9 dari 10 Pintu Rizki di Perdagangan

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ada sebuah hadits yang sering tersebar di kalangan orang awam sebagai motivasi untuk berbisnis atau menjadi pedagang. Namun disayangkan hadits ini belum diteliti akan keshohihannya. Walaupun mungkin makna perkataan tersebut benar dan sah-sah saja. Akan tetapi sangat tidak tepat jika kita menyandarkan suatu perkataan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal beliau tidak pernah mengatakannya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bersabda, مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka silakan ia mengambil tempat duduknya di neraka” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 3). Hadits yang kami maksudkan di atas adalah hadits berikut ini, تِسْعَةُ أَعْشَارِ الرِزْقِ فِي التِّجَارَةِ “Sembilan dari sepuluh pintu rejeki ada dalam perdagangan”. Sekarang kita akan meneliti shahih ataukah tidak hadits tersebut. Daftar Isi tutup 1. Perkataan Para Ulama Pakar Hadits 2. Penjelasan Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin Perkataan Para Ulama Pakar Hadits Dalam Al Istidzkar (8/196), Al Hafizh Ibnu ‘Abdil Barr mengisyaratkan bahwa hadits ini dho’if. Dalam Al Mughni ‘an Hamlil Asfar, Al Hafizh Al ‘Iroqi pada hadits no. 1576 membawakan hadits, عليكم بالتجارة فإن فيها تسعة أعشار الرزقة “Hendaklah kalian berdagang karena berdagang merupakan sembilan dari sepuluh pintu rizki.” Diriwayatkan oleh Ibrahim Al Harbi dalam Ghorib Al Hadits dari hadits Nu’aim bin ‘Abdirrahman, تِسْعَةُ أَعْشَارِ الرِزْقِ فِي التِّجَارَةِ “Sembilan dari sepuluh pintu rejeki ada dalam perdagangan”. Para perowinya tsiqoh (kredibel). Nu’aim di sini dikatakan oleh Ibnu Mandah bahwa dia hidup di zaman sahabat, namun itu tidaklah benar. Abu Hatim Ar Rozi dan Ibnu Hibban mengatakan bahwa hadits ini memiliki taabi’ (penguat), sehingga haditsnya dapat dikatakan mursal. (*) Hadits mursal adalah hadits yang dikatakan oleh seorang tabi’in langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebut sahabat. Hadits mursal adalah di antara hadits dho’if yang sifat sanadnya terputus (munqothi’). Dalam Dho’if Al Jaami’ no. 2434, terdapat hadits di atas. Takrij dari Suyuthi: Dari Nu’aim bin ‘Abdirrahman Al Azdi dan Yahya bin Jabir Ath Tho’i, diriwayatkan secara mursal. Syaikh Al Albani berkomentar hadits tersebut dho’if. Hadits tersebut dikeluarkan pula oleh Ibnu Abid Dunya dalam Ishlah Al Maal (hal. 73), dari Nu’aim bin ‘Abdirrahman.[1] Conclusion: Hadits tersebut adalah dho’if sehingga tidak bisa disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam walaupun maknanya mungkin saja benar. Wallahu a’lam bish showab. Penjelasan Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin Beliau ditanya, “Apakah hadits ini shahih, yaitu ‘perdagangan adalah sembilan dari sepuluh pintu rizki’ sebagaimana yang selama ini sering kami dengar?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Aku tidak mendapati hadits tersebut dalam kitab-kitab hadits seperti Jaami’ Al Ushul, Majma’ Az Zawaid, At Targhib wa At Tarhib dan semacamnya. Abu ‘Abdillah Muhammad bin ‘Abdirrahman Al Washobi menyebutkan dalam kitabnya “Al Barokah fis Sa’yil Harokah” hal. 193, beliau menegaskan bahwa hadits tersebut marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beliau juga menyebutkan beberapa hadits dho’if, namun beliau tidak melakukan takhrij terhadapnya. Sebenarnya hadits tersebut tidak diriwayatkan dalam kitab shahih, kitab sunan, maupun musnad yang masyhur. Yang nampak jelas, hadits tersebut adalah hadits dho’if. Mungkin saja hadits tersebut mauquf (sampai pada sahabat), maqthu’ (hanya sampai pada tabi’in) atau hanya perkataan para ahli hikmah. Perkataan tersebut boleh jadi adalah perkataan sebagian orang mengenai keuntungan dari seseorang yang mencari nafkah lewat perdagangan. Sebenarnya telah terdapat beberapa hadits dalam masalah berdagang yang menyebutkan keutamaanya dan juga menyebutkan bagaimana adab-adabnya sebagaimana disebutkan dalam kitab At Targhib wa At Tarhib, yang disusun oleh Al Mundziri, juga dalam kitab lainnya. Di antara hadits yang memotivasi untuk berdagang adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang”. (Muttafaqun ‘alaih)[2] Juga pada hadits, أَطْيَبُ الْكَسْبِ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ “Sebaik-baik pekerjaan adalah pekerjaan seorang pria dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.” (HR. Ahmad, Al Bazzar, Ath Thobroni dan selainnya, dari Ibnu ‘Umar, Rofi’ bin Khudaij, Abu Burdah bin Niyar dan selainnya). Wallahu a’lam.[3] Untuk motivasi dalam berbisnis atau berdagang lainnya, silakan simak artikel rumaysho.com di sini. Semoga sajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين Prepared at night after dinner, in Riyadh-KSA, 1 Muharram 1432 (06/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Suap-Menyuap, Pintu Rizki Jadi Terbuka Kumpulan Doa Pembuka Pintu Rizki [1] Pelajaran di atas kami cuplik dari http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=27340 [2] HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532 [3] Dicuplik dari http://ibn-jebreen.com/book.php?cat=6&book=50&toc=2304&page=2139&subid=24476 Tagsrezeki

9 dari 10 Pintu Rizki di Perdagangan

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ada sebuah hadits yang sering tersebar di kalangan orang awam sebagai motivasi untuk berbisnis atau menjadi pedagang. Namun disayangkan hadits ini belum diteliti akan keshohihannya. Walaupun mungkin makna perkataan tersebut benar dan sah-sah saja. Akan tetapi sangat tidak tepat jika kita menyandarkan suatu perkataan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal beliau tidak pernah mengatakannya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bersabda, مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka silakan ia mengambil tempat duduknya di neraka” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 3). Hadits yang kami maksudkan di atas adalah hadits berikut ini, تِسْعَةُ أَعْشَارِ الرِزْقِ فِي التِّجَارَةِ “Sembilan dari sepuluh pintu rejeki ada dalam perdagangan”. Sekarang kita akan meneliti shahih ataukah tidak hadits tersebut. Daftar Isi tutup 1. Perkataan Para Ulama Pakar Hadits 2. Penjelasan Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin Perkataan Para Ulama Pakar Hadits Dalam Al Istidzkar (8/196), Al Hafizh Ibnu ‘Abdil Barr mengisyaratkan bahwa hadits ini dho’if. Dalam Al Mughni ‘an Hamlil Asfar, Al Hafizh Al ‘Iroqi pada hadits no. 1576 membawakan hadits, عليكم بالتجارة فإن فيها تسعة أعشار الرزقة “Hendaklah kalian berdagang karena berdagang merupakan sembilan dari sepuluh pintu rizki.” Diriwayatkan oleh Ibrahim Al Harbi dalam Ghorib Al Hadits dari hadits Nu’aim bin ‘Abdirrahman, تِسْعَةُ أَعْشَارِ الرِزْقِ فِي التِّجَارَةِ “Sembilan dari sepuluh pintu rejeki ada dalam perdagangan”. Para perowinya tsiqoh (kredibel). Nu’aim di sini dikatakan oleh Ibnu Mandah bahwa dia hidup di zaman sahabat, namun itu tidaklah benar. Abu Hatim Ar Rozi dan Ibnu Hibban mengatakan bahwa hadits ini memiliki taabi’ (penguat), sehingga haditsnya dapat dikatakan mursal. (*) Hadits mursal adalah hadits yang dikatakan oleh seorang tabi’in langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebut sahabat. Hadits mursal adalah di antara hadits dho’if yang sifat sanadnya terputus (munqothi’). Dalam Dho’if Al Jaami’ no. 2434, terdapat hadits di atas. Takrij dari Suyuthi: Dari Nu’aim bin ‘Abdirrahman Al Azdi dan Yahya bin Jabir Ath Tho’i, diriwayatkan secara mursal. Syaikh Al Albani berkomentar hadits tersebut dho’if. Hadits tersebut dikeluarkan pula oleh Ibnu Abid Dunya dalam Ishlah Al Maal (hal. 73), dari Nu’aim bin ‘Abdirrahman.[1] Conclusion: Hadits tersebut adalah dho’if sehingga tidak bisa disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam walaupun maknanya mungkin saja benar. Wallahu a’lam bish showab. Penjelasan Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin Beliau ditanya, “Apakah hadits ini shahih, yaitu ‘perdagangan adalah sembilan dari sepuluh pintu rizki’ sebagaimana yang selama ini sering kami dengar?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Aku tidak mendapati hadits tersebut dalam kitab-kitab hadits seperti Jaami’ Al Ushul, Majma’ Az Zawaid, At Targhib wa At Tarhib dan semacamnya. Abu ‘Abdillah Muhammad bin ‘Abdirrahman Al Washobi menyebutkan dalam kitabnya “Al Barokah fis Sa’yil Harokah” hal. 193, beliau menegaskan bahwa hadits tersebut marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beliau juga menyebutkan beberapa hadits dho’if, namun beliau tidak melakukan takhrij terhadapnya. Sebenarnya hadits tersebut tidak diriwayatkan dalam kitab shahih, kitab sunan, maupun musnad yang masyhur. Yang nampak jelas, hadits tersebut adalah hadits dho’if. Mungkin saja hadits tersebut mauquf (sampai pada sahabat), maqthu’ (hanya sampai pada tabi’in) atau hanya perkataan para ahli hikmah. Perkataan tersebut boleh jadi adalah perkataan sebagian orang mengenai keuntungan dari seseorang yang mencari nafkah lewat perdagangan. Sebenarnya telah terdapat beberapa hadits dalam masalah berdagang yang menyebutkan keutamaanya dan juga menyebutkan bagaimana adab-adabnya sebagaimana disebutkan dalam kitab At Targhib wa At Tarhib, yang disusun oleh Al Mundziri, juga dalam kitab lainnya. Di antara hadits yang memotivasi untuk berdagang adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang”. (Muttafaqun ‘alaih)[2] Juga pada hadits, أَطْيَبُ الْكَسْبِ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ “Sebaik-baik pekerjaan adalah pekerjaan seorang pria dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.” (HR. Ahmad, Al Bazzar, Ath Thobroni dan selainnya, dari Ibnu ‘Umar, Rofi’ bin Khudaij, Abu Burdah bin Niyar dan selainnya). Wallahu a’lam.[3] Untuk motivasi dalam berbisnis atau berdagang lainnya, silakan simak artikel rumaysho.com di sini. Semoga sajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين Prepared at night after dinner, in Riyadh-KSA, 1 Muharram 1432 (06/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Suap-Menyuap, Pintu Rizki Jadi Terbuka Kumpulan Doa Pembuka Pintu Rizki [1] Pelajaran di atas kami cuplik dari http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=27340 [2] HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532 [3] Dicuplik dari http://ibn-jebreen.com/book.php?cat=6&book=50&toc=2304&page=2139&subid=24476 Tagsrezeki
Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ada sebuah hadits yang sering tersebar di kalangan orang awam sebagai motivasi untuk berbisnis atau menjadi pedagang. Namun disayangkan hadits ini belum diteliti akan keshohihannya. Walaupun mungkin makna perkataan tersebut benar dan sah-sah saja. Akan tetapi sangat tidak tepat jika kita menyandarkan suatu perkataan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal beliau tidak pernah mengatakannya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bersabda, مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka silakan ia mengambil tempat duduknya di neraka” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 3). Hadits yang kami maksudkan di atas adalah hadits berikut ini, تِسْعَةُ أَعْشَارِ الرِزْقِ فِي التِّجَارَةِ “Sembilan dari sepuluh pintu rejeki ada dalam perdagangan”. Sekarang kita akan meneliti shahih ataukah tidak hadits tersebut. Daftar Isi tutup 1. Perkataan Para Ulama Pakar Hadits 2. Penjelasan Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin Perkataan Para Ulama Pakar Hadits Dalam Al Istidzkar (8/196), Al Hafizh Ibnu ‘Abdil Barr mengisyaratkan bahwa hadits ini dho’if. Dalam Al Mughni ‘an Hamlil Asfar, Al Hafizh Al ‘Iroqi pada hadits no. 1576 membawakan hadits, عليكم بالتجارة فإن فيها تسعة أعشار الرزقة “Hendaklah kalian berdagang karena berdagang merupakan sembilan dari sepuluh pintu rizki.” Diriwayatkan oleh Ibrahim Al Harbi dalam Ghorib Al Hadits dari hadits Nu’aim bin ‘Abdirrahman, تِسْعَةُ أَعْشَارِ الرِزْقِ فِي التِّجَارَةِ “Sembilan dari sepuluh pintu rejeki ada dalam perdagangan”. Para perowinya tsiqoh (kredibel). Nu’aim di sini dikatakan oleh Ibnu Mandah bahwa dia hidup di zaman sahabat, namun itu tidaklah benar. Abu Hatim Ar Rozi dan Ibnu Hibban mengatakan bahwa hadits ini memiliki taabi’ (penguat), sehingga haditsnya dapat dikatakan mursal. (*) Hadits mursal adalah hadits yang dikatakan oleh seorang tabi’in langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebut sahabat. Hadits mursal adalah di antara hadits dho’if yang sifat sanadnya terputus (munqothi’). Dalam Dho’if Al Jaami’ no. 2434, terdapat hadits di atas. Takrij dari Suyuthi: Dari Nu’aim bin ‘Abdirrahman Al Azdi dan Yahya bin Jabir Ath Tho’i, diriwayatkan secara mursal. Syaikh Al Albani berkomentar hadits tersebut dho’if. Hadits tersebut dikeluarkan pula oleh Ibnu Abid Dunya dalam Ishlah Al Maal (hal. 73), dari Nu’aim bin ‘Abdirrahman.[1] Conclusion: Hadits tersebut adalah dho’if sehingga tidak bisa disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam walaupun maknanya mungkin saja benar. Wallahu a’lam bish showab. Penjelasan Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin Beliau ditanya, “Apakah hadits ini shahih, yaitu ‘perdagangan adalah sembilan dari sepuluh pintu rizki’ sebagaimana yang selama ini sering kami dengar?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Aku tidak mendapati hadits tersebut dalam kitab-kitab hadits seperti Jaami’ Al Ushul, Majma’ Az Zawaid, At Targhib wa At Tarhib dan semacamnya. Abu ‘Abdillah Muhammad bin ‘Abdirrahman Al Washobi menyebutkan dalam kitabnya “Al Barokah fis Sa’yil Harokah” hal. 193, beliau menegaskan bahwa hadits tersebut marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beliau juga menyebutkan beberapa hadits dho’if, namun beliau tidak melakukan takhrij terhadapnya. Sebenarnya hadits tersebut tidak diriwayatkan dalam kitab shahih, kitab sunan, maupun musnad yang masyhur. Yang nampak jelas, hadits tersebut adalah hadits dho’if. Mungkin saja hadits tersebut mauquf (sampai pada sahabat), maqthu’ (hanya sampai pada tabi’in) atau hanya perkataan para ahli hikmah. Perkataan tersebut boleh jadi adalah perkataan sebagian orang mengenai keuntungan dari seseorang yang mencari nafkah lewat perdagangan. Sebenarnya telah terdapat beberapa hadits dalam masalah berdagang yang menyebutkan keutamaanya dan juga menyebutkan bagaimana adab-adabnya sebagaimana disebutkan dalam kitab At Targhib wa At Tarhib, yang disusun oleh Al Mundziri, juga dalam kitab lainnya. Di antara hadits yang memotivasi untuk berdagang adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang”. (Muttafaqun ‘alaih)[2] Juga pada hadits, أَطْيَبُ الْكَسْبِ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ “Sebaik-baik pekerjaan adalah pekerjaan seorang pria dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.” (HR. Ahmad, Al Bazzar, Ath Thobroni dan selainnya, dari Ibnu ‘Umar, Rofi’ bin Khudaij, Abu Burdah bin Niyar dan selainnya). Wallahu a’lam.[3] Untuk motivasi dalam berbisnis atau berdagang lainnya, silakan simak artikel rumaysho.com di sini. Semoga sajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين Prepared at night after dinner, in Riyadh-KSA, 1 Muharram 1432 (06/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Suap-Menyuap, Pintu Rizki Jadi Terbuka Kumpulan Doa Pembuka Pintu Rizki [1] Pelajaran di atas kami cuplik dari http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=27340 [2] HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532 [3] Dicuplik dari http://ibn-jebreen.com/book.php?cat=6&book=50&toc=2304&page=2139&subid=24476 Tagsrezeki


Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ada sebuah hadits yang sering tersebar di kalangan orang awam sebagai motivasi untuk berbisnis atau menjadi pedagang. Namun disayangkan hadits ini belum diteliti akan keshohihannya. Walaupun mungkin makna perkataan tersebut benar dan sah-sah saja. Akan tetapi sangat tidak tepat jika kita menyandarkan suatu perkataan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal beliau tidak pernah mengatakannya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bersabda, مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka silakan ia mengambil tempat duduknya di neraka” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 3). Hadits yang kami maksudkan di atas adalah hadits berikut ini, تِسْعَةُ أَعْشَارِ الرِزْقِ فِي التِّجَارَةِ “Sembilan dari sepuluh pintu rejeki ada dalam perdagangan”. Sekarang kita akan meneliti shahih ataukah tidak hadits tersebut. Daftar Isi tutup 1. Perkataan Para Ulama Pakar Hadits 2. Penjelasan Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin Perkataan Para Ulama Pakar Hadits Dalam Al Istidzkar (8/196), Al Hafizh Ibnu ‘Abdil Barr mengisyaratkan bahwa hadits ini dho’if. Dalam Al Mughni ‘an Hamlil Asfar, Al Hafizh Al ‘Iroqi pada hadits no. 1576 membawakan hadits, عليكم بالتجارة فإن فيها تسعة أعشار الرزقة “Hendaklah kalian berdagang karena berdagang merupakan sembilan dari sepuluh pintu rizki.” Diriwayatkan oleh Ibrahim Al Harbi dalam Ghorib Al Hadits dari hadits Nu’aim bin ‘Abdirrahman, تِسْعَةُ أَعْشَارِ الرِزْقِ فِي التِّجَارَةِ “Sembilan dari sepuluh pintu rejeki ada dalam perdagangan”. Para perowinya tsiqoh (kredibel). Nu’aim di sini dikatakan oleh Ibnu Mandah bahwa dia hidup di zaman sahabat, namun itu tidaklah benar. Abu Hatim Ar Rozi dan Ibnu Hibban mengatakan bahwa hadits ini memiliki taabi’ (penguat), sehingga haditsnya dapat dikatakan mursal. (*) Hadits mursal adalah hadits yang dikatakan oleh seorang tabi’in langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebut sahabat. Hadits mursal adalah di antara hadits dho’if yang sifat sanadnya terputus (munqothi’). Dalam Dho’if Al Jaami’ no. 2434, terdapat hadits di atas. Takrij dari Suyuthi: Dari Nu’aim bin ‘Abdirrahman Al Azdi dan Yahya bin Jabir Ath Tho’i, diriwayatkan secara mursal. Syaikh Al Albani berkomentar hadits tersebut dho’if. Hadits tersebut dikeluarkan pula oleh Ibnu Abid Dunya dalam Ishlah Al Maal (hal. 73), dari Nu’aim bin ‘Abdirrahman.[1] Conclusion: Hadits tersebut adalah dho’if sehingga tidak bisa disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam walaupun maknanya mungkin saja benar. Wallahu a’lam bish showab. Penjelasan Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin Beliau ditanya, “Apakah hadits ini shahih, yaitu ‘perdagangan adalah sembilan dari sepuluh pintu rizki’ sebagaimana yang selama ini sering kami dengar?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Aku tidak mendapati hadits tersebut dalam kitab-kitab hadits seperti Jaami’ Al Ushul, Majma’ Az Zawaid, At Targhib wa At Tarhib dan semacamnya. Abu ‘Abdillah Muhammad bin ‘Abdirrahman Al Washobi menyebutkan dalam kitabnya “Al Barokah fis Sa’yil Harokah” hal. 193, beliau menegaskan bahwa hadits tersebut marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beliau juga menyebutkan beberapa hadits dho’if, namun beliau tidak melakukan takhrij terhadapnya. Sebenarnya hadits tersebut tidak diriwayatkan dalam kitab shahih, kitab sunan, maupun musnad yang masyhur. Yang nampak jelas, hadits tersebut adalah hadits dho’if. Mungkin saja hadits tersebut mauquf (sampai pada sahabat), maqthu’ (hanya sampai pada tabi’in) atau hanya perkataan para ahli hikmah. Perkataan tersebut boleh jadi adalah perkataan sebagian orang mengenai keuntungan dari seseorang yang mencari nafkah lewat perdagangan. Sebenarnya telah terdapat beberapa hadits dalam masalah berdagang yang menyebutkan keutamaanya dan juga menyebutkan bagaimana adab-adabnya sebagaimana disebutkan dalam kitab At Targhib wa At Tarhib, yang disusun oleh Al Mundziri, juga dalam kitab lainnya. Di antara hadits yang memotivasi untuk berdagang adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang”. (Muttafaqun ‘alaih)[2] Juga pada hadits, أَطْيَبُ الْكَسْبِ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ “Sebaik-baik pekerjaan adalah pekerjaan seorang pria dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.” (HR. Ahmad, Al Bazzar, Ath Thobroni dan selainnya, dari Ibnu ‘Umar, Rofi’ bin Khudaij, Abu Burdah bin Niyar dan selainnya). Wallahu a’lam.[3] Untuk motivasi dalam berbisnis atau berdagang lainnya, silakan simak artikel rumaysho.com di sini. Semoga sajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين Prepared at night after dinner, in Riyadh-KSA, 1 Muharram 1432 (06/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Suap-Menyuap, Pintu Rizki Jadi Terbuka Kumpulan Doa Pembuka Pintu Rizki [1] Pelajaran di atas kami cuplik dari http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=27340 [2] HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532 [3] Dicuplik dari http://ibn-jebreen.com/book.php?cat=6&book=50&toc=2304&page=2139&subid=24476 Tagsrezeki

Praktek Jarh Wa Ta’diil Membutuhkan Taqwa Dan Waro’

Syaikh ‘Abdul Muhsin al-‘Abbad –hafizhahullaah- berkata, “Termasuk perkara yang sangat disayangkan terjadi di zaman ini adalah apa-apa yang terjadi di kalangan Ahlus Sunnah, berupa ketidakcocokan dan perpecahan, yang mengakibatkan mereka sibuk saling men-tajrih (melukai), men-tahdzir, dan meng-hajr. Yang wajib mereka lakukan adalah usaha mereka diarahkan kepada selain mereka, dari kalangan orang-orang kafir dan ahli bid’ah yang memusuhi Ahlus Sunnah. Hendaknya Ahlus Sunnah bersatu, saling menyayangi, dan saling mengingatkan di antara mereka secara halus dan lembut.” (Rifqan Ahlas Sunnah bi Ahlis Sunnah, hal 19)Syaikh Al-Albani berkata, ((Wahai akhi.. aku nasehati engkau dan para pemuda yang lain yang berdiri di atas garis yang menyimpang –wallahu A’lam, inilah yang nampak padaku- janganlah kalian menyia-nyiakan waktu kalian untuk mengkritik antara sebagian kalian terhadap sebagian yang lain. Engkau berkata, “Si fulan mengatakan demikian.., si fulan bilang demikian…”.  Karena pertama hal ini sama sekali bukanlah ilmu dan yang kedua uslub (cara) seperti ini membuat hati menjadi marah, dan menimbulkan hasad dan permusuhan pada hati-hati (kalian). Yang wajib bagi kalian adalah menuntut ilmu, ilmulah yang akan mengungkap bahwa apakah perkataan yang memuji si fulan karena si fulan ini memiliki banyak kesalahan –misalnya- apakah berhak bagi kita untuk menamakan orang yang memuji si fulan ini sebagai pelaku bid’ah yang kemudian apakah kita hukumi sebagai mubtadi’???, kenapa kita harus terlalu tenggelam hingga mendetail seperti ini??. Aku nasehati (engkau) agar jangan terlalu tenggelam hingga mendetail seperti ini!!. Karena kenyataannya kita mengeluhkan perpecahan yang sekarang terjadi  di antara orang-orang yang berintisab kepada dakwah Al-Kitab dan As-Sunnah atau sebagaimana yang kita katakan sebagai dakwah salafiyah, perpecahan ini, wallahu a’lam, penyebab utamanya adalah dorongan jiwa yang memerintahkan kepada keburukan (an-Nafsul ammarah bis suu`) dan bukanlah perselisihan pada sebagian pemikiran. Inilah nasehatku…Aku sering sekali ditanya, “Apa pendapatmu tentang fulan?”, dan aku langsung faham bahwa ia (penanya) orang yang memihak atau memusuhi. Dan terkadang orang yang ditanyakan adalah termasuk ikhwan-ikhwan kita. Dan terkadang orang yang ditanyakan termasuk diantara ikhwan-ikhwan lama kita yang dikatakan dia telah menyimpang, maka kami bantah penanya tersebut, apa yang engkau inginkan terhadap fulan dan fulan??Berlaku luruslah sebagaimana engkau diperintahkan! Tuntutlah ilmu! Dengan ilmu engkau akan dapat memilah-milah mana yang thalih dan mana yang shalih, siapa yang benar dan siapa yang salah.!!! Kemudian janganlah engkau ini mendengki terhadap saudaramu sesama muslim hanya dikarenakan ia bersalah atau kita katakan ia telah munharif (menyimpang). Akan tetapi ia menyimpang dalam dua atau tiga permasalahan, adapun permasalahan-permasalahan yang lain ia tidak menyimpang…)) (Silsilah Al-Huda wan Nuur kaset 784)Kalau kita perhatikan kenyataan yang ada pada medan dakwah di Indonesia, kita dapati bahwa salah satu sebab terbesar yang menimbulkan perpecahan di kalangan Ahlus Sunnah, terhambatnya penyebaran dakwah, dan tertawanya ahli bid’ah -karena mengejek Ahlus Sunnah yang menyeru kepada persatuan tetapi mereka sendiri tidak bersatu- adalah penerapan hajr yang dilakukan secara sembarangan, tanpa memperhatikan kaidah-kaidah yang telah digariskan oleh para ulama. Penerapan hajr secara membabi buta ini diterapkan oleh sebagian Ahlus Sunnah yang mengaku paling dekat kepada Sunnah, dan kemudian menuduh Ahlus Sunnah lain yang tidak sejalan dengan mereka sebagai ahli bid’ah yang wajib untuk di-hajr (diboikot).Hal ini wajar, karena banyak dari mereka yang membaca kitab-kitab tanpa bimbingan para ulama besar. Terutama buku-buku yang berkaitan dengan hajr mubtadi’ (ahli bid’ah), sehingga akhirnya mereka menerapkan hajr secara sembarangan. Ditambah lagi dengan ghirah dan semangat yang sangat besar dalam memberantas bid’ah tanpa dibekali dengan ilmu tentang kaidah-kaidah dalam menghukumi (membid’ahkan) seseorang. Maka yang terjadi adalah pembid’ahan dengan membabi buta dan penghalalan harga diri dan kehormatan kaum muslimin (saudara-saudara mereka sesama Ahlus Sunnah) di depan khalayak umum, atau bahkan saudara-saudara mereka tersebut jadi bahan tertawaan dan lelucon di majelis-majelis mereka. Penerapan yang keliru ini berakibat buruk bagi dakwah salafiyah, bagi kaum muslimin pada umumnya, dan terlebih lagi bagi diri mereka sendiri di akhirat kelak.Praktek Jarh wa Ta’diil Membutuhkan Taqwa dan Waro’Memang benar bahwa memperingatkan seseorang dari bahaya seorang mubtadi’ adalah perkara yang wajib demi menjaga syari’at Islam. Sebagaimana para ulama berbicara tentang al-jarh wat ta’diil demi menjaga keutuhan syari’at dari noda-noda bid’ah dan kedustaan.Ibnus Sholaah berkata, “Pembicaraan tentang hal ini baik jarh maupun ta’diil telah ada sejak dulu dari Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam kemudian dari banyak sahabat dan tabi’in, kemudian orang-orang setelah mereka. Dan dibolehkan hal ini demi untuk menjaga syari’at dan menolak kesalahan dan kedustaan tentang syari’at…Dan aku telah meriwayatkan dari Abu Bakar bin Khollad ia berkata, “Aku berkata kepada Yahya bin Sa’iid, “Tidakkah engkau takut mereka yang telah engkau tinggalkan hadits-hadits mereka akan menjadi musuh-musuh engkau pada hari kiamat di hadapan Allah?”. Yahya bin Sa’iid berkata, “Mereka menjadi musuh-musuhku pada hari kiamat adalah lebih aku sukai daripada yang menjadi musuhku adalah Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam, ia shallallahu ‘alihi wa sallam berkata kepadaku, “Kenapa engkau tidak membantah kedustaan dari hadits-haditsku?”.Dan kami meriwayatkan atau sampai kepada kami bahwasanya Abu Turoob An-Nakhsyabi Az-Zahid mendengar sesuatu perkataan (tentang perawi-perawi hadits) dari Imam Ahmad bin Hanbal maka iapun berkata kepada Imam Ahmad, “Wahai Syaikh, janganlah engkau menggibah para ulama”. Maka Imam Ahmad pun berkata kepadanya, “Celaka engkau, ini adalah nasehat dan bukan ghibah” (Uluumul hadits hal 350, Dan kisah Imam Ahmad dengan Abu Turoob An-Nakhsyabi ini diriwayatkan juga oleh Al-Khotiib Al-Bagdaadi dalam Tariikh Bagdaad XII/316)Syu’bah berkata, “Marilah kita berghibah ria karena Allah” (Diriwayatkan oleh Al-Khothiib Al-Bagdaadi dalam Al-Kifayah hal 45)Namun perlu diingat, janganlah seseorang tatkala semangat dalam menjarh (mencela) orang-orang yang melakukan kesalahan, mereka hanya melihat dan mencontohi bagaimana kerasnya para salaf dalam mencela para ahlul bid’ah. Namun hendaknya mereka juga melihat dan mencontohi para salaf dalam ketakwaan mereka, kewaro’an mereka, serta ibadah mereka. Para salaf tatkala mereka menjarh seorang ahlul bid’ah atau menghukumi seseorang sebagai ahlul bid’ah maka mereka menjarahnya atau menghukuminya dengan penuh ketakwaan, dan penuh sifat waro’, sehingga mereka memberikan derajat orang tersebut sesuai dengan kondisinya (haknya).Yang sungguh menyedihkan yang terjadi di zaman ini sebagian orang menjarh saudara-saudara mereka dengan keras dan sangat mudah membid’ahkan saudara-saudara mereka tersebut namun keadaan mereka sangat jauh dari sifat waro’. Hal ini sangatlah berbahaya bagi kaum muslimin dan terlebih lagi bagi diri mereka sendiri di akhirat kelak.Orang yang masuk dalam bab al-jarh wat ta’diil maka harus membutuhkan sifat waro’ dan ketakwaan.Berkata Adz-Dzahabi,وَالْكَلَامُ فِي الرُّوَاةِ يَحْتَاجُ إِلَى وَرَعٍ تَامٍ وَبَرَاءَةٍ مِنَ الْهَوَى وَالْمَيْلِ…“Dan pembicaraan tentang para perawi membutuhkan sifat waro’ yang sempurna dan terlepasnya diri dari hawa nafsu dan kecondongan…” (Al-Muuqizhoh hal 82)Demikian juga pembicaraan terhadap kaum muslimin pada umumnya.Ibnu Daqiqil ‘Ied (tatkala beliau menyebutkan lima sebab timbulnya jarh (celaan) terhadap seorang rawi, kemudian tatkala beliau menyebutkan sebab terakhir yaitu yang kelima) beliau berkata, “Kesalahan yang terjadi karena disebabkan tidak adanya sifat waro’ dan menghukumi dengan persangkaan dan indikasi-indikasi yang terkadang berbeda-beda. Barangsiapa yang melakukan demikian maka ia telah masuk dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam “Hati-hatilah kalian dengan persangkaan karena sesungguhnya persangkaan adalah perkataan yang paling dusta”. Dan perkara (menghukumi seseroang dengan persangkaan dan tanpa sifat waro’-pen) ini bahayanya sangatlah besar jika yang menjarh (mencela) dikenal dengan ilmu namun rasa takwanya sedikit, karena ilmu yang dimilikinya tersebut menjadikan ia sebagai orang yang berhak (ahli) untuk didengar perkataannya dan jarhnya, akibatnya timbullah kesalahan karena kurangnya sifat waro’nya dan berhukum berdasarkan persangkaan…Dan karena sulitnya terkumpulnya syarat-syarat ini (yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang menjarh-pen) maka besarlah bahaya pembicaraan tentang orang-orang…. Oleh karena itu aku (Ibnu Daqiqil ‘Ied) katakan,أَعْرَاضُ الْمُسْلِمِيْنَ حُفْرَةٌ من حُفَرِ النَّارِ وَقَفَ عَلَى شَفِيْرِهَا طَائِفَتَانِ مِنَ النَّاسِ الْمُحَدِّثُوْنَ وَالْحُكَّامُHarga diri kaum muslimin adalah sebuah jurang dari jurang-jurang neraka, yang berdiri di tepi jurang tersebut dua kelompok manusia, yaitu para muhaddits (ahlul hadits yang berbicara tentang derajat para perawi hadits-pen) dan para qodhi (hakim)” (Al-Iqtirooh hal 301-302)Dan perkara yang sangat berbahaya, yaitu jika ternyata tukang jarh (tukang tabdi’) tersebut dikenal memiliki ilmu, namun jauh dari sifat waro’, lisannya terkenal ceplas-ceplos, harga diri saudaranya jadi mainan dan makanan sehari-harinya dalam majelis-majelisnya. Bahkan sering menjadi bahan tertawaan…majelisnya terasa tidak sedap jika tidak diberi bumbu celaan terhadap saudara-saudaranya…,lalu perkataannya itu dijadikan pegangan oleh banyak orang. Betapa banyak beban dosa yang harus dipikulnya pada hari kiamat kelak…Wallahul Musta’aanPraktek Jarh wa Ta’dil Diterapkan Secukupnya, Tidak Boleh Berlebih-LebihanBerikut ini nasehat Syaikh Abdul Malik Romadhoni –hafidzohullah- terhadap mereka yang berlebih-lebihan dalam praktek jarh wa ta’diil (Khurofat Haroki hal 12-15)Syaikh Abdul Malik berkata, ((….Ibnu Taimiyyah berkata,…“Akan tetapi hendaknya tujuan dari pemberi nasehat adalah agar Allah meluruskan orang tersebut, dan agar Allah menghindarkan kaum muslimin dari kejelekannya, baik dalam perkara-perkara dunia mereka maupun akhirat mereka. Dan hendaknya dia menempuh jalan yang teringan yang memungkinkannya” (Majmu’ Fatawa XXVIII/221).Mungkin maksud dari perkataan Ibnu Taimiyyah “jalan yang teringan yang memungkinkannya” adalah tidak berlebih-lebihan dan kebablasan dalam menyebutkan aib-aibnya jika tujuan dari mentahdzirnya telah tercapai. Sampai-sampai disebutkan dalam ilmu hadits dalam permasalahan ini sebuah ungkapan, الْكَلِمَةُ الأُوْلَى لَكَ وَالثَّانِيَةُ عَلَيْكَ “Perkataan yang pertama (tatkala engkau menyebutkan kejelekannya) adalah untukmu (tidak mengapa dan merupakan hakmu-pen) adapun kalimat yang kedua (tatkala engkau terus menyebutkan kejelekan-kejelekannya-pen) adalah dosa atasmu”.Oleh karena itu dalam kitab “Tahdzibul Kamal” karya Al-Mizzi (ada sebuah kisah) dari Roja’ bin Abi Salamah berkata, “Pernah terjadi permusuhan antara ‘Ubadah bin Nusai dan seseorang. Lalu orang tersebut mengucapkan sebuah perkataan yang dibenci oleh ‘Ubadah. Kemudian ‘Ubadah bertemu dengan Roja’ bin Haywah maka iapun berkata kepada ‘Ubadah, “Aku dengar bahwasanya orang itu telah mengucapkan perkataan (yang jelek) kepadamu (apakah perkataan itu?)”. ‘Ubadah berkata kepadanya, “Kalau bukan karena hal ini merupakan ghibah maka sungguh akan aku kabarkan kepada engkau tentang perkataan (jelek) yang ia lontarkan tentang aku” (Tahdzibul Kamaal XIV/194 pada biografi ‘Ubadah bin Nusai Al-Kindi Abu Umar Asy-Syaamii Al-Urduni)Aku (Syaikh Abdul Malik) berkata, “Semoga Allah merahmati ‘Ubadah, siapakah yang mampu untuk bersikap sedemikian bijaknya…??, siapakah yang mampu untuk berakhlak dengan akhlak yang mulia ini…”, akan tetapi demikianlah sikap para salaf. Sikap ini merupakan sikap asal, karena menukil kejelekan dan keburukan orang-orang merupakan namimah, terlebih lagi jika mengakibatkan perpecahan diantara ahlus sunnah, maka perkaranya lebih menjadi lebih sangat buruk.Dalam shahih Muslim (no 2590) dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam beliau bersabdaلاَ يَسْتُرُ عَبْدٌ عَبْدًا فِي الدُّنْيَا إِلاَّ سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِTidaklah seorang hamba menutup (aib) hamba yang lain di dunia kecuali Allah akan menututp (aibnya) pada hari kiamatIni merupakan hadits yang agung yang seyogyanya bagi setiap muslim untuk selalu mengingatnya tatkala timbul dalam dirinya keinginan untuk menang terhadap musuhnya agar ia tidak melampaui batas yang dibolehkan baginya dalam praktek tajrih –sebagaimana perincian lalu-.Hadits ini termasuk hadits-hadits yang dilalaikan oleh sebagian penuntut ilmu yang menyangka bahwa kebaikan (keistimewaan) itu terdapat pada orang yang pertama kali mengungkapkan kesalahan seseorang yang salah kemudian menyebarkan kesalahan tersebut serta merobek tabir (penutup aib) saudaranya.Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam kitabnya “Al-Adab Al-Mufrod” (324) demikian juga Ibnu Abid Dunya dalam kitabnya “As-Shomt” (260) dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam “Shahih Al-Adab” (247) dari Ali beliau berkata,الْقاَئِلُ كَلِمَةَ الزُّوْرِ وَالَّذِي يَمُدُّ بِحَبْلِهَا فِي الإِثْمِ سَوَاءٌ“Pengucap perkataan dusta sama dosanya dengan orang yang memanjangkan tali perkataan tersebut”Dan makna dari perkataan Ali “yang memanjangkan tali perkataan tersebut” yaitu menyebarkannya, karena lafal perkataan Ali ini dalam Al-Adab Al-Mufrodالْقَائِلُ الْفَاحِشَة وَالَّذِي يُشِيْعُ بِهَا فِي الإِثْمِ سَوَاءٌ“Pengucap kejelekan dan orang yang menyebarkannya dosanya sama”Bahkan dikawatirkan terhadap orang yang terburu-buru dalam permasalahan ini (terburu-buru cepat menjarh-pen) tanpa memandang nilai kehormatan seorang ahlus sunnah serta tanpa menimbang dampak-dampak (nagatif) yang akan menimpa dakwah ahlus sunnah (akibat sikap tergesa-gesanya tersebut-pen) dikawatirkan sikapnya itu merupakan sikap yang disengajanya untuk meniru-niru ahli jarah wa ta’dil dari kalangan ahlus sunnah….Oleh karena itu para ahli jarh -dalam rangka membela syari’at- merupakan orang-orang yang paling besar rasa takut mereka kepada Allah tatkala menjarh harga diri manusia. Al-Khothiib Al-Baghdaadi dalam “Tariikh Baghdad” (II/13) telah meriwayatkan bahwasanya Imam Al-Bukhari pernah berkata, إِنِّي أَرْجُوْ أَنْ أَلْقَى اللهَ وَلاَ يُحَاسِبُنِي أَنِّي اغْتَبْتُ أَحَدًا “Aku berharap aku bertemu dengan Allah dan Allah tidak menghisabku bahwa aku pernah menghibah seorangpun”Berkata Adz-Dzahabi dalam “As-Siyar” (Siyar ‘Alam An-Nubala’ XII/439) mengomentari perkataan Imam Al-Bukhari ini, “Sungguh benar beliau (Imam Al-Bukhari) –semoga Allah merahmati beliau-. Barang siapa yang memperhatikan perkataan-perkataan beliau dalam jarh wa ta’diil maka akan mengetahui sifat waro’ beliau tatkala membicarakan (derajat) manusia dan akan mengetahui keadilan beliau terhadap rawi-rawi yang beliau dho’ifkan…”Ibnu Bisyron meriwayatkan dalam ‘Al-Amaali” (288) dari Thowuus beliau berkata, “Hati-hatilah kalian terhadap Ma’bad Al-Juhani karena sesungguhnya ia adalah Qodari (Yaitu dari sekte Qodari kelas kakap karena Ma’bad Al-Juhani mengingkari ilmu Allah yang azali-pen)”, وَكَانَ طَاوُسُ لاَ يَتَكَلَّمُ إِلاَّ بِمَا يَنْبَغِي dan Thowuus tidaklah berbicara kecuali yang semestinya”Demikianlah sikap para salaf, mereka tidaklah melalaikan hak-hak Allah dengan membela agama Allah serta juga tidak berlebih-lebihan dalam (menjarh) harga diri manusia.Bahkan terkadang mereka (para salaf) menjatuhkan jarhnya sebagian ahli jarh jika mereka terkenal dengan sikap yang berlebih-lebihan dalam menjarh. Sebagaimana dalam “Tahdzibul Kamal” (XX/168) karya Al-Mizzi bahwasanya Ali bin Al-Madini berkata, “Abu Nu’aim dan ‘Affaan adalah dua orang yang jujur, aku tidak menerima perkataan mereka berdua dalam permasalahan para perawi, karena mereka tidak meninggalkan seorangpun kecuali mereka berbicara tentang kejelekannya”Berkata Syaikh Abdurrahman Al-Mu’allimi –semoga Allah merahmati beliau- di muqoddimah kitab “Al-Jarh wat Ta’diil” -karya Ibnu Abi Hatim-, “Ada pembesar-pembesar dan orang-orang yang mulia dari ahli hadits yang berbicara tentang (derajat) para perawi hadits namun perkataan mereka tidak dijadikan patokan dan tidak dipandang”, kemudian beliau menyebutkan atsar yang lalu (yaitu perkataan Ali bin Al-madini) dan berkata setelahnya –dengan kepandaian beliau serta istimbat beliau yang tajam-, “Abu Nu’aim dan ‘Affan termasuk para pembesar ahli hadits. Dan perkataan Ali bin Al-Madini menunjukan bahwa banyaknya perkataan-perkataan mereka tentang para perawi hadits, namun meskipun demikian hampir-hampir tidak ditemukan dalam buku-buku jarh wa ta’diil sedikitpun penukilan dari perkataan-perkataan mereka”Abu Nu’aim adalah Al-Fadhl bin Dukain dan ‘Affan adalah bin Muslim –semoga Allah merahmati keduanya-. Kedudukan mereka dalam ilmu hadits telah diketahui bersama. Jika hal ini (tidak dipandangnya perkataan mereka) diterapkan pada para pembesar ahlul hadits maka bagaimana lagi terhadap orang–orang yang rendah agama mereka???Sebagaimana juga para salaf tidaklah bergembira jika menemukan kesalahan seorang ahlus sunnah. Bahkan hati mereka yang bersih mengantarkan salah seorang dari mereka terkadang mendebat saudaranya dengan harapan bahwasanya dialah yang bersalah bukan saudaranya. Ibnu Hibban telah meriwayatkan dalam shahihnya (V/498) dengan sanad yang shahih dari Hasan Az-Zagfarooni beliau berkata, “Aku mendengar (Imam) Asy-Syafi’i berkata, مَا نَاظَرْتُ أَحَدًا قَط فَأَحْبَبتُ أَنْ يُخْطِئَ “Tidaklah aku mendebat seorangpun lantus aku senang kalau dia yang bersalah” ….))Catatan :Perkataan Imam Asy-Syafi’i ini berlaku jika perdebatan yang terjadi adalah antara sesama ahlus sunnah. Adapun jika seorang ahlus sunnah mendebat Ahlul bid’ah maka hendaknya dia senang jika keborokan ahlul bid’ah tersebut terungkap dihadapan masyarakat.Ibnu ‘Asakir dalam bukunya “Tabyiin Kadzibil Muftari” (hal 340) menukil dari Al-Hasan bin ‘Abdil Aziz Al-Jarowi berkata, “Aku mendengar (Imam) Asy-Syafi’i berkata, مَا نَاظَرْتُ أَحَدًا فَأَحْبَبتُ أَنْ يُخْطِئَ إِلاَّ صَاحِبَ بِدْعَةٍ فَإِنَِّي أُحِبُّ أنْ يَنْكَشِفَ أَمْرُهُ لِلنَّاسِ “Tidaklah aku mendebat seorangpun lantus aku senang kalau dia yang bersalah, kecuali ahlul bid’ah maka aku ingin agar kesalahannya terungkap dihadapan manusia”Karena terungkapnya kesalahan ahlul bid’ah dihadapan manusia merupakan pertolongan bagi sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam. Dan memberantas akar-akar syubhat para perusak (diantaranya ahlul bid’ah) merupakan perkara yang dituntut dalam syari’at. Tidakkah engkau lihat bahwasanya Allah memuji diriNya setelah memusnahkan orang-orang zholim hingga ke akar-akarnyaفَقُطِعَ دَابِرُ الْقَوْمِ الَّذِينَ ظَلَمُواْ وَالْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (الأنعام : 45 )Maka orang-orang yang zalim itu dimusnahkan sampai ke akar-akarnya. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. (QS. 6:45)Jika demikian, maka siapakah dari kalangan ahlus sunnah yang tidak gembira jika ahlul bid’ah terungkap keborokan-keborokannya???Oleh karena itu Al-Khollaal dalam As-Sunnah (1896) meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Abu Bakar Al-Marwadzi beliau berkata, “Dikatakan kepada Abu ‘Abdillah –yaitu Imam Ahmad-, “Seseorang gembira dengan apa yang menimpa para sahabat Ibnu Duaad – yaitu seorang mubtadi’ yang berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah makhluk- apakah ia berdosa??. Imam Ahmad berkata, “Siapakah yang tidak gembira dengan hal ini??” (Lihat Khurofat Haroki hal 14-15)Mencela dan Merendahkan Harga Diri (Kehormatan) Seorang Muslim Tanpa Hak (Tanpa Alasan Syar’i) Merupakan Dosa Besar. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُSetiap muslim terhadap muslim yang lain adalah haram, darahnya, hartanya, dan harga dirinya (HR Muslim IV/1986 no 2564) ((فَإِنّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا))  فَأَعَادَهَا مِرَارًا((Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan harga diri kalian adalah haram atas kalian sebagaimana haramnya hari kalian ini, di negeri kalian ini, di bulan kalian ini)). Berkata Ibnu Abbas, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam mengulang-ngulangi perkataan beliau ini” (HR Al-Bukhari II/619)Berkata Al-Mubarokfuri, “Yaitu haramnya sebagian kalian melakukan pelanggaran terhadap jiwa sebagian yang lain, terhadap harta, dan harga diri pada hari-hari yang lain sebagaimana haramnya kalian melakukan pelanggaran pada hari ini di tanah ini (tanah suci Mekah)…” (Tuhfatul Ahwadzi VI/313)Berkata Imam An-Nawawi, “…Maksud dari perkataan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam ini semua adalah untuk menjelaskan penekanan akan kerasnya pengharaman harta, jiwa (harta), dan kehormatan, dan untuk memperingatkan akan hal ini” (Al-Minhaj Syarh shahih Muslim XI/169)Berkata Al-Munawi, “Islam yang paling mulia adalah manusia selamat dari lisanmu (ucapanmu) maka janganlah engkau mengumbar lisanmu dengan ucapan-ucapan yang memberi mudhorot kepada mereka” (Faidhul Qodiir I/523)Sebagaimana kita tidak boleh melanggar hak orang lain yang berkaitan dengan harta (seperti mencurinya) maka kita juga tidak boleh melanggar hak orang lain yang berkaitan dengan harga dirinya. Maka kita tidak boleh mencelanya, menghinanya, atau menjatuhkannya. Bahkan pelanggaran yang berkaitan dengan harga diri lebih berat daripada yang berkaitan dengan harta. Seseorang lebih terasa sakit tatkala harga dirinya dijatuhkan, direndahkan, dan dihinakan, apalagi dihadapan khalayak ramai daripada jika hartanya dicuri atau diambil dengan tanpa hak. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam pernah bersabda (dari hadits Sa’id bin Zaid y),إِنَّ مِنْ أَرْبَى الرِّبَا الاِسْتِطَالَةَ فِي عِرْضِ الْمُسْلِمِ بِغَيْرِ حَقٍّSesungguhnya termasuk riba yang paling parah adalah mengulurkan lisan terhadap kehormatan seorang muslim tanpa hak (HR Abu Dawud IV/269 no 4876 bab في الغيبة. Berkata Ibnu Hajar, “Dan hadits Sa’id bin Zaid…dikeluarkan oleh Abu Dawud dan ia memiliki syahid sebagaimana dikeluarkan oleh Al-Bazzar dan Ibnu Abid Dunya dari hadits Abu Hurairah, dan dikeluarkan oleh Abu Ya’la dari hadits Aisyah” (Al-Fath X/470). Dan hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 3950) Berkata Syamsul Haq Al-‘Azhim Aabaadi, أَرْبَى الرِّبَا  “Yaitu riba yang paling besar bahayanya dan yang paling keras pengharamannya” , الاِسْتِطَالَةُ Yaitu mengulurkan lidah terhadap kehormatan seorang muslim, maksudnya yaitu merendahkannya dan merasa tinggi atasnya serta mengghibahnya, semisal menunduhnya berzina atau mencelanya. Hanyalah hal ini merupakan riba yang paling keras pengharamannya karena kehormatan merupakan perkara yang paling mulia bagi seseorang, lebih daripada harta” (‘Aunul Ma’bud XIII/152)Berkata Ibnul Atsir, “Mengulurkan lisan pada harga diri manusia yaitu merendahkan mereka dan merasa tinggi dihadapan mereka serta menggibahi mereka” (An-Nihayah fi Goribil Hadits III/145)Berkata Al-Baidhowi, “الِاسْتِطَالَةُ (Mengulurkan lisan) pada kehormatan seorang muslim yaitu dengan menjelekkannya lebih dari yang seharusnya sebagaimana perkataannya kepadanya, atau lebih dari rukhsoh yang diberikan. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memisalkannya dengan riba dan memasukkannya dalam bagian riba, kemudian menjadikannya riba yang paling besar, karena hal ini lebih berbahaya dan kerusakannya lebih parah. Karena kehormatan (harga diri) -baik meurut syari’at ataupun menurut akal- adalah lebih mulia pada diri seseorang dibanding hartanya dan lebih besar bahayanya dari pada harta” (Sebagaimana dinukil oleh Al-Munawi dalam Faidhul Qodiir II/531)Berkata Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallamدِرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ، أَشَدُّ عِنْدَ اللهِ مِنْ سِتَّةٍ وَ ثَلاَثِيْنَ زِنْيَةً“Satu dirham karena hasil riba yang dimakan oleh seseorang padahal dia tahu, lebih berat di sisi Allah dibandingkan tiga puluh perzinahan.” (Hadits shahih diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Thabrani, lihat Goyatul Marom :172, As-Shahihah 1033, Shahih Al-Jami’ 3375)Asy-Syaukani mengomentari hadits ini, “Sabda Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam ((lebih berat di sisi Allah dibandingkan tiga puluh perzinahan….dan seterusnya)), menunjukan bahwa maksiat riba termasuk maksiat yang paling parah. Karena senilai maksiat zina yang  merupakan maksiat yang paling jelek dan jijik dengan jumlah yang banyak (36 kali zina), bahkan (maksiat riba) lebih parah dari zina-zina tersebut, maka tidak diragukan lagi bahwa maksiat tersebut telah melampaui ambang batas keburukan. Dan yang lebih buruk dari ini adalah mengulurkan lisan pada harga diri saudaranya sesama muslim. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam menjadikan hal ini (mengulurkan lisan untuk mencela kehormatan orang lain) merupakan riba yang paling parah. Dan sungguh jauh (dari rahmat Allah) orang yang mengucapkan suatu kalimat yang ia tidak menemukan keledzatan dalam ucapannya tersebut dan tidak tidak menambah hartanya serta tidak juga meninggikan kedudukannya, lantas dosanya di sisi Allah lebih besar dari pada dosa orang yang berzina sebanyak tiga puluh enam zina. Ini adalah perbuatan yang tidak dilakukan oleh orang yang berakal. Kita memohon kepada Allah keselamatan (dari hal ini)….amin..amin.” (Nailul Author V/297)Sebagian orang tidak bisa mengendalikan lisannya, tidak peduli dengan apa yang diucapkannya, tidak peduli siapapun yang sedang ia bicarakan, yang sedang ia rendahkan, yang ia jatuhkan harga dirinya, tidak peduli siapa yang sedang ia ghibahi.Apalagi ghibah yang ia lakukan berkaitan dengan agama seseorang.Berkata Al-Qurthubhi, “..Para ulama sejak masa awal dari kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan para tabi’in setelah mereka, tidak ada ghibah yang lebih parah menurut mereka dari ghibah yang berkaitan dengan agama (seseorang), karena aib yang berkaitan dengan agama merupakan aib yang terberat. Setiap orang mukmin lebih benci jika disinggung kejelekan agamanya daripada jika disinggung (cacat) tubuhnya” (Tafsir Al-Qurthubhi XVI/337)Bahkan para ulamapun tidak selamat dari lisannya. Tidak hanya ulama di masanya yang tidak selamat dari lisannya bahkan ulama masa lalupun tidak selamat dari lisannya.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabdaوَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللهِ لاَ يُلْقِي لَهَا بَالاً يَهْوِى بِهَا فِي جَهَنَّمَ“Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan suatu kalimat yang menjadikan Allah murka dan ia tidak perduli dengan perkataan tersebut maka iapun terjerumus dalam neraka Jahannam” (HR Al-Bukhari V/2377 no 6113)Dia tidak tahu bahwasanya bisa jadi orang yang ia ghibahi atau yang ia rendahkan  dan ia lecehkan kedudukannya disisi Allah sangatlah agung. Ia tidak menyangka bahwa ucapannya tersebut yang terasa sangatlah ringan di lisannya ternyata sangatlah berat di sisi Allah.وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّناً وَهُوَ عِندَ اللَّهِ عَظِيمٌ (النور : 15 )Dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja, padahal dia pada sisi Allah adalah besar. (QS. 24:15)Ia tidak tahu bahwa satu kalimat yang ia keluarkan untuk menggibahi orang tersebut atau merendahkan kedudukannya dan harga dirinya bisa menghancurkan kabaikan-kebaikannya yang banyak yang seukuran gunung yang telah ia kumpulkan bertahun-tahun dengan penuh perjuangan dan keletihan…Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,أَتَدْرُوْنَ مَا الْمُفْلِسُ؟ قَالُوْا الْمُفْلِسُ فِيْنَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكاَةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ“Tahukah kalian apa yang disebut dengan orang yang bangkrut?”, mereka (para sahabat) berkata, “Orang bangkrut yang ada diantara kami adalah orang yang tidak ada dirhamnya dan tidak memiliki barang”. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, “Orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa amalan sholat, puasa, dan zakat. Dia datang dan telah mencela si fulan, telah menuduh si fulan (dengan tuduhan yang tidak benar), memakan harta si fulan, menumpahkan darah si fulan, dan memukul si fulan. Maka diambillah kebaikan-kebaikannya dan diberikan kepada si fulan dan si fulan. Jika kebaikan-kebaikannya telah habis sebelum cukup untuk menebus kesalahan-kesalahannya maka diambillah kesalahan-kesalahan mereka (yang telah ia dzolimi) kemudian dipikulkan kepadanya lalu iapun dilemparkan ke neraka” (HR Muslim IV/1997 no 2581)Sungguh benar sabda Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallamوَ هَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِيْ النَّارِ عَلَى وُجُوْهِهِمْ إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ ؟Bukankah tidak ada yang menyebabkan manusia terjungkal di atas wajah-wajah mereka dalam neraka melainkan akibat lisan-lisan mereka ? (HR At-Thirmidzi V/11 no 2616 dan Ibnu Majah II/1314 no 2973 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1122)Demikian juga sabda Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam:أَكْثَرُ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ الأَجْوَفَانِ : الفَمُ و الْفَرَجُYang paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka adalah dua lubang, mulut dan kemaluan. (Riwayat Thirmidzi 2004, Ahmad (2/291,292), dan lain-lain)Kalau maksiat yang ia lakukan berkaitan antara ia dan Allah maka Allah Maha Pengampun dan Maha Pemurah, mudah bagi Allah untuk mengampuninya jika Ia menghendaki. Namun jika kedzoliman berkaitan dengan hak manusia….ketahuilah bahwa semuanya membutuhkan hasanaat (kebaikan) pada hari kiamat…, semuanya butuh untuk menyelamatkan dirinya dari api neraka…Berkata Ibnu Taimiyyah, “Adapun hak orang yang terdzolimi maka tidaklah gugur hanya dengan sekedar bertaubat…barangsiapa yang bertaubat dari kedzoliman maka tidaklah gugur hak orang yang terdzolimi dengan taubatnya tersebut, akan tetapi merupakan kesempurnaan taubatnya hendaknya ia mengganti hak tersebut dengan yang seperti kedzoliman yang dilakukannya. Jika ia tidak mengganti hak tersebut di dunia maka ia pasti akan menggantinya di akhirat. Maka wajib bagi orang yang berbuat dzolim yang telah bertaubat untuk memperbanyak perbuatan-perbuatan baik hingga jika orang-orang yang didzoliminya telah mengambil kebaikan-kebaikannya (kelak diakhirat sebagai penebus hak-hak mereka) maka ia tidak jadi orang yang bangkrut (yaitu masih tersisa kebaikan-kebaikannya). Meskipun demikian jika Allah menghendaki untuk menebus hak orang yang terdzolimi dari sisiNya maka tidak ada yang menolak karuniaNya, sebagaimana jika Allah menghendaki untuk mengampuni dosa-dosa yang dibawah kesyirikan bagi siapa yang ia kehendaki…Dan ghibah merupakan kedzoliman yang berkaitan dengan kehormatan. Allah berfirmanأَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيْمٌSukakah salah seorang dari kalian memakan daging bangkai saudaranya yang telah mati, pasti kalian membencinya. Maka bertaqwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima taubat dan Maha Pengasih. (Al Hujurat 12)Allah telah memperingatkan kaum mukminin untuk bertaubat dari ghibah dan ia merupakan kedzoliman…” (Majmu’ fatawa XVIII/187-189)Tidakkah ia tahu bahwasanya ia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, Hakim yang Maha Adil, yang tidak ada sesuatupun yang tersembunyi bagiNya?, tidakkah ia tahu bahwasanya orang yang ia ghibahi dan ia lecehkan tersebut akan menuntut haknya di hadapan Allah para hari kiamat kelak…??Bagaimana lagi jika ia telah menjatuhkan harga diri banyak orang…??Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,لَتُؤَدُنَّ الْحُقُوْقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُقَادُ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ مِنَ الشَّاةِ الْقُرَنَاءِ“Kalian akan menunaikan hak-hak kepada para pemiliknya pada hari kiamat, hingga kambing yang bertanduk diqishos untuk kambing yang tidak bertanduk” (HR Muslim IV/4997 no 2582)Tidakkah ia tahu bahwa…إِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya kedzoliman adalah kegelapan-kegelapan pada hari kiamat” (HR Muslim IV/1996 no 2579)Oleh karena besarnya bahaya menjatuhkan harga diri seorang muslim tanpa hak maka Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabdaمَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُوْنَ دِيْنَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدَرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِّلَ عَلَيْهِ“Barangsiapa yang melakukan kedzoliman kepada seseorang baik berkaitan dengan harga dirinya atau yang lainnya maka hendaknya ia memintanya untuk menghalalkannya pada hari ini sebelum datang hari yang tidak ada dinar dan tidak juga dirham. Jika ia memiliki amalan sholeh maka akan diambil darinya sesuai dengan ukuran kedzolimannya. Dan jika ia tidak memiliki kebaikan maka akan diambil kejelekan-kejelekan orang tersebut dan dipikulkan kepadanya” (HR Al-Bukhari II/856 no 2317, lihat juga V/2394 no 6169)Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam mengkhususkan penyebutan harga diri pada hadits ini menunjukan bahwa perkara melecehkan harga diri orang lain tanpa alasan yang dibenarkan merupakan perbuatan yang berbahaya.Ibnus Solaah berkata, ((Kemudian wajib bagi orang yang berkecimpung dalam hal ini (jarh wa ta’diil-pen) untuk bertakwa kepada Allah, dan bertatsabbut (mengecek dengan baik), dan menjauhi sifat tasahul (terlalu mudah dalam mencela) agar ia tidak menjarh seorang yang selamat (dari celaan tersebut) dan tidak mensifati seseorang yang tidak bersalah dengan sifat yang buruk kemudian sifat jelek tersebut akhirnya tertempel pada orang tersebut hingga hari kiamat…Apa yang kami riwayatkan atau kami sampaikan bahwasanya Yusuf bin Al-Hasan Ar-Roozi As-Shuufi menemui Ibnu Abi Hatim dan ia sedang membaca buku karyanya tentang al-jarh wat ta’diil. Maka Yusufpun berkata kepadanya, “Betapa banyak dari mereka (yaitu orang-orang yang tercantum dalam buku Ibnu Abi Hatim al-Jarh wat Ta’diil) yang telah menempati tempat-tempat mereka di surga semenjak seratus atau dua ratus tahun yang lalu dan engkau masih sibuk menyebut-nyebut mereka dan menggibah mereka”. Maka Abdurrahman (Ibnu Abi Hatim) pun menangis.Dan telah sampai kepada kami juga bahwasanya tatkala ia (Ibnu Abi Hatim) sedang membacakan kitabnya Al-Jarh wat Ta’diil kepada orang-orang maka disampaikan kepadanya kabar dari Yahya bin Ma’in bahwasanya ia berkata, “Sesungguhnya kita sedang mencela orang-orang yang mungkin saja mereka telah menempati tempat-tempat mereka di surga semenjak dua ratus tahun lebih”. Maka Abdurrahman (bin Abi Hatim) pun menangis dan kedua tangannya gemetar hingga jatuhlah kitab (yang sedang dibacanya) dari tangannya)) (Uluumul hadits 350-351)Semoga Allah membimbing kita semua menuju jalan yang benar. Madinah, 29 Dzul Hijjah 1431 / 05 Desember 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Praktek Jarh Wa Ta’diil Membutuhkan Taqwa Dan Waro’

