5 Kajian Audio Terbaru Rumaysho.com

Para pengunjung setia Rumaysho.com -yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala-. Berikut adalah kumpulan audio koleksi pribadi yang bisa menjadi bekal ilmu bermanfaat bagi pengunjung sekalian. Ada 5 kajian audio yang bisa dikaji dan semuanya adalah kajian siaran live di radiomuslim.com. 1. Ramalan Zodiak 2. Panduan Shalat Tarawih 3. Kiamat 2012? 4. Fiqih Qurban 5. Amalan di Bulan Rajab Silakan mendownloadnya di sini. Tagskajian islam

5 Kajian Audio Terbaru Rumaysho.com

Para pengunjung setia Rumaysho.com -yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala-. Berikut adalah kumpulan audio koleksi pribadi yang bisa menjadi bekal ilmu bermanfaat bagi pengunjung sekalian. Ada 5 kajian audio yang bisa dikaji dan semuanya adalah kajian siaran live di radiomuslim.com. 1. Ramalan Zodiak 2. Panduan Shalat Tarawih 3. Kiamat 2012? 4. Fiqih Qurban 5. Amalan di Bulan Rajab Silakan mendownloadnya di sini. Tagskajian islam
Para pengunjung setia Rumaysho.com -yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala-. Berikut adalah kumpulan audio koleksi pribadi yang bisa menjadi bekal ilmu bermanfaat bagi pengunjung sekalian. Ada 5 kajian audio yang bisa dikaji dan semuanya adalah kajian siaran live di radiomuslim.com. 1. Ramalan Zodiak 2. Panduan Shalat Tarawih 3. Kiamat 2012? 4. Fiqih Qurban 5. Amalan di Bulan Rajab Silakan mendownloadnya di sini. Tagskajian islam


Para pengunjung setia Rumaysho.com -yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala-. Berikut adalah kumpulan audio koleksi pribadi yang bisa menjadi bekal ilmu bermanfaat bagi pengunjung sekalian. Ada 5 kajian audio yang bisa dikaji dan semuanya adalah kajian siaran live di radiomuslim.com. 1. Ramalan Zodiak 2. Panduan Shalat Tarawih 3. Kiamat 2012? 4. Fiqih Qurban 5. Amalan di Bulan Rajab Silakan mendownloadnya di sini. Tagskajian islam

Sebab Meraih Kebahagiaan

Apa sebab meraih kebahagiaan? Sebuah nasehat dari seorang ‘alim robbani: Ketahuilah, mentaati Allah dan Rasul-Nya serta menjadikan keduanya sebagai hakim dalam memutuskan perselisihan adalah sebab seseorang mendapatkan kebagahagiaan di dunia dan di akhirat. Jika seseorang merenungkan berbagai kejadian di alam ini dan mencermati berbagai kerusakan yang timbul, pastilah ia tahu bahwa sebab kerusakan di muka bumi ini terjadi karena menyelisihi seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluar dari ketaatan padanya. Sebaliknya, segala kebaikan yang muncul di muka bumi ini ada karena sebab ketaatan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula berbagai bencana dan siksaan di akhirat kelak, itu semua terjadi karena menyelisihi seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karenanya, segala kerusakan di dunia dan akhirat disebabkan karena menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya seluruh manusia menaati Rasul dengan melakukan ketaatan dengan sebenar-benarnya, niscaya tidak akan ada satu pun kerusakan di muka bumi. Inilah yang sering kita saksikan pada berbagai musibah dan bencana yang terjadi di muka. Semua kejelekan, kerusakan dan kesusahan itu terjadi pada diri hamba karena penyelisihannya terhadap seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika seseorang betul-betul mentaati beliau dalam ajakannya, maka ia termasuk orang-0rang yang akan mendapatkan rasa aman dan mendapatkan keselamatan. Jadi, dari penjelasan di atas telah diketahui bahwa berbagai kerusakan di muka bumi dan di akhirat nanti, itu semua disebabkan oleh kejahilan (kebodohan) terhadap ajaran Rasul dan enggan mengamalkan ajarannya padahal telah ia ilmui. Dari sini diketahui bahwa tidak akan ada keselamatan dan kebahagiaan selain dengan berusaha keras mengilmui ajaran Rasul dan mengamalkannya. Kemudian untuk menyempurnakan kebahagiaan tersebut ditambah dengan dua amalan yaitu: [1] mendakwahkan ilmu tadi pada orang lain dan [2] bersabar dan bersungguh-sungguh dalam mendakwahkannya. Ringkasnya untuk menjadi insan (manusia) sempurna adalah dengan melakukan empat hal berikut: Mengilmui ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengamalkan ilmu tersebut. Mendakwahi dan menyebarkan ilmu. Bersabar dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakannya. Demikian penjelasan yang sangat bagus dari Ibnul Qayyim –semoga Allah senantiasa merahmati beliau-. Semoga nasehat berharga ini bisa menjadi renungan kita bersama dan membuka jalan untuk meraih kebahagiaan. Faedah Ilmu dari Kitab Ibnu Qayyim Al Jauziyah: Zaadul Muhaajir (Ar Risalah At Tabukiyah), hal. 30, Darul Hadits, tahun 1411 H. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Pangukan, Sleman,  28 Dzulhijah 1430 H. Baca Juga: Letak Kebahagiaan adalah Di Hati 3 Tanda Kebahagiaan Tagsbahagia

Sebab Meraih Kebahagiaan

Apa sebab meraih kebahagiaan? Sebuah nasehat dari seorang ‘alim robbani: Ketahuilah, mentaati Allah dan Rasul-Nya serta menjadikan keduanya sebagai hakim dalam memutuskan perselisihan adalah sebab seseorang mendapatkan kebagahagiaan di dunia dan di akhirat. Jika seseorang merenungkan berbagai kejadian di alam ini dan mencermati berbagai kerusakan yang timbul, pastilah ia tahu bahwa sebab kerusakan di muka bumi ini terjadi karena menyelisihi seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluar dari ketaatan padanya. Sebaliknya, segala kebaikan yang muncul di muka bumi ini ada karena sebab ketaatan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula berbagai bencana dan siksaan di akhirat kelak, itu semua terjadi karena menyelisihi seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karenanya, segala kerusakan di dunia dan akhirat disebabkan karena menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya seluruh manusia menaati Rasul dengan melakukan ketaatan dengan sebenar-benarnya, niscaya tidak akan ada satu pun kerusakan di muka bumi. Inilah yang sering kita saksikan pada berbagai musibah dan bencana yang terjadi di muka. Semua kejelekan, kerusakan dan kesusahan itu terjadi pada diri hamba karena penyelisihannya terhadap seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika seseorang betul-betul mentaati beliau dalam ajakannya, maka ia termasuk orang-0rang yang akan mendapatkan rasa aman dan mendapatkan keselamatan. Jadi, dari penjelasan di atas telah diketahui bahwa berbagai kerusakan di muka bumi dan di akhirat nanti, itu semua disebabkan oleh kejahilan (kebodohan) terhadap ajaran Rasul dan enggan mengamalkan ajarannya padahal telah ia ilmui. Dari sini diketahui bahwa tidak akan ada keselamatan dan kebahagiaan selain dengan berusaha keras mengilmui ajaran Rasul dan mengamalkannya. Kemudian untuk menyempurnakan kebahagiaan tersebut ditambah dengan dua amalan yaitu: [1] mendakwahkan ilmu tadi pada orang lain dan [2] bersabar dan bersungguh-sungguh dalam mendakwahkannya. Ringkasnya untuk menjadi insan (manusia) sempurna adalah dengan melakukan empat hal berikut: Mengilmui ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengamalkan ilmu tersebut. Mendakwahi dan menyebarkan ilmu. Bersabar dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakannya. Demikian penjelasan yang sangat bagus dari Ibnul Qayyim –semoga Allah senantiasa merahmati beliau-. Semoga nasehat berharga ini bisa menjadi renungan kita bersama dan membuka jalan untuk meraih kebahagiaan. Faedah Ilmu dari Kitab Ibnu Qayyim Al Jauziyah: Zaadul Muhaajir (Ar Risalah At Tabukiyah), hal. 30, Darul Hadits, tahun 1411 H. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Pangukan, Sleman,  28 Dzulhijah 1430 H. Baca Juga: Letak Kebahagiaan adalah Di Hati 3 Tanda Kebahagiaan Tagsbahagia
Apa sebab meraih kebahagiaan? Sebuah nasehat dari seorang ‘alim robbani: Ketahuilah, mentaati Allah dan Rasul-Nya serta menjadikan keduanya sebagai hakim dalam memutuskan perselisihan adalah sebab seseorang mendapatkan kebagahagiaan di dunia dan di akhirat. Jika seseorang merenungkan berbagai kejadian di alam ini dan mencermati berbagai kerusakan yang timbul, pastilah ia tahu bahwa sebab kerusakan di muka bumi ini terjadi karena menyelisihi seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluar dari ketaatan padanya. Sebaliknya, segala kebaikan yang muncul di muka bumi ini ada karena sebab ketaatan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula berbagai bencana dan siksaan di akhirat kelak, itu semua terjadi karena menyelisihi seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karenanya, segala kerusakan di dunia dan akhirat disebabkan karena menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya seluruh manusia menaati Rasul dengan melakukan ketaatan dengan sebenar-benarnya, niscaya tidak akan ada satu pun kerusakan di muka bumi. Inilah yang sering kita saksikan pada berbagai musibah dan bencana yang terjadi di muka. Semua kejelekan, kerusakan dan kesusahan itu terjadi pada diri hamba karena penyelisihannya terhadap seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika seseorang betul-betul mentaati beliau dalam ajakannya, maka ia termasuk orang-0rang yang akan mendapatkan rasa aman dan mendapatkan keselamatan. Jadi, dari penjelasan di atas telah diketahui bahwa berbagai kerusakan di muka bumi dan di akhirat nanti, itu semua disebabkan oleh kejahilan (kebodohan) terhadap ajaran Rasul dan enggan mengamalkan ajarannya padahal telah ia ilmui. Dari sini diketahui bahwa tidak akan ada keselamatan dan kebahagiaan selain dengan berusaha keras mengilmui ajaran Rasul dan mengamalkannya. Kemudian untuk menyempurnakan kebahagiaan tersebut ditambah dengan dua amalan yaitu: [1] mendakwahkan ilmu tadi pada orang lain dan [2] bersabar dan bersungguh-sungguh dalam mendakwahkannya. Ringkasnya untuk menjadi insan (manusia) sempurna adalah dengan melakukan empat hal berikut: Mengilmui ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengamalkan ilmu tersebut. Mendakwahi dan menyebarkan ilmu. Bersabar dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakannya. Demikian penjelasan yang sangat bagus dari Ibnul Qayyim –semoga Allah senantiasa merahmati beliau-. Semoga nasehat berharga ini bisa menjadi renungan kita bersama dan membuka jalan untuk meraih kebahagiaan. Faedah Ilmu dari Kitab Ibnu Qayyim Al Jauziyah: Zaadul Muhaajir (Ar Risalah At Tabukiyah), hal. 30, Darul Hadits, tahun 1411 H. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Pangukan, Sleman,  28 Dzulhijah 1430 H. Baca Juga: Letak Kebahagiaan adalah Di Hati 3 Tanda Kebahagiaan Tagsbahagia


Apa sebab meraih kebahagiaan? Sebuah nasehat dari seorang ‘alim robbani: Ketahuilah, mentaati Allah dan Rasul-Nya serta menjadikan keduanya sebagai hakim dalam memutuskan perselisihan adalah sebab seseorang mendapatkan kebagahagiaan di dunia dan di akhirat. Jika seseorang merenungkan berbagai kejadian di alam ini dan mencermati berbagai kerusakan yang timbul, pastilah ia tahu bahwa sebab kerusakan di muka bumi ini terjadi karena menyelisihi seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluar dari ketaatan padanya. Sebaliknya, segala kebaikan yang muncul di muka bumi ini ada karena sebab ketaatan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula berbagai bencana dan siksaan di akhirat kelak, itu semua terjadi karena menyelisihi seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karenanya, segala kerusakan di dunia dan akhirat disebabkan karena menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya seluruh manusia menaati Rasul dengan melakukan ketaatan dengan sebenar-benarnya, niscaya tidak akan ada satu pun kerusakan di muka bumi. Inilah yang sering kita saksikan pada berbagai musibah dan bencana yang terjadi di muka. Semua kejelekan, kerusakan dan kesusahan itu terjadi pada diri hamba karena penyelisihannya terhadap seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika seseorang betul-betul mentaati beliau dalam ajakannya, maka ia termasuk orang-0rang yang akan mendapatkan rasa aman dan mendapatkan keselamatan. Jadi, dari penjelasan di atas telah diketahui bahwa berbagai kerusakan di muka bumi dan di akhirat nanti, itu semua disebabkan oleh kejahilan (kebodohan) terhadap ajaran Rasul dan enggan mengamalkan ajarannya padahal telah ia ilmui. Dari sini diketahui bahwa tidak akan ada keselamatan dan kebahagiaan selain dengan berusaha keras mengilmui ajaran Rasul dan mengamalkannya. Kemudian untuk menyempurnakan kebahagiaan tersebut ditambah dengan dua amalan yaitu: [1] mendakwahkan ilmu tadi pada orang lain dan [2] bersabar dan bersungguh-sungguh dalam mendakwahkannya. Ringkasnya untuk menjadi insan (manusia) sempurna adalah dengan melakukan empat hal berikut: Mengilmui ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengamalkan ilmu tersebut. Mendakwahi dan menyebarkan ilmu. Bersabar dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakannya. Demikian penjelasan yang sangat bagus dari Ibnul Qayyim –semoga Allah senantiasa merahmati beliau-. Semoga nasehat berharga ini bisa menjadi renungan kita bersama dan membuka jalan untuk meraih kebahagiaan. Faedah Ilmu dari Kitab Ibnu Qayyim Al Jauziyah: Zaadul Muhaajir (Ar Risalah At Tabukiyah), hal. 30, Darul Hadits, tahun 1411 H. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Pangukan, Sleman,  28 Dzulhijah 1430 H. Baca Juga: Letak Kebahagiaan adalah Di Hati 3 Tanda Kebahagiaan Tagsbahagia

Interaksi dengan Non Muslim yang Dibolehkan

Bagaimana interaksi dengan non muslim / orang kafir yang diperbolehkan? Setelah kami membahas berkenaan dengan ucapan selamat natal, agar tidak disalahpahami, sekarang kami akan utarakan beberapa hal yang mestinya diketahui bahwa hal-hal ini tidak termasuk loyal (wala’) pada orang kafir. Dalam penjelasan kali ini akan dijelaskan bahwa ada sebagian bentuk muamalah dengan mereka yang hukumnya wajib, ada yang sunnah dan ada yang cuma sekedar dibolehkan. Para pembaca -yang semoga dirahmati oleh Allah- kita harus mengetahui lebih dulu bahwa orang kafir itu ada empat macam: Kafir mu’ahid yaitu orang kafir yang tinggal di negeri mereka sendiri dan di antara mereka dan kaum muslimin memiliki perjanjian. Kafir dzimmi yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin dan sebagai gantinya mereka mengeluarkan jizyah (semacam upeti) sebagai kompensasi perlindungan kaum muslimin terhadap mereka. Kafir musta’man yaitu orang kafir masuk ke negeri kaum muslimin dan diberi jaminan keamanan oleh penguasa muslim atau dari salah seorang muslim. Kafir harbi yaitu orang kafir selain tiga jenis di atas. Kaum muslimin disyari’atkan untuk memerangi orang kafir semacam ini sesuai dengan kemampuan mereka.[1] Adapun bentuk interaksi dengan orang kafir (selain kafir harbi) yang diwajibkan adalah: Pertama: Memberikan rasa aman kepada kafir dzimmi dan kafir musta’man selama ia berada di negeri kaum muslimin sampai ia kembali ke negerinya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَعْلَمُونَ “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.”(QS. At Taubah: 6) Kedua: Berlaku adil dalam memutuskan hukum antara orang kafir dan kaum muslimin, jika mereka berada di tengah-tengah penerapan hukum Islam. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Maidah: 8) Ketiga: Mendakwahi orang kafir untuk masuk Islam. Ini hukumnya fardhu kifayah, artinya jika sebagian sudah mendakwahi mereka maka yang lain gugur kewajibannya. Karena mendakwahi mereka berarti telah mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya. Hal ini bisa dilakukan dengan menjenguk mereka ketika sakit, sebagaimana pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjenguk anak kecil yang beragama Yahudi untuk diajak masuk Islam. Akhirnya ia pun masuk Islam. Dari Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, “Dulu pernah ada seorang anak kecil Yahudi yang mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu suatu saat ia sakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjenguknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, lalu beliau mengatakan, “Masuklah Islam.” Kemudian anak kecil itu melihat ayahnya yang berada di sisinya. Lalu ayahnya mengatakan, “Taatilah Abal Qosim (yaitu Rasulullah) –shallallahu ‘alaihi wa sallam-”. Akhirnya anak Yahudi tersebut masuk Islam. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari rumahnya dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak tersebut dari siksa neraka.”[2] Keempat: Diharamkan memaksa orang Yahudi, Nashrani dan kafir lainnya untuk masuk Islam. Karena Allah Ta’ala berfirman, لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al Baqarah: 256). Ibnu Katsir mengatakan, “Janganlah memaksa seorang pun untuk masuk ke dalam Islam. Karena kebenaran Islam sudah begitu jelas dan gamblang. Oleh karenanya tidak perlu ada paksaan untuk memasuki Islam. Namun barangsiapa yang Allah beri hidayah untuk menerima Islam, hatinya semakin terbuka dan mendapatkan cahaya Islam, maka ia berarti telah memasuki Islam lewat petunjuk yang jelas. Akan tetapi, barangsiapa yang masih tetap Allah butakan hati, pendengaran dan penglihatannya, maka tidak perlu ia dipaksa-paksa untuk masuk Islam.”[3] Cukup dengan sikap baik (ihsan) yang kita perbuat pada mereka membuat mereka tertarik pada Islam, tanpa harus dipaksa. Kelima: Dilarang memukul atau membunuh orang kafir (selain kafir harbi). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ مُعَاهِدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا “Siapa yang membunuh kafir mu’ahid ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.”[4] Keenam: Tidak boleh bagi seorang muslim pun menipu orang kafir (selain kafir harbi) ketika melakukan transaksi jual beli, mengambil harta mereka tanpa jalan yang benar, dan wajib selalu memegang amanat di hadapan mereka. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, أَلاَ مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوِ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Ingatlah! Barangsiapa berlaku zholim terhadap kafir Mu’ahid, mengurangi haknya, membebani mereka beban (jizyah) di luar kemampuannya atau mengambil harta mereka tanpa keridhoan mereka, maka akulah nantinya yang akan sebagai hujah mematahkan orang semacam itu.”[5] Ketujuh: Diharamkan seorang muslim menyakiti orang kafir (selain kafir harbi) dengan perkataan dan dilarang berdusta di hadapan mereka. Jadi seorang muslim dituntut untuk bertutur kata dan berakhlaq yang mulia dengan non muslim selama tidak menampakkan rasa cinta pada mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا “Ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (QS. Al Baqarah: 83). Berkata yang baik di sini umum kepada siapa saja. Kedelapan: Berbuat baik kepada tetangga yang kafir (selain kafir harbi) dan tidak mengganggu mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا زَالَ يُوصِينِى جِبْرِيلُ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ “Jibril terus menerus memberi wasiat kepadaku mengenai tetangga sampai-sampai aku kira tetangga tersebut akan mendapat warisan.”[6] Kesembilan: Wajib membalas salam apabila diberi salam oleh orang kafir. Namun balasannya adalah wa ‘alaikum.[7] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ “Jika salah seorang dari Ahlul Kitab mengucapkan salam pada kalian, maka balaslah: Wa ‘alaikum.”[8] Akan tetapi, kita dilarang memulai mengucapkan salam lebih dulu pada mereka. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashrani dalam ucapan salam.”[9] Adapun bentuk interaksi dengan orang kafir (selain kafir harbi) yang dibolehkan dan dianjurkan adalah: Pertama: Dibolehkan mempekerjakan orang kafir dalam pekerjaan atau proyek kaum muslimin selama tidak membahayakan kaum muslimin. Kedua: Dianjurkan berbuat ihsan (baik) pada orang kafir yang membutuhkan seperti memberi sedekah kepada orang miskin di antara mereka atau menolong orang sakit di antara mereka. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ “Menolong orang sakit yang masih hidup akan mendapatkan ganjaran pahala.”[10] Ketiga: Tetap menjalin hubungan dengan kerabat yang kafir (seperti orang tua dan saudara) dengan memberi hadiah atau menziarahi mereka. Sebagaimana dalilnya telah kami jelaskan di atas. Keempat: Dibolehkan memberi hadiah pada orang  kafir agar membuat mereka tertarik untuk memeluk Islam, atau ingin mendakwahi mereka, atau ingin agar mereka tidak menyakiti kaum muslimin. Sebagaimana dalilnya telah kami jelaskan di atas. Kelima: Dianjurkan bagi kaum muslimin untuk memuliakan orang kafir ketika mereka bertamu sebagaimana boleh bertamu pada orang kafir dan bukan maksud diundang. Namun jika seorang muslim diundang orang kafir dalam acara mereka, maka undangan tersebut tidak perlu dipenuhi karena ini bisa menimbulkan rasa cinta pada mereka. Keenam: Boleh bermuamalah dengan orang kafir dalam urusan dunia seperti melakukan transaksi jual beli yang mubah dengan mereka atau mengambil ilmu dunia yang bernilai mubah yang mereka miliki (tanpa harus pergi ke negeri kafir). Ketujuh: Diperbolehkan seorang pria muslim menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) selama wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Sedangkan selain ahli kitab (seperti Hindu, Budha, Konghucu) haram untuk dinikahi. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al Maidah: 5). Ingat, seorang pria muslim menikahi wanita ahli kitab hanyalah dibolehkan dan bukan diwajibkan atau dianjurkan. Adapun wanita muslimah tidak boleh menikah dengan orang kafir mana pun baik ahlul kitab (Yahudi dan Nashrani) dan selain ahlul kitab karena Allah Ta’ala berfirman, لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ “Mereka (wanita muslimah) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10) Kedelapan: Boleh bagi kaum muslimin meminta pertolongan pada orang kafir untuk menghalangi musuh yang akan memerangi kaum muslimin. Namun di sini dilakukan dengan dua syarat: Ini adalah keadaan darurat sehingga terpaksa meminta tolong pada orang kafir. Orang kafir tidak membuat bahaya dan makar pada kaum muslimin yang dibantu. Kesembilan: Dibolehkan berobat dalam keadaan darurat ke negeri kafir. Kesepuluh: Dibolehkan menyalurkan zakat kepada orang kafir yang ingin dilembutkan hatinya agar tertarik pada Islam, sebagaimana firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, orang-orang yang ingin dibujuk hatinya.” (QS. At Taubah: 60) Kesebelas: Dibolehkan menerima hadiah dari orang kafir selama tidak sampai timbul perendahan diri pada orang kafir atau wala’ (loyal pada mereka). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari beberapa orang musyrik. Namun ingat, jika hadiah yang diberikan tersebut berkenaan dengan hari raya orang kafir, maka sudah sepantasnya tidak diterima. *** Inti dari pembahasan ini adalah tidak selamanya berbuat baik pada orang kafir berarti harus loyal dengan mereka, bahkan tidak mesti sampai mengorbankan agama. Kita bisa berbuat baik dengan hal-hal yang dibolehkan bahkan dianjurkan atau diwajibkan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas. Semoga Allah selalu menunjuki kita pada jalan yang lurus. Hanya Allah yang beri taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Panggang, Gunung Kidul, 25 Dzulhijah 1430 H   [1] Lihat Tahdzib Tashil Al ‘Aqidah Al Islamiyah, hal. 232-234. [2] HR. Bukhari no. 1356. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 1/682, Dar Thoyyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H. [4] HR. Bukhari no. 3166. [5] HR. Abu Daud no. 3052. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat penjelasan hadits ini dalam Muroqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobih, Al Mala ‘Ala Qori, 12/284, Mawqi’ Al Misykah Al Islamiyah. [6] HR. Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2625, dari ‘Aisyah. [7] Namun sebagian ulama menjelaskan bahwa jika ahlul kitab mengucapkan salamnya itu tegas “Assalamu’’alaikum”, maka jawabannya adalah tetap semisal dengannya yaitu: “Wa’alaikumus salam.” Alasannya adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An Nisa’: 86). Sebagaimana hal ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin. [8] HR. Bukhari no. 6258 dan Muslim no. 2163, dari Anas bin Malik. [9] HR. Tirmidzi no. 1602 dan Ahmad (2/266). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [10] HR. Bukhari no. 2466 dan Muslim no. 2244. Tagsloyal non muslim

Interaksi dengan Non Muslim yang Dibolehkan

Bagaimana interaksi dengan non muslim / orang kafir yang diperbolehkan? Setelah kami membahas berkenaan dengan ucapan selamat natal, agar tidak disalahpahami, sekarang kami akan utarakan beberapa hal yang mestinya diketahui bahwa hal-hal ini tidak termasuk loyal (wala’) pada orang kafir. Dalam penjelasan kali ini akan dijelaskan bahwa ada sebagian bentuk muamalah dengan mereka yang hukumnya wajib, ada yang sunnah dan ada yang cuma sekedar dibolehkan. Para pembaca -yang semoga dirahmati oleh Allah- kita harus mengetahui lebih dulu bahwa orang kafir itu ada empat macam: Kafir mu’ahid yaitu orang kafir yang tinggal di negeri mereka sendiri dan di antara mereka dan kaum muslimin memiliki perjanjian. Kafir dzimmi yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin dan sebagai gantinya mereka mengeluarkan jizyah (semacam upeti) sebagai kompensasi perlindungan kaum muslimin terhadap mereka. Kafir musta’man yaitu orang kafir masuk ke negeri kaum muslimin dan diberi jaminan keamanan oleh penguasa muslim atau dari salah seorang muslim. Kafir harbi yaitu orang kafir selain tiga jenis di atas. Kaum muslimin disyari’atkan untuk memerangi orang kafir semacam ini sesuai dengan kemampuan mereka.[1] Adapun bentuk interaksi dengan orang kafir (selain kafir harbi) yang diwajibkan adalah: Pertama: Memberikan rasa aman kepada kafir dzimmi dan kafir musta’man selama ia berada di negeri kaum muslimin sampai ia kembali ke negerinya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَعْلَمُونَ “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.”(QS. At Taubah: 6) Kedua: Berlaku adil dalam memutuskan hukum antara orang kafir dan kaum muslimin, jika mereka berada di tengah-tengah penerapan hukum Islam. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Maidah: 8) Ketiga: Mendakwahi orang kafir untuk masuk Islam. Ini hukumnya fardhu kifayah, artinya jika sebagian sudah mendakwahi mereka maka yang lain gugur kewajibannya. Karena mendakwahi mereka berarti telah mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya. Hal ini bisa dilakukan dengan menjenguk mereka ketika sakit, sebagaimana pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjenguk anak kecil yang beragama Yahudi untuk diajak masuk Islam. Akhirnya ia pun masuk Islam. Dari Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, “Dulu pernah ada seorang anak kecil Yahudi yang mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu suatu saat ia sakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjenguknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, lalu beliau mengatakan, “Masuklah Islam.” Kemudian anak kecil itu melihat ayahnya yang berada di sisinya. Lalu ayahnya mengatakan, “Taatilah Abal Qosim (yaitu Rasulullah) –shallallahu ‘alaihi wa sallam-”. Akhirnya anak Yahudi tersebut masuk Islam. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari rumahnya dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak tersebut dari siksa neraka.”[2] Keempat: Diharamkan memaksa orang Yahudi, Nashrani dan kafir lainnya untuk masuk Islam. Karena Allah Ta’ala berfirman, لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al Baqarah: 256). Ibnu Katsir mengatakan, “Janganlah memaksa seorang pun untuk masuk ke dalam Islam. Karena kebenaran Islam sudah begitu jelas dan gamblang. Oleh karenanya tidak perlu ada paksaan untuk memasuki Islam. Namun barangsiapa yang Allah beri hidayah untuk menerima Islam, hatinya semakin terbuka dan mendapatkan cahaya Islam, maka ia berarti telah memasuki Islam lewat petunjuk yang jelas. Akan tetapi, barangsiapa yang masih tetap Allah butakan hati, pendengaran dan penglihatannya, maka tidak perlu ia dipaksa-paksa untuk masuk Islam.”[3] Cukup dengan sikap baik (ihsan) yang kita perbuat pada mereka membuat mereka tertarik pada Islam, tanpa harus dipaksa. Kelima: Dilarang memukul atau membunuh orang kafir (selain kafir harbi). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ مُعَاهِدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا “Siapa yang membunuh kafir mu’ahid ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.”[4] Keenam: Tidak boleh bagi seorang muslim pun menipu orang kafir (selain kafir harbi) ketika melakukan transaksi jual beli, mengambil harta mereka tanpa jalan yang benar, dan wajib selalu memegang amanat di hadapan mereka. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, أَلاَ مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوِ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Ingatlah! Barangsiapa berlaku zholim terhadap kafir Mu’ahid, mengurangi haknya, membebani mereka beban (jizyah) di luar kemampuannya atau mengambil harta mereka tanpa keridhoan mereka, maka akulah nantinya yang akan sebagai hujah mematahkan orang semacam itu.”[5] Ketujuh: Diharamkan seorang muslim menyakiti orang kafir (selain kafir harbi) dengan perkataan dan dilarang berdusta di hadapan mereka. Jadi seorang muslim dituntut untuk bertutur kata dan berakhlaq yang mulia dengan non muslim selama tidak menampakkan rasa cinta pada mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا “Ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (QS. Al Baqarah: 83). Berkata yang baik di sini umum kepada siapa saja. Kedelapan: Berbuat baik kepada tetangga yang kafir (selain kafir harbi) dan tidak mengganggu mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا زَالَ يُوصِينِى جِبْرِيلُ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ “Jibril terus menerus memberi wasiat kepadaku mengenai tetangga sampai-sampai aku kira tetangga tersebut akan mendapat warisan.”[6] Kesembilan: Wajib membalas salam apabila diberi salam oleh orang kafir. Namun balasannya adalah wa ‘alaikum.[7] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ “Jika salah seorang dari Ahlul Kitab mengucapkan salam pada kalian, maka balaslah: Wa ‘alaikum.”[8] Akan tetapi, kita dilarang memulai mengucapkan salam lebih dulu pada mereka. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashrani dalam ucapan salam.”[9] Adapun bentuk interaksi dengan orang kafir (selain kafir harbi) yang dibolehkan dan dianjurkan adalah: Pertama: Dibolehkan mempekerjakan orang kafir dalam pekerjaan atau proyek kaum muslimin selama tidak membahayakan kaum muslimin. Kedua: Dianjurkan berbuat ihsan (baik) pada orang kafir yang membutuhkan seperti memberi sedekah kepada orang miskin di antara mereka atau menolong orang sakit di antara mereka. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ “Menolong orang sakit yang masih hidup akan mendapatkan ganjaran pahala.”[10] Ketiga: Tetap menjalin hubungan dengan kerabat yang kafir (seperti orang tua dan saudara) dengan memberi hadiah atau menziarahi mereka. Sebagaimana dalilnya telah kami jelaskan di atas. Keempat: Dibolehkan memberi hadiah pada orang  kafir agar membuat mereka tertarik untuk memeluk Islam, atau ingin mendakwahi mereka, atau ingin agar mereka tidak menyakiti kaum muslimin. Sebagaimana dalilnya telah kami jelaskan di atas. Kelima: Dianjurkan bagi kaum muslimin untuk memuliakan orang kafir ketika mereka bertamu sebagaimana boleh bertamu pada orang kafir dan bukan maksud diundang. Namun jika seorang muslim diundang orang kafir dalam acara mereka, maka undangan tersebut tidak perlu dipenuhi karena ini bisa menimbulkan rasa cinta pada mereka. Keenam: Boleh bermuamalah dengan orang kafir dalam urusan dunia seperti melakukan transaksi jual beli yang mubah dengan mereka atau mengambil ilmu dunia yang bernilai mubah yang mereka miliki (tanpa harus pergi ke negeri kafir). Ketujuh: Diperbolehkan seorang pria muslim menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) selama wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Sedangkan selain ahli kitab (seperti Hindu, Budha, Konghucu) haram untuk dinikahi. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al Maidah: 5). Ingat, seorang pria muslim menikahi wanita ahli kitab hanyalah dibolehkan dan bukan diwajibkan atau dianjurkan. Adapun wanita muslimah tidak boleh menikah dengan orang kafir mana pun baik ahlul kitab (Yahudi dan Nashrani) dan selain ahlul kitab karena Allah Ta’ala berfirman, لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ “Mereka (wanita muslimah) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10) Kedelapan: Boleh bagi kaum muslimin meminta pertolongan pada orang kafir untuk menghalangi musuh yang akan memerangi kaum muslimin. Namun di sini dilakukan dengan dua syarat: Ini adalah keadaan darurat sehingga terpaksa meminta tolong pada orang kafir. Orang kafir tidak membuat bahaya dan makar pada kaum muslimin yang dibantu. Kesembilan: Dibolehkan berobat dalam keadaan darurat ke negeri kafir. Kesepuluh: Dibolehkan menyalurkan zakat kepada orang kafir yang ingin dilembutkan hatinya agar tertarik pada Islam, sebagaimana firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, orang-orang yang ingin dibujuk hatinya.” (QS. At Taubah: 60) Kesebelas: Dibolehkan menerima hadiah dari orang kafir selama tidak sampai timbul perendahan diri pada orang kafir atau wala’ (loyal pada mereka). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari beberapa orang musyrik. Namun ingat, jika hadiah yang diberikan tersebut berkenaan dengan hari raya orang kafir, maka sudah sepantasnya tidak diterima. *** Inti dari pembahasan ini adalah tidak selamanya berbuat baik pada orang kafir berarti harus loyal dengan mereka, bahkan tidak mesti sampai mengorbankan agama. Kita bisa berbuat baik dengan hal-hal yang dibolehkan bahkan dianjurkan atau diwajibkan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas. Semoga Allah selalu menunjuki kita pada jalan yang lurus. Hanya Allah yang beri taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Panggang, Gunung Kidul, 25 Dzulhijah 1430 H   [1] Lihat Tahdzib Tashil Al ‘Aqidah Al Islamiyah, hal. 232-234. [2] HR. Bukhari no. 1356. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 1/682, Dar Thoyyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H. [4] HR. Bukhari no. 3166. [5] HR. Abu Daud no. 3052. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat penjelasan hadits ini dalam Muroqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobih, Al Mala ‘Ala Qori, 12/284, Mawqi’ Al Misykah Al Islamiyah. [6] HR. Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2625, dari ‘Aisyah. [7] Namun sebagian ulama menjelaskan bahwa jika ahlul kitab mengucapkan salamnya itu tegas “Assalamu’’alaikum”, maka jawabannya adalah tetap semisal dengannya yaitu: “Wa’alaikumus salam.” Alasannya adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An Nisa’: 86). Sebagaimana hal ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin. [8] HR. Bukhari no. 6258 dan Muslim no. 2163, dari Anas bin Malik. [9] HR. Tirmidzi no. 1602 dan Ahmad (2/266). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [10] HR. Bukhari no. 2466 dan Muslim no. 2244. Tagsloyal non muslim
Bagaimana interaksi dengan non muslim / orang kafir yang diperbolehkan? Setelah kami membahas berkenaan dengan ucapan selamat natal, agar tidak disalahpahami, sekarang kami akan utarakan beberapa hal yang mestinya diketahui bahwa hal-hal ini tidak termasuk loyal (wala’) pada orang kafir. Dalam penjelasan kali ini akan dijelaskan bahwa ada sebagian bentuk muamalah dengan mereka yang hukumnya wajib, ada yang sunnah dan ada yang cuma sekedar dibolehkan. Para pembaca -yang semoga dirahmati oleh Allah- kita harus mengetahui lebih dulu bahwa orang kafir itu ada empat macam: Kafir mu’ahid yaitu orang kafir yang tinggal di negeri mereka sendiri dan di antara mereka dan kaum muslimin memiliki perjanjian. Kafir dzimmi yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin dan sebagai gantinya mereka mengeluarkan jizyah (semacam upeti) sebagai kompensasi perlindungan kaum muslimin terhadap mereka. Kafir musta’man yaitu orang kafir masuk ke negeri kaum muslimin dan diberi jaminan keamanan oleh penguasa muslim atau dari salah seorang muslim. Kafir harbi yaitu orang kafir selain tiga jenis di atas. Kaum muslimin disyari’atkan untuk memerangi orang kafir semacam ini sesuai dengan kemampuan mereka.[1] Adapun bentuk interaksi dengan orang kafir (selain kafir harbi) yang diwajibkan adalah: Pertama: Memberikan rasa aman kepada kafir dzimmi dan kafir musta’man selama ia berada di negeri kaum muslimin sampai ia kembali ke negerinya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَعْلَمُونَ “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.”(QS. At Taubah: 6) Kedua: Berlaku adil dalam memutuskan hukum antara orang kafir dan kaum muslimin, jika mereka berada di tengah-tengah penerapan hukum Islam. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Maidah: 8) Ketiga: Mendakwahi orang kafir untuk masuk Islam. Ini hukumnya fardhu kifayah, artinya jika sebagian sudah mendakwahi mereka maka yang lain gugur kewajibannya. Karena mendakwahi mereka berarti telah mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya. Hal ini bisa dilakukan dengan menjenguk mereka ketika sakit, sebagaimana pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjenguk anak kecil yang beragama Yahudi untuk diajak masuk Islam. Akhirnya ia pun masuk Islam. Dari Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, “Dulu pernah ada seorang anak kecil Yahudi yang mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu suatu saat ia sakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjenguknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, lalu beliau mengatakan, “Masuklah Islam.” Kemudian anak kecil itu melihat ayahnya yang berada di sisinya. Lalu ayahnya mengatakan, “Taatilah Abal Qosim (yaitu Rasulullah) –shallallahu ‘alaihi wa sallam-”. Akhirnya anak Yahudi tersebut masuk Islam. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari rumahnya dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak tersebut dari siksa neraka.”[2] Keempat: Diharamkan memaksa orang Yahudi, Nashrani dan kafir lainnya untuk masuk Islam. Karena Allah Ta’ala berfirman, لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al Baqarah: 256). Ibnu Katsir mengatakan, “Janganlah memaksa seorang pun untuk masuk ke dalam Islam. Karena kebenaran Islam sudah begitu jelas dan gamblang. Oleh karenanya tidak perlu ada paksaan untuk memasuki Islam. Namun barangsiapa yang Allah beri hidayah untuk menerima Islam, hatinya semakin terbuka dan mendapatkan cahaya Islam, maka ia berarti telah memasuki Islam lewat petunjuk yang jelas. Akan tetapi, barangsiapa yang masih tetap Allah butakan hati, pendengaran dan penglihatannya, maka tidak perlu ia dipaksa-paksa untuk masuk Islam.”[3] Cukup dengan sikap baik (ihsan) yang kita perbuat pada mereka membuat mereka tertarik pada Islam, tanpa harus dipaksa. Kelima: Dilarang memukul atau membunuh orang kafir (selain kafir harbi). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ مُعَاهِدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا “Siapa yang membunuh kafir mu’ahid ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.”[4] Keenam: Tidak boleh bagi seorang muslim pun menipu orang kafir (selain kafir harbi) ketika melakukan transaksi jual beli, mengambil harta mereka tanpa jalan yang benar, dan wajib selalu memegang amanat di hadapan mereka. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, أَلاَ مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوِ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Ingatlah! Barangsiapa berlaku zholim terhadap kafir Mu’ahid, mengurangi haknya, membebani mereka beban (jizyah) di luar kemampuannya atau mengambil harta mereka tanpa keridhoan mereka, maka akulah nantinya yang akan sebagai hujah mematahkan orang semacam itu.”[5] Ketujuh: Diharamkan seorang muslim menyakiti orang kafir (selain kafir harbi) dengan perkataan dan dilarang berdusta di hadapan mereka. Jadi seorang muslim dituntut untuk bertutur kata dan berakhlaq yang mulia dengan non muslim selama tidak menampakkan rasa cinta pada mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا “Ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (QS. Al Baqarah: 83). Berkata yang baik di sini umum kepada siapa saja. Kedelapan: Berbuat baik kepada tetangga yang kafir (selain kafir harbi) dan tidak mengganggu mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا زَالَ يُوصِينِى جِبْرِيلُ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ “Jibril terus menerus memberi wasiat kepadaku mengenai tetangga sampai-sampai aku kira tetangga tersebut akan mendapat warisan.”[6] Kesembilan: Wajib membalas salam apabila diberi salam oleh orang kafir. Namun balasannya adalah wa ‘alaikum.[7] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ “Jika salah seorang dari Ahlul Kitab mengucapkan salam pada kalian, maka balaslah: Wa ‘alaikum.”[8] Akan tetapi, kita dilarang memulai mengucapkan salam lebih dulu pada mereka. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashrani dalam ucapan salam.”[9] Adapun bentuk interaksi dengan orang kafir (selain kafir harbi) yang dibolehkan dan dianjurkan adalah: Pertama: Dibolehkan mempekerjakan orang kafir dalam pekerjaan atau proyek kaum muslimin selama tidak membahayakan kaum muslimin. Kedua: Dianjurkan berbuat ihsan (baik) pada orang kafir yang membutuhkan seperti memberi sedekah kepada orang miskin di antara mereka atau menolong orang sakit di antara mereka. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ “Menolong orang sakit yang masih hidup akan mendapatkan ganjaran pahala.”[10] Ketiga: Tetap menjalin hubungan dengan kerabat yang kafir (seperti orang tua dan saudara) dengan memberi hadiah atau menziarahi mereka. Sebagaimana dalilnya telah kami jelaskan di atas. Keempat: Dibolehkan memberi hadiah pada orang  kafir agar membuat mereka tertarik untuk memeluk Islam, atau ingin mendakwahi mereka, atau ingin agar mereka tidak menyakiti kaum muslimin. Sebagaimana dalilnya telah kami jelaskan di atas. Kelima: Dianjurkan bagi kaum muslimin untuk memuliakan orang kafir ketika mereka bertamu sebagaimana boleh bertamu pada orang kafir dan bukan maksud diundang. Namun jika seorang muslim diundang orang kafir dalam acara mereka, maka undangan tersebut tidak perlu dipenuhi karena ini bisa menimbulkan rasa cinta pada mereka. Keenam: Boleh bermuamalah dengan orang kafir dalam urusan dunia seperti melakukan transaksi jual beli yang mubah dengan mereka atau mengambil ilmu dunia yang bernilai mubah yang mereka miliki (tanpa harus pergi ke negeri kafir). Ketujuh: Diperbolehkan seorang pria muslim menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) selama wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Sedangkan selain ahli kitab (seperti Hindu, Budha, Konghucu) haram untuk dinikahi. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al Maidah: 5). Ingat, seorang pria muslim menikahi wanita ahli kitab hanyalah dibolehkan dan bukan diwajibkan atau dianjurkan. Adapun wanita muslimah tidak boleh menikah dengan orang kafir mana pun baik ahlul kitab (Yahudi dan Nashrani) dan selain ahlul kitab karena Allah Ta’ala berfirman, لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ “Mereka (wanita muslimah) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10) Kedelapan: Boleh bagi kaum muslimin meminta pertolongan pada orang kafir untuk menghalangi musuh yang akan memerangi kaum muslimin. Namun di sini dilakukan dengan dua syarat: Ini adalah keadaan darurat sehingga terpaksa meminta tolong pada orang kafir. Orang kafir tidak membuat bahaya dan makar pada kaum muslimin yang dibantu. Kesembilan: Dibolehkan berobat dalam keadaan darurat ke negeri kafir. Kesepuluh: Dibolehkan menyalurkan zakat kepada orang kafir yang ingin dilembutkan hatinya agar tertarik pada Islam, sebagaimana firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, orang-orang yang ingin dibujuk hatinya.” (QS. At Taubah: 60) Kesebelas: Dibolehkan menerima hadiah dari orang kafir selama tidak sampai timbul perendahan diri pada orang kafir atau wala’ (loyal pada mereka). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari beberapa orang musyrik. Namun ingat, jika hadiah yang diberikan tersebut berkenaan dengan hari raya orang kafir, maka sudah sepantasnya tidak diterima. *** Inti dari pembahasan ini adalah tidak selamanya berbuat baik pada orang kafir berarti harus loyal dengan mereka, bahkan tidak mesti sampai mengorbankan agama. Kita bisa berbuat baik dengan hal-hal yang dibolehkan bahkan dianjurkan atau diwajibkan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas. Semoga Allah selalu menunjuki kita pada jalan yang lurus. Hanya Allah yang beri taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Panggang, Gunung Kidul, 25 Dzulhijah 1430 H   [1] Lihat Tahdzib Tashil Al ‘Aqidah Al Islamiyah, hal. 232-234. [2] HR. Bukhari no. 1356. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 1/682, Dar Thoyyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H. [4] HR. Bukhari no. 3166. [5] HR. Abu Daud no. 3052. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat penjelasan hadits ini dalam Muroqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobih, Al Mala ‘Ala Qori, 12/284, Mawqi’ Al Misykah Al Islamiyah. [6] HR. Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2625, dari ‘Aisyah. [7] Namun sebagian ulama menjelaskan bahwa jika ahlul kitab mengucapkan salamnya itu tegas “Assalamu’’alaikum”, maka jawabannya adalah tetap semisal dengannya yaitu: “Wa’alaikumus salam.” Alasannya adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An Nisa’: 86). Sebagaimana hal ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin. [8] HR. Bukhari no. 6258 dan Muslim no. 2163, dari Anas bin Malik. [9] HR. Tirmidzi no. 1602 dan Ahmad (2/266). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [10] HR. Bukhari no. 2466 dan Muslim no. 2244. Tagsloyal non muslim


Bagaimana interaksi dengan non muslim / orang kafir yang diperbolehkan? Setelah kami membahas berkenaan dengan ucapan selamat natal, agar tidak disalahpahami, sekarang kami akan utarakan beberapa hal yang mestinya diketahui bahwa hal-hal ini tidak termasuk loyal (wala’) pada orang kafir. Dalam penjelasan kali ini akan dijelaskan bahwa ada sebagian bentuk muamalah dengan mereka yang hukumnya wajib, ada yang sunnah dan ada yang cuma sekedar dibolehkan. Para pembaca -yang semoga dirahmati oleh Allah- kita harus mengetahui lebih dulu bahwa orang kafir itu ada empat macam: Kafir mu’ahid yaitu orang kafir yang tinggal di negeri mereka sendiri dan di antara mereka dan kaum muslimin memiliki perjanjian. Kafir dzimmi yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin dan sebagai gantinya mereka mengeluarkan jizyah (semacam upeti) sebagai kompensasi perlindungan kaum muslimin terhadap mereka. Kafir musta’man yaitu orang kafir masuk ke negeri kaum muslimin dan diberi jaminan keamanan oleh penguasa muslim atau dari salah seorang muslim. Kafir harbi yaitu orang kafir selain tiga jenis di atas. Kaum muslimin disyari’atkan untuk memerangi orang kafir semacam ini sesuai dengan kemampuan mereka.[1] Adapun bentuk interaksi dengan orang kafir (selain kafir harbi) yang diwajibkan adalah: Pertama: Memberikan rasa aman kepada kafir dzimmi dan kafir musta’man selama ia berada di negeri kaum muslimin sampai ia kembali ke negerinya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَعْلَمُونَ “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.”(QS. At Taubah: 6) Kedua: Berlaku adil dalam memutuskan hukum antara orang kafir dan kaum muslimin, jika mereka berada di tengah-tengah penerapan hukum Islam. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Maidah: 8) Ketiga: Mendakwahi orang kafir untuk masuk Islam. Ini hukumnya fardhu kifayah, artinya jika sebagian sudah mendakwahi mereka maka yang lain gugur kewajibannya. Karena mendakwahi mereka berarti telah mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya. Hal ini bisa dilakukan dengan menjenguk mereka ketika sakit, sebagaimana pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjenguk anak kecil yang beragama Yahudi untuk diajak masuk Islam. Akhirnya ia pun masuk Islam. Dari Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, “Dulu pernah ada seorang anak kecil Yahudi yang mengabdi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu suatu saat ia sakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjenguknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, lalu beliau mengatakan, “Masuklah Islam.” Kemudian anak kecil itu melihat ayahnya yang berada di sisinya. Lalu ayahnya mengatakan, “Taatilah Abal Qosim (yaitu Rasulullah) –shallallahu ‘alaihi wa sallam-”. Akhirnya anak Yahudi tersebut masuk Islam. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari rumahnya dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak tersebut dari siksa neraka.”[2] Keempat: Diharamkan memaksa orang Yahudi, Nashrani dan kafir lainnya untuk masuk Islam. Karena Allah Ta’ala berfirman, لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al Baqarah: 256). Ibnu Katsir mengatakan, “Janganlah memaksa seorang pun untuk masuk ke dalam Islam. Karena kebenaran Islam sudah begitu jelas dan gamblang. Oleh karenanya tidak perlu ada paksaan untuk memasuki Islam. Namun barangsiapa yang Allah beri hidayah untuk menerima Islam, hatinya semakin terbuka dan mendapatkan cahaya Islam, maka ia berarti telah memasuki Islam lewat petunjuk yang jelas. Akan tetapi, barangsiapa yang masih tetap Allah butakan hati, pendengaran dan penglihatannya, maka tidak perlu ia dipaksa-paksa untuk masuk Islam.”[3] Cukup dengan sikap baik (ihsan) yang kita perbuat pada mereka membuat mereka tertarik pada Islam, tanpa harus dipaksa. Kelima: Dilarang memukul atau membunuh orang kafir (selain kafir harbi). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ مُعَاهِدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا “Siapa yang membunuh kafir mu’ahid ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.”[4] Keenam: Tidak boleh bagi seorang muslim pun menipu orang kafir (selain kafir harbi) ketika melakukan transaksi jual beli, mengambil harta mereka tanpa jalan yang benar, dan wajib selalu memegang amanat di hadapan mereka. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, أَلاَ مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوِ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Ingatlah! Barangsiapa berlaku zholim terhadap kafir Mu’ahid, mengurangi haknya, membebani mereka beban (jizyah) di luar kemampuannya atau mengambil harta mereka tanpa keridhoan mereka, maka akulah nantinya yang akan sebagai hujah mematahkan orang semacam itu.”[5] Ketujuh: Diharamkan seorang muslim menyakiti orang kafir (selain kafir harbi) dengan perkataan dan dilarang berdusta di hadapan mereka. Jadi seorang muslim dituntut untuk bertutur kata dan berakhlaq yang mulia dengan non muslim selama tidak menampakkan rasa cinta pada mereka. Allah Ta’ala berfirman, وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا “Ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (QS. Al Baqarah: 83). Berkata yang baik di sini umum kepada siapa saja. Kedelapan: Berbuat baik kepada tetangga yang kafir (selain kafir harbi) dan tidak mengganggu mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا زَالَ يُوصِينِى جِبْرِيلُ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ “Jibril terus menerus memberi wasiat kepadaku mengenai tetangga sampai-sampai aku kira tetangga tersebut akan mendapat warisan.”[6] Kesembilan: Wajib membalas salam apabila diberi salam oleh orang kafir. Namun balasannya adalah wa ‘alaikum.[7] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ “Jika salah seorang dari Ahlul Kitab mengucapkan salam pada kalian, maka balaslah: Wa ‘alaikum.”[8] Akan tetapi, kita dilarang memulai mengucapkan salam lebih dulu pada mereka. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashrani dalam ucapan salam.”[9] Adapun bentuk interaksi dengan orang kafir (selain kafir harbi) yang dibolehkan dan dianjurkan adalah: Pertama: Dibolehkan mempekerjakan orang kafir dalam pekerjaan atau proyek kaum muslimin selama tidak membahayakan kaum muslimin. Kedua: Dianjurkan berbuat ihsan (baik) pada orang kafir yang membutuhkan seperti memberi sedekah kepada orang miskin di antara mereka atau menolong orang sakit di antara mereka. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ “Menolong orang sakit yang masih hidup akan mendapatkan ganjaran pahala.”[10] Ketiga: Tetap menjalin hubungan dengan kerabat yang kafir (seperti orang tua dan saudara) dengan memberi hadiah atau menziarahi mereka. Sebagaimana dalilnya telah kami jelaskan di atas. Keempat: Dibolehkan memberi hadiah pada orang  kafir agar membuat mereka tertarik untuk memeluk Islam, atau ingin mendakwahi mereka, atau ingin agar mereka tidak menyakiti kaum muslimin. Sebagaimana dalilnya telah kami jelaskan di atas. Kelima: Dianjurkan bagi kaum muslimin untuk memuliakan orang kafir ketika mereka bertamu sebagaimana boleh bertamu pada orang kafir dan bukan maksud diundang. Namun jika seorang muslim diundang orang kafir dalam acara mereka, maka undangan tersebut tidak perlu dipenuhi karena ini bisa menimbulkan rasa cinta pada mereka. Keenam: Boleh bermuamalah dengan orang kafir dalam urusan dunia seperti melakukan transaksi jual beli yang mubah dengan mereka atau mengambil ilmu dunia yang bernilai mubah yang mereka miliki (tanpa harus pergi ke negeri kafir). Ketujuh: Diperbolehkan seorang pria muslim menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) selama wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Sedangkan selain ahli kitab (seperti Hindu, Budha, Konghucu) haram untuk dinikahi. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al Maidah: 5). Ingat, seorang pria muslim menikahi wanita ahli kitab hanyalah dibolehkan dan bukan diwajibkan atau dianjurkan. Adapun wanita muslimah tidak boleh menikah dengan orang kafir mana pun baik ahlul kitab (Yahudi dan Nashrani) dan selain ahlul kitab karena Allah Ta’ala berfirman, لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ “Mereka (wanita muslimah) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10) Kedelapan: Boleh bagi kaum muslimin meminta pertolongan pada orang kafir untuk menghalangi musuh yang akan memerangi kaum muslimin. Namun di sini dilakukan dengan dua syarat: Ini adalah keadaan darurat sehingga terpaksa meminta tolong pada orang kafir. Orang kafir tidak membuat bahaya dan makar pada kaum muslimin yang dibantu. Kesembilan: Dibolehkan berobat dalam keadaan darurat ke negeri kafir. Kesepuluh: Dibolehkan menyalurkan zakat kepada orang kafir yang ingin dilembutkan hatinya agar tertarik pada Islam, sebagaimana firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, orang-orang yang ingin dibujuk hatinya.” (QS. At Taubah: 60) Kesebelas: Dibolehkan menerima hadiah dari orang kafir selama tidak sampai timbul perendahan diri pada orang kafir atau wala’ (loyal pada mereka). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari beberapa orang musyrik. Namun ingat, jika hadiah yang diberikan tersebut berkenaan dengan hari raya orang kafir, maka sudah sepantasnya tidak diterima. *** Inti dari pembahasan ini adalah tidak selamanya berbuat baik pada orang kafir berarti harus loyal dengan mereka, bahkan tidak mesti sampai mengorbankan agama. Kita bisa berbuat baik dengan hal-hal yang dibolehkan bahkan dianjurkan atau diwajibkan sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas. Semoga Allah selalu menunjuki kita pada jalan yang lurus. Hanya Allah yang beri taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Panggang, Gunung Kidul, 25 Dzulhijah 1430 H   [1] Lihat Tahdzib Tashil Al ‘Aqidah Al Islamiyah, hal. 232-234. [2] HR. Bukhari no. 1356. [3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 1/682, Dar Thoyyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H. [4] HR. Bukhari no. 3166. [5] HR. Abu Daud no. 3052. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat penjelasan hadits ini dalam Muroqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobih, Al Mala ‘Ala Qori, 12/284, Mawqi’ Al Misykah Al Islamiyah. [6] HR. Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2625, dari ‘Aisyah. [7] Namun sebagian ulama menjelaskan bahwa jika ahlul kitab mengucapkan salamnya itu tegas “Assalamu’’alaikum”, maka jawabannya adalah tetap semisal dengannya yaitu: “Wa’alaikumus salam.” Alasannya adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An Nisa’: 86). Sebagaimana hal ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin. [8] HR. Bukhari no. 6258 dan Muslim no. 2163, dari Anas bin Malik. [9] HR. Tirmidzi no. 1602 dan Ahmad (2/266). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [10] HR. Bukhari no. 2466 dan Muslim no. 2244. Tagsloyal non muslim

