Berbakti Kepada Orang Tua (bag. 1)

Tidak diragukan lagi bahwasanya seorang muslim harus benar-benar memperhatikan hak-hak orang tua, karena Allah begitu memperhatikan hak-hak orang tua. Allah dalam banyak ayat telah mewasiatkan agar kita berbakti kepada kedua orang tua.Asy-Syaukani berkata, “Allah telah menyebut perintah untuk berbuat baik kepada kedua orangtua setelah menyebutkan perintah untuk beribadah kepada-Nya karena mereka berdua adalah sebab yang dzohir akan adanya sang anak (di muka bumi ini), dan Allah menggandengkan perintah untuk berbuat baik kepada mereka berdua dengan perintah untuk bertauhid kepada-Nya sebagai peringatan akan besarnya hak mereka berdua yang telah diketahui bersama, demikian juga Allah dalam ayat yang lain telah menggandengkan perintah untuk bersyukur kepada-Nya dengan syukur kepada kedua orangtua sebagaimana dalam firmanNya{أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ }((Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang tuamu))”[1]  Allah telah menggambarkan bagaimana beratnya seorang ibu dalam firmannya : }وَوَصَّيْنَا الْأِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ{ (لقمان:14)Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (QS. Lukman 31:14)}وَوَصَّيْنَا الْأِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَاناً حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاثُونَ شَهْراً{ (الاحقاف:15)Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan. (QS. Al Ahqoof 46:15)Syaikh Abdulmuhsin Al-Qosim berkata , ((Ibumu (yang selama sembilan bulan) mengandungmu dalam keadaan lemah, dan semakin bertambah kelemahannya, dengan kesakitan yang selalu dialaminya, semakin engkau tumbuh maka semakin terasa berat yang dirasakannya dan semakin lemah tubuhnya. Kemudian tatkala akan melahirkanmu ia mempertaruhkan nyawanya dengan sakit yang luar biasa, ia melihat kematian dihadapannya namun ia tetap tegar demi engkau. Tatkala engkau lahir dan berada di sisinya maka hilanglah semua rasa sakit itu, ia memandangmu dengan penuh kasih sayang, ia meletakkan segala harapannya kepadamu.  Kemudian ia bersegera sibuk mengurusmu siang dan malam dengan sebaik-baiknya dipangkuannya, makananmu adalah susunya, rumahmu adalah pangkuannya, kendaraanmu adalah kedua tangannya. Ia rela untuk lapar demi mengenyangkanmu, ia rela untuk tidak tidur demi menidurkanmu, ia mendahulukan kesenanganmu di atas kesenangannya. Ia sangat sayang kepadamu, sangat mengasihimu.Ingatlah bagaimana masa kecilmu…Engkau menganggapnya adalah segalanya jika ia berada di sisimu, jika ia tidak berada di sisimu maka hanya ialah yang engkau panggil-panggil namanya, engkau tidak akan tenang dan berhenti dari tangismu hingga engkau melihatnya, jika mendapati hal yang engkau tidak sukai maka engkau segera melaporkan kepadanya dan meminta pertolongannya, engkau menganggap seluruh kebaikan berada padanya, dan engkau menyangka jika ia telah memelukmu di dadanya atau jika engkau tahu bahwa ia sedang mengawasimu maka tidak akan ada kejelekan yang bisa menimpamu.Hatinya selalu sibuk memikirkanmu, ia menjadikan Robb-mu sebagai penjagamu dan pemeliharamu, ia merasakan bahwasanya engkau adalah belahan jiwanya, oleh karena itu seluruh harapannya ia letakkan kepadamu dan kehidupannya adalah demi keberhasilanmu.Adapun ayahmu…ia bekerja dan berusaha dengan susah payah karenamu, ia mencegahmu dari kesulitan hidup sebisa mungkin, berulang-ulang ia pergi jauh demi menafkahimu, ia keluar di pagi hari dan kembali di petang hari demi engkau..Demikianlah kedua orangtuamu menghadapi keletihan dan susah payah demi engkau, namun kecintaan mereka kepadamu telah tertanam di dalam hati mereka, mereka berusaha semampu mereka sekuat mereka untuk membahagiakanmu, engkaulah penyejuk mata mereka, engkaulah buah hati mereka, engkaulah harapan masa depan mereka. Mereka tidak tanggung-tanggung mengeluarkan uang yang telah susah payah mereka dapatkan untuk mengobatimu jika engkau sakit, dan mereka rela mengeluarkan harta mereka jika engkau yang meminta demi untuk menyenangkanmu, engkau hidup dan tumbuh di bawah naungan mereka dan bimbingan mereka..))[2]Perintah Allah untuk berbakti kepada orangtuaAllah berfirman:}وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاهُمَا فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلاً كَرِيماً وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيراً{ (الاسراء:23-24)Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “uf” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia[3]. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”. (QS. 17:23-24)Tafsir firman Allah { وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاهُمَا }((Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu..))Al-Munawi berkata, “Dan pengagungan (penghormatan) kepada kedua orangtua merupakan kelaziman dari pengagungan kepada Allah, oleh karena itu Allah menggandengkan perintah untuk berbuat baik kepada kedua orangtua dengan pengesaan Allah dan ibadah kepadaNya, maka barangsiapa yang tidak memanfaatkan (kesempatan ini) untuk berbuat baik kepada mereka berdua, terlebih lagi jika mereka berdua telah jompo, maka dia sangat layak dan pantas untuk dihinakan dan direndahkan”[4]Firman Allah { وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً } ((berbuat baiklah pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya)), Berkata Syaikh Utsaimin, “Berbuat ihsan (kebaikan) kepada kedua orangtua bisa dengan perkataan, bisa dengan perbuatan, dan bisa dengan harta. Dengan perkataan misalnya ia berkata kepada mereka dengan perkataan mulia yang penuh lemah lembut…dengan perbuatan misalnya dengan membantu mereka dan mengerjakan perkara-perkara yang berkaitan dengan kemaslahatan mereka. Membantu dengan fisik seperti jika mereka berdua lemah maka ia membantu (membopong) mereka bahkan tatkala mereka hendak tidur atau hendak berdiri dan tatkala hendak duduk…dan dengan harta yaitu wajib bagi sang anak untuk berbuat baik kepada orangtua dengan mengorbankan hartanya yaitu dengan memberi mereka nafkah untuk seluruh yang mereka butuhkan, seperti pakaian, makanan, minuman, tempat tinggal jika ia mampu untuk melakukannya”[5]Berkata Abul Barokat An-Nasafi, “Faedah dari firman Allah { عِنْدَكَ } adalah, jika mereka berdua akhirnya berada di sisi anak mereka berdua dan tidak ada yang memelihara atau menanggung mereka berdua selain anak mereka, yaitu mereka berdua tinggal di rumah sang anak atau di kamarnya, dan hal ini lebih berat bagi sang anak, maka ia diperintahkan untuk bersikap lembut kepada mereka berdua bahkan jangan sampai ia berkata kepada mereka berdua “Ah” jika ia tidak suka melihat sesuatu yang menjijikan dari mereka berdua apalagi hingga lebih daripada itu. Allah telah benar-benar dalam mewasiatkan kepada sang anak untuk memperhatikan mereka berdua, dimana Allah membuka wasiatnya dengan menggabungkan perintah untuk berbuat baik kepada keduanya dengan perintah untuk mentauhidkan-Nya kemudian Allah benar-benar menekankan perintah untuk memperhatikan dan memelihara mereka berdua sampai-sampai Allah tidak memberikan keringanan bagi sang anak untuk mengucapkan lafal/kalimat yang menunjukan kejengkelan padahal banyak perkara-perkara yang memotivasi kejengkelan, padahal dalam kondisi yang hampir seorang manusia tidak bisa menghadapinya” [6]عن أبي هريرة قال قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  رغم أنفه ثم رغم أنفه ثم رغم أنفه قيل من يا رسول الله قال من أدرك والديه عند الكبر أحدهما أو كليهما ثم لم يدخل الجنةDari Abu Hurairoh dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda ((Kehinaan baginya, kehinaan baginya, dan kehinaan baginya!!)), dikatakan (kepada beliau rshallallahu ‘alihi wa sallam), “Bagi siapakah kehinaan itu wahai Rasulullah?”, Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, ((Orang yang mendapati kedua orangtuanya dalam keadaan tua (jompo), salah satunya atau keduanya kemudian ia tidak masuk surga))[7]Berkata Al-Munawi, “((Kehinaan baginya))”, yaitu ia didoakan kecelakaan baginya…dan disebutkan sifat jompo disini padahal melayani kedua orangtua hendaknya selalu dipelihara disetiap saat dikarenakan kebutuhan mereka berdua akan bakti dan pelayanan di saat jompo”[8]عن كعب بن عجرة قال قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  احضروا المنبر فحضرنا فلما ارتقى درجة قال آمين فلما ارتقى الدرجة الثانية قال آمين فلما ارتقى الدرجة الثالثة قال آمين فلما نزل قلنا يا رسول الله لقد سمعنا منك اليوم شيئا ما كنا نسمعه قال إن جبريل عليه الصلاة والسلام عرض لي فقال بعدا لمن أدرك رمضان فلم يغفر له قلت آمين فلما رقيت الثانية قال بعدا لمن ذكرت عنده فلم يصل عليك قلت آمين فلما رقيت الثالثة قال بعدا لمن أدرك أبواه الكبر عنده أو أحدهما فلم يدخلاه الجنة قلت آمينDari Ka’ab bi Ujroh ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda ((Pergilah ke mimbar)), maka kamipun menuju ke mimbar. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam naik ke tingkat pertama mimbar ia berkata “Amin (kabulkanlah ya Allah)”, tatkala ia naik ke tingkat yang kedua ia berkata “Amin”, dan tatkala ia naik ke tingkat yang ketiga ia berkata “Amin”. Tatkala Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam turun dari mimbar kami bertanya kepadanya, “Wahai Rasulullah kami mendengar darimu pada hari ini sesuatu yang kami tidak pernah mendengarnya sebelumnya”. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, ((Jibril u telah mendatangiku dan berkata , “Semoga dijauhkan (dari rahmat Allah) orang yang menemui bulan Ramadhan kemudian ia tidak diampuni”, maka aku berkata, “Amin”. Tatkala aku menaiki tingkatan mimbar yang kedua ia berkata, “Semoga dijauhkan (dari rahmat Allah) orang yang engkau disebut dihadapannya kemudian ia tidak bersholawat kepadamu”, maka aku katakan “Amin”. Tatkala aku menaiki tingkatan mimbar yang ketiga ia berkata, “Semoga dijauhkan (dari rahmat Allah) orang yang mendapati kedua orangtuanya dalam keadaan jompo atau salah satu dari keduanya kemudian kedua orangtuanya tidak memasukannya ke dalam surga”, maka aku katakaa, “Amin”))[9]Imam Al-Qurtubhi berkata, “Orang yang bahagia adalah orang yang menggunakan kesempatan emas ini untuk berbakti kepada kedua orangtuanya agar ia tidak luput dari (kesempatan emas ini yaitu masuk surga) dengan meninggalnya kedua orangtuanya. Dan orang yang celaka adalah orang yang durhaka kepada kedua orangtuanya, terlebih lagi orang yang telah diperintahkan untuk berbakti kepada kedua orangtuanya”[10]Dari Humaid ia berkata, “Tatkala ibu Iyas bin Mu’awiyah meninggal maka Iyaspun menangis, maka dikatakan kepadanya, “Apa yang membuatmu menangis?”, ia berkata, “Dulu aku punya dua pintu untuk masuk surga dan (sekarang) salah satunya telah ditutup””[11]Tafsiran firman Allah { فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ } ((maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “uf”))Yaitu janganlah kalian berkata kedua orangtua dengan perkataan kasar yang paling rendahpun. Dari Abu Roja’ Al-‘Athoridi ia berkata, الأف الكلام القذع الرديء الخفي “Al-Uff[12] yaitu perkataan yang rendah, jelek, dan samar (pelan)”. Berkata Mujahid (إذا رأيت منهما في حال الشيخ الغائط والبول الذي رأياه منك في الصغر فلا تقذرهما وتقول أف), “Jika engkau melihat dari kedua orangtua yang dalam keadaan jompo tai atau kencing yang mereka berduapun telah melihatnya dari engkau tatkala masih kecil, maka janganlah engkau merasa jijik dan berkata “Uf””[13]. Ia juga berkata, “Janganlah engkau mengatakan Uf tatkala engkau membersihkan (mencebok) kencing dan kotoran mereka berdua sebagaimana mereka berdua mencebokimu tatkala engkau masih kecil”[14]Ad-Dailami meriwayatkan dari Al-Husain bin ‘Ali bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,لو علم الله عز وجل شيئا من العقوق أدنى من أف لحرمه فليعمل العاق ما شاء فلن يدخل الجنة وليعمل البار ما شاء أن يعمل فلن يدخل النار((Kalau seandainya Allah mengetahui ada bentuk durhaka yang lebih rendah daripada perkataan “Uf” maka Allah akan mengharamkannya. Maka silahkan anak yang durhaka berbuat semaunya maka ia tidak bakalan masuk surga dan silahkan anak yang berbakti berubuat  semaunya ia tidak bakalan masuk neraka)) [15]Jika kalimat yang sangat ringan untuk diucapkan (yaitu Uf) diharamkan bagi kita untuk mengucapkannya kepada orangtua bagaimana lagi yang lebih berat dari pada itu, bagaimana lagi jika sampai menyakiti orangtua secara fisik??, penyebutan pengharaman perkataan “Uf” sebagai peringatan bahwa yang lebih berat dari pada perkataan “Uf” tentunya lebih diharamkan lagi.[16]Berkata Al-Quthubhi, “Ulama kami berkata bahwasanya perkataan “Uf” kepada kedua orangtua menjadi sesuatu yang paling jelek karena itu adalah sikap penolakan terhadap kedua orangtua yaitu seperti pengingkaran terhadap kenikmatan (yang telah diberikan oleh mereka berdua) dan mengingkari dan menolak wasiat yang telah diwasiatkan oleh Allah dalam Al-Qur’an”[17]Urwah bin Az-Zubair menafsirkan firman Allah { فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ } ((dan janganlah engkau mengatakan kepada keduanya Uf)) dengan perkataannya لا تمنعهما شيئا أراداه أو أحباه “Engkau tidak melarang mereka berdua untuk melakukan sesuatu yang mereka berdua kehendaki” atau “yang mereka berdua sukai”[18] bersambung… Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com Catatan Kaki:[1] Fathul Qodir 3/218[2] Sebagaimana disadur dari ceramah beliau dari khutbah jum’at di masjid Nabawi (dengan sedikit tasorruf)[3] Diantara ayat-ayat yang sangat jelas menunjukan bahwasanya ayat-ayat tersebut ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam namun maksudnya adalah syari’at bagi umatnya adalah ayat ini. Karena Allah berfirman ((Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu)), padahal kedua orangtua Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam telah lama meninggal dunia sebelum turun ayat ini. Maka jelas bahwa ayat ini meskipun khitobnya (pembicaraannya) ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam namun maksudnya adalah untuk umatnya. (Adhwa’ul bayan 3/83, 6/34, Tafsir Al-Qurthubhi 10/244). Dan khitob kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dalam Al-Qur’an ada tiga macam (Lihat Adhwaul bayan 8/209)1.        Khitob yang ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam namun maksudnya adalah untuk umatnya, dan Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam sama sekali tidak masuk dalam hukum yang disebutkan dalam khitob tersebut sebagaimana dalam ayat ini.2.        Khitob yang hukumnya hanyalah khusus untuk Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam sebagaimana firman Allah tentang wanita yang menghadiahkan dirinya kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam}وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ { (الأحزاب:50)dan perempuan mu’min yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mu’min. (QS. 33:50).3.        Khitob yang hukumnya mencakup Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan umatnya, sebagaimana firman Allah}يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ{ (التحريم:1)Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 66:1)Kemudian Allah berfirman }قَدْ فَرَضَ اللَّهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ وَاللَّهُ مَوْلاكُمْ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ{ (التحريم:2)Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kalian membebaskan diri dari sumpah kalian; dan Allah adalah Pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. 66:2)Allah menggunakan dhomir untuk jamak.Demikian juga firman Allah}يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ {(الطلاق: من الآية1)Hai Nabi, apabila kalian menceraikan isteri-isterimu. (QS. 65:1), khitob ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam namun Allah mengatakan ((apabila kalian menceraikan isteri-isterimu)) dengan dhomir jamak.[4] Faidhul Qodiir 4/34[5] Fatwa Ibnu Utsaimin jilid 7, Al-Washoya Al-‘Asyr, wasiat yang kedua[6] Tafsir An-Nasafi 2/283[7] HR Muslim 4/1978 no 2551  (باب رغم أنف من أدرك أبويه أو أحدهما عند الكبر فلم يدخل الجنة ), berkata Ibnu Mandzur (أرغم الله أنفه), yaitu semoga Allah menempelkan hidungnya dengan Ar-Rigom yaitu tanah. Ini adalah makna asalnya kemudian digunakan untuk mengungkapkan kehinaan…” (Lisanul ‘Arob 12/246). Dikatakan juga bahwa Ar-Rogm adalah semua yang menimpa hidung yang mengganggu hidung (Al-Minhaj 16/109)[8] Faidhul Qodiir 4/34[9] HR Al-Hakim dalam Al-Mustadrok 4/170 no 7256, Ibnu Khuzaimah 3/192 no 1888, Dishaihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih at-Targhib wa At-Tarhib no 995, 1677 dan Adabul Mufrod no 644[10] Tafsir Al-Qurtubhi 10/242[11] Kitabul bir was silah hal 68 karya Ibnul jauzi sebagaimana dinukil oleh Abdurrahman bin abdilwahhab Alibabtain dalam risalahnya birul walidain hal 34[12] Berkata Abu ‘Amr bin Al-‘Ala’, “Al-Uf adalah kotoran kuku, adapun At-Tuf adalah kuku-kuku yang telah terpotong”. Az-Zajjaj berkata, “Al-Uf adalah kotoran yang bau”. Berkata Al-Ashma’i. “Al-Uf adalah kotoran telinga, adapu At-Tuf adalah kotoran kuku, lalu banyak digunakan (dalam ungkapan-ungkapan) hingga digunakan untuk mengungkapkan semua perkara yang tidak disukai” (At-Tafsir Al-Kabir 20/151). Uf adalah sebuah perkataan yang digunakan untuk semua perkara yang ditolak, oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam Ibrahim berkata kepada kaumnya}أُفٍّ لَكُمْ وَلِمَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَفَلا تَعْقِلُونَ{ (الانبياء:67)Uf bagi kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah. Maka apakah kamu tidak memahami (QS. 21:67)Yaitu, “Penolakan” bagi kalian dan juga patung-patung kalian. (Tafsir Al-Qurthubhi 10/243).[13] Tafsir Al-Qurtubhi 10/242[14] Tafsir Al-Bagowi 3/10[15] Al-Firdaus bi ma’tsuril khitob 3/353 no 5063[16] Penafian sesuatu yang lebih rendah dalam rangka untuk menafikan sesuatu yang di atasnya adalah lebih mengena daripada langsung menafikan sesuatu yang di atas tersebut. Hal ini sebagaimana firman Allah}قَالَ الْمَلَأُ مِنْ قَوْمِهِ إِنَّا لَنَرَاكَ فِي ضَلالٍ مُبِينٍ قَالَ يَا قَوْمِ لَيْسَ بِي ضَلالةٌ وَلَكِنِّي رَسُولٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ{ (لأعراف: 61-61)Pemuka-pemuka dari kaumnya berkata:”Sesungguhnya kami memandang kamu berada dalam kesesatan yang nyata”. Nuh menjawab:”Hai kaumku, tak ada padaku kesesatan sedikitpun tetapi aku adalah utusan dari Rabb semesta alam”” (QS. 7: 60-61).Nabi Nuh alaihissalam tidaklah berkata {لَيْسَ بِي ضَلال} setelah perkataan kaumnya { إِنَّا لَنَرَاكَ فِي ضَلالٍ } namun ia berkata { لَيْسَ بِي ضَلالةٌ } karena lafal ضَلالةٌ lebih rendah dan lebih sedikit disbanding lafal ضَلال , lafal ضَلالةٌ hanyalah digunakan untuk satu kesesatan adapun lafal ضَلال digunakan untuk kesesatan yang sedikit maupun banyak.Demikian juga pada firman Allah}مَثَلُهُمْ كَمَثَلِ الَّذِي اسْتَوْقَدَ نَاراً فَلَمَّا أَضَاءَتْ مَا حَوْلَهُ ذَهَبَ اللَّهُ بِنُورِهِمْ وَتَرَكَهُمْ فِي ظُلُمَاتٍ لا يُبْصِرُونَ{ (البقرة:17)Perumpamaan mereka (orang-orang munafik) adalah seperti orang yang menyalakan api, maka setelah api itu menerangi sekelilingnya Allah hilangkan cahaya mereka dan membiarkan mereka dalam kegelapan, tidak dapat melihat. (QS. 2:17)Allah tidaklah mengatakan ((ذَهَبَ اللهُ بِضَوْئِهِم)) setelah firmanNya {أَضَاءَتْ}, tetapi Allah berfirman {ذَهَبَ اللَّهُ بِنُورِهِمْ } karena Ad-Dhou’ hanyalah digunakan untuk cahaya yang banyak (sinar) adapun nur bisa digunakan untuk cahaya yang banyak maupun yang sedikit. Oleh karena itu Allah berfirman}هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُوراً { (يونس:5)Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya (QS. 10:5)Padahal maksud Allah adalah menghilangkan seluruh sinar semuanya (menghilangkan dhou’ yang tadinya telah meliputi mereka), oleh karena itu Allah berfirman di akhir ayat { وَتَرَكَهُمْ فِي ظُلُمَاتٍ لا يُبْصِرُونَ } ((dan membiarkan mereka dalam kegelapan, tidak dapat melihat.)) (Al-Burhan fi ‘ulumil Qur’an 3/402-404)Jika ada yang berkata, “Bukankah tatkala Allah melarang seseorang mengatakan Uf kepada kedua orangtua berarti secara otomatis melarang juga untuk membentak mereka berdua, namun mengapa Allah setelah melarang mengatakan Uf Allah berfirman { وَلا تَنْهَرْهُمَا} ((Dan janganlah membentak mereka berdua))??Jawabannya memang ada kaidah:((Jika penetapan sesuatu menununjukan atas penetapan sesuatu yang lain maka lebih, maka dengan penetapan atas sesuatu tersebut mencukupkan tanpa harus menyebutkan penetapan sesuatu yang lain (karena telah terwakilkan) sebagaimana firman Allah}وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ{ (آل عمران:133)Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertaqwa, (QS. 3:133)}سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ{ (الحديد:21)Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Rabbmu dan surga yang leeebarnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya.Dan Allah mempunyai karunia yang besar. (QS. 57:21)Allah tidak menyebutkan tentang panjang surga namun Allah hanya menyebutkan tentang lebar surga karena penjelasan akan tentang lebarnya yang seperti langit dan bumi maka tentunya menunjukan bahwa panjang surga terlebih lagi.Demikian juga penafian jika penafian sesuatu telah mewakili penafian sesuatu yang lain maka mencukupkan dengan penafian sesuatu tersebut tanpa menyebutkan penafian sesuatu yang lain adalah lebih baik))Namun kaidah ini terkadang tidak dilaksanakan dikarenakan ada tujuan yang lain, contohnya seperti firman Allah}اللَّهُ لا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلا نَوْمٌ{ (البقرة:255) Allah tidak ada ilah melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. (QS. 2:255)Allah tidak mencukupkan dengan firmanNya { لا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ } ((tidak mengantuk)) namun Allah juga mengatakan { وَلا نَوْمٌ} ((dan tidak tidur)) meskipun telah dipahami bahwasanya ngantuk adalah pembuka tidur, jika ngantuk dinafikan maka otomatis tidur juga ternafikan. Namun dalam ayat ini Allah menafikan tidur dari DiriNya karena dalam rangka membantah persangkaan yang mungkin timbul bahwa sifat ngantuk tidak bisa menimpa Allah adalah karena lemahnya sifat tersebut adapun tidur ia merupakan sifat yang kuat yang mungkin saja bisa menimpa Allah.Demikian juga firman Allah}فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا { (الاسراء:23)maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka (QS 17:23).Allah tidak mencukupkan menyebut larangan untuk mengucapkan Uf saja namun Allah juga menyebutkan larangan untuk membentak kedua orangtua, hal ini dikarenakan pentingnya larangan untuk mengucapkan Uf dan agar diperhatikan larangan tersebut hingga seakan-akan Allah telah melarang untuk mengucapkan perkataan yang kasar (bentakan) dua kali, yang pertama dengan mafhum dan yang kedua dengan mantuq. (Al-Burhan ri Ulumil Qur’an 3/403-404)[17] Tafsir Al-Qurtubhi 10/243[18] Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam musonnafnya 5/219 no 25412

Berbakti Kepada Orang Tua (bag. 1)

Tidak diragukan lagi bahwasanya seorang muslim harus benar-benar memperhatikan hak-hak orang tua, karena Allah begitu memperhatikan hak-hak orang tua. Allah dalam banyak ayat telah mewasiatkan agar kita berbakti kepada kedua orang tua.Asy-Syaukani berkata, “Allah telah menyebut perintah untuk berbuat baik kepada kedua orangtua setelah menyebutkan perintah untuk beribadah kepada-Nya karena mereka berdua adalah sebab yang dzohir akan adanya sang anak (di muka bumi ini), dan Allah menggandengkan perintah untuk berbuat baik kepada mereka berdua dengan perintah untuk bertauhid kepada-Nya sebagai peringatan akan besarnya hak mereka berdua yang telah diketahui bersama, demikian juga Allah dalam ayat yang lain telah menggandengkan perintah untuk bersyukur kepada-Nya dengan syukur kepada kedua orangtua sebagaimana dalam firmanNya{أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ }((Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang tuamu))”[1]  Allah telah menggambarkan bagaimana beratnya seorang ibu dalam firmannya : }وَوَصَّيْنَا الْأِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ{ (لقمان:14)Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (QS. Lukman 31:14)}وَوَصَّيْنَا الْأِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَاناً حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاثُونَ شَهْراً{ (الاحقاف:15)Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan. (QS. Al Ahqoof 46:15)Syaikh Abdulmuhsin Al-Qosim berkata , ((Ibumu (yang selama sembilan bulan) mengandungmu dalam keadaan lemah, dan semakin bertambah kelemahannya, dengan kesakitan yang selalu dialaminya, semakin engkau tumbuh maka semakin terasa berat yang dirasakannya dan semakin lemah tubuhnya. Kemudian tatkala akan melahirkanmu ia mempertaruhkan nyawanya dengan sakit yang luar biasa, ia melihat kematian dihadapannya namun ia tetap tegar demi engkau. Tatkala engkau lahir dan berada di sisinya maka hilanglah semua rasa sakit itu, ia memandangmu dengan penuh kasih sayang, ia meletakkan segala harapannya kepadamu.  Kemudian ia bersegera sibuk mengurusmu siang dan malam dengan sebaik-baiknya dipangkuannya, makananmu adalah susunya, rumahmu adalah pangkuannya, kendaraanmu adalah kedua tangannya. Ia rela untuk lapar demi mengenyangkanmu, ia rela untuk tidak tidur demi menidurkanmu, ia mendahulukan kesenanganmu di atas kesenangannya. Ia sangat sayang kepadamu, sangat mengasihimu.Ingatlah bagaimana masa kecilmu…Engkau menganggapnya adalah segalanya jika ia berada di sisimu, jika ia tidak berada di sisimu maka hanya ialah yang engkau panggil-panggil namanya, engkau tidak akan tenang dan berhenti dari tangismu hingga engkau melihatnya, jika mendapati hal yang engkau tidak sukai maka engkau segera melaporkan kepadanya dan meminta pertolongannya, engkau menganggap seluruh kebaikan berada padanya, dan engkau menyangka jika ia telah memelukmu di dadanya atau jika engkau tahu bahwa ia sedang mengawasimu maka tidak akan ada kejelekan yang bisa menimpamu.Hatinya selalu sibuk memikirkanmu, ia menjadikan Robb-mu sebagai penjagamu dan pemeliharamu, ia merasakan bahwasanya engkau adalah belahan jiwanya, oleh karena itu seluruh harapannya ia letakkan kepadamu dan kehidupannya adalah demi keberhasilanmu.Adapun ayahmu…ia bekerja dan berusaha dengan susah payah karenamu, ia mencegahmu dari kesulitan hidup sebisa mungkin, berulang-ulang ia pergi jauh demi menafkahimu, ia keluar di pagi hari dan kembali di petang hari demi engkau..Demikianlah kedua orangtuamu menghadapi keletihan dan susah payah demi engkau, namun kecintaan mereka kepadamu telah tertanam di dalam hati mereka, mereka berusaha semampu mereka sekuat mereka untuk membahagiakanmu, engkaulah penyejuk mata mereka, engkaulah buah hati mereka, engkaulah harapan masa depan mereka. Mereka tidak tanggung-tanggung mengeluarkan uang yang telah susah payah mereka dapatkan untuk mengobatimu jika engkau sakit, dan mereka rela mengeluarkan harta mereka jika engkau yang meminta demi untuk menyenangkanmu, engkau hidup dan tumbuh di bawah naungan mereka dan bimbingan mereka..))[2]Perintah Allah untuk berbakti kepada orangtuaAllah berfirman:}وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاهُمَا فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلاً كَرِيماً وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيراً{ (الاسراء:23-24)Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “uf” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia[3]. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”. (QS. 17:23-24)Tafsir firman Allah { وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاهُمَا }((Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu..))Al-Munawi berkata, “Dan pengagungan (penghormatan) kepada kedua orangtua merupakan kelaziman dari pengagungan kepada Allah, oleh karena itu Allah menggandengkan perintah untuk berbuat baik kepada kedua orangtua dengan pengesaan Allah dan ibadah kepadaNya, maka barangsiapa yang tidak memanfaatkan (kesempatan ini) untuk berbuat baik kepada mereka berdua, terlebih lagi jika mereka berdua telah jompo, maka dia sangat layak dan pantas untuk dihinakan dan direndahkan”[4]Firman Allah { وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً } ((berbuat baiklah pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya)), Berkata Syaikh Utsaimin, “Berbuat ihsan (kebaikan) kepada kedua orangtua bisa dengan perkataan, bisa dengan perbuatan, dan bisa dengan harta. Dengan perkataan misalnya ia berkata kepada mereka dengan perkataan mulia yang penuh lemah lembut…dengan perbuatan misalnya dengan membantu mereka dan mengerjakan perkara-perkara yang berkaitan dengan kemaslahatan mereka. Membantu dengan fisik seperti jika mereka berdua lemah maka ia membantu (membopong) mereka bahkan tatkala mereka hendak tidur atau hendak berdiri dan tatkala hendak duduk…dan dengan harta yaitu wajib bagi sang anak untuk berbuat baik kepada orangtua dengan mengorbankan hartanya yaitu dengan memberi mereka nafkah untuk seluruh yang mereka butuhkan, seperti pakaian, makanan, minuman, tempat tinggal jika ia mampu untuk melakukannya”[5]Berkata Abul Barokat An-Nasafi, “Faedah dari firman Allah { عِنْدَكَ } adalah, jika mereka berdua akhirnya berada di sisi anak mereka berdua dan tidak ada yang memelihara atau menanggung mereka berdua selain anak mereka, yaitu mereka berdua tinggal di rumah sang anak atau di kamarnya, dan hal ini lebih berat bagi sang anak, maka ia diperintahkan untuk bersikap lembut kepada mereka berdua bahkan jangan sampai ia berkata kepada mereka berdua “Ah” jika ia tidak suka melihat sesuatu yang menjijikan dari mereka berdua apalagi hingga lebih daripada itu. Allah telah benar-benar dalam mewasiatkan kepada sang anak untuk memperhatikan mereka berdua, dimana Allah membuka wasiatnya dengan menggabungkan perintah untuk berbuat baik kepada keduanya dengan perintah untuk mentauhidkan-Nya kemudian Allah benar-benar menekankan perintah untuk memperhatikan dan memelihara mereka berdua sampai-sampai Allah tidak memberikan keringanan bagi sang anak untuk mengucapkan lafal/kalimat yang menunjukan kejengkelan padahal banyak perkara-perkara yang memotivasi kejengkelan, padahal dalam kondisi yang hampir seorang manusia tidak bisa menghadapinya” [6]عن أبي هريرة قال قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  رغم أنفه ثم رغم أنفه ثم رغم أنفه قيل من يا رسول الله قال من أدرك والديه عند الكبر أحدهما أو كليهما ثم لم يدخل الجنةDari Abu Hurairoh dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda ((Kehinaan baginya, kehinaan baginya, dan kehinaan baginya!!)), dikatakan (kepada beliau rshallallahu ‘alihi wa sallam), “Bagi siapakah kehinaan itu wahai Rasulullah?”, Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, ((Orang yang mendapati kedua orangtuanya dalam keadaan tua (jompo), salah satunya atau keduanya kemudian ia tidak masuk surga))[7]Berkata Al-Munawi, “((Kehinaan baginya))”, yaitu ia didoakan kecelakaan baginya…dan disebutkan sifat jompo disini padahal melayani kedua orangtua hendaknya selalu dipelihara disetiap saat dikarenakan kebutuhan mereka berdua akan bakti dan pelayanan di saat jompo”[8]عن كعب بن عجرة قال قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  احضروا المنبر فحضرنا فلما ارتقى درجة قال آمين فلما ارتقى الدرجة الثانية قال آمين فلما ارتقى الدرجة الثالثة قال آمين فلما نزل قلنا يا رسول الله لقد سمعنا منك اليوم شيئا ما كنا نسمعه قال إن جبريل عليه الصلاة والسلام عرض لي فقال بعدا لمن أدرك رمضان فلم يغفر له قلت آمين فلما رقيت الثانية قال بعدا لمن ذكرت عنده فلم يصل عليك قلت آمين فلما رقيت الثالثة قال بعدا لمن أدرك أبواه الكبر عنده أو أحدهما فلم يدخلاه الجنة قلت آمينDari Ka’ab bi Ujroh ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda ((Pergilah ke mimbar)), maka kamipun menuju ke mimbar. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam naik ke tingkat pertama mimbar ia berkata “Amin (kabulkanlah ya Allah)”, tatkala ia naik ke tingkat yang kedua ia berkata “Amin”, dan tatkala ia naik ke tingkat yang ketiga ia berkata “Amin”. Tatkala Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam turun dari mimbar kami bertanya kepadanya, “Wahai Rasulullah kami mendengar darimu pada hari ini sesuatu yang kami tidak pernah mendengarnya sebelumnya”. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, ((Jibril u telah mendatangiku dan berkata , “Semoga dijauhkan (dari rahmat Allah) orang yang menemui bulan Ramadhan kemudian ia tidak diampuni”, maka aku berkata, “Amin”. Tatkala aku menaiki tingkatan mimbar yang kedua ia berkata, “Semoga dijauhkan (dari rahmat Allah) orang yang engkau disebut dihadapannya kemudian ia tidak bersholawat kepadamu”, maka aku katakan “Amin”. Tatkala aku menaiki tingkatan mimbar yang ketiga ia berkata, “Semoga dijauhkan (dari rahmat Allah) orang yang mendapati kedua orangtuanya dalam keadaan jompo atau salah satu dari keduanya kemudian kedua orangtuanya tidak memasukannya ke dalam surga”, maka aku katakaa, “Amin”))[9]Imam Al-Qurtubhi berkata, “Orang yang bahagia adalah orang yang menggunakan kesempatan emas ini untuk berbakti kepada kedua orangtuanya agar ia tidak luput dari (kesempatan emas ini yaitu masuk surga) dengan meninggalnya kedua orangtuanya. Dan orang yang celaka adalah orang yang durhaka kepada kedua orangtuanya, terlebih lagi orang yang telah diperintahkan untuk berbakti kepada kedua orangtuanya”[10]Dari Humaid ia berkata, “Tatkala ibu Iyas bin Mu’awiyah meninggal maka Iyaspun menangis, maka dikatakan kepadanya, “Apa yang membuatmu menangis?”, ia berkata, “Dulu aku punya dua pintu untuk masuk surga dan (sekarang) salah satunya telah ditutup””[11]Tafsiran firman Allah { فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ } ((maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “uf”))Yaitu janganlah kalian berkata kedua orangtua dengan perkataan kasar yang paling rendahpun. Dari Abu Roja’ Al-‘Athoridi ia berkata, الأف الكلام القذع الرديء الخفي “Al-Uff[12] yaitu perkataan yang rendah, jelek, dan samar (pelan)”. Berkata Mujahid (إذا رأيت منهما في حال الشيخ الغائط والبول الذي رأياه منك في الصغر فلا تقذرهما وتقول أف), “Jika engkau melihat dari kedua orangtua yang dalam keadaan jompo tai atau kencing yang mereka berduapun telah melihatnya dari engkau tatkala masih kecil, maka janganlah engkau merasa jijik dan berkata “Uf””[13]. Ia juga berkata, “Janganlah engkau mengatakan Uf tatkala engkau membersihkan (mencebok) kencing dan kotoran mereka berdua sebagaimana mereka berdua mencebokimu tatkala engkau masih kecil”[14]Ad-Dailami meriwayatkan dari Al-Husain bin ‘Ali bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,لو علم الله عز وجل شيئا من العقوق أدنى من أف لحرمه فليعمل العاق ما شاء فلن يدخل الجنة وليعمل البار ما شاء أن يعمل فلن يدخل النار((Kalau seandainya Allah mengetahui ada bentuk durhaka yang lebih rendah daripada perkataan “Uf” maka Allah akan mengharamkannya. Maka silahkan anak yang durhaka berbuat semaunya maka ia tidak bakalan masuk surga dan silahkan anak yang berbakti berubuat  semaunya ia tidak bakalan masuk neraka)) [15]Jika kalimat yang sangat ringan untuk diucapkan (yaitu Uf) diharamkan bagi kita untuk mengucapkannya kepada orangtua bagaimana lagi yang lebih berat dari pada itu, bagaimana lagi jika sampai menyakiti orangtua secara fisik??, penyebutan pengharaman perkataan “Uf” sebagai peringatan bahwa yang lebih berat dari pada perkataan “Uf” tentunya lebih diharamkan lagi.[16]Berkata Al-Quthubhi, “Ulama kami berkata bahwasanya perkataan “Uf” kepada kedua orangtua menjadi sesuatu yang paling jelek karena itu adalah sikap penolakan terhadap kedua orangtua yaitu seperti pengingkaran terhadap kenikmatan (yang telah diberikan oleh mereka berdua) dan mengingkari dan menolak wasiat yang telah diwasiatkan oleh Allah dalam Al-Qur’an”[17]Urwah bin Az-Zubair menafsirkan firman Allah { فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ } ((dan janganlah engkau mengatakan kepada keduanya Uf)) dengan perkataannya لا تمنعهما شيئا أراداه أو أحباه “Engkau tidak melarang mereka berdua untuk melakukan sesuatu yang mereka berdua kehendaki” atau “yang mereka berdua sukai”[18] bersambung… Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com Catatan Kaki:[1] Fathul Qodir 3/218[2] Sebagaimana disadur dari ceramah beliau dari khutbah jum’at di masjid Nabawi (dengan sedikit tasorruf)[3] Diantara ayat-ayat yang sangat jelas menunjukan bahwasanya ayat-ayat tersebut ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam namun maksudnya adalah syari’at bagi umatnya adalah ayat ini. Karena Allah berfirman ((Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu)), padahal kedua orangtua Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam telah lama meninggal dunia sebelum turun ayat ini. Maka jelas bahwa ayat ini meskipun khitobnya (pembicaraannya) ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam namun maksudnya adalah untuk umatnya. (Adhwa’ul bayan 3/83, 6/34, Tafsir Al-Qurthubhi 10/244). Dan khitob kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dalam Al-Qur’an ada tiga macam (Lihat Adhwaul bayan 8/209)1.        Khitob yang ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam namun maksudnya adalah untuk umatnya, dan Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam sama sekali tidak masuk dalam hukum yang disebutkan dalam khitob tersebut sebagaimana dalam ayat ini.2.        Khitob yang hukumnya hanyalah khusus untuk Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam sebagaimana firman Allah tentang wanita yang menghadiahkan dirinya kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam}وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ { (الأحزاب:50)dan perempuan mu’min yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mu’min. (QS. 33:50).3.        Khitob yang hukumnya mencakup Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan umatnya, sebagaimana firman Allah}يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ{ (التحريم:1)Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 66:1)Kemudian Allah berfirman }قَدْ فَرَضَ اللَّهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ وَاللَّهُ مَوْلاكُمْ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ{ (التحريم:2)Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kalian membebaskan diri dari sumpah kalian; dan Allah adalah Pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. 66:2)Allah menggunakan dhomir untuk jamak.Demikian juga firman Allah}يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ {(الطلاق: من الآية1)Hai Nabi, apabila kalian menceraikan isteri-isterimu. (QS. 65:1), khitob ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam namun Allah mengatakan ((apabila kalian menceraikan isteri-isterimu)) dengan dhomir jamak.[4] Faidhul Qodiir 4/34[5] Fatwa Ibnu Utsaimin jilid 7, Al-Washoya Al-‘Asyr, wasiat yang kedua[6] Tafsir An-Nasafi 2/283[7] HR Muslim 4/1978 no 2551  (باب رغم أنف من أدرك أبويه أو أحدهما عند الكبر فلم يدخل الجنة ), berkata Ibnu Mandzur (أرغم الله أنفه), yaitu semoga Allah menempelkan hidungnya dengan Ar-Rigom yaitu tanah. Ini adalah makna asalnya kemudian digunakan untuk mengungkapkan kehinaan…” (Lisanul ‘Arob 12/246). Dikatakan juga bahwa Ar-Rogm adalah semua yang menimpa hidung yang mengganggu hidung (Al-Minhaj 16/109)[8] Faidhul Qodiir 4/34[9] HR Al-Hakim dalam Al-Mustadrok 4/170 no 7256, Ibnu Khuzaimah 3/192 no 1888, Dishaihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih at-Targhib wa At-Tarhib no 995, 1677 dan Adabul Mufrod no 644[10] Tafsir Al-Qurtubhi 10/242[11] Kitabul bir was silah hal 68 karya Ibnul jauzi sebagaimana dinukil oleh Abdurrahman bin abdilwahhab Alibabtain dalam risalahnya birul walidain hal 34[12] Berkata Abu ‘Amr bin Al-‘Ala’, “Al-Uf adalah kotoran kuku, adapun At-Tuf adalah kuku-kuku yang telah terpotong”. Az-Zajjaj berkata, “Al-Uf adalah kotoran yang bau”. Berkata Al-Ashma’i. “Al-Uf adalah kotoran telinga, adapu At-Tuf adalah kotoran kuku, lalu banyak digunakan (dalam ungkapan-ungkapan) hingga digunakan untuk mengungkapkan semua perkara yang tidak disukai” (At-Tafsir Al-Kabir 20/151). Uf adalah sebuah perkataan yang digunakan untuk semua perkara yang ditolak, oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam Ibrahim berkata kepada kaumnya}أُفٍّ لَكُمْ وَلِمَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَفَلا تَعْقِلُونَ{ (الانبياء:67)Uf bagi kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah. Maka apakah kamu tidak memahami (QS. 21:67)Yaitu, “Penolakan” bagi kalian dan juga patung-patung kalian. (Tafsir Al-Qurthubhi 10/243).[13] Tafsir Al-Qurtubhi 10/242[14] Tafsir Al-Bagowi 3/10[15] Al-Firdaus bi ma’tsuril khitob 3/353 no 5063[16] Penafian sesuatu yang lebih rendah dalam rangka untuk menafikan sesuatu yang di atasnya adalah lebih mengena daripada langsung menafikan sesuatu yang di atas tersebut. Hal ini sebagaimana firman Allah}قَالَ الْمَلَأُ مِنْ قَوْمِهِ إِنَّا لَنَرَاكَ فِي ضَلالٍ مُبِينٍ قَالَ يَا قَوْمِ لَيْسَ بِي ضَلالةٌ وَلَكِنِّي رَسُولٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ{ (لأعراف: 61-61)Pemuka-pemuka dari kaumnya berkata:”Sesungguhnya kami memandang kamu berada dalam kesesatan yang nyata”. Nuh menjawab:”Hai kaumku, tak ada padaku kesesatan sedikitpun tetapi aku adalah utusan dari Rabb semesta alam”” (QS. 7: 60-61).Nabi Nuh alaihissalam tidaklah berkata {لَيْسَ بِي ضَلال} setelah perkataan kaumnya { إِنَّا لَنَرَاكَ فِي ضَلالٍ } namun ia berkata { لَيْسَ بِي ضَلالةٌ } karena lafal ضَلالةٌ lebih rendah dan lebih sedikit disbanding lafal ضَلال , lafal ضَلالةٌ hanyalah digunakan untuk satu kesesatan adapun lafal ضَلال digunakan untuk kesesatan yang sedikit maupun banyak.Demikian juga pada firman Allah}مَثَلُهُمْ كَمَثَلِ الَّذِي اسْتَوْقَدَ نَاراً فَلَمَّا أَضَاءَتْ مَا حَوْلَهُ ذَهَبَ اللَّهُ بِنُورِهِمْ وَتَرَكَهُمْ فِي ظُلُمَاتٍ لا يُبْصِرُونَ{ (البقرة:17)Perumpamaan mereka (orang-orang munafik) adalah seperti orang yang menyalakan api, maka setelah api itu menerangi sekelilingnya Allah hilangkan cahaya mereka dan membiarkan mereka dalam kegelapan, tidak dapat melihat. (QS. 2:17)Allah tidaklah mengatakan ((ذَهَبَ اللهُ بِضَوْئِهِم)) setelah firmanNya {أَضَاءَتْ}, tetapi Allah berfirman {ذَهَبَ اللَّهُ بِنُورِهِمْ } karena Ad-Dhou’ hanyalah digunakan untuk cahaya yang banyak (sinar) adapun nur bisa digunakan untuk cahaya yang banyak maupun yang sedikit. Oleh karena itu Allah berfirman}هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُوراً { (يونس:5)Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya (QS. 10:5)Padahal maksud Allah adalah menghilangkan seluruh sinar semuanya (menghilangkan dhou’ yang tadinya telah meliputi mereka), oleh karena itu Allah berfirman di akhir ayat { وَتَرَكَهُمْ فِي ظُلُمَاتٍ لا يُبْصِرُونَ } ((dan membiarkan mereka dalam kegelapan, tidak dapat melihat.)) (Al-Burhan fi ‘ulumil Qur’an 3/402-404)Jika ada yang berkata, “Bukankah tatkala Allah melarang seseorang mengatakan Uf kepada kedua orangtua berarti secara otomatis melarang juga untuk membentak mereka berdua, namun mengapa Allah setelah melarang mengatakan Uf Allah berfirman { وَلا تَنْهَرْهُمَا} ((Dan janganlah membentak mereka berdua))??Jawabannya memang ada kaidah:((Jika penetapan sesuatu menununjukan atas penetapan sesuatu yang lain maka lebih, maka dengan penetapan atas sesuatu tersebut mencukupkan tanpa harus menyebutkan penetapan sesuatu yang lain (karena telah terwakilkan) sebagaimana firman Allah}وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ{ (آل عمران:133)Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertaqwa, (QS. 3:133)}سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ{ (الحديد:21)Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Rabbmu dan surga yang leeebarnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya.Dan Allah mempunyai karunia yang besar. (QS. 57:21)Allah tidak menyebutkan tentang panjang surga namun Allah hanya menyebutkan tentang lebar surga karena penjelasan akan tentang lebarnya yang seperti langit dan bumi maka tentunya menunjukan bahwa panjang surga terlebih lagi.Demikian juga penafian jika penafian sesuatu telah mewakili penafian sesuatu yang lain maka mencukupkan dengan penafian sesuatu tersebut tanpa menyebutkan penafian sesuatu yang lain adalah lebih baik))Namun kaidah ini terkadang tidak dilaksanakan dikarenakan ada tujuan yang lain, contohnya seperti firman Allah}اللَّهُ لا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلا نَوْمٌ{ (البقرة:255) Allah tidak ada ilah melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. (QS. 2:255)Allah tidak mencukupkan dengan firmanNya { لا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ } ((tidak mengantuk)) namun Allah juga mengatakan { وَلا نَوْمٌ} ((dan tidak tidur)) meskipun telah dipahami bahwasanya ngantuk adalah pembuka tidur, jika ngantuk dinafikan maka otomatis tidur juga ternafikan. Namun dalam ayat ini Allah menafikan tidur dari DiriNya karena dalam rangka membantah persangkaan yang mungkin timbul bahwa sifat ngantuk tidak bisa menimpa Allah adalah karena lemahnya sifat tersebut adapun tidur ia merupakan sifat yang kuat yang mungkin saja bisa menimpa Allah.Demikian juga firman Allah}فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا { (الاسراء:23)maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka (QS 17:23).Allah tidak mencukupkan menyebut larangan untuk mengucapkan Uf saja namun Allah juga menyebutkan larangan untuk membentak kedua orangtua, hal ini dikarenakan pentingnya larangan untuk mengucapkan Uf dan agar diperhatikan larangan tersebut hingga seakan-akan Allah telah melarang untuk mengucapkan perkataan yang kasar (bentakan) dua kali, yang pertama dengan mafhum dan yang kedua dengan mantuq. (Al-Burhan ri Ulumil Qur’an 3/403-404)[17] Tafsir Al-Qurtubhi 10/243[18] Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam musonnafnya 5/219 no 25412
Tidak diragukan lagi bahwasanya seorang muslim harus benar-benar memperhatikan hak-hak orang tua, karena Allah begitu memperhatikan hak-hak orang tua. Allah dalam banyak ayat telah mewasiatkan agar kita berbakti kepada kedua orang tua.Asy-Syaukani berkata, “Allah telah menyebut perintah untuk berbuat baik kepada kedua orangtua setelah menyebutkan perintah untuk beribadah kepada-Nya karena mereka berdua adalah sebab yang dzohir akan adanya sang anak (di muka bumi ini), dan Allah menggandengkan perintah untuk berbuat baik kepada mereka berdua dengan perintah untuk bertauhid kepada-Nya sebagai peringatan akan besarnya hak mereka berdua yang telah diketahui bersama, demikian juga Allah dalam ayat yang lain telah menggandengkan perintah untuk bersyukur kepada-Nya dengan syukur kepada kedua orangtua sebagaimana dalam firmanNya{أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ }((Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang tuamu))”[1]  Allah telah menggambarkan bagaimana beratnya seorang ibu dalam firmannya : }وَوَصَّيْنَا الْأِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ{ (لقمان:14)Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (QS. Lukman 31:14)}وَوَصَّيْنَا الْأِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَاناً حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاثُونَ شَهْراً{ (الاحقاف:15)Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan. (QS. Al Ahqoof 46:15)Syaikh Abdulmuhsin Al-Qosim berkata , ((Ibumu (yang selama sembilan bulan) mengandungmu dalam keadaan lemah, dan semakin bertambah kelemahannya, dengan kesakitan yang selalu dialaminya, semakin engkau tumbuh maka semakin terasa berat yang dirasakannya dan semakin lemah tubuhnya. Kemudian tatkala akan melahirkanmu ia mempertaruhkan nyawanya dengan sakit yang luar biasa, ia melihat kematian dihadapannya namun ia tetap tegar demi engkau. Tatkala engkau lahir dan berada di sisinya maka hilanglah semua rasa sakit itu, ia memandangmu dengan penuh kasih sayang, ia meletakkan segala harapannya kepadamu.  Kemudian ia bersegera sibuk mengurusmu siang dan malam dengan sebaik-baiknya dipangkuannya, makananmu adalah susunya, rumahmu adalah pangkuannya, kendaraanmu adalah kedua tangannya. Ia rela untuk lapar demi mengenyangkanmu, ia rela untuk tidak tidur demi menidurkanmu, ia mendahulukan kesenanganmu di atas kesenangannya. Ia sangat sayang kepadamu, sangat mengasihimu.Ingatlah bagaimana masa kecilmu…Engkau menganggapnya adalah segalanya jika ia berada di sisimu, jika ia tidak berada di sisimu maka hanya ialah yang engkau panggil-panggil namanya, engkau tidak akan tenang dan berhenti dari tangismu hingga engkau melihatnya, jika mendapati hal yang engkau tidak sukai maka engkau segera melaporkan kepadanya dan meminta pertolongannya, engkau menganggap seluruh kebaikan berada padanya, dan engkau menyangka jika ia telah memelukmu di dadanya atau jika engkau tahu bahwa ia sedang mengawasimu maka tidak akan ada kejelekan yang bisa menimpamu.Hatinya selalu sibuk memikirkanmu, ia menjadikan Robb-mu sebagai penjagamu dan pemeliharamu, ia merasakan bahwasanya engkau adalah belahan jiwanya, oleh karena itu seluruh harapannya ia letakkan kepadamu dan kehidupannya adalah demi keberhasilanmu.Adapun ayahmu…ia bekerja dan berusaha dengan susah payah karenamu, ia mencegahmu dari kesulitan hidup sebisa mungkin, berulang-ulang ia pergi jauh demi menafkahimu, ia keluar di pagi hari dan kembali di petang hari demi engkau..Demikianlah kedua orangtuamu menghadapi keletihan dan susah payah demi engkau, namun kecintaan mereka kepadamu telah tertanam di dalam hati mereka, mereka berusaha semampu mereka sekuat mereka untuk membahagiakanmu, engkaulah penyejuk mata mereka, engkaulah buah hati mereka, engkaulah harapan masa depan mereka. Mereka tidak tanggung-tanggung mengeluarkan uang yang telah susah payah mereka dapatkan untuk mengobatimu jika engkau sakit, dan mereka rela mengeluarkan harta mereka jika engkau yang meminta demi untuk menyenangkanmu, engkau hidup dan tumbuh di bawah naungan mereka dan bimbingan mereka..))[2]Perintah Allah untuk berbakti kepada orangtuaAllah berfirman:}وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاهُمَا فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلاً كَرِيماً وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيراً{ (الاسراء:23-24)Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “uf” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia[3]. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”. (QS. 17:23-24)Tafsir firman Allah { وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاهُمَا }((Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu..))Al-Munawi berkata, “Dan pengagungan (penghormatan) kepada kedua orangtua merupakan kelaziman dari pengagungan kepada Allah, oleh karena itu Allah menggandengkan perintah untuk berbuat baik kepada kedua orangtua dengan pengesaan Allah dan ibadah kepadaNya, maka barangsiapa yang tidak memanfaatkan (kesempatan ini) untuk berbuat baik kepada mereka berdua, terlebih lagi jika mereka berdua telah jompo, maka dia sangat layak dan pantas untuk dihinakan dan direndahkan”[4]Firman Allah { وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً } ((berbuat baiklah pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya)), Berkata Syaikh Utsaimin, “Berbuat ihsan (kebaikan) kepada kedua orangtua bisa dengan perkataan, bisa dengan perbuatan, dan bisa dengan harta. Dengan perkataan misalnya ia berkata kepada mereka dengan perkataan mulia yang penuh lemah lembut…dengan perbuatan misalnya dengan membantu mereka dan mengerjakan perkara-perkara yang berkaitan dengan kemaslahatan mereka. Membantu dengan fisik seperti jika mereka berdua lemah maka ia membantu (membopong) mereka bahkan tatkala mereka hendak tidur atau hendak berdiri dan tatkala hendak duduk…dan dengan harta yaitu wajib bagi sang anak untuk berbuat baik kepada orangtua dengan mengorbankan hartanya yaitu dengan memberi mereka nafkah untuk seluruh yang mereka butuhkan, seperti pakaian, makanan, minuman, tempat tinggal jika ia mampu untuk melakukannya”[5]Berkata Abul Barokat An-Nasafi, “Faedah dari firman Allah { عِنْدَكَ } adalah, jika mereka berdua akhirnya berada di sisi anak mereka berdua dan tidak ada yang memelihara atau menanggung mereka berdua selain anak mereka, yaitu mereka berdua tinggal di rumah sang anak atau di kamarnya, dan hal ini lebih berat bagi sang anak, maka ia diperintahkan untuk bersikap lembut kepada mereka berdua bahkan jangan sampai ia berkata kepada mereka berdua “Ah” jika ia tidak suka melihat sesuatu yang menjijikan dari mereka berdua apalagi hingga lebih daripada itu. Allah telah benar-benar dalam mewasiatkan kepada sang anak untuk memperhatikan mereka berdua, dimana Allah membuka wasiatnya dengan menggabungkan perintah untuk berbuat baik kepada keduanya dengan perintah untuk mentauhidkan-Nya kemudian Allah benar-benar menekankan perintah untuk memperhatikan dan memelihara mereka berdua sampai-sampai Allah tidak memberikan keringanan bagi sang anak untuk mengucapkan lafal/kalimat yang menunjukan kejengkelan padahal banyak perkara-perkara yang memotivasi kejengkelan, padahal dalam kondisi yang hampir seorang manusia tidak bisa menghadapinya” [6]عن أبي هريرة قال قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  رغم أنفه ثم رغم أنفه ثم رغم أنفه قيل من يا رسول الله قال من أدرك والديه عند الكبر أحدهما أو كليهما ثم لم يدخل الجنةDari Abu Hurairoh dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda ((Kehinaan baginya, kehinaan baginya, dan kehinaan baginya!!)), dikatakan (kepada beliau rshallallahu ‘alihi wa sallam), “Bagi siapakah kehinaan itu wahai Rasulullah?”, Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, ((Orang yang mendapati kedua orangtuanya dalam keadaan tua (jompo), salah satunya atau keduanya kemudian ia tidak masuk surga))[7]Berkata Al-Munawi, “((Kehinaan baginya))”, yaitu ia didoakan kecelakaan baginya…dan disebutkan sifat jompo disini padahal melayani kedua orangtua hendaknya selalu dipelihara disetiap saat dikarenakan kebutuhan mereka berdua akan bakti dan pelayanan di saat jompo”[8]عن كعب بن عجرة قال قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  احضروا المنبر فحضرنا فلما ارتقى درجة قال آمين فلما ارتقى الدرجة الثانية قال آمين فلما ارتقى الدرجة الثالثة قال آمين فلما نزل قلنا يا رسول الله لقد سمعنا منك اليوم شيئا ما كنا نسمعه قال إن جبريل عليه الصلاة والسلام عرض لي فقال بعدا لمن أدرك رمضان فلم يغفر له قلت آمين فلما رقيت الثانية قال بعدا لمن ذكرت عنده فلم يصل عليك قلت آمين فلما رقيت الثالثة قال بعدا لمن أدرك أبواه الكبر عنده أو أحدهما فلم يدخلاه الجنة قلت آمينDari Ka’ab bi Ujroh ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda ((Pergilah ke mimbar)), maka kamipun menuju ke mimbar. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam naik ke tingkat pertama mimbar ia berkata “Amin (kabulkanlah ya Allah)”, tatkala ia naik ke tingkat yang kedua ia berkata “Amin”, dan tatkala ia naik ke tingkat yang ketiga ia berkata “Amin”. Tatkala Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam turun dari mimbar kami bertanya kepadanya, “Wahai Rasulullah kami mendengar darimu pada hari ini sesuatu yang kami tidak pernah mendengarnya sebelumnya”. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, ((Jibril u telah mendatangiku dan berkata , “Semoga dijauhkan (dari rahmat Allah) orang yang menemui bulan Ramadhan kemudian ia tidak diampuni”, maka aku berkata, “Amin”. Tatkala aku menaiki tingkatan mimbar yang kedua ia berkata, “Semoga dijauhkan (dari rahmat Allah) orang yang engkau disebut dihadapannya kemudian ia tidak bersholawat kepadamu”, maka aku katakan “Amin”. Tatkala aku menaiki tingkatan mimbar yang ketiga ia berkata, “Semoga dijauhkan (dari rahmat Allah) orang yang mendapati kedua orangtuanya dalam keadaan jompo atau salah satu dari keduanya kemudian kedua orangtuanya tidak memasukannya ke dalam surga”, maka aku katakaa, “Amin”))[9]Imam Al-Qurtubhi berkata, “Orang yang bahagia adalah orang yang menggunakan kesempatan emas ini untuk berbakti kepada kedua orangtuanya agar ia tidak luput dari (kesempatan emas ini yaitu masuk surga) dengan meninggalnya kedua orangtuanya. Dan orang yang celaka adalah orang yang durhaka kepada kedua orangtuanya, terlebih lagi orang yang telah diperintahkan untuk berbakti kepada kedua orangtuanya”[10]Dari Humaid ia berkata, “Tatkala ibu Iyas bin Mu’awiyah meninggal maka Iyaspun menangis, maka dikatakan kepadanya, “Apa yang membuatmu menangis?”, ia berkata, “Dulu aku punya dua pintu untuk masuk surga dan (sekarang) salah satunya telah ditutup””[11]Tafsiran firman Allah { فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ } ((maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “uf”))Yaitu janganlah kalian berkata kedua orangtua dengan perkataan kasar yang paling rendahpun. Dari Abu Roja’ Al-‘Athoridi ia berkata, الأف الكلام القذع الرديء الخفي “Al-Uff[12] yaitu perkataan yang rendah, jelek, dan samar (pelan)”. Berkata Mujahid (إذا رأيت منهما في حال الشيخ الغائط والبول الذي رأياه منك في الصغر فلا تقذرهما وتقول أف), “Jika engkau melihat dari kedua orangtua yang dalam keadaan jompo tai atau kencing yang mereka berduapun telah melihatnya dari engkau tatkala masih kecil, maka janganlah engkau merasa jijik dan berkata “Uf””[13]. Ia juga berkata, “Janganlah engkau mengatakan Uf tatkala engkau membersihkan (mencebok) kencing dan kotoran mereka berdua sebagaimana mereka berdua mencebokimu tatkala engkau masih kecil”[14]Ad-Dailami meriwayatkan dari Al-Husain bin ‘Ali bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,لو علم الله عز وجل شيئا من العقوق أدنى من أف لحرمه فليعمل العاق ما شاء فلن يدخل الجنة وليعمل البار ما شاء أن يعمل فلن يدخل النار((Kalau seandainya Allah mengetahui ada bentuk durhaka yang lebih rendah daripada perkataan “Uf” maka Allah akan mengharamkannya. Maka silahkan anak yang durhaka berbuat semaunya maka ia tidak bakalan masuk surga dan silahkan anak yang berbakti berubuat  semaunya ia tidak bakalan masuk neraka)) [15]Jika kalimat yang sangat ringan untuk diucapkan (yaitu Uf) diharamkan bagi kita untuk mengucapkannya kepada orangtua bagaimana lagi yang lebih berat dari pada itu, bagaimana lagi jika sampai menyakiti orangtua secara fisik??, penyebutan pengharaman perkataan “Uf” sebagai peringatan bahwa yang lebih berat dari pada perkataan “Uf” tentunya lebih diharamkan lagi.[16]Berkata Al-Quthubhi, “Ulama kami berkata bahwasanya perkataan “Uf” kepada kedua orangtua menjadi sesuatu yang paling jelek karena itu adalah sikap penolakan terhadap kedua orangtua yaitu seperti pengingkaran terhadap kenikmatan (yang telah diberikan oleh mereka berdua) dan mengingkari dan menolak wasiat yang telah diwasiatkan oleh Allah dalam Al-Qur’an”[17]Urwah bin Az-Zubair menafsirkan firman Allah { فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ } ((dan janganlah engkau mengatakan kepada keduanya Uf)) dengan perkataannya لا تمنعهما شيئا أراداه أو أحباه “Engkau tidak melarang mereka berdua untuk melakukan sesuatu yang mereka berdua kehendaki” atau “yang mereka berdua sukai”[18] bersambung… Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com Catatan Kaki:[1] Fathul Qodir 3/218[2] Sebagaimana disadur dari ceramah beliau dari khutbah jum’at di masjid Nabawi (dengan sedikit tasorruf)[3] Diantara ayat-ayat yang sangat jelas menunjukan bahwasanya ayat-ayat tersebut ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam namun maksudnya adalah syari’at bagi umatnya adalah ayat ini. Karena Allah berfirman ((Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu)), padahal kedua orangtua Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam telah lama meninggal dunia sebelum turun ayat ini. Maka jelas bahwa ayat ini meskipun khitobnya (pembicaraannya) ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam namun maksudnya adalah untuk umatnya. (Adhwa’ul bayan 3/83, 6/34, Tafsir Al-Qurthubhi 10/244). Dan khitob kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dalam Al-Qur’an ada tiga macam (Lihat Adhwaul bayan 8/209)1.        Khitob yang ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam namun maksudnya adalah untuk umatnya, dan Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam sama sekali tidak masuk dalam hukum yang disebutkan dalam khitob tersebut sebagaimana dalam ayat ini.2.        Khitob yang hukumnya hanyalah khusus untuk Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam sebagaimana firman Allah tentang wanita yang menghadiahkan dirinya kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam}وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ { (الأحزاب:50)dan perempuan mu’min yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mu’min. (QS. 33:50).3.        Khitob yang hukumnya mencakup Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan umatnya, sebagaimana firman Allah}يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ{ (التحريم:1)Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 66:1)Kemudian Allah berfirman }قَدْ فَرَضَ اللَّهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ وَاللَّهُ مَوْلاكُمْ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ{ (التحريم:2)Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kalian membebaskan diri dari sumpah kalian; dan Allah adalah Pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. 66:2)Allah menggunakan dhomir untuk jamak.Demikian juga firman Allah}يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ {(الطلاق: من الآية1)Hai Nabi, apabila kalian menceraikan isteri-isterimu. (QS. 65:1), khitob ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam namun Allah mengatakan ((apabila kalian menceraikan isteri-isterimu)) dengan dhomir jamak.[4] Faidhul Qodiir 4/34[5] Fatwa Ibnu Utsaimin jilid 7, Al-Washoya Al-‘Asyr, wasiat yang kedua[6] Tafsir An-Nasafi 2/283[7] HR Muslim 4/1978 no 2551  (باب رغم أنف من أدرك أبويه أو أحدهما عند الكبر فلم يدخل الجنة ), berkata Ibnu Mandzur (أرغم الله أنفه), yaitu semoga Allah menempelkan hidungnya dengan Ar-Rigom yaitu tanah. Ini adalah makna asalnya kemudian digunakan untuk mengungkapkan kehinaan…” (Lisanul ‘Arob 12/246). Dikatakan juga bahwa Ar-Rogm adalah semua yang menimpa hidung yang mengganggu hidung (Al-Minhaj 16/109)[8] Faidhul Qodiir 4/34[9] HR Al-Hakim dalam Al-Mustadrok 4/170 no 7256, Ibnu Khuzaimah 3/192 no 1888, Dishaihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih at-Targhib wa At-Tarhib no 995, 1677 dan Adabul Mufrod no 644[10] Tafsir Al-Qurtubhi 10/242[11] Kitabul bir was silah hal 68 karya Ibnul jauzi sebagaimana dinukil oleh Abdurrahman bin abdilwahhab Alibabtain dalam risalahnya birul walidain hal 34[12] Berkata Abu ‘Amr bin Al-‘Ala’, “Al-Uf adalah kotoran kuku, adapun At-Tuf adalah kuku-kuku yang telah terpotong”. Az-Zajjaj berkata, “Al-Uf adalah kotoran yang bau”. Berkata Al-Ashma’i. “Al-Uf adalah kotoran telinga, adapu At-Tuf adalah kotoran kuku, lalu banyak digunakan (dalam ungkapan-ungkapan) hingga digunakan untuk mengungkapkan semua perkara yang tidak disukai” (At-Tafsir Al-Kabir 20/151). Uf adalah sebuah perkataan yang digunakan untuk semua perkara yang ditolak, oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam Ibrahim berkata kepada kaumnya}أُفٍّ لَكُمْ وَلِمَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَفَلا تَعْقِلُونَ{ (الانبياء:67)Uf bagi kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah. Maka apakah kamu tidak memahami (QS. 21:67)Yaitu, “Penolakan” bagi kalian dan juga patung-patung kalian. (Tafsir Al-Qurthubhi 10/243).[13] Tafsir Al-Qurtubhi 10/242[14] Tafsir Al-Bagowi 3/10[15] Al-Firdaus bi ma’tsuril khitob 3/353 no 5063[16] Penafian sesuatu yang lebih rendah dalam rangka untuk menafikan sesuatu yang di atasnya adalah lebih mengena daripada langsung menafikan sesuatu yang di atas tersebut. Hal ini sebagaimana firman Allah}قَالَ الْمَلَأُ مِنْ قَوْمِهِ إِنَّا لَنَرَاكَ فِي ضَلالٍ مُبِينٍ قَالَ يَا قَوْمِ لَيْسَ بِي ضَلالةٌ وَلَكِنِّي رَسُولٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ{ (لأعراف: 61-61)Pemuka-pemuka dari kaumnya berkata:”Sesungguhnya kami memandang kamu berada dalam kesesatan yang nyata”. Nuh menjawab:”Hai kaumku, tak ada padaku kesesatan sedikitpun tetapi aku adalah utusan dari Rabb semesta alam”” (QS. 7: 60-61).Nabi Nuh alaihissalam tidaklah berkata {لَيْسَ بِي ضَلال} setelah perkataan kaumnya { إِنَّا لَنَرَاكَ فِي ضَلالٍ } namun ia berkata { لَيْسَ بِي ضَلالةٌ } karena lafal ضَلالةٌ lebih rendah dan lebih sedikit disbanding lafal ضَلال , lafal ضَلالةٌ hanyalah digunakan untuk satu kesesatan adapun lafal ضَلال digunakan untuk kesesatan yang sedikit maupun banyak.Demikian juga pada firman Allah}مَثَلُهُمْ كَمَثَلِ الَّذِي اسْتَوْقَدَ نَاراً فَلَمَّا أَضَاءَتْ مَا حَوْلَهُ ذَهَبَ اللَّهُ بِنُورِهِمْ وَتَرَكَهُمْ فِي ظُلُمَاتٍ لا يُبْصِرُونَ{ (البقرة:17)Perumpamaan mereka (orang-orang munafik) adalah seperti orang yang menyalakan api, maka setelah api itu menerangi sekelilingnya Allah hilangkan cahaya mereka dan membiarkan mereka dalam kegelapan, tidak dapat melihat. (QS. 2:17)Allah tidaklah mengatakan ((ذَهَبَ اللهُ بِضَوْئِهِم)) setelah firmanNya {أَضَاءَتْ}, tetapi Allah berfirman {ذَهَبَ اللَّهُ بِنُورِهِمْ } karena Ad-Dhou’ hanyalah digunakan untuk cahaya yang banyak (sinar) adapun nur bisa digunakan untuk cahaya yang banyak maupun yang sedikit. Oleh karena itu Allah berfirman}هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُوراً { (يونس:5)Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya (QS. 10:5)Padahal maksud Allah adalah menghilangkan seluruh sinar semuanya (menghilangkan dhou’ yang tadinya telah meliputi mereka), oleh karena itu Allah berfirman di akhir ayat { وَتَرَكَهُمْ فِي ظُلُمَاتٍ لا يُبْصِرُونَ } ((dan membiarkan mereka dalam kegelapan, tidak dapat melihat.)) (Al-Burhan fi ‘ulumil Qur’an 3/402-404)Jika ada yang berkata, “Bukankah tatkala Allah melarang seseorang mengatakan Uf kepada kedua orangtua berarti secara otomatis melarang juga untuk membentak mereka berdua, namun mengapa Allah setelah melarang mengatakan Uf Allah berfirman { وَلا تَنْهَرْهُمَا} ((Dan janganlah membentak mereka berdua))??Jawabannya memang ada kaidah:((Jika penetapan sesuatu menununjukan atas penetapan sesuatu yang lain maka lebih, maka dengan penetapan atas sesuatu tersebut mencukupkan tanpa harus menyebutkan penetapan sesuatu yang lain (karena telah terwakilkan) sebagaimana firman Allah}وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ{ (آل عمران:133)Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertaqwa, (QS. 3:133)}سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ{ (الحديد:21)Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Rabbmu dan surga yang leeebarnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya.Dan Allah mempunyai karunia yang besar. (QS. 57:21)Allah tidak menyebutkan tentang panjang surga namun Allah hanya menyebutkan tentang lebar surga karena penjelasan akan tentang lebarnya yang seperti langit dan bumi maka tentunya menunjukan bahwa panjang surga terlebih lagi.Demikian juga penafian jika penafian sesuatu telah mewakili penafian sesuatu yang lain maka mencukupkan dengan penafian sesuatu tersebut tanpa menyebutkan penafian sesuatu yang lain adalah lebih baik))Namun kaidah ini terkadang tidak dilaksanakan dikarenakan ada tujuan yang lain, contohnya seperti firman Allah}اللَّهُ لا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلا نَوْمٌ{ (البقرة:255) Allah tidak ada ilah melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. (QS. 2:255)Allah tidak mencukupkan dengan firmanNya { لا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ } ((tidak mengantuk)) namun Allah juga mengatakan { وَلا نَوْمٌ} ((dan tidak tidur)) meskipun telah dipahami bahwasanya ngantuk adalah pembuka tidur, jika ngantuk dinafikan maka otomatis tidur juga ternafikan. Namun dalam ayat ini Allah menafikan tidur dari DiriNya karena dalam rangka membantah persangkaan yang mungkin timbul bahwa sifat ngantuk tidak bisa menimpa Allah adalah karena lemahnya sifat tersebut adapun tidur ia merupakan sifat yang kuat yang mungkin saja bisa menimpa Allah.Demikian juga firman Allah}فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا { (الاسراء:23)maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka (QS 17:23).Allah tidak mencukupkan menyebut larangan untuk mengucapkan Uf saja namun Allah juga menyebutkan larangan untuk membentak kedua orangtua, hal ini dikarenakan pentingnya larangan untuk mengucapkan Uf dan agar diperhatikan larangan tersebut hingga seakan-akan Allah telah melarang untuk mengucapkan perkataan yang kasar (bentakan) dua kali, yang pertama dengan mafhum dan yang kedua dengan mantuq. (Al-Burhan ri Ulumil Qur’an 3/403-404)[17] Tafsir Al-Qurtubhi 10/243[18] Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam musonnafnya 5/219 no 25412