Syaikh ‘Abdul Muhsin al-‘Abbad –hafizhahullaah- berkata, “Termasuk perkara yang sangat disayangkan terjadi di zaman ini adalah apa-apa yang terjadi di kalangan Ahlus Sunnah, berupa ketidakcocokan dan perpecahan, yang mengakibatkan mereka sibuk saling men-tajrih (melukai), men-tahdzir, dan meng-hajr. Yang wajib mereka lakukan adalah usaha mereka diarahkan kepada selain mereka, dari kalangan orang-orang kafir dan ahli bid’ah yang memusuhi Ahlus Sunnah. Hendaknya Ahlus Sunnah bersatu, saling menyayangi, dan saling mengingatkan di antara mereka secara halus dan lembut.” (Rifqan Ahlas Sunnah bi Ahlis Sunnah, hal 19)Syaikh Al-Albani berkata, ((Wahai akhi.. aku nasehati engkau dan para pemuda yang lain yang berdiri di atas garis yang menyimpang –wallahu A’lam, inilah yang nampak padaku- janganlah kalian menyia-nyiakan waktu kalian untuk mengkritik antara sebagian kalian terhadap sebagian yang lain. Engkau berkata, “Si fulan mengatakan demikian.., si fulan bilang demikian…”.  Karena pertama hal ini sama sekali bukanlah ilmu dan yang kedua uslub (cara) seperti ini membuat hati menjadi marah, dan menimbulkan hasad dan permusuhan pada hati-hati (kalian). Yang wajib bagi kalian adalah menuntut ilmu, ilmulah yang akan mengungkap bahwa apakah perkataan yang memuji si fulan karena si fulan ini memiliki banyak kesalahan –misalnya- apakah berhak bagi kita untuk menamakan orang yang memuji si fulan ini sebagai pelaku bid’ah yang kemudian apakah kita hukumi sebagai mubtadi’???, kenapa kita harus terlalu tenggelam hingga mendetail seperti ini??. Aku nasehati (engkau) agar jangan terlalu tenggelam hingga mendetail seperti ini!!. Karena kenyataannya kita mengeluhkan perpecahan yang sekarang terjadi  di antara orang-orang yang berintisab kepada dakwah Al-Kitab dan As-Sunnah atau sebagaimana yang kita katakan sebagai dakwah salafiyah, perpecahan ini, wallahu a’lam, penyebab utamanya adalah dorongan jiwa yang memerintahkan kepada keburukan (an-Nafsul ammarah bis suu`) dan bukanlah perselisihan pada sebagian pemikiran. Inilah nasehatku…Aku sering sekali ditanya, “Apa pendapatmu tentang fulan?”, dan aku langsung faham bahwa ia (penanya) orang yang memihak atau memusuhi. Dan terkadang orang yang ditanyakan adalah termasuk ikhwan-ikhwan kita. Dan terkadang orang yang ditanyakan termasuk diantara ikhwan-ikhwan lama kita yang dikatakan dia telah menyimpang, maka kami bantah penanya tersebut, apa yang engkau inginkan terhadap fulan dan fulan??Berlaku luruslah sebagaimana engkau diperintahkan! Tuntutlah ilmu! Dengan ilmu engkau akan dapat memilah-milah mana yang thalih dan mana yang shalih, siapa yang benar dan siapa yang salah.!!! Kemudian janganlah engkau ini mendengki terhadap saudaramu sesama muslim hanya dikarenakan ia bersalah atau kita katakan ia telah munharif (menyimpang). Akan tetapi ia menyimpang dalam dua atau tiga permasalahan, adapun permasalahan-permasalahan yang lain ia tidak menyimpang…)) (Silsilah Al-Huda wan Nuur kaset 784)Kalau kita perhatikan kenyataan yang ada pada medan dakwah di Indonesia, kita dapati bahwa salah satu sebab terbesar yang menimbulkan perpecahan di kalangan Ahlus Sunnah, terhambatnya penyebaran dakwah, dan tertawanya ahli bid’ah -karena mengejek Ahlus Sunnah yang menyeru kepada persatuan tetapi mereka sendiri tidak bersatu- adalah penerapan hajr yang dilakukan secara sembarangan, tanpa memperhatikan kaidah-kaidah yang telah digariskan oleh para ulama. Penerapan hajr secara membabi buta ini diterapkan oleh sebagian Ahlus Sunnah yang mengaku paling dekat kepada Sunnah, dan kemudian menuduh Ahlus Sunnah lain yang tidak sejalan dengan mereka sebagai ahli bid’ah yang wajib untuk di-hajr (diboikot).Hal ini wajar, karena banyak dari mereka yang membaca kitab-kitab tanpa bimbingan para ulama besar. Terutama buku-buku yang berkaitan dengan hajr mubtadi’ (ahli bid’ah), sehingga akhirnya mereka menerapkan hajr secara sembarangan. Ditambah lagi dengan ghirah dan semangat yang sangat besar dalam memberantas bid’ah tanpa dibekali dengan ilmu tentang kaidah-kaidah dalam menghukumi (membid’ahkan) seseorang. Maka yang terjadi adalah pembid’ahan dengan membabi buta dan penghalalan harga diri dan kehormatan kaum muslimin (saudara-saudara mereka sesama Ahlus Sunnah) di depan khalayak umum, atau bahkan saudara-saudara mereka tersebut jadi bahan tertawaan dan lelucon di majelis-majelis mereka. Penerapan yang keliru ini berakibat buruk bagi dakwah salafiyah, bagi kaum muslimin pada umumnya, dan terlebih lagi bagi diri mereka sendiri di akhirat kelak.Praktek Jarh wa Ta’diil Membutuhkan Taqwa dan Waro’Memang benar bahwa memperingatkan seseorang dari bahaya seorang mubtadi’ adalah perkara yang wajib demi menjaga syari’at Islam. Sebagaimana para ulama berbicara tentang al-jarh wat ta’diil demi menjaga keutuhan syari’at dari noda-noda bid’ah dan kedustaan.Ibnus Sholaah berkata, “Pembicaraan tentang hal ini baik jarh maupun ta’diil telah ada sejak dulu dari Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam kemudian dari banyak sahabat dan tabi’in, kemudian orang-orang setelah mereka. Dan dibolehkan hal ini demi untuk menjaga syari’at dan menolak kesalahan dan kedustaan tentang syari’at…Dan aku telah meriwayatkan dari Abu Bakar bin Khollad ia berkata, “Aku berkata kepada Yahya bin Sa’iid, “Tidakkah engkau takut mereka yang telah engkau tinggalkan hadits-hadits mereka akan menjadi musuh-musuh engkau pada hari kiamat di hadapan Allah?”. Yahya bin Sa’iid berkata, “Mereka menjadi musuh-musuhku pada hari kiamat adalah lebih aku sukai daripada yang menjadi musuhku adalah Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam, ia shallallahu ‘alihi wa sallam berkata kepadaku, “Kenapa engkau tidak membantah kedustaan dari hadits-haditsku?”.Dan kami meriwayatkan atau sampai kepada kami bahwasanya Abu Turoob An-Nakhsyabi Az-Zahid mendengar sesuatu perkataan (tentang perawi-perawi hadits) dari Imam Ahmad bin Hanbal maka iapun berkata kepada Imam Ahmad, “Wahai Syaikh, janganlah engkau menggibah para ulama”. Maka Imam Ahmad pun berkata kepadanya, “Celaka engkau, ini adalah nasehat dan bukan ghibah” (Uluumul hadits hal 350, Dan kisah Imam Ahmad dengan Abu Turoob An-Nakhsyabi ini diriwayatkan juga oleh Al-Khotiib Al-Bagdaadi dalam Tariikh Bagdaad XII/316)Syu’bah berkata, “Marilah kita berghibah ria karena Allah” (Diriwayatkan oleh Al-Khothiib Al-Bagdaadi dalam Al-Kifayah hal 45)Namun perlu diingat, janganlah seseorang tatkala semangat dalam menjarh (mencela) orang-orang yang melakukan kesalahan, mereka hanya melihat dan mencontohi bagaimana kerasnya para salaf dalam mencela para ahlul bid’ah. Namun hendaknya mereka juga melihat dan mencontohi para salaf dalam ketakwaan mereka, kewaro’an mereka, serta ibadah mereka. Para salaf tatkala mereka menjarh seorang ahlul bid’ah atau menghukumi seseorang sebagai ahlul bid’ah maka mereka menjarahnya atau menghukuminya dengan penuh ketakwaan, dan penuh sifat waro’, sehingga mereka memberikan derajat orang tersebut sesuai dengan kondisinya (haknya).Yang sungguh menyedihkan yang terjadi di zaman ini sebagian orang menjarh saudara-saudara mereka dengan keras dan sangat mudah membid’ahkan saudara-saudara mereka tersebut namun keadaan mereka sangat jauh dari sifat waro’. Hal ini sangatlah berbahaya bagi kaum muslimin dan terlebih lagi bagi diri mereka sendiri di akhirat kelak.Orang yang masuk dalam bab al-jarh wat ta’diil maka harus membutuhkan sifat waro’ dan ketakwaan.Berkata Adz-Dzahabi,وَالْكَلَامُ فِي الرُّوَاةِ يَحْتَاجُ إِلَى وَرَعٍ تَامٍ وَبَرَاءَةٍ مِنَ الْهَوَى وَالْمَيْلِ…“Dan pembicaraan tentang para perawi membutuhkan sifat waro’ yang sempurna dan terlepasnya diri dari hawa nafsu dan kecondongan…” (Al-Muuqizhoh hal 82)Demikian juga pembicaraan terhadap kaum muslimin pada umumnya.Ibnu Daqiqil ‘Ied (tatkala beliau menyebutkan lima sebab timbulnya jarh (celaan) terhadap seorang rawi, kemudian tatkala beliau menyebutkan sebab terakhir yaitu yang kelima) beliau berkata, “Kesalahan yang terjadi karena disebabkan tidak adanya sifat waro’ dan menghukumi dengan persangkaan dan indikasi-indikasi yang terkadang berbeda-beda. Barangsiapa yang melakukan demikian maka ia telah masuk dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam “Hati-hatilah kalian dengan persangkaan karena sesungguhnya persangkaan adalah perkataan yang paling dusta”. Dan perkara (menghukumi seseroang dengan persangkaan dan tanpa sifat waro’-pen) ini bahayanya sangatlah besar jika yang menjarh (mencela) dikenal dengan ilmu namun rasa takwanya sedikit, karena ilmu yang dimilikinya tersebut menjadikan ia sebagai orang yang berhak (ahli) untuk didengar perkataannya dan jarhnya, akibatnya timbullah kesalahan karena kurangnya sifat waro’nya dan berhukum berdasarkan persangkaan…Dan karena sulitnya terkumpulnya syarat-syarat ini (yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang menjarh-pen) maka besarlah bahaya pembicaraan tentang orang-orang…. Oleh karena itu aku (Ibnu Daqiqil ‘Ied) katakan,أَعْرَاضُ الْمُسْلِمِيْنَ حُفْرَةٌ من حُفَرِ النَّارِ وَقَفَ عَلَى شَفِيْرِهَا طَائِفَتَانِ مِنَ النَّاسِ الْمُحَدِّثُوْنَ وَالْحُكَّامُHarga diri kaum muslimin adalah sebuah jurang dari jurang-jurang neraka, yang berdiri di tepi jurang tersebut dua kelompok manusia, yaitu para muhaddits (ahlul hadits yang berbicara tentang derajat para perawi hadits-pen) dan para qodhi (hakim)” (Al-Iqtirooh hal 301-302)Dan perkara yang sangat berbahaya, yaitu jika ternyata tukang jarh (tukang tabdi’) tersebut dikenal memiliki ilmu, namun jauh dari sifat waro’, lisannya terkenal ceplas-ceplos, harga diri saudaranya jadi mainan dan makanan sehari-harinya dalam majelis-majelisnya. Bahkan sering menjadi bahan tertawaan…majelisnya terasa tidak sedap jika tidak diberi bumbu celaan terhadap saudara-saudaranya…,lalu perkataannya itu dijadikan pegangan oleh banyak orang. Betapa banyak beban dosa yang harus dipikulnya pada hari kiamat kelak…Wallahul Musta’aanPraktek Jarh wa Ta’dil Diterapkan Secukupnya, Tidak Boleh Berlebih-LebihanBerikut ini nasehat Syaikh Abdul Malik Romadhoni –hafidzohullah- terhadap mereka yang berlebih-lebihan dalam praktek jarh wa ta’diil (Khurofat Haroki hal 12-15)Syaikh Abdul Malik berkata, ((….Ibnu Taimiyyah berkata,…“Akan tetapi hendaknya tujuan dari pemberi nasehat adalah agar Allah meluruskan orang tersebut, dan agar Allah menghindarkan kaum muslimin dari kejelekannya, baik dalam perkara-perkara dunia mereka maupun akhirat mereka. Dan hendaknya dia menempuh jalan yang teringan yang memungkinkannya” (Majmu’ Fatawa XXVIII/221).Mungkin maksud dari perkataan Ibnu Taimiyyah “jalan yang teringan yang memungkinkannya” adalah tidak berlebih-lebihan dan kebablasan dalam menyebutkan aib-aibnya jika tujuan dari mentahdzirnya telah tercapai. Sampai-sampai disebutkan dalam ilmu hadits dalam permasalahan ini sebuah ungkapan, الْكَلِمَةُ الأُوْلَى لَكَ وَالثَّانِيَةُ عَلَيْكَ “Perkataan yang pertama (tatkala engkau menyebutkan kejelekannya) adalah untukmu (tidak mengapa dan merupakan hakmu-pen) adapun kalimat yang kedua (tatkala engkau terus menyebutkan kejelekan-kejelekannya-pen) adalah dosa atasmu”.Oleh karena itu dalam kitab “Tahdzibul Kamal” karya Al-Mizzi (ada sebuah kisah) dari Roja’ bin Abi Salamah berkata, “Pernah terjadi permusuhan antara ‘Ubadah bin Nusai dan seseorang. Lalu orang tersebut mengucapkan sebuah perkataan yang dibenci oleh ‘Ubadah. Kemudian ‘Ubadah bertemu dengan Roja’ bin Haywah maka iapun berkata kepada ‘Ubadah, “Aku dengar bahwasanya orang itu telah mengucapkan perkataan (yang jelek) kepadamu (apakah perkataan itu?)”. ‘Ubadah berkata kepadanya, “Kalau bukan karena hal ini merupakan ghibah maka sungguh akan aku kabarkan kepada engkau tentang perkataan (jelek) yang ia lontarkan tentang aku” (Tahdzibul Kamaal XIV/194 pada biografi ‘Ubadah bin Nusai Al-Kindi Abu Umar Asy-Syaamii Al-Urduni)Aku (Syaikh Abdul Malik) berkata, “Semoga Allah merahmati ‘Ubadah, siapakah yang mampu untuk bersikap sedemikian bijaknya…??, siapakah yang mampu untuk berakhlak dengan akhlak yang mulia ini…”, akan tetapi demikianlah sikap para salaf. Sikap ini merupakan sikap asal, karena menukil kejelekan dan keburukan orang-orang merupakan namimah, terlebih lagi jika mengakibatkan perpecahan diantara ahlus sunnah, maka perkaranya lebih menjadi lebih sangat buruk.Dalam shahih Muslim (no 2590) dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam beliau bersabdaلاَ يَسْتُرُ عَبْدٌ عَبْدًا فِي الدُّنْيَا إِلاَّ سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِTidaklah seorang hamba menutup (aib) hamba yang lain di dunia kecuali Allah akan menututp (aibnya) pada hari kiamatIni merupakan hadits yang agung yang seyogyanya bagi setiap muslim untuk selalu mengingatnya tatkala timbul dalam dirinya keinginan untuk menang terhadap musuhnya agar ia tidak melampaui batas yang dibolehkan baginya dalam praktek tajrih –sebagaimana perincian lalu-.Hadits ini termasuk hadits-hadits yang dilalaikan oleh sebagian penuntut ilmu yang menyangka bahwa kebaikan (keistimewaan) itu terdapat pada orang yang pertama kali mengungkapkan kesalahan seseorang yang salah kemudian menyebarkan kesalahan tersebut serta merobek tabir (penutup aib) saudaranya.Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam kitabnya “Al-Adab Al-Mufrod” (324) demikian juga Ibnu Abid Dunya dalam kitabnya “As-Shomt” (260) dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam “Shahih Al-Adab” (247) dari Ali beliau berkata,الْقاَئِلُ كَلِمَةَ الزُّوْرِ وَالَّذِي يَمُدُّ بِحَبْلِهَا فِي الإِثْمِ سَوَاءٌ“Pengucap perkataan dusta sama dosanya dengan orang yang memanjangkan tali perkataan tersebut”Dan makna dari perkataan Ali “yang memanjangkan tali perkataan tersebut” yaitu menyebarkannya, karena lafal perkataan Ali ini dalam Al-Adab Al-Mufrodالْقَائِلُ الْفَاحِشَة وَالَّذِي يُشِيْعُ بِهَا فِي الإِثْمِ سَوَاءٌ“Pengucap kejelekan dan orang yang menyebarkannya dosanya sama”Bahkan dikawatirkan terhadap orang yang terburu-buru dalam permasalahan ini (terburu-buru cepat menjarh-pen) tanpa memandang nilai kehormatan seorang ahlus sunnah serta tanpa menimbang dampak-dampak (nagatif) yang akan menimpa dakwah ahlus sunnah (akibat sikap tergesa-gesanya tersebut-pen) dikawatirkan sikapnya itu merupakan sikap yang disengajanya untuk meniru-niru ahli jarah wa ta’dil dari kalangan ahlus sunnah….Oleh karena itu para ahli jarh -dalam rangka membela syari’at- merupakan orang-orang yang paling besar rasa takut mereka kepada Allah tatkala menjarh harga diri manusia. Al-Khothiib Al-Baghdaadi dalam “Tariikh Baghdad” (II/13) telah meriwayatkan bahwasanya Imam Al-Bukhari pernah berkata, إِنِّي أَرْجُوْ أَنْ أَلْقَى اللهَ وَلاَ يُحَاسِبُنِي أَنِّي اغْتَبْتُ أَحَدًا “Aku berharap aku bertemu dengan Allah dan Allah tidak menghisabku bahwa aku pernah menghibah seorangpun”Berkata Adz-Dzahabi dalam “As-Siyar” (Siyar ‘Alam An-Nubala’ XII/439) mengomentari perkataan Imam Al-Bukhari ini, “Sungguh benar beliau (Imam Al-Bukhari) –semoga Allah merahmati beliau-. Barang siapa yang memperhatikan perkataan-perkataan beliau dalam jarh wa ta’diil maka akan mengetahui sifat waro’ beliau tatkala membicarakan (derajat) manusia dan akan mengetahui keadilan beliau terhadap rawi-rawi yang beliau dho’ifkan…”Ibnu Bisyron meriwayatkan dalam ‘Al-Amaali” (288) dari Thowuus beliau berkata, “Hati-hatilah kalian terhadap Ma’bad Al-Juhani karena sesungguhnya ia adalah Qodari (Yaitu dari sekte Qodari kelas kakap karena Ma’bad Al-Juhani mengingkari ilmu Allah yang azali-pen)”, وَكَانَ طَاوُسُ لاَ يَتَكَلَّمُ إِلاَّ بِمَا يَنْبَغِي dan Thowuus tidaklah berbicara kecuali yang semestinya”Demikianlah sikap para salaf, mereka tidaklah melalaikan hak-hak Allah dengan membela agama Allah serta juga tidak berlebih-lebihan dalam (menjarh) harga diri manusia.Bahkan terkadang mereka (para salaf) menjatuhkan jarhnya sebagian ahli jarh jika mereka terkenal dengan sikap yang berlebih-lebihan dalam menjarh. Sebagaimana dalam “Tahdzibul Kamal” (XX/168) karya Al-Mizzi bahwasanya Ali bin Al-Madini berkata, “Abu Nu’aim dan ‘Affaan adalah dua orang yang jujur, aku tidak menerima perkataan mereka berdua dalam permasalahan para perawi, karena mereka tidak meninggalkan seorangpun kecuali mereka berbicara tentang kejelekannya”Berkata Syaikh Abdurrahman Al-Mu’allimi –semoga Allah merahmati beliau- di muqoddimah kitab “Al-Jarh wat Ta’diil” -karya Ibnu Abi Hatim-, “Ada pembesar-pembesar dan orang-orang yang mulia dari ahli hadits yang berbicara tentang (derajat) para perawi hadits namun perkataan mereka tidak dijadikan patokan dan tidak dipandang”, kemudian beliau menyebutkan atsar yang lalu (yaitu perkataan Ali bin Al-madini) dan berkata setelahnya –dengan kepandaian beliau serta istimbat beliau yang tajam-, “Abu Nu’aim dan ‘Affan termasuk para pembesar ahli hadits. Dan perkataan Ali bin Al-Madini menunjukan bahwa banyaknya perkataan-perkataan mereka tentang para perawi hadits, namun meskipun demikian hampir-hampir tidak ditemukan dalam buku-buku jarh wa ta’diil sedikitpun penukilan dari perkataan-perkataan mereka”Abu Nu’aim adalah Al-Fadhl bin Dukain dan ‘Affan adalah bin Muslim –semoga Allah merahmati keduanya-. Kedudukan mereka dalam ilmu hadits telah diketahui bersama. Jika hal ini (tidak dipandangnya perkataan mereka) diterapkan pada para pembesar ahlul hadits maka bagaimana lagi terhadap orang–orang yang rendah agama mereka???Sebagaimana juga para salaf tidaklah bergembira jika menemukan kesalahan seorang ahlus sunnah. Bahkan hati mereka yang bersih mengantarkan salah seorang dari mereka terkadang mendebat saudaranya dengan harapan bahwasanya dialah yang bersalah bukan saudaranya. Ibnu Hibban telah meriwayatkan dalam shahihnya (V/498) dengan sanad yang shahih dari Hasan Az-Zagfarooni beliau berkata, “Aku mendengar (Imam) Asy-Syafi’i berkata, مَا نَاظَرْتُ أَحَدًا قَط فَأَحْبَبتُ أَنْ يُخْطِئَ “Tidaklah aku mendebat seorangpun lantus aku senang kalau dia yang bersalah” ….))Catatan :Perkataan Imam Asy-Syafi’i ini berlaku jika perdebatan yang terjadi adalah antara sesama ahlus sunnah. Adapun jika seorang ahlus sunnah mendebat Ahlul bid’ah maka hendaknya dia senang jika keborokan ahlul bid’ah tersebut terungkap dihadapan masyarakat.Ibnu ‘Asakir dalam bukunya “Tabyiin Kadzibil Muftari” (hal 340) menukil dari Al-Hasan bin ‘Abdil Aziz Al-Jarowi berkata, “Aku mendengar (Imam) Asy-Syafi’i berkata, مَا نَاظَرْتُ أَحَدًا فَأَحْبَبتُ أَنْ يُخْطِئَ إِلاَّ صَاحِبَ بِدْعَةٍ فَإِنَِّي أُحِبُّ أنْ يَنْكَشِفَ أَمْرُهُ لِلنَّاسِ “Tidaklah aku mendebat seorangpun lantus aku senang kalau dia yang bersalah, kecuali ahlul bid’ah maka aku ingin agar kesalahannya terungkap dihadapan manusia”Karena terungkapnya kesalahan ahlul bid’ah dihadapan manusia merupakan pertolongan bagi sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam. Dan memberantas akar-akar syubhat para perusak (diantaranya ahlul bid’ah) merupakan perkara yang dituntut dalam syari’at. Tidakkah engkau lihat bahwasanya Allah memuji diriNya setelah memusnahkan orang-orang zholim hingga ke akar-akarnyaفَقُطِعَ دَابِرُ الْقَوْمِ الَّذِينَ ظَلَمُواْ وَالْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (الأنعام : 45 )Maka orang-orang yang zalim itu dimusnahkan sampai ke akar-akarnya. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. (QS. 6:45)Jika demikian, maka siapakah dari kalangan ahlus sunnah yang tidak gembira jika ahlul bid’ah terungkap keborokan-keborokannya???Oleh karena itu Al-Khollaal dalam As-Sunnah (1896) meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Abu Bakar Al-Marwadzi beliau berkata, “Dikatakan kepada Abu ‘Abdillah –yaitu Imam Ahmad-, “Seseorang gembira dengan apa yang menimpa para sahabat Ibnu Duaad – yaitu seorang mubtadi’ yang berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah makhluk- apakah ia berdosa??. Imam Ahmad berkata, “Siapakah yang tidak gembira dengan hal ini??” (Lihat Khurofat Haroki hal 14-15)Mencela dan Merendahkan Harga Diri (Kehormatan) Seorang Muslim Tanpa Hak (Tanpa Alasan Syar’i) Merupakan Dosa Besar. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُSetiap muslim terhadap muslim yang lain adalah haram, darahnya, hartanya, dan harga dirinya (HR Muslim IV/1986 no 2564) ((فَإِنّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا))  فَأَعَادَهَا مِرَارًا((Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan harga diri kalian adalah haram atas kalian sebagaimana haramnya hari kalian ini, di negeri kalian ini, di bulan kalian ini)). Berkata Ibnu Abbas, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam mengulang-ngulangi perkataan beliau ini” (HR Al-Bukhari II/619)Berkata Al-Mubarokfuri, “Yaitu haramnya sebagian kalian melakukan pelanggaran terhadap jiwa sebagian yang lain, terhadap harta, dan harga diri pada hari-hari yang lain sebagaimana haramnya kalian melakukan pelanggaran pada hari ini di tanah ini (tanah suci Mekah)…” (Tuhfatul Ahwadzi VI/313)Berkata Imam An-Nawawi, “…Maksud dari perkataan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam ini semua adalah untuk menjelaskan penekanan akan kerasnya pengharaman harta, jiwa (harta), dan kehormatan, dan untuk memperingatkan akan hal ini” (Al-Minhaj Syarh shahih Muslim XI/169)Berkata Al-Munawi, “Islam yang paling mulia adalah manusia selamat dari lisanmu (ucapanmu) maka janganlah engkau mengumbar lisanmu dengan ucapan-ucapan yang memberi mudhorot kepada mereka” (Faidhul Qodiir I/523)Sebagaimana kita tidak boleh melanggar hak orang lain yang berkaitan dengan harta (seperti mencurinya) maka kita juga tidak boleh melanggar hak orang lain yang berkaitan dengan harga dirinya. Maka kita tidak boleh mencelanya, menghinanya, atau menjatuhkannya. Bahkan pelanggaran yang berkaitan dengan harga diri lebih berat daripada yang berkaitan dengan harta. Seseorang lebih terasa sakit tatkala harga dirinya dijatuhkan, direndahkan, dan dihinakan, apalagi dihadapan khalayak ramai daripada jika hartanya dicuri atau diambil dengan tanpa hak. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam pernah bersabda (dari hadits Sa’id bin Zaid y),إِنَّ مِنْ أَرْبَى الرِّبَا الاِسْتِطَالَةَ فِي عِرْضِ الْمُسْلِمِ بِغَيْرِ حَقٍّSesungguhnya termasuk riba yang paling parah adalah mengulurkan lisan terhadap kehormatan seorang muslim tanpa hak (HR Abu Dawud IV/269 no 4876 bab في الغيبة. Berkata Ibnu Hajar, “Dan hadits Sa’id bin Zaid…dikeluarkan oleh Abu Dawud dan ia memiliki syahid sebagaimana dikeluarkan oleh Al-Bazzar dan Ibnu Abid Dunya dari hadits Abu Hurairah, dan dikeluarkan oleh Abu Ya’la dari hadits Aisyah” (Al-Fath X/470). Dan hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 3950) Berkata Syamsul Haq Al-‘Azhim Aabaadi, أَرْبَى الرِّبَا  “Yaitu riba yang paling besar bahayanya dan yang paling keras pengharamannya” , الاِسْتِطَالَةُ Yaitu mengulurkan lidah terhadap kehormatan seorang muslim, maksudnya yaitu merendahkannya dan merasa tinggi atasnya serta mengghibahnya, semisal menunduhnya berzina atau mencelanya. Hanyalah hal ini merupakan riba yang paling keras pengharamannya karena kehormatan merupakan perkara yang paling mulia bagi seseorang, lebih daripada harta” (‘Aunul Ma’bud XIII/152)Berkata Ibnul Atsir, “Mengulurkan lisan pada harga diri manusia yaitu merendahkan mereka dan merasa tinggi dihadapan mereka serta menggibahi mereka” (An-Nihayah fi Goribil Hadits III/145)Berkata Al-Baidhowi, “الِاسْتِطَالَةُ (Mengulurkan lisan) pada kehormatan seorang muslim yaitu dengan menjelekkannya lebih dari yang seharusnya sebagaimana perkataannya kepadanya, atau lebih dari rukhsoh yang diberikan. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memisalkannya dengan riba dan memasukkannya dalam bagian riba, kemudian menjadikannya riba yang paling besar, karena hal ini lebih berbahaya dan kerusakannya lebih parah. Karena kehormatan (harga diri) -baik meurut syari’at ataupun menurut akal- adalah lebih mulia pada diri seseorang dibanding hartanya dan lebih besar bahayanya dari pada harta” (Sebagaimana dinukil oleh Al-Munawi dalam Faidhul Qodiir II/531)Berkata Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallamدِرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ، أَشَدُّ عِنْدَ اللهِ مِنْ سِتَّةٍ وَ ثَلاَثِيْنَ زِنْيَةً“Satu dirham karena hasil riba yang dimakan oleh seseorang padahal dia tahu, lebih berat di sisi Allah dibandingkan tiga puluh perzinahan.” (Hadits shahih diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Thabrani, lihat Goyatul Marom :172, As-Shahihah 1033, Shahih Al-Jami’ 3375)Asy-Syaukani mengomentari hadits ini, “Sabda Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam ((lebih berat di sisi Allah dibandingkan tiga puluh perzinahan….dan seterusnya)), menunjukan bahwa maksiat riba termasuk maksiat yang paling parah. Karena senilai maksiat zina yang  merupakan maksiat yang paling jelek dan jijik dengan jumlah yang banyak (36 kali zina), bahkan (maksiat riba) lebih parah dari zina-zina tersebut, maka tidak diragukan lagi bahwa maksiat tersebut telah melampaui ambang batas keburukan. Dan yang lebih buruk dari ini adalah mengulurkan lisan pada harga diri saudaranya sesama muslim. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam menjadikan hal ini (mengulurkan lisan untuk mencela kehormatan orang lain) merupakan riba yang paling parah. Dan sungguh jauh (dari rahmat Allah) orang yang mengucapkan suatu kalimat yang ia tidak menemukan keledzatan dalam ucapannya tersebut dan tidak tidak menambah hartanya serta tidak juga meninggikan kedudukannya, lantas dosanya di sisi Allah lebih besar dari pada dosa orang yang berzina sebanyak tiga puluh enam zina. Ini adalah perbuatan yang tidak dilakukan oleh orang yang berakal. Kita memohon kepada Allah keselamatan (dari hal ini)….amin..amin.” (Nailul Author V/297)Sebagian orang tidak bisa mengendalikan lisannya, tidak peduli dengan apa yang diucapkannya, tidak peduli siapapun yang sedang ia bicarakan, yang sedang ia rendahkan, yang ia jatuhkan harga dirinya, tidak peduli siapa yang sedang ia ghibahi.Apalagi ghibah yang ia lakukan berkaitan dengan agama seseorang.Berkata Al-Qurthubhi, “..Para ulama sejak masa awal dari kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan para tabi’in setelah mereka, tidak ada ghibah yang lebih parah menurut mereka dari ghibah yang berkaitan dengan agama (seseorang), karena aib yang berkaitan dengan agama merupakan aib yang terberat. Setiap orang mukmin lebih benci jika disinggung kejelekan agamanya daripada jika disinggung (cacat) tubuhnya” (Tafsir Al-Qurthubhi XVI/337)Bahkan para ulamapun tidak selamat dari lisannya. Tidak hanya ulama di masanya yang tidak selamat dari lisannya bahkan ulama masa lalupun tidak selamat dari lisannya.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabdaوَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللهِ لاَ يُلْقِي لَهَا بَالاً يَهْوِى بِهَا فِي جَهَنَّمَ“Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan suatu kalimat yang menjadikan Allah murka dan ia tidak perduli dengan perkataan tersebut maka iapun terjerumus dalam neraka Jahannam” (HR Al-Bukhari V/2377 no 6113)Dia tidak tahu bahwasanya bisa jadi orang yang ia ghibahi atau yang ia rendahkan  dan ia lecehkan kedudukannya disisi Allah sangatlah agung. Ia tidak menyangka bahwa ucapannya tersebut yang terasa sangatlah ringan di lisannya ternyata sangatlah berat di sisi Allah.وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّناً وَهُوَ عِندَ اللَّهِ عَظِيمٌ (النور : 15 )Dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja, padahal dia pada sisi Allah adalah besar. (QS. 24:15)Ia tidak tahu bahwa satu kalimat yang ia keluarkan untuk menggibahi orang tersebut atau merendahkan kedudukannya dan harga dirinya bisa menghancurkan kabaikan-kebaikannya yang banyak yang seukuran gunung yang telah ia kumpulkan bertahun-tahun dengan penuh perjuangan dan keletihan…Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,أَتَدْرُوْنَ مَا الْمُفْلِسُ؟ قَالُوْا الْمُفْلِسُ فِيْنَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكاَةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ“Tahukah kalian apa yang disebut dengan orang yang bangkrut?”, mereka (para sahabat) berkata, “Orang bangkrut yang ada diantara kami adalah orang yang tidak ada dirhamnya dan tidak memiliki barang”. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, “Orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa amalan sholat, puasa, dan zakat. Dia datang dan telah mencela si fulan, telah menuduh si fulan (dengan tuduhan yang tidak benar), memakan harta si fulan, menumpahkan darah si fulan, dan memukul si fulan. Maka diambillah kebaikan-kebaikannya dan diberikan kepada si fulan dan si fulan. Jika kebaikan-kebaikannya telah habis sebelum cukup untuk menebus kesalahan-kesalahannya maka diambillah kesalahan-kesalahan mereka (yang telah ia dzolimi) kemudian dipikulkan kepadanya lalu iapun dilemparkan ke neraka” (HR Muslim IV/1997 no 2581)Sungguh benar sabda Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallamوَ هَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِيْ النَّارِ عَلَى وُجُوْهِهِمْ إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ ؟Bukankah tidak ada yang menyebabkan manusia terjungkal di atas wajah-wajah mereka dalam neraka melainkan akibat lisan-lisan mereka ? (HR At-Thirmidzi V/11 no 2616 dan Ibnu Majah II/1314 no 2973 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1122)Demikian juga sabda Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam:أَكْثَرُ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ الأَجْوَفَانِ : الفَمُ و الْفَرَجُYang paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka adalah dua lubang, mulut dan kemaluan. (Riwayat Thirmidzi 2004, Ahmad (2/291,292), dan lain-lain)Kalau maksiat yang ia lakukan berkaitan antara ia dan Allah maka Allah Maha Pengampun dan Maha Pemurah, mudah bagi Allah untuk mengampuninya jika Ia menghendaki. Namun jika kedzoliman berkaitan dengan hak manusia….ketahuilah bahwa semuanya membutuhkan hasanaat (kebaikan) pada hari kiamat…, semuanya butuh untuk menyelamatkan dirinya dari api neraka…Berkata Ibnu Taimiyyah, “Adapun hak orang yang terdzolimi maka tidaklah gugur hanya dengan sekedar bertaubat…barangsiapa yang bertaubat dari kedzoliman maka tidaklah gugur hak orang yang terdzolimi dengan taubatnya tersebut, akan tetapi merupakan kesempurnaan taubatnya hendaknya ia mengganti hak tersebut dengan yang seperti kedzoliman yang dilakukannya. Jika ia tidak mengganti hak tersebut di dunia maka ia pasti akan menggantinya di akhirat. Maka wajib bagi orang yang berbuat dzolim yang telah bertaubat untuk memperbanyak perbuatan-perbuatan baik hingga jika orang-orang yang didzoliminya telah mengambil kebaikan-kebaikannya (kelak diakhirat sebagai penebus hak-hak mereka) maka ia tidak jadi orang yang bangkrut (yaitu masih tersisa kebaikan-kebaikannya). Meskipun demikian jika Allah menghendaki untuk menebus hak orang yang terdzolimi dari sisiNya maka tidak ada yang menolak karuniaNya, sebagaimana jika Allah menghendaki untuk mengampuni dosa-dosa yang dibawah kesyirikan bagi siapa yang ia kehendaki…Dan ghibah merupakan kedzoliman yang berkaitan dengan kehormatan. Allah berfirmanأَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيْمٌSukakah salah seorang dari kalian memakan daging bangkai saudaranya yang telah mati, pasti kalian membencinya. Maka bertaqwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima taubat dan Maha Pengasih. (Al Hujurat 12)Allah telah memperingatkan kaum mukminin untuk bertaubat dari ghibah dan ia merupakan kedzoliman…” (Majmu’ fatawa XVIII/187-189)Tidakkah ia tahu bahwasanya ia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, Hakim yang Maha Adil, yang tidak ada sesuatupun yang tersembunyi bagiNya?, tidakkah ia tahu bahwasanya orang yang ia ghibahi dan ia lecehkan tersebut akan menuntut haknya di hadapan Allah para hari kiamat kelak…??Bagaimana lagi jika ia telah menjatuhkan harga diri banyak orang…??Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,لَتُؤَدُنَّ الْحُقُوْقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُقَادُ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ مِنَ الشَّاةِ الْقُرَنَاءِ“Kalian akan menunaikan hak-hak kepada para pemiliknya pada hari kiamat, hingga kambing yang bertanduk diqishos untuk kambing yang tidak bertanduk” (HR Muslim IV/4997 no 2582)Tidakkah ia tahu bahwa…إِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya kedzoliman adalah kegelapan-kegelapan pada hari kiamat” (HR Muslim IV/1996 no 2579)Oleh karena besarnya bahaya menjatuhkan harga diri seorang muslim tanpa hak maka Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabdaمَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُوْنَ دِيْنَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدَرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِّلَ عَلَيْهِ“Barangsiapa yang melakukan kedzoliman kepada seseorang baik berkaitan dengan harga dirinya atau yang lainnya maka hendaknya ia memintanya untuk menghalalkannya pada hari ini sebelum datang hari yang tidak ada dinar dan tidak juga dirham. Jika ia memiliki amalan sholeh maka akan diambil darinya sesuai dengan ukuran kedzolimannya. Dan jika ia tidak memiliki kebaikan maka akan diambil kejelekan-kejelekan orang tersebut dan dipikulkan kepadanya” (HR Al-Bukhari II/856 no 2317, lihat juga V/2394 no 6169)Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam mengkhususkan penyebutan harga diri pada hadits ini menunjukan bahwa perkara melecehkan harga diri orang lain tanpa alasan yang dibenarkan merupakan perbuatan yang berbahaya.Ibnus Solaah berkata, ((Kemudian wajib bagi orang yang berkecimpung dalam hal ini (jarh wa ta’diil-pen) untuk bertakwa kepada Allah, dan bertatsabbut (mengecek dengan baik), dan menjauhi sifat tasahul (terlalu mudah dalam mencela) agar ia tidak menjarh seorang yang selamat (dari celaan tersebut) dan tidak mensifati seseorang yang tidak bersalah dengan sifat yang buruk kemudian sifat jelek tersebut akhirnya tertempel pada orang tersebut hingga hari kiamat…Apa yang kami riwayatkan atau kami sampaikan bahwasanya Yusuf bin Al-Hasan Ar-Roozi As-Shuufi menemui Ibnu Abi Hatim dan ia sedang membaca buku karyanya tentang al-jarh wat ta’diil. Maka Yusufpun berkata kepadanya, “Betapa banyak dari mereka (yaitu orang-orang yang tercantum dalam buku Ibnu Abi Hatim al-Jarh wat Ta’diil) yang telah menempati tempat-tempat mereka di surga semenjak seratus atau dua ratus tahun yang lalu dan engkau masih sibuk menyebut-nyebut mereka dan menggibah mereka”. Maka Abdurrahman (Ibnu Abi Hatim) pun menangis.Dan telah sampai kepada kami juga bahwasanya tatkala ia (Ibnu Abi Hatim) sedang membacakan kitabnya Al-Jarh wat Ta’diil kepada orang-orang maka disampaikan kepadanya kabar dari Yahya bin Ma’in bahwasanya ia berkata, “Sesungguhnya kita sedang mencela orang-orang yang mungkin saja mereka telah menempati tempat-tempat mereka di surga semenjak dua ratus tahun lebih”. Maka Abdurrahman (bin Abi Hatim) pun menangis dan kedua tangannya gemetar hingga jatuhlah kitab (yang sedang dibacanya) dari tangannya)) (Uluumul hadits 350-351)Semoga Allah membimbing kita semua menuju jalan yang benar. Madinah, 29 Dzul Hijjah 1431 / 05 Desember 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com
Syaikh ‘Abdul Muhsin al-‘Abbad –hafizhahullaah- berkata, “Termasuk perkara yang sangat disayangkan terjadi di zaman ini adalah apa-apa yang terjadi di kalangan Ahlus Sunnah, berupa ketidakcocokan dan perpecahan, yang mengakibatkan mereka sibuk saling men-tajrih (melukai), men-tahdzir, dan meng-hajr. Yang wajib mereka lakukan adalah usaha mereka diarahkan kepada selain mereka, dari kalangan orang-orang kafir dan ahli bid’ah yang memusuhi Ahlus Sunnah. Hendaknya Ahlus Sunnah bersatu, saling menyayangi, dan saling mengingatkan di antara mereka secara halus dan lembut.” (Rifqan Ahlas Sunnah bi Ahlis Sunnah, hal 19)Syaikh Al-Albani berkata, ((Wahai akhi.. aku nasehati engkau dan para pemuda yang lain yang berdiri di atas garis yang menyimpang –wallahu A’lam, inilah yang nampak padaku- janganlah kalian menyia-nyiakan waktu kalian untuk mengkritik antara sebagian kalian terhadap sebagian yang lain. Engkau berkata, “Si fulan mengatakan demikian.., si fulan bilang demikian…”.  Karena pertama hal ini sama sekali bukanlah ilmu dan yang kedua uslub (cara) seperti ini membuat hati menjadi marah, dan menimbulkan hasad dan permusuhan pada hati-hati (kalian). Yang wajib bagi kalian adalah menuntut ilmu, ilmulah yang akan mengungkap bahwa apakah perkataan yang memuji si fulan karena si fulan ini memiliki banyak kesalahan –misalnya- apakah berhak bagi kita untuk menamakan orang yang memuji si fulan ini sebagai pelaku bid’ah yang kemudian apakah kita hukumi sebagai mubtadi’???, kenapa kita harus terlalu tenggelam hingga mendetail seperti ini??. Aku nasehati (engkau) agar jangan terlalu tenggelam hingga mendetail seperti ini!!. Karena kenyataannya kita mengeluhkan perpecahan yang sekarang terjadi  di antara orang-orang yang berintisab kepada dakwah Al-Kitab dan As-Sunnah atau sebagaimana yang kita katakan sebagai dakwah salafiyah, perpecahan ini, wallahu a’lam, penyebab utamanya adalah dorongan jiwa yang memerintahkan kepada keburukan (an-Nafsul ammarah bis suu`) dan bukanlah perselisihan pada sebagian pemikiran. Inilah nasehatku…Aku sering sekali ditanya, “Apa pendapatmu tentang fulan?”, dan aku langsung faham bahwa ia (penanya) orang yang memihak atau memusuhi. Dan terkadang orang yang ditanyakan adalah termasuk ikhwan-ikhwan kita. Dan terkadang orang yang ditanyakan termasuk diantara ikhwan-ikhwan lama kita yang dikatakan dia telah menyimpang, maka kami bantah penanya tersebut, apa yang engkau inginkan terhadap fulan dan fulan??Berlaku luruslah sebagaimana engkau diperintahkan! Tuntutlah ilmu! Dengan ilmu engkau akan dapat memilah-milah mana yang thalih dan mana yang shalih, siapa yang benar dan siapa yang salah.!!! Kemudian janganlah engkau ini mendengki terhadap saudaramu sesama muslim hanya dikarenakan ia bersalah atau kita katakan ia telah munharif (menyimpang). Akan tetapi ia menyimpang dalam dua atau tiga permasalahan, adapun permasalahan-permasalahan yang lain ia tidak menyimpang…)) (Silsilah Al-Huda wan Nuur kaset 784)Kalau kita perhatikan kenyataan yang ada pada medan dakwah di Indonesia, kita dapati bahwa salah satu sebab terbesar yang menimbulkan perpecahan di kalangan Ahlus Sunnah, terhambatnya penyebaran dakwah, dan tertawanya ahli bid’ah -karena mengejek Ahlus Sunnah yang menyeru kepada persatuan tetapi mereka sendiri tidak bersatu- adalah penerapan hajr yang dilakukan secara sembarangan, tanpa memperhatikan kaidah-kaidah yang telah digariskan oleh para ulama. Penerapan hajr secara membabi buta ini diterapkan oleh sebagian Ahlus Sunnah yang mengaku paling dekat kepada Sunnah, dan kemudian menuduh Ahlus Sunnah lain yang tidak sejalan dengan mereka sebagai ahli bid’ah yang wajib untuk di-hajr (diboikot).Hal ini wajar, karena banyak dari mereka yang membaca kitab-kitab tanpa bimbingan para ulama besar. Terutama buku-buku yang berkaitan dengan hajr mubtadi’ (ahli bid’ah), sehingga akhirnya mereka menerapkan hajr secara sembarangan. Ditambah lagi dengan ghirah dan semangat yang sangat besar dalam memberantas bid’ah tanpa dibekali dengan ilmu tentang kaidah-kaidah dalam menghukumi (membid’ahkan) seseorang. Maka yang terjadi adalah pembid’ahan dengan membabi buta dan penghalalan harga diri dan kehormatan kaum muslimin (saudara-saudara mereka sesama Ahlus Sunnah) di depan khalayak umum, atau bahkan saudara-saudara mereka tersebut jadi bahan tertawaan dan lelucon di majelis-majelis mereka. Penerapan yang keliru ini berakibat buruk bagi dakwah salafiyah, bagi kaum muslimin pada umumnya, dan terlebih lagi bagi diri mereka sendiri di akhirat kelak.Praktek Jarh wa Ta’diil Membutuhkan Taqwa dan Waro’Memang benar bahwa memperingatkan seseorang dari bahaya seorang mubtadi’ adalah perkara yang wajib demi menjaga syari’at Islam. Sebagaimana para ulama berbicara tentang al-jarh wat ta’diil demi menjaga keutuhan syari’at dari noda-noda bid’ah dan kedustaan.Ibnus Sholaah berkata, “Pembicaraan tentang hal ini baik jarh maupun ta’diil telah ada sejak dulu dari Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam kemudian dari banyak sahabat dan tabi’in, kemudian orang-orang setelah mereka. Dan dibolehkan hal ini demi untuk menjaga syari’at dan menolak kesalahan dan kedustaan tentang syari’at…Dan aku telah meriwayatkan dari Abu Bakar bin Khollad ia berkata, “Aku berkata kepada Yahya bin Sa’iid, “Tidakkah engkau takut mereka yang telah engkau tinggalkan hadits-hadits mereka akan menjadi musuh-musuh engkau pada hari kiamat di hadapan Allah?”. Yahya bin Sa’iid berkata, “Mereka menjadi musuh-musuhku pada hari kiamat adalah lebih aku sukai daripada yang menjadi musuhku adalah Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam, ia shallallahu ‘alihi wa sallam berkata kepadaku, “Kenapa engkau tidak membantah kedustaan dari hadits-haditsku?”.Dan kami meriwayatkan atau sampai kepada kami bahwasanya Abu Turoob An-Nakhsyabi Az-Zahid mendengar sesuatu perkataan (tentang perawi-perawi hadits) dari Imam Ahmad bin Hanbal maka iapun berkata kepada Imam Ahmad, “Wahai Syaikh, janganlah engkau menggibah para ulama”. Maka Imam Ahmad pun berkata kepadanya, “Celaka engkau, ini adalah nasehat dan bukan ghibah” (Uluumul hadits hal 350, Dan kisah Imam Ahmad dengan Abu Turoob An-Nakhsyabi ini diriwayatkan juga oleh Al-Khotiib Al-Bagdaadi dalam Tariikh Bagdaad XII/316)Syu’bah berkata, “Marilah kita berghibah ria karena Allah” (Diriwayatkan oleh Al-Khothiib Al-Bagdaadi dalam Al-Kifayah hal 45)Namun perlu diingat, janganlah seseorang tatkala semangat dalam menjarh (mencela) orang-orang yang melakukan kesalahan, mereka hanya melihat dan mencontohi bagaimana kerasnya para salaf dalam mencela para ahlul bid’ah. Namun hendaknya mereka juga melihat dan mencontohi para salaf dalam ketakwaan mereka, kewaro’an mereka, serta ibadah mereka. Para salaf tatkala mereka menjarh seorang ahlul bid’ah atau menghukumi seseorang sebagai ahlul bid’ah maka mereka menjarahnya atau menghukuminya dengan penuh ketakwaan, dan penuh sifat waro’, sehingga mereka memberikan derajat orang tersebut sesuai dengan kondisinya (haknya).Yang sungguh menyedihkan yang terjadi di zaman ini sebagian orang menjarh saudara-saudara mereka dengan keras dan sangat mudah membid’ahkan saudara-saudara mereka tersebut namun keadaan mereka sangat jauh dari sifat waro’. Hal ini sangatlah berbahaya bagi kaum muslimin dan terlebih lagi bagi diri mereka sendiri di akhirat kelak.Orang yang masuk dalam bab al-jarh wat ta’diil maka harus membutuhkan sifat waro’ dan ketakwaan.Berkata Adz-Dzahabi,وَالْكَلَامُ فِي الرُّوَاةِ يَحْتَاجُ إِلَى وَرَعٍ تَامٍ وَبَرَاءَةٍ مِنَ الْهَوَى وَالْمَيْلِ…“Dan pembicaraan tentang para perawi membutuhkan sifat waro’ yang sempurna dan terlepasnya diri dari hawa nafsu dan kecondongan…” (Al-Muuqizhoh hal 82)Demikian juga pembicaraan terhadap kaum muslimin pada umumnya.Ibnu Daqiqil ‘Ied (tatkala beliau menyebutkan lima sebab timbulnya jarh (celaan) terhadap seorang rawi, kemudian tatkala beliau menyebutkan sebab terakhir yaitu yang kelima) beliau berkata, “Kesalahan yang terjadi karena disebabkan tidak adanya sifat waro’ dan menghukumi dengan persangkaan dan indikasi-indikasi yang terkadang berbeda-beda. Barangsiapa yang melakukan demikian maka ia telah masuk dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam “Hati-hatilah kalian dengan persangkaan karena sesungguhnya persangkaan adalah perkataan yang paling dusta”. Dan perkara (menghukumi seseroang dengan persangkaan dan tanpa sifat waro’-pen) ini bahayanya sangatlah besar jika yang menjarh (mencela) dikenal dengan ilmu namun rasa takwanya sedikit, karena ilmu yang dimilikinya tersebut menjadikan ia sebagai orang yang berhak (ahli) untuk didengar perkataannya dan jarhnya, akibatnya timbullah kesalahan karena kurangnya sifat waro’nya dan berhukum berdasarkan persangkaan…Dan karena sulitnya terkumpulnya syarat-syarat ini (yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang menjarh-pen) maka besarlah bahaya pembicaraan tentang orang-orang…. Oleh karena itu aku (Ibnu Daqiqil ‘Ied) katakan,أَعْرَاضُ الْمُسْلِمِيْنَ حُفْرَةٌ من حُفَرِ النَّارِ وَقَفَ عَلَى شَفِيْرِهَا طَائِفَتَانِ مِنَ النَّاسِ الْمُحَدِّثُوْنَ وَالْحُكَّامُHarga diri kaum muslimin adalah sebuah jurang dari jurang-jurang neraka, yang berdiri di tepi jurang tersebut dua kelompok manusia, yaitu para muhaddits (ahlul hadits yang berbicara tentang derajat para perawi hadits-pen) dan para qodhi (hakim)” (Al-Iqtirooh hal 301-302)Dan perkara yang sangat berbahaya, yaitu jika ternyata tukang jarh (tukang tabdi’) tersebut dikenal memiliki ilmu, namun jauh dari sifat waro’, lisannya terkenal ceplas-ceplos, harga diri saudaranya jadi mainan dan makanan sehari-harinya dalam majelis-majelisnya. Bahkan sering menjadi bahan tertawaan…majelisnya terasa tidak sedap jika tidak diberi bumbu celaan terhadap saudara-saudaranya…,lalu perkataannya itu dijadikan pegangan oleh banyak orang. Betapa banyak beban dosa yang harus dipikulnya pada hari kiamat kelak…Wallahul Musta’aanPraktek Jarh wa Ta’dil Diterapkan Secukupnya, Tidak Boleh Berlebih-LebihanBerikut ini nasehat Syaikh Abdul Malik Romadhoni –hafidzohullah- terhadap mereka yang berlebih-lebihan dalam praktek jarh wa ta’diil (Khurofat Haroki hal 12-15)Syaikh Abdul Malik berkata, ((….Ibnu Taimiyyah berkata,…“Akan tetapi hendaknya tujuan dari pemberi nasehat adalah agar Allah meluruskan orang tersebut, dan agar Allah menghindarkan kaum muslimin dari kejelekannya, baik dalam perkara-perkara dunia mereka maupun akhirat mereka. Dan hendaknya dia menempuh jalan yang teringan yang memungkinkannya” (Majmu’ Fatawa XXVIII/221).Mungkin maksud dari perkataan Ibnu Taimiyyah “jalan yang teringan yang memungkinkannya” adalah tidak berlebih-lebihan dan kebablasan dalam menyebutkan aib-aibnya jika tujuan dari mentahdzirnya telah tercapai. Sampai-sampai disebutkan dalam ilmu hadits dalam permasalahan ini sebuah ungkapan, الْكَلِمَةُ الأُوْلَى لَكَ وَالثَّانِيَةُ عَلَيْكَ “Perkataan yang pertama (tatkala engkau menyebutkan kejelekannya) adalah untukmu (tidak mengapa dan merupakan hakmu-pen) adapun kalimat yang kedua (tatkala engkau terus menyebutkan kejelekan-kejelekannya-pen) adalah dosa atasmu”.Oleh karena itu dalam kitab “Tahdzibul Kamal” karya Al-Mizzi (ada sebuah kisah) dari Roja’ bin Abi Salamah berkata, “Pernah terjadi permusuhan antara ‘Ubadah bin Nusai dan seseorang. Lalu orang tersebut mengucapkan sebuah perkataan yang dibenci oleh ‘Ubadah. Kemudian ‘Ubadah bertemu dengan Roja’ bin Haywah maka iapun berkata kepada ‘Ubadah, “Aku dengar bahwasanya orang itu telah mengucapkan perkataan (yang jelek) kepadamu (apakah perkataan itu?)”. ‘Ubadah berkata kepadanya, “Kalau bukan karena hal ini merupakan ghibah maka sungguh akan aku kabarkan kepada engkau tentang perkataan (jelek) yang ia lontarkan tentang aku” (Tahdzibul Kamaal XIV/194 pada biografi ‘Ubadah bin Nusai Al-Kindi Abu Umar Asy-Syaamii Al-Urduni)Aku (Syaikh Abdul Malik) berkata, “Semoga Allah merahmati ‘Ubadah, siapakah yang mampu untuk bersikap sedemikian bijaknya…??, siapakah yang mampu untuk berakhlak dengan akhlak yang mulia ini…”, akan tetapi demikianlah sikap para salaf. Sikap ini merupakan sikap asal, karena menukil kejelekan dan keburukan orang-orang merupakan namimah, terlebih lagi jika mengakibatkan perpecahan diantara ahlus sunnah, maka perkaranya lebih menjadi lebih sangat buruk.Dalam shahih Muslim (no 2590) dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam beliau bersabdaلاَ يَسْتُرُ عَبْدٌ عَبْدًا فِي الدُّنْيَا إِلاَّ سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِTidaklah seorang hamba menutup (aib) hamba yang lain di dunia kecuali Allah akan menututp (aibnya) pada hari kiamatIni merupakan hadits yang agung yang seyogyanya bagi setiap muslim untuk selalu mengingatnya tatkala timbul dalam dirinya keinginan untuk menang terhadap musuhnya agar ia tidak melampaui batas yang dibolehkan baginya dalam praktek tajrih –sebagaimana perincian lalu-.Hadits ini termasuk hadits-hadits yang dilalaikan oleh sebagian penuntut ilmu yang menyangka bahwa kebaikan (keistimewaan) itu terdapat pada orang yang pertama kali mengungkapkan kesalahan seseorang yang salah kemudian menyebarkan kesalahan tersebut serta merobek tabir (penutup aib) saudaranya.Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam kitabnya “Al-Adab Al-Mufrod” (324) demikian juga Ibnu Abid Dunya dalam kitabnya “As-Shomt” (260) dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam “Shahih Al-Adab” (247) dari Ali beliau berkata,الْقاَئِلُ كَلِمَةَ الزُّوْرِ وَالَّذِي يَمُدُّ بِحَبْلِهَا فِي الإِثْمِ سَوَاءٌ“Pengucap perkataan dusta sama dosanya dengan orang yang memanjangkan tali perkataan tersebut”Dan makna dari perkataan Ali “yang memanjangkan tali perkataan tersebut” yaitu menyebarkannya, karena lafal perkataan Ali ini dalam Al-Adab Al-Mufrodالْقَائِلُ الْفَاحِشَة وَالَّذِي يُشِيْعُ بِهَا فِي الإِثْمِ سَوَاءٌ“Pengucap kejelekan dan orang yang menyebarkannya dosanya sama”Bahkan dikawatirkan terhadap orang yang terburu-buru dalam permasalahan ini (terburu-buru cepat menjarh-pen) tanpa memandang nilai kehormatan seorang ahlus sunnah serta tanpa menimbang dampak-dampak (nagatif) yang akan menimpa dakwah ahlus sunnah (akibat sikap tergesa-gesanya tersebut-pen) dikawatirkan sikapnya itu merupakan sikap yang disengajanya untuk meniru-niru ahli jarah wa ta’dil dari kalangan ahlus sunnah….Oleh karena itu para ahli jarh -dalam rangka membela syari’at- merupakan orang-orang yang paling besar rasa takut mereka kepada Allah tatkala menjarh harga diri manusia. Al-Khothiib Al-Baghdaadi dalam “Tariikh Baghdad” (II/13) telah meriwayatkan bahwasanya Imam Al-Bukhari pernah berkata, إِنِّي أَرْجُوْ أَنْ أَلْقَى اللهَ وَلاَ يُحَاسِبُنِي أَنِّي اغْتَبْتُ أَحَدًا “Aku berharap aku bertemu dengan Allah dan Allah tidak menghisabku bahwa aku pernah menghibah seorangpun”Berkata Adz-Dzahabi dalam “As-Siyar” (Siyar ‘Alam An-Nubala’ XII/439) mengomentari perkataan Imam Al-Bukhari ini, “Sungguh benar beliau (Imam Al-Bukhari) –semoga Allah merahmati beliau-. Barang siapa yang memperhatikan perkataan-perkataan beliau dalam jarh wa ta’diil maka akan mengetahui sifat waro’ beliau tatkala membicarakan (derajat) manusia dan akan mengetahui keadilan beliau terhadap rawi-rawi yang beliau dho’ifkan…”Ibnu Bisyron meriwayatkan dalam ‘Al-Amaali” (288) dari Thowuus beliau berkata, “Hati-hatilah kalian terhadap Ma’bad Al-Juhani karena sesungguhnya ia adalah Qodari (Yaitu dari sekte Qodari kelas kakap karena Ma’bad Al-Juhani mengingkari ilmu Allah yang azali-pen)”, وَكَانَ طَاوُسُ لاَ يَتَكَلَّمُ إِلاَّ بِمَا يَنْبَغِي dan Thowuus tidaklah berbicara kecuali yang semestinya”Demikianlah sikap para salaf, mereka tidaklah melalaikan hak-hak Allah dengan membela agama Allah serta juga tidak berlebih-lebihan dalam (menjarh) harga diri manusia.Bahkan terkadang mereka (para salaf) menjatuhkan jarhnya sebagian ahli jarh jika mereka terkenal dengan sikap yang berlebih-lebihan dalam menjarh. Sebagaimana dalam “Tahdzibul Kamal” (XX/168) karya Al-Mizzi bahwasanya Ali bin Al-Madini berkata, “Abu Nu’aim dan ‘Affaan adalah dua orang yang jujur, aku tidak menerima perkataan mereka berdua dalam permasalahan para perawi, karena mereka tidak meninggalkan seorangpun kecuali mereka berbicara tentang kejelekannya”Berkata Syaikh Abdurrahman Al-Mu’allimi –semoga Allah merahmati beliau- di muqoddimah kitab “Al-Jarh wat Ta’diil” -karya Ibnu Abi Hatim-, “Ada pembesar-pembesar dan orang-orang yang mulia dari ahli hadits yang berbicara tentang (derajat) para perawi hadits namun perkataan mereka tidak dijadikan patokan dan tidak dipandang”, kemudian beliau menyebutkan atsar yang lalu (yaitu perkataan Ali bin Al-madini) dan berkata setelahnya –dengan kepandaian beliau serta istimbat beliau yang tajam-, “Abu Nu’aim dan ‘Affan termasuk para pembesar ahli hadits. Dan perkataan Ali bin Al-Madini menunjukan bahwa banyaknya perkataan-perkataan mereka tentang para perawi hadits, namun meskipun demikian hampir-hampir tidak ditemukan dalam buku-buku jarh wa ta’diil sedikitpun penukilan dari perkataan-perkataan mereka”Abu Nu’aim adalah Al-Fadhl bin Dukain dan ‘Affan adalah bin Muslim –semoga Allah merahmati keduanya-. Kedudukan mereka dalam ilmu hadits telah diketahui bersama. Jika hal ini (tidak dipandangnya perkataan mereka) diterapkan pada para pembesar ahlul hadits maka bagaimana lagi terhadap orang–orang yang rendah agama mereka???Sebagaimana juga para salaf tidaklah bergembira jika menemukan kesalahan seorang ahlus sunnah. Bahkan hati mereka yang bersih mengantarkan salah seorang dari mereka terkadang mendebat saudaranya dengan harapan bahwasanya dialah yang bersalah bukan saudaranya. Ibnu Hibban telah meriwayatkan dalam shahihnya (V/498) dengan sanad yang shahih dari Hasan Az-Zagfarooni beliau berkata, “Aku mendengar (Imam) Asy-Syafi’i berkata, مَا نَاظَرْتُ أَحَدًا قَط فَأَحْبَبتُ أَنْ يُخْطِئَ “Tidaklah aku mendebat seorangpun lantus aku senang kalau dia yang bersalah” ….))Catatan :Perkataan Imam Asy-Syafi’i ini berlaku jika perdebatan yang terjadi adalah antara sesama ahlus sunnah. Adapun jika seorang ahlus sunnah mendebat Ahlul bid’ah maka hendaknya dia senang jika keborokan ahlul bid’ah tersebut terungkap dihadapan masyarakat.Ibnu ‘Asakir dalam bukunya “Tabyiin Kadzibil Muftari” (hal 340) menukil dari Al-Hasan bin ‘Abdil Aziz Al-Jarowi berkata, “Aku mendengar (Imam) Asy-Syafi’i berkata, مَا نَاظَرْتُ أَحَدًا فَأَحْبَبتُ أَنْ يُخْطِئَ إِلاَّ صَاحِبَ بِدْعَةٍ فَإِنَِّي أُحِبُّ أنْ يَنْكَشِفَ أَمْرُهُ لِلنَّاسِ “Tidaklah aku mendebat seorangpun lantus aku senang kalau dia yang bersalah, kecuali ahlul bid’ah maka aku ingin agar kesalahannya terungkap dihadapan manusia”Karena terungkapnya kesalahan ahlul bid’ah dihadapan manusia merupakan pertolongan bagi sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam. Dan memberantas akar-akar syubhat para perusak (diantaranya ahlul bid’ah) merupakan perkara yang dituntut dalam syari’at. Tidakkah engkau lihat bahwasanya Allah memuji diriNya setelah memusnahkan orang-orang zholim hingga ke akar-akarnyaفَقُطِعَ دَابِرُ الْقَوْمِ الَّذِينَ ظَلَمُواْ وَالْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (الأنعام : 45 )Maka orang-orang yang zalim itu dimusnahkan sampai ke akar-akarnya. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. (QS. 6:45)Jika demikian, maka siapakah dari kalangan ahlus sunnah yang tidak gembira jika ahlul bid’ah terungkap keborokan-keborokannya???Oleh karena itu Al-Khollaal dalam As-Sunnah (1896) meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Abu Bakar Al-Marwadzi beliau berkata, “Dikatakan kepada Abu ‘Abdillah –yaitu Imam Ahmad-, “Seseorang gembira dengan apa yang menimpa para sahabat Ibnu Duaad – yaitu seorang mubtadi’ yang berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah makhluk- apakah ia berdosa??. Imam Ahmad berkata, “Siapakah yang tidak gembira dengan hal ini??” (Lihat Khurofat Haroki hal 14-15)Mencela dan Merendahkan Harga Diri (Kehormatan) Seorang Muslim Tanpa Hak (Tanpa Alasan Syar’i) Merupakan Dosa Besar. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُSetiap muslim terhadap muslim yang lain adalah haram, darahnya, hartanya, dan harga dirinya (HR Muslim IV/1986 no 2564) ((فَإِنّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا))  فَأَعَادَهَا مِرَارًا((Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan harga diri kalian adalah haram atas kalian sebagaimana haramnya hari kalian ini, di negeri kalian ini, di bulan kalian ini)). Berkata Ibnu Abbas, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam mengulang-ngulangi perkataan beliau ini” (HR Al-Bukhari II/619)Berkata Al-Mubarokfuri, “Yaitu haramnya sebagian kalian melakukan pelanggaran terhadap jiwa sebagian yang lain, terhadap harta, dan harga diri pada hari-hari yang lain sebagaimana haramnya kalian melakukan pelanggaran pada hari ini di tanah ini (tanah suci Mekah)…” (Tuhfatul Ahwadzi VI/313)Berkata Imam An-Nawawi, “…Maksud dari perkataan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam ini semua adalah untuk menjelaskan penekanan akan kerasnya pengharaman harta, jiwa (harta), dan kehormatan, dan untuk memperingatkan akan hal ini” (Al-Minhaj Syarh shahih Muslim XI/169)Berkata Al-Munawi, “Islam yang paling mulia adalah manusia selamat dari lisanmu (ucapanmu) maka janganlah engkau mengumbar lisanmu dengan ucapan-ucapan yang memberi mudhorot kepada mereka” (Faidhul Qodiir I/523)Sebagaimana kita tidak boleh melanggar hak orang lain yang berkaitan dengan harta (seperti mencurinya) maka kita juga tidak boleh melanggar hak orang lain yang berkaitan dengan harga dirinya. Maka kita tidak boleh mencelanya, menghinanya, atau menjatuhkannya. Bahkan pelanggaran yang berkaitan dengan harga diri lebih berat daripada yang berkaitan dengan harta. Seseorang lebih terasa sakit tatkala harga dirinya dijatuhkan, direndahkan, dan dihinakan, apalagi dihadapan khalayak ramai daripada jika hartanya dicuri atau diambil dengan tanpa hak. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam pernah bersabda (dari hadits Sa’id bin Zaid y),إِنَّ مِنْ أَرْبَى الرِّبَا الاِسْتِطَالَةَ فِي عِرْضِ الْمُسْلِمِ بِغَيْرِ حَقٍّSesungguhnya termasuk riba yang paling parah adalah mengulurkan lisan terhadap kehormatan seorang muslim tanpa hak (HR Abu Dawud IV/269 no 4876 bab في الغيبة. Berkata Ibnu Hajar, “Dan hadits Sa’id bin Zaid…dikeluarkan oleh Abu Dawud dan ia memiliki syahid sebagaimana dikeluarkan oleh Al-Bazzar dan Ibnu Abid Dunya dari hadits Abu Hurairah, dan dikeluarkan oleh Abu Ya’la dari hadits Aisyah” (Al-Fath X/470). Dan hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 3950) Berkata Syamsul Haq Al-‘Azhim Aabaadi, أَرْبَى الرِّبَا  “Yaitu riba yang paling besar bahayanya dan yang paling keras pengharamannya” , الاِسْتِطَالَةُ Yaitu mengulurkan lidah terhadap kehormatan seorang muslim, maksudnya yaitu merendahkannya dan merasa tinggi atasnya serta mengghibahnya, semisal menunduhnya berzina atau mencelanya. Hanyalah hal ini merupakan riba yang paling keras pengharamannya karena kehormatan merupakan perkara yang paling mulia bagi seseorang, lebih daripada harta” (‘Aunul Ma’bud XIII/152)Berkata Ibnul Atsir, “Mengulurkan lisan pada harga diri manusia yaitu merendahkan mereka dan merasa tinggi dihadapan mereka serta menggibahi mereka” (An-Nihayah fi Goribil Hadits III/145)Berkata Al-Baidhowi, “الِاسْتِطَالَةُ (Mengulurkan lisan) pada kehormatan seorang muslim yaitu dengan menjelekkannya lebih dari yang seharusnya sebagaimana perkataannya kepadanya, atau lebih dari rukhsoh yang diberikan. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memisalkannya dengan riba dan memasukkannya dalam bagian riba, kemudian menjadikannya riba yang paling besar, karena hal ini lebih berbahaya dan kerusakannya lebih parah. Karena kehormatan (harga diri) -baik meurut syari’at ataupun menurut akal- adalah lebih mulia pada diri seseorang dibanding hartanya dan lebih besar bahayanya dari pada harta” (Sebagaimana dinukil oleh Al-Munawi dalam Faidhul Qodiir II/531)Berkata Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallamدِرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ، أَشَدُّ عِنْدَ اللهِ مِنْ سِتَّةٍ وَ ثَلاَثِيْنَ زِنْيَةً“Satu dirham karena hasil riba yang dimakan oleh seseorang padahal dia tahu, lebih berat di sisi Allah dibandingkan tiga puluh perzinahan.” (Hadits shahih diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Thabrani, lihat Goyatul Marom :172, As-Shahihah 1033, Shahih Al-Jami’ 3375)Asy-Syaukani mengomentari hadits ini, “Sabda Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam ((lebih berat di sisi Allah dibandingkan tiga puluh perzinahan….dan seterusnya)), menunjukan bahwa maksiat riba termasuk maksiat yang paling parah. Karena senilai maksiat zina yang  merupakan maksiat yang paling jelek dan jijik dengan jumlah yang banyak (36 kali zina), bahkan (maksiat riba) lebih parah dari zina-zina tersebut, maka tidak diragukan lagi bahwa maksiat tersebut telah melampaui ambang batas keburukan. Dan yang lebih buruk dari ini adalah mengulurkan lisan pada harga diri saudaranya sesama muslim. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam menjadikan hal ini (mengulurkan lisan untuk mencela kehormatan orang lain) merupakan riba yang paling parah. Dan sungguh jauh (dari rahmat Allah) orang yang mengucapkan suatu kalimat yang ia tidak menemukan keledzatan dalam ucapannya tersebut dan tidak tidak menambah hartanya serta tidak juga meninggikan kedudukannya, lantas dosanya di sisi Allah lebih besar dari pada dosa orang yang berzina sebanyak tiga puluh enam zina. Ini adalah perbuatan yang tidak dilakukan oleh orang yang berakal. Kita memohon kepada Allah keselamatan (dari hal ini)….amin..amin.” (Nailul Author V/297)Sebagian orang tidak bisa mengendalikan lisannya, tidak peduli dengan apa yang diucapkannya, tidak peduli siapapun yang sedang ia bicarakan, yang sedang ia rendahkan, yang ia jatuhkan harga dirinya, tidak peduli siapa yang sedang ia ghibahi.Apalagi ghibah yang ia lakukan berkaitan dengan agama seseorang.Berkata Al-Qurthubhi, “..Para ulama sejak masa awal dari kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan para tabi’in setelah mereka, tidak ada ghibah yang lebih parah menurut mereka dari ghibah yang berkaitan dengan agama (seseorang), karena aib yang berkaitan dengan agama merupakan aib yang terberat. Setiap orang mukmin lebih benci jika disinggung kejelekan agamanya daripada jika disinggung (cacat) tubuhnya” (Tafsir Al-Qurthubhi XVI/337)Bahkan para ulamapun tidak selamat dari lisannya. Tidak hanya ulama di masanya yang tidak selamat dari lisannya bahkan ulama masa lalupun tidak selamat dari lisannya.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabdaوَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللهِ لاَ يُلْقِي لَهَا بَالاً يَهْوِى بِهَا فِي جَهَنَّمَ“Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan suatu kalimat yang menjadikan Allah murka dan ia tidak perduli dengan perkataan tersebut maka iapun terjerumus dalam neraka Jahannam” (HR Al-Bukhari V/2377 no 6113)Dia tidak tahu bahwasanya bisa jadi orang yang ia ghibahi atau yang ia rendahkan  dan ia lecehkan kedudukannya disisi Allah sangatlah agung. Ia tidak menyangka bahwa ucapannya tersebut yang terasa sangatlah ringan di lisannya ternyata sangatlah berat di sisi Allah.وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّناً وَهُوَ عِندَ اللَّهِ عَظِيمٌ (النور : 15 )Dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja, padahal dia pada sisi Allah adalah besar. (QS. 24:15)Ia tidak tahu bahwa satu kalimat yang ia keluarkan untuk menggibahi orang tersebut atau merendahkan kedudukannya dan harga dirinya bisa menghancurkan kabaikan-kebaikannya yang banyak yang seukuran gunung yang telah ia kumpulkan bertahun-tahun dengan penuh perjuangan dan keletihan…Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,أَتَدْرُوْنَ مَا الْمُفْلِسُ؟ قَالُوْا الْمُفْلِسُ فِيْنَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكاَةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ“Tahukah kalian apa yang disebut dengan orang yang bangkrut?”, mereka (para sahabat) berkata, “Orang bangkrut yang ada diantara kami adalah orang yang tidak ada dirhamnya dan tidak memiliki barang”. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, “Orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa amalan sholat, puasa, dan zakat. Dia datang dan telah mencela si fulan, telah menuduh si fulan (dengan tuduhan yang tidak benar), memakan harta si fulan, menumpahkan darah si fulan, dan memukul si fulan. Maka diambillah kebaikan-kebaikannya dan diberikan kepada si fulan dan si fulan. Jika kebaikan-kebaikannya telah habis sebelum cukup untuk menebus kesalahan-kesalahannya maka diambillah kesalahan-kesalahan mereka (yang telah ia dzolimi) kemudian dipikulkan kepadanya lalu iapun dilemparkan ke neraka” (HR Muslim IV/1997 no 2581)Sungguh benar sabda Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallamوَ هَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِيْ النَّارِ عَلَى وُجُوْهِهِمْ إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ ؟Bukankah tidak ada yang menyebabkan manusia terjungkal di atas wajah-wajah mereka dalam neraka melainkan akibat lisan-lisan mereka ? (HR At-Thirmidzi V/11 no 2616 dan Ibnu Majah II/1314 no 2973 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1122)Demikian juga sabda Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam:أَكْثَرُ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ الأَجْوَفَانِ : الفَمُ و الْفَرَجُYang paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka adalah dua lubang, mulut dan kemaluan. (Riwayat Thirmidzi 2004, Ahmad (2/291,292), dan lain-lain)Kalau maksiat yang ia lakukan berkaitan antara ia dan Allah maka Allah Maha Pengampun dan Maha Pemurah, mudah bagi Allah untuk mengampuninya jika Ia menghendaki. Namun jika kedzoliman berkaitan dengan hak manusia….ketahuilah bahwa semuanya membutuhkan hasanaat (kebaikan) pada hari kiamat…, semuanya butuh untuk menyelamatkan dirinya dari api neraka…Berkata Ibnu Taimiyyah, “Adapun hak orang yang terdzolimi maka tidaklah gugur hanya dengan sekedar bertaubat…barangsiapa yang bertaubat dari kedzoliman maka tidaklah gugur hak orang yang terdzolimi dengan taubatnya tersebut, akan tetapi merupakan kesempurnaan taubatnya hendaknya ia mengganti hak tersebut dengan yang seperti kedzoliman yang dilakukannya. Jika ia tidak mengganti hak tersebut di dunia maka ia pasti akan menggantinya di akhirat. Maka wajib bagi orang yang berbuat dzolim yang telah bertaubat untuk memperbanyak perbuatan-perbuatan baik hingga jika orang-orang yang didzoliminya telah mengambil kebaikan-kebaikannya (kelak diakhirat sebagai penebus hak-hak mereka) maka ia tidak jadi orang yang bangkrut (yaitu masih tersisa kebaikan-kebaikannya). Meskipun demikian jika Allah menghendaki untuk menebus hak orang yang terdzolimi dari sisiNya maka tidak ada yang menolak karuniaNya, sebagaimana jika Allah menghendaki untuk mengampuni dosa-dosa yang dibawah kesyirikan bagi siapa yang ia kehendaki…Dan ghibah merupakan kedzoliman yang berkaitan dengan kehormatan. Allah berfirmanأَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيْمٌSukakah salah seorang dari kalian memakan daging bangkai saudaranya yang telah mati, pasti kalian membencinya. Maka bertaqwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima taubat dan Maha Pengasih. (Al Hujurat 12)Allah telah memperingatkan kaum mukminin untuk bertaubat dari ghibah dan ia merupakan kedzoliman…” (Majmu’ fatawa XVIII/187-189)Tidakkah ia tahu bahwasanya ia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, Hakim yang Maha Adil, yang tidak ada sesuatupun yang tersembunyi bagiNya?, tidakkah ia tahu bahwasanya orang yang ia ghibahi dan ia lecehkan tersebut akan menuntut haknya di hadapan Allah para hari kiamat kelak…??Bagaimana lagi jika ia telah menjatuhkan harga diri banyak orang…??Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,لَتُؤَدُنَّ الْحُقُوْقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُقَادُ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ مِنَ الشَّاةِ الْقُرَنَاءِ“Kalian akan menunaikan hak-hak kepada para pemiliknya pada hari kiamat, hingga kambing yang bertanduk diqishos untuk kambing yang tidak bertanduk” (HR Muslim IV/4997 no 2582)Tidakkah ia tahu bahwa…إِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya kedzoliman adalah kegelapan-kegelapan pada hari kiamat” (HR Muslim IV/1996 no 2579)Oleh karena besarnya bahaya menjatuhkan harga diri seorang muslim tanpa hak maka Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabdaمَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُوْنَ دِيْنَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدَرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِّلَ عَلَيْهِ“Barangsiapa yang melakukan kedzoliman kepada seseorang baik berkaitan dengan harga dirinya atau yang lainnya maka hendaknya ia memintanya untuk menghalalkannya pada hari ini sebelum datang hari yang tidak ada dinar dan tidak juga dirham. Jika ia memiliki amalan sholeh maka akan diambil darinya sesuai dengan ukuran kedzolimannya. Dan jika ia tidak memiliki kebaikan maka akan diambil kejelekan-kejelekan orang tersebut dan dipikulkan kepadanya” (HR Al-Bukhari II/856 no 2317, lihat juga V/2394 no 6169)Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam mengkhususkan penyebutan harga diri pada hadits ini menunjukan bahwa perkara melecehkan harga diri orang lain tanpa alasan yang dibenarkan merupakan perbuatan yang berbahaya.Ibnus Solaah berkata, ((Kemudian wajib bagi orang yang berkecimpung dalam hal ini (jarh wa ta’diil-pen) untuk bertakwa kepada Allah, dan bertatsabbut (mengecek dengan baik), dan menjauhi sifat tasahul (terlalu mudah dalam mencela) agar ia tidak menjarh seorang yang selamat (dari celaan tersebut) dan tidak mensifati seseorang yang tidak bersalah dengan sifat yang buruk kemudian sifat jelek tersebut akhirnya tertempel pada orang tersebut hingga hari kiamat…Apa yang kami riwayatkan atau kami sampaikan bahwasanya Yusuf bin Al-Hasan Ar-Roozi As-Shuufi menemui Ibnu Abi Hatim dan ia sedang membaca buku karyanya tentang al-jarh wat ta’diil. Maka Yusufpun berkata kepadanya, “Betapa banyak dari mereka (yaitu orang-orang yang tercantum dalam buku Ibnu Abi Hatim al-Jarh wat Ta’diil) yang telah menempati tempat-tempat mereka di surga semenjak seratus atau dua ratus tahun yang lalu dan engkau masih sibuk menyebut-nyebut mereka dan menggibah mereka”. Maka Abdurrahman (Ibnu Abi Hatim) pun menangis.Dan telah sampai kepada kami juga bahwasanya tatkala ia (Ibnu Abi Hatim) sedang membacakan kitabnya Al-Jarh wat Ta’diil kepada orang-orang maka disampaikan kepadanya kabar dari Yahya bin Ma’in bahwasanya ia berkata, “Sesungguhnya kita sedang mencela orang-orang yang mungkin saja mereka telah menempati tempat-tempat mereka di surga semenjak dua ratus tahun lebih”. Maka Abdurrahman (bin Abi Hatim) pun menangis dan kedua tangannya gemetar hingga jatuhlah kitab (yang sedang dibacanya) dari tangannya)) (Uluumul hadits 350-351)Semoga Allah membimbing kita semua menuju jalan yang benar. Madinah, 29 Dzul Hijjah 1431 / 05 Desember 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com