Cara Melunasi Hutang Riba

Bagaimana cara melunasi hutang riba? Ada yang menanyakan: Sekarang saya sedang kredit rumah 15 tahun, maunya beli cash namun gak mampu, sedang kebutuhan rumah (minimal RSS) sangat kami butuhkan. Bagaimana jalan keluar melunasi hutang ini? Yang jelas hutang di atas mengandung riba. Apakah hutang tersebut tetap harus dilunasi? Agar para pembaca mendapatkan jawaban mengenai hal ini, kami bawakan fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh (194/12) berikut ini. Pertanyaan: Ada seseorang yang memiliki hutang pada bank ribawi, kemudian dia bertaubat pada Allah. Bank tersebut biasa memotong dari gajinya untuk melunasi hutang tersebut. Orang ini tidak memiliki uang untuk membayar hutang tersebut secara tunai, namun dia ingin keluar dari hutang bank tersebut. Apakah ada baginya sesuatu untuk melunasi hutang tersebut hingga lunas? Jawaban: Orang tersebut wajib berlepas diri dari riba tersebut sesuai dengan kemampuannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir) dan orang yang menyerahkan riba (nasabah) [1]. Boleh jadi dia meminta pinjaman hutang dari saudara atau kerabatnya untuk melunasi hutang bank tersebut agar gugur darinya riba. Yang terpenting adalah dia harus tetap merencakan hal ini. Jika tidak mungkin, maka dia berusaha meminta pada bank agar jangan ada lagi tambahan riba. Akan tetapi setahu kami, bank tidak mungkin menyetujui hal ini. Lalu si penanya balik bertanya: Akan tetapi, wahai Syaikh! Orang tersebut tidak mampu keluar dari bank yaitu berpindah darinya kecuali jika dia melunasi hutangnya. Lalu Syaikh rahimahullah menjawab: Kalau begitu, sebaiknya orang tersebut meminta hutangan dari saudara atau sahabatnya lalu dia lunasi hutang (riba) tersebut. _________ [1] Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits: Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 19-Bab Laknat pada Orang yang Memakan Riba dan yang Menyerahkannya]. _________ Kesimpulan: Kalau sudah terlanjur kredit rumah semacam itu, maka hutang kredit tersebut harus tetap dilunasi dengan cara dia meminta pinjaman dari selain bank semacam dari saudara, kerabat atau temannya. Tujuannya di sini adalah agar dia tidak termasuk orang yang menyerahkan riba sebagaimana yang dilaknat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Dan selalu mohon pertolongan kepada Allah agar dimudahkan terlepas dari bunga bank ini. Wallahu a’lam. Semoga Allah menyelamatkan kita semua dari berbagai bentuk riba dan juga debu-debunya. **** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com 24 Rabi’ul Awwal 1430 H   Baca Juga: Bagaimana Penyaluran Harta Riba? Agar Tidak Terjerumus dalam Riba Tagsriba

Cara Melunasi Hutang Riba

Bagaimana cara melunasi hutang riba? Ada yang menanyakan: Sekarang saya sedang kredit rumah 15 tahun, maunya beli cash namun gak mampu, sedang kebutuhan rumah (minimal RSS) sangat kami butuhkan. Bagaimana jalan keluar melunasi hutang ini? Yang jelas hutang di atas mengandung riba. Apakah hutang tersebut tetap harus dilunasi? Agar para pembaca mendapatkan jawaban mengenai hal ini, kami bawakan fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh (194/12) berikut ini. Pertanyaan: Ada seseorang yang memiliki hutang pada bank ribawi, kemudian dia bertaubat pada Allah. Bank tersebut biasa memotong dari gajinya untuk melunasi hutang tersebut. Orang ini tidak memiliki uang untuk membayar hutang tersebut secara tunai, namun dia ingin keluar dari hutang bank tersebut. Apakah ada baginya sesuatu untuk melunasi hutang tersebut hingga lunas? Jawaban: Orang tersebut wajib berlepas diri dari riba tersebut sesuai dengan kemampuannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir) dan orang yang menyerahkan riba (nasabah) [1]. Boleh jadi dia meminta pinjaman hutang dari saudara atau kerabatnya untuk melunasi hutang bank tersebut agar gugur darinya riba. Yang terpenting adalah dia harus tetap merencakan hal ini. Jika tidak mungkin, maka dia berusaha meminta pada bank agar jangan ada lagi tambahan riba. Akan tetapi setahu kami, bank tidak mungkin menyetujui hal ini. Lalu si penanya balik bertanya: Akan tetapi, wahai Syaikh! Orang tersebut tidak mampu keluar dari bank yaitu berpindah darinya kecuali jika dia melunasi hutangnya. Lalu Syaikh rahimahullah menjawab: Kalau begitu, sebaiknya orang tersebut meminta hutangan dari saudara atau sahabatnya lalu dia lunasi hutang (riba) tersebut. _________ [1] Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits: Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 19-Bab Laknat pada Orang yang Memakan Riba dan yang Menyerahkannya]. _________ Kesimpulan: Kalau sudah terlanjur kredit rumah semacam itu, maka hutang kredit tersebut harus tetap dilunasi dengan cara dia meminta pinjaman dari selain bank semacam dari saudara, kerabat atau temannya. Tujuannya di sini adalah agar dia tidak termasuk orang yang menyerahkan riba sebagaimana yang dilaknat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Dan selalu mohon pertolongan kepada Allah agar dimudahkan terlepas dari bunga bank ini. Wallahu a’lam. Semoga Allah menyelamatkan kita semua dari berbagai bentuk riba dan juga debu-debunya. **** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com 24 Rabi’ul Awwal 1430 H   Baca Juga: Bagaimana Penyaluran Harta Riba? Agar Tidak Terjerumus dalam Riba Tagsriba
Bagaimana cara melunasi hutang riba? Ada yang menanyakan: Sekarang saya sedang kredit rumah 15 tahun, maunya beli cash namun gak mampu, sedang kebutuhan rumah (minimal RSS) sangat kami butuhkan. Bagaimana jalan keluar melunasi hutang ini? Yang jelas hutang di atas mengandung riba. Apakah hutang tersebut tetap harus dilunasi? Agar para pembaca mendapatkan jawaban mengenai hal ini, kami bawakan fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh (194/12) berikut ini. Pertanyaan: Ada seseorang yang memiliki hutang pada bank ribawi, kemudian dia bertaubat pada Allah. Bank tersebut biasa memotong dari gajinya untuk melunasi hutang tersebut. Orang ini tidak memiliki uang untuk membayar hutang tersebut secara tunai, namun dia ingin keluar dari hutang bank tersebut. Apakah ada baginya sesuatu untuk melunasi hutang tersebut hingga lunas? Jawaban: Orang tersebut wajib berlepas diri dari riba tersebut sesuai dengan kemampuannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir) dan orang yang menyerahkan riba (nasabah) [1]. Boleh jadi dia meminta pinjaman hutang dari saudara atau kerabatnya untuk melunasi hutang bank tersebut agar gugur darinya riba. Yang terpenting adalah dia harus tetap merencakan hal ini. Jika tidak mungkin, maka dia berusaha meminta pada bank agar jangan ada lagi tambahan riba. Akan tetapi setahu kami, bank tidak mungkin menyetujui hal ini. Lalu si penanya balik bertanya: Akan tetapi, wahai Syaikh! Orang tersebut tidak mampu keluar dari bank yaitu berpindah darinya kecuali jika dia melunasi hutangnya. Lalu Syaikh rahimahullah menjawab: Kalau begitu, sebaiknya orang tersebut meminta hutangan dari saudara atau sahabatnya lalu dia lunasi hutang (riba) tersebut. _________ [1] Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits: Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 19-Bab Laknat pada Orang yang Memakan Riba dan yang Menyerahkannya]. _________ Kesimpulan: Kalau sudah terlanjur kredit rumah semacam itu, maka hutang kredit tersebut harus tetap dilunasi dengan cara dia meminta pinjaman dari selain bank semacam dari saudara, kerabat atau temannya. Tujuannya di sini adalah agar dia tidak termasuk orang yang menyerahkan riba sebagaimana yang dilaknat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Dan selalu mohon pertolongan kepada Allah agar dimudahkan terlepas dari bunga bank ini. Wallahu a’lam. Semoga Allah menyelamatkan kita semua dari berbagai bentuk riba dan juga debu-debunya. **** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com 24 Rabi’ul Awwal 1430 H   Baca Juga: Bagaimana Penyaluran Harta Riba? Agar Tidak Terjerumus dalam Riba Tagsriba


Bagaimana cara melunasi hutang riba? Ada yang menanyakan: Sekarang saya sedang kredit rumah 15 tahun, maunya beli cash namun gak mampu, sedang kebutuhan rumah (minimal RSS) sangat kami butuhkan. Bagaimana jalan keluar melunasi hutang ini? Yang jelas hutang di atas mengandung riba. Apakah hutang tersebut tetap harus dilunasi? Agar para pembaca mendapatkan jawaban mengenai hal ini, kami bawakan fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh (194/12) berikut ini. Pertanyaan: Ada seseorang yang memiliki hutang pada bank ribawi, kemudian dia bertaubat pada Allah. Bank tersebut biasa memotong dari gajinya untuk melunasi hutang tersebut. Orang ini tidak memiliki uang untuk membayar hutang tersebut secara tunai, namun dia ingin keluar dari hutang bank tersebut. Apakah ada baginya sesuatu untuk melunasi hutang tersebut hingga lunas? Jawaban: Orang tersebut wajib berlepas diri dari riba tersebut sesuai dengan kemampuannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir) dan orang yang menyerahkan riba (nasabah) [1]. Boleh jadi dia meminta pinjaman hutang dari saudara atau kerabatnya untuk melunasi hutang bank tersebut agar gugur darinya riba. Yang terpenting adalah dia harus tetap merencakan hal ini. Jika tidak mungkin, maka dia berusaha meminta pada bank agar jangan ada lagi tambahan riba. Akan tetapi setahu kami, bank tidak mungkin menyetujui hal ini. Lalu si penanya balik bertanya: Akan tetapi, wahai Syaikh! Orang tersebut tidak mampu keluar dari bank yaitu berpindah darinya kecuali jika dia melunasi hutangnya. Lalu Syaikh rahimahullah menjawab: Kalau begitu, sebaiknya orang tersebut meminta hutangan dari saudara atau sahabatnya lalu dia lunasi hutang (riba) tersebut. _________ [1] Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits: Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 19-Bab Laknat pada Orang yang Memakan Riba dan yang Menyerahkannya]. _________ Kesimpulan: Kalau sudah terlanjur kredit rumah semacam itu, maka hutang kredit tersebut harus tetap dilunasi dengan cara dia meminta pinjaman dari selain bank semacam dari saudara, kerabat atau temannya. Tujuannya di sini adalah agar dia tidak termasuk orang yang menyerahkan riba sebagaimana yang dilaknat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Dan selalu mohon pertolongan kepada Allah agar dimudahkan terlepas dari bunga bank ini. Wallahu a’lam. Semoga Allah menyelamatkan kita semua dari berbagai bentuk riba dan juga debu-debunya. **** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com 24 Rabi’ul Awwal 1430 H   Baca Juga: Bagaimana Penyaluran Harta Riba? Agar Tidak Terjerumus dalam Riba Tagsriba

Mengucapkan Selamat Natal Dianggap Amalan Baik

Sebagian orang beralasan bolehnya mengucapkan selamat natal pada orang nashrani karena dianggap sebagai bentuk ihsan (berbuat baik). Dalil yang mereka bawakan adalah firman Allah Ta’ala, لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ [سورة الممتحنة:8]. “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8). Inilah di antara alasan untuk melegalkan mengucapkan selamat natal pada orang nashrani. Mereka memang membawakan dalil, namun apakah pemahaman yang mereka utarakan itu membenarkan mengucapkan selamat natal? Semoga Allah menolong kami untuk menyingkap tabir manakah yang benar dan manakah yang keliru. Hanya Allah yang beri pertolongan. Daftar Isi tutup 1. Sebab Turun Ayat 2. Makna Ayat 3. Loyal (Wala’) pada Orang Kafir itu Terlarang 4. Perlu Dibedakan antara Ihsan (Berbuat Baik) dan Wala’ (Loyal) 5. Contoh Berbuat Ihsan pada Non Muslim 6. Perkara yang Termasuk Loyal pada Orang Kafir dan Dinilai Haram[19] 7. Ulama Sepakat: Haram Mengucapkan Selamat Natal Sebab Turun Ayat Untuk siapa sebab diturunkannya ayat di atas? Dalam hal ini ada beberapa pendapat di kalangan ahli tafsir[1]. Di antara pendapat tersebut adalah yang menyatakan bahwa ayat ini turun pada Asma’ binti Abi Bakr –radhiyallahu ‘anhuma-, di mana ibundanya –Qotilah binti ‘Abdil ‘Uzza- yang musyrik[2] dan ia diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tetap menjalin hubungan dengan ibunya. Ini adalah pendapat dari ‘Abdullah bin Az Zubair.[3] Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahihnya “Menjalin hubungan dengan orang tua yang musyrik”. Kemudian beliau membawakan riwayat berikut, Asma’ mengatakan, أَتَتْنِى أُمِّى رَاغِبَةً فِى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – آصِلُهَا قَالَ « نَعَمْ » “Ibuku mendatangiku dan ia sangat ingin aku menyambung hubungan dengannya[4]. Kemudian aku menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah aku tetap menjalin hubungan dengannya? Beliau pun menjawab, “Iya boleh”.” Sufyan bin ‘Uyainah mengatakan bahwa setelah itu Allah menurunkan firman-Nya (yang artinya), “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama” (QS. Al Mumtahanah: 8)”[5] Makna Ayat Ibnu Jarir Ath Thobari –rahimahullah– mengatakan, “Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik, menjalin hubungan dan berbuat adil dengan setiap orang dari agama lain yang tidak memerangi kalian dalam agama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu”. Setiap orang yang mempunyai sifat dalam ayat ini patut bagi kita berlaku ihsan (baik) padanya. Tidak ada yang dispesialkan dari yang lainnya.”[6] Ibnu Katsir –rahimahullah– menjelaskan, “Allah tidak melarang kalian berbuat ihsan (baik) terhadap orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin dalam agama dan juga tidak menolong mengeluarkan wanita dan orang-orang lemah, yaitu Allah tidak larang untuk berbuat baik dan berbuat adil kepada mereka. Karena sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil.”[7] Loyal (Wala’) pada Orang Kafir itu Terlarang Wala’ (loyal) tidaklah sama dengan berlaku ihsan (baik). Wala’ secara istilah bermakna menolong, memuliakan dan loyal dengan orang yang dicintai.[8] Sehingga wala’ (loyal) pada orang kafir akan menimbulkan rasa cinta dan kasih sayang dengan mereka dan agama yang mereka anut. Larangan loyal terhadap orang kafir ini sudah diajarkan oleh kekasih Allah –Nabi Ibrahim ‘alaihis salam- dan kita pun selaku umat Islam diperintahkan untuk mengikuti jalan beliau. Allah Ta’ala berfirman, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَاء مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاء أَبَداً حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka : “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (QS. Al Mumtahanah: 4) Di samping ini adalah ajaran Nabi Ibrahim, larangan loyal (wala’) pada orang kafir juga termasuk ajaran Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah: 51) Bahkan Ibnu Hazm telah menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa loyal (wala’) pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan.[9] Perlu Dibedakan antara Ihsan (Berbuat Baik) dan Wala’ (Loyal) Perlu kiranya dipahami bahwa birr atau ihsan (berbuat baik) itu jauh berbeda dengan wala’ (bersikap loyal). Ihsan adalah sesuatu yang dituntunkan. Ihsan itu diperbolehkan baik pada muslim maupun orang kafir. Sedangkan bersikap wala’ pada orang kafir tidak diperkenankan sama sekali. Fakhruddin Ar Rozi –rahimahullah– mengatakan, “Allah tidak melarang kalian berbuat baik (birr) kepada mereka (orang kafir). Namun yang Allah larang bagi kalian adalah loyal (wala’) pada mereka. Inilah bentuk rahmat pada mereka, padahal ada permusuhan sengit dengan kaum muslimin. Para pakar tafsir menjelaskan bahwa boleh kaum muslimin berbuat baik (birr) dengan orang musyrik. Namun dalam hal loyal (wala’) pada mereka itu tidak dibolehkan.”[10] Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Berbuat baik, menyambung hubungan kerabat dan berbuat ihsan (terhadap non muslim) tidaklah melazimkan rasa cinta dan rasa sayang (yang terlarang) padanya. Sebagaiman rasa cinta yang terlarang ini disebutkan dalam firman Allah, لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ “Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya” (QS. Al Mujadilah: 22). Ayat ini umum berlaku pada orang yang sedang memerangi dan orang yang tidak memerangi kaum muslimin. Wallahu a’lam.”[11] Syaikh Musthofa Al ‘Adawi menjelaskan dalam kitab tafsirnya, “Berbuat baik dan berlaku adil tidaklah melazimkan rasa cinta dan kasih sayang pada orang kafir. Seperti contohnya adalah seorang anak tetap berbakti dan berbuat baik pada orang tuanya yang kafir, namun ia tetap membenci agama yang orang tuanya anut. ”[12] Contoh Berbuat Ihsan pada Non Muslim Pertama: Memberi hadiah kepada saudara non muslim agar membuat ia tertarik pada Islam. Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “’Umar pernah melihat pakaian yang dibeli seseorang lalu ia pun berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Belilah pakaian seperti ini, kenakanlah ia pada hari Jum’at dan ketika ada tamu yang mendatangimu.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Sesungguhnya yang mengenakan pakaian semacam ini tidak akan mendapatkan bagian sedikit pun di akhirat.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan beberapa pakaian dan beliau pun memberikan sebagiannya pada ‘Umar. ‘Umar pun berkata, “Mengapa aku diperbolehkan memakainya sedangkan engkau tadi mengatakan bahwa mengenakan pakaian seperti ini tidak akan dapat bagian di akhirat?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Aku tidak mau mengenakan pakaian ini agar engkau bisa mengenakannya. Jika engkau tidak mau, maka engkau jual saja atau tetap mengenakannya.” Kemudian ‘Umar menyerahkan pakaian tersebut kepada saudaranya[13] di Makkah sebelum saudaranya tersebut masuk Islam.[14] Kedua: Menjalin hubungan dan berbuat baik dengan orang tua dan kerabat non muslim. Dari Asma’ binti Abu Bakr –radhiyallahu ‘anhuma-, ia berkata, “Ibuku mendatangiku, padahal ia seorang musyrik di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian aku ingin meminta nasehat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata, “Sesungguhnya ibuku mendatangiku, padahal ia sangat benci Islam. Apakah aku boleh tetap menyambung hubungan kerabat dengan ibuku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya boleh. Silakan engkau tetap menjalin hubungan dengannya.”[15] Allah melarang memutuskan silaturahmi dengan orang tua atau kerabat yang non muslim dan Allah tetap menuntunkan agar hak mereka sebagai kerabat dipenuhi walaupun mereka kafir. Jadi, kekafiran tidaklah memutuskan hak mereka sebagai kerabat. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15) وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأرْحَامَ “Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi.” (QS. An Nisa: 1) Jubair bin Muth’im berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحِمٍ “Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan tali silaturahmi (dengan kerabat).”[16] Oleh karenanya, silaturahmi dengan kerabat tetaplah wajib, walaupun kerabat tersebut kafir. Jadi, orang yang mempunyai kewajiban memberi nafkah tetap memberi nafkah pada orang yang ditanggung walaupun itu non muslim. Karena memberi nafkah adalah bagian dari bentuk menjalin silaturahmi. Sedangkan dalam masalah waris tidak diperkenankan sama sekali. Karena seorang muslim tidaklah mewariskan hartanya pada orang kafir. Begitu pula sebaliknya. Karena warisan dibangun di atas sikap ingin menolong (nushroh) dan loyal (wala’).[17] Ketiga: Berbuat baik kepada tetangga walaupun non muslim. Al Bukhari membawakan sebuah bab dalam Adabul Mufrod dengan ”Bab Tetangga Yahudi”dan beliau membawakan riwayat berikut. Mujahid berkata, “Saya pernah berada di sisi Abdullah ibnu ‘Amru sedangkan pembantunya sedang memotong kambing. Dia lalu berkata, ياَ غُلاَمُ! إِذَا فَرَغْتَ فَابْدَأْ بِجَارِنَا الْيَهُوْدِي ”Wahai pembantu! Jika anda telah selesai (menyembelihnya), maka bagilah dengan memulai dari tetangga Yahudi kita terlebih dahulu.” Lalu ada salah seorang yang berkata, آليَهُوْدِي أَصْلَحَكَ اللهُ؟! “(Anda memberikan sesuatu) kepada Yahudi? Semoga Allah memperbaiki kondisi anda.” ”Abdullah bin ’Amru lalu berkata, إِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوْصِي بِالْجَارِ، حَتَّى خَشَيْنَا أَوْ رُؤِيْنَا أَنَّهُ سَيُوّرِّثُهُ ‘Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwasiat terhadap tetangga sampai kami khawatir kalau beliau akan menetapkan hak waris kepadanya.”[18] Perkara yang Termasuk Loyal pada Orang Kafir dan Dinilai Haram[19] Pertama: Mencintai orang kafir dan menjadikan mereka teman dekat. Allah Ta’ala berfirman, لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22). Wajib bagi setiap muslim memiliki rasa benci pada setiap orang kafir dan musyrik karena mereka adalah orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya. Dikecualikan di sini adalah cinta yang bersifat tabi’at seperti kecintaan seorang anak kepada orang tuanya yang musyrik. Cinta seperti ini dibolehkan. Kedua: Menetap di negeri kafir. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلآئِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمْ قَالُواْ كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأَرْضِ قَالْوَاْ أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُواْ فِيهَا فَأُوْلَـئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءتْ مَصِيراً,إِلاَّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاء وَالْوِلْدَانِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلاَ يَهْتَدُونَ سَبِيلاً,فَأُوْلَـئِكَ عَسَى اللّهُ أَن يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللّهُ عَفُوّاً غَفُوراً “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri , (kepada mereka) malaikat bertanya : “Dalam keadaan bagaimana kamu ini ?”. Mereka menjawab : “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata : “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu ?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), mereka itu, mudah-mudahan Allah mema’afkannya. Dan adalah Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An Nisa’: 97-98) Ada dua rincian yang mesti diperhatikan: Jika orang kafir yang baru masuk Islam, lalu tinggal di negeri kafir dan tidak mampu menampakkan keislaman (seperti mentauhidkan Allah, melaksanakan shalat, dan berjilbab –bagi wanita-) dan ia mampu berhijrah, maka saat itu ia wajib berhijrah ke negeri kaum muslimin. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Dan tidak boleh muslim tersebut menetap di negeri kafir kecuali dalam keadaan darurat. Jika muslim yang tinggal di negeri kafir masih mampu menampakkan keislamannya, maka berhijrah ke negeri kaum muslimin pada saat ini menjadi mustahab (dianjurkan). Begitu pula dianjurkan ia menetap di negeri kafir tersebut karena ada maslahat untuk mendakwahi orang lain kepada Islam yang benar. Ketiga: Diharamkan bepergian ke negeri kafir tanpa ada hajat. Namun jika ada maslahat (seperti untuk berobat, berdakwah, dan berdagang), maka ini dibolehkan asalkan memenuhi tiga syarat berikut: Memiliki bekal ilmu agama yang kuat sehingga dapat menjaga dirinya. Merasa dirinya aman dari hal-hal yang dapat merusak agama dan akhlaqnya. Mampu menampakkan syi’ar-syi’ar Islam pada dirinya. Keempat: Menyerupai orang kafir (tasyabbuh) dalam hal pakaian, penampilan dan kebiasaan. Tasyabbuh di sini diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan kesepakatan para ulama (ijma’).[20] Di antara dalilnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”[21] Oleh karena itu, perilaku tasyabuh (menyerupai orang kafir) dalam perkara yang menjadi ciri khas mereka adalah diharamkan. Contohnya adalah mencukur jenggot dan mengikuti model pakaian yang menjadi ciri khas mereka. Kelima: Bekerjasama atau membantu merayakan perayaan orang kafir, seperti membantu dalam acara natal. Hal ini diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Dan Allah Ta’ala pun berfirman, وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2) Begitu pula diharamkan menghadiri perayaan agama mereka. Allah Ta’ala menceritakan mengenai sifat orang beriman, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang beriman adalah yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon: 72). Di antara makna “tidak menyaksikan perbuatan zur” adalah tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Inilah yang dikatakan oleh Ar Robi’ bin Anas.[22] Jadi, ayat di atas adalah pujian untuk orang yang tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Jika tidak menghadiri perayaan tersebut adalah suatu hal yang terpuji, berarti melakukan perayaan tersebut adalah perbuatan yang sangat tercela dan termasuk ‘aib[23]. Begitu pula diharamkan mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir. Bahkan diharamkannya hal ini berdasarkan ijma’ atau kesepakatan para ulama. Ulama Sepakat: Haram Mengucapkan Selamat Natal Perkataan Ibnul Qayyim  dalam Ahkam Ahlu Dzimmah: ”Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.”[24] Syaikh Muhammad bin Shalih Al ’Utsaimin mengatakan, ”Ucapan selamat hari natal atau ucapan selamat lainnya yang berkaitan dengan agama kepada orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan para ulama.”[25] Herannya ulama-ulama kontemporer saat ini[26] malah membolehkan mengucapkan selamat Natal. Alasan mereka berdasar pada surat Al Mumtahanah ayat 8. Sungguh, pendapat ini adalah pendapat yang ’nyleneh’ dan telah menyelisihi kesepakatan para ulama. Pendapat ini muncul karena tidak bisa membedakan antara berbuat ihsan (berlaku baik) dan wala’ (loyal). Padahal para ulama katakan bahwa kedua hal tersebut adalah berbeda sebagaimana telah kami utarakan sebelumnya. Pendapat ini juga sungguh aneh karena telah menyelisihi kesepakatan para ulama (ijma’). Sungguh celaka jika kesepakatan para ulama itu diselisihi. Padahal Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”(QS. An Nisa’: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka. Dari sini, kami merasa aneh jika dikatakan bahwa mengucapkan selamat natal pada orang nashrani dianggap sebagai masalah khilafiyah (beda pendapat). Padahal sejak masa silam, para ulama telah sepakat (berijma’) tidak dibolehkan mengucapkan selamat pada perayaan non muslim. Baru belakangan ini dimunculkan pendapat yang aneh dari Yusuf Qardhawi, cs. Siapakah ulama salaf yang sependapat dengan beliau dalam masalah ini? Padahal sudah dinukil ijma’ (kata sepakat) dari para ulama tentang haramnya hal ini. Hujjah terakhir yang kami sampaikan, adakah ulama salaf di masa silam yang menganggap bahwa mengucapkan selamat pada perayaan non muslim termasuk bentuk berbuat baik (ihsan) dan dibolehkan, padahal acara-acara semacam natalan dan perayaan non muslim sudah ada sejak masa silam?! Di antara latar belakangnya karena tidak memahami surat Mumtahanah ayat 8 dengan benar. Tidak memahami manakah bentuk ihsan (berbuat baik) dan bentuk wala’ (loyal). Dan sudah kami utarakan bahwa mengucapkan selamat pada perayaan non muslim termasuk bentuk wala’ dan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma’). Dan namanya ijma’ tidak pernah lepas dari dari Al Qur’an dan As Sunnah sebagaimana seringkali diutarakan oleh para ulama. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga Allah memberi kepahaman.   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   Baca Juga: Anda Muslim Masih Mengucapkan Selamat Natal? Mengucapkan Selamat Natal pada Kerabat Mengucapkan Selamat Natal, Selamat Atas Kelahiran Anak Tuhan [1] Sebagian ulama pakar tafsir (seperti Qotadah) menyatakan bahwa surat Al Mumtahanah ayat 8 berlaku untuk semua orang kafir. Jadi kita diperintahkan untuk berlaku baik dengan orang kafir. Namun menurut pendapat ini, ayat tersebut telah mansukh (dihapus) dengan surat At Taubah ayat 5 yang memerintahkan untuk memerangi orang kafir (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, 6/19,Mawqi’ Al Islam). Akan tetapi, pakar tafsir lainnya tetap menyatakan bahwa surat Al Mumtahanah ayat 8 adalah ayat yang tidak mansukh dan mereka berdalil dengan kisah Asma’ binti Abu Bakr (Lihat Tafsir Juz Qod Sami’a , Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, hal. 170, Maktabah Makkah, cetakan pertama, tahun 2003 ). [2] Kebanyakan ulama mengatakan bahwa ibu Asma’ mati dalam keadaan musyrik. Sebagian ulama mengatakan bahwa ibunya mati dalam keadaan Islam. Nama ibu Asma’ ada yang menyebut Qoylah dan ada pula yang menyebut Qotilah. (Lihat Syarh Muslim, An Nawawi, 7/89, Dar Ihya’ At Turots Al Arobi, Beirut, cetakan kedua, 1392). Qotilah adalah istri Abu Bakr yang sudah dicerai di masa Jahiliyah. (Lihat ‘Umdatul Qori Syarh Shahih Al Bukhari, Badaruddin Al ‘Aini Al Hanafi, 20/169, Asy Syamilah) [3] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, 8/236-237, Al Maktab Al Islami Beirut, cetakan ketiga, tahun 1404 H. [4] Makna ini berdasarkan riwayat Abu Daud. Al Qodhi mengatakan bahwa makna lain dari roghibah adalah benci dengan Islam. Jadi, ibunda Asma’ sangat benci dengan Islam, sehingga ia pun bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah masih boleh ia menjalin hubungan dengan ibunya. Lihat Syarh Muslim, An Nawawi, 7/89. [5] HR. Bukhari no. 5798. [6] Jaami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, Ibnu Jarir Ath Thobari, Muhaqqiq: Ahmad Muhammad Syakir, 23/323, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama tahun 1420 H. [7] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muhaqqiq: Sami bin Muhammad Salamah, 8/90, terbitan Dar At Thoyibah, cetakan kedua, 1420 H. [8] Lihat Al Wala’ wal Baro’, Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qahthani, hal. 307, Asy Syamilah. [9] Lihat Al Muhalla, Ibnu Hazm, 11/138, Mawqi’ Ya’sub. [10] Mafatihul Ghoib, Fakhruddin Ar Rozi, 15/325, Mawqi’ At Tafasir. [11] Fathul Bari Syarh Shohih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al ‘Asqolani Asy Syafi’i, 5/233, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379. [12] Tafsir Juz Qod Sami’a , Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, hal. 166, Maktabah Makkah, cetakan pertama, tahun 2003. [13] Saudara ‘Umar ini bernama ‘Utsman bin Hakim, dia adalah saudara seibu dengan ‘Umar. Ibu ‘Umar bernama Khoitsamah binti Hisyam bin Al Mughiroh. Lihat Fathul Bari, 5/233. [14] HR. Bukhari no. 2619. [15] HR. Bukhari no. 2620. [16] HR. Muslim no. 2556. [17] Lihat pembahasan Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qahthani dalam Al Wala’ wal Baro’, hal. 303, Asy Syamilah. [18] Adabul Mufrod no. 95/128. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih. Lihat Al Irwa’ (891): [Abu Dawud: 40-Kitab Al Adab, 123-Fii Haqqil Jiwar. At Tirmidzi: 25-Kitab Al Birr wash Shilah, 28-Bab Maa Jaa-a fii Haqqil Jiwaar] [19] Kami olah dari Tahdzib Tashil Al ‘Aqidah Al Islamiyah, Prof. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, hal. 224-229, Maktabah Al Mulk Fahd Al Wathoniyah, cetakan pertama, 1425 H. [20] Lihat penukilan ijma’ (kesepakatan ulama) yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Iqtidho’ Ash Shirotil Mustaqim, 1/363, Wazarotu Asy Syu-un Al Islamiyah, cetakan ketujuh, tahun 1417 H. [21] HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ (1/269) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269 [22] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 4/484, Mawqi’ Al Islam. [23] Lihat Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim, 1/483. [24] Ahkam Ahli Dzimmah, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/441, Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1418 H. [25] Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/28-29, no. 404, Asy Syamilah. [26] Semacam Yusuf Qardhawi, begitu  pula Lembaga Riset dan Fatwa Eropa. Tagsloyal non muslim natal

