamilah) -Semoga Allah menjauhkan kita dari berbagai perkara bid’ah dan menjadikan kita sebagai umatnya yang akan menikmati al haudh sehingga kita tidak akan merasakan dahaga yang menyengsarakan di hari kiamat, Amin Ya Mujibad Du’a- Keempat, pelaku bid’ah akan mendapatkan dosa jika amalan bid’ahnya diikuti orang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1017) Wahai saudaraku, perhatikanlah hadits ini. Sungguh sangat merugi sekali orang yang melestarikan bid’ah dan tradisi-tradisi yang menyelisihi syari’at. Bukan hanya dosa dirinya yang akan dia tanggung, tetapi juga dosa orang yang mengikutinya. Padahal bid’ah itu paling mudah menyebar. Lalu bagaimana yang mengikutinya sampai ratusan bahkan ribuan orang? Berapa banyak dosa yang akan dia tanggung? Seharusnya kita melestarikan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kenapa harus melestarikan tradisi dan budaya yang menyelisihi syari’at? Jika melestarikan ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam -seperti mentalqinkan mayit menjelang kematiannya bukan dengan talqin setelah dimakamkan- kita akan mendapatkan ganjaran untuk diri kita dan juga dari orang lain yang mengikuti kita. Sedangkan jika kita menyebarkan dan melestarikan tradisi tahlilan, yasinan, maulidan, lalu diikuti oleh generasi setelah kita, apa yang akan kita dapat? Malah hanya dosa dari yang mengikuti kita yang kita peroleh. Marilah Bersatu di atas Kebenaran Saudaraku, kami menyinggung masalah bid’ah ini bukanlah maksud kami untuk memecah belah kaum muslimin sebagaimana disangka oleh sebagian orang jika kami menyinggung masalah ini. Yang hanya kami inginkan adalah bagaimana umat ini bisa bersatu di atas kebenaran dan di atas ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang benar. Yang kami inginkan adalah agar saudara kami mengetahui kebenaran dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang kami ketahui. Kami tidak ingin saudara kami terjerumus dalam kesalahan sebagaimana tidak kami inginkan pada diri kami. Semoga maksud kami ini sama dengan perkataan Nabi Syu’aib, إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud [11] : 88) Inilah sedikit pembahasan mengenai bid’ah, kerancuan-kerancuan di dalamnya dan dampak buruk yang ditimbulkan. Semoga dengan tulisan yang singkat ini kita dapat semakin mengenalinya dengan baik. Hal ini bukan berarti dengan mengetahuinya kita harus melakukan bid’ah tersebut. Karena sebagaimana perkataan seorang penyair, عَرَّفْتُ الشَّرَّ لاَ لِلشَّرِّ لَكِنْ لِتَوَقِّيْهِ … وَمَنْ لاَ يَعْرِفُ الشَّرَّ مِنَ النَّاسِ يَقَعُ فِيْهِ Aku mengenal kejelekan, bukan berarti ingin melakukannya, tetapi ingin menjauhinya Karena barangsiapa tidak mengenal kejelekan, mungkin dia bisa terjatuh di dalamnya Ya Hayyu, Ya Qoyyum. Wahai Zat yang Maha Hidup lagi Maha Kekal. Dengan rahmat-Mu, kami memohon kepada-Mu. Perbaikilah segala urusan kami dan janganlah Engkau sandarkan urusan tersebut pada diri kami, walaupun hanya sekejap mata. Amin Yaa Mujibbas Sa’ilin. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga Allah selalu memberikan ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib, dan menjadikan amalan kita diterima di sisi-Nya. Innahu sami’un qoriibum mujibud da’awaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Selesai disusun di rumah tercinta, Desa Pangukan, Sleman Risalah bid’ah ini kami selesaikan saat Allah memberi nikmat hujan di siang hari, Kamis, 9 Syawal 1429 (bertepatan dengan 9 Oktober 2008) Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga Artikel Kami yang Lain: Mengenal Bid’ah (10), Dampak Buruk Bid’ah Tagsbid'ah

6 Alasan Dalam Membela Bid’ah (bag. 1)

Alhamdulillahilladzi arsala rosulahu bilhuda wa diinil haq, liyuzh-hirohu ‘alad diini kullih wa kafaa billahi syahida. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Sebelumnya kami telah menyampaikan sanggahan mengenai bid’ah hasanah yang dasarnya adalah dari perkataan Umar bahwa sebaik-baik bid’ah yaitu shalat tarawih ini. Berikut kami sajikan beberapa alasan lain dalam membela bid’ah dan jawabannya. Daftar Isi tutup [1] Mobil, HP dan Komputer termasuk Bid’ah [2] Para Sahabat Pernah Melakukan Bid’ah dengan Mengumpulkan Al Qur’an [3] Yang Penting Kan Niatnya! [1] Mobil, HP dan Komputer termasuk Bid’ah Setelah kita mengetahui definisi bid’ah dan mengetahui bahwa setiap bid’ah adalah tercela dan amalannya tertolak, masih ada suatu kerancuan di tengah-tengah masyarakat bahwa berbagai kemajuan teknologi saat ini seperti mobil, komputer, HP dan pesawat dianggap sebagai bid’ah yang tercela. Di antara mereka mengatakan, “Kalau memang bid’ah itu terlarang, kita seharusnya memakai unta saja sebagaimana di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Menurut kami, perkataan ini muncul karena tidak memahami bid’ah dengan benar. Perlu sekali ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan bid’ah yang tercela sehingga membuat amalannya tertolak adalah bid’ah dalam agama dan bukanlah perkara baru dalam urusan dunia yang tidak ada contoh sebelumnya seperti komputer dan pesawat. Suatu kaedah yang perlu diketahui bahwa untuk perkara non ibadah (‘adat), hukum asalnya adalah tidak terlarang (mubah) sampai terdapat larangan. Hal inilah yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (sebagaimana dalam Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/86) dan ulama lainnya. Asy Syatibi juga mengatakan, “Perkara non ibadah (‘adat) yang murni tidak ada unsur ibadah, maka dia bukanlah bid’ah. Namun jika perkara non ibadah tersebut dijadikan ibadah atau diposisikan sebagai ibadah, maka dia bisa termasuk dalam bid’ah.” (Al I’tishom, 1/348) Para pembaca dapat memperhatikan bahwa tatkala para sahabat ingin melakukan penyerbukan silang pada kurma –yang merupakan perkara duniawi-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَ شَىْءٌ مِنْ أَمْرِ دُنْيَاكُمْ فَأَنْتُمْ أَعْلَمُ بِهِ فَإِذَا كَانَ مِنْ أَمْر دِينِكُمْ فَإِلَىَّ “Apabila itu adalah perkara dunia kalian, kalian tentu lebih mengetahuinya. Namun, apabila itu adalah perkara agama kalian, kembalikanlah padaku.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengomentari bahwa sanad hadits ini hasan) Kesimpulannya : Komputer, HP, pesawat, pabrik-pabrik kimia, berbagai macam kendaraan, dan teknologi informasi yang berkembang pesat saat ini, itu semua adalah perkara yang dibolehkan dan tidak termasuk dalam bid’ah yang tercela. Kalau mau kita katakan bid’ah, itu hanyalah bid’ah secara bahasa yaitu perkara baru yang belum ada contoh sebelumnya. [2] Para Sahabat Pernah Melakukan Bid’ah dengan Mengumpulkan Al Qur’an Ada sebagian kelompok dalam membela acara-acara bid’ahnya berdalil bahwa dulu para sahabat -Abu Bakar, ‘Utsman bin ‘Affan, Zaid bin Tsabit- saja melakukan bid’ah. Mereka mengumpulkan Al Qur’an dalam satu mushaf padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukannya. Jika kita mengatakan bid’ah itu sesat, berarti para sahabatlah yang akan pertama kali masuk neraka. Inilah sedikit kerancuan yang sengaja kami temukan di sebuah blog di internet. Ingatlah bahwa bid’ah bukanlah hanya sesuatu yang tidak ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bisa saja suatu amalan itu tidak ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan baru dilakukan setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, dan ini tidak termasuk bid’ah. Perhatikanlah penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa-nya berikut. “Bid’ah dalam agama adalah sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya yang tidak diperintahkan dengan perintah wajib ataupun mustahab (dianjurkan). Adapun jika sesuatu tersebut diperintahkan dengan perintah wajib atau mustahab (dianjurkan) dan diketahui dengan dalil syar’i maka hal tersebut merupakan perkara agama yang telah Allah syari’atkan, … baik itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau tidak. Segala sesuatu yang terjadi setelah masa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam namun berdasarkan perintah dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti membunuh orang yang murtad, membunuh orang Khowarij, Persia, Turki dan Romawi, mengeluarkan Yahudi dan Nashrani dari Jazirah Arab, dan semacamnya, itu termasuk sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ Fatawa, 4/107-108, Mawqi’ Al Islam-Asy Syamilah) Pengumpulan Al Qur’an dalam satu mushaf ada dalilnya dalam syari’at karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk menulis Al Qur’an, namun penulisannya masih terpisah-pisah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/97) mengatakan, “Sesuatu yang menghalangi untuk dikumpulkannya Al Qur’an adalah karena pada saat itu wahyu masih terus turun. Allah masih bisa mengubah dan menetapkan sesuatu yang Dia kehendaki. Apabila tatkala itu Al Qur’an itu dikumpulkan dalam satu mushaf, maka tentu saja akan menyulitkan karena adanya perubahan setiap saat. Tatkala Al Qur’an dan syari’at telah paten setelah wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam; begitu pula Al Qur’an tidak terdapat lagi penambahan atau pengurangan; dan tidak ada lagi penambahan kewajiban dan larangan, akhirnya kaum muslimin melaksanakan sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan tuntutan (anjuran)-nya. Oleh karena itu, amalan mengumpulkan Al Qur’an termasuk sunnahnya. Jika ingin disebut bid’ah, maka yang dimaksudkan adalah bid’ah secara bahasa (yaitu tidak ada contoh sebelumnya, pen).” Baca juga: Lebih Besar Pahala Baca Al Quran Lewat Mushaf Dibanding Handphone Perlu diketahui pula bahwa mengumpulkan Al Qur’an dalam satu mushaf merupakan bagian dari maslahal mursalah. Apa itu maslahal mursalah? Maslahal mursalah adalah sesuatu yang didiamkan oleh syari’at, tidak ditentang dan tidak pula dinihilkan, tidak pula memiliki nash (dalil tegas) yang semisal sehingga bisa diqiyaskan. (Taysir Ilmu Ushul Fiqh, hal. 184, 186, Abdullah bin Yusuf Al Judai’, Mu’assasah Ar Royyan). Contohnya adalah maslahat ketika mengumpulkan Al Qur’an dalam rangka menjaga agama. Contoh lainnya adalah penulisan dan pembukuan hadits. Semua ini tidak ada dalil dalil khusus dari Nabi, namun hal ini terdapat suatu maslahat yang sangat besar untuk menjaga agama. Ada suatu catatan penting yang harus diperhatikan berkaitan dengan maslahah mursalah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/101-103) mengatakan, “Setiap perkara yang faktor pendorong untuk melakukannya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ada dan mengandung suatu maslahat, namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa perkara tersebut bukanlah maslahat. Namun, apabila faktor tersebut baru muncul setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan hal itu bukanlah maksiat, maka perkara tersebut adalah maslahat.“ Contoh penerapan kaedah Syaikhul Islam di atas adalah adzan ketika shalat ‘ied. Apakah faktor pendorong untuk melakukan adzan pada zaman beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ada? Jawabannya : Ada (yaitu beribadah kepada Allah). Namun, hal ini tidak dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal ada faktor pendorong dan tidak ada penghalang. Pada zaman beliau ketika melakukan shalat ‘ied tidak ada adzan maupun iqomah. Oleh karena itu, adzan ketika itu adalah bid’ah dan meninggalkannya adalah sunnah. Begitu pula hal ini kita terapkan pada kasus mengumpulkan Al Qur’an. Adakah faktor penghalang tatkala itu? Jawabannya: Ada. Karena pada saat itu wahyu masih terus turun dan masih terjadi perubahan hukum. Jadi, sangat sulit Al Qur’an dikumpulkan ketika itu karena adanya faktor penghalang ini. Namun, faktor penghalang ini hilang setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena wahyu dan hukum sudah sempurna dan paten. Jadi, mengumpulkan Al Qur’an pada saat itu adalah suatu maslahat. Kaedah beliau ini dapat pula diterapkan untuk kasus-kasus lainnya semacam perayaan Maulid Nabi, yasinan, dan ritual lain yang telah membudaya di tengah umat Islam. –Semoga Allah memberikan kita taufik agar memahami bid’ah dengan benar- [3] Yang Penting Kan Niatnya! Ada pula sebagian orang yang beralasan ketika diberikan sanggahan terhadap bid’ah yang dia lakukan, “Menurut saya, segala sesuatu itu kembali pada niatnya masing-masing”. Kami katakan bahwa amalan itu bisa diterima tidak hanya dengan niat yang ikhlas, namun juga harus sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini telah kami jelaskan pada pembahasan awal di atas. Jadi, syarat diterimanya amal itu ada dua yaitu [1] niatnya harus ikhlas dan [2] harus sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, amal seseorang tidak akan diterima tatkala dia melaksanakan shalat shubuh empat raka’at walaupun niatnya betul-betul ikhlas dan ingin mengharapkan ganjaran melimpah dari Allah dengan banyaknya rukuk dan sujud. Di samping ikhlas, dia harus melakukan shalat sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Dua Syarat Diterimanya Ibadah Al Fudhail bin ‘Iyadh tatkala berkata mengenai firman Allah, لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا “Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al Mulk [67] : 2), beliau mengatakan, “yaitu amalan yang paling ikhlas dan showab (mencocoki tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Lalu Al Fudhail berkata, “Apabila amal dilakukan dengan ikhlas namun tidak mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut tidak akan diterima. Begitu pula, apabila suatu amalan dilakukan mengikuti ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam namun tidak ikhlas, amalan tersebut juga tidak akan diterima.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 19) Sekelompok orang yang melakukan dzikir yang tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka beralasan di hadapan Ibnu Mas’ud, وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ ”Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.” Lihatlah orang-orang ini berniat baik, namun cara mereka beribadah tidak sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Mas’ud menyanggah perkataan mereka sembari berkata, وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya.” (HR. Ad Darimi. Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini jayid) Kesimpulan : Tidak cukup seseorang melakukan ibadah dengan dasar karena niat baik, tetapi dia juga harus melakukan ibadah dengan mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga kaedah yang benar “Niat baik semata belum cukup.” Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shollallahu ‘ala nabiyyiina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. -bersambung insya Allah- Pogung Kidul, 1 Shofar 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal Bagian satu dari dua tulisan Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal (Melengkapi pembahasan ‘Mengenal bid’ah lebih dekat ’) Baca Juga: Agar Tidak Terjatuh dalam Bidah, Sesuaikan Ibadah dalam Enam Hal Ini 3 Syarat Disebut Bid’ah Tagsbid'ah bid'ah hasanah

6 Alasan Dalam Membela Bid’ah (bag. 1)

Alhamdulillahilladzi arsala rosulahu bilhuda wa diinil haq, liyuzh-hirohu ‘alad diini kullih wa kafaa billahi syahida. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Sebelumnya kami telah menyampaikan sanggahan mengenai bid’ah hasanah yang dasarnya adalah dari perkataan Umar bahwa sebaik-baik bid’ah yaitu shalat tarawih ini. Berikut kami sajikan beberapa alasan lain dalam membela bid’ah dan jawabannya. Daftar Isi tutup [1] Mobil, HP dan Komputer termasuk Bid’ah [2] Para Sahabat Pernah Melakukan Bid’ah dengan Mengumpulkan Al Qur’an [3] Yang Penting Kan Niatnya! [1] Mobil, HP dan Komputer termasuk Bid’ah Setelah kita mengetahui definisi bid’ah dan mengetahui bahwa setiap bid’ah adalah tercela dan amalannya tertolak, masih ada suatu kerancuan di tengah-tengah masyarakat bahwa berbagai kemajuan teknologi saat ini seperti mobil, komputer, HP dan pesawat dianggap sebagai bid’ah yang tercela. Di antara mereka mengatakan, “Kalau memang bid’ah itu terlarang, kita seharusnya memakai unta saja sebagaimana di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Menurut kami, perkataan ini muncul karena tidak memahami bid’ah dengan benar. Perlu sekali ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan bid’ah yang tercela sehingga membuat amalannya tertolak adalah bid’ah dalam agama dan bukanlah perkara baru dalam urusan dunia yang tidak ada contoh sebelumnya seperti komputer dan pesawat. Suatu kaedah yang perlu diketahui bahwa untuk perkara non ibadah (‘adat), hukum asalnya adalah tidak terlarang (mubah) sampai terdapat larangan. Hal inilah yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (sebagaimana dalam Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/86) dan ulama lainnya. Asy Syatibi juga mengatakan, “Perkara non ibadah (‘adat) yang murni tidak ada unsur ibadah, maka dia bukanlah bid’ah. Namun jika perkara non ibadah tersebut dijadikan ibadah atau diposisikan sebagai ibadah, maka dia bisa termasuk dalam bid’ah.” (Al I’tishom, 1/348) Para pembaca dapat memperhatikan bahwa tatkala para sahabat ingin melakukan penyerbukan silang pada kurma –yang merupakan perkara duniawi-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَ شَىْءٌ مِنْ أَمْرِ دُنْيَاكُمْ فَأَنْتُمْ أَعْلَمُ بِهِ فَإِذَا كَانَ مِنْ أَمْر دِينِكُمْ فَإِلَىَّ “Apabila itu adalah perkara dunia kalian, kalian tentu lebih mengetahuinya. Namun, apabila itu adalah perkara agama kalian, kembalikanlah padaku.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengomentari bahwa sanad hadits ini hasan) Kesimpulannya : Komputer, HP, pesawat, pabrik-pabrik kimia, berbagai macam kendaraan, dan teknologi informasi yang berkembang pesat saat ini, itu semua adalah perkara yang dibolehkan dan tidak termasuk dalam bid’ah yang tercela. Kalau mau kita katakan bid’ah, itu hanyalah bid’ah secara bahasa yaitu perkara baru yang belum ada contoh sebelumnya. [2] Para Sahabat Pernah Melakukan Bid’ah dengan Mengumpulkan Al Qur’an Ada sebagian kelompok dalam membela acara-acara bid’ahnya berdalil bahwa dulu para sahabat -Abu Bakar, ‘Utsman bin ‘Affan, Zaid bin Tsabit- saja melakukan bid’ah. Mereka mengumpulkan Al Qur’an dalam satu mushaf padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukannya. Jika kita mengatakan bid’ah itu sesat, berarti para sahabatlah yang akan pertama kali masuk neraka. Inilah sedikit kerancuan yang sengaja kami temukan di sebuah blog di internet. Ingatlah bahwa bid’ah bukanlah hanya sesuatu yang tidak ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bisa saja suatu amalan itu tidak ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan baru dilakukan setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, dan ini tidak termasuk bid’ah. Perhatikanlah penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa-nya berikut. “Bid’ah dalam agama adalah sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya yang tidak diperintahkan dengan perintah wajib ataupun mustahab (dianjurkan). Adapun jika sesuatu tersebut diperintahkan dengan perintah wajib atau mustahab (dianjurkan) dan diketahui dengan dalil syar’i maka hal tersebut merupakan perkara agama yang telah Allah syari’atkan, … baik itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau tidak. Segala sesuatu yang terjadi setelah masa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam namun berdasarkan perintah dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti membunuh orang yang murtad, membunuh orang Khowarij, Persia, Turki dan Romawi, mengeluarkan Yahudi dan Nashrani dari Jazirah Arab, dan semacamnya, itu termasuk sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ Fatawa, 4/107-108, Mawqi’ Al Islam-Asy Syamilah) Pengumpulan Al Qur’an dalam satu mushaf ada dalilnya dalam syari’at karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk menulis Al Qur’an, namun penulisannya masih terpisah-pisah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/97) mengatakan, “Sesuatu yang menghalangi untuk dikumpulkannya Al Qur’an adalah karena pada saat itu wahyu masih terus turun. Allah masih bisa mengubah dan menetapkan sesuatu yang Dia kehendaki. Apabila tatkala itu Al Qur’an itu dikumpulkan dalam satu mushaf, maka tentu saja akan menyulitkan karena adanya perubahan setiap saat. Tatkala Al Qur’an dan syari’at telah paten setelah wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam; begitu pula Al Qur’an tidak terdapat lagi penambahan atau pengurangan; dan tidak ada lagi penambahan kewajiban dan larangan, akhirnya kaum muslimin melaksanakan sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan tuntutan (anjuran)-nya. Oleh karena itu, amalan mengumpulkan Al Qur’an termasuk sunnahnya. Jika ingin disebut bid’ah, maka yang dimaksudkan adalah bid’ah secara bahasa (yaitu tidak ada contoh sebelumnya, pen).” Baca juga: Lebih Besar Pahala Baca Al Quran Lewat Mushaf Dibanding Handphone Perlu diketahui pula bahwa mengumpulkan Al Qur’an dalam satu mushaf merupakan bagian dari maslahal mursalah. Apa itu maslahal mursalah? Maslahal mursalah adalah sesuatu yang didiamkan oleh syari’at, tidak ditentang dan tidak pula dinihilkan, tidak pula memiliki nash (dalil tegas) yang semisal sehingga bisa diqiyaskan. (Taysir Ilmu Ushul Fiqh, hal. 184, 186, Abdullah bin Yusuf Al Judai’, Mu’assasah Ar Royyan). Contohnya adalah maslahat ketika mengumpulkan Al Qur’an dalam rangka menjaga agama. Contoh lainnya adalah penulisan dan pembukuan hadits. Semua ini tidak ada dalil dalil khusus dari Nabi, namun hal ini terdapat suatu maslahat yang sangat besar untuk menjaga agama. Ada suatu catatan penting yang harus diperhatikan berkaitan dengan maslahah mursalah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/101-103) mengatakan, “Setiap perkara yang faktor pendorong untuk melakukannya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ada dan mengandung suatu maslahat, namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa perkara tersebut bukanlah maslahat. Namun, apabila faktor tersebut baru muncul setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan hal itu bukanlah maksiat, maka perkara tersebut adalah maslahat.“ Contoh penerapan kaedah Syaikhul Islam di atas adalah adzan ketika shalat ‘ied. Apakah faktor pendorong untuk melakukan adzan pada zaman beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ada? Jawabannya : Ada (yaitu beribadah kepada Allah). Namun, hal ini tidak dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal ada faktor pendorong dan tidak ada penghalang. Pada zaman beliau ketika melakukan shalat ‘ied tidak ada adzan maupun iqomah. Oleh karena itu, adzan ketika itu adalah bid’ah dan meninggalkannya adalah sunnah. Begitu pula hal ini kita terapkan pada kasus mengumpulkan Al Qur’an. Adakah faktor penghalang tatkala itu? Jawabannya: Ada. Karena pada saat itu wahyu masih terus turun dan masih terjadi perubahan hukum. Jadi, sangat sulit Al Qur’an dikumpulkan ketika itu karena adanya faktor penghalang ini. Namun, faktor penghalang ini hilang setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena wahyu dan hukum sudah sempurna dan paten. Jadi, mengumpulkan Al Qur’an pada saat itu adalah suatu maslahat. Kaedah beliau ini dapat pula diterapkan untuk kasus-kasus lainnya semacam perayaan Maulid Nabi, yasinan, dan ritual lain yang telah membudaya di tengah umat Islam. –Semoga Allah memberikan kita taufik agar memahami bid’ah dengan benar- [3] Yang Penting Kan Niatnya! Ada pula sebagian orang yang beralasan ketika diberikan sanggahan terhadap bid’ah yang dia lakukan, “Menurut saya, segala sesuatu itu kembali pada niatnya masing-masing”. Kami katakan bahwa amalan itu bisa diterima tidak hanya dengan niat yang ikhlas, namun juga harus sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini telah kami jelaskan pada pembahasan awal di atas. Jadi, syarat diterimanya amal itu ada dua yaitu [1] niatnya harus ikhlas dan [2] harus sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, amal seseorang tidak akan diterima tatkala dia melaksanakan shalat shubuh empat raka’at walaupun niatnya betul-betul ikhlas dan ingin mengharapkan ganjaran melimpah dari Allah dengan banyaknya rukuk dan sujud. Di samping ikhlas, dia harus melakukan shalat sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Dua Syarat Diterimanya Ibadah Al Fudhail bin ‘Iyadh tatkala berkata mengenai firman Allah, لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا “Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al Mulk [67] : 2), beliau mengatakan, “yaitu amalan yang paling ikhlas dan showab (mencocoki tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Lalu Al Fudhail berkata, “Apabila amal dilakukan dengan ikhlas namun tidak mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut tidak akan diterima. Begitu pula, apabila suatu amalan dilakukan mengikuti ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam namun tidak ikhlas, amalan tersebut juga tidak akan diterima.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 19) Sekelompok orang yang melakukan dzikir yang tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka beralasan di hadapan Ibnu Mas’ud, وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ ”Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.” Lihatlah orang-orang ini berniat baik, namun cara mereka beribadah tidak sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Mas’ud menyanggah perkataan mereka sembari berkata, وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya.” (HR. Ad Darimi. Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini jayid) Kesimpulan : Tidak cukup seseorang melakukan ibadah dengan dasar karena niat baik, tetapi dia juga harus melakukan ibadah dengan mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga kaedah yang benar “Niat baik semata belum cukup.” Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shollallahu ‘ala nabiyyiina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. -bersambung insya Allah- Pogung Kidul, 1 Shofar 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal Bagian satu dari dua tulisan Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal (Melengkapi pembahasan ‘Mengenal bid’ah lebih dekat ’) Baca Juga: Agar Tidak Terjatuh dalam Bidah, Sesuaikan Ibadah dalam Enam Hal Ini 3 Syarat Disebut Bid’ah Tagsbid'ah bid'ah hasanah
Alhamdulillahilladzi arsala rosulahu bilhuda wa diinil haq, liyuzh-hirohu ‘alad diini kullih wa kafaa billahi syahida. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Sebelumnya kami telah menyampaikan sanggahan mengenai bid’ah hasanah yang dasarnya adalah dari perkataan Umar bahwa sebaik-baik bid’ah yaitu shalat tarawih ini. Berikut kami sajikan beberapa alasan lain dalam membela bid’ah dan jawabannya. Daftar Isi tutup [1] Mobil, HP dan Komputer termasuk Bid’ah [2] Para Sahabat Pernah Melakukan Bid’ah dengan Mengumpulkan Al Qur’an [3] Yang Penting Kan Niatnya! [1] Mobil, HP dan Komputer termasuk Bid’ah Setelah kita mengetahui definisi bid’ah dan mengetahui bahwa setiap bid’ah adalah tercela dan amalannya tertolak, masih ada suatu kerancuan di tengah-tengah masyarakat bahwa berbagai kemajuan teknologi saat ini seperti mobil, komputer, HP dan pesawat dianggap sebagai bid’ah yang tercela. Di antara mereka mengatakan, “Kalau memang bid’ah itu terlarang, kita seharusnya memakai unta saja sebagaimana di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Menurut kami, perkataan ini muncul karena tidak memahami bid’ah dengan benar. Perlu sekali ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan bid’ah yang tercela sehingga membuat amalannya tertolak adalah bid’ah dalam agama dan bukanlah perkara baru dalam urusan dunia yang tidak ada contoh sebelumnya seperti komputer dan pesawat. Suatu kaedah yang perlu diketahui bahwa untuk perkara non ibadah (‘adat), hukum asalnya adalah tidak terlarang (mubah) sampai terdapat larangan. Hal inilah yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (sebagaimana dalam Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/86) dan ulama lainnya. Asy Syatibi juga mengatakan, “Perkara non ibadah (‘adat) yang murni tidak ada unsur ibadah, maka dia bukanlah bid’ah. Namun jika perkara non ibadah tersebut dijadikan ibadah atau diposisikan sebagai ibadah, maka dia bisa termasuk dalam bid’ah.” (Al I’tishom, 1/348) Para pembaca dapat memperhatikan bahwa tatkala para sahabat ingin melakukan penyerbukan silang pada kurma –yang merupakan perkara duniawi-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَ شَىْءٌ مِنْ أَمْرِ دُنْيَاكُمْ فَأَنْتُمْ أَعْلَمُ بِهِ فَإِذَا كَانَ مِنْ أَمْر دِينِكُمْ فَإِلَىَّ “Apabila itu adalah perkara dunia kalian, kalian tentu lebih mengetahuinya. Namun, apabila itu adalah perkara agama kalian, kembalikanlah padaku.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengomentari bahwa sanad hadits ini hasan) Kesimpulannya : Komputer, HP, pesawat, pabrik-pabrik kimia, berbagai macam kendaraan, dan teknologi informasi yang berkembang pesat saat ini, itu semua adalah perkara yang dibolehkan dan tidak termasuk dalam bid’ah yang tercela. Kalau mau kita katakan bid’ah, itu hanyalah bid’ah secara bahasa yaitu perkara baru yang belum ada contoh sebelumnya. [2] Para Sahabat Pernah Melakukan Bid’ah dengan Mengumpulkan Al Qur’an Ada sebagian kelompok dalam membela acara-acara bid’ahnya berdalil bahwa dulu para sahabat -Abu Bakar, ‘Utsman bin ‘Affan, Zaid bin Tsabit- saja melakukan bid’ah. Mereka mengumpulkan Al Qur’an dalam satu mushaf padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukannya. Jika kita mengatakan bid’ah itu sesat, berarti para sahabatlah yang akan pertama kali masuk neraka. Inilah sedikit kerancuan yang sengaja kami temukan di sebuah blog di internet. Ingatlah bahwa bid’ah bukanlah hanya sesuatu yang tidak ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bisa saja suatu amalan itu tidak ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan baru dilakukan setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, dan ini tidak termasuk bid’ah. Perhatikanlah penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa-nya berikut. “Bid’ah dalam agama adalah sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya yang tidak diperintahkan dengan perintah wajib ataupun mustahab (dianjurkan). Adapun jika sesuatu tersebut diperintahkan dengan perintah wajib atau mustahab (dianjurkan) dan diketahui dengan dalil syar’i maka hal tersebut merupakan perkara agama yang telah Allah syari’atkan, … baik itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau tidak. Segala sesuatu yang terjadi setelah masa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam namun berdasarkan perintah dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti membunuh orang yang murtad, membunuh orang Khowarij, Persia, Turki dan Romawi, mengeluarkan Yahudi dan Nashrani dari Jazirah Arab, dan semacamnya, itu termasuk sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ Fatawa, 4/107-108, Mawqi’ Al Islam-Asy Syamilah) Pengumpulan Al Qur’an dalam satu mushaf ada dalilnya dalam syari’at karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk menulis Al Qur’an, namun penulisannya masih terpisah-pisah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/97) mengatakan, “Sesuatu yang menghalangi untuk dikumpulkannya Al Qur’an adalah karena pada saat itu wahyu masih terus turun. Allah masih bisa mengubah dan menetapkan sesuatu yang Dia kehendaki. Apabila tatkala itu Al Qur’an itu dikumpulkan dalam satu mushaf, maka tentu saja akan menyulitkan karena adanya perubahan setiap saat. Tatkala Al Qur’an dan syari’at telah paten setelah wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam; begitu pula Al Qur’an tidak terdapat lagi penambahan atau pengurangan; dan tidak ada lagi penambahan kewajiban dan larangan, akhirnya kaum muslimin melaksanakan sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan tuntutan (anjuran)-nya. Oleh karena itu, amalan mengumpulkan Al Qur’an termasuk sunnahnya. Jika ingin disebut bid’ah, maka yang dimaksudkan adalah bid’ah secara bahasa (yaitu tidak ada contoh sebelumnya, pen).” Baca juga: Lebih Besar Pahala Baca Al Quran Lewat Mushaf Dibanding Handphone Perlu diketahui pula bahwa mengumpulkan Al Qur’an dalam satu mushaf merupakan bagian dari maslahal mursalah. Apa itu maslahal mursalah? Maslahal mursalah adalah sesuatu yang didiamkan oleh syari’at, tidak ditentang dan tidak pula dinihilkan, tidak pula memiliki nash (dalil tegas) yang semisal sehingga bisa diqiyaskan. (Taysir Ilmu Ushul Fiqh, hal. 184, 186, Abdullah bin Yusuf Al Judai’, Mu’assasah Ar Royyan). Contohnya adalah maslahat ketika mengumpulkan Al Qur’an dalam rangka menjaga agama. Contoh lainnya adalah penulisan dan pembukuan hadits. Semua ini tidak ada dalil dalil khusus dari Nabi, namun hal ini terdapat suatu maslahat yang sangat besar untuk menjaga agama. Ada suatu catatan penting yang harus diperhatikan berkaitan dengan maslahah mursalah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/101-103) mengatakan, “Setiap perkara yang faktor pendorong untuk melakukannya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ada dan mengandung suatu maslahat, namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa perkara tersebut bukanlah maslahat. Namun, apabila faktor tersebut baru muncul setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan hal itu bukanlah maksiat, maka perkara tersebut adalah maslahat.“ Contoh penerapan kaedah Syaikhul Islam di atas adalah adzan ketika shalat ‘ied. Apakah faktor pendorong untuk melakukan adzan pada zaman beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ada? Jawabannya : Ada (yaitu beribadah kepada Allah). Namun, hal ini tidak dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal ada faktor pendorong dan tidak ada penghalang. Pada zaman beliau ketika melakukan shalat ‘ied tidak ada adzan maupun iqomah. Oleh karena itu, adzan ketika itu adalah bid’ah dan meninggalkannya adalah sunnah. Begitu pula hal ini kita terapkan pada kasus mengumpulkan Al Qur’an. Adakah faktor penghalang tatkala itu? Jawabannya: Ada. Karena pada saat itu wahyu masih terus turun dan masih terjadi perubahan hukum. Jadi, sangat sulit Al Qur’an dikumpulkan ketika itu karena adanya faktor penghalang ini. Namun, faktor penghalang ini hilang setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena wahyu dan hukum sudah sempurna dan paten. Jadi, mengumpulkan Al Qur’an pada saat itu adalah suatu maslahat. Kaedah beliau ini dapat pula diterapkan untuk kasus-kasus lainnya semacam perayaan Maulid Nabi, yasinan, dan ritual lain yang telah membudaya di tengah umat Islam. –Semoga Allah memberikan kita taufik agar memahami bid’ah dengan benar- [3] Yang Penting Kan Niatnya! Ada pula sebagian orang yang beralasan ketika diberikan sanggahan terhadap bid’ah yang dia lakukan, “Menurut saya, segala sesuatu itu kembali pada niatnya masing-masing”. Kami katakan bahwa amalan itu bisa diterima tidak hanya dengan niat yang ikhlas, namun juga harus sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini telah kami jelaskan pada pembahasan awal di atas. Jadi, syarat diterimanya amal itu ada dua yaitu [1] niatnya harus ikhlas dan [2] harus sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, amal seseorang tidak akan diterima tatkala dia melaksanakan shalat shubuh empat raka’at walaupun niatnya betul-betul ikhlas dan ingin mengharapkan ganjaran melimpah dari Allah dengan banyaknya rukuk dan sujud. Di samping ikhlas, dia harus melakukan shalat sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Dua Syarat Diterimanya Ibadah Al Fudhail bin ‘Iyadh tatkala berkata mengenai firman Allah, لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا “Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al Mulk [67] : 2), beliau mengatakan, “yaitu amalan yang paling ikhlas dan showab (mencocoki tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Lalu Al Fudhail berkata, “Apabila amal dilakukan dengan ikhlas namun tidak mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut tidak akan diterima. Begitu pula, apabila suatu amalan dilakukan mengikuti ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam namun tidak ikhlas, amalan tersebut juga tidak akan diterima.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 19) Sekelompok orang yang melakukan dzikir yang tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka beralasan di hadapan Ibnu Mas’ud, وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ ”Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.” Lihatlah orang-orang ini berniat baik, namun cara mereka beribadah tidak sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Mas’ud menyanggah perkataan mereka sembari berkata, وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya.” (HR. Ad Darimi. Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini jayid) Kesimpulan : Tidak cukup seseorang melakukan ibadah dengan dasar karena niat baik, tetapi dia juga harus melakukan ibadah dengan mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga kaedah yang benar “Niat baik semata belum cukup.” Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shollallahu ‘ala nabiyyiina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. -bersambung insya Allah- Pogung Kidul, 1 Shofar 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal Bagian satu dari dua tulisan Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal (Melengkapi pembahasan ‘Mengenal bid’ah lebih dekat ’) Baca Juga: Agar Tidak Terjatuh dalam Bidah, Sesuaikan Ibadah dalam Enam Hal Ini 3 Syarat Disebut Bid’ah Tagsbid'ah bid'ah hasanah