Syaikh ‘Abdul Muhsin al-‘Abbad –hafizhahullaah- berkata, “Termasuk perkara yang sangat disayangkan terjadi di zaman ini adalah apa-apa yang terjadi di kalangan Ahlus Sunnah, berupa ketidakcocokan dan perpecahan, yang mengakibatkan mereka sibuk saling men-tajrih (melukai), men-tahdzir, dan meng-hajr. Yang wajib mereka lakukan adalah usaha mereka diarahkan kepada selain mereka, dari kalangan orang-orang kafir dan ahli bid’ah yang memusuhi Ahlus Sunnah. Hendaknya Ahlus Sunnah bersatu, saling menyayangi, dan saling mengingatkan di antara mereka secara halus dan lembut.” (Rifqan Ahlas Sunnah bi Ahlis Sunnah, hal 19)Syaikh Al-Albani berkata, ((Wahai akhi.. aku nasehati engkau dan para pemuda yang lain yang berdiri di atas garis yang menyimpang –wallahu A’lam, inilah yang nampak padaku- janganlah kalian menyia-nyiakan waktu kalian untuk mengkritik antara sebagian kalian terhadap sebagian yang lain. Engkau berkata, “Si fulan mengatakan demikian.., si fulan bilang demikian…”.  Karena pertama hal ini sama sekali bukanlah ilmu dan yang kedua uslub (cara) seperti ini membuat hati menjadi marah, dan menimbulkan hasad dan permusuhan pada hati-hati (kalian). Yang wajib bagi kalian adalah menuntut ilmu, ilmulah yang akan mengungkap bahwa apakah perkataan yang memuji si fulan karena si fulan ini memiliki banyak kesalahan –misalnya- apakah berhak bagi kita untuk menamakan orang yang memuji si fulan ini sebagai pelaku bid’ah yang kemudian apakah kita hukumi sebagai mubtadi’???, kenapa kita harus terlalu tenggelam hingga mendetail seperti ini??. Aku nasehati (engkau) agar jangan terlalu tenggelam hingga mendetail seperti ini!!. Karena kenyataannya kita mengeluhkan perpecahan yang sekarang terjadi  di antara orang-orang yang berintisab kepada dakwah Al-Kitab dan As-Sunnah atau sebagaimana yang kita katakan sebagai dakwah salafiyah, perpecahan ini, wallahu a’lam, penyebab utamanya adalah dorongan jiwa yang memerintahkan kepada keburukan (an-Nafsul ammarah bis suu`) dan bukanlah perselisihan pada sebagian pemikiran. Inilah nasehatku…Aku sering sekali ditanya, “Apa pendapatmu tentang fulan?”, dan aku langsung faham bahwa ia (penanya) orang yang memihak atau memusuhi. Dan terkadang orang yang ditanyakan adalah termasuk ikhwan-ikhwan kita. Dan terkadang orang yang ditanyakan termasuk diantara ikhwan-ikhwan lama kita yang dikatakan dia telah menyimpang, maka kami bantah penanya tersebut, apa yang engkau inginkan terhadap fulan dan fulan??Berlaku luruslah sebagaimana engkau diperintahkan! Tuntutlah ilmu! Dengan ilmu engkau akan dapat memilah-milah mana yang thalih dan mana yang shalih, siapa yang benar dan siapa yang salah.!!! Kemudian janganlah engkau ini mendengki terhadap saudaramu sesama muslim hanya dikarenakan ia bersalah atau kita katakan ia telah munharif (menyimpang). Akan tetapi ia menyimpang dalam dua atau tiga permasalahan, adapun permasalahan-permasalahan yang lain ia tidak menyimpang…)) (Silsilah Al-Huda wan Nuur kaset 784)Kalau kita perhatikan kenyataan yang ada pada medan dakwah di Indonesia, kita dapati bahwa salah satu sebab terbesar yang menimbulkan perpecahan di kalangan Ahlus Sunnah, terhambatnya penyebaran dakwah, dan tertawanya ahli bid’ah -karena mengejek Ahlus Sunnah yang menyeru kepada persatuan tetapi mereka sendiri tidak bersatu- adalah penerapan hajr yang dilakukan secara sembarangan, tanpa memperhatikan kaidah-kaidah yang telah digariskan oleh para ulama. Penerapan hajr secara membabi buta ini diterapkan oleh sebagian Ahlus Sunnah yang mengaku paling dekat kepada Sunnah, dan kemudian menuduh Ahlus Sunnah lain yang tidak sejalan dengan mereka sebagai ahli bid’ah yang wajib untuk di-hajr (diboikot).Hal ini wajar, karena banyak dari mereka yang membaca kitab-kitab tanpa bimbingan para ulama besar. Terutama buku-buku yang berkaitan dengan hajr mubtadi’ (ahli bid’ah), sehingga akhirnya mereka menerapkan hajr secara sembarangan. Ditambah lagi dengan ghirah dan semangat yang sangat besar dalam memberantas bid’ah tanpa dibekali dengan ilmu tentang kaidah-kaidah dalam menghukumi (membid’ahkan) seseorang. Maka yang terjadi adalah pembid’ahan dengan membabi buta dan penghalalan harga diri dan kehormatan kaum muslimin (saudara-saudara mereka sesama Ahlus Sunnah) di depan khalayak umum, atau bahkan saudara-saudara mereka tersebut jadi bahan tertawaan dan lelucon di majelis-majelis mereka. Penerapan yang keliru ini berakibat buruk bagi dakwah salafiyah, bagi kaum muslimin pada umumnya, dan terlebih lagi bagi diri mereka sendiri di akhirat kelak.Praktek Jarh wa Ta’diil Membutuhkan Taqwa dan Waro’Memang benar bahwa memperingatkan seseorang dari bahaya seorang mubtadi’ adalah perkara yang wajib demi menjaga syari’at Islam. Sebagaimana para ulama berbicara tentang al-jarh wat ta’diil demi menjaga keutuhan syari’at dari noda-noda bid’ah dan kedustaan.Ibnus Sholaah berkata, “Pembicaraan tentang hal ini baik jarh maupun ta’diil telah ada sejak dulu dari Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam kemudian dari banyak sahabat dan tabi’in, kemudian orang-orang setelah mereka. Dan dibolehkan hal ini demi untuk menjaga syari’at dan menolak kesalahan dan kedustaan tentang syari’at…Dan aku telah meriwayatkan dari Abu Bakar bin Khollad ia berkata, “Aku berkata kepada Yahya bin Sa’iid, “Tidakkah engkau takut mereka yang telah engkau tinggalkan hadits-hadits mereka akan menjadi musuh-musuh engkau pada hari kiamat di hadapan Allah?”. Yahya bin Sa’iid berkata, “Mereka menjadi musuh-musuhku pada hari kiamat adalah lebih aku sukai daripada yang menjadi musuhku adalah Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam, ia shallallahu ‘alihi wa sallam berkata kepadaku, “Kenapa engkau tidak membantah kedustaan dari hadits-haditsku?”.Dan kami meriwayatkan atau sampai kepada kami bahwasanya Abu Turoob An-Nakhsyabi Az-Zahid mendengar sesuatu perkataan (tentang perawi-perawi hadits) dari Imam Ahmad bin Hanbal maka iapun berkata kepada Imam Ahmad, “Wahai Syaikh, janganlah engkau menggibah para ulama”. Maka Imam Ahmad pun berkata kepadanya, “Celaka engkau, ini adalah nasehat dan bukan ghibah” (Uluumul hadits hal 350, Dan kisah Imam Ahmad dengan Abu Turoob An-Nakhsyabi ini diriwayatkan juga oleh Al-Khotiib Al-Bagdaadi dalam Tariikh Bagdaad XII/316)Syu’bah berkata, “Marilah kita berghibah ria karena Allah” (Diriwayatkan oleh Al-Khothiib Al-Bagdaadi dalam Al-Kifayah hal 45)Namun perlu diingat, janganlah seseorang tatkala semangat dalam menjarh (mencela) orang-orang yang melakukan kesalahan, mereka hanya melihat dan mencontohi bagaimana kerasnya para salaf dalam mencela para ahlul bid’ah. Namun hendaknya mereka juga melihat dan mencontohi para salaf dalam ketakwaan mereka, kewaro’an mereka, serta ibadah mereka. Para salaf tatkala mereka menjarh seorang ahlul bid’ah atau menghukumi seseorang sebagai ahlul bid’ah maka mereka menjarahnya atau menghukuminya dengan penuh ketakwaan, dan penuh sifat waro’, sehingga mereka memberikan derajat orang tersebut sesuai dengan kondisinya (haknya).Yang sungguh menyedihkan yang terjadi di zaman ini sebagian orang menjarh saudara-saudara mereka dengan keras dan sangat mudah membid’ahkan saudara-saudara mereka tersebut namun keadaan mereka sangat jauh dari sifat waro’. Hal ini sangatlah berbahaya bagi kaum muslimin dan terlebih lagi bagi diri mereka sendiri di akhirat kelak.Orang yang masuk dalam bab al-jarh wat ta’diil maka harus membutuhkan sifat waro’ dan ketakwaan.Berkata Adz-Dzahabi,وَالْكَلَامُ فِي الرُّوَاةِ يَحْتَاجُ إِلَى وَرَعٍ تَامٍ وَبَرَاءَةٍ مِنَ الْهَوَى وَالْمَيْلِ…“Dan pembicaraan tentang para perawi membutuhkan sifat waro’ yang sempurna dan terlepasnya diri dari hawa nafsu dan kecondongan…” (Al-Muuqizhoh hal 82)Demikian juga pembicaraan terhadap kaum muslimin pada umumnya.Ibnu Daqiqil ‘Ied (tatkala beliau menyebutkan lima sebab timbulnya jarh (celaan) terhadap seorang rawi, kemudian tatkala beliau menyebutkan sebab terakhir yaitu yang kelima) beliau berkata, “Kesalahan yang terjadi karena disebabkan tidak adanya sifat waro’ dan menghukumi dengan persangkaan dan indikasi-indikasi yang terkadang berbeda-beda. Barangsiapa yang melakukan demikian maka ia telah masuk dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam “Hati-hatilah kalian dengan persangkaan karena sesungguhnya persangkaan adalah perkataan yang paling dusta”. Dan perkara (menghukumi seseroang dengan persangkaan dan tanpa sifat waro’-pen) ini bahayanya sangatlah besar jika yang menjarh (mencela) dikenal dengan ilmu namun rasa takwanya sedikit, karena ilmu yang dimilikinya tersebut menjadikan ia sebagai orang yang berhak (ahli) untuk didengar perkataannya dan jarhnya, akibatnya timbullah kesalahan karena kurangnya sifat waro’nya dan berhukum berdasarkan persangkaan…Dan karena sulitnya terkumpulnya syarat-syarat ini (yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang menjarh-pen) maka besarlah bahaya pembicaraan tentang orang-orang…. Oleh karena itu aku (Ibnu Daqiqil ‘Ied) katakan,أَعْرَاضُ الْمُسْلِمِيْنَ حُفْرَةٌ من حُفَرِ النَّارِ وَقَفَ عَلَى شَفِيْرِهَا طَائِفَتَانِ مِنَ النَّاسِ الْمُحَدِّثُوْنَ وَالْحُكَّامُHarga diri kaum muslimin adalah sebuah jurang dari jurang-jurang neraka, yang berdiri di tepi jurang tersebut dua kelompok manusia, yaitu para muhaddits (ahlul hadits yang berbicara tentang derajat para perawi hadits-pen) dan para qodhi (hakim)” (Al-Iqtirooh hal 301-302)Dan perkara yang sangat berbahaya, yaitu jika ternyata tukang jarh (tukang tabdi’) tersebut dikenal memiliki ilmu, namun jauh dari sifat waro’, lisannya terkenal ceplas-ceplos, harga diri saudaranya jadi mainan dan makanan sehari-harinya dalam majelis-majelisnya. Bahkan sering menjadi bahan tertawaan…majelisnya terasa tidak sedap jika tidak diberi bumbu celaan terhadap saudara-saudaranya…,lalu perkataannya itu dijadikan pegangan oleh banyak orang. Betapa banyak beban dosa yang harus dipikulnya pada hari kiamat kelak…Wallahul Musta’aanPraktek Jarh wa Ta’dil Diterapkan Secukupnya, Tidak Boleh Berlebih-LebihanBerikut ini nasehat Syaikh Abdul Malik Romadhoni –hafidzohullah- terhadap mereka yang berlebih-lebihan dalam praktek jarh wa ta’diil (Khurofat Haroki hal 12-15)Syaikh Abdul Malik berkata, ((….Ibnu Taimiyyah berkata,…“Akan tetapi hendaknya tujuan dari pemberi nasehat adalah agar Allah meluruskan orang tersebut, dan agar Allah menghindarkan kaum muslimin dari kejelekannya, baik dalam perkara-perkara dunia mereka maupun akhirat mereka. Dan hendaknya dia menempuh jalan yang teringan yang memungkinkannya” (Majmu’ Fatawa XXVIII/221).Mungkin maksud dari perkataan Ibnu Taimiyyah “jalan yang teringan yang memungkinkannya” adalah tidak berlebih-lebihan dan kebablasan dalam menyebutkan aib-aibnya jika tujuan dari mentahdzirnya telah tercapai. Sampai-sampai disebutkan dalam ilmu hadits dalam permasalahan ini sebuah ungkapan, الْكَلِمَةُ الأُوْلَى لَكَ وَالثَّانِيَةُ عَلَيْكَ “Perkataan yang pertama (tatkala engkau menyebutkan kejelekannya) adalah untukmu (tidak mengapa dan merupakan hakmu-pen) adapun kalimat yang kedua (tatkala engkau terus menyebutkan kejelekan-kejelekannya-pen) adalah dosa atasmu”.Oleh karena itu dalam kitab “Tahdzibul Kamal” karya Al-Mizzi (ada sebuah kisah) dari Roja’ bin Abi Salamah berkata, “Pernah terjadi permusuhan antara ‘Ubadah bin Nusai dan seseorang. Lalu orang tersebut mengucapkan sebuah perkataan yang dibenci oleh ‘Ubadah. Kemudian ‘Ubadah bertemu dengan Roja’ bin Haywah maka iapun berkata kepada ‘Ubadah, “Aku dengar bahwasanya orang itu telah mengucapkan perkataan (yang jelek) kepadamu (apakah perkataan itu?)”. ‘Ubadah berkata kepadanya, “Kalau bukan karena hal ini merupakan ghibah maka sungguh akan aku kabarkan kepada engkau tentang perkataan (jelek) yang ia lontarkan tentang aku” (Tahdzibul Kamaal XIV/194 pada biografi ‘Ubadah bin Nusai Al-Kindi Abu Umar Asy-Syaamii Al-Urduni)Aku (Syaikh Abdul Malik) berkata, “Semoga Allah merahmati ‘Ubadah, siapakah yang mampu untuk bersikap sedemikian bijaknya…??, siapakah yang mampu untuk berakhlak dengan akhlak yang mulia ini…”, akan tetapi demikianlah sikap para salaf. Sikap ini merupakan sikap asal, karena menukil kejelekan dan keburukan orang-orang merupakan namimah, terlebih lagi jika mengakibatkan perpecahan diantara ahlus sunnah, maka perkaranya lebih menjadi lebih sangat buruk.Dalam shahih Muslim (no 2590) dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam beliau bersabdaلاَ يَسْتُرُ عَبْدٌ عَبْدًا فِي الدُّنْيَا إِلاَّ سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِTidaklah seorang hamba menutup (aib) hamba yang lain di dunia kecuali Allah akan menututp (aibnya) pada hari kiamatIni merupakan hadits yang agung yang seyogyanya bagi setiap muslim untuk selalu mengingatnya tatkala timbul dalam dirinya keinginan untuk menang terhadap musuhnya agar ia tidak melampaui batas yang dibolehkan baginya dalam praktek tajrih –sebagaimana perincian lalu-.Hadits ini termasuk hadits-hadits yang dilalaikan oleh sebagian penuntut ilmu yang menyangka bahwa kebaikan (keistimewaan) itu terdapat pada orang yang pertama kali mengungkapkan kesalahan seseorang yang salah kemudian menyebarkan kesalahan tersebut serta merobek tabir (penutup aib) saudaranya.Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam kitabnya “Al-Adab Al-Mufrod” (324) demikian juga Ibnu Abid Dunya dalam kitabnya “As-Shomt” (260) dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam “Shahih Al-Adab” (247) dari Ali beliau berkata,الْقاَئِلُ كَلِمَةَ الزُّوْرِ وَالَّذِي يَمُدُّ بِحَبْلِهَا فِي الإِثْمِ سَوَاءٌ“Pengucap perkataan dusta sama dosanya dengan orang yang memanjangkan tali perkataan tersebut”Dan makna dari perkataan Ali “yang memanjangkan tali perkataan tersebut” yaitu menyebarkannya, karena lafal perkataan Ali ini dalam Al-Adab Al-Mufrodالْقَائِلُ الْفَاحِشَة وَالَّذِي يُشِيْعُ بِهَا فِي الإِثْمِ سَوَاءٌ“Pengucap kejelekan dan orang yang menyebarkannya dosanya sama”Bahkan dikawatirkan terhadap orang yang terburu-buru dalam permasalahan ini (terburu-buru cepat menjarh-pen) tanpa memandang nilai kehormatan seorang ahlus sunnah serta tanpa menimbang dampak-dampak (nagatif) yang akan menimpa dakwah ahlus sunnah (akibat sikap tergesa-gesanya tersebut-pen) dikawatirkan sikapnya itu merupakan sikap yang disengajanya untuk meniru-niru ahli jarah wa ta’dil dari kalangan ahlus sunnah….Oleh karena itu para ahli jarh -dalam rangka membela syari’at- merupakan orang-orang yang paling besar rasa takut mereka kepada Allah tatkala menjarh harga diri manusia. Al-Khothiib Al-Baghdaadi dalam “Tariikh Baghdad” (II/13) telah meriwayatkan bahwasanya Imam Al-Bukhari pernah berkata, إِنِّي أَرْجُوْ أَنْ أَلْقَى اللهَ وَلاَ يُحَاسِبُنِي أَنِّي اغْتَبْتُ أَحَدًا “Aku berharap aku bertemu dengan Allah dan Allah tidak menghisabku bahwa aku pernah menghibah seorangpun”Berkata Adz-Dzahabi dalam “As-Siyar” (Siyar ‘Alam An-Nubala’ XII/439) mengomentari perkataan Imam Al-Bukhari ini, “Sungguh benar beliau (Imam Al-Bukhari) –semoga Allah merahmati beliau-. Barang siapa yang memperhatikan perkataan-perkataan beliau dalam jarh wa ta’diil maka akan mengetahui sifat waro’ beliau tatkala membicarakan (derajat) manusia dan akan mengetahui keadilan beliau terhadap rawi-rawi yang beliau dho’ifkan…”Ibnu Bisyron meriwayatkan dalam ‘Al-Amaali” (288) dari Thowuus beliau berkata, “Hati-hatilah kalian terhadap Ma’bad Al-Juhani karena sesungguhnya ia adalah Qodari (Yaitu dari sekte Qodari kelas kakap karena Ma’bad Al-Juhani mengingkari ilmu Allah yang azali-pen)”, وَكَانَ طَاوُسُ لاَ يَتَكَلَّمُ إِلاَّ بِمَا يَنْبَغِي dan Thowuus tidaklah berbicara kecuali yang semestinya”Demikianlah sikap para salaf, mereka tidaklah melalaikan hak-hak Allah dengan membela agama Allah serta juga tidak berlebih-lebihan dalam (menjarh) harga diri manusia.Bahkan terkadang mereka (para salaf) menjatuhkan jarhnya sebagian ahli jarh jika mereka terkenal dengan sikap yang berlebih-lebihan dalam menjarh. Sebagaimana dalam “Tahdzibul Kamal” (XX/168) karya Al-Mizzi bahwasanya Ali bin Al-Madini berkata, “Abu Nu’aim dan ‘Affaan adalah dua orang yang jujur, aku tidak menerima perkataan mereka berdua dalam permasalahan para perawi, karena mereka tidak meninggalkan seorangpun kecuali mereka berbicara tentang kejelekannya”Berkata Syaikh Abdurrahman Al-Mu’allimi –semoga Allah merahmati beliau- di muqoddimah kitab “Al-Jarh wat Ta’diil” -karya Ibnu Abi Hatim-, “Ada pembesar-pembesar dan orang-orang yang mulia dari ahli hadits yang berbicara tentang (derajat) para perawi hadits namun perkataan mereka tidak dijadikan patokan dan tidak dipandang”, kemudian beliau menyebutkan atsar yang lalu (yaitu perkataan Ali bin Al-madini) dan berkata setelahnya –dengan kepandaian beliau serta istimbat beliau yang tajam-, “Abu Nu’aim dan ‘Affan termasuk para pembesar ahli hadits. Dan perkataan Ali bin Al-Madini menunjukan bahwa banyaknya perkataan-perkataan mereka tentang para perawi hadits, namun meskipun demikian hampir-hampir tidak ditemukan dalam buku-buku jarh wa ta’diil sedikitpun penukilan dari perkataan-perkataan mereka”Abu Nu’aim adalah Al-Fadhl bin Dukain dan ‘Affan adalah bin Muslim –semoga Allah merahmati keduanya-. Kedudukan mereka dalam ilmu hadits telah diketahui bersama. Jika hal ini (tidak dipandangnya perkataan mereka) diterapkan pada para pembesar ahlul hadits maka bagaimana lagi terhadap orang–orang yang rendah agama mereka???Sebagaimana juga para salaf tidaklah bergembira jika menemukan kesalahan seorang ahlus sunnah. Bahkan hati mereka yang bersih mengantarkan salah seorang dari mereka terkadang mendebat saudaranya dengan harapan bahwasanya dialah yang bersalah bukan saudaranya. Ibnu Hibban telah meriwayatkan dalam shahihnya (V/498) dengan sanad yang shahih dari Hasan Az-Zagfarooni beliau berkata, “Aku mendengar (Imam) Asy-Syafi’i berkata, مَا نَاظَرْتُ أَحَدًا قَط فَأَحْبَبتُ أَنْ يُخْطِئَ “Tidaklah aku mendebat seorangpun lantus aku senang kalau dia yang bersalah” ….))Catatan :Perkataan Imam Asy-Syafi’i ini berlaku jika perdebatan yang terjadi adalah antara sesama ahlus sunnah. Adapun jika seorang ahlus sunnah mendebat Ahlul bid’ah maka hendaknya dia senang jika keborokan ahlul bid’ah tersebut terungkap dihadapan masyarakat.Ibnu ‘Asakir dalam bukunya “Tabyiin Kadzibil Muftari” (hal 340) menukil dari Al-Hasan bin ‘Abdil Aziz Al-Jarowi berkata, “Aku mendengar (Imam) Asy-Syafi’i berkata, مَا نَاظَرْتُ أَحَدًا فَأَحْبَبتُ أَنْ يُخْطِئَ إِلاَّ صَاحِبَ بِدْعَةٍ فَإِنَِّي أُحِبُّ أنْ يَنْكَشِفَ أَمْرُهُ لِلنَّاسِ “Tidaklah aku mendebat seorangpun lantus aku senang kalau dia yang bersalah, kecuali ahlul bid’ah maka aku ingin agar kesalahannya terungkap dihadapan manusia”Karena terungkapnya kesalahan ahlul bid’ah dihadapan manusia merupakan pertolongan bagi sunnah Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam. Dan memberantas akar-akar syubhat para perusak (diantaranya ahlul bid’ah) merupakan perkara yang dituntut dalam syari’at. Tidakkah engkau lihat bahwasanya Allah memuji diriNya setelah memusnahkan orang-orang zholim hingga ke akar-akarnyaفَقُطِعَ دَابِرُ الْقَوْمِ الَّذِينَ ظَلَمُواْ وَالْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (الأنعام : 45 )Maka orang-orang yang zalim itu dimusnahkan sampai ke akar-akarnya. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. (QS. 6:45)Jika demikian, maka siapakah dari kalangan ahlus sunnah yang tidak gembira jika ahlul bid’ah terungkap keborokan-keborokannya???Oleh karena itu Al-Khollaal dalam As-Sunnah (1896) meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Abu Bakar Al-Marwadzi beliau berkata, “Dikatakan kepada Abu ‘Abdillah –yaitu Imam Ahmad-, “Seseorang gembira dengan apa yang menimpa para sahabat Ibnu Duaad – yaitu seorang mubtadi’ yang berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah makhluk- apakah ia berdosa??. Imam Ahmad berkata, “Siapakah yang tidak gembira dengan hal ini??” (Lihat Khurofat Haroki hal 14-15)Mencela dan Merendahkan Harga Diri (Kehormatan) Seorang Muslim Tanpa Hak (Tanpa Alasan Syar’i) Merupakan Dosa Besar. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُSetiap muslim terhadap muslim yang lain adalah haram, darahnya, hartanya, dan harga dirinya (HR Muslim IV/1986 no 2564) ((فَإِنّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا))  فَأَعَادَهَا مِرَارًا((Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan harga diri kalian adalah haram atas kalian sebagaimana haramnya hari kalian ini, di negeri kalian ini, di bulan kalian ini)). Berkata Ibnu Abbas, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam mengulang-ngulangi perkataan beliau ini” (HR Al-Bukhari II/619)Berkata Al-Mubarokfuri, “Yaitu haramnya sebagian kalian melakukan pelanggaran terhadap jiwa sebagian yang lain, terhadap harta, dan harga diri pada hari-hari yang lain sebagaimana haramnya kalian melakukan pelanggaran pada hari ini di tanah ini (tanah suci Mekah)…” (Tuhfatul Ahwadzi VI/313)Berkata Imam An-Nawawi, “…Maksud dari perkataan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam ini semua adalah untuk menjelaskan penekanan akan kerasnya pengharaman harta, jiwa (harta), dan kehormatan, dan untuk memperingatkan akan hal ini” (Al-Minhaj Syarh shahih Muslim XI/169)Berkata Al-Munawi, “Islam yang paling mulia adalah manusia selamat dari lisanmu (ucapanmu) maka janganlah engkau mengumbar lisanmu dengan ucapan-ucapan yang memberi mudhorot kepada mereka” (Faidhul Qodiir I/523)Sebagaimana kita tidak boleh melanggar hak orang lain yang berkaitan dengan harta (seperti mencurinya) maka kita juga tidak boleh melanggar hak orang lain yang berkaitan dengan harga dirinya. Maka kita tidak boleh mencelanya, menghinanya, atau menjatuhkannya. Bahkan pelanggaran yang berkaitan dengan harga diri lebih berat daripada yang berkaitan dengan harta. Seseorang lebih terasa sakit tatkala harga dirinya dijatuhkan, direndahkan, dan dihinakan, apalagi dihadapan khalayak ramai daripada jika hartanya dicuri atau diambil dengan tanpa hak. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam pernah bersabda (dari hadits Sa’id bin Zaid y),إِنَّ مِنْ أَرْبَى الرِّبَا الاِسْتِطَالَةَ فِي عِرْضِ الْمُسْلِمِ بِغَيْرِ حَقٍّSesungguhnya termasuk riba yang paling parah adalah mengulurkan lisan terhadap kehormatan seorang muslim tanpa hak (HR Abu Dawud IV/269 no 4876 bab في الغيبة. Berkata Ibnu Hajar, “Dan hadits Sa’id bin Zaid…dikeluarkan oleh Abu Dawud dan ia memiliki syahid sebagaimana dikeluarkan oleh Al-Bazzar dan Ibnu Abid Dunya dari hadits Abu Hurairah, dan dikeluarkan oleh Abu Ya’la dari hadits Aisyah” (Al-Fath X/470). Dan hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 3950) Berkata Syamsul Haq Al-‘Azhim Aabaadi, أَرْبَى الرِّبَا  “Yaitu riba yang paling besar bahayanya dan yang paling keras pengharamannya” , الاِسْتِطَالَةُ Yaitu mengulurkan lidah terhadap kehormatan seorang muslim, maksudnya yaitu merendahkannya dan merasa tinggi atasnya serta mengghibahnya, semisal menunduhnya berzina atau mencelanya. Hanyalah hal ini merupakan riba yang paling keras pengharamannya karena kehormatan merupakan perkara yang paling mulia bagi seseorang, lebih daripada harta” (‘Aunul Ma’bud XIII/152)Berkata Ibnul Atsir, “Mengulurkan lisan pada harga diri manusia yaitu merendahkan mereka dan merasa tinggi dihadapan mereka serta menggibahi mereka” (An-Nihayah fi Goribil Hadits III/145)Berkata Al-Baidhowi, “الِاسْتِطَالَةُ (Mengulurkan lisan) pada kehormatan seorang muslim yaitu dengan menjelekkannya lebih dari yang seharusnya sebagaimana perkataannya kepadanya, atau lebih dari rukhsoh yang diberikan. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memisalkannya dengan riba dan memasukkannya dalam bagian riba, kemudian menjadikannya riba yang paling besar, karena hal ini lebih berbahaya dan kerusakannya lebih parah. Karena kehormatan (harga diri) -baik meurut syari’at ataupun menurut akal- adalah lebih mulia pada diri seseorang dibanding hartanya dan lebih besar bahayanya dari pada harta” (Sebagaimana dinukil oleh Al-Munawi dalam Faidhul Qodiir II/531)Berkata Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallamدِرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ، أَشَدُّ عِنْدَ اللهِ مِنْ سِتَّةٍ وَ ثَلاَثِيْنَ زِنْيَةً“Satu dirham karena hasil riba yang dimakan oleh seseorang padahal dia tahu, lebih berat di sisi Allah dibandingkan tiga puluh perzinahan.” (Hadits shahih diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Thabrani, lihat Goyatul Marom :172, As-Shahihah 1033, Shahih Al-Jami’ 3375)Asy-Syaukani mengomentari hadits ini, “Sabda Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam ((lebih berat di sisi Allah dibandingkan tiga puluh perzinahan….dan seterusnya)), menunjukan bahwa maksiat riba termasuk maksiat yang paling parah. Karena senilai maksiat zina yang  merupakan maksiat yang paling jelek dan jijik dengan jumlah yang banyak (36 kali zina), bahkan (maksiat riba) lebih parah dari zina-zina tersebut, maka tidak diragukan lagi bahwa maksiat tersebut telah melampaui ambang batas keburukan. Dan yang lebih buruk dari ini adalah mengulurkan lisan pada harga diri saudaranya sesama muslim. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam menjadikan hal ini (mengulurkan lisan untuk mencela kehormatan orang lain) merupakan riba yang paling parah. Dan sungguh jauh (dari rahmat Allah) orang yang mengucapkan suatu kalimat yang ia tidak menemukan keledzatan dalam ucapannya tersebut dan tidak tidak menambah hartanya serta tidak juga meninggikan kedudukannya, lantas dosanya di sisi Allah lebih besar dari pada dosa orang yang berzina sebanyak tiga puluh enam zina. Ini adalah perbuatan yang tidak dilakukan oleh orang yang berakal. Kita memohon kepada Allah keselamatan (dari hal ini)….amin..amin.” (Nailul Author V/297)Sebagian orang tidak bisa mengendalikan lisannya, tidak peduli dengan apa yang diucapkannya, tidak peduli siapapun yang sedang ia bicarakan, yang sedang ia rendahkan, yang ia jatuhkan harga dirinya, tidak peduli siapa yang sedang ia ghibahi.Apalagi ghibah yang ia lakukan berkaitan dengan agama seseorang.Berkata Al-Qurthubhi, “..Para ulama sejak masa awal dari kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam dan para tabi’in setelah mereka, tidak ada ghibah yang lebih parah menurut mereka dari ghibah yang berkaitan dengan agama (seseorang), karena aib yang berkaitan dengan agama merupakan aib yang terberat. Setiap orang mukmin lebih benci jika disinggung kejelekan agamanya daripada jika disinggung (cacat) tubuhnya” (Tafsir Al-Qurthubhi XVI/337)Bahkan para ulamapun tidak selamat dari lisannya. Tidak hanya ulama di masanya yang tidak selamat dari lisannya bahkan ulama masa lalupun tidak selamat dari lisannya.Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabdaوَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللهِ لاَ يُلْقِي لَهَا بَالاً يَهْوِى بِهَا فِي جَهَنَّمَ“Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan suatu kalimat yang menjadikan Allah murka dan ia tidak perduli dengan perkataan tersebut maka iapun terjerumus dalam neraka Jahannam” (HR Al-Bukhari V/2377 no 6113)Dia tidak tahu bahwasanya bisa jadi orang yang ia ghibahi atau yang ia rendahkan  dan ia lecehkan kedudukannya disisi Allah sangatlah agung. Ia tidak menyangka bahwa ucapannya tersebut yang terasa sangatlah ringan di lisannya ternyata sangatlah berat di sisi Allah.وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّناً وَهُوَ عِندَ اللَّهِ عَظِيمٌ (النور : 15 )Dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja, padahal dia pada sisi Allah adalah besar. (QS. 24:15)Ia tidak tahu bahwa satu kalimat yang ia keluarkan untuk menggibahi orang tersebut atau merendahkan kedudukannya dan harga dirinya bisa menghancurkan kabaikan-kebaikannya yang banyak yang seukuran gunung yang telah ia kumpulkan bertahun-tahun dengan penuh perjuangan dan keletihan…Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,أَتَدْرُوْنَ مَا الْمُفْلِسُ؟ قَالُوْا الْمُفْلِسُ فِيْنَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكاَةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ“Tahukah kalian apa yang disebut dengan orang yang bangkrut?”, mereka (para sahabat) berkata, “Orang bangkrut yang ada diantara kami adalah orang yang tidak ada dirhamnya dan tidak memiliki barang”. Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam berkata, “Orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa amalan sholat, puasa, dan zakat. Dia datang dan telah mencela si fulan, telah menuduh si fulan (dengan tuduhan yang tidak benar), memakan harta si fulan, menumpahkan darah si fulan, dan memukul si fulan. Maka diambillah kebaikan-kebaikannya dan diberikan kepada si fulan dan si fulan. Jika kebaikan-kebaikannya telah habis sebelum cukup untuk menebus kesalahan-kesalahannya maka diambillah kesalahan-kesalahan mereka (yang telah ia dzolimi) kemudian dipikulkan kepadanya lalu iapun dilemparkan ke neraka” (HR Muslim IV/1997 no 2581)Sungguh benar sabda Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallamوَ هَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِيْ النَّارِ عَلَى وُجُوْهِهِمْ إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ ؟Bukankah tidak ada yang menyebabkan manusia terjungkal di atas wajah-wajah mereka dalam neraka melainkan akibat lisan-lisan mereka ? (HR At-Thirmidzi V/11 no 2616 dan Ibnu Majah II/1314 no 2973 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1122)Demikian juga sabda Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam:أَكْثَرُ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ الأَجْوَفَانِ : الفَمُ و الْفَرَجُYang paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka adalah dua lubang, mulut dan kemaluan. (Riwayat Thirmidzi 2004, Ahmad (2/291,292), dan lain-lain)Kalau maksiat yang ia lakukan berkaitan antara ia dan Allah maka Allah Maha Pengampun dan Maha Pemurah, mudah bagi Allah untuk mengampuninya jika Ia menghendaki. Namun jika kedzoliman berkaitan dengan hak manusia….ketahuilah bahwa semuanya membutuhkan hasanaat (kebaikan) pada hari kiamat…, semuanya butuh untuk menyelamatkan dirinya dari api neraka…Berkata Ibnu Taimiyyah, “Adapun hak orang yang terdzolimi maka tidaklah gugur hanya dengan sekedar bertaubat…barangsiapa yang bertaubat dari kedzoliman maka tidaklah gugur hak orang yang terdzolimi dengan taubatnya tersebut, akan tetapi merupakan kesempurnaan taubatnya hendaknya ia mengganti hak tersebut dengan yang seperti kedzoliman yang dilakukannya. Jika ia tidak mengganti hak tersebut di dunia maka ia pasti akan menggantinya di akhirat. Maka wajib bagi orang yang berbuat dzolim yang telah bertaubat untuk memperbanyak perbuatan-perbuatan baik hingga jika orang-orang yang didzoliminya telah mengambil kebaikan-kebaikannya (kelak diakhirat sebagai penebus hak-hak mereka) maka ia tidak jadi orang yang bangkrut (yaitu masih tersisa kebaikan-kebaikannya). Meskipun demikian jika Allah menghendaki untuk menebus hak orang yang terdzolimi dari sisiNya maka tidak ada yang menolak karuniaNya, sebagaimana jika Allah menghendaki untuk mengampuni dosa-dosa yang dibawah kesyirikan bagi siapa yang ia kehendaki…Dan ghibah merupakan kedzoliman yang berkaitan dengan kehormatan. Allah berfirmanأَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيْمٌSukakah salah seorang dari kalian memakan daging bangkai saudaranya yang telah mati, pasti kalian membencinya. Maka bertaqwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima taubat dan Maha Pengasih. (Al Hujurat 12)Allah telah memperingatkan kaum mukminin untuk bertaubat dari ghibah dan ia merupakan kedzoliman…” (Majmu’ fatawa XVIII/187-189)Tidakkah ia tahu bahwasanya ia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, Hakim yang Maha Adil, yang tidak ada sesuatupun yang tersembunyi bagiNya?, tidakkah ia tahu bahwasanya orang yang ia ghibahi dan ia lecehkan tersebut akan menuntut haknya di hadapan Allah para hari kiamat kelak…??Bagaimana lagi jika ia telah menjatuhkan harga diri banyak orang…??Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,لَتُؤَدُنَّ الْحُقُوْقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُقَادُ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ مِنَ الشَّاةِ الْقُرَنَاءِ“Kalian akan menunaikan hak-hak kepada para pemiliknya pada hari kiamat, hingga kambing yang bertanduk diqishos untuk kambing yang tidak bertanduk” (HR Muslim IV/4997 no 2582)Tidakkah ia tahu bahwa…إِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Sesungguhnya kedzoliman adalah kegelapan-kegelapan pada hari kiamat” (HR Muslim IV/1996 no 2579)Oleh karena besarnya bahaya menjatuhkan harga diri seorang muslim tanpa hak maka Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabdaمَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُوْنَ دِيْنَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدَرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِّلَ عَلَيْهِ“Barangsiapa yang melakukan kedzoliman kepada seseorang baik berkaitan dengan harga dirinya atau yang lainnya maka hendaknya ia memintanya untuk menghalalkannya pada hari ini sebelum datang hari yang tidak ada dinar dan tidak juga dirham. Jika ia memiliki amalan sholeh maka akan diambil darinya sesuai dengan ukuran kedzolimannya. Dan jika ia tidak memiliki kebaikan maka akan diambil kejelekan-kejelekan orang tersebut dan dipikulkan kepadanya” (HR Al-Bukhari II/856 no 2317, lihat juga V/2394 no 6169)Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam mengkhususkan penyebutan harga diri pada hadits ini menunjukan bahwa perkara melecehkan harga diri orang lain tanpa alasan yang dibenarkan merupakan perbuatan yang berbahaya.Ibnus Solaah berkata, ((Kemudian wajib bagi orang yang berkecimpung dalam hal ini (jarh wa ta’diil-pen) untuk bertakwa kepada Allah, dan bertatsabbut (mengecek dengan baik), dan menjauhi sifat tasahul (terlalu mudah dalam mencela) agar ia tidak menjarh seorang yang selamat (dari celaan tersebut) dan tidak mensifati seseorang yang tidak bersalah dengan sifat yang buruk kemudian sifat jelek tersebut akhirnya tertempel pada orang tersebut hingga hari kiamat…Apa yang kami riwayatkan atau kami sampaikan bahwasanya Yusuf bin Al-Hasan Ar-Roozi As-Shuufi menemui Ibnu Abi Hatim dan ia sedang membaca buku karyanya tentang al-jarh wat ta’diil. Maka Yusufpun berkata kepadanya, “Betapa banyak dari mereka (yaitu orang-orang yang tercantum dalam buku Ibnu Abi Hatim al-Jarh wat Ta’diil) yang telah menempati tempat-tempat mereka di surga semenjak seratus atau dua ratus tahun yang lalu dan engkau masih sibuk menyebut-nyebut mereka dan menggibah mereka”. Maka Abdurrahman (Ibnu Abi Hatim) pun menangis.Dan telah sampai kepada kami juga bahwasanya tatkala ia (Ibnu Abi Hatim) sedang membacakan kitabnya Al-Jarh wat Ta’diil kepada orang-orang maka disampaikan kepadanya kabar dari Yahya bin Ma’in bahwasanya ia berkata, “Sesungguhnya kita sedang mencela orang-orang yang mungkin saja mereka telah menempati tempat-tempat mereka di surga semenjak dua ratus tahun lebih”. Maka Abdurrahman (bin Abi Hatim) pun menangis dan kedua tangannya gemetar hingga jatuhlah kitab (yang sedang dibacanya) dari tangannya)) (Uluumul hadits 350-351)Semoga Allah membimbing kita semua menuju jalan yang benar. Madinah, 29 Dzul Hijjah 1431 / 05 Desember 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Panduan Sujud Sahwi (3), Sujud Sahwi dalam Shalat Jama’ah