Tidak diragukan lagi bahwasanya seorang muslim harus benar-benar memperhatikan hak-hak orang tua, karena Allah begitu memperhatikan hak-hak orang tua. Allah dalam banyak ayat telah mewasiatkan agar kita berbakti kepada kedua orang tua.Asy-Syaukani berkata, “Allah telah menyebut perintah untuk berbuat baik kepada kedua orangtua setelah menyebutkan perintah untuk beribadah kepada-Nya karena mereka berdua adalah sebab yang dzohir akan adanya sang anak (di muka bumi ini), dan Allah menggandengkan perintah untuk berbuat baik kepada mereka berdua dengan perintah untuk bertauhid kepada-Nya sebagai peringatan akan besarnya hak mereka berdua yang telah diketahui bersama, demikian juga Allah dalam ayat yang lain telah menggandengkan perintah untuk bersyukur kepada-Nya dengan syukur kepada kedua orangtua sebagaimana dalam firmanNya{أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ }((Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang tuamu))”[1]  Allah telah menggambarkan bagaimana beratnya seorang ibu dalam firmannya : }وَوَصَّيْنَا الْأِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْناً عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ{ (لقمان:14)Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (QS. Lukman 31:14)}وَوَصَّيْنَا الْأِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَاناً حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاثُونَ شَهْراً{ (الاحقاف:15)Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan. (QS. Al Ahqoof 46:15)Syaikh Abdulmuhsin Al-Qosim berkata , ((Ibumu (yang selama sembilan bulan) mengandungmu dalam keadaan lemah, dan semakin bertambah kelemahannya, dengan kesakitan yang selalu dialaminya, semakin engkau tumbuh maka semakin terasa berat yang dirasakannya dan semakin lemah tubuhnya. Kemudian tatkala akan melahirkanmu ia mempertaruhkan nyawanya dengan sakit yang luar biasa, ia melihat kematian dihadapannya namun ia tetap tegar demi engkau. Tatkala engkau lahir dan berada di sisinya maka hilanglah semua rasa sakit itu, ia memandangmu dengan penuh kasih sayang, ia meletakkan segala harapannya kepadamu.  Kemudian ia bersegera sibuk mengurusmu siang dan malam dengan sebaik-baiknya dipangkuannya, makananmu adalah susunya, rumahmu adalah pangkuannya, kendaraanmu adalah kedua tangannya. Ia rela untuk lapar demi mengenyangkanmu, ia rela untuk tidak tidur demi menidurkanmu, ia mendahulukan kesenanganmu di atas kesenangannya. Ia sangat sayang kepadamu, sangat mengasihimu.Ingatlah bagaimana masa kecilmu…Engkau menganggapnya adalah segalanya jika ia berada di sisimu, jika ia tidak berada di sisimu maka hanya ialah yang engkau panggil-panggil namanya, engkau tidak akan tenang dan berhenti dari tangismu hingga engkau melihatnya, jika mendapati hal yang engkau tidak sukai maka engkau segera melaporkan kepadanya dan meminta pertolongannya, engkau menganggap seluruh kebaikan berada padanya, dan engkau menyangka jika ia telah memelukmu di dadanya atau jika engkau tahu bahwa ia sedang mengawasimu maka tidak akan ada kejelekan yang bisa menimpamu.Hatinya selalu sibuk memikirkanmu, ia menjadikan Robb-mu sebagai penjagamu dan pemeliharamu, ia merasakan bahwasanya engkau adalah belahan jiwanya, oleh karena itu seluruh harapannya ia letakkan kepadamu dan kehidupannya adalah demi keberhasilanmu.Adapun ayahmu…ia bekerja dan berusaha dengan susah payah karenamu, ia mencegahmu dari kesulitan hidup sebisa mungkin, berulang-ulang ia pergi jauh demi menafkahimu, ia keluar di pagi hari dan kembali di petang hari demi engkau..Demikianlah kedua orangtuamu menghadapi keletihan dan susah payah demi engkau, namun kecintaan mereka kepadamu telah tertanam di dalam hati mereka, mereka berusaha semampu mereka sekuat mereka untuk membahagiakanmu, engkaulah penyejuk mata mereka, engkaulah buah hati mereka, engkaulah harapan masa depan mereka. Mereka tidak tanggung-tanggung mengeluarkan uang yang telah susah payah mereka dapatkan untuk mengobatimu jika engkau sakit, dan mereka rela mengeluarkan harta mereka jika engkau yang meminta demi untuk menyenangkanmu, engkau hidup dan tumbuh di bawah naungan mereka dan bimbingan mereka..))[2]Perintah Allah untuk berbakti kepada orangtuaAllah berfirman:}وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاهُمَا فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلاً كَرِيماً وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيراً{ (الاسراء:23-24)Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “uf” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia[3]. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”. (QS. 17:23-24)Tafsir firman Allah { وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاهُمَا }((Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu..))Al-Munawi berkata, “Dan pengagungan (penghormatan) kepada kedua orangtua merupakan kelaziman dari pengagungan kepada Allah, oleh karena itu Allah menggandengkan perintah untuk berbuat baik kepada kedua orangtua dengan pengesaan Allah dan ibadah kepadaNya, maka barangsiapa yang tidak memanfaatkan (kesempatan ini) untuk berbuat baik kepada mereka berdua, terlebih lagi jika mereka berdua telah jompo, maka dia sangat layak dan pantas untuk dihinakan dan direndahkan”[4]Firman Allah { وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً } ((berbuat baiklah pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya)), Berkata Syaikh Utsaimin, “Berbuat ihsan (kebaikan) kepada kedua orangtua bisa dengan perkataan, bisa dengan perbuatan, dan bisa dengan harta. Dengan perkataan misalnya ia berkata kepada mereka dengan perkataan mulia yang penuh lemah lembut…dengan perbuatan misalnya dengan membantu mereka dan mengerjakan perkara-perkara yang berkaitan dengan kemaslahatan mereka. Membantu dengan fisik seperti jika mereka berdua lemah maka ia membantu (membopong) mereka bahkan tatkala mereka hendak tidur atau hendak berdiri dan tatkala hendak duduk…dan dengan harta yaitu wajib bagi sang anak untuk berbuat baik kepada orangtua dengan mengorbankan hartanya yaitu dengan memberi mereka nafkah untuk seluruh yang mereka butuhkan, seperti pakaian, makanan, minuman, tempat tinggal jika ia mampu untuk melakukannya”[5]Berkata Abul Barokat An-Nasafi, “Faedah dari firman Allah { عِنْدَكَ } adalah, jika mereka berdua akhirnya berada di sisi anak mereka berdua dan tidak ada yang memelihara atau menanggung mereka berdua selain anak mereka, yaitu mereka berdua tinggal di rumah sang anak atau di kamarnya, dan hal ini lebih berat bagi sang anak, maka ia diperintahkan untuk bersikap lembut kepada mereka berdua bahkan jangan sampai ia berkata kepada mereka berdua “Ah” jika ia tidak suka melihat sesuatu yang menjijikan dari mereka berdua apalagi hingga lebih daripada itu. Allah telah benar-benar dalam mewasiatkan kepada sang anak untuk memperhatikan mereka berdua, dimana Allah membuka wasiatnya dengan menggabungkan perintah untuk berbuat baik kepada keduanya dengan perintah untuk mentauhidkan-Nya kemudian Allah benar-benar menekankan perintah untuk memperhatikan dan memelihara mereka berdua sampai-sampai Allah tidak memberikan keringanan bagi sang anak untuk mengucapkan lafal/kalimat yang menunjukan kejengkelan padahal banyak perkara-perkara yang memotivasi kejengkelan, padahal dalam kondisi yang hampir seorang manusia tidak bisa menghadapinya” [6]عن أبي هريرة قال قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  رغم أنفه ثم رغم أنفه ثم رغم أنفه قيل من يا رسول الله قال من أدرك والديه عند الكبر أحدهما أو كليهما ثم لم يدخل الجنةDari Abu Hurairoh dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda ((Kehinaan baginya, kehinaan baginya, dan kehinaan baginya!!)), dikatakan (kepada beliau rshallallahu ‘alihi wa sallam), “Bagi siapakah kehinaan itu wahai Rasulullah?”, Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, ((Orang yang mendapati kedua orangtuanya dalam keadaan tua (jompo), salah satunya atau keduanya kemudian ia tidak masuk surga))[7]Berkata Al-Munawi, “((Kehinaan baginya))”, yaitu ia didoakan kecelakaan baginya…dan disebutkan sifat jompo disini padahal melayani kedua orangtua hendaknya selalu dipelihara disetiap saat dikarenakan kebutuhan mereka berdua akan bakti dan pelayanan di saat jompo”[8]عن كعب بن عجرة قال قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  احضروا المنبر فحضرنا فلما ارتقى درجة قال آمين فلما ارتقى الدرجة الثانية قال آمين فلما ارتقى الدرجة الثالثة قال آمين فلما نزل قلنا يا رسول الله لقد سمعنا منك اليوم شيئا ما كنا نسمعه قال إن جبريل عليه الصلاة والسلام عرض لي فقال بعدا لمن أدرك رمضان فلم يغفر له قلت آمين فلما رقيت الثانية قال بعدا لمن ذكرت عنده فلم يصل عليك قلت آمين فلما رقيت الثالثة قال بعدا لمن أدرك أبواه الكبر عنده أو أحدهما فلم يدخلاه الجنة قلت آمينDari Ka’ab bi Ujroh ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda ((Pergilah ke mimbar)), maka kamipun menuju ke mimbar. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam naik ke tingkat pertama mimbar ia berkata “Amin (kabulkanlah ya Allah)”, tatkala ia naik ke tingkat yang kedua ia berkata “Amin”, dan tatkala ia naik ke tingkat yang ketiga ia berkata “Amin”. Tatkala Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam turun dari mimbar kami bertanya kepadanya, “Wahai Rasulullah kami mendengar darimu pada hari ini sesuatu yang kami tidak pernah mendengarnya sebelumnya”. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, ((Jibril u telah mendatangiku dan berkata , “Semoga dijauhkan (dari rahmat Allah) orang yang menemui bulan Ramadhan kemudian ia tidak diampuni”, maka aku berkata, “Amin”. Tatkala aku menaiki tingkatan mimbar yang kedua ia berkata, “Semoga dijauhkan (dari rahmat Allah) orang yang engkau disebut dihadapannya kemudian ia tidak bersholawat kepadamu”, maka aku katakan “Amin”. Tatkala aku menaiki tingkatan mimbar yang ketiga ia berkata, “Semoga dijauhkan (dari rahmat Allah) orang yang mendapati kedua orangtuanya dalam keadaan jompo atau salah satu dari keduanya kemudian kedua orangtuanya tidak memasukannya ke dalam surga”, maka aku katakaa, “Amin”))[9]Imam Al-Qurtubhi berkata, “Orang yang bahagia adalah orang yang menggunakan kesempatan emas ini untuk berbakti kepada kedua orangtuanya agar ia tidak luput dari (kesempatan emas ini yaitu masuk surga) dengan meninggalnya kedua orangtuanya. Dan orang yang celaka adalah orang yang durhaka kepada kedua orangtuanya, terlebih lagi orang yang telah diperintahkan untuk berbakti kepada kedua orangtuanya”[10]Dari Humaid ia berkata, “Tatkala ibu Iyas bin Mu’awiyah meninggal maka Iyaspun menangis, maka dikatakan kepadanya, “Apa yang membuatmu menangis?”, ia berkata, “Dulu aku punya dua pintu untuk masuk surga dan (sekarang) salah satunya telah ditutup””[11]Tafsiran firman Allah { فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ } ((maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “uf”))Yaitu janganlah kalian berkata kedua orangtua dengan perkataan kasar yang paling rendahpun. Dari Abu Roja’ Al-‘Athoridi ia berkata, الأف الكلام القذع الرديء الخفي “Al-Uff[12] yaitu perkataan yang rendah, jelek, dan samar (pelan)”. Berkata Mujahid (إذا رأيت منهما في حال الشيخ الغائط والبول الذي رأياه منك في الصغر فلا تقذرهما وتقول أف), “Jika engkau melihat dari kedua orangtua yang dalam keadaan jompo tai atau kencing yang mereka berduapun telah melihatnya dari engkau tatkala masih kecil, maka janganlah engkau merasa jijik dan berkata “Uf””[13]. Ia juga berkata, “Janganlah engkau mengatakan Uf tatkala engkau membersihkan (mencebok) kencing dan kotoran mereka berdua sebagaimana mereka berdua mencebokimu tatkala engkau masih kecil”[14]Ad-Dailami meriwayatkan dari Al-Husain bin ‘Ali bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,لو علم الله عز وجل شيئا من العقوق أدنى من أف لحرمه فليعمل العاق ما شاء فلن يدخل الجنة وليعمل البار ما شاء أن يعمل فلن يدخل النار((Kalau seandainya Allah mengetahui ada bentuk durhaka yang lebih rendah daripada perkataan “Uf” maka Allah akan mengharamkannya. Maka silahkan anak yang durhaka berbuat semaunya maka ia tidak bakalan masuk surga dan silahkan anak yang berbakti berubuat  semaunya ia tidak bakalan masuk neraka)) [15]Jika kalimat yang sangat ringan untuk diucapkan (yaitu Uf) diharamkan bagi kita untuk mengucapkannya kepada orangtua bagaimana lagi yang lebih berat dari pada itu, bagaimana lagi jika sampai menyakiti orangtua secara fisik??, penyebutan pengharaman perkataan “Uf” sebagai peringatan bahwa yang lebih berat dari pada perkataan “Uf” tentunya lebih diharamkan lagi.[16]Berkata Al-Quthubhi, “Ulama kami berkata bahwasanya perkataan “Uf” kepada kedua orangtua menjadi sesuatu yang paling jelek karena itu adalah sikap penolakan terhadap kedua orangtua yaitu seperti pengingkaran terhadap kenikmatan (yang telah diberikan oleh mereka berdua) dan mengingkari dan menolak wasiat yang telah diwasiatkan oleh Allah dalam Al-Qur’an”[17]Urwah bin Az-Zubair menafsirkan firman Allah { فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ } ((dan janganlah engkau mengatakan kepada keduanya Uf)) dengan perkataannya لا تمنعهما شيئا أراداه أو أحباه “Engkau tidak melarang mereka berdua untuk melakukan sesuatu yang mereka berdua kehendaki” atau “yang mereka berdua sukai”[18] bersambung… Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com Catatan Kaki:[1] Fathul Qodir 3/218[2] Sebagaimana disadur dari ceramah beliau dari khutbah jum’at di masjid Nabawi (dengan sedikit tasorruf)[3] Diantara ayat-ayat yang sangat jelas menunjukan bahwasanya ayat-ayat tersebut ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam namun maksudnya adalah syari’at bagi umatnya adalah ayat ini. Karena Allah berfirman ((Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu)), padahal kedua orangtua Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam telah lama meninggal dunia sebelum turun ayat ini. Maka jelas bahwa ayat ini meskipun khitobnya (pembicaraannya) ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam namun maksudnya adalah untuk umatnya. (Adhwa’ul bayan 3/83, 6/34, Tafsir Al-Qurthubhi 10/244). Dan khitob kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dalam Al-Qur’an ada tiga macam (Lihat Adhwaul bayan 8/209)1.        Khitob yang ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam namun maksudnya adalah untuk umatnya, dan Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam sama sekali tidak masuk dalam hukum yang disebutkan dalam khitob tersebut sebagaimana dalam ayat ini.2.        Khitob yang hukumnya hanyalah khusus untuk Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam sebagaimana firman Allah tentang wanita yang menghadiahkan dirinya kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam}وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ { (الأحزاب:50)dan perempuan mu’min yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mu’min. (QS. 33:50).3.        Khitob yang hukumnya mencakup Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan umatnya, sebagaimana firman Allah}يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ{ (التحريم:1)Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 66:1)Kemudian Allah berfirman }قَدْ فَرَضَ اللَّهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ وَاللَّهُ مَوْلاكُمْ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ{ (التحريم:2)Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kalian membebaskan diri dari sumpah kalian; dan Allah adalah Pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. 66:2)Allah menggunakan dhomir untuk jamak.Demikian juga firman Allah}يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ {(الطلاق: من الآية1)Hai Nabi, apabila kalian menceraikan isteri-isterimu. (QS. 65:1), khitob ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam namun Allah mengatakan ((apabila kalian menceraikan isteri-isterimu)) dengan dhomir jamak.[4] Faidhul Qodiir 4/34[5] Fatwa Ibnu Utsaimin jilid 7, Al-Washoya Al-‘Asyr, wasiat yang kedua[6] Tafsir An-Nasafi 2/283[7] HR Muslim 4/1978 no 2551  (باب رغم أنف من أدرك أبويه أو أحدهما عند الكبر فلم يدخل الجنة ), berkata Ibnu Mandzur (أرغم الله أنفه), yaitu semoga Allah menempelkan hidungnya dengan Ar-Rigom yaitu tanah. Ini adalah makna asalnya kemudian digunakan untuk mengungkapkan kehinaan…” (Lisanul ‘Arob 12/246). Dikatakan juga bahwa Ar-Rogm adalah semua yang menimpa hidung yang mengganggu hidung (Al-Minhaj 16/109)[8] Faidhul Qodiir 4/34[9] HR Al-Hakim dalam Al-Mustadrok 4/170 no 7256, Ibnu Khuzaimah 3/192 no 1888, Dishaihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih at-Targhib wa At-Tarhib no 995, 1677 dan Adabul Mufrod no 644[10] Tafsir Al-Qurtubhi 10/242[11] Kitabul bir was silah hal 68 karya Ibnul jauzi sebagaimana dinukil oleh Abdurrahman bin abdilwahhab Alibabtain dalam risalahnya birul walidain hal 34[12] Berkata Abu ‘Amr bin Al-‘Ala’, “Al-Uf adalah kotoran kuku, adapun At-Tuf adalah kuku-kuku yang telah terpotong”. Az-Zajjaj berkata, “Al-Uf adalah kotoran yang bau”. Berkata Al-Ashma’i. “Al-Uf adalah kotoran telinga, adapu At-Tuf adalah kotoran kuku, lalu banyak digunakan (dalam ungkapan-ungkapan) hingga digunakan untuk mengungkapkan semua perkara yang tidak disukai” (At-Tafsir Al-Kabir 20/151). Uf adalah sebuah perkataan yang digunakan untuk semua perkara yang ditolak, oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam Ibrahim berkata kepada kaumnya}أُفٍّ لَكُمْ وَلِمَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَفَلا تَعْقِلُونَ{ (الانبياء:67)Uf bagi kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah. Maka apakah kamu tidak memahami (QS. 21:67)Yaitu, “Penolakan” bagi kalian dan juga patung-patung kalian. (Tafsir Al-Qurthubhi 10/243).[13] Tafsir Al-Qurtubhi 10/242[14] Tafsir Al-Bagowi 3/10[15] Al-Firdaus bi ma’tsuril khitob 3/353 no 5063[16] Penafian sesuatu yang lebih rendah dalam rangka untuk menafikan sesuatu yang di atasnya adalah lebih mengena daripada langsung menafikan sesuatu yang di atas tersebut. Hal ini sebagaimana firman Allah}قَالَ الْمَلَأُ مِنْ قَوْمِهِ إِنَّا لَنَرَاكَ فِي ضَلالٍ مُبِينٍ قَالَ يَا قَوْمِ لَيْسَ بِي ضَلالةٌ وَلَكِنِّي رَسُولٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ{ (لأعراف: 61-61)Pemuka-pemuka dari kaumnya berkata:”Sesungguhnya kami memandang kamu berada dalam kesesatan yang nyata”. Nuh menjawab:”Hai kaumku, tak ada padaku kesesatan sedikitpun tetapi aku adalah utusan dari Rabb semesta alam”” (QS. 7: 60-61).Nabi Nuh alaihissalam tidaklah berkata {لَيْسَ بِي ضَلال} setelah perkataan kaumnya { إِنَّا لَنَرَاكَ فِي ضَلالٍ } namun ia berkata { لَيْسَ بِي ضَلالةٌ } karena lafal ضَلالةٌ lebih rendah dan lebih sedikit disbanding lafal ضَلال , lafal ضَلالةٌ hanyalah digunakan untuk satu kesesatan adapun lafal ضَلال digunakan untuk kesesatan yang sedikit maupun banyak.Demikian juga pada firman Allah}مَثَلُهُمْ كَمَثَلِ الَّذِي اسْتَوْقَدَ نَاراً فَلَمَّا أَضَاءَتْ مَا حَوْلَهُ ذَهَبَ اللَّهُ بِنُورِهِمْ وَتَرَكَهُمْ فِي ظُلُمَاتٍ لا يُبْصِرُونَ{ (البقرة:17)Perumpamaan mereka (orang-orang munafik) adalah seperti orang yang menyalakan api, maka setelah api itu menerangi sekelilingnya Allah hilangkan cahaya mereka dan membiarkan mereka dalam kegelapan, tidak dapat melihat. (QS. 2:17)Allah tidaklah mengatakan ((ذَهَبَ اللهُ بِضَوْئِهِم)) setelah firmanNya {أَضَاءَتْ}, tetapi Allah berfirman {ذَهَبَ اللَّهُ بِنُورِهِمْ } karena Ad-Dhou’ hanyalah digunakan untuk cahaya yang banyak (sinar) adapun nur bisa digunakan untuk cahaya yang banyak maupun yang sedikit. Oleh karena itu Allah berfirman}هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُوراً { (يونس:5)Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya (QS. 10:5)Padahal maksud Allah adalah menghilangkan seluruh sinar semuanya (menghilangkan dhou’ yang tadinya telah meliputi mereka), oleh karena itu Allah berfirman di akhir ayat { وَتَرَكَهُمْ فِي ظُلُمَاتٍ لا يُبْصِرُونَ } ((dan membiarkan mereka dalam kegelapan, tidak dapat melihat.)) (Al-Burhan fi ‘ulumil Qur’an 3/402-404)Jika ada yang berkata, “Bukankah tatkala Allah melarang seseorang mengatakan Uf kepada kedua orangtua berarti secara otomatis melarang juga untuk membentak mereka berdua, namun mengapa Allah setelah melarang mengatakan Uf Allah berfirman { وَلا تَنْهَرْهُمَا} ((Dan janganlah membentak mereka berdua))??Jawabannya memang ada kaidah:((Jika penetapan sesuatu menununjukan atas penetapan sesuatu yang lain maka lebih, maka dengan penetapan atas sesuatu tersebut mencukupkan tanpa harus menyebutkan penetapan sesuatu yang lain (karena telah terwakilkan) sebagaimana firman Allah}وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ{ (آل عمران:133)Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertaqwa, (QS. 3:133)}سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ{ (الحديد:21)Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Rabbmu dan surga yang leeebarnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya.Dan Allah mempunyai karunia yang besar. (QS. 57:21)Allah tidak menyebutkan tentang panjang surga namun Allah hanya menyebutkan tentang lebar surga karena penjelasan akan tentang lebarnya yang seperti langit dan bumi maka tentunya menunjukan bahwa panjang surga terlebih lagi.Demikian juga penafian jika penafian sesuatu telah mewakili penafian sesuatu yang lain maka mencukupkan dengan penafian sesuatu tersebut tanpa menyebutkan penafian sesuatu yang lain adalah lebih baik))Namun kaidah ini terkadang tidak dilaksanakan dikarenakan ada tujuan yang lain, contohnya seperti firman Allah}اللَّهُ لا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلا نَوْمٌ{ (البقرة:255) Allah tidak ada ilah melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. (QS. 2:255)Allah tidak mencukupkan dengan firmanNya { لا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ } ((tidak mengantuk)) namun Allah juga mengatakan { وَلا نَوْمٌ} ((dan tidak tidur)) meskipun telah dipahami bahwasanya ngantuk adalah pembuka tidur, jika ngantuk dinafikan maka otomatis tidur juga ternafikan. Namun dalam ayat ini Allah menafikan tidur dari DiriNya karena dalam rangka membantah persangkaan yang mungkin timbul bahwa sifat ngantuk tidak bisa menimpa Allah adalah karena lemahnya sifat tersebut adapun tidur ia merupakan sifat yang kuat yang mungkin saja bisa menimpa Allah.Demikian juga firman Allah}فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا { (الاسراء:23)maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka (QS 17:23).Allah tidak mencukupkan menyebut larangan untuk mengucapkan Uf saja namun Allah juga menyebutkan larangan untuk membentak kedua orangtua, hal ini dikarenakan pentingnya larangan untuk mengucapkan Uf dan agar diperhatikan larangan tersebut hingga seakan-akan Allah telah melarang untuk mengucapkan perkataan yang kasar (bentakan) dua kali, yang pertama dengan mafhum dan yang kedua dengan mantuq. (Al-Burhan ri Ulumil Qur’an 3/403-404)[17] Tafsir Al-Qurtubhi 10/243[18] Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam musonnafnya 5/219 no 25412

Akibat Perbuatan Maksiat

Khutbah Jum’at Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin12 Muharram 1411 HijriahKhutbah pertamaSegala puji bagi Allah yang di tanganNya perbendaharaan langit dan bumi, bagiNyalah kepemilikan dan bagiNyalah segala pujian dan Dia menyaksikan segala sesuatu. Dia memiliki hikmah dalam segala keputusannya baik dalam syari’atNya maupun dalam taqdir yang ditetapkanNya. Dia melakukan apa saja yang dikehendakiNya dan menghukum dengan yang Dia inginkan. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, tidak ada syarikat bagiNya, Dzat yang Maha melindungi dan Maha terpuji. Dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hambaNya dan utusanNya, penutup para nabi dan merupakan pimpinan para nabi dan merupakan hamba yang paling mulia. Semoga Allah memberikan shalawat kepada Nabi dan kepada keluarganya dan para sahabatnya serta para pengikutnya yang setia dengan baik hingga hari kiamat.Kemudian dari pada itu, Sesungguhnya Allah telah berfirman seraya menjelaskan kesempurnaan kekuasaanNya  dan kesempurnaan hikmahNya  dan bahwasanya segala perkara adalah di bawah kekuasaan-Nya dan Dialah yang mengatur bagi hamba-hamba-Nya apa yang  dikehendakiNya- berupa keamanan dan ketenangan, ketakutan, kemakmuran, kesulitan, kemudahan, kesempitan, sedikit, banyak….dan seterusnya, Allah berfirman (يَسْأَلُهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ كُلَّ يَوْمٍ هُوَ فِي شَأْنٍ (الرحمن:29Semua yang ada di langit dan di bumi selalu minta kepada-Nya. Setiap waktu Dia dalam kesibukan. (QS. 55:29)Allah memutuskan perkara-perkara yang berlaku pada makhluknya, hukum-hukum-Nya berlaku pada hamba-hambaNya terkadang seseuai dengan kebijaksanaan-Nya dan karunianya, dan terkadang sesuai dengan kebijaksanaan-Nya dan keadilan-Nya, Dan Tuhanmu tidak akan berbuat dzalim kepada siapapun(وَمَا ظَلَمْنَاهُمْ وَلَكِنْ كَانُوا هُمُ الظَّالِمِينَ) (الزخرف:76)Dan tidaklah Kami menganiaya mereka tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri. (QS. 43:76) Wahai saudara-saudaraku kaum muslimin…Kita beriman kepada Allah dan taqdirNya. Beriman kepada taqdir Allah merupakan salah satu rukun iman. Kita beriman bahwasanya apa saja yang kita rasakan berupa kebaikan dan kelapangan semua itu merupakan nikmat Allah yang Allah karuniakan kepada kita yang mewajibkan kita untuk bersyukur kepada Dzat sumber karunia dan pemilik karunia tersebut dengan taat kepadaNya, yaitu dengan menjauhi laranganNya dan menjalankan perintahNya. Karena jika kita taat kepada Allah maka kita telah bersyukur atas karunia Allah dan jika demikian maka kita berhak untuk meraih apa yang dijanjikan Allah kepada kita, yaitu karunia Allah kepada kita dengan memberi tambahan kenikmatan. Allah berfirman(وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ) (النحل:53)Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), (QS. 16:53)(وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ) (ابراهيم:7)“Dan (ingatlah juga), takala Rabbmu mema’lumkan:”Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”. (QS. 14:7)Wahai saudara-saudaraku kaum muslimin…Kita di Negara Saudi Arabia ini, alhamdulillah kita berada di atas kehidupan yang aman, nyaman dan tentram, namun ingatlah bahwa keamanan dan ketentraman ini tidak akan berkesinambungan selamanya kecuali dengan ketaatan kepada Allah…tidak akan berkesinambungan selamanya hingga kita taat kepada Allah…hingga kita menyeru manusia kepada kebaikan dan mencegah mereka dari melakukan perkara-perkara kemungkaran…hingga kita menolong mereka para penegak amar ma’ruf nahi mungkar di tengah umat Islam karena merekalah yang mencegah umat ditimpa dengan sebab-sebab hukuman dan adzab, oleh karena itu wajib bagi kita untuk menolong mereka. Wajib bagi kita agar masuk dalam barisan mereka.Jika mereka bersalah maka wajib bagi kita untuk mengetahui kesalahan mereka dan hendaknya kita mengingatkan mereka dari kesalahan tersebut dan membimbing mereka kepada petunjuk yang benar, bukan malah kita menjadikan kesalahan-kesalahan mereka alasan untuk menjatuhkan dan menjauhkan mereka dari tugas yang mulia ini, ini adalah metode yang tidak baik.Wahai saudara-saudaraku kaum muslimin…Sesungguhnya musibah-musibah yang menimpa kaum muslimin berupa penderitaan, kesulitan dan kesempitan baik pada harta maupun keamanan, baik yang menyangkut pribadi ataupun sosial, sesungguhnya disebabkan oleh maksiat-maksiat yang mereka lakukan dan sikap mereka yang meninggalkan perintah-perintah Allah serta meninggalkan penegakkan syari’at Allah, bahkan mereka mencari-cari hukum di antara masyarakat dengan hukum selain dari syari’at Allah Yang telah menciptakan seluruh makhluk dan Yang paling sayang terhadap mereka daripada kasih sayang ibu-ibu dan bapak-bapak mereka dan Yang paling mengetahui kemaslahatan dan kebaikan bagi mereka daripada diri mereka sendiriWahai saudara-saudaraku kaum muslimin…Seungguhnya saya mengulangi kalimat saya ini karena urgensinya dan karena banyak orang yang berpaling darinya. Sesungguhnya saya katakan bahwa musibah dan malapetaka yang menimpa kaum muslimin berupa penderitaan, kesulitan dan kesempitan baik pada harta maupun keamanan, baik yang menyangkut pribadi ataupun sosial, sesungguhnya disebabkan oleh maksiat-maksiat yang mereka lakukan dan sikap mereka yang meninggalkan perintah-perintah Allah serta meninggalkan penegakkan syari’at Allah, bahkan mereka mencari-cari hukum di antara masyarakat dengan hukum selain dari syari’at Allah Yang telah menciptakan seluruh makhluk dan Yang paling sayang terhadap mereka daripada kasih saying ibu-ibu dan bapak-bapak mereka dan Yang paling mengetahui kemaslahatan dan kabaikan bagi mereka daripada diri mereka sendiriAllah berfirman(وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ) (الشورى:30)“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)”. (QS. 42:30)(مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ وَأَرْسَلْنَاكَ لِلنَّاسِ رَسُولاً وَكَفَى بِاللَّهِ شَهِيداً) (النساء:79)Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. (QS. 4:79)Kebaikan apa saja yang kita rasakan baik berupa kenikmatan ataupun keamanan sesungguhnya Allah-lah yang telah mengaruniakannya kepada kita permulaan dan di penghujung. Dialah yang telah memberikan kita karunia kepada kita (berupa kemudahan untuk bisa beribadah kepadaNya-pen) maka kitapun bisa melakukan hal-hal yang menyebabkan datangnya kebaikan-kebaikan. Dialah yang telah menyempurnakan kenikmatan bagi kita.Wahai saudara-saudaraku kaum muslimin…Sesungguhnya kebanyakan orang-orang sekarang menyandarkan musibah-musibah yang mereka alami, apakah musibah yang menyangkut harta dan perekonomian atau yang menyangkut keamanan dan politik, mereka menyandarkan musibah-musibah ini hanya kepada sebab-sebab alami, materi, atau kepada sebab pergolakan politik, atau sebab perekonomian, atau kepada sebab perselisihan tentang daerah perbatasan antara dua Negara.Tidak diragukan lagi hal ini disebabkan kurangnya pemahaman mereka dan lemahnya iman mereka dan kelalaian mereka dari mentadabburi Al-Qur’an dan sunnah-sunnah Rasulullah.Wahai saudara-saudaraku kaum muslimin…Sesungguhnya dibalik semua sebab-sebab material, alami  tersebut adalah sebab syar’i, yang merupakan sebab timbulnya seluruh musibah dan malapetaka, yang lebih kuat, lebih besar, dan lebih berpengaruh daripada sebab-sebab materi di atas. Namun terkadang sebab-sebab materi merupakan sarana timbulnya musibah dan bencana sesuai dengan konsekwensi dari sebab-sebab syar’iyah berupa bencana dan hukuman. Allah berfirman;(ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ) (الروم:41)Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS. 30:41)Wahai saudara-saudaraku kaum muslimin…, wahai ummat Nabi Muhammad…Bersyukurlah atas kenikmatan-kenikmatan yang Allah karuniakan kepada kalian, yang kalian telah rasakan dan bersenang-senang dengan kenikmatan-kenikmatan tersebut. Kalian wahai umat pengikut nabi Muhammad adalah umat yang paling baik daripada umat-umat nabi yang lain, kalian telah dimuliakan oleh Allah. Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan hukuman kepada ummat ini akibat kemaksiatan-kemaksiatan yang dilakukan oleh mereka dan dosa-dosa mereka sebagaimana hukuman yang telah Allah timpakan kepada umat-umat terdahulu. Allah tidak menimpakan kebinasaan yang menyeluruh yang menghancurkan seluruh umat sekaligus sebagaimana yang telah Allah timpakan kepada kaum ‘Aad tatkala mereka dibinasakan dengan angin yang sangat dingin lagi amat kencang, yang Allah menimpakan angin itu kepada mereka selama tujuh malam dan delapan hari terus menerus; maka kamu lihat kamu ‘Aad pada waktu itu mati bergelimpangan seakan-akan mereka tanggul-tanggul pohon kurma yang telah kosong (lapuk).[2] Allah tidak menimpakan hukuman kepada umat ini sebagaimana hukuman yang Allah timpakan kepada kaum Tsamud, yang ditimpa suara yang sangat keras dan mengguntur dan gempa, maka jadilah mereka mayat-mayat yang bergelimpangan ditempat tinggal mereka[3], tidak juga sebagaimana hukuman yang Allah timpakan kepada kaum Nabi Luth yang Allah kirimkan kepada mereka hujan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi batu dari langit dan Allah menjadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (dibalik).[4]Wahai saudara-saudaraku kaum muslimin…Sesungguhnya Allah dengan kebijaksanaan-Nya dan rahmat-Nya kepada ummat ini, Allah menjadikan hukuman kepada mereka akibat dosa-dosa dan kemaksiatan yang dikerjakan mereka berupa penguasaan sebagian mereka terhadap yang lain sesama kaum muslimin. Allah berfirman:(قُلْ هُوَ الْقَادِرُ عَلَى أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عَذَاباً مِنْ فَوْقِكُمْ أَوْ مِنْ تَحْتِ أَرْجُلِكُمْ أَوْ يَلْبِسَكُمْ شِيَعاً وَيُذِيقَ بَعْضَكُمْ بَأْسَ بَعْضٍ انْظُرْ كَيْفَ نُصَرِّفُ الْآياتِ لَعَلَّهُمْ يَفْقَهُونَ وَكَذَّبَ بِهِ قَوْمُكَ وَهُوَ الْحَقُّ قُلْ لَسْتُ عَلَيْكُمْ بِوَكِيلٍ لِكُلِّ نَبَأٍ مُسْتَقَرٌّ وَسَوْفَ تَعْلَمُونَ) (الأنعام:67)“Katakanlah:”Dia yang berkuasa untuk mengirimkan azab kepadamu, dari atas kamu atau dari bawah kakimu atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebagian) kamu kepada keganasan sebagian yang lain. Perhatikanlah, betapa Kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran Kami silih berganti agar mereka memahami(nya). Dan kaummu mendustakannya (azab) padahal azab itu benar adanya. Katakanlah:”Aku ini bukan orang yang diserahi mengurus urusanmu”. Untuk tiap-tiap berita (yang dibawa oleh rasul-rasul) ada (waktu) terjadinya dan kelak kamu akan mengetahui.” (QS. 6:65-67)Ibnu Katsir menyabutkan dalam buku tafsir beliau hadits-hadits yang banyak yang berkaitan dengan ayat yang pertama. Diantaranya adalah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhori dari Jabir bin Abdillah –semoga Allah meridhoinya-, beliau berkata, “Tatkala turun firman Allah“Katakanlah:”Dia yang berkuasa untuk mengirimkan azab kepadamu, dari atas kamu”, Nabi berkata, أَعُوْذُ بِوَجْهِكَ “Aku berlindung dengan wajah-Mu ya Allah darinya adzab ini” “atau dari bawah kaki kalian”, Nabi berkata, Nabi berkata, أَعُوْذُ بِوَجْهِكَ “Aku berlindung dengan wajah-Mu ya Allah darinya adzab ini” atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebagian) kamu kepada keganasan sebagian yang lain”, Nabi berkata هَذِه أَهْوَنُ أَوْ أَيْسَر “Yang ini lebih ringan atau lebih mudah”.Dan hadits yang dikeluarkan oleh Imam Muslim dari Sa’ad bin Abi Waqqos, beliau berkata,أَقْبَلْنَا مَعَ رَسُوْلِ الله حَتَّى مَرَرْنَا عَلَى مَسْجِدِ بَنِي مُعَاوِيَة فَدَخَلَ رَسُوْلُ الله فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ فَصَلَّيْنَا مَعَهُ فَنَجَى رَبَّهُ طَوِيْلاً ثُمَّ قَالَ: “سَأَلْتُ رَبِّي ثَلاَثًا سَأَلْتُهُ أَلاَّ يُهْلِكَ أُمَّتِي بِالْغَرْقِ  فَأَعْطَانِيْهَا وَسَأَلْتُهُ أَلاَّ يُهْلِكَ أُمَّتِي بِالسَّنَةِ بِالْغَرْقِ  فَأَعْطَانِيْهَا وَسَأَلْتُهُ أَلاَّ يَجْعَلَ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ فَمَنَعَنِيْهَا“Kami pergi bersama Rasulullah hingga kami melewati sebuah mesjid bani Mu’awiyah maka Rasulullahpun masuk dalam mesjid tersebut kemudian beliau sholat dua rakaat, maka kamipun sholat bersama beliau. Beliaupun lama bermunajat kepada Allah, setelah itu beliau berkata (kepada kami), “Aku meminta kepada Robku tiga perkara. Aku meminta kepadaNya agar Dia tidak membinasakan umatku dengan menenggelamkan mereka maka Dia mengabulkan permintaanku. Dan aku meminta kepadaNya agar Dia tidak membinasakan umatku dengan musim kemarau yang berkepanjangan (yaitu sebagaimana yang menimpa kaum Fir’aun) maka Dia mengabulkan permintaanku. Dan aku meminta kepadaNya agar tidak menjadikan mereka saling betentangan (berperang satu dengan yang lainnya) maka Dia tidak mengabulkan permintaanku”Dan dari Khobab bin Al-Arth, beliau berkata,وَافَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ فِيْ لَيْلَةٍ صَلاَّهَا كُلَّهَا حَتَّى كَانَ مَعَ الْفَجْرِ فَسَلَّمَ رَسُوْلُ اللهِ مِنْ صَلاَتِهِ فَقُلْتُ “يَا رَسُوْلَ اللهِ لَقَدْ صَلَّيْتَ اللَّيْلَةَ صَلاَةً مَا رَأَيْتُكَ صَلَّيْتَ مِثْلَهَا”، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ:”أَجَل، إِنَّهَا صَلاَةُ رَغَبٍ وَرَهَبٍ سَأَلْتُ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ فِيْهَا ثَلاَثَ خِصَالٍ فَأَعْطَانِيْ اثْنَتَيْنِ وَمَنَعَنِي وَاحِدَةً. سَأَلْتُ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ أَلاَّ يُهْلِكَنَا بِمَا أَهْلَكَ بِهِ الأُمَمَ قَبْلَنَا. سَأَلْتُ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ أَلاَّ يُظْهِرَ عَلَيْنَا عَدُوًّا مِنْ غَيْرِنَا فَأَعْطَانِيْهَا. سَأَلْتُ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ أَلاَّ شِيَعًا وَيُذِيْقَ بَعْضَنَا بَأْسَ بَعْضٍ فَمَنَعَنِيْهَا”“Aku mendapati Rasulullah pada suatu malam dimana Rasulullah sholat semalam penuh hingga menjelang terbit fajar, Rasulullahpun salam (selesai) dari sholat malamnya. Akupun berkata, “Ya Rasulullah malam ini engkau sholat yang tidak pernah sebelumnya aku melihat engkau sholat seperti ini”. Rasulullah berkata, “Benar, ini adalah sholat yang berisi harapan dan ketakutan. Aku telah meminta Robbku dalam sholatku tiga perkara, lalu Dia mengabulkan dua permintaanku dan tidak mengabulkan yang satu. Aku meminta kepada Robbku agar Ia tidak membinasakan kita sebagaimana Dia telah membinasakan umat-umat sebelum kita maka Allah-pun mengabulkannya. Dan aku meminta kepada Robbku agar tidak menjadikan musuh dari selain golongan kita (selain dari kaum muslimin) menguasai kita maka Diapun mengabulkannya. Dan aku memohon kepada Robku agar tidak Dia menjadikan kita dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebagian kamu kepada keganasan sebagian yang lain maka Dia tidak mengabulkannya. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, An-Nasai, dan At-ThirmidziWahai saudara-saudaraku kaum muslimin…Sesungguhnya kalian beriman dan mempercayai kebenaran ayat-ayat ini dan kalian beriman dan membenarkan hadits-hadits yang sohih (benar datangnya) dari Rasulullah namun kenapakah kalian tidak merenungkannya…??, kenapa kalian tidak merenungkan kandungannya….??, kenapa kalian tidak menyandarkan musibah dan malapetaka yang menimpa kalian kepada kekurangan dan kelemahan agama kalian hingga kalian kembali kepada Robb kalian dan kalianpun menyelamatkan jiwa kalian dari sebab-sebab kebinasaan dan kehancuran??Bertakwalah kepada Allah, takutlah kepada Allah wahai hamba-hamba Allah, lihatlah kepada kondisi kalian, bertaubatlah kepada Allah dan luruskanlah jalan kalian menuju kepadaNya. Ketahuilah bahwasanya seluruh musibah yang menimpa kalian wahai umat Muhammad dan seluruh fitnah dan bencana yang kalian alami sesungguhnya berasal dari diri kalian sendiri, berasal karena sebab dosa-dosa kalian. Maka hendaklah kalian bertaubat dari setiap dosa yang kalian lakukan, kembalilah kepada jalan Allah dan berlindunglah kalian kepada Allah dari fitnah, ujian, dan bencana. Bencana dunia yang menyangkut jiwa berupa pembunuhan dan luka serta terpecah-pecahnya kalian, atau berupa bencana yang mengenai harta benda seperti kurangnya harta dan porak-prandanya harta benda. Demikian juga bencana yang berkaitan dengan agama yang menimpa hati berupa syubhat-syubhat dan syahwat (hawa nafsu) yang telah merintangi umat ini dari agama Allah dan  menjauhkan umat dari jalan salaf mereka sehingga menjerumuskan umat ini kedalam jurang api neraka. Sesungguhnya fitnah (bencana) yang menimpa hati lebih besar dan lebih bahaya dan lebih buruk akibatnya daripada bencana yang berkaitan dengan dunia yang jika terjadi maka akibatnya hanyalah kerugian materi dunia….dan dunia bagaimanapun juga akan musnah cepat atau lambat. Adapun cobaan yang menimpa agama maka akibatnya adalah kerugian di dunia dan akhirat. Allah berfirman“Katakanlah:”Sesungguhnya orang-orang yang rugi ialah orang-orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada hari kiamat”.Ingatlah yang demikian itu adalah kerugian yang nyata”. (QS. 39:15)Ya Allah kami memohon kepadaMu dan kami sedang menunggu pelaksanaan kewajiban kami (yaitu sholat jum’at) agar Engkau menjadikan kami termasuk orang-orang yang bisa mengambil pelajaran dari ayat-ayat Engkau dan termasuk orang-orang yang sadar dan mengambil ibroh tatkala turun hukuman-Mu (berupa bencana dan musibah).Ya Allah jadikanlah kami termasuk orang-orang yang beriman dengan keimanan yang sebenar-benarnya yang mereka menyandarkan musibah yang melanda mereka kepada sebab yang hakiki yaitu sebab syar’i yang telah Engkau jelaskan dalam Kitab-Mu dan melalui lisan Rasul-Mu Muhammad.Ya Allah karuniakanlah bagi umat ini dan bagi para pemimpin-pemimpin mereka agar kembali taubat kepada Engkau dengan taubat yang sebenar-benarnya baik lahir maupun batin, baik dalam perkataan maupun perbuatan hingga kembali umat ini menjadi baik, karna kebaikan para pemimpin merupakan kebaikan bagi umat yaitu kebaikan mereka merupakan sebab kebaikan bagi umat.Ya Allah kami memohon kepadaMu agar Engkau meluruskan pemerintah dan para penguasa kaum muslimin dan menganugerahkan kepada mereka kesadaran dengan apa yang telah menimpa ummat serta memberikan taufik dan petunjuk kepada mereka menuju kepada apa yang Engkau cintai dan ridhai.Ya Allah kami memohon kepadaMu agar Engkau menjauhkan mereka dari penasehat-penasehat yang buruk, sesungguh Engkau Maha kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah anugrahkan kepada mereka penasehat-penasehat yang terbaik yang menunjukkan kepada mereka jalan kebaikan serta mendorong dan menganjurkan mereka untuk melekukannya.Ya Allah siapa saja yang tidak menasehati mereka dan tidak berbuat baik terhadap rakyat mereka maka jauhkanlah ia dari para penguasa dan gantikanlah bagi mereka penasehat yang lebih baik. Wahai penguasa alam semesta, wahai Dzat Yang memiliki kemuliaan dan keagungan.Khutbah yang keduaSegala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak dan baik yang penuh barokah sebagaimana yang dicintai Rob kami dan diridhaiNya. Saya bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah saja, tidak ada syarikat bagiNya. Hanya baginyalah segala pujian di dunia dan di akhirat.Kemudian daripada itu,Wahai hamba-hamba Allah bertakwalah dan takutlah kalian kepada Allah, waspadalah kalian dari sikap melalaikan syari’at Allah….hati-hatilah kalian dari sikap lalai terhadap ayat-ayat Allah….hati-hatilah kalian dari sikap lalai dari mentadabburi kitabullah (Al-Qur’an)…hati-hatilah kalian terhadap sikap lalai dari mengenal sunnah-sunnah Rasuluullah. Sesungguhnya pada Al-Qur’an dan sunnah-sunnah Nabi terdapat sumber kebahagiaan kalian di dunia dan di akhirat jika kalian memegang teguh kepada sunnah-sunnah Nabi dengan membenarkan segala berita dari Rasulullah dan melaksanakan perintah-perintah Rasulullah.Wahai hamba-hamba Allah…Sebagian orang ragu dan meragukan orang lain tentang perkara bahwa maksiat-maksiat merupakan sebab timbulnya musibah dan bencana, hal ini dikarenakan kelemahan iman mereka dan kurangnya mereka merenungkan kandungan isi Al-Qur’an. Saya akan bacakan kepada mereka dan yang sejenis mereka firman Allahوَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ أَفَأَمِنَ أَهْلُ الْقُرَى أَنْ يَأْتِيَهُمْ بَأْسُنَا بَيَاتاً وَهُمْ نَائِمُونَ َأوَأَمِنَ أَهْلُ الْقُرَى أَنْ يَأْتِيَهُمْ بَأْسُنَا ضُحىً وَهُمْ يَلْعَبُونَ أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ فَلا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ (لأعراف:99-96Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.Maka apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di malam hari di waktu mereka sedang tidur? Atau apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di waktu matahari sepenggalahan naik ketika mereka sedang bermain?Maka apakah mereka merasa aman dari azab Allah (yang tidak terduga-duga) Tiadalah yang merasa aman dari azab Allah kecuali orang-orang yang merugi. (QS.Al A’raaf 96-99)Sebagian salaf mengatakan, “Jika engkau melihat Allah memberikan kenikmatan kepada seseorang sedangkan engkau melihat orang ini terus melakukan kemaksiatan maka ketahuilah bahwa ini adalah tipuan Allah kepadanya, dan orang tersebut masuk dalam kategori firman Allah(سَنَسْتَدْرِجُهُمْ مِنْ حَيْثُ لا يَعْلَمُونَ وَأُمْلِي لَهُمْ إِنَّ كَيْدِي مَتِينٌ) (القلم:44)   Nanti Kami akan menarik mereka dengan berangsur-angsur (ke arah kebinasaan) dari arah yang tidak mereka ketahui. dan Aku memberi tangguh kepada mereka. Sesungguhnya rencana-Ku amat teguh. (QS. 68:44)Wahai kaum muslimin…, wahai hamba-hamba Allah…Demi Allah sesungguhnya kemaksiatan sangat mempengaruhi keamanan Negara, sangat berpengaruh terhadap ketentaraman bangsa dan perekonomiannya, serta mempengaruhi hati-hati rakyat.Sesungguhnya kemaksiatan-kemaksiatan benar-benar menyebabkan tercerai-berainya kaum muslimin antara satu dengan yang lain…Sesungguhnya kemaksiatan-kemaksiatan menyebabkan seorang muslim memandang saudaranya sesama  muslim seakan-akan saudaranya tersebut berada di atas agama yang lain selain agama Islam.Namun jika kita benar-benar membenahi dan meluruskan diri kita masing-masing demikian juga membenahi keluarga kita, tetangga kita, penduduk bangsa yang mampu kita benahi diantara mereka, kemudian kita saling seru-menyeru kepada kebaikan dan saling mencegah dari melakukan kemungkaran, kita membantu dan memperkuat siapa saja yang menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar dengan bijaksana dan nasehat yang baik, maka dengan demikian barulah timbul persatuan dan keselarasan. Allah berfirman(وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ وَلا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ) (آل عمران:105)Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung. Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat, (QS. 3:105)Saya mengajak diri saya sendiri dan kalian wahai saudara-saudaraku untuk bersatu di jalan Allah dan saling bergandengan tangan dalam menegakkan syari’at Allah, saling menasehati satu dengan yang lainnya diantara kita, berdialog dengan siapa saja yang memang butuh untuk diajak dialog namun dengan metode yang terbaik dan dengan hujjah (argumentasi) dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta dengan argumentasi akal, tidak membiarkan para pelaku kebatilan tetap dalam kebatilan mereka karena mereka berhak untuk kita jelaskan kepada mereka kebenaran yang hakiki kemudian kita memotivasi mereka untuk melaksanakannya serta kita jelaskan juga kepada mereka kebatilan mereka dan kita memperingatkan mereka dari kebatilan tersebut.Adapun kita adalah umat yang tercerai berai, tidak menengok antara satu kepada yang lain, tidak memperhatikan antara satu dengan yang lainnya….maka seseungguhnya barangsiapa yang tidak peduli dengan urusan kaum muslimin maka sesungguhnya ia bukan termasuk mereka.Wahai kaum muslimin….Sungguh saya ulang sekali lagi, saya katakan sesungguhnya wajib bagi kita –yang alhamdulillah adalah orang-orang muslim yang beriman kepada Allah- , wajib bagi kita untuk melihat musibah-musibah dan bencana dengan kacamata syari’at yang seiring Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena sesungguhnya kita kalau kita melihat bencana dan musibah dengan kacamata materi maka selain kita yaitu orang-orang kafir mereka lebih kuat dari kita jika ditinjau dari kekuatan materi, mereka lebih besar. Dengan kekuatan materi tersebutlah mereka menguasai kita dan memperbudak kita. Namun jika memandang dengan kacamata syari’at dari sudut pandang Al-Qur’an dan Sunnah Nabi maka kita akan meninggalkan sebab yang menimbulkan segala bencana dan musibah ini (yaitu kemaksiatan dan dosa). Dan jika kita kembali keapada Allah, bertaubat kepadaNya dan kita menolong agama Allah maka sesungguhnya Allah telah berkata dalam Al-Qur’an dan Dialah yang paling benar perkataannya dan yang paling mampu;وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ (Demi Allah) seungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (yaitu)orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan. (QS. Al Hajj 40-41)Allah tidak berkata, “Orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi maka mereka mendirikan tempat-tempat dilaksanakannya kefasikan dan hal-hal yang melalaikan dan sia-sia”, tetapi Allah berfirman “(yaitu)orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.”Amatilah wahai saudaraku sesama muslim…bagaimana Allah berfirmanوَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ “(Demi Allah) seungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa”. Allah menta’kid (yaitu memperkuat dan menekankan makna) pertolongan dalam ayat ini dengan penguat tekstual yaitu sumpah yang dita’dirkan, huruf  lam yang menunjukan akan penekanan dan huruf nun untuk penekanan. Dan Allah juga menekankan kebenaran pertolongan Allah juga dengan penguat-penguat secara maknawi, yaitu firman Allah إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ “Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa”. Maka dengan kekuatan-Nya dan keperkasaan-Nya Allah menolong siapa yang dikehendaki-Nya. Perhatikanlah bagaimana Allah menutup dua ayat di atas dengan firmanNya وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ “dan kepada Allah-lah kembali segala urusan ”. Sesungguhnya manusia terkadang berfikir dengan cara fakir yang keliru dengan berkata “Bagaimana kita bisa menang menghadapi kaum kafir, padahal mereka lebih kuat dari kita dan lebih sombong?”, maka Allah menjelasakan bahwasanya seluruh perkara adalah hak prerogative-Nya semata, tidak ada yang turut campur, dan bahwasanya Allah Maha kuasa atas segala sesuatu. Kita semua mengetahui akibat yang ditimbulkan gempa bumi dahsyat yang gempa tersebut terjadi hanya dengan perkataan Allah كُنْ فَيَكُوْنُ “Jadilah! maka terjadilah”. Kemudian timbullah kerusakan dan porak-pranda yang sangat besar yang merata, yang semua itu terjadi hanya dalam waktu sekejap yang tidak bisa dilakukan oleh kekuatan kaum kafir manapun.Demi Allah, kalau kita benar-benar menolong agama Allah maka kita akan selalu menang dan mengalahkan musuh-musuh kita di dunia ini. Namun sungguh sangat disayangkan sesungguhnya banyak diantara kita yang menjadi antek-antek dan pembantu-pembantu musuh-musuh Allah dan musuh-musuh Rasulullah (baik sadar maupun tidak disadari, secara langsung maupun tidak-pen). Mereka memperhatikan apa yang dilakukan oleh kaum kafir tersebut dari perkara-perkara yang menyelisihi dan menentang Allah dan RasulNya lalu merekapun mengikuti perlakuan orang-orang kafir tersebut. Bahkan terkadang mereka pergi ke negeri-negeri kaum kafir  lalu mereka membawa buah hati mereka yaitu putra putri mereka dan keluarga mereka ke negeri-negeri kaum kafir tersebut yang tidak terdengar di situ kecuali gaung dan gema lonceng-lonceng gereja…tidak terdengar di situ kumandang adzan…tidak terdengar di situ dzikir kepada Allah…dan tidak nampak di situ kecuali tempat-tempat dilakukannya hal-hal yang sia-sia dan melalaikan…Maka kita mohon kepada Allah agar mengembalikan orang yang sesat dari umat ini kepada jalan yang benar, agar menjadikan kita saling bergandengan tangan dalam melaksanakan kebenaran, saling tolong-menolong dalam mengerjakan kebajikan dan ketakwaan hingga kita mengembalikan apa-apa yang telah sirna berupa kemuliaan dan ketinggiannya, sesungguhnya Allah yang Menguasai hal itu dan Maha mampu mewujudkannya.Ya Allah terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengetahui Ya Allah terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha MengetahuiYa Allah terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha MengetahuiYa Allah berilah rahmat kepada Nabi dan kepada keluarganya sebagaimana Engkau telah memberikan rahmat-Mu kepada nabi Ibrahim dan kepada keluarganya, sesungguhnya Engkau Maha terpuji dan Maha agung. Ya Allah berilah barokah kepada Nabi Muhammad dan kepada keluarganya sebagaimana Engkau memberikan barokah kepada Nabi Ibrahim dan kepada keluarganya sesungguhnya Engkau Maha terpuji dan Maha agung.Diterjemahkan oleh Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com[1] Diterjemahkan dari khutbah jum’at yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin pada tanggal 12 Muharram 1411 Hijriah.[2] lihat QS. 69:6-7[3] lihat QS 54:31 dan QS 7: 78[4] lihat QS 11: 82