Alhamdulillahilladzi arsala rosulahu bilhuda wa diinil haq, liyuzh-hirohu ‘alad diini kullih wa kafaa billahi syahida. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Sebelumnya kami telah menyampaikan sanggahan mengenai bid’ah hasanah yang dasarnya adalah dari perkataan Umar bahwa sebaik-baik bid’ah yaitu shalat tarawih ini. Berikut kami sajikan beberapa alasan lain dalam membela bid’ah dan jawabannya. Daftar Isi tutup [1] Mobil, HP dan Komputer termasuk Bid’ah [2] Para Sahabat Pernah Melakukan Bid’ah dengan Mengumpulkan Al Qur’an [3] Yang Penting Kan Niatnya! [1] Mobil, HP dan Komputer termasuk Bid’ah Setelah kita mengetahui definisi bid’ah dan mengetahui bahwa setiap bid’ah adalah tercela dan amalannya tertolak, masih ada suatu kerancuan di tengah-tengah masyarakat bahwa berbagai kemajuan teknologi saat ini seperti mobil, komputer, HP dan pesawat dianggap sebagai bid’ah yang tercela. Di antara mereka mengatakan, “Kalau memang bid’ah itu terlarang, kita seharusnya memakai unta saja sebagaimana di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Menurut kami, perkataan ini muncul karena tidak memahami bid’ah dengan benar. Perlu sekali ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan bid’ah yang tercela sehingga membuat amalannya tertolak adalah bid’ah dalam agama dan bukanlah perkara baru dalam urusan dunia yang tidak ada contoh sebelumnya seperti komputer dan pesawat. Suatu kaedah yang perlu diketahui bahwa untuk perkara non ibadah (‘adat), hukum asalnya adalah tidak terlarang (mubah) sampai terdapat larangan. Hal inilah yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (sebagaimana dalam Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/86) dan ulama lainnya. Asy Syatibi juga mengatakan, “Perkara non ibadah (‘adat) yang murni tidak ada unsur ibadah, maka dia bukanlah bid’ah. Namun jika perkara non ibadah tersebut dijadikan ibadah atau diposisikan sebagai ibadah, maka dia bisa termasuk dalam bid’ah.” (Al I’tishom, 1/348) Para pembaca dapat memperhatikan bahwa tatkala para sahabat ingin melakukan penyerbukan silang pada kurma –yang merupakan perkara duniawi-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَ شَىْءٌ مِنْ أَمْرِ دُنْيَاكُمْ فَأَنْتُمْ أَعْلَمُ بِهِ فَإِذَا كَانَ مِنْ أَمْر دِينِكُمْ فَإِلَىَّ “Apabila itu adalah perkara dunia kalian, kalian tentu lebih mengetahuinya. Namun, apabila itu adalah perkara agama kalian, kembalikanlah padaku.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengomentari bahwa sanad hadits ini hasan) Kesimpulannya : Komputer, HP, pesawat, pabrik-pabrik kimia, berbagai macam kendaraan, dan teknologi informasi yang berkembang pesat saat ini, itu semua adalah perkara yang dibolehkan dan tidak termasuk dalam bid’ah yang tercela. Kalau mau kita katakan bid’ah, itu hanyalah bid’ah secara bahasa yaitu perkara baru yang belum ada contoh sebelumnya. [2] Para Sahabat Pernah Melakukan Bid’ah dengan Mengumpulkan Al Qur’an Ada sebagian kelompok dalam membela acara-acara bid’ahnya berdalil bahwa dulu para sahabat -Abu Bakar, ‘Utsman bin ‘Affan, Zaid bin Tsabit- saja melakukan bid’ah. Mereka mengumpulkan Al Qur’an dalam satu mushaf padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukannya. Jika kita mengatakan bid’ah itu sesat, berarti para sahabatlah yang akan pertama kali masuk neraka. Inilah sedikit kerancuan yang sengaja kami temukan di sebuah blog di internet. Ingatlah bahwa bid’ah bukanlah hanya sesuatu yang tidak ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bisa saja suatu amalan itu tidak ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan baru dilakukan setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, dan ini tidak termasuk bid’ah. Perhatikanlah penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa-nya berikut. “Bid’ah dalam agama adalah sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya yang tidak diperintahkan dengan perintah wajib ataupun mustahab (dianjurkan). Adapun jika sesuatu tersebut diperintahkan dengan perintah wajib atau mustahab (dianjurkan) dan diketahui dengan dalil syar’i maka hal tersebut merupakan perkara agama yang telah Allah syari’atkan, … baik itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau tidak. Segala sesuatu yang terjadi setelah masa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam namun berdasarkan perintah dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti membunuh orang yang murtad, membunuh orang Khowarij, Persia, Turki dan Romawi, mengeluarkan Yahudi dan Nashrani dari Jazirah Arab, dan semacamnya, itu termasuk sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Majmu’ Fatawa, 4/107-108, Mawqi’ Al Islam-Asy Syamilah) Pengumpulan Al Qur’an dalam satu mushaf ada dalilnya dalam syari’at karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk menulis Al Qur’an, namun penulisannya masih terpisah-pisah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/97) mengatakan, “Sesuatu yang menghalangi untuk dikumpulkannya Al Qur’an adalah karena pada saat itu wahyu masih terus turun. Allah masih bisa mengubah dan menetapkan sesuatu yang Dia kehendaki. Apabila tatkala itu Al Qur’an itu dikumpulkan dalam satu mushaf, maka tentu saja akan menyulitkan karena adanya perubahan setiap saat. Tatkala Al Qur’an dan syari’at telah paten setelah wafatnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam; begitu pula Al Qur’an tidak terdapat lagi penambahan atau pengurangan; dan tidak ada lagi penambahan kewajiban dan larangan, akhirnya kaum muslimin melaksanakan sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan tuntutan (anjuran)-nya. Oleh karena itu, amalan mengumpulkan Al Qur’an termasuk sunnahnya. Jika ingin disebut bid’ah, maka yang dimaksudkan adalah bid’ah secara bahasa (yaitu tidak ada contoh sebelumnya, pen).” Baca juga: Lebih Besar Pahala Baca Al Quran Lewat Mushaf Dibanding Handphone Perlu diketahui pula bahwa mengumpulkan Al Qur’an dalam satu mushaf merupakan bagian dari maslahal mursalah. Apa itu maslahal mursalah? Maslahal mursalah adalah sesuatu yang didiamkan oleh syari’at, tidak ditentang dan tidak pula dinihilkan, tidak pula memiliki nash (dalil tegas) yang semisal sehingga bisa diqiyaskan. (Taysir Ilmu Ushul Fiqh, hal. 184, 186, Abdullah bin Yusuf Al Judai’, Mu’assasah Ar Royyan). Contohnya adalah maslahat ketika mengumpulkan Al Qur’an dalam rangka menjaga agama. Contoh lainnya adalah penulisan dan pembukuan hadits. Semua ini tidak ada dalil dalil khusus dari Nabi, namun hal ini terdapat suatu maslahat yang sangat besar untuk menjaga agama. Ada suatu catatan penting yang harus diperhatikan berkaitan dengan maslahah mursalah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/101-103) mengatakan, “Setiap perkara yang faktor pendorong untuk melakukannya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ada dan mengandung suatu maslahat, namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa perkara tersebut bukanlah maslahat. Namun, apabila faktor tersebut baru muncul setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan hal itu bukanlah maksiat, maka perkara tersebut adalah maslahat.“ Contoh penerapan kaedah Syaikhul Islam di atas adalah adzan ketika shalat ‘ied. Apakah faktor pendorong untuk melakukan adzan pada zaman beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ada? Jawabannya : Ada (yaitu beribadah kepada Allah). Namun, hal ini tidak dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal ada faktor pendorong dan tidak ada penghalang. Pada zaman beliau ketika melakukan shalat ‘ied tidak ada adzan maupun iqomah. Oleh karena itu, adzan ketika itu adalah bid’ah dan meninggalkannya adalah sunnah. Begitu pula hal ini kita terapkan pada kasus mengumpulkan Al Qur’an. Adakah faktor penghalang tatkala itu? Jawabannya: Ada. Karena pada saat itu wahyu masih terus turun dan masih terjadi perubahan hukum. Jadi, sangat sulit Al Qur’an dikumpulkan ketika itu karena adanya faktor penghalang ini. Namun, faktor penghalang ini hilang setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena wahyu dan hukum sudah sempurna dan paten. Jadi, mengumpulkan Al Qur’an pada saat itu adalah suatu maslahat. Kaedah beliau ini dapat pula diterapkan untuk kasus-kasus lainnya semacam perayaan Maulid Nabi, yasinan, dan ritual lain yang telah membudaya di tengah umat Islam. –Semoga Allah memberikan kita taufik agar memahami bid’ah dengan benar- [3] Yang Penting Kan Niatnya! Ada pula sebagian orang yang beralasan ketika diberikan sanggahan terhadap bid’ah yang dia lakukan, “Menurut saya, segala sesuatu itu kembali pada niatnya masing-masing”. Kami katakan bahwa amalan itu bisa diterima tidak hanya dengan niat yang ikhlas, namun juga harus sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini telah kami jelaskan pada pembahasan awal di atas. Jadi, syarat diterimanya amal itu ada dua yaitu [1] niatnya harus ikhlas dan [2] harus sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, amal seseorang tidak akan diterima tatkala dia melaksanakan shalat shubuh empat raka’at walaupun niatnya betul-betul ikhlas dan ingin mengharapkan ganjaran melimpah dari Allah dengan banyaknya rukuk dan sujud. Di samping ikhlas, dia harus melakukan shalat sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca Juga: Dua Syarat Diterimanya Ibadah Al Fudhail bin ‘Iyadh tatkala berkata mengenai firman Allah, لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا “Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al Mulk [67] : 2), beliau mengatakan, “yaitu amalan yang paling ikhlas dan showab (mencocoki tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Lalu Al Fudhail berkata, “Apabila amal dilakukan dengan ikhlas namun tidak mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut tidak akan diterima. Begitu pula, apabila suatu amalan dilakukan mengikuti ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam namun tidak ikhlas, amalan tersebut juga tidak akan diterima.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 19) Sekelompok orang yang melakukan dzikir yang tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka beralasan di hadapan Ibnu Mas’ud, وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ ”Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.” Lihatlah orang-orang ini berniat baik, namun cara mereka beribadah tidak sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Mas’ud menyanggah perkataan mereka sembari berkata, وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya.” (HR. Ad Darimi. Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini jayid) Kesimpulan : Tidak cukup seseorang melakukan ibadah dengan dasar karena niat baik, tetapi dia juga harus melakukan ibadah dengan mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga kaedah yang benar “Niat baik semata belum cukup.” Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shollallahu ‘ala nabiyyiina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. -bersambung insya Allah- Pogung Kidul, 1 Shofar 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal Bagian satu dari dua tulisan Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal (Melengkapi pembahasan ‘Mengenal bid’ah lebih dekat ’) Baca Juga: Agar Tidak Terjatuh dalam Bidah, Sesuaikan Ibadah dalam Enam Hal Ini 3 Syarat Disebut Bid’ah Tagsbid'ah bid'ah hasanah

Isilah Waktu Pagimu dengan Al Qur’an

Lanjutan dari pembahasan bahaya tidur pagi Seri satu dari dua tulisan Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Saudaraku, kita tentu lebih banyak membutuhkan waktu yang berkah daripada waktu yang sia-sia, yang berlalu dengan hanya menikmati tidur di pagi hari. Oleh karena itu, isilah waktu pagimu dengan melakukan amalan berikut ini. Semoga Allah senantiasa memberikan kita taufik dan keistiqomahan untuk melaksanakannya. Daftar Isi tutup [1] Membaca Al Qur’an dan memahami maknanya [2] Mengulang hafalan Al Qur’an [1] Membaca Al Qur’an dan memahami maknanya Saudaraku, isilah waktu pagimu dengan membaca Al Qur’an. Ingatlah bahwa Al Qur’an nanti bisa memberi syafa’at bagi kita di hari yang penuh kesulitan pada hari kiamat kelak. Dari Abu Umamah Al Bahiliy, (beliau berkata), “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ اقْرَءُوا الزَّهْرَاوَيْنِ الْبَقَرَةَ وَسُورَةَ آلِ عِمْرَانَ فَإِنَّهُمَا تَأْتِيَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَأَنَّهُمَا غَمَامَتَانِ أَوْ كَأَنَّهُمَا غَيَايَتَانِ أَوْ كَأَنَّهُمَا فِرْقَانِ مِنْ طَيْرٍ صَوَافَّ تُحَاجَّانِ عَنْ أَصْحَابِهِمَا اقْرَءُوا سُورَةَ الْبَقَرَةِ فَإِنَّ أَخْذَهَا بَرَكَةٌ وَتَرْكَهَا حَسْرَةٌ وَلاَ تَسْتَطِيعُهَا الْبَطَلَةُ “Bacalah Al Qur’an karena Al Qur’an akan datang pada hari kiamat nanti sebagai syafi’ (pemberi syafa’at) bagi yang membacanya. Bacalah Az Zahrowain (dua surat cahaya) yaitu surat Al Baqarah dan Ali Imran karena keduanya datang pada hari kiamat nanti seperti dua awan atau seperti dua cahaya sinar matahari atau seperti dua ekor burung yang membentangkan sayapnya (bersambung satu dengan yang lainnya), keduanya akan menjadi pembela bagi yang rajin membaca dua surat tersebut. Bacalah pula surat Al Baqarah. Mengambil surat tersebut adalah suatu keberkahan dan meninggalkannya akan mendapat penyesalan. Para tukang sihir tidak mungkin menghafalnya.” (HR. Muslim no. 1910. Lihat penjelasan hadits ini secara lengkap di At Taisir bi Syarhi Al Jami’ Ash Shogir, Al Munawi, 1/388, Asy Syamilah) Lebih baik lagi selain membaca kita dapat memahami makna/tafsirnya melalui kitab-kitab tafsir seperti tafsir Ibnu Katsir. Keutamaan memahami tafsir Al Qur’an dapat dilihat pada hadits berikut ini. Dari Abu Musa Al Asy’ariy, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda الْمُؤْمِنُ الَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَعْمَلُ بِهِ كَالأُتْرُجَّةِ ، طَعْمُهَا طَيِّبٌ وَرِيحُهَا طَيِّبٌ ، وَالْمُؤْمِنُ الَّذِى لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَعْمَلُ بِهِ كَالتَّمْرَةِ ، طَعْمُهَا طَيِّبٌ وَلاَ رِيحَ لَهَا ، وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالرَّيْحَانَةِ ، رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ ، وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِى لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالْحَنْظَلَةِ ، طَعْمُهَا مُرٌّ – أَوْ خَبِيثٌ – وَرِيحُهَا مُرٌّ “Permisalan orang yang membaca Al Qur’an dan mengamalkannya adalah bagaikan buah utrujah, rasa dan baunya enak. Orang mukmin yang tidak membaca Al Qur’an dan mengamalkannya adalah bagaikan buah kurma, rasanya enak namun tidak beraroma. Orang munafik yang membaca Al Qur’an adalah bagaikan royhanah, baunya menyenangkan namun rasanya pahit. Dan orang munafik yang tidak membaca Al Qur’an bagaikan hanzholah, rasa dan baunya pahit dan tidak enak.” (HR. Bukhari no. 5059) [2] Mengulang hafalan Al Qur’an Bagi yang memiliki hafalan Al Qur’an juga dapat mengisi waktu paginya dengan mengulangi hafalan karena waktu pagi adalah waktu terbaik untuk menghafal dibanding dengan waktu siang yang penuh dengan kesibukan. Di antara keutamaan menghafal Al Qur’an terdapat dalam hadits berikut. Dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُقَالُ لِصَاحِبِ الْقُرْآنِ اقْرَأْ وَارْتَقِ وَرَتِّلْ كَمَا كُنْتَ تُرَتِّلُ فِى الدُّنْيَا فَإِنَّ مَنْزِلَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَؤُهَا “Dikatakan kepada orang yang membaca (menghafalkan) Al Qur’an nanti : ‘Bacalah dan naiklah serta tartillah sebagaimana engkau di dunia mentartilnya. Karena kedudukanmu adalah pada akhir ayat yang engkau baca (hafal).” (HR. Abu Daud no. 1464 dan Tirmidzi no. 2914. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 2240 mengatakan bahwa hadits ini shohih) Yang dimaksudkan dengan ‘membaca’ dalam hadits ini adalah menghafalkan Al Qur’an. Perhatikanlah perkataan Syaikh Al Albani berikut dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 2440. “Ketahuilah bahwa yang dimaksudkan dengan shohibul qur’an (orang yang membaca Al Qur’an) di sini adalah orang yang menghafalkannya dari hati sanubari. Sebagaimana hal ini ditafsirkan berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain, ‘Suatu kaum akan dipimpin oleh orang yang paling menghafal Kitabullah (Al Qur’an).’ Kedudukan yang bertingkat-tingkat di surga nanti tergantung dari banyaknya hafalan seseorang di dunia dan bukan tergantung pada banyak bacaannya saat ini, sebagaimana hal ini banyak disalahpahami banyak orang. Inilah keutamaan yang nampak bagi seorang yang menghafalkan Al Qur’an, namun dengan syarat hal ini dilakukan untuk mengharap wajah Allah semata dan bukan untuk mengharapkan dunia, dirham dan dinar. Ingatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, أَكْثَرَ مُنَافِقِي أُمَّتِي قُرَّاؤُهَا “Kebanyakan orang munafik di tengah-tengah umatku adalah qurro’uha (yang menghafalkan Al Qur’an dengan niat yang jelek).” (HR. Ahmad, sanadnya hasan sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth).” [Makna qurro’uha di sini adalah salah satu makna yang disebutkan oleh Al Manawi dalam Faidhul Qodir Syarh Al Jami’ Ash Shogir, 2/102 (Maktabah Syamilah)] Bagi yang sudah memiliki banyak hafalan, ikatlah hafalan tersebut dengan banyak mengulanginya. Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا مَثَلُ صَاحِبِ الْقُرْآنِ كَمَثَلِ الإِبِلِ الْمُعَقَّلَةِ إِنْ عَاهَدَ عَلَيْهَا أَمْسَكَهَا وَإِنْ أَطْلَقَهَا ذَهَبَتْ “Sesungguhnya orang yang menghafalkan Al Qur’an adalah bagaikan unta yang diikat. Jika diikat, unta itu tidak akan lari. Dan apabila dibiarkan tanpa diikat, maka dia akan pergi.” (HR. Bukhari no. 5031 dan Muslim no. 789). Dalam riwayat Muslim yang lain terdapat tambahan, وَإِذَا قَامَ صَاحِبُ الْقُرْآنِ فَقَرَأَهُ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ ذَكَرَهُ وَإِذَا لَمْ يَقُمْ بِهِ نَسِيَهُ ”Apabila orang yang menghafal Al Qur’an membacanya di waktu malam dan siang hari, dia akan mengingatnya. Namun jika dia tidak melakukan demikian, maka dia akan lupa.” (HR. Muslim no. 789) Al Faqih Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin memiliki kebiasaan menghafal Al Qur’an di pagi hari sehingga bisa menguatkan hafalannya. Beliau rahimahullah mengatakan, “Cara yang paling bagus untuk menghafalkan Al Qur’an -menurutku- adalah jika seseorang pada suatu hari menghafalkan beberapa ayat maka hendaklah dia mengulanginya pada keesokan paginya. Ini lebih akan banyak menolongnya untuk menguasai apa yang telah dia hafalkan di hari sebelumnya. Ini juga adalah kebiasaan yang biasa saya lakukan dan menghasilkan hafalan yang bagus.” (Kitabul ‘Ilmi, hal. 105, Darul Itqon Al Iskandariyah) -bersambung insya Allah ke tulisan seri dua- Baca Juga: Hukum Tidur Pagi Setelah Shubuh Berusaha Tidak Tidur Pagi Tagstidur pagi

Isilah Waktu Pagimu dengan Al Qur’an

Lanjutan dari pembahasan bahaya tidur pagi Seri satu dari dua tulisan Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Saudaraku, kita tentu lebih banyak membutuhkan waktu yang berkah daripada waktu yang sia-sia, yang berlalu dengan hanya menikmati tidur di pagi hari. Oleh karena itu, isilah waktu pagimu dengan melakukan amalan berikut ini. Semoga Allah senantiasa memberikan kita taufik dan keistiqomahan untuk melaksanakannya. Daftar Isi tutup [1] Membaca Al Qur’an dan memahami maknanya [2] Mengulang hafalan Al Qur’an [1] Membaca Al Qur’an dan memahami maknanya Saudaraku, isilah waktu pagimu dengan membaca Al Qur’an. Ingatlah bahwa Al Qur’an nanti bisa memberi syafa’at bagi kita di hari yang penuh kesulitan pada hari kiamat kelak. Dari Abu Umamah Al Bahiliy, (beliau berkata), “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ اقْرَءُوا الزَّهْرَاوَيْنِ الْبَقَرَةَ وَسُورَةَ آلِ عِمْرَانَ فَإِنَّهُمَا تَأْتِيَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَأَنَّهُمَا غَمَامَتَانِ أَوْ كَأَنَّهُمَا غَيَايَتَانِ أَوْ كَأَنَّهُمَا فِرْقَانِ مِنْ طَيْرٍ صَوَافَّ تُحَاجَّانِ عَنْ أَصْحَابِهِمَا اقْرَءُوا سُورَةَ الْبَقَرَةِ فَإِنَّ أَخْذَهَا بَرَكَةٌ وَتَرْكَهَا حَسْرَةٌ وَلاَ تَسْتَطِيعُهَا الْبَطَلَةُ “Bacalah Al Qur’an karena Al Qur’an akan datang pada hari kiamat nanti sebagai syafi’ (pemberi syafa’at) bagi yang membacanya. Bacalah Az Zahrowain (dua surat cahaya) yaitu surat Al Baqarah dan Ali Imran karena keduanya datang pada hari kiamat nanti seperti dua awan atau seperti dua cahaya sinar matahari atau seperti dua ekor burung yang membentangkan sayapnya (bersambung satu dengan yang lainnya), keduanya akan menjadi pembela bagi yang rajin membaca dua surat tersebut. Bacalah pula surat Al Baqarah. Mengambil surat tersebut adalah suatu keberkahan dan meninggalkannya akan mendapat penyesalan. Para tukang sihir tidak mungkin menghafalnya.” (HR. Muslim no. 1910. Lihat penjelasan hadits ini secara lengkap di At Taisir bi Syarhi Al Jami’ Ash Shogir, Al Munawi, 1/388, Asy Syamilah) Lebih baik lagi selain membaca kita dapat memahami makna/tafsirnya melalui kitab-kitab tafsir seperti tafsir Ibnu Katsir. Keutamaan memahami tafsir Al Qur’an dapat dilihat pada hadits berikut ini. Dari Abu Musa Al Asy’ariy, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda الْمُؤْمِنُ الَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَعْمَلُ بِهِ كَالأُتْرُجَّةِ ، طَعْمُهَا طَيِّبٌ وَرِيحُهَا طَيِّبٌ ، وَالْمُؤْمِنُ الَّذِى لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَعْمَلُ بِهِ كَالتَّمْرَةِ ، طَعْمُهَا طَيِّبٌ وَلاَ رِيحَ لَهَا ، وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالرَّيْحَانَةِ ، رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ ، وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِى لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالْحَنْظَلَةِ ، طَعْمُهَا مُرٌّ – أَوْ خَبِيثٌ – وَرِيحُهَا مُرٌّ “Permisalan orang yang membaca Al Qur’an dan mengamalkannya adalah bagaikan buah utrujah, rasa dan baunya enak. Orang mukmin yang tidak membaca Al Qur’an dan mengamalkannya adalah bagaikan buah kurma, rasanya enak namun tidak beraroma. Orang munafik yang membaca Al Qur’an adalah bagaikan royhanah, baunya menyenangkan namun rasanya pahit. Dan orang munafik yang tidak membaca Al Qur’an bagaikan hanzholah, rasa dan baunya pahit dan tidak enak.” (HR. Bukhari no. 5059) [2] Mengulang hafalan Al Qur’an Bagi yang memiliki hafalan Al Qur’an juga dapat mengisi waktu paginya dengan mengulangi hafalan karena waktu pagi adalah waktu terbaik untuk menghafal dibanding dengan waktu siang yang penuh dengan kesibukan. Di antara keutamaan menghafal Al Qur’an terdapat dalam hadits berikut. Dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُقَالُ لِصَاحِبِ الْقُرْآنِ اقْرَأْ وَارْتَقِ وَرَتِّلْ كَمَا كُنْتَ تُرَتِّلُ فِى الدُّنْيَا فَإِنَّ مَنْزِلَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَؤُهَا “Dikatakan kepada orang yang membaca (menghafalkan) Al Qur’an nanti : ‘Bacalah dan naiklah serta tartillah sebagaimana engkau di dunia mentartilnya. Karena kedudukanmu adalah pada akhir ayat yang engkau baca (hafal).” (HR. Abu Daud no. 1464 dan Tirmidzi no. 2914. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 2240 mengatakan bahwa hadits ini shohih) Yang dimaksudkan dengan ‘membaca’ dalam hadits ini adalah menghafalkan Al Qur’an. Perhatikanlah perkataan Syaikh Al Albani berikut dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 2440. “Ketahuilah bahwa yang dimaksudkan dengan shohibul qur’an (orang yang membaca Al Qur’an) di sini adalah orang yang menghafalkannya dari hati sanubari. Sebagaimana hal ini ditafsirkan berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain, ‘Suatu kaum akan dipimpin oleh orang yang paling menghafal Kitabullah (Al Qur’an).’ Kedudukan yang bertingkat-tingkat di surga nanti tergantung dari banyaknya hafalan seseorang di dunia dan bukan tergantung pada banyak bacaannya saat ini, sebagaimana hal ini banyak disalahpahami banyak orang. Inilah keutamaan yang nampak bagi seorang yang menghafalkan Al Qur’an, namun dengan syarat hal ini dilakukan untuk mengharap wajah Allah semata dan bukan untuk mengharapkan dunia, dirham dan dinar. Ingatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, أَكْثَرَ مُنَافِقِي أُمَّتِي قُرَّاؤُهَا “Kebanyakan orang munafik di tengah-tengah umatku adalah qurro’uha (yang menghafalkan Al Qur’an dengan niat yang jelek).” (HR. Ahmad, sanadnya hasan sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth).” [Makna qurro’uha di sini adalah salah satu makna yang disebutkan oleh Al Manawi dalam Faidhul Qodir Syarh Al Jami’ Ash Shogir, 2/102 (Maktabah Syamilah)] Bagi yang sudah memiliki banyak hafalan, ikatlah hafalan tersebut dengan banyak mengulanginya. Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا مَثَلُ صَاحِبِ الْقُرْآنِ كَمَثَلِ الإِبِلِ الْمُعَقَّلَةِ إِنْ عَاهَدَ عَلَيْهَا أَمْسَكَهَا وَإِنْ أَطْلَقَهَا ذَهَبَتْ “Sesungguhnya orang yang menghafalkan Al Qur’an adalah bagaikan unta yang diikat. Jika diikat, unta itu tidak akan lari. Dan apabila dibiarkan tanpa diikat, maka dia akan pergi.” (HR. Bukhari no. 5031 dan Muslim no. 789). Dalam riwayat Muslim yang lain terdapat tambahan, وَإِذَا قَامَ صَاحِبُ الْقُرْآنِ فَقَرَأَهُ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ ذَكَرَهُ وَإِذَا لَمْ يَقُمْ بِهِ نَسِيَهُ ”Apabila orang yang menghafal Al Qur’an membacanya di waktu malam dan siang hari, dia akan mengingatnya. Namun jika dia tidak melakukan demikian, maka dia akan lupa.” (HR. Muslim no. 789) Al Faqih Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin memiliki kebiasaan menghafal Al Qur’an di pagi hari sehingga bisa menguatkan hafalannya. Beliau rahimahullah mengatakan, “Cara yang paling bagus untuk menghafalkan Al Qur’an -menurutku- adalah jika seseorang pada suatu hari menghafalkan beberapa ayat maka hendaklah dia mengulanginya pada keesokan paginya. Ini lebih akan banyak menolongnya untuk menguasai apa yang telah dia hafalkan di hari sebelumnya. Ini juga adalah kebiasaan yang biasa saya lakukan dan menghasilkan hafalan yang bagus.” (Kitabul ‘Ilmi, hal. 105, Darul Itqon Al Iskandariyah) -bersambung insya Allah ke tulisan seri dua- Baca Juga: Hukum Tidur Pagi Setelah Shubuh Berusaha Tidak Tidur Pagi Tagstidur pagi
Lanjutan dari pembahasan bahaya tidur pagi Seri satu dari dua tulisan Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Saudaraku, kita tentu lebih banyak membutuhkan waktu yang berkah daripada waktu yang sia-sia, yang berlalu dengan hanya menikmati tidur di pagi hari. Oleh karena itu, isilah waktu pagimu dengan melakukan amalan berikut ini. Semoga Allah senantiasa memberikan kita taufik dan keistiqomahan untuk melaksanakannya. Daftar Isi tutup [1] Membaca Al Qur’an dan memahami maknanya [2] Mengulang hafalan Al Qur’an [1] Membaca Al Qur’an dan memahami maknanya Saudaraku, isilah waktu pagimu dengan membaca Al Qur’an. Ingatlah bahwa Al Qur’an nanti bisa memberi syafa’at bagi kita di hari yang penuh kesulitan pada hari kiamat kelak. Dari Abu Umamah Al Bahiliy, (beliau berkata), “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ اقْرَءُوا الزَّهْرَاوَيْنِ الْبَقَرَةَ وَسُورَةَ آلِ عِمْرَانَ فَإِنَّهُمَا تَأْتِيَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَأَنَّهُمَا غَمَامَتَانِ أَوْ كَأَنَّهُمَا غَيَايَتَانِ أَوْ كَأَنَّهُمَا فِرْقَانِ مِنْ طَيْرٍ صَوَافَّ تُحَاجَّانِ عَنْ أَصْحَابِهِمَا اقْرَءُوا سُورَةَ الْبَقَرَةِ فَإِنَّ أَخْذَهَا بَرَكَةٌ وَتَرْكَهَا حَسْرَةٌ وَلاَ تَسْتَطِيعُهَا الْبَطَلَةُ “Bacalah Al Qur’an karena Al Qur’an akan datang pada hari kiamat nanti sebagai syafi’ (pemberi syafa’at) bagi yang membacanya. Bacalah Az Zahrowain (dua surat cahaya) yaitu surat Al Baqarah dan Ali Imran karena keduanya datang pada hari kiamat nanti seperti dua awan atau seperti dua cahaya sinar matahari atau seperti dua ekor burung yang membentangkan sayapnya (bersambung satu dengan yang lainnya), keduanya akan menjadi pembela bagi yang rajin membaca dua surat tersebut. Bacalah pula surat Al Baqarah. Mengambil surat tersebut adalah suatu keberkahan dan meninggalkannya akan mendapat penyesalan. Para tukang sihir tidak mungkin menghafalnya.” (HR. Muslim no. 1910. Lihat penjelasan hadits ini secara lengkap di At Taisir bi Syarhi Al Jami’ Ash Shogir, Al Munawi, 1/388, Asy Syamilah) Lebih baik lagi selain membaca kita dapat memahami makna/tafsirnya melalui kitab-kitab tafsir seperti tafsir Ibnu Katsir. Keutamaan memahami tafsir Al Qur’an dapat dilihat pada hadits berikut ini. Dari Abu Musa Al Asy’ariy, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda الْمُؤْمِنُ الَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَعْمَلُ بِهِ كَالأُتْرُجَّةِ ، طَعْمُهَا طَيِّبٌ وَرِيحُهَا طَيِّبٌ ، وَالْمُؤْمِنُ الَّذِى لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَعْمَلُ بِهِ كَالتَّمْرَةِ ، طَعْمُهَا طَيِّبٌ وَلاَ رِيحَ لَهَا ، وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالرَّيْحَانَةِ ، رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ ، وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِى لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالْحَنْظَلَةِ ، طَعْمُهَا مُرٌّ – أَوْ خَبِيثٌ – وَرِيحُهَا مُرٌّ “Permisalan orang yang membaca Al Qur’an dan mengamalkannya adalah bagaikan buah utrujah, rasa dan baunya enak. Orang mukmin yang tidak membaca Al Qur’an dan mengamalkannya adalah bagaikan buah kurma, rasanya enak namun tidak beraroma. Orang munafik yang membaca Al Qur’an adalah bagaikan royhanah, baunya menyenangkan namun rasanya pahit. Dan orang munafik yang tidak membaca Al Qur’an bagaikan hanzholah, rasa dan baunya pahit dan tidak enak.” (HR. Bukhari no. 5059) [2] Mengulang hafalan Al Qur’an Bagi yang memiliki hafalan Al Qur’an juga dapat mengisi waktu paginya dengan mengulangi hafalan karena waktu pagi adalah waktu terbaik untuk menghafal dibanding dengan waktu siang yang penuh dengan kesibukan. Di antara keutamaan menghafal Al Qur’an terdapat dalam hadits berikut. Dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُقَالُ لِصَاحِبِ الْقُرْآنِ اقْرَأْ وَارْتَقِ وَرَتِّلْ كَمَا كُنْتَ تُرَتِّلُ فِى الدُّنْيَا فَإِنَّ مَنْزِلَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَؤُهَا “Dikatakan kepada orang yang membaca (menghafalkan) Al Qur’an nanti : ‘Bacalah dan naiklah serta tartillah sebagaimana engkau di dunia mentartilnya. Karena kedudukanmu adalah pada akhir ayat yang engkau baca (hafal).” (HR. Abu Daud no. 1464 dan Tirmidzi no. 2914. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 2240 mengatakan bahwa hadits ini shohih) Yang dimaksudkan dengan ‘membaca’ dalam hadits ini adalah menghafalkan Al Qur’an. Perhatikanlah perkataan Syaikh Al Albani berikut dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 2440. “Ketahuilah bahwa yang dimaksudkan dengan shohibul qur’an (orang yang membaca Al Qur’an) di sini adalah orang yang menghafalkannya dari hati sanubari. Sebagaimana hal ini ditafsirkan berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain, ‘Suatu kaum akan dipimpin oleh orang yang paling menghafal Kitabullah (Al Qur’an).’ Kedudukan yang bertingkat-tingkat di surga nanti tergantung dari banyaknya hafalan seseorang di dunia dan bukan tergantung pada banyak bacaannya saat ini, sebagaimana hal ini banyak disalahpahami banyak orang. Inilah keutamaan yang nampak bagi seorang yang menghafalkan Al Qur’an, namun dengan syarat hal ini dilakukan untuk mengharap wajah Allah semata dan bukan untuk mengharapkan dunia, dirham dan dinar. Ingatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, أَكْثَرَ مُنَافِقِي أُمَّتِي قُرَّاؤُهَا “Kebanyakan orang munafik di tengah-tengah umatku adalah qurro’uha (yang menghafalkan Al Qur’an dengan niat yang jelek).” (HR. Ahmad, sanadnya hasan sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth).” [Makna qurro’uha di sini adalah salah satu makna yang disebutkan oleh Al Manawi dalam Faidhul Qodir Syarh Al Jami’ Ash Shogir, 2/102 (Maktabah Syamilah)] Bagi yang sudah memiliki banyak hafalan, ikatlah hafalan tersebut dengan banyak mengulanginya. Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا مَثَلُ صَاحِبِ الْقُرْآنِ كَمَثَلِ الإِبِلِ الْمُعَقَّلَةِ إِنْ عَاهَدَ عَلَيْهَا أَمْسَكَهَا وَإِنْ أَطْلَقَهَا ذَهَبَتْ “Sesungguhnya orang yang menghafalkan Al Qur’an adalah bagaikan unta yang diikat. Jika diikat, unta itu tidak akan lari. Dan apabila dibiarkan tanpa diikat, maka dia akan pergi.” (HR. Bukhari no. 5031 dan Muslim no. 789). Dalam riwayat Muslim yang lain terdapat tambahan, وَإِذَا قَامَ صَاحِبُ الْقُرْآنِ فَقَرَأَهُ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ ذَكَرَهُ وَإِذَا لَمْ يَقُمْ بِهِ نَسِيَهُ ”Apabila orang yang menghafal Al Qur’an membacanya di waktu malam dan siang hari, dia akan mengingatnya. Namun jika dia tidak melakukan demikian, maka dia akan lupa.” (HR. Muslim no. 789) Al Faqih Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin memiliki kebiasaan menghafal Al Qur’an di pagi hari sehingga bisa menguatkan hafalannya. Beliau rahimahullah mengatakan, “Cara yang paling bagus untuk menghafalkan Al Qur’an -menurutku- adalah jika seseorang pada suatu hari menghafalkan beberapa ayat maka hendaklah dia mengulanginya pada keesokan paginya. Ini lebih akan banyak menolongnya untuk menguasai apa yang telah dia hafalkan di hari sebelumnya. Ini juga adalah kebiasaan yang biasa saya lakukan dan menghasilkan hafalan yang bagus.” (Kitabul ‘Ilmi, hal. 105, Darul Itqon Al Iskandariyah) -bersambung insya Allah ke tulisan seri dua- Baca Juga: Hukum Tidur Pagi Setelah Shubuh Berusaha Tidak Tidur Pagi Tagstidur pagi