Mengucapkan Selamat Natal Dianggap Amalan Baik

Sebagian orang beralasan bolehnya mengucapkan selamat natal pada orang nashrani karena dianggap sebagai bentuk ihsan (berbuat baik). Dalil yang mereka bawakan adalah firman Allah Ta’ala, لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ [سورة الممتحنة:8]. “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8). Inilah di antara alasan untuk melegalkan mengucapkan selamat natal pada orang nashrani. Mereka memang membawakan dalil, namun apakah pemahaman yang mereka utarakan itu membenarkan mengucapkan selamat natal? Semoga Allah menolong kami untuk menyingkap tabir manakah yang benar dan manakah yang keliru. Hanya Allah yang beri pertolongan. Daftar Isi tutup 1. Sebab Turun Ayat 2. Makna Ayat 3. Loyal (Wala’) pada Orang Kafir itu Terlarang 4. Perlu Dibedakan antara Ihsan (Berbuat Baik) dan Wala’ (Loyal) 5. Contoh Berbuat Ihsan pada Non Muslim 6. Perkara yang Termasuk Loyal pada Orang Kafir dan Dinilai Haram[19] 7. Ulama Sepakat: Haram Mengucapkan Selamat Natal Sebab Turun Ayat Untuk siapa sebab diturunkannya ayat di atas? Dalam hal ini ada beberapa pendapat di kalangan ahli tafsir[1]. Di antara pendapat tersebut adalah yang menyatakan bahwa ayat ini turun pada Asma’ binti Abi Bakr –radhiyallahu ‘anhuma-, di mana ibundanya –Qotilah binti ‘Abdil ‘Uzza- yang musyrik[2] dan ia diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tetap menjalin hubungan dengan ibunya. Ini adalah pendapat dari ‘Abdullah bin Az Zubair.[3] Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahihnya “Menjalin hubungan dengan orang tua yang musyrik”. Kemudian beliau membawakan riwayat berikut, Asma’ mengatakan, أَتَتْنِى أُمِّى رَاغِبَةً فِى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – آصِلُهَا قَالَ « نَعَمْ » “Ibuku mendatangiku dan ia sangat ingin aku menyambung hubungan dengannya[4]. Kemudian aku menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah aku tetap menjalin hubungan dengannya? Beliau pun menjawab, “Iya boleh”.” Sufyan bin ‘Uyainah mengatakan bahwa setelah itu Allah menurunkan firman-Nya (yang artinya), “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama” (QS. Al Mumtahanah: 8)”[5] Makna Ayat Ibnu Jarir Ath Thobari –rahimahullah– mengatakan, “Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik, menjalin hubungan dan berbuat adil dengan setiap orang dari agama lain yang tidak memerangi kalian dalam agama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu”. Setiap orang yang mempunyai sifat dalam ayat ini patut bagi kita berlaku ihsan (baik) padanya. Tidak ada yang dispesialkan dari yang lainnya.”[6] Ibnu Katsir –rahimahullah– menjelaskan, “Allah tidak melarang kalian berbuat ihsan (baik) terhadap orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin dalam agama dan juga tidak menolong mengeluarkan wanita dan orang-orang lemah, yaitu Allah tidak larang untuk berbuat baik dan berbuat adil kepada mereka. Karena sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil.”[7] Loyal (Wala’) pada Orang Kafir itu Terlarang Wala’ (loyal) tidaklah sama dengan berlaku ihsan (baik). Wala’ secara istilah bermakna menolong, memuliakan dan loyal dengan orang yang dicintai.[8] Sehingga wala’ (loyal) pada orang kafir akan menimbulkan rasa cinta dan kasih sayang dengan mereka dan agama yang mereka anut. Larangan loyal terhadap orang kafir ini sudah diajarkan oleh kekasih Allah –Nabi Ibrahim ‘alaihis salam- dan kita pun selaku umat Islam diperintahkan untuk mengikuti jalan beliau. Allah Ta’ala berfirman, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَاء مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاء أَبَداً حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka : “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (QS. Al Mumtahanah: 4) Di samping ini adalah ajaran Nabi Ibrahim, larangan loyal (wala’) pada orang kafir juga termasuk ajaran Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah: 51) Bahkan Ibnu Hazm telah menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa loyal (wala’) pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan.[9] Perlu Dibedakan antara Ihsan (Berbuat Baik) dan Wala’ (Loyal) Perlu kiranya dipahami bahwa birr atau ihsan (berbuat baik) itu jauh berbeda dengan wala’ (bersikap loyal). Ihsan adalah sesuatu yang dituntunkan. Ihsan itu diperbolehkan baik pada muslim maupun orang kafir. Sedangkan bersikap wala’ pada orang kafir tidak diperkenankan sama sekali. Fakhruddin Ar Rozi –rahimahullah– mengatakan, “Allah tidak melarang kalian berbuat baik (birr) kepada mereka (orang kafir). Namun yang Allah larang bagi kalian adalah loyal (wala’) pada mereka. Inilah bentuk rahmat pada mereka, padahal ada permusuhan sengit dengan kaum muslimin. Para pakar tafsir menjelaskan bahwa boleh kaum muslimin berbuat baik (birr) dengan orang musyrik. Namun dalam hal loyal (wala’) pada mereka itu tidak dibolehkan.”[10] Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Berbuat baik, menyambung hubungan kerabat dan berbuat ihsan (terhadap non muslim) tidaklah melazimkan rasa cinta dan rasa sayang (yang terlarang) padanya. Sebagaiman rasa cinta yang terlarang ini disebutkan dalam firman Allah, لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ “Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya” (QS. Al Mujadilah: 22). Ayat ini umum berlaku pada orang yang sedang memerangi dan orang yang tidak memerangi kaum muslimin. Wallahu a’lam.”[11] Syaikh Musthofa Al ‘Adawi menjelaskan dalam kitab tafsirnya, “Berbuat baik dan berlaku adil tidaklah melazimkan rasa cinta dan kasih sayang pada orang kafir. Seperti contohnya adalah seorang anak tetap berbakti dan berbuat baik pada orang tuanya yang kafir, namun ia tetap membenci agama yang orang tuanya anut. ”[12] Contoh Berbuat Ihsan pada Non Muslim Pertama: Memberi hadiah kepada saudara non muslim agar membuat ia tertarik pada Islam. Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “’Umar pernah melihat pakaian yang dibeli seseorang lalu ia pun berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Belilah pakaian seperti ini, kenakanlah ia pada hari Jum’at dan ketika ada tamu yang mendatangimu.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Sesungguhnya yang mengenakan pakaian semacam ini tidak akan mendapatkan bagian sedikit pun di akhirat.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan beberapa pakaian dan beliau pun memberikan sebagiannya pada ‘Umar. ‘Umar pun berkata, “Mengapa aku diperbolehkan memakainya sedangkan engkau tadi mengatakan bahwa mengenakan pakaian seperti ini tidak akan dapat bagian di akhirat?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Aku tidak mau mengenakan pakaian ini agar engkau bisa mengenakannya. Jika engkau tidak mau, maka engkau jual saja atau tetap mengenakannya.” Kemudian ‘Umar menyerahkan pakaian tersebut kepada saudaranya[13] di Makkah sebelum saudaranya tersebut masuk Islam.[14] Kedua: Menjalin hubungan dan berbuat baik dengan orang tua dan kerabat non muslim. Dari Asma’ binti Abu Bakr –radhiyallahu ‘anhuma-, ia berkata, “Ibuku mendatangiku, padahal ia seorang musyrik di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian aku ingin meminta nasehat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata, “Sesungguhnya ibuku mendatangiku, padahal ia sangat benci Islam. Apakah aku boleh tetap menyambung hubungan kerabat dengan ibuku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya boleh. Silakan engkau tetap menjalin hubungan dengannya.”[15] Allah melarang memutuskan silaturahmi dengan orang tua atau kerabat yang non muslim dan Allah tetap menuntunkan agar hak mereka sebagai kerabat dipenuhi walaupun mereka kafir. Jadi, kekafiran tidaklah memutuskan hak mereka sebagai kerabat. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15) وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأرْحَامَ “Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi.” (QS. An Nisa: 1) Jubair bin Muth’im berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحِمٍ “Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan tali silaturahmi (dengan kerabat).”[16] Oleh karenanya, silaturahmi dengan kerabat tetaplah wajib, walaupun kerabat tersebut kafir. Jadi, orang yang mempunyai kewajiban memberi nafkah tetap memberi nafkah pada orang yang ditanggung walaupun itu non muslim. Karena memberi nafkah adalah bagian dari bentuk menjalin silaturahmi. Sedangkan dalam masalah waris tidak diperkenankan sama sekali. Karena seorang muslim tidaklah mewariskan hartanya pada orang kafir. Begitu pula sebaliknya. Karena warisan dibangun di atas sikap ingin menolong (nushroh) dan loyal (wala’).[17] Ketiga: Berbuat baik kepada tetangga walaupun non muslim. Al Bukhari membawakan sebuah bab dalam Adabul Mufrod dengan ”Bab Tetangga Yahudi”dan beliau membawakan riwayat berikut. Mujahid berkata, “Saya pernah berada di sisi Abdullah ibnu ‘Amru sedangkan pembantunya sedang memotong kambing. Dia lalu berkata, ياَ غُلاَمُ! إِذَا فَرَغْتَ فَابْدَأْ بِجَارِنَا الْيَهُوْدِي ”Wahai pembantu! Jika anda telah selesai (menyembelihnya), maka bagilah dengan memulai dari tetangga Yahudi kita terlebih dahulu.” Lalu ada salah seorang yang berkata, آليَهُوْدِي أَصْلَحَكَ اللهُ؟! “(Anda memberikan sesuatu) kepada Yahudi? Semoga Allah memperbaiki kondisi anda.” ”Abdullah bin ’Amru lalu berkata, إِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوْصِي بِالْجَارِ، حَتَّى خَشَيْنَا أَوْ رُؤِيْنَا أَنَّهُ سَيُوّرِّثُهُ ‘Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwasiat terhadap tetangga sampai kami khawatir kalau beliau akan menetapkan hak waris kepadanya.”[18] Perkara yang Termasuk Loyal pada Orang Kafir dan Dinilai Haram[19] Pertama: Mencintai orang kafir dan menjadikan mereka teman dekat. Allah Ta’ala berfirman, لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22). Wajib bagi setiap muslim memiliki rasa benci pada setiap orang kafir dan musyrik karena mereka adalah orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya. Dikecualikan di sini adalah cinta yang bersifat tabi’at seperti kecintaan seorang anak kepada orang tuanya yang musyrik. Cinta seperti ini dibolehkan. Kedua: Menetap di negeri kafir. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلآئِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمْ قَالُواْ كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأَرْضِ قَالْوَاْ أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُواْ فِيهَا فَأُوْلَـئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءتْ مَصِيراً,إِلاَّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاء وَالْوِلْدَانِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلاَ يَهْتَدُونَ سَبِيلاً,فَأُوْلَـئِكَ عَسَى اللّهُ أَن يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللّهُ عَفُوّاً غَفُوراً “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri , (kepada mereka) malaikat bertanya : “Dalam keadaan bagaimana kamu ini ?”. Mereka menjawab : “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata : “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu ?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), mereka itu, mudah-mudahan Allah mema’afkannya. Dan adalah Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An Nisa’: 97-98) Ada dua rincian yang mesti diperhatikan: Jika orang kafir yang baru masuk Islam, lalu tinggal di negeri kafir dan tidak mampu menampakkan keislaman (seperti mentauhidkan Allah, melaksanakan shalat, dan berjilbab –bagi wanita-) dan ia mampu berhijrah, maka saat itu ia wajib berhijrah ke negeri kaum muslimin. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Dan tidak boleh muslim tersebut menetap di negeri kafir kecuali dalam keadaan darurat. Jika muslim yang tinggal di negeri kafir masih mampu menampakkan keislamannya, maka berhijrah ke negeri kaum muslimin pada saat ini menjadi mustahab (dianjurkan). Begitu pula dianjurkan ia menetap di negeri kafir tersebut karena ada maslahat untuk mendakwahi orang lain kepada Islam yang benar. Ketiga: Diharamkan bepergian ke negeri kafir tanpa ada hajat. Namun jika ada maslahat (seperti untuk berobat, berdakwah, dan berdagang), maka ini dibolehkan asalkan memenuhi tiga syarat berikut: Memiliki bekal ilmu agama yang kuat sehingga dapat menjaga dirinya. Merasa dirinya aman dari hal-hal yang dapat merusak agama dan akhlaqnya. Mampu menampakkan syi’ar-syi’ar Islam pada dirinya. Keempat: Menyerupai orang kafir (tasyabbuh) dalam hal pakaian, penampilan dan kebiasaan. Tasyabbuh di sini diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan kesepakatan para ulama (ijma’).[20] Di antara dalilnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”[21] Oleh karena itu, perilaku tasyabuh (menyerupai orang kafir) dalam perkara yang menjadi ciri khas mereka adalah diharamkan. Contohnya adalah mencukur jenggot dan mengikuti model pakaian yang menjadi ciri khas mereka. Kelima: Bekerjasama atau membantu merayakan perayaan orang kafir, seperti membantu dalam acara natal. Hal ini diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Dan Allah Ta’ala pun berfirman, وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2) Begitu pula diharamkan menghadiri perayaan agama mereka. Allah Ta’ala menceritakan mengenai sifat orang beriman, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang beriman adalah yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon: 72). Di antara makna “tidak menyaksikan perbuatan zur” adalah tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Inilah yang dikatakan oleh Ar Robi’ bin Anas.[22] Jadi, ayat di atas adalah pujian untuk orang yang tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Jika tidak menghadiri perayaan tersebut adalah suatu hal yang terpuji, berarti melakukan perayaan tersebut adalah perbuatan yang sangat tercela dan termasuk ‘aib[23]. Begitu pula diharamkan mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir. Bahkan diharamkannya hal ini berdasarkan ijma’ atau kesepakatan para ulama. Ulama Sepakat: Haram Mengucapkan Selamat Natal Perkataan Ibnul Qayyim  dalam Ahkam Ahlu Dzimmah: ”Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.”[24] Syaikh Muhammad bin Shalih Al ’Utsaimin mengatakan, ”Ucapan selamat hari natal atau ucapan selamat lainnya yang berkaitan dengan agama kepada orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan para ulama.”[25] Herannya ulama-ulama kontemporer saat ini[26] malah membolehkan mengucapkan selamat Natal. Alasan mereka berdasar pada surat Al Mumtahanah ayat 8. Sungguh, pendapat ini adalah pendapat yang ’nyleneh’ dan telah menyelisihi kesepakatan para ulama. Pendapat ini muncul karena tidak bisa membedakan antara berbuat ihsan (berlaku baik) dan wala’ (loyal). Padahal para ulama katakan bahwa kedua hal tersebut adalah berbeda sebagaimana telah kami utarakan sebelumnya. Pendapat ini juga sungguh aneh karena telah menyelisihi kesepakatan para ulama (ijma’). Sungguh celaka jika kesepakatan para ulama itu diselisihi. Padahal Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”(QS. An Nisa’: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka. Dari sini, kami merasa aneh jika dikatakan bahwa mengucapkan selamat natal pada orang nashrani dianggap sebagai masalah khilafiyah (beda pendapat). Padahal sejak masa silam, para ulama telah sepakat (berijma’) tidak dibolehkan mengucapkan selamat pada perayaan non muslim. Baru belakangan ini dimunculkan pendapat yang aneh dari Yusuf Qardhawi, cs. Siapakah ulama salaf yang sependapat dengan beliau dalam masalah ini? Padahal sudah dinukil ijma’ (kata sepakat) dari para ulama tentang haramnya hal ini. Hujjah terakhir yang kami sampaikan, adakah ulama salaf di masa silam yang menganggap bahwa mengucapkan selamat pada perayaan non muslim termasuk bentuk berbuat baik (ihsan) dan dibolehkan, padahal acara-acara semacam natalan dan perayaan non muslim sudah ada sejak masa silam?! Di antara latar belakangnya karena tidak memahami surat Mumtahanah ayat 8 dengan benar. Tidak memahami manakah bentuk ihsan (berbuat baik) dan bentuk wala’ (loyal). Dan sudah kami utarakan bahwa mengucapkan selamat pada perayaan non muslim termasuk bentuk wala’ dan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma’). Dan namanya ijma’ tidak pernah lepas dari dari Al Qur’an dan As Sunnah sebagaimana seringkali diutarakan oleh para ulama. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga Allah memberi kepahaman.   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   Baca Juga: Anda Muslim Masih Mengucapkan Selamat Natal? Mengucapkan Selamat Natal pada Kerabat Mengucapkan Selamat Natal, Selamat Atas Kelahiran Anak Tuhan [1] Sebagian ulama pakar tafsir (seperti Qotadah) menyatakan bahwa surat Al Mumtahanah ayat 8 berlaku untuk semua orang kafir. Jadi kita diperintahkan untuk berlaku baik dengan orang kafir. Namun menurut pendapat ini, ayat tersebut telah mansukh (dihapus) dengan surat At Taubah ayat 5 yang memerintahkan untuk memerangi orang kafir (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, 6/19,Mawqi’ Al Islam). Akan tetapi, pakar tafsir lainnya tetap menyatakan bahwa surat Al Mumtahanah ayat 8 adalah ayat yang tidak mansukh dan mereka berdalil dengan kisah Asma’ binti Abu Bakr (Lihat Tafsir Juz Qod Sami’a , Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, hal. 170, Maktabah Makkah, cetakan pertama, tahun 2003 ). [2] Kebanyakan ulama mengatakan bahwa ibu Asma’ mati dalam keadaan musyrik. Sebagian ulama mengatakan bahwa ibunya mati dalam keadaan Islam. Nama ibu Asma’ ada yang menyebut Qoylah dan ada pula yang menyebut Qotilah. (Lihat Syarh Muslim, An Nawawi, 7/89, Dar Ihya’ At Turots Al Arobi, Beirut, cetakan kedua, 1392). Qotilah adalah istri Abu Bakr yang sudah dicerai di masa Jahiliyah. (Lihat ‘Umdatul Qori Syarh Shahih Al Bukhari, Badaruddin Al ‘Aini Al Hanafi, 20/169, Asy Syamilah) [3] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, 8/236-237, Al Maktab Al Islami Beirut, cetakan ketiga, tahun 1404 H. [4] Makna ini berdasarkan riwayat Abu Daud. Al Qodhi mengatakan bahwa makna lain dari roghibah adalah benci dengan Islam. Jadi, ibunda Asma’ sangat benci dengan Islam, sehingga ia pun bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah masih boleh ia menjalin hubungan dengan ibunya. Lihat Syarh Muslim, An Nawawi, 7/89. [5] HR. Bukhari no. 5798. [6] Jaami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, Ibnu Jarir Ath Thobari, Muhaqqiq: Ahmad Muhammad Syakir, 23/323, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama tahun 1420 H. [7] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muhaqqiq: Sami bin Muhammad Salamah, 8/90, terbitan Dar At Thoyibah, cetakan kedua, 1420 H. [8] Lihat Al Wala’ wal Baro’, Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qahthani, hal. 307, Asy Syamilah. [9] Lihat Al Muhalla, Ibnu Hazm, 11/138, Mawqi’ Ya’sub. [10] Mafatihul Ghoib, Fakhruddin Ar Rozi, 15/325, Mawqi’ At Tafasir. [11] Fathul Bari Syarh Shohih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al ‘Asqolani Asy Syafi’i, 5/233, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379. [12] Tafsir Juz Qod Sami’a , Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, hal. 166, Maktabah Makkah, cetakan pertama, tahun 2003. [13] Saudara ‘Umar ini bernama ‘Utsman bin Hakim, dia adalah saudara seibu dengan ‘Umar. Ibu ‘Umar bernama Khoitsamah binti Hisyam bin Al Mughiroh. Lihat Fathul Bari, 5/233. [14] HR. Bukhari no. 2619. [15] HR. Bukhari no. 2620. [16] HR. Muslim no. 2556. [17] Lihat pembahasan Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qahthani dalam Al Wala’ wal Baro’, hal. 303, Asy Syamilah. [18] Adabul Mufrod no. 95/128. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih. Lihat Al Irwa’ (891): [Abu Dawud: 40-Kitab Al Adab, 123-Fii Haqqil Jiwar. At Tirmidzi: 25-Kitab Al Birr wash Shilah, 28-Bab Maa Jaa-a fii Haqqil Jiwaar] [19] Kami olah dari Tahdzib Tashil Al ‘Aqidah Al Islamiyah, Prof. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, hal. 224-229, Maktabah Al Mulk Fahd Al Wathoniyah, cetakan pertama, 1425 H. [20] Lihat penukilan ijma’ (kesepakatan ulama) yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Iqtidho’ Ash Shirotil Mustaqim, 1/363, Wazarotu Asy Syu-un Al Islamiyah, cetakan ketujuh, tahun 1417 H. [21] HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ (1/269) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269 [22] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 4/484, Mawqi’ Al Islam. [23] Lihat Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim, 1/483. [24] Ahkam Ahli Dzimmah, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/441, Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1418 H. [25] Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/28-29, no. 404, Asy Syamilah. [26] Semacam Yusuf Qardhawi, begitu  pula Lembaga Riset dan Fatwa Eropa. Tagsloyal non muslim natal
Sebagian orang beralasan bolehnya mengucapkan selamat natal pada orang nashrani karena dianggap sebagai bentuk ihsan (berbuat baik). Dalil yang mereka bawakan adalah firman Allah Ta’ala, لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ [سورة الممتحنة:8]. “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8). Inilah di antara alasan untuk melegalkan mengucapkan selamat natal pada orang nashrani. Mereka memang membawakan dalil, namun apakah pemahaman yang mereka utarakan itu membenarkan mengucapkan selamat natal? Semoga Allah menolong kami untuk menyingkap tabir manakah yang benar dan manakah yang keliru. Hanya Allah yang beri pertolongan. Daftar Isi tutup 1. Sebab Turun Ayat 2. Makna Ayat 3. Loyal (Wala’) pada Orang Kafir itu Terlarang 4. Perlu Dibedakan antara Ihsan (Berbuat Baik) dan Wala’ (Loyal) 5. Contoh Berbuat Ihsan pada Non Muslim 6. Perkara yang Termasuk Loyal pada Orang Kafir dan Dinilai Haram[19] 7. Ulama Sepakat: Haram Mengucapkan Selamat Natal Sebab Turun Ayat Untuk siapa sebab diturunkannya ayat di atas? Dalam hal ini ada beberapa pendapat di kalangan ahli tafsir[1]. Di antara pendapat tersebut adalah yang menyatakan bahwa ayat ini turun pada Asma’ binti Abi Bakr –radhiyallahu ‘anhuma-, di mana ibundanya –Qotilah binti ‘Abdil ‘Uzza- yang musyrik[2] dan ia diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tetap menjalin hubungan dengan ibunya. Ini adalah pendapat dari ‘Abdullah bin Az Zubair.[3] Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahihnya “Menjalin hubungan dengan orang tua yang musyrik”. Kemudian beliau membawakan riwayat berikut, Asma’ mengatakan, أَتَتْنِى أُمِّى رَاغِبَةً فِى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – آصِلُهَا قَالَ « نَعَمْ » “Ibuku mendatangiku dan ia sangat ingin aku menyambung hubungan dengannya[4]. Kemudian aku menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah aku tetap menjalin hubungan dengannya? Beliau pun menjawab, “Iya boleh”.” Sufyan bin ‘Uyainah mengatakan bahwa setelah itu Allah menurunkan firman-Nya (yang artinya), “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama” (QS. Al Mumtahanah: 8)”[5] Makna Ayat Ibnu Jarir Ath Thobari –rahimahullah– mengatakan, “Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik, menjalin hubungan dan berbuat adil dengan setiap orang dari agama lain yang tidak memerangi kalian dalam agama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu”. Setiap orang yang mempunyai sifat dalam ayat ini patut bagi kita berlaku ihsan (baik) padanya. Tidak ada yang dispesialkan dari yang lainnya.”[6] Ibnu Katsir –rahimahullah– menjelaskan, “Allah tidak melarang kalian berbuat ihsan (baik) terhadap orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin dalam agama dan juga tidak menolong mengeluarkan wanita dan orang-orang lemah, yaitu Allah tidak larang untuk berbuat baik dan berbuat adil kepada mereka. Karena sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil.”[7] Loyal (Wala’) pada Orang Kafir itu Terlarang Wala’ (loyal) tidaklah sama dengan berlaku ihsan (baik). Wala’ secara istilah bermakna menolong, memuliakan dan loyal dengan orang yang dicintai.[8] Sehingga wala’ (loyal) pada orang kafir akan menimbulkan rasa cinta dan kasih sayang dengan mereka dan agama yang mereka anut. Larangan loyal terhadap orang kafir ini sudah diajarkan oleh kekasih Allah –Nabi Ibrahim ‘alaihis salam- dan kita pun selaku umat Islam diperintahkan untuk mengikuti jalan beliau. Allah Ta’ala berfirman, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَاء مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاء أَبَداً حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka : “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (QS. Al Mumtahanah: 4) Di samping ini adalah ajaran Nabi Ibrahim, larangan loyal (wala’) pada orang kafir juga termasuk ajaran Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah: 51) Bahkan Ibnu Hazm telah menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa loyal (wala’) pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan.[9] Perlu Dibedakan antara Ihsan (Berbuat Baik) dan Wala’ (Loyal) Perlu kiranya dipahami bahwa birr atau ihsan (berbuat baik) itu jauh berbeda dengan wala’ (bersikap loyal). Ihsan adalah sesuatu yang dituntunkan. Ihsan itu diperbolehkan baik pada muslim maupun orang kafir. Sedangkan bersikap wala’ pada orang kafir tidak diperkenankan sama sekali. Fakhruddin Ar Rozi –rahimahullah– mengatakan, “Allah tidak melarang kalian berbuat baik (birr) kepada mereka (orang kafir). Namun yang Allah larang bagi kalian adalah loyal (wala’) pada mereka. Inilah bentuk rahmat pada mereka, padahal ada permusuhan sengit dengan kaum muslimin. Para pakar tafsir menjelaskan bahwa boleh kaum muslimin berbuat baik (birr) dengan orang musyrik. Namun dalam hal loyal (wala’) pada mereka itu tidak dibolehkan.”[10] Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Berbuat baik, menyambung hubungan kerabat dan berbuat ihsan (terhadap non muslim) tidaklah melazimkan rasa cinta dan rasa sayang (yang terlarang) padanya. Sebagaiman rasa cinta yang terlarang ini disebutkan dalam firman Allah, لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ “Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya” (QS. Al Mujadilah: 22). Ayat ini umum berlaku pada orang yang sedang memerangi dan orang yang tidak memerangi kaum muslimin. Wallahu a’lam.”[11] Syaikh Musthofa Al ‘Adawi menjelaskan dalam kitab tafsirnya, “Berbuat baik dan berlaku adil tidaklah melazimkan rasa cinta dan kasih sayang pada orang kafir. Seperti contohnya adalah seorang anak tetap berbakti dan berbuat baik pada orang tuanya yang kafir, namun ia tetap membenci agama yang orang tuanya anut. ”[12] Contoh Berbuat Ihsan pada Non Muslim Pertama: Memberi hadiah kepada saudara non muslim agar membuat ia tertarik pada Islam. Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “’Umar pernah melihat pakaian yang dibeli seseorang lalu ia pun berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Belilah pakaian seperti ini, kenakanlah ia pada hari Jum’at dan ketika ada tamu yang mendatangimu.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Sesungguhnya yang mengenakan pakaian semacam ini tidak akan mendapatkan bagian sedikit pun di akhirat.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan beberapa pakaian dan beliau pun memberikan sebagiannya pada ‘Umar. ‘Umar pun berkata, “Mengapa aku diperbolehkan memakainya sedangkan engkau tadi mengatakan bahwa mengenakan pakaian seperti ini tidak akan dapat bagian di akhirat?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Aku tidak mau mengenakan pakaian ini agar engkau bisa mengenakannya. Jika engkau tidak mau, maka engkau jual saja atau tetap mengenakannya.” Kemudian ‘Umar menyerahkan pakaian tersebut kepada saudaranya[13] di Makkah sebelum saudaranya tersebut masuk Islam.[14] Kedua: Menjalin hubungan dan berbuat baik dengan orang tua dan kerabat non muslim. Dari Asma’ binti Abu Bakr –radhiyallahu ‘anhuma-, ia berkata, “Ibuku mendatangiku, padahal ia seorang musyrik di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian aku ingin meminta nasehat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata, “Sesungguhnya ibuku mendatangiku, padahal ia sangat benci Islam. Apakah aku boleh tetap menyambung hubungan kerabat dengan ibuku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya boleh. Silakan engkau tetap menjalin hubungan dengannya.”[15] Allah melarang memutuskan silaturahmi dengan orang tua atau kerabat yang non muslim dan Allah tetap menuntunkan agar hak mereka sebagai kerabat dipenuhi walaupun mereka kafir. Jadi, kekafiran tidaklah memutuskan hak mereka sebagai kerabat. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15) وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأرْحَامَ “Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi.” (QS. An Nisa: 1) Jubair bin Muth’im berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحِمٍ “Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan tali silaturahmi (dengan kerabat).”[16] Oleh karenanya, silaturahmi dengan kerabat tetaplah wajib, walaupun kerabat tersebut kafir. Jadi, orang yang mempunyai kewajiban memberi nafkah tetap memberi nafkah pada orang yang ditanggung walaupun itu non muslim. Karena memberi nafkah adalah bagian dari bentuk menjalin silaturahmi. Sedangkan dalam masalah waris tidak diperkenankan sama sekali. Karena seorang muslim tidaklah mewariskan hartanya pada orang kafir. Begitu pula sebaliknya. Karena warisan dibangun di atas sikap ingin menolong (nushroh) dan loyal (wala’).[17] Ketiga: Berbuat baik kepada tetangga walaupun non muslim. Al Bukhari membawakan sebuah bab dalam Adabul Mufrod dengan ”Bab Tetangga Yahudi”dan beliau membawakan riwayat berikut. Mujahid berkata, “Saya pernah berada di sisi Abdullah ibnu ‘Amru sedangkan pembantunya sedang memotong kambing. Dia lalu berkata, ياَ غُلاَمُ! إِذَا فَرَغْتَ فَابْدَأْ بِجَارِنَا الْيَهُوْدِي ”Wahai pembantu! Jika anda telah selesai (menyembelihnya), maka bagilah dengan memulai dari tetangga Yahudi kita terlebih dahulu.” Lalu ada salah seorang yang berkata, آليَهُوْدِي أَصْلَحَكَ اللهُ؟! “(Anda memberikan sesuatu) kepada Yahudi? Semoga Allah memperbaiki kondisi anda.” ”Abdullah bin ’Amru lalu berkata, إِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوْصِي بِالْجَارِ، حَتَّى خَشَيْنَا أَوْ رُؤِيْنَا أَنَّهُ سَيُوّرِّثُهُ ‘Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwasiat terhadap tetangga sampai kami khawatir kalau beliau akan menetapkan hak waris kepadanya.”[18] Perkara yang Termasuk Loyal pada Orang Kafir dan Dinilai Haram[19] Pertama: Mencintai orang kafir dan menjadikan mereka teman dekat. Allah Ta’ala berfirman, لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22). Wajib bagi setiap muslim memiliki rasa benci pada setiap orang kafir dan musyrik karena mereka adalah orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya. Dikecualikan di sini adalah cinta yang bersifat tabi’at seperti kecintaan seorang anak kepada orang tuanya yang musyrik. Cinta seperti ini dibolehkan. Kedua: Menetap di negeri kafir. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلآئِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمْ قَالُواْ كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأَرْضِ قَالْوَاْ أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُواْ فِيهَا فَأُوْلَـئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءتْ مَصِيراً,إِلاَّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاء وَالْوِلْدَانِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلاَ يَهْتَدُونَ سَبِيلاً,فَأُوْلَـئِكَ عَسَى اللّهُ أَن يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللّهُ عَفُوّاً غَفُوراً “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri , (kepada mereka) malaikat bertanya : “Dalam keadaan bagaimana kamu ini ?”. Mereka menjawab : “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata : “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu ?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), mereka itu, mudah-mudahan Allah mema’afkannya. Dan adalah Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An Nisa’: 97-98) Ada dua rincian yang mesti diperhatikan: Jika orang kafir yang baru masuk Islam, lalu tinggal di negeri kafir dan tidak mampu menampakkan keislaman (seperti mentauhidkan Allah, melaksanakan shalat, dan berjilbab –bagi wanita-) dan ia mampu berhijrah, maka saat itu ia wajib berhijrah ke negeri kaum muslimin. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Dan tidak boleh muslim tersebut menetap di negeri kafir kecuali dalam keadaan darurat. Jika muslim yang tinggal di negeri kafir masih mampu menampakkan keislamannya, maka berhijrah ke negeri kaum muslimin pada saat ini menjadi mustahab (dianjurkan). Begitu pula dianjurkan ia menetap di negeri kafir tersebut karena ada maslahat untuk mendakwahi orang lain kepada Islam yang benar. Ketiga: Diharamkan bepergian ke negeri kafir tanpa ada hajat. Namun jika ada maslahat (seperti untuk berobat, berdakwah, dan berdagang), maka ini dibolehkan asalkan memenuhi tiga syarat berikut: Memiliki bekal ilmu agama yang kuat sehingga dapat menjaga dirinya. Merasa dirinya aman dari hal-hal yang dapat merusak agama dan akhlaqnya. Mampu menampakkan syi’ar-syi’ar Islam pada dirinya. Keempat: Menyerupai orang kafir (tasyabbuh) dalam hal pakaian, penampilan dan kebiasaan. Tasyabbuh di sini diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan kesepakatan para ulama (ijma’).[20] Di antara dalilnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”[21] Oleh karena itu, perilaku tasyabuh (menyerupai orang kafir) dalam perkara yang menjadi ciri khas mereka adalah diharamkan. Contohnya adalah mencukur jenggot dan mengikuti model pakaian yang menjadi ciri khas mereka. Kelima: Bekerjasama atau membantu merayakan perayaan orang kafir, seperti membantu dalam acara natal. Hal ini diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Dan Allah Ta’ala pun berfirman, وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2) Begitu pula diharamkan menghadiri perayaan agama mereka. Allah Ta’ala menceritakan mengenai sifat orang beriman, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang beriman adalah yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon: 72). Di antara makna “tidak menyaksikan perbuatan zur” adalah tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Inilah yang dikatakan oleh Ar Robi’ bin Anas.[22] Jadi, ayat di atas adalah pujian untuk orang yang tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Jika tidak menghadiri perayaan tersebut adalah suatu hal yang terpuji, berarti melakukan perayaan tersebut adalah perbuatan yang sangat tercela dan termasuk ‘aib[23]. Begitu pula diharamkan mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir. Bahkan diharamkannya hal ini berdasarkan ijma’ atau kesepakatan para ulama. Ulama Sepakat: Haram Mengucapkan Selamat Natal Perkataan Ibnul Qayyim  dalam Ahkam Ahlu Dzimmah: ”Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.”[24] Syaikh Muhammad bin Shalih Al ’Utsaimin mengatakan, ”Ucapan selamat hari natal atau ucapan selamat lainnya yang berkaitan dengan agama kepada orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan para ulama.”[25] Herannya ulama-ulama kontemporer saat ini[26] malah membolehkan mengucapkan selamat Natal. Alasan mereka berdasar pada surat Al Mumtahanah ayat 8. Sungguh, pendapat ini adalah pendapat yang ’nyleneh’ dan telah menyelisihi kesepakatan para ulama. Pendapat ini muncul karena tidak bisa membedakan antara berbuat ihsan (berlaku baik) dan wala’ (loyal). Padahal para ulama katakan bahwa kedua hal tersebut adalah berbeda sebagaimana telah kami utarakan sebelumnya. Pendapat ini juga sungguh aneh karena telah menyelisihi kesepakatan para ulama (ijma’). Sungguh celaka jika kesepakatan para ulama itu diselisihi. Padahal Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”(QS. An Nisa’: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka. Dari sini, kami merasa aneh jika dikatakan bahwa mengucapkan selamat natal pada orang nashrani dianggap sebagai masalah khilafiyah (beda pendapat). Padahal sejak masa silam, para ulama telah sepakat (berijma’) tidak dibolehkan mengucapkan selamat pada perayaan non muslim. Baru belakangan ini dimunculkan pendapat yang aneh dari Yusuf Qardhawi, cs. Siapakah ulama salaf yang sependapat dengan beliau dalam masalah ini? Padahal sudah dinukil ijma’ (kata sepakat) dari para ulama tentang haramnya hal ini. Hujjah terakhir yang kami sampaikan, adakah ulama salaf di masa silam yang menganggap bahwa mengucapkan selamat pada perayaan non muslim termasuk bentuk berbuat baik (ihsan) dan dibolehkan, padahal acara-acara semacam natalan dan perayaan non muslim sudah ada sejak masa silam?! Di antara latar belakangnya karena tidak memahami surat Mumtahanah ayat 8 dengan benar. Tidak memahami manakah bentuk ihsan (berbuat baik) dan bentuk wala’ (loyal). Dan sudah kami utarakan bahwa mengucapkan selamat pada perayaan non muslim termasuk bentuk wala’ dan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma’). Dan namanya ijma’ tidak pernah lepas dari dari Al Qur’an dan As Sunnah sebagaimana seringkali diutarakan oleh para ulama. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga Allah memberi kepahaman.   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   Baca Juga: Anda Muslim Masih Mengucapkan Selamat Natal? Mengucapkan Selamat Natal pada Kerabat Mengucapkan Selamat Natal, Selamat Atas Kelahiran Anak Tuhan [1] Sebagian ulama pakar tafsir (seperti Qotadah) menyatakan bahwa surat Al Mumtahanah ayat 8 berlaku untuk semua orang kafir. Jadi kita diperintahkan untuk berlaku baik dengan orang kafir. Namun menurut pendapat ini, ayat tersebut telah mansukh (dihapus) dengan surat At Taubah ayat 5 yang memerintahkan untuk memerangi orang kafir (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, 6/19,Mawqi’ Al Islam). Akan tetapi, pakar tafsir lainnya tetap menyatakan bahwa surat Al Mumtahanah ayat 8 adalah ayat yang tidak mansukh dan mereka berdalil dengan kisah Asma’ binti Abu Bakr (Lihat Tafsir Juz Qod Sami’a , Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, hal. 170, Maktabah Makkah, cetakan pertama, tahun 2003 ). [2] Kebanyakan ulama mengatakan bahwa ibu Asma’ mati dalam keadaan musyrik. Sebagian ulama mengatakan bahwa ibunya mati dalam keadaan Islam. Nama ibu Asma’ ada yang menyebut Qoylah dan ada pula yang menyebut Qotilah. (Lihat Syarh Muslim, An Nawawi, 7/89, Dar Ihya’ At Turots Al Arobi, Beirut, cetakan kedua, 1392). Qotilah adalah istri Abu Bakr yang sudah dicerai di masa Jahiliyah. (Lihat ‘Umdatul Qori Syarh Shahih Al Bukhari, Badaruddin Al ‘Aini Al Hanafi, 20/169, Asy Syamilah) [3] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, 8/236-237, Al Maktab Al Islami Beirut, cetakan ketiga, tahun 1404 H. [4] Makna ini berdasarkan riwayat Abu Daud. Al Qodhi mengatakan bahwa makna lain dari roghibah adalah benci dengan Islam. Jadi, ibunda Asma’ sangat benci dengan Islam, sehingga ia pun bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah masih boleh ia menjalin hubungan dengan ibunya. Lihat Syarh Muslim, An Nawawi, 7/89. [5] HR. Bukhari no. 5798. [6] Jaami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, Ibnu Jarir Ath Thobari, Muhaqqiq: Ahmad Muhammad Syakir, 23/323, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama tahun 1420 H. [7] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muhaqqiq: Sami bin Muhammad Salamah, 8/90, terbitan Dar At Thoyibah, cetakan kedua, 1420 H. [8] Lihat Al Wala’ wal Baro’, Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qahthani, hal. 307, Asy Syamilah. [9] Lihat Al Muhalla, Ibnu Hazm, 11/138, Mawqi’ Ya’sub. [10] Mafatihul Ghoib, Fakhruddin Ar Rozi, 15/325, Mawqi’ At Tafasir. [11] Fathul Bari Syarh Shohih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al ‘Asqolani Asy Syafi’i, 5/233, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379. [12] Tafsir Juz Qod Sami’a , Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, hal. 166, Maktabah Makkah, cetakan pertama, tahun 2003. [13] Saudara ‘Umar ini bernama ‘Utsman bin Hakim, dia adalah saudara seibu dengan ‘Umar. Ibu ‘Umar bernama Khoitsamah binti Hisyam bin Al Mughiroh. Lihat Fathul Bari, 5/233. [14] HR. Bukhari no. 2619. [15] HR. Bukhari no. 2620. [16] HR. Muslim no. 2556. [17] Lihat pembahasan Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qahthani dalam Al Wala’ wal Baro’, hal. 303, Asy Syamilah. [18] Adabul Mufrod no. 95/128. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih. Lihat Al Irwa’ (891): [Abu Dawud: 40-Kitab Al Adab, 123-Fii Haqqil Jiwar. At Tirmidzi: 25-Kitab Al Birr wash Shilah, 28-Bab Maa Jaa-a fii Haqqil Jiwaar] [19] Kami olah dari Tahdzib Tashil Al ‘Aqidah Al Islamiyah, Prof. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, hal. 224-229, Maktabah Al Mulk Fahd Al Wathoniyah, cetakan pertama, 1425 H. [20] Lihat penukilan ijma’ (kesepakatan ulama) yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Iqtidho’ Ash Shirotil Mustaqim, 1/363, Wazarotu Asy Syu-un Al Islamiyah, cetakan ketujuh, tahun 1417 H. [21] HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ (1/269) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269 [22] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 4/484, Mawqi’ Al Islam. [23] Lihat Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim, 1/483. [24] Ahkam Ahli Dzimmah, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/441, Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1418 H. [25] Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/28-29, no. 404, Asy Syamilah. [26] Semacam Yusuf Qardhawi, begitu  pula Lembaga Riset dan Fatwa Eropa. Tagsloyal non muslim natal


Sebagian orang beralasan bolehnya mengucapkan selamat natal pada orang nashrani karena dianggap sebagai bentuk ihsan (berbuat baik). Dalil yang mereka bawakan adalah firman Allah Ta’ala, لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ [سورة الممتحنة:8]. “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8). Inilah di antara alasan untuk melegalkan mengucapkan selamat natal pada orang nashrani. Mereka memang membawakan dalil, namun apakah pemahaman yang mereka utarakan itu membenarkan mengucapkan selamat natal? Semoga Allah menolong kami untuk menyingkap tabir manakah yang benar dan manakah yang keliru. Hanya Allah yang beri pertolongan. Daftar Isi tutup 1. Sebab Turun Ayat 2. Makna Ayat 3. Loyal (Wala’) pada Orang Kafir itu Terlarang 4. Perlu Dibedakan antara Ihsan (Berbuat Baik) dan Wala’ (Loyal) 5. Contoh Berbuat Ihsan pada Non Muslim 6. Perkara yang Termasuk Loyal pada Orang Kafir dan Dinilai Haram[19] 7. Ulama Sepakat: Haram Mengucapkan Selamat Natal Sebab Turun Ayat Untuk siapa sebab diturunkannya ayat di atas? Dalam hal ini ada beberapa pendapat di kalangan ahli tafsir[1]. Di antara pendapat tersebut adalah yang menyatakan bahwa ayat ini turun pada Asma’ binti Abi Bakr –radhiyallahu ‘anhuma-, di mana ibundanya –Qotilah binti ‘Abdil ‘Uzza- yang musyrik[2] dan ia diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tetap menjalin hubungan dengan ibunya. Ini adalah pendapat dari ‘Abdullah bin Az Zubair.[3] Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahihnya “Menjalin hubungan dengan orang tua yang musyrik”. Kemudian beliau membawakan riwayat berikut, Asma’ mengatakan, أَتَتْنِى أُمِّى رَاغِبَةً فِى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – آصِلُهَا قَالَ « نَعَمْ » “Ibuku mendatangiku dan ia sangat ingin aku menyambung hubungan dengannya[4]. Kemudian aku menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah aku tetap menjalin hubungan dengannya? Beliau pun menjawab, “Iya boleh”.” Sufyan bin ‘Uyainah mengatakan bahwa setelah itu Allah menurunkan firman-Nya (yang artinya), “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama” (QS. Al Mumtahanah: 8)”[5] Makna Ayat Ibnu Jarir Ath Thobari –rahimahullah– mengatakan, “Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik, menjalin hubungan dan berbuat adil dengan setiap orang dari agama lain yang tidak memerangi kalian dalam agama. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu”. Setiap orang yang mempunyai sifat dalam ayat ini patut bagi kita berlaku ihsan (baik) padanya. Tidak ada yang dispesialkan dari yang lainnya.”[6] Ibnu Katsir –rahimahullah– menjelaskan, “Allah tidak melarang kalian berbuat ihsan (baik) terhadap orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin dalam agama dan juga tidak menolong mengeluarkan wanita dan orang-orang lemah, yaitu Allah tidak larang untuk berbuat baik dan berbuat adil kepada mereka. Karena sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil.”[7] Loyal (Wala’) pada Orang Kafir itu Terlarang Wala’ (loyal) tidaklah sama dengan berlaku ihsan (baik). Wala’ secara istilah bermakna menolong, memuliakan dan loyal dengan orang yang dicintai.[8] Sehingga wala’ (loyal) pada orang kafir akan menimbulkan rasa cinta dan kasih sayang dengan mereka dan agama yang mereka anut. Larangan loyal terhadap orang kafir ini sudah diajarkan oleh kekasih Allah –Nabi Ibrahim ‘alaihis salam- dan kita pun selaku umat Islam diperintahkan untuk mengikuti jalan beliau. Allah Ta’ala berfirman, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَاء مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاء أَبَداً حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka : “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (QS. Al Mumtahanah: 4) Di samping ini adalah ajaran Nabi Ibrahim, larangan loyal (wala’) pada orang kafir juga termasuk ajaran Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah: 51) Bahkan Ibnu Hazm telah menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa loyal (wala’) pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan.[9] Perlu Dibedakan antara Ihsan (Berbuat Baik) dan Wala’ (Loyal) Perlu kiranya dipahami bahwa birr atau ihsan (berbuat baik) itu jauh berbeda dengan wala’ (bersikap loyal). Ihsan adalah sesuatu yang dituntunkan. Ihsan itu diperbolehkan baik pada muslim maupun orang kafir. Sedangkan bersikap wala’ pada orang kafir tidak diperkenankan sama sekali. Fakhruddin Ar Rozi –rahimahullah– mengatakan, “Allah tidak melarang kalian berbuat baik (birr) kepada mereka (orang kafir). Namun yang Allah larang bagi kalian adalah loyal (wala’) pada mereka. Inilah bentuk rahmat pada mereka, padahal ada permusuhan sengit dengan kaum muslimin. Para pakar tafsir menjelaskan bahwa boleh kaum muslimin berbuat baik (birr) dengan orang musyrik. Namun dalam hal loyal (wala’) pada mereka itu tidak dibolehkan.”[10] Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Berbuat baik, menyambung hubungan kerabat dan berbuat ihsan (terhadap non muslim) tidaklah melazimkan rasa cinta dan rasa sayang (yang terlarang) padanya. Sebagaiman rasa cinta yang terlarang ini disebutkan dalam firman Allah, لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ “Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya” (QS. Al Mujadilah: 22). Ayat ini umum berlaku pada orang yang sedang memerangi dan orang yang tidak memerangi kaum muslimin. Wallahu a’lam.”[11] Syaikh Musthofa Al ‘Adawi menjelaskan dalam kitab tafsirnya, “Berbuat baik dan berlaku adil tidaklah melazimkan rasa cinta dan kasih sayang pada orang kafir. Seperti contohnya adalah seorang anak tetap berbakti dan berbuat baik pada orang tuanya yang kafir, namun ia tetap membenci agama yang orang tuanya anut. ”[12] Contoh Berbuat Ihsan pada Non Muslim Pertama: Memberi hadiah kepada saudara non muslim agar membuat ia tertarik pada Islam. Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “’Umar pernah melihat pakaian yang dibeli seseorang lalu ia pun berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Belilah pakaian seperti ini, kenakanlah ia pada hari Jum’at dan ketika ada tamu yang mendatangimu.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Sesungguhnya yang mengenakan pakaian semacam ini tidak akan mendapatkan bagian sedikit pun di akhirat.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan beberapa pakaian dan beliau pun memberikan sebagiannya pada ‘Umar. ‘Umar pun berkata, “Mengapa aku diperbolehkan memakainya sedangkan engkau tadi mengatakan bahwa mengenakan pakaian seperti ini tidak akan dapat bagian di akhirat?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Aku tidak mau mengenakan pakaian ini agar engkau bisa mengenakannya. Jika engkau tidak mau, maka engkau jual saja atau tetap mengenakannya.” Kemudian ‘Umar menyerahkan pakaian tersebut kepada saudaranya[13] di Makkah sebelum saudaranya tersebut masuk Islam.[14] Kedua: Menjalin hubungan dan berbuat baik dengan orang tua dan kerabat non muslim. Dari Asma’ binti Abu Bakr –radhiyallahu ‘anhuma-, ia berkata, “Ibuku mendatangiku, padahal ia seorang musyrik di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian aku ingin meminta nasehat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata, “Sesungguhnya ibuku mendatangiku, padahal ia sangat benci Islam. Apakah aku boleh tetap menyambung hubungan kerabat dengan ibuku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya boleh. Silakan engkau tetap menjalin hubungan dengannya.”[15] Allah melarang memutuskan silaturahmi dengan orang tua atau kerabat yang non muslim dan Allah tetap menuntunkan agar hak mereka sebagai kerabat dipenuhi walaupun mereka kafir. Jadi, kekafiran tidaklah memutuskan hak mereka sebagai kerabat. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15) وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأرْحَامَ “Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi.” (QS. An Nisa: 1) Jubair bin Muth’im berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحِمٍ “Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan tali silaturahmi (dengan kerabat).”[16] Oleh karenanya, silaturahmi dengan kerabat tetaplah wajib, walaupun kerabat tersebut kafir. Jadi, orang yang mempunyai kewajiban memberi nafkah tetap memberi nafkah pada orang yang ditanggung walaupun itu non muslim. Karena memberi nafkah adalah bagian dari bentuk menjalin silaturahmi. Sedangkan dalam masalah waris tidak diperkenankan sama sekali. Karena seorang muslim tidaklah mewariskan hartanya pada orang kafir. Begitu pula sebaliknya. Karena warisan dibangun di atas sikap ingin menolong (nushroh) dan loyal (wala’).[17] Ketiga: Berbuat baik kepada tetangga walaupun non muslim. Al Bukhari membawakan sebuah bab dalam Adabul Mufrod dengan ”Bab Tetangga Yahudi”dan beliau membawakan riwayat berikut. Mujahid berkata, “Saya pernah berada di sisi Abdullah ibnu ‘Amru sedangkan pembantunya sedang memotong kambing. Dia lalu berkata, ياَ غُلاَمُ! إِذَا فَرَغْتَ فَابْدَأْ بِجَارِنَا الْيَهُوْدِي ”Wahai pembantu! Jika anda telah selesai (menyembelihnya), maka bagilah dengan memulai dari tetangga Yahudi kita terlebih dahulu.” Lalu ada salah seorang yang berkata, آليَهُوْدِي أَصْلَحَكَ اللهُ؟! “(Anda memberikan sesuatu) kepada Yahudi? Semoga Allah memperbaiki kondisi anda.” ”Abdullah bin ’Amru lalu berkata, إِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوْصِي بِالْجَارِ، حَتَّى خَشَيْنَا أَوْ رُؤِيْنَا أَنَّهُ سَيُوّرِّثُهُ ‘Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwasiat terhadap tetangga sampai kami khawatir kalau beliau akan menetapkan hak waris kepadanya.”[18] Perkara yang Termasuk Loyal pada Orang Kafir dan Dinilai Haram[19] Pertama: Mencintai orang kafir dan menjadikan mereka teman dekat. Allah Ta’ala berfirman, لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22). Wajib bagi setiap muslim memiliki rasa benci pada setiap orang kafir dan musyrik karena mereka adalah orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya. Dikecualikan di sini adalah cinta yang bersifat tabi’at seperti kecintaan seorang anak kepada orang tuanya yang musyrik. Cinta seperti ini dibolehkan. Kedua: Menetap di negeri kafir. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلآئِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمْ قَالُواْ كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأَرْضِ قَالْوَاْ أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُواْ فِيهَا فَأُوْلَـئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءتْ مَصِيراً,إِلاَّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاء وَالْوِلْدَانِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلاَ يَهْتَدُونَ سَبِيلاً,فَأُوْلَـئِكَ عَسَى اللّهُ أَن يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللّهُ عَفُوّاً غَفُوراً “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri , (kepada mereka) malaikat bertanya : “Dalam keadaan bagaimana kamu ini ?”. Mereka menjawab : “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata : “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu ?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), mereka itu, mudah-mudahan Allah mema’afkannya. Dan adalah Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An Nisa’: 97-98) Ada dua rincian yang mesti diperhatikan: Jika orang kafir yang baru masuk Islam, lalu tinggal di negeri kafir dan tidak mampu menampakkan keislaman (seperti mentauhidkan Allah, melaksanakan shalat, dan berjilbab –bagi wanita-) dan ia mampu berhijrah, maka saat itu ia wajib berhijrah ke negeri kaum muslimin. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Dan tidak boleh muslim tersebut menetap di negeri kafir kecuali dalam keadaan darurat. Jika muslim yang tinggal di negeri kafir masih mampu menampakkan keislamannya, maka berhijrah ke negeri kaum muslimin pada saat ini menjadi mustahab (dianjurkan). Begitu pula dianjurkan ia menetap di negeri kafir tersebut karena ada maslahat untuk mendakwahi orang lain kepada Islam yang benar. Ketiga: Diharamkan bepergian ke negeri kafir tanpa ada hajat. Namun jika ada maslahat (seperti untuk berobat, berdakwah, dan berdagang), maka ini dibolehkan asalkan memenuhi tiga syarat berikut: Memiliki bekal ilmu agama yang kuat sehingga dapat menjaga dirinya. Merasa dirinya aman dari hal-hal yang dapat merusak agama dan akhlaqnya. Mampu menampakkan syi’ar-syi’ar Islam pada dirinya. Keempat: Menyerupai orang kafir (tasyabbuh) dalam hal pakaian, penampilan dan kebiasaan. Tasyabbuh di sini diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan kesepakatan para ulama (ijma’).[20] Di antara dalilnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”[21] Oleh karena itu, perilaku tasyabuh (menyerupai orang kafir) dalam perkara yang menjadi ciri khas mereka adalah diharamkan. Contohnya adalah mencukur jenggot dan mengikuti model pakaian yang menjadi ciri khas mereka. Kelima: Bekerjasama atau membantu merayakan perayaan orang kafir, seperti membantu dalam acara natal. Hal ini diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Dan Allah Ta’ala pun berfirman, وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2) Begitu pula diharamkan menghadiri perayaan agama mereka. Allah Ta’ala menceritakan mengenai sifat orang beriman, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang beriman adalah yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon: 72). Di antara makna “tidak menyaksikan perbuatan zur” adalah tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Inilah yang dikatakan oleh Ar Robi’ bin Anas.[22] Jadi, ayat di atas adalah pujian untuk orang yang tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Jika tidak menghadiri perayaan tersebut adalah suatu hal yang terpuji, berarti melakukan perayaan tersebut adalah perbuatan yang sangat tercela dan termasuk ‘aib[23]. Begitu pula diharamkan mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir. Bahkan diharamkannya hal ini berdasarkan ijma’ atau kesepakatan para ulama. Ulama Sepakat: Haram Mengucapkan Selamat Natal Perkataan Ibnul Qayyim  dalam Ahkam Ahlu Dzimmah: ”Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.”[24] Syaikh Muhammad bin Shalih Al ’Utsaimin mengatakan, ”Ucapan selamat hari natal atau ucapan selamat lainnya yang berkaitan dengan agama kepada orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan para ulama.”[25] Herannya ulama-ulama kontemporer saat ini[26] malah membolehkan mengucapkan selamat Natal. Alasan mereka berdasar pada surat Al Mumtahanah ayat 8. Sungguh, pendapat ini adalah pendapat yang ’nyleneh’ dan telah menyelisihi kesepakatan para ulama. Pendapat ini muncul karena tidak bisa membedakan antara berbuat ihsan (berlaku baik) dan wala’ (loyal). Padahal para ulama katakan bahwa kedua hal tersebut adalah berbeda sebagaimana telah kami utarakan sebelumnya. Pendapat ini juga sungguh aneh karena telah menyelisihi kesepakatan para ulama (ijma’). Sungguh celaka jika kesepakatan para ulama itu diselisihi. Padahal Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”(QS. An Nisa’: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka. Dari sini, kami merasa aneh jika dikatakan bahwa mengucapkan selamat natal pada orang nashrani dianggap sebagai masalah khilafiyah (beda pendapat). Padahal sejak masa silam, para ulama telah sepakat (berijma’) tidak dibolehkan mengucapkan selamat pada perayaan non muslim. Baru belakangan ini dimunculkan pendapat yang aneh dari Yusuf Qardhawi, cs. Siapakah ulama salaf yang sependapat dengan beliau dalam masalah ini? Padahal sudah dinukil ijma’ (kata sepakat) dari para ulama tentang haramnya hal ini. Hujjah terakhir yang kami sampaikan, adakah ulama salaf di masa silam yang menganggap bahwa mengucapkan selamat pada perayaan non muslim termasuk bentuk berbuat baik (ihsan) dan dibolehkan, padahal acara-acara semacam natalan dan perayaan non muslim sudah ada sejak masa silam?! Di antara latar belakangnya karena tidak memahami surat Mumtahanah ayat 8 dengan benar. Tidak memahami manakah bentuk ihsan (berbuat baik) dan bentuk wala’ (loyal). Dan sudah kami utarakan bahwa mengucapkan selamat pada perayaan non muslim termasuk bentuk wala’ dan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma’). Dan namanya ijma’ tidak pernah lepas dari dari Al Qur’an dan As Sunnah sebagaimana seringkali diutarakan oleh para ulama. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga Allah memberi kepahaman.   Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   Baca Juga: Anda Muslim Masih Mengucapkan Selamat Natal? Mengucapkan Selamat Natal pada Kerabat Mengucapkan Selamat Natal, Selamat Atas Kelahiran Anak Tuhan [1] Sebagian ulama pakar tafsir (seperti Qotadah) menyatakan bahwa surat Al Mumtahanah ayat 8 berlaku untuk semua orang kafir. Jadi kita diperintahkan untuk berlaku baik dengan orang kafir. Namun menurut pendapat ini, ayat tersebut telah mansukh (dihapus) dengan surat At Taubah ayat 5 yang memerintahkan untuk memerangi orang kafir (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, 6/19,Mawqi’ Al Islam). Akan tetapi, pakar tafsir lainnya tetap menyatakan bahwa surat Al Mumtahanah ayat 8 adalah ayat yang tidak mansukh dan mereka berdalil dengan kisah Asma’ binti Abu Bakr (Lihat Tafsir Juz Qod Sami’a , Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, hal. 170, Maktabah Makkah, cetakan pertama, tahun 2003 ). [2] Kebanyakan ulama mengatakan bahwa ibu Asma’ mati dalam keadaan musyrik. Sebagian ulama mengatakan bahwa ibunya mati dalam keadaan Islam. Nama ibu Asma’ ada yang menyebut Qoylah dan ada pula yang menyebut Qotilah. (Lihat Syarh Muslim, An Nawawi, 7/89, Dar Ihya’ At Turots Al Arobi, Beirut, cetakan kedua, 1392). Qotilah adalah istri Abu Bakr yang sudah dicerai di masa Jahiliyah. (Lihat ‘Umdatul Qori Syarh Shahih Al Bukhari, Badaruddin Al ‘Aini Al Hanafi, 20/169, Asy Syamilah) [3] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, 8/236-237, Al Maktab Al Islami Beirut, cetakan ketiga, tahun 1404 H. [4] Makna ini berdasarkan riwayat Abu Daud. Al Qodhi mengatakan bahwa makna lain dari roghibah adalah benci dengan Islam. Jadi, ibunda Asma’ sangat benci dengan Islam, sehingga ia pun bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah masih boleh ia menjalin hubungan dengan ibunya. Lihat Syarh Muslim, An Nawawi, 7/89. [5] HR. Bukhari no. 5798. [6] Jaami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an, Ibnu Jarir Ath Thobari, Muhaqqiq: Ahmad Muhammad Syakir, 23/323, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama tahun 1420 H. [7] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muhaqqiq: Sami bin Muhammad Salamah, 8/90, terbitan Dar At Thoyibah, cetakan kedua, 1420 H. [8] Lihat Al Wala’ wal Baro’, Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qahthani, hal. 307, Asy Syamilah. [9] Lihat Al Muhalla, Ibnu Hazm, 11/138, Mawqi’ Ya’sub. [10] Mafatihul Ghoib, Fakhruddin Ar Rozi, 15/325, Mawqi’ At Tafasir. [11] Fathul Bari Syarh Shohih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al ‘Asqolani Asy Syafi’i, 5/233, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379. [12] Tafsir Juz Qod Sami’a , Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, hal. 166, Maktabah Makkah, cetakan pertama, tahun 2003. [13] Saudara ‘Umar ini bernama ‘Utsman bin Hakim, dia adalah saudara seibu dengan ‘Umar. Ibu ‘Umar bernama Khoitsamah binti Hisyam bin Al Mughiroh. Lihat Fathul Bari, 5/233. [14] HR. Bukhari no. 2619. [15] HR. Bukhari no. 2620. [16] HR. Muslim no. 2556. [17] Lihat pembahasan Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qahthani dalam Al Wala’ wal Baro’, hal. 303, Asy Syamilah. [18] Adabul Mufrod no. 95/128. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih. Lihat Al Irwa’ (891): [Abu Dawud: 40-Kitab Al Adab, 123-Fii Haqqil Jiwar. At Tirmidzi: 25-Kitab Al Birr wash Shilah, 28-Bab Maa Jaa-a fii Haqqil Jiwaar] [19] Kami olah dari Tahdzib Tashil Al ‘Aqidah Al Islamiyah, Prof. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, hal. 224-229, Maktabah Al Mulk Fahd Al Wathoniyah, cetakan pertama, 1425 H. [20] Lihat penukilan ijma’ (kesepakatan ulama) yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Iqtidho’ Ash Shirotil Mustaqim, 1/363, Wazarotu Asy Syu-un Al Islamiyah, cetakan ketujuh, tahun 1417 H. [21] HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ (1/269) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269 [22] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 4/484, Mawqi’ Al Islam. [23] Lihat Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim, 1/483. [24] Ahkam Ahli Dzimmah, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/441, Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1418 H. [25] Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/28-29, no. 404, Asy Syamilah. [26] Semacam Yusuf Qardhawi, begitu  pula Lembaga Riset dan Fatwa Eropa. Tagsloyal non muslim natal

Siapakah Ahlul Kitab?

Siapakah ahlul kitab? … Allah Ta’ala berfirman, وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ “Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al Kitab.” (QS. Ali Imron: 20) Berikut penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengenai ayat di atas. Ayat ini ditujukan pada Ahli Kitab di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ajaran ahli kitab yang hidup di zaman beliau sudah mengalami naskh wa tabdiil (penghapusan dan penggantian). Maka ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang menisbatkan dirinya pada Yahudi dan Nashrani, merekalah ahli kitab. Ayat ini bukan khusus membicarakan ahli kitab yang betul-betul berpegang teguh dengan Al Kitab (tanpa penghapusan dan penggantian). Begitu pula tidak ada beda antara anak Yahudi dan Nashrani yang hidup setelah adanya penggantian Injil-Taurat di sana-sini dan yang hidup sebelumnya. Jika setelah adanya perubahan Injil-Taurat di sana-sini, anak Yahudi dan Nashrani disebut ahli kitab, begitu pula ketika anak Yahudi dan Nashrani tersebut hidup sebelum adanya perubahan Taurat-Injil, mereka juga disebut Ahli Kitab dan mereka kafir jika tidak mengimani Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Allah Ta’ala tetap mengatakan kepada orang Yahudi dan Nashrani yang hidup di zaman beliau, وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ “Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al Kitab.” (QS. Ali Imron: 20) Allah tentu saja mengatakan hal ini kepada orang yang hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau diperintahkan menyampaikan wahyu. Dan tidak mungkin ditujukan kepada Yahudi dan Nashrani yang telah mati. *** Demikian kutipan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Al Iman. Jadi kesimpulannya, orang Yahudi dan Nashrani di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga yang hidup di zaman ini termasuk ahlul kitab, walaupun mereka sudah tidak lagi berpegang dengan kitab mereka yang asli dan kitab mereka telah mengalami perubahan di sana-sini. Indahnya jika setiap hari bisa menyibukkan diri menggali faedah ilmu. Faedah Ilmu dari Kitab Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: Al Iman, hal. 49, Al Maktab Al Islami, cetakan kelima, tahun 1416 H. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Pangukan, Sleman,  28 Dzulhijah 1430 H.   Baca Juga: Siapakah yang Terasing dari Umat Islam yang Banyak? Siapakah Munafik? Tagsahlul kitab siapa nashrani siapa yahudi

Siapakah Ahlul Kitab?