Akibat Perbuatan Maksiat

Khutbah Jum’at Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin12 Muharram 1411 HijriahKhutbah pertamaSegala puji bagi Allah yang di tanganNya perbendaharaan langit dan bumi, bagiNyalah kepemilikan dan bagiNyalah segala pujian dan Dia menyaksikan segala sesuatu. Dia memiliki hikmah dalam segala keputusannya baik dalam syari’atNya maupun dalam taqdir yang ditetapkanNya. Dia melakukan apa saja yang dikehendakiNya dan menghukum dengan yang Dia inginkan. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, tidak ada syarikat bagiNya, Dzat yang Maha melindungi dan Maha terpuji. Dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hambaNya dan utusanNya, penutup para nabi dan merupakan pimpinan para nabi dan merupakan hamba yang paling mulia. Semoga Allah memberikan shalawat kepada Nabi dan kepada keluarganya dan para sahabatnya serta para pengikutnya yang setia dengan baik hingga hari kiamat.Kemudian dari pada itu, Sesungguhnya Allah telah berfirman seraya menjelaskan kesempurnaan kekuasaanNya  dan kesempurnaan hikmahNya  dan bahwasanya segala perkara adalah di bawah kekuasaan-Nya dan Dialah yang mengatur bagi hamba-hamba-Nya apa yang  dikehendakiNya- berupa keamanan dan ketenangan, ketakutan, kemakmuran, kesulitan, kemudahan, kesempitan, sedikit, banyak….dan seterusnya, Allah berfirman (يَسْأَلُهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ كُلَّ يَوْمٍ هُوَ فِي شَأْنٍ (الرحمن:29Semua yang ada di langit dan di bumi selalu minta kepada-Nya. Setiap waktu Dia dalam kesibukan. (QS. 55:29)Allah memutuskan perkara-perkara yang berlaku pada makhluknya, hukum-hukum-Nya berlaku pada hamba-hambaNya terkadang seseuai dengan kebijaksanaan-Nya dan karunianya, dan terkadang sesuai dengan kebijaksanaan-Nya dan keadilan-Nya, Dan Tuhanmu tidak akan berbuat dzalim kepada siapapun(وَمَا ظَلَمْنَاهُمْ وَلَكِنْ كَانُوا هُمُ الظَّالِمِينَ) (الزخرف:76)Dan tidaklah Kami menganiaya mereka tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri. (QS. 43:76) Wahai saudara-saudaraku kaum muslimin…Kita beriman kepada Allah dan taqdirNya. Beriman kepada taqdir Allah merupakan salah satu rukun iman. Kita beriman bahwasanya apa saja yang kita rasakan berupa kebaikan dan kelapangan semua itu merupakan nikmat Allah yang Allah karuniakan kepada kita yang mewajibkan kita untuk bersyukur kepada Dzat sumber karunia dan pemilik karunia tersebut dengan taat kepadaNya, yaitu dengan menjauhi laranganNya dan menjalankan perintahNya. Karena jika kita taat kepada Allah maka kita telah bersyukur atas karunia Allah dan jika demikian maka kita berhak untuk meraih apa yang dijanjikan Allah kepada kita, yaitu karunia Allah kepada kita dengan memberi tambahan kenikmatan. Allah berfirman(وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ) (النحل:53)Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), (QS. 16:53)(وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ) (ابراهيم:7)“Dan (ingatlah juga), takala Rabbmu mema’lumkan:”Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”. (QS. 14:7)Wahai saudara-saudaraku kaum muslimin…Kita di Negara Saudi Arabia ini, alhamdulillah kita berada di atas kehidupan yang aman, nyaman dan tentram, namun ingatlah bahwa keamanan dan ketentraman ini tidak akan berkesinambungan selamanya kecuali dengan ketaatan kepada Allah…tidak akan berkesinambungan selamanya hingga kita taat kepada Allah…hingga kita menyeru manusia kepada kebaikan dan mencegah mereka dari melakukan perkara-perkara kemungkaran…hingga kita menolong mereka para penegak amar ma’ruf nahi mungkar di tengah umat Islam karena merekalah yang mencegah umat ditimpa dengan sebab-sebab hukuman dan adzab, oleh karena itu wajib bagi kita untuk menolong mereka. Wajib bagi kita agar masuk dalam barisan mereka.Jika mereka bersalah maka wajib bagi kita untuk mengetahui kesalahan mereka dan hendaknya kita mengingatkan mereka dari kesalahan tersebut dan membimbing mereka kepada petunjuk yang benar, bukan malah kita menjadikan kesalahan-kesalahan mereka alasan untuk menjatuhkan dan menjauhkan mereka dari tugas yang mulia ini, ini adalah metode yang tidak baik.Wahai saudara-saudaraku kaum muslimin…Sesungguhnya musibah-musibah yang menimpa kaum muslimin berupa penderitaan, kesulitan dan kesempitan baik pada harta maupun keamanan, baik yang menyangkut pribadi ataupun sosial, sesungguhnya disebabkan oleh maksiat-maksiat yang mereka lakukan dan sikap mereka yang meninggalkan perintah-perintah Allah serta meninggalkan penegakkan syari’at Allah, bahkan mereka mencari-cari hukum di antara masyarakat dengan hukum selain dari syari’at Allah Yang telah menciptakan seluruh makhluk dan Yang paling sayang terhadap mereka daripada kasih sayang ibu-ibu dan bapak-bapak mereka dan Yang paling mengetahui kemaslahatan dan kebaikan bagi mereka daripada diri mereka sendiriWahai saudara-saudaraku kaum muslimin…Seungguhnya saya mengulangi kalimat saya ini karena urgensinya dan karena banyak orang yang berpaling darinya. Sesungguhnya saya katakan bahwa musibah dan malapetaka yang menimpa kaum muslimin berupa penderitaan, kesulitan dan kesempitan baik pada harta maupun keamanan, baik yang menyangkut pribadi ataupun sosial, sesungguhnya disebabkan oleh maksiat-maksiat yang mereka lakukan dan sikap mereka yang meninggalkan perintah-perintah Allah serta meninggalkan penegakkan syari’at Allah, bahkan mereka mencari-cari hukum di antara masyarakat dengan hukum selain dari syari’at Allah Yang telah menciptakan seluruh makhluk dan Yang paling sayang terhadap mereka daripada kasih saying ibu-ibu dan bapak-bapak mereka dan Yang paling mengetahui kemaslahatan dan kabaikan bagi mereka daripada diri mereka sendiriAllah berfirman(وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ) (الشورى:30)“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)”. (QS. 42:30)(مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ وَأَرْسَلْنَاكَ لِلنَّاسِ رَسُولاً وَكَفَى بِاللَّهِ شَهِيداً) (النساء:79)Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. (QS. 4:79)Kebaikan apa saja yang kita rasakan baik berupa kenikmatan ataupun keamanan sesungguhnya Allah-lah yang telah mengaruniakannya kepada kita permulaan dan di penghujung. Dialah yang telah memberikan kita karunia kepada kita (berupa kemudahan untuk bisa beribadah kepadaNya-pen) maka kitapun bisa melakukan hal-hal yang menyebabkan datangnya kebaikan-kebaikan. Dialah yang telah menyempurnakan kenikmatan bagi kita.Wahai saudara-saudaraku kaum muslimin…Sesungguhnya kebanyakan orang-orang sekarang menyandarkan musibah-musibah yang mereka alami, apakah musibah yang menyangkut harta dan perekonomian atau yang menyangkut keamanan dan politik, mereka menyandarkan musibah-musibah ini hanya kepada sebab-sebab alami, materi, atau kepada sebab pergolakan politik, atau sebab perekonomian, atau kepada sebab perselisihan tentang daerah perbatasan antara dua Negara.Tidak diragukan lagi hal ini disebabkan kurangnya pemahaman mereka dan lemahnya iman mereka dan kelalaian mereka dari mentadabburi Al-Qur’an dan sunnah-sunnah Rasulullah.Wahai saudara-saudaraku kaum muslimin…Sesungguhnya dibalik semua sebab-sebab material, alami  tersebut adalah sebab syar’i, yang merupakan sebab timbulnya seluruh musibah dan malapetaka, yang lebih kuat, lebih besar, dan lebih berpengaruh daripada sebab-sebab materi di atas. Namun terkadang sebab-sebab materi merupakan sarana timbulnya musibah dan bencana sesuai dengan konsekwensi dari sebab-sebab syar’iyah berupa bencana dan hukuman. Allah berfirman;(ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ) (الروم:41)Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS. 30:41)Wahai saudara-saudaraku kaum muslimin…, wahai ummat Nabi Muhammad…Bersyukurlah atas kenikmatan-kenikmatan yang Allah karuniakan kepada kalian, yang kalian telah rasakan dan bersenang-senang dengan kenikmatan-kenikmatan tersebut. Kalian wahai umat pengikut nabi Muhammad adalah umat yang paling baik daripada umat-umat nabi yang lain, kalian telah dimuliakan oleh Allah. Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan hukuman kepada ummat ini akibat kemaksiatan-kemaksiatan yang dilakukan oleh mereka dan dosa-dosa mereka sebagaimana hukuman yang telah Allah timpakan kepada umat-umat terdahulu. Allah tidak menimpakan kebinasaan yang menyeluruh yang menghancurkan seluruh umat sekaligus sebagaimana yang telah Allah timpakan kepada kaum ‘Aad tatkala mereka dibinasakan dengan angin yang sangat dingin lagi amat kencang, yang Allah menimpakan angin itu kepada mereka selama tujuh malam dan delapan hari terus menerus; maka kamu lihat kamu ‘Aad pada waktu itu mati bergelimpangan seakan-akan mereka tanggul-tanggul pohon kurma yang telah kosong (lapuk).[2] Allah tidak menimpakan hukuman kepada umat ini sebagaimana hukuman yang Allah timpakan kepada kaum Tsamud, yang ditimpa suara yang sangat keras dan mengguntur dan gempa, maka jadilah mereka mayat-mayat yang bergelimpangan ditempat tinggal mereka[3], tidak juga sebagaimana hukuman yang Allah timpakan kepada kaum Nabi Luth yang Allah kirimkan kepada mereka hujan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi batu dari langit dan Allah menjadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (dibalik).[4]Wahai saudara-saudaraku kaum muslimin…Sesungguhnya Allah dengan kebijaksanaan-Nya dan rahmat-Nya kepada ummat ini, Allah menjadikan hukuman kepada mereka akibat dosa-dosa dan kemaksiatan yang dikerjakan mereka berupa penguasaan sebagian mereka terhadap yang lain sesama kaum muslimin. Allah berfirman:(قُلْ هُوَ الْقَادِرُ عَلَى أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عَذَاباً مِنْ فَوْقِكُمْ أَوْ مِنْ تَحْتِ أَرْجُلِكُمْ أَوْ يَلْبِسَكُمْ شِيَعاً وَيُذِيقَ بَعْضَكُمْ بَأْسَ بَعْضٍ انْظُرْ كَيْفَ نُصَرِّفُ الْآياتِ لَعَلَّهُمْ يَفْقَهُونَ وَكَذَّبَ بِهِ قَوْمُكَ وَهُوَ الْحَقُّ قُلْ لَسْتُ عَلَيْكُمْ بِوَكِيلٍ لِكُلِّ نَبَأٍ مُسْتَقَرٌّ وَسَوْفَ تَعْلَمُونَ) (الأنعام:67)“Katakanlah:”Dia yang berkuasa untuk mengirimkan azab kepadamu, dari atas kamu atau dari bawah kakimu atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebagian) kamu kepada keganasan sebagian yang lain. Perhatikanlah, betapa Kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran Kami silih berganti agar mereka memahami(nya). Dan kaummu mendustakannya (azab) padahal azab itu benar adanya. Katakanlah:”Aku ini bukan orang yang diserahi mengurus urusanmu”. Untuk tiap-tiap berita (yang dibawa oleh rasul-rasul) ada (waktu) terjadinya dan kelak kamu akan mengetahui.” (QS. 6:65-67)Ibnu Katsir menyabutkan dalam buku tafsir beliau hadits-hadits yang banyak yang berkaitan dengan ayat yang pertama. Diantaranya adalah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhori dari Jabir bin Abdillah –semoga Allah meridhoinya-, beliau berkata, “Tatkala turun firman Allah“Katakanlah:”Dia yang berkuasa untuk mengirimkan azab kepadamu, dari atas kamu”, Nabi berkata, أَعُوْذُ بِوَجْهِكَ “Aku berlindung dengan wajah-Mu ya Allah darinya adzab ini” “atau dari bawah kaki kalian”, Nabi berkata, Nabi berkata, أَعُوْذُ بِوَجْهِكَ “Aku berlindung dengan wajah-Mu ya Allah darinya adzab ini” atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebagian) kamu kepada keganasan sebagian yang lain”, Nabi berkata هَذِه أَهْوَنُ أَوْ أَيْسَر “Yang ini lebih ringan atau lebih mudah”.Dan hadits yang dikeluarkan oleh Imam Muslim dari Sa’ad bin Abi Waqqos, beliau berkata,أَقْبَلْنَا مَعَ رَسُوْلِ الله حَتَّى مَرَرْنَا عَلَى مَسْجِدِ بَنِي مُعَاوِيَة فَدَخَلَ رَسُوْلُ الله فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ فَصَلَّيْنَا مَعَهُ فَنَجَى رَبَّهُ طَوِيْلاً ثُمَّ قَالَ: “سَأَلْتُ رَبِّي ثَلاَثًا سَأَلْتُهُ أَلاَّ يُهْلِكَ أُمَّتِي بِالْغَرْقِ  فَأَعْطَانِيْهَا وَسَأَلْتُهُ أَلاَّ يُهْلِكَ أُمَّتِي بِالسَّنَةِ بِالْغَرْقِ  فَأَعْطَانِيْهَا وَسَأَلْتُهُ أَلاَّ يَجْعَلَ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ فَمَنَعَنِيْهَا“Kami pergi bersama Rasulullah hingga kami melewati sebuah mesjid bani Mu’awiyah maka Rasulullahpun masuk dalam mesjid tersebut kemudian beliau sholat dua rakaat, maka kamipun sholat bersama beliau. Beliaupun lama bermunajat kepada Allah, setelah itu beliau berkata (kepada kami), “Aku meminta kepada Robku tiga perkara. Aku meminta kepadaNya agar Dia tidak membinasakan umatku dengan menenggelamkan mereka maka Dia mengabulkan permintaanku. Dan aku meminta kepadaNya agar Dia tidak membinasakan umatku dengan musim kemarau yang berkepanjangan (yaitu sebagaimana yang menimpa kaum Fir’aun) maka Dia mengabulkan permintaanku. Dan aku meminta kepadaNya agar tidak menjadikan mereka saling betentangan (berperang satu dengan yang lainnya) maka Dia tidak mengabulkan permintaanku”Dan dari Khobab bin Al-Arth, beliau berkata,وَافَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ فِيْ لَيْلَةٍ صَلاَّهَا كُلَّهَا حَتَّى كَانَ مَعَ الْفَجْرِ فَسَلَّمَ رَسُوْلُ اللهِ مِنْ صَلاَتِهِ فَقُلْتُ “يَا رَسُوْلَ اللهِ لَقَدْ صَلَّيْتَ اللَّيْلَةَ صَلاَةً مَا رَأَيْتُكَ صَلَّيْتَ مِثْلَهَا”، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ:”أَجَل، إِنَّهَا صَلاَةُ رَغَبٍ وَرَهَبٍ سَأَلْتُ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ فِيْهَا ثَلاَثَ خِصَالٍ فَأَعْطَانِيْ اثْنَتَيْنِ وَمَنَعَنِي وَاحِدَةً. سَأَلْتُ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ أَلاَّ يُهْلِكَنَا بِمَا أَهْلَكَ بِهِ الأُمَمَ قَبْلَنَا. سَأَلْتُ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ أَلاَّ يُظْهِرَ عَلَيْنَا عَدُوًّا مِنْ غَيْرِنَا فَأَعْطَانِيْهَا. سَأَلْتُ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ أَلاَّ شِيَعًا وَيُذِيْقَ بَعْضَنَا بَأْسَ بَعْضٍ فَمَنَعَنِيْهَا”“Aku mendapati Rasulullah pada suatu malam dimana Rasulullah sholat semalam penuh hingga menjelang terbit fajar, Rasulullahpun salam (selesai) dari sholat malamnya. Akupun berkata, “Ya Rasulullah malam ini engkau sholat yang tidak pernah sebelumnya aku melihat engkau sholat seperti ini”. Rasulullah berkata, “Benar, ini adalah sholat yang berisi harapan dan ketakutan. Aku telah meminta Robbku dalam sholatku tiga perkara, lalu Dia mengabulkan dua permintaanku dan tidak mengabulkan yang satu. Aku meminta kepada Robbku agar Ia tidak membinasakan kita sebagaimana Dia telah membinasakan umat-umat sebelum kita maka Allah-pun mengabulkannya. Dan aku meminta kepada Robbku agar tidak menjadikan musuh dari selain golongan kita (selain dari kaum muslimin) menguasai kita maka Diapun mengabulkannya. Dan aku memohon kepada Robku agar tidak Dia menjadikan kita dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebagian kamu kepada keganasan sebagian yang lain maka Dia tidak mengabulkannya. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, An-Nasai, dan At-ThirmidziWahai saudara-saudaraku kaum muslimin…Sesungguhnya kalian beriman dan mempercayai kebenaran ayat-ayat ini dan kalian beriman dan membenarkan hadits-hadits yang sohih (benar datangnya) dari Rasulullah namun kenapakah kalian tidak merenungkannya…??, kenapa kalian tidak merenungkan kandungannya….??, kenapa kalian tidak menyandarkan musibah dan malapetaka yang menimpa kalian kepada kekurangan dan kelemahan agama kalian hingga kalian kembali kepada Robb kalian dan kalianpun menyelamatkan jiwa kalian dari sebab-sebab kebinasaan dan kehancuran??Bertakwalah kepada Allah, takutlah kepada Allah wahai hamba-hamba Allah, lihatlah kepada kondisi kalian, bertaubatlah kepada Allah dan luruskanlah jalan kalian menuju kepadaNya. Ketahuilah bahwasanya seluruh musibah yang menimpa kalian wahai umat Muhammad dan seluruh fitnah dan bencana yang kalian alami sesungguhnya berasal dari diri kalian sendiri, berasal karena sebab dosa-dosa kalian. Maka hendaklah kalian bertaubat dari setiap dosa yang kalian lakukan, kembalilah kepada jalan Allah dan berlindunglah kalian kepada Allah dari fitnah, ujian, dan bencana. Bencana dunia yang menyangkut jiwa berupa pembunuhan dan luka serta terpecah-pecahnya kalian, atau berupa bencana yang mengenai harta benda seperti kurangnya harta dan porak-prandanya harta benda. Demikian juga bencana yang berkaitan dengan agama yang menimpa hati berupa syubhat-syubhat dan syahwat (hawa nafsu) yang telah merintangi umat ini dari agama Allah dan  menjauhkan umat dari jalan salaf mereka sehingga menjerumuskan umat ini kedalam jurang api neraka. Sesungguhnya fitnah (bencana) yang menimpa hati lebih besar dan lebih bahaya dan lebih buruk akibatnya daripada bencana yang berkaitan dengan dunia yang jika terjadi maka akibatnya hanyalah kerugian materi dunia….dan dunia bagaimanapun juga akan musnah cepat atau lambat. Adapun cobaan yang menimpa agama maka akibatnya adalah kerugian di dunia dan akhirat. Allah berfirman“Katakanlah:”Sesungguhnya orang-orang yang rugi ialah orang-orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada hari kiamat”.Ingatlah yang demikian itu adalah kerugian yang nyata”. (QS. 39:15)Ya Allah kami memohon kepadaMu dan kami sedang menunggu pelaksanaan kewajiban kami (yaitu sholat jum’at) agar Engkau menjadikan kami termasuk orang-orang yang bisa mengambil pelajaran dari ayat-ayat Engkau dan termasuk orang-orang yang sadar dan mengambil ibroh tatkala turun hukuman-Mu (berupa bencana dan musibah).Ya Allah jadikanlah kami termasuk orang-orang yang beriman dengan keimanan yang sebenar-benarnya yang mereka menyandarkan musibah yang melanda mereka kepada sebab yang hakiki yaitu sebab syar’i yang telah Engkau jelaskan dalam Kitab-Mu dan melalui lisan Rasul-Mu Muhammad.Ya Allah karuniakanlah bagi umat ini dan bagi para pemimpin-pemimpin mereka agar kembali taubat kepada Engkau dengan taubat yang sebenar-benarnya baik lahir maupun batin, baik dalam perkataan maupun perbuatan hingga kembali umat ini menjadi baik, karna kebaikan para pemimpin merupakan kebaikan bagi umat yaitu kebaikan mereka merupakan sebab kebaikan bagi umat.Ya Allah kami memohon kepadaMu agar Engkau meluruskan pemerintah dan para penguasa kaum muslimin dan menganugerahkan kepada mereka kesadaran dengan apa yang telah menimpa ummat serta memberikan taufik dan petunjuk kepada mereka menuju kepada apa yang Engkau cintai dan ridhai.Ya Allah kami memohon kepadaMu agar Engkau menjauhkan mereka dari penasehat-penasehat yang buruk, sesungguh Engkau Maha kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah anugrahkan kepada mereka penasehat-penasehat yang terbaik yang menunjukkan kepada mereka jalan kebaikan serta mendorong dan menganjurkan mereka untuk melekukannya.Ya Allah siapa saja yang tidak menasehati mereka dan tidak berbuat baik terhadap rakyat mereka maka jauhkanlah ia dari para penguasa dan gantikanlah bagi mereka penasehat yang lebih baik. Wahai penguasa alam semesta, wahai Dzat Yang memiliki kemuliaan dan keagungan.Khutbah yang keduaSegala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak dan baik yang penuh barokah sebagaimana yang dicintai Rob kami dan diridhaiNya. Saya bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah saja, tidak ada syarikat bagiNya. Hanya baginyalah segala pujian di dunia dan di akhirat.Kemudian daripada itu,Wahai hamba-hamba Allah bertakwalah dan takutlah kalian kepada Allah, waspadalah kalian dari sikap melalaikan syari’at Allah….hati-hatilah kalian dari sikap lalai terhadap ayat-ayat Allah….hati-hatilah kalian dari sikap lalai dari mentadabburi kitabullah (Al-Qur’an)…hati-hatilah kalian terhadap sikap lalai dari mengenal sunnah-sunnah Rasuluullah. Sesungguhnya pada Al-Qur’an dan sunnah-sunnah Nabi terdapat sumber kebahagiaan kalian di dunia dan di akhirat jika kalian memegang teguh kepada sunnah-sunnah Nabi dengan membenarkan segala berita dari Rasulullah dan melaksanakan perintah-perintah Rasulullah.Wahai hamba-hamba Allah…Sebagian orang ragu dan meragukan orang lain tentang perkara bahwa maksiat-maksiat merupakan sebab timbulnya musibah dan bencana, hal ini dikarenakan kelemahan iman mereka dan kurangnya mereka merenungkan kandungan isi Al-Qur’an. Saya akan bacakan kepada mereka dan yang sejenis mereka firman Allahوَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ أَفَأَمِنَ أَهْلُ الْقُرَى أَنْ يَأْتِيَهُمْ بَأْسُنَا بَيَاتاً وَهُمْ نَائِمُونَ َأوَأَمِنَ أَهْلُ الْقُرَى أَنْ يَأْتِيَهُمْ بَأْسُنَا ضُحىً وَهُمْ يَلْعَبُونَ أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ فَلا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ (لأعراف:99-96Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.Maka apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di malam hari di waktu mereka sedang tidur? Atau apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di waktu matahari sepenggalahan naik ketika mereka sedang bermain?Maka apakah mereka merasa aman dari azab Allah (yang tidak terduga-duga) Tiadalah yang merasa aman dari azab Allah kecuali orang-orang yang merugi. (QS.Al A’raaf 96-99)Sebagian salaf mengatakan, “Jika engkau melihat Allah memberikan kenikmatan kepada seseorang sedangkan engkau melihat orang ini terus melakukan kemaksiatan maka ketahuilah bahwa ini adalah tipuan Allah kepadanya, dan orang tersebut masuk dalam kategori firman Allah(سَنَسْتَدْرِجُهُمْ مِنْ حَيْثُ لا يَعْلَمُونَ وَأُمْلِي لَهُمْ إِنَّ كَيْدِي مَتِينٌ) (القلم:44)   Nanti Kami akan menarik mereka dengan berangsur-angsur (ke arah kebinasaan) dari arah yang tidak mereka ketahui. dan Aku memberi tangguh kepada mereka. Sesungguhnya rencana-Ku amat teguh. (QS. 68:44)Wahai kaum muslimin…, wahai hamba-hamba Allah…Demi Allah sesungguhnya kemaksiatan sangat mempengaruhi keamanan Negara, sangat berpengaruh terhadap ketentaraman bangsa dan perekonomiannya, serta mempengaruhi hati-hati rakyat.Sesungguhnya kemaksiatan-kemaksiatan benar-benar menyebabkan tercerai-berainya kaum muslimin antara satu dengan yang lain…Sesungguhnya kemaksiatan-kemaksiatan menyebabkan seorang muslim memandang saudaranya sesama  muslim seakan-akan saudaranya tersebut berada di atas agama yang lain selain agama Islam.Namun jika kita benar-benar membenahi dan meluruskan diri kita masing-masing demikian juga membenahi keluarga kita, tetangga kita, penduduk bangsa yang mampu kita benahi diantara mereka, kemudian kita saling seru-menyeru kepada kebaikan dan saling mencegah dari melakukan kemungkaran, kita membantu dan memperkuat siapa saja yang menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar dengan bijaksana dan nasehat yang baik, maka dengan demikian barulah timbul persatuan dan keselarasan. Allah berfirman(وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ وَلا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ) (آل عمران:105)Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung. Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat, (QS. 3:105)Saya mengajak diri saya sendiri dan kalian wahai saudara-saudaraku untuk bersatu di jalan Allah dan saling bergandengan tangan dalam menegakkan syari’at Allah, saling menasehati satu dengan yang lainnya diantara kita, berdialog dengan siapa saja yang memang butuh untuk diajak dialog namun dengan metode yang terbaik dan dengan hujjah (argumentasi) dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta dengan argumentasi akal, tidak membiarkan para pelaku kebatilan tetap dalam kebatilan mereka karena mereka berhak untuk kita jelaskan kepada mereka kebenaran yang hakiki kemudian kita memotivasi mereka untuk melaksanakannya serta kita jelaskan juga kepada mereka kebatilan mereka dan kita memperingatkan mereka dari kebatilan tersebut.Adapun kita adalah umat yang tercerai berai, tidak menengok antara satu kepada yang lain, tidak memperhatikan antara satu dengan yang lainnya….maka seseungguhnya barangsiapa yang tidak peduli dengan urusan kaum muslimin maka sesungguhnya ia bukan termasuk mereka.Wahai kaum muslimin….Sungguh saya ulang sekali lagi, saya katakan sesungguhnya wajib bagi kita –yang alhamdulillah adalah orang-orang muslim yang beriman kepada Allah- , wajib bagi kita untuk melihat musibah-musibah dan bencana dengan kacamata syari’at yang seiring Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena sesungguhnya kita kalau kita melihat bencana dan musibah dengan kacamata materi maka selain kita yaitu orang-orang kafir mereka lebih kuat dari kita jika ditinjau dari kekuatan materi, mereka lebih besar. Dengan kekuatan materi tersebutlah mereka menguasai kita dan memperbudak kita. Namun jika memandang dengan kacamata syari’at dari sudut pandang Al-Qur’an dan Sunnah Nabi maka kita akan meninggalkan sebab yang menimbulkan segala bencana dan musibah ini (yaitu kemaksiatan dan dosa). Dan jika kita kembali keapada Allah, bertaubat kepadaNya dan kita menolong agama Allah maka sesungguhnya Allah telah berkata dalam Al-Qur’an dan Dialah yang paling benar perkataannya dan yang paling mampu;وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ (Demi Allah) seungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (yaitu)orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan. (QS. Al Hajj 40-41)Allah tidak berkata, “Orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi maka mereka mendirikan tempat-tempat dilaksanakannya kefasikan dan hal-hal yang melalaikan dan sia-sia”, tetapi Allah berfirman “(yaitu)orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.”Amatilah wahai saudaraku sesama muslim…bagaimana Allah berfirmanوَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ “(Demi Allah) seungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa”. Allah menta’kid (yaitu memperkuat dan menekankan makna) pertolongan dalam ayat ini dengan penguat tekstual yaitu sumpah yang dita’dirkan, huruf  lam yang menunjukan akan penekanan dan huruf nun untuk penekanan. Dan Allah juga menekankan kebenaran pertolongan Allah juga dengan penguat-penguat secara maknawi, yaitu firman Allah إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ “Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa”. Maka dengan kekuatan-Nya dan keperkasaan-Nya Allah menolong siapa yang dikehendaki-Nya. Perhatikanlah bagaimana Allah menutup dua ayat di atas dengan firmanNya وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ “dan kepada Allah-lah kembali segala urusan ”. Sesungguhnya manusia terkadang berfikir dengan cara fakir yang keliru dengan berkata “Bagaimana kita bisa menang menghadapi kaum kafir, padahal mereka lebih kuat dari kita dan lebih sombong?”, maka Allah menjelasakan bahwasanya seluruh perkara adalah hak prerogative-Nya semata, tidak ada yang turut campur, dan bahwasanya Allah Maha kuasa atas segala sesuatu. Kita semua mengetahui akibat yang ditimbulkan gempa bumi dahsyat yang gempa tersebut terjadi hanya dengan perkataan Allah كُنْ فَيَكُوْنُ “Jadilah! maka terjadilah”. Kemudian timbullah kerusakan dan porak-pranda yang sangat besar yang merata, yang semua itu terjadi hanya dalam waktu sekejap yang tidak bisa dilakukan oleh kekuatan kaum kafir manapun.Demi Allah, kalau kita benar-benar menolong agama Allah maka kita akan selalu menang dan mengalahkan musuh-musuh kita di dunia ini. Namun sungguh sangat disayangkan sesungguhnya banyak diantara kita yang menjadi antek-antek dan pembantu-pembantu musuh-musuh Allah dan musuh-musuh Rasulullah (baik sadar maupun tidak disadari, secara langsung maupun tidak-pen). Mereka memperhatikan apa yang dilakukan oleh kaum kafir tersebut dari perkara-perkara yang menyelisihi dan menentang Allah dan RasulNya lalu merekapun mengikuti perlakuan orang-orang kafir tersebut. Bahkan terkadang mereka pergi ke negeri-negeri kaum kafir  lalu mereka membawa buah hati mereka yaitu putra putri mereka dan keluarga mereka ke negeri-negeri kaum kafir tersebut yang tidak terdengar di situ kecuali gaung dan gema lonceng-lonceng gereja…tidak terdengar di situ kumandang adzan…tidak terdengar di situ dzikir kepada Allah…dan tidak nampak di situ kecuali tempat-tempat dilakukannya hal-hal yang sia-sia dan melalaikan…Maka kita mohon kepada Allah agar mengembalikan orang yang sesat dari umat ini kepada jalan yang benar, agar menjadikan kita saling bergandengan tangan dalam melaksanakan kebenaran, saling tolong-menolong dalam mengerjakan kebajikan dan ketakwaan hingga kita mengembalikan apa-apa yang telah sirna berupa kemuliaan dan ketinggiannya, sesungguhnya Allah yang Menguasai hal itu dan Maha mampu mewujudkannya.Ya Allah terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengetahui Ya Allah terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha MengetahuiYa Allah terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha MengetahuiYa Allah berilah rahmat kepada Nabi dan kepada keluarganya sebagaimana Engkau telah memberikan rahmat-Mu kepada nabi Ibrahim dan kepada keluarganya, sesungguhnya Engkau Maha terpuji dan Maha agung. Ya Allah berilah barokah kepada Nabi Muhammad dan kepada keluarganya sebagaimana Engkau memberikan barokah kepada Nabi Ibrahim dan kepada keluarganya sesungguhnya Engkau Maha terpuji dan Maha agung.Diterjemahkan oleh Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com[1] Diterjemahkan dari khutbah jum’at yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin pada tanggal 12 Muharram 1411 Hijriah.[2] lihat QS. 69:6-7[3] lihat QS 54:31 dan QS 7: 78[4] lihat QS 11: 82
Khutbah Jum’at Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin12 Muharram 1411 HijriahKhutbah pertamaSegala puji bagi Allah yang di tanganNya perbendaharaan langit dan bumi, bagiNyalah kepemilikan dan bagiNyalah segala pujian dan Dia menyaksikan segala sesuatu. Dia memiliki hikmah dalam segala keputusannya baik dalam syari’atNya maupun dalam taqdir yang ditetapkanNya. Dia melakukan apa saja yang dikehendakiNya dan menghukum dengan yang Dia inginkan. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, tidak ada syarikat bagiNya, Dzat yang Maha melindungi dan Maha terpuji. Dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hambaNya dan utusanNya, penutup para nabi dan merupakan pimpinan para nabi dan merupakan hamba yang paling mulia. Semoga Allah memberikan shalawat kepada Nabi dan kepada keluarganya dan para sahabatnya serta para pengikutnya yang setia dengan baik hingga hari kiamat.Kemudian dari pada itu, Sesungguhnya Allah telah berfirman seraya menjelaskan kesempurnaan kekuasaanNya  dan kesempurnaan hikmahNya  dan bahwasanya segala perkara adalah di bawah kekuasaan-Nya dan Dialah yang mengatur bagi hamba-hamba-Nya apa yang  dikehendakiNya- berupa keamanan dan ketenangan, ketakutan, kemakmuran, kesulitan, kemudahan, kesempitan, sedikit, banyak….dan seterusnya, Allah berfirman (يَسْأَلُهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ كُلَّ يَوْمٍ هُوَ فِي شَأْنٍ (الرحمن:29Semua yang ada di langit dan di bumi selalu minta kepada-Nya. Setiap waktu Dia dalam kesibukan. (QS. 55:29)Allah memutuskan perkara-perkara yang berlaku pada makhluknya, hukum-hukum-Nya berlaku pada hamba-hambaNya terkadang seseuai dengan kebijaksanaan-Nya dan karunianya, dan terkadang sesuai dengan kebijaksanaan-Nya dan keadilan-Nya, Dan Tuhanmu tidak akan berbuat dzalim kepada siapapun(وَمَا ظَلَمْنَاهُمْ وَلَكِنْ كَانُوا هُمُ الظَّالِمِينَ) (الزخرف:76)Dan tidaklah Kami menganiaya mereka tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri. (QS. 43:76) Wahai saudara-saudaraku kaum muslimin…Kita beriman kepada Allah dan taqdirNya. Beriman kepada taqdir Allah merupakan salah satu rukun iman. Kita beriman bahwasanya apa saja yang kita rasakan berupa kebaikan dan kelapangan semua itu merupakan nikmat Allah yang Allah karuniakan kepada kita yang mewajibkan kita untuk bersyukur kepada Dzat sumber karunia dan pemilik karunia tersebut dengan taat kepadaNya, yaitu dengan menjauhi laranganNya dan menjalankan perintahNya. Karena jika kita taat kepada Allah maka kita telah bersyukur atas karunia Allah dan jika demikian maka kita berhak untuk meraih apa yang dijanjikan Allah kepada kita, yaitu karunia Allah kepada kita dengan memberi tambahan kenikmatan. Allah berfirman(وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ) (النحل:53)Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), (QS. 16:53)(وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ) (ابراهيم:7)“Dan (ingatlah juga), takala Rabbmu mema’lumkan:”Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”. (QS. 14:7)Wahai saudara-saudaraku kaum muslimin…Kita di Negara Saudi Arabia ini, alhamdulillah kita berada di atas kehidupan yang aman, nyaman dan tentram, namun ingatlah bahwa keamanan dan ketentraman ini tidak akan berkesinambungan selamanya kecuali dengan ketaatan kepada Allah…tidak akan berkesinambungan selamanya hingga kita taat kepada Allah…hingga kita menyeru manusia kepada kebaikan dan mencegah mereka dari melakukan perkara-perkara kemungkaran…hingga kita menolong mereka para penegak amar ma’ruf nahi mungkar di tengah umat Islam karena merekalah yang mencegah umat ditimpa dengan sebab-sebab hukuman dan adzab, oleh karena itu wajib bagi kita untuk menolong mereka. Wajib bagi kita agar masuk dalam barisan mereka.Jika mereka bersalah maka wajib bagi kita untuk mengetahui kesalahan mereka dan hendaknya kita mengingatkan mereka dari kesalahan tersebut dan membimbing mereka kepada petunjuk yang benar, bukan malah kita menjadikan kesalahan-kesalahan mereka alasan untuk menjatuhkan dan menjauhkan mereka dari tugas yang mulia ini, ini adalah metode yang tidak baik.Wahai saudara-saudaraku kaum muslimin…Sesungguhnya musibah-musibah yang menimpa kaum muslimin berupa penderitaan, kesulitan dan kesempitan baik pada harta maupun keamanan, baik yang menyangkut pribadi ataupun sosial, sesungguhnya disebabkan oleh maksiat-maksiat yang mereka lakukan dan sikap mereka yang meninggalkan perintah-perintah Allah serta meninggalkan penegakkan syari’at Allah, bahkan mereka mencari-cari hukum di antara masyarakat dengan hukum selain dari syari’at Allah Yang telah menciptakan seluruh makhluk dan Yang paling sayang terhadap mereka daripada kasih sayang ibu-ibu dan bapak-bapak mereka dan Yang paling mengetahui kemaslahatan dan kebaikan bagi mereka daripada diri mereka sendiriWahai saudara-saudaraku kaum muslimin…Seungguhnya saya mengulangi kalimat saya ini karena urgensinya dan karena banyak orang yang berpaling darinya. Sesungguhnya saya katakan bahwa musibah dan malapetaka yang menimpa kaum muslimin berupa penderitaan, kesulitan dan kesempitan baik pada harta maupun keamanan, baik yang menyangkut pribadi ataupun sosial, sesungguhnya disebabkan oleh maksiat-maksiat yang mereka lakukan dan sikap mereka yang meninggalkan perintah-perintah Allah serta meninggalkan penegakkan syari’at Allah, bahkan mereka mencari-cari hukum di antara masyarakat dengan hukum selain dari syari’at Allah Yang telah menciptakan seluruh makhluk dan Yang paling sayang terhadap mereka daripada kasih saying ibu-ibu dan bapak-bapak mereka dan Yang paling mengetahui kemaslahatan dan kabaikan bagi mereka daripada diri mereka sendiriAllah berfirman(وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ) (الشورى:30)“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)”. (QS. 42:30)(مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ وَأَرْسَلْنَاكَ لِلنَّاسِ رَسُولاً وَكَفَى بِاللَّهِ شَهِيداً) (النساء:79)Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. (QS. 4:79)Kebaikan apa saja yang kita rasakan baik berupa kenikmatan ataupun keamanan sesungguhnya Allah-lah yang telah mengaruniakannya kepada kita permulaan dan di penghujung. Dialah yang telah memberikan kita karunia kepada kita (berupa kemudahan untuk bisa beribadah kepadaNya-pen) maka kitapun bisa melakukan hal-hal yang menyebabkan datangnya kebaikan-kebaikan. Dialah yang telah menyempurnakan kenikmatan bagi kita.Wahai saudara-saudaraku kaum muslimin…Sesungguhnya kebanyakan orang-orang sekarang menyandarkan musibah-musibah yang mereka alami, apakah musibah yang menyangkut harta dan perekonomian atau yang menyangkut keamanan dan politik, mereka menyandarkan musibah-musibah ini hanya kepada sebab-sebab alami, materi, atau kepada sebab pergolakan politik, atau sebab perekonomian, atau kepada sebab perselisihan tentang daerah perbatasan antara dua Negara.Tidak diragukan lagi hal ini disebabkan kurangnya pemahaman mereka dan lemahnya iman mereka dan kelalaian mereka dari mentadabburi Al-Qur’an dan sunnah-sunnah Rasulullah.Wahai saudara-saudaraku kaum muslimin…Sesungguhnya dibalik semua sebab-sebab material, alami  tersebut adalah sebab syar’i, yang merupakan sebab timbulnya seluruh musibah dan malapetaka, yang lebih kuat, lebih besar, dan lebih berpengaruh daripada sebab-sebab materi di atas. Namun terkadang sebab-sebab materi merupakan sarana timbulnya musibah dan bencana sesuai dengan konsekwensi dari sebab-sebab syar’iyah berupa bencana dan hukuman. Allah berfirman;(ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ) (الروم:41)Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS. 30:41)Wahai saudara-saudaraku kaum muslimin…, wahai ummat Nabi Muhammad…Bersyukurlah atas kenikmatan-kenikmatan yang Allah karuniakan kepada kalian, yang kalian telah rasakan dan bersenang-senang dengan kenikmatan-kenikmatan tersebut. Kalian wahai umat pengikut nabi Muhammad adalah umat yang paling baik daripada umat-umat nabi yang lain, kalian telah dimuliakan oleh Allah. Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan hukuman kepada ummat ini akibat kemaksiatan-kemaksiatan yang dilakukan oleh mereka dan dosa-dosa mereka sebagaimana hukuman yang telah Allah timpakan kepada umat-umat terdahulu. Allah tidak menimpakan kebinasaan yang menyeluruh yang menghancurkan seluruh umat sekaligus sebagaimana yang telah Allah timpakan kepada kaum ‘Aad tatkala mereka dibinasakan dengan angin yang sangat dingin lagi amat kencang, yang Allah menimpakan angin itu kepada mereka selama tujuh malam dan delapan hari terus menerus; maka kamu lihat kamu ‘Aad pada waktu itu mati bergelimpangan seakan-akan mereka tanggul-tanggul pohon kurma yang telah kosong (lapuk).[2] Allah tidak menimpakan hukuman kepada umat ini sebagaimana hukuman yang Allah timpakan kepada kaum Tsamud, yang ditimpa suara yang sangat keras dan mengguntur dan gempa, maka jadilah mereka mayat-mayat yang bergelimpangan ditempat tinggal mereka[3], tidak juga sebagaimana hukuman yang Allah timpakan kepada kaum Nabi Luth yang Allah kirimkan kepada mereka hujan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi batu dari langit dan Allah menjadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (dibalik).[4]Wahai saudara-saudaraku kaum muslimin…Sesungguhnya Allah dengan kebijaksanaan-Nya dan rahmat-Nya kepada ummat ini, Allah menjadikan hukuman kepada mereka akibat dosa-dosa dan kemaksiatan yang dikerjakan mereka berupa penguasaan sebagian mereka terhadap yang lain sesama kaum muslimin. Allah berfirman:(قُلْ هُوَ الْقَادِرُ عَلَى أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عَذَاباً مِنْ فَوْقِكُمْ أَوْ مِنْ تَحْتِ أَرْجُلِكُمْ أَوْ يَلْبِسَكُمْ شِيَعاً وَيُذِيقَ بَعْضَكُمْ بَأْسَ بَعْضٍ انْظُرْ كَيْفَ نُصَرِّفُ الْآياتِ لَعَلَّهُمْ يَفْقَهُونَ وَكَذَّبَ بِهِ قَوْمُكَ وَهُوَ الْحَقُّ قُلْ لَسْتُ عَلَيْكُمْ بِوَكِيلٍ لِكُلِّ نَبَأٍ مُسْتَقَرٌّ وَسَوْفَ تَعْلَمُونَ) (الأنعام:67)“Katakanlah:”Dia yang berkuasa untuk mengirimkan azab kepadamu, dari atas kamu atau dari bawah kakimu atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebagian) kamu kepada keganasan sebagian yang lain. Perhatikanlah, betapa Kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran Kami silih berganti agar mereka memahami(nya). Dan kaummu mendustakannya (azab) padahal azab itu benar adanya. Katakanlah:”Aku ini bukan orang yang diserahi mengurus urusanmu”. Untuk tiap-tiap berita (yang dibawa oleh rasul-rasul) ada (waktu) terjadinya dan kelak kamu akan mengetahui.” (QS. 6:65-67)Ibnu Katsir menyabutkan dalam buku tafsir beliau hadits-hadits yang banyak yang berkaitan dengan ayat yang pertama. Diantaranya adalah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhori dari Jabir bin Abdillah –semoga Allah meridhoinya-, beliau berkata, “Tatkala turun firman Allah“Katakanlah:”Dia yang berkuasa untuk mengirimkan azab kepadamu, dari atas kamu”, Nabi berkata, أَعُوْذُ بِوَجْهِكَ “Aku berlindung dengan wajah-Mu ya Allah darinya adzab ini” “atau dari bawah kaki kalian”, Nabi berkata, Nabi berkata, أَعُوْذُ بِوَجْهِكَ “Aku berlindung dengan wajah-Mu ya Allah darinya adzab ini” atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebagian) kamu kepada keganasan sebagian yang lain”, Nabi berkata هَذِه أَهْوَنُ أَوْ أَيْسَر “Yang ini lebih ringan atau lebih mudah”.Dan hadits yang dikeluarkan oleh Imam Muslim dari Sa’ad bin Abi Waqqos, beliau berkata,أَقْبَلْنَا مَعَ رَسُوْلِ الله حَتَّى مَرَرْنَا عَلَى مَسْجِدِ بَنِي مُعَاوِيَة فَدَخَلَ رَسُوْلُ الله فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ فَصَلَّيْنَا مَعَهُ فَنَجَى رَبَّهُ طَوِيْلاً ثُمَّ قَالَ: “سَأَلْتُ رَبِّي ثَلاَثًا سَأَلْتُهُ أَلاَّ يُهْلِكَ أُمَّتِي بِالْغَرْقِ  فَأَعْطَانِيْهَا وَسَأَلْتُهُ أَلاَّ يُهْلِكَ أُمَّتِي بِالسَّنَةِ بِالْغَرْقِ  فَأَعْطَانِيْهَا وَسَأَلْتُهُ أَلاَّ يَجْعَلَ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ فَمَنَعَنِيْهَا“Kami pergi bersama Rasulullah hingga kami melewati sebuah mesjid bani Mu’awiyah maka Rasulullahpun masuk dalam mesjid tersebut kemudian beliau sholat dua rakaat, maka kamipun sholat bersama beliau. Beliaupun lama bermunajat kepada Allah, setelah itu beliau berkata (kepada kami), “Aku meminta kepada Robku tiga perkara. Aku meminta kepadaNya agar Dia tidak membinasakan umatku dengan menenggelamkan mereka maka Dia mengabulkan permintaanku. Dan aku meminta kepadaNya agar Dia tidak membinasakan umatku dengan musim kemarau yang berkepanjangan (yaitu sebagaimana yang menimpa kaum Fir’aun) maka Dia mengabulkan permintaanku. Dan aku meminta kepadaNya agar tidak menjadikan mereka saling betentangan (berperang satu dengan yang lainnya) maka Dia tidak mengabulkan permintaanku”Dan dari Khobab bin Al-Arth, beliau berkata,وَافَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ فِيْ لَيْلَةٍ صَلاَّهَا كُلَّهَا حَتَّى كَانَ مَعَ الْفَجْرِ فَسَلَّمَ رَسُوْلُ اللهِ مِنْ صَلاَتِهِ فَقُلْتُ “يَا رَسُوْلَ اللهِ لَقَدْ صَلَّيْتَ اللَّيْلَةَ صَلاَةً مَا رَأَيْتُكَ صَلَّيْتَ مِثْلَهَا”، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ:”أَجَل، إِنَّهَا صَلاَةُ رَغَبٍ وَرَهَبٍ سَأَلْتُ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ فِيْهَا ثَلاَثَ خِصَالٍ فَأَعْطَانِيْ اثْنَتَيْنِ وَمَنَعَنِي وَاحِدَةً. سَأَلْتُ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ أَلاَّ يُهْلِكَنَا بِمَا أَهْلَكَ بِهِ الأُمَمَ قَبْلَنَا. سَأَلْتُ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ أَلاَّ يُظْهِرَ عَلَيْنَا عَدُوًّا مِنْ غَيْرِنَا فَأَعْطَانِيْهَا. سَأَلْتُ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ أَلاَّ شِيَعًا وَيُذِيْقَ بَعْضَنَا بَأْسَ بَعْضٍ فَمَنَعَنِيْهَا”“Aku mendapati Rasulullah pada suatu malam dimana Rasulullah sholat semalam penuh hingga menjelang terbit fajar, Rasulullahpun salam (selesai) dari sholat malamnya. Akupun berkata, “Ya Rasulullah malam ini engkau sholat yang tidak pernah sebelumnya aku melihat engkau sholat seperti ini”. Rasulullah berkata, “Benar, ini adalah sholat yang berisi harapan dan ketakutan. Aku telah meminta Robbku dalam sholatku tiga perkara, lalu Dia mengabulkan dua permintaanku dan tidak mengabulkan yang satu. Aku meminta kepada Robbku agar Ia tidak membinasakan kita sebagaimana Dia telah membinasakan umat-umat sebelum kita maka Allah-pun mengabulkannya. Dan aku meminta kepada Robbku agar tidak menjadikan musuh dari selain golongan kita (selain dari kaum muslimin) menguasai kita maka Diapun mengabulkannya. Dan aku memohon kepada Robku agar tidak Dia menjadikan kita dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebagian kamu kepada keganasan sebagian yang lain maka Dia tidak mengabulkannya. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, An-Nasai, dan At-ThirmidziWahai saudara-saudaraku kaum muslimin…Sesungguhnya kalian beriman dan mempercayai kebenaran ayat-ayat ini dan kalian beriman dan membenarkan hadits-hadits yang sohih (benar datangnya) dari Rasulullah namun kenapakah kalian tidak merenungkannya…??, kenapa kalian tidak merenungkan kandungannya….??, kenapa kalian tidak menyandarkan musibah dan malapetaka yang menimpa kalian kepada kekurangan dan kelemahan agama kalian hingga kalian kembali kepada Robb kalian dan kalianpun menyelamatkan jiwa kalian dari sebab-sebab kebinasaan dan kehancuran??Bertakwalah kepada Allah, takutlah kepada Allah wahai hamba-hamba Allah, lihatlah kepada kondisi kalian, bertaubatlah kepada Allah dan luruskanlah jalan kalian menuju kepadaNya. Ketahuilah bahwasanya seluruh musibah yang menimpa kalian wahai umat Muhammad dan seluruh fitnah dan bencana yang kalian alami sesungguhnya berasal dari diri kalian sendiri, berasal karena sebab dosa-dosa kalian. Maka hendaklah kalian bertaubat dari setiap dosa yang kalian lakukan, kembalilah kepada jalan Allah dan berlindunglah kalian kepada Allah dari fitnah, ujian, dan bencana. Bencana dunia yang menyangkut jiwa berupa pembunuhan dan luka serta terpecah-pecahnya kalian, atau berupa bencana yang mengenai harta benda seperti kurangnya harta dan porak-prandanya harta benda. Demikian juga bencana yang berkaitan dengan agama yang menimpa hati berupa syubhat-syubhat dan syahwat (hawa nafsu) yang telah merintangi umat ini dari agama Allah dan  menjauhkan umat dari jalan salaf mereka sehingga menjerumuskan umat ini kedalam jurang api neraka. Sesungguhnya fitnah (bencana) yang menimpa hati lebih besar dan lebih bahaya dan lebih buruk akibatnya daripada bencana yang berkaitan dengan dunia yang jika terjadi maka akibatnya hanyalah kerugian materi dunia….dan dunia bagaimanapun juga akan musnah cepat atau lambat. Adapun cobaan yang menimpa agama maka akibatnya adalah kerugian di dunia dan akhirat. Allah berfirman“Katakanlah:”Sesungguhnya orang-orang yang rugi ialah orang-orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada hari kiamat”.Ingatlah yang demikian itu adalah kerugian yang nyata”. (QS. 39:15)Ya Allah kami memohon kepadaMu dan kami sedang menunggu pelaksanaan kewajiban kami (yaitu sholat jum’at) agar Engkau menjadikan kami termasuk orang-orang yang bisa mengambil pelajaran dari ayat-ayat Engkau dan termasuk orang-orang yang sadar dan mengambil ibroh tatkala turun hukuman-Mu (berupa bencana dan musibah).Ya Allah jadikanlah kami termasuk orang-orang yang beriman dengan keimanan yang sebenar-benarnya yang mereka menyandarkan musibah yang melanda mereka kepada sebab yang hakiki yaitu sebab syar’i yang telah Engkau jelaskan dalam Kitab-Mu dan melalui lisan Rasul-Mu Muhammad.Ya Allah karuniakanlah bagi umat ini dan bagi para pemimpin-pemimpin mereka agar kembali taubat kepada Engkau dengan taubat yang sebenar-benarnya baik lahir maupun batin, baik dalam perkataan maupun perbuatan hingga kembali umat ini menjadi baik, karna kebaikan para pemimpin merupakan kebaikan bagi umat yaitu kebaikan mereka merupakan sebab kebaikan bagi umat.Ya Allah kami memohon kepadaMu agar Engkau meluruskan pemerintah dan para penguasa kaum muslimin dan menganugerahkan kepada mereka kesadaran dengan apa yang telah menimpa ummat serta memberikan taufik dan petunjuk kepada mereka menuju kepada apa yang Engkau cintai dan ridhai.Ya Allah kami memohon kepadaMu agar Engkau menjauhkan mereka dari penasehat-penasehat yang buruk, sesungguh Engkau Maha kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah anugrahkan kepada mereka penasehat-penasehat yang terbaik yang menunjukkan kepada mereka jalan kebaikan serta mendorong dan menganjurkan mereka untuk melekukannya.Ya Allah siapa saja yang tidak menasehati mereka dan tidak berbuat baik terhadap rakyat mereka maka jauhkanlah ia dari para penguasa dan gantikanlah bagi mereka penasehat yang lebih baik. Wahai penguasa alam semesta, wahai Dzat Yang memiliki kemuliaan dan keagungan.Khutbah yang keduaSegala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak dan baik yang penuh barokah sebagaimana yang dicintai Rob kami dan diridhaiNya. Saya bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah saja, tidak ada syarikat bagiNya. Hanya baginyalah segala pujian di dunia dan di akhirat.Kemudian daripada itu,Wahai hamba-hamba Allah bertakwalah dan takutlah kalian kepada Allah, waspadalah kalian dari sikap melalaikan syari’at Allah….hati-hatilah kalian dari sikap lalai terhadap ayat-ayat Allah….hati-hatilah kalian dari sikap lalai dari mentadabburi kitabullah (Al-Qur’an)…hati-hatilah kalian terhadap sikap lalai dari mengenal sunnah-sunnah Rasuluullah. Sesungguhnya pada Al-Qur’an dan sunnah-sunnah Nabi terdapat sumber kebahagiaan kalian di dunia dan di akhirat jika kalian memegang teguh kepada sunnah-sunnah Nabi dengan membenarkan segala berita dari Rasulullah dan melaksanakan perintah-perintah Rasulullah.Wahai hamba-hamba Allah…Sebagian orang ragu dan meragukan orang lain tentang perkara bahwa maksiat-maksiat merupakan sebab timbulnya musibah dan bencana, hal ini dikarenakan kelemahan iman mereka dan kurangnya mereka merenungkan kandungan isi Al-Qur’an. Saya akan bacakan kepada mereka dan yang sejenis mereka firman Allahوَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ أَفَأَمِنَ أَهْلُ الْقُرَى أَنْ يَأْتِيَهُمْ بَأْسُنَا بَيَاتاً وَهُمْ نَائِمُونَ َأوَأَمِنَ أَهْلُ الْقُرَى أَنْ يَأْتِيَهُمْ بَأْسُنَا ضُحىً وَهُمْ يَلْعَبُونَ أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ فَلا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ (لأعراف:99-96Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.Maka apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di malam hari di waktu mereka sedang tidur? Atau apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di waktu matahari sepenggalahan naik ketika mereka sedang bermain?Maka apakah mereka merasa aman dari azab Allah (yang tidak terduga-duga) Tiadalah yang merasa aman dari azab Allah kecuali orang-orang yang merugi. (QS.Al A’raaf 96-99)Sebagian salaf mengatakan, “Jika engkau melihat Allah memberikan kenikmatan kepada seseorang sedangkan engkau melihat orang ini terus melakukan kemaksiatan maka ketahuilah bahwa ini adalah tipuan Allah kepadanya, dan orang tersebut masuk dalam kategori firman Allah(سَنَسْتَدْرِجُهُمْ مِنْ حَيْثُ لا يَعْلَمُونَ وَأُمْلِي لَهُمْ إِنَّ كَيْدِي مَتِينٌ) (القلم:44)   Nanti Kami akan menarik mereka dengan berangsur-angsur (ke arah kebinasaan) dari arah yang tidak mereka ketahui. dan Aku memberi tangguh kepada mereka. Sesungguhnya rencana-Ku amat teguh. (QS. 68:44)Wahai kaum muslimin…, wahai hamba-hamba Allah…Demi Allah sesungguhnya kemaksiatan sangat mempengaruhi keamanan Negara, sangat berpengaruh terhadap ketentaraman bangsa dan perekonomiannya, serta mempengaruhi hati-hati rakyat.Sesungguhnya kemaksiatan-kemaksiatan benar-benar menyebabkan tercerai-berainya kaum muslimin antara satu dengan yang lain…Sesungguhnya kemaksiatan-kemaksiatan menyebabkan seorang muslim memandang saudaranya sesama  muslim seakan-akan saudaranya tersebut berada di atas agama yang lain selain agama Islam.Namun jika kita benar-benar membenahi dan meluruskan diri kita masing-masing demikian juga membenahi keluarga kita, tetangga kita, penduduk bangsa yang mampu kita benahi diantara mereka, kemudian kita saling seru-menyeru kepada kebaikan dan saling mencegah dari melakukan kemungkaran, kita membantu dan memperkuat siapa saja yang menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar dengan bijaksana dan nasehat yang baik, maka dengan demikian barulah timbul persatuan dan keselarasan. Allah berfirman(وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ وَلا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ) (آل عمران:105)Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung. Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat, (QS. 3:105)Saya mengajak diri saya sendiri dan kalian wahai saudara-saudaraku untuk bersatu di jalan Allah dan saling bergandengan tangan dalam menegakkan syari’at Allah, saling menasehati satu dengan yang lainnya diantara kita, berdialog dengan siapa saja yang memang butuh untuk diajak dialog namun dengan metode yang terbaik dan dengan hujjah (argumentasi) dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta dengan argumentasi akal, tidak membiarkan para pelaku kebatilan tetap dalam kebatilan mereka karena mereka berhak untuk kita jelaskan kepada mereka kebenaran yang hakiki kemudian kita memotivasi mereka untuk melaksanakannya serta kita jelaskan juga kepada mereka kebatilan mereka dan kita memperingatkan mereka dari kebatilan tersebut.Adapun kita adalah umat yang tercerai berai, tidak menengok antara satu kepada yang lain, tidak memperhatikan antara satu dengan yang lainnya….maka seseungguhnya barangsiapa yang tidak peduli dengan urusan kaum muslimin maka sesungguhnya ia bukan termasuk mereka.Wahai kaum muslimin….Sungguh saya ulang sekali lagi, saya katakan sesungguhnya wajib bagi kita –yang alhamdulillah adalah orang-orang muslim yang beriman kepada Allah- , wajib bagi kita untuk melihat musibah-musibah dan bencana dengan kacamata syari’at yang seiring Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena sesungguhnya kita kalau kita melihat bencana dan musibah dengan kacamata materi maka selain kita yaitu orang-orang kafir mereka lebih kuat dari kita jika ditinjau dari kekuatan materi, mereka lebih besar. Dengan kekuatan materi tersebutlah mereka menguasai kita dan memperbudak kita. Namun jika memandang dengan kacamata syari’at dari sudut pandang Al-Qur’an dan Sunnah Nabi maka kita akan meninggalkan sebab yang menimbulkan segala bencana dan musibah ini (yaitu kemaksiatan dan dosa). Dan jika kita kembali keapada Allah, bertaubat kepadaNya dan kita menolong agama Allah maka sesungguhnya Allah telah berkata dalam Al-Qur’an dan Dialah yang paling benar perkataannya dan yang paling mampu;وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ (Demi Allah) seungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (yaitu)orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan. (QS. Al Hajj 40-41)Allah tidak berkata, “Orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi maka mereka mendirikan tempat-tempat dilaksanakannya kefasikan dan hal-hal yang melalaikan dan sia-sia”, tetapi Allah berfirman “(yaitu)orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.”Amatilah wahai saudaraku sesama muslim…bagaimana Allah berfirmanوَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ “(Demi Allah) seungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa”. Allah menta’kid (yaitu memperkuat dan menekankan makna) pertolongan dalam ayat ini dengan penguat tekstual yaitu sumpah yang dita’dirkan, huruf  lam yang menunjukan akan penekanan dan huruf nun untuk penekanan. Dan Allah juga menekankan kebenaran pertolongan Allah juga dengan penguat-penguat secara maknawi, yaitu firman Allah إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ “Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa”. Maka dengan kekuatan-Nya dan keperkasaan-Nya Allah menolong siapa yang dikehendaki-Nya. Perhatikanlah bagaimana Allah menutup dua ayat di atas dengan firmanNya وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ “dan kepada Allah-lah kembali segala urusan ”. Sesungguhnya manusia terkadang berfikir dengan cara fakir yang keliru dengan berkata “Bagaimana kita bisa menang menghadapi kaum kafir, padahal mereka lebih kuat dari kita dan lebih sombong?”, maka Allah menjelasakan bahwasanya seluruh perkara adalah hak prerogative-Nya semata, tidak ada yang turut campur, dan bahwasanya Allah Maha kuasa atas segala sesuatu. Kita semua mengetahui akibat yang ditimbulkan gempa bumi dahsyat yang gempa tersebut terjadi hanya dengan perkataan Allah كُنْ فَيَكُوْنُ “Jadilah! maka terjadilah”. Kemudian timbullah kerusakan dan porak-pranda yang sangat besar yang merata, yang semua itu terjadi hanya dalam waktu sekejap yang tidak bisa dilakukan oleh kekuatan kaum kafir manapun.Demi Allah, kalau kita benar-benar menolong agama Allah maka kita akan selalu menang dan mengalahkan musuh-musuh kita di dunia ini. Namun sungguh sangat disayangkan sesungguhnya banyak diantara kita yang menjadi antek-antek dan pembantu-pembantu musuh-musuh Allah dan musuh-musuh Rasulullah (baik sadar maupun tidak disadari, secara langsung maupun tidak-pen). Mereka memperhatikan apa yang dilakukan oleh kaum kafir tersebut dari perkara-perkara yang menyelisihi dan menentang Allah dan RasulNya lalu merekapun mengikuti perlakuan orang-orang kafir tersebut. Bahkan terkadang mereka pergi ke negeri-negeri kaum kafir  lalu mereka membawa buah hati mereka yaitu putra putri mereka dan keluarga mereka ke negeri-negeri kaum kafir tersebut yang tidak terdengar di situ kecuali gaung dan gema lonceng-lonceng gereja…tidak terdengar di situ kumandang adzan…tidak terdengar di situ dzikir kepada Allah…dan tidak nampak di situ kecuali tempat-tempat dilakukannya hal-hal yang sia-sia dan melalaikan…Maka kita mohon kepada Allah agar mengembalikan orang yang sesat dari umat ini kepada jalan yang benar, agar menjadikan kita saling bergandengan tangan dalam melaksanakan kebenaran, saling tolong-menolong dalam mengerjakan kebajikan dan ketakwaan hingga kita mengembalikan apa-apa yang telah sirna berupa kemuliaan dan ketinggiannya, sesungguhnya Allah yang Menguasai hal itu dan Maha mampu mewujudkannya.Ya Allah terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengetahui Ya Allah terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha MengetahuiYa Allah terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha MengetahuiYa Allah berilah rahmat kepada Nabi dan kepada keluarganya sebagaimana Engkau telah memberikan rahmat-Mu kepada nabi Ibrahim dan kepada keluarganya, sesungguhnya Engkau Maha terpuji dan Maha agung. Ya Allah berilah barokah kepada Nabi Muhammad dan kepada keluarganya sebagaimana Engkau memberikan barokah kepada Nabi Ibrahim dan kepada keluarganya sesungguhnya Engkau Maha terpuji dan Maha agung.Diterjemahkan oleh Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com[1] Diterjemahkan dari khutbah jum’at yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin pada tanggal 12 Muharram 1411 Hijriah.[2] lihat QS. 69:6-7[3] lihat QS 54:31 dan QS 7: 78[4] lihat QS 11: 82


Khutbah Jum’at Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin12 Muharram 1411 HijriahKhutbah pertamaSegala puji bagi Allah yang di tanganNya perbendaharaan langit dan bumi, bagiNyalah kepemilikan dan bagiNyalah segala pujian dan Dia menyaksikan segala sesuatu. Dia memiliki hikmah dalam segala keputusannya baik dalam syari’atNya maupun dalam taqdir yang ditetapkanNya. Dia melakukan apa saja yang dikehendakiNya dan menghukum dengan yang Dia inginkan. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, tidak ada syarikat bagiNya, Dzat yang Maha melindungi dan Maha terpuji. Dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hambaNya dan utusanNya, penutup para nabi dan merupakan pimpinan para nabi dan merupakan hamba yang paling mulia. Semoga Allah memberikan shalawat kepada Nabi dan kepada keluarganya dan para sahabatnya serta para pengikutnya yang setia dengan baik hingga hari kiamat.Kemudian dari pada itu, Sesungguhnya Allah telah berfirman seraya menjelaskan kesempurnaan kekuasaanNya  dan kesempurnaan hikmahNya  dan bahwasanya segala perkara adalah di bawah kekuasaan-Nya dan Dialah yang mengatur bagi hamba-hamba-Nya apa yang  dikehendakiNya- berupa keamanan dan ketenangan, ketakutan, kemakmuran, kesulitan, kemudahan, kesempitan, sedikit, banyak….dan seterusnya, Allah berfirman (يَسْأَلُهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ كُلَّ يَوْمٍ هُوَ فِي شَأْنٍ (الرحمن:29Semua yang ada di langit dan di bumi selalu minta kepada-Nya. Setiap waktu Dia dalam kesibukan. (QS. 55:29)Allah memutuskan perkara-perkara yang berlaku pada makhluknya, hukum-hukum-Nya berlaku pada hamba-hambaNya terkadang seseuai dengan kebijaksanaan-Nya dan karunianya, dan terkadang sesuai dengan kebijaksanaan-Nya dan keadilan-Nya, Dan Tuhanmu tidak akan berbuat dzalim kepada siapapun(وَمَا ظَلَمْنَاهُمْ وَلَكِنْ كَانُوا هُمُ الظَّالِمِينَ) (الزخرف:76)Dan tidaklah Kami menganiaya mereka tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri. (QS. 43:76) Wahai saudara-saudaraku kaum muslimin…Kita beriman kepada Allah dan taqdirNya. Beriman kepada taqdir Allah merupakan salah satu rukun iman. Kita beriman bahwasanya apa saja yang kita rasakan berupa kebaikan dan kelapangan semua itu merupakan nikmat Allah yang Allah karuniakan kepada kita yang mewajibkan kita untuk bersyukur kepada Dzat sumber karunia dan pemilik karunia tersebut dengan taat kepadaNya, yaitu dengan menjauhi laranganNya dan menjalankan perintahNya. Karena jika kita taat kepada Allah maka kita telah bersyukur atas karunia Allah dan jika demikian maka kita berhak untuk meraih apa yang dijanjikan Allah kepada kita, yaitu karunia Allah kepada kita dengan memberi tambahan kenikmatan. Allah berfirman(وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ) (النحل:53)Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), (QS. 16:53)(وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ) (ابراهيم:7)“Dan (ingatlah juga), takala Rabbmu mema’lumkan:”Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”. (QS. 14:7)Wahai saudara-saudaraku kaum muslimin…Kita di Negara Saudi Arabia ini, alhamdulillah kita berada di atas kehidupan yang aman, nyaman dan tentram, namun ingatlah bahwa keamanan dan ketentraman ini tidak akan berkesinambungan selamanya kecuali dengan ketaatan kepada Allah…tidak akan berkesinambungan selamanya hingga kita taat kepada Allah…hingga kita menyeru manusia kepada kebaikan dan mencegah mereka dari melakukan perkara-perkara kemungkaran…hingga kita menolong mereka para penegak amar ma’ruf nahi mungkar di tengah umat Islam karena merekalah yang mencegah umat ditimpa dengan sebab-sebab hukuman dan adzab, oleh karena itu wajib bagi kita untuk menolong mereka. Wajib bagi kita agar masuk dalam barisan mereka.Jika mereka bersalah maka wajib bagi kita untuk mengetahui kesalahan mereka dan hendaknya kita mengingatkan mereka dari kesalahan tersebut dan membimbing mereka kepada petunjuk yang benar, bukan malah kita menjadikan kesalahan-kesalahan mereka alasan untuk menjatuhkan dan menjauhkan mereka dari tugas yang mulia ini, ini adalah metode yang tidak baik.Wahai saudara-saudaraku kaum muslimin…Sesungguhnya musibah-musibah yang menimpa kaum muslimin berupa penderitaan, kesulitan dan kesempitan baik pada harta maupun keamanan, baik yang menyangkut pribadi ataupun sosial, sesungguhnya disebabkan oleh maksiat-maksiat yang mereka lakukan dan sikap mereka yang meninggalkan perintah-perintah Allah serta meninggalkan penegakkan syari’at Allah, bahkan mereka mencari-cari hukum di antara masyarakat dengan hukum selain dari syari’at Allah Yang telah menciptakan seluruh makhluk dan Yang paling sayang terhadap mereka daripada kasih sayang ibu-ibu dan bapak-bapak mereka dan Yang paling mengetahui kemaslahatan dan kebaikan bagi mereka daripada diri mereka sendiriWahai saudara-saudaraku kaum muslimin…Seungguhnya saya mengulangi kalimat saya ini karena urgensinya dan karena banyak orang yang berpaling darinya. Sesungguhnya saya katakan bahwa musibah dan malapetaka yang menimpa kaum muslimin berupa penderitaan, kesulitan dan kesempitan baik pada harta maupun keamanan, baik yang menyangkut pribadi ataupun sosial, sesungguhnya disebabkan oleh maksiat-maksiat yang mereka lakukan dan sikap mereka yang meninggalkan perintah-perintah Allah serta meninggalkan penegakkan syari’at Allah, bahkan mereka mencari-cari hukum di antara masyarakat dengan hukum selain dari syari’at Allah Yang telah menciptakan seluruh makhluk dan Yang paling sayang terhadap mereka daripada kasih saying ibu-ibu dan bapak-bapak mereka dan Yang paling mengetahui kemaslahatan dan kabaikan bagi mereka daripada diri mereka sendiriAllah berfirman(وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ) (الشورى:30)“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)”. (QS. 42:30)(مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ وَأَرْسَلْنَاكَ لِلنَّاسِ رَسُولاً وَكَفَى بِاللَّهِ شَهِيداً) (النساء:79)Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. (QS. 4:79)Kebaikan apa saja yang kita rasakan baik berupa kenikmatan ataupun keamanan sesungguhnya Allah-lah yang telah mengaruniakannya kepada kita permulaan dan di penghujung. Dialah yang telah memberikan kita karunia kepada kita (berupa kemudahan untuk bisa beribadah kepadaNya-pen) maka kitapun bisa melakukan hal-hal yang menyebabkan datangnya kebaikan-kebaikan. Dialah yang telah menyempurnakan kenikmatan bagi kita.Wahai saudara-saudaraku kaum muslimin…Sesungguhnya kebanyakan orang-orang sekarang menyandarkan musibah-musibah yang mereka alami, apakah musibah yang menyangkut harta dan perekonomian atau yang menyangkut keamanan dan politik, mereka menyandarkan musibah-musibah ini hanya kepada sebab-sebab alami, materi, atau kepada sebab pergolakan politik, atau sebab perekonomian, atau kepada sebab perselisihan tentang daerah perbatasan antara dua Negara.Tidak diragukan lagi hal ini disebabkan kurangnya pemahaman mereka dan lemahnya iman mereka dan kelalaian mereka dari mentadabburi Al-Qur’an dan sunnah-sunnah Rasulullah.Wahai saudara-saudaraku kaum muslimin…Sesungguhnya dibalik semua sebab-sebab material, alami  tersebut adalah sebab syar’i, yang merupakan sebab timbulnya seluruh musibah dan malapetaka, yang lebih kuat, lebih besar, dan lebih berpengaruh daripada sebab-sebab materi di atas. Namun terkadang sebab-sebab materi merupakan sarana timbulnya musibah dan bencana sesuai dengan konsekwensi dari sebab-sebab syar’iyah berupa bencana dan hukuman. Allah berfirman;(ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ) (الروم:41)Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS. 30:41)Wahai saudara-saudaraku kaum muslimin…, wahai ummat Nabi Muhammad…Bersyukurlah atas kenikmatan-kenikmatan yang Allah karuniakan kepada kalian, yang kalian telah rasakan dan bersenang-senang dengan kenikmatan-kenikmatan tersebut. Kalian wahai umat pengikut nabi Muhammad adalah umat yang paling baik daripada umat-umat nabi yang lain, kalian telah dimuliakan oleh Allah. Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan hukuman kepada ummat ini akibat kemaksiatan-kemaksiatan yang dilakukan oleh mereka dan dosa-dosa mereka sebagaimana hukuman yang telah Allah timpakan kepada umat-umat terdahulu. Allah tidak menimpakan kebinasaan yang menyeluruh yang menghancurkan seluruh umat sekaligus sebagaimana yang telah Allah timpakan kepada kaum ‘Aad tatkala mereka dibinasakan dengan angin yang sangat dingin lagi amat kencang, yang Allah menimpakan angin itu kepada mereka selama tujuh malam dan delapan hari terus menerus; maka kamu lihat kamu ‘Aad pada waktu itu mati bergelimpangan seakan-akan mereka tanggul-tanggul pohon kurma yang telah kosong (lapuk).[2] Allah tidak menimpakan hukuman kepada umat ini sebagaimana hukuman yang Allah timpakan kepada kaum Tsamud, yang ditimpa suara yang sangat keras dan mengguntur dan gempa, maka jadilah mereka mayat-mayat yang bergelimpangan ditempat tinggal mereka[3], tidak juga sebagaimana hukuman yang Allah timpakan kepada kaum Nabi Luth yang Allah kirimkan kepada mereka hujan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi batu dari langit dan Allah menjadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (dibalik).[4]Wahai saudara-saudaraku kaum muslimin…Sesungguhnya Allah dengan kebijaksanaan-Nya dan rahmat-Nya kepada ummat ini, Allah menjadikan hukuman kepada mereka akibat dosa-dosa dan kemaksiatan yang dikerjakan mereka berupa penguasaan sebagian mereka terhadap yang lain sesama kaum muslimin. Allah berfirman:(قُلْ هُوَ الْقَادِرُ عَلَى أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عَذَاباً مِنْ فَوْقِكُمْ أَوْ مِنْ تَحْتِ أَرْجُلِكُمْ أَوْ يَلْبِسَكُمْ شِيَعاً وَيُذِيقَ بَعْضَكُمْ بَأْسَ بَعْضٍ انْظُرْ كَيْفَ نُصَرِّفُ الْآياتِ لَعَلَّهُمْ يَفْقَهُونَ وَكَذَّبَ بِهِ قَوْمُكَ وَهُوَ الْحَقُّ قُلْ لَسْتُ عَلَيْكُمْ بِوَكِيلٍ لِكُلِّ نَبَأٍ مُسْتَقَرٌّ وَسَوْفَ تَعْلَمُونَ) (الأنعام:67)“Katakanlah:”Dia yang berkuasa untuk mengirimkan azab kepadamu, dari atas kamu atau dari bawah kakimu atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebagian) kamu kepada keganasan sebagian yang lain. Perhatikanlah, betapa Kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran Kami silih berganti agar mereka memahami(nya). Dan kaummu mendustakannya (azab) padahal azab itu benar adanya. Katakanlah:”Aku ini bukan orang yang diserahi mengurus urusanmu”. Untuk tiap-tiap berita (yang dibawa oleh rasul-rasul) ada (waktu) terjadinya dan kelak kamu akan mengetahui.” (QS. 6:65-67)Ibnu Katsir menyabutkan dalam buku tafsir beliau hadits-hadits yang banyak yang berkaitan dengan ayat yang pertama. Diantaranya adalah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhori dari Jabir bin Abdillah –semoga Allah meridhoinya-, beliau berkata, “Tatkala turun firman Allah“Katakanlah:”Dia yang berkuasa untuk mengirimkan azab kepadamu, dari atas kamu”, Nabi berkata, أَعُوْذُ بِوَجْهِكَ “Aku berlindung dengan wajah-Mu ya Allah darinya adzab ini” “atau dari bawah kaki kalian”, Nabi berkata, Nabi berkata, أَعُوْذُ بِوَجْهِكَ “Aku berlindung dengan wajah-Mu ya Allah darinya adzab ini” atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebagian) kamu kepada keganasan sebagian yang lain”, Nabi berkata هَذِه أَهْوَنُ أَوْ أَيْسَر “Yang ini lebih ringan atau lebih mudah”.Dan hadits yang dikeluarkan oleh Imam Muslim dari Sa’ad bin Abi Waqqos, beliau berkata,أَقْبَلْنَا مَعَ رَسُوْلِ الله حَتَّى مَرَرْنَا عَلَى مَسْجِدِ بَنِي مُعَاوِيَة فَدَخَلَ رَسُوْلُ الله فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ فَصَلَّيْنَا مَعَهُ فَنَجَى رَبَّهُ طَوِيْلاً ثُمَّ قَالَ: “سَأَلْتُ رَبِّي ثَلاَثًا سَأَلْتُهُ أَلاَّ يُهْلِكَ أُمَّتِي بِالْغَرْقِ  فَأَعْطَانِيْهَا وَسَأَلْتُهُ أَلاَّ يُهْلِكَ أُمَّتِي بِالسَّنَةِ بِالْغَرْقِ  فَأَعْطَانِيْهَا وَسَأَلْتُهُ أَلاَّ يَجْعَلَ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ فَمَنَعَنِيْهَا“Kami pergi bersama Rasulullah hingga kami melewati sebuah mesjid bani Mu’awiyah maka Rasulullahpun masuk dalam mesjid tersebut kemudian beliau sholat dua rakaat, maka kamipun sholat bersama beliau. Beliaupun lama bermunajat kepada Allah, setelah itu beliau berkata (kepada kami), “Aku meminta kepada Robku tiga perkara. Aku meminta kepadaNya agar Dia tidak membinasakan umatku dengan menenggelamkan mereka maka Dia mengabulkan permintaanku. Dan aku meminta kepadaNya agar Dia tidak membinasakan umatku dengan musim kemarau yang berkepanjangan (yaitu sebagaimana yang menimpa kaum Fir’aun) maka Dia mengabulkan permintaanku. Dan aku meminta kepadaNya agar tidak menjadikan mereka saling betentangan (berperang satu dengan yang lainnya) maka Dia tidak mengabulkan permintaanku”Dan dari Khobab bin Al-Arth, beliau berkata,وَافَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ فِيْ لَيْلَةٍ صَلاَّهَا كُلَّهَا حَتَّى كَانَ مَعَ الْفَجْرِ فَسَلَّمَ رَسُوْلُ اللهِ مِنْ صَلاَتِهِ فَقُلْتُ “يَا رَسُوْلَ اللهِ لَقَدْ صَلَّيْتَ اللَّيْلَةَ صَلاَةً مَا رَأَيْتُكَ صَلَّيْتَ مِثْلَهَا”، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ:”أَجَل، إِنَّهَا صَلاَةُ رَغَبٍ وَرَهَبٍ سَأَلْتُ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ فِيْهَا ثَلاَثَ خِصَالٍ فَأَعْطَانِيْ اثْنَتَيْنِ وَمَنَعَنِي وَاحِدَةً. سَأَلْتُ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ أَلاَّ يُهْلِكَنَا بِمَا أَهْلَكَ بِهِ الأُمَمَ قَبْلَنَا. سَأَلْتُ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ أَلاَّ يُظْهِرَ عَلَيْنَا عَدُوًّا مِنْ غَيْرِنَا فَأَعْطَانِيْهَا. سَأَلْتُ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ أَلاَّ شِيَعًا وَيُذِيْقَ بَعْضَنَا بَأْسَ بَعْضٍ فَمَنَعَنِيْهَا”“Aku mendapati Rasulullah pada suatu malam dimana Rasulullah sholat semalam penuh hingga menjelang terbit fajar, Rasulullahpun salam (selesai) dari sholat malamnya. Akupun berkata, “Ya Rasulullah malam ini engkau sholat yang tidak pernah sebelumnya aku melihat engkau sholat seperti ini”. Rasulullah berkata, “Benar, ini adalah sholat yang berisi harapan dan ketakutan. Aku telah meminta Robbku dalam sholatku tiga perkara, lalu Dia mengabulkan dua permintaanku dan tidak mengabulkan yang satu. Aku meminta kepada Robbku agar Ia tidak membinasakan kita sebagaimana Dia telah membinasakan umat-umat sebelum kita maka Allah-pun mengabulkannya. Dan aku meminta kepada Robbku agar tidak menjadikan musuh dari selain golongan kita (selain dari kaum muslimin) menguasai kita maka Diapun mengabulkannya. Dan aku memohon kepada Robku agar tidak Dia menjadikan kita dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebagian kamu kepada keganasan sebagian yang lain maka Dia tidak mengabulkannya. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, An-Nasai, dan At-ThirmidziWahai saudara-saudaraku kaum muslimin…Sesungguhnya kalian beriman dan mempercayai kebenaran ayat-ayat ini dan kalian beriman dan membenarkan hadits-hadits yang sohih (benar datangnya) dari Rasulullah namun kenapakah kalian tidak merenungkannya…??, kenapa kalian tidak merenungkan kandungannya….??, kenapa kalian tidak menyandarkan musibah dan malapetaka yang menimpa kalian kepada kekurangan dan kelemahan agama kalian hingga kalian kembali kepada Robb kalian dan kalianpun menyelamatkan jiwa kalian dari sebab-sebab kebinasaan dan kehancuran??Bertakwalah kepada Allah, takutlah kepada Allah wahai hamba-hamba Allah, lihatlah kepada kondisi kalian, bertaubatlah kepada Allah dan luruskanlah jalan kalian menuju kepadaNya. Ketahuilah bahwasanya seluruh musibah yang menimpa kalian wahai umat Muhammad dan seluruh fitnah dan bencana yang kalian alami sesungguhnya berasal dari diri kalian sendiri, berasal karena sebab dosa-dosa kalian. Maka hendaklah kalian bertaubat dari setiap dosa yang kalian lakukan, kembalilah kepada jalan Allah dan berlindunglah kalian kepada Allah dari fitnah, ujian, dan bencana. Bencana dunia yang menyangkut jiwa berupa pembunuhan dan luka serta terpecah-pecahnya kalian, atau berupa bencana yang mengenai harta benda seperti kurangnya harta dan porak-prandanya harta benda. Demikian juga bencana yang berkaitan dengan agama yang menimpa hati berupa syubhat-syubhat dan syahwat (hawa nafsu) yang telah merintangi umat ini dari agama Allah dan  menjauhkan umat dari jalan salaf mereka sehingga menjerumuskan umat ini kedalam jurang api neraka. Sesungguhnya fitnah (bencana) yang menimpa hati lebih besar dan lebih bahaya dan lebih buruk akibatnya daripada bencana yang berkaitan dengan dunia yang jika terjadi maka akibatnya hanyalah kerugian materi dunia….dan dunia bagaimanapun juga akan musnah cepat atau lambat. Adapun cobaan yang menimpa agama maka akibatnya adalah kerugian di dunia dan akhirat. Allah berfirman“Katakanlah:”Sesungguhnya orang-orang yang rugi ialah orang-orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada hari kiamat”.Ingatlah yang demikian itu adalah kerugian yang nyata”. (QS. 39:15)Ya Allah kami memohon kepadaMu dan kami sedang menunggu pelaksanaan kewajiban kami (yaitu sholat jum’at) agar Engkau menjadikan kami termasuk orang-orang yang bisa mengambil pelajaran dari ayat-ayat Engkau dan termasuk orang-orang yang sadar dan mengambil ibroh tatkala turun hukuman-Mu (berupa bencana dan musibah).Ya Allah jadikanlah kami termasuk orang-orang yang beriman dengan keimanan yang sebenar-benarnya yang mereka menyandarkan musibah yang melanda mereka kepada sebab yang hakiki yaitu sebab syar’i yang telah Engkau jelaskan dalam Kitab-Mu dan melalui lisan Rasul-Mu Muhammad.Ya Allah karuniakanlah bagi umat ini dan bagi para pemimpin-pemimpin mereka agar kembali taubat kepada Engkau dengan taubat yang sebenar-benarnya baik lahir maupun batin, baik dalam perkataan maupun perbuatan hingga kembali umat ini menjadi baik, karna kebaikan para pemimpin merupakan kebaikan bagi umat yaitu kebaikan mereka merupakan sebab kebaikan bagi umat.Ya Allah kami memohon kepadaMu agar Engkau meluruskan pemerintah dan para penguasa kaum muslimin dan menganugerahkan kepada mereka kesadaran dengan apa yang telah menimpa ummat serta memberikan taufik dan petunjuk kepada mereka menuju kepada apa yang Engkau cintai dan ridhai.Ya Allah kami memohon kepadaMu agar Engkau menjauhkan mereka dari penasehat-penasehat yang buruk, sesungguh Engkau Maha kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah anugrahkan kepada mereka penasehat-penasehat yang terbaik yang menunjukkan kepada mereka jalan kebaikan serta mendorong dan menganjurkan mereka untuk melekukannya.Ya Allah siapa saja yang tidak menasehati mereka dan tidak berbuat baik terhadap rakyat mereka maka jauhkanlah ia dari para penguasa dan gantikanlah bagi mereka penasehat yang lebih baik. Wahai penguasa alam semesta, wahai Dzat Yang memiliki kemuliaan dan keagungan.Khutbah yang keduaSegala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak dan baik yang penuh barokah sebagaimana yang dicintai Rob kami dan diridhaiNya. Saya bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah saja, tidak ada syarikat bagiNya. Hanya baginyalah segala pujian di dunia dan di akhirat.Kemudian daripada itu,Wahai hamba-hamba Allah bertakwalah dan takutlah kalian kepada Allah, waspadalah kalian dari sikap melalaikan syari’at Allah….hati-hatilah kalian dari sikap lalai terhadap ayat-ayat Allah….hati-hatilah kalian dari sikap lalai dari mentadabburi kitabullah (Al-Qur’an)…hati-hatilah kalian terhadap sikap lalai dari mengenal sunnah-sunnah Rasuluullah. Sesungguhnya pada Al-Qur’an dan sunnah-sunnah Nabi terdapat sumber kebahagiaan kalian di dunia dan di akhirat jika kalian memegang teguh kepada sunnah-sunnah Nabi dengan membenarkan segala berita dari Rasulullah dan melaksanakan perintah-perintah Rasulullah.Wahai hamba-hamba Allah…Sebagian orang ragu dan meragukan orang lain tentang perkara bahwa maksiat-maksiat merupakan sebab timbulnya musibah dan bencana, hal ini dikarenakan kelemahan iman mereka dan kurangnya mereka merenungkan kandungan isi Al-Qur’an. Saya akan bacakan kepada mereka dan yang sejenis mereka firman Allahوَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ أَفَأَمِنَ أَهْلُ الْقُرَى أَنْ يَأْتِيَهُمْ بَأْسُنَا بَيَاتاً وَهُمْ نَائِمُونَ َأوَأَمِنَ أَهْلُ الْقُرَى أَنْ يَأْتِيَهُمْ بَأْسُنَا ضُحىً وَهُمْ يَلْعَبُونَ أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ فَلا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ (لأعراف:99-96Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.Maka apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di malam hari di waktu mereka sedang tidur? Atau apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di waktu matahari sepenggalahan naik ketika mereka sedang bermain?Maka apakah mereka merasa aman dari azab Allah (yang tidak terduga-duga) Tiadalah yang merasa aman dari azab Allah kecuali orang-orang yang merugi. (QS.Al A’raaf 96-99)Sebagian salaf mengatakan, “Jika engkau melihat Allah memberikan kenikmatan kepada seseorang sedangkan engkau melihat orang ini terus melakukan kemaksiatan maka ketahuilah bahwa ini adalah tipuan Allah kepadanya, dan orang tersebut masuk dalam kategori firman Allah(سَنَسْتَدْرِجُهُمْ مِنْ حَيْثُ لا يَعْلَمُونَ وَأُمْلِي لَهُمْ إِنَّ كَيْدِي مَتِينٌ) (القلم:44)   Nanti Kami akan menarik mereka dengan berangsur-angsur (ke arah kebinasaan) dari arah yang tidak mereka ketahui. dan Aku memberi tangguh kepada mereka. Sesungguhnya rencana-Ku amat teguh. (QS. 68:44)Wahai kaum muslimin…, wahai hamba-hamba Allah…Demi Allah sesungguhnya kemaksiatan sangat mempengaruhi keamanan Negara, sangat berpengaruh terhadap ketentaraman bangsa dan perekonomiannya, serta mempengaruhi hati-hati rakyat.Sesungguhnya kemaksiatan-kemaksiatan benar-benar menyebabkan tercerai-berainya kaum muslimin antara satu dengan yang lain…Sesungguhnya kemaksiatan-kemaksiatan menyebabkan seorang muslim memandang saudaranya sesama  muslim seakan-akan saudaranya tersebut berada di atas agama yang lain selain agama Islam.Namun jika kita benar-benar membenahi dan meluruskan diri kita masing-masing demikian juga membenahi keluarga kita, tetangga kita, penduduk bangsa yang mampu kita benahi diantara mereka, kemudian kita saling seru-menyeru kepada kebaikan dan saling mencegah dari melakukan kemungkaran, kita membantu dan memperkuat siapa saja yang menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar dengan bijaksana dan nasehat yang baik, maka dengan demikian barulah timbul persatuan dan keselarasan. Allah berfirman(وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ وَلا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ) (آل عمران:105)Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung. Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat, (QS. 3:105)Saya mengajak diri saya sendiri dan kalian wahai saudara-saudaraku untuk bersatu di jalan Allah dan saling bergandengan tangan dalam menegakkan syari’at Allah, saling menasehati satu dengan yang lainnya diantara kita, berdialog dengan siapa saja yang memang butuh untuk diajak dialog namun dengan metode yang terbaik dan dengan hujjah (argumentasi) dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta dengan argumentasi akal, tidak membiarkan para pelaku kebatilan tetap dalam kebatilan mereka karena mereka berhak untuk kita jelaskan kepada mereka kebenaran yang hakiki kemudian kita memotivasi mereka untuk melaksanakannya serta kita jelaskan juga kepada mereka kebatilan mereka dan kita memperingatkan mereka dari kebatilan tersebut.Adapun kita adalah umat yang tercerai berai, tidak menengok antara satu kepada yang lain, tidak memperhatikan antara satu dengan yang lainnya….maka seseungguhnya barangsiapa yang tidak peduli dengan urusan kaum muslimin maka sesungguhnya ia bukan termasuk mereka.Wahai kaum muslimin….Sungguh saya ulang sekali lagi, saya katakan sesungguhnya wajib bagi kita –yang alhamdulillah adalah orang-orang muslim yang beriman kepada Allah- , wajib bagi kita untuk melihat musibah-musibah dan bencana dengan kacamata syari’at yang seiring Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena sesungguhnya kita kalau kita melihat bencana dan musibah dengan kacamata materi maka selain kita yaitu orang-orang kafir mereka lebih kuat dari kita jika ditinjau dari kekuatan materi, mereka lebih besar. Dengan kekuatan materi tersebutlah mereka menguasai kita dan memperbudak kita. Namun jika memandang dengan kacamata syari’at dari sudut pandang Al-Qur’an dan Sunnah Nabi maka kita akan meninggalkan sebab yang menimbulkan segala bencana dan musibah ini (yaitu kemaksiatan dan dosa). Dan jika kita kembali keapada Allah, bertaubat kepadaNya dan kita menolong agama Allah maka sesungguhnya Allah telah berkata dalam Al-Qur’an dan Dialah yang paling benar perkataannya dan yang paling mampu;وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ (Demi Allah) seungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (yaitu)orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan. (QS. Al Hajj 40-41)Allah tidak berkata, “Orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi maka mereka mendirikan tempat-tempat dilaksanakannya kefasikan dan hal-hal yang melalaikan dan sia-sia”, tetapi Allah berfirman “(yaitu)orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.”Amatilah wahai saudaraku sesama muslim…bagaimana Allah berfirmanوَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ “(Demi Allah) seungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa”. Allah menta’kid (yaitu memperkuat dan menekankan makna) pertolongan dalam ayat ini dengan penguat tekstual yaitu sumpah yang dita’dirkan, huruf  lam yang menunjukan akan penekanan dan huruf nun untuk penekanan. Dan Allah juga menekankan kebenaran pertolongan Allah juga dengan penguat-penguat secara maknawi, yaitu firman Allah إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ “Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa”. Maka dengan kekuatan-Nya dan keperkasaan-Nya Allah menolong siapa yang dikehendaki-Nya. Perhatikanlah bagaimana Allah menutup dua ayat di atas dengan firmanNya وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ “dan kepada Allah-lah kembali segala urusan ”. Sesungguhnya manusia terkadang berfikir dengan cara fakir yang keliru dengan berkata “Bagaimana kita bisa menang menghadapi kaum kafir, padahal mereka lebih kuat dari kita dan lebih sombong?”, maka Allah menjelasakan bahwasanya seluruh perkara adalah hak prerogative-Nya semata, tidak ada yang turut campur, dan bahwasanya Allah Maha kuasa atas segala sesuatu. Kita semua mengetahui akibat yang ditimbulkan gempa bumi dahsyat yang gempa tersebut terjadi hanya dengan perkataan Allah كُنْ فَيَكُوْنُ “Jadilah! maka terjadilah”. Kemudian timbullah kerusakan dan porak-pranda yang sangat besar yang merata, yang semua itu terjadi hanya dalam waktu sekejap yang tidak bisa dilakukan oleh kekuatan kaum kafir manapun.Demi Allah, kalau kita benar-benar menolong agama Allah maka kita akan selalu menang dan mengalahkan musuh-musuh kita di dunia ini. Namun sungguh sangat disayangkan sesungguhnya banyak diantara kita yang menjadi antek-antek dan pembantu-pembantu musuh-musuh Allah dan musuh-musuh Rasulullah (baik sadar maupun tidak disadari, secara langsung maupun tidak-pen). Mereka memperhatikan apa yang dilakukan oleh kaum kafir tersebut dari perkara-perkara yang menyelisihi dan menentang Allah dan RasulNya lalu merekapun mengikuti perlakuan orang-orang kafir tersebut. Bahkan terkadang mereka pergi ke negeri-negeri kaum kafir  lalu mereka membawa buah hati mereka yaitu putra putri mereka dan keluarga mereka ke negeri-negeri kaum kafir tersebut yang tidak terdengar di situ kecuali gaung dan gema lonceng-lonceng gereja…tidak terdengar di situ kumandang adzan…tidak terdengar di situ dzikir kepada Allah…dan tidak nampak di situ kecuali tempat-tempat dilakukannya hal-hal yang sia-sia dan melalaikan…Maka kita mohon kepada Allah agar mengembalikan orang yang sesat dari umat ini kepada jalan yang benar, agar menjadikan kita saling bergandengan tangan dalam melaksanakan kebenaran, saling tolong-menolong dalam mengerjakan kebajikan dan ketakwaan hingga kita mengembalikan apa-apa yang telah sirna berupa kemuliaan dan ketinggiannya, sesungguhnya Allah yang Menguasai hal itu dan Maha mampu mewujudkannya.Ya Allah terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengetahui Ya Allah terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha MengetahuiYa Allah terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha MengetahuiYa Allah berilah rahmat kepada Nabi dan kepada keluarganya sebagaimana Engkau telah memberikan rahmat-Mu kepada nabi Ibrahim dan kepada keluarganya, sesungguhnya Engkau Maha terpuji dan Maha agung. Ya Allah berilah barokah kepada Nabi Muhammad dan kepada keluarganya sebagaimana Engkau memberikan barokah kepada Nabi Ibrahim dan kepada keluarganya sesungguhnya Engkau Maha terpuji dan Maha agung.Diterjemahkan oleh Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com[1] Diterjemahkan dari khutbah jum’at yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin pada tanggal 12 Muharram 1411 Hijriah.[2] lihat QS. 69:6-7[3] lihat QS 54:31 dan QS 7: 78[4] lihat QS 11: 82