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Saat ini kita akan melanjutkan pembahasan sujud sahwi yang sudah lama tidak dilanjutkan. Ini adalah serial terakhir dari dua pembahasan sebelumnya di Rumaysho.com. Sebelumnya Rumaysho.com telah membahas hukum dan tata cara sujud sahwi. Sekarang akan dilanjutkan dengan bahasan sujud sahwi dalam shalat jama’ah. Semoga bermanfaat. Memperingatkan Imam Di saat imam itu lupa, makmum disyari’atkan untuk mengingatkannya yaitu dengan ucapan tasbih “subhanallah” bagi laki-laki dan tepuk tangan bagi wanita. Hal ini berdasarkan hadits Sahl bin Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيَقُلْ سُبْحَانَ اللَّهِ “Barangsiapa mengingatkan sesuatu pada imam dalam shalatnya, maka ucapkanlah “subhanallah” (Maha Suci Allah).” (HR. Bukhari no. 1218) مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ “Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 7190 dan Muslim no. 421) Cara wanita tepuk tangan adalah bagian dalam telapak tangan menepuk bagian punggung telapak tangan lainnya. Demikian kata penulis Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah.[1] Imam Merespon Peringatan dari Makmum Mayoritas ulama dari ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa jika imam menambah dalam shalatnya, namun imam yakin atau berprasangka kuat bahwa ia benar, sedangkan makmum berpendapat bahwa imam telah mengerjakan lima raka’at (misalnya), maka imam tidak perlu merespon makmum. Hal di atas adalah jika imam berada dalam kondisi yakin atau sangkaan kuat bahwa ia benar. Jika imam berada dalam kondisi ragu-ragu, maka ia wajib merespon peringatan makmum.  Demikian pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadits Dzul Yadain yang pernah disebutkan dalam tulisan yang lewat. Jika Imam Lupa dan Melakukan Sujud Sahwi, Makmum Wajib Mengikuti Imam Baik kondisinya adalah makmum dan imam sama-sama lupa atau imam saja yang lupa, maka jika imam lakukan sujud sahwi, makmum wajib ikuti. Ibnul Mundzir berkata, “Semua ulama sepakat bahwa makmum ketika imam lupa dalam shalatnya dan imam melakukan sujud sahwi, maka wajib bagi makmum untuk sujud bersamanya. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ “Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti.”[2][3] Jika Imam Lupa dan Tidak Melakukan Sujud Sahwi, Apakah Makmum Harus Melakukan Sujud Sahwi? Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah makmum tetap melakukan sujud sahwi walaupun imam tidak melakukannya.Yang berpendapat semacam ini adalah Ibnu Sirin, Qotadah, Al Auza’i, Malik, Al Laits, Asy Syafi’i, Abu Tsaur, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Alasannya, karena sujud sahwi itu wajib bagi imam dan makmum. Oleh karena itu, tidak boleh makmum meninggalkan kewajiban sebagaimana yang diwajibkan pada imam. Demikian pula karena setiap orang yang melaksanakan shalat semua wajib melakukan hal yang fardhu, sebagaimana imam pun demikian. Maka tidak boleh sujud sahwi ini ditinggalkan kecuali dengan menunaikannya. Apakah Makmum Masbuk Juga Ikut Melakukan Sujud Sahwi? Yang tepat dalam masalah ini makmum masbuk (yang telat mengikuti imam sejak awal) melakukan sujud sahwi bersama imam jika sujud sahwinya sebelum salam. Namun jika sujud sahwi terletak sesudah salam, makmum tersebut tetap berdiri melanjutkan shalatnya dan ia sujud sahwi setelah ia salam (mengikuti sujud sahwi yang dilakukan oleh imam sebelum tadi). Inilah pendapat dari Imam Malik, Al Auza’i, dan Al Laits. Pendapat ini yang dikuatkan oleh penulis Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik. Jika Makmum Lupa di Belakang Imam Jika makmum yang lupa sedangkan imam tidak, maka kealpaan makmum dipikul oleh imam, dan makmum tersebut tidak perlu melakukan sujud sahwi. Inilah pendapat mayoritas ulama dari empat madzhab. Telah terdapat hadits yang membicarakan hal ini, لَيْسَ عَلَى مَنْ خَلْفَ الإِمَامِ سَهْوٌ فَإِنْ سَهَا الإِمَامُ فَعَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ خَلْفَهُ السَّهْوُ وَإِنْ سَهَا مَنْ خَلْفَ الإِمَامِ فَلَيْسَ عَلَيْهِ سَهْوٌ وَالإِمَامُ كَافِيهِ “Tidak diharuskan bagi yang shalat di belakang imam ketika ia dalam keadaan lupa (untuk sujud sahwi). Jika imam lupa, maka itu jadi tanggungannya dan makmum di belakangnya mengikuti dalam sujud sahwi. Jika makmum yang lupa, maka tidak ada kewajiban sujud sahwi untuknya. Imam sudah mencukupinya.” Hadits ini dho’if.[4] Akan tetapi hadits tersebut diamalkan oleh kebanyakan ulama. Untuk mendukung hal di atas, ada penjelasan yang apik dari Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah sebagai berikut, “Kami tahu dengan yakin bahwa sahabat yang meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat di belakang beliau. Dan di antara mereka pasti pernah dalam keadaan lupa yang di mana mengharuskan mereka untuk sujud sahwi jika mereka shalat sendirian. Jika memang sahabat ketika shalat di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka lupa, lalu mereka sujud sahwi setelah salam beda dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu ada keterangan (dalam riwayat) kalau para sahabat melakukan seperti itu. Namun jika tidak ada riwayat tentang hal itu, maka menunjukkan bahwa dalam kondisi makmum saja yang lupa tanpa imam, maka tidak disyariatkan makmum untuk sujud sahwi. Ini adalah penjelasan yang amat jelas—insya Allah Ta’ala–. Hal ini telah dikuatkan dengan hadits Mu’awiyah bin Al Hakam As Sulami bahwasanya ia ngobrol di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak tahu. Namun  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan dia untuk sujud sahwi.”[5] Demikian sajian sederhana kami tentang sujud sahwi. Yang benar datang dari Allah, yang keliru dalam tulisan kami adalah dari kesalahan diri kami sendiri yang lemah. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Baca dua artikel Sujud Sahwi sebelumnya: (1) Hukum Seputar Sujud Sahwi dan (2) Tata Cara Sujud Sahwi.   Prepared in the morning in Riyadh-KSA, 0n 29th Dzulhijjah 1431 H (05/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] Shahih Fiqh Sunnah,1/468. [2] HR. Bukhari no. 688 dan Muslim no. 411. [3] Al Awsath, Ibnul Mundzir, 3/322. [4] Di antara yang menyatakan sanad hadits ini dho’if adalah An Nawawi dalam Al Khulashoh (2/642) dan Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom. [5] Irwa’ul Gholil, Muhammad Nashiruddin Al Albani, Al Maktab Al Islami, 2/132. Tagscara sujud sahwi macam sujud sujud sahwi

Panduan Sujud Sahwi (3), Sujud Sahwi dalam Shalat Jama’ah

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Saat ini kita akan melanjutkan pembahasan sujud sahwi yang sudah lama tidak dilanjutkan. Ini adalah serial terakhir dari dua pembahasan sebelumnya di Rumaysho.com. Sebelumnya Rumaysho.com telah membahas hukum dan tata cara sujud sahwi. Sekarang akan dilanjutkan dengan bahasan sujud sahwi dalam shalat jama’ah. Semoga bermanfaat. Memperingatkan Imam Di saat imam itu lupa, makmum disyari’atkan untuk mengingatkannya yaitu dengan ucapan tasbih “subhanallah” bagi laki-laki dan tepuk tangan bagi wanita. Hal ini berdasarkan hadits Sahl bin Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيَقُلْ سُبْحَانَ اللَّهِ “Barangsiapa mengingatkan sesuatu pada imam dalam shalatnya, maka ucapkanlah “subhanallah” (Maha Suci Allah).” (HR. Bukhari no. 1218) مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ “Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 7190 dan Muslim no. 421) Cara wanita tepuk tangan adalah bagian dalam telapak tangan menepuk bagian punggung telapak tangan lainnya. Demikian kata penulis Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah.[1] Imam Merespon Peringatan dari Makmum Mayoritas ulama dari ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa jika imam menambah dalam shalatnya, namun imam yakin atau berprasangka kuat bahwa ia benar, sedangkan makmum berpendapat bahwa imam telah mengerjakan lima raka’at (misalnya), maka imam tidak perlu merespon makmum. Hal di atas adalah jika imam berada dalam kondisi yakin atau sangkaan kuat bahwa ia benar. Jika imam berada dalam kondisi ragu-ragu, maka ia wajib merespon peringatan makmum.  Demikian pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadits Dzul Yadain yang pernah disebutkan dalam tulisan yang lewat. Jika Imam Lupa dan Melakukan Sujud Sahwi, Makmum Wajib Mengikuti Imam Baik kondisinya adalah makmum dan imam sama-sama lupa atau imam saja yang lupa, maka jika imam lakukan sujud sahwi, makmum wajib ikuti. Ibnul Mundzir berkata, “Semua ulama sepakat bahwa makmum ketika imam lupa dalam shalatnya dan imam melakukan sujud sahwi, maka wajib bagi makmum untuk sujud bersamanya. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ “Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti.”[2][3] Jika Imam Lupa dan Tidak Melakukan Sujud Sahwi, Apakah Makmum Harus Melakukan Sujud Sahwi? Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah makmum tetap melakukan sujud sahwi walaupun imam tidak melakukannya.Yang berpendapat semacam ini adalah Ibnu Sirin, Qotadah, Al Auza’i, Malik, Al Laits, Asy Syafi’i, Abu Tsaur, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Alasannya, karena sujud sahwi itu wajib bagi imam dan makmum. Oleh karena itu, tidak boleh makmum meninggalkan kewajiban sebagaimana yang diwajibkan pada imam. Demikian pula karena setiap orang yang melaksanakan shalat semua wajib melakukan hal yang fardhu, sebagaimana imam pun demikian. Maka tidak boleh sujud sahwi ini ditinggalkan kecuali dengan menunaikannya. Apakah Makmum Masbuk Juga Ikut Melakukan Sujud Sahwi? Yang tepat dalam masalah ini makmum masbuk (yang telat mengikuti imam sejak awal) melakukan sujud sahwi bersama imam jika sujud sahwinya sebelum salam. Namun jika sujud sahwi terletak sesudah salam, makmum tersebut tetap berdiri melanjutkan shalatnya dan ia sujud sahwi setelah ia salam (mengikuti sujud sahwi yang dilakukan oleh imam sebelum tadi). Inilah pendapat dari Imam Malik, Al Auza’i, dan Al Laits. Pendapat ini yang dikuatkan oleh penulis Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik. Jika Makmum Lupa di Belakang Imam Jika makmum yang lupa sedangkan imam tidak, maka kealpaan makmum dipikul oleh imam, dan makmum tersebut tidak perlu melakukan sujud sahwi. Inilah pendapat mayoritas ulama dari empat madzhab. Telah terdapat hadits yang membicarakan hal ini, لَيْسَ عَلَى مَنْ خَلْفَ الإِمَامِ سَهْوٌ فَإِنْ سَهَا الإِمَامُ فَعَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ خَلْفَهُ السَّهْوُ وَإِنْ سَهَا مَنْ خَلْفَ الإِمَامِ فَلَيْسَ عَلَيْهِ سَهْوٌ وَالإِمَامُ كَافِيهِ “Tidak diharuskan bagi yang shalat di belakang imam ketika ia dalam keadaan lupa (untuk sujud sahwi). Jika imam lupa, maka itu jadi tanggungannya dan makmum di belakangnya mengikuti dalam sujud sahwi. Jika makmum yang lupa, maka tidak ada kewajiban sujud sahwi untuknya. Imam sudah mencukupinya.” Hadits ini dho’if.[4] Akan tetapi hadits tersebut diamalkan oleh kebanyakan ulama. Untuk mendukung hal di atas, ada penjelasan yang apik dari Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah sebagai berikut, “Kami tahu dengan yakin bahwa sahabat yang meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat di belakang beliau. Dan di antara mereka pasti pernah dalam keadaan lupa yang di mana mengharuskan mereka untuk sujud sahwi jika mereka shalat sendirian. Jika memang sahabat ketika shalat di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka lupa, lalu mereka sujud sahwi setelah salam beda dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu ada keterangan (dalam riwayat) kalau para sahabat melakukan seperti itu. Namun jika tidak ada riwayat tentang hal itu, maka menunjukkan bahwa dalam kondisi makmum saja yang lupa tanpa imam, maka tidak disyariatkan makmum untuk sujud sahwi. Ini adalah penjelasan yang amat jelas—insya Allah Ta’ala–. Hal ini telah dikuatkan dengan hadits Mu’awiyah bin Al Hakam As Sulami bahwasanya ia ngobrol di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak tahu. Namun  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan dia untuk sujud sahwi.”[5] Demikian sajian sederhana kami tentang sujud sahwi. Yang benar datang dari Allah, yang keliru dalam tulisan kami adalah dari kesalahan diri kami sendiri yang lemah. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Baca dua artikel Sujud Sahwi sebelumnya: (1) Hukum Seputar Sujud Sahwi dan (2) Tata Cara Sujud Sahwi.   Prepared in the morning in Riyadh-KSA, 0n 29th Dzulhijjah 1431 H (05/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] Shahih Fiqh Sunnah,1/468. [2] HR. Bukhari no. 688 dan Muslim no. 411. [3] Al Awsath, Ibnul Mundzir, 3/322. [4] Di antara yang menyatakan sanad hadits ini dho’if adalah An Nawawi dalam Al Khulashoh (2/642) dan Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom. [5] Irwa’ul Gholil, Muhammad Nashiruddin Al Albani, Al Maktab Al Islami, 2/132. Tagscara sujud sahwi macam sujud sujud sahwi
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Saat ini kita akan melanjutkan pembahasan sujud sahwi yang sudah lama tidak dilanjutkan. Ini adalah serial terakhir dari dua pembahasan sebelumnya di Rumaysho.com. Sebelumnya Rumaysho.com telah membahas hukum dan tata cara sujud sahwi. Sekarang akan dilanjutkan dengan bahasan sujud sahwi dalam shalat jama’ah. Semoga bermanfaat. Memperingatkan Imam Di saat imam itu lupa, makmum disyari’atkan untuk mengingatkannya yaitu dengan ucapan tasbih “subhanallah” bagi laki-laki dan tepuk tangan bagi wanita. Hal ini berdasarkan hadits Sahl bin Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيَقُلْ سُبْحَانَ اللَّهِ “Barangsiapa mengingatkan sesuatu pada imam dalam shalatnya, maka ucapkanlah “subhanallah” (Maha Suci Allah).” (HR. Bukhari no. 1218) مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ “Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 7190 dan Muslim no. 421) Cara wanita tepuk tangan adalah bagian dalam telapak tangan menepuk bagian punggung telapak tangan lainnya. Demikian kata penulis Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah.[1] Imam Merespon Peringatan dari Makmum Mayoritas ulama dari ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa jika imam menambah dalam shalatnya, namun imam yakin atau berprasangka kuat bahwa ia benar, sedangkan makmum berpendapat bahwa imam telah mengerjakan lima raka’at (misalnya), maka imam tidak perlu merespon makmum. Hal di atas adalah jika imam berada dalam kondisi yakin atau sangkaan kuat bahwa ia benar. Jika imam berada dalam kondisi ragu-ragu, maka ia wajib merespon peringatan makmum.  Demikian pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadits Dzul Yadain yang pernah disebutkan dalam tulisan yang lewat. Jika Imam Lupa dan Melakukan Sujud Sahwi, Makmum Wajib Mengikuti Imam Baik kondisinya adalah makmum dan imam sama-sama lupa atau imam saja yang lupa, maka jika imam lakukan sujud sahwi, makmum wajib ikuti. Ibnul Mundzir berkata, “Semua ulama sepakat bahwa makmum ketika imam lupa dalam shalatnya dan imam melakukan sujud sahwi, maka wajib bagi makmum untuk sujud bersamanya. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ “Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti.”[2][3] Jika Imam Lupa dan Tidak Melakukan Sujud Sahwi, Apakah Makmum Harus Melakukan Sujud Sahwi? Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah makmum tetap melakukan sujud sahwi walaupun imam tidak melakukannya.Yang berpendapat semacam ini adalah Ibnu Sirin, Qotadah, Al Auza’i, Malik, Al Laits, Asy Syafi’i, Abu Tsaur, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Alasannya, karena sujud sahwi itu wajib bagi imam dan makmum. Oleh karena itu, tidak boleh makmum meninggalkan kewajiban sebagaimana yang diwajibkan pada imam. Demikian pula karena setiap orang yang melaksanakan shalat semua wajib melakukan hal yang fardhu, sebagaimana imam pun demikian. Maka tidak boleh sujud sahwi ini ditinggalkan kecuali dengan menunaikannya. Apakah Makmum Masbuk Juga Ikut Melakukan Sujud Sahwi? Yang tepat dalam masalah ini makmum masbuk (yang telat mengikuti imam sejak awal) melakukan sujud sahwi bersama imam jika sujud sahwinya sebelum salam. Namun jika sujud sahwi terletak sesudah salam, makmum tersebut tetap berdiri melanjutkan shalatnya dan ia sujud sahwi setelah ia salam (mengikuti sujud sahwi yang dilakukan oleh imam sebelum tadi). Inilah pendapat dari Imam Malik, Al Auza’i, dan Al Laits. Pendapat ini yang dikuatkan oleh penulis Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik. Jika Makmum Lupa di Belakang Imam Jika makmum yang lupa sedangkan imam tidak, maka kealpaan makmum dipikul oleh imam, dan makmum tersebut tidak perlu melakukan sujud sahwi. Inilah pendapat mayoritas ulama dari empat madzhab. Telah terdapat hadits yang membicarakan hal ini, لَيْسَ عَلَى مَنْ خَلْفَ الإِمَامِ سَهْوٌ فَإِنْ سَهَا الإِمَامُ فَعَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ خَلْفَهُ السَّهْوُ وَإِنْ سَهَا مَنْ خَلْفَ الإِمَامِ فَلَيْسَ عَلَيْهِ سَهْوٌ وَالإِمَامُ كَافِيهِ “Tidak diharuskan bagi yang shalat di belakang imam ketika ia dalam keadaan lupa (untuk sujud sahwi). Jika imam lupa, maka itu jadi tanggungannya dan makmum di belakangnya mengikuti dalam sujud sahwi. Jika makmum yang lupa, maka tidak ada kewajiban sujud sahwi untuknya. Imam sudah mencukupinya.” Hadits ini dho’if.[4] Akan tetapi hadits tersebut diamalkan oleh kebanyakan ulama. Untuk mendukung hal di atas, ada penjelasan yang apik dari Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah sebagai berikut, “Kami tahu dengan yakin bahwa sahabat yang meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat di belakang beliau. Dan di antara mereka pasti pernah dalam keadaan lupa yang di mana mengharuskan mereka untuk sujud sahwi jika mereka shalat sendirian. Jika memang sahabat ketika shalat di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka lupa, lalu mereka sujud sahwi setelah salam beda dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu ada keterangan (dalam riwayat) kalau para sahabat melakukan seperti itu. Namun jika tidak ada riwayat tentang hal itu, maka menunjukkan bahwa dalam kondisi makmum saja yang lupa tanpa imam, maka tidak disyariatkan makmum untuk sujud sahwi. Ini adalah penjelasan yang amat jelas—insya Allah Ta’ala–. Hal ini telah dikuatkan dengan hadits Mu’awiyah bin Al Hakam As Sulami bahwasanya ia ngobrol di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak tahu. Namun  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan dia untuk sujud sahwi.”[5] Demikian sajian sederhana kami tentang sujud sahwi. Yang benar datang dari Allah, yang keliru dalam tulisan kami adalah dari kesalahan diri kami sendiri yang lemah. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Baca dua artikel Sujud Sahwi sebelumnya: (1) Hukum Seputar Sujud Sahwi dan (2) Tata Cara Sujud Sahwi.   Prepared in the morning in Riyadh-KSA, 0n 29th Dzulhijjah 1431 H (05/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] Shahih Fiqh Sunnah,1/468. [2] HR. Bukhari no. 688 dan Muslim no. 411. [3] Al Awsath, Ibnul Mundzir, 3/322. [4] Di antara yang menyatakan sanad hadits ini dho’if adalah An Nawawi dalam Al Khulashoh (2/642) dan Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom. [5] Irwa’ul Gholil, Muhammad Nashiruddin Al Albani, Al Maktab Al Islami, 2/132. Tagscara sujud sahwi macam sujud sujud sahwi


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Saat ini kita akan melanjutkan pembahasan sujud sahwi yang sudah lama tidak dilanjutkan. Ini adalah serial terakhir dari dua pembahasan sebelumnya di Rumaysho.com. Sebelumnya Rumaysho.com telah membahas hukum dan tata cara sujud sahwi. Sekarang akan dilanjutkan dengan bahasan sujud sahwi dalam shalat jama’ah. Semoga bermanfaat. Memperingatkan Imam Di saat imam itu lupa, makmum disyari’atkan untuk mengingatkannya yaitu dengan ucapan tasbih “subhanallah” bagi laki-laki dan tepuk tangan bagi wanita. Hal ini berdasarkan hadits Sahl bin Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيَقُلْ سُبْحَانَ اللَّهِ “Barangsiapa mengingatkan sesuatu pada imam dalam shalatnya, maka ucapkanlah “subhanallah” (Maha Suci Allah).” (HR. Bukhari no. 1218) مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ “Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita.” (HR. Bukhari no. 7190 dan Muslim no. 421) Cara wanita tepuk tangan adalah bagian dalam telapak tangan menepuk bagian punggung telapak tangan lainnya. Demikian kata penulis Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah.[1] Imam Merespon Peringatan dari Makmum Mayoritas ulama dari ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa jika imam menambah dalam shalatnya, namun imam yakin atau berprasangka kuat bahwa ia benar, sedangkan makmum berpendapat bahwa imam telah mengerjakan lima raka’at (misalnya), maka imam tidak perlu merespon makmum. Hal di atas adalah jika imam berada dalam kondisi yakin atau sangkaan kuat bahwa ia benar. Jika imam berada dalam kondisi ragu-ragu, maka ia wajib merespon peringatan makmum.  Demikian pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadits Dzul Yadain yang pernah disebutkan dalam tulisan yang lewat. Jika Imam Lupa dan Melakukan Sujud Sahwi, Makmum Wajib Mengikuti Imam Baik kondisinya adalah makmum dan imam sama-sama lupa atau imam saja yang lupa, maka jika imam lakukan sujud sahwi, makmum wajib ikuti. Ibnul Mundzir berkata, “Semua ulama sepakat bahwa makmum ketika imam lupa dalam shalatnya dan imam melakukan sujud sahwi, maka wajib bagi makmum untuk sujud bersamanya. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ “Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti.”[2][3] Jika Imam Lupa dan Tidak Melakukan Sujud Sahwi, Apakah Makmum Harus Melakukan Sujud Sahwi? Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah makmum tetap melakukan sujud sahwi walaupun imam tidak melakukannya.Yang berpendapat semacam ini adalah Ibnu Sirin, Qotadah, Al Auza’i, Malik, Al Laits, Asy Syafi’i, Abu Tsaur, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Alasannya, karena sujud sahwi itu wajib bagi imam dan makmum. Oleh karena itu, tidak boleh makmum meninggalkan kewajiban sebagaimana yang diwajibkan pada imam. Demikian pula karena setiap orang yang melaksanakan shalat semua wajib melakukan hal yang fardhu, sebagaimana imam pun demikian. Maka tidak boleh sujud sahwi ini ditinggalkan kecuali dengan menunaikannya. Apakah Makmum Masbuk Juga Ikut Melakukan Sujud Sahwi? Yang tepat dalam masalah ini makmum masbuk (yang telat mengikuti imam sejak awal) melakukan sujud sahwi bersama imam jika sujud sahwinya sebelum salam. Namun jika sujud sahwi terletak sesudah salam, makmum tersebut tetap berdiri melanjutkan shalatnya dan ia sujud sahwi setelah ia salam (mengikuti sujud sahwi yang dilakukan oleh imam sebelum tadi). Inilah pendapat dari Imam Malik, Al Auza’i, dan Al Laits. Pendapat ini yang dikuatkan oleh penulis Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik. Jika Makmum Lupa di Belakang Imam Jika makmum yang lupa sedangkan imam tidak, maka kealpaan makmum dipikul oleh imam, dan makmum tersebut tidak perlu melakukan sujud sahwi. Inilah pendapat mayoritas ulama dari empat madzhab. Telah terdapat hadits yang membicarakan hal ini, لَيْسَ عَلَى مَنْ خَلْفَ الإِمَامِ سَهْوٌ فَإِنْ سَهَا الإِمَامُ فَعَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ خَلْفَهُ السَّهْوُ وَإِنْ سَهَا مَنْ خَلْفَ الإِمَامِ فَلَيْسَ عَلَيْهِ سَهْوٌ وَالإِمَامُ كَافِيهِ “Tidak diharuskan bagi yang shalat di belakang imam ketika ia dalam keadaan lupa (untuk sujud sahwi). Jika imam lupa, maka itu jadi tanggungannya dan makmum di belakangnya mengikuti dalam sujud sahwi. Jika makmum yang lupa, maka tidak ada kewajiban sujud sahwi untuknya. Imam sudah mencukupinya.” Hadits ini dho’if.[4] Akan tetapi hadits tersebut diamalkan oleh kebanyakan ulama. Untuk mendukung hal di atas, ada penjelasan yang apik dari Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah sebagai berikut, “Kami tahu dengan yakin bahwa sahabat yang meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat di belakang beliau. Dan di antara mereka pasti pernah dalam keadaan lupa yang di mana mengharuskan mereka untuk sujud sahwi jika mereka shalat sendirian. Jika memang sahabat ketika shalat di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka lupa, lalu mereka sujud sahwi setelah salam beda dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu ada keterangan (dalam riwayat) kalau para sahabat melakukan seperti itu. Namun jika tidak ada riwayat tentang hal itu, maka menunjukkan bahwa dalam kondisi makmum saja yang lupa tanpa imam, maka tidak disyariatkan makmum untuk sujud sahwi. Ini adalah penjelasan yang amat jelas—insya Allah Ta’ala–. Hal ini telah dikuatkan dengan hadits Mu’awiyah bin Al Hakam As Sulami bahwasanya ia ngobrol di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak tahu. Namun  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan dia untuk sujud sahwi.”[5] Demikian sajian sederhana kami tentang sujud sahwi. Yang benar datang dari Allah, yang keliru dalam tulisan kami adalah dari kesalahan diri kami sendiri yang lemah. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Baca dua artikel Sujud Sahwi sebelumnya: (1) Hukum Seputar Sujud Sahwi dan (2) Tata Cara Sujud Sahwi.   Prepared in the morning in Riyadh-KSA, 0n 29th Dzulhijjah 1431 H (05/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] Shahih Fiqh Sunnah,1/468. [2] HR. Bukhari no. 688 dan Muslim no. 411. [3] Al Awsath, Ibnul Mundzir, 3/322. [4] Di antara yang menyatakan sanad hadits ini dho’if adalah An Nawawi dalam Al Khulashoh (2/642) dan Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom. [5] Irwa’ul Gholil, Muhammad Nashiruddin Al Albani, Al Maktab Al Islami, 2/132. Tagscara sujud sahwi macam sujud sujud sahwi

Jilbab Lebih Menjaga Dirimu

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Jilbab, apa sih manfaatnya? Banyak wanita yang menanya-nanyakan hal ini karena ia belum mendapat hidayah untuk mengenakannya. Berikut ada sebuah ayat dalam Kitabullah yang disebut dengan “Ayat Hijab”. Ayat ini sangat bagus sekali untuk direnungkan. Moga kita bisa mendapatkan pelajaran dari ayat tersebut dari para ulama tafsir. Semoga dengan ini Allah membuka hati para wanita yang memang belum mengenakannya dengan sempurna.   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59) Daftar Isi tutup 1. Apa Itu Jilbab? 2. Mengenakan Jilbab, Ciri-Ciri Wanita Merdeka 3. Mengenakan Jilbab Lebih Menjaga Diri 4. Allah Maha Pengampun 5. Jangan Lupa untuk Dakwahi Keluarga Apa Itu Jilbab? Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah pakaian atas (rida’)[1] yang menutupi khimar. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud, ‘Ubaidah, Al Hasan Al Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim An Nakho’i, dan ‘Atho’ Al Khurosaani. Untuk saat ini, jilbab itu semisal izar (pakaian bawah). Al Jauhari berkata bahwa jilbab adalah “mulhafah” (kain penutup).[2] Asy Syaukani rahimahullah berkata bahwa jilbab adalah pakaian yang ukurannya lebih besar dari khimar.[3] Ada ulama yang katakan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh badan wanita. Dalam hadits shahih dari ‘Ummu ‘Athiyah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا “Hendaklah saudaranya mengenakan jilbab untuknya.”[4] Al Wahidi mengatakan bahwa pakar tafsir mengatakan, “Yaitu hendaklah ia menutupi wajah dan kepalanya kecuali satu mata saja.”[5] Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaadul Masiir memberi keterangan mengenai jilbab. Beliau nukil perkataan Ibnu Qutaibah, di mana ia memberikan penjelasan, “Hendaklah wanita itu mengenakan rida’nya (pakaian atasnya).” Ulama lainnya berkata, “Hendaklah para wanita menutup kepala dan wajah mereka, supaya orang-orang tahu bahwa ia adalah wanita merdeka (bukan budak).”[6] Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah mulhafah (kain penutup atas), khimar, rida’ (kain penutup badan atas) atau selainnya yang dikenakan di atas pakaian. Hendaklah jilbab tersebut menutupi diri wanita itu, menutupi wajah dan dadanya.[7] Kesimpulan mengenai maksud jilbab dan khimar, silakan lihat gambar www.muslimah.or.id [8] berikut ini. Mengenakan Jilbab, Ciri-Ciri Wanita Merdeka Dalam ayat yang kita kaji saat ini, Allah Ta’ala memerintahkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam agar memerintahkan para wanita mukminat—khususnya para istri dan anak perempuan Nabi karena kemuliaan mereka—yaitu supaya mereka mengulurkan jilbabnya. Tujuannya adalah untuk membedakan antara para wanita jahiliyah dan para budak wanita.[9] As Sudi rahimahullah mengatakan, “Dahulu orang-orang fasik di Madinah biasa keluar di waktu malam ketika malam begitu gelap di jalan-jalan Madinah. Mereka ingin menghadang para wanita. Dahulu orang-orang miskin dari penduduk Madinah mengalami kesusahan. Jika malam tiba para wanita (yang susah tadi) keluar ke jalan-jalan untuk memenuhi hajat mereka. Para orang fasik sangat ingin menggoda para wanita tadi. Ketika mereka melihat para wanita yang mengenakan jilbab, mereka katakan, “Ini adalah wanita merdeka. Jangan sampai menggagunya.” Namun ketika mereka melihat para wanita yang tidak berjilbab, mereka katakan, “Ini adalah budak wanita. Mari kita menghadangnya.” Mujahid rahimahullah berkata, “Hendaklah para wanita mengenakan jilbab supaya diketahui manakah yang termasuk wanita merdeka. Jika ada wanita yang berjilbab, orang-orang yang fasik ketika bertemu dengannya tidak akan menyakitinya.”[10] Penjelasan para ulama di atas menerangkan firman Allah mengenai manfaat jilbab, ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal.” (QS. Al Ahzab: 59) Asy Syaukani rahimahullah menerangkan, “Ayat (yang artinya), ” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal”, bukanlah yang dimaksud supaya salah satu di antara mereka dikenal, yaitu siapa wanita itu. Namun yang dimaksudkan adalah supaya mereka dikenal, manakah yang sudah merdeka, manakah yang masih budak. Karena jika mereka mengenakan jilbab, itu berarti mereka mengenakan pakaian orang merdeka.”[11] Inilah yang membedakan manakah budak dan wanita merdeka dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa wanita yang tidak berjilbab berarti masih menginginkan status dirinya sebagai budak. Hanya Allah yang beri taufik. Mengenakan Jilbab Lebih Menjaga Diri Mengenai ayat, ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.” (QS. Al Ahzab: 59) Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, “Ayat di atas menunjukkan, orang yang tidak mengenakan jilbab akan lebih mudah digoda. Karena jika seorang wanita tidak berjilbab, maka orang-orang akan mengira bahwa ia bukanlah wanita ‘afifaat (wanita yang benar-benar menjaga diri atau kehormatannya). Akhirnya orang yang punya penyakit dalam hatinya muncul hal yang bukan-bukan, lantas mereka pun menyakitinya dan menganggapnya rendah seperti anggapan mereka itu budak. Akhirnya orang-orang yang ingin berlaku jelek merendahkannya.”[12] Allah Maha Pengampun Di akhir ayat, Allah Ta’ala katakan, وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Maha Pengampun dan Penyayang terhadap apa yang telah lalu di masa-masa jahiliyah, di mana ketika itu mereka (para wanita) tidak memiliki ilmu akan hal ini.”[13] Artinya, bagi wanita yang belum mengenakan jilbab, Allah masih membuka pintu taubat selama nyawa masih dikandung badan, selama malaikat maut belum datang di hadapannya. Jangan Lupa untuk Dakwahi Keluarga Dakwahi keluarga untuk berjilbab dan menutup aurat, itu yang seharusnya jadi skala prioritas. Lihatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja diperintahkan untuk memulainya dari istri dan anak-anak perempuannya sebelum wanita mukminat lainnya sebagaimana perintah di awal ayat. يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin” Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At Tahrim: 6) Ya Allah, bukakanlah hati keluarga dan kerabat kami yang belum berjilbab untuk segera berjilbab dengan sempurna. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Baca artikel Bahaya Enggan Mengenakan Jilbab dan Syarat-Syarat Pakaian Muslimah yang Sempurna. Baca pula Sanggahan Terhadap Berbagai Alasan Enggan untuk Berjilbab. Prepared at night for 1.5 hours in lovely Sakan-Riyadh, KSU, on 29th Dzulhijjah 1431 H (04/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Rida’ dan Izar adalah pakaian seperti ketika berihrom. Rida’ untuk bagian atas, ihrom untuk bagian bawahnya. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 11/242. [3] Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 6/79. [4] HR. Muslim no. 890. [5] Fathul Qodir, 6/79. [6] Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, Mawqi’ At Tafasir, 5/150. [7] Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah, hal. 671. [8] Dicopy dari http://muslimah.or.id/nasihat-untuk-muslimah/jilbabku-penutup-auratku.html [9] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/242. [10] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/243. [11] Fathul Qodir, 6/79. [12] Taisir Al Karimir Rahman, hal. 671. [13] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/243. Tagsjilbab

