Niat Baik Semata Tidaklah Cukup

Semua pelaku bid’ah mengaku berniat baik dalam melakukan bid’ahnyaSungguh telah benar apa yang telah dikabarkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيْبًا وَسَيَعُوْدُ غَرِيْبًا كَمَا بَدَأَ((Islam ini muncul dalam keadaan asing dan akan kembali asing sebagaimana awal kemunculannya)). Bid’ah telah tersebar dan merajalela di mana-mana bahkan telah mengakar dalam kehidupan kaum muslimin hingga orang awam menganggapnya merupakan syari’at Islam yang tegak dan apa saja yang menyelisihinya adalah kebatilan. Adapun orang yang berpegang teguh dengan sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam maka akan dianggap oleh mereka telah keluar dari sunnah dan telah membawa bid’ah (perkara yang baru).Pembahasan bid’ah merupakan pembahasan yang sangat penting karena semua penyimpangan dan kesesatan yang bermunculan dalam kelompok-kelompok sesat asal muasalnya adalah karena bid’ah yang telah mereka lakukan yang menyelisihi apa yang telah dijalani oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, baik penyimpangan tersebut dalam masalah aqidah (keyakinan) maupun dalam perkara amalan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّيْنَ الرَّاشِدِيْنَ تَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ((…karena seseungguhnya barang siapa diantara kalian yang hidup sepeninggalku maka dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan sunnah-sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah sunnah-sunnah tersebut dengan geraham kalian. Dan hati-hatilah kalian terhadap perkara-perkara yang baru karena setiap bid’ah adalah kesesatan)) (HR Abu Dawud 4/200 no 4607 dan adalah lafal Abu dawud, Al-Hakim 1/174 dan beliau berkata, “Ini adalah hadits yang shahih yang tidak ada ‘illahnya”, Ibnu Hibban 1/180).Cukuplah kenyataan yang kita saksikan sekarang ini dalam dunia Islam menjadi bukti besarnya bahaya bid’ah. Betapa banyak kelompok sesat yang ada di dunia Islam. Ada Al-Qur’aniun (kelompok yang menolak seluruh hadits-hadits Nabi), Ahmadiah (golongan yang mengaku ada Nabi baru), Mu’tazilah (yang menolak hadits-hadits ahad, bahkan menolak hadits-hadits mutawatir seperti hadits-hadits yang menerangkan tentang adanya adzab qubur), Jema’ah-jema’ah takfir yang jumlahnya sangat banyak (yaitu jema’ah-jema’ah yang mengkafirkan orang-orang yang berada diluar golongannya karena tidak berbai’at kepada imam mereka), kelompok tharekat-tharekat sufiah yang sesat yang jumlahnyapun sangat banyak (yang beribadah atau berdzikir dengan cara-cara yang khusus, setiap tharekat caranya berbeda dengan taharekat yang lain), kelompok yang menganggap diri mereka telah sampai pada derajat hakekat sehingga boleh meninggalkan syari’at sehingga tidak perlu sholat lagi, Syi’ah yang menghalalkan nikah kontrak (walaupun hanya satu jam saja pernikahannya setelah itu langsung cerai yang tidak lain ini adalah perzinahan) dan mengkafirkan sebagian besar para sahabat (termasuk Abu Bakar Umar yang telah dijamin masuk surga), Wihdatul wujuud (yang menyakini bahwa Allah menitis pada makhluknya), Jahmiyyah (yang meyakini bahwa Allah tidak memiliki sifat) dan masih banyak sekali kelompok-kelompok yang lain.Yang anehnya setiap kelompok merasa diri merekalah yang paling benar. Tidaklah kesesatan mereka timbul kecuali karena bid’ah yang mereka ada-adakan. Setiap kelompok punya bid’ah khusus yang tidak terdapat pada kelompok yang lain. Dan kelompok-kelompok tersebut jika ditanya tentang niat mereka dalam melakukan bid’ah maka semuanya akan menyatakan niat mereka adalah baik dalam rangka untuk membenahi cara beragama kaum muslimin.–   Jika Jahmiyyah ditanya : Kenapa kalian menyatakan bahwa Allah tidak memiliki sifat, Allah tidak berilmu, Allah tidak maha mendengar?, maka mereka akan menjawab : Niat kami baik, kami ingin mensucikan Allah dari sifat-sifat makhluk, karena melihat, berilmu, dan mendengar merupakan sifat-sifat makhluk.–   Jika mu’tazilah ditanya : Kenapa kalian juga menolak sifat, bahkan kalian mengatakan bahwa Allah tidak bisa dilihat baik di dunia maupun di akhirat?, maka mereka akan berkata : Niat kami baik, karena kami ingin mensucikan Allah dari sifat jismiyah, karena sesuatu yang bisa dilihat pasti dilihat dari suatu arah, dan sesuatu yang ada di suatu arah pasti berjism–   Jika Asyaa’iroh mutaakhirin ditanya : Kenapa kalian menyatakan bahwa Allah tidak di atas dan tidak di bawah, tidak di dalam alam dan tidak di luar alam?, maka mereka akan menjawab : Niat kami baik, karena kami ingin mensucikan Allah dari sifat-sifat makhluk, karena yang berada di atas adalah makhluk yang berjism, demikian juga yang di bawah.–    Jika Syi’ah ditanya : Kenapa kalian menyayat tubuh kalian hingga berdarah tatkala memperingati hari Asyuuroo?, maka mereka akan menjawab : Niat kami baik untuk ikut merasakan kesedihan dan kepedihan yang dirasakan oleh Imam Al-Husain yang terbunuh tatkala hari asyuuroo.Seluruh pelaku bid’ah berniat baik tatkala melakukan bid’ahnya. Namun perkaranya sebagaimana perkataan Ibnu Mas’uud radhiallahu ‘anhu :وَكَمْ مِنْ مُرِيْدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيْبَهُ“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan akan tetapi tidak meraihnya”Niat baik??, tidak cukup!!! Suatu amalan tidak bisa dikatakan bahwa amalan tersebut merupakan amalan yang sholeh dan diterima oleh Allah kecuali jika memanuhi dua persyaratan. Harus dibangun diatas niat yang ikhlas dan harus sesuai dengan syari’at Rasulullah. Jika salah satu dari dua perkara ini tidak ada maka amalan tersebut tidak akan diterima di sisi Allah walaupun nampaknya seperti amalan sholeh.Ibadah membutuhkan keikhlasan (pemurnian niat) karena sesungguhnya ibadah hanyalah ditujukan kepada Allah. Barangsiapa yang beribadah kepada Allah dan juga beribadah kepada selain Allah berarti dia tidak memurnikan niatnya. Demikian juga ibadah membutuhkan pemurnian dalam mencontohi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Tidaklah ada satu ibadahpun kecuali harus sesuai dengan contoh yang diberikan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Barangsiapa yang ibadahnya tidak berdasarkan contoh yang diberikan Rasulullah berarti ia tidak memurnikan teladan kepada Rasulullah. Inilah konsekuensi dari syahadatain yang merupakan pondasi setiap muslim.Syahadat yang pertama “Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah”, konsekuensinya tidak boleh kita menyembah (menyerahkan ibadah kita) kepada selain Allah.Allah berfirman:﴿وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ﴾ (البينة: من الآية5)“Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus”Syahadat yang kedua “Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah”, konsekuensinya tidak boleh kita mengambil syariat kecuali dari syari’at Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Barangsiapa yang membuat syari’at baru yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah maka berarti dia tidak memurnikan syahadatnya kepada Rasulullah dan syari’at barunya itu tertolak dan tidak diterima oleh Allah meskipun niatnya baik, bahkan ia berhak mendapatkan dosa. Oleh karena itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam agama maka akan tertolak” (HR Al-Bukhari no 2697 dan Muslim no 1718)مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak diperintahkan oleh kami maka amalan tersebut tertolak” (HR Muslim no 1718) Berikut ini beberapa bukti bahwa niat yang baik saja tidak cukup untuk menjadikan suatu amalan adalah amalan sholeh yang diterima di sisi Allah. Contoh yang pertamaعَنِ الْبَرَاء بْنِ عَازِبٍ قَالَ : خَطَبَنَا رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يَوْمَ النَّحْرِ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَالَ : مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ (وفي رواية:فَلْيَذْبَحْ أُخرى مَكَانَهَا).فقام أبو بردة بن نِيَارٍ فقال : يا رسولَ الله واللهِ لَقَدْ نَسَكْتُ قبلَ أنْ أَخْرُجَ إلى الصَّلاةِ وَعَرَفْتُ أن اليومَ يومُ أكلٍ وشُرْبٍ فَتَعَجَّلْتُ وأكلتُ وأطعمتُ أهْلِي وَجِيْرَانِي، فقال رسول الله  صلى الله عليه وسلم : تِلْكَ شَاةُ لَحْمٍDari Al-Baro’ bin ‘Azib, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami pada waktu hari ‘iedul adha, lalu ia berkata, “Barangsiapa yang sholat ‘ied kemudian menyembelih hewan kurban maka dia telah benar dan barangsiapa yang menyembelih sebelum sholat ‘ied maka sembelihannya hanyalah sembelihan biasa (bukan sembelihan kurban) (Dalam riwayat yang lain (HR Al-Bukhari no 985) “Maka hendaknya ia menyembelih sembelihan yang lain sebagai gantinya!)”. Abu Burdah bin Niyaar berdiri dan berkata, “Ya Rasulullah, demi Allah aku telah menyembelih sembelihanku sebelum aku keluar untuk shalat ‘Ied, dan aku mengetahui bahwasanya hari ini adalah hari makan minum maka akupun bersegera (menyembelihnya) lalu memakannya dan aku memberi makanan kepada keluargaku dan para tetanggaku”. Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Daging sembelihanmu itu hanyalah daging biasa (bukan daging kurban)”( HR Al-Bukhari no 983)Dalam riwayat yang lain Abu Burdah berkata, وَ أَحببْتُ أن تَكون شَاتِي أولَ مَا يُذْبَح فِي بيتِي “Aku ingin agar kambingku adalah kambing yang pertama kali disembelih di rumahku” (HR Al-Bukhari no 955)Dalam riwayat yang lain (HR Muslim 3/1552) Abu Burdah berkata, وَإنِّي عَجَّلْتُ نَسِيْكَتِي لِأُطْعِمَ أهلي وجيراني وأهلَ دَاري “Ya Rasulullah, aku bersegera memotong sembelihanku untuk memberi makan keluargaku, para tetanggaku, dan para familiku!”Berkata Ibnu Hajar, “Syaikh Abu Muhammad bin Abi Hamzah berkata, “Hadits ini menunjukan bahwa suatu amalan meskipun dibangun di atas niat yang baik namun jika tidak sesuai dengan syari’at maka tidak sah”” (Fathul Bari 10/22, syarh hadits no 5557)Lihatlah bagaimana niat baik Abu Burdah tidak menjadikan sembelihan kurbannya diterima padahal ia melakukannya bukan karena sengaja melanggar syari’at Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, namun ia melakukannya karena tidak tahu akan hal itu. Padahal kalau kita renungkan bisa jadi ide Abu Burdah tersebut merupakan ide yang sangat cemerlang, apalagi di zaman kita sekarang ini yang terkadang sholat ‘iednya lama, kalau para jama’ah pulang dari sholat dalam keadaan lapar dan hewan sembelihan kurban telah siap dihidangkan (karena telah disembelih sebelum sholat ‘ied) maka sungguh baik. Namun ide yang cemerlang ini melanggar syari’at Nabi dan meskipun disertai dengan niat yang baik tidak bisa menjadikan amalan tersebut diterima.Contoh yang keduaعن أنس قال : لَمْ يَكُنْ شَخْصٌ أَحَبّ إِليهم مِنْ رسولِ الله  صَلَّى اللهُ عليه وَسَلَّم  قال وَكَانُوا إِذَا رَأَوْهُ لَمْ يَقُوْمُوا لِمَا يَعْلَمُوْنَ مِنْ كَرَاهِيَتِهِ لَذَلِكَAnas bin Malik berkata, “Tidak seorangpun di dunia ini yang lebih mereka (para sahabat) cintai melebihi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, namun jika mereka melihat Rasulullah mereka tidak berdiri karena mengetahui bahwa Rasulullah membenci akan hal itu” (HR At-Thirmidzi no 2763, Ibnu Abi Syaibah dalam musonnafnya (5/234), dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah (1/698))Berkata Imam An-Nawawi, “…Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam khawatir akan menimpa para sahabat fitnah jika mereka terlalu berlebih-lebihan dalam mengagungkan dirinya, maka beliau membenci jika para sahabat berdiri dikarenakan akan hal ini sebagaimana sabda beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam :   لا تُطْرُوْنِي  “Janganlah kalian terlalu berlebih-lebihan kepadaku…” (Fathul Bari 11/64, syarh hdits no 6262)Setiap kita mengetahui bahwa sifat dasar manusia adalah ingin dihargai dan dihormati. Oleh karena itu banyak orang yang senang jika tatkala ia masuk dalam ruangan kemudian para hadirin yang tadinya dudukpun berdiri menghormatinya. Bahkan hal ini dipraktekan dalam lembaga-lembaga perkantoran, hingga dilingkungan pendidikan. Bahkan tak jarang seorang guru marah jika ia masuk ke dalam kelas kemudian murid-muridnya tidak berdiri menghormatinya. Oleh karena itu merupakan ide yang cemerlang jika datang seseorang yang terhormat lantas kita berdiri untuk menghormatinya, tentunya ia akan merasa senang. Demikian juga hal ini terlintas di benak para sahabat untuk berdiri menghormati Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam  jika ia datang. Namun ide yang cemerlang ini mereka timbang dengan sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ternyata sunnah Nabi  menunjukan bahwa Nabi tidak suka akan hal itu, maka para sahabatpun tidak mempraktekannya.Contoh yang ketigaجاء ثلاثة رهط إلى بيوت أزواج النبي  صلى الله عليه وسلم  يسألون (وفي رواية: سألوا أزواج النبي  صلى الله عليه وسلم  عن عمله في السر) عن عبادة النبي  صلى الله عليه وسلم  فلما أخبروا كأنهم تُقَالُّوْهَا فقالوا وأين نحن من النبي  صلى الله عليه وسلم  قد غفر الله له ما تقدم من ذنبه وما تأخر قال أحدهم أمَّا أنا فإني أصلي الليل أبدا وقال آخر انا أصوم الدهر ولا أفطر وقال آخر أنا أعتزل النساء فلا أتزوج أبدا فجاء رسول الله  صلى الله عليه وسلم  فقال أنتم الذين قلتم كذا وكذا أمَا والله إني لأخشاكم لله وأتقاكم له لكني أصوم وأفطر وأصلي وأرقد وأتزوج النساء فمن رغب عن سنتي فليس منيDari Anas bin Malik, Ia berkata, :Datang tiga orang ke rumah istri-istri Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, mereka bertanya tentang ibadah Nabi (Dalam riwayat Muslim: “Mereka bertanya kepada istri-istri Nabi tentang amalan Nabi yang tidak terang-terangan). Tatkala mereka diberitahu tentang ibadah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam seakan-akan mereka merasa bahwa ibadah tersebut sedikit, maka mereka berkata, “Dimanakah kita jika dibanding dengan Nabi?, ia telah dimaafkan dosa-dosanya oleh Allah baik yang telah lalu maupun yang akan datang”. Seorang diantara mereka berkata, “Adapun aku maka aku akan sholat malam selama-lamanya (tidak tidur malam)”, yang lainnya berkata, “Saya akan puasa dahar dan aku tidak akan pernah buka”, dan berkata yang lainnya, “Aku akan menjauhi para wanita, dan aku tidak akan menikah selama-lamanya”. Lalu datanglah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam  dan berkata, “Apakah kalian yang telah berkata demikian dan demikian?, ketahuilah, demi Allah sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah daripada kalian, namun aku berpuasa dan berbuka, aku sholat (yaitu sholat malam) dan tidur, dan aku menikahi para wanita. Barangsiapa yang benci terhadap sunnahku maka dia bukan termasuk dariku” (HR Al-Bukhari no 5063, dalam riwayat Muslim (2/1020) وقال بعضهم لا آكل اللحم وقال بعضهم لا أنام على فراش “Berkata salah seorang dari mereka, “Aku tidak akan memakan daging”, berkata yang lain, “Aku tidak akan tidur di atas tempat tidur” )Ibnu Hajar berkata “Dan dalam riwayat yang mursal dari Sa’id ibnul Musayyib sebagaimana dikeluarkan oleh Abdurrozaq dalam musonnafnya (6/167) bahwasanya tiga orang tersbut adalah Ali bin Abi Tholib, Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash dan Utsman bin Madz’un” (Fathul Bari 9/132)Kalau kita perhatikan mereka tiga orang tersebut menghendaki kebaikan, bahkan sama sekali mereka tidak menghendaki keburukan. Apakah perkataan salah seorang dari mereka “Saya akan menjauhi para wanita” karena ia lemah syahwat??, tentu tidak, namun tidak lain adalah untuk beribadah kepada Allah. Perkataan salah seorang dari mereka “Saya akan sholat malam selama-lamanya” menunjukan ia akan sungguh-sungguh bermujahadah melawan hawa nafsunya demi beribadah sujud kepada Allah. Mereka memandang bahwa kehidupan dunia ini fana lalu merekapun mengedepankan hak Allah dari pada kesenangan kehidupan duniawi. Tatkala mereka mengetahui ibadah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang telah dimaafkan dosa-dosa beliau baik yang telah lampau maupun yang akan datang, maka mereka berkesimpulan bahwa ibadah mereka harus lebih banyak dari apa yang telah diamalkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak ada jaminan ampunan dosa-dosa mereka yang telah lampau apalagi dosa-dosa yang akan datang. Mereka beranggapan bahwa barangsiapa yang tidak dijamin ampunan dosa-dosanya maka harus berlebih-lebihan dalam beribadah dengan harapan memperoleh ampunan Allah dengan ibadah yang berlebih-lebihan tersebut. (Lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Al-Fath 9/132). Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam membantah persangkaan mereka dengan berkata إني لأخشاكم لله وأتقاكم له “Sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah dibanding kalian” untuk menjelaskan bahwa bukan merupakan suatu kelaziman bahwa orang yang lebih takut kepada Allah (karena belum jelas jaminan ampunan dosa) harus berlebih-lebihan dalam beribadah, karena bagaimanapun juga Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam (walaupun telah diampunkan dosa-dosa) beliaulah yang lebih takut kepada Allah dibandingkan mereka, namun beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak berlebih-lebihan dalam beribadah. (Lihat Fathul Bari 9/132) Nabi tidak berkata kepada mereka “Bersungguh-sungguhlah, teruskan niat baik kalian semoga Allah memberi taufik kepada kalian dan memudahkan kesungguhan kalian dalam beribadah kepada Allah”, namun Nabi sama sekali tidak memberi kesempatan kepada mereka. Nabi tidak memandang niat baik mereka, karena amal yang hendak mereka lakukan tidak sebagaimana yang dicontohkan Nabi. Bahkan Nabi membantah perkataan mereka satu persatu, beliau berkata “aku berpuasa dan berbuka” untuk membantah perkataan orang yang pertama, “aku sholat (yaitu sholat malam) dan tidur” untuk membantah perkataan orang yang kedua, “dan aku menikahi para wanita” untuk membantah perkataan orang yang ketiga, kemudian Nabi mengakhiri bantahannya dengan perkataannya yang keras “Barangsiapa yang membenci sunnahku maka ia tidak termasuk dariku”Contoh yang keempatأَخْبَرَنَا الْحَكَمُ بْنُ الْمُبَارَكِ أَنْبَأَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى قَالَ سَمِعْتُ أَبِى يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : كُنَّا نَجْلِسُ عَلَى بَابِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَبْلَ صَلاَةِ الْغَدَاةِ ، فَإِذَا خَرَجَ مَشَيْنَا مَعَهُ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَجَاءَنَا أَبُو مُوسَى الأَشْعَرِىُّ فَقَالَ : أَخَرَجَ إِلَيْكُمْ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ بَعْدُ؟ قُلْنَا : لاَ ، فَجَلَسَ مَعَنَا حَتَّى خَرَجَ ، فَلَمَّا خَرَجَ قُمْنَا إِلَيْهِ جَمِيعاً ، فَقَالَ لَهُ أَبُو مُوسَى : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنِّى رَأَيْتُ فِى الْمَسْجِدِ آنِفاً أَمْراً أَنْكَرْتُهُ ، وَلَمْ أَرَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ إِلاَّ خَيْراً. قَالَ : فَمَا هُوَ؟ فَقَالَ : إِنْ عِشْتَ فَسَتَرَاهُ – قَالَ – رَأَيْتُ فِى الْمَسْجِدِ قَوْماً حِلَقاً جُلُوساً يَنْتَظِرُونَ الصَّلاَةَ ، فِى كُلِّ حَلْقَةٍ رَجُلٌ ، وَفِى أَيْدِيهِمْ حَصًى فَيَقُولُ : كَبِّرُوا مِائَةً ، فَيُكَبِّرُونَ مِائَةً ، فَيَقُولُ : هَلِّلُوا مِائَةً ، فَيُهَلِّلُونَ مِائَةً ، وَيَقُولُ : سَبِّحُوا مِائَةً فَيُسَبِّحُونَ مِائَةً. قَالَ : فَمَاذَا قُلْتَ لَهُمْ؟ قَالَ : مَا قُلْتُ لَهُمْ شَيْئاً انْتِظَارَ رَأْيِكَ أَوِ انْتِظَارَ أَمْرِكَ. قَالَ : أَفَلاَ أَمَرْتَهُمْ أَنْ يَعُدُّوا سَيِّئَاتِهِمْ وَضَمِنْتَ لَهُمْ أَنْ لاَ يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِهِمْ. ثُمَّ مَضَى وَمَضَيْنَا مَعَهُ حَتَّى أَتَى حَلْقَةً مِنْ تِلْكَ الْحِلَقِ ، فَوَقَفَ عَلَيْهِمْ فَقَالَ : مَا هَذَا الَّذِى أَرَاكُمْ تَصْنَعُونَ؟ قَالُوا : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَصًى نَعُدُّ بِهِ التَّكْبِيرَ وَالتَّهْلِيلَ وَالتَّسْبِيحَ. قَالَ : فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ فَأَنَا ضَامِنٌ أَنْ لاَ يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَىْءٌ ، وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ ، هَؤُلاَءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- مُتَوَافِرُونَ وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ ، وَالَّذِى نَفْسِى فِى يَدِهِ إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِىَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ ، أَوْ مُفْتَتِحوا بَابِ ضَلاَلَةٍ. قَالُوا : وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ. قَالَ : وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ ، إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حَدَّثَنَا أَنَّ قَوْماً يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ ، وَايْمُ اللَّهِ مَا أَدْرِى لَعَلَّ أَكْثَرَهُمْ مِنْكُمْ. ثُمَّ تَوَلَّى عَنْهُمْ ، فَقَالَ عَمْرُو بْنُ سَلِمَةَ : رَأَيْنَا عَامَّةَ أُولَئِكَ الْحِلَقِ يُطَاعِنُونَا يَوْمَ النَّهْرَوَانِ مَعَ الْخَوَارِجِBerkata Imam Ad-Darimi dalam sunannya, “Telah mengabarkan kepada kami Al-Hakam bin Al-Mubarok, ia berkata, “Telah mengabarkan kepada kami Umar bin Yahya”, ia berkata, “Aku mendengar ayahku menyampaikan hadits dari ayahnya”, ia berkata, “Kami duduk di depan pintu rumah Abdullah bin Mas’ud sebelum sholat subuh, jika ia keluar dari rumahnya maka kamipun berjalan bersamanya menuju mesjid. Lalu datang Abu Musa Al-As’ari dan berkata, “Apakah Abu Abdirrohman (yaitu Abdullah bin Mas’ud) telah keluar menemui kalian?”, kami katakan, “Belum”, maka iapun duduk bersama kami hingga keluar Abdullah bin Mas’ud. Tatkala Abdullah bin Mas’ud keluar dari pintunya kamipun semua berdiri menuju kepadanya, lalu Abu Musa berkata kepada Abdullah bin Mas’ud, “Ya Abu Abdirrahman, aku baru saja melihat suatu perkara yang aku ingkari di mesjid, namun menurutku –alhamdulillah- adalah perkara yang baik”. Abdullah berkata, “Perkara apakah itu?”, Abu Musa berkata, “Jika engkau panjang umur maka engkau akan melihatnya, aku telah melihat di mesjid sekelompok manusia yang duduk berhalaqoh-halaqoh menunggu sholat. Di setiap halaqoh ada seorang (yang memimpin mereka) dan ditangan mereka ada kerikil-kerikil. Maka orang ini berkata, “Bertakbirlah seratus kali!” maka merekapun bertakbir seratus kali. Ia berkata, “Bertahlillah seratus kali!” maka merekapun bertahlil seratus kali. Ia berkata, “Bertasbihlah seratus kali!” maka merekapun bertasbih seratus kali.”. Abdullah berkata, “Apa yang kau katakan kepada mereka?”, Abu Musa berkata, “Aku tidak mengatakan sesuatupun karena menanti pendapatmu atau perintahmu”. Berkata Abdullah, “Kenapa engkau tidak memerintahkan mereka untuk menghitung-hitung kesalahan-kesalahan mereka dan engkau menjamin bahwa kebaikan-kebaikan mereka tidak akan hilang!”. Kemudian berjalanlah Abdullah bin Mas’ud dan kamipun berjalan bersamanya hingga ia mendatangi salah satu dari halaqoh-halaqoh tersebut dan iapun berdiri di hadapan mereka dan berkata, “Apa ini yang sedang kalian lakukan?”, mereka berkata, “Ini adalah kerikil-kerikil yang kami gunakan untuk menghitung takbir, tahlil, dan tasbih”. Abdullahpun berkata, “Hitung saja kesalahan-kesalahan (dosa-dosa) kalian maka aku akan menjamin bahwa tidak ada sedikitpun kebaikan kalian yang hilang. Wahai umat Muhammad sungguh cepat kebinasaan kalian. Para sahabat Nabi kalian masih banyak tersebar, pakaian Nabi kalian masih belum usang dan tempayan-tempayan beliau masih belum pecah. Demi Dzat Yang jiwaku berada di tanganNya, sesungguhnya kalian sedang berada pada suatu agama yang lebih baik daripada agamanya Muhammad atau kalian adalah pembuka pintu kesesatan”. Mereka berkata, “Ya Abu Abdirrahman, sesungguhnya yang kami inginkan adalah kebaikan”. Abdullah berkata, “Dan betapa banyak orang yang menghendaki kebaikan namun ia tidak meraihnya. Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan kepada kami bahwa akan ada suatu kaum yang mereka membaca Al-Qur’an namun tidak melewati kerongkongan mereka (yaitu hanya di mulut dan tidak sampai ke hati-pen), demi Allah aku khawatir kabanyakan mereka adalah kalian”, kemudian Abdullahpun berpaling dari mereka. Berkata ‘Amr bin Salamah, “Saya melihat bahwa kebanyakan mereka yang mengadakan halaqoh-halaqoh tersebut telah membela khowarij melawan kami tatkala perang An-Nahrowan” (HR AD-Darimi 1/69, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 5/11)Perhatikanlah bagaimana kisah ini. Kalau sekilas diperhatikan apa yang mereka lakukan adalah hal yang baik, mereka menunggu sholat sambil berdzikir kepada Allah. Bisa saja seseorang berkata, “Jika seseorang berdzikir sendirian sambil menunggu sholat bisa jadi dia ngantuk, berbeda jika berdzikir dilakukan secara berjamaah dengan satu suara, tentunya menimbulkan semangat dan menghilangkan kebosanan, jadi apa yang mereka lakukan adalah ide yang sangat baik dan cemerlang”. Sebagaiamana perkataan mereka menjelaskan niat mereka melakukan hal ini “Ya Abu Abdirrahman, sesungguhnya yang kami inginkan adalah kebaikan”. Namun ide cemerlang ini tatkala tidak sesuai dengan sunnah maka bukan merupakan syari’at Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, Kalau ia merupaka syari’at Rasulullah  tentunya Rasulullah  telah menyampaikannya kepada umatnya, karena merupakan kewajiban bagi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyampaikan semua perkara syari’at, semua kebaikan yang bisa mendekatkan umatnya ke surga dan mengingatkan umatnya dari semua perkara yang bisa mengantarkan mereka ke neraka. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبْيٌّ قَبْلِي إِلاَّ كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ وَيُنْذِرُهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ((Sesungguhnya tidak seorang nabipun sebelumku kecuali wajib baginya untuk menunjukan umatnya kepada kebaikan yang ia ketahui bagi mereka dan mengingatkan umatnya dari kejelakan yang ia ketahui)) (HR Muslim 3/1472 no 1844)Seluruh kebaikan yang diketahui Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam maka wajib baginya untuk menyampaikannya kepada umatnya. Oleh karena itu jika seseorang menganggap bid’ah itu baik maka ia telah menuduh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah berkhianat kepada Allah karena berarti ada syari’at yang diketahui oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam namun tidak ia sampaikan kepada umatnya.Berkata Imam Malik:مَنْ أَحْدَثَ فِي هَذِهِ الأُمَّةِ الْيَوْمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ سَلَفُهَا فَقَدْ زَعَمَ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  خَانَ الرِّسَالَةَ لِأَنَّ اللهَ تَعَالىَ يَقُوْلُ ﴿ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْأِسْلامَ دِيناً﴾ (المائدة:3) فَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِيْنًا لاَ يَكُوْنُ الْيَوْمَ دِيْنًا“Barangsiapa yang mengada-adakan perkara yang baru di umat ini yang tidak pernah dilakukan oleh orang-orang terdahulu maka dia telah menuduh bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianati risalah Allah karena Allah telah berfirman :﴿ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْأِسْلامَ دِيناً﴾ (المائدة:3)“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu”(QS. 5:3)Maka perkara apa saja yang pada hari itu (pada masa Rasulullah) bukan merupakan perkara agama maka pada hari ini juga bukan merupakan perkara agama.” (Al-Ihkam, karya Ibnu Hazm 6/255)Kalau hal itu merupakan kebaikan tentu Rasulullah telah mengajarkannya kepada umatnya. Jika hal yang paling sepele saja (seperti adab makan, adab minum, sampai adab buang air) Rasulullah mengajarkannya apalagi hal-hal yang berkaitan dengan ibadah yang sangat agung yaitu berdzikir kepada Allah, tentunya Rasulullah lebih memperhatikannya untuk mengajarkannya kepada ummatnya. Oleh karena itu Abdullah bin Mas’ud mengatakan kepada mereka “Demi Dzat Yang jiwaku berada di tanganNya, sesungguhnya kalian sedang berada pada suatu agama yang lebih baik daripada agamanya Muhammad atau kalian adalah pembuka pintu kesesatan”. Karena perbuatan mereka dengan mengadakan dzikir dengan cara yang khusus (yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah) secara tidak langsung menunjukan bahwa apa yang dicontohkan oleh Rasulullah kurang bagus sehingga mereka perlu mengadakan model baru dalam beribadah.Allah berfirman:وَقَالَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لِلَّذِيْنَ آمَنُوْا لَوْ كَانَ خَيْرًا مَا سَبَقُوْنَا إِلَيْهِArtinya: “Dan orang-orang kafir berkata kepada orang-orang yang beriman (yaitu para sahabat Nabi): “Kalau sekiranya dia (Al-Quran) adalah suatu kebaikan, tentulah mereka (orang-orang beriman) tiada mendahului kami (untuk beriman) kepadanya”. (Al-Ahqof: 11)Berkata Ibnu Katsir (tafsir surat Al-Ahqof ayat 11) menafsirkan ayat ini: “Adapun Ahlus Sunnah Wal Jama’ah maka mereka mengomentari setiap perbuatan dan perkataan yang tidak datang dari para sahabat (bahwa perbuatan dan perkataan tersebut) adalah bid’ah, karena kalau seandainya perkataan dan perbuatan tersebut baik tentunya mereka (para sahabat) telah mendahului kita untuk melakukannya sebab mereka tidaklah meninggalkan satupun kebaikan kecuali mereka bersegera untuk melakukannya”Renungan…Kita ketahui bersama bahwa sholat berjama’ah adalah perkara yang baik dan dianjurkan. Kita juga tahu bahwa sholat tahiyyatul masjid adalah perkara yang baik dan dianjurkan. Seandainya sekarang sekelompok orang setiap masuk masjid mereka melaksanakan sholat tahiyyatul masjid secara berjamaah apakah merupakan perkara yang baik??, tentu akan ada banyak orang yang mengingkari perbuatan mereka, karena perbuatan mereka itu sama sekali tidak pernah dilakukan oleh siapapun sebelum mereka, dan mereka telah terjatuh dalam bid’ah (walaupun mereka memandang apa yang mereka lakukan itu merupakan kebaikan).Seandainya ada orang yang melaksanakan umroh kemudian mereka setiap sekali putaran thowaf ia sholat, apakah perbuatannya itu baik?? Tentu tidak, ia akan diingkari oleh semua orang karena perbuatannya itu tidak ada contohnya (walaupun sholat adalah perkara yang baik). Tidak ada jalan lain bagi kita untuk melarangnya kecuali kita mengatakan bahwa Rasulullah tidak pernah mencontohkan tata cara demikian.Demikian juga seandainya jika seeorang yang sa’i antara sofa dan marwah kemudian setiap ia sampai di safa atau di marwa ia sholat sunnah karena bersyukur kepada Allah, apakah perbuatannya itu baik?? Tidak ada jalan lain bagi kita untuk melarangnya kecuali kita katakan kepadanya bahwa Rasulullah tidak pernah melakukan tata cara demikian.Atau jika ada seseorang yang setiap mau keluar dari mesjid ia berhenti sebentar dipintu mesjid untuk membaca ayat kursi, surat Al-Falaq dan An-Naas dengat niat meminta perlindungan kepada Allah dari gangguan syaitan karena banyak syaithon berkeliaran di luar mesjid. Maka jelas ini adalah perbuatan bid’ah walaupun sepintas apa yang di lakukannya itu sangat baik. Dan kita tidak bisa mengingkarinya karena ia akan berdalil dengan dalil-dalil yang menjelaskan fadilah dan keutamaan membaca ayat kursi, surat Al-Falaq dan surat An-Naas. Kita tidak bisa mengingkarinya kecuali dengan mengatakan bahwa apa yang engkau lakukan tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.عن سعيد بن المسيب أَنَّهُ رَأَى رَجُلاً يُصَلِّي بَعْدَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ أَكْثَرَ مِنْ رَكْعَتَيْنِ يُكْثِرُ فِيْهَا الرُّكُوْعَ وَالسُّجُوْدَ فَنَهَاهُ فَقَالَ : ياَ أَبَا مُحَمَّدٍ يُعَذِّبُنِي اللهُ عَلَى الصَّلاَةِ؟ قَالَ : لاَ وَلَكِنْ يُعَذِّبُكَ عَلَى خِلاَفِ السُّنَّةِDari Sa’id bin Al-Musayyib (yang merupakan seorang tabi’in -generasi setelah generasi sahabat- yang tersohor dengan ketakwaan dan kefaqihannya dalam perkara-perkara agama-pen) dia melihat seseorang setelah terbit fajar (setelah adzan subuh) sholat lebih dari dua rakaat, ia memperbanyak rukuk dan sujud dalam sholatnya tersebut. Maka Said bin Al-Musayyibpun melarangnya, orang itu berkata kepada Sa’id bin Al-Musayyib, “Wahai Abu Muhammad, apakah Allah akan mengadzabku karena aku sholat?”, Sa’id menjawab, “Tidak, tetapi Allah mengadzabmu karena engkau menyelisihi sunnah” (Dirwiayatkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro (2/466) dan Abdurrozaq dalam musonnaf beliau (3/52))Larangan Sa’id bin Al-Musayyib kepada orang itu karena tidak dikenal ada sholat sunnah antara adzan subuh dan iqomat kecuali dua rakaat sebelum sholat subuh. Oleh karena itu jika ada seseorang sholat dengan rakaat yang banyak sekali sebelum sholat subuh maka ia telah melanggar sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam bis sowab.Madinah, 20 Dzul Hijjah 1431 / 26 November 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com 

Niat Baik Semata Tidaklah Cukup

Semua pelaku bid’ah mengaku berniat baik dalam melakukan bid’ahnyaSungguh telah benar apa yang telah dikabarkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيْبًا وَسَيَعُوْدُ غَرِيْبًا كَمَا بَدَأَ((Islam ini muncul dalam keadaan asing dan akan kembali asing sebagaimana awal kemunculannya)). Bid’ah telah tersebar dan merajalela di mana-mana bahkan telah mengakar dalam kehidupan kaum muslimin hingga orang awam menganggapnya merupakan syari’at Islam yang tegak dan apa saja yang menyelisihinya adalah kebatilan. Adapun orang yang berpegang teguh dengan sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam maka akan dianggap oleh mereka telah keluar dari sunnah dan telah membawa bid’ah (perkara yang baru).Pembahasan bid’ah merupakan pembahasan yang sangat penting karena semua penyimpangan dan kesesatan yang bermunculan dalam kelompok-kelompok sesat asal muasalnya adalah karena bid’ah yang telah mereka lakukan yang menyelisihi apa yang telah dijalani oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, baik penyimpangan tersebut dalam masalah aqidah (keyakinan) maupun dalam perkara amalan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّيْنَ الرَّاشِدِيْنَ تَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ((…karena seseungguhnya barang siapa diantara kalian yang hidup sepeninggalku maka dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan sunnah-sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah sunnah-sunnah tersebut dengan geraham kalian. Dan hati-hatilah kalian terhadap perkara-perkara yang baru karena setiap bid’ah adalah kesesatan)) (HR Abu Dawud 4/200 no 4607 dan adalah lafal Abu dawud, Al-Hakim 1/174 dan beliau berkata, “Ini adalah hadits yang shahih yang tidak ada ‘illahnya”, Ibnu Hibban 1/180).Cukuplah kenyataan yang kita saksikan sekarang ini dalam dunia Islam menjadi bukti besarnya bahaya bid’ah. Betapa banyak kelompok sesat yang ada di dunia Islam. Ada Al-Qur’aniun (kelompok yang menolak seluruh hadits-hadits Nabi), Ahmadiah (golongan yang mengaku ada Nabi baru), Mu’tazilah (yang menolak hadits-hadits ahad, bahkan menolak hadits-hadits mutawatir seperti hadits-hadits yang menerangkan tentang adanya adzab qubur), Jema’ah-jema’ah takfir yang jumlahnya sangat banyak (yaitu jema’ah-jema’ah yang mengkafirkan orang-orang yang berada diluar golongannya karena tidak berbai’at kepada imam mereka), kelompok tharekat-tharekat sufiah yang sesat yang jumlahnyapun sangat banyak (yang beribadah atau berdzikir dengan cara-cara yang khusus, setiap tharekat caranya berbeda dengan taharekat yang lain), kelompok yang menganggap diri mereka telah sampai pada derajat hakekat sehingga boleh meninggalkan syari’at sehingga tidak perlu sholat lagi, Syi’ah yang menghalalkan nikah kontrak (walaupun hanya satu jam saja pernikahannya setelah itu langsung cerai yang tidak lain ini adalah perzinahan) dan mengkafirkan sebagian besar para sahabat (termasuk Abu Bakar Umar yang telah dijamin masuk surga), Wihdatul wujuud (yang menyakini bahwa Allah menitis pada makhluknya), Jahmiyyah (yang meyakini bahwa Allah tidak memiliki sifat) dan masih banyak sekali kelompok-kelompok yang lain.Yang anehnya setiap kelompok merasa diri merekalah yang paling benar. Tidaklah kesesatan mereka timbul kecuali karena bid’ah yang mereka ada-adakan. Setiap kelompok punya bid’ah khusus yang tidak terdapat pada kelompok yang lain. Dan kelompok-kelompok tersebut jika ditanya tentang niat mereka dalam melakukan bid’ah maka semuanya akan menyatakan niat mereka adalah baik dalam rangka untuk membenahi cara beragama kaum muslimin.–   Jika Jahmiyyah ditanya : Kenapa kalian menyatakan bahwa Allah tidak memiliki sifat, Allah tidak berilmu, Allah tidak maha mendengar?, maka mereka akan menjawab : Niat kami baik, kami ingin mensucikan Allah dari sifat-sifat makhluk, karena melihat, berilmu, dan mendengar merupakan sifat-sifat makhluk.–   Jika mu’tazilah ditanya : Kenapa kalian juga menolak sifat, bahkan kalian mengatakan bahwa Allah tidak bisa dilihat baik di dunia maupun di akhirat?, maka mereka akan berkata : Niat kami baik, karena kami ingin mensucikan Allah dari sifat jismiyah, karena sesuatu yang bisa dilihat pasti dilihat dari suatu arah, dan sesuatu yang ada di suatu arah pasti berjism–   Jika Asyaa’iroh mutaakhirin ditanya : Kenapa kalian menyatakan bahwa Allah tidak di atas dan tidak di bawah, tidak di dalam alam dan tidak di luar alam?, maka mereka akan menjawab : Niat kami baik, karena kami ingin mensucikan Allah dari sifat-sifat makhluk, karena yang berada di atas adalah makhluk yang berjism, demikian juga yang di bawah.–    Jika Syi’ah ditanya : Kenapa kalian menyayat tubuh kalian hingga berdarah tatkala memperingati hari Asyuuroo?, maka mereka akan menjawab : Niat kami baik untuk ikut merasakan kesedihan dan kepedihan yang dirasakan oleh Imam Al-Husain yang terbunuh tatkala hari asyuuroo.Seluruh pelaku bid’ah berniat baik tatkala melakukan bid’ahnya. Namun perkaranya sebagaimana perkataan Ibnu Mas’uud radhiallahu ‘anhu :وَكَمْ مِنْ مُرِيْدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيْبَهُ“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan akan tetapi tidak meraihnya”Niat baik??, tidak cukup!!! Suatu amalan tidak bisa dikatakan bahwa amalan tersebut merupakan amalan yang sholeh dan diterima oleh Allah kecuali jika memanuhi dua persyaratan. Harus dibangun diatas niat yang ikhlas dan harus sesuai dengan syari’at Rasulullah. Jika salah satu dari dua perkara ini tidak ada maka amalan tersebut tidak akan diterima di sisi Allah walaupun nampaknya seperti amalan sholeh.Ibadah membutuhkan keikhlasan (pemurnian niat) karena sesungguhnya ibadah hanyalah ditujukan kepada Allah. Barangsiapa yang beribadah kepada Allah dan juga beribadah kepada selain Allah berarti dia tidak memurnikan niatnya. Demikian juga ibadah membutuhkan pemurnian dalam mencontohi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Tidaklah ada satu ibadahpun kecuali harus sesuai dengan contoh yang diberikan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Barangsiapa yang ibadahnya tidak berdasarkan contoh yang diberikan Rasulullah berarti ia tidak memurnikan teladan kepada Rasulullah. Inilah konsekuensi dari syahadatain yang merupakan pondasi setiap muslim.Syahadat yang pertama “Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah”, konsekuensinya tidak boleh kita menyembah (menyerahkan ibadah kita) kepada selain Allah.Allah berfirman:﴿وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ﴾ (البينة: من الآية5)“Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus”Syahadat yang kedua “Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah”, konsekuensinya tidak boleh kita mengambil syariat kecuali dari syari’at Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Barangsiapa yang membuat syari’at baru yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah maka berarti dia tidak memurnikan syahadatnya kepada Rasulullah dan syari’at barunya itu tertolak dan tidak diterima oleh Allah meskipun niatnya baik, bahkan ia berhak mendapatkan dosa. Oleh karena itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam agama maka akan tertolak” (HR Al-Bukhari no 2697 dan Muslim no 1718)مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak diperintahkan oleh kami maka amalan tersebut tertolak” (HR Muslim no 1718) Berikut ini beberapa bukti bahwa niat yang baik saja tidak cukup untuk menjadikan suatu amalan adalah amalan sholeh yang diterima di sisi Allah. Contoh yang pertamaعَنِ الْبَرَاء بْنِ عَازِبٍ قَالَ : خَطَبَنَا رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يَوْمَ النَّحْرِ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَالَ : مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ (وفي رواية:فَلْيَذْبَحْ أُخرى مَكَانَهَا).فقام أبو بردة بن نِيَارٍ فقال : يا رسولَ الله واللهِ لَقَدْ نَسَكْتُ قبلَ أنْ أَخْرُجَ إلى الصَّلاةِ وَعَرَفْتُ أن اليومَ يومُ أكلٍ وشُرْبٍ فَتَعَجَّلْتُ وأكلتُ وأطعمتُ أهْلِي وَجِيْرَانِي، فقال رسول الله  صلى الله عليه وسلم : تِلْكَ شَاةُ لَحْمٍDari Al-Baro’ bin ‘Azib, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami pada waktu hari ‘iedul adha, lalu ia berkata, “Barangsiapa yang sholat ‘ied kemudian menyembelih hewan kurban maka dia telah benar dan barangsiapa yang menyembelih sebelum sholat ‘ied maka sembelihannya hanyalah sembelihan biasa (bukan sembelihan kurban) (Dalam riwayat yang lain (HR Al-Bukhari no 985) “Maka hendaknya ia menyembelih sembelihan yang lain sebagai gantinya!)”. Abu Burdah bin Niyaar berdiri dan berkata, “Ya Rasulullah, demi Allah aku telah menyembelih sembelihanku sebelum aku keluar untuk shalat ‘Ied, dan aku mengetahui bahwasanya hari ini adalah hari makan minum maka akupun bersegera (menyembelihnya) lalu memakannya dan aku memberi makanan kepada keluargaku dan para tetanggaku”. Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Daging sembelihanmu itu hanyalah daging biasa (bukan daging kurban)”( HR Al-Bukhari no 983)Dalam riwayat yang lain Abu Burdah berkata, وَ أَحببْتُ أن تَكون شَاتِي أولَ مَا يُذْبَح فِي بيتِي “Aku ingin agar kambingku adalah kambing yang pertama kali disembelih di rumahku” (HR Al-Bukhari no 955)Dalam riwayat yang lain (HR Muslim 3/1552) Abu Burdah berkata, وَإنِّي عَجَّلْتُ نَسِيْكَتِي لِأُطْعِمَ أهلي وجيراني وأهلَ دَاري “Ya Rasulullah, aku bersegera memotong sembelihanku untuk memberi makan keluargaku, para tetanggaku, dan para familiku!”Berkata Ibnu Hajar, “Syaikh Abu Muhammad bin Abi Hamzah berkata, “Hadits ini menunjukan bahwa suatu amalan meskipun dibangun di atas niat yang baik namun jika tidak sesuai dengan syari’at maka tidak sah”” (Fathul Bari 10/22, syarh hadits no 5557)Lihatlah bagaimana niat baik Abu Burdah tidak menjadikan sembelihan kurbannya diterima padahal ia melakukannya bukan karena sengaja melanggar syari’at Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, namun ia melakukannya karena tidak tahu akan hal itu. Padahal kalau kita renungkan bisa jadi ide Abu Burdah tersebut merupakan ide yang sangat cemerlang, apalagi di zaman kita sekarang ini yang terkadang sholat ‘iednya lama, kalau para jama’ah pulang dari sholat dalam keadaan lapar dan hewan sembelihan kurban telah siap dihidangkan (karena telah disembelih sebelum sholat ‘ied) maka sungguh baik. Namun ide yang cemerlang ini melanggar syari’at Nabi dan meskipun disertai dengan niat yang baik tidak bisa menjadikan amalan tersebut diterima.Contoh yang keduaعن أنس قال : لَمْ يَكُنْ شَخْصٌ أَحَبّ إِليهم مِنْ رسولِ الله  صَلَّى اللهُ عليه وَسَلَّم  قال وَكَانُوا إِذَا رَأَوْهُ لَمْ يَقُوْمُوا لِمَا يَعْلَمُوْنَ مِنْ كَرَاهِيَتِهِ لَذَلِكَAnas bin Malik berkata, “Tidak seorangpun di dunia ini yang lebih mereka (para sahabat) cintai melebihi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, namun jika mereka melihat Rasulullah mereka tidak berdiri karena mengetahui bahwa Rasulullah membenci akan hal itu” (HR At-Thirmidzi no 2763, Ibnu Abi Syaibah dalam musonnafnya (5/234), dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah (1/698))Berkata Imam An-Nawawi, “…Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam khawatir akan menimpa para sahabat fitnah jika mereka terlalu berlebih-lebihan dalam mengagungkan dirinya, maka beliau membenci jika para sahabat berdiri dikarenakan akan hal ini sebagaimana sabda beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam :   لا تُطْرُوْنِي  “Janganlah kalian terlalu berlebih-lebihan kepadaku…” (Fathul Bari 11/64, syarh hdits no 6262)Setiap kita mengetahui bahwa sifat dasar manusia adalah ingin dihargai dan dihormati. Oleh karena itu banyak orang yang senang jika tatkala ia masuk dalam ruangan kemudian para hadirin yang tadinya dudukpun berdiri menghormatinya. Bahkan hal ini dipraktekan dalam lembaga-lembaga perkantoran, hingga dilingkungan pendidikan. Bahkan tak jarang seorang guru marah jika ia masuk ke dalam kelas kemudian murid-muridnya tidak berdiri menghormatinya. Oleh karena itu merupakan ide yang cemerlang jika datang seseorang yang terhormat lantas kita berdiri untuk menghormatinya, tentunya ia akan merasa senang. Demikian juga hal ini terlintas di benak para sahabat untuk berdiri menghormati Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam  jika ia datang. Namun ide yang cemerlang ini mereka timbang dengan sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ternyata sunnah Nabi  menunjukan bahwa Nabi tidak suka akan hal itu, maka para sahabatpun tidak mempraktekannya.Contoh yang ketigaجاء ثلاثة رهط إلى بيوت أزواج النبي  صلى الله عليه وسلم  يسألون (وفي رواية: سألوا أزواج النبي  صلى الله عليه وسلم  عن عمله في السر) عن عبادة النبي  صلى الله عليه وسلم  فلما أخبروا كأنهم تُقَالُّوْهَا فقالوا وأين نحن من النبي  صلى الله عليه وسلم  قد غفر الله له ما تقدم من ذنبه وما تأخر قال أحدهم أمَّا أنا فإني أصلي الليل أبدا وقال آخر انا أصوم الدهر ولا أفطر وقال آخر أنا أعتزل النساء فلا أتزوج أبدا فجاء رسول الله  صلى الله عليه وسلم  فقال أنتم الذين قلتم كذا وكذا أمَا والله إني لأخشاكم لله وأتقاكم له لكني أصوم وأفطر وأصلي وأرقد وأتزوج النساء فمن رغب عن سنتي فليس منيDari Anas bin Malik, Ia berkata, :Datang tiga orang ke rumah istri-istri Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, mereka bertanya tentang ibadah Nabi (Dalam riwayat Muslim: “Mereka bertanya kepada istri-istri Nabi tentang amalan Nabi yang tidak terang-terangan). Tatkala mereka diberitahu tentang ibadah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam seakan-akan mereka merasa bahwa ibadah tersebut sedikit, maka mereka berkata, “Dimanakah kita jika dibanding dengan Nabi?, ia telah dimaafkan dosa-dosanya oleh Allah baik yang telah lalu maupun yang akan datang”. Seorang diantara mereka berkata, “Adapun aku maka aku akan sholat malam selama-lamanya (tidak tidur malam)”, yang lainnya berkata, “Saya akan puasa dahar dan aku tidak akan pernah buka”, dan berkata yang lainnya, “Aku akan menjauhi para wanita, dan aku tidak akan menikah selama-lamanya”. Lalu datanglah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam  dan berkata, “Apakah kalian yang telah berkata demikian dan demikian?, ketahuilah, demi Allah sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah daripada kalian, namun aku berpuasa dan berbuka, aku sholat (yaitu sholat malam) dan tidur, dan aku menikahi para wanita. Barangsiapa yang benci terhadap sunnahku maka dia bukan termasuk dariku” (HR Al-Bukhari no 5063, dalam riwayat Muslim (2/1020) وقال بعضهم لا آكل اللحم وقال بعضهم لا أنام على فراش “Berkata salah seorang dari mereka, “Aku tidak akan memakan daging”, berkata yang lain, “Aku tidak akan tidur di atas tempat tidur” )Ibnu Hajar berkata “Dan dalam riwayat yang mursal dari Sa’id ibnul Musayyib sebagaimana dikeluarkan oleh Abdurrozaq dalam musonnafnya (6/167) bahwasanya tiga orang tersbut adalah Ali bin Abi Tholib, Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash dan Utsman bin Madz’un” (Fathul Bari 9/132)Kalau kita perhatikan mereka tiga orang tersebut menghendaki kebaikan, bahkan sama sekali mereka tidak menghendaki keburukan. Apakah perkataan salah seorang dari mereka “Saya akan menjauhi para wanita” karena ia lemah syahwat??, tentu tidak, namun tidak lain adalah untuk beribadah kepada Allah. Perkataan salah seorang dari mereka “Saya akan sholat malam selama-lamanya” menunjukan ia akan sungguh-sungguh bermujahadah melawan hawa nafsunya demi beribadah sujud kepada Allah. Mereka memandang bahwa kehidupan dunia ini fana lalu merekapun mengedepankan hak Allah dari pada kesenangan kehidupan duniawi. Tatkala mereka mengetahui ibadah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang telah dimaafkan dosa-dosa beliau baik yang telah lampau maupun yang akan datang, maka mereka berkesimpulan bahwa ibadah mereka harus lebih banyak dari apa yang telah diamalkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak ada jaminan ampunan dosa-dosa mereka yang telah lampau apalagi dosa-dosa yang akan datang. Mereka beranggapan bahwa barangsiapa yang tidak dijamin ampunan dosa-dosanya maka harus berlebih-lebihan dalam beribadah dengan harapan memperoleh ampunan Allah dengan ibadah yang berlebih-lebihan tersebut. (Lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Al-Fath 9/132). Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam membantah persangkaan mereka dengan berkata إني لأخشاكم لله وأتقاكم له “Sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah dibanding kalian” untuk menjelaskan bahwa bukan merupakan suatu kelaziman bahwa orang yang lebih takut kepada Allah (karena belum jelas jaminan ampunan dosa) harus berlebih-lebihan dalam beribadah, karena bagaimanapun juga Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam (walaupun telah diampunkan dosa-dosa) beliaulah yang lebih takut kepada Allah dibandingkan mereka, namun beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak berlebih-lebihan dalam beribadah. (Lihat Fathul Bari 9/132) Nabi tidak berkata kepada mereka “Bersungguh-sungguhlah, teruskan niat baik kalian semoga Allah memberi taufik kepada kalian dan memudahkan kesungguhan kalian dalam beribadah kepada Allah”, namun Nabi sama sekali tidak memberi kesempatan kepada mereka. Nabi tidak memandang niat baik mereka, karena amal yang hendak mereka lakukan tidak sebagaimana yang dicontohkan Nabi. Bahkan Nabi membantah perkataan mereka satu persatu, beliau berkata “aku berpuasa dan berbuka” untuk membantah perkataan orang yang pertama, “aku sholat (yaitu sholat malam) dan tidur” untuk membantah perkataan orang yang kedua, “dan aku menikahi para wanita” untuk membantah perkataan orang yang ketiga, kemudian Nabi mengakhiri bantahannya dengan perkataannya yang keras “Barangsiapa yang membenci sunnahku maka ia tidak termasuk dariku”Contoh yang keempatأَخْبَرَنَا الْحَكَمُ بْنُ الْمُبَارَكِ أَنْبَأَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى قَالَ سَمِعْتُ أَبِى يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : كُنَّا نَجْلِسُ عَلَى بَابِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَبْلَ صَلاَةِ الْغَدَاةِ ، فَإِذَا خَرَجَ مَشَيْنَا مَعَهُ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَجَاءَنَا أَبُو مُوسَى الأَشْعَرِىُّ فَقَالَ : أَخَرَجَ إِلَيْكُمْ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ بَعْدُ؟ قُلْنَا : لاَ ، فَجَلَسَ مَعَنَا حَتَّى خَرَجَ ، فَلَمَّا خَرَجَ قُمْنَا إِلَيْهِ جَمِيعاً ، فَقَالَ لَهُ أَبُو مُوسَى : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنِّى رَأَيْتُ فِى الْمَسْجِدِ آنِفاً أَمْراً أَنْكَرْتُهُ ، وَلَمْ أَرَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ إِلاَّ خَيْراً. قَالَ : فَمَا هُوَ؟ فَقَالَ : إِنْ عِشْتَ فَسَتَرَاهُ – قَالَ – رَأَيْتُ فِى الْمَسْجِدِ قَوْماً حِلَقاً جُلُوساً يَنْتَظِرُونَ الصَّلاَةَ ، فِى كُلِّ حَلْقَةٍ رَجُلٌ ، وَفِى أَيْدِيهِمْ حَصًى فَيَقُولُ : كَبِّرُوا مِائَةً ، فَيُكَبِّرُونَ مِائَةً ، فَيَقُولُ : هَلِّلُوا مِائَةً ، فَيُهَلِّلُونَ مِائَةً ، وَيَقُولُ : سَبِّحُوا مِائَةً فَيُسَبِّحُونَ مِائَةً. قَالَ : فَمَاذَا قُلْتَ لَهُمْ؟ قَالَ : مَا قُلْتُ لَهُمْ شَيْئاً انْتِظَارَ رَأْيِكَ أَوِ انْتِظَارَ أَمْرِكَ. قَالَ : أَفَلاَ أَمَرْتَهُمْ أَنْ يَعُدُّوا سَيِّئَاتِهِمْ وَضَمِنْتَ لَهُمْ أَنْ لاَ يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِهِمْ. ثُمَّ مَضَى وَمَضَيْنَا مَعَهُ حَتَّى أَتَى حَلْقَةً مِنْ تِلْكَ الْحِلَقِ ، فَوَقَفَ عَلَيْهِمْ فَقَالَ : مَا هَذَا الَّذِى أَرَاكُمْ تَصْنَعُونَ؟ قَالُوا : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَصًى نَعُدُّ بِهِ التَّكْبِيرَ وَالتَّهْلِيلَ وَالتَّسْبِيحَ. قَالَ : فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ فَأَنَا ضَامِنٌ أَنْ لاَ يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَىْءٌ ، وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ ، هَؤُلاَءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- مُتَوَافِرُونَ وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ ، وَالَّذِى نَفْسِى فِى يَدِهِ إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِىَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ ، أَوْ مُفْتَتِحوا بَابِ ضَلاَلَةٍ. قَالُوا : وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ. قَالَ : وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ ، إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حَدَّثَنَا أَنَّ قَوْماً يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ ، وَايْمُ اللَّهِ مَا أَدْرِى لَعَلَّ أَكْثَرَهُمْ مِنْكُمْ. ثُمَّ تَوَلَّى عَنْهُمْ ، فَقَالَ عَمْرُو بْنُ سَلِمَةَ : رَأَيْنَا عَامَّةَ أُولَئِكَ الْحِلَقِ يُطَاعِنُونَا يَوْمَ النَّهْرَوَانِ مَعَ الْخَوَارِجِBerkata Imam Ad-Darimi dalam sunannya, “Telah mengabarkan kepada kami Al-Hakam bin Al-Mubarok, ia berkata, “Telah mengabarkan kepada kami Umar bin Yahya”, ia berkata, “Aku mendengar ayahku menyampaikan hadits dari ayahnya”, ia berkata, “Kami duduk di depan pintu rumah Abdullah bin Mas’ud sebelum sholat subuh, jika ia keluar dari rumahnya maka kamipun berjalan bersamanya menuju mesjid. Lalu datang Abu Musa Al-As’ari dan berkata, “Apakah Abu Abdirrohman (yaitu Abdullah bin Mas’ud) telah keluar menemui kalian?”, kami katakan, “Belum”, maka iapun duduk bersama kami hingga keluar Abdullah bin Mas’ud. Tatkala Abdullah bin Mas’ud keluar dari pintunya kamipun semua berdiri menuju kepadanya, lalu Abu Musa berkata kepada Abdullah bin Mas’ud, “Ya Abu Abdirrahman, aku baru saja melihat suatu perkara yang aku ingkari di mesjid, namun menurutku –alhamdulillah- adalah perkara yang baik”. Abdullah berkata, “Perkara apakah itu?”, Abu Musa berkata, “Jika engkau panjang umur maka engkau akan melihatnya, aku telah melihat di mesjid sekelompok manusia yang duduk berhalaqoh-halaqoh menunggu sholat. Di setiap halaqoh ada seorang (yang memimpin mereka) dan ditangan mereka ada kerikil-kerikil. Maka orang ini berkata, “Bertakbirlah seratus kali!” maka merekapun bertakbir seratus kali. Ia berkata, “Bertahlillah seratus kali!” maka merekapun bertahlil seratus kali. Ia berkata, “Bertasbihlah seratus kali!” maka merekapun bertasbih seratus kali.”. Abdullah berkata, “Apa yang kau katakan kepada mereka?”, Abu Musa berkata, “Aku tidak mengatakan sesuatupun karena menanti pendapatmu atau perintahmu”. Berkata Abdullah, “Kenapa engkau tidak memerintahkan mereka untuk menghitung-hitung kesalahan-kesalahan mereka dan engkau menjamin bahwa kebaikan-kebaikan mereka tidak akan hilang!”. Kemudian berjalanlah Abdullah bin Mas’ud dan kamipun berjalan bersamanya hingga ia mendatangi salah satu dari halaqoh-halaqoh tersebut dan iapun berdiri di hadapan mereka dan berkata, “Apa ini yang sedang kalian lakukan?”, mereka berkata, “Ini adalah kerikil-kerikil yang kami gunakan untuk menghitung takbir, tahlil, dan tasbih”. Abdullahpun berkata, “Hitung saja kesalahan-kesalahan (dosa-dosa) kalian maka aku akan menjamin bahwa tidak ada sedikitpun kebaikan kalian yang hilang. Wahai umat Muhammad sungguh cepat kebinasaan kalian. Para sahabat Nabi kalian masih banyak tersebar, pakaian Nabi kalian masih belum usang dan tempayan-tempayan beliau masih belum pecah. Demi Dzat Yang jiwaku berada di tanganNya, sesungguhnya kalian sedang berada pada suatu agama yang lebih baik daripada agamanya Muhammad atau kalian adalah pembuka pintu kesesatan”. Mereka berkata, “Ya Abu Abdirrahman, sesungguhnya yang kami inginkan adalah kebaikan”. Abdullah berkata, “Dan betapa banyak orang yang menghendaki kebaikan namun ia tidak meraihnya. Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan kepada kami bahwa akan ada suatu kaum yang mereka membaca Al-Qur’an namun tidak melewati kerongkongan mereka (yaitu hanya di mulut dan tidak sampai ke hati-pen), demi Allah aku khawatir kabanyakan mereka adalah kalian”, kemudian Abdullahpun berpaling dari mereka. Berkata ‘Amr bin Salamah, “Saya melihat bahwa kebanyakan mereka yang mengadakan halaqoh-halaqoh tersebut telah membela khowarij melawan kami tatkala perang An-Nahrowan” (HR AD-Darimi 1/69, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 5/11)Perhatikanlah bagaimana kisah ini. Kalau sekilas diperhatikan apa yang mereka lakukan adalah hal yang baik, mereka menunggu sholat sambil berdzikir kepada Allah. Bisa saja seseorang berkata, “Jika seseorang berdzikir sendirian sambil menunggu sholat bisa jadi dia ngantuk, berbeda jika berdzikir dilakukan secara berjamaah dengan satu suara, tentunya menimbulkan semangat dan menghilangkan kebosanan, jadi apa yang mereka lakukan adalah ide yang sangat baik dan cemerlang”. Sebagaiamana perkataan mereka menjelaskan niat mereka melakukan hal ini “Ya Abu Abdirrahman, sesungguhnya yang kami inginkan adalah kebaikan”. Namun ide cemerlang ini tatkala tidak sesuai dengan sunnah maka bukan merupakan syari’at Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, Kalau ia merupaka syari’at Rasulullah  tentunya Rasulullah  telah menyampaikannya kepada umatnya, karena merupakan kewajiban bagi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyampaikan semua perkara syari’at, semua kebaikan yang bisa mendekatkan umatnya ke surga dan mengingatkan umatnya dari semua perkara yang bisa mengantarkan mereka ke neraka. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبْيٌّ قَبْلِي إِلاَّ كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ وَيُنْذِرُهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ((Sesungguhnya tidak seorang nabipun sebelumku kecuali wajib baginya untuk menunjukan umatnya kepada kebaikan yang ia ketahui bagi mereka dan mengingatkan umatnya dari kejelakan yang ia ketahui)) (HR Muslim 3/1472 no 1844)Seluruh kebaikan yang diketahui Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam maka wajib baginya untuk menyampaikannya kepada umatnya. Oleh karena itu jika seseorang menganggap bid’ah itu baik maka ia telah menuduh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah berkhianat kepada Allah karena berarti ada syari’at yang diketahui oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam namun tidak ia sampaikan kepada umatnya.Berkata Imam Malik:مَنْ أَحْدَثَ فِي هَذِهِ الأُمَّةِ الْيَوْمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ سَلَفُهَا فَقَدْ زَعَمَ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  خَانَ الرِّسَالَةَ لِأَنَّ اللهَ تَعَالىَ يَقُوْلُ ﴿ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْأِسْلامَ دِيناً﴾ (المائدة:3) فَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِيْنًا لاَ يَكُوْنُ الْيَوْمَ دِيْنًا“Barangsiapa yang mengada-adakan perkara yang baru di umat ini yang tidak pernah dilakukan oleh orang-orang terdahulu maka dia telah menuduh bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianati risalah Allah karena Allah telah berfirman :﴿ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْأِسْلامَ دِيناً﴾ (المائدة:3)“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu”(QS. 5:3)Maka perkara apa saja yang pada hari itu (pada masa Rasulullah) bukan merupakan perkara agama maka pada hari ini juga bukan merupakan perkara agama.” (Al-Ihkam, karya Ibnu Hazm 6/255)Kalau hal itu merupakan kebaikan tentu Rasulullah telah mengajarkannya kepada umatnya. Jika hal yang paling sepele saja (seperti adab makan, adab minum, sampai adab buang air) Rasulullah mengajarkannya apalagi hal-hal yang berkaitan dengan ibadah yang sangat agung yaitu berdzikir kepada Allah, tentunya Rasulullah lebih memperhatikannya untuk mengajarkannya kepada ummatnya. Oleh karena itu Abdullah bin Mas’ud mengatakan kepada mereka “Demi Dzat Yang jiwaku berada di tanganNya, sesungguhnya kalian sedang berada pada suatu agama yang lebih baik daripada agamanya Muhammad atau kalian adalah pembuka pintu kesesatan”. Karena perbuatan mereka dengan mengadakan dzikir dengan cara yang khusus (yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah) secara tidak langsung menunjukan bahwa apa yang dicontohkan oleh Rasulullah kurang bagus sehingga mereka perlu mengadakan model baru dalam beribadah.Allah berfirman:وَقَالَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لِلَّذِيْنَ آمَنُوْا لَوْ كَانَ خَيْرًا مَا سَبَقُوْنَا إِلَيْهِArtinya: “Dan orang-orang kafir berkata kepada orang-orang yang beriman (yaitu para sahabat Nabi): “Kalau sekiranya dia (Al-Quran) adalah suatu kebaikan, tentulah mereka (orang-orang beriman) tiada mendahului kami (untuk beriman) kepadanya”. (Al-Ahqof: 11)Berkata Ibnu Katsir (tafsir surat Al-Ahqof ayat 11) menafsirkan ayat ini: “Adapun Ahlus Sunnah Wal Jama’ah maka mereka mengomentari setiap perbuatan dan perkataan yang tidak datang dari para sahabat (bahwa perbuatan dan perkataan tersebut) adalah bid’ah, karena kalau seandainya perkataan dan perbuatan tersebut baik tentunya mereka (para sahabat) telah mendahului kita untuk melakukannya sebab mereka tidaklah meninggalkan satupun kebaikan kecuali mereka bersegera untuk melakukannya”Renungan…Kita ketahui bersama bahwa sholat berjama’ah adalah perkara yang baik dan dianjurkan. Kita juga tahu bahwa sholat tahiyyatul masjid adalah perkara yang baik dan dianjurkan. Seandainya sekarang sekelompok orang setiap masuk masjid mereka melaksanakan sholat tahiyyatul masjid secara berjamaah apakah merupakan perkara yang baik??, tentu akan ada banyak orang yang mengingkari perbuatan mereka, karena perbuatan mereka itu sama sekali tidak pernah dilakukan oleh siapapun sebelum mereka, dan mereka telah terjatuh dalam bid’ah (walaupun mereka memandang apa yang mereka lakukan itu merupakan kebaikan).Seandainya ada orang yang melaksanakan umroh kemudian mereka setiap sekali putaran thowaf ia sholat, apakah perbuatannya itu baik?? Tentu tidak, ia akan diingkari oleh semua orang karena perbuatannya itu tidak ada contohnya (walaupun sholat adalah perkara yang baik). Tidak ada jalan lain bagi kita untuk melarangnya kecuali kita mengatakan bahwa Rasulullah tidak pernah mencontohkan tata cara demikian.Demikian juga seandainya jika seeorang yang sa’i antara sofa dan marwah kemudian setiap ia sampai di safa atau di marwa ia sholat sunnah karena bersyukur kepada Allah, apakah perbuatannya itu baik?? Tidak ada jalan lain bagi kita untuk melarangnya kecuali kita katakan kepadanya bahwa Rasulullah tidak pernah melakukan tata cara demikian.Atau jika ada seseorang yang setiap mau keluar dari mesjid ia berhenti sebentar dipintu mesjid untuk membaca ayat kursi, surat Al-Falaq dan An-Naas dengat niat meminta perlindungan kepada Allah dari gangguan syaitan karena banyak syaithon berkeliaran di luar mesjid. Maka jelas ini adalah perbuatan bid’ah walaupun sepintas apa yang di lakukannya itu sangat baik. Dan kita tidak bisa mengingkarinya karena ia akan berdalil dengan dalil-dalil yang menjelaskan fadilah dan keutamaan membaca ayat kursi, surat Al-Falaq dan surat An-Naas. Kita tidak bisa mengingkarinya kecuali dengan mengatakan bahwa apa yang engkau lakukan tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.عن سعيد بن المسيب أَنَّهُ رَأَى رَجُلاً يُصَلِّي بَعْدَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ أَكْثَرَ مِنْ رَكْعَتَيْنِ يُكْثِرُ فِيْهَا الرُّكُوْعَ وَالسُّجُوْدَ فَنَهَاهُ فَقَالَ : ياَ أَبَا مُحَمَّدٍ يُعَذِّبُنِي اللهُ عَلَى الصَّلاَةِ؟ قَالَ : لاَ وَلَكِنْ يُعَذِّبُكَ عَلَى خِلاَفِ السُّنَّةِDari Sa’id bin Al-Musayyib (yang merupakan seorang tabi’in -generasi setelah generasi sahabat- yang tersohor dengan ketakwaan dan kefaqihannya dalam perkara-perkara agama-pen) dia melihat seseorang setelah terbit fajar (setelah adzan subuh) sholat lebih dari dua rakaat, ia memperbanyak rukuk dan sujud dalam sholatnya tersebut. Maka Said bin Al-Musayyibpun melarangnya, orang itu berkata kepada Sa’id bin Al-Musayyib, “Wahai Abu Muhammad, apakah Allah akan mengadzabku karena aku sholat?”, Sa’id menjawab, “Tidak, tetapi Allah mengadzabmu karena engkau menyelisihi sunnah” (Dirwiayatkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro (2/466) dan Abdurrozaq dalam musonnaf beliau (3/52))Larangan Sa’id bin Al-Musayyib kepada orang itu karena tidak dikenal ada sholat sunnah antara adzan subuh dan iqomat kecuali dua rakaat sebelum sholat subuh. Oleh karena itu jika ada seseorang sholat dengan rakaat yang banyak sekali sebelum sholat subuh maka ia telah melanggar sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam bis sowab.Madinah, 20 Dzul Hijjah 1431 / 26 November 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com 
Semua pelaku bid’ah mengaku berniat baik dalam melakukan bid’ahnyaSungguh telah benar apa yang telah dikabarkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيْبًا وَسَيَعُوْدُ غَرِيْبًا كَمَا بَدَأَ((Islam ini muncul dalam keadaan asing dan akan kembali asing sebagaimana awal kemunculannya)). Bid’ah telah tersebar dan merajalela di mana-mana bahkan telah mengakar dalam kehidupan kaum muslimin hingga orang awam menganggapnya merupakan syari’at Islam yang tegak dan apa saja yang menyelisihinya adalah kebatilan. Adapun orang yang berpegang teguh dengan sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam maka akan dianggap oleh mereka telah keluar dari sunnah dan telah membawa bid’ah (perkara yang baru).Pembahasan bid’ah merupakan pembahasan yang sangat penting karena semua penyimpangan dan kesesatan yang bermunculan dalam kelompok-kelompok sesat asal muasalnya adalah karena bid’ah yang telah mereka lakukan yang menyelisihi apa yang telah dijalani oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, baik penyimpangan tersebut dalam masalah aqidah (keyakinan) maupun dalam perkara amalan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّيْنَ الرَّاشِدِيْنَ تَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ((…karena seseungguhnya barang siapa diantara kalian yang hidup sepeninggalku maka dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan sunnah-sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah sunnah-sunnah tersebut dengan geraham kalian. Dan hati-hatilah kalian terhadap perkara-perkara yang baru karena setiap bid’ah adalah kesesatan)) (HR Abu Dawud 4/200 no 4607 dan adalah lafal Abu dawud, Al-Hakim 1/174 dan beliau berkata, “Ini adalah hadits yang shahih yang tidak ada ‘illahnya”, Ibnu Hibban 1/180).Cukuplah kenyataan yang kita saksikan sekarang ini dalam dunia Islam menjadi bukti besarnya bahaya bid’ah. Betapa banyak kelompok sesat yang ada di dunia Islam. Ada Al-Qur’aniun (kelompok yang menolak seluruh hadits-hadits Nabi), Ahmadiah (golongan yang mengaku ada Nabi baru), Mu’tazilah (yang menolak hadits-hadits ahad, bahkan menolak hadits-hadits mutawatir seperti hadits-hadits yang menerangkan tentang adanya adzab qubur), Jema’ah-jema’ah takfir yang jumlahnya sangat banyak (yaitu jema’ah-jema’ah yang mengkafirkan orang-orang yang berada diluar golongannya karena tidak berbai’at kepada imam mereka), kelompok tharekat-tharekat sufiah yang sesat yang jumlahnyapun sangat banyak (yang beribadah atau berdzikir dengan cara-cara yang khusus, setiap tharekat caranya berbeda dengan taharekat yang lain), kelompok yang menganggap diri mereka telah sampai pada derajat hakekat sehingga boleh meninggalkan syari’at sehingga tidak perlu sholat lagi, Syi’ah yang menghalalkan nikah kontrak (walaupun hanya satu jam saja pernikahannya setelah itu langsung cerai yang tidak lain ini adalah perzinahan) dan mengkafirkan sebagian besar para sahabat (termasuk Abu Bakar Umar yang telah dijamin masuk surga), Wihdatul wujuud (yang menyakini bahwa Allah menitis pada makhluknya), Jahmiyyah (yang meyakini bahwa Allah tidak memiliki sifat) dan masih banyak sekali kelompok-kelompok yang lain.Yang anehnya setiap kelompok merasa diri merekalah yang paling benar. Tidaklah kesesatan mereka timbul kecuali karena bid’ah yang mereka ada-adakan. Setiap kelompok punya bid’ah khusus yang tidak terdapat pada kelompok yang lain. Dan kelompok-kelompok tersebut jika ditanya tentang niat mereka dalam melakukan bid’ah maka semuanya akan menyatakan niat mereka adalah baik dalam rangka untuk membenahi cara beragama kaum muslimin.–   Jika Jahmiyyah ditanya : Kenapa kalian menyatakan bahwa Allah tidak memiliki sifat, Allah tidak berilmu, Allah tidak maha mendengar?, maka mereka akan menjawab : Niat kami baik, kami ingin mensucikan Allah dari sifat-sifat makhluk, karena melihat, berilmu, dan mendengar merupakan sifat-sifat makhluk.–   Jika mu’tazilah ditanya : Kenapa kalian juga menolak sifat, bahkan kalian mengatakan bahwa Allah tidak bisa dilihat baik di dunia maupun di akhirat?, maka mereka akan berkata : Niat kami baik, karena kami ingin mensucikan Allah dari sifat jismiyah, karena sesuatu yang bisa dilihat pasti dilihat dari suatu arah, dan sesuatu yang ada di suatu arah pasti berjism–   Jika Asyaa’iroh mutaakhirin ditanya : Kenapa kalian menyatakan bahwa Allah tidak di atas dan tidak di bawah, tidak di dalam alam dan tidak di luar alam?, maka mereka akan menjawab : Niat kami baik, karena kami ingin mensucikan Allah dari sifat-sifat makhluk, karena yang berada di atas adalah makhluk yang berjism, demikian juga yang di bawah.–    Jika Syi’ah ditanya : Kenapa kalian menyayat tubuh kalian hingga berdarah tatkala memperingati hari Asyuuroo?, maka mereka akan menjawab : Niat kami baik untuk ikut merasakan kesedihan dan kepedihan yang dirasakan oleh Imam Al-Husain yang terbunuh tatkala hari asyuuroo.Seluruh pelaku bid’ah berniat baik tatkala melakukan bid’ahnya. Namun perkaranya sebagaimana perkataan Ibnu Mas’uud radhiallahu ‘anhu :وَكَمْ مِنْ مُرِيْدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيْبَهُ“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan akan tetapi tidak meraihnya”Niat baik??, tidak cukup!!! Suatu amalan tidak bisa dikatakan bahwa amalan tersebut merupakan amalan yang sholeh dan diterima oleh Allah kecuali jika memanuhi dua persyaratan. Harus dibangun diatas niat yang ikhlas dan harus sesuai dengan syari’at Rasulullah. Jika salah satu dari dua perkara ini tidak ada maka amalan tersebut tidak akan diterima di sisi Allah walaupun nampaknya seperti amalan sholeh.Ibadah membutuhkan keikhlasan (pemurnian niat) karena sesungguhnya ibadah hanyalah ditujukan kepada Allah. Barangsiapa yang beribadah kepada Allah dan juga beribadah kepada selain Allah berarti dia tidak memurnikan niatnya. Demikian juga ibadah membutuhkan pemurnian dalam mencontohi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Tidaklah ada satu ibadahpun kecuali harus sesuai dengan contoh yang diberikan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Barangsiapa yang ibadahnya tidak berdasarkan contoh yang diberikan Rasulullah berarti ia tidak memurnikan teladan kepada Rasulullah. Inilah konsekuensi dari syahadatain yang merupakan pondasi setiap muslim.Syahadat yang pertama “Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah”, konsekuensinya tidak boleh kita menyembah (menyerahkan ibadah kita) kepada selain Allah.Allah berfirman:﴿وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ﴾ (البينة: من الآية5)“Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus”Syahadat yang kedua “Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah”, konsekuensinya tidak boleh kita mengambil syariat kecuali dari syari’at Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Barangsiapa yang membuat syari’at baru yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah maka berarti dia tidak memurnikan syahadatnya kepada Rasulullah dan syari’at barunya itu tertolak dan tidak diterima oleh Allah meskipun niatnya baik, bahkan ia berhak mendapatkan dosa. Oleh karena itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam agama maka akan tertolak” (HR Al-Bukhari no 2697 dan Muslim no 1718)مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak diperintahkan oleh kami maka amalan tersebut tertolak” (HR Muslim no 1718) Berikut ini beberapa bukti bahwa niat yang baik saja tidak cukup untuk menjadikan suatu amalan adalah amalan sholeh yang diterima di sisi Allah. Contoh yang pertamaعَنِ الْبَرَاء بْنِ عَازِبٍ قَالَ : خَطَبَنَا رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يَوْمَ النَّحْرِ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَالَ : مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ (وفي رواية:فَلْيَذْبَحْ أُخرى مَكَانَهَا).فقام أبو بردة بن نِيَارٍ فقال : يا رسولَ الله واللهِ لَقَدْ نَسَكْتُ قبلَ أنْ أَخْرُجَ إلى الصَّلاةِ وَعَرَفْتُ أن اليومَ يومُ أكلٍ وشُرْبٍ فَتَعَجَّلْتُ وأكلتُ وأطعمتُ أهْلِي وَجِيْرَانِي، فقال رسول الله  صلى الله عليه وسلم : تِلْكَ شَاةُ لَحْمٍDari Al-Baro’ bin ‘Azib, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami pada waktu hari ‘iedul adha, lalu ia berkata, “Barangsiapa yang sholat ‘ied kemudian menyembelih hewan kurban maka dia telah benar dan barangsiapa yang menyembelih sebelum sholat ‘ied maka sembelihannya hanyalah sembelihan biasa (bukan sembelihan kurban) (Dalam riwayat yang lain (HR Al-Bukhari no 985) “Maka hendaknya ia menyembelih sembelihan yang lain sebagai gantinya!)”. Abu Burdah bin Niyaar berdiri dan berkata, “Ya Rasulullah, demi Allah aku telah menyembelih sembelihanku sebelum aku keluar untuk shalat ‘Ied, dan aku mengetahui bahwasanya hari ini adalah hari makan minum maka akupun bersegera (menyembelihnya) lalu memakannya dan aku memberi makanan kepada keluargaku dan para tetanggaku”. Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Daging sembelihanmu itu hanyalah daging biasa (bukan daging kurban)”( HR Al-Bukhari no 983)Dalam riwayat yang lain Abu Burdah berkata, وَ أَحببْتُ أن تَكون شَاتِي أولَ مَا يُذْبَح فِي بيتِي “Aku ingin agar kambingku adalah kambing yang pertama kali disembelih di rumahku” (HR Al-Bukhari no 955)Dalam riwayat yang lain (HR Muslim 3/1552) Abu Burdah berkata, وَإنِّي عَجَّلْتُ نَسِيْكَتِي لِأُطْعِمَ أهلي وجيراني وأهلَ دَاري “Ya Rasulullah, aku bersegera memotong sembelihanku untuk memberi makan keluargaku, para tetanggaku, dan para familiku!”Berkata Ibnu Hajar, “Syaikh Abu Muhammad bin Abi Hamzah berkata, “Hadits ini menunjukan bahwa suatu amalan meskipun dibangun di atas niat yang baik namun jika tidak sesuai dengan syari’at maka tidak sah”” (Fathul Bari 10/22, syarh hadits no 5557)Lihatlah bagaimana niat baik Abu Burdah tidak menjadikan sembelihan kurbannya diterima padahal ia melakukannya bukan karena sengaja melanggar syari’at Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, namun ia melakukannya karena tidak tahu akan hal itu. Padahal kalau kita renungkan bisa jadi ide Abu Burdah tersebut merupakan ide yang sangat cemerlang, apalagi di zaman kita sekarang ini yang terkadang sholat ‘iednya lama, kalau para jama’ah pulang dari sholat dalam keadaan lapar dan hewan sembelihan kurban telah siap dihidangkan (karena telah disembelih sebelum sholat ‘ied) maka sungguh baik. Namun ide yang cemerlang ini melanggar syari’at Nabi dan meskipun disertai dengan niat yang baik tidak bisa menjadikan amalan tersebut diterima.Contoh yang keduaعن أنس قال : لَمْ يَكُنْ شَخْصٌ أَحَبّ إِليهم مِنْ رسولِ الله  صَلَّى اللهُ عليه وَسَلَّم  قال وَكَانُوا إِذَا رَأَوْهُ لَمْ يَقُوْمُوا لِمَا يَعْلَمُوْنَ مِنْ كَرَاهِيَتِهِ لَذَلِكَAnas bin Malik berkata, “Tidak seorangpun di dunia ini yang lebih mereka (para sahabat) cintai melebihi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, namun jika mereka melihat Rasulullah mereka tidak berdiri karena mengetahui bahwa Rasulullah membenci akan hal itu” (HR At-Thirmidzi no 2763, Ibnu Abi Syaibah dalam musonnafnya (5/234), dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah (1/698))Berkata Imam An-Nawawi, “…Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam khawatir akan menimpa para sahabat fitnah jika mereka terlalu berlebih-lebihan dalam mengagungkan dirinya, maka beliau membenci jika para sahabat berdiri dikarenakan akan hal ini sebagaimana sabda beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam :   لا تُطْرُوْنِي  “Janganlah kalian terlalu berlebih-lebihan kepadaku…” (Fathul Bari 11/64, syarh hdits no 6262)Setiap kita mengetahui bahwa sifat dasar manusia adalah ingin dihargai dan dihormati. Oleh karena itu banyak orang yang senang jika tatkala ia masuk dalam ruangan kemudian para hadirin yang tadinya dudukpun berdiri menghormatinya. Bahkan hal ini dipraktekan dalam lembaga-lembaga perkantoran, hingga dilingkungan pendidikan. Bahkan tak jarang seorang guru marah jika ia masuk ke dalam kelas kemudian murid-muridnya tidak berdiri menghormatinya. Oleh karena itu merupakan ide yang cemerlang jika datang seseorang yang terhormat lantas kita berdiri untuk menghormatinya, tentunya ia akan merasa senang. Demikian juga hal ini terlintas di benak para sahabat untuk berdiri menghormati Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam  jika ia datang. Namun ide yang cemerlang ini mereka timbang dengan sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ternyata sunnah Nabi  menunjukan bahwa Nabi tidak suka akan hal itu, maka para sahabatpun tidak mempraktekannya.Contoh yang ketigaجاء ثلاثة رهط إلى بيوت أزواج النبي  صلى الله عليه وسلم  يسألون (وفي رواية: سألوا أزواج النبي  صلى الله عليه وسلم  عن عمله في السر) عن عبادة النبي  صلى الله عليه وسلم  فلما أخبروا كأنهم تُقَالُّوْهَا فقالوا وأين نحن من النبي  صلى الله عليه وسلم  قد غفر الله له ما تقدم من ذنبه وما تأخر قال أحدهم أمَّا أنا فإني أصلي الليل أبدا وقال آخر انا أصوم الدهر ولا أفطر وقال آخر أنا أعتزل النساء فلا أتزوج أبدا فجاء رسول الله  صلى الله عليه وسلم  فقال أنتم الذين قلتم كذا وكذا أمَا والله إني لأخشاكم لله وأتقاكم له لكني أصوم وأفطر وأصلي وأرقد وأتزوج النساء فمن رغب عن سنتي فليس منيDari Anas bin Malik, Ia berkata, :Datang tiga orang ke rumah istri-istri Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, mereka bertanya tentang ibadah Nabi (Dalam riwayat Muslim: “Mereka bertanya kepada istri-istri Nabi tentang amalan Nabi yang tidak terang-terangan). Tatkala mereka diberitahu tentang ibadah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam seakan-akan mereka merasa bahwa ibadah tersebut sedikit, maka mereka berkata, “Dimanakah kita jika dibanding dengan Nabi?, ia telah dimaafkan dosa-dosanya oleh Allah baik yang telah lalu maupun yang akan datang”. Seorang diantara mereka berkata, “Adapun aku maka aku akan sholat malam selama-lamanya (tidak tidur malam)”, yang lainnya berkata, “Saya akan puasa dahar dan aku tidak akan pernah buka”, dan berkata yang lainnya, “Aku akan menjauhi para wanita, dan aku tidak akan menikah selama-lamanya”. Lalu datanglah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam  dan berkata, “Apakah kalian yang telah berkata demikian dan demikian?, ketahuilah, demi Allah sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah daripada kalian, namun aku berpuasa dan berbuka, aku sholat (yaitu sholat malam) dan tidur, dan aku menikahi para wanita. Barangsiapa yang benci terhadap sunnahku maka dia bukan termasuk dariku” (HR Al-Bukhari no 5063, dalam riwayat Muslim (2/1020) وقال بعضهم لا آكل اللحم وقال بعضهم لا أنام على فراش “Berkata salah seorang dari mereka, “Aku tidak akan memakan daging”, berkata yang lain, “Aku tidak akan tidur di atas tempat tidur” )Ibnu Hajar berkata “Dan dalam riwayat yang mursal dari Sa’id ibnul Musayyib sebagaimana dikeluarkan oleh Abdurrozaq dalam musonnafnya (6/167) bahwasanya tiga orang tersbut adalah Ali bin Abi Tholib, Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash dan Utsman bin Madz’un” (Fathul Bari 9/132)Kalau kita perhatikan mereka tiga orang tersebut menghendaki kebaikan, bahkan sama sekali mereka tidak menghendaki keburukan. Apakah perkataan salah seorang dari mereka “Saya akan menjauhi para wanita” karena ia lemah syahwat??, tentu tidak, namun tidak lain adalah untuk beribadah kepada Allah. Perkataan salah seorang dari mereka “Saya akan sholat malam selama-lamanya” menunjukan ia akan sungguh-sungguh bermujahadah melawan hawa nafsunya demi beribadah sujud kepada Allah. Mereka memandang bahwa kehidupan dunia ini fana lalu merekapun mengedepankan hak Allah dari pada kesenangan kehidupan duniawi. Tatkala mereka mengetahui ibadah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang telah dimaafkan dosa-dosa beliau baik yang telah lampau maupun yang akan datang, maka mereka berkesimpulan bahwa ibadah mereka harus lebih banyak dari apa yang telah diamalkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak ada jaminan ampunan dosa-dosa mereka yang telah lampau apalagi dosa-dosa yang akan datang. Mereka beranggapan bahwa barangsiapa yang tidak dijamin ampunan dosa-dosanya maka harus berlebih-lebihan dalam beribadah dengan harapan memperoleh ampunan Allah dengan ibadah yang berlebih-lebihan tersebut. (Lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Al-Fath 9/132). Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam membantah persangkaan mereka dengan berkata إني لأخشاكم لله وأتقاكم له “Sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah dibanding kalian” untuk menjelaskan bahwa bukan merupakan suatu kelaziman bahwa orang yang lebih takut kepada Allah (karena belum jelas jaminan ampunan dosa) harus berlebih-lebihan dalam beribadah, karena bagaimanapun juga Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam (walaupun telah diampunkan dosa-dosa) beliaulah yang lebih takut kepada Allah dibandingkan mereka, namun beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak berlebih-lebihan dalam beribadah. (Lihat Fathul Bari 9/132) Nabi tidak berkata kepada mereka “Bersungguh-sungguhlah, teruskan niat baik kalian semoga Allah memberi taufik kepada kalian dan memudahkan kesungguhan kalian dalam beribadah kepada Allah”, namun Nabi sama sekali tidak memberi kesempatan kepada mereka. Nabi tidak memandang niat baik mereka, karena amal yang hendak mereka lakukan tidak sebagaimana yang dicontohkan Nabi. Bahkan Nabi membantah perkataan mereka satu persatu, beliau berkata “aku berpuasa dan berbuka” untuk membantah perkataan orang yang pertama, “aku sholat (yaitu sholat malam) dan tidur” untuk membantah perkataan orang yang kedua, “dan aku menikahi para wanita” untuk membantah perkataan orang yang ketiga, kemudian Nabi mengakhiri bantahannya dengan perkataannya yang keras “Barangsiapa yang membenci sunnahku maka ia tidak termasuk dariku”Contoh yang keempatأَخْبَرَنَا الْحَكَمُ بْنُ الْمُبَارَكِ أَنْبَأَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى قَالَ سَمِعْتُ أَبِى يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : كُنَّا نَجْلِسُ عَلَى بَابِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَبْلَ صَلاَةِ الْغَدَاةِ ، فَإِذَا خَرَجَ مَشَيْنَا مَعَهُ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَجَاءَنَا أَبُو مُوسَى الأَشْعَرِىُّ فَقَالَ : أَخَرَجَ إِلَيْكُمْ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ بَعْدُ؟ قُلْنَا : لاَ ، فَجَلَسَ مَعَنَا حَتَّى خَرَجَ ، فَلَمَّا خَرَجَ قُمْنَا إِلَيْهِ جَمِيعاً ، فَقَالَ لَهُ أَبُو مُوسَى : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنِّى رَأَيْتُ فِى الْمَسْجِدِ آنِفاً أَمْراً أَنْكَرْتُهُ ، وَلَمْ أَرَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ إِلاَّ خَيْراً. قَالَ : فَمَا هُوَ؟ فَقَالَ : إِنْ عِشْتَ فَسَتَرَاهُ – قَالَ – رَأَيْتُ فِى الْمَسْجِدِ قَوْماً حِلَقاً جُلُوساً يَنْتَظِرُونَ الصَّلاَةَ ، فِى كُلِّ حَلْقَةٍ رَجُلٌ ، وَفِى أَيْدِيهِمْ حَصًى فَيَقُولُ : كَبِّرُوا مِائَةً ، فَيُكَبِّرُونَ مِائَةً ، فَيَقُولُ : هَلِّلُوا مِائَةً ، فَيُهَلِّلُونَ مِائَةً ، وَيَقُولُ : سَبِّحُوا مِائَةً فَيُسَبِّحُونَ مِائَةً. قَالَ : فَمَاذَا قُلْتَ لَهُمْ؟ قَالَ : مَا قُلْتُ لَهُمْ شَيْئاً انْتِظَارَ رَأْيِكَ أَوِ انْتِظَارَ أَمْرِكَ. قَالَ : أَفَلاَ أَمَرْتَهُمْ أَنْ يَعُدُّوا سَيِّئَاتِهِمْ وَضَمِنْتَ لَهُمْ أَنْ لاَ يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِهِمْ. ثُمَّ مَضَى وَمَضَيْنَا مَعَهُ حَتَّى أَتَى حَلْقَةً مِنْ تِلْكَ الْحِلَقِ ، فَوَقَفَ عَلَيْهِمْ فَقَالَ : مَا هَذَا الَّذِى أَرَاكُمْ تَصْنَعُونَ؟ قَالُوا : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَصًى نَعُدُّ بِهِ التَّكْبِيرَ وَالتَّهْلِيلَ وَالتَّسْبِيحَ. قَالَ : فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ فَأَنَا ضَامِنٌ أَنْ لاَ يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَىْءٌ ، وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ ، هَؤُلاَءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- مُتَوَافِرُونَ وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ ، وَالَّذِى نَفْسِى فِى يَدِهِ إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِىَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ ، أَوْ مُفْتَتِحوا بَابِ ضَلاَلَةٍ. قَالُوا : وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ. قَالَ : وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ ، إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حَدَّثَنَا أَنَّ قَوْماً يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ ، وَايْمُ اللَّهِ مَا أَدْرِى لَعَلَّ أَكْثَرَهُمْ مِنْكُمْ. ثُمَّ تَوَلَّى عَنْهُمْ ، فَقَالَ عَمْرُو بْنُ سَلِمَةَ : رَأَيْنَا عَامَّةَ أُولَئِكَ الْحِلَقِ يُطَاعِنُونَا يَوْمَ النَّهْرَوَانِ مَعَ الْخَوَارِجِBerkata Imam Ad-Darimi dalam sunannya, “Telah mengabarkan kepada kami Al-Hakam bin Al-Mubarok, ia berkata, “Telah mengabarkan kepada kami Umar bin Yahya”, ia berkata, “Aku mendengar ayahku menyampaikan hadits dari ayahnya”, ia berkata, “Kami duduk di depan pintu rumah Abdullah bin Mas’ud sebelum sholat subuh, jika ia keluar dari rumahnya maka kamipun berjalan bersamanya menuju mesjid. Lalu datang Abu Musa Al-As’ari dan berkata, “Apakah Abu Abdirrohman (yaitu Abdullah bin Mas’ud) telah keluar menemui kalian?”, kami katakan, “Belum”, maka iapun duduk bersama kami hingga keluar Abdullah bin Mas’ud. Tatkala Abdullah bin Mas’ud keluar dari pintunya kamipun semua berdiri menuju kepadanya, lalu Abu Musa berkata kepada Abdullah bin Mas’ud, “Ya Abu Abdirrahman, aku baru saja melihat suatu perkara yang aku ingkari di mesjid, namun menurutku –alhamdulillah- adalah perkara yang baik”. Abdullah berkata, “Perkara apakah itu?”, Abu Musa berkata, “Jika engkau panjang umur maka engkau akan melihatnya, aku telah melihat di mesjid sekelompok manusia yang duduk berhalaqoh-halaqoh menunggu sholat. Di setiap halaqoh ada seorang (yang memimpin mereka) dan ditangan mereka ada kerikil-kerikil. Maka orang ini berkata, “Bertakbirlah seratus kali!” maka merekapun bertakbir seratus kali. Ia berkata, “Bertahlillah seratus kali!” maka merekapun bertahlil seratus kali. Ia berkata, “Bertasbihlah seratus kali!” maka merekapun bertasbih seratus kali.”. Abdullah berkata, “Apa yang kau katakan kepada mereka?”, Abu Musa berkata, “Aku tidak mengatakan sesuatupun karena menanti pendapatmu atau perintahmu”. Berkata Abdullah, “Kenapa engkau tidak memerintahkan mereka untuk menghitung-hitung kesalahan-kesalahan mereka dan engkau menjamin bahwa kebaikan-kebaikan mereka tidak akan hilang!”. Kemudian berjalanlah Abdullah bin Mas’ud dan kamipun berjalan bersamanya hingga ia mendatangi salah satu dari halaqoh-halaqoh tersebut dan iapun berdiri di hadapan mereka dan berkata, “Apa ini yang sedang kalian lakukan?”, mereka berkata, “Ini adalah kerikil-kerikil yang kami gunakan untuk menghitung takbir, tahlil, dan tasbih”. Abdullahpun berkata, “Hitung saja kesalahan-kesalahan (dosa-dosa) kalian maka aku akan menjamin bahwa tidak ada sedikitpun kebaikan kalian yang hilang. Wahai umat Muhammad sungguh cepat kebinasaan kalian. Para sahabat Nabi kalian masih banyak tersebar, pakaian Nabi kalian masih belum usang dan tempayan-tempayan beliau masih belum pecah. Demi Dzat Yang jiwaku berada di tanganNya, sesungguhnya kalian sedang berada pada suatu agama yang lebih baik daripada agamanya Muhammad atau kalian adalah pembuka pintu kesesatan”. Mereka berkata, “Ya Abu Abdirrahman, sesungguhnya yang kami inginkan adalah kebaikan”. Abdullah berkata, “Dan betapa banyak orang yang menghendaki kebaikan namun ia tidak meraihnya. Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan kepada kami bahwa akan ada suatu kaum yang mereka membaca Al-Qur’an namun tidak melewati kerongkongan mereka (yaitu hanya di mulut dan tidak sampai ke hati-pen), demi Allah aku khawatir kabanyakan mereka adalah kalian”, kemudian Abdullahpun berpaling dari mereka. Berkata ‘Amr bin Salamah, “Saya melihat bahwa kebanyakan mereka yang mengadakan halaqoh-halaqoh tersebut telah membela khowarij melawan kami tatkala perang An-Nahrowan” (HR AD-Darimi 1/69, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 5/11)Perhatikanlah bagaimana kisah ini. Kalau sekilas diperhatikan apa yang mereka lakukan adalah hal yang baik, mereka menunggu sholat sambil berdzikir kepada Allah. Bisa saja seseorang berkata, “Jika seseorang berdzikir sendirian sambil menunggu sholat bisa jadi dia ngantuk, berbeda jika berdzikir dilakukan secara berjamaah dengan satu suara, tentunya menimbulkan semangat dan menghilangkan kebosanan, jadi apa yang mereka lakukan adalah ide yang sangat baik dan cemerlang”. Sebagaiamana perkataan mereka menjelaskan niat mereka melakukan hal ini “Ya Abu Abdirrahman, sesungguhnya yang kami inginkan adalah kebaikan”. Namun ide cemerlang ini tatkala tidak sesuai dengan sunnah maka bukan merupakan syari’at Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, Kalau ia merupaka syari’at Rasulullah  tentunya Rasulullah  telah menyampaikannya kepada umatnya, karena merupakan kewajiban bagi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyampaikan semua perkara syari’at, semua kebaikan yang bisa mendekatkan umatnya ke surga dan mengingatkan umatnya dari semua perkara yang bisa mengantarkan mereka ke neraka. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبْيٌّ قَبْلِي إِلاَّ كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ وَيُنْذِرُهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ((Sesungguhnya tidak seorang nabipun sebelumku kecuali wajib baginya untuk menunjukan umatnya kepada kebaikan yang ia ketahui bagi mereka dan mengingatkan umatnya dari kejelakan yang ia ketahui)) (HR Muslim 3/1472 no 1844)Seluruh kebaikan yang diketahui Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam maka wajib baginya untuk menyampaikannya kepada umatnya. Oleh karena itu jika seseorang menganggap bid’ah itu baik maka ia telah menuduh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah berkhianat kepada Allah karena berarti ada syari’at yang diketahui oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam namun tidak ia sampaikan kepada umatnya.Berkata Imam Malik:مَنْ أَحْدَثَ فِي هَذِهِ الأُمَّةِ الْيَوْمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ سَلَفُهَا فَقَدْ زَعَمَ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  خَانَ الرِّسَالَةَ لِأَنَّ اللهَ تَعَالىَ يَقُوْلُ ﴿ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْأِسْلامَ دِيناً﴾ (المائدة:3) فَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِيْنًا لاَ يَكُوْنُ الْيَوْمَ دِيْنًا“Barangsiapa yang mengada-adakan perkara yang baru di umat ini yang tidak pernah dilakukan oleh orang-orang terdahulu maka dia telah menuduh bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianati risalah Allah karena Allah telah berfirman :﴿ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْأِسْلامَ دِيناً﴾ (المائدة:3)“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu”(QS. 5:3)Maka perkara apa saja yang pada hari itu (pada masa Rasulullah) bukan merupakan perkara agama maka pada hari ini juga bukan merupakan perkara agama.” (Al-Ihkam, karya Ibnu Hazm 6/255)Kalau hal itu merupakan kebaikan tentu Rasulullah telah mengajarkannya kepada umatnya. Jika hal yang paling sepele saja (seperti adab makan, adab minum, sampai adab buang air) Rasulullah mengajarkannya apalagi hal-hal yang berkaitan dengan ibadah yang sangat agung yaitu berdzikir kepada Allah, tentunya Rasulullah lebih memperhatikannya untuk mengajarkannya kepada ummatnya. Oleh karena itu Abdullah bin Mas’ud mengatakan kepada mereka “Demi Dzat Yang jiwaku berada di tanganNya, sesungguhnya kalian sedang berada pada suatu agama yang lebih baik daripada agamanya Muhammad atau kalian adalah pembuka pintu kesesatan”. Karena perbuatan mereka dengan mengadakan dzikir dengan cara yang khusus (yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah) secara tidak langsung menunjukan bahwa apa yang dicontohkan oleh Rasulullah kurang bagus sehingga mereka perlu mengadakan model baru dalam beribadah.Allah berfirman:وَقَالَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لِلَّذِيْنَ آمَنُوْا لَوْ كَانَ خَيْرًا مَا سَبَقُوْنَا إِلَيْهِArtinya: “Dan orang-orang kafir berkata kepada orang-orang yang beriman (yaitu para sahabat Nabi): “Kalau sekiranya dia (Al-Quran) adalah suatu kebaikan, tentulah mereka (orang-orang beriman) tiada mendahului kami (untuk beriman) kepadanya”. (Al-Ahqof: 11)Berkata Ibnu Katsir (tafsir surat Al-Ahqof ayat 11) menafsirkan ayat ini: “Adapun Ahlus Sunnah Wal Jama’ah maka mereka mengomentari setiap perbuatan dan perkataan yang tidak datang dari para sahabat (bahwa perbuatan dan perkataan tersebut) adalah bid’ah, karena kalau seandainya perkataan dan perbuatan tersebut baik tentunya mereka (para sahabat) telah mendahului kita untuk melakukannya sebab mereka tidaklah meninggalkan satupun kebaikan kecuali mereka bersegera untuk melakukannya”Renungan…Kita ketahui bersama bahwa sholat berjama’ah adalah perkara yang baik dan dianjurkan. Kita juga tahu bahwa sholat tahiyyatul masjid adalah perkara yang baik dan dianjurkan. Seandainya sekarang sekelompok orang setiap masuk masjid mereka melaksanakan sholat tahiyyatul masjid secara berjamaah apakah merupakan perkara yang baik??, tentu akan ada banyak orang yang mengingkari perbuatan mereka, karena perbuatan mereka itu sama sekali tidak pernah dilakukan oleh siapapun sebelum mereka, dan mereka telah terjatuh dalam bid’ah (walaupun mereka memandang apa yang mereka lakukan itu merupakan kebaikan).Seandainya ada orang yang melaksanakan umroh kemudian mereka setiap sekali putaran thowaf ia sholat, apakah perbuatannya itu baik?? Tentu tidak, ia akan diingkari oleh semua orang karena perbuatannya itu tidak ada contohnya (walaupun sholat adalah perkara yang baik). Tidak ada jalan lain bagi kita untuk melarangnya kecuali kita mengatakan bahwa Rasulullah tidak pernah mencontohkan tata cara demikian.Demikian juga seandainya jika seeorang yang sa’i antara sofa dan marwah kemudian setiap ia sampai di safa atau di marwa ia sholat sunnah karena bersyukur kepada Allah, apakah perbuatannya itu baik?? Tidak ada jalan lain bagi kita untuk melarangnya kecuali kita katakan kepadanya bahwa Rasulullah tidak pernah melakukan tata cara demikian.Atau jika ada seseorang yang setiap mau keluar dari mesjid ia berhenti sebentar dipintu mesjid untuk membaca ayat kursi, surat Al-Falaq dan An-Naas dengat niat meminta perlindungan kepada Allah dari gangguan syaitan karena banyak syaithon berkeliaran di luar mesjid. Maka jelas ini adalah perbuatan bid’ah walaupun sepintas apa yang di lakukannya itu sangat baik. Dan kita tidak bisa mengingkarinya karena ia akan berdalil dengan dalil-dalil yang menjelaskan fadilah dan keutamaan membaca ayat kursi, surat Al-Falaq dan surat An-Naas. Kita tidak bisa mengingkarinya kecuali dengan mengatakan bahwa apa yang engkau lakukan tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.عن سعيد بن المسيب أَنَّهُ رَأَى رَجُلاً يُصَلِّي بَعْدَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ أَكْثَرَ مِنْ رَكْعَتَيْنِ يُكْثِرُ فِيْهَا الرُّكُوْعَ وَالسُّجُوْدَ فَنَهَاهُ فَقَالَ : ياَ أَبَا مُحَمَّدٍ يُعَذِّبُنِي اللهُ عَلَى الصَّلاَةِ؟ قَالَ : لاَ وَلَكِنْ يُعَذِّبُكَ عَلَى خِلاَفِ السُّنَّةِDari Sa’id bin Al-Musayyib (yang merupakan seorang tabi’in -generasi setelah generasi sahabat- yang tersohor dengan ketakwaan dan kefaqihannya dalam perkara-perkara agama-pen) dia melihat seseorang setelah terbit fajar (setelah adzan subuh) sholat lebih dari dua rakaat, ia memperbanyak rukuk dan sujud dalam sholatnya tersebut. Maka Said bin Al-Musayyibpun melarangnya, orang itu berkata kepada Sa’id bin Al-Musayyib, “Wahai Abu Muhammad, apakah Allah akan mengadzabku karena aku sholat?”, Sa’id menjawab, “Tidak, tetapi Allah mengadzabmu karena engkau menyelisihi sunnah” (Dirwiayatkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro (2/466) dan Abdurrozaq dalam musonnaf beliau (3/52))Larangan Sa’id bin Al-Musayyib kepada orang itu karena tidak dikenal ada sholat sunnah antara adzan subuh dan iqomat kecuali dua rakaat sebelum sholat subuh. Oleh karena itu jika ada seseorang sholat dengan rakaat yang banyak sekali sebelum sholat subuh maka ia telah melanggar sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam bis sowab.Madinah, 20 Dzul Hijjah 1431 / 26 November 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com 