Mustajabnya Do’a Dzun Nuun, Nabi Yunus

Tahukah Anda siapa Dzun Nuun? Nuun itu bermakna ikan. Dzun Nuun adalah sebutan untuk Nabi Yunus ‘alaihis salam yang pernah ditelan oleh ikan. Cobalah kita lihat wahai saudaraku, bagaimanakah mustajabnya do’a Nabi Yunus ‘alaihis salam. Hal ini pernah disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, دَعْوَةُ ذِى النُّونِ إِذْ دَعَا وَهُوَ فِى بَطْنِ الْحُوتِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّى كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ. فَإِنَّهُ لَمْ يَدْعُ بِهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ فِى شَىْءٍ قَطُّ إِلاَّ اسْتَجَابَ اللَّهُ لَهُ “Doa Dzun Nuun (Nabi Yunus) ketika ia berdoa dalam perut ikan paus adalah: LAA ILAAHA ILLAA ANTA SUBHAANAKA INNII KUNTU MINAZH ZHAALIMIIN (Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau, Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk diantara orang-orang yang berbuat aniaya). Sesungguhnya tidaklah seorang muslim berdoa dengannya dalam suatu masalah melainkan Allah kabulkan baginya.” (HR. Tirmidzi no. 3505. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Mengenai do’a Nabi Yunus ‘alaihis salam ini juga disebutkan dalam ayat, وَذَا النُّونِ إِذْ ذَهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ أَنْ لَنْ نَقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَى فِي الظُّلُمَاتِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ (87) فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْغَمِّ وَكَذَلِكَ نُنْجِي الْمُؤْمِنِينَ (88) “Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa Kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap: “Bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Maha suci Engkau, sesungguhnya aku adalah Termasuk orang-orang yang zalim.” Maka Kami telah memperkenankan doanya dan menyelamatkannya dari pada kedukaan dan demikianlah Kami selamatkan orang-orang yang beriman.” (QS. Al Anbiya’: 87-88) Kenapa do’a Nabi Yunus mudah diijabahi? Karena dalam do’a beliau tersebut terdapat pengakuan pada ketauhidan Allah ‘azza wa jalla dan pengakuan terhadap setiap dosa, kesalahan dan kezholiman yang diperbuat diri sendiri. Intinya dalam do’a Dzun Nuun ini ada tiga keistimewaan: 1.       Pengakuan tauhid. 2.      Pengakuan akan kekurangan diri. 3.      Berisi permohonan ampun (istighfar) pada Allah Sudah sepatutnya bagi setiap hamba yang mengalami kegelisahan dan kesedihan untuk banyak-banyak mengulang do’a ini dan menambahkan dalam setiap do’anya. Niscaya Allah  pun akan mudah mengijabahi doanya. Jadi awalilalh setiap doa apa saja dengan doa Dzun Nuun ini, niscaya doa tersebut akan diijabahi dengan izin Allah. Yakinlah! Worth note during the journey in Riyadh with KSU’s student from mini book “Aktsar min 1000 Da’wah”, written by Kholid Al Husainan, page: 54-55. Written a few minutes before Shubuh, on 13 Dzulqo’dah 1431 H (23/10/2010), in KSU, Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Saat Zakariya di Usia Tua, Akhirnya Dikarunia Yahya 10 Faedah Berdoa dengan Lemah Lembut

Mustajabnya Do’a Dzun Nuun, Nabi Yunus

Tahukah Anda siapa Dzun Nuun? Nuun itu bermakna ikan. Dzun Nuun adalah sebutan untuk Nabi Yunus ‘alaihis salam yang pernah ditelan oleh ikan. Cobalah kita lihat wahai saudaraku, bagaimanakah mustajabnya do’a Nabi Yunus ‘alaihis salam. Hal ini pernah disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, دَعْوَةُ ذِى النُّونِ إِذْ دَعَا وَهُوَ فِى بَطْنِ الْحُوتِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّى كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ. فَإِنَّهُ لَمْ يَدْعُ بِهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ فِى شَىْءٍ قَطُّ إِلاَّ اسْتَجَابَ اللَّهُ لَهُ “Doa Dzun Nuun (Nabi Yunus) ketika ia berdoa dalam perut ikan paus adalah: LAA ILAAHA ILLAA ANTA SUBHAANAKA INNII KUNTU MINAZH ZHAALIMIIN (Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau, Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk diantara orang-orang yang berbuat aniaya). Sesungguhnya tidaklah seorang muslim berdoa dengannya dalam suatu masalah melainkan Allah kabulkan baginya.” (HR. Tirmidzi no. 3505. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Mengenai do’a Nabi Yunus ‘alaihis salam ini juga disebutkan dalam ayat, وَذَا النُّونِ إِذْ ذَهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ أَنْ لَنْ نَقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَى فِي الظُّلُمَاتِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ (87) فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْغَمِّ وَكَذَلِكَ نُنْجِي الْمُؤْمِنِينَ (88) “Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa Kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap: “Bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Maha suci Engkau, sesungguhnya aku adalah Termasuk orang-orang yang zalim.” Maka Kami telah memperkenankan doanya dan menyelamatkannya dari pada kedukaan dan demikianlah Kami selamatkan orang-orang yang beriman.” (QS. Al Anbiya’: 87-88) Kenapa do’a Nabi Yunus mudah diijabahi? Karena dalam do’a beliau tersebut terdapat pengakuan pada ketauhidan Allah ‘azza wa jalla dan pengakuan terhadap setiap dosa, kesalahan dan kezholiman yang diperbuat diri sendiri. Intinya dalam do’a Dzun Nuun ini ada tiga keistimewaan: 1.       Pengakuan tauhid. 2.      Pengakuan akan kekurangan diri. 3.      Berisi permohonan ampun (istighfar) pada Allah Sudah sepatutnya bagi setiap hamba yang mengalami kegelisahan dan kesedihan untuk banyak-banyak mengulang do’a ini dan menambahkan dalam setiap do’anya. Niscaya Allah  pun akan mudah mengijabahi doanya. Jadi awalilalh setiap doa apa saja dengan doa Dzun Nuun ini, niscaya doa tersebut akan diijabahi dengan izin Allah. Yakinlah! Worth note during the journey in Riyadh with KSU’s student from mini book “Aktsar min 1000 Da’wah”, written by Kholid Al Husainan, page: 54-55. Written a few minutes before Shubuh, on 13 Dzulqo’dah 1431 H (23/10/2010), in KSU, Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Saat Zakariya di Usia Tua, Akhirnya Dikarunia Yahya 10 Faedah Berdoa dengan Lemah Lembut
Tahukah Anda siapa Dzun Nuun? Nuun itu bermakna ikan. Dzun Nuun adalah sebutan untuk Nabi Yunus ‘alaihis salam yang pernah ditelan oleh ikan. Cobalah kita lihat wahai saudaraku, bagaimanakah mustajabnya do’a Nabi Yunus ‘alaihis salam. Hal ini pernah disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, دَعْوَةُ ذِى النُّونِ إِذْ دَعَا وَهُوَ فِى بَطْنِ الْحُوتِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّى كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ. فَإِنَّهُ لَمْ يَدْعُ بِهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ فِى شَىْءٍ قَطُّ إِلاَّ اسْتَجَابَ اللَّهُ لَهُ “Doa Dzun Nuun (Nabi Yunus) ketika ia berdoa dalam perut ikan paus adalah: LAA ILAAHA ILLAA ANTA SUBHAANAKA INNII KUNTU MINAZH ZHAALIMIIN (Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau, Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk diantara orang-orang yang berbuat aniaya). Sesungguhnya tidaklah seorang muslim berdoa dengannya dalam suatu masalah melainkan Allah kabulkan baginya.” (HR. Tirmidzi no. 3505. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Mengenai do’a Nabi Yunus ‘alaihis salam ini juga disebutkan dalam ayat, وَذَا النُّونِ إِذْ ذَهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ أَنْ لَنْ نَقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَى فِي الظُّلُمَاتِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ (87) فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْغَمِّ وَكَذَلِكَ نُنْجِي الْمُؤْمِنِينَ (88) “Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa Kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap: “Bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Maha suci Engkau, sesungguhnya aku adalah Termasuk orang-orang yang zalim.” Maka Kami telah memperkenankan doanya dan menyelamatkannya dari pada kedukaan dan demikianlah Kami selamatkan orang-orang yang beriman.” (QS. Al Anbiya’: 87-88) Kenapa do’a Nabi Yunus mudah diijabahi? Karena dalam do’a beliau tersebut terdapat pengakuan pada ketauhidan Allah ‘azza wa jalla dan pengakuan terhadap setiap dosa, kesalahan dan kezholiman yang diperbuat diri sendiri. Intinya dalam do’a Dzun Nuun ini ada tiga keistimewaan: 1.       Pengakuan tauhid. 2.      Pengakuan akan kekurangan diri. 3.      Berisi permohonan ampun (istighfar) pada Allah Sudah sepatutnya bagi setiap hamba yang mengalami kegelisahan dan kesedihan untuk banyak-banyak mengulang do’a ini dan menambahkan dalam setiap do’anya. Niscaya Allah  pun akan mudah mengijabahi doanya. Jadi awalilalh setiap doa apa saja dengan doa Dzun Nuun ini, niscaya doa tersebut akan diijabahi dengan izin Allah. Yakinlah! Worth note during the journey in Riyadh with KSU’s student from mini book “Aktsar min 1000 Da’wah”, written by Kholid Al Husainan, page: 54-55. Written a few minutes before Shubuh, on 13 Dzulqo’dah 1431 H (23/10/2010), in KSU, Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Saat Zakariya di Usia Tua, Akhirnya Dikarunia Yahya 10 Faedah Berdoa dengan Lemah Lembut


Tahukah Anda siapa Dzun Nuun? Nuun itu bermakna ikan. Dzun Nuun adalah sebutan untuk Nabi Yunus ‘alaihis salam yang pernah ditelan oleh ikan. Cobalah kita lihat wahai saudaraku, bagaimanakah mustajabnya do’a Nabi Yunus ‘alaihis salam. Hal ini pernah disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, دَعْوَةُ ذِى النُّونِ إِذْ دَعَا وَهُوَ فِى بَطْنِ الْحُوتِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّى كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ. فَإِنَّهُ لَمْ يَدْعُ بِهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ فِى شَىْءٍ قَطُّ إِلاَّ اسْتَجَابَ اللَّهُ لَهُ “Doa Dzun Nuun (Nabi Yunus) ketika ia berdoa dalam perut ikan paus adalah: LAA ILAAHA ILLAA ANTA SUBHAANAKA INNII KUNTU MINAZH ZHAALIMIIN (Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau, Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk diantara orang-orang yang berbuat aniaya). Sesungguhnya tidaklah seorang muslim berdoa dengannya dalam suatu masalah melainkan Allah kabulkan baginya.” (HR. Tirmidzi no. 3505. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Mengenai do’a Nabi Yunus ‘alaihis salam ini juga disebutkan dalam ayat, وَذَا النُّونِ إِذْ ذَهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ أَنْ لَنْ نَقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَى فِي الظُّلُمَاتِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ (87) فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْغَمِّ وَكَذَلِكَ نُنْجِي الْمُؤْمِنِينَ (88) “Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa Kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap: “Bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau. Maha suci Engkau, sesungguhnya aku adalah Termasuk orang-orang yang zalim.” Maka Kami telah memperkenankan doanya dan menyelamatkannya dari pada kedukaan dan demikianlah Kami selamatkan orang-orang yang beriman.” (QS. Al Anbiya’: 87-88) Kenapa do’a Nabi Yunus mudah diijabahi? Karena dalam do’a beliau tersebut terdapat pengakuan pada ketauhidan Allah ‘azza wa jalla dan pengakuan terhadap setiap dosa, kesalahan dan kezholiman yang diperbuat diri sendiri. Intinya dalam do’a Dzun Nuun ini ada tiga keistimewaan: 1.       Pengakuan tauhid. 2.      Pengakuan akan kekurangan diri. 3.      Berisi permohonan ampun (istighfar) pada Allah Sudah sepatutnya bagi setiap hamba yang mengalami kegelisahan dan kesedihan untuk banyak-banyak mengulang do’a ini dan menambahkan dalam setiap do’anya. Niscaya Allah  pun akan mudah mengijabahi doanya. Jadi awalilalh setiap doa apa saja dengan doa Dzun Nuun ini, niscaya doa tersebut akan diijabahi dengan izin Allah. Yakinlah! Worth note during the journey in Riyadh with KSU’s student from mini book “Aktsar min 1000 Da’wah”, written by Kholid Al Husainan, page: 54-55. Written a few minutes before Shubuh, on 13 Dzulqo’dah 1431 H (23/10/2010), in KSU, Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Saat Zakariya di Usia Tua, Akhirnya Dikarunia Yahya 10 Faedah Berdoa dengan Lemah Lembut

Bolehkah Memohon Surga dan Berlindung dari Neraka

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Memohon surga dan berlindung dari neraka adalah jalan para Nabi Allah dan Rasul-Nya, juga jalan seluruh para wali Allah yang terdepan (as saabiqun al muqorrobin) dan ash habul yamiin (golongan terdepan). Dalam kitab Sunan disebutkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada sebagian sahabatnya, “Bagaimana kamu berdo’a (dalam shalatmu)?” Laki-laki tersebut menjawab, “Aku membaca tasyahud dan mengucapkan, “ALLAHUMMA INNI AS-ALUKAL JANNATA WA A’UUDZUBIKA MINANNAAR (Ya Allah, aku memohon kepada Engkau surga dan berlindung kepada Engkau dari api neraka). (Ma’af) kami tidak dapat memahami dengan baik gumam Anda gumam Mu’adz (ketika berdo’a).”[1] Sumber: Al Istiqomah, 2/110 *** Perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah di atas adalah sebagai sanggahan kepada orang-orang sufi yang menyatakan tanda ikhlas adalah tidak boleh meminta surga dan berlindung dari neraka.  Silakan baca tulisan yang lainnya di sini. Written before Shalat Jum’at, 13 Dzulqo’dah 1431 H, 22/10/2010 in KSU, Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Mukmin Masuk Neraka, Mustahil Masuk Surga Bagai Unta Masuk Lubang Jarum Syarhus Sunnah: Ada yang Masuk Surga, Ada yang Masuk Neraka [1] HR. Abu Daud no. 762

Bolehkah Memohon Surga dan Berlindung dari Neraka

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Memohon surga dan berlindung dari neraka adalah jalan para Nabi Allah dan Rasul-Nya, juga jalan seluruh para wali Allah yang terdepan (as saabiqun al muqorrobin) dan ash habul yamiin (golongan terdepan). Dalam kitab Sunan disebutkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada sebagian sahabatnya, “Bagaimana kamu berdo’a (dalam shalatmu)?” Laki-laki tersebut menjawab, “Aku membaca tasyahud dan mengucapkan, “ALLAHUMMA INNI AS-ALUKAL JANNATA WA A’UUDZUBIKA MINANNAAR (Ya Allah, aku memohon kepada Engkau surga dan berlindung kepada Engkau dari api neraka). (Ma’af) kami tidak dapat memahami dengan baik gumam Anda gumam Mu’adz (ketika berdo’a).”[1] Sumber: Al Istiqomah, 2/110 *** Perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah di atas adalah sebagai sanggahan kepada orang-orang sufi yang menyatakan tanda ikhlas adalah tidak boleh meminta surga dan berlindung dari neraka.  Silakan baca tulisan yang lainnya di sini. Written before Shalat Jum’at, 13 Dzulqo’dah 1431 H, 22/10/2010 in KSU, Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Mukmin Masuk Neraka, Mustahil Masuk Surga Bagai Unta Masuk Lubang Jarum Syarhus Sunnah: Ada yang Masuk Surga, Ada yang Masuk Neraka [1] HR. Abu Daud no. 762
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Memohon surga dan berlindung dari neraka adalah jalan para Nabi Allah dan Rasul-Nya, juga jalan seluruh para wali Allah yang terdepan (as saabiqun al muqorrobin) dan ash habul yamiin (golongan terdepan). Dalam kitab Sunan disebutkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada sebagian sahabatnya, “Bagaimana kamu berdo’a (dalam shalatmu)?” Laki-laki tersebut menjawab, “Aku membaca tasyahud dan mengucapkan, “ALLAHUMMA INNI AS-ALUKAL JANNATA WA A’UUDZUBIKA MINANNAAR (Ya Allah, aku memohon kepada Engkau surga dan berlindung kepada Engkau dari api neraka). (Ma’af) kami tidak dapat memahami dengan baik gumam Anda gumam Mu’adz (ketika berdo’a).”[1] Sumber: Al Istiqomah, 2/110 *** Perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah di atas adalah sebagai sanggahan kepada orang-orang sufi yang menyatakan tanda ikhlas adalah tidak boleh meminta surga dan berlindung dari neraka.  Silakan baca tulisan yang lainnya di sini. Written before Shalat Jum’at, 13 Dzulqo’dah 1431 H, 22/10/2010 in KSU, Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Mukmin Masuk Neraka, Mustahil Masuk Surga Bagai Unta Masuk Lubang Jarum Syarhus Sunnah: Ada yang Masuk Surga, Ada yang Masuk Neraka [1] HR. Abu Daud no. 762


Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Memohon surga dan berlindung dari neraka adalah jalan para Nabi Allah dan Rasul-Nya, juga jalan seluruh para wali Allah yang terdepan (as saabiqun al muqorrobin) dan ash habul yamiin (golongan terdepan). Dalam kitab Sunan disebutkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada sebagian sahabatnya, “Bagaimana kamu berdo’a (dalam shalatmu)?” Laki-laki tersebut menjawab, “Aku membaca tasyahud dan mengucapkan, “ALLAHUMMA INNI AS-ALUKAL JANNATA WA A’UUDZUBIKA MINANNAAR (Ya Allah, aku memohon kepada Engkau surga dan berlindung kepada Engkau dari api neraka). (Ma’af) kami tidak dapat memahami dengan baik gumam Anda gumam Mu’adz (ketika berdo’a).”[1] Sumber: Al Istiqomah, 2/110 *** Perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah di atas adalah sebagai sanggahan kepada orang-orang sufi yang menyatakan tanda ikhlas adalah tidak boleh meminta surga dan berlindung dari neraka.  Silakan baca tulisan yang lainnya di sini. Written before Shalat Jum’at, 13 Dzulqo’dah 1431 H, 22/10/2010 in KSU, Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Mukmin Masuk Neraka, Mustahil Masuk Surga Bagai Unta Masuk Lubang Jarum Syarhus Sunnah: Ada yang Masuk Surga, Ada yang Masuk Neraka [1] HR. Abu Daud no. 762

Hukum Berhaji Ketika Bujang

Komisi Fatwa di Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah ditanya, (1) Apa penilaian agama bagi orang yang berhaji dengan harta yang bukan milknya? (2) Apakah sah seorang pemuda berhaji sebelum ia menikah (masih bujang)? Jawaban: Pertama: Jika seseorang berhaji dengan harta dari orang lain yang diberikan dalam rangka sedekah untuknya, hajinya tidak ada masalah. Adapun jika ia berhaji dengan harta haram, hajinya sah namun ia punya kewajiban untuk bertaubat. Kedua: Haji seorang yang bujang (yang belum menikah) dinilai sah tanpa ada perselisihan di antara para ulama dalam hal ini. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 3198, 11/35 Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.   Written on 12 Dzulqo’dah 1431 H (21/10/2010), in KSU, Riyadh, KSA www.rumaysho.com

Hukum Berhaji Ketika Bujang

Komisi Fatwa di Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah ditanya, (1) Apa penilaian agama bagi orang yang berhaji dengan harta yang bukan milknya? (2) Apakah sah seorang pemuda berhaji sebelum ia menikah (masih bujang)? Jawaban: Pertama: Jika seseorang berhaji dengan harta dari orang lain yang diberikan dalam rangka sedekah untuknya, hajinya tidak ada masalah. Adapun jika ia berhaji dengan harta haram, hajinya sah namun ia punya kewajiban untuk bertaubat. Kedua: Haji seorang yang bujang (yang belum menikah) dinilai sah tanpa ada perselisihan di antara para ulama dalam hal ini. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 3198, 11/35 Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.   Written on 12 Dzulqo’dah 1431 H (21/10/2010), in KSU, Riyadh, KSA www.rumaysho.com
Komisi Fatwa di Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah ditanya, (1) Apa penilaian agama bagi orang yang berhaji dengan harta yang bukan milknya? (2) Apakah sah seorang pemuda berhaji sebelum ia menikah (masih bujang)? Jawaban: Pertama: Jika seseorang berhaji dengan harta dari orang lain yang diberikan dalam rangka sedekah untuknya, hajinya tidak ada masalah. Adapun jika ia berhaji dengan harta haram, hajinya sah namun ia punya kewajiban untuk bertaubat. Kedua: Haji seorang yang bujang (yang belum menikah) dinilai sah tanpa ada perselisihan di antara para ulama dalam hal ini. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 3198, 11/35 Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.   Written on 12 Dzulqo’dah 1431 H (21/10/2010), in KSU, Riyadh, KSA www.rumaysho.com


Komisi Fatwa di Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah ditanya, (1) Apa penilaian agama bagi orang yang berhaji dengan harta yang bukan milknya? (2) Apakah sah seorang pemuda berhaji sebelum ia menikah (masih bujang)? Jawaban: Pertama: Jika seseorang berhaji dengan harta dari orang lain yang diberikan dalam rangka sedekah untuknya, hajinya tidak ada masalah. Adapun jika ia berhaji dengan harta haram, hajinya sah namun ia punya kewajiban untuk bertaubat. Kedua: Haji seorang yang bujang (yang belum menikah) dinilai sah tanpa ada perselisihan di antara para ulama dalam hal ini. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 3198, 11/35 Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.   Written on 12 Dzulqo’dah 1431 H (21/10/2010), in KSU, Riyadh, KSA www.rumaysho.com

7 Manfaat Do’a

Saudaraku … do’a itu memiliki banyak sekali fadhilah atau keutamaan. Berikut beberapa di antaranya: Pertama: Do’a adalah ibadah dan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ “Do’a adalah ibadah.” (HR. Abu Daud no. 1479, At Tirmidzi no. 2969, Ibnu Majah no. 3828 dan Ahmad 4/267; dari An Nu’man bin Basyir) Kedua: Do’a adalah sebab untuk mencegah bala’ bencana. Ketiga: Do’a itu amat bermanfaat dengan izin Allah. Manfaat do’a ada dalam tiga keadaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut, « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ » “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.” (HR. Ahmad 3/18, dari Abu Sa’id. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid) Keempat:  Do’a adalah sebab kuat dan semakin mendapatkan pertolongan menghadapi musuh. Kelima: Do’a merupakan bukti benarnya iman dan pengenalan seseorang pada Allah baik dalam rububiyah, uluhiyah maupun nama dan sifat-Nya. Do’a seorang manusia kepada Rabbnya menunjukkan bahwa ia yakini Allah itu ada dan Allah itu Maha Ghoni (Maha Mencukupi), Maha Melihat, Maha Mulia, Maha Pengasih, Maha Mampu, Rabb yang berhak diibadahi semata tidak pada selainnya. Keenam: Do’a menunjukkan bukti benarnya tawakkal seseorang kepada Allah Ta’ala. Karena seorang yang berdo’a ketika berdo’a, ia berarti meminta tolong pada Allah. Ia pun berarti menyerahkan urusannya kepada Allah semata tidak pada selain-Nya. Ketujuh: Do’a adalah sebagai peredam murka Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَسْأَلِ اللَّهَ يَغْضَبْ عَلَيْهِ “Barangsiapa yang tidak meminta pada Allah, maka Allah akan murka padanya.” (HR. Tirmidzi no. 3373. Syaikh Al Albani mengatakan  bahwa hadits ini hasan) Semoga faedah ilmu ini memberikan kita motivasi untuk terus berdo’a dan banyak memohon pada Allah. Setiap do’a pasti bermanfaat. Setiap do’a pasti akan diberi yang terbaik oleh Allah menurut-Nya. Jadi jangan putus untuk terus memohon. Semoga sajian singkat di malam ini bermanfaat.   Worth note during the journey in Riyadh with KSU’s student from mini book “Aktsar min 1000 Da’wah”, written by Kholid Al Husainan, page: 15-16.   Written at night, on 13 Dzulqo’dah 1431 H (22/10/2010), in KSU, Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagsdoa

7 Manfaat Do’a

Saudaraku … do’a itu memiliki banyak sekali fadhilah atau keutamaan. Berikut beberapa di antaranya: Pertama: Do’a adalah ibadah dan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ “Do’a adalah ibadah.” (HR. Abu Daud no. 1479, At Tirmidzi no. 2969, Ibnu Majah no. 3828 dan Ahmad 4/267; dari An Nu’man bin Basyir) Kedua: Do’a adalah sebab untuk mencegah bala’ bencana. Ketiga: Do’a itu amat bermanfaat dengan izin Allah. Manfaat do’a ada dalam tiga keadaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut, « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ » “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.” (HR. Ahmad 3/18, dari Abu Sa’id. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid) Keempat:  Do’a adalah sebab kuat dan semakin mendapatkan pertolongan menghadapi musuh. Kelima: Do’a merupakan bukti benarnya iman dan pengenalan seseorang pada Allah baik dalam rububiyah, uluhiyah maupun nama dan sifat-Nya. Do’a seorang manusia kepada Rabbnya menunjukkan bahwa ia yakini Allah itu ada dan Allah itu Maha Ghoni (Maha Mencukupi), Maha Melihat, Maha Mulia, Maha Pengasih, Maha Mampu, Rabb yang berhak diibadahi semata tidak pada selainnya. Keenam: Do’a menunjukkan bukti benarnya tawakkal seseorang kepada Allah Ta’ala. Karena seorang yang berdo’a ketika berdo’a, ia berarti meminta tolong pada Allah. Ia pun berarti menyerahkan urusannya kepada Allah semata tidak pada selain-Nya. Ketujuh: Do’a adalah sebagai peredam murka Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَسْأَلِ اللَّهَ يَغْضَبْ عَلَيْهِ “Barangsiapa yang tidak meminta pada Allah, maka Allah akan murka padanya.” (HR. Tirmidzi no. 3373. Syaikh Al Albani mengatakan  bahwa hadits ini hasan) Semoga faedah ilmu ini memberikan kita motivasi untuk terus berdo’a dan banyak memohon pada Allah. Setiap do’a pasti bermanfaat. Setiap do’a pasti akan diberi yang terbaik oleh Allah menurut-Nya. Jadi jangan putus untuk terus memohon. Semoga sajian singkat di malam ini bermanfaat.   Worth note during the journey in Riyadh with KSU’s student from mini book “Aktsar min 1000 Da’wah”, written by Kholid Al Husainan, page: 15-16.   Written at night, on 13 Dzulqo’dah 1431 H (22/10/2010), in KSU, Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagsdoa
Saudaraku … do’a itu memiliki banyak sekali fadhilah atau keutamaan. Berikut beberapa di antaranya: Pertama: Do’a adalah ibadah dan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ “Do’a adalah ibadah.” (HR. Abu Daud no. 1479, At Tirmidzi no. 2969, Ibnu Majah no. 3828 dan Ahmad 4/267; dari An Nu’man bin Basyir) Kedua: Do’a adalah sebab untuk mencegah bala’ bencana. Ketiga: Do’a itu amat bermanfaat dengan izin Allah. Manfaat do’a ada dalam tiga keadaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut, « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ » “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.” (HR. Ahmad 3/18, dari Abu Sa’id. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid) Keempat:  Do’a adalah sebab kuat dan semakin mendapatkan pertolongan menghadapi musuh. Kelima: Do’a merupakan bukti benarnya iman dan pengenalan seseorang pada Allah baik dalam rububiyah, uluhiyah maupun nama dan sifat-Nya. Do’a seorang manusia kepada Rabbnya menunjukkan bahwa ia yakini Allah itu ada dan Allah itu Maha Ghoni (Maha Mencukupi), Maha Melihat, Maha Mulia, Maha Pengasih, Maha Mampu, Rabb yang berhak diibadahi semata tidak pada selainnya. Keenam: Do’a menunjukkan bukti benarnya tawakkal seseorang kepada Allah Ta’ala. Karena seorang yang berdo’a ketika berdo’a, ia berarti meminta tolong pada Allah. Ia pun berarti menyerahkan urusannya kepada Allah semata tidak pada selain-Nya. Ketujuh: Do’a adalah sebagai peredam murka Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَسْأَلِ اللَّهَ يَغْضَبْ عَلَيْهِ “Barangsiapa yang tidak meminta pada Allah, maka Allah akan murka padanya.” (HR. Tirmidzi no. 3373. Syaikh Al Albani mengatakan  bahwa hadits ini hasan) Semoga faedah ilmu ini memberikan kita motivasi untuk terus berdo’a dan banyak memohon pada Allah. Setiap do’a pasti bermanfaat. Setiap do’a pasti akan diberi yang terbaik oleh Allah menurut-Nya. Jadi jangan putus untuk terus memohon. Semoga sajian singkat di malam ini bermanfaat.   Worth note during the journey in Riyadh with KSU’s student from mini book “Aktsar min 1000 Da’wah”, written by Kholid Al Husainan, page: 15-16.   Written at night, on 13 Dzulqo’dah 1431 H (22/10/2010), in KSU, Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagsdoa


Saudaraku … do’a itu memiliki banyak sekali fadhilah atau keutamaan. Berikut beberapa di antaranya: Pertama: Do’a adalah ibadah dan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ “Do’a adalah ibadah.” (HR. Abu Daud no. 1479, At Tirmidzi no. 2969, Ibnu Majah no. 3828 dan Ahmad 4/267; dari An Nu’man bin Basyir) Kedua: Do’a adalah sebab untuk mencegah bala’ bencana. Ketiga: Do’a itu amat bermanfaat dengan izin Allah. Manfaat do’a ada dalam tiga keadaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut, « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ » “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.” (HR. Ahmad 3/18, dari Abu Sa’id. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid) Keempat:  Do’a adalah sebab kuat dan semakin mendapatkan pertolongan menghadapi musuh. Kelima: Do’a merupakan bukti benarnya iman dan pengenalan seseorang pada Allah baik dalam rububiyah, uluhiyah maupun nama dan sifat-Nya. Do’a seorang manusia kepada Rabbnya menunjukkan bahwa ia yakini Allah itu ada dan Allah itu Maha Ghoni (Maha Mencukupi), Maha Melihat, Maha Mulia, Maha Pengasih, Maha Mampu, Rabb yang berhak diibadahi semata tidak pada selainnya. Keenam: Do’a menunjukkan bukti benarnya tawakkal seseorang kepada Allah Ta’ala. Karena seorang yang berdo’a ketika berdo’a, ia berarti meminta tolong pada Allah. Ia pun berarti menyerahkan urusannya kepada Allah semata tidak pada selain-Nya. Ketujuh: Do’a adalah sebagai peredam murka Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَسْأَلِ اللَّهَ يَغْضَبْ عَلَيْهِ “Barangsiapa yang tidak meminta pada Allah, maka Allah akan murka padanya.” (HR. Tirmidzi no. 3373. Syaikh Al Albani mengatakan  bahwa hadits ini hasan) Semoga faedah ilmu ini memberikan kita motivasi untuk terus berdo’a dan banyak memohon pada Allah. Setiap do’a pasti bermanfaat. Setiap do’a pasti akan diberi yang terbaik oleh Allah menurut-Nya. Jadi jangan putus untuk terus memohon. Semoga sajian singkat di malam ini bermanfaat.   Worth note during the journey in Riyadh with KSU’s student from mini book “Aktsar min 1000 Da’wah”, written by Kholid Al Husainan, page: 15-16.   Written at night, on 13 Dzulqo’dah 1431 H (22/10/2010), in KSU, Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagsdoa

Merintih Ketika Sakit

Ibnu Taimiyah pernah memberikan pelajaran yang sangat indah tentang sabar di kala sakit. Beliau rahimahullah berkata, Sabar yang indah (yang baik) adalah seseorang bersabar tanpa mengeluh (merintih) rasa sakit pada makhluk.  Oleh karena itu, pernah dibacakan kepada Imam Ahmad bin Hambal kala ia sakit bahwa Thowus sangat tidak suka merintih tatkala sakit. Setelah itu Imam Ahmad tidak pernah mengeluh lagi (pada makhluk dengan merintih sakit) sampai waktu ia meninggal dunia. Adapun mengeluh kepada Allah, Sang Khaliq maka itu tidak menafikan sabar yang jamil (yang indah). Bahkan Ya’qub pernah berkata, فَصَبْرٌ جَمِيلٌ “Bersabarlah dengan sabar yang baik” (QS. Yusuf: 18) Ya’qub berkata, إنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إلَى اللَّهِ “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.” (QS. Yusuf: 86)   Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 10/183-184.   Written on 12 Dzulqo’dah 1431 H (21/10/2010), in KSU, Riyadh, KSA www.rumaysho.com Tagssakit

Merintih Ketika Sakit

Ibnu Taimiyah pernah memberikan pelajaran yang sangat indah tentang sabar di kala sakit. Beliau rahimahullah berkata, Sabar yang indah (yang baik) adalah seseorang bersabar tanpa mengeluh (merintih) rasa sakit pada makhluk.  Oleh karena itu, pernah dibacakan kepada Imam Ahmad bin Hambal kala ia sakit bahwa Thowus sangat tidak suka merintih tatkala sakit. Setelah itu Imam Ahmad tidak pernah mengeluh lagi (pada makhluk dengan merintih sakit) sampai waktu ia meninggal dunia. Adapun mengeluh kepada Allah, Sang Khaliq maka itu tidak menafikan sabar yang jamil (yang indah). Bahkan Ya’qub pernah berkata, فَصَبْرٌ جَمِيلٌ “Bersabarlah dengan sabar yang baik” (QS. Yusuf: 18) Ya’qub berkata, إنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إلَى اللَّهِ “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.” (QS. Yusuf: 86)   Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 10/183-184.   Written on 12 Dzulqo’dah 1431 H (21/10/2010), in KSU, Riyadh, KSA www.rumaysho.com Tagssakit
Ibnu Taimiyah pernah memberikan pelajaran yang sangat indah tentang sabar di kala sakit. Beliau rahimahullah berkata, Sabar yang indah (yang baik) adalah seseorang bersabar tanpa mengeluh (merintih) rasa sakit pada makhluk.  Oleh karena itu, pernah dibacakan kepada Imam Ahmad bin Hambal kala ia sakit bahwa Thowus sangat tidak suka merintih tatkala sakit. Setelah itu Imam Ahmad tidak pernah mengeluh lagi (pada makhluk dengan merintih sakit) sampai waktu ia meninggal dunia. Adapun mengeluh kepada Allah, Sang Khaliq maka itu tidak menafikan sabar yang jamil (yang indah). Bahkan Ya’qub pernah berkata, فَصَبْرٌ جَمِيلٌ “Bersabarlah dengan sabar yang baik” (QS. Yusuf: 18) Ya’qub berkata, إنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إلَى اللَّهِ “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.” (QS. Yusuf: 86)   Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 10/183-184.   Written on 12 Dzulqo’dah 1431 H (21/10/2010), in KSU, Riyadh, KSA www.rumaysho.com Tagssakit


Ibnu Taimiyah pernah memberikan pelajaran yang sangat indah tentang sabar di kala sakit. Beliau rahimahullah berkata, Sabar yang indah (yang baik) adalah seseorang bersabar tanpa mengeluh (merintih) rasa sakit pada makhluk.  Oleh karena itu, pernah dibacakan kepada Imam Ahmad bin Hambal kala ia sakit bahwa Thowus sangat tidak suka merintih tatkala sakit. Setelah itu Imam Ahmad tidak pernah mengeluh lagi (pada makhluk dengan merintih sakit) sampai waktu ia meninggal dunia. Adapun mengeluh kepada Allah, Sang Khaliq maka itu tidak menafikan sabar yang jamil (yang indah). Bahkan Ya’qub pernah berkata, فَصَبْرٌ جَمِيلٌ “Bersabarlah dengan sabar yang baik” (QS. Yusuf: 18) Ya’qub berkata, إنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إلَى اللَّهِ “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku.” (QS. Yusuf: 86)   Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 10/183-184.   Written on 12 Dzulqo’dah 1431 H (21/10/2010), in KSU, Riyadh, KSA www.rumaysho.com Tagssakit

Berhaji Tanpa Mahrom

Bolehkah wanita berhaji tanpa mahrom? An Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama berijma’ (sepakat) bahwa seorang wanita dinilai wajib menunaikan haji dalam Islam jika ia telah berkemampuan. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا   “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97). Mengenai kemampuan di sini sebenarnya sama halnya dengan pria. Namun para ulama berselisih pendapat apakah pada wanita disyaratkan harus adanya mahrom ataukah tidak.”[1] Daftar Isi tutup 1. Khilaf Ulama 2. Titik Beda Pendapat 3. Riwayat Haji Tanpa Mahrom 4. Pentarjihan Pendapat 5. Dukungan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Khilaf Ulama Berikut adalah beberapa pendapat para ulama mengenai hukum berhaji tanpa mahrom. Disyaratkan seorang wanita dalam safar hajinya untuk ditemani oleh suami atau mahromnya jika memang ia telah menempuh jarak safar ke Makkah selama tiga hari. Jarak seperti ini adalah jarak minimal untuk dikatakan bersafar, demikian pendapat ulama Hanafiyah dan Hambali. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338 dan 1339, dari Ibnu ‘Umar) Ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah membolehkan mahrom tersebut diganti. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa jika ada para wanita yang tsiqoh–dua atau lebih–yang memberikan rasa aman, maka ini cukup sebagai pengganti mahrom atau suami. Hal ini ditinjau jika wanita tersebut sudah dikenai kewajiban untuk berhaji dalam Islam. Menurut mereka, “Yang paling tepat, tidak disyaratkan adanya mahrom bagi para wanita tersebut (yang akan berhaji). Sudah cukup sebenarnya jika sudah ada jama’ah yang jumlahnya banyak.” Namun jika didapati satu wanita tsiqoh, maka tidak wajib bagi mereka untuk berhaji (yang selain wajib). Akan tetapi boleh baginya berhaji jika hajinya adalah haji fardhu (wajib) atau haji nadzar. Bahkan boleh baginya keluar sendirian untuk menunaikan haji yang wajib atau untuk menunaikan nadzar, selama aman. Ulama Malikiyah menambahkan yang intinya membolehkan. Mereka mengatakan bahwa jika wanita tidak mendapati mahrom atau tidak mendapati pasangan (suami untuk menemaninya), walaupun itu memperolehnya dengan upah, maka ia boleh bersafar untuk haji yang wajib atau haji dalam rangka nadzar selama bersama orang-orang (dari para wanita atau para pria yang sholih) yang memberikan rasa aman. Ad Dasuqi (sala seorang ulama Malikiyah) berkata bahwa kebanyakan ulama Malikiyah mempersyaratkan wanita harus disertai mahrom. Adapun haji yang sunnah para ulama sepakat bahwa tidak boleh seorang wanita bersafar untuk haji kecuali bersama suami atau mahromnya. Untuk haji yang sunnah tidak boleh ia bersafar dengan selain mahromnya, bahkan ia bisa terjerumus dalam dosa jika nekad melakukannya. Demikian kami sarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah. [2] Terdapat tambahan dari penjelasan An Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim. An Nawawi berkata, “’Atho’, Sa’id bin Jubair, Ibnu Sirin, Imam Malik Al Auza’i dan pendapat Imam Asy Syafi’i yang masyhur berpendapat bahwa tidak disyaratkan adanya mahrom. Yang disyaratkan adalah si wanita mendapatkan rasa aman. Ulama Syafi’iyah menerangkan bahwa rasa aman tersebut bisa tercapai dengan adanya suami, mahrom atau wanita-wanita yang tsiqoh (terpercaya). Haji tidaklah diwajikan menurut madzhab kami kecuali dengan ada rasa aman dari salah satu hal tadi. Jika didapati satu wanita tsiqoh saja, maka haji tidak menjadi wajib. Akan tetapi wanita yang akan berhaji boleh bersafar dengan wanita lain walaupun bersendirian. Ini yang tepat. … Pendapat yang masyhur dari Imam Asy Syafi’i dan mayoritas ulama Syafi’iyah adalah pendapat di atas. Ulama Syafi’iyah kemudian berselisih pendapat mengenai hukum wanita berhaji yang sunnah tanpa adanya mahrom atau untuk safar dengan tujuan ziaroh atau berdagang atau semacam itu yang tidak wajib. Sebagian ulama Syafi’iyah katakan bahwa hal-hal yang tidak wajib tadi dibolehkan sebagaimana haji (yang wajib). Namun pendapat mayoritas ulama, “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali dengan suami atau mahromnya. Inilah yang tepat karena didukung oleh hadits-hadits yang shahih.”[3] Titik Beda Pendapat Al Qurthubi rahimahullah berkata, Sebab perselisihan ulama dalam masalah ini adalah karena adanya pemahaman yang berbeda dalam menkompromikan berbagai hadits (yang melarang bersafar tanpa mahrom, pen) dengan firman Allah Ta’ala, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97). Secara zhohir, yang dimaksud istitho’ah (dikatakan mampu dalam haji) adalah mampu pada badan (fisik).  Jadi jika secara fisik mampu, maka diwajibkan untuk haji. Barangsiapa yang tidak mendapati mahrom namun ia sudah memiliki kemampuan secara fisik, maka ia tetap diwajibkan untuk haji. Dari sini, ketika terjadi pertentangan antara tesktual ayat dan hadits, maka muncullah beda pendapat di antara para ulama. Imam Abu Hanifah dan para ulama yang sependapat dengannya menjadikan hadits (tentang larangan safar wanita tanpa mahrom) sebagai penjelas dari dalil yang menjelaskan istitho’ah (kemampuan) pada hak wanita. Imam Malik dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwa istitho’ah (kemampuan) yang dimaksudkan adalah bisa dengan cukup wanita tersebut mendapatkan rasa aman dari para pria atau wanita lainnya. Sedangkan hadits (yang melarang wanita bersafar tanpa mahrom) tidaklah bertentangan jika memang safarnya adalah wajib (untuk menunaikan haji yang wajib, pen). Demikian sarian dari penjelasan Al Qurthubi rahimahullah.[4] Intinya dari penjelasan Al Qurthubi rahimahullah, ada perbedaan dalam memahami dua dalil berikut. Dalil pertama tentang istitho’ah (kemampuan dalam berhaji). وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97). Dalil kedua adalah tentang larangan bersafar tanpa mahram. لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338 dan 1339, dari Ibnu ‘Umar) Jadi ada ulama yang katakan bahwa ia tetap berangkat haji meskipun hanya mendapatkan rasa aman saja dengan ditemani para pria sholeh atau wanita yang tsiqoh (terpercaya). Karena para ulama yang berpendapat demikian menilai hajinya tetap ditunaikan, jika memang hajinya itu wajib. Sedangkan larangan untuk bersafar tanpa mahrom dinilai sebagai saddu dzari’ah, yaitu larangan yang bukan tertuju pada dzatnya akan tetapi terlarang karena dapat mengantarkan pada sesuatu yang terlarang. Dan mereka punya kaedah fiqh (yang tentu ini dibangun di atas dalil), “Sesuatu yang terlarang karena saddu dzari’ah dibolehkan jika dalam keadaan hajjah (butuh).” Dan mereka menganggap bahwa kondisi haji yang sudah wajib dilihat dari segi finansial dan fisik ini tetap dikatakan wajib meskipun akhirnya berangkatnya tanpa mahrom dan ditemani dengan para pria atau para wanita lain yang tsiqoh. Sedangkan ulama yang menganggap tetap harus dengan mahrom—seperti pendapat ulama Hanafiyah dan ulama Hambali–, menyatakan bahwa mahrom itu sebagai syarat istitho’ah karena mereka menyatakan ayat yang membicarakan tentang istitho’ah (kemampuan) dalam berhaji dijelaskan dengan hadits larangan bersafar tanpa mahrom. Riwayat Haji Tanpa Mahrom Disebutkan Ibnu Hazm rahimahullah dalam Al Muhalla, Sebagian ulama mengatakan bahwa seorang wanita boleh berhaji jika ia ditemani oleh orang-orang yang memberikan rasa aman, meskipun wanita tersebut kala itu tidak ditemani suami dan tidak ditemani mahromnya. Sebagaimana kami riwayatkan dari jalan Ibnu Abi Syaibah, ia berkata bahwa Waki’, dari Yunus (Ibnu Yazid), dari Zuhri, ia berkata, “Ada yang menanyakan pada ‘Aisyah—Ummul Mukminin—wanita, apakah betul seorang wanita tidak boleh bersafar kecuali dengan mahromnya?” ‘Aisyah menjawab, ليس كل النساء تجد محرما “Tidak setiap wanita memiliki mahrom.” Dari jalur Sa’id bin Manshur, ia berkata bahwa Ibnu Wahb, dari ‘Amr bin Al Harits, dari Bukair bin Asyja’, dari Nafi’ (bekas budak Ibnu ‘Umar), beliau berkata, كان يسافر مع عبد الله بن عمر موليات (له) (1) ليس معهن محرم، Para bekas budak wanita milik ‘Abdullah bin ‘Umar pernah bersafar bersama beliau dan tidak ada bersama mereka mahrom. Pendapat di atas juga menjadi pendapat Ibnu Sirin, ‘Atho’, nampak dari pendapat Az Zuhri, Qotadah, Al Hakam bin ‘Utaibah, ini juga menjadi pendapat Al Auza’i, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Abu Sulaiman dan beberapa sahabat.[5] Ibnu Hazm rahimahullah pun memberikan sanggahan terhadap pendapat Imam Abu Hanifah (yang mensyaratkan wanita harus berhaji dengan mahrom). Beliau rahimahullah berkata, “Adapun pendapat Imam Abu Hanifah dalam penentuan yang kami sebutkan (tidak boleh bersafar lebih dari tiga hari kecuali bersama mahrom), maka pendapat ini tidak diketahui adanya salaf dari para sahabat yang berpendapat seperti itu, tidak pula diketahui adanya pendapat tabi’in. Bahkan kami tidak mengetahui ada ulama yang berpendapat sebelum mereka seperti itu.”[6] Pentarjihan Pendapat Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Wanita tidak wajib bersafar untuk haji dan tidak boleh ia melakukannya kecuali jika bersama suami atau mahromnya.”[7] Lalu Ibnu Taimiyah membawakan di antara dalilnya sebagai berikut: لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Seorang wanita tidak boleh bersafar lebih dari tiga hari kecuali bersama dengan mahromnya.” (Muttafaqun ‘alaih, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma) لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا » “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahromnya. Tidak boleh berkhalwat[8] (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma) Setelah membawakan dalil-dalil tersebut, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalil-dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan diharamkannya safar wanita tanpa mahrom. Dan dalil-dalil tersebut tidak menyatakan satu safar pun sebagai pengecualian. Padahal safar untuk berhaji sudah masyhur dan sudah  seringkali dilakukan. Sehingga tidak boleh kita menyatakan ini ada pengecualian dengan niat tanpa ada lafazh (pendukung). Bahkan para sahabat, di antara mereka memasukkan safar haji dalam hadits-hadits larangan tersebut. Karena ada seseorang yang pernah menanyakan mengenai safar haji tanpa mahrom, ditegaskan tetap terlarang.”[9] Intinya, sejak dulu masalah ini ada silang pendapat karena beda dalam memahami dalil. Sehingga yang lebih kuat adalah yang lebih merujuk pada dalil. Alasan Ibnu Taimiyah ini lebih memuaskan karena didukung langsung oleh hadits yang shahih. Pendapat Ibnu Hazm cukup disanggah dengan alasan yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah di atas. Jadi, pendapat yang  menyatakan terlarangnya haji tanpa mahrom itu yang lebih kuat. Dukungan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Komisi Fatwa di Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, “Seorang wanita shalihah setengah usia atau mendekati tua di Saba’ ingin haji dan tidak mempunyai mahram. Tapi di daerahnya ada seorang lelaki yang sholeh yang ingin haji bersama beberapa wanita dari mahramnya. Apakah wanita tersebut sah hajinya jika pergi bersama seorang lelaki sholeh yang pergi bersama beberapa wanita mahramnya dan lelaki tersebut sebagai pembimbingnya? Ataukah dia gugur dari kewajiban haji karena tidak ada mahram yang mendampingi padahal dia telah mampu dari sisi materi? Mohon fatwa tentang hal tersebut, sebab kami berselisih dengan sebagian kawan kami dalam hal tersebut.” Jawaban: Wanita yang tidak mempunyai mahram yang mendampingi dalam haji maka dia tidak wajib haji. Sebab mahram bagi seorang wanita merupakan istitho’ah (bentuk kemampuan) dalam melakukan perjalanan haji. Sedangkan kemampuan melakukan perjalanan merupakan syarat dalam haji. Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “ Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. ‘Ali Imran : 97) Seorang wanita tidak boleh pergi haji atau lainnya kecuali bersama suami atau mahramnya, sebagaimana hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan (berkhalwat) dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai muhrimnya. Dan seorang wanita juga tidak boleh bepergian sendirian, kecuali ditemani oleh mahramnya.” Tiba-tiba berdirilah seorang laki-laki dan bertanya, “Ya, Rasulullah, sesungguhnya isteriku hendak menunaikan ibadah haji, sedangkan aku ditugaskan pergi berperang ke sana dan ke situ; bagaimana itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab, “Pergilah kamu haji bersama isterimu.” Demikian ini adalah pendapat Hasan Al Bashri, An Nakho’i, Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir dan Ahli Ra’yi (madzhab Abu Hanifah). Pendapat ini adalah pendapat yang lebih tepat karena sesuai dengan keumuman hadits-hadits yang melarang wanita bepergian tanpa suami atau mahramnya. Pendapat tersebut berbeda dengan pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Al-Auza’i. Di mana mereka menyebutkan syarat yang tidak bisa dijadikan hujjah. Ibnul Mundzir berkata, “Mereka meninggalkan pendapat yang begitu nampak jelas pada hadits. Masing-masing mereka menyebutkan syarat yang tidak bisa dijadikan hujjah“. Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.[10] Demikian yang kami sajikan sebatas ilmu kami. Semoga kajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Finished after Zhuhur, on 12 Dzulqo’dah 1431 H (20/10/2010), in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 9/104 [2] Kami sarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, index “hajj”, point 25, 17/35-36. [3] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/104. [4] ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Al ‘Azhim Abadi Abuth Thoyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1415, 5/103-104. [5] Al Muhalla, Ibnu Hazm, Mawqi’ Ya’sub (sesuai standar cetakan), 7/47-48 [6] Al Muhalla, 7/48 [7] Syarh Al ‘Umdah, Ibnu Taimiyah, Maktabah Al ‘Ubaikan, 1413 H, 2/172 [8] Tafsiran seperti ini lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar, Darul Ma’rifah, 1379, 4/77 [9] Syarh Al ‘Umdah, 2/174. [10] Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ sebagai anggota. Fatwa no. 1173, 11/90. Tagsmahram

Berhaji Tanpa Mahrom

Bolehkah wanita berhaji tanpa mahrom? An Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama berijma’ (sepakat) bahwa seorang wanita dinilai wajib menunaikan haji dalam Islam jika ia telah berkemampuan. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا   “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97). Mengenai kemampuan di sini sebenarnya sama halnya dengan pria. Namun para ulama berselisih pendapat apakah pada wanita disyaratkan harus adanya mahrom ataukah tidak.”[1] Daftar Isi tutup 1. Khilaf Ulama 2. Titik Beda Pendapat 3. Riwayat Haji Tanpa Mahrom 4. Pentarjihan Pendapat 5. Dukungan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Khilaf Ulama Berikut adalah beberapa pendapat para ulama mengenai hukum berhaji tanpa mahrom. Disyaratkan seorang wanita dalam safar hajinya untuk ditemani oleh suami atau mahromnya jika memang ia telah menempuh jarak safar ke Makkah selama tiga hari. Jarak seperti ini adalah jarak minimal untuk dikatakan bersafar, demikian pendapat ulama Hanafiyah dan Hambali. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338 dan 1339, dari Ibnu ‘Umar) Ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah membolehkan mahrom tersebut diganti. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa jika ada para wanita yang tsiqoh–dua atau lebih–yang memberikan rasa aman, maka ini cukup sebagai pengganti mahrom atau suami. Hal ini ditinjau jika wanita tersebut sudah dikenai kewajiban untuk berhaji dalam Islam. Menurut mereka, “Yang paling tepat, tidak disyaratkan adanya mahrom bagi para wanita tersebut (yang akan berhaji). Sudah cukup sebenarnya jika sudah ada jama’ah yang jumlahnya banyak.” Namun jika didapati satu wanita tsiqoh, maka tidak wajib bagi mereka untuk berhaji (yang selain wajib). Akan tetapi boleh baginya berhaji jika hajinya adalah haji fardhu (wajib) atau haji nadzar. Bahkan boleh baginya keluar sendirian untuk menunaikan haji yang wajib atau untuk menunaikan nadzar, selama aman. Ulama Malikiyah menambahkan yang intinya membolehkan. Mereka mengatakan bahwa jika wanita tidak mendapati mahrom atau tidak mendapati pasangan (suami untuk menemaninya), walaupun itu memperolehnya dengan upah, maka ia boleh bersafar untuk haji yang wajib atau haji dalam rangka nadzar selama bersama orang-orang (dari para wanita atau para pria yang sholih) yang memberikan rasa aman. Ad Dasuqi (sala seorang ulama Malikiyah) berkata bahwa kebanyakan ulama Malikiyah mempersyaratkan wanita harus disertai mahrom. Adapun haji yang sunnah para ulama sepakat bahwa tidak boleh seorang wanita bersafar untuk haji kecuali bersama suami atau mahromnya. Untuk haji yang sunnah tidak boleh ia bersafar dengan selain mahromnya, bahkan ia bisa terjerumus dalam dosa jika nekad melakukannya. Demikian kami sarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah. [2] Terdapat tambahan dari penjelasan An Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim. An Nawawi berkata, “’Atho’, Sa’id bin Jubair, Ibnu Sirin, Imam Malik Al Auza’i dan pendapat Imam Asy Syafi’i yang masyhur berpendapat bahwa tidak disyaratkan adanya mahrom. Yang disyaratkan adalah si wanita mendapatkan rasa aman. Ulama Syafi’iyah menerangkan bahwa rasa aman tersebut bisa tercapai dengan adanya suami, mahrom atau wanita-wanita yang tsiqoh (terpercaya). Haji tidaklah diwajikan menurut madzhab kami kecuali dengan ada rasa aman dari salah satu hal tadi. Jika didapati satu wanita tsiqoh saja, maka haji tidak menjadi wajib. Akan tetapi wanita yang akan berhaji boleh bersafar dengan wanita lain walaupun bersendirian. Ini yang tepat. … Pendapat yang masyhur dari Imam Asy Syafi’i dan mayoritas ulama Syafi’iyah adalah pendapat di atas. Ulama Syafi’iyah kemudian berselisih pendapat mengenai hukum wanita berhaji yang sunnah tanpa adanya mahrom atau untuk safar dengan tujuan ziaroh atau berdagang atau semacam itu yang tidak wajib. Sebagian ulama Syafi’iyah katakan bahwa hal-hal yang tidak wajib tadi dibolehkan sebagaimana haji (yang wajib). Namun pendapat mayoritas ulama, “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali dengan suami atau mahromnya. Inilah yang tepat karena didukung oleh hadits-hadits yang shahih.”[3] Titik Beda Pendapat Al Qurthubi rahimahullah berkata, Sebab perselisihan ulama dalam masalah ini adalah karena adanya pemahaman yang berbeda dalam menkompromikan berbagai hadits (yang melarang bersafar tanpa mahrom, pen) dengan firman Allah Ta’ala, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97). Secara zhohir, yang dimaksud istitho’ah (dikatakan mampu dalam haji) adalah mampu pada badan (fisik).  Jadi jika secara fisik mampu, maka diwajibkan untuk haji. Barangsiapa yang tidak mendapati mahrom namun ia sudah memiliki kemampuan secara fisik, maka ia tetap diwajibkan untuk haji. Dari sini, ketika terjadi pertentangan antara tesktual ayat dan hadits, maka muncullah beda pendapat di antara para ulama. Imam Abu Hanifah dan para ulama yang sependapat dengannya menjadikan hadits (tentang larangan safar wanita tanpa mahrom) sebagai penjelas dari dalil yang menjelaskan istitho’ah (kemampuan) pada hak wanita. Imam Malik dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwa istitho’ah (kemampuan) yang dimaksudkan adalah bisa dengan cukup wanita tersebut mendapatkan rasa aman dari para pria atau wanita lainnya. Sedangkan hadits (yang melarang wanita bersafar tanpa mahrom) tidaklah bertentangan jika memang safarnya adalah wajib (untuk menunaikan haji yang wajib, pen). Demikian sarian dari penjelasan Al Qurthubi rahimahullah.[4] Intinya dari penjelasan Al Qurthubi rahimahullah, ada perbedaan dalam memahami dua dalil berikut. Dalil pertama tentang istitho’ah (kemampuan dalam berhaji). وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97). Dalil kedua adalah tentang larangan bersafar tanpa mahram. لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338 dan 1339, dari Ibnu ‘Umar) Jadi ada ulama yang katakan bahwa ia tetap berangkat haji meskipun hanya mendapatkan rasa aman saja dengan ditemani para pria sholeh atau wanita yang tsiqoh (terpercaya). Karena para ulama yang berpendapat demikian menilai hajinya tetap ditunaikan, jika memang hajinya itu wajib. Sedangkan larangan untuk bersafar tanpa mahrom dinilai sebagai saddu dzari’ah, yaitu larangan yang bukan tertuju pada dzatnya akan tetapi terlarang karena dapat mengantarkan pada sesuatu yang terlarang. Dan mereka punya kaedah fiqh (yang tentu ini dibangun di atas dalil), “Sesuatu yang terlarang karena saddu dzari’ah dibolehkan jika dalam keadaan hajjah (butuh).” Dan mereka menganggap bahwa kondisi haji yang sudah wajib dilihat dari segi finansial dan fisik ini tetap dikatakan wajib meskipun akhirnya berangkatnya tanpa mahrom dan ditemani dengan para pria atau para wanita lain yang tsiqoh. Sedangkan ulama yang menganggap tetap harus dengan mahrom—seperti pendapat ulama Hanafiyah dan ulama Hambali–, menyatakan bahwa mahrom itu sebagai syarat istitho’ah karena mereka menyatakan ayat yang membicarakan tentang istitho’ah (kemampuan) dalam berhaji dijelaskan dengan hadits larangan bersafar tanpa mahrom. Riwayat Haji Tanpa Mahrom Disebutkan Ibnu Hazm rahimahullah dalam Al Muhalla, Sebagian ulama mengatakan bahwa seorang wanita boleh berhaji jika ia ditemani oleh orang-orang yang memberikan rasa aman, meskipun wanita tersebut kala itu tidak ditemani suami dan tidak ditemani mahromnya. Sebagaimana kami riwayatkan dari jalan Ibnu Abi Syaibah, ia berkata bahwa Waki’, dari Yunus (Ibnu Yazid), dari Zuhri, ia berkata, “Ada yang menanyakan pada ‘Aisyah—Ummul Mukminin—wanita, apakah betul seorang wanita tidak boleh bersafar kecuali dengan mahromnya?” ‘Aisyah menjawab, ليس كل النساء تجد محرما “Tidak setiap wanita memiliki mahrom.” Dari jalur Sa’id bin Manshur, ia berkata bahwa Ibnu Wahb, dari ‘Amr bin Al Harits, dari Bukair bin Asyja’, dari Nafi’ (bekas budak Ibnu ‘Umar), beliau berkata, كان يسافر مع عبد الله بن عمر موليات (له) (1) ليس معهن محرم، Para bekas budak wanita milik ‘Abdullah bin ‘Umar pernah bersafar bersama beliau dan tidak ada bersama mereka mahrom. Pendapat di atas juga menjadi pendapat Ibnu Sirin, ‘Atho’, nampak dari pendapat Az Zuhri, Qotadah, Al Hakam bin ‘Utaibah, ini juga menjadi pendapat Al Auza’i, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Abu Sulaiman dan beberapa sahabat.[5] Ibnu Hazm rahimahullah pun memberikan sanggahan terhadap pendapat Imam Abu Hanifah (yang mensyaratkan wanita harus berhaji dengan mahrom). Beliau rahimahullah berkata, “Adapun pendapat Imam Abu Hanifah dalam penentuan yang kami sebutkan (tidak boleh bersafar lebih dari tiga hari kecuali bersama mahrom), maka pendapat ini tidak diketahui adanya salaf dari para sahabat yang berpendapat seperti itu, tidak pula diketahui adanya pendapat tabi’in. Bahkan kami tidak mengetahui ada ulama yang berpendapat sebelum mereka seperti itu.”[6] Pentarjihan Pendapat Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Wanita tidak wajib bersafar untuk haji dan tidak boleh ia melakukannya kecuali jika bersama suami atau mahromnya.”[7] Lalu Ibnu Taimiyah membawakan di antara dalilnya sebagai berikut: لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Seorang wanita tidak boleh bersafar lebih dari tiga hari kecuali bersama dengan mahromnya.” (Muttafaqun ‘alaih, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma) لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا » “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahromnya. Tidak boleh berkhalwat[8] (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma) Setelah membawakan dalil-dalil tersebut, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalil-dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan diharamkannya safar wanita tanpa mahrom. Dan dalil-dalil tersebut tidak menyatakan satu safar pun sebagai pengecualian. Padahal safar untuk berhaji sudah masyhur dan sudah  seringkali dilakukan. Sehingga tidak boleh kita menyatakan ini ada pengecualian dengan niat tanpa ada lafazh (pendukung). Bahkan para sahabat, di antara mereka memasukkan safar haji dalam hadits-hadits larangan tersebut. Karena ada seseorang yang pernah menanyakan mengenai safar haji tanpa mahrom, ditegaskan tetap terlarang.”[9] Intinya, sejak dulu masalah ini ada silang pendapat karena beda dalam memahami dalil. Sehingga yang lebih kuat adalah yang lebih merujuk pada dalil. Alasan Ibnu Taimiyah ini lebih memuaskan karena didukung langsung oleh hadits yang shahih. Pendapat Ibnu Hazm cukup disanggah dengan alasan yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah di atas. Jadi, pendapat yang  menyatakan terlarangnya haji tanpa mahrom itu yang lebih kuat. Dukungan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Komisi Fatwa di Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, “Seorang wanita shalihah setengah usia atau mendekati tua di Saba’ ingin haji dan tidak mempunyai mahram. Tapi di daerahnya ada seorang lelaki yang sholeh yang ingin haji bersama beberapa wanita dari mahramnya. Apakah wanita tersebut sah hajinya jika pergi bersama seorang lelaki sholeh yang pergi bersama beberapa wanita mahramnya dan lelaki tersebut sebagai pembimbingnya? Ataukah dia gugur dari kewajiban haji karena tidak ada mahram yang mendampingi padahal dia telah mampu dari sisi materi? Mohon fatwa tentang hal tersebut, sebab kami berselisih dengan sebagian kawan kami dalam hal tersebut.” Jawaban: Wanita yang tidak mempunyai mahram yang mendampingi dalam haji maka dia tidak wajib haji. Sebab mahram bagi seorang wanita merupakan istitho’ah (bentuk kemampuan) dalam melakukan perjalanan haji. Sedangkan kemampuan melakukan perjalanan merupakan syarat dalam haji. Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “ Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. ‘Ali Imran : 97) Seorang wanita tidak boleh pergi haji atau lainnya kecuali bersama suami atau mahramnya, sebagaimana hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan (berkhalwat) dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai muhrimnya. Dan seorang wanita juga tidak boleh bepergian sendirian, kecuali ditemani oleh mahramnya.” Tiba-tiba berdirilah seorang laki-laki dan bertanya, “Ya, Rasulullah, sesungguhnya isteriku hendak menunaikan ibadah haji, sedangkan aku ditugaskan pergi berperang ke sana dan ke situ; bagaimana itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab, “Pergilah kamu haji bersama isterimu.” Demikian ini adalah pendapat Hasan Al Bashri, An Nakho’i, Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir dan Ahli Ra’yi (madzhab Abu Hanifah). Pendapat ini adalah pendapat yang lebih tepat karena sesuai dengan keumuman hadits-hadits yang melarang wanita bepergian tanpa suami atau mahramnya. Pendapat tersebut berbeda dengan pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Al-Auza’i. Di mana mereka menyebutkan syarat yang tidak bisa dijadikan hujjah. Ibnul Mundzir berkata, “Mereka meninggalkan pendapat yang begitu nampak jelas pada hadits. Masing-masing mereka menyebutkan syarat yang tidak bisa dijadikan hujjah“. Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.[10] Demikian yang kami sajikan sebatas ilmu kami. Semoga kajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Finished after Zhuhur, on 12 Dzulqo’dah 1431 H (20/10/2010), in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 9/104 [2] Kami sarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, index “hajj”, point 25, 17/35-36. [3] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/104. [4] ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Al ‘Azhim Abadi Abuth Thoyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1415, 5/103-104. [5] Al Muhalla, Ibnu Hazm, Mawqi’ Ya’sub (sesuai standar cetakan), 7/47-48 [6] Al Muhalla, 7/48 [7] Syarh Al ‘Umdah, Ibnu Taimiyah, Maktabah Al ‘Ubaikan, 1413 H, 2/172 [8] Tafsiran seperti ini lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar, Darul Ma’rifah, 1379, 4/77 [9] Syarh Al ‘Umdah, 2/174. [10] Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ sebagai anggota. Fatwa no. 1173, 11/90. Tagsmahram
Bolehkah wanita berhaji tanpa mahrom? An Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama berijma’ (sepakat) bahwa seorang wanita dinilai wajib menunaikan haji dalam Islam jika ia telah berkemampuan. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا   “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97). Mengenai kemampuan di sini sebenarnya sama halnya dengan pria. Namun para ulama berselisih pendapat apakah pada wanita disyaratkan harus adanya mahrom ataukah tidak.”[1] Daftar Isi tutup 1. Khilaf Ulama 2. Titik Beda Pendapat 3. Riwayat Haji Tanpa Mahrom 4. Pentarjihan Pendapat 5. Dukungan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Khilaf Ulama Berikut adalah beberapa pendapat para ulama mengenai hukum berhaji tanpa mahrom. Disyaratkan seorang wanita dalam safar hajinya untuk ditemani oleh suami atau mahromnya jika memang ia telah menempuh jarak safar ke Makkah selama tiga hari. Jarak seperti ini adalah jarak minimal untuk dikatakan bersafar, demikian pendapat ulama Hanafiyah dan Hambali. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338 dan 1339, dari Ibnu ‘Umar) Ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah membolehkan mahrom tersebut diganti. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa jika ada para wanita yang tsiqoh–dua atau lebih–yang memberikan rasa aman, maka ini cukup sebagai pengganti mahrom atau suami. Hal ini ditinjau jika wanita tersebut sudah dikenai kewajiban untuk berhaji dalam Islam. Menurut mereka, “Yang paling tepat, tidak disyaratkan adanya mahrom bagi para wanita tersebut (yang akan berhaji). Sudah cukup sebenarnya jika sudah ada jama’ah yang jumlahnya banyak.” Namun jika didapati satu wanita tsiqoh, maka tidak wajib bagi mereka untuk berhaji (yang selain wajib). Akan tetapi boleh baginya berhaji jika hajinya adalah haji fardhu (wajib) atau haji nadzar. Bahkan boleh baginya keluar sendirian untuk menunaikan haji yang wajib atau untuk menunaikan nadzar, selama aman. Ulama Malikiyah menambahkan yang intinya membolehkan. Mereka mengatakan bahwa jika wanita tidak mendapati mahrom atau tidak mendapati pasangan (suami untuk menemaninya), walaupun itu memperolehnya dengan upah, maka ia boleh bersafar untuk haji yang wajib atau haji dalam rangka nadzar selama bersama orang-orang (dari para wanita atau para pria yang sholih) yang memberikan rasa aman. Ad Dasuqi (sala seorang ulama Malikiyah) berkata bahwa kebanyakan ulama Malikiyah mempersyaratkan wanita harus disertai mahrom. Adapun haji yang sunnah para ulama sepakat bahwa tidak boleh seorang wanita bersafar untuk haji kecuali bersama suami atau mahromnya. Untuk haji yang sunnah tidak boleh ia bersafar dengan selain mahromnya, bahkan ia bisa terjerumus dalam dosa jika nekad melakukannya. Demikian kami sarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah. [2] Terdapat tambahan dari penjelasan An Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim. An Nawawi berkata, “’Atho’, Sa’id bin Jubair, Ibnu Sirin, Imam Malik Al Auza’i dan pendapat Imam Asy Syafi’i yang masyhur berpendapat bahwa tidak disyaratkan adanya mahrom. Yang disyaratkan adalah si wanita mendapatkan rasa aman. Ulama Syafi’iyah menerangkan bahwa rasa aman tersebut bisa tercapai dengan adanya suami, mahrom atau wanita-wanita yang tsiqoh (terpercaya). Haji tidaklah diwajikan menurut madzhab kami kecuali dengan ada rasa aman dari salah satu hal tadi. Jika didapati satu wanita tsiqoh saja, maka haji tidak menjadi wajib. Akan tetapi wanita yang akan berhaji boleh bersafar dengan wanita lain walaupun bersendirian. Ini yang tepat. … Pendapat yang masyhur dari Imam Asy Syafi’i dan mayoritas ulama Syafi’iyah adalah pendapat di atas. Ulama Syafi’iyah kemudian berselisih pendapat mengenai hukum wanita berhaji yang sunnah tanpa adanya mahrom atau untuk safar dengan tujuan ziaroh atau berdagang atau semacam itu yang tidak wajib. Sebagian ulama Syafi’iyah katakan bahwa hal-hal yang tidak wajib tadi dibolehkan sebagaimana haji (yang wajib). Namun pendapat mayoritas ulama, “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali dengan suami atau mahromnya. Inilah yang tepat karena didukung oleh hadits-hadits yang shahih.”[3] Titik Beda Pendapat Al Qurthubi rahimahullah berkata, Sebab perselisihan ulama dalam masalah ini adalah karena adanya pemahaman yang berbeda dalam menkompromikan berbagai hadits (yang melarang bersafar tanpa mahrom, pen) dengan firman Allah Ta’ala, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97). Secara zhohir, yang dimaksud istitho’ah (dikatakan mampu dalam haji) adalah mampu pada badan (fisik).  Jadi jika secara fisik mampu, maka diwajibkan untuk haji. Barangsiapa yang tidak mendapati mahrom namun ia sudah memiliki kemampuan secara fisik, maka ia tetap diwajibkan untuk haji. Dari sini, ketika terjadi pertentangan antara tesktual ayat dan hadits, maka muncullah beda pendapat di antara para ulama. Imam Abu Hanifah dan para ulama yang sependapat dengannya menjadikan hadits (tentang larangan safar wanita tanpa mahrom) sebagai penjelas dari dalil yang menjelaskan istitho’ah (kemampuan) pada hak wanita. Imam Malik dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwa istitho’ah (kemampuan) yang dimaksudkan adalah bisa dengan cukup wanita tersebut mendapatkan rasa aman dari para pria atau wanita lainnya. Sedangkan hadits (yang melarang wanita bersafar tanpa mahrom) tidaklah bertentangan jika memang safarnya adalah wajib (untuk menunaikan haji yang wajib, pen). Demikian sarian dari penjelasan Al Qurthubi rahimahullah.[4] Intinya dari penjelasan Al Qurthubi rahimahullah, ada perbedaan dalam memahami dua dalil berikut. Dalil pertama tentang istitho’ah (kemampuan dalam berhaji). وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97). Dalil kedua adalah tentang larangan bersafar tanpa mahram. لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338 dan 1339, dari Ibnu ‘Umar) Jadi ada ulama yang katakan bahwa ia tetap berangkat haji meskipun hanya mendapatkan rasa aman saja dengan ditemani para pria sholeh atau wanita yang tsiqoh (terpercaya). Karena para ulama yang berpendapat demikian menilai hajinya tetap ditunaikan, jika memang hajinya itu wajib. Sedangkan larangan untuk bersafar tanpa mahrom dinilai sebagai saddu dzari’ah, yaitu larangan yang bukan tertuju pada dzatnya akan tetapi terlarang karena dapat mengantarkan pada sesuatu yang terlarang. Dan mereka punya kaedah fiqh (yang tentu ini dibangun di atas dalil), “Sesuatu yang terlarang karena saddu dzari’ah dibolehkan jika dalam keadaan hajjah (butuh).” Dan mereka menganggap bahwa kondisi haji yang sudah wajib dilihat dari segi finansial dan fisik ini tetap dikatakan wajib meskipun akhirnya berangkatnya tanpa mahrom dan ditemani dengan para pria atau para wanita lain yang tsiqoh. Sedangkan ulama yang menganggap tetap harus dengan mahrom—seperti pendapat ulama Hanafiyah dan ulama Hambali–, menyatakan bahwa mahrom itu sebagai syarat istitho’ah karena mereka menyatakan ayat yang membicarakan tentang istitho’ah (kemampuan) dalam berhaji dijelaskan dengan hadits larangan bersafar tanpa mahrom. Riwayat Haji Tanpa Mahrom Disebutkan Ibnu Hazm rahimahullah dalam Al Muhalla, Sebagian ulama mengatakan bahwa seorang wanita boleh berhaji jika ia ditemani oleh orang-orang yang memberikan rasa aman, meskipun wanita tersebut kala itu tidak ditemani suami dan tidak ditemani mahromnya. Sebagaimana kami riwayatkan dari jalan Ibnu Abi Syaibah, ia berkata bahwa Waki’, dari Yunus (Ibnu Yazid), dari Zuhri, ia berkata, “Ada yang menanyakan pada ‘Aisyah—Ummul Mukminin—wanita, apakah betul seorang wanita tidak boleh bersafar kecuali dengan mahromnya?” ‘Aisyah menjawab, ليس كل النساء تجد محرما “Tidak setiap wanita memiliki mahrom.” Dari jalur Sa’id bin Manshur, ia berkata bahwa Ibnu Wahb, dari ‘Amr bin Al Harits, dari Bukair bin Asyja’, dari Nafi’ (bekas budak Ibnu ‘Umar), beliau berkata, كان يسافر مع عبد الله بن عمر موليات (له) (1) ليس معهن محرم، Para bekas budak wanita milik ‘Abdullah bin ‘Umar pernah bersafar bersama beliau dan tidak ada bersama mereka mahrom. Pendapat di atas juga menjadi pendapat Ibnu Sirin, ‘Atho’, nampak dari pendapat Az Zuhri, Qotadah, Al Hakam bin ‘Utaibah, ini juga menjadi pendapat Al Auza’i, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Abu Sulaiman dan beberapa sahabat.[5] Ibnu Hazm rahimahullah pun memberikan sanggahan terhadap pendapat Imam Abu Hanifah (yang mensyaratkan wanita harus berhaji dengan mahrom). Beliau rahimahullah berkata, “Adapun pendapat Imam Abu Hanifah dalam penentuan yang kami sebutkan (tidak boleh bersafar lebih dari tiga hari kecuali bersama mahrom), maka pendapat ini tidak diketahui adanya salaf dari para sahabat yang berpendapat seperti itu, tidak pula diketahui adanya pendapat tabi’in. Bahkan kami tidak mengetahui ada ulama yang berpendapat sebelum mereka seperti itu.”[6] Pentarjihan Pendapat Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Wanita tidak wajib bersafar untuk haji dan tidak boleh ia melakukannya kecuali jika bersama suami atau mahromnya.”[7] Lalu Ibnu Taimiyah membawakan di antara dalilnya sebagai berikut: لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Seorang wanita tidak boleh bersafar lebih dari tiga hari kecuali bersama dengan mahromnya.” (Muttafaqun ‘alaih, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma) لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا » “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahromnya. Tidak boleh berkhalwat[8] (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma) Setelah membawakan dalil-dalil tersebut, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalil-dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan diharamkannya safar wanita tanpa mahrom. Dan dalil-dalil tersebut tidak menyatakan satu safar pun sebagai pengecualian. Padahal safar untuk berhaji sudah masyhur dan sudah  seringkali dilakukan. Sehingga tidak boleh kita menyatakan ini ada pengecualian dengan niat tanpa ada lafazh (pendukung). Bahkan para sahabat, di antara mereka memasukkan safar haji dalam hadits-hadits larangan tersebut. Karena ada seseorang yang pernah menanyakan mengenai safar haji tanpa mahrom, ditegaskan tetap terlarang.”[9] Intinya, sejak dulu masalah ini ada silang pendapat karena beda dalam memahami dalil. Sehingga yang lebih kuat adalah yang lebih merujuk pada dalil. Alasan Ibnu Taimiyah ini lebih memuaskan karena didukung langsung oleh hadits yang shahih. Pendapat Ibnu Hazm cukup disanggah dengan alasan yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah di atas. Jadi, pendapat yang  menyatakan terlarangnya haji tanpa mahrom itu yang lebih kuat. Dukungan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Komisi Fatwa di Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, “Seorang wanita shalihah setengah usia atau mendekati tua di Saba’ ingin haji dan tidak mempunyai mahram. Tapi di daerahnya ada seorang lelaki yang sholeh yang ingin haji bersama beberapa wanita dari mahramnya. Apakah wanita tersebut sah hajinya jika pergi bersama seorang lelaki sholeh yang pergi bersama beberapa wanita mahramnya dan lelaki tersebut sebagai pembimbingnya? Ataukah dia gugur dari kewajiban haji karena tidak ada mahram yang mendampingi padahal dia telah mampu dari sisi materi? Mohon fatwa tentang hal tersebut, sebab kami berselisih dengan sebagian kawan kami dalam hal tersebut.” Jawaban: Wanita yang tidak mempunyai mahram yang mendampingi dalam haji maka dia tidak wajib haji. Sebab mahram bagi seorang wanita merupakan istitho’ah (bentuk kemampuan) dalam melakukan perjalanan haji. Sedangkan kemampuan melakukan perjalanan merupakan syarat dalam haji. Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “ Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. ‘Ali Imran : 97) Seorang wanita tidak boleh pergi haji atau lainnya kecuali bersama suami atau mahramnya, sebagaimana hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan (berkhalwat) dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai muhrimnya. Dan seorang wanita juga tidak boleh bepergian sendirian, kecuali ditemani oleh mahramnya.” Tiba-tiba berdirilah seorang laki-laki dan bertanya, “Ya, Rasulullah, sesungguhnya isteriku hendak menunaikan ibadah haji, sedangkan aku ditugaskan pergi berperang ke sana dan ke situ; bagaimana itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab, “Pergilah kamu haji bersama isterimu.” Demikian ini adalah pendapat Hasan Al Bashri, An Nakho’i, Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir dan Ahli Ra’yi (madzhab Abu Hanifah). Pendapat ini adalah pendapat yang lebih tepat karena sesuai dengan keumuman hadits-hadits yang melarang wanita bepergian tanpa suami atau mahramnya. Pendapat tersebut berbeda dengan pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Al-Auza’i. Di mana mereka menyebutkan syarat yang tidak bisa dijadikan hujjah. Ibnul Mundzir berkata, “Mereka meninggalkan pendapat yang begitu nampak jelas pada hadits. Masing-masing mereka menyebutkan syarat yang tidak bisa dijadikan hujjah“. Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.[10] Demikian yang kami sajikan sebatas ilmu kami. Semoga kajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Finished after Zhuhur, on 12 Dzulqo’dah 1431 H (20/10/2010), in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 9/104 [2] Kami sarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, index “hajj”, point 25, 17/35-36. [3] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/104. [4] ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Al ‘Azhim Abadi Abuth Thoyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1415, 5/103-104. [5] Al Muhalla, Ibnu Hazm, Mawqi’ Ya’sub (sesuai standar cetakan), 7/47-48 [6] Al Muhalla, 7/48 [7] Syarh Al ‘Umdah, Ibnu Taimiyah, Maktabah Al ‘Ubaikan, 1413 H, 2/172 [8] Tafsiran seperti ini lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar, Darul Ma’rifah, 1379, 4/77 [9] Syarh Al ‘Umdah, 2/174. [10] Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ sebagai anggota. Fatwa no. 1173, 11/90. Tagsmahram


