Hukum Shalat Menghadap Sutroh

Sutroh yang dimaksudkan di sini adalah penghalang atau pembatas. Pembatas di sini dipasang di depan imam atau orang yang shalat sendirian ketika shalat, berupa tongkat atau selainnya dengan tujuan untuk menghalangi orang yang akan lewat di hadapannya ketika shalat. Daftar Isi tutup 1. Hukum Shalat Menghadap Sutroh 2. Dalil Pendukung 3. Alasan Ulama yang Mewajibkan Sutroh 4. Para Ulama yang Menyatakan Hukum Menghadap Sutroh adalah Sunnah 5. Tinggi Sutroh 6. Jarak Sutroh 7. Sutroh Berupa Garis? 8. Penutup Hukum Shalat Menghadap Sutroh Menurut mayoritas ulama, jika seseorang shalat sendirian atau sebagai imam disunnahkan baginya shalat menghadap sutroh supaya dapat menghalangi orang lain yang akan lewat di hadapannya.[1] Dalil Pendukung Dalil yang menunjukkan disyari’atkannya shalat menghadap sutroh terdapat dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا “Apabila salah seorang di antara kalian shalat, hendaknya ia shalat dengan menghadap sutroh dan mendekatlah padanya” (HR. Abu Daud no. 698). An Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Khulashoh (1/518). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Shohihul Jaami’ (651). Perintah di sini dibawa kepada hukum sunnah dengan alasan sebagai berikut. Pertama: Terdapat dalil pemaling dari perintah ke hukum sunnah berikut ini. (1) Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الاِحْتِلاَمَ ، وَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَىْ بَعْضِ الصَّفِّ وَأَرْسَلْتُ الأَتَانَ تَرْتَعُ ، فَدَخَلْتُ فِى الصَّفِّ ، فَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَىَّ “Aku pernah datang dengan menunggang keledai betina, yang saat itu aku hampir menginjak masa baligh, dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat di Mina tanpa menghadap dinding. Maka aku lewat di depan sebagian shaf kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada seorang pun yang menyalahkanku” (HR. Bukhari no. 76, 493 dan 861). Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud (إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ) adalah, إِلَى غَيْر سُتْرَة قَالَهُ الشَّافِعِيّ “Tanpa menghadap sutroh, sebagaimana dikatakan oleh Asy Syafi’i.”[2] Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hal ini dikuatkan dengan riwayat Al Bazzar dengan lafazh, وَالنَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْمَكْتُوبَة لَيْسَ لِشَيْءٍ يَسْتُرهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat wajib dan di hadapannya tidak ada sesuatu sebagai sutroh.”[3] Mengenai hadits di atas, Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, أن الإمام يجوز أن يصلى إلى غير سُترة “Imam boleh shalat tanpa mengahadap sutroh.”[4] (2) Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَىْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ ، فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasi dirinya agar tidak dilewati orang dan apabila ada yang tetap nekad melewati di hadapan ia shalat, maka hendaklah ia menolak/menghalanginya” (HR. Bukhari no. 509 dan Muslim no. 505) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa kutipan hadits “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasi dirinya agar tidak dilewati orang”, menunjukkan bahwa orang yang shalat kadang menghadap sutroh dan kadang pula tidak menghadapnya. Konteks kalimat semacam ini tidaklah menunjukkan bahwa setiap orang pasti shalat menghadap sutroh. Yang tepat, konteks kalimat ini menunjukkan bahwa sebagian orang ada yang shalat menghadap sutroh dan sebagian lainnya tidak menghadapnya.[5] (3) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلَّى فِى فَضَاءٍ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ شَىْءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang dan di hadapannya tidak terdapat sesuatu pun.” (HR. Ahmad 1/224). Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (2/66) mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Al Hajjaj bin ‘Arthoh dan ia adalah perowi yang dho’if. Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam takhrijnya terhadap Musnad Ahmad (1/224), mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi. Syaikh Ahmad Syakir dalam takhrij beliau terhadap Musnad Ahmad (3/297) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa hadits di atas terdapat kalimat (شَىْءٌ), yang ini menunjukkan umum, artinya beliau tidak menghadap apa pun. Walaupun hadits ini mendapat kritikan, namun cukup dua hadits sebelumnya (dari Abu Sa’id dan Ibnu ‘Abbas) sudah sebagai penguat.[6] Kedua: Para ulama berijma’ bahwa sutroh tidaklah wajib. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, وَلَا نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلَافًا “Kami tidak mengetahui ada perselisihan pendapat tentang disunnahkannya hal ini (shalat menghadap sutrah, pen).”[7] Ibnu Rusyd rahimahullah berkata, واتفق العلماء بأجمعهم على استحباب السترة بين المصلي والقبلة إذا صلى ، مفرداً كان أو إماماً “Para ulama telah sepakat dengan ijma’ mereka tentang disunnahkannya sutroh (yang diletakkan) antara orang yang shalat dan kiblat sewaktu shalat, baik shalat sendiri atau sebagai imam.”[8] Yang menukil adanya ijma’ dari ulama belakangan adalah seperti Syaikh Albassam dalam Taudhihul Ahkam[9]. Ketiga: Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin beralasan bahwa hukum memasang sutroh adalah sunnah karena hukum asalnya adalah baroatudz dzimmah. Artinya, asalnya seseorang itu terlepas dari kewajiban sampai ada dalil tegas yang menyatakan wajib.[10] Keempat: Hadits tentang orang yang berjalan di hadapan orang yang sedang shalat, لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَىِ الْمُصَلِّى مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ “Seandianya orang yang berjalan di hadapan orang yang sedang shalat itu mengetahui apa yang akan menimpanya, niscaya ia lebih memilih diam selama 40 (tahun) itu lebih baik baginya daripada ia berjalan di hadapan orang tadi.” (HR. Bukhari no. 510 dan Muslim no. 507). Ada ulama yang menjelaskan bahwa hadits ini dikatakan berdosa bagi orang yang melewati saja. Seandainya memasang sutroh itu wajib, tentu orang yang mengerjakan shalat—apalagi ia tidak memasang sutroh di hadapannya—akan ikut berdosa. [11] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, “Sutroh sesungguhnya hanya penyempurna shalat dan tidak mempengaruhi kesahan shalat. Ia pun bukan bagian dari rukun dan bukan pula syarat shalat sehingga dapat merusak shalat. Yang tepat, sutroh hanyalah penyempurna shalat sehingga ia bukanlah suatu yang wajib. Dalil pemaling dari perintah menjadi sunnah akan kami sebutkan berikut ini …”.[12] Dalil pemaling yang beliau maksudkan telah kami sebutkan sebelumnya. Dalil lain dari ulama yang menyatakan bahwa hukum memasang sutroh adalah sunnah namun dalilnya adalah lemah (dho’if), sebagai berikut: Dari Al Fadhl bin ‘Abbas, ia berkata, أَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ فِى بَادِيَةٍ لَنَا وَمَعَهُ عَبَّاسٌ فَصَلَّى فِى صَحْرَاءَ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ سُتْرَةٌ “Kami mendatangi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan kami berada di gurun. Tatkala itu beliau bersama ‘Abbas. Beliau shalat di gurun di mana tidak ada di depan beliau sutroh” (HR. Abu Daud no. 718). Hadits ini diperselisihkan tentang keshahihannya. Al Khottobi dalam Ma’alimus Sunan (1/165) mengatakan bahwa sanad hadits ini mengalami kritikan. ‘Abdul Haq Al Isbiliy dalam Al Ahkam Asy Syar’iyyah Al Kubro (2/162) mengatakan bahwa hadits tersebut tidak bisa dijadikan hujjah. Al Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (2/137) mengatakan bahwa di dalam sanadnya terdapa Majalid bin Sa’id yang dapat kritikan. Syaikh Al Albani dalam Dho’if Abu Daud (718) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. An Nawawi dalam Al Majmu’ (3/250) dan Al ‘Iroqi dalam Thorh At Tatsrib (2/389) mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Dari Katsir bin Katsir bin Al Muthallib bin Abi Widaa’ah, dari sebagian keluarganya, dari kakeknya, ia berkata, أَنَّهُ رَأَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى مِمَّا يَلِى بَابَ بَنِى سَهْمٍ وَالنَّاسُ يَمُرُّونَ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا سُتْرَةٌ. “Ia pernah melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat di tempat setelah pintu Bani Sahm. Orang-orang lewat di depan beliau, sementara tidak ada sutrah antara keduanya (Nabi dengan Ka’bah).” (HR. Abu Daud no. 2016). Asy Syaukani dalam Nailul Author (3/9) mengatakan bahwa dalam sanadnya terdapat perowi yang majhul. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Alasan Ulama yang Mewajibkan Sutroh Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum memasang sutroh adalah wajib karena adanya perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal itu. Di antara dalilnya adalah hadits Abu Sa’id Al Khudri yang kami sebutkan di awal tulisan, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا “Apabila salah seorang di antara kalian shalat, hendaknya ia shalat dengan menghadap ke sutrah dan mendekatlah padanya”. Mereka pun menyanggah berbagai argumen hadits dari ulama yang berpendapat bahwa hukum memasang sutroh adalah sunnah. Alasan pertama: Mengenai hadits, يُصلِّي في فضاء إلى غير شيء “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang dan di hadapannya tidak terdapat sesuatu pun”, dikatakan sebagai hadits dho’if. Alasan kedua: Mengenai hadits Ibnu ‘Abbas, إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menghadap dinding”, menunjukkan bahwa belum tentu beliau tidak menghadap sutroh yang lainnya. Alasan ketiga: Mengenai hadits Abu Sa’id bahwa boleh jadi orang menghadap sutroh atau pun tidak, maka sanggahannya adalah dari hadits lainnya menunjukkan bahwa ada perintah menghadap sutroh. Setelah menyebutkan alasan dari pihak ulama yang mewajibkan sutroh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Berbagai alasan yang dikemukakan oleh ulama yang menyatakan hukum memasang sutroh adalah sunnah dan mereka yang menyuarakan demikian adalah mayoritas ulama dinilai lebih kuat dan lebih rojih. Jika tidak demikian, maka kita kembalikan ke hukum asal sesuatu adalah baroatudz dzimmah yaitu terlepas dari kewajiban. Tidak boleh dihukumi wajib sampai ada dalil yang jelas dan memuaskan.”[13] Ditambah lagi ada klaim ijma’ dari Ibnu Rusyd dan Ibnu Qudamah yang menyatakan hukum sutroh adalah sunnah (bukan wajib). Yang ini tentu saja tidak boleh kita abaikan. Jika memang klaim ijma’ ini benar, maka tentu saja pendapat ulama setelah adanya ijma’ ini yang meragukan. Satu kritikan lagi, dalam hadits Ibnu Abbas, إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ “(Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat) tanpa menghadap dinding”. Ulama yang mewajibkan sutroh mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan, “belum tentu beliau tidak menghadap sutroh yang lainnya.” Sanggahannya: Apakah penafsiran (ulama yang mewajibkan sutroh) seperti ini berasal dari salaf ataukah hanya pendapat ulama belakangan (mutaakhirin)? Ulama salaf semacam Imam Asy Syafii jelas menafsirkan jidar dalam hadits tersebut dengan “sutroh”. Adakah ulama salaf (sebelum Imam Syafi’i) yang menafsirkan jidar dengan tembok seperti ulama yang mewajibkan sutroh pahami? Jika tidak, maka patut dipertanyakan penafsiran semacam itu dari ulama yang mewajibkan. (*) Jika sutroh pun wajib, ia bukan penentu sahnya shalat. Karena menghadap sutroh adalah suatu perintah yang tidak berkaitan dengan zat shalat, namun di luarnya. Sehingga tidak berlaku kaedah “an nahyu yaqtadhil fasad”, artinya: larangan mengonsekuensikan ketidaksahan. Maksudnya, orang yang tidak bersutroh ketika shalat, shalatnya tetap sah, namun ia terkena dosa karena meninggalkan sesuatu yang wajib.[14] Ini jika memang menghadap sutroh adalah suatu kewajiban. Namun yang tepat tidaklah demikian sebagaimana yang dipegang oleh mayoritas ulama. Para Ulama yang Menyatakan Hukum Menghadap Sutroh adalah Sunnah Salah seorang ulama Hambali, Al Bahuti berkata, “Menghadap sutroh tidaklah wajib dengan alasan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang dan ketika itu sama sekali tidak ada sesuatu di hadapannya”.” Demikian pula ulama Hanafiyah dan Malikiyah dalam pendapat mereka yang masyhur, hukum sutroh adalah sunnah bagi imam dan bagi orang yang shalat sendirian. Mereka berpendapat bahwa hal ini disunnahkan bagi mereka yang khawatir akan ada orang yang lewat di hadapannya. Jika tidak khawatir demikian, maka tidak disunnahkan memasang sutroh. Dinukil dari Imam Malik bahwa beliau memerintahkan memasang sutroh secara mutlak. Seperti ini pula yang menjadi pendapat Ibnu Habib dan dipilih pula oleh Al Lakhmi. Adapun ulama Syafi’iyah, mereka secara mutlak menyatakan bahwa hukum memasang sutrah adalah sunnah dan sama sekali tidak memberikan qoid (syarat tambahan). Ulama Hambali berpendapat bahwa disunnahkan memasang sutroh bagi imam dan orang yang shalat sendirian meskipun ketika itu tidak khawatir ada orang yang lewat di hadapan orang yang sedang shalat. Adapun makmum tidak disunnahkan memasang sutroh, sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama. Karena sutroh imam juga menjadi sutroh bagi makmum di belakangnya atau imam menjadi sutroh bagi makmum.[15] Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِلْمُصَلِّي أَنْ يُصَلِّيَ إلَى سُتْرَةٍ … وَلَا نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلَافًا “Disunnahkan bagi orang yang sedang shalat untuk shalat menghadap sutroh. … Kami tidak mengetahui ada perselisihan pendapat tentang disunnahkannya hal ini.”[16] Sayid Sabiq rahimahullah mengatakan, يستحب للمصلي أن يجعل بين يديه سترة تمنع المرور أمامه وتكف بصره عما وراءها “Disunnahkan bagi orang yang shalat untuk meletakkan sutroh di hadapannya supaya menghalangi orang yang akan lewat dan agar pandangan tidak melihat ke arah lain.”[17] Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ mengatakan, لم يعرف عنهم أنهم كانوا ينصبون أمامهم ألواحا من الخشب لتكون سترة في الصلاة بالمسجد، بل كانوا يصلون إلى جدار المسجد وسواريه، فينبغي عدم التكلف في ذلك، فالشريعة سمحة، ولن يشاد الدين أحد إلا غلبه، ولأن الأمر بالسترة للاستحباب لا للوجوب “Tidak dikenal di kalangan para sahabat bahwa mereka meletakkan di hadapannya kayu untuk dijadikan sutrah ketika shalat di masjid. Bahkan yang diketahui, mereka shalat menghadap tembok dan tiang. Oleh karena itu, tidak perlu menyusah-nyusahkan diri dalam hal ini. Syari’at islam sungguh memberikan berbagai kelapangan. Tidaklah seseorang memberat-beratkan diri dalam beragama melainkan ia akan dikalahkan oleh dirinya sendiri. Perlu diketahui bahwa perintah untuk menghadap sutroh hanyalah sunnah, bukan wajib.”[18] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah berkata, الصلاة إلى سترة سنة مؤكدة وليست واجبة فإن لم يجد شيئا منصوبا أجزأه الخط “Shalat menghadap sutroh adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan) dan bukanlah wajib. Jika tidak mendapatkan sesuatu yang tegak sebagai sutroh, diperbolehkan menjadikan garis sebagai sutroh.”[19] Tinggi Sutroh Yang dijadikan sutroh bisa tembok, pohon atau tiang.[20] Boleh pula orang di hadapannya dijadikan sebagai sutroh.[21] Lalu berapakah tinggi minimal sutroh? Imam Ahmad ditanya mengenai tinggi pelana yang dijadikan patokan sebagai tinggi sutroh. Beliau menjawab, “Satu hasta.” Demikian pula ‘Atho’ mengatakan bahwa tingginya satu hasta. Hal ini juga dikatakan oleh Ats Tsauri dan Ash-habur ro’yi. Diriwayatkan dari Imam Ahmad, tingginya seukuran satu hasta. Demikian pula pendapat Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah menjelaskan bahwa sebenarnya ukuran tadi adalah ukuran pendekatan dan bukan ukuran pastinya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan dengan tinggi pelana. Padahal tinggi pelana itu macam-macam, ada yang tinggi dan ada yang pendek, ada pula yang tingginya satu hasta, bahkan ada pula yang kurang dari satu hasta. Jadi jika mendekati satu hasta, itu sebenarnya sudah bisa dijadikan sebagai sutroh. Wallahu a’lam.[22] Jarak Sutroh Bagi orang yang memasang sutroh, hendaklah ia mendekatinya, jangan posisi ia berdiri terlalu jauh dari sutroh. Karena semakin dekat pada sutroh, maka akan semakin orang akan sulit lewat di hadapannya. Jarak yang bagus antara orang yang shalat dan sutroh adalah tiga hasta atau kurang dari itu.[23] Sutroh Berupa Garis? Menurut mayoritas ulama yaitu ulama Syafi’iyah, Hambali dan pendapat rojih menurut ulama Hanafiyah yang belakangan bahwa jika shalat tidak mendapat sutroh yang berdiri tegak, bisa menjadikan garis di hadapannya sebagai sutroh. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah mengqiyaskan garis dengan sajdah yang terbentang. Ath Thohthowi mengatakan bahwa ini adalah qiyas yang amat bagus karena tempat shalat (sajdah) tentu lebih terlihat daripada garis. Ulama Syafi’iyah lebih menyukai jika yang dijadikan sutroh adalah tempat shalat (sajdah) daripada garis karena sajdah tentu saja lebih terlihat orang. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa tidak sah menggunakan sutroh berupa garis di lantai. Pendapat ini menjadi pendapat ulama Hanafiyah yang terdahulu. Alasannya kenapa tidak sah, karena garis tidak nampak sebagai sutroh dari arah jauh.[24] Adapun dalil yang jadi pegangan sutroh berupa garis adalah hadits Abu Hurairah, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَخُطَّ خَطًّا ثُمَّ لاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ “Jika salah seorang dari kalian shalat hendaklah meletakkan sesuatu di depannya, jika tidak mendapatkan sesuatu hendaklah menancapkan tongkat, dan jika tidak mendapatkan hendaklah membuat garis. Setelah itu tidak akan membahayakannya apa-apa yang melintas di depannya.” (HR. Ibnu Majah no. 943 dan Ahmad 2/249). An Nawawi dalam Al Khulashoh (1/520) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Syaikh Ahmad Syakir dalam takhrijnya terhadap Musnad Ahmad (13/124) mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Begitu pula hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Dho’iful Jaami’ (569). Al Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini hasan. Ibnu Hibban menshahihkan hadits ini, begitu pula Imam Ahmad, Ibnul Madini dan Ad Daruquthni. Al Baihaqi mengatakan bahwa tidak mengapa beramal dengan hadits tersebut.[25] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menshahihkan hadits ini dalam Majmu’ Fatawanya (11/101). Syaikh Albassam menyatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Taudhihul Ahkam (2/76). Jika memang hadits di atas dho’if, maka tidak bisa dijadikan hujjah untuk sutroh berupa garis. Jika hadits tersebut shahih, maka boleh menggunakan sutroh berupa garis sebagaimana pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dan Syaikh Albassam. Perlu diperhatikan bahwa selagi masih ada sutroh yang lain, maka jangan dulu beralih pada sutroh berupa garis. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa ada urutan (prioritas) dalam menggunakan sutroh. Urutannya mulai dari dinding atau tiang, kemudian tongkat, kemudian sajdah, lalu terakhir garis. Jika masih ada sutroh sebelumnya, lalu yang dipilih sajdah atau garis, maka tidak mendapatkan keutamaan menggunakan sutroh.[26] Kebanyakan praktek kaum muslimin yang ada, mereka lebih memilih sutroh berupa sajdah atau garis daripada mencari tembok atau tiang sebagai sutroh padahal begitu dekat. Sungguh amat disayangkan, mereka luput dari sunnah yang lebih utama. Wallahu a’lam. Penutup Intinya, sutroh amat besar sekali hikmahnya. Menghadap sutroh akan membuat shalat lebih khusyu’ karena orang akan sulit lewat lewat di hadapannya dan pandangan orang yang shalat pun terbatas. Bahkan keutamaan yang lebih besar dari itu semua adalah menghadap sutroh termasuk mengikuti sunnah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hikmah yang terakhir ini tentu lebih utama dari yang lainnya. Catatan yang patut diingat, janganlah menjadikan masalah sutroh ini sebagai masalah manhaj. Jangan ada yang punya anggapan bahwa orang yang shalat tidak menghadap sutroh atau menghadap garis saja, maka ia bukanlah Ahlus Sunnah. Ingat, pendapat bahwa hukum menghadap sutroh adalah sunnah merupakan pendapat para ulama madzhab, yang jadi pendapat kebanyakan ulama sejak masa silam dan saat ini. Jika demikian, tidak sepantasnya mencela orang lain yang memang lebih memilih pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Semoga jadi renungan berharga. Demikian sajian yang dapat kami torehkan sebatas pengetahuan kami. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Finished after ‘Isya on 3 Dzulqo’dah 1431 H, in Sakan 27, KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com (*) Tulisan ini, kami susun sesuai saran guru kami Ustadz Aris Munandar hafizhohullah. Baca Juga: Inilah Alasan Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Shalat Apa Hukum Sutrah dalam Shalat dan Apa Manfaatnya? [1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Wizarotul Awqof wasy Syu’un Al Islamiyah, 24/177. [2] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 1/171. [3] Idem. [4] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah, 1/160. [5] Asy Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, 1422 H, 3/276 [6] Asy Syarhul Mumthi’, 3/277. [7] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Dar ‘Alam Al Kutub, cetakan ketiga, 1417 H, 3/80. [8] Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al Maliki, Mawqi’ Ya’sub (nomor halaman sesuai cetakan), 1/94. [9] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Marom Bulughul Marom, ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Albassam, Maktabah Al Asadi, cetakan kelima, 1423, 2/58. [10] Lihat Asy Syarhul Mumthi’ 3/277. [11] Silakan lihat di sini: http://quran.maktoob.com/vb/quran2102/ [12] Asy Syarhul Mumthi’, 3/276 [13] Asy Syarhul Mumthi’, 3/277. [14] Faedah dari beberapa pelajaran Ushul Fiqh. [15] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/177-178. [16] Al Mughni, 3/80. [17] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, Al Fathul Lil ‘Alam Al ‘Arobi, 1/182 [18] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama dari fatwa no. 2613, 7/76. [19] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, Ar Riasah Al ‘Amah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 11/196. [20] Hal ini disepakati oleh para ulama. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/178. [21] Sebagaimana pendapat mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah). Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/178-179. [22] Lihat Al Mughni, 3/82-83. [23] Lihat Al Mughni, 3/84. [24] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/180-181. [25] Lihat Taudhihul Ahkam, 2/76. [26] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/180-181. Tagscara shalat

Hukum Shalat Menghadap Sutroh

Sutroh yang dimaksudkan di sini adalah penghalang atau pembatas. Pembatas di sini dipasang di depan imam atau orang yang shalat sendirian ketika shalat, berupa tongkat atau selainnya dengan tujuan untuk menghalangi orang yang akan lewat di hadapannya ketika shalat. Daftar Isi tutup 1. Hukum Shalat Menghadap Sutroh 2. Dalil Pendukung 3. Alasan Ulama yang Mewajibkan Sutroh 4. Para Ulama yang Menyatakan Hukum Menghadap Sutroh adalah Sunnah 5. Tinggi Sutroh 6. Jarak Sutroh 7. Sutroh Berupa Garis? 8. Penutup Hukum Shalat Menghadap Sutroh Menurut mayoritas ulama, jika seseorang shalat sendirian atau sebagai imam disunnahkan baginya shalat menghadap sutroh supaya dapat menghalangi orang lain yang akan lewat di hadapannya.[1] Dalil Pendukung Dalil yang menunjukkan disyari’atkannya shalat menghadap sutroh terdapat dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا “Apabila salah seorang di antara kalian shalat, hendaknya ia shalat dengan menghadap sutroh dan mendekatlah padanya” (HR. Abu Daud no. 698). An Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Khulashoh (1/518). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Shohihul Jaami’ (651). Perintah di sini dibawa kepada hukum sunnah dengan alasan sebagai berikut. Pertama: Terdapat dalil pemaling dari perintah ke hukum sunnah berikut ini. (1) Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الاِحْتِلاَمَ ، وَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَىْ بَعْضِ الصَّفِّ وَأَرْسَلْتُ الأَتَانَ تَرْتَعُ ، فَدَخَلْتُ فِى الصَّفِّ ، فَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَىَّ “Aku pernah datang dengan menunggang keledai betina, yang saat itu aku hampir menginjak masa baligh, dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat di Mina tanpa menghadap dinding. Maka aku lewat di depan sebagian shaf kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada seorang pun yang menyalahkanku” (HR. Bukhari no. 76, 493 dan 861). Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud (إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ) adalah, إِلَى غَيْر سُتْرَة قَالَهُ الشَّافِعِيّ “Tanpa menghadap sutroh, sebagaimana dikatakan oleh Asy Syafi’i.”[2] Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hal ini dikuatkan dengan riwayat Al Bazzar dengan lafazh, وَالنَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْمَكْتُوبَة لَيْسَ لِشَيْءٍ يَسْتُرهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat wajib dan di hadapannya tidak ada sesuatu sebagai sutroh.”[3] Mengenai hadits di atas, Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, أن الإمام يجوز أن يصلى إلى غير سُترة “Imam boleh shalat tanpa mengahadap sutroh.”[4] (2) Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَىْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ ، فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasi dirinya agar tidak dilewati orang dan apabila ada yang tetap nekad melewati di hadapan ia shalat, maka hendaklah ia menolak/menghalanginya” (HR. Bukhari no. 509 dan Muslim no. 505) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa kutipan hadits “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasi dirinya agar tidak dilewati orang”, menunjukkan bahwa orang yang shalat kadang menghadap sutroh dan kadang pula tidak menghadapnya. Konteks kalimat semacam ini tidaklah menunjukkan bahwa setiap orang pasti shalat menghadap sutroh. Yang tepat, konteks kalimat ini menunjukkan bahwa sebagian orang ada yang shalat menghadap sutroh dan sebagian lainnya tidak menghadapnya.[5] (3) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلَّى فِى فَضَاءٍ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ شَىْءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang dan di hadapannya tidak terdapat sesuatu pun.” (HR. Ahmad 1/224). Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (2/66) mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Al Hajjaj bin ‘Arthoh dan ia adalah perowi yang dho’if. Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam takhrijnya terhadap Musnad Ahmad (1/224), mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi. Syaikh Ahmad Syakir dalam takhrij beliau terhadap Musnad Ahmad (3/297) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa hadits di atas terdapat kalimat (شَىْءٌ), yang ini menunjukkan umum, artinya beliau tidak menghadap apa pun. Walaupun hadits ini mendapat kritikan, namun cukup dua hadits sebelumnya (dari Abu Sa’id dan Ibnu ‘Abbas) sudah sebagai penguat.[6] Kedua: Para ulama berijma’ bahwa sutroh tidaklah wajib. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, وَلَا نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلَافًا “Kami tidak mengetahui ada perselisihan pendapat tentang disunnahkannya hal ini (shalat menghadap sutrah, pen).”[7] Ibnu Rusyd rahimahullah berkata, واتفق العلماء بأجمعهم على استحباب السترة بين المصلي والقبلة إذا صلى ، مفرداً كان أو إماماً “Para ulama telah sepakat dengan ijma’ mereka tentang disunnahkannya sutroh (yang diletakkan) antara orang yang shalat dan kiblat sewaktu shalat, baik shalat sendiri atau sebagai imam.”[8] Yang menukil adanya ijma’ dari ulama belakangan adalah seperti Syaikh Albassam dalam Taudhihul Ahkam[9]. Ketiga: Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin beralasan bahwa hukum memasang sutroh adalah sunnah karena hukum asalnya adalah baroatudz dzimmah. Artinya, asalnya seseorang itu terlepas dari kewajiban sampai ada dalil tegas yang menyatakan wajib.[10] Keempat: Hadits tentang orang yang berjalan di hadapan orang yang sedang shalat, لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَىِ الْمُصَلِّى مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ “Seandianya orang yang berjalan di hadapan orang yang sedang shalat itu mengetahui apa yang akan menimpanya, niscaya ia lebih memilih diam selama 40 (tahun) itu lebih baik baginya daripada ia berjalan di hadapan orang tadi.” (HR. Bukhari no. 510 dan Muslim no. 507). Ada ulama yang menjelaskan bahwa hadits ini dikatakan berdosa bagi orang yang melewati saja. Seandainya memasang sutroh itu wajib, tentu orang yang mengerjakan shalat—apalagi ia tidak memasang sutroh di hadapannya—akan ikut berdosa. [11] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, “Sutroh sesungguhnya hanya penyempurna shalat dan tidak mempengaruhi kesahan shalat. Ia pun bukan bagian dari rukun dan bukan pula syarat shalat sehingga dapat merusak shalat. Yang tepat, sutroh hanyalah penyempurna shalat sehingga ia bukanlah suatu yang wajib. Dalil pemaling dari perintah menjadi sunnah akan kami sebutkan berikut ini …”.[12] Dalil pemaling yang beliau maksudkan telah kami sebutkan sebelumnya. Dalil lain dari ulama yang menyatakan bahwa hukum memasang sutroh adalah sunnah namun dalilnya adalah lemah (dho’if), sebagai berikut: Dari Al Fadhl bin ‘Abbas, ia berkata, أَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ فِى بَادِيَةٍ لَنَا وَمَعَهُ عَبَّاسٌ فَصَلَّى فِى صَحْرَاءَ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ سُتْرَةٌ “Kami mendatangi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan kami berada di gurun. Tatkala itu beliau bersama ‘Abbas. Beliau shalat di gurun di mana tidak ada di depan beliau sutroh” (HR. Abu Daud no. 718). Hadits ini diperselisihkan tentang keshahihannya. Al Khottobi dalam Ma’alimus Sunan (1/165) mengatakan bahwa sanad hadits ini mengalami kritikan. ‘Abdul Haq Al Isbiliy dalam Al Ahkam Asy Syar’iyyah Al Kubro (2/162) mengatakan bahwa hadits tersebut tidak bisa dijadikan hujjah. Al Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (2/137) mengatakan bahwa di dalam sanadnya terdapa Majalid bin Sa’id yang dapat kritikan. Syaikh Al Albani dalam Dho’if Abu Daud (718) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. An Nawawi dalam Al Majmu’ (3/250) dan Al ‘Iroqi dalam Thorh At Tatsrib (2/389) mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Dari Katsir bin Katsir bin Al Muthallib bin Abi Widaa’ah, dari sebagian keluarganya, dari kakeknya, ia berkata, أَنَّهُ رَأَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى مِمَّا يَلِى بَابَ بَنِى سَهْمٍ وَالنَّاسُ يَمُرُّونَ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا سُتْرَةٌ. “Ia pernah melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat di tempat setelah pintu Bani Sahm. Orang-orang lewat di depan beliau, sementara tidak ada sutrah antara keduanya (Nabi dengan Ka’bah).” (HR. Abu Daud no. 2016). Asy Syaukani dalam Nailul Author (3/9) mengatakan bahwa dalam sanadnya terdapat perowi yang majhul. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Alasan Ulama yang Mewajibkan Sutroh Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum memasang sutroh adalah wajib karena adanya perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal itu. Di antara dalilnya adalah hadits Abu Sa’id Al Khudri yang kami sebutkan di awal tulisan, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا “Apabila salah seorang di antara kalian shalat, hendaknya ia shalat dengan menghadap ke sutrah dan mendekatlah padanya”. Mereka pun menyanggah berbagai argumen hadits dari ulama yang berpendapat bahwa hukum memasang sutroh adalah sunnah. Alasan pertama: Mengenai hadits, يُصلِّي في فضاء إلى غير شيء “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang dan di hadapannya tidak terdapat sesuatu pun”, dikatakan sebagai hadits dho’if. Alasan kedua: Mengenai hadits Ibnu ‘Abbas, إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menghadap dinding”, menunjukkan bahwa belum tentu beliau tidak menghadap sutroh yang lainnya. Alasan ketiga: Mengenai hadits Abu Sa’id bahwa boleh jadi orang menghadap sutroh atau pun tidak, maka sanggahannya adalah dari hadits lainnya menunjukkan bahwa ada perintah menghadap sutroh. Setelah menyebutkan alasan dari pihak ulama yang mewajibkan sutroh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Berbagai alasan yang dikemukakan oleh ulama yang menyatakan hukum memasang sutroh adalah sunnah dan mereka yang menyuarakan demikian adalah mayoritas ulama dinilai lebih kuat dan lebih rojih. Jika tidak demikian, maka kita kembalikan ke hukum asal sesuatu adalah baroatudz dzimmah yaitu terlepas dari kewajiban. Tidak boleh dihukumi wajib sampai ada dalil yang jelas dan memuaskan.”[13] Ditambah lagi ada klaim ijma’ dari Ibnu Rusyd dan Ibnu Qudamah yang menyatakan hukum sutroh adalah sunnah (bukan wajib). Yang ini tentu saja tidak boleh kita abaikan. Jika memang klaim ijma’ ini benar, maka tentu saja pendapat ulama setelah adanya ijma’ ini yang meragukan. Satu kritikan lagi, dalam hadits Ibnu Abbas, إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ “(Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat) tanpa menghadap dinding”. Ulama yang mewajibkan sutroh mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan, “belum tentu beliau tidak menghadap sutroh yang lainnya.” Sanggahannya: Apakah penafsiran (ulama yang mewajibkan sutroh) seperti ini berasal dari salaf ataukah hanya pendapat ulama belakangan (mutaakhirin)? Ulama salaf semacam Imam Asy Syafii jelas menafsirkan jidar dalam hadits tersebut dengan “sutroh”. Adakah ulama salaf (sebelum Imam Syafi’i) yang menafsirkan jidar dengan tembok seperti ulama yang mewajibkan sutroh pahami? Jika tidak, maka patut dipertanyakan penafsiran semacam itu dari ulama yang mewajibkan. (*) Jika sutroh pun wajib, ia bukan penentu sahnya shalat. Karena menghadap sutroh adalah suatu perintah yang tidak berkaitan dengan zat shalat, namun di luarnya. Sehingga tidak berlaku kaedah “an nahyu yaqtadhil fasad”, artinya: larangan mengonsekuensikan ketidaksahan. Maksudnya, orang yang tidak bersutroh ketika shalat, shalatnya tetap sah, namun ia terkena dosa karena meninggalkan sesuatu yang wajib.[14] Ini jika memang menghadap sutroh adalah suatu kewajiban. Namun yang tepat tidaklah demikian sebagaimana yang dipegang oleh mayoritas ulama. Para Ulama yang Menyatakan Hukum Menghadap Sutroh adalah Sunnah Salah seorang ulama Hambali, Al Bahuti berkata, “Menghadap sutroh tidaklah wajib dengan alasan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang dan ketika itu sama sekali tidak ada sesuatu di hadapannya”.” Demikian pula ulama Hanafiyah dan Malikiyah dalam pendapat mereka yang masyhur, hukum sutroh adalah sunnah bagi imam dan bagi orang yang shalat sendirian. Mereka berpendapat bahwa hal ini disunnahkan bagi mereka yang khawatir akan ada orang yang lewat di hadapannya. Jika tidak khawatir demikian, maka tidak disunnahkan memasang sutroh. Dinukil dari Imam Malik bahwa beliau memerintahkan memasang sutroh secara mutlak. Seperti ini pula yang menjadi pendapat Ibnu Habib dan dipilih pula oleh Al Lakhmi. Adapun ulama Syafi’iyah, mereka secara mutlak menyatakan bahwa hukum memasang sutrah adalah sunnah dan sama sekali tidak memberikan qoid (syarat tambahan). Ulama Hambali berpendapat bahwa disunnahkan memasang sutroh bagi imam dan orang yang shalat sendirian meskipun ketika itu tidak khawatir ada orang yang lewat di hadapan orang yang sedang shalat. Adapun makmum tidak disunnahkan memasang sutroh, sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama. Karena sutroh imam juga menjadi sutroh bagi makmum di belakangnya atau imam menjadi sutroh bagi makmum.[15] Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِلْمُصَلِّي أَنْ يُصَلِّيَ إلَى سُتْرَةٍ … وَلَا نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلَافًا “Disunnahkan bagi orang yang sedang shalat untuk shalat menghadap sutroh. … Kami tidak mengetahui ada perselisihan pendapat tentang disunnahkannya hal ini.”[16] Sayid Sabiq rahimahullah mengatakan, يستحب للمصلي أن يجعل بين يديه سترة تمنع المرور أمامه وتكف بصره عما وراءها “Disunnahkan bagi orang yang shalat untuk meletakkan sutroh di hadapannya supaya menghalangi orang yang akan lewat dan agar pandangan tidak melihat ke arah lain.”[17] Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ mengatakan, لم يعرف عنهم أنهم كانوا ينصبون أمامهم ألواحا من الخشب لتكون سترة في الصلاة بالمسجد، بل كانوا يصلون إلى جدار المسجد وسواريه، فينبغي عدم التكلف في ذلك، فالشريعة سمحة، ولن يشاد الدين أحد إلا غلبه، ولأن الأمر بالسترة للاستحباب لا للوجوب “Tidak dikenal di kalangan para sahabat bahwa mereka meletakkan di hadapannya kayu untuk dijadikan sutrah ketika shalat di masjid. Bahkan yang diketahui, mereka shalat menghadap tembok dan tiang. Oleh karena itu, tidak perlu menyusah-nyusahkan diri dalam hal ini. Syari’at islam sungguh memberikan berbagai kelapangan. Tidaklah seseorang memberat-beratkan diri dalam beragama melainkan ia akan dikalahkan oleh dirinya sendiri. Perlu diketahui bahwa perintah untuk menghadap sutroh hanyalah sunnah, bukan wajib.”[18] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah berkata, الصلاة إلى سترة سنة مؤكدة وليست واجبة فإن لم يجد شيئا منصوبا أجزأه الخط “Shalat menghadap sutroh adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan) dan bukanlah wajib. Jika tidak mendapatkan sesuatu yang tegak sebagai sutroh, diperbolehkan menjadikan garis sebagai sutroh.”[19] Tinggi Sutroh Yang dijadikan sutroh bisa tembok, pohon atau tiang.[20] Boleh pula orang di hadapannya dijadikan sebagai sutroh.[21] Lalu berapakah tinggi minimal sutroh? Imam Ahmad ditanya mengenai tinggi pelana yang dijadikan patokan sebagai tinggi sutroh. Beliau menjawab, “Satu hasta.” Demikian pula ‘Atho’ mengatakan bahwa tingginya satu hasta. Hal ini juga dikatakan oleh Ats Tsauri dan Ash-habur ro’yi. Diriwayatkan dari Imam Ahmad, tingginya seukuran satu hasta. Demikian pula pendapat Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah menjelaskan bahwa sebenarnya ukuran tadi adalah ukuran pendekatan dan bukan ukuran pastinya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan dengan tinggi pelana. Padahal tinggi pelana itu macam-macam, ada yang tinggi dan ada yang pendek, ada pula yang tingginya satu hasta, bahkan ada pula yang kurang dari satu hasta. Jadi jika mendekati satu hasta, itu sebenarnya sudah bisa dijadikan sebagai sutroh. Wallahu a’lam.[22] Jarak Sutroh Bagi orang yang memasang sutroh, hendaklah ia mendekatinya, jangan posisi ia berdiri terlalu jauh dari sutroh. Karena semakin dekat pada sutroh, maka akan semakin orang akan sulit lewat di hadapannya. Jarak yang bagus antara orang yang shalat dan sutroh adalah tiga hasta atau kurang dari itu.[23] Sutroh Berupa Garis? Menurut mayoritas ulama yaitu ulama Syafi’iyah, Hambali dan pendapat rojih menurut ulama Hanafiyah yang belakangan bahwa jika shalat tidak mendapat sutroh yang berdiri tegak, bisa menjadikan garis di hadapannya sebagai sutroh. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah mengqiyaskan garis dengan sajdah yang terbentang. Ath Thohthowi mengatakan bahwa ini adalah qiyas yang amat bagus karena tempat shalat (sajdah) tentu lebih terlihat daripada garis. Ulama Syafi’iyah lebih menyukai jika yang dijadikan sutroh adalah tempat shalat (sajdah) daripada garis karena sajdah tentu saja lebih terlihat orang. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa tidak sah menggunakan sutroh berupa garis di lantai. Pendapat ini menjadi pendapat ulama Hanafiyah yang terdahulu. Alasannya kenapa tidak sah, karena garis tidak nampak sebagai sutroh dari arah jauh.[24] Adapun dalil yang jadi pegangan sutroh berupa garis adalah hadits Abu Hurairah, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَخُطَّ خَطًّا ثُمَّ لاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ “Jika salah seorang dari kalian shalat hendaklah meletakkan sesuatu di depannya, jika tidak mendapatkan sesuatu hendaklah menancapkan tongkat, dan jika tidak mendapatkan hendaklah membuat garis. Setelah itu tidak akan membahayakannya apa-apa yang melintas di depannya.” (HR. Ibnu Majah no. 943 dan Ahmad 2/249). An Nawawi dalam Al Khulashoh (1/520) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Syaikh Ahmad Syakir dalam takhrijnya terhadap Musnad Ahmad (13/124) mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Begitu pula hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Dho’iful Jaami’ (569). Al Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini hasan. Ibnu Hibban menshahihkan hadits ini, begitu pula Imam Ahmad, Ibnul Madini dan Ad Daruquthni. Al Baihaqi mengatakan bahwa tidak mengapa beramal dengan hadits tersebut.[25] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menshahihkan hadits ini dalam Majmu’ Fatawanya (11/101). Syaikh Albassam menyatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Taudhihul Ahkam (2/76). Jika memang hadits di atas dho’if, maka tidak bisa dijadikan hujjah untuk sutroh berupa garis. Jika hadits tersebut shahih, maka boleh menggunakan sutroh berupa garis sebagaimana pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dan Syaikh Albassam. Perlu diperhatikan bahwa selagi masih ada sutroh yang lain, maka jangan dulu beralih pada sutroh berupa garis. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa ada urutan (prioritas) dalam menggunakan sutroh. Urutannya mulai dari dinding atau tiang, kemudian tongkat, kemudian sajdah, lalu terakhir garis. Jika masih ada sutroh sebelumnya, lalu yang dipilih sajdah atau garis, maka tidak mendapatkan keutamaan menggunakan sutroh.[26] Kebanyakan praktek kaum muslimin yang ada, mereka lebih memilih sutroh berupa sajdah atau garis daripada mencari tembok atau tiang sebagai sutroh padahal begitu dekat. Sungguh amat disayangkan, mereka luput dari sunnah yang lebih utama. Wallahu a’lam. Penutup Intinya, sutroh amat besar sekali hikmahnya. Menghadap sutroh akan membuat shalat lebih khusyu’ karena orang akan sulit lewat lewat di hadapannya dan pandangan orang yang shalat pun terbatas. Bahkan keutamaan yang lebih besar dari itu semua adalah menghadap sutroh termasuk mengikuti sunnah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hikmah yang terakhir ini tentu lebih utama dari yang lainnya. Catatan yang patut diingat, janganlah menjadikan masalah sutroh ini sebagai masalah manhaj. Jangan ada yang punya anggapan bahwa orang yang shalat tidak menghadap sutroh atau menghadap garis saja, maka ia bukanlah Ahlus Sunnah. Ingat, pendapat bahwa hukum menghadap sutroh adalah sunnah merupakan pendapat para ulama madzhab, yang jadi pendapat kebanyakan ulama sejak masa silam dan saat ini. Jika demikian, tidak sepantasnya mencela orang lain yang memang lebih memilih pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Semoga jadi renungan berharga. Demikian sajian yang dapat kami torehkan sebatas pengetahuan kami. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Finished after ‘Isya on 3 Dzulqo’dah 1431 H, in Sakan 27, KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com (*) Tulisan ini, kami susun sesuai saran guru kami Ustadz Aris Munandar hafizhohullah. Baca Juga: Inilah Alasan Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Shalat Apa Hukum Sutrah dalam Shalat dan Apa Manfaatnya? [1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Wizarotul Awqof wasy Syu’un Al Islamiyah, 24/177. [2] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 1/171. [3] Idem. [4] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah, 1/160. [5] Asy Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, 1422 H, 3/276 [6] Asy Syarhul Mumthi’, 3/277. [7] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Dar ‘Alam Al Kutub, cetakan ketiga, 1417 H, 3/80. [8] Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al Maliki, Mawqi’ Ya’sub (nomor halaman sesuai cetakan), 1/94. [9] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Marom Bulughul Marom, ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Albassam, Maktabah Al Asadi, cetakan kelima, 1423, 2/58. [10] Lihat Asy Syarhul Mumthi’ 3/277. [11] Silakan lihat di sini: http://quran.maktoob.com/vb/quran2102/ [12] Asy Syarhul Mumthi’, 3/276 [13] Asy Syarhul Mumthi’, 3/277. [14] Faedah dari beberapa pelajaran Ushul Fiqh. [15] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/177-178. [16] Al Mughni, 3/80. [17] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, Al Fathul Lil ‘Alam Al ‘Arobi, 1/182 [18] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama dari fatwa no. 2613, 7/76. [19] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, Ar Riasah Al ‘Amah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 11/196. [20] Hal ini disepakati oleh para ulama. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/178. [21] Sebagaimana pendapat mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah). Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/178-179. [22] Lihat Al Mughni, 3/82-83. [23] Lihat Al Mughni, 3/84. [24] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/180-181. [25] Lihat Taudhihul Ahkam, 2/76. [26] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/180-181. Tagscara shalat
Sutroh yang dimaksudkan di sini adalah penghalang atau pembatas. Pembatas di sini dipasang di depan imam atau orang yang shalat sendirian ketika shalat, berupa tongkat atau selainnya dengan tujuan untuk menghalangi orang yang akan lewat di hadapannya ketika shalat. Daftar Isi tutup 1. Hukum Shalat Menghadap Sutroh 2. Dalil Pendukung 3. Alasan Ulama yang Mewajibkan Sutroh 4. Para Ulama yang Menyatakan Hukum Menghadap Sutroh adalah Sunnah 5. Tinggi Sutroh 6. Jarak Sutroh 7. Sutroh Berupa Garis? 8. Penutup Hukum Shalat Menghadap Sutroh Menurut mayoritas ulama, jika seseorang shalat sendirian atau sebagai imam disunnahkan baginya shalat menghadap sutroh supaya dapat menghalangi orang lain yang akan lewat di hadapannya.[1] Dalil Pendukung Dalil yang menunjukkan disyari’atkannya shalat menghadap sutroh terdapat dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا “Apabila salah seorang di antara kalian shalat, hendaknya ia shalat dengan menghadap sutroh dan mendekatlah padanya” (HR. Abu Daud no. 698). An Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Khulashoh (1/518). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Shohihul Jaami’ (651). Perintah di sini dibawa kepada hukum sunnah dengan alasan sebagai berikut. Pertama: Terdapat dalil pemaling dari perintah ke hukum sunnah berikut ini. (1) Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الاِحْتِلاَمَ ، وَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَىْ بَعْضِ الصَّفِّ وَأَرْسَلْتُ الأَتَانَ تَرْتَعُ ، فَدَخَلْتُ فِى الصَّفِّ ، فَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَىَّ “Aku pernah datang dengan menunggang keledai betina, yang saat itu aku hampir menginjak masa baligh, dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat di Mina tanpa menghadap dinding. Maka aku lewat di depan sebagian shaf kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada seorang pun yang menyalahkanku” (HR. Bukhari no. 76, 493 dan 861). Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud (إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ) adalah, إِلَى غَيْر سُتْرَة قَالَهُ الشَّافِعِيّ “Tanpa menghadap sutroh, sebagaimana dikatakan oleh Asy Syafi’i.”[2] Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hal ini dikuatkan dengan riwayat Al Bazzar dengan lafazh, وَالنَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْمَكْتُوبَة لَيْسَ لِشَيْءٍ يَسْتُرهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat wajib dan di hadapannya tidak ada sesuatu sebagai sutroh.”[3] Mengenai hadits di atas, Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, أن الإمام يجوز أن يصلى إلى غير سُترة “Imam boleh shalat tanpa mengahadap sutroh.”[4] (2) Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَىْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ ، فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasi dirinya agar tidak dilewati orang dan apabila ada yang tetap nekad melewati di hadapan ia shalat, maka hendaklah ia menolak/menghalanginya” (HR. Bukhari no. 509 dan Muslim no. 505) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa kutipan hadits “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasi dirinya agar tidak dilewati orang”, menunjukkan bahwa orang yang shalat kadang menghadap sutroh dan kadang pula tidak menghadapnya. Konteks kalimat semacam ini tidaklah menunjukkan bahwa setiap orang pasti shalat menghadap sutroh. Yang tepat, konteks kalimat ini menunjukkan bahwa sebagian orang ada yang shalat menghadap sutroh dan sebagian lainnya tidak menghadapnya.[5] (3) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلَّى فِى فَضَاءٍ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ شَىْءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang dan di hadapannya tidak terdapat sesuatu pun.” (HR. Ahmad 1/224). Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (2/66) mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Al Hajjaj bin ‘Arthoh dan ia adalah perowi yang dho’if. Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam takhrijnya terhadap Musnad Ahmad (1/224), mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi. Syaikh Ahmad Syakir dalam takhrij beliau terhadap Musnad Ahmad (3/297) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa hadits di atas terdapat kalimat (شَىْءٌ), yang ini menunjukkan umum, artinya beliau tidak menghadap apa pun. Walaupun hadits ini mendapat kritikan, namun cukup dua hadits sebelumnya (dari Abu Sa’id dan Ibnu ‘Abbas) sudah sebagai penguat.[6] Kedua: Para ulama berijma’ bahwa sutroh tidaklah wajib. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, وَلَا نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلَافًا “Kami tidak mengetahui ada perselisihan pendapat tentang disunnahkannya hal ini (shalat menghadap sutrah, pen).”[7] Ibnu Rusyd rahimahullah berkata, واتفق العلماء بأجمعهم على استحباب السترة بين المصلي والقبلة إذا صلى ، مفرداً كان أو إماماً “Para ulama telah sepakat dengan ijma’ mereka tentang disunnahkannya sutroh (yang diletakkan) antara orang yang shalat dan kiblat sewaktu shalat, baik shalat sendiri atau sebagai imam.”[8] Yang menukil adanya ijma’ dari ulama belakangan adalah seperti Syaikh Albassam dalam Taudhihul Ahkam[9]. Ketiga: Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin beralasan bahwa hukum memasang sutroh adalah sunnah karena hukum asalnya adalah baroatudz dzimmah. Artinya, asalnya seseorang itu terlepas dari kewajiban sampai ada dalil tegas yang menyatakan wajib.[10] Keempat: Hadits tentang orang yang berjalan di hadapan orang yang sedang shalat, لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَىِ الْمُصَلِّى مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ “Seandianya orang yang berjalan di hadapan orang yang sedang shalat itu mengetahui apa yang akan menimpanya, niscaya ia lebih memilih diam selama 40 (tahun) itu lebih baik baginya daripada ia berjalan di hadapan orang tadi.” (HR. Bukhari no. 510 dan Muslim no. 507). Ada ulama yang menjelaskan bahwa hadits ini dikatakan berdosa bagi orang yang melewati saja. Seandainya memasang sutroh itu wajib, tentu orang yang mengerjakan shalat—apalagi ia tidak memasang sutroh di hadapannya—akan ikut berdosa. [11] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, “Sutroh sesungguhnya hanya penyempurna shalat dan tidak mempengaruhi kesahan shalat. Ia pun bukan bagian dari rukun dan bukan pula syarat shalat sehingga dapat merusak shalat. Yang tepat, sutroh hanyalah penyempurna shalat sehingga ia bukanlah suatu yang wajib. Dalil pemaling dari perintah menjadi sunnah akan kami sebutkan berikut ini …”.[12] Dalil pemaling yang beliau maksudkan telah kami sebutkan sebelumnya. Dalil lain dari ulama yang menyatakan bahwa hukum memasang sutroh adalah sunnah namun dalilnya adalah lemah (dho’if), sebagai berikut: Dari Al Fadhl bin ‘Abbas, ia berkata, أَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ فِى بَادِيَةٍ لَنَا وَمَعَهُ عَبَّاسٌ فَصَلَّى فِى صَحْرَاءَ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ سُتْرَةٌ “Kami mendatangi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan kami berada di gurun. Tatkala itu beliau bersama ‘Abbas. Beliau shalat di gurun di mana tidak ada di depan beliau sutroh” (HR. Abu Daud no. 718). Hadits ini diperselisihkan tentang keshahihannya. Al Khottobi dalam Ma’alimus Sunan (1/165) mengatakan bahwa sanad hadits ini mengalami kritikan. ‘Abdul Haq Al Isbiliy dalam Al Ahkam Asy Syar’iyyah Al Kubro (2/162) mengatakan bahwa hadits tersebut tidak bisa dijadikan hujjah. Al Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (2/137) mengatakan bahwa di dalam sanadnya terdapa Majalid bin Sa’id yang dapat kritikan. Syaikh Al Albani dalam Dho’if Abu Daud (718) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. An Nawawi dalam Al Majmu’ (3/250) dan Al ‘Iroqi dalam Thorh At Tatsrib (2/389) mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Dari Katsir bin Katsir bin Al Muthallib bin Abi Widaa’ah, dari sebagian keluarganya, dari kakeknya, ia berkata, أَنَّهُ رَأَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى مِمَّا يَلِى بَابَ بَنِى سَهْمٍ وَالنَّاسُ يَمُرُّونَ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا سُتْرَةٌ. “Ia pernah melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat di tempat setelah pintu Bani Sahm. Orang-orang lewat di depan beliau, sementara tidak ada sutrah antara keduanya (Nabi dengan Ka’bah).” (HR. Abu Daud no. 2016). Asy Syaukani dalam Nailul Author (3/9) mengatakan bahwa dalam sanadnya terdapat perowi yang majhul. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Alasan Ulama yang Mewajibkan Sutroh Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum memasang sutroh adalah wajib karena adanya perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal itu. Di antara dalilnya adalah hadits Abu Sa’id Al Khudri yang kami sebutkan di awal tulisan, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا “Apabila salah seorang di antara kalian shalat, hendaknya ia shalat dengan menghadap ke sutrah dan mendekatlah padanya”. Mereka pun menyanggah berbagai argumen hadits dari ulama yang berpendapat bahwa hukum memasang sutroh adalah sunnah. Alasan pertama: Mengenai hadits, يُصلِّي في فضاء إلى غير شيء “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang dan di hadapannya tidak terdapat sesuatu pun”, dikatakan sebagai hadits dho’if. Alasan kedua: Mengenai hadits Ibnu ‘Abbas, إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menghadap dinding”, menunjukkan bahwa belum tentu beliau tidak menghadap sutroh yang lainnya. Alasan ketiga: Mengenai hadits Abu Sa’id bahwa boleh jadi orang menghadap sutroh atau pun tidak, maka sanggahannya adalah dari hadits lainnya menunjukkan bahwa ada perintah menghadap sutroh. Setelah menyebutkan alasan dari pihak ulama yang mewajibkan sutroh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Berbagai alasan yang dikemukakan oleh ulama yang menyatakan hukum memasang sutroh adalah sunnah dan mereka yang menyuarakan demikian adalah mayoritas ulama dinilai lebih kuat dan lebih rojih. Jika tidak demikian, maka kita kembalikan ke hukum asal sesuatu adalah baroatudz dzimmah yaitu terlepas dari kewajiban. Tidak boleh dihukumi wajib sampai ada dalil yang jelas dan memuaskan.”[13] Ditambah lagi ada klaim ijma’ dari Ibnu Rusyd dan Ibnu Qudamah yang menyatakan hukum sutroh adalah sunnah (bukan wajib). Yang ini tentu saja tidak boleh kita abaikan. Jika memang klaim ijma’ ini benar, maka tentu saja pendapat ulama setelah adanya ijma’ ini yang meragukan. Satu kritikan lagi, dalam hadits Ibnu Abbas, إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ “(Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat) tanpa menghadap dinding”. Ulama yang mewajibkan sutroh mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan, “belum tentu beliau tidak menghadap sutroh yang lainnya.” Sanggahannya: Apakah penafsiran (ulama yang mewajibkan sutroh) seperti ini berasal dari salaf ataukah hanya pendapat ulama belakangan (mutaakhirin)? Ulama salaf semacam Imam Asy Syafii jelas menafsirkan jidar dalam hadits tersebut dengan “sutroh”. Adakah ulama salaf (sebelum Imam Syafi’i) yang menafsirkan jidar dengan tembok seperti ulama yang mewajibkan sutroh pahami? Jika tidak, maka patut dipertanyakan penafsiran semacam itu dari ulama yang mewajibkan. (*) Jika sutroh pun wajib, ia bukan penentu sahnya shalat. Karena menghadap sutroh adalah suatu perintah yang tidak berkaitan dengan zat shalat, namun di luarnya. Sehingga tidak berlaku kaedah “an nahyu yaqtadhil fasad”, artinya: larangan mengonsekuensikan ketidaksahan. Maksudnya, orang yang tidak bersutroh ketika shalat, shalatnya tetap sah, namun ia terkena dosa karena meninggalkan sesuatu yang wajib.[14] Ini jika memang menghadap sutroh adalah suatu kewajiban. Namun yang tepat tidaklah demikian sebagaimana yang dipegang oleh mayoritas ulama. Para Ulama yang Menyatakan Hukum Menghadap Sutroh adalah Sunnah Salah seorang ulama Hambali, Al Bahuti berkata, “Menghadap sutroh tidaklah wajib dengan alasan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang dan ketika itu sama sekali tidak ada sesuatu di hadapannya”.” Demikian pula ulama Hanafiyah dan Malikiyah dalam pendapat mereka yang masyhur, hukum sutroh adalah sunnah bagi imam dan bagi orang yang shalat sendirian. Mereka berpendapat bahwa hal ini disunnahkan bagi mereka yang khawatir akan ada orang yang lewat di hadapannya. Jika tidak khawatir demikian, maka tidak disunnahkan memasang sutroh. Dinukil dari Imam Malik bahwa beliau memerintahkan memasang sutroh secara mutlak. Seperti ini pula yang menjadi pendapat Ibnu Habib dan dipilih pula oleh Al Lakhmi. Adapun ulama Syafi’iyah, mereka secara mutlak menyatakan bahwa hukum memasang sutrah adalah sunnah dan sama sekali tidak memberikan qoid (syarat tambahan). Ulama Hambali berpendapat bahwa disunnahkan memasang sutroh bagi imam dan orang yang shalat sendirian meskipun ketika itu tidak khawatir ada orang yang lewat di hadapan orang yang sedang shalat. Adapun makmum tidak disunnahkan memasang sutroh, sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama. Karena sutroh imam juga menjadi sutroh bagi makmum di belakangnya atau imam menjadi sutroh bagi makmum.[15] Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِلْمُصَلِّي أَنْ يُصَلِّيَ إلَى سُتْرَةٍ … وَلَا نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلَافًا “Disunnahkan bagi orang yang sedang shalat untuk shalat menghadap sutroh. … Kami tidak mengetahui ada perselisihan pendapat tentang disunnahkannya hal ini.”[16] Sayid Sabiq rahimahullah mengatakan, يستحب للمصلي أن يجعل بين يديه سترة تمنع المرور أمامه وتكف بصره عما وراءها “Disunnahkan bagi orang yang shalat untuk meletakkan sutroh di hadapannya supaya menghalangi orang yang akan lewat dan agar pandangan tidak melihat ke arah lain.”[17] Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ mengatakan, لم يعرف عنهم أنهم كانوا ينصبون أمامهم ألواحا من الخشب لتكون سترة في الصلاة بالمسجد، بل كانوا يصلون إلى جدار المسجد وسواريه، فينبغي عدم التكلف في ذلك، فالشريعة سمحة، ولن يشاد الدين أحد إلا غلبه، ولأن الأمر بالسترة للاستحباب لا للوجوب “Tidak dikenal di kalangan para sahabat bahwa mereka meletakkan di hadapannya kayu untuk dijadikan sutrah ketika shalat di masjid. Bahkan yang diketahui, mereka shalat menghadap tembok dan tiang. Oleh karena itu, tidak perlu menyusah-nyusahkan diri dalam hal ini. Syari’at islam sungguh memberikan berbagai kelapangan. Tidaklah seseorang memberat-beratkan diri dalam beragama melainkan ia akan dikalahkan oleh dirinya sendiri. Perlu diketahui bahwa perintah untuk menghadap sutroh hanyalah sunnah, bukan wajib.”[18] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah berkata, الصلاة إلى سترة سنة مؤكدة وليست واجبة فإن لم يجد شيئا منصوبا أجزأه الخط “Shalat menghadap sutroh adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan) dan bukanlah wajib. Jika tidak mendapatkan sesuatu yang tegak sebagai sutroh, diperbolehkan menjadikan garis sebagai sutroh.”[19] Tinggi Sutroh Yang dijadikan sutroh bisa tembok, pohon atau tiang.[20] Boleh pula orang di hadapannya dijadikan sebagai sutroh.[21] Lalu berapakah tinggi minimal sutroh? Imam Ahmad ditanya mengenai tinggi pelana yang dijadikan patokan sebagai tinggi sutroh. Beliau menjawab, “Satu hasta.” Demikian pula ‘Atho’ mengatakan bahwa tingginya satu hasta. Hal ini juga dikatakan oleh Ats Tsauri dan Ash-habur ro’yi. Diriwayatkan dari Imam Ahmad, tingginya seukuran satu hasta. Demikian pula pendapat Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah menjelaskan bahwa sebenarnya ukuran tadi adalah ukuran pendekatan dan bukan ukuran pastinya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan dengan tinggi pelana. Padahal tinggi pelana itu macam-macam, ada yang tinggi dan ada yang pendek, ada pula yang tingginya satu hasta, bahkan ada pula yang kurang dari satu hasta. Jadi jika mendekati satu hasta, itu sebenarnya sudah bisa dijadikan sebagai sutroh. Wallahu a’lam.[22] Jarak Sutroh Bagi orang yang memasang sutroh, hendaklah ia mendekatinya, jangan posisi ia berdiri terlalu jauh dari sutroh. Karena semakin dekat pada sutroh, maka akan semakin orang akan sulit lewat di hadapannya. Jarak yang bagus antara orang yang shalat dan sutroh adalah tiga hasta atau kurang dari itu.[23] Sutroh Berupa Garis? Menurut mayoritas ulama yaitu ulama Syafi’iyah, Hambali dan pendapat rojih menurut ulama Hanafiyah yang belakangan bahwa jika shalat tidak mendapat sutroh yang berdiri tegak, bisa menjadikan garis di hadapannya sebagai sutroh. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah mengqiyaskan garis dengan sajdah yang terbentang. Ath Thohthowi mengatakan bahwa ini adalah qiyas yang amat bagus karena tempat shalat (sajdah) tentu lebih terlihat daripada garis. Ulama Syafi’iyah lebih menyukai jika yang dijadikan sutroh adalah tempat shalat (sajdah) daripada garis karena sajdah tentu saja lebih terlihat orang. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa tidak sah menggunakan sutroh berupa garis di lantai. Pendapat ini menjadi pendapat ulama Hanafiyah yang terdahulu. Alasannya kenapa tidak sah, karena garis tidak nampak sebagai sutroh dari arah jauh.[24] Adapun dalil yang jadi pegangan sutroh berupa garis adalah hadits Abu Hurairah, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَخُطَّ خَطًّا ثُمَّ لاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ “Jika salah seorang dari kalian shalat hendaklah meletakkan sesuatu di depannya, jika tidak mendapatkan sesuatu hendaklah menancapkan tongkat, dan jika tidak mendapatkan hendaklah membuat garis. Setelah itu tidak akan membahayakannya apa-apa yang melintas di depannya.” (HR. Ibnu Majah no. 943 dan Ahmad 2/249). An Nawawi dalam Al Khulashoh (1/520) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Syaikh Ahmad Syakir dalam takhrijnya terhadap Musnad Ahmad (13/124) mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Begitu pula hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Dho’iful Jaami’ (569). Al Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini hasan. Ibnu Hibban menshahihkan hadits ini, begitu pula Imam Ahmad, Ibnul Madini dan Ad Daruquthni. Al Baihaqi mengatakan bahwa tidak mengapa beramal dengan hadits tersebut.[25] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menshahihkan hadits ini dalam Majmu’ Fatawanya (11/101). Syaikh Albassam menyatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Taudhihul Ahkam (2/76). Jika memang hadits di atas dho’if, maka tidak bisa dijadikan hujjah untuk sutroh berupa garis. Jika hadits tersebut shahih, maka boleh menggunakan sutroh berupa garis sebagaimana pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dan Syaikh Albassam. Perlu diperhatikan bahwa selagi masih ada sutroh yang lain, maka jangan dulu beralih pada sutroh berupa garis. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa ada urutan (prioritas) dalam menggunakan sutroh. Urutannya mulai dari dinding atau tiang, kemudian tongkat, kemudian sajdah, lalu terakhir garis. Jika masih ada sutroh sebelumnya, lalu yang dipilih sajdah atau garis, maka tidak mendapatkan keutamaan menggunakan sutroh.[26] Kebanyakan praktek kaum muslimin yang ada, mereka lebih memilih sutroh berupa sajdah atau garis daripada mencari tembok atau tiang sebagai sutroh padahal begitu dekat. Sungguh amat disayangkan, mereka luput dari sunnah yang lebih utama. Wallahu a’lam. Penutup Intinya, sutroh amat besar sekali hikmahnya. Menghadap sutroh akan membuat shalat lebih khusyu’ karena orang akan sulit lewat lewat di hadapannya dan pandangan orang yang shalat pun terbatas. Bahkan keutamaan yang lebih besar dari itu semua adalah menghadap sutroh termasuk mengikuti sunnah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hikmah yang terakhir ini tentu lebih utama dari yang lainnya. Catatan yang patut diingat, janganlah menjadikan masalah sutroh ini sebagai masalah manhaj. Jangan ada yang punya anggapan bahwa orang yang shalat tidak menghadap sutroh atau menghadap garis saja, maka ia bukanlah Ahlus Sunnah. Ingat, pendapat bahwa hukum menghadap sutroh adalah sunnah merupakan pendapat para ulama madzhab, yang jadi pendapat kebanyakan ulama sejak masa silam dan saat ini. Jika demikian, tidak sepantasnya mencela orang lain yang memang lebih memilih pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Semoga jadi renungan berharga. Demikian sajian yang dapat kami torehkan sebatas pengetahuan kami. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Finished after ‘Isya on 3 Dzulqo’dah 1431 H, in Sakan 27, KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com (*) Tulisan ini, kami susun sesuai saran guru kami Ustadz Aris Munandar hafizhohullah. Baca Juga: Inilah Alasan Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Shalat Apa Hukum Sutrah dalam Shalat dan Apa Manfaatnya? [1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Wizarotul Awqof wasy Syu’un Al Islamiyah, 24/177. [2] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 1/171. [3] Idem. [4] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah, 1/160. [5] Asy Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, 1422 H, 3/276 [6] Asy Syarhul Mumthi’, 3/277. [7] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Dar ‘Alam Al Kutub, cetakan ketiga, 1417 H, 3/80. [8] Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al Maliki, Mawqi’ Ya’sub (nomor halaman sesuai cetakan), 1/94. [9] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Marom Bulughul Marom, ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Albassam, Maktabah Al Asadi, cetakan kelima, 1423, 2/58. [10] Lihat Asy Syarhul Mumthi’ 3/277. [11] Silakan lihat di sini: http://quran.maktoob.com/vb/quran2102/ [12] Asy Syarhul Mumthi’, 3/276 [13] Asy Syarhul Mumthi’, 3/277. [14] Faedah dari beberapa pelajaran Ushul Fiqh. [15] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/177-178. [16] Al Mughni, 3/80. [17] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, Al Fathul Lil ‘Alam Al ‘Arobi, 1/182 [18] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama dari fatwa no. 2613, 7/76. [19] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, Ar Riasah Al ‘Amah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 11/196. [20] Hal ini disepakati oleh para ulama. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/178. [21] Sebagaimana pendapat mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah). Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/178-179. [22] Lihat Al Mughni, 3/82-83. [23] Lihat Al Mughni, 3/84. [24] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/180-181. [25] Lihat Taudhihul Ahkam, 2/76. [26] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/180-181. Tagscara shalat