Semua pelaku bid’ah mengaku berniat baik dalam melakukan bid’ahnyaSungguh telah benar apa yang telah dikabarkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيْبًا وَسَيَعُوْدُ غَرِيْبًا كَمَا بَدَأَ((Islam ini muncul dalam keadaan asing dan akan kembali asing sebagaimana awal kemunculannya)). Bid’ah telah tersebar dan merajalela di mana-mana bahkan telah mengakar dalam kehidupan kaum muslimin hingga orang awam menganggapnya merupakan syari’at Islam yang tegak dan apa saja yang menyelisihinya adalah kebatilan. Adapun orang yang berpegang teguh dengan sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam maka akan dianggap oleh mereka telah keluar dari sunnah dan telah membawa bid’ah (perkara yang baru).Pembahasan bid’ah merupakan pembahasan yang sangat penting karena semua penyimpangan dan kesesatan yang bermunculan dalam kelompok-kelompok sesat asal muasalnya adalah karena bid’ah yang telah mereka lakukan yang menyelisihi apa yang telah dijalani oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, baik penyimpangan tersebut dalam masalah aqidah (keyakinan) maupun dalam perkara amalan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّيْنَ الرَّاشِدِيْنَ تَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ((…karena seseungguhnya barang siapa diantara kalian yang hidup sepeninggalku maka dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan sunnah-sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah sunnah-sunnah tersebut dengan geraham kalian. Dan hati-hatilah kalian terhadap perkara-perkara yang baru karena setiap bid’ah adalah kesesatan)) (HR Abu Dawud 4/200 no 4607 dan adalah lafal Abu dawud, Al-Hakim 1/174 dan beliau berkata, “Ini adalah hadits yang shahih yang tidak ada ‘illahnya”, Ibnu Hibban 1/180).Cukuplah kenyataan yang kita saksikan sekarang ini dalam dunia Islam menjadi bukti besarnya bahaya bid’ah. Betapa banyak kelompok sesat yang ada di dunia Islam. Ada Al-Qur’aniun (kelompok yang menolak seluruh hadits-hadits Nabi), Ahmadiah (golongan yang mengaku ada Nabi baru), Mu’tazilah (yang menolak hadits-hadits ahad, bahkan menolak hadits-hadits mutawatir seperti hadits-hadits yang menerangkan tentang adanya adzab qubur), Jema’ah-jema’ah takfir yang jumlahnya sangat banyak (yaitu jema’ah-jema’ah yang mengkafirkan orang-orang yang berada diluar golongannya karena tidak berbai’at kepada imam mereka), kelompok tharekat-tharekat sufiah yang sesat yang jumlahnyapun sangat banyak (yang beribadah atau berdzikir dengan cara-cara yang khusus, setiap tharekat caranya berbeda dengan taharekat yang lain), kelompok yang menganggap diri mereka telah sampai pada derajat hakekat sehingga boleh meninggalkan syari’at sehingga tidak perlu sholat lagi, Syi’ah yang menghalalkan nikah kontrak (walaupun hanya satu jam saja pernikahannya setelah itu langsung cerai yang tidak lain ini adalah perzinahan) dan mengkafirkan sebagian besar para sahabat (termasuk Abu Bakar Umar yang telah dijamin masuk surga), Wihdatul wujuud (yang menyakini bahwa Allah menitis pada makhluknya), Jahmiyyah (yang meyakini bahwa Allah tidak memiliki sifat) dan masih banyak sekali kelompok-kelompok yang lain.Yang anehnya setiap kelompok merasa diri merekalah yang paling benar. Tidaklah kesesatan mereka timbul kecuali karena bid’ah yang mereka ada-adakan. Setiap kelompok punya bid’ah khusus yang tidak terdapat pada kelompok yang lain. Dan kelompok-kelompok tersebut jika ditanya tentang niat mereka dalam melakukan bid’ah maka semuanya akan menyatakan niat mereka adalah baik dalam rangka untuk membenahi cara beragama kaum muslimin.–   Jika Jahmiyyah ditanya : Kenapa kalian menyatakan bahwa Allah tidak memiliki sifat, Allah tidak berilmu, Allah tidak maha mendengar?, maka mereka akan menjawab : Niat kami baik, kami ingin mensucikan Allah dari sifat-sifat makhluk, karena melihat, berilmu, dan mendengar merupakan sifat-sifat makhluk.–   Jika mu’tazilah ditanya : Kenapa kalian juga menolak sifat, bahkan kalian mengatakan bahwa Allah tidak bisa dilihat baik di dunia maupun di akhirat?, maka mereka akan berkata : Niat kami baik, karena kami ingin mensucikan Allah dari sifat jismiyah, karena sesuatu yang bisa dilihat pasti dilihat dari suatu arah, dan sesuatu yang ada di suatu arah pasti berjism–   Jika Asyaa’iroh mutaakhirin ditanya : Kenapa kalian menyatakan bahwa Allah tidak di atas dan tidak di bawah, tidak di dalam alam dan tidak di luar alam?, maka mereka akan menjawab : Niat kami baik, karena kami ingin mensucikan Allah dari sifat-sifat makhluk, karena yang berada di atas adalah makhluk yang berjism, demikian juga yang di bawah.–    Jika Syi’ah ditanya : Kenapa kalian menyayat tubuh kalian hingga berdarah tatkala memperingati hari Asyuuroo?, maka mereka akan menjawab : Niat kami baik untuk ikut merasakan kesedihan dan kepedihan yang dirasakan oleh Imam Al-Husain yang terbunuh tatkala hari asyuuroo.Seluruh pelaku bid’ah berniat baik tatkala melakukan bid’ahnya. Namun perkaranya sebagaimana perkataan Ibnu Mas’uud radhiallahu ‘anhu :وَكَمْ مِنْ مُرِيْدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيْبَهُ“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan akan tetapi tidak meraihnya”Niat baik??, tidak cukup!!! Suatu amalan tidak bisa dikatakan bahwa amalan tersebut merupakan amalan yang sholeh dan diterima oleh Allah kecuali jika memanuhi dua persyaratan. Harus dibangun diatas niat yang ikhlas dan harus sesuai dengan syari’at Rasulullah. Jika salah satu dari dua perkara ini tidak ada maka amalan tersebut tidak akan diterima di sisi Allah walaupun nampaknya seperti amalan sholeh.Ibadah membutuhkan keikhlasan (pemurnian niat) karena sesungguhnya ibadah hanyalah ditujukan kepada Allah. Barangsiapa yang beribadah kepada Allah dan juga beribadah kepada selain Allah berarti dia tidak memurnikan niatnya. Demikian juga ibadah membutuhkan pemurnian dalam mencontohi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Tidaklah ada satu ibadahpun kecuali harus sesuai dengan contoh yang diberikan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Barangsiapa yang ibadahnya tidak berdasarkan contoh yang diberikan Rasulullah berarti ia tidak memurnikan teladan kepada Rasulullah. Inilah konsekuensi dari syahadatain yang merupakan pondasi setiap muslim.Syahadat yang pertama “Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah”, konsekuensinya tidak boleh kita menyembah (menyerahkan ibadah kita) kepada selain Allah.Allah berfirman:﴿وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ﴾ (البينة: من الآية5)“Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus”Syahadat yang kedua “Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah”, konsekuensinya tidak boleh kita mengambil syariat kecuali dari syari’at Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Barangsiapa yang membuat syari’at baru yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah maka berarti dia tidak memurnikan syahadatnya kepada Rasulullah dan syari’at barunya itu tertolak dan tidak diterima oleh Allah meskipun niatnya baik, bahkan ia berhak mendapatkan dosa. Oleh karena itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam agama maka akan tertolak” (HR Al-Bukhari no 2697 dan Muslim no 1718)مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak diperintahkan oleh kami maka amalan tersebut tertolak” (HR Muslim no 1718) Berikut ini beberapa bukti bahwa niat yang baik saja tidak cukup untuk menjadikan suatu amalan adalah amalan sholeh yang diterima di sisi Allah. Contoh yang pertamaعَنِ الْبَرَاء بْنِ عَازِبٍ قَالَ : خَطَبَنَا رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يَوْمَ النَّحْرِ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَالَ : مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ (وفي رواية:فَلْيَذْبَحْ أُخرى مَكَانَهَا).فقام أبو بردة بن نِيَارٍ فقال : يا رسولَ الله واللهِ لَقَدْ نَسَكْتُ قبلَ أنْ أَخْرُجَ إلى الصَّلاةِ وَعَرَفْتُ أن اليومَ يومُ أكلٍ وشُرْبٍ فَتَعَجَّلْتُ وأكلتُ وأطعمتُ أهْلِي وَجِيْرَانِي، فقال رسول الله  صلى الله عليه وسلم : تِلْكَ شَاةُ لَحْمٍDari Al-Baro’ bin ‘Azib, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami pada waktu hari ‘iedul adha, lalu ia berkata, “Barangsiapa yang sholat ‘ied kemudian menyembelih hewan kurban maka dia telah benar dan barangsiapa yang menyembelih sebelum sholat ‘ied maka sembelihannya hanyalah sembelihan biasa (bukan sembelihan kurban) (Dalam riwayat yang lain (HR Al-Bukhari no 985) “Maka hendaknya ia menyembelih sembelihan yang lain sebagai gantinya!)”. Abu Burdah bin Niyaar berdiri dan berkata, “Ya Rasulullah, demi Allah aku telah menyembelih sembelihanku sebelum aku keluar untuk shalat ‘Ied, dan aku mengetahui bahwasanya hari ini adalah hari makan minum maka akupun bersegera (menyembelihnya) lalu memakannya dan aku memberi makanan kepada keluargaku dan para tetanggaku”. Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Daging sembelihanmu itu hanyalah daging biasa (bukan daging kurban)”( HR Al-Bukhari no 983)Dalam riwayat yang lain Abu Burdah berkata, وَ أَحببْتُ أن تَكون شَاتِي أولَ مَا يُذْبَح فِي بيتِي “Aku ingin agar kambingku adalah kambing yang pertama kali disembelih di rumahku” (HR Al-Bukhari no 955)Dalam riwayat yang lain (HR Muslim 3/1552) Abu Burdah berkata, وَإنِّي عَجَّلْتُ نَسِيْكَتِي لِأُطْعِمَ أهلي وجيراني وأهلَ دَاري “Ya Rasulullah, aku bersegera memotong sembelihanku untuk memberi makan keluargaku, para tetanggaku, dan para familiku!”Berkata Ibnu Hajar, “Syaikh Abu Muhammad bin Abi Hamzah berkata, “Hadits ini menunjukan bahwa suatu amalan meskipun dibangun di atas niat yang baik namun jika tidak sesuai dengan syari’at maka tidak sah”” (Fathul Bari 10/22, syarh hadits no 5557)Lihatlah bagaimana niat baik Abu Burdah tidak menjadikan sembelihan kurbannya diterima padahal ia melakukannya bukan karena sengaja melanggar syari’at Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, namun ia melakukannya karena tidak tahu akan hal itu. Padahal kalau kita renungkan bisa jadi ide Abu Burdah tersebut merupakan ide yang sangat cemerlang, apalagi di zaman kita sekarang ini yang terkadang sholat ‘iednya lama, kalau para jama’ah pulang dari sholat dalam keadaan lapar dan hewan sembelihan kurban telah siap dihidangkan (karena telah disembelih sebelum sholat ‘ied) maka sungguh baik. Namun ide yang cemerlang ini melanggar syari’at Nabi dan meskipun disertai dengan niat yang baik tidak bisa menjadikan amalan tersebut diterima.Contoh yang keduaعن أنس قال : لَمْ يَكُنْ شَخْصٌ أَحَبّ إِليهم مِنْ رسولِ الله  صَلَّى اللهُ عليه وَسَلَّم  قال وَكَانُوا إِذَا رَأَوْهُ لَمْ يَقُوْمُوا لِمَا يَعْلَمُوْنَ مِنْ كَرَاهِيَتِهِ لَذَلِكَAnas bin Malik berkata, “Tidak seorangpun di dunia ini yang lebih mereka (para sahabat) cintai melebihi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, namun jika mereka melihat Rasulullah mereka tidak berdiri karena mengetahui bahwa Rasulullah membenci akan hal itu” (HR At-Thirmidzi no 2763, Ibnu Abi Syaibah dalam musonnafnya (5/234), dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah (1/698))Berkata Imam An-Nawawi, “…Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam khawatir akan menimpa para sahabat fitnah jika mereka terlalu berlebih-lebihan dalam mengagungkan dirinya, maka beliau membenci jika para sahabat berdiri dikarenakan akan hal ini sebagaimana sabda beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam :   لا تُطْرُوْنِي  “Janganlah kalian terlalu berlebih-lebihan kepadaku…” (Fathul Bari 11/64, syarh hdits no 6262)Setiap kita mengetahui bahwa sifat dasar manusia adalah ingin dihargai dan dihormati. Oleh karena itu banyak orang yang senang jika tatkala ia masuk dalam ruangan kemudian para hadirin yang tadinya dudukpun berdiri menghormatinya. Bahkan hal ini dipraktekan dalam lembaga-lembaga perkantoran, hingga dilingkungan pendidikan. Bahkan tak jarang seorang guru marah jika ia masuk ke dalam kelas kemudian murid-muridnya tidak berdiri menghormatinya. Oleh karena itu merupakan ide yang cemerlang jika datang seseorang yang terhormat lantas kita berdiri untuk menghormatinya, tentunya ia akan merasa senang. Demikian juga hal ini terlintas di benak para sahabat untuk berdiri menghormati Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam  jika ia datang. Namun ide yang cemerlang ini mereka timbang dengan sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Ternyata sunnah Nabi  menunjukan bahwa Nabi tidak suka akan hal itu, maka para sahabatpun tidak mempraktekannya.Contoh yang ketigaجاء ثلاثة رهط إلى بيوت أزواج النبي  صلى الله عليه وسلم  يسألون (وفي رواية: سألوا أزواج النبي  صلى الله عليه وسلم  عن عمله في السر) عن عبادة النبي  صلى الله عليه وسلم  فلما أخبروا كأنهم تُقَالُّوْهَا فقالوا وأين نحن من النبي  صلى الله عليه وسلم  قد غفر الله له ما تقدم من ذنبه وما تأخر قال أحدهم أمَّا أنا فإني أصلي الليل أبدا وقال آخر انا أصوم الدهر ولا أفطر وقال آخر أنا أعتزل النساء فلا أتزوج أبدا فجاء رسول الله  صلى الله عليه وسلم  فقال أنتم الذين قلتم كذا وكذا أمَا والله إني لأخشاكم لله وأتقاكم له لكني أصوم وأفطر وأصلي وأرقد وأتزوج النساء فمن رغب عن سنتي فليس منيDari Anas bin Malik, Ia berkata, :Datang tiga orang ke rumah istri-istri Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, mereka bertanya tentang ibadah Nabi (Dalam riwayat Muslim: “Mereka bertanya kepada istri-istri Nabi tentang amalan Nabi yang tidak terang-terangan). Tatkala mereka diberitahu tentang ibadah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam seakan-akan mereka merasa bahwa ibadah tersebut sedikit, maka mereka berkata, “Dimanakah kita jika dibanding dengan Nabi?, ia telah dimaafkan dosa-dosanya oleh Allah baik yang telah lalu maupun yang akan datang”. Seorang diantara mereka berkata, “Adapun aku maka aku akan sholat malam selama-lamanya (tidak tidur malam)”, yang lainnya berkata, “Saya akan puasa dahar dan aku tidak akan pernah buka”, dan berkata yang lainnya, “Aku akan menjauhi para wanita, dan aku tidak akan menikah selama-lamanya”. Lalu datanglah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam  dan berkata, “Apakah kalian yang telah berkata demikian dan demikian?, ketahuilah, demi Allah sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah daripada kalian, namun aku berpuasa dan berbuka, aku sholat (yaitu sholat malam) dan tidur, dan aku menikahi para wanita. Barangsiapa yang benci terhadap sunnahku maka dia bukan termasuk dariku” (HR Al-Bukhari no 5063, dalam riwayat Muslim (2/1020) وقال بعضهم لا آكل اللحم وقال بعضهم لا أنام على فراش “Berkata salah seorang dari mereka, “Aku tidak akan memakan daging”, berkata yang lain, “Aku tidak akan tidur di atas tempat tidur” )Ibnu Hajar berkata “Dan dalam riwayat yang mursal dari Sa’id ibnul Musayyib sebagaimana dikeluarkan oleh Abdurrozaq dalam musonnafnya (6/167) bahwasanya tiga orang tersbut adalah Ali bin Abi Tholib, Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash dan Utsman bin Madz’un” (Fathul Bari 9/132)Kalau kita perhatikan mereka tiga orang tersebut menghendaki kebaikan, bahkan sama sekali mereka tidak menghendaki keburukan. Apakah perkataan salah seorang dari mereka “Saya akan menjauhi para wanita” karena ia lemah syahwat??, tentu tidak, namun tidak lain adalah untuk beribadah kepada Allah. Perkataan salah seorang dari mereka “Saya akan sholat malam selama-lamanya” menunjukan ia akan sungguh-sungguh bermujahadah melawan hawa nafsunya demi beribadah sujud kepada Allah. Mereka memandang bahwa kehidupan dunia ini fana lalu merekapun mengedepankan hak Allah dari pada kesenangan kehidupan duniawi. Tatkala mereka mengetahui ibadah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang telah dimaafkan dosa-dosa beliau baik yang telah lampau maupun yang akan datang, maka mereka berkesimpulan bahwa ibadah mereka harus lebih banyak dari apa yang telah diamalkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak ada jaminan ampunan dosa-dosa mereka yang telah lampau apalagi dosa-dosa yang akan datang. Mereka beranggapan bahwa barangsiapa yang tidak dijamin ampunan dosa-dosanya maka harus berlebih-lebihan dalam beribadah dengan harapan memperoleh ampunan Allah dengan ibadah yang berlebih-lebihan tersebut. (Lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Al-Fath 9/132). Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam membantah persangkaan mereka dengan berkata إني لأخشاكم لله وأتقاكم له “Sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah dibanding kalian” untuk menjelaskan bahwa bukan merupakan suatu kelaziman bahwa orang yang lebih takut kepada Allah (karena belum jelas jaminan ampunan dosa) harus berlebih-lebihan dalam beribadah, karena bagaimanapun juga Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam (walaupun telah diampunkan dosa-dosa) beliaulah yang lebih takut kepada Allah dibandingkan mereka, namun beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak berlebih-lebihan dalam beribadah. (Lihat Fathul Bari 9/132) Nabi tidak berkata kepada mereka “Bersungguh-sungguhlah, teruskan niat baik kalian semoga Allah memberi taufik kepada kalian dan memudahkan kesungguhan kalian dalam beribadah kepada Allah”, namun Nabi sama sekali tidak memberi kesempatan kepada mereka. Nabi tidak memandang niat baik mereka, karena amal yang hendak mereka lakukan tidak sebagaimana yang dicontohkan Nabi. Bahkan Nabi membantah perkataan mereka satu persatu, beliau berkata “aku berpuasa dan berbuka” untuk membantah perkataan orang yang pertama, “aku sholat (yaitu sholat malam) dan tidur” untuk membantah perkataan orang yang kedua, “dan aku menikahi para wanita” untuk membantah perkataan orang yang ketiga, kemudian Nabi mengakhiri bantahannya dengan perkataannya yang keras “Barangsiapa yang membenci sunnahku maka ia tidak termasuk dariku”Contoh yang keempatأَخْبَرَنَا الْحَكَمُ بْنُ الْمُبَارَكِ أَنْبَأَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى قَالَ سَمِعْتُ أَبِى يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : كُنَّا نَجْلِسُ عَلَى بَابِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَبْلَ صَلاَةِ الْغَدَاةِ ، فَإِذَا خَرَجَ مَشَيْنَا مَعَهُ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَجَاءَنَا أَبُو مُوسَى الأَشْعَرِىُّ فَقَالَ : أَخَرَجَ إِلَيْكُمْ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ بَعْدُ؟ قُلْنَا : لاَ ، فَجَلَسَ مَعَنَا حَتَّى خَرَجَ ، فَلَمَّا خَرَجَ قُمْنَا إِلَيْهِ جَمِيعاً ، فَقَالَ لَهُ أَبُو مُوسَى : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنِّى رَأَيْتُ فِى الْمَسْجِدِ آنِفاً أَمْراً أَنْكَرْتُهُ ، وَلَمْ أَرَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ إِلاَّ خَيْراً. قَالَ : فَمَا هُوَ؟ فَقَالَ : إِنْ عِشْتَ فَسَتَرَاهُ – قَالَ – رَأَيْتُ فِى الْمَسْجِدِ قَوْماً حِلَقاً جُلُوساً يَنْتَظِرُونَ الصَّلاَةَ ، فِى كُلِّ حَلْقَةٍ رَجُلٌ ، وَفِى أَيْدِيهِمْ حَصًى فَيَقُولُ : كَبِّرُوا مِائَةً ، فَيُكَبِّرُونَ مِائَةً ، فَيَقُولُ : هَلِّلُوا مِائَةً ، فَيُهَلِّلُونَ مِائَةً ، وَيَقُولُ : سَبِّحُوا مِائَةً فَيُسَبِّحُونَ مِائَةً. قَالَ : فَمَاذَا قُلْتَ لَهُمْ؟ قَالَ : مَا قُلْتُ لَهُمْ شَيْئاً انْتِظَارَ رَأْيِكَ أَوِ انْتِظَارَ أَمْرِكَ. قَالَ : أَفَلاَ أَمَرْتَهُمْ أَنْ يَعُدُّوا سَيِّئَاتِهِمْ وَضَمِنْتَ لَهُمْ أَنْ لاَ يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِهِمْ. ثُمَّ مَضَى وَمَضَيْنَا مَعَهُ حَتَّى أَتَى حَلْقَةً مِنْ تِلْكَ الْحِلَقِ ، فَوَقَفَ عَلَيْهِمْ فَقَالَ : مَا هَذَا الَّذِى أَرَاكُمْ تَصْنَعُونَ؟ قَالُوا : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَصًى نَعُدُّ بِهِ التَّكْبِيرَ وَالتَّهْلِيلَ وَالتَّسْبِيحَ. قَالَ : فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ فَأَنَا ضَامِنٌ أَنْ لاَ يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَىْءٌ ، وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ ، هَؤُلاَءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- مُتَوَافِرُونَ وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ ، وَالَّذِى نَفْسِى فِى يَدِهِ إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِىَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ ، أَوْ مُفْتَتِحوا بَابِ ضَلاَلَةٍ. قَالُوا : وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ. قَالَ : وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ ، إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حَدَّثَنَا أَنَّ قَوْماً يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ ، وَايْمُ اللَّهِ مَا أَدْرِى لَعَلَّ أَكْثَرَهُمْ مِنْكُمْ. ثُمَّ تَوَلَّى عَنْهُمْ ، فَقَالَ عَمْرُو بْنُ سَلِمَةَ : رَأَيْنَا عَامَّةَ أُولَئِكَ الْحِلَقِ يُطَاعِنُونَا يَوْمَ النَّهْرَوَانِ مَعَ الْخَوَارِجِBerkata Imam Ad-Darimi dalam sunannya, “Telah mengabarkan kepada kami Al-Hakam bin Al-Mubarok, ia berkata, “Telah mengabarkan kepada kami Umar bin Yahya”, ia berkata, “Aku mendengar ayahku menyampaikan hadits dari ayahnya”, ia berkata, “Kami duduk di depan pintu rumah Abdullah bin Mas’ud sebelum sholat subuh, jika ia keluar dari rumahnya maka kamipun berjalan bersamanya menuju mesjid. Lalu datang Abu Musa Al-As’ari dan berkata, “Apakah Abu Abdirrohman (yaitu Abdullah bin Mas’ud) telah keluar menemui kalian?”, kami katakan, “Belum”, maka iapun duduk bersama kami hingga keluar Abdullah bin Mas’ud. Tatkala Abdullah bin Mas’ud keluar dari pintunya kamipun semua berdiri menuju kepadanya, lalu Abu Musa berkata kepada Abdullah bin Mas’ud, “Ya Abu Abdirrahman, aku baru saja melihat suatu perkara yang aku ingkari di mesjid, namun menurutku –alhamdulillah- adalah perkara yang baik”. Abdullah berkata, “Perkara apakah itu?”, Abu Musa berkata, “Jika engkau panjang umur maka engkau akan melihatnya, aku telah melihat di mesjid sekelompok manusia yang duduk berhalaqoh-halaqoh menunggu sholat. Di setiap halaqoh ada seorang (yang memimpin mereka) dan ditangan mereka ada kerikil-kerikil. Maka orang ini berkata, “Bertakbirlah seratus kali!” maka merekapun bertakbir seratus kali. Ia berkata, “Bertahlillah seratus kali!” maka merekapun bertahlil seratus kali. Ia berkata, “Bertasbihlah seratus kali!” maka merekapun bertasbih seratus kali.”. Abdullah berkata, “Apa yang kau katakan kepada mereka?”, Abu Musa berkata, “Aku tidak mengatakan sesuatupun karena menanti pendapatmu atau perintahmu”. Berkata Abdullah, “Kenapa engkau tidak memerintahkan mereka untuk menghitung-hitung kesalahan-kesalahan mereka dan engkau menjamin bahwa kebaikan-kebaikan mereka tidak akan hilang!”. Kemudian berjalanlah Abdullah bin Mas’ud dan kamipun berjalan bersamanya hingga ia mendatangi salah satu dari halaqoh-halaqoh tersebut dan iapun berdiri di hadapan mereka dan berkata, “Apa ini yang sedang kalian lakukan?”, mereka berkata, “Ini adalah kerikil-kerikil yang kami gunakan untuk menghitung takbir, tahlil, dan tasbih”. Abdullahpun berkata, “Hitung saja kesalahan-kesalahan (dosa-dosa) kalian maka aku akan menjamin bahwa tidak ada sedikitpun kebaikan kalian yang hilang. Wahai umat Muhammad sungguh cepat kebinasaan kalian. Para sahabat Nabi kalian masih banyak tersebar, pakaian Nabi kalian masih belum usang dan tempayan-tempayan beliau masih belum pecah. Demi Dzat Yang jiwaku berada di tanganNya, sesungguhnya kalian sedang berada pada suatu agama yang lebih baik daripada agamanya Muhammad atau kalian adalah pembuka pintu kesesatan”. Mereka berkata, “Ya Abu Abdirrahman, sesungguhnya yang kami inginkan adalah kebaikan”. Abdullah berkata, “Dan betapa banyak orang yang menghendaki kebaikan namun ia tidak meraihnya. Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan kepada kami bahwa akan ada suatu kaum yang mereka membaca Al-Qur’an namun tidak melewati kerongkongan mereka (yaitu hanya di mulut dan tidak sampai ke hati-pen), demi Allah aku khawatir kabanyakan mereka adalah kalian”, kemudian Abdullahpun berpaling dari mereka. Berkata ‘Amr bin Salamah, “Saya melihat bahwa kebanyakan mereka yang mengadakan halaqoh-halaqoh tersebut telah membela khowarij melawan kami tatkala perang An-Nahrowan” (HR AD-Darimi 1/69, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah 5/11)Perhatikanlah bagaimana kisah ini. Kalau sekilas diperhatikan apa yang mereka lakukan adalah hal yang baik, mereka menunggu sholat sambil berdzikir kepada Allah. Bisa saja seseorang berkata, “Jika seseorang berdzikir sendirian sambil menunggu sholat bisa jadi dia ngantuk, berbeda jika berdzikir dilakukan secara berjamaah dengan satu suara, tentunya menimbulkan semangat dan menghilangkan kebosanan, jadi apa yang mereka lakukan adalah ide yang sangat baik dan cemerlang”. Sebagaiamana perkataan mereka menjelaskan niat mereka melakukan hal ini “Ya Abu Abdirrahman, sesungguhnya yang kami inginkan adalah kebaikan”. Namun ide cemerlang ini tatkala tidak sesuai dengan sunnah maka bukan merupakan syari’at Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, Kalau ia merupaka syari’at Rasulullah  tentunya Rasulullah  telah menyampaikannya kepada umatnya, karena merupakan kewajiban bagi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyampaikan semua perkara syari’at, semua kebaikan yang bisa mendekatkan umatnya ke surga dan mengingatkan umatnya dari semua perkara yang bisa mengantarkan mereka ke neraka. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبْيٌّ قَبْلِي إِلاَّ كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ وَيُنْذِرُهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ((Sesungguhnya tidak seorang nabipun sebelumku kecuali wajib baginya untuk menunjukan umatnya kepada kebaikan yang ia ketahui bagi mereka dan mengingatkan umatnya dari kejelakan yang ia ketahui)) (HR Muslim 3/1472 no 1844)Seluruh kebaikan yang diketahui Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam maka wajib baginya untuk menyampaikannya kepada umatnya. Oleh karena itu jika seseorang menganggap bid’ah itu baik maka ia telah menuduh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah berkhianat kepada Allah karena berarti ada syari’at yang diketahui oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam namun tidak ia sampaikan kepada umatnya.Berkata Imam Malik:مَنْ أَحْدَثَ فِي هَذِهِ الأُمَّةِ الْيَوْمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ سَلَفُهَا فَقَدْ زَعَمَ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  خَانَ الرِّسَالَةَ لِأَنَّ اللهَ تَعَالىَ يَقُوْلُ ﴿ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْأِسْلامَ دِيناً﴾ (المائدة:3) فَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِيْنًا لاَ يَكُوْنُ الْيَوْمَ دِيْنًا“Barangsiapa yang mengada-adakan perkara yang baru di umat ini yang tidak pernah dilakukan oleh orang-orang terdahulu maka dia telah menuduh bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianati risalah Allah karena Allah telah berfirman :﴿ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْأِسْلامَ دِيناً﴾ (المائدة:3)“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu”(QS. 5:3)Maka perkara apa saja yang pada hari itu (pada masa Rasulullah) bukan merupakan perkara agama maka pada hari ini juga bukan merupakan perkara agama.” (Al-Ihkam, karya Ibnu Hazm 6/255)Kalau hal itu merupakan kebaikan tentu Rasulullah telah mengajarkannya kepada umatnya. Jika hal yang paling sepele saja (seperti adab makan, adab minum, sampai adab buang air) Rasulullah mengajarkannya apalagi hal-hal yang berkaitan dengan ibadah yang sangat agung yaitu berdzikir kepada Allah, tentunya Rasulullah lebih memperhatikannya untuk mengajarkannya kepada ummatnya. Oleh karena itu Abdullah bin Mas’ud mengatakan kepada mereka “Demi Dzat Yang jiwaku berada di tanganNya, sesungguhnya kalian sedang berada pada suatu agama yang lebih baik daripada agamanya Muhammad atau kalian adalah pembuka pintu kesesatan”. Karena perbuatan mereka dengan mengadakan dzikir dengan cara yang khusus (yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah) secara tidak langsung menunjukan bahwa apa yang dicontohkan oleh Rasulullah kurang bagus sehingga mereka perlu mengadakan model baru dalam beribadah.Allah berfirman:وَقَالَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لِلَّذِيْنَ آمَنُوْا لَوْ كَانَ خَيْرًا مَا سَبَقُوْنَا إِلَيْهِArtinya: “Dan orang-orang kafir berkata kepada orang-orang yang beriman (yaitu para sahabat Nabi): “Kalau sekiranya dia (Al-Quran) adalah suatu kebaikan, tentulah mereka (orang-orang beriman) tiada mendahului kami (untuk beriman) kepadanya”. (Al-Ahqof: 11)Berkata Ibnu Katsir (tafsir surat Al-Ahqof ayat 11) menafsirkan ayat ini: “Adapun Ahlus Sunnah Wal Jama’ah maka mereka mengomentari setiap perbuatan dan perkataan yang tidak datang dari para sahabat (bahwa perbuatan dan perkataan tersebut) adalah bid’ah, karena kalau seandainya perkataan dan perbuatan tersebut baik tentunya mereka (para sahabat) telah mendahului kita untuk melakukannya sebab mereka tidaklah meninggalkan satupun kebaikan kecuali mereka bersegera untuk melakukannya”Renungan…Kita ketahui bersama bahwa sholat berjama’ah adalah perkara yang baik dan dianjurkan. Kita juga tahu bahwa sholat tahiyyatul masjid adalah perkara yang baik dan dianjurkan. Seandainya sekarang sekelompok orang setiap masuk masjid mereka melaksanakan sholat tahiyyatul masjid secara berjamaah apakah merupakan perkara yang baik??, tentu akan ada banyak orang yang mengingkari perbuatan mereka, karena perbuatan mereka itu sama sekali tidak pernah dilakukan oleh siapapun sebelum mereka, dan mereka telah terjatuh dalam bid’ah (walaupun mereka memandang apa yang mereka lakukan itu merupakan kebaikan).Seandainya ada orang yang melaksanakan umroh kemudian mereka setiap sekali putaran thowaf ia sholat, apakah perbuatannya itu baik?? Tentu tidak, ia akan diingkari oleh semua orang karena perbuatannya itu tidak ada contohnya (walaupun sholat adalah perkara yang baik). Tidak ada jalan lain bagi kita untuk melarangnya kecuali kita mengatakan bahwa Rasulullah tidak pernah mencontohkan tata cara demikian.Demikian juga seandainya jika seeorang yang sa’i antara sofa dan marwah kemudian setiap ia sampai di safa atau di marwa ia sholat sunnah karena bersyukur kepada Allah, apakah perbuatannya itu baik?? Tidak ada jalan lain bagi kita untuk melarangnya kecuali kita katakan kepadanya bahwa Rasulullah tidak pernah melakukan tata cara demikian.Atau jika ada seseorang yang setiap mau keluar dari mesjid ia berhenti sebentar dipintu mesjid untuk membaca ayat kursi, surat Al-Falaq dan An-Naas dengat niat meminta perlindungan kepada Allah dari gangguan syaitan karena banyak syaithon berkeliaran di luar mesjid. Maka jelas ini adalah perbuatan bid’ah walaupun sepintas apa yang di lakukannya itu sangat baik. Dan kita tidak bisa mengingkarinya karena ia akan berdalil dengan dalil-dalil yang menjelaskan fadilah dan keutamaan membaca ayat kursi, surat Al-Falaq dan surat An-Naas. Kita tidak bisa mengingkarinya kecuali dengan mengatakan bahwa apa yang engkau lakukan tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.عن سعيد بن المسيب أَنَّهُ رَأَى رَجُلاً يُصَلِّي بَعْدَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ أَكْثَرَ مِنْ رَكْعَتَيْنِ يُكْثِرُ فِيْهَا الرُّكُوْعَ وَالسُّجُوْدَ فَنَهَاهُ فَقَالَ : ياَ أَبَا مُحَمَّدٍ يُعَذِّبُنِي اللهُ عَلَى الصَّلاَةِ؟ قَالَ : لاَ وَلَكِنْ يُعَذِّبُكَ عَلَى خِلاَفِ السُّنَّةِDari Sa’id bin Al-Musayyib (yang merupakan seorang tabi’in -generasi setelah generasi sahabat- yang tersohor dengan ketakwaan dan kefaqihannya dalam perkara-perkara agama-pen) dia melihat seseorang setelah terbit fajar (setelah adzan subuh) sholat lebih dari dua rakaat, ia memperbanyak rukuk dan sujud dalam sholatnya tersebut. Maka Said bin Al-Musayyibpun melarangnya, orang itu berkata kepada Sa’id bin Al-Musayyib, “Wahai Abu Muhammad, apakah Allah akan mengadzabku karena aku sholat?”, Sa’id menjawab, “Tidak, tetapi Allah mengadzabmu karena engkau menyelisihi sunnah” (Dirwiayatkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro (2/466) dan Abdurrozaq dalam musonnaf beliau (3/52))Larangan Sa’id bin Al-Musayyib kepada orang itu karena tidak dikenal ada sholat sunnah antara adzan subuh dan iqomat kecuali dua rakaat sebelum sholat subuh. Oleh karena itu jika ada seseorang sholat dengan rakaat yang banyak sekali sebelum sholat subuh maka ia telah melanggar sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam bis sowab.Madinah, 20 Dzul Hijjah 1431 / 26 November 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com 

Beda Hasanah dan Darojah

Seringkali ketika membaca ayat Al Qur’an atau hadits kita mendengar istilah hasanah dan darojah. Apa yang dimaksud dengan dua istilah tersebut? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya, “Wahai Syaikh yang mulia. Apa perbedaan antara hasanah (kebaikan) dan darojah (derajat)? Apakah darojah itu sama dengan hasanah artinya darojah juga dibalas dengan sepuluh  yang semisal?” Jawaban beliau rahimahullah, Ketahuilah bahwa hasanah itu terdapat pada amalan, sedangkan darojah dalam masalah pahala (ganjaran). Allah Ta’ala berfirman, وَلِكُلٍّ دَرَجَاتٌ مِمَّا عَمِلُوا “Dan bagi masing-masing mereka darojah (derajat) menurut apa yang telah mereka kerjakan.”(QS. Al Ahqof: 19) Dalam ayat lain disebutkan, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya.””(QS. Al An’am: 160) Jadi, hasanah adalah sifat untuk amalan sedangkan darojah (derajat) adalah sifat untuk pahala (ganjaran). Di surga nanti ada 100 darojah (derajat) yang Allah janjikan bagi orang yang berjihad di jalan Allah. Sumber: Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, kaset no. 37. Worth note after ‘Isya’, 21st Dzulhijjah 1431 H, 27/11/2010 in Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: ‘Umar dan Imam Syafi’i Berbicara tentang Bid’ah Hasanah Beda Bid’ah Hasanah dan Bid’ah Sayyi’ah

Beda Hasanah dan Darojah

Seringkali ketika membaca ayat Al Qur’an atau hadits kita mendengar istilah hasanah dan darojah. Apa yang dimaksud dengan dua istilah tersebut? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya, “Wahai Syaikh yang mulia. Apa perbedaan antara hasanah (kebaikan) dan darojah (derajat)? Apakah darojah itu sama dengan hasanah artinya darojah juga dibalas dengan sepuluh  yang semisal?” Jawaban beliau rahimahullah, Ketahuilah bahwa hasanah itu terdapat pada amalan, sedangkan darojah dalam masalah pahala (ganjaran). Allah Ta’ala berfirman, وَلِكُلٍّ دَرَجَاتٌ مِمَّا عَمِلُوا “Dan bagi masing-masing mereka darojah (derajat) menurut apa yang telah mereka kerjakan.”(QS. Al Ahqof: 19) Dalam ayat lain disebutkan, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya.””(QS. Al An’am: 160) Jadi, hasanah adalah sifat untuk amalan sedangkan darojah (derajat) adalah sifat untuk pahala (ganjaran). Di surga nanti ada 100 darojah (derajat) yang Allah janjikan bagi orang yang berjihad di jalan Allah. Sumber: Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, kaset no. 37. Worth note after ‘Isya’, 21st Dzulhijjah 1431 H, 27/11/2010 in Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: ‘Umar dan Imam Syafi’i Berbicara tentang Bid’ah Hasanah Beda Bid’ah Hasanah dan Bid’ah Sayyi’ah
Seringkali ketika membaca ayat Al Qur’an atau hadits kita mendengar istilah hasanah dan darojah. Apa yang dimaksud dengan dua istilah tersebut? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya, “Wahai Syaikh yang mulia. Apa perbedaan antara hasanah (kebaikan) dan darojah (derajat)? Apakah darojah itu sama dengan hasanah artinya darojah juga dibalas dengan sepuluh  yang semisal?” Jawaban beliau rahimahullah, Ketahuilah bahwa hasanah itu terdapat pada amalan, sedangkan darojah dalam masalah pahala (ganjaran). Allah Ta’ala berfirman, وَلِكُلٍّ دَرَجَاتٌ مِمَّا عَمِلُوا “Dan bagi masing-masing mereka darojah (derajat) menurut apa yang telah mereka kerjakan.”(QS. Al Ahqof: 19) Dalam ayat lain disebutkan, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya.””(QS. Al An’am: 160) Jadi, hasanah adalah sifat untuk amalan sedangkan darojah (derajat) adalah sifat untuk pahala (ganjaran). Di surga nanti ada 100 darojah (derajat) yang Allah janjikan bagi orang yang berjihad di jalan Allah. Sumber: Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, kaset no. 37. Worth note after ‘Isya’, 21st Dzulhijjah 1431 H, 27/11/2010 in Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: ‘Umar dan Imam Syafi’i Berbicara tentang Bid’ah Hasanah Beda Bid’ah Hasanah dan Bid’ah Sayyi’ah


Seringkali ketika membaca ayat Al Qur’an atau hadits kita mendengar istilah hasanah dan darojah. Apa yang dimaksud dengan dua istilah tersebut? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya, “Wahai Syaikh yang mulia. Apa perbedaan antara hasanah (kebaikan) dan darojah (derajat)? Apakah darojah itu sama dengan hasanah artinya darojah juga dibalas dengan sepuluh  yang semisal?” Jawaban beliau rahimahullah, Ketahuilah bahwa hasanah itu terdapat pada amalan, sedangkan darojah dalam masalah pahala (ganjaran). Allah Ta’ala berfirman, وَلِكُلٍّ دَرَجَاتٌ مِمَّا عَمِلُوا “Dan bagi masing-masing mereka darojah (derajat) menurut apa yang telah mereka kerjakan.”(QS. Al Ahqof: 19) Dalam ayat lain disebutkan, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya.””(QS. Al An’am: 160) Jadi, hasanah adalah sifat untuk amalan sedangkan darojah (derajat) adalah sifat untuk pahala (ganjaran). Di surga nanti ada 100 darojah (derajat) yang Allah janjikan bagi orang yang berjihad di jalan Allah. Sumber: Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, kaset no. 37. Worth note after ‘Isya’, 21st Dzulhijjah 1431 H, 27/11/2010 in Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: ‘Umar dan Imam Syafi’i Berbicara tentang Bid’ah Hasanah Beda Bid’ah Hasanah dan Bid’ah Sayyi’ah