Siapakah ahlul kitab? … Allah Ta’ala berfirman, وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ “Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al Kitab.” (QS. Ali Imron: 20) Berikut penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengenai ayat di atas. Ayat ini ditujukan pada Ahli Kitab di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ajaran ahli kitab yang hidup di zaman beliau sudah mengalami naskh wa tabdiil (penghapusan dan penggantian). Maka ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang menisbatkan dirinya pada Yahudi dan Nashrani, merekalah ahli kitab. Ayat ini bukan khusus membicarakan ahli kitab yang betul-betul berpegang teguh dengan Al Kitab (tanpa penghapusan dan penggantian). Begitu pula tidak ada beda antara anak Yahudi dan Nashrani yang hidup setelah adanya penggantian Injil-Taurat di sana-sini dan yang hidup sebelumnya. Jika setelah adanya perubahan Injil-Taurat di sana-sini, anak Yahudi dan Nashrani disebut ahli kitab, begitu pula ketika anak Yahudi dan Nashrani tersebut hidup sebelum adanya perubahan Taurat-Injil, mereka juga disebut Ahli Kitab dan mereka kafir jika tidak mengimani Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Allah Ta’ala tetap mengatakan kepada orang Yahudi dan Nashrani yang hidup di zaman beliau, وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ “Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al Kitab.” (QS. Ali Imron: 20) Allah tentu saja mengatakan hal ini kepada orang yang hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau diperintahkan menyampaikan wahyu. Dan tidak mungkin ditujukan kepada Yahudi dan Nashrani yang telah mati. *** Demikian kutipan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Al Iman. Jadi kesimpulannya, orang Yahudi dan Nashrani di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga yang hidup di zaman ini termasuk ahlul kitab, walaupun mereka sudah tidak lagi berpegang dengan kitab mereka yang asli dan kitab mereka telah mengalami perubahan di sana-sini. Indahnya jika setiap hari bisa menyibukkan diri menggali faedah ilmu. Faedah Ilmu dari Kitab Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: Al Iman, hal. 49, Al Maktab Al Islami, cetakan kelima, tahun 1416 H. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Pangukan, Sleman,  28 Dzulhijah 1430 H.   Baca Juga: Siapakah yang Terasing dari Umat Islam yang Banyak? Siapakah Munafik? Tagsahlul kitab siapa nashrani siapa yahudi
Siapakah ahlul kitab? … Allah Ta’ala berfirman, وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ “Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al Kitab.” (QS. Ali Imron: 20) Berikut penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengenai ayat di atas. Ayat ini ditujukan pada Ahli Kitab di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ajaran ahli kitab yang hidup di zaman beliau sudah mengalami naskh wa tabdiil (penghapusan dan penggantian). Maka ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang menisbatkan dirinya pada Yahudi dan Nashrani, merekalah ahli kitab. Ayat ini bukan khusus membicarakan ahli kitab yang betul-betul berpegang teguh dengan Al Kitab (tanpa penghapusan dan penggantian). Begitu pula tidak ada beda antara anak Yahudi dan Nashrani yang hidup setelah adanya penggantian Injil-Taurat di sana-sini dan yang hidup sebelumnya. Jika setelah adanya perubahan Injil-Taurat di sana-sini, anak Yahudi dan Nashrani disebut ahli kitab, begitu pula ketika anak Yahudi dan Nashrani tersebut hidup sebelum adanya perubahan Taurat-Injil, mereka juga disebut Ahli Kitab dan mereka kafir jika tidak mengimani Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Allah Ta’ala tetap mengatakan kepada orang Yahudi dan Nashrani yang hidup di zaman beliau, وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ “Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al Kitab.” (QS. Ali Imron: 20) Allah tentu saja mengatakan hal ini kepada orang yang hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau diperintahkan menyampaikan wahyu. Dan tidak mungkin ditujukan kepada Yahudi dan Nashrani yang telah mati. *** Demikian kutipan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Al Iman. Jadi kesimpulannya, orang Yahudi dan Nashrani di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga yang hidup di zaman ini termasuk ahlul kitab, walaupun mereka sudah tidak lagi berpegang dengan kitab mereka yang asli dan kitab mereka telah mengalami perubahan di sana-sini. Indahnya jika setiap hari bisa menyibukkan diri menggali faedah ilmu. Faedah Ilmu dari Kitab Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: Al Iman, hal. 49, Al Maktab Al Islami, cetakan kelima, tahun 1416 H. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Pangukan, Sleman,  28 Dzulhijah 1430 H.   Baca Juga: Siapakah yang Terasing dari Umat Islam yang Banyak? Siapakah Munafik? Tagsahlul kitab siapa nashrani siapa yahudi


Siapakah ahlul kitab? … Allah Ta’ala berfirman, وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ “Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al Kitab.” (QS. Ali Imron: 20) Berikut penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengenai ayat di atas. Ayat ini ditujukan pada Ahli Kitab di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ajaran ahli kitab yang hidup di zaman beliau sudah mengalami naskh wa tabdiil (penghapusan dan penggantian). Maka ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang menisbatkan dirinya pada Yahudi dan Nashrani, merekalah ahli kitab. Ayat ini bukan khusus membicarakan ahli kitab yang betul-betul berpegang teguh dengan Al Kitab (tanpa penghapusan dan penggantian). Begitu pula tidak ada beda antara anak Yahudi dan Nashrani yang hidup setelah adanya penggantian Injil-Taurat di sana-sini dan yang hidup sebelumnya. Jika setelah adanya perubahan Injil-Taurat di sana-sini, anak Yahudi dan Nashrani disebut ahli kitab, begitu pula ketika anak Yahudi dan Nashrani tersebut hidup sebelum adanya perubahan Taurat-Injil, mereka juga disebut Ahli Kitab dan mereka kafir jika tidak mengimani Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Allah Ta’ala tetap mengatakan kepada orang Yahudi dan Nashrani yang hidup di zaman beliau, وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ “Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al Kitab.” (QS. Ali Imron: 20) Allah tentu saja mengatakan hal ini kepada orang yang hidup di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau diperintahkan menyampaikan wahyu. Dan tidak mungkin ditujukan kepada Yahudi dan Nashrani yang telah mati. *** Demikian kutipan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Al Iman. Jadi kesimpulannya, orang Yahudi dan Nashrani di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga yang hidup di zaman ini termasuk ahlul kitab, walaupun mereka sudah tidak lagi berpegang dengan kitab mereka yang asli dan kitab mereka telah mengalami perubahan di sana-sini. Indahnya jika setiap hari bisa menyibukkan diri menggali faedah ilmu. Faedah Ilmu dari Kitab Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: Al Iman, hal. 49, Al Maktab Al Islami, cetakan kelima, tahun 1416 H. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Pangukan, Sleman,  28 Dzulhijah 1430 H.   Baca Juga: Siapakah yang Terasing dari Umat Islam yang Banyak? Siapakah Munafik? Tagsahlul kitab siapa nashrani siapa yahudi

Keringanan Menjamak Shalat Ketika Mukim

Tulisan berikut adalah lanjutan tulisan kami mengenai amalan dan fiqih di musim hujan. Sekarang yang kita bahas adalah mengenai menjamak shalat ketika tidak bersafar atau ketika mukim. Agar lebih jelas, silakan simak pembahasan berikut ini. *** Ketika mukim (tidak bepergian jauh), selain hujan ada beberapa keadaan yang diperbolehkan untuk menjamak shalat. Seperti dalam keadaan takut, angin kencang dan membawa hawa dingin, tanah yang penuh lumpur dan sakit. Pertama: Menjamak Shalat Ketika Penuh Lumpur yang Merintangi Jalan Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan,”Apabila engkau mengucapkan ’Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ’Hayya ’alash sholaah’. Tetapi ucapkanlah ’Sholluu fii buyutikum’ [Sholatlah di rumah kalian]. Lalu perawi mengatakan,”Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut”. Lalu Ibnu Abbas mengatakan,”Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini. Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.”[1] Hadits ini menunujukkan bahwa hujan dan tanah yang berlumpur (karena sebelumnya hujan, pen) merupakan udzur (alasan) untuk tidak melakukan shalat jum’at. Hal ini dapat dilihat dari perkataan Ibnu Abbas di atas ”Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat)” yang merupakan illah (sebab) untuk meninggalkan shalat jum’at ketika hujan dan ketika tanah berlumpur (becek). Dan kedua hal ini termasuk kesulitan.[2] Oleh karena dalam shalat jum’at dibolehkan untuk ditinggalkan ketika jalan becek, maka begitu pula untuk shalat jama’ah lainnya. Maka becek (tanah berlumpur setelah turun hujan) merupakan alasan untuk menjamak shalat atau meninggalkan shalat jama’ah. Syaikh Ibnu Baz dalam fatwanya pernah mengatakan ketika menjawab sebuah pertanyaan, ”Yang terpenting adalah apabila di sana terdapat sesuatu yang menyulitkan untuk ke masjid baik hujan deras maupun jalan yang sulit dilewati karena adanya lumpur dan air (setelah turun hujan), maka boleh untuk menjamak shalat dan ini tidaklah mengapa. Namun jika tidak dijama’, maka bagi mereka terdapat udzur untuk shalat di rumah-rumah mereka karena hujan dan adanya lumpur ketika berjalan.[3] Kedua: Menjamak Shalat Ketika Angin Kencang Disertai Hawa Dingin Di antara udzur (alasan) boleh menjamak shalat dan tidak melakukan shalat jama’ah adalah adanya angin kencang disertai hawa dingin. Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ’anhu, beliau mengatakan,” كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يُنَادِي مُنَادِيْهِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ أَوْ اللَّيْلَةِ البَارِدَةِ ذَاتَ الرِّيْحِ صَلُّوْا فِي رِحَالِكُمْ ”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam biasa mengumandangkan adzan ketika malam yang hujan dan malam yang dingin disertai angin kencang, lalu diucapkan ”shalatlah di rumah-rumah kalian”.”[4] Lalu apa batasan angin yang kencang disertai hawa dingin? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, ”Yang dimaksudkan dengan angin kencang adalah angin yang di luar kebiasaan. Kalau angin cuma biasa-biasa saja (angin sepoi-sepoi, pen) maka tidak diperbolehkan untuk jama’. Dan yang dimaksudkan dengan angin yang membawa hawa dingin adalah angin yang menyulitkan manusia.”[5] Menjamak pada kondisi ini dibolehkan apabila terpenuhi dua syarat yaitu: [1] angin kencang, [2] hawa dingin. Ketika angin kencang, namun tidak disertai hawa dingin, maka tidak perlu ada menjamak shalat. Juga ketika cuaca begitu dingin, namun tidak disertai angin kencang, tidak boleh pula menjamak shalat karena kondisi sangat dingin bisa saja memakai pakaian tebal atau pakaian yang berlapis-lapis. Akan tetapi, jika ada angin kencang sehingga menerbangkan debu ke mana-mana, maka di sini barulah ada kesulitan dan diperbolehkan menjamak shalat dalam kondisi semacam ini.[6] Ketiga: Menjamak Shalat Karena Kesulitan Dari Ibnu ’Abbas, beliau mengatakan, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, ”Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, ”Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.”[7] Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni –Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah- menjelaskan, “Para pekerja atau petani jika di suatu waktu mereka mengalami kesulitan, misalnya sulit mendapatkan air dan hanya diperoleh jauh sekali dari tempat shalat. Jika mereka menuju ke tempat tersebut untuk bersuci,  maka nanti akan hilanglah berbagai aktivitas yang seharusnya mereka jalanin. Dalam kondisi semacam ini, mereka boleh menjamak shalat. Lebih baik mereka mengerjakan shalat Zhuhur di akhir waktu yaitu mendekati waktu ‘Ashar. Nantinya mereka menjamak shalat Zhuhur dan Ashar (yaitu jama’ suri), shalat Zhuhur dijama’ suri dengan dikerjakan di akhir waktu, sedangkan shalat ‘Asharnya tetap dikerjakan di awal waktu. Akan tetapi, mereka juga boleh cukup dengan tayamum jika memang harus memperoleh air yang tempatnya jauh. Mereka nanti bertayamum dan mengerjakan shalat di waktunya masing-masing. Namun yang lebih baik adalah melakukan jama’ suri seperti tadi dan tetap berwudhu dengan air, ini yang lebih afdhol (lebih utama). Walhamdulillah.”[8] Keempat: Menjamak Shalat Ketika Sakit Ibnu Taimiyyah berkata, “Hadits-hadits seluruhnya menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat dengan tujuan menghilangkan kesempitan dari umatnya. Oleh karena itu, dibolehkan untuk menjamak shalat dalam kondisi yang jika tidak jamak maka seorang itu akan berada dalam posisi sulit padahal kesulitan adalah suatu yang telah Allah hilangkan dari umat ini. Penjelasan di atas menunjukkan bahwa jamak karena sakit yang si sakit akan merasa kesulitan jika harus shalat pada waktunya masing-masing adalah suatu hal yang lebih layak lagi.”[9] Dalam kesempatan yang lain Syaikhul Islam menjelaskan, ”Orang yang menjamak shalat karena safar apakah dia diperbolehkan menjamak secara mutlak ataukah jamak itu hanya khusus bagi musafir. Imam Ahmad dalam masalah ini memiliki dua pendapat, baik ketika bepergian ataupun tidak bepergian. Oleh karena itu, Imam Ahmad menegaskan bolehnya jamak karena adanya kesibukkan (yang merepotkan untuk shalat pada waktunya masing-masing). Al Qadhi Abu Ya’la mengatakan, ”Semua alasan yang menjadi sebab bolehnya meninggalkan shalat Jumat dan shalat jamaah adalah alasan yang membolehkan untuk menjamak shalat. Oleh karena itu, boleh menjamak shalat karena hujan, lumpur yang menghadang di jalan, anging yang kencing membawa hawa dingin menurut pendapat yang nampak pada Imam Ahmad. Demikian pula dibolehkan menjamak shalat bagi orang sakit, wanita yang mengalami istihadhah dan wanita yang menyusui (yang harus sering berganti pakaian karena dikencingi oleh anaknya)”.[10]   :: Yang Mesti Diperhatikan Ketika Menjamak Shalat :: Jama’ shalat berarti menggabungkan dua shalat yaitu shalat Zhuhur dan ’Ashar atau Maghrib dan ’Isya di salah satu waktunya. Jika digabungkan di waktu awal (waktu Zhuhur dan Maghrib), maka disebut jama’ taqdim. Sedangkan apabila digabungkan di waktu akhir (waktu ’Ashar dan ’Isya’), maka disebut jama’ takhir. Dalam melaksanakan shalat jama’, ada beberapa point yang mesti diperhatikan sebagai berikut. Pertama: Niat ketika jama’ apakah harus di awal? Kedua: Bolehkah berselang di antara dua shalat jama’? Tidak perlu adanya niat di awal ketika hendak mengerjakan shalat yang pertama. Maksudnya, boleh bagi yang ingin menjamak mengerjakan shalat zhuhur terlebih dahulu tanpa mesti ia berniat ingin menjamak dengan shalat Ashar. Boleh pula dalam menjamak dua shalat, kedua shalat tersebut dilakukan tanpa ada selang waktu, artinya setelah menunaikan shalat zhuhur langsung dilanjutkan dengan shalat ’Ashar. Atau boleh juga menjamak shalat Zhuhur dan ’Ashar dengan ada selang waktu. Kedua cara ini dibolehkan. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ’anhu, beliau berkata bahwa tatkala Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertolak dari ’Arofah. … Tatkala sampai di Muzdalifah, beliau berwudhu dan menyempurnakannya. Kemudian diserukan iqomah, lalu beliau shalat Maghrib. Setelah shalat Maghrib, para sahabat menderumkan unta mereka di tempat persinggahan. Lalu iqomah dikumandangkan kembali, kemudian shalat Isya. Dan tidak ada shalat di antara keduanya.”[11] Hadits di atas menunjukkan bahwa sebelumnya para sahabat radhiyallahu ’anhum ajma’in tidak berniat untuk menjamak shalat pada awal waktu. Sehingga ini menunjukkan benarnya penjelasan kami yang pertama di atas. Hadits tersebut menunjukkan pula bolehnya menjamak dua shalat dengan dengan ada selang waktu. Ketika selang waktu tersebut boleh diisi dengan aktifitas lainnya.[12] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, ”Yang benar, tidak perlu dipersyaratkan tidak ada selang waktu antara dua shalat yang hendak dijamak, baik pada jamak takdim atau pun jamak takhir. Karena syari’at sendiri tidak membatasi hal ini. ”[13] Ketiga: Adzan cukup sekali, iqomah untuk masing-masing shalat Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu, beliau mengatakan, إِنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ ”Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika perang Khondaq hingga malam hari telah sangat gelabp Kemudian beliau shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk adzan. Kemudian Bilal iqomah dan beliau menunaikan shalat Dzuhur. Kemudian iqomah lagi dan beliau menunaikan shalat Ashar. Kemudian iqomah lagi dan beliau menunaikan shalat Maghrib. Dan kemudian iqomah lagi dan beliau menunaikan shalat Isya.”[14] Dalam riwayat Muslim disebutkan, حَتَّى أَتَى الْمُزْدَلِفَةَ فَصَلَّى بِهَا الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وَإِقَامَتَيْنِ ”Ketika beliau sampai ke Muzdalifah, beliau menjamak shalat Maghrib dan ’Isya dengan sekali adzan dan dua kali iqomah.”[15] Keempat: Mengerjakan shalat secara berurutan Ketika ingin menjamak dua shalat, maka disyaratkan dua shalat tersebut dilakukan secara berurutan sebagaimana urutan shalat lima waktu yang ada. Karena urutan tersebut telah ditetapkan oleh syari’at. Misalnya menjamak shalat Zhuhur dan ‘Ashar, maka shalat yang dilakukan lebih dulu adalah shalat Zhuhur 4 raka’at, setelah itu shalat ‘Ashar 4 raka’at.[16] Akan tetapi, jika seseorang lupa atau tidak tahu, ia ingin melakukan jama’ takhir. Ketika ada yang mengerjakan shalat ‘Isya’, ia pun berniat shalat ‘Isya’ di belakang imam tersebut. Baru setelah menunaikan shalat ‘Isya, ia menunaikan shalat maghrib yang belum ia tunaikan. Apakah shalat seperti ini sah karena tidak berurutan? Para pakar fiqih mengatakan, “Shalatnya tidak sah. Shalat ‘Isya yang ia lakukan tidak sah. Dia harus tetap melakukan shalat ‘Isya lagi setelah melakukan shalat maghrib.”[17] *** Alhamdulillah, berakhir pula tulisan kami mengenai amalan dan fiqih di musim hujan. Tulisan ini adalah revisi dari tulisan kami sebelumnya yang pernah dipublish di muslim.or.id (dikoreksi oleh guru kami Ustadz Aris Munandar -hafizhohullah-). Alhamdulillah, dengan nikmat Allah, kami bisa melengkapinya. Semoga Allah mudahkan untuk dibukukan jika ada penerbit yang berminat sehingga bisa bermanfaat bagi kaum muslimin yang lainnya. Semoga Allah selalu memberikan ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib, dan menjadikan amalan kita diterima di sisi-Nya. Innahu sami’un qoriibum mujibud da’awaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Selesai direvisi ulang di Panggang, Gunung Kidul, 20 Dzulhijjah 1428 H Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   Baca Juga: Menjamak Shalat Karena Sakit, Hujan, dan Kesulitan Patokan Boleh Menjamak Shalat Ketika Hujan [1] HR. Muslim no. 699. [2] Lihat Al Jami’ Li Ahkamish Sholah, 2/434. [3] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/293. [4] HR. Ibnu Majah no. 937. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [5] Syarhul Mumthi’, 2/284. [6] Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di Syarhul Mumthi’, 2/284. [7] HR. Muslim no. 705. [8] Majmu’ Al Fatawa, 21/458. [9] Majmu’ Al Fatawa, 24/84. [10] Majmu’ Al Fatawa, 24/14. [11] HR. Bukhari no. 1672. [12] Lihat Al Jaami’ Li Ahkamish Sholah, 2/ 497-499. [13] Majmu’ Al Fatawa, 24/54. [14] HR. An Nasa’i no. 662. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih li ghoirihi (shahih dilihat dari jalur lain). [15] HR. Muslim no. 1218. [16] Ini contoh, jika dilakukan hanya menjama’ tanpa qoshor, seperti ketika turun hujan dan udzur lainnya ketika mukim. [17] Penjelasan Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 1/496. Beliau mengolahnya dari Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Tagsjamak shalat

Keringanan Menjamak Shalat Ketika Mukim

Tulisan berikut adalah lanjutan tulisan kami mengenai amalan dan fiqih di musim hujan. Sekarang yang kita bahas adalah mengenai menjamak shalat ketika tidak bersafar atau ketika mukim. Agar lebih jelas, silakan simak pembahasan berikut ini. *** Ketika mukim (tidak bepergian jauh), selain hujan ada beberapa keadaan yang diperbolehkan untuk menjamak shalat. Seperti dalam keadaan takut, angin kencang dan membawa hawa dingin, tanah yang penuh lumpur dan sakit. Pertama: Menjamak Shalat Ketika Penuh Lumpur yang Merintangi Jalan Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan,”Apabila engkau mengucapkan ’Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ’Hayya ’alash sholaah’. Tetapi ucapkanlah ’Sholluu fii buyutikum’ [Sholatlah di rumah kalian]. Lalu perawi mengatakan,”Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut”. Lalu Ibnu Abbas mengatakan,”Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini. Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.”[1] Hadits ini menunujukkan bahwa hujan dan tanah yang berlumpur (karena sebelumnya hujan, pen) merupakan udzur (alasan) untuk tidak melakukan shalat jum’at. Hal ini dapat dilihat dari perkataan Ibnu Abbas di atas ”Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat)” yang merupakan illah (sebab) untuk meninggalkan shalat jum’at ketika hujan dan ketika tanah berlumpur (becek). Dan kedua hal ini termasuk kesulitan.[2] Oleh karena dalam shalat jum’at dibolehkan untuk ditinggalkan ketika jalan becek, maka begitu pula untuk shalat jama’ah lainnya. Maka becek (tanah berlumpur setelah turun hujan) merupakan alasan untuk menjamak shalat atau meninggalkan shalat jama’ah. Syaikh Ibnu Baz dalam fatwanya pernah mengatakan ketika menjawab sebuah pertanyaan, ”Yang terpenting adalah apabila di sana terdapat sesuatu yang menyulitkan untuk ke masjid baik hujan deras maupun jalan yang sulit dilewati karena adanya lumpur dan air (setelah turun hujan), maka boleh untuk menjamak shalat dan ini tidaklah mengapa. Namun jika tidak dijama’, maka bagi mereka terdapat udzur untuk shalat di rumah-rumah mereka karena hujan dan adanya lumpur ketika berjalan.[3] Kedua: Menjamak Shalat Ketika Angin Kencang Disertai Hawa Dingin Di antara udzur (alasan) boleh menjamak shalat dan tidak melakukan shalat jama’ah adalah adanya angin kencang disertai hawa dingin. Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ’anhu, beliau mengatakan,” كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يُنَادِي مُنَادِيْهِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ أَوْ اللَّيْلَةِ البَارِدَةِ ذَاتَ الرِّيْحِ صَلُّوْا فِي رِحَالِكُمْ ”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam biasa mengumandangkan adzan ketika malam yang hujan dan malam yang dingin disertai angin kencang, lalu diucapkan ”shalatlah di rumah-rumah kalian”.”[4] Lalu apa batasan angin yang kencang disertai hawa dingin? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, ”Yang dimaksudkan dengan angin kencang adalah angin yang di luar kebiasaan. Kalau angin cuma biasa-biasa saja (angin sepoi-sepoi, pen) maka tidak diperbolehkan untuk jama’. Dan yang dimaksudkan dengan angin yang membawa hawa dingin adalah angin yang menyulitkan manusia.”[5] Menjamak pada kondisi ini dibolehkan apabila terpenuhi dua syarat yaitu: [1] angin kencang, [2] hawa dingin. Ketika angin kencang, namun tidak disertai hawa dingin, maka tidak perlu ada menjamak shalat. Juga ketika cuaca begitu dingin, namun tidak disertai angin kencang, tidak boleh pula menjamak shalat karena kondisi sangat dingin bisa saja memakai pakaian tebal atau pakaian yang berlapis-lapis. Akan tetapi, jika ada angin kencang sehingga menerbangkan debu ke mana-mana, maka di sini barulah ada kesulitan dan diperbolehkan menjamak shalat dalam kondisi semacam ini.[6] Ketiga: Menjamak Shalat Karena Kesulitan Dari Ibnu ’Abbas, beliau mengatakan, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, ”Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, ”Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.”[7] Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni –Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah- menjelaskan, “Para pekerja atau petani jika di suatu waktu mereka mengalami kesulitan, misalnya sulit mendapatkan air dan hanya diperoleh jauh sekali dari tempat shalat. Jika mereka menuju ke tempat tersebut untuk bersuci,  maka nanti akan hilanglah berbagai aktivitas yang seharusnya mereka jalanin. Dalam kondisi semacam ini, mereka boleh menjamak shalat. Lebih baik mereka mengerjakan shalat Zhuhur di akhir waktu yaitu mendekati waktu ‘Ashar. Nantinya mereka menjamak shalat Zhuhur dan Ashar (yaitu jama’ suri), shalat Zhuhur dijama’ suri dengan dikerjakan di akhir waktu, sedangkan shalat ‘Asharnya tetap dikerjakan di awal waktu. Akan tetapi, mereka juga boleh cukup dengan tayamum jika memang harus memperoleh air yang tempatnya jauh. Mereka nanti bertayamum dan mengerjakan shalat di waktunya masing-masing. Namun yang lebih baik adalah melakukan jama’ suri seperti tadi dan tetap berwudhu dengan air, ini yang lebih afdhol (lebih utama). Walhamdulillah.”[8] Keempat: Menjamak Shalat Ketika Sakit Ibnu Taimiyyah berkata, “Hadits-hadits seluruhnya menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat dengan tujuan menghilangkan kesempitan dari umatnya. Oleh karena itu, dibolehkan untuk menjamak shalat dalam kondisi yang jika tidak jamak maka seorang itu akan berada dalam posisi sulit padahal kesulitan adalah suatu yang telah Allah hilangkan dari umat ini. Penjelasan di atas menunjukkan bahwa jamak karena sakit yang si sakit akan merasa kesulitan jika harus shalat pada waktunya masing-masing adalah suatu hal yang lebih layak lagi.”[9] Dalam kesempatan yang lain Syaikhul Islam menjelaskan, ”Orang yang menjamak shalat karena safar apakah dia diperbolehkan menjamak secara mutlak ataukah jamak itu hanya khusus bagi musafir. Imam Ahmad dalam masalah ini memiliki dua pendapat, baik ketika bepergian ataupun tidak bepergian. Oleh karena itu, Imam Ahmad menegaskan bolehnya jamak karena adanya kesibukkan (yang merepotkan untuk shalat pada waktunya masing-masing). Al Qadhi Abu Ya’la mengatakan, ”Semua alasan yang menjadi sebab bolehnya meninggalkan shalat Jumat dan shalat jamaah adalah alasan yang membolehkan untuk menjamak shalat. Oleh karena itu, boleh menjamak shalat karena hujan, lumpur yang menghadang di jalan, anging yang kencing membawa hawa dingin menurut pendapat yang nampak pada Imam Ahmad. Demikian pula dibolehkan menjamak shalat bagi orang sakit, wanita yang mengalami istihadhah dan wanita yang menyusui (yang harus sering berganti pakaian karena dikencingi oleh anaknya)”.[10]   :: Yang Mesti Diperhatikan Ketika Menjamak Shalat :: Jama’ shalat berarti menggabungkan dua shalat yaitu shalat Zhuhur dan ’Ashar atau Maghrib dan ’Isya di salah satu waktunya. Jika digabungkan di waktu awal (waktu Zhuhur dan Maghrib), maka disebut jama’ taqdim. Sedangkan apabila digabungkan di waktu akhir (waktu ’Ashar dan ’Isya’), maka disebut jama’ takhir. Dalam melaksanakan shalat jama’, ada beberapa point yang mesti diperhatikan sebagai berikut. Pertama: Niat ketika jama’ apakah harus di awal? Kedua: Bolehkah berselang di antara dua shalat jama’? Tidak perlu adanya niat di awal ketika hendak mengerjakan shalat yang pertama. Maksudnya, boleh bagi yang ingin menjamak mengerjakan shalat zhuhur terlebih dahulu tanpa mesti ia berniat ingin menjamak dengan shalat Ashar. Boleh pula dalam menjamak dua shalat, kedua shalat tersebut dilakukan tanpa ada selang waktu, artinya setelah menunaikan shalat zhuhur langsung dilanjutkan dengan shalat ’Ashar. Atau boleh juga menjamak shalat Zhuhur dan ’Ashar dengan ada selang waktu. Kedua cara ini dibolehkan. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ’anhu, beliau berkata bahwa tatkala Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertolak dari ’Arofah. … Tatkala sampai di Muzdalifah, beliau berwudhu dan menyempurnakannya. Kemudian diserukan iqomah, lalu beliau shalat Maghrib. Setelah shalat Maghrib, para sahabat menderumkan unta mereka di tempat persinggahan. Lalu iqomah dikumandangkan kembali, kemudian shalat Isya. Dan tidak ada shalat di antara keduanya.”[11] Hadits di atas menunjukkan bahwa sebelumnya para sahabat radhiyallahu ’anhum ajma’in tidak berniat untuk menjamak shalat pada awal waktu. Sehingga ini menunjukkan benarnya penjelasan kami yang pertama di atas. Hadits tersebut menunjukkan pula bolehnya menjamak dua shalat dengan dengan ada selang waktu. Ketika selang waktu tersebut boleh diisi dengan aktifitas lainnya.[12] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, ”Yang benar, tidak perlu dipersyaratkan tidak ada selang waktu antara dua shalat yang hendak dijamak, baik pada jamak takdim atau pun jamak takhir. Karena syari’at sendiri tidak membatasi hal ini. ”[13] Ketiga: Adzan cukup sekali, iqomah untuk masing-masing shalat Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu, beliau mengatakan, إِنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ ”Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika perang Khondaq hingga malam hari telah sangat gelabp Kemudian beliau shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk adzan. Kemudian Bilal iqomah dan beliau menunaikan shalat Dzuhur. Kemudian iqomah lagi dan beliau menunaikan shalat Ashar. Kemudian iqomah lagi dan beliau menunaikan shalat Maghrib. Dan kemudian iqomah lagi dan beliau menunaikan shalat Isya.”[14] Dalam riwayat Muslim disebutkan, حَتَّى أَتَى الْمُزْدَلِفَةَ فَصَلَّى بِهَا الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وَإِقَامَتَيْنِ ”Ketika beliau sampai ke Muzdalifah, beliau menjamak shalat Maghrib dan ’Isya dengan sekali adzan dan dua kali iqomah.”[15] Keempat: Mengerjakan shalat secara berurutan Ketika ingin menjamak dua shalat, maka disyaratkan dua shalat tersebut dilakukan secara berurutan sebagaimana urutan shalat lima waktu yang ada. Karena urutan tersebut telah ditetapkan oleh syari’at. Misalnya menjamak shalat Zhuhur dan ‘Ashar, maka shalat yang dilakukan lebih dulu adalah shalat Zhuhur 4 raka’at, setelah itu shalat ‘Ashar 4 raka’at.[16] Akan tetapi, jika seseorang lupa atau tidak tahu, ia ingin melakukan jama’ takhir. Ketika ada yang mengerjakan shalat ‘Isya’, ia pun berniat shalat ‘Isya’ di belakang imam tersebut. Baru setelah menunaikan shalat ‘Isya, ia menunaikan shalat maghrib yang belum ia tunaikan. Apakah shalat seperti ini sah karena tidak berurutan? Para pakar fiqih mengatakan, “Shalatnya tidak sah. Shalat ‘Isya yang ia lakukan tidak sah. Dia harus tetap melakukan shalat ‘Isya lagi setelah melakukan shalat maghrib.”[17] *** Alhamdulillah, berakhir pula tulisan kami mengenai amalan dan fiqih di musim hujan. Tulisan ini adalah revisi dari tulisan kami sebelumnya yang pernah dipublish di muslim.or.id (dikoreksi oleh guru kami Ustadz Aris Munandar -hafizhohullah-). Alhamdulillah, dengan nikmat Allah, kami bisa melengkapinya. Semoga Allah mudahkan untuk dibukukan jika ada penerbit yang berminat sehingga bisa bermanfaat bagi kaum muslimin yang lainnya. Semoga Allah selalu memberikan ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib, dan menjadikan amalan kita diterima di sisi-Nya. Innahu sami’un qoriibum mujibud da’awaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Selesai direvisi ulang di Panggang, Gunung Kidul, 20 Dzulhijjah 1428 H Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   Baca Juga: Menjamak Shalat Karena Sakit, Hujan, dan Kesulitan Patokan Boleh Menjamak Shalat Ketika Hujan [1] HR. Muslim no. 699. [2] Lihat Al Jami’ Li Ahkamish Sholah, 2/434. [3] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/293. [4] HR. Ibnu Majah no. 937. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [5] Syarhul Mumthi’, 2/284. [6] Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di Syarhul Mumthi’, 2/284. [7] HR. Muslim no. 705. [8] Majmu’ Al Fatawa, 21/458. [9] Majmu’ Al Fatawa, 24/84. [10] Majmu’ Al Fatawa, 24/14. [11] HR. Bukhari no. 1672. [12] Lihat Al Jaami’ Li Ahkamish Sholah, 2/ 497-499. [13] Majmu’ Al Fatawa, 24/54. [14] HR. An Nasa’i no. 662. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih li ghoirihi (shahih dilihat dari jalur lain). [15] HR. Muslim no. 1218. [16] Ini contoh, jika dilakukan hanya menjama’ tanpa qoshor, seperti ketika turun hujan dan udzur lainnya ketika mukim. [17] Penjelasan Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 1/496. Beliau mengolahnya dari Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Tagsjamak shalat
Tulisan berikut adalah lanjutan tulisan kami mengenai amalan dan fiqih di musim hujan. Sekarang yang kita bahas adalah mengenai menjamak shalat ketika tidak bersafar atau ketika mukim. Agar lebih jelas, silakan simak pembahasan berikut ini. *** Ketika mukim (tidak bepergian jauh), selain hujan ada beberapa keadaan yang diperbolehkan untuk menjamak shalat. Seperti dalam keadaan takut, angin kencang dan membawa hawa dingin, tanah yang penuh lumpur dan sakit. Pertama: Menjamak Shalat Ketika Penuh Lumpur yang Merintangi Jalan Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan,”Apabila engkau mengucapkan ’Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ’Hayya ’alash sholaah’. Tetapi ucapkanlah ’Sholluu fii buyutikum’ [Sholatlah di rumah kalian]. Lalu perawi mengatakan,”Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut”. Lalu Ibnu Abbas mengatakan,”Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini. Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.”[1] Hadits ini menunujukkan bahwa hujan dan tanah yang berlumpur (karena sebelumnya hujan, pen) merupakan udzur (alasan) untuk tidak melakukan shalat jum’at. Hal ini dapat dilihat dari perkataan Ibnu Abbas di atas ”Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat)” yang merupakan illah (sebab) untuk meninggalkan shalat jum’at ketika hujan dan ketika tanah berlumpur (becek). Dan kedua hal ini termasuk kesulitan.[2] Oleh karena dalam shalat jum’at dibolehkan untuk ditinggalkan ketika jalan becek, maka begitu pula untuk shalat jama’ah lainnya. Maka becek (tanah berlumpur setelah turun hujan) merupakan alasan untuk menjamak shalat atau meninggalkan shalat jama’ah. Syaikh Ibnu Baz dalam fatwanya pernah mengatakan ketika menjawab sebuah pertanyaan, ”Yang terpenting adalah apabila di sana terdapat sesuatu yang menyulitkan untuk ke masjid baik hujan deras maupun jalan yang sulit dilewati karena adanya lumpur dan air (setelah turun hujan), maka boleh untuk menjamak shalat dan ini tidaklah mengapa. Namun jika tidak dijama’, maka bagi mereka terdapat udzur untuk shalat di rumah-rumah mereka karena hujan dan adanya lumpur ketika berjalan.[3] Kedua: Menjamak Shalat Ketika Angin Kencang Disertai Hawa Dingin Di antara udzur (alasan) boleh menjamak shalat dan tidak melakukan shalat jama’ah adalah adanya angin kencang disertai hawa dingin. Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ’anhu, beliau mengatakan,” كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يُنَادِي مُنَادِيْهِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ أَوْ اللَّيْلَةِ البَارِدَةِ ذَاتَ الرِّيْحِ صَلُّوْا فِي رِحَالِكُمْ ”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam biasa mengumandangkan adzan ketika malam yang hujan dan malam yang dingin disertai angin kencang, lalu diucapkan ”shalatlah di rumah-rumah kalian”.”[4] Lalu apa batasan angin yang kencang disertai hawa dingin? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, ”Yang dimaksudkan dengan angin kencang adalah angin yang di luar kebiasaan. Kalau angin cuma biasa-biasa saja (angin sepoi-sepoi, pen) maka tidak diperbolehkan untuk jama’. Dan yang dimaksudkan dengan angin yang membawa hawa dingin adalah angin yang menyulitkan manusia.”[5] Menjamak pada kondisi ini dibolehkan apabila terpenuhi dua syarat yaitu: [1] angin kencang, [2] hawa dingin. Ketika angin kencang, namun tidak disertai hawa dingin, maka tidak perlu ada menjamak shalat. Juga ketika cuaca begitu dingin, namun tidak disertai angin kencang, tidak boleh pula menjamak shalat karena kondisi sangat dingin bisa saja memakai pakaian tebal atau pakaian yang berlapis-lapis. Akan tetapi, jika ada angin kencang sehingga menerbangkan debu ke mana-mana, maka di sini barulah ada kesulitan dan diperbolehkan menjamak shalat dalam kondisi semacam ini.[6] Ketiga: Menjamak Shalat Karena Kesulitan Dari Ibnu ’Abbas, beliau mengatakan, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, ”Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, ”Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.”[7] Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni –Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah- menjelaskan, “Para pekerja atau petani jika di suatu waktu mereka mengalami kesulitan, misalnya sulit mendapatkan air dan hanya diperoleh jauh sekali dari tempat shalat. Jika mereka menuju ke tempat tersebut untuk bersuci,  maka nanti akan hilanglah berbagai aktivitas yang seharusnya mereka jalanin. Dalam kondisi semacam ini, mereka boleh menjamak shalat. Lebih baik mereka mengerjakan shalat Zhuhur di akhir waktu yaitu mendekati waktu ‘Ashar. Nantinya mereka menjamak shalat Zhuhur dan Ashar (yaitu jama’ suri), shalat Zhuhur dijama’ suri dengan dikerjakan di akhir waktu, sedangkan shalat ‘Asharnya tetap dikerjakan di awal waktu. Akan tetapi, mereka juga boleh cukup dengan tayamum jika memang harus memperoleh air yang tempatnya jauh. Mereka nanti bertayamum dan mengerjakan shalat di waktunya masing-masing. Namun yang lebih baik adalah melakukan jama’ suri seperti tadi dan tetap berwudhu dengan air, ini yang lebih afdhol (lebih utama). Walhamdulillah.”[8] Keempat: Menjamak Shalat Ketika Sakit Ibnu Taimiyyah berkata, “Hadits-hadits seluruhnya menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat dengan tujuan menghilangkan kesempitan dari umatnya. Oleh karena itu, dibolehkan untuk menjamak shalat dalam kondisi yang jika tidak jamak maka seorang itu akan berada dalam posisi sulit padahal kesulitan adalah suatu yang telah Allah hilangkan dari umat ini. Penjelasan di atas menunjukkan bahwa jamak karena sakit yang si sakit akan merasa kesulitan jika harus shalat pada waktunya masing-masing adalah suatu hal yang lebih layak lagi.”[9] Dalam kesempatan yang lain Syaikhul Islam menjelaskan, ”Orang yang menjamak shalat karena safar apakah dia diperbolehkan menjamak secara mutlak ataukah jamak itu hanya khusus bagi musafir. Imam Ahmad dalam masalah ini memiliki dua pendapat, baik ketika bepergian ataupun tidak bepergian. Oleh karena itu, Imam Ahmad menegaskan bolehnya jamak karena adanya kesibukkan (yang merepotkan untuk shalat pada waktunya masing-masing). Al Qadhi Abu Ya’la mengatakan, ”Semua alasan yang menjadi sebab bolehnya meninggalkan shalat Jumat dan shalat jamaah adalah alasan yang membolehkan untuk menjamak shalat. Oleh karena itu, boleh menjamak shalat karena hujan, lumpur yang menghadang di jalan, anging yang kencing membawa hawa dingin menurut pendapat yang nampak pada Imam Ahmad. Demikian pula dibolehkan menjamak shalat bagi orang sakit, wanita yang mengalami istihadhah dan wanita yang menyusui (yang harus sering berganti pakaian karena dikencingi oleh anaknya)”.[10]   :: Yang Mesti Diperhatikan Ketika Menjamak Shalat :: Jama’ shalat berarti menggabungkan dua shalat yaitu shalat Zhuhur dan ’Ashar atau Maghrib dan ’Isya di salah satu waktunya. Jika digabungkan di waktu awal (waktu Zhuhur dan Maghrib), maka disebut jama’ taqdim. Sedangkan apabila digabungkan di waktu akhir (waktu ’Ashar dan ’Isya’), maka disebut jama’ takhir. Dalam melaksanakan shalat jama’, ada beberapa point yang mesti diperhatikan sebagai berikut. Pertama: Niat ketika jama’ apakah harus di awal? Kedua: Bolehkah berselang di antara dua shalat jama’? Tidak perlu adanya niat di awal ketika hendak mengerjakan shalat yang pertama. Maksudnya, boleh bagi yang ingin menjamak mengerjakan shalat zhuhur terlebih dahulu tanpa mesti ia berniat ingin menjamak dengan shalat Ashar. Boleh pula dalam menjamak dua shalat, kedua shalat tersebut dilakukan tanpa ada selang waktu, artinya setelah menunaikan shalat zhuhur langsung dilanjutkan dengan shalat ’Ashar. Atau boleh juga menjamak shalat Zhuhur dan ’Ashar dengan ada selang waktu. Kedua cara ini dibolehkan. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ’anhu, beliau berkata bahwa tatkala Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertolak dari ’Arofah. … Tatkala sampai di Muzdalifah, beliau berwudhu dan menyempurnakannya. Kemudian diserukan iqomah, lalu beliau shalat Maghrib. Setelah shalat Maghrib, para sahabat menderumkan unta mereka di tempat persinggahan. Lalu iqomah dikumandangkan kembali, kemudian shalat Isya. Dan tidak ada shalat di antara keduanya.”[11] Hadits di atas menunjukkan bahwa sebelumnya para sahabat radhiyallahu ’anhum ajma’in tidak berniat untuk menjamak shalat pada awal waktu. Sehingga ini menunjukkan benarnya penjelasan kami yang pertama di atas. Hadits tersebut menunjukkan pula bolehnya menjamak dua shalat dengan dengan ada selang waktu. Ketika selang waktu tersebut boleh diisi dengan aktifitas lainnya.[12] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, ”Yang benar, tidak perlu dipersyaratkan tidak ada selang waktu antara dua shalat yang hendak dijamak, baik pada jamak takdim atau pun jamak takhir. Karena syari’at sendiri tidak membatasi hal ini. ”[13] Ketiga: Adzan cukup sekali, iqomah untuk masing-masing shalat Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu, beliau mengatakan, إِنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ ”Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika perang Khondaq hingga malam hari telah sangat gelabp Kemudian beliau shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk adzan. Kemudian Bilal iqomah dan beliau menunaikan shalat Dzuhur. Kemudian iqomah lagi dan beliau menunaikan shalat Ashar. Kemudian iqomah lagi dan beliau menunaikan shalat Maghrib. Dan kemudian iqomah lagi dan beliau menunaikan shalat Isya.”[14] Dalam riwayat Muslim disebutkan, حَتَّى أَتَى الْمُزْدَلِفَةَ فَصَلَّى بِهَا الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وَإِقَامَتَيْنِ ”Ketika beliau sampai ke Muzdalifah, beliau menjamak shalat Maghrib dan ’Isya dengan sekali adzan dan dua kali iqomah.”[15] Keempat: Mengerjakan shalat secara berurutan Ketika ingin menjamak dua shalat, maka disyaratkan dua shalat tersebut dilakukan secara berurutan sebagaimana urutan shalat lima waktu yang ada. Karena urutan tersebut telah ditetapkan oleh syari’at. Misalnya menjamak shalat Zhuhur dan ‘Ashar, maka shalat yang dilakukan lebih dulu adalah shalat Zhuhur 4 raka’at, setelah itu shalat ‘Ashar 4 raka’at.[16] Akan tetapi, jika seseorang lupa atau tidak tahu, ia ingin melakukan jama’ takhir. Ketika ada yang mengerjakan shalat ‘Isya’, ia pun berniat shalat ‘Isya’ di belakang imam tersebut. Baru setelah menunaikan shalat ‘Isya, ia menunaikan shalat maghrib yang belum ia tunaikan. Apakah shalat seperti ini sah karena tidak berurutan? Para pakar fiqih mengatakan, “Shalatnya tidak sah. Shalat ‘Isya yang ia lakukan tidak sah. Dia harus tetap melakukan shalat ‘Isya lagi setelah melakukan shalat maghrib.”[17] *** Alhamdulillah, berakhir pula tulisan kami mengenai amalan dan fiqih di musim hujan. Tulisan ini adalah revisi dari tulisan kami sebelumnya yang pernah dipublish di muslim.or.id (dikoreksi oleh guru kami Ustadz Aris Munandar -hafizhohullah-). Alhamdulillah, dengan nikmat Allah, kami bisa melengkapinya. Semoga Allah mudahkan untuk dibukukan jika ada penerbit yang berminat sehingga bisa bermanfaat bagi kaum muslimin yang lainnya. Semoga Allah selalu memberikan ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib, dan menjadikan amalan kita diterima di sisi-Nya. Innahu sami’un qoriibum mujibud da’awaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Selesai direvisi ulang di Panggang, Gunung Kidul, 20 Dzulhijjah 1428 H Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   Baca Juga: Menjamak Shalat Karena Sakit, Hujan, dan Kesulitan Patokan Boleh Menjamak Shalat Ketika Hujan [1] HR. Muslim no. 699. [2] Lihat Al Jami’ Li Ahkamish Sholah, 2/434. [3] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/293. [4] HR. Ibnu Majah no. 937. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [5] Syarhul Mumthi’, 2/284. [6] Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di Syarhul Mumthi’, 2/284. [7] HR. Muslim no. 705. [8] Majmu’ Al Fatawa, 21/458. [9] Majmu’ Al Fatawa, 24/84. [10] Majmu’ Al Fatawa, 24/14. [11] HR. Bukhari no. 1672. [12] Lihat Al Jaami’ Li Ahkamish Sholah, 2/ 497-499. [13] Majmu’ Al Fatawa, 24/54. [14] HR. An Nasa’i no. 662. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih li ghoirihi (shahih dilihat dari jalur lain). [15] HR. Muslim no. 1218. [16] Ini contoh, jika dilakukan hanya menjama’ tanpa qoshor, seperti ketika turun hujan dan udzur lainnya ketika mukim. [17] Penjelasan Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 1/496. Beliau mengolahnya dari Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Tagsjamak shalat


Tulisan berikut adalah lanjutan tulisan kami mengenai amalan dan fiqih di musim hujan. Sekarang yang kita bahas adalah mengenai menjamak shalat ketika tidak bersafar atau ketika mukim. Agar lebih jelas, silakan simak pembahasan berikut ini. *** Ketika mukim (tidak bepergian jauh), selain hujan ada beberapa keadaan yang diperbolehkan untuk menjamak shalat. Seperti dalam keadaan takut, angin kencang dan membawa hawa dingin, tanah yang penuh lumpur dan sakit. Pertama: Menjamak Shalat Ketika Penuh Lumpur yang Merintangi Jalan Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan,”Apabila engkau mengucapkan ’Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ’Hayya ’alash sholaah’. Tetapi ucapkanlah ’Sholluu fii buyutikum’ [Sholatlah di rumah kalian]. Lalu perawi mengatakan,”Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut”. Lalu Ibnu Abbas mengatakan,”Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini. Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.”[1] Hadits ini menunujukkan bahwa hujan dan tanah yang berlumpur (karena sebelumnya hujan, pen) merupakan udzur (alasan) untuk tidak melakukan shalat jum’at. Hal ini dapat dilihat dari perkataan Ibnu Abbas di atas ”Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat)” yang merupakan illah (sebab) untuk meninggalkan shalat jum’at ketika hujan dan ketika tanah berlumpur (becek). Dan kedua hal ini termasuk kesulitan.[2] Oleh karena dalam shalat jum’at dibolehkan untuk ditinggalkan ketika jalan becek, maka begitu pula untuk shalat jama’ah lainnya. Maka becek (tanah berlumpur setelah turun hujan) merupakan alasan untuk menjamak shalat atau meninggalkan shalat jama’ah. Syaikh Ibnu Baz dalam fatwanya pernah mengatakan ketika menjawab sebuah pertanyaan, ”Yang terpenting adalah apabila di sana terdapat sesuatu yang menyulitkan untuk ke masjid baik hujan deras maupun jalan yang sulit dilewati karena adanya lumpur dan air (setelah turun hujan), maka boleh untuk menjamak shalat dan ini tidaklah mengapa. Namun jika tidak dijama’, maka bagi mereka terdapat udzur untuk shalat di rumah-rumah mereka karena hujan dan adanya lumpur ketika berjalan.[3] Kedua: Menjamak Shalat Ketika Angin Kencang Disertai Hawa Dingin Di antara udzur (alasan) boleh menjamak shalat dan tidak melakukan shalat jama’ah adalah adanya angin kencang disertai hawa dingin. Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ’anhu, beliau mengatakan,” كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يُنَادِي مُنَادِيْهِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ أَوْ اللَّيْلَةِ البَارِدَةِ ذَاتَ الرِّيْحِ صَلُّوْا فِي رِحَالِكُمْ ”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam biasa mengumandangkan adzan ketika malam yang hujan dan malam yang dingin disertai angin kencang, lalu diucapkan ”shalatlah di rumah-rumah kalian”.”[4] Lalu apa batasan angin yang kencang disertai hawa dingin? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, ”Yang dimaksudkan dengan angin kencang adalah angin yang di luar kebiasaan. Kalau angin cuma biasa-biasa saja (angin sepoi-sepoi, pen) maka tidak diperbolehkan untuk jama’. Dan yang dimaksudkan dengan angin yang membawa hawa dingin adalah angin yang menyulitkan manusia.”[5] Menjamak pada kondisi ini dibolehkan apabila terpenuhi dua syarat yaitu: [1] angin kencang, [2] hawa dingin. Ketika angin kencang, namun tidak disertai hawa dingin, maka tidak perlu ada menjamak shalat. Juga ketika cuaca begitu dingin, namun tidak disertai angin kencang, tidak boleh pula menjamak shalat karena kondisi sangat dingin bisa saja memakai pakaian tebal atau pakaian yang berlapis-lapis. Akan tetapi, jika ada angin kencang sehingga menerbangkan debu ke mana-mana, maka di sini barulah ada kesulitan dan diperbolehkan menjamak shalat dalam kondisi semacam ini.[6] Ketiga: Menjamak Shalat Karena Kesulitan Dari Ibnu ’Abbas, beliau mengatakan, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, ”Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, ”Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.”[7] Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni –Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah- menjelaskan, “Para pekerja atau petani jika di suatu waktu mereka mengalami kesulitan, misalnya sulit mendapatkan air dan hanya diperoleh jauh sekali dari tempat shalat. Jika mereka menuju ke tempat tersebut untuk bersuci,  maka nanti akan hilanglah berbagai aktivitas yang seharusnya mereka jalanin. Dalam kondisi semacam ini, mereka boleh menjamak shalat. Lebih baik mereka mengerjakan shalat Zhuhur di akhir waktu yaitu mendekati waktu ‘Ashar. Nantinya mereka menjamak shalat Zhuhur dan Ashar (yaitu jama’ suri), shalat Zhuhur dijama’ suri dengan dikerjakan di akhir waktu, sedangkan shalat ‘Asharnya tetap dikerjakan di awal waktu. Akan tetapi, mereka juga boleh cukup dengan tayamum jika memang harus memperoleh air yang tempatnya jauh. Mereka nanti bertayamum dan mengerjakan shalat di waktunya masing-masing. Namun yang lebih baik adalah melakukan jama’ suri seperti tadi dan tetap berwudhu dengan air, ini yang lebih afdhol (lebih utama). Walhamdulillah.”[8] Keempat: Menjamak Shalat Ketika Sakit Ibnu Taimiyyah berkata, “Hadits-hadits seluruhnya menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat dengan tujuan menghilangkan kesempitan dari umatnya. Oleh karena itu, dibolehkan untuk menjamak shalat dalam kondisi yang jika tidak jamak maka seorang itu akan berada dalam posisi sulit padahal kesulitan adalah suatu yang telah Allah hilangkan dari umat ini. Penjelasan di atas menunjukkan bahwa jamak karena sakit yang si sakit akan merasa kesulitan jika harus shalat pada waktunya masing-masing adalah suatu hal yang lebih layak lagi.”[9] Dalam kesempatan yang lain Syaikhul Islam menjelaskan, ”Orang yang menjamak shalat karena safar apakah dia diperbolehkan menjamak secara mutlak ataukah jamak itu hanya khusus bagi musafir. Imam Ahmad dalam masalah ini memiliki dua pendapat, baik ketika bepergian ataupun tidak bepergian. Oleh karena itu, Imam Ahmad menegaskan bolehnya jamak karena adanya kesibukkan (yang merepotkan untuk shalat pada waktunya masing-masing). Al Qadhi Abu Ya’la mengatakan, ”Semua alasan yang menjadi sebab bolehnya meninggalkan shalat Jumat dan shalat jamaah adalah alasan yang membolehkan untuk menjamak shalat. Oleh karena itu, boleh menjamak shalat karena hujan, lumpur yang menghadang di jalan, anging yang kencing membawa hawa dingin menurut pendapat yang nampak pada Imam Ahmad. Demikian pula dibolehkan menjamak shalat bagi orang sakit, wanita yang mengalami istihadhah dan wanita yang menyusui (yang harus sering berganti pakaian karena dikencingi oleh anaknya)”.[10]   :: Yang Mesti Diperhatikan Ketika Menjamak Shalat :: Jama’ shalat berarti menggabungkan dua shalat yaitu shalat Zhuhur dan ’Ashar atau Maghrib dan ’Isya di salah satu waktunya. Jika digabungkan di waktu awal (waktu Zhuhur dan Maghrib), maka disebut jama’ taqdim. Sedangkan apabila digabungkan di waktu akhir (waktu ’Ashar dan ’Isya’), maka disebut jama’ takhir. Dalam melaksanakan shalat jama’, ada beberapa point yang mesti diperhatikan sebagai berikut. Pertama: Niat ketika jama’ apakah harus di awal? Kedua: Bolehkah berselang di antara dua shalat jama’? Tidak perlu adanya niat di awal ketika hendak mengerjakan shalat yang pertama. Maksudnya, boleh bagi yang ingin menjamak mengerjakan shalat zhuhur terlebih dahulu tanpa mesti ia berniat ingin menjamak dengan shalat Ashar. Boleh pula dalam menjamak dua shalat, kedua shalat tersebut dilakukan tanpa ada selang waktu, artinya setelah menunaikan shalat zhuhur langsung dilanjutkan dengan shalat ’Ashar. Atau boleh juga menjamak shalat Zhuhur dan ’Ashar dengan ada selang waktu. Kedua cara ini dibolehkan. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ’anhu, beliau berkata bahwa tatkala Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertolak dari ’Arofah. … Tatkala sampai di Muzdalifah, beliau berwudhu dan menyempurnakannya. Kemudian diserukan iqomah, lalu beliau shalat Maghrib. Setelah shalat Maghrib, para sahabat menderumkan unta mereka di tempat persinggahan. Lalu iqomah dikumandangkan kembali, kemudian shalat Isya. Dan tidak ada shalat di antara keduanya.”[11] Hadits di atas menunjukkan bahwa sebelumnya para sahabat radhiyallahu ’anhum ajma’in tidak berniat untuk menjamak shalat pada awal waktu. Sehingga ini menunjukkan benarnya penjelasan kami yang pertama di atas. Hadits tersebut menunjukkan pula bolehnya menjamak dua shalat dengan dengan ada selang waktu. Ketika selang waktu tersebut boleh diisi dengan aktifitas lainnya.[12] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, ”Yang benar, tidak perlu dipersyaratkan tidak ada selang waktu antara dua shalat yang hendak dijamak, baik pada jamak takdim atau pun jamak takhir. Karena syari’at sendiri tidak membatasi hal ini. ”[13] Ketiga: Adzan cukup sekali, iqomah untuk masing-masing shalat Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhu, beliau mengatakan, إِنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ ”Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika perang Khondaq hingga malam hari telah sangat gelabp Kemudian beliau shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk adzan. Kemudian Bilal iqomah dan beliau menunaikan shalat Dzuhur. Kemudian iqomah lagi dan beliau menunaikan shalat Ashar. Kemudian iqomah lagi dan beliau menunaikan shalat Maghrib. Dan kemudian iqomah lagi dan beliau menunaikan shalat Isya.”[14] Dalam riwayat Muslim disebutkan, حَتَّى أَتَى الْمُزْدَلِفَةَ فَصَلَّى بِهَا الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وَإِقَامَتَيْنِ ”Ketika beliau sampai ke Muzdalifah, beliau menjamak shalat Maghrib dan ’Isya dengan sekali adzan dan dua kali iqomah.”[15] Keempat: Mengerjakan shalat secara berurutan Ketika ingin menjamak dua shalat, maka disyaratkan dua shalat tersebut dilakukan secara berurutan sebagaimana urutan shalat lima waktu yang ada. Karena urutan tersebut telah ditetapkan oleh syari’at. Misalnya menjamak shalat Zhuhur dan ‘Ashar, maka shalat yang dilakukan lebih dulu adalah shalat Zhuhur 4 raka’at, setelah itu shalat ‘Ashar 4 raka’at.[16] Akan tetapi, jika seseorang lupa atau tidak tahu, ia ingin melakukan jama’ takhir. Ketika ada yang mengerjakan shalat ‘Isya’, ia pun berniat shalat ‘Isya’ di belakang imam tersebut. Baru setelah menunaikan shalat ‘Isya, ia menunaikan shalat maghrib yang belum ia tunaikan. Apakah shalat seperti ini sah karena tidak berurutan? Para pakar fiqih mengatakan, “Shalatnya tidak sah. Shalat ‘Isya yang ia lakukan tidak sah. Dia harus tetap melakukan shalat ‘Isya lagi setelah melakukan shalat maghrib.”[17] *** Alhamdulillah, berakhir pula tulisan kami mengenai amalan dan fiqih di musim hujan. Tulisan ini adalah revisi dari tulisan kami sebelumnya yang pernah dipublish di muslim.or.id (dikoreksi oleh guru kami Ustadz Aris Munandar -hafizhohullah-). Alhamdulillah, dengan nikmat Allah, kami bisa melengkapinya. Semoga Allah mudahkan untuk dibukukan jika ada penerbit yang berminat sehingga bisa bermanfaat bagi kaum muslimin yang lainnya. Semoga Allah selalu memberikan ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib, dan menjadikan amalan kita diterima di sisi-Nya. Innahu sami’un qoriibum mujibud da’awaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Selesai direvisi ulang di Panggang, Gunung Kidul, 20 Dzulhijjah 1428 H Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com   Baca Juga: Menjamak Shalat Karena Sakit, Hujan, dan Kesulitan Patokan Boleh Menjamak Shalat Ketika Hujan [1] HR. Muslim no. 699. [2] Lihat Al Jami’ Li Ahkamish Sholah, 2/434. [3] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/293. [4] HR. Ibnu Majah no. 937. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [5] Syarhul Mumthi’, 2/284. [6] Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di Syarhul Mumthi’, 2/284. [7] HR. Muslim no. 705. [8] Majmu’ Al Fatawa, 21/458. [9] Majmu’ Al Fatawa, 24/84. [10] Majmu’ Al Fatawa, 24/14. [11] HR. Bukhari no. 1672. [12] Lihat Al Jaami’ Li Ahkamish Sholah, 2/ 497-499. [13] Majmu’ Al Fatawa, 24/54. [14] HR. An Nasa’i no. 662. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih li ghoirihi (shahih dilihat dari jalur lain). [15] HR. Muslim no. 1218. [16] Ini contoh, jika dilakukan hanya menjama’ tanpa qoshor, seperti ketika turun hujan dan udzur lainnya ketika mukim. [17] Penjelasan Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 1/496. Beliau mengolahnya dari Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Tagsjamak shalat