Sutroh yang dimaksudkan di sini adalah penghalang atau pembatas. Pembatas di sini dipasang di depan imam atau orang yang shalat sendirian ketika shalat, berupa tongkat atau selainnya dengan tujuan untuk menghalangi orang yang akan lewat di hadapannya ketika shalat. Daftar Isi tutup 1. Hukum Shalat Menghadap Sutroh 2. Dalil Pendukung 3. Alasan Ulama yang Mewajibkan Sutroh 4. Para Ulama yang Menyatakan Hukum Menghadap Sutroh adalah Sunnah 5. Tinggi Sutroh 6. Jarak Sutroh 7. Sutroh Berupa Garis? 8. Penutup Hukum Shalat Menghadap Sutroh Menurut mayoritas ulama, jika seseorang shalat sendirian atau sebagai imam disunnahkan baginya shalat menghadap sutroh supaya dapat menghalangi orang lain yang akan lewat di hadapannya.[1] Dalil Pendukung Dalil yang menunjukkan disyari’atkannya shalat menghadap sutroh terdapat dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا “Apabila salah seorang di antara kalian shalat, hendaknya ia shalat dengan menghadap sutroh dan mendekatlah padanya” (HR. Abu Daud no. 698). An Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Khulashoh (1/518). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Shohihul Jaami’ (651). Perintah di sini dibawa kepada hukum sunnah dengan alasan sebagai berikut. Pertama: Terdapat dalil pemaling dari perintah ke hukum sunnah berikut ini. (1) Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الاِحْتِلاَمَ ، وَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَىْ بَعْضِ الصَّفِّ وَأَرْسَلْتُ الأَتَانَ تَرْتَعُ ، فَدَخَلْتُ فِى الصَّفِّ ، فَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَىَّ “Aku pernah datang dengan menunggang keledai betina, yang saat itu aku hampir menginjak masa baligh, dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat di Mina tanpa menghadap dinding. Maka aku lewat di depan sebagian shaf kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada seorang pun yang menyalahkanku” (HR. Bukhari no. 76, 493 dan 861). Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud (إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ) adalah, إِلَى غَيْر سُتْرَة قَالَهُ الشَّافِعِيّ “Tanpa menghadap sutroh, sebagaimana dikatakan oleh Asy Syafi’i.”[2] Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hal ini dikuatkan dengan riwayat Al Bazzar dengan lafazh, وَالنَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْمَكْتُوبَة لَيْسَ لِشَيْءٍ يَسْتُرهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat wajib dan di hadapannya tidak ada sesuatu sebagai sutroh.”[3] Mengenai hadits di atas, Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, أن الإمام يجوز أن يصلى إلى غير سُترة “Imam boleh shalat tanpa mengahadap sutroh.”[4] (2) Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَىْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ ، فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasi dirinya agar tidak dilewati orang dan apabila ada yang tetap nekad melewati di hadapan ia shalat, maka hendaklah ia menolak/menghalanginya” (HR. Bukhari no. 509 dan Muslim no. 505) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa kutipan hadits “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasi dirinya agar tidak dilewati orang”, menunjukkan bahwa orang yang shalat kadang menghadap sutroh dan kadang pula tidak menghadapnya. Konteks kalimat semacam ini tidaklah menunjukkan bahwa setiap orang pasti shalat menghadap sutroh. Yang tepat, konteks kalimat ini menunjukkan bahwa sebagian orang ada yang shalat menghadap sutroh dan sebagian lainnya tidak menghadapnya.[5] (3) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلَّى فِى فَضَاءٍ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ شَىْءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang dan di hadapannya tidak terdapat sesuatu pun.” (HR. Ahmad 1/224). Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (2/66) mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Al Hajjaj bin ‘Arthoh dan ia adalah perowi yang dho’if. Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam takhrijnya terhadap Musnad Ahmad (1/224), mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi. Syaikh Ahmad Syakir dalam takhrij beliau terhadap Musnad Ahmad (3/297) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa hadits di atas terdapat kalimat (شَىْءٌ), yang ini menunjukkan umum, artinya beliau tidak menghadap apa pun. Walaupun hadits ini mendapat kritikan, namun cukup dua hadits sebelumnya (dari Abu Sa’id dan Ibnu ‘Abbas) sudah sebagai penguat.[6] Kedua: Para ulama berijma’ bahwa sutroh tidaklah wajib. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, وَلَا نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلَافًا “Kami tidak mengetahui ada perselisihan pendapat tentang disunnahkannya hal ini (shalat menghadap sutrah, pen).”[7] Ibnu Rusyd rahimahullah berkata, واتفق العلماء بأجمعهم على استحباب السترة بين المصلي والقبلة إذا صلى ، مفرداً كان أو إماماً “Para ulama telah sepakat dengan ijma’ mereka tentang disunnahkannya sutroh (yang diletakkan) antara orang yang shalat dan kiblat sewaktu shalat, baik shalat sendiri atau sebagai imam.”[8] Yang menukil adanya ijma’ dari ulama belakangan adalah seperti Syaikh Albassam dalam Taudhihul Ahkam[9]. Ketiga: Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin beralasan bahwa hukum memasang sutroh adalah sunnah karena hukum asalnya adalah baroatudz dzimmah. Artinya, asalnya seseorang itu terlepas dari kewajiban sampai ada dalil tegas yang menyatakan wajib.[10] Keempat: Hadits tentang orang yang berjalan di hadapan orang yang sedang shalat, لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَىِ الْمُصَلِّى مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ “Seandianya orang yang berjalan di hadapan orang yang sedang shalat itu mengetahui apa yang akan menimpanya, niscaya ia lebih memilih diam selama 40 (tahun) itu lebih baik baginya daripada ia berjalan di hadapan orang tadi.” (HR. Bukhari no. 510 dan Muslim no. 507). Ada ulama yang menjelaskan bahwa hadits ini dikatakan berdosa bagi orang yang melewati saja. Seandainya memasang sutroh itu wajib, tentu orang yang mengerjakan shalat—apalagi ia tidak memasang sutroh di hadapannya—akan ikut berdosa. [11] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, “Sutroh sesungguhnya hanya penyempurna shalat dan tidak mempengaruhi kesahan shalat. Ia pun bukan bagian dari rukun dan bukan pula syarat shalat sehingga dapat merusak shalat. Yang tepat, sutroh hanyalah penyempurna shalat sehingga ia bukanlah suatu yang wajib. Dalil pemaling dari perintah menjadi sunnah akan kami sebutkan berikut ini …”.[12] Dalil pemaling yang beliau maksudkan telah kami sebutkan sebelumnya. Dalil lain dari ulama yang menyatakan bahwa hukum memasang sutroh adalah sunnah namun dalilnya adalah lemah (dho’if), sebagai berikut: Dari Al Fadhl bin ‘Abbas, ia berkata, أَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ فِى بَادِيَةٍ لَنَا وَمَعَهُ عَبَّاسٌ فَصَلَّى فِى صَحْرَاءَ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ سُتْرَةٌ “Kami mendatangi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan kami berada di gurun. Tatkala itu beliau bersama ‘Abbas. Beliau shalat di gurun di mana tidak ada di depan beliau sutroh” (HR. Abu Daud no. 718). Hadits ini diperselisihkan tentang keshahihannya. Al Khottobi dalam Ma’alimus Sunan (1/165) mengatakan bahwa sanad hadits ini mengalami kritikan. ‘Abdul Haq Al Isbiliy dalam Al Ahkam Asy Syar’iyyah Al Kubro (2/162) mengatakan bahwa hadits tersebut tidak bisa dijadikan hujjah. Al Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (2/137) mengatakan bahwa di dalam sanadnya terdapa Majalid bin Sa’id yang dapat kritikan. Syaikh Al Albani dalam Dho’if Abu Daud (718) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. An Nawawi dalam Al Majmu’ (3/250) dan Al ‘Iroqi dalam Thorh At Tatsrib (2/389) mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Dari Katsir bin Katsir bin Al Muthallib bin Abi Widaa’ah, dari sebagian keluarganya, dari kakeknya, ia berkata, أَنَّهُ رَأَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى مِمَّا يَلِى بَابَ بَنِى سَهْمٍ وَالنَّاسُ يَمُرُّونَ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا سُتْرَةٌ. “Ia pernah melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat di tempat setelah pintu Bani Sahm. Orang-orang lewat di depan beliau, sementara tidak ada sutrah antara keduanya (Nabi dengan Ka’bah).” (HR. Abu Daud no. 2016). Asy Syaukani dalam Nailul Author (3/9) mengatakan bahwa dalam sanadnya terdapat perowi yang majhul. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Alasan Ulama yang Mewajibkan Sutroh Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum memasang sutroh adalah wajib karena adanya perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal itu. Di antara dalilnya adalah hadits Abu Sa’id Al Khudri yang kami sebutkan di awal tulisan, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا “Apabila salah seorang di antara kalian shalat, hendaknya ia shalat dengan menghadap ke sutrah dan mendekatlah padanya”. Mereka pun menyanggah berbagai argumen hadits dari ulama yang berpendapat bahwa hukum memasang sutroh adalah sunnah. Alasan pertama: Mengenai hadits, يُصلِّي في فضاء إلى غير شيء “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang dan di hadapannya tidak terdapat sesuatu pun”, dikatakan sebagai hadits dho’if. Alasan kedua: Mengenai hadits Ibnu ‘Abbas, إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menghadap dinding”, menunjukkan bahwa belum tentu beliau tidak menghadap sutroh yang lainnya. Alasan ketiga: Mengenai hadits Abu Sa’id bahwa boleh jadi orang menghadap sutroh atau pun tidak, maka sanggahannya adalah dari hadits lainnya menunjukkan bahwa ada perintah menghadap sutroh. Setelah menyebutkan alasan dari pihak ulama yang mewajibkan sutroh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Berbagai alasan yang dikemukakan oleh ulama yang menyatakan hukum memasang sutroh adalah sunnah dan mereka yang menyuarakan demikian adalah mayoritas ulama dinilai lebih kuat dan lebih rojih. Jika tidak demikian, maka kita kembalikan ke hukum asal sesuatu adalah baroatudz dzimmah yaitu terlepas dari kewajiban. Tidak boleh dihukumi wajib sampai ada dalil yang jelas dan memuaskan.”[13] Ditambah lagi ada klaim ijma’ dari Ibnu Rusyd dan Ibnu Qudamah yang menyatakan hukum sutroh adalah sunnah (bukan wajib). Yang ini tentu saja tidak boleh kita abaikan. Jika memang klaim ijma’ ini benar, maka tentu saja pendapat ulama setelah adanya ijma’ ini yang meragukan. Satu kritikan lagi, dalam hadits Ibnu Abbas, إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ “(Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat) tanpa menghadap dinding”. Ulama yang mewajibkan sutroh mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan, “belum tentu beliau tidak menghadap sutroh yang lainnya.” Sanggahannya: Apakah penafsiran (ulama yang mewajibkan sutroh) seperti ini berasal dari salaf ataukah hanya pendapat ulama belakangan (mutaakhirin)? Ulama salaf semacam Imam Asy Syafii jelas menafsirkan jidar dalam hadits tersebut dengan “sutroh”. Adakah ulama salaf (sebelum Imam Syafi’i) yang menafsirkan jidar dengan tembok seperti ulama yang mewajibkan sutroh pahami? Jika tidak, maka patut dipertanyakan penafsiran semacam itu dari ulama yang mewajibkan. (*) Jika sutroh pun wajib, ia bukan penentu sahnya shalat. Karena menghadap sutroh adalah suatu perintah yang tidak berkaitan dengan zat shalat, namun di luarnya. Sehingga tidak berlaku kaedah “an nahyu yaqtadhil fasad”, artinya: larangan mengonsekuensikan ketidaksahan. Maksudnya, orang yang tidak bersutroh ketika shalat, shalatnya tetap sah, namun ia terkena dosa karena meninggalkan sesuatu yang wajib.[14] Ini jika memang menghadap sutroh adalah suatu kewajiban. Namun yang tepat tidaklah demikian sebagaimana yang dipegang oleh mayoritas ulama. Para Ulama yang Menyatakan Hukum Menghadap Sutroh adalah Sunnah Salah seorang ulama Hambali, Al Bahuti berkata, “Menghadap sutroh tidaklah wajib dengan alasan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di tanah lapang dan ketika itu sama sekali tidak ada sesuatu di hadapannya”.” Demikian pula ulama Hanafiyah dan Malikiyah dalam pendapat mereka yang masyhur, hukum sutroh adalah sunnah bagi imam dan bagi orang yang shalat sendirian. Mereka berpendapat bahwa hal ini disunnahkan bagi mereka yang khawatir akan ada orang yang lewat di hadapannya. Jika tidak khawatir demikian, maka tidak disunnahkan memasang sutroh. Dinukil dari Imam Malik bahwa beliau memerintahkan memasang sutroh secara mutlak. Seperti ini pula yang menjadi pendapat Ibnu Habib dan dipilih pula oleh Al Lakhmi. Adapun ulama Syafi’iyah, mereka secara mutlak menyatakan bahwa hukum memasang sutrah adalah sunnah dan sama sekali tidak memberikan qoid (syarat tambahan). Ulama Hambali berpendapat bahwa disunnahkan memasang sutroh bagi imam dan orang yang shalat sendirian meskipun ketika itu tidak khawatir ada orang yang lewat di hadapan orang yang sedang shalat. Adapun makmum tidak disunnahkan memasang sutroh, sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama. Karena sutroh imam juga menjadi sutroh bagi makmum di belakangnya atau imam menjadi sutroh bagi makmum.[15] Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِلْمُصَلِّي أَنْ يُصَلِّيَ إلَى سُتْرَةٍ … وَلَا نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلَافًا “Disunnahkan bagi orang yang sedang shalat untuk shalat menghadap sutroh. … Kami tidak mengetahui ada perselisihan pendapat tentang disunnahkannya hal ini.”[16] Sayid Sabiq rahimahullah mengatakan, يستحب للمصلي أن يجعل بين يديه سترة تمنع المرور أمامه وتكف بصره عما وراءها “Disunnahkan bagi orang yang shalat untuk meletakkan sutroh di hadapannya supaya menghalangi orang yang akan lewat dan agar pandangan tidak melihat ke arah lain.”[17] Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ mengatakan, لم يعرف عنهم أنهم كانوا ينصبون أمامهم ألواحا من الخشب لتكون سترة في الصلاة بالمسجد، بل كانوا يصلون إلى جدار المسجد وسواريه، فينبغي عدم التكلف في ذلك، فالشريعة سمحة، ولن يشاد الدين أحد إلا غلبه، ولأن الأمر بالسترة للاستحباب لا للوجوب “Tidak dikenal di kalangan para sahabat bahwa mereka meletakkan di hadapannya kayu untuk dijadikan sutrah ketika shalat di masjid. Bahkan yang diketahui, mereka shalat menghadap tembok dan tiang. Oleh karena itu, tidak perlu menyusah-nyusahkan diri dalam hal ini. Syari’at islam sungguh memberikan berbagai kelapangan. Tidaklah seseorang memberat-beratkan diri dalam beragama melainkan ia akan dikalahkan oleh dirinya sendiri. Perlu diketahui bahwa perintah untuk menghadap sutroh hanyalah sunnah, bukan wajib.”[18] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah berkata, الصلاة إلى سترة سنة مؤكدة وليست واجبة فإن لم يجد شيئا منصوبا أجزأه الخط “Shalat menghadap sutroh adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan) dan bukanlah wajib. Jika tidak mendapatkan sesuatu yang tegak sebagai sutroh, diperbolehkan menjadikan garis sebagai sutroh.”[19] Tinggi Sutroh Yang dijadikan sutroh bisa tembok, pohon atau tiang.[20] Boleh pula orang di hadapannya dijadikan sebagai sutroh.[21] Lalu berapakah tinggi minimal sutroh? Imam Ahmad ditanya mengenai tinggi pelana yang dijadikan patokan sebagai tinggi sutroh. Beliau menjawab, “Satu hasta.” Demikian pula ‘Atho’ mengatakan bahwa tingginya satu hasta. Hal ini juga dikatakan oleh Ats Tsauri dan Ash-habur ro’yi. Diriwayatkan dari Imam Ahmad, tingginya seukuran satu hasta. Demikian pula pendapat Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah menjelaskan bahwa sebenarnya ukuran tadi adalah ukuran pendekatan dan bukan ukuran pastinya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan dengan tinggi pelana. Padahal tinggi pelana itu macam-macam, ada yang tinggi dan ada yang pendek, ada pula yang tingginya satu hasta, bahkan ada pula yang kurang dari satu hasta. Jadi jika mendekati satu hasta, itu sebenarnya sudah bisa dijadikan sebagai sutroh. Wallahu a’lam.[22] Jarak Sutroh Bagi orang yang memasang sutroh, hendaklah ia mendekatinya, jangan posisi ia berdiri terlalu jauh dari sutroh. Karena semakin dekat pada sutroh, maka akan semakin orang akan sulit lewat di hadapannya. Jarak yang bagus antara orang yang shalat dan sutroh adalah tiga hasta atau kurang dari itu.[23] Sutroh Berupa Garis? Menurut mayoritas ulama yaitu ulama Syafi’iyah, Hambali dan pendapat rojih menurut ulama Hanafiyah yang belakangan bahwa jika shalat tidak mendapat sutroh yang berdiri tegak, bisa menjadikan garis di hadapannya sebagai sutroh. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah mengqiyaskan garis dengan sajdah yang terbentang. Ath Thohthowi mengatakan bahwa ini adalah qiyas yang amat bagus karena tempat shalat (sajdah) tentu lebih terlihat daripada garis. Ulama Syafi’iyah lebih menyukai jika yang dijadikan sutroh adalah tempat shalat (sajdah) daripada garis karena sajdah tentu saja lebih terlihat orang. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa tidak sah menggunakan sutroh berupa garis di lantai. Pendapat ini menjadi pendapat ulama Hanafiyah yang terdahulu. Alasannya kenapa tidak sah, karena garis tidak nampak sebagai sutroh dari arah jauh.[24] Adapun dalil yang jadi pegangan sutroh berupa garis adalah hadits Abu Hurairah, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَخُطَّ خَطًّا ثُمَّ لاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ “Jika salah seorang dari kalian shalat hendaklah meletakkan sesuatu di depannya, jika tidak mendapatkan sesuatu hendaklah menancapkan tongkat, dan jika tidak mendapatkan hendaklah membuat garis. Setelah itu tidak akan membahayakannya apa-apa yang melintas di depannya.” (HR. Ibnu Majah no. 943 dan Ahmad 2/249). An Nawawi dalam Al Khulashoh (1/520) mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Syaikh Ahmad Syakir dalam takhrijnya terhadap Musnad Ahmad (13/124) mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Begitu pula hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Dho’iful Jaami’ (569). Al Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini hasan. Ibnu Hibban menshahihkan hadits ini, begitu pula Imam Ahmad, Ibnul Madini dan Ad Daruquthni. Al Baihaqi mengatakan bahwa tidak mengapa beramal dengan hadits tersebut.[25] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menshahihkan hadits ini dalam Majmu’ Fatawanya (11/101). Syaikh Albassam menyatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam Taudhihul Ahkam (2/76). Jika memang hadits di atas dho’if, maka tidak bisa dijadikan hujjah untuk sutroh berupa garis. Jika hadits tersebut shahih, maka boleh menggunakan sutroh berupa garis sebagaimana pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dan Syaikh Albassam. Perlu diperhatikan bahwa selagi masih ada sutroh yang lain, maka jangan dulu beralih pada sutroh berupa garis. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa ada urutan (prioritas) dalam menggunakan sutroh. Urutannya mulai dari dinding atau tiang, kemudian tongkat, kemudian sajdah, lalu terakhir garis. Jika masih ada sutroh sebelumnya, lalu yang dipilih sajdah atau garis, maka tidak mendapatkan keutamaan menggunakan sutroh.[26] Kebanyakan praktek kaum muslimin yang ada, mereka lebih memilih sutroh berupa sajdah atau garis daripada mencari tembok atau tiang sebagai sutroh padahal begitu dekat. Sungguh amat disayangkan, mereka luput dari sunnah yang lebih utama. Wallahu a’lam. Penutup Intinya, sutroh amat besar sekali hikmahnya. Menghadap sutroh akan membuat shalat lebih khusyu’ karena orang akan sulit lewat lewat di hadapannya dan pandangan orang yang shalat pun terbatas. Bahkan keutamaan yang lebih besar dari itu semua adalah menghadap sutroh termasuk mengikuti sunnah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hikmah yang terakhir ini tentu lebih utama dari yang lainnya. Catatan yang patut diingat, janganlah menjadikan masalah sutroh ini sebagai masalah manhaj. Jangan ada yang punya anggapan bahwa orang yang shalat tidak menghadap sutroh atau menghadap garis saja, maka ia bukanlah Ahlus Sunnah. Ingat, pendapat bahwa hukum menghadap sutroh adalah sunnah merupakan pendapat para ulama madzhab, yang jadi pendapat kebanyakan ulama sejak masa silam dan saat ini. Jika demikian, tidak sepantasnya mencela orang lain yang memang lebih memilih pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Semoga jadi renungan berharga. Demikian sajian yang dapat kami torehkan sebatas pengetahuan kami. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Finished after ‘Isya on 3 Dzulqo’dah 1431 H, in Sakan 27, KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com (*) Tulisan ini, kami susun sesuai saran guru kami Ustadz Aris Munandar hafizhohullah. Baca Juga: Inilah Alasan Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Shalat Apa Hukum Sutrah dalam Shalat dan Apa Manfaatnya? [1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Wizarotul Awqof wasy Syu’un Al Islamiyah, 24/177. [2] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 1/171. [3] Idem. [4] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah, 1/160. [5] Asy Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, 1422 H, 3/276 [6] Asy Syarhul Mumthi’, 3/277. [7] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Dar ‘Alam Al Kutub, cetakan ketiga, 1417 H, 3/80. [8] Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al Maliki, Mawqi’ Ya’sub (nomor halaman sesuai cetakan), 1/94. [9] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Marom Bulughul Marom, ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Albassam, Maktabah Al Asadi, cetakan kelima, 1423, 2/58. [10] Lihat Asy Syarhul Mumthi’ 3/277. [11] Silakan lihat di sini: http://quran.maktoob.com/vb/quran2102/ [12] Asy Syarhul Mumthi’, 3/276 [13] Asy Syarhul Mumthi’, 3/277. [14] Faedah dari beberapa pelajaran Ushul Fiqh. [15] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/177-178. [16] Al Mughni, 3/80. [17] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, Al Fathul Lil ‘Alam Al ‘Arobi, 1/182 [18] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama dari fatwa no. 2613, 7/76. [19] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, Ar Riasah Al ‘Amah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 11/196. [20] Hal ini disepakati oleh para ulama. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/178. [21] Sebagaimana pendapat mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah). Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/178-179. [22] Lihat Al Mughni, 3/82-83. [23] Lihat Al Mughni, 3/84. [24] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/180-181. [25] Lihat Taudhihul Ahkam, 2/76. [26] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 24/180-181. Tagscara shalat

4 Penghapus Dosa

Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan pelajaran amat bagus tentang apa saja amalan yang bisa menghapuskan dosa. Penjelasan tersebut begitu ringkas dan sederhana yang semoga dapat menyentuh hati kita sehingga tidak terus berlarut dalam kubangan dosa.   Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, Dosa dapat terhapus dengan beberapa hal yaitu: Pertama: Taubat. Kedua: Istighfar yang tidak tercakup dalam taubat. Sesungguhnya Allah mengampuni dan mengijabahi do’a hamba-Nya walaupun ia hanya beristihfar tanpa menyertakan taubat di dalamnya. Namun jika taubat disertai dengan istighfar, maka itu lebih sempurna. Ketiga: Amalan sholih yang menghapuskan dosa. Amalan yang lebih bermanfaat adalah amalan yang sifatnya umum maupun khusus (dalam menghapuskan suatu  dosa).  … Pengampunan dosa di sini diperoleh jika seseorang mengikutkan kejelekan dengan kebaikan. Yang dimaksud hasanaat (kebaikan) adalah sesuatu yang dianjurkan oleh Allah melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa perbuatan, akhlaq dan sifat. Keempat: Musibah sebagai penghapus dosa. Musibah adalah segala sesuatu yang terasa menyakitkan berupa rasa gelisah, sedih dan rasa sakit yang menimpa harta, kehormatan, jasad atau yang lainnya. Namun musibah ini datang bukan atas kehendak hamba.[1] Semoga jadi pelajaran berharga. Written in tonight, 4th Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Puasa Arafah Menghapuskan Dosa 2 Tahun Jumat ke Jumat Dapat Menghapus Dosa [1] Majmu’ Al Fatawa, 10/655,658.

4 Penghapus Dosa

Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan pelajaran amat bagus tentang apa saja amalan yang bisa menghapuskan dosa. Penjelasan tersebut begitu ringkas dan sederhana yang semoga dapat menyentuh hati kita sehingga tidak terus berlarut dalam kubangan dosa.   Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, Dosa dapat terhapus dengan beberapa hal yaitu: Pertama: Taubat. Kedua: Istighfar yang tidak tercakup dalam taubat. Sesungguhnya Allah mengampuni dan mengijabahi do’a hamba-Nya walaupun ia hanya beristihfar tanpa menyertakan taubat di dalamnya. Namun jika taubat disertai dengan istighfar, maka itu lebih sempurna. Ketiga: Amalan sholih yang menghapuskan dosa. Amalan yang lebih bermanfaat adalah amalan yang sifatnya umum maupun khusus (dalam menghapuskan suatu  dosa).  … Pengampunan dosa di sini diperoleh jika seseorang mengikutkan kejelekan dengan kebaikan. Yang dimaksud hasanaat (kebaikan) adalah sesuatu yang dianjurkan oleh Allah melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa perbuatan, akhlaq dan sifat. Keempat: Musibah sebagai penghapus dosa. Musibah adalah segala sesuatu yang terasa menyakitkan berupa rasa gelisah, sedih dan rasa sakit yang menimpa harta, kehormatan, jasad atau yang lainnya. Namun musibah ini datang bukan atas kehendak hamba.[1] Semoga jadi pelajaran berharga. Written in tonight, 4th Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Puasa Arafah Menghapuskan Dosa 2 Tahun Jumat ke Jumat Dapat Menghapus Dosa [1] Majmu’ Al Fatawa, 10/655,658.
Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan pelajaran amat bagus tentang apa saja amalan yang bisa menghapuskan dosa. Penjelasan tersebut begitu ringkas dan sederhana yang semoga dapat menyentuh hati kita sehingga tidak terus berlarut dalam kubangan dosa.   Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, Dosa dapat terhapus dengan beberapa hal yaitu: Pertama: Taubat. Kedua: Istighfar yang tidak tercakup dalam taubat. Sesungguhnya Allah mengampuni dan mengijabahi do’a hamba-Nya walaupun ia hanya beristihfar tanpa menyertakan taubat di dalamnya. Namun jika taubat disertai dengan istighfar, maka itu lebih sempurna. Ketiga: Amalan sholih yang menghapuskan dosa. Amalan yang lebih bermanfaat adalah amalan yang sifatnya umum maupun khusus (dalam menghapuskan suatu  dosa).  … Pengampunan dosa di sini diperoleh jika seseorang mengikutkan kejelekan dengan kebaikan. Yang dimaksud hasanaat (kebaikan) adalah sesuatu yang dianjurkan oleh Allah melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa perbuatan, akhlaq dan sifat. Keempat: Musibah sebagai penghapus dosa. Musibah adalah segala sesuatu yang terasa menyakitkan berupa rasa gelisah, sedih dan rasa sakit yang menimpa harta, kehormatan, jasad atau yang lainnya. Namun musibah ini datang bukan atas kehendak hamba.[1] Semoga jadi pelajaran berharga. Written in tonight, 4th Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Puasa Arafah Menghapuskan Dosa 2 Tahun Jumat ke Jumat Dapat Menghapus Dosa [1] Majmu’ Al Fatawa, 10/655,658.


Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan pelajaran amat bagus tentang apa saja amalan yang bisa menghapuskan dosa. Penjelasan tersebut begitu ringkas dan sederhana yang semoga dapat menyentuh hati kita sehingga tidak terus berlarut dalam kubangan dosa.   Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, Dosa dapat terhapus dengan beberapa hal yaitu: Pertama: Taubat. Kedua: Istighfar yang tidak tercakup dalam taubat. Sesungguhnya Allah mengampuni dan mengijabahi do’a hamba-Nya walaupun ia hanya beristihfar tanpa menyertakan taubat di dalamnya. Namun jika taubat disertai dengan istighfar, maka itu lebih sempurna. Ketiga: Amalan sholih yang menghapuskan dosa. Amalan yang lebih bermanfaat adalah amalan yang sifatnya umum maupun khusus (dalam menghapuskan suatu  dosa).  … Pengampunan dosa di sini diperoleh jika seseorang mengikutkan kejelekan dengan kebaikan. Yang dimaksud hasanaat (kebaikan) adalah sesuatu yang dianjurkan oleh Allah melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa perbuatan, akhlaq dan sifat. Keempat: Musibah sebagai penghapus dosa. Musibah adalah segala sesuatu yang terasa menyakitkan berupa rasa gelisah, sedih dan rasa sakit yang menimpa harta, kehormatan, jasad atau yang lainnya. Namun musibah ini datang bukan atas kehendak hamba.[1] Semoga jadi pelajaran berharga. Written in tonight, 4th Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Puasa Arafah Menghapuskan Dosa 2 Tahun Jumat ke Jumat Dapat Menghapus Dosa [1] Majmu’ Al Fatawa, 10/655,658.

Bekas Perampok Jadi Ulama?

Dialah Fudhoil bin ‘Iyaadh. Nama lengkap beliau adalah Fudhoil bin ‘Iyaadh bin Mas’uud bin Bisyr At-Tamimi Al-Yarbuu’iy. Kunyah beliau adalah Abu ‘Ali, seorang ulama dan muhaddits besar yang hidup pada abad kedua, dan beliau wafat pada tahun 187 H Banyak ulama besar yang mengambil ilmu dan meriwayatkan hadits dari beliau. Diantaranya adalah Ibnul Mubaarok, Yahyaa bin Sa’iid Al-Qotthoon, Sufyaan bin ‘Uyainah, Abdurrohman bin Mahdi, dan Imam As-Syafi’i.Bagiamanakah kisah taubat beliau?Abu ‘Ammaar Al-Husain bin Huraits berkata, “Aku mendengar Al-Fadhl bin Muusaa berkata, ““Al-Fudhail bin ‘Iyadh dulunya adalah seorang perampok yang menghadang orang-orang di daerah antara daerah Abiwarda dan daerah Sarkhos. Sebab beliau bertaubat adalah beliau pernah terpikat dengan seorang wanita, maka tatkala beliau tengah memanjat tembok untuk menemui wanita tersebut, tiba-tiba saja beliau mendengar seseorang membaca firman Allah:أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah (QS Al-Hadid : 16). Maka tatkala beliau mendengar lantunan ayat tersebut maka beliau langsung berkata: “Tentu saja wahai Rabbku. Sungguh telah tiba saatku (untuk tunduk hati mereka mengingat Allah).” Maka beliaupun kembali, dan beliaupun  beristirahat  di sebuah bangunan rusak, tiba-tiba saja di sana ada sekelompok orang yang sedang lewat. Sebagian mereka berkata: “Kita jalan terus,” dan sebagian yang lain berkata: “Kita istirahat saja sampai pagi, karena si Fudhail berada di arah jalan kita ini, dan ia akan menghadang dan merampok kita.”(Mendengar hal ini) Fudhoilpun berakta “Kemudian aku merenung dan berkata: ‘Aku sedang melakukan kemaksiatan di malam hari (yaitu ia berusaha untuk mengintip sang wanita-pent) padahal sebagian dari kaum muslimin di sini ketakutan kepadaku (karena menyangka Fudhoil sedang menghadang mereka, padahal Fudhoil sedang mau mengintip wanita-pent), dan menurutku tidaklah Allah menggiringku kepada mereka ini melainkan agar aku berhenti (dari kemaksiatan ini). Ya Allah, sungguh aku telah bertaubat kepada-Mu dan aku jadikan taubatku itu dengan tinggal di Baitul Haram’.” (lihat biografi beliau di Siyar A’laam An-Nubalaa 8/421 dan Tahdziib At-Tahdziib dgn tahqiq ; ‘Adil Mursyid  3/399)Demi Allah sesungguhnya hidayah hanyalah ditangan Allah semata…., lihatlah Fuhdoil, ia dahulu adalah seorang perampok yang ditakuti oleh para pedagang. Ternyata beliau mendapat hidayah tatkala sedang hendak melakukan kemaksiatan dengan melampiaskan kerinduannya kepada sang wanita. Namun Allah malah memberi hidayah kepadanya dan menggerakkan hatinya untuk bertaubat. Sama sekali tidak ada usaha dari Fudhoil untuk bertaubat… Namun hidayah menyapa beliau, semata-mata karunia dari Allah Ta’aalaa.Marilah para pembaca budiman renungkan…, betapa banyak diantara kita yang mendapatkan hidayah sehingga mengenal sunnah dengan tanpa kita sadari…, tanpa kita sengajai.., tanpa ada sedikitpun usaha dan campur tangan kita…akan tetapi semata-mata hidayah adalah karunia Allah.     Sungguh betapa banyak orang yang dahulunya tenggelam dalam kenisataan kemudian diberi hidayah oleh Allah sehingga akhirnya berubah 180 derajat menjadi seorang yang sholeh, bahkan menjadi ustadz??, bahkan… menjadi seorang syaikh yang tersohor…??, bahkan menjadi ulama…??. Sungguh penulis telah bertemu dengan semisal orang-orang tersebut.Kita berucap sebagaimana ucapan para penghuni surga :الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ “Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki Kami kepada (surga) ini. dan Kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi Kami petunjuk. (QS Al-A’raaf : 43)Namun sungguh menyedihkan tatkala perkaranya berbalik…!!, Bukankah ada seseorang yang dahulunya adalah orang yang sholeh taat beragama lantas berubah total menjadi pelaku maksiat…!! Oleh karenanya sungguh benar sebuah ungkapan “Lebih baik menjadi bekas perampok dari pada bekas ustadz”.Di antara petuah-petuah emas Fuhoil bi ‘Iyaadh adalah sebagai berikut:لَوْ أَنَّ لِي دَعْوَةً مُسْتَجَابَةً مَا جَعَلَتُهَا إِلاَّ فِي إِمَامٍ فَصَلاَحُ الِإمَامِ صَلاَحُ الْبِلاَدِ وَالْعِبَادِ“Kalau seandainya aku memiliki sebuah doa yang mustajab (dikabulkan) maka aku akan mendoakan untuk kebaikan Imam (pemimpin/presiden) karena baiknya imam merupakan kebaikan bagi negeri dan masyarakat” (As-Siyar 8/434)بَلَغَنِي أَنَّ الْعُلَمَاءَ فِيْمَا مَضَى كَانُوْا إِذَا تَعَلَّمُوا عَمِلُوا وَإِذَا عَمِلُوا شُغِلُوا وَإِذَا شُغِلُوا فُقِدُوا وَإِذَا فُقِدُوا طُلِبُوا فَإِذَا طُلِبُوا هَرَبُوا“Telah sampai berita kepadaku bahwasanya para ulama dahulu jika mereka menuntut ilmu maka mereka mengamalkannya, dan jika mereka beramal maka mereka menjadi sibuk (beramal), dan jika mereka sibuk maka mereka tidak nampak, dan jika mereka tidak nampak maka merekapun dicari-cari, dan jika mereka dicari-cari maka merekapun lari menghindar” (As-Siyar 8/439-440)يَا مِسْكِيْنُ أَنْتَ مُسِيءٌ وَتَرَى أَنَّكَ مُحْسِنٌ وَأَنْتَ جَاهِلٌ وَتَرَى أَنَّكَ عَالِمٌ وَتَبْخَلُ وَتَرَى أَنَّكَ كَرِيْمٌ وَأَحْمَقَ وَتَرَى أَنَّكَ عَاقِلٌ أَجَلُكَ قَصِيْرٌ وَأَمَلُكَ طَوِيْلٌ“Wahai sungguh kasihan engkau, engkau adalah orang yang buruk namun engkau merasa bahwa engkau adalah orang yang baik, engkau bodoh namun engkau merasa seorang alim, engkau pelit namun engkau merasa dermawan, engkau dungu namun engkau merasa cerdas. Sesungguhnya ajalmu pendek sementara angan-anganmu panjang” (As-Siyar 8/440). Al-Imam Adz-Dzahabi mengomentari perkataan Fudhoil ini dengan berkata :إِيْ وَاللهِ صَدَقَ وَأَنْتَ ظَالِمٌ وَتَرَى أَنَّكَ مَظْلُوْمٌ وَآكِلٌ لِلْحَرَامِ وَتَرَى أَنَّكَ مُتَوَرِّعٌ وَفَاسِقٌ وَتَعْتَقِدُ أَنَّكَ عَدْلٌ وَطَالِبُ الْعِلْمِ لِلدُّنْيَا وَتَرَى أَنَّكَ تَطْلُبُهُ لله“Demi Allah, sungguh benar perkataan Fudhoil. Engkau orang yang dzolim namun engkau merasa bahwa engkaulah yang terdzolimi, engkau memakan hasil haram namun engkau merasa engkau adalah orang yang wara’, engkau seorang yang fasiq namun engkau meyakini bahwa dirimu adalah orang yang bertakwa, engkau menuntut ilmu karena mencari dunia namun engkau merasa bahwa engkau menuntut ilmu karena Allah.”Firanda berkata, “Demi Allah, sungguh benar perkataan Fudhoil dan Ad-Dzahabi. Engkau orang yang mutasyaddid (keras) namun engkau merasa engkau adalah orang yang mu’tadil (tengah). Engkau sedang berlezat-lezat bergibah ria memakan bagkai daging saudara-saudaramu para dai namun engkau merasa telah membela sunnah dengan mentahdzir saudara-saudaramu tersebut. Engkau berakhlak buruk dan bermulut kotor namun engkau merasa bahwa engkau berakhlak mulia dan bertutur kata baik….Wallahul Musta’aan…”

Bekas Perampok Jadi Ulama?