Ibadah di Musim Dingin

Segala puji bagi Allah, Rabb pencipta malam dan siang, musim panas dan musim dingin. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Di bumi bagian utara sebentar lagi di akhir tahun semacam ini akan memasuki musim dingin (winter). Dalam kitab Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab rahimahullah memiliki satu bahasan tentang keutamaan musim dingin (dengan judul “Fadhl Asy Syita’ “). Pembahasan kali ini akan sedikit menyarikan apa yang beliau sampaikan dalam kitab tersebut. Sekaligus hal ini jadi faedah berharga untuk kami yang sedang menghadapi musim tersebut sebentar lagi. Moga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Musim Dingin Bagaikan Musim Semi Bagi Orang Beriman 2. Musim Dingin Saat Meraih Ghonimah 3. Shalat Tahajjud di Musim Dingin 4. Begitu Berat Shalat Tahajjud 5. Berkemul dengan Baju Wol 6. Meminta Kemudahan dari Allah Musim Dingin Bagaikan Musim Semi Bagi Orang Beriman Imam Ahmad mengeluarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشِّتَاءُ رَبِيعُ الْمُؤْمِنِ “Musim dingin terasa seperti musim semi bagi orang beriman.”[1] Imam Al Baihaqi dan selainnya mengeluarkan dengan tambahan, الشِّتَاءُ رَبِيعُ الْمُؤْمِنِ قَصُرَ نَهَارُهُ فَصَامَ وَطَالَ لَيْلُهُ فَقَامَ “Musim dingin seperti musim semi bagi orang beriman. Siangnya begitu singkat, maka ia gunakan untuk berpuasa dan malamnya begitu panjang, maka ia gunakan untuk shalat malam.”[2] Dikatakan seperti di atas karena seorang mukmin di musim dingin begitu mudah untuk berpuasa. Siangnya begitu pendek dan ia pun tidak dapati kesulitan apa-apa, tidak mendapati rasa lapar dan haus ketika berpuasa. Musim Dingin Saat Meraih Ghonimah Dalam musnad Ahmad dan At Tirmidzi, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, الْغَنِيمَةُ الْبَارِدَةُ الصَّوْمُ فِى الشِّتَاءِ “Ghonimah baaridah adalah puasa di musim dingin.”[3] Abu Hurairah pernah bertanya, “Tahukah kalian ghonimah baaridah (yang menyejukkan, terasa dingin)?” “Tidak”, jawab mereka (yang ditanya). “Berpuasa saat musim dingin”, jawab Abu Hurairah.[4] Yang dimaksud ghonimah baaridah bahwasanya ghonimah tersebut diperoleh tanpa melakukan peperangan, tanpa ada rasa capek dan tanpa ada kesulitan sama sekali. Artinya, orang yang mendapatkan ghonimah ini tanpa ada kesulitan sama sekali. Shalat Tahajjud di Musim Dingin Malam di musim dingin amat panjang. Hal ini bukan berarti seorang mukmin malas-malasan, berselimut terus hingga shuhuh hari sehingga enggan bermunajat pada Sang Khaliq di akhir malam. Justru ini adalah kesempatan yang baik untuk melaksanakan shalat tahajjud. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Adapun shalat malam di musim dingin, karena begitu panjang, maka seseorang bisa menggunakannya untuk tidur. Setelah itu, ia bisa menggunakannya untuk shalat malam. Di malam seperti itu ia bisa gunakan waktunya untuk membaca Al Qur’an seluruhnya sesuai kebiasaannya dan sebelumnya telah dia gunakan waktu malam itu untuk tidur. Di sini tergabunglah dua hal yaitu antara tidur yang ia butuhkan dan rutinitas ia dalam membaca Al Qur’an. Sehingga ia pun memperoleh kemaslahatan dalam agama dan istirahat pada jasadnya.” Yahya bin Mu’adz pernah mengatakan, الليل طويل فلا تقصره بمنامك و الإسلام نقي فلا تدنسه بآثامك “Malam yang panjang, janganlah engkau membuatnya singkat dengan hanya tidur-tiduran saja. Islam adalah agama yang bersih, janganlah engkau campuri dengan gelimangan dosamu.”[5] Sangat berbeda dengan musim panas. Malam di musim panas begitu singkat dan amat panas, amat sulit mengambil waktu istirahat saat itu. Sehingga seseorang yang ingin melaksanakan shalat malam pun butuh usaha keras. Waktu malam pun tidak bisa digunakan banyak untuk membaca Al Qur’an sesuai rutinitas. Ibnu Mas’ud pernah mengatakan, مرحبا بالشتاء تنزل فيه البركة و يطول فيه الليل للقيام و يقصر فيه النهار للصيام “Selamat datang musim dingin. Kala itu turun barokah dengan malam yang begitu panjang untuk shalat malam. Sebaliknya, siang begitu singkat untuk berpuasa.”[6] Al Hasan Al Bashri mengatakan, نعم زمان المؤمن الشتاء ليله طويل يقومه و نهاره قصير يصومه “Sebaik-baik waktu bagi orang mukmin adalah di musim dingin. Malamnya begitu panjang untuk shalat malam dan siangnya begitu singkat untuk puasa.”[7] ‘Ubaid bin ‘Umair berkata, يا أهل القرآن طال ليلكم لقراءتكم فاقرأوا و قصر النهار لصيامكم فصوموا “Wahai ahli Qur’an, ini adalah malam yang panjang, waktu untuk kalian memperbanyak bacaan Al Qur’an, maka banyak bacalah. Saat ini siang begitu singkat untuk puasa kalian, maka berpuasalah.”[8] Begitu Berat Shalat Tahajjud Di musim dingin memang terasa berat untuk melaksanakan shalat tahajjud meskipun sudah diberi kesempatan dengan malam yang begitu panjang. Kenapa terasa berat? Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan ada dua alasan. Alasan pertama, jiwa yang begitu berat untuk bangun karena kondisi yang begitu dingin. Alasan kedua, rasa sulit ketika ingin menyempurnakan wudhu. Namun ketahuilah bahwa menyempurnakan wudhu di saat cuaca begitu dingin adalah amalan yang afdhol. Disebutkan dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, أَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ. قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ  إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ. “Maukah kalian untuk aku tunjukkan atas sesuatu yang dengannya Allah menghapus kesalahan-kesalahan dan mengangkat derajat?” Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Menyempurnakan wudhu pada sesuatu yang dibenci (seperti keadaan yang sangat dingin pent), banyaknya langkah kaki ke masjid, dan menunggu shalat berikutnya setelah shalat. Itulah ribath.”[9] Al Qodhi Abul Walid Al Baji berkata, “Asal kata ‘ribath’ adalah terikat pada sesuatu. Artinya di sini, ia menahan dirinya (dari kemalasan) untuk tetap melakukan ketaatan.”[10] Ibnu Sa’ad meriwayatkan dengan sanadnya bahwasanya ‘Umar radhiyallahu ‘anhu mewasiatkan kepada anaknya ‘Abdullah menjelang wafatnya, beliau berkata padanya, يا بني عليك بخصال الإيمان قال : و ما هي ؟ قال : الصوم في شدة الحر أيام الصيف و قتل الأعداء بالسيف و الصبر على المصيبة و إسباغ الوضوء في اليوم الشاتي و تعجيل الصلاة في يوم الغيم و ترك ردغة الخبال فقال : ما ردغة الخبال ؟ قال : شرب الخمر “Wahai anakku, wajib kalian memiliki tanda keimanan.” “Apa itu?”, anaknya bertanya. Beliau menjawab, “Berpuasa di hari yang amat terik di musim panas, memerangi musuh dengan pedang, bersabar atas musibah, menyempurnakan wudhu di hari yang amat dingin (musim dingin), menyegerakan shalat di saat mendung, dan meninggalkan ‘rodhghotul khobal’.” “Apa itu ‘rodhghotul khobal’?”, anaknya bertanya. “Rodhghotul khobal adalah meminum khomr (segala sesuatu yang memabukkan, pen)”, jawab ‘Umar.[11] Berkemul dengan Baju Wol Di musim dingin, maka sudah sepantasnya setiap orang mengatasi suhu yang teramat dingin tersebut dengan pakaian dan lainnya. Allah telah menciptakan pada hamba pakaian dari wol yang berasal dari bulu hewan dan selainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ “Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan.” (QS. An Nahl: 5) Allah Ta’ala juga berfirman, وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا وَمَتَاعًا إِلَى حِينٍ “Dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu).” (QS. An Nahl: 80) Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu pun pernah memberi wasiat ketika masuk musim dingin untuk berbekal dengan pakaian-pakaian tebal karena beliau katakan bahwa musim dingin adalah musuh, begitu cepat menyerang dan amat sulit untuk keluar.[12] Meminta Kemudahan dari Allah Untuk menghadapi musim dingin ini tentu saja bukan sekedar usaha yang dilakukan. Namun yang utama sekali adalah banyak memohon kemudahan pada Allah agar dikeluarkan dari kesulitan yang ada. Demikianlah yang dilakukan oleh para ulama salaf dahulu. Ketika mereka amat sulit untuk berwudhu di musim dingin, mereka pun berdo’a pada Allah ‘azza wa jalla. Akhirnya, cuaca yang begitu dingin, mereka rasakan hangat. Begitu pula cuaca yang begitu panas, mereka rasakan menyejukkan. Demikian dialami oleh beberapa ulama salaf sebagaimana dikisahkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah.[13] Ingatlah tidak ada kemudahan kecuali yang Allah buat mudah. اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً “Allahumma laa sahla illa maa ja’altahu sahlaa, wa anta taj’alul hazna idza syi’ta sahlaa” [artinya: Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engkau buat mudah. Dan engkau menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau kehendaki pasti akan menjadi mudah].[14] Ya Allah, berilah kami kemudahan di musim dingin ini. Jadikanlah kondisi yang ada serasa di musim panas dengan penuh kehangatan. Mudahkanlah kami pula dalam setiap ibadah dan aktivitas yang ada. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. [Bahasan ini diolah dari Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 564-576] Prepared after ‘Isya until 10.00 pm, on 20th Dzulhijjah 1431 H (26/11/2010), in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Pelajaran dari Indahnya Musim Semi [1] HR. Ahmad 3/75. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakann bahwa sanad hadits ini dho’if. [2] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (4/297). Namun hadits ini didhoifkan oleh Al Albani dalam Dho’if Al Jaami’ no. 3429. [3] HR. Tirmidzi no. 797. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] Lathoif Al Ma’arif, 564. [5] Lathoif Al Ma’arif, 565. [6] idem [7] Idem [8] Idem [9] HR. Muslim no. 251 [10] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Taurots, 1392, 3/141 [11] Lathoif Al Ma’arif, hal. 567. [12] Lathoif Al Ma’arif, hal. 571. [13] Lathoif Al Ma’arif, hal. 570. [14] Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya (3/255). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi ‘Umar, Ibnus Suni dalam ‘Amal Yaum wal Lailah. (Lihat Jaami’ul Ahadits, 6/257, Asy Syamilah)

Ibadah di Musim Dingin

Segala puji bagi Allah, Rabb pencipta malam dan siang, musim panas dan musim dingin. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Di bumi bagian utara sebentar lagi di akhir tahun semacam ini akan memasuki musim dingin (winter). Dalam kitab Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab rahimahullah memiliki satu bahasan tentang keutamaan musim dingin (dengan judul “Fadhl Asy Syita’ “). Pembahasan kali ini akan sedikit menyarikan apa yang beliau sampaikan dalam kitab tersebut. Sekaligus hal ini jadi faedah berharga untuk kami yang sedang menghadapi musim tersebut sebentar lagi. Moga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Musim Dingin Bagaikan Musim Semi Bagi Orang Beriman 2. Musim Dingin Saat Meraih Ghonimah 3. Shalat Tahajjud di Musim Dingin 4. Begitu Berat Shalat Tahajjud 5. Berkemul dengan Baju Wol 6. Meminta Kemudahan dari Allah Musim Dingin Bagaikan Musim Semi Bagi Orang Beriman Imam Ahmad mengeluarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشِّتَاءُ رَبِيعُ الْمُؤْمِنِ “Musim dingin terasa seperti musim semi bagi orang beriman.”[1] Imam Al Baihaqi dan selainnya mengeluarkan dengan tambahan, الشِّتَاءُ رَبِيعُ الْمُؤْمِنِ قَصُرَ نَهَارُهُ فَصَامَ وَطَالَ لَيْلُهُ فَقَامَ “Musim dingin seperti musim semi bagi orang beriman. Siangnya begitu singkat, maka ia gunakan untuk berpuasa dan malamnya begitu panjang, maka ia gunakan untuk shalat malam.”[2] Dikatakan seperti di atas karena seorang mukmin di musim dingin begitu mudah untuk berpuasa. Siangnya begitu pendek dan ia pun tidak dapati kesulitan apa-apa, tidak mendapati rasa lapar dan haus ketika berpuasa. Musim Dingin Saat Meraih Ghonimah Dalam musnad Ahmad dan At Tirmidzi, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, الْغَنِيمَةُ الْبَارِدَةُ الصَّوْمُ فِى الشِّتَاءِ “Ghonimah baaridah adalah puasa di musim dingin.”[3] Abu Hurairah pernah bertanya, “Tahukah kalian ghonimah baaridah (yang menyejukkan, terasa dingin)?” “Tidak”, jawab mereka (yang ditanya). “Berpuasa saat musim dingin”, jawab Abu Hurairah.[4] Yang dimaksud ghonimah baaridah bahwasanya ghonimah tersebut diperoleh tanpa melakukan peperangan, tanpa ada rasa capek dan tanpa ada kesulitan sama sekali. Artinya, orang yang mendapatkan ghonimah ini tanpa ada kesulitan sama sekali. Shalat Tahajjud di Musim Dingin Malam di musim dingin amat panjang. Hal ini bukan berarti seorang mukmin malas-malasan, berselimut terus hingga shuhuh hari sehingga enggan bermunajat pada Sang Khaliq di akhir malam. Justru ini adalah kesempatan yang baik untuk melaksanakan shalat tahajjud. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Adapun shalat malam di musim dingin, karena begitu panjang, maka seseorang bisa menggunakannya untuk tidur. Setelah itu, ia bisa menggunakannya untuk shalat malam. Di malam seperti itu ia bisa gunakan waktunya untuk membaca Al Qur’an seluruhnya sesuai kebiasaannya dan sebelumnya telah dia gunakan waktu malam itu untuk tidur. Di sini tergabunglah dua hal yaitu antara tidur yang ia butuhkan dan rutinitas ia dalam membaca Al Qur’an. Sehingga ia pun memperoleh kemaslahatan dalam agama dan istirahat pada jasadnya.” Yahya bin Mu’adz pernah mengatakan, الليل طويل فلا تقصره بمنامك و الإسلام نقي فلا تدنسه بآثامك “Malam yang panjang, janganlah engkau membuatnya singkat dengan hanya tidur-tiduran saja. Islam adalah agama yang bersih, janganlah engkau campuri dengan gelimangan dosamu.”[5] Sangat berbeda dengan musim panas. Malam di musim panas begitu singkat dan amat panas, amat sulit mengambil waktu istirahat saat itu. Sehingga seseorang yang ingin melaksanakan shalat malam pun butuh usaha keras. Waktu malam pun tidak bisa digunakan banyak untuk membaca Al Qur’an sesuai rutinitas. Ibnu Mas’ud pernah mengatakan, مرحبا بالشتاء تنزل فيه البركة و يطول فيه الليل للقيام و يقصر فيه النهار للصيام “Selamat datang musim dingin. Kala itu turun barokah dengan malam yang begitu panjang untuk shalat malam. Sebaliknya, siang begitu singkat untuk berpuasa.”[6] Al Hasan Al Bashri mengatakan, نعم زمان المؤمن الشتاء ليله طويل يقومه و نهاره قصير يصومه “Sebaik-baik waktu bagi orang mukmin adalah di musim dingin. Malamnya begitu panjang untuk shalat malam dan siangnya begitu singkat untuk puasa.”[7] ‘Ubaid bin ‘Umair berkata, يا أهل القرآن طال ليلكم لقراءتكم فاقرأوا و قصر النهار لصيامكم فصوموا “Wahai ahli Qur’an, ini adalah malam yang panjang, waktu untuk kalian memperbanyak bacaan Al Qur’an, maka banyak bacalah. Saat ini siang begitu singkat untuk puasa kalian, maka berpuasalah.”[8] Begitu Berat Shalat Tahajjud Di musim dingin memang terasa berat untuk melaksanakan shalat tahajjud meskipun sudah diberi kesempatan dengan malam yang begitu panjang. Kenapa terasa berat? Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan ada dua alasan. Alasan pertama, jiwa yang begitu berat untuk bangun karena kondisi yang begitu dingin. Alasan kedua, rasa sulit ketika ingin menyempurnakan wudhu. Namun ketahuilah bahwa menyempurnakan wudhu di saat cuaca begitu dingin adalah amalan yang afdhol. Disebutkan dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, أَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ. قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ  إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ. “Maukah kalian untuk aku tunjukkan atas sesuatu yang dengannya Allah menghapus kesalahan-kesalahan dan mengangkat derajat?” Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Menyempurnakan wudhu pada sesuatu yang dibenci (seperti keadaan yang sangat dingin pent), banyaknya langkah kaki ke masjid, dan menunggu shalat berikutnya setelah shalat. Itulah ribath.”[9] Al Qodhi Abul Walid Al Baji berkata, “Asal kata ‘ribath’ adalah terikat pada sesuatu. Artinya di sini, ia menahan dirinya (dari kemalasan) untuk tetap melakukan ketaatan.”[10] Ibnu Sa’ad meriwayatkan dengan sanadnya bahwasanya ‘Umar radhiyallahu ‘anhu mewasiatkan kepada anaknya ‘Abdullah menjelang wafatnya, beliau berkata padanya, يا بني عليك بخصال الإيمان قال : و ما هي ؟ قال : الصوم في شدة الحر أيام الصيف و قتل الأعداء بالسيف و الصبر على المصيبة و إسباغ الوضوء في اليوم الشاتي و تعجيل الصلاة في يوم الغيم و ترك ردغة الخبال فقال : ما ردغة الخبال ؟ قال : شرب الخمر “Wahai anakku, wajib kalian memiliki tanda keimanan.” “Apa itu?”, anaknya bertanya. Beliau menjawab, “Berpuasa di hari yang amat terik di musim panas, memerangi musuh dengan pedang, bersabar atas musibah, menyempurnakan wudhu di hari yang amat dingin (musim dingin), menyegerakan shalat di saat mendung, dan meninggalkan ‘rodhghotul khobal’.” “Apa itu ‘rodhghotul khobal’?”, anaknya bertanya. “Rodhghotul khobal adalah meminum khomr (segala sesuatu yang memabukkan, pen)”, jawab ‘Umar.[11] Berkemul dengan Baju Wol Di musim dingin, maka sudah sepantasnya setiap orang mengatasi suhu yang teramat dingin tersebut dengan pakaian dan lainnya. Allah telah menciptakan pada hamba pakaian dari wol yang berasal dari bulu hewan dan selainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ “Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan.” (QS. An Nahl: 5) Allah Ta’ala juga berfirman, وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا وَمَتَاعًا إِلَى حِينٍ “Dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu).” (QS. An Nahl: 80) Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu pun pernah memberi wasiat ketika masuk musim dingin untuk berbekal dengan pakaian-pakaian tebal karena beliau katakan bahwa musim dingin adalah musuh, begitu cepat menyerang dan amat sulit untuk keluar.[12] Meminta Kemudahan dari Allah Untuk menghadapi musim dingin ini tentu saja bukan sekedar usaha yang dilakukan. Namun yang utama sekali adalah banyak memohon kemudahan pada Allah agar dikeluarkan dari kesulitan yang ada. Demikianlah yang dilakukan oleh para ulama salaf dahulu. Ketika mereka amat sulit untuk berwudhu di musim dingin, mereka pun berdo’a pada Allah ‘azza wa jalla. Akhirnya, cuaca yang begitu dingin, mereka rasakan hangat. Begitu pula cuaca yang begitu panas, mereka rasakan menyejukkan. Demikian dialami oleh beberapa ulama salaf sebagaimana dikisahkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah.[13] Ingatlah tidak ada kemudahan kecuali yang Allah buat mudah. اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً “Allahumma laa sahla illa maa ja’altahu sahlaa, wa anta taj’alul hazna idza syi’ta sahlaa” [artinya: Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engkau buat mudah. Dan engkau menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau kehendaki pasti akan menjadi mudah].[14] Ya Allah, berilah kami kemudahan di musim dingin ini. Jadikanlah kondisi yang ada serasa di musim panas dengan penuh kehangatan. Mudahkanlah kami pula dalam setiap ibadah dan aktivitas yang ada. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. [Bahasan ini diolah dari Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 564-576] Prepared after ‘Isya until 10.00 pm, on 20th Dzulhijjah 1431 H (26/11/2010), in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Pelajaran dari Indahnya Musim Semi [1] HR. Ahmad 3/75. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakann bahwa sanad hadits ini dho’if. [2] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (4/297). Namun hadits ini didhoifkan oleh Al Albani dalam Dho’if Al Jaami’ no. 3429. [3] HR. Tirmidzi no. 797. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] Lathoif Al Ma’arif, 564. [5] Lathoif Al Ma’arif, 565. [6] idem [7] Idem [8] Idem [9] HR. Muslim no. 251 [10] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Taurots, 1392, 3/141 [11] Lathoif Al Ma’arif, hal. 567. [12] Lathoif Al Ma’arif, hal. 571. [13] Lathoif Al Ma’arif, hal. 570. [14] Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya (3/255). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi ‘Umar, Ibnus Suni dalam ‘Amal Yaum wal Lailah. (Lihat Jaami’ul Ahadits, 6/257, Asy Syamilah)
Segala puji bagi Allah, Rabb pencipta malam dan siang, musim panas dan musim dingin. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Di bumi bagian utara sebentar lagi di akhir tahun semacam ini akan memasuki musim dingin (winter). Dalam kitab Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab rahimahullah memiliki satu bahasan tentang keutamaan musim dingin (dengan judul “Fadhl Asy Syita’ “). Pembahasan kali ini akan sedikit menyarikan apa yang beliau sampaikan dalam kitab tersebut. Sekaligus hal ini jadi faedah berharga untuk kami yang sedang menghadapi musim tersebut sebentar lagi. Moga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Musim Dingin Bagaikan Musim Semi Bagi Orang Beriman 2. Musim Dingin Saat Meraih Ghonimah 3. Shalat Tahajjud di Musim Dingin 4. Begitu Berat Shalat Tahajjud 5. Berkemul dengan Baju Wol 6. Meminta Kemudahan dari Allah Musim Dingin Bagaikan Musim Semi Bagi Orang Beriman Imam Ahmad mengeluarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشِّتَاءُ رَبِيعُ الْمُؤْمِنِ “Musim dingin terasa seperti musim semi bagi orang beriman.”[1] Imam Al Baihaqi dan selainnya mengeluarkan dengan tambahan, الشِّتَاءُ رَبِيعُ الْمُؤْمِنِ قَصُرَ نَهَارُهُ فَصَامَ وَطَالَ لَيْلُهُ فَقَامَ “Musim dingin seperti musim semi bagi orang beriman. Siangnya begitu singkat, maka ia gunakan untuk berpuasa dan malamnya begitu panjang, maka ia gunakan untuk shalat malam.”[2] Dikatakan seperti di atas karena seorang mukmin di musim dingin begitu mudah untuk berpuasa. Siangnya begitu pendek dan ia pun tidak dapati kesulitan apa-apa, tidak mendapati rasa lapar dan haus ketika berpuasa. Musim Dingin Saat Meraih Ghonimah Dalam musnad Ahmad dan At Tirmidzi, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, الْغَنِيمَةُ الْبَارِدَةُ الصَّوْمُ فِى الشِّتَاءِ “Ghonimah baaridah adalah puasa di musim dingin.”[3] Abu Hurairah pernah bertanya, “Tahukah kalian ghonimah baaridah (yang menyejukkan, terasa dingin)?” “Tidak”, jawab mereka (yang ditanya). “Berpuasa saat musim dingin”, jawab Abu Hurairah.[4] Yang dimaksud ghonimah baaridah bahwasanya ghonimah tersebut diperoleh tanpa melakukan peperangan, tanpa ada rasa capek dan tanpa ada kesulitan sama sekali. Artinya, orang yang mendapatkan ghonimah ini tanpa ada kesulitan sama sekali. Shalat Tahajjud di Musim Dingin Malam di musim dingin amat panjang. Hal ini bukan berarti seorang mukmin malas-malasan, berselimut terus hingga shuhuh hari sehingga enggan bermunajat pada Sang Khaliq di akhir malam. Justru ini adalah kesempatan yang baik untuk melaksanakan shalat tahajjud. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Adapun shalat malam di musim dingin, karena begitu panjang, maka seseorang bisa menggunakannya untuk tidur. Setelah itu, ia bisa menggunakannya untuk shalat malam. Di malam seperti itu ia bisa gunakan waktunya untuk membaca Al Qur’an seluruhnya sesuai kebiasaannya dan sebelumnya telah dia gunakan waktu malam itu untuk tidur. Di sini tergabunglah dua hal yaitu antara tidur yang ia butuhkan dan rutinitas ia dalam membaca Al Qur’an. Sehingga ia pun memperoleh kemaslahatan dalam agama dan istirahat pada jasadnya.” Yahya bin Mu’adz pernah mengatakan, الليل طويل فلا تقصره بمنامك و الإسلام نقي فلا تدنسه بآثامك “Malam yang panjang, janganlah engkau membuatnya singkat dengan hanya tidur-tiduran saja. Islam adalah agama yang bersih, janganlah engkau campuri dengan gelimangan dosamu.”[5] Sangat berbeda dengan musim panas. Malam di musim panas begitu singkat dan amat panas, amat sulit mengambil waktu istirahat saat itu. Sehingga seseorang yang ingin melaksanakan shalat malam pun butuh usaha keras. Waktu malam pun tidak bisa digunakan banyak untuk membaca Al Qur’an sesuai rutinitas. Ibnu Mas’ud pernah mengatakan, مرحبا بالشتاء تنزل فيه البركة و يطول فيه الليل للقيام و يقصر فيه النهار للصيام “Selamat datang musim dingin. Kala itu turun barokah dengan malam yang begitu panjang untuk shalat malam. Sebaliknya, siang begitu singkat untuk berpuasa.”[6] Al Hasan Al Bashri mengatakan, نعم زمان المؤمن الشتاء ليله طويل يقومه و نهاره قصير يصومه “Sebaik-baik waktu bagi orang mukmin adalah di musim dingin. Malamnya begitu panjang untuk shalat malam dan siangnya begitu singkat untuk puasa.”[7] ‘Ubaid bin ‘Umair berkata, يا أهل القرآن طال ليلكم لقراءتكم فاقرأوا و قصر النهار لصيامكم فصوموا “Wahai ahli Qur’an, ini adalah malam yang panjang, waktu untuk kalian memperbanyak bacaan Al Qur’an, maka banyak bacalah. Saat ini siang begitu singkat untuk puasa kalian, maka berpuasalah.”[8] Begitu Berat Shalat Tahajjud Di musim dingin memang terasa berat untuk melaksanakan shalat tahajjud meskipun sudah diberi kesempatan dengan malam yang begitu panjang. Kenapa terasa berat? Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan ada dua alasan. Alasan pertama, jiwa yang begitu berat untuk bangun karena kondisi yang begitu dingin. Alasan kedua, rasa sulit ketika ingin menyempurnakan wudhu. Namun ketahuilah bahwa menyempurnakan wudhu di saat cuaca begitu dingin adalah amalan yang afdhol. Disebutkan dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, أَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ. قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ  إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ. “Maukah kalian untuk aku tunjukkan atas sesuatu yang dengannya Allah menghapus kesalahan-kesalahan dan mengangkat derajat?” Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Menyempurnakan wudhu pada sesuatu yang dibenci (seperti keadaan yang sangat dingin pent), banyaknya langkah kaki ke masjid, dan menunggu shalat berikutnya setelah shalat. Itulah ribath.”[9] Al Qodhi Abul Walid Al Baji berkata, “Asal kata ‘ribath’ adalah terikat pada sesuatu. Artinya di sini, ia menahan dirinya (dari kemalasan) untuk tetap melakukan ketaatan.”[10] Ibnu Sa’ad meriwayatkan dengan sanadnya bahwasanya ‘Umar radhiyallahu ‘anhu mewasiatkan kepada anaknya ‘Abdullah menjelang wafatnya, beliau berkata padanya, يا بني عليك بخصال الإيمان قال : و ما هي ؟ قال : الصوم في شدة الحر أيام الصيف و قتل الأعداء بالسيف و الصبر على المصيبة و إسباغ الوضوء في اليوم الشاتي و تعجيل الصلاة في يوم الغيم و ترك ردغة الخبال فقال : ما ردغة الخبال ؟ قال : شرب الخمر “Wahai anakku, wajib kalian memiliki tanda keimanan.” “Apa itu?”, anaknya bertanya. Beliau menjawab, “Berpuasa di hari yang amat terik di musim panas, memerangi musuh dengan pedang, bersabar atas musibah, menyempurnakan wudhu di hari yang amat dingin (musim dingin), menyegerakan shalat di saat mendung, dan meninggalkan ‘rodhghotul khobal’.” “Apa itu ‘rodhghotul khobal’?”, anaknya bertanya. “Rodhghotul khobal adalah meminum khomr (segala sesuatu yang memabukkan, pen)”, jawab ‘Umar.[11] Berkemul dengan Baju Wol Di musim dingin, maka sudah sepantasnya setiap orang mengatasi suhu yang teramat dingin tersebut dengan pakaian dan lainnya. Allah telah menciptakan pada hamba pakaian dari wol yang berasal dari bulu hewan dan selainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ “Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan.” (QS. An Nahl: 5) Allah Ta’ala juga berfirman, وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا وَمَتَاعًا إِلَى حِينٍ “Dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu).” (QS. An Nahl: 80) Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu pun pernah memberi wasiat ketika masuk musim dingin untuk berbekal dengan pakaian-pakaian tebal karena beliau katakan bahwa musim dingin adalah musuh, begitu cepat menyerang dan amat sulit untuk keluar.[12] Meminta Kemudahan dari Allah Untuk menghadapi musim dingin ini tentu saja bukan sekedar usaha yang dilakukan. Namun yang utama sekali adalah banyak memohon kemudahan pada Allah agar dikeluarkan dari kesulitan yang ada. Demikianlah yang dilakukan oleh para ulama salaf dahulu. Ketika mereka amat sulit untuk berwudhu di musim dingin, mereka pun berdo’a pada Allah ‘azza wa jalla. Akhirnya, cuaca yang begitu dingin, mereka rasakan hangat. Begitu pula cuaca yang begitu panas, mereka rasakan menyejukkan. Demikian dialami oleh beberapa ulama salaf sebagaimana dikisahkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah.[13] Ingatlah tidak ada kemudahan kecuali yang Allah buat mudah. اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً “Allahumma laa sahla illa maa ja’altahu sahlaa, wa anta taj’alul hazna idza syi’ta sahlaa” [artinya: Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engkau buat mudah. Dan engkau menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau kehendaki pasti akan menjadi mudah].[14] Ya Allah, berilah kami kemudahan di musim dingin ini. Jadikanlah kondisi yang ada serasa di musim panas dengan penuh kehangatan. Mudahkanlah kami pula dalam setiap ibadah dan aktivitas yang ada. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. [Bahasan ini diolah dari Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 564-576] Prepared after ‘Isya until 10.00 pm, on 20th Dzulhijjah 1431 H (26/11/2010), in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Pelajaran dari Indahnya Musim Semi [1] HR. Ahmad 3/75. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakann bahwa sanad hadits ini dho’if. [2] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (4/297). Namun hadits ini didhoifkan oleh Al Albani dalam Dho’if Al Jaami’ no. 3429. [3] HR. Tirmidzi no. 797. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] Lathoif Al Ma’arif, 564. [5] Lathoif Al Ma’arif, 565. [6] idem [7] Idem [8] Idem [9] HR. Muslim no. 251 [10] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Taurots, 1392, 3/141 [11] Lathoif Al Ma’arif, hal. 567. [12] Lathoif Al Ma’arif, hal. 571. [13] Lathoif Al Ma’arif, hal. 570. [14] Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya (3/255). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi ‘Umar, Ibnus Suni dalam ‘Amal Yaum wal Lailah. (Lihat Jaami’ul Ahadits, 6/257, Asy Syamilah)


Segala puji bagi Allah, Rabb pencipta malam dan siang, musim panas dan musim dingin. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Di bumi bagian utara sebentar lagi di akhir tahun semacam ini akan memasuki musim dingin (winter). Dalam kitab Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab rahimahullah memiliki satu bahasan tentang keutamaan musim dingin (dengan judul “Fadhl Asy Syita’ “). Pembahasan kali ini akan sedikit menyarikan apa yang beliau sampaikan dalam kitab tersebut. Sekaligus hal ini jadi faedah berharga untuk kami yang sedang menghadapi musim tersebut sebentar lagi. Moga bermanfaat. Daftar Isi tutup 1. Musim Dingin Bagaikan Musim Semi Bagi Orang Beriman 2. Musim Dingin Saat Meraih Ghonimah 3. Shalat Tahajjud di Musim Dingin 4. Begitu Berat Shalat Tahajjud 5. Berkemul dengan Baju Wol 6. Meminta Kemudahan dari Allah Musim Dingin Bagaikan Musim Semi Bagi Orang Beriman Imam Ahmad mengeluarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشِّتَاءُ رَبِيعُ الْمُؤْمِنِ “Musim dingin terasa seperti musim semi bagi orang beriman.”[1] Imam Al Baihaqi dan selainnya mengeluarkan dengan tambahan, الشِّتَاءُ رَبِيعُ الْمُؤْمِنِ قَصُرَ نَهَارُهُ فَصَامَ وَطَالَ لَيْلُهُ فَقَامَ “Musim dingin seperti musim semi bagi orang beriman. Siangnya begitu singkat, maka ia gunakan untuk berpuasa dan malamnya begitu panjang, maka ia gunakan untuk shalat malam.”[2] Dikatakan seperti di atas karena seorang mukmin di musim dingin begitu mudah untuk berpuasa. Siangnya begitu pendek dan ia pun tidak dapati kesulitan apa-apa, tidak mendapati rasa lapar dan haus ketika berpuasa. Musim Dingin Saat Meraih Ghonimah Dalam musnad Ahmad dan At Tirmidzi, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, الْغَنِيمَةُ الْبَارِدَةُ الصَّوْمُ فِى الشِّتَاءِ “Ghonimah baaridah adalah puasa di musim dingin.”[3] Abu Hurairah pernah bertanya, “Tahukah kalian ghonimah baaridah (yang menyejukkan, terasa dingin)?” “Tidak”, jawab mereka (yang ditanya). “Berpuasa saat musim dingin”, jawab Abu Hurairah.[4] Yang dimaksud ghonimah baaridah bahwasanya ghonimah tersebut diperoleh tanpa melakukan peperangan, tanpa ada rasa capek dan tanpa ada kesulitan sama sekali. Artinya, orang yang mendapatkan ghonimah ini tanpa ada kesulitan sama sekali. Shalat Tahajjud di Musim Dingin Malam di musim dingin amat panjang. Hal ini bukan berarti seorang mukmin malas-malasan, berselimut terus hingga shuhuh hari sehingga enggan bermunajat pada Sang Khaliq di akhir malam. Justru ini adalah kesempatan yang baik untuk melaksanakan shalat tahajjud. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Adapun shalat malam di musim dingin, karena begitu panjang, maka seseorang bisa menggunakannya untuk tidur. Setelah itu, ia bisa menggunakannya untuk shalat malam. Di malam seperti itu ia bisa gunakan waktunya untuk membaca Al Qur’an seluruhnya sesuai kebiasaannya dan sebelumnya telah dia gunakan waktu malam itu untuk tidur. Di sini tergabunglah dua hal yaitu antara tidur yang ia butuhkan dan rutinitas ia dalam membaca Al Qur’an. Sehingga ia pun memperoleh kemaslahatan dalam agama dan istirahat pada jasadnya.” Yahya bin Mu’adz pernah mengatakan, الليل طويل فلا تقصره بمنامك و الإسلام نقي فلا تدنسه بآثامك “Malam yang panjang, janganlah engkau membuatnya singkat dengan hanya tidur-tiduran saja. Islam adalah agama yang bersih, janganlah engkau campuri dengan gelimangan dosamu.”[5] Sangat berbeda dengan musim panas. Malam di musim panas begitu singkat dan amat panas, amat sulit mengambil waktu istirahat saat itu. Sehingga seseorang yang ingin melaksanakan shalat malam pun butuh usaha keras. Waktu malam pun tidak bisa digunakan banyak untuk membaca Al Qur’an sesuai rutinitas. Ibnu Mas’ud pernah mengatakan, مرحبا بالشتاء تنزل فيه البركة و يطول فيه الليل للقيام و يقصر فيه النهار للصيام “Selamat datang musim dingin. Kala itu turun barokah dengan malam yang begitu panjang untuk shalat malam. Sebaliknya, siang begitu singkat untuk berpuasa.”[6] Al Hasan Al Bashri mengatakan, نعم زمان المؤمن الشتاء ليله طويل يقومه و نهاره قصير يصومه “Sebaik-baik waktu bagi orang mukmin adalah di musim dingin. Malamnya begitu panjang untuk shalat malam dan siangnya begitu singkat untuk puasa.”[7] ‘Ubaid bin ‘Umair berkata, يا أهل القرآن طال ليلكم لقراءتكم فاقرأوا و قصر النهار لصيامكم فصوموا “Wahai ahli Qur’an, ini adalah malam yang panjang, waktu untuk kalian memperbanyak bacaan Al Qur’an, maka banyak bacalah. Saat ini siang begitu singkat untuk puasa kalian, maka berpuasalah.”[8] Begitu Berat Shalat Tahajjud Di musim dingin memang terasa berat untuk melaksanakan shalat tahajjud meskipun sudah diberi kesempatan dengan malam yang begitu panjang. Kenapa terasa berat? Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan ada dua alasan. Alasan pertama, jiwa yang begitu berat untuk bangun karena kondisi yang begitu dingin. Alasan kedua, rasa sulit ketika ingin menyempurnakan wudhu. Namun ketahuilah bahwa menyempurnakan wudhu di saat cuaca begitu dingin adalah amalan yang afdhol. Disebutkan dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, أَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ. قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ  إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ. “Maukah kalian untuk aku tunjukkan atas sesuatu yang dengannya Allah menghapus kesalahan-kesalahan dan mengangkat derajat?” Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Menyempurnakan wudhu pada sesuatu yang dibenci (seperti keadaan yang sangat dingin pent), banyaknya langkah kaki ke masjid, dan menunggu shalat berikutnya setelah shalat. Itulah ribath.”[9] Al Qodhi Abul Walid Al Baji berkata, “Asal kata ‘ribath’ adalah terikat pada sesuatu. Artinya di sini, ia menahan dirinya (dari kemalasan) untuk tetap melakukan ketaatan.”[10] Ibnu Sa’ad meriwayatkan dengan sanadnya bahwasanya ‘Umar radhiyallahu ‘anhu mewasiatkan kepada anaknya ‘Abdullah menjelang wafatnya, beliau berkata padanya, يا بني عليك بخصال الإيمان قال : و ما هي ؟ قال : الصوم في شدة الحر أيام الصيف و قتل الأعداء بالسيف و الصبر على المصيبة و إسباغ الوضوء في اليوم الشاتي و تعجيل الصلاة في يوم الغيم و ترك ردغة الخبال فقال : ما ردغة الخبال ؟ قال : شرب الخمر “Wahai anakku, wajib kalian memiliki tanda keimanan.” “Apa itu?”, anaknya bertanya. Beliau menjawab, “Berpuasa di hari yang amat terik di musim panas, memerangi musuh dengan pedang, bersabar atas musibah, menyempurnakan wudhu di hari yang amat dingin (musim dingin), menyegerakan shalat di saat mendung, dan meninggalkan ‘rodhghotul khobal’.” “Apa itu ‘rodhghotul khobal’?”, anaknya bertanya. “Rodhghotul khobal adalah meminum khomr (segala sesuatu yang memabukkan, pen)”, jawab ‘Umar.[11] Berkemul dengan Baju Wol Di musim dingin, maka sudah sepantasnya setiap orang mengatasi suhu yang teramat dingin tersebut dengan pakaian dan lainnya. Allah telah menciptakan pada hamba pakaian dari wol yang berasal dari bulu hewan dan selainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ “Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan.” (QS. An Nahl: 5) Allah Ta’ala juga berfirman, وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا وَمَتَاعًا إِلَى حِينٍ “Dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu).” (QS. An Nahl: 80) Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu pun pernah memberi wasiat ketika masuk musim dingin untuk berbekal dengan pakaian-pakaian tebal karena beliau katakan bahwa musim dingin adalah musuh, begitu cepat menyerang dan amat sulit untuk keluar.[12] Meminta Kemudahan dari Allah Untuk menghadapi musim dingin ini tentu saja bukan sekedar usaha yang dilakukan. Namun yang utama sekali adalah banyak memohon kemudahan pada Allah agar dikeluarkan dari kesulitan yang ada. Demikianlah yang dilakukan oleh para ulama salaf dahulu. Ketika mereka amat sulit untuk berwudhu di musim dingin, mereka pun berdo’a pada Allah ‘azza wa jalla. Akhirnya, cuaca yang begitu dingin, mereka rasakan hangat. Begitu pula cuaca yang begitu panas, mereka rasakan menyejukkan. Demikian dialami oleh beberapa ulama salaf sebagaimana dikisahkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah.[13] Ingatlah tidak ada kemudahan kecuali yang Allah buat mudah. اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً “Allahumma laa sahla illa maa ja’altahu sahlaa, wa anta taj’alul hazna idza syi’ta sahlaa” [artinya: Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engkau buat mudah. Dan engkau menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau kehendaki pasti akan menjadi mudah].[14] Ya Allah, berilah kami kemudahan di musim dingin ini. Jadikanlah kondisi yang ada serasa di musim panas dengan penuh kehangatan. Mudahkanlah kami pula dalam setiap ibadah dan aktivitas yang ada. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. [Bahasan ini diolah dari Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 564-576] Prepared after ‘Isya until 10.00 pm, on 20th Dzulhijjah 1431 H (26/11/2010), in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Pelajaran dari Indahnya Musim Semi [1] HR. Ahmad 3/75. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakann bahwa sanad hadits ini dho’if. [2] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (4/297). Namun hadits ini didhoifkan oleh Al Albani dalam Dho’if Al Jaami’ no. 3429. [3] HR. Tirmidzi no. 797. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [4] Lathoif Al Ma’arif, 564. [5] Lathoif Al Ma’arif, 565. [6] idem [7] Idem [8] Idem [9] HR. Muslim no. 251 [10] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Taurots, 1392, 3/141 [11] Lathoif Al Ma’arif, hal. 567. [12] Lathoif Al Ma’arif, hal. 571. [13] Lathoif Al Ma’arif, hal. 570. [14] Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya (3/255). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi ‘Umar, Ibnus Suni dalam ‘Amal Yaum wal Lailah. (Lihat Jaami’ul Ahadits, 6/257, Asy Syamilah)

Tata Cara Wudhu Sesuai Tuntunan Nabi (seri 3): Pembatal-Pembatal Wudhu

F. Pembatal-pembatal wudluJika terdapat salah satu dari pembatal-pembatal berikut maka seseorang telah batal wudlunya. Pembatal-pembatal tersebut yaitu :a. Segala yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur). Dan yang termasuk dalam hal ini ialah :–    Buang air besar dan buang air kecil, dalilnyaFirman Allah ta’ala:أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِAtau salah seorang diantara kalian buang air besarDan sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍTetapi karena buang air besar dan buang air kecil dan tidur (Hadits hasan, irwaul golil no 106) –    Buang angin, dalilnya :Dari hadits Abdullah bin Zaid bahwasanya diadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang yang dikhayalkan bahwasanya dia mendapatkan sesuatu (merasa telah buang angin) dalam sholatnya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًاJanganlah dia berpaling (keluar .dari sholatnya) sampai dia mendengar bunyi (kentut)nya atau sampai dia mencium baunya (Hadits shohih riwayat Bukhori dan Muslim)Demikian pula ketika Abu Huroiroh ditanya oleh seorang laki-laki dari Hadromaut: “Apakah yang dimaksud dengan hadats wahai Abu Huroiroh?”(yaitu hadats yang disebutkan dalam hadits :”Sesungguhnya Allah tidak akan menerima sholat seorang dari kalian jika dia berhadats hingga dia berwudlu”-pent). Maka Abu Huroiroh berkata : فُسَاءُ (Kentut yang tidak bersuara) dan ضَرَّاطٌ (kentut yang bersuara). (Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim)Namun terjadi khilaf diantara para ulama bagaimana jika ada angin yang keluar dari depan (dari kemaluan), yang hal ini kadang terjadi pada kaum wanita ?Hanafiyah berpendapat bahwa hal ini tidak membatalkan wudlu. Sedangkan selain Hanafiyah menyatakan tetap batal sesuai dengan keumuman hadits :لاَ وُضُوْءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أوْ رِيْحٍTidak ada wudlu kecuali karena bunyi atau angin (Hadits riwayat Thirmidzi dan Ibnu Majah dan dihasankan oleh Nawawi, lihat Irwaul Golil no 107)Ibnu Qudamah berkata :”Kami tidak mengetahui adanya wujud angin ini, kami tidak mengetahui adanya angin ini pada seseorang”. (Lihat al-fiqh al-islami 1/256-257) Namun yang benar angin seperti ini ada wujudnya dan kadang-kadang menimpa para wanita (Syarhul Mumti’ 1/230).–    Madzi, sesuai dengan Hadits Ali, beliau berkata :كُنْتُ رَجًلٌ مَذَّاءً فَاسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ رَسُوْلَ اللهِ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ ، فَأَمَرْتُ المِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ؟ فَقَالَ : يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُAku adalah seorang yang sering keluar madzi dan aku malu untuk bertanya (tentang masalah ini) kepada Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedudukan anak beliau. Maka akupun memerintahkan Miqdad bin Aswad (untuk menanyakan hal ini kepada beliau), maka beliau berkata : “Dia cuci dzakarnya dan dia berwudlu” (Diriwayatkan oleh Bukhori Muslim)–    Darah istihadloh, sesuai dengan hadits ‘Aisyah, bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Fatimah binti Abi Hubaisy yang beristihadloh:تَوَضَّئِيْ لِكُلِّ صّلاَةٍ“Berwudlulah setiap kali sholat” (Hadits shohih, irwaul golil no 109, 110)Berkata An-Nawawi : “Maka yang keluar dari qubul atau dubur laki-laki atau perempuan membatalkan wudlu, sama saja baik ia buang air besar, buang air kecil, angin, mikroba perut (ulat, cacing, dan sebagainya), nanah, darah, atau batu kecil, atau lainnya”. Dan tidak adaperbedaan dalam hal tersebut antara yang biasanya terjadi maupun yang jarang terjadi. (Sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal 44)Sedangkan yang keluar selain dari dua jalan (qubul dan dubur) seperti nanah, darah, dan muntah maka tidak membatalkan wudlu. Dan inilah pendapat Malikiyah dan Syafi’iyah dengan dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam namun beliau tidak berwudlu, namun hadits ini dho’if. Mereka juga berdalil dengan kisah ketika ada seorang sahabat Ansor yang sholat pada malam hari lantas kakinya terkena tiga anak panah musuh sehingga mengalir darah dan dia tetap ruku dan sujud melanjutkan sholatnya (Dan ini adalah riwayat yang shohih, shohih Abu Dawud no 193,  lihat tamamul minnah hal 51 ). (Lihat al-fiqh al-islami 1/ 267-269)Ada pendapat yang menyatakan bahwa muntah membatalkan wudlu. Dalilnya :·      Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam muntah dan beliau berwudlu·      Muntah itu adalah sisa-sisa yang keluar dari badan, maka dia mirip dengan kencing dan tahi.Namun ini adalah pendapat yang lemah sebab yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  (kalaupun haditsnya shohih) hanyalah sekedar fiil dan tidak menunjukan wajib. (Syarhul mumti’ 1/224-225) b. Tidurعَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ عَلَى عَهْدِهِ يَنْتَظِرُوْنَ العِشَاءَ حَتَّى تَخْفِقَ رُؤُوْسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّوْنَ وَلاَ يَتَوَضَّئًوْنَDari Anas bin Malik, berkata : Adalah para sahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunggu sholat isya’ hingga terangguk-angguk kepala mereka kemudian mereka sholat tanpa berwudlu. (Hadits shohih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan asalnya adalah lafal Muslim, Irwaul Golil no 114)Dan diriwayatkan oleh Thirmidzi dari jalan Syu’bah :لَقَدْ رَأَيْتُ أَصْحَابَ رَسُوْلِ اللهِ يُوْقَظُوْنَ لِلصَّلاَةِ حَتَّى لأَسْمَعَ لأَحَدِهِمْ غَطِيْطًا، ثُمَّ يَقُوْمُوْنَ فَيُصَلُّوْنَ وَلاَ يَتَوَضَّئُوْنَ ، قَالَ ابْنُ المُبَارَكِ : هَذَا عِنْدَنَا وَهُمْ جُلُوْسٌSungguh aku telah melihat para sahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dibangunkan untuk sholat hingga aku sungguh mendengar dengkuran salah seorang dari mereka. Kemudian mereka bangun lalu sholat dan mereka tidak berwudlu. Ibnul Mubarok berkata : Ini menurut kami, mereka (tidur) dalam keadaan duduk.Ada khilaf diantara para ulama tentang masalah ini:·      Pendapat pertama (ini merupakan pendapat Abu Musa Al-‘Asyari, Ibnu Umar, dan Ibnul Musayyib) : Baik tidurnya banyak ataupun sedikit tidaklah membatalkan wudlu selama belum dipastikan timbulnya hadats, karena tidur itu bukanlah pembatal tetapi hanyalah tempat kemungkinan terjadinya hadats. Dan tidak bisa dikatakan batal kecuali sampai yang tidur tersebut yakin bahwa dia berhadats. Para sahabat yang disebutkan dalam hadits diatas sampai ada yang mendengkur (tidurnya lelap), namun bangun dari tidur dan langsung sholat tanpa wudlu. Pendapat kedua (jumhur) : Jika tidurnya banyak maka membatalkan wudlu, namun tidur yang sedikit tidak membatalkan wudlu. Dan mereka (jumhur) memiliki perincan tentang ciri-ciri tidur yang sedikit tersebut yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih. Diantaranya seperti tidur dalam keadaan duduk (atau dalam keadaan sujud). Karena dalam hadits diatas disebutkan bahwa hingga kepala-kepala para sahabat terangguk-angguk. Dan ini tidaklah terjadi kecuali mereka tidur dalam keadaan duduk (sebagaimana perkataan Ibnul Mubarok). Dan seseorang yang tidur dalam keadaan duduk, dia tidak bisa buang angin kecuali dengan mengerakkan badannya ke kanan atau ke kiri.Dan jika tidurnya lelap dan tidak dalam keadaan duduk maka batal sebagaimana hadits Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamعَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِهِنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَة، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍDari Sofwan bin ‘Asal berkata :”Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kami jika kami bersafar agar tidak melepaskan khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam  kecuali karena janabah, tetapi (tidak usah dilepas kalau hanya) karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur”.(Hadits shohih riwayat Ahmad, Nasai, dan Tirmidzi , Irwaul Golil no 104)Dengan demikian terjama’kanlah semua dalil. (Taudlihul Ahkam 1/225)·      Pendapat ketiga (ini adalah pendapat Ibnu Hazm) : Bahwasanya tidur membatalkan wudlu secara mutlaq baik tidurnya sedikit maupun tidurnya banyak.Mereka berdalil dengan hadits Sofwan bin ‘Asal di atas yang menunjukan bahwa tidur membatalkan wudlu secara mutlaq karena Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memperincinya. Demikian pula dengan hadits :عَنْ مُعَاوِيَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَالْيَتَوَضَّأْDari Mu’awiyah berkata : Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ;”Mata adalah pengikat lingkaran dubur, maka barang siapa yang tidur hendaknya dia berwudlu” (Hadits hasan , irwaul golil no 113)Dan pendapat yang ketiga inilah yang rojih dan yang telah dipilih oleh Syaikh Al-Albani (Tamamul Minnah hal 99).Bantahan terhadap pendapat kedua :Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Al-Albani yaitu adanya riwayat yang lain dari Abu Dawud dengan sanad yang shohih :كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ يَضَعُوْنَ جُنُوْبَهُمْ فَيَنَامُوْنَ، فَمِنْهمْ مَنْ يَتَوَضَّأُ وَمِنْهُمْ مَنْ لاَ يَتَوَضَّأُAdalah para sahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaringkan lambung-lambung mereka lalu mereka tidur, maka diantara mereka ada yang berwudlu dan ada yang tidak berwudlu.Dan lafal ini يَضَعُوْنَ جُنُوْبَهُمْ  (membaringkan lambung-lambung mereka) bertentangan dengan lafal تَخْفِقَ رُؤُوْسُهُمْ  (terangguk-angguk kepala mereka) yang menunjukan mereka tidur dalam keadaan duduk. Oleh karena itu kita katakan hadits ini mudtorib sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, atau kita jama’kan dua lafal ini yaitu sebagian mereka (para sahabat) tidur dalam keadaan duduk dan sebagian yang lain dalam keadaan berbaring, sebagian sahabat ada yang berwudlu dan sebagian yang lain tidak, dan penjama’an ini lebih benar. Dengan demikian maka ini merupakan dalil bagi yang mengatakan bahwa tidur tidaklah membatalkan wudlu secara mutlak (yaitu pendapat jumhur –pent). Namun ini bertentangan dengan hadits Sofwan bin ‘Asal yang marfu’ kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih rojih daripada hadits Anas ini yang maquf. Dan bisa jadi juga hadits Anas ini sebelum diwajibkannya berwudlu karena tidur.Bantahan terhadap pendapat pertama :Pendapat bahwa tidur bukanlah pembatal wudlu tetapi tempat kemungkinan timbulnya hadats maka kita katakan : Ketika perkaranya demikian maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan semua orang yang tidur untuk berwudlu walaupun tidur dalam keadaan duduk karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa mata adalah pengikat lingkaran dubur. Jika mata tertidur maka lepaslah ikatan itu. Dan orang yang tidur dalam keadaan duduk telah terlepas ikatannya walaupun dalam sebagian keadaan, misalnya dia miring ke kiri atau ke kanan.Dan inilah pendapat Ibnu Hazm dan Abu ‘Ubaid Al-Qosim bin Salam tentang kisahnya yang bagus yang dihikayatkan oleh Ibnu Abdil Bar, beliau (Abu ‘Ubaid Al-Qosim bin Salam) berkata :“Aku berfatwa bahwa barang siapa yang tidur dalam keadaan duduk maka tidak wajib wudlu baginya, sehingga pada suatu hari jum’at ada seorang laki-laki yang duduk disampingku dan dia tidur, lalu dia buang angin. Maka aku berkata :”Berdiri dan berwudlulah”, dia berkata :”Aku tidak tidur”, Aku berkata :”Bahkan engkau telah buang angin yang membatalkan wudlu!”, Maka diapun bersumpah dengan nama Allah ta’ala bahwa dia tidak buang angin dan berkata kepadaku : “Justru engkau yang buang angin”. Maka hilanglah apa yang aku yakini tentang tidurnya orang yang duduk (tidak membatalkan wudlu), dan aku meyakini bahwa orang yang tidur dan hatinya telah tidak sadar (maka membatalkan wudlu, meskipun dalam keadaan duduk) (Tamamul Minnah hal 101)Namun perlu diperhatikan bahwa tidur dan ngantuk berbeda. Tidur menutup hati untuk mengetahui keadaan hal-hal yang dzohir, sedangkan ngantuk memotong hati untuk mengetahui hal-hal yang batin (adapun yang dzohir masih dikenali). Dan orang yang ngantuk tidak diwajibkan wudlu bagaimanapun berat ngantuk tersebut karena orang yang ngantuk masih bisa merasakan jika dia buang angin.Kehilangan akal. Yaitu hilangnya akal (tidak sadar) dengan cara apapun seperti gila, pingsan, dan mabuk karena orang yang dalam keadaan demikian tidak mengetahui apakah wudlunya batal atau tidak. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. (Sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal 45). Jika tidur membatalkan wudlu maka pingsan dan gila lebih membatalkan lagi.c. Menyentuh kemaluan tanpa penghalangUntuk masalah ada empat pendapat dikalangan para ulama·      Pendapat pertama : Tidak batal wudlunya walaupun dengan syahwat, dalilnya haditsعَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ : قَالَ رَجُلٌ مَسَسْتُ ذَكَرِي، أَوْ قَالَ : الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِيْ الصَّلاَةِ ، أَعَلَيْهِ الوُضُوْءُ ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ :لاَ، إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَDari Tolq bin Ali berkata :”Seorang laki-laki berkata : “Aku telah menyentuh kemaluanku”, atau beiau berkata : “Seorang laki-laki menyentuh kemaluannya dalam sholat, apakah atasnya wudlu ?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Tidak, dia hanyalah bagian dari tubuh engkau”·      Pendapat kedua: Batal wudlunya walaupun tanpa syahwat, dalilnya hadits :عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ أنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَالْيَتَوَضَّأْDari Busroh binti Shofwan berkata : Adalah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Barang siapa yang menyentuh dzakarnya maka hendaklah dia berwudlu”.Sedangkan hadits Tolq diatas ada lafal (menyentuh kemaluannya dalam sholat), tidak batal wudlunya karena dia menyentuhnya dengan penghalang, sebab bukan tempatnya orang menyentuh kemaluannya dalam sholat tanpa penghalang. (Taudlihul Ahkam 1/236). Lagipula hadits Tolq diperselisihkan oleh para ulama akan keshohihannya.·      Pendapat ketiga: Batal kalau dengan syahwat. Pendapat ketiga ini menjamakkan dua pendapat di atas. Hadits Tolq kita bawakan untuk sentuhan tanpa syahwat, sedangkan hadits Busroh kita bawakan untuk sentuhan dengan syahwat. Perkataan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dia hanyalah bagian dari tubuh engkau) menunjukan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan “Karena sesungguhnya engkau telah menyentuh kemaluanmu tanpa syahwat maka seakan-akan engkau seperti menyentuh anggota-anggota tubuh yang lain. Namun jika engkau menyentuhnya dengan syahwat maka batal wudlumu karena ‘illahnya ada”.·      Pendapat keempat : Hanya disunnahkan untuk berwudlu walaupun menyentuhnya dengan syahwat. Dan ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Sebab disebutkan dalam lafal hadits Tolq أَعَلَيْهِ الوُضُوْءُ (apakah atasnya wudlu?) maksudnya yaitu “apakah wajib baginya wudlu?”, maka Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Tidak”, sebab hukumnya cuma sunnah. Jadi perintah wudlu yang ada pada hadits Busroh hanyalah sunnah, tidak wajib. Namun pendapat ini terbantah karena ada hadits lain yang jelas menunjukan wajibnya berwudlu, yaitu hadits :عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ :قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : إِذَا أَفْضَى أَحَدُكُمْ بِيَدِهِ إِلَى فَرْجِهِ وَ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا حِجَابٌ وَلاَ سَتْرٌ فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْوُضُوْءُDari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu berkata : Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika salah seorang dari kalian menyentuhkan tangannya ke farjinya dan tidak ada hijab dan juga penutup antara tangannya dan farjinya tersebut maka wajib atasnya wudlu. (Hadits dishohihkan oleh Al-Albani dalam shohihul jami’ no 359 dan Nailul Author 1/199)Kesimpulannya, sebagaimana perkataan Syaikh Utsaimin : “Seseorang jika menyentuh kemaluannya (dengan syahwat atau tanpa syahwat) maka disunnahkan agar dia berwudlu Namun pendapat akan wajibnya (berwudlu jika menyentuh dengan syahwat) sangat kuat, namun saya tidak menjazemkan (memastikan) hal ini. Namun untuk hati-hati hendaknya dia berwudlu”. (syarhul Mumti’ 1/ 234)Apakah hukum menyentuh dubur sama dengan menyentuh kemaluan ?. Hukumnya adalah sama, karena dubur masuk dalam dengan keumuman lafal فَرْجٌ hadits Abu Ayub dan Ummu Habibahمَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْBarang siapa yang menyentuh farjinya (secara bahasa farj artinya lubang -pent) maka hendaklah dia berwudlu. (Hadits shohih, irwaul golil no 117).Dan juga hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu diatas.Perhatian :Dari hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu diatas bisa diambil mafhum mukholafah bahwa jika menyentuhnya tidak dengan menggunakan الكَفُّ (tangan dari jari-jari hingga ke pergelangan tangan, karena jika lafal اليَدُ di-itlaqqan (dimutlakkan) maka maknanya adalah الكَفُّ ). Namun madzhab Syafi’iyah berpendapat bahwa tidaklah membatalkan wudlu kecuali jika menyentuh kemaluan dengan telapak tangan. Sehingga menurut beliau menyentuh kemaluan dengan pungung tangan tidaklah membatalkan wudlu. Beliau berdalil dengan lafal الإِفْضَاءُ dalam hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu yang menunjukan penyentuhan dengan telapak tangan. Namun pendapat ini dibantah oleh Ibnu Hazm dan juga Ibnu Hajar, sebab makna الإِفْضَاءُ adalah الوُصُوْلُ  (sampai) dan ini lebih umum bisa sampai ke kemaluan dengan telapak tangan atau dengan punggung tangan. (Nailul Author 1/199).d. Menyentuh wanitaAda khilaf diantara para Ulama·      Pendapat pertama : Batal wudlunya jika menyentuhnya dengan syahwat. Dalilnya :– Bahwasanya syahwat adalah memungkinkan timbulnya hadats– Dalam hadits yang shohih (riwayat Bukhori dan Muslim) disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sholat dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh kaki ‘Aisyah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan sujud. Dan ‘Aisyah juga pernah menyentuh Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang sujud sholat, beliau berkata :فَقَدْتُ النَّبِيَّ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَجَعَلْتُ أَطْلُبُهُ بِيَدَيَّ فَوَقَعَتْ عَلَى قَدَمَيْهِ وَهُمَا مَنْصُوْبَتَانِ وَهُوَ سَاجِدٌAku kehilangan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam, maka akupun mulai mencarinya dengan kedua tanganku. Maka tanganku berada (menyentuh) pada kedua kakinya yang tegak dan beliau dalam keadaan bersujud.(Hadits shohih Muslim no 486 dan An-Nasai 1/101)Dan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membatalkan sholatnya. Kalau seandainya sekedar menyentuh wanita tanpa syahwat membatalkan wudlu, tentu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah membatalkan sholatnya ketika itu.– Batalnya wudlu hanya dengan sekedar menyentuh sangat menyulitkan, apalagi jika seseorang mempunyai Ibu yang telah tua dan anak pamannya.·      Pendapat kedua: Batal wudlunya walaupun menyentuh wanita tanpa syahwat, dalilnya :– firman Allah ta’ala أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاءَ  (..atau menyentuh para wanita..), dan Allah ta’ala tidak metaqyidnya dengan syahwat– Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh kaki ‘Aisyah mungkin saja karena ada kain penghalangnya (jadi tidak menyentuhnya langsung) atau mungkin beliau menyentuh dengan kukunya.·      Pendapat ketiga : Tidak batal wudlu secara mutlaq, walupun menyentuh wanita dengan syahwat bahkan walaupun farji menyentuh farji. Dalilnya :– Hadits ‘Aisyah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istri-istrinya, kamudian beliau keluar untuk sholat tanpa berwudlu.– Adapun jawaban terhadap pendapat pertama dan kedua, yaitu bahwasanya yang dimaksud dengan “menyentuh” dalam ayat maksudnya “berjimak” dan ini merupakan tafsir Ibnu Abbas y.– Selain itu Allah ta’ala berfirman :(Wahai orang-orang yang beriman, jika…….maka cucilah wajah-wajah….dst….hingga kedua mata kaki) ini merupakan perintah untuk menghilangkan hadats kecil. Lalu Allah ta’ala berfirman :(Dan jika kalian berjunub maka bersucilah) ini perintah untuk menghilangkan hadats besar. Kemudian Allah ta’ala menjelaskan sebab-sebab hadats kecil yaitu (..atau salah seorang dari kalian buang air besar), kemudian Allah juga menjelaskan sebab hadats besar yaitu (atau kalian menyentuh wanita). Kalau menyentuh diartikan sekedar menyentuh maka berarti Allah ta’ala tidak menyebutkan sebab hadats besar. Dan ini merupakan kekurangan dalam koidah balagoh. (Syarhul Mumti’ 1/239)e. Memandikan mayatAda dua pendapat:·      Pendapat pertama: Batal wudlunya, dalilnya:– Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya mereka memerintahkan orang yang memandikan mayat untuk berwudlu.– Orang yang memandikan mayat pada umumnya menyentuh kemaluan si mayat.·      Pendapat kedua (merupakan pendapat Ibnu Taimiyah):Tidak batal wudlu, dalilnya :– Jika memang atsar tersebut shohih, maka mungkin saja perintah tersebut untuk istihbab (sunnah)– Menyatakan sesuatu membatalkan wudlu harus berhati-hati, sebab jika kita menyatakan wudlunya batal otomatis kita menyatakan bahwa sholatnya juga batal.– Tidaklah benar bahwa menyentuh dzakar membatalkan wudlu secara mutlaq (khilaf tentang masalah ini telah lalu). Kalaupun membatalkan, belum tentu yang memandikan ini menyentuh kemaluan si mayat.– Pendapat pertama setuju bahwa jika kita memandikan orang lain yang masih hidup (mungkin karena sakit) maka wudlu kita tidak batal. Maka demikian pula ketika kita memandikan dia setelah mati, tidak membatalkan wudlu.f. Memakan daging untaAda khilaf diantara para ulama·      Pendapat pertama: Batal wudlunya, dalilnyaعَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ : أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُوْمِ الْغَنَمِ ؟قَالَ : إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَ إِنْ شِئْتَ فَلاَ تَتَوَضَّأْ. قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ ؟قَالَ : نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ. قَالَ : أُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ ؟ قَالَ : نَعَمْ، قَالَ : أُصَلِّي فِي مَبَارِكِ الإِبِلِ ؟ قَالَ :لاَDari Jabir bin Samuroh bahwasanya seorang laki-laki bertanya kepada Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apakah saya berwudlu karena (memakan) daging kambing?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Kalau kamu mau maka berwudlulah dan kalau tidak maka janganlah berwudlu”. Dia berkata :”Apakah saya berwudlu karena (makan) daging unta?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Ya, berwudlulah karena (makan) daging unta!”. Dia berkata : ”Apakah saya (boleh) sholat di kandang kambing? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Ya”. Dia bertanya : “Apakah saya (boleh) sholat di kandang unta?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Tidak”. (Hadits riwayat Muslim no 360)Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan wudlu jika makan daging kambing dengan masyi’ah (pilihan), hal ini menunjukan bahwasanya jika daging unta tidak ada pilihan lain.– Hadits Barro’, yaitu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda تَوَضَّؤُوْا مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ (Berwudlulah karena daging unta). Dan asalnya perintah adalah untuk wajib.·      Pendapat kedua : Tidak batal wudlu, dalilnya :– Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :كَانَ آخِرُ الأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ تَرْكُ الْوُضُوْءِ مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ“Perkara yang terakhir (yang dipilih oleh) Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dua perkara adalah meninggalkan wudlu karena (memakan) apa-apa yang terkena api”.Dan perkataan (apa-apa yang terkena api) adalah umum mencakup unta, dan hadits ini merupakan nasikh bagi hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang pertama– Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : الوُضُوْءُ مِمَّا خَرَجَ، لاَ مِمَّا دَخَلَ (Wudlu itu karena apa-apa yang keluar bukan karena apa-apa yang masuk).·      Pendapat ketiga : Hukum berwudlunya hanyalah sunnah (inilah pendapat Imam Syaukani), dengan dalil bahwasanya jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan suatu perkara kemudian beliau menyelisihinya maka menunjukan bahwa perintah tersebut tidaklah wajib.Dan yang rojih adalah pendapat yang pertama.Bantahan terhadap pendapat kedua dan ketiga :– Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang kedua ini umum, sedangkan hadits-hadits yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama adalah khusus. Maka yang umum dibawakan kepada yang khusus. Jadi yang benar semua yang disentuh api tidak perlu wudlu kecuali daging unta.– Adapun menyatakan hadits ini sebagai nasikh, maka tidaklah benar sebab masih mungkin untuk dijamakkan– Adapun hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu adalah dho’if.– Pendapat yang menyatakan perintah berwudlu karena memakan daging unta hanyalah sunnah adalah lemah. Sebab sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencakup perkataan dan perbuatan beliau. Jika perbuatan beliau menyelisihi perkataan beliau maka jika bisa dijamakkan maka tidak kita bawakan pada khususiah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena kita diperintahkan untuk mengikuti perkataan dan perbuatan beliau. (Syarhul Mumti’ 1/247-250)Apakah yang membatalkan wudlu itu hanya daging (otot)nya saja atau termasuk juga hati, jantung, dan yang lainnya. Ada khilaf diantara para ulama. Diantara mereka ada yang menyatakan bahwa hanya daging yang membatalkan wudlu, dalilnya :– Jantung, hati, rempelo, jerohan, itu tidaklah disebut daging. Kalau kita memerintahkan orang lain untuk membelikan daging, lantas dia membelikan kita jerohan maka tentu kita tidak menerimanya.– Asal segala sesuatu adalah suci sampai ada dalil yang menunjukan keharamannya.– Hikmah bahwa memakan daging unta membatalkan wudlu adalah ta’abbudiyah, oleh karena itu tidak bisa diqiaskan dengan yang lainnya.Pendapat kedua menyatakan bahwa seluruh bagian tubuh unta kalau dimakan maka akan membatalkan wudlu, dalilnya :– Bahwasanya الَحْمُ (daging) menurut bahasa arab mencakup seluruh bagian tubuh, sebagaimana firman Allah ta’ala(Diharamkan bagi kalian bangkai dan darah dan daging babi). Maka daging di sini mencakup seluruh bagian tubuh babi baik kulit, jerohan, dan yang lainnya.– Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjelaskan bahwa selain daging tidak membatalkan wudlu, padahal beliau mengetahui bahwa manusia tidak hanya memakan daging unta saja.– Tidak ada dalam syari’at Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dihalalkan sebagian anggota tubuh hewan dan dihalalkan bagian yang lain.– Telah shohih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan berwudlu karena meminum susu unta. Maka bagian-bagian yang selain susu lebih aula untuk diperintahkan berwudlu.(Namun hadits tentang masalah ini didhoifkan oleh sebagian ulama)g. Apa-apa yang mewajibkan mandiSeluruh yang mewajibkan mandi (seperti keluarnya mani, bertemu dua khitan, mati, dll) maka mewajibkan wudlu. Ini adalah koidah, oleh karena itu perlu diketahui apa-apa saja yang mewajibkan mandi karena hadats besar mencakup hadats kecil. Contohnya keluarnya mani mewajibkan mandi, dan dia keluar dua jalan (qubul dan dubur) maka dia juga membatalkan wudlu. Namun koidah ini masuh perlu diteliti lagi, sebab Allah ta’ala berfirman :(Dan jika kalian junub maka bersucilah), maka Allah ta’ala mewajibkan orang yang junub untuk mandi saja, dan tidak mewajibkan mencuci empat anggota wudlu, oleh karena itu apa saja yang mewajibkan mandi maka dia hanya mewajibkan mandi kecuali ada ijmak atau dalil yang menyelisihinya. Oleh karena itu yang rojih adalah seorang yang junub jika dia berniat mengangkat hadats maka sudah cukup, dan tidak ada hajat untuk berniat mengangkat hadats kecil. (Syarhul mumti’ 1/255-256)Demikianlah perkara-perkara yang bisa membatalkan wudlu.PERHATIANJika seseorang telah bersuci, kemudian timbul keraguan apakah dia telah berhadats atau tidak, maka kembali pada keyakinannya bahwa dia telah bersuci dan dia meninggalkan keraguannya itu.Contohnya seseorang telah berwudlu untuk sholat magrib, ketika adzan isya’ dan dia hendak sholat isya’ dia ragu apakah wudlunya telah batal atau belum. Maka dia kembali pada asalnya yaitu dia telah berwudlu. Contoh yang lain, seseorang bangun malam lalu dia mendapati bahwa pada celananya ada yang basah namun dia merasa tidak bermimpi, dan dia ragu apakah yang basah itu mani atau bukan, maka dia tidak wajib mandi karena asalnya dia tidak mimpi.Kalau seseorang melihat pada celananya ada bekas mani, namun dia ragu apakah ini mani semalam atau mani dari malam-malam sebelumnya. Maka hendaknya dia menganggap bahwa itu adalah mani semalam karena ini sudah pasti, sedangkan malam-malam sebelumnya masih diragukan dan dia menqodlo sholat-sholat yang ditinggalkannya semalam. Dalilnya :عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : يَأْتِي أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فِي صَلاَتِهِ فَيَنْفُخُ فِي مَقْعَدَتِهِ فَيُخَيِّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ وَلَمْ يُحْدِثْ, فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًاDari Ibnu Abbas bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Syaiton mendatangi salah seorang dari kalian ketika dia sedang sholat lalu meniup duburnya maka dia khayalkan kepadanya bahwa dia telah berhadats padahal dia tidak berhadats. Jika dia mendapati hal itu maka janganlah dia berpaling (membatalkan) sholatnya hingga dia mendengar suara atau dia mencium bau”. (Hadits ini dikeluarkan oleh Al Bazzar, dan asal hadits ini ada di shohihain dari hadits Abdullah bin Zaid y. Dan dikeluarkan oleh Muslim dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu semisal hadits ini).Dan Al-Hakim meriwayatkan dari Abu Sa’id secara marfu’ :إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فَقَالَ : إِنَّكَ أَحْدَثْتَ، فَلْيَقُلْ : كَذَبْتَJika syaiton datang kepada salah seorang dari kalian dan berkata “Sesungguhnya engkau telah berhadats” maka hendaknya dia berkata :”Engkau dusta”Ibnu Hibban juga mengeluarkannya dengan lafal فَلْيَقُلْ فِي نَفْسِهِ (Hendaknya dia mengucapkannya dalam hatinya).Demikian pula sebaliknya jika dia yakin telah berhadats lalu dia ragu apakah dia telah bersuci  atau belum maka asalnya dia tetap berhadats. Dan ini adalah qiyas ‘aks yang dibolehkan dalam syari’at. (Syarhul Mumti’ 1/258)Dan jika timbul keraguan setelah selesai melakukan ibadah maka tidak ada pengaruhnya keraguan tersebut sama sekali. Misalnya seseorang berwudlu kemudian dia ragu apakah dia telah berkumur-kumur?, atau setelah selesai sholat dia ragu apakah dia telah membaca surat al-fatihah?, atau dia hanya sujud sekali?, maka janganlah ia memperhatikan keraguan tersebut, karena asalnya adalah ibadahnya sah. Dan ini berlaku untuk semua ibadah. (Taudlihul Ahkam 1/256)bersambung ….. Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com 