Bolehkah wanita berhaji tanpa mahrom? An Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama berijma’ (sepakat) bahwa seorang wanita dinilai wajib menunaikan haji dalam Islam jika ia telah berkemampuan. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا   “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97). Mengenai kemampuan di sini sebenarnya sama halnya dengan pria. Namun para ulama berselisih pendapat apakah pada wanita disyaratkan harus adanya mahrom ataukah tidak.”[1] Daftar Isi tutup 1. Khilaf Ulama 2. Titik Beda Pendapat 3. Riwayat Haji Tanpa Mahrom 4. Pentarjihan Pendapat 5. Dukungan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Khilaf Ulama Berikut adalah beberapa pendapat para ulama mengenai hukum berhaji tanpa mahrom. Disyaratkan seorang wanita dalam safar hajinya untuk ditemani oleh suami atau mahromnya jika memang ia telah menempuh jarak safar ke Makkah selama tiga hari. Jarak seperti ini adalah jarak minimal untuk dikatakan bersafar, demikian pendapat ulama Hanafiyah dan Hambali. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338 dan 1339, dari Ibnu ‘Umar) Ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah membolehkan mahrom tersebut diganti. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa jika ada para wanita yang tsiqoh–dua atau lebih–yang memberikan rasa aman, maka ini cukup sebagai pengganti mahrom atau suami. Hal ini ditinjau jika wanita tersebut sudah dikenai kewajiban untuk berhaji dalam Islam. Menurut mereka, “Yang paling tepat, tidak disyaratkan adanya mahrom bagi para wanita tersebut (yang akan berhaji). Sudah cukup sebenarnya jika sudah ada jama’ah yang jumlahnya banyak.” Namun jika didapati satu wanita tsiqoh, maka tidak wajib bagi mereka untuk berhaji (yang selain wajib). Akan tetapi boleh baginya berhaji jika hajinya adalah haji fardhu (wajib) atau haji nadzar. Bahkan boleh baginya keluar sendirian untuk menunaikan haji yang wajib atau untuk menunaikan nadzar, selama aman. Ulama Malikiyah menambahkan yang intinya membolehkan. Mereka mengatakan bahwa jika wanita tidak mendapati mahrom atau tidak mendapati pasangan (suami untuk menemaninya), walaupun itu memperolehnya dengan upah, maka ia boleh bersafar untuk haji yang wajib atau haji dalam rangka nadzar selama bersama orang-orang (dari para wanita atau para pria yang sholih) yang memberikan rasa aman. Ad Dasuqi (sala seorang ulama Malikiyah) berkata bahwa kebanyakan ulama Malikiyah mempersyaratkan wanita harus disertai mahrom. Adapun haji yang sunnah para ulama sepakat bahwa tidak boleh seorang wanita bersafar untuk haji kecuali bersama suami atau mahromnya. Untuk haji yang sunnah tidak boleh ia bersafar dengan selain mahromnya, bahkan ia bisa terjerumus dalam dosa jika nekad melakukannya. Demikian kami sarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah. [2] Terdapat tambahan dari penjelasan An Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim. An Nawawi berkata, “’Atho’, Sa’id bin Jubair, Ibnu Sirin, Imam Malik Al Auza’i dan pendapat Imam Asy Syafi’i yang masyhur berpendapat bahwa tidak disyaratkan adanya mahrom. Yang disyaratkan adalah si wanita mendapatkan rasa aman. Ulama Syafi’iyah menerangkan bahwa rasa aman tersebut bisa tercapai dengan adanya suami, mahrom atau wanita-wanita yang tsiqoh (terpercaya). Haji tidaklah diwajikan menurut madzhab kami kecuali dengan ada rasa aman dari salah satu hal tadi. Jika didapati satu wanita tsiqoh saja, maka haji tidak menjadi wajib. Akan tetapi wanita yang akan berhaji boleh bersafar dengan wanita lain walaupun bersendirian. Ini yang tepat. … Pendapat yang masyhur dari Imam Asy Syafi’i dan mayoritas ulama Syafi’iyah adalah pendapat di atas. Ulama Syafi’iyah kemudian berselisih pendapat mengenai hukum wanita berhaji yang sunnah tanpa adanya mahrom atau untuk safar dengan tujuan ziaroh atau berdagang atau semacam itu yang tidak wajib. Sebagian ulama Syafi’iyah katakan bahwa hal-hal yang tidak wajib tadi dibolehkan sebagaimana haji (yang wajib). Namun pendapat mayoritas ulama, “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali dengan suami atau mahromnya. Inilah yang tepat karena didukung oleh hadits-hadits yang shahih.”[3] Titik Beda Pendapat Al Qurthubi rahimahullah berkata, Sebab perselisihan ulama dalam masalah ini adalah karena adanya pemahaman yang berbeda dalam menkompromikan berbagai hadits (yang melarang bersafar tanpa mahrom, pen) dengan firman Allah Ta’ala, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97). Secara zhohir, yang dimaksud istitho’ah (dikatakan mampu dalam haji) adalah mampu pada badan (fisik).  Jadi jika secara fisik mampu, maka diwajibkan untuk haji. Barangsiapa yang tidak mendapati mahrom namun ia sudah memiliki kemampuan secara fisik, maka ia tetap diwajibkan untuk haji. Dari sini, ketika terjadi pertentangan antara tesktual ayat dan hadits, maka muncullah beda pendapat di antara para ulama. Imam Abu Hanifah dan para ulama yang sependapat dengannya menjadikan hadits (tentang larangan safar wanita tanpa mahrom) sebagai penjelas dari dalil yang menjelaskan istitho’ah (kemampuan) pada hak wanita. Imam Malik dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwa istitho’ah (kemampuan) yang dimaksudkan adalah bisa dengan cukup wanita tersebut mendapatkan rasa aman dari para pria atau wanita lainnya. Sedangkan hadits (yang melarang wanita bersafar tanpa mahrom) tidaklah bertentangan jika memang safarnya adalah wajib (untuk menunaikan haji yang wajib, pen). Demikian sarian dari penjelasan Al Qurthubi rahimahullah.[4] Intinya dari penjelasan Al Qurthubi rahimahullah, ada perbedaan dalam memahami dua dalil berikut. Dalil pertama tentang istitho’ah (kemampuan dalam berhaji). وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97). Dalil kedua adalah tentang larangan bersafar tanpa mahram. لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338 dan 1339, dari Ibnu ‘Umar) Jadi ada ulama yang katakan bahwa ia tetap berangkat haji meskipun hanya mendapatkan rasa aman saja dengan ditemani para pria sholeh atau wanita yang tsiqoh (terpercaya). Karena para ulama yang berpendapat demikian menilai hajinya tetap ditunaikan, jika memang hajinya itu wajib. Sedangkan larangan untuk bersafar tanpa mahrom dinilai sebagai saddu dzari’ah, yaitu larangan yang bukan tertuju pada dzatnya akan tetapi terlarang karena dapat mengantarkan pada sesuatu yang terlarang. Dan mereka punya kaedah fiqh (yang tentu ini dibangun di atas dalil), “Sesuatu yang terlarang karena saddu dzari’ah dibolehkan jika dalam keadaan hajjah (butuh).” Dan mereka menganggap bahwa kondisi haji yang sudah wajib dilihat dari segi finansial dan fisik ini tetap dikatakan wajib meskipun akhirnya berangkatnya tanpa mahrom dan ditemani dengan para pria atau para wanita lain yang tsiqoh. Sedangkan ulama yang menganggap tetap harus dengan mahrom—seperti pendapat ulama Hanafiyah dan ulama Hambali–, menyatakan bahwa mahrom itu sebagai syarat istitho’ah karena mereka menyatakan ayat yang membicarakan tentang istitho’ah (kemampuan) dalam berhaji dijelaskan dengan hadits larangan bersafar tanpa mahrom. Riwayat Haji Tanpa Mahrom Disebutkan Ibnu Hazm rahimahullah dalam Al Muhalla, Sebagian ulama mengatakan bahwa seorang wanita boleh berhaji jika ia ditemani oleh orang-orang yang memberikan rasa aman, meskipun wanita tersebut kala itu tidak ditemani suami dan tidak ditemani mahromnya. Sebagaimana kami riwayatkan dari jalan Ibnu Abi Syaibah, ia berkata bahwa Waki’, dari Yunus (Ibnu Yazid), dari Zuhri, ia berkata, “Ada yang menanyakan pada ‘Aisyah—Ummul Mukminin—wanita, apakah betul seorang wanita tidak boleh bersafar kecuali dengan mahromnya?” ‘Aisyah menjawab, ليس كل النساء تجد محرما “Tidak setiap wanita memiliki mahrom.” Dari jalur Sa’id bin Manshur, ia berkata bahwa Ibnu Wahb, dari ‘Amr bin Al Harits, dari Bukair bin Asyja’, dari Nafi’ (bekas budak Ibnu ‘Umar), beliau berkata, كان يسافر مع عبد الله بن عمر موليات (له) (1) ليس معهن محرم، Para bekas budak wanita milik ‘Abdullah bin ‘Umar pernah bersafar bersama beliau dan tidak ada bersama mereka mahrom. Pendapat di atas juga menjadi pendapat Ibnu Sirin, ‘Atho’, nampak dari pendapat Az Zuhri, Qotadah, Al Hakam bin ‘Utaibah, ini juga menjadi pendapat Al Auza’i, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Abu Sulaiman dan beberapa sahabat.[5] Ibnu Hazm rahimahullah pun memberikan sanggahan terhadap pendapat Imam Abu Hanifah (yang mensyaratkan wanita harus berhaji dengan mahrom). Beliau rahimahullah berkata, “Adapun pendapat Imam Abu Hanifah dalam penentuan yang kami sebutkan (tidak boleh bersafar lebih dari tiga hari kecuali bersama mahrom), maka pendapat ini tidak diketahui adanya salaf dari para sahabat yang berpendapat seperti itu, tidak pula diketahui adanya pendapat tabi’in. Bahkan kami tidak mengetahui ada ulama yang berpendapat sebelum mereka seperti itu.”[6] Pentarjihan Pendapat Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Wanita tidak wajib bersafar untuk haji dan tidak boleh ia melakukannya kecuali jika bersama suami atau mahromnya.”[7] Lalu Ibnu Taimiyah membawakan di antara dalilnya sebagai berikut: لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Seorang wanita tidak boleh bersafar lebih dari tiga hari kecuali bersama dengan mahromnya.” (Muttafaqun ‘alaih, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma) لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا » “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahromnya. Tidak boleh berkhalwat[8] (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma) Setelah membawakan dalil-dalil tersebut, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalil-dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan diharamkannya safar wanita tanpa mahrom. Dan dalil-dalil tersebut tidak menyatakan satu safar pun sebagai pengecualian. Padahal safar untuk berhaji sudah masyhur dan sudah  seringkali dilakukan. Sehingga tidak boleh kita menyatakan ini ada pengecualian dengan niat tanpa ada lafazh (pendukung). Bahkan para sahabat, di antara mereka memasukkan safar haji dalam hadits-hadits larangan tersebut. Karena ada seseorang yang pernah menanyakan mengenai safar haji tanpa mahrom, ditegaskan tetap terlarang.”[9] Intinya, sejak dulu masalah ini ada silang pendapat karena beda dalam memahami dalil. Sehingga yang lebih kuat adalah yang lebih merujuk pada dalil. Alasan Ibnu Taimiyah ini lebih memuaskan karena didukung langsung oleh hadits yang shahih. Pendapat Ibnu Hazm cukup disanggah dengan alasan yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah di atas. Jadi, pendapat yang  menyatakan terlarangnya haji tanpa mahrom itu yang lebih kuat. Dukungan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Komisi Fatwa di Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, “Seorang wanita shalihah setengah usia atau mendekati tua di Saba’ ingin haji dan tidak mempunyai mahram. Tapi di daerahnya ada seorang lelaki yang sholeh yang ingin haji bersama beberapa wanita dari mahramnya. Apakah wanita tersebut sah hajinya jika pergi bersama seorang lelaki sholeh yang pergi bersama beberapa wanita mahramnya dan lelaki tersebut sebagai pembimbingnya? Ataukah dia gugur dari kewajiban haji karena tidak ada mahram yang mendampingi padahal dia telah mampu dari sisi materi? Mohon fatwa tentang hal tersebut, sebab kami berselisih dengan sebagian kawan kami dalam hal tersebut.” Jawaban: Wanita yang tidak mempunyai mahram yang mendampingi dalam haji maka dia tidak wajib haji. Sebab mahram bagi seorang wanita merupakan istitho’ah (bentuk kemampuan) dalam melakukan perjalanan haji. Sedangkan kemampuan melakukan perjalanan merupakan syarat dalam haji. Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “ Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. ‘Ali Imran : 97) Seorang wanita tidak boleh pergi haji atau lainnya kecuali bersama suami atau mahramnya, sebagaimana hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan (berkhalwat) dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai muhrimnya. Dan seorang wanita juga tidak boleh bepergian sendirian, kecuali ditemani oleh mahramnya.” Tiba-tiba berdirilah seorang laki-laki dan bertanya, “Ya, Rasulullah, sesungguhnya isteriku hendak menunaikan ibadah haji, sedangkan aku ditugaskan pergi berperang ke sana dan ke situ; bagaimana itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab, “Pergilah kamu haji bersama isterimu.” Demikian ini adalah pendapat Hasan Al Bashri, An Nakho’i, Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir dan Ahli Ra’yi (madzhab Abu Hanifah). Pendapat ini adalah pendapat yang lebih tepat karena sesuai dengan keumuman hadits-hadits yang melarang wanita bepergian tanpa suami atau mahramnya. Pendapat tersebut berbeda dengan pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Al-Auza’i. Di mana mereka menyebutkan syarat yang tidak bisa dijadikan hujjah. Ibnul Mundzir berkata, “Mereka meninggalkan pendapat yang begitu nampak jelas pada hadits. Masing-masing mereka menyebutkan syarat yang tidak bisa dijadikan hujjah“. Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.[10] Demikian yang kami sajikan sebatas ilmu kami. Semoga kajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Finished after Zhuhur, on 12 Dzulqo’dah 1431 H (20/10/2010), in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 9/104 [2] Kami sarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, index “hajj”, point 25, 17/35-36. [3] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/104. [4] ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Al ‘Azhim Abadi Abuth Thoyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1415, 5/103-104. [5] Al Muhalla, Ibnu Hazm, Mawqi’ Ya’sub (sesuai standar cetakan), 7/47-48 [6] Al Muhalla, 7/48 [7] Syarh Al ‘Umdah, Ibnu Taimiyah, Maktabah Al ‘Ubaikan, 1413 H, 2/172 [8] Tafsiran seperti ini lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar, Darul Ma’rifah, 1379, 4/77 [9] Syarh Al ‘Umdah, 2/174. [10] Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ sebagai anggota. Fatwa no. 1173, 11/90. Tagsmahram

Hukum Mencari-Cari Rukhsoh-Rukhsoh (Pendapat Yang Paling Enak) Para Fuqoha(Ahli Fiqih)

Sesungguhnya syaithon senantiasa berusaha menggelincirkan manusia dan menyesatkan mereka dari jalan kebenaran dengan wasilah-wasilah yang beranekaragam. Di antara pintu-pintu kejelekan yang telah dibuka oleh syaithon untuk manusia adalah :”Mencari rukhsoh-rukhsoh (pendapat-pendapat yang paling ringan) dari para fuqoha’ dan  mengikuti kesalahan-kesalahan mereka”. Maka dengan cara ini syaithon menipu banyak kaum muslimin yang bodoh. Sehingga hal-hal yang haram dilanggar dan hal-hal yang wajib ditinggalkan karena bergantung kepada pendapat atau rukhsoh yang palsu. Maka jadilah orang-orang bodoh tersebut menjadikan hawa nafsu mereka sebagai hakim dalam masalah-masalah khilafiyah. Mereka memilih pendapat yang paling mudah dan yang paling enak menurut hawa nafsu mereka tanpa bersandar kepada dalil syar’i, bahkan karena taqlid kepada kesalahan seorang alim yang seandainya orang alim tersebut mengetahui kebenaran maka dia akan meninggalkan pendapatnya (yang salah tersebut) tanpa ragu-ragu.Ketika tidak ada seorangpun yang mengingkari orang-orang bodoh tersebut maka mereka akan beralasan bahwa mereka tidaklah melakukan hal tersebut berdasarkan pendapat mereka semata, tetapi ada ulama yang memfatwakan akan bolehnya apa yang telah mereka lakukan. Dan mereka bukanlah yang dimintai pertanggungjawaban, mereka hanyalah mengekor, sedangkan pertanggungjawaban adalah pada ulama yang memfatwakannya, jika  benar atau salah. Bahkan mereka mengambil rukhsoh dari para fuqoha’ pada suatu permasalahan dan meninggalkan pendapat-pendapat mereka pada permasalahan yang lain. Mereka menyesuaikan antara madzhab-madzhab dan menggabungkan pendapat-pendapat (menurut hawa nafsu mereka-pent). Mereka menyangka telah melakukan amalan yang sebaik-baiknya (padahal malah sebaliknya-pent). Syaithon telah menyebarkan pada orang-orang bodoh tersebut perkataan “Letakkanlah dia di leher orang alim dan keluarlah darinya dalam keadaan selamat”.(Maksudnya yaitu serahkanlah tanggung jawab akibat perbuatan kalian kepada orang alim yang memfatwakan hal itu, maka kalian akan keluar dengan selamat tanpa beban –pent). Ketika timbul suatu masalah pada salah seorang di antara orang-orang bodoh tersebut, maka dia akan pergi ke sebagian ulama yang tasahul (mudah memberikan jawaban yang ringan dan enak, pent) dalam berfatwa, lalu mereka (sebagian ulama yang tasahul-pent) mencarikan untuknya rukhsoh yang telah difatwakan oleh seseorang, lalu mereka berfatwa dengan rukhsoh tersebut padahal rukhsoh itu menyelisihi dalil dan kebenaran yang telah mereka yakini.Kebanyakan orang-orang bodoh itu terdiri dari dua golongan, yaitu (pertama) orang awam yang pergi ke ulama yang tasahul dalam berfatwa. Dan (yang kedua) mufti yang mencari keridhoan manusia yang tidak berfatwa dengan dalil.Apakah mafsadah dan mudhorot yang ditimbulkan oleh cara seperti ini?, manakah dalil-dalil syar’i yang menunjukan kebatilan hal ini?, bagaimanakah pendapat-pendapat para ulama tentang hal ini? beserta penjelasan tentang bagaimanakah sikap yang benar dalam menghadapi masalah khilafiyah?, dan apa kewajiban seorang mufti?, dan apa kewajiban seorang yang meminta fatwa? Apakah yang dimaksud dengan rukhsoh di sini?Yang dimaksud dengan rukhsoh di sini adalah pendapat para ulama dalam masalah khilafiyah yang paling ringan (paling enak-pent) yang tidak bersandar kepada dalil yang shohih. Atau kesalahan seorang alim mujtahid yang kesalahannya tersebut diselisihi oleh para mujtahid yang lain. Dan inilah makna rukhsoh menurut bahasa. Adapun makna syar’i yaitu nama terhadap apa yang berubah dari perkara yang asal karena adanya halangan, atau untuk kemudahan dan keringanan seperti diqoshorkannya sholat ketika safar dan kesalahan-kesalahan padanya dan rukhsoh-rukhshoh syar’i yang lainnya. Contoh-contoh rukhsoh para ahli fiqih1.   Pendapat akan bolehnya mencukur jenggot2.   Pendapat akan bolehnya membayar zakat fitrah dengan uang3.   Pendapat akan bolehnya meminum semua yang memabukkan kecuali yang dari anggur4.   Pendapat bahwasanya tidak ada sholat juma’at kecuali pada tujuh wilayah5.   Pendapat tentang diakhirkannya sholat asar hingga (panjang) bayangan setiap benda adalah empat kalinya6.   Pendapat akan bolehnya lari pada saat bertemu dengan musuh (ketika jihad -pent)7.   Pendapat akan bolehnya mendengarkan nyanyian dan alat-alat musik8.   Pendapat akan bolehnya nikah mut’ah9.   Pendapat akan bolehnya menukar satu dirham dengan dua dirham secara kontan/tunai.10. Pendapat akan bolehnya menjimaki istri dari duburnya.11. Pendapat akan sahnya nikah tanpa wali dan tanpa mahar.12. Pendapat akan tidak disyaratkannya dua saksi dalam nikah.Mafsadah yang timbul dengan mencari-cari rukhsoh-rukhsohnya para fuqoha’Mengikuti rukhsoh-rukhsohnya para fuqoha’ menimbulkan mafsadah yang banyak. Di antaranya hilangnya kemulian agama (Islam), dan jadilah agama ini permainan di tangan para manusia. Di antaranya juga meremehkan hal-hal yang  haram dan meremehkan batasan-batasan syari’at.Asy-Syatibi telah menyebutkan sejumlah mafsadah-mafsadah ini dan berkata : “ Seperti memisahkan diri dari (ajarran) agama dengan berpaling dari mengikuti dalil (menuju) kepada mengikuti khilaf, meremehkan agama, meninggalkan apa-apa yang telah diketahui (kebenarannya) kepada apa-apa yang tidak diketahui (kebenarannya), terhalangnya (tercapai) undang-undang politik yang syar’i dengan meninggalkan ketegasan dalam beramar ma’ruf -sehingga para hakimpun berbuat sewenang-wenang dalam keputusan-keputusan hukum mereka, maka seorang hakim berfatwa dengan rukhsoh kepada orang yang dia senangi dan berfatwa yang menyulitkan kepada yang dia tidak sukai. Maka tersebarlah kekacauan dan kedzaliman-kedzaliman-, dan seperti terhantarnya hakim ini kepada pendapat menggabung-gabungkan madzhab-madzhab dengan cara yang bisa merusak ijma’.” (Al-Muwafaqot 4/147-148)Imam Ibnul Jauzi berkata : “Dan termasuk perangkap syaithon bagi para fuqoha’ yaitu bercampurnya (bergaulnya) mereka dengan penguasa dan para sultan dan bersikap mudahanah terhadap mereka, serta meninggalkan nahi mungkar terhadap para penguasa tersebut, padahal mereka mampu melaksanakannya. Dan terkadang mereka memberikan rukhsoh kepada para penguasa tersebut pada perkara-perkara yang (sebenarnya) tidak ada rukhsoh padanya agar mendapatkan tujuan-tujuan duniawi dari mereka. Sehingga dengan hal itu timbulah kerusakan kepada tiga kelompok :1. Penguasa, dia berkata : “Kalau seandainya aku tidak di atas kebenaran maka tentu si faqih akan mengingkariku. Dan bagaimana aku tidak benar sedangkan dia (si faqih) makan dari hartaku”.2. Orang awam, dia berkata : “Tidak mengapa dengan penguasa ini, demikian juga dengan harta dan perbuatan-perbuatannya karena si faqih senantiasa di sisinya”.3. Si faqih, karena sesungguhnya dia telah merusak agamanya dengan perbuatannya tersebut. (Talbis Iblis hal 121)Akibat-akibat dan mafsadah-mafsadah dari mencari-cari rukhsohSebagian ulama membahas pendapat-pendapat yang marjuh untuk menghilangkan kegelisahan dari banyak manusia yang mereka terjerumus dalam sebagian kemungkaran-kemungkaran, misalnya mencukur jenggot. Contohnya sebagaimana yang disebutkan oleh Muhammad Hubaibullah Asy-Syingqiti dalam kitabnya “Fathul Mun’im” (1/179) dalam pembahasannya akan bolehnya mencukur jenggot, dimana dia berkata :”Ketika telah meluas musibah mencukur jenggot di negeri-negeri timur maka aku bersungguh-sungguh mencari (kaidah) asal yang di atas (kaidah) asal tersebut aku lahirkan hukum akan bolehnya mencukur jenggot, hingga sebagian orang-orang yang mulia (yaitu mulia menurut Muhammad Hubaibullah, namun pada hakikatnya mereka tidak mulia karena mereka mencukur jangut-janggut mereka –pent) memiliki kelapangan dari melaksanakan hal yang haram dengan kesepakatan (maksudnya dia ingin agar orang-orang yang mulia yang mencukur janggut-janggut mereka tidak dikatakan telah melakukan keharoman -pent). Maka aku bawakan larangan mencukur janggut pada kaidah usuliyah bahwa bentuk أَفْعِلْ (yaitu bentuk fiil amr yang terdapat dalam hadits mengenai perintah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam untuk memanjangkan janggut -pent) menurut pendapat kebanyakan orang adalah untuk kewajiban, namun dikatakan  (juga) untuk mustahab” (dia ingin memalingkan asal perintah adalah wajib menjadi mustahab, sehingga menurut dia perintah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam untuk memanjangkan janggut hanyalah mustahab –pent)Berkata Al-Allamah As-Saffariniy (wafat 1188 H) -setelah menjelaskan haromnya mencari-cari rukhsoh dalam taqlid-: “Pada hal ini (mencari-cari rukhsoh) terdapat banyak kerusakan dan kehancuran yang banyak, dan pintu ini kalau dibuka maka akan merusak syari’at yang baik dan akan menghalalkan kebanyakan hal-hal yang harom, dan manakah pintu yang lebih rusak dari pintu yang menghalalkan zina dan minum khomr dan yang lainnya?”Syubhat-syubhat dan bantahannyaSyubhat pertamaMereka para pencari-cari rukhsoh berhujjah dengan كَلاَمٌ حَقٌّ أُرِيْدَ بِهِ بَاطِلٌ (suatu kalimat yang hak tetapi dimaksudkan untuk hal yang batil). Mereka berkata bahwasanya agama ini mudah dan Allah ta’ala telah berfirman :يُرِيْدُ اللهُ بِِِِِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِِِِِكُمُ الْعُسْرَِِAllah menghendaki bagi kalian kemudahan dan tidak menghendaki bagi kalian kesusahan (Al-Baqoroh : 185)Dan Rosulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda :يَسِّرُوْا وَلاَ تُعَسِّرُوْاMudahkanlah dan janganlah kalian mempersulit (Dari hadits Anas t, riwayat Bukhori 1/163 dan Muslim 3/1359)Mereka berkata :”Jika kami memilih pendapat yang paling ringan (paling enak –pent) maka tindakan kami ini adalah memudahkan dan menghilangkan kesulitan”.Maka kita jawab mereka : Sesungguhnya penerapan syari’at dalam seluruh sisi kehidupan itulah yang disebut memudahkan dan menghilangkan kesulitan, bukan menghalalkan hal-hal yang harom dan meningalkan kewajiban-kewajiban”.Berkata Ibnu hazm (dalam Al-Ihkam fi usulil ahkam hal 869): ”Kami sungguh telah mengetahui bahwasanya seluruh yang dilazimkan oleh Allah ta’ala adalah kemudahan, sesuai dengan firman Allah ta’ala:وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِيْ الدَّيْنِ مِنْ حَرَجٍ )Dan Dia(Allah) sekali-kali tidak  menjadikan bagi kalian dalam agama suatu kesempitan (Al-Haj : 78)Dan Imam Asy-Syatibi telah membantah oaring-orang yang berhujjah dengan model ini dengan sabda Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam:بُعِثْتُ بِالْحَنِيْفِيَّةِ السَّمْحَةِAku telah diutus dengan (agama yang) lurus  yang penuh kelapangan (Hadits Hasan)Seraya (Imam Asy-Syatibi) berkata : “Dan engkau mengetahui apa yang terkandung dalam perkataan (dalam hadits) ini. Karena sesungguhnya (agama yang) “lurus yang penuh kelapangan” itu, hanyalah timbul kelapangan padanya dalam keadaan terkait dengan kaidah-kaidah pokok yang telah berlaku dalam agama, bukan mencari-cari rukhsoh dan bukan pula memilih pendapat-pendapat dengan seenaknya”. Maksud beliau yaitu bahwasanya kemudahan syari’at itu terkait dengan koidah-koidah pokok yang telah diatur dan bukan mencari-cari rukhsoh yang ada dalam syari’at.Imam Syatibi juga berkata :”Kemudian kita katakan bahwasanya mencari-cari rukhsoh adalah mengikuti hawa nafsu, padahal syari’at melarang mengikuti hawa nafsu. Oleh karena itu mencari-cari rukhsoh bertentangan dengan kaidah pokok yang telah disepakati (yaitu dilarangnya mengikuti hawa nafsu). Selain itu hal ini juga bertentangan dengan firman Allah ta’ala:فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ إِلَى الله وَ الرَّسُوْلِDan jika kalian berselisih tentang sesuatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rosul (An-Nisa 59)Maka tidak boleh khilaf yang ada di antara para ulama, kita kembalikan kepada hawa nafsu (dengan memilih pendapat yang paling enak-pent), tetapi kita kembalikan kepada syari’at”. (Al-Muwafaqot 4/145)Syubhat keduaMereka berkata :”Kami hanyalah mengikuti yang orang berpendapat dengan rukhsoh tersebut”. Maka dijawab :”Sesungguhnya orang alim yang kalian taqlidi tersebut telah berijtihad dan dia telah salah, maka dia mendapatkan pahala atas ijtihadnya tersebut. Adapun kalian, apa hujjah kalian mengikuti kesalahannya?, kenapa kalian tidak mengikuti ulama yang lain yang menfatwakan pendapat (yang benar) yang berbeda dengan pendapat si alim yang salah itu?”. Dan demikian juga dijawab : “Kenapa kalian bertaqlid kepada si faqih ini dalam perkara rukhsoh (yang enak menurut kalian -pent) namun kalian tidak taqlid kepada pendapatnya yang lain yang tidak ada rukhsoh (yaitu yang tidak enak pada kalian) lalu kalian mencari dari ahli fiqih selain dia yang berpendapat rukhsoh??. Ini menunjukan bahwa kalian menjadikan taqlid sebagai benteng (alasan saja untuk membela) hawa nafsu kalian.!!!”. Dan para salaf telah memperingatkan terhadap kesalahan-kesalahan para ulama dan bertaqlid kepada kesalahan-kesalahan mereka tersebut. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata:ثَلاَثٌ يَهُدُّ مِنَ الدِّيْنِ : زَلَّةُ عَالِمٍ, وَجِدَالُ مُنَافِقٍ بِالْقُرْآنِ, وَ أَئِمَّةٌ ْمُضِلُّوْنَ“Tiga perkara yang merobohkan agama: Kesalahan seorang alim, debatnya orang munafiq dengan Al-Qur’an, dan para imam yang menyesatkan”. (Riwayat Ad-Darimi1/71 dengan sanad yang shohih, dan Ibnu Abdilbar dalam Jami’ bayanil ‘ilmi 2/110).Berkata Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:وَيْلٌ لِلأَتْبَاعِ مِنْ زَلَّةِ الْعَالِمِ، يَقُوْلُ الْعَالِمِ الشَيْءَ بِرَأْيِهِ, فَيَلْقَى مَنْ هُوَ أَعْلَمُ بِرَسُوْلِ اللهِ مِنْهُ, فَيُخْبِرُهُ وَيَرْجِعُ وَيَقْضِي الأَتْبَاعُ بِمَا حَكَمَ“Celakalah orang-orang yang mengikuti kesalahan seorang alim. Si alim berpendapat dengan ro’yinya (akalnya) lalu dia bertemu dengan orang yang lebih alim darinya tentang Rosulullah shallallahu ‘alihi wa sallam, kemudian orang tersebut memberitahukannya (pendapat yang benar) maka si alim tersebut mengikuti pendapat yang benar dan meninggalkan pendapatnya yang salah dan para pengikutnya (tetap) berhukum dengan pendapat si alim yang salah tersebut”.(Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam al-madkhol dan Ibnu Abdilbar (2/122) dengan sanad yang hasan) Hukum mencari-cari rukhsoh para fuqoha’ dan menggabungkan madzhab-madzhab (dengan hawa nafsu)Telah sepakat para ulama akan haramnya mencari-cari rukhsoh dan menggabungkan madzhab-madzhab dan pendapat-pendapat tanpa dalil syar’i yang rojih, dan berfatwa kepada manusia dengan pendapat tersebut.Diantara perkataan-perkataan para ulama tentang haramnya hal ini adalah :1.   Berkata Sulaiman At-Taimy (wafat tahun 143 H) :”Kalau engkau mengambil rukhsohnya setiap orang alim maka telah berkumpul pada dirimu seluruh kejelekan”. Berkata Ibnu Abdilbar memberi komentar: “Hal ini adalah ijmak, dan aku tidak mengetahui ada khilaf dalam perkara ini” (Al-Jami’ 2/91,92)2.   Berkata Ma’mar bin Rosyid (wafat tahun 154 H) :”Sendainya seorang laki-laki mengambil pendapat Ahlul Madinah tentang (bolehnya) nyanyian dan (bolehnya) mendatangi wanita dari duburnya, dan mengambil pendapat Ahlul Makkah tentang (bolehnya) nikah mut’ah dan (bolehnya) sorf dan mengambil pendapat Ahlul Kufah tentang khomer, maka dia adalah hamba Allah ta’ala yang paling buruk”. (Lawami’il anwar karya As-Safarini 2/466)3.   Berkata Imam Auza’i (wafat tahun 157 H): Barangsiapa yang mengambil pendapat-pendapat ulama yang aneh (asing) maka dia telah keluar dari Islam” (Siyar A’lam An-Nubala’ 7/125 karya Ad-Dzahabi)4.   Berkata Imam Ahmad bin Hanbal (wafat tahun 241 H) :”Kalau seorang laki-laki mengamalkan pendapat Ahlul Kufah tentang anggur (yaitu yang haram hanyalah khomer yang dari anggur –pent) dan pendapat Ahlul Madinah tentang nyanyian (yaitu bolehnya nyanyian –pent) dan pendapat Ahlul Makkah tentang mut’ah (yaitu bolehnya nikah mut’ah –pent) maka dia adalah orang yang fasiq” (Lawami’il anwar al-bahiyah karya As-Safarini 2/466 dan irsyadul fuhul karya Asy-Syaukani hal 272)5.   Berkata Ibrahim bin Syaiban (wafat tahun 337 H) :Barangsiapa yang ingin rusak maka lazimilah rukhsoh” (Siyar a’alam an-nubala’ karya Adz-Dzahabi 15/392)6.   Berkata Ibnu hazm (wafat tahun 456 H) dalam bayan tabaqot al-mukhtalifin: ”Dan tingkatan yang lain dan mereka adalah kaum yang tipisnya nilai agama mereka dan kurangnya ketakwaan mereka mengantarkan mereka untuk mencari apa yang sesuai dengan hawa nafsu mereka pada pendapat setiap orang. Mereka mengambil pendapat yang rukhsoh dari seorang alim dengan bertaqlid kepadanya tanpa mencari pendapat yang sesuai dengan nash dari Allah ta’ala dan Rosulullah rshallallahu ‘alihi wa sallam  (Al-ihkam hal 645). Imam Syatibi telah menukil dari Ibnu hazm bahwasanya beliau menyampaikan ijmak (para ulama) bahwasanya mencari-cari rukhsohnya madzhab-madzhab tanpa bersandar kepada dalil syar’i adalah merupakan kefasikan yang haram.(Al-muwafaqot 4/134)7.   Berkata Abu ‘Amr Ibnu Solah (wafat tahun 643 H) menjelaskan tentang sifat tasahulnya (mudah memberikan fatwa yang enak -pent) seorang mufti : “Dan terkadang sifat tasahulnya dan kemudahan yang tujuan-tujuan dunia yang rusak telah membawa si mufti tersebut untuk mencari-cari hilah yang haram atau yang makruh, dan berpegang teguh dengan syubhat-syubhat untuk mencarikan rukhsoh bagi orang yang dia ingin beri manfaat, atau bersikap keras terhadap orang yang dia kehendaki mendapat mudhorot. Maka barang siapa yang melakukan hal ini maka telah hina agamanya”. (Adabul mufti hal 111)8.   Berkata Sulathonul ulama Al-‘Izz bin Abdis Salam (wafat tahun 660 H): “Tidak boleh mencari-cari rukhsoh.” (Al-fatawa hal 122)9.   Imam An-Nawawi ditanya :”Apakah boleh seseorang yang bermadzhab dengan suatu madzhab untuk bertaqlid pada suatu madzhab yang lain pada perkara yang dengannya ada kemanfaatan dan mencari-cari rukhsoh?”, beliau menjawab :”Tidak boleh mencari-cari rukhsoh wallahu a’lam” (fatawa An-Nawawi yang dikumpulkan oleh muridnya Ibnul ‘Atthor hal 168)10.  Berkata Imam Ibnul Qoyyim (wafat 751 H) :”Tidak boleh seorang mufti mengamalkan dengan pendapat yang sesuai dengan kehendaknya tanpa melihat kepada tarjih” (I’lamul muwaqi’in 4/211)11.  Berkata Al-‘Alamah Al-Hijawi (wafat 967 H) :”Tidak boleh bagi seorang mufti maupun yang lainnya untuk mencari-cari hilah yang harom dan mencari-cari rukhsoh bagi orang yang membutuhkannya, karena mencari-cari hal itu adalah kefasikan dan diharomkan meminta fatwa dengan hal itu”. (Al-Imta’ 4/376)12.  Berkata Al-‘Alamah As-Safarini (wafat 1188 H) :”Diharamkan bagi orang awam yang bukan mujtahid untuk mencari-cari rukhsoh untuk ditaqlidi”. (Lawami’il anwar 2/466)Kesimpulan dari uraian diatas bahwasanya empat imam yaitu Ibnu Abdilbar, Ibnu Hazm, Ibnu Solah, dan Al-Baji telah menukilkan ijma’ tentang haramnya mencari-cari rukhsoh.Sikap yang benar terhadap perbedaan pendapat dalam suatu permasalahan dan apakah yang wajib bagi orang yang meminta fatwa ?Jika seorang muslim mendapatkan banyak fatwa dalam suatu permasalahan, maka bagaimanakah sikapnya yang benar dengan perbedaan pendapat ini?Tidak boleh baginya mencari-cari rukhsoh para fuqoha’ dan wajib baginya untuk mengikuti pendapat yang benar dalam permasalahan tersebut. Lalu apakah yang harus dia lakukan?Jawab :Selayaknya pilihannya itu terpatok kepada timbangan yang teratur yang bisa digunakan untuk mengetahui pendapat yang rojih (benar) dari pendapat yang marjuh (yang salah). Dan timbangan ini adalah firman Allah ta’ala:فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ إِلَى الله وَ الرَّسُوْلِDan jika kalian berselisih tentang sesuatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rosul (An-Nisa 59) Maka pendapat mana saja yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah maka itulah yang benar dan yang menyelisihi Al-Kitab dan As-Sunnah maka dia adalah batil.1.      Wajib bagi seorang muslim yang (mampu untuk) melihat (meneliti) untuk memilih pendapat yang sesuai dengan dalil yang kuat. Berkata Abu Amr Ibnu Abdilbar :”Yang wajib dalam menyikapi perselisihan para ulama adalah mencari dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah dan ijmak serta qiyas yang berdasarkan usul-usul (qoidah-qoidah pokok) yang bersumber dari semua itu. Dan demikian itu tidak bisa tidak. Dan jika sama kuat dalil-dalil (khilaf tersebut) maka wajib untuk memilih kepada yang paling menyerupai dengan apa-apa yang telah kita sebutkan dengan Kitab dan Sunnah. Apabila dalil-dalil (khilaf tersebut) tidak jelas maka wajib untuk tawaqquf (menahan diri). Apabila seseorang terpaksa unutuk mengamalkan salah satu pendapat (dari khilaf tersebut) pada kondisi yang khusus pada dirinya, maka boleh baginya untuk taqlid sebagaimana dibolehkan bagi orang-orang awam. Dan dia mengamalkan sabda Rosulullah shallallahu ‘alihi wa sallam “Kebaikan itu adalah apa yang menenangkan hati dan dosa adalah apa yang menggelisahkan hati. Maka tinggalkanlah apa-apa yang meragukanmu menuju kepada apa-apa yang tidak meragukanmu.”” (Jami’ bayan al-‘ilmi 2/80-81). Demikanlah perkataan Al-Khatib Al-Bagdadi di dalam kitab al-faqih wal mutafaqih 2/203.2.      Wajib bagi seorang muslim untuk meminta fatwa kepada orang yang telah terpenuhi syarat-syarat untuk berfatwa baik dalam hal ilmu maupun kewara’an. Dan janganlah dia bertanya kepada …ilmu yang mereka mengeluarkan fatwa dengan kebodohan dan kebohongan. Atau dia bertanya kepada orang-orang yang tasahul dalam berfatwa yaitu mereka-mereka yang suka memberi fatwa dengan rukhsoh dan hilah (penipuan terselubung). Mereka-mereka tersebut tidak boleh dimintai fatwa.3.      Dan wajib bagi pencari kebenaran untuk beristi’anah kepada Allah ta’ala dan tunduk kepadanya dengan berdo’a agar Allah ta’ala menunjukinya kepada kebenaran. Dan hendaklah dia berdo’a dengan do’anya Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam:اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيْلَ وَ مِيْكَائِيْلَ وَ إِسْرَافِيْلَ, فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَلأَرْضِ, عَالِمَ الْغَيْبِ وّالشَّهَادَةِ، أَنْتَ تَحْكُمَ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيْمَا كَانُوْا فِيْهِ يَخْتَلِفُوْنَ, اِهْدِنِيْ لِمَا اخِتُلِفَ فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهِدِي مَنْ تَشَاءُ اِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍYa Allah, Rob jibril, mikail dan isrofil, Yang menciptakan langit-langit dan bumi, Yang mengetahui ilmu goib dan yang nampak, Engkau menghakimi hamba-hamba-Mu pada apa-apa yang mereka perselisihkan. Tunjukilah kepadaku kebenaran dari apa-apa yang mereka perselisihkan dengan idzin-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjuki siapa saja yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus. (Riwayat Muslim 1/534 dari ‘Aisyah)4.      Jika khilafnya sangat kuat sehingga seorang muslim tidak mampu untuk mengetahui mana yang benar, maka dia (boleh) bertaqlid kepada orang yang dia tsiqohi (percayai) akan ilmu dan dan dinnya dan tidaklah dia dibebani dengan beban yang labih dari ini.5.      Berkata Al-Khotib Al-Bagdadi :”Jika seseorang berkata : “Bagaimana engkau berkata terhadap orang awam yang meminta fatwa jika ada dua orang yang memberinya fatwa dan kedua orang tersebut berselisih, apakah boleh baginya taqlid?”, maka dijawab : Untuk perkara ini ada dua sisi : –  Pertama : Jika orang awam tersebut luas akalnya (pintar) dan pemahamannya baik, maka wajib baginya untuk bertanya kepada dua orang yang berselisih tersebut tentang madzhab-madzhab mereka dan hujah-hujah mereka. Lalu dia mengambil pendapat yang paling kuat menurut dia. Namun jika akalnya kurang tentang hal ini dan pemahamannya tidak baik, maka boleh baginya taqlid kepada pendapat yang paling baik menurut dia diantara kedua orang tersebut. – Jika dia menempuh jalan yang lebih hati-hati dan wara’, maka hendaknya dia memilih pendapat yang paling hati-hati dari kedua pendapat tersebut. Maka hendaklah dia mendahulukan (memilih) pendapat yang melarang daripada pendapat yang membolehkan dalam rangka menjaga dinnya dari syubhat, sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alihi wa sallam :فَمَنِ اتَّقَى الشُّبْهَاتِ فَقَدِاسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْدِهِBarangsiapa yang menjaga dirinya dari perkara-perkara syubhat maka dia telah membersihkan agamanya dan kehormatannya (Muttafaqun ‘alaihi)والله أعلموآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين Diterjemahkan oleh Abu ‘Abdilmuhsin Firanda Andirja dari majallah Al-AsolahArtikel: www.firanda.com

Hukum Mencari-Cari Rukhsoh-Rukhsoh (Pendapat Yang Paling Enak) Para Fuqoha(Ahli Fiqih)