Dialah Fudhoil bin ‘Iyaadh. Nama lengkap beliau adalah Fudhoil bin ‘Iyaadh bin Mas’uud bin Bisyr At-Tamimi Al-Yarbuu’iy. Kunyah beliau adalah Abu ‘Ali, seorang ulama dan muhaddits besar yang hidup pada abad kedua, dan beliau wafat pada tahun 187 H Banyak ulama besar yang mengambil ilmu dan meriwayatkan hadits dari beliau. Diantaranya adalah Ibnul Mubaarok, Yahyaa bin Sa’iid Al-Qotthoon, Sufyaan bin ‘Uyainah, Abdurrohman bin Mahdi, dan Imam As-Syafi’i.Bagiamanakah kisah taubat beliau?Abu ‘Ammaar Al-Husain bin Huraits berkata, “Aku mendengar Al-Fadhl bin Muusaa berkata, ““Al-Fudhail bin ‘Iyadh dulunya adalah seorang perampok yang menghadang orang-orang di daerah antara daerah Abiwarda dan daerah Sarkhos. Sebab beliau bertaubat adalah beliau pernah terpikat dengan seorang wanita, maka tatkala beliau tengah memanjat tembok untuk menemui wanita tersebut, tiba-tiba saja beliau mendengar seseorang membaca firman Allah:أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah (QS Al-Hadid : 16). Maka tatkala beliau mendengar lantunan ayat tersebut maka beliau langsung berkata: “Tentu saja wahai Rabbku. Sungguh telah tiba saatku (untuk tunduk hati mereka mengingat Allah).” Maka beliaupun kembali, dan beliaupun  beristirahat  di sebuah bangunan rusak, tiba-tiba saja di sana ada sekelompok orang yang sedang lewat. Sebagian mereka berkata: “Kita jalan terus,” dan sebagian yang lain berkata: “Kita istirahat saja sampai pagi, karena si Fudhail berada di arah jalan kita ini, dan ia akan menghadang dan merampok kita.”(Mendengar hal ini) Fudhoilpun berakta “Kemudian aku merenung dan berkata: ‘Aku sedang melakukan kemaksiatan di malam hari (yaitu ia berusaha untuk mengintip sang wanita-pent) padahal sebagian dari kaum muslimin di sini ketakutan kepadaku (karena menyangka Fudhoil sedang menghadang mereka, padahal Fudhoil sedang mau mengintip wanita-pent), dan menurutku tidaklah Allah menggiringku kepada mereka ini melainkan agar aku berhenti (dari kemaksiatan ini). Ya Allah, sungguh aku telah bertaubat kepada-Mu dan aku jadikan taubatku itu dengan tinggal di Baitul Haram’.” (lihat biografi beliau di Siyar A’laam An-Nubalaa 8/421 dan Tahdziib At-Tahdziib dgn tahqiq ; ‘Adil Mursyid  3/399)Demi Allah sesungguhnya hidayah hanyalah ditangan Allah semata…., lihatlah Fuhdoil, ia dahulu adalah seorang perampok yang ditakuti oleh para pedagang. Ternyata beliau mendapat hidayah tatkala sedang hendak melakukan kemaksiatan dengan melampiaskan kerinduannya kepada sang wanita. Namun Allah malah memberi hidayah kepadanya dan menggerakkan hatinya untuk bertaubat. Sama sekali tidak ada usaha dari Fudhoil untuk bertaubat… Namun hidayah menyapa beliau, semata-mata karunia dari Allah Ta’aalaa.Marilah para pembaca budiman renungkan…, betapa banyak diantara kita yang mendapatkan hidayah sehingga mengenal sunnah dengan tanpa kita sadari…, tanpa kita sengajai.., tanpa ada sedikitpun usaha dan campur tangan kita…akan tetapi semata-mata hidayah adalah karunia Allah.     Sungguh betapa banyak orang yang dahulunya tenggelam dalam kenisataan kemudian diberi hidayah oleh Allah sehingga akhirnya berubah 180 derajat menjadi seorang yang sholeh, bahkan menjadi ustadz??, bahkan… menjadi seorang syaikh yang tersohor…??, bahkan menjadi ulama…??. Sungguh penulis telah bertemu dengan semisal orang-orang tersebut.Kita berucap sebagaimana ucapan para penghuni surga :الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ “Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki Kami kepada (surga) ini. dan Kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi Kami petunjuk. (QS Al-A’raaf : 43)Namun sungguh menyedihkan tatkala perkaranya berbalik…!!, Bukankah ada seseorang yang dahulunya adalah orang yang sholeh taat beragama lantas berubah total menjadi pelaku maksiat…!! Oleh karenanya sungguh benar sebuah ungkapan “Lebih baik menjadi bekas perampok dari pada bekas ustadz”.Di antara petuah-petuah emas Fuhoil bi ‘Iyaadh adalah sebagai berikut:لَوْ أَنَّ لِي دَعْوَةً مُسْتَجَابَةً مَا جَعَلَتُهَا إِلاَّ فِي إِمَامٍ فَصَلاَحُ الِإمَامِ صَلاَحُ الْبِلاَدِ وَالْعِبَادِ“Kalau seandainya aku memiliki sebuah doa yang mustajab (dikabulkan) maka aku akan mendoakan untuk kebaikan Imam (pemimpin/presiden) karena baiknya imam merupakan kebaikan bagi negeri dan masyarakat” (As-Siyar 8/434)بَلَغَنِي أَنَّ الْعُلَمَاءَ فِيْمَا مَضَى كَانُوْا إِذَا تَعَلَّمُوا عَمِلُوا وَإِذَا عَمِلُوا شُغِلُوا وَإِذَا شُغِلُوا فُقِدُوا وَإِذَا فُقِدُوا طُلِبُوا فَإِذَا طُلِبُوا هَرَبُوا“Telah sampai berita kepadaku bahwasanya para ulama dahulu jika mereka menuntut ilmu maka mereka mengamalkannya, dan jika mereka beramal maka mereka menjadi sibuk (beramal), dan jika mereka sibuk maka mereka tidak nampak, dan jika mereka tidak nampak maka merekapun dicari-cari, dan jika mereka dicari-cari maka merekapun lari menghindar” (As-Siyar 8/439-440)يَا مِسْكِيْنُ أَنْتَ مُسِيءٌ وَتَرَى أَنَّكَ مُحْسِنٌ وَأَنْتَ جَاهِلٌ وَتَرَى أَنَّكَ عَالِمٌ وَتَبْخَلُ وَتَرَى أَنَّكَ كَرِيْمٌ وَأَحْمَقَ وَتَرَى أَنَّكَ عَاقِلٌ أَجَلُكَ قَصِيْرٌ وَأَمَلُكَ طَوِيْلٌ“Wahai sungguh kasihan engkau, engkau adalah orang yang buruk namun engkau merasa bahwa engkau adalah orang yang baik, engkau bodoh namun engkau merasa seorang alim, engkau pelit namun engkau merasa dermawan, engkau dungu namun engkau merasa cerdas. Sesungguhnya ajalmu pendek sementara angan-anganmu panjang” (As-Siyar 8/440). Al-Imam Adz-Dzahabi mengomentari perkataan Fudhoil ini dengan berkata :إِيْ وَاللهِ صَدَقَ وَأَنْتَ ظَالِمٌ وَتَرَى أَنَّكَ مَظْلُوْمٌ وَآكِلٌ لِلْحَرَامِ وَتَرَى أَنَّكَ مُتَوَرِّعٌ وَفَاسِقٌ وَتَعْتَقِدُ أَنَّكَ عَدْلٌ وَطَالِبُ الْعِلْمِ لِلدُّنْيَا وَتَرَى أَنَّكَ تَطْلُبُهُ لله“Demi Allah, sungguh benar perkataan Fudhoil. Engkau orang yang dzolim namun engkau merasa bahwa engkaulah yang terdzolimi, engkau memakan hasil haram namun engkau merasa engkau adalah orang yang wara’, engkau seorang yang fasiq namun engkau meyakini bahwa dirimu adalah orang yang bertakwa, engkau menuntut ilmu karena mencari dunia namun engkau merasa bahwa engkau menuntut ilmu karena Allah.”Firanda berkata, “Demi Allah, sungguh benar perkataan Fudhoil dan Ad-Dzahabi. Engkau orang yang mutasyaddid (keras) namun engkau merasa engkau adalah orang yang mu’tadil (tengah). Engkau sedang berlezat-lezat bergibah ria memakan bagkai daging saudara-saudaramu para dai namun engkau merasa telah membela sunnah dengan mentahdzir saudara-saudaramu tersebut. Engkau berakhlak buruk dan bermulut kotor namun engkau merasa bahwa engkau berakhlak mulia dan bertutur kata baik….Wallahul Musta’aan…”
Dialah Fudhoil bin ‘Iyaadh. Nama lengkap beliau adalah Fudhoil bin ‘Iyaadh bin Mas’uud bin Bisyr At-Tamimi Al-Yarbuu’iy. Kunyah beliau adalah Abu ‘Ali, seorang ulama dan muhaddits besar yang hidup pada abad kedua, dan beliau wafat pada tahun 187 H Banyak ulama besar yang mengambil ilmu dan meriwayatkan hadits dari beliau. Diantaranya adalah Ibnul Mubaarok, Yahyaa bin Sa’iid Al-Qotthoon, Sufyaan bin ‘Uyainah, Abdurrohman bin Mahdi, dan Imam As-Syafi’i.Bagiamanakah kisah taubat beliau?Abu ‘Ammaar Al-Husain bin Huraits berkata, “Aku mendengar Al-Fadhl bin Muusaa berkata, ““Al-Fudhail bin ‘Iyadh dulunya adalah seorang perampok yang menghadang orang-orang di daerah antara daerah Abiwarda dan daerah Sarkhos. Sebab beliau bertaubat adalah beliau pernah terpikat dengan seorang wanita, maka tatkala beliau tengah memanjat tembok untuk menemui wanita tersebut, tiba-tiba saja beliau mendengar seseorang membaca firman Allah:أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah (QS Al-Hadid : 16). Maka tatkala beliau mendengar lantunan ayat tersebut maka beliau langsung berkata: “Tentu saja wahai Rabbku. Sungguh telah tiba saatku (untuk tunduk hati mereka mengingat Allah).” Maka beliaupun kembali, dan beliaupun  beristirahat  di sebuah bangunan rusak, tiba-tiba saja di sana ada sekelompok orang yang sedang lewat. Sebagian mereka berkata: “Kita jalan terus,” dan sebagian yang lain berkata: “Kita istirahat saja sampai pagi, karena si Fudhail berada di arah jalan kita ini, dan ia akan menghadang dan merampok kita.”(Mendengar hal ini) Fudhoilpun berakta “Kemudian aku merenung dan berkata: ‘Aku sedang melakukan kemaksiatan di malam hari (yaitu ia berusaha untuk mengintip sang wanita-pent) padahal sebagian dari kaum muslimin di sini ketakutan kepadaku (karena menyangka Fudhoil sedang menghadang mereka, padahal Fudhoil sedang mau mengintip wanita-pent), dan menurutku tidaklah Allah menggiringku kepada mereka ini melainkan agar aku berhenti (dari kemaksiatan ini). Ya Allah, sungguh aku telah bertaubat kepada-Mu dan aku jadikan taubatku itu dengan tinggal di Baitul Haram’.” (lihat biografi beliau di Siyar A’laam An-Nubalaa 8/421 dan Tahdziib At-Tahdziib dgn tahqiq ; ‘Adil Mursyid  3/399)Demi Allah sesungguhnya hidayah hanyalah ditangan Allah semata…., lihatlah Fuhdoil, ia dahulu adalah seorang perampok yang ditakuti oleh para pedagang. Ternyata beliau mendapat hidayah tatkala sedang hendak melakukan kemaksiatan dengan melampiaskan kerinduannya kepada sang wanita. Namun Allah malah memberi hidayah kepadanya dan menggerakkan hatinya untuk bertaubat. Sama sekali tidak ada usaha dari Fudhoil untuk bertaubat… Namun hidayah menyapa beliau, semata-mata karunia dari Allah Ta’aalaa.Marilah para pembaca budiman renungkan…, betapa banyak diantara kita yang mendapatkan hidayah sehingga mengenal sunnah dengan tanpa kita sadari…, tanpa kita sengajai.., tanpa ada sedikitpun usaha dan campur tangan kita…akan tetapi semata-mata hidayah adalah karunia Allah.     Sungguh betapa banyak orang yang dahulunya tenggelam dalam kenisataan kemudian diberi hidayah oleh Allah sehingga akhirnya berubah 180 derajat menjadi seorang yang sholeh, bahkan menjadi ustadz??, bahkan… menjadi seorang syaikh yang tersohor…??, bahkan menjadi ulama…??. Sungguh penulis telah bertemu dengan semisal orang-orang tersebut.Kita berucap sebagaimana ucapan para penghuni surga :الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ “Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki Kami kepada (surga) ini. dan Kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi Kami petunjuk. (QS Al-A’raaf : 43)Namun sungguh menyedihkan tatkala perkaranya berbalik…!!, Bukankah ada seseorang yang dahulunya adalah orang yang sholeh taat beragama lantas berubah total menjadi pelaku maksiat…!! Oleh karenanya sungguh benar sebuah ungkapan “Lebih baik menjadi bekas perampok dari pada bekas ustadz”.Di antara petuah-petuah emas Fuhoil bi ‘Iyaadh adalah sebagai berikut:لَوْ أَنَّ لِي دَعْوَةً مُسْتَجَابَةً مَا جَعَلَتُهَا إِلاَّ فِي إِمَامٍ فَصَلاَحُ الِإمَامِ صَلاَحُ الْبِلاَدِ وَالْعِبَادِ“Kalau seandainya aku memiliki sebuah doa yang mustajab (dikabulkan) maka aku akan mendoakan untuk kebaikan Imam (pemimpin/presiden) karena baiknya imam merupakan kebaikan bagi negeri dan masyarakat” (As-Siyar 8/434)بَلَغَنِي أَنَّ الْعُلَمَاءَ فِيْمَا مَضَى كَانُوْا إِذَا تَعَلَّمُوا عَمِلُوا وَإِذَا عَمِلُوا شُغِلُوا وَإِذَا شُغِلُوا فُقِدُوا وَإِذَا فُقِدُوا طُلِبُوا فَإِذَا طُلِبُوا هَرَبُوا“Telah sampai berita kepadaku bahwasanya para ulama dahulu jika mereka menuntut ilmu maka mereka mengamalkannya, dan jika mereka beramal maka mereka menjadi sibuk (beramal), dan jika mereka sibuk maka mereka tidak nampak, dan jika mereka tidak nampak maka merekapun dicari-cari, dan jika mereka dicari-cari maka merekapun lari menghindar” (As-Siyar 8/439-440)يَا مِسْكِيْنُ أَنْتَ مُسِيءٌ وَتَرَى أَنَّكَ مُحْسِنٌ وَأَنْتَ جَاهِلٌ وَتَرَى أَنَّكَ عَالِمٌ وَتَبْخَلُ وَتَرَى أَنَّكَ كَرِيْمٌ وَأَحْمَقَ وَتَرَى أَنَّكَ عَاقِلٌ أَجَلُكَ قَصِيْرٌ وَأَمَلُكَ طَوِيْلٌ“Wahai sungguh kasihan engkau, engkau adalah orang yang buruk namun engkau merasa bahwa engkau adalah orang yang baik, engkau bodoh namun engkau merasa seorang alim, engkau pelit namun engkau merasa dermawan, engkau dungu namun engkau merasa cerdas. Sesungguhnya ajalmu pendek sementara angan-anganmu panjang” (As-Siyar 8/440). Al-Imam Adz-Dzahabi mengomentari perkataan Fudhoil ini dengan berkata :إِيْ وَاللهِ صَدَقَ وَأَنْتَ ظَالِمٌ وَتَرَى أَنَّكَ مَظْلُوْمٌ وَآكِلٌ لِلْحَرَامِ وَتَرَى أَنَّكَ مُتَوَرِّعٌ وَفَاسِقٌ وَتَعْتَقِدُ أَنَّكَ عَدْلٌ وَطَالِبُ الْعِلْمِ لِلدُّنْيَا وَتَرَى أَنَّكَ تَطْلُبُهُ لله“Demi Allah, sungguh benar perkataan Fudhoil. Engkau orang yang dzolim namun engkau merasa bahwa engkaulah yang terdzolimi, engkau memakan hasil haram namun engkau merasa engkau adalah orang yang wara’, engkau seorang yang fasiq namun engkau meyakini bahwa dirimu adalah orang yang bertakwa, engkau menuntut ilmu karena mencari dunia namun engkau merasa bahwa engkau menuntut ilmu karena Allah.”Firanda berkata, “Demi Allah, sungguh benar perkataan Fudhoil dan Ad-Dzahabi. Engkau orang yang mutasyaddid (keras) namun engkau merasa engkau adalah orang yang mu’tadil (tengah). Engkau sedang berlezat-lezat bergibah ria memakan bagkai daging saudara-saudaramu para dai namun engkau merasa telah membela sunnah dengan mentahdzir saudara-saudaramu tersebut. Engkau berakhlak buruk dan bermulut kotor namun engkau merasa bahwa engkau berakhlak mulia dan bertutur kata baik….Wallahul Musta’aan…”


Dialah Fudhoil bin ‘Iyaadh. Nama lengkap beliau adalah Fudhoil bin ‘Iyaadh bin Mas’uud bin Bisyr At-Tamimi Al-Yarbuu’iy. Kunyah beliau adalah Abu ‘Ali, seorang ulama dan muhaddits besar yang hidup pada abad kedua, dan beliau wafat pada tahun 187 H Banyak ulama besar yang mengambil ilmu dan meriwayatkan hadits dari beliau. Diantaranya adalah Ibnul Mubaarok, Yahyaa bin Sa’iid Al-Qotthoon, Sufyaan bin ‘Uyainah, Abdurrohman bin Mahdi, dan Imam As-Syafi’i.Bagiamanakah kisah taubat beliau?Abu ‘Ammaar Al-Husain bin Huraits berkata, “Aku mendengar Al-Fadhl bin Muusaa berkata, ““Al-Fudhail bin ‘Iyadh dulunya adalah seorang perampok yang menghadang orang-orang di daerah antara daerah Abiwarda dan daerah Sarkhos. Sebab beliau bertaubat adalah beliau pernah terpikat dengan seorang wanita, maka tatkala beliau tengah memanjat tembok untuk menemui wanita tersebut, tiba-tiba saja beliau mendengar seseorang membaca firman Allah:أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah (QS Al-Hadid : 16). Maka tatkala beliau mendengar lantunan ayat tersebut maka beliau langsung berkata: “Tentu saja wahai Rabbku. Sungguh telah tiba saatku (untuk tunduk hati mereka mengingat Allah).” Maka beliaupun kembali, dan beliaupun  beristirahat  di sebuah bangunan rusak, tiba-tiba saja di sana ada sekelompok orang yang sedang lewat. Sebagian mereka berkata: “Kita jalan terus,” dan sebagian yang lain berkata: “Kita istirahat saja sampai pagi, karena si Fudhail berada di arah jalan kita ini, dan ia akan menghadang dan merampok kita.”(Mendengar hal ini) Fudhoilpun berakta “Kemudian aku merenung dan berkata: ‘Aku sedang melakukan kemaksiatan di malam hari (yaitu ia berusaha untuk mengintip sang wanita-pent) padahal sebagian dari kaum muslimin di sini ketakutan kepadaku (karena menyangka Fudhoil sedang menghadang mereka, padahal Fudhoil sedang mau mengintip wanita-pent), dan menurutku tidaklah Allah menggiringku kepada mereka ini melainkan agar aku berhenti (dari kemaksiatan ini). Ya Allah, sungguh aku telah bertaubat kepada-Mu dan aku jadikan taubatku itu dengan tinggal di Baitul Haram’.” (lihat biografi beliau di Siyar A’laam An-Nubalaa 8/421 dan Tahdziib At-Tahdziib dgn tahqiq ; ‘Adil Mursyid  3/399)Demi Allah sesungguhnya hidayah hanyalah ditangan Allah semata…., lihatlah Fuhdoil, ia dahulu adalah seorang perampok yang ditakuti oleh para pedagang. Ternyata beliau mendapat hidayah tatkala sedang hendak melakukan kemaksiatan dengan melampiaskan kerinduannya kepada sang wanita. Namun Allah malah memberi hidayah kepadanya dan menggerakkan hatinya untuk bertaubat. Sama sekali tidak ada usaha dari Fudhoil untuk bertaubat… Namun hidayah menyapa beliau, semata-mata karunia dari Allah Ta’aalaa.Marilah para pembaca budiman renungkan…, betapa banyak diantara kita yang mendapatkan hidayah sehingga mengenal sunnah dengan tanpa kita sadari…, tanpa kita sengajai.., tanpa ada sedikitpun usaha dan campur tangan kita…akan tetapi semata-mata hidayah adalah karunia Allah.     Sungguh betapa banyak orang yang dahulunya tenggelam dalam kenisataan kemudian diberi hidayah oleh Allah sehingga akhirnya berubah 180 derajat menjadi seorang yang sholeh, bahkan menjadi ustadz??, bahkan… menjadi seorang syaikh yang tersohor…??, bahkan menjadi ulama…??. Sungguh penulis telah bertemu dengan semisal orang-orang tersebut.Kita berucap sebagaimana ucapan para penghuni surga :الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ “Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki Kami kepada (surga) ini. dan Kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi Kami petunjuk. (QS Al-A’raaf : 43)Namun sungguh menyedihkan tatkala perkaranya berbalik…!!, Bukankah ada seseorang yang dahulunya adalah orang yang sholeh taat beragama lantas berubah total menjadi pelaku maksiat…!! Oleh karenanya sungguh benar sebuah ungkapan “Lebih baik menjadi bekas perampok dari pada bekas ustadz”.Di antara petuah-petuah emas Fuhoil bi ‘Iyaadh adalah sebagai berikut:لَوْ أَنَّ لِي دَعْوَةً مُسْتَجَابَةً مَا جَعَلَتُهَا إِلاَّ فِي إِمَامٍ فَصَلاَحُ الِإمَامِ صَلاَحُ الْبِلاَدِ وَالْعِبَادِ“Kalau seandainya aku memiliki sebuah doa yang mustajab (dikabulkan) maka aku akan mendoakan untuk kebaikan Imam (pemimpin/presiden) karena baiknya imam merupakan kebaikan bagi negeri dan masyarakat” (As-Siyar 8/434)بَلَغَنِي أَنَّ الْعُلَمَاءَ فِيْمَا مَضَى كَانُوْا إِذَا تَعَلَّمُوا عَمِلُوا وَإِذَا عَمِلُوا شُغِلُوا وَإِذَا شُغِلُوا فُقِدُوا وَإِذَا فُقِدُوا طُلِبُوا فَإِذَا طُلِبُوا هَرَبُوا“Telah sampai berita kepadaku bahwasanya para ulama dahulu jika mereka menuntut ilmu maka mereka mengamalkannya, dan jika mereka beramal maka mereka menjadi sibuk (beramal), dan jika mereka sibuk maka mereka tidak nampak, dan jika mereka tidak nampak maka merekapun dicari-cari, dan jika mereka dicari-cari maka merekapun lari menghindar” (As-Siyar 8/439-440)يَا مِسْكِيْنُ أَنْتَ مُسِيءٌ وَتَرَى أَنَّكَ مُحْسِنٌ وَأَنْتَ جَاهِلٌ وَتَرَى أَنَّكَ عَالِمٌ وَتَبْخَلُ وَتَرَى أَنَّكَ كَرِيْمٌ وَأَحْمَقَ وَتَرَى أَنَّكَ عَاقِلٌ أَجَلُكَ قَصِيْرٌ وَأَمَلُكَ طَوِيْلٌ“Wahai sungguh kasihan engkau, engkau adalah orang yang buruk namun engkau merasa bahwa engkau adalah orang yang baik, engkau bodoh namun engkau merasa seorang alim, engkau pelit namun engkau merasa dermawan, engkau dungu namun engkau merasa cerdas. Sesungguhnya ajalmu pendek sementara angan-anganmu panjang” (As-Siyar 8/440). Al-Imam Adz-Dzahabi mengomentari perkataan Fudhoil ini dengan berkata :إِيْ وَاللهِ صَدَقَ وَأَنْتَ ظَالِمٌ وَتَرَى أَنَّكَ مَظْلُوْمٌ وَآكِلٌ لِلْحَرَامِ وَتَرَى أَنَّكَ مُتَوَرِّعٌ وَفَاسِقٌ وَتَعْتَقِدُ أَنَّكَ عَدْلٌ وَطَالِبُ الْعِلْمِ لِلدُّنْيَا وَتَرَى أَنَّكَ تَطْلُبُهُ لله“Demi Allah, sungguh benar perkataan Fudhoil. Engkau orang yang dzolim namun engkau merasa bahwa engkaulah yang terdzolimi, engkau memakan hasil haram namun engkau merasa engkau adalah orang yang wara’, engkau seorang yang fasiq namun engkau meyakini bahwa dirimu adalah orang yang bertakwa, engkau menuntut ilmu karena mencari dunia namun engkau merasa bahwa engkau menuntut ilmu karena Allah.”Firanda berkata, “Demi Allah, sungguh benar perkataan Fudhoil dan Ad-Dzahabi. Engkau orang yang mutasyaddid (keras) namun engkau merasa engkau adalah orang yang mu’tadil (tengah). Engkau sedang berlezat-lezat bergibah ria memakan bagkai daging saudara-saudaramu para dai namun engkau merasa telah membela sunnah dengan mentahdzir saudara-saudaramu tersebut. Engkau berakhlak buruk dan bermulut kotor namun engkau merasa bahwa engkau berakhlak mulia dan bertutur kata baik….Wallahul Musta’aan…”

Tata Cara Pelaksanaan Umrah

Pertama: Jika seseorang akan melaksanakan umrah, dianjurkan untuk mempersiapkan diri sebelum berihram dengan mandi sebagaimana seorang yang mandi junub, memakai wangi-wangian yang terbaik jika ada dan memakai pakaian ihram. Kedua: Pakaian ihram bagi laki-laki berupa dua lembar kain ihran yang berfungsi sebagai sarung dan penutup pundak. Adapun bagi wanita, ia memakai pakaian yang telah disyari’atkan yang menutupi seluruh tubuhnya. Namun tidak dibenarkan memakai cadar/ niqab (penutup wajahnya) dan tidak dibolehkan memakai sarung tangan. Ketiga: Berihram dari miqat untuk dengan mengucapkan: لَبَّيْكَ عُمْرَةً “labbaik ‘umroh” (aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umrah). Keempat: Jika khawatir tidak dapat menyelesaikan umrah karena sakit atau adanya penghalang lain, maka dibolehkan mengucapkan persyaratan setelah mengucapkan kalimat di atas dengan mengatakan, اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي “Allahumma mahilli haitsu habastani” (Ya Allah, tempat tahallul di mana saja Engkau menahanku). Dengan mengucapkan persyaratan ini—baik dalam umrah maupun ketika haji–, jika seseorang terhalang untuk menyempurnakan manasiknya, maka dia diperbolehkan bertahallalul dan tidak wajib membayar dam (menyembelih seekor kambing). Kelima: Tidak ada alat khusus untuk berihram, namun jika bertepatan dengan waktu shalat wajib, maka shalatlah lalu berihram setelah shalat. Keenam: Setelah mengucapkan “talbiah umrah” (pada poin ketiga), dilanjutkan dengan membaca dan memperbanyak talbiah berikut ini, sambil mengeraskan suara bagi laki-laki dan lirih bagi perempuan hingga tiba di Makkah: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَك لَبَّيْكَ ، إنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَك وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَك “Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak”. (Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu,  aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu). Ketujuh: Jika memungkinkan, seseorang dianjurkan untuk mandi sebelum masuk kota Makkah. Kedelapan: Masuk Masjidil Haram dengan mendahulukan kaki kanan sambil membaca doa masuk masjid: اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. “Allahummaf-tahlii abwaaba rohmatik” (Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu).[1] Kesembilan: Menuju ke Hajar Aswad, lalu menghadapnya sambil membaca “Allahu akbar” atau “Bismillah Allahu akbar” lalu mengusapnya dengan tangan kanan dan menciumnya. Jika tidak memungkinkan untuk menciumnya, maka cukup dengan mengusapnya, lalu mencium tangan yang mengusap hajar Aswad. Jika tidak memungkinkan untuk mengusapnya, maka cukup dengan memberi isyarat kepadanya dengan tangan, namun tidak mencium tangan yang memberi isyarat. Ini dilakukan pada setiap putaran thawaf. Kesepuluh: Kemudian, memulai thawaf umrah 7 putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad pula. Dan disunnahkan berlari-lari kecil pada 3 putaran pertama dan berjalan biasa pada 4 putaran terakhir. Kesebelas: Disunnahkan pula mengusap Rukun Yamani pada setiap putaran thawaf. Namun tidak dianjurkan mencium rukun Yamani. Dan apabila tidak memungkinkan untuk mengusapnya, maka tidak perlu memberi isyarat dengan tangan. Keduabelas: Ketika berada di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, disunnahkan membaca, رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Robbana aatina fid dunya hasanah, wa fil aakhiroti hasanah wa qina ‘adzaban naar” (Ya Rabb kami, karuniakanlah pada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta selamatkanlah kami dari siksa neraka). (QS. Al Baqarah: 201) Ketigabelas: Tidak ada dzikir atau bacaan tertentu pada waktu thawaf, selain yang disebutkan pada no. 12. Dan seseorang yang thawaf boleh membaca Al Qur’an atau do’a dan dzikir yang ia suka. Keempatbelas: Setelah thawaf, menutup kedua pundaknya, lalu menuju ke makam Ibrahim sambil membaca, وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى “Wattakhodzu mim maqoomi ibroohiima musholla” (Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat) (QS. Al Baqarah: 125). Kelimabelas: Shalat sunnah thawaf dua raka’at di belakang Maqam Ibrahim[2], pada rakaat pertama setelah membaca surat Al Fatihah, membaca surat Al Kaafirun dan pada raka’at kedua setelah membaca Al Fatihah, membaca surat Al Ikhlas.[3] Keenambelas: Setelah shalat disunnahkan minum air zam-zam dan menyirami kepada dengannya. Ketujuhbelas: Kembali ke Hajar Aswad, bertakbir, lalu mengusap dan menciumnya jika hal itu memungkinkan atau mengusapnya atau memberi isyarat kepadanya. SA’I UMRAH Kedelapanbelas: Kemudian, menuju ke Bukit Shafa untuk melaksanakan sa’i umrah dan jika telah mendekati Shafa, membaca, إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ “Innash shafaa wal marwata min sya’airillah”  (Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah) (QS. Al Baqarah: 158). Lalu mengucapan, نَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ “Nabda-u bimaa bada-allah bih”. Kesembilanbelas: Menaiki bukit Shafa, lalu menghadap ke arah Ka’bah hingga melihatnya—jika hal itu memungkinkan—, kemudian membaca: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ  (3x) لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ “Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar. (3x) Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya lah segala kerajaan dan segala pujian untuk-Nya. Dia yang menghidupkan dan yang mematikan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata. Dialah yang telah melaksanakan janji-Nya, menolong hamba-Nya dan mengalahkan tentara sekutu dengan sendirian.”[4] Keduapuluh: Bacaan ini diulang tiga kali dan berdoa di antara pengulangan-pengulangan itu dengan do’a apa saja yang dikehendaki. Keduapuluhsatu: Lalu turun dari Shafa dan berjalan menuju ke Marwah. Keduapuluhdua: Disunnahkan berlari-lari kecil dengan cepat dan sungguh-sungguh di antara dua tanda lampu hijau yang beada di Mas’a (tempat sa’i) bagi laki-laki, lalu berjalan biasa menuju Marwah dan menaikinya. Keduapuluhtiga: Setibanya di Marwah, kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan di Shafa, yaitu menghadap kiblat, bertakbir, membaca dzikir pada no. 19 dan berdo’a dengan do’a apa saja yang dikehendaki, perjalanan (dari Shafa ke Marwah) dihitung satu putaran. Keduapuluhempat: Kemudian turunlah, lalu menuju ke Shafa dengan berjalan di tempat yang ditentukan untuk berjalan dan berlari bagi laki-laki di tempat yang ditentukan untuk berlari, lalu naik ke Shafa dan lakukan seperti semula, dengan demikian terhitung dua putaran. Keduapuluhlima: Lakukanlah hal ini sampai tujuh kali dengan berakhir di Marwah. Keduapuluhenam: Ketika sa’i, tidak ada dzikir-dzikir tertentu, maka boleh berdzikir, berdo’a, atau membaca bacaan-bacaan yang dikehendaki. Keduapuluhtujuh: Jika membaca do’a ini: اللَّهُمَّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ الأَعَزُّ الأَكْرَمُ “Allahummaghfirli warham wa antal a’azzul akrom” (Ya Rabbku, ampuni dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa dan Maha Pemurah), tidaklah mengapa  karena telah diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud dan ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya mereka membacanya ketika sa’i. Keduapuluhdelapan: Setelah sa’i, maka bertahallul dengan memendekkan seluruh rambut kepala atau mencukur gundul, dan yang mencukur gundul itulah yang lebih afdhal. Adapun bagi wanita, cukup dengan memotong rambutnya sepanjang satu ruas jari. Keduapuluhsembilan: Setelah memotong atau mencukur rambut, maka berakhirlah ibadah umrah dan Anda telah dibolehkan untuk mengerjakan hal-hal yang tadinya dilarang ketika dalam keadaan ihram. Demikianlah ringkasan amalan umrah yang merupakan faedah dari Buku “Petunjuk Praktis Manasik Haji dan Umrah”, penulis Abu Abdillah, terbitan Darul Falah. Preparing one day before umroh, 4 Dzulqo’dah 1431 H, in King Saud University, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] Do’a masuk masjid dan keluar masjid sebagaimana terdapat dalam hadits Abu Sa’id: إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, maka ucapkanlah, ‘Allahummaftahlii abwaaba rohmatik’ (Ya Allah, bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu). Jika keluar dari masjid, ucapkanlah: ‘Allahumma inni as-aluka min fadhlik’ (Ya Allah, aku memohon pada-Mu di antara karunia-Mu).” (HR. Muslim no. 713) [2] Yang dimaksud Maqam Ibrahim, yaitu tempat berdiri Nabi Ibrahim ‘alaihis salam ketika membangun Ka’bah, bukan kuburan beliau. Shalat di belakang Maqam Ibrahim jika kondisinya memungkinkan. Adapun jika tidak memungkinkan karena dipadati oleh orang-orang yan thawaf atau yang mengerjakan shalat, maka boleh shalat di tempat mana pun di dalam Masjidil Haram. [3] Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang amat panjang disebutkan, فجعل المقام بينه وبين البيت [ فصلى ركعتين : هق حم ] فكان يقرأ في الركعتين : ( قل هو الله أحد ) و ( قل يا أيها الكافرون ) ( وفي رواية : ( قل يا أيها الكافرون ) و ( قل هو الله أحد “Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan maqom Ibrahim antara dirinya dan Ka’bah, lalu beliau laksanakan shalat dua raka’at. Dalam dua raka’at tersebut, beliau membaca Qulhuwallahu ahad (surat Al Ikhlas) dan Qul yaa-ayyuhal kaafirun (surat Al Kafirun). Dalam riwayat yang lain dikatakan, beliau membaca Qul yaa-ayyuhal kaafirun (surat Al Kafirun) dan Qulhuwallahu ahad (surat Al Ikhlas).” (Disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal. 56) [4] HR. Muslim no. 1218. Tagstata cara umrah umrah

Tata Cara Pelaksanaan Umrah

Pertama: Jika seseorang akan melaksanakan umrah, dianjurkan untuk mempersiapkan diri sebelum berihram dengan mandi sebagaimana seorang yang mandi junub, memakai wangi-wangian yang terbaik jika ada dan memakai pakaian ihram. Kedua: Pakaian ihram bagi laki-laki berupa dua lembar kain ihran yang berfungsi sebagai sarung dan penutup pundak. Adapun bagi wanita, ia memakai pakaian yang telah disyari’atkan yang menutupi seluruh tubuhnya. Namun tidak dibenarkan memakai cadar/ niqab (penutup wajahnya) dan tidak dibolehkan memakai sarung tangan. Ketiga: Berihram dari miqat untuk dengan mengucapkan: لَبَّيْكَ عُمْرَةً “labbaik ‘umroh” (aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umrah). Keempat: Jika khawatir tidak dapat menyelesaikan umrah karena sakit atau adanya penghalang lain, maka dibolehkan mengucapkan persyaratan setelah mengucapkan kalimat di atas dengan mengatakan, اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي “Allahumma mahilli haitsu habastani” (Ya Allah, tempat tahallul di mana saja Engkau menahanku). Dengan mengucapkan persyaratan ini—baik dalam umrah maupun ketika haji–, jika seseorang terhalang untuk menyempurnakan manasiknya, maka dia diperbolehkan bertahallalul dan tidak wajib membayar dam (menyembelih seekor kambing). Kelima: Tidak ada alat khusus untuk berihram, namun jika bertepatan dengan waktu shalat wajib, maka shalatlah lalu berihram setelah shalat. Keenam: Setelah mengucapkan “talbiah umrah” (pada poin ketiga), dilanjutkan dengan membaca dan memperbanyak talbiah berikut ini, sambil mengeraskan suara bagi laki-laki dan lirih bagi perempuan hingga tiba di Makkah: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَك لَبَّيْكَ ، إنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَك وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَك “Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak”. (Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu,  aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu). Ketujuh: Jika memungkinkan, seseorang dianjurkan untuk mandi sebelum masuk kota Makkah. Kedelapan: Masuk Masjidil Haram dengan mendahulukan kaki kanan sambil membaca doa masuk masjid: اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. “Allahummaf-tahlii abwaaba rohmatik” (Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu).[1] Kesembilan: Menuju ke Hajar Aswad, lalu menghadapnya sambil membaca “Allahu akbar” atau “Bismillah Allahu akbar” lalu mengusapnya dengan tangan kanan dan menciumnya. Jika tidak memungkinkan untuk menciumnya, maka cukup dengan mengusapnya, lalu mencium tangan yang mengusap hajar Aswad. Jika tidak memungkinkan untuk mengusapnya, maka cukup dengan memberi isyarat kepadanya dengan tangan, namun tidak mencium tangan yang memberi isyarat. Ini dilakukan pada setiap putaran thawaf. Kesepuluh: Kemudian, memulai thawaf umrah 7 putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad pula. Dan disunnahkan berlari-lari kecil pada 3 putaran pertama dan berjalan biasa pada 4 putaran terakhir. Kesebelas: Disunnahkan pula mengusap Rukun Yamani pada setiap putaran thawaf. Namun tidak dianjurkan mencium rukun Yamani. Dan apabila tidak memungkinkan untuk mengusapnya, maka tidak perlu memberi isyarat dengan tangan. Keduabelas: Ketika berada di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, disunnahkan membaca, رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Robbana aatina fid dunya hasanah, wa fil aakhiroti hasanah wa qina ‘adzaban naar” (Ya Rabb kami, karuniakanlah pada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta selamatkanlah kami dari siksa neraka). (QS. Al Baqarah: 201) Ketigabelas: Tidak ada dzikir atau bacaan tertentu pada waktu thawaf, selain yang disebutkan pada no. 12. Dan seseorang yang thawaf boleh membaca Al Qur’an atau do’a dan dzikir yang ia suka. Keempatbelas: Setelah thawaf, menutup kedua pundaknya, lalu menuju ke makam Ibrahim sambil membaca, وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى “Wattakhodzu mim maqoomi ibroohiima musholla” (Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat) (QS. Al Baqarah: 125). Kelimabelas: Shalat sunnah thawaf dua raka’at di belakang Maqam Ibrahim[2], pada rakaat pertama setelah membaca surat Al Fatihah, membaca surat Al Kaafirun dan pada raka’at kedua setelah membaca Al Fatihah, membaca surat Al Ikhlas.[3] Keenambelas: Setelah shalat disunnahkan minum air zam-zam dan menyirami kepada dengannya. Ketujuhbelas: Kembali ke Hajar Aswad, bertakbir, lalu mengusap dan menciumnya jika hal itu memungkinkan atau mengusapnya atau memberi isyarat kepadanya. SA’I UMRAH Kedelapanbelas: Kemudian, menuju ke Bukit Shafa untuk melaksanakan sa’i umrah dan jika telah mendekati Shafa, membaca, إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ “Innash shafaa wal marwata min sya’airillah”  (Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah) (QS. Al Baqarah: 158). Lalu mengucapan, نَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ “Nabda-u bimaa bada-allah bih”. Kesembilanbelas: Menaiki bukit Shafa, lalu menghadap ke arah Ka’bah hingga melihatnya—jika hal itu memungkinkan—, kemudian membaca: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ  (3x) لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ “Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar. (3x) Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya lah segala kerajaan dan segala pujian untuk-Nya. Dia yang menghidupkan dan yang mematikan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata. Dialah yang telah melaksanakan janji-Nya, menolong hamba-Nya dan mengalahkan tentara sekutu dengan sendirian.”[4] Keduapuluh: Bacaan ini diulang tiga kali dan berdoa di antara pengulangan-pengulangan itu dengan do’a apa saja yang dikehendaki. Keduapuluhsatu: Lalu turun dari Shafa dan berjalan menuju ke Marwah. Keduapuluhdua: Disunnahkan berlari-lari kecil dengan cepat dan sungguh-sungguh di antara dua tanda lampu hijau yang beada di Mas’a (tempat sa’i) bagi laki-laki, lalu berjalan biasa menuju Marwah dan menaikinya. Keduapuluhtiga: Setibanya di Marwah, kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan di Shafa, yaitu menghadap kiblat, bertakbir, membaca dzikir pada no. 19 dan berdo’a dengan do’a apa saja yang dikehendaki, perjalanan (dari Shafa ke Marwah) dihitung satu putaran. Keduapuluhempat: Kemudian turunlah, lalu menuju ke Shafa dengan berjalan di tempat yang ditentukan untuk berjalan dan berlari bagi laki-laki di tempat yang ditentukan untuk berlari, lalu naik ke Shafa dan lakukan seperti semula, dengan demikian terhitung dua putaran. Keduapuluhlima: Lakukanlah hal ini sampai tujuh kali dengan berakhir di Marwah. Keduapuluhenam: Ketika sa’i, tidak ada dzikir-dzikir tertentu, maka boleh berdzikir, berdo’a, atau membaca bacaan-bacaan yang dikehendaki. Keduapuluhtujuh: Jika membaca do’a ini: اللَّهُمَّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ الأَعَزُّ الأَكْرَمُ “Allahummaghfirli warham wa antal a’azzul akrom” (Ya Rabbku, ampuni dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa dan Maha Pemurah), tidaklah mengapa  karena telah diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud dan ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya mereka membacanya ketika sa’i. Keduapuluhdelapan: Setelah sa’i, maka bertahallul dengan memendekkan seluruh rambut kepala atau mencukur gundul, dan yang mencukur gundul itulah yang lebih afdhal. Adapun bagi wanita, cukup dengan memotong rambutnya sepanjang satu ruas jari. Keduapuluhsembilan: Setelah memotong atau mencukur rambut, maka berakhirlah ibadah umrah dan Anda telah dibolehkan untuk mengerjakan hal-hal yang tadinya dilarang ketika dalam keadaan ihram. Demikianlah ringkasan amalan umrah yang merupakan faedah dari Buku “Petunjuk Praktis Manasik Haji dan Umrah”, penulis Abu Abdillah, terbitan Darul Falah. Preparing one day before umroh, 4 Dzulqo’dah 1431 H, in King Saud University, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] Do’a masuk masjid dan keluar masjid sebagaimana terdapat dalam hadits Abu Sa’id: إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, maka ucapkanlah, ‘Allahummaftahlii abwaaba rohmatik’ (Ya Allah, bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu). Jika keluar dari masjid, ucapkanlah: ‘Allahumma inni as-aluka min fadhlik’ (Ya Allah, aku memohon pada-Mu di antara karunia-Mu).” (HR. Muslim no. 713) [2] Yang dimaksud Maqam Ibrahim, yaitu tempat berdiri Nabi Ibrahim ‘alaihis salam ketika membangun Ka’bah, bukan kuburan beliau. Shalat di belakang Maqam Ibrahim jika kondisinya memungkinkan. Adapun jika tidak memungkinkan karena dipadati oleh orang-orang yan thawaf atau yang mengerjakan shalat, maka boleh shalat di tempat mana pun di dalam Masjidil Haram. [3] Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang amat panjang disebutkan, فجعل المقام بينه وبين البيت [ فصلى ركعتين : هق حم ] فكان يقرأ في الركعتين : ( قل هو الله أحد ) و ( قل يا أيها الكافرون ) ( وفي رواية : ( قل يا أيها الكافرون ) و ( قل هو الله أحد “Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan maqom Ibrahim antara dirinya dan Ka’bah, lalu beliau laksanakan shalat dua raka’at. Dalam dua raka’at tersebut, beliau membaca Qulhuwallahu ahad (surat Al Ikhlas) dan Qul yaa-ayyuhal kaafirun (surat Al Kafirun). Dalam riwayat yang lain dikatakan, beliau membaca Qul yaa-ayyuhal kaafirun (surat Al Kafirun) dan Qulhuwallahu ahad (surat Al Ikhlas).” (Disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal. 56) [4] HR. Muslim no. 1218. Tagstata cara umrah umrah
Pertama: Jika seseorang akan melaksanakan umrah, dianjurkan untuk mempersiapkan diri sebelum berihram dengan mandi sebagaimana seorang yang mandi junub, memakai wangi-wangian yang terbaik jika ada dan memakai pakaian ihram. Kedua: Pakaian ihram bagi laki-laki berupa dua lembar kain ihran yang berfungsi sebagai sarung dan penutup pundak. Adapun bagi wanita, ia memakai pakaian yang telah disyari’atkan yang menutupi seluruh tubuhnya. Namun tidak dibenarkan memakai cadar/ niqab (penutup wajahnya) dan tidak dibolehkan memakai sarung tangan. Ketiga: Berihram dari miqat untuk dengan mengucapkan: لَبَّيْكَ عُمْرَةً “labbaik ‘umroh” (aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umrah). Keempat: Jika khawatir tidak dapat menyelesaikan umrah karena sakit atau adanya penghalang lain, maka dibolehkan mengucapkan persyaratan setelah mengucapkan kalimat di atas dengan mengatakan, اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي “Allahumma mahilli haitsu habastani” (Ya Allah, tempat tahallul di mana saja Engkau menahanku). Dengan mengucapkan persyaratan ini—baik dalam umrah maupun ketika haji–, jika seseorang terhalang untuk menyempurnakan manasiknya, maka dia diperbolehkan bertahallalul dan tidak wajib membayar dam (menyembelih seekor kambing). Kelima: Tidak ada alat khusus untuk berihram, namun jika bertepatan dengan waktu shalat wajib, maka shalatlah lalu berihram setelah shalat. Keenam: Setelah mengucapkan “talbiah umrah” (pada poin ketiga), dilanjutkan dengan membaca dan memperbanyak talbiah berikut ini, sambil mengeraskan suara bagi laki-laki dan lirih bagi perempuan hingga tiba di Makkah: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَك لَبَّيْكَ ، إنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَك وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَك “Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak”. (Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu,  aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu). Ketujuh: Jika memungkinkan, seseorang dianjurkan untuk mandi sebelum masuk kota Makkah. Kedelapan: Masuk Masjidil Haram dengan mendahulukan kaki kanan sambil membaca doa masuk masjid: اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. “Allahummaf-tahlii abwaaba rohmatik” (Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu).[1] Kesembilan: Menuju ke Hajar Aswad, lalu menghadapnya sambil membaca “Allahu akbar” atau “Bismillah Allahu akbar” lalu mengusapnya dengan tangan kanan dan menciumnya. Jika tidak memungkinkan untuk menciumnya, maka cukup dengan mengusapnya, lalu mencium tangan yang mengusap hajar Aswad. Jika tidak memungkinkan untuk mengusapnya, maka cukup dengan memberi isyarat kepadanya dengan tangan, namun tidak mencium tangan yang memberi isyarat. Ini dilakukan pada setiap putaran thawaf. Kesepuluh: Kemudian, memulai thawaf umrah 7 putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad pula. Dan disunnahkan berlari-lari kecil pada 3 putaran pertama dan berjalan biasa pada 4 putaran terakhir. Kesebelas: Disunnahkan pula mengusap Rukun Yamani pada setiap putaran thawaf. Namun tidak dianjurkan mencium rukun Yamani. Dan apabila tidak memungkinkan untuk mengusapnya, maka tidak perlu memberi isyarat dengan tangan. Keduabelas: Ketika berada di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, disunnahkan membaca, رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Robbana aatina fid dunya hasanah, wa fil aakhiroti hasanah wa qina ‘adzaban naar” (Ya Rabb kami, karuniakanlah pada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta selamatkanlah kami dari siksa neraka). (QS. Al Baqarah: 201) Ketigabelas: Tidak ada dzikir atau bacaan tertentu pada waktu thawaf, selain yang disebutkan pada no. 12. Dan seseorang yang thawaf boleh membaca Al Qur’an atau do’a dan dzikir yang ia suka. Keempatbelas: Setelah thawaf, menutup kedua pundaknya, lalu menuju ke makam Ibrahim sambil membaca, وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى “Wattakhodzu mim maqoomi ibroohiima musholla” (Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat) (QS. Al Baqarah: 125). Kelimabelas: Shalat sunnah thawaf dua raka’at di belakang Maqam Ibrahim[2], pada rakaat pertama setelah membaca surat Al Fatihah, membaca surat Al Kaafirun dan pada raka’at kedua setelah membaca Al Fatihah, membaca surat Al Ikhlas.[3] Keenambelas: Setelah shalat disunnahkan minum air zam-zam dan menyirami kepada dengannya. Ketujuhbelas: Kembali ke Hajar Aswad, bertakbir, lalu mengusap dan menciumnya jika hal itu memungkinkan atau mengusapnya atau memberi isyarat kepadanya. SA’I UMRAH Kedelapanbelas: Kemudian, menuju ke Bukit Shafa untuk melaksanakan sa’i umrah dan jika telah mendekati Shafa, membaca, إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ “Innash shafaa wal marwata min sya’airillah”  (Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah) (QS. Al Baqarah: 158). Lalu mengucapan, نَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ “Nabda-u bimaa bada-allah bih”. Kesembilanbelas: Menaiki bukit Shafa, lalu menghadap ke arah Ka’bah hingga melihatnya—jika hal itu memungkinkan—, kemudian membaca: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ  (3x) لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ “Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar. (3x) Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya lah segala kerajaan dan segala pujian untuk-Nya. Dia yang menghidupkan dan yang mematikan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata. Dialah yang telah melaksanakan janji-Nya, menolong hamba-Nya dan mengalahkan tentara sekutu dengan sendirian.”[4] Keduapuluh: Bacaan ini diulang tiga kali dan berdoa di antara pengulangan-pengulangan itu dengan do’a apa saja yang dikehendaki. Keduapuluhsatu: Lalu turun dari Shafa dan berjalan menuju ke Marwah. Keduapuluhdua: Disunnahkan berlari-lari kecil dengan cepat dan sungguh-sungguh di antara dua tanda lampu hijau yang beada di Mas’a (tempat sa’i) bagi laki-laki, lalu berjalan biasa menuju Marwah dan menaikinya. Keduapuluhtiga: Setibanya di Marwah, kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan di Shafa, yaitu menghadap kiblat, bertakbir, membaca dzikir pada no. 19 dan berdo’a dengan do’a apa saja yang dikehendaki, perjalanan (dari Shafa ke Marwah) dihitung satu putaran. Keduapuluhempat: Kemudian turunlah, lalu menuju ke Shafa dengan berjalan di tempat yang ditentukan untuk berjalan dan berlari bagi laki-laki di tempat yang ditentukan untuk berlari, lalu naik ke Shafa dan lakukan seperti semula, dengan demikian terhitung dua putaran. Keduapuluhlima: Lakukanlah hal ini sampai tujuh kali dengan berakhir di Marwah. Keduapuluhenam: Ketika sa’i, tidak ada dzikir-dzikir tertentu, maka boleh berdzikir, berdo’a, atau membaca bacaan-bacaan yang dikehendaki. Keduapuluhtujuh: Jika membaca do’a ini: اللَّهُمَّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ الأَعَزُّ الأَكْرَمُ “Allahummaghfirli warham wa antal a’azzul akrom” (Ya Rabbku, ampuni dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa dan Maha Pemurah), tidaklah mengapa  karena telah diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud dan ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya mereka membacanya ketika sa’i. Keduapuluhdelapan: Setelah sa’i, maka bertahallul dengan memendekkan seluruh rambut kepala atau mencukur gundul, dan yang mencukur gundul itulah yang lebih afdhal. Adapun bagi wanita, cukup dengan memotong rambutnya sepanjang satu ruas jari. Keduapuluhsembilan: Setelah memotong atau mencukur rambut, maka berakhirlah ibadah umrah dan Anda telah dibolehkan untuk mengerjakan hal-hal yang tadinya dilarang ketika dalam keadaan ihram. Demikianlah ringkasan amalan umrah yang merupakan faedah dari Buku “Petunjuk Praktis Manasik Haji dan Umrah”, penulis Abu Abdillah, terbitan Darul Falah. Preparing one day before umroh, 4 Dzulqo’dah 1431 H, in King Saud University, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] Do’a masuk masjid dan keluar masjid sebagaimana terdapat dalam hadits Abu Sa’id: إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, maka ucapkanlah, ‘Allahummaftahlii abwaaba rohmatik’ (Ya Allah, bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu). Jika keluar dari masjid, ucapkanlah: ‘Allahumma inni as-aluka min fadhlik’ (Ya Allah, aku memohon pada-Mu di antara karunia-Mu).” (HR. Muslim no. 713) [2] Yang dimaksud Maqam Ibrahim, yaitu tempat berdiri Nabi Ibrahim ‘alaihis salam ketika membangun Ka’bah, bukan kuburan beliau. Shalat di belakang Maqam Ibrahim jika kondisinya memungkinkan. Adapun jika tidak memungkinkan karena dipadati oleh orang-orang yan thawaf atau yang mengerjakan shalat, maka boleh shalat di tempat mana pun di dalam Masjidil Haram. [3] Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang amat panjang disebutkan, فجعل المقام بينه وبين البيت [ فصلى ركعتين : هق حم ] فكان يقرأ في الركعتين : ( قل هو الله أحد ) و ( قل يا أيها الكافرون ) ( وفي رواية : ( قل يا أيها الكافرون ) و ( قل هو الله أحد “Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan maqom Ibrahim antara dirinya dan Ka’bah, lalu beliau laksanakan shalat dua raka’at. Dalam dua raka’at tersebut, beliau membaca Qulhuwallahu ahad (surat Al Ikhlas) dan Qul yaa-ayyuhal kaafirun (surat Al Kafirun). Dalam riwayat yang lain dikatakan, beliau membaca Qul yaa-ayyuhal kaafirun (surat Al Kafirun) dan Qulhuwallahu ahad (surat Al Ikhlas).” (Disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal. 56) [4] HR. Muslim no. 1218. Tagstata cara umrah umrah