Tata Cara Wudhu Sesuai Tuntunan Nabi (seri 3): Pembatal-Pembatal Wudhu

F. Pembatal-pembatal wudluJika terdapat salah satu dari pembatal-pembatal berikut maka seseorang telah batal wudlunya. Pembatal-pembatal tersebut yaitu :a. Segala yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur). Dan yang termasuk dalam hal ini ialah :–    Buang air besar dan buang air kecil, dalilnyaFirman Allah ta’ala:أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِAtau salah seorang diantara kalian buang air besarDan sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍTetapi karena buang air besar dan buang air kecil dan tidur (Hadits hasan, irwaul golil no 106) –    Buang angin, dalilnya :Dari hadits Abdullah bin Zaid bahwasanya diadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang yang dikhayalkan bahwasanya dia mendapatkan sesuatu (merasa telah buang angin) dalam sholatnya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًاJanganlah dia berpaling (keluar .dari sholatnya) sampai dia mendengar bunyi (kentut)nya atau sampai dia mencium baunya (Hadits shohih riwayat Bukhori dan Muslim)Demikian pula ketika Abu Huroiroh ditanya oleh seorang laki-laki dari Hadromaut: “Apakah yang dimaksud dengan hadats wahai Abu Huroiroh?”(yaitu hadats yang disebutkan dalam hadits :”Sesungguhnya Allah tidak akan menerima sholat seorang dari kalian jika dia berhadats hingga dia berwudlu”-pent). Maka Abu Huroiroh berkata : فُسَاءُ (Kentut yang tidak bersuara) dan ضَرَّاطٌ (kentut yang bersuara). (Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim)Namun terjadi khilaf diantara para ulama bagaimana jika ada angin yang keluar dari depan (dari kemaluan), yang hal ini kadang terjadi pada kaum wanita ?Hanafiyah berpendapat bahwa hal ini tidak membatalkan wudlu. Sedangkan selain Hanafiyah menyatakan tetap batal sesuai dengan keumuman hadits :لاَ وُضُوْءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أوْ رِيْحٍTidak ada wudlu kecuali karena bunyi atau angin (Hadits riwayat Thirmidzi dan Ibnu Majah dan dihasankan oleh Nawawi, lihat Irwaul Golil no 107)Ibnu Qudamah berkata :”Kami tidak mengetahui adanya wujud angin ini, kami tidak mengetahui adanya angin ini pada seseorang”. (Lihat al-fiqh al-islami 1/256-257) Namun yang benar angin seperti ini ada wujudnya dan kadang-kadang menimpa para wanita (Syarhul Mumti’ 1/230).–    Madzi, sesuai dengan Hadits Ali, beliau berkata :كُنْتُ رَجًلٌ مَذَّاءً فَاسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ رَسُوْلَ اللهِ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ ، فَأَمَرْتُ المِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ؟ فَقَالَ : يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُAku adalah seorang yang sering keluar madzi dan aku malu untuk bertanya (tentang masalah ini) kepada Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedudukan anak beliau. Maka akupun memerintahkan Miqdad bin Aswad (untuk menanyakan hal ini kepada beliau), maka beliau berkata : “Dia cuci dzakarnya dan dia berwudlu” (Diriwayatkan oleh Bukhori Muslim)–    Darah istihadloh, sesuai dengan hadits ‘Aisyah, bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Fatimah binti Abi Hubaisy yang beristihadloh:تَوَضَّئِيْ لِكُلِّ صّلاَةٍ“Berwudlulah setiap kali sholat” (Hadits shohih, irwaul golil no 109, 110)Berkata An-Nawawi : “Maka yang keluar dari qubul atau dubur laki-laki atau perempuan membatalkan wudlu, sama saja baik ia buang air besar, buang air kecil, angin, mikroba perut (ulat, cacing, dan sebagainya), nanah, darah, atau batu kecil, atau lainnya”. Dan tidak adaperbedaan dalam hal tersebut antara yang biasanya terjadi maupun yang jarang terjadi. (Sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal 44)Sedangkan yang keluar selain dari dua jalan (qubul dan dubur) seperti nanah, darah, dan muntah maka tidak membatalkan wudlu. Dan inilah pendapat Malikiyah dan Syafi’iyah dengan dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam namun beliau tidak berwudlu, namun hadits ini dho’if. Mereka juga berdalil dengan kisah ketika ada seorang sahabat Ansor yang sholat pada malam hari lantas kakinya terkena tiga anak panah musuh sehingga mengalir darah dan dia tetap ruku dan sujud melanjutkan sholatnya (Dan ini adalah riwayat yang shohih, shohih Abu Dawud no 193,  lihat tamamul minnah hal 51 ). (Lihat al-fiqh al-islami 1/ 267-269)Ada pendapat yang menyatakan bahwa muntah membatalkan wudlu. Dalilnya :·      Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam muntah dan beliau berwudlu·      Muntah itu adalah sisa-sisa yang keluar dari badan, maka dia mirip dengan kencing dan tahi.Namun ini adalah pendapat yang lemah sebab yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  (kalaupun haditsnya shohih) hanyalah sekedar fiil dan tidak menunjukan wajib. (Syarhul mumti’ 1/224-225) b. Tidurعَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ عَلَى عَهْدِهِ يَنْتَظِرُوْنَ العِشَاءَ حَتَّى تَخْفِقَ رُؤُوْسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّوْنَ وَلاَ يَتَوَضَّئًوْنَDari Anas bin Malik, berkata : Adalah para sahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunggu sholat isya’ hingga terangguk-angguk kepala mereka kemudian mereka sholat tanpa berwudlu. (Hadits shohih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan asalnya adalah lafal Muslim, Irwaul Golil no 114)Dan diriwayatkan oleh Thirmidzi dari jalan Syu’bah :لَقَدْ رَأَيْتُ أَصْحَابَ رَسُوْلِ اللهِ يُوْقَظُوْنَ لِلصَّلاَةِ حَتَّى لأَسْمَعَ لأَحَدِهِمْ غَطِيْطًا، ثُمَّ يَقُوْمُوْنَ فَيُصَلُّوْنَ وَلاَ يَتَوَضَّئُوْنَ ، قَالَ ابْنُ المُبَارَكِ : هَذَا عِنْدَنَا وَهُمْ جُلُوْسٌSungguh aku telah melihat para sahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dibangunkan untuk sholat hingga aku sungguh mendengar dengkuran salah seorang dari mereka. Kemudian mereka bangun lalu sholat dan mereka tidak berwudlu. Ibnul Mubarok berkata : Ini menurut kami, mereka (tidur) dalam keadaan duduk.Ada khilaf diantara para ulama tentang masalah ini:·      Pendapat pertama (ini merupakan pendapat Abu Musa Al-‘Asyari, Ibnu Umar, dan Ibnul Musayyib) : Baik tidurnya banyak ataupun sedikit tidaklah membatalkan wudlu selama belum dipastikan timbulnya hadats, karena tidur itu bukanlah pembatal tetapi hanyalah tempat kemungkinan terjadinya hadats. Dan tidak bisa dikatakan batal kecuali sampai yang tidur tersebut yakin bahwa dia berhadats. Para sahabat yang disebutkan dalam hadits diatas sampai ada yang mendengkur (tidurnya lelap), namun bangun dari tidur dan langsung sholat tanpa wudlu. Pendapat kedua (jumhur) : Jika tidurnya banyak maka membatalkan wudlu, namun tidur yang sedikit tidak membatalkan wudlu. Dan mereka (jumhur) memiliki perincan tentang ciri-ciri tidur yang sedikit tersebut yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih. Diantaranya seperti tidur dalam keadaan duduk (atau dalam keadaan sujud). Karena dalam hadits diatas disebutkan bahwa hingga kepala-kepala para sahabat terangguk-angguk. Dan ini tidaklah terjadi kecuali mereka tidur dalam keadaan duduk (sebagaimana perkataan Ibnul Mubarok). Dan seseorang yang tidur dalam keadaan duduk, dia tidak bisa buang angin kecuali dengan mengerakkan badannya ke kanan atau ke kiri.Dan jika tidurnya lelap dan tidak dalam keadaan duduk maka batal sebagaimana hadits Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamعَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِهِنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَة، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍDari Sofwan bin ‘Asal berkata :”Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kami jika kami bersafar agar tidak melepaskan khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam  kecuali karena janabah, tetapi (tidak usah dilepas kalau hanya) karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur”.(Hadits shohih riwayat Ahmad, Nasai, dan Tirmidzi , Irwaul Golil no 104)Dengan demikian terjama’kanlah semua dalil. (Taudlihul Ahkam 1/225)·      Pendapat ketiga (ini adalah pendapat Ibnu Hazm) : Bahwasanya tidur membatalkan wudlu secara mutlaq baik tidurnya sedikit maupun tidurnya banyak.Mereka berdalil dengan hadits Sofwan bin ‘Asal di atas yang menunjukan bahwa tidur membatalkan wudlu secara mutlaq karena Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memperincinya. Demikian pula dengan hadits :عَنْ مُعَاوِيَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَالْيَتَوَضَّأْDari Mu’awiyah berkata : Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ;”Mata adalah pengikat lingkaran dubur, maka barang siapa yang tidur hendaknya dia berwudlu” (Hadits hasan , irwaul golil no 113)Dan pendapat yang ketiga inilah yang rojih dan yang telah dipilih oleh Syaikh Al-Albani (Tamamul Minnah hal 99).Bantahan terhadap pendapat kedua :Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Al-Albani yaitu adanya riwayat yang lain dari Abu Dawud dengan sanad yang shohih :كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ يَضَعُوْنَ جُنُوْبَهُمْ فَيَنَامُوْنَ، فَمِنْهمْ مَنْ يَتَوَضَّأُ وَمِنْهُمْ مَنْ لاَ يَتَوَضَّأُAdalah para sahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaringkan lambung-lambung mereka lalu mereka tidur, maka diantara mereka ada yang berwudlu dan ada yang tidak berwudlu.Dan lafal ini يَضَعُوْنَ جُنُوْبَهُمْ  (membaringkan lambung-lambung mereka) bertentangan dengan lafal تَخْفِقَ رُؤُوْسُهُمْ  (terangguk-angguk kepala mereka) yang menunjukan mereka tidur dalam keadaan duduk. Oleh karena itu kita katakan hadits ini mudtorib sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, atau kita jama’kan dua lafal ini yaitu sebagian mereka (para sahabat) tidur dalam keadaan duduk dan sebagian yang lain dalam keadaan berbaring, sebagian sahabat ada yang berwudlu dan sebagian yang lain tidak, dan penjama’an ini lebih benar. Dengan demikian maka ini merupakan dalil bagi yang mengatakan bahwa tidur tidaklah membatalkan wudlu secara mutlak (yaitu pendapat jumhur –pent). Namun ini bertentangan dengan hadits Sofwan bin ‘Asal yang marfu’ kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih rojih daripada hadits Anas ini yang maquf. Dan bisa jadi juga hadits Anas ini sebelum diwajibkannya berwudlu karena tidur.Bantahan terhadap pendapat pertama :Pendapat bahwa tidur bukanlah pembatal wudlu tetapi tempat kemungkinan timbulnya hadats maka kita katakan : Ketika perkaranya demikian maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan semua orang yang tidur untuk berwudlu walaupun tidur dalam keadaan duduk karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa mata adalah pengikat lingkaran dubur. Jika mata tertidur maka lepaslah ikatan itu. Dan orang yang tidur dalam keadaan duduk telah terlepas ikatannya walaupun dalam sebagian keadaan, misalnya dia miring ke kiri atau ke kanan.Dan inilah pendapat Ibnu Hazm dan Abu ‘Ubaid Al-Qosim bin Salam tentang kisahnya yang bagus yang dihikayatkan oleh Ibnu Abdil Bar, beliau (Abu ‘Ubaid Al-Qosim bin Salam) berkata :“Aku berfatwa bahwa barang siapa yang tidur dalam keadaan duduk maka tidak wajib wudlu baginya, sehingga pada suatu hari jum’at ada seorang laki-laki yang duduk disampingku dan dia tidur, lalu dia buang angin. Maka aku berkata :”Berdiri dan berwudlulah”, dia berkata :”Aku tidak tidur”, Aku berkata :”Bahkan engkau telah buang angin yang membatalkan wudlu!”, Maka diapun bersumpah dengan nama Allah ta’ala bahwa dia tidak buang angin dan berkata kepadaku : “Justru engkau yang buang angin”. Maka hilanglah apa yang aku yakini tentang tidurnya orang yang duduk (tidak membatalkan wudlu), dan aku meyakini bahwa orang yang tidur dan hatinya telah tidak sadar (maka membatalkan wudlu, meskipun dalam keadaan duduk) (Tamamul Minnah hal 101)Namun perlu diperhatikan bahwa tidur dan ngantuk berbeda. Tidur menutup hati untuk mengetahui keadaan hal-hal yang dzohir, sedangkan ngantuk memotong hati untuk mengetahui hal-hal yang batin (adapun yang dzohir masih dikenali). Dan orang yang ngantuk tidak diwajibkan wudlu bagaimanapun berat ngantuk tersebut karena orang yang ngantuk masih bisa merasakan jika dia buang angin.Kehilangan akal. Yaitu hilangnya akal (tidak sadar) dengan cara apapun seperti gila, pingsan, dan mabuk karena orang yang dalam keadaan demikian tidak mengetahui apakah wudlunya batal atau tidak. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. (Sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal 45). Jika tidur membatalkan wudlu maka pingsan dan gila lebih membatalkan lagi.c. Menyentuh kemaluan tanpa penghalangUntuk masalah ada empat pendapat dikalangan para ulama·      Pendapat pertama : Tidak batal wudlunya walaupun dengan syahwat, dalilnya haditsعَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ : قَالَ رَجُلٌ مَسَسْتُ ذَكَرِي، أَوْ قَالَ : الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِيْ الصَّلاَةِ ، أَعَلَيْهِ الوُضُوْءُ ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ :لاَ، إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَDari Tolq bin Ali berkata :”Seorang laki-laki berkata : “Aku telah menyentuh kemaluanku”, atau beiau berkata : “Seorang laki-laki menyentuh kemaluannya dalam sholat, apakah atasnya wudlu ?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Tidak, dia hanyalah bagian dari tubuh engkau”·      Pendapat kedua: Batal wudlunya walaupun tanpa syahwat, dalilnya hadits :عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ أنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَالْيَتَوَضَّأْDari Busroh binti Shofwan berkata : Adalah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Barang siapa yang menyentuh dzakarnya maka hendaklah dia berwudlu”.Sedangkan hadits Tolq diatas ada lafal (menyentuh kemaluannya dalam sholat), tidak batal wudlunya karena dia menyentuhnya dengan penghalang, sebab bukan tempatnya orang menyentuh kemaluannya dalam sholat tanpa penghalang. (Taudlihul Ahkam 1/236). Lagipula hadits Tolq diperselisihkan oleh para ulama akan keshohihannya.·      Pendapat ketiga: Batal kalau dengan syahwat. Pendapat ketiga ini menjamakkan dua pendapat di atas. Hadits Tolq kita bawakan untuk sentuhan tanpa syahwat, sedangkan hadits Busroh kita bawakan untuk sentuhan dengan syahwat. Perkataan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dia hanyalah bagian dari tubuh engkau) menunjukan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan “Karena sesungguhnya engkau telah menyentuh kemaluanmu tanpa syahwat maka seakan-akan engkau seperti menyentuh anggota-anggota tubuh yang lain. Namun jika engkau menyentuhnya dengan syahwat maka batal wudlumu karena ‘illahnya ada”.·      Pendapat keempat : Hanya disunnahkan untuk berwudlu walaupun menyentuhnya dengan syahwat. Dan ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Sebab disebutkan dalam lafal hadits Tolq أَعَلَيْهِ الوُضُوْءُ (apakah atasnya wudlu?) maksudnya yaitu “apakah wajib baginya wudlu?”, maka Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Tidak”, sebab hukumnya cuma sunnah. Jadi perintah wudlu yang ada pada hadits Busroh hanyalah sunnah, tidak wajib. Namun pendapat ini terbantah karena ada hadits lain yang jelas menunjukan wajibnya berwudlu, yaitu hadits :عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ :قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : إِذَا أَفْضَى أَحَدُكُمْ بِيَدِهِ إِلَى فَرْجِهِ وَ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا حِجَابٌ وَلاَ سَتْرٌ فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْوُضُوْءُDari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu berkata : Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika salah seorang dari kalian menyentuhkan tangannya ke farjinya dan tidak ada hijab dan juga penutup antara tangannya dan farjinya tersebut maka wajib atasnya wudlu. (Hadits dishohihkan oleh Al-Albani dalam shohihul jami’ no 359 dan Nailul Author 1/199)Kesimpulannya, sebagaimana perkataan Syaikh Utsaimin : “Seseorang jika menyentuh kemaluannya (dengan syahwat atau tanpa syahwat) maka disunnahkan agar dia berwudlu Namun pendapat akan wajibnya (berwudlu jika menyentuh dengan syahwat) sangat kuat, namun saya tidak menjazemkan (memastikan) hal ini. Namun untuk hati-hati hendaknya dia berwudlu”. (syarhul Mumti’ 1/ 234)Apakah hukum menyentuh dubur sama dengan menyentuh kemaluan ?. Hukumnya adalah sama, karena dubur masuk dalam dengan keumuman lafal فَرْجٌ hadits Abu Ayub dan Ummu Habibahمَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْBarang siapa yang menyentuh farjinya (secara bahasa farj artinya lubang -pent) maka hendaklah dia berwudlu. (Hadits shohih, irwaul golil no 117).Dan juga hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu diatas.Perhatian :Dari hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu diatas bisa diambil mafhum mukholafah bahwa jika menyentuhnya tidak dengan menggunakan الكَفُّ (tangan dari jari-jari hingga ke pergelangan tangan, karena jika lafal اليَدُ di-itlaqqan (dimutlakkan) maka maknanya adalah الكَفُّ ). Namun madzhab Syafi’iyah berpendapat bahwa tidaklah membatalkan wudlu kecuali jika menyentuh kemaluan dengan telapak tangan. Sehingga menurut beliau menyentuh kemaluan dengan pungung tangan tidaklah membatalkan wudlu. Beliau berdalil dengan lafal الإِفْضَاءُ dalam hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu yang menunjukan penyentuhan dengan telapak tangan. Namun pendapat ini dibantah oleh Ibnu Hazm dan juga Ibnu Hajar, sebab makna الإِفْضَاءُ adalah الوُصُوْلُ  (sampai) dan ini lebih umum bisa sampai ke kemaluan dengan telapak tangan atau dengan punggung tangan. (Nailul Author 1/199).d. Menyentuh wanitaAda khilaf diantara para Ulama·      Pendapat pertama : Batal wudlunya jika menyentuhnya dengan syahwat. Dalilnya :– Bahwasanya syahwat adalah memungkinkan timbulnya hadats– Dalam hadits yang shohih (riwayat Bukhori dan Muslim) disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sholat dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh kaki ‘Aisyah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan sujud. Dan ‘Aisyah juga pernah menyentuh Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang sujud sholat, beliau berkata :فَقَدْتُ النَّبِيَّ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَجَعَلْتُ أَطْلُبُهُ بِيَدَيَّ فَوَقَعَتْ عَلَى قَدَمَيْهِ وَهُمَا مَنْصُوْبَتَانِ وَهُوَ سَاجِدٌAku kehilangan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam, maka akupun mulai mencarinya dengan kedua tanganku. Maka tanganku berada (menyentuh) pada kedua kakinya yang tegak dan beliau dalam keadaan bersujud.(Hadits shohih Muslim no 486 dan An-Nasai 1/101)Dan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membatalkan sholatnya. Kalau seandainya sekedar menyentuh wanita tanpa syahwat membatalkan wudlu, tentu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah membatalkan sholatnya ketika itu.– Batalnya wudlu hanya dengan sekedar menyentuh sangat menyulitkan, apalagi jika seseorang mempunyai Ibu yang telah tua dan anak pamannya.·      Pendapat kedua: Batal wudlunya walaupun menyentuh wanita tanpa syahwat, dalilnya :– firman Allah ta’ala أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاءَ  (..atau menyentuh para wanita..), dan Allah ta’ala tidak metaqyidnya dengan syahwat– Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh kaki ‘Aisyah mungkin saja karena ada kain penghalangnya (jadi tidak menyentuhnya langsung) atau mungkin beliau menyentuh dengan kukunya.·      Pendapat ketiga : Tidak batal wudlu secara mutlaq, walupun menyentuh wanita dengan syahwat bahkan walaupun farji menyentuh farji. Dalilnya :– Hadits ‘Aisyah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istri-istrinya, kamudian beliau keluar untuk sholat tanpa berwudlu.– Adapun jawaban terhadap pendapat pertama dan kedua, yaitu bahwasanya yang dimaksud dengan “menyentuh” dalam ayat maksudnya “berjimak” dan ini merupakan tafsir Ibnu Abbas y.– Selain itu Allah ta’ala berfirman :(Wahai orang-orang yang beriman, jika…….maka cucilah wajah-wajah….dst….hingga kedua mata kaki) ini merupakan perintah untuk menghilangkan hadats kecil. Lalu Allah ta’ala berfirman :(Dan jika kalian berjunub maka bersucilah) ini perintah untuk menghilangkan hadats besar. Kemudian Allah ta’ala menjelaskan sebab-sebab hadats kecil yaitu (..atau salah seorang dari kalian buang air besar), kemudian Allah juga menjelaskan sebab hadats besar yaitu (atau kalian menyentuh wanita). Kalau menyentuh diartikan sekedar menyentuh maka berarti Allah ta’ala tidak menyebutkan sebab hadats besar. Dan ini merupakan kekurangan dalam koidah balagoh. (Syarhul Mumti’ 1/239)e. Memandikan mayatAda dua pendapat:·      Pendapat pertama: Batal wudlunya, dalilnya:– Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya mereka memerintahkan orang yang memandikan mayat untuk berwudlu.– Orang yang memandikan mayat pada umumnya menyentuh kemaluan si mayat.·      Pendapat kedua (merupakan pendapat Ibnu Taimiyah):Tidak batal wudlu, dalilnya :– Jika memang atsar tersebut shohih, maka mungkin saja perintah tersebut untuk istihbab (sunnah)– Menyatakan sesuatu membatalkan wudlu harus berhati-hati, sebab jika kita menyatakan wudlunya batal otomatis kita menyatakan bahwa sholatnya juga batal.– Tidaklah benar bahwa menyentuh dzakar membatalkan wudlu secara mutlaq (khilaf tentang masalah ini telah lalu). Kalaupun membatalkan, belum tentu yang memandikan ini menyentuh kemaluan si mayat.– Pendapat pertama setuju bahwa jika kita memandikan orang lain yang masih hidup (mungkin karena sakit) maka wudlu kita tidak batal. Maka demikian pula ketika kita memandikan dia setelah mati, tidak membatalkan wudlu.f. Memakan daging untaAda khilaf diantara para ulama·      Pendapat pertama: Batal wudlunya, dalilnyaعَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ : أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُوْمِ الْغَنَمِ ؟قَالَ : إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَ إِنْ شِئْتَ فَلاَ تَتَوَضَّأْ. قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ ؟قَالَ : نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ. قَالَ : أُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ ؟ قَالَ : نَعَمْ، قَالَ : أُصَلِّي فِي مَبَارِكِ الإِبِلِ ؟ قَالَ :لاَDari Jabir bin Samuroh bahwasanya seorang laki-laki bertanya kepada Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apakah saya berwudlu karena (memakan) daging kambing?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Kalau kamu mau maka berwudlulah dan kalau tidak maka janganlah berwudlu”. Dia berkata :”Apakah saya berwudlu karena (makan) daging unta?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Ya, berwudlulah karena (makan) daging unta!”. Dia berkata : ”Apakah saya (boleh) sholat di kandang kambing? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Ya”. Dia bertanya : “Apakah saya (boleh) sholat di kandang unta?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Tidak”. (Hadits riwayat Muslim no 360)Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan wudlu jika makan daging kambing dengan masyi’ah (pilihan), hal ini menunjukan bahwasanya jika daging unta tidak ada pilihan lain.– Hadits Barro’, yaitu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda تَوَضَّؤُوْا مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ (Berwudlulah karena daging unta). Dan asalnya perintah adalah untuk wajib.·      Pendapat kedua : Tidak batal wudlu, dalilnya :– Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :كَانَ آخِرُ الأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ تَرْكُ الْوُضُوْءِ مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ“Perkara yang terakhir (yang dipilih oleh) Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dua perkara adalah meninggalkan wudlu karena (memakan) apa-apa yang terkena api”.Dan perkataan (apa-apa yang terkena api) adalah umum mencakup unta, dan hadits ini merupakan nasikh bagi hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang pertama– Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : الوُضُوْءُ مِمَّا خَرَجَ، لاَ مِمَّا دَخَلَ (Wudlu itu karena apa-apa yang keluar bukan karena apa-apa yang masuk).·      Pendapat ketiga : Hukum berwudlunya hanyalah sunnah (inilah pendapat Imam Syaukani), dengan dalil bahwasanya jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan suatu perkara kemudian beliau menyelisihinya maka menunjukan bahwa perintah tersebut tidaklah wajib.Dan yang rojih adalah pendapat yang pertama.Bantahan terhadap pendapat kedua dan ketiga :– Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang kedua ini umum, sedangkan hadits-hadits yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama adalah khusus. Maka yang umum dibawakan kepada yang khusus. Jadi yang benar semua yang disentuh api tidak perlu wudlu kecuali daging unta.– Adapun menyatakan hadits ini sebagai nasikh, maka tidaklah benar sebab masih mungkin untuk dijamakkan– Adapun hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu adalah dho’if.– Pendapat yang menyatakan perintah berwudlu karena memakan daging unta hanyalah sunnah adalah lemah. Sebab sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencakup perkataan dan perbuatan beliau. Jika perbuatan beliau menyelisihi perkataan beliau maka jika bisa dijamakkan maka tidak kita bawakan pada khususiah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena kita diperintahkan untuk mengikuti perkataan dan perbuatan beliau. (Syarhul Mumti’ 1/247-250)Apakah yang membatalkan wudlu itu hanya daging (otot)nya saja atau termasuk juga hati, jantung, dan yang lainnya. Ada khilaf diantara para ulama. Diantara mereka ada yang menyatakan bahwa hanya daging yang membatalkan wudlu, dalilnya :– Jantung, hati, rempelo, jerohan, itu tidaklah disebut daging. Kalau kita memerintahkan orang lain untuk membelikan daging, lantas dia membelikan kita jerohan maka tentu kita tidak menerimanya.– Asal segala sesuatu adalah suci sampai ada dalil yang menunjukan keharamannya.– Hikmah bahwa memakan daging unta membatalkan wudlu adalah ta’abbudiyah, oleh karena itu tidak bisa diqiaskan dengan yang lainnya.Pendapat kedua menyatakan bahwa seluruh bagian tubuh unta kalau dimakan maka akan membatalkan wudlu, dalilnya :– Bahwasanya الَحْمُ (daging) menurut bahasa arab mencakup seluruh bagian tubuh, sebagaimana firman Allah ta’ala(Diharamkan bagi kalian bangkai dan darah dan daging babi). Maka daging di sini mencakup seluruh bagian tubuh babi baik kulit, jerohan, dan yang lainnya.– Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjelaskan bahwa selain daging tidak membatalkan wudlu, padahal beliau mengetahui bahwa manusia tidak hanya memakan daging unta saja.– Tidak ada dalam syari’at Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dihalalkan sebagian anggota tubuh hewan dan dihalalkan bagian yang lain.– Telah shohih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan berwudlu karena meminum susu unta. Maka bagian-bagian yang selain susu lebih aula untuk diperintahkan berwudlu.(Namun hadits tentang masalah ini didhoifkan oleh sebagian ulama)g. Apa-apa yang mewajibkan mandiSeluruh yang mewajibkan mandi (seperti keluarnya mani, bertemu dua khitan, mati, dll) maka mewajibkan wudlu. Ini adalah koidah, oleh karena itu perlu diketahui apa-apa saja yang mewajibkan mandi karena hadats besar mencakup hadats kecil. Contohnya keluarnya mani mewajibkan mandi, dan dia keluar dua jalan (qubul dan dubur) maka dia juga membatalkan wudlu. Namun koidah ini masuh perlu diteliti lagi, sebab Allah ta’ala berfirman :(Dan jika kalian junub maka bersucilah), maka Allah ta’ala mewajibkan orang yang junub untuk mandi saja, dan tidak mewajibkan mencuci empat anggota wudlu, oleh karena itu apa saja yang mewajibkan mandi maka dia hanya mewajibkan mandi kecuali ada ijmak atau dalil yang menyelisihinya. Oleh karena itu yang rojih adalah seorang yang junub jika dia berniat mengangkat hadats maka sudah cukup, dan tidak ada hajat untuk berniat mengangkat hadats kecil. (Syarhul mumti’ 1/255-256)Demikianlah perkara-perkara yang bisa membatalkan wudlu.PERHATIANJika seseorang telah bersuci, kemudian timbul keraguan apakah dia telah berhadats atau tidak, maka kembali pada keyakinannya bahwa dia telah bersuci dan dia meninggalkan keraguannya itu.Contohnya seseorang telah berwudlu untuk sholat magrib, ketika adzan isya’ dan dia hendak sholat isya’ dia ragu apakah wudlunya telah batal atau belum. Maka dia kembali pada asalnya yaitu dia telah berwudlu. Contoh yang lain, seseorang bangun malam lalu dia mendapati bahwa pada celananya ada yang basah namun dia merasa tidak bermimpi, dan dia ragu apakah yang basah itu mani atau bukan, maka dia tidak wajib mandi karena asalnya dia tidak mimpi.Kalau seseorang melihat pada celananya ada bekas mani, namun dia ragu apakah ini mani semalam atau mani dari malam-malam sebelumnya. Maka hendaknya dia menganggap bahwa itu adalah mani semalam karena ini sudah pasti, sedangkan malam-malam sebelumnya masih diragukan dan dia menqodlo sholat-sholat yang ditinggalkannya semalam. Dalilnya :عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : يَأْتِي أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فِي صَلاَتِهِ فَيَنْفُخُ فِي مَقْعَدَتِهِ فَيُخَيِّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ وَلَمْ يُحْدِثْ, فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًاDari Ibnu Abbas bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Syaiton mendatangi salah seorang dari kalian ketika dia sedang sholat lalu meniup duburnya maka dia khayalkan kepadanya bahwa dia telah berhadats padahal dia tidak berhadats. Jika dia mendapati hal itu maka janganlah dia berpaling (membatalkan) sholatnya hingga dia mendengar suara atau dia mencium bau”. (Hadits ini dikeluarkan oleh Al Bazzar, dan asal hadits ini ada di shohihain dari hadits Abdullah bin Zaid y. Dan dikeluarkan oleh Muslim dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu semisal hadits ini).Dan Al-Hakim meriwayatkan dari Abu Sa’id secara marfu’ :إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فَقَالَ : إِنَّكَ أَحْدَثْتَ، فَلْيَقُلْ : كَذَبْتَJika syaiton datang kepada salah seorang dari kalian dan berkata “Sesungguhnya engkau telah berhadats” maka hendaknya dia berkata :”Engkau dusta”Ibnu Hibban juga mengeluarkannya dengan lafal فَلْيَقُلْ فِي نَفْسِهِ (Hendaknya dia mengucapkannya dalam hatinya).Demikian pula sebaliknya jika dia yakin telah berhadats lalu dia ragu apakah dia telah bersuci  atau belum maka asalnya dia tetap berhadats. Dan ini adalah qiyas ‘aks yang dibolehkan dalam syari’at. (Syarhul Mumti’ 1/258)Dan jika timbul keraguan setelah selesai melakukan ibadah maka tidak ada pengaruhnya keraguan tersebut sama sekali. Misalnya seseorang berwudlu kemudian dia ragu apakah dia telah berkumur-kumur?, atau setelah selesai sholat dia ragu apakah dia telah membaca surat al-fatihah?, atau dia hanya sujud sekali?, maka janganlah ia memperhatikan keraguan tersebut, karena asalnya adalah ibadahnya sah. Dan ini berlaku untuk semua ibadah. (Taudlihul Ahkam 1/256)bersambung ….. Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com 
F. Pembatal-pembatal wudluJika terdapat salah satu dari pembatal-pembatal berikut maka seseorang telah batal wudlunya. Pembatal-pembatal tersebut yaitu :a. Segala yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur). Dan yang termasuk dalam hal ini ialah :–    Buang air besar dan buang air kecil, dalilnyaFirman Allah ta’ala:أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِAtau salah seorang diantara kalian buang air besarDan sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍTetapi karena buang air besar dan buang air kecil dan tidur (Hadits hasan, irwaul golil no 106) –    Buang angin, dalilnya :Dari hadits Abdullah bin Zaid bahwasanya diadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang yang dikhayalkan bahwasanya dia mendapatkan sesuatu (merasa telah buang angin) dalam sholatnya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًاJanganlah dia berpaling (keluar .dari sholatnya) sampai dia mendengar bunyi (kentut)nya atau sampai dia mencium baunya (Hadits shohih riwayat Bukhori dan Muslim)Demikian pula ketika Abu Huroiroh ditanya oleh seorang laki-laki dari Hadromaut: “Apakah yang dimaksud dengan hadats wahai Abu Huroiroh?”(yaitu hadats yang disebutkan dalam hadits :”Sesungguhnya Allah tidak akan menerima sholat seorang dari kalian jika dia berhadats hingga dia berwudlu”-pent). Maka Abu Huroiroh berkata : فُسَاءُ (Kentut yang tidak bersuara) dan ضَرَّاطٌ (kentut yang bersuara). (Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim)Namun terjadi khilaf diantara para ulama bagaimana jika ada angin yang keluar dari depan (dari kemaluan), yang hal ini kadang terjadi pada kaum wanita ?Hanafiyah berpendapat bahwa hal ini tidak membatalkan wudlu. Sedangkan selain Hanafiyah menyatakan tetap batal sesuai dengan keumuman hadits :لاَ وُضُوْءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أوْ رِيْحٍTidak ada wudlu kecuali karena bunyi atau angin (Hadits riwayat Thirmidzi dan Ibnu Majah dan dihasankan oleh Nawawi, lihat Irwaul Golil no 107)Ibnu Qudamah berkata :”Kami tidak mengetahui adanya wujud angin ini, kami tidak mengetahui adanya angin ini pada seseorang”. (Lihat al-fiqh al-islami 1/256-257) Namun yang benar angin seperti ini ada wujudnya dan kadang-kadang menimpa para wanita (Syarhul Mumti’ 1/230).–    Madzi, sesuai dengan Hadits Ali, beliau berkata :كُنْتُ رَجًلٌ مَذَّاءً فَاسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ رَسُوْلَ اللهِ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ ، فَأَمَرْتُ المِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ؟ فَقَالَ : يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُAku adalah seorang yang sering keluar madzi dan aku malu untuk bertanya (tentang masalah ini) kepada Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedudukan anak beliau. Maka akupun memerintahkan Miqdad bin Aswad (untuk menanyakan hal ini kepada beliau), maka beliau berkata : “Dia cuci dzakarnya dan dia berwudlu” (Diriwayatkan oleh Bukhori Muslim)–    Darah istihadloh, sesuai dengan hadits ‘Aisyah, bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Fatimah binti Abi Hubaisy yang beristihadloh:تَوَضَّئِيْ لِكُلِّ صّلاَةٍ“Berwudlulah setiap kali sholat” (Hadits shohih, irwaul golil no 109, 110)Berkata An-Nawawi : “Maka yang keluar dari qubul atau dubur laki-laki atau perempuan membatalkan wudlu, sama saja baik ia buang air besar, buang air kecil, angin, mikroba perut (ulat, cacing, dan sebagainya), nanah, darah, atau batu kecil, atau lainnya”. Dan tidak adaperbedaan dalam hal tersebut antara yang biasanya terjadi maupun yang jarang terjadi. (Sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal 44)Sedangkan yang keluar selain dari dua jalan (qubul dan dubur) seperti nanah, darah, dan muntah maka tidak membatalkan wudlu. Dan inilah pendapat Malikiyah dan Syafi’iyah dengan dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam namun beliau tidak berwudlu, namun hadits ini dho’if. Mereka juga berdalil dengan kisah ketika ada seorang sahabat Ansor yang sholat pada malam hari lantas kakinya terkena tiga anak panah musuh sehingga mengalir darah dan dia tetap ruku dan sujud melanjutkan sholatnya (Dan ini adalah riwayat yang shohih, shohih Abu Dawud no 193,  lihat tamamul minnah hal 51 ). (Lihat al-fiqh al-islami 1/ 267-269)Ada pendapat yang menyatakan bahwa muntah membatalkan wudlu. Dalilnya :·      Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam muntah dan beliau berwudlu·      Muntah itu adalah sisa-sisa yang keluar dari badan, maka dia mirip dengan kencing dan tahi.Namun ini adalah pendapat yang lemah sebab yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  (kalaupun haditsnya shohih) hanyalah sekedar fiil dan tidak menunjukan wajib. (Syarhul mumti’ 1/224-225) b. Tidurعَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ عَلَى عَهْدِهِ يَنْتَظِرُوْنَ العِشَاءَ حَتَّى تَخْفِقَ رُؤُوْسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّوْنَ وَلاَ يَتَوَضَّئًوْنَDari Anas bin Malik, berkata : Adalah para sahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunggu sholat isya’ hingga terangguk-angguk kepala mereka kemudian mereka sholat tanpa berwudlu. (Hadits shohih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan asalnya adalah lafal Muslim, Irwaul Golil no 114)Dan diriwayatkan oleh Thirmidzi dari jalan Syu’bah :لَقَدْ رَأَيْتُ أَصْحَابَ رَسُوْلِ اللهِ يُوْقَظُوْنَ لِلصَّلاَةِ حَتَّى لأَسْمَعَ لأَحَدِهِمْ غَطِيْطًا، ثُمَّ يَقُوْمُوْنَ فَيُصَلُّوْنَ وَلاَ يَتَوَضَّئُوْنَ ، قَالَ ابْنُ المُبَارَكِ : هَذَا عِنْدَنَا وَهُمْ جُلُوْسٌSungguh aku telah melihat para sahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dibangunkan untuk sholat hingga aku sungguh mendengar dengkuran salah seorang dari mereka. Kemudian mereka bangun lalu sholat dan mereka tidak berwudlu. Ibnul Mubarok berkata : Ini menurut kami, mereka (tidur) dalam keadaan duduk.Ada khilaf diantara para ulama tentang masalah ini:·      Pendapat pertama (ini merupakan pendapat Abu Musa Al-‘Asyari, Ibnu Umar, dan Ibnul Musayyib) : Baik tidurnya banyak ataupun sedikit tidaklah membatalkan wudlu selama belum dipastikan timbulnya hadats, karena tidur itu bukanlah pembatal tetapi hanyalah tempat kemungkinan terjadinya hadats. Dan tidak bisa dikatakan batal kecuali sampai yang tidur tersebut yakin bahwa dia berhadats. Para sahabat yang disebutkan dalam hadits diatas sampai ada yang mendengkur (tidurnya lelap), namun bangun dari tidur dan langsung sholat tanpa wudlu. Pendapat kedua (jumhur) : Jika tidurnya banyak maka membatalkan wudlu, namun tidur yang sedikit tidak membatalkan wudlu. Dan mereka (jumhur) memiliki perincan tentang ciri-ciri tidur yang sedikit tersebut yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih. Diantaranya seperti tidur dalam keadaan duduk (atau dalam keadaan sujud). Karena dalam hadits diatas disebutkan bahwa hingga kepala-kepala para sahabat terangguk-angguk. Dan ini tidaklah terjadi kecuali mereka tidur dalam keadaan duduk (sebagaimana perkataan Ibnul Mubarok). Dan seseorang yang tidur dalam keadaan duduk, dia tidak bisa buang angin kecuali dengan mengerakkan badannya ke kanan atau ke kiri.Dan jika tidurnya lelap dan tidak dalam keadaan duduk maka batal sebagaimana hadits Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamعَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِهِنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَة، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍDari Sofwan bin ‘Asal berkata :”Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kami jika kami bersafar agar tidak melepaskan khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam  kecuali karena janabah, tetapi (tidak usah dilepas kalau hanya) karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur”.(Hadits shohih riwayat Ahmad, Nasai, dan Tirmidzi , Irwaul Golil no 104)Dengan demikian terjama’kanlah semua dalil. (Taudlihul Ahkam 1/225)·      Pendapat ketiga (ini adalah pendapat Ibnu Hazm) : Bahwasanya tidur membatalkan wudlu secara mutlaq baik tidurnya sedikit maupun tidurnya banyak.Mereka berdalil dengan hadits Sofwan bin ‘Asal di atas yang menunjukan bahwa tidur membatalkan wudlu secara mutlaq karena Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memperincinya. Demikian pula dengan hadits :عَنْ مُعَاوِيَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَالْيَتَوَضَّأْDari Mu’awiyah berkata : Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ;”Mata adalah pengikat lingkaran dubur, maka barang siapa yang tidur hendaknya dia berwudlu” (Hadits hasan , irwaul golil no 113)Dan pendapat yang ketiga inilah yang rojih dan yang telah dipilih oleh Syaikh Al-Albani (Tamamul Minnah hal 99).Bantahan terhadap pendapat kedua :Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Al-Albani yaitu adanya riwayat yang lain dari Abu Dawud dengan sanad yang shohih :كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ يَضَعُوْنَ جُنُوْبَهُمْ فَيَنَامُوْنَ، فَمِنْهمْ مَنْ يَتَوَضَّأُ وَمِنْهُمْ مَنْ لاَ يَتَوَضَّأُAdalah para sahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaringkan lambung-lambung mereka lalu mereka tidur, maka diantara mereka ada yang berwudlu dan ada yang tidak berwudlu.Dan lafal ini يَضَعُوْنَ جُنُوْبَهُمْ  (membaringkan lambung-lambung mereka) bertentangan dengan lafal تَخْفِقَ رُؤُوْسُهُمْ  (terangguk-angguk kepala mereka) yang menunjukan mereka tidur dalam keadaan duduk. Oleh karena itu kita katakan hadits ini mudtorib sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, atau kita jama’kan dua lafal ini yaitu sebagian mereka (para sahabat) tidur dalam keadaan duduk dan sebagian yang lain dalam keadaan berbaring, sebagian sahabat ada yang berwudlu dan sebagian yang lain tidak, dan penjama’an ini lebih benar. Dengan demikian maka ini merupakan dalil bagi yang mengatakan bahwa tidur tidaklah membatalkan wudlu secara mutlak (yaitu pendapat jumhur –pent). Namun ini bertentangan dengan hadits Sofwan bin ‘Asal yang marfu’ kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih rojih daripada hadits Anas ini yang maquf. Dan bisa jadi juga hadits Anas ini sebelum diwajibkannya berwudlu karena tidur.Bantahan terhadap pendapat pertama :Pendapat bahwa tidur bukanlah pembatal wudlu tetapi tempat kemungkinan timbulnya hadats maka kita katakan : Ketika perkaranya demikian maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan semua orang yang tidur untuk berwudlu walaupun tidur dalam keadaan duduk karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa mata adalah pengikat lingkaran dubur. Jika mata tertidur maka lepaslah ikatan itu. Dan orang yang tidur dalam keadaan duduk telah terlepas ikatannya walaupun dalam sebagian keadaan, misalnya dia miring ke kiri atau ke kanan.Dan inilah pendapat Ibnu Hazm dan Abu ‘Ubaid Al-Qosim bin Salam tentang kisahnya yang bagus yang dihikayatkan oleh Ibnu Abdil Bar, beliau (Abu ‘Ubaid Al-Qosim bin Salam) berkata :“Aku berfatwa bahwa barang siapa yang tidur dalam keadaan duduk maka tidak wajib wudlu baginya, sehingga pada suatu hari jum’at ada seorang laki-laki yang duduk disampingku dan dia tidur, lalu dia buang angin. Maka aku berkata :”Berdiri dan berwudlulah”, dia berkata :”Aku tidak tidur”, Aku berkata :”Bahkan engkau telah buang angin yang membatalkan wudlu!”, Maka diapun bersumpah dengan nama Allah ta’ala bahwa dia tidak buang angin dan berkata kepadaku : “Justru engkau yang buang angin”. Maka hilanglah apa yang aku yakini tentang tidurnya orang yang duduk (tidak membatalkan wudlu), dan aku meyakini bahwa orang yang tidur dan hatinya telah tidak sadar (maka membatalkan wudlu, meskipun dalam keadaan duduk) (Tamamul Minnah hal 101)Namun perlu diperhatikan bahwa tidur dan ngantuk berbeda. Tidur menutup hati untuk mengetahui keadaan hal-hal yang dzohir, sedangkan ngantuk memotong hati untuk mengetahui hal-hal yang batin (adapun yang dzohir masih dikenali). Dan orang yang ngantuk tidak diwajibkan wudlu bagaimanapun berat ngantuk tersebut karena orang yang ngantuk masih bisa merasakan jika dia buang angin.Kehilangan akal. Yaitu hilangnya akal (tidak sadar) dengan cara apapun seperti gila, pingsan, dan mabuk karena orang yang dalam keadaan demikian tidak mengetahui apakah wudlunya batal atau tidak. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. (Sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal 45). Jika tidur membatalkan wudlu maka pingsan dan gila lebih membatalkan lagi.c. Menyentuh kemaluan tanpa penghalangUntuk masalah ada empat pendapat dikalangan para ulama·      Pendapat pertama : Tidak batal wudlunya walaupun dengan syahwat, dalilnya haditsعَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ : قَالَ رَجُلٌ مَسَسْتُ ذَكَرِي، أَوْ قَالَ : الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِيْ الصَّلاَةِ ، أَعَلَيْهِ الوُضُوْءُ ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ :لاَ، إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَDari Tolq bin Ali berkata :”Seorang laki-laki berkata : “Aku telah menyentuh kemaluanku”, atau beiau berkata : “Seorang laki-laki menyentuh kemaluannya dalam sholat, apakah atasnya wudlu ?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Tidak, dia hanyalah bagian dari tubuh engkau”·      Pendapat kedua: Batal wudlunya walaupun tanpa syahwat, dalilnya hadits :عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ أنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَالْيَتَوَضَّأْDari Busroh binti Shofwan berkata : Adalah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Barang siapa yang menyentuh dzakarnya maka hendaklah dia berwudlu”.Sedangkan hadits Tolq diatas ada lafal (menyentuh kemaluannya dalam sholat), tidak batal wudlunya karena dia menyentuhnya dengan penghalang, sebab bukan tempatnya orang menyentuh kemaluannya dalam sholat tanpa penghalang. (Taudlihul Ahkam 1/236). Lagipula hadits Tolq diperselisihkan oleh para ulama akan keshohihannya.·      Pendapat ketiga: Batal kalau dengan syahwat. Pendapat ketiga ini menjamakkan dua pendapat di atas. Hadits Tolq kita bawakan untuk sentuhan tanpa syahwat, sedangkan hadits Busroh kita bawakan untuk sentuhan dengan syahwat. Perkataan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dia hanyalah bagian dari tubuh engkau) menunjukan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan “Karena sesungguhnya engkau telah menyentuh kemaluanmu tanpa syahwat maka seakan-akan engkau seperti menyentuh anggota-anggota tubuh yang lain. Namun jika engkau menyentuhnya dengan syahwat maka batal wudlumu karena ‘illahnya ada”.·      Pendapat keempat : Hanya disunnahkan untuk berwudlu walaupun menyentuhnya dengan syahwat. Dan ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Sebab disebutkan dalam lafal hadits Tolq أَعَلَيْهِ الوُضُوْءُ (apakah atasnya wudlu?) maksudnya yaitu “apakah wajib baginya wudlu?”, maka Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Tidak”, sebab hukumnya cuma sunnah. Jadi perintah wudlu yang ada pada hadits Busroh hanyalah sunnah, tidak wajib. Namun pendapat ini terbantah karena ada hadits lain yang jelas menunjukan wajibnya berwudlu, yaitu hadits :عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ :قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : إِذَا أَفْضَى أَحَدُكُمْ بِيَدِهِ إِلَى فَرْجِهِ وَ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا حِجَابٌ وَلاَ سَتْرٌ فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْوُضُوْءُDari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu berkata : Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika salah seorang dari kalian menyentuhkan tangannya ke farjinya dan tidak ada hijab dan juga penutup antara tangannya dan farjinya tersebut maka wajib atasnya wudlu. (Hadits dishohihkan oleh Al-Albani dalam shohihul jami’ no 359 dan Nailul Author 1/199)Kesimpulannya, sebagaimana perkataan Syaikh Utsaimin : “Seseorang jika menyentuh kemaluannya (dengan syahwat atau tanpa syahwat) maka disunnahkan agar dia berwudlu Namun pendapat akan wajibnya (berwudlu jika menyentuh dengan syahwat) sangat kuat, namun saya tidak menjazemkan (memastikan) hal ini. Namun untuk hati-hati hendaknya dia berwudlu”. (syarhul Mumti’ 1/ 234)Apakah hukum menyentuh dubur sama dengan menyentuh kemaluan ?. Hukumnya adalah sama, karena dubur masuk dalam dengan keumuman lafal فَرْجٌ hadits Abu Ayub dan Ummu Habibahمَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْBarang siapa yang menyentuh farjinya (secara bahasa farj artinya lubang -pent) maka hendaklah dia berwudlu. (Hadits shohih, irwaul golil no 117).Dan juga hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu diatas.Perhatian :Dari hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu diatas bisa diambil mafhum mukholafah bahwa jika menyentuhnya tidak dengan menggunakan الكَفُّ (tangan dari jari-jari hingga ke pergelangan tangan, karena jika lafal اليَدُ di-itlaqqan (dimutlakkan) maka maknanya adalah الكَفُّ ). Namun madzhab Syafi’iyah berpendapat bahwa tidaklah membatalkan wudlu kecuali jika menyentuh kemaluan dengan telapak tangan. Sehingga menurut beliau menyentuh kemaluan dengan pungung tangan tidaklah membatalkan wudlu. Beliau berdalil dengan lafal الإِفْضَاءُ dalam hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu yang menunjukan penyentuhan dengan telapak tangan. Namun pendapat ini dibantah oleh Ibnu Hazm dan juga Ibnu Hajar, sebab makna الإِفْضَاءُ adalah الوُصُوْلُ  (sampai) dan ini lebih umum bisa sampai ke kemaluan dengan telapak tangan atau dengan punggung tangan. (Nailul Author 1/199).d. Menyentuh wanitaAda khilaf diantara para Ulama·      Pendapat pertama : Batal wudlunya jika menyentuhnya dengan syahwat. Dalilnya :– Bahwasanya syahwat adalah memungkinkan timbulnya hadats– Dalam hadits yang shohih (riwayat Bukhori dan Muslim) disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sholat dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh kaki ‘Aisyah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan sujud. Dan ‘Aisyah juga pernah menyentuh Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang sujud sholat, beliau berkata :فَقَدْتُ النَّبِيَّ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَجَعَلْتُ أَطْلُبُهُ بِيَدَيَّ فَوَقَعَتْ عَلَى قَدَمَيْهِ وَهُمَا مَنْصُوْبَتَانِ وَهُوَ سَاجِدٌAku kehilangan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam, maka akupun mulai mencarinya dengan kedua tanganku. Maka tanganku berada (menyentuh) pada kedua kakinya yang tegak dan beliau dalam keadaan bersujud.(Hadits shohih Muslim no 486 dan An-Nasai 1/101)Dan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membatalkan sholatnya. Kalau seandainya sekedar menyentuh wanita tanpa syahwat membatalkan wudlu, tentu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah membatalkan sholatnya ketika itu.– Batalnya wudlu hanya dengan sekedar menyentuh sangat menyulitkan, apalagi jika seseorang mempunyai Ibu yang telah tua dan anak pamannya.·      Pendapat kedua: Batal wudlunya walaupun menyentuh wanita tanpa syahwat, dalilnya :– firman Allah ta’ala أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاءَ  (..atau menyentuh para wanita..), dan Allah ta’ala tidak metaqyidnya dengan syahwat– Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh kaki ‘Aisyah mungkin saja karena ada kain penghalangnya (jadi tidak menyentuhnya langsung) atau mungkin beliau menyentuh dengan kukunya.·      Pendapat ketiga : Tidak batal wudlu secara mutlaq, walupun menyentuh wanita dengan syahwat bahkan walaupun farji menyentuh farji. Dalilnya :– Hadits ‘Aisyah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istri-istrinya, kamudian beliau keluar untuk sholat tanpa berwudlu.– Adapun jawaban terhadap pendapat pertama dan kedua, yaitu bahwasanya yang dimaksud dengan “menyentuh” dalam ayat maksudnya “berjimak” dan ini merupakan tafsir Ibnu Abbas y.– Selain itu Allah ta’ala berfirman :(Wahai orang-orang yang beriman, jika…….maka cucilah wajah-wajah….dst….hingga kedua mata kaki) ini merupakan perintah untuk menghilangkan hadats kecil. Lalu Allah ta’ala berfirman :(Dan jika kalian berjunub maka bersucilah) ini perintah untuk menghilangkan hadats besar. Kemudian Allah ta’ala menjelaskan sebab-sebab hadats kecil yaitu (..atau salah seorang dari kalian buang air besar), kemudian Allah juga menjelaskan sebab hadats besar yaitu (atau kalian menyentuh wanita). Kalau menyentuh diartikan sekedar menyentuh maka berarti Allah ta’ala tidak menyebutkan sebab hadats besar. Dan ini merupakan kekurangan dalam koidah balagoh. (Syarhul Mumti’ 1/239)e. Memandikan mayatAda dua pendapat:·      Pendapat pertama: Batal wudlunya, dalilnya:– Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya mereka memerintahkan orang yang memandikan mayat untuk berwudlu.– Orang yang memandikan mayat pada umumnya menyentuh kemaluan si mayat.·      Pendapat kedua (merupakan pendapat Ibnu Taimiyah):Tidak batal wudlu, dalilnya :– Jika memang atsar tersebut shohih, maka mungkin saja perintah tersebut untuk istihbab (sunnah)– Menyatakan sesuatu membatalkan wudlu harus berhati-hati, sebab jika kita menyatakan wudlunya batal otomatis kita menyatakan bahwa sholatnya juga batal.– Tidaklah benar bahwa menyentuh dzakar membatalkan wudlu secara mutlaq (khilaf tentang masalah ini telah lalu). Kalaupun membatalkan, belum tentu yang memandikan ini menyentuh kemaluan si mayat.– Pendapat pertama setuju bahwa jika kita memandikan orang lain yang masih hidup (mungkin karena sakit) maka wudlu kita tidak batal. Maka demikian pula ketika kita memandikan dia setelah mati, tidak membatalkan wudlu.f. Memakan daging untaAda khilaf diantara para ulama·      Pendapat pertama: Batal wudlunya, dalilnyaعَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ : أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُوْمِ الْغَنَمِ ؟قَالَ : إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَ إِنْ شِئْتَ فَلاَ تَتَوَضَّأْ. قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ ؟قَالَ : نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ. قَالَ : أُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ ؟ قَالَ : نَعَمْ، قَالَ : أُصَلِّي فِي مَبَارِكِ الإِبِلِ ؟ قَالَ :لاَDari Jabir bin Samuroh bahwasanya seorang laki-laki bertanya kepada Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apakah saya berwudlu karena (memakan) daging kambing?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Kalau kamu mau maka berwudlulah dan kalau tidak maka janganlah berwudlu”. Dia berkata :”Apakah saya berwudlu karena (makan) daging unta?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Ya, berwudlulah karena (makan) daging unta!”. Dia berkata : ”Apakah saya (boleh) sholat di kandang kambing? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Ya”. Dia bertanya : “Apakah saya (boleh) sholat di kandang unta?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Tidak”. (Hadits riwayat Muslim no 360)Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan wudlu jika makan daging kambing dengan masyi’ah (pilihan), hal ini menunjukan bahwasanya jika daging unta tidak ada pilihan lain.– Hadits Barro’, yaitu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda تَوَضَّؤُوْا مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ (Berwudlulah karena daging unta). Dan asalnya perintah adalah untuk wajib.·      Pendapat kedua : Tidak batal wudlu, dalilnya :– Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :كَانَ آخِرُ الأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ تَرْكُ الْوُضُوْءِ مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ“Perkara yang terakhir (yang dipilih oleh) Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dua perkara adalah meninggalkan wudlu karena (memakan) apa-apa yang terkena api”.Dan perkataan (apa-apa yang terkena api) adalah umum mencakup unta, dan hadits ini merupakan nasikh bagi hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang pertama– Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : الوُضُوْءُ مِمَّا خَرَجَ، لاَ مِمَّا دَخَلَ (Wudlu itu karena apa-apa yang keluar bukan karena apa-apa yang masuk).·      Pendapat ketiga : Hukum berwudlunya hanyalah sunnah (inilah pendapat Imam Syaukani), dengan dalil bahwasanya jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan suatu perkara kemudian beliau menyelisihinya maka menunjukan bahwa perintah tersebut tidaklah wajib.Dan yang rojih adalah pendapat yang pertama.Bantahan terhadap pendapat kedua dan ketiga :– Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang kedua ini umum, sedangkan hadits-hadits yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama adalah khusus. Maka yang umum dibawakan kepada yang khusus. Jadi yang benar semua yang disentuh api tidak perlu wudlu kecuali daging unta.– Adapun menyatakan hadits ini sebagai nasikh, maka tidaklah benar sebab masih mungkin untuk dijamakkan– Adapun hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu adalah dho’if.– Pendapat yang menyatakan perintah berwudlu karena memakan daging unta hanyalah sunnah adalah lemah. Sebab sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencakup perkataan dan perbuatan beliau. Jika perbuatan beliau menyelisihi perkataan beliau maka jika bisa dijamakkan maka tidak kita bawakan pada khususiah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena kita diperintahkan untuk mengikuti perkataan dan perbuatan beliau. (Syarhul Mumti’ 1/247-250)Apakah yang membatalkan wudlu itu hanya daging (otot)nya saja atau termasuk juga hati, jantung, dan yang lainnya. Ada khilaf diantara para ulama. Diantara mereka ada yang menyatakan bahwa hanya daging yang membatalkan wudlu, dalilnya :– Jantung, hati, rempelo, jerohan, itu tidaklah disebut daging. Kalau kita memerintahkan orang lain untuk membelikan daging, lantas dia membelikan kita jerohan maka tentu kita tidak menerimanya.– Asal segala sesuatu adalah suci sampai ada dalil yang menunjukan keharamannya.– Hikmah bahwa memakan daging unta membatalkan wudlu adalah ta’abbudiyah, oleh karena itu tidak bisa diqiaskan dengan yang lainnya.Pendapat kedua menyatakan bahwa seluruh bagian tubuh unta kalau dimakan maka akan membatalkan wudlu, dalilnya :– Bahwasanya الَحْمُ (daging) menurut bahasa arab mencakup seluruh bagian tubuh, sebagaimana firman Allah ta’ala(Diharamkan bagi kalian bangkai dan darah dan daging babi). Maka daging di sini mencakup seluruh bagian tubuh babi baik kulit, jerohan, dan yang lainnya.– Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjelaskan bahwa selain daging tidak membatalkan wudlu, padahal beliau mengetahui bahwa manusia tidak hanya memakan daging unta saja.– Tidak ada dalam syari’at Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dihalalkan sebagian anggota tubuh hewan dan dihalalkan bagian yang lain.– Telah shohih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan berwudlu karena meminum susu unta. Maka bagian-bagian yang selain susu lebih aula untuk diperintahkan berwudlu.(Namun hadits tentang masalah ini didhoifkan oleh sebagian ulama)g. Apa-apa yang mewajibkan mandiSeluruh yang mewajibkan mandi (seperti keluarnya mani, bertemu dua khitan, mati, dll) maka mewajibkan wudlu. Ini adalah koidah, oleh karena itu perlu diketahui apa-apa saja yang mewajibkan mandi karena hadats besar mencakup hadats kecil. Contohnya keluarnya mani mewajibkan mandi, dan dia keluar dua jalan (qubul dan dubur) maka dia juga membatalkan wudlu. Namun koidah ini masuh perlu diteliti lagi, sebab Allah ta’ala berfirman :(Dan jika kalian junub maka bersucilah), maka Allah ta’ala mewajibkan orang yang junub untuk mandi saja, dan tidak mewajibkan mencuci empat anggota wudlu, oleh karena itu apa saja yang mewajibkan mandi maka dia hanya mewajibkan mandi kecuali ada ijmak atau dalil yang menyelisihinya. Oleh karena itu yang rojih adalah seorang yang junub jika dia berniat mengangkat hadats maka sudah cukup, dan tidak ada hajat untuk berniat mengangkat hadats kecil. (Syarhul mumti’ 1/255-256)Demikianlah perkara-perkara yang bisa membatalkan wudlu.PERHATIANJika seseorang telah bersuci, kemudian timbul keraguan apakah dia telah berhadats atau tidak, maka kembali pada keyakinannya bahwa dia telah bersuci dan dia meninggalkan keraguannya itu.Contohnya seseorang telah berwudlu untuk sholat magrib, ketika adzan isya’ dan dia hendak sholat isya’ dia ragu apakah wudlunya telah batal atau belum. Maka dia kembali pada asalnya yaitu dia telah berwudlu. Contoh yang lain, seseorang bangun malam lalu dia mendapati bahwa pada celananya ada yang basah namun dia merasa tidak bermimpi, dan dia ragu apakah yang basah itu mani atau bukan, maka dia tidak wajib mandi karena asalnya dia tidak mimpi.Kalau seseorang melihat pada celananya ada bekas mani, namun dia ragu apakah ini mani semalam atau mani dari malam-malam sebelumnya. Maka hendaknya dia menganggap bahwa itu adalah mani semalam karena ini sudah pasti, sedangkan malam-malam sebelumnya masih diragukan dan dia menqodlo sholat-sholat yang ditinggalkannya semalam. Dalilnya :عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : يَأْتِي أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فِي صَلاَتِهِ فَيَنْفُخُ فِي مَقْعَدَتِهِ فَيُخَيِّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ وَلَمْ يُحْدِثْ, فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًاDari Ibnu Abbas bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Syaiton mendatangi salah seorang dari kalian ketika dia sedang sholat lalu meniup duburnya maka dia khayalkan kepadanya bahwa dia telah berhadats padahal dia tidak berhadats. Jika dia mendapati hal itu maka janganlah dia berpaling (membatalkan) sholatnya hingga dia mendengar suara atau dia mencium bau”. (Hadits ini dikeluarkan oleh Al Bazzar, dan asal hadits ini ada di shohihain dari hadits Abdullah bin Zaid y. Dan dikeluarkan oleh Muslim dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu semisal hadits ini).Dan Al-Hakim meriwayatkan dari Abu Sa’id secara marfu’ :إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فَقَالَ : إِنَّكَ أَحْدَثْتَ، فَلْيَقُلْ : كَذَبْتَJika syaiton datang kepada salah seorang dari kalian dan berkata “Sesungguhnya engkau telah berhadats” maka hendaknya dia berkata :”Engkau dusta”Ibnu Hibban juga mengeluarkannya dengan lafal فَلْيَقُلْ فِي نَفْسِهِ (Hendaknya dia mengucapkannya dalam hatinya).Demikian pula sebaliknya jika dia yakin telah berhadats lalu dia ragu apakah dia telah bersuci  atau belum maka asalnya dia tetap berhadats. Dan ini adalah qiyas ‘aks yang dibolehkan dalam syari’at. (Syarhul Mumti’ 1/258)Dan jika timbul keraguan setelah selesai melakukan ibadah maka tidak ada pengaruhnya keraguan tersebut sama sekali. Misalnya seseorang berwudlu kemudian dia ragu apakah dia telah berkumur-kumur?, atau setelah selesai sholat dia ragu apakah dia telah membaca surat al-fatihah?, atau dia hanya sujud sekali?, maka janganlah ia memperhatikan keraguan tersebut, karena asalnya adalah ibadahnya sah. Dan ini berlaku untuk semua ibadah. (Taudlihul Ahkam 1/256)bersambung ….. Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com 