Menerima Hadiah dari Orang yang Biasa Bermuamalah dengan Riba

Apa hukum kita menerima hadiah dari orang yang biasa bermuamalah dengan riba? Kita sudah tahu bersama mengenai haramnya memakan riba. Namun, masalah saat ini adalah bagaimana jika kita memperoleh sesuatu dari orang lain yang diduga bahwa harta yang dia berikan berasal dari amalan ribawi? Untuk menjawab hal ini, kita akan melihat fatwa seorang ulama besar di Saudi Arabia yakni Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh 2/59.   Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya: Apakah boleh mengambil hadiah dari seseorang yang bermuamalah dengan riba? Syaikh -rahimahullah- menjawab: Saya kembali bertanya padamu: Apakah Yahudi biasa memakan riba atau tidak? Jawabannya: iya, berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ “Maka (Kami lakukan terhadap mereka beberapa tindakan) , disebabkan mereka melanggar perjanjian itu.” (QS. An Nisaa’: 155) sampai pada firman Allah, وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ “dan disebabkan mereka (orang-orang Yahudi) memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil.” (QS. An Nisaa’: 161) Walaupun kebiasaan mereka memakan riba, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari seorang wanita (Yahudi) yang memberi beliau hadiah kambing di Khoibar. Beliau juga sering bermuamalah dengan orang-orang Yahudi. Tatkala meninggal dunia, baju besi beliau digadai pada orang Yahudi. Oleh karena itu, kami biasa membawakan kaedah: أن ما حُرِّم لكسبه فهو حرام على الكاسب فقط، دون مَن أخذه منه بطريق مباح. Sesuatu yang diharamkan karena cara memperolehnya yang haram, maka itu haram bagi orang yang melakukan cara tersebut saja, bukan pada orang yang mengambil darinya melalui jalan yang halal (mubah). Dari kaedah di atas, ini berarti dibolehkan mengambil hadiah dari orang yang biasa bermuamalah dengan riba. Begitu pula diperbolehkan melakukan jual beli dengannya kecuali jika tidak bermualah dan tidak menerima hadiah darinya terdapat suatu maslahat, maka di sini maslahat yang jadi patokan. Adapun sesuatu yang diharamkan karena bendanya, maka itu haram bagi orang yang mengambil benda haram tersebut dan juga yang lainnya. Misalnya adalah khomr (minuman keras), seandainya ada yang diberi hadiah minuman semacam ini –misalnya dari orang Yahudi atau Nashrani yang menganggap halalnya khomr-, apakah boleh kita menerima hadiah tersebut? Jawabannya: Tidak boleh karena benda tersebut (khomr) haram dilihat dari bendanya. Apabila seseorang mencuri barang orang lain, lalu datang padaku dan memberiku barang hasil curian tadi. Barang tersebut haram ataukah tidak (jika saya terima)? Jawabannya: haram. Alasannya, karena barang hasil curian secara benda adalah haram. Dengan kaedah inilah akan membebaskanmu dari berbagai masalah yaitu kaedah: “Sesuatu yang diharamkan karena cara memperolehnya yang haram, maka itu haram hanya bagi yang melakukan cara tersebut saja, bukan pada orang yang mengambil darinya dengan jalan yang halal”. Kecuali orang yang memberi tersebut adalah orang yang sedang diboikot yaitu tidak boleh mengambil atau menerima hadiah darinya, juga tidak boleh melakukan transaksi jual beli dengannya, maka boikot ini menghalangi untuk bermuamalah dengannya. Mu’amalah semacam ini tidak boleh dilakukan dengan orang yang sedang diboikot karena ada maslahat. Jadi boleh seseorang memakan hadiah tersebut (yaitu hadiah dari orang yang memperolehnya dengan cara yang haram dan kita diberi darinya dengan cara yang halal). Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dari orang Yahudi bahkan beliau memakannya?!   **** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com 25 Rabi’ul Awwal 1430 H   Baca Juga: Tak Perlu Boikot atau Lariskan Produk Saudara Muslim? Tujuh Dampak Harta Haram Tagsmuamalah

Menerima Hadiah dari Orang yang Biasa Bermuamalah dengan Riba

Apa hukum kita menerima hadiah dari orang yang biasa bermuamalah dengan riba? Kita sudah tahu bersama mengenai haramnya memakan riba. Namun, masalah saat ini adalah bagaimana jika kita memperoleh sesuatu dari orang lain yang diduga bahwa harta yang dia berikan berasal dari amalan ribawi? Untuk menjawab hal ini, kita akan melihat fatwa seorang ulama besar di Saudi Arabia yakni Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh 2/59.   Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya: Apakah boleh mengambil hadiah dari seseorang yang bermuamalah dengan riba? Syaikh -rahimahullah- menjawab: Saya kembali bertanya padamu: Apakah Yahudi biasa memakan riba atau tidak? Jawabannya: iya, berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ “Maka (Kami lakukan terhadap mereka beberapa tindakan) , disebabkan mereka melanggar perjanjian itu.” (QS. An Nisaa’: 155) sampai pada firman Allah, وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ “dan disebabkan mereka (orang-orang Yahudi) memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil.” (QS. An Nisaa’: 161) Walaupun kebiasaan mereka memakan riba, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari seorang wanita (Yahudi) yang memberi beliau hadiah kambing di Khoibar. Beliau juga sering bermuamalah dengan orang-orang Yahudi. Tatkala meninggal dunia, baju besi beliau digadai pada orang Yahudi. Oleh karena itu, kami biasa membawakan kaedah: أن ما حُرِّم لكسبه فهو حرام على الكاسب فقط، دون مَن أخذه منه بطريق مباح. Sesuatu yang diharamkan karena cara memperolehnya yang haram, maka itu haram bagi orang yang melakukan cara tersebut saja, bukan pada orang yang mengambil darinya melalui jalan yang halal (mubah). Dari kaedah di atas, ini berarti dibolehkan mengambil hadiah dari orang yang biasa bermuamalah dengan riba. Begitu pula diperbolehkan melakukan jual beli dengannya kecuali jika tidak bermualah dan tidak menerima hadiah darinya terdapat suatu maslahat, maka di sini maslahat yang jadi patokan. Adapun sesuatu yang diharamkan karena bendanya, maka itu haram bagi orang yang mengambil benda haram tersebut dan juga yang lainnya. Misalnya adalah khomr (minuman keras), seandainya ada yang diberi hadiah minuman semacam ini –misalnya dari orang Yahudi atau Nashrani yang menganggap halalnya khomr-, apakah boleh kita menerima hadiah tersebut? Jawabannya: Tidak boleh karena benda tersebut (khomr) haram dilihat dari bendanya. Apabila seseorang mencuri barang orang lain, lalu datang padaku dan memberiku barang hasil curian tadi. Barang tersebut haram ataukah tidak (jika saya terima)? Jawabannya: haram. Alasannya, karena barang hasil curian secara benda adalah haram. Dengan kaedah inilah akan membebaskanmu dari berbagai masalah yaitu kaedah: “Sesuatu yang diharamkan karena cara memperolehnya yang haram, maka itu haram hanya bagi yang melakukan cara tersebut saja, bukan pada orang yang mengambil darinya dengan jalan yang halal”. Kecuali orang yang memberi tersebut adalah orang yang sedang diboikot yaitu tidak boleh mengambil atau menerima hadiah darinya, juga tidak boleh melakukan transaksi jual beli dengannya, maka boikot ini menghalangi untuk bermuamalah dengannya. Mu’amalah semacam ini tidak boleh dilakukan dengan orang yang sedang diboikot karena ada maslahat. Jadi boleh seseorang memakan hadiah tersebut (yaitu hadiah dari orang yang memperolehnya dengan cara yang haram dan kita diberi darinya dengan cara yang halal). Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dari orang Yahudi bahkan beliau memakannya?!   **** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com 25 Rabi’ul Awwal 1430 H   Baca Juga: Tak Perlu Boikot atau Lariskan Produk Saudara Muslim? Tujuh Dampak Harta Haram Tagsmuamalah
Apa hukum kita menerima hadiah dari orang yang biasa bermuamalah dengan riba? Kita sudah tahu bersama mengenai haramnya memakan riba. Namun, masalah saat ini adalah bagaimana jika kita memperoleh sesuatu dari orang lain yang diduga bahwa harta yang dia berikan berasal dari amalan ribawi? Untuk menjawab hal ini, kita akan melihat fatwa seorang ulama besar di Saudi Arabia yakni Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh 2/59.   Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya: Apakah boleh mengambil hadiah dari seseorang yang bermuamalah dengan riba? Syaikh -rahimahullah- menjawab: Saya kembali bertanya padamu: Apakah Yahudi biasa memakan riba atau tidak? Jawabannya: iya, berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ “Maka (Kami lakukan terhadap mereka beberapa tindakan) , disebabkan mereka melanggar perjanjian itu.” (QS. An Nisaa’: 155) sampai pada firman Allah, وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ “dan disebabkan mereka (orang-orang Yahudi) memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil.” (QS. An Nisaa’: 161) Walaupun kebiasaan mereka memakan riba, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari seorang wanita (Yahudi) yang memberi beliau hadiah kambing di Khoibar. Beliau juga sering bermuamalah dengan orang-orang Yahudi. Tatkala meninggal dunia, baju besi beliau digadai pada orang Yahudi. Oleh karena itu, kami biasa membawakan kaedah: أن ما حُرِّم لكسبه فهو حرام على الكاسب فقط، دون مَن أخذه منه بطريق مباح. Sesuatu yang diharamkan karena cara memperolehnya yang haram, maka itu haram bagi orang yang melakukan cara tersebut saja, bukan pada orang yang mengambil darinya melalui jalan yang halal (mubah). Dari kaedah di atas, ini berarti dibolehkan mengambil hadiah dari orang yang biasa bermuamalah dengan riba. Begitu pula diperbolehkan melakukan jual beli dengannya kecuali jika tidak bermualah dan tidak menerima hadiah darinya terdapat suatu maslahat, maka di sini maslahat yang jadi patokan. Adapun sesuatu yang diharamkan karena bendanya, maka itu haram bagi orang yang mengambil benda haram tersebut dan juga yang lainnya. Misalnya adalah khomr (minuman keras), seandainya ada yang diberi hadiah minuman semacam ini –misalnya dari orang Yahudi atau Nashrani yang menganggap halalnya khomr-, apakah boleh kita menerima hadiah tersebut? Jawabannya: Tidak boleh karena benda tersebut (khomr) haram dilihat dari bendanya. Apabila seseorang mencuri barang orang lain, lalu datang padaku dan memberiku barang hasil curian tadi. Barang tersebut haram ataukah tidak (jika saya terima)? Jawabannya: haram. Alasannya, karena barang hasil curian secara benda adalah haram. Dengan kaedah inilah akan membebaskanmu dari berbagai masalah yaitu kaedah: “Sesuatu yang diharamkan karena cara memperolehnya yang haram, maka itu haram hanya bagi yang melakukan cara tersebut saja, bukan pada orang yang mengambil darinya dengan jalan yang halal”. Kecuali orang yang memberi tersebut adalah orang yang sedang diboikot yaitu tidak boleh mengambil atau menerima hadiah darinya, juga tidak boleh melakukan transaksi jual beli dengannya, maka boikot ini menghalangi untuk bermuamalah dengannya. Mu’amalah semacam ini tidak boleh dilakukan dengan orang yang sedang diboikot karena ada maslahat. Jadi boleh seseorang memakan hadiah tersebut (yaitu hadiah dari orang yang memperolehnya dengan cara yang haram dan kita diberi darinya dengan cara yang halal). Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dari orang Yahudi bahkan beliau memakannya?!   **** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com 25 Rabi’ul Awwal 1430 H   Baca Juga: Tak Perlu Boikot atau Lariskan Produk Saudara Muslim? Tujuh Dampak Harta Haram Tagsmuamalah


Apa hukum kita menerima hadiah dari orang yang biasa bermuamalah dengan riba? Kita sudah tahu bersama mengenai haramnya memakan riba. Namun, masalah saat ini adalah bagaimana jika kita memperoleh sesuatu dari orang lain yang diduga bahwa harta yang dia berikan berasal dari amalan ribawi? Untuk menjawab hal ini, kita akan melihat fatwa seorang ulama besar di Saudi Arabia yakni Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh 2/59.   Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya: Apakah boleh mengambil hadiah dari seseorang yang bermuamalah dengan riba? Syaikh -rahimahullah- menjawab: Saya kembali bertanya padamu: Apakah Yahudi biasa memakan riba atau tidak? Jawabannya: iya, berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ “Maka (Kami lakukan terhadap mereka beberapa tindakan) , disebabkan mereka melanggar perjanjian itu.” (QS. An Nisaa’: 155) sampai pada firman Allah, وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ “dan disebabkan mereka (orang-orang Yahudi) memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil.” (QS. An Nisaa’: 161) Walaupun kebiasaan mereka memakan riba, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari seorang wanita (Yahudi) yang memberi beliau hadiah kambing di Khoibar. Beliau juga sering bermuamalah dengan orang-orang Yahudi. Tatkala meninggal dunia, baju besi beliau digadai pada orang Yahudi. Oleh karena itu, kami biasa membawakan kaedah: أن ما حُرِّم لكسبه فهو حرام على الكاسب فقط، دون مَن أخذه منه بطريق مباح. Sesuatu yang diharamkan karena cara memperolehnya yang haram, maka itu haram bagi orang yang melakukan cara tersebut saja, bukan pada orang yang mengambil darinya melalui jalan yang halal (mubah). Dari kaedah di atas, ini berarti dibolehkan mengambil hadiah dari orang yang biasa bermuamalah dengan riba. Begitu pula diperbolehkan melakukan jual beli dengannya kecuali jika tidak bermualah dan tidak menerima hadiah darinya terdapat suatu maslahat, maka di sini maslahat yang jadi patokan. Adapun sesuatu yang diharamkan karena bendanya, maka itu haram bagi orang yang mengambil benda haram tersebut dan juga yang lainnya. Misalnya adalah khomr (minuman keras), seandainya ada yang diberi hadiah minuman semacam ini –misalnya dari orang Yahudi atau Nashrani yang menganggap halalnya khomr-, apakah boleh kita menerima hadiah tersebut? Jawabannya: Tidak boleh karena benda tersebut (khomr) haram dilihat dari bendanya. Apabila seseorang mencuri barang orang lain, lalu datang padaku dan memberiku barang hasil curian tadi. Barang tersebut haram ataukah tidak (jika saya terima)? Jawabannya: haram. Alasannya, karena barang hasil curian secara benda adalah haram. Dengan kaedah inilah akan membebaskanmu dari berbagai masalah yaitu kaedah: “Sesuatu yang diharamkan karena cara memperolehnya yang haram, maka itu haram hanya bagi yang melakukan cara tersebut saja, bukan pada orang yang mengambil darinya dengan jalan yang halal”. Kecuali orang yang memberi tersebut adalah orang yang sedang diboikot yaitu tidak boleh mengambil atau menerima hadiah darinya, juga tidak boleh melakukan transaksi jual beli dengannya, maka boikot ini menghalangi untuk bermuamalah dengannya. Mu’amalah semacam ini tidak boleh dilakukan dengan orang yang sedang diboikot karena ada maslahat. Jadi boleh seseorang memakan hadiah tersebut (yaitu hadiah dari orang yang memperolehnya dengan cara yang haram dan kita diberi darinya dengan cara yang halal). Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dari orang Yahudi bahkan beliau memakannya?!   **** Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com 25 Rabi’ul Awwal 1430 H   Baca Juga: Tak Perlu Boikot atau Lariskan Produk Saudara Muslim? Tujuh Dampak Harta Haram Tagsmuamalah

‘Ikrimah, Bekas Budak yang Menjadi Pakar Tafsir

Inilah kisah Ikrimah, seorang yang pernah menjadi budak yang akhirnya menjadi pakar tafsir. Imam Abu Hanifah lebih senang mempelajari kisah-kisah para ulama dibanding menguasai bab fiqih. Beliau rahimahullah mengatakan, “Kisah-kisah para ulama dan duduk bersama mereka lebih aku sukai daripada menguasai beberapa bab fiqih. Karena dalam kisah mereka diajarkan berbagai adab dan akhlaq luhur mereka.” Nama beliau adalah ‘Ikrimah Al Qurosyi Al Hasyimi, bekas budak Ibnu ‘Abbas. Nama kunyah[1] beliau adalah Abu ‘Abdillah. Asal beliau dari Barbar, penduduk Maghrib. Beliau termasuk golongan tabi’in pertengahan. Beliau adalah seorang pakar tafsir terkemuka.[2] ‘Ikrimah memiliki sanad dari Ibnu ‘Amr, Ibnu ‘Abbas, Abu Sa’id, Abu Hurairah, Al Husain bin ‘Ali dan ‘Aisyah. Dari Kholid As Sikhtiyani, dari ‘Ikrimah, beliau mengatakan, “Aku telah bertemu dengan ratusan sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid ini (Masjid Nabawi).” Ketika sahabat yang mulia Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- meninggal dunia ‘Ikrimah masih menjadi seorang budak. Lalu Kholid bin Yazid bin Mu’awiyah membelinya dari ‘Ali bin ‘Abdullah bin ‘Abbas (anak Ibnu ‘Abbas). Kholid membelinya seharga 4000 dinar. Kemudian berita ini pun sampai pada ‘Ikrimah. Lantas ‘Ikrimah bersegera mendatangi ‘Ali –anak Ibnu ‘Abbas-, lalu berkata, “Apakah engkau menjual ilmu ayahmu sebesar 4000 dinar?” Kemudian ‘Ali menyerahkan ‘Ikrimah pada Kholid. Kholid pun akhirnya memerdekakan ‘Ikrimah. Daftar Isi tutup 1. Keadaan ‘Ikrimah Ketika Belajar dengan Ibnu ‘Abbas 2. Penilaian Para Ulama Terhadap ‘Ikrimah 3. Nasehat Berharga dari ‘Ikrimah 4. Wafat Beliau Keadaan ‘Ikrimah Ketika Belajar dengan Ibnu ‘Abbas Agar mau belajar Al Qur’an dan hadits, ‘Ikrimah dipaksa oleh Ibnu ‘Abbas dengan cara kakinya diikat. Dari Az Zubair bin Al Khirrit –seorang tabi’in junior-, dari ‘Ikrimah, beliau mengatakan, “Ibnu ‘Abbas membelenggu kakiku, lalu beliau mengajariku Al Qur’an dan hadits Nabi.” Penilaian Para Ulama Terhadap ‘Ikrimah Dari Jabir bin Zaid –seorang tabi’in-, beliau mengatakan, “’Ikrimah adalah bekas budak Ibnu ‘Abbas. Dia adalah orang yang paling berilmu di antara manusia saat ini.” Asy Sya’bi –seorang tabi’in- mengatakan, “Tidak ada manusia yang lebih memahami Kitabullah (Al Qur’an) selain ‘Ikrimah.” Qotadah As Sadusi –seorang tabi’in- mengatakan, “Orang yang paling memahami tafsir di antara manusia saat ini adalah ‘Ikrimah.” Nasehat Berharga dari ‘Ikrimah Beliau memiliki nasehat agar kita bisa memiliki akhlaq yang mulia karena akhlaq mulia adalah landasan Islam. Ibrahim mengatakan dari ayahnya bahwa ‘Ikrimah berkata, لِكُلِّ شَيْءٍ أَسَاسٌ، وَأَسَاسُ الإِسْلاَمِ الخُلْقُ الحَسَنُ. “Segala sesuatu memiliki landasan (asas). Sedangkan asas Islam adalah husnul khuluq (akhlaq yang luhur).” Wafat Beliau ‘Ikrimah meninggal dunia di Madinah dalam usia 80 tahun. Beliau meninggal tahun 104 H. Ada pula yang mengatakan bahwa beliau meninggal tahun 105, 106, atau 107 H. Ketika beliau meninggal dunia, manusia pun mengatakan, “Orang yang paling faqih dan paling berilmu telah meninggal dunia.” [Diolah dari Shifatush Shofwah, Ibnul Jauziy, 2/103-105, Darul Ma’rifah, Beirut, cetakan kedua, tahun 1399 H] Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Diselesaikan ba’da shalat Zhuhur, di Panggang – Gunung Kidul, 20 Dzulhijah 1430 H   Baca Juga: Pakar Fiqih di Abad Ini, Syeikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin [1] Nama kunyah adalah nama yang didahului “Abu” atau “Ummu”, ada pula yang mengatakan “Ibnu”. [2] Lihat Rowatut Tahdzib, Asy Syamilah Tagsbudak

‘Ikrimah, Bekas Budak yang Menjadi Pakar Tafsir

Inilah kisah Ikrimah, seorang yang pernah menjadi budak yang akhirnya menjadi pakar tafsir. Imam Abu Hanifah lebih senang mempelajari kisah-kisah para ulama dibanding menguasai bab fiqih. Beliau rahimahullah mengatakan, “Kisah-kisah para ulama dan duduk bersama mereka lebih aku sukai daripada menguasai beberapa bab fiqih. Karena dalam kisah mereka diajarkan berbagai adab dan akhlaq luhur mereka.” Nama beliau adalah ‘Ikrimah Al Qurosyi Al Hasyimi, bekas budak Ibnu ‘Abbas. Nama kunyah[1] beliau adalah Abu ‘Abdillah. Asal beliau dari Barbar, penduduk Maghrib. Beliau termasuk golongan tabi’in pertengahan. Beliau adalah seorang pakar tafsir terkemuka.[2] ‘Ikrimah memiliki sanad dari Ibnu ‘Amr, Ibnu ‘Abbas, Abu Sa’id, Abu Hurairah, Al Husain bin ‘Ali dan ‘Aisyah. Dari Kholid As Sikhtiyani, dari ‘Ikrimah, beliau mengatakan, “Aku telah bertemu dengan ratusan sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid ini (Masjid Nabawi).” Ketika sahabat yang mulia Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- meninggal dunia ‘Ikrimah masih menjadi seorang budak. Lalu Kholid bin Yazid bin Mu’awiyah membelinya dari ‘Ali bin ‘Abdullah bin ‘Abbas (anak Ibnu ‘Abbas). Kholid membelinya seharga 4000 dinar. Kemudian berita ini pun sampai pada ‘Ikrimah. Lantas ‘Ikrimah bersegera mendatangi ‘Ali –anak Ibnu ‘Abbas-, lalu berkata, “Apakah engkau menjual ilmu ayahmu sebesar 4000 dinar?” Kemudian ‘Ali menyerahkan ‘Ikrimah pada Kholid. Kholid pun akhirnya memerdekakan ‘Ikrimah. Daftar Isi tutup 1. Keadaan ‘Ikrimah Ketika Belajar dengan Ibnu ‘Abbas 2. Penilaian Para Ulama Terhadap ‘Ikrimah 3. Nasehat Berharga dari ‘Ikrimah 4. Wafat Beliau Keadaan ‘Ikrimah Ketika Belajar dengan Ibnu ‘Abbas Agar mau belajar Al Qur’an dan hadits, ‘Ikrimah dipaksa oleh Ibnu ‘Abbas dengan cara kakinya diikat. Dari Az Zubair bin Al Khirrit –seorang tabi’in junior-, dari ‘Ikrimah, beliau mengatakan, “Ibnu ‘Abbas membelenggu kakiku, lalu beliau mengajariku Al Qur’an dan hadits Nabi.” Penilaian Para Ulama Terhadap ‘Ikrimah Dari Jabir bin Zaid –seorang tabi’in-, beliau mengatakan, “’Ikrimah adalah bekas budak Ibnu ‘Abbas. Dia adalah orang yang paling berilmu di antara manusia saat ini.” Asy Sya’bi –seorang tabi’in- mengatakan, “Tidak ada manusia yang lebih memahami Kitabullah (Al Qur’an) selain ‘Ikrimah.” Qotadah As Sadusi –seorang tabi’in- mengatakan, “Orang yang paling memahami tafsir di antara manusia saat ini adalah ‘Ikrimah.” Nasehat Berharga dari ‘Ikrimah Beliau memiliki nasehat agar kita bisa memiliki akhlaq yang mulia karena akhlaq mulia adalah landasan Islam. Ibrahim mengatakan dari ayahnya bahwa ‘Ikrimah berkata, لِكُلِّ شَيْءٍ أَسَاسٌ، وَأَسَاسُ الإِسْلاَمِ الخُلْقُ الحَسَنُ. “Segala sesuatu memiliki landasan (asas). Sedangkan asas Islam adalah husnul khuluq (akhlaq yang luhur).” Wafat Beliau ‘Ikrimah meninggal dunia di Madinah dalam usia 80 tahun. Beliau meninggal tahun 104 H. Ada pula yang mengatakan bahwa beliau meninggal tahun 105, 106, atau 107 H. Ketika beliau meninggal dunia, manusia pun mengatakan, “Orang yang paling faqih dan paling berilmu telah meninggal dunia.” [Diolah dari Shifatush Shofwah, Ibnul Jauziy, 2/103-105, Darul Ma’rifah, Beirut, cetakan kedua, tahun 1399 H] Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Diselesaikan ba’da shalat Zhuhur, di Panggang – Gunung Kidul, 20 Dzulhijah 1430 H   Baca Juga: Pakar Fiqih di Abad Ini, Syeikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin [1] Nama kunyah adalah nama yang didahului “Abu” atau “Ummu”, ada pula yang mengatakan “Ibnu”. [2] Lihat Rowatut Tahdzib, Asy Syamilah Tagsbudak
Inilah kisah Ikrimah, seorang yang pernah menjadi budak yang akhirnya menjadi pakar tafsir. Imam Abu Hanifah lebih senang mempelajari kisah-kisah para ulama dibanding menguasai bab fiqih. Beliau rahimahullah mengatakan, “Kisah-kisah para ulama dan duduk bersama mereka lebih aku sukai daripada menguasai beberapa bab fiqih. Karena dalam kisah mereka diajarkan berbagai adab dan akhlaq luhur mereka.” Nama beliau adalah ‘Ikrimah Al Qurosyi Al Hasyimi, bekas budak Ibnu ‘Abbas. Nama kunyah[1] beliau adalah Abu ‘Abdillah. Asal beliau dari Barbar, penduduk Maghrib. Beliau termasuk golongan tabi’in pertengahan. Beliau adalah seorang pakar tafsir terkemuka.[2] ‘Ikrimah memiliki sanad dari Ibnu ‘Amr, Ibnu ‘Abbas, Abu Sa’id, Abu Hurairah, Al Husain bin ‘Ali dan ‘Aisyah. Dari Kholid As Sikhtiyani, dari ‘Ikrimah, beliau mengatakan, “Aku telah bertemu dengan ratusan sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid ini (Masjid Nabawi).” Ketika sahabat yang mulia Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- meninggal dunia ‘Ikrimah masih menjadi seorang budak. Lalu Kholid bin Yazid bin Mu’awiyah membelinya dari ‘Ali bin ‘Abdullah bin ‘Abbas (anak Ibnu ‘Abbas). Kholid membelinya seharga 4000 dinar. Kemudian berita ini pun sampai pada ‘Ikrimah. Lantas ‘Ikrimah bersegera mendatangi ‘Ali –anak Ibnu ‘Abbas-, lalu berkata, “Apakah engkau menjual ilmu ayahmu sebesar 4000 dinar?” Kemudian ‘Ali menyerahkan ‘Ikrimah pada Kholid. Kholid pun akhirnya memerdekakan ‘Ikrimah. Daftar Isi tutup 1. Keadaan ‘Ikrimah Ketika Belajar dengan Ibnu ‘Abbas 2. Penilaian Para Ulama Terhadap ‘Ikrimah 3. Nasehat Berharga dari ‘Ikrimah 4. Wafat Beliau Keadaan ‘Ikrimah Ketika Belajar dengan Ibnu ‘Abbas Agar mau belajar Al Qur’an dan hadits, ‘Ikrimah dipaksa oleh Ibnu ‘Abbas dengan cara kakinya diikat. Dari Az Zubair bin Al Khirrit –seorang tabi’in junior-, dari ‘Ikrimah, beliau mengatakan, “Ibnu ‘Abbas membelenggu kakiku, lalu beliau mengajariku Al Qur’an dan hadits Nabi.” Penilaian Para Ulama Terhadap ‘Ikrimah Dari Jabir bin Zaid –seorang tabi’in-, beliau mengatakan, “’Ikrimah adalah bekas budak Ibnu ‘Abbas. Dia adalah orang yang paling berilmu di antara manusia saat ini.” Asy Sya’bi –seorang tabi’in- mengatakan, “Tidak ada manusia yang lebih memahami Kitabullah (Al Qur’an) selain ‘Ikrimah.” Qotadah As Sadusi –seorang tabi’in- mengatakan, “Orang yang paling memahami tafsir di antara manusia saat ini adalah ‘Ikrimah.” Nasehat Berharga dari ‘Ikrimah Beliau memiliki nasehat agar kita bisa memiliki akhlaq yang mulia karena akhlaq mulia adalah landasan Islam. Ibrahim mengatakan dari ayahnya bahwa ‘Ikrimah berkata, لِكُلِّ شَيْءٍ أَسَاسٌ، وَأَسَاسُ الإِسْلاَمِ الخُلْقُ الحَسَنُ. “Segala sesuatu memiliki landasan (asas). Sedangkan asas Islam adalah husnul khuluq (akhlaq yang luhur).” Wafat Beliau ‘Ikrimah meninggal dunia di Madinah dalam usia 80 tahun. Beliau meninggal tahun 104 H. Ada pula yang mengatakan bahwa beliau meninggal tahun 105, 106, atau 107 H. Ketika beliau meninggal dunia, manusia pun mengatakan, “Orang yang paling faqih dan paling berilmu telah meninggal dunia.” [Diolah dari Shifatush Shofwah, Ibnul Jauziy, 2/103-105, Darul Ma’rifah, Beirut, cetakan kedua, tahun 1399 H] Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Diselesaikan ba’da shalat Zhuhur, di Panggang – Gunung Kidul, 20 Dzulhijah 1430 H   Baca Juga: Pakar Fiqih di Abad Ini, Syeikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin [1] Nama kunyah adalah nama yang didahului “Abu” atau “Ummu”, ada pula yang mengatakan “Ibnu”. [2] Lihat Rowatut Tahdzib, Asy Syamilah Tagsbudak


Inilah kisah Ikrimah, seorang yang pernah menjadi budak yang akhirnya menjadi pakar tafsir. Imam Abu Hanifah lebih senang mempelajari kisah-kisah para ulama dibanding menguasai bab fiqih. Beliau rahimahullah mengatakan, “Kisah-kisah para ulama dan duduk bersama mereka lebih aku sukai daripada menguasai beberapa bab fiqih. Karena dalam kisah mereka diajarkan berbagai adab dan akhlaq luhur mereka.” Nama beliau adalah ‘Ikrimah Al Qurosyi Al Hasyimi, bekas budak Ibnu ‘Abbas. Nama kunyah[1] beliau adalah Abu ‘Abdillah. Asal beliau dari Barbar, penduduk Maghrib. Beliau termasuk golongan tabi’in pertengahan. Beliau adalah seorang pakar tafsir terkemuka.[2] ‘Ikrimah memiliki sanad dari Ibnu ‘Amr, Ibnu ‘Abbas, Abu Sa’id, Abu Hurairah, Al Husain bin ‘Ali dan ‘Aisyah. Dari Kholid As Sikhtiyani, dari ‘Ikrimah, beliau mengatakan, “Aku telah bertemu dengan ratusan sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid ini (Masjid Nabawi).” Ketika sahabat yang mulia Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- meninggal dunia ‘Ikrimah masih menjadi seorang budak. Lalu Kholid bin Yazid bin Mu’awiyah membelinya dari ‘Ali bin ‘Abdullah bin ‘Abbas (anak Ibnu ‘Abbas). Kholid membelinya seharga 4000 dinar. Kemudian berita ini pun sampai pada ‘Ikrimah. Lantas ‘Ikrimah bersegera mendatangi ‘Ali –anak Ibnu ‘Abbas-, lalu berkata, “Apakah engkau menjual ilmu ayahmu sebesar 4000 dinar?” Kemudian ‘Ali menyerahkan ‘Ikrimah pada Kholid. Kholid pun akhirnya memerdekakan ‘Ikrimah. Daftar Isi tutup 1. Keadaan ‘Ikrimah Ketika Belajar dengan Ibnu ‘Abbas 2. Penilaian Para Ulama Terhadap ‘Ikrimah 3. Nasehat Berharga dari ‘Ikrimah 4. Wafat Beliau Keadaan ‘Ikrimah Ketika Belajar dengan Ibnu ‘Abbas Agar mau belajar Al Qur’an dan hadits, ‘Ikrimah dipaksa oleh Ibnu ‘Abbas dengan cara kakinya diikat. Dari Az Zubair bin Al Khirrit –seorang tabi’in junior-, dari ‘Ikrimah, beliau mengatakan, “Ibnu ‘Abbas membelenggu kakiku, lalu beliau mengajariku Al Qur’an dan hadits Nabi.” Penilaian Para Ulama Terhadap ‘Ikrimah Dari Jabir bin Zaid –seorang tabi’in-, beliau mengatakan, “’Ikrimah adalah bekas budak Ibnu ‘Abbas. Dia adalah orang yang paling berilmu di antara manusia saat ini.” Asy Sya’bi –seorang tabi’in- mengatakan, “Tidak ada manusia yang lebih memahami Kitabullah (Al Qur’an) selain ‘Ikrimah.” Qotadah As Sadusi –seorang tabi’in- mengatakan, “Orang yang paling memahami tafsir di antara manusia saat ini adalah ‘Ikrimah.” Nasehat Berharga dari ‘Ikrimah Beliau memiliki nasehat agar kita bisa memiliki akhlaq yang mulia karena akhlaq mulia adalah landasan Islam. Ibrahim mengatakan dari ayahnya bahwa ‘Ikrimah berkata, لِكُلِّ شَيْءٍ أَسَاسٌ، وَأَسَاسُ الإِسْلاَمِ الخُلْقُ الحَسَنُ. “Segala sesuatu memiliki landasan (asas). Sedangkan asas Islam adalah husnul khuluq (akhlaq yang luhur).” Wafat Beliau ‘Ikrimah meninggal dunia di Madinah dalam usia 80 tahun. Beliau meninggal tahun 104 H. Ada pula yang mengatakan bahwa beliau meninggal tahun 105, 106, atau 107 H. Ketika beliau meninggal dunia, manusia pun mengatakan, “Orang yang paling faqih dan paling berilmu telah meninggal dunia.” [Diolah dari Shifatush Shofwah, Ibnul Jauziy, 2/103-105, Darul Ma’rifah, Beirut, cetakan kedua, tahun 1399 H] Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Diselesaikan ba’da shalat Zhuhur, di Panggang – Gunung Kidul, 20 Dzulhijah 1430 H   Baca Juga: Pakar Fiqih di Abad Ini, Syeikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin [1] Nama kunyah adalah nama yang didahului “Abu” atau “Ummu”, ada pula yang mengatakan “Ibnu”. [2] Lihat Rowatut Tahdzib, Asy Syamilah Tagsbudak

Bentuk Loyal pada Orang Kafir

Seperti apa bentuk loyal pada orang kafir? Setelah seseorang mencintai Allah dan Rasul-Nya, maka dia wajib mencintai kekasih-kekasih Allah dan membenci musuh-musuh-Nya. Inilah bagian aqidah yang harus dimiliki oleh setiap muslim yaitu dia mencintai saudaranya yang seiman dan membenci musuhnya dari kalangan orang kafir. Ini juga adalah ajaran yang telah digariskan oleh salah seorang Nabi ‘ulul azhmi yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, di mana kita selaku umat Muhammad diperintahkan pula untuk mengikuti ajaran Nabi Ibrahim. Allah Ta’ala berfirman, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَاء مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاء أَبَداً حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka : “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (QS. Al Mumtahanah: 4) Di samping ini adalah ajaran Nabi Ibrahim, ajaran aqidah ini juga termasuk ajaran Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah: 51) Bentuk loyal (wala’) terhadap ahli kitab dan orang kafir secara umum adalah sesuatu yang diharamkan, sebagaimana hal ini terdapat dalam firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاء “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia.” (QS. Al Mumtahanah: 1) Bahkan Allah Ta’ala telah mengharamkan bentuk loyal (wala’) terhadap orang kafir walaupun itu adalah anggota kerabat yang paling dekat secara nasab. Allah Ta’ala berfirman, لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22) Banyak orang yang sangat jahil tentang aqidah wala’ dan baro (loyal dan berlepas diri terhadap orang kafir), bahkan yang jahil tentang hal ini adalah para cendekiawan muslim dan sudah terkenal sebagai da’i kondang. Sampai-sampai mereka mengatakan bahwa orang-orang Yahudi –misalnya- adalah saudara-saudara mereka. Ini sungguh kalimat yang tidak pantas keluar dari mulut seorang muslim jika dia mengetahui aqidah yang benar. Bentuk Loyal (Wala’) pada Orang Kafir Setelah kita mengetahui pentingnya seorang muslim meyakini salah satu ajaran aqidah yang mulia ini, maka selanjutnya kita akan melihat beberapa perkara yang termasuk wala’ (loyal) pada orang kafir. [Pertama] Menyerupai orang kafir dalam hal pakaian, pembicaraan dan kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [hal. 1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Oleh karena itu, perilaku tasyabuh (menyerupai orang kafir) dalam perkara yang menjadi ciri khas mereka adalah diharamkan. Contohnya adalah mencukur jenggot, memanjangkan kumis, dan mengikuti model pakaian yang menjadi ciri khas mereka. [Kedua] Tinggal di negeri mereka dan tidak punya keinginan untuk pindah ke negeri kaum muslimin Perlu diketahui bahwa berhijrah dalam bentuk semacam ini, hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim. Karena tetap tinggal atau menetap di sini, para ulama katakan hal ini termasuk bentuk wala’ (loyal) terhadap mereka. Oleh karena itu, Allah melarang seorang muslim tinggal di negeri kafir sedangkan dia mampu untuk pindah (hijrah). Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلآئِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمْ قَالُواْ كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأَرْضِ قَالْوَاْ أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُواْ فِيهَا فَأُوْلَـئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءتْ مَصِيراً إِلاَّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاء وَالْوِلْدَانِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلاَ يَهْتَدُونَ سَبِيلاً فَأُوْلَـئِكَ عَسَى اللّهُ أَن يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللّهُ عَفُوّاً غَفُوراً “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri , (kepada mereka) malaikat bertanya : “Dalam keadaan bagaimana kamu ini ?”. Mereka menjawab : “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata : “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu ?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), mereka itu, mudah-mudahan Allah mema’afkannya. Dan adalah Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An Nisa’: 97-98) Dalam ayat ini, Allah tidaklah memberikan udzur untuk tinggal di negeri kafir kecuali bagi orang-orang yang lemah yang tidak mampu untuk berhijrah dan juga orang-orang yang ingin menegakkan agama di negeri tersebut dengan cara berdakwah kepada Allah dan menyebarkan Islam. [Ketiga] Bepergian dan bereaksi ke negeri kafir Ini juga termasuk bentuk loyal (wala’) terhadap orang kafir. Hal ini diperbolehkan jika memang dalam keadaan darurat seperti melakukan pengobatan yang hanya ada di negeri kafir, belajar ilmu spesialis yang bermanfaat yang hanya ada di barat. Semacam ini diperlukan namun hanya sekadarnya saja dan sesuai kebutuhan. Namun ingat, hukum asal bepergian ke negeri kafir adalah terlarang kecuali jika ada kebutuhan dan itu cuma sekadarnya saja. Jika sudah selesai kebutuhannya, maka dia harus kembali ke negeri kaum muslimin. Ada sebuah kaedah fiqhiyah: أن الضرورات تبيح المحظورات أن الضرورة تُقَدَّر بقدرها Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang sebenarnya terlarang, Dalam keadaan bahaya semacam itu dibolehkan, namun sesuai kadarnya. Satu point yang mesti diingat ketika seseorang ingin bepergian ke negeri kafir, yaitu hendaknya identitas keislamannya tetap dijaga. [Keempat] Menolong orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, membela dan memuji-muji mereka Para ulama bahkan mengatakan bahwa perbuatan semacam ini termasuk pembatal keislaman dan sebab seseorang murtad. Na’udzu billah min dzalik. [Kelima] Berserikat dengan mereka dalam perayaan hari raya orang kafir, menolong mereka dalam melaksanakan perayaan tersebut, memberi ucapan selamat pada perayaan mereka atau menghadiri undangan mereka Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon [25]: 72) Ibnul Jauziy dalam Zaadul Masiir mengatakan bahwa ada 8 pendapat mengenai makna kalimat “tidak menyaksikan perbuatan zur”, pendapat yang ada ini tidaklah saling bertentangan karena pendapat-pendapat tersebut hanya menyampaikan macam-macam perbuatan zur. Di antara pendapat yang ada mengatakan bahwa “tidak menyaksikan perbuatan zur” adalah tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Inilah yang dikatakan oleh Ar Robi’ bin Anas. Jadi, ayat di atas adalah pujian untuk orang yang tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Jika tidak menghadiri perayaan tersebut, maka itu adalah suatu hal yang terpuji. Ini berarti melakukan perayaan tersebut adalah perbuatan yang sangat tercela dan termasuk ‘aib (Lihat Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim, 1/483). Oleh karena itu, tidak pantas bagi seorang muslim menghadiri perayaan natal, mengucapkan selamat natal pada orang nashrani atau bahkan membantu mereka dalam melaksanakan perayaaan tersebut. [Keenam] Memberi nama anak dengan nama-nama orang kafir Inilah yang disukai oleh orang-orang tua saat ini. Mereka lebih suka anak mereka diberi nama dengan nama pemain bola yang kafir semacam Roberto, Ronaldo, dan Ronaldinho. Mereka sangat tidak suka apabila menemakan anak mereka dengan nama Muhammad, Abdullah, Abdurrahma, Salman, dan nama islam lainnya. Mereka anggap bahwa pemberian nama-nama seperti itu adalah nama kampungan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ خَيْرَ الْأَسْمَاءِ عَبْدُ اللَّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ وَالْحَارِثُ “Sebaik-baik nama adalah ‘Abdullah, ‘Abdurrahman, dan Harits.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Pemberian nama semacam ini malah akan sulit membedakan, apakah anak tersebut itu muslim ataukah kafir. Setiap orang yang mendengar nama Roberto dan Ronaldinho pasti mengira bahwa anak yang memiliki nama semacam itu adalah Nashrani. Tetapi itulah kesenangan orang tua yang jauh dari mengenal agama pada saat ini. Itulah di antara bentuk wala’ (loyal) terhadap orang kafir. Saudaraku … Tentu saja kita sebagai seorang muslim bukan hanya mengenal berbagai bentuk loyal (wala’) ini. Namun sudah seharusnya kita menjauhi dan meninggalkannya. Sebagaiman kata seorang penyair Arab: عرفت الشر لا للشر لكن لتقوقيه … ومن لا يعرف الشر من الناس يقع فيه Aku mengenal kejelekan bukan berarti untuk melakukannya, namun tentu saja untuk menjauhinya. Barangsiapa di antara manusia tidak mengenal kejelekan, maka tentu dia bisa terjatuh di dalamnya. Demikian pembahasan kami mengenai beberapa bentuk loyal pada orang kafir yang semestinya dijauhi. Nantikan serial “Bolehkan mengucapkan selamat natal?” Hanya Allah yang memberi taufik. Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Selesai disusun di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, 13 Jumaadits Tsani 1430 H.   Baca Juga: Apakah Islam Mengenal Toleransi Antarumat Beragama? Loyal pada Non Muslim Bisa Membuat Kafir Tagsloyal non muslim

Bentuk Loyal pada Orang Kafir

Seperti apa bentuk loyal pada orang kafir? Setelah seseorang mencintai Allah dan Rasul-Nya, maka dia wajib mencintai kekasih-kekasih Allah dan membenci musuh-musuh-Nya. Inilah bagian aqidah yang harus dimiliki oleh setiap muslim yaitu dia mencintai saudaranya yang seiman dan membenci musuhnya dari kalangan orang kafir. Ini juga adalah ajaran yang telah digariskan oleh salah seorang Nabi ‘ulul azhmi yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, di mana kita selaku umat Muhammad diperintahkan pula untuk mengikuti ajaran Nabi Ibrahim. Allah Ta’ala berfirman, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَاء مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاء أَبَداً حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka : “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (QS. Al Mumtahanah: 4) Di samping ini adalah ajaran Nabi Ibrahim, ajaran aqidah ini juga termasuk ajaran Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah: 51) Bentuk loyal (wala’) terhadap ahli kitab dan orang kafir secara umum adalah sesuatu yang diharamkan, sebagaimana hal ini terdapat dalam firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاء “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia.” (QS. Al Mumtahanah: 1) Bahkan Allah Ta’ala telah mengharamkan bentuk loyal (wala’) terhadap orang kafir walaupun itu adalah anggota kerabat yang paling dekat secara nasab. Allah Ta’ala berfirman, لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22) Banyak orang yang sangat jahil tentang aqidah wala’ dan baro (loyal dan berlepas diri terhadap orang kafir), bahkan yang jahil tentang hal ini adalah para cendekiawan muslim dan sudah terkenal sebagai da’i kondang. Sampai-sampai mereka mengatakan bahwa orang-orang Yahudi –misalnya- adalah saudara-saudara mereka. Ini sungguh kalimat yang tidak pantas keluar dari mulut seorang muslim jika dia mengetahui aqidah yang benar. Bentuk Loyal (Wala’) pada Orang Kafir Setelah kita mengetahui pentingnya seorang muslim meyakini salah satu ajaran aqidah yang mulia ini, maka selanjutnya kita akan melihat beberapa perkara yang termasuk wala’ (loyal) pada orang kafir. [Pertama] Menyerupai orang kafir dalam hal pakaian, pembicaraan dan kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [hal. 1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Oleh karena itu, perilaku tasyabuh (menyerupai orang kafir) dalam perkara yang menjadi ciri khas mereka adalah diharamkan. Contohnya adalah mencukur jenggot, memanjangkan kumis, dan mengikuti model pakaian yang menjadi ciri khas mereka. [Kedua] Tinggal di negeri mereka dan tidak punya keinginan untuk pindah ke negeri kaum muslimin Perlu diketahui bahwa berhijrah dalam bentuk semacam ini, hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim. Karena tetap tinggal atau menetap di sini, para ulama katakan hal ini termasuk bentuk wala’ (loyal) terhadap mereka. Oleh karena itu, Allah melarang seorang muslim tinggal di negeri kafir sedangkan dia mampu untuk pindah (hijrah). Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلآئِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمْ قَالُواْ كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأَرْضِ قَالْوَاْ أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُواْ فِيهَا فَأُوْلَـئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءتْ مَصِيراً إِلاَّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاء وَالْوِلْدَانِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلاَ يَهْتَدُونَ سَبِيلاً فَأُوْلَـئِكَ عَسَى اللّهُ أَن يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللّهُ عَفُوّاً غَفُوراً “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri , (kepada mereka) malaikat bertanya : “Dalam keadaan bagaimana kamu ini ?”. Mereka menjawab : “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata : “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu ?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), mereka itu, mudah-mudahan Allah mema’afkannya. Dan adalah Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An Nisa’: 97-98) Dalam ayat ini, Allah tidaklah memberikan udzur untuk tinggal di negeri kafir kecuali bagi orang-orang yang lemah yang tidak mampu untuk berhijrah dan juga orang-orang yang ingin menegakkan agama di negeri tersebut dengan cara berdakwah kepada Allah dan menyebarkan Islam. [Ketiga] Bepergian dan bereaksi ke negeri kafir Ini juga termasuk bentuk loyal (wala’) terhadap orang kafir. Hal ini diperbolehkan jika memang dalam keadaan darurat seperti melakukan pengobatan yang hanya ada di negeri kafir, belajar ilmu spesialis yang bermanfaat yang hanya ada di barat. Semacam ini diperlukan namun hanya sekadarnya saja dan sesuai kebutuhan. Namun ingat, hukum asal bepergian ke negeri kafir adalah terlarang kecuali jika ada kebutuhan dan itu cuma sekadarnya saja. Jika sudah selesai kebutuhannya, maka dia harus kembali ke negeri kaum muslimin. Ada sebuah kaedah fiqhiyah: أن الضرورات تبيح المحظورات أن الضرورة تُقَدَّر بقدرها Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang sebenarnya terlarang, Dalam keadaan bahaya semacam itu dibolehkan, namun sesuai kadarnya. Satu point yang mesti diingat ketika seseorang ingin bepergian ke negeri kafir, yaitu hendaknya identitas keislamannya tetap dijaga. [Keempat] Menolong orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, membela dan memuji-muji mereka Para ulama bahkan mengatakan bahwa perbuatan semacam ini termasuk pembatal keislaman dan sebab seseorang murtad. Na’udzu billah min dzalik. [Kelima] Berserikat dengan mereka dalam perayaan hari raya orang kafir, menolong mereka dalam melaksanakan perayaan tersebut, memberi ucapan selamat pada perayaan mereka atau menghadiri undangan mereka Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon [25]: 72) Ibnul Jauziy dalam Zaadul Masiir mengatakan bahwa ada 8 pendapat mengenai makna kalimat “tidak menyaksikan perbuatan zur”, pendapat yang ada ini tidaklah saling bertentangan karena pendapat-pendapat tersebut hanya menyampaikan macam-macam perbuatan zur. Di antara pendapat yang ada mengatakan bahwa “tidak menyaksikan perbuatan zur” adalah tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Inilah yang dikatakan oleh Ar Robi’ bin Anas. Jadi, ayat di atas adalah pujian untuk orang yang tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Jika tidak menghadiri perayaan tersebut, maka itu adalah suatu hal yang terpuji. Ini berarti melakukan perayaan tersebut adalah perbuatan yang sangat tercela dan termasuk ‘aib (Lihat Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim, 1/483). Oleh karena itu, tidak pantas bagi seorang muslim menghadiri perayaan natal, mengucapkan selamat natal pada orang nashrani atau bahkan membantu mereka dalam melaksanakan perayaaan tersebut. [Keenam] Memberi nama anak dengan nama-nama orang kafir Inilah yang disukai oleh orang-orang tua saat ini. Mereka lebih suka anak mereka diberi nama dengan nama pemain bola yang kafir semacam Roberto, Ronaldo, dan Ronaldinho. Mereka sangat tidak suka apabila menemakan anak mereka dengan nama Muhammad, Abdullah, Abdurrahma, Salman, dan nama islam lainnya. Mereka anggap bahwa pemberian nama-nama seperti itu adalah nama kampungan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ خَيْرَ الْأَسْمَاءِ عَبْدُ اللَّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ وَالْحَارِثُ “Sebaik-baik nama adalah ‘Abdullah, ‘Abdurrahman, dan Harits.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Pemberian nama semacam ini malah akan sulit membedakan, apakah anak tersebut itu muslim ataukah kafir. Setiap orang yang mendengar nama Roberto dan Ronaldinho pasti mengira bahwa anak yang memiliki nama semacam itu adalah Nashrani. Tetapi itulah kesenangan orang tua yang jauh dari mengenal agama pada saat ini. Itulah di antara bentuk wala’ (loyal) terhadap orang kafir. Saudaraku … Tentu saja kita sebagai seorang muslim bukan hanya mengenal berbagai bentuk loyal (wala’) ini. Namun sudah seharusnya kita menjauhi dan meninggalkannya. Sebagaiman kata seorang penyair Arab: عرفت الشر لا للشر لكن لتقوقيه … ومن لا يعرف الشر من الناس يقع فيه Aku mengenal kejelekan bukan berarti untuk melakukannya, namun tentu saja untuk menjauhinya. Barangsiapa di antara manusia tidak mengenal kejelekan, maka tentu dia bisa terjatuh di dalamnya. Demikian pembahasan kami mengenai beberapa bentuk loyal pada orang kafir yang semestinya dijauhi. Nantikan serial “Bolehkan mengucapkan selamat natal?” Hanya Allah yang memberi taufik. Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Selesai disusun di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, 13 Jumaadits Tsani 1430 H.   Baca Juga: Apakah Islam Mengenal Toleransi Antarumat Beragama? Loyal pada Non Muslim Bisa Membuat Kafir Tagsloyal non muslim
Seperti apa bentuk loyal pada orang kafir? Setelah seseorang mencintai Allah dan Rasul-Nya, maka dia wajib mencintai kekasih-kekasih Allah dan membenci musuh-musuh-Nya. Inilah bagian aqidah yang harus dimiliki oleh setiap muslim yaitu dia mencintai saudaranya yang seiman dan membenci musuhnya dari kalangan orang kafir. Ini juga adalah ajaran yang telah digariskan oleh salah seorang Nabi ‘ulul azhmi yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, di mana kita selaku umat Muhammad diperintahkan pula untuk mengikuti ajaran Nabi Ibrahim. Allah Ta’ala berfirman, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَاء مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاء أَبَداً حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka : “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (QS. Al Mumtahanah: 4) Di samping ini adalah ajaran Nabi Ibrahim, ajaran aqidah ini juga termasuk ajaran Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah: 51) Bentuk loyal (wala’) terhadap ahli kitab dan orang kafir secara umum adalah sesuatu yang diharamkan, sebagaimana hal ini terdapat dalam firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاء “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia.” (QS. Al Mumtahanah: 1) Bahkan Allah Ta’ala telah mengharamkan bentuk loyal (wala’) terhadap orang kafir walaupun itu adalah anggota kerabat yang paling dekat secara nasab. Allah Ta’ala berfirman, لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22) Banyak orang yang sangat jahil tentang aqidah wala’ dan baro (loyal dan berlepas diri terhadap orang kafir), bahkan yang jahil tentang hal ini adalah para cendekiawan muslim dan sudah terkenal sebagai da’i kondang. Sampai-sampai mereka mengatakan bahwa orang-orang Yahudi –misalnya- adalah saudara-saudara mereka. Ini sungguh kalimat yang tidak pantas keluar dari mulut seorang muslim jika dia mengetahui aqidah yang benar. Bentuk Loyal (Wala’) pada Orang Kafir Setelah kita mengetahui pentingnya seorang muslim meyakini salah satu ajaran aqidah yang mulia ini, maka selanjutnya kita akan melihat beberapa perkara yang termasuk wala’ (loyal) pada orang kafir. [Pertama] Menyerupai orang kafir dalam hal pakaian, pembicaraan dan kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [hal. 1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Oleh karena itu, perilaku tasyabuh (menyerupai orang kafir) dalam perkara yang menjadi ciri khas mereka adalah diharamkan. Contohnya adalah mencukur jenggot, memanjangkan kumis, dan mengikuti model pakaian yang menjadi ciri khas mereka. [Kedua] Tinggal di negeri mereka dan tidak punya keinginan untuk pindah ke negeri kaum muslimin Perlu diketahui bahwa berhijrah dalam bentuk semacam ini, hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim. Karena tetap tinggal atau menetap di sini, para ulama katakan hal ini termasuk bentuk wala’ (loyal) terhadap mereka. Oleh karena itu, Allah melarang seorang muslim tinggal di negeri kafir sedangkan dia mampu untuk pindah (hijrah). Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلآئِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمْ قَالُواْ كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأَرْضِ قَالْوَاْ أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُواْ فِيهَا فَأُوْلَـئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءتْ مَصِيراً إِلاَّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاء وَالْوِلْدَانِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلاَ يَهْتَدُونَ سَبِيلاً فَأُوْلَـئِكَ عَسَى اللّهُ أَن يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللّهُ عَفُوّاً غَفُوراً “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri , (kepada mereka) malaikat bertanya : “Dalam keadaan bagaimana kamu ini ?”. Mereka menjawab : “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata : “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu ?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), mereka itu, mudah-mudahan Allah mema’afkannya. Dan adalah Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An Nisa’: 97-98) Dalam ayat ini, Allah tidaklah memberikan udzur untuk tinggal di negeri kafir kecuali bagi orang-orang yang lemah yang tidak mampu untuk berhijrah dan juga orang-orang yang ingin menegakkan agama di negeri tersebut dengan cara berdakwah kepada Allah dan menyebarkan Islam. [Ketiga] Bepergian dan bereaksi ke negeri kafir Ini juga termasuk bentuk loyal (wala’) terhadap orang kafir. Hal ini diperbolehkan jika memang dalam keadaan darurat seperti melakukan pengobatan yang hanya ada di negeri kafir, belajar ilmu spesialis yang bermanfaat yang hanya ada di barat. Semacam ini diperlukan namun hanya sekadarnya saja dan sesuai kebutuhan. Namun ingat, hukum asal bepergian ke negeri kafir adalah terlarang kecuali jika ada kebutuhan dan itu cuma sekadarnya saja. Jika sudah selesai kebutuhannya, maka dia harus kembali ke negeri kaum muslimin. Ada sebuah kaedah fiqhiyah: أن الضرورات تبيح المحظورات أن الضرورة تُقَدَّر بقدرها Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang sebenarnya terlarang, Dalam keadaan bahaya semacam itu dibolehkan, namun sesuai kadarnya. Satu point yang mesti diingat ketika seseorang ingin bepergian ke negeri kafir, yaitu hendaknya identitas keislamannya tetap dijaga. [Keempat] Menolong orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, membela dan memuji-muji mereka Para ulama bahkan mengatakan bahwa perbuatan semacam ini termasuk pembatal keislaman dan sebab seseorang murtad. Na’udzu billah min dzalik. [Kelima] Berserikat dengan mereka dalam perayaan hari raya orang kafir, menolong mereka dalam melaksanakan perayaan tersebut, memberi ucapan selamat pada perayaan mereka atau menghadiri undangan mereka Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon [25]: 72) Ibnul Jauziy dalam Zaadul Masiir mengatakan bahwa ada 8 pendapat mengenai makna kalimat “tidak menyaksikan perbuatan zur”, pendapat yang ada ini tidaklah saling bertentangan karena pendapat-pendapat tersebut hanya menyampaikan macam-macam perbuatan zur. Di antara pendapat yang ada mengatakan bahwa “tidak menyaksikan perbuatan zur” adalah tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Inilah yang dikatakan oleh Ar Robi’ bin Anas. Jadi, ayat di atas adalah pujian untuk orang yang tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Jika tidak menghadiri perayaan tersebut, maka itu adalah suatu hal yang terpuji. Ini berarti melakukan perayaan tersebut adalah perbuatan yang sangat tercela dan termasuk ‘aib (Lihat Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim, 1/483). Oleh karena itu, tidak pantas bagi seorang muslim menghadiri perayaan natal, mengucapkan selamat natal pada orang nashrani atau bahkan membantu mereka dalam melaksanakan perayaaan tersebut. [Keenam] Memberi nama anak dengan nama-nama orang kafir Inilah yang disukai oleh orang-orang tua saat ini. Mereka lebih suka anak mereka diberi nama dengan nama pemain bola yang kafir semacam Roberto, Ronaldo, dan Ronaldinho. Mereka sangat tidak suka apabila menemakan anak mereka dengan nama Muhammad, Abdullah, Abdurrahma, Salman, dan nama islam lainnya. Mereka anggap bahwa pemberian nama-nama seperti itu adalah nama kampungan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ خَيْرَ الْأَسْمَاءِ عَبْدُ اللَّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ وَالْحَارِثُ “Sebaik-baik nama adalah ‘Abdullah, ‘Abdurrahman, dan Harits.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Pemberian nama semacam ini malah akan sulit membedakan, apakah anak tersebut itu muslim ataukah kafir. Setiap orang yang mendengar nama Roberto dan Ronaldinho pasti mengira bahwa anak yang memiliki nama semacam itu adalah Nashrani. Tetapi itulah kesenangan orang tua yang jauh dari mengenal agama pada saat ini. Itulah di antara bentuk wala’ (loyal) terhadap orang kafir. Saudaraku … Tentu saja kita sebagai seorang muslim bukan hanya mengenal berbagai bentuk loyal (wala’) ini. Namun sudah seharusnya kita menjauhi dan meninggalkannya. Sebagaiman kata seorang penyair Arab: عرفت الشر لا للشر لكن لتقوقيه … ومن لا يعرف الشر من الناس يقع فيه Aku mengenal kejelekan bukan berarti untuk melakukannya, namun tentu saja untuk menjauhinya. Barangsiapa di antara manusia tidak mengenal kejelekan, maka tentu dia bisa terjatuh di dalamnya. Demikian pembahasan kami mengenai beberapa bentuk loyal pada orang kafir yang semestinya dijauhi. Nantikan serial “Bolehkan mengucapkan selamat natal?” Hanya Allah yang memberi taufik. Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Selesai disusun di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, 13 Jumaadits Tsani 1430 H.   Baca Juga: Apakah Islam Mengenal Toleransi Antarumat Beragama? Loyal pada Non Muslim Bisa Membuat Kafir Tagsloyal non muslim