Sesungguhnya syaithon senantiasa berusaha menggelincirkan manusia dan menyesatkan mereka dari jalan kebenaran dengan wasilah-wasilah yang beranekaragam. Di antara pintu-pintu kejelekan yang telah dibuka oleh syaithon untuk manusia adalah :”Mencari rukhsoh-rukhsoh (pendapat-pendapat yang paling ringan) dari para fuqoha’ dan  mengikuti kesalahan-kesalahan mereka”. Maka dengan cara ini syaithon menipu banyak kaum muslimin yang bodoh. Sehingga hal-hal yang haram dilanggar dan hal-hal yang wajib ditinggalkan karena bergantung kepada pendapat atau rukhsoh yang palsu. Maka jadilah orang-orang bodoh tersebut menjadikan hawa nafsu mereka sebagai hakim dalam masalah-masalah khilafiyah. Mereka memilih pendapat yang paling mudah dan yang paling enak menurut hawa nafsu mereka tanpa bersandar kepada dalil syar’i, bahkan karena taqlid kepada kesalahan seorang alim yang seandainya orang alim tersebut mengetahui kebenaran maka dia akan meninggalkan pendapatnya (yang salah tersebut) tanpa ragu-ragu.Ketika tidak ada seorangpun yang mengingkari orang-orang bodoh tersebut maka mereka akan beralasan bahwa mereka tidaklah melakukan hal tersebut berdasarkan pendapat mereka semata, tetapi ada ulama yang memfatwakan akan bolehnya apa yang telah mereka lakukan. Dan mereka bukanlah yang dimintai pertanggungjawaban, mereka hanyalah mengekor, sedangkan pertanggungjawaban adalah pada ulama yang memfatwakannya, jika  benar atau salah. Bahkan mereka mengambil rukhsoh dari para fuqoha’ pada suatu permasalahan dan meninggalkan pendapat-pendapat mereka pada permasalahan yang lain. Mereka menyesuaikan antara madzhab-madzhab dan menggabungkan pendapat-pendapat (menurut hawa nafsu mereka-pent). Mereka menyangka telah melakukan amalan yang sebaik-baiknya (padahal malah sebaliknya-pent). Syaithon telah menyebarkan pada orang-orang bodoh tersebut perkataan “Letakkanlah dia di leher orang alim dan keluarlah darinya dalam keadaan selamat”.(Maksudnya yaitu serahkanlah tanggung jawab akibat perbuatan kalian kepada orang alim yang memfatwakan hal itu, maka kalian akan keluar dengan selamat tanpa beban –pent). Ketika timbul suatu masalah pada salah seorang di antara orang-orang bodoh tersebut, maka dia akan pergi ke sebagian ulama yang tasahul (mudah memberikan jawaban yang ringan dan enak, pent) dalam berfatwa, lalu mereka (sebagian ulama yang tasahul-pent) mencarikan untuknya rukhsoh yang telah difatwakan oleh seseorang, lalu mereka berfatwa dengan rukhsoh tersebut padahal rukhsoh itu menyelisihi dalil dan kebenaran yang telah mereka yakini.Kebanyakan orang-orang bodoh itu terdiri dari dua golongan, yaitu (pertama) orang awam yang pergi ke ulama yang tasahul dalam berfatwa. Dan (yang kedua) mufti yang mencari keridhoan manusia yang tidak berfatwa dengan dalil.Apakah mafsadah dan mudhorot yang ditimbulkan oleh cara seperti ini?, manakah dalil-dalil syar’i yang menunjukan kebatilan hal ini?, bagaimanakah pendapat-pendapat para ulama tentang hal ini? beserta penjelasan tentang bagaimanakah sikap yang benar dalam menghadapi masalah khilafiyah?, dan apa kewajiban seorang mufti?, dan apa kewajiban seorang yang meminta fatwa? Apakah yang dimaksud dengan rukhsoh di sini?Yang dimaksud dengan rukhsoh di sini adalah pendapat para ulama dalam masalah khilafiyah yang paling ringan (paling enak-pent) yang tidak bersandar kepada dalil yang shohih. Atau kesalahan seorang alim mujtahid yang kesalahannya tersebut diselisihi oleh para mujtahid yang lain. Dan inilah makna rukhsoh menurut bahasa. Adapun makna syar’i yaitu nama terhadap apa yang berubah dari perkara yang asal karena adanya halangan, atau untuk kemudahan dan keringanan seperti diqoshorkannya sholat ketika safar dan kesalahan-kesalahan padanya dan rukhsoh-rukhshoh syar’i yang lainnya. Contoh-contoh rukhsoh para ahli fiqih1.   Pendapat akan bolehnya mencukur jenggot2.   Pendapat akan bolehnya membayar zakat fitrah dengan uang3.   Pendapat akan bolehnya meminum semua yang memabukkan kecuali yang dari anggur4.   Pendapat bahwasanya tidak ada sholat juma’at kecuali pada tujuh wilayah5.   Pendapat tentang diakhirkannya sholat asar hingga (panjang) bayangan setiap benda adalah empat kalinya6.   Pendapat akan bolehnya lari pada saat bertemu dengan musuh (ketika jihad -pent)7.   Pendapat akan bolehnya mendengarkan nyanyian dan alat-alat musik8.   Pendapat akan bolehnya nikah mut’ah9.   Pendapat akan bolehnya menukar satu dirham dengan dua dirham secara kontan/tunai.10. Pendapat akan bolehnya menjimaki istri dari duburnya.11. Pendapat akan sahnya nikah tanpa wali dan tanpa mahar.12. Pendapat akan tidak disyaratkannya dua saksi dalam nikah.Mafsadah yang timbul dengan mencari-cari rukhsoh-rukhsohnya para fuqoha’Mengikuti rukhsoh-rukhsohnya para fuqoha’ menimbulkan mafsadah yang banyak. Di antaranya hilangnya kemulian agama (Islam), dan jadilah agama ini permainan di tangan para manusia. Di antaranya juga meremehkan hal-hal yang  haram dan meremehkan batasan-batasan syari’at.Asy-Syatibi telah menyebutkan sejumlah mafsadah-mafsadah ini dan berkata : “ Seperti memisahkan diri dari (ajarran) agama dengan berpaling dari mengikuti dalil (menuju) kepada mengikuti khilaf, meremehkan agama, meninggalkan apa-apa yang telah diketahui (kebenarannya) kepada apa-apa yang tidak diketahui (kebenarannya), terhalangnya (tercapai) undang-undang politik yang syar’i dengan meninggalkan ketegasan dalam beramar ma’ruf -sehingga para hakimpun berbuat sewenang-wenang dalam keputusan-keputusan hukum mereka, maka seorang hakim berfatwa dengan rukhsoh kepada orang yang dia senangi dan berfatwa yang menyulitkan kepada yang dia tidak sukai. Maka tersebarlah kekacauan dan kedzaliman-kedzaliman-, dan seperti terhantarnya hakim ini kepada pendapat menggabung-gabungkan madzhab-madzhab dengan cara yang bisa merusak ijma’.” (Al-Muwafaqot 4/147-148)Imam Ibnul Jauzi berkata : “Dan termasuk perangkap syaithon bagi para fuqoha’ yaitu bercampurnya (bergaulnya) mereka dengan penguasa dan para sultan dan bersikap mudahanah terhadap mereka, serta meninggalkan nahi mungkar terhadap para penguasa tersebut, padahal mereka mampu melaksanakannya. Dan terkadang mereka memberikan rukhsoh kepada para penguasa tersebut pada perkara-perkara yang (sebenarnya) tidak ada rukhsoh padanya agar mendapatkan tujuan-tujuan duniawi dari mereka. Sehingga dengan hal itu timbulah kerusakan kepada tiga kelompok :1. Penguasa, dia berkata : “Kalau seandainya aku tidak di atas kebenaran maka tentu si faqih akan mengingkariku. Dan bagaimana aku tidak benar sedangkan dia (si faqih) makan dari hartaku”.2. Orang awam, dia berkata : “Tidak mengapa dengan penguasa ini, demikian juga dengan harta dan perbuatan-perbuatannya karena si faqih senantiasa di sisinya”.3. Si faqih, karena sesungguhnya dia telah merusak agamanya dengan perbuatannya tersebut. (Talbis Iblis hal 121)Akibat-akibat dan mafsadah-mafsadah dari mencari-cari rukhsohSebagian ulama membahas pendapat-pendapat yang marjuh untuk menghilangkan kegelisahan dari banyak manusia yang mereka terjerumus dalam sebagian kemungkaran-kemungkaran, misalnya mencukur jenggot. Contohnya sebagaimana yang disebutkan oleh Muhammad Hubaibullah Asy-Syingqiti dalam kitabnya “Fathul Mun’im” (1/179) dalam pembahasannya akan bolehnya mencukur jenggot, dimana dia berkata :”Ketika telah meluas musibah mencukur jenggot di negeri-negeri timur maka aku bersungguh-sungguh mencari (kaidah) asal yang di atas (kaidah) asal tersebut aku lahirkan hukum akan bolehnya mencukur jenggot, hingga sebagian orang-orang yang mulia (yaitu mulia menurut Muhammad Hubaibullah, namun pada hakikatnya mereka tidak mulia karena mereka mencukur jangut-janggut mereka –pent) memiliki kelapangan dari melaksanakan hal yang haram dengan kesepakatan (maksudnya dia ingin agar orang-orang yang mulia yang mencukur janggut-janggut mereka tidak dikatakan telah melakukan keharoman -pent). Maka aku bawakan larangan mencukur janggut pada kaidah usuliyah bahwa bentuk أَفْعِلْ (yaitu bentuk fiil amr yang terdapat dalam hadits mengenai perintah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam untuk memanjangkan janggut -pent) menurut pendapat kebanyakan orang adalah untuk kewajiban, namun dikatakan  (juga) untuk mustahab” (dia ingin memalingkan asal perintah adalah wajib menjadi mustahab, sehingga menurut dia perintah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam untuk memanjangkan janggut hanyalah mustahab –pent)Berkata Al-Allamah As-Saffariniy (wafat 1188 H) -setelah menjelaskan haromnya mencari-cari rukhsoh dalam taqlid-: “Pada hal ini (mencari-cari rukhsoh) terdapat banyak kerusakan dan kehancuran yang banyak, dan pintu ini kalau dibuka maka akan merusak syari’at yang baik dan akan menghalalkan kebanyakan hal-hal yang harom, dan manakah pintu yang lebih rusak dari pintu yang menghalalkan zina dan minum khomr dan yang lainnya?”Syubhat-syubhat dan bantahannyaSyubhat pertamaMereka para pencari-cari rukhsoh berhujjah dengan كَلاَمٌ حَقٌّ أُرِيْدَ بِهِ بَاطِلٌ (suatu kalimat yang hak tetapi dimaksudkan untuk hal yang batil). Mereka berkata bahwasanya agama ini mudah dan Allah ta’ala telah berfirman :يُرِيْدُ اللهُ بِِِِِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِِِِِكُمُ الْعُسْرَِِAllah menghendaki bagi kalian kemudahan dan tidak menghendaki bagi kalian kesusahan (Al-Baqoroh : 185)Dan Rosulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda :يَسِّرُوْا وَلاَ تُعَسِّرُوْاMudahkanlah dan janganlah kalian mempersulit (Dari hadits Anas t, riwayat Bukhori 1/163 dan Muslim 3/1359)Mereka berkata :”Jika kami memilih pendapat yang paling ringan (paling enak –pent) maka tindakan kami ini adalah memudahkan dan menghilangkan kesulitan”.Maka kita jawab mereka : Sesungguhnya penerapan syari’at dalam seluruh sisi kehidupan itulah yang disebut memudahkan dan menghilangkan kesulitan, bukan menghalalkan hal-hal yang harom dan meningalkan kewajiban-kewajiban”.Berkata Ibnu hazm (dalam Al-Ihkam fi usulil ahkam hal 869): ”Kami sungguh telah mengetahui bahwasanya seluruh yang dilazimkan oleh Allah ta’ala adalah kemudahan, sesuai dengan firman Allah ta’ala:وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِيْ الدَّيْنِ مِنْ حَرَجٍ )Dan Dia(Allah) sekali-kali tidak  menjadikan bagi kalian dalam agama suatu kesempitan (Al-Haj : 78)Dan Imam Asy-Syatibi telah membantah oaring-orang yang berhujjah dengan model ini dengan sabda Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam:بُعِثْتُ بِالْحَنِيْفِيَّةِ السَّمْحَةِAku telah diutus dengan (agama yang) lurus  yang penuh kelapangan (Hadits Hasan)Seraya (Imam Asy-Syatibi) berkata : “Dan engkau mengetahui apa yang terkandung dalam perkataan (dalam hadits) ini. Karena sesungguhnya (agama yang) “lurus yang penuh kelapangan” itu, hanyalah timbul kelapangan padanya dalam keadaan terkait dengan kaidah-kaidah pokok yang telah berlaku dalam agama, bukan mencari-cari rukhsoh dan bukan pula memilih pendapat-pendapat dengan seenaknya”. Maksud beliau yaitu bahwasanya kemudahan syari’at itu terkait dengan koidah-koidah pokok yang telah diatur dan bukan mencari-cari rukhsoh yang ada dalam syari’at.Imam Syatibi juga berkata :”Kemudian kita katakan bahwasanya mencari-cari rukhsoh adalah mengikuti hawa nafsu, padahal syari’at melarang mengikuti hawa nafsu. Oleh karena itu mencari-cari rukhsoh bertentangan dengan kaidah pokok yang telah disepakati (yaitu dilarangnya mengikuti hawa nafsu). Selain itu hal ini juga bertentangan dengan firman Allah ta’ala:فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ إِلَى الله وَ الرَّسُوْلِDan jika kalian berselisih tentang sesuatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rosul (An-Nisa 59)Maka tidak boleh khilaf yang ada di antara para ulama, kita kembalikan kepada hawa nafsu (dengan memilih pendapat yang paling enak-pent), tetapi kita kembalikan kepada syari’at”. (Al-Muwafaqot 4/145)Syubhat keduaMereka berkata :”Kami hanyalah mengikuti yang orang berpendapat dengan rukhsoh tersebut”. Maka dijawab :”Sesungguhnya orang alim yang kalian taqlidi tersebut telah berijtihad dan dia telah salah, maka dia mendapatkan pahala atas ijtihadnya tersebut. Adapun kalian, apa hujjah kalian mengikuti kesalahannya?, kenapa kalian tidak mengikuti ulama yang lain yang menfatwakan pendapat (yang benar) yang berbeda dengan pendapat si alim yang salah itu?”. Dan demikian juga dijawab : “Kenapa kalian bertaqlid kepada si faqih ini dalam perkara rukhsoh (yang enak menurut kalian -pent) namun kalian tidak taqlid kepada pendapatnya yang lain yang tidak ada rukhsoh (yaitu yang tidak enak pada kalian) lalu kalian mencari dari ahli fiqih selain dia yang berpendapat rukhsoh??. Ini menunjukan bahwa kalian menjadikan taqlid sebagai benteng (alasan saja untuk membela) hawa nafsu kalian.!!!”. Dan para salaf telah memperingatkan terhadap kesalahan-kesalahan para ulama dan bertaqlid kepada kesalahan-kesalahan mereka tersebut. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata:ثَلاَثٌ يَهُدُّ مِنَ الدِّيْنِ : زَلَّةُ عَالِمٍ, وَجِدَالُ مُنَافِقٍ بِالْقُرْآنِ, وَ أَئِمَّةٌ ْمُضِلُّوْنَ“Tiga perkara yang merobohkan agama: Kesalahan seorang alim, debatnya orang munafiq dengan Al-Qur’an, dan para imam yang menyesatkan”. (Riwayat Ad-Darimi1/71 dengan sanad yang shohih, dan Ibnu Abdilbar dalam Jami’ bayanil ‘ilmi 2/110).Berkata Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:وَيْلٌ لِلأَتْبَاعِ مِنْ زَلَّةِ الْعَالِمِ، يَقُوْلُ الْعَالِمِ الشَيْءَ بِرَأْيِهِ, فَيَلْقَى مَنْ هُوَ أَعْلَمُ بِرَسُوْلِ اللهِ مِنْهُ, فَيُخْبِرُهُ وَيَرْجِعُ وَيَقْضِي الأَتْبَاعُ بِمَا حَكَمَ“Celakalah orang-orang yang mengikuti kesalahan seorang alim. Si alim berpendapat dengan ro’yinya (akalnya) lalu dia bertemu dengan orang yang lebih alim darinya tentang Rosulullah shallallahu ‘alihi wa sallam, kemudian orang tersebut memberitahukannya (pendapat yang benar) maka si alim tersebut mengikuti pendapat yang benar dan meninggalkan pendapatnya yang salah dan para pengikutnya (tetap) berhukum dengan pendapat si alim yang salah tersebut”.(Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam al-madkhol dan Ibnu Abdilbar (2/122) dengan sanad yang hasan) Hukum mencari-cari rukhsoh para fuqoha’ dan menggabungkan madzhab-madzhab (dengan hawa nafsu)Telah sepakat para ulama akan haramnya mencari-cari rukhsoh dan menggabungkan madzhab-madzhab dan pendapat-pendapat tanpa dalil syar’i yang rojih, dan berfatwa kepada manusia dengan pendapat tersebut.Diantara perkataan-perkataan para ulama tentang haramnya hal ini adalah :1.   Berkata Sulaiman At-Taimy (wafat tahun 143 H) :”Kalau engkau mengambil rukhsohnya setiap orang alim maka telah berkumpul pada dirimu seluruh kejelekan”. Berkata Ibnu Abdilbar memberi komentar: “Hal ini adalah ijmak, dan aku tidak mengetahui ada khilaf dalam perkara ini” (Al-Jami’ 2/91,92)2.   Berkata Ma’mar bin Rosyid (wafat tahun 154 H) :”Sendainya seorang laki-laki mengambil pendapat Ahlul Madinah tentang (bolehnya) nyanyian dan (bolehnya) mendatangi wanita dari duburnya, dan mengambil pendapat Ahlul Makkah tentang (bolehnya) nikah mut’ah dan (bolehnya) sorf dan mengambil pendapat Ahlul Kufah tentang khomer, maka dia adalah hamba Allah ta’ala yang paling buruk”. (Lawami’il anwar karya As-Safarini 2/466)3.   Berkata Imam Auza’i (wafat tahun 157 H): Barangsiapa yang mengambil pendapat-pendapat ulama yang aneh (asing) maka dia telah keluar dari Islam” (Siyar A’lam An-Nubala’ 7/125 karya Ad-Dzahabi)4.   Berkata Imam Ahmad bin Hanbal (wafat tahun 241 H) :”Kalau seorang laki-laki mengamalkan pendapat Ahlul Kufah tentang anggur (yaitu yang haram hanyalah khomer yang dari anggur –pent) dan pendapat Ahlul Madinah tentang nyanyian (yaitu bolehnya nyanyian –pent) dan pendapat Ahlul Makkah tentang mut’ah (yaitu bolehnya nikah mut’ah –pent) maka dia adalah orang yang fasiq” (Lawami’il anwar al-bahiyah karya As-Safarini 2/466 dan irsyadul fuhul karya Asy-Syaukani hal 272)5.   Berkata Ibrahim bin Syaiban (wafat tahun 337 H) :Barangsiapa yang ingin rusak maka lazimilah rukhsoh” (Siyar a’alam an-nubala’ karya Adz-Dzahabi 15/392)6.   Berkata Ibnu hazm (wafat tahun 456 H) dalam bayan tabaqot al-mukhtalifin: ”Dan tingkatan yang lain dan mereka adalah kaum yang tipisnya nilai agama mereka dan kurangnya ketakwaan mereka mengantarkan mereka untuk mencari apa yang sesuai dengan hawa nafsu mereka pada pendapat setiap orang. Mereka mengambil pendapat yang rukhsoh dari seorang alim dengan bertaqlid kepadanya tanpa mencari pendapat yang sesuai dengan nash dari Allah ta’ala dan Rosulullah rshallallahu ‘alihi wa sallam  (Al-ihkam hal 645). Imam Syatibi telah menukil dari Ibnu hazm bahwasanya beliau menyampaikan ijmak (para ulama) bahwasanya mencari-cari rukhsohnya madzhab-madzhab tanpa bersandar kepada dalil syar’i adalah merupakan kefasikan yang haram.(Al-muwafaqot 4/134)7.   Berkata Abu ‘Amr Ibnu Solah (wafat tahun 643 H) menjelaskan tentang sifat tasahulnya (mudah memberikan fatwa yang enak -pent) seorang mufti : “Dan terkadang sifat tasahulnya dan kemudahan yang tujuan-tujuan dunia yang rusak telah membawa si mufti tersebut untuk mencari-cari hilah yang haram atau yang makruh, dan berpegang teguh dengan syubhat-syubhat untuk mencarikan rukhsoh bagi orang yang dia ingin beri manfaat, atau bersikap keras terhadap orang yang dia kehendaki mendapat mudhorot. Maka barang siapa yang melakukan hal ini maka telah hina agamanya”. (Adabul mufti hal 111)8.   Berkata Sulathonul ulama Al-‘Izz bin Abdis Salam (wafat tahun 660 H): “Tidak boleh mencari-cari rukhsoh.” (Al-fatawa hal 122)9.   Imam An-Nawawi ditanya :”Apakah boleh seseorang yang bermadzhab dengan suatu madzhab untuk bertaqlid pada suatu madzhab yang lain pada perkara yang dengannya ada kemanfaatan dan mencari-cari rukhsoh?”, beliau menjawab :”Tidak boleh mencari-cari rukhsoh wallahu a’lam” (fatawa An-Nawawi yang dikumpulkan oleh muridnya Ibnul ‘Atthor hal 168)10.  Berkata Imam Ibnul Qoyyim (wafat 751 H) :”Tidak boleh seorang mufti mengamalkan dengan pendapat yang sesuai dengan kehendaknya tanpa melihat kepada tarjih” (I’lamul muwaqi’in 4/211)11.  Berkata Al-‘Alamah Al-Hijawi (wafat 967 H) :”Tidak boleh bagi seorang mufti maupun yang lainnya untuk mencari-cari hilah yang harom dan mencari-cari rukhsoh bagi orang yang membutuhkannya, karena mencari-cari hal itu adalah kefasikan dan diharomkan meminta fatwa dengan hal itu”. (Al-Imta’ 4/376)12.  Berkata Al-‘Alamah As-Safarini (wafat 1188 H) :”Diharamkan bagi orang awam yang bukan mujtahid untuk mencari-cari rukhsoh untuk ditaqlidi”. (Lawami’il anwar 2/466)Kesimpulan dari uraian diatas bahwasanya empat imam yaitu Ibnu Abdilbar, Ibnu Hazm, Ibnu Solah, dan Al-Baji telah menukilkan ijma’ tentang haramnya mencari-cari rukhsoh.Sikap yang benar terhadap perbedaan pendapat dalam suatu permasalahan dan apakah yang wajib bagi orang yang meminta fatwa ?Jika seorang muslim mendapatkan banyak fatwa dalam suatu permasalahan, maka bagaimanakah sikapnya yang benar dengan perbedaan pendapat ini?Tidak boleh baginya mencari-cari rukhsoh para fuqoha’ dan wajib baginya untuk mengikuti pendapat yang benar dalam permasalahan tersebut. Lalu apakah yang harus dia lakukan?Jawab :Selayaknya pilihannya itu terpatok kepada timbangan yang teratur yang bisa digunakan untuk mengetahui pendapat yang rojih (benar) dari pendapat yang marjuh (yang salah). Dan timbangan ini adalah firman Allah ta’ala:فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ إِلَى الله وَ الرَّسُوْلِDan jika kalian berselisih tentang sesuatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rosul (An-Nisa 59) Maka pendapat mana saja yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah maka itulah yang benar dan yang menyelisihi Al-Kitab dan As-Sunnah maka dia adalah batil.1.      Wajib bagi seorang muslim yang (mampu untuk) melihat (meneliti) untuk memilih pendapat yang sesuai dengan dalil yang kuat. Berkata Abu Amr Ibnu Abdilbar :”Yang wajib dalam menyikapi perselisihan para ulama adalah mencari dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah dan ijmak serta qiyas yang berdasarkan usul-usul (qoidah-qoidah pokok) yang bersumber dari semua itu. Dan demikian itu tidak bisa tidak. Dan jika sama kuat dalil-dalil (khilaf tersebut) maka wajib untuk memilih kepada yang paling menyerupai dengan apa-apa yang telah kita sebutkan dengan Kitab dan Sunnah. Apabila dalil-dalil (khilaf tersebut) tidak jelas maka wajib untuk tawaqquf (menahan diri). Apabila seseorang terpaksa unutuk mengamalkan salah satu pendapat (dari khilaf tersebut) pada kondisi yang khusus pada dirinya, maka boleh baginya untuk taqlid sebagaimana dibolehkan bagi orang-orang awam. Dan dia mengamalkan sabda Rosulullah shallallahu ‘alihi wa sallam “Kebaikan itu adalah apa yang menenangkan hati dan dosa adalah apa yang menggelisahkan hati. Maka tinggalkanlah apa-apa yang meragukanmu menuju kepada apa-apa yang tidak meragukanmu.”” (Jami’ bayan al-‘ilmi 2/80-81). Demikanlah perkataan Al-Khatib Al-Bagdadi di dalam kitab al-faqih wal mutafaqih 2/203.2.      Wajib bagi seorang muslim untuk meminta fatwa kepada orang yang telah terpenuhi syarat-syarat untuk berfatwa baik dalam hal ilmu maupun kewara’an. Dan janganlah dia bertanya kepada …ilmu yang mereka mengeluarkan fatwa dengan kebodohan dan kebohongan. Atau dia bertanya kepada orang-orang yang tasahul dalam berfatwa yaitu mereka-mereka yang suka memberi fatwa dengan rukhsoh dan hilah (penipuan terselubung). Mereka-mereka tersebut tidak boleh dimintai fatwa.3.      Dan wajib bagi pencari kebenaran untuk beristi’anah kepada Allah ta’ala dan tunduk kepadanya dengan berdo’a agar Allah ta’ala menunjukinya kepada kebenaran. Dan hendaklah dia berdo’a dengan do’anya Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam:اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيْلَ وَ مِيْكَائِيْلَ وَ إِسْرَافِيْلَ, فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَلأَرْضِ, عَالِمَ الْغَيْبِ وّالشَّهَادَةِ، أَنْتَ تَحْكُمَ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيْمَا كَانُوْا فِيْهِ يَخْتَلِفُوْنَ, اِهْدِنِيْ لِمَا اخِتُلِفَ فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهِدِي مَنْ تَشَاءُ اِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍYa Allah, Rob jibril, mikail dan isrofil, Yang menciptakan langit-langit dan bumi, Yang mengetahui ilmu goib dan yang nampak, Engkau menghakimi hamba-hamba-Mu pada apa-apa yang mereka perselisihkan. Tunjukilah kepadaku kebenaran dari apa-apa yang mereka perselisihkan dengan idzin-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjuki siapa saja yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus. (Riwayat Muslim 1/534 dari ‘Aisyah)4.      Jika khilafnya sangat kuat sehingga seorang muslim tidak mampu untuk mengetahui mana yang benar, maka dia (boleh) bertaqlid kepada orang yang dia tsiqohi (percayai) akan ilmu dan dan dinnya dan tidaklah dia dibebani dengan beban yang labih dari ini.5.      Berkata Al-Khotib Al-Bagdadi :”Jika seseorang berkata : “Bagaimana engkau berkata terhadap orang awam yang meminta fatwa jika ada dua orang yang memberinya fatwa dan kedua orang tersebut berselisih, apakah boleh baginya taqlid?”, maka dijawab : Untuk perkara ini ada dua sisi : –  Pertama : Jika orang awam tersebut luas akalnya (pintar) dan pemahamannya baik, maka wajib baginya untuk bertanya kepada dua orang yang berselisih tersebut tentang madzhab-madzhab mereka dan hujah-hujah mereka. Lalu dia mengambil pendapat yang paling kuat menurut dia. Namun jika akalnya kurang tentang hal ini dan pemahamannya tidak baik, maka boleh baginya taqlid kepada pendapat yang paling baik menurut dia diantara kedua orang tersebut. – Jika dia menempuh jalan yang lebih hati-hati dan wara’, maka hendaknya dia memilih pendapat yang paling hati-hati dari kedua pendapat tersebut. Maka hendaklah dia mendahulukan (memilih) pendapat yang melarang daripada pendapat yang membolehkan dalam rangka menjaga dinnya dari syubhat, sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alihi wa sallam :فَمَنِ اتَّقَى الشُّبْهَاتِ فَقَدِاسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْدِهِBarangsiapa yang menjaga dirinya dari perkara-perkara syubhat maka dia telah membersihkan agamanya dan kehormatannya (Muttafaqun ‘alaihi)والله أعلموآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين Diterjemahkan oleh Abu ‘Abdilmuhsin Firanda Andirja dari majallah Al-AsolahArtikel: www.firanda.com
Sesungguhnya syaithon senantiasa berusaha menggelincirkan manusia dan menyesatkan mereka dari jalan kebenaran dengan wasilah-wasilah yang beranekaragam. Di antara pintu-pintu kejelekan yang telah dibuka oleh syaithon untuk manusia adalah :”Mencari rukhsoh-rukhsoh (pendapat-pendapat yang paling ringan) dari para fuqoha’ dan  mengikuti kesalahan-kesalahan mereka”. Maka dengan cara ini syaithon menipu banyak kaum muslimin yang bodoh. Sehingga hal-hal yang haram dilanggar dan hal-hal yang wajib ditinggalkan karena bergantung kepada pendapat atau rukhsoh yang palsu. Maka jadilah orang-orang bodoh tersebut menjadikan hawa nafsu mereka sebagai hakim dalam masalah-masalah khilafiyah. Mereka memilih pendapat yang paling mudah dan yang paling enak menurut hawa nafsu mereka tanpa bersandar kepada dalil syar’i, bahkan karena taqlid kepada kesalahan seorang alim yang seandainya orang alim tersebut mengetahui kebenaran maka dia akan meninggalkan pendapatnya (yang salah tersebut) tanpa ragu-ragu.Ketika tidak ada seorangpun yang mengingkari orang-orang bodoh tersebut maka mereka akan beralasan bahwa mereka tidaklah melakukan hal tersebut berdasarkan pendapat mereka semata, tetapi ada ulama yang memfatwakan akan bolehnya apa yang telah mereka lakukan. Dan mereka bukanlah yang dimintai pertanggungjawaban, mereka hanyalah mengekor, sedangkan pertanggungjawaban adalah pada ulama yang memfatwakannya, jika  benar atau salah. Bahkan mereka mengambil rukhsoh dari para fuqoha’ pada suatu permasalahan dan meninggalkan pendapat-pendapat mereka pada permasalahan yang lain. Mereka menyesuaikan antara madzhab-madzhab dan menggabungkan pendapat-pendapat (menurut hawa nafsu mereka-pent). Mereka menyangka telah melakukan amalan yang sebaik-baiknya (padahal malah sebaliknya-pent). Syaithon telah menyebarkan pada orang-orang bodoh tersebut perkataan “Letakkanlah dia di leher orang alim dan keluarlah darinya dalam keadaan selamat”.(Maksudnya yaitu serahkanlah tanggung jawab akibat perbuatan kalian kepada orang alim yang memfatwakan hal itu, maka kalian akan keluar dengan selamat tanpa beban –pent). Ketika timbul suatu masalah pada salah seorang di antara orang-orang bodoh tersebut, maka dia akan pergi ke sebagian ulama yang tasahul (mudah memberikan jawaban yang ringan dan enak, pent) dalam berfatwa, lalu mereka (sebagian ulama yang tasahul-pent) mencarikan untuknya rukhsoh yang telah difatwakan oleh seseorang, lalu mereka berfatwa dengan rukhsoh tersebut padahal rukhsoh itu menyelisihi dalil dan kebenaran yang telah mereka yakini.Kebanyakan orang-orang bodoh itu terdiri dari dua golongan, yaitu (pertama) orang awam yang pergi ke ulama yang tasahul dalam berfatwa. Dan (yang kedua) mufti yang mencari keridhoan manusia yang tidak berfatwa dengan dalil.Apakah mafsadah dan mudhorot yang ditimbulkan oleh cara seperti ini?, manakah dalil-dalil syar’i yang menunjukan kebatilan hal ini?, bagaimanakah pendapat-pendapat para ulama tentang hal ini? beserta penjelasan tentang bagaimanakah sikap yang benar dalam menghadapi masalah khilafiyah?, dan apa kewajiban seorang mufti?, dan apa kewajiban seorang yang meminta fatwa? Apakah yang dimaksud dengan rukhsoh di sini?Yang dimaksud dengan rukhsoh di sini adalah pendapat para ulama dalam masalah khilafiyah yang paling ringan (paling enak-pent) yang tidak bersandar kepada dalil yang shohih. Atau kesalahan seorang alim mujtahid yang kesalahannya tersebut diselisihi oleh para mujtahid yang lain. Dan inilah makna rukhsoh menurut bahasa. Adapun makna syar’i yaitu nama terhadap apa yang berubah dari perkara yang asal karena adanya halangan, atau untuk kemudahan dan keringanan seperti diqoshorkannya sholat ketika safar dan kesalahan-kesalahan padanya dan rukhsoh-rukhshoh syar’i yang lainnya. Contoh-contoh rukhsoh para ahli fiqih1.   Pendapat akan bolehnya mencukur jenggot2.   Pendapat akan bolehnya membayar zakat fitrah dengan uang3.   Pendapat akan bolehnya meminum semua yang memabukkan kecuali yang dari anggur4.   Pendapat bahwasanya tidak ada sholat juma’at kecuali pada tujuh wilayah5.   Pendapat tentang diakhirkannya sholat asar hingga (panjang) bayangan setiap benda adalah empat kalinya6.   Pendapat akan bolehnya lari pada saat bertemu dengan musuh (ketika jihad -pent)7.   Pendapat akan bolehnya mendengarkan nyanyian dan alat-alat musik8.   Pendapat akan bolehnya nikah mut’ah9.   Pendapat akan bolehnya menukar satu dirham dengan dua dirham secara kontan/tunai.10. Pendapat akan bolehnya menjimaki istri dari duburnya.11. Pendapat akan sahnya nikah tanpa wali dan tanpa mahar.12. Pendapat akan tidak disyaratkannya dua saksi dalam nikah.Mafsadah yang timbul dengan mencari-cari rukhsoh-rukhsohnya para fuqoha’Mengikuti rukhsoh-rukhsohnya para fuqoha’ menimbulkan mafsadah yang banyak. Di antaranya hilangnya kemulian agama (Islam), dan jadilah agama ini permainan di tangan para manusia. Di antaranya juga meremehkan hal-hal yang  haram dan meremehkan batasan-batasan syari’at.Asy-Syatibi telah menyebutkan sejumlah mafsadah-mafsadah ini dan berkata : “ Seperti memisahkan diri dari (ajarran) agama dengan berpaling dari mengikuti dalil (menuju) kepada mengikuti khilaf, meremehkan agama, meninggalkan apa-apa yang telah diketahui (kebenarannya) kepada apa-apa yang tidak diketahui (kebenarannya), terhalangnya (tercapai) undang-undang politik yang syar’i dengan meninggalkan ketegasan dalam beramar ma’ruf -sehingga para hakimpun berbuat sewenang-wenang dalam keputusan-keputusan hukum mereka, maka seorang hakim berfatwa dengan rukhsoh kepada orang yang dia senangi dan berfatwa yang menyulitkan kepada yang dia tidak sukai. Maka tersebarlah kekacauan dan kedzaliman-kedzaliman-, dan seperti terhantarnya hakim ini kepada pendapat menggabung-gabungkan madzhab-madzhab dengan cara yang bisa merusak ijma’.” (Al-Muwafaqot 4/147-148)Imam Ibnul Jauzi berkata : “Dan termasuk perangkap syaithon bagi para fuqoha’ yaitu bercampurnya (bergaulnya) mereka dengan penguasa dan para sultan dan bersikap mudahanah terhadap mereka, serta meninggalkan nahi mungkar terhadap para penguasa tersebut, padahal mereka mampu melaksanakannya. Dan terkadang mereka memberikan rukhsoh kepada para penguasa tersebut pada perkara-perkara yang (sebenarnya) tidak ada rukhsoh padanya agar mendapatkan tujuan-tujuan duniawi dari mereka. Sehingga dengan hal itu timbulah kerusakan kepada tiga kelompok :1. Penguasa, dia berkata : “Kalau seandainya aku tidak di atas kebenaran maka tentu si faqih akan mengingkariku. Dan bagaimana aku tidak benar sedangkan dia (si faqih) makan dari hartaku”.2. Orang awam, dia berkata : “Tidak mengapa dengan penguasa ini, demikian juga dengan harta dan perbuatan-perbuatannya karena si faqih senantiasa di sisinya”.3. Si faqih, karena sesungguhnya dia telah merusak agamanya dengan perbuatannya tersebut. (Talbis Iblis hal 121)Akibat-akibat dan mafsadah-mafsadah dari mencari-cari rukhsohSebagian ulama membahas pendapat-pendapat yang marjuh untuk menghilangkan kegelisahan dari banyak manusia yang mereka terjerumus dalam sebagian kemungkaran-kemungkaran, misalnya mencukur jenggot. Contohnya sebagaimana yang disebutkan oleh Muhammad Hubaibullah Asy-Syingqiti dalam kitabnya “Fathul Mun’im” (1/179) dalam pembahasannya akan bolehnya mencukur jenggot, dimana dia berkata :”Ketika telah meluas musibah mencukur jenggot di negeri-negeri timur maka aku bersungguh-sungguh mencari (kaidah) asal yang di atas (kaidah) asal tersebut aku lahirkan hukum akan bolehnya mencukur jenggot, hingga sebagian orang-orang yang mulia (yaitu mulia menurut Muhammad Hubaibullah, namun pada hakikatnya mereka tidak mulia karena mereka mencukur jangut-janggut mereka –pent) memiliki kelapangan dari melaksanakan hal yang haram dengan kesepakatan (maksudnya dia ingin agar orang-orang yang mulia yang mencukur janggut-janggut mereka tidak dikatakan telah melakukan keharoman -pent). Maka aku bawakan larangan mencukur janggut pada kaidah usuliyah bahwa bentuk أَفْعِلْ (yaitu bentuk fiil amr yang terdapat dalam hadits mengenai perintah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam untuk memanjangkan janggut -pent) menurut pendapat kebanyakan orang adalah untuk kewajiban, namun dikatakan  (juga) untuk mustahab” (dia ingin memalingkan asal perintah adalah wajib menjadi mustahab, sehingga menurut dia perintah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam untuk memanjangkan janggut hanyalah mustahab –pent)Berkata Al-Allamah As-Saffariniy (wafat 1188 H) -setelah menjelaskan haromnya mencari-cari rukhsoh dalam taqlid-: “Pada hal ini (mencari-cari rukhsoh) terdapat banyak kerusakan dan kehancuran yang banyak, dan pintu ini kalau dibuka maka akan merusak syari’at yang baik dan akan menghalalkan kebanyakan hal-hal yang harom, dan manakah pintu yang lebih rusak dari pintu yang menghalalkan zina dan minum khomr dan yang lainnya?”Syubhat-syubhat dan bantahannyaSyubhat pertamaMereka para pencari-cari rukhsoh berhujjah dengan كَلاَمٌ حَقٌّ أُرِيْدَ بِهِ بَاطِلٌ (suatu kalimat yang hak tetapi dimaksudkan untuk hal yang batil). Mereka berkata bahwasanya agama ini mudah dan Allah ta’ala telah berfirman :يُرِيْدُ اللهُ بِِِِِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِِِِِكُمُ الْعُسْرَِِAllah menghendaki bagi kalian kemudahan dan tidak menghendaki bagi kalian kesusahan (Al-Baqoroh : 185)Dan Rosulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda :يَسِّرُوْا وَلاَ تُعَسِّرُوْاMudahkanlah dan janganlah kalian mempersulit (Dari hadits Anas t, riwayat Bukhori 1/163 dan Muslim 3/1359)Mereka berkata :”Jika kami memilih pendapat yang paling ringan (paling enak –pent) maka tindakan kami ini adalah memudahkan dan menghilangkan kesulitan”.Maka kita jawab mereka : Sesungguhnya penerapan syari’at dalam seluruh sisi kehidupan itulah yang disebut memudahkan dan menghilangkan kesulitan, bukan menghalalkan hal-hal yang harom dan meningalkan kewajiban-kewajiban”.Berkata Ibnu hazm (dalam Al-Ihkam fi usulil ahkam hal 869): ”Kami sungguh telah mengetahui bahwasanya seluruh yang dilazimkan oleh Allah ta’ala adalah kemudahan, sesuai dengan firman Allah ta’ala:وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِيْ الدَّيْنِ مِنْ حَرَجٍ )Dan Dia(Allah) sekali-kali tidak  menjadikan bagi kalian dalam agama suatu kesempitan (Al-Haj : 78)Dan Imam Asy-Syatibi telah membantah oaring-orang yang berhujjah dengan model ini dengan sabda Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam:بُعِثْتُ بِالْحَنِيْفِيَّةِ السَّمْحَةِAku telah diutus dengan (agama yang) lurus  yang penuh kelapangan (Hadits Hasan)Seraya (Imam Asy-Syatibi) berkata : “Dan engkau mengetahui apa yang terkandung dalam perkataan (dalam hadits) ini. Karena sesungguhnya (agama yang) “lurus yang penuh kelapangan” itu, hanyalah timbul kelapangan padanya dalam keadaan terkait dengan kaidah-kaidah pokok yang telah berlaku dalam agama, bukan mencari-cari rukhsoh dan bukan pula memilih pendapat-pendapat dengan seenaknya”. Maksud beliau yaitu bahwasanya kemudahan syari’at itu terkait dengan koidah-koidah pokok yang telah diatur dan bukan mencari-cari rukhsoh yang ada dalam syari’at.Imam Syatibi juga berkata :”Kemudian kita katakan bahwasanya mencari-cari rukhsoh adalah mengikuti hawa nafsu, padahal syari’at melarang mengikuti hawa nafsu. Oleh karena itu mencari-cari rukhsoh bertentangan dengan kaidah pokok yang telah disepakati (yaitu dilarangnya mengikuti hawa nafsu). Selain itu hal ini juga bertentangan dengan firman Allah ta’ala:فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ إِلَى الله وَ الرَّسُوْلِDan jika kalian berselisih tentang sesuatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rosul (An-Nisa 59)Maka tidak boleh khilaf yang ada di antara para ulama, kita kembalikan kepada hawa nafsu (dengan memilih pendapat yang paling enak-pent), tetapi kita kembalikan kepada syari’at”. (Al-Muwafaqot 4/145)Syubhat keduaMereka berkata :”Kami hanyalah mengikuti yang orang berpendapat dengan rukhsoh tersebut”. Maka dijawab :”Sesungguhnya orang alim yang kalian taqlidi tersebut telah berijtihad dan dia telah salah, maka dia mendapatkan pahala atas ijtihadnya tersebut. Adapun kalian, apa hujjah kalian mengikuti kesalahannya?, kenapa kalian tidak mengikuti ulama yang lain yang menfatwakan pendapat (yang benar) yang berbeda dengan pendapat si alim yang salah itu?”. Dan demikian juga dijawab : “Kenapa kalian bertaqlid kepada si faqih ini dalam perkara rukhsoh (yang enak menurut kalian -pent) namun kalian tidak taqlid kepada pendapatnya yang lain yang tidak ada rukhsoh (yaitu yang tidak enak pada kalian) lalu kalian mencari dari ahli fiqih selain dia yang berpendapat rukhsoh??. Ini menunjukan bahwa kalian menjadikan taqlid sebagai benteng (alasan saja untuk membela) hawa nafsu kalian.!!!”. Dan para salaf telah memperingatkan terhadap kesalahan-kesalahan para ulama dan bertaqlid kepada kesalahan-kesalahan mereka tersebut. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata:ثَلاَثٌ يَهُدُّ مِنَ الدِّيْنِ : زَلَّةُ عَالِمٍ, وَجِدَالُ مُنَافِقٍ بِالْقُرْآنِ, وَ أَئِمَّةٌ ْمُضِلُّوْنَ“Tiga perkara yang merobohkan agama: Kesalahan seorang alim, debatnya orang munafiq dengan Al-Qur’an, dan para imam yang menyesatkan”. (Riwayat Ad-Darimi1/71 dengan sanad yang shohih, dan Ibnu Abdilbar dalam Jami’ bayanil ‘ilmi 2/110).Berkata Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:وَيْلٌ لِلأَتْبَاعِ مِنْ زَلَّةِ الْعَالِمِ، يَقُوْلُ الْعَالِمِ الشَيْءَ بِرَأْيِهِ, فَيَلْقَى مَنْ هُوَ أَعْلَمُ بِرَسُوْلِ اللهِ مِنْهُ, فَيُخْبِرُهُ وَيَرْجِعُ وَيَقْضِي الأَتْبَاعُ بِمَا حَكَمَ“Celakalah orang-orang yang mengikuti kesalahan seorang alim. Si alim berpendapat dengan ro’yinya (akalnya) lalu dia bertemu dengan orang yang lebih alim darinya tentang Rosulullah shallallahu ‘alihi wa sallam, kemudian orang tersebut memberitahukannya (pendapat yang benar) maka si alim tersebut mengikuti pendapat yang benar dan meninggalkan pendapatnya yang salah dan para pengikutnya (tetap) berhukum dengan pendapat si alim yang salah tersebut”.(Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam al-madkhol dan Ibnu Abdilbar (2/122) dengan sanad yang hasan) Hukum mencari-cari rukhsoh para fuqoha’ dan menggabungkan madzhab-madzhab (dengan hawa nafsu)Telah sepakat para ulama akan haramnya mencari-cari rukhsoh dan menggabungkan madzhab-madzhab dan pendapat-pendapat tanpa dalil syar’i yang rojih, dan berfatwa kepada manusia dengan pendapat tersebut.Diantara perkataan-perkataan para ulama tentang haramnya hal ini adalah :1.   Berkata Sulaiman At-Taimy (wafat tahun 143 H) :”Kalau engkau mengambil rukhsohnya setiap orang alim maka telah berkumpul pada dirimu seluruh kejelekan”. Berkata Ibnu Abdilbar memberi komentar: “Hal ini adalah ijmak, dan aku tidak mengetahui ada khilaf dalam perkara ini” (Al-Jami’ 2/91,92)2.   Berkata Ma’mar bin Rosyid (wafat tahun 154 H) :”Sendainya seorang laki-laki mengambil pendapat Ahlul Madinah tentang (bolehnya) nyanyian dan (bolehnya) mendatangi wanita dari duburnya, dan mengambil pendapat Ahlul Makkah tentang (bolehnya) nikah mut’ah dan (bolehnya) sorf dan mengambil pendapat Ahlul Kufah tentang khomer, maka dia adalah hamba Allah ta’ala yang paling buruk”. (Lawami’il anwar karya As-Safarini 2/466)3.   Berkata Imam Auza’i (wafat tahun 157 H): Barangsiapa yang mengambil pendapat-pendapat ulama yang aneh (asing) maka dia telah keluar dari Islam” (Siyar A’lam An-Nubala’ 7/125 karya Ad-Dzahabi)4.   Berkata Imam Ahmad bin Hanbal (wafat tahun 241 H) :”Kalau seorang laki-laki mengamalkan pendapat Ahlul Kufah tentang anggur (yaitu yang haram hanyalah khomer yang dari anggur –pent) dan pendapat Ahlul Madinah tentang nyanyian (yaitu bolehnya nyanyian –pent) dan pendapat Ahlul Makkah tentang mut’ah (yaitu bolehnya nikah mut’ah –pent) maka dia adalah orang yang fasiq” (Lawami’il anwar al-bahiyah karya As-Safarini 2/466 dan irsyadul fuhul karya Asy-Syaukani hal 272)5.   Berkata Ibrahim bin Syaiban (wafat tahun 337 H) :Barangsiapa yang ingin rusak maka lazimilah rukhsoh” (Siyar a’alam an-nubala’ karya Adz-Dzahabi 15/392)6.   Berkata Ibnu hazm (wafat tahun 456 H) dalam bayan tabaqot al-mukhtalifin: ”Dan tingkatan yang lain dan mereka adalah kaum yang tipisnya nilai agama mereka dan kurangnya ketakwaan mereka mengantarkan mereka untuk mencari apa yang sesuai dengan hawa nafsu mereka pada pendapat setiap orang. Mereka mengambil pendapat yang rukhsoh dari seorang alim dengan bertaqlid kepadanya tanpa mencari pendapat yang sesuai dengan nash dari Allah ta’ala dan Rosulullah rshallallahu ‘alihi wa sallam  (Al-ihkam hal 645). Imam Syatibi telah menukil dari Ibnu hazm bahwasanya beliau menyampaikan ijmak (para ulama) bahwasanya mencari-cari rukhsohnya madzhab-madzhab tanpa bersandar kepada dalil syar’i adalah merupakan kefasikan yang haram.(Al-muwafaqot 4/134)7.   Berkata Abu ‘Amr Ibnu Solah (wafat tahun 643 H) menjelaskan tentang sifat tasahulnya (mudah memberikan fatwa yang enak -pent) seorang mufti : “Dan terkadang sifat tasahulnya dan kemudahan yang tujuan-tujuan dunia yang rusak telah membawa si mufti tersebut untuk mencari-cari hilah yang haram atau yang makruh, dan berpegang teguh dengan syubhat-syubhat untuk mencarikan rukhsoh bagi orang yang dia ingin beri manfaat, atau bersikap keras terhadap orang yang dia kehendaki mendapat mudhorot. Maka barang siapa yang melakukan hal ini maka telah hina agamanya”. (Adabul mufti hal 111)8.   Berkata Sulathonul ulama Al-‘Izz bin Abdis Salam (wafat tahun 660 H): “Tidak boleh mencari-cari rukhsoh.” (Al-fatawa hal 122)9.   Imam An-Nawawi ditanya :”Apakah boleh seseorang yang bermadzhab dengan suatu madzhab untuk bertaqlid pada suatu madzhab yang lain pada perkara yang dengannya ada kemanfaatan dan mencari-cari rukhsoh?”, beliau menjawab :”Tidak boleh mencari-cari rukhsoh wallahu a’lam” (fatawa An-Nawawi yang dikumpulkan oleh muridnya Ibnul ‘Atthor hal 168)10.  Berkata Imam Ibnul Qoyyim (wafat 751 H) :”Tidak boleh seorang mufti mengamalkan dengan pendapat yang sesuai dengan kehendaknya tanpa melihat kepada tarjih” (I’lamul muwaqi’in 4/211)11.  Berkata Al-‘Alamah Al-Hijawi (wafat 967 H) :”Tidak boleh bagi seorang mufti maupun yang lainnya untuk mencari-cari hilah yang harom dan mencari-cari rukhsoh bagi orang yang membutuhkannya, karena mencari-cari hal itu adalah kefasikan dan diharomkan meminta fatwa dengan hal itu”. (Al-Imta’ 4/376)12.  Berkata Al-‘Alamah As-Safarini (wafat 1188 H) :”Diharamkan bagi orang awam yang bukan mujtahid untuk mencari-cari rukhsoh untuk ditaqlidi”. (Lawami’il anwar 2/466)Kesimpulan dari uraian diatas bahwasanya empat imam yaitu Ibnu Abdilbar, Ibnu Hazm, Ibnu Solah, dan Al-Baji telah menukilkan ijma’ tentang haramnya mencari-cari rukhsoh.Sikap yang benar terhadap perbedaan pendapat dalam suatu permasalahan dan apakah yang wajib bagi orang yang meminta fatwa ?Jika seorang muslim mendapatkan banyak fatwa dalam suatu permasalahan, maka bagaimanakah sikapnya yang benar dengan perbedaan pendapat ini?Tidak boleh baginya mencari-cari rukhsoh para fuqoha’ dan wajib baginya untuk mengikuti pendapat yang benar dalam permasalahan tersebut. Lalu apakah yang harus dia lakukan?Jawab :Selayaknya pilihannya itu terpatok kepada timbangan yang teratur yang bisa digunakan untuk mengetahui pendapat yang rojih (benar) dari pendapat yang marjuh (yang salah). Dan timbangan ini adalah firman Allah ta’ala:فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ إِلَى الله وَ الرَّسُوْلِDan jika kalian berselisih tentang sesuatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rosul (An-Nisa 59) Maka pendapat mana saja yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah maka itulah yang benar dan yang menyelisihi Al-Kitab dan As-Sunnah maka dia adalah batil.1.      Wajib bagi seorang muslim yang (mampu untuk) melihat (meneliti) untuk memilih pendapat yang sesuai dengan dalil yang kuat. Berkata Abu Amr Ibnu Abdilbar :”Yang wajib dalam menyikapi perselisihan para ulama adalah mencari dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah dan ijmak serta qiyas yang berdasarkan usul-usul (qoidah-qoidah pokok) yang bersumber dari semua itu. Dan demikian itu tidak bisa tidak. Dan jika sama kuat dalil-dalil (khilaf tersebut) maka wajib untuk memilih kepada yang paling menyerupai dengan apa-apa yang telah kita sebutkan dengan Kitab dan Sunnah. Apabila dalil-dalil (khilaf tersebut) tidak jelas maka wajib untuk tawaqquf (menahan diri). Apabila seseorang terpaksa unutuk mengamalkan salah satu pendapat (dari khilaf tersebut) pada kondisi yang khusus pada dirinya, maka boleh baginya untuk taqlid sebagaimana dibolehkan bagi orang-orang awam. Dan dia mengamalkan sabda Rosulullah shallallahu ‘alihi wa sallam “Kebaikan itu adalah apa yang menenangkan hati dan dosa adalah apa yang menggelisahkan hati. Maka tinggalkanlah apa-apa yang meragukanmu menuju kepada apa-apa yang tidak meragukanmu.”” (Jami’ bayan al-‘ilmi 2/80-81). Demikanlah perkataan Al-Khatib Al-Bagdadi di dalam kitab al-faqih wal mutafaqih 2/203.2.      Wajib bagi seorang muslim untuk meminta fatwa kepada orang yang telah terpenuhi syarat-syarat untuk berfatwa baik dalam hal ilmu maupun kewara’an. Dan janganlah dia bertanya kepada …ilmu yang mereka mengeluarkan fatwa dengan kebodohan dan kebohongan. Atau dia bertanya kepada orang-orang yang tasahul dalam berfatwa yaitu mereka-mereka yang suka memberi fatwa dengan rukhsoh dan hilah (penipuan terselubung). Mereka-mereka tersebut tidak boleh dimintai fatwa.3.      Dan wajib bagi pencari kebenaran untuk beristi’anah kepada Allah ta’ala dan tunduk kepadanya dengan berdo’a agar Allah ta’ala menunjukinya kepada kebenaran. Dan hendaklah dia berdo’a dengan do’anya Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam:اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيْلَ وَ مِيْكَائِيْلَ وَ إِسْرَافِيْلَ, فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَلأَرْضِ, عَالِمَ الْغَيْبِ وّالشَّهَادَةِ، أَنْتَ تَحْكُمَ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيْمَا كَانُوْا فِيْهِ يَخْتَلِفُوْنَ, اِهْدِنِيْ لِمَا اخِتُلِفَ فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهِدِي مَنْ تَشَاءُ اِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍYa Allah, Rob jibril, mikail dan isrofil, Yang menciptakan langit-langit dan bumi, Yang mengetahui ilmu goib dan yang nampak, Engkau menghakimi hamba-hamba-Mu pada apa-apa yang mereka perselisihkan. Tunjukilah kepadaku kebenaran dari apa-apa yang mereka perselisihkan dengan idzin-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjuki siapa saja yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus. (Riwayat Muslim 1/534 dari ‘Aisyah)4.      Jika khilafnya sangat kuat sehingga seorang muslim tidak mampu untuk mengetahui mana yang benar, maka dia (boleh) bertaqlid kepada orang yang dia tsiqohi (percayai) akan ilmu dan dan dinnya dan tidaklah dia dibebani dengan beban yang labih dari ini.5.      Berkata Al-Khotib Al-Bagdadi :”Jika seseorang berkata : “Bagaimana engkau berkata terhadap orang awam yang meminta fatwa jika ada dua orang yang memberinya fatwa dan kedua orang tersebut berselisih, apakah boleh baginya taqlid?”, maka dijawab : Untuk perkara ini ada dua sisi : –  Pertama : Jika orang awam tersebut luas akalnya (pintar) dan pemahamannya baik, maka wajib baginya untuk bertanya kepada dua orang yang berselisih tersebut tentang madzhab-madzhab mereka dan hujah-hujah mereka. Lalu dia mengambil pendapat yang paling kuat menurut dia. Namun jika akalnya kurang tentang hal ini dan pemahamannya tidak baik, maka boleh baginya taqlid kepada pendapat yang paling baik menurut dia diantara kedua orang tersebut. – Jika dia menempuh jalan yang lebih hati-hati dan wara’, maka hendaknya dia memilih pendapat yang paling hati-hati dari kedua pendapat tersebut. Maka hendaklah dia mendahulukan (memilih) pendapat yang melarang daripada pendapat yang membolehkan dalam rangka menjaga dinnya dari syubhat, sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alihi wa sallam :فَمَنِ اتَّقَى الشُّبْهَاتِ فَقَدِاسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْدِهِBarangsiapa yang menjaga dirinya dari perkara-perkara syubhat maka dia telah membersihkan agamanya dan kehormatannya (Muttafaqun ‘alaihi)والله أعلموآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين Diterjemahkan oleh Abu ‘Abdilmuhsin Firanda Andirja dari majallah Al-AsolahArtikel: www.firanda.com


Sesungguhnya syaithon senantiasa berusaha menggelincirkan manusia dan menyesatkan mereka dari jalan kebenaran dengan wasilah-wasilah yang beranekaragam. Di antara pintu-pintu kejelekan yang telah dibuka oleh syaithon untuk manusia adalah :”Mencari rukhsoh-rukhsoh (pendapat-pendapat yang paling ringan) dari para fuqoha’ dan  mengikuti kesalahan-kesalahan mereka”. Maka dengan cara ini syaithon menipu banyak kaum muslimin yang bodoh. Sehingga hal-hal yang haram dilanggar dan hal-hal yang wajib ditinggalkan karena bergantung kepada pendapat atau rukhsoh yang palsu. Maka jadilah orang-orang bodoh tersebut menjadikan hawa nafsu mereka sebagai hakim dalam masalah-masalah khilafiyah. Mereka memilih pendapat yang paling mudah dan yang paling enak menurut hawa nafsu mereka tanpa bersandar kepada dalil syar’i, bahkan karena taqlid kepada kesalahan seorang alim yang seandainya orang alim tersebut mengetahui kebenaran maka dia akan meninggalkan pendapatnya (yang salah tersebut) tanpa ragu-ragu.Ketika tidak ada seorangpun yang mengingkari orang-orang bodoh tersebut maka mereka akan beralasan bahwa mereka tidaklah melakukan hal tersebut berdasarkan pendapat mereka semata, tetapi ada ulama yang memfatwakan akan bolehnya apa yang telah mereka lakukan. Dan mereka bukanlah yang dimintai pertanggungjawaban, mereka hanyalah mengekor, sedangkan pertanggungjawaban adalah pada ulama yang memfatwakannya, jika  benar atau salah. Bahkan mereka mengambil rukhsoh dari para fuqoha’ pada suatu permasalahan dan meninggalkan pendapat-pendapat mereka pada permasalahan yang lain. Mereka menyesuaikan antara madzhab-madzhab dan menggabungkan pendapat-pendapat (menurut hawa nafsu mereka-pent). Mereka menyangka telah melakukan amalan yang sebaik-baiknya (padahal malah sebaliknya-pent). Syaithon telah menyebarkan pada orang-orang bodoh tersebut perkataan “Letakkanlah dia di leher orang alim dan keluarlah darinya dalam keadaan selamat”.(Maksudnya yaitu serahkanlah tanggung jawab akibat perbuatan kalian kepada orang alim yang memfatwakan hal itu, maka kalian akan keluar dengan selamat tanpa beban –pent). Ketika timbul suatu masalah pada salah seorang di antara orang-orang bodoh tersebut, maka dia akan pergi ke sebagian ulama yang tasahul (mudah memberikan jawaban yang ringan dan enak, pent) dalam berfatwa, lalu mereka (sebagian ulama yang tasahul-pent) mencarikan untuknya rukhsoh yang telah difatwakan oleh seseorang, lalu mereka berfatwa dengan rukhsoh tersebut padahal rukhsoh itu menyelisihi dalil dan kebenaran yang telah mereka yakini.Kebanyakan orang-orang bodoh itu terdiri dari dua golongan, yaitu (pertama) orang awam yang pergi ke ulama yang tasahul dalam berfatwa. Dan (yang kedua) mufti yang mencari keridhoan manusia yang tidak berfatwa dengan dalil.Apakah mafsadah dan mudhorot yang ditimbulkan oleh cara seperti ini?, manakah dalil-dalil syar’i yang menunjukan kebatilan hal ini?, bagaimanakah pendapat-pendapat para ulama tentang hal ini? beserta penjelasan tentang bagaimanakah sikap yang benar dalam menghadapi masalah khilafiyah?, dan apa kewajiban seorang mufti?, dan apa kewajiban seorang yang meminta fatwa? Apakah yang dimaksud dengan rukhsoh di sini?Yang dimaksud dengan rukhsoh di sini adalah pendapat para ulama dalam masalah khilafiyah yang paling ringan (paling enak-pent) yang tidak bersandar kepada dalil yang shohih. Atau kesalahan seorang alim mujtahid yang kesalahannya tersebut diselisihi oleh para mujtahid yang lain. Dan inilah makna rukhsoh menurut bahasa. Adapun makna syar’i yaitu nama terhadap apa yang berubah dari perkara yang asal karena adanya halangan, atau untuk kemudahan dan keringanan seperti diqoshorkannya sholat ketika safar dan kesalahan-kesalahan padanya dan rukhsoh-rukhshoh syar’i yang lainnya. Contoh-contoh rukhsoh para ahli fiqih1.   Pendapat akan bolehnya mencukur jenggot2.   Pendapat akan bolehnya membayar zakat fitrah dengan uang3.   Pendapat akan bolehnya meminum semua yang memabukkan kecuali yang dari anggur4.   Pendapat bahwasanya tidak ada sholat juma’at kecuali pada tujuh wilayah5.   Pendapat tentang diakhirkannya sholat asar hingga (panjang) bayangan setiap benda adalah empat kalinya6.   Pendapat akan bolehnya lari pada saat bertemu dengan musuh (ketika jihad -pent)7.   Pendapat akan bolehnya mendengarkan nyanyian dan alat-alat musik8.   Pendapat akan bolehnya nikah mut’ah9.   Pendapat akan bolehnya menukar satu dirham dengan dua dirham secara kontan/tunai.10. Pendapat akan bolehnya menjimaki istri dari duburnya.11. Pendapat akan sahnya nikah tanpa wali dan tanpa mahar.12. Pendapat akan tidak disyaratkannya dua saksi dalam nikah.Mafsadah yang timbul dengan mencari-cari rukhsoh-rukhsohnya para fuqoha’Mengikuti rukhsoh-rukhsohnya para fuqoha’ menimbulkan mafsadah yang banyak. Di antaranya hilangnya kemulian agama (Islam), dan jadilah agama ini permainan di tangan para manusia. Di antaranya juga meremehkan hal-hal yang  haram dan meremehkan batasan-batasan syari’at.Asy-Syatibi telah menyebutkan sejumlah mafsadah-mafsadah ini dan berkata : “ Seperti memisahkan diri dari (ajarran) agama dengan berpaling dari mengikuti dalil (menuju) kepada mengikuti khilaf, meremehkan agama, meninggalkan apa-apa yang telah diketahui (kebenarannya) kepada apa-apa yang tidak diketahui (kebenarannya), terhalangnya (tercapai) undang-undang politik yang syar’i dengan meninggalkan ketegasan dalam beramar ma’ruf -sehingga para hakimpun berbuat sewenang-wenang dalam keputusan-keputusan hukum mereka, maka seorang hakim berfatwa dengan rukhsoh kepada orang yang dia senangi dan berfatwa yang menyulitkan kepada yang dia tidak sukai. Maka tersebarlah kekacauan dan kedzaliman-kedzaliman-, dan seperti terhantarnya hakim ini kepada pendapat menggabung-gabungkan madzhab-madzhab dengan cara yang bisa merusak ijma’.” (Al-Muwafaqot 4/147-148)Imam Ibnul Jauzi berkata : “Dan termasuk perangkap syaithon bagi para fuqoha’ yaitu bercampurnya (bergaulnya) mereka dengan penguasa dan para sultan dan bersikap mudahanah terhadap mereka, serta meninggalkan nahi mungkar terhadap para penguasa tersebut, padahal mereka mampu melaksanakannya. Dan terkadang mereka memberikan rukhsoh kepada para penguasa tersebut pada perkara-perkara yang (sebenarnya) tidak ada rukhsoh padanya agar mendapatkan tujuan-tujuan duniawi dari mereka. Sehingga dengan hal itu timbulah kerusakan kepada tiga kelompok :1. Penguasa, dia berkata : “Kalau seandainya aku tidak di atas kebenaran maka tentu si faqih akan mengingkariku. Dan bagaimana aku tidak benar sedangkan dia (si faqih) makan dari hartaku”.2. Orang awam, dia berkata : “Tidak mengapa dengan penguasa ini, demikian juga dengan harta dan perbuatan-perbuatannya karena si faqih senantiasa di sisinya”.3. Si faqih, karena sesungguhnya dia telah merusak agamanya dengan perbuatannya tersebut. (Talbis Iblis hal 121)Akibat-akibat dan mafsadah-mafsadah dari mencari-cari rukhsohSebagian ulama membahas pendapat-pendapat yang marjuh untuk menghilangkan kegelisahan dari banyak manusia yang mereka terjerumus dalam sebagian kemungkaran-kemungkaran, misalnya mencukur jenggot. Contohnya sebagaimana yang disebutkan oleh Muhammad Hubaibullah Asy-Syingqiti dalam kitabnya “Fathul Mun’im” (1/179) dalam pembahasannya akan bolehnya mencukur jenggot, dimana dia berkata :”Ketika telah meluas musibah mencukur jenggot di negeri-negeri timur maka aku bersungguh-sungguh mencari (kaidah) asal yang di atas (kaidah) asal tersebut aku lahirkan hukum akan bolehnya mencukur jenggot, hingga sebagian orang-orang yang mulia (yaitu mulia menurut Muhammad Hubaibullah, namun pada hakikatnya mereka tidak mulia karena mereka mencukur jangut-janggut mereka –pent) memiliki kelapangan dari melaksanakan hal yang haram dengan kesepakatan (maksudnya dia ingin agar orang-orang yang mulia yang mencukur janggut-janggut mereka tidak dikatakan telah melakukan keharoman -pent). Maka aku bawakan larangan mencukur janggut pada kaidah usuliyah bahwa bentuk أَفْعِلْ (yaitu bentuk fiil amr yang terdapat dalam hadits mengenai perintah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam untuk memanjangkan janggut -pent) menurut pendapat kebanyakan orang adalah untuk kewajiban, namun dikatakan  (juga) untuk mustahab” (dia ingin memalingkan asal perintah adalah wajib menjadi mustahab, sehingga menurut dia perintah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam untuk memanjangkan janggut hanyalah mustahab –pent)Berkata Al-Allamah As-Saffariniy (wafat 1188 H) -setelah menjelaskan haromnya mencari-cari rukhsoh dalam taqlid-: “Pada hal ini (mencari-cari rukhsoh) terdapat banyak kerusakan dan kehancuran yang banyak, dan pintu ini kalau dibuka maka akan merusak syari’at yang baik dan akan menghalalkan kebanyakan hal-hal yang harom, dan manakah pintu yang lebih rusak dari pintu yang menghalalkan zina dan minum khomr dan yang lainnya?”Syubhat-syubhat dan bantahannyaSyubhat pertamaMereka para pencari-cari rukhsoh berhujjah dengan كَلاَمٌ حَقٌّ أُرِيْدَ بِهِ بَاطِلٌ (suatu kalimat yang hak tetapi dimaksudkan untuk hal yang batil). Mereka berkata bahwasanya agama ini mudah dan Allah ta’ala telah berfirman :يُرِيْدُ اللهُ بِِِِِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِِِِِكُمُ الْعُسْرَِِAllah menghendaki bagi kalian kemudahan dan tidak menghendaki bagi kalian kesusahan (Al-Baqoroh : 185)Dan Rosulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda :يَسِّرُوْا وَلاَ تُعَسِّرُوْاMudahkanlah dan janganlah kalian mempersulit (Dari hadits Anas t, riwayat Bukhori 1/163 dan Muslim 3/1359)Mereka berkata :”Jika kami memilih pendapat yang paling ringan (paling enak –pent) maka tindakan kami ini adalah memudahkan dan menghilangkan kesulitan”.Maka kita jawab mereka : Sesungguhnya penerapan syari’at dalam seluruh sisi kehidupan itulah yang disebut memudahkan dan menghilangkan kesulitan, bukan menghalalkan hal-hal yang harom dan meningalkan kewajiban-kewajiban”.Berkata Ibnu hazm (dalam Al-Ihkam fi usulil ahkam hal 869): ”Kami sungguh telah mengetahui bahwasanya seluruh yang dilazimkan oleh Allah ta’ala adalah kemudahan, sesuai dengan firman Allah ta’ala:وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِيْ الدَّيْنِ مِنْ حَرَجٍ )Dan Dia(Allah) sekali-kali tidak  menjadikan bagi kalian dalam agama suatu kesempitan (Al-Haj : 78)Dan Imam Asy-Syatibi telah membantah oaring-orang yang berhujjah dengan model ini dengan sabda Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam:بُعِثْتُ بِالْحَنِيْفِيَّةِ السَّمْحَةِAku telah diutus dengan (agama yang) lurus  yang penuh kelapangan (Hadits Hasan)Seraya (Imam Asy-Syatibi) berkata : “Dan engkau mengetahui apa yang terkandung dalam perkataan (dalam hadits) ini. Karena sesungguhnya (agama yang) “lurus yang penuh kelapangan” itu, hanyalah timbul kelapangan padanya dalam keadaan terkait dengan kaidah-kaidah pokok yang telah berlaku dalam agama, bukan mencari-cari rukhsoh dan bukan pula memilih pendapat-pendapat dengan seenaknya”. Maksud beliau yaitu bahwasanya kemudahan syari’at itu terkait dengan koidah-koidah pokok yang telah diatur dan bukan mencari-cari rukhsoh yang ada dalam syari’at.Imam Syatibi juga berkata :”Kemudian kita katakan bahwasanya mencari-cari rukhsoh adalah mengikuti hawa nafsu, padahal syari’at melarang mengikuti hawa nafsu. Oleh karena itu mencari-cari rukhsoh bertentangan dengan kaidah pokok yang telah disepakati (yaitu dilarangnya mengikuti hawa nafsu). Selain itu hal ini juga bertentangan dengan firman Allah ta’ala:فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ إِلَى الله وَ الرَّسُوْلِDan jika kalian berselisih tentang sesuatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rosul (An-Nisa 59)Maka tidak boleh khilaf yang ada di antara para ulama, kita kembalikan kepada hawa nafsu (dengan memilih pendapat yang paling enak-pent), tetapi kita kembalikan kepada syari’at”. (Al-Muwafaqot 4/145)Syubhat keduaMereka berkata :”Kami hanyalah mengikuti yang orang berpendapat dengan rukhsoh tersebut”. Maka dijawab :”Sesungguhnya orang alim yang kalian taqlidi tersebut telah berijtihad dan dia telah salah, maka dia mendapatkan pahala atas ijtihadnya tersebut. Adapun kalian, apa hujjah kalian mengikuti kesalahannya?, kenapa kalian tidak mengikuti ulama yang lain yang menfatwakan pendapat (yang benar) yang berbeda dengan pendapat si alim yang salah itu?”. Dan demikian juga dijawab : “Kenapa kalian bertaqlid kepada si faqih ini dalam perkara rukhsoh (yang enak menurut kalian -pent) namun kalian tidak taqlid kepada pendapatnya yang lain yang tidak ada rukhsoh (yaitu yang tidak enak pada kalian) lalu kalian mencari dari ahli fiqih selain dia yang berpendapat rukhsoh??. Ini menunjukan bahwa kalian menjadikan taqlid sebagai benteng (alasan saja untuk membela) hawa nafsu kalian.!!!”. Dan para salaf telah memperingatkan terhadap kesalahan-kesalahan para ulama dan bertaqlid kepada kesalahan-kesalahan mereka tersebut. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata:ثَلاَثٌ يَهُدُّ مِنَ الدِّيْنِ : زَلَّةُ عَالِمٍ, وَجِدَالُ مُنَافِقٍ بِالْقُرْآنِ, وَ أَئِمَّةٌ ْمُضِلُّوْنَ“Tiga perkara yang merobohkan agama: Kesalahan seorang alim, debatnya orang munafiq dengan Al-Qur’an, dan para imam yang menyesatkan”. (Riwayat Ad-Darimi1/71 dengan sanad yang shohih, dan Ibnu Abdilbar dalam Jami’ bayanil ‘ilmi 2/110).Berkata Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:وَيْلٌ لِلأَتْبَاعِ مِنْ زَلَّةِ الْعَالِمِ، يَقُوْلُ الْعَالِمِ الشَيْءَ بِرَأْيِهِ, فَيَلْقَى مَنْ هُوَ أَعْلَمُ بِرَسُوْلِ اللهِ مِنْهُ, فَيُخْبِرُهُ وَيَرْجِعُ وَيَقْضِي الأَتْبَاعُ بِمَا حَكَمَ“Celakalah orang-orang yang mengikuti kesalahan seorang alim. Si alim berpendapat dengan ro’yinya (akalnya) lalu dia bertemu dengan orang yang lebih alim darinya tentang Rosulullah shallallahu ‘alihi wa sallam, kemudian orang tersebut memberitahukannya (pendapat yang benar) maka si alim tersebut mengikuti pendapat yang benar dan meninggalkan pendapatnya yang salah dan para pengikutnya (tetap) berhukum dengan pendapat si alim yang salah tersebut”.(Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam al-madkhol dan Ibnu Abdilbar (2/122) dengan sanad yang hasan) Hukum mencari-cari rukhsoh para fuqoha’ dan menggabungkan madzhab-madzhab (dengan hawa nafsu)Telah sepakat para ulama akan haramnya mencari-cari rukhsoh dan menggabungkan madzhab-madzhab dan pendapat-pendapat tanpa dalil syar’i yang rojih, dan berfatwa kepada manusia dengan pendapat tersebut.Diantara perkataan-perkataan para ulama tentang haramnya hal ini adalah :1.   Berkata Sulaiman At-Taimy (wafat tahun 143 H) :”Kalau engkau mengambil rukhsohnya setiap orang alim maka telah berkumpul pada dirimu seluruh kejelekan”. Berkata Ibnu Abdilbar memberi komentar: “Hal ini adalah ijmak, dan aku tidak mengetahui ada khilaf dalam perkara ini” (Al-Jami’ 2/91,92)2.   Berkata Ma’mar bin Rosyid (wafat tahun 154 H) :”Sendainya seorang laki-laki mengambil pendapat Ahlul Madinah tentang (bolehnya) nyanyian dan (bolehnya) mendatangi wanita dari duburnya, dan mengambil pendapat Ahlul Makkah tentang (bolehnya) nikah mut’ah dan (bolehnya) sorf dan mengambil pendapat Ahlul Kufah tentang khomer, maka dia adalah hamba Allah ta’ala yang paling buruk”. (Lawami’il anwar karya As-Safarini 2/466)3.   Berkata Imam Auza’i (wafat tahun 157 H): Barangsiapa yang mengambil pendapat-pendapat ulama yang aneh (asing) maka dia telah keluar dari Islam” (Siyar A’lam An-Nubala’ 7/125 karya Ad-Dzahabi)4.   Berkata Imam Ahmad bin Hanbal (wafat tahun 241 H) :”Kalau seorang laki-laki mengamalkan pendapat Ahlul Kufah tentang anggur (yaitu yang haram hanyalah khomer yang dari anggur –pent) dan pendapat Ahlul Madinah tentang nyanyian (yaitu bolehnya nyanyian –pent) dan pendapat Ahlul Makkah tentang mut’ah (yaitu bolehnya nikah mut’ah –pent) maka dia adalah orang yang fasiq” (Lawami’il anwar al-bahiyah karya As-Safarini 2/466 dan irsyadul fuhul karya Asy-Syaukani hal 272)5.   Berkata Ibrahim bin Syaiban (wafat tahun 337 H) :Barangsiapa yang ingin rusak maka lazimilah rukhsoh” (Siyar a’alam an-nubala’ karya Adz-Dzahabi 15/392)6.   Berkata Ibnu hazm (wafat tahun 456 H) dalam bayan tabaqot al-mukhtalifin: ”Dan tingkatan yang lain dan mereka adalah kaum yang tipisnya nilai agama mereka dan kurangnya ketakwaan mereka mengantarkan mereka untuk mencari apa yang sesuai dengan hawa nafsu mereka pada pendapat setiap orang. Mereka mengambil pendapat yang rukhsoh dari seorang alim dengan bertaqlid kepadanya tanpa mencari pendapat yang sesuai dengan nash dari Allah ta’ala dan Rosulullah rshallallahu ‘alihi wa sallam  (Al-ihkam hal 645). Imam Syatibi telah menukil dari Ibnu hazm bahwasanya beliau menyampaikan ijmak (para ulama) bahwasanya mencari-cari rukhsohnya madzhab-madzhab tanpa bersandar kepada dalil syar’i adalah merupakan kefasikan yang haram.(Al-muwafaqot 4/134)7.   Berkata Abu ‘Amr Ibnu Solah (wafat tahun 643 H) menjelaskan tentang sifat tasahulnya (mudah memberikan fatwa yang enak -pent) seorang mufti : “Dan terkadang sifat tasahulnya dan kemudahan yang tujuan-tujuan dunia yang rusak telah membawa si mufti tersebut untuk mencari-cari hilah yang haram atau yang makruh, dan berpegang teguh dengan syubhat-syubhat untuk mencarikan rukhsoh bagi orang yang dia ingin beri manfaat, atau bersikap keras terhadap orang yang dia kehendaki mendapat mudhorot. Maka barang siapa yang melakukan hal ini maka telah hina agamanya”. (Adabul mufti hal 111)8.   Berkata Sulathonul ulama Al-‘Izz bin Abdis Salam (wafat tahun 660 H): “Tidak boleh mencari-cari rukhsoh.” (Al-fatawa hal 122)9.   Imam An-Nawawi ditanya :”Apakah boleh seseorang yang bermadzhab dengan suatu madzhab untuk bertaqlid pada suatu madzhab yang lain pada perkara yang dengannya ada kemanfaatan dan mencari-cari rukhsoh?”, beliau menjawab :”Tidak boleh mencari-cari rukhsoh wallahu a’lam” (fatawa An-Nawawi yang dikumpulkan oleh muridnya Ibnul ‘Atthor hal 168)10.  Berkata Imam Ibnul Qoyyim (wafat 751 H) :”Tidak boleh seorang mufti mengamalkan dengan pendapat yang sesuai dengan kehendaknya tanpa melihat kepada tarjih” (I’lamul muwaqi’in 4/211)11.  Berkata Al-‘Alamah Al-Hijawi (wafat 967 H) :”Tidak boleh bagi seorang mufti maupun yang lainnya untuk mencari-cari hilah yang harom dan mencari-cari rukhsoh bagi orang yang membutuhkannya, karena mencari-cari hal itu adalah kefasikan dan diharomkan meminta fatwa dengan hal itu”. (Al-Imta’ 4/376)12.  Berkata Al-‘Alamah As-Safarini (wafat 1188 H) :”Diharamkan bagi orang awam yang bukan mujtahid untuk mencari-cari rukhsoh untuk ditaqlidi”. (Lawami’il anwar 2/466)Kesimpulan dari uraian diatas bahwasanya empat imam yaitu Ibnu Abdilbar, Ibnu Hazm, Ibnu Solah, dan Al-Baji telah menukilkan ijma’ tentang haramnya mencari-cari rukhsoh.Sikap yang benar terhadap perbedaan pendapat dalam suatu permasalahan dan apakah yang wajib bagi orang yang meminta fatwa ?Jika seorang muslim mendapatkan banyak fatwa dalam suatu permasalahan, maka bagaimanakah sikapnya yang benar dengan perbedaan pendapat ini?Tidak boleh baginya mencari-cari rukhsoh para fuqoha’ dan wajib baginya untuk mengikuti pendapat yang benar dalam permasalahan tersebut. Lalu apakah yang harus dia lakukan?Jawab :Selayaknya pilihannya itu terpatok kepada timbangan yang teratur yang bisa digunakan untuk mengetahui pendapat yang rojih (benar) dari pendapat yang marjuh (yang salah). Dan timbangan ini adalah firman Allah ta’ala:فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ إِلَى الله وَ الرَّسُوْلِDan jika kalian berselisih tentang sesuatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rosul (An-Nisa 59) Maka pendapat mana saja yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah maka itulah yang benar dan yang menyelisihi Al-Kitab dan As-Sunnah maka dia adalah batil.1.      Wajib bagi seorang muslim yang (mampu untuk) melihat (meneliti) untuk memilih pendapat yang sesuai dengan dalil yang kuat. Berkata Abu Amr Ibnu Abdilbar :”Yang wajib dalam menyikapi perselisihan para ulama adalah mencari dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah dan ijmak serta qiyas yang berdasarkan usul-usul (qoidah-qoidah pokok) yang bersumber dari semua itu. Dan demikian itu tidak bisa tidak. Dan jika sama kuat dalil-dalil (khilaf tersebut) maka wajib untuk memilih kepada yang paling menyerupai dengan apa-apa yang telah kita sebutkan dengan Kitab dan Sunnah. Apabila dalil-dalil (khilaf tersebut) tidak jelas maka wajib untuk tawaqquf (menahan diri). Apabila seseorang terpaksa unutuk mengamalkan salah satu pendapat (dari khilaf tersebut) pada kondisi yang khusus pada dirinya, maka boleh baginya untuk taqlid sebagaimana dibolehkan bagi orang-orang awam. Dan dia mengamalkan sabda Rosulullah shallallahu ‘alihi wa sallam “Kebaikan itu adalah apa yang menenangkan hati dan dosa adalah apa yang menggelisahkan hati. Maka tinggalkanlah apa-apa yang meragukanmu menuju kepada apa-apa yang tidak meragukanmu.”” (Jami’ bayan al-‘ilmi 2/80-81). Demikanlah perkataan Al-Khatib Al-Bagdadi di dalam kitab al-faqih wal mutafaqih 2/203.2.      Wajib bagi seorang muslim untuk meminta fatwa kepada orang yang telah terpenuhi syarat-syarat untuk berfatwa baik dalam hal ilmu maupun kewara’an. Dan janganlah dia bertanya kepada …ilmu yang mereka mengeluarkan fatwa dengan kebodohan dan kebohongan. Atau dia bertanya kepada orang-orang yang tasahul dalam berfatwa yaitu mereka-mereka yang suka memberi fatwa dengan rukhsoh dan hilah (penipuan terselubung). Mereka-mereka tersebut tidak boleh dimintai fatwa.3.      Dan wajib bagi pencari kebenaran untuk beristi’anah kepada Allah ta’ala dan tunduk kepadanya dengan berdo’a agar Allah ta’ala menunjukinya kepada kebenaran. Dan hendaklah dia berdo’a dengan do’anya Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam:اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرَائِيْلَ وَ مِيْكَائِيْلَ وَ إِسْرَافِيْلَ, فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَلأَرْضِ, عَالِمَ الْغَيْبِ وّالشَّهَادَةِ، أَنْتَ تَحْكُمَ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيْمَا كَانُوْا فِيْهِ يَخْتَلِفُوْنَ, اِهْدِنِيْ لِمَا اخِتُلِفَ فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِكَ إِنَّكَ تَهِدِي مَنْ تَشَاءُ اِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍYa Allah, Rob jibril, mikail dan isrofil, Yang menciptakan langit-langit dan bumi, Yang mengetahui ilmu goib dan yang nampak, Engkau menghakimi hamba-hamba-Mu pada apa-apa yang mereka perselisihkan. Tunjukilah kepadaku kebenaran dari apa-apa yang mereka perselisihkan dengan idzin-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjuki siapa saja yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus. (Riwayat Muslim 1/534 dari ‘Aisyah)4.      Jika khilafnya sangat kuat sehingga seorang muslim tidak mampu untuk mengetahui mana yang benar, maka dia (boleh) bertaqlid kepada orang yang dia tsiqohi (percayai) akan ilmu dan dan dinnya dan tidaklah dia dibebani dengan beban yang labih dari ini.5.      Berkata Al-Khotib Al-Bagdadi :”Jika seseorang berkata : “Bagaimana engkau berkata terhadap orang awam yang meminta fatwa jika ada dua orang yang memberinya fatwa dan kedua orang tersebut berselisih, apakah boleh baginya taqlid?”, maka dijawab : Untuk perkara ini ada dua sisi : –  Pertama : Jika orang awam tersebut luas akalnya (pintar) dan pemahamannya baik, maka wajib baginya untuk bertanya kepada dua orang yang berselisih tersebut tentang madzhab-madzhab mereka dan hujah-hujah mereka. Lalu dia mengambil pendapat yang paling kuat menurut dia. Namun jika akalnya kurang tentang hal ini dan pemahamannya tidak baik, maka boleh baginya taqlid kepada pendapat yang paling baik menurut dia diantara kedua orang tersebut. – Jika dia menempuh jalan yang lebih hati-hati dan wara’, maka hendaknya dia memilih pendapat yang paling hati-hati dari kedua pendapat tersebut. Maka hendaklah dia mendahulukan (memilih) pendapat yang melarang daripada pendapat yang membolehkan dalam rangka menjaga dinnya dari syubhat, sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alihi wa sallam :فَمَنِ اتَّقَى الشُّبْهَاتِ فَقَدِاسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْدِهِBarangsiapa yang menjaga dirinya dari perkara-perkara syubhat maka dia telah membersihkan agamanya dan kehormatannya (Muttafaqun ‘alaihi)والله أعلموآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين Diterjemahkan oleh Abu ‘Abdilmuhsin Firanda Andirja dari majallah Al-AsolahArtikel: www.firanda.com

Hamba Allah dan Budak Dunia

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “ ‘Abdullah (hamba Allah) adalah orang yang ridho terhadap apa yang Allah ridhoi, murka terhadap apa yang Allah murkai, cinta terhadap apa yang Allah dan Rasul-nya cintai serta benci terhadap apa yang Allah dan Rasul-Nya benci. Hamba Allah adalah hamba yang senantiasa menolong wali Allah (kekasih Allah dari orang beriman) dan membenci musuh Allah Ta’ala (dari orang kafir). Inilah tanda sempurnanya iman.   Sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ أَحَبَّ لِلَّهِ وَأَبْغَضَ لِلَّهِ وَأَعْطَى لِلَّهِ وَمَنَعَ لِلَّهِ فَقَدْ اسْتَكْمَلَ الْإِيمَانَ “Barangsiapa yang cinta dan benci karena Allah serta memberi dan enggan memberi karena Allah, maka telah sempurnalah imannya.”[1] Beliau juga bersabda, أَوْثَقُ عُرَى الْإِيمَانِ الْحُبُّ فِي اللَّهِ ؛ وَالْبُغْضُ فِي اللَّهِ “Ikatan iman yang paling kokoh adalah cinta dan benci karena Allah.”[2]” *** Sebelumnya Ibnu Taimiyah rahimahullah membawakan hadits, تَعِسَ عَبْدُ الدِّرْهَمِ تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِ ؛ تَعِسَ عَبْدُ الْقَطِيفَةِ ؛ تَعِسَ عَبْدُ الْخَمِيصَةِ “Celakalah wahai budak (hamba) dirham. Celakalah wahai budak (hamba) dinar. Celakalah wahai budak (hamba) qothifah (pakaian).  Celakalah wahai budak (hamba) khomishoh (pakaian).”[3] Lantas Ibnu Taimiyah mengatakan, “Inilah yang namanya budak harta-harta tadi. Jika ia memintanya dari Allah dan Allah memberinya, ia pun ridho. Namun ketika Allah tidak memberinya, ia pun murka.” Padahal jika Allah tidak memberi sesuatu, bukan berarti Allah itu pelit. Kadang kita harus mengetahui bahwa diluaskan dan disempitkannya rizki atau harta kadang adalah sebagai ujian bagi kita. Ujian itu adalah apakah kita bisa termasuk hamba Allah yang bersyukur atau tidak dan bersabar ataukah tidak. Budak atau hamba dunia (baca: ‘abdu dunya) memiliki sifat sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di atas. Sedangkan hamba Allah (‘Abdullah) yang sebenarnya adalah sebagaimana yang disebutkan di awal tulisan ini. Semoga Allah menganugerahkan sifat hamba Allah yang sebenarnya dan menjauhkan kita dari sifat hamba dunia. Hanya Allah yang beri taufik. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 10/190 Written after Ashar on 10 Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Sesuai Persangkaan Hamba-Ku Hingga Balasan Mengingat Allah Allah Selalu MengingatHamba yang Mengingat-Nya [1] HR. Abu Daud no. 4681. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Ahmad, 4/286. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya. [3] Qothifah adalah sejenis pakaian yang memiliki beludru. Sedangkan khomishoh adalah pakaian yang berwarna hitam dan memiliki bintik-bintik merah. (Lihat I’aanatul Mustafid, Syaikh Sholih Al Fauzan, 2/93) Tagsbudak

Hamba Allah dan Budak Dunia

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “ ‘Abdullah (hamba Allah) adalah orang yang ridho terhadap apa yang Allah ridhoi, murka terhadap apa yang Allah murkai, cinta terhadap apa yang Allah dan Rasul-nya cintai serta benci terhadap apa yang Allah dan Rasul-Nya benci. Hamba Allah adalah hamba yang senantiasa menolong wali Allah (kekasih Allah dari orang beriman) dan membenci musuh Allah Ta’ala (dari orang kafir). Inilah tanda sempurnanya iman.   Sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ أَحَبَّ لِلَّهِ وَأَبْغَضَ لِلَّهِ وَأَعْطَى لِلَّهِ وَمَنَعَ لِلَّهِ فَقَدْ اسْتَكْمَلَ الْإِيمَانَ “Barangsiapa yang cinta dan benci karena Allah serta memberi dan enggan memberi karena Allah, maka telah sempurnalah imannya.”[1] Beliau juga bersabda, أَوْثَقُ عُرَى الْإِيمَانِ الْحُبُّ فِي اللَّهِ ؛ وَالْبُغْضُ فِي اللَّهِ “Ikatan iman yang paling kokoh adalah cinta dan benci karena Allah.”[2]” *** Sebelumnya Ibnu Taimiyah rahimahullah membawakan hadits, تَعِسَ عَبْدُ الدِّرْهَمِ تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِ ؛ تَعِسَ عَبْدُ الْقَطِيفَةِ ؛ تَعِسَ عَبْدُ الْخَمِيصَةِ “Celakalah wahai budak (hamba) dirham. Celakalah wahai budak (hamba) dinar. Celakalah wahai budak (hamba) qothifah (pakaian).  Celakalah wahai budak (hamba) khomishoh (pakaian).”[3] Lantas Ibnu Taimiyah mengatakan, “Inilah yang namanya budak harta-harta tadi. Jika ia memintanya dari Allah dan Allah memberinya, ia pun ridho. Namun ketika Allah tidak memberinya, ia pun murka.” Padahal jika Allah tidak memberi sesuatu, bukan berarti Allah itu pelit. Kadang kita harus mengetahui bahwa diluaskan dan disempitkannya rizki atau harta kadang adalah sebagai ujian bagi kita. Ujian itu adalah apakah kita bisa termasuk hamba Allah yang bersyukur atau tidak dan bersabar ataukah tidak. Budak atau hamba dunia (baca: ‘abdu dunya) memiliki sifat sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di atas. Sedangkan hamba Allah (‘Abdullah) yang sebenarnya adalah sebagaimana yang disebutkan di awal tulisan ini. Semoga Allah menganugerahkan sifat hamba Allah yang sebenarnya dan menjauhkan kita dari sifat hamba dunia. Hanya Allah yang beri taufik. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 10/190 Written after Ashar on 10 Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Sesuai Persangkaan Hamba-Ku Hingga Balasan Mengingat Allah Allah Selalu MengingatHamba yang Mengingat-Nya [1] HR. Abu Daud no. 4681. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Ahmad, 4/286. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya. [3] Qothifah adalah sejenis pakaian yang memiliki beludru. Sedangkan khomishoh adalah pakaian yang berwarna hitam dan memiliki bintik-bintik merah. (Lihat I’aanatul Mustafid, Syaikh Sholih Al Fauzan, 2/93) Tagsbudak
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “ ‘Abdullah (hamba Allah) adalah orang yang ridho terhadap apa yang Allah ridhoi, murka terhadap apa yang Allah murkai, cinta terhadap apa yang Allah dan Rasul-nya cintai serta benci terhadap apa yang Allah dan Rasul-Nya benci. Hamba Allah adalah hamba yang senantiasa menolong wali Allah (kekasih Allah dari orang beriman) dan membenci musuh Allah Ta’ala (dari orang kafir). Inilah tanda sempurnanya iman.   Sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ أَحَبَّ لِلَّهِ وَأَبْغَضَ لِلَّهِ وَأَعْطَى لِلَّهِ وَمَنَعَ لِلَّهِ فَقَدْ اسْتَكْمَلَ الْإِيمَانَ “Barangsiapa yang cinta dan benci karena Allah serta memberi dan enggan memberi karena Allah, maka telah sempurnalah imannya.”[1] Beliau juga bersabda, أَوْثَقُ عُرَى الْإِيمَانِ الْحُبُّ فِي اللَّهِ ؛ وَالْبُغْضُ فِي اللَّهِ “Ikatan iman yang paling kokoh adalah cinta dan benci karena Allah.”[2]” *** Sebelumnya Ibnu Taimiyah rahimahullah membawakan hadits, تَعِسَ عَبْدُ الدِّرْهَمِ تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِ ؛ تَعِسَ عَبْدُ الْقَطِيفَةِ ؛ تَعِسَ عَبْدُ الْخَمِيصَةِ “Celakalah wahai budak (hamba) dirham. Celakalah wahai budak (hamba) dinar. Celakalah wahai budak (hamba) qothifah (pakaian).  Celakalah wahai budak (hamba) khomishoh (pakaian).”[3] Lantas Ibnu Taimiyah mengatakan, “Inilah yang namanya budak harta-harta tadi. Jika ia memintanya dari Allah dan Allah memberinya, ia pun ridho. Namun ketika Allah tidak memberinya, ia pun murka.” Padahal jika Allah tidak memberi sesuatu, bukan berarti Allah itu pelit. Kadang kita harus mengetahui bahwa diluaskan dan disempitkannya rizki atau harta kadang adalah sebagai ujian bagi kita. Ujian itu adalah apakah kita bisa termasuk hamba Allah yang bersyukur atau tidak dan bersabar ataukah tidak. Budak atau hamba dunia (baca: ‘abdu dunya) memiliki sifat sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di atas. Sedangkan hamba Allah (‘Abdullah) yang sebenarnya adalah sebagaimana yang disebutkan di awal tulisan ini. Semoga Allah menganugerahkan sifat hamba Allah yang sebenarnya dan menjauhkan kita dari sifat hamba dunia. Hanya Allah yang beri taufik. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 10/190 Written after Ashar on 10 Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Sesuai Persangkaan Hamba-Ku Hingga Balasan Mengingat Allah Allah Selalu MengingatHamba yang Mengingat-Nya [1] HR. Abu Daud no. 4681. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Ahmad, 4/286. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya. [3] Qothifah adalah sejenis pakaian yang memiliki beludru. Sedangkan khomishoh adalah pakaian yang berwarna hitam dan memiliki bintik-bintik merah. (Lihat I’aanatul Mustafid, Syaikh Sholih Al Fauzan, 2/93) Tagsbudak


Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “ ‘Abdullah (hamba Allah) adalah orang yang ridho terhadap apa yang Allah ridhoi, murka terhadap apa yang Allah murkai, cinta terhadap apa yang Allah dan Rasul-nya cintai serta benci terhadap apa yang Allah dan Rasul-Nya benci. Hamba Allah adalah hamba yang senantiasa menolong wali Allah (kekasih Allah dari orang beriman) dan membenci musuh Allah Ta’ala (dari orang kafir). Inilah tanda sempurnanya iman.   Sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ أَحَبَّ لِلَّهِ وَأَبْغَضَ لِلَّهِ وَأَعْطَى لِلَّهِ وَمَنَعَ لِلَّهِ فَقَدْ اسْتَكْمَلَ الْإِيمَانَ “Barangsiapa yang cinta dan benci karena Allah serta memberi dan enggan memberi karena Allah, maka telah sempurnalah imannya.”[1] Beliau juga bersabda, أَوْثَقُ عُرَى الْإِيمَانِ الْحُبُّ فِي اللَّهِ ؛ وَالْبُغْضُ فِي اللَّهِ “Ikatan iman yang paling kokoh adalah cinta dan benci karena Allah.”[2]” *** Sebelumnya Ibnu Taimiyah rahimahullah membawakan hadits, تَعِسَ عَبْدُ الدِّرْهَمِ تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِ ؛ تَعِسَ عَبْدُ الْقَطِيفَةِ ؛ تَعِسَ عَبْدُ الْخَمِيصَةِ “Celakalah wahai budak (hamba) dirham. Celakalah wahai budak (hamba) dinar. Celakalah wahai budak (hamba) qothifah (pakaian).  Celakalah wahai budak (hamba) khomishoh (pakaian).”[3] Lantas Ibnu Taimiyah mengatakan, “Inilah yang namanya budak harta-harta tadi. Jika ia memintanya dari Allah dan Allah memberinya, ia pun ridho. Namun ketika Allah tidak memberinya, ia pun murka.” Padahal jika Allah tidak memberi sesuatu, bukan berarti Allah itu pelit. Kadang kita harus mengetahui bahwa diluaskan dan disempitkannya rizki atau harta kadang adalah sebagai ujian bagi kita. Ujian itu adalah apakah kita bisa termasuk hamba Allah yang bersyukur atau tidak dan bersabar ataukah tidak. Budak atau hamba dunia (baca: ‘abdu dunya) memiliki sifat sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di atas. Sedangkan hamba Allah (‘Abdullah) yang sebenarnya adalah sebagaimana yang disebutkan di awal tulisan ini. Semoga Allah menganugerahkan sifat hamba Allah yang sebenarnya dan menjauhkan kita dari sifat hamba dunia. Hanya Allah yang beri taufik. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 10/190 Written after Ashar on 10 Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Sesuai Persangkaan Hamba-Ku Hingga Balasan Mengingat Allah Allah Selalu MengingatHamba yang Mengingat-Nya [1] HR. Abu Daud no. 4681. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Ahmad, 4/286. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya. [3] Qothifah adalah sejenis pakaian yang memiliki beludru. Sedangkan khomishoh adalah pakaian yang berwarna hitam dan memiliki bintik-bintik merah. (Lihat I’aanatul Mustafid, Syaikh Sholih Al Fauzan, 2/93) Tagsbudak

Menggapai Haji Mabrur

Setiap orang sangat berkeinginan sekali untuk menginjakkan kaki di tanah haram. Setiap jiwa yang beriman sungguh merindukan melihat ka’bah di Makkah Al Mukarromah. Setiap insan yang beriman pun ingin menyempurnakan rukun Islam yang kelima, apalagi jika sudah memiliki kemampuan harta dan fisik. Ketika keinginan ini tercapai dan telah menempuh ibadah haji, seharusnya seseorang yang melakukannya menjadi lebih baik selepas itu. Namun tidak sedikit yang berhaji yang kondisinya sama saja atau bahkan imannya lebih “down” dari sebelumnya. Padahal sebaik-baik haji adalah haji yang mabrur. Balasan haji semacam itu adalah surga. Pasti semua pun menginginkan kenikmatan luar biasa tersebut. Apakah yang dimaksud haji mabrur? Berikut penjelasan sederhana yang moga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan di Balik Haji 2. Haji Mabrur, Jihad yang Paling Afdhol 3. Yang Dimaksud Haji Mabrur Keutamaan di Balik Haji Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ “Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalam hadits Ibnu ‘Umar yang lainnya disebutkan, أَمَّا خُرُوجُكَ مِنْ بَيْتِكَ تَؤُمُّ الْبَيْتَ فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ وَطْأَةٍ تَطَأُهَا رَاحِلَتُكَ يَكْتُبُ اللَّهُ لَكَ بِهَا حَسَنَةً , وَيَمْحُو عَنْكَ بِهَا سَيِّئَةً , وَأَمَّا وُقُوفُكَ بِعَرَفَةَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْزِلُ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيُبَاهِي بِهِمُ الْمَلائِكَةَ , فَيَقُولُ:هَؤُلاءِ عِبَادِي جَاءُونِي شُعْثًا غُبْرًا مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ يَرْجُونَ رَحْمَتِي , وَيَخَافُونَ عَذَابِي , وَلَمْ يَرَوْنِي , فَكَيْفَ لَوْ رَأَوْنِي؟فَلَوْ كَانَ عَلَيْكَ مِثْلُ رَمْلِ عَالِجٍ , أَوْ مِثْلُ أَيَّامِ الدُّنْيَا , أَوْ مِثْلُ قَطْرِ السَّمَاءِ ذُنُوبًا غَسَلَ اللَّهُ عَنْكَ , وَأَمَّا رَمْيُكَ الْجِمَارَ فَإِنَّهُ مَذْخُورٌ لَكَ , وَأَمَّا حَلْقُكَ رَأْسَكَ , فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ تَسْقُطُ حَسَنَةٌ , فَإِذَا طُفْتَ بِالْبَيْتِ خَرَجْتَ مِنْ ذُنُوبِكَ كَيَوْمِ وَلَدَتْكَ أُمُّكَ. “Adapun keluarmu dari rumah untuk berhaji ke Ka’bah maka setiap langkah hewan tungganganmu akan Allah catat sebagai satu kebaikan dan menghapus satu kesalahan. Sedangkan wukuf di Arafah maka pada saat itu Allah turun ke langit dunia lalu Allah bangga-banggakan orang-orang yang berwukuf di hadapan para malaikat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Mereka adalah hamba-hambaKu yang datang dalam keadaan kusut berdebu dari segala penjuru dunia. Mereka mengharap kasih sayangKu, merasa takut dengan siksaKu padahal mereka belum pernah melihatKu. Bagaimana andai mereka pernah melihatKu?! Andai engkau memiliki dosa sebanyak butir pasir di sebuah gundukan pasir atau sebanyak hari di dunia atau semisal tetes air hujan maka seluruhnya akan Allah bersihkan. Lempar jumrohmu merupakan simpanan pahala. Ketika engkau menggundul kepalamu maka setiap helai rambut yang jatuh bernilai satu kebaikan. Jika engkau thawaf, mengelilingi Ka’bah maka engkau terbebas dari dosa-dosamu sebagaimana ketika kau terlahir dari rahim ibumu” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Kabir no 1339o. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Shahihul Jaami’ no. 1360). Haji Mabrur, Jihad yang Paling Afdhol Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519) Dari ‘Aisyah—ummul Mukminin—radhiyallahu ‘anha, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ » “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520) Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ ““Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521). Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Haji disebut jihad karena di dalam amalan tersebut terdapat mujahadah (jihad) terhadap jiwa.”[1] Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Haji dan umroh termasuk jihad. Karena dalam amalan tersebut seseorang berjihad dengan harta, jiwa dan badan. Sebagaimana Abusy Sya’tsa’ berkata, ‘Aku telah memperhatikan pada amalan-amalan kebaikan. Dalam shalat, terdapat jihad dengan badan, tidak dengan harta. Begitu halnya pula dengan puasa. Sedangkan dalam haji, terdapat jihad dengan harta dan badan. Ini menunjukkan bahwa amalan haji lebih afdhol’.”[2] Yang Dimaksud Haji Mabrur Ibnu Kholawaih berkata, “Haji mabrur adalah haji yang maqbul (haji yang diterima).” Ulama yang lainnya mengatakan, “Haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri dengan dosa.” Pendapat ini dipilih oleh An Nawawi.[3] Para pakar fiqh mengatakan bahwa yang dimaksud haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori dengan kemaksiatan pada saat melaksanakan rangkaian manasiknya. Sedangkan Al Faro’ berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi hobi bermaksiat. Dua pendapat ini disebutkan oleh Ibnul ‘Arabi. Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Haji mabrur adalah jika sepulang haji menjadi orang yang zuhud dengan dunia dan merindukan akherat.” Al Qurthubi rahimahullah menyimpulkan, “Haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori oleh maksiat saat melaksanakan manasik dan tidak lagi gemar bermaksiat setelah pulang haji.”[4] An Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat yang paling kuat dan yang paling terkenal, haji mabrur adalah haji yang tidak ternodai oleh dosa, diambil dari kata-kata birr yang bermakna ketaatan. Ada juga yang berpendapat bahwa haji mabrur adalah haji yang diterima. Di antara tanda diterimanya haji seseorang adalah adanya perubahan menuju yang lebih baik setelah pulang dari pergi haji dan tidak membiasakan diri melakukan berbagai maksiat. Ada pula yang mengatakan bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri unsur riya’. Ulama yang lain berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi bermaksiat. Dua pendapat yang terakhir telah tercakup dalam pendapat-pendapat sebelumnya.”[5] Jika telah dipahami apa yang dimaksudkan dengan haji mabrur, maka orang yang berhasil menggapai predikat tersebut akan mendapatkan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, ‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.”[6] Di antara bukti dari haji mabrur adalah gemar berbuat baik terhadap sesama. Dari Jabir, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang haji yang mabrur. Jawaban beliau, إطعام الطعام و طيب الكلام “Suka bersedekah dengan bentuk memberi makan dan memiliki tutar kata yang baik” (HR. Hakim no. 1778. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahihul Jaami’ no. 2819). Demikianlah kriteria haji mabrur. Kriteria penting pada haji mabrur adalah haji tersebut dilakukan dengan ikhlas dan bukan atas dasar riya’, hanya ingin mencari pujian, seperti ingin disebut “Pak Haji”. Ketika melakukan haji pun menempuh jalan yang benar, bukan dengan berbuat curang atau menggunakan harta yang haram, dan ketika melakukan manasik haji pun harus menjauhi maksiat, ini juga termasuk kriteria mabrur. Begitu pula disebut mabrur adalah sesudah menunaikan haji tidak hobi lagi berbuat maksiat dan berusaha menjadi yang lebih baik. Sehingga menjadi tanda tanya besar jika seseorang selepas haji malah masih memelihara maksiat yang dulu sering ia lakukan, seperti seringnya bolong shalat lima waktu, masih senang mengisap rokok atau malah masih senang berkumpul untuk berjudi. Jika demikian keadaannya, maka sungguh sia-sia haji yang ia lakukan. Biaya puluhan juta dan tenaga yang terkuras selama haji, jadi sia-sia belaka. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari-Nya. Oleh karenanya, senantiasalah memohon kepada Allah agar kita yang telah berhaji dimudahkan untuk meraih predikat haji mabrur. Yang tentu saja ini butuh usaha, dengan senantiasa memohon pertolongan Allah agar tetap taat dan menjauhi maksiat. Semoga Allah menganugerahi kita haji yang mabrur. Amin Yaa Mujibas Saailin. Prepared on 10 Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Syarhus Sunnah: Shalat, Jihad, dan Haji Bersama Pemimpin Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram? [1] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 3/382. [2] Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 403. [3] Lihat Fathul Bari, 3/382. [4] Lihat Tafsir Al Qurthubi, Muhammad bin Ahmad Al Anshori Al Qurthubi, Mawqi’ Ya’sub, 2/408. [5] Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 9/118-119. [6] Syarh Shahih Muslim, 9/119.

Menggapai Haji Mabrur

Setiap orang sangat berkeinginan sekali untuk menginjakkan kaki di tanah haram. Setiap jiwa yang beriman sungguh merindukan melihat ka’bah di Makkah Al Mukarromah. Setiap insan yang beriman pun ingin menyempurnakan rukun Islam yang kelima, apalagi jika sudah memiliki kemampuan harta dan fisik. Ketika keinginan ini tercapai dan telah menempuh ibadah haji, seharusnya seseorang yang melakukannya menjadi lebih baik selepas itu. Namun tidak sedikit yang berhaji yang kondisinya sama saja atau bahkan imannya lebih “down” dari sebelumnya. Padahal sebaik-baik haji adalah haji yang mabrur. Balasan haji semacam itu adalah surga. Pasti semua pun menginginkan kenikmatan luar biasa tersebut. Apakah yang dimaksud haji mabrur? Berikut penjelasan sederhana yang moga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan di Balik Haji 2. Haji Mabrur, Jihad yang Paling Afdhol 3. Yang Dimaksud Haji Mabrur Keutamaan di Balik Haji Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ “Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalam hadits Ibnu ‘Umar yang lainnya disebutkan, أَمَّا خُرُوجُكَ مِنْ بَيْتِكَ تَؤُمُّ الْبَيْتَ فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ وَطْأَةٍ تَطَأُهَا رَاحِلَتُكَ يَكْتُبُ اللَّهُ لَكَ بِهَا حَسَنَةً , وَيَمْحُو عَنْكَ بِهَا سَيِّئَةً , وَأَمَّا وُقُوفُكَ بِعَرَفَةَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْزِلُ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيُبَاهِي بِهِمُ الْمَلائِكَةَ , فَيَقُولُ:هَؤُلاءِ عِبَادِي جَاءُونِي شُعْثًا غُبْرًا مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ يَرْجُونَ رَحْمَتِي , وَيَخَافُونَ عَذَابِي , وَلَمْ يَرَوْنِي , فَكَيْفَ لَوْ رَأَوْنِي؟فَلَوْ كَانَ عَلَيْكَ مِثْلُ رَمْلِ عَالِجٍ , أَوْ مِثْلُ أَيَّامِ الدُّنْيَا , أَوْ مِثْلُ قَطْرِ السَّمَاءِ ذُنُوبًا غَسَلَ اللَّهُ عَنْكَ , وَأَمَّا رَمْيُكَ الْجِمَارَ فَإِنَّهُ مَذْخُورٌ لَكَ , وَأَمَّا حَلْقُكَ رَأْسَكَ , فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ تَسْقُطُ حَسَنَةٌ , فَإِذَا طُفْتَ بِالْبَيْتِ خَرَجْتَ مِنْ ذُنُوبِكَ كَيَوْمِ وَلَدَتْكَ أُمُّكَ. “Adapun keluarmu dari rumah untuk berhaji ke Ka’bah maka setiap langkah hewan tungganganmu akan Allah catat sebagai satu kebaikan dan menghapus satu kesalahan. Sedangkan wukuf di Arafah maka pada saat itu Allah turun ke langit dunia lalu Allah bangga-banggakan orang-orang yang berwukuf di hadapan para malaikat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Mereka adalah hamba-hambaKu yang datang dalam keadaan kusut berdebu dari segala penjuru dunia. Mereka mengharap kasih sayangKu, merasa takut dengan siksaKu padahal mereka belum pernah melihatKu. Bagaimana andai mereka pernah melihatKu?! Andai engkau memiliki dosa sebanyak butir pasir di sebuah gundukan pasir atau sebanyak hari di dunia atau semisal tetes air hujan maka seluruhnya akan Allah bersihkan. Lempar jumrohmu merupakan simpanan pahala. Ketika engkau menggundul kepalamu maka setiap helai rambut yang jatuh bernilai satu kebaikan. Jika engkau thawaf, mengelilingi Ka’bah maka engkau terbebas dari dosa-dosamu sebagaimana ketika kau terlahir dari rahim ibumu” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Kabir no 1339o. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Shahihul Jaami’ no. 1360). Haji Mabrur, Jihad yang Paling Afdhol Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519) Dari ‘Aisyah—ummul Mukminin—radhiyallahu ‘anha, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ » “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520) Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ ““Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521). Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Haji disebut jihad karena di dalam amalan tersebut terdapat mujahadah (jihad) terhadap jiwa.”[1] Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Haji dan umroh termasuk jihad. Karena dalam amalan tersebut seseorang berjihad dengan harta, jiwa dan badan. Sebagaimana Abusy Sya’tsa’ berkata, ‘Aku telah memperhatikan pada amalan-amalan kebaikan. Dalam shalat, terdapat jihad dengan badan, tidak dengan harta. Begitu halnya pula dengan puasa. Sedangkan dalam haji, terdapat jihad dengan harta dan badan. Ini menunjukkan bahwa amalan haji lebih afdhol’.”[2] Yang Dimaksud Haji Mabrur Ibnu Kholawaih berkata, “Haji mabrur adalah haji yang maqbul (haji yang diterima).” Ulama yang lainnya mengatakan, “Haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri dengan dosa.” Pendapat ini dipilih oleh An Nawawi.[3] Para pakar fiqh mengatakan bahwa yang dimaksud haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori dengan kemaksiatan pada saat melaksanakan rangkaian manasiknya. Sedangkan Al Faro’ berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi hobi bermaksiat. Dua pendapat ini disebutkan oleh Ibnul ‘Arabi. Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Haji mabrur adalah jika sepulang haji menjadi orang yang zuhud dengan dunia dan merindukan akherat.” Al Qurthubi rahimahullah menyimpulkan, “Haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori oleh maksiat saat melaksanakan manasik dan tidak lagi gemar bermaksiat setelah pulang haji.”[4] An Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat yang paling kuat dan yang paling terkenal, haji mabrur adalah haji yang tidak ternodai oleh dosa, diambil dari kata-kata birr yang bermakna ketaatan. Ada juga yang berpendapat bahwa haji mabrur adalah haji yang diterima. Di antara tanda diterimanya haji seseorang adalah adanya perubahan menuju yang lebih baik setelah pulang dari pergi haji dan tidak membiasakan diri melakukan berbagai maksiat. Ada pula yang mengatakan bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri unsur riya’. Ulama yang lain berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi bermaksiat. Dua pendapat yang terakhir telah tercakup dalam pendapat-pendapat sebelumnya.”[5] Jika telah dipahami apa yang dimaksudkan dengan haji mabrur, maka orang yang berhasil menggapai predikat tersebut akan mendapatkan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, ‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.”[6] Di antara bukti dari haji mabrur adalah gemar berbuat baik terhadap sesama. Dari Jabir, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang haji yang mabrur. Jawaban beliau, إطعام الطعام و طيب الكلام “Suka bersedekah dengan bentuk memberi makan dan memiliki tutar kata yang baik” (HR. Hakim no. 1778. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahihul Jaami’ no. 2819). Demikianlah kriteria haji mabrur. Kriteria penting pada haji mabrur adalah haji tersebut dilakukan dengan ikhlas dan bukan atas dasar riya’, hanya ingin mencari pujian, seperti ingin disebut “Pak Haji”. Ketika melakukan haji pun menempuh jalan yang benar, bukan dengan berbuat curang atau menggunakan harta yang haram, dan ketika melakukan manasik haji pun harus menjauhi maksiat, ini juga termasuk kriteria mabrur. Begitu pula disebut mabrur adalah sesudah menunaikan haji tidak hobi lagi berbuat maksiat dan berusaha menjadi yang lebih baik. Sehingga menjadi tanda tanya besar jika seseorang selepas haji malah masih memelihara maksiat yang dulu sering ia lakukan, seperti seringnya bolong shalat lima waktu, masih senang mengisap rokok atau malah masih senang berkumpul untuk berjudi. Jika demikian keadaannya, maka sungguh sia-sia haji yang ia lakukan. Biaya puluhan juta dan tenaga yang terkuras selama haji, jadi sia-sia belaka. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari-Nya. Oleh karenanya, senantiasalah memohon kepada Allah agar kita yang telah berhaji dimudahkan untuk meraih predikat haji mabrur. Yang tentu saja ini butuh usaha, dengan senantiasa memohon pertolongan Allah agar tetap taat dan menjauhi maksiat. Semoga Allah menganugerahi kita haji yang mabrur. Amin Yaa Mujibas Saailin. Prepared on 10 Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Syarhus Sunnah: Shalat, Jihad, dan Haji Bersama Pemimpin Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram? [1] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 3/382. [2] Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 403. [3] Lihat Fathul Bari, 3/382. [4] Lihat Tafsir Al Qurthubi, Muhammad bin Ahmad Al Anshori Al Qurthubi, Mawqi’ Ya’sub, 2/408. [5] Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 9/118-119. [6] Syarh Shahih Muslim, 9/119.
Setiap orang sangat berkeinginan sekali untuk menginjakkan kaki di tanah haram. Setiap jiwa yang beriman sungguh merindukan melihat ka’bah di Makkah Al Mukarromah. Setiap insan yang beriman pun ingin menyempurnakan rukun Islam yang kelima, apalagi jika sudah memiliki kemampuan harta dan fisik. Ketika keinginan ini tercapai dan telah menempuh ibadah haji, seharusnya seseorang yang melakukannya menjadi lebih baik selepas itu. Namun tidak sedikit yang berhaji yang kondisinya sama saja atau bahkan imannya lebih “down” dari sebelumnya. Padahal sebaik-baik haji adalah haji yang mabrur. Balasan haji semacam itu adalah surga. Pasti semua pun menginginkan kenikmatan luar biasa tersebut. Apakah yang dimaksud haji mabrur? Berikut penjelasan sederhana yang moga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan di Balik Haji 2. Haji Mabrur, Jihad yang Paling Afdhol 3. Yang Dimaksud Haji Mabrur Keutamaan di Balik Haji Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ “Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalam hadits Ibnu ‘Umar yang lainnya disebutkan, أَمَّا خُرُوجُكَ مِنْ بَيْتِكَ تَؤُمُّ الْبَيْتَ فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ وَطْأَةٍ تَطَأُهَا رَاحِلَتُكَ يَكْتُبُ اللَّهُ لَكَ بِهَا حَسَنَةً , وَيَمْحُو عَنْكَ بِهَا سَيِّئَةً , وَأَمَّا وُقُوفُكَ بِعَرَفَةَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْزِلُ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيُبَاهِي بِهِمُ الْمَلائِكَةَ , فَيَقُولُ:هَؤُلاءِ عِبَادِي جَاءُونِي شُعْثًا غُبْرًا مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ يَرْجُونَ رَحْمَتِي , وَيَخَافُونَ عَذَابِي , وَلَمْ يَرَوْنِي , فَكَيْفَ لَوْ رَأَوْنِي؟فَلَوْ كَانَ عَلَيْكَ مِثْلُ رَمْلِ عَالِجٍ , أَوْ مِثْلُ أَيَّامِ الدُّنْيَا , أَوْ مِثْلُ قَطْرِ السَّمَاءِ ذُنُوبًا غَسَلَ اللَّهُ عَنْكَ , وَأَمَّا رَمْيُكَ الْجِمَارَ فَإِنَّهُ مَذْخُورٌ لَكَ , وَأَمَّا حَلْقُكَ رَأْسَكَ , فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ تَسْقُطُ حَسَنَةٌ , فَإِذَا طُفْتَ بِالْبَيْتِ خَرَجْتَ مِنْ ذُنُوبِكَ كَيَوْمِ وَلَدَتْكَ أُمُّكَ. “Adapun keluarmu dari rumah untuk berhaji ke Ka’bah maka setiap langkah hewan tungganganmu akan Allah catat sebagai satu kebaikan dan menghapus satu kesalahan. Sedangkan wukuf di Arafah maka pada saat itu Allah turun ke langit dunia lalu Allah bangga-banggakan orang-orang yang berwukuf di hadapan para malaikat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Mereka adalah hamba-hambaKu yang datang dalam keadaan kusut berdebu dari segala penjuru dunia. Mereka mengharap kasih sayangKu, merasa takut dengan siksaKu padahal mereka belum pernah melihatKu. Bagaimana andai mereka pernah melihatKu?! Andai engkau memiliki dosa sebanyak butir pasir di sebuah gundukan pasir atau sebanyak hari di dunia atau semisal tetes air hujan maka seluruhnya akan Allah bersihkan. Lempar jumrohmu merupakan simpanan pahala. Ketika engkau menggundul kepalamu maka setiap helai rambut yang jatuh bernilai satu kebaikan. Jika engkau thawaf, mengelilingi Ka’bah maka engkau terbebas dari dosa-dosamu sebagaimana ketika kau terlahir dari rahim ibumu” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Kabir no 1339o. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Shahihul Jaami’ no. 1360). Haji Mabrur, Jihad yang Paling Afdhol Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519) Dari ‘Aisyah—ummul Mukminin—radhiyallahu ‘anha, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ » “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520) Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ ““Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521). Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Haji disebut jihad karena di dalam amalan tersebut terdapat mujahadah (jihad) terhadap jiwa.”[1] Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Haji dan umroh termasuk jihad. Karena dalam amalan tersebut seseorang berjihad dengan harta, jiwa dan badan. Sebagaimana Abusy Sya’tsa’ berkata, ‘Aku telah memperhatikan pada amalan-amalan kebaikan. Dalam shalat, terdapat jihad dengan badan, tidak dengan harta. Begitu halnya pula dengan puasa. Sedangkan dalam haji, terdapat jihad dengan harta dan badan. Ini menunjukkan bahwa amalan haji lebih afdhol’.”[2] Yang Dimaksud Haji Mabrur Ibnu Kholawaih berkata, “Haji mabrur adalah haji yang maqbul (haji yang diterima).” Ulama yang lainnya mengatakan, “Haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri dengan dosa.” Pendapat ini dipilih oleh An Nawawi.[3] Para pakar fiqh mengatakan bahwa yang dimaksud haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori dengan kemaksiatan pada saat melaksanakan rangkaian manasiknya. Sedangkan Al Faro’ berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi hobi bermaksiat. Dua pendapat ini disebutkan oleh Ibnul ‘Arabi. Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Haji mabrur adalah jika sepulang haji menjadi orang yang zuhud dengan dunia dan merindukan akherat.” Al Qurthubi rahimahullah menyimpulkan, “Haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori oleh maksiat saat melaksanakan manasik dan tidak lagi gemar bermaksiat setelah pulang haji.”[4] An Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat yang paling kuat dan yang paling terkenal, haji mabrur adalah haji yang tidak ternodai oleh dosa, diambil dari kata-kata birr yang bermakna ketaatan. Ada juga yang berpendapat bahwa haji mabrur adalah haji yang diterima. Di antara tanda diterimanya haji seseorang adalah adanya perubahan menuju yang lebih baik setelah pulang dari pergi haji dan tidak membiasakan diri melakukan berbagai maksiat. Ada pula yang mengatakan bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri unsur riya’. Ulama yang lain berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi bermaksiat. Dua pendapat yang terakhir telah tercakup dalam pendapat-pendapat sebelumnya.”[5] Jika telah dipahami apa yang dimaksudkan dengan haji mabrur, maka orang yang berhasil menggapai predikat tersebut akan mendapatkan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, ‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.”[6] Di antara bukti dari haji mabrur adalah gemar berbuat baik terhadap sesama. Dari Jabir, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang haji yang mabrur. Jawaban beliau, إطعام الطعام و طيب الكلام “Suka bersedekah dengan bentuk memberi makan dan memiliki tutar kata yang baik” (HR. Hakim no. 1778. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahihul Jaami’ no. 2819). Demikianlah kriteria haji mabrur. Kriteria penting pada haji mabrur adalah haji tersebut dilakukan dengan ikhlas dan bukan atas dasar riya’, hanya ingin mencari pujian, seperti ingin disebut “Pak Haji”. Ketika melakukan haji pun menempuh jalan yang benar, bukan dengan berbuat curang atau menggunakan harta yang haram, dan ketika melakukan manasik haji pun harus menjauhi maksiat, ini juga termasuk kriteria mabrur. Begitu pula disebut mabrur adalah sesudah menunaikan haji tidak hobi lagi berbuat maksiat dan berusaha menjadi yang lebih baik. Sehingga menjadi tanda tanya besar jika seseorang selepas haji malah masih memelihara maksiat yang dulu sering ia lakukan, seperti seringnya bolong shalat lima waktu, masih senang mengisap rokok atau malah masih senang berkumpul untuk berjudi. Jika demikian keadaannya, maka sungguh sia-sia haji yang ia lakukan. Biaya puluhan juta dan tenaga yang terkuras selama haji, jadi sia-sia belaka. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari-Nya. Oleh karenanya, senantiasalah memohon kepada Allah agar kita yang telah berhaji dimudahkan untuk meraih predikat haji mabrur. Yang tentu saja ini butuh usaha, dengan senantiasa memohon pertolongan Allah agar tetap taat dan menjauhi maksiat. Semoga Allah menganugerahi kita haji yang mabrur. Amin Yaa Mujibas Saailin. Prepared on 10 Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Syarhus Sunnah: Shalat, Jihad, dan Haji Bersama Pemimpin Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram? [1] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 3/382. [2] Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 403. [3] Lihat Fathul Bari, 3/382. [4] Lihat Tafsir Al Qurthubi, Muhammad bin Ahmad Al Anshori Al Qurthubi, Mawqi’ Ya’sub, 2/408. [5] Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 9/118-119. [6] Syarh Shahih Muslim, 9/119.


Setiap orang sangat berkeinginan sekali untuk menginjakkan kaki di tanah haram. Setiap jiwa yang beriman sungguh merindukan melihat ka’bah di Makkah Al Mukarromah. Setiap insan yang beriman pun ingin menyempurnakan rukun Islam yang kelima, apalagi jika sudah memiliki kemampuan harta dan fisik. Ketika keinginan ini tercapai dan telah menempuh ibadah haji, seharusnya seseorang yang melakukannya menjadi lebih baik selepas itu. Namun tidak sedikit yang berhaji yang kondisinya sama saja atau bahkan imannya lebih “down” dari sebelumnya. Padahal sebaik-baik haji adalah haji yang mabrur. Balasan haji semacam itu adalah surga. Pasti semua pun menginginkan kenikmatan luar biasa tersebut. Apakah yang dimaksud haji mabrur? Berikut penjelasan sederhana yang moga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan di Balik Haji 2. Haji Mabrur, Jihad yang Paling Afdhol 3. Yang Dimaksud Haji Mabrur Keutamaan di Balik Haji Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ “Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalam hadits Ibnu ‘Umar yang lainnya disebutkan, أَمَّا خُرُوجُكَ مِنْ بَيْتِكَ تَؤُمُّ الْبَيْتَ فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ وَطْأَةٍ تَطَأُهَا رَاحِلَتُكَ يَكْتُبُ اللَّهُ لَكَ بِهَا حَسَنَةً , وَيَمْحُو عَنْكَ بِهَا سَيِّئَةً , وَأَمَّا وُقُوفُكَ بِعَرَفَةَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْزِلُ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيُبَاهِي بِهِمُ الْمَلائِكَةَ , فَيَقُولُ:هَؤُلاءِ عِبَادِي جَاءُونِي شُعْثًا غُبْرًا مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ يَرْجُونَ رَحْمَتِي , وَيَخَافُونَ عَذَابِي , وَلَمْ يَرَوْنِي , فَكَيْفَ لَوْ رَأَوْنِي؟فَلَوْ كَانَ عَلَيْكَ مِثْلُ رَمْلِ عَالِجٍ , أَوْ مِثْلُ أَيَّامِ الدُّنْيَا , أَوْ مِثْلُ قَطْرِ السَّمَاءِ ذُنُوبًا غَسَلَ اللَّهُ عَنْكَ , وَأَمَّا رَمْيُكَ الْجِمَارَ فَإِنَّهُ مَذْخُورٌ لَكَ , وَأَمَّا حَلْقُكَ رَأْسَكَ , فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ تَسْقُطُ حَسَنَةٌ , فَإِذَا طُفْتَ بِالْبَيْتِ خَرَجْتَ مِنْ ذُنُوبِكَ كَيَوْمِ وَلَدَتْكَ أُمُّكَ. “Adapun keluarmu dari rumah untuk berhaji ke Ka’bah maka setiap langkah hewan tungganganmu akan Allah catat sebagai satu kebaikan dan menghapus satu kesalahan. Sedangkan wukuf di Arafah maka pada saat itu Allah turun ke langit dunia lalu Allah bangga-banggakan orang-orang yang berwukuf di hadapan para malaikat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Mereka adalah hamba-hambaKu yang datang dalam keadaan kusut berdebu dari segala penjuru dunia. Mereka mengharap kasih sayangKu, merasa takut dengan siksaKu padahal mereka belum pernah melihatKu. Bagaimana andai mereka pernah melihatKu?! Andai engkau memiliki dosa sebanyak butir pasir di sebuah gundukan pasir atau sebanyak hari di dunia atau semisal tetes air hujan maka seluruhnya akan Allah bersihkan. Lempar jumrohmu merupakan simpanan pahala. Ketika engkau menggundul kepalamu maka setiap helai rambut yang jatuh bernilai satu kebaikan. Jika engkau thawaf, mengelilingi Ka’bah maka engkau terbebas dari dosa-dosamu sebagaimana ketika kau terlahir dari rahim ibumu” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Kabir no 1339o. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Shahihul Jaami’ no. 1360). Haji Mabrur, Jihad yang Paling Afdhol Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519) Dari ‘Aisyah—ummul Mukminin—radhiyallahu ‘anha, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ » “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520) Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ ““Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521). Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Haji disebut jihad karena di dalam amalan tersebut terdapat mujahadah (jihad) terhadap jiwa.”[1] Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Haji dan umroh termasuk jihad. Karena dalam amalan tersebut seseorang berjihad dengan harta, jiwa dan badan. Sebagaimana Abusy Sya’tsa’ berkata, ‘Aku telah memperhatikan pada amalan-amalan kebaikan. Dalam shalat, terdapat jihad dengan badan, tidak dengan harta. Begitu halnya pula dengan puasa. Sedangkan dalam haji, terdapat jihad dengan harta dan badan. Ini menunjukkan bahwa amalan haji lebih afdhol’.”[2] Yang Dimaksud Haji Mabrur Ibnu Kholawaih berkata, “Haji mabrur adalah haji yang maqbul (haji yang diterima).” Ulama yang lainnya mengatakan, “Haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri dengan dosa.” Pendapat ini dipilih oleh An Nawawi.[3] Para pakar fiqh mengatakan bahwa yang dimaksud haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori dengan kemaksiatan pada saat melaksanakan rangkaian manasiknya. Sedangkan Al Faro’ berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi hobi bermaksiat. Dua pendapat ini disebutkan oleh Ibnul ‘Arabi. Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Haji mabrur adalah jika sepulang haji menjadi orang yang zuhud dengan dunia dan merindukan akherat.” Al Qurthubi rahimahullah menyimpulkan, “Haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori oleh maksiat saat melaksanakan manasik dan tidak lagi gemar bermaksiat setelah pulang haji.”[4] An Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat yang paling kuat dan yang paling terkenal, haji mabrur adalah haji yang tidak ternodai oleh dosa, diambil dari kata-kata birr yang bermakna ketaatan. Ada juga yang berpendapat bahwa haji mabrur adalah haji yang diterima. Di antara tanda diterimanya haji seseorang adalah adanya perubahan menuju yang lebih baik setelah pulang dari pergi haji dan tidak membiasakan diri melakukan berbagai maksiat. Ada pula yang mengatakan bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri unsur riya’. Ulama yang lain berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi bermaksiat. Dua pendapat yang terakhir telah tercakup dalam pendapat-pendapat sebelumnya.”[5] Jika telah dipahami apa yang dimaksudkan dengan haji mabrur, maka orang yang berhasil menggapai predikat tersebut akan mendapatkan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud, ‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.”[6] Di antara bukti dari haji mabrur adalah gemar berbuat baik terhadap sesama. Dari Jabir, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang haji yang mabrur. Jawaban beliau, إطعام الطعام و طيب الكلام “Suka bersedekah dengan bentuk memberi makan dan memiliki tutar kata yang baik” (HR. Hakim no. 1778. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahihul Jaami’ no. 2819). Demikianlah kriteria haji mabrur. Kriteria penting pada haji mabrur adalah haji tersebut dilakukan dengan ikhlas dan bukan atas dasar riya’, hanya ingin mencari pujian, seperti ingin disebut “Pak Haji”. Ketika melakukan haji pun menempuh jalan yang benar, bukan dengan berbuat curang atau menggunakan harta yang haram, dan ketika melakukan manasik haji pun harus menjauhi maksiat, ini juga termasuk kriteria mabrur. Begitu pula disebut mabrur adalah sesudah menunaikan haji tidak hobi lagi berbuat maksiat dan berusaha menjadi yang lebih baik. Sehingga menjadi tanda tanya besar jika seseorang selepas haji malah masih memelihara maksiat yang dulu sering ia lakukan, seperti seringnya bolong shalat lima waktu, masih senang mengisap rokok atau malah masih senang berkumpul untuk berjudi. Jika demikian keadaannya, maka sungguh sia-sia haji yang ia lakukan. Biaya puluhan juta dan tenaga yang terkuras selama haji, jadi sia-sia belaka. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari-Nya. Oleh karenanya, senantiasalah memohon kepada Allah agar kita yang telah berhaji dimudahkan untuk meraih predikat haji mabrur. Yang tentu saja ini butuh usaha, dengan senantiasa memohon pertolongan Allah agar tetap taat dan menjauhi maksiat. Semoga Allah menganugerahi kita haji yang mabrur. Amin Yaa Mujibas Saailin. Prepared on 10 Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Syarhus Sunnah: Shalat, Jihad, dan Haji Bersama Pemimpin Haji dan Shalat Tidaklah Diterima Karena Harta Haram? [1] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 3/382. [2] Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 403. [3] Lihat Fathul Bari, 3/382. [4] Lihat Tafsir Al Qurthubi, Muhammad bin Ahmad Al Anshori Al Qurthubi, Mawqi’ Ya’sub, 2/408. [5] Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 9/118-119. [6] Syarh Shahih Muslim, 9/119.

Mengakui Setiap Kebaikan Berasal Dari-Nya

Suatu pelajaran berharga lagi dari Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah di malam ini. Pelajaran dari beliau rahimahullah adalah agar kita bisa merenungkan bahwa setiap nikmat yang kita peroleh dan kemampuan untuk beribadah, semua itu adalah karunia Allah, bukan atas jerih payah usaha kita. Sehingga jangan sampai kita merasa itu hanyalah dari usaha kita semata dan melupakan Allah pemberi segala nikmat. Dalam Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam rahimahullah berkata: Orang yang mendapati petunjuk dalam ilmu dan amal, ketika mereka melakukan suatu kebajikan, mereka mengakui bahwa itu adalah nikmat Allah yang dikaruniakan atas mereka. Allah-lah yang memberikan nikmat pada mereka sehingga mereka bisa menjadi muslim. Allah yang menganugerahkan pada mereka sehingga mereka bisa menegakkan shalat, memberi ilham untuk bertakwa. Tidak ada daya dan kekuatan melainkan dari Allah. Dari sini seharusnya mereka tidak merasa ujub, tidak merasa telah berjasa dan tidak mengungkit kebaikan mereka. Sebaliknya ketika mereka melakukan suatu kejelekan, mereka segera beristighfar dan bertaubat pada Allah. Itulah yang terkandung dalam hadits dalam Shahih Bukhari dan Syadad bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَيِّدُ الِاسْتِغْفَارِ أَنْ يَقُولَ الْعَبْدُ : اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُك وَأَنَا عَلَى عَهْدِك وَوَعْدِك مَا اسْتَطَعْت أَعُوذُ بِك مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْت أَبُوءُ لَك بِنِعْمَتِك عَلَيَّ وَأَبُوءُ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إلَّا أَنْتَ مَنْ قَالَهَا إذَا أَصْبَحَ مُوقِنًا بِهَا فَمَاتَ مِنْ لَيْلَتِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Sayyidul istighfar (penghulu bacaan istighfar) adalah seorang hamba mengucapkan, ‘Ya Allah! Engkau adalah Rabbku, tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau. Engkaulah yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku akan setia pada perjanjianku dengan-Mu semampuku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan yang kuperbuat. Aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku, oleh karena itu, ampunilah aku. Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali Engkau’. Barangsiapa mengucapkannya di pagi hari dalam keadaan meyakininya, lalu ia mati di waktu malamnya, maka ia akan masuk surga.”[1] … Dari sini, Allah Ta’ala memerintahkan untuk memuji-Nya atas nikmat yang diperoleh oleh hamba. Sedangkan jika memperoleh kejelekan, maka janganlah menyalahkan kecuali dirinya sendiri.[2] *** Itulah sikap yang harus dipahami dan diaplikasikan ketika seseorang mendapatkan kebajikan dan ketika seseorang mendapatkan suatu kejelekan. Setiap kebaikan dan nikmat, ia mengakui itu semua dari Allah. Sehingga seharusnya ia pandai bersyukur kepada-Nya. Sedangkan ketika berbuat kejelekan, ia segera beristighfar dan bertaubat serta ia tidak menyalahkan kecuali dirinya semata. Finished at 09.34 pm, on 8th Dzulqo’dah 1431 H, 16/10/2010, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 6306 [2] Majmu’ Al Fatwa, Ibnu Taimiyah, 11/260-262.

Mengakui Setiap Kebaikan Berasal Dari-Nya

Suatu pelajaran berharga lagi dari Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah di malam ini. Pelajaran dari beliau rahimahullah adalah agar kita bisa merenungkan bahwa setiap nikmat yang kita peroleh dan kemampuan untuk beribadah, semua itu adalah karunia Allah, bukan atas jerih payah usaha kita. Sehingga jangan sampai kita merasa itu hanyalah dari usaha kita semata dan melupakan Allah pemberi segala nikmat. Dalam Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam rahimahullah berkata: Orang yang mendapati petunjuk dalam ilmu dan amal, ketika mereka melakukan suatu kebajikan, mereka mengakui bahwa itu adalah nikmat Allah yang dikaruniakan atas mereka. Allah-lah yang memberikan nikmat pada mereka sehingga mereka bisa menjadi muslim. Allah yang menganugerahkan pada mereka sehingga mereka bisa menegakkan shalat, memberi ilham untuk bertakwa. Tidak ada daya dan kekuatan melainkan dari Allah. Dari sini seharusnya mereka tidak merasa ujub, tidak merasa telah berjasa dan tidak mengungkit kebaikan mereka. Sebaliknya ketika mereka melakukan suatu kejelekan, mereka segera beristighfar dan bertaubat pada Allah. Itulah yang terkandung dalam hadits dalam Shahih Bukhari dan Syadad bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَيِّدُ الِاسْتِغْفَارِ أَنْ يَقُولَ الْعَبْدُ : اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُك وَأَنَا عَلَى عَهْدِك وَوَعْدِك مَا اسْتَطَعْت أَعُوذُ بِك مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْت أَبُوءُ لَك بِنِعْمَتِك عَلَيَّ وَأَبُوءُ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إلَّا أَنْتَ مَنْ قَالَهَا إذَا أَصْبَحَ مُوقِنًا بِهَا فَمَاتَ مِنْ لَيْلَتِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Sayyidul istighfar (penghulu bacaan istighfar) adalah seorang hamba mengucapkan, ‘Ya Allah! Engkau adalah Rabbku, tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau. Engkaulah yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku akan setia pada perjanjianku dengan-Mu semampuku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan yang kuperbuat. Aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku, oleh karena itu, ampunilah aku. Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali Engkau’. Barangsiapa mengucapkannya di pagi hari dalam keadaan meyakininya, lalu ia mati di waktu malamnya, maka ia akan masuk surga.”[1] … Dari sini, Allah Ta’ala memerintahkan untuk memuji-Nya atas nikmat yang diperoleh oleh hamba. Sedangkan jika memperoleh kejelekan, maka janganlah menyalahkan kecuali dirinya sendiri.[2] *** Itulah sikap yang harus dipahami dan diaplikasikan ketika seseorang mendapatkan kebajikan dan ketika seseorang mendapatkan suatu kejelekan. Setiap kebaikan dan nikmat, ia mengakui itu semua dari Allah. Sehingga seharusnya ia pandai bersyukur kepada-Nya. Sedangkan ketika berbuat kejelekan, ia segera beristighfar dan bertaubat serta ia tidak menyalahkan kecuali dirinya semata. Finished at 09.34 pm, on 8th Dzulqo’dah 1431 H, 16/10/2010, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 6306 [2] Majmu’ Al Fatwa, Ibnu Taimiyah, 11/260-262.
Suatu pelajaran berharga lagi dari Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah di malam ini. Pelajaran dari beliau rahimahullah adalah agar kita bisa merenungkan bahwa setiap nikmat yang kita peroleh dan kemampuan untuk beribadah, semua itu adalah karunia Allah, bukan atas jerih payah usaha kita. Sehingga jangan sampai kita merasa itu hanyalah dari usaha kita semata dan melupakan Allah pemberi segala nikmat. Dalam Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam rahimahullah berkata: Orang yang mendapati petunjuk dalam ilmu dan amal, ketika mereka melakukan suatu kebajikan, mereka mengakui bahwa itu adalah nikmat Allah yang dikaruniakan atas mereka. Allah-lah yang memberikan nikmat pada mereka sehingga mereka bisa menjadi muslim. Allah yang menganugerahkan pada mereka sehingga mereka bisa menegakkan shalat, memberi ilham untuk bertakwa. Tidak ada daya dan kekuatan melainkan dari Allah. Dari sini seharusnya mereka tidak merasa ujub, tidak merasa telah berjasa dan tidak mengungkit kebaikan mereka. Sebaliknya ketika mereka melakukan suatu kejelekan, mereka segera beristighfar dan bertaubat pada Allah. Itulah yang terkandung dalam hadits dalam Shahih Bukhari dan Syadad bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَيِّدُ الِاسْتِغْفَارِ أَنْ يَقُولَ الْعَبْدُ : اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُك وَأَنَا عَلَى عَهْدِك وَوَعْدِك مَا اسْتَطَعْت أَعُوذُ بِك مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْت أَبُوءُ لَك بِنِعْمَتِك عَلَيَّ وَأَبُوءُ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إلَّا أَنْتَ مَنْ قَالَهَا إذَا أَصْبَحَ مُوقِنًا بِهَا فَمَاتَ مِنْ لَيْلَتِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Sayyidul istighfar (penghulu bacaan istighfar) adalah seorang hamba mengucapkan, ‘Ya Allah! Engkau adalah Rabbku, tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau. Engkaulah yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku akan setia pada perjanjianku dengan-Mu semampuku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan yang kuperbuat. Aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku, oleh karena itu, ampunilah aku. Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali Engkau’. Barangsiapa mengucapkannya di pagi hari dalam keadaan meyakininya, lalu ia mati di waktu malamnya, maka ia akan masuk surga.”[1] … Dari sini, Allah Ta’ala memerintahkan untuk memuji-Nya atas nikmat yang diperoleh oleh hamba. Sedangkan jika memperoleh kejelekan, maka janganlah menyalahkan kecuali dirinya sendiri.[2] *** Itulah sikap yang harus dipahami dan diaplikasikan ketika seseorang mendapatkan kebajikan dan ketika seseorang mendapatkan suatu kejelekan. Setiap kebaikan dan nikmat, ia mengakui itu semua dari Allah. Sehingga seharusnya ia pandai bersyukur kepada-Nya. Sedangkan ketika berbuat kejelekan, ia segera beristighfar dan bertaubat serta ia tidak menyalahkan kecuali dirinya semata. Finished at 09.34 pm, on 8th Dzulqo’dah 1431 H, 16/10/2010, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 6306 [2] Majmu’ Al Fatwa, Ibnu Taimiyah, 11/260-262.


Suatu pelajaran berharga lagi dari Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah di malam ini. Pelajaran dari beliau rahimahullah adalah agar kita bisa merenungkan bahwa setiap nikmat yang kita peroleh dan kemampuan untuk beribadah, semua itu adalah karunia Allah, bukan atas jerih payah usaha kita. Sehingga jangan sampai kita merasa itu hanyalah dari usaha kita semata dan melupakan Allah pemberi segala nikmat. Dalam Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam rahimahullah berkata: Orang yang mendapati petunjuk dalam ilmu dan amal, ketika mereka melakukan suatu kebajikan, mereka mengakui bahwa itu adalah nikmat Allah yang dikaruniakan atas mereka. Allah-lah yang memberikan nikmat pada mereka sehingga mereka bisa menjadi muslim. Allah yang menganugerahkan pada mereka sehingga mereka bisa menegakkan shalat, memberi ilham untuk bertakwa. Tidak ada daya dan kekuatan melainkan dari Allah. Dari sini seharusnya mereka tidak merasa ujub, tidak merasa telah berjasa dan tidak mengungkit kebaikan mereka. Sebaliknya ketika mereka melakukan suatu kejelekan, mereka segera beristighfar dan bertaubat pada Allah. Itulah yang terkandung dalam hadits dalam Shahih Bukhari dan Syadad bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَيِّدُ الِاسْتِغْفَارِ أَنْ يَقُولَ الْعَبْدُ : اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُك وَأَنَا عَلَى عَهْدِك وَوَعْدِك مَا اسْتَطَعْت أَعُوذُ بِك مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْت أَبُوءُ لَك بِنِعْمَتِك عَلَيَّ وَأَبُوءُ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إلَّا أَنْتَ مَنْ قَالَهَا إذَا أَصْبَحَ مُوقِنًا بِهَا فَمَاتَ مِنْ لَيْلَتِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Sayyidul istighfar (penghulu bacaan istighfar) adalah seorang hamba mengucapkan, ‘Ya Allah! Engkau adalah Rabbku, tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau. Engkaulah yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku akan setia pada perjanjianku dengan-Mu semampuku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan yang kuperbuat. Aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku, oleh karena itu, ampunilah aku. Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali Engkau’. Barangsiapa mengucapkannya di pagi hari dalam keadaan meyakininya, lalu ia mati di waktu malamnya, maka ia akan masuk surga.”[1] … Dari sini, Allah Ta’ala memerintahkan untuk memuji-Nya atas nikmat yang diperoleh oleh hamba. Sedangkan jika memperoleh kejelekan, maka janganlah menyalahkan kecuali dirinya sendiri.[2] *** Itulah sikap yang harus dipahami dan diaplikasikan ketika seseorang mendapatkan kebajikan dan ketika seseorang mendapatkan suatu kejelekan. Setiap kebaikan dan nikmat, ia mengakui itu semua dari Allah. Sehingga seharusnya ia pandai bersyukur kepada-Nya. Sedangkan ketika berbuat kejelekan, ia segera beristighfar dan bertaubat serta ia tidak menyalahkan kecuali dirinya semata. Finished at 09.34 pm, on 8th Dzulqo’dah 1431 H, 16/10/2010, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 6306 [2] Majmu’ Al Fatwa, Ibnu Taimiyah, 11/260-262.

Benarkah Hukum Sutroh adalah Sunnah Menurut Ijmak Ulama?

Pertanyaan : Ustadz apakah benar bahwasanya para ulama telah berijmak bahwa sutroh hukumnya sunnah dan tidak wajib? Mohon penjelasannya.Jawab :Alhamdulillah, semoga salawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah dan para sahabatnya.Telah terjadi dialog yang cukup hangat dan menarik antara dua saudara dan sahabat saya yang mulia tentang permasalahan ini –semoga Allah menambah ilmu mereka dan memberi taufiq kepada mereka berdua- (lihat http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/10/apa-hukum-sutrah-dalam-shalat.html). Inilah yang mendorong saya untuk menulis tentang permasalahan ini. Semoga bisa menjadi masukan bagi kedua saudara saya tersebut, dan semoga mereka berdua juga bisa memberi masukan bagi saya baarokallahu fiihimaa.Para pembaca yang budiman, sebagaimana diketahui bersama bahwa ijmak merupakan salah satu sumber hukum Islam, bahkan pendalilan dengan ijmak lebih didahulukan (yiatu tentu jika ijmak tersebut bersandar kepada dalil kitab atau sunnah) daripada pendalilan hanya dengan sekedar Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena jika telah terbukti adanya suatu ijmak maka akan memutuskan perdebatan dan perselisihan. Ibnu Hazm berkata,إِذَا صَحَّ الإِجْمَاعُ فَقَدْ بَطَلَ الخِلاَفُ، ولا يَبْطُلُ ذلك الإجماعُ أبداً“Jika telah sah suatu ijmak maka telah batal khilaf (perselisihan), dan tidak terbatalkan ijmak tersebut selamanya (dengan muncul khilaf setelah itu -pent)” (Marootibul Ijmaa’ hal 27)Beliau juga berkata,ومن شرط الإجماع الصحيح أن يكفَّر من خالفه بلا خلاف بين أحد من المسلمين في ذلك“Dan diantara syarat Ijmak yang sah adalah dikafirkannya orang yang menyelisihi ijmak tersebut, tidak ada khilaf di antara kaum muslimin dalam hal ini” (Marootibul Ijmak 27)Ibnu Taimiyyah berkataولهذا يجب عليهم تقديم الإجماع على ما يظنونه من معانى الكتاب والسنةOleh karenya wajib bagi mereka untuk mendahulukan ijmak dari pada apa yang mereka persangkakan berupa makna-makna dari Al-Kitab dan As-Sunnah (Majmuu’ Al-Fataawa 22/368)Oleh karenanya sebagian Ahlul Bid’ah berusaha untuk menolak Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan ijmak yang batil, sebagaimana dilakukan oleh Bisyr Al-Mirrisiy salah seorang gembong Jahmiyyah.Berkata Ibnul Qoyyim rahimahullah, “Dan tatkala tumbuh metode seperti ini maka lahirlah darinya penolakan nash-nash (dalil-dalil) dengan ijmak yang majhul, dan terbukalah pintu untuk mendakwahkan adanya ijmak. Maka jadilah orang dari kalangan para tukang taqlid yang tidak mengetahui adanya khilaf jika didebat dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah maka ia akan berkata, “Ini bertentangan dengan Ijmak”.Hal inilah (penolakan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan dalil ijmak yang majhul-pent) yang telah diingkari oleh para imam Islam, dan mereka mencela dari segala sisi terhadap orang yang melakukannya. Mereka mendustakan orang yang mendakwahkan ijmak yang majhul ini. Imam Ahmad berkata –sebagaimana diriwayatkan oleh putranya Abdullah bin Ahmad-,من ادَّعَى الْإِجْمَاعَ فَهُوَ كَاذِبٌ لَعَلَّ الناس اخْتَلَفُوا هذه دَعْوَى بِشْرٍ الْمَرِيسِيِّ وَالْأَصَمِّ وَلَكِنْ يقول لَا نَعْلَمُ الناس اخْتَلَفُوا أو لم يَبْلُغْنَاBarangsiapa yang menyatakan ijmak maka dia adalah pendusta, mungkin saja orang-orang berselisih. Ini adalah metode Bisyr Al-Marrisiy dan Al-Asom, akan tetapi (hendaknya) berkata : “Kami tidak tahu kalau ada perselisihan diantara manusia”, atau : “Tidak sampai kepada kami adanya perselisihan dalam permasalahan ini” (I’laamul Muwaqqi’iin 3/558-559)Ibnu Taimiyyah berkata,قال الإمام أحمد: “من ادعى الإجماع فهو كاذب. فإنما هذه دعوى بشر وابن علية يريدون أن يبطلوا السنن بذلك”. يعني الإمام أحمد أن المتكلمين في الفقه من أهل الكلام إذا ناظرتهم بالسنن والآثار، قالوا: “هذا خلاف الإجماع”“Imam Ahmad berakta, Barangsiapa yang menyerukan ijmak maka ia adalah pendusta, ini hanyalah merupakan metodenya Bisyr Al-Mirriisiy dan Ibnu ‘Ulaiyyah, mereka ingin membatalkan sunnah dengan dakwah ijmak tersebut. Maksud Imam Ahmad adalah para pembicara dalam permasalahan fiqh dari kalangan ahli filsafat jika engkau mendebat mereka dengan dalil sunnah dan atsar maka mereka akan berkata, “Ini menyelisihi ijmak” (Al-Fataawa Al-Kubroo 3/370)Oleh karenanya seseorang hendaknya berhati-hati dalam menukil permasalahan ijmak. Bahkan jika ia menemukan ada seorang yang alim mendakwahkan ijmak maka hendaknya ia tetap berusaha mengecek akan kebenaran ijmak tersebut, kecuali jika yang menyerukan ijmak adalah banyak dari kalangan para ulama, dan mereka menyerukan ijmak dengan lafal yang shorih (lafal yang tegas).Karena sebagian ulama tasaahul (mudah) dalam mengutarakan ijmak sebagaimana diingatkan oleh para ulama. Apakah benar merupakan ijmak para ulama bahwa hukum sutroh bagi orang yang sholat adalah sunnah dan tidak wajib?Sebagian orang memandang bahwa permasalahan sunnahnya sutroh merupkan permasalahan yang telah ijmak dikalangan para ulama. Mereka berdalil dengan penukilan ijmak dari dua ulama besarYang pertama : Perkataan Ibnu Rusyd Al-Hafiid dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid, dimana ia berkata :وَاتَّفَقَ العُلَمَاءُ بِأَجْمَعِهِمْ عَلَى اسْتِحْبَابِ السُّتْرَةِ بَيْنَ الْمُصَلِّي وَالْقِبْلَةِ إِذَا صَلَّى مُنْفَرِدًا كَانَ أَوْ إِمَامًا“Dan para ulama –seluruhnya- telah berijmak akan istihbabnya (sunnahnya) sutroh untuk diletakan antara orang yang sholat dengan kiblat, baik jika sedang sholat sendirian atau tatkala menjadi imam” (Bidaayatul Mujtahid 1/82).Demikian juga Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berkata,وَلاَ نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلاَفًا“Dan kami tidak tahu ada khilaf (diantara ulama) tentang istihbabnya sutroh” (Al-Mughni 2/36) Komentar terhadap Ijmak Ibnu Rusyd rahimahullah :Adapun Ibnu Rusyd maka beliau –rahimahullah- dikenal termasuk para ulama yang tasaahul (mudah) dalam mendakwahkan ijmak. Diantara para ulama yang mudah mengutarakan ijmak adalah :–         Ibnu Jarir At-Tobari  (lihat penjelasan as-Syinqiithy dalam Mudzakkiroh Ushuul Fiqh hal 274)–         Ibnu Abdil Barr, beliau sering mengutarakan ijmak namun ternyata banyak yang tidak benar, bahkan khilaf yang terjadi sangat masyhuur (lihat kitab Ijmaa’aat Ibni Abdil Barr fil ‘Ibaadaat, karya Abdullah bin Mubaarok Al-Buushi). Padalah Ibnu Abdil Barr sangat dikenal memiliki pengetahuan yang luas. Mudahnya beliau menukilkan ijmak karena beliau menganggap bahwa penyelisihan satu atau dua orang tidak merusak ijmak.–         Ibnu Rusyd (Al-Jad) sebagaimana hal ini diingatkan oleh para ulama Maliikyah–         Ibnu Rusyd Al-Hafiid (lihat risaalah ‘ilmiyaah Magister dengan judul Ijmaa’aat Ibni Rusyd Al-Hafiid qismil ‘Ibaadaat min khilaal kitaabihi Bidaayatul Mujtahid, karya Ibnu Faaizah Az-Zubair), dan diantara kesimpulan yang diambil oleh penulis bahwasanya penyelisihan satu atau dua orang ‘alim tidak merusak ijmak (lihat hal 108)Para ulama memandang ketiga ulama ini (yaitu Ibnu Jarir At-Thobari, Ibnu Abdil Barr, dan Ibnu Rusyd) sebagai orang-orang yang tasahul (mudah) dalam menukil ijmak karena ketiga ulama ini memiliki madzhab yang sama dalam masalah ijmak. Yaitu mereka menganggap bahwa penyelisihan satu atau dua orang ‘alim tidak mempengaruhi terjadinya ijmaak. Dan madzhab ini adalah madzhab sebagian ulama Malikiah. Adapun madzhab jumhur ulama maka ijmak yang seperti ini bukanlah ijma’.Dari sini kita pahami bahwa ijmak yang diserukan oleh Ibnu Rusyd tidak bisa dijadikan hujjah karena madzhab beliau tentang masalah ijmak bukan madzhab jumhur ulama. Komentar terhadap ijmak Ibnu Qudaamah rahimahullahKomentar mengenai pernyataan Ibnu Qudamah dari beberapa sisi :Pertama : Lafal yang digunakan oleh Ibnu Qudamah dalam masalah sutroh adalah lafal yang menunjukan nafyul khilaaf. Beliau berkataوَلاَ نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلاَفًا“Dan kami tidak tahu ada khilaf (diantara ulama) tentang istihbabnya sutroh” (Al-Mughni 2/36)Para ulama telah menjelaskan bahwasanya lafal seperti ini merupakan lafal yang tidak shorih (tidak jelas dan tidak tegas) dalam penyebutan ijmak. Lafal seperti ini masih lebih lemah dari pada lafal أَجْمَعُوا (para ulama telah berijmak) dan juga lebih lemah dari perkataan اتَّفَقُوْا (para ulama telah bersepakat). Bahkan sebagian ulama seperti As-Soyrofi dan Ibnu hazm tidak menganggap lafal seperti ini merupakan ijmak.Kedua : Perkataan Ibnu Qudamah mengandung dua kemungkinan:–         Kemungkinan pertama maksud beliau –rahimahullah- adalah kesepakatan para ulama bahwa hukumnya sunnah (tidak wajib)–         Kemungkinan kedua adalah maksud beliau –rahimahullah- adalah para ulama telah sepakat akan disyari’atkannya perkara tersebut, terlepas apakah perkara tersebut hukumnya wajib atau sunnahAda beberapa contoh yang berkaitan dengan kemungkinan ke dua :Contoh pertama :Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughniمسألة قال ( ولو استأذن البكر البالغة والدها كان حسنا )لا نعلم خلافا في استحباب استئذانها فإن النبي صلى الله عليه وسلم قد أمر به ونهى عن النكاح بدونه وَأَقَلُّ أحوال ذلك الاستحباب ولأن فيه تطييب قلبها وخُرُوْجًا مِنَ الْخِلاَفِPermasalahan : Berkata (Al-Khiroqi) : “Kalau seandainya sang ayah meminta izin putrinya yang telah baligh (untuk dinikahi oleh pelamar -pent) maka hal itu lebih baik”(Berkata Ibnu Qudamah) : Kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang istihbabnya meminta idzin kepada putri yang telah baligh, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtelah memerintahkannya dan melarang pernikahan tanpa izin sang putri baligh. Dan paling ringan hukumnya adalah istihbab dan pada hal itu menyenangkan hati sang putri dan agar keluar dari khilaf” (Al-Mughni 7/33)Perhatikan : perkataan Ibnu Qudaamah “Dan paling ringan hukumnya adalah istihbab” memberi isyarat akan adanya hukum yang lebih tinggi dari istihbab yaitu wajib. Dan perkataan beliau “agar keluar dari khilaf” menunjukan ada khilaf di kalangan para ulama tentang permasalahan ini.Dan kenyataannya memang permasalahan ini bukanlah permasalahan yang disepakati oleh para ulama bahkan mashyur adanya khilaf diantara para ulama, diantara mereka ada yang berpendapat bahwa meminta idzin kepada putri yang telah baligh (dewasa) untuk menikahkannya adalah wajib hukumnya. Bahkan pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang merupakan salah satu ulama madzhab Hanabilah sebagaiman Ibnu Qudaamah.Ibnu Taimiyyah berkata :الْمَرْأَةُ الْبَالِغُ لَا يُزَوِّجُهَا غَيْرُ الْأَبِ وَالْجَدِّ بِغَيْرِ إذْنِهَا بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ، بَلْ وَكَذَلِكَ لَا يُزَوِّجُهَا الْأَبُ إلَّا بِإِذْنِهَا فِي أَحَدِ قَوْلَيْ الْعُلَمَاءِ، بَلْ فِي أَصَحِّهِمَا، وَهُوَ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ، وَأَحْمَدَ فِي أَحَدِ الرِّوَايَتَيْنِ، كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَWanita yang baligh (dewasa) maka selain ayahnya dan selain kakeknya tidak boleh menikahkannya tanpa idzin sang wanita, hal ini dengan kesepakatan para imam. Bahkan demikian juga sang ayah tidak boleh menikahkannya kecuali dengan idzin sang wanita menurut salah satu dari dua pendapat para ulama, bahkan ini menurut pendapat yang terbenar diantara kedua pendapat, dan ini merupakan madzhab Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : Tidaklah dinikahkan wanita perawan sampai dimintai idzin…”(Al-Fataawaa Al-Kubroo 3/82)Contoh kedua :Ibnu Qudaamah berkata dalam Al-Mughniمسألة قال ( ويقول عند الذبح بسم الله والله أكبر وإن نسي فلا يضره )   ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا ذبح قال بسم الله والله وأكبر وفي حديث أنس وسمى وكبروكذلك كان يقول ابن عمر وبه يقول أصحاب الرأي ولا نعلم في استحباب هذا خلافاPermasalahan : Berkata (Al-Khiroqi) : (Dan dia tatakala menyembelih mengucapkan Bismillah wallahu Akbar, dan jika dia lupa maka tidak mengapa).(Ibnu Qudamah berkata) : Telah sah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika menyembelih maka beliau berkata : Bismillah wallahu Akbar. Pada hadits Anas (bin Malik) : Nabi menyebut nama Allah dan bertakbir.Demikian juga Ibnu Umar ia mengucapkan demikian, dan ini merupakan pendapat Ashaab Ar-Ro’y, dan kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang istihbabnya hal ini…” (Al-Mughni  9/361)Tentunya tidak diragukan lagi bahwa menyebut nama Allah tatkala menyembelih hukumnya adalah wajib dan bukan mustahab menurut jumhur ulama (diantaranya madzhab Hanabilah). Ibnu Taimiyyah berkataوَالتَّسْمِيَةُ عَلَى الذَّبِيحَةِ مَشْرُوعَةٌ، لَكِنْ قِيلَ: هِيَ مُسْتَحَبَّةٌ، كَقَوْلِ الشَّافِعِيِّ وَقِيلَ: وَاجِبَةٌ مَعَ الْعَمْدِ، وَتَسْقُطُ مَعَ السَّهْوِ، كَقَوْلِ أَبِي حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ وَأَحْمَدَ“Dan menyebut nama Allah tatkala menyembelih disyari’atkan, akan tetapi dikatakan hukumnya adalah mustahab sebagaimana perkataan As-Syafi’i, dan dikatakn (juga) hukumnya adalah wajib jika ingat dan jika lupa maka tidak wajib sebagaimana pendapat Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad” (Al-Fataawaa Al-Kubroo 5/69) Contoh ketiga :Ibnu Qudaamah berkata dalam Al-Mughniولا يجب أن يحضر الإمام ولا الشهود وبهذا قال الشافعي وابن المنذر وقال أبو حنيفة إن ثبت الحد ببينة فعليها الحضور والبداءة بالرجم وإن ثبت باعتراف وجب على الإمام الحضور والبداءة بالرجم …ولأنه إذا لم تحضر البينة ولا الإمام كان ذلك شبهة والحد يسقط بالشبهاتقال أحمد سنة الاعتراف أن يرجم الإمام ثم الناس، ولا نعلم خلافا في استحباب ذلك“Dan tidak wajib bagi imam maupun para saksi untuk menghadiri (hukum had) dan ini merupakan pendapat As-Syafi’i dan Ibnul Mundzir. Abu hanifah berkata, “Jika hukum had ditegakkan karena ada bukti (para saksi) maka wajib bagi para saksi untuk hadir dan mereka yang wajib memulai pelemparan rajam, dan jika hukum had tegak karena pengakuan maka wajib bagi imam untuk hadir dan dialah yang memulai pelemparan rajam… karena jika para saksi tidak hadir demikian juga imam tidak hadir maka hal ini merupakan syubhat dan hukum had menjadi gugur dengan adanya syubhat…Imam Ahmad berkata : “Sunnahnya pengakuan adalah imam yang merajam kemudian diikuti oleh orang-orang”. Dan kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang istihbabnya hal ini” (Al-Mughni 9/47)Perhatikanlah para pembaca yang budiman, Ibnu Qudamah menyampaikan bahwasanya beliau tidak tahu adanya khilaf tentang istihbabnya hadirnya imam jika hukum had tegak karena adanya pengakuan. Padahal sebelumnya Ibnu Qudamah telah menukil pendapat Imam Abu Hanifah bahwasanya beliau mewajibkan imam untuk hadir (dan bukan sunnah) jika hukum had tegak karena adanya pengakuan. Dengan demikian maka maksud dari perkataan Ibnu Qudaamah “istihbaab” adalah “disyari’atkannya”.Dari tiga contoh diatas sangatlah jelas bahwasanyan perkataan Ibnu Qudaamah “Kami tidak mengetahui adanya khilaf akan istihbabnya hal ini” maksudnya adalah “Kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang disyari’atkannya hal ini”, bisa jadi hukumnya mustahab dan bisa jadi wajib sebagaimana pada tiga contoh diatas. Jika ternyada ada ihtimal (kemungkinan) yang kedua ini maka gugurlah pemahaman bahwa Ibnu Qudaamah mendakwahkan ijmak ulama bahwa sutroh hukmnya mustahab dan tidak wajib. Wallahu A’lam bis Showaab.Ketiga : Buku-buku yang khusus mengumpulkan ijmak-ijmak para ulama seperti kitab Al-Ijmaa’ karya Ibnul Mundziir dan juga Marootib Al-Ijmaa’ karya Ibnu Hazm tidak menyebutkan adanya ijmak akan mustahabnya sutroh dan tidak wajib. Demikian halnya mayoritas ulama mu’aashirin (zaman sekarang) seperti Syaikh Al-‘Utsaimiin, Syaikh Bin Baaz, Syaikh Al-Albani, Syaikh Al-Fauzaan, Al-Lajnah Ad-Daaimah tidak menukil ijmak tentang permasalahan ini. Hal ini menunjukan bahwa ijmak dalam masalah ini tidak valid dan tidak sah, paling banter ijmaknya tidak qoth’i tapi hanyalah dzhonniyBerkata Muhammad Al-Amiin As-Syinqiithi,واعلم أن بعض الأصوليين يقولون بتقديم الاجماع على النص ، لأن النص يحتمل النسخ والاجماع لا يحتمله ، …ومرادهم بالاجماع الذي يقدم على النص خصوص الاجماع القطعي دون الاجماع الظني ، وضابط الاجماع القطعي هو الاجماع القولي ، لا السكوتي“Ketahuilah bahwasanya sebagian ahli ushul berpendapat didahulukannya ijmak di atas nash karena nash ada kemungkinan telah mansuukh adapun ijmak tidak mungkin mansuukh…dan maksud mereka dengan ijmak yang didahulukan di atas nash adalah khusus ijmak qoth’iy bukan ijmak yang dzonniy. Dan definisi ijmak qoth’iy adalah ijmak qouliy (berupa pernyataan/perkataan-pent) dan bukan ijmak sukuutiy” (mudzakkiroh Ushuulil Fiqh hal 445)Beliau juga berkata,واعلم إن الإجماع الذي يذكر الأصوليون تقديمه على النص هو الاجماع القطعي خاصة وهو الاجماع القولي المشاهد أو المنقول بعدد التواتر ، أما غير القطعي من الاجماعات كالسكوتي والمنقول بالآحاد فلا يقدم على النص“Ketahuilah bahwasanya ijmak yang disebutkan ohel para ahli ushuul didepankan dari pada nas adalah khusus ijmak qot’iy, yaitu ijmak qouliy yang dilihat atau dinukil dengan jumlah mutawatir, adapun ijmak-ijmak yang tidak qot’iy seperti ijmak sukuutiy atau ijmak yang dinukil dengan ahad maka tidak didahulukan di atas nash” (Mudzakkiroh Ushuul Fiqh hal 535) Kesimpulan :Permasalahan hukum sutroh bukanlah permasalahan yang ada ijmaknya, oleh karenanya ini merupakan permasalahn khilafiyah ijtihadiyah. Karenanya pentarjihan dalam masalah ini kembali pada pembahasan tentang permasalahan dalil. Maka pihak yang dalil dan hujjahnya lebih kuat maka itulah pendapat yang lebih rajih. Wallahu a’lamu bisshowaab. Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 07 Dzul Qo’dah 1431 H / 15 Oktober 2010 MAbu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comMarooji’1-    Marootibul Ijmaa’ fil ‘Ibaadaat wal Mu’aamalaat wal I’tiqoodaat, Ibnu Hazm, tahqiq : Hasan Ahmad isbir, Daar Ibnu Hazm, cetakan pertama (1419 H-1998 M)2-    Ijmaa’aat Ibni ‘Abdil Barr fil ‘Ibaadaat, Abdullah bin Mubaarok Al-Buushi, Daar At-Thoibah, cetakan pertama (1420 H-1999 M)3-    Ijmaa’aat Ibni Rusyd (Al-Hafiid) –qismil ‘Ibaadaat- min khilaal kitaabihi Bidaayatul Mujtahid wa Nhaayatul Muqtshid, Bin Faizah Az-Zubair, Isyroof DR Kamaal Buzaid4-    Mudzakkiroh Ushuul Al-Fiqh, Muhammad Al-Amiin As-Syingqiithiy, tahqiq : Abu Hafsh Saamii Al-‘Arobiy, Daar Al-Yaqiin, cetakan pertama (1419 H-1999 M)  

Benarkah Hukum Sutroh adalah Sunnah Menurut Ijmak Ulama?