Jilbab Lebih Menjaga Dirimu

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Jilbab, apa sih manfaatnya? Banyak wanita yang menanya-nanyakan hal ini karena ia belum mendapat hidayah untuk mengenakannya. Berikut ada sebuah ayat dalam Kitabullah yang disebut dengan “Ayat Hijab”. Ayat ini sangat bagus sekali untuk direnungkan. Moga kita bisa mendapatkan pelajaran dari ayat tersebut dari para ulama tafsir. Semoga dengan ini Allah membuka hati para wanita yang memang belum mengenakannya dengan sempurna.   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59) Daftar Isi tutup 1. Apa Itu Jilbab? 2. Mengenakan Jilbab, Ciri-Ciri Wanita Merdeka 3. Mengenakan Jilbab Lebih Menjaga Diri 4. Allah Maha Pengampun 5. Jangan Lupa untuk Dakwahi Keluarga Apa Itu Jilbab? Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah pakaian atas (rida’)[1] yang menutupi khimar. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud, ‘Ubaidah, Al Hasan Al Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim An Nakho’i, dan ‘Atho’ Al Khurosaani. Untuk saat ini, jilbab itu semisal izar (pakaian bawah). Al Jauhari berkata bahwa jilbab adalah “mulhafah” (kain penutup).[2] Asy Syaukani rahimahullah berkata bahwa jilbab adalah pakaian yang ukurannya lebih besar dari khimar.[3] Ada ulama yang katakan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh badan wanita. Dalam hadits shahih dari ‘Ummu ‘Athiyah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا “Hendaklah saudaranya mengenakan jilbab untuknya.”[4] Al Wahidi mengatakan bahwa pakar tafsir mengatakan, “Yaitu hendaklah ia menutupi wajah dan kepalanya kecuali satu mata saja.”[5] Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaadul Masiir memberi keterangan mengenai jilbab. Beliau nukil perkataan Ibnu Qutaibah, di mana ia memberikan penjelasan, “Hendaklah wanita itu mengenakan rida’nya (pakaian atasnya).” Ulama lainnya berkata, “Hendaklah para wanita menutup kepala dan wajah mereka, supaya orang-orang tahu bahwa ia adalah wanita merdeka (bukan budak).”[6] Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah mulhafah (kain penutup atas), khimar, rida’ (kain penutup badan atas) atau selainnya yang dikenakan di atas pakaian. Hendaklah jilbab tersebut menutupi diri wanita itu, menutupi wajah dan dadanya.[7] Kesimpulan mengenai maksud jilbab dan khimar, silakan lihat gambar www.muslimah.or.id [8] berikut ini. Mengenakan Jilbab, Ciri-Ciri Wanita Merdeka Dalam ayat yang kita kaji saat ini, Allah Ta’ala memerintahkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam agar memerintahkan para wanita mukminat—khususnya para istri dan anak perempuan Nabi karena kemuliaan mereka—yaitu supaya mereka mengulurkan jilbabnya. Tujuannya adalah untuk membedakan antara para wanita jahiliyah dan para budak wanita.[9] As Sudi rahimahullah mengatakan, “Dahulu orang-orang fasik di Madinah biasa keluar di waktu malam ketika malam begitu gelap di jalan-jalan Madinah. Mereka ingin menghadang para wanita. Dahulu orang-orang miskin dari penduduk Madinah mengalami kesusahan. Jika malam tiba para wanita (yang susah tadi) keluar ke jalan-jalan untuk memenuhi hajat mereka. Para orang fasik sangat ingin menggoda para wanita tadi. Ketika mereka melihat para wanita yang mengenakan jilbab, mereka katakan, “Ini adalah wanita merdeka. Jangan sampai menggagunya.” Namun ketika mereka melihat para wanita yang tidak berjilbab, mereka katakan, “Ini adalah budak wanita. Mari kita menghadangnya.” Mujahid rahimahullah berkata, “Hendaklah para wanita mengenakan jilbab supaya diketahui manakah yang termasuk wanita merdeka. Jika ada wanita yang berjilbab, orang-orang yang fasik ketika bertemu dengannya tidak akan menyakitinya.”[10] Penjelasan para ulama di atas menerangkan firman Allah mengenai manfaat jilbab, ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal.” (QS. Al Ahzab: 59) Asy Syaukani rahimahullah menerangkan, “Ayat (yang artinya), ” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal”, bukanlah yang dimaksud supaya salah satu di antara mereka dikenal, yaitu siapa wanita itu. Namun yang dimaksudkan adalah supaya mereka dikenal, manakah yang sudah merdeka, manakah yang masih budak. Karena jika mereka mengenakan jilbab, itu berarti mereka mengenakan pakaian orang merdeka.”[11] Inilah yang membedakan manakah budak dan wanita merdeka dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa wanita yang tidak berjilbab berarti masih menginginkan status dirinya sebagai budak. Hanya Allah yang beri taufik. Mengenakan Jilbab Lebih Menjaga Diri Mengenai ayat, ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.” (QS. Al Ahzab: 59) Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, “Ayat di atas menunjukkan, orang yang tidak mengenakan jilbab akan lebih mudah digoda. Karena jika seorang wanita tidak berjilbab, maka orang-orang akan mengira bahwa ia bukanlah wanita ‘afifaat (wanita yang benar-benar menjaga diri atau kehormatannya). Akhirnya orang yang punya penyakit dalam hatinya muncul hal yang bukan-bukan, lantas mereka pun menyakitinya dan menganggapnya rendah seperti anggapan mereka itu budak. Akhirnya orang-orang yang ingin berlaku jelek merendahkannya.”[12] Allah Maha Pengampun Di akhir ayat, Allah Ta’ala katakan, وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Maha Pengampun dan Penyayang terhadap apa yang telah lalu di masa-masa jahiliyah, di mana ketika itu mereka (para wanita) tidak memiliki ilmu akan hal ini.”[13] Artinya, bagi wanita yang belum mengenakan jilbab, Allah masih membuka pintu taubat selama nyawa masih dikandung badan, selama malaikat maut belum datang di hadapannya. Jangan Lupa untuk Dakwahi Keluarga Dakwahi keluarga untuk berjilbab dan menutup aurat, itu yang seharusnya jadi skala prioritas. Lihatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja diperintahkan untuk memulainya dari istri dan anak-anak perempuannya sebelum wanita mukminat lainnya sebagaimana perintah di awal ayat. يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin” Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At Tahrim: 6) Ya Allah, bukakanlah hati keluarga dan kerabat kami yang belum berjilbab untuk segera berjilbab dengan sempurna. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Baca artikel Bahaya Enggan Mengenakan Jilbab dan Syarat-Syarat Pakaian Muslimah yang Sempurna. Baca pula Sanggahan Terhadap Berbagai Alasan Enggan untuk Berjilbab. Prepared at night for 1.5 hours in lovely Sakan-Riyadh, KSU, on 29th Dzulhijjah 1431 H (04/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Rida’ dan Izar adalah pakaian seperti ketika berihrom. Rida’ untuk bagian atas, ihrom untuk bagian bawahnya. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 11/242. [3] Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 6/79. [4] HR. Muslim no. 890. [5] Fathul Qodir, 6/79. [6] Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, Mawqi’ At Tafasir, 5/150. [7] Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah, hal. 671. [8] Dicopy dari http://muslimah.or.id/nasihat-untuk-muslimah/jilbabku-penutup-auratku.html [9] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/242. [10] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/243. [11] Fathul Qodir, 6/79. [12] Taisir Al Karimir Rahman, hal. 671. [13] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/243. Tagsjilbab
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Jilbab, apa sih manfaatnya? Banyak wanita yang menanya-nanyakan hal ini karena ia belum mendapat hidayah untuk mengenakannya. Berikut ada sebuah ayat dalam Kitabullah yang disebut dengan “Ayat Hijab”. Ayat ini sangat bagus sekali untuk direnungkan. Moga kita bisa mendapatkan pelajaran dari ayat tersebut dari para ulama tafsir. Semoga dengan ini Allah membuka hati para wanita yang memang belum mengenakannya dengan sempurna.   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59) Daftar Isi tutup 1. Apa Itu Jilbab? 2. Mengenakan Jilbab, Ciri-Ciri Wanita Merdeka 3. Mengenakan Jilbab Lebih Menjaga Diri 4. Allah Maha Pengampun 5. Jangan Lupa untuk Dakwahi Keluarga Apa Itu Jilbab? Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah pakaian atas (rida’)[1] yang menutupi khimar. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud, ‘Ubaidah, Al Hasan Al Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim An Nakho’i, dan ‘Atho’ Al Khurosaani. Untuk saat ini, jilbab itu semisal izar (pakaian bawah). Al Jauhari berkata bahwa jilbab adalah “mulhafah” (kain penutup).[2] Asy Syaukani rahimahullah berkata bahwa jilbab adalah pakaian yang ukurannya lebih besar dari khimar.[3] Ada ulama yang katakan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh badan wanita. Dalam hadits shahih dari ‘Ummu ‘Athiyah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا “Hendaklah saudaranya mengenakan jilbab untuknya.”[4] Al Wahidi mengatakan bahwa pakar tafsir mengatakan, “Yaitu hendaklah ia menutupi wajah dan kepalanya kecuali satu mata saja.”[5] Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaadul Masiir memberi keterangan mengenai jilbab. Beliau nukil perkataan Ibnu Qutaibah, di mana ia memberikan penjelasan, “Hendaklah wanita itu mengenakan rida’nya (pakaian atasnya).” Ulama lainnya berkata, “Hendaklah para wanita menutup kepala dan wajah mereka, supaya orang-orang tahu bahwa ia adalah wanita merdeka (bukan budak).”[6] Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah mulhafah (kain penutup atas), khimar, rida’ (kain penutup badan atas) atau selainnya yang dikenakan di atas pakaian. Hendaklah jilbab tersebut menutupi diri wanita itu, menutupi wajah dan dadanya.[7] Kesimpulan mengenai maksud jilbab dan khimar, silakan lihat gambar www.muslimah.or.id [8] berikut ini. Mengenakan Jilbab, Ciri-Ciri Wanita Merdeka Dalam ayat yang kita kaji saat ini, Allah Ta’ala memerintahkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam agar memerintahkan para wanita mukminat—khususnya para istri dan anak perempuan Nabi karena kemuliaan mereka—yaitu supaya mereka mengulurkan jilbabnya. Tujuannya adalah untuk membedakan antara para wanita jahiliyah dan para budak wanita.[9] As Sudi rahimahullah mengatakan, “Dahulu orang-orang fasik di Madinah biasa keluar di waktu malam ketika malam begitu gelap di jalan-jalan Madinah. Mereka ingin menghadang para wanita. Dahulu orang-orang miskin dari penduduk Madinah mengalami kesusahan. Jika malam tiba para wanita (yang susah tadi) keluar ke jalan-jalan untuk memenuhi hajat mereka. Para orang fasik sangat ingin menggoda para wanita tadi. Ketika mereka melihat para wanita yang mengenakan jilbab, mereka katakan, “Ini adalah wanita merdeka. Jangan sampai menggagunya.” Namun ketika mereka melihat para wanita yang tidak berjilbab, mereka katakan, “Ini adalah budak wanita. Mari kita menghadangnya.” Mujahid rahimahullah berkata, “Hendaklah para wanita mengenakan jilbab supaya diketahui manakah yang termasuk wanita merdeka. Jika ada wanita yang berjilbab, orang-orang yang fasik ketika bertemu dengannya tidak akan menyakitinya.”[10] Penjelasan para ulama di atas menerangkan firman Allah mengenai manfaat jilbab, ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal.” (QS. Al Ahzab: 59) Asy Syaukani rahimahullah menerangkan, “Ayat (yang artinya), ” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal”, bukanlah yang dimaksud supaya salah satu di antara mereka dikenal, yaitu siapa wanita itu. Namun yang dimaksudkan adalah supaya mereka dikenal, manakah yang sudah merdeka, manakah yang masih budak. Karena jika mereka mengenakan jilbab, itu berarti mereka mengenakan pakaian orang merdeka.”[11] Inilah yang membedakan manakah budak dan wanita merdeka dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa wanita yang tidak berjilbab berarti masih menginginkan status dirinya sebagai budak. Hanya Allah yang beri taufik. Mengenakan Jilbab Lebih Menjaga Diri Mengenai ayat, ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.” (QS. Al Ahzab: 59) Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, “Ayat di atas menunjukkan, orang yang tidak mengenakan jilbab akan lebih mudah digoda. Karena jika seorang wanita tidak berjilbab, maka orang-orang akan mengira bahwa ia bukanlah wanita ‘afifaat (wanita yang benar-benar menjaga diri atau kehormatannya). Akhirnya orang yang punya penyakit dalam hatinya muncul hal yang bukan-bukan, lantas mereka pun menyakitinya dan menganggapnya rendah seperti anggapan mereka itu budak. Akhirnya orang-orang yang ingin berlaku jelek merendahkannya.”[12] Allah Maha Pengampun Di akhir ayat, Allah Ta’ala katakan, وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Maha Pengampun dan Penyayang terhadap apa yang telah lalu di masa-masa jahiliyah, di mana ketika itu mereka (para wanita) tidak memiliki ilmu akan hal ini.”[13] Artinya, bagi wanita yang belum mengenakan jilbab, Allah masih membuka pintu taubat selama nyawa masih dikandung badan, selama malaikat maut belum datang di hadapannya. Jangan Lupa untuk Dakwahi Keluarga Dakwahi keluarga untuk berjilbab dan menutup aurat, itu yang seharusnya jadi skala prioritas. Lihatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja diperintahkan untuk memulainya dari istri dan anak-anak perempuannya sebelum wanita mukminat lainnya sebagaimana perintah di awal ayat. يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin” Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At Tahrim: 6) Ya Allah, bukakanlah hati keluarga dan kerabat kami yang belum berjilbab untuk segera berjilbab dengan sempurna. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Baca artikel Bahaya Enggan Mengenakan Jilbab dan Syarat-Syarat Pakaian Muslimah yang Sempurna. Baca pula Sanggahan Terhadap Berbagai Alasan Enggan untuk Berjilbab. Prepared at night for 1.5 hours in lovely Sakan-Riyadh, KSU, on 29th Dzulhijjah 1431 H (04/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Rida’ dan Izar adalah pakaian seperti ketika berihrom. Rida’ untuk bagian atas, ihrom untuk bagian bawahnya. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 11/242. [3] Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 6/79. [4] HR. Muslim no. 890. [5] Fathul Qodir, 6/79. [6] Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, Mawqi’ At Tafasir, 5/150. [7] Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah, hal. 671. [8] Dicopy dari http://muslimah.or.id/nasihat-untuk-muslimah/jilbabku-penutup-auratku.html [9] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/242. [10] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/243. [11] Fathul Qodir, 6/79. [12] Taisir Al Karimir Rahman, hal. 671. [13] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/243. Tagsjilbab


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Jilbab, apa sih manfaatnya? Banyak wanita yang menanya-nanyakan hal ini karena ia belum mendapat hidayah untuk mengenakannya. Berikut ada sebuah ayat dalam Kitabullah yang disebut dengan “Ayat Hijab”. Ayat ini sangat bagus sekali untuk direnungkan. Moga kita bisa mendapatkan pelajaran dari ayat tersebut dari para ulama tafsir. Semoga dengan ini Allah membuka hati para wanita yang memang belum mengenakannya dengan sempurna.   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59) Daftar Isi tutup 1. Apa Itu Jilbab? 2. Mengenakan Jilbab, Ciri-Ciri Wanita Merdeka 3. Mengenakan Jilbab Lebih Menjaga Diri 4. Allah Maha Pengampun 5. Jangan Lupa untuk Dakwahi Keluarga Apa Itu Jilbab? Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah pakaian atas (rida’)[1] yang menutupi khimar. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud, ‘Ubaidah, Al Hasan Al Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim An Nakho’i, dan ‘Atho’ Al Khurosaani. Untuk saat ini, jilbab itu semisal izar (pakaian bawah). Al Jauhari berkata bahwa jilbab adalah “mulhafah” (kain penutup).[2] Asy Syaukani rahimahullah berkata bahwa jilbab adalah pakaian yang ukurannya lebih besar dari khimar.[3] Ada ulama yang katakan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh badan wanita. Dalam hadits shahih dari ‘Ummu ‘Athiyah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا “Hendaklah saudaranya mengenakan jilbab untuknya.”[4] Al Wahidi mengatakan bahwa pakar tafsir mengatakan, “Yaitu hendaklah ia menutupi wajah dan kepalanya kecuali satu mata saja.”[5] Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaadul Masiir memberi keterangan mengenai jilbab. Beliau nukil perkataan Ibnu Qutaibah, di mana ia memberikan penjelasan, “Hendaklah wanita itu mengenakan rida’nya (pakaian atasnya).” Ulama lainnya berkata, “Hendaklah para wanita menutup kepala dan wajah mereka, supaya orang-orang tahu bahwa ia adalah wanita merdeka (bukan budak).”[6] Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah mulhafah (kain penutup atas), khimar, rida’ (kain penutup badan atas) atau selainnya yang dikenakan di atas pakaian. Hendaklah jilbab tersebut menutupi diri wanita itu, menutupi wajah dan dadanya.[7] Kesimpulan mengenai maksud jilbab dan khimar, silakan lihat gambar www.muslimah.or.id [8] berikut ini. Mengenakan Jilbab, Ciri-Ciri Wanita Merdeka Dalam ayat yang kita kaji saat ini, Allah Ta’ala memerintahkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam agar memerintahkan para wanita mukminat—khususnya para istri dan anak perempuan Nabi karena kemuliaan mereka—yaitu supaya mereka mengulurkan jilbabnya. Tujuannya adalah untuk membedakan antara para wanita jahiliyah dan para budak wanita.[9] As Sudi rahimahullah mengatakan, “Dahulu orang-orang fasik di Madinah biasa keluar di waktu malam ketika malam begitu gelap di jalan-jalan Madinah. Mereka ingin menghadang para wanita. Dahulu orang-orang miskin dari penduduk Madinah mengalami kesusahan. Jika malam tiba para wanita (yang susah tadi) keluar ke jalan-jalan untuk memenuhi hajat mereka. Para orang fasik sangat ingin menggoda para wanita tadi. Ketika mereka melihat para wanita yang mengenakan jilbab, mereka katakan, “Ini adalah wanita merdeka. Jangan sampai menggagunya.” Namun ketika mereka melihat para wanita yang tidak berjilbab, mereka katakan, “Ini adalah budak wanita. Mari kita menghadangnya.” Mujahid rahimahullah berkata, “Hendaklah para wanita mengenakan jilbab supaya diketahui manakah yang termasuk wanita merdeka. Jika ada wanita yang berjilbab, orang-orang yang fasik ketika bertemu dengannya tidak akan menyakitinya.”[10] Penjelasan para ulama di atas menerangkan firman Allah mengenai manfaat jilbab, ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal.” (QS. Al Ahzab: 59) Asy Syaukani rahimahullah menerangkan, “Ayat (yang artinya), ” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal”, bukanlah yang dimaksud supaya salah satu di antara mereka dikenal, yaitu siapa wanita itu. Namun yang dimaksudkan adalah supaya mereka dikenal, manakah yang sudah merdeka, manakah yang masih budak. Karena jika mereka mengenakan jilbab, itu berarti mereka mengenakan pakaian orang merdeka.”[11] Inilah yang membedakan manakah budak dan wanita merdeka dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa wanita yang tidak berjilbab berarti masih menginginkan status dirinya sebagai budak. Hanya Allah yang beri taufik. Mengenakan Jilbab Lebih Menjaga Diri Mengenai ayat, ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.” (QS. Al Ahzab: 59) Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata, “Ayat di atas menunjukkan, orang yang tidak mengenakan jilbab akan lebih mudah digoda. Karena jika seorang wanita tidak berjilbab, maka orang-orang akan mengira bahwa ia bukanlah wanita ‘afifaat (wanita yang benar-benar menjaga diri atau kehormatannya). Akhirnya orang yang punya penyakit dalam hatinya muncul hal yang bukan-bukan, lantas mereka pun menyakitinya dan menganggapnya rendah seperti anggapan mereka itu budak. Akhirnya orang-orang yang ingin berlaku jelek merendahkannya.”[12] Allah Maha Pengampun Di akhir ayat, Allah Ta’ala katakan, وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Maha Pengampun dan Penyayang terhadap apa yang telah lalu di masa-masa jahiliyah, di mana ketika itu mereka (para wanita) tidak memiliki ilmu akan hal ini.”[13] Artinya, bagi wanita yang belum mengenakan jilbab, Allah masih membuka pintu taubat selama nyawa masih dikandung badan, selama malaikat maut belum datang di hadapannya. Jangan Lupa untuk Dakwahi Keluarga Dakwahi keluarga untuk berjilbab dan menutup aurat, itu yang seharusnya jadi skala prioritas. Lihatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja diperintahkan untuk memulainya dari istri dan anak-anak perempuannya sebelum wanita mukminat lainnya sebagaimana perintah di awal ayat. يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin” Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At Tahrim: 6) Ya Allah, bukakanlah hati keluarga dan kerabat kami yang belum berjilbab untuk segera berjilbab dengan sempurna. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Baca artikel Bahaya Enggan Mengenakan Jilbab dan Syarat-Syarat Pakaian Muslimah yang Sempurna. Baca pula Sanggahan Terhadap Berbagai Alasan Enggan untuk Berjilbab. Prepared at night for 1.5 hours in lovely Sakan-Riyadh, KSU, on 29th Dzulhijjah 1431 H (04/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Rida’ dan Izar adalah pakaian seperti ketika berihrom. Rida’ untuk bagian atas, ihrom untuk bagian bawahnya. [2] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 11/242. [3] Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 6/79. [4] HR. Muslim no. 890. [5] Fathul Qodir, 6/79. [6] Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, Mawqi’ At Tafasir, 5/150. [7] Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah, hal. 671. [8] Dicopy dari http://muslimah.or.id/nasihat-untuk-muslimah/jilbabku-penutup-auratku.html [9] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/242. [10] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/243. [11] Fathul Qodir, 6/79. [12] Taisir Al Karimir Rahman, hal. 671. [13] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11/243. Tagsjilbab

Muwaazanah… Suatu Yang Merupakan Keharusan…? Iya, Dalam Menghukumi Seseorang Bukan Dalam Mentahdzir !!

Merupakan suatu kenyataan yang sangat pahit tatkala kita melihat praktek sebagaian saudara-saudara kita yang sangat mudah menghukumi saudaranya sebagai Ahlul bid’ah –hanya karena sedikit berbeda dengannya-. Padahal saudaranya yang ia vonis dan diberi stempel mubtadi’ pada dasarnya sama dengan dirinya (yang memvonis) dalam perkara aqidah, cara beribadah, cara berdalil, dan cara memahami nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah. Buku-buku yang dijadikan pegangan adalah sama, ulama kibar yang dijadikan rujukan juga sama, bahkan penampilan dan cara berpakaian juga sama. Bisa jadi kita katakan 95 persen sama antara mereka berdua, hanya sebagian kecil yang timbul perbedaan antara mereka berdua, yaitu pada permasalahan-permasalahan yang bukan merupakan perkara yang prinsip, bukan merupakan perkara aqidah, tapi hanya perkara mu’aamalah.Apakah perbedaan sedikit yang ada pada saudaranya tersebut mengharuskan saudaranya divonis sebagai Ahlul Bid’ah??, apakah kebaikan-kebaikannya berupa aqidah yang benar dan tamassuk(berpegang teguh) di atas sunnah harus dibuang dan dilupakan??!! Lantas akhirnya orang inipun segera dihukumi sebagai mubtadi’??. Akibat dari sikap tasarru’ (terburu-buru) dalam memvonis timbulah sikap hajr yang membabi buta, sehingga seorang sunni bahkan seorang salafy, bahkan seorang da’i salafy harus disikapi sama dengan seorang mubtadi’, bahkan disikapi sama dengan seorang penyembah kubur…??, bahkan lebih keras lagi !!??. Dan merupakan kesalahan yang dilakukan oleh sebagian saudara-saudara kita adalah sikap menggampangkan dalam membid’ahkan saudara-saudaranya. Praktek ini tidak hanya dilakukan oleh sebagian orang yang memiliki ilmu diantara mereka, bahkan juga dipraktekkan oleh orang yang baru ngaji, yang belum mengenal tauhid dan bid’ah secara baik, namun begitu berani menyatakan saudara-saudaranya yang lain adalah ahli bid’ah. Sungguh sangat menyedihkan.Diantara mereka ada yang memvonis saudaranya Sururi, namun tatkala ditanya apakah yang dimaksud dengan Sururiyyah? Bagaimana ciri-cirinya? Maka ia terdiam seribu bahasa; atau ia berkata, “Pokoknya ia adalah Sururi sebagaimana kata ustadz Fulan….” Subhanallah, apakah demikian sikap seorang Ahlus Sunnah dalam membid’ahkan saudaranya tanpa dalil dan bayyinah? Hanya dengan taqlid buta? Bukankah kita mengenal manhaj Salaf karena lari dari taqlid? Lantas kenapa tatkala kita mengenal manhaj Salaf justru mempraktekan taqlid buta? Kalau taqlid dalam perkara hukum yang berkaitan dengan diri sendiri maka perkaranya masih ringan, namun taqlid dalam memvonis dan men-tabdi’ orang lain, sementara terdapat hukum-hukum yang berat yang dibangun di balik vonis, maka perkaranya adalah besar. Apakah yang akan ia katakan di Akhirat kelak jika dimintai pertanggung jawaban oleh Allah? Bagaimana mungkin seseorang memvonis orang lain dengan perkataan yang ia sendiri tidak paham maknanya? Pantaskah seseorang mengatakan orang lain sebagai musyrik jika ia sendiri tidak memahami makna syirik? Pantaskah seseorang mengatakan saudaranya ahli bid’ah, sementara ia sendiri tidak paham makna bid’ah? Dikhawatirkan justru dialah yang merupakan ahli bid’ah dengan pembid’ahan ngawur yang dilakukannya. Pantaskah seseorang mengatakan saudaranya Sururi, padahal ia tidak paham makna Sururiyyah? Jangan-jangan ia sendiri yang terjatuh dalam praktek Sururiyyah sedangkan ia tidak menyadarinya. Yang sangat disesalkan demikianlah kenyataannya, ternyata sebagian mereka justru terjatuh dalam praktek Sururiyyah, seperti melakukan demonstrasi –yang mereka namakan “menampakkan kekuatan”, tetapi substansinya sama saja-, mencela pemerintah di hadapan khalayak, dan lain-lain yang merupakan ciri-ciri Sururiyyah. (sebagaimana telah diakui sendiri oleh salah seroang dai besar mereka)Yang agak pintar sedikit dari kalangan mereka berkata, “Saya punya dalil bahwa Fulan adalah Sururi. Dalilnya adalah Fulan bermu’amalah dengan salah satu Yayasan Sosial ‘tertentu’ dari Kuwait.” Sungguh aneh tapi nyata, adakah ulama yang mengatakan demikian, bahwa siapa yang bermu’amalah dengan tersebut maka otomatis menjadi sururi? Kalau demikian berarti ulama kibar yang merekomendasikan yayasan ini semuanya sururi! Subhanallah !!!.Ternyata sebagian orang yang hobinya memvonis saudaranya dengan sururi akhirnya juga divonis dengan mubtadi’ juga. Senjata yang biasanya dia gunakan untuk menembak secara membabi buta terhadap saudara-saudaranya sesame salafy ternyata menembak dirinya sendiri. Dalam istilah kita “Senjata makan tuan”.Sebagian mereka –setelah belajar ke luar negeri- lalu pulang ke tanah air, akhirnya memvonis guru-guru mereka sebagai sururi dan ahlul bid’ah. Ternyata… hal itupun menimpa mereka, murid-murid mereka yang balik dari luar negeri juga menuduh mereka sebagai ahlul ahwaa (pengikut hawa nafsu).Bahkan yang lebih parah, bukan hanya ditahdzir dan ditabdi’ oleh murid-murid mereka, bahkan guru mereka sendiri yang dahulunya dikatakan sebagai al-‘Alim Al-Muhaddits Al-Faqiih ternyata mereka musuhi. Namun sang guru Al-Muhaddtis Al-Faqiih tidak menerima hal itu akhirnya juga mentahdziir mereka. Jadilah kondisi mereka lebih buruk dari ulah perbuatan mereka sendiri.Mereka yang dahulunya tatakala baru pulang dari luar negeri memvonis sururi kepada guru-guru mereka yang di tanah air, ternyata akhirnya mereka sendiri divonis sebagai pengikut hawa nafsu dan pendusta oleh murid-murid mereka sendiri bahkan oleh guru mereka sendiri yang dahulunya mereka agung-agungkan. Wallahul musta’aan…??!!Jangan terburu-buru dalam memvonis mubtadi’!!Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata, “Siapakah yang dihukumi sebagai ahli bid’ah? Bid’ah adalah hukum syar’i. Menghukumi pelaku bid’ah sebagai seorang ahli bid’ah adalah hukum syar’i yang berat. Sebab terdapat hukum-hukum syar’i yang mengikuti hukum si pelaku. Si Fulan kafir, si Fulan ahli bid’ah, si fulan Fasiq, masing-masing dari hukum ini hanyalah dilakukan oleh ahli ilmu. Sebab, tidak ada kelaziman antara kekufuran dan pelakunya. Tidak semua orang yang melakukan kekafiran maka otomatis ia menjadi kafir. Dua perkara ini tidak saling melazimkan. Begitu juga tidak semua orang yang melakukan bid’ah maka secara otomatis ia menjadi ahli bid’ah. Tidak semua orang yang melakukan kefasikan maka secara otomatis ia adalah orang yang fasik…. Karena itu, tabdi’, menghukumi bahwa orang yang mengucapkan suatu perkataan sebagai ahli bid’ah, juga menghukumi bahwa perkataannya tersebut merupakan bid’ah, bukanlah hak semua orang dari Ahlus Sunnah. Ini adalah hak ahli ilmu karena hukum yang demikian tidak dijatuhkan kecuali setelah terpenuhinya syarat-syarat dan tidak didapatkan penghalang-penghalang (istifa` asy-syuruth wa intifa` al-mawani’). Permasalahan ini kembali kepada ahli fatwa, dimana (mengetahui) terkumpulnya persyaratan dan hilangnya penghalang adalah pekerjaan seorang mufti (ahli fatwa).Oleh sebab itu, tidak boleh ceroboh dalam men-tabdi’ seseorang yang belum dihukumi oleh para ulama yang kokoh keilmuannya bahwa ia adalah ahli bid’ah. Hendaknya ia dihukumi sebagaimana hukum para ahli ilmu, (mengikuti) apa yang mereka katakan dan apa yang tidak mereka katakan. Barangsiapa yang menghukumi (bahwa si Fulan adalah ahli bid’ah), maka ini adalah ijtihad darinya. Jika ia termasuk orang yang mampu ber-ijtihad, maka itu adalah haknya. Ia akan mendapat udzur, namun tetap tidak boleh diikuti, karena yang boleh diikuti adalah para ulama yang kokoh keilmuannya. Dan jika ia bukan termasuk ahli ijtihad, maka perkataannya tertolak, dan ijtihad tersebut bukan pada tempatnya.” (Dari ceramah Syaikh Shalih Alu Syaikh yang berjudul an-Nashiihah lisy Syabaab.)Muwaazanah…kaidah emas yang terlupakanBerikut ini penulis mencoba ingin menjelaskan manhaj yang dipilih oleh para ulama salaf dalam menghukumi seseorang sebagai ahlul bid’ah atau bukan. Yang pada hakekatnya manhaj mereka dibangun di atas muwaazanah (yaitu menimbang antara bid’ah dan sunnah yang terdapat pada seseorang yang akan dihukumi tersebut)Namun ingat bukanlah yang dimaksud dengan muwazanah di sini adalah sebagaimana yang dinyatakan oleh sebagian orang, yaitu wajib menyebutkan kebaikan-kebaikan orang yang sedang disanggah dan tidak boleh menyebutkan kesalahan-kesalahannya saja. Kaidah tersebut adalah kaidah bid’ah yang mengakibatkan mentahnya peringatan ulama terhadap kesalahan-kesalahan ahli bid’ah. Namun muwazanah yang dimaksud oleh di sini adalah dalam menghukumi seseorang, apakah termasuk Ahlus Sunnah ataukah ahli bid’ah, maka harus dibandingkan antara kebaikannya dengan kesalahannya. Jika seseorang terkenal dengan sikapnya yang mengikuti dalil dan mencintai Sunnah, kemudian terjatuh dalam satu bid’ah, maka tidak dikatakan bahwa ia adalah seorang ahli bid’ah, karena kebaikannya yang banyak.Perhatikanlah antara dua bentuk muwazanah ini, karena begitu banyak orang yang rancu dalam memahami hal ini.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang ingin memberikan penilaian (taqwim) kepada suatu pihak, maka wajib baginya menyebutkan kebaikan-kebaikannya dan keburukan-keburukannya. Sebab Allah berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَHai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (al-Maa-idah: 8)Oleh karena itu, tatkala para ulama mereka membicarakan keadaan seseorang maka mereka menyebutkan kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukannya.Adapun jika engkau sedang berada pada posisi membantah kesalahan-kesalahannya, maka janganlah engkau menyebutkan kebaikan-kebaikannya…. Sebab jika engkau menyebutkan kebaikan-kebaikannya maka akan lemah sisi bantahanmu kepadanya. Bisa jadi orang lain terpukau dengan kabaikan-kebaikannya sehingga ia pun melupakan kesalahan-kesalahan orang tersebut….Namun jika engkau berbicara tentang orang ini dalam majelis apa saja, lalu engkau melihat bahwa menyebutkan kebaikan orang tersebut ada faedahnya, maka tidaklah mengapa engkau menyebutkannya. Namun jika engkau khawatir timbulnya mudharat maka janganlah engkau menyebutkannya….” Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (128).Jika volume air telah mencapai dua qullah maka tidak ternajisiPenjelasan Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin rahimahullah di atas mengingatkan kita agar tidak bermudah-mudah untuk memvonis seseorang sebagai ahlul bid’ah, terlebih lagi jika orang tersebut dikenal beraqidah salaf dan bermanhaj salaf. Bahkan meskipun orang tersebut jelas-jelas terjerumus dalam sebuah kesalahan akan tetapi bukan merupakan kesalahan yang fatal yang berkaitan dengan prinsip aqidah. Hal ini juga telah jauh-jauh diingatkan oleh para ulama terdahulu, karena satu atau dua atau tiga atau empat kesalahan tentunya tidak menjadikan puluhan kabaikan atau ratusan kebaikan menjadi terlupakan dan hilang.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda “Jika (volume) air telah mencapai dua qullah maka tidak ternajisi”.Syaikh Al-‘Utsaimiin berkata, “Ibnu Rajab berkata dalam muqaddimah kitab Qawaa’id-nya, ‘Orang yang adil adalah orang yang memaafkan kesalahan seseorang yang sedikit pada kebenarannya yang banyak.’ Tidaklah seorang pun mengambil kesalahan dan lupa dengan kebaikan melainkan ia telah menyerupai para wanita. Sebab jika engkau berbuat baik kepada seorang wanita sepanjang zaman lalu ia melihat satu keburukan padamu niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali tidak melihat kebaikan pada dirimu.’ Tidak ada seorang lelaki pun  yang ingin kedudukannya seperti ini, yaitu seperti wanita, yang mengambil satu kesalahan kemudian melupakan kebaikan yang banyak.” (Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (120), side A)Imam adz-Dzahabi berkata, “Kalau saja setiap orang yang keliru dalam ijtihad, sementara keimanannya benar dan selalu berusaha mengikuti kebenaran, kemudian kita “habisi” dia dan kita nyatakan bahwa ia adalah ahli bid’ah, maka sangat sedikit Imam yang akan selamat….” (Siyar A’lam an-Nubalaa’ (XIV/376), pada biografi Ibnu Khuzaimah)Beliau juga berkata, “Kalau setiap kali seorang Imam bersalah pada ijtihadnya pada sejumlah masalah dengan kesalahan yang ia dimaafkan, lantas kita menyikapinya dan membid’ahkannya serta meng-hajr-nya, maka tidak akan ada yang selamat dari kita, tidak juga Ibnu Nashr –yaitu Muhammad bin Nashr Al-Marwazi-, tidak juga Ibnu Mandah, tidak juga yang lebih besar dari keduanya…, maka kita berlindung (kepada Allah) dari hawa nafsu…” (Siyar A’lam an-Nubalaa’ (XIV/40), pada biografi Muhammad bin Nashr Al-Marwazi.)Beliau berkata pada biografi Qatadah rahimahullah, “Mungkin saja Allah memberi udzur kepada orang-orang yang semisal Qatadah, dimana mereka terjatuh dalam perkara bid’ah dengan niat mengagungkan dan mensucikan Allah, sementara ia telah berupaya dan berusaha (untuk mencari kebenaran, pen)… kemudian apabila seorang Imam besar dari kalangan ulama, jika banyak kebenaran padanya, diketahui bahwa ia selalu berusaha mencari kebenaran, ilmunya luas, tampak kecerdasannya, dikenal keshalihannya, sifat wara’-nya dan peneladanannya terhadap Sunnah Nabi `, maka kesalahan-kesalahannya dimaafkan. Kita tidak menyatakan bahwa ia sesat, tidak membuangnya dan tidak melupakan kebaikan-kebaikannya. Kita tidak mengikutinya dalam kebid’ahan dan kesalahannya, dan kita berharap ia bertaubat dari hal tersebut.” (Siyar A’lam an-Nubalaa’ (V/271), pada biografi Qatadah bin Di’amah As-Sadusi)Syaikh ‘Abdul Muhsin al-‘Abbad berkata, “Tidak semua orang yang melakukan bid’ah secara otomatis menjadi ahli bid’ah. Hanyalah dikatakan ahli bid’ah bagi orang yang telah jelas dan dikenal dengan bid’ahnya. Sebagian orang sangat berani dalam pembid’ahan sampai-sampai men-tabdi’ orang yang memiliki kebaikan dan memberi manfaat yang banyak bagi masyarakat. Sebagian orang menyebut setiap yang menyelisihinya sebagai ahli bid’ah.” (Sebagaimana yang beliau sampaikan di masjid Nabawi pada malam Rabu, tanggal 12 September 2005, tatkala menjelaskan Sunan at-Tirmidzi. Alangkah miripnya ucapan beliau dengan fenomena yang terjadi di Indonesia.)Pembicaraan tentang tabdi’ (pemvonisan mubtadi’) sama dengan takfiir (pemvonisan kafir)Syaikh al-Albani berkata, “Wajib bagi kita untuk mengetahui siapakah orang yang bisa divonis sebagai mubtadi’? Hal ini sama persis sebagaimanapula wajib bagi kita untuk mengetahui siapakah orang yang bisa divonis sebagai kafir?! Maka di sini ada sebuah pertanyaan… “Apakah setiap orang yang terjatuh dalam kekafiran maka otomatis menjadi kafir?”, dan demikian pula, “Apakah setiap orang yang terjatuh dalam bid’ah maka otomatis ia menjadi seorang mubtadi’??, ataukah tidak demikian?”.( Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no 666)Syaikh al-Albani juga berkata, “Terjatuhnya seorang ulama dalam bid’ah tidaklah secara otomatis menjadikannya sebagai seorang ahli bid’ah. Jatuhnya seorang ulama dalam perbuatan haram –yaitu menyatakan bolehnya sesuatu yang haram dikarenakan hasil ijtihad-nya- tidaklah berarti ia telah melakukan perbuatan yang haram. Aku katakan, atsar Abu Hurairah yang nashnya menyebutkan bahwa beliau berdiri pada hari Jum’at sebelum pelaksanaan shalat Jum’at untuk memberi nasehat dan mengingatkan orang-orang layak menjadi contoh yang baik bahwa suatu bid’ah terkadang dilakukan oleh seorang ulama, namun bukan berarti ia adalah seorang ahli bid’ah. Sebelum kita lebih dalam lagi untuk menjawab pertanyaan ini, maka aku katakan: Pertama, yang dimaksud dengan ahli bid’ah adalah orang yang kebiasaannya melakukan bid’ah dalam agama. Bukanlah termasuk ahli bid’ah orang yang (hanya) melakukan satu bid’ah, meskipun pada kenyataannya ia melakukan bid’ah tersebut bukan karena lupa, tetapi karena hawa nafsu. Meskipun demikian yang seperti ini tidaklah dinamakan ahli bid’ah. Contoh yang paling dekat dengan hal ini adalah seorang hakim yang zhalim terkadang berbuat adil pada beberapa keputusan hukum, namun tidak dikatakan bahwa ia seorang hakim yang adil. Sebagaimana halnya seorang hakim yang adil terkadang berbuat zhalim dalam bebarapa keputusan hukumnya, namun tidak dapat dikatakan bahwa ia adalah seorang hakim yang zhalim. Hal ini menguatkan kaidah fiqh Islam bahwa “seseorang itu dihukumi berdasarkan perkara yang dominan padanya, baik berupa kebaikan maupun keburukan.”Jika kita sudah mengetahui hakikat tersebut, maka kita mengetahui siapakah yang disebut ahli bi’dah, dimana ada dua persyaratan agar seseorang dikatakan sebagai ahli bid’ah:1.   Ia bukanlah seorang mujtahid, namun seorang pengikut hawa nafsu.2.   Berbuat bid’ah merupakan kebiasaannya.Jika kita mengambil dua syarat tersebut, kemudian kita aplikasikan pada atsar Abu Hurairah sebelumnya, niscaya kita dapati bahwa kedua syarat ini tidaklah terdapat dalam diri Abu Hurairah. Kita katakan, perbuatan beliau benar merupakan bid’ah, karena ia menyelisihi Sunnah –dan akan datang penjelasannya-, namun kita tidak katakan bahwa Abu Hurairah sebagai seorang ahli bid’ah.” (Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no. 785)Peringatan :Sebagian orang berpendapat bahwa tabdi’ (menyatakan seseorang sebagai ahli bid’ah) tidak sama dengan takfir (mengafirkan seseorang). Seseorang yang terjatuh dalam tindak kekufuran karena ta`wil maka mendapat udzur dan tidak bisa dikafirkan. Berbeda dengan orang yang melakukan bid’ah, meskipun ia melakukannya karena ta`wil tetap ia tidak mendapat udzur dan dikatakan sebagai ahli bid’ah. Pendapat seperti ini tidak benar dan telah disanggah oleh Syaikh al-Albani.Beliau pernah ditanya, “Bagaimana pendapat anda tentang ungkapan berikut: “Ta`wil menghalangi takfir namun tidak menghalangi tabdi’? Dengan kata lain, setiap muta-awwil (pelaku ta`wil) adalah ahli bid’ah, namun tidak setiap muta-awwil adalah kafir. Apakah ungkapan ini secara mutlak benar, ataukah ada perinciannya? Semoga Allah memberi keberkahan kepada Anda.”Syaikh al-Albani menjawab, “Pernyataan tersebut tidak benar…. Pendapat kami tentang tabdi’ adalah sama dengan pendapat kami tentang takfir, sebagaimana yang sudah disebutkan di awal pengajian. Kami tidak mengafirkan kecuali orang yang sudah ditegakkan hujjah terhadapnya dan kami tidak men-tabdi’ kecuali orang yang telah ditegakkan hujjah terhadapnya, meskipun ia berbuat bid’ah, namun bid’ah yang dilakukannya terkadang karena ijtihad yang salah… sebagaimana halnya seorang mujtahid kadang terjatuh dalam penghalalan perkara yang diharamkan oleh Allah. Namun ia tidak menyengaja untuk menghalalkan perkara yang diharamkan oleh Allah…. Jika demikian, maka tidak ada perbedaan antara orang yang menghalalkan perkara yang haram karena ijtihad-nya dengan orang yang melakukan bid’ah karena ijtihad-nya, begitu juga dengan orang yang terjatuh dalam kekafiran karena ijtihad-nya. Sama sekali tidak ada bedanya. Setiap orang yang membedakan antara satu perkara (dengan yang lain) dari tiga perkara ini, maka perkataannya rancu dan saling kontradiksi.” (Silsilah al-Huda wan Nuur, no 782)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya, “Seseorang tertentu tidaklah dihukumi sebagai seorang yang kafir atau fasik kecuali setelah ditegakkan hujah, dan pertanyaannya adalah apakah tabdi’ sama dengan takfir dan tafsik yaitu butuh untuk ditegakkan hujah”?Syaikh menjawab, “Benar, semua aib yang seseorang disifati dengan aib tersebut maka butuh untuk menetapkan perkara-perkara yang mewajibkan dia disifati dengan aib tersebut. Adapun mensifati setiap orang bahwasanya ia adalah mubtadi’ atau dia seorang yang sesat tanpa disertai dalil maka hal ini tidak boleh” (Fatawa Al-Haram An-Nabawi, kaset no 64 side B).Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga berkata, “Pernyataan Imam Nawawi (dalam men-ta`wil- nash-nash yang berkaitan dengan sifat Allah, pen) adalah suatu bid’ah, akan tetapi beliau sendiri bukanlah seorang ahli bid’ah. Sebab pada hakikatnya beliau terjatuh dalam bid’ah tersebut karena ta`wil. Pelaku ta`wil jika bersalah karena ijtihad maka mendapat pahala. Lantas bagaimana mungkin kita katakan bahwa beliau adalah ahli bid’ah dan menjauhkan masyarakat darinya? Karena itu, (hukum) ucapan tidaklah sama dengan (hukum) pengucapnya. Terkadang seseorang mengucapkan kalimat kekufuran namun ia tidak kafir.Tidakkah engkau perhatikan (hadits shahih tentang) seorang pria yang kehilangan untanya (yang membawa seluruh perbekalannya, sedangkan ia berada di tengah padang); lalu ia putus asa dan berbaring di bawah pohon menunggu kematiannya. Tiba-tiba untanya muncul di hadapannya, maka ia pun segera mengambil untanya tersebut dan (salah) berucap karena terlalu gembira, “Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah rabb-Mu.”Kalimat ini adalah kalimat kekufuran, tetapi pengucapnya tidak kafir, karena Rasulullah ` bersabda, “Ia salah (ucap) karena terlalu gembira.”Tidakkah engkau perhatikan (hadits shahih lainnya tentang) seorang lelaki yang melakukan banyak dosa, lalu ia berkata kepada keluarganya, “Jika aku meninggal maka bakarlah aku dan tebarkanlah debuku di laut. Demi Allah, sekiranya Allah mampu untuk mengembalikan aku, niscaya Ia akan mengadzabku dengan adzab yang sangat pedih yang Ia tidak pernah mengadzab seorang pun di alam semesta ini dengan adzab yang seperti itu.” Lelaki ini mengira dengan dibakarnya dan ditebarkan debunya di lautan maka ia akan selamat dari adzab Allah. Hal ini merupakan suatu keraguan atas kekuasaan Allah, sedangkan keraguan atas kekuasaan Allah merupakan kekafiran. Namun lelaki ini tidaklah kafir. Selanjutnya Allah pun mengumpulkan kembali jasadnya dan bertanya kepadanya, “Kenapa engkau melakukan demikian?” Lelaki itu menjawab, “Karena takut kepada-Mu.” Maka Allah pun mengampuninya.” (Lihat Syarh al-Arba’iin an-Nawawiyyah, hal 314-315, penjelasan hadits no. 28)Praktek para ulama tentang  muwaazanah terhadap Imam An-Nawawi dan Imam Ibnu Hajar rahimahumallahKarena itulah Imam an-Nawawi dan al-Hafizh Ibnu Hajr tidak keluar dari barisan Ahlus Sunnah, meskipun mereka terjatuh dalam sejumlah bid’ah dalam ‘aqidah, baik dalam tauhid asmaa’ wa shifaat maupun dalam tauhid uluuhiyyah. Keduanya bukan saja terjatuh dalam permasalahan khilafiyyah ijtihadiyyah, bahkan terjatuh dalam penyelisihan terhadap perkara-perkara aqidah yang disepakati oleh Salaf. Meskipun demikian, keduanya tetap merupakan ulama Ahlus Sunnah. Sebab keduanya terkenal berpegang kepada al-Kitab dan as-Sunnah serta berusaha mencari kebenaran. Tidak sebagaimana praktek kelompok Haddadiyyun yang membakar buku-buku Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajr karena saking kenceng-nya mereka, juga karena salah dalam penerapan tabdi’ dan hajr .Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidakkah engkau perhatikan, jika seseorang dari penganut madzhab Hanbali memilih suatu pendapat madzhab Syafi’i, maka apakah kita katakan ia adalah pengikut madzhab Syafi’i? Jawabannya adalah tidak….” Selanjutnya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menjelaskan bahwa karena itulah Imam an-Nawawi dan Imam Ibnu Hajr tidak dinyatakan sebagai pengikut sekte Asy’ariyyah, meskipun keduanya terjatuh dalam sejumlah paham Asy’ariyyah. (Lihat Syarh al-Arba’in an-Nawawiyyah, hal 316-317, penjelasan hadits no 28).Syaikh Al-Albani juga ditanya, “Apakah kesalahan-kesalahan Ibnu Hajar dalam permasalahan aqidah dalam kitabnya Fathul Bari mengeluarkannya dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah?”Beliau menjawab, “Al-Hafidz Ibnu Hajar dan An-Nawawi serta para ulama yang lainnya yang keliru dalam beberapa permasalahan aqidah, hal ini tidaklah mengeluarkan mereka dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah, karena yang menjadi patokan adalah pemikiran yang sahahih dan amalan shalih yang mendominasi seseorang. Kapan seseorang dikatakan seorang yang shalih?. Apakah disyaratkan agar seseorang dikatakan seorang yang shalih dia tidak boleh terjatuh dalam sesuatu dosapun atau maksiat?. Jawabannya, tentu tidak. Bahkan merupakan tabi’at seorang manusia yaitu sering terjatuh dalam dosa dan kemaksiatan. Jika demikian kapankah seorang hamba menjadi seorang yang shalih??, (jawabannya) jika kebaikannya mendominasi kejelekannya, keshalihannya mendominasi kesesatannya, dan seterusnya. Demikian juga sema persis tentang permasalahan ilmiah, sama saja apakah permasalahan aqidah ataupun permasalahan fiqhiah. Jika orang alim ini yang mendominasinya ilmu yang shahih maka dia adalah orang yang selamat. Adapun jika ia memiliki sebuah kesalahan atau kesalahan-kesalahan dalam permasalahan fikih atau aqidah maka hal ini tidaklah mengeluarkan dia dari aqidah shahihah yang mendominasinya. Maka Ibnu Hajar dengan kesalahan-kesalahan yang engkau (yaitu si penanya) sebutkan tidaklah mencegah kita untuk mengambil faedah dari buku-bukunya dan untuk mendoakan rahmat baginya serta untuk memasukkannya dalam kelompok para ulama kaum muslimin yang berpegang teguh dengan Al-Kitab dan As-Sunnah. Semua orang pasti salah, dan tidak bisa seseorang terlepas dari kesalahan karena Allah tatkala menciptakan manusia maka Allah telah mentaqdirkan bahwa mereka bagaimanapun juga pasti akan bersalah…” (Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no 727)Syaikh Al-Albani ditanya, “Kitab “Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari” (karya Al-Hafizh Ibnu Hajar), sebagian ulama memandang bahwa kitab ini adalah termasuk kitab-kitab Islam yang terbaik dan terbanyak faedahnya serta seorang penuntut ilmu tidak bisa merasa cukup(tidak butuh) dengan kitab ini. Dan di sana ada pendapat yang lain dari sebagian penunutut ilmu dari kalangan salafiyin, yaitu bahwasanya Ibnu Hajar telah memberi kemudaratan terhadap kitab Shahih Al-Bukhari dan merusaknya karena ta’wil-ta’wil dan tahrif-tahrif yang dilakukannya yang menyelisihi manhaj salafi dan sesuai dengan akidah ahlul bid’ah. Mereka yang berpendapat demikian tidaklah suka penyebutan gelar-gelar yang memuji Ibnu Hajar seperti “Al-Hafidz” dan “Syaikhul Islam” dan yang semisalnya. Mereka juga berkata bahwasanya orang-orang semisal Ibnu Hajar, An-Nawawi, Ibnul Jauzi, Ibnu Hazm, dan yang semodel dengan mereka, tidaklah layak untuk dipuji atau dihormati (dimuliakan) bahkan sebaliknya mereka berhak untuk dibenci karena Allah disebabkan manhaj mereka yang tidak lurus. Bagaimanakah pendapat Anda -barokallahu fiik-?”Syaikh menjawab, ((Aku katakan bahwasanya perkataan seperti ini timbul dari orang-orang mutahammisiin (yang semangat tanpa ilmu-pen) dan bukan dari ulamanya kaum muslimin. Mereka adalah sebuah kelompok yang tidak mungkin mendukung terwujudnya masyarakat islami kecuali dengan menggunakan pedang. Dan kita di negeri Syam ada ungkapan, “Agama Muhammad adalah agama pedang”, ungkapan ini adalah perkataan yang dusta. Agama Nabi Muhammad adalah agama dakwah, pengarahan, dan agama hidayah. Rasulullah bersabdaيَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّروْاMudahkanlah dan janganlah menyusahkan (HR Al-Bukhari I/38 no 69 dan Muslim no 1734)….Mereka menghendaki sosok seorang alim yang tidak ada cacatnya.تُرِيْدُ صَدِيْقًا لاَ عَيْبَ فِيْهِ      وَهَلِ الْعُوْدُ يَفُوحُ بِلاَ دُخَانٍEngkau menghendaki seorang teman yang tidak ada aibnyaMaka apakah ada kayu gaharu yang mengeluarkan bau wangi tanpa asap??Ini adalah sesuatu yang mustahil.Al-Hafidz (Ibnu Hajar) -mereka kehendaki atau tidak- tetap saja (digelari) Al-Hafidz. Dan keadaan Ibnu Hajar yang menta’wil beberapa ayat atau hadits atau sifat-sifat Allah tidaklah mengurangi gelar beliau ini khususnya pada perkara-perkara (kelebihan-kelebihan-pen) yang memang ada pada diri beliau. Cukup bagi kita mengakui keilmuan beliau dan keutamaan beliau, bukan hanya pada ilmu hadits saja bahkan juga pada ilmu bahasa, ilmu adab, pengetahuannya tentang madzhab-madzhab ulama kalam, ulama fikh, firqoh-firqoh, dan seterusnya.Memang benar pada dirinya ada sebagian penyimpangan dari manhaj salafi akan tetapi bukan seluruh penyimpangan dari manhaj salafi. Kita tidak ingin merugikan dunia Islam dengan tidak memperoleh ilmu dan faedah orang ini (Ibnu Hajar) yang pada dirinya terdapat penyimpangan-penyimpangan dengan mengikuti perkataan (celaan) yang berlebih-lebihan terhadapnya, yang dilontarkan oleh orang-orang yang baru saja tumbuh dalam dakwah yang kita sebut dengan dakwah salafiyah. yaitu dakwah yang menyeru untuk kembali kepada Ak-Kitab dan As-Sunnah sesuai dengan manhaj as-Salaf as-Shaleh, akan tetapi mereka tidak mempelajari Al-Kitab dan As-Sunnah. Mereka tidak mengetahui bahwasanya seorang alim manapun yang mereka jadikan rujukan mereka (tetap) akan menemukan suatu penyimpangan dalam buku-buku atau pembahasan-pembahasan alim tersebut. Sekarang kita ambil contoh.., kitab yang agung yang disyarah oleh Ibnu Hajar yaitu kitab Shahih Al-Bukhari (tentang penulisnya yaitu Imam Al-Bukhari). Kira-kira apakah yang akan mereka katakan tentang apa yang dilakukan oleh Imam Al-Bukhari tatkala beliau mengatakan bolehnya seorang muslim berkata, “Pelafalanku terhadap Al-Qur’an adalah makhluk”??. Apakah kita jatuhkan i’tibar (yaitu kita tidak lagi memandang kedudukan Imam Al-Bukhari) dan kita berkata, “Perkataan kita bahwasanya Al-Bukhari adalah Amirul Mukminin (dalam ilmu hadits), imamnya para ahli hadits, juga perkataan kita bahwa bukunya (yaitu Shahih Al-Bukhari) adalah buku yang paling benar setelah Al-Qur’an, perkataan kita ini merupakan sikap guluw (berlebih-lebihan) terhadap Al-Bukhari” karena ia telah mengucapkan sebuah kalimat yang menyelisihi imamnya (gurunya) dalam ilmu hadits dan aqidah yaitu Ahmad bin Hanbal ???!!. Apakah kita menolak keutamaan beliau (Imam Bukhari) hanya karena kesalahan seperti ini –jika memang perkataan beliau ini merupakan kesalahan, padahal perkataan beliau ini bisa dita’wil (ditafsirkan kepada makna yang benar yang tidak menyelisihi Imam Ahmad-pen)- ???. Adapun mereka para mutsyaddidun (yang memiliki sikap keras) –tatkala menyikapi perkataan Imam Al-Bukhari ini- maka mereka akan melihat permasalahannya seperti melihat adanya dua orang imam yaitu seorang guru (Imam Ahmad) dan seorang murid (Imam Al-Bukhari). Sang guru mengingkari apa yang diucapkan oleh sang murid dan sang murid membenarkan perkataannya –yang diingkari oleh sang guru-. Orang yang berakal tentunya akan memilih salah satu dari dua pendapat ini, akan tetapi hal ini tidaklah menjadikannya menghancurkan hak-hak (keutamaan dan kemuliaan-pen) masing-masing pihak yang berselisih –yaitu pada perkara-perkara yang merupakan kekhususan masing-masing mereka-, sama saja apakah ia mendukung pendapat pihak ini atau pihak itu. Sikap ini sebagaimana firman Allahوَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى (المائدة : 8 )Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. (QS. 5:8)Mereka (para mutasyaddidun) bukanlah orang-orang yang bertakwa, mereka adalah pengikut hawa nafsu. Mereka termasuk pengikut Khawarij. Khawarij yang terdahulu tidaklah punah, khawarij terus berlanjut hingga sampai pada masa kita sekarang ini. Dan kita masih sering mendengar (munculnya khowarij) dari satu waktu ke waktu yang lain –meskipun jarak antara satu waktu dengan waktu yang lain sejengkal atau semeter, dua jengkal atau dua meter, dan bisa jadi antara satu waktu dengan waktu yang lain bertahun-tahun lamanya karena ini adalah masa. Kita melihat mereka keluar dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak. Mereka merupakan sebab terhambatnya kemajuan dakwah yang tadinya telah maju berkembang. Hal disebabkan karena mereka seperti kuda binal yang liar, tanpa nasehat, tanpa tarbiah yang Islami, dan tanpa ilmu yang benar. Orang yang membaca shahih Al-Bukhari dan syarahnya (Fathul Bari) maka tidak mungkin baginya kecuali mengakui kemuliaan dan keutamaan orang ini (Ibnu Hajar). Akan tetapi tetap harus waspada dengan ta’wil-ta’wilnya, dan hal ini (waspada dari ta’wil-ta’wilnya) alhamdulillah adalah perkara yang mungkin… Jika kita meninggalkan kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-‘Atsqolani apakah mungkin (menurut mereka) kita mengganti Fathul Bari dengan Umdatul Qori’ (Syarah Shahih Al-Bukhari) karya ‘Al-‘Aini?, tentunya lebih tidak mungkin lagi. Jika perkaranya demikian (kita katakan kepada mereka yang melarang membaca Fathul Bari), “Carikan bagi kami pengganti Fathul Bari (untuk memahami Shahih Al-Bukhari)?”. Kenyataannya pada hakikatnya menurutku belum pernah ada orang yang lahir di atas muka bumi ini seperti Ibnu Hajar Al-‘Atsqolani. Aku tidak mengatakan “Tidak akan lahir orang seperti beliau”, karena perkataan ini merupakan sikap mendahului Allah. Akan tetapi sesuai dengan apa yang kami ketahui dan berdasarkan pengetahuan kami tidak ada para wanita yang melahirkan seperti orang ini (Ibnu Hajar).Sebagaimana yang dipahami dari perkataan mereka, maka jika kita ingin memperingatkan para ikhwan salafiyin untuk menjauhi dan tidak mengambil faedah dari kitab ini (Fathul Bari) maka dari kitab apakah mereka bisa memahami Shahih Al-Bukhari??, dari kitab Al-‘Aini (Umdatul Qori’)?, Al-‘Aini adalah seorang penganut madzhab Hanafi dan beraqidah Maturidiah, jadi ditinggalkan. Dan Ibnu Hajar lebih baik daripada Al-‘Aini. Jika kita katakan bahwa kejelekan-kejelekan Ibnu Hajar banyak, maka pada kenyataannya kejelekan-kejelekan Ibnu Hajar lebih sedikit dari pada kejelekan-kejelekan Al-‘Aini. Dan tentunya kita mengambil kejelekan yang paling ringan, dan ini merupakan kaidah ilmiyah yang berlaku.Intinya kita tidak menemukan di muka bumi ini sebuah pengganti yang bisa menggantikan posisi kitab Fathul Bari. Oleh karena itu kita mengambil faedah dari beliau dan memegang tali beliau kecuali pada perkara-perkara yang menyimpang dari jalan as-Salaf as-Shalih” (Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no. 285. Lihat juga kaset no 635)Praktek muwaazanah terhadap Syaikh Muqbil rahimahullahDemikian juga Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i –rahimahullah- yang pernah terjatuh dalam kesalahan fatal yang berkaitan dengan manhaj. Beliau pernah mencela pemerintah kerajaan Arab Saudi dengan sangat keras sampai-sampai sebagian orang memahami bahwa beliau mengkafirkan pemerintah Arab Saudi. (Padahal tidaklah demikian sebagaimana hal ini beliau telah jelaskan dalam ceramah terakhir beliau yang berjudul “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah”. Beliau menyatakan bahwa semenjak beliau dikeluarkan dari Arab Saudi beliau tidak pernah mengkafirkan pemerintah Arab Saudi.)Adapun sikap-sikap keras Syaikh Muqbil terhadap pemerintah Arab Saudi sebagaimana beliau ungkapkan dalam buku-buku beliau (seperti dalam Tuhfatul Mujib dan Al-Makhroj minal Fitan) dan juga dalam kaset-kaset ceramah beliau.Perlu diingat alhamdulillah Syaikh Muqbil semenjak tahun 1419 H (sebelum beliau sakit dan sebelum beliau diizinkan masuk ke daerah Arab Saudi) memerintahkan untuk menghapus perkataan-perkataan beliau yang tegas dan keras terhadap pemerintah Arab Saudi dari buku-buku beliau (sebagaimana pengakuan pemilik penerbit buku-buku Syaikh Muqbil –lihat catatan kaki “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah” hal 19 ).Tentunya kesalahan syaikh Muqbil ini merupakan kesalahan fatal yang merupakan salah satu kesalahan utama sururiyun, karena diantara ciri utama sururiyun adalah mencela pemerintah sehingga memotivasi masyarakat untuk memberontak terhadap pemerintah. Tatkala beliau terjatuh dalam kesalahan ini banyak ulama yang membantah beliau dan mencela beliau akibat kesalahan beliau ini, namun tidak seorangpun dari para ulama kibar yang menyatakan bahwa Syaikh Muqbil adalah mubtadi’.  Dan Alhamdulillah Syaikh Muqbil di akhir hayat beliau ruju’ dari sikap beliau ini –rahimahullahi rahmah wasi’ah-Lihat pernyataan rujuk beliau dari sikap mencela pemerintah Arab Saudi dalam ceramah beliau terakhir sebelum beliau wafat yang berjudul “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah”Diantara udzur yang menyebabkan Syaikh Muqbil bersikap keras terhadap pemerintah Arab Saudi adalah karena beliau merasa dizolimi oleh pemerintah Arab Saudi sebagaimana pernyataan beliau sendiri dalam “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah” hal 20.Beliau dilarang untuk masuk dalam wilayah Arab Saudi sekitar 20 tahun sehingga beliau tidak bisa mengerjakan ibadah umroh dan haji. Ini diantara perkara-perkara yang mungkin menjadikan Syaikh bersikap keras terhadap pemerintah Arab Saudi. Dan sikap ruju’ beliau (kembali kepada kebenaran) menunjukan bahwa beliau adalah benar-benar seorang ulama.Kalau ada yang berkata, “Kesalahan Syaikh Muqbil ini tidak pas untuk dijadikan contoh mengingat beliau telah rujuk di akhir hayat beliau”. Kita katakan memang benar beliau rujuk diakhir hayat beliau, dan tuduhan bahwa beliau mengkafirkan pemerintah Arab Saudi adalah tuduhan yang tidak benar, beliau telah mengingkari hal ini. Namun perlu diingat bahwa sikap beliau mencela pemerintah Arab Saudi dengan celaan yang sangat keras terus menjadi sikap beliau semenjak beliau keluar dari Arab Saudi hingga menjelang wafat beliau, yaitu sikap ini berlangsung selama puluhan tahun. Dalil akan hal ini bahwasanya buku-buku Syaikh Muqbil dahulu dilarang masuk dalam wilayah kerajaan Arab Saudi. Bahkan sampai sekarangpun masih sulit jika seseorang masuk melalui bandara di wilayah kerajaan Arab Saudi dengan membawa buku-buku karya Syaikh Muqbil. Hal ini tidak lain dikarenakan sikap beliau yang tegas dan keras dalam mencela kerajaan Arab Saudi. Kendati demikian di masa beliau belum rujuk dari sikap beliau tersebut, tidak ada seorangpun dari kalangan ulama kibar yang menyatakan beliau adalah mubtadi’!!!.Kapan seseroang disikapi seperti menyikapi mubtadi’?Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Memang benar bahwa barangsiapa yang menyelisihi (1) al-Qur-an yang jelas, (2) Sunnah yang mustafidhah (masyhur), atau (3) ijma’ (konsensus) Salaf, dengan suatu penyelisihan yang tidak ada udzurnya, maka orang seperti ini disikapi sebagaimana menyikapi ahli bid’ah.” (Majmuu’ Fataawa XXIV/172)Perhatikanlah ucapan beliau, “suatu penyesilihan yang tidak ada udzurnya”, ini merupakan isyarat bahwa terkadang seorang ulama menyelisihi salah satu dari ketiga perkara di atas namun ia tidak disikapi sebagaimana menyikapi ahli bid’ah, karena adanya udzur yang menghalangi hal tersebut.Beliau juga berkata, “Banyak mujtahid dari kalangan Salaf dan Khalaf mengatakan atau melakukan perkara yang sebenarnya merupakan bid’ah, namun mereka tidak mengetahui bahwa perkara tersebut adalah bid’ah. Hal ini bisa jadi disebabkan hadits-hadits lemah yang mereka sangka sebagai hadits shahih, atau karena ayat-ayat yang mereka pahami dengan pemahaman yang kurang tepat dengan maksud ayat tersebut, atau karena mereka berpendapat pada suatu permasalahan yang sudah ada nash-nash (yang jelas) dalam permasalahan tersebut (yang berseberangan dengan pendapat mereka), namun nash-nash tersebut tidak sampai pada mereka.Dan jika seseorang sudah berusaha bertakwa kepada Allah semampunya berarti ia telah masuk dalam firman Allah:رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا (البقرة : 286 )(Mereka berdoa), “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. (al-Baqarah: 286)Dalam hadits yang shahih disebutkan bahwa Allah ta’ala menjawab, “Telah aku kabulkan….” (Majmuu’ Fataawa  XIX/191-192)Jika ada seseorang yang sudah dikenal mengikuti al-Kitab dan Sunnah kemudian terjatuh dalam suatu bid’ah –meskipun kebid’ahan tersebut telah disepakati oleh para ulama maka tidak secara otomatis ia menjadi seorang ahli bid’ah. Dengan kata lain, tidak semua orang yang terjatuh dalam bid’ah menjadi ahli bid’ah, sebagaimana tidak semua orang yang terjatuh dalam tindak kekufuran menjadi kafir.Harus lebih berhati-hati lagi jika ternyata kesalahan yang dilakukan oleh seorang salafy tersebut pada permasalahan yang pelik dan rumitTerlebih lagi jika ternyata kesalahan tersebut berkaitan dengan perkara-perkara yang pelik, tentunya lebih dimaklumi lagi.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Tidak diragukan lagi bahwa kesalahan dalam perkara yang rumit dimaafkan bagi umat ini, meskipun kesalahan tersebut terkait dengan perkara-perkara ‘ilmiyyah (‘aqidah). Jika tidak demikian, maka binasalah mayoritas orang-orang mulia dari umat ini. Jika Allah memaafkan orang yang tidak tahu tentang haramnya khamr karena tumbuh di daerah (yang penuh kebodohan), sementara ia sendiri tidak menuntut ilmu, maka orang mulia yang bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu sesuai dengan apa yang ia dapati di zamannya dan daerahnya, jika tujuannya adalah mengikuti Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  semampunya, maka ia lebih berhak untuk Allah terima kebaikan-kebaikannya dan Allah memberi ganjaran atas kesungguhannya sekaligus tidak menghukumnya, sebagai realisasi firman-Nya:}رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا{“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah” (al-Baqarah: 286) (Majmuu’ Fataawa XX/165) Madinah, 29 Dzul Hijjah 1431 / 05 Desember 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com 