Seperti apa bentuk loyal pada orang kafir? Setelah seseorang mencintai Allah dan Rasul-Nya, maka dia wajib mencintai kekasih-kekasih Allah dan membenci musuh-musuh-Nya. Inilah bagian aqidah yang harus dimiliki oleh setiap muslim yaitu dia mencintai saudaranya yang seiman dan membenci musuhnya dari kalangan orang kafir. Ini juga adalah ajaran yang telah digariskan oleh salah seorang Nabi ‘ulul azhmi yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, di mana kita selaku umat Muhammad diperintahkan pula untuk mengikuti ajaran Nabi Ibrahim. Allah Ta’ala berfirman, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَاء مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاء أَبَداً حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka : “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (QS. Al Mumtahanah: 4) Di samping ini adalah ajaran Nabi Ibrahim, ajaran aqidah ini juga termasuk ajaran Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاء بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah: 51) Bentuk loyal (wala’) terhadap ahli kitab dan orang kafir secara umum adalah sesuatu yang diharamkan, sebagaimana hal ini terdapat dalam firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاء “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia.” (QS. Al Mumtahanah: 1) Bahkan Allah Ta’ala telah mengharamkan bentuk loyal (wala’) terhadap orang kafir walaupun itu adalah anggota kerabat yang paling dekat secara nasab. Allah Ta’ala berfirman, لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (QS. Al Mujadilah: 22) Banyak orang yang sangat jahil tentang aqidah wala’ dan baro (loyal dan berlepas diri terhadap orang kafir), bahkan yang jahil tentang hal ini adalah para cendekiawan muslim dan sudah terkenal sebagai da’i kondang. Sampai-sampai mereka mengatakan bahwa orang-orang Yahudi –misalnya- adalah saudara-saudara mereka. Ini sungguh kalimat yang tidak pantas keluar dari mulut seorang muslim jika dia mengetahui aqidah yang benar. Bentuk Loyal (Wala’) pada Orang Kafir Setelah kita mengetahui pentingnya seorang muslim meyakini salah satu ajaran aqidah yang mulia ini, maka selanjutnya kita akan melihat beberapa perkara yang termasuk wala’ (loyal) pada orang kafir. [Pertama] Menyerupai orang kafir dalam hal pakaian, pembicaraan dan kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [hal. 1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Oleh karena itu, perilaku tasyabuh (menyerupai orang kafir) dalam perkara yang menjadi ciri khas mereka adalah diharamkan. Contohnya adalah mencukur jenggot, memanjangkan kumis, dan mengikuti model pakaian yang menjadi ciri khas mereka. [Kedua] Tinggal di negeri mereka dan tidak punya keinginan untuk pindah ke negeri kaum muslimin Perlu diketahui bahwa berhijrah dalam bentuk semacam ini, hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim. Karena tetap tinggal atau menetap di sini, para ulama katakan hal ini termasuk bentuk wala’ (loyal) terhadap mereka. Oleh karena itu, Allah melarang seorang muslim tinggal di negeri kafir sedangkan dia mampu untuk pindah (hijrah). Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلآئِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمْ قَالُواْ كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأَرْضِ قَالْوَاْ أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُواْ فِيهَا فَأُوْلَـئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءتْ مَصِيراً إِلاَّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاء وَالْوِلْدَانِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلاَ يَهْتَدُونَ سَبِيلاً فَأُوْلَـئِكَ عَسَى اللّهُ أَن يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللّهُ عَفُوّاً غَفُوراً “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri , (kepada mereka) malaikat bertanya : “Dalam keadaan bagaimana kamu ini ?”. Mereka menjawab : “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata : “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu ?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), mereka itu, mudah-mudahan Allah mema’afkannya. Dan adalah Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An Nisa’: 97-98) Dalam ayat ini, Allah tidaklah memberikan udzur untuk tinggal di negeri kafir kecuali bagi orang-orang yang lemah yang tidak mampu untuk berhijrah dan juga orang-orang yang ingin menegakkan agama di negeri tersebut dengan cara berdakwah kepada Allah dan menyebarkan Islam. [Ketiga] Bepergian dan bereaksi ke negeri kafir Ini juga termasuk bentuk loyal (wala’) terhadap orang kafir. Hal ini diperbolehkan jika memang dalam keadaan darurat seperti melakukan pengobatan yang hanya ada di negeri kafir, belajar ilmu spesialis yang bermanfaat yang hanya ada di barat. Semacam ini diperlukan namun hanya sekadarnya saja dan sesuai kebutuhan. Namun ingat, hukum asal bepergian ke negeri kafir adalah terlarang kecuali jika ada kebutuhan dan itu cuma sekadarnya saja. Jika sudah selesai kebutuhannya, maka dia harus kembali ke negeri kaum muslimin. Ada sebuah kaedah fiqhiyah: أن الضرورات تبيح المحظورات أن الضرورة تُقَدَّر بقدرها Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang sebenarnya terlarang, Dalam keadaan bahaya semacam itu dibolehkan, namun sesuai kadarnya. Satu point yang mesti diingat ketika seseorang ingin bepergian ke negeri kafir, yaitu hendaknya identitas keislamannya tetap dijaga. [Keempat] Menolong orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, membela dan memuji-muji mereka Para ulama bahkan mengatakan bahwa perbuatan semacam ini termasuk pembatal keislaman dan sebab seseorang murtad. Na’udzu billah min dzalik. [Kelima] Berserikat dengan mereka dalam perayaan hari raya orang kafir, menolong mereka dalam melaksanakan perayaan tersebut, memberi ucapan selamat pada perayaan mereka atau menghadiri undangan mereka Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon [25]: 72) Ibnul Jauziy dalam Zaadul Masiir mengatakan bahwa ada 8 pendapat mengenai makna kalimat “tidak menyaksikan perbuatan zur”, pendapat yang ada ini tidaklah saling bertentangan karena pendapat-pendapat tersebut hanya menyampaikan macam-macam perbuatan zur. Di antara pendapat yang ada mengatakan bahwa “tidak menyaksikan perbuatan zur” adalah tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Inilah yang dikatakan oleh Ar Robi’ bin Anas. Jadi, ayat di atas adalah pujian untuk orang yang tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Jika tidak menghadiri perayaan tersebut, maka itu adalah suatu hal yang terpuji. Ini berarti melakukan perayaan tersebut adalah perbuatan yang sangat tercela dan termasuk ‘aib (Lihat Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim, 1/483). Oleh karena itu, tidak pantas bagi seorang muslim menghadiri perayaan natal, mengucapkan selamat natal pada orang nashrani atau bahkan membantu mereka dalam melaksanakan perayaaan tersebut. [Keenam] Memberi nama anak dengan nama-nama orang kafir Inilah yang disukai oleh orang-orang tua saat ini. Mereka lebih suka anak mereka diberi nama dengan nama pemain bola yang kafir semacam Roberto, Ronaldo, dan Ronaldinho. Mereka sangat tidak suka apabila menemakan anak mereka dengan nama Muhammad, Abdullah, Abdurrahma, Salman, dan nama islam lainnya. Mereka anggap bahwa pemberian nama-nama seperti itu adalah nama kampungan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ خَيْرَ الْأَسْمَاءِ عَبْدُ اللَّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ وَالْحَارِثُ “Sebaik-baik nama adalah ‘Abdullah, ‘Abdurrahman, dan Harits.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Pemberian nama semacam ini malah akan sulit membedakan, apakah anak tersebut itu muslim ataukah kafir. Setiap orang yang mendengar nama Roberto dan Ronaldinho pasti mengira bahwa anak yang memiliki nama semacam itu adalah Nashrani. Tetapi itulah kesenangan orang tua yang jauh dari mengenal agama pada saat ini. Itulah di antara bentuk wala’ (loyal) terhadap orang kafir. Saudaraku … Tentu saja kita sebagai seorang muslim bukan hanya mengenal berbagai bentuk loyal (wala’) ini. Namun sudah seharusnya kita menjauhi dan meninggalkannya. Sebagaiman kata seorang penyair Arab: عرفت الشر لا للشر لكن لتقوقيه … ومن لا يعرف الشر من الناس يقع فيه Aku mengenal kejelekan bukan berarti untuk melakukannya, namun tentu saja untuk menjauhinya. Barangsiapa di antara manusia tidak mengenal kejelekan, maka tentu dia bisa terjatuh di dalamnya. Demikian pembahasan kami mengenai beberapa bentuk loyal pada orang kafir yang semestinya dijauhi. Nantikan serial “Bolehkan mengucapkan selamat natal?” Hanya Allah yang memberi taufik. Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Selesai disusun di rumah mertua tercinta, Panggang, Gunung Kidul, 13 Jumaadits Tsani 1430 H.   Baca Juga: Apakah Islam Mengenal Toleransi Antarumat Beragama? Loyal pada Non Muslim Bisa Membuat Kafir Tagsloyal non muslim

Shalat Dhuha yang Begitu Menakjubkan

Setiap orang pasti senang untuk melakukan amalan sedekah. Bahkan kita pun diperintahkan setiap harinya untuk bersedekah dengan seluruh persendian. Ternyata ada suatu amalan yang bisa menggantikan amalan sedekah tersebut yaitu shalat dhuha. Simak saja pembahasan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Shalat Dhuha 2. Hukum Shalat Dhuha 3. Waktu Pelaksanaan Shalat Dhuha 4. Jumlah Raka’at Shalat Dhuha 5. Bolehkah Seorang Pegawai (Bawahan) Melaksanakan Shalat Dhuha? 6. Bolehkah Melaksanakan Shalat Dhuha secara Berjama’ah? Keutamaan Shalat Dhuha Di antara keutamaannya, shalat Dhuha dapat menggantikah kewajiban sedekah seluruh persendian Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى “Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at.”[1] Padahal persendian yang ada pada seluruh tubuh kita sebagaimana dikatakan dalam hadits dan dibuktikan dalam dunia kesehatan adalah 360 persendian. ‘Aisyah pernah menyebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّهُ خُلِقَ كُلُّ إِنْسَانٍ مِنْ بَنِى آدَمَ عَلَى سِتِّينَ وَثَلاَثِمَائَةِ مَفْصِلٍ “Sesungguhnya setiap manusia keturunan Adam diciptakan dalam keadaan memiliki 360 persendian.”[2] Hadits ini menjadi bukti selalu benarnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sedekah dengan 360 persendian ini dapat digantikan dengan shalat Dhuha sebagaimana disebutkan pula dalam hadits berikut, أَبِى بُرَيْدَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « فِى الإِنْسَانِ سِتُّونَ وَثَلاَثُمِائَةِ مَفْصِلٍ فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهَا صَدَقَةً ». قَالُوا فَمَنِ الَّذِى يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « النُّخَاعَةُ فِى الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا أَوِ الشَّىْءُ تُنَحِّيهِ عَنِ الطَّرِيقِ فَإِنْ لَمْ تَقْدِرْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى تُجْزِئُ عَنْكَ » “Dari Abu Buraidah, beliau mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia memiliki 360 persendian. Setiap persendian itu memiliki kewajiban untuk bersedekah.” Para sahabat pun mengatakan, “Lalu siapa yang mampu bersedekah dengan seluruh persendiannya, wahai Rasulullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Menanam bekas ludah di masjid atau menyingkirkan gangguan dari jalanan. Jika engkau tidak mampu melakukan seperti itu, maka cukup lakukan shalat Dhuha dua raka’at.”[3] An Nawawi mengatakan,  “Hadits dari Abu Dzar adalah dalil yang menunjukkan keutamaan yang sangat besar dari shalat Dhuha dan menunjukkannya kedudukannya yang mulia. Dan shalat Dhuha bisa cukup dengan dua raka’at.”[4] Asy Syaukani mengatakan,  “Hadits Abu Dzar dan hadits Buraidah menunjukkan keutamaan yang luar biasa dan kedudukan yang mulia dari Shalat Dhuha. Hal ini pula yang menunjukkan semakin disyari’atkannya shalat tersebut. Dua raka’at shalat Dhuha sudah mencukupi sedekah dengan 360 persendian. Jika memang demikian, sudah sepantasnya shalat ini dapat dikerjakan rutin dan terus menerus.”[5] Keutamaan shalat Dhuha lainnya disebutkan dalam hadits berikut, عَنْ نُعَيْمِ بْنِ هَمَّارٍ الْغَطَفَانِىِّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ ». Dari Nu’aim bin Hammar Al Ghothofaniy, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang.”[6] Penulis ‘Aunul Ma’bud –Al ‘Azhim Abadi- menyebutkan, “Hadits ini bisa mengandung pengertian bahwa shalat Dhuha akan menyelematkan pelakunya dari berbagai hal yang membahayakan. Bisa juga dimaksudkan bahwa shalat Dhuha dapat menjaga dirinya dari terjerumus dalam dosa atau ia pun akan dimaafkan jika terjerumus di dalamnya. Atau maknanya bisa lebih luas dari itu.”[7] Hukum Shalat Dhuha Menurut pendapat yang paling kuat, hukum shalat Dhuha adalah sunnah secara mutlaq dan boleh dirutinkan. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah dalil yang menunjukkan keutamaan shalat Dhuha yang telah disebutkan. Begitu pula shalat Dhuha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wasiatkan kepada Abu Hurairah untuk dilaksanakan. Nasehat kepada Abu Hurairah pun berlaku bagi umat lainnya. Abu Hurairah mengatakan, أَوْصَانِى خَلِيلِى – صلى الله عليه وسلم – بِثَلاَثٍ صِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَرَكْعَتَىِ الضُّحَى ، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ “Kekasihku –yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- mewasiatkan tiga nasehat padaku: [1] Berpuasa tiga hari setiap bulannya, [2] Melaksanakan shalat Dhuha dua raka’at, dan [3] Berwitir sebelum tidur.”[8] Asy Syaukani mengatakan, “Hadits-hadits yang menjelaskan dianjurkannya shalat Dhuha amat banyak dan tidak mungkin mencacati satu dan lainnya.”[9] Sedangkan dalil bahwa shalat Dhuha boleh dirutinkan adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Aisyah , أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ ”Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. [10] Waktu Pelaksanaan Shalat Dhuha Shalat Dhuha dimulai dari waktu matahari meninggi hingga mendekati waktu zawal (matahari bergeser ke barat).[11] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa waktunya adalah mulai dari matahari setinggi tombak –dilihat dengan pandangan mata- hingga mendekati waktu zawal. Lalu beliau jelaskan bahwa waktunya dimulai kira-kira 20 menit setelah matahari terbit, hingga 10 atau 5 menit sebelum matahari bergeser ke barat.[12] Sedangkan Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) menjelaskan bahwa waktu awal shalat Dhuha adalah sekitar 15 menit setelah matahari terbit.[13] Jadi, silakan disesuaikan dengan terbitnya matahari di masing-masing daerah dan kami tidak bisa memberitahukan jam pastinya shalat Dhuha tersebut dimulai dan berakhir. Dan setiap hari waktu terbit matahari pun berbeda. Sedangkan waktu utama mengerjakan shalat Dhuha adalah di akhir waktu[14], yaitu keadaan yang semakin panas. Dalilnya adalah, أَنَّ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَأَى قَوْمًا يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَى فَقَالَ أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلاَةَ فِى غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ. إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ ». Zaid bin Arqom melihat sekelompok orang melaksanakan shalat Dhuha, lantas ia mengatakan, “Mereka mungkin tidak mengetahui bahwa selain waktu yang mereka kerjakan saat ini, ada yang lebih utama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Waktu terbaik) shalat awwabin (nama lain untuk shalat Dhuha yaitu shalat untuk orang yang taat atau kembali untuk taat[15]) adalah ketika anak unta merasakan terik matahari.”[16] An Nawawi mengatakan, “Inilah waktu utama untuk melaksanakan shalat Dhuha. Begitu pula ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa ini adalah waktu terbaik untuk shalat Dhuha. Walaupun boleh pula dilaksanakan ketika matahari terbit hingga waktu zawal.”[17] Jumlah Raka’at Shalat Dhuha Jumlah raka’at shalat Dhuha, minimalnya adalah dua raka’at sedangkan maksimalnya adalah tanpa batas, menurut pendapat yang paling kuat[18]. Jadi boleh hanya dua raka’at, boleh empat raka’at, dan seterusnya asalkan jumlah raka’atnya genap. Namun jika ingin dilaksakan lebih dari dua raka’at, shalat Dhuha tersebut dilakukan setiap dua raka’at salam. Dalil minimal shalat Dhuha adalah dua raka’at sudah dijelaskan dalam hadits-hadits yang telah lewat. Sedangkan dalil yang menyatakan bahwa maksimal jumlah raka’atnya adalah tak terbatas, yaitu hadits, مُعَاذَةُ أَنَّهَا سَأَلَتْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – كَمْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى صَلاَةَ الضُّحَى قَالَتْ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ وَيَزِيدُ مَا شَاءَ. Mu’adzah pernah menanyakan pada ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berapa jumlah raka’at shalat Dhuha yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? ‘Aisyah menjawab, “Empat raka’at dan beliau tambahkan sesuka beliau.”[19] Bolehkah Seorang Pegawai (Bawahan) Melaksanakan Shalat Dhuha? Mungkin setiap pegawai punya keinginan untuk melaksanakan shalat Dhuha. Namun perlu diperhatikan di sini bahwa melaksanakan tugas kantor tentu lebih utama daripada melaksanakan shalat Dhuha. Karena menunaikan tugas dari atasan adalah wajib sedangkan shalat Dhuha adalah amalan yang sunnah. Maka sudah seharusnya amalan yang wajib lebih didahulukan dari amalan yang sunnah. Hal ini berbeda jika kita menjalankan usaha sendiri (wirausaha) atau kita adalah pemilik perusahaan, tentu sekehendak kita ingin menggunakan waktu. Sedangkan kalau kita sebagai bawahan atau pegawai, kita tentu terikat aturan pekerjaan dari atasan. Maka kami nasehatkan di sini, agar setiap pegawai lebih mendahulukan tanggung jawabnya sebagai pegawai daripada menunaikan shalat Dhuha. Sebagai solusi, pegawai tersebut bisa mengerjakan shalat Dhuha sebelum berangkat kantor. Lihat penjelasan waktu shalat Dhuha yang kami terangkan di atas. Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah menjelaskan, “Tidak selayaknya bagi seorang pegawai melalaikan pekerjaan dari atasan yang hukumnya lebih wajib dari sekedar melaksanakan shalat sunnah. Shalat Dhuha sudah diketahui adalah shalat sunnah. Oleh karenanya, hendaklah seorang pegawai tidak meninggalkan pekerjaan yang jelas lebih wajib dengan alasan ingin melaksanakan amalan sunnah. Mungkin pegawai tersebut bisa melaksanakan shalat Dhuha di rumahnya sebelum ia berangkat kerja, yaitu setelah matahari setinggi tombak. Waktunya kira-kira 15 menit setelah matahari terbit.” Demikian Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah no. 19285.[20] Bolehkah Melaksanakan Shalat Dhuha secara Berjama’ah? Mayoritas ulama ulama berpendapat bahwa shalat sunnah boleh dilakukan secara berjama’ah ataupun sendirian (munfarid) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan dua cara ini, namun yang paling sering dilakukan adalah secara sendirian (munfarid). Perlu diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat bersama Hudzaifah; bersama Anas, ibunya dan seorang anak yatim; beliau juga pernah mengimami  para sahabat di rumah ‘Itban bin Malik[21]; beliau pun pernah melaksanakan shalat bersama Ibnu ‘Abbas.[22] Ibnu Hajar Al Asqolani ketika menjelaskan hadits Ibnu ‘Abbas yang berada di rumah Maimunah dan melaksanakan shalat malam bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini menunjukkan dibolehkannya melakukan shalat sunnah secara berjama’ah.”[23] An Nawawi tatkala menjelaskan hadits mengenai qiyam Ramadhan (tarawih), beliau rahimahullah mengatakan, “Boleh mengerjakan shalat sunnah secara berjama’ah. Namun pilihan yang paling bagus adalah dilakukan sendiri-sendiri (munfarid) kecuali pada beberapa shalat khusus seperti shalat ‘ied, shalat kusuf (ketika terjadi gerhana), shalat istisqo’ (minta hujan), begitu pula dalam shalat tarawih menurut mayoritas ulama.”[24] Ada sebuah pertanyaan yang pernah diajukan pada Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengenai hukum mengerjakan shalat nafilah (shalat sunnah) dengan berjama’ah. Syaikh rahimahullah menjawab, “Apabila seseorang melaksanakan shalat sunnah terus menerus secara berjama’ah, maka ini adalah sesuatu yang tidak disyari’atkan. Adapun jika dia melaksanakan shalat sunnah tersebut kadang-kadang secara berjama’ah, maka tidaklah mengapa karena terdapat petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini seperti  shalat malam yang beliau lakukan bersama Ibnu ‘Abbas[25]. Sebagaimana pula beliau pernah melakukan shalat bersama Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dan anak yatim di rumah Ummu Sulaim[26], dan masih ada contoh lain semisal itu.”[27] Namun kalau shalat sunnah secara berjama’ah dilakukan dalam rangka pengajaran, maka ini diperbolehkan karena ada maslahat. Ibnu Hajar ketika menjelaskan shalat Anas bersama anak yatim di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara berjama’ah, beliau mengatakan, “Shalat sunnah yang utama adalah dilakukan secara munfarid (sendirian) jika memang di sana tidak ada maslahat seperti untuk mengajarkan orang lain. Namun dapat dikatakan bahwa jika shalat sunnah secara berjama’ah dilakukan dalam rangka pengajaran, maka ini dinilai lebih utama, lebih-lebih lagi pada diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang bertugas untuk memberi contoh pada umatnya, -pen).” Intinya adalah: 1. Shalat sunnah yang utama adalah shalat sunnah yang dilakukan secara munfarid (sendiri) dan lebih utama lagi dilakukan di rumah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِى بُيُوتِكُمْ ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Hendaklah kalian manusia melaksanakan shalat (sunnah) di rumah kalian karena sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 731) 2. Terdapat shalat sunnah tertentu yang disyari’atkan secara berjama’ah seperti shalat tarawih. 3. Shalat sunnah selain itu –seperti shalat Dhuha dan shalat tahajud- lebih utama dilakukan secara munfarid dan boleh dilakukan secara berjama’ah namun tidak rutin atau tidak terus menerus, akan tetapi kadang-kadang. 4. Jika memang ada maslahat untuk melakukan shalat sunnah secara berjama’ah seperti untuk mengajarkan orang lain, maka lebih utama dilakukan secara berjama’ah. Demikian penjelasan singkat dari kami mengenai shalat Dhuha. Semoga bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disempurnakan di Panggang, Gunung Kidul, 24 Dzulhijah 1430 H   Baca Juga: Sholat Dhuha Bolehkah Dijaga Rutin Setiap Hari? Adakah Perbedaan Sholat Dhuha dan Shalat Isyraq? [1] HR. Muslim no.  720. [2] HR. Muslim no. 1007. [3] HR. Ahmad, 5/354. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirohi. [4] Syarh Muslim, An Nawawi, 5/234, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392. [5] Nailul Author, Asy Syaukani, 3/77, Idaroh At Thob’ah Al Munirah. [6] HR. Ahmad (5/286), Abu Daud no. 1289, At Tirmidzi no. 475, Ad Darimi no. 1451 . Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih. [7] ‘Aunul Ma’bud, Muhammad Syamsul Haq Al Azhim Abadi, 4/118, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, tahun 1415 H. [8] HR. Bukhari no. 1981 dan Muslim no. 721. [9] Nailul Author, 3/76. [10] HR. Muslim no. 783, Kitab shalat para musafir dan qasharnya, Bab Keutamaan amalan shalat malam yang kontinu dan amalan lainnya. [11] Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 1/425, Al Maktabah At Taufiqiah. [12] Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin,hal. 289, Daruts Tsaroya, cetakan pertama, tahun 1424 H. [13] Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah yang akan kami bawakan selanjutnya. [14] Idem [15] Syarh Muslim, 6/30. [16] HR. Muslim no. 748. [17] Syarh Muslim, 6/30. [18] Pendapat ini dipilih juga oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah,hal. 289. [19] HR. Muslim no. 719. [20] Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhut ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 23/423, Darul Ifta’. [21] Sebagaimana riwayat yang dibawakan oleh penanya. [22] Al Maqsu’ah Al Fiqhiyyah, Bab Shalat Jama’ah, point 8, 2/9677, Multaqo Ahlul Hadits, Asy Syamilah. [23] Fathul Baari, 3/421 [24] Syarh Muslim, 3/105, Abu Zakaria Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah [25] Hadits muttafaq ‘alaih. [26] Hadits muttafaq ‘alaih. Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam Ash Sholah, Bab Ash Sholah ‘alal Hashir (380) dan Muslim dalam Al Masaajid, Bab Bolehnya shalat sunnah secara berjama’ah 266 (658) [27] Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 14/231, Asy Syamilah Tagsshalat dhuha

Shalat Dhuha yang Begitu Menakjubkan

Setiap orang pasti senang untuk melakukan amalan sedekah. Bahkan kita pun diperintahkan setiap harinya untuk bersedekah dengan seluruh persendian. Ternyata ada suatu amalan yang bisa menggantikan amalan sedekah tersebut yaitu shalat dhuha. Simak saja pembahasan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Shalat Dhuha 2. Hukum Shalat Dhuha 3. Waktu Pelaksanaan Shalat Dhuha 4. Jumlah Raka’at Shalat Dhuha 5. Bolehkah Seorang Pegawai (Bawahan) Melaksanakan Shalat Dhuha? 6. Bolehkah Melaksanakan Shalat Dhuha secara Berjama’ah? Keutamaan Shalat Dhuha Di antara keutamaannya, shalat Dhuha dapat menggantikah kewajiban sedekah seluruh persendian Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى “Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at.”[1] Padahal persendian yang ada pada seluruh tubuh kita sebagaimana dikatakan dalam hadits dan dibuktikan dalam dunia kesehatan adalah 360 persendian. ‘Aisyah pernah menyebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّهُ خُلِقَ كُلُّ إِنْسَانٍ مِنْ بَنِى آدَمَ عَلَى سِتِّينَ وَثَلاَثِمَائَةِ مَفْصِلٍ “Sesungguhnya setiap manusia keturunan Adam diciptakan dalam keadaan memiliki 360 persendian.”[2] Hadits ini menjadi bukti selalu benarnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sedekah dengan 360 persendian ini dapat digantikan dengan shalat Dhuha sebagaimana disebutkan pula dalam hadits berikut, أَبِى بُرَيْدَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « فِى الإِنْسَانِ سِتُّونَ وَثَلاَثُمِائَةِ مَفْصِلٍ فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهَا صَدَقَةً ». قَالُوا فَمَنِ الَّذِى يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « النُّخَاعَةُ فِى الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا أَوِ الشَّىْءُ تُنَحِّيهِ عَنِ الطَّرِيقِ فَإِنْ لَمْ تَقْدِرْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى تُجْزِئُ عَنْكَ » “Dari Abu Buraidah, beliau mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia memiliki 360 persendian. Setiap persendian itu memiliki kewajiban untuk bersedekah.” Para sahabat pun mengatakan, “Lalu siapa yang mampu bersedekah dengan seluruh persendiannya, wahai Rasulullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Menanam bekas ludah di masjid atau menyingkirkan gangguan dari jalanan. Jika engkau tidak mampu melakukan seperti itu, maka cukup lakukan shalat Dhuha dua raka’at.”[3] An Nawawi mengatakan,  “Hadits dari Abu Dzar adalah dalil yang menunjukkan keutamaan yang sangat besar dari shalat Dhuha dan menunjukkannya kedudukannya yang mulia. Dan shalat Dhuha bisa cukup dengan dua raka’at.”[4] Asy Syaukani mengatakan,  “Hadits Abu Dzar dan hadits Buraidah menunjukkan keutamaan yang luar biasa dan kedudukan yang mulia dari Shalat Dhuha. Hal ini pula yang menunjukkan semakin disyari’atkannya shalat tersebut. Dua raka’at shalat Dhuha sudah mencukupi sedekah dengan 360 persendian. Jika memang demikian, sudah sepantasnya shalat ini dapat dikerjakan rutin dan terus menerus.”[5] Keutamaan shalat Dhuha lainnya disebutkan dalam hadits berikut, عَنْ نُعَيْمِ بْنِ هَمَّارٍ الْغَطَفَانِىِّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ ». Dari Nu’aim bin Hammar Al Ghothofaniy, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang.”[6] Penulis ‘Aunul Ma’bud –Al ‘Azhim Abadi- menyebutkan, “Hadits ini bisa mengandung pengertian bahwa shalat Dhuha akan menyelematkan pelakunya dari berbagai hal yang membahayakan. Bisa juga dimaksudkan bahwa shalat Dhuha dapat menjaga dirinya dari terjerumus dalam dosa atau ia pun akan dimaafkan jika terjerumus di dalamnya. Atau maknanya bisa lebih luas dari itu.”[7] Hukum Shalat Dhuha Menurut pendapat yang paling kuat, hukum shalat Dhuha adalah sunnah secara mutlaq dan boleh dirutinkan. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah dalil yang menunjukkan keutamaan shalat Dhuha yang telah disebutkan. Begitu pula shalat Dhuha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wasiatkan kepada Abu Hurairah untuk dilaksanakan. Nasehat kepada Abu Hurairah pun berlaku bagi umat lainnya. Abu Hurairah mengatakan, أَوْصَانِى خَلِيلِى – صلى الله عليه وسلم – بِثَلاَثٍ صِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَرَكْعَتَىِ الضُّحَى ، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ “Kekasihku –yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- mewasiatkan tiga nasehat padaku: [1] Berpuasa tiga hari setiap bulannya, [2] Melaksanakan shalat Dhuha dua raka’at, dan [3] Berwitir sebelum tidur.”[8] Asy Syaukani mengatakan, “Hadits-hadits yang menjelaskan dianjurkannya shalat Dhuha amat banyak dan tidak mungkin mencacati satu dan lainnya.”[9] Sedangkan dalil bahwa shalat Dhuha boleh dirutinkan adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Aisyah , أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ ”Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. [10] Waktu Pelaksanaan Shalat Dhuha Shalat Dhuha dimulai dari waktu matahari meninggi hingga mendekati waktu zawal (matahari bergeser ke barat).[11] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa waktunya adalah mulai dari matahari setinggi tombak –dilihat dengan pandangan mata- hingga mendekati waktu zawal. Lalu beliau jelaskan bahwa waktunya dimulai kira-kira 20 menit setelah matahari terbit, hingga 10 atau 5 menit sebelum matahari bergeser ke barat.[12] Sedangkan Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) menjelaskan bahwa waktu awal shalat Dhuha adalah sekitar 15 menit setelah matahari terbit.[13] Jadi, silakan disesuaikan dengan terbitnya matahari di masing-masing daerah dan kami tidak bisa memberitahukan jam pastinya shalat Dhuha tersebut dimulai dan berakhir. Dan setiap hari waktu terbit matahari pun berbeda. Sedangkan waktu utama mengerjakan shalat Dhuha adalah di akhir waktu[14], yaitu keadaan yang semakin panas. Dalilnya adalah, أَنَّ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَأَى قَوْمًا يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَى فَقَالَ أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلاَةَ فِى غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ. إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ ». Zaid bin Arqom melihat sekelompok orang melaksanakan shalat Dhuha, lantas ia mengatakan, “Mereka mungkin tidak mengetahui bahwa selain waktu yang mereka kerjakan saat ini, ada yang lebih utama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Waktu terbaik) shalat awwabin (nama lain untuk shalat Dhuha yaitu shalat untuk orang yang taat atau kembali untuk taat[15]) adalah ketika anak unta merasakan terik matahari.”[16] An Nawawi mengatakan, “Inilah waktu utama untuk melaksanakan shalat Dhuha. Begitu pula ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa ini adalah waktu terbaik untuk shalat Dhuha. Walaupun boleh pula dilaksanakan ketika matahari terbit hingga waktu zawal.”[17] Jumlah Raka’at Shalat Dhuha Jumlah raka’at shalat Dhuha, minimalnya adalah dua raka’at sedangkan maksimalnya adalah tanpa batas, menurut pendapat yang paling kuat[18]. Jadi boleh hanya dua raka’at, boleh empat raka’at, dan seterusnya asalkan jumlah raka’atnya genap. Namun jika ingin dilaksakan lebih dari dua raka’at, shalat Dhuha tersebut dilakukan setiap dua raka’at salam. Dalil minimal shalat Dhuha adalah dua raka’at sudah dijelaskan dalam hadits-hadits yang telah lewat. Sedangkan dalil yang menyatakan bahwa maksimal jumlah raka’atnya adalah tak terbatas, yaitu hadits, مُعَاذَةُ أَنَّهَا سَأَلَتْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – كَمْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى صَلاَةَ الضُّحَى قَالَتْ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ وَيَزِيدُ مَا شَاءَ. Mu’adzah pernah menanyakan pada ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berapa jumlah raka’at shalat Dhuha yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? ‘Aisyah menjawab, “Empat raka’at dan beliau tambahkan sesuka beliau.”[19] Bolehkah Seorang Pegawai (Bawahan) Melaksanakan Shalat Dhuha? Mungkin setiap pegawai punya keinginan untuk melaksanakan shalat Dhuha. Namun perlu diperhatikan di sini bahwa melaksanakan tugas kantor tentu lebih utama daripada melaksanakan shalat Dhuha. Karena menunaikan tugas dari atasan adalah wajib sedangkan shalat Dhuha adalah amalan yang sunnah. Maka sudah seharusnya amalan yang wajib lebih didahulukan dari amalan yang sunnah. Hal ini berbeda jika kita menjalankan usaha sendiri (wirausaha) atau kita adalah pemilik perusahaan, tentu sekehendak kita ingin menggunakan waktu. Sedangkan kalau kita sebagai bawahan atau pegawai, kita tentu terikat aturan pekerjaan dari atasan. Maka kami nasehatkan di sini, agar setiap pegawai lebih mendahulukan tanggung jawabnya sebagai pegawai daripada menunaikan shalat Dhuha. Sebagai solusi, pegawai tersebut bisa mengerjakan shalat Dhuha sebelum berangkat kantor. Lihat penjelasan waktu shalat Dhuha yang kami terangkan di atas. Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah menjelaskan, “Tidak selayaknya bagi seorang pegawai melalaikan pekerjaan dari atasan yang hukumnya lebih wajib dari sekedar melaksanakan shalat sunnah. Shalat Dhuha sudah diketahui adalah shalat sunnah. Oleh karenanya, hendaklah seorang pegawai tidak meninggalkan pekerjaan yang jelas lebih wajib dengan alasan ingin melaksanakan amalan sunnah. Mungkin pegawai tersebut bisa melaksanakan shalat Dhuha di rumahnya sebelum ia berangkat kerja, yaitu setelah matahari setinggi tombak. Waktunya kira-kira 15 menit setelah matahari terbit.” Demikian Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah no. 19285.[20] Bolehkah Melaksanakan Shalat Dhuha secara Berjama’ah? Mayoritas ulama ulama berpendapat bahwa shalat sunnah boleh dilakukan secara berjama’ah ataupun sendirian (munfarid) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan dua cara ini, namun yang paling sering dilakukan adalah secara sendirian (munfarid). Perlu diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat bersama Hudzaifah; bersama Anas, ibunya dan seorang anak yatim; beliau juga pernah mengimami  para sahabat di rumah ‘Itban bin Malik[21]; beliau pun pernah melaksanakan shalat bersama Ibnu ‘Abbas.[22] Ibnu Hajar Al Asqolani ketika menjelaskan hadits Ibnu ‘Abbas yang berada di rumah Maimunah dan melaksanakan shalat malam bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini menunjukkan dibolehkannya melakukan shalat sunnah secara berjama’ah.”[23] An Nawawi tatkala menjelaskan hadits mengenai qiyam Ramadhan (tarawih), beliau rahimahullah mengatakan, “Boleh mengerjakan shalat sunnah secara berjama’ah. Namun pilihan yang paling bagus adalah dilakukan sendiri-sendiri (munfarid) kecuali pada beberapa shalat khusus seperti shalat ‘ied, shalat kusuf (ketika terjadi gerhana), shalat istisqo’ (minta hujan), begitu pula dalam shalat tarawih menurut mayoritas ulama.”[24] Ada sebuah pertanyaan yang pernah diajukan pada Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengenai hukum mengerjakan shalat nafilah (shalat sunnah) dengan berjama’ah. Syaikh rahimahullah menjawab, “Apabila seseorang melaksanakan shalat sunnah terus menerus secara berjama’ah, maka ini adalah sesuatu yang tidak disyari’atkan. Adapun jika dia melaksanakan shalat sunnah tersebut kadang-kadang secara berjama’ah, maka tidaklah mengapa karena terdapat petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini seperti  shalat malam yang beliau lakukan bersama Ibnu ‘Abbas[25]. Sebagaimana pula beliau pernah melakukan shalat bersama Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dan anak yatim di rumah Ummu Sulaim[26], dan masih ada contoh lain semisal itu.”[27] Namun kalau shalat sunnah secara berjama’ah dilakukan dalam rangka pengajaran, maka ini diperbolehkan karena ada maslahat. Ibnu Hajar ketika menjelaskan shalat Anas bersama anak yatim di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara berjama’ah, beliau mengatakan, “Shalat sunnah yang utama adalah dilakukan secara munfarid (sendirian) jika memang di sana tidak ada maslahat seperti untuk mengajarkan orang lain. Namun dapat dikatakan bahwa jika shalat sunnah secara berjama’ah dilakukan dalam rangka pengajaran, maka ini dinilai lebih utama, lebih-lebih lagi pada diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang bertugas untuk memberi contoh pada umatnya, -pen).” Intinya adalah: 1. Shalat sunnah yang utama adalah shalat sunnah yang dilakukan secara munfarid (sendiri) dan lebih utama lagi dilakukan di rumah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِى بُيُوتِكُمْ ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Hendaklah kalian manusia melaksanakan shalat (sunnah) di rumah kalian karena sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 731) 2. Terdapat shalat sunnah tertentu yang disyari’atkan secara berjama’ah seperti shalat tarawih. 3. Shalat sunnah selain itu –seperti shalat Dhuha dan shalat tahajud- lebih utama dilakukan secara munfarid dan boleh dilakukan secara berjama’ah namun tidak rutin atau tidak terus menerus, akan tetapi kadang-kadang. 4. Jika memang ada maslahat untuk melakukan shalat sunnah secara berjama’ah seperti untuk mengajarkan orang lain, maka lebih utama dilakukan secara berjama’ah. Demikian penjelasan singkat dari kami mengenai shalat Dhuha. Semoga bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disempurnakan di Panggang, Gunung Kidul, 24 Dzulhijah 1430 H   Baca Juga: Sholat Dhuha Bolehkah Dijaga Rutin Setiap Hari? Adakah Perbedaan Sholat Dhuha dan Shalat Isyraq? [1] HR. Muslim no.  720. [2] HR. Muslim no. 1007. [3] HR. Ahmad, 5/354. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirohi. [4] Syarh Muslim, An Nawawi, 5/234, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392. [5] Nailul Author, Asy Syaukani, 3/77, Idaroh At Thob’ah Al Munirah. [6] HR. Ahmad (5/286), Abu Daud no. 1289, At Tirmidzi no. 475, Ad Darimi no. 1451 . Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih. [7] ‘Aunul Ma’bud, Muhammad Syamsul Haq Al Azhim Abadi, 4/118, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, tahun 1415 H. [8] HR. Bukhari no. 1981 dan Muslim no. 721. [9] Nailul Author, 3/76. [10] HR. Muslim no. 783, Kitab shalat para musafir dan qasharnya, Bab Keutamaan amalan shalat malam yang kontinu dan amalan lainnya. [11] Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 1/425, Al Maktabah At Taufiqiah. [12] Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin,hal. 289, Daruts Tsaroya, cetakan pertama, tahun 1424 H. [13] Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah yang akan kami bawakan selanjutnya. [14] Idem [15] Syarh Muslim, 6/30. [16] HR. Muslim no. 748. [17] Syarh Muslim, 6/30. [18] Pendapat ini dipilih juga oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah,hal. 289. [19] HR. Muslim no. 719. [20] Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhut ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 23/423, Darul Ifta’. [21] Sebagaimana riwayat yang dibawakan oleh penanya. [22] Al Maqsu’ah Al Fiqhiyyah, Bab Shalat Jama’ah, point 8, 2/9677, Multaqo Ahlul Hadits, Asy Syamilah. [23] Fathul Baari, 3/421 [24] Syarh Muslim, 3/105, Abu Zakaria Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah [25] Hadits muttafaq ‘alaih. [26] Hadits muttafaq ‘alaih. Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam Ash Sholah, Bab Ash Sholah ‘alal Hashir (380) dan Muslim dalam Al Masaajid, Bab Bolehnya shalat sunnah secara berjama’ah 266 (658) [27] Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 14/231, Asy Syamilah Tagsshalat dhuha
Setiap orang pasti senang untuk melakukan amalan sedekah. Bahkan kita pun diperintahkan setiap harinya untuk bersedekah dengan seluruh persendian. Ternyata ada suatu amalan yang bisa menggantikan amalan sedekah tersebut yaitu shalat dhuha. Simak saja pembahasan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Shalat Dhuha 2. Hukum Shalat Dhuha 3. Waktu Pelaksanaan Shalat Dhuha 4. Jumlah Raka’at Shalat Dhuha 5. Bolehkah Seorang Pegawai (Bawahan) Melaksanakan Shalat Dhuha? 6. Bolehkah Melaksanakan Shalat Dhuha secara Berjama’ah? Keutamaan Shalat Dhuha Di antara keutamaannya, shalat Dhuha dapat menggantikah kewajiban sedekah seluruh persendian Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى “Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at.”[1] Padahal persendian yang ada pada seluruh tubuh kita sebagaimana dikatakan dalam hadits dan dibuktikan dalam dunia kesehatan adalah 360 persendian. ‘Aisyah pernah menyebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّهُ خُلِقَ كُلُّ إِنْسَانٍ مِنْ بَنِى آدَمَ عَلَى سِتِّينَ وَثَلاَثِمَائَةِ مَفْصِلٍ “Sesungguhnya setiap manusia keturunan Adam diciptakan dalam keadaan memiliki 360 persendian.”[2] Hadits ini menjadi bukti selalu benarnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sedekah dengan 360 persendian ini dapat digantikan dengan shalat Dhuha sebagaimana disebutkan pula dalam hadits berikut, أَبِى بُرَيْدَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « فِى الإِنْسَانِ سِتُّونَ وَثَلاَثُمِائَةِ مَفْصِلٍ فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهَا صَدَقَةً ». قَالُوا فَمَنِ الَّذِى يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « النُّخَاعَةُ فِى الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا أَوِ الشَّىْءُ تُنَحِّيهِ عَنِ الطَّرِيقِ فَإِنْ لَمْ تَقْدِرْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى تُجْزِئُ عَنْكَ » “Dari Abu Buraidah, beliau mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia memiliki 360 persendian. Setiap persendian itu memiliki kewajiban untuk bersedekah.” Para sahabat pun mengatakan, “Lalu siapa yang mampu bersedekah dengan seluruh persendiannya, wahai Rasulullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Menanam bekas ludah di masjid atau menyingkirkan gangguan dari jalanan. Jika engkau tidak mampu melakukan seperti itu, maka cukup lakukan shalat Dhuha dua raka’at.”[3] An Nawawi mengatakan,  “Hadits dari Abu Dzar adalah dalil yang menunjukkan keutamaan yang sangat besar dari shalat Dhuha dan menunjukkannya kedudukannya yang mulia. Dan shalat Dhuha bisa cukup dengan dua raka’at.”[4] Asy Syaukani mengatakan,  “Hadits Abu Dzar dan hadits Buraidah menunjukkan keutamaan yang luar biasa dan kedudukan yang mulia dari Shalat Dhuha. Hal ini pula yang menunjukkan semakin disyari’atkannya shalat tersebut. Dua raka’at shalat Dhuha sudah mencukupi sedekah dengan 360 persendian. Jika memang demikian, sudah sepantasnya shalat ini dapat dikerjakan rutin dan terus menerus.”[5] Keutamaan shalat Dhuha lainnya disebutkan dalam hadits berikut, عَنْ نُعَيْمِ بْنِ هَمَّارٍ الْغَطَفَانِىِّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ ». Dari Nu’aim bin Hammar Al Ghothofaniy, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang.”[6] Penulis ‘Aunul Ma’bud –Al ‘Azhim Abadi- menyebutkan, “Hadits ini bisa mengandung pengertian bahwa shalat Dhuha akan menyelematkan pelakunya dari berbagai hal yang membahayakan. Bisa juga dimaksudkan bahwa shalat Dhuha dapat menjaga dirinya dari terjerumus dalam dosa atau ia pun akan dimaafkan jika terjerumus di dalamnya. Atau maknanya bisa lebih luas dari itu.”[7] Hukum Shalat Dhuha Menurut pendapat yang paling kuat, hukum shalat Dhuha adalah sunnah secara mutlaq dan boleh dirutinkan. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah dalil yang menunjukkan keutamaan shalat Dhuha yang telah disebutkan. Begitu pula shalat Dhuha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wasiatkan kepada Abu Hurairah untuk dilaksanakan. Nasehat kepada Abu Hurairah pun berlaku bagi umat lainnya. Abu Hurairah mengatakan, أَوْصَانِى خَلِيلِى – صلى الله عليه وسلم – بِثَلاَثٍ صِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَرَكْعَتَىِ الضُّحَى ، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ “Kekasihku –yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- mewasiatkan tiga nasehat padaku: [1] Berpuasa tiga hari setiap bulannya, [2] Melaksanakan shalat Dhuha dua raka’at, dan [3] Berwitir sebelum tidur.”[8] Asy Syaukani mengatakan, “Hadits-hadits yang menjelaskan dianjurkannya shalat Dhuha amat banyak dan tidak mungkin mencacati satu dan lainnya.”[9] Sedangkan dalil bahwa shalat Dhuha boleh dirutinkan adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Aisyah , أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ ”Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. [10] Waktu Pelaksanaan Shalat Dhuha Shalat Dhuha dimulai dari waktu matahari meninggi hingga mendekati waktu zawal (matahari bergeser ke barat).[11] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa waktunya adalah mulai dari matahari setinggi tombak –dilihat dengan pandangan mata- hingga mendekati waktu zawal. Lalu beliau jelaskan bahwa waktunya dimulai kira-kira 20 menit setelah matahari terbit, hingga 10 atau 5 menit sebelum matahari bergeser ke barat.[12] Sedangkan Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) menjelaskan bahwa waktu awal shalat Dhuha adalah sekitar 15 menit setelah matahari terbit.[13] Jadi, silakan disesuaikan dengan terbitnya matahari di masing-masing daerah dan kami tidak bisa memberitahukan jam pastinya shalat Dhuha tersebut dimulai dan berakhir. Dan setiap hari waktu terbit matahari pun berbeda. Sedangkan waktu utama mengerjakan shalat Dhuha adalah di akhir waktu[14], yaitu keadaan yang semakin panas. Dalilnya adalah, أَنَّ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَأَى قَوْمًا يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَى فَقَالَ أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلاَةَ فِى غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ. إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ ». Zaid bin Arqom melihat sekelompok orang melaksanakan shalat Dhuha, lantas ia mengatakan, “Mereka mungkin tidak mengetahui bahwa selain waktu yang mereka kerjakan saat ini, ada yang lebih utama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Waktu terbaik) shalat awwabin (nama lain untuk shalat Dhuha yaitu shalat untuk orang yang taat atau kembali untuk taat[15]) adalah ketika anak unta merasakan terik matahari.”[16] An Nawawi mengatakan, “Inilah waktu utama untuk melaksanakan shalat Dhuha. Begitu pula ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa ini adalah waktu terbaik untuk shalat Dhuha. Walaupun boleh pula dilaksanakan ketika matahari terbit hingga waktu zawal.”[17] Jumlah Raka’at Shalat Dhuha Jumlah raka’at shalat Dhuha, minimalnya adalah dua raka’at sedangkan maksimalnya adalah tanpa batas, menurut pendapat yang paling kuat[18]. Jadi boleh hanya dua raka’at, boleh empat raka’at, dan seterusnya asalkan jumlah raka’atnya genap. Namun jika ingin dilaksakan lebih dari dua raka’at, shalat Dhuha tersebut dilakukan setiap dua raka’at salam. Dalil minimal shalat Dhuha adalah dua raka’at sudah dijelaskan dalam hadits-hadits yang telah lewat. Sedangkan dalil yang menyatakan bahwa maksimal jumlah raka’atnya adalah tak terbatas, yaitu hadits, مُعَاذَةُ أَنَّهَا سَأَلَتْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – كَمْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى صَلاَةَ الضُّحَى قَالَتْ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ وَيَزِيدُ مَا شَاءَ. Mu’adzah pernah menanyakan pada ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berapa jumlah raka’at shalat Dhuha yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? ‘Aisyah menjawab, “Empat raka’at dan beliau tambahkan sesuka beliau.”[19] Bolehkah Seorang Pegawai (Bawahan) Melaksanakan Shalat Dhuha? Mungkin setiap pegawai punya keinginan untuk melaksanakan shalat Dhuha. Namun perlu diperhatikan di sini bahwa melaksanakan tugas kantor tentu lebih utama daripada melaksanakan shalat Dhuha. Karena menunaikan tugas dari atasan adalah wajib sedangkan shalat Dhuha adalah amalan yang sunnah. Maka sudah seharusnya amalan yang wajib lebih didahulukan dari amalan yang sunnah. Hal ini berbeda jika kita menjalankan usaha sendiri (wirausaha) atau kita adalah pemilik perusahaan, tentu sekehendak kita ingin menggunakan waktu. Sedangkan kalau kita sebagai bawahan atau pegawai, kita tentu terikat aturan pekerjaan dari atasan. Maka kami nasehatkan di sini, agar setiap pegawai lebih mendahulukan tanggung jawabnya sebagai pegawai daripada menunaikan shalat Dhuha. Sebagai solusi, pegawai tersebut bisa mengerjakan shalat Dhuha sebelum berangkat kantor. Lihat penjelasan waktu shalat Dhuha yang kami terangkan di atas. Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah menjelaskan, “Tidak selayaknya bagi seorang pegawai melalaikan pekerjaan dari atasan yang hukumnya lebih wajib dari sekedar melaksanakan shalat sunnah. Shalat Dhuha sudah diketahui adalah shalat sunnah. Oleh karenanya, hendaklah seorang pegawai tidak meninggalkan pekerjaan yang jelas lebih wajib dengan alasan ingin melaksanakan amalan sunnah. Mungkin pegawai tersebut bisa melaksanakan shalat Dhuha di rumahnya sebelum ia berangkat kerja, yaitu setelah matahari setinggi tombak. Waktunya kira-kira 15 menit setelah matahari terbit.” Demikian Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah no. 19285.[20] Bolehkah Melaksanakan Shalat Dhuha secara Berjama’ah? Mayoritas ulama ulama berpendapat bahwa shalat sunnah boleh dilakukan secara berjama’ah ataupun sendirian (munfarid) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan dua cara ini, namun yang paling sering dilakukan adalah secara sendirian (munfarid). Perlu diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat bersama Hudzaifah; bersama Anas, ibunya dan seorang anak yatim; beliau juga pernah mengimami  para sahabat di rumah ‘Itban bin Malik[21]; beliau pun pernah melaksanakan shalat bersama Ibnu ‘Abbas.[22] Ibnu Hajar Al Asqolani ketika menjelaskan hadits Ibnu ‘Abbas yang berada di rumah Maimunah dan melaksanakan shalat malam bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini menunjukkan dibolehkannya melakukan shalat sunnah secara berjama’ah.”[23] An Nawawi tatkala menjelaskan hadits mengenai qiyam Ramadhan (tarawih), beliau rahimahullah mengatakan, “Boleh mengerjakan shalat sunnah secara berjama’ah. Namun pilihan yang paling bagus adalah dilakukan sendiri-sendiri (munfarid) kecuali pada beberapa shalat khusus seperti shalat ‘ied, shalat kusuf (ketika terjadi gerhana), shalat istisqo’ (minta hujan), begitu pula dalam shalat tarawih menurut mayoritas ulama.”[24] Ada sebuah pertanyaan yang pernah diajukan pada Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengenai hukum mengerjakan shalat nafilah (shalat sunnah) dengan berjama’ah. Syaikh rahimahullah menjawab, “Apabila seseorang melaksanakan shalat sunnah terus menerus secara berjama’ah, maka ini adalah sesuatu yang tidak disyari’atkan. Adapun jika dia melaksanakan shalat sunnah tersebut kadang-kadang secara berjama’ah, maka tidaklah mengapa karena terdapat petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini seperti  shalat malam yang beliau lakukan bersama Ibnu ‘Abbas[25]. Sebagaimana pula beliau pernah melakukan shalat bersama Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dan anak yatim di rumah Ummu Sulaim[26], dan masih ada contoh lain semisal itu.”[27] Namun kalau shalat sunnah secara berjama’ah dilakukan dalam rangka pengajaran, maka ini diperbolehkan karena ada maslahat. Ibnu Hajar ketika menjelaskan shalat Anas bersama anak yatim di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara berjama’ah, beliau mengatakan, “Shalat sunnah yang utama adalah dilakukan secara munfarid (sendirian) jika memang di sana tidak ada maslahat seperti untuk mengajarkan orang lain. Namun dapat dikatakan bahwa jika shalat sunnah secara berjama’ah dilakukan dalam rangka pengajaran, maka ini dinilai lebih utama, lebih-lebih lagi pada diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang bertugas untuk memberi contoh pada umatnya, -pen).” Intinya adalah: 1. Shalat sunnah yang utama adalah shalat sunnah yang dilakukan secara munfarid (sendiri) dan lebih utama lagi dilakukan di rumah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِى بُيُوتِكُمْ ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Hendaklah kalian manusia melaksanakan shalat (sunnah) di rumah kalian karena sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 731) 2. Terdapat shalat sunnah tertentu yang disyari’atkan secara berjama’ah seperti shalat tarawih. 3. Shalat sunnah selain itu –seperti shalat Dhuha dan shalat tahajud- lebih utama dilakukan secara munfarid dan boleh dilakukan secara berjama’ah namun tidak rutin atau tidak terus menerus, akan tetapi kadang-kadang. 4. Jika memang ada maslahat untuk melakukan shalat sunnah secara berjama’ah seperti untuk mengajarkan orang lain, maka lebih utama dilakukan secara berjama’ah. Demikian penjelasan singkat dari kami mengenai shalat Dhuha. Semoga bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disempurnakan di Panggang, Gunung Kidul, 24 Dzulhijah 1430 H   Baca Juga: Sholat Dhuha Bolehkah Dijaga Rutin Setiap Hari? Adakah Perbedaan Sholat Dhuha dan Shalat Isyraq? [1] HR. Muslim no.  720. [2] HR. Muslim no. 1007. [3] HR. Ahmad, 5/354. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirohi. [4] Syarh Muslim, An Nawawi, 5/234, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392. [5] Nailul Author, Asy Syaukani, 3/77, Idaroh At Thob’ah Al Munirah. [6] HR. Ahmad (5/286), Abu Daud no. 1289, At Tirmidzi no. 475, Ad Darimi no. 1451 . Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih. [7] ‘Aunul Ma’bud, Muhammad Syamsul Haq Al Azhim Abadi, 4/118, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, tahun 1415 H. [8] HR. Bukhari no. 1981 dan Muslim no. 721. [9] Nailul Author, 3/76. [10] HR. Muslim no. 783, Kitab shalat para musafir dan qasharnya, Bab Keutamaan amalan shalat malam yang kontinu dan amalan lainnya. [11] Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 1/425, Al Maktabah At Taufiqiah. [12] Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin,hal. 289, Daruts Tsaroya, cetakan pertama, tahun 1424 H. [13] Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah yang akan kami bawakan selanjutnya. [14] Idem [15] Syarh Muslim, 6/30. [16] HR. Muslim no. 748. [17] Syarh Muslim, 6/30. [18] Pendapat ini dipilih juga oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah,hal. 289. [19] HR. Muslim no. 719. [20] Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhut ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 23/423, Darul Ifta’. [21] Sebagaimana riwayat yang dibawakan oleh penanya. [22] Al Maqsu’ah Al Fiqhiyyah, Bab Shalat Jama’ah, point 8, 2/9677, Multaqo Ahlul Hadits, Asy Syamilah. [23] Fathul Baari, 3/421 [24] Syarh Muslim, 3/105, Abu Zakaria Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah [25] Hadits muttafaq ‘alaih. [26] Hadits muttafaq ‘alaih. Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam Ash Sholah, Bab Ash Sholah ‘alal Hashir (380) dan Muslim dalam Al Masaajid, Bab Bolehnya shalat sunnah secara berjama’ah 266 (658) [27] Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 14/231, Asy Syamilah Tagsshalat dhuha