Lanjutan dari pembahasan bahaya tidur pagi Seri satu dari dua tulisan Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal Saudaraku, kita tentu lebih banyak membutuhkan waktu yang berkah daripada waktu yang sia-sia, yang berlalu dengan hanya menikmati tidur di pagi hari. Oleh karena itu, isilah waktu pagimu dengan melakukan amalan berikut ini. Semoga Allah senantiasa memberikan kita taufik dan keistiqomahan untuk melaksanakannya. Daftar Isi tutup [1] Membaca Al Qur’an dan memahami maknanya [2] Mengulang hafalan Al Qur’an [1] Membaca Al Qur’an dan memahami maknanya Saudaraku, isilah waktu pagimu dengan membaca Al Qur’an. Ingatlah bahwa Al Qur’an nanti bisa memberi syafa’at bagi kita di hari yang penuh kesulitan pada hari kiamat kelak. Dari Abu Umamah Al Bahiliy, (beliau berkata), “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ اقْرَءُوا الزَّهْرَاوَيْنِ الْبَقَرَةَ وَسُورَةَ آلِ عِمْرَانَ فَإِنَّهُمَا تَأْتِيَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَأَنَّهُمَا غَمَامَتَانِ أَوْ كَأَنَّهُمَا غَيَايَتَانِ أَوْ كَأَنَّهُمَا فِرْقَانِ مِنْ طَيْرٍ صَوَافَّ تُحَاجَّانِ عَنْ أَصْحَابِهِمَا اقْرَءُوا سُورَةَ الْبَقَرَةِ فَإِنَّ أَخْذَهَا بَرَكَةٌ وَتَرْكَهَا حَسْرَةٌ وَلاَ تَسْتَطِيعُهَا الْبَطَلَةُ “Bacalah Al Qur’an karena Al Qur’an akan datang pada hari kiamat nanti sebagai syafi’ (pemberi syafa’at) bagi yang membacanya. Bacalah Az Zahrowain (dua surat cahaya) yaitu surat Al Baqarah dan Ali Imran karena keduanya datang pada hari kiamat nanti seperti dua awan atau seperti dua cahaya sinar matahari atau seperti dua ekor burung yang membentangkan sayapnya (bersambung satu dengan yang lainnya), keduanya akan menjadi pembela bagi yang rajin membaca dua surat tersebut. Bacalah pula surat Al Baqarah. Mengambil surat tersebut adalah suatu keberkahan dan meninggalkannya akan mendapat penyesalan. Para tukang sihir tidak mungkin menghafalnya.” (HR. Muslim no. 1910. Lihat penjelasan hadits ini secara lengkap di At Taisir bi Syarhi Al Jami’ Ash Shogir, Al Munawi, 1/388, Asy Syamilah) Lebih baik lagi selain membaca kita dapat memahami makna/tafsirnya melalui kitab-kitab tafsir seperti tafsir Ibnu Katsir. Keutamaan memahami tafsir Al Qur’an dapat dilihat pada hadits berikut ini. Dari Abu Musa Al Asy’ariy, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda الْمُؤْمِنُ الَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَعْمَلُ بِهِ كَالأُتْرُجَّةِ ، طَعْمُهَا طَيِّبٌ وَرِيحُهَا طَيِّبٌ ، وَالْمُؤْمِنُ الَّذِى لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَعْمَلُ بِهِ كَالتَّمْرَةِ ، طَعْمُهَا طَيِّبٌ وَلاَ رِيحَ لَهَا ، وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالرَّيْحَانَةِ ، رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ ، وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِى لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالْحَنْظَلَةِ ، طَعْمُهَا مُرٌّ – أَوْ خَبِيثٌ – وَرِيحُهَا مُرٌّ “Permisalan orang yang membaca Al Qur’an dan mengamalkannya adalah bagaikan buah utrujah, rasa dan baunya enak. Orang mukmin yang tidak membaca Al Qur’an dan mengamalkannya adalah bagaikan buah kurma, rasanya enak namun tidak beraroma. Orang munafik yang membaca Al Qur’an adalah bagaikan royhanah, baunya menyenangkan namun rasanya pahit. Dan orang munafik yang tidak membaca Al Qur’an bagaikan hanzholah, rasa dan baunya pahit dan tidak enak.” (HR. Bukhari no. 5059) [2] Mengulang hafalan Al Qur’an Bagi yang memiliki hafalan Al Qur’an juga dapat mengisi waktu paginya dengan mengulangi hafalan karena waktu pagi adalah waktu terbaik untuk menghafal dibanding dengan waktu siang yang penuh dengan kesibukan. Di antara keutamaan menghafal Al Qur’an terdapat dalam hadits berikut. Dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُقَالُ لِصَاحِبِ الْقُرْآنِ اقْرَأْ وَارْتَقِ وَرَتِّلْ كَمَا كُنْتَ تُرَتِّلُ فِى الدُّنْيَا فَإِنَّ مَنْزِلَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَؤُهَا “Dikatakan kepada orang yang membaca (menghafalkan) Al Qur’an nanti : ‘Bacalah dan naiklah serta tartillah sebagaimana engkau di dunia mentartilnya. Karena kedudukanmu adalah pada akhir ayat yang engkau baca (hafal).” (HR. Abu Daud no. 1464 dan Tirmidzi no. 2914. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 2240 mengatakan bahwa hadits ini shohih) Yang dimaksudkan dengan ‘membaca’ dalam hadits ini adalah menghafalkan Al Qur’an. Perhatikanlah perkataan Syaikh Al Albani berikut dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 2440. “Ketahuilah bahwa yang dimaksudkan dengan shohibul qur’an (orang yang membaca Al Qur’an) di sini adalah orang yang menghafalkannya dari hati sanubari. Sebagaimana hal ini ditafsirkan berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain, ‘Suatu kaum akan dipimpin oleh orang yang paling menghafal Kitabullah (Al Qur’an).’ Kedudukan yang bertingkat-tingkat di surga nanti tergantung dari banyaknya hafalan seseorang di dunia dan bukan tergantung pada banyak bacaannya saat ini, sebagaimana hal ini banyak disalahpahami banyak orang. Inilah keutamaan yang nampak bagi seorang yang menghafalkan Al Qur’an, namun dengan syarat hal ini dilakukan untuk mengharap wajah Allah semata dan bukan untuk mengharapkan dunia, dirham dan dinar. Ingatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, أَكْثَرَ مُنَافِقِي أُمَّتِي قُرَّاؤُهَا “Kebanyakan orang munafik di tengah-tengah umatku adalah qurro’uha (yang menghafalkan Al Qur’an dengan niat yang jelek).” (HR. Ahmad, sanadnya hasan sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth).” [Makna qurro’uha di sini adalah salah satu makna yang disebutkan oleh Al Manawi dalam Faidhul Qodir Syarh Al Jami’ Ash Shogir, 2/102 (Maktabah Syamilah)] Bagi yang sudah memiliki banyak hafalan, ikatlah hafalan tersebut dengan banyak mengulanginya. Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا مَثَلُ صَاحِبِ الْقُرْآنِ كَمَثَلِ الإِبِلِ الْمُعَقَّلَةِ إِنْ عَاهَدَ عَلَيْهَا أَمْسَكَهَا وَإِنْ أَطْلَقَهَا ذَهَبَتْ “Sesungguhnya orang yang menghafalkan Al Qur’an adalah bagaikan unta yang diikat. Jika diikat, unta itu tidak akan lari. Dan apabila dibiarkan tanpa diikat, maka dia akan pergi.” (HR. Bukhari no. 5031 dan Muslim no. 789). Dalam riwayat Muslim yang lain terdapat tambahan, وَإِذَا قَامَ صَاحِبُ الْقُرْآنِ فَقَرَأَهُ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ ذَكَرَهُ وَإِذَا لَمْ يَقُمْ بِهِ نَسِيَهُ ”Apabila orang yang menghafal Al Qur’an membacanya di waktu malam dan siang hari, dia akan mengingatnya. Namun jika dia tidak melakukan demikian, maka dia akan lupa.” (HR. Muslim no. 789) Al Faqih Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin memiliki kebiasaan menghafal Al Qur’an di pagi hari sehingga bisa menguatkan hafalannya. Beliau rahimahullah mengatakan, “Cara yang paling bagus untuk menghafalkan Al Qur’an -menurutku- adalah jika seseorang pada suatu hari menghafalkan beberapa ayat maka hendaklah dia mengulanginya pada keesokan paginya. Ini lebih akan banyak menolongnya untuk menguasai apa yang telah dia hafalkan di hari sebelumnya. Ini juga adalah kebiasaan yang biasa saya lakukan dan menghasilkan hafalan yang bagus.” (Kitabul ‘Ilmi, hal. 105, Darul Itqon Al Iskandariyah) -bersambung insya Allah ke tulisan seri dua- Baca Juga: Hukum Tidur Pagi Setelah Shubuh Berusaha Tidak Tidur Pagi Tagstidur pagi

Masih Saja Ada yang Mau Beramal dengan Hadits Dho’if

Kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah. Saat ini telah tersebar berbagai macam perkara baru dalam agama ini (baca: bid’ah). Seperti contohnya adalah acara tahlilan/yasinan yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan tidak pernah pula dilakukan oleh para sahabatnya. Dan kebanyakan bid’ah saat ini terjadi dikarenakan tersebarnya hadits dho’if/lemah di tengah-tengah umat. Contoh dari hadits dho’if tersebut adalah tentang keutamaan surat yasin sehingga orang-orang membolehkan adanya yasinan. Hadits tersebut adalah, ”Bacakanlah surat yasin untuk orang mati di antara kalian”. (Hadits ini dho’if/lemah diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan Nasa’i. An Nawawi mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat 2 perawi majhul/tidak dikenal). Baca Juga: Agar Tidak Terjatuh dalam Bidah, Sesuaikan Ibadah dalam Enam Hal Ini Selain itu juga, hadits dho’if digunakan oleh sebagian orang untuk menjelaskan fadh’ail a’mal yaitu mendorong umat untuk melakukan kebaikan dan menakut-nakuti mereka agar tidak melakukan kejelekaan. Hadits dho’if (bahkan palsu) ini semakin tersebar –di zaman yang penuh kebodohan mengenai derajat hadits saat ini- baik melalui tulisan atau pun melalui lisan para da’i. Namun menjadi suatu pertanyaan penting, apakah hadits dho’if (atau bahkan palsu) boleh dijadikan sandaran hukum?! Simaklah pembahasan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Larangan Berdusta Atas Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam 2. Hukum Memakai Hadits Dho’if 3. Bolehkah Hadits Dho’if Digunakan dalam Fadho’il A’mal?! Larangan Berdusta Atas Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam Kaum muslimin yang semoga selalu ditunjuki oleh Allah menuju kebenaran. Perlu diketahui, bahwa berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam termasuk dosa besar karena beliau shallallahu ’alaihi wa sallam mengancam orang yang demikian dengan neraka. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ’alaihi wa sallam, مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ ”Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaknya dia mengambil tempat duduknya di neraka”. (HR. Bukhari & Muslim). Dari hadits ini terlihat jelas bahwasanya seseorang yang menyandarkan sesuatu kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam tanpa mengetahui keshohihannya, dia terancam masuk neraka. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda, كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ ”Cukuplah seseorang dikatakan berdusta, jika ia menceritakan setiap yang dia dengar.” (HR. Muslim). Imam Malik –semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, ”Ketahuilah, sesungguhnya seseorang tidak akan selamat jika dia menceritakan setiap yang didengarnya, dan dia tidak layak menjadi seorang imam (yang menjadi panutan, pen), sedangkan dia selalu menceritakan setiap yang didengarnya. (Dinukil dari Muntahal Amani bi Fawa’id Mushtholahil Hadits lil Muhaddits Al Albani). Dari perkataan Imam Malik ini terlihat bahwasanya walaupun seseorang tidak dikatakan berdusta secara langsung namun dia dapat dikatakan mendukung kedustaan karena menukil banyak hadits lalu mendiamkannya, padahal bisa saja hadits yang disampaikan dho’if atau dusta. (Lihat Muntahal Amani) Hukum Memakai Hadits Dho’if Setelah penjelasan larangan berdusta atas Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam yaitu seseorang tidak boleh menyampaikan suatu hadits tanpa tahu terlebih dahulu keshohihannya, maka perlu kita ketahui pula hukum menggunakan hadits dho’if dengan melihat perkataan Imam Muslim –semoga Allah merahmati beliau- berikut ini. Imam Muslim –rahimahullah- berkata, ”Ketahuilah –semoga Allah memberikan taufiq padamu- bahwasaya wajib atas setiap orang yang mengerti pemilahan antara riwayat yang shohih dari riwayat yang lemah dan antara perowi yang tsiqoh (terpercaya, pen) dari perowi yang tertuduh (berdusta, pen); agar tidak meriwayatkan dari riwayat-riwayat tersebut melainkan yang dia ketahui keshohihan periwatnya dan terpercayanya para penukilnya, dan hendaknya dia menjauhi riwayat-riwayat yang berasal dari orang-orang yang tertuduh dan para ahli bid’ah (yang sengit permusuhannya terhadap ahlus sunnah). Dalil dari perkataan kami ini adalah firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ ”Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Q.S. Al Hujurat: 6) Ayat yang kami sebutkan ini menunjukkan bahwa berita orang yang fasik gugur dan tidak diterima dan persaksian orang yang tidak adil adalah tertolak.” (Muqoddimah Shohih Muslim, dinukil dari Majalah Al Furqon). Maka dapat disimpulkan bahwa hadits dho’if tidak boleh dijadikan sandaran hukum karena periwayat hadits dho’if termasuk orang yang fasik. Baca Juga: Hadits Dho’if, Bolehkah Dijadikan Sandaran Hukum? Bolehkah Hadits Dho’if Digunakan dalam Fadho’il A’mal?! Ada sebagian kaum muslimin yang sering membawakan hadits dho’if (bahkan sangat dho’if/lemah) tentang fadha’il a’amal (keutamaan berbagai amal) dalam dakwah mereka. Mereka beralasan bahwa para ulama telah sepakat bolehnya menggunakan hadits dho’if dalam fadha’il a’mal. Padahal di pihak lain, banyak ulama yang menyatakan hadits dho’if tidak boleh diamalkan secara mutlak meskipun di dalam masalah fadha’il a’mal. Perlu kaum muslimin ketahui, bahwa maksud sebagian ulama yang membolehkan menggunakan hadits dho’if bukanlah yang dimaksudkan mereka menggunakan hadits dho’if serampangan begitu saja. Namun, maksud mereka adalah dibolehkan menggunakan hadits dho’if untuk menjelaskan fadha’il a’mal (keutamaan amalan) dalam amalan yang telah disyari’atkan dalam syari’at dengan dalil-dalil yang shohih seperti dzikir, puasa, dan sholat. Hal ini dimaksudkan agar jiwa manusia selalu mengharapkan pahala dari amalan-amalan tersebut atau menjadi takut untuk melaksanakan suatu kejelekan. Para ulama tidak menghendaki penetapan hukum syar’i dengan hadits-hadits yang dho’if/lemah yang tidak memiliki landasan pokok dari hadits yang shohih. Seperti yasinan/tahlilan tidak memiliki dalil dari hadits yang shohih sama sekali yang menjadi landasan pokok dalam penetapan hukum. Para ulama yang membolehkan beramal dengan hadits dho’if di dalam fadho’il a’mal juga memberikan persyaratan bagi hadits yang boleh diamalkan dalam hal tersebut. Syarat-syarat tersebut adalah: (1) Hendaknya hadits dho’if tersebut bukanlah hadits yang sangat dho’if/lemah, (2) Hendaknya hadits dho’if tersebut masuk di bawah hadits shohih (atau minimal hasan) yang sifatnya umum, (3) Di dalam mengamalkannya tidak diyakini keshohihannya, (4) Hadits ini tidak boleh dipopulerkan. Syarat-syarat di atas di dalam prakteknya sulit sekali diterapkan oleh kebanyakan kaum muslimin. Kebanyakan dari mereka tidak bisa memilah antara hadits dho’if dengan hadits yang dho’if jiddan (lemah sekali) dan antara hadits yang di dalamnya memiliki landasan dari hadits yang shohih dengan yang tidak. (Lihat Majalah Al Furqon, thn.6, ed.2 dan Ilmu Ushul Bida’) Maka pendapat terkuat dalam hal ini adalah hadits dho’if tidak boleh digunakan sama sekali termasuk juga dalam fadha’il a’mal. Allahumma sholli ’ala Muhammad wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam. Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal, ST Tulisan ini adalah tulisan kami di buletin At Tauhid. Silakan berkunjung ke situs buletin at tauhid, klik: http://buletin.muslim.or.id Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST Tagshadits dhaif

Masih Saja Ada yang Mau Beramal dengan Hadits Dho’if

Kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah. Saat ini telah tersebar berbagai macam perkara baru dalam agama ini (baca: bid’ah). Seperti contohnya adalah acara tahlilan/yasinan yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan tidak pernah pula dilakukan oleh para sahabatnya. Dan kebanyakan bid’ah saat ini terjadi dikarenakan tersebarnya hadits dho’if/lemah di tengah-tengah umat. Contoh dari hadits dho’if tersebut adalah tentang keutamaan surat yasin sehingga orang-orang membolehkan adanya yasinan. Hadits tersebut adalah, ”Bacakanlah surat yasin untuk orang mati di antara kalian”. (Hadits ini dho’if/lemah diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan Nasa’i. An Nawawi mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat 2 perawi majhul/tidak dikenal). Baca Juga: Agar Tidak Terjatuh dalam Bidah, Sesuaikan Ibadah dalam Enam Hal Ini Selain itu juga, hadits dho’if digunakan oleh sebagian orang untuk menjelaskan fadh’ail a’mal yaitu mendorong umat untuk melakukan kebaikan dan menakut-nakuti mereka agar tidak melakukan kejelekaan. Hadits dho’if (bahkan palsu) ini semakin tersebar –di zaman yang penuh kebodohan mengenai derajat hadits saat ini- baik melalui tulisan atau pun melalui lisan para da’i. Namun menjadi suatu pertanyaan penting, apakah hadits dho’if (atau bahkan palsu) boleh dijadikan sandaran hukum?! Simaklah pembahasan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Larangan Berdusta Atas Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam 2. Hukum Memakai Hadits Dho’if 3. Bolehkah Hadits Dho’if Digunakan dalam Fadho’il A’mal?! Larangan Berdusta Atas Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam Kaum muslimin yang semoga selalu ditunjuki oleh Allah menuju kebenaran. Perlu diketahui, bahwa berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam termasuk dosa besar karena beliau shallallahu ’alaihi wa sallam mengancam orang yang demikian dengan neraka. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ’alaihi wa sallam, مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ ”Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaknya dia mengambil tempat duduknya di neraka”. (HR. Bukhari & Muslim). Dari hadits ini terlihat jelas bahwasanya seseorang yang menyandarkan sesuatu kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam tanpa mengetahui keshohihannya, dia terancam masuk neraka. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda, كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ ”Cukuplah seseorang dikatakan berdusta, jika ia menceritakan setiap yang dia dengar.” (HR. Muslim). Imam Malik –semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, ”Ketahuilah, sesungguhnya seseorang tidak akan selamat jika dia menceritakan setiap yang didengarnya, dan dia tidak layak menjadi seorang imam (yang menjadi panutan, pen), sedangkan dia selalu menceritakan setiap yang didengarnya. (Dinukil dari Muntahal Amani bi Fawa’id Mushtholahil Hadits lil Muhaddits Al Albani). Dari perkataan Imam Malik ini terlihat bahwasanya walaupun seseorang tidak dikatakan berdusta secara langsung namun dia dapat dikatakan mendukung kedustaan karena menukil banyak hadits lalu mendiamkannya, padahal bisa saja hadits yang disampaikan dho’if atau dusta. (Lihat Muntahal Amani) Hukum Memakai Hadits Dho’if Setelah penjelasan larangan berdusta atas Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam yaitu seseorang tidak boleh menyampaikan suatu hadits tanpa tahu terlebih dahulu keshohihannya, maka perlu kita ketahui pula hukum menggunakan hadits dho’if dengan melihat perkataan Imam Muslim –semoga Allah merahmati beliau- berikut ini. Imam Muslim –rahimahullah- berkata, ”Ketahuilah –semoga Allah memberikan taufiq padamu- bahwasaya wajib atas setiap orang yang mengerti pemilahan antara riwayat yang shohih dari riwayat yang lemah dan antara perowi yang tsiqoh (terpercaya, pen) dari perowi yang tertuduh (berdusta, pen); agar tidak meriwayatkan dari riwayat-riwayat tersebut melainkan yang dia ketahui keshohihan periwatnya dan terpercayanya para penukilnya, dan hendaknya dia menjauhi riwayat-riwayat yang berasal dari orang-orang yang tertuduh dan para ahli bid’ah (yang sengit permusuhannya terhadap ahlus sunnah). Dalil dari perkataan kami ini adalah firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ ”Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Q.S. Al Hujurat: 6) Ayat yang kami sebutkan ini menunjukkan bahwa berita orang yang fasik gugur dan tidak diterima dan persaksian orang yang tidak adil adalah tertolak.” (Muqoddimah Shohih Muslim, dinukil dari Majalah Al Furqon). Maka dapat disimpulkan bahwa hadits dho’if tidak boleh dijadikan sandaran hukum karena periwayat hadits dho’if termasuk orang yang fasik. Baca Juga: Hadits Dho’if, Bolehkah Dijadikan Sandaran Hukum? Bolehkah Hadits Dho’if Digunakan dalam Fadho’il A’mal?! Ada sebagian kaum muslimin yang sering membawakan hadits dho’if (bahkan sangat dho’if/lemah) tentang fadha’il a’amal (keutamaan berbagai amal) dalam dakwah mereka. Mereka beralasan bahwa para ulama telah sepakat bolehnya menggunakan hadits dho’if dalam fadha’il a’mal. Padahal di pihak lain, banyak ulama yang menyatakan hadits dho’if tidak boleh diamalkan secara mutlak meskipun di dalam masalah fadha’il a’mal. Perlu kaum muslimin ketahui, bahwa maksud sebagian ulama yang membolehkan menggunakan hadits dho’if bukanlah yang dimaksudkan mereka menggunakan hadits dho’if serampangan begitu saja. Namun, maksud mereka adalah dibolehkan menggunakan hadits dho’if untuk menjelaskan fadha’il a’mal (keutamaan amalan) dalam amalan yang telah disyari’atkan dalam syari’at dengan dalil-dalil yang shohih seperti dzikir, puasa, dan sholat. Hal ini dimaksudkan agar jiwa manusia selalu mengharapkan pahala dari amalan-amalan tersebut atau menjadi takut untuk melaksanakan suatu kejelekan. Para ulama tidak menghendaki penetapan hukum syar’i dengan hadits-hadits yang dho’if/lemah yang tidak memiliki landasan pokok dari hadits yang shohih. Seperti yasinan/tahlilan tidak memiliki dalil dari hadits yang shohih sama sekali yang menjadi landasan pokok dalam penetapan hukum. Para ulama yang membolehkan beramal dengan hadits dho’if di dalam fadho’il a’mal juga memberikan persyaratan bagi hadits yang boleh diamalkan dalam hal tersebut. Syarat-syarat tersebut adalah: (1) Hendaknya hadits dho’if tersebut bukanlah hadits yang sangat dho’if/lemah, (2) Hendaknya hadits dho’if tersebut masuk di bawah hadits shohih (atau minimal hasan) yang sifatnya umum, (3) Di dalam mengamalkannya tidak diyakini keshohihannya, (4) Hadits ini tidak boleh dipopulerkan. Syarat-syarat di atas di dalam prakteknya sulit sekali diterapkan oleh kebanyakan kaum muslimin. Kebanyakan dari mereka tidak bisa memilah antara hadits dho’if dengan hadits yang dho’if jiddan (lemah sekali) dan antara hadits yang di dalamnya memiliki landasan dari hadits yang shohih dengan yang tidak. (Lihat Majalah Al Furqon, thn.6, ed.2 dan Ilmu Ushul Bida’) Maka pendapat terkuat dalam hal ini adalah hadits dho’if tidak boleh digunakan sama sekali termasuk juga dalam fadha’il a’mal. Allahumma sholli ’ala Muhammad wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam. Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal, ST Tulisan ini adalah tulisan kami di buletin At Tauhid. Silakan berkunjung ke situs buletin at tauhid, klik: http://buletin.muslim.or.id Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST Tagshadits dhaif
Kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah. Saat ini telah tersebar berbagai macam perkara baru dalam agama ini (baca: bid’ah). Seperti contohnya adalah acara tahlilan/yasinan yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan tidak pernah pula dilakukan oleh para sahabatnya. Dan kebanyakan bid’ah saat ini terjadi dikarenakan tersebarnya hadits dho’if/lemah di tengah-tengah umat. Contoh dari hadits dho’if tersebut adalah tentang keutamaan surat yasin sehingga orang-orang membolehkan adanya yasinan. Hadits tersebut adalah, ”Bacakanlah surat yasin untuk orang mati di antara kalian”. (Hadits ini dho’if/lemah diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan Nasa’i. An Nawawi mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat 2 perawi majhul/tidak dikenal). Baca Juga: Agar Tidak Terjatuh dalam Bidah, Sesuaikan Ibadah dalam Enam Hal Ini Selain itu juga, hadits dho’if digunakan oleh sebagian orang untuk menjelaskan fadh’ail a’mal yaitu mendorong umat untuk melakukan kebaikan dan menakut-nakuti mereka agar tidak melakukan kejelekaan. Hadits dho’if (bahkan palsu) ini semakin tersebar –di zaman yang penuh kebodohan mengenai derajat hadits saat ini- baik melalui tulisan atau pun melalui lisan para da’i. Namun menjadi suatu pertanyaan penting, apakah hadits dho’if (atau bahkan palsu) boleh dijadikan sandaran hukum?! Simaklah pembahasan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Larangan Berdusta Atas Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam 2. Hukum Memakai Hadits Dho’if 3. Bolehkah Hadits Dho’if Digunakan dalam Fadho’il A’mal?! Larangan Berdusta Atas Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam Kaum muslimin yang semoga selalu ditunjuki oleh Allah menuju kebenaran. Perlu diketahui, bahwa berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam termasuk dosa besar karena beliau shallallahu ’alaihi wa sallam mengancam orang yang demikian dengan neraka. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ’alaihi wa sallam, مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ ”Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaknya dia mengambil tempat duduknya di neraka”. (HR. Bukhari & Muslim). Dari hadits ini terlihat jelas bahwasanya seseorang yang menyandarkan sesuatu kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam tanpa mengetahui keshohihannya, dia terancam masuk neraka. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda, كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ ”Cukuplah seseorang dikatakan berdusta, jika ia menceritakan setiap yang dia dengar.” (HR. Muslim). Imam Malik –semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, ”Ketahuilah, sesungguhnya seseorang tidak akan selamat jika dia menceritakan setiap yang didengarnya, dan dia tidak layak menjadi seorang imam (yang menjadi panutan, pen), sedangkan dia selalu menceritakan setiap yang didengarnya. (Dinukil dari Muntahal Amani bi Fawa’id Mushtholahil Hadits lil Muhaddits Al Albani). Dari perkataan Imam Malik ini terlihat bahwasanya walaupun seseorang tidak dikatakan berdusta secara langsung namun dia dapat dikatakan mendukung kedustaan karena menukil banyak hadits lalu mendiamkannya, padahal bisa saja hadits yang disampaikan dho’if atau dusta. (Lihat Muntahal Amani) Hukum Memakai Hadits Dho’if Setelah penjelasan larangan berdusta atas Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam yaitu seseorang tidak boleh menyampaikan suatu hadits tanpa tahu terlebih dahulu keshohihannya, maka perlu kita ketahui pula hukum menggunakan hadits dho’if dengan melihat perkataan Imam Muslim –semoga Allah merahmati beliau- berikut ini. Imam Muslim –rahimahullah- berkata, ”Ketahuilah –semoga Allah memberikan taufiq padamu- bahwasaya wajib atas setiap orang yang mengerti pemilahan antara riwayat yang shohih dari riwayat yang lemah dan antara perowi yang tsiqoh (terpercaya, pen) dari perowi yang tertuduh (berdusta, pen); agar tidak meriwayatkan dari riwayat-riwayat tersebut melainkan yang dia ketahui keshohihan periwatnya dan terpercayanya para penukilnya, dan hendaknya dia menjauhi riwayat-riwayat yang berasal dari orang-orang yang tertuduh dan para ahli bid’ah (yang sengit permusuhannya terhadap ahlus sunnah). Dalil dari perkataan kami ini adalah firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ ”Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Q.S. Al Hujurat: 6) Ayat yang kami sebutkan ini menunjukkan bahwa berita orang yang fasik gugur dan tidak diterima dan persaksian orang yang tidak adil adalah tertolak.” (Muqoddimah Shohih Muslim, dinukil dari Majalah Al Furqon). Maka dapat disimpulkan bahwa hadits dho’if tidak boleh dijadikan sandaran hukum karena periwayat hadits dho’if termasuk orang yang fasik. Baca Juga: Hadits Dho’if, Bolehkah Dijadikan Sandaran Hukum? Bolehkah Hadits Dho’if Digunakan dalam Fadho’il A’mal?! Ada sebagian kaum muslimin yang sering membawakan hadits dho’if (bahkan sangat dho’if/lemah) tentang fadha’il a’amal (keutamaan berbagai amal) dalam dakwah mereka. Mereka beralasan bahwa para ulama telah sepakat bolehnya menggunakan hadits dho’if dalam fadha’il a’mal. Padahal di pihak lain, banyak ulama yang menyatakan hadits dho’if tidak boleh diamalkan secara mutlak meskipun di dalam masalah fadha’il a’mal. Perlu kaum muslimin ketahui, bahwa maksud sebagian ulama yang membolehkan menggunakan hadits dho’if bukanlah yang dimaksudkan mereka menggunakan hadits dho’if serampangan begitu saja. Namun, maksud mereka adalah dibolehkan menggunakan hadits dho’if untuk menjelaskan fadha’il a’mal (keutamaan amalan) dalam amalan yang telah disyari’atkan dalam syari’at dengan dalil-dalil yang shohih seperti dzikir, puasa, dan sholat. Hal ini dimaksudkan agar jiwa manusia selalu mengharapkan pahala dari amalan-amalan tersebut atau menjadi takut untuk melaksanakan suatu kejelekan. Para ulama tidak menghendaki penetapan hukum syar’i dengan hadits-hadits yang dho’if/lemah yang tidak memiliki landasan pokok dari hadits yang shohih. Seperti yasinan/tahlilan tidak memiliki dalil dari hadits yang shohih sama sekali yang menjadi landasan pokok dalam penetapan hukum. Para ulama yang membolehkan beramal dengan hadits dho’if di dalam fadho’il a’mal juga memberikan persyaratan bagi hadits yang boleh diamalkan dalam hal tersebut. Syarat-syarat tersebut adalah: (1) Hendaknya hadits dho’if tersebut bukanlah hadits yang sangat dho’if/lemah, (2) Hendaknya hadits dho’if tersebut masuk di bawah hadits shohih (atau minimal hasan) yang sifatnya umum, (3) Di dalam mengamalkannya tidak diyakini keshohihannya, (4) Hadits ini tidak boleh dipopulerkan. Syarat-syarat di atas di dalam prakteknya sulit sekali diterapkan oleh kebanyakan kaum muslimin. Kebanyakan dari mereka tidak bisa memilah antara hadits dho’if dengan hadits yang dho’if jiddan (lemah sekali) dan antara hadits yang di dalamnya memiliki landasan dari hadits yang shohih dengan yang tidak. (Lihat Majalah Al Furqon, thn.6, ed.2 dan Ilmu Ushul Bida’) Maka pendapat terkuat dalam hal ini adalah hadits dho’if tidak boleh digunakan sama sekali termasuk juga dalam fadha’il a’mal. Allahumma sholli ’ala Muhammad wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam. Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal, ST Tulisan ini adalah tulisan kami di buletin At Tauhid. Silakan berkunjung ke situs buletin at tauhid, klik: http://buletin.muslim.or.id Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST Tagshadits dhaif


Kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah. Saat ini telah tersebar berbagai macam perkara baru dalam agama ini (baca: bid’ah). Seperti contohnya adalah acara tahlilan/yasinan yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan tidak pernah pula dilakukan oleh para sahabatnya. Dan kebanyakan bid’ah saat ini terjadi dikarenakan tersebarnya hadits dho’if/lemah di tengah-tengah umat. Contoh dari hadits dho’if tersebut adalah tentang keutamaan surat yasin sehingga orang-orang membolehkan adanya yasinan. Hadits tersebut adalah, ”Bacakanlah surat yasin untuk orang mati di antara kalian”. (Hadits ini dho’if/lemah diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan Nasa’i. An Nawawi mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat 2 perawi majhul/tidak dikenal). Baca Juga: Agar Tidak Terjatuh dalam Bidah, Sesuaikan Ibadah dalam Enam Hal Ini Selain itu juga, hadits dho’if digunakan oleh sebagian orang untuk menjelaskan fadh’ail a’mal yaitu mendorong umat untuk melakukan kebaikan dan menakut-nakuti mereka agar tidak melakukan kejelekaan. Hadits dho’if (bahkan palsu) ini semakin tersebar –di zaman yang penuh kebodohan mengenai derajat hadits saat ini- baik melalui tulisan atau pun melalui lisan para da’i. Namun menjadi suatu pertanyaan penting, apakah hadits dho’if (atau bahkan palsu) boleh dijadikan sandaran hukum?! Simaklah pembahasan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Larangan Berdusta Atas Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam 2. Hukum Memakai Hadits Dho’if 3. Bolehkah Hadits Dho’if Digunakan dalam Fadho’il A’mal?! Larangan Berdusta Atas Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam Kaum muslimin yang semoga selalu ditunjuki oleh Allah menuju kebenaran. Perlu diketahui, bahwa berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam termasuk dosa besar karena beliau shallallahu ’alaihi wa sallam mengancam orang yang demikian dengan neraka. Sebagaimana sabda beliau shallallahu ’alaihi wa sallam, مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ ”Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaknya dia mengambil tempat duduknya di neraka”. (HR. Bukhari & Muslim). Dari hadits ini terlihat jelas bahwasanya seseorang yang menyandarkan sesuatu kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam tanpa mengetahui keshohihannya, dia terancam masuk neraka. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda, كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ ”Cukuplah seseorang dikatakan berdusta, jika ia menceritakan setiap yang dia dengar.” (HR. Muslim). Imam Malik –semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, ”Ketahuilah, sesungguhnya seseorang tidak akan selamat jika dia menceritakan setiap yang didengarnya, dan dia tidak layak menjadi seorang imam (yang menjadi panutan, pen), sedangkan dia selalu menceritakan setiap yang didengarnya. (Dinukil dari Muntahal Amani bi Fawa’id Mushtholahil Hadits lil Muhaddits Al Albani). Dari perkataan Imam Malik ini terlihat bahwasanya walaupun seseorang tidak dikatakan berdusta secara langsung namun dia dapat dikatakan mendukung kedustaan karena menukil banyak hadits lalu mendiamkannya, padahal bisa saja hadits yang disampaikan dho’if atau dusta. (Lihat Muntahal Amani) Hukum Memakai Hadits Dho’if Setelah penjelasan larangan berdusta atas Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam yaitu seseorang tidak boleh menyampaikan suatu hadits tanpa tahu terlebih dahulu keshohihannya, maka perlu kita ketahui pula hukum menggunakan hadits dho’if dengan melihat perkataan Imam Muslim –semoga Allah merahmati beliau- berikut ini. Imam Muslim –rahimahullah- berkata, ”Ketahuilah –semoga Allah memberikan taufiq padamu- bahwasaya wajib atas setiap orang yang mengerti pemilahan antara riwayat yang shohih dari riwayat yang lemah dan antara perowi yang tsiqoh (terpercaya, pen) dari perowi yang tertuduh (berdusta, pen); agar tidak meriwayatkan dari riwayat-riwayat tersebut melainkan yang dia ketahui keshohihan periwatnya dan terpercayanya para penukilnya, dan hendaknya dia menjauhi riwayat-riwayat yang berasal dari orang-orang yang tertuduh dan para ahli bid’ah (yang sengit permusuhannya terhadap ahlus sunnah). Dalil dari perkataan kami ini adalah firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ ”Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Q.S. Al Hujurat: 6) Ayat yang kami sebutkan ini menunjukkan bahwa berita orang yang fasik gugur dan tidak diterima dan persaksian orang yang tidak adil adalah tertolak.” (Muqoddimah Shohih Muslim, dinukil dari Majalah Al Furqon). Maka dapat disimpulkan bahwa hadits dho’if tidak boleh dijadikan sandaran hukum karena periwayat hadits dho’if termasuk orang yang fasik. Baca Juga: Hadits Dho’if, Bolehkah Dijadikan Sandaran Hukum? Bolehkah Hadits Dho’if Digunakan dalam Fadho’il A’mal?! Ada sebagian kaum muslimin yang sering membawakan hadits dho’if (bahkan sangat dho’if/lemah) tentang fadha’il a’amal (keutamaan berbagai amal) dalam dakwah mereka. Mereka beralasan bahwa para ulama telah sepakat bolehnya menggunakan hadits dho’if dalam fadha’il a’mal. Padahal di pihak lain, banyak ulama yang menyatakan hadits dho’if tidak boleh diamalkan secara mutlak meskipun di dalam masalah fadha’il a’mal. Perlu kaum muslimin ketahui, bahwa maksud sebagian ulama yang membolehkan menggunakan hadits dho’if bukanlah yang dimaksudkan mereka menggunakan hadits dho’if serampangan begitu saja. Namun, maksud mereka adalah dibolehkan menggunakan hadits dho’if untuk menjelaskan fadha’il a’mal (keutamaan amalan) dalam amalan yang telah disyari’atkan dalam syari’at dengan dalil-dalil yang shohih seperti dzikir, puasa, dan sholat. Hal ini dimaksudkan agar jiwa manusia selalu mengharapkan pahala dari amalan-amalan tersebut atau menjadi takut untuk melaksanakan suatu kejelekan. Para ulama tidak menghendaki penetapan hukum syar’i dengan hadits-hadits yang dho’if/lemah yang tidak memiliki landasan pokok dari hadits yang shohih. Seperti yasinan/tahlilan tidak memiliki dalil dari hadits yang shohih sama sekali yang menjadi landasan pokok dalam penetapan hukum. Para ulama yang membolehkan beramal dengan hadits dho’if di dalam fadho’il a’mal juga memberikan persyaratan bagi hadits yang boleh diamalkan dalam hal tersebut. Syarat-syarat tersebut adalah: (1) Hendaknya hadits dho’if tersebut bukanlah hadits yang sangat dho’if/lemah, (2) Hendaknya hadits dho’if tersebut masuk di bawah hadits shohih (atau minimal hasan) yang sifatnya umum, (3) Di dalam mengamalkannya tidak diyakini keshohihannya, (4) Hadits ini tidak boleh dipopulerkan. Syarat-syarat di atas di dalam prakteknya sulit sekali diterapkan oleh kebanyakan kaum muslimin. Kebanyakan dari mereka tidak bisa memilah antara hadits dho’if dengan hadits yang dho’if jiddan (lemah sekali) dan antara hadits yang di dalamnya memiliki landasan dari hadits yang shohih dengan yang tidak. (Lihat Majalah Al Furqon, thn.6, ed.2 dan Ilmu Ushul Bida’) Maka pendapat terkuat dalam hal ini adalah hadits dho’if tidak boleh digunakan sama sekali termasuk juga dalam fadha’il a’mal. Allahumma sholli ’ala Muhammad wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam. Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal, ST Tulisan ini adalah tulisan kami di buletin At Tauhid. Silakan berkunjung ke situs buletin at tauhid, klik: http://buletin.muslim.or.id Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST Tagshadits dhaif

Manfaatkanlah Waktu, HARI KIAMAT SUDAH SEMAKIN DEKAT

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةَ كَهَاتَيْنِ “Jarak antara pengutusanku dan hari kiamat bagaikan dua jari ini.” [Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan jari tengah dan jari telunjuk] (HR. Muslim no. 7597) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berkhutbah matanya memerah, suaranya begitu keras, dan terlihat begitu marah sehingga seolah-olah beliau meneriaki pasukan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Jarak antara pengutusanku dan hari kiamat bagaikan dua jari ini.” Al Qodhi mengatakan, ”Ini menunjukkan sangat dekatnya kiamat dan diutusnya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Juga menunjukkan bahwa tidak ada jari di antara keduanya dan berarti tidak ada Nabi lagi antara diutusnya beliau shallallahu ’alaihi wa sallam dan hari kiamat. (Syarh Muslim, 3/247) Dalam tafsir Al Baghowi (tafsir surat An Nahl : 2), Ibnu Abbas mengatakan, ”Diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan tanda datangnya hari kiamat. Tatkala Jibril ‘alaihis salam yang menjadi utusan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati penghuni langit. Para penghuni langit tersebut mengatakan, ”Allahu akbar, sebentar lagi terjadi kiamat.” Daftar Isi tutup 1. Kejadian di Hari Kiamat 2. Kenikmatan Yang Terlupakan 3. Ingatlah waktu luang! Jangan sampai dimanfaatkan untuk hal yang sia-sia Kejadian di Hari Kiamat Diceritakan dalam surat Al Qori’ah : الْقَارِعَةُ (1) مَا الْقَارِعَةُ (2) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْقَارِعَةُ (3) يَوْمَ يَكُونُ النَّاسُ كَالْفَرَاشِ الْمَبْثُوثِ (4) وَتَكُونُ الْجِبَالُ كَالْعِهْنِ الْمَنْفُوشِ (5) فَأَمَّا مَنْ ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ (6) فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَاضِيَةٍ (7) وَأَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ (8) فَأُمُّهُ هَاوِيَةٌ (9) وَمَا أَدْرَاكَ مَا هِيَهْ (10) نَارٌ حَامِيَةٌ (11) (1) Hari Kiamat, (2) apakah hari Kiamat itu? (3) Tahukah kamu apakah hari Kiamat itu? (4) Pada hari itu manusia adalah seperti laron yang bertebaran, (5) dan gunung-gunung adalah seperti bulu yang dihambur-hamburkan. (6). Dan adapun orang-orang yang berat timbangan (kebaikan)nya, (7) maka dia berada dalam kehidupan yang memuaskan. (8) Dan adapun orang-orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, (9) maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah. (10) Tahukah kamu apakah neraka Hawiyah itu? (11) (Yaitu) api yang sangat panas. Ketahuilah bahwasanya Al Qori’ah merupakan salah satu nama kiamat sebagaimana kiamat juga dinamakan Al Haqqoh dan Al Ghosiyah. Kenapa dinamakan demikian? Karena pada saat itu hati begitu gelisah karena terkejut (takut). Kemudian Allah berfirman,’Apa itu Al Qori’ah’? Konteks kalimat ini dalam konteks kalimat tanya. Para ulama mengatakan bahwa setiap konteks kalimat seperti ini menunjukkan sangat besar dan ngerinya perkara yang disebutkan. Pada ayat selanjutnya Allah berfirman, ’Pada hari itu manusia adalah seperti firosy yang bertebaran’. Apa itu firosy? Para ulama mengatakan bahwa firosy adalah binatang kecil yang beterbangan. Tatkala ada cahaya pada malam hari binatang itu saling berdesakan dan berebutan. Binatang ini penglihatannya begitu lemah sehingga tidak tahu arah dan tujuan. Itulah gambaran keadaan manusia tatkala hari kiamat, tatkala bangkit dari kuburnya. Manusia sangat bingung, berdesak-desakan tanpa tahu arah dan tujuan. Kemudian bagaimana keadaan gunung-gunung yang terpancang begitu kokohnya di bumi ini? Allah berfirman mengenai hal tersebut, ”dan gunung-gunung adalah seperti ’ihni yang dihambur-hamburkan”. Para ulama mengatakan bahwasanya ’ihni di situ adalah bulu domba (shuf). Ada pula yang mengatakan bahwa ’ihni adalah kapas. Jadi ’ihni adalah suatu benda yang sangat ringan. Yang apabila diletakkan pada tangan, bulu (kapas) akan berhamburan tidak karuan. Itulah keadaan bumi pada hari kiamat nanti. Gunung-gunung akan hancur luluh sebagaimana dijelaskan pada firman Allah lainnya, وَبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّا (5) فَكَانَتْ هَبَاءً مُنْبَثًّا (6) ”Dan gunung-gunung dihancur luluhkan seluluh-luluhnya, maka jadilah ia debu yang beterbangan.” (QS. Al Waqi’ah [56] : 5-6) Kemudian pada hari kiamat nanti Allah akan membagi manusia menjadi dua golongan. Yang pertama adalah : yang berat timbangannya, maksudnya adalah berat timbangan kebaikan daripada kejelekannya. Yang kedua adalah : yang ringan timbangannya, maksudnya adalah berat timbangan kejelekannya daripada kebaikannya. Untuk golongan pertama, Allah menjanjikan kepada mereka ’berada dalam kehidupan yang diridhoi’. Masya Allah!! Semoga Allah memudahkan kita termasuk golongan yang pertama ini. Itulah balasan bagi orang yang beriman dan beramal sholih. Allah menjanjikan bagi mereka kehidupan yang menyenangkan, tidak ada kesusahan, tidak ada lagi kesedihan dan rasa takut. Semua akan mendapatkan ketenangan di dalamnya yaitu hidup di surga yang kekal. Sedangkan golongan kedua adalah golongan yang sangat menyedihkan kehidupannya. Semoga Allah menjauhkan kita darinya. Di mana golongan ini adalah golongan yang ringan timbangan kebaikannya. Dan di sini ada dua kemungkinan, bisa saja orang kafir yang tidak punya kebaikan sama sekali dan orang muslim yang lebih banyak kejelakan daripada kebaikannya. Na’udzu billahi min dzalik. Bagaimana kondisi golongan yang kedua ini? Allah berfirman, وَأَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ (8) فَأُمُّهُ هَاوِيَةٌ (9) ”Dan adapun orang-orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah.” Apa yang dimaksud ummu dalam ayat tersebut? Ada dua tafsiran mengenai hal tersebut. Sebagian ulama menafsirkan ummu adalah tempat kembali. Padahal ummu secara bahasa berarti ibu. Kenapa disebut demikian? Karena tempat kembali seseorang adalah ibunya. Tatkala nangis pasti akan menuju ke ibunya agar redah. Ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa ummu adalah otak kepala. Maksudnya adalah seseorang akan dilemparkan di neraka dengan otaknya (kepalanya). Nas’alullahas salamah (kita memohon kepada Allah keselamatan dari hal itu). Makna keduanya bisa kita gunakan. Kemudian apa itu Hawiyah? (Yaitu) api yang sangat panas. Dan ingatlah panasnya api neraka tidaklah sama dengan api di dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Panas api kalian di dunia hanya 1/70 bagian dari panas api jahannam.” (HR. Bukhari). Subhanallah!! Berarti sangat dahsyat sekali siksaan di dalamnya. Lihatlah di sini Allah menyebut mizan (timbangan). Di akhirat kelak Allah, setiap orang bersama dengan amalan dan catatan amalnya akan ditimbang pada satu timbangan. Namun ingat walaupun di sini dikatakan yang ditimbang adalah orangnya dan amalan serta kitabnya, bukan berarti orang yang gemuk, timbangannnya akan menjadi berat. Terdapat dalam hadits bahwa datang seorang laki-laki yang besar badannya pada hari kiamat. Di sisi Allah, tidaklah satu lengan tangannya dapat mengganti berat dosa-dosanya yang menumpuk. Kemudian dikatakan dalam hadits lainnya bahwa bekas nampan memberi orang minum lebih berat dari gunung Uhud. Masya Allah. Baca Juga: Kalimat Tauhid itu Ringan Diucapkan, Namun Berat Di Timbangan Hisab dan Timbangan pada Hari Kiamat Kenikmatan Yang Terlupakan Saudaraku, ingatlah akan hari di mana kita akan dikembalikan kepada Dzat yang telah menciptakan kita, hari di mana semua perbuatan kita akan dihisab. Maka renungkanlah perkataan sahabat Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ”Sesungguhnya hari ini adalah hari beramal dan bukanlah hari hisab (perhitungan), sedangkan besok (di akhirat, pen) adalah hari hisab (perhitungan) dan bukanlah hari beramal lagi.” (HR. Bukhari secara mu’allaq, Ma’arijul Qobul II/106) Ingatlah waktu luang! Jangan sampai dimanfaatkan untuk hal yang sia-sia Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mengabarkan kepada kita bahwa waktu luang merupakan salah satu di antara dua kenikmatan yang telah diberikan Allah Ta’ala kepada manusia. Tetapi sangat disayangkan, banyak di antara manusia yang melupakan hal ini dan terlena dengannya. Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ ”Ada dua kenikmatan yang banyak dilupakan oleh manusia, yaitu nikmat sehat dan waktu luang”. (HR. Bukhari & Muslim) Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (18/219) membawakan perkataan Ibnu Baththol. Beliau mengatakan, ”Makna hadits ini adalah bahwa seseorang tidaklah dikatakan memiliki waktu luang hingga badannya juga sehat. Barangsiapa yang mendapatkan seperti ini, maka bersemangatlah agar tidak tertipu dengan lalai dari bersyukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan oleh-Nya. Di antara bentuk syukur adalah melakukan ketaatan dan menjauhi larangan. Barangsiapa yang luput dari syukur semacam ini, dialah yang tertipu.” Ibnul Jauzi dalam kitab yang sama mengatakan, ”Terkadang manusia berada dalam kondisi sehat, namun dia tidak memiliki waktu luang karena sibuk dalam aktivitas dunia. Dan terkadang pula seseorang memiliki waktu luang, namun dia dalam keadaan sakit. Apabila tergabung kedua nikmat ini, maka akan datang rasa malas untuk melakukan ketaatan. Itulah manusia yang telah tertipu (terperdaya). (Maktabah Syamilah) Ya Allah, kami meminta kepada Engkau surga dan amalan yang akan mengantarkan kami kepadanya. Dan kami berlindung kepada Engkau (Ya Allah) dari neraka dan amalan yang akan mengantarkan kami kepadanya. Dan kami memohon kepada-Mu agar menjadikan setiap apa yang Engkau takdirkan bagi kami adalah baik. Amin Ya Mujibbad Da’awat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shollallahu ‘ala sayyidina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Rujukan utama : Tafsir Al Baghowi dan Tafsir Juz ‘Amma Al ‘Utsaimin Disusun di Pondok Sahabat Pogung Kidul oleh Abu Isma’il Muhammad Abduh Tuasikal Pukul 11.00 siang, menjelang jumatan 14 Dzulqo’dah 1428, 23-11-07 Semoga Allah membalas amalan ini. Amin. Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST Baca Juga: Doa Sebelum Tidur Berisi Permintaan Selamat dari Siksa pada Hari Kiamat Faedah Surat Yasin: Kebinasaan bagi yang Mendustakan Hari Kiamat Tagstanda kiamat

Manfaatkanlah Waktu, HARI KIAMAT SUDAH SEMAKIN DEKAT

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةَ كَهَاتَيْنِ “Jarak antara pengutusanku dan hari kiamat bagaikan dua jari ini.” [Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan jari tengah dan jari telunjuk] (HR. Muslim no. 7597) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berkhutbah matanya memerah, suaranya begitu keras, dan terlihat begitu marah sehingga seolah-olah beliau meneriaki pasukan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Jarak antara pengutusanku dan hari kiamat bagaikan dua jari ini.” Al Qodhi mengatakan, ”Ini menunjukkan sangat dekatnya kiamat dan diutusnya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Juga menunjukkan bahwa tidak ada jari di antara keduanya dan berarti tidak ada Nabi lagi antara diutusnya beliau shallallahu ’alaihi wa sallam dan hari kiamat. (Syarh Muslim, 3/247) Dalam tafsir Al Baghowi (tafsir surat An Nahl : 2), Ibnu Abbas mengatakan, ”Diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan tanda datangnya hari kiamat. Tatkala Jibril ‘alaihis salam yang menjadi utusan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati penghuni langit. Para penghuni langit tersebut mengatakan, ”Allahu akbar, sebentar lagi terjadi kiamat.” Daftar Isi tutup 1. Kejadian di Hari Kiamat 2. Kenikmatan Yang Terlupakan 3. Ingatlah waktu luang! Jangan sampai dimanfaatkan untuk hal yang sia-sia Kejadian di Hari Kiamat Diceritakan dalam surat Al Qori’ah : الْقَارِعَةُ (1) مَا الْقَارِعَةُ (2) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْقَارِعَةُ (3) يَوْمَ يَكُونُ النَّاسُ كَالْفَرَاشِ الْمَبْثُوثِ (4) وَتَكُونُ الْجِبَالُ كَالْعِهْنِ الْمَنْفُوشِ (5) فَأَمَّا مَنْ ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ (6) فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَاضِيَةٍ (7) وَأَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ (8) فَأُمُّهُ هَاوِيَةٌ (9) وَمَا أَدْرَاكَ مَا هِيَهْ (10) نَارٌ حَامِيَةٌ (11) (1) Hari Kiamat, (2) apakah hari Kiamat itu? (3) Tahukah kamu apakah hari Kiamat itu? (4) Pada hari itu manusia adalah seperti laron yang bertebaran, (5) dan gunung-gunung adalah seperti bulu yang dihambur-hamburkan. (6). Dan adapun orang-orang yang berat timbangan (kebaikan)nya, (7) maka dia berada dalam kehidupan yang memuaskan. (8) Dan adapun orang-orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, (9) maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah. (10) Tahukah kamu apakah neraka Hawiyah itu? (11) (Yaitu) api yang sangat panas. Ketahuilah bahwasanya Al Qori’ah merupakan salah satu nama kiamat sebagaimana kiamat juga dinamakan Al Haqqoh dan Al Ghosiyah. Kenapa dinamakan demikian? Karena pada saat itu hati begitu gelisah karena terkejut (takut). Kemudian Allah berfirman,’Apa itu Al Qori’ah’? Konteks kalimat ini dalam konteks kalimat tanya. Para ulama mengatakan bahwa setiap konteks kalimat seperti ini menunjukkan sangat besar dan ngerinya perkara yang disebutkan. Pada ayat selanjutnya Allah berfirman, ’Pada hari itu manusia adalah seperti firosy yang bertebaran’. Apa itu firosy? Para ulama mengatakan bahwa firosy adalah binatang kecil yang beterbangan. Tatkala ada cahaya pada malam hari binatang itu saling berdesakan dan berebutan. Binatang ini penglihatannya begitu lemah sehingga tidak tahu arah dan tujuan. Itulah gambaran keadaan manusia tatkala hari kiamat, tatkala bangkit dari kuburnya. Manusia sangat bingung, berdesak-desakan tanpa tahu arah dan tujuan. Kemudian bagaimana keadaan gunung-gunung yang terpancang begitu kokohnya di bumi ini? Allah berfirman mengenai hal tersebut, ”dan gunung-gunung adalah seperti ’ihni yang dihambur-hamburkan”. Para ulama mengatakan bahwasanya ’ihni di situ adalah bulu domba (shuf). Ada pula yang mengatakan bahwa ’ihni adalah kapas. Jadi ’ihni adalah suatu benda yang sangat ringan. Yang apabila diletakkan pada tangan, bulu (kapas) akan berhamburan tidak karuan. Itulah keadaan bumi pada hari kiamat nanti. Gunung-gunung akan hancur luluh sebagaimana dijelaskan pada firman Allah lainnya, وَبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّا (5) فَكَانَتْ هَبَاءً مُنْبَثًّا (6) ”Dan gunung-gunung dihancur luluhkan seluluh-luluhnya, maka jadilah ia debu yang beterbangan.” (QS. Al Waqi’ah [56] : 5-6) Kemudian pada hari kiamat nanti Allah akan membagi manusia menjadi dua golongan. Yang pertama adalah : yang berat timbangannya, maksudnya adalah berat timbangan kebaikan daripada kejelekannya. Yang kedua adalah : yang ringan timbangannya, maksudnya adalah berat timbangan kejelekannya daripada kebaikannya. Untuk golongan pertama, Allah menjanjikan kepada mereka ’berada dalam kehidupan yang diridhoi’. Masya Allah!! Semoga Allah memudahkan kita termasuk golongan yang pertama ini. Itulah balasan bagi orang yang beriman dan beramal sholih. Allah menjanjikan bagi mereka kehidupan yang menyenangkan, tidak ada kesusahan, tidak ada lagi kesedihan dan rasa takut. Semua akan mendapatkan ketenangan di dalamnya yaitu hidup di surga yang kekal. Sedangkan golongan kedua adalah golongan yang sangat menyedihkan kehidupannya. Semoga Allah menjauhkan kita darinya. Di mana golongan ini adalah golongan yang ringan timbangan kebaikannya. Dan di sini ada dua kemungkinan, bisa saja orang kafir yang tidak punya kebaikan sama sekali dan orang muslim yang lebih banyak kejelakan daripada kebaikannya. Na’udzu billahi min dzalik. Bagaimana kondisi golongan yang kedua ini? Allah berfirman, وَأَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ (8) فَأُمُّهُ هَاوِيَةٌ (9) ”Dan adapun orang-orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah.” Apa yang dimaksud ummu dalam ayat tersebut? Ada dua tafsiran mengenai hal tersebut. Sebagian ulama menafsirkan ummu adalah tempat kembali. Padahal ummu secara bahasa berarti ibu. Kenapa disebut demikian? Karena tempat kembali seseorang adalah ibunya. Tatkala nangis pasti akan menuju ke ibunya agar redah. Ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa ummu adalah otak kepala. Maksudnya adalah seseorang akan dilemparkan di neraka dengan otaknya (kepalanya). Nas’alullahas salamah (kita memohon kepada Allah keselamatan dari hal itu). Makna keduanya bisa kita gunakan. Kemudian apa itu Hawiyah? (Yaitu) api yang sangat panas. Dan ingatlah panasnya api neraka tidaklah sama dengan api di dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Panas api kalian di dunia hanya 1/70 bagian dari panas api jahannam.” (HR. Bukhari). Subhanallah!! Berarti sangat dahsyat sekali siksaan di dalamnya. Lihatlah di sini Allah menyebut mizan (timbangan). Di akhirat kelak Allah, setiap orang bersama dengan amalan dan catatan amalnya akan ditimbang pada satu timbangan. Namun ingat walaupun di sini dikatakan yang ditimbang adalah orangnya dan amalan serta kitabnya, bukan berarti orang yang gemuk, timbangannnya akan menjadi berat. Terdapat dalam hadits bahwa datang seorang laki-laki yang besar badannya pada hari kiamat. Di sisi Allah, tidaklah satu lengan tangannya dapat mengganti berat dosa-dosanya yang menumpuk. Kemudian dikatakan dalam hadits lainnya bahwa bekas nampan memberi orang minum lebih berat dari gunung Uhud. Masya Allah. Baca Juga: Kalimat Tauhid itu Ringan Diucapkan, Namun Berat Di Timbangan Hisab dan Timbangan pada Hari Kiamat Kenikmatan Yang Terlupakan Saudaraku, ingatlah akan hari di mana kita akan dikembalikan kepada Dzat yang telah menciptakan kita, hari di mana semua perbuatan kita akan dihisab. Maka renungkanlah perkataan sahabat Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ”Sesungguhnya hari ini adalah hari beramal dan bukanlah hari hisab (perhitungan), sedangkan besok (di akhirat, pen) adalah hari hisab (perhitungan) dan bukanlah hari beramal lagi.” (HR. Bukhari secara mu’allaq, Ma’arijul Qobul II/106) Ingatlah waktu luang! Jangan sampai dimanfaatkan untuk hal yang sia-sia Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mengabarkan kepada kita bahwa waktu luang merupakan salah satu di antara dua kenikmatan yang telah diberikan Allah Ta’ala kepada manusia. Tetapi sangat disayangkan, banyak di antara manusia yang melupakan hal ini dan terlena dengannya. Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ ”Ada dua kenikmatan yang banyak dilupakan oleh manusia, yaitu nikmat sehat dan waktu luang”. (HR. Bukhari & Muslim) Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (18/219) membawakan perkataan Ibnu Baththol. Beliau mengatakan, ”Makna hadits ini adalah bahwa seseorang tidaklah dikatakan memiliki waktu luang hingga badannya juga sehat. Barangsiapa yang mendapatkan seperti ini, maka bersemangatlah agar tidak tertipu dengan lalai dari bersyukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan oleh-Nya. Di antara bentuk syukur adalah melakukan ketaatan dan menjauhi larangan. Barangsiapa yang luput dari syukur semacam ini, dialah yang tertipu.” Ibnul Jauzi dalam kitab yang sama mengatakan, ”Terkadang manusia berada dalam kondisi sehat, namun dia tidak memiliki waktu luang karena sibuk dalam aktivitas dunia. Dan terkadang pula seseorang memiliki waktu luang, namun dia dalam keadaan sakit. Apabila tergabung kedua nikmat ini, maka akan datang rasa malas untuk melakukan ketaatan. Itulah manusia yang telah tertipu (terperdaya). (Maktabah Syamilah) Ya Allah, kami meminta kepada Engkau surga dan amalan yang akan mengantarkan kami kepadanya. Dan kami berlindung kepada Engkau (Ya Allah) dari neraka dan amalan yang akan mengantarkan kami kepadanya. Dan kami memohon kepada-Mu agar menjadikan setiap apa yang Engkau takdirkan bagi kami adalah baik. Amin Ya Mujibbad Da’awat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shollallahu ‘ala sayyidina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Rujukan utama : Tafsir Al Baghowi dan Tafsir Juz ‘Amma Al ‘Utsaimin Disusun di Pondok Sahabat Pogung Kidul oleh Abu Isma’il Muhammad Abduh Tuasikal Pukul 11.00 siang, menjelang jumatan 14 Dzulqo’dah 1428, 23-11-07 Semoga Allah membalas amalan ini. Amin. Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST Baca Juga: Doa Sebelum Tidur Berisi Permintaan Selamat dari Siksa pada Hari Kiamat Faedah Surat Yasin: Kebinasaan bagi yang Mendustakan Hari Kiamat Tagstanda kiamat
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةَ كَهَاتَيْنِ “Jarak antara pengutusanku dan hari kiamat bagaikan dua jari ini.” [Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan jari tengah dan jari telunjuk] (HR. Muslim no. 7597) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berkhutbah matanya memerah, suaranya begitu keras, dan terlihat begitu marah sehingga seolah-olah beliau meneriaki pasukan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Jarak antara pengutusanku dan hari kiamat bagaikan dua jari ini.” Al Qodhi mengatakan, ”Ini menunjukkan sangat dekatnya kiamat dan diutusnya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Juga menunjukkan bahwa tidak ada jari di antara keduanya dan berarti tidak ada Nabi lagi antara diutusnya beliau shallallahu ’alaihi wa sallam dan hari kiamat. (Syarh Muslim, 3/247) Dalam tafsir Al Baghowi (tafsir surat An Nahl : 2), Ibnu Abbas mengatakan, ”Diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan tanda datangnya hari kiamat. Tatkala Jibril ‘alaihis salam yang menjadi utusan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati penghuni langit. Para penghuni langit tersebut mengatakan, ”Allahu akbar, sebentar lagi terjadi kiamat.” Daftar Isi tutup 1. Kejadian di Hari Kiamat 2. Kenikmatan Yang Terlupakan 3. Ingatlah waktu luang! Jangan sampai dimanfaatkan untuk hal yang sia-sia Kejadian di Hari Kiamat Diceritakan dalam surat Al Qori’ah : الْقَارِعَةُ (1) مَا الْقَارِعَةُ (2) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْقَارِعَةُ (3) يَوْمَ يَكُونُ النَّاسُ كَالْفَرَاشِ الْمَبْثُوثِ (4) وَتَكُونُ الْجِبَالُ كَالْعِهْنِ الْمَنْفُوشِ (5) فَأَمَّا مَنْ ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ (6) فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَاضِيَةٍ (7) وَأَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ (8) فَأُمُّهُ هَاوِيَةٌ (9) وَمَا أَدْرَاكَ مَا هِيَهْ (10) نَارٌ حَامِيَةٌ (11) (1) Hari Kiamat, (2) apakah hari Kiamat itu? (3) Tahukah kamu apakah hari Kiamat itu? (4) Pada hari itu manusia adalah seperti laron yang bertebaran, (5) dan gunung-gunung adalah seperti bulu yang dihambur-hamburkan. (6). Dan adapun orang-orang yang berat timbangan (kebaikan)nya, (7) maka dia berada dalam kehidupan yang memuaskan. (8) Dan adapun orang-orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, (9) maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah. (10) Tahukah kamu apakah neraka Hawiyah itu? (11) (Yaitu) api yang sangat panas. Ketahuilah bahwasanya Al Qori’ah merupakan salah satu nama kiamat sebagaimana kiamat juga dinamakan Al Haqqoh dan Al Ghosiyah. Kenapa dinamakan demikian? Karena pada saat itu hati begitu gelisah karena terkejut (takut). Kemudian Allah berfirman,’Apa itu Al Qori’ah’? Konteks kalimat ini dalam konteks kalimat tanya. Para ulama mengatakan bahwa setiap konteks kalimat seperti ini menunjukkan sangat besar dan ngerinya perkara yang disebutkan. Pada ayat selanjutnya Allah berfirman, ’Pada hari itu manusia adalah seperti firosy yang bertebaran’. Apa itu firosy? Para ulama mengatakan bahwa firosy adalah binatang kecil yang beterbangan. Tatkala ada cahaya pada malam hari binatang itu saling berdesakan dan berebutan. Binatang ini penglihatannya begitu lemah sehingga tidak tahu arah dan tujuan. Itulah gambaran keadaan manusia tatkala hari kiamat, tatkala bangkit dari kuburnya. Manusia sangat bingung, berdesak-desakan tanpa tahu arah dan tujuan. Kemudian bagaimana keadaan gunung-gunung yang terpancang begitu kokohnya di bumi ini? Allah berfirman mengenai hal tersebut, ”dan gunung-gunung adalah seperti ’ihni yang dihambur-hamburkan”. Para ulama mengatakan bahwasanya ’ihni di situ adalah bulu domba (shuf). Ada pula yang mengatakan bahwa ’ihni adalah kapas. Jadi ’ihni adalah suatu benda yang sangat ringan. Yang apabila diletakkan pada tangan, bulu (kapas) akan berhamburan tidak karuan. Itulah keadaan bumi pada hari kiamat nanti. Gunung-gunung akan hancur luluh sebagaimana dijelaskan pada firman Allah lainnya, وَبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّا (5) فَكَانَتْ هَبَاءً مُنْبَثًّا (6) ”Dan gunung-gunung dihancur luluhkan seluluh-luluhnya, maka jadilah ia debu yang beterbangan.” (QS. Al Waqi’ah [56] : 5-6) Kemudian pada hari kiamat nanti Allah akan membagi manusia menjadi dua golongan. Yang pertama adalah : yang berat timbangannya, maksudnya adalah berat timbangan kebaikan daripada kejelekannya. Yang kedua adalah : yang ringan timbangannya, maksudnya adalah berat timbangan kejelekannya daripada kebaikannya. Untuk golongan pertama, Allah menjanjikan kepada mereka ’berada dalam kehidupan yang diridhoi’. Masya Allah!! Semoga Allah memudahkan kita termasuk golongan yang pertama ini. Itulah balasan bagi orang yang beriman dan beramal sholih. Allah menjanjikan bagi mereka kehidupan yang menyenangkan, tidak ada kesusahan, tidak ada lagi kesedihan dan rasa takut. Semua akan mendapatkan ketenangan di dalamnya yaitu hidup di surga yang kekal. Sedangkan golongan kedua adalah golongan yang sangat menyedihkan kehidupannya. Semoga Allah menjauhkan kita darinya. Di mana golongan ini adalah golongan yang ringan timbangan kebaikannya. Dan di sini ada dua kemungkinan, bisa saja orang kafir yang tidak punya kebaikan sama sekali dan orang muslim yang lebih banyak kejelakan daripada kebaikannya. Na’udzu billahi min dzalik. Bagaimana kondisi golongan yang kedua ini? Allah berfirman, وَأَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ (8) فَأُمُّهُ هَاوِيَةٌ (9) ”Dan adapun orang-orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah.” Apa yang dimaksud ummu dalam ayat tersebut? Ada dua tafsiran mengenai hal tersebut. Sebagian ulama menafsirkan ummu adalah tempat kembali. Padahal ummu secara bahasa berarti ibu. Kenapa disebut demikian? Karena tempat kembali seseorang adalah ibunya. Tatkala nangis pasti akan menuju ke ibunya agar redah. Ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa ummu adalah otak kepala. Maksudnya adalah seseorang akan dilemparkan di neraka dengan otaknya (kepalanya). Nas’alullahas salamah (kita memohon kepada Allah keselamatan dari hal itu). Makna keduanya bisa kita gunakan. Kemudian apa itu Hawiyah? (Yaitu) api yang sangat panas. Dan ingatlah panasnya api neraka tidaklah sama dengan api di dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Panas api kalian di dunia hanya 1/70 bagian dari panas api jahannam.” (HR. Bukhari). Subhanallah!! Berarti sangat dahsyat sekali siksaan di dalamnya. Lihatlah di sini Allah menyebut mizan (timbangan). Di akhirat kelak Allah, setiap orang bersama dengan amalan dan catatan amalnya akan ditimbang pada satu timbangan. Namun ingat walaupun di sini dikatakan yang ditimbang adalah orangnya dan amalan serta kitabnya, bukan berarti orang yang gemuk, timbangannnya akan menjadi berat. Terdapat dalam hadits bahwa datang seorang laki-laki yang besar badannya pada hari kiamat. Di sisi Allah, tidaklah satu lengan tangannya dapat mengganti berat dosa-dosanya yang menumpuk. Kemudian dikatakan dalam hadits lainnya bahwa bekas nampan memberi orang minum lebih berat dari gunung Uhud. Masya Allah. Baca Juga: Kalimat Tauhid itu Ringan Diucapkan, Namun Berat Di Timbangan Hisab dan Timbangan pada Hari Kiamat Kenikmatan Yang Terlupakan Saudaraku, ingatlah akan hari di mana kita akan dikembalikan kepada Dzat yang telah menciptakan kita, hari di mana semua perbuatan kita akan dihisab. Maka renungkanlah perkataan sahabat Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ”Sesungguhnya hari ini adalah hari beramal dan bukanlah hari hisab (perhitungan), sedangkan besok (di akhirat, pen) adalah hari hisab (perhitungan) dan bukanlah hari beramal lagi.” (HR. Bukhari secara mu’allaq, Ma’arijul Qobul II/106) Ingatlah waktu luang! Jangan sampai dimanfaatkan untuk hal yang sia-sia Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mengabarkan kepada kita bahwa waktu luang merupakan salah satu di antara dua kenikmatan yang telah diberikan Allah Ta’ala kepada manusia. Tetapi sangat disayangkan, banyak di antara manusia yang melupakan hal ini dan terlena dengannya. Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ ”Ada dua kenikmatan yang banyak dilupakan oleh manusia, yaitu nikmat sehat dan waktu luang”. (HR. Bukhari & Muslim) Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (18/219) membawakan perkataan Ibnu Baththol. Beliau mengatakan, ”Makna hadits ini adalah bahwa seseorang tidaklah dikatakan memiliki waktu luang hingga badannya juga sehat. Barangsiapa yang mendapatkan seperti ini, maka bersemangatlah agar tidak tertipu dengan lalai dari bersyukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan oleh-Nya. Di antara bentuk syukur adalah melakukan ketaatan dan menjauhi larangan. Barangsiapa yang luput dari syukur semacam ini, dialah yang tertipu.” Ibnul Jauzi dalam kitab yang sama mengatakan, ”Terkadang manusia berada dalam kondisi sehat, namun dia tidak memiliki waktu luang karena sibuk dalam aktivitas dunia. Dan terkadang pula seseorang memiliki waktu luang, namun dia dalam keadaan sakit. Apabila tergabung kedua nikmat ini, maka akan datang rasa malas untuk melakukan ketaatan. Itulah manusia yang telah tertipu (terperdaya). (Maktabah Syamilah) Ya Allah, kami meminta kepada Engkau surga dan amalan yang akan mengantarkan kami kepadanya. Dan kami berlindung kepada Engkau (Ya Allah) dari neraka dan amalan yang akan mengantarkan kami kepadanya. Dan kami memohon kepada-Mu agar menjadikan setiap apa yang Engkau takdirkan bagi kami adalah baik. Amin Ya Mujibbad Da’awat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shollallahu ‘ala sayyidina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Rujukan utama : Tafsir Al Baghowi dan Tafsir Juz ‘Amma Al ‘Utsaimin Disusun di Pondok Sahabat Pogung Kidul oleh Abu Isma’il Muhammad Abduh Tuasikal Pukul 11.00 siang, menjelang jumatan 14 Dzulqo’dah 1428, 23-11-07 Semoga Allah membalas amalan ini. Amin. Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST Baca Juga: Doa Sebelum Tidur Berisi Permintaan Selamat dari Siksa pada Hari Kiamat Faedah Surat Yasin: Kebinasaan bagi yang Mendustakan Hari Kiamat Tagstanda kiamat