Muwaazanah… Suatu Yang Merupakan Keharusan…? Iya, Dalam Menghukumi Seseorang Bukan Dalam Mentahdzir !!

Merupakan suatu kenyataan yang sangat pahit tatkala kita melihat praktek sebagaian saudara-saudara kita yang sangat mudah menghukumi saudaranya sebagai Ahlul bid’ah –hanya karena sedikit berbeda dengannya-. Padahal saudaranya yang ia vonis dan diberi stempel mubtadi’ pada dasarnya sama dengan dirinya (yang memvonis) dalam perkara aqidah, cara beribadah, cara berdalil, dan cara memahami nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah. Buku-buku yang dijadikan pegangan adalah sama, ulama kibar yang dijadikan rujukan juga sama, bahkan penampilan dan cara berpakaian juga sama. Bisa jadi kita katakan 95 persen sama antara mereka berdua, hanya sebagian kecil yang timbul perbedaan antara mereka berdua, yaitu pada permasalahan-permasalahan yang bukan merupakan perkara yang prinsip, bukan merupakan perkara aqidah, tapi hanya perkara mu’aamalah.Apakah perbedaan sedikit yang ada pada saudaranya tersebut mengharuskan saudaranya divonis sebagai Ahlul Bid’ah??, apakah kebaikan-kebaikannya berupa aqidah yang benar dan tamassuk(berpegang teguh) di atas sunnah harus dibuang dan dilupakan??!! Lantas akhirnya orang inipun segera dihukumi sebagai mubtadi’??. Akibat dari sikap tasarru’ (terburu-buru) dalam memvonis timbulah sikap hajr yang membabi buta, sehingga seorang sunni bahkan seorang salafy, bahkan seorang da’i salafy harus disikapi sama dengan seorang mubtadi’, bahkan disikapi sama dengan seorang penyembah kubur…??, bahkan lebih keras lagi !!??. Dan merupakan kesalahan yang dilakukan oleh sebagian saudara-saudara kita adalah sikap menggampangkan dalam membid’ahkan saudara-saudaranya. Praktek ini tidak hanya dilakukan oleh sebagian orang yang memiliki ilmu diantara mereka, bahkan juga dipraktekkan oleh orang yang baru ngaji, yang belum mengenal tauhid dan bid’ah secara baik, namun begitu berani menyatakan saudara-saudaranya yang lain adalah ahli bid’ah. Sungguh sangat menyedihkan.Diantara mereka ada yang memvonis saudaranya Sururi, namun tatkala ditanya apakah yang dimaksud dengan Sururiyyah? Bagaimana ciri-cirinya? Maka ia terdiam seribu bahasa; atau ia berkata, “Pokoknya ia adalah Sururi sebagaimana kata ustadz Fulan….” Subhanallah, apakah demikian sikap seorang Ahlus Sunnah dalam membid’ahkan saudaranya tanpa dalil dan bayyinah? Hanya dengan taqlid buta? Bukankah kita mengenal manhaj Salaf karena lari dari taqlid? Lantas kenapa tatkala kita mengenal manhaj Salaf justru mempraktekan taqlid buta? Kalau taqlid dalam perkara hukum yang berkaitan dengan diri sendiri maka perkaranya masih ringan, namun taqlid dalam memvonis dan men-tabdi’ orang lain, sementara terdapat hukum-hukum yang berat yang dibangun di balik vonis, maka perkaranya adalah besar. Apakah yang akan ia katakan di Akhirat kelak jika dimintai pertanggung jawaban oleh Allah? Bagaimana mungkin seseorang memvonis orang lain dengan perkataan yang ia sendiri tidak paham maknanya? Pantaskah seseorang mengatakan orang lain sebagai musyrik jika ia sendiri tidak memahami makna syirik? Pantaskah seseorang mengatakan saudaranya ahli bid’ah, sementara ia sendiri tidak paham makna bid’ah? Dikhawatirkan justru dialah yang merupakan ahli bid’ah dengan pembid’ahan ngawur yang dilakukannya. Pantaskah seseorang mengatakan saudaranya Sururi, padahal ia tidak paham makna Sururiyyah? Jangan-jangan ia sendiri yang terjatuh dalam praktek Sururiyyah sedangkan ia tidak menyadarinya. Yang sangat disesalkan demikianlah kenyataannya, ternyata sebagian mereka justru terjatuh dalam praktek Sururiyyah, seperti melakukan demonstrasi –yang mereka namakan “menampakkan kekuatan”, tetapi substansinya sama saja-, mencela pemerintah di hadapan khalayak, dan lain-lain yang merupakan ciri-ciri Sururiyyah. (sebagaimana telah diakui sendiri oleh salah seroang dai besar mereka)Yang agak pintar sedikit dari kalangan mereka berkata, “Saya punya dalil bahwa Fulan adalah Sururi. Dalilnya adalah Fulan bermu’amalah dengan salah satu Yayasan Sosial ‘tertentu’ dari Kuwait.” Sungguh aneh tapi nyata, adakah ulama yang mengatakan demikian, bahwa siapa yang bermu’amalah dengan tersebut maka otomatis menjadi sururi? Kalau demikian berarti ulama kibar yang merekomendasikan yayasan ini semuanya sururi! Subhanallah !!!.Ternyata sebagian orang yang hobinya memvonis saudaranya dengan sururi akhirnya juga divonis dengan mubtadi’ juga. Senjata yang biasanya dia gunakan untuk menembak secara membabi buta terhadap saudara-saudaranya sesame salafy ternyata menembak dirinya sendiri. Dalam istilah kita “Senjata makan tuan”.Sebagian mereka –setelah belajar ke luar negeri- lalu pulang ke tanah air, akhirnya memvonis guru-guru mereka sebagai sururi dan ahlul bid’ah. Ternyata… hal itupun menimpa mereka, murid-murid mereka yang balik dari luar negeri juga menuduh mereka sebagai ahlul ahwaa (pengikut hawa nafsu).Bahkan yang lebih parah, bukan hanya ditahdzir dan ditabdi’ oleh murid-murid mereka, bahkan guru mereka sendiri yang dahulunya dikatakan sebagai al-‘Alim Al-Muhaddits Al-Faqiih ternyata mereka musuhi. Namun sang guru Al-Muhaddtis Al-Faqiih tidak menerima hal itu akhirnya juga mentahdziir mereka. Jadilah kondisi mereka lebih buruk dari ulah perbuatan mereka sendiri.Mereka yang dahulunya tatakala baru pulang dari luar negeri memvonis sururi kepada guru-guru mereka yang di tanah air, ternyata akhirnya mereka sendiri divonis sebagai pengikut hawa nafsu dan pendusta oleh murid-murid mereka sendiri bahkan oleh guru mereka sendiri yang dahulunya mereka agung-agungkan. Wallahul musta’aan…??!!Jangan terburu-buru dalam memvonis mubtadi’!!Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata, “Siapakah yang dihukumi sebagai ahli bid’ah? Bid’ah adalah hukum syar’i. Menghukumi pelaku bid’ah sebagai seorang ahli bid’ah adalah hukum syar’i yang berat. Sebab terdapat hukum-hukum syar’i yang mengikuti hukum si pelaku. Si Fulan kafir, si Fulan ahli bid’ah, si fulan Fasiq, masing-masing dari hukum ini hanyalah dilakukan oleh ahli ilmu. Sebab, tidak ada kelaziman antara kekufuran dan pelakunya. Tidak semua orang yang melakukan kekafiran maka otomatis ia menjadi kafir. Dua perkara ini tidak saling melazimkan. Begitu juga tidak semua orang yang melakukan bid’ah maka secara otomatis ia menjadi ahli bid’ah. Tidak semua orang yang melakukan kefasikan maka secara otomatis ia adalah orang yang fasik…. Karena itu, tabdi’, menghukumi bahwa orang yang mengucapkan suatu perkataan sebagai ahli bid’ah, juga menghukumi bahwa perkataannya tersebut merupakan bid’ah, bukanlah hak semua orang dari Ahlus Sunnah. Ini adalah hak ahli ilmu karena hukum yang demikian tidak dijatuhkan kecuali setelah terpenuhinya syarat-syarat dan tidak didapatkan penghalang-penghalang (istifa` asy-syuruth wa intifa` al-mawani’). Permasalahan ini kembali kepada ahli fatwa, dimana (mengetahui) terkumpulnya persyaratan dan hilangnya penghalang adalah pekerjaan seorang mufti (ahli fatwa).Oleh sebab itu, tidak boleh ceroboh dalam men-tabdi’ seseorang yang belum dihukumi oleh para ulama yang kokoh keilmuannya bahwa ia adalah ahli bid’ah. Hendaknya ia dihukumi sebagaimana hukum para ahli ilmu, (mengikuti) apa yang mereka katakan dan apa yang tidak mereka katakan. Barangsiapa yang menghukumi (bahwa si Fulan adalah ahli bid’ah), maka ini adalah ijtihad darinya. Jika ia termasuk orang yang mampu ber-ijtihad, maka itu adalah haknya. Ia akan mendapat udzur, namun tetap tidak boleh diikuti, karena yang boleh diikuti adalah para ulama yang kokoh keilmuannya. Dan jika ia bukan termasuk ahli ijtihad, maka perkataannya tertolak, dan ijtihad tersebut bukan pada tempatnya.” (Dari ceramah Syaikh Shalih Alu Syaikh yang berjudul an-Nashiihah lisy Syabaab.)Muwaazanah…kaidah emas yang terlupakanBerikut ini penulis mencoba ingin menjelaskan manhaj yang dipilih oleh para ulama salaf dalam menghukumi seseorang sebagai ahlul bid’ah atau bukan. Yang pada hakekatnya manhaj mereka dibangun di atas muwaazanah (yaitu menimbang antara bid’ah dan sunnah yang terdapat pada seseorang yang akan dihukumi tersebut)Namun ingat bukanlah yang dimaksud dengan muwazanah di sini adalah sebagaimana yang dinyatakan oleh sebagian orang, yaitu wajib menyebutkan kebaikan-kebaikan orang yang sedang disanggah dan tidak boleh menyebutkan kesalahan-kesalahannya saja. Kaidah tersebut adalah kaidah bid’ah yang mengakibatkan mentahnya peringatan ulama terhadap kesalahan-kesalahan ahli bid’ah. Namun muwazanah yang dimaksud oleh di sini adalah dalam menghukumi seseorang, apakah termasuk Ahlus Sunnah ataukah ahli bid’ah, maka harus dibandingkan antara kebaikannya dengan kesalahannya. Jika seseorang terkenal dengan sikapnya yang mengikuti dalil dan mencintai Sunnah, kemudian terjatuh dalam satu bid’ah, maka tidak dikatakan bahwa ia adalah seorang ahli bid’ah, karena kebaikannya yang banyak.Perhatikanlah antara dua bentuk muwazanah ini, karena begitu banyak orang yang rancu dalam memahami hal ini.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang ingin memberikan penilaian (taqwim) kepada suatu pihak, maka wajib baginya menyebutkan kebaikan-kebaikannya dan keburukan-keburukannya. Sebab Allah berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَHai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (al-Maa-idah: 8)Oleh karena itu, tatkala para ulama mereka membicarakan keadaan seseorang maka mereka menyebutkan kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukannya.Adapun jika engkau sedang berada pada posisi membantah kesalahan-kesalahannya, maka janganlah engkau menyebutkan kebaikan-kebaikannya…. Sebab jika engkau menyebutkan kebaikan-kebaikannya maka akan lemah sisi bantahanmu kepadanya. Bisa jadi orang lain terpukau dengan kabaikan-kebaikannya sehingga ia pun melupakan kesalahan-kesalahan orang tersebut….Namun jika engkau berbicara tentang orang ini dalam majelis apa saja, lalu engkau melihat bahwa menyebutkan kebaikan orang tersebut ada faedahnya, maka tidaklah mengapa engkau menyebutkannya. Namun jika engkau khawatir timbulnya mudharat maka janganlah engkau menyebutkannya….” Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (128).Jika volume air telah mencapai dua qullah maka tidak ternajisiPenjelasan Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin rahimahullah di atas mengingatkan kita agar tidak bermudah-mudah untuk memvonis seseorang sebagai ahlul bid’ah, terlebih lagi jika orang tersebut dikenal beraqidah salaf dan bermanhaj salaf. Bahkan meskipun orang tersebut jelas-jelas terjerumus dalam sebuah kesalahan akan tetapi bukan merupakan kesalahan yang fatal yang berkaitan dengan prinsip aqidah. Hal ini juga telah jauh-jauh diingatkan oleh para ulama terdahulu, karena satu atau dua atau tiga atau empat kesalahan tentunya tidak menjadikan puluhan kabaikan atau ratusan kebaikan menjadi terlupakan dan hilang.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda “Jika (volume) air telah mencapai dua qullah maka tidak ternajisi”.Syaikh Al-‘Utsaimiin berkata, “Ibnu Rajab berkata dalam muqaddimah kitab Qawaa’id-nya, ‘Orang yang adil adalah orang yang memaafkan kesalahan seseorang yang sedikit pada kebenarannya yang banyak.’ Tidaklah seorang pun mengambil kesalahan dan lupa dengan kebaikan melainkan ia telah menyerupai para wanita. Sebab jika engkau berbuat baik kepada seorang wanita sepanjang zaman lalu ia melihat satu keburukan padamu niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali tidak melihat kebaikan pada dirimu.’ Tidak ada seorang lelaki pun  yang ingin kedudukannya seperti ini, yaitu seperti wanita, yang mengambil satu kesalahan kemudian melupakan kebaikan yang banyak.” (Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (120), side A)Imam adz-Dzahabi berkata, “Kalau saja setiap orang yang keliru dalam ijtihad, sementara keimanannya benar dan selalu berusaha mengikuti kebenaran, kemudian kita “habisi” dia dan kita nyatakan bahwa ia adalah ahli bid’ah, maka sangat sedikit Imam yang akan selamat….” (Siyar A’lam an-Nubalaa’ (XIV/376), pada biografi Ibnu Khuzaimah)Beliau juga berkata, “Kalau setiap kali seorang Imam bersalah pada ijtihadnya pada sejumlah masalah dengan kesalahan yang ia dimaafkan, lantas kita menyikapinya dan membid’ahkannya serta meng-hajr-nya, maka tidak akan ada yang selamat dari kita, tidak juga Ibnu Nashr –yaitu Muhammad bin Nashr Al-Marwazi-, tidak juga Ibnu Mandah, tidak juga yang lebih besar dari keduanya…, maka kita berlindung (kepada Allah) dari hawa nafsu…” (Siyar A’lam an-Nubalaa’ (XIV/40), pada biografi Muhammad bin Nashr Al-Marwazi.)Beliau berkata pada biografi Qatadah rahimahullah, “Mungkin saja Allah memberi udzur kepada orang-orang yang semisal Qatadah, dimana mereka terjatuh dalam perkara bid’ah dengan niat mengagungkan dan mensucikan Allah, sementara ia telah berupaya dan berusaha (untuk mencari kebenaran, pen)… kemudian apabila seorang Imam besar dari kalangan ulama, jika banyak kebenaran padanya, diketahui bahwa ia selalu berusaha mencari kebenaran, ilmunya luas, tampak kecerdasannya, dikenal keshalihannya, sifat wara’-nya dan peneladanannya terhadap Sunnah Nabi `, maka kesalahan-kesalahannya dimaafkan. Kita tidak menyatakan bahwa ia sesat, tidak membuangnya dan tidak melupakan kebaikan-kebaikannya. Kita tidak mengikutinya dalam kebid’ahan dan kesalahannya, dan kita berharap ia bertaubat dari hal tersebut.” (Siyar A’lam an-Nubalaa’ (V/271), pada biografi Qatadah bin Di’amah As-Sadusi)Syaikh ‘Abdul Muhsin al-‘Abbad berkata, “Tidak semua orang yang melakukan bid’ah secara otomatis menjadi ahli bid’ah. Hanyalah dikatakan ahli bid’ah bagi orang yang telah jelas dan dikenal dengan bid’ahnya. Sebagian orang sangat berani dalam pembid’ahan sampai-sampai men-tabdi’ orang yang memiliki kebaikan dan memberi manfaat yang banyak bagi masyarakat. Sebagian orang menyebut setiap yang menyelisihinya sebagai ahli bid’ah.” (Sebagaimana yang beliau sampaikan di masjid Nabawi pada malam Rabu, tanggal 12 September 2005, tatkala menjelaskan Sunan at-Tirmidzi. Alangkah miripnya ucapan beliau dengan fenomena yang terjadi di Indonesia.)Pembicaraan tentang tabdi’ (pemvonisan mubtadi’) sama dengan takfiir (pemvonisan kafir)Syaikh al-Albani berkata, “Wajib bagi kita untuk mengetahui siapakah orang yang bisa divonis sebagai mubtadi’? Hal ini sama persis sebagaimanapula wajib bagi kita untuk mengetahui siapakah orang yang bisa divonis sebagai kafir?! Maka di sini ada sebuah pertanyaan… “Apakah setiap orang yang terjatuh dalam kekafiran maka otomatis menjadi kafir?”, dan demikian pula, “Apakah setiap orang yang terjatuh dalam bid’ah maka otomatis ia menjadi seorang mubtadi’??, ataukah tidak demikian?”.( Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no 666)Syaikh al-Albani juga berkata, “Terjatuhnya seorang ulama dalam bid’ah tidaklah secara otomatis menjadikannya sebagai seorang ahli bid’ah. Jatuhnya seorang ulama dalam perbuatan haram –yaitu menyatakan bolehnya sesuatu yang haram dikarenakan hasil ijtihad-nya- tidaklah berarti ia telah melakukan perbuatan yang haram. Aku katakan, atsar Abu Hurairah yang nashnya menyebutkan bahwa beliau berdiri pada hari Jum’at sebelum pelaksanaan shalat Jum’at untuk memberi nasehat dan mengingatkan orang-orang layak menjadi contoh yang baik bahwa suatu bid’ah terkadang dilakukan oleh seorang ulama, namun bukan berarti ia adalah seorang ahli bid’ah. Sebelum kita lebih dalam lagi untuk menjawab pertanyaan ini, maka aku katakan: Pertama, yang dimaksud dengan ahli bid’ah adalah orang yang kebiasaannya melakukan bid’ah dalam agama. Bukanlah termasuk ahli bid’ah orang yang (hanya) melakukan satu bid’ah, meskipun pada kenyataannya ia melakukan bid’ah tersebut bukan karena lupa, tetapi karena hawa nafsu. Meskipun demikian yang seperti ini tidaklah dinamakan ahli bid’ah. Contoh yang paling dekat dengan hal ini adalah seorang hakim yang zhalim terkadang berbuat adil pada beberapa keputusan hukum, namun tidak dikatakan bahwa ia seorang hakim yang adil. Sebagaimana halnya seorang hakim yang adil terkadang berbuat zhalim dalam bebarapa keputusan hukumnya, namun tidak dapat dikatakan bahwa ia adalah seorang hakim yang zhalim. Hal ini menguatkan kaidah fiqh Islam bahwa “seseorang itu dihukumi berdasarkan perkara yang dominan padanya, baik berupa kebaikan maupun keburukan.”Jika kita sudah mengetahui hakikat tersebut, maka kita mengetahui siapakah yang disebut ahli bi’dah, dimana ada dua persyaratan agar seseorang dikatakan sebagai ahli bid’ah:1.   Ia bukanlah seorang mujtahid, namun seorang pengikut hawa nafsu.2.   Berbuat bid’ah merupakan kebiasaannya.Jika kita mengambil dua syarat tersebut, kemudian kita aplikasikan pada atsar Abu Hurairah sebelumnya, niscaya kita dapati bahwa kedua syarat ini tidaklah terdapat dalam diri Abu Hurairah. Kita katakan, perbuatan beliau benar merupakan bid’ah, karena ia menyelisihi Sunnah –dan akan datang penjelasannya-, namun kita tidak katakan bahwa Abu Hurairah sebagai seorang ahli bid’ah.” (Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no. 785)Peringatan :Sebagian orang berpendapat bahwa tabdi’ (menyatakan seseorang sebagai ahli bid’ah) tidak sama dengan takfir (mengafirkan seseorang). Seseorang yang terjatuh dalam tindak kekufuran karena ta`wil maka mendapat udzur dan tidak bisa dikafirkan. Berbeda dengan orang yang melakukan bid’ah, meskipun ia melakukannya karena ta`wil tetap ia tidak mendapat udzur dan dikatakan sebagai ahli bid’ah. Pendapat seperti ini tidak benar dan telah disanggah oleh Syaikh al-Albani.Beliau pernah ditanya, “Bagaimana pendapat anda tentang ungkapan berikut: “Ta`wil menghalangi takfir namun tidak menghalangi tabdi’? Dengan kata lain, setiap muta-awwil (pelaku ta`wil) adalah ahli bid’ah, namun tidak setiap muta-awwil adalah kafir. Apakah ungkapan ini secara mutlak benar, ataukah ada perinciannya? Semoga Allah memberi keberkahan kepada Anda.”Syaikh al-Albani menjawab, “Pernyataan tersebut tidak benar…. Pendapat kami tentang tabdi’ adalah sama dengan pendapat kami tentang takfir, sebagaimana yang sudah disebutkan di awal pengajian. Kami tidak mengafirkan kecuali orang yang sudah ditegakkan hujjah terhadapnya dan kami tidak men-tabdi’ kecuali orang yang telah ditegakkan hujjah terhadapnya, meskipun ia berbuat bid’ah, namun bid’ah yang dilakukannya terkadang karena ijtihad yang salah… sebagaimana halnya seorang mujtahid kadang terjatuh dalam penghalalan perkara yang diharamkan oleh Allah. Namun ia tidak menyengaja untuk menghalalkan perkara yang diharamkan oleh Allah…. Jika demikian, maka tidak ada perbedaan antara orang yang menghalalkan perkara yang haram karena ijtihad-nya dengan orang yang melakukan bid’ah karena ijtihad-nya, begitu juga dengan orang yang terjatuh dalam kekafiran karena ijtihad-nya. Sama sekali tidak ada bedanya. Setiap orang yang membedakan antara satu perkara (dengan yang lain) dari tiga perkara ini, maka perkataannya rancu dan saling kontradiksi.” (Silsilah al-Huda wan Nuur, no 782)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya, “Seseorang tertentu tidaklah dihukumi sebagai seorang yang kafir atau fasik kecuali setelah ditegakkan hujah, dan pertanyaannya adalah apakah tabdi’ sama dengan takfir dan tafsik yaitu butuh untuk ditegakkan hujah”?Syaikh menjawab, “Benar, semua aib yang seseorang disifati dengan aib tersebut maka butuh untuk menetapkan perkara-perkara yang mewajibkan dia disifati dengan aib tersebut. Adapun mensifati setiap orang bahwasanya ia adalah mubtadi’ atau dia seorang yang sesat tanpa disertai dalil maka hal ini tidak boleh” (Fatawa Al-Haram An-Nabawi, kaset no 64 side B).Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga berkata, “Pernyataan Imam Nawawi (dalam men-ta`wil- nash-nash yang berkaitan dengan sifat Allah, pen) adalah suatu bid’ah, akan tetapi beliau sendiri bukanlah seorang ahli bid’ah. Sebab pada hakikatnya beliau terjatuh dalam bid’ah tersebut karena ta`wil. Pelaku ta`wil jika bersalah karena ijtihad maka mendapat pahala. Lantas bagaimana mungkin kita katakan bahwa beliau adalah ahli bid’ah dan menjauhkan masyarakat darinya? Karena itu, (hukum) ucapan tidaklah sama dengan (hukum) pengucapnya. Terkadang seseorang mengucapkan kalimat kekufuran namun ia tidak kafir.Tidakkah engkau perhatikan (hadits shahih tentang) seorang pria yang kehilangan untanya (yang membawa seluruh perbekalannya, sedangkan ia berada di tengah padang); lalu ia putus asa dan berbaring di bawah pohon menunggu kematiannya. Tiba-tiba untanya muncul di hadapannya, maka ia pun segera mengambil untanya tersebut dan (salah) berucap karena terlalu gembira, “Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah rabb-Mu.”Kalimat ini adalah kalimat kekufuran, tetapi pengucapnya tidak kafir, karena Rasulullah ` bersabda, “Ia salah (ucap) karena terlalu gembira.”Tidakkah engkau perhatikan (hadits shahih lainnya tentang) seorang lelaki yang melakukan banyak dosa, lalu ia berkata kepada keluarganya, “Jika aku meninggal maka bakarlah aku dan tebarkanlah debuku di laut. Demi Allah, sekiranya Allah mampu untuk mengembalikan aku, niscaya Ia akan mengadzabku dengan adzab yang sangat pedih yang Ia tidak pernah mengadzab seorang pun di alam semesta ini dengan adzab yang seperti itu.” Lelaki ini mengira dengan dibakarnya dan ditebarkan debunya di lautan maka ia akan selamat dari adzab Allah. Hal ini merupakan suatu keraguan atas kekuasaan Allah, sedangkan keraguan atas kekuasaan Allah merupakan kekafiran. Namun lelaki ini tidaklah kafir. Selanjutnya Allah pun mengumpulkan kembali jasadnya dan bertanya kepadanya, “Kenapa engkau melakukan demikian?” Lelaki itu menjawab, “Karena takut kepada-Mu.” Maka Allah pun mengampuninya.” (Lihat Syarh al-Arba’iin an-Nawawiyyah, hal 314-315, penjelasan hadits no. 28)Praktek para ulama tentang  muwaazanah terhadap Imam An-Nawawi dan Imam Ibnu Hajar rahimahumallahKarena itulah Imam an-Nawawi dan al-Hafizh Ibnu Hajr tidak keluar dari barisan Ahlus Sunnah, meskipun mereka terjatuh dalam sejumlah bid’ah dalam ‘aqidah, baik dalam tauhid asmaa’ wa shifaat maupun dalam tauhid uluuhiyyah. Keduanya bukan saja terjatuh dalam permasalahan khilafiyyah ijtihadiyyah, bahkan terjatuh dalam penyelisihan terhadap perkara-perkara aqidah yang disepakati oleh Salaf. Meskipun demikian, keduanya tetap merupakan ulama Ahlus Sunnah. Sebab keduanya terkenal berpegang kepada al-Kitab dan as-Sunnah serta berusaha mencari kebenaran. Tidak sebagaimana praktek kelompok Haddadiyyun yang membakar buku-buku Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajr karena saking kenceng-nya mereka, juga karena salah dalam penerapan tabdi’ dan hajr .Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidakkah engkau perhatikan, jika seseorang dari penganut madzhab Hanbali memilih suatu pendapat madzhab Syafi’i, maka apakah kita katakan ia adalah pengikut madzhab Syafi’i? Jawabannya adalah tidak….” Selanjutnya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menjelaskan bahwa karena itulah Imam an-Nawawi dan Imam Ibnu Hajr tidak dinyatakan sebagai pengikut sekte Asy’ariyyah, meskipun keduanya terjatuh dalam sejumlah paham Asy’ariyyah. (Lihat Syarh al-Arba’in an-Nawawiyyah, hal 316-317, penjelasan hadits no 28).Syaikh Al-Albani juga ditanya, “Apakah kesalahan-kesalahan Ibnu Hajar dalam permasalahan aqidah dalam kitabnya Fathul Bari mengeluarkannya dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah?”Beliau menjawab, “Al-Hafidz Ibnu Hajar dan An-Nawawi serta para ulama yang lainnya yang keliru dalam beberapa permasalahan aqidah, hal ini tidaklah mengeluarkan mereka dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah, karena yang menjadi patokan adalah pemikiran yang sahahih dan amalan shalih yang mendominasi seseorang. Kapan seseorang dikatakan seorang yang shalih?. Apakah disyaratkan agar seseorang dikatakan seorang yang shalih dia tidak boleh terjatuh dalam sesuatu dosapun atau maksiat?. Jawabannya, tentu tidak. Bahkan merupakan tabi’at seorang manusia yaitu sering terjatuh dalam dosa dan kemaksiatan. Jika demikian kapankah seorang hamba menjadi seorang yang shalih??, (jawabannya) jika kebaikannya mendominasi kejelekannya, keshalihannya mendominasi kesesatannya, dan seterusnya. Demikian juga sema persis tentang permasalahan ilmiah, sama saja apakah permasalahan aqidah ataupun permasalahan fiqhiah. Jika orang alim ini yang mendominasinya ilmu yang shahih maka dia adalah orang yang selamat. Adapun jika ia memiliki sebuah kesalahan atau kesalahan-kesalahan dalam permasalahan fikih atau aqidah maka hal ini tidaklah mengeluarkan dia dari aqidah shahihah yang mendominasinya. Maka Ibnu Hajar dengan kesalahan-kesalahan yang engkau (yaitu si penanya) sebutkan tidaklah mencegah kita untuk mengambil faedah dari buku-bukunya dan untuk mendoakan rahmat baginya serta untuk memasukkannya dalam kelompok para ulama kaum muslimin yang berpegang teguh dengan Al-Kitab dan As-Sunnah. Semua orang pasti salah, dan tidak bisa seseorang terlepas dari kesalahan karena Allah tatkala menciptakan manusia maka Allah telah mentaqdirkan bahwa mereka bagaimanapun juga pasti akan bersalah…” (Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no 727)Syaikh Al-Albani ditanya, “Kitab “Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari” (karya Al-Hafizh Ibnu Hajar), sebagian ulama memandang bahwa kitab ini adalah termasuk kitab-kitab Islam yang terbaik dan terbanyak faedahnya serta seorang penuntut ilmu tidak bisa merasa cukup(tidak butuh) dengan kitab ini. Dan di sana ada pendapat yang lain dari sebagian penunutut ilmu dari kalangan salafiyin, yaitu bahwasanya Ibnu Hajar telah memberi kemudaratan terhadap kitab Shahih Al-Bukhari dan merusaknya karena ta’wil-ta’wil dan tahrif-tahrif yang dilakukannya yang menyelisihi manhaj salafi dan sesuai dengan akidah ahlul bid’ah. Mereka yang berpendapat demikian tidaklah suka penyebutan gelar-gelar yang memuji Ibnu Hajar seperti “Al-Hafidz” dan “Syaikhul Islam” dan yang semisalnya. Mereka juga berkata bahwasanya orang-orang semisal Ibnu Hajar, An-Nawawi, Ibnul Jauzi, Ibnu Hazm, dan yang semodel dengan mereka, tidaklah layak untuk dipuji atau dihormati (dimuliakan) bahkan sebaliknya mereka berhak untuk dibenci karena Allah disebabkan manhaj mereka yang tidak lurus. Bagaimanakah pendapat Anda -barokallahu fiik-?”Syaikh menjawab, ((Aku katakan bahwasanya perkataan seperti ini timbul dari orang-orang mutahammisiin (yang semangat tanpa ilmu-pen) dan bukan dari ulamanya kaum muslimin. Mereka adalah sebuah kelompok yang tidak mungkin mendukung terwujudnya masyarakat islami kecuali dengan menggunakan pedang. Dan kita di negeri Syam ada ungkapan, “Agama Muhammad adalah agama pedang”, ungkapan ini adalah perkataan yang dusta. Agama Nabi Muhammad adalah agama dakwah, pengarahan, dan agama hidayah. Rasulullah bersabdaيَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّروْاMudahkanlah dan janganlah menyusahkan (HR Al-Bukhari I/38 no 69 dan Muslim no 1734)….Mereka menghendaki sosok seorang alim yang tidak ada cacatnya.تُرِيْدُ صَدِيْقًا لاَ عَيْبَ فِيْهِ      وَهَلِ الْعُوْدُ يَفُوحُ بِلاَ دُخَانٍEngkau menghendaki seorang teman yang tidak ada aibnyaMaka apakah ada kayu gaharu yang mengeluarkan bau wangi tanpa asap??Ini adalah sesuatu yang mustahil.Al-Hafidz (Ibnu Hajar) -mereka kehendaki atau tidak- tetap saja (digelari) Al-Hafidz. Dan keadaan Ibnu Hajar yang menta’wil beberapa ayat atau hadits atau sifat-sifat Allah tidaklah mengurangi gelar beliau ini khususnya pada perkara-perkara (kelebihan-kelebihan-pen) yang memang ada pada diri beliau. Cukup bagi kita mengakui keilmuan beliau dan keutamaan beliau, bukan hanya pada ilmu hadits saja bahkan juga pada ilmu bahasa, ilmu adab, pengetahuannya tentang madzhab-madzhab ulama kalam, ulama fikh, firqoh-firqoh, dan seterusnya.Memang benar pada dirinya ada sebagian penyimpangan dari manhaj salafi akan tetapi bukan seluruh penyimpangan dari manhaj salafi. Kita tidak ingin merugikan dunia Islam dengan tidak memperoleh ilmu dan faedah orang ini (Ibnu Hajar) yang pada dirinya terdapat penyimpangan-penyimpangan dengan mengikuti perkataan (celaan) yang berlebih-lebihan terhadapnya, yang dilontarkan oleh orang-orang yang baru saja tumbuh dalam dakwah yang kita sebut dengan dakwah salafiyah. yaitu dakwah yang menyeru untuk kembali kepada Ak-Kitab dan As-Sunnah sesuai dengan manhaj as-Salaf as-Shaleh, akan tetapi mereka tidak mempelajari Al-Kitab dan As-Sunnah. Mereka tidak mengetahui bahwasanya seorang alim manapun yang mereka jadikan rujukan mereka (tetap) akan menemukan suatu penyimpangan dalam buku-buku atau pembahasan-pembahasan alim tersebut. Sekarang kita ambil contoh.., kitab yang agung yang disyarah oleh Ibnu Hajar yaitu kitab Shahih Al-Bukhari (tentang penulisnya yaitu Imam Al-Bukhari). Kira-kira apakah yang akan mereka katakan tentang apa yang dilakukan oleh Imam Al-Bukhari tatkala beliau mengatakan bolehnya seorang muslim berkata, “Pelafalanku terhadap Al-Qur’an adalah makhluk”??. Apakah kita jatuhkan i’tibar (yaitu kita tidak lagi memandang kedudukan Imam Al-Bukhari) dan kita berkata, “Perkataan kita bahwasanya Al-Bukhari adalah Amirul Mukminin (dalam ilmu hadits), imamnya para ahli hadits, juga perkataan kita bahwa bukunya (yaitu Shahih Al-Bukhari) adalah buku yang paling benar setelah Al-Qur’an, perkataan kita ini merupakan sikap guluw (berlebih-lebihan) terhadap Al-Bukhari” karena ia telah mengucapkan sebuah kalimat yang menyelisihi imamnya (gurunya) dalam ilmu hadits dan aqidah yaitu Ahmad bin Hanbal ???!!. Apakah kita menolak keutamaan beliau (Imam Bukhari) hanya karena kesalahan seperti ini –jika memang perkataan beliau ini merupakan kesalahan, padahal perkataan beliau ini bisa dita’wil (ditafsirkan kepada makna yang benar yang tidak menyelisihi Imam Ahmad-pen)- ???. Adapun mereka para mutsyaddidun (yang memiliki sikap keras) –tatkala menyikapi perkataan Imam Al-Bukhari ini- maka mereka akan melihat permasalahannya seperti melihat adanya dua orang imam yaitu seorang guru (Imam Ahmad) dan seorang murid (Imam Al-Bukhari). Sang guru mengingkari apa yang diucapkan oleh sang murid dan sang murid membenarkan perkataannya –yang diingkari oleh sang guru-. Orang yang berakal tentunya akan memilih salah satu dari dua pendapat ini, akan tetapi hal ini tidaklah menjadikannya menghancurkan hak-hak (keutamaan dan kemuliaan-pen) masing-masing pihak yang berselisih –yaitu pada perkara-perkara yang merupakan kekhususan masing-masing mereka-, sama saja apakah ia mendukung pendapat pihak ini atau pihak itu. Sikap ini sebagaimana firman Allahوَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى (المائدة : 8 )Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. (QS. 5:8)Mereka (para mutasyaddidun) bukanlah orang-orang yang bertakwa, mereka adalah pengikut hawa nafsu. Mereka termasuk pengikut Khawarij. Khawarij yang terdahulu tidaklah punah, khawarij terus berlanjut hingga sampai pada masa kita sekarang ini. Dan kita masih sering mendengar (munculnya khowarij) dari satu waktu ke waktu yang lain –meskipun jarak antara satu waktu dengan waktu yang lain sejengkal atau semeter, dua jengkal atau dua meter, dan bisa jadi antara satu waktu dengan waktu yang lain bertahun-tahun lamanya karena ini adalah masa. Kita melihat mereka keluar dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak. Mereka merupakan sebab terhambatnya kemajuan dakwah yang tadinya telah maju berkembang. Hal disebabkan karena mereka seperti kuda binal yang liar, tanpa nasehat, tanpa tarbiah yang Islami, dan tanpa ilmu yang benar. Orang yang membaca shahih Al-Bukhari dan syarahnya (Fathul Bari) maka tidak mungkin baginya kecuali mengakui kemuliaan dan keutamaan orang ini (Ibnu Hajar). Akan tetapi tetap harus waspada dengan ta’wil-ta’wilnya, dan hal ini (waspada dari ta’wil-ta’wilnya) alhamdulillah adalah perkara yang mungkin… Jika kita meninggalkan kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-‘Atsqolani apakah mungkin (menurut mereka) kita mengganti Fathul Bari dengan Umdatul Qori’ (Syarah Shahih Al-Bukhari) karya ‘Al-‘Aini?, tentunya lebih tidak mungkin lagi. Jika perkaranya demikian (kita katakan kepada mereka yang melarang membaca Fathul Bari), “Carikan bagi kami pengganti Fathul Bari (untuk memahami Shahih Al-Bukhari)?”. Kenyataannya pada hakikatnya menurutku belum pernah ada orang yang lahir di atas muka bumi ini seperti Ibnu Hajar Al-‘Atsqolani. Aku tidak mengatakan “Tidak akan lahir orang seperti beliau”, karena perkataan ini merupakan sikap mendahului Allah. Akan tetapi sesuai dengan apa yang kami ketahui dan berdasarkan pengetahuan kami tidak ada para wanita yang melahirkan seperti orang ini (Ibnu Hajar).Sebagaimana yang dipahami dari perkataan mereka, maka jika kita ingin memperingatkan para ikhwan salafiyin untuk menjauhi dan tidak mengambil faedah dari kitab ini (Fathul Bari) maka dari kitab apakah mereka bisa memahami Shahih Al-Bukhari??, dari kitab Al-‘Aini (Umdatul Qori’)?, Al-‘Aini adalah seorang penganut madzhab Hanafi dan beraqidah Maturidiah, jadi ditinggalkan. Dan Ibnu Hajar lebih baik daripada Al-‘Aini. Jika kita katakan bahwa kejelekan-kejelekan Ibnu Hajar banyak, maka pada kenyataannya kejelekan-kejelekan Ibnu Hajar lebih sedikit dari pada kejelekan-kejelekan Al-‘Aini. Dan tentunya kita mengambil kejelekan yang paling ringan, dan ini merupakan kaidah ilmiyah yang berlaku.Intinya kita tidak menemukan di muka bumi ini sebuah pengganti yang bisa menggantikan posisi kitab Fathul Bari. Oleh karena itu kita mengambil faedah dari beliau dan memegang tali beliau kecuali pada perkara-perkara yang menyimpang dari jalan as-Salaf as-Shalih” (Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no. 285. Lihat juga kaset no 635)Praktek muwaazanah terhadap Syaikh Muqbil rahimahullahDemikian juga Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i –rahimahullah- yang pernah terjatuh dalam kesalahan fatal yang berkaitan dengan manhaj. Beliau pernah mencela pemerintah kerajaan Arab Saudi dengan sangat keras sampai-sampai sebagian orang memahami bahwa beliau mengkafirkan pemerintah Arab Saudi. (Padahal tidaklah demikian sebagaimana hal ini beliau telah jelaskan dalam ceramah terakhir beliau yang berjudul “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah”. Beliau menyatakan bahwa semenjak beliau dikeluarkan dari Arab Saudi beliau tidak pernah mengkafirkan pemerintah Arab Saudi.)Adapun sikap-sikap keras Syaikh Muqbil terhadap pemerintah Arab Saudi sebagaimana beliau ungkapkan dalam buku-buku beliau (seperti dalam Tuhfatul Mujib dan Al-Makhroj minal Fitan) dan juga dalam kaset-kaset ceramah beliau.Perlu diingat alhamdulillah Syaikh Muqbil semenjak tahun 1419 H (sebelum beliau sakit dan sebelum beliau diizinkan masuk ke daerah Arab Saudi) memerintahkan untuk menghapus perkataan-perkataan beliau yang tegas dan keras terhadap pemerintah Arab Saudi dari buku-buku beliau (sebagaimana pengakuan pemilik penerbit buku-buku Syaikh Muqbil –lihat catatan kaki “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah” hal 19 ).Tentunya kesalahan syaikh Muqbil ini merupakan kesalahan fatal yang merupakan salah satu kesalahan utama sururiyun, karena diantara ciri utama sururiyun adalah mencela pemerintah sehingga memotivasi masyarakat untuk memberontak terhadap pemerintah. Tatkala beliau terjatuh dalam kesalahan ini banyak ulama yang membantah beliau dan mencela beliau akibat kesalahan beliau ini, namun tidak seorangpun dari para ulama kibar yang menyatakan bahwa Syaikh Muqbil adalah mubtadi’.  Dan Alhamdulillah Syaikh Muqbil di akhir hayat beliau ruju’ dari sikap beliau ini –rahimahullahi rahmah wasi’ah-Lihat pernyataan rujuk beliau dari sikap mencela pemerintah Arab Saudi dalam ceramah beliau terakhir sebelum beliau wafat yang berjudul “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah”Diantara udzur yang menyebabkan Syaikh Muqbil bersikap keras terhadap pemerintah Arab Saudi adalah karena beliau merasa dizolimi oleh pemerintah Arab Saudi sebagaimana pernyataan beliau sendiri dalam “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah” hal 20.Beliau dilarang untuk masuk dalam wilayah Arab Saudi sekitar 20 tahun sehingga beliau tidak bisa mengerjakan ibadah umroh dan haji. Ini diantara perkara-perkara yang mungkin menjadikan Syaikh bersikap keras terhadap pemerintah Arab Saudi. Dan sikap ruju’ beliau (kembali kepada kebenaran) menunjukan bahwa beliau adalah benar-benar seorang ulama.Kalau ada yang berkata, “Kesalahan Syaikh Muqbil ini tidak pas untuk dijadikan contoh mengingat beliau telah rujuk di akhir hayat beliau”. Kita katakan memang benar beliau rujuk diakhir hayat beliau, dan tuduhan bahwa beliau mengkafirkan pemerintah Arab Saudi adalah tuduhan yang tidak benar, beliau telah mengingkari hal ini. Namun perlu diingat bahwa sikap beliau mencela pemerintah Arab Saudi dengan celaan yang sangat keras terus menjadi sikap beliau semenjak beliau keluar dari Arab Saudi hingga menjelang wafat beliau, yaitu sikap ini berlangsung selama puluhan tahun. Dalil akan hal ini bahwasanya buku-buku Syaikh Muqbil dahulu dilarang masuk dalam wilayah kerajaan Arab Saudi. Bahkan sampai sekarangpun masih sulit jika seseorang masuk melalui bandara di wilayah kerajaan Arab Saudi dengan membawa buku-buku karya Syaikh Muqbil. Hal ini tidak lain dikarenakan sikap beliau yang tegas dan keras dalam mencela kerajaan Arab Saudi. Kendati demikian di masa beliau belum rujuk dari sikap beliau tersebut, tidak ada seorangpun dari kalangan ulama kibar yang menyatakan beliau adalah mubtadi’!!!.Kapan seseroang disikapi seperti menyikapi mubtadi’?Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Memang benar bahwa barangsiapa yang menyelisihi (1) al-Qur-an yang jelas, (2) Sunnah yang mustafidhah (masyhur), atau (3) ijma’ (konsensus) Salaf, dengan suatu penyelisihan yang tidak ada udzurnya, maka orang seperti ini disikapi sebagaimana menyikapi ahli bid’ah.” (Majmuu’ Fataawa XXIV/172)Perhatikanlah ucapan beliau, “suatu penyesilihan yang tidak ada udzurnya”, ini merupakan isyarat bahwa terkadang seorang ulama menyelisihi salah satu dari ketiga perkara di atas namun ia tidak disikapi sebagaimana menyikapi ahli bid’ah, karena adanya udzur yang menghalangi hal tersebut.Beliau juga berkata, “Banyak mujtahid dari kalangan Salaf dan Khalaf mengatakan atau melakukan perkara yang sebenarnya merupakan bid’ah, namun mereka tidak mengetahui bahwa perkara tersebut adalah bid’ah. Hal ini bisa jadi disebabkan hadits-hadits lemah yang mereka sangka sebagai hadits shahih, atau karena ayat-ayat yang mereka pahami dengan pemahaman yang kurang tepat dengan maksud ayat tersebut, atau karena mereka berpendapat pada suatu permasalahan yang sudah ada nash-nash (yang jelas) dalam permasalahan tersebut (yang berseberangan dengan pendapat mereka), namun nash-nash tersebut tidak sampai pada mereka.Dan jika seseorang sudah berusaha bertakwa kepada Allah semampunya berarti ia telah masuk dalam firman Allah:رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا (البقرة : 286 )(Mereka berdoa), “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. (al-Baqarah: 286)Dalam hadits yang shahih disebutkan bahwa Allah ta’ala menjawab, “Telah aku kabulkan….” (Majmuu’ Fataawa  XIX/191-192)Jika ada seseorang yang sudah dikenal mengikuti al-Kitab dan Sunnah kemudian terjatuh dalam suatu bid’ah –meskipun kebid’ahan tersebut telah disepakati oleh para ulama maka tidak secara otomatis ia menjadi seorang ahli bid’ah. Dengan kata lain, tidak semua orang yang terjatuh dalam bid’ah menjadi ahli bid’ah, sebagaimana tidak semua orang yang terjatuh dalam tindak kekufuran menjadi kafir.Harus lebih berhati-hati lagi jika ternyata kesalahan yang dilakukan oleh seorang salafy tersebut pada permasalahan yang pelik dan rumitTerlebih lagi jika ternyata kesalahan tersebut berkaitan dengan perkara-perkara yang pelik, tentunya lebih dimaklumi lagi.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Tidak diragukan lagi bahwa kesalahan dalam perkara yang rumit dimaafkan bagi umat ini, meskipun kesalahan tersebut terkait dengan perkara-perkara ‘ilmiyyah (‘aqidah). Jika tidak demikian, maka binasalah mayoritas orang-orang mulia dari umat ini. Jika Allah memaafkan orang yang tidak tahu tentang haramnya khamr karena tumbuh di daerah (yang penuh kebodohan), sementara ia sendiri tidak menuntut ilmu, maka orang mulia yang bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu sesuai dengan apa yang ia dapati di zamannya dan daerahnya, jika tujuannya adalah mengikuti Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  semampunya, maka ia lebih berhak untuk Allah terima kebaikan-kebaikannya dan Allah memberi ganjaran atas kesungguhannya sekaligus tidak menghukumnya, sebagai realisasi firman-Nya:}رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا{“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah” (al-Baqarah: 286) (Majmuu’ Fataawa XX/165) Madinah, 29 Dzul Hijjah 1431 / 05 Desember 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com 