Pertama: Jika seseorang akan melaksanakan umrah, dianjurkan untuk mempersiapkan diri sebelum berihram dengan mandi sebagaimana seorang yang mandi junub, memakai wangi-wangian yang terbaik jika ada dan memakai pakaian ihram. Kedua: Pakaian ihram bagi laki-laki berupa dua lembar kain ihran yang berfungsi sebagai sarung dan penutup pundak. Adapun bagi wanita, ia memakai pakaian yang telah disyari’atkan yang menutupi seluruh tubuhnya. Namun tidak dibenarkan memakai cadar/ niqab (penutup wajahnya) dan tidak dibolehkan memakai sarung tangan. Ketiga: Berihram dari miqat untuk dengan mengucapkan: لَبَّيْكَ عُمْرَةً “labbaik ‘umroh” (aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umrah). Keempat: Jika khawatir tidak dapat menyelesaikan umrah karena sakit atau adanya penghalang lain, maka dibolehkan mengucapkan persyaratan setelah mengucapkan kalimat di atas dengan mengatakan, اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي “Allahumma mahilli haitsu habastani” (Ya Allah, tempat tahallul di mana saja Engkau menahanku). Dengan mengucapkan persyaratan ini—baik dalam umrah maupun ketika haji–, jika seseorang terhalang untuk menyempurnakan manasiknya, maka dia diperbolehkan bertahallalul dan tidak wajib membayar dam (menyembelih seekor kambing). Kelima: Tidak ada alat khusus untuk berihram, namun jika bertepatan dengan waktu shalat wajib, maka shalatlah lalu berihram setelah shalat. Keenam: Setelah mengucapkan “talbiah umrah” (pada poin ketiga), dilanjutkan dengan membaca dan memperbanyak talbiah berikut ini, sambil mengeraskan suara bagi laki-laki dan lirih bagi perempuan hingga tiba di Makkah: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَك لَبَّيْكَ ، إنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَك وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَك “Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak”. (Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu,  aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu). Ketujuh: Jika memungkinkan, seseorang dianjurkan untuk mandi sebelum masuk kota Makkah. Kedelapan: Masuk Masjidil Haram dengan mendahulukan kaki kanan sambil membaca doa masuk masjid: اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. “Allahummaf-tahlii abwaaba rohmatik” (Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu).[1] Kesembilan: Menuju ke Hajar Aswad, lalu menghadapnya sambil membaca “Allahu akbar” atau “Bismillah Allahu akbar” lalu mengusapnya dengan tangan kanan dan menciumnya. Jika tidak memungkinkan untuk menciumnya, maka cukup dengan mengusapnya, lalu mencium tangan yang mengusap hajar Aswad. Jika tidak memungkinkan untuk mengusapnya, maka cukup dengan memberi isyarat kepadanya dengan tangan, namun tidak mencium tangan yang memberi isyarat. Ini dilakukan pada setiap putaran thawaf. Kesepuluh: Kemudian, memulai thawaf umrah 7 putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad pula. Dan disunnahkan berlari-lari kecil pada 3 putaran pertama dan berjalan biasa pada 4 putaran terakhir. Kesebelas: Disunnahkan pula mengusap Rukun Yamani pada setiap putaran thawaf. Namun tidak dianjurkan mencium rukun Yamani. Dan apabila tidak memungkinkan untuk mengusapnya, maka tidak perlu memberi isyarat dengan tangan. Keduabelas: Ketika berada di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, disunnahkan membaca, رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Robbana aatina fid dunya hasanah, wa fil aakhiroti hasanah wa qina ‘adzaban naar” (Ya Rabb kami, karuniakanlah pada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta selamatkanlah kami dari siksa neraka). (QS. Al Baqarah: 201) Ketigabelas: Tidak ada dzikir atau bacaan tertentu pada waktu thawaf, selain yang disebutkan pada no. 12. Dan seseorang yang thawaf boleh membaca Al Qur’an atau do’a dan dzikir yang ia suka. Keempatbelas: Setelah thawaf, menutup kedua pundaknya, lalu menuju ke makam Ibrahim sambil membaca, وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى “Wattakhodzu mim maqoomi ibroohiima musholla” (Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat) (QS. Al Baqarah: 125). Kelimabelas: Shalat sunnah thawaf dua raka’at di belakang Maqam Ibrahim[2], pada rakaat pertama setelah membaca surat Al Fatihah, membaca surat Al Kaafirun dan pada raka’at kedua setelah membaca Al Fatihah, membaca surat Al Ikhlas.[3] Keenambelas: Setelah shalat disunnahkan minum air zam-zam dan menyirami kepada dengannya. Ketujuhbelas: Kembali ke Hajar Aswad, bertakbir, lalu mengusap dan menciumnya jika hal itu memungkinkan atau mengusapnya atau memberi isyarat kepadanya. SA’I UMRAH Kedelapanbelas: Kemudian, menuju ke Bukit Shafa untuk melaksanakan sa’i umrah dan jika telah mendekati Shafa, membaca, إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ “Innash shafaa wal marwata min sya’airillah”  (Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah) (QS. Al Baqarah: 158). Lalu mengucapan, نَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ “Nabda-u bimaa bada-allah bih”. Kesembilanbelas: Menaiki bukit Shafa, lalu menghadap ke arah Ka’bah hingga melihatnya—jika hal itu memungkinkan—, kemudian membaca: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ  (3x) لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ “Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar. (3x) Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya lah segala kerajaan dan segala pujian untuk-Nya. Dia yang menghidupkan dan yang mematikan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata. Dialah yang telah melaksanakan janji-Nya, menolong hamba-Nya dan mengalahkan tentara sekutu dengan sendirian.”[4] Keduapuluh: Bacaan ini diulang tiga kali dan berdoa di antara pengulangan-pengulangan itu dengan do’a apa saja yang dikehendaki. Keduapuluhsatu: Lalu turun dari Shafa dan berjalan menuju ke Marwah. Keduapuluhdua: Disunnahkan berlari-lari kecil dengan cepat dan sungguh-sungguh di antara dua tanda lampu hijau yang beada di Mas’a (tempat sa’i) bagi laki-laki, lalu berjalan biasa menuju Marwah dan menaikinya. Keduapuluhtiga: Setibanya di Marwah, kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan di Shafa, yaitu menghadap kiblat, bertakbir, membaca dzikir pada no. 19 dan berdo’a dengan do’a apa saja yang dikehendaki, perjalanan (dari Shafa ke Marwah) dihitung satu putaran. Keduapuluhempat: Kemudian turunlah, lalu menuju ke Shafa dengan berjalan di tempat yang ditentukan untuk berjalan dan berlari bagi laki-laki di tempat yang ditentukan untuk berlari, lalu naik ke Shafa dan lakukan seperti semula, dengan demikian terhitung dua putaran. Keduapuluhlima: Lakukanlah hal ini sampai tujuh kali dengan berakhir di Marwah. Keduapuluhenam: Ketika sa’i, tidak ada dzikir-dzikir tertentu, maka boleh berdzikir, berdo’a, atau membaca bacaan-bacaan yang dikehendaki. Keduapuluhtujuh: Jika membaca do’a ini: اللَّهُمَّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ الأَعَزُّ الأَكْرَمُ “Allahummaghfirli warham wa antal a’azzul akrom” (Ya Rabbku, ampuni dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa dan Maha Pemurah), tidaklah mengapa  karena telah diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud dan ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya mereka membacanya ketika sa’i. Keduapuluhdelapan: Setelah sa’i, maka bertahallul dengan memendekkan seluruh rambut kepala atau mencukur gundul, dan yang mencukur gundul itulah yang lebih afdhal. Adapun bagi wanita, cukup dengan memotong rambutnya sepanjang satu ruas jari. Keduapuluhsembilan: Setelah memotong atau mencukur rambut, maka berakhirlah ibadah umrah dan Anda telah dibolehkan untuk mengerjakan hal-hal yang tadinya dilarang ketika dalam keadaan ihram. Demikianlah ringkasan amalan umrah yang merupakan faedah dari Buku “Petunjuk Praktis Manasik Haji dan Umrah”, penulis Abu Abdillah, terbitan Darul Falah. Preparing one day before umroh, 4 Dzulqo’dah 1431 H, in King Saud University, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] Do’a masuk masjid dan keluar masjid sebagaimana terdapat dalam hadits Abu Sa’id: إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, maka ucapkanlah, ‘Allahummaftahlii abwaaba rohmatik’ (Ya Allah, bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu). Jika keluar dari masjid, ucapkanlah: ‘Allahumma inni as-aluka min fadhlik’ (Ya Allah, aku memohon pada-Mu di antara karunia-Mu).” (HR. Muslim no. 713) [2] Yang dimaksud Maqam Ibrahim, yaitu tempat berdiri Nabi Ibrahim ‘alaihis salam ketika membangun Ka’bah, bukan kuburan beliau. Shalat di belakang Maqam Ibrahim jika kondisinya memungkinkan. Adapun jika tidak memungkinkan karena dipadati oleh orang-orang yan thawaf atau yang mengerjakan shalat, maka boleh shalat di tempat mana pun di dalam Masjidil Haram. [3] Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang amat panjang disebutkan, فجعل المقام بينه وبين البيت [ فصلى ركعتين : هق حم ] فكان يقرأ في الركعتين : ( قل هو الله أحد ) و ( قل يا أيها الكافرون ) ( وفي رواية : ( قل يا أيها الكافرون ) و ( قل هو الله أحد “Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan maqom Ibrahim antara dirinya dan Ka’bah, lalu beliau laksanakan shalat dua raka’at. Dalam dua raka’at tersebut, beliau membaca Qulhuwallahu ahad (surat Al Ikhlas) dan Qul yaa-ayyuhal kaafirun (surat Al Kafirun). Dalam riwayat yang lain dikatakan, beliau membaca Qul yaa-ayyuhal kaafirun (surat Al Kafirun) dan Qulhuwallahu ahad (surat Al Ikhlas).” (Disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal. 56) [4] HR. Muslim no. 1218. Tagstata cara umrah umrah

Bolehkah Jilbab Berwarna Kuning Atau Yang Lainnya?

Pertanyaan :Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhUstadz, ada beberapa hal yang ingin ana tanyakan sehubungan dengan busana muslimah :1.     Bolehkah wanita memakai busana muslimah berwarna selain hitam (tetapi cenderung ke warna gelap,mis : biru tua, coklat, ungu tua )?2.     Bolehkah wanita memakai busana muslimah yang bermotif,bercorak batik /bordir/renda/payet?Mohon penjelasan dari Ustadz berkaitan dengan masalah tersebut, Jazakumullahu khoironJawab :Syaikh Muhammad Ali Farkuus yang berasal dari Algeria pernah ditanya dengan suatu pertanyaan yang ada hubungannya dengan pertanyaan di atas. Maka saya akan menukilkan pertanyaan dan jawaban beliau –hafidzohulloh-. Pertanyaannya :Sebagian wanita memakai khimar (tutup kepala/jilbab bagian atas-pent) yang warnanya berbeda dengan warna ‘abaa’ah (jilbab bagian bawah-pent), terkadang hal ini menarik perhatian. Apakah boleh memakai jilbab yang warnanya berbeda antara jilbab atasan dan bawahannya? Warna-warna khimar apakah yang manakah yang mungkin dikatakan warna yang disyari’atkan?, semoga Allah membalas kebaikan bagi anda.Jawaban beliau –hafidzohulloh- :Segala puji bagi Allah Robbul ‘aalamiin, sholawat dan salam kepada Nabi yang diutus oleh Allah sebagai rahmat bagi semesta alam, dan juga bagi keluarganya dan para sahabatnya hingga hari kiamat.Yang wajib dalam permasalahan khimar adalah : Pertama : khimar (atasan jilbab) tersebut hendaknya dijulurkan dari atas kepalanya dan dilipat di lehernya, juga menjulurkannya di atas dadanya, sehingga ia menjulurkan jilbabnya dengan menutup kepalanya dan menutup lehernya, kedua telinganya, dadanya dan yang semisalnya, karena Allah berfirman :وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya” (QS An-Nuur : 31)…Kedua : Sebagaimana telah diketahui bahwasanya para wanita dan para lelaki sama dalam permasalahan hukum selama tidak ada dalil yang membedakan antara para wanita dan para lelaki dalam hukum. Demikian juga bahwasanya hukum asal dalam warna-warna pakaian adalah halal dan diperbolehkan, kecuali jika ada dalil yang melarang warna-warna tersebut bagi kaum lelaki dan kaum wanita atau ada dalil yang melarang warna-warna tersebut untuk kaum lelaki atau dalil yang melarang warna-warna tersebut untuk kaum wanita.Mengenai warna-warna (yang diperbolehkan untuk jilbab para wanita) adalah sebagai berikut :Adapun warna hitam untuk (jilbab) para wanita maka telah datang dalam hadits Ummu Salamah –radhiallahu ‘anhaa- ia berkata:« لَمَّا نَزَلَتْ ?يُدَنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ? خَرَجَ نِسَاءُ الأنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُؤوسِهِنَّ الْغِرْبَانَ مِنَ الأكْسِيَةِ »Tatkala turun firman Allah  (Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka) maka keluarlah para wanita dari kaum Anshoor, seakan-akan di atas kepala-kepala mereka ada pakaian seperti burung-burung gagak” (HR Abu Dawud no 4101 dan disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah hal 82)Ummu Salamah menyamakan kain khimar yang ada di atas kepala-kepala para wanita yang dijadikan jilbab dengan burung-burung gagak dari sisi warna hitamnya.Dalil lain yang menunjukan akan bolehnya warna hitam bagi para wanita adalah hadits Ummu Kholid, ia berkata« أُتي النبيُّ بثيابٍ فيها خَميصةُ سوداءُ صغيرةٌ فقال:« مَن تَرَون أن نكسوَ هذهِ »؟ فسكتَ القومُ. قال:« ائتُوني بأمِّ خالدٍ »، فأتيَ بها تُحمل، فأخذ الخميصةَ بيدهِ فألبَسَها وقال: أبْلِي وأخلِقي. وكان فيها عَلمٌ أخضرُ أو أصفر »Nabi diberikan baju-baju, diantaranya ada khomiisoh kecil yang berwarna hitam. Maka nabipun berkata, “Menurut kalian kepada siapakah kita berikan kain ini?”. Orang-orang pada diam, lalu Nabi berkata, “Datangkanlah kepadaku Ummu Kholid !”, maka didatangkanlah Ummu Kholid dalam keadaan diangkat (karena masih kanak-kanak, lihat Umdatul Qoori 31/473-pent), lalu Nabipun mengambil kain tersebut dengan tangannya lalu memakaikannya kepada Ummu Kholid dan berkata, “Bajumu sudah usang, gantilah bajumu”. Pada kain tersebut ada garis-garis (corak) berwarna hijau atau kuning. (HR Al-Bukhari no 5485, Abu Dawud no 4024, dan Ahmad no 26517)Adapun warna hijau untuk pakaian para wanita maka telah absah dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari bahwasanya Rifa’ah menceraikan istrinya maka istrinyapun dinikahi oleh Abdurrahman bin Az-Zubair Al-Qurozhi. Aisyah radhiallahu ‘anhaa berkata, وعليها خِمارٌ أخضر، فشكَتْ إليها، وأرَتها خُضرةً بجلدها..  “Ia memakai khimar berwarna hijau, maka iapun mengadu kepada Aisyah dan memperlihatkan kepada Aisyah adanya warna kehijau-hijauan di kulitnya….” (HR Al-Bukhari no 5487)Adapun pakaian berwarna merah maka hanya boleh untuk kaum wanita dan tidak boleh bagi kaum lelaki. Dalilnya sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu, ia berkata :رَأَى النَّبِيُّ عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ. فَقَالَ:« أَأُمُّكَ أَمَرَتْكَ بِهَذَا؟ » قُلْتُ: أَغْسِلُهُمَا، قَالَ:« بَلْ احْرِقْهُمَاNabi shallahu ‘alaihi wa sallam melihatku memakai dua belah baju yang mu’ashfar. Maka Nabi berkata, “Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?”. Aku berkata, “Aku cuci kedua baju ini?”, Nabi berkata, “Bahkan bakarlah kedua baju itu” (HR Muslim no 5436)Dan yang dimaksud dengan dua buah baju mu’ashfar adalah dua baju yang dicelup dengan celupan berwarna merah (atau dicelup dengan warna kuning yang terbuat dari tumbuhan tertentu-pent). Imam An-Nawawi berkata tentang sabda Nabi “Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?” : Maknanya adalah ini termasuk pakaian para wanita, model, dan akhlak mereka” (Syarh Shahih Muslim 14/55), beliau juga berkata : “Adapun perintah Nabi untuk membakar baju tersebut maka –dikatakan- karena sebagai hukuman dan sikap keras terhadapnya dan terhadap orang lain agar meninggalkan perbuatan seperti ini. Hal ini semisal dengan perintah Nabi kepada wanita yang telah melaknat ontanya agar sang wanita melepaskan onta tersebut…”Dalil yang lain yang menunjukan akan hal ini adalah hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata,هَبَطْنَا مَعَ رَسُولِ الله صلى الله عليه وآله وسَلَّم مِنْ ثَنِيَّةٍ فالْتَفَتَ إلَيَّ وَعَليَّ رَيْطَةٌ مُضَرَّجَةٌ بالْعُصْفُرِ فقال: مَا هذِهِ الرَّيْطَةُ عَلَيْكَ؟ فَعَرَفْتُ مَا كَرِهَ، فأَتَيْتُ أهْلِي وَهُمْ يَسْجُرُون تَنُّورًا لَهُمْ فَقَذَفْتُهَا فِيهِ ثُمَّ أتَيْتُهُ مِنَ الْغَدِ، فقال: يَا عَبْدَ اللهِ مَا فَعَلْتَ الرَّيْطَةَ، فأَخْبَرْتُهُ، فقال: ألاَ كَسَوْتَهَا بَعْضَ أهْلِكَ فإنَّهُ لاَ بَأْس بِهِ لِلنِّسَاءِ »“Kami turun bersama Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam dari Tsaniyyah. Kemudian beliau menoleh kepadaku dengan keadaan memakai pakaian lembut yang dicelup dengan ushfur. Maka beliau bertanya: “Apa ini yang engkau pakai?” Maka akupun mengetahui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukainya. Akupun mendatangi keluargaku dalam keadaan mereka menyalakan api tanur dan aku lemparkan baju itu ke dalamnya. Kemudian aku mendatangi beliau pada besok harinya. Beliau bertanya: “Bagaimana nasib bajumu?” Maka aku ceritakan apa yang aku lakukan pada baju itu. Maka beliau berkata: “Kenapa engkau tidak memakaikan baju itu pada sebagian keluargamu. Karena baju tersebut tidak apa-apa jika dipakai wanita.” (HR. Abu Dawud: 4066, Ibnu Majah: 3603, Ahmad: 6813 dan di-hasan-kan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud: 4066).Adapun pakaian berwarna putih maka telah diketahui bersama sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamالْبِسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فإنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُم“Pakailah pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih, sesungguhnya itu merupakan pakaian kalian yang terbaik, dan hendaknya kalian mengkafani mayat-mayat kalian dengan kain putih” (HR Abu Dawud no 3878, At-Thirmidzi no 944, Ibnu Majah no 1472, Ahmad no 3332, dan hadits ini dishahihkan oleh Ibnul Mulaqqin dalam al-Badr al-Muniir 4/671, Ahmad Syakir dalam tahqiq Musnad Ahmad 5/143, dan Al-Albani dalam Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah hal 82)Demikian juga warna kuning (diperbolehkan) bagi kaum lelaki. Telah abasah dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhumaa ia berkataوَأَمَّا الصُّفْرَةُ فَإِنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَصْبِغُ بِهَا فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَصْبغَ ِبهَاAdapun warna kuning maka aku telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelupkan pakaian ke warna kuning, maka aku suka untuk mencelupkan pakaian dengan warna kuning” (HR Al-Bukhari no 164, Abu Dawud no 1772, Ahmad no 5316). Dan dalam sunan Abu Dawud dari Ibnu Umar beliau berkata وَقَدْ كَانَ يَصْبِغُ بِهَا ثِيَابَهُ كُلَّهَا حَتَّى عِمَامَتَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencelupkan seluruh pakaiannya ke warna kuning, bahkan sorban beliau juga” (HR Abu Dawud no 4064)Hadits-hadits diatas menunjukan akan bolehnya memakai pakaian berwarna hitam, hijau, dan merah bagi para wanita dengan nash dari Nabi, dan ini juga berlaku bagi kaum lelaki berdasarkan hukum asal yang telah lalu penjelasannya, kecuali warna merah yang khusus bagi para wanita. Adapun warna putih dan kuning maka boleh juga bagi wanita dengan dasar hukum asal yang telah lalu penjelasannya tentang bolehnya menggunakan seluruh warna karena tidak ada dalil yang melarangnya atau mengkhususkannya.Dan perlu untuk diingatkan bahwasanya warna-warna yang menggoda (menarik perhatian) atau yang menyala (mengkilat) yang dipakai oleh para wanita pemuja nafsu, pengucap kata-kata kotor dan hina, maka warna-warna tersebut menjadi terlarang dari sisi larangan bertasyabbuh dan juga bisa membangkitkan gejolak syahwat. Demikian juga halnya dengan warna-warna pakaian yang khususnya dipakai oleh sebagian jama’ah-jama’ah keagamaan, maka dilarang sengaja mengikuti model dan warna yang merupakan ciri-ciri jama’ah-jama’ah tersebut, karena kawatir akan timbulnya bid’ah dalam agama. Sebagaimana pula dilarang bermodel (bergaya) dengan warna bendera negara tertentu atau group atau perkumpulan tertentu –terutama yang berasal dari negara kafir- karena hal ini akan mengantarkan kepada syirik mahabbah dan ta’dziim, serta penerapan al-walaa wa al-baroo yang bukan pada tempatnya.(Diterjemahkan dengan bebas dan sedikit perubahan oleh Firanda Andirja dari fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkuus Al-Jazaairi no 992)Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya :Apakah boleh seorang wanita menggunakan jilbab selain warna hitam?Beliau –rahimahullah- menjawab :“Seakan-akan penanya berkata : Apakah boleh seorang wanita memakai khimar (penutup jilbab bagian atas kepala?) selain berwarna hitam?. Maka jawabannya adalah : Iya, boleh bagi sang wanita untuk memakai khimar yang selain berwarna hitam dengan syarat khimar tersebut tidak seperti gutrohnya lelaki (gutroh adalah kain penutup kepala yang sering digunakan oleh penduduk Arab Saudi-pent). Kalau khimar tersebut seperti gutrohnya lelaki maka hukumnya haram karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang meniru-niru kaum wanita dan melaknat para wanita yang menyerupai kaum lelaki. Adapun jika khimarnya berwarna putih akan tetapi wanita tersebut tidak memakainya sebagaimana cara pakai lelaki maka jika penggunaan khimar berwarna putih tersbut merupakan adat penduduk negerinya maka tidak mengapa untuk dipakai. Adapun jika pemakaian khimar putih tidak biasa menurut adat mereka maka tidak boleh dipakai karena hal itu merupakan pakaian syuhroh (ketenaran/tampil beda) yang terlarang” (Fatwa Nuur “alaa Ad-Darb)Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 03 Dzul Qo’dah 1431 H / 11 Oktober 2010 MAbu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Bolehkah Jilbab Berwarna Kuning Atau Yang Lainnya?

Pertanyaan :Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhUstadz, ada beberapa hal yang ingin ana tanyakan sehubungan dengan busana muslimah :1.     Bolehkah wanita memakai busana muslimah berwarna selain hitam (tetapi cenderung ke warna gelap,mis : biru tua, coklat, ungu tua )?2.     Bolehkah wanita memakai busana muslimah yang bermotif,bercorak batik /bordir/renda/payet?Mohon penjelasan dari Ustadz berkaitan dengan masalah tersebut, Jazakumullahu khoironJawab :Syaikh Muhammad Ali Farkuus yang berasal dari Algeria pernah ditanya dengan suatu pertanyaan yang ada hubungannya dengan pertanyaan di atas. Maka saya akan menukilkan pertanyaan dan jawaban beliau –hafidzohulloh-. Pertanyaannya :Sebagian wanita memakai khimar (tutup kepala/jilbab bagian atas-pent) yang warnanya berbeda dengan warna ‘abaa’ah (jilbab bagian bawah-pent), terkadang hal ini menarik perhatian. Apakah boleh memakai jilbab yang warnanya berbeda antara jilbab atasan dan bawahannya? Warna-warna khimar apakah yang manakah yang mungkin dikatakan warna yang disyari’atkan?, semoga Allah membalas kebaikan bagi anda.Jawaban beliau –hafidzohulloh- :Segala puji bagi Allah Robbul ‘aalamiin, sholawat dan salam kepada Nabi yang diutus oleh Allah sebagai rahmat bagi semesta alam, dan juga bagi keluarganya dan para sahabatnya hingga hari kiamat.Yang wajib dalam permasalahan khimar adalah : Pertama : khimar (atasan jilbab) tersebut hendaknya dijulurkan dari atas kepalanya dan dilipat di lehernya, juga menjulurkannya di atas dadanya, sehingga ia menjulurkan jilbabnya dengan menutup kepalanya dan menutup lehernya, kedua telinganya, dadanya dan yang semisalnya, karena Allah berfirman :وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya” (QS An-Nuur : 31)…Kedua : Sebagaimana telah diketahui bahwasanya para wanita dan para lelaki sama dalam permasalahan hukum selama tidak ada dalil yang membedakan antara para wanita dan para lelaki dalam hukum. Demikian juga bahwasanya hukum asal dalam warna-warna pakaian adalah halal dan diperbolehkan, kecuali jika ada dalil yang melarang warna-warna tersebut bagi kaum lelaki dan kaum wanita atau ada dalil yang melarang warna-warna tersebut untuk kaum lelaki atau dalil yang melarang warna-warna tersebut untuk kaum wanita.Mengenai warna-warna (yang diperbolehkan untuk jilbab para wanita) adalah sebagai berikut :Adapun warna hitam untuk (jilbab) para wanita maka telah datang dalam hadits Ummu Salamah –radhiallahu ‘anhaa- ia berkata:« لَمَّا نَزَلَتْ ?يُدَنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ? خَرَجَ نِسَاءُ الأنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُؤوسِهِنَّ الْغِرْبَانَ مِنَ الأكْسِيَةِ »Tatkala turun firman Allah  (Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka) maka keluarlah para wanita dari kaum Anshoor, seakan-akan di atas kepala-kepala mereka ada pakaian seperti burung-burung gagak” (HR Abu Dawud no 4101 dan disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah hal 82)Ummu Salamah menyamakan kain khimar yang ada di atas kepala-kepala para wanita yang dijadikan jilbab dengan burung-burung gagak dari sisi warna hitamnya.Dalil lain yang menunjukan akan bolehnya warna hitam bagi para wanita adalah hadits Ummu Kholid, ia berkata« أُتي النبيُّ بثيابٍ فيها خَميصةُ سوداءُ صغيرةٌ فقال:« مَن تَرَون أن نكسوَ هذهِ »؟ فسكتَ القومُ. قال:« ائتُوني بأمِّ خالدٍ »، فأتيَ بها تُحمل، فأخذ الخميصةَ بيدهِ فألبَسَها وقال: أبْلِي وأخلِقي. وكان فيها عَلمٌ أخضرُ أو أصفر »Nabi diberikan baju-baju, diantaranya ada khomiisoh kecil yang berwarna hitam. Maka nabipun berkata, “Menurut kalian kepada siapakah kita berikan kain ini?”. Orang-orang pada diam, lalu Nabi berkata, “Datangkanlah kepadaku Ummu Kholid !”, maka didatangkanlah Ummu Kholid dalam keadaan diangkat (karena masih kanak-kanak, lihat Umdatul Qoori 31/473-pent), lalu Nabipun mengambil kain tersebut dengan tangannya lalu memakaikannya kepada Ummu Kholid dan berkata, “Bajumu sudah usang, gantilah bajumu”. Pada kain tersebut ada garis-garis (corak) berwarna hijau atau kuning. (HR Al-Bukhari no 5485, Abu Dawud no 4024, dan Ahmad no 26517)Adapun warna hijau untuk pakaian para wanita maka telah absah dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari bahwasanya Rifa’ah menceraikan istrinya maka istrinyapun dinikahi oleh Abdurrahman bin Az-Zubair Al-Qurozhi. Aisyah radhiallahu ‘anhaa berkata, وعليها خِمارٌ أخضر، فشكَتْ إليها، وأرَتها خُضرةً بجلدها..  “Ia memakai khimar berwarna hijau, maka iapun mengadu kepada Aisyah dan memperlihatkan kepada Aisyah adanya warna kehijau-hijauan di kulitnya….” (HR Al-Bukhari no 5487)Adapun pakaian berwarna merah maka hanya boleh untuk kaum wanita dan tidak boleh bagi kaum lelaki. Dalilnya sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu, ia berkata :رَأَى النَّبِيُّ عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ. فَقَالَ:« أَأُمُّكَ أَمَرَتْكَ بِهَذَا؟ » قُلْتُ: أَغْسِلُهُمَا، قَالَ:« بَلْ احْرِقْهُمَاNabi shallahu ‘alaihi wa sallam melihatku memakai dua belah baju yang mu’ashfar. Maka Nabi berkata, “Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?”. Aku berkata, “Aku cuci kedua baju ini?”, Nabi berkata, “Bahkan bakarlah kedua baju itu” (HR Muslim no 5436)Dan yang dimaksud dengan dua buah baju mu’ashfar adalah dua baju yang dicelup dengan celupan berwarna merah (atau dicelup dengan warna kuning yang terbuat dari tumbuhan tertentu-pent). Imam An-Nawawi berkata tentang sabda Nabi “Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?” : Maknanya adalah ini termasuk pakaian para wanita, model, dan akhlak mereka” (Syarh Shahih Muslim 14/55), beliau juga berkata : “Adapun perintah Nabi untuk membakar baju tersebut maka –dikatakan- karena sebagai hukuman dan sikap keras terhadapnya dan terhadap orang lain agar meninggalkan perbuatan seperti ini. Hal ini semisal dengan perintah Nabi kepada wanita yang telah melaknat ontanya agar sang wanita melepaskan onta tersebut…”Dalil yang lain yang menunjukan akan hal ini adalah hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata,هَبَطْنَا مَعَ رَسُولِ الله صلى الله عليه وآله وسَلَّم مِنْ ثَنِيَّةٍ فالْتَفَتَ إلَيَّ وَعَليَّ رَيْطَةٌ مُضَرَّجَةٌ بالْعُصْفُرِ فقال: مَا هذِهِ الرَّيْطَةُ عَلَيْكَ؟ فَعَرَفْتُ مَا كَرِهَ، فأَتَيْتُ أهْلِي وَهُمْ يَسْجُرُون تَنُّورًا لَهُمْ فَقَذَفْتُهَا فِيهِ ثُمَّ أتَيْتُهُ مِنَ الْغَدِ، فقال: يَا عَبْدَ اللهِ مَا فَعَلْتَ الرَّيْطَةَ، فأَخْبَرْتُهُ، فقال: ألاَ كَسَوْتَهَا بَعْضَ أهْلِكَ فإنَّهُ لاَ بَأْس بِهِ لِلنِّسَاءِ »“Kami turun bersama Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam dari Tsaniyyah. Kemudian beliau menoleh kepadaku dengan keadaan memakai pakaian lembut yang dicelup dengan ushfur. Maka beliau bertanya: “Apa ini yang engkau pakai?” Maka akupun mengetahui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukainya. Akupun mendatangi keluargaku dalam keadaan mereka menyalakan api tanur dan aku lemparkan baju itu ke dalamnya. Kemudian aku mendatangi beliau pada besok harinya. Beliau bertanya: “Bagaimana nasib bajumu?” Maka aku ceritakan apa yang aku lakukan pada baju itu. Maka beliau berkata: “Kenapa engkau tidak memakaikan baju itu pada sebagian keluargamu. Karena baju tersebut tidak apa-apa jika dipakai wanita.” (HR. Abu Dawud: 4066, Ibnu Majah: 3603, Ahmad: 6813 dan di-hasan-kan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud: 4066).Adapun pakaian berwarna putih maka telah diketahui bersama sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamالْبِسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فإنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُم“Pakailah pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih, sesungguhnya itu merupakan pakaian kalian yang terbaik, dan hendaknya kalian mengkafani mayat-mayat kalian dengan kain putih” (HR Abu Dawud no 3878, At-Thirmidzi no 944, Ibnu Majah no 1472, Ahmad no 3332, dan hadits ini dishahihkan oleh Ibnul Mulaqqin dalam al-Badr al-Muniir 4/671, Ahmad Syakir dalam tahqiq Musnad Ahmad 5/143, dan Al-Albani dalam Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah hal 82)Demikian juga warna kuning (diperbolehkan) bagi kaum lelaki. Telah abasah dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhumaa ia berkataوَأَمَّا الصُّفْرَةُ فَإِنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَصْبِغُ بِهَا فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَصْبغَ ِبهَاAdapun warna kuning maka aku telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelupkan pakaian ke warna kuning, maka aku suka untuk mencelupkan pakaian dengan warna kuning” (HR Al-Bukhari no 164, Abu Dawud no 1772, Ahmad no 5316). Dan dalam sunan Abu Dawud dari Ibnu Umar beliau berkata وَقَدْ كَانَ يَصْبِغُ بِهَا ثِيَابَهُ كُلَّهَا حَتَّى عِمَامَتَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencelupkan seluruh pakaiannya ke warna kuning, bahkan sorban beliau juga” (HR Abu Dawud no 4064)Hadits-hadits diatas menunjukan akan bolehnya memakai pakaian berwarna hitam, hijau, dan merah bagi para wanita dengan nash dari Nabi, dan ini juga berlaku bagi kaum lelaki berdasarkan hukum asal yang telah lalu penjelasannya, kecuali warna merah yang khusus bagi para wanita. Adapun warna putih dan kuning maka boleh juga bagi wanita dengan dasar hukum asal yang telah lalu penjelasannya tentang bolehnya menggunakan seluruh warna karena tidak ada dalil yang melarangnya atau mengkhususkannya.Dan perlu untuk diingatkan bahwasanya warna-warna yang menggoda (menarik perhatian) atau yang menyala (mengkilat) yang dipakai oleh para wanita pemuja nafsu, pengucap kata-kata kotor dan hina, maka warna-warna tersebut menjadi terlarang dari sisi larangan bertasyabbuh dan juga bisa membangkitkan gejolak syahwat. Demikian juga halnya dengan warna-warna pakaian yang khususnya dipakai oleh sebagian jama’ah-jama’ah keagamaan, maka dilarang sengaja mengikuti model dan warna yang merupakan ciri-ciri jama’ah-jama’ah tersebut, karena kawatir akan timbulnya bid’ah dalam agama. Sebagaimana pula dilarang bermodel (bergaya) dengan warna bendera negara tertentu atau group atau perkumpulan tertentu –terutama yang berasal dari negara kafir- karena hal ini akan mengantarkan kepada syirik mahabbah dan ta’dziim, serta penerapan al-walaa wa al-baroo yang bukan pada tempatnya.(Diterjemahkan dengan bebas dan sedikit perubahan oleh Firanda Andirja dari fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkuus Al-Jazaairi no 992)Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya :Apakah boleh seorang wanita menggunakan jilbab selain warna hitam?Beliau –rahimahullah- menjawab :“Seakan-akan penanya berkata : Apakah boleh seorang wanita memakai khimar (penutup jilbab bagian atas kepala?) selain berwarna hitam?. Maka jawabannya adalah : Iya, boleh bagi sang wanita untuk memakai khimar yang selain berwarna hitam dengan syarat khimar tersebut tidak seperti gutrohnya lelaki (gutroh adalah kain penutup kepala yang sering digunakan oleh penduduk Arab Saudi-pent). Kalau khimar tersebut seperti gutrohnya lelaki maka hukumnya haram karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang meniru-niru kaum wanita dan melaknat para wanita yang menyerupai kaum lelaki. Adapun jika khimarnya berwarna putih akan tetapi wanita tersebut tidak memakainya sebagaimana cara pakai lelaki maka jika penggunaan khimar berwarna putih tersbut merupakan adat penduduk negerinya maka tidak mengapa untuk dipakai. Adapun jika pemakaian khimar putih tidak biasa menurut adat mereka maka tidak boleh dipakai karena hal itu merupakan pakaian syuhroh (ketenaran/tampil beda) yang terlarang” (Fatwa Nuur “alaa Ad-Darb)Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 03 Dzul Qo’dah 1431 H / 11 Oktober 2010 MAbu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com
Pertanyaan :Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhUstadz, ada beberapa hal yang ingin ana tanyakan sehubungan dengan busana muslimah :1.     Bolehkah wanita memakai busana muslimah berwarna selain hitam (tetapi cenderung ke warna gelap,mis : biru tua, coklat, ungu tua )?2.     Bolehkah wanita memakai busana muslimah yang bermotif,bercorak batik /bordir/renda/payet?Mohon penjelasan dari Ustadz berkaitan dengan masalah tersebut, Jazakumullahu khoironJawab :Syaikh Muhammad Ali Farkuus yang berasal dari Algeria pernah ditanya dengan suatu pertanyaan yang ada hubungannya dengan pertanyaan di atas. Maka saya akan menukilkan pertanyaan dan jawaban beliau –hafidzohulloh-. Pertanyaannya :Sebagian wanita memakai khimar (tutup kepala/jilbab bagian atas-pent) yang warnanya berbeda dengan warna ‘abaa’ah (jilbab bagian bawah-pent), terkadang hal ini menarik perhatian. Apakah boleh memakai jilbab yang warnanya berbeda antara jilbab atasan dan bawahannya? Warna-warna khimar apakah yang manakah yang mungkin dikatakan warna yang disyari’atkan?, semoga Allah membalas kebaikan bagi anda.Jawaban beliau –hafidzohulloh- :Segala puji bagi Allah Robbul ‘aalamiin, sholawat dan salam kepada Nabi yang diutus oleh Allah sebagai rahmat bagi semesta alam, dan juga bagi keluarganya dan para sahabatnya hingga hari kiamat.Yang wajib dalam permasalahan khimar adalah : Pertama : khimar (atasan jilbab) tersebut hendaknya dijulurkan dari atas kepalanya dan dilipat di lehernya, juga menjulurkannya di atas dadanya, sehingga ia menjulurkan jilbabnya dengan menutup kepalanya dan menutup lehernya, kedua telinganya, dadanya dan yang semisalnya, karena Allah berfirman :وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya” (QS An-Nuur : 31)…Kedua : Sebagaimana telah diketahui bahwasanya para wanita dan para lelaki sama dalam permasalahan hukum selama tidak ada dalil yang membedakan antara para wanita dan para lelaki dalam hukum. Demikian juga bahwasanya hukum asal dalam warna-warna pakaian adalah halal dan diperbolehkan, kecuali jika ada dalil yang melarang warna-warna tersebut bagi kaum lelaki dan kaum wanita atau ada dalil yang melarang warna-warna tersebut untuk kaum lelaki atau dalil yang melarang warna-warna tersebut untuk kaum wanita.Mengenai warna-warna (yang diperbolehkan untuk jilbab para wanita) adalah sebagai berikut :Adapun warna hitam untuk (jilbab) para wanita maka telah datang dalam hadits Ummu Salamah –radhiallahu ‘anhaa- ia berkata:« لَمَّا نَزَلَتْ ?يُدَنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ? خَرَجَ نِسَاءُ الأنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُؤوسِهِنَّ الْغِرْبَانَ مِنَ الأكْسِيَةِ »Tatkala turun firman Allah  (Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka) maka keluarlah para wanita dari kaum Anshoor, seakan-akan di atas kepala-kepala mereka ada pakaian seperti burung-burung gagak” (HR Abu Dawud no 4101 dan disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah hal 82)Ummu Salamah menyamakan kain khimar yang ada di atas kepala-kepala para wanita yang dijadikan jilbab dengan burung-burung gagak dari sisi warna hitamnya.Dalil lain yang menunjukan akan bolehnya warna hitam bagi para wanita adalah hadits Ummu Kholid, ia berkata« أُتي النبيُّ بثيابٍ فيها خَميصةُ سوداءُ صغيرةٌ فقال:« مَن تَرَون أن نكسوَ هذهِ »؟ فسكتَ القومُ. قال:« ائتُوني بأمِّ خالدٍ »، فأتيَ بها تُحمل، فأخذ الخميصةَ بيدهِ فألبَسَها وقال: أبْلِي وأخلِقي. وكان فيها عَلمٌ أخضرُ أو أصفر »Nabi diberikan baju-baju, diantaranya ada khomiisoh kecil yang berwarna hitam. Maka nabipun berkata, “Menurut kalian kepada siapakah kita berikan kain ini?”. Orang-orang pada diam, lalu Nabi berkata, “Datangkanlah kepadaku Ummu Kholid !”, maka didatangkanlah Ummu Kholid dalam keadaan diangkat (karena masih kanak-kanak, lihat Umdatul Qoori 31/473-pent), lalu Nabipun mengambil kain tersebut dengan tangannya lalu memakaikannya kepada Ummu Kholid dan berkata, “Bajumu sudah usang, gantilah bajumu”. Pada kain tersebut ada garis-garis (corak) berwarna hijau atau kuning. (HR Al-Bukhari no 5485, Abu Dawud no 4024, dan Ahmad no 26517)Adapun warna hijau untuk pakaian para wanita maka telah absah dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari bahwasanya Rifa’ah menceraikan istrinya maka istrinyapun dinikahi oleh Abdurrahman bin Az-Zubair Al-Qurozhi. Aisyah radhiallahu ‘anhaa berkata, وعليها خِمارٌ أخضر، فشكَتْ إليها، وأرَتها خُضرةً بجلدها..  “Ia memakai khimar berwarna hijau, maka iapun mengadu kepada Aisyah dan memperlihatkan kepada Aisyah adanya warna kehijau-hijauan di kulitnya….” (HR Al-Bukhari no 5487)Adapun pakaian berwarna merah maka hanya boleh untuk kaum wanita dan tidak boleh bagi kaum lelaki. Dalilnya sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu, ia berkata :رَأَى النَّبِيُّ عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ. فَقَالَ:« أَأُمُّكَ أَمَرَتْكَ بِهَذَا؟ » قُلْتُ: أَغْسِلُهُمَا، قَالَ:« بَلْ احْرِقْهُمَاNabi shallahu ‘alaihi wa sallam melihatku memakai dua belah baju yang mu’ashfar. Maka Nabi berkata, “Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?”. Aku berkata, “Aku cuci kedua baju ini?”, Nabi berkata, “Bahkan bakarlah kedua baju itu” (HR Muslim no 5436)Dan yang dimaksud dengan dua buah baju mu’ashfar adalah dua baju yang dicelup dengan celupan berwarna merah (atau dicelup dengan warna kuning yang terbuat dari tumbuhan tertentu-pent). Imam An-Nawawi berkata tentang sabda Nabi “Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?” : Maknanya adalah ini termasuk pakaian para wanita, model, dan akhlak mereka” (Syarh Shahih Muslim 14/55), beliau juga berkata : “Adapun perintah Nabi untuk membakar baju tersebut maka –dikatakan- karena sebagai hukuman dan sikap keras terhadapnya dan terhadap orang lain agar meninggalkan perbuatan seperti ini. Hal ini semisal dengan perintah Nabi kepada wanita yang telah melaknat ontanya agar sang wanita melepaskan onta tersebut…”Dalil yang lain yang menunjukan akan hal ini adalah hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata,هَبَطْنَا مَعَ رَسُولِ الله صلى الله عليه وآله وسَلَّم مِنْ ثَنِيَّةٍ فالْتَفَتَ إلَيَّ وَعَليَّ رَيْطَةٌ مُضَرَّجَةٌ بالْعُصْفُرِ فقال: مَا هذِهِ الرَّيْطَةُ عَلَيْكَ؟ فَعَرَفْتُ مَا كَرِهَ، فأَتَيْتُ أهْلِي وَهُمْ يَسْجُرُون تَنُّورًا لَهُمْ فَقَذَفْتُهَا فِيهِ ثُمَّ أتَيْتُهُ مِنَ الْغَدِ، فقال: يَا عَبْدَ اللهِ مَا فَعَلْتَ الرَّيْطَةَ، فأَخْبَرْتُهُ، فقال: ألاَ كَسَوْتَهَا بَعْضَ أهْلِكَ فإنَّهُ لاَ بَأْس بِهِ لِلنِّسَاءِ »“Kami turun bersama Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam dari Tsaniyyah. Kemudian beliau menoleh kepadaku dengan keadaan memakai pakaian lembut yang dicelup dengan ushfur. Maka beliau bertanya: “Apa ini yang engkau pakai?” Maka akupun mengetahui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukainya. Akupun mendatangi keluargaku dalam keadaan mereka menyalakan api tanur dan aku lemparkan baju itu ke dalamnya. Kemudian aku mendatangi beliau pada besok harinya. Beliau bertanya: “Bagaimana nasib bajumu?” Maka aku ceritakan apa yang aku lakukan pada baju itu. Maka beliau berkata: “Kenapa engkau tidak memakaikan baju itu pada sebagian keluargamu. Karena baju tersebut tidak apa-apa jika dipakai wanita.” (HR. Abu Dawud: 4066, Ibnu Majah: 3603, Ahmad: 6813 dan di-hasan-kan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud: 4066).Adapun pakaian berwarna putih maka telah diketahui bersama sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamالْبِسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فإنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُم“Pakailah pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih, sesungguhnya itu merupakan pakaian kalian yang terbaik, dan hendaknya kalian mengkafani mayat-mayat kalian dengan kain putih” (HR Abu Dawud no 3878, At-Thirmidzi no 944, Ibnu Majah no 1472, Ahmad no 3332, dan hadits ini dishahihkan oleh Ibnul Mulaqqin dalam al-Badr al-Muniir 4/671, Ahmad Syakir dalam tahqiq Musnad Ahmad 5/143, dan Al-Albani dalam Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah hal 82)Demikian juga warna kuning (diperbolehkan) bagi kaum lelaki. Telah abasah dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhumaa ia berkataوَأَمَّا الصُّفْرَةُ فَإِنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَصْبِغُ بِهَا فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَصْبغَ ِبهَاAdapun warna kuning maka aku telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelupkan pakaian ke warna kuning, maka aku suka untuk mencelupkan pakaian dengan warna kuning” (HR Al-Bukhari no 164, Abu Dawud no 1772, Ahmad no 5316). Dan dalam sunan Abu Dawud dari Ibnu Umar beliau berkata وَقَدْ كَانَ يَصْبِغُ بِهَا ثِيَابَهُ كُلَّهَا حَتَّى عِمَامَتَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencelupkan seluruh pakaiannya ke warna kuning, bahkan sorban beliau juga” (HR Abu Dawud no 4064)Hadits-hadits diatas menunjukan akan bolehnya memakai pakaian berwarna hitam, hijau, dan merah bagi para wanita dengan nash dari Nabi, dan ini juga berlaku bagi kaum lelaki berdasarkan hukum asal yang telah lalu penjelasannya, kecuali warna merah yang khusus bagi para wanita. Adapun warna putih dan kuning maka boleh juga bagi wanita dengan dasar hukum asal yang telah lalu penjelasannya tentang bolehnya menggunakan seluruh warna karena tidak ada dalil yang melarangnya atau mengkhususkannya.Dan perlu untuk diingatkan bahwasanya warna-warna yang menggoda (menarik perhatian) atau yang menyala (mengkilat) yang dipakai oleh para wanita pemuja nafsu, pengucap kata-kata kotor dan hina, maka warna-warna tersebut menjadi terlarang dari sisi larangan bertasyabbuh dan juga bisa membangkitkan gejolak syahwat. Demikian juga halnya dengan warna-warna pakaian yang khususnya dipakai oleh sebagian jama’ah-jama’ah keagamaan, maka dilarang sengaja mengikuti model dan warna yang merupakan ciri-ciri jama’ah-jama’ah tersebut, karena kawatir akan timbulnya bid’ah dalam agama. Sebagaimana pula dilarang bermodel (bergaya) dengan warna bendera negara tertentu atau group atau perkumpulan tertentu –terutama yang berasal dari negara kafir- karena hal ini akan mengantarkan kepada syirik mahabbah dan ta’dziim, serta penerapan al-walaa wa al-baroo yang bukan pada tempatnya.(Diterjemahkan dengan bebas dan sedikit perubahan oleh Firanda Andirja dari fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkuus Al-Jazaairi no 992)Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya :Apakah boleh seorang wanita menggunakan jilbab selain warna hitam?Beliau –rahimahullah- menjawab :“Seakan-akan penanya berkata : Apakah boleh seorang wanita memakai khimar (penutup jilbab bagian atas kepala?) selain berwarna hitam?. Maka jawabannya adalah : Iya, boleh bagi sang wanita untuk memakai khimar yang selain berwarna hitam dengan syarat khimar tersebut tidak seperti gutrohnya lelaki (gutroh adalah kain penutup kepala yang sering digunakan oleh penduduk Arab Saudi-pent). Kalau khimar tersebut seperti gutrohnya lelaki maka hukumnya haram karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang meniru-niru kaum wanita dan melaknat para wanita yang menyerupai kaum lelaki. Adapun jika khimarnya berwarna putih akan tetapi wanita tersebut tidak memakainya sebagaimana cara pakai lelaki maka jika penggunaan khimar berwarna putih tersbut merupakan adat penduduk negerinya maka tidak mengapa untuk dipakai. Adapun jika pemakaian khimar putih tidak biasa menurut adat mereka maka tidak boleh dipakai karena hal itu merupakan pakaian syuhroh (ketenaran/tampil beda) yang terlarang” (Fatwa Nuur “alaa Ad-Darb)Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 03 Dzul Qo’dah 1431 H / 11 Oktober 2010 MAbu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com