Pertanyaan : Ustadz apakah benar bahwasanya para ulama telah berijmak bahwa sutroh hukumnya sunnah dan tidak wajib? Mohon penjelasannya.Jawab :Alhamdulillah, semoga salawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah dan para sahabatnya.Telah terjadi dialog yang cukup hangat dan menarik antara dua saudara dan sahabat saya yang mulia tentang permasalahan ini –semoga Allah menambah ilmu mereka dan memberi taufiq kepada mereka berdua- (lihat http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/10/apa-hukum-sutrah-dalam-shalat.html). Inilah yang mendorong saya untuk menulis tentang permasalahan ini. Semoga bisa menjadi masukan bagi kedua saudara saya tersebut, dan semoga mereka berdua juga bisa memberi masukan bagi saya baarokallahu fiihimaa.Para pembaca yang budiman, sebagaimana diketahui bersama bahwa ijmak merupakan salah satu sumber hukum Islam, bahkan pendalilan dengan ijmak lebih didahulukan (yiatu tentu jika ijmak tersebut bersandar kepada dalil kitab atau sunnah) daripada pendalilan hanya dengan sekedar Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena jika telah terbukti adanya suatu ijmak maka akan memutuskan perdebatan dan perselisihan. Ibnu Hazm berkata,إِذَا صَحَّ الإِجْمَاعُ فَقَدْ بَطَلَ الخِلاَفُ، ولا يَبْطُلُ ذلك الإجماعُ أبداً“Jika telah sah suatu ijmak maka telah batal khilaf (perselisihan), dan tidak terbatalkan ijmak tersebut selamanya (dengan muncul khilaf setelah itu -pent)” (Marootibul Ijmaa’ hal 27)Beliau juga berkata,ومن شرط الإجماع الصحيح أن يكفَّر من خالفه بلا خلاف بين أحد من المسلمين في ذلك“Dan diantara syarat Ijmak yang sah adalah dikafirkannya orang yang menyelisihi ijmak tersebut, tidak ada khilaf di antara kaum muslimin dalam hal ini” (Marootibul Ijmak 27)Ibnu Taimiyyah berkataولهذا يجب عليهم تقديم الإجماع على ما يظنونه من معانى الكتاب والسنةOleh karenya wajib bagi mereka untuk mendahulukan ijmak dari pada apa yang mereka persangkakan berupa makna-makna dari Al-Kitab dan As-Sunnah (Majmuu’ Al-Fataawa 22/368)Oleh karenanya sebagian Ahlul Bid’ah berusaha untuk menolak Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan ijmak yang batil, sebagaimana dilakukan oleh Bisyr Al-Mirrisiy salah seorang gembong Jahmiyyah.Berkata Ibnul Qoyyim rahimahullah, “Dan tatkala tumbuh metode seperti ini maka lahirlah darinya penolakan nash-nash (dalil-dalil) dengan ijmak yang majhul, dan terbukalah pintu untuk mendakwahkan adanya ijmak. Maka jadilah orang dari kalangan para tukang taqlid yang tidak mengetahui adanya khilaf jika didebat dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah maka ia akan berkata, “Ini bertentangan dengan Ijmak”.Hal inilah (penolakan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan dalil ijmak yang majhul-pent) yang telah diingkari oleh para imam Islam, dan mereka mencela dari segala sisi terhadap orang yang melakukannya. Mereka mendustakan orang yang mendakwahkan ijmak yang majhul ini. Imam Ahmad berkata –sebagaimana diriwayatkan oleh putranya Abdullah bin Ahmad-,من ادَّعَى الْإِجْمَاعَ فَهُوَ كَاذِبٌ لَعَلَّ الناس اخْتَلَفُوا هذه دَعْوَى بِشْرٍ الْمَرِيسِيِّ وَالْأَصَمِّ وَلَكِنْ يقول لَا نَعْلَمُ الناس اخْتَلَفُوا أو لم يَبْلُغْنَاBarangsiapa yang menyatakan ijmak maka dia adalah pendusta, mungkin saja orang-orang berselisih. Ini adalah metode Bisyr Al-Marrisiy dan Al-Asom, akan tetapi (hendaknya) berkata : “Kami tidak tahu kalau ada perselisihan diantara manusia”, atau : “Tidak sampai kepada kami adanya perselisihan dalam permasalahan ini” (I’laamul Muwaqqi’iin 3/558-559)Ibnu Taimiyyah berkata,قال الإمام أحمد: “من ادعى الإجماع فهو كاذب. فإنما هذه دعوى بشر وابن علية يريدون أن يبطلوا السنن بذلك”. يعني الإمام أحمد أن المتكلمين في الفقه من أهل الكلام إذا ناظرتهم بالسنن والآثار، قالوا: “هذا خلاف الإجماع”“Imam Ahmad berakta, Barangsiapa yang menyerukan ijmak maka ia adalah pendusta, ini hanyalah merupakan metodenya Bisyr Al-Mirriisiy dan Ibnu ‘Ulaiyyah, mereka ingin membatalkan sunnah dengan dakwah ijmak tersebut. Maksud Imam Ahmad adalah para pembicara dalam permasalahan fiqh dari kalangan ahli filsafat jika engkau mendebat mereka dengan dalil sunnah dan atsar maka mereka akan berkata, “Ini menyelisihi ijmak” (Al-Fataawa Al-Kubroo 3/370)Oleh karenanya seseorang hendaknya berhati-hati dalam menukil permasalahan ijmak. Bahkan jika ia menemukan ada seorang yang alim mendakwahkan ijmak maka hendaknya ia tetap berusaha mengecek akan kebenaran ijmak tersebut, kecuali jika yang menyerukan ijmak adalah banyak dari kalangan para ulama, dan mereka menyerukan ijmak dengan lafal yang shorih (lafal yang tegas).Karena sebagian ulama tasaahul (mudah) dalam mengutarakan ijmak sebagaimana diingatkan oleh para ulama. Apakah benar merupakan ijmak para ulama bahwa hukum sutroh bagi orang yang sholat adalah sunnah dan tidak wajib?Sebagian orang memandang bahwa permasalahan sunnahnya sutroh merupkan permasalahan yang telah ijmak dikalangan para ulama. Mereka berdalil dengan penukilan ijmak dari dua ulama besarYang pertama : Perkataan Ibnu Rusyd Al-Hafiid dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid, dimana ia berkata :وَاتَّفَقَ العُلَمَاءُ بِأَجْمَعِهِمْ عَلَى اسْتِحْبَابِ السُّتْرَةِ بَيْنَ الْمُصَلِّي وَالْقِبْلَةِ إِذَا صَلَّى مُنْفَرِدًا كَانَ أَوْ إِمَامًا“Dan para ulama –seluruhnya- telah berijmak akan istihbabnya (sunnahnya) sutroh untuk diletakan antara orang yang sholat dengan kiblat, baik jika sedang sholat sendirian atau tatkala menjadi imam” (Bidaayatul Mujtahid 1/82).Demikian juga Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berkata,وَلاَ نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلاَفًا“Dan kami tidak tahu ada khilaf (diantara ulama) tentang istihbabnya sutroh” (Al-Mughni 2/36) Komentar terhadap Ijmak Ibnu Rusyd rahimahullah :Adapun Ibnu Rusyd maka beliau –rahimahullah- dikenal termasuk para ulama yang tasaahul (mudah) dalam mendakwahkan ijmak. Diantara para ulama yang mudah mengutarakan ijmak adalah :–         Ibnu Jarir At-Tobari  (lihat penjelasan as-Syinqiithy dalam Mudzakkiroh Ushuul Fiqh hal 274)–         Ibnu Abdil Barr, beliau sering mengutarakan ijmak namun ternyata banyak yang tidak benar, bahkan khilaf yang terjadi sangat masyhuur (lihat kitab Ijmaa’aat Ibni Abdil Barr fil ‘Ibaadaat, karya Abdullah bin Mubaarok Al-Buushi). Padalah Ibnu Abdil Barr sangat dikenal memiliki pengetahuan yang luas. Mudahnya beliau menukilkan ijmak karena beliau menganggap bahwa penyelisihan satu atau dua orang tidak merusak ijmak.–         Ibnu Rusyd (Al-Jad) sebagaimana hal ini diingatkan oleh para ulama Maliikyah–         Ibnu Rusyd Al-Hafiid (lihat risaalah ‘ilmiyaah Magister dengan judul Ijmaa’aat Ibni Rusyd Al-Hafiid qismil ‘Ibaadaat min khilaal kitaabihi Bidaayatul Mujtahid, karya Ibnu Faaizah Az-Zubair), dan diantara kesimpulan yang diambil oleh penulis bahwasanya penyelisihan satu atau dua orang ‘alim tidak merusak ijmak (lihat hal 108)Para ulama memandang ketiga ulama ini (yaitu Ibnu Jarir At-Thobari, Ibnu Abdil Barr, dan Ibnu Rusyd) sebagai orang-orang yang tasahul (mudah) dalam menukil ijmak karena ketiga ulama ini memiliki madzhab yang sama dalam masalah ijmak. Yaitu mereka menganggap bahwa penyelisihan satu atau dua orang ‘alim tidak mempengaruhi terjadinya ijmaak. Dan madzhab ini adalah madzhab sebagian ulama Malikiah. Adapun madzhab jumhur ulama maka ijmak yang seperti ini bukanlah ijma’.Dari sini kita pahami bahwa ijmak yang diserukan oleh Ibnu Rusyd tidak bisa dijadikan hujjah karena madzhab beliau tentang masalah ijmak bukan madzhab jumhur ulama. Komentar terhadap ijmak Ibnu Qudaamah rahimahullahKomentar mengenai pernyataan Ibnu Qudamah dari beberapa sisi :Pertama : Lafal yang digunakan oleh Ibnu Qudamah dalam masalah sutroh adalah lafal yang menunjukan nafyul khilaaf. Beliau berkataوَلاَ نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلاَفًا“Dan kami tidak tahu ada khilaf (diantara ulama) tentang istihbabnya sutroh” (Al-Mughni 2/36)Para ulama telah menjelaskan bahwasanya lafal seperti ini merupakan lafal yang tidak shorih (tidak jelas dan tidak tegas) dalam penyebutan ijmak. Lafal seperti ini masih lebih lemah dari pada lafal أَجْمَعُوا (para ulama telah berijmak) dan juga lebih lemah dari perkataan اتَّفَقُوْا (para ulama telah bersepakat). Bahkan sebagian ulama seperti As-Soyrofi dan Ibnu hazm tidak menganggap lafal seperti ini merupakan ijmak.Kedua : Perkataan Ibnu Qudamah mengandung dua kemungkinan:–         Kemungkinan pertama maksud beliau –rahimahullah- adalah kesepakatan para ulama bahwa hukumnya sunnah (tidak wajib)–         Kemungkinan kedua adalah maksud beliau –rahimahullah- adalah para ulama telah sepakat akan disyari’atkannya perkara tersebut, terlepas apakah perkara tersebut hukumnya wajib atau sunnahAda beberapa contoh yang berkaitan dengan kemungkinan ke dua :Contoh pertama :Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughniمسألة قال ( ولو استأذن البكر البالغة والدها كان حسنا )لا نعلم خلافا في استحباب استئذانها فإن النبي صلى الله عليه وسلم قد أمر به ونهى عن النكاح بدونه وَأَقَلُّ أحوال ذلك الاستحباب ولأن فيه تطييب قلبها وخُرُوْجًا مِنَ الْخِلاَفِPermasalahan : Berkata (Al-Khiroqi) : “Kalau seandainya sang ayah meminta izin putrinya yang telah baligh (untuk dinikahi oleh pelamar -pent) maka hal itu lebih baik”(Berkata Ibnu Qudamah) : Kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang istihbabnya meminta idzin kepada putri yang telah baligh, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtelah memerintahkannya dan melarang pernikahan tanpa izin sang putri baligh. Dan paling ringan hukumnya adalah istihbab dan pada hal itu menyenangkan hati sang putri dan agar keluar dari khilaf” (Al-Mughni 7/33)Perhatikan : perkataan Ibnu Qudaamah “Dan paling ringan hukumnya adalah istihbab” memberi isyarat akan adanya hukum yang lebih tinggi dari istihbab yaitu wajib. Dan perkataan beliau “agar keluar dari khilaf” menunjukan ada khilaf di kalangan para ulama tentang permasalahan ini.Dan kenyataannya memang permasalahan ini bukanlah permasalahan yang disepakati oleh para ulama bahkan mashyur adanya khilaf diantara para ulama, diantara mereka ada yang berpendapat bahwa meminta idzin kepada putri yang telah baligh (dewasa) untuk menikahkannya adalah wajib hukumnya. Bahkan pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang merupakan salah satu ulama madzhab Hanabilah sebagaiman Ibnu Qudaamah.Ibnu Taimiyyah berkata :الْمَرْأَةُ الْبَالِغُ لَا يُزَوِّجُهَا غَيْرُ الْأَبِ وَالْجَدِّ بِغَيْرِ إذْنِهَا بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ، بَلْ وَكَذَلِكَ لَا يُزَوِّجُهَا الْأَبُ إلَّا بِإِذْنِهَا فِي أَحَدِ قَوْلَيْ الْعُلَمَاءِ، بَلْ فِي أَصَحِّهِمَا، وَهُوَ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ، وَأَحْمَدَ فِي أَحَدِ الرِّوَايَتَيْنِ، كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَWanita yang baligh (dewasa) maka selain ayahnya dan selain kakeknya tidak boleh menikahkannya tanpa idzin sang wanita, hal ini dengan kesepakatan para imam. Bahkan demikian juga sang ayah tidak boleh menikahkannya kecuali dengan idzin sang wanita menurut salah satu dari dua pendapat para ulama, bahkan ini menurut pendapat yang terbenar diantara kedua pendapat, dan ini merupakan madzhab Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : Tidaklah dinikahkan wanita perawan sampai dimintai idzin…”(Al-Fataawaa Al-Kubroo 3/82)Contoh kedua :Ibnu Qudaamah berkata dalam Al-Mughniمسألة قال ( ويقول عند الذبح بسم الله والله أكبر وإن نسي فلا يضره )   ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا ذبح قال بسم الله والله وأكبر وفي حديث أنس وسمى وكبروكذلك كان يقول ابن عمر وبه يقول أصحاب الرأي ولا نعلم في استحباب هذا خلافاPermasalahan : Berkata (Al-Khiroqi) : (Dan dia tatakala menyembelih mengucapkan Bismillah wallahu Akbar, dan jika dia lupa maka tidak mengapa).(Ibnu Qudamah berkata) : Telah sah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika menyembelih maka beliau berkata : Bismillah wallahu Akbar. Pada hadits Anas (bin Malik) : Nabi menyebut nama Allah dan bertakbir.Demikian juga Ibnu Umar ia mengucapkan demikian, dan ini merupakan pendapat Ashaab Ar-Ro’y, dan kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang istihbabnya hal ini…” (Al-Mughni  9/361)Tentunya tidak diragukan lagi bahwa menyebut nama Allah tatkala menyembelih hukumnya adalah wajib dan bukan mustahab menurut jumhur ulama (diantaranya madzhab Hanabilah). Ibnu Taimiyyah berkataوَالتَّسْمِيَةُ عَلَى الذَّبِيحَةِ مَشْرُوعَةٌ، لَكِنْ قِيلَ: هِيَ مُسْتَحَبَّةٌ، كَقَوْلِ الشَّافِعِيِّ وَقِيلَ: وَاجِبَةٌ مَعَ الْعَمْدِ، وَتَسْقُطُ مَعَ السَّهْوِ، كَقَوْلِ أَبِي حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ وَأَحْمَدَ“Dan menyebut nama Allah tatkala menyembelih disyari’atkan, akan tetapi dikatakan hukumnya adalah mustahab sebagaimana perkataan As-Syafi’i, dan dikatakn (juga) hukumnya adalah wajib jika ingat dan jika lupa maka tidak wajib sebagaimana pendapat Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad” (Al-Fataawaa Al-Kubroo 5/69) Contoh ketiga :Ibnu Qudaamah berkata dalam Al-Mughniولا يجب أن يحضر الإمام ولا الشهود وبهذا قال الشافعي وابن المنذر وقال أبو حنيفة إن ثبت الحد ببينة فعليها الحضور والبداءة بالرجم وإن ثبت باعتراف وجب على الإمام الحضور والبداءة بالرجم …ولأنه إذا لم تحضر البينة ولا الإمام كان ذلك شبهة والحد يسقط بالشبهاتقال أحمد سنة الاعتراف أن يرجم الإمام ثم الناس، ولا نعلم خلافا في استحباب ذلك“Dan tidak wajib bagi imam maupun para saksi untuk menghadiri (hukum had) dan ini merupakan pendapat As-Syafi’i dan Ibnul Mundzir. Abu hanifah berkata, “Jika hukum had ditegakkan karena ada bukti (para saksi) maka wajib bagi para saksi untuk hadir dan mereka yang wajib memulai pelemparan rajam, dan jika hukum had tegak karena pengakuan maka wajib bagi imam untuk hadir dan dialah yang memulai pelemparan rajam… karena jika para saksi tidak hadir demikian juga imam tidak hadir maka hal ini merupakan syubhat dan hukum had menjadi gugur dengan adanya syubhat…Imam Ahmad berkata : “Sunnahnya pengakuan adalah imam yang merajam kemudian diikuti oleh orang-orang”. Dan kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang istihbabnya hal ini” (Al-Mughni 9/47)Perhatikanlah para pembaca yang budiman, Ibnu Qudamah menyampaikan bahwasanya beliau tidak tahu adanya khilaf tentang istihbabnya hadirnya imam jika hukum had tegak karena adanya pengakuan. Padahal sebelumnya Ibnu Qudamah telah menukil pendapat Imam Abu Hanifah bahwasanya beliau mewajibkan imam untuk hadir (dan bukan sunnah) jika hukum had tegak karena adanya pengakuan. Dengan demikian maka maksud dari perkataan Ibnu Qudaamah “istihbaab” adalah “disyari’atkannya”.Dari tiga contoh diatas sangatlah jelas bahwasanyan perkataan Ibnu Qudaamah “Kami tidak mengetahui adanya khilaf akan istihbabnya hal ini” maksudnya adalah “Kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang disyari’atkannya hal ini”, bisa jadi hukumnya mustahab dan bisa jadi wajib sebagaimana pada tiga contoh diatas. Jika ternyada ada ihtimal (kemungkinan) yang kedua ini maka gugurlah pemahaman bahwa Ibnu Qudaamah mendakwahkan ijmak ulama bahwa sutroh hukmnya mustahab dan tidak wajib. Wallahu A’lam bis Showaab.Ketiga : Buku-buku yang khusus mengumpulkan ijmak-ijmak para ulama seperti kitab Al-Ijmaa’ karya Ibnul Mundziir dan juga Marootib Al-Ijmaa’ karya Ibnu Hazm tidak menyebutkan adanya ijmak akan mustahabnya sutroh dan tidak wajib. Demikian halnya mayoritas ulama mu’aashirin (zaman sekarang) seperti Syaikh Al-‘Utsaimiin, Syaikh Bin Baaz, Syaikh Al-Albani, Syaikh Al-Fauzaan, Al-Lajnah Ad-Daaimah tidak menukil ijmak tentang permasalahan ini. Hal ini menunjukan bahwa ijmak dalam masalah ini tidak valid dan tidak sah, paling banter ijmaknya tidak qoth’i tapi hanyalah dzhonniyBerkata Muhammad Al-Amiin As-Syinqiithi,واعلم أن بعض الأصوليين يقولون بتقديم الاجماع على النص ، لأن النص يحتمل النسخ والاجماع لا يحتمله ، …ومرادهم بالاجماع الذي يقدم على النص خصوص الاجماع القطعي دون الاجماع الظني ، وضابط الاجماع القطعي هو الاجماع القولي ، لا السكوتي“Ketahuilah bahwasanya sebagian ahli ushul berpendapat didahulukannya ijmak di atas nash karena nash ada kemungkinan telah mansuukh adapun ijmak tidak mungkin mansuukh…dan maksud mereka dengan ijmak yang didahulukan di atas nash adalah khusus ijmak qoth’iy bukan ijmak yang dzonniy. Dan definisi ijmak qoth’iy adalah ijmak qouliy (berupa pernyataan/perkataan-pent) dan bukan ijmak sukuutiy” (mudzakkiroh Ushuulil Fiqh hal 445)Beliau juga berkata,واعلم إن الإجماع الذي يذكر الأصوليون تقديمه على النص هو الاجماع القطعي خاصة وهو الاجماع القولي المشاهد أو المنقول بعدد التواتر ، أما غير القطعي من الاجماعات كالسكوتي والمنقول بالآحاد فلا يقدم على النص“Ketahuilah bahwasanya ijmak yang disebutkan ohel para ahli ushuul didepankan dari pada nas adalah khusus ijmak qot’iy, yaitu ijmak qouliy yang dilihat atau dinukil dengan jumlah mutawatir, adapun ijmak-ijmak yang tidak qot’iy seperti ijmak sukuutiy atau ijmak yang dinukil dengan ahad maka tidak didahulukan di atas nash” (Mudzakkiroh Ushuul Fiqh hal 535) Kesimpulan :Permasalahan hukum sutroh bukanlah permasalahan yang ada ijmaknya, oleh karenanya ini merupakan permasalahn khilafiyah ijtihadiyah. Karenanya pentarjihan dalam masalah ini kembali pada pembahasan tentang permasalahan dalil. Maka pihak yang dalil dan hujjahnya lebih kuat maka itulah pendapat yang lebih rajih. Wallahu a’lamu bisshowaab. Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 07 Dzul Qo’dah 1431 H / 15 Oktober 2010 MAbu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comMarooji’1-    Marootibul Ijmaa’ fil ‘Ibaadaat wal Mu’aamalaat wal I’tiqoodaat, Ibnu Hazm, tahqiq : Hasan Ahmad isbir, Daar Ibnu Hazm, cetakan pertama (1419 H-1998 M)2-    Ijmaa’aat Ibni ‘Abdil Barr fil ‘Ibaadaat, Abdullah bin Mubaarok Al-Buushi, Daar At-Thoibah, cetakan pertama (1420 H-1999 M)3-    Ijmaa’aat Ibni Rusyd (Al-Hafiid) –qismil ‘Ibaadaat- min khilaal kitaabihi Bidaayatul Mujtahid wa Nhaayatul Muqtshid, Bin Faizah Az-Zubair, Isyroof DR Kamaal Buzaid4-    Mudzakkiroh Ushuul Al-Fiqh, Muhammad Al-Amiin As-Syingqiithiy, tahqiq : Abu Hafsh Saamii Al-‘Arobiy, Daar Al-Yaqiin, cetakan pertama (1419 H-1999 M)  
Pertanyaan : Ustadz apakah benar bahwasanya para ulama telah berijmak bahwa sutroh hukumnya sunnah dan tidak wajib? Mohon penjelasannya.Jawab :Alhamdulillah, semoga salawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah dan para sahabatnya.Telah terjadi dialog yang cukup hangat dan menarik antara dua saudara dan sahabat saya yang mulia tentang permasalahan ini –semoga Allah menambah ilmu mereka dan memberi taufiq kepada mereka berdua- (lihat http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/10/apa-hukum-sutrah-dalam-shalat.html). Inilah yang mendorong saya untuk menulis tentang permasalahan ini. Semoga bisa menjadi masukan bagi kedua saudara saya tersebut, dan semoga mereka berdua juga bisa memberi masukan bagi saya baarokallahu fiihimaa.Para pembaca yang budiman, sebagaimana diketahui bersama bahwa ijmak merupakan salah satu sumber hukum Islam, bahkan pendalilan dengan ijmak lebih didahulukan (yiatu tentu jika ijmak tersebut bersandar kepada dalil kitab atau sunnah) daripada pendalilan hanya dengan sekedar Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena jika telah terbukti adanya suatu ijmak maka akan memutuskan perdebatan dan perselisihan. Ibnu Hazm berkata,إِذَا صَحَّ الإِجْمَاعُ فَقَدْ بَطَلَ الخِلاَفُ، ولا يَبْطُلُ ذلك الإجماعُ أبداً“Jika telah sah suatu ijmak maka telah batal khilaf (perselisihan), dan tidak terbatalkan ijmak tersebut selamanya (dengan muncul khilaf setelah itu -pent)” (Marootibul Ijmaa’ hal 27)Beliau juga berkata,ومن شرط الإجماع الصحيح أن يكفَّر من خالفه بلا خلاف بين أحد من المسلمين في ذلك“Dan diantara syarat Ijmak yang sah adalah dikafirkannya orang yang menyelisihi ijmak tersebut, tidak ada khilaf di antara kaum muslimin dalam hal ini” (Marootibul Ijmak 27)Ibnu Taimiyyah berkataولهذا يجب عليهم تقديم الإجماع على ما يظنونه من معانى الكتاب والسنةOleh karenya wajib bagi mereka untuk mendahulukan ijmak dari pada apa yang mereka persangkakan berupa makna-makna dari Al-Kitab dan As-Sunnah (Majmuu’ Al-Fataawa 22/368)Oleh karenanya sebagian Ahlul Bid’ah berusaha untuk menolak Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan ijmak yang batil, sebagaimana dilakukan oleh Bisyr Al-Mirrisiy salah seorang gembong Jahmiyyah.Berkata Ibnul Qoyyim rahimahullah, “Dan tatkala tumbuh metode seperti ini maka lahirlah darinya penolakan nash-nash (dalil-dalil) dengan ijmak yang majhul, dan terbukalah pintu untuk mendakwahkan adanya ijmak. Maka jadilah orang dari kalangan para tukang taqlid yang tidak mengetahui adanya khilaf jika didebat dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah maka ia akan berkata, “Ini bertentangan dengan Ijmak”.Hal inilah (penolakan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan dalil ijmak yang majhul-pent) yang telah diingkari oleh para imam Islam, dan mereka mencela dari segala sisi terhadap orang yang melakukannya. Mereka mendustakan orang yang mendakwahkan ijmak yang majhul ini. Imam Ahmad berkata –sebagaimana diriwayatkan oleh putranya Abdullah bin Ahmad-,من ادَّعَى الْإِجْمَاعَ فَهُوَ كَاذِبٌ لَعَلَّ الناس اخْتَلَفُوا هذه دَعْوَى بِشْرٍ الْمَرِيسِيِّ وَالْأَصَمِّ وَلَكِنْ يقول لَا نَعْلَمُ الناس اخْتَلَفُوا أو لم يَبْلُغْنَاBarangsiapa yang menyatakan ijmak maka dia adalah pendusta, mungkin saja orang-orang berselisih. Ini adalah metode Bisyr Al-Marrisiy dan Al-Asom, akan tetapi (hendaknya) berkata : “Kami tidak tahu kalau ada perselisihan diantara manusia”, atau : “Tidak sampai kepada kami adanya perselisihan dalam permasalahan ini” (I’laamul Muwaqqi’iin 3/558-559)Ibnu Taimiyyah berkata,قال الإمام أحمد: “من ادعى الإجماع فهو كاذب. فإنما هذه دعوى بشر وابن علية يريدون أن يبطلوا السنن بذلك”. يعني الإمام أحمد أن المتكلمين في الفقه من أهل الكلام إذا ناظرتهم بالسنن والآثار، قالوا: “هذا خلاف الإجماع”“Imam Ahmad berakta, Barangsiapa yang menyerukan ijmak maka ia adalah pendusta, ini hanyalah merupakan metodenya Bisyr Al-Mirriisiy dan Ibnu ‘Ulaiyyah, mereka ingin membatalkan sunnah dengan dakwah ijmak tersebut. Maksud Imam Ahmad adalah para pembicara dalam permasalahan fiqh dari kalangan ahli filsafat jika engkau mendebat mereka dengan dalil sunnah dan atsar maka mereka akan berkata, “Ini menyelisihi ijmak” (Al-Fataawa Al-Kubroo 3/370)Oleh karenanya seseorang hendaknya berhati-hati dalam menukil permasalahan ijmak. Bahkan jika ia menemukan ada seorang yang alim mendakwahkan ijmak maka hendaknya ia tetap berusaha mengecek akan kebenaran ijmak tersebut, kecuali jika yang menyerukan ijmak adalah banyak dari kalangan para ulama, dan mereka menyerukan ijmak dengan lafal yang shorih (lafal yang tegas).Karena sebagian ulama tasaahul (mudah) dalam mengutarakan ijmak sebagaimana diingatkan oleh para ulama. Apakah benar merupakan ijmak para ulama bahwa hukum sutroh bagi orang yang sholat adalah sunnah dan tidak wajib?Sebagian orang memandang bahwa permasalahan sunnahnya sutroh merupkan permasalahan yang telah ijmak dikalangan para ulama. Mereka berdalil dengan penukilan ijmak dari dua ulama besarYang pertama : Perkataan Ibnu Rusyd Al-Hafiid dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid, dimana ia berkata :وَاتَّفَقَ العُلَمَاءُ بِأَجْمَعِهِمْ عَلَى اسْتِحْبَابِ السُّتْرَةِ بَيْنَ الْمُصَلِّي وَالْقِبْلَةِ إِذَا صَلَّى مُنْفَرِدًا كَانَ أَوْ إِمَامًا“Dan para ulama –seluruhnya- telah berijmak akan istihbabnya (sunnahnya) sutroh untuk diletakan antara orang yang sholat dengan kiblat, baik jika sedang sholat sendirian atau tatkala menjadi imam” (Bidaayatul Mujtahid 1/82).Demikian juga Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berkata,وَلاَ نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلاَفًا“Dan kami tidak tahu ada khilaf (diantara ulama) tentang istihbabnya sutroh” (Al-Mughni 2/36) Komentar terhadap Ijmak Ibnu Rusyd rahimahullah :Adapun Ibnu Rusyd maka beliau –rahimahullah- dikenal termasuk para ulama yang tasaahul (mudah) dalam mendakwahkan ijmak. Diantara para ulama yang mudah mengutarakan ijmak adalah :–         Ibnu Jarir At-Tobari  (lihat penjelasan as-Syinqiithy dalam Mudzakkiroh Ushuul Fiqh hal 274)–         Ibnu Abdil Barr, beliau sering mengutarakan ijmak namun ternyata banyak yang tidak benar, bahkan khilaf yang terjadi sangat masyhuur (lihat kitab Ijmaa’aat Ibni Abdil Barr fil ‘Ibaadaat, karya Abdullah bin Mubaarok Al-Buushi). Padalah Ibnu Abdil Barr sangat dikenal memiliki pengetahuan yang luas. Mudahnya beliau menukilkan ijmak karena beliau menganggap bahwa penyelisihan satu atau dua orang tidak merusak ijmak.–         Ibnu Rusyd (Al-Jad) sebagaimana hal ini diingatkan oleh para ulama Maliikyah–         Ibnu Rusyd Al-Hafiid (lihat risaalah ‘ilmiyaah Magister dengan judul Ijmaa’aat Ibni Rusyd Al-Hafiid qismil ‘Ibaadaat min khilaal kitaabihi Bidaayatul Mujtahid, karya Ibnu Faaizah Az-Zubair), dan diantara kesimpulan yang diambil oleh penulis bahwasanya penyelisihan satu atau dua orang ‘alim tidak merusak ijmak (lihat hal 108)Para ulama memandang ketiga ulama ini (yaitu Ibnu Jarir At-Thobari, Ibnu Abdil Barr, dan Ibnu Rusyd) sebagai orang-orang yang tasahul (mudah) dalam menukil ijmak karena ketiga ulama ini memiliki madzhab yang sama dalam masalah ijmak. Yaitu mereka menganggap bahwa penyelisihan satu atau dua orang ‘alim tidak mempengaruhi terjadinya ijmaak. Dan madzhab ini adalah madzhab sebagian ulama Malikiah. Adapun madzhab jumhur ulama maka ijmak yang seperti ini bukanlah ijma’.Dari sini kita pahami bahwa ijmak yang diserukan oleh Ibnu Rusyd tidak bisa dijadikan hujjah karena madzhab beliau tentang masalah ijmak bukan madzhab jumhur ulama. Komentar terhadap ijmak Ibnu Qudaamah rahimahullahKomentar mengenai pernyataan Ibnu Qudamah dari beberapa sisi :Pertama : Lafal yang digunakan oleh Ibnu Qudamah dalam masalah sutroh adalah lafal yang menunjukan nafyul khilaaf. Beliau berkataوَلاَ نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلاَفًا“Dan kami tidak tahu ada khilaf (diantara ulama) tentang istihbabnya sutroh” (Al-Mughni 2/36)Para ulama telah menjelaskan bahwasanya lafal seperti ini merupakan lafal yang tidak shorih (tidak jelas dan tidak tegas) dalam penyebutan ijmak. Lafal seperti ini masih lebih lemah dari pada lafal أَجْمَعُوا (para ulama telah berijmak) dan juga lebih lemah dari perkataan اتَّفَقُوْا (para ulama telah bersepakat). Bahkan sebagian ulama seperti As-Soyrofi dan Ibnu hazm tidak menganggap lafal seperti ini merupakan ijmak.Kedua : Perkataan Ibnu Qudamah mengandung dua kemungkinan:–         Kemungkinan pertama maksud beliau –rahimahullah- adalah kesepakatan para ulama bahwa hukumnya sunnah (tidak wajib)–         Kemungkinan kedua adalah maksud beliau –rahimahullah- adalah para ulama telah sepakat akan disyari’atkannya perkara tersebut, terlepas apakah perkara tersebut hukumnya wajib atau sunnahAda beberapa contoh yang berkaitan dengan kemungkinan ke dua :Contoh pertama :Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughniمسألة قال ( ولو استأذن البكر البالغة والدها كان حسنا )لا نعلم خلافا في استحباب استئذانها فإن النبي صلى الله عليه وسلم قد أمر به ونهى عن النكاح بدونه وَأَقَلُّ أحوال ذلك الاستحباب ولأن فيه تطييب قلبها وخُرُوْجًا مِنَ الْخِلاَفِPermasalahan : Berkata (Al-Khiroqi) : “Kalau seandainya sang ayah meminta izin putrinya yang telah baligh (untuk dinikahi oleh pelamar -pent) maka hal itu lebih baik”(Berkata Ibnu Qudamah) : Kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang istihbabnya meminta idzin kepada putri yang telah baligh, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtelah memerintahkannya dan melarang pernikahan tanpa izin sang putri baligh. Dan paling ringan hukumnya adalah istihbab dan pada hal itu menyenangkan hati sang putri dan agar keluar dari khilaf” (Al-Mughni 7/33)Perhatikan : perkataan Ibnu Qudaamah “Dan paling ringan hukumnya adalah istihbab” memberi isyarat akan adanya hukum yang lebih tinggi dari istihbab yaitu wajib. Dan perkataan beliau “agar keluar dari khilaf” menunjukan ada khilaf di kalangan para ulama tentang permasalahan ini.Dan kenyataannya memang permasalahan ini bukanlah permasalahan yang disepakati oleh para ulama bahkan mashyur adanya khilaf diantara para ulama, diantara mereka ada yang berpendapat bahwa meminta idzin kepada putri yang telah baligh (dewasa) untuk menikahkannya adalah wajib hukumnya. Bahkan pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang merupakan salah satu ulama madzhab Hanabilah sebagaiman Ibnu Qudaamah.Ibnu Taimiyyah berkata :الْمَرْأَةُ الْبَالِغُ لَا يُزَوِّجُهَا غَيْرُ الْأَبِ وَالْجَدِّ بِغَيْرِ إذْنِهَا بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ، بَلْ وَكَذَلِكَ لَا يُزَوِّجُهَا الْأَبُ إلَّا بِإِذْنِهَا فِي أَحَدِ قَوْلَيْ الْعُلَمَاءِ، بَلْ فِي أَصَحِّهِمَا، وَهُوَ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ، وَأَحْمَدَ فِي أَحَدِ الرِّوَايَتَيْنِ، كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَWanita yang baligh (dewasa) maka selain ayahnya dan selain kakeknya tidak boleh menikahkannya tanpa idzin sang wanita, hal ini dengan kesepakatan para imam. Bahkan demikian juga sang ayah tidak boleh menikahkannya kecuali dengan idzin sang wanita menurut salah satu dari dua pendapat para ulama, bahkan ini menurut pendapat yang terbenar diantara kedua pendapat, dan ini merupakan madzhab Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : Tidaklah dinikahkan wanita perawan sampai dimintai idzin…”(Al-Fataawaa Al-Kubroo 3/82)Contoh kedua :Ibnu Qudaamah berkata dalam Al-Mughniمسألة قال ( ويقول عند الذبح بسم الله والله أكبر وإن نسي فلا يضره )   ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا ذبح قال بسم الله والله وأكبر وفي حديث أنس وسمى وكبروكذلك كان يقول ابن عمر وبه يقول أصحاب الرأي ولا نعلم في استحباب هذا خلافاPermasalahan : Berkata (Al-Khiroqi) : (Dan dia tatakala menyembelih mengucapkan Bismillah wallahu Akbar, dan jika dia lupa maka tidak mengapa).(Ibnu Qudamah berkata) : Telah sah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika menyembelih maka beliau berkata : Bismillah wallahu Akbar. Pada hadits Anas (bin Malik) : Nabi menyebut nama Allah dan bertakbir.Demikian juga Ibnu Umar ia mengucapkan demikian, dan ini merupakan pendapat Ashaab Ar-Ro’y, dan kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang istihbabnya hal ini…” (Al-Mughni  9/361)Tentunya tidak diragukan lagi bahwa menyebut nama Allah tatkala menyembelih hukumnya adalah wajib dan bukan mustahab menurut jumhur ulama (diantaranya madzhab Hanabilah). Ibnu Taimiyyah berkataوَالتَّسْمِيَةُ عَلَى الذَّبِيحَةِ مَشْرُوعَةٌ، لَكِنْ قِيلَ: هِيَ مُسْتَحَبَّةٌ، كَقَوْلِ الشَّافِعِيِّ وَقِيلَ: وَاجِبَةٌ مَعَ الْعَمْدِ، وَتَسْقُطُ مَعَ السَّهْوِ، كَقَوْلِ أَبِي حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ وَأَحْمَدَ“Dan menyebut nama Allah tatkala menyembelih disyari’atkan, akan tetapi dikatakan hukumnya adalah mustahab sebagaimana perkataan As-Syafi’i, dan dikatakn (juga) hukumnya adalah wajib jika ingat dan jika lupa maka tidak wajib sebagaimana pendapat Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad” (Al-Fataawaa Al-Kubroo 5/69) Contoh ketiga :Ibnu Qudaamah berkata dalam Al-Mughniولا يجب أن يحضر الإمام ولا الشهود وبهذا قال الشافعي وابن المنذر وقال أبو حنيفة إن ثبت الحد ببينة فعليها الحضور والبداءة بالرجم وإن ثبت باعتراف وجب على الإمام الحضور والبداءة بالرجم …ولأنه إذا لم تحضر البينة ولا الإمام كان ذلك شبهة والحد يسقط بالشبهاتقال أحمد سنة الاعتراف أن يرجم الإمام ثم الناس، ولا نعلم خلافا في استحباب ذلك“Dan tidak wajib bagi imam maupun para saksi untuk menghadiri (hukum had) dan ini merupakan pendapat As-Syafi’i dan Ibnul Mundzir. Abu hanifah berkata, “Jika hukum had ditegakkan karena ada bukti (para saksi) maka wajib bagi para saksi untuk hadir dan mereka yang wajib memulai pelemparan rajam, dan jika hukum had tegak karena pengakuan maka wajib bagi imam untuk hadir dan dialah yang memulai pelemparan rajam… karena jika para saksi tidak hadir demikian juga imam tidak hadir maka hal ini merupakan syubhat dan hukum had menjadi gugur dengan adanya syubhat…Imam Ahmad berkata : “Sunnahnya pengakuan adalah imam yang merajam kemudian diikuti oleh orang-orang”. Dan kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang istihbabnya hal ini” (Al-Mughni 9/47)Perhatikanlah para pembaca yang budiman, Ibnu Qudamah menyampaikan bahwasanya beliau tidak tahu adanya khilaf tentang istihbabnya hadirnya imam jika hukum had tegak karena adanya pengakuan. Padahal sebelumnya Ibnu Qudamah telah menukil pendapat Imam Abu Hanifah bahwasanya beliau mewajibkan imam untuk hadir (dan bukan sunnah) jika hukum had tegak karena adanya pengakuan. Dengan demikian maka maksud dari perkataan Ibnu Qudaamah “istihbaab” adalah “disyari’atkannya”.Dari tiga contoh diatas sangatlah jelas bahwasanyan perkataan Ibnu Qudaamah “Kami tidak mengetahui adanya khilaf akan istihbabnya hal ini” maksudnya adalah “Kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang disyari’atkannya hal ini”, bisa jadi hukumnya mustahab dan bisa jadi wajib sebagaimana pada tiga contoh diatas. Jika ternyada ada ihtimal (kemungkinan) yang kedua ini maka gugurlah pemahaman bahwa Ibnu Qudaamah mendakwahkan ijmak ulama bahwa sutroh hukmnya mustahab dan tidak wajib. Wallahu A’lam bis Showaab.Ketiga : Buku-buku yang khusus mengumpulkan ijmak-ijmak para ulama seperti kitab Al-Ijmaa’ karya Ibnul Mundziir dan juga Marootib Al-Ijmaa’ karya Ibnu Hazm tidak menyebutkan adanya ijmak akan mustahabnya sutroh dan tidak wajib. Demikian halnya mayoritas ulama mu’aashirin (zaman sekarang) seperti Syaikh Al-‘Utsaimiin, Syaikh Bin Baaz, Syaikh Al-Albani, Syaikh Al-Fauzaan, Al-Lajnah Ad-Daaimah tidak menukil ijmak tentang permasalahan ini. Hal ini menunjukan bahwa ijmak dalam masalah ini tidak valid dan tidak sah, paling banter ijmaknya tidak qoth’i tapi hanyalah dzhonniyBerkata Muhammad Al-Amiin As-Syinqiithi,واعلم أن بعض الأصوليين يقولون بتقديم الاجماع على النص ، لأن النص يحتمل النسخ والاجماع لا يحتمله ، …ومرادهم بالاجماع الذي يقدم على النص خصوص الاجماع القطعي دون الاجماع الظني ، وضابط الاجماع القطعي هو الاجماع القولي ، لا السكوتي“Ketahuilah bahwasanya sebagian ahli ushul berpendapat didahulukannya ijmak di atas nash karena nash ada kemungkinan telah mansuukh adapun ijmak tidak mungkin mansuukh…dan maksud mereka dengan ijmak yang didahulukan di atas nash adalah khusus ijmak qoth’iy bukan ijmak yang dzonniy. Dan definisi ijmak qoth’iy adalah ijmak qouliy (berupa pernyataan/perkataan-pent) dan bukan ijmak sukuutiy” (mudzakkiroh Ushuulil Fiqh hal 445)Beliau juga berkata,واعلم إن الإجماع الذي يذكر الأصوليون تقديمه على النص هو الاجماع القطعي خاصة وهو الاجماع القولي المشاهد أو المنقول بعدد التواتر ، أما غير القطعي من الاجماعات كالسكوتي والمنقول بالآحاد فلا يقدم على النص“Ketahuilah bahwasanya ijmak yang disebutkan ohel para ahli ushuul didepankan dari pada nas adalah khusus ijmak qot’iy, yaitu ijmak qouliy yang dilihat atau dinukil dengan jumlah mutawatir, adapun ijmak-ijmak yang tidak qot’iy seperti ijmak sukuutiy atau ijmak yang dinukil dengan ahad maka tidak didahulukan di atas nash” (Mudzakkiroh Ushuul Fiqh hal 535) Kesimpulan :Permasalahan hukum sutroh bukanlah permasalahan yang ada ijmaknya, oleh karenanya ini merupakan permasalahn khilafiyah ijtihadiyah. Karenanya pentarjihan dalam masalah ini kembali pada pembahasan tentang permasalahan dalil. Maka pihak yang dalil dan hujjahnya lebih kuat maka itulah pendapat yang lebih rajih. Wallahu a’lamu bisshowaab. Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 07 Dzul Qo’dah 1431 H / 15 Oktober 2010 MAbu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comMarooji’1-    Marootibul Ijmaa’ fil ‘Ibaadaat wal Mu’aamalaat wal I’tiqoodaat, Ibnu Hazm, tahqiq : Hasan Ahmad isbir, Daar Ibnu Hazm, cetakan pertama (1419 H-1998 M)2-    Ijmaa’aat Ibni ‘Abdil Barr fil ‘Ibaadaat, Abdullah bin Mubaarok Al-Buushi, Daar At-Thoibah, cetakan pertama (1420 H-1999 M)3-    Ijmaa’aat Ibni Rusyd (Al-Hafiid) –qismil ‘Ibaadaat- min khilaal kitaabihi Bidaayatul Mujtahid wa Nhaayatul Muqtshid, Bin Faizah Az-Zubair, Isyroof DR Kamaal Buzaid4-    Mudzakkiroh Ushuul Al-Fiqh, Muhammad Al-Amiin As-Syingqiithiy, tahqiq : Abu Hafsh Saamii Al-‘Arobiy, Daar Al-Yaqiin, cetakan pertama (1419 H-1999 M)  


Pertanyaan : Ustadz apakah benar bahwasanya para ulama telah berijmak bahwa sutroh hukumnya sunnah dan tidak wajib? Mohon penjelasannya.Jawab :Alhamdulillah, semoga salawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah dan para sahabatnya.Telah terjadi dialog yang cukup hangat dan menarik antara dua saudara dan sahabat saya yang mulia tentang permasalahan ini –semoga Allah menambah ilmu mereka dan memberi taufiq kepada mereka berdua- (lihat http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/10/apa-hukum-sutrah-dalam-shalat.html). Inilah yang mendorong saya untuk menulis tentang permasalahan ini. Semoga bisa menjadi masukan bagi kedua saudara saya tersebut, dan semoga mereka berdua juga bisa memberi masukan bagi saya baarokallahu fiihimaa.Para pembaca yang budiman, sebagaimana diketahui bersama bahwa ijmak merupakan salah satu sumber hukum Islam, bahkan pendalilan dengan ijmak lebih didahulukan (yiatu tentu jika ijmak tersebut bersandar kepada dalil kitab atau sunnah) daripada pendalilan hanya dengan sekedar Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena jika telah terbukti adanya suatu ijmak maka akan memutuskan perdebatan dan perselisihan. Ibnu Hazm berkata,إِذَا صَحَّ الإِجْمَاعُ فَقَدْ بَطَلَ الخِلاَفُ، ولا يَبْطُلُ ذلك الإجماعُ أبداً“Jika telah sah suatu ijmak maka telah batal khilaf (perselisihan), dan tidak terbatalkan ijmak tersebut selamanya (dengan muncul khilaf setelah itu -pent)” (Marootibul Ijmaa’ hal 27)Beliau juga berkata,ومن شرط الإجماع الصحيح أن يكفَّر من خالفه بلا خلاف بين أحد من المسلمين في ذلك“Dan diantara syarat Ijmak yang sah adalah dikafirkannya orang yang menyelisihi ijmak tersebut, tidak ada khilaf di antara kaum muslimin dalam hal ini” (Marootibul Ijmak 27)Ibnu Taimiyyah berkataولهذا يجب عليهم تقديم الإجماع على ما يظنونه من معانى الكتاب والسنةOleh karenya wajib bagi mereka untuk mendahulukan ijmak dari pada apa yang mereka persangkakan berupa makna-makna dari Al-Kitab dan As-Sunnah (Majmuu’ Al-Fataawa 22/368)Oleh karenanya sebagian Ahlul Bid’ah berusaha untuk menolak Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan ijmak yang batil, sebagaimana dilakukan oleh Bisyr Al-Mirrisiy salah seorang gembong Jahmiyyah.Berkata Ibnul Qoyyim rahimahullah, “Dan tatkala tumbuh metode seperti ini maka lahirlah darinya penolakan nash-nash (dalil-dalil) dengan ijmak yang majhul, dan terbukalah pintu untuk mendakwahkan adanya ijmak. Maka jadilah orang dari kalangan para tukang taqlid yang tidak mengetahui adanya khilaf jika didebat dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah maka ia akan berkata, “Ini bertentangan dengan Ijmak”.Hal inilah (penolakan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan dalil ijmak yang majhul-pent) yang telah diingkari oleh para imam Islam, dan mereka mencela dari segala sisi terhadap orang yang melakukannya. Mereka mendustakan orang yang mendakwahkan ijmak yang majhul ini. Imam Ahmad berkata –sebagaimana diriwayatkan oleh putranya Abdullah bin Ahmad-,من ادَّعَى الْإِجْمَاعَ فَهُوَ كَاذِبٌ لَعَلَّ الناس اخْتَلَفُوا هذه دَعْوَى بِشْرٍ الْمَرِيسِيِّ وَالْأَصَمِّ وَلَكِنْ يقول لَا نَعْلَمُ الناس اخْتَلَفُوا أو لم يَبْلُغْنَاBarangsiapa yang menyatakan ijmak maka dia adalah pendusta, mungkin saja orang-orang berselisih. Ini adalah metode Bisyr Al-Marrisiy dan Al-Asom, akan tetapi (hendaknya) berkata : “Kami tidak tahu kalau ada perselisihan diantara manusia”, atau : “Tidak sampai kepada kami adanya perselisihan dalam permasalahan ini” (I’laamul Muwaqqi’iin 3/558-559)Ibnu Taimiyyah berkata,قال الإمام أحمد: “من ادعى الإجماع فهو كاذب. فإنما هذه دعوى بشر وابن علية يريدون أن يبطلوا السنن بذلك”. يعني الإمام أحمد أن المتكلمين في الفقه من أهل الكلام إذا ناظرتهم بالسنن والآثار، قالوا: “هذا خلاف الإجماع”“Imam Ahmad berakta, Barangsiapa yang menyerukan ijmak maka ia adalah pendusta, ini hanyalah merupakan metodenya Bisyr Al-Mirriisiy dan Ibnu ‘Ulaiyyah, mereka ingin membatalkan sunnah dengan dakwah ijmak tersebut. Maksud Imam Ahmad adalah para pembicara dalam permasalahan fiqh dari kalangan ahli filsafat jika engkau mendebat mereka dengan dalil sunnah dan atsar maka mereka akan berkata, “Ini menyelisihi ijmak” (Al-Fataawa Al-Kubroo 3/370)Oleh karenanya seseorang hendaknya berhati-hati dalam menukil permasalahan ijmak. Bahkan jika ia menemukan ada seorang yang alim mendakwahkan ijmak maka hendaknya ia tetap berusaha mengecek akan kebenaran ijmak tersebut, kecuali jika yang menyerukan ijmak adalah banyak dari kalangan para ulama, dan mereka menyerukan ijmak dengan lafal yang shorih (lafal yang tegas).Karena sebagian ulama tasaahul (mudah) dalam mengutarakan ijmak sebagaimana diingatkan oleh para ulama. Apakah benar merupakan ijmak para ulama bahwa hukum sutroh bagi orang yang sholat adalah sunnah dan tidak wajib?Sebagian orang memandang bahwa permasalahan sunnahnya sutroh merupkan permasalahan yang telah ijmak dikalangan para ulama. Mereka berdalil dengan penukilan ijmak dari dua ulama besarYang pertama : Perkataan Ibnu Rusyd Al-Hafiid dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid, dimana ia berkata :وَاتَّفَقَ العُلَمَاءُ بِأَجْمَعِهِمْ عَلَى اسْتِحْبَابِ السُّتْرَةِ بَيْنَ الْمُصَلِّي وَالْقِبْلَةِ إِذَا صَلَّى مُنْفَرِدًا كَانَ أَوْ إِمَامًا“Dan para ulama –seluruhnya- telah berijmak akan istihbabnya (sunnahnya) sutroh untuk diletakan antara orang yang sholat dengan kiblat, baik jika sedang sholat sendirian atau tatkala menjadi imam” (Bidaayatul Mujtahid 1/82).Demikian juga Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berkata,وَلاَ نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلاَفًا“Dan kami tidak tahu ada khilaf (diantara ulama) tentang istihbabnya sutroh” (Al-Mughni 2/36) Komentar terhadap Ijmak Ibnu Rusyd rahimahullah :Adapun Ibnu Rusyd maka beliau –rahimahullah- dikenal termasuk para ulama yang tasaahul (mudah) dalam mendakwahkan ijmak. Diantara para ulama yang mudah mengutarakan ijmak adalah :–         Ibnu Jarir At-Tobari  (lihat penjelasan as-Syinqiithy dalam Mudzakkiroh Ushuul Fiqh hal 274)–         Ibnu Abdil Barr, beliau sering mengutarakan ijmak namun ternyata banyak yang tidak benar, bahkan khilaf yang terjadi sangat masyhuur (lihat kitab Ijmaa’aat Ibni Abdil Barr fil ‘Ibaadaat, karya Abdullah bin Mubaarok Al-Buushi). Padalah Ibnu Abdil Barr sangat dikenal memiliki pengetahuan yang luas. Mudahnya beliau menukilkan ijmak karena beliau menganggap bahwa penyelisihan satu atau dua orang tidak merusak ijmak.–         Ibnu Rusyd (Al-Jad) sebagaimana hal ini diingatkan oleh para ulama Maliikyah–         Ibnu Rusyd Al-Hafiid (lihat risaalah ‘ilmiyaah Magister dengan judul Ijmaa’aat Ibni Rusyd Al-Hafiid qismil ‘Ibaadaat min khilaal kitaabihi Bidaayatul Mujtahid, karya Ibnu Faaizah Az-Zubair), dan diantara kesimpulan yang diambil oleh penulis bahwasanya penyelisihan satu atau dua orang ‘alim tidak merusak ijmak (lihat hal 108)Para ulama memandang ketiga ulama ini (yaitu Ibnu Jarir At-Thobari, Ibnu Abdil Barr, dan Ibnu Rusyd) sebagai orang-orang yang tasahul (mudah) dalam menukil ijmak karena ketiga ulama ini memiliki madzhab yang sama dalam masalah ijmak. Yaitu mereka menganggap bahwa penyelisihan satu atau dua orang ‘alim tidak mempengaruhi terjadinya ijmaak. Dan madzhab ini adalah madzhab sebagian ulama Malikiah. Adapun madzhab jumhur ulama maka ijmak yang seperti ini bukanlah ijma’.Dari sini kita pahami bahwa ijmak yang diserukan oleh Ibnu Rusyd tidak bisa dijadikan hujjah karena madzhab beliau tentang masalah ijmak bukan madzhab jumhur ulama. Komentar terhadap ijmak Ibnu Qudaamah rahimahullahKomentar mengenai pernyataan Ibnu Qudamah dari beberapa sisi :Pertama : Lafal yang digunakan oleh Ibnu Qudamah dalam masalah sutroh adalah lafal yang menunjukan nafyul khilaaf. Beliau berkataوَلاَ نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلاَفًا“Dan kami tidak tahu ada khilaf (diantara ulama) tentang istihbabnya sutroh” (Al-Mughni 2/36)Para ulama telah menjelaskan bahwasanya lafal seperti ini merupakan lafal yang tidak shorih (tidak jelas dan tidak tegas) dalam penyebutan ijmak. Lafal seperti ini masih lebih lemah dari pada lafal أَجْمَعُوا (para ulama telah berijmak) dan juga lebih lemah dari perkataan اتَّفَقُوْا (para ulama telah bersepakat). Bahkan sebagian ulama seperti As-Soyrofi dan Ibnu hazm tidak menganggap lafal seperti ini merupakan ijmak.Kedua : Perkataan Ibnu Qudamah mengandung dua kemungkinan:–         Kemungkinan pertama maksud beliau –rahimahullah- adalah kesepakatan para ulama bahwa hukumnya sunnah (tidak wajib)–         Kemungkinan kedua adalah maksud beliau –rahimahullah- adalah para ulama telah sepakat akan disyari’atkannya perkara tersebut, terlepas apakah perkara tersebut hukumnya wajib atau sunnahAda beberapa contoh yang berkaitan dengan kemungkinan ke dua :Contoh pertama :Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughniمسألة قال ( ولو استأذن البكر البالغة والدها كان حسنا )لا نعلم خلافا في استحباب استئذانها فإن النبي صلى الله عليه وسلم قد أمر به ونهى عن النكاح بدونه وَأَقَلُّ أحوال ذلك الاستحباب ولأن فيه تطييب قلبها وخُرُوْجًا مِنَ الْخِلاَفِPermasalahan : Berkata (Al-Khiroqi) : “Kalau seandainya sang ayah meminta izin putrinya yang telah baligh (untuk dinikahi oleh pelamar -pent) maka hal itu lebih baik”(Berkata Ibnu Qudamah) : Kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang istihbabnya meminta idzin kepada putri yang telah baligh, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtelah memerintahkannya dan melarang pernikahan tanpa izin sang putri baligh. Dan paling ringan hukumnya adalah istihbab dan pada hal itu menyenangkan hati sang putri dan agar keluar dari khilaf” (Al-Mughni 7/33)Perhatikan : perkataan Ibnu Qudaamah “Dan paling ringan hukumnya adalah istihbab” memberi isyarat akan adanya hukum yang lebih tinggi dari istihbab yaitu wajib. Dan perkataan beliau “agar keluar dari khilaf” menunjukan ada khilaf di kalangan para ulama tentang permasalahan ini.Dan kenyataannya memang permasalahan ini bukanlah permasalahan yang disepakati oleh para ulama bahkan mashyur adanya khilaf diantara para ulama, diantara mereka ada yang berpendapat bahwa meminta idzin kepada putri yang telah baligh (dewasa) untuk menikahkannya adalah wajib hukumnya. Bahkan pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang merupakan salah satu ulama madzhab Hanabilah sebagaiman Ibnu Qudaamah.Ibnu Taimiyyah berkata :الْمَرْأَةُ الْبَالِغُ لَا يُزَوِّجُهَا غَيْرُ الْأَبِ وَالْجَدِّ بِغَيْرِ إذْنِهَا بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ، بَلْ وَكَذَلِكَ لَا يُزَوِّجُهَا الْأَبُ إلَّا بِإِذْنِهَا فِي أَحَدِ قَوْلَيْ الْعُلَمَاءِ، بَلْ فِي أَصَحِّهِمَا، وَهُوَ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ، وَأَحْمَدَ فِي أَحَدِ الرِّوَايَتَيْنِ، كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَWanita yang baligh (dewasa) maka selain ayahnya dan selain kakeknya tidak boleh menikahkannya tanpa idzin sang wanita, hal ini dengan kesepakatan para imam. Bahkan demikian juga sang ayah tidak boleh menikahkannya kecuali dengan idzin sang wanita menurut salah satu dari dua pendapat para ulama, bahkan ini menurut pendapat yang terbenar diantara kedua pendapat, dan ini merupakan madzhab Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : Tidaklah dinikahkan wanita perawan sampai dimintai idzin…”(Al-Fataawaa Al-Kubroo 3/82)Contoh kedua :Ibnu Qudaamah berkata dalam Al-Mughniمسألة قال ( ويقول عند الذبح بسم الله والله أكبر وإن نسي فلا يضره )   ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا ذبح قال بسم الله والله وأكبر وفي حديث أنس وسمى وكبروكذلك كان يقول ابن عمر وبه يقول أصحاب الرأي ولا نعلم في استحباب هذا خلافاPermasalahan : Berkata (Al-Khiroqi) : (Dan dia tatakala menyembelih mengucapkan Bismillah wallahu Akbar, dan jika dia lupa maka tidak mengapa).(Ibnu Qudamah berkata) : Telah sah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika menyembelih maka beliau berkata : Bismillah wallahu Akbar. Pada hadits Anas (bin Malik) : Nabi menyebut nama Allah dan bertakbir.Demikian juga Ibnu Umar ia mengucapkan demikian, dan ini merupakan pendapat Ashaab Ar-Ro’y, dan kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang istihbabnya hal ini…” (Al-Mughni  9/361)Tentunya tidak diragukan lagi bahwa menyebut nama Allah tatkala menyembelih hukumnya adalah wajib dan bukan mustahab menurut jumhur ulama (diantaranya madzhab Hanabilah). Ibnu Taimiyyah berkataوَالتَّسْمِيَةُ عَلَى الذَّبِيحَةِ مَشْرُوعَةٌ، لَكِنْ قِيلَ: هِيَ مُسْتَحَبَّةٌ، كَقَوْلِ الشَّافِعِيِّ وَقِيلَ: وَاجِبَةٌ مَعَ الْعَمْدِ، وَتَسْقُطُ مَعَ السَّهْوِ، كَقَوْلِ أَبِي حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ وَأَحْمَدَ“Dan menyebut nama Allah tatkala menyembelih disyari’atkan, akan tetapi dikatakan hukumnya adalah mustahab sebagaimana perkataan As-Syafi’i, dan dikatakn (juga) hukumnya adalah wajib jika ingat dan jika lupa maka tidak wajib sebagaimana pendapat Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad” (Al-Fataawaa Al-Kubroo 5/69) Contoh ketiga :Ibnu Qudaamah berkata dalam Al-Mughniولا يجب أن يحضر الإمام ولا الشهود وبهذا قال الشافعي وابن المنذر وقال أبو حنيفة إن ثبت الحد ببينة فعليها الحضور والبداءة بالرجم وإن ثبت باعتراف وجب على الإمام الحضور والبداءة بالرجم …ولأنه إذا لم تحضر البينة ولا الإمام كان ذلك شبهة والحد يسقط بالشبهاتقال أحمد سنة الاعتراف أن يرجم الإمام ثم الناس، ولا نعلم خلافا في استحباب ذلك“Dan tidak wajib bagi imam maupun para saksi untuk menghadiri (hukum had) dan ini merupakan pendapat As-Syafi’i dan Ibnul Mundzir. Abu hanifah berkata, “Jika hukum had ditegakkan karena ada bukti (para saksi) maka wajib bagi para saksi untuk hadir dan mereka yang wajib memulai pelemparan rajam, dan jika hukum had tegak karena pengakuan maka wajib bagi imam untuk hadir dan dialah yang memulai pelemparan rajam… karena jika para saksi tidak hadir demikian juga imam tidak hadir maka hal ini merupakan syubhat dan hukum had menjadi gugur dengan adanya syubhat…Imam Ahmad berkata : “Sunnahnya pengakuan adalah imam yang merajam kemudian diikuti oleh orang-orang”. Dan kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang istihbabnya hal ini” (Al-Mughni 9/47)Perhatikanlah para pembaca yang budiman, Ibnu Qudamah menyampaikan bahwasanya beliau tidak tahu adanya khilaf tentang istihbabnya hadirnya imam jika hukum had tegak karena adanya pengakuan. Padahal sebelumnya Ibnu Qudamah telah menukil pendapat Imam Abu Hanifah bahwasanya beliau mewajibkan imam untuk hadir (dan bukan sunnah) jika hukum had tegak karena adanya pengakuan. Dengan demikian maka maksud dari perkataan Ibnu Qudaamah “istihbaab” adalah “disyari’atkannya”.Dari tiga contoh diatas sangatlah jelas bahwasanyan perkataan Ibnu Qudaamah “Kami tidak mengetahui adanya khilaf akan istihbabnya hal ini” maksudnya adalah “Kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang disyari’atkannya hal ini”, bisa jadi hukumnya mustahab dan bisa jadi wajib sebagaimana pada tiga contoh diatas. Jika ternyada ada ihtimal (kemungkinan) yang kedua ini maka gugurlah pemahaman bahwa Ibnu Qudaamah mendakwahkan ijmak ulama bahwa sutroh hukmnya mustahab dan tidak wajib. Wallahu A’lam bis Showaab.Ketiga : Buku-buku yang khusus mengumpulkan ijmak-ijmak para ulama seperti kitab Al-Ijmaa’ karya Ibnul Mundziir dan juga Marootib Al-Ijmaa’ karya Ibnu Hazm tidak menyebutkan adanya ijmak akan mustahabnya sutroh dan tidak wajib. Demikian halnya mayoritas ulama mu’aashirin (zaman sekarang) seperti Syaikh Al-‘Utsaimiin, Syaikh Bin Baaz, Syaikh Al-Albani, Syaikh Al-Fauzaan, Al-Lajnah Ad-Daaimah tidak menukil ijmak tentang permasalahan ini. Hal ini menunjukan bahwa ijmak dalam masalah ini tidak valid dan tidak sah, paling banter ijmaknya tidak qoth’i tapi hanyalah dzhonniyBerkata Muhammad Al-Amiin As-Syinqiithi,واعلم أن بعض الأصوليين يقولون بتقديم الاجماع على النص ، لأن النص يحتمل النسخ والاجماع لا يحتمله ، …ومرادهم بالاجماع الذي يقدم على النص خصوص الاجماع القطعي دون الاجماع الظني ، وضابط الاجماع القطعي هو الاجماع القولي ، لا السكوتي“Ketahuilah bahwasanya sebagian ahli ushul berpendapat didahulukannya ijmak di atas nash karena nash ada kemungkinan telah mansuukh adapun ijmak tidak mungkin mansuukh…dan maksud mereka dengan ijmak yang didahulukan di atas nash adalah khusus ijmak qoth’iy bukan ijmak yang dzonniy. Dan definisi ijmak qoth’iy adalah ijmak qouliy (berupa pernyataan/perkataan-pent) dan bukan ijmak sukuutiy” (mudzakkiroh Ushuulil Fiqh hal 445)Beliau juga berkata,واعلم إن الإجماع الذي يذكر الأصوليون تقديمه على النص هو الاجماع القطعي خاصة وهو الاجماع القولي المشاهد أو المنقول بعدد التواتر ، أما غير القطعي من الاجماعات كالسكوتي والمنقول بالآحاد فلا يقدم على النص“Ketahuilah bahwasanya ijmak yang disebutkan ohel para ahli ushuul didepankan dari pada nas adalah khusus ijmak qot’iy, yaitu ijmak qouliy yang dilihat atau dinukil dengan jumlah mutawatir, adapun ijmak-ijmak yang tidak qot’iy seperti ijmak sukuutiy atau ijmak yang dinukil dengan ahad maka tidak didahulukan di atas nash” (Mudzakkiroh Ushuul Fiqh hal 535) Kesimpulan :Permasalahan hukum sutroh bukanlah permasalahan yang ada ijmaknya, oleh karenanya ini merupakan permasalahn khilafiyah ijtihadiyah. Karenanya pentarjihan dalam masalah ini kembali pada pembahasan tentang permasalahan dalil. Maka pihak yang dalil dan hujjahnya lebih kuat maka itulah pendapat yang lebih rajih. Wallahu a’lamu bisshowaab. Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 07 Dzul Qo’dah 1431 H / 15 Oktober 2010 MAbu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.comMarooji’1-    Marootibul Ijmaa’ fil ‘Ibaadaat wal Mu’aamalaat wal I’tiqoodaat, Ibnu Hazm, tahqiq : Hasan Ahmad isbir, Daar Ibnu Hazm, cetakan pertama (1419 H-1998 M)2-    Ijmaa’aat Ibni ‘Abdil Barr fil ‘Ibaadaat, Abdullah bin Mubaarok Al-Buushi, Daar At-Thoibah, cetakan pertama (1420 H-1999 M)3-    Ijmaa’aat Ibni Rusyd (Al-Hafiid) –qismil ‘Ibaadaat- min khilaal kitaabihi Bidaayatul Mujtahid wa Nhaayatul Muqtshid, Bin Faizah Az-Zubair, Isyroof DR Kamaal Buzaid4-    Mudzakkiroh Ushuul Al-Fiqh, Muhammad Al-Amiin As-Syingqiithiy, tahqiq : Abu Hafsh Saamii Al-‘Arobiy, Daar Al-Yaqiin, cetakan pertama (1419 H-1999 M)  

Surat Ulama pada Sahabatnya

Dibawakan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa-nya, Sufyan bin ‘Uyainah pernah berkata, كَانَ الْعُلَمَاءُ فِيمَا مَضَى يَكْتُبُ بَعْضُهُمْ إلَى بَعْضٍ بِهَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتِ Para ulama di masa silam biasa menuliskan surat pada yang lainnya dengan untaian kalimat berikut: Pertama: مَنْ أَصْلَحَ سَرِيرَتَهُ أَصْلَحَ اللَّهُ عَلَانِيَتَهُ Barangsiapa yang memperbaiki amalan batinnya, Allah pun akan memperbaiki amalan lahiriyahnya. Kedua: وَمَنْ أَصْلَحَ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ أَصْلَحَ اللَّهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّاسِ Barangsiapa yang memperbaiki hubungan antara dirinya dengan Allah, Allah akan memperbaiki hubungannya dengan sesama manusia. Ketiga: وَمَنْ عَمِلَ لِآخِرَتِهِ كَفَاهُ اللَّهُ أَمْرَ دُنْيَاهُ Barangsiapa yang beramal demi tujuan akhirat, Allah akan mencukupkan urusan dunianya. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 7/9-10. *** Nasehat di atas mengandung beberapa pelajaran: 1.       Berusaha selaras antara amalan batin dan lahir. Karena di antara bentuk tidak ikhlas adalah apa yang ada di batin berbeda dengan yang ditampakkan. 2.       Dahulukan menunaikan hak Allah dengan bertauhid dan menjauhi kesyirikan. Bagaimana mungkin seseorang bisa dikatakan berakhlaq dengan baik sedangkan terhadap Allah ia benar-benar durhaka (enggan shalat, bahkan terjerumus dalam kesyirikan), meskipun ia dikenal berjiwa sosial dan bermuka manis di hadapan orang lain. 3.       Beramallah untuk tujuan akhirat, jangan mencari tujuan dunia semata. Jika seseorang beramal untuk  tujuan akhirat, dunia pun akan diperoleh dengan sendirinya tanpa ia cari-cari. Silakan lihat bahasan “Banyak Sedekah Hanya untuk Memperlancar Rizki” di sini.   Written in tonight, 4 Dzulqo’dan 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagssahabat

Surat Ulama pada Sahabatnya

Dibawakan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa-nya, Sufyan bin ‘Uyainah pernah berkata, كَانَ الْعُلَمَاءُ فِيمَا مَضَى يَكْتُبُ بَعْضُهُمْ إلَى بَعْضٍ بِهَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتِ Para ulama di masa silam biasa menuliskan surat pada yang lainnya dengan untaian kalimat berikut: Pertama: مَنْ أَصْلَحَ سَرِيرَتَهُ أَصْلَحَ اللَّهُ عَلَانِيَتَهُ Barangsiapa yang memperbaiki amalan batinnya, Allah pun akan memperbaiki amalan lahiriyahnya. Kedua: وَمَنْ أَصْلَحَ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ أَصْلَحَ اللَّهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّاسِ Barangsiapa yang memperbaiki hubungan antara dirinya dengan Allah, Allah akan memperbaiki hubungannya dengan sesama manusia. Ketiga: وَمَنْ عَمِلَ لِآخِرَتِهِ كَفَاهُ اللَّهُ أَمْرَ دُنْيَاهُ Barangsiapa yang beramal demi tujuan akhirat, Allah akan mencukupkan urusan dunianya. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 7/9-10. *** Nasehat di atas mengandung beberapa pelajaran: 1.       Berusaha selaras antara amalan batin dan lahir. Karena di antara bentuk tidak ikhlas adalah apa yang ada di batin berbeda dengan yang ditampakkan. 2.       Dahulukan menunaikan hak Allah dengan bertauhid dan menjauhi kesyirikan. Bagaimana mungkin seseorang bisa dikatakan berakhlaq dengan baik sedangkan terhadap Allah ia benar-benar durhaka (enggan shalat, bahkan terjerumus dalam kesyirikan), meskipun ia dikenal berjiwa sosial dan bermuka manis di hadapan orang lain. 3.       Beramallah untuk tujuan akhirat, jangan mencari tujuan dunia semata. Jika seseorang beramal untuk  tujuan akhirat, dunia pun akan diperoleh dengan sendirinya tanpa ia cari-cari. Silakan lihat bahasan “Banyak Sedekah Hanya untuk Memperlancar Rizki” di sini.   Written in tonight, 4 Dzulqo’dan 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagssahabat
Dibawakan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa-nya, Sufyan bin ‘Uyainah pernah berkata, كَانَ الْعُلَمَاءُ فِيمَا مَضَى يَكْتُبُ بَعْضُهُمْ إلَى بَعْضٍ بِهَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتِ Para ulama di masa silam biasa menuliskan surat pada yang lainnya dengan untaian kalimat berikut: Pertama: مَنْ أَصْلَحَ سَرِيرَتَهُ أَصْلَحَ اللَّهُ عَلَانِيَتَهُ Barangsiapa yang memperbaiki amalan batinnya, Allah pun akan memperbaiki amalan lahiriyahnya. Kedua: وَمَنْ أَصْلَحَ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ أَصْلَحَ اللَّهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّاسِ Barangsiapa yang memperbaiki hubungan antara dirinya dengan Allah, Allah akan memperbaiki hubungannya dengan sesama manusia. Ketiga: وَمَنْ عَمِلَ لِآخِرَتِهِ كَفَاهُ اللَّهُ أَمْرَ دُنْيَاهُ Barangsiapa yang beramal demi tujuan akhirat, Allah akan mencukupkan urusan dunianya. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 7/9-10. *** Nasehat di atas mengandung beberapa pelajaran: 1.       Berusaha selaras antara amalan batin dan lahir. Karena di antara bentuk tidak ikhlas adalah apa yang ada di batin berbeda dengan yang ditampakkan. 2.       Dahulukan menunaikan hak Allah dengan bertauhid dan menjauhi kesyirikan. Bagaimana mungkin seseorang bisa dikatakan berakhlaq dengan baik sedangkan terhadap Allah ia benar-benar durhaka (enggan shalat, bahkan terjerumus dalam kesyirikan), meskipun ia dikenal berjiwa sosial dan bermuka manis di hadapan orang lain. 3.       Beramallah untuk tujuan akhirat, jangan mencari tujuan dunia semata. Jika seseorang beramal untuk  tujuan akhirat, dunia pun akan diperoleh dengan sendirinya tanpa ia cari-cari. Silakan lihat bahasan “Banyak Sedekah Hanya untuk Memperlancar Rizki” di sini.   Written in tonight, 4 Dzulqo’dan 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagssahabat


Dibawakan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa-nya, Sufyan bin ‘Uyainah pernah berkata, كَانَ الْعُلَمَاءُ فِيمَا مَضَى يَكْتُبُ بَعْضُهُمْ إلَى بَعْضٍ بِهَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتِ Para ulama di masa silam biasa menuliskan surat pada yang lainnya dengan untaian kalimat berikut: Pertama: مَنْ أَصْلَحَ سَرِيرَتَهُ أَصْلَحَ اللَّهُ عَلَانِيَتَهُ Barangsiapa yang memperbaiki amalan batinnya, Allah pun akan memperbaiki amalan lahiriyahnya. Kedua: وَمَنْ أَصْلَحَ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ أَصْلَحَ اللَّهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّاسِ Barangsiapa yang memperbaiki hubungan antara dirinya dengan Allah, Allah akan memperbaiki hubungannya dengan sesama manusia. Ketiga: وَمَنْ عَمِلَ لِآخِرَتِهِ كَفَاهُ اللَّهُ أَمْرَ دُنْيَاهُ Barangsiapa yang beramal demi tujuan akhirat, Allah akan mencukupkan urusan dunianya. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 7/9-10. *** Nasehat di atas mengandung beberapa pelajaran: 1.       Berusaha selaras antara amalan batin dan lahir. Karena di antara bentuk tidak ikhlas adalah apa yang ada di batin berbeda dengan yang ditampakkan. 2.       Dahulukan menunaikan hak Allah dengan bertauhid dan menjauhi kesyirikan. Bagaimana mungkin seseorang bisa dikatakan berakhlaq dengan baik sedangkan terhadap Allah ia benar-benar durhaka (enggan shalat, bahkan terjerumus dalam kesyirikan), meskipun ia dikenal berjiwa sosial dan bermuka manis di hadapan orang lain. 3.       Beramallah untuk tujuan akhirat, jangan mencari tujuan dunia semata. Jika seseorang beramal untuk  tujuan akhirat, dunia pun akan diperoleh dengan sendirinya tanpa ia cari-cari. Silakan lihat bahasan “Banyak Sedekah Hanya untuk Memperlancar Rizki” di sini.   Written in tonight, 4 Dzulqo’dan 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagssahabat
Prev     Next