F. Pembatal-pembatal wudluJika terdapat salah satu dari pembatal-pembatal berikut maka seseorang telah batal wudlunya. Pembatal-pembatal tersebut yaitu :a. Segala yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur). Dan yang termasuk dalam hal ini ialah :–    Buang air besar dan buang air kecil, dalilnyaFirman Allah ta’ala:أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِAtau salah seorang diantara kalian buang air besarDan sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍTetapi karena buang air besar dan buang air kecil dan tidur (Hadits hasan, irwaul golil no 106) –    Buang angin, dalilnya :Dari hadits Abdullah bin Zaid bahwasanya diadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang yang dikhayalkan bahwasanya dia mendapatkan sesuatu (merasa telah buang angin) dalam sholatnya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًاJanganlah dia berpaling (keluar .dari sholatnya) sampai dia mendengar bunyi (kentut)nya atau sampai dia mencium baunya (Hadits shohih riwayat Bukhori dan Muslim)Demikian pula ketika Abu Huroiroh ditanya oleh seorang laki-laki dari Hadromaut: “Apakah yang dimaksud dengan hadats wahai Abu Huroiroh?”(yaitu hadats yang disebutkan dalam hadits :”Sesungguhnya Allah tidak akan menerima sholat seorang dari kalian jika dia berhadats hingga dia berwudlu”-pent). Maka Abu Huroiroh berkata : فُسَاءُ (Kentut yang tidak bersuara) dan ضَرَّاطٌ (kentut yang bersuara). (Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim)Namun terjadi khilaf diantara para ulama bagaimana jika ada angin yang keluar dari depan (dari kemaluan), yang hal ini kadang terjadi pada kaum wanita ?Hanafiyah berpendapat bahwa hal ini tidak membatalkan wudlu. Sedangkan selain Hanafiyah menyatakan tetap batal sesuai dengan keumuman hadits :لاَ وُضُوْءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أوْ رِيْحٍTidak ada wudlu kecuali karena bunyi atau angin (Hadits riwayat Thirmidzi dan Ibnu Majah dan dihasankan oleh Nawawi, lihat Irwaul Golil no 107)Ibnu Qudamah berkata :”Kami tidak mengetahui adanya wujud angin ini, kami tidak mengetahui adanya angin ini pada seseorang”. (Lihat al-fiqh al-islami 1/256-257) Namun yang benar angin seperti ini ada wujudnya dan kadang-kadang menimpa para wanita (Syarhul Mumti’ 1/230).–    Madzi, sesuai dengan Hadits Ali, beliau berkata :كُنْتُ رَجًلٌ مَذَّاءً فَاسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ رَسُوْلَ اللهِ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ ، فَأَمَرْتُ المِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ؟ فَقَالَ : يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُAku adalah seorang yang sering keluar madzi dan aku malu untuk bertanya (tentang masalah ini) kepada Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedudukan anak beliau. Maka akupun memerintahkan Miqdad bin Aswad (untuk menanyakan hal ini kepada beliau), maka beliau berkata : “Dia cuci dzakarnya dan dia berwudlu” (Diriwayatkan oleh Bukhori Muslim)–    Darah istihadloh, sesuai dengan hadits ‘Aisyah, bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Fatimah binti Abi Hubaisy yang beristihadloh:تَوَضَّئِيْ لِكُلِّ صّلاَةٍ“Berwudlulah setiap kali sholat” (Hadits shohih, irwaul golil no 109, 110)Berkata An-Nawawi : “Maka yang keluar dari qubul atau dubur laki-laki atau perempuan membatalkan wudlu, sama saja baik ia buang air besar, buang air kecil, angin, mikroba perut (ulat, cacing, dan sebagainya), nanah, darah, atau batu kecil, atau lainnya”. Dan tidak adaperbedaan dalam hal tersebut antara yang biasanya terjadi maupun yang jarang terjadi. (Sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal 44)Sedangkan yang keluar selain dari dua jalan (qubul dan dubur) seperti nanah, darah, dan muntah maka tidak membatalkan wudlu. Dan inilah pendapat Malikiyah dan Syafi’iyah dengan dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam namun beliau tidak berwudlu, namun hadits ini dho’if. Mereka juga berdalil dengan kisah ketika ada seorang sahabat Ansor yang sholat pada malam hari lantas kakinya terkena tiga anak panah musuh sehingga mengalir darah dan dia tetap ruku dan sujud melanjutkan sholatnya (Dan ini adalah riwayat yang shohih, shohih Abu Dawud no 193,  lihat tamamul minnah hal 51 ). (Lihat al-fiqh al-islami 1/ 267-269)Ada pendapat yang menyatakan bahwa muntah membatalkan wudlu. Dalilnya :·      Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam muntah dan beliau berwudlu·      Muntah itu adalah sisa-sisa yang keluar dari badan, maka dia mirip dengan kencing dan tahi.Namun ini adalah pendapat yang lemah sebab yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  (kalaupun haditsnya shohih) hanyalah sekedar fiil dan tidak menunjukan wajib. (Syarhul mumti’ 1/224-225) b. Tidurعَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ عَلَى عَهْدِهِ يَنْتَظِرُوْنَ العِشَاءَ حَتَّى تَخْفِقَ رُؤُوْسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّوْنَ وَلاَ يَتَوَضَّئًوْنَDari Anas bin Malik, berkata : Adalah para sahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunggu sholat isya’ hingga terangguk-angguk kepala mereka kemudian mereka sholat tanpa berwudlu. (Hadits shohih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan asalnya adalah lafal Muslim, Irwaul Golil no 114)Dan diriwayatkan oleh Thirmidzi dari jalan Syu’bah :لَقَدْ رَأَيْتُ أَصْحَابَ رَسُوْلِ اللهِ يُوْقَظُوْنَ لِلصَّلاَةِ حَتَّى لأَسْمَعَ لأَحَدِهِمْ غَطِيْطًا، ثُمَّ يَقُوْمُوْنَ فَيُصَلُّوْنَ وَلاَ يَتَوَضَّئُوْنَ ، قَالَ ابْنُ المُبَارَكِ : هَذَا عِنْدَنَا وَهُمْ جُلُوْسٌSungguh aku telah melihat para sahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dibangunkan untuk sholat hingga aku sungguh mendengar dengkuran salah seorang dari mereka. Kemudian mereka bangun lalu sholat dan mereka tidak berwudlu. Ibnul Mubarok berkata : Ini menurut kami, mereka (tidur) dalam keadaan duduk.Ada khilaf diantara para ulama tentang masalah ini:·      Pendapat pertama (ini merupakan pendapat Abu Musa Al-‘Asyari, Ibnu Umar, dan Ibnul Musayyib) : Baik tidurnya banyak ataupun sedikit tidaklah membatalkan wudlu selama belum dipastikan timbulnya hadats, karena tidur itu bukanlah pembatal tetapi hanyalah tempat kemungkinan terjadinya hadats. Dan tidak bisa dikatakan batal kecuali sampai yang tidur tersebut yakin bahwa dia berhadats. Para sahabat yang disebutkan dalam hadits diatas sampai ada yang mendengkur (tidurnya lelap), namun bangun dari tidur dan langsung sholat tanpa wudlu. Pendapat kedua (jumhur) : Jika tidurnya banyak maka membatalkan wudlu, namun tidur yang sedikit tidak membatalkan wudlu. Dan mereka (jumhur) memiliki perincan tentang ciri-ciri tidur yang sedikit tersebut yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih. Diantaranya seperti tidur dalam keadaan duduk (atau dalam keadaan sujud). Karena dalam hadits diatas disebutkan bahwa hingga kepala-kepala para sahabat terangguk-angguk. Dan ini tidaklah terjadi kecuali mereka tidur dalam keadaan duduk (sebagaimana perkataan Ibnul Mubarok). Dan seseorang yang tidur dalam keadaan duduk, dia tidak bisa buang angin kecuali dengan mengerakkan badannya ke kanan atau ke kiri.Dan jika tidurnya lelap dan tidak dalam keadaan duduk maka batal sebagaimana hadits Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamعَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِهِنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَة، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍDari Sofwan bin ‘Asal berkata :”Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kami jika kami bersafar agar tidak melepaskan khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam  kecuali karena janabah, tetapi (tidak usah dilepas kalau hanya) karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur”.(Hadits shohih riwayat Ahmad, Nasai, dan Tirmidzi , Irwaul Golil no 104)Dengan demikian terjama’kanlah semua dalil. (Taudlihul Ahkam 1/225)·      Pendapat ketiga (ini adalah pendapat Ibnu Hazm) : Bahwasanya tidur membatalkan wudlu secara mutlaq baik tidurnya sedikit maupun tidurnya banyak.Mereka berdalil dengan hadits Sofwan bin ‘Asal di atas yang menunjukan bahwa tidur membatalkan wudlu secara mutlaq karena Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memperincinya. Demikian pula dengan hadits :عَنْ مُعَاوِيَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَالْيَتَوَضَّأْDari Mu’awiyah berkata : Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ;”Mata adalah pengikat lingkaran dubur, maka barang siapa yang tidur hendaknya dia berwudlu” (Hadits hasan , irwaul golil no 113)Dan pendapat yang ketiga inilah yang rojih dan yang telah dipilih oleh Syaikh Al-Albani (Tamamul Minnah hal 99).Bantahan terhadap pendapat kedua :Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Al-Albani yaitu adanya riwayat yang lain dari Abu Dawud dengan sanad yang shohih :كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ يَضَعُوْنَ جُنُوْبَهُمْ فَيَنَامُوْنَ، فَمِنْهمْ مَنْ يَتَوَضَّأُ وَمِنْهُمْ مَنْ لاَ يَتَوَضَّأُAdalah para sahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaringkan lambung-lambung mereka lalu mereka tidur, maka diantara mereka ada yang berwudlu dan ada yang tidak berwudlu.Dan lafal ini يَضَعُوْنَ جُنُوْبَهُمْ  (membaringkan lambung-lambung mereka) bertentangan dengan lafal تَخْفِقَ رُؤُوْسُهُمْ  (terangguk-angguk kepala mereka) yang menunjukan mereka tidur dalam keadaan duduk. Oleh karena itu kita katakan hadits ini mudtorib sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, atau kita jama’kan dua lafal ini yaitu sebagian mereka (para sahabat) tidur dalam keadaan duduk dan sebagian yang lain dalam keadaan berbaring, sebagian sahabat ada yang berwudlu dan sebagian yang lain tidak, dan penjama’an ini lebih benar. Dengan demikian maka ini merupakan dalil bagi yang mengatakan bahwa tidur tidaklah membatalkan wudlu secara mutlak (yaitu pendapat jumhur –pent). Namun ini bertentangan dengan hadits Sofwan bin ‘Asal yang marfu’ kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih rojih daripada hadits Anas ini yang maquf. Dan bisa jadi juga hadits Anas ini sebelum diwajibkannya berwudlu karena tidur.Bantahan terhadap pendapat pertama :Pendapat bahwa tidur bukanlah pembatal wudlu tetapi tempat kemungkinan timbulnya hadats maka kita katakan : Ketika perkaranya demikian maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan semua orang yang tidur untuk berwudlu walaupun tidur dalam keadaan duduk karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa mata adalah pengikat lingkaran dubur. Jika mata tertidur maka lepaslah ikatan itu. Dan orang yang tidur dalam keadaan duduk telah terlepas ikatannya walaupun dalam sebagian keadaan, misalnya dia miring ke kiri atau ke kanan.Dan inilah pendapat Ibnu Hazm dan Abu ‘Ubaid Al-Qosim bin Salam tentang kisahnya yang bagus yang dihikayatkan oleh Ibnu Abdil Bar, beliau (Abu ‘Ubaid Al-Qosim bin Salam) berkata :“Aku berfatwa bahwa barang siapa yang tidur dalam keadaan duduk maka tidak wajib wudlu baginya, sehingga pada suatu hari jum’at ada seorang laki-laki yang duduk disampingku dan dia tidur, lalu dia buang angin. Maka aku berkata :”Berdiri dan berwudlulah”, dia berkata :”Aku tidak tidur”, Aku berkata :”Bahkan engkau telah buang angin yang membatalkan wudlu!”, Maka diapun bersumpah dengan nama Allah ta’ala bahwa dia tidak buang angin dan berkata kepadaku : “Justru engkau yang buang angin”. Maka hilanglah apa yang aku yakini tentang tidurnya orang yang duduk (tidak membatalkan wudlu), dan aku meyakini bahwa orang yang tidur dan hatinya telah tidak sadar (maka membatalkan wudlu, meskipun dalam keadaan duduk) (Tamamul Minnah hal 101)Namun perlu diperhatikan bahwa tidur dan ngantuk berbeda. Tidur menutup hati untuk mengetahui keadaan hal-hal yang dzohir, sedangkan ngantuk memotong hati untuk mengetahui hal-hal yang batin (adapun yang dzohir masih dikenali). Dan orang yang ngantuk tidak diwajibkan wudlu bagaimanapun berat ngantuk tersebut karena orang yang ngantuk masih bisa merasakan jika dia buang angin.Kehilangan akal. Yaitu hilangnya akal (tidak sadar) dengan cara apapun seperti gila, pingsan, dan mabuk karena orang yang dalam keadaan demikian tidak mengetahui apakah wudlunya batal atau tidak. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. (Sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal 45). Jika tidur membatalkan wudlu maka pingsan dan gila lebih membatalkan lagi.c. Menyentuh kemaluan tanpa penghalangUntuk masalah ada empat pendapat dikalangan para ulama·      Pendapat pertama : Tidak batal wudlunya walaupun dengan syahwat, dalilnya haditsعَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ : قَالَ رَجُلٌ مَسَسْتُ ذَكَرِي، أَوْ قَالَ : الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِيْ الصَّلاَةِ ، أَعَلَيْهِ الوُضُوْءُ ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ :لاَ، إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَDari Tolq bin Ali berkata :”Seorang laki-laki berkata : “Aku telah menyentuh kemaluanku”, atau beiau berkata : “Seorang laki-laki menyentuh kemaluannya dalam sholat, apakah atasnya wudlu ?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Tidak, dia hanyalah bagian dari tubuh engkau”·      Pendapat kedua: Batal wudlunya walaupun tanpa syahwat, dalilnya hadits :عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ أنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَالْيَتَوَضَّأْDari Busroh binti Shofwan berkata : Adalah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Barang siapa yang menyentuh dzakarnya maka hendaklah dia berwudlu”.Sedangkan hadits Tolq diatas ada lafal (menyentuh kemaluannya dalam sholat), tidak batal wudlunya karena dia menyentuhnya dengan penghalang, sebab bukan tempatnya orang menyentuh kemaluannya dalam sholat tanpa penghalang. (Taudlihul Ahkam 1/236). Lagipula hadits Tolq diperselisihkan oleh para ulama akan keshohihannya.·      Pendapat ketiga: Batal kalau dengan syahwat. Pendapat ketiga ini menjamakkan dua pendapat di atas. Hadits Tolq kita bawakan untuk sentuhan tanpa syahwat, sedangkan hadits Busroh kita bawakan untuk sentuhan dengan syahwat. Perkataan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dia hanyalah bagian dari tubuh engkau) menunjukan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan “Karena sesungguhnya engkau telah menyentuh kemaluanmu tanpa syahwat maka seakan-akan engkau seperti menyentuh anggota-anggota tubuh yang lain. Namun jika engkau menyentuhnya dengan syahwat maka batal wudlumu karena ‘illahnya ada”.·      Pendapat keempat : Hanya disunnahkan untuk berwudlu walaupun menyentuhnya dengan syahwat. Dan ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Sebab disebutkan dalam lafal hadits Tolq أَعَلَيْهِ الوُضُوْءُ (apakah atasnya wudlu?) maksudnya yaitu “apakah wajib baginya wudlu?”, maka Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Tidak”, sebab hukumnya cuma sunnah. Jadi perintah wudlu yang ada pada hadits Busroh hanyalah sunnah, tidak wajib. Namun pendapat ini terbantah karena ada hadits lain yang jelas menunjukan wajibnya berwudlu, yaitu hadits :عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ :قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : إِذَا أَفْضَى أَحَدُكُمْ بِيَدِهِ إِلَى فَرْجِهِ وَ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا حِجَابٌ وَلاَ سَتْرٌ فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْوُضُوْءُDari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu berkata : Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika salah seorang dari kalian menyentuhkan tangannya ke farjinya dan tidak ada hijab dan juga penutup antara tangannya dan farjinya tersebut maka wajib atasnya wudlu. (Hadits dishohihkan oleh Al-Albani dalam shohihul jami’ no 359 dan Nailul Author 1/199)Kesimpulannya, sebagaimana perkataan Syaikh Utsaimin : “Seseorang jika menyentuh kemaluannya (dengan syahwat atau tanpa syahwat) maka disunnahkan agar dia berwudlu Namun pendapat akan wajibnya (berwudlu jika menyentuh dengan syahwat) sangat kuat, namun saya tidak menjazemkan (memastikan) hal ini. Namun untuk hati-hati hendaknya dia berwudlu”. (syarhul Mumti’ 1/ 234)Apakah hukum menyentuh dubur sama dengan menyentuh kemaluan ?. Hukumnya adalah sama, karena dubur masuk dalam dengan keumuman lafal فَرْجٌ hadits Abu Ayub dan Ummu Habibahمَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْBarang siapa yang menyentuh farjinya (secara bahasa farj artinya lubang -pent) maka hendaklah dia berwudlu. (Hadits shohih, irwaul golil no 117).Dan juga hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu diatas.Perhatian :Dari hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu diatas bisa diambil mafhum mukholafah bahwa jika menyentuhnya tidak dengan menggunakan الكَفُّ (tangan dari jari-jari hingga ke pergelangan tangan, karena jika lafal اليَدُ di-itlaqqan (dimutlakkan) maka maknanya adalah الكَفُّ ). Namun madzhab Syafi’iyah berpendapat bahwa tidaklah membatalkan wudlu kecuali jika menyentuh kemaluan dengan telapak tangan. Sehingga menurut beliau menyentuh kemaluan dengan pungung tangan tidaklah membatalkan wudlu. Beliau berdalil dengan lafal الإِفْضَاءُ dalam hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu yang menunjukan penyentuhan dengan telapak tangan. Namun pendapat ini dibantah oleh Ibnu Hazm dan juga Ibnu Hajar, sebab makna الإِفْضَاءُ adalah الوُصُوْلُ  (sampai) dan ini lebih umum bisa sampai ke kemaluan dengan telapak tangan atau dengan punggung tangan. (Nailul Author 1/199).d. Menyentuh wanitaAda khilaf diantara para Ulama·      Pendapat pertama : Batal wudlunya jika menyentuhnya dengan syahwat. Dalilnya :– Bahwasanya syahwat adalah memungkinkan timbulnya hadats– Dalam hadits yang shohih (riwayat Bukhori dan Muslim) disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sholat dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh kaki ‘Aisyah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan sujud. Dan ‘Aisyah juga pernah menyentuh Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang sujud sholat, beliau berkata :فَقَدْتُ النَّبِيَّ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَجَعَلْتُ أَطْلُبُهُ بِيَدَيَّ فَوَقَعَتْ عَلَى قَدَمَيْهِ وَهُمَا مَنْصُوْبَتَانِ وَهُوَ سَاجِدٌAku kehilangan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam, maka akupun mulai mencarinya dengan kedua tanganku. Maka tanganku berada (menyentuh) pada kedua kakinya yang tegak dan beliau dalam keadaan bersujud.(Hadits shohih Muslim no 486 dan An-Nasai 1/101)Dan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membatalkan sholatnya. Kalau seandainya sekedar menyentuh wanita tanpa syahwat membatalkan wudlu, tentu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah membatalkan sholatnya ketika itu.– Batalnya wudlu hanya dengan sekedar menyentuh sangat menyulitkan, apalagi jika seseorang mempunyai Ibu yang telah tua dan anak pamannya.·      Pendapat kedua: Batal wudlunya walaupun menyentuh wanita tanpa syahwat, dalilnya :– firman Allah ta’ala أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاءَ  (..atau menyentuh para wanita..), dan Allah ta’ala tidak metaqyidnya dengan syahwat– Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh kaki ‘Aisyah mungkin saja karena ada kain penghalangnya (jadi tidak menyentuhnya langsung) atau mungkin beliau menyentuh dengan kukunya.·      Pendapat ketiga : Tidak batal wudlu secara mutlaq, walupun menyentuh wanita dengan syahwat bahkan walaupun farji menyentuh farji. Dalilnya :– Hadits ‘Aisyah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istri-istrinya, kamudian beliau keluar untuk sholat tanpa berwudlu.– Adapun jawaban terhadap pendapat pertama dan kedua, yaitu bahwasanya yang dimaksud dengan “menyentuh” dalam ayat maksudnya “berjimak” dan ini merupakan tafsir Ibnu Abbas y.– Selain itu Allah ta’ala berfirman :(Wahai orang-orang yang beriman, jika…….maka cucilah wajah-wajah….dst….hingga kedua mata kaki) ini merupakan perintah untuk menghilangkan hadats kecil. Lalu Allah ta’ala berfirman :(Dan jika kalian berjunub maka bersucilah) ini perintah untuk menghilangkan hadats besar. Kemudian Allah ta’ala menjelaskan sebab-sebab hadats kecil yaitu (..atau salah seorang dari kalian buang air besar), kemudian Allah juga menjelaskan sebab hadats besar yaitu (atau kalian menyentuh wanita). Kalau menyentuh diartikan sekedar menyentuh maka berarti Allah ta’ala tidak menyebutkan sebab hadats besar. Dan ini merupakan kekurangan dalam koidah balagoh. (Syarhul Mumti’ 1/239)e. Memandikan mayatAda dua pendapat:·      Pendapat pertama: Batal wudlunya, dalilnya:– Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya mereka memerintahkan orang yang memandikan mayat untuk berwudlu.– Orang yang memandikan mayat pada umumnya menyentuh kemaluan si mayat.·      Pendapat kedua (merupakan pendapat Ibnu Taimiyah):Tidak batal wudlu, dalilnya :– Jika memang atsar tersebut shohih, maka mungkin saja perintah tersebut untuk istihbab (sunnah)– Menyatakan sesuatu membatalkan wudlu harus berhati-hati, sebab jika kita menyatakan wudlunya batal otomatis kita menyatakan bahwa sholatnya juga batal.– Tidaklah benar bahwa menyentuh dzakar membatalkan wudlu secara mutlaq (khilaf tentang masalah ini telah lalu). Kalaupun membatalkan, belum tentu yang memandikan ini menyentuh kemaluan si mayat.– Pendapat pertama setuju bahwa jika kita memandikan orang lain yang masih hidup (mungkin karena sakit) maka wudlu kita tidak batal. Maka demikian pula ketika kita memandikan dia setelah mati, tidak membatalkan wudlu.f. Memakan daging untaAda khilaf diantara para ulama·      Pendapat pertama: Batal wudlunya, dalilnyaعَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ : أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُوْمِ الْغَنَمِ ؟قَالَ : إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَ إِنْ شِئْتَ فَلاَ تَتَوَضَّأْ. قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ ؟قَالَ : نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ. قَالَ : أُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ ؟ قَالَ : نَعَمْ، قَالَ : أُصَلِّي فِي مَبَارِكِ الإِبِلِ ؟ قَالَ :لاَDari Jabir bin Samuroh bahwasanya seorang laki-laki bertanya kepada Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apakah saya berwudlu karena (memakan) daging kambing?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Kalau kamu mau maka berwudlulah dan kalau tidak maka janganlah berwudlu”. Dia berkata :”Apakah saya berwudlu karena (makan) daging unta?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Ya, berwudlulah karena (makan) daging unta!”. Dia berkata : ”Apakah saya (boleh) sholat di kandang kambing? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Ya”. Dia bertanya : “Apakah saya (boleh) sholat di kandang unta?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Tidak”. (Hadits riwayat Muslim no 360)Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan wudlu jika makan daging kambing dengan masyi’ah (pilihan), hal ini menunjukan bahwasanya jika daging unta tidak ada pilihan lain.– Hadits Barro’, yaitu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda تَوَضَّؤُوْا مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ (Berwudlulah karena daging unta). Dan asalnya perintah adalah untuk wajib.·      Pendapat kedua : Tidak batal wudlu, dalilnya :– Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :كَانَ آخِرُ الأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ تَرْكُ الْوُضُوْءِ مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ“Perkara yang terakhir (yang dipilih oleh) Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dua perkara adalah meninggalkan wudlu karena (memakan) apa-apa yang terkena api”.Dan perkataan (apa-apa yang terkena api) adalah umum mencakup unta, dan hadits ini merupakan nasikh bagi hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang pertama– Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : الوُضُوْءُ مِمَّا خَرَجَ، لاَ مِمَّا دَخَلَ (Wudlu itu karena apa-apa yang keluar bukan karena apa-apa yang masuk).·      Pendapat ketiga : Hukum berwudlunya hanyalah sunnah (inilah pendapat Imam Syaukani), dengan dalil bahwasanya jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan suatu perkara kemudian beliau menyelisihinya maka menunjukan bahwa perintah tersebut tidaklah wajib.Dan yang rojih adalah pendapat yang pertama.Bantahan terhadap pendapat kedua dan ketiga :– Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang kedua ini umum, sedangkan hadits-hadits yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama adalah khusus. Maka yang umum dibawakan kepada yang khusus. Jadi yang benar semua yang disentuh api tidak perlu wudlu kecuali daging unta.– Adapun menyatakan hadits ini sebagai nasikh, maka tidaklah benar sebab masih mungkin untuk dijamakkan– Adapun hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu adalah dho’if.– Pendapat yang menyatakan perintah berwudlu karena memakan daging unta hanyalah sunnah adalah lemah. Sebab sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencakup perkataan dan perbuatan beliau. Jika perbuatan beliau menyelisihi perkataan beliau maka jika bisa dijamakkan maka tidak kita bawakan pada khususiah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena kita diperintahkan untuk mengikuti perkataan dan perbuatan beliau. (Syarhul Mumti’ 1/247-250)Apakah yang membatalkan wudlu itu hanya daging (otot)nya saja atau termasuk juga hati, jantung, dan yang lainnya. Ada khilaf diantara para ulama. Diantara mereka ada yang menyatakan bahwa hanya daging yang membatalkan wudlu, dalilnya :– Jantung, hati, rempelo, jerohan, itu tidaklah disebut daging. Kalau kita memerintahkan orang lain untuk membelikan daging, lantas dia membelikan kita jerohan maka tentu kita tidak menerimanya.– Asal segala sesuatu adalah suci sampai ada dalil yang menunjukan keharamannya.– Hikmah bahwa memakan daging unta membatalkan wudlu adalah ta’abbudiyah, oleh karena itu tidak bisa diqiaskan dengan yang lainnya.Pendapat kedua menyatakan bahwa seluruh bagian tubuh unta kalau dimakan maka akan membatalkan wudlu, dalilnya :– Bahwasanya الَحْمُ (daging) menurut bahasa arab mencakup seluruh bagian tubuh, sebagaimana firman Allah ta’ala(Diharamkan bagi kalian bangkai dan darah dan daging babi). Maka daging di sini mencakup seluruh bagian tubuh babi baik kulit, jerohan, dan yang lainnya.– Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjelaskan bahwa selain daging tidak membatalkan wudlu, padahal beliau mengetahui bahwa manusia tidak hanya memakan daging unta saja.– Tidak ada dalam syari’at Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dihalalkan sebagian anggota tubuh hewan dan dihalalkan bagian yang lain.– Telah shohih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan berwudlu karena meminum susu unta. Maka bagian-bagian yang selain susu lebih aula untuk diperintahkan berwudlu.(Namun hadits tentang masalah ini didhoifkan oleh sebagian ulama)g. Apa-apa yang mewajibkan mandiSeluruh yang mewajibkan mandi (seperti keluarnya mani, bertemu dua khitan, mati, dll) maka mewajibkan wudlu. Ini adalah koidah, oleh karena itu perlu diketahui apa-apa saja yang mewajibkan mandi karena hadats besar mencakup hadats kecil. Contohnya keluarnya mani mewajibkan mandi, dan dia keluar dua jalan (qubul dan dubur) maka dia juga membatalkan wudlu. Namun koidah ini masuh perlu diteliti lagi, sebab Allah ta’ala berfirman :(Dan jika kalian junub maka bersucilah), maka Allah ta’ala mewajibkan orang yang junub untuk mandi saja, dan tidak mewajibkan mencuci empat anggota wudlu, oleh karena itu apa saja yang mewajibkan mandi maka dia hanya mewajibkan mandi kecuali ada ijmak atau dalil yang menyelisihinya. Oleh karena itu yang rojih adalah seorang yang junub jika dia berniat mengangkat hadats maka sudah cukup, dan tidak ada hajat untuk berniat mengangkat hadats kecil. (Syarhul mumti’ 1/255-256)Demikianlah perkara-perkara yang bisa membatalkan wudlu.PERHATIANJika seseorang telah bersuci, kemudian timbul keraguan apakah dia telah berhadats atau tidak, maka kembali pada keyakinannya bahwa dia telah bersuci dan dia meninggalkan keraguannya itu.Contohnya seseorang telah berwudlu untuk sholat magrib, ketika adzan isya’ dan dia hendak sholat isya’ dia ragu apakah wudlunya telah batal atau belum. Maka dia kembali pada asalnya yaitu dia telah berwudlu. Contoh yang lain, seseorang bangun malam lalu dia mendapati bahwa pada celananya ada yang basah namun dia merasa tidak bermimpi, dan dia ragu apakah yang basah itu mani atau bukan, maka dia tidak wajib mandi karena asalnya dia tidak mimpi.Kalau seseorang melihat pada celananya ada bekas mani, namun dia ragu apakah ini mani semalam atau mani dari malam-malam sebelumnya. Maka hendaknya dia menganggap bahwa itu adalah mani semalam karena ini sudah pasti, sedangkan malam-malam sebelumnya masih diragukan dan dia menqodlo sholat-sholat yang ditinggalkannya semalam. Dalilnya :عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : يَأْتِي أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فِي صَلاَتِهِ فَيَنْفُخُ فِي مَقْعَدَتِهِ فَيُخَيِّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ وَلَمْ يُحْدِثْ, فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًاDari Ibnu Abbas bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Syaiton mendatangi salah seorang dari kalian ketika dia sedang sholat lalu meniup duburnya maka dia khayalkan kepadanya bahwa dia telah berhadats padahal dia tidak berhadats. Jika dia mendapati hal itu maka janganlah dia berpaling (membatalkan) sholatnya hingga dia mendengar suara atau dia mencium bau”. (Hadits ini dikeluarkan oleh Al Bazzar, dan asal hadits ini ada di shohihain dari hadits Abdullah bin Zaid y. Dan dikeluarkan oleh Muslim dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu semisal hadits ini).Dan Al-Hakim meriwayatkan dari Abu Sa’id secara marfu’ :إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فَقَالَ : إِنَّكَ أَحْدَثْتَ، فَلْيَقُلْ : كَذَبْتَJika syaiton datang kepada salah seorang dari kalian dan berkata “Sesungguhnya engkau telah berhadats” maka hendaknya dia berkata :”Engkau dusta”Ibnu Hibban juga mengeluarkannya dengan lafal فَلْيَقُلْ فِي نَفْسِهِ (Hendaknya dia mengucapkannya dalam hatinya).Demikian pula sebaliknya jika dia yakin telah berhadats lalu dia ragu apakah dia telah bersuci  atau belum maka asalnya dia tetap berhadats. Dan ini adalah qiyas ‘aks yang dibolehkan dalam syari’at. (Syarhul Mumti’ 1/258)Dan jika timbul keraguan setelah selesai melakukan ibadah maka tidak ada pengaruhnya keraguan tersebut sama sekali. Misalnya seseorang berwudlu kemudian dia ragu apakah dia telah berkumur-kumur?, atau setelah selesai sholat dia ragu apakah dia telah membaca surat al-fatihah?, atau dia hanya sujud sekali?, maka janganlah ia memperhatikan keraguan tersebut, karena asalnya adalah ibadahnya sah. Dan ini berlaku untuk semua ibadah. (Taudlihul Ahkam 1/256)bersambung ….. Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com 

Apakah Mayit Bisa Mendengar?

Syaikh ‘Abdul Karim bin ‘Abdillah Al Khudair ditanya, “Apakah mayit-mayit mendengar saat di kubur mereka?” Beliau hafizhohullah menjawab, Memang terdapat dalil bahwa para  mayit mendengar suara sendal. Akan tetapi terdapat dalil yang menafikan bahwa mereka tidak mendengar. Sebagaimana terdapat dalam firman Allah Ta’ala, وَمَا أَنتَ بِمُسْمِعٍ مَّن فِي الْقُبُورِ “Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar.” (QS. Fathir: 22) Juga terdapat dalil bahwa orang-orang yang mati saat perang Badar diajak bicara oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[1] Oleh karena itu, kita mencukupi pada dalil-dalil yang menyatakan mereka mendengar[2]. Namun selain itu, kita katakan mereka (para mayit) tidak mendengar. Sumber: http://www.khudheir.com/text/4076 Prepared on 19th Dzulhijjah 1431 H, 25/11/2010, in Riyadh, KSU Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Yang Mengingkari Sampainya Doa pada Mayit itulah Ahli Bidah Mayit Disiksa Karena Tangisan Keluarganya [1] Dari Anas bin Malik, ((أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَرَكَ قَتْلَى بَدْرٍ ثَلَاثًا ثُمَّ أَتَاهُمْ فَقَامَ عَلَيْهِمْ فَنَادَاهُمْ فَقَال:َ يَا أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ يَا أُمَيَّةَ بْنَ خَلَفٍ يَا عُتْبَةَ بْنَ رَبِيعَةَ يَا شَيْبَةَ بْنَ رَبِيعَةَ أَلَيْسَ قَدْ وَجَدْتُمْ مَا وَعَدَ رَبُّكُمْ حَقًّا فَإِنِّي قَدْ وَجَدْتُ مَا وَعَدَنِي رَبِّي حَقًّا- فَسَمِعَ عُمَرُ قَوْلَ النَّبِيِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يَسْمَعُوا وَأَنَّى يُجِيبُوا وَقَدْ جَيَّفُوا قَالَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا أَنْتُمْ بِأَسْمَعَ لِمَا أَقُولُ مِنْهُمْ وَلَكِنَّهُمْ لَا يَقْدِرُونَ أَنْ يُجِيبُوا- ثُمَّ أَمَرَ بِهِمْ فَسُحِبُوا فَأُلْقُوا فِي قَلِيبِ بَدْرٍ)). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam meninggalkan jenazah perang Badar tiga kali. Setelah itu beliau mendatangi mereka, beliau berdiri dan memanggil-manggil mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hai Abu Jahal bin Hisyam, hai Umayyah bin Khalaf, hai Utbah bin Rabi’ah, hai Syaibah bin Rabi’ah, bukankah kalian telah menemukan kebenaran janji Rabb kalian, sesungguhnya aku telah menemukan kebenaran janji Rabbku yang dijanjikan padaku.” Umar mendengar ucapan nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, lantas ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana mereka bisa mendengar dan bagaimana mereka bisa menjawab. Lihatlah mereka telah menjadi bangkai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Demi Dzat yang jiwaku berada ditanganNya, kalian tidak lebih mendengar ucapanku melebihi mereka, hanya saja mereka tidak bisa menjawab.” Setelah itu beliau memerintahkan, mereka diseret lalu dilemparkan di sumur Badar. (HR. Muslim no. 2874) [2] Seperti mereka mendengar suara sendal dan orang yang mati saat perang Badar mendengar suara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Apakah Mayit Bisa Mendengar?

Syaikh ‘Abdul Karim bin ‘Abdillah Al Khudair ditanya, “Apakah mayit-mayit mendengar saat di kubur mereka?” Beliau hafizhohullah menjawab, Memang terdapat dalil bahwa para  mayit mendengar suara sendal. Akan tetapi terdapat dalil yang menafikan bahwa mereka tidak mendengar. Sebagaimana terdapat dalam firman Allah Ta’ala, وَمَا أَنتَ بِمُسْمِعٍ مَّن فِي الْقُبُورِ “Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar.” (QS. Fathir: 22) Juga terdapat dalil bahwa orang-orang yang mati saat perang Badar diajak bicara oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[1] Oleh karena itu, kita mencukupi pada dalil-dalil yang menyatakan mereka mendengar[2]. Namun selain itu, kita katakan mereka (para mayit) tidak mendengar. Sumber: http://www.khudheir.com/text/4076 Prepared on 19th Dzulhijjah 1431 H, 25/11/2010, in Riyadh, KSU Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Yang Mengingkari Sampainya Doa pada Mayit itulah Ahli Bidah Mayit Disiksa Karena Tangisan Keluarganya [1] Dari Anas bin Malik, ((أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَرَكَ قَتْلَى بَدْرٍ ثَلَاثًا ثُمَّ أَتَاهُمْ فَقَامَ عَلَيْهِمْ فَنَادَاهُمْ فَقَال:َ يَا أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ يَا أُمَيَّةَ بْنَ خَلَفٍ يَا عُتْبَةَ بْنَ رَبِيعَةَ يَا شَيْبَةَ بْنَ رَبِيعَةَ أَلَيْسَ قَدْ وَجَدْتُمْ مَا وَعَدَ رَبُّكُمْ حَقًّا فَإِنِّي قَدْ وَجَدْتُ مَا وَعَدَنِي رَبِّي حَقًّا- فَسَمِعَ عُمَرُ قَوْلَ النَّبِيِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يَسْمَعُوا وَأَنَّى يُجِيبُوا وَقَدْ جَيَّفُوا قَالَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا أَنْتُمْ بِأَسْمَعَ لِمَا أَقُولُ مِنْهُمْ وَلَكِنَّهُمْ لَا يَقْدِرُونَ أَنْ يُجِيبُوا- ثُمَّ أَمَرَ بِهِمْ فَسُحِبُوا فَأُلْقُوا فِي قَلِيبِ بَدْرٍ)). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam meninggalkan jenazah perang Badar tiga kali. Setelah itu beliau mendatangi mereka, beliau berdiri dan memanggil-manggil mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hai Abu Jahal bin Hisyam, hai Umayyah bin Khalaf, hai Utbah bin Rabi’ah, hai Syaibah bin Rabi’ah, bukankah kalian telah menemukan kebenaran janji Rabb kalian, sesungguhnya aku telah menemukan kebenaran janji Rabbku yang dijanjikan padaku.” Umar mendengar ucapan nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, lantas ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana mereka bisa mendengar dan bagaimana mereka bisa menjawab. Lihatlah mereka telah menjadi bangkai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Demi Dzat yang jiwaku berada ditanganNya, kalian tidak lebih mendengar ucapanku melebihi mereka, hanya saja mereka tidak bisa menjawab.” Setelah itu beliau memerintahkan, mereka diseret lalu dilemparkan di sumur Badar. (HR. Muslim no. 2874) [2] Seperti mereka mendengar suara sendal dan orang yang mati saat perang Badar mendengar suara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Syaikh ‘Abdul Karim bin ‘Abdillah Al Khudair ditanya, “Apakah mayit-mayit mendengar saat di kubur mereka?” Beliau hafizhohullah menjawab, Memang terdapat dalil bahwa para  mayit mendengar suara sendal. Akan tetapi terdapat dalil yang menafikan bahwa mereka tidak mendengar. Sebagaimana terdapat dalam firman Allah Ta’ala, وَمَا أَنتَ بِمُسْمِعٍ مَّن فِي الْقُبُورِ “Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar.” (QS. Fathir: 22) Juga terdapat dalil bahwa orang-orang yang mati saat perang Badar diajak bicara oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[1] Oleh karena itu, kita mencukupi pada dalil-dalil yang menyatakan mereka mendengar[2]. Namun selain itu, kita katakan mereka (para mayit) tidak mendengar. Sumber: http://www.khudheir.com/text/4076 Prepared on 19th Dzulhijjah 1431 H, 25/11/2010, in Riyadh, KSU Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Yang Mengingkari Sampainya Doa pada Mayit itulah Ahli Bidah Mayit Disiksa Karena Tangisan Keluarganya [1] Dari Anas bin Malik, ((أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَرَكَ قَتْلَى بَدْرٍ ثَلَاثًا ثُمَّ أَتَاهُمْ فَقَامَ عَلَيْهِمْ فَنَادَاهُمْ فَقَال:َ يَا أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ يَا أُمَيَّةَ بْنَ خَلَفٍ يَا عُتْبَةَ بْنَ رَبِيعَةَ يَا شَيْبَةَ بْنَ رَبِيعَةَ أَلَيْسَ قَدْ وَجَدْتُمْ مَا وَعَدَ رَبُّكُمْ حَقًّا فَإِنِّي قَدْ وَجَدْتُ مَا وَعَدَنِي رَبِّي حَقًّا- فَسَمِعَ عُمَرُ قَوْلَ النَّبِيِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يَسْمَعُوا وَأَنَّى يُجِيبُوا وَقَدْ جَيَّفُوا قَالَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا أَنْتُمْ بِأَسْمَعَ لِمَا أَقُولُ مِنْهُمْ وَلَكِنَّهُمْ لَا يَقْدِرُونَ أَنْ يُجِيبُوا- ثُمَّ أَمَرَ بِهِمْ فَسُحِبُوا فَأُلْقُوا فِي قَلِيبِ بَدْرٍ)). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam meninggalkan jenazah perang Badar tiga kali. Setelah itu beliau mendatangi mereka, beliau berdiri dan memanggil-manggil mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hai Abu Jahal bin Hisyam, hai Umayyah bin Khalaf, hai Utbah bin Rabi’ah, hai Syaibah bin Rabi’ah, bukankah kalian telah menemukan kebenaran janji Rabb kalian, sesungguhnya aku telah menemukan kebenaran janji Rabbku yang dijanjikan padaku.” Umar mendengar ucapan nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, lantas ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana mereka bisa mendengar dan bagaimana mereka bisa menjawab. Lihatlah mereka telah menjadi bangkai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Demi Dzat yang jiwaku berada ditanganNya, kalian tidak lebih mendengar ucapanku melebihi mereka, hanya saja mereka tidak bisa menjawab.” Setelah itu beliau memerintahkan, mereka diseret lalu dilemparkan di sumur Badar. (HR. Muslim no. 2874) [2] Seperti mereka mendengar suara sendal dan orang yang mati saat perang Badar mendengar suara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam


Syaikh ‘Abdul Karim bin ‘Abdillah Al Khudair ditanya, “Apakah mayit-mayit mendengar saat di kubur mereka?” Beliau hafizhohullah menjawab, Memang terdapat dalil bahwa para  mayit mendengar suara sendal. Akan tetapi terdapat dalil yang menafikan bahwa mereka tidak mendengar. Sebagaimana terdapat dalam firman Allah Ta’ala, وَمَا أَنتَ بِمُسْمِعٍ مَّن فِي الْقُبُورِ “Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar.” (QS. Fathir: 22) Juga terdapat dalil bahwa orang-orang yang mati saat perang Badar diajak bicara oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[1] Oleh karena itu, kita mencukupi pada dalil-dalil yang menyatakan mereka mendengar[2]. Namun selain itu, kita katakan mereka (para mayit) tidak mendengar. Sumber: http://www.khudheir.com/text/4076 Prepared on 19th Dzulhijjah 1431 H, 25/11/2010, in Riyadh, KSU Artikel www.rumaysho.com Baca Juga: Yang Mengingkari Sampainya Doa pada Mayit itulah Ahli Bidah Mayit Disiksa Karena Tangisan Keluarganya [1] Dari Anas bin Malik, ((أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَرَكَ قَتْلَى بَدْرٍ ثَلَاثًا ثُمَّ أَتَاهُمْ فَقَامَ عَلَيْهِمْ فَنَادَاهُمْ فَقَال:َ يَا أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ يَا أُمَيَّةَ بْنَ خَلَفٍ يَا عُتْبَةَ بْنَ رَبِيعَةَ يَا شَيْبَةَ بْنَ رَبِيعَةَ أَلَيْسَ قَدْ وَجَدْتُمْ مَا وَعَدَ رَبُّكُمْ حَقًّا فَإِنِّي قَدْ وَجَدْتُ مَا وَعَدَنِي رَبِّي حَقًّا- فَسَمِعَ عُمَرُ قَوْلَ النَّبِيِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يَسْمَعُوا وَأَنَّى يُجِيبُوا وَقَدْ جَيَّفُوا قَالَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا أَنْتُمْ بِأَسْمَعَ لِمَا أَقُولُ مِنْهُمْ وَلَكِنَّهُمْ لَا يَقْدِرُونَ أَنْ يُجِيبُوا- ثُمَّ أَمَرَ بِهِمْ فَسُحِبُوا فَأُلْقُوا فِي قَلِيبِ بَدْرٍ)). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam meninggalkan jenazah perang Badar tiga kali. Setelah itu beliau mendatangi mereka, beliau berdiri dan memanggil-manggil mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hai Abu Jahal bin Hisyam, hai Umayyah bin Khalaf, hai Utbah bin Rabi’ah, hai Syaibah bin Rabi’ah, bukankah kalian telah menemukan kebenaran janji Rabb kalian, sesungguhnya aku telah menemukan kebenaran janji Rabbku yang dijanjikan padaku.” Umar mendengar ucapan nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, lantas ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana mereka bisa mendengar dan bagaimana mereka bisa menjawab. Lihatlah mereka telah menjadi bangkai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Demi Dzat yang jiwaku berada ditanganNya, kalian tidak lebih mendengar ucapanku melebihi mereka, hanya saja mereka tidak bisa menjawab.” Setelah itu beliau memerintahkan, mereka diseret lalu dilemparkan di sumur Badar. (HR. Muslim no. 2874) [2] Seperti mereka mendengar suara sendal dan orang yang mati saat perang Badar mendengar suara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Hukum Khitan Bagi Wanita

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Wahai Syaikh yang mulia! Berkaitan dengan khitan bagi wanita, apakah hukumnya wajib ataukah sunnah?” Beliau rahimahullah menjawab, Yang tepat dari perkataan para ulama yang ada dalam masalah ini, yaitu pendapat yang pertengahan, khitan itu wajib bagi laki-laki, namun tidak wajib bagi wanita. Perbedaannya sangat jelas sekali. Karena kulit khitan yang ada pada laki-laki jika dibiarkan, itu dapat memberikan efek bahaya ketika kencing. Efek lainnya lagi adalah kemaluannya akan lebih mudah terkontaminasi yaitu di daerah antara kulit khitan yang nanti akan dipotong dan kemaluannya. Hal ini tidak kita jumpai pada wanita. Oleh karena itu, yang benar di antara pendapat ulama yang ada tentang masalah ini, khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita. Sebagian ulama memang mengatakan bahwa khitan wajib bagi kedua-duanya. Sebagian yang lain katakan bahwa hukum khitan itu hanyalah sunnah bagi kedua-duanya. Namun yang tepat adalah pendapat yang pertengahan yaitu hukum khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita. Sumber: Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, kaset no. 16. Mengenai masalah khitan secara lengkap, silakan lihat di sini. Finished while adzan Maghrib in KSU, Riyadh, KSA, 22/11/2010, 16th Dzulhijjah 1431 H Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Siwak dan Sunnah Fitrah Khitan dan Hukumnya

Hukum Khitan Bagi Wanita

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Wahai Syaikh yang mulia! Berkaitan dengan khitan bagi wanita, apakah hukumnya wajib ataukah sunnah?” Beliau rahimahullah menjawab, Yang tepat dari perkataan para ulama yang ada dalam masalah ini, yaitu pendapat yang pertengahan, khitan itu wajib bagi laki-laki, namun tidak wajib bagi wanita. Perbedaannya sangat jelas sekali. Karena kulit khitan yang ada pada laki-laki jika dibiarkan, itu dapat memberikan efek bahaya ketika kencing. Efek lainnya lagi adalah kemaluannya akan lebih mudah terkontaminasi yaitu di daerah antara kulit khitan yang nanti akan dipotong dan kemaluannya. Hal ini tidak kita jumpai pada wanita. Oleh karena itu, yang benar di antara pendapat ulama yang ada tentang masalah ini, khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita. Sebagian ulama memang mengatakan bahwa khitan wajib bagi kedua-duanya. Sebagian yang lain katakan bahwa hukum khitan itu hanyalah sunnah bagi kedua-duanya. Namun yang tepat adalah pendapat yang pertengahan yaitu hukum khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita. Sumber: Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, kaset no. 16. Mengenai masalah khitan secara lengkap, silakan lihat di sini. Finished while adzan Maghrib in KSU, Riyadh, KSA, 22/11/2010, 16th Dzulhijjah 1431 H Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Siwak dan Sunnah Fitrah Khitan dan Hukumnya
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Wahai Syaikh yang mulia! Berkaitan dengan khitan bagi wanita, apakah hukumnya wajib ataukah sunnah?” Beliau rahimahullah menjawab, Yang tepat dari perkataan para ulama yang ada dalam masalah ini, yaitu pendapat yang pertengahan, khitan itu wajib bagi laki-laki, namun tidak wajib bagi wanita. Perbedaannya sangat jelas sekali. Karena kulit khitan yang ada pada laki-laki jika dibiarkan, itu dapat memberikan efek bahaya ketika kencing. Efek lainnya lagi adalah kemaluannya akan lebih mudah terkontaminasi yaitu di daerah antara kulit khitan yang nanti akan dipotong dan kemaluannya. Hal ini tidak kita jumpai pada wanita. Oleh karena itu, yang benar di antara pendapat ulama yang ada tentang masalah ini, khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita. Sebagian ulama memang mengatakan bahwa khitan wajib bagi kedua-duanya. Sebagian yang lain katakan bahwa hukum khitan itu hanyalah sunnah bagi kedua-duanya. Namun yang tepat adalah pendapat yang pertengahan yaitu hukum khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita. Sumber: Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, kaset no. 16. Mengenai masalah khitan secara lengkap, silakan lihat di sini. Finished while adzan Maghrib in KSU, Riyadh, KSA, 22/11/2010, 16th Dzulhijjah 1431 H Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Siwak dan Sunnah Fitrah Khitan dan Hukumnya


Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Wahai Syaikh yang mulia! Berkaitan dengan khitan bagi wanita, apakah hukumnya wajib ataukah sunnah?” Beliau rahimahullah menjawab, Yang tepat dari perkataan para ulama yang ada dalam masalah ini, yaitu pendapat yang pertengahan, khitan itu wajib bagi laki-laki, namun tidak wajib bagi wanita. Perbedaannya sangat jelas sekali. Karena kulit khitan yang ada pada laki-laki jika dibiarkan, itu dapat memberikan efek bahaya ketika kencing. Efek lainnya lagi adalah kemaluannya akan lebih mudah terkontaminasi yaitu di daerah antara kulit khitan yang nanti akan dipotong dan kemaluannya. Hal ini tidak kita jumpai pada wanita. Oleh karena itu, yang benar di antara pendapat ulama yang ada tentang masalah ini, khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita. Sebagian ulama memang mengatakan bahwa khitan wajib bagi kedua-duanya. Sebagian yang lain katakan bahwa hukum khitan itu hanyalah sunnah bagi kedua-duanya. Namun yang tepat adalah pendapat yang pertengahan yaitu hukum khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita. Sumber: Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, kaset no. 16. Mengenai masalah khitan secara lengkap, silakan lihat di sini. Finished while adzan Maghrib in KSU, Riyadh, KSA, 22/11/2010, 16th Dzulhijjah 1431 H Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Siwak dan Sunnah Fitrah Khitan dan Hukumnya

Kuliah di Eropa dan Negeri Kafir

Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin rahimahullah mendapat pertanyaan dari seorang wanita, “Aku ingin menyelesaikan studiku di salah satu negara Eropa. Tidak ada cara lain selain aku bepergian ke sana sendirian dan tanpa ditemani mahrom. Aku sendiri tahu bahwa nantinya aku akan tinggal di asrama yang khusus wanita sehingga tidak mungkin ada ikhtilath (campur baur dengan kaum pria). Apa hukum hal ini?”   Syaikh rahimahullah menjawab, Nasehat kami yang pertama adalah hendaknya dia tidak bersafar ke negeri kafir seperti Eropa karena hal ini dapat membahayakan agamanya. Nasehat kami yang kedua, seharusnya diketahui bahwa sebaik-baik tempat wanita adalah di rumah. Tugas wanita adalah mengabdi pada suami dan berkewajiban mengurus anak-anaknya. Nasehat kami yang ketiga, ketahuilah bahwa seorang wanita dilarang bersafar tanpa mahrom kecuali jika dalam keadaan darurat. Atau ia bersafar tersebut dengan diantarkan oleh mahromnya ke pesawat, lalu diwakilkan kepada kerabat atau kepada saudaranya yang dapat memegang amanat (terpercaya) sehingga ia bisa mengantarkan pada orang yang benar-benar amanat nantinya (di sana, di tempat ia belajar). Dalam kondisi ini jika memang dalam kondisi terpaksa untuk menyelesaikan studi (di Eropa), maka  boleh saja safar ke sana jika itu kurang dari sehari semalam. Namun hendaklah ketika safar ia ditemani oleh orang yang benar-benar amanat di pesawat dan sudah dipastikan tidak memberikan bahaya. Juga di negeri tempat ia belajar dipastikan pula wanita tersebut terlepas dari tindak bahaya dan kerusakan. Sumber: http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=6775&parent=3093 *** Dari fatwa ini Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin memberikan syarat utama seseorang boleh belajar di Eropa atau negeri kafir lainnya (seperti Amerika, Jepang atau Korea): Pertama: Ia yakin akan terlepas dari bahaya, terutama yang membahayakan agamanya selama ia di perjalanan dan selama ia belajar di sana. Dari sini, maka seseorang tetap wajib menjaga shalat lima waktu, shalat jama’ah bagi pria, jilbab bagi wanita, berjenggot bagi pria, juga menjauhkan diri dari makanan yang haram dan kewajiban lainnya. Namun sangat sulit sekali untuk shalat di sana, apalagi shalat secara berjama’ah. Lebih prihatin lagi adalah dalam masalah mencari makanan yang halal. Kedua: Untuk selamat dari hal ini, tentu saja harus memiliki bekal ilmu agama yang cukup dan kesabaran untuk membentangi diri dari berbagai syahwat (perang nafsu bejat) dan syubhat (perang pemikiran). Namun jarang sekali yang punya bekal ini ketika berangkat untuk melanjutkan kuliah ke negeri kafir, bahkan sebagian mereka adalah orang yang jauh dari Islam sehingga semakin rusak sepulang ia dari negeri kafir. Ketiga: Dibolehkan belajar di sana jika dalam keadaan darurat. Ini berarti jika ilmu tersebut masih didapati di negeri muslim atau di negerinya sendiri dengan kualitas yang tidak kalah jauhnya, maka sudah seharusnya ia tidak belajar di negeri kafir. Jika belajar di sana adalah darurat, maka tentu saja berada di sana sesuai kebutuhan dan cuma sekadarnya saja. Jika sudah selesai kebutuhannya, maka dia harus kembali ke negeri kaum muslimin. Ada sebuah kaedah fiqhiyah: أن الضرورات تبيح المحظورات أن الضرورة تُقَدَّر بقدرها Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang sebenarnya terlarang, Dalam keadaan bahaya semacam itu dibolehkan, namun sesuai kadarnya. Catatan penting, Syaikh Ibnu Jibrin memberikan catatan bahwa yang dibolehkan bagi wanita dalam keadaan terpaksa di sini adalah apabila sehari semalam (artinya, tidak boleh lebih dari itu). Karena jika lebih dari sehari semalam atau lebih lama dari itu, tentu saja akan memberikan dampak bahaya lebih besar. Alasan beliau adalah hadits, لا يحل لامرأة تُؤمن بالله واليوم الآخر أن تُسافر مسيرة يوم وليلة إلا مع ذي محرم “Tidak boleh bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bersafar sejauh perjalanan sehari semalam kecuali disertai dengan mahromnya.” (HR. Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 1339). Penjelasan ini sebagaimana Syaikh rahimahullah sebutkan pada fatwa lainnya. Keempat: Seorang wanita yang hendak pergi ke luar negeri hendaklah ditemani mahromnya. Ini syarat yang mesti diperhatikan sebagaiman disebutkan dalam hadits, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا » “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahromnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma) Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Untuk melengkapi bahasan ini, kami harap bisa membaca artikel lainnya tentang “Bentuk Loyal kepada Orang Kafir” di sini. Prepared after ‘Isya’, 16th Dzulhijjah 1431 H, 22/11/2010 in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Pernahkah Para Nabi Boikot Produk Orang Kafir? Bentuk Loyal pada Orang Kafir Tagsloyal non muslim

Kuliah di Eropa dan Negeri Kafir

Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin rahimahullah mendapat pertanyaan dari seorang wanita, “Aku ingin menyelesaikan studiku di salah satu negara Eropa. Tidak ada cara lain selain aku bepergian ke sana sendirian dan tanpa ditemani mahrom. Aku sendiri tahu bahwa nantinya aku akan tinggal di asrama yang khusus wanita sehingga tidak mungkin ada ikhtilath (campur baur dengan kaum pria). Apa hukum hal ini?”   Syaikh rahimahullah menjawab, Nasehat kami yang pertama adalah hendaknya dia tidak bersafar ke negeri kafir seperti Eropa karena hal ini dapat membahayakan agamanya. Nasehat kami yang kedua, seharusnya diketahui bahwa sebaik-baik tempat wanita adalah di rumah. Tugas wanita adalah mengabdi pada suami dan berkewajiban mengurus anak-anaknya. Nasehat kami yang ketiga, ketahuilah bahwa seorang wanita dilarang bersafar tanpa mahrom kecuali jika dalam keadaan darurat. Atau ia bersafar tersebut dengan diantarkan oleh mahromnya ke pesawat, lalu diwakilkan kepada kerabat atau kepada saudaranya yang dapat memegang amanat (terpercaya) sehingga ia bisa mengantarkan pada orang yang benar-benar amanat nantinya (di sana, di tempat ia belajar). Dalam kondisi ini jika memang dalam kondisi terpaksa untuk menyelesaikan studi (di Eropa), maka  boleh saja safar ke sana jika itu kurang dari sehari semalam. Namun hendaklah ketika safar ia ditemani oleh orang yang benar-benar amanat di pesawat dan sudah dipastikan tidak memberikan bahaya. Juga di negeri tempat ia belajar dipastikan pula wanita tersebut terlepas dari tindak bahaya dan kerusakan. Sumber: http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=6775&parent=3093 *** Dari fatwa ini Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin memberikan syarat utama seseorang boleh belajar di Eropa atau negeri kafir lainnya (seperti Amerika, Jepang atau Korea): Pertama: Ia yakin akan terlepas dari bahaya, terutama yang membahayakan agamanya selama ia di perjalanan dan selama ia belajar di sana. Dari sini, maka seseorang tetap wajib menjaga shalat lima waktu, shalat jama’ah bagi pria, jilbab bagi wanita, berjenggot bagi pria, juga menjauhkan diri dari makanan yang haram dan kewajiban lainnya. Namun sangat sulit sekali untuk shalat di sana, apalagi shalat secara berjama’ah. Lebih prihatin lagi adalah dalam masalah mencari makanan yang halal. Kedua: Untuk selamat dari hal ini, tentu saja harus memiliki bekal ilmu agama yang cukup dan kesabaran untuk membentangi diri dari berbagai syahwat (perang nafsu bejat) dan syubhat (perang pemikiran). Namun jarang sekali yang punya bekal ini ketika berangkat untuk melanjutkan kuliah ke negeri kafir, bahkan sebagian mereka adalah orang yang jauh dari Islam sehingga semakin rusak sepulang ia dari negeri kafir. Ketiga: Dibolehkan belajar di sana jika dalam keadaan darurat. Ini berarti jika ilmu tersebut masih didapati di negeri muslim atau di negerinya sendiri dengan kualitas yang tidak kalah jauhnya, maka sudah seharusnya ia tidak belajar di negeri kafir. Jika belajar di sana adalah darurat, maka tentu saja berada di sana sesuai kebutuhan dan cuma sekadarnya saja. Jika sudah selesai kebutuhannya, maka dia harus kembali ke negeri kaum muslimin. Ada sebuah kaedah fiqhiyah: أن الضرورات تبيح المحظورات أن الضرورة تُقَدَّر بقدرها Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang sebenarnya terlarang, Dalam keadaan bahaya semacam itu dibolehkan, namun sesuai kadarnya. Catatan penting, Syaikh Ibnu Jibrin memberikan catatan bahwa yang dibolehkan bagi wanita dalam keadaan terpaksa di sini adalah apabila sehari semalam (artinya, tidak boleh lebih dari itu). Karena jika lebih dari sehari semalam atau lebih lama dari itu, tentu saja akan memberikan dampak bahaya lebih besar. Alasan beliau adalah hadits, لا يحل لامرأة تُؤمن بالله واليوم الآخر أن تُسافر مسيرة يوم وليلة إلا مع ذي محرم “Tidak boleh bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bersafar sejauh perjalanan sehari semalam kecuali disertai dengan mahromnya.” (HR. Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 1339). Penjelasan ini sebagaimana Syaikh rahimahullah sebutkan pada fatwa lainnya. Keempat: Seorang wanita yang hendak pergi ke luar negeri hendaklah ditemani mahromnya. Ini syarat yang mesti diperhatikan sebagaiman disebutkan dalam hadits, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا » “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahromnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma) Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Untuk melengkapi bahasan ini, kami harap bisa membaca artikel lainnya tentang “Bentuk Loyal kepada Orang Kafir” di sini. Prepared after ‘Isya’, 16th Dzulhijjah 1431 H, 22/11/2010 in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Pernahkah Para Nabi Boikot Produk Orang Kafir? Bentuk Loyal pada Orang Kafir Tagsloyal non muslim
Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin rahimahullah mendapat pertanyaan dari seorang wanita, “Aku ingin menyelesaikan studiku di salah satu negara Eropa. Tidak ada cara lain selain aku bepergian ke sana sendirian dan tanpa ditemani mahrom. Aku sendiri tahu bahwa nantinya aku akan tinggal di asrama yang khusus wanita sehingga tidak mungkin ada ikhtilath (campur baur dengan kaum pria). Apa hukum hal ini?”   Syaikh rahimahullah menjawab, Nasehat kami yang pertama adalah hendaknya dia tidak bersafar ke negeri kafir seperti Eropa karena hal ini dapat membahayakan agamanya. Nasehat kami yang kedua, seharusnya diketahui bahwa sebaik-baik tempat wanita adalah di rumah. Tugas wanita adalah mengabdi pada suami dan berkewajiban mengurus anak-anaknya. Nasehat kami yang ketiga, ketahuilah bahwa seorang wanita dilarang bersafar tanpa mahrom kecuali jika dalam keadaan darurat. Atau ia bersafar tersebut dengan diantarkan oleh mahromnya ke pesawat, lalu diwakilkan kepada kerabat atau kepada saudaranya yang dapat memegang amanat (terpercaya) sehingga ia bisa mengantarkan pada orang yang benar-benar amanat nantinya (di sana, di tempat ia belajar). Dalam kondisi ini jika memang dalam kondisi terpaksa untuk menyelesaikan studi (di Eropa), maka  boleh saja safar ke sana jika itu kurang dari sehari semalam. Namun hendaklah ketika safar ia ditemani oleh orang yang benar-benar amanat di pesawat dan sudah dipastikan tidak memberikan bahaya. Juga di negeri tempat ia belajar dipastikan pula wanita tersebut terlepas dari tindak bahaya dan kerusakan. Sumber: http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=6775&parent=3093 *** Dari fatwa ini Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin memberikan syarat utama seseorang boleh belajar di Eropa atau negeri kafir lainnya (seperti Amerika, Jepang atau Korea): Pertama: Ia yakin akan terlepas dari bahaya, terutama yang membahayakan agamanya selama ia di perjalanan dan selama ia belajar di sana. Dari sini, maka seseorang tetap wajib menjaga shalat lima waktu, shalat jama’ah bagi pria, jilbab bagi wanita, berjenggot bagi pria, juga menjauhkan diri dari makanan yang haram dan kewajiban lainnya. Namun sangat sulit sekali untuk shalat di sana, apalagi shalat secara berjama’ah. Lebih prihatin lagi adalah dalam masalah mencari makanan yang halal. Kedua: Untuk selamat dari hal ini, tentu saja harus memiliki bekal ilmu agama yang cukup dan kesabaran untuk membentangi diri dari berbagai syahwat (perang nafsu bejat) dan syubhat (perang pemikiran). Namun jarang sekali yang punya bekal ini ketika berangkat untuk melanjutkan kuliah ke negeri kafir, bahkan sebagian mereka adalah orang yang jauh dari Islam sehingga semakin rusak sepulang ia dari negeri kafir. Ketiga: Dibolehkan belajar di sana jika dalam keadaan darurat. Ini berarti jika ilmu tersebut masih didapati di negeri muslim atau di negerinya sendiri dengan kualitas yang tidak kalah jauhnya, maka sudah seharusnya ia tidak belajar di negeri kafir. Jika belajar di sana adalah darurat, maka tentu saja berada di sana sesuai kebutuhan dan cuma sekadarnya saja. Jika sudah selesai kebutuhannya, maka dia harus kembali ke negeri kaum muslimin. Ada sebuah kaedah fiqhiyah: أن الضرورات تبيح المحظورات أن الضرورة تُقَدَّر بقدرها Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang sebenarnya terlarang, Dalam keadaan bahaya semacam itu dibolehkan, namun sesuai kadarnya. Catatan penting, Syaikh Ibnu Jibrin memberikan catatan bahwa yang dibolehkan bagi wanita dalam keadaan terpaksa di sini adalah apabila sehari semalam (artinya, tidak boleh lebih dari itu). Karena jika lebih dari sehari semalam atau lebih lama dari itu, tentu saja akan memberikan dampak bahaya lebih besar. Alasan beliau adalah hadits, لا يحل لامرأة تُؤمن بالله واليوم الآخر أن تُسافر مسيرة يوم وليلة إلا مع ذي محرم “Tidak boleh bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bersafar sejauh perjalanan sehari semalam kecuali disertai dengan mahromnya.” (HR. Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 1339). Penjelasan ini sebagaimana Syaikh rahimahullah sebutkan pada fatwa lainnya. Keempat: Seorang wanita yang hendak pergi ke luar negeri hendaklah ditemani mahromnya. Ini syarat yang mesti diperhatikan sebagaiman disebutkan dalam hadits, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا » “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahromnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma) Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Untuk melengkapi bahasan ini, kami harap bisa membaca artikel lainnya tentang “Bentuk Loyal kepada Orang Kafir” di sini. Prepared after ‘Isya’, 16th Dzulhijjah 1431 H, 22/11/2010 in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Pernahkah Para Nabi Boikot Produk Orang Kafir? Bentuk Loyal pada Orang Kafir Tagsloyal non muslim


Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin rahimahullah mendapat pertanyaan dari seorang wanita, “Aku ingin menyelesaikan studiku di salah satu negara Eropa. Tidak ada cara lain selain aku bepergian ke sana sendirian dan tanpa ditemani mahrom. Aku sendiri tahu bahwa nantinya aku akan tinggal di asrama yang khusus wanita sehingga tidak mungkin ada ikhtilath (campur baur dengan kaum pria). Apa hukum hal ini?”   Syaikh rahimahullah menjawab, Nasehat kami yang pertama adalah hendaknya dia tidak bersafar ke negeri kafir seperti Eropa karena hal ini dapat membahayakan agamanya. Nasehat kami yang kedua, seharusnya diketahui bahwa sebaik-baik tempat wanita adalah di rumah. Tugas wanita adalah mengabdi pada suami dan berkewajiban mengurus anak-anaknya. Nasehat kami yang ketiga, ketahuilah bahwa seorang wanita dilarang bersafar tanpa mahrom kecuali jika dalam keadaan darurat. Atau ia bersafar tersebut dengan diantarkan oleh mahromnya ke pesawat, lalu diwakilkan kepada kerabat atau kepada saudaranya yang dapat memegang amanat (terpercaya) sehingga ia bisa mengantarkan pada orang yang benar-benar amanat nantinya (di sana, di tempat ia belajar). Dalam kondisi ini jika memang dalam kondisi terpaksa untuk menyelesaikan studi (di Eropa), maka  boleh saja safar ke sana jika itu kurang dari sehari semalam. Namun hendaklah ketika safar ia ditemani oleh orang yang benar-benar amanat di pesawat dan sudah dipastikan tidak memberikan bahaya. Juga di negeri tempat ia belajar dipastikan pula wanita tersebut terlepas dari tindak bahaya dan kerusakan. Sumber: http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=6775&parent=3093 *** Dari fatwa ini Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin memberikan syarat utama seseorang boleh belajar di Eropa atau negeri kafir lainnya (seperti Amerika, Jepang atau Korea): Pertama: Ia yakin akan terlepas dari bahaya, terutama yang membahayakan agamanya selama ia di perjalanan dan selama ia belajar di sana. Dari sini, maka seseorang tetap wajib menjaga shalat lima waktu, shalat jama’ah bagi pria, jilbab bagi wanita, berjenggot bagi pria, juga menjauhkan diri dari makanan yang haram dan kewajiban lainnya. Namun sangat sulit sekali untuk shalat di sana, apalagi shalat secara berjama’ah. Lebih prihatin lagi adalah dalam masalah mencari makanan yang halal. Kedua: Untuk selamat dari hal ini, tentu saja harus memiliki bekal ilmu agama yang cukup dan kesabaran untuk membentangi diri dari berbagai syahwat (perang nafsu bejat) dan syubhat (perang pemikiran). Namun jarang sekali yang punya bekal ini ketika berangkat untuk melanjutkan kuliah ke negeri kafir, bahkan sebagian mereka adalah orang yang jauh dari Islam sehingga semakin rusak sepulang ia dari negeri kafir. Ketiga: Dibolehkan belajar di sana jika dalam keadaan darurat. Ini berarti jika ilmu tersebut masih didapati di negeri muslim atau di negerinya sendiri dengan kualitas yang tidak kalah jauhnya, maka sudah seharusnya ia tidak belajar di negeri kafir. Jika belajar di sana adalah darurat, maka tentu saja berada di sana sesuai kebutuhan dan cuma sekadarnya saja. Jika sudah selesai kebutuhannya, maka dia harus kembali ke negeri kaum muslimin. Ada sebuah kaedah fiqhiyah: أن الضرورات تبيح المحظورات أن الضرورة تُقَدَّر بقدرها Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang sebenarnya terlarang, Dalam keadaan bahaya semacam itu dibolehkan, namun sesuai kadarnya. Catatan penting, Syaikh Ibnu Jibrin memberikan catatan bahwa yang dibolehkan bagi wanita dalam keadaan terpaksa di sini adalah apabila sehari semalam (artinya, tidak boleh lebih dari itu). Karena jika lebih dari sehari semalam atau lebih lama dari itu, tentu saja akan memberikan dampak bahaya lebih besar. Alasan beliau adalah hadits, لا يحل لامرأة تُؤمن بالله واليوم الآخر أن تُسافر مسيرة يوم وليلة إلا مع ذي محرم “Tidak boleh bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bersafar sejauh perjalanan sehari semalam kecuali disertai dengan mahromnya.” (HR. Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 1339). Penjelasan ini sebagaimana Syaikh rahimahullah sebutkan pada fatwa lainnya. Keempat: Seorang wanita yang hendak pergi ke luar negeri hendaklah ditemani mahromnya. Ini syarat yang mesti diperhatikan sebagaiman disebutkan dalam hadits, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا » “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahromnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma) Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Untuk melengkapi bahasan ini, kami harap bisa membaca artikel lainnya tentang “Bentuk Loyal kepada Orang Kafir” di sini. Prepared after ‘Isya’, 16th Dzulhijjah 1431 H, 22/11/2010 in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Pernahkah Para Nabi Boikot Produk Orang Kafir? Bentuk Loyal pada Orang Kafir Tagsloyal non muslim

Hukum Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahud

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Permasalahan menggerakkan telunjuk saat tasyahud ini sering jadi perdebatan di kalangan para ikhwah. Apakah dalam tasyahud mesti menggerakkan jari telunjuk, atau jarinya dalam keadaan diam saja. Untuk masalah yang satu ini, kami cuma menukil penjelasan dari salah seorang ulama saja tentang status hadits menggerak-gerakkan jari. Kami tidak sampai berpanjang lebar dalam membahas hal ini karena ternyata di dunia maya juga sudah dibahas oleh ustadz lainnya. Sehingga kami cukupkan dengan penjelasan singkat dari ulama Mesir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah dalam kitab beliau Syarh ‘Ilalil Hadits. Semoga bermanfaat. Syaikh Musthofa Al ‘Adawi berkata, Mengenai ziyadah (tambahan) lafazh “yuharrikuhaa” (يحركها) yaitu pada hadits yang membicarakan isyarat dengan telunjuk ketika tasyahud, hadits tersebut diriwayatkan dalam beberapa kitab. Sumbernya adalah dari ‘Ashim bin Kulaib, dari ayahnya. Dari Wail bin Hujr, ia berkata, “Aku katakan, “Sungguh, aku memperhatikan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana beliau melakukan shalat.” Ia berkata, “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan menghadap kiblat, lalu bertakbir, lalu ia mengangkat kedua tangannya hingga sejajar kedua telinga, dan meletakkan tangan kanannya di atas punggung telapak tangan kirinya.” Kemudian saat akan ruku’ beliau mengangkat kedua tangannya seperti itu juga. Ketika sujud, beliau meletakkan kepalanya dengan posisi berada di depannya. Kemudian setelah itu beliau duduk iftirosy (menduduki kakinya yang kiri). Lantas ketika itu beliau letakkan tangan kirinya di atas paha kirinya, sedangkan siku kanannya diletakkan di atas paha kanannya. Beliau menggenggam dua jarinya dan membuat lingkaran. Aku melihatnya berkata seperti itu. Yaitu beliau membentuk lingkaran dengan jari jempol dan jari tengah (menurut salah satu riwayat). Lalu beliau berisyarat dengan jari telunjuk. Perkataan kita sekarang adalah pada lafazh “asyaro bis-sabaabah”, artinya beliau berisyarat dengan jari telunjuk. Mayoritas perowi meriwayatkan hadits seperti itu, yaitu dikatakan “beliau berisyarat dengan jari telunjuk”. Sebagian perowi berkata lagi, “Beliau berisyarat dengan jari telunjuk dan berdoa dengannya.” Adapun Zaidah bin Qudamah, beliau meriwayatkan hadits dengan lafazh, “Kemudian beliau mengangkat jarinya, maka aku melihat beliau menggerak-gerakkan jarinya lantas beliau berdoa dengannya.” Zaidah rahimahullah bersendirian dalam meriwayatkan hal ini berbeda dengan perowi yang lain. Bedanya beliau adalah karena adanya tambahan lafazh “yuharrikuhaa”, artinya beliau menggerak-gerakkan jarinya. Zaidah bin Qudamah itu tsiqoh (kredibel) dan orang yang mulia, semoga Allah merahmati beliau. Beliau juga dipandang sebagai orang yang tsiqoh (kredibel) dan muthqin (kokoh hafalannya). Akan tetapi, mayoritas perowi tidak menyebutkan sebagaimana yang disebutkan oleh Zaidah. Sehingga dari sini kita diamkan tambahan yang dibuat oleh Zaidah yaitu tambahan “yuharrikuhaa”, artinya beliau menggerak-gerakkan jarinya. Berikut adalah tabel sebagai penjelas yang kami maksudkan. Wabillahit taufiq.   Sebagaimana yang Anda lihat, Zaidah hanya bersendirian dalam meriwayatkan lafazh “yuharrikuha” (beliau menggerak-gerakkan jarinya). Ibnu Khuzaimah rahimahullah berkata, “Tidak ada dalam satu riwayat yang menyebutkan “yuharrikuha” kecuali dari riwayat Zaidah di mana beliau (bersendirian) menyebutkannya.” Al Baihaqi rahimahullah berkata, “Boleh jadi yang dimaksud dengan yuharrikuha (menggerak-gerakkan jari) adalah hanya berisyarat dengannya, bukan yang dimaksud adalah menggerak-gerakkan jari. Sehingga jika dimaknai seperti ini maka jadi sinkronlah dengan riwayat Ibnu Az Zubair. Wallahu a’lam.” Aku (Syaikh Mushthofa Al ‘Adawi) berkata, “Riwayat Ibnu Az Zubair yang dikeluarkan oleh Muslim hanya menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berisyarat saja dan tidak disebutkan menggerak-gerakkan jari. [1] *** Pembahasan secara lengkap tentang hal ini telah dibahas oleh Al Ustadz Abu Muawiyah hafizhohullah, yang dinukil dari Majalah An Nashihah. Silakan lihat di sini. Sekali lagi ini adalah masalah khilafiyah, jadi kami pun menghargai pendapat lainnya. Namun demikianlah pendapat yang kami pegang berdasarkan penelitian dari hadits-hadits yang ada sesuai dengan keterbatasan ilmu yang ada pada kami. Catatan yang perlu diperhatikan, tidaklah usah merasa aneh jika ada yang tidak menggerak-gerakkan jari ketika tasyahud. Sebagaimana tidak perlu merasa aneh jika ada yang menggerak-gerakkan jari karena sebagian ulama berpendapat seperti ini. Namun sebaik-baik pendapat yang diikuti adalah yang berpegang pada pendapat yang kuat. Jika yakin bahwa hadits menggerak-gerakkan jari itu lemah karena menyelisihi banyak perowi yang lebih tsiqoh, maka sudah sepatutnya yang diikuti adalah yang yakin yaitu tidak menggerak-gerakkan jari. Namun ingat, tetaplah tolelir dengan pendapat lainnya karena masalah ini masih dalam tataran khilafiyah (silang pendapat antara para ulama). Wallahu a’lam bish showab. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Finished after Shalat Zhuhur in Riyadh, KSU, 15 Syawal 1431 H (21/11/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Manhajus Salikin: Tata Cara Duduk Tasyahud Awal dan Bacaannya Duduk Tasyahud Hingga Empat Kali untuk Shalat Maghrib [1] Syarh ‘Ilalil Hadits, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, Maktabah Makkah, 168-170 Tagscara shalat cara tasyahud khilafiyah

Hukum Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahud

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Permasalahan menggerakkan telunjuk saat tasyahud ini sering jadi perdebatan di kalangan para ikhwah. Apakah dalam tasyahud mesti menggerakkan jari telunjuk, atau jarinya dalam keadaan diam saja. Untuk masalah yang satu ini, kami cuma menukil penjelasan dari salah seorang ulama saja tentang status hadits menggerak-gerakkan jari. Kami tidak sampai berpanjang lebar dalam membahas hal ini karena ternyata di dunia maya juga sudah dibahas oleh ustadz lainnya. Sehingga kami cukupkan dengan penjelasan singkat dari ulama Mesir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah dalam kitab beliau Syarh ‘Ilalil Hadits. Semoga bermanfaat. Syaikh Musthofa Al ‘Adawi berkata, Mengenai ziyadah (tambahan) lafazh “yuharrikuhaa” (يحركها) yaitu pada hadits yang membicarakan isyarat dengan telunjuk ketika tasyahud, hadits tersebut diriwayatkan dalam beberapa kitab. Sumbernya adalah dari ‘Ashim bin Kulaib, dari ayahnya. Dari Wail bin Hujr, ia berkata, “Aku katakan, “Sungguh, aku memperhatikan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana beliau melakukan shalat.” Ia berkata, “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan menghadap kiblat, lalu bertakbir, lalu ia mengangkat kedua tangannya hingga sejajar kedua telinga, dan meletakkan tangan kanannya di atas punggung telapak tangan kirinya.” Kemudian saat akan ruku’ beliau mengangkat kedua tangannya seperti itu juga. Ketika sujud, beliau meletakkan kepalanya dengan posisi berada di depannya. Kemudian setelah itu beliau duduk iftirosy (menduduki kakinya yang kiri). Lantas ketika itu beliau letakkan tangan kirinya di atas paha kirinya, sedangkan siku kanannya diletakkan di atas paha kanannya. Beliau menggenggam dua jarinya dan membuat lingkaran. Aku melihatnya berkata seperti itu. Yaitu beliau membentuk lingkaran dengan jari jempol dan jari tengah (menurut salah satu riwayat). Lalu beliau berisyarat dengan jari telunjuk. Perkataan kita sekarang adalah pada lafazh “asyaro bis-sabaabah”, artinya beliau berisyarat dengan jari telunjuk. Mayoritas perowi meriwayatkan hadits seperti itu, yaitu dikatakan “beliau berisyarat dengan jari telunjuk”. Sebagian perowi berkata lagi, “Beliau berisyarat dengan jari telunjuk dan berdoa dengannya.” Adapun Zaidah bin Qudamah, beliau meriwayatkan hadits dengan lafazh, “Kemudian beliau mengangkat jarinya, maka aku melihat beliau menggerak-gerakkan jarinya lantas beliau berdoa dengannya.” Zaidah rahimahullah bersendirian dalam meriwayatkan hal ini berbeda dengan perowi yang lain. Bedanya beliau adalah karena adanya tambahan lafazh “yuharrikuhaa”, artinya beliau menggerak-gerakkan jarinya. Zaidah bin Qudamah itu tsiqoh (kredibel) dan orang yang mulia, semoga Allah merahmati beliau. Beliau juga dipandang sebagai orang yang tsiqoh (kredibel) dan muthqin (kokoh hafalannya). Akan tetapi, mayoritas perowi tidak menyebutkan sebagaimana yang disebutkan oleh Zaidah. Sehingga dari sini kita diamkan tambahan yang dibuat oleh Zaidah yaitu tambahan “yuharrikuhaa”, artinya beliau menggerak-gerakkan jarinya. Berikut adalah tabel sebagai penjelas yang kami maksudkan. Wabillahit taufiq.   Sebagaimana yang Anda lihat, Zaidah hanya bersendirian dalam meriwayatkan lafazh “yuharrikuha” (beliau menggerak-gerakkan jarinya). Ibnu Khuzaimah rahimahullah berkata, “Tidak ada dalam satu riwayat yang menyebutkan “yuharrikuha” kecuali dari riwayat Zaidah di mana beliau (bersendirian) menyebutkannya.” Al Baihaqi rahimahullah berkata, “Boleh jadi yang dimaksud dengan yuharrikuha (menggerak-gerakkan jari) adalah hanya berisyarat dengannya, bukan yang dimaksud adalah menggerak-gerakkan jari. Sehingga jika dimaknai seperti ini maka jadi sinkronlah dengan riwayat Ibnu Az Zubair. Wallahu a’lam.” Aku (Syaikh Mushthofa Al ‘Adawi) berkata, “Riwayat Ibnu Az Zubair yang dikeluarkan oleh Muslim hanya menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berisyarat saja dan tidak disebutkan menggerak-gerakkan jari. [1] *** Pembahasan secara lengkap tentang hal ini telah dibahas oleh Al Ustadz Abu Muawiyah hafizhohullah, yang dinukil dari Majalah An Nashihah. Silakan lihat di sini. Sekali lagi ini adalah masalah khilafiyah, jadi kami pun menghargai pendapat lainnya. Namun demikianlah pendapat yang kami pegang berdasarkan penelitian dari hadits-hadits yang ada sesuai dengan keterbatasan ilmu yang ada pada kami. Catatan yang perlu diperhatikan, tidaklah usah merasa aneh jika ada yang tidak menggerak-gerakkan jari ketika tasyahud. Sebagaimana tidak perlu merasa aneh jika ada yang menggerak-gerakkan jari karena sebagian ulama berpendapat seperti ini. Namun sebaik-baik pendapat yang diikuti adalah yang berpegang pada pendapat yang kuat. Jika yakin bahwa hadits menggerak-gerakkan jari itu lemah karena menyelisihi banyak perowi yang lebih tsiqoh, maka sudah sepatutnya yang diikuti adalah yang yakin yaitu tidak menggerak-gerakkan jari. Namun ingat, tetaplah tolelir dengan pendapat lainnya karena masalah ini masih dalam tataran khilafiyah (silang pendapat antara para ulama). Wallahu a’lam bish showab. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Finished after Shalat Zhuhur in Riyadh, KSU, 15 Syawal 1431 H (21/11/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Manhajus Salikin: Tata Cara Duduk Tasyahud Awal dan Bacaannya Duduk Tasyahud Hingga Empat Kali untuk Shalat Maghrib [1] Syarh ‘Ilalil Hadits, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, Maktabah Makkah, 168-170 Tagscara shalat cara tasyahud khilafiyah
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Permasalahan menggerakkan telunjuk saat tasyahud ini sering jadi perdebatan di kalangan para ikhwah. Apakah dalam tasyahud mesti menggerakkan jari telunjuk, atau jarinya dalam keadaan diam saja. Untuk masalah yang satu ini, kami cuma menukil penjelasan dari salah seorang ulama saja tentang status hadits menggerak-gerakkan jari. Kami tidak sampai berpanjang lebar dalam membahas hal ini karena ternyata di dunia maya juga sudah dibahas oleh ustadz lainnya. Sehingga kami cukupkan dengan penjelasan singkat dari ulama Mesir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah dalam kitab beliau Syarh ‘Ilalil Hadits. Semoga bermanfaat. Syaikh Musthofa Al ‘Adawi berkata, Mengenai ziyadah (tambahan) lafazh “yuharrikuhaa” (يحركها) yaitu pada hadits yang membicarakan isyarat dengan telunjuk ketika tasyahud, hadits tersebut diriwayatkan dalam beberapa kitab. Sumbernya adalah dari ‘Ashim bin Kulaib, dari ayahnya. Dari Wail bin Hujr, ia berkata, “Aku katakan, “Sungguh, aku memperhatikan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana beliau melakukan shalat.” Ia berkata, “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan menghadap kiblat, lalu bertakbir, lalu ia mengangkat kedua tangannya hingga sejajar kedua telinga, dan meletakkan tangan kanannya di atas punggung telapak tangan kirinya.” Kemudian saat akan ruku’ beliau mengangkat kedua tangannya seperti itu juga. Ketika sujud, beliau meletakkan kepalanya dengan posisi berada di depannya. Kemudian setelah itu beliau duduk iftirosy (menduduki kakinya yang kiri). Lantas ketika itu beliau letakkan tangan kirinya di atas paha kirinya, sedangkan siku kanannya diletakkan di atas paha kanannya. Beliau menggenggam dua jarinya dan membuat lingkaran. Aku melihatnya berkata seperti itu. Yaitu beliau membentuk lingkaran dengan jari jempol dan jari tengah (menurut salah satu riwayat). Lalu beliau berisyarat dengan jari telunjuk. Perkataan kita sekarang adalah pada lafazh “asyaro bis-sabaabah”, artinya beliau berisyarat dengan jari telunjuk. Mayoritas perowi meriwayatkan hadits seperti itu, yaitu dikatakan “beliau berisyarat dengan jari telunjuk”. Sebagian perowi berkata lagi, “Beliau berisyarat dengan jari telunjuk dan berdoa dengannya.” Adapun Zaidah bin Qudamah, beliau meriwayatkan hadits dengan lafazh, “Kemudian beliau mengangkat jarinya, maka aku melihat beliau menggerak-gerakkan jarinya lantas beliau berdoa dengannya.” Zaidah rahimahullah bersendirian dalam meriwayatkan hal ini berbeda dengan perowi yang lain. Bedanya beliau adalah karena adanya tambahan lafazh “yuharrikuhaa”, artinya beliau menggerak-gerakkan jarinya. Zaidah bin Qudamah itu tsiqoh (kredibel) dan orang yang mulia, semoga Allah merahmati beliau. Beliau juga dipandang sebagai orang yang tsiqoh (kredibel) dan muthqin (kokoh hafalannya). Akan tetapi, mayoritas perowi tidak menyebutkan sebagaimana yang disebutkan oleh Zaidah. Sehingga dari sini kita diamkan tambahan yang dibuat oleh Zaidah yaitu tambahan “yuharrikuhaa”, artinya beliau menggerak-gerakkan jarinya. Berikut adalah tabel sebagai penjelas yang kami maksudkan. Wabillahit taufiq.   Sebagaimana yang Anda lihat, Zaidah hanya bersendirian dalam meriwayatkan lafazh “yuharrikuha” (beliau menggerak-gerakkan jarinya). Ibnu Khuzaimah rahimahullah berkata, “Tidak ada dalam satu riwayat yang menyebutkan “yuharrikuha” kecuali dari riwayat Zaidah di mana beliau (bersendirian) menyebutkannya.” Al Baihaqi rahimahullah berkata, “Boleh jadi yang dimaksud dengan yuharrikuha (menggerak-gerakkan jari) adalah hanya berisyarat dengannya, bukan yang dimaksud adalah menggerak-gerakkan jari. Sehingga jika dimaknai seperti ini maka jadi sinkronlah dengan riwayat Ibnu Az Zubair. Wallahu a’lam.” Aku (Syaikh Mushthofa Al ‘Adawi) berkata, “Riwayat Ibnu Az Zubair yang dikeluarkan oleh Muslim hanya menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berisyarat saja dan tidak disebutkan menggerak-gerakkan jari. [1] *** Pembahasan secara lengkap tentang hal ini telah dibahas oleh Al Ustadz Abu Muawiyah hafizhohullah, yang dinukil dari Majalah An Nashihah. Silakan lihat di sini. Sekali lagi ini adalah masalah khilafiyah, jadi kami pun menghargai pendapat lainnya. Namun demikianlah pendapat yang kami pegang berdasarkan penelitian dari hadits-hadits yang ada sesuai dengan keterbatasan ilmu yang ada pada kami. Catatan yang perlu diperhatikan, tidaklah usah merasa aneh jika ada yang tidak menggerak-gerakkan jari ketika tasyahud. Sebagaimana tidak perlu merasa aneh jika ada yang menggerak-gerakkan jari karena sebagian ulama berpendapat seperti ini. Namun sebaik-baik pendapat yang diikuti adalah yang berpegang pada pendapat yang kuat. Jika yakin bahwa hadits menggerak-gerakkan jari itu lemah karena menyelisihi banyak perowi yang lebih tsiqoh, maka sudah sepatutnya yang diikuti adalah yang yakin yaitu tidak menggerak-gerakkan jari. Namun ingat, tetaplah tolelir dengan pendapat lainnya karena masalah ini masih dalam tataran khilafiyah (silang pendapat antara para ulama). Wallahu a’lam bish showab. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Finished after Shalat Zhuhur in Riyadh, KSU, 15 Syawal 1431 H (21/11/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Manhajus Salikin: Tata Cara Duduk Tasyahud Awal dan Bacaannya Duduk Tasyahud Hingga Empat Kali untuk Shalat Maghrib [1] Syarh ‘Ilalil Hadits, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, Maktabah Makkah, 168-170 Tagscara shalat cara tasyahud khilafiyah