Setiap orang pasti senang untuk melakukan amalan sedekah. Bahkan kita pun diperintahkan setiap harinya untuk bersedekah dengan seluruh persendian. Ternyata ada suatu amalan yang bisa menggantikan amalan sedekah tersebut yaitu shalat dhuha. Simak saja pembahasan berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Shalat Dhuha 2. Hukum Shalat Dhuha 3. Waktu Pelaksanaan Shalat Dhuha 4. Jumlah Raka’at Shalat Dhuha 5. Bolehkah Seorang Pegawai (Bawahan) Melaksanakan Shalat Dhuha? 6. Bolehkah Melaksanakan Shalat Dhuha secara Berjama’ah? Keutamaan Shalat Dhuha Di antara keutamaannya, shalat Dhuha dapat menggantikah kewajiban sedekah seluruh persendian Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى “Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at.”[1] Padahal persendian yang ada pada seluruh tubuh kita sebagaimana dikatakan dalam hadits dan dibuktikan dalam dunia kesehatan adalah 360 persendian. ‘Aisyah pernah menyebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّهُ خُلِقَ كُلُّ إِنْسَانٍ مِنْ بَنِى آدَمَ عَلَى سِتِّينَ وَثَلاَثِمَائَةِ مَفْصِلٍ “Sesungguhnya setiap manusia keturunan Adam diciptakan dalam keadaan memiliki 360 persendian.”[2] Hadits ini menjadi bukti selalu benarnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sedekah dengan 360 persendian ini dapat digantikan dengan shalat Dhuha sebagaimana disebutkan pula dalam hadits berikut, أَبِى بُرَيْدَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « فِى الإِنْسَانِ سِتُّونَ وَثَلاَثُمِائَةِ مَفْصِلٍ فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهَا صَدَقَةً ». قَالُوا فَمَنِ الَّذِى يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « النُّخَاعَةُ فِى الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا أَوِ الشَّىْءُ تُنَحِّيهِ عَنِ الطَّرِيقِ فَإِنْ لَمْ تَقْدِرْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى تُجْزِئُ عَنْكَ » “Dari Abu Buraidah, beliau mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia memiliki 360 persendian. Setiap persendian itu memiliki kewajiban untuk bersedekah.” Para sahabat pun mengatakan, “Lalu siapa yang mampu bersedekah dengan seluruh persendiannya, wahai Rasulullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Menanam bekas ludah di masjid atau menyingkirkan gangguan dari jalanan. Jika engkau tidak mampu melakukan seperti itu, maka cukup lakukan shalat Dhuha dua raka’at.”[3] An Nawawi mengatakan,  “Hadits dari Abu Dzar adalah dalil yang menunjukkan keutamaan yang sangat besar dari shalat Dhuha dan menunjukkannya kedudukannya yang mulia. Dan shalat Dhuha bisa cukup dengan dua raka’at.”[4] Asy Syaukani mengatakan,  “Hadits Abu Dzar dan hadits Buraidah menunjukkan keutamaan yang luar biasa dan kedudukan yang mulia dari Shalat Dhuha. Hal ini pula yang menunjukkan semakin disyari’atkannya shalat tersebut. Dua raka’at shalat Dhuha sudah mencukupi sedekah dengan 360 persendian. Jika memang demikian, sudah sepantasnya shalat ini dapat dikerjakan rutin dan terus menerus.”[5] Keutamaan shalat Dhuha lainnya disebutkan dalam hadits berikut, عَنْ نُعَيْمِ بْنِ هَمَّارٍ الْغَطَفَانِىِّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ ». Dari Nu’aim bin Hammar Al Ghothofaniy, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang.”[6] Penulis ‘Aunul Ma’bud –Al ‘Azhim Abadi- menyebutkan, “Hadits ini bisa mengandung pengertian bahwa shalat Dhuha akan menyelematkan pelakunya dari berbagai hal yang membahayakan. Bisa juga dimaksudkan bahwa shalat Dhuha dapat menjaga dirinya dari terjerumus dalam dosa atau ia pun akan dimaafkan jika terjerumus di dalamnya. Atau maknanya bisa lebih luas dari itu.”[7] Hukum Shalat Dhuha Menurut pendapat yang paling kuat, hukum shalat Dhuha adalah sunnah secara mutlaq dan boleh dirutinkan. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah dalil yang menunjukkan keutamaan shalat Dhuha yang telah disebutkan. Begitu pula shalat Dhuha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wasiatkan kepada Abu Hurairah untuk dilaksanakan. Nasehat kepada Abu Hurairah pun berlaku bagi umat lainnya. Abu Hurairah mengatakan, أَوْصَانِى خَلِيلِى – صلى الله عليه وسلم – بِثَلاَثٍ صِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَرَكْعَتَىِ الضُّحَى ، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ “Kekasihku –yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- mewasiatkan tiga nasehat padaku: [1] Berpuasa tiga hari setiap bulannya, [2] Melaksanakan shalat Dhuha dua raka’at, dan [3] Berwitir sebelum tidur.”[8] Asy Syaukani mengatakan, “Hadits-hadits yang menjelaskan dianjurkannya shalat Dhuha amat banyak dan tidak mungkin mencacati satu dan lainnya.”[9] Sedangkan dalil bahwa shalat Dhuha boleh dirutinkan adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Aisyah , أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ ”Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. [10] Waktu Pelaksanaan Shalat Dhuha Shalat Dhuha dimulai dari waktu matahari meninggi hingga mendekati waktu zawal (matahari bergeser ke barat).[11] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa waktunya adalah mulai dari matahari setinggi tombak –dilihat dengan pandangan mata- hingga mendekati waktu zawal. Lalu beliau jelaskan bahwa waktunya dimulai kira-kira 20 menit setelah matahari terbit, hingga 10 atau 5 menit sebelum matahari bergeser ke barat.[12] Sedangkan Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) menjelaskan bahwa waktu awal shalat Dhuha adalah sekitar 15 menit setelah matahari terbit.[13] Jadi, silakan disesuaikan dengan terbitnya matahari di masing-masing daerah dan kami tidak bisa memberitahukan jam pastinya shalat Dhuha tersebut dimulai dan berakhir. Dan setiap hari waktu terbit matahari pun berbeda. Sedangkan waktu utama mengerjakan shalat Dhuha adalah di akhir waktu[14], yaitu keadaan yang semakin panas. Dalilnya adalah, أَنَّ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَأَى قَوْمًا يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَى فَقَالَ أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلاَةَ فِى غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ. إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ ». Zaid bin Arqom melihat sekelompok orang melaksanakan shalat Dhuha, lantas ia mengatakan, “Mereka mungkin tidak mengetahui bahwa selain waktu yang mereka kerjakan saat ini, ada yang lebih utama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Waktu terbaik) shalat awwabin (nama lain untuk shalat Dhuha yaitu shalat untuk orang yang taat atau kembali untuk taat[15]) adalah ketika anak unta merasakan terik matahari.”[16] An Nawawi mengatakan, “Inilah waktu utama untuk melaksanakan shalat Dhuha. Begitu pula ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa ini adalah waktu terbaik untuk shalat Dhuha. Walaupun boleh pula dilaksanakan ketika matahari terbit hingga waktu zawal.”[17] Jumlah Raka’at Shalat Dhuha Jumlah raka’at shalat Dhuha, minimalnya adalah dua raka’at sedangkan maksimalnya adalah tanpa batas, menurut pendapat yang paling kuat[18]. Jadi boleh hanya dua raka’at, boleh empat raka’at, dan seterusnya asalkan jumlah raka’atnya genap. Namun jika ingin dilaksakan lebih dari dua raka’at, shalat Dhuha tersebut dilakukan setiap dua raka’at salam. Dalil minimal shalat Dhuha adalah dua raka’at sudah dijelaskan dalam hadits-hadits yang telah lewat. Sedangkan dalil yang menyatakan bahwa maksimal jumlah raka’atnya adalah tak terbatas, yaitu hadits, مُعَاذَةُ أَنَّهَا سَأَلَتْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – كَمْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى صَلاَةَ الضُّحَى قَالَتْ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ وَيَزِيدُ مَا شَاءَ. Mu’adzah pernah menanyakan pada ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berapa jumlah raka’at shalat Dhuha yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? ‘Aisyah menjawab, “Empat raka’at dan beliau tambahkan sesuka beliau.”[19] Bolehkah Seorang Pegawai (Bawahan) Melaksanakan Shalat Dhuha? Mungkin setiap pegawai punya keinginan untuk melaksanakan shalat Dhuha. Namun perlu diperhatikan di sini bahwa melaksanakan tugas kantor tentu lebih utama daripada melaksanakan shalat Dhuha. Karena menunaikan tugas dari atasan adalah wajib sedangkan shalat Dhuha adalah amalan yang sunnah. Maka sudah seharusnya amalan yang wajib lebih didahulukan dari amalan yang sunnah. Hal ini berbeda jika kita menjalankan usaha sendiri (wirausaha) atau kita adalah pemilik perusahaan, tentu sekehendak kita ingin menggunakan waktu. Sedangkan kalau kita sebagai bawahan atau pegawai, kita tentu terikat aturan pekerjaan dari atasan. Maka kami nasehatkan di sini, agar setiap pegawai lebih mendahulukan tanggung jawabnya sebagai pegawai daripada menunaikan shalat Dhuha. Sebagai solusi, pegawai tersebut bisa mengerjakan shalat Dhuha sebelum berangkat kantor. Lihat penjelasan waktu shalat Dhuha yang kami terangkan di atas. Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah menjelaskan, “Tidak selayaknya bagi seorang pegawai melalaikan pekerjaan dari atasan yang hukumnya lebih wajib dari sekedar melaksanakan shalat sunnah. Shalat Dhuha sudah diketahui adalah shalat sunnah. Oleh karenanya, hendaklah seorang pegawai tidak meninggalkan pekerjaan yang jelas lebih wajib dengan alasan ingin melaksanakan amalan sunnah. Mungkin pegawai tersebut bisa melaksanakan shalat Dhuha di rumahnya sebelum ia berangkat kerja, yaitu setelah matahari setinggi tombak. Waktunya kira-kira 15 menit setelah matahari terbit.” Demikian Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah no. 19285.[20] Bolehkah Melaksanakan Shalat Dhuha secara Berjama’ah? Mayoritas ulama ulama berpendapat bahwa shalat sunnah boleh dilakukan secara berjama’ah ataupun sendirian (munfarid) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan dua cara ini, namun yang paling sering dilakukan adalah secara sendirian (munfarid). Perlu diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat bersama Hudzaifah; bersama Anas, ibunya dan seorang anak yatim; beliau juga pernah mengimami  para sahabat di rumah ‘Itban bin Malik[21]; beliau pun pernah melaksanakan shalat bersama Ibnu ‘Abbas.[22] Ibnu Hajar Al Asqolani ketika menjelaskan hadits Ibnu ‘Abbas yang berada di rumah Maimunah dan melaksanakan shalat malam bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini menunjukkan dibolehkannya melakukan shalat sunnah secara berjama’ah.”[23] An Nawawi tatkala menjelaskan hadits mengenai qiyam Ramadhan (tarawih), beliau rahimahullah mengatakan, “Boleh mengerjakan shalat sunnah secara berjama’ah. Namun pilihan yang paling bagus adalah dilakukan sendiri-sendiri (munfarid) kecuali pada beberapa shalat khusus seperti shalat ‘ied, shalat kusuf (ketika terjadi gerhana), shalat istisqo’ (minta hujan), begitu pula dalam shalat tarawih menurut mayoritas ulama.”[24] Ada sebuah pertanyaan yang pernah diajukan pada Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengenai hukum mengerjakan shalat nafilah (shalat sunnah) dengan berjama’ah. Syaikh rahimahullah menjawab, “Apabila seseorang melaksanakan shalat sunnah terus menerus secara berjama’ah, maka ini adalah sesuatu yang tidak disyari’atkan. Adapun jika dia melaksanakan shalat sunnah tersebut kadang-kadang secara berjama’ah, maka tidaklah mengapa karena terdapat petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini seperti  shalat malam yang beliau lakukan bersama Ibnu ‘Abbas[25]. Sebagaimana pula beliau pernah melakukan shalat bersama Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dan anak yatim di rumah Ummu Sulaim[26], dan masih ada contoh lain semisal itu.”[27] Namun kalau shalat sunnah secara berjama’ah dilakukan dalam rangka pengajaran, maka ini diperbolehkan karena ada maslahat. Ibnu Hajar ketika menjelaskan shalat Anas bersama anak yatim di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara berjama’ah, beliau mengatakan, “Shalat sunnah yang utama adalah dilakukan secara munfarid (sendirian) jika memang di sana tidak ada maslahat seperti untuk mengajarkan orang lain. Namun dapat dikatakan bahwa jika shalat sunnah secara berjama’ah dilakukan dalam rangka pengajaran, maka ini dinilai lebih utama, lebih-lebih lagi pada diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang bertugas untuk memberi contoh pada umatnya, -pen).” Intinya adalah: 1. Shalat sunnah yang utama adalah shalat sunnah yang dilakukan secara munfarid (sendiri) dan lebih utama lagi dilakukan di rumah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِى بُيُوتِكُمْ ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Hendaklah kalian manusia melaksanakan shalat (sunnah) di rumah kalian karena sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Bukhari no. 731) 2. Terdapat shalat sunnah tertentu yang disyari’atkan secara berjama’ah seperti shalat tarawih. 3. Shalat sunnah selain itu –seperti shalat Dhuha dan shalat tahajud- lebih utama dilakukan secara munfarid dan boleh dilakukan secara berjama’ah namun tidak rutin atau tidak terus menerus, akan tetapi kadang-kadang. 4. Jika memang ada maslahat untuk melakukan shalat sunnah secara berjama’ah seperti untuk mengajarkan orang lain, maka lebih utama dilakukan secara berjama’ah. Demikian penjelasan singkat dari kami mengenai shalat Dhuha. Semoga bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Disempurnakan di Panggang, Gunung Kidul, 24 Dzulhijah 1430 H   Baca Juga: Sholat Dhuha Bolehkah Dijaga Rutin Setiap Hari? Adakah Perbedaan Sholat Dhuha dan Shalat Isyraq? [1] HR. Muslim no.  720. [2] HR. Muslim no. 1007. [3] HR. Ahmad, 5/354. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirohi. [4] Syarh Muslim, An Nawawi, 5/234, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392. [5] Nailul Author, Asy Syaukani, 3/77, Idaroh At Thob’ah Al Munirah. [6] HR. Ahmad (5/286), Abu Daud no. 1289, At Tirmidzi no. 475, Ad Darimi no. 1451 . Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih. [7] ‘Aunul Ma’bud, Muhammad Syamsul Haq Al Azhim Abadi, 4/118, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, tahun 1415 H. [8] HR. Bukhari no. 1981 dan Muslim no. 721. [9] Nailul Author, 3/76. [10] HR. Muslim no. 783, Kitab shalat para musafir dan qasharnya, Bab Keutamaan amalan shalat malam yang kontinu dan amalan lainnya. [11] Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 1/425, Al Maktabah At Taufiqiah. [12] Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin,hal. 289, Daruts Tsaroya, cetakan pertama, tahun 1424 H. [13] Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah yang akan kami bawakan selanjutnya. [14] Idem [15] Syarh Muslim, 6/30. [16] HR. Muslim no. 748. [17] Syarh Muslim, 6/30. [18] Pendapat ini dipilih juga oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah,hal. 289. [19] HR. Muslim no. 719. [20] Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhut ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 23/423, Darul Ifta’. [21] Sebagaimana riwayat yang dibawakan oleh penanya. [22] Al Maqsu’ah Al Fiqhiyyah, Bab Shalat Jama’ah, point 8, 2/9677, Multaqo Ahlul Hadits, Asy Syamilah. [23] Fathul Baari, 3/421 [24] Syarh Muslim, 3/105, Abu Zakaria Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah [25] Hadits muttafaq ‘alaih. [26] Hadits muttafaq ‘alaih. Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam Ash Sholah, Bab Ash Sholah ‘alal Hashir (380) dan Muslim dalam Al Masaajid, Bab Bolehnya shalat sunnah secara berjama’ah 266 (658) [27] Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 14/231, Asy Syamilah Tagsshalat dhuha

Hukum Menonton Televisi

Apa hukum menonton televisi? Ulama besar Saudi Arabia yang pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –rahimahullah– pernah ditanya, “Di beberapa kamar pasien difasilitasi televisi. Sebagian pasien ingin menyetel TV tersebut dan sebagian lagi enggan menyetelnya. Yang enggan menonton hanya takut mengganggu yang lainnya. Apa yang harus dilakukan dalam kondisi semacam ini?”   Jawab: Jika sebagian pasien di kamar yang sama, ada yang tidak suka melihat televisi, maka hendaklah televisi tersebut tidak dinyalakan. Ini bertujuan untuk menyenangkan hati orang lain dan tidak mengganggunya. Jika semuanya ingin melihat TV, maka tidak mengapa. Akan tetapi, hal ini dengan syarat, yang ditonton hanyalah acara yang bermanfaat seperti mendengar murotal (namun dengan volume suara yang tidak terlalu keras), mendengar kajian ilmu dan acara lain yang bermanfaat bagi dunia dan agama. Namun jika yang ditonton adalah acara yang rusak semacam nyanyian (musik), acara yang melalaikan, dan acara lain yang tidak bermanfaat, maka sudah selayaknya TV tersebut tidak ditonton. Bahkan jika TV itu tidak ditonton sama sekali, itu lebih hati-hati dan lebih baik. Mereka tentu yang lebih mengetahui manakah yang lebih maslahat untuk diri mereka masing-masing. Adapun jika TV tersebut diputar, namun memberi gangguan dan dapat menyakiti pasien yang lain, padahal mereka butuh tidur dengan nyenyak dan butuh istirahat yang cukup, bahkan terkadang pula masing-masing di antara mereka tidak peduli dengan keadaan pasien yang lain, maka seperti ini tentu saja tidak dibolehkan. Ini semua tentu saja butuh ada orang terpercaya yang lebih bertakwa yang bertindak sebagai pengawas dalam mengawasi hal ini. Hendaklah TV tersebut digunakan hanya untuk hal yang bermanfaat dengan tetap melihat keridhoaan pasien yang lain. Namun jika TV itu dapat mengganggu pasien lainnya, maka sudah selayaknya tidak dinyalakan. Fatawa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, no. 452. Sumber: http://alifta.net/ Dari fatwa Syaikh Ibnu Baz di atas beberapa pelajaran penting yang bisa kita gali: Hukum asal segala sesuatu adalah mubah (dibolehkan). Perkara yang mubah jika dapat mengantarkan pada perkara yang dilarang atau menyia-nyiakan, maka lebih pantas untuk ditinggalkan dan dijauhi. Sebagaimana para ulama seringkali membawakan kaedah fiqhiyah: Maa yatawaqqoful haromu ‘alaihi fa huwa haromun (Suatu yang bisa menyebabkan terjerumus pada yang haram, maka sarana menuju yang haram tersebut menjadi haram). Begitu pula kaedah lainnya: Wasail makruh makruhatun (Perantara kepada perkara yang makruh juga dinilah makruh). Sehingga yang dibolehkan adalah jika televisi digunakan untuk hal yang bermanfaat (untuk agama dan dunia) saja seperti untuk mendengar kajian ilmu agama yang bermanfaat, mendengar tanya jawab ulama, dan hal yang bermanfaat lainnya. Kebanyakan penggunaan televisi saat ini adalah untuk hal-hal yang haram atau sia-sia seperti untuk mendengar nyanyian, tontonan acara mistik dan kesyirikan atau tontonan sinetron yang mendorong pada materialis dan merusak akhlaq. Padahal kaedah menyebutkan, “Al hukmu ‘alal gholib”(Hukum itu dilihat dari yang dominan yang ada pada permasalahan yang dibahas). Dalam kaedah fiqhiyah disebutkan: Mencegah kejelekan lebih didahulukan daripada mendapatkan manfaat (dar-ul mafaasid muqoddam ‘ala jalbil masholih). Kejelekan dan kerusakan yang ditimbulkan oleh TV untuk saat ini lebih banyak, daripada manfaatnya yang sedikit. Sehingga bagusnya TV tidak hadir di tengah keluarga muslim. Wallahu a’lam bish showab. Semoga Allah selalu menunjuki kepada kita jalan yang lurus. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Panggang, Gunung Kidul, 22 Dzulhijah 1430 H Baca Juga: Hukum Menonton Pertandingan Bola Hukum Menonton Film di Bioskop Tagstelevisi

Hukum Menonton Televisi

Apa hukum menonton televisi? Ulama besar Saudi Arabia yang pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –rahimahullah– pernah ditanya, “Di beberapa kamar pasien difasilitasi televisi. Sebagian pasien ingin menyetel TV tersebut dan sebagian lagi enggan menyetelnya. Yang enggan menonton hanya takut mengganggu yang lainnya. Apa yang harus dilakukan dalam kondisi semacam ini?”   Jawab: Jika sebagian pasien di kamar yang sama, ada yang tidak suka melihat televisi, maka hendaklah televisi tersebut tidak dinyalakan. Ini bertujuan untuk menyenangkan hati orang lain dan tidak mengganggunya. Jika semuanya ingin melihat TV, maka tidak mengapa. Akan tetapi, hal ini dengan syarat, yang ditonton hanyalah acara yang bermanfaat seperti mendengar murotal (namun dengan volume suara yang tidak terlalu keras), mendengar kajian ilmu dan acara lain yang bermanfaat bagi dunia dan agama. Namun jika yang ditonton adalah acara yang rusak semacam nyanyian (musik), acara yang melalaikan, dan acara lain yang tidak bermanfaat, maka sudah selayaknya TV tersebut tidak ditonton. Bahkan jika TV itu tidak ditonton sama sekali, itu lebih hati-hati dan lebih baik. Mereka tentu yang lebih mengetahui manakah yang lebih maslahat untuk diri mereka masing-masing. Adapun jika TV tersebut diputar, namun memberi gangguan dan dapat menyakiti pasien yang lain, padahal mereka butuh tidur dengan nyenyak dan butuh istirahat yang cukup, bahkan terkadang pula masing-masing di antara mereka tidak peduli dengan keadaan pasien yang lain, maka seperti ini tentu saja tidak dibolehkan. Ini semua tentu saja butuh ada orang terpercaya yang lebih bertakwa yang bertindak sebagai pengawas dalam mengawasi hal ini. Hendaklah TV tersebut digunakan hanya untuk hal yang bermanfaat dengan tetap melihat keridhoaan pasien yang lain. Namun jika TV itu dapat mengganggu pasien lainnya, maka sudah selayaknya tidak dinyalakan. Fatawa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, no. 452. Sumber: http://alifta.net/ Dari fatwa Syaikh Ibnu Baz di atas beberapa pelajaran penting yang bisa kita gali: Hukum asal segala sesuatu adalah mubah (dibolehkan). Perkara yang mubah jika dapat mengantarkan pada perkara yang dilarang atau menyia-nyiakan, maka lebih pantas untuk ditinggalkan dan dijauhi. Sebagaimana para ulama seringkali membawakan kaedah fiqhiyah: Maa yatawaqqoful haromu ‘alaihi fa huwa haromun (Suatu yang bisa menyebabkan terjerumus pada yang haram, maka sarana menuju yang haram tersebut menjadi haram). Begitu pula kaedah lainnya: Wasail makruh makruhatun (Perantara kepada perkara yang makruh juga dinilah makruh). Sehingga yang dibolehkan adalah jika televisi digunakan untuk hal yang bermanfaat (untuk agama dan dunia) saja seperti untuk mendengar kajian ilmu agama yang bermanfaat, mendengar tanya jawab ulama, dan hal yang bermanfaat lainnya. Kebanyakan penggunaan televisi saat ini adalah untuk hal-hal yang haram atau sia-sia seperti untuk mendengar nyanyian, tontonan acara mistik dan kesyirikan atau tontonan sinetron yang mendorong pada materialis dan merusak akhlaq. Padahal kaedah menyebutkan, “Al hukmu ‘alal gholib”(Hukum itu dilihat dari yang dominan yang ada pada permasalahan yang dibahas). Dalam kaedah fiqhiyah disebutkan: Mencegah kejelekan lebih didahulukan daripada mendapatkan manfaat (dar-ul mafaasid muqoddam ‘ala jalbil masholih). Kejelekan dan kerusakan yang ditimbulkan oleh TV untuk saat ini lebih banyak, daripada manfaatnya yang sedikit. Sehingga bagusnya TV tidak hadir di tengah keluarga muslim. Wallahu a’lam bish showab. Semoga Allah selalu menunjuki kepada kita jalan yang lurus. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Panggang, Gunung Kidul, 22 Dzulhijah 1430 H Baca Juga: Hukum Menonton Pertandingan Bola Hukum Menonton Film di Bioskop Tagstelevisi
Apa hukum menonton televisi? Ulama besar Saudi Arabia yang pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –rahimahullah– pernah ditanya, “Di beberapa kamar pasien difasilitasi televisi. Sebagian pasien ingin menyetel TV tersebut dan sebagian lagi enggan menyetelnya. Yang enggan menonton hanya takut mengganggu yang lainnya. Apa yang harus dilakukan dalam kondisi semacam ini?”   Jawab: Jika sebagian pasien di kamar yang sama, ada yang tidak suka melihat televisi, maka hendaklah televisi tersebut tidak dinyalakan. Ini bertujuan untuk menyenangkan hati orang lain dan tidak mengganggunya. Jika semuanya ingin melihat TV, maka tidak mengapa. Akan tetapi, hal ini dengan syarat, yang ditonton hanyalah acara yang bermanfaat seperti mendengar murotal (namun dengan volume suara yang tidak terlalu keras), mendengar kajian ilmu dan acara lain yang bermanfaat bagi dunia dan agama. Namun jika yang ditonton adalah acara yang rusak semacam nyanyian (musik), acara yang melalaikan, dan acara lain yang tidak bermanfaat, maka sudah selayaknya TV tersebut tidak ditonton. Bahkan jika TV itu tidak ditonton sama sekali, itu lebih hati-hati dan lebih baik. Mereka tentu yang lebih mengetahui manakah yang lebih maslahat untuk diri mereka masing-masing. Adapun jika TV tersebut diputar, namun memberi gangguan dan dapat menyakiti pasien yang lain, padahal mereka butuh tidur dengan nyenyak dan butuh istirahat yang cukup, bahkan terkadang pula masing-masing di antara mereka tidak peduli dengan keadaan pasien yang lain, maka seperti ini tentu saja tidak dibolehkan. Ini semua tentu saja butuh ada orang terpercaya yang lebih bertakwa yang bertindak sebagai pengawas dalam mengawasi hal ini. Hendaklah TV tersebut digunakan hanya untuk hal yang bermanfaat dengan tetap melihat keridhoaan pasien yang lain. Namun jika TV itu dapat mengganggu pasien lainnya, maka sudah selayaknya tidak dinyalakan. Fatawa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, no. 452. Sumber: http://alifta.net/ Dari fatwa Syaikh Ibnu Baz di atas beberapa pelajaran penting yang bisa kita gali: Hukum asal segala sesuatu adalah mubah (dibolehkan). Perkara yang mubah jika dapat mengantarkan pada perkara yang dilarang atau menyia-nyiakan, maka lebih pantas untuk ditinggalkan dan dijauhi. Sebagaimana para ulama seringkali membawakan kaedah fiqhiyah: Maa yatawaqqoful haromu ‘alaihi fa huwa haromun (Suatu yang bisa menyebabkan terjerumus pada yang haram, maka sarana menuju yang haram tersebut menjadi haram). Begitu pula kaedah lainnya: Wasail makruh makruhatun (Perantara kepada perkara yang makruh juga dinilah makruh). Sehingga yang dibolehkan adalah jika televisi digunakan untuk hal yang bermanfaat (untuk agama dan dunia) saja seperti untuk mendengar kajian ilmu agama yang bermanfaat, mendengar tanya jawab ulama, dan hal yang bermanfaat lainnya. Kebanyakan penggunaan televisi saat ini adalah untuk hal-hal yang haram atau sia-sia seperti untuk mendengar nyanyian, tontonan acara mistik dan kesyirikan atau tontonan sinetron yang mendorong pada materialis dan merusak akhlaq. Padahal kaedah menyebutkan, “Al hukmu ‘alal gholib”(Hukum itu dilihat dari yang dominan yang ada pada permasalahan yang dibahas). Dalam kaedah fiqhiyah disebutkan: Mencegah kejelekan lebih didahulukan daripada mendapatkan manfaat (dar-ul mafaasid muqoddam ‘ala jalbil masholih). Kejelekan dan kerusakan yang ditimbulkan oleh TV untuk saat ini lebih banyak, daripada manfaatnya yang sedikit. Sehingga bagusnya TV tidak hadir di tengah keluarga muslim. Wallahu a’lam bish showab. Semoga Allah selalu menunjuki kepada kita jalan yang lurus. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Panggang, Gunung Kidul, 22 Dzulhijah 1430 H Baca Juga: Hukum Menonton Pertandingan Bola Hukum Menonton Film di Bioskop Tagstelevisi


Apa hukum menonton televisi? Ulama besar Saudi Arabia yang pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –rahimahullah– pernah ditanya, “Di beberapa kamar pasien difasilitasi televisi. Sebagian pasien ingin menyetel TV tersebut dan sebagian lagi enggan menyetelnya. Yang enggan menonton hanya takut mengganggu yang lainnya. Apa yang harus dilakukan dalam kondisi semacam ini?”   Jawab: Jika sebagian pasien di kamar yang sama, ada yang tidak suka melihat televisi, maka hendaklah televisi tersebut tidak dinyalakan. Ini bertujuan untuk menyenangkan hati orang lain dan tidak mengganggunya. Jika semuanya ingin melihat TV, maka tidak mengapa. Akan tetapi, hal ini dengan syarat, yang ditonton hanyalah acara yang bermanfaat seperti mendengar murotal (namun dengan volume suara yang tidak terlalu keras), mendengar kajian ilmu dan acara lain yang bermanfaat bagi dunia dan agama. Namun jika yang ditonton adalah acara yang rusak semacam nyanyian (musik), acara yang melalaikan, dan acara lain yang tidak bermanfaat, maka sudah selayaknya TV tersebut tidak ditonton. Bahkan jika TV itu tidak ditonton sama sekali, itu lebih hati-hati dan lebih baik. Mereka tentu yang lebih mengetahui manakah yang lebih maslahat untuk diri mereka masing-masing. Adapun jika TV tersebut diputar, namun memberi gangguan dan dapat menyakiti pasien yang lain, padahal mereka butuh tidur dengan nyenyak dan butuh istirahat yang cukup, bahkan terkadang pula masing-masing di antara mereka tidak peduli dengan keadaan pasien yang lain, maka seperti ini tentu saja tidak dibolehkan. Ini semua tentu saja butuh ada orang terpercaya yang lebih bertakwa yang bertindak sebagai pengawas dalam mengawasi hal ini. Hendaklah TV tersebut digunakan hanya untuk hal yang bermanfaat dengan tetap melihat keridhoaan pasien yang lain. Namun jika TV itu dapat mengganggu pasien lainnya, maka sudah selayaknya tidak dinyalakan. Fatawa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, no. 452. Sumber: http://alifta.net/ Dari fatwa Syaikh Ibnu Baz di atas beberapa pelajaran penting yang bisa kita gali: Hukum asal segala sesuatu adalah mubah (dibolehkan). Perkara yang mubah jika dapat mengantarkan pada perkara yang dilarang atau menyia-nyiakan, maka lebih pantas untuk ditinggalkan dan dijauhi. Sebagaimana para ulama seringkali membawakan kaedah fiqhiyah: Maa yatawaqqoful haromu ‘alaihi fa huwa haromun (Suatu yang bisa menyebabkan terjerumus pada yang haram, maka sarana menuju yang haram tersebut menjadi haram). Begitu pula kaedah lainnya: Wasail makruh makruhatun (Perantara kepada perkara yang makruh juga dinilah makruh). Sehingga yang dibolehkan adalah jika televisi digunakan untuk hal yang bermanfaat (untuk agama dan dunia) saja seperti untuk mendengar kajian ilmu agama yang bermanfaat, mendengar tanya jawab ulama, dan hal yang bermanfaat lainnya. Kebanyakan penggunaan televisi saat ini adalah untuk hal-hal yang haram atau sia-sia seperti untuk mendengar nyanyian, tontonan acara mistik dan kesyirikan atau tontonan sinetron yang mendorong pada materialis dan merusak akhlaq. Padahal kaedah menyebutkan, “Al hukmu ‘alal gholib”(Hukum itu dilihat dari yang dominan yang ada pada permasalahan yang dibahas). Dalam kaedah fiqhiyah disebutkan: Mencegah kejelekan lebih didahulukan daripada mendapatkan manfaat (dar-ul mafaasid muqoddam ‘ala jalbil masholih). Kejelekan dan kerusakan yang ditimbulkan oleh TV untuk saat ini lebih banyak, daripada manfaatnya yang sedikit. Sehingga bagusnya TV tidak hadir di tengah keluarga muslim. Wallahu a’lam bish showab. Semoga Allah selalu menunjuki kepada kita jalan yang lurus. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Panggang, Gunung Kidul, 22 Dzulhijah 1430 H Baca Juga: Hukum Menonton Pertandingan Bola Hukum Menonton Film di Bioskop Tagstelevisi

Kredit Lewat Pihak Ketiga (Bank)

Apakah boleh kredit lewat pihak ketiga atau dikenal dengan leasing? Biasa kita menemukan hal ini dalam jual beli kredit kendaraan atau rumah. Suatu persoalan yang sering muncul di dunia bisnis adalah jual beli kredit melalui pihak ketiga. Kasusnya adalah semacam ini: Sebuah dealer menjual motor kepada Ahmad dengan cara kredit. Namun, Ahmad harus membayar cicilan kredit tersebut kepada sebuah bank. Praktek jual beli seperti inilah yang banyak dipraktekkan di banyak dealer atau showroom. Juga dapat kita temui praktek yang serupa pada beberapa KPR dan toko elektronik. Sekarang, apakah jual beli semacam ini dibenarkan? Mari kita simak pembahasan berikut, semoga kita bisa mendapatkan jawabannya. Daftar Isi tutup 1. Yang Harus Dipahami Terlebih Dahulu 2. Apa hikmah di balik larangan ini? 3. Sekali Lagi Tentang Riba dalam Hutang Piutang (Riba Qordh) 4. Perkreditan Melalui Pihak Ketiga 5. Kesimpulan Yang Harus Dipahami Terlebih Dahulu Di awal pembahasan kali ini, kita akan melihat terlebih dahulu praktek jual beli yang terlarang yaitu menjual barang yang belum selesai diserahterimakan atau masih berada di tempat penjual. Contohnya adalah Rizki memberi beberapa kain dari sebuah pabrik tekstil. Sebelum barang tersebut sampai ke gudang Rizki atau selesai diserahterimakan, dia menjual barang tersebut kepada Ahmad. Jual beli semacam ini adalah jual beli terlarang karena barang tersebut belum selesai diserahterimakan atau belum sampai di tempat pembeli. Larangan di atas memiliki dasar dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang dibawakan oleh Bukhari dan Muslim. Bukhari membawakan hadits tersebut dalam Bab: باب بيع الطعام قبل أن يقبض وبيع ما ليس عندك “Menjual bahan makanan sebelum diserahterimakan dan menjual barang yang bukan miliknya.” Sedangkan An Nawawi dalam Shahih Muslim membawakan judul Bab, بُطْلاَنِ بَيْعِ الْمَبِيعِ قَبْلَ الْقَبْضِ “Batalnya jual barang yang belum selesai diserahterimakan.” Hadits yang menjelaskan hal tersebut adalah: [Hadits Pertama] Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ “Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, وَأَحْسِبُ كُلَّ شَىْءٍ مِثْلَهُ “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari dan Muslim) [Hadits Kedua] Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اشْتَرَى طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ وَيَقْبِضَهُ “Barangsiapa membeli bahan makanan, maka janganlah dia menjualnya hingga menyempurnakannya dan selesai menerimanya.” (HR. Muslim) [Hadits Ketiga] Ibnu ‘Umar mengatakan, وَكُنَّا نَشْتَرِى الطَّعَامَ مِنَ الرُّكْبَانِ جِزَافًا فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِ. “Kami biasa membeli bahan makanan dari orang yang berkendaraan tanpa diketahui ukurannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami menjual barang tersebut sampai barang tersebut dipindahkan dari tempatnya.” (HR. Muslim) Dalam riwayat lain, Ibnu ‘Umar juga mengatakan, كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ. “Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR. Muslim) Dari hadits-hadits di atas menunjukkan beberapa hal: Terlarangnya menjual barang yang belum selesai diserahterimakan. Larangan menjual barang yang belum selesai diserahterimakan ini berlaku bagi bahan makanan dan barang lainnya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas di atas. Barang yang sudah dibeli harus berpindah tempat terlebih dahulu sebelum dijual kembali kepada pihak lain. Imam Nawawi mengatakan, “Dalam hadits-hadits di atas terdapat larangan untuk menjual barang hingga barang tersebut telah diterima oleh pembeli. Dan para ulama memang berselisih pendapat dalam masalah ini. Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa menjual kembali barang kepada pihak lain sebelum diterima oleh pembeli adalah jual beli yang tidak sah baik barang tersebut berupa makanan, aktiva tetap (seperti tanah), barang yang bisa berpindah tempat, dijual secara tunai ataupun yang lainnya.” (Syarh Muslim, 169-170) Apa hikmah di balik larangan ini? Hal ini diterangkan dalam hadits lain. Dari Thowus, Ibnu ‘Abbas mengatakan, أن رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى أن يبيع الرجل طعاما حتى يستوفيه . قلت لابن عباس كيف ذاك ؟ . قال ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ “Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli bahan makanan hingga barang tersebut telah diserahterimakan.” Thowus mengatakan kepada Ibnu ‘Abbas, “Kenapa bisa demikian?” Beliau pun mengatakan, “Sebenarnya yang terjadi adalah jual beli dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.” (HR. Bukhari) [Bukhari: 39-Kitabul Buyu’, 54-Bab Masalah Jual Beli Bahan Makanan dan Barang yang Ditimbun] Hikmah lainnya adalah karena barang yang diserahterimakan kepada pembeli boleh jadi rusak. Hal ini disebabkan barang tersebut terbakar, rusak terkena air, atau mungkin karena sebab lainnya. Sehingga jika pembeli barang tersebut menjual kembali barang tadi kepada pihak lain, ia tidak dapat menyerahkannya. Sekali Lagi Tentang Riba dalam Hutang Piutang (Riba Qordh) Perlu diketahui bahwa yang namanya hutang-piutang adalah salah satu jenis akad yang di dalamnya terdapat unsur menolong dan mengulurkan tangan kepada orang yang membutuhkan bantuan. Sehingga akad hutang-piutang semacam ini tidak diperbolehkan sama sekali bagi siapa pun untuk mencari keuntungan. Keuntungan yang diperoleh dari hasil hutang piutang seperti ini disebut riba yakni riba qordh. Contoh riba qordh: Ahmad berhutang pada Rizki sejumlah Rp.1.000.000,-. Kemudian Ahmad harus mengembalikan hutang tersebut dengan jumlah lebih yaitu Rp.1.200.000,- dalam jangka waktu satu bulan.  Tambahan Rp.200.000,- inilah yang disebut riba. Para ulama memberi kaedah yang sangat masyhur dalam ilmu fiqih: كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا “Setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba.” (Lihat Asy Syarh Al Mumthi’, 8/63) Perlu diketahui bahwa perbuatan menarik riba adalah perbuatan yang diharamkan dan suatu bentuk kezholiman. Kezholiman meniadakan keadilan yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan. Allah Ta’ala berfirman, فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al Baqarah: 279) Bagaimana jika ada yang mengatakan bahwa orang yang berhutang itu ridho (rela) jika dikenakan bunga atau riba? Ada dua sanggahan mengenai hal ini: Pertama, ini sebenarnya masih tetap dikatakan suatu kezholiman karena di dalamnya terdapat pengambilan harta tanpa melalui jalur yang dibenarkan. Jika seseorang yang berhutang telah masuk masa jatuh tempo pelunasan dan belum mampu melunasi hutangnya, maka seharusnya orang yang menghutangi memberikan tenggang waktu lagi tanpa harus ada tambahan karena adanya penundaan. Jika orang yang menghutangi mengambil tambahan tersebut, ini berarti dia mengambil sesuatu tanpa melalui jalur yang dibenarkan. Jika orang yang berhutang tetap ridho menyerahkan tambahan tersebut, maka ridho mereka pada sesuatu yang syari’at ini tidak ridhoi tidak dibenarkan. Jadi, ridho dari orang yang berhutang tidaklah teranggap sama sekali. Kedua, pada hakikat senyatanya, hal ini bukanlah ridho, namun semi pemaksaan. Orang yang menghutangi (creditor) sebenarnya takut jika  orang yang berhutang tidak ikut dalam mu’amalah riba semacam ini. Ini adalah ridho, namun senyatanya bukan ridho. (Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –rahimahullah– dalam Fiqh wa Fatawa Al Buyu’, 10) Hati-hatilah dengan riba karena orang yang memakan riba (rentenir) dan orang yang memberinya (nasabah), keduanya sama-sama dilaknat. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 19-Bab Laknat pada Orang yang Memakan Riba dan yang Menyerahkannya]. Maksud perkataan “mereka semua itu sama”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam beramal dengan yang haram. Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.” (Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 3/64) Jadi bukan hanya rentenir saja yang mendapatkan laknat dan dosa, namun orang yang menyerahkan riba (yaitu nasabah) juga terlaknat berdasarkan hadits di atas. Nas-alullaha al ‘afwa wal ‘afiyah. Perkreditan Melalui Pihak Ketiga Setelah kita mengetahui dua pembahasan di atas, yakni masalah jual beli barang sebelum dipindahkan dan praktek riba dalam hutang-piutang, maka kita akan meninjau praktek perkreditan mobil, motor ataupun rumah yang saat ini terjadi. Gambarannya adalah sebagai berikut: Sebuah dealer menjual motor kepada Ahmad dengan cara kredit. Namun, Ahmad harus membayar cicilan kredit tersebut ke bank atau PT. Perkreditan dan bukan dibayar ke dealer, tempat ia membeli barang tersebut. Kalau kita mau bertanya, kenapa Ahmad harus membayar cicilan tersebut ke bank bukan ke dealer yang menjualkan motor padanya? Jawabannya: Bank ternyata telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan dealer tersebut yang intinya: Bila ada pembeli yang membeli dengan cara kredit, maka pihak banklah yang akan membayar secara cash kepada dealer. Sedangkan pembeli diharuskan membayarkan cicilan kepada bank tadi. Dealer mendapatkan keuntungan karena dia mendapatkan uang cash langsung. Sedangkan bank mendapatkan keuntungan karena dia menjual barang tersebut dengan harga lebih tinggi, namun dengan cara kredit. Seandainya pembeli itu ngotot untuk membayar kepada dealer, maka pihak dealer akan berkeberatan. Pihak dealer menganggap urusannya dengan pembeli telah selesai, sekarang tinggal urusan pembeli dengan bank. Jika kita melihat, kejadian di atas memiliki dua penafsiran. Masing-masing penafsiran akan jelas menunjukkan kesalahan, yaitu terjatuh dalam riba atau dalam jual beli barang yang belum dipindahkan (diserahterimakan). Penafsiran pertama: Misalnya kita anggap kalau harga motor adalah Rp. 15.000.000,- secara cash. Sedangkan secara kredit adalah Rp. 18.000.000,-. Jadi, kemungkinan yang terjadi, bank telah menghutangi pembeli motor sejumlah Rp.15.000.000,- dan dalam waktu yang sama bank langsung membayarkannya ke dealer, tempat pembelian motor. Kemudian bank akhirnya menuntut pembeli ini untuk membayar piutang tersebut sejumlah Rp.18.000.000,-.. Bagaimana dengan akad semacam ini? Ini adalah akad riba karena bank menghutangi Rp.15.000.000,-, kemudian minta untuk dikembalikan lebih banyak sejumlah Rp.18.000.000,-. Ini jelas-jelas adalah riba. Hukumnya sebagaimana disebutkan dalam hadits yang telah lewat, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim) Penafsiran kedua: Bank telah membeli motor tersebut dari dealer dan menjualnya kembali kepada pembeli. Jika memang penafsirannya seperti ini, maka ini berarti bank telah menjual motor yang ia beli sebelum ia pindahkan dari tempat penjual (dealer) dan ini berarti bank telah menjual barang yang belum sah ia miliki atau belum ia terima. Di antara bukti hal ini adalah surat menyurat motor semuanya ditulis dengan nama pembeli dan bukan atas nama bank. Penafsiran kedua ini sama dengan penafsiran Ibnu ‘Abbas yang pernah kami sebutkan, ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ “Sebenarnya yang terjadi adalah jual beli dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.” (HR. Bukhari) Jadi, yang terjadi adalah jual beli rupiah dengan rupiah, sedangkan motornya ditunda. Dengan demikian penjualan dengan cara seperti ini tidak sah karena termasuk menjual barang yang belum selesai diserahterimakan. Kesimpulan Perkreditan dengan cara ini adalah salah satu bentuk akad jual beli yang haram, baik dengan penafsiran pertama atau pun kedua tadi. Wallahu a’lam. Alangkah baiknya jika kita sebagai seorang muslim tidak melakukan praktek jual-beli semacam ini. Lebih baik kita membeli barang secara cash atau meminjam uang dari orang lain (yang lebih amanah, tanpa ada unsur riba) dan kita berusaha mengembalikan tepat waktu. Itu mungkin jalan keluar terbaik. Saudaraku, cukup nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut sebagai wejangan bagi kita semua. إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ  “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih) Semoga tulisan ini bermanfaat bagi pengusaha muslim sekalian. Semoga Allah selalu memberikan kita ketakwaan dan memberi kita taufik untuk menjauhkan diri dari yang haram. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.   Baca Juga: Denda Karena Telat Bayar Cicilan Kredit, Benarkah Termasuk Riba? Syarat Kredit Biar Tidak Riba **** 18 Rabi’ul Awwal 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Allah Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskredit riba