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةَ كَهَاتَيْنِ “Jarak antara pengutusanku dan hari kiamat bagaikan dua jari ini.” [Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan jari tengah dan jari telunjuk] (HR. Muslim no. 7597) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berkhutbah matanya memerah, suaranya begitu keras, dan terlihat begitu marah sehingga seolah-olah beliau meneriaki pasukan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Jarak antara pengutusanku dan hari kiamat bagaikan dua jari ini.” Al Qodhi mengatakan, ”Ini menunjukkan sangat dekatnya kiamat dan diutusnya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Juga menunjukkan bahwa tidak ada jari di antara keduanya dan berarti tidak ada Nabi lagi antara diutusnya beliau shallallahu ’alaihi wa sallam dan hari kiamat. (Syarh Muslim, 3/247) Dalam tafsir Al Baghowi (tafsir surat An Nahl : 2), Ibnu Abbas mengatakan, ”Diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan tanda datangnya hari kiamat. Tatkala Jibril ‘alaihis salam yang menjadi utusan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati penghuni langit. Para penghuni langit tersebut mengatakan, ”Allahu akbar, sebentar lagi terjadi kiamat.” Daftar Isi tutup 1. Kejadian di Hari Kiamat 2. Kenikmatan Yang Terlupakan 3. Ingatlah waktu luang! Jangan sampai dimanfaatkan untuk hal yang sia-sia Kejadian di Hari Kiamat Diceritakan dalam surat Al Qori’ah : الْقَارِعَةُ (1) مَا الْقَارِعَةُ (2) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْقَارِعَةُ (3) يَوْمَ يَكُونُ النَّاسُ كَالْفَرَاشِ الْمَبْثُوثِ (4) وَتَكُونُ الْجِبَالُ كَالْعِهْنِ الْمَنْفُوشِ (5) فَأَمَّا مَنْ ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ (6) فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَاضِيَةٍ (7) وَأَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ (8) فَأُمُّهُ هَاوِيَةٌ (9) وَمَا أَدْرَاكَ مَا هِيَهْ (10) نَارٌ حَامِيَةٌ (11) (1) Hari Kiamat, (2) apakah hari Kiamat itu? (3) Tahukah kamu apakah hari Kiamat itu? (4) Pada hari itu manusia adalah seperti laron yang bertebaran, (5) dan gunung-gunung adalah seperti bulu yang dihambur-hamburkan. (6). Dan adapun orang-orang yang berat timbangan (kebaikan)nya, (7) maka dia berada dalam kehidupan yang memuaskan. (8) Dan adapun orang-orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, (9) maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah. (10) Tahukah kamu apakah neraka Hawiyah itu? (11) (Yaitu) api yang sangat panas. Ketahuilah bahwasanya Al Qori’ah merupakan salah satu nama kiamat sebagaimana kiamat juga dinamakan Al Haqqoh dan Al Ghosiyah. Kenapa dinamakan demikian? Karena pada saat itu hati begitu gelisah karena terkejut (takut). Kemudian Allah berfirman,’Apa itu Al Qori’ah’? Konteks kalimat ini dalam konteks kalimat tanya. Para ulama mengatakan bahwa setiap konteks kalimat seperti ini menunjukkan sangat besar dan ngerinya perkara yang disebutkan. Pada ayat selanjutnya Allah berfirman, ’Pada hari itu manusia adalah seperti firosy yang bertebaran’. Apa itu firosy? Para ulama mengatakan bahwa firosy adalah binatang kecil yang beterbangan. Tatkala ada cahaya pada malam hari binatang itu saling berdesakan dan berebutan. Binatang ini penglihatannya begitu lemah sehingga tidak tahu arah dan tujuan. Itulah gambaran keadaan manusia tatkala hari kiamat, tatkala bangkit dari kuburnya. Manusia sangat bingung, berdesak-desakan tanpa tahu arah dan tujuan. Kemudian bagaimana keadaan gunung-gunung yang terpancang begitu kokohnya di bumi ini? Allah berfirman mengenai hal tersebut, ”dan gunung-gunung adalah seperti ’ihni yang dihambur-hamburkan”. Para ulama mengatakan bahwasanya ’ihni di situ adalah bulu domba (shuf). Ada pula yang mengatakan bahwa ’ihni adalah kapas. Jadi ’ihni adalah suatu benda yang sangat ringan. Yang apabila diletakkan pada tangan, bulu (kapas) akan berhamburan tidak karuan. Itulah keadaan bumi pada hari kiamat nanti. Gunung-gunung akan hancur luluh sebagaimana dijelaskan pada firman Allah lainnya, وَبُسَّتِ الْجِبَالُ بَسًّا (5) فَكَانَتْ هَبَاءً مُنْبَثًّا (6) ”Dan gunung-gunung dihancur luluhkan seluluh-luluhnya, maka jadilah ia debu yang beterbangan.” (QS. Al Waqi’ah [56] : 5-6) Kemudian pada hari kiamat nanti Allah akan membagi manusia menjadi dua golongan. Yang pertama adalah : yang berat timbangannya, maksudnya adalah berat timbangan kebaikan daripada kejelekannya. Yang kedua adalah : yang ringan timbangannya, maksudnya adalah berat timbangan kejelekannya daripada kebaikannya. Untuk golongan pertama, Allah menjanjikan kepada mereka ’berada dalam kehidupan yang diridhoi’. Masya Allah!! Semoga Allah memudahkan kita termasuk golongan yang pertama ini. Itulah balasan bagi orang yang beriman dan beramal sholih. Allah menjanjikan bagi mereka kehidupan yang menyenangkan, tidak ada kesusahan, tidak ada lagi kesedihan dan rasa takut. Semua akan mendapatkan ketenangan di dalamnya yaitu hidup di surga yang kekal. Sedangkan golongan kedua adalah golongan yang sangat menyedihkan kehidupannya. Semoga Allah menjauhkan kita darinya. Di mana golongan ini adalah golongan yang ringan timbangan kebaikannya. Dan di sini ada dua kemungkinan, bisa saja orang kafir yang tidak punya kebaikan sama sekali dan orang muslim yang lebih banyak kejelakan daripada kebaikannya. Na’udzu billahi min dzalik. Bagaimana kondisi golongan yang kedua ini? Allah berfirman, وَأَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ (8) فَأُمُّهُ هَاوِيَةٌ (9) ”Dan adapun orang-orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah.” Apa yang dimaksud ummu dalam ayat tersebut? Ada dua tafsiran mengenai hal tersebut. Sebagian ulama menafsirkan ummu adalah tempat kembali. Padahal ummu secara bahasa berarti ibu. Kenapa disebut demikian? Karena tempat kembali seseorang adalah ibunya. Tatkala nangis pasti akan menuju ke ibunya agar redah. Ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa ummu adalah otak kepala. Maksudnya adalah seseorang akan dilemparkan di neraka dengan otaknya (kepalanya). Nas’alullahas salamah (kita memohon kepada Allah keselamatan dari hal itu). Makna keduanya bisa kita gunakan. Kemudian apa itu Hawiyah? (Yaitu) api yang sangat panas. Dan ingatlah panasnya api neraka tidaklah sama dengan api di dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Panas api kalian di dunia hanya 1/70 bagian dari panas api jahannam.” (HR. Bukhari). Subhanallah!! Berarti sangat dahsyat sekali siksaan di dalamnya. Lihatlah di sini Allah menyebut mizan (timbangan). Di akhirat kelak Allah, setiap orang bersama dengan amalan dan catatan amalnya akan ditimbang pada satu timbangan. Namun ingat walaupun di sini dikatakan yang ditimbang adalah orangnya dan amalan serta kitabnya, bukan berarti orang yang gemuk, timbangannnya akan menjadi berat. Terdapat dalam hadits bahwa datang seorang laki-laki yang besar badannya pada hari kiamat. Di sisi Allah, tidaklah satu lengan tangannya dapat mengganti berat dosa-dosanya yang menumpuk. Kemudian dikatakan dalam hadits lainnya bahwa bekas nampan memberi orang minum lebih berat dari gunung Uhud. Masya Allah. Baca Juga: Kalimat Tauhid itu Ringan Diucapkan, Namun Berat Di Timbangan Hisab dan Timbangan pada Hari Kiamat Kenikmatan Yang Terlupakan Saudaraku, ingatlah akan hari di mana kita akan dikembalikan kepada Dzat yang telah menciptakan kita, hari di mana semua perbuatan kita akan dihisab. Maka renungkanlah perkataan sahabat Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ”Sesungguhnya hari ini adalah hari beramal dan bukanlah hari hisab (perhitungan), sedangkan besok (di akhirat, pen) adalah hari hisab (perhitungan) dan bukanlah hari beramal lagi.” (HR. Bukhari secara mu’allaq, Ma’arijul Qobul II/106) Ingatlah waktu luang! Jangan sampai dimanfaatkan untuk hal yang sia-sia Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mengabarkan kepada kita bahwa waktu luang merupakan salah satu di antara dua kenikmatan yang telah diberikan Allah Ta’ala kepada manusia. Tetapi sangat disayangkan, banyak di antara manusia yang melupakan hal ini dan terlena dengannya. Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda, نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ ”Ada dua kenikmatan yang banyak dilupakan oleh manusia, yaitu nikmat sehat dan waktu luang”. (HR. Bukhari & Muslim) Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (18/219) membawakan perkataan Ibnu Baththol. Beliau mengatakan, ”Makna hadits ini adalah bahwa seseorang tidaklah dikatakan memiliki waktu luang hingga badannya juga sehat. Barangsiapa yang mendapatkan seperti ini, maka bersemangatlah agar tidak tertipu dengan lalai dari bersyukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan oleh-Nya. Di antara bentuk syukur adalah melakukan ketaatan dan menjauhi larangan. Barangsiapa yang luput dari syukur semacam ini, dialah yang tertipu.” Ibnul Jauzi dalam kitab yang sama mengatakan, ”Terkadang manusia berada dalam kondisi sehat, namun dia tidak memiliki waktu luang karena sibuk dalam aktivitas dunia. Dan terkadang pula seseorang memiliki waktu luang, namun dia dalam keadaan sakit. Apabila tergabung kedua nikmat ini, maka akan datang rasa malas untuk melakukan ketaatan. Itulah manusia yang telah tertipu (terperdaya). (Maktabah Syamilah) Ya Allah, kami meminta kepada Engkau surga dan amalan yang akan mengantarkan kami kepadanya. Dan kami berlindung kepada Engkau (Ya Allah) dari neraka dan amalan yang akan mengantarkan kami kepadanya. Dan kami memohon kepada-Mu agar menjadikan setiap apa yang Engkau takdirkan bagi kami adalah baik. Amin Ya Mujibbad Da’awat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shollallahu ‘ala sayyidina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Rujukan utama : Tafsir Al Baghowi dan Tafsir Juz ‘Amma Al ‘Utsaimin Disusun di Pondok Sahabat Pogung Kidul oleh Abu Isma’il Muhammad Abduh Tuasikal Pukul 11.00 siang, menjelang jumatan 14 Dzulqo’dah 1428, 23-11-07 Semoga Allah membalas amalan ini. Amin. Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST Baca Juga: Doa Sebelum Tidur Berisi Permintaan Selamat dari Siksa pada Hari Kiamat Faedah Surat Yasin: Kebinasaan bagi yang Mendustakan Hari Kiamat Tagstanda kiamat

Manusia adalah Kholifah Allah di Muka Bumi?

Pertanyaan: Aku mendapatkan di beberapa buku ada ungkapan seperti ini: ‘Antum ayyuhal muslimun khulafa’ullahi fi ardhihi (Kalian wahai kaum muslimin adalah kholifah Allah di muka bumi)’. Bagaimana hukum ungkapan semacam ini? [Keterangan: makna kholifah adalah pengganti, pen] Jawaban: Ungkapan seperti ini adalah ungkapan yang jelas-jelas keliru dilihat dari maknanya. Alasannya karena Allah adalah pencipta segala sesuatu dan Dia-lah Yang Maha Menguasai (Memiliki) segala sesuatu di muka bumi ini. Jika hasil ciptaan dan kekuasaannya itu tiada, maka Allah akan mencarikan pengganti (kholifah)-nya di muka bumi ini. Dan sesungguhnya hanya Allah yang menjadikan sebagian manusia sebagai kholifah (pengganti) dari sebagian lainnya. Jika satu atau sekelempok orang atau suatu umat itu binasa, Allah akan menjadikan makhluk lainnya sebagai kholifah (pengganti) baginya di muka bumi. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلَائِفَ الْأَرْضِ وَرَفَعَ بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آَتَاكُمْ “Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu.” (QS. Al An’am: 165) قَالُوا أُوذِينَا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَأْتِيَنَا وَمِنْ بَعْدِ مَا جِئْتَنَا قَالَ عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُهْلِكَ عَدُوَّكُمْ وَيَسْتَخْلِفَكُمْ فِي الْأَرْضِ فَيَنْظُرَ كَيْفَ تَعْمَلُونَ “Kaum Musa berkata: Kami telah ditindas (oleh Firaun) sebelum kamu datang kepada kami dan sesudah kamu datang . Musa menjawab: Mudah-mudahan Allah membinasakan musuhmu dan menjadikan kamu khalifah di bumi(Nya), maka Allah akan melihat bagaimana perbuatanmu.” (QS. Al A’rof: 129) وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi. (QS. Al Baqarah: 30). Yang dimaksud dengan ayat ini adalah ‘Aku hendak menjadikan salah satu dari makhluk-Ku sebagai pengganti dari makhluk-makhluk sebelumnya.‘ Hanya Allah-lah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ Anggota : Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz Pangukan, Sleman, 18 Muharram 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal, ST Oleh Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) Diterjemahkan oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST Soal pertama dari Fatwa no. 3014 Baca Juga: Surat Seorang Kakak untuk Adik Tercinta, Hidup di Dunia Hanyalah Sementara Untuk Apa Kita Diciptakan Di Dunia Ini?

Manusia adalah Kholifah Allah di Muka Bumi?

Pertanyaan: Aku mendapatkan di beberapa buku ada ungkapan seperti ini: ‘Antum ayyuhal muslimun khulafa’ullahi fi ardhihi (Kalian wahai kaum muslimin adalah kholifah Allah di muka bumi)’. Bagaimana hukum ungkapan semacam ini? [Keterangan: makna kholifah adalah pengganti, pen] Jawaban: Ungkapan seperti ini adalah ungkapan yang jelas-jelas keliru dilihat dari maknanya. Alasannya karena Allah adalah pencipta segala sesuatu dan Dia-lah Yang Maha Menguasai (Memiliki) segala sesuatu di muka bumi ini. Jika hasil ciptaan dan kekuasaannya itu tiada, maka Allah akan mencarikan pengganti (kholifah)-nya di muka bumi ini. Dan sesungguhnya hanya Allah yang menjadikan sebagian manusia sebagai kholifah (pengganti) dari sebagian lainnya. Jika satu atau sekelempok orang atau suatu umat itu binasa, Allah akan menjadikan makhluk lainnya sebagai kholifah (pengganti) baginya di muka bumi. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلَائِفَ الْأَرْضِ وَرَفَعَ بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آَتَاكُمْ “Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu.” (QS. Al An’am: 165) قَالُوا أُوذِينَا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَأْتِيَنَا وَمِنْ بَعْدِ مَا جِئْتَنَا قَالَ عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُهْلِكَ عَدُوَّكُمْ وَيَسْتَخْلِفَكُمْ فِي الْأَرْضِ فَيَنْظُرَ كَيْفَ تَعْمَلُونَ “Kaum Musa berkata: Kami telah ditindas (oleh Firaun) sebelum kamu datang kepada kami dan sesudah kamu datang . Musa menjawab: Mudah-mudahan Allah membinasakan musuhmu dan menjadikan kamu khalifah di bumi(Nya), maka Allah akan melihat bagaimana perbuatanmu.” (QS. Al A’rof: 129) وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi. (QS. Al Baqarah: 30). Yang dimaksud dengan ayat ini adalah ‘Aku hendak menjadikan salah satu dari makhluk-Ku sebagai pengganti dari makhluk-makhluk sebelumnya.‘ Hanya Allah-lah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ Anggota : Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz Pangukan, Sleman, 18 Muharram 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal, ST Oleh Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) Diterjemahkan oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST Soal pertama dari Fatwa no. 3014 Baca Juga: Surat Seorang Kakak untuk Adik Tercinta, Hidup di Dunia Hanyalah Sementara Untuk Apa Kita Diciptakan Di Dunia Ini?
Pertanyaan: Aku mendapatkan di beberapa buku ada ungkapan seperti ini: ‘Antum ayyuhal muslimun khulafa’ullahi fi ardhihi (Kalian wahai kaum muslimin adalah kholifah Allah di muka bumi)’. Bagaimana hukum ungkapan semacam ini? [Keterangan: makna kholifah adalah pengganti, pen] Jawaban: Ungkapan seperti ini adalah ungkapan yang jelas-jelas keliru dilihat dari maknanya. Alasannya karena Allah adalah pencipta segala sesuatu dan Dia-lah Yang Maha Menguasai (Memiliki) segala sesuatu di muka bumi ini. Jika hasil ciptaan dan kekuasaannya itu tiada, maka Allah akan mencarikan pengganti (kholifah)-nya di muka bumi ini. Dan sesungguhnya hanya Allah yang menjadikan sebagian manusia sebagai kholifah (pengganti) dari sebagian lainnya. Jika satu atau sekelempok orang atau suatu umat itu binasa, Allah akan menjadikan makhluk lainnya sebagai kholifah (pengganti) baginya di muka bumi. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلَائِفَ الْأَرْضِ وَرَفَعَ بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آَتَاكُمْ “Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu.” (QS. Al An’am: 165) قَالُوا أُوذِينَا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَأْتِيَنَا وَمِنْ بَعْدِ مَا جِئْتَنَا قَالَ عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُهْلِكَ عَدُوَّكُمْ وَيَسْتَخْلِفَكُمْ فِي الْأَرْضِ فَيَنْظُرَ كَيْفَ تَعْمَلُونَ “Kaum Musa berkata: Kami telah ditindas (oleh Firaun) sebelum kamu datang kepada kami dan sesudah kamu datang . Musa menjawab: Mudah-mudahan Allah membinasakan musuhmu dan menjadikan kamu khalifah di bumi(Nya), maka Allah akan melihat bagaimana perbuatanmu.” (QS. Al A’rof: 129) وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi. (QS. Al Baqarah: 30). Yang dimaksud dengan ayat ini adalah ‘Aku hendak menjadikan salah satu dari makhluk-Ku sebagai pengganti dari makhluk-makhluk sebelumnya.‘ Hanya Allah-lah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ Anggota : Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz Pangukan, Sleman, 18 Muharram 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal, ST Oleh Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) Diterjemahkan oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST Soal pertama dari Fatwa no. 3014 Baca Juga: Surat Seorang Kakak untuk Adik Tercinta, Hidup di Dunia Hanyalah Sementara Untuk Apa Kita Diciptakan Di Dunia Ini?


Pertanyaan: Aku mendapatkan di beberapa buku ada ungkapan seperti ini: ‘Antum ayyuhal muslimun khulafa’ullahi fi ardhihi (Kalian wahai kaum muslimin adalah kholifah Allah di muka bumi)’. Bagaimana hukum ungkapan semacam ini? [Keterangan: makna kholifah adalah pengganti, pen] Jawaban: Ungkapan seperti ini adalah ungkapan yang jelas-jelas keliru dilihat dari maknanya. Alasannya karena Allah adalah pencipta segala sesuatu dan Dia-lah Yang Maha Menguasai (Memiliki) segala sesuatu di muka bumi ini. Jika hasil ciptaan dan kekuasaannya itu tiada, maka Allah akan mencarikan pengganti (kholifah)-nya di muka bumi ini. Dan sesungguhnya hanya Allah yang menjadikan sebagian manusia sebagai kholifah (pengganti) dari sebagian lainnya. Jika satu atau sekelempok orang atau suatu umat itu binasa, Allah akan menjadikan makhluk lainnya sebagai kholifah (pengganti) baginya di muka bumi. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلَائِفَ الْأَرْضِ وَرَفَعَ بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آَتَاكُمْ “Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu.” (QS. Al An’am: 165) قَالُوا أُوذِينَا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَأْتِيَنَا وَمِنْ بَعْدِ مَا جِئْتَنَا قَالَ عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُهْلِكَ عَدُوَّكُمْ وَيَسْتَخْلِفَكُمْ فِي الْأَرْضِ فَيَنْظُرَ كَيْفَ تَعْمَلُونَ “Kaum Musa berkata: Kami telah ditindas (oleh Firaun) sebelum kamu datang kepada kami dan sesudah kamu datang . Musa menjawab: Mudah-mudahan Allah membinasakan musuhmu dan menjadikan kamu khalifah di bumi(Nya), maka Allah akan melihat bagaimana perbuatanmu.” (QS. Al A’rof: 129) وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi. (QS. Al Baqarah: 30). Yang dimaksud dengan ayat ini adalah ‘Aku hendak menjadikan salah satu dari makhluk-Ku sebagai pengganti dari makhluk-makhluk sebelumnya.‘ Hanya Allah-lah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ Anggota : Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz Pangukan, Sleman, 18 Muharram 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal, ST Oleh Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) Diterjemahkan oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST Soal pertama dari Fatwa no. 3014 Baca Juga: Surat Seorang Kakak untuk Adik Tercinta, Hidup di Dunia Hanyalah Sementara Untuk Apa Kita Diciptakan Di Dunia Ini?

Apakah Disyariatkan Shalat Ghaib untuk Saudara kita di Palestina?

Shalat Ghaib adalah menyolatkan jenazah yang tidak berada di tempat atau berada di negeri lain. Mengenai disyariatkannya shalat ghaib terdapat perselisihan di antara para ulama. Ada ulama yang membolehkan, ada pula yang tidak membolehkan dan ada pula yang merinci. Berikut penjelasannya. Ulama yang Membolehkan Yaitu Imam Asy Syafii dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Dalilnya adalah dishalatkannya Raja An Najasy oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam padahal An Najasy berada di negeri Habasyah (sekarang Ethiopia) sedangkan nabi shallallahu alaihi wa sallam berada di Madinah. Ulama yang tidak membolehkan Yaitu Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Alasannya, karena shalat ghaib untuk An Najasy adalah khusus untuk beliau saja, tidak berlaku umum bagi yang lainnya. Ulama yang Merinci Yaitu boleh melakukan shalat ghaib, namun bagi orang yang mati di suatu tempat dan belum dishalati. Kalau mayit tersebut sudah dishalati, maka tidak perlu dilakukan shalat ghaib lagi karena kewajiban shalat ghaib telah gugur dengan shalat jenazah yang dilakukan oleh kaum muslimin padanya. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Maad. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi dan Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam. Alasan mereka adalah karena tidaklah diketahui bahwa nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan shalat ghaib kecuali pada An Najasiy saja. Dan An Najasiy mati di tengah-tengah orang musyrik sehingga tidak ada yang menyolatinya. Seandainya di tengah-tengah dia ada orang yang beriman tentu tidak ada shalat ghaib. Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyolati An Najasiy di Madinah, sedangkan An Najasiy berada di Habasyah. Alasan lain, ketika para pembesar dan pemimpin umat ini meninggal dunia di masa nabi shallallahu alaihi wa sallam -padahal mereka berada di tempat yang jauh- tidak diketahui bahwa mereka dishalati dengan sholat ghaib. Namun Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa sebagian ulama menganjurkan dilaksanakannya sholat ghaib bagi orang yang banyak memberikan manfaat dalam agama dengan harta, amalan, atau ilmunya. Namun bagi orang yang tidak seperti ini tidak perlu dilaksanakan shalat ghaib. Sedangkan pendapat ulama yang menyatakan bolehnya sholat ghaib bagi siapa saja, ini adalah pendapat yang paling lemah. -Demikian penjelasan Syaikh rahimahullah yang kami sarikan- Kesimpulan: Dari penjelasan ini, kita mendapat titik terang bahwa sholat ghaib tidaklah disyariatkan pada saat ini, ketika banyak korban yang berjatuhan pada konflik di Palestina. Wal Ilmu Indallah. Wallahul Muwaffiq. Rujukan: 1. Shohih Fiqih Sunnah jilid 1, Abu Malik Kamal 2. Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin. Panggang, GK, pagi hari yang penuh berkah,16 Muharram 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal, ST Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST Baca Juga: Modal Utama untuk Meraih Kemenangan di Palestina Boikot Produk Yahudi Tagsjenazah

Apakah Disyariatkan Shalat Ghaib untuk Saudara kita di Palestina?

Shalat Ghaib adalah menyolatkan jenazah yang tidak berada di tempat atau berada di negeri lain. Mengenai disyariatkannya shalat ghaib terdapat perselisihan di antara para ulama. Ada ulama yang membolehkan, ada pula yang tidak membolehkan dan ada pula yang merinci. Berikut penjelasannya. Ulama yang Membolehkan Yaitu Imam Asy Syafii dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Dalilnya adalah dishalatkannya Raja An Najasy oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam padahal An Najasy berada di negeri Habasyah (sekarang Ethiopia) sedangkan nabi shallallahu alaihi wa sallam berada di Madinah. Ulama yang tidak membolehkan Yaitu Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Alasannya, karena shalat ghaib untuk An Najasy adalah khusus untuk beliau saja, tidak berlaku umum bagi yang lainnya. Ulama yang Merinci Yaitu boleh melakukan shalat ghaib, namun bagi orang yang mati di suatu tempat dan belum dishalati. Kalau mayit tersebut sudah dishalati, maka tidak perlu dilakukan shalat ghaib lagi karena kewajiban shalat ghaib telah gugur dengan shalat jenazah yang dilakukan oleh kaum muslimin padanya. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Maad. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi dan Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam. Alasan mereka adalah karena tidaklah diketahui bahwa nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan shalat ghaib kecuali pada An Najasiy saja. Dan An Najasiy mati di tengah-tengah orang musyrik sehingga tidak ada yang menyolatinya. Seandainya di tengah-tengah dia ada orang yang beriman tentu tidak ada shalat ghaib. Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyolati An Najasiy di Madinah, sedangkan An Najasiy berada di Habasyah. Alasan lain, ketika para pembesar dan pemimpin umat ini meninggal dunia di masa nabi shallallahu alaihi wa sallam -padahal mereka berada di tempat yang jauh- tidak diketahui bahwa mereka dishalati dengan sholat ghaib. Namun Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa sebagian ulama menganjurkan dilaksanakannya sholat ghaib bagi orang yang banyak memberikan manfaat dalam agama dengan harta, amalan, atau ilmunya. Namun bagi orang yang tidak seperti ini tidak perlu dilaksanakan shalat ghaib. Sedangkan pendapat ulama yang menyatakan bolehnya sholat ghaib bagi siapa saja, ini adalah pendapat yang paling lemah. -Demikian penjelasan Syaikh rahimahullah yang kami sarikan- Kesimpulan: Dari penjelasan ini, kita mendapat titik terang bahwa sholat ghaib tidaklah disyariatkan pada saat ini, ketika banyak korban yang berjatuhan pada konflik di Palestina. Wal Ilmu Indallah. Wallahul Muwaffiq. Rujukan: 1. Shohih Fiqih Sunnah jilid 1, Abu Malik Kamal 2. Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin. Panggang, GK, pagi hari yang penuh berkah,16 Muharram 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal, ST Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST Baca Juga: Modal Utama untuk Meraih Kemenangan di Palestina Boikot Produk Yahudi Tagsjenazah
Shalat Ghaib adalah menyolatkan jenazah yang tidak berada di tempat atau berada di negeri lain. Mengenai disyariatkannya shalat ghaib terdapat perselisihan di antara para ulama. Ada ulama yang membolehkan, ada pula yang tidak membolehkan dan ada pula yang merinci. Berikut penjelasannya. Ulama yang Membolehkan Yaitu Imam Asy Syafii dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Dalilnya adalah dishalatkannya Raja An Najasy oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam padahal An Najasy berada di negeri Habasyah (sekarang Ethiopia) sedangkan nabi shallallahu alaihi wa sallam berada di Madinah. Ulama yang tidak membolehkan Yaitu Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Alasannya, karena shalat ghaib untuk An Najasy adalah khusus untuk beliau saja, tidak berlaku umum bagi yang lainnya. Ulama yang Merinci Yaitu boleh melakukan shalat ghaib, namun bagi orang yang mati di suatu tempat dan belum dishalati. Kalau mayit tersebut sudah dishalati, maka tidak perlu dilakukan shalat ghaib lagi karena kewajiban shalat ghaib telah gugur dengan shalat jenazah yang dilakukan oleh kaum muslimin padanya. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Maad. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi dan Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam. Alasan mereka adalah karena tidaklah diketahui bahwa nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan shalat ghaib kecuali pada An Najasiy saja. Dan An Najasiy mati di tengah-tengah orang musyrik sehingga tidak ada yang menyolatinya. Seandainya di tengah-tengah dia ada orang yang beriman tentu tidak ada shalat ghaib. Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyolati An Najasiy di Madinah, sedangkan An Najasiy berada di Habasyah. Alasan lain, ketika para pembesar dan pemimpin umat ini meninggal dunia di masa nabi shallallahu alaihi wa sallam -padahal mereka berada di tempat yang jauh- tidak diketahui bahwa mereka dishalati dengan sholat ghaib. Namun Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa sebagian ulama menganjurkan dilaksanakannya sholat ghaib bagi orang yang banyak memberikan manfaat dalam agama dengan harta, amalan, atau ilmunya. Namun bagi orang yang tidak seperti ini tidak perlu dilaksanakan shalat ghaib. Sedangkan pendapat ulama yang menyatakan bolehnya sholat ghaib bagi siapa saja, ini adalah pendapat yang paling lemah. -Demikian penjelasan Syaikh rahimahullah yang kami sarikan- Kesimpulan: Dari penjelasan ini, kita mendapat titik terang bahwa sholat ghaib tidaklah disyariatkan pada saat ini, ketika banyak korban yang berjatuhan pada konflik di Palestina. Wal Ilmu Indallah. Wallahul Muwaffiq. Rujukan: 1. Shohih Fiqih Sunnah jilid 1, Abu Malik Kamal 2. Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin. Panggang, GK, pagi hari yang penuh berkah,16 Muharram 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal, ST Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST Baca Juga: Modal Utama untuk Meraih Kemenangan di Palestina Boikot Produk Yahudi Tagsjenazah


Shalat Ghaib adalah menyolatkan jenazah yang tidak berada di tempat atau berada di negeri lain. Mengenai disyariatkannya shalat ghaib terdapat perselisihan di antara para ulama. Ada ulama yang membolehkan, ada pula yang tidak membolehkan dan ada pula yang merinci. Berikut penjelasannya. Ulama yang Membolehkan Yaitu Imam Asy Syafii dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Dalilnya adalah dishalatkannya Raja An Najasy oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam padahal An Najasy berada di negeri Habasyah (sekarang Ethiopia) sedangkan nabi shallallahu alaihi wa sallam berada di Madinah. Ulama yang tidak membolehkan Yaitu Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Alasannya, karena shalat ghaib untuk An Najasy adalah khusus untuk beliau saja, tidak berlaku umum bagi yang lainnya. Ulama yang Merinci Yaitu boleh melakukan shalat ghaib, namun bagi orang yang mati di suatu tempat dan belum dishalati. Kalau mayit tersebut sudah dishalati, maka tidak perlu dilakukan shalat ghaib lagi karena kewajiban shalat ghaib telah gugur dengan shalat jenazah yang dilakukan oleh kaum muslimin padanya. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Maad. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi dan Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam. Alasan mereka adalah karena tidaklah diketahui bahwa nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan shalat ghaib kecuali pada An Najasiy saja. Dan An Najasiy mati di tengah-tengah orang musyrik sehingga tidak ada yang menyolatinya. Seandainya di tengah-tengah dia ada orang yang beriman tentu tidak ada shalat ghaib. Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyolati An Najasiy di Madinah, sedangkan An Najasiy berada di Habasyah. Alasan lain, ketika para pembesar dan pemimpin umat ini meninggal dunia di masa nabi shallallahu alaihi wa sallam -padahal mereka berada di tempat yang jauh- tidak diketahui bahwa mereka dishalati dengan sholat ghaib. Namun Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa sebagian ulama menganjurkan dilaksanakannya sholat ghaib bagi orang yang banyak memberikan manfaat dalam agama dengan harta, amalan, atau ilmunya. Namun bagi orang yang tidak seperti ini tidak perlu dilaksanakan shalat ghaib. Sedangkan pendapat ulama yang menyatakan bolehnya sholat ghaib bagi siapa saja, ini adalah pendapat yang paling lemah. -Demikian penjelasan Syaikh rahimahullah yang kami sarikan- Kesimpulan: Dari penjelasan ini, kita mendapat titik terang bahwa sholat ghaib tidaklah disyariatkan pada saat ini, ketika banyak korban yang berjatuhan pada konflik di Palestina. Wal Ilmu Indallah. Wallahul Muwaffiq. Rujukan: 1. Shohih Fiqih Sunnah jilid 1, Abu Malik Kamal 2. Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin. Panggang, GK, pagi hari yang penuh berkah,16 Muharram 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal, ST Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST Baca Juga: Modal Utama untuk Meraih Kemenangan di Palestina Boikot Produk Yahudi Tagsjenazah

Salafi adalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah

Pertanyaan: Apa itu salafiyah dan apa pendapat kalian tentang salafiyah? Jawaban: Salafiyah adalah penyandaran kepada salaf. Dan salaf adalah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para ulama yang berada pada tiga generasi pertama –radhiyallahu ‘anhum-. Mereka ini telah dipersaksikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya mereka adalah generasi terbaik umat ini. Sebagaimana hal ini terdapat dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ يَجِىءُ مِنْ بَعْدِهِمْ قَوْمٌ تَسْبِقُ شَهَادَتُهُمْ أَيْمَانَهُمْ وَأَيْمَانُهُمْ شَهَادَتَهُمْ “Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian setelah mereka dan setelah mereka lagi. Kemudian setelah itu akan datang setelah mereka suatu kaum yang persaksian mereka mendahului sumpahnya dan sumpah mereka mendahului persaksiannya.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim) Sedangkan salafiyun adalah bentuk jama’ dari kata salafi dan salafi adalah kata yang disandarkan pada salaf. Sedangkan makna salaf sudah dijelaskan tadi. Jadi salafiyun adalah mereka yang meniti jalan beragamanya salaf yaitu dengan selalu mengikuti Al Qur’an dan As Sunnah, juga mereka mendakwahkan Al Qur’an dan As Sunnah dan mereka pun mengamalkan keduanya. Oleh karena itu, salafiyun adalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Hanya Allah-lah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada pengikut dan para sahabatnya. Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ Anggota : Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal, ST Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Iftah (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 1361, pertanyaan kedua Diterjemahkan oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST Baca Juga: Mengaku Ahlus Sunnah Namun Tidak Berakhlak Keyakinan Iman Menurut Ahlus Sunnah Tagsahlus sunnah salafi