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Permasalahan menggerakkan telunjuk saat tasyahud ini sering jadi perdebatan di kalangan para ikhwah. Apakah dalam tasyahud mesti menggerakkan jari telunjuk, atau jarinya dalam keadaan diam saja. Untuk masalah yang satu ini, kami cuma menukil penjelasan dari salah seorang ulama saja tentang status hadits menggerak-gerakkan jari. Kami tidak sampai berpanjang lebar dalam membahas hal ini karena ternyata di dunia maya juga sudah dibahas oleh ustadz lainnya. Sehingga kami cukupkan dengan penjelasan singkat dari ulama Mesir, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah dalam kitab beliau Syarh ‘Ilalil Hadits. Semoga bermanfaat. Syaikh Musthofa Al ‘Adawi berkata, Mengenai ziyadah (tambahan) lafazh “yuharrikuhaa” (يحركها) yaitu pada hadits yang membicarakan isyarat dengan telunjuk ketika tasyahud, hadits tersebut diriwayatkan dalam beberapa kitab. Sumbernya adalah dari ‘Ashim bin Kulaib, dari ayahnya. Dari Wail bin Hujr, ia berkata, “Aku katakan, “Sungguh, aku memperhatikan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana beliau melakukan shalat.” Ia berkata, “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan menghadap kiblat, lalu bertakbir, lalu ia mengangkat kedua tangannya hingga sejajar kedua telinga, dan meletakkan tangan kanannya di atas punggung telapak tangan kirinya.” Kemudian saat akan ruku’ beliau mengangkat kedua tangannya seperti itu juga. Ketika sujud, beliau meletakkan kepalanya dengan posisi berada di depannya. Kemudian setelah itu beliau duduk iftirosy (menduduki kakinya yang kiri). Lantas ketika itu beliau letakkan tangan kirinya di atas paha kirinya, sedangkan siku kanannya diletakkan di atas paha kanannya. Beliau menggenggam dua jarinya dan membuat lingkaran. Aku melihatnya berkata seperti itu. Yaitu beliau membentuk lingkaran dengan jari jempol dan jari tengah (menurut salah satu riwayat). Lalu beliau berisyarat dengan jari telunjuk. Perkataan kita sekarang adalah pada lafazh “asyaro bis-sabaabah”, artinya beliau berisyarat dengan jari telunjuk. Mayoritas perowi meriwayatkan hadits seperti itu, yaitu dikatakan “beliau berisyarat dengan jari telunjuk”. Sebagian perowi berkata lagi, “Beliau berisyarat dengan jari telunjuk dan berdoa dengannya.” Adapun Zaidah bin Qudamah, beliau meriwayatkan hadits dengan lafazh, “Kemudian beliau mengangkat jarinya, maka aku melihat beliau menggerak-gerakkan jarinya lantas beliau berdoa dengannya.” Zaidah rahimahullah bersendirian dalam meriwayatkan hal ini berbeda dengan perowi yang lain. Bedanya beliau adalah karena adanya tambahan lafazh “yuharrikuhaa”, artinya beliau menggerak-gerakkan jarinya. Zaidah bin Qudamah itu tsiqoh (kredibel) dan orang yang mulia, semoga Allah merahmati beliau. Beliau juga dipandang sebagai orang yang tsiqoh (kredibel) dan muthqin (kokoh hafalannya). Akan tetapi, mayoritas perowi tidak menyebutkan sebagaimana yang disebutkan oleh Zaidah. Sehingga dari sini kita diamkan tambahan yang dibuat oleh Zaidah yaitu tambahan “yuharrikuhaa”, artinya beliau menggerak-gerakkan jarinya. Berikut adalah tabel sebagai penjelas yang kami maksudkan. Wabillahit taufiq.   Sebagaimana yang Anda lihat, Zaidah hanya bersendirian dalam meriwayatkan lafazh “yuharrikuha” (beliau menggerak-gerakkan jarinya). Ibnu Khuzaimah rahimahullah berkata, “Tidak ada dalam satu riwayat yang menyebutkan “yuharrikuha” kecuali dari riwayat Zaidah di mana beliau (bersendirian) menyebutkannya.” Al Baihaqi rahimahullah berkata, “Boleh jadi yang dimaksud dengan yuharrikuha (menggerak-gerakkan jari) adalah hanya berisyarat dengannya, bukan yang dimaksud adalah menggerak-gerakkan jari. Sehingga jika dimaknai seperti ini maka jadi sinkronlah dengan riwayat Ibnu Az Zubair. Wallahu a’lam.” Aku (Syaikh Mushthofa Al ‘Adawi) berkata, “Riwayat Ibnu Az Zubair yang dikeluarkan oleh Muslim hanya menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berisyarat saja dan tidak disebutkan menggerak-gerakkan jari. [1] *** Pembahasan secara lengkap tentang hal ini telah dibahas oleh Al Ustadz Abu Muawiyah hafizhohullah, yang dinukil dari Majalah An Nashihah. Silakan lihat di sini. Sekali lagi ini adalah masalah khilafiyah, jadi kami pun menghargai pendapat lainnya. Namun demikianlah pendapat yang kami pegang berdasarkan penelitian dari hadits-hadits yang ada sesuai dengan keterbatasan ilmu yang ada pada kami. Catatan yang perlu diperhatikan, tidaklah usah merasa aneh jika ada yang tidak menggerak-gerakkan jari ketika tasyahud. Sebagaimana tidak perlu merasa aneh jika ada yang menggerak-gerakkan jari karena sebagian ulama berpendapat seperti ini. Namun sebaik-baik pendapat yang diikuti adalah yang berpegang pada pendapat yang kuat. Jika yakin bahwa hadits menggerak-gerakkan jari itu lemah karena menyelisihi banyak perowi yang lebih tsiqoh, maka sudah sepatutnya yang diikuti adalah yang yakin yaitu tidak menggerak-gerakkan jari. Namun ingat, tetaplah tolelir dengan pendapat lainnya karena masalah ini masih dalam tataran khilafiyah (silang pendapat antara para ulama). Wallahu a’lam bish showab. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Finished after Shalat Zhuhur in Riyadh, KSU, 15 Syawal 1431 H (21/11/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Manhajus Salikin: Tata Cara Duduk Tasyahud Awal dan Bacaannya Duduk Tasyahud Hingga Empat Kali untuk Shalat Maghrib [1] Syarh ‘Ilalil Hadits, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, Maktabah Makkah, 168-170 Tagscara shalat cara tasyahud khilafiyah

Tata Cara Wudhu Sesuai Tuntunan Nabi (seri 2): Syarat, Rukun, Kewajiban Dan Sunnah Dalam Wudhu

B.Syarat-syarat wudlu1. Niat (ada khilaf antara jumhur dan Hanafiyah, lihat artikel seri 1).2. Air yang digunakan harus thohur (suci dan mensucikan), maka tidak sah berwudlu dengan air yang najis3. Air yang digunakan harus air yang mubah (ada khilaf dalam masalah ini). Sehingga tidak sah berwudlu dengan air curian.4. Menghilangkan hal-hal yang bisa mengahalangi sampainya air ke kulit. Dalilnya :حَدِيْثِ خَالِدٍ بْنِ مَعْدَانَ أَنَّ النَّبِيُّ  رَأَى رَجُلاً، وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةُ قَدَرِ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا المْاَءُ فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيْدَ الْوُضُوْءَHadits Kholid bin Mi’dan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang pada kakinya ada seukuran dirham yang tidak terkena air (wudlu), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan laki-laki tersebut untuk mengulangi wudlu. Hadits shohih riwayat Abu Dawud dan ada tambahan الصَّلاَةَ yaitu (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengulangi sholat, Irwaul Golil no 86)5. Jika seseorang selesai dari buang hajat maka dia harus bersuci dahulu sebelum berwudlu C. Rukun-rukun wudluRukun-rukun yang disepakati ada empat yaitu :1.Mencuci wajah2.Mencuci tangan3.Mengusap kepala4.Mencuci kedua kakiRukun-rukun yang diperselisihkan, antara lain1.TertibMenurut Hanafiyah dan Malikiyah tertib dalam wudlu hanyalah sunnah muakkadah dan tidak fardlu. Sebab dalam ayat Allah ta’ala menggunakan huruf َو bukan فَ atau ثُمَّ yang menunjukan tertib. Sedangkan َو hanyalah untuk mutlaqul jam’i.Sedangkan menurut Hanabilah dan Syafi’iyah tertib dalam wudlu adalah fardlu (al-fiqh al-islami 1/231). Dalilnya :Demikianlah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang datang dalam hadits-hadits yang shohihSesuai dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam اِبْدَأْ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ (Mulailah dengan apa yang dimulai oleh Allah, hadits riwayat Muslim no 1218). Walaupun hadits ini tentang masalah haji, yaitu berkaitan dengan firman Allah ta’ala ( إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ..) , namun ‘ibroh adalah dengan keumuman lafalnya bukan dengan kekhususan sebab.Allah ta’ala memasukkan yang diusap diantara hal-hal yang dicuci. Dan hal ini telah keluar dari qoidah balagoh. Dan tidak ada faedah yang bisa diperoleh dari hal ini (keluar dari qoidah balagoh) kecuali tertib (Syarhul Mumti’ 1/153)Oleh karena barang siapa yang berwudlu dengan tidak tertib maka wudlunya tidak sahAdapun tertib antara selain empat anggota yang disebutkan dalam ayat maka hukumnya sunnah berdasarkan ijma’. Misalnya antara berkumur-kumur, beristinsyaq dan wajah, antara kaki kanan dengan kaki kiri, tangan kanan dengan tangan kiri, dan antara kepala dan telinga. Sebab pada hakikatnya contoh-contoh ini merupakan satu anggota tubuh. Para ulama menganggap kaki kanan dan kaki kiri sebagai satu anggota tubuh.(Taudlihul Ahkam 1/189, al-fiqh al-islami 1/233)Oleh karena itu jika seorang berwudlu tanpa tertib (walaupun karena lupa), maka wudlunya tidak sah karena wudlu adalah satu kesatuan sebagaimana sholat. Jika seseorang sujud sebelum ruku kemudian baru ruku maka sholatnya tidak sah walaupun dia dalam keadaan lupa. (Syarhul Mumti’ 1/154)2.MuwalahYang dimaksud dengan muwalah adalah bersambungan. Yaitu wudlu harus dilakukan bersambungan jangan terpisah hingga anggota tubuh yang sebelumnya kering. Menurut Hanafiyah dan Syafi’iah muwalah hukumnya sunnah tidak wajib. Namun menurut Malikiyah dan Hanabilah hukumnya adalah fardlu sebab adanya hadits Kholid bin Mi’dan (telah lalu). Kalau seandainya muwalah tidak rukun tentu Nabi tidak memerintahkan laki-laki tersebut untuk mengulangi wudlunya, tetapi cukup disempurnakan saja. (al-fiqh al-islami 1/234-235)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melakukannya.Qiyas dengan sholat, karena sholat itu harus muwalah. Kalau sholat terpisah dengan pembicaraan maka sholat menjadi batal.D. Kewajiban-kewajiban wudluKewajiban wudlu cuma ada satu (namun ini diperselisihkan oleh para ulama) yaitu membaca bismillah ketika akan berwudlu (lihat artikel seri 1) E.Sunnah-sunnah wudluWudlu memiliki sunnah-sunnah yang banyak, diantaranya:1.  Bersiwak, sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamلَوْ لاَ اَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوْءٍKalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan berwudlu. (Hadits shohih, irwaul golil no 70)2.  Mencuci kedua tangan sampai pergelangan tangan sebelum berwudlu (lihat artikel seri 1)3.  Mencuci anggota-anggota wudlu sebanyak tiga kali. (sedangkan mengusap kepala yang sering dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sekali, lihat artikel seri 1)Telah tsabit bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu tiga-tiga kali, dan hadits mengenai ini banyak (diantaranya hadits Abdullah bin Zaid di atas pada artikel seri 1). Demikian pula telah tsabit bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu dua-dua kali (sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Zaid t riwayat Bukhori no 158). Dan juga telah tsabit bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudlu sekali-sekali (sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas t riwayat Bukhori no 157). Dan juga telah tsabit bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu sebagian anggota tubuhnya tiga kali dan sebagian yang lain dua kali (sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Zaid t di atas, lihat artikel seri 1) (Lihat Thuhurul Muslim hal 81dan Syarhul Mumti’ 1/146)4.  Menyela-nyela jenggot yang tebal (lihat artikel seri 1)5.  Menyela-nyela jari-jari kaki dan jari-jari tangan (lihat artikel seri 1)6.  Dalk (menggosok)Yang dimaksud dengan dalk yaitu menggosok anggota wudlu (yang telah terkena air) dengan menggunakan tangan (sebelum anggota wudlu tersebut kering). Dan yang dimaksud dengan tangan di sini yaitu telapak (bagian dalam) tangan. Oleh karena itu tidak cukup men-dalk kaki dengan menggunakan kaki lainnya. (al-fiqh al-islami 1/235). (Namun tidak ada dalilnya harus dengan telapak tangan-pen)Menurut jumhur ulama hukum dalk adalah sunnah karena tidak disebutkan dalam ayat. Sedangkan menurut Malikiyah adalah wajib. Dalil mereka : – Sesungguhnya mencuci yang diperintahkan dalam ayat tidaklah bisa terwujud kecuali dengan dalk, sedangakan hanya sekedar terkena air tidaklah dianggap sebagai satu cucian. – Dan yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan dalk sebagaimana dalam haditsعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَيْدٍ t قَالَ : إِنَّ النَّبِيَّ r أُتِيَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ، فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَعَيِهِDari Abdullah bin Zaid t berkata : Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan air kepada beliau (sebanyak) dua per tiga mud, lalu beliau mendalk (menggosok) kedua lengannya. (Hadits shohih riwayat Ahmad dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah)Tetapi pendapat jumhur yang lebih rojih, sebab yang diperintahkan oleh Allah ta’ala hanyalah mencuci bukan menggosok. Sedangkan sekedar perbuataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa menunjukkan akan wajib. Tetapi jika air tidak bisa menyentuh kulit kecuali dengan digosok maka hukum dalk adalah wajib (Taudlihul Ahkam 1/179)7.  Mendahulukan tangan kanan daripada yang kiri dan kaki kanan daripada kaki kiri. Sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Huroiroh ;إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فَابْدَءُوْا بِمَيَامِنِكُمْJika kalian berwudlu maka mulailah dengan bagian kanan kalian. (Hadits shohih dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Baihaqi, Thobroni dan Ibnu Hibban dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dihasankan oleh Imam Nawawi)8.  Berdo’a setelah berwudlu. (Lihat artikel seri 1)9.  Menggunakan air wudlu dengan hematYang afdlol adalah berwudlu tiga-tiga kali namun tidak boros dan berlebih-lebihan dalam menggunakan air, baik ketika wudlu maupun ketika mandi. Sebagaimana dalam haditsعَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ  كَانَ يَغْتَسِلُ مِنْ إِنَاءِ -وَهُوَ الفرق- مِنَ الْجَنَابَةِDari ‘Aisyah bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi janabah dengan satu ina’ (yaitu satu farq). (Hadits shohih riwayat Muslim no 319)Berkata Sofyan satu farq adalah tiga sok.Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudlu dengan dua per tiga mud, sebagaimana hadits :عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَيْدٍ  قَالَ : إِنَّ النَّبِيَّ  أُتِيَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ، فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَعَيِهِDari Abdullah bin Zaid berkata : Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan air kepada beliau (sebanyak) dua per tiga mud, lalu beliau mendalk (menggosok) kedua lengannya. (Hadits shohih riwayat Ahmad dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah)Berkata Imam Bukhori :”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa wajibnya wudlu adalah sekali-sekali, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah berwudlu dua kali-dua kali dan tiga kali-tiga kali dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menambah lebih dari tiga kali, …”Oleh karena itu hendaknya berhemat dalam berwdlu dan sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya berkata :جَاءَ أَعْرَبِي إِلَى النَّبِيِّ  ، فَأَرَاهُ الْوُضُوْءَ ثَلاَثًا ثَلاَثًا ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا الْوُضُوْءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أسَاءَ، وَتَعَدَّى، وظَلَمَSeorang arab badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlihatkannya wudlu dengan tiga kali-tiga kali, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :”Demikianlah wudlu, maka barang siapa yang menambah lebih dari ini (lebih dari tiga kali) maka dia telah berbuat jelek dan melampaui batas dan berbuat dzolim” (Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam shohih Nasai 1/31)Dan dari Abdullah bin Mugoffal bahwasanya beiau menengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :إِنَّهُ سَيَكُوْنُ فِيْ هَذِهِ الأُمَّةِ قَوْمٌ يَعْتَدُوْنَ فِي الطَّهُوْرِ وَالدُّعَاءِSesungguhnya akan ada pada umat ini suatu kaum yang melampaui batas dalam bersuci dan berdo’a. (Hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al-Abani dalam shohih Abu Dawud 1/21) (Lihat Thuhurul Muslim hal 82)bersambung ….. Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Tata Cara Wudhu Sesuai Tuntunan Nabi (seri 2): Syarat, Rukun, Kewajiban Dan Sunnah Dalam Wudhu

B.Syarat-syarat wudlu1. Niat (ada khilaf antara jumhur dan Hanafiyah, lihat artikel seri 1).2. Air yang digunakan harus thohur (suci dan mensucikan), maka tidak sah berwudlu dengan air yang najis3. Air yang digunakan harus air yang mubah (ada khilaf dalam masalah ini). Sehingga tidak sah berwudlu dengan air curian.4. Menghilangkan hal-hal yang bisa mengahalangi sampainya air ke kulit. Dalilnya :حَدِيْثِ خَالِدٍ بْنِ مَعْدَانَ أَنَّ النَّبِيُّ  رَأَى رَجُلاً، وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةُ قَدَرِ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا المْاَءُ فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيْدَ الْوُضُوْءَHadits Kholid bin Mi’dan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang pada kakinya ada seukuran dirham yang tidak terkena air (wudlu), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan laki-laki tersebut untuk mengulangi wudlu. Hadits shohih riwayat Abu Dawud dan ada tambahan الصَّلاَةَ yaitu (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengulangi sholat, Irwaul Golil no 86)5. Jika seseorang selesai dari buang hajat maka dia harus bersuci dahulu sebelum berwudlu C. Rukun-rukun wudluRukun-rukun yang disepakati ada empat yaitu :1.Mencuci wajah2.Mencuci tangan3.Mengusap kepala4.Mencuci kedua kakiRukun-rukun yang diperselisihkan, antara lain1.TertibMenurut Hanafiyah dan Malikiyah tertib dalam wudlu hanyalah sunnah muakkadah dan tidak fardlu. Sebab dalam ayat Allah ta’ala menggunakan huruf َو bukan فَ atau ثُمَّ yang menunjukan tertib. Sedangkan َو hanyalah untuk mutlaqul jam’i.Sedangkan menurut Hanabilah dan Syafi’iyah tertib dalam wudlu adalah fardlu (al-fiqh al-islami 1/231). Dalilnya :Demikianlah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang datang dalam hadits-hadits yang shohihSesuai dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam اِبْدَأْ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ (Mulailah dengan apa yang dimulai oleh Allah, hadits riwayat Muslim no 1218). Walaupun hadits ini tentang masalah haji, yaitu berkaitan dengan firman Allah ta’ala ( إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ..) , namun ‘ibroh adalah dengan keumuman lafalnya bukan dengan kekhususan sebab.Allah ta’ala memasukkan yang diusap diantara hal-hal yang dicuci. Dan hal ini telah keluar dari qoidah balagoh. Dan tidak ada faedah yang bisa diperoleh dari hal ini (keluar dari qoidah balagoh) kecuali tertib (Syarhul Mumti’ 1/153)Oleh karena barang siapa yang berwudlu dengan tidak tertib maka wudlunya tidak sahAdapun tertib antara selain empat anggota yang disebutkan dalam ayat maka hukumnya sunnah berdasarkan ijma’. Misalnya antara berkumur-kumur, beristinsyaq dan wajah, antara kaki kanan dengan kaki kiri, tangan kanan dengan tangan kiri, dan antara kepala dan telinga. Sebab pada hakikatnya contoh-contoh ini merupakan satu anggota tubuh. Para ulama menganggap kaki kanan dan kaki kiri sebagai satu anggota tubuh.(Taudlihul Ahkam 1/189, al-fiqh al-islami 1/233)Oleh karena itu jika seorang berwudlu tanpa tertib (walaupun karena lupa), maka wudlunya tidak sah karena wudlu adalah satu kesatuan sebagaimana sholat. Jika seseorang sujud sebelum ruku kemudian baru ruku maka sholatnya tidak sah walaupun dia dalam keadaan lupa. (Syarhul Mumti’ 1/154)2.MuwalahYang dimaksud dengan muwalah adalah bersambungan. Yaitu wudlu harus dilakukan bersambungan jangan terpisah hingga anggota tubuh yang sebelumnya kering. Menurut Hanafiyah dan Syafi’iah muwalah hukumnya sunnah tidak wajib. Namun menurut Malikiyah dan Hanabilah hukumnya adalah fardlu sebab adanya hadits Kholid bin Mi’dan (telah lalu). Kalau seandainya muwalah tidak rukun tentu Nabi tidak memerintahkan laki-laki tersebut untuk mengulangi wudlunya, tetapi cukup disempurnakan saja. (al-fiqh al-islami 1/234-235)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melakukannya.Qiyas dengan sholat, karena sholat itu harus muwalah. Kalau sholat terpisah dengan pembicaraan maka sholat menjadi batal.D. Kewajiban-kewajiban wudluKewajiban wudlu cuma ada satu (namun ini diperselisihkan oleh para ulama) yaitu membaca bismillah ketika akan berwudlu (lihat artikel seri 1) E.Sunnah-sunnah wudluWudlu memiliki sunnah-sunnah yang banyak, diantaranya:1.  Bersiwak, sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamلَوْ لاَ اَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوْءٍKalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan berwudlu. (Hadits shohih, irwaul golil no 70)2.  Mencuci kedua tangan sampai pergelangan tangan sebelum berwudlu (lihat artikel seri 1)3.  Mencuci anggota-anggota wudlu sebanyak tiga kali. (sedangkan mengusap kepala yang sering dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sekali, lihat artikel seri 1)Telah tsabit bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu tiga-tiga kali, dan hadits mengenai ini banyak (diantaranya hadits Abdullah bin Zaid di atas pada artikel seri 1). Demikian pula telah tsabit bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu dua-dua kali (sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Zaid t riwayat Bukhori no 158). Dan juga telah tsabit bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudlu sekali-sekali (sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas t riwayat Bukhori no 157). Dan juga telah tsabit bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu sebagian anggota tubuhnya tiga kali dan sebagian yang lain dua kali (sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Zaid t di atas, lihat artikel seri 1) (Lihat Thuhurul Muslim hal 81dan Syarhul Mumti’ 1/146)4.  Menyela-nyela jenggot yang tebal (lihat artikel seri 1)5.  Menyela-nyela jari-jari kaki dan jari-jari tangan (lihat artikel seri 1)6.  Dalk (menggosok)Yang dimaksud dengan dalk yaitu menggosok anggota wudlu (yang telah terkena air) dengan menggunakan tangan (sebelum anggota wudlu tersebut kering). Dan yang dimaksud dengan tangan di sini yaitu telapak (bagian dalam) tangan. Oleh karena itu tidak cukup men-dalk kaki dengan menggunakan kaki lainnya. (al-fiqh al-islami 1/235). (Namun tidak ada dalilnya harus dengan telapak tangan-pen)Menurut jumhur ulama hukum dalk adalah sunnah karena tidak disebutkan dalam ayat. Sedangkan menurut Malikiyah adalah wajib. Dalil mereka : – Sesungguhnya mencuci yang diperintahkan dalam ayat tidaklah bisa terwujud kecuali dengan dalk, sedangakan hanya sekedar terkena air tidaklah dianggap sebagai satu cucian. – Dan yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan dalk sebagaimana dalam haditsعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَيْدٍ t قَالَ : إِنَّ النَّبِيَّ r أُتِيَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ، فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَعَيِهِDari Abdullah bin Zaid t berkata : Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan air kepada beliau (sebanyak) dua per tiga mud, lalu beliau mendalk (menggosok) kedua lengannya. (Hadits shohih riwayat Ahmad dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah)Tetapi pendapat jumhur yang lebih rojih, sebab yang diperintahkan oleh Allah ta’ala hanyalah mencuci bukan menggosok. Sedangkan sekedar perbuataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa menunjukkan akan wajib. Tetapi jika air tidak bisa menyentuh kulit kecuali dengan digosok maka hukum dalk adalah wajib (Taudlihul Ahkam 1/179)7.  Mendahulukan tangan kanan daripada yang kiri dan kaki kanan daripada kaki kiri. Sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Huroiroh ;إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فَابْدَءُوْا بِمَيَامِنِكُمْJika kalian berwudlu maka mulailah dengan bagian kanan kalian. (Hadits shohih dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Baihaqi, Thobroni dan Ibnu Hibban dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dihasankan oleh Imam Nawawi)8.  Berdo’a setelah berwudlu. (Lihat artikel seri 1)9.  Menggunakan air wudlu dengan hematYang afdlol adalah berwudlu tiga-tiga kali namun tidak boros dan berlebih-lebihan dalam menggunakan air, baik ketika wudlu maupun ketika mandi. Sebagaimana dalam haditsعَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ  كَانَ يَغْتَسِلُ مِنْ إِنَاءِ -وَهُوَ الفرق- مِنَ الْجَنَابَةِDari ‘Aisyah bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi janabah dengan satu ina’ (yaitu satu farq). (Hadits shohih riwayat Muslim no 319)Berkata Sofyan satu farq adalah tiga sok.Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudlu dengan dua per tiga mud, sebagaimana hadits :عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَيْدٍ  قَالَ : إِنَّ النَّبِيَّ  أُتِيَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ، فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَعَيِهِDari Abdullah bin Zaid berkata : Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan air kepada beliau (sebanyak) dua per tiga mud, lalu beliau mendalk (menggosok) kedua lengannya. (Hadits shohih riwayat Ahmad dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah)Berkata Imam Bukhori :”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa wajibnya wudlu adalah sekali-sekali, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah berwudlu dua kali-dua kali dan tiga kali-tiga kali dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menambah lebih dari tiga kali, …”Oleh karena itu hendaknya berhemat dalam berwdlu dan sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya berkata :جَاءَ أَعْرَبِي إِلَى النَّبِيِّ  ، فَأَرَاهُ الْوُضُوْءَ ثَلاَثًا ثَلاَثًا ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا الْوُضُوْءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أسَاءَ، وَتَعَدَّى، وظَلَمَSeorang arab badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlihatkannya wudlu dengan tiga kali-tiga kali, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :”Demikianlah wudlu, maka barang siapa yang menambah lebih dari ini (lebih dari tiga kali) maka dia telah berbuat jelek dan melampaui batas dan berbuat dzolim” (Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam shohih Nasai 1/31)Dan dari Abdullah bin Mugoffal bahwasanya beiau menengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :إِنَّهُ سَيَكُوْنُ فِيْ هَذِهِ الأُمَّةِ قَوْمٌ يَعْتَدُوْنَ فِي الطَّهُوْرِ وَالدُّعَاءِSesungguhnya akan ada pada umat ini suatu kaum yang melampaui batas dalam bersuci dan berdo’a. (Hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al-Abani dalam shohih Abu Dawud 1/21) (Lihat Thuhurul Muslim hal 82)bersambung ….. Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com
B.Syarat-syarat wudlu1. Niat (ada khilaf antara jumhur dan Hanafiyah, lihat artikel seri 1).2. Air yang digunakan harus thohur (suci dan mensucikan), maka tidak sah berwudlu dengan air yang najis3. Air yang digunakan harus air yang mubah (ada khilaf dalam masalah ini). Sehingga tidak sah berwudlu dengan air curian.4. Menghilangkan hal-hal yang bisa mengahalangi sampainya air ke kulit. Dalilnya :حَدِيْثِ خَالِدٍ بْنِ مَعْدَانَ أَنَّ النَّبِيُّ  رَأَى رَجُلاً، وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةُ قَدَرِ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا المْاَءُ فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيْدَ الْوُضُوْءَHadits Kholid bin Mi’dan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang pada kakinya ada seukuran dirham yang tidak terkena air (wudlu), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan laki-laki tersebut untuk mengulangi wudlu. Hadits shohih riwayat Abu Dawud dan ada tambahan الصَّلاَةَ yaitu (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengulangi sholat, Irwaul Golil no 86)5. Jika seseorang selesai dari buang hajat maka dia harus bersuci dahulu sebelum berwudlu C. Rukun-rukun wudluRukun-rukun yang disepakati ada empat yaitu :1.Mencuci wajah2.Mencuci tangan3.Mengusap kepala4.Mencuci kedua kakiRukun-rukun yang diperselisihkan, antara lain1.TertibMenurut Hanafiyah dan Malikiyah tertib dalam wudlu hanyalah sunnah muakkadah dan tidak fardlu. Sebab dalam ayat Allah ta’ala menggunakan huruf َو bukan فَ atau ثُمَّ yang menunjukan tertib. Sedangkan َو hanyalah untuk mutlaqul jam’i.Sedangkan menurut Hanabilah dan Syafi’iyah tertib dalam wudlu adalah fardlu (al-fiqh al-islami 1/231). Dalilnya :Demikianlah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang datang dalam hadits-hadits yang shohihSesuai dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam اِبْدَأْ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ (Mulailah dengan apa yang dimulai oleh Allah, hadits riwayat Muslim no 1218). Walaupun hadits ini tentang masalah haji, yaitu berkaitan dengan firman Allah ta’ala ( إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ..) , namun ‘ibroh adalah dengan keumuman lafalnya bukan dengan kekhususan sebab.Allah ta’ala memasukkan yang diusap diantara hal-hal yang dicuci. Dan hal ini telah keluar dari qoidah balagoh. Dan tidak ada faedah yang bisa diperoleh dari hal ini (keluar dari qoidah balagoh) kecuali tertib (Syarhul Mumti’ 1/153)Oleh karena barang siapa yang berwudlu dengan tidak tertib maka wudlunya tidak sahAdapun tertib antara selain empat anggota yang disebutkan dalam ayat maka hukumnya sunnah berdasarkan ijma’. Misalnya antara berkumur-kumur, beristinsyaq dan wajah, antara kaki kanan dengan kaki kiri, tangan kanan dengan tangan kiri, dan antara kepala dan telinga. Sebab pada hakikatnya contoh-contoh ini merupakan satu anggota tubuh. Para ulama menganggap kaki kanan dan kaki kiri sebagai satu anggota tubuh.(Taudlihul Ahkam 1/189, al-fiqh al-islami 1/233)Oleh karena itu jika seorang berwudlu tanpa tertib (walaupun karena lupa), maka wudlunya tidak sah karena wudlu adalah satu kesatuan sebagaimana sholat. Jika seseorang sujud sebelum ruku kemudian baru ruku maka sholatnya tidak sah walaupun dia dalam keadaan lupa. (Syarhul Mumti’ 1/154)2.MuwalahYang dimaksud dengan muwalah adalah bersambungan. Yaitu wudlu harus dilakukan bersambungan jangan terpisah hingga anggota tubuh yang sebelumnya kering. Menurut Hanafiyah dan Syafi’iah muwalah hukumnya sunnah tidak wajib. Namun menurut Malikiyah dan Hanabilah hukumnya adalah fardlu sebab adanya hadits Kholid bin Mi’dan (telah lalu). Kalau seandainya muwalah tidak rukun tentu Nabi tidak memerintahkan laki-laki tersebut untuk mengulangi wudlunya, tetapi cukup disempurnakan saja. (al-fiqh al-islami 1/234-235)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melakukannya.Qiyas dengan sholat, karena sholat itu harus muwalah. Kalau sholat terpisah dengan pembicaraan maka sholat menjadi batal.D. Kewajiban-kewajiban wudluKewajiban wudlu cuma ada satu (namun ini diperselisihkan oleh para ulama) yaitu membaca bismillah ketika akan berwudlu (lihat artikel seri 1) E.Sunnah-sunnah wudluWudlu memiliki sunnah-sunnah yang banyak, diantaranya:1.  Bersiwak, sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamلَوْ لاَ اَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوْءٍKalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan berwudlu. (Hadits shohih, irwaul golil no 70)2.  Mencuci kedua tangan sampai pergelangan tangan sebelum berwudlu (lihat artikel seri 1)3.  Mencuci anggota-anggota wudlu sebanyak tiga kali. (sedangkan mengusap kepala yang sering dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sekali, lihat artikel seri 1)Telah tsabit bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu tiga-tiga kali, dan hadits mengenai ini banyak (diantaranya hadits Abdullah bin Zaid di atas pada artikel seri 1). Demikian pula telah tsabit bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu dua-dua kali (sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Zaid t riwayat Bukhori no 158). Dan juga telah tsabit bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudlu sekali-sekali (sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas t riwayat Bukhori no 157). Dan juga telah tsabit bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu sebagian anggota tubuhnya tiga kali dan sebagian yang lain dua kali (sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Zaid t di atas, lihat artikel seri 1) (Lihat Thuhurul Muslim hal 81dan Syarhul Mumti’ 1/146)4.  Menyela-nyela jenggot yang tebal (lihat artikel seri 1)5.  Menyela-nyela jari-jari kaki dan jari-jari tangan (lihat artikel seri 1)6.  Dalk (menggosok)Yang dimaksud dengan dalk yaitu menggosok anggota wudlu (yang telah terkena air) dengan menggunakan tangan (sebelum anggota wudlu tersebut kering). Dan yang dimaksud dengan tangan di sini yaitu telapak (bagian dalam) tangan. Oleh karena itu tidak cukup men-dalk kaki dengan menggunakan kaki lainnya. (al-fiqh al-islami 1/235). (Namun tidak ada dalilnya harus dengan telapak tangan-pen)Menurut jumhur ulama hukum dalk adalah sunnah karena tidak disebutkan dalam ayat. Sedangkan menurut Malikiyah adalah wajib. Dalil mereka : – Sesungguhnya mencuci yang diperintahkan dalam ayat tidaklah bisa terwujud kecuali dengan dalk, sedangakan hanya sekedar terkena air tidaklah dianggap sebagai satu cucian. – Dan yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan dalk sebagaimana dalam haditsعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَيْدٍ t قَالَ : إِنَّ النَّبِيَّ r أُتِيَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ، فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَعَيِهِDari Abdullah bin Zaid t berkata : Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan air kepada beliau (sebanyak) dua per tiga mud, lalu beliau mendalk (menggosok) kedua lengannya. (Hadits shohih riwayat Ahmad dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah)Tetapi pendapat jumhur yang lebih rojih, sebab yang diperintahkan oleh Allah ta’ala hanyalah mencuci bukan menggosok. Sedangkan sekedar perbuataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa menunjukkan akan wajib. Tetapi jika air tidak bisa menyentuh kulit kecuali dengan digosok maka hukum dalk adalah wajib (Taudlihul Ahkam 1/179)7.  Mendahulukan tangan kanan daripada yang kiri dan kaki kanan daripada kaki kiri. Sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Huroiroh ;إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فَابْدَءُوْا بِمَيَامِنِكُمْJika kalian berwudlu maka mulailah dengan bagian kanan kalian. (Hadits shohih dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Baihaqi, Thobroni dan Ibnu Hibban dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dihasankan oleh Imam Nawawi)8.  Berdo’a setelah berwudlu. (Lihat artikel seri 1)9.  Menggunakan air wudlu dengan hematYang afdlol adalah berwudlu tiga-tiga kali namun tidak boros dan berlebih-lebihan dalam menggunakan air, baik ketika wudlu maupun ketika mandi. Sebagaimana dalam haditsعَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ  كَانَ يَغْتَسِلُ مِنْ إِنَاءِ -وَهُوَ الفرق- مِنَ الْجَنَابَةِDari ‘Aisyah bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi janabah dengan satu ina’ (yaitu satu farq). (Hadits shohih riwayat Muslim no 319)Berkata Sofyan satu farq adalah tiga sok.Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudlu dengan dua per tiga mud, sebagaimana hadits :عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَيْدٍ  قَالَ : إِنَّ النَّبِيَّ  أُتِيَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ، فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَعَيِهِDari Abdullah bin Zaid berkata : Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan air kepada beliau (sebanyak) dua per tiga mud, lalu beliau mendalk (menggosok) kedua lengannya. (Hadits shohih riwayat Ahmad dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah)Berkata Imam Bukhori :”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa wajibnya wudlu adalah sekali-sekali, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah berwudlu dua kali-dua kali dan tiga kali-tiga kali dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menambah lebih dari tiga kali, …”Oleh karena itu hendaknya berhemat dalam berwdlu dan sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya berkata :جَاءَ أَعْرَبِي إِلَى النَّبِيِّ  ، فَأَرَاهُ الْوُضُوْءَ ثَلاَثًا ثَلاَثًا ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا الْوُضُوْءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أسَاءَ، وَتَعَدَّى، وظَلَمَSeorang arab badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlihatkannya wudlu dengan tiga kali-tiga kali, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :”Demikianlah wudlu, maka barang siapa yang menambah lebih dari ini (lebih dari tiga kali) maka dia telah berbuat jelek dan melampaui batas dan berbuat dzolim” (Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam shohih Nasai 1/31)Dan dari Abdullah bin Mugoffal bahwasanya beiau menengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :إِنَّهُ سَيَكُوْنُ فِيْ هَذِهِ الأُمَّةِ قَوْمٌ يَعْتَدُوْنَ فِي الطَّهُوْرِ وَالدُّعَاءِSesungguhnya akan ada pada umat ini suatu kaum yang melampaui batas dalam bersuci dan berdo’a. (Hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al-Abani dalam shohih Abu Dawud 1/21) (Lihat Thuhurul Muslim hal 82)bersambung ….. Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com


B.Syarat-syarat wudlu1. Niat (ada khilaf antara jumhur dan Hanafiyah, lihat artikel seri 1).2. Air yang digunakan harus thohur (suci dan mensucikan), maka tidak sah berwudlu dengan air yang najis3. Air yang digunakan harus air yang mubah (ada khilaf dalam masalah ini). Sehingga tidak sah berwudlu dengan air curian.4. Menghilangkan hal-hal yang bisa mengahalangi sampainya air ke kulit. Dalilnya :حَدِيْثِ خَالِدٍ بْنِ مَعْدَانَ أَنَّ النَّبِيُّ  رَأَى رَجُلاً، وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةُ قَدَرِ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا المْاَءُ فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيْدَ الْوُضُوْءَHadits Kholid bin Mi’dan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang pada kakinya ada seukuran dirham yang tidak terkena air (wudlu), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan laki-laki tersebut untuk mengulangi wudlu. Hadits shohih riwayat Abu Dawud dan ada tambahan الصَّلاَةَ yaitu (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengulangi sholat, Irwaul Golil no 86)5. Jika seseorang selesai dari buang hajat maka dia harus bersuci dahulu sebelum berwudlu C. Rukun-rukun wudluRukun-rukun yang disepakati ada empat yaitu :1.Mencuci wajah2.Mencuci tangan3.Mengusap kepala4.Mencuci kedua kakiRukun-rukun yang diperselisihkan, antara lain1.TertibMenurut Hanafiyah dan Malikiyah tertib dalam wudlu hanyalah sunnah muakkadah dan tidak fardlu. Sebab dalam ayat Allah ta’ala menggunakan huruf َو bukan فَ atau ثُمَّ yang menunjukan tertib. Sedangkan َو hanyalah untuk mutlaqul jam’i.Sedangkan menurut Hanabilah dan Syafi’iyah tertib dalam wudlu adalah fardlu (al-fiqh al-islami 1/231). Dalilnya :Demikianlah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang datang dalam hadits-hadits yang shohihSesuai dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam اِبْدَأْ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ (Mulailah dengan apa yang dimulai oleh Allah, hadits riwayat Muslim no 1218). Walaupun hadits ini tentang masalah haji, yaitu berkaitan dengan firman Allah ta’ala ( إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ..) , namun ‘ibroh adalah dengan keumuman lafalnya bukan dengan kekhususan sebab.Allah ta’ala memasukkan yang diusap diantara hal-hal yang dicuci. Dan hal ini telah keluar dari qoidah balagoh. Dan tidak ada faedah yang bisa diperoleh dari hal ini (keluar dari qoidah balagoh) kecuali tertib (Syarhul Mumti’ 1/153)Oleh karena barang siapa yang berwudlu dengan tidak tertib maka wudlunya tidak sahAdapun tertib antara selain empat anggota yang disebutkan dalam ayat maka hukumnya sunnah berdasarkan ijma’. Misalnya antara berkumur-kumur, beristinsyaq dan wajah, antara kaki kanan dengan kaki kiri, tangan kanan dengan tangan kiri, dan antara kepala dan telinga. Sebab pada hakikatnya contoh-contoh ini merupakan satu anggota tubuh. Para ulama menganggap kaki kanan dan kaki kiri sebagai satu anggota tubuh.(Taudlihul Ahkam 1/189, al-fiqh al-islami 1/233)Oleh karena itu jika seorang berwudlu tanpa tertib (walaupun karena lupa), maka wudlunya tidak sah karena wudlu adalah satu kesatuan sebagaimana sholat. Jika seseorang sujud sebelum ruku kemudian baru ruku maka sholatnya tidak sah walaupun dia dalam keadaan lupa. (Syarhul Mumti’ 1/154)2.MuwalahYang dimaksud dengan muwalah adalah bersambungan. Yaitu wudlu harus dilakukan bersambungan jangan terpisah hingga anggota tubuh yang sebelumnya kering. Menurut Hanafiyah dan Syafi’iah muwalah hukumnya sunnah tidak wajib. Namun menurut Malikiyah dan Hanabilah hukumnya adalah fardlu sebab adanya hadits Kholid bin Mi’dan (telah lalu). Kalau seandainya muwalah tidak rukun tentu Nabi tidak memerintahkan laki-laki tersebut untuk mengulangi wudlunya, tetapi cukup disempurnakan saja. (al-fiqh al-islami 1/234-235)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melakukannya.Qiyas dengan sholat, karena sholat itu harus muwalah. Kalau sholat terpisah dengan pembicaraan maka sholat menjadi batal.D. Kewajiban-kewajiban wudluKewajiban wudlu cuma ada satu (namun ini diperselisihkan oleh para ulama) yaitu membaca bismillah ketika akan berwudlu (lihat artikel seri 1) E.Sunnah-sunnah wudluWudlu memiliki sunnah-sunnah yang banyak, diantaranya:1.  Bersiwak, sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamلَوْ لاَ اَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوْءٍKalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan berwudlu. (Hadits shohih, irwaul golil no 70)2.  Mencuci kedua tangan sampai pergelangan tangan sebelum berwudlu (lihat artikel seri 1)3.  Mencuci anggota-anggota wudlu sebanyak tiga kali. (sedangkan mengusap kepala yang sering dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sekali, lihat artikel seri 1)Telah tsabit bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu tiga-tiga kali, dan hadits mengenai ini banyak (diantaranya hadits Abdullah bin Zaid di atas pada artikel seri 1). Demikian pula telah tsabit bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu dua-dua kali (sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Zaid t riwayat Bukhori no 158). Dan juga telah tsabit bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudlu sekali-sekali (sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas t riwayat Bukhori no 157). Dan juga telah tsabit bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu sebagian anggota tubuhnya tiga kali dan sebagian yang lain dua kali (sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Zaid t di atas, lihat artikel seri 1) (Lihat Thuhurul Muslim hal 81dan Syarhul Mumti’ 1/146)4.  Menyela-nyela jenggot yang tebal (lihat artikel seri 1)5.  Menyela-nyela jari-jari kaki dan jari-jari tangan (lihat artikel seri 1)6.  Dalk (menggosok)Yang dimaksud dengan dalk yaitu menggosok anggota wudlu (yang telah terkena air) dengan menggunakan tangan (sebelum anggota wudlu tersebut kering). Dan yang dimaksud dengan tangan di sini yaitu telapak (bagian dalam) tangan. Oleh karena itu tidak cukup men-dalk kaki dengan menggunakan kaki lainnya. (al-fiqh al-islami 1/235). (Namun tidak ada dalilnya harus dengan telapak tangan-pen)Menurut jumhur ulama hukum dalk adalah sunnah karena tidak disebutkan dalam ayat. Sedangkan menurut Malikiyah adalah wajib. Dalil mereka : – Sesungguhnya mencuci yang diperintahkan dalam ayat tidaklah bisa terwujud kecuali dengan dalk, sedangakan hanya sekedar terkena air tidaklah dianggap sebagai satu cucian. – Dan yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan dalk sebagaimana dalam haditsعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَيْدٍ t قَالَ : إِنَّ النَّبِيَّ r أُتِيَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ، فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَعَيِهِDari Abdullah bin Zaid t berkata : Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan air kepada beliau (sebanyak) dua per tiga mud, lalu beliau mendalk (menggosok) kedua lengannya. (Hadits shohih riwayat Ahmad dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah)Tetapi pendapat jumhur yang lebih rojih, sebab yang diperintahkan oleh Allah ta’ala hanyalah mencuci bukan menggosok. Sedangkan sekedar perbuataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa menunjukkan akan wajib. Tetapi jika air tidak bisa menyentuh kulit kecuali dengan digosok maka hukum dalk adalah wajib (Taudlihul Ahkam 1/179)7.  Mendahulukan tangan kanan daripada yang kiri dan kaki kanan daripada kaki kiri. Sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Huroiroh ;إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فَابْدَءُوْا بِمَيَامِنِكُمْJika kalian berwudlu maka mulailah dengan bagian kanan kalian. (Hadits shohih dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Baihaqi, Thobroni dan Ibnu Hibban dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dihasankan oleh Imam Nawawi)8.  Berdo’a setelah berwudlu. (Lihat artikel seri 1)9.  Menggunakan air wudlu dengan hematYang afdlol adalah berwudlu tiga-tiga kali namun tidak boros dan berlebih-lebihan dalam menggunakan air, baik ketika wudlu maupun ketika mandi. Sebagaimana dalam haditsعَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ  كَانَ يَغْتَسِلُ مِنْ إِنَاءِ -وَهُوَ الفرق- مِنَ الْجَنَابَةِDari ‘Aisyah bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi janabah dengan satu ina’ (yaitu satu farq). (Hadits shohih riwayat Muslim no 319)Berkata Sofyan satu farq adalah tiga sok.Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudlu dengan dua per tiga mud, sebagaimana hadits :عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَيْدٍ  قَالَ : إِنَّ النَّبِيَّ  أُتِيَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ، فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَعَيِهِDari Abdullah bin Zaid berkata : Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan air kepada beliau (sebanyak) dua per tiga mud, lalu beliau mendalk (menggosok) kedua lengannya. (Hadits shohih riwayat Ahmad dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah)Berkata Imam Bukhori :”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa wajibnya wudlu adalah sekali-sekali, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah berwudlu dua kali-dua kali dan tiga kali-tiga kali dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menambah lebih dari tiga kali, …”Oleh karena itu hendaknya berhemat dalam berwdlu dan sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya berkata :جَاءَ أَعْرَبِي إِلَى النَّبِيِّ  ، فَأَرَاهُ الْوُضُوْءَ ثَلاَثًا ثَلاَثًا ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا الْوُضُوْءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أسَاءَ، وَتَعَدَّى، وظَلَمَSeorang arab badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlihatkannya wudlu dengan tiga kali-tiga kali, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :”Demikianlah wudlu, maka barang siapa yang menambah lebih dari ini (lebih dari tiga kali) maka dia telah berbuat jelek dan melampaui batas dan berbuat dzolim” (Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam shohih Nasai 1/31)Dan dari Abdullah bin Mugoffal bahwasanya beiau menengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :إِنَّهُ سَيَكُوْنُ فِيْ هَذِهِ الأُمَّةِ قَوْمٌ يَعْتَدُوْنَ فِي الطَّهُوْرِ وَالدُّعَاءِSesungguhnya akan ada pada umat ini suatu kaum yang melampaui batas dalam bersuci dan berdo’a. (Hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al-Abani dalam shohih Abu Dawud 1/21) (Lihat Thuhurul Muslim hal 82)bersambung ….. Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Hasad, Penyakit Hati yang Menjangkiti Setiap Insan

Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah kembali memberikan pelajaran berharga mengenai penyakit hasad. Iri, dengki atau hasad –istilah yang hampir sama- berarti menginginkan hilangnya nikmat dari orang lain. Asal sekedar benci orang lain mendapatkan nikmat itu sudah dinamakan hasad, itulah iri. Hasad seperti inilah yang tercela. Adapun ingin agar semisal dengan orang lain, namun tidak menginginkan nikmat pada orang lain itu hilang, maka ini tidak mengapa. Hasad model kedua ini disebut ghibthoh. Yang tercela adalah hasad model pertama tadi. Beliau, Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan keterangan yang amat bagus. Penyakit hasad atau iri adalah penyakit yang akan menjangkiti setiap orang. Maka tentu saja setiap orang mesti waspada. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Sesungguhnya hasad adalah di antara penyakit hati. Inilah penyakit keumuman manusia. Tidak ada yang bisa lepas darinya kecuali sedikit sekali. Oleh karena itu ada yang mengatakan, مَا خَلَا جَسَدٌ مِنْ حَسَدٍ لَكِنَّ اللَّئِيمَ يُبْدِيهِ وَالْكَرِيمَ يُخْفِيهِ “Setiap jasad tidaklah bisa lepas dari yang namanya hasad (iri). Namun orang yang berpenyakit (hati) akan menampakkannya. Sedangkan orang yang mulia (hatinya) akan menyembunyikannya.” Ada yang bertanya pada Al Hasan Al Bashri, “Apakah orang beriman itu bisa hasad (iri)?” “Tidakkah engkau perhatikan bagaimana kisah Nabi Yusuf dan saudara-saudaranya?”, jawab beliau. Jadi selama hasad itu tidak ditampakkan pada tangan dan lisan, maka itu tidak membahayakanmu. Barangsiapa yang mendapati pada dirinya penyakit ini (yaitu hasad), maka hiasilah dirinya dengan takwa dan sabar, serta hendaklah ia membenci sifat hasad tersebut pada dirinya. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, 10/124-125. *** Lihatlah bagaimana penjelasan Ibnu Taimiyah. Intinya, inilah penyakit yang menjangkiti setiap insan. Tugas kita adalah selalu hiasi diri dengan sabar dan takwa. Sabar akan mengatasi seseorang tidak berkeluh kesah, tidak bertindak sewenang-wenang dengan tangan dan lisannya atau anggota badan lainnya ketika ia iri pada yang lain. Sedangkan takwa akan menunjukinya bagaimanakah semestinya memahami takdir dan ketentuan Allah. Untuk beberapa tips mengatasi hasad (iri), silakan simak di artikel rumaysho.com sebelumnya di sini. Prepared in the blessed morning, 15th Dzulhijjah 1431 H, 21/11/2010, in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Sebab Hasad (Dengki) dan Cara Menghadapi Orang yang Hasad Tingkatan Hasad, Waspadalah! Tagshasad

Hasad, Penyakit Hati yang Menjangkiti Setiap Insan

Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah kembali memberikan pelajaran berharga mengenai penyakit hasad. Iri, dengki atau hasad –istilah yang hampir sama- berarti menginginkan hilangnya nikmat dari orang lain. Asal sekedar benci orang lain mendapatkan nikmat itu sudah dinamakan hasad, itulah iri. Hasad seperti inilah yang tercela. Adapun ingin agar semisal dengan orang lain, namun tidak menginginkan nikmat pada orang lain itu hilang, maka ini tidak mengapa. Hasad model kedua ini disebut ghibthoh. Yang tercela adalah hasad model pertama tadi. Beliau, Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan keterangan yang amat bagus. Penyakit hasad atau iri adalah penyakit yang akan menjangkiti setiap orang. Maka tentu saja setiap orang mesti waspada. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Sesungguhnya hasad adalah di antara penyakit hati. Inilah penyakit keumuman manusia. Tidak ada yang bisa lepas darinya kecuali sedikit sekali. Oleh karena itu ada yang mengatakan, مَا خَلَا جَسَدٌ مِنْ حَسَدٍ لَكِنَّ اللَّئِيمَ يُبْدِيهِ وَالْكَرِيمَ يُخْفِيهِ “Setiap jasad tidaklah bisa lepas dari yang namanya hasad (iri). Namun orang yang berpenyakit (hati) akan menampakkannya. Sedangkan orang yang mulia (hatinya) akan menyembunyikannya.” Ada yang bertanya pada Al Hasan Al Bashri, “Apakah orang beriman itu bisa hasad (iri)?” “Tidakkah engkau perhatikan bagaimana kisah Nabi Yusuf dan saudara-saudaranya?”, jawab beliau. Jadi selama hasad itu tidak ditampakkan pada tangan dan lisan, maka itu tidak membahayakanmu. Barangsiapa yang mendapati pada dirinya penyakit ini (yaitu hasad), maka hiasilah dirinya dengan takwa dan sabar, serta hendaklah ia membenci sifat hasad tersebut pada dirinya. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, 10/124-125. *** Lihatlah bagaimana penjelasan Ibnu Taimiyah. Intinya, inilah penyakit yang menjangkiti setiap insan. Tugas kita adalah selalu hiasi diri dengan sabar dan takwa. Sabar akan mengatasi seseorang tidak berkeluh kesah, tidak bertindak sewenang-wenang dengan tangan dan lisannya atau anggota badan lainnya ketika ia iri pada yang lain. Sedangkan takwa akan menunjukinya bagaimanakah semestinya memahami takdir dan ketentuan Allah. Untuk beberapa tips mengatasi hasad (iri), silakan simak di artikel rumaysho.com sebelumnya di sini. Prepared in the blessed morning, 15th Dzulhijjah 1431 H, 21/11/2010, in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Sebab Hasad (Dengki) dan Cara Menghadapi Orang yang Hasad Tingkatan Hasad, Waspadalah! Tagshasad
Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah kembali memberikan pelajaran berharga mengenai penyakit hasad. Iri, dengki atau hasad –istilah yang hampir sama- berarti menginginkan hilangnya nikmat dari orang lain. Asal sekedar benci orang lain mendapatkan nikmat itu sudah dinamakan hasad, itulah iri. Hasad seperti inilah yang tercela. Adapun ingin agar semisal dengan orang lain, namun tidak menginginkan nikmat pada orang lain itu hilang, maka ini tidak mengapa. Hasad model kedua ini disebut ghibthoh. Yang tercela adalah hasad model pertama tadi. Beliau, Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan keterangan yang amat bagus. Penyakit hasad atau iri adalah penyakit yang akan menjangkiti setiap orang. Maka tentu saja setiap orang mesti waspada. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Sesungguhnya hasad adalah di antara penyakit hati. Inilah penyakit keumuman manusia. Tidak ada yang bisa lepas darinya kecuali sedikit sekali. Oleh karena itu ada yang mengatakan, مَا خَلَا جَسَدٌ مِنْ حَسَدٍ لَكِنَّ اللَّئِيمَ يُبْدِيهِ وَالْكَرِيمَ يُخْفِيهِ “Setiap jasad tidaklah bisa lepas dari yang namanya hasad (iri). Namun orang yang berpenyakit (hati) akan menampakkannya. Sedangkan orang yang mulia (hatinya) akan menyembunyikannya.” Ada yang bertanya pada Al Hasan Al Bashri, “Apakah orang beriman itu bisa hasad (iri)?” “Tidakkah engkau perhatikan bagaimana kisah Nabi Yusuf dan saudara-saudaranya?”, jawab beliau. Jadi selama hasad itu tidak ditampakkan pada tangan dan lisan, maka itu tidak membahayakanmu. Barangsiapa yang mendapati pada dirinya penyakit ini (yaitu hasad), maka hiasilah dirinya dengan takwa dan sabar, serta hendaklah ia membenci sifat hasad tersebut pada dirinya. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, 10/124-125. *** Lihatlah bagaimana penjelasan Ibnu Taimiyah. Intinya, inilah penyakit yang menjangkiti setiap insan. Tugas kita adalah selalu hiasi diri dengan sabar dan takwa. Sabar akan mengatasi seseorang tidak berkeluh kesah, tidak bertindak sewenang-wenang dengan tangan dan lisannya atau anggota badan lainnya ketika ia iri pada yang lain. Sedangkan takwa akan menunjukinya bagaimanakah semestinya memahami takdir dan ketentuan Allah. Untuk beberapa tips mengatasi hasad (iri), silakan simak di artikel rumaysho.com sebelumnya di sini. Prepared in the blessed morning, 15th Dzulhijjah 1431 H, 21/11/2010, in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Sebab Hasad (Dengki) dan Cara Menghadapi Orang yang Hasad Tingkatan Hasad, Waspadalah! Tagshasad


Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah kembali memberikan pelajaran berharga mengenai penyakit hasad. Iri, dengki atau hasad –istilah yang hampir sama- berarti menginginkan hilangnya nikmat dari orang lain. Asal sekedar benci orang lain mendapatkan nikmat itu sudah dinamakan hasad, itulah iri. Hasad seperti inilah yang tercela. Adapun ingin agar semisal dengan orang lain, namun tidak menginginkan nikmat pada orang lain itu hilang, maka ini tidak mengapa. Hasad model kedua ini disebut ghibthoh. Yang tercela adalah hasad model pertama tadi. Beliau, Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan keterangan yang amat bagus. Penyakit hasad atau iri adalah penyakit yang akan menjangkiti setiap orang. Maka tentu saja setiap orang mesti waspada. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Sesungguhnya hasad adalah di antara penyakit hati. Inilah penyakit keumuman manusia. Tidak ada yang bisa lepas darinya kecuali sedikit sekali. Oleh karena itu ada yang mengatakan, مَا خَلَا جَسَدٌ مِنْ حَسَدٍ لَكِنَّ اللَّئِيمَ يُبْدِيهِ وَالْكَرِيمَ يُخْفِيهِ “Setiap jasad tidaklah bisa lepas dari yang namanya hasad (iri). Namun orang yang berpenyakit (hati) akan menampakkannya. Sedangkan orang yang mulia (hatinya) akan menyembunyikannya.” Ada yang bertanya pada Al Hasan Al Bashri, “Apakah orang beriman itu bisa hasad (iri)?” “Tidakkah engkau perhatikan bagaimana kisah Nabi Yusuf dan saudara-saudaranya?”, jawab beliau. Jadi selama hasad itu tidak ditampakkan pada tangan dan lisan, maka itu tidak membahayakanmu. Barangsiapa yang mendapati pada dirinya penyakit ini (yaitu hasad), maka hiasilah dirinya dengan takwa dan sabar, serta hendaklah ia membenci sifat hasad tersebut pada dirinya. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, 10/124-125. *** Lihatlah bagaimana penjelasan Ibnu Taimiyah. Intinya, inilah penyakit yang menjangkiti setiap insan. Tugas kita adalah selalu hiasi diri dengan sabar dan takwa. Sabar akan mengatasi seseorang tidak berkeluh kesah, tidak bertindak sewenang-wenang dengan tangan dan lisannya atau anggota badan lainnya ketika ia iri pada yang lain. Sedangkan takwa akan menunjukinya bagaimanakah semestinya memahami takdir dan ketentuan Allah. Untuk beberapa tips mengatasi hasad (iri), silakan simak di artikel rumaysho.com sebelumnya di sini. Prepared in the blessed morning, 15th Dzulhijjah 1431 H, 21/11/2010, in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Sebab Hasad (Dengki) dan Cara Menghadapi Orang yang Hasad Tingkatan Hasad, Waspadalah! Tagshasad

Ringan di Lisan, Berat di Timbangan

Sebuah dzikir yang mudah dirutinkan setiap saat, namun berat di timbangan amalan. Dzikir tersebut adalah bacaan “Subhanallah wa bi hamdih, subhanallahil ‘azhim”. Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ “Dua kalimat yang ringan di lisan, namun berat ditimbangan, dan disukai Ar Rahman yaitu “Subhanallah wa bi hamdih, subhanallahil ‘azhim” (Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Agung). (HR. Bukhari no. 6682 dan Muslim no. 2694) Dalam Muqoddimah Al Fath (Fathul Bari), Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan keutamaan hadits tersebut sebagai berikut: Maksud “dua kalimat” adalah untuk memotivasi berdzikir dengan kalimat yang ringan. Maksud “dua kalimat yang dicintai” adalah untuk mendorong orang berdzikir karena kedua kalimat tersebut dicintai oleh Ar Rahman (Allah Yang Maha Pengasih). Maksud “dua kalimat ringan” adalah untuk memotivasi untuk beramal (karena dua kalimat ini ringan dan mudah sekali diamalkan). Maksud “dua kalimat yang berat di timbangan” adalah menunjukkan besarnya pahala. Alur pembicaraan dalam hadits di atas sangat bagus sekali. Hadits tersebut  menunjukkan bahwa cinta Rabb mendahului hal itu, kemudian diikuti dengan dzikir dan ringannya dzikir pada lisan hamba. Setelah itu diikuti dengan balasan dua kalimat tadi pada hari kiamat. Makna dzikir tersebut disebutkan dalam akhir do’a penduduk surga yang disebutkan dalam firman Allah, دَعْوَاهُمْ فِيهَا سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَتَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَامٌ وَآَخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Do’a mereka di dalamnya adalah: “Subhanakallahumma”, dan salam penghormatan mereka adalah: “Salam”. Dan penutup doa mereka adalah: “Alhamdulilaahi Rabbil ‘aalamin”.” (QS. Yunus: 10) Sumber: Muqqodimah Al Fath, Ibnu Hajar Al Asqolani, hal. 474. *** Sungguh sangat mengesankan, setiap kami berjalan di kampus KSU (King Saud University), baik di tangga, di lift, dan tempat lainnya terdapat stiker (tempelan) yang berisi motivasi untuk membaca dzikir tersebut. Sungguh faedahnya memang amat luar biasa. Tidak merugi untuk mengamalkannya, apalagi begitu ringan, disukai Ar Rahman dan berat di timbangan. Semoga Allah mudahkan lisan kita ini mudah untuk mengamalkan dzikir yang sederhana ini. (*) Dzikir “Subhanallah”, artinya Maha Suci Allah, maksudnya adalah mensucikan Allah dari berbagai macam kekurangan dan aib yang ada pada-NYa. Dzikir “wa bihamdihi”, artinya segala puji bagi Allah, artinya kita memuji Allah karena Dialah yang pantas mendapatkan pujian dan sanjungan disebabkan nama dan sifat-Nya yang sempurna. Dzikir “al ‘azhim”, maksudnya Yang Maha Agung. Worth note while 3 days before Wuquf in Arofah, 6 Dzulhijjah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Dzikir Petang Ini untuk Mendapatkan Perlindungan dari Bahaya Dzikir Lebih Utama dari Infak dengan Emas dan Perak

Ringan di Lisan, Berat di Timbangan

Sebuah dzikir yang mudah dirutinkan setiap saat, namun berat di timbangan amalan. Dzikir tersebut adalah bacaan “Subhanallah wa bi hamdih, subhanallahil ‘azhim”. Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ “Dua kalimat yang ringan di lisan, namun berat ditimbangan, dan disukai Ar Rahman yaitu “Subhanallah wa bi hamdih, subhanallahil ‘azhim” (Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Agung). (HR. Bukhari no. 6682 dan Muslim no. 2694) Dalam Muqoddimah Al Fath (Fathul Bari), Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan keutamaan hadits tersebut sebagai berikut: Maksud “dua kalimat” adalah untuk memotivasi berdzikir dengan kalimat yang ringan. Maksud “dua kalimat yang dicintai” adalah untuk mendorong orang berdzikir karena kedua kalimat tersebut dicintai oleh Ar Rahman (Allah Yang Maha Pengasih). Maksud “dua kalimat ringan” adalah untuk memotivasi untuk beramal (karena dua kalimat ini ringan dan mudah sekali diamalkan). Maksud “dua kalimat yang berat di timbangan” adalah menunjukkan besarnya pahala. Alur pembicaraan dalam hadits di atas sangat bagus sekali. Hadits tersebut  menunjukkan bahwa cinta Rabb mendahului hal itu, kemudian diikuti dengan dzikir dan ringannya dzikir pada lisan hamba. Setelah itu diikuti dengan balasan dua kalimat tadi pada hari kiamat. Makna dzikir tersebut disebutkan dalam akhir do’a penduduk surga yang disebutkan dalam firman Allah, دَعْوَاهُمْ فِيهَا سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَتَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَامٌ وَآَخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Do’a mereka di dalamnya adalah: “Subhanakallahumma”, dan salam penghormatan mereka adalah: “Salam”. Dan penutup doa mereka adalah: “Alhamdulilaahi Rabbil ‘aalamin”.” (QS. Yunus: 10) Sumber: Muqqodimah Al Fath, Ibnu Hajar Al Asqolani, hal. 474. *** Sungguh sangat mengesankan, setiap kami berjalan di kampus KSU (King Saud University), baik di tangga, di lift, dan tempat lainnya terdapat stiker (tempelan) yang berisi motivasi untuk membaca dzikir tersebut. Sungguh faedahnya memang amat luar biasa. Tidak merugi untuk mengamalkannya, apalagi begitu ringan, disukai Ar Rahman dan berat di timbangan. Semoga Allah mudahkan lisan kita ini mudah untuk mengamalkan dzikir yang sederhana ini. (*) Dzikir “Subhanallah”, artinya Maha Suci Allah, maksudnya adalah mensucikan Allah dari berbagai macam kekurangan dan aib yang ada pada-NYa. Dzikir “wa bihamdihi”, artinya segala puji bagi Allah, artinya kita memuji Allah karena Dialah yang pantas mendapatkan pujian dan sanjungan disebabkan nama dan sifat-Nya yang sempurna. Dzikir “al ‘azhim”, maksudnya Yang Maha Agung. Worth note while 3 days before Wuquf in Arofah, 6 Dzulhijjah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Dzikir Petang Ini untuk Mendapatkan Perlindungan dari Bahaya Dzikir Lebih Utama dari Infak dengan Emas dan Perak
Sebuah dzikir yang mudah dirutinkan setiap saat, namun berat di timbangan amalan. Dzikir tersebut adalah bacaan “Subhanallah wa bi hamdih, subhanallahil ‘azhim”. Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ “Dua kalimat yang ringan di lisan, namun berat ditimbangan, dan disukai Ar Rahman yaitu “Subhanallah wa bi hamdih, subhanallahil ‘azhim” (Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Agung). (HR. Bukhari no. 6682 dan Muslim no. 2694) Dalam Muqoddimah Al Fath (Fathul Bari), Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan keutamaan hadits tersebut sebagai berikut: Maksud “dua kalimat” adalah untuk memotivasi berdzikir dengan kalimat yang ringan. Maksud “dua kalimat yang dicintai” adalah untuk mendorong orang berdzikir karena kedua kalimat tersebut dicintai oleh Ar Rahman (Allah Yang Maha Pengasih). Maksud “dua kalimat ringan” adalah untuk memotivasi untuk beramal (karena dua kalimat ini ringan dan mudah sekali diamalkan). Maksud “dua kalimat yang berat di timbangan” adalah menunjukkan besarnya pahala. Alur pembicaraan dalam hadits di atas sangat bagus sekali. Hadits tersebut  menunjukkan bahwa cinta Rabb mendahului hal itu, kemudian diikuti dengan dzikir dan ringannya dzikir pada lisan hamba. Setelah itu diikuti dengan balasan dua kalimat tadi pada hari kiamat. Makna dzikir tersebut disebutkan dalam akhir do’a penduduk surga yang disebutkan dalam firman Allah, دَعْوَاهُمْ فِيهَا سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَتَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَامٌ وَآَخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Do’a mereka di dalamnya adalah: “Subhanakallahumma”, dan salam penghormatan mereka adalah: “Salam”. Dan penutup doa mereka adalah: “Alhamdulilaahi Rabbil ‘aalamin”.” (QS. Yunus: 10) Sumber: Muqqodimah Al Fath, Ibnu Hajar Al Asqolani, hal. 474. *** Sungguh sangat mengesankan, setiap kami berjalan di kampus KSU (King Saud University), baik di tangga, di lift, dan tempat lainnya terdapat stiker (tempelan) yang berisi motivasi untuk membaca dzikir tersebut. Sungguh faedahnya memang amat luar biasa. Tidak merugi untuk mengamalkannya, apalagi begitu ringan, disukai Ar Rahman dan berat di timbangan. Semoga Allah mudahkan lisan kita ini mudah untuk mengamalkan dzikir yang sederhana ini. (*) Dzikir “Subhanallah”, artinya Maha Suci Allah, maksudnya adalah mensucikan Allah dari berbagai macam kekurangan dan aib yang ada pada-NYa. Dzikir “wa bihamdihi”, artinya segala puji bagi Allah, artinya kita memuji Allah karena Dialah yang pantas mendapatkan pujian dan sanjungan disebabkan nama dan sifat-Nya yang sempurna. Dzikir “al ‘azhim”, maksudnya Yang Maha Agung. Worth note while 3 days before Wuquf in Arofah, 6 Dzulhijjah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Dzikir Petang Ini untuk Mendapatkan Perlindungan dari Bahaya Dzikir Lebih Utama dari Infak dengan Emas dan Perak


Sebuah dzikir yang mudah dirutinkan setiap saat, namun berat di timbangan amalan. Dzikir tersebut adalah bacaan “Subhanallah wa bi hamdih, subhanallahil ‘azhim”. Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ “Dua kalimat yang ringan di lisan, namun berat ditimbangan, dan disukai Ar Rahman yaitu “Subhanallah wa bi hamdih, subhanallahil ‘azhim” (Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Agung). (HR. Bukhari no. 6682 dan Muslim no. 2694) Dalam Muqoddimah Al Fath (Fathul Bari), Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan keutamaan hadits tersebut sebagai berikut: Maksud “dua kalimat” adalah untuk memotivasi berdzikir dengan kalimat yang ringan. Maksud “dua kalimat yang dicintai” adalah untuk mendorong orang berdzikir karena kedua kalimat tersebut dicintai oleh Ar Rahman (Allah Yang Maha Pengasih). Maksud “dua kalimat ringan” adalah untuk memotivasi untuk beramal (karena dua kalimat ini ringan dan mudah sekali diamalkan). Maksud “dua kalimat yang berat di timbangan” adalah menunjukkan besarnya pahala. Alur pembicaraan dalam hadits di atas sangat bagus sekali. Hadits tersebut  menunjukkan bahwa cinta Rabb mendahului hal itu, kemudian diikuti dengan dzikir dan ringannya dzikir pada lisan hamba. Setelah itu diikuti dengan balasan dua kalimat tadi pada hari kiamat. Makna dzikir tersebut disebutkan dalam akhir do’a penduduk surga yang disebutkan dalam firman Allah, دَعْوَاهُمْ فِيهَا سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَتَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَامٌ وَآَخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Do’a mereka di dalamnya adalah: “Subhanakallahumma”, dan salam penghormatan mereka adalah: “Salam”. Dan penutup doa mereka adalah: “Alhamdulilaahi Rabbil ‘aalamin”.” (QS. Yunus: 10) Sumber: Muqqodimah Al Fath, Ibnu Hajar Al Asqolani, hal. 474. *** Sungguh sangat mengesankan, setiap kami berjalan di kampus KSU (King Saud University), baik di tangga, di lift, dan tempat lainnya terdapat stiker (tempelan) yang berisi motivasi untuk membaca dzikir tersebut. Sungguh faedahnya memang amat luar biasa. Tidak merugi untuk mengamalkannya, apalagi begitu ringan, disukai Ar Rahman dan berat di timbangan. Semoga Allah mudahkan lisan kita ini mudah untuk mengamalkan dzikir yang sederhana ini. (*) Dzikir “Subhanallah”, artinya Maha Suci Allah, maksudnya adalah mensucikan Allah dari berbagai macam kekurangan dan aib yang ada pada-NYa. Dzikir “wa bihamdihi”, artinya segala puji bagi Allah, artinya kita memuji Allah karena Dialah yang pantas mendapatkan pujian dan sanjungan disebabkan nama dan sifat-Nya yang sempurna. Dzikir “al ‘azhim”, maksudnya Yang Maha Agung. Worth note while 3 days before Wuquf in Arofah, 6 Dzulhijjah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Dzikir Petang Ini untuk Mendapatkan Perlindungan dari Bahaya Dzikir Lebih Utama dari Infak dengan Emas dan Perak