Merupakan suatu kenyataan yang sangat pahit tatkala kita melihat praktek sebagaian saudara-saudara kita yang sangat mudah menghukumi saudaranya sebagai Ahlul bid’ah –hanya karena sedikit berbeda dengannya-. Padahal saudaranya yang ia vonis dan diberi stempel mubtadi’ pada dasarnya sama dengan dirinya (yang memvonis) dalam perkara aqidah, cara beribadah, cara berdalil, dan cara memahami nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah. Buku-buku yang dijadikan pegangan adalah sama, ulama kibar yang dijadikan rujukan juga sama, bahkan penampilan dan cara berpakaian juga sama. Bisa jadi kita katakan 95 persen sama antara mereka berdua, hanya sebagian kecil yang timbul perbedaan antara mereka berdua, yaitu pada permasalahan-permasalahan yang bukan merupakan perkara yang prinsip, bukan merupakan perkara aqidah, tapi hanya perkara mu’aamalah.Apakah perbedaan sedikit yang ada pada saudaranya tersebut mengharuskan saudaranya divonis sebagai Ahlul Bid’ah??, apakah kebaikan-kebaikannya berupa aqidah yang benar dan tamassuk(berpegang teguh) di atas sunnah harus dibuang dan dilupakan??!! Lantas akhirnya orang inipun segera dihukumi sebagai mubtadi’??. Akibat dari sikap tasarru’ (terburu-buru) dalam memvonis timbulah sikap hajr yang membabi buta, sehingga seorang sunni bahkan seorang salafy, bahkan seorang da’i salafy harus disikapi sama dengan seorang mubtadi’, bahkan disikapi sama dengan seorang penyembah kubur…??, bahkan lebih keras lagi !!??. Dan merupakan kesalahan yang dilakukan oleh sebagian saudara-saudara kita adalah sikap menggampangkan dalam membid’ahkan saudara-saudaranya. Praktek ini tidak hanya dilakukan oleh sebagian orang yang memiliki ilmu diantara mereka, bahkan juga dipraktekkan oleh orang yang baru ngaji, yang belum mengenal tauhid dan bid’ah secara baik, namun begitu berani menyatakan saudara-saudaranya yang lain adalah ahli bid’ah. Sungguh sangat menyedihkan.Diantara mereka ada yang memvonis saudaranya Sururi, namun tatkala ditanya apakah yang dimaksud dengan Sururiyyah? Bagaimana ciri-cirinya? Maka ia terdiam seribu bahasa; atau ia berkata, “Pokoknya ia adalah Sururi sebagaimana kata ustadz Fulan….” Subhanallah, apakah demikian sikap seorang Ahlus Sunnah dalam membid’ahkan saudaranya tanpa dalil dan bayyinah? Hanya dengan taqlid buta? Bukankah kita mengenal manhaj Salaf karena lari dari taqlid? Lantas kenapa tatkala kita mengenal manhaj Salaf justru mempraktekan taqlid buta? Kalau taqlid dalam perkara hukum yang berkaitan dengan diri sendiri maka perkaranya masih ringan, namun taqlid dalam memvonis dan men-tabdi’ orang lain, sementara terdapat hukum-hukum yang berat yang dibangun di balik vonis, maka perkaranya adalah besar. Apakah yang akan ia katakan di Akhirat kelak jika dimintai pertanggung jawaban oleh Allah? Bagaimana mungkin seseorang memvonis orang lain dengan perkataan yang ia sendiri tidak paham maknanya? Pantaskah seseorang mengatakan orang lain sebagai musyrik jika ia sendiri tidak memahami makna syirik? Pantaskah seseorang mengatakan saudaranya ahli bid’ah, sementara ia sendiri tidak paham makna bid’ah? Dikhawatirkan justru dialah yang merupakan ahli bid’ah dengan pembid’ahan ngawur yang dilakukannya. Pantaskah seseorang mengatakan saudaranya Sururi, padahal ia tidak paham makna Sururiyyah? Jangan-jangan ia sendiri yang terjatuh dalam praktek Sururiyyah sedangkan ia tidak menyadarinya. Yang sangat disesalkan demikianlah kenyataannya, ternyata sebagian mereka justru terjatuh dalam praktek Sururiyyah, seperti melakukan demonstrasi –yang mereka namakan “menampakkan kekuatan”, tetapi substansinya sama saja-, mencela pemerintah di hadapan khalayak, dan lain-lain yang merupakan ciri-ciri Sururiyyah. (sebagaimana telah diakui sendiri oleh salah seroang dai besar mereka)Yang agak pintar sedikit dari kalangan mereka berkata, “Saya punya dalil bahwa Fulan adalah Sururi. Dalilnya adalah Fulan bermu’amalah dengan salah satu Yayasan Sosial ‘tertentu’ dari Kuwait.” Sungguh aneh tapi nyata, adakah ulama yang mengatakan demikian, bahwa siapa yang bermu’amalah dengan tersebut maka otomatis menjadi sururi? Kalau demikian berarti ulama kibar yang merekomendasikan yayasan ini semuanya sururi! Subhanallah !!!.Ternyata sebagian orang yang hobinya memvonis saudaranya dengan sururi akhirnya juga divonis dengan mubtadi’ juga. Senjata yang biasanya dia gunakan untuk menembak secara membabi buta terhadap saudara-saudaranya sesame salafy ternyata menembak dirinya sendiri. Dalam istilah kita “Senjata makan tuan”.Sebagian mereka –setelah belajar ke luar negeri- lalu pulang ke tanah air, akhirnya memvonis guru-guru mereka sebagai sururi dan ahlul bid’ah. Ternyata… hal itupun menimpa mereka, murid-murid mereka yang balik dari luar negeri juga menuduh mereka sebagai ahlul ahwaa (pengikut hawa nafsu).Bahkan yang lebih parah, bukan hanya ditahdzir dan ditabdi’ oleh murid-murid mereka, bahkan guru mereka sendiri yang dahulunya dikatakan sebagai al-‘Alim Al-Muhaddits Al-Faqiih ternyata mereka musuhi. Namun sang guru Al-Muhaddtis Al-Faqiih tidak menerima hal itu akhirnya juga mentahdziir mereka. Jadilah kondisi mereka lebih buruk dari ulah perbuatan mereka sendiri.Mereka yang dahulunya tatakala baru pulang dari luar negeri memvonis sururi kepada guru-guru mereka yang di tanah air, ternyata akhirnya mereka sendiri divonis sebagai pengikut hawa nafsu dan pendusta oleh murid-murid mereka sendiri bahkan oleh guru mereka sendiri yang dahulunya mereka agung-agungkan. Wallahul musta’aan…??!!Jangan terburu-buru dalam memvonis mubtadi’!!Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata, “Siapakah yang dihukumi sebagai ahli bid’ah? Bid’ah adalah hukum syar’i. Menghukumi pelaku bid’ah sebagai seorang ahli bid’ah adalah hukum syar’i yang berat. Sebab terdapat hukum-hukum syar’i yang mengikuti hukum si pelaku. Si Fulan kafir, si Fulan ahli bid’ah, si fulan Fasiq, masing-masing dari hukum ini hanyalah dilakukan oleh ahli ilmu. Sebab, tidak ada kelaziman antara kekufuran dan pelakunya. Tidak semua orang yang melakukan kekafiran maka otomatis ia menjadi kafir. Dua perkara ini tidak saling melazimkan. Begitu juga tidak semua orang yang melakukan bid’ah maka secara otomatis ia menjadi ahli bid’ah. Tidak semua orang yang melakukan kefasikan maka secara otomatis ia adalah orang yang fasik…. Karena itu, tabdi’, menghukumi bahwa orang yang mengucapkan suatu perkataan sebagai ahli bid’ah, juga menghukumi bahwa perkataannya tersebut merupakan bid’ah, bukanlah hak semua orang dari Ahlus Sunnah. Ini adalah hak ahli ilmu karena hukum yang demikian tidak dijatuhkan kecuali setelah terpenuhinya syarat-syarat dan tidak didapatkan penghalang-penghalang (istifa` asy-syuruth wa intifa` al-mawani’). Permasalahan ini kembali kepada ahli fatwa, dimana (mengetahui) terkumpulnya persyaratan dan hilangnya penghalang adalah pekerjaan seorang mufti (ahli fatwa).Oleh sebab itu, tidak boleh ceroboh dalam men-tabdi’ seseorang yang belum dihukumi oleh para ulama yang kokoh keilmuannya bahwa ia adalah ahli bid’ah. Hendaknya ia dihukumi sebagaimana hukum para ahli ilmu, (mengikuti) apa yang mereka katakan dan apa yang tidak mereka katakan. Barangsiapa yang menghukumi (bahwa si Fulan adalah ahli bid’ah), maka ini adalah ijtihad darinya. Jika ia termasuk orang yang mampu ber-ijtihad, maka itu adalah haknya. Ia akan mendapat udzur, namun tetap tidak boleh diikuti, karena yang boleh diikuti adalah para ulama yang kokoh keilmuannya. Dan jika ia bukan termasuk ahli ijtihad, maka perkataannya tertolak, dan ijtihad tersebut bukan pada tempatnya.” (Dari ceramah Syaikh Shalih Alu Syaikh yang berjudul an-Nashiihah lisy Syabaab.)Muwaazanah…kaidah emas yang terlupakanBerikut ini penulis mencoba ingin menjelaskan manhaj yang dipilih oleh para ulama salaf dalam menghukumi seseorang sebagai ahlul bid’ah atau bukan. Yang pada hakekatnya manhaj mereka dibangun di atas muwaazanah (yaitu menimbang antara bid’ah dan sunnah yang terdapat pada seseorang yang akan dihukumi tersebut)Namun ingat bukanlah yang dimaksud dengan muwazanah di sini adalah sebagaimana yang dinyatakan oleh sebagian orang, yaitu wajib menyebutkan kebaikan-kebaikan orang yang sedang disanggah dan tidak boleh menyebutkan kesalahan-kesalahannya saja. Kaidah tersebut adalah kaidah bid’ah yang mengakibatkan mentahnya peringatan ulama terhadap kesalahan-kesalahan ahli bid’ah. Namun muwazanah yang dimaksud oleh di sini adalah dalam menghukumi seseorang, apakah termasuk Ahlus Sunnah ataukah ahli bid’ah, maka harus dibandingkan antara kebaikannya dengan kesalahannya. Jika seseorang terkenal dengan sikapnya yang mengikuti dalil dan mencintai Sunnah, kemudian terjatuh dalam satu bid’ah, maka tidak dikatakan bahwa ia adalah seorang ahli bid’ah, karena kebaikannya yang banyak.Perhatikanlah antara dua bentuk muwazanah ini, karena begitu banyak orang yang rancu dalam memahami hal ini.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang ingin memberikan penilaian (taqwim) kepada suatu pihak, maka wajib baginya menyebutkan kebaikan-kebaikannya dan keburukan-keburukannya. Sebab Allah berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَHai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (al-Maa-idah: 8)Oleh karena itu, tatkala para ulama mereka membicarakan keadaan seseorang maka mereka menyebutkan kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukannya.Adapun jika engkau sedang berada pada posisi membantah kesalahan-kesalahannya, maka janganlah engkau menyebutkan kebaikan-kebaikannya…. Sebab jika engkau menyebutkan kebaikan-kebaikannya maka akan lemah sisi bantahanmu kepadanya. Bisa jadi orang lain terpukau dengan kabaikan-kebaikannya sehingga ia pun melupakan kesalahan-kesalahan orang tersebut….Namun jika engkau berbicara tentang orang ini dalam majelis apa saja, lalu engkau melihat bahwa menyebutkan kebaikan orang tersebut ada faedahnya, maka tidaklah mengapa engkau menyebutkannya. Namun jika engkau khawatir timbulnya mudharat maka janganlah engkau menyebutkannya….” Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (128).Jika volume air telah mencapai dua qullah maka tidak ternajisiPenjelasan Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin rahimahullah di atas mengingatkan kita agar tidak bermudah-mudah untuk memvonis seseorang sebagai ahlul bid’ah, terlebih lagi jika orang tersebut dikenal beraqidah salaf dan bermanhaj salaf. Bahkan meskipun orang tersebut jelas-jelas terjerumus dalam sebuah kesalahan akan tetapi bukan merupakan kesalahan yang fatal yang berkaitan dengan prinsip aqidah. Hal ini juga telah jauh-jauh diingatkan oleh para ulama terdahulu, karena satu atau dua atau tiga atau empat kesalahan tentunya tidak menjadikan puluhan kabaikan atau ratusan kebaikan menjadi terlupakan dan hilang.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda “Jika (volume) air telah mencapai dua qullah maka tidak ternajisi”.Syaikh Al-‘Utsaimiin berkata, “Ibnu Rajab berkata dalam muqaddimah kitab Qawaa’id-nya, ‘Orang yang adil adalah orang yang memaafkan kesalahan seseorang yang sedikit pada kebenarannya yang banyak.’ Tidaklah seorang pun mengambil kesalahan dan lupa dengan kebaikan melainkan ia telah menyerupai para wanita. Sebab jika engkau berbuat baik kepada seorang wanita sepanjang zaman lalu ia melihat satu keburukan padamu niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali tidak melihat kebaikan pada dirimu.’ Tidak ada seorang lelaki pun  yang ingin kedudukannya seperti ini, yaitu seperti wanita, yang mengambil satu kesalahan kemudian melupakan kebaikan yang banyak.” (Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (120), side A)Imam adz-Dzahabi berkata, “Kalau saja setiap orang yang keliru dalam ijtihad, sementara keimanannya benar dan selalu berusaha mengikuti kebenaran, kemudian kita “habisi” dia dan kita nyatakan bahwa ia adalah ahli bid’ah, maka sangat sedikit Imam yang akan selamat….” (Siyar A’lam an-Nubalaa’ (XIV/376), pada biografi Ibnu Khuzaimah)Beliau juga berkata, “Kalau setiap kali seorang Imam bersalah pada ijtihadnya pada sejumlah masalah dengan kesalahan yang ia dimaafkan, lantas kita menyikapinya dan membid’ahkannya serta meng-hajr-nya, maka tidak akan ada yang selamat dari kita, tidak juga Ibnu Nashr –yaitu Muhammad bin Nashr Al-Marwazi-, tidak juga Ibnu Mandah, tidak juga yang lebih besar dari keduanya…, maka kita berlindung (kepada Allah) dari hawa nafsu…” (Siyar A’lam an-Nubalaa’ (XIV/40), pada biografi Muhammad bin Nashr Al-Marwazi.)Beliau berkata pada biografi Qatadah rahimahullah, “Mungkin saja Allah memberi udzur kepada orang-orang yang semisal Qatadah, dimana mereka terjatuh dalam perkara bid’ah dengan niat mengagungkan dan mensucikan Allah, sementara ia telah berupaya dan berusaha (untuk mencari kebenaran, pen)… kemudian apabila seorang Imam besar dari kalangan ulama, jika banyak kebenaran padanya, diketahui bahwa ia selalu berusaha mencari kebenaran, ilmunya luas, tampak kecerdasannya, dikenal keshalihannya, sifat wara’-nya dan peneladanannya terhadap Sunnah Nabi `, maka kesalahan-kesalahannya dimaafkan. Kita tidak menyatakan bahwa ia sesat, tidak membuangnya dan tidak melupakan kebaikan-kebaikannya. Kita tidak mengikutinya dalam kebid’ahan dan kesalahannya, dan kita berharap ia bertaubat dari hal tersebut.” (Siyar A’lam an-Nubalaa’ (V/271), pada biografi Qatadah bin Di’amah As-Sadusi)Syaikh ‘Abdul Muhsin al-‘Abbad berkata, “Tidak semua orang yang melakukan bid’ah secara otomatis menjadi ahli bid’ah. Hanyalah dikatakan ahli bid’ah bagi orang yang telah jelas dan dikenal dengan bid’ahnya. Sebagian orang sangat berani dalam pembid’ahan sampai-sampai men-tabdi’ orang yang memiliki kebaikan dan memberi manfaat yang banyak bagi masyarakat. Sebagian orang menyebut setiap yang menyelisihinya sebagai ahli bid’ah.” (Sebagaimana yang beliau sampaikan di masjid Nabawi pada malam Rabu, tanggal 12 September 2005, tatkala menjelaskan Sunan at-Tirmidzi. Alangkah miripnya ucapan beliau dengan fenomena yang terjadi di Indonesia.)Pembicaraan tentang tabdi’ (pemvonisan mubtadi’) sama dengan takfiir (pemvonisan kafir)Syaikh al-Albani berkata, “Wajib bagi kita untuk mengetahui siapakah orang yang bisa divonis sebagai mubtadi’? Hal ini sama persis sebagaimanapula wajib bagi kita untuk mengetahui siapakah orang yang bisa divonis sebagai kafir?! Maka di sini ada sebuah pertanyaan… “Apakah setiap orang yang terjatuh dalam kekafiran maka otomatis menjadi kafir?”, dan demikian pula, “Apakah setiap orang yang terjatuh dalam bid’ah maka otomatis ia menjadi seorang mubtadi’??, ataukah tidak demikian?”.( Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no 666)Syaikh al-Albani juga berkata, “Terjatuhnya seorang ulama dalam bid’ah tidaklah secara otomatis menjadikannya sebagai seorang ahli bid’ah. Jatuhnya seorang ulama dalam perbuatan haram –yaitu menyatakan bolehnya sesuatu yang haram dikarenakan hasil ijtihad-nya- tidaklah berarti ia telah melakukan perbuatan yang haram. Aku katakan, atsar Abu Hurairah yang nashnya menyebutkan bahwa beliau berdiri pada hari Jum’at sebelum pelaksanaan shalat Jum’at untuk memberi nasehat dan mengingatkan orang-orang layak menjadi contoh yang baik bahwa suatu bid’ah terkadang dilakukan oleh seorang ulama, namun bukan berarti ia adalah seorang ahli bid’ah. Sebelum kita lebih dalam lagi untuk menjawab pertanyaan ini, maka aku katakan: Pertama, yang dimaksud dengan ahli bid’ah adalah orang yang kebiasaannya melakukan bid’ah dalam agama. Bukanlah termasuk ahli bid’ah orang yang (hanya) melakukan satu bid’ah, meskipun pada kenyataannya ia melakukan bid’ah tersebut bukan karena lupa, tetapi karena hawa nafsu. Meskipun demikian yang seperti ini tidaklah dinamakan ahli bid’ah. Contoh yang paling dekat dengan hal ini adalah seorang hakim yang zhalim terkadang berbuat adil pada beberapa keputusan hukum, namun tidak dikatakan bahwa ia seorang hakim yang adil. Sebagaimana halnya seorang hakim yang adil terkadang berbuat zhalim dalam bebarapa keputusan hukumnya, namun tidak dapat dikatakan bahwa ia adalah seorang hakim yang zhalim. Hal ini menguatkan kaidah fiqh Islam bahwa “seseorang itu dihukumi berdasarkan perkara yang dominan padanya, baik berupa kebaikan maupun keburukan.”Jika kita sudah mengetahui hakikat tersebut, maka kita mengetahui siapakah yang disebut ahli bi’dah, dimana ada dua persyaratan agar seseorang dikatakan sebagai ahli bid’ah:1.   Ia bukanlah seorang mujtahid, namun seorang pengikut hawa nafsu.2.   Berbuat bid’ah merupakan kebiasaannya.Jika kita mengambil dua syarat tersebut, kemudian kita aplikasikan pada atsar Abu Hurairah sebelumnya, niscaya kita dapati bahwa kedua syarat ini tidaklah terdapat dalam diri Abu Hurairah. Kita katakan, perbuatan beliau benar merupakan bid’ah, karena ia menyelisihi Sunnah –dan akan datang penjelasannya-, namun kita tidak katakan bahwa Abu Hurairah sebagai seorang ahli bid’ah.” (Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no. 785)Peringatan :Sebagian orang berpendapat bahwa tabdi’ (menyatakan seseorang sebagai ahli bid’ah) tidak sama dengan takfir (mengafirkan seseorang). Seseorang yang terjatuh dalam tindak kekufuran karena ta`wil maka mendapat udzur dan tidak bisa dikafirkan. Berbeda dengan orang yang melakukan bid’ah, meskipun ia melakukannya karena ta`wil tetap ia tidak mendapat udzur dan dikatakan sebagai ahli bid’ah. Pendapat seperti ini tidak benar dan telah disanggah oleh Syaikh al-Albani.Beliau pernah ditanya, “Bagaimana pendapat anda tentang ungkapan berikut: “Ta`wil menghalangi takfir namun tidak menghalangi tabdi’? Dengan kata lain, setiap muta-awwil (pelaku ta`wil) adalah ahli bid’ah, namun tidak setiap muta-awwil adalah kafir. Apakah ungkapan ini secara mutlak benar, ataukah ada perinciannya? Semoga Allah memberi keberkahan kepada Anda.”Syaikh al-Albani menjawab, “Pernyataan tersebut tidak benar…. Pendapat kami tentang tabdi’ adalah sama dengan pendapat kami tentang takfir, sebagaimana yang sudah disebutkan di awal pengajian. Kami tidak mengafirkan kecuali orang yang sudah ditegakkan hujjah terhadapnya dan kami tidak men-tabdi’ kecuali orang yang telah ditegakkan hujjah terhadapnya, meskipun ia berbuat bid’ah, namun bid’ah yang dilakukannya terkadang karena ijtihad yang salah… sebagaimana halnya seorang mujtahid kadang terjatuh dalam penghalalan perkara yang diharamkan oleh Allah. Namun ia tidak menyengaja untuk menghalalkan perkara yang diharamkan oleh Allah…. Jika demikian, maka tidak ada perbedaan antara orang yang menghalalkan perkara yang haram karena ijtihad-nya dengan orang yang melakukan bid’ah karena ijtihad-nya, begitu juga dengan orang yang terjatuh dalam kekafiran karena ijtihad-nya. Sama sekali tidak ada bedanya. Setiap orang yang membedakan antara satu perkara (dengan yang lain) dari tiga perkara ini, maka perkataannya rancu dan saling kontradiksi.” (Silsilah al-Huda wan Nuur, no 782)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya, “Seseorang tertentu tidaklah dihukumi sebagai seorang yang kafir atau fasik kecuali setelah ditegakkan hujah, dan pertanyaannya adalah apakah tabdi’ sama dengan takfir dan tafsik yaitu butuh untuk ditegakkan hujah”?Syaikh menjawab, “Benar, semua aib yang seseorang disifati dengan aib tersebut maka butuh untuk menetapkan perkara-perkara yang mewajibkan dia disifati dengan aib tersebut. Adapun mensifati setiap orang bahwasanya ia adalah mubtadi’ atau dia seorang yang sesat tanpa disertai dalil maka hal ini tidak boleh” (Fatawa Al-Haram An-Nabawi, kaset no 64 side B).Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga berkata, “Pernyataan Imam Nawawi (dalam men-ta`wil- nash-nash yang berkaitan dengan sifat Allah, pen) adalah suatu bid’ah, akan tetapi beliau sendiri bukanlah seorang ahli bid’ah. Sebab pada hakikatnya beliau terjatuh dalam bid’ah tersebut karena ta`wil. Pelaku ta`wil jika bersalah karena ijtihad maka mendapat pahala. Lantas bagaimana mungkin kita katakan bahwa beliau adalah ahli bid’ah dan menjauhkan masyarakat darinya? Karena itu, (hukum) ucapan tidaklah sama dengan (hukum) pengucapnya. Terkadang seseorang mengucapkan kalimat kekufuran namun ia tidak kafir.Tidakkah engkau perhatikan (hadits shahih tentang) seorang pria yang kehilangan untanya (yang membawa seluruh perbekalannya, sedangkan ia berada di tengah padang); lalu ia putus asa dan berbaring di bawah pohon menunggu kematiannya. Tiba-tiba untanya muncul di hadapannya, maka ia pun segera mengambil untanya tersebut dan (salah) berucap karena terlalu gembira, “Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah rabb-Mu.”Kalimat ini adalah kalimat kekufuran, tetapi pengucapnya tidak kafir, karena Rasulullah ` bersabda, “Ia salah (ucap) karena terlalu gembira.”Tidakkah engkau perhatikan (hadits shahih lainnya tentang) seorang lelaki yang melakukan banyak dosa, lalu ia berkata kepada keluarganya, “Jika aku meninggal maka bakarlah aku dan tebarkanlah debuku di laut. Demi Allah, sekiranya Allah mampu untuk mengembalikan aku, niscaya Ia akan mengadzabku dengan adzab yang sangat pedih yang Ia tidak pernah mengadzab seorang pun di alam semesta ini dengan adzab yang seperti itu.” Lelaki ini mengira dengan dibakarnya dan ditebarkan debunya di lautan maka ia akan selamat dari adzab Allah. Hal ini merupakan suatu keraguan atas kekuasaan Allah, sedangkan keraguan atas kekuasaan Allah merupakan kekafiran. Namun lelaki ini tidaklah kafir. Selanjutnya Allah pun mengumpulkan kembali jasadnya dan bertanya kepadanya, “Kenapa engkau melakukan demikian?” Lelaki itu menjawab, “Karena takut kepada-Mu.” Maka Allah pun mengampuninya.” (Lihat Syarh al-Arba’iin an-Nawawiyyah, hal 314-315, penjelasan hadits no. 28)Praktek para ulama tentang  muwaazanah terhadap Imam An-Nawawi dan Imam Ibnu Hajar rahimahumallahKarena itulah Imam an-Nawawi dan al-Hafizh Ibnu Hajr tidak keluar dari barisan Ahlus Sunnah, meskipun mereka terjatuh dalam sejumlah bid’ah dalam ‘aqidah, baik dalam tauhid asmaa’ wa shifaat maupun dalam tauhid uluuhiyyah. Keduanya bukan saja terjatuh dalam permasalahan khilafiyyah ijtihadiyyah, bahkan terjatuh dalam penyelisihan terhadap perkara-perkara aqidah yang disepakati oleh Salaf. Meskipun demikian, keduanya tetap merupakan ulama Ahlus Sunnah. Sebab keduanya terkenal berpegang kepada al-Kitab dan as-Sunnah serta berusaha mencari kebenaran. Tidak sebagaimana praktek kelompok Haddadiyyun yang membakar buku-buku Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajr karena saking kenceng-nya mereka, juga karena salah dalam penerapan tabdi’ dan hajr .Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidakkah engkau perhatikan, jika seseorang dari penganut madzhab Hanbali memilih suatu pendapat madzhab Syafi’i, maka apakah kita katakan ia adalah pengikut madzhab Syafi’i? Jawabannya adalah tidak….” Selanjutnya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menjelaskan bahwa karena itulah Imam an-Nawawi dan Imam Ibnu Hajr tidak dinyatakan sebagai pengikut sekte Asy’ariyyah, meskipun keduanya terjatuh dalam sejumlah paham Asy’ariyyah. (Lihat Syarh al-Arba’in an-Nawawiyyah, hal 316-317, penjelasan hadits no 28).Syaikh Al-Albani juga ditanya, “Apakah kesalahan-kesalahan Ibnu Hajar dalam permasalahan aqidah dalam kitabnya Fathul Bari mengeluarkannya dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah?”Beliau menjawab, “Al-Hafidz Ibnu Hajar dan An-Nawawi serta para ulama yang lainnya yang keliru dalam beberapa permasalahan aqidah, hal ini tidaklah mengeluarkan mereka dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah, karena yang menjadi patokan adalah pemikiran yang sahahih dan amalan shalih yang mendominasi seseorang. Kapan seseorang dikatakan seorang yang shalih?. Apakah disyaratkan agar seseorang dikatakan seorang yang shalih dia tidak boleh terjatuh dalam sesuatu dosapun atau maksiat?. Jawabannya, tentu tidak. Bahkan merupakan tabi’at seorang manusia yaitu sering terjatuh dalam dosa dan kemaksiatan. Jika demikian kapankah seorang hamba menjadi seorang yang shalih??, (jawabannya) jika kebaikannya mendominasi kejelekannya, keshalihannya mendominasi kesesatannya, dan seterusnya. Demikian juga sema persis tentang permasalahan ilmiah, sama saja apakah permasalahan aqidah ataupun permasalahan fiqhiah. Jika orang alim ini yang mendominasinya ilmu yang shahih maka dia adalah orang yang selamat. Adapun jika ia memiliki sebuah kesalahan atau kesalahan-kesalahan dalam permasalahan fikih atau aqidah maka hal ini tidaklah mengeluarkan dia dari aqidah shahihah yang mendominasinya. Maka Ibnu Hajar dengan kesalahan-kesalahan yang engkau (yaitu si penanya) sebutkan tidaklah mencegah kita untuk mengambil faedah dari buku-bukunya dan untuk mendoakan rahmat baginya serta untuk memasukkannya dalam kelompok para ulama kaum muslimin yang berpegang teguh dengan Al-Kitab dan As-Sunnah. Semua orang pasti salah, dan tidak bisa seseorang terlepas dari kesalahan karena Allah tatkala menciptakan manusia maka Allah telah mentaqdirkan bahwa mereka bagaimanapun juga pasti akan bersalah…” (Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no 727)Syaikh Al-Albani ditanya, “Kitab “Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari” (karya Al-Hafizh Ibnu Hajar), sebagian ulama memandang bahwa kitab ini adalah termasuk kitab-kitab Islam yang terbaik dan terbanyak faedahnya serta seorang penuntut ilmu tidak bisa merasa cukup(tidak butuh) dengan kitab ini. Dan di sana ada pendapat yang lain dari sebagian penunutut ilmu dari kalangan salafiyin, yaitu bahwasanya Ibnu Hajar telah memberi kemudaratan terhadap kitab Shahih Al-Bukhari dan merusaknya karena ta’wil-ta’wil dan tahrif-tahrif yang dilakukannya yang menyelisihi manhaj salafi dan sesuai dengan akidah ahlul bid’ah. Mereka yang berpendapat demikian tidaklah suka penyebutan gelar-gelar yang memuji Ibnu Hajar seperti “Al-Hafidz” dan “Syaikhul Islam” dan yang semisalnya. Mereka juga berkata bahwasanya orang-orang semisal Ibnu Hajar, An-Nawawi, Ibnul Jauzi, Ibnu Hazm, dan yang semodel dengan mereka, tidaklah layak untuk dipuji atau dihormati (dimuliakan) bahkan sebaliknya mereka berhak untuk dibenci karena Allah disebabkan manhaj mereka yang tidak lurus. Bagaimanakah pendapat Anda -barokallahu fiik-?”Syaikh menjawab, ((Aku katakan bahwasanya perkataan seperti ini timbul dari orang-orang mutahammisiin (yang semangat tanpa ilmu-pen) dan bukan dari ulamanya kaum muslimin. Mereka adalah sebuah kelompok yang tidak mungkin mendukung terwujudnya masyarakat islami kecuali dengan menggunakan pedang. Dan kita di negeri Syam ada ungkapan, “Agama Muhammad adalah agama pedang”, ungkapan ini adalah perkataan yang dusta. Agama Nabi Muhammad adalah agama dakwah, pengarahan, dan agama hidayah. Rasulullah bersabdaيَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّروْاMudahkanlah dan janganlah menyusahkan (HR Al-Bukhari I/38 no 69 dan Muslim no 1734)….Mereka menghendaki sosok seorang alim yang tidak ada cacatnya.تُرِيْدُ صَدِيْقًا لاَ عَيْبَ فِيْهِ      وَهَلِ الْعُوْدُ يَفُوحُ بِلاَ دُخَانٍEngkau menghendaki seorang teman yang tidak ada aibnyaMaka apakah ada kayu gaharu yang mengeluarkan bau wangi tanpa asap??Ini adalah sesuatu yang mustahil.Al-Hafidz (Ibnu Hajar) -mereka kehendaki atau tidak- tetap saja (digelari) Al-Hafidz. Dan keadaan Ibnu Hajar yang menta’wil beberapa ayat atau hadits atau sifat-sifat Allah tidaklah mengurangi gelar beliau ini khususnya pada perkara-perkara (kelebihan-kelebihan-pen) yang memang ada pada diri beliau. Cukup bagi kita mengakui keilmuan beliau dan keutamaan beliau, bukan hanya pada ilmu hadits saja bahkan juga pada ilmu bahasa, ilmu adab, pengetahuannya tentang madzhab-madzhab ulama kalam, ulama fikh, firqoh-firqoh, dan seterusnya.Memang benar pada dirinya ada sebagian penyimpangan dari manhaj salafi akan tetapi bukan seluruh penyimpangan dari manhaj salafi. Kita tidak ingin merugikan dunia Islam dengan tidak memperoleh ilmu dan faedah orang ini (Ibnu Hajar) yang pada dirinya terdapat penyimpangan-penyimpangan dengan mengikuti perkataan (celaan) yang berlebih-lebihan terhadapnya, yang dilontarkan oleh orang-orang yang baru saja tumbuh dalam dakwah yang kita sebut dengan dakwah salafiyah. yaitu dakwah yang menyeru untuk kembali kepada Ak-Kitab dan As-Sunnah sesuai dengan manhaj as-Salaf as-Shaleh, akan tetapi mereka tidak mempelajari Al-Kitab dan As-Sunnah. Mereka tidak mengetahui bahwasanya seorang alim manapun yang mereka jadikan rujukan mereka (tetap) akan menemukan suatu penyimpangan dalam buku-buku atau pembahasan-pembahasan alim tersebut. Sekarang kita ambil contoh.., kitab yang agung yang disyarah oleh Ibnu Hajar yaitu kitab Shahih Al-Bukhari (tentang penulisnya yaitu Imam Al-Bukhari). Kira-kira apakah yang akan mereka katakan tentang apa yang dilakukan oleh Imam Al-Bukhari tatkala beliau mengatakan bolehnya seorang muslim berkata, “Pelafalanku terhadap Al-Qur’an adalah makhluk”??. Apakah kita jatuhkan i’tibar (yaitu kita tidak lagi memandang kedudukan Imam Al-Bukhari) dan kita berkata, “Perkataan kita bahwasanya Al-Bukhari adalah Amirul Mukminin (dalam ilmu hadits), imamnya para ahli hadits, juga perkataan kita bahwa bukunya (yaitu Shahih Al-Bukhari) adalah buku yang paling benar setelah Al-Qur’an, perkataan kita ini merupakan sikap guluw (berlebih-lebihan) terhadap Al-Bukhari” karena ia telah mengucapkan sebuah kalimat yang menyelisihi imamnya (gurunya) dalam ilmu hadits dan aqidah yaitu Ahmad bin Hanbal ???!!. Apakah kita menolak keutamaan beliau (Imam Bukhari) hanya karena kesalahan seperti ini –jika memang perkataan beliau ini merupakan kesalahan, padahal perkataan beliau ini bisa dita’wil (ditafsirkan kepada makna yang benar yang tidak menyelisihi Imam Ahmad-pen)- ???. Adapun mereka para mutsyaddidun (yang memiliki sikap keras) –tatkala menyikapi perkataan Imam Al-Bukhari ini- maka mereka akan melihat permasalahannya seperti melihat adanya dua orang imam yaitu seorang guru (Imam Ahmad) dan seorang murid (Imam Al-Bukhari). Sang guru mengingkari apa yang diucapkan oleh sang murid dan sang murid membenarkan perkataannya –yang diingkari oleh sang guru-. Orang yang berakal tentunya akan memilih salah satu dari dua pendapat ini, akan tetapi hal ini tidaklah menjadikannya menghancurkan hak-hak (keutamaan dan kemuliaan-pen) masing-masing pihak yang berselisih –yaitu pada perkara-perkara yang merupakan kekhususan masing-masing mereka-, sama saja apakah ia mendukung pendapat pihak ini atau pihak itu. Sikap ini sebagaimana firman Allahوَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى (المائدة : 8 )Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. (QS. 5:8)Mereka (para mutasyaddidun) bukanlah orang-orang yang bertakwa, mereka adalah pengikut hawa nafsu. Mereka termasuk pengikut Khawarij. Khawarij yang terdahulu tidaklah punah, khawarij terus berlanjut hingga sampai pada masa kita sekarang ini. Dan kita masih sering mendengar (munculnya khowarij) dari satu waktu ke waktu yang lain –meskipun jarak antara satu waktu dengan waktu yang lain sejengkal atau semeter, dua jengkal atau dua meter, dan bisa jadi antara satu waktu dengan waktu yang lain bertahun-tahun lamanya karena ini adalah masa. Kita melihat mereka keluar dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak. Mereka merupakan sebab terhambatnya kemajuan dakwah yang tadinya telah maju berkembang. Hal disebabkan karena mereka seperti kuda binal yang liar, tanpa nasehat, tanpa tarbiah yang Islami, dan tanpa ilmu yang benar. Orang yang membaca shahih Al-Bukhari dan syarahnya (Fathul Bari) maka tidak mungkin baginya kecuali mengakui kemuliaan dan keutamaan orang ini (Ibnu Hajar). Akan tetapi tetap harus waspada dengan ta’wil-ta’wilnya, dan hal ini (waspada dari ta’wil-ta’wilnya) alhamdulillah adalah perkara yang mungkin… Jika kita meninggalkan kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-‘Atsqolani apakah mungkin (menurut mereka) kita mengganti Fathul Bari dengan Umdatul Qori’ (Syarah Shahih Al-Bukhari) karya ‘Al-‘Aini?, tentunya lebih tidak mungkin lagi. Jika perkaranya demikian (kita katakan kepada mereka yang melarang membaca Fathul Bari), “Carikan bagi kami pengganti Fathul Bari (untuk memahami Shahih Al-Bukhari)?”. Kenyataannya pada hakikatnya menurutku belum pernah ada orang yang lahir di atas muka bumi ini seperti Ibnu Hajar Al-‘Atsqolani. Aku tidak mengatakan “Tidak akan lahir orang seperti beliau”, karena perkataan ini merupakan sikap mendahului Allah. Akan tetapi sesuai dengan apa yang kami ketahui dan berdasarkan pengetahuan kami tidak ada para wanita yang melahirkan seperti orang ini (Ibnu Hajar).Sebagaimana yang dipahami dari perkataan mereka, maka jika kita ingin memperingatkan para ikhwan salafiyin untuk menjauhi dan tidak mengambil faedah dari kitab ini (Fathul Bari) maka dari kitab apakah mereka bisa memahami Shahih Al-Bukhari??, dari kitab Al-‘Aini (Umdatul Qori’)?, Al-‘Aini adalah seorang penganut madzhab Hanafi dan beraqidah Maturidiah, jadi ditinggalkan. Dan Ibnu Hajar lebih baik daripada Al-‘Aini. Jika kita katakan bahwa kejelekan-kejelekan Ibnu Hajar banyak, maka pada kenyataannya kejelekan-kejelekan Ibnu Hajar lebih sedikit dari pada kejelekan-kejelekan Al-‘Aini. Dan tentunya kita mengambil kejelekan yang paling ringan, dan ini merupakan kaidah ilmiyah yang berlaku.Intinya kita tidak menemukan di muka bumi ini sebuah pengganti yang bisa menggantikan posisi kitab Fathul Bari. Oleh karena itu kita mengambil faedah dari beliau dan memegang tali beliau kecuali pada perkara-perkara yang menyimpang dari jalan as-Salaf as-Shalih” (Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no. 285. Lihat juga kaset no 635)Praktek muwaazanah terhadap Syaikh Muqbil rahimahullahDemikian juga Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i –rahimahullah- yang pernah terjatuh dalam kesalahan fatal yang berkaitan dengan manhaj. Beliau pernah mencela pemerintah kerajaan Arab Saudi dengan sangat keras sampai-sampai sebagian orang memahami bahwa beliau mengkafirkan pemerintah Arab Saudi. (Padahal tidaklah demikian sebagaimana hal ini beliau telah jelaskan dalam ceramah terakhir beliau yang berjudul “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah”. Beliau menyatakan bahwa semenjak beliau dikeluarkan dari Arab Saudi beliau tidak pernah mengkafirkan pemerintah Arab Saudi.)Adapun sikap-sikap keras Syaikh Muqbil terhadap pemerintah Arab Saudi sebagaimana beliau ungkapkan dalam buku-buku beliau (seperti dalam Tuhfatul Mujib dan Al-Makhroj minal Fitan) dan juga dalam kaset-kaset ceramah beliau.Perlu diingat alhamdulillah Syaikh Muqbil semenjak tahun 1419 H (sebelum beliau sakit dan sebelum beliau diizinkan masuk ke daerah Arab Saudi) memerintahkan untuk menghapus perkataan-perkataan beliau yang tegas dan keras terhadap pemerintah Arab Saudi dari buku-buku beliau (sebagaimana pengakuan pemilik penerbit buku-buku Syaikh Muqbil –lihat catatan kaki “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah” hal 19 ).Tentunya kesalahan syaikh Muqbil ini merupakan kesalahan fatal yang merupakan salah satu kesalahan utama sururiyun, karena diantara ciri utama sururiyun adalah mencela pemerintah sehingga memotivasi masyarakat untuk memberontak terhadap pemerintah. Tatkala beliau terjatuh dalam kesalahan ini banyak ulama yang membantah beliau dan mencela beliau akibat kesalahan beliau ini, namun tidak seorangpun dari para ulama kibar yang menyatakan bahwa Syaikh Muqbil adalah mubtadi’.  Dan Alhamdulillah Syaikh Muqbil di akhir hayat beliau ruju’ dari sikap beliau ini –rahimahullahi rahmah wasi’ah-Lihat pernyataan rujuk beliau dari sikap mencela pemerintah Arab Saudi dalam ceramah beliau terakhir sebelum beliau wafat yang berjudul “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah”Diantara udzur yang menyebabkan Syaikh Muqbil bersikap keras terhadap pemerintah Arab Saudi adalah karena beliau merasa dizolimi oleh pemerintah Arab Saudi sebagaimana pernyataan beliau sendiri dalam “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah” hal 20.Beliau dilarang untuk masuk dalam wilayah Arab Saudi sekitar 20 tahun sehingga beliau tidak bisa mengerjakan ibadah umroh dan haji. Ini diantara perkara-perkara yang mungkin menjadikan Syaikh bersikap keras terhadap pemerintah Arab Saudi. Dan sikap ruju’ beliau (kembali kepada kebenaran) menunjukan bahwa beliau adalah benar-benar seorang ulama.Kalau ada yang berkata, “Kesalahan Syaikh Muqbil ini tidak pas untuk dijadikan contoh mengingat beliau telah rujuk di akhir hayat beliau”. Kita katakan memang benar beliau rujuk diakhir hayat beliau, dan tuduhan bahwa beliau mengkafirkan pemerintah Arab Saudi adalah tuduhan yang tidak benar, beliau telah mengingkari hal ini. Namun perlu diingat bahwa sikap beliau mencela pemerintah Arab Saudi dengan celaan yang sangat keras terus menjadi sikap beliau semenjak beliau keluar dari Arab Saudi hingga menjelang wafat beliau, yaitu sikap ini berlangsung selama puluhan tahun. Dalil akan hal ini bahwasanya buku-buku Syaikh Muqbil dahulu dilarang masuk dalam wilayah kerajaan Arab Saudi. Bahkan sampai sekarangpun masih sulit jika seseorang masuk melalui bandara di wilayah kerajaan Arab Saudi dengan membawa buku-buku karya Syaikh Muqbil. Hal ini tidak lain dikarenakan sikap beliau yang tegas dan keras dalam mencela kerajaan Arab Saudi. Kendati demikian di masa beliau belum rujuk dari sikap beliau tersebut, tidak ada seorangpun dari kalangan ulama kibar yang menyatakan beliau adalah mubtadi’!!!.Kapan seseroang disikapi seperti menyikapi mubtadi’?Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Memang benar bahwa barangsiapa yang menyelisihi (1) al-Qur-an yang jelas, (2) Sunnah yang mustafidhah (masyhur), atau (3) ijma’ (konsensus) Salaf, dengan suatu penyelisihan yang tidak ada udzurnya, maka orang seperti ini disikapi sebagaimana menyikapi ahli bid’ah.” (Majmuu’ Fataawa XXIV/172)Perhatikanlah ucapan beliau, “suatu penyesilihan yang tidak ada udzurnya”, ini merupakan isyarat bahwa terkadang seorang ulama menyelisihi salah satu dari ketiga perkara di atas namun ia tidak disikapi sebagaimana menyikapi ahli bid’ah, karena adanya udzur yang menghalangi hal tersebut.Beliau juga berkata, “Banyak mujtahid dari kalangan Salaf dan Khalaf mengatakan atau melakukan perkara yang sebenarnya merupakan bid’ah, namun mereka tidak mengetahui bahwa perkara tersebut adalah bid’ah. Hal ini bisa jadi disebabkan hadits-hadits lemah yang mereka sangka sebagai hadits shahih, atau karena ayat-ayat yang mereka pahami dengan pemahaman yang kurang tepat dengan maksud ayat tersebut, atau karena mereka berpendapat pada suatu permasalahan yang sudah ada nash-nash (yang jelas) dalam permasalahan tersebut (yang berseberangan dengan pendapat mereka), namun nash-nash tersebut tidak sampai pada mereka.Dan jika seseorang sudah berusaha bertakwa kepada Allah semampunya berarti ia telah masuk dalam firman Allah:رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا (البقرة : 286 )(Mereka berdoa), “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. (al-Baqarah: 286)Dalam hadits yang shahih disebutkan bahwa Allah ta’ala menjawab, “Telah aku kabulkan….” (Majmuu’ Fataawa  XIX/191-192)Jika ada seseorang yang sudah dikenal mengikuti al-Kitab dan Sunnah kemudian terjatuh dalam suatu bid’ah –meskipun kebid’ahan tersebut telah disepakati oleh para ulama maka tidak secara otomatis ia menjadi seorang ahli bid’ah. Dengan kata lain, tidak semua orang yang terjatuh dalam bid’ah menjadi ahli bid’ah, sebagaimana tidak semua orang yang terjatuh dalam tindak kekufuran menjadi kafir.Harus lebih berhati-hati lagi jika ternyata kesalahan yang dilakukan oleh seorang salafy tersebut pada permasalahan yang pelik dan rumitTerlebih lagi jika ternyata kesalahan tersebut berkaitan dengan perkara-perkara yang pelik, tentunya lebih dimaklumi lagi.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Tidak diragukan lagi bahwa kesalahan dalam perkara yang rumit dimaafkan bagi umat ini, meskipun kesalahan tersebut terkait dengan perkara-perkara ‘ilmiyyah (‘aqidah). Jika tidak demikian, maka binasalah mayoritas orang-orang mulia dari umat ini. Jika Allah memaafkan orang yang tidak tahu tentang haramnya khamr karena tumbuh di daerah (yang penuh kebodohan), sementara ia sendiri tidak menuntut ilmu, maka orang mulia yang bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu sesuai dengan apa yang ia dapati di zamannya dan daerahnya, jika tujuannya adalah mengikuti Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  semampunya, maka ia lebih berhak untuk Allah terima kebaikan-kebaikannya dan Allah memberi ganjaran atas kesungguhannya sekaligus tidak menghukumnya, sebagai realisasi firman-Nya:}رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا{“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah” (al-Baqarah: 286) (Majmuu’ Fataawa XX/165) Madinah, 29 Dzul Hijjah 1431 / 05 Desember 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com 