Pertanyaan :Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhUstadz, ada beberapa hal yang ingin ana tanyakan sehubungan dengan busana muslimah :1.     Bolehkah wanita memakai busana muslimah berwarna selain hitam (tetapi cenderung ke warna gelap,mis : biru tua, coklat, ungu tua )?2.     Bolehkah wanita memakai busana muslimah yang bermotif,bercorak batik /bordir/renda/payet?Mohon penjelasan dari Ustadz berkaitan dengan masalah tersebut, Jazakumullahu khoironJawab :Syaikh Muhammad Ali Farkuus yang berasal dari Algeria pernah ditanya dengan suatu pertanyaan yang ada hubungannya dengan pertanyaan di atas. Maka saya akan menukilkan pertanyaan dan jawaban beliau –hafidzohulloh-. Pertanyaannya :Sebagian wanita memakai khimar (tutup kepala/jilbab bagian atas-pent) yang warnanya berbeda dengan warna ‘abaa’ah (jilbab bagian bawah-pent), terkadang hal ini menarik perhatian. Apakah boleh memakai jilbab yang warnanya berbeda antara jilbab atasan dan bawahannya? Warna-warna khimar apakah yang manakah yang mungkin dikatakan warna yang disyari’atkan?, semoga Allah membalas kebaikan bagi anda.Jawaban beliau –hafidzohulloh- :Segala puji bagi Allah Robbul ‘aalamiin, sholawat dan salam kepada Nabi yang diutus oleh Allah sebagai rahmat bagi semesta alam, dan juga bagi keluarganya dan para sahabatnya hingga hari kiamat.Yang wajib dalam permasalahan khimar adalah : Pertama : khimar (atasan jilbab) tersebut hendaknya dijulurkan dari atas kepalanya dan dilipat di lehernya, juga menjulurkannya di atas dadanya, sehingga ia menjulurkan jilbabnya dengan menutup kepalanya dan menutup lehernya, kedua telinganya, dadanya dan yang semisalnya, karena Allah berfirman :وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya” (QS An-Nuur : 31)…Kedua : Sebagaimana telah diketahui bahwasanya para wanita dan para lelaki sama dalam permasalahan hukum selama tidak ada dalil yang membedakan antara para wanita dan para lelaki dalam hukum. Demikian juga bahwasanya hukum asal dalam warna-warna pakaian adalah halal dan diperbolehkan, kecuali jika ada dalil yang melarang warna-warna tersebut bagi kaum lelaki dan kaum wanita atau ada dalil yang melarang warna-warna tersebut untuk kaum lelaki atau dalil yang melarang warna-warna tersebut untuk kaum wanita.Mengenai warna-warna (yang diperbolehkan untuk jilbab para wanita) adalah sebagai berikut :Adapun warna hitam untuk (jilbab) para wanita maka telah datang dalam hadits Ummu Salamah –radhiallahu ‘anhaa- ia berkata:« لَمَّا نَزَلَتْ ?يُدَنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ? خَرَجَ نِسَاءُ الأنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُؤوسِهِنَّ الْغِرْبَانَ مِنَ الأكْسِيَةِ »Tatkala turun firman Allah  (Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka) maka keluarlah para wanita dari kaum Anshoor, seakan-akan di atas kepala-kepala mereka ada pakaian seperti burung-burung gagak” (HR Abu Dawud no 4101 dan disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah hal 82)Ummu Salamah menyamakan kain khimar yang ada di atas kepala-kepala para wanita yang dijadikan jilbab dengan burung-burung gagak dari sisi warna hitamnya.Dalil lain yang menunjukan akan bolehnya warna hitam bagi para wanita adalah hadits Ummu Kholid, ia berkata« أُتي النبيُّ بثيابٍ فيها خَميصةُ سوداءُ صغيرةٌ فقال:« مَن تَرَون أن نكسوَ هذهِ »؟ فسكتَ القومُ. قال:« ائتُوني بأمِّ خالدٍ »، فأتيَ بها تُحمل، فأخذ الخميصةَ بيدهِ فألبَسَها وقال: أبْلِي وأخلِقي. وكان فيها عَلمٌ أخضرُ أو أصفر »Nabi diberikan baju-baju, diantaranya ada khomiisoh kecil yang berwarna hitam. Maka nabipun berkata, “Menurut kalian kepada siapakah kita berikan kain ini?”. Orang-orang pada diam, lalu Nabi berkata, “Datangkanlah kepadaku Ummu Kholid !”, maka didatangkanlah Ummu Kholid dalam keadaan diangkat (karena masih kanak-kanak, lihat Umdatul Qoori 31/473-pent), lalu Nabipun mengambil kain tersebut dengan tangannya lalu memakaikannya kepada Ummu Kholid dan berkata, “Bajumu sudah usang, gantilah bajumu”. Pada kain tersebut ada garis-garis (corak) berwarna hijau atau kuning. (HR Al-Bukhari no 5485, Abu Dawud no 4024, dan Ahmad no 26517)Adapun warna hijau untuk pakaian para wanita maka telah absah dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari bahwasanya Rifa’ah menceraikan istrinya maka istrinyapun dinikahi oleh Abdurrahman bin Az-Zubair Al-Qurozhi. Aisyah radhiallahu ‘anhaa berkata, وعليها خِمارٌ أخضر، فشكَتْ إليها، وأرَتها خُضرةً بجلدها..  “Ia memakai khimar berwarna hijau, maka iapun mengadu kepada Aisyah dan memperlihatkan kepada Aisyah adanya warna kehijau-hijauan di kulitnya….” (HR Al-Bukhari no 5487)Adapun pakaian berwarna merah maka hanya boleh untuk kaum wanita dan tidak boleh bagi kaum lelaki. Dalilnya sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu, ia berkata :رَأَى النَّبِيُّ عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ. فَقَالَ:« أَأُمُّكَ أَمَرَتْكَ بِهَذَا؟ » قُلْتُ: أَغْسِلُهُمَا، قَالَ:« بَلْ احْرِقْهُمَاNabi shallahu ‘alaihi wa sallam melihatku memakai dua belah baju yang mu’ashfar. Maka Nabi berkata, “Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?”. Aku berkata, “Aku cuci kedua baju ini?”, Nabi berkata, “Bahkan bakarlah kedua baju itu” (HR Muslim no 5436)Dan yang dimaksud dengan dua buah baju mu’ashfar adalah dua baju yang dicelup dengan celupan berwarna merah (atau dicelup dengan warna kuning yang terbuat dari tumbuhan tertentu-pent). Imam An-Nawawi berkata tentang sabda Nabi “Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?” : Maknanya adalah ini termasuk pakaian para wanita, model, dan akhlak mereka” (Syarh Shahih Muslim 14/55), beliau juga berkata : “Adapun perintah Nabi untuk membakar baju tersebut maka –dikatakan- karena sebagai hukuman dan sikap keras terhadapnya dan terhadap orang lain agar meninggalkan perbuatan seperti ini. Hal ini semisal dengan perintah Nabi kepada wanita yang telah melaknat ontanya agar sang wanita melepaskan onta tersebut…”Dalil yang lain yang menunjukan akan hal ini adalah hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata,هَبَطْنَا مَعَ رَسُولِ الله صلى الله عليه وآله وسَلَّم مِنْ ثَنِيَّةٍ فالْتَفَتَ إلَيَّ وَعَليَّ رَيْطَةٌ مُضَرَّجَةٌ بالْعُصْفُرِ فقال: مَا هذِهِ الرَّيْطَةُ عَلَيْكَ؟ فَعَرَفْتُ مَا كَرِهَ، فأَتَيْتُ أهْلِي وَهُمْ يَسْجُرُون تَنُّورًا لَهُمْ فَقَذَفْتُهَا فِيهِ ثُمَّ أتَيْتُهُ مِنَ الْغَدِ، فقال: يَا عَبْدَ اللهِ مَا فَعَلْتَ الرَّيْطَةَ، فأَخْبَرْتُهُ، فقال: ألاَ كَسَوْتَهَا بَعْضَ أهْلِكَ فإنَّهُ لاَ بَأْس بِهِ لِلنِّسَاءِ »“Kami turun bersama Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam dari Tsaniyyah. Kemudian beliau menoleh kepadaku dengan keadaan memakai pakaian lembut yang dicelup dengan ushfur. Maka beliau bertanya: “Apa ini yang engkau pakai?” Maka akupun mengetahui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukainya. Akupun mendatangi keluargaku dalam keadaan mereka menyalakan api tanur dan aku lemparkan baju itu ke dalamnya. Kemudian aku mendatangi beliau pada besok harinya. Beliau bertanya: “Bagaimana nasib bajumu?” Maka aku ceritakan apa yang aku lakukan pada baju itu. Maka beliau berkata: “Kenapa engkau tidak memakaikan baju itu pada sebagian keluargamu. Karena baju tersebut tidak apa-apa jika dipakai wanita.” (HR. Abu Dawud: 4066, Ibnu Majah: 3603, Ahmad: 6813 dan di-hasan-kan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud: 4066).Adapun pakaian berwarna putih maka telah diketahui bersama sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamالْبِسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فإنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُم“Pakailah pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih, sesungguhnya itu merupakan pakaian kalian yang terbaik, dan hendaknya kalian mengkafani mayat-mayat kalian dengan kain putih” (HR Abu Dawud no 3878, At-Thirmidzi no 944, Ibnu Majah no 1472, Ahmad no 3332, dan hadits ini dishahihkan oleh Ibnul Mulaqqin dalam al-Badr al-Muniir 4/671, Ahmad Syakir dalam tahqiq Musnad Ahmad 5/143, dan Al-Albani dalam Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah hal 82)Demikian juga warna kuning (diperbolehkan) bagi kaum lelaki. Telah abasah dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhumaa ia berkataوَأَمَّا الصُّفْرَةُ فَإِنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَصْبِغُ بِهَا فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَصْبغَ ِبهَاAdapun warna kuning maka aku telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelupkan pakaian ke warna kuning, maka aku suka untuk mencelupkan pakaian dengan warna kuning” (HR Al-Bukhari no 164, Abu Dawud no 1772, Ahmad no 5316). Dan dalam sunan Abu Dawud dari Ibnu Umar beliau berkata وَقَدْ كَانَ يَصْبِغُ بِهَا ثِيَابَهُ كُلَّهَا حَتَّى عِمَامَتَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencelupkan seluruh pakaiannya ke warna kuning, bahkan sorban beliau juga” (HR Abu Dawud no 4064)Hadits-hadits diatas menunjukan akan bolehnya memakai pakaian berwarna hitam, hijau, dan merah bagi para wanita dengan nash dari Nabi, dan ini juga berlaku bagi kaum lelaki berdasarkan hukum asal yang telah lalu penjelasannya, kecuali warna merah yang khusus bagi para wanita. Adapun warna putih dan kuning maka boleh juga bagi wanita dengan dasar hukum asal yang telah lalu penjelasannya tentang bolehnya menggunakan seluruh warna karena tidak ada dalil yang melarangnya atau mengkhususkannya.Dan perlu untuk diingatkan bahwasanya warna-warna yang menggoda (menarik perhatian) atau yang menyala (mengkilat) yang dipakai oleh para wanita pemuja nafsu, pengucap kata-kata kotor dan hina, maka warna-warna tersebut menjadi terlarang dari sisi larangan bertasyabbuh dan juga bisa membangkitkan gejolak syahwat. Demikian juga halnya dengan warna-warna pakaian yang khususnya dipakai oleh sebagian jama’ah-jama’ah keagamaan, maka dilarang sengaja mengikuti model dan warna yang merupakan ciri-ciri jama’ah-jama’ah tersebut, karena kawatir akan timbulnya bid’ah dalam agama. Sebagaimana pula dilarang bermodel (bergaya) dengan warna bendera negara tertentu atau group atau perkumpulan tertentu –terutama yang berasal dari negara kafir- karena hal ini akan mengantarkan kepada syirik mahabbah dan ta’dziim, serta penerapan al-walaa wa al-baroo yang bukan pada tempatnya.(Diterjemahkan dengan bebas dan sedikit perubahan oleh Firanda Andirja dari fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkuus Al-Jazaairi no 992)Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya :Apakah boleh seorang wanita menggunakan jilbab selain warna hitam?Beliau –rahimahullah- menjawab :“Seakan-akan penanya berkata : Apakah boleh seorang wanita memakai khimar (penutup jilbab bagian atas kepala?) selain berwarna hitam?. Maka jawabannya adalah : Iya, boleh bagi sang wanita untuk memakai khimar yang selain berwarna hitam dengan syarat khimar tersebut tidak seperti gutrohnya lelaki (gutroh adalah kain penutup kepala yang sering digunakan oleh penduduk Arab Saudi-pent). Kalau khimar tersebut seperti gutrohnya lelaki maka hukumnya haram karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang meniru-niru kaum wanita dan melaknat para wanita yang menyerupai kaum lelaki. Adapun jika khimarnya berwarna putih akan tetapi wanita tersebut tidak memakainya sebagaimana cara pakai lelaki maka jika penggunaan khimar berwarna putih tersbut merupakan adat penduduk negerinya maka tidak mengapa untuk dipakai. Adapun jika pemakaian khimar putih tidak biasa menurut adat mereka maka tidak boleh dipakai karena hal itu merupakan pakaian syuhroh (ketenaran/tampil beda) yang terlarang” (Fatwa Nuur “alaa Ad-Darb)Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 03 Dzul Qo’dah 1431 H / 11 Oktober 2010 MAbu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Mati Su’ul Khotimah

Setiap orang pasti menginginkan berada pada akhir kehidupan yang baik (husnul khotimah), bukan pada yang buruk (su’ul khotimah). Namun sudah sering kita saksikan ada beberapa orang yang mati dengan sangat tragis, sangat mengerikan yang mungkin kita belum pernah melihat sebelumnya. Su’ul khotimah inilah yang patut kita waspadai dan berusaha untuk tidak berada di ujung kehidupan semacam itu. Saudaraku, perlu kiranya engkau tahu bahwa su’ul khotimah (mati dalam keadaan buruk) memiliki sebab yang seharusnya setiap orang menjauhinya. Sebab utama adalah karena berpaling dari agama Allah. Hal ini dapat berupa berpaling dari istiqomah, lemahnya iman, rusaknya i’tiqod (keyakinan), dan terus menerus dalam maksiat. Daftar Isi tutup 1. Beberapa Kisah Akhir Hidup yang Begitu Jelek 2. Pengaruh Teman Bergaul yang Buruk Semasa Hidup 3. Akibat Maksiat dan Godaan Syaithon 4. Agar Selamat dari Su’ul Khotimah Beberapa Kisah Akhir Hidup yang Begitu Jelek Ada suatu kisah yang menunjukkan seseorang yang terlalu sibuk dengan dunia sehingga lupa akan akhirat. Lihatlah bagaimanakah akhir hidupnya. Ia seorang pedagang kain yang biasa menjual kain. Tatkala sakratul maut ia bukan menyebut kalimat yang mulia “laa ilaha illallah”, namun yang ia sebut adalah, “Ini kain baru, ini kain baru. Ini pas untukmu. Kain ini amat murah.” Akhirnya ia pun mati setelah mengucapkan kalimat semacam itu. Padahal kalimat terbaik yang diucapkan saat sakratul maut adalah kalimat laa ilaha illallah. مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ “Barang siapa yang akhir perkataannya adalah ‘lailaha illallah’, maka dia akan masuk surga.” (HR. Abu Daud. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 1621) Ada juga orang yang kesehariannya sibuk bermain catur. Ketika sakratul maut, ia diperintahkan untuk menyebut kalimat “laa ilaha illallah”. Namun apa yang ia katakan kala maut menjemput? Ia malah mengucapkan, “Skak!” Lalu ia pun menghembuskan nafasnya yang terakhir. Mati bukan menyebut kalimat tahlil, namun menyebut kata “skak”. Wallahul musta’an. Ada pula orang yang kesehariannya biasa menegak arak (khomr). Ketika maut menjemput, ia ingin ditalqinkan (dituntun baca kalimat tahlil, laa ilaha illallah). Namun apa yang ia ucapkan? Ia malah berkata saat sakratul maut, “Mari tuangkan arak untukku, minumlah!” Lantas ia pun mati dalam keadaan seperti itu. Laa haula quwwata illa billah ‘aliyyil ‘azhim.[1] Pengaruh Teman Bergaul yang Buruk Semasa Hidup Ulama tabi’in, Mujahid rahimahullah berkata, “Barangsiapa mati, maka akan datang di hadapan dirinya orang yang satu majelis (setipe) dengannya. Jika ia biasa duduk di majelis orang yang selalu menghabiskan waktu dalam kesia-siaan, maka itulah yang akan menjadi teman dia tatkala sakratul maut. Sebaliknya jika di kehidupannya ia selalu duduk bersama ahli dzikir (yang senantiasa mengingat Allah), maka itulah yang menjadi teman yang akan menemaninya saat sakratul maut.”[2] Bukti dari perkataan Mujahid di atas terdapat pada kisah Abu Tholib berikut ini. لَمَّا حَضَرَتْ أَبَا طَالِبٍ الْوَفَاةُ جَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَوَجَدَ عِنْدَهُ أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِى أُمَيَّةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – لأَبِى طَالِبٍ « يَا عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، كَلِمَةً أَشْهَدُ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ » . فَقَالَ أَبُو جَهْلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِى أُمَيَّةَ يَا أَبَا طَالِبٍ ، أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَلَمْ يَزَلْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْرِضُهَا عَلَيْهِ ، وَيَعُودَانِ بِتِلْكَ الْمَقَالَةِ ، حَتَّى قَالَ أَبُو طَالِبٍ آخِرَ مَا كَلَّمَهُمْ هُوَ عَلَى مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، وَأَبَى أَنْ يَقُولَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ “Ketika menjelang wafatnya Abu Tholib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya dan ternyata sudah ada Abu Jahal bin Hisyam dan ‘Abdullah bin Abu Umayyah bin Al Mughirah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, kepada Abu Tholib, “Wahai pamanku katakanlah laa ilaaha illallah, suatu kalimat yang dengannya aku akan menjadi saksi atasmu di sisi Allah”. Maka berkata, Abu Jahal dan ‘Abdullah bin Abu Umayyah, “Wahai Abu Thalib, apakah kamu akan meninggalkan agama ‘Abdul Muthalib?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menawarkan kalimat syahadat kepada Abu Tholib dan bersamaan itu pula kedua orang itu mengulang pertanyaannya yang berujung Abu Tholib pada akhir ucapannya tetap mengikuti agama ‘Abdul Muthalib dan enggan untuk mengucapkan laa ilaaha illallah.”(HR. Bukhari no. 1360 dan Muslim no. 24) Akibat Maksiat dan Godaan Syaithon Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya dosa, maksiat dan syahwat adalah sebab yang dapat menggelincirkan manusia saat kematiaanya, ditambah lagi dengan godaan syaithon. Jika maksiat dan godaan syaithon terkumpul, ditambah lagi dengan lemahnya iman, maka sungguh amat mudah berada dalam su’ul khotimah (akhir hidup yang jelek).”[3] Agar Selamat dari Su’ul Khotimah Ibnu Katsir rahimahullah kembali melanjutkan penjelasannya: “Su’ul khotimah (akhir hidup yang jelek)—semoga Allah melindungi kita darinya—tidaklah terjadi pada orang yang secara lahir dan batin itu baik dalam bermuamalah dengan Allah. Begitu pula tidak akan terjadi pada orang yang benar perkataan dan perbuatannya. Keadaan semacam ini tidak pernah didengar bahwa orangnya mati dalam keadaan su’ul khotimah sebagaimana kata ‘Abdul Haq Al Isybili. Su’ul khotimah akan mudah terjadi pada orang yang rusak batinnya dilihat dari i’tiqod (keyakinannya) dan rusak lahiriahnya yaitu pada amalnnya. Su’ul khotimah lebih mudah terjadi pada orang yang terus menerus dalam dosa besar dan lebih menyukai maksiat. Akhirnya ia terus menerus dalam keadaan berlumuran dosa semacam tadi sampai maut menjemput sebelum ia bertaubat.”[4] Jika telah mengetahui hal ini dan tidak ingin kehidupan kita berakhir buruk sebagaimana kisah-kisah yang telah kami utarakan di atas, maka sudah sepantasnya kita menyegerakan taubat terhadap semua dosa yang kita perbuat, baik itu dosa kesyirikan, bid’ah, dosa besar dan maksiat. Begitu pula segeralah kita kembali taat pada Allah dengan mengawali segalanya dengan ilmu. Kita tidak tahu kapan nyawa kita diambil. Entah besok, entah lusa, entah minggu depan, boleh jadi lebih cepat dari yang kita kira. Yang tua dan muda sama saja, tidak ada yang tahu bahwa ia akan berumur panjang. Selagi masih diberi kesempatan, selagi masih diberi nafas, teruslah bertaubat dan kembali taat pada-Nya. Lakukan kewajiban, sempurnakan dengan amalan sunnah. Jauhi maksiat dan berbagai hal yang makruh. Jangan sia-siakan waktu, teruslah isi dengan kebaikan. Moga Allah mematikan kita dalam keadaan husnul khotimah dan menjauhkan kita dari akhir hidup yang jelek, su’ul khotimah. Amin Yaa Mujibas Saailin. Written tonight, on 3 Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Diperbaiki Urusan Agama dan Dunia Tanda Husnul Khatimah dan Suul Khatimah [1] Kisah-kisah ini kami peroleh dari risalah mungil yang berjudul ‘Alamaatu Husnul Khotimah wa Su’uha, terbitan Darul Qosim. [2] Tadzkiroh, Al Qurthubi, Asy Syamilah, 1/38 [3] Al Bidayah wan Nihayah, Ibnu Katsir, 9/184 (sesuai standar). [4] Idem. Tagshidayah husnul khatimah mati

Mati Su’ul Khotimah

Setiap orang pasti menginginkan berada pada akhir kehidupan yang baik (husnul khotimah), bukan pada yang buruk (su’ul khotimah). Namun sudah sering kita saksikan ada beberapa orang yang mati dengan sangat tragis, sangat mengerikan yang mungkin kita belum pernah melihat sebelumnya. Su’ul khotimah inilah yang patut kita waspadai dan berusaha untuk tidak berada di ujung kehidupan semacam itu. Saudaraku, perlu kiranya engkau tahu bahwa su’ul khotimah (mati dalam keadaan buruk) memiliki sebab yang seharusnya setiap orang menjauhinya. Sebab utama adalah karena berpaling dari agama Allah. Hal ini dapat berupa berpaling dari istiqomah, lemahnya iman, rusaknya i’tiqod (keyakinan), dan terus menerus dalam maksiat. Daftar Isi tutup 1. Beberapa Kisah Akhir Hidup yang Begitu Jelek 2. Pengaruh Teman Bergaul yang Buruk Semasa Hidup 3. Akibat Maksiat dan Godaan Syaithon 4. Agar Selamat dari Su’ul Khotimah Beberapa Kisah Akhir Hidup yang Begitu Jelek Ada suatu kisah yang menunjukkan seseorang yang terlalu sibuk dengan dunia sehingga lupa akan akhirat. Lihatlah bagaimanakah akhir hidupnya. Ia seorang pedagang kain yang biasa menjual kain. Tatkala sakratul maut ia bukan menyebut kalimat yang mulia “laa ilaha illallah”, namun yang ia sebut adalah, “Ini kain baru, ini kain baru. Ini pas untukmu. Kain ini amat murah.” Akhirnya ia pun mati setelah mengucapkan kalimat semacam itu. Padahal kalimat terbaik yang diucapkan saat sakratul maut adalah kalimat laa ilaha illallah. مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ “Barang siapa yang akhir perkataannya adalah ‘lailaha illallah’, maka dia akan masuk surga.” (HR. Abu Daud. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 1621) Ada juga orang yang kesehariannya sibuk bermain catur. Ketika sakratul maut, ia diperintahkan untuk menyebut kalimat “laa ilaha illallah”. Namun apa yang ia katakan kala maut menjemput? Ia malah mengucapkan, “Skak!” Lalu ia pun menghembuskan nafasnya yang terakhir. Mati bukan menyebut kalimat tahlil, namun menyebut kata “skak”. Wallahul musta’an. Ada pula orang yang kesehariannya biasa menegak arak (khomr). Ketika maut menjemput, ia ingin ditalqinkan (dituntun baca kalimat tahlil, laa ilaha illallah). Namun apa yang ia ucapkan? Ia malah berkata saat sakratul maut, “Mari tuangkan arak untukku, minumlah!” Lantas ia pun mati dalam keadaan seperti itu. Laa haula quwwata illa billah ‘aliyyil ‘azhim.[1] Pengaruh Teman Bergaul yang Buruk Semasa Hidup Ulama tabi’in, Mujahid rahimahullah berkata, “Barangsiapa mati, maka akan datang di hadapan dirinya orang yang satu majelis (setipe) dengannya. Jika ia biasa duduk di majelis orang yang selalu menghabiskan waktu dalam kesia-siaan, maka itulah yang akan menjadi teman dia tatkala sakratul maut. Sebaliknya jika di kehidupannya ia selalu duduk bersama ahli dzikir (yang senantiasa mengingat Allah), maka itulah yang menjadi teman yang akan menemaninya saat sakratul maut.”[2] Bukti dari perkataan Mujahid di atas terdapat pada kisah Abu Tholib berikut ini. لَمَّا حَضَرَتْ أَبَا طَالِبٍ الْوَفَاةُ جَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَوَجَدَ عِنْدَهُ أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِى أُمَيَّةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – لأَبِى طَالِبٍ « يَا عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، كَلِمَةً أَشْهَدُ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ » . فَقَالَ أَبُو جَهْلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِى أُمَيَّةَ يَا أَبَا طَالِبٍ ، أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَلَمْ يَزَلْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْرِضُهَا عَلَيْهِ ، وَيَعُودَانِ بِتِلْكَ الْمَقَالَةِ ، حَتَّى قَالَ أَبُو طَالِبٍ آخِرَ مَا كَلَّمَهُمْ هُوَ عَلَى مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، وَأَبَى أَنْ يَقُولَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ “Ketika menjelang wafatnya Abu Tholib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya dan ternyata sudah ada Abu Jahal bin Hisyam dan ‘Abdullah bin Abu Umayyah bin Al Mughirah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, kepada Abu Tholib, “Wahai pamanku katakanlah laa ilaaha illallah, suatu kalimat yang dengannya aku akan menjadi saksi atasmu di sisi Allah”. Maka berkata, Abu Jahal dan ‘Abdullah bin Abu Umayyah, “Wahai Abu Thalib, apakah kamu akan meninggalkan agama ‘Abdul Muthalib?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menawarkan kalimat syahadat kepada Abu Tholib dan bersamaan itu pula kedua orang itu mengulang pertanyaannya yang berujung Abu Tholib pada akhir ucapannya tetap mengikuti agama ‘Abdul Muthalib dan enggan untuk mengucapkan laa ilaaha illallah.”(HR. Bukhari no. 1360 dan Muslim no. 24) Akibat Maksiat dan Godaan Syaithon Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya dosa, maksiat dan syahwat adalah sebab yang dapat menggelincirkan manusia saat kematiaanya, ditambah lagi dengan godaan syaithon. Jika maksiat dan godaan syaithon terkumpul, ditambah lagi dengan lemahnya iman, maka sungguh amat mudah berada dalam su’ul khotimah (akhir hidup yang jelek).”[3] Agar Selamat dari Su’ul Khotimah Ibnu Katsir rahimahullah kembali melanjutkan penjelasannya: “Su’ul khotimah (akhir hidup yang jelek)—semoga Allah melindungi kita darinya—tidaklah terjadi pada orang yang secara lahir dan batin itu baik dalam bermuamalah dengan Allah. Begitu pula tidak akan terjadi pada orang yang benar perkataan dan perbuatannya. Keadaan semacam ini tidak pernah didengar bahwa orangnya mati dalam keadaan su’ul khotimah sebagaimana kata ‘Abdul Haq Al Isybili. Su’ul khotimah akan mudah terjadi pada orang yang rusak batinnya dilihat dari i’tiqod (keyakinannya) dan rusak lahiriahnya yaitu pada amalnnya. Su’ul khotimah lebih mudah terjadi pada orang yang terus menerus dalam dosa besar dan lebih menyukai maksiat. Akhirnya ia terus menerus dalam keadaan berlumuran dosa semacam tadi sampai maut menjemput sebelum ia bertaubat.”[4] Jika telah mengetahui hal ini dan tidak ingin kehidupan kita berakhir buruk sebagaimana kisah-kisah yang telah kami utarakan di atas, maka sudah sepantasnya kita menyegerakan taubat terhadap semua dosa yang kita perbuat, baik itu dosa kesyirikan, bid’ah, dosa besar dan maksiat. Begitu pula segeralah kita kembali taat pada Allah dengan mengawali segalanya dengan ilmu. Kita tidak tahu kapan nyawa kita diambil. Entah besok, entah lusa, entah minggu depan, boleh jadi lebih cepat dari yang kita kira. Yang tua dan muda sama saja, tidak ada yang tahu bahwa ia akan berumur panjang. Selagi masih diberi kesempatan, selagi masih diberi nafas, teruslah bertaubat dan kembali taat pada-Nya. Lakukan kewajiban, sempurnakan dengan amalan sunnah. Jauhi maksiat dan berbagai hal yang makruh. Jangan sia-siakan waktu, teruslah isi dengan kebaikan. Moga Allah mematikan kita dalam keadaan husnul khotimah dan menjauhkan kita dari akhir hidup yang jelek, su’ul khotimah. Amin Yaa Mujibas Saailin. Written tonight, on 3 Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Diperbaiki Urusan Agama dan Dunia Tanda Husnul Khatimah dan Suul Khatimah [1] Kisah-kisah ini kami peroleh dari risalah mungil yang berjudul ‘Alamaatu Husnul Khotimah wa Su’uha, terbitan Darul Qosim. [2] Tadzkiroh, Al Qurthubi, Asy Syamilah, 1/38 [3] Al Bidayah wan Nihayah, Ibnu Katsir, 9/184 (sesuai standar). [4] Idem. Tagshidayah husnul khatimah mati
Setiap orang pasti menginginkan berada pada akhir kehidupan yang baik (husnul khotimah), bukan pada yang buruk (su’ul khotimah). Namun sudah sering kita saksikan ada beberapa orang yang mati dengan sangat tragis, sangat mengerikan yang mungkin kita belum pernah melihat sebelumnya. Su’ul khotimah inilah yang patut kita waspadai dan berusaha untuk tidak berada di ujung kehidupan semacam itu. Saudaraku, perlu kiranya engkau tahu bahwa su’ul khotimah (mati dalam keadaan buruk) memiliki sebab yang seharusnya setiap orang menjauhinya. Sebab utama adalah karena berpaling dari agama Allah. Hal ini dapat berupa berpaling dari istiqomah, lemahnya iman, rusaknya i’tiqod (keyakinan), dan terus menerus dalam maksiat. Daftar Isi tutup 1. Beberapa Kisah Akhir Hidup yang Begitu Jelek 2. Pengaruh Teman Bergaul yang Buruk Semasa Hidup 3. Akibat Maksiat dan Godaan Syaithon 4. Agar Selamat dari Su’ul Khotimah Beberapa Kisah Akhir Hidup yang Begitu Jelek Ada suatu kisah yang menunjukkan seseorang yang terlalu sibuk dengan dunia sehingga lupa akan akhirat. Lihatlah bagaimanakah akhir hidupnya. Ia seorang pedagang kain yang biasa menjual kain. Tatkala sakratul maut ia bukan menyebut kalimat yang mulia “laa ilaha illallah”, namun yang ia sebut adalah, “Ini kain baru, ini kain baru. Ini pas untukmu. Kain ini amat murah.” Akhirnya ia pun mati setelah mengucapkan kalimat semacam itu. Padahal kalimat terbaik yang diucapkan saat sakratul maut adalah kalimat laa ilaha illallah. مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ “Barang siapa yang akhir perkataannya adalah ‘lailaha illallah’, maka dia akan masuk surga.” (HR. Abu Daud. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 1621) Ada juga orang yang kesehariannya sibuk bermain catur. Ketika sakratul maut, ia diperintahkan untuk menyebut kalimat “laa ilaha illallah”. Namun apa yang ia katakan kala maut menjemput? Ia malah mengucapkan, “Skak!” Lalu ia pun menghembuskan nafasnya yang terakhir. Mati bukan menyebut kalimat tahlil, namun menyebut kata “skak”. Wallahul musta’an. Ada pula orang yang kesehariannya biasa menegak arak (khomr). Ketika maut menjemput, ia ingin ditalqinkan (dituntun baca kalimat tahlil, laa ilaha illallah). Namun apa yang ia ucapkan? Ia malah berkata saat sakratul maut, “Mari tuangkan arak untukku, minumlah!” Lantas ia pun mati dalam keadaan seperti itu. Laa haula quwwata illa billah ‘aliyyil ‘azhim.[1] Pengaruh Teman Bergaul yang Buruk Semasa Hidup Ulama tabi’in, Mujahid rahimahullah berkata, “Barangsiapa mati, maka akan datang di hadapan dirinya orang yang satu majelis (setipe) dengannya. Jika ia biasa duduk di majelis orang yang selalu menghabiskan waktu dalam kesia-siaan, maka itulah yang akan menjadi teman dia tatkala sakratul maut. Sebaliknya jika di kehidupannya ia selalu duduk bersama ahli dzikir (yang senantiasa mengingat Allah), maka itulah yang menjadi teman yang akan menemaninya saat sakratul maut.”[2] Bukti dari perkataan Mujahid di atas terdapat pada kisah Abu Tholib berikut ini. لَمَّا حَضَرَتْ أَبَا طَالِبٍ الْوَفَاةُ جَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَوَجَدَ عِنْدَهُ أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِى أُمَيَّةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – لأَبِى طَالِبٍ « يَا عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، كَلِمَةً أَشْهَدُ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ » . فَقَالَ أَبُو جَهْلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِى أُمَيَّةَ يَا أَبَا طَالِبٍ ، أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَلَمْ يَزَلْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْرِضُهَا عَلَيْهِ ، وَيَعُودَانِ بِتِلْكَ الْمَقَالَةِ ، حَتَّى قَالَ أَبُو طَالِبٍ آخِرَ مَا كَلَّمَهُمْ هُوَ عَلَى مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، وَأَبَى أَنْ يَقُولَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ “Ketika menjelang wafatnya Abu Tholib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya dan ternyata sudah ada Abu Jahal bin Hisyam dan ‘Abdullah bin Abu Umayyah bin Al Mughirah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, kepada Abu Tholib, “Wahai pamanku katakanlah laa ilaaha illallah, suatu kalimat yang dengannya aku akan menjadi saksi atasmu di sisi Allah”. Maka berkata, Abu Jahal dan ‘Abdullah bin Abu Umayyah, “Wahai Abu Thalib, apakah kamu akan meninggalkan agama ‘Abdul Muthalib?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menawarkan kalimat syahadat kepada Abu Tholib dan bersamaan itu pula kedua orang itu mengulang pertanyaannya yang berujung Abu Tholib pada akhir ucapannya tetap mengikuti agama ‘Abdul Muthalib dan enggan untuk mengucapkan laa ilaaha illallah.”(HR. Bukhari no. 1360 dan Muslim no. 24) Akibat Maksiat dan Godaan Syaithon Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya dosa, maksiat dan syahwat adalah sebab yang dapat menggelincirkan manusia saat kematiaanya, ditambah lagi dengan godaan syaithon. Jika maksiat dan godaan syaithon terkumpul, ditambah lagi dengan lemahnya iman, maka sungguh amat mudah berada dalam su’ul khotimah (akhir hidup yang jelek).”[3] Agar Selamat dari Su’ul Khotimah Ibnu Katsir rahimahullah kembali melanjutkan penjelasannya: “Su’ul khotimah (akhir hidup yang jelek)—semoga Allah melindungi kita darinya—tidaklah terjadi pada orang yang secara lahir dan batin itu baik dalam bermuamalah dengan Allah. Begitu pula tidak akan terjadi pada orang yang benar perkataan dan perbuatannya. Keadaan semacam ini tidak pernah didengar bahwa orangnya mati dalam keadaan su’ul khotimah sebagaimana kata ‘Abdul Haq Al Isybili. Su’ul khotimah akan mudah terjadi pada orang yang rusak batinnya dilihat dari i’tiqod (keyakinannya) dan rusak lahiriahnya yaitu pada amalnnya. Su’ul khotimah lebih mudah terjadi pada orang yang terus menerus dalam dosa besar dan lebih menyukai maksiat. Akhirnya ia terus menerus dalam keadaan berlumuran dosa semacam tadi sampai maut menjemput sebelum ia bertaubat.”[4] Jika telah mengetahui hal ini dan tidak ingin kehidupan kita berakhir buruk sebagaimana kisah-kisah yang telah kami utarakan di atas, maka sudah sepantasnya kita menyegerakan taubat terhadap semua dosa yang kita perbuat, baik itu dosa kesyirikan, bid’ah, dosa besar dan maksiat. Begitu pula segeralah kita kembali taat pada Allah dengan mengawali segalanya dengan ilmu. Kita tidak tahu kapan nyawa kita diambil. Entah besok, entah lusa, entah minggu depan, boleh jadi lebih cepat dari yang kita kira. Yang tua dan muda sama saja, tidak ada yang tahu bahwa ia akan berumur panjang. Selagi masih diberi kesempatan, selagi masih diberi nafas, teruslah bertaubat dan kembali taat pada-Nya. Lakukan kewajiban, sempurnakan dengan amalan sunnah. Jauhi maksiat dan berbagai hal yang makruh. Jangan sia-siakan waktu, teruslah isi dengan kebaikan. Moga Allah mematikan kita dalam keadaan husnul khotimah dan menjauhkan kita dari akhir hidup yang jelek, su’ul khotimah. Amin Yaa Mujibas Saailin. Written tonight, on 3 Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Diperbaiki Urusan Agama dan Dunia Tanda Husnul Khatimah dan Suul Khatimah [1] Kisah-kisah ini kami peroleh dari risalah mungil yang berjudul ‘Alamaatu Husnul Khotimah wa Su’uha, terbitan Darul Qosim. [2] Tadzkiroh, Al Qurthubi, Asy Syamilah, 1/38 [3] Al Bidayah wan Nihayah, Ibnu Katsir, 9/184 (sesuai standar). [4] Idem. Tagshidayah husnul khatimah mati


Setiap orang pasti menginginkan berada pada akhir kehidupan yang baik (husnul khotimah), bukan pada yang buruk (su’ul khotimah). Namun sudah sering kita saksikan ada beberapa orang yang mati dengan sangat tragis, sangat mengerikan yang mungkin kita belum pernah melihat sebelumnya. Su’ul khotimah inilah yang patut kita waspadai dan berusaha untuk tidak berada di ujung kehidupan semacam itu. Saudaraku, perlu kiranya engkau tahu bahwa su’ul khotimah (mati dalam keadaan buruk) memiliki sebab yang seharusnya setiap orang menjauhinya. Sebab utama adalah karena berpaling dari agama Allah. Hal ini dapat berupa berpaling dari istiqomah, lemahnya iman, rusaknya i’tiqod (keyakinan), dan terus menerus dalam maksiat. Daftar Isi tutup 1. Beberapa Kisah Akhir Hidup yang Begitu Jelek 2. Pengaruh Teman Bergaul yang Buruk Semasa Hidup 3. Akibat Maksiat dan Godaan Syaithon 4. Agar Selamat dari Su’ul Khotimah Beberapa Kisah Akhir Hidup yang Begitu Jelek Ada suatu kisah yang menunjukkan seseorang yang terlalu sibuk dengan dunia sehingga lupa akan akhirat. Lihatlah bagaimanakah akhir hidupnya. Ia seorang pedagang kain yang biasa menjual kain. Tatkala sakratul maut ia bukan menyebut kalimat yang mulia “laa ilaha illallah”, namun yang ia sebut adalah, “Ini kain baru, ini kain baru. Ini pas untukmu. Kain ini amat murah.” Akhirnya ia pun mati setelah mengucapkan kalimat semacam itu. Padahal kalimat terbaik yang diucapkan saat sakratul maut adalah kalimat laa ilaha illallah. مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ “Barang siapa yang akhir perkataannya adalah ‘lailaha illallah’, maka dia akan masuk surga.” (HR. Abu Daud. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 1621) Ada juga orang yang kesehariannya sibuk bermain catur. Ketika sakratul maut, ia diperintahkan untuk menyebut kalimat “laa ilaha illallah”. Namun apa yang ia katakan kala maut menjemput? Ia malah mengucapkan, “Skak!” Lalu ia pun menghembuskan nafasnya yang terakhir. Mati bukan menyebut kalimat tahlil, namun menyebut kata “skak”. Wallahul musta’an. Ada pula orang yang kesehariannya biasa menegak arak (khomr). Ketika maut menjemput, ia ingin ditalqinkan (dituntun baca kalimat tahlil, laa ilaha illallah). Namun apa yang ia ucapkan? Ia malah berkata saat sakratul maut, “Mari tuangkan arak untukku, minumlah!” Lantas ia pun mati dalam keadaan seperti itu. Laa haula quwwata illa billah ‘aliyyil ‘azhim.[1] Pengaruh Teman Bergaul yang Buruk Semasa Hidup Ulama tabi’in, Mujahid rahimahullah berkata, “Barangsiapa mati, maka akan datang di hadapan dirinya orang yang satu majelis (setipe) dengannya. Jika ia biasa duduk di majelis orang yang selalu menghabiskan waktu dalam kesia-siaan, maka itulah yang akan menjadi teman dia tatkala sakratul maut. Sebaliknya jika di kehidupannya ia selalu duduk bersama ahli dzikir (yang senantiasa mengingat Allah), maka itulah yang menjadi teman yang akan menemaninya saat sakratul maut.”[2] Bukti dari perkataan Mujahid di atas terdapat pada kisah Abu Tholib berikut ini. لَمَّا حَضَرَتْ أَبَا طَالِبٍ الْوَفَاةُ جَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَوَجَدَ عِنْدَهُ أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِى أُمَيَّةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – لأَبِى طَالِبٍ « يَا عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، كَلِمَةً أَشْهَدُ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ » . فَقَالَ أَبُو جَهْلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِى أُمَيَّةَ يَا أَبَا طَالِبٍ ، أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَلَمْ يَزَلْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْرِضُهَا عَلَيْهِ ، وَيَعُودَانِ بِتِلْكَ الْمَقَالَةِ ، حَتَّى قَالَ أَبُو طَالِبٍ آخِرَ مَا كَلَّمَهُمْ هُوَ عَلَى مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، وَأَبَى أَنْ يَقُولَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ “Ketika menjelang wafatnya Abu Tholib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya dan ternyata sudah ada Abu Jahal bin Hisyam dan ‘Abdullah bin Abu Umayyah bin Al Mughirah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, kepada Abu Tholib, “Wahai pamanku katakanlah laa ilaaha illallah, suatu kalimat yang dengannya aku akan menjadi saksi atasmu di sisi Allah”. Maka berkata, Abu Jahal dan ‘Abdullah bin Abu Umayyah, “Wahai Abu Thalib, apakah kamu akan meninggalkan agama ‘Abdul Muthalib?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menawarkan kalimat syahadat kepada Abu Tholib dan bersamaan itu pula kedua orang itu mengulang pertanyaannya yang berujung Abu Tholib pada akhir ucapannya tetap mengikuti agama ‘Abdul Muthalib dan enggan untuk mengucapkan laa ilaaha illallah.”(HR. Bukhari no. 1360 dan Muslim no. 24) Akibat Maksiat dan Godaan Syaithon Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sesungguhnya dosa, maksiat dan syahwat adalah sebab yang dapat menggelincirkan manusia saat kematiaanya, ditambah lagi dengan godaan syaithon. Jika maksiat dan godaan syaithon terkumpul, ditambah lagi dengan lemahnya iman, maka sungguh amat mudah berada dalam su’ul khotimah (akhir hidup yang jelek).”[3] Agar Selamat dari Su’ul Khotimah Ibnu Katsir rahimahullah kembali melanjutkan penjelasannya: “Su’ul khotimah (akhir hidup yang jelek)—semoga Allah melindungi kita darinya—tidaklah terjadi pada orang yang secara lahir dan batin itu baik dalam bermuamalah dengan Allah. Begitu pula tidak akan terjadi pada orang yang benar perkataan dan perbuatannya. Keadaan semacam ini tidak pernah didengar bahwa orangnya mati dalam keadaan su’ul khotimah sebagaimana kata ‘Abdul Haq Al Isybili. Su’ul khotimah akan mudah terjadi pada orang yang rusak batinnya dilihat dari i’tiqod (keyakinannya) dan rusak lahiriahnya yaitu pada amalnnya. Su’ul khotimah lebih mudah terjadi pada orang yang terus menerus dalam dosa besar dan lebih menyukai maksiat. Akhirnya ia terus menerus dalam keadaan berlumuran dosa semacam tadi sampai maut menjemput sebelum ia bertaubat.”[4] Jika telah mengetahui hal ini dan tidak ingin kehidupan kita berakhir buruk sebagaimana kisah-kisah yang telah kami utarakan di atas, maka sudah sepantasnya kita menyegerakan taubat terhadap semua dosa yang kita perbuat, baik itu dosa kesyirikan, bid’ah, dosa besar dan maksiat. Begitu pula segeralah kita kembali taat pada Allah dengan mengawali segalanya dengan ilmu. Kita tidak tahu kapan nyawa kita diambil. Entah besok, entah lusa, entah minggu depan, boleh jadi lebih cepat dari yang kita kira. Yang tua dan muda sama saja, tidak ada yang tahu bahwa ia akan berumur panjang. Selagi masih diberi kesempatan, selagi masih diberi nafas, teruslah bertaubat dan kembali taat pada-Nya. Lakukan kewajiban, sempurnakan dengan amalan sunnah. Jauhi maksiat dan berbagai hal yang makruh. Jangan sia-siakan waktu, teruslah isi dengan kebaikan. Moga Allah mematikan kita dalam keadaan husnul khotimah dan menjauhkan kita dari akhir hidup yang jelek, su’ul khotimah. Amin Yaa Mujibas Saailin. Written tonight, on 3 Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Diperbaiki Urusan Agama dan Dunia Tanda Husnul Khatimah dan Suul Khatimah [1] Kisah-kisah ini kami peroleh dari risalah mungil yang berjudul ‘Alamaatu Husnul Khotimah wa Su’uha, terbitan Darul Qosim. [2] Tadzkiroh, Al Qurthubi, Asy Syamilah, 1/38 [3] Al Bidayah wan Nihayah, Ibnu Katsir, 9/184 (sesuai standar). [4] Idem. Tagshidayah husnul khatimah mati

3 Kemungkinan Terkabulnya Do’a

Sudah bertahun-tahun, si Muhammad selalu memanjatkan do’a. Tak kunjung pula dikabulkan. Lama-kelamaan ia pun lantas berputus asa. Mungkin ada satu pelajaran yang si Muhammad belum mengetahuinya termasuk pula kita. Perlu dipahami bahwa setiap do’a yang kita panjatkan—jika memang terpenuhi syarat-syaratnya—niscaya diijabahi. Namun belum tentu yang kita minta bisa persis seperti itu. Boleh jadi Allah beri yang lebih baik. Boleh jadi Allah alihkan ke pilihan lain karena siapa tahu yang kita minta bisa mencelakakan diri kita. Barangkali pula Allah berikan persis sesuai dengan apa yang kita minta. Ini semua tergantung pada hikmah Allah Ta’ala. Contoh gampangnya seperti seorang dokter. Ia mendapati pasien yang sakit dan ingin diobati. Si pasien mengeluhkan penyakitnya seperti ini dan seperti ini. Lantas dokter pun memberikan ia resep obat. Boleh jadi yang ia beri adalah yang persis yang diminta oleh si pasien. Boleh jadi pula dokter beri resep yang lebih baik, lebih dari yang si pasien kira. Boleh jadi pula si dokter memberi resep obat yang lain, tidak seperti yang si pasien minta, namun dokter tersebut tahu mana yang terbaik. Demikianlah permisalan terkabulnya do’a. Dalam sebuah hadits disebutkan, « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ » “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.” (HR. Ahmad 3/18, dari Abu Sa’id; derajat hasan) Ingatlah bahwa Allah Ta’ala memang Maha Mengijabahi setiap do’a. Allah Ta’ala berfirman, ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (QS. Al Mu’min: 60). Boleh jadi Allah mengabulkan do’a tersebut sebagaimana yang diminta. Boleh jadi Allah ganti dengan yang lebih baik. Boleh jadi pula Allah ganti dengan yang lain karena yang kita minta barangkali tidak baik untuk kita. وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu.” (QS. Al Baqarah: 216) Jika setiap orang memahami hal ini, maka tentu ia akan terus banyak berdo’a dan banyak memohon pada Allah. Karena setiap do’a yang dipanjatkan pasti bermanfaat. Segala sesuatu yang Allah karuniakan, itulah yang terbaik. Janganlah berputus asa! Don’t give up! Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Tulisan ini terinspirasi dari kitab mungil yang ditulis oleh Khalid Al Husainan, dengan judul Aktsar min 1000 Da’wah fil Yaum wal Lailah. Written in the afternoon, after Zhuhur, on 2th Dzulqo’dah 1431 H in Riyadh, King Saud University, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Kita Sendiri yang Terlalu Tergesa-Gesa Sehingga Doa Sulit Terkabul Sa’id bin Zaid, Sosok Sahabat yang Doanya Mudah Terkabul Tagsdoa