Tata Cara Wudhu Sesuai Tuntunan Nabi (seri 1)

A. Keutamaan Wudlu1. Allah ta’ala mencintai orang-orang yang bersih, sebagaimana firman Allah :إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَ يُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَSeungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang bersih (Al-Baqoroh :222)2. Sesungguhnya gurrah dan tahjil (cahaya akibat wudlu yang nampak pada wajah, kaki, dan tangan) merupakan alamat khusus ummat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat kelak, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُهَجَّلِيْنَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوْءِ“Sesungguhnya umatku dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya wajah-wajah, tangan-tangan dan kaki- kaki mereka karena bekas wudlu” (Riwayat Bukhori dan Muslim)3. Wudlu dapat menghapuskan dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ  الْوُضُوْءَ, خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ, حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتَ أَظْفَارِهِ“Barang siapa yang berwudlu lalu membaguskannya, maka akan keluar kesalahan-kesalahannya dari badannya bahkan sampai keluar dari bawah kuku-kukunya”. (Hadits riwayat Muslim no 245)  4. Wudlu bisa mengangkat derajat, sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: أَلآ أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُوْ اللهُ بِهِ الْخَطَايَا, وَيَرْفَغُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوْا : بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ : إِسْبَاغُ الْوُضُوْءَ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلاَةَ بَعْدَ الصَّلاَةِ…“Maukah aku tunjukan kepada kalian sesuatu yang dengannya Allah menghapuskan kesalahan-kesalahan dan mengangkat derajat-derajat?” Para sahabat menjawab : “Tentu, Ya Rosulullah”, Beliau berkata : “Sempurnakanlah wudlu pada saat keadaan-keadaan yang dibenci (misalnya pada waktu musim dingin-pent) dan perbanyaklah langkah menuju masjid-masjid dan setelah sholat tunggulah sholat berikutnya …”.(Hadits riwayat Muslim no 251)5.      Dengan wudlu seseorang bisa masuk surga dari pintu-pintu surga yang dia sukai, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوُضُوْءَ ثُمَّ يَقُوْلُ : أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ, إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أبْوأبُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ“Tidak ada seorang pun dari kalian yang berwudlu lalu menyempurnakan wudlunya kemudian berkata : أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ  kecuali akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan dan dia masuk dari pintu mana saja yang dia sukai”. (Hadits riwayat Muslim, irwaul golil no 96)B. Hikmah Disyari’atkannya WudluInti dan ruh dari sholat adalah seorang hamba harus sadar bahwa dia sedang berada di hadapan Allah ta’ala. Agar pikiran bisa siap untuk itu dan bisa terlepas dari kesibukan-kesibukan duniawi, maka diwajibkanlah wudlu sebelum sholat karena wudlu adalah sarana untuk menenangkan dan meredakan pikiran dari kesibukan-kesibukan duniawi untuk siap melaksanakan sholat.Karena seseorang yang pikirannya sibuk dengan pekerjaan-pekerjaan perdagangan, industri dan sebagainya, jika kita katakan padanya “sholatlah!” maka dia akan merasa sulit dan berat untuk melaksanakannya. Disinilah (nampak jelas) hikmah wudlu karena membantu seseorang meninggalkan pikirannya yang sibuk dengan urusan-urusan duniawi, serta wudlu memberikan waktu yang cukup untuk memulai pikiran pada konsentrasi yang lain (yaitu sholat). (Taudlihul ahkam 1/155)C. Definisi WudluSecara bahasa wudlu diambil dari kata الْوَضَائَةُ yang maknanya adalah النَّظَافَةُ (kebersihan) dan الْحُسْنُ (baik) (Syarhul Mumti’ 1/148)Sedangkan secara syar’i (terminologi) adalah “Menggunakan air yang thohur (suci dan mensucikan) pada anggota tubuh yang empat (yaitu wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki) dengan cara yang khusus menurut syari’at” (Al-fiqh al-Islami 1/208)D. Sifat Wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamAllah ta’ala berfirman :يأيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إذَا قُمْتْمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْديَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ وَ أَرْجُلَكُمْ إِلَى الِكَعْبَيْنِWahai orang-orang yang beriman jika kalian berdiri untuk (mendirikan) sholat maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian hingga ke siku-siku dan basuhlah kepala-kepala kalian dan (cucilah) kaki-kaki kalian hingga kedua mata kaki. (Al-Maidah : 6)Hadits Rosulllah shallallahu ‘alaihi wa sallam :عَنْ عَمْرٍو بْنِ يَحْيَى المَازِنِيِّ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ : شَهِدْتُ عَمْرَو بْنَ أَبِيْ الْحَسَنِ سَأَلَ عَبْدَ اللهِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ وُضُوْءِ النَّبِيِّ  ، فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ فَتَوَضَّأَ لَهُمْ وُضُوْءَ النَّبِيِّ  . فَأَكْفَأَ عَلَى يَدَيْهِ مِنَ التَّوْرِ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلاَثًا، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَهُ فِى التَّوْرِ فَمَضْمَضَ و اسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثًا بثَلاَثِ غُرْفَاتٍ، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَهُ فِى التَّوْرِ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ إِلَى المِرْفَقَيْنِ، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَيْهِ فَمَسَحَ بِهِمَا رَأْسَهُ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ.وَ فِيْ رِوَايَةٍ : بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذهَبَ بِهِمَا إِلَي قَفَاهُ، ثُمَّ رَدَّهُمَا حَتَّى رَجَعَ إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ.Dari Amr bin Yahya Al-Maziniyyi dari bapaknya berkata : “Aku telah menyaksikan ‘Amr bin Abil Hasan bertanya kepada Abdullah bin Zaid tentang wudlunya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Abdullah bin Zaid  meminta tempayan kecil yang berisikaan air lalu dia berwdlu sebagaimana wudlunya Nabi. Maka beliau pun memiringkan tempayan tersebut dan mengalirkan air kepada kedua tangannya lalu mencuci kedua tangannya itu tiga kali. Kemudian beliau memasukkan (satu) tangannya kedalam tempayan lalu berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air kedalam lubang hidung dengan menghirupnya-pent) dan beristintsar (menghembuskan air yang ada dalam lubang hidung-pent) tiga kali dengan tiga kali cidukan tangan. Kemudian beliau memasukkan (satu) tangannya dalam tempayan lalu mencuci wajahnya tiga kali, kemudian memasukkan kedua tangannya lalu mencuci kedua tangannya tersebut dua kali hingga kedua sikunya. Kemudian beliau memasukkan kedua tangannya dan mengusap kepalanya dengan kedua tangannya itu (yaitu) membawa kedua tangannya itu ke depan dan kebelakang satu kali. Kemudian mencuci kedua kakinya.Dalam riwayat yang lain : Beliau memulai dengan (mengusap) bagian depan kepalanya hingga kebagian tengkuk lalu mengembalikan kedua tangannya tersebut hingga kembali ke tempat dimana beliau mulai (mengusap).Dari ayat dan hadits di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah :1.Berniat.Sebagaimana telah dibahas bahwa niat adalah tempatnya di hati dan melafalkan niat adalah bid’ah. Dan niat adalah syarat wudlu (dan ini adalah pendapat jumhur ulama), sehingga barang siapa yang berwudlu dengan niat bukan untuk bertaqorrub kepada Allah  ta’ala tetapi untuk mendinginkan badan atau untuk kebersihan maka wudlunya tidak sah, karena Rosululah r bersabda “Sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung niatnya”. Namun Menurut madzhab Hanafiyah, hukum niat ketika akan berthoharoh (termasuk juga ketika akan wudlu) adalah hanya sunnah, sehingga seseorang berwudlu tanpa niat bertaqorrub pun sudah sah wudlunya. Dan yang benar adalah pendapat jumhur ulama. (Al-fiqh al-islami 1/225)2.Membaca “Bismilah”Sesuai dengan sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari hadits Abu Huroiroh:لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوْءَ لَهُ وَ لاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ“Tidak ada sholat bagi orang yang tidak berwudlu dan tidak ada wudlu bagi orang yang tidak menyebutkan nama Allah atasnya”. (Hadits Hasan, berkata Syaikh Al-Albani : “…Hadits ini memiliki syawahid yang banyak…”, lihat irwaul golil no 81)Hadits ini secara dhohir menunjukan bahwa membaca “bismillah” adalah syarat sah wudlu. Namun yang benar bahwa yang dinafikan dalam hadits di atas adalah kesempurnaan wudlu.Terjadi khilaf diantara para ulama. Imam Ahmad dan pengikutnya berpendapat akan wajibnya mengucapkan “bismilah” ketika akan berwudlu Mereka berdalil dengan hadits iniSedangkan jumhur ulama (Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Abu Hanifah, serta satu riwayat dari Imam Ahmad) bahwa membaca “bismillah” ketika akan berwudlu hukumnya hanyalah mustahab, tidak wajib. (Taudihul Ahkam 1/193). Dalil mereka : – Perkataan Imam Ahmad sendiri : “Tidak ada satu haditspun yang tsabit dalam bab ini” – Dan kebanyakan sahabat yang mensifatkan wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan “bismillah” (syarhul mumti’ 1/130)Syaikh Al-Albani berkata : “…Tidak ada dalil yang mengharuskan keluar dari dhohir hadits ini (yaitu wajibnya mengucapkan bismillah-pent) ke pendapat bahwa perintah pada hadits ini hanyalah untuk mustahab. Telah tsabit (akan) wajibnya, dan ini adalah pendapat Ad-Dzohiriyah, Ishaq, satu dari dua riwayat Imam Ahmad, dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Sidiq Hasan Khon, Syaukani, dan inilah (pendapat) yang benar Insya Allah” (Tamamul Minnah hal 89)Dan ada juga hadits yang lain yaitu :عَنْ أَنَسٍ قَالَ : طَلَبَ بَعْضُ أَصْحَاب النَّبِيِّ وُضُوْءً فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ  : هَلْ مَعَ أَحَدٍ مِنْكُمْ مَاءٌ ؟ فَوَضَعَ يَدَهُ فِيْ الْمَاءِ وَ يَقُوْلُ : تَوَضَّؤُوْا بِاسْمِ اللهِ, فَرَأَيْتُ الْمَاءَ يَخْرُجُ مِنْ بَيْنِ أَصَابِعِهِ حَتَّى تَوَضَّؤُوْا مِنْ عِنْدِ آخِرِهِمْ . قَالَ ثَابِتٌ : قُلْتُ لأَنَسٍ : كَمْ تَرأهُمْ ؟ قَالَ : نَحْوٌ مِنْ سَبْعِيْنَDari Anas berkata : Sebagian sahabat Nabi  mencari air, maka Rosulullah berkata : “Apakah ada air pada salah seorang dari kalian?”. Maka Nabi meletakkan tangannya ke dalam air (tersebut) dan berkata :“Berwudlulah (dengan membaca) bismillah”.. Maka aku melihat air keluar dari sela-sela jari-jari tangan beliau hingga para sahabat seluruhnya berwudlu hingga yang paling akhir daari mereka. Berkata Tsabit :”Aku bertanya kepada Anas, Berapa jumlah mereka yang engkau lihat ?, Beliau berkata : Sekitar tujuh puluh orang”. (Hadits riwayat Bukhori no 69 dan Muslim no 2279).Hadits ini menunjukan akan wajibnya membaca bismillah karena Rosulullah menggunakan fiil amr (kata kerja perintah).Kalau memang wajib, lantas bagaimana jika seseorang lupa mengucapkannya ketika akan berwudlu dan dia baru ingat di tengah dia berwudlu atau bagaimana jika dia baru ingat setelah berwudlu. Jawabnya :Jika dia ingat di tengah berwudlu, maka dia tidak perlu mengulangi wudlunya tapi terus melanjutkan wudlunya karena membaca “bismillah” bukan merupakan syarat wudlu. Dan jika dia mengingatnya setelah selesai berwudlu maka wudlunya sah, karena Allah tidak membebani apa yang tidak disanggupi oleh umatnya.3.Mencuci tangan tiga kali hingga ke pergelangan tanganBerkata Syaikh Ali Bassam : “Disunnahkan mencuci dua tangan tiga kali hingga ke pergelangan tangan sebelum memasukkan kedua tangan tersebut ke dalam air tempat wudlu, dan ini merupakan sunnah menurut ijma’. Dan dalil bahwa mencuci kedua tangan hanyalah sunnah bahwasanya tidaklah datang penyebutan mencuci kedua tangan di dalam ayat-ayat (Al-Qur’an). Dan sekedar perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja tidaklah menunjukan akan wajib, hanyalah menunjukan kemustahabannya. Dan ini adalah qoidah usuliah”. (Taudihul Ahkam 1/161).4.Berkumur-kumur (tamadlmudl) dan beristinsyaqKhilaf diantara para Ulama :Imam yang tiga (Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Syafi’i) dan Sufyan At-Tsauri dan yang lainnya berpendapat tidak wajibnya berkumur-kumur dan beristinsyaq tetapi hanya sunnah. Dalil mereka yaitu hadits tentang عشر من سنن المرسلين (sepuluh dari sunnah para nabi), diantaranya yaitu beristinsyaq. Dan sunnah bukanlah wajibNamun pendalilan ini sangat lemah. Yang dimaksud dengan sunnah dalam hadits tersebut adalah “toriqoh” bukan sunnah menurut istilah fiqh (sesuatu yang jika dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa), karena istilah ini adalah istilah yang baru.Sedangkan Imam Ahmad berpendapat akan wajibnya berkumur-kumur dan beristinsyaq, dan ini juga pendapat Ibnu Abi Laila dan Ishaq. Dalil-dalil mereka : – Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melakukan keduanya dan tidak pernah meninggalkan keduanya, kalau memang hanya sunnah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan meninggalkan keduanya walau hanya sekali untuk menunjukkan akan bolehnya. – Allah ta’ala berfirman  (Dan cucilah wajah-wajah kalian), sedangkan mulut dan hidung termasuk wajah jadi termasuk dalam keumuman perintah Allah ta’ala. – Adanya hadits-hadits yang menunjukan akan wajibnya. Diantaranya hadits Abu Huroiroh yang diriwayatkan oleh Imam Muslimمَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْشِقْ“Barangsiapa yang berwudlu hendaklah dia beristinsyaq”Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Daruqutni dari hadits Laqith bin Sobroh, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ“Jika engkau berwudlu maka berkumur-kumurlah” (Taudihul ahkam 1/173)Dan setelah beristinsyaq hendaknya beristintsar (menghembuskan air yang ada di hidung)5.Mencuci wajahHukumnya adalah wajib. Dan definisi wajah secara syar’i tidak dijelaskan oleh Syari’at oleh karena itu kita kembalikan kepada maknanya secara bahasa. Wajah adalah apa yang dengannya timbul muwajahah/muqobalah (saling berhadapan). Dan batasannya adalah dari tempat biasanya tumbuh rambut kepala hingga ke ujung bawah dagu (secara vertikal), dan dari telinga ke telinga (secara horizontal). (Taudihul Ahkam 1/170)Bagi yang punya jenggot ?Hadits Rosulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam :عَنْ عُثْمَانَ t قّالَ : إِنَّ النَّبِيَّ r كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِيْ الْوُضُوْءِDari Utsman berkata : “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyela-nyela jenggotnya ketika berwudlu. (Hadits shohih, riwayat Tirmidzi)Dan juga hadits Anas:أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ أَخَذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَأَدْخَلَهُ تَحْتَ حَنَكِهِ فَخَلَّلَ بِهِ لِحْيَتَهُ وَقَالَ هَكَذَا أَمَرَنِيْ رَبِّي عَزَّ وَ جَلَّBahwasanya Nabi jika berwudlu beliau mengambil segenggam air (dengan tangannya-pent) lalu beliau memasukkannya di bawah mulutnya kemudian beliau menyela-nyela jenggot dengannya. Dan beliau berkata :”Demikianlah Robku عَزَّ وَ جَلَّ memerintah aku”. (Irwaul golil no 92)Menyela-nyela jenggot ada dua hukum :– Jika jenggot tersebut tipis sehingga kelihatan kulit wajah (dagu), maka hukumnya wajib menyela-nyela jenggot hingga mencuci kulit wajah yang nampak tersebut dan juga mencuci pangkal jenggot.– Jika jenggot tersebut tebal sehingga tidak nampak kulit wajah (dagu), maka hukum menyela-nyela janggut bagian dalam (pangkal jenggot) dan mencuci kulit wajah adalah sunnah tidak wajib. Karena termasuk hukum bagian dalam yang tersembunyi. Adapun bagian luar jenggot maka wajib dicuci karena dia merupakan perpanjangan wajah (Tadihul Ahkam 1/177 dan Syarhul Mumti’ 1/140 )6.Mencuci kedua tanganDicuci dari ujung-ujung jari hingga ke siku Tangan kanan terlebih dahulu tiga kali, kemudian baru tangan kiri.Apakah siku ikut dicuci atau tidak ?. Allah ta’ala berfirman :وَأَيْديَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ(Dan cucilah) tangan-tangan kalian hingga ke siku-sikuSebab إِلَى menurut para ahli nahwu bisa berarti akhir dari puncak, baik untuk waktu maupun tempat. Misalnya untuk waktu ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى الليْلِ (Lalu sempurnakanlah puasa hingga malam) dan untuk tempat misalnya مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الأَقْصَى (Dari masjidil Harom hingga ke masjidi Aqso).Adapun yang datang setelah إِلَى maka boleh masuk kepada yang sebelum إِلَى (sehingga ketika itu إِلَى bermakna مَعَ sebagaimana firman Allah ta’ala وَلاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَلِكُمْ  ) dan bisa juga tidak masuk kepada apa yang sebelum إِلَى , dan ini semua diketahui dengan qorinah (indikasi) (Taudihul Ahkam 1/160). Adapun dalam permasalahan ini yang benar bahwasanya siku masuk dalam daerah cucian dengan adanya qorinah dari hadits yang menunjukan akan hal itu. Diantaranya :عَنْ جَابِرٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ إِذَا تَوَضَّأَ أَدَارَ الْمَاءَ عَلَى مِرْفَقَيْهِDari Jabir berkata :”Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berwudlu, beliau memutar air ke kedua sikunya” (Diriwayatkan oleh Darqutni dengan sanad yang dho’if) Tapi haditsnya dhoif (Taudihul Ahkam 1/191)Namun ada hadits yang lain yaitu hadits Abu Huroirohأَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ يَدَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ العَضُدِ، وَرِجْلَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ السَّاقِ، ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُلَ اللهِ يَتَوَضَّأُAbu Huroiroh berwudlu maka dia mencuci tangannya hingga naik ke lengan atas dan dia mencuci kakinya hingga naik ke betisnya, lalu dia berkata : “Demikianlah aku melihat Rosulullah berwudlu” (Hadits shohih riwayat Muslim, Irwaul Golil no 94)Apakah disunnahkan mencuci tangan hingga ke lengan atas dan mencuci kaki hingga ke betis sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Huroiroh  ?Untuk masalah ini (memanjangkan daerah wudlu hingga ke lengan atas dan betis demikian juga ke leher ketika mencuci wajah) ada khilaf dikalangan para ulama. Jumhur ulama (Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah) berpendapat bahwa hal ini disunnahkan. Imam Nawawi berkata : “Telah bersepakat para sahabat kami atas mencuci apa yang di atas kedua siku dan kedua mata kaki” Namun mereka berbeda pendapat tentang batasan panjangnya tersebut. Mereka berdalil dengan hadits Abu Huroiroh t dalam riwayat yang lain :عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : سَمِعْت رَسُوْلَ اللهِ  يَقُوْلُ : إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُهَجَّلِيْنَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوْءِ فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيْلَ غُرَّتَهُ وَتَحْجِيْلَهُ فَلْيَفْعَلْDari Abu Huroiroh t berkata : Aku mendengar Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya umatku dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya wajah-wajah, tangan-tangan dan kaki- kaki mereka karena bekas wudlu, maka barangsiapa yang mampu untuk memanjangkan gurrohnya dan tahjilnya maka lakukanlah” (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim)Sedangkan Imam Malik berpendapat tidak disunnahkannya hal ini (memanjangkan wudlu melewati tempat yang diwajibkan). Dan ini merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan juga dipilih oleh ulama sekarang seperti Syaikh Adurrohman As-Sa’di, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin, dan Syaikh Al-Albani.Dalil mereka (Taudihul Ahkam 1/182) :– Seluruh sahabat yang mensifatkan wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kecuali hanya sampai kedua siku dan kedua mata kaki– Dalam ayat (Al-Maidah :6) tempat anggota wudlu hanya dibatasi pada siku dan dua mata kakiAdapun perkataan :”Barang siapa yang mampu untuk memanjangkan, dst…..”, ini bukanlah perkataan Rosululah r tetapi merupakan mudroj (tambahan perkataan) dari Abu Huroiroh t. Dalam musnad Imam Ahmad, Nu’aim Al-Mujmiri perowi hadits ini berkata : “Aku tidak tahu perkataan (“Barang siapa yang mampu untuk memanjangkan gurrohnya hendaklah dia melakukannya”) merupakan perkataan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau perkataan Abu Huroiroh”. Berkata Ibnul Qoyyim :”Tambahan ini adalah mudroj dari perkataan Abu Huroiroh t bukan dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini telah dijelaskan oleh banyak Hafiz”. Bahkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim(no 250) dari Abi Hazim, beliau berkata : “Aku dibelakang Abu Huroiroh t dan dia sedang berwudlu untuk sholat, dan dia mencuci tangannya hingga ke ketiaknya. Maka aku berkata kepadanya :”Wahai Abu Huroiroh, wudlu apa ini?”, maka beliau berkata :”Wahai Bani Farrukh, apakah engkau disini?, Kalau aku tahu engkau di sini maka aku tidak akan berwudlu seperti ini. Aku telah mendengar kekasihku (yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda : Panjangnya perhiasan seorang mukmin tergantung panjangnya wudlu”. Hadits ini jelas menunjukan bahwa wudlu yang dilakukan oleh Abu Huroiroh t hanyalah ijtihad beliau t saja.– Kalau kita terima hadits ini, maka kita harus mencuci wajah hingga ke rambut. Dan ini tidak lagi disebut gurroh. Karena yang namanya gurroh hanyalah di wajah saja. (Lihat penjelasan Ibnul Qoyyim dalam Irwaul Golil 1/133). Demikian juga kita harus mencuci tangan kita hingga ke lengan atas. Orang yang membolehkan hal ini berdalil dengan hadits Abu Huroiroh bahwa Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :تَبْلُغُ الْحِلْيَةُ مِنَ الْمُؤْمِنِ حَيْثُ يَبْلُغُ الْوُضُوْءُ(Panjangnya) perhiasan seorang mukmin tergantung (panjang) wudlunya. (Riwayat Muslim)Namun ini tidaklah benar karena namanya perhiasan hanyalah dipakai di lengan bawah bukan di lengan atas.7. Membasahi kedua tangan lalu membasuh kepala dan kedua telinga.Caranya sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Zaid. Dan cukup diusap tidak boleh dicuci. Barang siapa yang mencucinya maka dia telah menyelisihi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah mewajibkan kita untuk mengusap bukan mencuci karena mencuci kepala bisa memberatkan kaum muslimin, terutama ketika musim dingin. Selain itu jika kepala sering dalam keadaan basah maka bisa menimbulkan penyakit. Dan perbedaan antara mengusap dan mencuci yaitu mencuci membutuhkan aliran air sedangkan mengusap tidak.(Syarhul Mumti’ 1/150)Dan disunnahkan mengusap kepala hanya sekali, namun boleh terkadang juga tiga kali, sebagaimana telah shohih dari Utsman t bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengusap kepalanya tiga kali. (Shohih Sunan Abu Dawud no 95, lihat Tamamul Minnah hal 91).Para ulama berselisih tentang wajibnya mengusap seluruh kepala. Abu Hanifah dan As-Syafi’i berpendapat akan bolehnya mengusap sebagian kepala, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah hanya mengusap ubun-ubun beliau ketika berwudlu. Selain itu huruf ب yang terdapat dalam ayat (بِرُؤُوْسِكُمْ) bisa bermakna “sebagian”.Sedangkan Imam Malik dan Imam Ahmad akan wajibnya mengusap seluruh kepala karena demikianlah yang ada dalam hadits-hadits yang shohih dan hasan. Syaikhul Islam berkata : “Tidak dinukil dari seorang sahabatpun bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencukupkan membasuh sebagian kepala” Berkata Ibnul Qoyyim ;”Tidak ada sama sekali satu haditspun yang shohih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencukupkan membasuh sebagian kepala” (Taudihul Ahkam 1/169). Dan inilah pendapat yang rojih karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap ubun-ubunnya ketika dia memakai sorban, sebagaimana dalam hadits:عَنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ t أَنَّ النَّبِيَّ r تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَ عَلَى الْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِDari Mugiroh bin Syu’bah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu’ lalu beliau mengusap ubun-ubunnya dan atas sorbannya dan kedua khufnya. (Riwayat Muslim)Dari hadits ini bisa ada 2 kemungkinan : – Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah hanya mengusap sorbannya dan pernah hanya mengusap kepalanya dimulai dari ubun-bunnya. (Taudihul Ahkam 1/187) – Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap ubun-ubunnya lalu melanjutkan mengusap sorbannya. (Dan semua kemungkinan ini dibolehkan oleh Sidiq Hasan Khon dalam Ar-roudlotun Nadiah)Sedangkan makna ب untuk makna tab’id (sebagian) tidak ada dalam bahasa Arab sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Utsaimin (Syarhul mumti’ 1/151)Mengusap kedua telingaDan dalam mengusap kepala disertai dengan mengusap kedua telinga. Sesuai dengan hadits.عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو ، فِيْ صِفَةِ الْوُضُوْءِ قَالَ : ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، وَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَاحَتَيْنِ فِيْ أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِDari Abdillah bin ‘Amr tentang sifat wudlu, berkata : “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuknya kedalam kedua telinganya dan mengusap bagian luar kedua telinganya dengan kedua ibu jarinya” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah).(Taudihul Ahkam 1/166)Dan juga hadits Ibnu Abbas :أَنَّ النَّبِيَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَ أُذُنَيْهِ ظَاهِرَُمَا وَ بَاطِنَهُمَا“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dan kedua telinganya baik bagian luar maupun yang bagian dalam” (Hadits shohih, dishohihkan oleh Tirmidzi, Irwaul Golil no 90)Dan ketika mengusapnya tidak perlu air yang baru. Berkata Ibnul Qoyyim :”Tidak ada riwayat yang tsabit dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau mengambil air yang baru untuk mengusap kedua telinganya”. Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air yang baru bukan dari air bekas mengusap kepalanya adalah dlo’if. Yang shohih yaitu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa (untuk mencuci) kedua tangannya. (Taudlihul Ahkam 1/180).Hukum mengusap kedua telinga adalah wajib karena (Taudlihul Ahkam 1/168) :·      Termasuk dari keumuman perintah dalam ayat (وَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ), dan telinga termasuk kepala (baik menurut bahasa, ‘urf, mapun syar’i), sebagaimana hadits : الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ (kedua telinga itu termasuk kepala, lihat As-Shohihah no 36, dan pendapat akan sunnahnya (tidak wajib) timbul karena menganggap hadits ini lemah).·      Hikmah diusapnya telinga selain untuk sempurnanya kebersihan telinga baik yang luar maupun yang dalam, juga membersihkan dosa-dosa yang telah dilakukan oleh telinga.8. Mencuci kaki kanan tiga kali hingga mata kaki, dan demikian pula yang kiri.Mencuci kedua kaki hukumnya adalah wajib, sesuai perintah Allah ta’ala  وَأَرْجَلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ (…Dan kaki-kaki kalian hingga ke mata kaki). Dan cara mencucinya yaitu mencuci dari ujung-ujung jari kaki hingga (bersama) mata kaki sebagaimana disebutkan dalam ayat. Dan ini telah disepakati oleh Ahlus-Sunnah wal jama’ah. Berbeda halnya dengan Syi’ah. Mereka beranggapan bahwa mengusap kaki sudahlah cukup dan tidak usah sampai ke mata kaki tapi cukup ke punggung kaki. Dalil mereka yaitu : – Adanya qiroat lain dalam ayat (وَأَرْجَلِكُمْ) yaitu dengan dikasrohkan huruf ل tidak di fathah sehingga atofnya kepada kepala bukan pada wajah. Ini menunjukkan bahwa hukum kaki sama dengan hukum kepala (sama-sama diusap). – Ka’ab yang disebutkan dalam ayat datang dalam bentuk mutsanna (yang menunjukan dua), padahal jumlah ka’ab untuk dua kaki adalah empat. Sehingga makna ka’ab dalam ayat bukanlah mata kaki tetapi punggung kaki. (Syarhul mumti’ 1/153)Namun pendapat mereka ini adalah salah. Bantahannya : – Qiro’ah yang tujuh adalah dengan memfathahkan huruf ل . Dan qiro’ah ini jelas menunjukan akan wajibnya. Adapun riwayat yang dikasrohkan ل, walaupun shohih namun tidak merubah hukum. Dan hal ini boleh dalam bahasa arab yaitu أَرْجُلِ dikasrohkan karena mujawaroh (bertetangga) dengan بِرُؤُوْسِ . Sebagaimana dalam firman Allah ta’ala dalam surat Hud ayat 26 (عَذَابَ يَوْمٍ أَلِيْمٍ). أَلِيْمٍ merupakan sifat dari عَذَابَ tetapi dia majrur karena bertetangga dengan يَوْمٍ .(Syarhus Sunnah 1/430) – Kalaupun qiro’ah  yang dikasroh merubah hukum maka bisa dibawakan bagi hukum mengusap kaki ketika memakai khuf. (Syarhul mumti’ 1/176) – Kalau boleh membasuh kaki maka bertentangan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ : تَخَلَّفَ عَنَّا رَسُوْلُ اللهِ  فِيْ سَفَرٍ سَفَرْنَاهُ، فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقَتْنَا الصَّلاَةُ، صَلاَةُ الْعَصْرِ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا، فَنَادَاناَ بِأَعْلَى صَوْتِهِ :” وَيْلُ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ”Dari Abdullah bin Amr berkata : “Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketinggalan dari kami dalam suatu safar yang kami bersafar bersama beliau, lalu (setelah menyusul kami-pent) beliau mendapati kami – (dan ketika itu) telah datang waktu sholat yaitu sholat asar- kami sedang berwudlu, maka kami mengusap kaki-kaki kami. Lalu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berteriak kepada kami dengan suaranya yang keras :”Celakalah tumit-tumit (yang tidak terkena air wudlu) dengan api”  (Hadits shohih riwayat Bukhori dan Muslim)Kalau memang mengusap kaki boleh tentu tidak mengapa tumit tidak terkena air. – Mencuci kaki harus sampai mata kaki, sebagaimana dijelaskan oleh hadits Abu Huroirohأَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ يَدَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ العَضُدِ، وَرِجْلَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ السَّاقِ، ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُلَ اللهِ  يَتَوَضَّأُAbu Huroiroh berwudlu maka dia mencuci tangannya hingga naik ke lengan atas dan dia mencuci kakinya hingga naik ke betisnya, lalu dia berkata : “Demikianlah aku melihat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu” (Hadits shohih riwayat Muuslim, irwaul golil no 94)Dan tidak mungkin mencuci betis kecuali juga mencuci mata kaki. Dan kalau cuma diusap sampai punggung kaki maka tumit boleh tidak terkena air. Dan ini bertentangan dengan hadits Abdullah bin Amr di atas.Perlu diingat ketika mencuci kaki disunnahkan untuk menyela jari-jari kaki dan juga jari-jari tangan (Taudihul Ahkam 1/175), sebagaimana hadits :عَنْ لَقِيْط بْن صَبْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَسْبِغِ الْوُضُوْءَ، وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ، وَبَالِغْ فِيْ الإِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًاDari Laqith bin Sobroh berkata : Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Sempurnahkanlah wudlu dan sela-selalah jari-jari dan bersungguh-sungguhlah ketika beristinsyaq kecuali engkau sedang berpuasa” (Hadits shohih, dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah).Adapun menyela jari-jari kaki dengan jari tangan yang kelingking, maka ini hanyalah istihsan dari para ulama dan tidak bisa dikatakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berkata Ibnul Qoyyim dalam zadul ma’ad :”…Dalam (kitab) sunan dari Mustaurid bin Syadad berkata : “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu dan dia menggosok jari-jari kakinya dengan jari tangan kelingkingnya” Kalau riwayat ini benar  [1]¨) maka sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melakukannya sekali-kali. Oleh karena itu sifat seperti tidak diriwayatkan oleh para sahabat yang memperhatikan wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Utsman, Abdullah bin Zaid dan selain keduanya. Lagipula dalam riwayat tersebut ada Abdullah bin Lahiah.” (Syarhul Mumti’ 1/143).9.Membaca doa setelah wudluYaitu sebagaimana yang disebutkan dalam hadits :مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوُضُوْءَ ثُمَّ يَقُوْلُ : أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ, إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أبْوأبُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ“Tidak ada seorang pun dari kalian yang berwudlu lalu menyempurnakan wudlunya kemudian berkata :أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُkecuali akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan dan dia masuk dari pintu mana saja yang dia sukai”. (Hadits riwayat Muslim, irwaul golil no 96)Dan juga tambahan yang diriwayatkan oleh Tirmidzi :أللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَYa Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersih.Sebagian ulama menganggap tambahan ini dhoif karena idtirob sanadnya, namun yang benar tambahan ini adalah shohih menurut Syaikh Al-Albani (Tamamul Minnah hal 96).Disunnahkan pula untuk berkata setelah wudlu :سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ لاَ إِلهَ إلاَّ أَنْتَ ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ(Dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri, lihat Irwaul golil 1/135 dan 2/94)Demikianlan sekilas tentang sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ…. bersambung Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com Catatan Kaki:[1] Dan hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al-Bani dalam shohihul jami’ no 4576

Tata Cara Wudhu Sesuai Tuntunan Nabi (seri 1)

A. Keutamaan Wudlu1. Allah ta’ala mencintai orang-orang yang bersih, sebagaimana firman Allah :إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَ يُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَSeungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang bersih (Al-Baqoroh :222)2. Sesungguhnya gurrah dan tahjil (cahaya akibat wudlu yang nampak pada wajah, kaki, dan tangan) merupakan alamat khusus ummat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat kelak, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُهَجَّلِيْنَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوْءِ“Sesungguhnya umatku dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya wajah-wajah, tangan-tangan dan kaki- kaki mereka karena bekas wudlu” (Riwayat Bukhori dan Muslim)3. Wudlu dapat menghapuskan dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ  الْوُضُوْءَ, خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ, حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتَ أَظْفَارِهِ“Barang siapa yang berwudlu lalu membaguskannya, maka akan keluar kesalahan-kesalahannya dari badannya bahkan sampai keluar dari bawah kuku-kukunya”. (Hadits riwayat Muslim no 245)  4. Wudlu bisa mengangkat derajat, sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: أَلآ أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُوْ اللهُ بِهِ الْخَطَايَا, وَيَرْفَغُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوْا : بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ : إِسْبَاغُ الْوُضُوْءَ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلاَةَ بَعْدَ الصَّلاَةِ…“Maukah aku tunjukan kepada kalian sesuatu yang dengannya Allah menghapuskan kesalahan-kesalahan dan mengangkat derajat-derajat?” Para sahabat menjawab : “Tentu, Ya Rosulullah”, Beliau berkata : “Sempurnakanlah wudlu pada saat keadaan-keadaan yang dibenci (misalnya pada waktu musim dingin-pent) dan perbanyaklah langkah menuju masjid-masjid dan setelah sholat tunggulah sholat berikutnya …”.(Hadits riwayat Muslim no 251)5.      Dengan wudlu seseorang bisa masuk surga dari pintu-pintu surga yang dia sukai, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوُضُوْءَ ثُمَّ يَقُوْلُ : أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ, إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أبْوأبُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ“Tidak ada seorang pun dari kalian yang berwudlu lalu menyempurnakan wudlunya kemudian berkata : أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ  kecuali akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan dan dia masuk dari pintu mana saja yang dia sukai”. (Hadits riwayat Muslim, irwaul golil no 96)B. Hikmah Disyari’atkannya WudluInti dan ruh dari sholat adalah seorang hamba harus sadar bahwa dia sedang berada di hadapan Allah ta’ala. Agar pikiran bisa siap untuk itu dan bisa terlepas dari kesibukan-kesibukan duniawi, maka diwajibkanlah wudlu sebelum sholat karena wudlu adalah sarana untuk menenangkan dan meredakan pikiran dari kesibukan-kesibukan duniawi untuk siap melaksanakan sholat.Karena seseorang yang pikirannya sibuk dengan pekerjaan-pekerjaan perdagangan, industri dan sebagainya, jika kita katakan padanya “sholatlah!” maka dia akan merasa sulit dan berat untuk melaksanakannya. Disinilah (nampak jelas) hikmah wudlu karena membantu seseorang meninggalkan pikirannya yang sibuk dengan urusan-urusan duniawi, serta wudlu memberikan waktu yang cukup untuk memulai pikiran pada konsentrasi yang lain (yaitu sholat). (Taudlihul ahkam 1/155)C. Definisi WudluSecara bahasa wudlu diambil dari kata الْوَضَائَةُ yang maknanya adalah النَّظَافَةُ (kebersihan) dan الْحُسْنُ (baik) (Syarhul Mumti’ 1/148)Sedangkan secara syar’i (terminologi) adalah “Menggunakan air yang thohur (suci dan mensucikan) pada anggota tubuh yang empat (yaitu wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki) dengan cara yang khusus menurut syari’at” (Al-fiqh al-Islami 1/208)D. Sifat Wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamAllah ta’ala berfirman :يأيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إذَا قُمْتْمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْديَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ وَ أَرْجُلَكُمْ إِلَى الِكَعْبَيْنِWahai orang-orang yang beriman jika kalian berdiri untuk (mendirikan) sholat maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian hingga ke siku-siku dan basuhlah kepala-kepala kalian dan (cucilah) kaki-kaki kalian hingga kedua mata kaki. (Al-Maidah : 6)Hadits Rosulllah shallallahu ‘alaihi wa sallam :عَنْ عَمْرٍو بْنِ يَحْيَى المَازِنِيِّ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ : شَهِدْتُ عَمْرَو بْنَ أَبِيْ الْحَسَنِ سَأَلَ عَبْدَ اللهِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ وُضُوْءِ النَّبِيِّ  ، فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ فَتَوَضَّأَ لَهُمْ وُضُوْءَ النَّبِيِّ  . فَأَكْفَأَ عَلَى يَدَيْهِ مِنَ التَّوْرِ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلاَثًا، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَهُ فِى التَّوْرِ فَمَضْمَضَ و اسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثًا بثَلاَثِ غُرْفَاتٍ، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَهُ فِى التَّوْرِ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ إِلَى المِرْفَقَيْنِ، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَيْهِ فَمَسَحَ بِهِمَا رَأْسَهُ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ.وَ فِيْ رِوَايَةٍ : بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذهَبَ بِهِمَا إِلَي قَفَاهُ، ثُمَّ رَدَّهُمَا حَتَّى رَجَعَ إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ.Dari Amr bin Yahya Al-Maziniyyi dari bapaknya berkata : “Aku telah menyaksikan ‘Amr bin Abil Hasan bertanya kepada Abdullah bin Zaid tentang wudlunya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Abdullah bin Zaid  meminta tempayan kecil yang berisikaan air lalu dia berwdlu sebagaimana wudlunya Nabi. Maka beliau pun memiringkan tempayan tersebut dan mengalirkan air kepada kedua tangannya lalu mencuci kedua tangannya itu tiga kali. Kemudian beliau memasukkan (satu) tangannya kedalam tempayan lalu berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air kedalam lubang hidung dengan menghirupnya-pent) dan beristintsar (menghembuskan air yang ada dalam lubang hidung-pent) tiga kali dengan tiga kali cidukan tangan. Kemudian beliau memasukkan (satu) tangannya dalam tempayan lalu mencuci wajahnya tiga kali, kemudian memasukkan kedua tangannya lalu mencuci kedua tangannya tersebut dua kali hingga kedua sikunya. Kemudian beliau memasukkan kedua tangannya dan mengusap kepalanya dengan kedua tangannya itu (yaitu) membawa kedua tangannya itu ke depan dan kebelakang satu kali. Kemudian mencuci kedua kakinya.Dalam riwayat yang lain : Beliau memulai dengan (mengusap) bagian depan kepalanya hingga kebagian tengkuk lalu mengembalikan kedua tangannya tersebut hingga kembali ke tempat dimana beliau mulai (mengusap).Dari ayat dan hadits di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah :1.Berniat.Sebagaimana telah dibahas bahwa niat adalah tempatnya di hati dan melafalkan niat adalah bid’ah. Dan niat adalah syarat wudlu (dan ini adalah pendapat jumhur ulama), sehingga barang siapa yang berwudlu dengan niat bukan untuk bertaqorrub kepada Allah  ta’ala tetapi untuk mendinginkan badan atau untuk kebersihan maka wudlunya tidak sah, karena Rosululah r bersabda “Sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung niatnya”. Namun Menurut madzhab Hanafiyah, hukum niat ketika akan berthoharoh (termasuk juga ketika akan wudlu) adalah hanya sunnah, sehingga seseorang berwudlu tanpa niat bertaqorrub pun sudah sah wudlunya. Dan yang benar adalah pendapat jumhur ulama. (Al-fiqh al-islami 1/225)2.Membaca “Bismilah”Sesuai dengan sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari hadits Abu Huroiroh:لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوْءَ لَهُ وَ لاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ“Tidak ada sholat bagi orang yang tidak berwudlu dan tidak ada wudlu bagi orang yang tidak menyebutkan nama Allah atasnya”. (Hadits Hasan, berkata Syaikh Al-Albani : “…Hadits ini memiliki syawahid yang banyak…”, lihat irwaul golil no 81)Hadits ini secara dhohir menunjukan bahwa membaca “bismillah” adalah syarat sah wudlu. Namun yang benar bahwa yang dinafikan dalam hadits di atas adalah kesempurnaan wudlu.Terjadi khilaf diantara para ulama. Imam Ahmad dan pengikutnya berpendapat akan wajibnya mengucapkan “bismilah” ketika akan berwudlu Mereka berdalil dengan hadits iniSedangkan jumhur ulama (Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Abu Hanifah, serta satu riwayat dari Imam Ahmad) bahwa membaca “bismillah” ketika akan berwudlu hukumnya hanyalah mustahab, tidak wajib. (Taudihul Ahkam 1/193). Dalil mereka : – Perkataan Imam Ahmad sendiri : “Tidak ada satu haditspun yang tsabit dalam bab ini” – Dan kebanyakan sahabat yang mensifatkan wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan “bismillah” (syarhul mumti’ 1/130)Syaikh Al-Albani berkata : “…Tidak ada dalil yang mengharuskan keluar dari dhohir hadits ini (yaitu wajibnya mengucapkan bismillah-pent) ke pendapat bahwa perintah pada hadits ini hanyalah untuk mustahab. Telah tsabit (akan) wajibnya, dan ini adalah pendapat Ad-Dzohiriyah, Ishaq, satu dari dua riwayat Imam Ahmad, dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Sidiq Hasan Khon, Syaukani, dan inilah (pendapat) yang benar Insya Allah” (Tamamul Minnah hal 89)Dan ada juga hadits yang lain yaitu :عَنْ أَنَسٍ قَالَ : طَلَبَ بَعْضُ أَصْحَاب النَّبِيِّ وُضُوْءً فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ  : هَلْ مَعَ أَحَدٍ مِنْكُمْ مَاءٌ ؟ فَوَضَعَ يَدَهُ فِيْ الْمَاءِ وَ يَقُوْلُ : تَوَضَّؤُوْا بِاسْمِ اللهِ, فَرَأَيْتُ الْمَاءَ يَخْرُجُ مِنْ بَيْنِ أَصَابِعِهِ حَتَّى تَوَضَّؤُوْا مِنْ عِنْدِ آخِرِهِمْ . قَالَ ثَابِتٌ : قُلْتُ لأَنَسٍ : كَمْ تَرأهُمْ ؟ قَالَ : نَحْوٌ مِنْ سَبْعِيْنَDari Anas berkata : Sebagian sahabat Nabi  mencari air, maka Rosulullah berkata : “Apakah ada air pada salah seorang dari kalian?”. Maka Nabi meletakkan tangannya ke dalam air (tersebut) dan berkata :“Berwudlulah (dengan membaca) bismillah”.. Maka aku melihat air keluar dari sela-sela jari-jari tangan beliau hingga para sahabat seluruhnya berwudlu hingga yang paling akhir daari mereka. Berkata Tsabit :”Aku bertanya kepada Anas, Berapa jumlah mereka yang engkau lihat ?, Beliau berkata : Sekitar tujuh puluh orang”. (Hadits riwayat Bukhori no 69 dan Muslim no 2279).Hadits ini menunjukan akan wajibnya membaca bismillah karena Rosulullah menggunakan fiil amr (kata kerja perintah).Kalau memang wajib, lantas bagaimana jika seseorang lupa mengucapkannya ketika akan berwudlu dan dia baru ingat di tengah dia berwudlu atau bagaimana jika dia baru ingat setelah berwudlu. Jawabnya :Jika dia ingat di tengah berwudlu, maka dia tidak perlu mengulangi wudlunya tapi terus melanjutkan wudlunya karena membaca “bismillah” bukan merupakan syarat wudlu. Dan jika dia mengingatnya setelah selesai berwudlu maka wudlunya sah, karena Allah tidak membebani apa yang tidak disanggupi oleh umatnya.3.Mencuci tangan tiga kali hingga ke pergelangan tanganBerkata Syaikh Ali Bassam : “Disunnahkan mencuci dua tangan tiga kali hingga ke pergelangan tangan sebelum memasukkan kedua tangan tersebut ke dalam air tempat wudlu, dan ini merupakan sunnah menurut ijma’. Dan dalil bahwa mencuci kedua tangan hanyalah sunnah bahwasanya tidaklah datang penyebutan mencuci kedua tangan di dalam ayat-ayat (Al-Qur’an). Dan sekedar perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja tidaklah menunjukan akan wajib, hanyalah menunjukan kemustahabannya. Dan ini adalah qoidah usuliah”. (Taudihul Ahkam 1/161).4.Berkumur-kumur (tamadlmudl) dan beristinsyaqKhilaf diantara para Ulama :Imam yang tiga (Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Syafi’i) dan Sufyan At-Tsauri dan yang lainnya berpendapat tidak wajibnya berkumur-kumur dan beristinsyaq tetapi hanya sunnah. Dalil mereka yaitu hadits tentang عشر من سنن المرسلين (sepuluh dari sunnah para nabi), diantaranya yaitu beristinsyaq. Dan sunnah bukanlah wajibNamun pendalilan ini sangat lemah. Yang dimaksud dengan sunnah dalam hadits tersebut adalah “toriqoh” bukan sunnah menurut istilah fiqh (sesuatu yang jika dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa), karena istilah ini adalah istilah yang baru.Sedangkan Imam Ahmad berpendapat akan wajibnya berkumur-kumur dan beristinsyaq, dan ini juga pendapat Ibnu Abi Laila dan Ishaq. Dalil-dalil mereka : – Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melakukan keduanya dan tidak pernah meninggalkan keduanya, kalau memang hanya sunnah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan meninggalkan keduanya walau hanya sekali untuk menunjukkan akan bolehnya. – Allah ta’ala berfirman  (Dan cucilah wajah-wajah kalian), sedangkan mulut dan hidung termasuk wajah jadi termasuk dalam keumuman perintah Allah ta’ala. – Adanya hadits-hadits yang menunjukan akan wajibnya. Diantaranya hadits Abu Huroiroh yang diriwayatkan oleh Imam Muslimمَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْشِقْ“Barangsiapa yang berwudlu hendaklah dia beristinsyaq”Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Daruqutni dari hadits Laqith bin Sobroh, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ“Jika engkau berwudlu maka berkumur-kumurlah” (Taudihul ahkam 1/173)Dan setelah beristinsyaq hendaknya beristintsar (menghembuskan air yang ada di hidung)5.Mencuci wajahHukumnya adalah wajib. Dan definisi wajah secara syar’i tidak dijelaskan oleh Syari’at oleh karena itu kita kembalikan kepada maknanya secara bahasa. Wajah adalah apa yang dengannya timbul muwajahah/muqobalah (saling berhadapan). Dan batasannya adalah dari tempat biasanya tumbuh rambut kepala hingga ke ujung bawah dagu (secara vertikal), dan dari telinga ke telinga (secara horizontal). (Taudihul Ahkam 1/170)Bagi yang punya jenggot ?Hadits Rosulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam :عَنْ عُثْمَانَ t قّالَ : إِنَّ النَّبِيَّ r كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِيْ الْوُضُوْءِDari Utsman berkata : “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyela-nyela jenggotnya ketika berwudlu. (Hadits shohih, riwayat Tirmidzi)Dan juga hadits Anas:أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ أَخَذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَأَدْخَلَهُ تَحْتَ حَنَكِهِ فَخَلَّلَ بِهِ لِحْيَتَهُ وَقَالَ هَكَذَا أَمَرَنِيْ رَبِّي عَزَّ وَ جَلَّBahwasanya Nabi jika berwudlu beliau mengambil segenggam air (dengan tangannya-pent) lalu beliau memasukkannya di bawah mulutnya kemudian beliau menyela-nyela jenggot dengannya. Dan beliau berkata :”Demikianlah Robku عَزَّ وَ جَلَّ memerintah aku”. (Irwaul golil no 92)Menyela-nyela jenggot ada dua hukum :– Jika jenggot tersebut tipis sehingga kelihatan kulit wajah (dagu), maka hukumnya wajib menyela-nyela jenggot hingga mencuci kulit wajah yang nampak tersebut dan juga mencuci pangkal jenggot.– Jika jenggot tersebut tebal sehingga tidak nampak kulit wajah (dagu), maka hukum menyela-nyela janggut bagian dalam (pangkal jenggot) dan mencuci kulit wajah adalah sunnah tidak wajib. Karena termasuk hukum bagian dalam yang tersembunyi. Adapun bagian luar jenggot maka wajib dicuci karena dia merupakan perpanjangan wajah (Tadihul Ahkam 1/177 dan Syarhul Mumti’ 1/140 )6.Mencuci kedua tanganDicuci dari ujung-ujung jari hingga ke siku Tangan kanan terlebih dahulu tiga kali, kemudian baru tangan kiri.Apakah siku ikut dicuci atau tidak ?. Allah ta’ala berfirman :وَأَيْديَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ(Dan cucilah) tangan-tangan kalian hingga ke siku-sikuSebab إِلَى menurut para ahli nahwu bisa berarti akhir dari puncak, baik untuk waktu maupun tempat. Misalnya untuk waktu ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى الليْلِ (Lalu sempurnakanlah puasa hingga malam) dan untuk tempat misalnya مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الأَقْصَى (Dari masjidil Harom hingga ke masjidi Aqso).Adapun yang datang setelah إِلَى maka boleh masuk kepada yang sebelum إِلَى (sehingga ketika itu إِلَى bermakna مَعَ sebagaimana firman Allah ta’ala وَلاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَلِكُمْ  ) dan bisa juga tidak masuk kepada apa yang sebelum إِلَى , dan ini semua diketahui dengan qorinah (indikasi) (Taudihul Ahkam 1/160). Adapun dalam permasalahan ini yang benar bahwasanya siku masuk dalam daerah cucian dengan adanya qorinah dari hadits yang menunjukan akan hal itu. Diantaranya :عَنْ جَابِرٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ إِذَا تَوَضَّأَ أَدَارَ الْمَاءَ عَلَى مِرْفَقَيْهِDari Jabir berkata :”Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berwudlu, beliau memutar air ke kedua sikunya” (Diriwayatkan oleh Darqutni dengan sanad yang dho’if) Tapi haditsnya dhoif (Taudihul Ahkam 1/191)Namun ada hadits yang lain yaitu hadits Abu Huroirohأَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ يَدَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ العَضُدِ، وَرِجْلَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ السَّاقِ، ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُلَ اللهِ يَتَوَضَّأُAbu Huroiroh berwudlu maka dia mencuci tangannya hingga naik ke lengan atas dan dia mencuci kakinya hingga naik ke betisnya, lalu dia berkata : “Demikianlah aku melihat Rosulullah berwudlu” (Hadits shohih riwayat Muslim, Irwaul Golil no 94)Apakah disunnahkan mencuci tangan hingga ke lengan atas dan mencuci kaki hingga ke betis sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Huroiroh  ?Untuk masalah ini (memanjangkan daerah wudlu hingga ke lengan atas dan betis demikian juga ke leher ketika mencuci wajah) ada khilaf dikalangan para ulama. Jumhur ulama (Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah) berpendapat bahwa hal ini disunnahkan. Imam Nawawi berkata : “Telah bersepakat para sahabat kami atas mencuci apa yang di atas kedua siku dan kedua mata kaki” Namun mereka berbeda pendapat tentang batasan panjangnya tersebut. Mereka berdalil dengan hadits Abu Huroiroh t dalam riwayat yang lain :عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : سَمِعْت رَسُوْلَ اللهِ  يَقُوْلُ : إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُهَجَّلِيْنَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوْءِ فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيْلَ غُرَّتَهُ وَتَحْجِيْلَهُ فَلْيَفْعَلْDari Abu Huroiroh t berkata : Aku mendengar Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya umatku dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya wajah-wajah, tangan-tangan dan kaki- kaki mereka karena bekas wudlu, maka barangsiapa yang mampu untuk memanjangkan gurrohnya dan tahjilnya maka lakukanlah” (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim)Sedangkan Imam Malik berpendapat tidak disunnahkannya hal ini (memanjangkan wudlu melewati tempat yang diwajibkan). Dan ini merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan juga dipilih oleh ulama sekarang seperti Syaikh Adurrohman As-Sa’di, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin, dan Syaikh Al-Albani.Dalil mereka (Taudihul Ahkam 1/182) :– Seluruh sahabat yang mensifatkan wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kecuali hanya sampai kedua siku dan kedua mata kaki– Dalam ayat (Al-Maidah :6) tempat anggota wudlu hanya dibatasi pada siku dan dua mata kakiAdapun perkataan :”Barang siapa yang mampu untuk memanjangkan, dst…..”, ini bukanlah perkataan Rosululah r tetapi merupakan mudroj (tambahan perkataan) dari Abu Huroiroh t. Dalam musnad Imam Ahmad, Nu’aim Al-Mujmiri perowi hadits ini berkata : “Aku tidak tahu perkataan (“Barang siapa yang mampu untuk memanjangkan gurrohnya hendaklah dia melakukannya”) merupakan perkataan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau perkataan Abu Huroiroh”. Berkata Ibnul Qoyyim :”Tambahan ini adalah mudroj dari perkataan Abu Huroiroh t bukan dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini telah dijelaskan oleh banyak Hafiz”. Bahkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim(no 250) dari Abi Hazim, beliau berkata : “Aku dibelakang Abu Huroiroh t dan dia sedang berwudlu untuk sholat, dan dia mencuci tangannya hingga ke ketiaknya. Maka aku berkata kepadanya :”Wahai Abu Huroiroh, wudlu apa ini?”, maka beliau berkata :”Wahai Bani Farrukh, apakah engkau disini?, Kalau aku tahu engkau di sini maka aku tidak akan berwudlu seperti ini. Aku telah mendengar kekasihku (yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda : Panjangnya perhiasan seorang mukmin tergantung panjangnya wudlu”. Hadits ini jelas menunjukan bahwa wudlu yang dilakukan oleh Abu Huroiroh t hanyalah ijtihad beliau t saja.– Kalau kita terima hadits ini, maka kita harus mencuci wajah hingga ke rambut. Dan ini tidak lagi disebut gurroh. Karena yang namanya gurroh hanyalah di wajah saja. (Lihat penjelasan Ibnul Qoyyim dalam Irwaul Golil 1/133). Demikian juga kita harus mencuci tangan kita hingga ke lengan atas. Orang yang membolehkan hal ini berdalil dengan hadits Abu Huroiroh bahwa Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :تَبْلُغُ الْحِلْيَةُ مِنَ الْمُؤْمِنِ حَيْثُ يَبْلُغُ الْوُضُوْءُ(Panjangnya) perhiasan seorang mukmin tergantung (panjang) wudlunya. (Riwayat Muslim)Namun ini tidaklah benar karena namanya perhiasan hanyalah dipakai di lengan bawah bukan di lengan atas.7. Membasahi kedua tangan lalu membasuh kepala dan kedua telinga.Caranya sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Zaid. Dan cukup diusap tidak boleh dicuci. Barang siapa yang mencucinya maka dia telah menyelisihi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah mewajibkan kita untuk mengusap bukan mencuci karena mencuci kepala bisa memberatkan kaum muslimin, terutama ketika musim dingin. Selain itu jika kepala sering dalam keadaan basah maka bisa menimbulkan penyakit. Dan perbedaan antara mengusap dan mencuci yaitu mencuci membutuhkan aliran air sedangkan mengusap tidak.(Syarhul Mumti’ 1/150)Dan disunnahkan mengusap kepala hanya sekali, namun boleh terkadang juga tiga kali, sebagaimana telah shohih dari Utsman t bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengusap kepalanya tiga kali. (Shohih Sunan Abu Dawud no 95, lihat Tamamul Minnah hal 91).Para ulama berselisih tentang wajibnya mengusap seluruh kepala. Abu Hanifah dan As-Syafi’i berpendapat akan bolehnya mengusap sebagian kepala, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah hanya mengusap ubun-ubun beliau ketika berwudlu. Selain itu huruf ب yang terdapat dalam ayat (بِرُؤُوْسِكُمْ) bisa bermakna “sebagian”.Sedangkan Imam Malik dan Imam Ahmad akan wajibnya mengusap seluruh kepala karena demikianlah yang ada dalam hadits-hadits yang shohih dan hasan. Syaikhul Islam berkata : “Tidak dinukil dari seorang sahabatpun bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencukupkan membasuh sebagian kepala” Berkata Ibnul Qoyyim ;”Tidak ada sama sekali satu haditspun yang shohih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencukupkan membasuh sebagian kepala” (Taudihul Ahkam 1/169). Dan inilah pendapat yang rojih karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap ubun-ubunnya ketika dia memakai sorban, sebagaimana dalam hadits:عَنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ t أَنَّ النَّبِيَّ r تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَ عَلَى الْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِDari Mugiroh bin Syu’bah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu’ lalu beliau mengusap ubun-ubunnya dan atas sorbannya dan kedua khufnya. (Riwayat Muslim)Dari hadits ini bisa ada 2 kemungkinan : – Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah hanya mengusap sorbannya dan pernah hanya mengusap kepalanya dimulai dari ubun-bunnya. (Taudihul Ahkam 1/187) – Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap ubun-ubunnya lalu melanjutkan mengusap sorbannya. (Dan semua kemungkinan ini dibolehkan oleh Sidiq Hasan Khon dalam Ar-roudlotun Nadiah)Sedangkan makna ب untuk makna tab’id (sebagian) tidak ada dalam bahasa Arab sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Utsaimin (Syarhul mumti’ 1/151)Mengusap kedua telingaDan dalam mengusap kepala disertai dengan mengusap kedua telinga. Sesuai dengan hadits.عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو ، فِيْ صِفَةِ الْوُضُوْءِ قَالَ : ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، وَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَاحَتَيْنِ فِيْ أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِDari Abdillah bin ‘Amr tentang sifat wudlu, berkata : “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuknya kedalam kedua telinganya dan mengusap bagian luar kedua telinganya dengan kedua ibu jarinya” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah).(Taudihul Ahkam 1/166)Dan juga hadits Ibnu Abbas :أَنَّ النَّبِيَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَ أُذُنَيْهِ ظَاهِرَُمَا وَ بَاطِنَهُمَا“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dan kedua telinganya baik bagian luar maupun yang bagian dalam” (Hadits shohih, dishohihkan oleh Tirmidzi, Irwaul Golil no 90)Dan ketika mengusapnya tidak perlu air yang baru. Berkata Ibnul Qoyyim :”Tidak ada riwayat yang tsabit dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau mengambil air yang baru untuk mengusap kedua telinganya”. Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air yang baru bukan dari air bekas mengusap kepalanya adalah dlo’if. Yang shohih yaitu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa (untuk mencuci) kedua tangannya. (Taudlihul Ahkam 1/180).Hukum mengusap kedua telinga adalah wajib karena (Taudlihul Ahkam 1/168) :·      Termasuk dari keumuman perintah dalam ayat (وَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ), dan telinga termasuk kepala (baik menurut bahasa, ‘urf, mapun syar’i), sebagaimana hadits : الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ (kedua telinga itu termasuk kepala, lihat As-Shohihah no 36, dan pendapat akan sunnahnya (tidak wajib) timbul karena menganggap hadits ini lemah).·      Hikmah diusapnya telinga selain untuk sempurnanya kebersihan telinga baik yang luar maupun yang dalam, juga membersihkan dosa-dosa yang telah dilakukan oleh telinga.8. Mencuci kaki kanan tiga kali hingga mata kaki, dan demikian pula yang kiri.Mencuci kedua kaki hukumnya adalah wajib, sesuai perintah Allah ta’ala  وَأَرْجَلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ (…Dan kaki-kaki kalian hingga ke mata kaki). Dan cara mencucinya yaitu mencuci dari ujung-ujung jari kaki hingga (bersama) mata kaki sebagaimana disebutkan dalam ayat. Dan ini telah disepakati oleh Ahlus-Sunnah wal jama’ah. Berbeda halnya dengan Syi’ah. Mereka beranggapan bahwa mengusap kaki sudahlah cukup dan tidak usah sampai ke mata kaki tapi cukup ke punggung kaki. Dalil mereka yaitu : – Adanya qiroat lain dalam ayat (وَأَرْجَلِكُمْ) yaitu dengan dikasrohkan huruf ل tidak di fathah sehingga atofnya kepada kepala bukan pada wajah. Ini menunjukkan bahwa hukum kaki sama dengan hukum kepala (sama-sama diusap). – Ka’ab yang disebutkan dalam ayat datang dalam bentuk mutsanna (yang menunjukan dua), padahal jumlah ka’ab untuk dua kaki adalah empat. Sehingga makna ka’ab dalam ayat bukanlah mata kaki tetapi punggung kaki. (Syarhul mumti’ 1/153)Namun pendapat mereka ini adalah salah. Bantahannya : – Qiro’ah yang tujuh adalah dengan memfathahkan huruf ل . Dan qiro’ah ini jelas menunjukan akan wajibnya. Adapun riwayat yang dikasrohkan ل, walaupun shohih namun tidak merubah hukum. Dan hal ini boleh dalam bahasa arab yaitu أَرْجُلِ dikasrohkan karena mujawaroh (bertetangga) dengan بِرُؤُوْسِ . Sebagaimana dalam firman Allah ta’ala dalam surat Hud ayat 26 (عَذَابَ يَوْمٍ أَلِيْمٍ). أَلِيْمٍ merupakan sifat dari عَذَابَ tetapi dia majrur karena bertetangga dengan يَوْمٍ .(Syarhus Sunnah 1/430) – Kalaupun qiro’ah  yang dikasroh merubah hukum maka bisa dibawakan bagi hukum mengusap kaki ketika memakai khuf. (Syarhul mumti’ 1/176) – Kalau boleh membasuh kaki maka bertentangan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ : تَخَلَّفَ عَنَّا رَسُوْلُ اللهِ  فِيْ سَفَرٍ سَفَرْنَاهُ، فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقَتْنَا الصَّلاَةُ، صَلاَةُ الْعَصْرِ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا، فَنَادَاناَ بِأَعْلَى صَوْتِهِ :” وَيْلُ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ”Dari Abdullah bin Amr berkata : “Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketinggalan dari kami dalam suatu safar yang kami bersafar bersama beliau, lalu (setelah menyusul kami-pent) beliau mendapati kami – (dan ketika itu) telah datang waktu sholat yaitu sholat asar- kami sedang berwudlu, maka kami mengusap kaki-kaki kami. Lalu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berteriak kepada kami dengan suaranya yang keras :”Celakalah tumit-tumit (yang tidak terkena air wudlu) dengan api”  (Hadits shohih riwayat Bukhori dan Muslim)Kalau memang mengusap kaki boleh tentu tidak mengapa tumit tidak terkena air. – Mencuci kaki harus sampai mata kaki, sebagaimana dijelaskan oleh hadits Abu Huroirohأَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ يَدَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ العَضُدِ، وَرِجْلَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ السَّاقِ، ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُلَ اللهِ  يَتَوَضَّأُAbu Huroiroh berwudlu maka dia mencuci tangannya hingga naik ke lengan atas dan dia mencuci kakinya hingga naik ke betisnya, lalu dia berkata : “Demikianlah aku melihat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu” (Hadits shohih riwayat Muuslim, irwaul golil no 94)Dan tidak mungkin mencuci betis kecuali juga mencuci mata kaki. Dan kalau cuma diusap sampai punggung kaki maka tumit boleh tidak terkena air. Dan ini bertentangan dengan hadits Abdullah bin Amr di atas.Perlu diingat ketika mencuci kaki disunnahkan untuk menyela jari-jari kaki dan juga jari-jari tangan (Taudihul Ahkam 1/175), sebagaimana hadits :عَنْ لَقِيْط بْن صَبْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَسْبِغِ الْوُضُوْءَ، وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ، وَبَالِغْ فِيْ الإِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًاDari Laqith bin Sobroh berkata : Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Sempurnahkanlah wudlu dan sela-selalah jari-jari dan bersungguh-sungguhlah ketika beristinsyaq kecuali engkau sedang berpuasa” (Hadits shohih, dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah).Adapun menyela jari-jari kaki dengan jari tangan yang kelingking, maka ini hanyalah istihsan dari para ulama dan tidak bisa dikatakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berkata Ibnul Qoyyim dalam zadul ma’ad :”…Dalam (kitab) sunan dari Mustaurid bin Syadad berkata : “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu dan dia menggosok jari-jari kakinya dengan jari tangan kelingkingnya” Kalau riwayat ini benar  [1]¨) maka sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melakukannya sekali-kali. Oleh karena itu sifat seperti tidak diriwayatkan oleh para sahabat yang memperhatikan wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Utsman, Abdullah bin Zaid dan selain keduanya. Lagipula dalam riwayat tersebut ada Abdullah bin Lahiah.” (Syarhul Mumti’ 1/143).9.Membaca doa setelah wudluYaitu sebagaimana yang disebutkan dalam hadits :مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوُضُوْءَ ثُمَّ يَقُوْلُ : أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ, إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أبْوأبُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ“Tidak ada seorang pun dari kalian yang berwudlu lalu menyempurnakan wudlunya kemudian berkata :أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُkecuali akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan dan dia masuk dari pintu mana saja yang dia sukai”. (Hadits riwayat Muslim, irwaul golil no 96)Dan juga tambahan yang diriwayatkan oleh Tirmidzi :أللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَYa Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersih.Sebagian ulama menganggap tambahan ini dhoif karena idtirob sanadnya, namun yang benar tambahan ini adalah shohih menurut Syaikh Al-Albani (Tamamul Minnah hal 96).Disunnahkan pula untuk berkata setelah wudlu :سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ لاَ إِلهَ إلاَّ أَنْتَ ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ(Dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri, lihat Irwaul golil 1/135 dan 2/94)Demikianlan sekilas tentang sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ…. bersambung Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com Catatan Kaki:[1] Dan hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al-Bani dalam shohihul jami’ no 4576
A. Keutamaan Wudlu1. Allah ta’ala mencintai orang-orang yang bersih, sebagaimana firman Allah :إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَ يُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَSeungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang bersih (Al-Baqoroh :222)2. Sesungguhnya gurrah dan tahjil (cahaya akibat wudlu yang nampak pada wajah, kaki, dan tangan) merupakan alamat khusus ummat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat kelak, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُهَجَّلِيْنَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوْءِ“Sesungguhnya umatku dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya wajah-wajah, tangan-tangan dan kaki- kaki mereka karena bekas wudlu” (Riwayat Bukhori dan Muslim)3. Wudlu dapat menghapuskan dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ  الْوُضُوْءَ, خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ, حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتَ أَظْفَارِهِ“Barang siapa yang berwudlu lalu membaguskannya, maka akan keluar kesalahan-kesalahannya dari badannya bahkan sampai keluar dari bawah kuku-kukunya”. (Hadits riwayat Muslim no 245)  4. Wudlu bisa mengangkat derajat, sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: أَلآ أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُوْ اللهُ بِهِ الْخَطَايَا, وَيَرْفَغُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوْا : بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ : إِسْبَاغُ الْوُضُوْءَ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلاَةَ بَعْدَ الصَّلاَةِ…“Maukah aku tunjukan kepada kalian sesuatu yang dengannya Allah menghapuskan kesalahan-kesalahan dan mengangkat derajat-derajat?” Para sahabat menjawab : “Tentu, Ya Rosulullah”, Beliau berkata : “Sempurnakanlah wudlu pada saat keadaan-keadaan yang dibenci (misalnya pada waktu musim dingin-pent) dan perbanyaklah langkah menuju masjid-masjid dan setelah sholat tunggulah sholat berikutnya …”.(Hadits riwayat Muslim no 251)5.      Dengan wudlu seseorang bisa masuk surga dari pintu-pintu surga yang dia sukai, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوُضُوْءَ ثُمَّ يَقُوْلُ : أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ, إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أبْوأبُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ“Tidak ada seorang pun dari kalian yang berwudlu lalu menyempurnakan wudlunya kemudian berkata : أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ  kecuali akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan dan dia masuk dari pintu mana saja yang dia sukai”. (Hadits riwayat Muslim, irwaul golil no 96)B. Hikmah Disyari’atkannya WudluInti dan ruh dari sholat adalah seorang hamba harus sadar bahwa dia sedang berada di hadapan Allah ta’ala. Agar pikiran bisa siap untuk itu dan bisa terlepas dari kesibukan-kesibukan duniawi, maka diwajibkanlah wudlu sebelum sholat karena wudlu adalah sarana untuk menenangkan dan meredakan pikiran dari kesibukan-kesibukan duniawi untuk siap melaksanakan sholat.Karena seseorang yang pikirannya sibuk dengan pekerjaan-pekerjaan perdagangan, industri dan sebagainya, jika kita katakan padanya “sholatlah!” maka dia akan merasa sulit dan berat untuk melaksanakannya. Disinilah (nampak jelas) hikmah wudlu karena membantu seseorang meninggalkan pikirannya yang sibuk dengan urusan-urusan duniawi, serta wudlu memberikan waktu yang cukup untuk memulai pikiran pada konsentrasi yang lain (yaitu sholat). (Taudlihul ahkam 1/155)C. Definisi WudluSecara bahasa wudlu diambil dari kata الْوَضَائَةُ yang maknanya adalah النَّظَافَةُ (kebersihan) dan الْحُسْنُ (baik) (Syarhul Mumti’ 1/148)Sedangkan secara syar’i (terminologi) adalah “Menggunakan air yang thohur (suci dan mensucikan) pada anggota tubuh yang empat (yaitu wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki) dengan cara yang khusus menurut syari’at” (Al-fiqh al-Islami 1/208)D. Sifat Wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamAllah ta’ala berfirman :يأيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إذَا قُمْتْمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْديَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ وَ أَرْجُلَكُمْ إِلَى الِكَعْبَيْنِWahai orang-orang yang beriman jika kalian berdiri untuk (mendirikan) sholat maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian hingga ke siku-siku dan basuhlah kepala-kepala kalian dan (cucilah) kaki-kaki kalian hingga kedua mata kaki. (Al-Maidah : 6)Hadits Rosulllah shallallahu ‘alaihi wa sallam :عَنْ عَمْرٍو بْنِ يَحْيَى المَازِنِيِّ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ : شَهِدْتُ عَمْرَو بْنَ أَبِيْ الْحَسَنِ سَأَلَ عَبْدَ اللهِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ وُضُوْءِ النَّبِيِّ  ، فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ فَتَوَضَّأَ لَهُمْ وُضُوْءَ النَّبِيِّ  . فَأَكْفَأَ عَلَى يَدَيْهِ مِنَ التَّوْرِ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلاَثًا، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَهُ فِى التَّوْرِ فَمَضْمَضَ و اسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثًا بثَلاَثِ غُرْفَاتٍ، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَهُ فِى التَّوْرِ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ إِلَى المِرْفَقَيْنِ، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَيْهِ فَمَسَحَ بِهِمَا رَأْسَهُ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ.وَ فِيْ رِوَايَةٍ : بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذهَبَ بِهِمَا إِلَي قَفَاهُ، ثُمَّ رَدَّهُمَا حَتَّى رَجَعَ إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ.Dari Amr bin Yahya Al-Maziniyyi dari bapaknya berkata : “Aku telah menyaksikan ‘Amr bin Abil Hasan bertanya kepada Abdullah bin Zaid tentang wudlunya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Abdullah bin Zaid  meminta tempayan kecil yang berisikaan air lalu dia berwdlu sebagaimana wudlunya Nabi. Maka beliau pun memiringkan tempayan tersebut dan mengalirkan air kepada kedua tangannya lalu mencuci kedua tangannya itu tiga kali. Kemudian beliau memasukkan (satu) tangannya kedalam tempayan lalu berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air kedalam lubang hidung dengan menghirupnya-pent) dan beristintsar (menghembuskan air yang ada dalam lubang hidung-pent) tiga kali dengan tiga kali cidukan tangan. Kemudian beliau memasukkan (satu) tangannya dalam tempayan lalu mencuci wajahnya tiga kali, kemudian memasukkan kedua tangannya lalu mencuci kedua tangannya tersebut dua kali hingga kedua sikunya. Kemudian beliau memasukkan kedua tangannya dan mengusap kepalanya dengan kedua tangannya itu (yaitu) membawa kedua tangannya itu ke depan dan kebelakang satu kali. Kemudian mencuci kedua kakinya.Dalam riwayat yang lain : Beliau memulai dengan (mengusap) bagian depan kepalanya hingga kebagian tengkuk lalu mengembalikan kedua tangannya tersebut hingga kembali ke tempat dimana beliau mulai (mengusap).Dari ayat dan hadits di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah :1.Berniat.Sebagaimana telah dibahas bahwa niat adalah tempatnya di hati dan melafalkan niat adalah bid’ah. Dan niat adalah syarat wudlu (dan ini adalah pendapat jumhur ulama), sehingga barang siapa yang berwudlu dengan niat bukan untuk bertaqorrub kepada Allah  ta’ala tetapi untuk mendinginkan badan atau untuk kebersihan maka wudlunya tidak sah, karena Rosululah r bersabda “Sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung niatnya”. Namun Menurut madzhab Hanafiyah, hukum niat ketika akan berthoharoh (termasuk juga ketika akan wudlu) adalah hanya sunnah, sehingga seseorang berwudlu tanpa niat bertaqorrub pun sudah sah wudlunya. Dan yang benar adalah pendapat jumhur ulama. (Al-fiqh al-islami 1/225)2.Membaca “Bismilah”Sesuai dengan sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari hadits Abu Huroiroh:لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوْءَ لَهُ وَ لاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ“Tidak ada sholat bagi orang yang tidak berwudlu dan tidak ada wudlu bagi orang yang tidak menyebutkan nama Allah atasnya”. (Hadits Hasan, berkata Syaikh Al-Albani : “…Hadits ini memiliki syawahid yang banyak…”, lihat irwaul golil no 81)Hadits ini secara dhohir menunjukan bahwa membaca “bismillah” adalah syarat sah wudlu. Namun yang benar bahwa yang dinafikan dalam hadits di atas adalah kesempurnaan wudlu.Terjadi khilaf diantara para ulama. Imam Ahmad dan pengikutnya berpendapat akan wajibnya mengucapkan “bismilah” ketika akan berwudlu Mereka berdalil dengan hadits iniSedangkan jumhur ulama (Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Abu Hanifah, serta satu riwayat dari Imam Ahmad) bahwa membaca “bismillah” ketika akan berwudlu hukumnya hanyalah mustahab, tidak wajib. (Taudihul Ahkam 1/193). Dalil mereka : – Perkataan Imam Ahmad sendiri : “Tidak ada satu haditspun yang tsabit dalam bab ini” – Dan kebanyakan sahabat yang mensifatkan wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan “bismillah” (syarhul mumti’ 1/130)Syaikh Al-Albani berkata : “…Tidak ada dalil yang mengharuskan keluar dari dhohir hadits ini (yaitu wajibnya mengucapkan bismillah-pent) ke pendapat bahwa perintah pada hadits ini hanyalah untuk mustahab. Telah tsabit (akan) wajibnya, dan ini adalah pendapat Ad-Dzohiriyah, Ishaq, satu dari dua riwayat Imam Ahmad, dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Sidiq Hasan Khon, Syaukani, dan inilah (pendapat) yang benar Insya Allah” (Tamamul Minnah hal 89)Dan ada juga hadits yang lain yaitu :عَنْ أَنَسٍ قَالَ : طَلَبَ بَعْضُ أَصْحَاب النَّبِيِّ وُضُوْءً فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ  : هَلْ مَعَ أَحَدٍ مِنْكُمْ مَاءٌ ؟ فَوَضَعَ يَدَهُ فِيْ الْمَاءِ وَ يَقُوْلُ : تَوَضَّؤُوْا بِاسْمِ اللهِ, فَرَأَيْتُ الْمَاءَ يَخْرُجُ مِنْ بَيْنِ أَصَابِعِهِ حَتَّى تَوَضَّؤُوْا مِنْ عِنْدِ آخِرِهِمْ . قَالَ ثَابِتٌ : قُلْتُ لأَنَسٍ : كَمْ تَرأهُمْ ؟ قَالَ : نَحْوٌ مِنْ سَبْعِيْنَDari Anas berkata : Sebagian sahabat Nabi  mencari air, maka Rosulullah berkata : “Apakah ada air pada salah seorang dari kalian?”. Maka Nabi meletakkan tangannya ke dalam air (tersebut) dan berkata :“Berwudlulah (dengan membaca) bismillah”.. Maka aku melihat air keluar dari sela-sela jari-jari tangan beliau hingga para sahabat seluruhnya berwudlu hingga yang paling akhir daari mereka. Berkata Tsabit :”Aku bertanya kepada Anas, Berapa jumlah mereka yang engkau lihat ?, Beliau berkata : Sekitar tujuh puluh orang”. (Hadits riwayat Bukhori no 69 dan Muslim no 2279).Hadits ini menunjukan akan wajibnya membaca bismillah karena Rosulullah menggunakan fiil amr (kata kerja perintah).Kalau memang wajib, lantas bagaimana jika seseorang lupa mengucapkannya ketika akan berwudlu dan dia baru ingat di tengah dia berwudlu atau bagaimana jika dia baru ingat setelah berwudlu. Jawabnya :Jika dia ingat di tengah berwudlu, maka dia tidak perlu mengulangi wudlunya tapi terus melanjutkan wudlunya karena membaca “bismillah” bukan merupakan syarat wudlu. Dan jika dia mengingatnya setelah selesai berwudlu maka wudlunya sah, karena Allah tidak membebani apa yang tidak disanggupi oleh umatnya.3.Mencuci tangan tiga kali hingga ke pergelangan tanganBerkata Syaikh Ali Bassam : “Disunnahkan mencuci dua tangan tiga kali hingga ke pergelangan tangan sebelum memasukkan kedua tangan tersebut ke dalam air tempat wudlu, dan ini merupakan sunnah menurut ijma’. Dan dalil bahwa mencuci kedua tangan hanyalah sunnah bahwasanya tidaklah datang penyebutan mencuci kedua tangan di dalam ayat-ayat (Al-Qur’an). Dan sekedar perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja tidaklah menunjukan akan wajib, hanyalah menunjukan kemustahabannya. Dan ini adalah qoidah usuliah”. (Taudihul Ahkam 1/161).4.Berkumur-kumur (tamadlmudl) dan beristinsyaqKhilaf diantara para Ulama :Imam yang tiga (Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Syafi’i) dan Sufyan At-Tsauri dan yang lainnya berpendapat tidak wajibnya berkumur-kumur dan beristinsyaq tetapi hanya sunnah. Dalil mereka yaitu hadits tentang عشر من سنن المرسلين (sepuluh dari sunnah para nabi), diantaranya yaitu beristinsyaq. Dan sunnah bukanlah wajibNamun pendalilan ini sangat lemah. Yang dimaksud dengan sunnah dalam hadits tersebut adalah “toriqoh” bukan sunnah menurut istilah fiqh (sesuatu yang jika dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa), karena istilah ini adalah istilah yang baru.Sedangkan Imam Ahmad berpendapat akan wajibnya berkumur-kumur dan beristinsyaq, dan ini juga pendapat Ibnu Abi Laila dan Ishaq. Dalil-dalil mereka : – Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melakukan keduanya dan tidak pernah meninggalkan keduanya, kalau memang hanya sunnah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan meninggalkan keduanya walau hanya sekali untuk menunjukkan akan bolehnya. – Allah ta’ala berfirman  (Dan cucilah wajah-wajah kalian), sedangkan mulut dan hidung termasuk wajah jadi termasuk dalam keumuman perintah Allah ta’ala. – Adanya hadits-hadits yang menunjukan akan wajibnya. Diantaranya hadits Abu Huroiroh yang diriwayatkan oleh Imam Muslimمَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْشِقْ“Barangsiapa yang berwudlu hendaklah dia beristinsyaq”Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Daruqutni dari hadits Laqith bin Sobroh, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ“Jika engkau berwudlu maka berkumur-kumurlah” (Taudihul ahkam 1/173)Dan setelah beristinsyaq hendaknya beristintsar (menghembuskan air yang ada di hidung)5.Mencuci wajahHukumnya adalah wajib. Dan definisi wajah secara syar’i tidak dijelaskan oleh Syari’at oleh karena itu kita kembalikan kepada maknanya secara bahasa. Wajah adalah apa yang dengannya timbul muwajahah/muqobalah (saling berhadapan). Dan batasannya adalah dari tempat biasanya tumbuh rambut kepala hingga ke ujung bawah dagu (secara vertikal), dan dari telinga ke telinga (secara horizontal). (Taudihul Ahkam 1/170)Bagi yang punya jenggot ?Hadits Rosulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam :عَنْ عُثْمَانَ t قّالَ : إِنَّ النَّبِيَّ r كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِيْ الْوُضُوْءِDari Utsman berkata : “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyela-nyela jenggotnya ketika berwudlu. (Hadits shohih, riwayat Tirmidzi)Dan juga hadits Anas:أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ أَخَذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَأَدْخَلَهُ تَحْتَ حَنَكِهِ فَخَلَّلَ بِهِ لِحْيَتَهُ وَقَالَ هَكَذَا أَمَرَنِيْ رَبِّي عَزَّ وَ جَلَّBahwasanya Nabi jika berwudlu beliau mengambil segenggam air (dengan tangannya-pent) lalu beliau memasukkannya di bawah mulutnya kemudian beliau menyela-nyela jenggot dengannya. Dan beliau berkata :”Demikianlah Robku عَزَّ وَ جَلَّ memerintah aku”. (Irwaul golil no 92)Menyela-nyela jenggot ada dua hukum :– Jika jenggot tersebut tipis sehingga kelihatan kulit wajah (dagu), maka hukumnya wajib menyela-nyela jenggot hingga mencuci kulit wajah yang nampak tersebut dan juga mencuci pangkal jenggot.– Jika jenggot tersebut tebal sehingga tidak nampak kulit wajah (dagu), maka hukum menyela-nyela janggut bagian dalam (pangkal jenggot) dan mencuci kulit wajah adalah sunnah tidak wajib. Karena termasuk hukum bagian dalam yang tersembunyi. Adapun bagian luar jenggot maka wajib dicuci karena dia merupakan perpanjangan wajah (Tadihul Ahkam 1/177 dan Syarhul Mumti’ 1/140 )6.Mencuci kedua tanganDicuci dari ujung-ujung jari hingga ke siku Tangan kanan terlebih dahulu tiga kali, kemudian baru tangan kiri.Apakah siku ikut dicuci atau tidak ?. Allah ta’ala berfirman :وَأَيْديَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ(Dan cucilah) tangan-tangan kalian hingga ke siku-sikuSebab إِلَى menurut para ahli nahwu bisa berarti akhir dari puncak, baik untuk waktu maupun tempat. Misalnya untuk waktu ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى الليْلِ (Lalu sempurnakanlah puasa hingga malam) dan untuk tempat misalnya مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الأَقْصَى (Dari masjidil Harom hingga ke masjidi Aqso).Adapun yang datang setelah إِلَى maka boleh masuk kepada yang sebelum إِلَى (sehingga ketika itu إِلَى bermakna مَعَ sebagaimana firman Allah ta’ala وَلاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَلِكُمْ  ) dan bisa juga tidak masuk kepada apa yang sebelum إِلَى , dan ini semua diketahui dengan qorinah (indikasi) (Taudihul Ahkam 1/160). Adapun dalam permasalahan ini yang benar bahwasanya siku masuk dalam daerah cucian dengan adanya qorinah dari hadits yang menunjukan akan hal itu. Diantaranya :عَنْ جَابِرٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ إِذَا تَوَضَّأَ أَدَارَ الْمَاءَ عَلَى مِرْفَقَيْهِDari Jabir berkata :”Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berwudlu, beliau memutar air ke kedua sikunya” (Diriwayatkan oleh Darqutni dengan sanad yang dho’if) Tapi haditsnya dhoif (Taudihul Ahkam 1/191)Namun ada hadits yang lain yaitu hadits Abu Huroirohأَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ يَدَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ العَضُدِ، وَرِجْلَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ السَّاقِ، ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُلَ اللهِ يَتَوَضَّأُAbu Huroiroh berwudlu maka dia mencuci tangannya hingga naik ke lengan atas dan dia mencuci kakinya hingga naik ke betisnya, lalu dia berkata : “Demikianlah aku melihat Rosulullah berwudlu” (Hadits shohih riwayat Muslim, Irwaul Golil no 94)Apakah disunnahkan mencuci tangan hingga ke lengan atas dan mencuci kaki hingga ke betis sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Huroiroh  ?Untuk masalah ini (memanjangkan daerah wudlu hingga ke lengan atas dan betis demikian juga ke leher ketika mencuci wajah) ada khilaf dikalangan para ulama. Jumhur ulama (Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah) berpendapat bahwa hal ini disunnahkan. Imam Nawawi berkata : “Telah bersepakat para sahabat kami atas mencuci apa yang di atas kedua siku dan kedua mata kaki” Namun mereka berbeda pendapat tentang batasan panjangnya tersebut. Mereka berdalil dengan hadits Abu Huroiroh t dalam riwayat yang lain :عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : سَمِعْت رَسُوْلَ اللهِ  يَقُوْلُ : إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُهَجَّلِيْنَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوْءِ فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيْلَ غُرَّتَهُ وَتَحْجِيْلَهُ فَلْيَفْعَلْDari Abu Huroiroh t berkata : Aku mendengar Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya umatku dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya wajah-wajah, tangan-tangan dan kaki- kaki mereka karena bekas wudlu, maka barangsiapa yang mampu untuk memanjangkan gurrohnya dan tahjilnya maka lakukanlah” (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim)Sedangkan Imam Malik berpendapat tidak disunnahkannya hal ini (memanjangkan wudlu melewati tempat yang diwajibkan). Dan ini merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan juga dipilih oleh ulama sekarang seperti Syaikh Adurrohman As-Sa’di, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin, dan Syaikh Al-Albani.Dalil mereka (Taudihul Ahkam 1/182) :– Seluruh sahabat yang mensifatkan wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kecuali hanya sampai kedua siku dan kedua mata kaki– Dalam ayat (Al-Maidah :6) tempat anggota wudlu hanya dibatasi pada siku dan dua mata kakiAdapun perkataan :”Barang siapa yang mampu untuk memanjangkan, dst…..”, ini bukanlah perkataan Rosululah r tetapi merupakan mudroj (tambahan perkataan) dari Abu Huroiroh t. Dalam musnad Imam Ahmad, Nu’aim Al-Mujmiri perowi hadits ini berkata : “Aku tidak tahu perkataan (“Barang siapa yang mampu untuk memanjangkan gurrohnya hendaklah dia melakukannya”) merupakan perkataan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau perkataan Abu Huroiroh”. Berkata Ibnul Qoyyim :”Tambahan ini adalah mudroj dari perkataan Abu Huroiroh t bukan dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini telah dijelaskan oleh banyak Hafiz”. Bahkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim(no 250) dari Abi Hazim, beliau berkata : “Aku dibelakang Abu Huroiroh t dan dia sedang berwudlu untuk sholat, dan dia mencuci tangannya hingga ke ketiaknya. Maka aku berkata kepadanya :”Wahai Abu Huroiroh, wudlu apa ini?”, maka beliau berkata :”Wahai Bani Farrukh, apakah engkau disini?, Kalau aku tahu engkau di sini maka aku tidak akan berwudlu seperti ini. Aku telah mendengar kekasihku (yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda : Panjangnya perhiasan seorang mukmin tergantung panjangnya wudlu”. Hadits ini jelas menunjukan bahwa wudlu yang dilakukan oleh Abu Huroiroh t hanyalah ijtihad beliau t saja.– Kalau kita terima hadits ini, maka kita harus mencuci wajah hingga ke rambut. Dan ini tidak lagi disebut gurroh. Karena yang namanya gurroh hanyalah di wajah saja. (Lihat penjelasan Ibnul Qoyyim dalam Irwaul Golil 1/133). Demikian juga kita harus mencuci tangan kita hingga ke lengan atas. Orang yang membolehkan hal ini berdalil dengan hadits Abu Huroiroh bahwa Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :تَبْلُغُ الْحِلْيَةُ مِنَ الْمُؤْمِنِ حَيْثُ يَبْلُغُ الْوُضُوْءُ(Panjangnya) perhiasan seorang mukmin tergantung (panjang) wudlunya. (Riwayat Muslim)Namun ini tidaklah benar karena namanya perhiasan hanyalah dipakai di lengan bawah bukan di lengan atas.7. Membasahi kedua tangan lalu membasuh kepala dan kedua telinga.Caranya sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Zaid. Dan cukup diusap tidak boleh dicuci. Barang siapa yang mencucinya maka dia telah menyelisihi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah mewajibkan kita untuk mengusap bukan mencuci karena mencuci kepala bisa memberatkan kaum muslimin, terutama ketika musim dingin. Selain itu jika kepala sering dalam keadaan basah maka bisa menimbulkan penyakit. Dan perbedaan antara mengusap dan mencuci yaitu mencuci membutuhkan aliran air sedangkan mengusap tidak.(Syarhul Mumti’ 1/150)Dan disunnahkan mengusap kepala hanya sekali, namun boleh terkadang juga tiga kali, sebagaimana telah shohih dari Utsman t bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengusap kepalanya tiga kali. (Shohih Sunan Abu Dawud no 95, lihat Tamamul Minnah hal 91).Para ulama berselisih tentang wajibnya mengusap seluruh kepala. Abu Hanifah dan As-Syafi’i berpendapat akan bolehnya mengusap sebagian kepala, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah hanya mengusap ubun-ubun beliau ketika berwudlu. Selain itu huruf ب yang terdapat dalam ayat (بِرُؤُوْسِكُمْ) bisa bermakna “sebagian”.Sedangkan Imam Malik dan Imam Ahmad akan wajibnya mengusap seluruh kepala karena demikianlah yang ada dalam hadits-hadits yang shohih dan hasan. Syaikhul Islam berkata : “Tidak dinukil dari seorang sahabatpun bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencukupkan membasuh sebagian kepala” Berkata Ibnul Qoyyim ;”Tidak ada sama sekali satu haditspun yang shohih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencukupkan membasuh sebagian kepala” (Taudihul Ahkam 1/169). Dan inilah pendapat yang rojih karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap ubun-ubunnya ketika dia memakai sorban, sebagaimana dalam hadits:عَنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ t أَنَّ النَّبِيَّ r تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَ عَلَى الْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِDari Mugiroh bin Syu’bah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu’ lalu beliau mengusap ubun-ubunnya dan atas sorbannya dan kedua khufnya. (Riwayat Muslim)Dari hadits ini bisa ada 2 kemungkinan : – Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah hanya mengusap sorbannya dan pernah hanya mengusap kepalanya dimulai dari ubun-bunnya. (Taudihul Ahkam 1/187) – Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap ubun-ubunnya lalu melanjutkan mengusap sorbannya. (Dan semua kemungkinan ini dibolehkan oleh Sidiq Hasan Khon dalam Ar-roudlotun Nadiah)Sedangkan makna ب untuk makna tab’id (sebagian) tidak ada dalam bahasa Arab sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Utsaimin (Syarhul mumti’ 1/151)Mengusap kedua telingaDan dalam mengusap kepala disertai dengan mengusap kedua telinga. Sesuai dengan hadits.عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو ، فِيْ صِفَةِ الْوُضُوْءِ قَالَ : ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، وَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَاحَتَيْنِ فِيْ أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِDari Abdillah bin ‘Amr tentang sifat wudlu, berkata : “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuknya kedalam kedua telinganya dan mengusap bagian luar kedua telinganya dengan kedua ibu jarinya” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah).(Taudihul Ahkam 1/166)Dan juga hadits Ibnu Abbas :أَنَّ النَّبِيَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَ أُذُنَيْهِ ظَاهِرَُمَا وَ بَاطِنَهُمَا“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dan kedua telinganya baik bagian luar maupun yang bagian dalam” (Hadits shohih, dishohihkan oleh Tirmidzi, Irwaul Golil no 90)Dan ketika mengusapnya tidak perlu air yang baru. Berkata Ibnul Qoyyim :”Tidak ada riwayat yang tsabit dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau mengambil air yang baru untuk mengusap kedua telinganya”. Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air yang baru bukan dari air bekas mengusap kepalanya adalah dlo’if. Yang shohih yaitu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa (untuk mencuci) kedua tangannya. (Taudlihul Ahkam 1/180).Hukum mengusap kedua telinga adalah wajib karena (Taudlihul Ahkam 1/168) :·      Termasuk dari keumuman perintah dalam ayat (وَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ), dan telinga termasuk kepala (baik menurut bahasa, ‘urf, mapun syar’i), sebagaimana hadits : الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ (kedua telinga itu termasuk kepala, lihat As-Shohihah no 36, dan pendapat akan sunnahnya (tidak wajib) timbul karena menganggap hadits ini lemah).·      Hikmah diusapnya telinga selain untuk sempurnanya kebersihan telinga baik yang luar maupun yang dalam, juga membersihkan dosa-dosa yang telah dilakukan oleh telinga.8. Mencuci kaki kanan tiga kali hingga mata kaki, dan demikian pula yang kiri.Mencuci kedua kaki hukumnya adalah wajib, sesuai perintah Allah ta’ala  وَأَرْجَلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ (…Dan kaki-kaki kalian hingga ke mata kaki). Dan cara mencucinya yaitu mencuci dari ujung-ujung jari kaki hingga (bersama) mata kaki sebagaimana disebutkan dalam ayat. Dan ini telah disepakati oleh Ahlus-Sunnah wal jama’ah. Berbeda halnya dengan Syi’ah. Mereka beranggapan bahwa mengusap kaki sudahlah cukup dan tidak usah sampai ke mata kaki tapi cukup ke punggung kaki. Dalil mereka yaitu : – Adanya qiroat lain dalam ayat (وَأَرْجَلِكُمْ) yaitu dengan dikasrohkan huruf ل tidak di fathah sehingga atofnya kepada kepala bukan pada wajah. Ini menunjukkan bahwa hukum kaki sama dengan hukum kepala (sama-sama diusap). – Ka’ab yang disebutkan dalam ayat datang dalam bentuk mutsanna (yang menunjukan dua), padahal jumlah ka’ab untuk dua kaki adalah empat. Sehingga makna ka’ab dalam ayat bukanlah mata kaki tetapi punggung kaki. (Syarhul mumti’ 1/153)Namun pendapat mereka ini adalah salah. Bantahannya : – Qiro’ah yang tujuh adalah dengan memfathahkan huruf ل . Dan qiro’ah ini jelas menunjukan akan wajibnya. Adapun riwayat yang dikasrohkan ل, walaupun shohih namun tidak merubah hukum. Dan hal ini boleh dalam bahasa arab yaitu أَرْجُلِ dikasrohkan karena mujawaroh (bertetangga) dengan بِرُؤُوْسِ . Sebagaimana dalam firman Allah ta’ala dalam surat Hud ayat 26 (عَذَابَ يَوْمٍ أَلِيْمٍ). أَلِيْمٍ merupakan sifat dari عَذَابَ tetapi dia majrur karena bertetangga dengan يَوْمٍ .(Syarhus Sunnah 1/430) – Kalaupun qiro’ah  yang dikasroh merubah hukum maka bisa dibawakan bagi hukum mengusap kaki ketika memakai khuf. (Syarhul mumti’ 1/176) – Kalau boleh membasuh kaki maka bertentangan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ : تَخَلَّفَ عَنَّا رَسُوْلُ اللهِ  فِيْ سَفَرٍ سَفَرْنَاهُ، فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقَتْنَا الصَّلاَةُ، صَلاَةُ الْعَصْرِ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا، فَنَادَاناَ بِأَعْلَى صَوْتِهِ :” وَيْلُ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ”Dari Abdullah bin Amr berkata : “Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketinggalan dari kami dalam suatu safar yang kami bersafar bersama beliau, lalu (setelah menyusul kami-pent) beliau mendapati kami – (dan ketika itu) telah datang waktu sholat yaitu sholat asar- kami sedang berwudlu, maka kami mengusap kaki-kaki kami. Lalu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berteriak kepada kami dengan suaranya yang keras :”Celakalah tumit-tumit (yang tidak terkena air wudlu) dengan api”  (Hadits shohih riwayat Bukhori dan Muslim)Kalau memang mengusap kaki boleh tentu tidak mengapa tumit tidak terkena air. – Mencuci kaki harus sampai mata kaki, sebagaimana dijelaskan oleh hadits Abu Huroirohأَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ يَدَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ العَضُدِ، وَرِجْلَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ السَّاقِ، ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُلَ اللهِ  يَتَوَضَّأُAbu Huroiroh berwudlu maka dia mencuci tangannya hingga naik ke lengan atas dan dia mencuci kakinya hingga naik ke betisnya, lalu dia berkata : “Demikianlah aku melihat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu” (Hadits shohih riwayat Muuslim, irwaul golil no 94)Dan tidak mungkin mencuci betis kecuali juga mencuci mata kaki. Dan kalau cuma diusap sampai punggung kaki maka tumit boleh tidak terkena air. Dan ini bertentangan dengan hadits Abdullah bin Amr di atas.Perlu diingat ketika mencuci kaki disunnahkan untuk menyela jari-jari kaki dan juga jari-jari tangan (Taudihul Ahkam 1/175), sebagaimana hadits :عَنْ لَقِيْط بْن صَبْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَسْبِغِ الْوُضُوْءَ، وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ، وَبَالِغْ فِيْ الإِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًاDari Laqith bin Sobroh berkata : Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Sempurnahkanlah wudlu dan sela-selalah jari-jari dan bersungguh-sungguhlah ketika beristinsyaq kecuali engkau sedang berpuasa” (Hadits shohih, dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah).Adapun menyela jari-jari kaki dengan jari tangan yang kelingking, maka ini hanyalah istihsan dari para ulama dan tidak bisa dikatakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berkata Ibnul Qoyyim dalam zadul ma’ad :”…Dalam (kitab) sunan dari Mustaurid bin Syadad berkata : “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu dan dia menggosok jari-jari kakinya dengan jari tangan kelingkingnya” Kalau riwayat ini benar  [1]¨) maka sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melakukannya sekali-kali. Oleh karena itu sifat seperti tidak diriwayatkan oleh para sahabat yang memperhatikan wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Utsman, Abdullah bin Zaid dan selain keduanya. Lagipula dalam riwayat tersebut ada Abdullah bin Lahiah.” (Syarhul Mumti’ 1/143).9.Membaca doa setelah wudluYaitu sebagaimana yang disebutkan dalam hadits :مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوُضُوْءَ ثُمَّ يَقُوْلُ : أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ, إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أبْوأبُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ“Tidak ada seorang pun dari kalian yang berwudlu lalu menyempurnakan wudlunya kemudian berkata :أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُkecuali akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan dan dia masuk dari pintu mana saja yang dia sukai”. (Hadits riwayat Muslim, irwaul golil no 96)Dan juga tambahan yang diriwayatkan oleh Tirmidzi :أللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَYa Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersih.Sebagian ulama menganggap tambahan ini dhoif karena idtirob sanadnya, namun yang benar tambahan ini adalah shohih menurut Syaikh Al-Albani (Tamamul Minnah hal 96).Disunnahkan pula untuk berkata setelah wudlu :سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ لاَ إِلهَ إلاَّ أَنْتَ ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ(Dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri, lihat Irwaul golil 1/135 dan 2/94)Demikianlan sekilas tentang sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ…. bersambung Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com Catatan Kaki:[1] Dan hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al-Bani dalam shohihul jami’ no 4576