Kredit Lewat Pihak Ketiga (Bank)

Apakah boleh kredit lewat pihak ketiga atau dikenal dengan leasing? Biasa kita menemukan hal ini dalam jual beli kredit kendaraan atau rumah. Suatu persoalan yang sering muncul di dunia bisnis adalah jual beli kredit melalui pihak ketiga. Kasusnya adalah semacam ini: Sebuah dealer menjual motor kepada Ahmad dengan cara kredit. Namun, Ahmad harus membayar cicilan kredit tersebut kepada sebuah bank. Praktek jual beli seperti inilah yang banyak dipraktekkan di banyak dealer atau showroom. Juga dapat kita temui praktek yang serupa pada beberapa KPR dan toko elektronik. Sekarang, apakah jual beli semacam ini dibenarkan? Mari kita simak pembahasan berikut, semoga kita bisa mendapatkan jawabannya. Daftar Isi tutup 1. Yang Harus Dipahami Terlebih Dahulu 2. Apa hikmah di balik larangan ini? 3. Sekali Lagi Tentang Riba dalam Hutang Piutang (Riba Qordh) 4. Perkreditan Melalui Pihak Ketiga 5. Kesimpulan Yang Harus Dipahami Terlebih Dahulu Di awal pembahasan kali ini, kita akan melihat terlebih dahulu praktek jual beli yang terlarang yaitu menjual barang yang belum selesai diserahterimakan atau masih berada di tempat penjual. Contohnya adalah Rizki memberi beberapa kain dari sebuah pabrik tekstil. Sebelum barang tersebut sampai ke gudang Rizki atau selesai diserahterimakan, dia menjual barang tersebut kepada Ahmad. Jual beli semacam ini adalah jual beli terlarang karena barang tersebut belum selesai diserahterimakan atau belum sampai di tempat pembeli. Larangan di atas memiliki dasar dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang dibawakan oleh Bukhari dan Muslim. Bukhari membawakan hadits tersebut dalam Bab: باب بيع الطعام قبل أن يقبض وبيع ما ليس عندك “Menjual bahan makanan sebelum diserahterimakan dan menjual barang yang bukan miliknya.” Sedangkan An Nawawi dalam Shahih Muslim membawakan judul Bab, بُطْلاَنِ بَيْعِ الْمَبِيعِ قَبْلَ الْقَبْضِ “Batalnya jual barang yang belum selesai diserahterimakan.” Hadits yang menjelaskan hal tersebut adalah: [Hadits Pertama] Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ “Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, وَأَحْسِبُ كُلَّ شَىْءٍ مِثْلَهُ “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari dan Muslim) [Hadits Kedua] Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اشْتَرَى طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ وَيَقْبِضَهُ “Barangsiapa membeli bahan makanan, maka janganlah dia menjualnya hingga menyempurnakannya dan selesai menerimanya.” (HR. Muslim) [Hadits Ketiga] Ibnu ‘Umar mengatakan, وَكُنَّا نَشْتَرِى الطَّعَامَ مِنَ الرُّكْبَانِ جِزَافًا فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِ. “Kami biasa membeli bahan makanan dari orang yang berkendaraan tanpa diketahui ukurannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami menjual barang tersebut sampai barang tersebut dipindahkan dari tempatnya.” (HR. Muslim) Dalam riwayat lain, Ibnu ‘Umar juga mengatakan, كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ. “Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR. Muslim) Dari hadits-hadits di atas menunjukkan beberapa hal: Terlarangnya menjual barang yang belum selesai diserahterimakan. Larangan menjual barang yang belum selesai diserahterimakan ini berlaku bagi bahan makanan dan barang lainnya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas di atas. Barang yang sudah dibeli harus berpindah tempat terlebih dahulu sebelum dijual kembali kepada pihak lain. Imam Nawawi mengatakan, “Dalam hadits-hadits di atas terdapat larangan untuk menjual barang hingga barang tersebut telah diterima oleh pembeli. Dan para ulama memang berselisih pendapat dalam masalah ini. Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa menjual kembali barang kepada pihak lain sebelum diterima oleh pembeli adalah jual beli yang tidak sah baik barang tersebut berupa makanan, aktiva tetap (seperti tanah), barang yang bisa berpindah tempat, dijual secara tunai ataupun yang lainnya.” (Syarh Muslim, 169-170) Apa hikmah di balik larangan ini? Hal ini diterangkan dalam hadits lain. Dari Thowus, Ibnu ‘Abbas mengatakan, أن رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى أن يبيع الرجل طعاما حتى يستوفيه . قلت لابن عباس كيف ذاك ؟ . قال ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ “Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli bahan makanan hingga barang tersebut telah diserahterimakan.” Thowus mengatakan kepada Ibnu ‘Abbas, “Kenapa bisa demikian?” Beliau pun mengatakan, “Sebenarnya yang terjadi adalah jual beli dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.” (HR. Bukhari) [Bukhari: 39-Kitabul Buyu’, 54-Bab Masalah Jual Beli Bahan Makanan dan Barang yang Ditimbun] Hikmah lainnya adalah karena barang yang diserahterimakan kepada pembeli boleh jadi rusak. Hal ini disebabkan barang tersebut terbakar, rusak terkena air, atau mungkin karena sebab lainnya. Sehingga jika pembeli barang tersebut menjual kembali barang tadi kepada pihak lain, ia tidak dapat menyerahkannya. Sekali Lagi Tentang Riba dalam Hutang Piutang (Riba Qordh) Perlu diketahui bahwa yang namanya hutang-piutang adalah salah satu jenis akad yang di dalamnya terdapat unsur menolong dan mengulurkan tangan kepada orang yang membutuhkan bantuan. Sehingga akad hutang-piutang semacam ini tidak diperbolehkan sama sekali bagi siapa pun untuk mencari keuntungan. Keuntungan yang diperoleh dari hasil hutang piutang seperti ini disebut riba yakni riba qordh. Contoh riba qordh: Ahmad berhutang pada Rizki sejumlah Rp.1.000.000,-. Kemudian Ahmad harus mengembalikan hutang tersebut dengan jumlah lebih yaitu Rp.1.200.000,- dalam jangka waktu satu bulan.  Tambahan Rp.200.000,- inilah yang disebut riba. Para ulama memberi kaedah yang sangat masyhur dalam ilmu fiqih: كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا “Setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba.” (Lihat Asy Syarh Al Mumthi’, 8/63) Perlu diketahui bahwa perbuatan menarik riba adalah perbuatan yang diharamkan dan suatu bentuk kezholiman. Kezholiman meniadakan keadilan yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan. Allah Ta’ala berfirman, فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al Baqarah: 279) Bagaimana jika ada yang mengatakan bahwa orang yang berhutang itu ridho (rela) jika dikenakan bunga atau riba? Ada dua sanggahan mengenai hal ini: Pertama, ini sebenarnya masih tetap dikatakan suatu kezholiman karena di dalamnya terdapat pengambilan harta tanpa melalui jalur yang dibenarkan. Jika seseorang yang berhutang telah masuk masa jatuh tempo pelunasan dan belum mampu melunasi hutangnya, maka seharusnya orang yang menghutangi memberikan tenggang waktu lagi tanpa harus ada tambahan karena adanya penundaan. Jika orang yang menghutangi mengambil tambahan tersebut, ini berarti dia mengambil sesuatu tanpa melalui jalur yang dibenarkan. Jika orang yang berhutang tetap ridho menyerahkan tambahan tersebut, maka ridho mereka pada sesuatu yang syari’at ini tidak ridhoi tidak dibenarkan. Jadi, ridho dari orang yang berhutang tidaklah teranggap sama sekali. Kedua, pada hakikat senyatanya, hal ini bukanlah ridho, namun semi pemaksaan. Orang yang menghutangi (creditor) sebenarnya takut jika  orang yang berhutang tidak ikut dalam mu’amalah riba semacam ini. Ini adalah ridho, namun senyatanya bukan ridho. (Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –rahimahullah– dalam Fiqh wa Fatawa Al Buyu’, 10) Hati-hatilah dengan riba karena orang yang memakan riba (rentenir) dan orang yang memberinya (nasabah), keduanya sama-sama dilaknat. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 19-Bab Laknat pada Orang yang Memakan Riba dan yang Menyerahkannya]. Maksud perkataan “mereka semua itu sama”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam beramal dengan yang haram. Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.” (Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 3/64) Jadi bukan hanya rentenir saja yang mendapatkan laknat dan dosa, namun orang yang menyerahkan riba (yaitu nasabah) juga terlaknat berdasarkan hadits di atas. Nas-alullaha al ‘afwa wal ‘afiyah. Perkreditan Melalui Pihak Ketiga Setelah kita mengetahui dua pembahasan di atas, yakni masalah jual beli barang sebelum dipindahkan dan praktek riba dalam hutang-piutang, maka kita akan meninjau praktek perkreditan mobil, motor ataupun rumah yang saat ini terjadi. Gambarannya adalah sebagai berikut: Sebuah dealer menjual motor kepada Ahmad dengan cara kredit. Namun, Ahmad harus membayar cicilan kredit tersebut ke bank atau PT. Perkreditan dan bukan dibayar ke dealer, tempat ia membeli barang tersebut. Kalau kita mau bertanya, kenapa Ahmad harus membayar cicilan tersebut ke bank bukan ke dealer yang menjualkan motor padanya? Jawabannya: Bank ternyata telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan dealer tersebut yang intinya: Bila ada pembeli yang membeli dengan cara kredit, maka pihak banklah yang akan membayar secara cash kepada dealer. Sedangkan pembeli diharuskan membayarkan cicilan kepada bank tadi. Dealer mendapatkan keuntungan karena dia mendapatkan uang cash langsung. Sedangkan bank mendapatkan keuntungan karena dia menjual barang tersebut dengan harga lebih tinggi, namun dengan cara kredit. Seandainya pembeli itu ngotot untuk membayar kepada dealer, maka pihak dealer akan berkeberatan. Pihak dealer menganggap urusannya dengan pembeli telah selesai, sekarang tinggal urusan pembeli dengan bank. Jika kita melihat, kejadian di atas memiliki dua penafsiran. Masing-masing penafsiran akan jelas menunjukkan kesalahan, yaitu terjatuh dalam riba atau dalam jual beli barang yang belum dipindahkan (diserahterimakan). Penafsiran pertama: Misalnya kita anggap kalau harga motor adalah Rp. 15.000.000,- secara cash. Sedangkan secara kredit adalah Rp. 18.000.000,-. Jadi, kemungkinan yang terjadi, bank telah menghutangi pembeli motor sejumlah Rp.15.000.000,- dan dalam waktu yang sama bank langsung membayarkannya ke dealer, tempat pembelian motor. Kemudian bank akhirnya menuntut pembeli ini untuk membayar piutang tersebut sejumlah Rp.18.000.000,-.. Bagaimana dengan akad semacam ini? Ini adalah akad riba karena bank menghutangi Rp.15.000.000,-, kemudian minta untuk dikembalikan lebih banyak sejumlah Rp.18.000.000,-. Ini jelas-jelas adalah riba. Hukumnya sebagaimana disebutkan dalam hadits yang telah lewat, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim) Penafsiran kedua: Bank telah membeli motor tersebut dari dealer dan menjualnya kembali kepada pembeli. Jika memang penafsirannya seperti ini, maka ini berarti bank telah menjual motor yang ia beli sebelum ia pindahkan dari tempat penjual (dealer) dan ini berarti bank telah menjual barang yang belum sah ia miliki atau belum ia terima. Di antara bukti hal ini adalah surat menyurat motor semuanya ditulis dengan nama pembeli dan bukan atas nama bank. Penafsiran kedua ini sama dengan penafsiran Ibnu ‘Abbas yang pernah kami sebutkan, ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ “Sebenarnya yang terjadi adalah jual beli dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.” (HR. Bukhari) Jadi, yang terjadi adalah jual beli rupiah dengan rupiah, sedangkan motornya ditunda. Dengan demikian penjualan dengan cara seperti ini tidak sah karena termasuk menjual barang yang belum selesai diserahterimakan. Kesimpulan Perkreditan dengan cara ini adalah salah satu bentuk akad jual beli yang haram, baik dengan penafsiran pertama atau pun kedua tadi. Wallahu a’lam. Alangkah baiknya jika kita sebagai seorang muslim tidak melakukan praktek jual-beli semacam ini. Lebih baik kita membeli barang secara cash atau meminjam uang dari orang lain (yang lebih amanah, tanpa ada unsur riba) dan kita berusaha mengembalikan tepat waktu. Itu mungkin jalan keluar terbaik. Saudaraku, cukup nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut sebagai wejangan bagi kita semua. إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ  “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih) Semoga tulisan ini bermanfaat bagi pengusaha muslim sekalian. Semoga Allah selalu memberikan kita ketakwaan dan memberi kita taufik untuk menjauhkan diri dari yang haram. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.   Baca Juga: Denda Karena Telat Bayar Cicilan Kredit, Benarkah Termasuk Riba? Syarat Kredit Biar Tidak Riba **** 18 Rabi’ul Awwal 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Allah Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskredit riba
Apakah boleh kredit lewat pihak ketiga atau dikenal dengan leasing? Biasa kita menemukan hal ini dalam jual beli kredit kendaraan atau rumah. Suatu persoalan yang sering muncul di dunia bisnis adalah jual beli kredit melalui pihak ketiga. Kasusnya adalah semacam ini: Sebuah dealer menjual motor kepada Ahmad dengan cara kredit. Namun, Ahmad harus membayar cicilan kredit tersebut kepada sebuah bank. Praktek jual beli seperti inilah yang banyak dipraktekkan di banyak dealer atau showroom. Juga dapat kita temui praktek yang serupa pada beberapa KPR dan toko elektronik. Sekarang, apakah jual beli semacam ini dibenarkan? Mari kita simak pembahasan berikut, semoga kita bisa mendapatkan jawabannya. Daftar Isi tutup 1. Yang Harus Dipahami Terlebih Dahulu 2. Apa hikmah di balik larangan ini? 3. Sekali Lagi Tentang Riba dalam Hutang Piutang (Riba Qordh) 4. Perkreditan Melalui Pihak Ketiga 5. Kesimpulan Yang Harus Dipahami Terlebih Dahulu Di awal pembahasan kali ini, kita akan melihat terlebih dahulu praktek jual beli yang terlarang yaitu menjual barang yang belum selesai diserahterimakan atau masih berada di tempat penjual. Contohnya adalah Rizki memberi beberapa kain dari sebuah pabrik tekstil. Sebelum barang tersebut sampai ke gudang Rizki atau selesai diserahterimakan, dia menjual barang tersebut kepada Ahmad. Jual beli semacam ini adalah jual beli terlarang karena barang tersebut belum selesai diserahterimakan atau belum sampai di tempat pembeli. Larangan di atas memiliki dasar dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang dibawakan oleh Bukhari dan Muslim. Bukhari membawakan hadits tersebut dalam Bab: باب بيع الطعام قبل أن يقبض وبيع ما ليس عندك “Menjual bahan makanan sebelum diserahterimakan dan menjual barang yang bukan miliknya.” Sedangkan An Nawawi dalam Shahih Muslim membawakan judul Bab, بُطْلاَنِ بَيْعِ الْمَبِيعِ قَبْلَ الْقَبْضِ “Batalnya jual barang yang belum selesai diserahterimakan.” Hadits yang menjelaskan hal tersebut adalah: [Hadits Pertama] Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ “Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, وَأَحْسِبُ كُلَّ شَىْءٍ مِثْلَهُ “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari dan Muslim) [Hadits Kedua] Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اشْتَرَى طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ وَيَقْبِضَهُ “Barangsiapa membeli bahan makanan, maka janganlah dia menjualnya hingga menyempurnakannya dan selesai menerimanya.” (HR. Muslim) [Hadits Ketiga] Ibnu ‘Umar mengatakan, وَكُنَّا نَشْتَرِى الطَّعَامَ مِنَ الرُّكْبَانِ جِزَافًا فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِ. “Kami biasa membeli bahan makanan dari orang yang berkendaraan tanpa diketahui ukurannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami menjual barang tersebut sampai barang tersebut dipindahkan dari tempatnya.” (HR. Muslim) Dalam riwayat lain, Ibnu ‘Umar juga mengatakan, كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ. “Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR. Muslim) Dari hadits-hadits di atas menunjukkan beberapa hal: Terlarangnya menjual barang yang belum selesai diserahterimakan. Larangan menjual barang yang belum selesai diserahterimakan ini berlaku bagi bahan makanan dan barang lainnya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas di atas. Barang yang sudah dibeli harus berpindah tempat terlebih dahulu sebelum dijual kembali kepada pihak lain. Imam Nawawi mengatakan, “Dalam hadits-hadits di atas terdapat larangan untuk menjual barang hingga barang tersebut telah diterima oleh pembeli. Dan para ulama memang berselisih pendapat dalam masalah ini. Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa menjual kembali barang kepada pihak lain sebelum diterima oleh pembeli adalah jual beli yang tidak sah baik barang tersebut berupa makanan, aktiva tetap (seperti tanah), barang yang bisa berpindah tempat, dijual secara tunai ataupun yang lainnya.” (Syarh Muslim, 169-170) Apa hikmah di balik larangan ini? Hal ini diterangkan dalam hadits lain. Dari Thowus, Ibnu ‘Abbas mengatakan, أن رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى أن يبيع الرجل طعاما حتى يستوفيه . قلت لابن عباس كيف ذاك ؟ . قال ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ “Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli bahan makanan hingga barang tersebut telah diserahterimakan.” Thowus mengatakan kepada Ibnu ‘Abbas, “Kenapa bisa demikian?” Beliau pun mengatakan, “Sebenarnya yang terjadi adalah jual beli dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.” (HR. Bukhari) [Bukhari: 39-Kitabul Buyu’, 54-Bab Masalah Jual Beli Bahan Makanan dan Barang yang Ditimbun] Hikmah lainnya adalah karena barang yang diserahterimakan kepada pembeli boleh jadi rusak. Hal ini disebabkan barang tersebut terbakar, rusak terkena air, atau mungkin karena sebab lainnya. Sehingga jika pembeli barang tersebut menjual kembali barang tadi kepada pihak lain, ia tidak dapat menyerahkannya. Sekali Lagi Tentang Riba dalam Hutang Piutang (Riba Qordh) Perlu diketahui bahwa yang namanya hutang-piutang adalah salah satu jenis akad yang di dalamnya terdapat unsur menolong dan mengulurkan tangan kepada orang yang membutuhkan bantuan. Sehingga akad hutang-piutang semacam ini tidak diperbolehkan sama sekali bagi siapa pun untuk mencari keuntungan. Keuntungan yang diperoleh dari hasil hutang piutang seperti ini disebut riba yakni riba qordh. Contoh riba qordh: Ahmad berhutang pada Rizki sejumlah Rp.1.000.000,-. Kemudian Ahmad harus mengembalikan hutang tersebut dengan jumlah lebih yaitu Rp.1.200.000,- dalam jangka waktu satu bulan.  Tambahan Rp.200.000,- inilah yang disebut riba. Para ulama memberi kaedah yang sangat masyhur dalam ilmu fiqih: كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا “Setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba.” (Lihat Asy Syarh Al Mumthi’, 8/63) Perlu diketahui bahwa perbuatan menarik riba adalah perbuatan yang diharamkan dan suatu bentuk kezholiman. Kezholiman meniadakan keadilan yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan. Allah Ta’ala berfirman, فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al Baqarah: 279) Bagaimana jika ada yang mengatakan bahwa orang yang berhutang itu ridho (rela) jika dikenakan bunga atau riba? Ada dua sanggahan mengenai hal ini: Pertama, ini sebenarnya masih tetap dikatakan suatu kezholiman karena di dalamnya terdapat pengambilan harta tanpa melalui jalur yang dibenarkan. Jika seseorang yang berhutang telah masuk masa jatuh tempo pelunasan dan belum mampu melunasi hutangnya, maka seharusnya orang yang menghutangi memberikan tenggang waktu lagi tanpa harus ada tambahan karena adanya penundaan. Jika orang yang menghutangi mengambil tambahan tersebut, ini berarti dia mengambil sesuatu tanpa melalui jalur yang dibenarkan. Jika orang yang berhutang tetap ridho menyerahkan tambahan tersebut, maka ridho mereka pada sesuatu yang syari’at ini tidak ridhoi tidak dibenarkan. Jadi, ridho dari orang yang berhutang tidaklah teranggap sama sekali. Kedua, pada hakikat senyatanya, hal ini bukanlah ridho, namun semi pemaksaan. Orang yang menghutangi (creditor) sebenarnya takut jika  orang yang berhutang tidak ikut dalam mu’amalah riba semacam ini. Ini adalah ridho, namun senyatanya bukan ridho. (Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –rahimahullah– dalam Fiqh wa Fatawa Al Buyu’, 10) Hati-hatilah dengan riba karena orang yang memakan riba (rentenir) dan orang yang memberinya (nasabah), keduanya sama-sama dilaknat. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 19-Bab Laknat pada Orang yang Memakan Riba dan yang Menyerahkannya]. Maksud perkataan “mereka semua itu sama”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam beramal dengan yang haram. Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.” (Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 3/64) Jadi bukan hanya rentenir saja yang mendapatkan laknat dan dosa, namun orang yang menyerahkan riba (yaitu nasabah) juga terlaknat berdasarkan hadits di atas. Nas-alullaha al ‘afwa wal ‘afiyah. Perkreditan Melalui Pihak Ketiga Setelah kita mengetahui dua pembahasan di atas, yakni masalah jual beli barang sebelum dipindahkan dan praktek riba dalam hutang-piutang, maka kita akan meninjau praktek perkreditan mobil, motor ataupun rumah yang saat ini terjadi. Gambarannya adalah sebagai berikut: Sebuah dealer menjual motor kepada Ahmad dengan cara kredit. Namun, Ahmad harus membayar cicilan kredit tersebut ke bank atau PT. Perkreditan dan bukan dibayar ke dealer, tempat ia membeli barang tersebut. Kalau kita mau bertanya, kenapa Ahmad harus membayar cicilan tersebut ke bank bukan ke dealer yang menjualkan motor padanya? Jawabannya: Bank ternyata telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan dealer tersebut yang intinya: Bila ada pembeli yang membeli dengan cara kredit, maka pihak banklah yang akan membayar secara cash kepada dealer. Sedangkan pembeli diharuskan membayarkan cicilan kepada bank tadi. Dealer mendapatkan keuntungan karena dia mendapatkan uang cash langsung. Sedangkan bank mendapatkan keuntungan karena dia menjual barang tersebut dengan harga lebih tinggi, namun dengan cara kredit. Seandainya pembeli itu ngotot untuk membayar kepada dealer, maka pihak dealer akan berkeberatan. Pihak dealer menganggap urusannya dengan pembeli telah selesai, sekarang tinggal urusan pembeli dengan bank. Jika kita melihat, kejadian di atas memiliki dua penafsiran. Masing-masing penafsiran akan jelas menunjukkan kesalahan, yaitu terjatuh dalam riba atau dalam jual beli barang yang belum dipindahkan (diserahterimakan). Penafsiran pertama: Misalnya kita anggap kalau harga motor adalah Rp. 15.000.000,- secara cash. Sedangkan secara kredit adalah Rp. 18.000.000,-. Jadi, kemungkinan yang terjadi, bank telah menghutangi pembeli motor sejumlah Rp.15.000.000,- dan dalam waktu yang sama bank langsung membayarkannya ke dealer, tempat pembelian motor. Kemudian bank akhirnya menuntut pembeli ini untuk membayar piutang tersebut sejumlah Rp.18.000.000,-.. Bagaimana dengan akad semacam ini? Ini adalah akad riba karena bank menghutangi Rp.15.000.000,-, kemudian minta untuk dikembalikan lebih banyak sejumlah Rp.18.000.000,-. Ini jelas-jelas adalah riba. Hukumnya sebagaimana disebutkan dalam hadits yang telah lewat, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim) Penafsiran kedua: Bank telah membeli motor tersebut dari dealer dan menjualnya kembali kepada pembeli. Jika memang penafsirannya seperti ini, maka ini berarti bank telah menjual motor yang ia beli sebelum ia pindahkan dari tempat penjual (dealer) dan ini berarti bank telah menjual barang yang belum sah ia miliki atau belum ia terima. Di antara bukti hal ini adalah surat menyurat motor semuanya ditulis dengan nama pembeli dan bukan atas nama bank. Penafsiran kedua ini sama dengan penafsiran Ibnu ‘Abbas yang pernah kami sebutkan, ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ “Sebenarnya yang terjadi adalah jual beli dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.” (HR. Bukhari) Jadi, yang terjadi adalah jual beli rupiah dengan rupiah, sedangkan motornya ditunda. Dengan demikian penjualan dengan cara seperti ini tidak sah karena termasuk menjual barang yang belum selesai diserahterimakan. Kesimpulan Perkreditan dengan cara ini adalah salah satu bentuk akad jual beli yang haram, baik dengan penafsiran pertama atau pun kedua tadi. Wallahu a’lam. Alangkah baiknya jika kita sebagai seorang muslim tidak melakukan praktek jual-beli semacam ini. Lebih baik kita membeli barang secara cash atau meminjam uang dari orang lain (yang lebih amanah, tanpa ada unsur riba) dan kita berusaha mengembalikan tepat waktu. Itu mungkin jalan keluar terbaik. Saudaraku, cukup nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut sebagai wejangan bagi kita semua. إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ  “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih) Semoga tulisan ini bermanfaat bagi pengusaha muslim sekalian. Semoga Allah selalu memberikan kita ketakwaan dan memberi kita taufik untuk menjauhkan diri dari yang haram. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.   Baca Juga: Denda Karena Telat Bayar Cicilan Kredit, Benarkah Termasuk Riba? Syarat Kredit Biar Tidak Riba **** 18 Rabi’ul Awwal 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Allah Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskredit riba


Apakah boleh kredit lewat pihak ketiga atau dikenal dengan leasing? Biasa kita menemukan hal ini dalam jual beli kredit kendaraan atau rumah. Suatu persoalan yang sering muncul di dunia bisnis adalah jual beli kredit melalui pihak ketiga. Kasusnya adalah semacam ini: Sebuah dealer menjual motor kepada Ahmad dengan cara kredit. Namun, Ahmad harus membayar cicilan kredit tersebut kepada sebuah bank. Praktek jual beli seperti inilah yang banyak dipraktekkan di banyak dealer atau showroom. Juga dapat kita temui praktek yang serupa pada beberapa KPR dan toko elektronik. Sekarang, apakah jual beli semacam ini dibenarkan? Mari kita simak pembahasan berikut, semoga kita bisa mendapatkan jawabannya. Daftar Isi tutup 1. Yang Harus Dipahami Terlebih Dahulu 2. Apa hikmah di balik larangan ini? 3. Sekali Lagi Tentang Riba dalam Hutang Piutang (Riba Qordh) 4. Perkreditan Melalui Pihak Ketiga 5. Kesimpulan Yang Harus Dipahami Terlebih Dahulu Di awal pembahasan kali ini, kita akan melihat terlebih dahulu praktek jual beli yang terlarang yaitu menjual barang yang belum selesai diserahterimakan atau masih berada di tempat penjual. Contohnya adalah Rizki memberi beberapa kain dari sebuah pabrik tekstil. Sebelum barang tersebut sampai ke gudang Rizki atau selesai diserahterimakan, dia menjual barang tersebut kepada Ahmad. Jual beli semacam ini adalah jual beli terlarang karena barang tersebut belum selesai diserahterimakan atau belum sampai di tempat pembeli. Larangan di atas memiliki dasar dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang dibawakan oleh Bukhari dan Muslim. Bukhari membawakan hadits tersebut dalam Bab: باب بيع الطعام قبل أن يقبض وبيع ما ليس عندك “Menjual bahan makanan sebelum diserahterimakan dan menjual barang yang bukan miliknya.” Sedangkan An Nawawi dalam Shahih Muslim membawakan judul Bab, بُطْلاَنِ بَيْعِ الْمَبِيعِ قَبْلَ الْقَبْضِ “Batalnya jual barang yang belum selesai diserahterimakan.” Hadits yang menjelaskan hal tersebut adalah: [Hadits Pertama] Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ “Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, وَأَحْسِبُ كُلَّ شَىْءٍ مِثْلَهُ “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari dan Muslim) [Hadits Kedua] Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ اشْتَرَى طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ وَيَقْبِضَهُ “Barangsiapa membeli bahan makanan, maka janganlah dia menjualnya hingga menyempurnakannya dan selesai menerimanya.” (HR. Muslim) [Hadits Ketiga] Ibnu ‘Umar mengatakan, وَكُنَّا نَشْتَرِى الطَّعَامَ مِنَ الرُّكْبَانِ جِزَافًا فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِ. “Kami biasa membeli bahan makanan dari orang yang berkendaraan tanpa diketahui ukurannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami menjual barang tersebut sampai barang tersebut dipindahkan dari tempatnya.” (HR. Muslim) Dalam riwayat lain, Ibnu ‘Umar juga mengatakan, كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ. “Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR. Muslim) Dari hadits-hadits di atas menunjukkan beberapa hal: Terlarangnya menjual barang yang belum selesai diserahterimakan. Larangan menjual barang yang belum selesai diserahterimakan ini berlaku bagi bahan makanan dan barang lainnya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas di atas. Barang yang sudah dibeli harus berpindah tempat terlebih dahulu sebelum dijual kembali kepada pihak lain. Imam Nawawi mengatakan, “Dalam hadits-hadits di atas terdapat larangan untuk menjual barang hingga barang tersebut telah diterima oleh pembeli. Dan para ulama memang berselisih pendapat dalam masalah ini. Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa menjual kembali barang kepada pihak lain sebelum diterima oleh pembeli adalah jual beli yang tidak sah baik barang tersebut berupa makanan, aktiva tetap (seperti tanah), barang yang bisa berpindah tempat, dijual secara tunai ataupun yang lainnya.” (Syarh Muslim, 169-170) Apa hikmah di balik larangan ini? Hal ini diterangkan dalam hadits lain. Dari Thowus, Ibnu ‘Abbas mengatakan, أن رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى أن يبيع الرجل طعاما حتى يستوفيه . قلت لابن عباس كيف ذاك ؟ . قال ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ “Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli bahan makanan hingga barang tersebut telah diserahterimakan.” Thowus mengatakan kepada Ibnu ‘Abbas, “Kenapa bisa demikian?” Beliau pun mengatakan, “Sebenarnya yang terjadi adalah jual beli dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.” (HR. Bukhari) [Bukhari: 39-Kitabul Buyu’, 54-Bab Masalah Jual Beli Bahan Makanan dan Barang yang Ditimbun] Hikmah lainnya adalah karena barang yang diserahterimakan kepada pembeli boleh jadi rusak. Hal ini disebabkan barang tersebut terbakar, rusak terkena air, atau mungkin karena sebab lainnya. Sehingga jika pembeli barang tersebut menjual kembali barang tadi kepada pihak lain, ia tidak dapat menyerahkannya. Sekali Lagi Tentang Riba dalam Hutang Piutang (Riba Qordh) Perlu diketahui bahwa yang namanya hutang-piutang adalah salah satu jenis akad yang di dalamnya terdapat unsur menolong dan mengulurkan tangan kepada orang yang membutuhkan bantuan. Sehingga akad hutang-piutang semacam ini tidak diperbolehkan sama sekali bagi siapa pun untuk mencari keuntungan. Keuntungan yang diperoleh dari hasil hutang piutang seperti ini disebut riba yakni riba qordh. Contoh riba qordh: Ahmad berhutang pada Rizki sejumlah Rp.1.000.000,-. Kemudian Ahmad harus mengembalikan hutang tersebut dengan jumlah lebih yaitu Rp.1.200.000,- dalam jangka waktu satu bulan.  Tambahan Rp.200.000,- inilah yang disebut riba. Para ulama memberi kaedah yang sangat masyhur dalam ilmu fiqih: كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا “Setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba.” (Lihat Asy Syarh Al Mumthi’, 8/63) Perlu diketahui bahwa perbuatan menarik riba adalah perbuatan yang diharamkan dan suatu bentuk kezholiman. Kezholiman meniadakan keadilan yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan. Allah Ta’ala berfirman, فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al Baqarah: 279) Bagaimana jika ada yang mengatakan bahwa orang yang berhutang itu ridho (rela) jika dikenakan bunga atau riba? Ada dua sanggahan mengenai hal ini: Pertama, ini sebenarnya masih tetap dikatakan suatu kezholiman karena di dalamnya terdapat pengambilan harta tanpa melalui jalur yang dibenarkan. Jika seseorang yang berhutang telah masuk masa jatuh tempo pelunasan dan belum mampu melunasi hutangnya, maka seharusnya orang yang menghutangi memberikan tenggang waktu lagi tanpa harus ada tambahan karena adanya penundaan. Jika orang yang menghutangi mengambil tambahan tersebut, ini berarti dia mengambil sesuatu tanpa melalui jalur yang dibenarkan. Jika orang yang berhutang tetap ridho menyerahkan tambahan tersebut, maka ridho mereka pada sesuatu yang syari’at ini tidak ridhoi tidak dibenarkan. Jadi, ridho dari orang yang berhutang tidaklah teranggap sama sekali. Kedua, pada hakikat senyatanya, hal ini bukanlah ridho, namun semi pemaksaan. Orang yang menghutangi (creditor) sebenarnya takut jika  orang yang berhutang tidak ikut dalam mu’amalah riba semacam ini. Ini adalah ridho, namun senyatanya bukan ridho. (Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –rahimahullah– dalam Fiqh wa Fatawa Al Buyu’, 10) Hati-hatilah dengan riba karena orang yang memakan riba (rentenir) dan orang yang memberinya (nasabah), keduanya sama-sama dilaknat. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 19-Bab Laknat pada Orang yang Memakan Riba dan yang Menyerahkannya]. Maksud perkataan “mereka semua itu sama”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam beramal dengan yang haram. Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.” (Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 3/64) Jadi bukan hanya rentenir saja yang mendapatkan laknat dan dosa, namun orang yang menyerahkan riba (yaitu nasabah) juga terlaknat berdasarkan hadits di atas. Nas-alullaha al ‘afwa wal ‘afiyah. Perkreditan Melalui Pihak Ketiga Setelah kita mengetahui dua pembahasan di atas, yakni masalah jual beli barang sebelum dipindahkan dan praktek riba dalam hutang-piutang, maka kita akan meninjau praktek perkreditan mobil, motor ataupun rumah yang saat ini terjadi. Gambarannya adalah sebagai berikut: Sebuah dealer menjual motor kepada Ahmad dengan cara kredit. Namun, Ahmad harus membayar cicilan kredit tersebut ke bank atau PT. Perkreditan dan bukan dibayar ke dealer, tempat ia membeli barang tersebut. Kalau kita mau bertanya, kenapa Ahmad harus membayar cicilan tersebut ke bank bukan ke dealer yang menjualkan motor padanya? Jawabannya: Bank ternyata telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan dealer tersebut yang intinya: Bila ada pembeli yang membeli dengan cara kredit, maka pihak banklah yang akan membayar secara cash kepada dealer. Sedangkan pembeli diharuskan membayarkan cicilan kepada bank tadi. Dealer mendapatkan keuntungan karena dia mendapatkan uang cash langsung. Sedangkan bank mendapatkan keuntungan karena dia menjual barang tersebut dengan harga lebih tinggi, namun dengan cara kredit. Seandainya pembeli itu ngotot untuk membayar kepada dealer, maka pihak dealer akan berkeberatan. Pihak dealer menganggap urusannya dengan pembeli telah selesai, sekarang tinggal urusan pembeli dengan bank. Jika kita melihat, kejadian di atas memiliki dua penafsiran. Masing-masing penafsiran akan jelas menunjukkan kesalahan, yaitu terjatuh dalam riba atau dalam jual beli barang yang belum dipindahkan (diserahterimakan). Penafsiran pertama: Misalnya kita anggap kalau harga motor adalah Rp. 15.000.000,- secara cash. Sedangkan secara kredit adalah Rp. 18.000.000,-. Jadi, kemungkinan yang terjadi, bank telah menghutangi pembeli motor sejumlah Rp.15.000.000,- dan dalam waktu yang sama bank langsung membayarkannya ke dealer, tempat pembelian motor. Kemudian bank akhirnya menuntut pembeli ini untuk membayar piutang tersebut sejumlah Rp.18.000.000,-.. Bagaimana dengan akad semacam ini? Ini adalah akad riba karena bank menghutangi Rp.15.000.000,-, kemudian minta untuk dikembalikan lebih banyak sejumlah Rp.18.000.000,-. Ini jelas-jelas adalah riba. Hukumnya sebagaimana disebutkan dalam hadits yang telah lewat, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim) Penafsiran kedua: Bank telah membeli motor tersebut dari dealer dan menjualnya kembali kepada pembeli. Jika memang penafsirannya seperti ini, maka ini berarti bank telah menjual motor yang ia beli sebelum ia pindahkan dari tempat penjual (dealer) dan ini berarti bank telah menjual barang yang belum sah ia miliki atau belum ia terima. Di antara bukti hal ini adalah surat menyurat motor semuanya ditulis dengan nama pembeli dan bukan atas nama bank. Penafsiran kedua ini sama dengan penafsiran Ibnu ‘Abbas yang pernah kami sebutkan, ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ “Sebenarnya yang terjadi adalah jual beli dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.” (HR. Bukhari) Jadi, yang terjadi adalah jual beli rupiah dengan rupiah, sedangkan motornya ditunda. Dengan demikian penjualan dengan cara seperti ini tidak sah karena termasuk menjual barang yang belum selesai diserahterimakan. Kesimpulan Perkreditan dengan cara ini adalah salah satu bentuk akad jual beli yang haram, baik dengan penafsiran pertama atau pun kedua tadi. Wallahu a’lam. Alangkah baiknya jika kita sebagai seorang muslim tidak melakukan praktek jual-beli semacam ini. Lebih baik kita membeli barang secara cash atau meminjam uang dari orang lain (yang lebih amanah, tanpa ada unsur riba) dan kita berusaha mengembalikan tepat waktu. Itu mungkin jalan keluar terbaik. Saudaraku, cukup nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut sebagai wejangan bagi kita semua. إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ  “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih) Semoga tulisan ini bermanfaat bagi pengusaha muslim sekalian. Semoga Allah selalu memberikan kita ketakwaan dan memberi kita taufik untuk menjauhkan diri dari yang haram. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.   Baca Juga: Denda Karena Telat Bayar Cicilan Kredit, Benarkah Termasuk Riba? Syarat Kredit Biar Tidak Riba **** 18 Rabi’ul Awwal 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Allah Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskredit riba

Status Perkawinan dengan Pria yang Tidak Shalat

Ulama besar Saudi Arabia dan pakar fiqih abad ini, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– ditanya, “Apa hukum wanita yang masih bersama suami yang tidak pernah menunaikan shalat dan wanita tersebut sudah memiliki anak dari laki-laki tersebut serta apa hukum menikah dengan orang yang tidak pernah shalat?” Jawab: Jika seorang wanita menikah dengan pria yang tidak pernah menunaikan shalat jama’ah, begitu pula tidak menunaikan shalat lima waktu di rumahnya, maka nikahnya tidaklah sah. Karena orang yang meninggalkan shalat itu kafir sebagaimana hal ini dijelaskan dalam Al Qur’an, hadits dan dapat dilihat pula dalam perkataan para sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq mengatakan, “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.”[1] Jika laki-laki semacam itu dinyatakan kafir, maka tentu saja wanita muslimah tidak halal baginya. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ “Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10) Namun jika suaminya tadi meninggalkan shalat setelah dilangsungkan akad nikah, maka nikahnya batal (faskh) kecuali jika suaminya tersebut bertaubat dan kembali pada Islam (yaitu dengan kembali mengerjakan shalat, pen). Sedangkan sebagian ulama mengaitkan dengan menunggu sampai berakhirnya masa ‘iddah. Jika sampai masa ‘iddah berakhir, suaminya kembali berislam dan ingin ruju’, maka harus dengan akad baru. Adapun bagi wanita, harusnya meninggalkan suaminya sampai ia mau bertaubat dan kembali mengerjakan shalat dengan membawa serta anak dari suaminya tadi.  Karena pada kondisi semacam ini, anak-anaknya tersebut tidak menjadi hak asuhan ayah mereka lagi. Dari penjelasan ulama di atas, saya memperingatkan kepada saudara kaum muslimin agar jangan sampai menikahkan anak-anak perempuan  mereka atau wanita yang menjadi hak perwaliannya dengan laki-laki yang tidak pernah shalat karena bahaya yang ditimbulkan seperti dijelaskan tadi. Seharusnya kerabat dan teman dekat tidak membolehkan hal ini. Saya memohon kepada Allah hidayah untuk kita sekalian. Hanya Allah Yang Maha Tahu. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. [Fatawal ‘Aqidah wa Arkanil Islam, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, no. 581, hal. 533-534, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, tahun 1425 H] Dari nasehat Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengandung beberapa pelajaran: Sangat bahaya sekali jika seorang yang mengaku muslim meninggalkan shalat lima waktu. Akibatnya bisa berpengaruh pada status pernikahan. Apakah status nikah jadi batal (faskh) jika suami meninggalkan shalat? Syaikh Utsaimin masih hati-hati dalam masalah ini. Intinya, istri hendaklah berusaha menasehati suami terlebih dahulu agar mau kembali mengerjakan shalat. Hanya Allah yang beri taufik. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Panggang, Gunung Kidul, 22 Dzulhijah 1430 H.   Baca Juga: Puasa Tetapi Tidak Shalat, Puasa Tidak Sah Bangunan Islam Roboh Karena Tidak Shalat [1] Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52) Tagsmeninggalkan shalat nikah

Status Perkawinan dengan Pria yang Tidak Shalat

Ulama besar Saudi Arabia dan pakar fiqih abad ini, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– ditanya, “Apa hukum wanita yang masih bersama suami yang tidak pernah menunaikan shalat dan wanita tersebut sudah memiliki anak dari laki-laki tersebut serta apa hukum menikah dengan orang yang tidak pernah shalat?” Jawab: Jika seorang wanita menikah dengan pria yang tidak pernah menunaikan shalat jama’ah, begitu pula tidak menunaikan shalat lima waktu di rumahnya, maka nikahnya tidaklah sah. Karena orang yang meninggalkan shalat itu kafir sebagaimana hal ini dijelaskan dalam Al Qur’an, hadits dan dapat dilihat pula dalam perkataan para sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq mengatakan, “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.”[1] Jika laki-laki semacam itu dinyatakan kafir, maka tentu saja wanita muslimah tidak halal baginya. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ “Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10) Namun jika suaminya tadi meninggalkan shalat setelah dilangsungkan akad nikah, maka nikahnya batal (faskh) kecuali jika suaminya tersebut bertaubat dan kembali pada Islam (yaitu dengan kembali mengerjakan shalat, pen). Sedangkan sebagian ulama mengaitkan dengan menunggu sampai berakhirnya masa ‘iddah. Jika sampai masa ‘iddah berakhir, suaminya kembali berislam dan ingin ruju’, maka harus dengan akad baru. Adapun bagi wanita, harusnya meninggalkan suaminya sampai ia mau bertaubat dan kembali mengerjakan shalat dengan membawa serta anak dari suaminya tadi.  Karena pada kondisi semacam ini, anak-anaknya tersebut tidak menjadi hak asuhan ayah mereka lagi. Dari penjelasan ulama di atas, saya memperingatkan kepada saudara kaum muslimin agar jangan sampai menikahkan anak-anak perempuan  mereka atau wanita yang menjadi hak perwaliannya dengan laki-laki yang tidak pernah shalat karena bahaya yang ditimbulkan seperti dijelaskan tadi. Seharusnya kerabat dan teman dekat tidak membolehkan hal ini. Saya memohon kepada Allah hidayah untuk kita sekalian. Hanya Allah Yang Maha Tahu. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. [Fatawal ‘Aqidah wa Arkanil Islam, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, no. 581, hal. 533-534, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, tahun 1425 H] Dari nasehat Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengandung beberapa pelajaran: Sangat bahaya sekali jika seorang yang mengaku muslim meninggalkan shalat lima waktu. Akibatnya bisa berpengaruh pada status pernikahan. Apakah status nikah jadi batal (faskh) jika suami meninggalkan shalat? Syaikh Utsaimin masih hati-hati dalam masalah ini. Intinya, istri hendaklah berusaha menasehati suami terlebih dahulu agar mau kembali mengerjakan shalat. Hanya Allah yang beri taufik. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Panggang, Gunung Kidul, 22 Dzulhijah 1430 H.   Baca Juga: Puasa Tetapi Tidak Shalat, Puasa Tidak Sah Bangunan Islam Roboh Karena Tidak Shalat [1] Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52) Tagsmeninggalkan shalat nikah
Ulama besar Saudi Arabia dan pakar fiqih abad ini, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– ditanya, “Apa hukum wanita yang masih bersama suami yang tidak pernah menunaikan shalat dan wanita tersebut sudah memiliki anak dari laki-laki tersebut serta apa hukum menikah dengan orang yang tidak pernah shalat?” Jawab: Jika seorang wanita menikah dengan pria yang tidak pernah menunaikan shalat jama’ah, begitu pula tidak menunaikan shalat lima waktu di rumahnya, maka nikahnya tidaklah sah. Karena orang yang meninggalkan shalat itu kafir sebagaimana hal ini dijelaskan dalam Al Qur’an, hadits dan dapat dilihat pula dalam perkataan para sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq mengatakan, “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.”[1] Jika laki-laki semacam itu dinyatakan kafir, maka tentu saja wanita muslimah tidak halal baginya. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ “Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10) Namun jika suaminya tadi meninggalkan shalat setelah dilangsungkan akad nikah, maka nikahnya batal (faskh) kecuali jika suaminya tersebut bertaubat dan kembali pada Islam (yaitu dengan kembali mengerjakan shalat, pen). Sedangkan sebagian ulama mengaitkan dengan menunggu sampai berakhirnya masa ‘iddah. Jika sampai masa ‘iddah berakhir, suaminya kembali berislam dan ingin ruju’, maka harus dengan akad baru. Adapun bagi wanita, harusnya meninggalkan suaminya sampai ia mau bertaubat dan kembali mengerjakan shalat dengan membawa serta anak dari suaminya tadi.  Karena pada kondisi semacam ini, anak-anaknya tersebut tidak menjadi hak asuhan ayah mereka lagi. Dari penjelasan ulama di atas, saya memperingatkan kepada saudara kaum muslimin agar jangan sampai menikahkan anak-anak perempuan  mereka atau wanita yang menjadi hak perwaliannya dengan laki-laki yang tidak pernah shalat karena bahaya yang ditimbulkan seperti dijelaskan tadi. Seharusnya kerabat dan teman dekat tidak membolehkan hal ini. Saya memohon kepada Allah hidayah untuk kita sekalian. Hanya Allah Yang Maha Tahu. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. [Fatawal ‘Aqidah wa Arkanil Islam, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, no. 581, hal. 533-534, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, tahun 1425 H] Dari nasehat Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengandung beberapa pelajaran: Sangat bahaya sekali jika seorang yang mengaku muslim meninggalkan shalat lima waktu. Akibatnya bisa berpengaruh pada status pernikahan. Apakah status nikah jadi batal (faskh) jika suami meninggalkan shalat? Syaikh Utsaimin masih hati-hati dalam masalah ini. Intinya, istri hendaklah berusaha menasehati suami terlebih dahulu agar mau kembali mengerjakan shalat. Hanya Allah yang beri taufik. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Panggang, Gunung Kidul, 22 Dzulhijah 1430 H.   Baca Juga: Puasa Tetapi Tidak Shalat, Puasa Tidak Sah Bangunan Islam Roboh Karena Tidak Shalat [1] Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52) Tagsmeninggalkan shalat nikah


Ulama besar Saudi Arabia dan pakar fiqih abad ini, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– ditanya, “Apa hukum wanita yang masih bersama suami yang tidak pernah menunaikan shalat dan wanita tersebut sudah memiliki anak dari laki-laki tersebut serta apa hukum menikah dengan orang yang tidak pernah shalat?” Jawab: Jika seorang wanita menikah dengan pria yang tidak pernah menunaikan shalat jama’ah, begitu pula tidak menunaikan shalat lima waktu di rumahnya, maka nikahnya tidaklah sah. Karena orang yang meninggalkan shalat itu kafir sebagaimana hal ini dijelaskan dalam Al Qur’an, hadits dan dapat dilihat pula dalam perkataan para sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq mengatakan, “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.”[1] Jika laki-laki semacam itu dinyatakan kafir, maka tentu saja wanita muslimah tidak halal baginya. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ “Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10) Namun jika suaminya tadi meninggalkan shalat setelah dilangsungkan akad nikah, maka nikahnya batal (faskh) kecuali jika suaminya tersebut bertaubat dan kembali pada Islam (yaitu dengan kembali mengerjakan shalat, pen). Sedangkan sebagian ulama mengaitkan dengan menunggu sampai berakhirnya masa ‘iddah. Jika sampai masa ‘iddah berakhir, suaminya kembali berislam dan ingin ruju’, maka harus dengan akad baru. Adapun bagi wanita, harusnya meninggalkan suaminya sampai ia mau bertaubat dan kembali mengerjakan shalat dengan membawa serta anak dari suaminya tadi.  Karena pada kondisi semacam ini, anak-anaknya tersebut tidak menjadi hak asuhan ayah mereka lagi. Dari penjelasan ulama di atas, saya memperingatkan kepada saudara kaum muslimin agar jangan sampai menikahkan anak-anak perempuan  mereka atau wanita yang menjadi hak perwaliannya dengan laki-laki yang tidak pernah shalat karena bahaya yang ditimbulkan seperti dijelaskan tadi. Seharusnya kerabat dan teman dekat tidak membolehkan hal ini. Saya memohon kepada Allah hidayah untuk kita sekalian. Hanya Allah Yang Maha Tahu. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. [Fatawal ‘Aqidah wa Arkanil Islam, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, no. 581, hal. 533-534, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, tahun 1425 H] Dari nasehat Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengandung beberapa pelajaran: Sangat bahaya sekali jika seorang yang mengaku muslim meninggalkan shalat lima waktu. Akibatnya bisa berpengaruh pada status pernikahan. Apakah status nikah jadi batal (faskh) jika suami meninggalkan shalat? Syaikh Utsaimin masih hati-hati dalam masalah ini. Intinya, istri hendaklah berusaha menasehati suami terlebih dahulu agar mau kembali mengerjakan shalat. Hanya Allah yang beri taufik. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel https://rumaysho.com Panggang, Gunung Kidul, 22 Dzulhijah 1430 H.   Baca Juga: Puasa Tetapi Tidak Shalat, Puasa Tidak Sah Bangunan Islam Roboh Karena Tidak Shalat [1] Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52) Tagsmeninggalkan shalat nikah
Prev     Next