Salafi adalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah

Pertanyaan: Apa itu salafiyah dan apa pendapat kalian tentang salafiyah? Jawaban: Salafiyah adalah penyandaran kepada salaf. Dan salaf adalah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para ulama yang berada pada tiga generasi pertama –radhiyallahu ‘anhum-. Mereka ini telah dipersaksikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya mereka adalah generasi terbaik umat ini. Sebagaimana hal ini terdapat dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ يَجِىءُ مِنْ بَعْدِهِمْ قَوْمٌ تَسْبِقُ شَهَادَتُهُمْ أَيْمَانَهُمْ وَأَيْمَانُهُمْ شَهَادَتَهُمْ “Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian setelah mereka dan setelah mereka lagi. Kemudian setelah itu akan datang setelah mereka suatu kaum yang persaksian mereka mendahului sumpahnya dan sumpah mereka mendahului persaksiannya.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim) Sedangkan salafiyun adalah bentuk jama’ dari kata salafi dan salafi adalah kata yang disandarkan pada salaf. Sedangkan makna salaf sudah dijelaskan tadi. Jadi salafiyun adalah mereka yang meniti jalan beragamanya salaf yaitu dengan selalu mengikuti Al Qur’an dan As Sunnah, juga mereka mendakwahkan Al Qur’an dan As Sunnah dan mereka pun mengamalkan keduanya. Oleh karena itu, salafiyun adalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Hanya Allah-lah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada pengikut dan para sahabatnya. Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ Anggota : Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal, ST Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Iftah (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 1361, pertanyaan kedua Diterjemahkan oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST Baca Juga: Mengaku Ahlus Sunnah Namun Tidak Berakhlak Keyakinan Iman Menurut Ahlus Sunnah Tagsahlus sunnah salafi
Pertanyaan: Apa itu salafiyah dan apa pendapat kalian tentang salafiyah? Jawaban: Salafiyah adalah penyandaran kepada salaf. Dan salaf adalah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para ulama yang berada pada tiga generasi pertama –radhiyallahu ‘anhum-. Mereka ini telah dipersaksikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya mereka adalah generasi terbaik umat ini. Sebagaimana hal ini terdapat dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ يَجِىءُ مِنْ بَعْدِهِمْ قَوْمٌ تَسْبِقُ شَهَادَتُهُمْ أَيْمَانَهُمْ وَأَيْمَانُهُمْ شَهَادَتَهُمْ “Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian setelah mereka dan setelah mereka lagi. Kemudian setelah itu akan datang setelah mereka suatu kaum yang persaksian mereka mendahului sumpahnya dan sumpah mereka mendahului persaksiannya.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim) Sedangkan salafiyun adalah bentuk jama’ dari kata salafi dan salafi adalah kata yang disandarkan pada salaf. Sedangkan makna salaf sudah dijelaskan tadi. Jadi salafiyun adalah mereka yang meniti jalan beragamanya salaf yaitu dengan selalu mengikuti Al Qur’an dan As Sunnah, juga mereka mendakwahkan Al Qur’an dan As Sunnah dan mereka pun mengamalkan keduanya. Oleh karena itu, salafiyun adalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Hanya Allah-lah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada pengikut dan para sahabatnya. Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ Anggota : Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal, ST Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Iftah (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 1361, pertanyaan kedua Diterjemahkan oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST Baca Juga: Mengaku Ahlus Sunnah Namun Tidak Berakhlak Keyakinan Iman Menurut Ahlus Sunnah Tagsahlus sunnah salafi


Pertanyaan: Apa itu salafiyah dan apa pendapat kalian tentang salafiyah? Jawaban: Salafiyah adalah penyandaran kepada salaf. Dan salaf adalah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para ulama yang berada pada tiga generasi pertama –radhiyallahu ‘anhum-. Mereka ini telah dipersaksikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya mereka adalah generasi terbaik umat ini. Sebagaimana hal ini terdapat dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ يَجِىءُ مِنْ بَعْدِهِمْ قَوْمٌ تَسْبِقُ شَهَادَتُهُمْ أَيْمَانَهُمْ وَأَيْمَانُهُمْ شَهَادَتَهُمْ “Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian setelah mereka dan setelah mereka lagi. Kemudian setelah itu akan datang setelah mereka suatu kaum yang persaksian mereka mendahului sumpahnya dan sumpah mereka mendahului persaksiannya.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim) Sedangkan salafiyun adalah bentuk jama’ dari kata salafi dan salafi adalah kata yang disandarkan pada salaf. Sedangkan makna salaf sudah dijelaskan tadi. Jadi salafiyun adalah mereka yang meniti jalan beragamanya salaf yaitu dengan selalu mengikuti Al Qur’an dan As Sunnah, juga mereka mendakwahkan Al Qur’an dan As Sunnah dan mereka pun mengamalkan keduanya. Oleh karena itu, salafiyun adalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Hanya Allah-lah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada pengikut dan para sahabatnya. Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ Anggota : Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal, ST Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Iftah (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 1361, pertanyaan kedua Diterjemahkan oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST Baca Juga: Mengaku Ahlus Sunnah Namun Tidak Berakhlak Keyakinan Iman Menurut Ahlus Sunnah Tagsahlus sunnah salafi

Engkau Melarang Anakmu, Malah Engkau Sendiri Melanggarnya

Wahai para orang tua tercinta … Wahai para ayah dan ibu, semoga kita selalu mendapatkan taufik Allah. Kenapa engkau larang anakmu dari akhlak yang tercela, namun engkau sendiri melakukannya?! Kenapa engkau larang anakmu untuk berdusta, malah engkau sendiri yang berdusta?! Engkau rela berdusta di hadapan mereka. Engkau dicari seseorang di rumah atau di telepon, namun karena ingin menghindar, engkau memerintah anakmu untuk mengatakan kepada orang yang mencarimu itu, “Nak, katakan padanya bahwa bapak tidak sedang ada di rumah.” Bagaimana engkau mengajarkan anakmu untuk menepati janji, sedangkan engkau sering mengingkari janji?!! Engkau melarang anakmu untuk bersuara keras. Engkau mengajarkannya firman Allah Ta’ala, وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ “Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai..” (QS. Luqman : 19) . Engkau mengajari demikian, namun engkau malah mengeraskan suaramu dengan mencaci, dan teriak-teriak. Engkau malah sering mencaci maki istri, juga anak-anakmu. Bagaimana pula engkau melarang anak-anakmu merokok dan memandang hal-hal yang haram -seperti gambar porno atau wanita telanjang-, namun engkau sendiri melakukannya?! Anakmu mungkin berkata, “Kenapa tidak boleh, Pak?” Kenapa engkau mewajibkan sesuatu namun engkau melanggarnya?! Bukankah Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ (2) كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ (3) “Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. Ash Shaff : 2-3) Syu’aib ‘alaihish sholatu was salaam mengatakan, مَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ “Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang. Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.” (QS. Hud : 88) Mengenai hal ini terdapat pula hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dikeluarkan oleh Bukhari dari hadits Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma. Beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di hari kiamat nanti akan ada seseorang yang dilemparkan ke dalam neraka. Lalu ususnya keluar di neraka. Kemudian dia berputar sebagaimana berputarnya keledai, dia berputar mengelilingi sebuah penggiling (yang dijalankan dengan tangannya). Lalu para penduduk neraka berkumpul di sekitarnya. Mereka berkata, “Wahai si A, apa yang terjadi padamu? Bukankah dulu engkau mengajak kami pada kebajikan dan melarang kami dari kemungkaran? Orang ini menjawab, “(Iya betul). Dulu memang aku mengajak kalian pada kebajikan namun aku sendiri tidak melaksanakannya. Aku juga melarang kalian dari kemungkaran, namun aku sendiri melakukannya.” (HR. Bukhari no. 3267) Semoga kita termasuk orang tua yang mengajak anak pada kebaikan, namun kita juga melaksanakan hal itu. Semoga pula kita termasuk orang tua yang melarang dari kemungkaran dan berusaha menjauhinya. Ya Allah, berkahilah pendengaran, penglihatan, dan hati kami. Ya Allah, berkahilah istri dan anak-anak kami, semoga mereka menjadi penyejuk mata bagi kami. Rujukan : Fiqh Tarbiyah Al Abna’, Musthofa Al Adawi Disusun di Pangukan, Sleman di sore hari saat Allah menurunkan berkah hujan 13 Dzulqo’dah 1429 Yang Selalu Mengharapkan Ampunan dan Rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal, ST Renungan Bagi Setiap Orang Tua Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST

Engkau Melarang Anakmu, Malah Engkau Sendiri Melanggarnya

Wahai para orang tua tercinta … Wahai para ayah dan ibu, semoga kita selalu mendapatkan taufik Allah. Kenapa engkau larang anakmu dari akhlak yang tercela, namun engkau sendiri melakukannya?! Kenapa engkau larang anakmu untuk berdusta, malah engkau sendiri yang berdusta?! Engkau rela berdusta di hadapan mereka. Engkau dicari seseorang di rumah atau di telepon, namun karena ingin menghindar, engkau memerintah anakmu untuk mengatakan kepada orang yang mencarimu itu, “Nak, katakan padanya bahwa bapak tidak sedang ada di rumah.” Bagaimana engkau mengajarkan anakmu untuk menepati janji, sedangkan engkau sering mengingkari janji?!! Engkau melarang anakmu untuk bersuara keras. Engkau mengajarkannya firman Allah Ta’ala, وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ “Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai..” (QS. Luqman : 19) . Engkau mengajari demikian, namun engkau malah mengeraskan suaramu dengan mencaci, dan teriak-teriak. Engkau malah sering mencaci maki istri, juga anak-anakmu. Bagaimana pula engkau melarang anak-anakmu merokok dan memandang hal-hal yang haram -seperti gambar porno atau wanita telanjang-, namun engkau sendiri melakukannya?! Anakmu mungkin berkata, “Kenapa tidak boleh, Pak?” Kenapa engkau mewajibkan sesuatu namun engkau melanggarnya?! Bukankah Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ (2) كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ (3) “Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. Ash Shaff : 2-3) Syu’aib ‘alaihish sholatu was salaam mengatakan, مَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ “Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang. Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.” (QS. Hud : 88) Mengenai hal ini terdapat pula hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dikeluarkan oleh Bukhari dari hadits Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma. Beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di hari kiamat nanti akan ada seseorang yang dilemparkan ke dalam neraka. Lalu ususnya keluar di neraka. Kemudian dia berputar sebagaimana berputarnya keledai, dia berputar mengelilingi sebuah penggiling (yang dijalankan dengan tangannya). Lalu para penduduk neraka berkumpul di sekitarnya. Mereka berkata, “Wahai si A, apa yang terjadi padamu? Bukankah dulu engkau mengajak kami pada kebajikan dan melarang kami dari kemungkaran? Orang ini menjawab, “(Iya betul). Dulu memang aku mengajak kalian pada kebajikan namun aku sendiri tidak melaksanakannya. Aku juga melarang kalian dari kemungkaran, namun aku sendiri melakukannya.” (HR. Bukhari no. 3267) Semoga kita termasuk orang tua yang mengajak anak pada kebaikan, namun kita juga melaksanakan hal itu. Semoga pula kita termasuk orang tua yang melarang dari kemungkaran dan berusaha menjauhinya. Ya Allah, berkahilah pendengaran, penglihatan, dan hati kami. Ya Allah, berkahilah istri dan anak-anak kami, semoga mereka menjadi penyejuk mata bagi kami. Rujukan : Fiqh Tarbiyah Al Abna’, Musthofa Al Adawi Disusun di Pangukan, Sleman di sore hari saat Allah menurunkan berkah hujan 13 Dzulqo’dah 1429 Yang Selalu Mengharapkan Ampunan dan Rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal, ST Renungan Bagi Setiap Orang Tua Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST
Wahai para orang tua tercinta … Wahai para ayah dan ibu, semoga kita selalu mendapatkan taufik Allah. Kenapa engkau larang anakmu dari akhlak yang tercela, namun engkau sendiri melakukannya?! Kenapa engkau larang anakmu untuk berdusta, malah engkau sendiri yang berdusta?! Engkau rela berdusta di hadapan mereka. Engkau dicari seseorang di rumah atau di telepon, namun karena ingin menghindar, engkau memerintah anakmu untuk mengatakan kepada orang yang mencarimu itu, “Nak, katakan padanya bahwa bapak tidak sedang ada di rumah.” Bagaimana engkau mengajarkan anakmu untuk menepati janji, sedangkan engkau sering mengingkari janji?!! Engkau melarang anakmu untuk bersuara keras. Engkau mengajarkannya firman Allah Ta’ala, وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ “Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai..” (QS. Luqman : 19) . Engkau mengajari demikian, namun engkau malah mengeraskan suaramu dengan mencaci, dan teriak-teriak. Engkau malah sering mencaci maki istri, juga anak-anakmu. Bagaimana pula engkau melarang anak-anakmu merokok dan memandang hal-hal yang haram -seperti gambar porno atau wanita telanjang-, namun engkau sendiri melakukannya?! Anakmu mungkin berkata, “Kenapa tidak boleh, Pak?” Kenapa engkau mewajibkan sesuatu namun engkau melanggarnya?! Bukankah Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ (2) كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ (3) “Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. Ash Shaff : 2-3) Syu’aib ‘alaihish sholatu was salaam mengatakan, مَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ “Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang. Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.” (QS. Hud : 88) Mengenai hal ini terdapat pula hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dikeluarkan oleh Bukhari dari hadits Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma. Beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di hari kiamat nanti akan ada seseorang yang dilemparkan ke dalam neraka. Lalu ususnya keluar di neraka. Kemudian dia berputar sebagaimana berputarnya keledai, dia berputar mengelilingi sebuah penggiling (yang dijalankan dengan tangannya). Lalu para penduduk neraka berkumpul di sekitarnya. Mereka berkata, “Wahai si A, apa yang terjadi padamu? Bukankah dulu engkau mengajak kami pada kebajikan dan melarang kami dari kemungkaran? Orang ini menjawab, “(Iya betul). Dulu memang aku mengajak kalian pada kebajikan namun aku sendiri tidak melaksanakannya. Aku juga melarang kalian dari kemungkaran, namun aku sendiri melakukannya.” (HR. Bukhari no. 3267) Semoga kita termasuk orang tua yang mengajak anak pada kebaikan, namun kita juga melaksanakan hal itu. Semoga pula kita termasuk orang tua yang melarang dari kemungkaran dan berusaha menjauhinya. Ya Allah, berkahilah pendengaran, penglihatan, dan hati kami. Ya Allah, berkahilah istri dan anak-anak kami, semoga mereka menjadi penyejuk mata bagi kami. Rujukan : Fiqh Tarbiyah Al Abna’, Musthofa Al Adawi Disusun di Pangukan, Sleman di sore hari saat Allah menurunkan berkah hujan 13 Dzulqo’dah 1429 Yang Selalu Mengharapkan Ampunan dan Rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal, ST Renungan Bagi Setiap Orang Tua Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST


Wahai para orang tua tercinta … Wahai para ayah dan ibu, semoga kita selalu mendapatkan taufik Allah. Kenapa engkau larang anakmu dari akhlak yang tercela, namun engkau sendiri melakukannya?! Kenapa engkau larang anakmu untuk berdusta, malah engkau sendiri yang berdusta?! Engkau rela berdusta di hadapan mereka. Engkau dicari seseorang di rumah atau di telepon, namun karena ingin menghindar, engkau memerintah anakmu untuk mengatakan kepada orang yang mencarimu itu, “Nak, katakan padanya bahwa bapak tidak sedang ada di rumah.” Bagaimana engkau mengajarkan anakmu untuk menepati janji, sedangkan engkau sering mengingkari janji?!! Engkau melarang anakmu untuk bersuara keras. Engkau mengajarkannya firman Allah Ta’ala, وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ “Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai..” (QS. Luqman : 19) . Engkau mengajari demikian, namun engkau malah mengeraskan suaramu dengan mencaci, dan teriak-teriak. Engkau malah sering mencaci maki istri, juga anak-anakmu. Bagaimana pula engkau melarang anak-anakmu merokok dan memandang hal-hal yang haram -seperti gambar porno atau wanita telanjang-, namun engkau sendiri melakukannya?! Anakmu mungkin berkata, “Kenapa tidak boleh, Pak?” Kenapa engkau mewajibkan sesuatu namun engkau melanggarnya?! Bukankah Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ (2) كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ (3) “Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. Ash Shaff : 2-3) Syu’aib ‘alaihish sholatu was salaam mengatakan, مَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ “Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang. Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.” (QS. Hud : 88) Mengenai hal ini terdapat pula hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dikeluarkan oleh Bukhari dari hadits Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma. Beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di hari kiamat nanti akan ada seseorang yang dilemparkan ke dalam neraka. Lalu ususnya keluar di neraka. Kemudian dia berputar sebagaimana berputarnya keledai, dia berputar mengelilingi sebuah penggiling (yang dijalankan dengan tangannya). Lalu para penduduk neraka berkumpul di sekitarnya. Mereka berkata, “Wahai si A, apa yang terjadi padamu? Bukankah dulu engkau mengajak kami pada kebajikan dan melarang kami dari kemungkaran? Orang ini menjawab, “(Iya betul). Dulu memang aku mengajak kalian pada kebajikan namun aku sendiri tidak melaksanakannya. Aku juga melarang kalian dari kemungkaran, namun aku sendiri melakukannya.” (HR. Bukhari no. 3267) Semoga kita termasuk orang tua yang mengajak anak pada kebaikan, namun kita juga melaksanakan hal itu. Semoga pula kita termasuk orang tua yang melarang dari kemungkaran dan berusaha menjauhinya. Ya Allah, berkahilah pendengaran, penglihatan, dan hati kami. Ya Allah, berkahilah istri dan anak-anak kami, semoga mereka menjadi penyejuk mata bagi kami. Rujukan : Fiqh Tarbiyah Al Abna’, Musthofa Al Adawi Disusun di Pangukan, Sleman di sore hari saat Allah menurunkan berkah hujan 13 Dzulqo’dah 1429 Yang Selalu Mengharapkan Ampunan dan Rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal, ST Renungan Bagi Setiap Orang Tua Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST

Khitan dan Hukumnya

Sekarang kita akan mengetahui lebih jauh mengenai khitan dan hukumnya. Semoga bermanfaat. Berkhitan (ada yang menyebutnya dengan ‘sunat’,-pen) adalah memotong kulit yang menutupi kepala/ujung kemaluan bagi laki-laki dan memotong kulit bagian atas kemaluan bagi perempuan. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/98). Daftar Isi tutup 1. Berkhitan adalah sunnah yang telah ada sejak lama sekali 2. Wajibnya khitan bagi laki-laki 3. Khitan tetap disyari’atkan bagi perempuan 4. Dianjurkan melakukan khitan pada hari ketujuh setelah kelahiran Apa Tujuan Khitan? Tujuan khitan adalah untuk menjaga agar di sana tidak terkumpul kotoran, juga agar leluasa untuk kencing, dan supaya tidak mengurangi kenikmatan dalam bersenggama. (Fiqh Sunnah, 1/37) Berkhitan adalah sunnah yang telah ada sejak lama sekali Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ بَعْدَ ثَمَانِينَ سَنَةً وَاخْتَتَنَ بِالْقَدُومِ “Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan Al Qodum.” (HR. Bukhari, inilah lafadz yang terdapat dalam Shahih Bukhari yang berbeda dalam kitab Fiqh Sunnah, -pen). Syaikh Sayid Sabiq mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Al Qodum di sini adalah alat untuk memotong kayu (kampak) atau suatu nama daerah di Syam. (Lihat Fiqh Sunnah, 1/37) Hukum khitan Ada 3 pendapat dalam hal ini : 1. Wajib bagi laki-laki dan perempuan 2. Sunnah (dianjurkan) bagi laki-laki dan perempuan 3. Wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I /98) Wajibnya khitan bagi laki-laki Dalil yang menunjukkan tentang wajibnya khitan bagi laki-laki adalah : 1. Hal ini merupakan ajaran dari Nabi terdahulu yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan kita diperintahkan untuk mengikutinya. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,“Ibrahim -Al Kholil- berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak.” (HR. Bukhari) Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ “Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (An Nahl : 123) 2. Nabi memerintah laki-laki yang baru masuk Islam dengan sabdanya,” أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi, dan dihasankan oleh Al Albani). Hal ini menunjukkan bahwa khitan adalah wajib. 3. Khitan merupakan pembeda antara kaum muslim dan Nashrani. Sampai-sampai tatkala di medan pertempuran umat Islam mengenal orang-orang muslim yang terbunuh dengan khitan. Kaum muslimin, bangsa Arab sebelum Islam, dan kaum Yahudi dikhitan, sedangkan kaum nashrani tidak demikian. Karena khitan sebagai pembeda, maka perkara ini adalah wajib. 4. Menghilangkan sesuatu dari tubuh tidaklah diperbolehkan. Dan baru diperbolehkan tatkala perkara itu adalah wajib. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I /99 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110) Khitan tetap disyari’atkan bagi perempuan Adapun untuk perempuan, khitan tetap disyari’atkan. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya,”Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa perempuan juga dikhitan. Adapun hadits-hadits yang mewajibkan khitan, di dalamnya tidaklah lepas dari pembicaraan, ada yang dianggap dha’if (lemah) dan munkar. Namun hadits-hadits tersebut dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah. Jika hadits ini dha’if, maka khitan tetap wajib bagi perempuan sebagaimana diwajibkan bagi laki-laki, karena pada asalnya hukum untuk laki-laki juga berlaku untuk perempuan kecuali terdapat dalil yang membedakannya dan dalam hal ini tidak terdapat dalil pembeda. Namun terdapat pendapat lain yang mengatakan bahwa khitan bagi perempuan adalah sunnah (dianjurkan) sebagai bentuk pemuliaan terhadap mereka. Pendapat ini sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Asy Syarhul Mumthi’. Beliau mengatakan, ”Terdapat perbedaan hukum khitan antara laki-laki dan perempuan. Khitan pada laki-laki terdapat suatu maslahat di dalamnya karena hal ini akan berkaitan dengan syarat sah shalat yaitu thoharoh (bersuci). Jika kulit pada kemaluan yang akan dikhitan tersebut dibiarkan, kencing yang keluar dari lubang ujung kemaluan akan ada yang tersisa dan berkumpul pada tempat tersebut. Hal ini dapat menyebabkan rasa sakit/pedih tatkala bergerak dan jika dipencet/ditekan sedikit akan menyebabkan kencing tersebut keluar sehingga pakaian dapat menjadi najis. Adapun untuk perempuan, tujuan khitan adalah untuk mengurangi syahwatnya. Dan ini adalah suatu bentuk kesempurnaan dan bukanlah dalam rangka untuk menghilangkan gangguan.” (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/99-100 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110) Baca Juga: Hukum Khitan Bagi Wanita Kesimpulan : Ada perbedaan pendapat tentang hukum khitan bagi perempuan. Minimal hukum khitan bagi perempuan adalah sunnah (dianjurkan) dan yang paling baik adalah melakukannya dengan tujuan sebagaimana perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas yaitu untuk mengurangi syahwatnya. Dianjurkan melakukan khitan pada hari ketujuh setelah kelahiran Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqah Hasan dan Husain dan mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh (setelah kelahiran,-pen).” (HR. Ath Thabrani dalam Ash Shogir) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,”Ada tujuh sunnah bagi bayi pada hari ketujuh, yaitu : pemberian nama, khitan, …” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath) Kedua hadits ini memiliki kelemahan, namun saling menguatkan satu dan lainnya. Jalur keduanya berbeda dan tidak ada perawi yang tertuduh berdusta di dalamnya. (Lihat Tamamul Minnah, 1/68) Adapun batas maksimal usia khitan adalah sebelum baligh. Sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim : “Orang tua tidak boleh membiarkan anaknya tanpa dikhitan hingga usia baligh.” (Lihat Tamamul Minnah, 1/69) Sangat baik sekali jika khitan dilakukan ketika anak masih kecil agar luka bekas khitan cepat sembuh dan agar anak dapat berkembang dengan sempurna. (Lihat Al Mulakkhos Al Fiqh, 37). Selain itu, khitan pada waktu kecil akan lebih menjaga aurat, dibanding jika dilakukan ketika sudah besar. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Pangukan, Sleman, 13 Muharram 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbny Muhammad Abduh Tuasikal, ST Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Siwak dan Sunnah Fitrah Hukum Memanjangkan Kuku

Khitan dan Hukumnya

Sekarang kita akan mengetahui lebih jauh mengenai khitan dan hukumnya. Semoga bermanfaat. Berkhitan (ada yang menyebutnya dengan ‘sunat’,-pen) adalah memotong kulit yang menutupi kepala/ujung kemaluan bagi laki-laki dan memotong kulit bagian atas kemaluan bagi perempuan. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/98). Daftar Isi tutup 1. Berkhitan adalah sunnah yang telah ada sejak lama sekali 2. Wajibnya khitan bagi laki-laki 3. Khitan tetap disyari’atkan bagi perempuan 4. Dianjurkan melakukan khitan pada hari ketujuh setelah kelahiran Apa Tujuan Khitan? Tujuan khitan adalah untuk menjaga agar di sana tidak terkumpul kotoran, juga agar leluasa untuk kencing, dan supaya tidak mengurangi kenikmatan dalam bersenggama. (Fiqh Sunnah, 1/37) Berkhitan adalah sunnah yang telah ada sejak lama sekali Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ بَعْدَ ثَمَانِينَ سَنَةً وَاخْتَتَنَ بِالْقَدُومِ “Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan Al Qodum.” (HR. Bukhari, inilah lafadz yang terdapat dalam Shahih Bukhari yang berbeda dalam kitab Fiqh Sunnah, -pen). Syaikh Sayid Sabiq mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Al Qodum di sini adalah alat untuk memotong kayu (kampak) atau suatu nama daerah di Syam. (Lihat Fiqh Sunnah, 1/37) Hukum khitan Ada 3 pendapat dalam hal ini : 1. Wajib bagi laki-laki dan perempuan 2. Sunnah (dianjurkan) bagi laki-laki dan perempuan 3. Wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I /98) Wajibnya khitan bagi laki-laki Dalil yang menunjukkan tentang wajibnya khitan bagi laki-laki adalah : 1. Hal ini merupakan ajaran dari Nabi terdahulu yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan kita diperintahkan untuk mengikutinya. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,“Ibrahim -Al Kholil- berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak.” (HR. Bukhari) Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ “Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (An Nahl : 123) 2. Nabi memerintah laki-laki yang baru masuk Islam dengan sabdanya,” أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi, dan dihasankan oleh Al Albani). Hal ini menunjukkan bahwa khitan adalah wajib. 3. Khitan merupakan pembeda antara kaum muslim dan Nashrani. Sampai-sampai tatkala di medan pertempuran umat Islam mengenal orang-orang muslim yang terbunuh dengan khitan. Kaum muslimin, bangsa Arab sebelum Islam, dan kaum Yahudi dikhitan, sedangkan kaum nashrani tidak demikian. Karena khitan sebagai pembeda, maka perkara ini adalah wajib. 4. Menghilangkan sesuatu dari tubuh tidaklah diperbolehkan. Dan baru diperbolehkan tatkala perkara itu adalah wajib. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I /99 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110) Khitan tetap disyari’atkan bagi perempuan Adapun untuk perempuan, khitan tetap disyari’atkan. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya,”Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa perempuan juga dikhitan. Adapun hadits-hadits yang mewajibkan khitan, di dalamnya tidaklah lepas dari pembicaraan, ada yang dianggap dha’if (lemah) dan munkar. Namun hadits-hadits tersebut dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah. Jika hadits ini dha’if, maka khitan tetap wajib bagi perempuan sebagaimana diwajibkan bagi laki-laki, karena pada asalnya hukum untuk laki-laki juga berlaku untuk perempuan kecuali terdapat dalil yang membedakannya dan dalam hal ini tidak terdapat dalil pembeda. Namun terdapat pendapat lain yang mengatakan bahwa khitan bagi perempuan adalah sunnah (dianjurkan) sebagai bentuk pemuliaan terhadap mereka. Pendapat ini sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Asy Syarhul Mumthi’. Beliau mengatakan, ”Terdapat perbedaan hukum khitan antara laki-laki dan perempuan. Khitan pada laki-laki terdapat suatu maslahat di dalamnya karena hal ini akan berkaitan dengan syarat sah shalat yaitu thoharoh (bersuci). Jika kulit pada kemaluan yang akan dikhitan tersebut dibiarkan, kencing yang keluar dari lubang ujung kemaluan akan ada yang tersisa dan berkumpul pada tempat tersebut. Hal ini dapat menyebabkan rasa sakit/pedih tatkala bergerak dan jika dipencet/ditekan sedikit akan menyebabkan kencing tersebut keluar sehingga pakaian dapat menjadi najis. Adapun untuk perempuan, tujuan khitan adalah untuk mengurangi syahwatnya. Dan ini adalah suatu bentuk kesempurnaan dan bukanlah dalam rangka untuk menghilangkan gangguan.” (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/99-100 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110) Baca Juga: Hukum Khitan Bagi Wanita Kesimpulan : Ada perbedaan pendapat tentang hukum khitan bagi perempuan. Minimal hukum khitan bagi perempuan adalah sunnah (dianjurkan) dan yang paling baik adalah melakukannya dengan tujuan sebagaimana perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas yaitu untuk mengurangi syahwatnya. Dianjurkan melakukan khitan pada hari ketujuh setelah kelahiran Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqah Hasan dan Husain dan mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh (setelah kelahiran,-pen).” (HR. Ath Thabrani dalam Ash Shogir) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,”Ada tujuh sunnah bagi bayi pada hari ketujuh, yaitu : pemberian nama, khitan, …” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath) Kedua hadits ini memiliki kelemahan, namun saling menguatkan satu dan lainnya. Jalur keduanya berbeda dan tidak ada perawi yang tertuduh berdusta di dalamnya. (Lihat Tamamul Minnah, 1/68) Adapun batas maksimal usia khitan adalah sebelum baligh. Sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim : “Orang tua tidak boleh membiarkan anaknya tanpa dikhitan hingga usia baligh.” (Lihat Tamamul Minnah, 1/69) Sangat baik sekali jika khitan dilakukan ketika anak masih kecil agar luka bekas khitan cepat sembuh dan agar anak dapat berkembang dengan sempurna. (Lihat Al Mulakkhos Al Fiqh, 37). Selain itu, khitan pada waktu kecil akan lebih menjaga aurat, dibanding jika dilakukan ketika sudah besar. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Pangukan, Sleman, 13 Muharram 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbny Muhammad Abduh Tuasikal, ST Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Siwak dan Sunnah Fitrah Hukum Memanjangkan Kuku
Sekarang kita akan mengetahui lebih jauh mengenai khitan dan hukumnya. Semoga bermanfaat. Berkhitan (ada yang menyebutnya dengan ‘sunat’,-pen) adalah memotong kulit yang menutupi kepala/ujung kemaluan bagi laki-laki dan memotong kulit bagian atas kemaluan bagi perempuan. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/98). Daftar Isi tutup 1. Berkhitan adalah sunnah yang telah ada sejak lama sekali 2. Wajibnya khitan bagi laki-laki 3. Khitan tetap disyari’atkan bagi perempuan 4. Dianjurkan melakukan khitan pada hari ketujuh setelah kelahiran Apa Tujuan Khitan? Tujuan khitan adalah untuk menjaga agar di sana tidak terkumpul kotoran, juga agar leluasa untuk kencing, dan supaya tidak mengurangi kenikmatan dalam bersenggama. (Fiqh Sunnah, 1/37) Berkhitan adalah sunnah yang telah ada sejak lama sekali Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ بَعْدَ ثَمَانِينَ سَنَةً وَاخْتَتَنَ بِالْقَدُومِ “Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan Al Qodum.” (HR. Bukhari, inilah lafadz yang terdapat dalam Shahih Bukhari yang berbeda dalam kitab Fiqh Sunnah, -pen). Syaikh Sayid Sabiq mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Al Qodum di sini adalah alat untuk memotong kayu (kampak) atau suatu nama daerah di Syam. (Lihat Fiqh Sunnah, 1/37) Hukum khitan Ada 3 pendapat dalam hal ini : 1. Wajib bagi laki-laki dan perempuan 2. Sunnah (dianjurkan) bagi laki-laki dan perempuan 3. Wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I /98) Wajibnya khitan bagi laki-laki Dalil yang menunjukkan tentang wajibnya khitan bagi laki-laki adalah : 1. Hal ini merupakan ajaran dari Nabi terdahulu yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan kita diperintahkan untuk mengikutinya. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,“Ibrahim -Al Kholil- berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak.” (HR. Bukhari) Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ “Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (An Nahl : 123) 2. Nabi memerintah laki-laki yang baru masuk Islam dengan sabdanya,” أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi, dan dihasankan oleh Al Albani). Hal ini menunjukkan bahwa khitan adalah wajib. 3. Khitan merupakan pembeda antara kaum muslim dan Nashrani. Sampai-sampai tatkala di medan pertempuran umat Islam mengenal orang-orang muslim yang terbunuh dengan khitan. Kaum muslimin, bangsa Arab sebelum Islam, dan kaum Yahudi dikhitan, sedangkan kaum nashrani tidak demikian. Karena khitan sebagai pembeda, maka perkara ini adalah wajib. 4. Menghilangkan sesuatu dari tubuh tidaklah diperbolehkan. Dan baru diperbolehkan tatkala perkara itu adalah wajib. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I /99 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110) Khitan tetap disyari’atkan bagi perempuan Adapun untuk perempuan, khitan tetap disyari’atkan. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya,”Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa perempuan juga dikhitan. Adapun hadits-hadits yang mewajibkan khitan, di dalamnya tidaklah lepas dari pembicaraan, ada yang dianggap dha’if (lemah) dan munkar. Namun hadits-hadits tersebut dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah. Jika hadits ini dha’if, maka khitan tetap wajib bagi perempuan sebagaimana diwajibkan bagi laki-laki, karena pada asalnya hukum untuk laki-laki juga berlaku untuk perempuan kecuali terdapat dalil yang membedakannya dan dalam hal ini tidak terdapat dalil pembeda. Namun terdapat pendapat lain yang mengatakan bahwa khitan bagi perempuan adalah sunnah (dianjurkan) sebagai bentuk pemuliaan terhadap mereka. Pendapat ini sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Asy Syarhul Mumthi’. Beliau mengatakan, ”Terdapat perbedaan hukum khitan antara laki-laki dan perempuan. Khitan pada laki-laki terdapat suatu maslahat di dalamnya karena hal ini akan berkaitan dengan syarat sah shalat yaitu thoharoh (bersuci). Jika kulit pada kemaluan yang akan dikhitan tersebut dibiarkan, kencing yang keluar dari lubang ujung kemaluan akan ada yang tersisa dan berkumpul pada tempat tersebut. Hal ini dapat menyebabkan rasa sakit/pedih tatkala bergerak dan jika dipencet/ditekan sedikit akan menyebabkan kencing tersebut keluar sehingga pakaian dapat menjadi najis. Adapun untuk perempuan, tujuan khitan adalah untuk mengurangi syahwatnya. Dan ini adalah suatu bentuk kesempurnaan dan bukanlah dalam rangka untuk menghilangkan gangguan.” (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/99-100 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110) Baca Juga: Hukum Khitan Bagi Wanita Kesimpulan : Ada perbedaan pendapat tentang hukum khitan bagi perempuan. Minimal hukum khitan bagi perempuan adalah sunnah (dianjurkan) dan yang paling baik adalah melakukannya dengan tujuan sebagaimana perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas yaitu untuk mengurangi syahwatnya. Dianjurkan melakukan khitan pada hari ketujuh setelah kelahiran Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqah Hasan dan Husain dan mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh (setelah kelahiran,-pen).” (HR. Ath Thabrani dalam Ash Shogir) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,”Ada tujuh sunnah bagi bayi pada hari ketujuh, yaitu : pemberian nama, khitan, …” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath) Kedua hadits ini memiliki kelemahan, namun saling menguatkan satu dan lainnya. Jalur keduanya berbeda dan tidak ada perawi yang tertuduh berdusta di dalamnya. (Lihat Tamamul Minnah, 1/68) Adapun batas maksimal usia khitan adalah sebelum baligh. Sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim : “Orang tua tidak boleh membiarkan anaknya tanpa dikhitan hingga usia baligh.” (Lihat Tamamul Minnah, 1/69) Sangat baik sekali jika khitan dilakukan ketika anak masih kecil agar luka bekas khitan cepat sembuh dan agar anak dapat berkembang dengan sempurna. (Lihat Al Mulakkhos Al Fiqh, 37). Selain itu, khitan pada waktu kecil akan lebih menjaga aurat, dibanding jika dilakukan ketika sudah besar. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Pangukan, Sleman, 13 Muharram 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbny Muhammad Abduh Tuasikal, ST Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Siwak dan Sunnah Fitrah Hukum Memanjangkan Kuku