A. Keutamaan Wudlu1. Allah ta’ala mencintai orang-orang yang bersih, sebagaimana firman Allah :إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَ يُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَSeungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang bersih (Al-Baqoroh :222)2. Sesungguhnya gurrah dan tahjil (cahaya akibat wudlu yang nampak pada wajah, kaki, dan tangan) merupakan alamat khusus ummat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat kelak, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُهَجَّلِيْنَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوْءِ“Sesungguhnya umatku dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya wajah-wajah, tangan-tangan dan kaki- kaki mereka karena bekas wudlu” (Riwayat Bukhori dan Muslim)3. Wudlu dapat menghapuskan dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ  الْوُضُوْءَ, خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ, حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتَ أَظْفَارِهِ“Barang siapa yang berwudlu lalu membaguskannya, maka akan keluar kesalahan-kesalahannya dari badannya bahkan sampai keluar dari bawah kuku-kukunya”. (Hadits riwayat Muslim no 245)  4. Wudlu bisa mengangkat derajat, sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: أَلآ أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُوْ اللهُ بِهِ الْخَطَايَا, وَيَرْفَغُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوْا : بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ : إِسْبَاغُ الْوُضُوْءَ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلاَةَ بَعْدَ الصَّلاَةِ…“Maukah aku tunjukan kepada kalian sesuatu yang dengannya Allah menghapuskan kesalahan-kesalahan dan mengangkat derajat-derajat?” Para sahabat menjawab : “Tentu, Ya Rosulullah”, Beliau berkata : “Sempurnakanlah wudlu pada saat keadaan-keadaan yang dibenci (misalnya pada waktu musim dingin-pent) dan perbanyaklah langkah menuju masjid-masjid dan setelah sholat tunggulah sholat berikutnya …”.(Hadits riwayat Muslim no 251)5.      Dengan wudlu seseorang bisa masuk surga dari pintu-pintu surga yang dia sukai, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوُضُوْءَ ثُمَّ يَقُوْلُ : أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ, إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أبْوأبُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ“Tidak ada seorang pun dari kalian yang berwudlu lalu menyempurnakan wudlunya kemudian berkata : أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ  kecuali akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan dan dia masuk dari pintu mana saja yang dia sukai”. (Hadits riwayat Muslim, irwaul golil no 96)B. Hikmah Disyari’atkannya WudluInti dan ruh dari sholat adalah seorang hamba harus sadar bahwa dia sedang berada di hadapan Allah ta’ala. Agar pikiran bisa siap untuk itu dan bisa terlepas dari kesibukan-kesibukan duniawi, maka diwajibkanlah wudlu sebelum sholat karena wudlu adalah sarana untuk menenangkan dan meredakan pikiran dari kesibukan-kesibukan duniawi untuk siap melaksanakan sholat.Karena seseorang yang pikirannya sibuk dengan pekerjaan-pekerjaan perdagangan, industri dan sebagainya, jika kita katakan padanya “sholatlah!” maka dia akan merasa sulit dan berat untuk melaksanakannya. Disinilah (nampak jelas) hikmah wudlu karena membantu seseorang meninggalkan pikirannya yang sibuk dengan urusan-urusan duniawi, serta wudlu memberikan waktu yang cukup untuk memulai pikiran pada konsentrasi yang lain (yaitu sholat). (Taudlihul ahkam 1/155)C. Definisi WudluSecara bahasa wudlu diambil dari kata الْوَضَائَةُ yang maknanya adalah النَّظَافَةُ (kebersihan) dan الْحُسْنُ (baik) (Syarhul Mumti’ 1/148)Sedangkan secara syar’i (terminologi) adalah “Menggunakan air yang thohur (suci dan mensucikan) pada anggota tubuh yang empat (yaitu wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki) dengan cara yang khusus menurut syari’at” (Al-fiqh al-Islami 1/208)D. Sifat Wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamAllah ta’ala berfirman :يأيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إذَا قُمْتْمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْديَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ وَ أَرْجُلَكُمْ إِلَى الِكَعْبَيْنِWahai orang-orang yang beriman jika kalian berdiri untuk (mendirikan) sholat maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian hingga ke siku-siku dan basuhlah kepala-kepala kalian dan (cucilah) kaki-kaki kalian hingga kedua mata kaki. (Al-Maidah : 6)Hadits Rosulllah shallallahu ‘alaihi wa sallam :عَنْ عَمْرٍو بْنِ يَحْيَى المَازِنِيِّ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ : شَهِدْتُ عَمْرَو بْنَ أَبِيْ الْحَسَنِ سَأَلَ عَبْدَ اللهِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ وُضُوْءِ النَّبِيِّ  ، فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ فَتَوَضَّأَ لَهُمْ وُضُوْءَ النَّبِيِّ  . فَأَكْفَأَ عَلَى يَدَيْهِ مِنَ التَّوْرِ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلاَثًا، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَهُ فِى التَّوْرِ فَمَضْمَضَ و اسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثًا بثَلاَثِ غُرْفَاتٍ، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَهُ فِى التَّوْرِ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ إِلَى المِرْفَقَيْنِ، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَيْهِ فَمَسَحَ بِهِمَا رَأْسَهُ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ.وَ فِيْ رِوَايَةٍ : بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذهَبَ بِهِمَا إِلَي قَفَاهُ، ثُمَّ رَدَّهُمَا حَتَّى رَجَعَ إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ.Dari Amr bin Yahya Al-Maziniyyi dari bapaknya berkata : “Aku telah menyaksikan ‘Amr bin Abil Hasan bertanya kepada Abdullah bin Zaid tentang wudlunya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Abdullah bin Zaid  meminta tempayan kecil yang berisikaan air lalu dia berwdlu sebagaimana wudlunya Nabi. Maka beliau pun memiringkan tempayan tersebut dan mengalirkan air kepada kedua tangannya lalu mencuci kedua tangannya itu tiga kali. Kemudian beliau memasukkan (satu) tangannya kedalam tempayan lalu berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air kedalam lubang hidung dengan menghirupnya-pent) dan beristintsar (menghembuskan air yang ada dalam lubang hidung-pent) tiga kali dengan tiga kali cidukan tangan. Kemudian beliau memasukkan (satu) tangannya dalam tempayan lalu mencuci wajahnya tiga kali, kemudian memasukkan kedua tangannya lalu mencuci kedua tangannya tersebut dua kali hingga kedua sikunya. Kemudian beliau memasukkan kedua tangannya dan mengusap kepalanya dengan kedua tangannya itu (yaitu) membawa kedua tangannya itu ke depan dan kebelakang satu kali. Kemudian mencuci kedua kakinya.Dalam riwayat yang lain : Beliau memulai dengan (mengusap) bagian depan kepalanya hingga kebagian tengkuk lalu mengembalikan kedua tangannya tersebut hingga kembali ke tempat dimana beliau mulai (mengusap).Dari ayat dan hadits di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah :1.Berniat.Sebagaimana telah dibahas bahwa niat adalah tempatnya di hati dan melafalkan niat adalah bid’ah. Dan niat adalah syarat wudlu (dan ini adalah pendapat jumhur ulama), sehingga barang siapa yang berwudlu dengan niat bukan untuk bertaqorrub kepada Allah  ta’ala tetapi untuk mendinginkan badan atau untuk kebersihan maka wudlunya tidak sah, karena Rosululah r bersabda “Sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung niatnya”. Namun Menurut madzhab Hanafiyah, hukum niat ketika akan berthoharoh (termasuk juga ketika akan wudlu) adalah hanya sunnah, sehingga seseorang berwudlu tanpa niat bertaqorrub pun sudah sah wudlunya. Dan yang benar adalah pendapat jumhur ulama. (Al-fiqh al-islami 1/225)2.Membaca “Bismilah”Sesuai dengan sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari hadits Abu Huroiroh:لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوْءَ لَهُ وَ لاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ“Tidak ada sholat bagi orang yang tidak berwudlu dan tidak ada wudlu bagi orang yang tidak menyebutkan nama Allah atasnya”. (Hadits Hasan, berkata Syaikh Al-Albani : “…Hadits ini memiliki syawahid yang banyak…”, lihat irwaul golil no 81)Hadits ini secara dhohir menunjukan bahwa membaca “bismillah” adalah syarat sah wudlu. Namun yang benar bahwa yang dinafikan dalam hadits di atas adalah kesempurnaan wudlu.Terjadi khilaf diantara para ulama. Imam Ahmad dan pengikutnya berpendapat akan wajibnya mengucapkan “bismilah” ketika akan berwudlu Mereka berdalil dengan hadits iniSedangkan jumhur ulama (Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Abu Hanifah, serta satu riwayat dari Imam Ahmad) bahwa membaca “bismillah” ketika akan berwudlu hukumnya hanyalah mustahab, tidak wajib. (Taudihul Ahkam 1/193). Dalil mereka : – Perkataan Imam Ahmad sendiri : “Tidak ada satu haditspun yang tsabit dalam bab ini” – Dan kebanyakan sahabat yang mensifatkan wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan “bismillah” (syarhul mumti’ 1/130)Syaikh Al-Albani berkata : “…Tidak ada dalil yang mengharuskan keluar dari dhohir hadits ini (yaitu wajibnya mengucapkan bismillah-pent) ke pendapat bahwa perintah pada hadits ini hanyalah untuk mustahab. Telah tsabit (akan) wajibnya, dan ini adalah pendapat Ad-Dzohiriyah, Ishaq, satu dari dua riwayat Imam Ahmad, dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Sidiq Hasan Khon, Syaukani, dan inilah (pendapat) yang benar Insya Allah” (Tamamul Minnah hal 89)Dan ada juga hadits yang lain yaitu :عَنْ أَنَسٍ قَالَ : طَلَبَ بَعْضُ أَصْحَاب النَّبِيِّ وُضُوْءً فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ  : هَلْ مَعَ أَحَدٍ مِنْكُمْ مَاءٌ ؟ فَوَضَعَ يَدَهُ فِيْ الْمَاءِ وَ يَقُوْلُ : تَوَضَّؤُوْا بِاسْمِ اللهِ, فَرَأَيْتُ الْمَاءَ يَخْرُجُ مِنْ بَيْنِ أَصَابِعِهِ حَتَّى تَوَضَّؤُوْا مِنْ عِنْدِ آخِرِهِمْ . قَالَ ثَابِتٌ : قُلْتُ لأَنَسٍ : كَمْ تَرأهُمْ ؟ قَالَ : نَحْوٌ مِنْ سَبْعِيْنَDari Anas berkata : Sebagian sahabat Nabi  mencari air, maka Rosulullah berkata : “Apakah ada air pada salah seorang dari kalian?”. Maka Nabi meletakkan tangannya ke dalam air (tersebut) dan berkata :“Berwudlulah (dengan membaca) bismillah”.. Maka aku melihat air keluar dari sela-sela jari-jari tangan beliau hingga para sahabat seluruhnya berwudlu hingga yang paling akhir daari mereka. Berkata Tsabit :”Aku bertanya kepada Anas, Berapa jumlah mereka yang engkau lihat ?, Beliau berkata : Sekitar tujuh puluh orang”. (Hadits riwayat Bukhori no 69 dan Muslim no 2279).Hadits ini menunjukan akan wajibnya membaca bismillah karena Rosulullah menggunakan fiil amr (kata kerja perintah).Kalau memang wajib, lantas bagaimana jika seseorang lupa mengucapkannya ketika akan berwudlu dan dia baru ingat di tengah dia berwudlu atau bagaimana jika dia baru ingat setelah berwudlu. Jawabnya :Jika dia ingat di tengah berwudlu, maka dia tidak perlu mengulangi wudlunya tapi terus melanjutkan wudlunya karena membaca “bismillah” bukan merupakan syarat wudlu. Dan jika dia mengingatnya setelah selesai berwudlu maka wudlunya sah, karena Allah tidak membebani apa yang tidak disanggupi oleh umatnya.3.Mencuci tangan tiga kali hingga ke pergelangan tanganBerkata Syaikh Ali Bassam : “Disunnahkan mencuci dua tangan tiga kali hingga ke pergelangan tangan sebelum memasukkan kedua tangan tersebut ke dalam air tempat wudlu, dan ini merupakan sunnah menurut ijma’. Dan dalil bahwa mencuci kedua tangan hanyalah sunnah bahwasanya tidaklah datang penyebutan mencuci kedua tangan di dalam ayat-ayat (Al-Qur’an). Dan sekedar perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja tidaklah menunjukan akan wajib, hanyalah menunjukan kemustahabannya. Dan ini adalah qoidah usuliah”. (Taudihul Ahkam 1/161).4.Berkumur-kumur (tamadlmudl) dan beristinsyaqKhilaf diantara para Ulama :Imam yang tiga (Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Syafi’i) dan Sufyan At-Tsauri dan yang lainnya berpendapat tidak wajibnya berkumur-kumur dan beristinsyaq tetapi hanya sunnah. Dalil mereka yaitu hadits tentang عشر من سنن المرسلين (sepuluh dari sunnah para nabi), diantaranya yaitu beristinsyaq. Dan sunnah bukanlah wajibNamun pendalilan ini sangat lemah. Yang dimaksud dengan sunnah dalam hadits tersebut adalah “toriqoh” bukan sunnah menurut istilah fiqh (sesuatu yang jika dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa), karena istilah ini adalah istilah yang baru.Sedangkan Imam Ahmad berpendapat akan wajibnya berkumur-kumur dan beristinsyaq, dan ini juga pendapat Ibnu Abi Laila dan Ishaq. Dalil-dalil mereka : – Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melakukan keduanya dan tidak pernah meninggalkan keduanya, kalau memang hanya sunnah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan meninggalkan keduanya walau hanya sekali untuk menunjukkan akan bolehnya. – Allah ta’ala berfirman  (Dan cucilah wajah-wajah kalian), sedangkan mulut dan hidung termasuk wajah jadi termasuk dalam keumuman perintah Allah ta’ala. – Adanya hadits-hadits yang menunjukan akan wajibnya. Diantaranya hadits Abu Huroiroh yang diriwayatkan oleh Imam Muslimمَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْشِقْ“Barangsiapa yang berwudlu hendaklah dia beristinsyaq”Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Daruqutni dari hadits Laqith bin Sobroh, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ“Jika engkau berwudlu maka berkumur-kumurlah” (Taudihul ahkam 1/173)Dan setelah beristinsyaq hendaknya beristintsar (menghembuskan air yang ada di hidung)5.Mencuci wajahHukumnya adalah wajib. Dan definisi wajah secara syar’i tidak dijelaskan oleh Syari’at oleh karena itu kita kembalikan kepada maknanya secara bahasa. Wajah adalah apa yang dengannya timbul muwajahah/muqobalah (saling berhadapan). Dan batasannya adalah dari tempat biasanya tumbuh rambut kepala hingga ke ujung bawah dagu (secara vertikal), dan dari telinga ke telinga (secara horizontal). (Taudihul Ahkam 1/170)Bagi yang punya jenggot ?Hadits Rosulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam :عَنْ عُثْمَانَ t قّالَ : إِنَّ النَّبِيَّ r كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِيْ الْوُضُوْءِDari Utsman berkata : “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyela-nyela jenggotnya ketika berwudlu. (Hadits shohih, riwayat Tirmidzi)Dan juga hadits Anas:أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ أَخَذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَأَدْخَلَهُ تَحْتَ حَنَكِهِ فَخَلَّلَ بِهِ لِحْيَتَهُ وَقَالَ هَكَذَا أَمَرَنِيْ رَبِّي عَزَّ وَ جَلَّBahwasanya Nabi jika berwudlu beliau mengambil segenggam air (dengan tangannya-pent) lalu beliau memasukkannya di bawah mulutnya kemudian beliau menyela-nyela jenggot dengannya. Dan beliau berkata :”Demikianlah Robku عَزَّ وَ جَلَّ memerintah aku”. (Irwaul golil no 92)Menyela-nyela jenggot ada dua hukum :– Jika jenggot tersebut tipis sehingga kelihatan kulit wajah (dagu), maka hukumnya wajib menyela-nyela jenggot hingga mencuci kulit wajah yang nampak tersebut dan juga mencuci pangkal jenggot.– Jika jenggot tersebut tebal sehingga tidak nampak kulit wajah (dagu), maka hukum menyela-nyela janggut bagian dalam (pangkal jenggot) dan mencuci kulit wajah adalah sunnah tidak wajib. Karena termasuk hukum bagian dalam yang tersembunyi. Adapun bagian luar jenggot maka wajib dicuci karena dia merupakan perpanjangan wajah (Tadihul Ahkam 1/177 dan Syarhul Mumti’ 1/140 )6.Mencuci kedua tanganDicuci dari ujung-ujung jari hingga ke siku Tangan kanan terlebih dahulu tiga kali, kemudian baru tangan kiri.Apakah siku ikut dicuci atau tidak ?. Allah ta’ala berfirman :وَأَيْديَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ(Dan cucilah) tangan-tangan kalian hingga ke siku-sikuSebab إِلَى menurut para ahli nahwu bisa berarti akhir dari puncak, baik untuk waktu maupun tempat. Misalnya untuk waktu ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى الليْلِ (Lalu sempurnakanlah puasa hingga malam) dan untuk tempat misalnya مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الأَقْصَى (Dari masjidil Harom hingga ke masjidi Aqso).Adapun yang datang setelah إِلَى maka boleh masuk kepada yang sebelum إِلَى (sehingga ketika itu إِلَى bermakna مَعَ sebagaimana firman Allah ta’ala وَلاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَلِكُمْ  ) dan bisa juga tidak masuk kepada apa yang sebelum إِلَى , dan ini semua diketahui dengan qorinah (indikasi) (Taudihul Ahkam 1/160). Adapun dalam permasalahan ini yang benar bahwasanya siku masuk dalam daerah cucian dengan adanya qorinah dari hadits yang menunjukan akan hal itu. Diantaranya :عَنْ جَابِرٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ إِذَا تَوَضَّأَ أَدَارَ الْمَاءَ عَلَى مِرْفَقَيْهِDari Jabir berkata :”Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berwudlu, beliau memutar air ke kedua sikunya” (Diriwayatkan oleh Darqutni dengan sanad yang dho’if) Tapi haditsnya dhoif (Taudihul Ahkam 1/191)Namun ada hadits yang lain yaitu hadits Abu Huroirohأَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ يَدَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ العَضُدِ، وَرِجْلَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ السَّاقِ، ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُلَ اللهِ يَتَوَضَّأُAbu Huroiroh berwudlu maka dia mencuci tangannya hingga naik ke lengan atas dan dia mencuci kakinya hingga naik ke betisnya, lalu dia berkata : “Demikianlah aku melihat Rosulullah berwudlu” (Hadits shohih riwayat Muslim, Irwaul Golil no 94)Apakah disunnahkan mencuci tangan hingga ke lengan atas dan mencuci kaki hingga ke betis sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Huroiroh  ?Untuk masalah ini (memanjangkan daerah wudlu hingga ke lengan atas dan betis demikian juga ke leher ketika mencuci wajah) ada khilaf dikalangan para ulama. Jumhur ulama (Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah) berpendapat bahwa hal ini disunnahkan. Imam Nawawi berkata : “Telah bersepakat para sahabat kami atas mencuci apa yang di atas kedua siku dan kedua mata kaki” Namun mereka berbeda pendapat tentang batasan panjangnya tersebut. Mereka berdalil dengan hadits Abu Huroiroh t dalam riwayat yang lain :عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : سَمِعْت رَسُوْلَ اللهِ  يَقُوْلُ : إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُهَجَّلِيْنَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوْءِ فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيْلَ غُرَّتَهُ وَتَحْجِيْلَهُ فَلْيَفْعَلْDari Abu Huroiroh t berkata : Aku mendengar Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya umatku dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya wajah-wajah, tangan-tangan dan kaki- kaki mereka karena bekas wudlu, maka barangsiapa yang mampu untuk memanjangkan gurrohnya dan tahjilnya maka lakukanlah” (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim)Sedangkan Imam Malik berpendapat tidak disunnahkannya hal ini (memanjangkan wudlu melewati tempat yang diwajibkan). Dan ini merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan juga dipilih oleh ulama sekarang seperti Syaikh Adurrohman As-Sa’di, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin, dan Syaikh Al-Albani.Dalil mereka (Taudihul Ahkam 1/182) :– Seluruh sahabat yang mensifatkan wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kecuali hanya sampai kedua siku dan kedua mata kaki– Dalam ayat (Al-Maidah :6) tempat anggota wudlu hanya dibatasi pada siku dan dua mata kakiAdapun perkataan :”Barang siapa yang mampu untuk memanjangkan, dst…..”, ini bukanlah perkataan Rosululah r tetapi merupakan mudroj (tambahan perkataan) dari Abu Huroiroh t. Dalam musnad Imam Ahmad, Nu’aim Al-Mujmiri perowi hadits ini berkata : “Aku tidak tahu perkataan (“Barang siapa yang mampu untuk memanjangkan gurrohnya hendaklah dia melakukannya”) merupakan perkataan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau perkataan Abu Huroiroh”. Berkata Ibnul Qoyyim :”Tambahan ini adalah mudroj dari perkataan Abu Huroiroh t bukan dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini telah dijelaskan oleh banyak Hafiz”. Bahkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim(no 250) dari Abi Hazim, beliau berkata : “Aku dibelakang Abu Huroiroh t dan dia sedang berwudlu untuk sholat, dan dia mencuci tangannya hingga ke ketiaknya. Maka aku berkata kepadanya :”Wahai Abu Huroiroh, wudlu apa ini?”, maka beliau berkata :”Wahai Bani Farrukh, apakah engkau disini?, Kalau aku tahu engkau di sini maka aku tidak akan berwudlu seperti ini. Aku telah mendengar kekasihku (yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda : Panjangnya perhiasan seorang mukmin tergantung panjangnya wudlu”. Hadits ini jelas menunjukan bahwa wudlu yang dilakukan oleh Abu Huroiroh t hanyalah ijtihad beliau t saja.– Kalau kita terima hadits ini, maka kita harus mencuci wajah hingga ke rambut. Dan ini tidak lagi disebut gurroh. Karena yang namanya gurroh hanyalah di wajah saja. (Lihat penjelasan Ibnul Qoyyim dalam Irwaul Golil 1/133). Demikian juga kita harus mencuci tangan kita hingga ke lengan atas. Orang yang membolehkan hal ini berdalil dengan hadits Abu Huroiroh bahwa Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :تَبْلُغُ الْحِلْيَةُ مِنَ الْمُؤْمِنِ حَيْثُ يَبْلُغُ الْوُضُوْءُ(Panjangnya) perhiasan seorang mukmin tergantung (panjang) wudlunya. (Riwayat Muslim)Namun ini tidaklah benar karena namanya perhiasan hanyalah dipakai di lengan bawah bukan di lengan atas.7. Membasahi kedua tangan lalu membasuh kepala dan kedua telinga.Caranya sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Zaid. Dan cukup diusap tidak boleh dicuci. Barang siapa yang mencucinya maka dia telah menyelisihi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah mewajibkan kita untuk mengusap bukan mencuci karena mencuci kepala bisa memberatkan kaum muslimin, terutama ketika musim dingin. Selain itu jika kepala sering dalam keadaan basah maka bisa menimbulkan penyakit. Dan perbedaan antara mengusap dan mencuci yaitu mencuci membutuhkan aliran air sedangkan mengusap tidak.(Syarhul Mumti’ 1/150)Dan disunnahkan mengusap kepala hanya sekali, namun boleh terkadang juga tiga kali, sebagaimana telah shohih dari Utsman t bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengusap kepalanya tiga kali. (Shohih Sunan Abu Dawud no 95, lihat Tamamul Minnah hal 91).Para ulama berselisih tentang wajibnya mengusap seluruh kepala. Abu Hanifah dan As-Syafi’i berpendapat akan bolehnya mengusap sebagian kepala, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah hanya mengusap ubun-ubun beliau ketika berwudlu. Selain itu huruf ب yang terdapat dalam ayat (بِرُؤُوْسِكُمْ) bisa bermakna “sebagian”.Sedangkan Imam Malik dan Imam Ahmad akan wajibnya mengusap seluruh kepala karena demikianlah yang ada dalam hadits-hadits yang shohih dan hasan. Syaikhul Islam berkata : “Tidak dinukil dari seorang sahabatpun bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencukupkan membasuh sebagian kepala” Berkata Ibnul Qoyyim ;”Tidak ada sama sekali satu haditspun yang shohih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencukupkan membasuh sebagian kepala” (Taudihul Ahkam 1/169). Dan inilah pendapat yang rojih karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap ubun-ubunnya ketika dia memakai sorban, sebagaimana dalam hadits:عَنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ t أَنَّ النَّبِيَّ r تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَ عَلَى الْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِDari Mugiroh bin Syu’bah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu’ lalu beliau mengusap ubun-ubunnya dan atas sorbannya dan kedua khufnya. (Riwayat Muslim)Dari hadits ini bisa ada 2 kemungkinan : – Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah hanya mengusap sorbannya dan pernah hanya mengusap kepalanya dimulai dari ubun-bunnya. (Taudihul Ahkam 1/187) – Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap ubun-ubunnya lalu melanjutkan mengusap sorbannya. (Dan semua kemungkinan ini dibolehkan oleh Sidiq Hasan Khon dalam Ar-roudlotun Nadiah)Sedangkan makna ب untuk makna tab’id (sebagian) tidak ada dalam bahasa Arab sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Utsaimin (Syarhul mumti’ 1/151)Mengusap kedua telingaDan dalam mengusap kepala disertai dengan mengusap kedua telinga. Sesuai dengan hadits.عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو ، فِيْ صِفَةِ الْوُضُوْءِ قَالَ : ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، وَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَاحَتَيْنِ فِيْ أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِDari Abdillah bin ‘Amr tentang sifat wudlu, berkata : “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuknya kedalam kedua telinganya dan mengusap bagian luar kedua telinganya dengan kedua ibu jarinya” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah).(Taudihul Ahkam 1/166)Dan juga hadits Ibnu Abbas :أَنَّ النَّبِيَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَ أُذُنَيْهِ ظَاهِرَُمَا وَ بَاطِنَهُمَا“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dan kedua telinganya baik bagian luar maupun yang bagian dalam” (Hadits shohih, dishohihkan oleh Tirmidzi, Irwaul Golil no 90)Dan ketika mengusapnya tidak perlu air yang baru. Berkata Ibnul Qoyyim :”Tidak ada riwayat yang tsabit dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau mengambil air yang baru untuk mengusap kedua telinganya”. Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air yang baru bukan dari air bekas mengusap kepalanya adalah dlo’if. Yang shohih yaitu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa (untuk mencuci) kedua tangannya. (Taudlihul Ahkam 1/180).Hukum mengusap kedua telinga adalah wajib karena (Taudlihul Ahkam 1/168) :·      Termasuk dari keumuman perintah dalam ayat (وَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ), dan telinga termasuk kepala (baik menurut bahasa, ‘urf, mapun syar’i), sebagaimana hadits : الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ (kedua telinga itu termasuk kepala, lihat As-Shohihah no 36, dan pendapat akan sunnahnya (tidak wajib) timbul karena menganggap hadits ini lemah).·      Hikmah diusapnya telinga selain untuk sempurnanya kebersihan telinga baik yang luar maupun yang dalam, juga membersihkan dosa-dosa yang telah dilakukan oleh telinga.8. Mencuci kaki kanan tiga kali hingga mata kaki, dan demikian pula yang kiri.Mencuci kedua kaki hukumnya adalah wajib, sesuai perintah Allah ta’ala  وَأَرْجَلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ (…Dan kaki-kaki kalian hingga ke mata kaki). Dan cara mencucinya yaitu mencuci dari ujung-ujung jari kaki hingga (bersama) mata kaki sebagaimana disebutkan dalam ayat. Dan ini telah disepakati oleh Ahlus-Sunnah wal jama’ah. Berbeda halnya dengan Syi’ah. Mereka beranggapan bahwa mengusap kaki sudahlah cukup dan tidak usah sampai ke mata kaki tapi cukup ke punggung kaki. Dalil mereka yaitu : – Adanya qiroat lain dalam ayat (وَأَرْجَلِكُمْ) yaitu dengan dikasrohkan huruf ل tidak di fathah sehingga atofnya kepada kepala bukan pada wajah. Ini menunjukkan bahwa hukum kaki sama dengan hukum kepala (sama-sama diusap). – Ka’ab yang disebutkan dalam ayat datang dalam bentuk mutsanna (yang menunjukan dua), padahal jumlah ka’ab untuk dua kaki adalah empat. Sehingga makna ka’ab dalam ayat bukanlah mata kaki tetapi punggung kaki. (Syarhul mumti’ 1/153)Namun pendapat mereka ini adalah salah. Bantahannya : – Qiro’ah yang tujuh adalah dengan memfathahkan huruf ل . Dan qiro’ah ini jelas menunjukan akan wajibnya. Adapun riwayat yang dikasrohkan ل, walaupun shohih namun tidak merubah hukum. Dan hal ini boleh dalam bahasa arab yaitu أَرْجُلِ dikasrohkan karena mujawaroh (bertetangga) dengan بِرُؤُوْسِ . Sebagaimana dalam firman Allah ta’ala dalam surat Hud ayat 26 (عَذَابَ يَوْمٍ أَلِيْمٍ). أَلِيْمٍ merupakan sifat dari عَذَابَ tetapi dia majrur karena bertetangga dengan يَوْمٍ .(Syarhus Sunnah 1/430) – Kalaupun qiro’ah  yang dikasroh merubah hukum maka bisa dibawakan bagi hukum mengusap kaki ketika memakai khuf. (Syarhul mumti’ 1/176) – Kalau boleh membasuh kaki maka bertentangan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ : تَخَلَّفَ عَنَّا رَسُوْلُ اللهِ  فِيْ سَفَرٍ سَفَرْنَاهُ، فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقَتْنَا الصَّلاَةُ، صَلاَةُ الْعَصْرِ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا، فَنَادَاناَ بِأَعْلَى صَوْتِهِ :” وَيْلُ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ”Dari Abdullah bin Amr berkata : “Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketinggalan dari kami dalam suatu safar yang kami bersafar bersama beliau, lalu (setelah menyusul kami-pent) beliau mendapati kami – (dan ketika itu) telah datang waktu sholat yaitu sholat asar- kami sedang berwudlu, maka kami mengusap kaki-kaki kami. Lalu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berteriak kepada kami dengan suaranya yang keras :”Celakalah tumit-tumit (yang tidak terkena air wudlu) dengan api”  (Hadits shohih riwayat Bukhori dan Muslim)Kalau memang mengusap kaki boleh tentu tidak mengapa tumit tidak terkena air. – Mencuci kaki harus sampai mata kaki, sebagaimana dijelaskan oleh hadits Abu Huroirohأَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ يَدَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ العَضُدِ، وَرِجْلَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ السَّاقِ، ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُلَ اللهِ  يَتَوَضَّأُAbu Huroiroh berwudlu maka dia mencuci tangannya hingga naik ke lengan atas dan dia mencuci kakinya hingga naik ke betisnya, lalu dia berkata : “Demikianlah aku melihat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu” (Hadits shohih riwayat Muuslim, irwaul golil no 94)Dan tidak mungkin mencuci betis kecuali juga mencuci mata kaki. Dan kalau cuma diusap sampai punggung kaki maka tumit boleh tidak terkena air. Dan ini bertentangan dengan hadits Abdullah bin Amr di atas.Perlu diingat ketika mencuci kaki disunnahkan untuk menyela jari-jari kaki dan juga jari-jari tangan (Taudihul Ahkam 1/175), sebagaimana hadits :عَنْ لَقِيْط بْن صَبْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَسْبِغِ الْوُضُوْءَ، وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ، وَبَالِغْ فِيْ الإِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًاDari Laqith bin Sobroh berkata : Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Sempurnahkanlah wudlu dan sela-selalah jari-jari dan bersungguh-sungguhlah ketika beristinsyaq kecuali engkau sedang berpuasa” (Hadits shohih, dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah).Adapun menyela jari-jari kaki dengan jari tangan yang kelingking, maka ini hanyalah istihsan dari para ulama dan tidak bisa dikatakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berkata Ibnul Qoyyim dalam zadul ma’ad :”…Dalam (kitab) sunan dari Mustaurid bin Syadad berkata : “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu dan dia menggosok jari-jari kakinya dengan jari tangan kelingkingnya” Kalau riwayat ini benar  [1]¨) maka sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melakukannya sekali-kali. Oleh karena itu sifat seperti tidak diriwayatkan oleh para sahabat yang memperhatikan wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Utsman, Abdullah bin Zaid dan selain keduanya. Lagipula dalam riwayat tersebut ada Abdullah bin Lahiah.” (Syarhul Mumti’ 1/143).9.Membaca doa setelah wudluYaitu sebagaimana yang disebutkan dalam hadits :مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوُضُوْءَ ثُمَّ يَقُوْلُ : أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ, إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أبْوأبُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ“Tidak ada seorang pun dari kalian yang berwudlu lalu menyempurnakan wudlunya kemudian berkata :أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُkecuali akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan dan dia masuk dari pintu mana saja yang dia sukai”. (Hadits riwayat Muslim, irwaul golil no 96)Dan juga tambahan yang diriwayatkan oleh Tirmidzi :أللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَYa Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersih.Sebagian ulama menganggap tambahan ini dhoif karena idtirob sanadnya, namun yang benar tambahan ini adalah shohih menurut Syaikh Al-Albani (Tamamul Minnah hal 96).Disunnahkan pula untuk berkata setelah wudlu :سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ لاَ إِلهَ إلاَّ أَنْتَ ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ(Dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri, lihat Irwaul golil 1/135 dan 2/94)Demikianlan sekilas tentang sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ…. bersambung Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com Catatan Kaki:[1] Dan hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al-Bani dalam shohihul jami’ no 4576

Hukum Shalat Tanpa Adzan

Syaikh Dr. Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Aku mendengar bahwa tidak boleh seseorang shalat tanpa adzan. Ketika itu aku mengetahui ada yang shalat kemudian aku shalat, alhamdulillah. Namun aku saat itu shalat tanpa adzan. Apakah shalatku sah? Jika memang tidak sah, apa yang harus aku lakukan terhadap shalat yang telah aku kerjakan tadi? Syaikh Sholeh Al Fauzan menjawab, Adzan adalah pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat. Adzan merupakan salah satu syi’ar Islam dan memiliki keutamaan amat besar. Oleh karena itu, sudah sepatutnya untuk terus menerus menjaganya. Adzan untuk setiap waktu shalat ketika seseorang shalat sendirian adalah dianjurkan (disunnahkan), yaitu ia adzan, lalu shalat. Di sini terdapat keutamaan yang besar sekali dan akan memperoleh pahala yang banyak. Akan tetapi jika seseorang shalat tanpa adzan, shalatnya tetap dikatakan “sah”. Namun ia telah luput dari pahala adzan. Sumber: Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan, juz ke-5, Asy Syamilah. 3 days before Wuquf di Arofah, 6 Dzulhijjah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagsazan

Hukum Shalat Tanpa Adzan

Syaikh Dr. Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Aku mendengar bahwa tidak boleh seseorang shalat tanpa adzan. Ketika itu aku mengetahui ada yang shalat kemudian aku shalat, alhamdulillah. Namun aku saat itu shalat tanpa adzan. Apakah shalatku sah? Jika memang tidak sah, apa yang harus aku lakukan terhadap shalat yang telah aku kerjakan tadi? Syaikh Sholeh Al Fauzan menjawab, Adzan adalah pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat. Adzan merupakan salah satu syi’ar Islam dan memiliki keutamaan amat besar. Oleh karena itu, sudah sepatutnya untuk terus menerus menjaganya. Adzan untuk setiap waktu shalat ketika seseorang shalat sendirian adalah dianjurkan (disunnahkan), yaitu ia adzan, lalu shalat. Di sini terdapat keutamaan yang besar sekali dan akan memperoleh pahala yang banyak. Akan tetapi jika seseorang shalat tanpa adzan, shalatnya tetap dikatakan “sah”. Namun ia telah luput dari pahala adzan. Sumber: Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan, juz ke-5, Asy Syamilah. 3 days before Wuquf di Arofah, 6 Dzulhijjah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagsazan
Syaikh Dr. Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Aku mendengar bahwa tidak boleh seseorang shalat tanpa adzan. Ketika itu aku mengetahui ada yang shalat kemudian aku shalat, alhamdulillah. Namun aku saat itu shalat tanpa adzan. Apakah shalatku sah? Jika memang tidak sah, apa yang harus aku lakukan terhadap shalat yang telah aku kerjakan tadi? Syaikh Sholeh Al Fauzan menjawab, Adzan adalah pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat. Adzan merupakan salah satu syi’ar Islam dan memiliki keutamaan amat besar. Oleh karena itu, sudah sepatutnya untuk terus menerus menjaganya. Adzan untuk setiap waktu shalat ketika seseorang shalat sendirian adalah dianjurkan (disunnahkan), yaitu ia adzan, lalu shalat. Di sini terdapat keutamaan yang besar sekali dan akan memperoleh pahala yang banyak. Akan tetapi jika seseorang shalat tanpa adzan, shalatnya tetap dikatakan “sah”. Namun ia telah luput dari pahala adzan. Sumber: Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan, juz ke-5, Asy Syamilah. 3 days before Wuquf di Arofah, 6 Dzulhijjah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagsazan


Syaikh Dr. Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Aku mendengar bahwa tidak boleh seseorang shalat tanpa adzan. Ketika itu aku mengetahui ada yang shalat kemudian aku shalat, alhamdulillah. Namun aku saat itu shalat tanpa adzan. Apakah shalatku sah? Jika memang tidak sah, apa yang harus aku lakukan terhadap shalat yang telah aku kerjakan tadi? Syaikh Sholeh Al Fauzan menjawab, Adzan adalah pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat. Adzan merupakan salah satu syi’ar Islam dan memiliki keutamaan amat besar. Oleh karena itu, sudah sepatutnya untuk terus menerus menjaganya. Adzan untuk setiap waktu shalat ketika seseorang shalat sendirian adalah dianjurkan (disunnahkan), yaitu ia adzan, lalu shalat. Di sini terdapat keutamaan yang besar sekali dan akan memperoleh pahala yang banyak. Akan tetapi jika seseorang shalat tanpa adzan, shalatnya tetap dikatakan “sah”. Namun ia telah luput dari pahala adzan. Sumber: Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan, juz ke-5, Asy Syamilah. 3 days before Wuquf di Arofah, 6 Dzulhijjah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagsazan

Antara Suci Lahir dan Batin

Pelajaran berharga lagi dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah berkata, Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk menyucikan hati dan juga menyucikan badan. Kedua penyucian ini sama-sama diperintahkan dan diwajibkan oleh Allah. Allah Ta’ala berfirman, مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ “Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Maidah: 16) فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ “Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. dan Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At Taubah: 108) إنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222) خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At Taubah: 103) أُولَئِكَ الَّذِينَ لَمْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يُطَهِّرَ قُلُوبَهُمْ “Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak mensucikan hati mereka.” (QS. Al Maidah: 41) إنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” (QS. At Taubah: 28) إنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا “Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 33) Kita dapat perhatikan bahwa para ahli ibadah, perhatian mereka hanyalah pada penyucian badan saja. Mereka begitu semangat memperhatikan dan mengamalkannya. Namun sayangnya mereka meninggalkan penyucian batin yang diperintahkan baik yang wajib atau pun yang sunnah. Mereka hanya memahami penyucian hanyalah penyucian badan saja (secara lahiriyah). Sebaliknya, kita perhatikan pada orang-orang tasawuf, perhatian mereka hanyalah pada penyucian jiwa. Mereka begitu semangat memperhatikan dan mengamalkannya. Mereka meninggalkan penyucian badan yang diperintahkan baik yang wajib atau pun yang sunnah. Kelompok pertama (para ahli ibadah) selalu merasa was-was dan was-was di sini tercela. Mereka begitu boros dalam bersuci dengan air dan membersihkan sesuatu yang dianggap najis padahal bukanlah najis. Lantas mereka meninggalkan penyucian jiwa yang disyariatkan seperti menjauhkan diri dari hasad, sombong dan dendam pada saudaranya. Inilah yang menyebabkan mereka tidak jauh beda dengan Yahudi. Sedangkan kelompok kedua (orang-orang sufi), terlalu menyibukkan diri sampai dinilai tercela. Mereka begitu berlebihan dalam memperhatikan selamatnya batin (hati). Sampai-sampai mereka menempatkan kebodohan di belakang dan mereka lebih memperhatikan hati mereka. Mereka tidak bisa membedakan antara keselamatan batin untuk melakukan sesuatu yang terlarang dan keselamatan hati untuk melakukan sesuatu yang diperintahkan. Sampai-sampai dari kebodohan semacam ini, mereka tidak menjauhi najis dan mengerjakan thoharoh yang wajib. Orang-orang tasawuf di sini tidak jauh berbeda dari Nashrani. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 1/15 *** Seorang muslim  yang benar adalah yang memperhatikan antara lahir dan batin, antara sucinya hati dan badan. Semoga Allah mudahkan kita sekalian untuk memperhatikan keduanya.   3 days before wuquf in Arofah, 6 Dzulhijjah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com       Tagsmanajemen hati

Antara Suci Lahir dan Batin

Pelajaran berharga lagi dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah berkata, Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk menyucikan hati dan juga menyucikan badan. Kedua penyucian ini sama-sama diperintahkan dan diwajibkan oleh Allah. Allah Ta’ala berfirman, مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ “Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Maidah: 16) فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ “Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. dan Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At Taubah: 108) إنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222) خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At Taubah: 103) أُولَئِكَ الَّذِينَ لَمْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يُطَهِّرَ قُلُوبَهُمْ “Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak mensucikan hati mereka.” (QS. Al Maidah: 41) إنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” (QS. At Taubah: 28) إنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا “Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 33) Kita dapat perhatikan bahwa para ahli ibadah, perhatian mereka hanyalah pada penyucian badan saja. Mereka begitu semangat memperhatikan dan mengamalkannya. Namun sayangnya mereka meninggalkan penyucian batin yang diperintahkan baik yang wajib atau pun yang sunnah. Mereka hanya memahami penyucian hanyalah penyucian badan saja (secara lahiriyah). Sebaliknya, kita perhatikan pada orang-orang tasawuf, perhatian mereka hanyalah pada penyucian jiwa. Mereka begitu semangat memperhatikan dan mengamalkannya. Mereka meninggalkan penyucian badan yang diperintahkan baik yang wajib atau pun yang sunnah. Kelompok pertama (para ahli ibadah) selalu merasa was-was dan was-was di sini tercela. Mereka begitu boros dalam bersuci dengan air dan membersihkan sesuatu yang dianggap najis padahal bukanlah najis. Lantas mereka meninggalkan penyucian jiwa yang disyariatkan seperti menjauhkan diri dari hasad, sombong dan dendam pada saudaranya. Inilah yang menyebabkan mereka tidak jauh beda dengan Yahudi. Sedangkan kelompok kedua (orang-orang sufi), terlalu menyibukkan diri sampai dinilai tercela. Mereka begitu berlebihan dalam memperhatikan selamatnya batin (hati). Sampai-sampai mereka menempatkan kebodohan di belakang dan mereka lebih memperhatikan hati mereka. Mereka tidak bisa membedakan antara keselamatan batin untuk melakukan sesuatu yang terlarang dan keselamatan hati untuk melakukan sesuatu yang diperintahkan. Sampai-sampai dari kebodohan semacam ini, mereka tidak menjauhi najis dan mengerjakan thoharoh yang wajib. Orang-orang tasawuf di sini tidak jauh berbeda dari Nashrani. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 1/15 *** Seorang muslim  yang benar adalah yang memperhatikan antara lahir dan batin, antara sucinya hati dan badan. Semoga Allah mudahkan kita sekalian untuk memperhatikan keduanya.   3 days before wuquf in Arofah, 6 Dzulhijjah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com       Tagsmanajemen hati
Pelajaran berharga lagi dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah berkata, Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk menyucikan hati dan juga menyucikan badan. Kedua penyucian ini sama-sama diperintahkan dan diwajibkan oleh Allah. Allah Ta’ala berfirman, مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ “Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Maidah: 16) فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ “Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. dan Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At Taubah: 108) إنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222) خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At Taubah: 103) أُولَئِكَ الَّذِينَ لَمْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يُطَهِّرَ قُلُوبَهُمْ “Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak mensucikan hati mereka.” (QS. Al Maidah: 41) إنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” (QS. At Taubah: 28) إنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا “Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 33) Kita dapat perhatikan bahwa para ahli ibadah, perhatian mereka hanyalah pada penyucian badan saja. Mereka begitu semangat memperhatikan dan mengamalkannya. Namun sayangnya mereka meninggalkan penyucian batin yang diperintahkan baik yang wajib atau pun yang sunnah. Mereka hanya memahami penyucian hanyalah penyucian badan saja (secara lahiriyah). Sebaliknya, kita perhatikan pada orang-orang tasawuf, perhatian mereka hanyalah pada penyucian jiwa. Mereka begitu semangat memperhatikan dan mengamalkannya. Mereka meninggalkan penyucian badan yang diperintahkan baik yang wajib atau pun yang sunnah. Kelompok pertama (para ahli ibadah) selalu merasa was-was dan was-was di sini tercela. Mereka begitu boros dalam bersuci dengan air dan membersihkan sesuatu yang dianggap najis padahal bukanlah najis. Lantas mereka meninggalkan penyucian jiwa yang disyariatkan seperti menjauhkan diri dari hasad, sombong dan dendam pada saudaranya. Inilah yang menyebabkan mereka tidak jauh beda dengan Yahudi. Sedangkan kelompok kedua (orang-orang sufi), terlalu menyibukkan diri sampai dinilai tercela. Mereka begitu berlebihan dalam memperhatikan selamatnya batin (hati). Sampai-sampai mereka menempatkan kebodohan di belakang dan mereka lebih memperhatikan hati mereka. Mereka tidak bisa membedakan antara keselamatan batin untuk melakukan sesuatu yang terlarang dan keselamatan hati untuk melakukan sesuatu yang diperintahkan. Sampai-sampai dari kebodohan semacam ini, mereka tidak menjauhi najis dan mengerjakan thoharoh yang wajib. Orang-orang tasawuf di sini tidak jauh berbeda dari Nashrani. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 1/15 *** Seorang muslim  yang benar adalah yang memperhatikan antara lahir dan batin, antara sucinya hati dan badan. Semoga Allah mudahkan kita sekalian untuk memperhatikan keduanya.   3 days before wuquf in Arofah, 6 Dzulhijjah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com       Tagsmanajemen hati


Pelajaran berharga lagi dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah berkata, Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk menyucikan hati dan juga menyucikan badan. Kedua penyucian ini sama-sama diperintahkan dan diwajibkan oleh Allah. Allah Ta’ala berfirman, مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ “Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Maidah: 16) فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ “Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. dan Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At Taubah: 108) إنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222) خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At Taubah: 103) أُولَئِكَ الَّذِينَ لَمْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يُطَهِّرَ قُلُوبَهُمْ “Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak mensucikan hati mereka.” (QS. Al Maidah: 41) إنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” (QS. At Taubah: 28) إنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا “Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 33) Kita dapat perhatikan bahwa para ahli ibadah, perhatian mereka hanyalah pada penyucian badan saja. Mereka begitu semangat memperhatikan dan mengamalkannya. Namun sayangnya mereka meninggalkan penyucian batin yang diperintahkan baik yang wajib atau pun yang sunnah. Mereka hanya memahami penyucian hanyalah penyucian badan saja (secara lahiriyah). Sebaliknya, kita perhatikan pada orang-orang tasawuf, perhatian mereka hanyalah pada penyucian jiwa. Mereka begitu semangat memperhatikan dan mengamalkannya. Mereka meninggalkan penyucian badan yang diperintahkan baik yang wajib atau pun yang sunnah. Kelompok pertama (para ahli ibadah) selalu merasa was-was dan was-was di sini tercela. Mereka begitu boros dalam bersuci dengan air dan membersihkan sesuatu yang dianggap najis padahal bukanlah najis. Lantas mereka meninggalkan penyucian jiwa yang disyariatkan seperti menjauhkan diri dari hasad, sombong dan dendam pada saudaranya. Inilah yang menyebabkan mereka tidak jauh beda dengan Yahudi. Sedangkan kelompok kedua (orang-orang sufi), terlalu menyibukkan diri sampai dinilai tercela. Mereka begitu berlebihan dalam memperhatikan selamatnya batin (hati). Sampai-sampai mereka menempatkan kebodohan di belakang dan mereka lebih memperhatikan hati mereka. Mereka tidak bisa membedakan antara keselamatan batin untuk melakukan sesuatu yang terlarang dan keselamatan hati untuk melakukan sesuatu yang diperintahkan. Sampai-sampai dari kebodohan semacam ini, mereka tidak menjauhi najis dan mengerjakan thoharoh yang wajib. Orang-orang tasawuf di sini tidak jauh berbeda dari Nashrani. Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 1/15 *** Seorang muslim  yang benar adalah yang memperhatikan antara lahir dan batin, antara sucinya hati dan badan. Semoga Allah mudahkan kita sekalian untuk memperhatikan keduanya.   3 days before wuquf in Arofah, 6 Dzulhijjah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com       Tagsmanajemen hati
Prev     Next