3 Kemungkinan Terkabulnya Do’a

Sudah bertahun-tahun, si Muhammad selalu memanjatkan do’a. Tak kunjung pula dikabulkan. Lama-kelamaan ia pun lantas berputus asa. Mungkin ada satu pelajaran yang si Muhammad belum mengetahuinya termasuk pula kita. Perlu dipahami bahwa setiap do’a yang kita panjatkan—jika memang terpenuhi syarat-syaratnya—niscaya diijabahi. Namun belum tentu yang kita minta bisa persis seperti itu. Boleh jadi Allah beri yang lebih baik. Boleh jadi Allah alihkan ke pilihan lain karena siapa tahu yang kita minta bisa mencelakakan diri kita. Barangkali pula Allah berikan persis sesuai dengan apa yang kita minta. Ini semua tergantung pada hikmah Allah Ta’ala. Contoh gampangnya seperti seorang dokter. Ia mendapati pasien yang sakit dan ingin diobati. Si pasien mengeluhkan penyakitnya seperti ini dan seperti ini. Lantas dokter pun memberikan ia resep obat. Boleh jadi yang ia beri adalah yang persis yang diminta oleh si pasien. Boleh jadi pula dokter beri resep yang lebih baik, lebih dari yang si pasien kira. Boleh jadi pula si dokter memberi resep obat yang lain, tidak seperti yang si pasien minta, namun dokter tersebut tahu mana yang terbaik. Demikianlah permisalan terkabulnya do’a. Dalam sebuah hadits disebutkan, « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ » “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.” (HR. Ahmad 3/18, dari Abu Sa’id; derajat hasan) Ingatlah bahwa Allah Ta’ala memang Maha Mengijabahi setiap do’a. Allah Ta’ala berfirman, ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (QS. Al Mu’min: 60). Boleh jadi Allah mengabulkan do’a tersebut sebagaimana yang diminta. Boleh jadi Allah ganti dengan yang lebih baik. Boleh jadi pula Allah ganti dengan yang lain karena yang kita minta barangkali tidak baik untuk kita. وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu.” (QS. Al Baqarah: 216) Jika setiap orang memahami hal ini, maka tentu ia akan terus banyak berdo’a dan banyak memohon pada Allah. Karena setiap do’a yang dipanjatkan pasti bermanfaat. Segala sesuatu yang Allah karuniakan, itulah yang terbaik. Janganlah berputus asa! Don’t give up! Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Tulisan ini terinspirasi dari kitab mungil yang ditulis oleh Khalid Al Husainan, dengan judul Aktsar min 1000 Da’wah fil Yaum wal Lailah. Written in the afternoon, after Zhuhur, on 2th Dzulqo’dah 1431 H in Riyadh, King Saud University, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Kita Sendiri yang Terlalu Tergesa-Gesa Sehingga Doa Sulit Terkabul Sa’id bin Zaid, Sosok Sahabat yang Doanya Mudah Terkabul Tagsdoa
Sudah bertahun-tahun, si Muhammad selalu memanjatkan do’a. Tak kunjung pula dikabulkan. Lama-kelamaan ia pun lantas berputus asa. Mungkin ada satu pelajaran yang si Muhammad belum mengetahuinya termasuk pula kita. Perlu dipahami bahwa setiap do’a yang kita panjatkan—jika memang terpenuhi syarat-syaratnya—niscaya diijabahi. Namun belum tentu yang kita minta bisa persis seperti itu. Boleh jadi Allah beri yang lebih baik. Boleh jadi Allah alihkan ke pilihan lain karena siapa tahu yang kita minta bisa mencelakakan diri kita. Barangkali pula Allah berikan persis sesuai dengan apa yang kita minta. Ini semua tergantung pada hikmah Allah Ta’ala. Contoh gampangnya seperti seorang dokter. Ia mendapati pasien yang sakit dan ingin diobati. Si pasien mengeluhkan penyakitnya seperti ini dan seperti ini. Lantas dokter pun memberikan ia resep obat. Boleh jadi yang ia beri adalah yang persis yang diminta oleh si pasien. Boleh jadi pula dokter beri resep yang lebih baik, lebih dari yang si pasien kira. Boleh jadi pula si dokter memberi resep obat yang lain, tidak seperti yang si pasien minta, namun dokter tersebut tahu mana yang terbaik. Demikianlah permisalan terkabulnya do’a. Dalam sebuah hadits disebutkan, « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ » “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.” (HR. Ahmad 3/18, dari Abu Sa’id; derajat hasan) Ingatlah bahwa Allah Ta’ala memang Maha Mengijabahi setiap do’a. Allah Ta’ala berfirman, ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (QS. Al Mu’min: 60). Boleh jadi Allah mengabulkan do’a tersebut sebagaimana yang diminta. Boleh jadi Allah ganti dengan yang lebih baik. Boleh jadi pula Allah ganti dengan yang lain karena yang kita minta barangkali tidak baik untuk kita. وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu.” (QS. Al Baqarah: 216) Jika setiap orang memahami hal ini, maka tentu ia akan terus banyak berdo’a dan banyak memohon pada Allah. Karena setiap do’a yang dipanjatkan pasti bermanfaat. Segala sesuatu yang Allah karuniakan, itulah yang terbaik. Janganlah berputus asa! Don’t give up! Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Tulisan ini terinspirasi dari kitab mungil yang ditulis oleh Khalid Al Husainan, dengan judul Aktsar min 1000 Da’wah fil Yaum wal Lailah. Written in the afternoon, after Zhuhur, on 2th Dzulqo’dah 1431 H in Riyadh, King Saud University, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Kita Sendiri yang Terlalu Tergesa-Gesa Sehingga Doa Sulit Terkabul Sa’id bin Zaid, Sosok Sahabat yang Doanya Mudah Terkabul Tagsdoa


Sudah bertahun-tahun, si Muhammad selalu memanjatkan do’a. Tak kunjung pula dikabulkan. Lama-kelamaan ia pun lantas berputus asa. Mungkin ada satu pelajaran yang si Muhammad belum mengetahuinya termasuk pula kita. Perlu dipahami bahwa setiap do’a yang kita panjatkan—jika memang terpenuhi syarat-syaratnya—niscaya diijabahi. Namun belum tentu yang kita minta bisa persis seperti itu. Boleh jadi Allah beri yang lebih baik. Boleh jadi Allah alihkan ke pilihan lain karena siapa tahu yang kita minta bisa mencelakakan diri kita. Barangkali pula Allah berikan persis sesuai dengan apa yang kita minta. Ini semua tergantung pada hikmah Allah Ta’ala. Contoh gampangnya seperti seorang dokter. Ia mendapati pasien yang sakit dan ingin diobati. Si pasien mengeluhkan penyakitnya seperti ini dan seperti ini. Lantas dokter pun memberikan ia resep obat. Boleh jadi yang ia beri adalah yang persis yang diminta oleh si pasien. Boleh jadi pula dokter beri resep yang lebih baik, lebih dari yang si pasien kira. Boleh jadi pula si dokter memberi resep obat yang lain, tidak seperti yang si pasien minta, namun dokter tersebut tahu mana yang terbaik. Demikianlah permisalan terkabulnya do’a. Dalam sebuah hadits disebutkan, « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ » “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.” (HR. Ahmad 3/18, dari Abu Sa’id; derajat hasan) Ingatlah bahwa Allah Ta’ala memang Maha Mengijabahi setiap do’a. Allah Ta’ala berfirman, ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (QS. Al Mu’min: 60). Boleh jadi Allah mengabulkan do’a tersebut sebagaimana yang diminta. Boleh jadi Allah ganti dengan yang lebih baik. Boleh jadi pula Allah ganti dengan yang lain karena yang kita minta barangkali tidak baik untuk kita. وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu.” (QS. Al Baqarah: 216) Jika setiap orang memahami hal ini, maka tentu ia akan terus banyak berdo’a dan banyak memohon pada Allah. Karena setiap do’a yang dipanjatkan pasti bermanfaat. Segala sesuatu yang Allah karuniakan, itulah yang terbaik. Janganlah berputus asa! Don’t give up! Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Tulisan ini terinspirasi dari kitab mungil yang ditulis oleh Khalid Al Husainan, dengan judul Aktsar min 1000 Da’wah fil Yaum wal Lailah. Written in the afternoon, after Zhuhur, on 2th Dzulqo’dah 1431 H in Riyadh, King Saud University, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Kita Sendiri yang Terlalu Tergesa-Gesa Sehingga Doa Sulit Terkabul Sa’id bin Zaid, Sosok Sahabat yang Doanya Mudah Terkabul Tagsdoa

Taubat Wajib dan Taubat Sunnah

Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan: Taubat itu ada dua macam, ada yang wajib dan ada yang sunnah.   Taubat yang wajib adalah taubat karena meninggalkan suatu perintah atau melakukan suatu larangan. Taubat yang wajib di sini dibebankan bagi seluruh mukallaf (yang telah dibebani syariat) sebagaimana yang Allah perintahkan dalam Al Qur’an dan sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan taubat yang sunnah adalah taubat karena meninggalkan perkara yang sunnah dan melakukan yang makruh. Barangsiapa yang hanya mencukupkan diri dengan taubat pertama (yang wajib), maka dia merupakan bagian dari golongan pertengahan, disebut al abror al muqtashidin. Barangsiapa yang melakukan dua taubat di atas sekaligus, maka ia termasuk golongan terdepan, disebut as saabiqin al muqorribin. Dinukil dari Mawa’izh Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah, Shalih Ahmad Asy Syami, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1423 H, hal. 40. (*) Penjelasan lebih lengkap mengenai golongan al abror al muqtashidin dan as saabiqin al muqorribin dapat dilihat di sini. (**) Penjelasan tentang taubat, silakan baca di sini. 10.00pm, 1 Dzulqo’dah 1431, King Saud University, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Syarat Taubat, Bertekad Tidak Mau Mengulangi Dosa Taubat Mereka Diterima, Kalau Kita? Tagsamalan sunnah taubat

Taubat Wajib dan Taubat Sunnah

Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan: Taubat itu ada dua macam, ada yang wajib dan ada yang sunnah.   Taubat yang wajib adalah taubat karena meninggalkan suatu perintah atau melakukan suatu larangan. Taubat yang wajib di sini dibebankan bagi seluruh mukallaf (yang telah dibebani syariat) sebagaimana yang Allah perintahkan dalam Al Qur’an dan sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan taubat yang sunnah adalah taubat karena meninggalkan perkara yang sunnah dan melakukan yang makruh. Barangsiapa yang hanya mencukupkan diri dengan taubat pertama (yang wajib), maka dia merupakan bagian dari golongan pertengahan, disebut al abror al muqtashidin. Barangsiapa yang melakukan dua taubat di atas sekaligus, maka ia termasuk golongan terdepan, disebut as saabiqin al muqorribin. Dinukil dari Mawa’izh Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah, Shalih Ahmad Asy Syami, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1423 H, hal. 40. (*) Penjelasan lebih lengkap mengenai golongan al abror al muqtashidin dan as saabiqin al muqorribin dapat dilihat di sini. (**) Penjelasan tentang taubat, silakan baca di sini. 10.00pm, 1 Dzulqo’dah 1431, King Saud University, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Syarat Taubat, Bertekad Tidak Mau Mengulangi Dosa Taubat Mereka Diterima, Kalau Kita? Tagsamalan sunnah taubat
Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan: Taubat itu ada dua macam, ada yang wajib dan ada yang sunnah.   Taubat yang wajib adalah taubat karena meninggalkan suatu perintah atau melakukan suatu larangan. Taubat yang wajib di sini dibebankan bagi seluruh mukallaf (yang telah dibebani syariat) sebagaimana yang Allah perintahkan dalam Al Qur’an dan sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan taubat yang sunnah adalah taubat karena meninggalkan perkara yang sunnah dan melakukan yang makruh. Barangsiapa yang hanya mencukupkan diri dengan taubat pertama (yang wajib), maka dia merupakan bagian dari golongan pertengahan, disebut al abror al muqtashidin. Barangsiapa yang melakukan dua taubat di atas sekaligus, maka ia termasuk golongan terdepan, disebut as saabiqin al muqorribin. Dinukil dari Mawa’izh Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah, Shalih Ahmad Asy Syami, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1423 H, hal. 40. (*) Penjelasan lebih lengkap mengenai golongan al abror al muqtashidin dan as saabiqin al muqorribin dapat dilihat di sini. (**) Penjelasan tentang taubat, silakan baca di sini. 10.00pm, 1 Dzulqo’dah 1431, King Saud University, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Syarat Taubat, Bertekad Tidak Mau Mengulangi Dosa Taubat Mereka Diterima, Kalau Kita? Tagsamalan sunnah taubat


Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan: Taubat itu ada dua macam, ada yang wajib dan ada yang sunnah.   Taubat yang wajib adalah taubat karena meninggalkan suatu perintah atau melakukan suatu larangan. Taubat yang wajib di sini dibebankan bagi seluruh mukallaf (yang telah dibebani syariat) sebagaimana yang Allah perintahkan dalam Al Qur’an dan sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan taubat yang sunnah adalah taubat karena meninggalkan perkara yang sunnah dan melakukan yang makruh. Barangsiapa yang hanya mencukupkan diri dengan taubat pertama (yang wajib), maka dia merupakan bagian dari golongan pertengahan, disebut al abror al muqtashidin. Barangsiapa yang melakukan dua taubat di atas sekaligus, maka ia termasuk golongan terdepan, disebut as saabiqin al muqorribin. Dinukil dari Mawa’izh Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah, Shalih Ahmad Asy Syami, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1423 H, hal. 40. (*) Penjelasan lebih lengkap mengenai golongan al abror al muqtashidin dan as saabiqin al muqorribin dapat dilihat di sini. (**) Penjelasan tentang taubat, silakan baca di sini. 10.00pm, 1 Dzulqo’dah 1431, King Saud University, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Syarat Taubat, Bertekad Tidak Mau Mengulangi Dosa Taubat Mereka Diterima, Kalau Kita? Tagsamalan sunnah taubat

Ibadah Badan yang Paling Afdhol

Tahukah Anda apa ibadah badan yang paling afdhol? Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyampaikan pelajaran sangat berharga. Dalam Majmu’ Al Fatawa, beliau rahimahullah berkata, أَفْضَلُ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ الصَّلَاةُ ثُمَّ الْقِرَاءَةُ ثُمَّ الذِّكْرُ ثُمَّ الدُّعَاءُ وَالْمَفْضُولُ فِي وَقْتِهِ الَّذِي شُرِعَ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ الْفَاضِلِ كَالتَّسْبِيحِ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ فَإِنَّهُ أَفْضَلُ مِنْ الْقِرَاءَةِ وَكَذَلِكَ الدُّعَاءُ فِي آخِرِ الصَّلَاةِ أَفْضَلُ مِنْ الْقِرَاءَةِ ثُمَّ قَدْ يُفْتَحُ عَلَى الْإِنْسَانِ فِي الْعَمَلِ الْمَفْضُولِ مَا لَا يُفْتَحُ عَلَيْهِ فِي الْعَمَلِ الْفَاضِلِ . وَقَدْ يُيَسَّرُ عَلَيْهِ هَذَا دُونَ هَذَا فَيَكُونُ هَذَا أَفْضَلَ فِي حَقِّهِ لِعَجْزِهِ عَنْ الْأَفْضَلِ “Sebaik-baik ibadah badan adalah shalat, lalu qiro’ah (membaca Al Qur’an), kemudian berdzikir, lalu do’a. Amalan yang kurang afdhol bisa menjadi lebih afdhol jika dilakukan pada waktu yang disyari’atkan. Seperti tasbih (bacaan “subhanallah”) dianjurkan dibaca ketika ruku’ dan sujud. Bacaan tasbih kala itu lebih utama daripada seseorang memilih membaca Al Qur’an. Begitu pula berdo’a di akhir shalat itu lebih utama daripada seseorang langsung membaca Al Qur’an.[1] Boleh jadi seorang itu diberi taufik untuk melakukan amalan yang kurang afdhol dan tidak diberi taufik untuk melakukan amalan yang afdhol. Buktinya orang tersebut dimudahkan untuk melakukan amalan yang kurang afdhol dan tidak diberi kemudahan untuk melakukan amalan yang afdhol. Dalam kondisi semisal ini, amalan yang kurang afdhol itu menjadi amalan yang afdhol untuk orang tersebut dikarenakan dia tidak mampu melakukan amalan yang afdhol..”[2] *** Dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah di atas ada tiga pelajaran penting yang bisa kita tarik: 1.       Amalan ibadah badan yang paling afdhol dengan urutan sebagai berikut: shalat, membaca Al Qur’an, berdzikir dan berdo’a. 2.       Hendaknya kita memilih waktu yang tepat melakukan suatu amalan. Karena kadang ada suatu amalan yang kurang afdhol bisa menjadi lebih utama jika dilakukan pada waktu yang disyari’atkan. 3.       Hendaklah pintar-pintar dalam memanage amalan, jangan hanya asal beramal, apalagi jauh dari tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga sajian yang singkat ini bermanfaat. 30 Syawal 1431 H, Riyadh, King Saud University, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Surat An-Nuur #31: Lalai dari Ibadah Karena Dagang Sederhana dalam Ibadah Tetap Lebih Baik [1] Pendapat Ibnu Taimiyyah adalah membid’ahkan doa setelah salam. Akhir shalat dalam pandangan beliau adalah setelah tasyahud sebelum salam.. [2] Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426, 10/401

Ibadah Badan yang Paling Afdhol

Tahukah Anda apa ibadah badan yang paling afdhol? Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyampaikan pelajaran sangat berharga. Dalam Majmu’ Al Fatawa, beliau rahimahullah berkata, أَفْضَلُ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ الصَّلَاةُ ثُمَّ الْقِرَاءَةُ ثُمَّ الذِّكْرُ ثُمَّ الدُّعَاءُ وَالْمَفْضُولُ فِي وَقْتِهِ الَّذِي شُرِعَ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ الْفَاضِلِ كَالتَّسْبِيحِ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ فَإِنَّهُ أَفْضَلُ مِنْ الْقِرَاءَةِ وَكَذَلِكَ الدُّعَاءُ فِي آخِرِ الصَّلَاةِ أَفْضَلُ مِنْ الْقِرَاءَةِ ثُمَّ قَدْ يُفْتَحُ عَلَى الْإِنْسَانِ فِي الْعَمَلِ الْمَفْضُولِ مَا لَا يُفْتَحُ عَلَيْهِ فِي الْعَمَلِ الْفَاضِلِ . وَقَدْ يُيَسَّرُ عَلَيْهِ هَذَا دُونَ هَذَا فَيَكُونُ هَذَا أَفْضَلَ فِي حَقِّهِ لِعَجْزِهِ عَنْ الْأَفْضَلِ “Sebaik-baik ibadah badan adalah shalat, lalu qiro’ah (membaca Al Qur’an), kemudian berdzikir, lalu do’a. Amalan yang kurang afdhol bisa menjadi lebih afdhol jika dilakukan pada waktu yang disyari’atkan. Seperti tasbih (bacaan “subhanallah”) dianjurkan dibaca ketika ruku’ dan sujud. Bacaan tasbih kala itu lebih utama daripada seseorang memilih membaca Al Qur’an. Begitu pula berdo’a di akhir shalat itu lebih utama daripada seseorang langsung membaca Al Qur’an.[1] Boleh jadi seorang itu diberi taufik untuk melakukan amalan yang kurang afdhol dan tidak diberi taufik untuk melakukan amalan yang afdhol. Buktinya orang tersebut dimudahkan untuk melakukan amalan yang kurang afdhol dan tidak diberi kemudahan untuk melakukan amalan yang afdhol. Dalam kondisi semisal ini, amalan yang kurang afdhol itu menjadi amalan yang afdhol untuk orang tersebut dikarenakan dia tidak mampu melakukan amalan yang afdhol..”[2] *** Dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah di atas ada tiga pelajaran penting yang bisa kita tarik: 1.       Amalan ibadah badan yang paling afdhol dengan urutan sebagai berikut: shalat, membaca Al Qur’an, berdzikir dan berdo’a. 2.       Hendaknya kita memilih waktu yang tepat melakukan suatu amalan. Karena kadang ada suatu amalan yang kurang afdhol bisa menjadi lebih utama jika dilakukan pada waktu yang disyari’atkan. 3.       Hendaklah pintar-pintar dalam memanage amalan, jangan hanya asal beramal, apalagi jauh dari tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga sajian yang singkat ini bermanfaat. 30 Syawal 1431 H, Riyadh, King Saud University, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Surat An-Nuur #31: Lalai dari Ibadah Karena Dagang Sederhana dalam Ibadah Tetap Lebih Baik [1] Pendapat Ibnu Taimiyyah adalah membid’ahkan doa setelah salam. Akhir shalat dalam pandangan beliau adalah setelah tasyahud sebelum salam.. [2] Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426, 10/401
Tahukah Anda apa ibadah badan yang paling afdhol? Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyampaikan pelajaran sangat berharga. Dalam Majmu’ Al Fatawa, beliau rahimahullah berkata, أَفْضَلُ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ الصَّلَاةُ ثُمَّ الْقِرَاءَةُ ثُمَّ الذِّكْرُ ثُمَّ الدُّعَاءُ وَالْمَفْضُولُ فِي وَقْتِهِ الَّذِي شُرِعَ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ الْفَاضِلِ كَالتَّسْبِيحِ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ فَإِنَّهُ أَفْضَلُ مِنْ الْقِرَاءَةِ وَكَذَلِكَ الدُّعَاءُ فِي آخِرِ الصَّلَاةِ أَفْضَلُ مِنْ الْقِرَاءَةِ ثُمَّ قَدْ يُفْتَحُ عَلَى الْإِنْسَانِ فِي الْعَمَلِ الْمَفْضُولِ مَا لَا يُفْتَحُ عَلَيْهِ فِي الْعَمَلِ الْفَاضِلِ . وَقَدْ يُيَسَّرُ عَلَيْهِ هَذَا دُونَ هَذَا فَيَكُونُ هَذَا أَفْضَلَ فِي حَقِّهِ لِعَجْزِهِ عَنْ الْأَفْضَلِ “Sebaik-baik ibadah badan adalah shalat, lalu qiro’ah (membaca Al Qur’an), kemudian berdzikir, lalu do’a. Amalan yang kurang afdhol bisa menjadi lebih afdhol jika dilakukan pada waktu yang disyari’atkan. Seperti tasbih (bacaan “subhanallah”) dianjurkan dibaca ketika ruku’ dan sujud. Bacaan tasbih kala itu lebih utama daripada seseorang memilih membaca Al Qur’an. Begitu pula berdo’a di akhir shalat itu lebih utama daripada seseorang langsung membaca Al Qur’an.[1] Boleh jadi seorang itu diberi taufik untuk melakukan amalan yang kurang afdhol dan tidak diberi taufik untuk melakukan amalan yang afdhol. Buktinya orang tersebut dimudahkan untuk melakukan amalan yang kurang afdhol dan tidak diberi kemudahan untuk melakukan amalan yang afdhol. Dalam kondisi semisal ini, amalan yang kurang afdhol itu menjadi amalan yang afdhol untuk orang tersebut dikarenakan dia tidak mampu melakukan amalan yang afdhol..”[2] *** Dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah di atas ada tiga pelajaran penting yang bisa kita tarik: 1.       Amalan ibadah badan yang paling afdhol dengan urutan sebagai berikut: shalat, membaca Al Qur’an, berdzikir dan berdo’a. 2.       Hendaknya kita memilih waktu yang tepat melakukan suatu amalan. Karena kadang ada suatu amalan yang kurang afdhol bisa menjadi lebih utama jika dilakukan pada waktu yang disyari’atkan. 3.       Hendaklah pintar-pintar dalam memanage amalan, jangan hanya asal beramal, apalagi jauh dari tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga sajian yang singkat ini bermanfaat. 30 Syawal 1431 H, Riyadh, King Saud University, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Surat An-Nuur #31: Lalai dari Ibadah Karena Dagang Sederhana dalam Ibadah Tetap Lebih Baik [1] Pendapat Ibnu Taimiyyah adalah membid’ahkan doa setelah salam. Akhir shalat dalam pandangan beliau adalah setelah tasyahud sebelum salam.. [2] Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426, 10/401


Tahukah Anda apa ibadah badan yang paling afdhol? Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyampaikan pelajaran sangat berharga. Dalam Majmu’ Al Fatawa, beliau rahimahullah berkata, أَفْضَلُ الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ الصَّلَاةُ ثُمَّ الْقِرَاءَةُ ثُمَّ الذِّكْرُ ثُمَّ الدُّعَاءُ وَالْمَفْضُولُ فِي وَقْتِهِ الَّذِي شُرِعَ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ الْفَاضِلِ كَالتَّسْبِيحِ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ فَإِنَّهُ أَفْضَلُ مِنْ الْقِرَاءَةِ وَكَذَلِكَ الدُّعَاءُ فِي آخِرِ الصَّلَاةِ أَفْضَلُ مِنْ الْقِرَاءَةِ ثُمَّ قَدْ يُفْتَحُ عَلَى الْإِنْسَانِ فِي الْعَمَلِ الْمَفْضُولِ مَا لَا يُفْتَحُ عَلَيْهِ فِي الْعَمَلِ الْفَاضِلِ . وَقَدْ يُيَسَّرُ عَلَيْهِ هَذَا دُونَ هَذَا فَيَكُونُ هَذَا أَفْضَلَ فِي حَقِّهِ لِعَجْزِهِ عَنْ الْأَفْضَلِ “Sebaik-baik ibadah badan adalah shalat, lalu qiro’ah (membaca Al Qur’an), kemudian berdzikir, lalu do’a. Amalan yang kurang afdhol bisa menjadi lebih afdhol jika dilakukan pada waktu yang disyari’atkan. Seperti tasbih (bacaan “subhanallah”) dianjurkan dibaca ketika ruku’ dan sujud. Bacaan tasbih kala itu lebih utama daripada seseorang memilih membaca Al Qur’an. Begitu pula berdo’a di akhir shalat itu lebih utama daripada seseorang langsung membaca Al Qur’an.[1] Boleh jadi seorang itu diberi taufik untuk melakukan amalan yang kurang afdhol dan tidak diberi taufik untuk melakukan amalan yang afdhol. Buktinya orang tersebut dimudahkan untuk melakukan amalan yang kurang afdhol dan tidak diberi kemudahan untuk melakukan amalan yang afdhol. Dalam kondisi semisal ini, amalan yang kurang afdhol itu menjadi amalan yang afdhol untuk orang tersebut dikarenakan dia tidak mampu melakukan amalan yang afdhol..”[2] *** Dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah di atas ada tiga pelajaran penting yang bisa kita tarik: 1.       Amalan ibadah badan yang paling afdhol dengan urutan sebagai berikut: shalat, membaca Al Qur’an, berdzikir dan berdo’a. 2.       Hendaknya kita memilih waktu yang tepat melakukan suatu amalan. Karena kadang ada suatu amalan yang kurang afdhol bisa menjadi lebih utama jika dilakukan pada waktu yang disyari’atkan. 3.       Hendaklah pintar-pintar dalam memanage amalan, jangan hanya asal beramal, apalagi jauh dari tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga sajian yang singkat ini bermanfaat. 30 Syawal 1431 H, Riyadh, King Saud University, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Surat An-Nuur #31: Lalai dari Ibadah Karena Dagang Sederhana dalam Ibadah Tetap Lebih Baik [1] Pendapat Ibnu Taimiyyah adalah membid’ahkan doa setelah salam. Akhir shalat dalam pandangan beliau adalah setelah tasyahud sebelum salam.. [2] Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426, 10/401

Pembuka dan Penutup Amalan Harian

Di malam ini ada faedah yang sangat menarik dari seorang alim, yaitu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah -rahimahullah- berkata, “Shalat sunnah fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh[1]) hendaklah menjadi pembuka amalan shalat harian dan shalat witir adalah penutupnya. Oleh karena itu, kita dapati bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengerjakan dua shalat tadi, biasa membaca dua surat yang dinamakan dengan Al Ikhlas (yaitu surat Al Ikhlas dan Al Kafirun, pen[2]). Kedua surat itu berisi 3 hal: 1.       Pelajaran tauhid ilmu dan amal. 2.       Pelajaran tauhid ma’rifah dan irodah. 3.       Pelajaran tauhid i’tiqod dan qoshd.[3]”   Sumber: Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-14, 1407, 1/298. Semoga yang sederhana ini bermanfaat dan bisa diamalkan.   30 Syawal 1431 H, Riyadh, King Saud University, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Shalat sunnah qobliyah shubuh dan shalat sunnah fajr adalah istilah yang sama. [2] Karena di dalamnya berisi pelajaran tauhid sehingga kedua surat ini dinamakan surat Al Ikhlas. [3] Ketiga tauhid ini adalah sama maksudnya dengan tauhid rububiyah, uluhiyah dan asma’ wa shifat.

Pembuka dan Penutup Amalan Harian

Di malam ini ada faedah yang sangat menarik dari seorang alim, yaitu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah -rahimahullah- berkata, “Shalat sunnah fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh[1]) hendaklah menjadi pembuka amalan shalat harian dan shalat witir adalah penutupnya. Oleh karena itu, kita dapati bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengerjakan dua shalat tadi, biasa membaca dua surat yang dinamakan dengan Al Ikhlas (yaitu surat Al Ikhlas dan Al Kafirun, pen[2]). Kedua surat itu berisi 3 hal: 1.       Pelajaran tauhid ilmu dan amal. 2.       Pelajaran tauhid ma’rifah dan irodah. 3.       Pelajaran tauhid i’tiqod dan qoshd.[3]”   Sumber: Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-14, 1407, 1/298. Semoga yang sederhana ini bermanfaat dan bisa diamalkan.   30 Syawal 1431 H, Riyadh, King Saud University, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Shalat sunnah qobliyah shubuh dan shalat sunnah fajr adalah istilah yang sama. [2] Karena di dalamnya berisi pelajaran tauhid sehingga kedua surat ini dinamakan surat Al Ikhlas. [3] Ketiga tauhid ini adalah sama maksudnya dengan tauhid rububiyah, uluhiyah dan asma’ wa shifat.
Di malam ini ada faedah yang sangat menarik dari seorang alim, yaitu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah -rahimahullah- berkata, “Shalat sunnah fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh[1]) hendaklah menjadi pembuka amalan shalat harian dan shalat witir adalah penutupnya. Oleh karena itu, kita dapati bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengerjakan dua shalat tadi, biasa membaca dua surat yang dinamakan dengan Al Ikhlas (yaitu surat Al Ikhlas dan Al Kafirun, pen[2]). Kedua surat itu berisi 3 hal: 1.       Pelajaran tauhid ilmu dan amal. 2.       Pelajaran tauhid ma’rifah dan irodah. 3.       Pelajaran tauhid i’tiqod dan qoshd.[3]”   Sumber: Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-14, 1407, 1/298. Semoga yang sederhana ini bermanfaat dan bisa diamalkan.   30 Syawal 1431 H, Riyadh, King Saud University, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Shalat sunnah qobliyah shubuh dan shalat sunnah fajr adalah istilah yang sama. [2] Karena di dalamnya berisi pelajaran tauhid sehingga kedua surat ini dinamakan surat Al Ikhlas. [3] Ketiga tauhid ini adalah sama maksudnya dengan tauhid rububiyah, uluhiyah dan asma’ wa shifat.


Di malam ini ada faedah yang sangat menarik dari seorang alim, yaitu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah -rahimahullah- berkata, “Shalat sunnah fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh[1]) hendaklah menjadi pembuka amalan shalat harian dan shalat witir adalah penutupnya. Oleh karena itu, kita dapati bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengerjakan dua shalat tadi, biasa membaca dua surat yang dinamakan dengan Al Ikhlas (yaitu surat Al Ikhlas dan Al Kafirun, pen[2]). Kedua surat itu berisi 3 hal: 1.       Pelajaran tauhid ilmu dan amal. 2.       Pelajaran tauhid ma’rifah dan irodah. 3.       Pelajaran tauhid i’tiqod dan qoshd.[3]”   Sumber: Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-14, 1407, 1/298. Semoga yang sederhana ini bermanfaat dan bisa diamalkan.   30 Syawal 1431 H, Riyadh, King Saud University, Kingdom of Saudi Arabia Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Shalat sunnah qobliyah shubuh dan shalat sunnah fajr adalah istilah yang sama. [2] Karena di dalamnya berisi pelajaran tauhid sehingga kedua surat ini dinamakan surat Al Ikhlas. [3] Ketiga tauhid ini adalah sama maksudnya dengan tauhid rububiyah, uluhiyah dan asma’ wa shifat.

Hukum Mengucapkan “Alhamdulillah” Ketika Bersin dalam Shalat

Tanya: Jika seseorang bersin dalam shalat, apakah ia boleh memuji Allah (dengan ucapkan Alhamdulillah, pen), baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah?   Jawab: Iya. Disyari’atkan baginya untuk mengucapkan “Alhamdulillah” karena telah terdapat dalam hadits yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang mengucapkan “Alhamdulillah” setelah ia bersin dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak mengingkari perbuatannya. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sungguh aku melihat seperti ini dan seperti ini, yaitu seluruh malaikat berada di belakangnya dan mencatat amalannya.” Karena ucapan Alhamdulillah adalah bagian dari dzikir dan sama sekali tidak mencacati shalat. Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa wa Maqoolaat Mutanawwi’ah, Darul Ifta’, cetakan pertama, 1425 H. My note in Masjid Shogir of KSU Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia, 27th Syawal 1431 H Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Mukjizat di Balik Bersin dan Menguap Adab Ketika Bersin dan Menguap

Hukum Mengucapkan “Alhamdulillah” Ketika Bersin dalam Shalat

Tanya: Jika seseorang bersin dalam shalat, apakah ia boleh memuji Allah (dengan ucapkan Alhamdulillah, pen), baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah?   Jawab: Iya. Disyari’atkan baginya untuk mengucapkan “Alhamdulillah” karena telah terdapat dalam hadits yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang mengucapkan “Alhamdulillah” setelah ia bersin dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak mengingkari perbuatannya. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sungguh aku melihat seperti ini dan seperti ini, yaitu seluruh malaikat berada di belakangnya dan mencatat amalannya.” Karena ucapan Alhamdulillah adalah bagian dari dzikir dan sama sekali tidak mencacati shalat. Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa wa Maqoolaat Mutanawwi’ah, Darul Ifta’, cetakan pertama, 1425 H. My note in Masjid Shogir of KSU Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia, 27th Syawal 1431 H Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Mukjizat di Balik Bersin dan Menguap Adab Ketika Bersin dan Menguap
Tanya: Jika seseorang bersin dalam shalat, apakah ia boleh memuji Allah (dengan ucapkan Alhamdulillah, pen), baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah?   Jawab: Iya. Disyari’atkan baginya untuk mengucapkan “Alhamdulillah” karena telah terdapat dalam hadits yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang mengucapkan “Alhamdulillah” setelah ia bersin dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak mengingkari perbuatannya. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sungguh aku melihat seperti ini dan seperti ini, yaitu seluruh malaikat berada di belakangnya dan mencatat amalannya.” Karena ucapan Alhamdulillah adalah bagian dari dzikir dan sama sekali tidak mencacati shalat. Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa wa Maqoolaat Mutanawwi’ah, Darul Ifta’, cetakan pertama, 1425 H. My note in Masjid Shogir of KSU Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia, 27th Syawal 1431 H Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Mukjizat di Balik Bersin dan Menguap Adab Ketika Bersin dan Menguap


Tanya: Jika seseorang bersin dalam shalat, apakah ia boleh memuji Allah (dengan ucapkan Alhamdulillah, pen), baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah?   Jawab: Iya. Disyari’atkan baginya untuk mengucapkan “Alhamdulillah” karena telah terdapat dalam hadits yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang mengucapkan “Alhamdulillah” setelah ia bersin dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak mengingkari perbuatannya. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sungguh aku melihat seperti ini dan seperti ini, yaitu seluruh malaikat berada di belakangnya dan mencatat amalannya.” Karena ucapan Alhamdulillah adalah bagian dari dzikir dan sama sekali tidak mencacati shalat. Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa wa Maqoolaat Mutanawwi’ah, Darul Ifta’, cetakan pertama, 1425 H. My note in Masjid Shogir of KSU Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia, 27th Syawal 1431 H Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Mukjizat di Balik Bersin dan Menguap Adab Ketika Bersin dan Menguap

Bau Busuk Syiah Akhirnya Tercium Juga

Pepatah kita mengatakan : “Sepandai-pandainya menutup barang busuk akhirnya tercium juga”Seorang penyair Arab berkata :ومَهما تكُنْ عندَ امرىء ٍ من خليقةٍ  وإنْ خالَها تَخفَى على النّاسِ تُعلَمِ“Bagaimanapun perangai buruk seseorang meskipun ia menyangka perangainya tersebut tidak nampak oleh manusia maka akan terbongkar juga” (Diwan Zuhair bin Abi Salma hal 6) “Aku bersumpah demi Allah Aisyah sekarang di neraka !!!”, “Aisyah wanita pezina…!!!”, “Saat ini Aisyah diadzab di neraka, dimasukkan ke dalam tannur dalam tergantung dengan kaki yang terikat…!!!”, “Sekarang Aisyah di neraka sedang makan daging bangkai…!!!”, “Semoga Allah melaknat Aisyah dan ayahnya…!!!” Demikialah kata-kata kotor yang keluar dari mulut seorang syaikh Syiah yang bernama Yasir Al-Habiib dalam acara perayaan kematian Aisyah bulan Ramadan yang lalu (tahun 1431 H atau 2010 M). Bahkan ia berkata, “Maka hari ini kita bersyukur kepada Allah, karena dengan matinya Aisyah telah memindahkan Aisyah dari bumi ke dalam adzab di neraka…!!!. Semua vonis-vonis kotor tersebut dilontarkannya dalam satu pengajian yang berdurasi sekitar setengah jam. Bahkan di akhir pengajian ia mengajak para hadirin tatkala pulang ke rumah masing-masing untuk sholat dua rakaat sebagai tanda syukur kepada Allah atas wafatnya Aisyah dan menjadikan sholat dua rakaat tersebut sebagai wasilah untuk berdoa kepada Allah maka niscaya hajat mereka akan dikabulkan oleh Allah. (lihat video ceramah ini di (http://www.youtube.com/watch?v=KY7ax6k3q6w&feature=player_embedded)Bagaimanapun syi’ah berusaha untuk bertaqiyyah dan menyembunyikan aqidah busuk mereka akhirnya ada diantara mereka yang terang-terangan untuk mengungkap kebencian mereka yang terpendam kepada para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan kepada istri Nabi Ummul Mukminin Aisyah binti Abi Bakr –radhiallahu ‘anhuma-.Setelah sekian lama banyak kaum muslimin yang terpedaya dengan tipuan orang-orang Syia’h maka semoga dengan kejadian ini bisa membuka mata mereka dan sadar bahwasanya selama ini mereka hanyalah terpedaya oleh tipuan dan taqiyyahnya orang-orang Syi’ah.Bagi orang yang biasa menelaah buku-buku pegangan karangan para ulama Syi’ah maka cacian dan makian seperti di atas merupakan hal yang biasa dalam buku-buku mereka. Akan tetapi sebagian kaum muslimin masih berbaik sangka terhadap mereka dengan berdalih, “Syi’ah yang dulu tidak seperti syi’ah yang sekarang. Syi’ah yang mengkafirkan para sahabat adalah syi’ah zaman dulu, adapun sekarang mereka lebih moderat”.Anggapan seperti ini adalah anggapan orang yang tidak tahu fiqhul waqi’ (kondisi kenyataan sekarang), maka pernyataan Yasir Al-Habib diatas membantah dengan jelas persangkaan yang keliru ini.Oleh karenanya kejadian ini merupakan peringatan keras kepada sebagian harokah dakwah yang semangat mempersatukan kaum muslimin dengan mengorbankan aqidah tauhid mereka…Slogan mereka : Kita saling toleransi dalam hal-hal yang saling khilaf diantara kita…Slogan yang manis akan tetapi hakekatnya sangatlah pahit…Dakwah tauhid mereka tinggalkan…Bahkan mereka memusuhi orang-orang yang menyeru kepada tauhid…Bahkan mereka berangan-angan untuk menyatukan Ahlus Sunnah dengan Syi’ah…Bagaimana Sunnah dan Syi’ah bisa bersatu..??!!, Apakah kita rela Abu Bakar dan Umar dikafirkan…???Apakah kita ridho dengan hari bergembira mereka tatkala menyambut kematian Umar bin Al-Khottob??!!Apakah kita ridho mereka mengagungkan Abu Lu’lu Al-Majusi pembunuh Umar, hingga kuburannya ditinggikan dan diziarohi terus menerus…???!!, bahkan sang pembunuh yang beragama majusi ini dijuluki sang pemberani?(lihat : http://www.saowt.com/forum/showthread.php?t=34176)Apakah kita rela Ibu kita Aisyah dikatakan pezina…??Apakah kita rela Ibu kita divonis masuk neraka jahannam dalam kondisi yang mengenaskan…???Apakah kita mau bersatu dengan syi’ah yang memiliki ka’bah di Karbalaa’? (lihat http://www.slalah.com/t12102.html)Apakah kita mau bersatu dengan syi’ah yang meyakini bahwa karbala lebih suci dari pada kota Mekah dan kota Madinah??!! (http://www.youtube.com/watch?v=E-sUJ1oswbg&feature=related)Belum lagi fatwa-fatwa aneh mereka yang berhubungan dengan masalah jimak, diantaranya :–    Bolehnya berhubungan lewat dubur (http://www.youtube.com/watch?v=Kf9o7uDZ7Cs&feature=related)–    Bolehnya berjimak dengan hewan (http://www.forsanelhaq.com/showthread.php?t=122064)–    Bolehnya nikah kontrak secara berjama’ah??? (http://forums.ibb7.com/ibb28454.html)–    Bolehnya mut’ah dengan anak yang masih menyusui??!! (http://www.sudanforum.net/showthread.php?t=51310)Apakah kita mau mengorbankan aqidah kita sehingga toleransi dengan aqidah Syia’h yang busuk ini…???!!! Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 27 Syawal 1431 H / 06 Oktober 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Bau Busuk Syiah Akhirnya Tercium Juga

Pepatah kita mengatakan : “Sepandai-pandainya menutup barang busuk akhirnya tercium juga”Seorang penyair Arab berkata :ومَهما تكُنْ عندَ امرىء ٍ من خليقةٍ  وإنْ خالَها تَخفَى على النّاسِ تُعلَمِ“Bagaimanapun perangai buruk seseorang meskipun ia menyangka perangainya tersebut tidak nampak oleh manusia maka akan terbongkar juga” (Diwan Zuhair bin Abi Salma hal 6) “Aku bersumpah demi Allah Aisyah sekarang di neraka !!!”, “Aisyah wanita pezina…!!!”, “Saat ini Aisyah diadzab di neraka, dimasukkan ke dalam tannur dalam tergantung dengan kaki yang terikat…!!!”, “Sekarang Aisyah di neraka sedang makan daging bangkai…!!!”, “Semoga Allah melaknat Aisyah dan ayahnya…!!!” Demikialah kata-kata kotor yang keluar dari mulut seorang syaikh Syiah yang bernama Yasir Al-Habiib dalam acara perayaan kematian Aisyah bulan Ramadan yang lalu (tahun 1431 H atau 2010 M). Bahkan ia berkata, “Maka hari ini kita bersyukur kepada Allah, karena dengan matinya Aisyah telah memindahkan Aisyah dari bumi ke dalam adzab di neraka…!!!. Semua vonis-vonis kotor tersebut dilontarkannya dalam satu pengajian yang berdurasi sekitar setengah jam. Bahkan di akhir pengajian ia mengajak para hadirin tatkala pulang ke rumah masing-masing untuk sholat dua rakaat sebagai tanda syukur kepada Allah atas wafatnya Aisyah dan menjadikan sholat dua rakaat tersebut sebagai wasilah untuk berdoa kepada Allah maka niscaya hajat mereka akan dikabulkan oleh Allah. (lihat video ceramah ini di (http://www.youtube.com/watch?v=KY7ax6k3q6w&feature=player_embedded)Bagaimanapun syi’ah berusaha untuk bertaqiyyah dan menyembunyikan aqidah busuk mereka akhirnya ada diantara mereka yang terang-terangan untuk mengungkap kebencian mereka yang terpendam kepada para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan kepada istri Nabi Ummul Mukminin Aisyah binti Abi Bakr –radhiallahu ‘anhuma-.Setelah sekian lama banyak kaum muslimin yang terpedaya dengan tipuan orang-orang Syia’h maka semoga dengan kejadian ini bisa membuka mata mereka dan sadar bahwasanya selama ini mereka hanyalah terpedaya oleh tipuan dan taqiyyahnya orang-orang Syi’ah.Bagi orang yang biasa menelaah buku-buku pegangan karangan para ulama Syi’ah maka cacian dan makian seperti di atas merupakan hal yang biasa dalam buku-buku mereka. Akan tetapi sebagian kaum muslimin masih berbaik sangka terhadap mereka dengan berdalih, “Syi’ah yang dulu tidak seperti syi’ah yang sekarang. Syi’ah yang mengkafirkan para sahabat adalah syi’ah zaman dulu, adapun sekarang mereka lebih moderat”.Anggapan seperti ini adalah anggapan orang yang tidak tahu fiqhul waqi’ (kondisi kenyataan sekarang), maka pernyataan Yasir Al-Habib diatas membantah dengan jelas persangkaan yang keliru ini.Oleh karenanya kejadian ini merupakan peringatan keras kepada sebagian harokah dakwah yang semangat mempersatukan kaum muslimin dengan mengorbankan aqidah tauhid mereka…Slogan mereka : Kita saling toleransi dalam hal-hal yang saling khilaf diantara kita…Slogan yang manis akan tetapi hakekatnya sangatlah pahit…Dakwah tauhid mereka tinggalkan…Bahkan mereka memusuhi orang-orang yang menyeru kepada tauhid…Bahkan mereka berangan-angan untuk menyatukan Ahlus Sunnah dengan Syi’ah…Bagaimana Sunnah dan Syi’ah bisa bersatu..??!!, Apakah kita rela Abu Bakar dan Umar dikafirkan…???Apakah kita ridho dengan hari bergembira mereka tatkala menyambut kematian Umar bin Al-Khottob??!!Apakah kita ridho mereka mengagungkan Abu Lu’lu Al-Majusi pembunuh Umar, hingga kuburannya ditinggikan dan diziarohi terus menerus…???!!, bahkan sang pembunuh yang beragama majusi ini dijuluki sang pemberani?(lihat : http://www.saowt.com/forum/showthread.php?t=34176)Apakah kita rela Ibu kita Aisyah dikatakan pezina…??Apakah kita rela Ibu kita divonis masuk neraka jahannam dalam kondisi yang mengenaskan…???Apakah kita mau bersatu dengan syi’ah yang memiliki ka’bah di Karbalaa’? (lihat http://www.slalah.com/t12102.html)Apakah kita mau bersatu dengan syi’ah yang meyakini bahwa karbala lebih suci dari pada kota Mekah dan kota Madinah??!! (http://www.youtube.com/watch?v=E-sUJ1oswbg&feature=related)Belum lagi fatwa-fatwa aneh mereka yang berhubungan dengan masalah jimak, diantaranya :–    Bolehnya berhubungan lewat dubur (http://www.youtube.com/watch?v=Kf9o7uDZ7Cs&feature=related)–    Bolehnya berjimak dengan hewan (http://www.forsanelhaq.com/showthread.php?t=122064)–    Bolehnya nikah kontrak secara berjama’ah??? (http://forums.ibb7.com/ibb28454.html)–    Bolehnya mut’ah dengan anak yang masih menyusui??!! (http://www.sudanforum.net/showthread.php?t=51310)Apakah kita mau mengorbankan aqidah kita sehingga toleransi dengan aqidah Syia’h yang busuk ini…???!!! Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 27 Syawal 1431 H / 06 Oktober 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com
Pepatah kita mengatakan : “Sepandai-pandainya menutup barang busuk akhirnya tercium juga”Seorang penyair Arab berkata :ومَهما تكُنْ عندَ امرىء ٍ من خليقةٍ  وإنْ خالَها تَخفَى على النّاسِ تُعلَمِ“Bagaimanapun perangai buruk seseorang meskipun ia menyangka perangainya tersebut tidak nampak oleh manusia maka akan terbongkar juga” (Diwan Zuhair bin Abi Salma hal 6) “Aku bersumpah demi Allah Aisyah sekarang di neraka !!!”, “Aisyah wanita pezina…!!!”, “Saat ini Aisyah diadzab di neraka, dimasukkan ke dalam tannur dalam tergantung dengan kaki yang terikat…!!!”, “Sekarang Aisyah di neraka sedang makan daging bangkai…!!!”, “Semoga Allah melaknat Aisyah dan ayahnya…!!!” Demikialah kata-kata kotor yang keluar dari mulut seorang syaikh Syiah yang bernama Yasir Al-Habiib dalam acara perayaan kematian Aisyah bulan Ramadan yang lalu (tahun 1431 H atau 2010 M). Bahkan ia berkata, “Maka hari ini kita bersyukur kepada Allah, karena dengan matinya Aisyah telah memindahkan Aisyah dari bumi ke dalam adzab di neraka…!!!. Semua vonis-vonis kotor tersebut dilontarkannya dalam satu pengajian yang berdurasi sekitar setengah jam. Bahkan di akhir pengajian ia mengajak para hadirin tatkala pulang ke rumah masing-masing untuk sholat dua rakaat sebagai tanda syukur kepada Allah atas wafatnya Aisyah dan menjadikan sholat dua rakaat tersebut sebagai wasilah untuk berdoa kepada Allah maka niscaya hajat mereka akan dikabulkan oleh Allah. (lihat video ceramah ini di (http://www.youtube.com/watch?v=KY7ax6k3q6w&feature=player_embedded)Bagaimanapun syi’ah berusaha untuk bertaqiyyah dan menyembunyikan aqidah busuk mereka akhirnya ada diantara mereka yang terang-terangan untuk mengungkap kebencian mereka yang terpendam kepada para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan kepada istri Nabi Ummul Mukminin Aisyah binti Abi Bakr –radhiallahu ‘anhuma-.Setelah sekian lama banyak kaum muslimin yang terpedaya dengan tipuan orang-orang Syia’h maka semoga dengan kejadian ini bisa membuka mata mereka dan sadar bahwasanya selama ini mereka hanyalah terpedaya oleh tipuan dan taqiyyahnya orang-orang Syi’ah.Bagi orang yang biasa menelaah buku-buku pegangan karangan para ulama Syi’ah maka cacian dan makian seperti di atas merupakan hal yang biasa dalam buku-buku mereka. Akan tetapi sebagian kaum muslimin masih berbaik sangka terhadap mereka dengan berdalih, “Syi’ah yang dulu tidak seperti syi’ah yang sekarang. Syi’ah yang mengkafirkan para sahabat adalah syi’ah zaman dulu, adapun sekarang mereka lebih moderat”.Anggapan seperti ini adalah anggapan orang yang tidak tahu fiqhul waqi’ (kondisi kenyataan sekarang), maka pernyataan Yasir Al-Habib diatas membantah dengan jelas persangkaan yang keliru ini.Oleh karenanya kejadian ini merupakan peringatan keras kepada sebagian harokah dakwah yang semangat mempersatukan kaum muslimin dengan mengorbankan aqidah tauhid mereka…Slogan mereka : Kita saling toleransi dalam hal-hal yang saling khilaf diantara kita…Slogan yang manis akan tetapi hakekatnya sangatlah pahit…Dakwah tauhid mereka tinggalkan…Bahkan mereka memusuhi orang-orang yang menyeru kepada tauhid…Bahkan mereka berangan-angan untuk menyatukan Ahlus Sunnah dengan Syi’ah…Bagaimana Sunnah dan Syi’ah bisa bersatu..??!!, Apakah kita rela Abu Bakar dan Umar dikafirkan…???Apakah kita ridho dengan hari bergembira mereka tatkala menyambut kematian Umar bin Al-Khottob??!!Apakah kita ridho mereka mengagungkan Abu Lu’lu Al-Majusi pembunuh Umar, hingga kuburannya ditinggikan dan diziarohi terus menerus…???!!, bahkan sang pembunuh yang beragama majusi ini dijuluki sang pemberani?(lihat : http://www.saowt.com/forum/showthread.php?t=34176)Apakah kita rela Ibu kita Aisyah dikatakan pezina…??Apakah kita rela Ibu kita divonis masuk neraka jahannam dalam kondisi yang mengenaskan…???Apakah kita mau bersatu dengan syi’ah yang memiliki ka’bah di Karbalaa’? (lihat http://www.slalah.com/t12102.html)Apakah kita mau bersatu dengan syi’ah yang meyakini bahwa karbala lebih suci dari pada kota Mekah dan kota Madinah??!! (http://www.youtube.com/watch?v=E-sUJ1oswbg&feature=related)Belum lagi fatwa-fatwa aneh mereka yang berhubungan dengan masalah jimak, diantaranya :–    Bolehnya berhubungan lewat dubur (http://www.youtube.com/watch?v=Kf9o7uDZ7Cs&feature=related)–    Bolehnya berjimak dengan hewan (http://www.forsanelhaq.com/showthread.php?t=122064)–    Bolehnya nikah kontrak secara berjama’ah??? (http://forums.ibb7.com/ibb28454.html)–    Bolehnya mut’ah dengan anak yang masih menyusui??!! (http://www.sudanforum.net/showthread.php?t=51310)Apakah kita mau mengorbankan aqidah kita sehingga toleransi dengan aqidah Syia’h yang busuk ini…???!!! Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 27 Syawal 1431 H / 06 Oktober 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com


Pepatah kita mengatakan : “Sepandai-pandainya menutup barang busuk akhirnya tercium juga”Seorang penyair Arab berkata :ومَهما تكُنْ عندَ امرىء ٍ من خليقةٍ  وإنْ خالَها تَخفَى على النّاسِ تُعلَمِ“Bagaimanapun perangai buruk seseorang meskipun ia menyangka perangainya tersebut tidak nampak oleh manusia maka akan terbongkar juga” (Diwan Zuhair bin Abi Salma hal 6) “Aku bersumpah demi Allah Aisyah sekarang di neraka !!!”, “Aisyah wanita pezina…!!!”, “Saat ini Aisyah diadzab di neraka, dimasukkan ke dalam tannur dalam tergantung dengan kaki yang terikat…!!!”, “Sekarang Aisyah di neraka sedang makan daging bangkai…!!!”, “Semoga Allah melaknat Aisyah dan ayahnya…!!!” Demikialah kata-kata kotor yang keluar dari mulut seorang syaikh Syiah yang bernama Yasir Al-Habiib dalam acara perayaan kematian Aisyah bulan Ramadan yang lalu (tahun 1431 H atau 2010 M). Bahkan ia berkata, “Maka hari ini kita bersyukur kepada Allah, karena dengan matinya Aisyah telah memindahkan Aisyah dari bumi ke dalam adzab di neraka…!!!. Semua vonis-vonis kotor tersebut dilontarkannya dalam satu pengajian yang berdurasi sekitar setengah jam. Bahkan di akhir pengajian ia mengajak para hadirin tatkala pulang ke rumah masing-masing untuk sholat dua rakaat sebagai tanda syukur kepada Allah atas wafatnya Aisyah dan menjadikan sholat dua rakaat tersebut sebagai wasilah untuk berdoa kepada Allah maka niscaya hajat mereka akan dikabulkan oleh Allah. (lihat video ceramah ini di (http://www.youtube.com/watch?v=KY7ax6k3q6w&feature=player_embedded)Bagaimanapun syi’ah berusaha untuk bertaqiyyah dan menyembunyikan aqidah busuk mereka akhirnya ada diantara mereka yang terang-terangan untuk mengungkap kebencian mereka yang terpendam kepada para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan kepada istri Nabi Ummul Mukminin Aisyah binti Abi Bakr –radhiallahu ‘anhuma-.Setelah sekian lama banyak kaum muslimin yang terpedaya dengan tipuan orang-orang Syia’h maka semoga dengan kejadian ini bisa membuka mata mereka dan sadar bahwasanya selama ini mereka hanyalah terpedaya oleh tipuan dan taqiyyahnya orang-orang Syi’ah.Bagi orang yang biasa menelaah buku-buku pegangan karangan para ulama Syi’ah maka cacian dan makian seperti di atas merupakan hal yang biasa dalam buku-buku mereka. Akan tetapi sebagian kaum muslimin masih berbaik sangka terhadap mereka dengan berdalih, “Syi’ah yang dulu tidak seperti syi’ah yang sekarang. Syi’ah yang mengkafirkan para sahabat adalah syi’ah zaman dulu, adapun sekarang mereka lebih moderat”.Anggapan seperti ini adalah anggapan orang yang tidak tahu fiqhul waqi’ (kondisi kenyataan sekarang), maka pernyataan Yasir Al-Habib diatas membantah dengan jelas persangkaan yang keliru ini.Oleh karenanya kejadian ini merupakan peringatan keras kepada sebagian harokah dakwah yang semangat mempersatukan kaum muslimin dengan mengorbankan aqidah tauhid mereka…Slogan mereka : Kita saling toleransi dalam hal-hal yang saling khilaf diantara kita…Slogan yang manis akan tetapi hakekatnya sangatlah pahit…Dakwah tauhid mereka tinggalkan…Bahkan mereka memusuhi orang-orang yang menyeru kepada tauhid…Bahkan mereka berangan-angan untuk menyatukan Ahlus Sunnah dengan Syi’ah…Bagaimana Sunnah dan Syi’ah bisa bersatu..??!!, Apakah kita rela Abu Bakar dan Umar dikafirkan…???Apakah kita ridho dengan hari bergembira mereka tatkala menyambut kematian Umar bin Al-Khottob??!!Apakah kita ridho mereka mengagungkan Abu Lu’lu Al-Majusi pembunuh Umar, hingga kuburannya ditinggikan dan diziarohi terus menerus…???!!, bahkan sang pembunuh yang beragama majusi ini dijuluki sang pemberani?(lihat : http://www.saowt.com/forum/showthread.php?t=34176)Apakah kita rela Ibu kita Aisyah dikatakan pezina…??Apakah kita rela Ibu kita divonis masuk neraka jahannam dalam kondisi yang mengenaskan…???Apakah kita mau bersatu dengan syi’ah yang memiliki ka’bah di Karbalaa’? (lihat http://www.slalah.com/t12102.html)Apakah kita mau bersatu dengan syi’ah yang meyakini bahwa karbala lebih suci dari pada kota Mekah dan kota Madinah??!! (http://www.youtube.com/watch?v=E-sUJ1oswbg&feature=related)Belum lagi fatwa-fatwa aneh mereka yang berhubungan dengan masalah jimak, diantaranya :–    Bolehnya berhubungan lewat dubur (http://www.youtube.com/watch?v=Kf9o7uDZ7Cs&feature=related)–    Bolehnya berjimak dengan hewan (http://www.forsanelhaq.com/showthread.php?t=122064)–    Bolehnya nikah kontrak secara berjama’ah??? (http://forums.ibb7.com/ibb28454.html)–    Bolehnya mut’ah dengan anak yang masih menyusui??!! (http://www.sudanforum.net/showthread.php?t=51310)Apakah kita mau mengorbankan aqidah kita sehingga toleransi dengan aqidah Syia’h yang busuk ini…???!!! Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 27 Syawal 1431 H / 06 Oktober 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Apakah Menggaruk 3 kali Dalam Sholat Membatalkan Sholat?