Sekarang kita akan mengetahui lebih jauh mengenai khitan dan hukumnya. Semoga bermanfaat. Berkhitan (ada yang menyebutnya dengan ‘sunat’,-pen) adalah memotong kulit yang menutupi kepala/ujung kemaluan bagi laki-laki dan memotong kulit bagian atas kemaluan bagi perempuan. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/98). Daftar Isi tutup 1. Berkhitan adalah sunnah yang telah ada sejak lama sekali 2. Wajibnya khitan bagi laki-laki 3. Khitan tetap disyari’atkan bagi perempuan 4. Dianjurkan melakukan khitan pada hari ketujuh setelah kelahiran Apa Tujuan Khitan? Tujuan khitan adalah untuk menjaga agar di sana tidak terkumpul kotoran, juga agar leluasa untuk kencing, dan supaya tidak mengurangi kenikmatan dalam bersenggama. (Fiqh Sunnah, 1/37) Berkhitan adalah sunnah yang telah ada sejak lama sekali Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ بَعْدَ ثَمَانِينَ سَنَةً وَاخْتَتَنَ بِالْقَدُومِ “Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan Al Qodum.” (HR. Bukhari, inilah lafadz yang terdapat dalam Shahih Bukhari yang berbeda dalam kitab Fiqh Sunnah, -pen). Syaikh Sayid Sabiq mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Al Qodum di sini adalah alat untuk memotong kayu (kampak) atau suatu nama daerah di Syam. (Lihat Fiqh Sunnah, 1/37) Hukum khitan Ada 3 pendapat dalam hal ini : 1. Wajib bagi laki-laki dan perempuan 2. Sunnah (dianjurkan) bagi laki-laki dan perempuan 3. Wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I /98) Wajibnya khitan bagi laki-laki Dalil yang menunjukkan tentang wajibnya khitan bagi laki-laki adalah : 1. Hal ini merupakan ajaran dari Nabi terdahulu yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan kita diperintahkan untuk mengikutinya. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,“Ibrahim -Al Kholil- berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak.” (HR. Bukhari) Allah Ta’ala berfirman, ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ “Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (An Nahl : 123) 2. Nabi memerintah laki-laki yang baru masuk Islam dengan sabdanya,” أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi, dan dihasankan oleh Al Albani). Hal ini menunjukkan bahwa khitan adalah wajib. 3. Khitan merupakan pembeda antara kaum muslim dan Nashrani. Sampai-sampai tatkala di medan pertempuran umat Islam mengenal orang-orang muslim yang terbunuh dengan khitan. Kaum muslimin, bangsa Arab sebelum Islam, dan kaum Yahudi dikhitan, sedangkan kaum nashrani tidak demikian. Karena khitan sebagai pembeda, maka perkara ini adalah wajib. 4. Menghilangkan sesuatu dari tubuh tidaklah diperbolehkan. Dan baru diperbolehkan tatkala perkara itu adalah wajib. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I /99 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110) Khitan tetap disyari’atkan bagi perempuan Adapun untuk perempuan, khitan tetap disyari’atkan. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya,”Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa perempuan juga dikhitan. Adapun hadits-hadits yang mewajibkan khitan, di dalamnya tidaklah lepas dari pembicaraan, ada yang dianggap dha’if (lemah) dan munkar. Namun hadits-hadits tersebut dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah. Jika hadits ini dha’if, maka khitan tetap wajib bagi perempuan sebagaimana diwajibkan bagi laki-laki, karena pada asalnya hukum untuk laki-laki juga berlaku untuk perempuan kecuali terdapat dalil yang membedakannya dan dalam hal ini tidak terdapat dalil pembeda. Namun terdapat pendapat lain yang mengatakan bahwa khitan bagi perempuan adalah sunnah (dianjurkan) sebagai bentuk pemuliaan terhadap mereka. Pendapat ini sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Asy Syarhul Mumthi’. Beliau mengatakan, ”Terdapat perbedaan hukum khitan antara laki-laki dan perempuan. Khitan pada laki-laki terdapat suatu maslahat di dalamnya karena hal ini akan berkaitan dengan syarat sah shalat yaitu thoharoh (bersuci). Jika kulit pada kemaluan yang akan dikhitan tersebut dibiarkan, kencing yang keluar dari lubang ujung kemaluan akan ada yang tersisa dan berkumpul pada tempat tersebut. Hal ini dapat menyebabkan rasa sakit/pedih tatkala bergerak dan jika dipencet/ditekan sedikit akan menyebabkan kencing tersebut keluar sehingga pakaian dapat menjadi najis. Adapun untuk perempuan, tujuan khitan adalah untuk mengurangi syahwatnya. Dan ini adalah suatu bentuk kesempurnaan dan bukanlah dalam rangka untuk menghilangkan gangguan.” (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/99-100 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110) Baca Juga: Hukum Khitan Bagi Wanita Kesimpulan : Ada perbedaan pendapat tentang hukum khitan bagi perempuan. Minimal hukum khitan bagi perempuan adalah sunnah (dianjurkan) dan yang paling baik adalah melakukannya dengan tujuan sebagaimana perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas yaitu untuk mengurangi syahwatnya. Dianjurkan melakukan khitan pada hari ketujuh setelah kelahiran Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqah Hasan dan Husain dan mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh (setelah kelahiran,-pen).” (HR. Ath Thabrani dalam Ash Shogir) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,”Ada tujuh sunnah bagi bayi pada hari ketujuh, yaitu : pemberian nama, khitan, …” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath) Kedua hadits ini memiliki kelemahan, namun saling menguatkan satu dan lainnya. Jalur keduanya berbeda dan tidak ada perawi yang tertuduh berdusta di dalamnya. (Lihat Tamamul Minnah, 1/68) Adapun batas maksimal usia khitan adalah sebelum baligh. Sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim : “Orang tua tidak boleh membiarkan anaknya tanpa dikhitan hingga usia baligh.” (Lihat Tamamul Minnah, 1/69) Sangat baik sekali jika khitan dilakukan ketika anak masih kecil agar luka bekas khitan cepat sembuh dan agar anak dapat berkembang dengan sempurna. (Lihat Al Mulakkhos Al Fiqh, 37). Selain itu, khitan pada waktu kecil akan lebih menjaga aurat, dibanding jika dilakukan ketika sudah besar. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Pangukan, Sleman, 13 Muharram 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbny Muhammad Abduh Tuasikal, ST Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Siwak dan Sunnah Fitrah Hukum Memanjangkan Kuku

Hari Akhir Pasti Kulalui

Saudaraku seislam -yang semoga selalu mendapatkan rahmat dan taufik Allah Ta’ala-. Di antara rukun iman yang wajib diimani oleh seorang muslim adalah beriman kepada hari Akhir. Disebut hari akhir karena tidak ada lagi hari sesudahnya. Setiap manusia akan menghadapi lima tahapan kehidupan yaitu mulai dari [1] sesuatu yang tidak ada, kemudian [2] berada dalam kandungan, kemudian [3] berada di alam dunia, kemudian [4] memasuki alam barzakh (alam kubur) dan terakhir [5] memasuki kehidupan akhirat. Dan hari akhir inilah tahapan akhir kehidupan manusia. (Lihat Syarh Al Aqidah Al Wasithiyah, Ibnu Utsaimin, 352) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Aqidah Wasithiyah mengatakan bahwa bentuk keimanan kepada hari akhir adalah beriman mengenai perkara-perkara setelah kematian sebagaimana yang telah diberitakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keimanan ini mencakup keimanan kepada cobaan (pertanyaan) di alam kubur, adzab dan nikmat kubur, hari berbangkit dan dikumpulkannya manusia di padang mahsyar, penimbangan amalan, pembukaan catatan amal, hisab (perhitungan), Al Haudh (telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), Shiroth (jembatan), syafa’at, surga dan neraka. (Lihat Syarah Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Yazid bin Abdil Qodir Jawas, 176) Pada kesempatan kali ini kita akan membahas sebagian dari keimanan di atas. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Keimanan terhadap Hari Berbangkit 2. Perhatikanlah kondisi manusia tatkala hari dikumpulkannya mereka. 3. Keimanan terhadap Adanya Hisab (Perhitungan) 4. Bagaimana seorang mukmin dihisab? 5. Keimanan terhadap Surga dan Neraka 6. Lalu apakah surga dan neraka saat ini sudah ada? Keimanan terhadap Hari Berbangkit Saudaraku, setelah sangkakala ditiup dengan tiupan pertama, maka semua yang berada di langit dan di bumi akan mati kecuali yang dikehendaki Allah. Lalu disusul dengan tiupan yang kedua, maka manusia akan segera bangkit untuk menunggu keputusannya masing-masing. Itulah hari berbangkit. Kebangkitan adalah kebenaran yang pasti, kebenaran yang ditunjukkan oleh Al-Kitab, As-Sunnah dan berdasarkan kesepakatan umat Islam. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kemudian, sesungguhnya kamu sekalian akan dibangkitkan (dari kuburmu) di hari Kiamat”. (QS. Al-Mu’minun [23] : 15-16). Orang yang bertakwa yang mentauhidkan, mentaati Allah dan Rasul-Nya akan dikumpulkan sebagai tamu terhormat, sedangkan orang yang durhaga karena berbuat syirik dan maksiat akan digiring dalam keadaan kehausan seperti hewan ternak. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),”(Ingatlah) hari (ketika) Kami mengumpulkan orang-orang yang takwa kepada Tuhan Yang Maha Pemurah sebagai utusan terhormat dan Kami akan menggiring orang-orang yang durhaka ke neraka Jahannam dalam keadaan dahaga.” (QS. Maryam [19] : 85-86). Sufyan Ats Tsauri mengatakan mereka (orang beriman) akan datang dengan mengendarai unta betina –semoga Allah memudahkan kondisi kita kelak seperti ini-. (Lihat Ma’arijul Qobul, II/186 dan Aysarut Tafasir, 741) Baca Juga: 1 Hari Akhirat = 1000 Tahun di Dunia Perhatikanlah kondisi manusia tatkala hari dikumpulkannya mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Wahai manusia, sesungguhnya kalian akan dihimpun menghadap Allah Ta’ala dalam keadaan tidak beralas kaki, telanjang (tidak berpakaian) dan tidak disunat (dikhitan)”. (HR. Bukhari & Muslim). Urusan pada hari itu sangat menyibukkan dan tidak mungkin satu sama lain saling memandang aurat yang lainnya. Aisyah radhiyallahu ‘anha tatkala mendengar sabda Nabi ini, dia mengatakan,”Ya Rasulullah, apakah kami satu sama lain saling memandangi aurat?” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan firman Allah Ta’ala (yang artinya),”Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya.” (QS. ‘Abasa [80] : 37) (HR. Tirmidzi, hasan shohih. Lihat Ma’arijul Qobul II/185) Keimanan terhadap Adanya Hisab (Perhitungan) Hisab adalah diperlihatkannya amalan manusia oleh Allah Ta’ala. Hal ini adalah suatu yang pasti dan tidak boleh diingkari. Allah berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya kepada Kamilah mereka kembali, kemudian sesungguhnya kewajiban Kamilah menghisab mereka” (QS. Al Ghasyiyah [88]: 25-26). Bagaimana seorang mukmin dihisab? Allah akan bersendirian dengan seorang mukmin tanpa seorang pun yang melihatnya. Allah akan membuatnya mengakui dosa-dosanya dengan mengatakan kepadanya : “Engkau telah melakukan demikian dan demikian … ” sehingga dia mengakui dan mengenal dosa-dosanya itu. Kemudian Allah katakan,”Aku tutup dosamu di dunia dan Aku mengampunimu hari ini.” Lalu bagaimana dengan orang-orang kafir? Orang-orang kafir, mereka tidak akan dihisab (diperhitungkan) sebagaimana orang yang ditimbang kebaikan dan kejelakannya karena kebaikan orang kafir tidak teranggap. (Syarh Al Aqidah Al Wasithiyah, 383) Ingatlah! Setiap perbuatan dan tingkah laku kita hingga yang remeh sekalipun akan dicatat pada kitab amalan. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),”Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang pun juga. (QS. Al Kahfi [18] :49). Kitab tersebut akan memuat amalan kebaikan dan kejelekan yang telah kita lakukan di dunia. Kitab tersebut akan diambil di sisi kanan dan kiri. Maka sungguh beruntung orang mukmin yang mendapat kitab tersebut dengan tangan kanannya dan dia akan sangat berbahagia. Dan sangat merugilah orang kafir yang mendapatkan catatan amalnya dengan tangan kirinya dan dia akan celaka. Setiap orang bersama dengan amalan dan kitab amalannya akan ditimbang di suatu mizan (timbangan) yang memiliki dua daun timbangan. “Dan adapun orang-orang yang berat timbangan (kebaikan)nya, maka dia berada dalam kehidupan yang memuaskan. Dan adapun orang-orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah.” (QS. Al Qari’ah [101] : 6-9) Keimanan terhadap Surga dan Neraka Sebelum memasuki surga atau neraka, manusia akan melewati Shiroth yaitu jembatan yang direntangkan di atas neraka jahannam yang akan dilewati ummat manusia. Orang beriman akan berjalan melalui shiroth sesuai dengan amalan mereka sedangkan orang kafir langsung masuk dalam neraka tanpa melewati shiroth. Di antara mereka ada yang berjalan sekejap mata, ada yang secepat kilat, ada yang secepat hembusan angin, ada pula yang berjalan secepat kuda, ada pula yang berjalan seperti penunggang unta, ada yang dengan berlari, ada yang dengan berjalan santai, ada yang dengan merangkak, dan ada pula yang jatuh dalam neraka, na’udzu billah. Berjalan di shiroth tersebut bukanlah ikhtiyar (usaha) manusia. Seandainya hal itu merupakan usaha mereka, tentu mereka akan berjalan melewati shiroth dengan cepat. Akan tetapi mereka hanya bisa melewatinya tergantung dari amalannya di dunia. Barangsiapa yang bersegera melakukan amalan sesuai dengan petunjuk Rasul, maka dia akan semakin cepat dalam melewati shiroth. Sebaliknya barangsiapa yang semakin lambat dalam melakukan amalan, maka dia akan semakin lambat pula dalam melewati shiroth. Ingatlah ‘al jaza’ min jinsil ‘amal’ (Balasan itu tergantung dari amal perbuatan)! (Lihat Syarh Al Aqidah Al Wasithiyah, 386-387) Barangsiapa yang selamat melewati shiroth ini maka dia akan masuk surga. Dan yang pertama kali meminta dibukakan pintu surga adalah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada yang masuk ke surga sebelum beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (HR. Muslim). Dan umat yang pertama kali akan memasuki surga adalah umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu apakah surga dan neraka saat ini sudah ada? Menurut aqidah yang benar, surga dan neraka saat ini sudah ada sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya),”Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang telah disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran [3] : 133) dan firman Allah Ta’ala yang artinya,”Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang telah disediakan untuk orang-orang yang kafir.” (QS. Ali Imran [3] : 131) Lihatlah bagaimana indahnya surga yang tidak bisa dibayangkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman,”Surga itu disediakan bagi orang-orang sholih, kenikmatan di dalamnya tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pula pernah terlintas dalam hati. Maka bacalah jika kalian menghendaki firman Allah Ta’ala (yang artinya),”Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan.” (QS. As Sajdah [32] : 17) (HR. Bukhari & Muslim) Dan lihatlah dahsyatnya neraka sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan,”Panas api kalian di dunia hanya 1/70 bagian dari panas api jahannam.” (HR. Bukhari). Subhanallah!! Berarti sangat dahsyat sekali siksaan di dalamnya. Saudaraku, ingatlah akan hari di mana kita akan dikembalikan kepada Dzat yang telah menciptakan kita, hari di mana semua perbuatan kita akan dihisab. Maka renungkanlah perkataan sahabat Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ”Sesungguhnya hari ini adalah hari beramal dan bukanlah hari hisab (perhitungan), sedangkan besok (di akhirat, pen) adalah hari hisab (perhitungan) dan bukanlah hari beramal lagi.” (HR. Bukhari secara mu’allaq, Ma’arijul Qobul II/106) Ya Allah, kami meminta kepada Engkau surga dan amalan yang akan mengantarkan kami kepadanya. Dan kami berlindung kepada Engkau (Ya Allah) dari neraka dan amalan yang akan mengantarkan kami kepadanya. Dan kami memohon kepada-Mu agar menjadikan setiap apa yang Engkau takdirkan bagi kami adalah baik. Amin Ya Mujibbad Da’awat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shollallahu ‘ala sayyidina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal, ST (Artikel Buletin At Tauhid) Baca Juga: Aku Ingin Meraih Syafa’at di Hari Akhir Nanti Hari Akhir, Tahapan Akhir Kehidupan Manusia Tagshari kiamat

Hari Akhir Pasti Kulalui

Saudaraku seislam -yang semoga selalu mendapatkan rahmat dan taufik Allah Ta’ala-. Di antara rukun iman yang wajib diimani oleh seorang muslim adalah beriman kepada hari Akhir. Disebut hari akhir karena tidak ada lagi hari sesudahnya. Setiap manusia akan menghadapi lima tahapan kehidupan yaitu mulai dari [1] sesuatu yang tidak ada, kemudian [2] berada dalam kandungan, kemudian [3] berada di alam dunia, kemudian [4] memasuki alam barzakh (alam kubur) dan terakhir [5] memasuki kehidupan akhirat. Dan hari akhir inilah tahapan akhir kehidupan manusia. (Lihat Syarh Al Aqidah Al Wasithiyah, Ibnu Utsaimin, 352) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Aqidah Wasithiyah mengatakan bahwa bentuk keimanan kepada hari akhir adalah beriman mengenai perkara-perkara setelah kematian sebagaimana yang telah diberitakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keimanan ini mencakup keimanan kepada cobaan (pertanyaan) di alam kubur, adzab dan nikmat kubur, hari berbangkit dan dikumpulkannya manusia di padang mahsyar, penimbangan amalan, pembukaan catatan amal, hisab (perhitungan), Al Haudh (telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), Shiroth (jembatan), syafa’at, surga dan neraka. (Lihat Syarah Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Yazid bin Abdil Qodir Jawas, 176) Pada kesempatan kali ini kita akan membahas sebagian dari keimanan di atas. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Keimanan terhadap Hari Berbangkit 2. Perhatikanlah kondisi manusia tatkala hari dikumpulkannya mereka. 3. Keimanan terhadap Adanya Hisab (Perhitungan) 4. Bagaimana seorang mukmin dihisab? 5. Keimanan terhadap Surga dan Neraka 6. Lalu apakah surga dan neraka saat ini sudah ada? Keimanan terhadap Hari Berbangkit Saudaraku, setelah sangkakala ditiup dengan tiupan pertama, maka semua yang berada di langit dan di bumi akan mati kecuali yang dikehendaki Allah. Lalu disusul dengan tiupan yang kedua, maka manusia akan segera bangkit untuk menunggu keputusannya masing-masing. Itulah hari berbangkit. Kebangkitan adalah kebenaran yang pasti, kebenaran yang ditunjukkan oleh Al-Kitab, As-Sunnah dan berdasarkan kesepakatan umat Islam. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kemudian, sesungguhnya kamu sekalian akan dibangkitkan (dari kuburmu) di hari Kiamat”. (QS. Al-Mu’minun [23] : 15-16). Orang yang bertakwa yang mentauhidkan, mentaati Allah dan Rasul-Nya akan dikumpulkan sebagai tamu terhormat, sedangkan orang yang durhaga karena berbuat syirik dan maksiat akan digiring dalam keadaan kehausan seperti hewan ternak. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),”(Ingatlah) hari (ketika) Kami mengumpulkan orang-orang yang takwa kepada Tuhan Yang Maha Pemurah sebagai utusan terhormat dan Kami akan menggiring orang-orang yang durhaka ke neraka Jahannam dalam keadaan dahaga.” (QS. Maryam [19] : 85-86). Sufyan Ats Tsauri mengatakan mereka (orang beriman) akan datang dengan mengendarai unta betina –semoga Allah memudahkan kondisi kita kelak seperti ini-. (Lihat Ma’arijul Qobul, II/186 dan Aysarut Tafasir, 741) Baca Juga: 1 Hari Akhirat = 1000 Tahun di Dunia Perhatikanlah kondisi manusia tatkala hari dikumpulkannya mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Wahai manusia, sesungguhnya kalian akan dihimpun menghadap Allah Ta’ala dalam keadaan tidak beralas kaki, telanjang (tidak berpakaian) dan tidak disunat (dikhitan)”. (HR. Bukhari & Muslim). Urusan pada hari itu sangat menyibukkan dan tidak mungkin satu sama lain saling memandang aurat yang lainnya. Aisyah radhiyallahu ‘anha tatkala mendengar sabda Nabi ini, dia mengatakan,”Ya Rasulullah, apakah kami satu sama lain saling memandangi aurat?” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan firman Allah Ta’ala (yang artinya),”Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya.” (QS. ‘Abasa [80] : 37) (HR. Tirmidzi, hasan shohih. Lihat Ma’arijul Qobul II/185) Keimanan terhadap Adanya Hisab (Perhitungan) Hisab adalah diperlihatkannya amalan manusia oleh Allah Ta’ala. Hal ini adalah suatu yang pasti dan tidak boleh diingkari. Allah berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya kepada Kamilah mereka kembali, kemudian sesungguhnya kewajiban Kamilah menghisab mereka” (QS. Al Ghasyiyah [88]: 25-26). Bagaimana seorang mukmin dihisab? Allah akan bersendirian dengan seorang mukmin tanpa seorang pun yang melihatnya. Allah akan membuatnya mengakui dosa-dosanya dengan mengatakan kepadanya : “Engkau telah melakukan demikian dan demikian … ” sehingga dia mengakui dan mengenal dosa-dosanya itu. Kemudian Allah katakan,”Aku tutup dosamu di dunia dan Aku mengampunimu hari ini.” Lalu bagaimana dengan orang-orang kafir? Orang-orang kafir, mereka tidak akan dihisab (diperhitungkan) sebagaimana orang yang ditimbang kebaikan dan kejelakannya karena kebaikan orang kafir tidak teranggap. (Syarh Al Aqidah Al Wasithiyah, 383) Ingatlah! Setiap perbuatan dan tingkah laku kita hingga yang remeh sekalipun akan dicatat pada kitab amalan. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),”Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang pun juga. (QS. Al Kahfi [18] :49). Kitab tersebut akan memuat amalan kebaikan dan kejelekan yang telah kita lakukan di dunia. Kitab tersebut akan diambil di sisi kanan dan kiri. Maka sungguh beruntung orang mukmin yang mendapat kitab tersebut dengan tangan kanannya dan dia akan sangat berbahagia. Dan sangat merugilah orang kafir yang mendapatkan catatan amalnya dengan tangan kirinya dan dia akan celaka. Setiap orang bersama dengan amalan dan kitab amalannya akan ditimbang di suatu mizan (timbangan) yang memiliki dua daun timbangan. “Dan adapun orang-orang yang berat timbangan (kebaikan)nya, maka dia berada dalam kehidupan yang memuaskan. Dan adapun orang-orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah.” (QS. Al Qari’ah [101] : 6-9) Keimanan terhadap Surga dan Neraka Sebelum memasuki surga atau neraka, manusia akan melewati Shiroth yaitu jembatan yang direntangkan di atas neraka jahannam yang akan dilewati ummat manusia. Orang beriman akan berjalan melalui shiroth sesuai dengan amalan mereka sedangkan orang kafir langsung masuk dalam neraka tanpa melewati shiroth. Di antara mereka ada yang berjalan sekejap mata, ada yang secepat kilat, ada yang secepat hembusan angin, ada pula yang berjalan secepat kuda, ada pula yang berjalan seperti penunggang unta, ada yang dengan berlari, ada yang dengan berjalan santai, ada yang dengan merangkak, dan ada pula yang jatuh dalam neraka, na’udzu billah. Berjalan di shiroth tersebut bukanlah ikhtiyar (usaha) manusia. Seandainya hal itu merupakan usaha mereka, tentu mereka akan berjalan melewati shiroth dengan cepat. Akan tetapi mereka hanya bisa melewatinya tergantung dari amalannya di dunia. Barangsiapa yang bersegera melakukan amalan sesuai dengan petunjuk Rasul, maka dia akan semakin cepat dalam melewati shiroth. Sebaliknya barangsiapa yang semakin lambat dalam melakukan amalan, maka dia akan semakin lambat pula dalam melewati shiroth. Ingatlah ‘al jaza’ min jinsil ‘amal’ (Balasan itu tergantung dari amal perbuatan)! (Lihat Syarh Al Aqidah Al Wasithiyah, 386-387) Barangsiapa yang selamat melewati shiroth ini maka dia akan masuk surga. Dan yang pertama kali meminta dibukakan pintu surga adalah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada yang masuk ke surga sebelum beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (HR. Muslim). Dan umat yang pertama kali akan memasuki surga adalah umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu apakah surga dan neraka saat ini sudah ada? Menurut aqidah yang benar, surga dan neraka saat ini sudah ada sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya),”Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang telah disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran [3] : 133) dan firman Allah Ta’ala yang artinya,”Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang telah disediakan untuk orang-orang yang kafir.” (QS. Ali Imran [3] : 131) Lihatlah bagaimana indahnya surga yang tidak bisa dibayangkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman,”Surga itu disediakan bagi orang-orang sholih, kenikmatan di dalamnya tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pula pernah terlintas dalam hati. Maka bacalah jika kalian menghendaki firman Allah Ta’ala (yang artinya),”Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan.” (QS. As Sajdah [32] : 17) (HR. Bukhari & Muslim) Dan lihatlah dahsyatnya neraka sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan,”Panas api kalian di dunia hanya 1/70 bagian dari panas api jahannam.” (HR. Bukhari). Subhanallah!! Berarti sangat dahsyat sekali siksaan di dalamnya. Saudaraku, ingatlah akan hari di mana kita akan dikembalikan kepada Dzat yang telah menciptakan kita, hari di mana semua perbuatan kita akan dihisab. Maka renungkanlah perkataan sahabat Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ”Sesungguhnya hari ini adalah hari beramal dan bukanlah hari hisab (perhitungan), sedangkan besok (di akhirat, pen) adalah hari hisab (perhitungan) dan bukanlah hari beramal lagi.” (HR. Bukhari secara mu’allaq, Ma’arijul Qobul II/106) Ya Allah, kami meminta kepada Engkau surga dan amalan yang akan mengantarkan kami kepadanya. Dan kami berlindung kepada Engkau (Ya Allah) dari neraka dan amalan yang akan mengantarkan kami kepadanya. Dan kami memohon kepada-Mu agar menjadikan setiap apa yang Engkau takdirkan bagi kami adalah baik. Amin Ya Mujibbad Da’awat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shollallahu ‘ala sayyidina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal, ST (Artikel Buletin At Tauhid) Baca Juga: Aku Ingin Meraih Syafa’at di Hari Akhir Nanti Hari Akhir, Tahapan Akhir Kehidupan Manusia Tagshari kiamat
Saudaraku seislam -yang semoga selalu mendapatkan rahmat dan taufik Allah Ta’ala-. Di antara rukun iman yang wajib diimani oleh seorang muslim adalah beriman kepada hari Akhir. Disebut hari akhir karena tidak ada lagi hari sesudahnya. Setiap manusia akan menghadapi lima tahapan kehidupan yaitu mulai dari [1] sesuatu yang tidak ada, kemudian [2] berada dalam kandungan, kemudian [3] berada di alam dunia, kemudian [4] memasuki alam barzakh (alam kubur) dan terakhir [5] memasuki kehidupan akhirat. Dan hari akhir inilah tahapan akhir kehidupan manusia. (Lihat Syarh Al Aqidah Al Wasithiyah, Ibnu Utsaimin, 352) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Aqidah Wasithiyah mengatakan bahwa bentuk keimanan kepada hari akhir adalah beriman mengenai perkara-perkara setelah kematian sebagaimana yang telah diberitakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keimanan ini mencakup keimanan kepada cobaan (pertanyaan) di alam kubur, adzab dan nikmat kubur, hari berbangkit dan dikumpulkannya manusia di padang mahsyar, penimbangan amalan, pembukaan catatan amal, hisab (perhitungan), Al Haudh (telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), Shiroth (jembatan), syafa’at, surga dan neraka. (Lihat Syarah Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Yazid bin Abdil Qodir Jawas, 176) Pada kesempatan kali ini kita akan membahas sebagian dari keimanan di atas. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Keimanan terhadap Hari Berbangkit 2. Perhatikanlah kondisi manusia tatkala hari dikumpulkannya mereka. 3. Keimanan terhadap Adanya Hisab (Perhitungan) 4. Bagaimana seorang mukmin dihisab? 5. Keimanan terhadap Surga dan Neraka 6. Lalu apakah surga dan neraka saat ini sudah ada? Keimanan terhadap Hari Berbangkit Saudaraku, setelah sangkakala ditiup dengan tiupan pertama, maka semua yang berada di langit dan di bumi akan mati kecuali yang dikehendaki Allah. Lalu disusul dengan tiupan yang kedua, maka manusia akan segera bangkit untuk menunggu keputusannya masing-masing. Itulah hari berbangkit. Kebangkitan adalah kebenaran yang pasti, kebenaran yang ditunjukkan oleh Al-Kitab, As-Sunnah dan berdasarkan kesepakatan umat Islam. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kemudian, sesungguhnya kamu sekalian akan dibangkitkan (dari kuburmu) di hari Kiamat”. (QS. Al-Mu’minun [23] : 15-16). Orang yang bertakwa yang mentauhidkan, mentaati Allah dan Rasul-Nya akan dikumpulkan sebagai tamu terhormat, sedangkan orang yang durhaga karena berbuat syirik dan maksiat akan digiring dalam keadaan kehausan seperti hewan ternak. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),”(Ingatlah) hari (ketika) Kami mengumpulkan orang-orang yang takwa kepada Tuhan Yang Maha Pemurah sebagai utusan terhormat dan Kami akan menggiring orang-orang yang durhaka ke neraka Jahannam dalam keadaan dahaga.” (QS. Maryam [19] : 85-86). Sufyan Ats Tsauri mengatakan mereka (orang beriman) akan datang dengan mengendarai unta betina –semoga Allah memudahkan kondisi kita kelak seperti ini-. (Lihat Ma’arijul Qobul, II/186 dan Aysarut Tafasir, 741) Baca Juga: 1 Hari Akhirat = 1000 Tahun di Dunia Perhatikanlah kondisi manusia tatkala hari dikumpulkannya mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Wahai manusia, sesungguhnya kalian akan dihimpun menghadap Allah Ta’ala dalam keadaan tidak beralas kaki, telanjang (tidak berpakaian) dan tidak disunat (dikhitan)”. (HR. Bukhari & Muslim). Urusan pada hari itu sangat menyibukkan dan tidak mungkin satu sama lain saling memandang aurat yang lainnya. Aisyah radhiyallahu ‘anha tatkala mendengar sabda Nabi ini, dia mengatakan,”Ya Rasulullah, apakah kami satu sama lain saling memandangi aurat?” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan firman Allah Ta’ala (yang artinya),”Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya.” (QS. ‘Abasa [80] : 37) (HR. Tirmidzi, hasan shohih. Lihat Ma’arijul Qobul II/185) Keimanan terhadap Adanya Hisab (Perhitungan) Hisab adalah diperlihatkannya amalan manusia oleh Allah Ta’ala. Hal ini adalah suatu yang pasti dan tidak boleh diingkari. Allah berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya kepada Kamilah mereka kembali, kemudian sesungguhnya kewajiban Kamilah menghisab mereka” (QS. Al Ghasyiyah [88]: 25-26). Bagaimana seorang mukmin dihisab? Allah akan bersendirian dengan seorang mukmin tanpa seorang pun yang melihatnya. Allah akan membuatnya mengakui dosa-dosanya dengan mengatakan kepadanya : “Engkau telah melakukan demikian dan demikian … ” sehingga dia mengakui dan mengenal dosa-dosanya itu. Kemudian Allah katakan,”Aku tutup dosamu di dunia dan Aku mengampunimu hari ini.” Lalu bagaimana dengan orang-orang kafir? Orang-orang kafir, mereka tidak akan dihisab (diperhitungkan) sebagaimana orang yang ditimbang kebaikan dan kejelakannya karena kebaikan orang kafir tidak teranggap. (Syarh Al Aqidah Al Wasithiyah, 383) Ingatlah! Setiap perbuatan dan tingkah laku kita hingga yang remeh sekalipun akan dicatat pada kitab amalan. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),”Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang pun juga. (QS. Al Kahfi [18] :49). Kitab tersebut akan memuat amalan kebaikan dan kejelekan yang telah kita lakukan di dunia. Kitab tersebut akan diambil di sisi kanan dan kiri. Maka sungguh beruntung orang mukmin yang mendapat kitab tersebut dengan tangan kanannya dan dia akan sangat berbahagia. Dan sangat merugilah orang kafir yang mendapatkan catatan amalnya dengan tangan kirinya dan dia akan celaka. Setiap orang bersama dengan amalan dan kitab amalannya akan ditimbang di suatu mizan (timbangan) yang memiliki dua daun timbangan. “Dan adapun orang-orang yang berat timbangan (kebaikan)nya, maka dia berada dalam kehidupan yang memuaskan. Dan adapun orang-orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah.” (QS. Al Qari’ah [101] : 6-9) Keimanan terhadap Surga dan Neraka Sebelum memasuki surga atau neraka, manusia akan melewati Shiroth yaitu jembatan yang direntangkan di atas neraka jahannam yang akan dilewati ummat manusia. Orang beriman akan berjalan melalui shiroth sesuai dengan amalan mereka sedangkan orang kafir langsung masuk dalam neraka tanpa melewati shiroth. Di antara mereka ada yang berjalan sekejap mata, ada yang secepat kilat, ada yang secepat hembusan angin, ada pula yang berjalan secepat kuda, ada pula yang berjalan seperti penunggang unta, ada yang dengan berlari, ada yang dengan berjalan santai, ada yang dengan merangkak, dan ada pula yang jatuh dalam neraka, na’udzu billah. Berjalan di shiroth tersebut bukanlah ikhtiyar (usaha) manusia. Seandainya hal itu merupakan usaha mereka, tentu mereka akan berjalan melewati shiroth dengan cepat. Akan tetapi mereka hanya bisa melewatinya tergantung dari amalannya di dunia. Barangsiapa yang bersegera melakukan amalan sesuai dengan petunjuk Rasul, maka dia akan semakin cepat dalam melewati shiroth. Sebaliknya barangsiapa yang semakin lambat dalam melakukan amalan, maka dia akan semakin lambat pula dalam melewati shiroth. Ingatlah ‘al jaza’ min jinsil ‘amal’ (Balasan itu tergantung dari amal perbuatan)! (Lihat Syarh Al Aqidah Al Wasithiyah, 386-387) Barangsiapa yang selamat melewati shiroth ini maka dia akan masuk surga. Dan yang pertama kali meminta dibukakan pintu surga adalah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada yang masuk ke surga sebelum beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (HR. Muslim). Dan umat yang pertama kali akan memasuki surga adalah umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu apakah surga dan neraka saat ini sudah ada? Menurut aqidah yang benar, surga dan neraka saat ini sudah ada sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya),”Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang telah disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran [3] : 133) dan firman Allah Ta’ala yang artinya,”Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang telah disediakan untuk orang-orang yang kafir.” (QS. Ali Imran [3] : 131) Lihatlah bagaimana indahnya surga yang tidak bisa dibayangkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman,”Surga itu disediakan bagi orang-orang sholih, kenikmatan di dalamnya tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pula pernah terlintas dalam hati. Maka bacalah jika kalian menghendaki firman Allah Ta’ala (yang artinya),”Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan.” (QS. As Sajdah [32] : 17) (HR. Bukhari & Muslim) Dan lihatlah dahsyatnya neraka sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan,”Panas api kalian di dunia hanya 1/70 bagian dari panas api jahannam.” (HR. Bukhari). Subhanallah!! Berarti sangat dahsyat sekali siksaan di dalamnya. Saudaraku, ingatlah akan hari di mana kita akan dikembalikan kepada Dzat yang telah menciptakan kita, hari di mana semua perbuatan kita akan dihisab. Maka renungkanlah perkataan sahabat Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ”Sesungguhnya hari ini adalah hari beramal dan bukanlah hari hisab (perhitungan), sedangkan besok (di akhirat, pen) adalah hari hisab (perhitungan) dan bukanlah hari beramal lagi.” (HR. Bukhari secara mu’allaq, Ma’arijul Qobul II/106) Ya Allah, kami meminta kepada Engkau surga dan amalan yang akan mengantarkan kami kepadanya. Dan kami berlindung kepada Engkau (Ya Allah) dari neraka dan amalan yang akan mengantarkan kami kepadanya. Dan kami memohon kepada-Mu agar menjadikan setiap apa yang Engkau takdirkan bagi kami adalah baik. Amin Ya Mujibbad Da’awat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shollallahu ‘ala sayyidina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal, ST (Artikel Buletin At Tauhid) Baca Juga: Aku Ingin Meraih Syafa’at di Hari Akhir Nanti Hari Akhir, Tahapan Akhir Kehidupan Manusia Tagshari kiamat