Syaikh Al-‘Utsaimin berkata :“Gerakan(tambahan) dalam sholat yang bukan termasuk dari jenis gerakan sholat terbagi menjadi lima macam :1. Gerakan yang wajib2. Gerakan yang mustahab3. Gerakan yang haram4. Gerakan yang makruh5. Gerakan yang boleh1. Gerakan menjadi wajib jika perbuatan wajib (dalam sholat) atau menjauhi perbuatan haram (dalam sholat) bergantung pada gerakan tersebut.   Contohnya permasalahan yang sedang kita hadapi ini, yaitu misalnya jika seseorang tidak tahu arah kiblat kemudian diapun berijtihad untuk menentukan arah kiblat, setelah itupun dia melaksanakan sholat tidak menghadap arah kiblat. Lalu dikabarkan kepadanya bahwa posisi kiblat berada disebelah kanannya, maka saat itu wajib baginya untuk bergerak (mengahadap kearah kanan) agar menghadap kiblat. Oleh karenanya tatkala ada seseorang yang datang ke penduduk Quba dan mereka sedang sholat menghadap Baitul Maqdis lalu iapun mengabarkan kepada mereka bahwa kiblat telah berpindah ke ka’bah, maka merekapun saat itu juga berubah posisi (bergerak berputar 180 derajat-pent) dan mereka meneruskan sholat mereka.Misalnya juga jika seseorang sendirian di belakang shaf, lantas ia melihat ada sela kosong di shaf dihadapannya, maka di sini wajib baginya untuk bergerak (maju) agar masuk dalam saf.Demikian juga jika tidak bisa menghindari perbuatan yang haram kecuali dengan gerakan tersebut maka gerakan tersebut menjadi wajib. Misalnya seseorang sedang sholat lantas ia mendapati ada najis di gutrohnya (penutup kepalanya), maka ketika itu wajib baginya bergerak untuk melepaskan gutrohnya yang ada najisnya. Termasuk contoh tentang ini adalah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya Jibril mendatangi Nabi tatakala Nabi sedang mengimami para sahabat lalu mengabarkan kepada Nabi bahwasanya di kedua sendalnya ada kotoran (najis), maka Nabipun melepas kedua sendalnya. Gerakan melepas sandal ini hukumnya wajib.2. Gerakan menjadi mustahab jika perbuatan mustahab (dalam sholat) bergantung pada gerakan tersebut. Contohnya ada tiga orang sholat berjam’ah, dua orang menjadi makmum, salah satunya berdiri di sebelah kanan imam (sejajar) dan yang satunya lagi berdiri di sebelah kiri imam. Maka dalam kondisi seperti ini sang imam mendorong kedua makmum tersebut agar berdiri di belakang imam, maka gerakan mendorong ini hukumnya sunnah, karena posisi imam berada di depan dua orang makmum atau lebih hukumnya sunnah dan tidak wajib.Atau tidak bisa menjauhi suatu perkara yang makruh kecuali dengan gerakan, maka gerakan tersebut juga mustahab.Misalnya seseorang sedang sholat dan dihadapannya ada sesuatu benda yang mengganggu konsentrasinya seperti ukiran misalnya, maka dalam kondisi seperti ini kita katakan disunnahkan bagi engkau untuk menyingkirkan benda yang mengganggumu itu, karena dengan menyingkirkan benda tersebut maka engkau akan bebas dari perkara yang makruh. Dan contoh yang lain juga, jika seseorang merasa sangat gatal dan hal ini sangat mengganggunya maka disunnahkan baginya untuk menggaruk agar meredam rasa gatal tersebut, dan hal ini sering terjadi.3. Gerakan menjadi haram jika banyak dan berturut-turut tanpa ada kondisi mendesak. Maka ada tiga persyaratan, banyak, berturut-turut, dan tidak dalam kondisi mendesak (untuk bergerak).Banyak : Sebagian ulama berpendapat bahwa gerakan dianggap banyak jika tiga gerakan secara berturut-turut. Maka seseorang sedang sholat lantas bergerak tiga kali berturut-turut tanpa ada kebutuhan mendesak maka ini dianggap gerakan yang banyak dan membatalkan sholat.Sebagian ulama yang lain berkata, “Tidak boleh kita menentukan jumlah bilangan tertentu, karena penentuan adalah perkara tauqifi yang butuh dalil. Akan tetapi yang dimaksud dengan gerakan banyak adalah gerakan yang dianggap oleh orang-orang sebagai gerakan yang banyak, dimana jika orang yang sedang sholat dan banyak bergerak tersebut kalau dilihat maka sepertinya dia tidak sedang sholat karena banyaknya gerakannya”Berturut-turut : yaitu yang satu mengikuti yang lain. Artinya jika gerakan yang banyak tersebut dilakukan secara terpisah-pisah maka tidak membatalkan sholat. Jika ia bergerak tiga kali pada raka’at yang pertama, kemudian bergerak lagi tiga kali di rakaat kedua, kemudian bergerak tiga kali juga di rakaat ketiga, dan bergerak juga tiga kali di rakaat keempat, maka jika seandainya gerakan-gerakan ini digabung tentunya banyak gerakannya, akan tetapi tatkala gerakan-gerakan tersebut terpisah-pisah maka jadi sedikit jika ditinjau pada setiap rakaat masing-masing, dan hal ini tidak membatalkan sholat.Bukan karena kondisi yang mendesak (darurat) : Berbeda dengan orang yang banyak bergerak karena kondisi darurat.Contohnya ada seseorang yang kita lihat banyak bergerak dalam sholat. Sesekali memperbaiki bajunya, sesekali membenarkan songkoknya, terkadang mengeluarkan penanya dan menulis apa yang dia pikirkan, padahal dalam sholat. Ini merupakan gerakan yang banyak dalam sholat tanpa ada kondisi yang mendesak (untuk bergerak).Berebeda jika seseorang sedang sholat lantas ia mendengar suara keributan di belakangnya, tiba-tiba ternyata ada binatang buas ingin menerkamnya lantas iapun lari padahal ia dalam keadaan sedang sholat, maka ini merupakan gerakan yang banyak, akan tetapi karena kondisi yang mendesak (darurat). Oleh karenanya sholatnya tidak batal.4. Gerakan yang makruhYaitu gerakan yang sedikit yang dilakukan tanpa adanya keperluan dan juga bukan karena kondisi mendesak. Sungguh terlalu banyak dilakukan oleh orang-orang sekarang, sampai-sampai aku pernah melihat ada orang yang sedang sholat lantas melihat jam tangannya, karena dia semangat untuk disiplin waktunya, ia kawatir kalau waktu pelaksanaan sholatnya berlebihan satu menit. Atau karena ia hanya melakukan gerakan sia-sia, dan sepertinya inilah yang lebih Nampak, yaitu ia melihat jam tangannya hanya karena melakukan gerakan sia-sia, karena engkau akan mendapati orang ini membuang-buang waktunya tanpa ada ujung pangkalnya. Akan tetapi syaitan memerintah manusia untuk bergerak tatkala sedang sholat.5. Gerakan yang boleh, yaitu gerakan sedikit yang dilakukan karena ada kebutuhan atau gerakan yang banyak akan tetapi dilakukan karena kondisi mendesak (darurat).Ini semua (yaitu bentuk gerakan-gerakan di atas) adalah gerakan badan.Tinggal kita membahas bentuk gerakan yang lain –yang mana hal tersebut merupakan intisari sholat-, yaitu gerakan hati.Jika hati mengarah menuju Allah, dan orang yang sholat merasa bahwa ia sedang berada di hadapan Allah, merasa bahwa ia sedang berada di hadapan Dzat yang mengetahui apa yang dibisikan oleh jiwanya, dan ia memiliki keinginan yang kuat untuk bertaqorrub kepada Allah, dan ia juga memiliki rasa khouf (takut) kepada Allah, maka hatinya akan konsentrasi dan khusyu’ kepada Allah, dan ini merupakan kondisi yang paling sempurna. Akan tetapi jika kondisinya tidak seperti ini maka hatinya akan terbang ke mana-mana, hati agan berjalan dengan gerakan yang merusak sholat. Dalam sebuah hadits sabda Nabiإِنَّ الرَّجُلَ يَنْصَرِفُ مِنْ صَلاَتِهِ مَا كُتِبَ لَهُ إِلاَّ نِصْفُهَا أَوْ رُبُعُهَا أَوْ عُشُرُهَا أَوْ أَقَلُّ مِنْ ذَلِكَ“Sesungguhnya seseorang selesai melaksanakan sholatnya dan tidaklah dicatat (pahala) baginya kecuali hanya setengah (pahalanya) atau seper empatnya atau seper sepuluhnya atau lebih sedikit daripada itu” Oleh karenanya gerakan hati itu merusak sholat. Akan tetapi apakah merusak keabsahan (sahnya) sholat?, artinya jika seseorang terlalu banyak was-was pikirannya dalam sholat apakah sholatnya batal?Jawabannya adalah tidak batal. Karena merupakan kenikmatan yang Allah anugrahkan kepada kita adalah –alhamdulillah- bahwasanya apa yang dibisikan oleh jiwa kita tidak akan dihukum oleh Allah. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسُهَا مَا لَمْ تَتَكَلَّمْ أَوْ تَعْمَلْ“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang dibisiki oleh hati-hati mereka selama belum diucapkan atau diamalkan”Maka bisikan-bisikan hati tidaklah membatalkan sholat, akan tetapi mengurangi pahala sholat dan merusak kesempurnaan sholat”(Lihat Majmuu’ fataawaa wa rosaail Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimiin 12/427-429 dan As-Syarhul Mumti’ 3/256-260)Para ulama telah bersepakat bahwasanya gerakan yang banyak dalam sholat itu membatalkan sholat, hanya saja mereka berselisih pendapat tentang batasan kapan suatu gerakan dikatakan banyak?, sebagaimana telah diisyaratkan oleh Syaikh Al-‘Utsaimiin dalam penjelasan di atas. Dan yang dikuatkan oleh beliau –rahimahullah- adalah bahwasanya penentuan batasan banyak tidaknya suatu gerakan itu kembali kepada adat. Beliau berkata :“Jika ada seseorang yang berkata, “Kenapa kita kembali kepada adat dalam perkara ibadah?”,Maka jawabannya adalah, “Iya, kita kembali kepada adat”, karena syari’at tidak menentukan batasan tersebut. Syari’at tidak pernah berkata –misalnya-, “Barangsiapa yang bergerak tiga kali dalam sholat maka sholatnya batal”, syari’at juga tidak pernah berkata, “Barangsiapa yang bergerak empat kali dalam sholat maka sholatnya batal”. Jika demikian perkaranya maka kita kembali kepada ‘urf. Jika orang-orang berkata, “Ini merupakan gerakan yang meniadakan sholat –yaitu jika ada seseorang melihat orang yang banyak bergerak dalam sholatnya ini maka akan berkata “orang ini tidak sholat’- maka tatkala itu gerakan tersebut dinilai banyak. Adapun jika orang-orang berkata, “Ini gerakan sedikit” maka gerakan tersebut tidak membatalkan sholat.Kita ambil beberapa contoh permisalan :Jika seseorang sholat sambil membawa anak kecil dengan memegang anak kecil tersebut (menggendong misalnya-pent) agar tidak berteriak menangis sehingga tidak mengganggu (orang-orang yang sedang sholat). Orang inipun sholat dan menggendong anak kecil tersebut, dan jika ia ruku’ maka ia meletakkan anak kecil tersebut, dan jika sujud ia meletakkannya, dan jika ia berdiri maka ia menggendongnya. Maka ada beberapa gerakan yang dilakukan oleh orang ini, gerakan menggendong, mengangkatnya (untuk digendong), dan gerakan menurunkannya. Bisa jadi kita katakan ; ia telah bersusah payah mengangkat anak tersebut, karena jika sang anak bertubuh besar maka akan memberatkanya. Semua gerakan ini kita anggap gerakan yang sedikit karena gerakan yang seperti ini pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (yaitu Nabi pernah menggendong Umaamah binti Zainab lihat HR Muslim no 543 )Contoh yang lain : Seseorang sedang sholat lantas ada orang yang mengetuk pintu, dan pintu jaraknya dekat, lalu iapun bergerak maju (untuk membukakan pintu) sambil tetap menghadap kiblat, atau ia mundur ke belakang (untuk membuka pintu) namun ia masih tetap menghadap kiblat, atau ia bergerak (bergeser) ke kanan dengan tetap menghadap kiblat, atau bergeser ke kiri dengan tetap menghadap kiblat kemudian membuka pintu. Jika jarak pintu dekat maka semua gearkan ini adalah dianggap sedikit, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membukakan pintu untuk Aisyah radhiallahu ‘anhaa. (HR Ahmad dalam musnadnya 6/234, Abu Dawud dalam sunannya no 922, An-Nasaai 3/11, dan At-Thirmidzi di sunannya no 601. Nabi –shallallau ‘alaihi wa sallam- juga pernah maju dan mundur tatkala sholat gerhana, beliau maju karena dinampakkan surga kepadanya dan beliau mundur tatkala dinampakkan neraka kepadanya (HR Al-Bukhari no 690 dan Muslim no 474). Demikian juga tatkala Nabi dibuatkan mimbar maka Nabipun sholat di atas mimbar, beliau naik ke atas mimbar tatkala berdiri dan ruku’ dan beliau turun ke tanah tatkala sujud, hal itu beliau lakukan agar para sahabat bisa mencontohi sholat beliau (HR Al-Bukhari no 917 dan Muslim no 544))Contoh lain : Seseorang sedang naik hewan tunggangannya (onta misalnya –pent) dan ia dalam keadaan sholat sambil memegang tali kekang hewan tunggangannya dengan tangannya. Ternyata hewan tunggangannya bergerak-gerak melawan (tidak mau ditarik tali kekangnya-pent). Jika hewan tunggangannya demikian maka ia harus bergerak, kalau tidak menarik tali kekangnya atau ia biarkan dirinya mengikuti hewan tunggangannya. Garakan seperti ini dianggap sedikit karena para sahabat –radhiallahu ‘anhum- melakukan hal ini, sebagaimana dalam hadits Abu Barzah Al-Aslami radhiallahu ‘anhu, bahwasanya beliau sholat di atas hewan tunggangannya sambil memegang tali kekangnya. Hewan tunggangannyapun agak meronta-ronta dan Abu Barzahpun mengikuti arah hewan tunggangannya. Ternyata ada seseorang dari Khowaarij berkata, “Yaa Allah berikanlah keburukan terhadap syaikh ini (yaitu Abu barzah)”. Tatkala Abu Barzah selesai sholat maka iapun berkata, “Aku mendengar perkataan (doa) kalian, dan sesungguhnya aku telah ikut perang bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebanyak enam atau tujuh kali atau delapan kali. Aku juga melihat keringanan dan kemudahan dari beliau. Sesungguhnya aku pulang bersama hewan tungganganku lebih aku sukai daripada aku meninggalkannya kembali ke tempat istirahatnya sehingga akan memberatkan aku”. (HR Al-Bukhari no 1211)Yaitu Abu Barzah merasa berat jika pulang ke keluarganya dengan tidak naik hewan tunggangannya karena jarak yang jauh.Contoh lain : Seseorang sedang sholat lantas timbul rasa gatal yang mengganggunya. Jika ia membiarkan gatal tersebut maka ia akan diam (tidak bergerak) akan tetapi hatinya sibuk terganggu dengan ras gatal tersebut. Jika ia bergerak dan menggaruk di tempat rasa gatal tersebut maka akan meredam rasa gatalnya dan dia akan lebih konsentrasi dalam sholatnya. Maka yang lebih utama adalah ia menggaruk dan konsentrasi dalam sholatnya, karena ini adalah gerakan yang sedikit, dan ada kemaslahatannya untuk sholat.Contoh lain : Seseorang sholat sambil membawa pena, dan sebelum sholat ada hapalannya yang ia lupa. Tatkala sholat ia ingat kembali hapalannya yang lupa tadi padahal ujian sebentar lagi, dan hapalan yang ia lupakan tadi ada sekita 5 baris. Maka iapun mengeluarkan secarik kertas lantas menulis hapalannya tadi di kertas tersebut padahal ia sedang sholat, karena ia kawatir jika ia tidak segera menulisnya maka setelah sholat ia akan lupa kembali hapalannya tersebut. Gerakan seperti ini dianggap banyak dan membatalkan sholat. Namun jika seandainya yang akan ditulisnya hanyalah satu atau dua kata saja maka merupakan gerakan yang sedikit. Jika ia membutuhkannya maka tidak mengapa, karena terkadang seseorang mengalami kondisi yang darurat (mendesak) yang harus baginya untuk mengingatnya. Dan jika seseorang memulai sholatnya maka syaitan menggodanya dan berkata, “Ingatlah ini, ingatlah itu…” yaitu perkara-perkara yang dilupakan oleh orang yang sholat diingatkan oleh syaitan sehingga diingat kembali oleh orang yang sholat. Syaitan mengingatkannya bukan karena sayang kepadanya akan tetapi untuk merusak ibadahnya sehingga sholatnya hanyalah tinggal bentuk saja tanpa ada ruhnya” (As-Syarhul Mumti’ 3/351-353)Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 27 Syawal 1431 H / 06 Oktober 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Apakah Menggaruk 3 kali Dalam Sholat Membatalkan Sholat?

Syaikh Al-‘Utsaimin berkata :“Gerakan(tambahan) dalam sholat yang bukan termasuk dari jenis gerakan sholat terbagi menjadi lima macam :1. Gerakan yang wajib2. Gerakan yang mustahab3. Gerakan yang haram4. Gerakan yang makruh5. Gerakan yang boleh1. Gerakan menjadi wajib jika perbuatan wajib (dalam sholat) atau menjauhi perbuatan haram (dalam sholat) bergantung pada gerakan tersebut.   Contohnya permasalahan yang sedang kita hadapi ini, yaitu misalnya jika seseorang tidak tahu arah kiblat kemudian diapun berijtihad untuk menentukan arah kiblat, setelah itupun dia melaksanakan sholat tidak menghadap arah kiblat. Lalu dikabarkan kepadanya bahwa posisi kiblat berada disebelah kanannya, maka saat itu wajib baginya untuk bergerak (mengahadap kearah kanan) agar menghadap kiblat. Oleh karenanya tatkala ada seseorang yang datang ke penduduk Quba dan mereka sedang sholat menghadap Baitul Maqdis lalu iapun mengabarkan kepada mereka bahwa kiblat telah berpindah ke ka’bah, maka merekapun saat itu juga berubah posisi (bergerak berputar 180 derajat-pent) dan mereka meneruskan sholat mereka.Misalnya juga jika seseorang sendirian di belakang shaf, lantas ia melihat ada sela kosong di shaf dihadapannya, maka di sini wajib baginya untuk bergerak (maju) agar masuk dalam saf.Demikian juga jika tidak bisa menghindari perbuatan yang haram kecuali dengan gerakan tersebut maka gerakan tersebut menjadi wajib. Misalnya seseorang sedang sholat lantas ia mendapati ada najis di gutrohnya (penutup kepalanya), maka ketika itu wajib baginya bergerak untuk melepaskan gutrohnya yang ada najisnya. Termasuk contoh tentang ini adalah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya Jibril mendatangi Nabi tatakala Nabi sedang mengimami para sahabat lalu mengabarkan kepada Nabi bahwasanya di kedua sendalnya ada kotoran (najis), maka Nabipun melepas kedua sendalnya. Gerakan melepas sandal ini hukumnya wajib.2. Gerakan menjadi mustahab jika perbuatan mustahab (dalam sholat) bergantung pada gerakan tersebut. Contohnya ada tiga orang sholat berjam’ah, dua orang menjadi makmum, salah satunya berdiri di sebelah kanan imam (sejajar) dan yang satunya lagi berdiri di sebelah kiri imam. Maka dalam kondisi seperti ini sang imam mendorong kedua makmum tersebut agar berdiri di belakang imam, maka gerakan mendorong ini hukumnya sunnah, karena posisi imam berada di depan dua orang makmum atau lebih hukumnya sunnah dan tidak wajib.Atau tidak bisa menjauhi suatu perkara yang makruh kecuali dengan gerakan, maka gerakan tersebut juga mustahab.Misalnya seseorang sedang sholat dan dihadapannya ada sesuatu benda yang mengganggu konsentrasinya seperti ukiran misalnya, maka dalam kondisi seperti ini kita katakan disunnahkan bagi engkau untuk menyingkirkan benda yang mengganggumu itu, karena dengan menyingkirkan benda tersebut maka engkau akan bebas dari perkara yang makruh. Dan contoh yang lain juga, jika seseorang merasa sangat gatal dan hal ini sangat mengganggunya maka disunnahkan baginya untuk menggaruk agar meredam rasa gatal tersebut, dan hal ini sering terjadi.3. Gerakan menjadi haram jika banyak dan berturut-turut tanpa ada kondisi mendesak. Maka ada tiga persyaratan, banyak, berturut-turut, dan tidak dalam kondisi mendesak (untuk bergerak).Banyak : Sebagian ulama berpendapat bahwa gerakan dianggap banyak jika tiga gerakan secara berturut-turut. Maka seseorang sedang sholat lantas bergerak tiga kali berturut-turut tanpa ada kebutuhan mendesak maka ini dianggap gerakan yang banyak dan membatalkan sholat.Sebagian ulama yang lain berkata, “Tidak boleh kita menentukan jumlah bilangan tertentu, karena penentuan adalah perkara tauqifi yang butuh dalil. Akan tetapi yang dimaksud dengan gerakan banyak adalah gerakan yang dianggap oleh orang-orang sebagai gerakan yang banyak, dimana jika orang yang sedang sholat dan banyak bergerak tersebut kalau dilihat maka sepertinya dia tidak sedang sholat karena banyaknya gerakannya”Berturut-turut : yaitu yang satu mengikuti yang lain. Artinya jika gerakan yang banyak tersebut dilakukan secara terpisah-pisah maka tidak membatalkan sholat. Jika ia bergerak tiga kali pada raka’at yang pertama, kemudian bergerak lagi tiga kali di rakaat kedua, kemudian bergerak tiga kali juga di rakaat ketiga, dan bergerak juga tiga kali di rakaat keempat, maka jika seandainya gerakan-gerakan ini digabung tentunya banyak gerakannya, akan tetapi tatkala gerakan-gerakan tersebut terpisah-pisah maka jadi sedikit jika ditinjau pada setiap rakaat masing-masing, dan hal ini tidak membatalkan sholat.Bukan karena kondisi yang mendesak (darurat) : Berbeda dengan orang yang banyak bergerak karena kondisi darurat.Contohnya ada seseorang yang kita lihat banyak bergerak dalam sholat. Sesekali memperbaiki bajunya, sesekali membenarkan songkoknya, terkadang mengeluarkan penanya dan menulis apa yang dia pikirkan, padahal dalam sholat. Ini merupakan gerakan yang banyak dalam sholat tanpa ada kondisi yang mendesak (untuk bergerak).Berebeda jika seseorang sedang sholat lantas ia mendengar suara keributan di belakangnya, tiba-tiba ternyata ada binatang buas ingin menerkamnya lantas iapun lari padahal ia dalam keadaan sedang sholat, maka ini merupakan gerakan yang banyak, akan tetapi karena kondisi yang mendesak (darurat). Oleh karenanya sholatnya tidak batal.4. Gerakan yang makruhYaitu gerakan yang sedikit yang dilakukan tanpa adanya keperluan dan juga bukan karena kondisi mendesak. Sungguh terlalu banyak dilakukan oleh orang-orang sekarang, sampai-sampai aku pernah melihat ada orang yang sedang sholat lantas melihat jam tangannya, karena dia semangat untuk disiplin waktunya, ia kawatir kalau waktu pelaksanaan sholatnya berlebihan satu menit. Atau karena ia hanya melakukan gerakan sia-sia, dan sepertinya inilah yang lebih Nampak, yaitu ia melihat jam tangannya hanya karena melakukan gerakan sia-sia, karena engkau akan mendapati orang ini membuang-buang waktunya tanpa ada ujung pangkalnya. Akan tetapi syaitan memerintah manusia untuk bergerak tatkala sedang sholat.5. Gerakan yang boleh, yaitu gerakan sedikit yang dilakukan karena ada kebutuhan atau gerakan yang banyak akan tetapi dilakukan karena kondisi mendesak (darurat).Ini semua (yaitu bentuk gerakan-gerakan di atas) adalah gerakan badan.Tinggal kita membahas bentuk gerakan yang lain –yang mana hal tersebut merupakan intisari sholat-, yaitu gerakan hati.Jika hati mengarah menuju Allah, dan orang yang sholat merasa bahwa ia sedang berada di hadapan Allah, merasa bahwa ia sedang berada di hadapan Dzat yang mengetahui apa yang dibisikan oleh jiwanya, dan ia memiliki keinginan yang kuat untuk bertaqorrub kepada Allah, dan ia juga memiliki rasa khouf (takut) kepada Allah, maka hatinya akan konsentrasi dan khusyu’ kepada Allah, dan ini merupakan kondisi yang paling sempurna. Akan tetapi jika kondisinya tidak seperti ini maka hatinya akan terbang ke mana-mana, hati agan berjalan dengan gerakan yang merusak sholat. Dalam sebuah hadits sabda Nabiإِنَّ الرَّجُلَ يَنْصَرِفُ مِنْ صَلاَتِهِ مَا كُتِبَ لَهُ إِلاَّ نِصْفُهَا أَوْ رُبُعُهَا أَوْ عُشُرُهَا أَوْ أَقَلُّ مِنْ ذَلِكَ“Sesungguhnya seseorang selesai melaksanakan sholatnya dan tidaklah dicatat (pahala) baginya kecuali hanya setengah (pahalanya) atau seper empatnya atau seper sepuluhnya atau lebih sedikit daripada itu” Oleh karenanya gerakan hati itu merusak sholat. Akan tetapi apakah merusak keabsahan (sahnya) sholat?, artinya jika seseorang terlalu banyak was-was pikirannya dalam sholat apakah sholatnya batal?Jawabannya adalah tidak batal. Karena merupakan kenikmatan yang Allah anugrahkan kepada kita adalah –alhamdulillah- bahwasanya apa yang dibisikan oleh jiwa kita tidak akan dihukum oleh Allah. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسُهَا مَا لَمْ تَتَكَلَّمْ أَوْ تَعْمَلْ“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang dibisiki oleh hati-hati mereka selama belum diucapkan atau diamalkan”Maka bisikan-bisikan hati tidaklah membatalkan sholat, akan tetapi mengurangi pahala sholat dan merusak kesempurnaan sholat”(Lihat Majmuu’ fataawaa wa rosaail Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimiin 12/427-429 dan As-Syarhul Mumti’ 3/256-260)Para ulama telah bersepakat bahwasanya gerakan yang banyak dalam sholat itu membatalkan sholat, hanya saja mereka berselisih pendapat tentang batasan kapan suatu gerakan dikatakan banyak?, sebagaimana telah diisyaratkan oleh Syaikh Al-‘Utsaimiin dalam penjelasan di atas. Dan yang dikuatkan oleh beliau –rahimahullah- adalah bahwasanya penentuan batasan banyak tidaknya suatu gerakan itu kembali kepada adat. Beliau berkata :“Jika ada seseorang yang berkata, “Kenapa kita kembali kepada adat dalam perkara ibadah?”,Maka jawabannya adalah, “Iya, kita kembali kepada adat”, karena syari’at tidak menentukan batasan tersebut. Syari’at tidak pernah berkata –misalnya-, “Barangsiapa yang bergerak tiga kali dalam sholat maka sholatnya batal”, syari’at juga tidak pernah berkata, “Barangsiapa yang bergerak empat kali dalam sholat maka sholatnya batal”. Jika demikian perkaranya maka kita kembali kepada ‘urf. Jika orang-orang berkata, “Ini merupakan gerakan yang meniadakan sholat –yaitu jika ada seseorang melihat orang yang banyak bergerak dalam sholatnya ini maka akan berkata “orang ini tidak sholat’- maka tatkala itu gerakan tersebut dinilai banyak. Adapun jika orang-orang berkata, “Ini gerakan sedikit” maka gerakan tersebut tidak membatalkan sholat.Kita ambil beberapa contoh permisalan :Jika seseorang sholat sambil membawa anak kecil dengan memegang anak kecil tersebut (menggendong misalnya-pent) agar tidak berteriak menangis sehingga tidak mengganggu (orang-orang yang sedang sholat). Orang inipun sholat dan menggendong anak kecil tersebut, dan jika ia ruku’ maka ia meletakkan anak kecil tersebut, dan jika sujud ia meletakkannya, dan jika ia berdiri maka ia menggendongnya. Maka ada beberapa gerakan yang dilakukan oleh orang ini, gerakan menggendong, mengangkatnya (untuk digendong), dan gerakan menurunkannya. Bisa jadi kita katakan ; ia telah bersusah payah mengangkat anak tersebut, karena jika sang anak bertubuh besar maka akan memberatkanya. Semua gerakan ini kita anggap gerakan yang sedikit karena gerakan yang seperti ini pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (yaitu Nabi pernah menggendong Umaamah binti Zainab lihat HR Muslim no 543 )Contoh yang lain : Seseorang sedang sholat lantas ada orang yang mengetuk pintu, dan pintu jaraknya dekat, lalu iapun bergerak maju (untuk membukakan pintu) sambil tetap menghadap kiblat, atau ia mundur ke belakang (untuk membuka pintu) namun ia masih tetap menghadap kiblat, atau ia bergerak (bergeser) ke kanan dengan tetap menghadap kiblat, atau bergeser ke kiri dengan tetap menghadap kiblat kemudian membuka pintu. Jika jarak pintu dekat maka semua gearkan ini adalah dianggap sedikit, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membukakan pintu untuk Aisyah radhiallahu ‘anhaa. (HR Ahmad dalam musnadnya 6/234, Abu Dawud dalam sunannya no 922, An-Nasaai 3/11, dan At-Thirmidzi di sunannya no 601. Nabi –shallallau ‘alaihi wa sallam- juga pernah maju dan mundur tatkala sholat gerhana, beliau maju karena dinampakkan surga kepadanya dan beliau mundur tatkala dinampakkan neraka kepadanya (HR Al-Bukhari no 690 dan Muslim no 474). Demikian juga tatkala Nabi dibuatkan mimbar maka Nabipun sholat di atas mimbar, beliau naik ke atas mimbar tatkala berdiri dan ruku’ dan beliau turun ke tanah tatkala sujud, hal itu beliau lakukan agar para sahabat bisa mencontohi sholat beliau (HR Al-Bukhari no 917 dan Muslim no 544))Contoh lain : Seseorang sedang naik hewan tunggangannya (onta misalnya –pent) dan ia dalam keadaan sholat sambil memegang tali kekang hewan tunggangannya dengan tangannya. Ternyata hewan tunggangannya bergerak-gerak melawan (tidak mau ditarik tali kekangnya-pent). Jika hewan tunggangannya demikian maka ia harus bergerak, kalau tidak menarik tali kekangnya atau ia biarkan dirinya mengikuti hewan tunggangannya. Garakan seperti ini dianggap sedikit karena para sahabat –radhiallahu ‘anhum- melakukan hal ini, sebagaimana dalam hadits Abu Barzah Al-Aslami radhiallahu ‘anhu, bahwasanya beliau sholat di atas hewan tunggangannya sambil memegang tali kekangnya. Hewan tunggangannyapun agak meronta-ronta dan Abu Barzahpun mengikuti arah hewan tunggangannya. Ternyata ada seseorang dari Khowaarij berkata, “Yaa Allah berikanlah keburukan terhadap syaikh ini (yaitu Abu barzah)”. Tatkala Abu Barzah selesai sholat maka iapun berkata, “Aku mendengar perkataan (doa) kalian, dan sesungguhnya aku telah ikut perang bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebanyak enam atau tujuh kali atau delapan kali. Aku juga melihat keringanan dan kemudahan dari beliau. Sesungguhnya aku pulang bersama hewan tungganganku lebih aku sukai daripada aku meninggalkannya kembali ke tempat istirahatnya sehingga akan memberatkan aku”. (HR Al-Bukhari no 1211)Yaitu Abu Barzah merasa berat jika pulang ke keluarganya dengan tidak naik hewan tunggangannya karena jarak yang jauh.Contoh lain : Seseorang sedang sholat lantas timbul rasa gatal yang mengganggunya. Jika ia membiarkan gatal tersebut maka ia akan diam (tidak bergerak) akan tetapi hatinya sibuk terganggu dengan ras gatal tersebut. Jika ia bergerak dan menggaruk di tempat rasa gatal tersebut maka akan meredam rasa gatalnya dan dia akan lebih konsentrasi dalam sholatnya. Maka yang lebih utama adalah ia menggaruk dan konsentrasi dalam sholatnya, karena ini adalah gerakan yang sedikit, dan ada kemaslahatannya untuk sholat.Contoh lain : Seseorang sholat sambil membawa pena, dan sebelum sholat ada hapalannya yang ia lupa. Tatkala sholat ia ingat kembali hapalannya yang lupa tadi padahal ujian sebentar lagi, dan hapalan yang ia lupakan tadi ada sekita 5 baris. Maka iapun mengeluarkan secarik kertas lantas menulis hapalannya tadi di kertas tersebut padahal ia sedang sholat, karena ia kawatir jika ia tidak segera menulisnya maka setelah sholat ia akan lupa kembali hapalannya tersebut. Gerakan seperti ini dianggap banyak dan membatalkan sholat. Namun jika seandainya yang akan ditulisnya hanyalah satu atau dua kata saja maka merupakan gerakan yang sedikit. Jika ia membutuhkannya maka tidak mengapa, karena terkadang seseorang mengalami kondisi yang darurat (mendesak) yang harus baginya untuk mengingatnya. Dan jika seseorang memulai sholatnya maka syaitan menggodanya dan berkata, “Ingatlah ini, ingatlah itu…” yaitu perkara-perkara yang dilupakan oleh orang yang sholat diingatkan oleh syaitan sehingga diingat kembali oleh orang yang sholat. Syaitan mengingatkannya bukan karena sayang kepadanya akan tetapi untuk merusak ibadahnya sehingga sholatnya hanyalah tinggal bentuk saja tanpa ada ruhnya” (As-Syarhul Mumti’ 3/351-353)Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 27 Syawal 1431 H / 06 Oktober 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com
Syaikh Al-‘Utsaimin berkata :“Gerakan(tambahan) dalam sholat yang bukan termasuk dari jenis gerakan sholat terbagi menjadi lima macam :1. Gerakan yang wajib2. Gerakan yang mustahab3. Gerakan yang haram4. Gerakan yang makruh5. Gerakan yang boleh1. Gerakan menjadi wajib jika perbuatan wajib (dalam sholat) atau menjauhi perbuatan haram (dalam sholat) bergantung pada gerakan tersebut.   Contohnya permasalahan yang sedang kita hadapi ini, yaitu misalnya jika seseorang tidak tahu arah kiblat kemudian diapun berijtihad untuk menentukan arah kiblat, setelah itupun dia melaksanakan sholat tidak menghadap arah kiblat. Lalu dikabarkan kepadanya bahwa posisi kiblat berada disebelah kanannya, maka saat itu wajib baginya untuk bergerak (mengahadap kearah kanan) agar menghadap kiblat. Oleh karenanya tatkala ada seseorang yang datang ke penduduk Quba dan mereka sedang sholat menghadap Baitul Maqdis lalu iapun mengabarkan kepada mereka bahwa kiblat telah berpindah ke ka’bah, maka merekapun saat itu juga berubah posisi (bergerak berputar 180 derajat-pent) dan mereka meneruskan sholat mereka.Misalnya juga jika seseorang sendirian di belakang shaf, lantas ia melihat ada sela kosong di shaf dihadapannya, maka di sini wajib baginya untuk bergerak (maju) agar masuk dalam saf.Demikian juga jika tidak bisa menghindari perbuatan yang haram kecuali dengan gerakan tersebut maka gerakan tersebut menjadi wajib. Misalnya seseorang sedang sholat lantas ia mendapati ada najis di gutrohnya (penutup kepalanya), maka ketika itu wajib baginya bergerak untuk melepaskan gutrohnya yang ada najisnya. Termasuk contoh tentang ini adalah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya Jibril mendatangi Nabi tatakala Nabi sedang mengimami para sahabat lalu mengabarkan kepada Nabi bahwasanya di kedua sendalnya ada kotoran (najis), maka Nabipun melepas kedua sendalnya. Gerakan melepas sandal ini hukumnya wajib.2. Gerakan menjadi mustahab jika perbuatan mustahab (dalam sholat) bergantung pada gerakan tersebut. Contohnya ada tiga orang sholat berjam’ah, dua orang menjadi makmum, salah satunya berdiri di sebelah kanan imam (sejajar) dan yang satunya lagi berdiri di sebelah kiri imam. Maka dalam kondisi seperti ini sang imam mendorong kedua makmum tersebut agar berdiri di belakang imam, maka gerakan mendorong ini hukumnya sunnah, karena posisi imam berada di depan dua orang makmum atau lebih hukumnya sunnah dan tidak wajib.Atau tidak bisa menjauhi suatu perkara yang makruh kecuali dengan gerakan, maka gerakan tersebut juga mustahab.Misalnya seseorang sedang sholat dan dihadapannya ada sesuatu benda yang mengganggu konsentrasinya seperti ukiran misalnya, maka dalam kondisi seperti ini kita katakan disunnahkan bagi engkau untuk menyingkirkan benda yang mengganggumu itu, karena dengan menyingkirkan benda tersebut maka engkau akan bebas dari perkara yang makruh. Dan contoh yang lain juga, jika seseorang merasa sangat gatal dan hal ini sangat mengganggunya maka disunnahkan baginya untuk menggaruk agar meredam rasa gatal tersebut, dan hal ini sering terjadi.3. Gerakan menjadi haram jika banyak dan berturut-turut tanpa ada kondisi mendesak. Maka ada tiga persyaratan, banyak, berturut-turut, dan tidak dalam kondisi mendesak (untuk bergerak).Banyak : Sebagian ulama berpendapat bahwa gerakan dianggap banyak jika tiga gerakan secara berturut-turut. Maka seseorang sedang sholat lantas bergerak tiga kali berturut-turut tanpa ada kebutuhan mendesak maka ini dianggap gerakan yang banyak dan membatalkan sholat.Sebagian ulama yang lain berkata, “Tidak boleh kita menentukan jumlah bilangan tertentu, karena penentuan adalah perkara tauqifi yang butuh dalil. Akan tetapi yang dimaksud dengan gerakan banyak adalah gerakan yang dianggap oleh orang-orang sebagai gerakan yang banyak, dimana jika orang yang sedang sholat dan banyak bergerak tersebut kalau dilihat maka sepertinya dia tidak sedang sholat karena banyaknya gerakannya”Berturut-turut : yaitu yang satu mengikuti yang lain. Artinya jika gerakan yang banyak tersebut dilakukan secara terpisah-pisah maka tidak membatalkan sholat. Jika ia bergerak tiga kali pada raka’at yang pertama, kemudian bergerak lagi tiga kali di rakaat kedua, kemudian bergerak tiga kali juga di rakaat ketiga, dan bergerak juga tiga kali di rakaat keempat, maka jika seandainya gerakan-gerakan ini digabung tentunya banyak gerakannya, akan tetapi tatkala gerakan-gerakan tersebut terpisah-pisah maka jadi sedikit jika ditinjau pada setiap rakaat masing-masing, dan hal ini tidak membatalkan sholat.Bukan karena kondisi yang mendesak (darurat) : Berbeda dengan orang yang banyak bergerak karena kondisi darurat.Contohnya ada seseorang yang kita lihat banyak bergerak dalam sholat. Sesekali memperbaiki bajunya, sesekali membenarkan songkoknya, terkadang mengeluarkan penanya dan menulis apa yang dia pikirkan, padahal dalam sholat. Ini merupakan gerakan yang banyak dalam sholat tanpa ada kondisi yang mendesak (untuk bergerak).Berebeda jika seseorang sedang sholat lantas ia mendengar suara keributan di belakangnya, tiba-tiba ternyata ada binatang buas ingin menerkamnya lantas iapun lari padahal ia dalam keadaan sedang sholat, maka ini merupakan gerakan yang banyak, akan tetapi karena kondisi yang mendesak (darurat). Oleh karenanya sholatnya tidak batal.4. Gerakan yang makruhYaitu gerakan yang sedikit yang dilakukan tanpa adanya keperluan dan juga bukan karena kondisi mendesak. Sungguh terlalu banyak dilakukan oleh orang-orang sekarang, sampai-sampai aku pernah melihat ada orang yang sedang sholat lantas melihat jam tangannya, karena dia semangat untuk disiplin waktunya, ia kawatir kalau waktu pelaksanaan sholatnya berlebihan satu menit. Atau karena ia hanya melakukan gerakan sia-sia, dan sepertinya inilah yang lebih Nampak, yaitu ia melihat jam tangannya hanya karena melakukan gerakan sia-sia, karena engkau akan mendapati orang ini membuang-buang waktunya tanpa ada ujung pangkalnya. Akan tetapi syaitan memerintah manusia untuk bergerak tatkala sedang sholat.5. Gerakan yang boleh, yaitu gerakan sedikit yang dilakukan karena ada kebutuhan atau gerakan yang banyak akan tetapi dilakukan karena kondisi mendesak (darurat).Ini semua (yaitu bentuk gerakan-gerakan di atas) adalah gerakan badan.Tinggal kita membahas bentuk gerakan yang lain –yang mana hal tersebut merupakan intisari sholat-, yaitu gerakan hati.Jika hati mengarah menuju Allah, dan orang yang sholat merasa bahwa ia sedang berada di hadapan Allah, merasa bahwa ia sedang berada di hadapan Dzat yang mengetahui apa yang dibisikan oleh jiwanya, dan ia memiliki keinginan yang kuat untuk bertaqorrub kepada Allah, dan ia juga memiliki rasa khouf (takut) kepada Allah, maka hatinya akan konsentrasi dan khusyu’ kepada Allah, dan ini merupakan kondisi yang paling sempurna. Akan tetapi jika kondisinya tidak seperti ini maka hatinya akan terbang ke mana-mana, hati agan berjalan dengan gerakan yang merusak sholat. Dalam sebuah hadits sabda Nabiإِنَّ الرَّجُلَ يَنْصَرِفُ مِنْ صَلاَتِهِ مَا كُتِبَ لَهُ إِلاَّ نِصْفُهَا أَوْ رُبُعُهَا أَوْ عُشُرُهَا أَوْ أَقَلُّ مِنْ ذَلِكَ“Sesungguhnya seseorang selesai melaksanakan sholatnya dan tidaklah dicatat (pahala) baginya kecuali hanya setengah (pahalanya) atau seper empatnya atau seper sepuluhnya atau lebih sedikit daripada itu” Oleh karenanya gerakan hati itu merusak sholat. Akan tetapi apakah merusak keabsahan (sahnya) sholat?, artinya jika seseorang terlalu banyak was-was pikirannya dalam sholat apakah sholatnya batal?Jawabannya adalah tidak batal. Karena merupakan kenikmatan yang Allah anugrahkan kepada kita adalah –alhamdulillah- bahwasanya apa yang dibisikan oleh jiwa kita tidak akan dihukum oleh Allah. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسُهَا مَا لَمْ تَتَكَلَّمْ أَوْ تَعْمَلْ“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang dibisiki oleh hati-hati mereka selama belum diucapkan atau diamalkan”Maka bisikan-bisikan hati tidaklah membatalkan sholat, akan tetapi mengurangi pahala sholat dan merusak kesempurnaan sholat”(Lihat Majmuu’ fataawaa wa rosaail Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimiin 12/427-429 dan As-Syarhul Mumti’ 3/256-260)Para ulama telah bersepakat bahwasanya gerakan yang banyak dalam sholat itu membatalkan sholat, hanya saja mereka berselisih pendapat tentang batasan kapan suatu gerakan dikatakan banyak?, sebagaimana telah diisyaratkan oleh Syaikh Al-‘Utsaimiin dalam penjelasan di atas. Dan yang dikuatkan oleh beliau –rahimahullah- adalah bahwasanya penentuan batasan banyak tidaknya suatu gerakan itu kembali kepada adat. Beliau berkata :“Jika ada seseorang yang berkata, “Kenapa kita kembali kepada adat dalam perkara ibadah?”,Maka jawabannya adalah, “Iya, kita kembali kepada adat”, karena syari’at tidak menentukan batasan tersebut. Syari’at tidak pernah berkata –misalnya-, “Barangsiapa yang bergerak tiga kali dalam sholat maka sholatnya batal”, syari’at juga tidak pernah berkata, “Barangsiapa yang bergerak empat kali dalam sholat maka sholatnya batal”. Jika demikian perkaranya maka kita kembali kepada ‘urf. Jika orang-orang berkata, “Ini merupakan gerakan yang meniadakan sholat –yaitu jika ada seseorang melihat orang yang banyak bergerak dalam sholatnya ini maka akan berkata “orang ini tidak sholat’- maka tatkala itu gerakan tersebut dinilai banyak. Adapun jika orang-orang berkata, “Ini gerakan sedikit” maka gerakan tersebut tidak membatalkan sholat.Kita ambil beberapa contoh permisalan :Jika seseorang sholat sambil membawa anak kecil dengan memegang anak kecil tersebut (menggendong misalnya-pent) agar tidak berteriak menangis sehingga tidak mengganggu (orang-orang yang sedang sholat). Orang inipun sholat dan menggendong anak kecil tersebut, dan jika ia ruku’ maka ia meletakkan anak kecil tersebut, dan jika sujud ia meletakkannya, dan jika ia berdiri maka ia menggendongnya. Maka ada beberapa gerakan yang dilakukan oleh orang ini, gerakan menggendong, mengangkatnya (untuk digendong), dan gerakan menurunkannya. Bisa jadi kita katakan ; ia telah bersusah payah mengangkat anak tersebut, karena jika sang anak bertubuh besar maka akan memberatkanya. Semua gerakan ini kita anggap gerakan yang sedikit karena gerakan yang seperti ini pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (yaitu Nabi pernah menggendong Umaamah binti Zainab lihat HR Muslim no 543 )Contoh yang lain : Seseorang sedang sholat lantas ada orang yang mengetuk pintu, dan pintu jaraknya dekat, lalu iapun bergerak maju (untuk membukakan pintu) sambil tetap menghadap kiblat, atau ia mundur ke belakang (untuk membuka pintu) namun ia masih tetap menghadap kiblat, atau ia bergerak (bergeser) ke kanan dengan tetap menghadap kiblat, atau bergeser ke kiri dengan tetap menghadap kiblat kemudian membuka pintu. Jika jarak pintu dekat maka semua gearkan ini adalah dianggap sedikit, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membukakan pintu untuk Aisyah radhiallahu ‘anhaa. (HR Ahmad dalam musnadnya 6/234, Abu Dawud dalam sunannya no 922, An-Nasaai 3/11, dan At-Thirmidzi di sunannya no 601. Nabi –shallallau ‘alaihi wa sallam- juga pernah maju dan mundur tatkala sholat gerhana, beliau maju karena dinampakkan surga kepadanya dan beliau mundur tatkala dinampakkan neraka kepadanya (HR Al-Bukhari no 690 dan Muslim no 474). Demikian juga tatkala Nabi dibuatkan mimbar maka Nabipun sholat di atas mimbar, beliau naik ke atas mimbar tatkala berdiri dan ruku’ dan beliau turun ke tanah tatkala sujud, hal itu beliau lakukan agar para sahabat bisa mencontohi sholat beliau (HR Al-Bukhari no 917 dan Muslim no 544))Contoh lain : Seseorang sedang naik hewan tunggangannya (onta misalnya –pent) dan ia dalam keadaan sholat sambil memegang tali kekang hewan tunggangannya dengan tangannya. Ternyata hewan tunggangannya bergerak-gerak melawan (tidak mau ditarik tali kekangnya-pent). Jika hewan tunggangannya demikian maka ia harus bergerak, kalau tidak menarik tali kekangnya atau ia biarkan dirinya mengikuti hewan tunggangannya. Garakan seperti ini dianggap sedikit karena para sahabat –radhiallahu ‘anhum- melakukan hal ini, sebagaimana dalam hadits Abu Barzah Al-Aslami radhiallahu ‘anhu, bahwasanya beliau sholat di atas hewan tunggangannya sambil memegang tali kekangnya. Hewan tunggangannyapun agak meronta-ronta dan Abu Barzahpun mengikuti arah hewan tunggangannya. Ternyata ada seseorang dari Khowaarij berkata, “Yaa Allah berikanlah keburukan terhadap syaikh ini (yaitu Abu barzah)”. Tatkala Abu Barzah selesai sholat maka iapun berkata, “Aku mendengar perkataan (doa) kalian, dan sesungguhnya aku telah ikut perang bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebanyak enam atau tujuh kali atau delapan kali. Aku juga melihat keringanan dan kemudahan dari beliau. Sesungguhnya aku pulang bersama hewan tungganganku lebih aku sukai daripada aku meninggalkannya kembali ke tempat istirahatnya sehingga akan memberatkan aku”. (HR Al-Bukhari no 1211)Yaitu Abu Barzah merasa berat jika pulang ke keluarganya dengan tidak naik hewan tunggangannya karena jarak yang jauh.Contoh lain : Seseorang sedang sholat lantas timbul rasa gatal yang mengganggunya. Jika ia membiarkan gatal tersebut maka ia akan diam (tidak bergerak) akan tetapi hatinya sibuk terganggu dengan ras gatal tersebut. Jika ia bergerak dan menggaruk di tempat rasa gatal tersebut maka akan meredam rasa gatalnya dan dia akan lebih konsentrasi dalam sholatnya. Maka yang lebih utama adalah ia menggaruk dan konsentrasi dalam sholatnya, karena ini adalah gerakan yang sedikit, dan ada kemaslahatannya untuk sholat.Contoh lain : Seseorang sholat sambil membawa pena, dan sebelum sholat ada hapalannya yang ia lupa. Tatkala sholat ia ingat kembali hapalannya yang lupa tadi padahal ujian sebentar lagi, dan hapalan yang ia lupakan tadi ada sekita 5 baris. Maka iapun mengeluarkan secarik kertas lantas menulis hapalannya tadi di kertas tersebut padahal ia sedang sholat, karena ia kawatir jika ia tidak segera menulisnya maka setelah sholat ia akan lupa kembali hapalannya tersebut. Gerakan seperti ini dianggap banyak dan membatalkan sholat. Namun jika seandainya yang akan ditulisnya hanyalah satu atau dua kata saja maka merupakan gerakan yang sedikit. Jika ia membutuhkannya maka tidak mengapa, karena terkadang seseorang mengalami kondisi yang darurat (mendesak) yang harus baginya untuk mengingatnya. Dan jika seseorang memulai sholatnya maka syaitan menggodanya dan berkata, “Ingatlah ini, ingatlah itu…” yaitu perkara-perkara yang dilupakan oleh orang yang sholat diingatkan oleh syaitan sehingga diingat kembali oleh orang yang sholat. Syaitan mengingatkannya bukan karena sayang kepadanya akan tetapi untuk merusak ibadahnya sehingga sholatnya hanyalah tinggal bentuk saja tanpa ada ruhnya” (As-Syarhul Mumti’ 3/351-353)Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 27 Syawal 1431 H / 06 Oktober 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com