Saudaraku seislam -yang semoga selalu mendapatkan rahmat dan taufik Allah Ta’ala-. Di antara rukun iman yang wajib diimani oleh seorang muslim adalah beriman kepada hari Akhir. Disebut hari akhir karena tidak ada lagi hari sesudahnya. Setiap manusia akan menghadapi lima tahapan kehidupan yaitu mulai dari [1] sesuatu yang tidak ada, kemudian [2] berada dalam kandungan, kemudian [3] berada di alam dunia, kemudian [4] memasuki alam barzakh (alam kubur) dan terakhir [5] memasuki kehidupan akhirat. Dan hari akhir inilah tahapan akhir kehidupan manusia. (Lihat Syarh Al Aqidah Al Wasithiyah, Ibnu Utsaimin, 352) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Aqidah Wasithiyah mengatakan bahwa bentuk keimanan kepada hari akhir adalah beriman mengenai perkara-perkara setelah kematian sebagaimana yang telah diberitakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keimanan ini mencakup keimanan kepada cobaan (pertanyaan) di alam kubur, adzab dan nikmat kubur, hari berbangkit dan dikumpulkannya manusia di padang mahsyar, penimbangan amalan, pembukaan catatan amal, hisab (perhitungan), Al Haudh (telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), Shiroth (jembatan), syafa’at, surga dan neraka. (Lihat Syarah Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Yazid bin Abdil Qodir Jawas, 176) Pada kesempatan kali ini kita akan membahas sebagian dari keimanan di atas. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Keimanan terhadap Hari Berbangkit 2. Perhatikanlah kondisi manusia tatkala hari dikumpulkannya mereka. 3. Keimanan terhadap Adanya Hisab (Perhitungan) 4. Bagaimana seorang mukmin dihisab? 5. Keimanan terhadap Surga dan Neraka 6. Lalu apakah surga dan neraka saat ini sudah ada? Keimanan terhadap Hari Berbangkit Saudaraku, setelah sangkakala ditiup dengan tiupan pertama, maka semua yang berada di langit dan di bumi akan mati kecuali yang dikehendaki Allah. Lalu disusul dengan tiupan yang kedua, maka manusia akan segera bangkit untuk menunggu keputusannya masing-masing. Itulah hari berbangkit. Kebangkitan adalah kebenaran yang pasti, kebenaran yang ditunjukkan oleh Al-Kitab, As-Sunnah dan berdasarkan kesepakatan umat Islam. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kemudian, sesungguhnya kamu sekalian akan dibangkitkan (dari kuburmu) di hari Kiamat”. (QS. Al-Mu’minun [23] : 15-16). Orang yang bertakwa yang mentauhidkan, mentaati Allah dan Rasul-Nya akan dikumpulkan sebagai tamu terhormat, sedangkan orang yang durhaga karena berbuat syirik dan maksiat akan digiring dalam keadaan kehausan seperti hewan ternak. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),”(Ingatlah) hari (ketika) Kami mengumpulkan orang-orang yang takwa kepada Tuhan Yang Maha Pemurah sebagai utusan terhormat dan Kami akan menggiring orang-orang yang durhaka ke neraka Jahannam dalam keadaan dahaga.” (QS. Maryam [19] : 85-86). Sufyan Ats Tsauri mengatakan mereka (orang beriman) akan datang dengan mengendarai unta betina –semoga Allah memudahkan kondisi kita kelak seperti ini-. (Lihat Ma’arijul Qobul, II/186 dan Aysarut Tafasir, 741) Baca Juga: 1 Hari Akhirat = 1000 Tahun di Dunia Perhatikanlah kondisi manusia tatkala hari dikumpulkannya mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Wahai manusia, sesungguhnya kalian akan dihimpun menghadap Allah Ta’ala dalam keadaan tidak beralas kaki, telanjang (tidak berpakaian) dan tidak disunat (dikhitan)”. (HR. Bukhari & Muslim). Urusan pada hari itu sangat menyibukkan dan tidak mungkin satu sama lain saling memandang aurat yang lainnya. Aisyah radhiyallahu ‘anha tatkala mendengar sabda Nabi ini, dia mengatakan,”Ya Rasulullah, apakah kami satu sama lain saling memandangi aurat?” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan firman Allah Ta’ala (yang artinya),”Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya.” (QS. ‘Abasa [80] : 37) (HR. Tirmidzi, hasan shohih. Lihat Ma’arijul Qobul II/185) Keimanan terhadap Adanya Hisab (Perhitungan) Hisab adalah diperlihatkannya amalan manusia oleh Allah Ta’ala. Hal ini adalah suatu yang pasti dan tidak boleh diingkari. Allah berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya kepada Kamilah mereka kembali, kemudian sesungguhnya kewajiban Kamilah menghisab mereka” (QS. Al Ghasyiyah [88]: 25-26). Bagaimana seorang mukmin dihisab? Allah akan bersendirian dengan seorang mukmin tanpa seorang pun yang melihatnya. Allah akan membuatnya mengakui dosa-dosanya dengan mengatakan kepadanya : “Engkau telah melakukan demikian dan demikian … ” sehingga dia mengakui dan mengenal dosa-dosanya itu. Kemudian Allah katakan,”Aku tutup dosamu di dunia dan Aku mengampunimu hari ini.” Lalu bagaimana dengan orang-orang kafir? Orang-orang kafir, mereka tidak akan dihisab (diperhitungkan) sebagaimana orang yang ditimbang kebaikan dan kejelakannya karena kebaikan orang kafir tidak teranggap. (Syarh Al Aqidah Al Wasithiyah, 383) Ingatlah! Setiap perbuatan dan tingkah laku kita hingga yang remeh sekalipun akan dicatat pada kitab amalan. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),”Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang pun juga. (QS. Al Kahfi [18] :49). Kitab tersebut akan memuat amalan kebaikan dan kejelekan yang telah kita lakukan di dunia. Kitab tersebut akan diambil di sisi kanan dan kiri. Maka sungguh beruntung orang mukmin yang mendapat kitab tersebut dengan tangan kanannya dan dia akan sangat berbahagia. Dan sangat merugilah orang kafir yang mendapatkan catatan amalnya dengan tangan kirinya dan dia akan celaka. Setiap orang bersama dengan amalan dan kitab amalannya akan ditimbang di suatu mizan (timbangan) yang memiliki dua daun timbangan. “Dan adapun orang-orang yang berat timbangan (kebaikan)nya, maka dia berada dalam kehidupan yang memuaskan. Dan adapun orang-orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah.” (QS. Al Qari’ah [101] : 6-9) Keimanan terhadap Surga dan Neraka Sebelum memasuki surga atau neraka, manusia akan melewati Shiroth yaitu jembatan yang direntangkan di atas neraka jahannam yang akan dilewati ummat manusia. Orang beriman akan berjalan melalui shiroth sesuai dengan amalan mereka sedangkan orang kafir langsung masuk dalam neraka tanpa melewati shiroth. Di antara mereka ada yang berjalan sekejap mata, ada yang secepat kilat, ada yang secepat hembusan angin, ada pula yang berjalan secepat kuda, ada pula yang berjalan seperti penunggang unta, ada yang dengan berlari, ada yang dengan berjalan santai, ada yang dengan merangkak, dan ada pula yang jatuh dalam neraka, na’udzu billah. Berjalan di shiroth tersebut bukanlah ikhtiyar (usaha) manusia. Seandainya hal itu merupakan usaha mereka, tentu mereka akan berjalan melewati shiroth dengan cepat. Akan tetapi mereka hanya bisa melewatinya tergantung dari amalannya di dunia. Barangsiapa yang bersegera melakukan amalan sesuai dengan petunjuk Rasul, maka dia akan semakin cepat dalam melewati shiroth. Sebaliknya barangsiapa yang semakin lambat dalam melakukan amalan, maka dia akan semakin lambat pula dalam melewati shiroth. Ingatlah ‘al jaza’ min jinsil ‘amal’ (Balasan itu tergantung dari amal perbuatan)! (Lihat Syarh Al Aqidah Al Wasithiyah, 386-387) Barangsiapa yang selamat melewati shiroth ini maka dia akan masuk surga. Dan yang pertama kali meminta dibukakan pintu surga adalah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada yang masuk ke surga sebelum beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam (HR. Muslim). Dan umat yang pertama kali akan memasuki surga adalah umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu apakah surga dan neraka saat ini sudah ada? Menurut aqidah yang benar, surga dan neraka saat ini sudah ada sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya),”Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang telah disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran [3] : 133) dan firman Allah Ta’ala yang artinya,”Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang telah disediakan untuk orang-orang yang kafir.” (QS. Ali Imran [3] : 131) Lihatlah bagaimana indahnya surga yang tidak bisa dibayangkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman,”Surga itu disediakan bagi orang-orang sholih, kenikmatan di dalamnya tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pula pernah terlintas dalam hati. Maka bacalah jika kalian menghendaki firman Allah Ta’ala (yang artinya),”Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan.” (QS. As Sajdah [32] : 17) (HR. Bukhari & Muslim) Dan lihatlah dahsyatnya neraka sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan,”Panas api kalian di dunia hanya 1/70 bagian dari panas api jahannam.” (HR. Bukhari). Subhanallah!! Berarti sangat dahsyat sekali siksaan di dalamnya. Saudaraku, ingatlah akan hari di mana kita akan dikembalikan kepada Dzat yang telah menciptakan kita, hari di mana semua perbuatan kita akan dihisab. Maka renungkanlah perkataan sahabat Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ”Sesungguhnya hari ini adalah hari beramal dan bukanlah hari hisab (perhitungan), sedangkan besok (di akhirat, pen) adalah hari hisab (perhitungan) dan bukanlah hari beramal lagi.” (HR. Bukhari secara mu’allaq, Ma’arijul Qobul II/106) Ya Allah, kami meminta kepada Engkau surga dan amalan yang akan mengantarkan kami kepadanya. Dan kami berlindung kepada Engkau (Ya Allah) dari neraka dan amalan yang akan mengantarkan kami kepadanya. Dan kami memohon kepada-Mu agar menjadikan setiap apa yang Engkau takdirkan bagi kami adalah baik. Amin Ya Mujibbad Da’awat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shollallahu ‘ala sayyidina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal, ST (Artikel Buletin At Tauhid) Baca Juga: Aku Ingin Meraih Syafa’at di Hari Akhir Nanti Hari Akhir, Tahapan Akhir Kehidupan Manusia Tagshari kiamat

Anak Akan Selalu Mencontoh Perbuatan Orang Tuanya

Sebagaimana yang telah kami jelaskan pada postingan sebelumnya bahwa orang tua yang sholeh akan membuat anaknya menjadi sholeh. Sampe-sampe sebagian ulama salaf mengatakan, Wahai anakku, sungguh aku menambah shalatku ini karenamu (agar kamu menjadi sholeh). Sekarang kami akan meneruskan pembahasan kemarin yang merupakan faedah dari kitab Fiqh Tarbiyah Al-Abna, karya Syaikh Musthofa Al Adawi.   Coba Kita Renungkan Wahai para ayah dan ibu … Renungkanlah! Apakah sama antara anak yang melihat orang tuanya rutin berdzikir dengan bacaan tahlil, tahmid, tasbih, dan takbir dengan orang tua yang malah tersibukkan dengan urusan dunia sehingga lalai mengingat Allah?! Apakah sama antara anak yang melihat ortunya bersedekah secara sembunyi-sembunyi dengan anak yang sering melihat ayahnya menghaburkan duit untuk membeli minuman keras?! Semoga ini bisa menjadi wejangan bagi kita orang tua yang menginginkan anak kita menjadi sholeh … Anak yang sering melihat ortunya gemar puasa senin-kamis, rajin menghadiri shalat jamaah di masjid, pasti berbeda dengan anak yang sering melihat ayahnya di depan TV atau bioskop. Kita akan melihat anak yang sering memperhatikan ayahnya melantunkan adzan, pasti anak ini akan sering mengulang-ngulang ucapan adzan tersebut. Begitu pula jika seorang ayah sering melantunkan nyanyian, pasti anaknya yang sering memperhatikan hal itu akan sering pula bersenandung. Begitu pula jika seseorang sering mendoakan orang tuanya, meminta ampunan untuk keduanya. Seringnya dia berdoa : ROBBIGFIRLI WALI WALIDAYYA (Wahai Robbku, ampunilah aku dan kedua orang tuaku). Atau juga dia sering menziarahi kubur orang tuanya, memperbanyak shodaqoh untuk keduanya, menjalin tali silaturahim dengan orang-orang yang dekat dengan ortunya. Jika anak dari orang ini melihat bahwa ayahnya sangat berbakti sekali pada ortunya, maka dengan izin Allah, anak tersebut akan mencontoh akhlaq yang baik ini. Begitu pula seorang anak yang selalu diajari shalat oleh orang tuanya pasti berbeda dengan anak yang dibiarkan menonton film atau mendengarkan musik. Begitu pula anak yang selalu melihat ortunya melakukan shalat malam, rela menjauhkan lambungnya dari kasur yang empuk, lebih memilih berdiri dan menghadap Allah dengan harap-cemas, berharap meraih surga Allah dan takut pada adzab-Nya. Mungkin anaknya akan sedikit bertanya, Pak, kenapa menangis? Kenapa bapak harus shalat dan rela meninggalkan kasur yang empuk? Ini mungkin beberapa pertanyaan yang muncul pada benaknya lalu dia akan selalu memikirkan hal ini, dan dengan izin Allah, pasti dia akan meneladani semacam ini. Begitu pula dengan anak putri yang selalu melihat ibunya menutup aurat dari pria, penuh dengan rasa malu, selalu menjaga kehormatan. Putrinya pasti akan mencontoh sifat yang mulia ini. Hal ini berbeda dengan seorang ibu yang sering membuka-buka aurat, berpakaian setengah telanjang dan ketat, sering bersalaman dengan lawan jenis, sering campur baur dengan mereka, anaknya juga pasti akan meneladani tingkah laku ibu semacam ini. Oleh karena itu, senantiasalah kita selaku ayah dan ibu untuk bertakwa pada Allah demi kebaikan anak-anak kita. Hendaklah kita selalu memberi contoh yang baik pada mereka. Berilah teladan pada anak-anak kita dengan akhlak yang mulia, sifat yang indah. Hendaklah orang tua selalu berpegang teguh dengan agama ini, berpegang teguh dengan ajaran Allah dan Rasul-Nya. Semoga Allah memberkahi anak dan keturunan kita. Baca Juga: Tanpa Dididik, Apakah Orang Tua Mendapatkan Manfaat dari Anak? Orang Tua yang Penyayang Referensi: Fiqh Tarbiyah Al-Abna, Syaikh Musthofa Al Adawi, hlm. 29-30, Penerbit Dar Ibnu Rajab.   Disusun di saat Allah menurunkan hujan di malam hari, 9 Dzulqodah 1429, di rumah mertua tercinta, Panggang-Gunung Kidul   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanak nakal bakti orang tua pendidikan anak

Anak Akan Selalu Mencontoh Perbuatan Orang Tuanya

Sebagaimana yang telah kami jelaskan pada postingan sebelumnya bahwa orang tua yang sholeh akan membuat anaknya menjadi sholeh. Sampe-sampe sebagian ulama salaf mengatakan, Wahai anakku, sungguh aku menambah shalatku ini karenamu (agar kamu menjadi sholeh). Sekarang kami akan meneruskan pembahasan kemarin yang merupakan faedah dari kitab Fiqh Tarbiyah Al-Abna, karya Syaikh Musthofa Al Adawi.   Coba Kita Renungkan Wahai para ayah dan ibu … Renungkanlah! Apakah sama antara anak yang melihat orang tuanya rutin berdzikir dengan bacaan tahlil, tahmid, tasbih, dan takbir dengan orang tua yang malah tersibukkan dengan urusan dunia sehingga lalai mengingat Allah?! Apakah sama antara anak yang melihat ortunya bersedekah secara sembunyi-sembunyi dengan anak yang sering melihat ayahnya menghaburkan duit untuk membeli minuman keras?! Semoga ini bisa menjadi wejangan bagi kita orang tua yang menginginkan anak kita menjadi sholeh … Anak yang sering melihat ortunya gemar puasa senin-kamis, rajin menghadiri shalat jamaah di masjid, pasti berbeda dengan anak yang sering melihat ayahnya di depan TV atau bioskop. Kita akan melihat anak yang sering memperhatikan ayahnya melantunkan adzan, pasti anak ini akan sering mengulang-ngulang ucapan adzan tersebut. Begitu pula jika seorang ayah sering melantunkan nyanyian, pasti anaknya yang sering memperhatikan hal itu akan sering pula bersenandung. Begitu pula jika seseorang sering mendoakan orang tuanya, meminta ampunan untuk keduanya. Seringnya dia berdoa : ROBBIGFIRLI WALI WALIDAYYA (Wahai Robbku, ampunilah aku dan kedua orang tuaku). Atau juga dia sering menziarahi kubur orang tuanya, memperbanyak shodaqoh untuk keduanya, menjalin tali silaturahim dengan orang-orang yang dekat dengan ortunya. Jika anak dari orang ini melihat bahwa ayahnya sangat berbakti sekali pada ortunya, maka dengan izin Allah, anak tersebut akan mencontoh akhlaq yang baik ini. Begitu pula seorang anak yang selalu diajari shalat oleh orang tuanya pasti berbeda dengan anak yang dibiarkan menonton film atau mendengarkan musik. Begitu pula anak yang selalu melihat ortunya melakukan shalat malam, rela menjauhkan lambungnya dari kasur yang empuk, lebih memilih berdiri dan menghadap Allah dengan harap-cemas, berharap meraih surga Allah dan takut pada adzab-Nya. Mungkin anaknya akan sedikit bertanya, Pak, kenapa menangis? Kenapa bapak harus shalat dan rela meninggalkan kasur yang empuk? Ini mungkin beberapa pertanyaan yang muncul pada benaknya lalu dia akan selalu memikirkan hal ini, dan dengan izin Allah, pasti dia akan meneladani semacam ini. Begitu pula dengan anak putri yang selalu melihat ibunya menutup aurat dari pria, penuh dengan rasa malu, selalu menjaga kehormatan. Putrinya pasti akan mencontoh sifat yang mulia ini. Hal ini berbeda dengan seorang ibu yang sering membuka-buka aurat, berpakaian setengah telanjang dan ketat, sering bersalaman dengan lawan jenis, sering campur baur dengan mereka, anaknya juga pasti akan meneladani tingkah laku ibu semacam ini. Oleh karena itu, senantiasalah kita selaku ayah dan ibu untuk bertakwa pada Allah demi kebaikan anak-anak kita. Hendaklah kita selalu memberi contoh yang baik pada mereka. Berilah teladan pada anak-anak kita dengan akhlak yang mulia, sifat yang indah. Hendaklah orang tua selalu berpegang teguh dengan agama ini, berpegang teguh dengan ajaran Allah dan Rasul-Nya. Semoga Allah memberkahi anak dan keturunan kita. Baca Juga: Tanpa Dididik, Apakah Orang Tua Mendapatkan Manfaat dari Anak? Orang Tua yang Penyayang Referensi: Fiqh Tarbiyah Al-Abna, Syaikh Musthofa Al Adawi, hlm. 29-30, Penerbit Dar Ibnu Rajab.   Disusun di saat Allah menurunkan hujan di malam hari, 9 Dzulqodah 1429, di rumah mertua tercinta, Panggang-Gunung Kidul   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanak nakal bakti orang tua pendidikan anak
Sebagaimana yang telah kami jelaskan pada postingan sebelumnya bahwa orang tua yang sholeh akan membuat anaknya menjadi sholeh. Sampe-sampe sebagian ulama salaf mengatakan, Wahai anakku, sungguh aku menambah shalatku ini karenamu (agar kamu menjadi sholeh). Sekarang kami akan meneruskan pembahasan kemarin yang merupakan faedah dari kitab Fiqh Tarbiyah Al-Abna, karya Syaikh Musthofa Al Adawi.   Coba Kita Renungkan Wahai para ayah dan ibu … Renungkanlah! Apakah sama antara anak yang melihat orang tuanya rutin berdzikir dengan bacaan tahlil, tahmid, tasbih, dan takbir dengan orang tua yang malah tersibukkan dengan urusan dunia sehingga lalai mengingat Allah?! Apakah sama antara anak yang melihat ortunya bersedekah secara sembunyi-sembunyi dengan anak yang sering melihat ayahnya menghaburkan duit untuk membeli minuman keras?! Semoga ini bisa menjadi wejangan bagi kita orang tua yang menginginkan anak kita menjadi sholeh … Anak yang sering melihat ortunya gemar puasa senin-kamis, rajin menghadiri shalat jamaah di masjid, pasti berbeda dengan anak yang sering melihat ayahnya di depan TV atau bioskop. Kita akan melihat anak yang sering memperhatikan ayahnya melantunkan adzan, pasti anak ini akan sering mengulang-ngulang ucapan adzan tersebut. Begitu pula jika seorang ayah sering melantunkan nyanyian, pasti anaknya yang sering memperhatikan hal itu akan sering pula bersenandung. Begitu pula jika seseorang sering mendoakan orang tuanya, meminta ampunan untuk keduanya. Seringnya dia berdoa : ROBBIGFIRLI WALI WALIDAYYA (Wahai Robbku, ampunilah aku dan kedua orang tuaku). Atau juga dia sering menziarahi kubur orang tuanya, memperbanyak shodaqoh untuk keduanya, menjalin tali silaturahim dengan orang-orang yang dekat dengan ortunya. Jika anak dari orang ini melihat bahwa ayahnya sangat berbakti sekali pada ortunya, maka dengan izin Allah, anak tersebut akan mencontoh akhlaq yang baik ini. Begitu pula seorang anak yang selalu diajari shalat oleh orang tuanya pasti berbeda dengan anak yang dibiarkan menonton film atau mendengarkan musik. Begitu pula anak yang selalu melihat ortunya melakukan shalat malam, rela menjauhkan lambungnya dari kasur yang empuk, lebih memilih berdiri dan menghadap Allah dengan harap-cemas, berharap meraih surga Allah dan takut pada adzab-Nya. Mungkin anaknya akan sedikit bertanya, Pak, kenapa menangis? Kenapa bapak harus shalat dan rela meninggalkan kasur yang empuk? Ini mungkin beberapa pertanyaan yang muncul pada benaknya lalu dia akan selalu memikirkan hal ini, dan dengan izin Allah, pasti dia akan meneladani semacam ini. Begitu pula dengan anak putri yang selalu melihat ibunya menutup aurat dari pria, penuh dengan rasa malu, selalu menjaga kehormatan. Putrinya pasti akan mencontoh sifat yang mulia ini. Hal ini berbeda dengan seorang ibu yang sering membuka-buka aurat, berpakaian setengah telanjang dan ketat, sering bersalaman dengan lawan jenis, sering campur baur dengan mereka, anaknya juga pasti akan meneladani tingkah laku ibu semacam ini. Oleh karena itu, senantiasalah kita selaku ayah dan ibu untuk bertakwa pada Allah demi kebaikan anak-anak kita. Hendaklah kita selalu memberi contoh yang baik pada mereka. Berilah teladan pada anak-anak kita dengan akhlak yang mulia, sifat yang indah. Hendaklah orang tua selalu berpegang teguh dengan agama ini, berpegang teguh dengan ajaran Allah dan Rasul-Nya. Semoga Allah memberkahi anak dan keturunan kita. Baca Juga: Tanpa Dididik, Apakah Orang Tua Mendapatkan Manfaat dari Anak? Orang Tua yang Penyayang Referensi: Fiqh Tarbiyah Al-Abna, Syaikh Musthofa Al Adawi, hlm. 29-30, Penerbit Dar Ibnu Rajab.   Disusun di saat Allah menurunkan hujan di malam hari, 9 Dzulqodah 1429, di rumah mertua tercinta, Panggang-Gunung Kidul   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanak nakal bakti orang tua pendidikan anak


Sebagaimana yang telah kami jelaskan pada postingan sebelumnya bahwa orang tua yang sholeh akan membuat anaknya menjadi sholeh. Sampe-sampe sebagian ulama salaf mengatakan, Wahai anakku, sungguh aku menambah shalatku ini karenamu (agar kamu menjadi sholeh). Sekarang kami akan meneruskan pembahasan kemarin yang merupakan faedah dari kitab Fiqh Tarbiyah Al-Abna, karya Syaikh Musthofa Al Adawi.   Coba Kita Renungkan Wahai para ayah dan ibu … Renungkanlah! Apakah sama antara anak yang melihat orang tuanya rutin berdzikir dengan bacaan tahlil, tahmid, tasbih, dan takbir dengan orang tua yang malah tersibukkan dengan urusan dunia sehingga lalai mengingat Allah?! Apakah sama antara anak yang melihat ortunya bersedekah secara sembunyi-sembunyi dengan anak yang sering melihat ayahnya menghaburkan duit untuk membeli minuman keras?! Semoga ini bisa menjadi wejangan bagi kita orang tua yang menginginkan anak kita menjadi sholeh … Anak yang sering melihat ortunya gemar puasa senin-kamis, rajin menghadiri shalat jamaah di masjid, pasti berbeda dengan anak yang sering melihat ayahnya di depan TV atau bioskop. Kita akan melihat anak yang sering memperhatikan ayahnya melantunkan adzan, pasti anak ini akan sering mengulang-ngulang ucapan adzan tersebut. Begitu pula jika seorang ayah sering melantunkan nyanyian, pasti anaknya yang sering memperhatikan hal itu akan sering pula bersenandung. Begitu pula jika seseorang sering mendoakan orang tuanya, meminta ampunan untuk keduanya. Seringnya dia berdoa : ROBBIGFIRLI WALI WALIDAYYA (Wahai Robbku, ampunilah aku dan kedua orang tuaku). Atau juga dia sering menziarahi kubur orang tuanya, memperbanyak shodaqoh untuk keduanya, menjalin tali silaturahim dengan orang-orang yang dekat dengan ortunya. Jika anak dari orang ini melihat bahwa ayahnya sangat berbakti sekali pada ortunya, maka dengan izin Allah, anak tersebut akan mencontoh akhlaq yang baik ini. Begitu pula seorang anak yang selalu diajari shalat oleh orang tuanya pasti berbeda dengan anak yang dibiarkan menonton film atau mendengarkan musik. Begitu pula anak yang selalu melihat ortunya melakukan shalat malam, rela menjauhkan lambungnya dari kasur yang empuk, lebih memilih berdiri dan menghadap Allah dengan harap-cemas, berharap meraih surga Allah dan takut pada adzab-Nya. Mungkin anaknya akan sedikit bertanya, Pak, kenapa menangis? Kenapa bapak harus shalat dan rela meninggalkan kasur yang empuk? Ini mungkin beberapa pertanyaan yang muncul pada benaknya lalu dia akan selalu memikirkan hal ini, dan dengan izin Allah, pasti dia akan meneladani semacam ini. Begitu pula dengan anak putri yang selalu melihat ibunya menutup aurat dari pria, penuh dengan rasa malu, selalu menjaga kehormatan. Putrinya pasti akan mencontoh sifat yang mulia ini. Hal ini berbeda dengan seorang ibu yang sering membuka-buka aurat, berpakaian setengah telanjang dan ketat, sering bersalaman dengan lawan jenis, sering campur baur dengan mereka, anaknya juga pasti akan meneladani tingkah laku ibu semacam ini. Oleh karena itu, senantiasalah kita selaku ayah dan ibu untuk bertakwa pada Allah demi kebaikan anak-anak kita. Hendaklah kita selalu memberi contoh yang baik pada mereka. Berilah teladan pada anak-anak kita dengan akhlak yang mulia, sifat yang indah. Hendaklah orang tua selalu berpegang teguh dengan agama ini, berpegang teguh dengan ajaran Allah dan Rasul-Nya. Semoga Allah memberkahi anak dan keturunan kita. Baca Juga: Tanpa Dididik, Apakah Orang Tua Mendapatkan Manfaat dari Anak? Orang Tua yang Penyayang Referensi: Fiqh Tarbiyah Al-Abna, Syaikh Musthofa Al Adawi, hlm. 29-30, Penerbit Dar Ibnu Rajab.   Disusun di saat Allah menurunkan hujan di malam hari, 9 Dzulqodah 1429, di rumah mertua tercinta, Panggang-Gunung Kidul   Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanak nakal bakti orang tua pendidikan anak

Siapakah Wahabiyah?

Pertanyaan: Siapakah wahabiyah? Jawaban: Wahabiyah adalah kata yang dimunculkan oleh para penentang dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah. Padahal Syaikh rahimahullah berdakwah untuk memurnikan tauhid dari berbagai macam kesyirikan, ingin menghapus berbagai macam cara beragama selain cara yang ditempuh oleh Nabi kita Muhammad bin Abdillah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maksud dari pemunculan nama ini sebenarnya adalah untuk menjauhkan manusia dari dakwah beliau dan ingin menghalangi manusia dari dakwah beliau. Namun usaha semacam ini tidaklah membahayakan dakwah beliau. Bahkan dakwah beliau semakin tersebar di berbagai penjuru dunia dan semakin dicintai. Di antara mereka yang diberi taufik oleh Allah untuk mengenal dakwah beliau, mereka melakukan penelitian lebih lanjut tentang hakikat dakwah beliau, mereka pun membelanya, bersandar pada dalil Al Kitab dan As Sunnah yang shohih yang beliau sampaikan, sehingga mereka semakin berpegang teguh dengan dakwahnya, mengikutinya dan mengajak manusia kepada dakwah beliau. Wa lillahil hamd (Segala pujian hanyalah milik Allah). Hanya Allah-lah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada pengikut dan para sahabatnya. Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ Anggota : Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal, ST Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Iftah (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 9450, pertanyaan kedua Diterjemahkan oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST Baca Juga: Benarkah Wahabi Sesat? Temukan Jawabannya Disini Tagswahabi wahabiyah

Siapakah Wahabiyah?

Pertanyaan: Siapakah wahabiyah? Jawaban: Wahabiyah adalah kata yang dimunculkan oleh para penentang dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah. Padahal Syaikh rahimahullah berdakwah untuk memurnikan tauhid dari berbagai macam kesyirikan, ingin menghapus berbagai macam cara beragama selain cara yang ditempuh oleh Nabi kita Muhammad bin Abdillah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maksud dari pemunculan nama ini sebenarnya adalah untuk menjauhkan manusia dari dakwah beliau dan ingin menghalangi manusia dari dakwah beliau. Namun usaha semacam ini tidaklah membahayakan dakwah beliau. Bahkan dakwah beliau semakin tersebar di berbagai penjuru dunia dan semakin dicintai. Di antara mereka yang diberi taufik oleh Allah untuk mengenal dakwah beliau, mereka melakukan penelitian lebih lanjut tentang hakikat dakwah beliau, mereka pun membelanya, bersandar pada dalil Al Kitab dan As Sunnah yang shohih yang beliau sampaikan, sehingga mereka semakin berpegang teguh dengan dakwahnya, mengikutinya dan mengajak manusia kepada dakwah beliau. Wa lillahil hamd (Segala pujian hanyalah milik Allah). Hanya Allah-lah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada pengikut dan para sahabatnya. Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ Anggota : Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal, ST Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Iftah (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 9450, pertanyaan kedua Diterjemahkan oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST Baca Juga: Benarkah Wahabi Sesat? Temukan Jawabannya Disini Tagswahabi wahabiyah
Pertanyaan: Siapakah wahabiyah? Jawaban: Wahabiyah adalah kata yang dimunculkan oleh para penentang dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah. Padahal Syaikh rahimahullah berdakwah untuk memurnikan tauhid dari berbagai macam kesyirikan, ingin menghapus berbagai macam cara beragama selain cara yang ditempuh oleh Nabi kita Muhammad bin Abdillah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maksud dari pemunculan nama ini sebenarnya adalah untuk menjauhkan manusia dari dakwah beliau dan ingin menghalangi manusia dari dakwah beliau. Namun usaha semacam ini tidaklah membahayakan dakwah beliau. Bahkan dakwah beliau semakin tersebar di berbagai penjuru dunia dan semakin dicintai. Di antara mereka yang diberi taufik oleh Allah untuk mengenal dakwah beliau, mereka melakukan penelitian lebih lanjut tentang hakikat dakwah beliau, mereka pun membelanya, bersandar pada dalil Al Kitab dan As Sunnah yang shohih yang beliau sampaikan, sehingga mereka semakin berpegang teguh dengan dakwahnya, mengikutinya dan mengajak manusia kepada dakwah beliau. Wa lillahil hamd (Segala pujian hanyalah milik Allah). Hanya Allah-lah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada pengikut dan para sahabatnya. Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ Anggota : Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal, ST Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Iftah (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 9450, pertanyaan kedua Diterjemahkan oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST Baca Juga: Benarkah Wahabi Sesat? Temukan Jawabannya Disini Tagswahabi wahabiyah


Pertanyaan: Siapakah wahabiyah? Jawaban: Wahabiyah adalah kata yang dimunculkan oleh para penentang dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah. Padahal Syaikh rahimahullah berdakwah untuk memurnikan tauhid dari berbagai macam kesyirikan, ingin menghapus berbagai macam cara beragama selain cara yang ditempuh oleh Nabi kita Muhammad bin Abdillah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maksud dari pemunculan nama ini sebenarnya adalah untuk menjauhkan manusia dari dakwah beliau dan ingin menghalangi manusia dari dakwah beliau. Namun usaha semacam ini tidaklah membahayakan dakwah beliau. Bahkan dakwah beliau semakin tersebar di berbagai penjuru dunia dan semakin dicintai. Di antara mereka yang diberi taufik oleh Allah untuk mengenal dakwah beliau, mereka melakukan penelitian lebih lanjut tentang hakikat dakwah beliau, mereka pun membelanya, bersandar pada dalil Al Kitab dan As Sunnah yang shohih yang beliau sampaikan, sehingga mereka semakin berpegang teguh dengan dakwahnya, mengikutinya dan mengajak manusia kepada dakwah beliau. Wa lillahil hamd (Segala pujian hanyalah milik Allah). Hanya Allah-lah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada pengikut dan para sahabatnya. Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ Anggota : Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal, ST Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Iftah (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 9450, pertanyaan kedua Diterjemahkan oleh Muhammad Abduh Tuasikal, ST Baca Juga: Benarkah Wahabi Sesat? Temukan Jawabannya Disini Tagswahabi wahabiyah
Prev     Next