Syaikh Al-‘Utsaimin berkata :“Gerakan(tambahan) dalam sholat yang bukan termasuk dari jenis gerakan sholat terbagi menjadi lima macam :1. Gerakan yang wajib2. Gerakan yang mustahab3. Gerakan yang haram4. Gerakan yang makruh5. Gerakan yang boleh1. Gerakan menjadi wajib jika perbuatan wajib (dalam sholat) atau menjauhi perbuatan haram (dalam sholat) bergantung pada gerakan tersebut.   Contohnya permasalahan yang sedang kita hadapi ini, yaitu misalnya jika seseorang tidak tahu arah kiblat kemudian diapun berijtihad untuk menentukan arah kiblat, setelah itupun dia melaksanakan sholat tidak menghadap arah kiblat. Lalu dikabarkan kepadanya bahwa posisi kiblat berada disebelah kanannya, maka saat itu wajib baginya untuk bergerak (mengahadap kearah kanan) agar menghadap kiblat. Oleh karenanya tatkala ada seseorang yang datang ke penduduk Quba dan mereka sedang sholat menghadap Baitul Maqdis lalu iapun mengabarkan kepada mereka bahwa kiblat telah berpindah ke ka’bah, maka merekapun saat itu juga berubah posisi (bergerak berputar 180 derajat-pent) dan mereka meneruskan sholat mereka.Misalnya juga jika seseorang sendirian di belakang shaf, lantas ia melihat ada sela kosong di shaf dihadapannya, maka di sini wajib baginya untuk bergerak (maju) agar masuk dalam saf.Demikian juga jika tidak bisa menghindari perbuatan yang haram kecuali dengan gerakan tersebut maka gerakan tersebut menjadi wajib. Misalnya seseorang sedang sholat lantas ia mendapati ada najis di gutrohnya (penutup kepalanya), maka ketika itu wajib baginya bergerak untuk melepaskan gutrohnya yang ada najisnya. Termasuk contoh tentang ini adalah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya Jibril mendatangi Nabi tatakala Nabi sedang mengimami para sahabat lalu mengabarkan kepada Nabi bahwasanya di kedua sendalnya ada kotoran (najis), maka Nabipun melepas kedua sendalnya. Gerakan melepas sandal ini hukumnya wajib.2. Gerakan menjadi mustahab jika perbuatan mustahab (dalam sholat) bergantung pada gerakan tersebut. Contohnya ada tiga orang sholat berjam’ah, dua orang menjadi makmum, salah satunya berdiri di sebelah kanan imam (sejajar) dan yang satunya lagi berdiri di sebelah kiri imam. Maka dalam kondisi seperti ini sang imam mendorong kedua makmum tersebut agar berdiri di belakang imam, maka gerakan mendorong ini hukumnya sunnah, karena posisi imam berada di depan dua orang makmum atau lebih hukumnya sunnah dan tidak wajib.Atau tidak bisa menjauhi suatu perkara yang makruh kecuali dengan gerakan, maka gerakan tersebut juga mustahab.Misalnya seseorang sedang sholat dan dihadapannya ada sesuatu benda yang mengganggu konsentrasinya seperti ukiran misalnya, maka dalam kondisi seperti ini kita katakan disunnahkan bagi engkau untuk menyingkirkan benda yang mengganggumu itu, karena dengan menyingkirkan benda tersebut maka engkau akan bebas dari perkara yang makruh. Dan contoh yang lain juga, jika seseorang merasa sangat gatal dan hal ini sangat mengganggunya maka disunnahkan baginya untuk menggaruk agar meredam rasa gatal tersebut, dan hal ini sering terjadi.3. Gerakan menjadi haram jika banyak dan berturut-turut tanpa ada kondisi mendesak. Maka ada tiga persyaratan, banyak, berturut-turut, dan tidak dalam kondisi mendesak (untuk bergerak).Banyak : Sebagian ulama berpendapat bahwa gerakan dianggap banyak jika tiga gerakan secara berturut-turut. Maka seseorang sedang sholat lantas bergerak tiga kali berturut-turut tanpa ada kebutuhan mendesak maka ini dianggap gerakan yang banyak dan membatalkan sholat.Sebagian ulama yang lain berkata, “Tidak boleh kita menentukan jumlah bilangan tertentu, karena penentuan adalah perkara tauqifi yang butuh dalil. Akan tetapi yang dimaksud dengan gerakan banyak adalah gerakan yang dianggap oleh orang-orang sebagai gerakan yang banyak, dimana jika orang yang sedang sholat dan banyak bergerak tersebut kalau dilihat maka sepertinya dia tidak sedang sholat karena banyaknya gerakannya”Berturut-turut : yaitu yang satu mengikuti yang lain. Artinya jika gerakan yang banyak tersebut dilakukan secara terpisah-pisah maka tidak membatalkan sholat. Jika ia bergerak tiga kali pada raka’at yang pertama, kemudian bergerak lagi tiga kali di rakaat kedua, kemudian bergerak tiga kali juga di rakaat ketiga, dan bergerak juga tiga kali di rakaat keempat, maka jika seandainya gerakan-gerakan ini digabung tentunya banyak gerakannya, akan tetapi tatkala gerakan-gerakan tersebut terpisah-pisah maka jadi sedikit jika ditinjau pada setiap rakaat masing-masing, dan hal ini tidak membatalkan sholat.Bukan karena kondisi yang mendesak (darurat) : Berbeda dengan orang yang banyak bergerak karena kondisi darurat.Contohnya ada seseorang yang kita lihat banyak bergerak dalam sholat. Sesekali memperbaiki bajunya, sesekali membenarkan songkoknya, terkadang mengeluarkan penanya dan menulis apa yang dia pikirkan, padahal dalam sholat. Ini merupakan gerakan yang banyak dalam sholat tanpa ada kondisi yang mendesak (untuk bergerak).Berebeda jika seseorang sedang sholat lantas ia mendengar suara keributan di belakangnya, tiba-tiba ternyata ada binatang buas ingin menerkamnya lantas iapun lari padahal ia dalam keadaan sedang sholat, maka ini merupakan gerakan yang banyak, akan tetapi karena kondisi yang mendesak (darurat). Oleh karenanya sholatnya tidak batal.4. Gerakan yang makruhYaitu gerakan yang sedikit yang dilakukan tanpa adanya keperluan dan juga bukan karena kondisi mendesak. Sungguh terlalu banyak dilakukan oleh orang-orang sekarang, sampai-sampai aku pernah melihat ada orang yang sedang sholat lantas melihat jam tangannya, karena dia semangat untuk disiplin waktunya, ia kawatir kalau waktu pelaksanaan sholatnya berlebihan satu menit. Atau karena ia hanya melakukan gerakan sia-sia, dan sepertinya inilah yang lebih Nampak, yaitu ia melihat jam tangannya hanya karena melakukan gerakan sia-sia, karena engkau akan mendapati orang ini membuang-buang waktunya tanpa ada ujung pangkalnya. Akan tetapi syaitan memerintah manusia untuk bergerak tatkala sedang sholat.5. Gerakan yang boleh, yaitu gerakan sedikit yang dilakukan karena ada kebutuhan atau gerakan yang banyak akan tetapi dilakukan karena kondisi mendesak (darurat).Ini semua (yaitu bentuk gerakan-gerakan di atas) adalah gerakan badan.Tinggal kita membahas bentuk gerakan yang lain –yang mana hal tersebut merupakan intisari sholat-, yaitu gerakan hati.Jika hati mengarah menuju Allah, dan orang yang sholat merasa bahwa ia sedang berada di hadapan Allah, merasa bahwa ia sedang berada di hadapan Dzat yang mengetahui apa yang dibisikan oleh jiwanya, dan ia memiliki keinginan yang kuat untuk bertaqorrub kepada Allah, dan ia juga memiliki rasa khouf (takut) kepada Allah, maka hatinya akan konsentrasi dan khusyu’ kepada Allah, dan ini merupakan kondisi yang paling sempurna. Akan tetapi jika kondisinya tidak seperti ini maka hatinya akan terbang ke mana-mana, hati agan berjalan dengan gerakan yang merusak sholat. Dalam sebuah hadits sabda Nabiإِنَّ الرَّجُلَ يَنْصَرِفُ مِنْ صَلاَتِهِ مَا كُتِبَ لَهُ إِلاَّ نِصْفُهَا أَوْ رُبُعُهَا أَوْ عُشُرُهَا أَوْ أَقَلُّ مِنْ ذَلِكَ“Sesungguhnya seseorang selesai melaksanakan sholatnya dan tidaklah dicatat (pahala) baginya kecuali hanya setengah (pahalanya) atau seper empatnya atau seper sepuluhnya atau lebih sedikit daripada itu” Oleh karenanya gerakan hati itu merusak sholat. Akan tetapi apakah merusak keabsahan (sahnya) sholat?, artinya jika seseorang terlalu banyak was-was pikirannya dalam sholat apakah sholatnya batal?Jawabannya adalah tidak batal. Karena merupakan kenikmatan yang Allah anugrahkan kepada kita adalah –alhamdulillah- bahwasanya apa yang dibisikan oleh jiwa kita tidak akan dihukum oleh Allah. Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسُهَا مَا لَمْ تَتَكَلَّمْ أَوْ تَعْمَلْ“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang dibisiki oleh hati-hati mereka selama belum diucapkan atau diamalkan”Maka bisikan-bisikan hati tidaklah membatalkan sholat, akan tetapi mengurangi pahala sholat dan merusak kesempurnaan sholat”(Lihat Majmuu’ fataawaa wa rosaail Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimiin 12/427-429 dan As-Syarhul Mumti’ 3/256-260)Para ulama telah bersepakat bahwasanya gerakan yang banyak dalam sholat itu membatalkan sholat, hanya saja mereka berselisih pendapat tentang batasan kapan suatu gerakan dikatakan banyak?, sebagaimana telah diisyaratkan oleh Syaikh Al-‘Utsaimiin dalam penjelasan di atas. Dan yang dikuatkan oleh beliau –rahimahullah- adalah bahwasanya penentuan batasan banyak tidaknya suatu gerakan itu kembali kepada adat. Beliau berkata :“Jika ada seseorang yang berkata, “Kenapa kita kembali kepada adat dalam perkara ibadah?”,Maka jawabannya adalah, “Iya, kita kembali kepada adat”, karena syari’at tidak menentukan batasan tersebut. Syari’at tidak pernah berkata –misalnya-, “Barangsiapa yang bergerak tiga kali dalam sholat maka sholatnya batal”, syari’at juga tidak pernah berkata, “Barangsiapa yang bergerak empat kali dalam sholat maka sholatnya batal”. Jika demikian perkaranya maka kita kembali kepada ‘urf. Jika orang-orang berkata, “Ini merupakan gerakan yang meniadakan sholat –yaitu jika ada seseorang melihat orang yang banyak bergerak dalam sholatnya ini maka akan berkata “orang ini tidak sholat’- maka tatkala itu gerakan tersebut dinilai banyak. Adapun jika orang-orang berkata, “Ini gerakan sedikit” maka gerakan tersebut tidak membatalkan sholat.Kita ambil beberapa contoh permisalan :Jika seseorang sholat sambil membawa anak kecil dengan memegang anak kecil tersebut (menggendong misalnya-pent) agar tidak berteriak menangis sehingga tidak mengganggu (orang-orang yang sedang sholat). Orang inipun sholat dan menggendong anak kecil tersebut, dan jika ia ruku’ maka ia meletakkan anak kecil tersebut, dan jika sujud ia meletakkannya, dan jika ia berdiri maka ia menggendongnya. Maka ada beberapa gerakan yang dilakukan oleh orang ini, gerakan menggendong, mengangkatnya (untuk digendong), dan gerakan menurunkannya. Bisa jadi kita katakan ; ia telah bersusah payah mengangkat anak tersebut, karena jika sang anak bertubuh besar maka akan memberatkanya. Semua gerakan ini kita anggap gerakan yang sedikit karena gerakan yang seperti ini pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (yaitu Nabi pernah menggendong Umaamah binti Zainab lihat HR Muslim no 543 )Contoh yang lain : Seseorang sedang sholat lantas ada orang yang mengetuk pintu, dan pintu jaraknya dekat, lalu iapun bergerak maju (untuk membukakan pintu) sambil tetap menghadap kiblat, atau ia mundur ke belakang (untuk membuka pintu) namun ia masih tetap menghadap kiblat, atau ia bergerak (bergeser) ke kanan dengan tetap menghadap kiblat, atau bergeser ke kiri dengan tetap menghadap kiblat kemudian membuka pintu. Jika jarak pintu dekat maka semua gearkan ini adalah dianggap sedikit, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membukakan pintu untuk Aisyah radhiallahu ‘anhaa. (HR Ahmad dalam musnadnya 6/234, Abu Dawud dalam sunannya no 922, An-Nasaai 3/11, dan At-Thirmidzi di sunannya no 601. Nabi –shallallau ‘alaihi wa sallam- juga pernah maju dan mundur tatkala sholat gerhana, beliau maju karena dinampakkan surga kepadanya dan beliau mundur tatkala dinampakkan neraka kepadanya (HR Al-Bukhari no 690 dan Muslim no 474). Demikian juga tatkala Nabi dibuatkan mimbar maka Nabipun sholat di atas mimbar, beliau naik ke atas mimbar tatkala berdiri dan ruku’ dan beliau turun ke tanah tatkala sujud, hal itu beliau lakukan agar para sahabat bisa mencontohi sholat beliau (HR Al-Bukhari no 917 dan Muslim no 544))Contoh lain : Seseorang sedang naik hewan tunggangannya (onta misalnya –pent) dan ia dalam keadaan sholat sambil memegang tali kekang hewan tunggangannya dengan tangannya. Ternyata hewan tunggangannya bergerak-gerak melawan (tidak mau ditarik tali kekangnya-pent). Jika hewan tunggangannya demikian maka ia harus bergerak, kalau tidak menarik tali kekangnya atau ia biarkan dirinya mengikuti hewan tunggangannya. Garakan seperti ini dianggap sedikit karena para sahabat –radhiallahu ‘anhum- melakukan hal ini, sebagaimana dalam hadits Abu Barzah Al-Aslami radhiallahu ‘anhu, bahwasanya beliau sholat di atas hewan tunggangannya sambil memegang tali kekangnya. Hewan tunggangannyapun agak meronta-ronta dan Abu Barzahpun mengikuti arah hewan tunggangannya. Ternyata ada seseorang dari Khowaarij berkata, “Yaa Allah berikanlah keburukan terhadap syaikh ini (yaitu Abu barzah)”. Tatkala Abu Barzah selesai sholat maka iapun berkata, “Aku mendengar perkataan (doa) kalian, dan sesungguhnya aku telah ikut perang bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebanyak enam atau tujuh kali atau delapan kali. Aku juga melihat keringanan dan kemudahan dari beliau. Sesungguhnya aku pulang bersama hewan tungganganku lebih aku sukai daripada aku meninggalkannya kembali ke tempat istirahatnya sehingga akan memberatkan aku”. (HR Al-Bukhari no 1211)Yaitu Abu Barzah merasa berat jika pulang ke keluarganya dengan tidak naik hewan tunggangannya karena jarak yang jauh.Contoh lain : Seseorang sedang sholat lantas timbul rasa gatal yang mengganggunya. Jika ia membiarkan gatal tersebut maka ia akan diam (tidak bergerak) akan tetapi hatinya sibuk terganggu dengan ras gatal tersebut. Jika ia bergerak dan menggaruk di tempat rasa gatal tersebut maka akan meredam rasa gatalnya dan dia akan lebih konsentrasi dalam sholatnya. Maka yang lebih utama adalah ia menggaruk dan konsentrasi dalam sholatnya, karena ini adalah gerakan yang sedikit, dan ada kemaslahatannya untuk sholat.Contoh lain : Seseorang sholat sambil membawa pena, dan sebelum sholat ada hapalannya yang ia lupa. Tatkala sholat ia ingat kembali hapalannya yang lupa tadi padahal ujian sebentar lagi, dan hapalan yang ia lupakan tadi ada sekita 5 baris. Maka iapun mengeluarkan secarik kertas lantas menulis hapalannya tadi di kertas tersebut padahal ia sedang sholat, karena ia kawatir jika ia tidak segera menulisnya maka setelah sholat ia akan lupa kembali hapalannya tersebut. Gerakan seperti ini dianggap banyak dan membatalkan sholat. Namun jika seandainya yang akan ditulisnya hanyalah satu atau dua kata saja maka merupakan gerakan yang sedikit. Jika ia membutuhkannya maka tidak mengapa, karena terkadang seseorang mengalami kondisi yang darurat (mendesak) yang harus baginya untuk mengingatnya. Dan jika seseorang memulai sholatnya maka syaitan menggodanya dan berkata, “Ingatlah ini, ingatlah itu…” yaitu perkara-perkara yang dilupakan oleh orang yang sholat diingatkan oleh syaitan sehingga diingat kembali oleh orang yang sholat. Syaitan mengingatkannya bukan karena sayang kepadanya akan tetapi untuk merusak ibadahnya sehingga sholatnya hanyalah tinggal bentuk saja tanpa ada ruhnya” (As-Syarhul Mumti’ 3/351-353)Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 27 Syawal 1431 H / 06 Oktober 2010 MDisusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Waktu Akhir Shalat Isya’

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian kalangan berpendapat bahwa akhir shalat Isya’ sampai waktu shubuh. Namun perlu diketahui secara seksama bahwa sebenarnya dalam masalah akhir waktu shalat Isya’ terdapat perselisihan di antara ulama. Tentu saja untuk menguatkan pendapat yang ada kita harus melihat dari berbagai dalil, lantas merojihkannya (mencari manakah pendapat yang terkuat). Ini berarti kita pun nantinya tidak hanya sekedar ikut-ikutan apa kata orang. Berikut pembahasan singkat dari kami tentang akhir waktu shalat Isya’. Daftar Isi tutup 1. Perselisihan Ulama 2. Dalil yang Menjadi Pegangan 3. Pendapat Lebih Kuat Perselisihan Ulama Pendapat pertama: Waktu akhir shalat Isya’ adalah ketika terbit fajar shodiq (masuknya shalat shubuh) tanpa ada perselisihan antara Imam Abu Hanifah dan pengikut ulama dari ulama Hanafiyah. Pendapat ini juga jadi pegangan ulama Syafi’iyah, namun kurang masyhur di kalangan ulama Malikiyah. Pendapat kedua: Waktu akhir shalat Isya’ adalah sepertiga malam. Inilah pendapat yang masyhur dari kalangan ulama Malikiyah. Pendapat ketiga: Waktu akhir shalat Isya’ adalah sepertiga malam, ini waktu ikhtiyari (waktu pilihan). Sedangkan waktu akhir shalat Isya’ yang bersifat darurat adalah hingga terbit fajar. Waktu darurat ini misalnya ketika seseorang sakit lantas sembuh ketika waktu darurat, maka ia masih boleh mengerjakan shalat Isya’ di waktu itu. Begitu pula halnya wanita haidh, wanita nifas ketika mereka suci di waktu tersebut. Inilah pendapat ulama Hanabilah.[1] Pendapat keempat: Waktu akhir shalat Isya’ adalah pertengahan malam. Yang berpendapat demikian adalah Ats Tsauri, Ibnul Mubarok, Ishaq, Abu Tsaur, Ash-habur ro’yi dan Imam Asy Syafi’i dalam pendapatnya yang terdahulu.[2] (*) Waktu malam dihitung dari shalat Maghrib hingga waktu Shubuh. Sehingga pertengahan malam, jika Maghrib misalnya jam  6 sore dan Shubuh jam 4 pagi, kira-kira jam 11 malam. Dalil yang Menjadi Pegangan Dalil yang menjadi pegangan bahwa waktu akhir shalat Isya’ itu sampai terbit fajar shodiq (masuk waktu shubuh) adalah hadits Abu Qotadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim no. 681) Dalil lainnya lagi adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَعْتَمَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى فَقَالَ « إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى » “Suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat ‘atamah (isya`) sampai berlalu malam dan penghuni masjid pun ketiduran, setelah itu beliau datang dan shalat. Beliau bersabda, ‘Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku’.” (HR. Muslim no. 638) Hadits di atas menunjukkan bahwa tidak mengapa mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam. Jika shalatnya dikerjakan pertengahan malam, berarti shalat Isya’ bisa berakhir setelah pertengahan malam. Ini menunjukkan bahwa boleh jadi waktunya sampai terbit fajar shubuh.[3] Sedangkan dalil bagi ulama yang menyatakan bahwa waktu akhir shalat Isya’ itu sepertiga malam adalah hadits di mana Jibril menjadi imam bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada hari kedua Jibril mengerjakan shalat tersebut pada sepertiga malam. Dalam hadits disebutkan, وَصَلَّى الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam.” (HR. Abu Daud no. 395. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Adapun dalil bahwa waktu akhir shalat Isya adalah pertengahan malam dapat dilihat pada hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ “Waktu shalat Isya’ adalah hingga pertengahan malam.” (HR. Muslim no. 612) Juga dapat dilihat dalam hadits Anas, أَخَّرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Bukhari no. 572) Pendapat Lebih Kuat Di antara dalil-dalil yang dikemukakan di atas yang menunjukkan waktu akhir shalat Isya’ adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, “Waktu shalat Isya’ adalah hingga pertengahan malam.” (HR. Muslim no. 612). Adapun berdalil dengan hadits Abu Qotadah dengan menyatakan bahwa waktu akhir shalat Isya’ itu sampai waktu fajar shubuh adalah pendalilan yang kurang tepat. Karena dalam hadits itu sendiri tidak diterangkan mengenai waktu shalat. Konteks pembicaraannya tidak menunjukkan hal itu. Hadits tersebut cuma menerangkan dosa akibat seseorang mengakhirkan waktu shalat hingga keluar waktunya dengan sengaja.[4] Sedangkan hadits ‘Aisyah, أَعْتَمَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى فَقَالَ « إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى » “Suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat ‘atamah (isya`) sampai berlalu malam dan penghuni masjid pun ketiduran, setelah itu beliau datang dan shalat. Beliau bersabda, ‘Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku’.” (HR. Muslim no. 638). Hadits ini bukanlah maksudnya, “Sampai sebagaian besar malam berlalu”, namun maksudnya adalah “sampai berlalu malam”. Bisa bermakna demikian karena kita melihat pada konteks hadits selanjutnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan selanjutnya, “Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat”. Dan tidak pernah seorang ulama yang mengatakan bahwa waktu afdhol untuk shalat Isya’ adalah setelah lewat pertengahan malam. Masih tersisa satu hadits, yaitu hadits Anas, أَخَّرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ ، ثُمَّ صَلَّى “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam, kemudian beliau shalat.” (HR. Bukhari no. 572). Hadits tersebut dapat dipahami dengan kita katakan bahwa waktu akhir shalat Isya’ adalah pertengahan malam, artinya pertengahan malam shalat Isya’ itu berkahir. Sedangkan kalimat “kemudian beliau shalat” hanya tambahan dari perowi. Jika memang bukan tambahan perowi, maka benarlah pendapat tersebut, yaitu bahwa boleh jadi shalat Isya dilaksanakan setelah pertengahan malam.[5] Dengan mempertimbangkan pemahaman dari hadits Anas di atas, artinya  hadits tersebut masih bisa dipahami bahwa setelah pertengahan malam masih dilaksanakan shalat Isya’, maka kesimpulan yang terbaik adalah sebagaimana yang diutarakan oleh Ibnu Qudamah. Beliau rahimahullah mengatakan, وَالْأَوْلَى إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى أَنْ لَا يُؤَخِّرَهَا عَنْ ثُلُثِ اللَّيْلِ ، وَإِنْ أَخَّرَهَا إلَى نِصْفِ اللَّيْلِ جَازَ ، وَمَا بَعْدَ النِّصْفِ وَقْتُ ضَرُورَةٍ ، الْحُكْمُ فِيهِ حُكْمُ وَقْتِ الضَّرُورَةِ فِي صَلَاةِ الْعَصْرِ “Yang utama, insya Allah Ta’ala, waktu shalat Isya’ tidak diakhirkan dari sepertiga malam. Jika diakhirkan sampai pertengahan malam, itu boleh. Namun jika diakhirkan lebih dari pertengahan malam, maka itu adalah waktu dhoruroh (waktu darurat). Yang dimaksudkan dengan waktu dhoruroh adalah sebagaimana waktu dhoruroh dalam shalat ‘Ashar.”[6] (*) Ada dua macam waktu shalat yang perlu diketahui: Pertama, waktu ikhtiyari, yaitu waktu di mana tidak boleh dilewati kecuali bagi orang yang ada udzur. Artinya, selama tidak ada udzur (halangan), shalat tetap dilakukan sebelum waktu ikhtiyari.[7] Kedua, waktu dhoruroh, yaitu waktu di mana masih boleh melakukan ibadah bagi orang yang ada udzur, seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang ada udzur boleh melakukan shalat meskipun pada waktu dhoruroh.[8] Demikian sajian ringkas mengenai waktu akhir shalat Isya’. Inilah sajian yang dapat kami sampaikan sesuai dengan keterbatasan ilmu kami. Semoga bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Written in night, 28th Syawal 1431 H, Riyadh, KSU, Kingdom of  Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, Asy Syamilah, 2/2561, index “awqotush sholah”, point 13. [2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 1/245-246. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/246. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/246-247. [5] Lihat Shahih Fiqh Sunnha, 2/247. [6] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Dar ‘Alam Al Kutub, Riyadh, 2/28-29. [7] Lihat Al Mughni, 2/16. [8] Lihat Al Mughni, 2/17.

Waktu Akhir Shalat Isya’

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian kalangan berpendapat bahwa akhir shalat Isya’ sampai waktu shubuh. Namun perlu diketahui secara seksama bahwa sebenarnya dalam masalah akhir waktu shalat Isya’ terdapat perselisihan di antara ulama. Tentu saja untuk menguatkan pendapat yang ada kita harus melihat dari berbagai dalil, lantas merojihkannya (mencari manakah pendapat yang terkuat). Ini berarti kita pun nantinya tidak hanya sekedar ikut-ikutan apa kata orang. Berikut pembahasan singkat dari kami tentang akhir waktu shalat Isya’. Daftar Isi tutup 1. Perselisihan Ulama 2. Dalil yang Menjadi Pegangan 3. Pendapat Lebih Kuat Perselisihan Ulama Pendapat pertama: Waktu akhir shalat Isya’ adalah ketika terbit fajar shodiq (masuknya shalat shubuh) tanpa ada perselisihan antara Imam Abu Hanifah dan pengikut ulama dari ulama Hanafiyah. Pendapat ini juga jadi pegangan ulama Syafi’iyah, namun kurang masyhur di kalangan ulama Malikiyah. Pendapat kedua: Waktu akhir shalat Isya’ adalah sepertiga malam. Inilah pendapat yang masyhur dari kalangan ulama Malikiyah. Pendapat ketiga: Waktu akhir shalat Isya’ adalah sepertiga malam, ini waktu ikhtiyari (waktu pilihan). Sedangkan waktu akhir shalat Isya’ yang bersifat darurat adalah hingga terbit fajar. Waktu darurat ini misalnya ketika seseorang sakit lantas sembuh ketika waktu darurat, maka ia masih boleh mengerjakan shalat Isya’ di waktu itu. Begitu pula halnya wanita haidh, wanita nifas ketika mereka suci di waktu tersebut. Inilah pendapat ulama Hanabilah.[1] Pendapat keempat: Waktu akhir shalat Isya’ adalah pertengahan malam. Yang berpendapat demikian adalah Ats Tsauri, Ibnul Mubarok, Ishaq, Abu Tsaur, Ash-habur ro’yi dan Imam Asy Syafi’i dalam pendapatnya yang terdahulu.[2] (*) Waktu malam dihitung dari shalat Maghrib hingga waktu Shubuh. Sehingga pertengahan malam, jika Maghrib misalnya jam  6 sore dan Shubuh jam 4 pagi, kira-kira jam 11 malam. Dalil yang Menjadi Pegangan Dalil yang menjadi pegangan bahwa waktu akhir shalat Isya’ itu sampai terbit fajar shodiq (masuk waktu shubuh) adalah hadits Abu Qotadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim no. 681) Dalil lainnya lagi adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَعْتَمَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى فَقَالَ « إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى » “Suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat ‘atamah (isya`) sampai berlalu malam dan penghuni masjid pun ketiduran, setelah itu beliau datang dan shalat. Beliau bersabda, ‘Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku’.” (HR. Muslim no. 638) Hadits di atas menunjukkan bahwa tidak mengapa mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam. Jika shalatnya dikerjakan pertengahan malam, berarti shalat Isya’ bisa berakhir setelah pertengahan malam. Ini menunjukkan bahwa boleh jadi waktunya sampai terbit fajar shubuh.[3] Sedangkan dalil bagi ulama yang menyatakan bahwa waktu akhir shalat Isya’ itu sepertiga malam adalah hadits di mana Jibril menjadi imam bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada hari kedua Jibril mengerjakan shalat tersebut pada sepertiga malam. Dalam hadits disebutkan, وَصَلَّى الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam.” (HR. Abu Daud no. 395. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Adapun dalil bahwa waktu akhir shalat Isya adalah pertengahan malam dapat dilihat pada hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ “Waktu shalat Isya’ adalah hingga pertengahan malam.” (HR. Muslim no. 612) Juga dapat dilihat dalam hadits Anas, أَخَّرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Bukhari no. 572) Pendapat Lebih Kuat Di antara dalil-dalil yang dikemukakan di atas yang menunjukkan waktu akhir shalat Isya’ adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, “Waktu shalat Isya’ adalah hingga pertengahan malam.” (HR. Muslim no. 612). Adapun berdalil dengan hadits Abu Qotadah dengan menyatakan bahwa waktu akhir shalat Isya’ itu sampai waktu fajar shubuh adalah pendalilan yang kurang tepat. Karena dalam hadits itu sendiri tidak diterangkan mengenai waktu shalat. Konteks pembicaraannya tidak menunjukkan hal itu. Hadits tersebut cuma menerangkan dosa akibat seseorang mengakhirkan waktu shalat hingga keluar waktunya dengan sengaja.[4] Sedangkan hadits ‘Aisyah, أَعْتَمَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى فَقَالَ « إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى » “Suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat ‘atamah (isya`) sampai berlalu malam dan penghuni masjid pun ketiduran, setelah itu beliau datang dan shalat. Beliau bersabda, ‘Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku’.” (HR. Muslim no. 638). Hadits ini bukanlah maksudnya, “Sampai sebagaian besar malam berlalu”, namun maksudnya adalah “sampai berlalu malam”. Bisa bermakna demikian karena kita melihat pada konteks hadits selanjutnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan selanjutnya, “Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat”. Dan tidak pernah seorang ulama yang mengatakan bahwa waktu afdhol untuk shalat Isya’ adalah setelah lewat pertengahan malam. Masih tersisa satu hadits, yaitu hadits Anas, أَخَّرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ ، ثُمَّ صَلَّى “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam, kemudian beliau shalat.” (HR. Bukhari no. 572). Hadits tersebut dapat dipahami dengan kita katakan bahwa waktu akhir shalat Isya’ adalah pertengahan malam, artinya pertengahan malam shalat Isya’ itu berkahir. Sedangkan kalimat “kemudian beliau shalat” hanya tambahan dari perowi. Jika memang bukan tambahan perowi, maka benarlah pendapat tersebut, yaitu bahwa boleh jadi shalat Isya dilaksanakan setelah pertengahan malam.[5] Dengan mempertimbangkan pemahaman dari hadits Anas di atas, artinya  hadits tersebut masih bisa dipahami bahwa setelah pertengahan malam masih dilaksanakan shalat Isya’, maka kesimpulan yang terbaik adalah sebagaimana yang diutarakan oleh Ibnu Qudamah. Beliau rahimahullah mengatakan, وَالْأَوْلَى إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى أَنْ لَا يُؤَخِّرَهَا عَنْ ثُلُثِ اللَّيْلِ ، وَإِنْ أَخَّرَهَا إلَى نِصْفِ اللَّيْلِ جَازَ ، وَمَا بَعْدَ النِّصْفِ وَقْتُ ضَرُورَةٍ ، الْحُكْمُ فِيهِ حُكْمُ وَقْتِ الضَّرُورَةِ فِي صَلَاةِ الْعَصْرِ “Yang utama, insya Allah Ta’ala, waktu shalat Isya’ tidak diakhirkan dari sepertiga malam. Jika diakhirkan sampai pertengahan malam, itu boleh. Namun jika diakhirkan lebih dari pertengahan malam, maka itu adalah waktu dhoruroh (waktu darurat). Yang dimaksudkan dengan waktu dhoruroh adalah sebagaimana waktu dhoruroh dalam shalat ‘Ashar.”[6] (*) Ada dua macam waktu shalat yang perlu diketahui: Pertama, waktu ikhtiyari, yaitu waktu di mana tidak boleh dilewati kecuali bagi orang yang ada udzur. Artinya, selama tidak ada udzur (halangan), shalat tetap dilakukan sebelum waktu ikhtiyari.[7] Kedua, waktu dhoruroh, yaitu waktu di mana masih boleh melakukan ibadah bagi orang yang ada udzur, seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang ada udzur boleh melakukan shalat meskipun pada waktu dhoruroh.[8] Demikian sajian ringkas mengenai waktu akhir shalat Isya’. Inilah sajian yang dapat kami sampaikan sesuai dengan keterbatasan ilmu kami. Semoga bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Written in night, 28th Syawal 1431 H, Riyadh, KSU, Kingdom of  Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, Asy Syamilah, 2/2561, index “awqotush sholah”, point 13. [2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 1/245-246. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/246. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/246-247. [5] Lihat Shahih Fiqh Sunnha, 2/247. [6] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Dar ‘Alam Al Kutub, Riyadh, 2/28-29. [7] Lihat Al Mughni, 2/16. [8] Lihat Al Mughni, 2/17.
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian kalangan berpendapat bahwa akhir shalat Isya’ sampai waktu shubuh. Namun perlu diketahui secara seksama bahwa sebenarnya dalam masalah akhir waktu shalat Isya’ terdapat perselisihan di antara ulama. Tentu saja untuk menguatkan pendapat yang ada kita harus melihat dari berbagai dalil, lantas merojihkannya (mencari manakah pendapat yang terkuat). Ini berarti kita pun nantinya tidak hanya sekedar ikut-ikutan apa kata orang. Berikut pembahasan singkat dari kami tentang akhir waktu shalat Isya’. Daftar Isi tutup 1. Perselisihan Ulama 2. Dalil yang Menjadi Pegangan 3. Pendapat Lebih Kuat Perselisihan Ulama Pendapat pertama: Waktu akhir shalat Isya’ adalah ketika terbit fajar shodiq (masuknya shalat shubuh) tanpa ada perselisihan antara Imam Abu Hanifah dan pengikut ulama dari ulama Hanafiyah. Pendapat ini juga jadi pegangan ulama Syafi’iyah, namun kurang masyhur di kalangan ulama Malikiyah. Pendapat kedua: Waktu akhir shalat Isya’ adalah sepertiga malam. Inilah pendapat yang masyhur dari kalangan ulama Malikiyah. Pendapat ketiga: Waktu akhir shalat Isya’ adalah sepertiga malam, ini waktu ikhtiyari (waktu pilihan). Sedangkan waktu akhir shalat Isya’ yang bersifat darurat adalah hingga terbit fajar. Waktu darurat ini misalnya ketika seseorang sakit lantas sembuh ketika waktu darurat, maka ia masih boleh mengerjakan shalat Isya’ di waktu itu. Begitu pula halnya wanita haidh, wanita nifas ketika mereka suci di waktu tersebut. Inilah pendapat ulama Hanabilah.[1] Pendapat keempat: Waktu akhir shalat Isya’ adalah pertengahan malam. Yang berpendapat demikian adalah Ats Tsauri, Ibnul Mubarok, Ishaq, Abu Tsaur, Ash-habur ro’yi dan Imam Asy Syafi’i dalam pendapatnya yang terdahulu.[2] (*) Waktu malam dihitung dari shalat Maghrib hingga waktu Shubuh. Sehingga pertengahan malam, jika Maghrib misalnya jam  6 sore dan Shubuh jam 4 pagi, kira-kira jam 11 malam. Dalil yang Menjadi Pegangan Dalil yang menjadi pegangan bahwa waktu akhir shalat Isya’ itu sampai terbit fajar shodiq (masuk waktu shubuh) adalah hadits Abu Qotadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim no. 681) Dalil lainnya lagi adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَعْتَمَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى فَقَالَ « إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى » “Suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat ‘atamah (isya`) sampai berlalu malam dan penghuni masjid pun ketiduran, setelah itu beliau datang dan shalat. Beliau bersabda, ‘Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku’.” (HR. Muslim no. 638) Hadits di atas menunjukkan bahwa tidak mengapa mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam. Jika shalatnya dikerjakan pertengahan malam, berarti shalat Isya’ bisa berakhir setelah pertengahan malam. Ini menunjukkan bahwa boleh jadi waktunya sampai terbit fajar shubuh.[3] Sedangkan dalil bagi ulama yang menyatakan bahwa waktu akhir shalat Isya’ itu sepertiga malam adalah hadits di mana Jibril menjadi imam bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada hari kedua Jibril mengerjakan shalat tersebut pada sepertiga malam. Dalam hadits disebutkan, وَصَلَّى الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam.” (HR. Abu Daud no. 395. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Adapun dalil bahwa waktu akhir shalat Isya adalah pertengahan malam dapat dilihat pada hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ “Waktu shalat Isya’ adalah hingga pertengahan malam.” (HR. Muslim no. 612) Juga dapat dilihat dalam hadits Anas, أَخَّرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Bukhari no. 572) Pendapat Lebih Kuat Di antara dalil-dalil yang dikemukakan di atas yang menunjukkan waktu akhir shalat Isya’ adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, “Waktu shalat Isya’ adalah hingga pertengahan malam.” (HR. Muslim no. 612). Adapun berdalil dengan hadits Abu Qotadah dengan menyatakan bahwa waktu akhir shalat Isya’ itu sampai waktu fajar shubuh adalah pendalilan yang kurang tepat. Karena dalam hadits itu sendiri tidak diterangkan mengenai waktu shalat. Konteks pembicaraannya tidak menunjukkan hal itu. Hadits tersebut cuma menerangkan dosa akibat seseorang mengakhirkan waktu shalat hingga keluar waktunya dengan sengaja.[4] Sedangkan hadits ‘Aisyah, أَعْتَمَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى فَقَالَ « إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى » “Suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat ‘atamah (isya`) sampai berlalu malam dan penghuni masjid pun ketiduran, setelah itu beliau datang dan shalat. Beliau bersabda, ‘Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku’.” (HR. Muslim no. 638). Hadits ini bukanlah maksudnya, “Sampai sebagaian besar malam berlalu”, namun maksudnya adalah “sampai berlalu malam”. Bisa bermakna demikian karena kita melihat pada konteks hadits selanjutnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan selanjutnya, “Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat”. Dan tidak pernah seorang ulama yang mengatakan bahwa waktu afdhol untuk shalat Isya’ adalah setelah lewat pertengahan malam. Masih tersisa satu hadits, yaitu hadits Anas, أَخَّرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ ، ثُمَّ صَلَّى “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam, kemudian beliau shalat.” (HR. Bukhari no. 572). Hadits tersebut dapat dipahami dengan kita katakan bahwa waktu akhir shalat Isya’ adalah pertengahan malam, artinya pertengahan malam shalat Isya’ itu berkahir. Sedangkan kalimat “kemudian beliau shalat” hanya tambahan dari perowi. Jika memang bukan tambahan perowi, maka benarlah pendapat tersebut, yaitu bahwa boleh jadi shalat Isya dilaksanakan setelah pertengahan malam.[5] Dengan mempertimbangkan pemahaman dari hadits Anas di atas, artinya  hadits tersebut masih bisa dipahami bahwa setelah pertengahan malam masih dilaksanakan shalat Isya’, maka kesimpulan yang terbaik adalah sebagaimana yang diutarakan oleh Ibnu Qudamah. Beliau rahimahullah mengatakan, وَالْأَوْلَى إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى أَنْ لَا يُؤَخِّرَهَا عَنْ ثُلُثِ اللَّيْلِ ، وَإِنْ أَخَّرَهَا إلَى نِصْفِ اللَّيْلِ جَازَ ، وَمَا بَعْدَ النِّصْفِ وَقْتُ ضَرُورَةٍ ، الْحُكْمُ فِيهِ حُكْمُ وَقْتِ الضَّرُورَةِ فِي صَلَاةِ الْعَصْرِ “Yang utama, insya Allah Ta’ala, waktu shalat Isya’ tidak diakhirkan dari sepertiga malam. Jika diakhirkan sampai pertengahan malam, itu boleh. Namun jika diakhirkan lebih dari pertengahan malam, maka itu adalah waktu dhoruroh (waktu darurat). Yang dimaksudkan dengan waktu dhoruroh adalah sebagaimana waktu dhoruroh dalam shalat ‘Ashar.”[6] (*) Ada dua macam waktu shalat yang perlu diketahui: Pertama, waktu ikhtiyari, yaitu waktu di mana tidak boleh dilewati kecuali bagi orang yang ada udzur. Artinya, selama tidak ada udzur (halangan), shalat tetap dilakukan sebelum waktu ikhtiyari.[7] Kedua, waktu dhoruroh, yaitu waktu di mana masih boleh melakukan ibadah bagi orang yang ada udzur, seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang ada udzur boleh melakukan shalat meskipun pada waktu dhoruroh.[8] Demikian sajian ringkas mengenai waktu akhir shalat Isya’. Inilah sajian yang dapat kami sampaikan sesuai dengan keterbatasan ilmu kami. Semoga bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Written in night, 28th Syawal 1431 H, Riyadh, KSU, Kingdom of  Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, Asy Syamilah, 2/2561, index “awqotush sholah”, point 13. [2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 1/245-246. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/246. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/246-247. [5] Lihat Shahih Fiqh Sunnha, 2/247. [6] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Dar ‘Alam Al Kutub, Riyadh, 2/28-29. [7] Lihat Al Mughni, 2/16. [8] Lihat Al Mughni, 2/17.


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian kalangan berpendapat bahwa akhir shalat Isya’ sampai waktu shubuh. Namun perlu diketahui secara seksama bahwa sebenarnya dalam masalah akhir waktu shalat Isya’ terdapat perselisihan di antara ulama. Tentu saja untuk menguatkan pendapat yang ada kita harus melihat dari berbagai dalil, lantas merojihkannya (mencari manakah pendapat yang terkuat). Ini berarti kita pun nantinya tidak hanya sekedar ikut-ikutan apa kata orang. Berikut pembahasan singkat dari kami tentang akhir waktu shalat Isya’. Daftar Isi tutup 1. Perselisihan Ulama 2. Dalil yang Menjadi Pegangan 3. Pendapat Lebih Kuat Perselisihan Ulama Pendapat pertama: Waktu akhir shalat Isya’ adalah ketika terbit fajar shodiq (masuknya shalat shubuh) tanpa ada perselisihan antara Imam Abu Hanifah dan pengikut ulama dari ulama Hanafiyah. Pendapat ini juga jadi pegangan ulama Syafi’iyah, namun kurang masyhur di kalangan ulama Malikiyah. Pendapat kedua: Waktu akhir shalat Isya’ adalah sepertiga malam. Inilah pendapat yang masyhur dari kalangan ulama Malikiyah. Pendapat ketiga: Waktu akhir shalat Isya’ adalah sepertiga malam, ini waktu ikhtiyari (waktu pilihan). Sedangkan waktu akhir shalat Isya’ yang bersifat darurat adalah hingga terbit fajar. Waktu darurat ini misalnya ketika seseorang sakit lantas sembuh ketika waktu darurat, maka ia masih boleh mengerjakan shalat Isya’ di waktu itu. Begitu pula halnya wanita haidh, wanita nifas ketika mereka suci di waktu tersebut. Inilah pendapat ulama Hanabilah.[1] Pendapat keempat: Waktu akhir shalat Isya’ adalah pertengahan malam. Yang berpendapat demikian adalah Ats Tsauri, Ibnul Mubarok, Ishaq, Abu Tsaur, Ash-habur ro’yi dan Imam Asy Syafi’i dalam pendapatnya yang terdahulu.[2] (*) Waktu malam dihitung dari shalat Maghrib hingga waktu Shubuh. Sehingga pertengahan malam, jika Maghrib misalnya jam  6 sore dan Shubuh jam 4 pagi, kira-kira jam 11 malam. Dalil yang Menjadi Pegangan Dalil yang menjadi pegangan bahwa waktu akhir shalat Isya’ itu sampai terbit fajar shodiq (masuk waktu shubuh) adalah hadits Abu Qotadah, أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى “Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim no. 681) Dalil lainnya lagi adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَعْتَمَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى فَقَالَ « إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى » “Suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat ‘atamah (isya`) sampai berlalu malam dan penghuni masjid pun ketiduran, setelah itu beliau datang dan shalat. Beliau bersabda, ‘Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku’.” (HR. Muslim no. 638) Hadits di atas menunjukkan bahwa tidak mengapa mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam. Jika shalatnya dikerjakan pertengahan malam, berarti shalat Isya’ bisa berakhir setelah pertengahan malam. Ini menunjukkan bahwa boleh jadi waktunya sampai terbit fajar shubuh.[3] Sedangkan dalil bagi ulama yang menyatakan bahwa waktu akhir shalat Isya’ itu sepertiga malam adalah hadits di mana Jibril menjadi imam bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada hari kedua Jibril mengerjakan shalat tersebut pada sepertiga malam. Dalam hadits disebutkan, وَصَلَّى الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ “Beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam.” (HR. Abu Daud no. 395. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Adapun dalil bahwa waktu akhir shalat Isya adalah pertengahan malam dapat dilihat pada hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ “Waktu shalat Isya’ adalah hingga pertengahan malam.” (HR. Muslim no. 612) Juga dapat dilihat dalam hadits Anas, أَخَّرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam.” (HR. Bukhari no. 572) Pendapat Lebih Kuat Di antara dalil-dalil yang dikemukakan di atas yang menunjukkan waktu akhir shalat Isya’ adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr, “Waktu shalat Isya’ adalah hingga pertengahan malam.” (HR. Muslim no. 612). Adapun berdalil dengan hadits Abu Qotadah dengan menyatakan bahwa waktu akhir shalat Isya’ itu sampai waktu fajar shubuh adalah pendalilan yang kurang tepat. Karena dalam hadits itu sendiri tidak diterangkan mengenai waktu shalat. Konteks pembicaraannya tidak menunjukkan hal itu. Hadits tersebut cuma menerangkan dosa akibat seseorang mengakhirkan waktu shalat hingga keluar waktunya dengan sengaja.[4] Sedangkan hadits ‘Aisyah, أَعْتَمَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى فَقَالَ « إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى » “Suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat ‘atamah (isya`) sampai berlalu malam dan penghuni masjid pun ketiduran, setelah itu beliau datang dan shalat. Beliau bersabda, ‘Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku’.” (HR. Muslim no. 638). Hadits ini bukanlah maksudnya, “Sampai sebagaian besar malam berlalu”, namun maksudnya adalah “sampai berlalu malam”. Bisa bermakna demikian karena kita melihat pada konteks hadits selanjutnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan selanjutnya, “Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat”. Dan tidak pernah seorang ulama yang mengatakan bahwa waktu afdhol untuk shalat Isya’ adalah setelah lewat pertengahan malam. Masih tersisa satu hadits, yaitu hadits Anas, أَخَّرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ ، ثُمَّ صَلَّى “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya’ hingga pertengahan malam, kemudian beliau shalat.” (HR. Bukhari no. 572). Hadits tersebut dapat dipahami dengan kita katakan bahwa waktu akhir shalat Isya’ adalah pertengahan malam, artinya pertengahan malam shalat Isya’ itu berkahir. Sedangkan kalimat “kemudian beliau shalat” hanya tambahan dari perowi. Jika memang bukan tambahan perowi, maka benarlah pendapat tersebut, yaitu bahwa boleh jadi shalat Isya dilaksanakan setelah pertengahan malam.[5] Dengan mempertimbangkan pemahaman dari hadits Anas di atas, artinya  hadits tersebut masih bisa dipahami bahwa setelah pertengahan malam masih dilaksanakan shalat Isya’, maka kesimpulan yang terbaik adalah sebagaimana yang diutarakan oleh Ibnu Qudamah. Beliau rahimahullah mengatakan, وَالْأَوْلَى إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى أَنْ لَا يُؤَخِّرَهَا عَنْ ثُلُثِ اللَّيْلِ ، وَإِنْ أَخَّرَهَا إلَى نِصْفِ اللَّيْلِ جَازَ ، وَمَا بَعْدَ النِّصْفِ وَقْتُ ضَرُورَةٍ ، الْحُكْمُ فِيهِ حُكْمُ وَقْتِ الضَّرُورَةِ فِي صَلَاةِ الْعَصْرِ “Yang utama, insya Allah Ta’ala, waktu shalat Isya’ tidak diakhirkan dari sepertiga malam. Jika diakhirkan sampai pertengahan malam, itu boleh. Namun jika diakhirkan lebih dari pertengahan malam, maka itu adalah waktu dhoruroh (waktu darurat). Yang dimaksudkan dengan waktu dhoruroh adalah sebagaimana waktu dhoruroh dalam shalat ‘Ashar.”[6] (*) Ada dua macam waktu shalat yang perlu diketahui: Pertama, waktu ikhtiyari, yaitu waktu di mana tidak boleh dilewati kecuali bagi orang yang ada udzur. Artinya, selama tidak ada udzur (halangan), shalat tetap dilakukan sebelum waktu ikhtiyari.[7] Kedua, waktu dhoruroh, yaitu waktu di mana masih boleh melakukan ibadah bagi orang yang ada udzur, seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang ada udzur boleh melakukan shalat meskipun pada waktu dhoruroh.[8] Demikian sajian ringkas mengenai waktu akhir shalat Isya’. Inilah sajian yang dapat kami sampaikan sesuai dengan keterbatasan ilmu kami. Semoga bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Written in night, 28th Syawal 1431 H, Riyadh, KSU, Kingdom of  Saudi Arabia By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, Asy Syamilah, 2/2561, index “awqotush sholah”, point 13. [2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 1/245-246. [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/246. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/246-247. [5] Lihat Shahih Fiqh Sunnha, 2/247. [6] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Dar ‘Alam Al Kutub, Riyadh, 2/28-29. [7] Lihat Al Mughni, 2/16. [8] Lihat Al Mughni, 2/17.
Prev     Next