Merupakan suatu kenyataan yang sangat pahit tatkala kita melihat praktek sebagaian saudara-saudara kita yang sangat mudah menghukumi saudaranya sebagai Ahlul bid’ah –hanya karena sedikit berbeda dengannya-. Padahal saudaranya yang ia vonis dan diberi stempel mubtadi’ pada dasarnya sama dengan dirinya (yang memvonis) dalam perkara aqidah, cara beribadah, cara berdalil, dan cara memahami nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah. Buku-buku yang dijadikan pegangan adalah sama, ulama kibar yang dijadikan rujukan juga sama, bahkan penampilan dan cara berpakaian juga sama. Bisa jadi kita katakan 95 persen sama antara mereka berdua, hanya sebagian kecil yang timbul perbedaan antara mereka berdua, yaitu pada permasalahan-permasalahan yang bukan merupakan perkara yang prinsip, bukan merupakan perkara aqidah, tapi hanya perkara mu’aamalah.Apakah perbedaan sedikit yang ada pada saudaranya tersebut mengharuskan saudaranya divonis sebagai Ahlul Bid’ah??, apakah kebaikan-kebaikannya berupa aqidah yang benar dan tamassuk(berpegang teguh) di atas sunnah harus dibuang dan dilupakan??!! Lantas akhirnya orang inipun segera dihukumi sebagai mubtadi’??. Akibat dari sikap tasarru’ (terburu-buru) dalam memvonis timbulah sikap hajr yang membabi buta, sehingga seorang sunni bahkan seorang salafy, bahkan seorang da’i salafy harus disikapi sama dengan seorang mubtadi’, bahkan disikapi sama dengan seorang penyembah kubur…??, bahkan lebih keras lagi !!??. Dan merupakan kesalahan yang dilakukan oleh sebagian saudara-saudara kita adalah sikap menggampangkan dalam membid’ahkan saudara-saudaranya. Praktek ini tidak hanya dilakukan oleh sebagian orang yang memiliki ilmu diantara mereka, bahkan juga dipraktekkan oleh orang yang baru ngaji, yang belum mengenal tauhid dan bid’ah secara baik, namun begitu berani menyatakan saudara-saudaranya yang lain adalah ahli bid’ah. Sungguh sangat menyedihkan.Diantara mereka ada yang memvonis saudaranya Sururi, namun tatkala ditanya apakah yang dimaksud dengan Sururiyyah? Bagaimana ciri-cirinya? Maka ia terdiam seribu bahasa; atau ia berkata, “Pokoknya ia adalah Sururi sebagaimana kata ustadz Fulan….” Subhanallah, apakah demikian sikap seorang Ahlus Sunnah dalam membid’ahkan saudaranya tanpa dalil dan bayyinah? Hanya dengan taqlid buta? Bukankah kita mengenal manhaj Salaf karena lari dari taqlid? Lantas kenapa tatkala kita mengenal manhaj Salaf justru mempraktekan taqlid buta? Kalau taqlid dalam perkara hukum yang berkaitan dengan diri sendiri maka perkaranya masih ringan, namun taqlid dalam memvonis dan men-tabdi’ orang lain, sementara terdapat hukum-hukum yang berat yang dibangun di balik vonis, maka perkaranya adalah besar. Apakah yang akan ia katakan di Akhirat kelak jika dimintai pertanggung jawaban oleh Allah? Bagaimana mungkin seseorang memvonis orang lain dengan perkataan yang ia sendiri tidak paham maknanya? Pantaskah seseorang mengatakan orang lain sebagai musyrik jika ia sendiri tidak memahami makna syirik? Pantaskah seseorang mengatakan saudaranya ahli bid’ah, sementara ia sendiri tidak paham makna bid’ah? Dikhawatirkan justru dialah yang merupakan ahli bid’ah dengan pembid’ahan ngawur yang dilakukannya. Pantaskah seseorang mengatakan saudaranya Sururi, padahal ia tidak paham makna Sururiyyah? Jangan-jangan ia sendiri yang terjatuh dalam praktek Sururiyyah sedangkan ia tidak menyadarinya. Yang sangat disesalkan demikianlah kenyataannya, ternyata sebagian mereka justru terjatuh dalam praktek Sururiyyah, seperti melakukan demonstrasi –yang mereka namakan “menampakkan kekuatan”, tetapi substansinya sama saja-, mencela pemerintah di hadapan khalayak, dan lain-lain yang merupakan ciri-ciri Sururiyyah. (sebagaimana telah diakui sendiri oleh salah seroang dai besar mereka)Yang agak pintar sedikit dari kalangan mereka berkata, “Saya punya dalil bahwa Fulan adalah Sururi. Dalilnya adalah Fulan bermu’amalah dengan salah satu Yayasan Sosial ‘tertentu’ dari Kuwait.” Sungguh aneh tapi nyata, adakah ulama yang mengatakan demikian, bahwa siapa yang bermu’amalah dengan tersebut maka otomatis menjadi sururi? Kalau demikian berarti ulama kibar yang merekomendasikan yayasan ini semuanya sururi! Subhanallah !!!.Ternyata sebagian orang yang hobinya memvonis saudaranya dengan sururi akhirnya juga divonis dengan mubtadi’ juga. Senjata yang biasanya dia gunakan untuk menembak secara membabi buta terhadap saudara-saudaranya sesame salafy ternyata menembak dirinya sendiri. Dalam istilah kita “Senjata makan tuan”.Sebagian mereka –setelah belajar ke luar negeri- lalu pulang ke tanah air, akhirnya memvonis guru-guru mereka sebagai sururi dan ahlul bid’ah. Ternyata… hal itupun menimpa mereka, murid-murid mereka yang balik dari luar negeri juga menuduh mereka sebagai ahlul ahwaa (pengikut hawa nafsu).Bahkan yang lebih parah, bukan hanya ditahdzir dan ditabdi’ oleh murid-murid mereka, bahkan guru mereka sendiri yang dahulunya dikatakan sebagai al-‘Alim Al-Muhaddits Al-Faqiih ternyata mereka musuhi. Namun sang guru Al-Muhaddtis Al-Faqiih tidak menerima hal itu akhirnya juga mentahdziir mereka. Jadilah kondisi mereka lebih buruk dari ulah perbuatan mereka sendiri.Mereka yang dahulunya tatakala baru pulang dari luar negeri memvonis sururi kepada guru-guru mereka yang di tanah air, ternyata akhirnya mereka sendiri divonis sebagai pengikut hawa nafsu dan pendusta oleh murid-murid mereka sendiri bahkan oleh guru mereka sendiri yang dahulunya mereka agung-agungkan. Wallahul musta’aan…??!!Jangan terburu-buru dalam memvonis mubtadi’!!Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata, “Siapakah yang dihukumi sebagai ahli bid’ah? Bid’ah adalah hukum syar’i. Menghukumi pelaku bid’ah sebagai seorang ahli bid’ah adalah hukum syar’i yang berat. Sebab terdapat hukum-hukum syar’i yang mengikuti hukum si pelaku. Si Fulan kafir, si Fulan ahli bid’ah, si fulan Fasiq, masing-masing dari hukum ini hanyalah dilakukan oleh ahli ilmu. Sebab, tidak ada kelaziman antara kekufuran dan pelakunya. Tidak semua orang yang melakukan kekafiran maka otomatis ia menjadi kafir. Dua perkara ini tidak saling melazimkan. Begitu juga tidak semua orang yang melakukan bid’ah maka secara otomatis ia menjadi ahli bid’ah. Tidak semua orang yang melakukan kefasikan maka secara otomatis ia adalah orang yang fasik…. Karena itu, tabdi’, menghukumi bahwa orang yang mengucapkan suatu perkataan sebagai ahli bid’ah, juga menghukumi bahwa perkataannya tersebut merupakan bid’ah, bukanlah hak semua orang dari Ahlus Sunnah. Ini adalah hak ahli ilmu karena hukum yang demikian tidak dijatuhkan kecuali setelah terpenuhinya syarat-syarat dan tidak didapatkan penghalang-penghalang (istifa` asy-syuruth wa intifa` al-mawani’). Permasalahan ini kembali kepada ahli fatwa, dimana (mengetahui) terkumpulnya persyaratan dan hilangnya penghalang adalah pekerjaan seorang mufti (ahli fatwa).Oleh sebab itu, tidak boleh ceroboh dalam men-tabdi’ seseorang yang belum dihukumi oleh para ulama yang kokoh keilmuannya bahwa ia adalah ahli bid’ah. Hendaknya ia dihukumi sebagaimana hukum para ahli ilmu, (mengikuti) apa yang mereka katakan dan apa yang tidak mereka katakan. Barangsiapa yang menghukumi (bahwa si Fulan adalah ahli bid’ah), maka ini adalah ijtihad darinya. Jika ia termasuk orang yang mampu ber-ijtihad, maka itu adalah haknya. Ia akan mendapat udzur, namun tetap tidak boleh diikuti, karena yang boleh diikuti adalah para ulama yang kokoh keilmuannya. Dan jika ia bukan termasuk ahli ijtihad, maka perkataannya tertolak, dan ijtihad tersebut bukan pada tempatnya.” (Dari ceramah Syaikh Shalih Alu Syaikh yang berjudul an-Nashiihah lisy Syabaab.)Muwaazanah…kaidah emas yang terlupakanBerikut ini penulis mencoba ingin menjelaskan manhaj yang dipilih oleh para ulama salaf dalam menghukumi seseorang sebagai ahlul bid’ah atau bukan. Yang pada hakekatnya manhaj mereka dibangun di atas muwaazanah (yaitu menimbang antara bid’ah dan sunnah yang terdapat pada seseorang yang akan dihukumi tersebut)Namun ingat bukanlah yang dimaksud dengan muwazanah di sini adalah sebagaimana yang dinyatakan oleh sebagian orang, yaitu wajib menyebutkan kebaikan-kebaikan orang yang sedang disanggah dan tidak boleh menyebutkan kesalahan-kesalahannya saja. Kaidah tersebut adalah kaidah bid’ah yang mengakibatkan mentahnya peringatan ulama terhadap kesalahan-kesalahan ahli bid’ah. Namun muwazanah yang dimaksud oleh di sini adalah dalam menghukumi seseorang, apakah termasuk Ahlus Sunnah ataukah ahli bid’ah, maka harus dibandingkan antara kebaikannya dengan kesalahannya. Jika seseorang terkenal dengan sikapnya yang mengikuti dalil dan mencintai Sunnah, kemudian terjatuh dalam satu bid’ah, maka tidak dikatakan bahwa ia adalah seorang ahli bid’ah, karena kebaikannya yang banyak.Perhatikanlah antara dua bentuk muwazanah ini, karena begitu banyak orang yang rancu dalam memahami hal ini.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang ingin memberikan penilaian (taqwim) kepada suatu pihak, maka wajib baginya menyebutkan kebaikan-kebaikannya dan keburukan-keburukannya. Sebab Allah berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَHai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (al-Maa-idah: 8)Oleh karena itu, tatkala para ulama mereka membicarakan keadaan seseorang maka mereka menyebutkan kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukannya.Adapun jika engkau sedang berada pada posisi membantah kesalahan-kesalahannya, maka janganlah engkau menyebutkan kebaikan-kebaikannya…. Sebab jika engkau menyebutkan kebaikan-kebaikannya maka akan lemah sisi bantahanmu kepadanya. Bisa jadi orang lain terpukau dengan kabaikan-kebaikannya sehingga ia pun melupakan kesalahan-kesalahan orang tersebut….Namun jika engkau berbicara tentang orang ini dalam majelis apa saja, lalu engkau melihat bahwa menyebutkan kebaikan orang tersebut ada faedahnya, maka tidaklah mengapa engkau menyebutkannya. Namun jika engkau khawatir timbulnya mudharat maka janganlah engkau menyebutkannya….” Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (128).Jika volume air telah mencapai dua qullah maka tidak ternajisiPenjelasan Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin rahimahullah di atas mengingatkan kita agar tidak bermudah-mudah untuk memvonis seseorang sebagai ahlul bid’ah, terlebih lagi jika orang tersebut dikenal beraqidah salaf dan bermanhaj salaf. Bahkan meskipun orang tersebut jelas-jelas terjerumus dalam sebuah kesalahan akan tetapi bukan merupakan kesalahan yang fatal yang berkaitan dengan prinsip aqidah. Hal ini juga telah jauh-jauh diingatkan oleh para ulama terdahulu, karena satu atau dua atau tiga atau empat kesalahan tentunya tidak menjadikan puluhan kabaikan atau ratusan kebaikan menjadi terlupakan dan hilang.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda “Jika (volume) air telah mencapai dua qullah maka tidak ternajisi”.Syaikh Al-‘Utsaimiin berkata, “Ibnu Rajab berkata dalam muqaddimah kitab Qawaa’id-nya, ‘Orang yang adil adalah orang yang memaafkan kesalahan seseorang yang sedikit pada kebenarannya yang banyak.’ Tidaklah seorang pun mengambil kesalahan dan lupa dengan kebaikan melainkan ia telah menyerupai para wanita. Sebab jika engkau berbuat baik kepada seorang wanita sepanjang zaman lalu ia melihat satu keburukan padamu niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali tidak melihat kebaikan pada dirimu.’ Tidak ada seorang lelaki pun  yang ingin kedudukannya seperti ini, yaitu seperti wanita, yang mengambil satu kesalahan kemudian melupakan kebaikan yang banyak.” (Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (120), side A)Imam adz-Dzahabi berkata, “Kalau saja setiap orang yang keliru dalam ijtihad, sementara keimanannya benar dan selalu berusaha mengikuti kebenaran, kemudian kita “habisi” dia dan kita nyatakan bahwa ia adalah ahli bid’ah, maka sangat sedikit Imam yang akan selamat….” (Siyar A’lam an-Nubalaa’ (XIV/376), pada biografi Ibnu Khuzaimah)Beliau juga berkata, “Kalau setiap kali seorang Imam bersalah pada ijtihadnya pada sejumlah masalah dengan kesalahan yang ia dimaafkan, lantas kita menyikapinya dan membid’ahkannya serta meng-hajr-nya, maka tidak akan ada yang selamat dari kita, tidak juga Ibnu Nashr –yaitu Muhammad bin Nashr Al-Marwazi-, tidak juga Ibnu Mandah, tidak juga yang lebih besar dari keduanya…, maka kita berlindung (kepada Allah) dari hawa nafsu…” (Siyar A’lam an-Nubalaa’ (XIV/40), pada biografi Muhammad bin Nashr Al-Marwazi.)Beliau berkata pada biografi Qatadah rahimahullah, “Mungkin saja Allah memberi udzur kepada orang-orang yang semisal Qatadah, dimana mereka terjatuh dalam perkara bid’ah dengan niat mengagungkan dan mensucikan Allah, sementara ia telah berupaya dan berusaha (untuk mencari kebenaran, pen)… kemudian apabila seorang Imam besar dari kalangan ulama, jika banyak kebenaran padanya, diketahui bahwa ia selalu berusaha mencari kebenaran, ilmunya luas, tampak kecerdasannya, dikenal keshalihannya, sifat wara’-nya dan peneladanannya terhadap Sunnah Nabi `, maka kesalahan-kesalahannya dimaafkan. Kita tidak menyatakan bahwa ia sesat, tidak membuangnya dan tidak melupakan kebaikan-kebaikannya. Kita tidak mengikutinya dalam kebid’ahan dan kesalahannya, dan kita berharap ia bertaubat dari hal tersebut.” (Siyar A’lam an-Nubalaa’ (V/271), pada biografi Qatadah bin Di’amah As-Sadusi)Syaikh ‘Abdul Muhsin al-‘Abbad berkata, “Tidak semua orang yang melakukan bid’ah secara otomatis menjadi ahli bid’ah. Hanyalah dikatakan ahli bid’ah bagi orang yang telah jelas dan dikenal dengan bid’ahnya. Sebagian orang sangat berani dalam pembid’ahan sampai-sampai men-tabdi’ orang yang memiliki kebaikan dan memberi manfaat yang banyak bagi masyarakat. Sebagian orang menyebut setiap yang menyelisihinya sebagai ahli bid’ah.” (Sebagaimana yang beliau sampaikan di masjid Nabawi pada malam Rabu, tanggal 12 September 2005, tatkala menjelaskan Sunan at-Tirmidzi. Alangkah miripnya ucapan beliau dengan fenomena yang terjadi di Indonesia.)Pembicaraan tentang tabdi’ (pemvonisan mubtadi’) sama dengan takfiir (pemvonisan kafir)Syaikh al-Albani berkata, “Wajib bagi kita untuk mengetahui siapakah orang yang bisa divonis sebagai mubtadi’? Hal ini sama persis sebagaimanapula wajib bagi kita untuk mengetahui siapakah orang yang bisa divonis sebagai kafir?! Maka di sini ada sebuah pertanyaan… “Apakah setiap orang yang terjatuh dalam kekafiran maka otomatis menjadi kafir?”, dan demikian pula, “Apakah setiap orang yang terjatuh dalam bid’ah maka otomatis ia menjadi seorang mubtadi’??, ataukah tidak demikian?”.( Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no 666)Syaikh al-Albani juga berkata, “Terjatuhnya seorang ulama dalam bid’ah tidaklah secara otomatis menjadikannya sebagai seorang ahli bid’ah. Jatuhnya seorang ulama dalam perbuatan haram –yaitu menyatakan bolehnya sesuatu yang haram dikarenakan hasil ijtihad-nya- tidaklah berarti ia telah melakukan perbuatan yang haram. Aku katakan, atsar Abu Hurairah yang nashnya menyebutkan bahwa beliau berdiri pada hari Jum’at sebelum pelaksanaan shalat Jum’at untuk memberi nasehat dan mengingatkan orang-orang layak menjadi contoh yang baik bahwa suatu bid’ah terkadang dilakukan oleh seorang ulama, namun bukan berarti ia adalah seorang ahli bid’ah. Sebelum kita lebih dalam lagi untuk menjawab pertanyaan ini, maka aku katakan: Pertama, yang dimaksud dengan ahli bid’ah adalah orang yang kebiasaannya melakukan bid’ah dalam agama. Bukanlah termasuk ahli bid’ah orang yang (hanya) melakukan satu bid’ah, meskipun pada kenyataannya ia melakukan bid’ah tersebut bukan karena lupa, tetapi karena hawa nafsu. Meskipun demikian yang seperti ini tidaklah dinamakan ahli bid’ah. Contoh yang paling dekat dengan hal ini adalah seorang hakim yang zhalim terkadang berbuat adil pada beberapa keputusan hukum, namun tidak dikatakan bahwa ia seorang hakim yang adil. Sebagaimana halnya seorang hakim yang adil terkadang berbuat zhalim dalam bebarapa keputusan hukumnya, namun tidak dapat dikatakan bahwa ia adalah seorang hakim yang zhalim. Hal ini menguatkan kaidah fiqh Islam bahwa “seseorang itu dihukumi berdasarkan perkara yang dominan padanya, baik berupa kebaikan maupun keburukan.”Jika kita sudah mengetahui hakikat tersebut, maka kita mengetahui siapakah yang disebut ahli bi’dah, dimana ada dua persyaratan agar seseorang dikatakan sebagai ahli bid’ah:1.   Ia bukanlah seorang mujtahid, namun seorang pengikut hawa nafsu.2.   Berbuat bid’ah merupakan kebiasaannya.Jika kita mengambil dua syarat tersebut, kemudian kita aplikasikan pada atsar Abu Hurairah sebelumnya, niscaya kita dapati bahwa kedua syarat ini tidaklah terdapat dalam diri Abu Hurairah. Kita katakan, perbuatan beliau benar merupakan bid’ah, karena ia menyelisihi Sunnah –dan akan datang penjelasannya-, namun kita tidak katakan bahwa Abu Hurairah sebagai seorang ahli bid’ah.” (Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no. 785)Peringatan :Sebagian orang berpendapat bahwa tabdi’ (menyatakan seseorang sebagai ahli bid’ah) tidak sama dengan takfir (mengafirkan seseorang). Seseorang yang terjatuh dalam tindak kekufuran karena ta`wil maka mendapat udzur dan tidak bisa dikafirkan. Berbeda dengan orang yang melakukan bid’ah, meskipun ia melakukannya karena ta`wil tetap ia tidak mendapat udzur dan dikatakan sebagai ahli bid’ah. Pendapat seperti ini tidak benar dan telah disanggah oleh Syaikh al-Albani.Beliau pernah ditanya, “Bagaimana pendapat anda tentang ungkapan berikut: “Ta`wil menghalangi takfir namun tidak menghalangi tabdi’? Dengan kata lain, setiap muta-awwil (pelaku ta`wil) adalah ahli bid’ah, namun tidak setiap muta-awwil adalah kafir. Apakah ungkapan ini secara mutlak benar, ataukah ada perinciannya? Semoga Allah memberi keberkahan kepada Anda.”Syaikh al-Albani menjawab, “Pernyataan tersebut tidak benar…. Pendapat kami tentang tabdi’ adalah sama dengan pendapat kami tentang takfir, sebagaimana yang sudah disebutkan di awal pengajian. Kami tidak mengafirkan kecuali orang yang sudah ditegakkan hujjah terhadapnya dan kami tidak men-tabdi’ kecuali orang yang telah ditegakkan hujjah terhadapnya, meskipun ia berbuat bid’ah, namun bid’ah yang dilakukannya terkadang karena ijtihad yang salah… sebagaimana halnya seorang mujtahid kadang terjatuh dalam penghalalan perkara yang diharamkan oleh Allah. Namun ia tidak menyengaja untuk menghalalkan perkara yang diharamkan oleh Allah…. Jika demikian, maka tidak ada perbedaan antara orang yang menghalalkan perkara yang haram karena ijtihad-nya dengan orang yang melakukan bid’ah karena ijtihad-nya, begitu juga dengan orang yang terjatuh dalam kekafiran karena ijtihad-nya. Sama sekali tidak ada bedanya. Setiap orang yang membedakan antara satu perkara (dengan yang lain) dari tiga perkara ini, maka perkataannya rancu dan saling kontradiksi.” (Silsilah al-Huda wan Nuur, no 782)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya, “Seseorang tertentu tidaklah dihukumi sebagai seorang yang kafir atau fasik kecuali setelah ditegakkan hujah, dan pertanyaannya adalah apakah tabdi’ sama dengan takfir dan tafsik yaitu butuh untuk ditegakkan hujah”?Syaikh menjawab, “Benar, semua aib yang seseorang disifati dengan aib tersebut maka butuh untuk menetapkan perkara-perkara yang mewajibkan dia disifati dengan aib tersebut. Adapun mensifati setiap orang bahwasanya ia adalah mubtadi’ atau dia seorang yang sesat tanpa disertai dalil maka hal ini tidak boleh” (Fatawa Al-Haram An-Nabawi, kaset no 64 side B).Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga berkata, “Pernyataan Imam Nawawi (dalam men-ta`wil- nash-nash yang berkaitan dengan sifat Allah, pen) adalah suatu bid’ah, akan tetapi beliau sendiri bukanlah seorang ahli bid’ah. Sebab pada hakikatnya beliau terjatuh dalam bid’ah tersebut karena ta`wil. Pelaku ta`wil jika bersalah karena ijtihad maka mendapat pahala. Lantas bagaimana mungkin kita katakan bahwa beliau adalah ahli bid’ah dan menjauhkan masyarakat darinya? Karena itu, (hukum) ucapan tidaklah sama dengan (hukum) pengucapnya. Terkadang seseorang mengucapkan kalimat kekufuran namun ia tidak kafir.Tidakkah engkau perhatikan (hadits shahih tentang) seorang pria yang kehilangan untanya (yang membawa seluruh perbekalannya, sedangkan ia berada di tengah padang); lalu ia putus asa dan berbaring di bawah pohon menunggu kematiannya. Tiba-tiba untanya muncul di hadapannya, maka ia pun segera mengambil untanya tersebut dan (salah) berucap karena terlalu gembira, “Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah rabb-Mu.”Kalimat ini adalah kalimat kekufuran, tetapi pengucapnya tidak kafir, karena Rasulullah ` bersabda, “Ia salah (ucap) karena terlalu gembira.”Tidakkah engkau perhatikan (hadits shahih lainnya tentang) seorang lelaki yang melakukan banyak dosa, lalu ia berkata kepada keluarganya, “Jika aku meninggal maka bakarlah aku dan tebarkanlah debuku di laut. Demi Allah, sekiranya Allah mampu untuk mengembalikan aku, niscaya Ia akan mengadzabku dengan adzab yang sangat pedih yang Ia tidak pernah mengadzab seorang pun di alam semesta ini dengan adzab yang seperti itu.” Lelaki ini mengira dengan dibakarnya dan ditebarkan debunya di lautan maka ia akan selamat dari adzab Allah. Hal ini merupakan suatu keraguan atas kekuasaan Allah, sedangkan keraguan atas kekuasaan Allah merupakan kekafiran. Namun lelaki ini tidaklah kafir. Selanjutnya Allah pun mengumpulkan kembali jasadnya dan bertanya kepadanya, “Kenapa engkau melakukan demikian?” Lelaki itu menjawab, “Karena takut kepada-Mu.” Maka Allah pun mengampuninya.” (Lihat Syarh al-Arba’iin an-Nawawiyyah, hal 314-315, penjelasan hadits no. 28)Praktek para ulama tentang  muwaazanah terhadap Imam An-Nawawi dan Imam Ibnu Hajar rahimahumallahKarena itulah Imam an-Nawawi dan al-Hafizh Ibnu Hajr tidak keluar dari barisan Ahlus Sunnah, meskipun mereka terjatuh dalam sejumlah bid’ah dalam ‘aqidah, baik dalam tauhid asmaa’ wa shifaat maupun dalam tauhid uluuhiyyah. Keduanya bukan saja terjatuh dalam permasalahan khilafiyyah ijtihadiyyah, bahkan terjatuh dalam penyelisihan terhadap perkara-perkara aqidah yang disepakati oleh Salaf. Meskipun demikian, keduanya tetap merupakan ulama Ahlus Sunnah. Sebab keduanya terkenal berpegang kepada al-Kitab dan as-Sunnah serta berusaha mencari kebenaran. Tidak sebagaimana praktek kelompok Haddadiyyun yang membakar buku-buku Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajr karena saking kenceng-nya mereka, juga karena salah dalam penerapan tabdi’ dan hajr .Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidakkah engkau perhatikan, jika seseorang dari penganut madzhab Hanbali memilih suatu pendapat madzhab Syafi’i, maka apakah kita katakan ia adalah pengikut madzhab Syafi’i? Jawabannya adalah tidak….” Selanjutnya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menjelaskan bahwa karena itulah Imam an-Nawawi dan Imam Ibnu Hajr tidak dinyatakan sebagai pengikut sekte Asy’ariyyah, meskipun keduanya terjatuh dalam sejumlah paham Asy’ariyyah. (Lihat Syarh al-Arba’in an-Nawawiyyah, hal 316-317, penjelasan hadits no 28).Syaikh Al-Albani juga ditanya, “Apakah kesalahan-kesalahan Ibnu Hajar dalam permasalahan aqidah dalam kitabnya Fathul Bari mengeluarkannya dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah?”Beliau menjawab, “Al-Hafidz Ibnu Hajar dan An-Nawawi serta para ulama yang lainnya yang keliru dalam beberapa permasalahan aqidah, hal ini tidaklah mengeluarkan mereka dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah, karena yang menjadi patokan adalah pemikiran yang sahahih dan amalan shalih yang mendominasi seseorang. Kapan seseorang dikatakan seorang yang shalih?. Apakah disyaratkan agar seseorang dikatakan seorang yang shalih dia tidak boleh terjatuh dalam sesuatu dosapun atau maksiat?. Jawabannya, tentu tidak. Bahkan merupakan tabi’at seorang manusia yaitu sering terjatuh dalam dosa dan kemaksiatan. Jika demikian kapankah seorang hamba menjadi seorang yang shalih??, (jawabannya) jika kebaikannya mendominasi kejelekannya, keshalihannya mendominasi kesesatannya, dan seterusnya. Demikian juga sema persis tentang permasalahan ilmiah, sama saja apakah permasalahan aqidah ataupun permasalahan fiqhiah. Jika orang alim ini yang mendominasinya ilmu yang shahih maka dia adalah orang yang selamat. Adapun jika ia memiliki sebuah kesalahan atau kesalahan-kesalahan dalam permasalahan fikih atau aqidah maka hal ini tidaklah mengeluarkan dia dari aqidah shahihah yang mendominasinya. Maka Ibnu Hajar dengan kesalahan-kesalahan yang engkau (yaitu si penanya) sebutkan tidaklah mencegah kita untuk mengambil faedah dari buku-bukunya dan untuk mendoakan rahmat baginya serta untuk memasukkannya dalam kelompok para ulama kaum muslimin yang berpegang teguh dengan Al-Kitab dan As-Sunnah. Semua orang pasti salah, dan tidak bisa seseorang terlepas dari kesalahan karena Allah tatkala menciptakan manusia maka Allah telah mentaqdirkan bahwa mereka bagaimanapun juga pasti akan bersalah…” (Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no 727)Syaikh Al-Albani ditanya, “Kitab “Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari” (karya Al-Hafizh Ibnu Hajar), sebagian ulama memandang bahwa kitab ini adalah termasuk kitab-kitab Islam yang terbaik dan terbanyak faedahnya serta seorang penuntut ilmu tidak bisa merasa cukup(tidak butuh) dengan kitab ini. Dan di sana ada pendapat yang lain dari sebagian penunutut ilmu dari kalangan salafiyin, yaitu bahwasanya Ibnu Hajar telah memberi kemudaratan terhadap kitab Shahih Al-Bukhari dan merusaknya karena ta’wil-ta’wil dan tahrif-tahrif yang dilakukannya yang menyelisihi manhaj salafi dan sesuai dengan akidah ahlul bid’ah. Mereka yang berpendapat demikian tidaklah suka penyebutan gelar-gelar yang memuji Ibnu Hajar seperti “Al-Hafidz” dan “Syaikhul Islam” dan yang semisalnya. Mereka juga berkata bahwasanya orang-orang semisal Ibnu Hajar, An-Nawawi, Ibnul Jauzi, Ibnu Hazm, dan yang semodel dengan mereka, tidaklah layak untuk dipuji atau dihormati (dimuliakan) bahkan sebaliknya mereka berhak untuk dibenci karena Allah disebabkan manhaj mereka yang tidak lurus. Bagaimanakah pendapat Anda -barokallahu fiik-?”Syaikh menjawab, ((Aku katakan bahwasanya perkataan seperti ini timbul dari orang-orang mutahammisiin (yang semangat tanpa ilmu-pen) dan bukan dari ulamanya kaum muslimin. Mereka adalah sebuah kelompok yang tidak mungkin mendukung terwujudnya masyarakat islami kecuali dengan menggunakan pedang. Dan kita di negeri Syam ada ungkapan, “Agama Muhammad adalah agama pedang”, ungkapan ini adalah perkataan yang dusta. Agama Nabi Muhammad adalah agama dakwah, pengarahan, dan agama hidayah. Rasulullah bersabdaيَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّروْاMudahkanlah dan janganlah menyusahkan (HR Al-Bukhari I/38 no 69 dan Muslim no 1734)….Mereka menghendaki sosok seorang alim yang tidak ada cacatnya.تُرِيْدُ صَدِيْقًا لاَ عَيْبَ فِيْهِ      وَهَلِ الْعُوْدُ يَفُوحُ بِلاَ دُخَانٍEngkau menghendaki seorang teman yang tidak ada aibnyaMaka apakah ada kayu gaharu yang mengeluarkan bau wangi tanpa asap??Ini adalah sesuatu yang mustahil.Al-Hafidz (Ibnu Hajar) -mereka kehendaki atau tidak- tetap saja (digelari) Al-Hafidz. Dan keadaan Ibnu Hajar yang menta’wil beberapa ayat atau hadits atau sifat-sifat Allah tidaklah mengurangi gelar beliau ini khususnya pada perkara-perkara (kelebihan-kelebihan-pen) yang memang ada pada diri beliau. Cukup bagi kita mengakui keilmuan beliau dan keutamaan beliau, bukan hanya pada ilmu hadits saja bahkan juga pada ilmu bahasa, ilmu adab, pengetahuannya tentang madzhab-madzhab ulama kalam, ulama fikh, firqoh-firqoh, dan seterusnya.Memang benar pada dirinya ada sebagian penyimpangan dari manhaj salafi akan tetapi bukan seluruh penyimpangan dari manhaj salafi. Kita tidak ingin merugikan dunia Islam dengan tidak memperoleh ilmu dan faedah orang ini (Ibnu Hajar) yang pada dirinya terdapat penyimpangan-penyimpangan dengan mengikuti perkataan (celaan) yang berlebih-lebihan terhadapnya, yang dilontarkan oleh orang-orang yang baru saja tumbuh dalam dakwah yang kita sebut dengan dakwah salafiyah. yaitu dakwah yang menyeru untuk kembali kepada Ak-Kitab dan As-Sunnah sesuai dengan manhaj as-Salaf as-Shaleh, akan tetapi mereka tidak mempelajari Al-Kitab dan As-Sunnah. Mereka tidak mengetahui bahwasanya seorang alim manapun yang mereka jadikan rujukan mereka (tetap) akan menemukan suatu penyimpangan dalam buku-buku atau pembahasan-pembahasan alim tersebut. Sekarang kita ambil contoh.., kitab yang agung yang disyarah oleh Ibnu Hajar yaitu kitab Shahih Al-Bukhari (tentang penulisnya yaitu Imam Al-Bukhari). Kira-kira apakah yang akan mereka katakan tentang apa yang dilakukan oleh Imam Al-Bukhari tatkala beliau mengatakan bolehnya seorang muslim berkata, “Pelafalanku terhadap Al-Qur’an adalah makhluk”??. Apakah kita jatuhkan i’tibar (yaitu kita tidak lagi memandang kedudukan Imam Al-Bukhari) dan kita berkata, “Perkataan kita bahwasanya Al-Bukhari adalah Amirul Mukminin (dalam ilmu hadits), imamnya para ahli hadits, juga perkataan kita bahwa bukunya (yaitu Shahih Al-Bukhari) adalah buku yang paling benar setelah Al-Qur’an, perkataan kita ini merupakan sikap guluw (berlebih-lebihan) terhadap Al-Bukhari” karena ia telah mengucapkan sebuah kalimat yang menyelisihi imamnya (gurunya) dalam ilmu hadits dan aqidah yaitu Ahmad bin Hanbal ???!!. Apakah kita menolak keutamaan beliau (Imam Bukhari) hanya karena kesalahan seperti ini –jika memang perkataan beliau ini merupakan kesalahan, padahal perkataan beliau ini bisa dita’wil (ditafsirkan kepada makna yang benar yang tidak menyelisihi Imam Ahmad-pen)- ???. Adapun mereka para mutsyaddidun (yang memiliki sikap keras) –tatkala menyikapi perkataan Imam Al-Bukhari ini- maka mereka akan melihat permasalahannya seperti melihat adanya dua orang imam yaitu seorang guru (Imam Ahmad) dan seorang murid (Imam Al-Bukhari). Sang guru mengingkari apa yang diucapkan oleh sang murid dan sang murid membenarkan perkataannya –yang diingkari oleh sang guru-. Orang yang berakal tentunya akan memilih salah satu dari dua pendapat ini, akan tetapi hal ini tidaklah menjadikannya menghancurkan hak-hak (keutamaan dan kemuliaan-pen) masing-masing pihak yang berselisih –yaitu pada perkara-perkara yang merupakan kekhususan masing-masing mereka-, sama saja apakah ia mendukung pendapat pihak ini atau pihak itu. Sikap ini sebagaimana firman Allahوَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى (المائدة : 8 )Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. (QS. 5:8)Mereka (para mutasyaddidun) bukanlah orang-orang yang bertakwa, mereka adalah pengikut hawa nafsu. Mereka termasuk pengikut Khawarij. Khawarij yang terdahulu tidaklah punah, khawarij terus berlanjut hingga sampai pada masa kita sekarang ini. Dan kita masih sering mendengar (munculnya khowarij) dari satu waktu ke waktu yang lain –meskipun jarak antara satu waktu dengan waktu yang lain sejengkal atau semeter, dua jengkal atau dua meter, dan bisa jadi antara satu waktu dengan waktu yang lain bertahun-tahun lamanya karena ini adalah masa. Kita melihat mereka keluar dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak. Mereka merupakan sebab terhambatnya kemajuan dakwah yang tadinya telah maju berkembang. Hal disebabkan karena mereka seperti kuda binal yang liar, tanpa nasehat, tanpa tarbiah yang Islami, dan tanpa ilmu yang benar. Orang yang membaca shahih Al-Bukhari dan syarahnya (Fathul Bari) maka tidak mungkin baginya kecuali mengakui kemuliaan dan keutamaan orang ini (Ibnu Hajar). Akan tetapi tetap harus waspada dengan ta’wil-ta’wilnya, dan hal ini (waspada dari ta’wil-ta’wilnya) alhamdulillah adalah perkara yang mungkin… Jika kita meninggalkan kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-‘Atsqolani apakah mungkin (menurut mereka) kita mengganti Fathul Bari dengan Umdatul Qori’ (Syarah Shahih Al-Bukhari) karya ‘Al-‘Aini?, tentunya lebih tidak mungkin lagi. Jika perkaranya demikian (kita katakan kepada mereka yang melarang membaca Fathul Bari), “Carikan bagi kami pengganti Fathul Bari (untuk memahami Shahih Al-Bukhari)?”. Kenyataannya pada hakikatnya menurutku belum pernah ada orang yang lahir di atas muka bumi ini seperti Ibnu Hajar Al-‘Atsqolani. Aku tidak mengatakan “Tidak akan lahir orang seperti beliau”, karena perkataan ini merupakan sikap mendahului Allah. Akan tetapi sesuai dengan apa yang kami ketahui dan berdasarkan pengetahuan kami tidak ada para wanita yang melahirkan seperti orang ini (Ibnu Hajar).Sebagaimana yang dipahami dari perkataan mereka, maka jika kita ingin memperingatkan para ikhwan salafiyin untuk menjauhi dan tidak mengambil faedah dari kitab ini (Fathul Bari) maka dari kitab apakah mereka bisa memahami Shahih Al-Bukhari??, dari kitab Al-‘Aini (Umdatul Qori’)?, Al-‘Aini adalah seorang penganut madzhab Hanafi dan beraqidah Maturidiah, jadi ditinggalkan. Dan Ibnu Hajar lebih baik daripada Al-‘Aini. Jika kita katakan bahwa kejelekan-kejelekan Ibnu Hajar banyak, maka pada kenyataannya kejelekan-kejelekan Ibnu Hajar lebih sedikit dari pada kejelekan-kejelekan Al-‘Aini. Dan tentunya kita mengambil kejelekan yang paling ringan, dan ini merupakan kaidah ilmiyah yang berlaku.Intinya kita tidak menemukan di muka bumi ini sebuah pengganti yang bisa menggantikan posisi kitab Fathul Bari. Oleh karena itu kita mengambil faedah dari beliau dan memegang tali beliau kecuali pada perkara-perkara yang menyimpang dari jalan as-Salaf as-Shalih” (Silsilah al-Huda wan Nuur, kaset no. 285. Lihat juga kaset no 635)Praktek muwaazanah terhadap Syaikh Muqbil rahimahullahDemikian juga Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i –rahimahullah- yang pernah terjatuh dalam kesalahan fatal yang berkaitan dengan manhaj. Beliau pernah mencela pemerintah kerajaan Arab Saudi dengan sangat keras sampai-sampai sebagian orang memahami bahwa beliau mengkafirkan pemerintah Arab Saudi. (Padahal tidaklah demikian sebagaimana hal ini beliau telah jelaskan dalam ceramah terakhir beliau yang berjudul “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah”. Beliau menyatakan bahwa semenjak beliau dikeluarkan dari Arab Saudi beliau tidak pernah mengkafirkan pemerintah Arab Saudi.)Adapun sikap-sikap keras Syaikh Muqbil terhadap pemerintah Arab Saudi sebagaimana beliau ungkapkan dalam buku-buku beliau (seperti dalam Tuhfatul Mujib dan Al-Makhroj minal Fitan) dan juga dalam kaset-kaset ceramah beliau.Perlu diingat alhamdulillah Syaikh Muqbil semenjak tahun 1419 H (sebelum beliau sakit dan sebelum beliau diizinkan masuk ke daerah Arab Saudi) memerintahkan untuk menghapus perkataan-perkataan beliau yang tegas dan keras terhadap pemerintah Arab Saudi dari buku-buku beliau (sebagaimana pengakuan pemilik penerbit buku-buku Syaikh Muqbil –lihat catatan kaki “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah” hal 19 ).Tentunya kesalahan syaikh Muqbil ini merupakan kesalahan fatal yang merupakan salah satu kesalahan utama sururiyun, karena diantara ciri utama sururiyun adalah mencela pemerintah sehingga memotivasi masyarakat untuk memberontak terhadap pemerintah. Tatkala beliau terjatuh dalam kesalahan ini banyak ulama yang membantah beliau dan mencela beliau akibat kesalahan beliau ini, namun tidak seorangpun dari para ulama kibar yang menyatakan bahwa Syaikh Muqbil adalah mubtadi’.  Dan Alhamdulillah Syaikh Muqbil di akhir hayat beliau ruju’ dari sikap beliau ini –rahimahullahi rahmah wasi’ah-Lihat pernyataan rujuk beliau dari sikap mencela pemerintah Arab Saudi dalam ceramah beliau terakhir sebelum beliau wafat yang berjudul “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah”Diantara udzur yang menyebabkan Syaikh Muqbil bersikap keras terhadap pemerintah Arab Saudi adalah karena beliau merasa dizolimi oleh pemerintah Arab Saudi sebagaimana pernyataan beliau sendiri dalam “Musyaahadati fil Mamlakah al-‘Arobiyah As-Su’uudiyah” hal 20.Beliau dilarang untuk masuk dalam wilayah Arab Saudi sekitar 20 tahun sehingga beliau tidak bisa mengerjakan ibadah umroh dan haji. Ini diantara perkara-perkara yang mungkin menjadikan Syaikh bersikap keras terhadap pemerintah Arab Saudi. Dan sikap ruju’ beliau (kembali kepada kebenaran) menunjukan bahwa beliau adalah benar-benar seorang ulama.Kalau ada yang berkata, “Kesalahan Syaikh Muqbil ini tidak pas untuk dijadikan contoh mengingat beliau telah rujuk di akhir hayat beliau”. Kita katakan memang benar beliau rujuk diakhir hayat beliau, dan tuduhan bahwa beliau mengkafirkan pemerintah Arab Saudi adalah tuduhan yang tidak benar, beliau telah mengingkari hal ini. Namun perlu diingat bahwa sikap beliau mencela pemerintah Arab Saudi dengan celaan yang sangat keras terus menjadi sikap beliau semenjak beliau keluar dari Arab Saudi hingga menjelang wafat beliau, yaitu sikap ini berlangsung selama puluhan tahun. Dalil akan hal ini bahwasanya buku-buku Syaikh Muqbil dahulu dilarang masuk dalam wilayah kerajaan Arab Saudi. Bahkan sampai sekarangpun masih sulit jika seseorang masuk melalui bandara di wilayah kerajaan Arab Saudi dengan membawa buku-buku karya Syaikh Muqbil. Hal ini tidak lain dikarenakan sikap beliau yang tegas dan keras dalam mencela kerajaan Arab Saudi. Kendati demikian di masa beliau belum rujuk dari sikap beliau tersebut, tidak ada seorangpun dari kalangan ulama kibar yang menyatakan beliau adalah mubtadi’!!!.Kapan seseroang disikapi seperti menyikapi mubtadi’?Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Memang benar bahwa barangsiapa yang menyelisihi (1) al-Qur-an yang jelas, (2) Sunnah yang mustafidhah (masyhur), atau (3) ijma’ (konsensus) Salaf, dengan suatu penyelisihan yang tidak ada udzurnya, maka orang seperti ini disikapi sebagaimana menyikapi ahli bid’ah.” (Majmuu’ Fataawa XXIV/172)Perhatikanlah ucapan beliau, “suatu penyesilihan yang tidak ada udzurnya”, ini merupakan isyarat bahwa terkadang seorang ulama menyelisihi salah satu dari ketiga perkara di atas namun ia tidak disikapi sebagaimana menyikapi ahli bid’ah, karena adanya udzur yang menghalangi hal tersebut.Beliau juga berkata, “Banyak mujtahid dari kalangan Salaf dan Khalaf mengatakan atau melakukan perkara yang sebenarnya merupakan bid’ah, namun mereka tidak mengetahui bahwa perkara tersebut adalah bid’ah. Hal ini bisa jadi disebabkan hadits-hadits lemah yang mereka sangka sebagai hadits shahih, atau karena ayat-ayat yang mereka pahami dengan pemahaman yang kurang tepat dengan maksud ayat tersebut, atau karena mereka berpendapat pada suatu permasalahan yang sudah ada nash-nash (yang jelas) dalam permasalahan tersebut (yang berseberangan dengan pendapat mereka), namun nash-nash tersebut tidak sampai pada mereka.Dan jika seseorang sudah berusaha bertakwa kepada Allah semampunya berarti ia telah masuk dalam firman Allah:رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا (البقرة : 286 )(Mereka berdoa), “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. (al-Baqarah: 286)Dalam hadits yang shahih disebutkan bahwa Allah ta’ala menjawab, “Telah aku kabulkan….” (Majmuu’ Fataawa  XIX/191-192)Jika ada seseorang yang sudah dikenal mengikuti al-Kitab dan Sunnah kemudian terjatuh dalam suatu bid’ah –meskipun kebid’ahan tersebut telah disepakati oleh para ulama maka tidak secara otomatis ia menjadi seorang ahli bid’ah. Dengan kata lain, tidak semua orang yang terjatuh dalam bid’ah menjadi ahli bid’ah, sebagaimana tidak semua orang yang terjatuh dalam tindak kekufuran menjadi kafir.Harus lebih berhati-hati lagi jika ternyata kesalahan yang dilakukan oleh seorang salafy tersebut pada permasalahan yang pelik dan rumitTerlebih lagi jika ternyata kesalahan tersebut berkaitan dengan perkara-perkara yang pelik, tentunya lebih dimaklumi lagi.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Tidak diragukan lagi bahwa kesalahan dalam perkara yang rumit dimaafkan bagi umat ini, meskipun kesalahan tersebut terkait dengan perkara-perkara ‘ilmiyyah (‘aqidah). Jika tidak demikian, maka binasalah mayoritas orang-orang mulia dari umat ini. Jika Allah memaafkan orang yang tidak tahu tentang haramnya khamr karena tumbuh di daerah (yang penuh kebodohan), sementara ia sendiri tidak menuntut ilmu, maka orang mulia yang bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu sesuai dengan apa yang ia dapati di zamannya dan daerahnya, jika tujuannya adalah mengikuti Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  semampunya, maka ia lebih berhak untuk Allah terima kebaikan-kebaikannya dan Allah memberi ganjaran atas kesungguhannya sekaligus tidak menghukumnya, sebagai realisasi firman-Nya:}رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا{“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah” (al-Baqarah: 286) (Majmuu’ Fataawa XX/165) Madinah, 29 Dzul Hijjah 1431 / 05 Desember 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com 

Afdhol Mana, Kumis Dicukur Habis atau Dipendekkan?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mengenai jenggot sudah amat jelas bahwa jenggot sama sekali tidak boleh dicukur atau dipendekkan. Lalu bagaimanakah dengan kumis? Apakah lebih bagus dipendekkan atau dicukur habis? Pembahasan ini akan menjawabnya dengan menukil perkataan ulama dan berbagai dalil yang menguatkan. Semoga manfaat. Syaikh Al Albani berkata dalam kitab Adabuz Zifaf, ketika menjelaskan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “أنهكوا الشوارب” , yang dimaksud adalah memendekkan kumis. Kata ini semakna dengan kata “جزوا”. Hal ini berarti memendekkan kumis secara sungguh-sungguh, yaitu memendekkan kumis yang telah melebihi bibir. Bukan yang dimaksud di sini adalah mencukur habis kumis tersebut karena perbuatan semacam ini menyelisihi sunnah (ajaran) Nabi yang shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dicontohkan melalui perbuatan beliau. Oleh karena itu, Imam Malik pernah ditanya mengenai orang yang mencukur habis kumisnya. Beliau rahimahullah menjawab, أرى أن يوجع ضربا وقال لمن يحلق شاربه : هذه بدعة ظهرت في الناس “Aku beranggapan bahwa orang yang melakukan seperti itu lebih pantas untuk diberi hukuman yaitu dipukul.” Beliau mengatakan lagi terhadap orang yang mencukur habis kumisnya, “Ini adalah perbuatan bid’ah yang nampak di tengah-tengah manusia.” (Dikeluarkan oleh Al Baihaqi. Lihat Fathul Bari 10/285-286). Oleh karena itu, Imam Malik terlihat memiliki kumis yang lebat[1]. Ketika Imam Malik ditanya mengenai mencukur habis kumis, beliau berkata, “Zaid bin Aslam telah menceritakan kepadaku, dari ‘Amir bin ‘Abdillah bin Az Zubair, bahwa ‘Umar radhiyallahu ‘anhu ketika ia marah, ia memotong kumisnya (artinya, tidak mencukur habis, pen), dan beliau meniupnya. (Dikeluarkan oleh Ath Thobroni dalam Al Mu’jam Al Kabir dengan sanad yang shahih). Diriwayatkan oleh Abu Zur’ah dalam tarikhnya dan Al Baihaqi bahwa lima orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka memiliki kumis yang lebat dan tampak ujung bibirnya. (Sanad riwayat ini hasan) Abul Walid Al Baaji dalam Al Muntaqo Syarh Al Muwatho’ (7/266) berkata, “Diriwayatkan Ibnu ‘Abdil Hakam dari Malik, ia berkata, “Bukanlah yang dimaksud ‘ihfausy syarib’ adalah mencukur habis kumis. Aku menganggap orang yang mencukur habis kumis adalah orang yang tidak beradab.” Diriwayatkan pula dari Asy-hab dari Malik, beliau berkata, “Mencukur habis kumis termasuk bid’ah.” An Nawawi dalam Al Majmu’ (1/340-341) berkata, “Cara memendekkan kumis adalah memendekkanya hingga nampak ujung bibir. Dan janganlah mencukur habis dari akarnya. Inilah yang menjadi pendapat kami.” Dalam kitab Al Majmu’ juga (1/340), An Nawawi berkata, “Riwayat yang menyatakan “أحفوا..أنهكوا..الشوارب” dimaknai memendekkan kumis tersebut hingga nampak ujung bibir. Jadi kumis tersebut bukanlah dicukur habis dari akarnya.” Dalam kitab Nihayatul Muhtaj (8/148), Ar Romli mengatakan, “Dimakruhkan mencukur habis kumis”. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dalam Majmu’ Al Fatawa (Bab Siwak dan Sunnah Fitroh, 11/54) berkata, “Yang lebih afdhol adalah memendekkan kumis sebagaimana yang dimaksudkan dalam As Sunnah. Sedangkan mencukur habis kumis bukanlah bagian dari sunnah. Memang sebagian ulama menganalogikan (mengqiyaskan) dengan pensyariatan mencukur habis rambut kepala ketika manasik haji. Sebenarnya, ini adalah qiyas yang bertentangan dengan nash (dalil) sehingga tidak teranggap. Imam Malik pernah mengatakan tentang orang yang mencukur habis kumisnya, “Ini adalah bid’ah yang sudah nampak di tengah-tengah manusia.” Janganlah seseorang berpaling dari sunnah (ajaran) yang ada. Ingatlah dengan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ada, maka petunjuk, kemaslahatan, dan kebahagiaan pasti akan digapai.” Komisi Fatwa Kerajaan Saudi, Al Lajnah Ad Daimah lil Ifta’ ditanya, “Telah disebutkan dalam beberapa hadits “قصوا الشارب”, apakah yang dimaksud “الحلق” (mencukur habis) berbeda dengan “القص” (memendekkan)? Sebagian orang memendekkan dari ujung kumis hingga nampak bibir atas dan ia sisakan sebagian kumisnya. Atau dapat dikatakan bahwa ia mencukur separuh kumisnya dan meninggalkan separuhnya lagi. Apakah seperti itu maksudnya? Atau yang dimaksud adalah mencukur habis kumis tersebut? Aku sangat mengharapkan jawaban tentang masalah memendekkan kumis ini.” Para ulama yang duduk di sana menjawab, “Berbagai hadits shahih menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan memendekkan kumis. Di antara hadits tersebut adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, قَصُّوْا الشَوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِحَى ؛ خَالِفُوْا المُشْرِكِيْنَ “Pendekkanlah kumis, biarkanlah jenggot, selisilah orang-orang musyrik.” Yang dimaksud “أحفوا الشوارب” adalah bersungguh-sungguh memendekkan. Jika ada yang memendekkan kumis hingga nampak bibir bagian atas atau ia memendekkannya lagi, maka tidaklah mengapa. Karena hadits menerangkan dua cara ini. Jangan sekali-kali kumis itu dibiarkan. Namun hendaklah dipendekkan seluruhnya atau benar-benar dipendekkan. Hal ini dalam rangkan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi, dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud.  Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 5/149)[2] Dari sini dapat kita lihat bahwa kumis bukanlah dicukur habis. Yang sesuai ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kumis itu hanya dipendekkan hingga nampak ujung bibir bagian atas. Jika seseorang mencukur habis kumisnya hingga akar, maka ia menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebenarnya bukan mencukur habis kumis yang dianggap parah. Yang kita anggap lebih parah adalah kelakuan para pria saat ini, yaitu mencukur habis JENGGOT dan membiarkan kumis memanjang hingga menutupi bibir. Sungguh, kondisi terakhir ini yang sebenarnya lebih parah. Semoga Allah beri taufik pada orang-orang semacam itu kepada Al Haq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Prepared before Jum’atan, in lovely Sakan of KSU, Riyadh, KSA, on 27th Dzulhijjah 1431 H (03/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Siwak dan Sunnah Fitrah Istri Menyuruh Memotong Jenggot [1] Namun tentu tidak sampai menutupi bibir beliau. [2] Tulisan ini hasil kajian dari web http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=369680 Tagsjenggot

Afdhol Mana, Kumis Dicukur Habis atau Dipendekkan?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mengenai jenggot sudah amat jelas bahwa jenggot sama sekali tidak boleh dicukur atau dipendekkan. Lalu bagaimanakah dengan kumis? Apakah lebih bagus dipendekkan atau dicukur habis? Pembahasan ini akan menjawabnya dengan menukil perkataan ulama dan berbagai dalil yang menguatkan. Semoga manfaat. Syaikh Al Albani berkata dalam kitab Adabuz Zifaf, ketika menjelaskan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “أنهكوا الشوارب” , yang dimaksud adalah memendekkan kumis. Kata ini semakna dengan kata “جزوا”. Hal ini berarti memendekkan kumis secara sungguh-sungguh, yaitu memendekkan kumis yang telah melebihi bibir. Bukan yang dimaksud di sini adalah mencukur habis kumis tersebut karena perbuatan semacam ini menyelisihi sunnah (ajaran) Nabi yang shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dicontohkan melalui perbuatan beliau. Oleh karena itu, Imam Malik pernah ditanya mengenai orang yang mencukur habis kumisnya. Beliau rahimahullah menjawab, أرى أن يوجع ضربا وقال لمن يحلق شاربه : هذه بدعة ظهرت في الناس “Aku beranggapan bahwa orang yang melakukan seperti itu lebih pantas untuk diberi hukuman yaitu dipukul.” Beliau mengatakan lagi terhadap orang yang mencukur habis kumisnya, “Ini adalah perbuatan bid’ah yang nampak di tengah-tengah manusia.” (Dikeluarkan oleh Al Baihaqi. Lihat Fathul Bari 10/285-286). Oleh karena itu, Imam Malik terlihat memiliki kumis yang lebat[1]. Ketika Imam Malik ditanya mengenai mencukur habis kumis, beliau berkata, “Zaid bin Aslam telah menceritakan kepadaku, dari ‘Amir bin ‘Abdillah bin Az Zubair, bahwa ‘Umar radhiyallahu ‘anhu ketika ia marah, ia memotong kumisnya (artinya, tidak mencukur habis, pen), dan beliau meniupnya. (Dikeluarkan oleh Ath Thobroni dalam Al Mu’jam Al Kabir dengan sanad yang shahih). Diriwayatkan oleh Abu Zur’ah dalam tarikhnya dan Al Baihaqi bahwa lima orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka memiliki kumis yang lebat dan tampak ujung bibirnya. (Sanad riwayat ini hasan) Abul Walid Al Baaji dalam Al Muntaqo Syarh Al Muwatho’ (7/266) berkata, “Diriwayatkan Ibnu ‘Abdil Hakam dari Malik, ia berkata, “Bukanlah yang dimaksud ‘ihfausy syarib’ adalah mencukur habis kumis. Aku menganggap orang yang mencukur habis kumis adalah orang yang tidak beradab.” Diriwayatkan pula dari Asy-hab dari Malik, beliau berkata, “Mencukur habis kumis termasuk bid’ah.” An Nawawi dalam Al Majmu’ (1/340-341) berkata, “Cara memendekkan kumis adalah memendekkanya hingga nampak ujung bibir. Dan janganlah mencukur habis dari akarnya. Inilah yang menjadi pendapat kami.” Dalam kitab Al Majmu’ juga (1/340), An Nawawi berkata, “Riwayat yang menyatakan “أحفوا..أنهكوا..الشوارب” dimaknai memendekkan kumis tersebut hingga nampak ujung bibir. Jadi kumis tersebut bukanlah dicukur habis dari akarnya.” Dalam kitab Nihayatul Muhtaj (8/148), Ar Romli mengatakan, “Dimakruhkan mencukur habis kumis”. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dalam Majmu’ Al Fatawa (Bab Siwak dan Sunnah Fitroh, 11/54) berkata, “Yang lebih afdhol adalah memendekkan kumis sebagaimana yang dimaksudkan dalam As Sunnah. Sedangkan mencukur habis kumis bukanlah bagian dari sunnah. Memang sebagian ulama menganalogikan (mengqiyaskan) dengan pensyariatan mencukur habis rambut kepala ketika manasik haji. Sebenarnya, ini adalah qiyas yang bertentangan dengan nash (dalil) sehingga tidak teranggap. Imam Malik pernah mengatakan tentang orang yang mencukur habis kumisnya, “Ini adalah bid’ah yang sudah nampak di tengah-tengah manusia.” Janganlah seseorang berpaling dari sunnah (ajaran) yang ada. Ingatlah dengan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ada, maka petunjuk, kemaslahatan, dan kebahagiaan pasti akan digapai.” Komisi Fatwa Kerajaan Saudi, Al Lajnah Ad Daimah lil Ifta’ ditanya, “Telah disebutkan dalam beberapa hadits “قصوا الشارب”, apakah yang dimaksud “الحلق” (mencukur habis) berbeda dengan “القص” (memendekkan)? Sebagian orang memendekkan dari ujung kumis hingga nampak bibir atas dan ia sisakan sebagian kumisnya. Atau dapat dikatakan bahwa ia mencukur separuh kumisnya dan meninggalkan separuhnya lagi. Apakah seperti itu maksudnya? Atau yang dimaksud adalah mencukur habis kumis tersebut? Aku sangat mengharapkan jawaban tentang masalah memendekkan kumis ini.” Para ulama yang duduk di sana menjawab, “Berbagai hadits shahih menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan memendekkan kumis. Di antara hadits tersebut adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, قَصُّوْا الشَوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِحَى ؛ خَالِفُوْا المُشْرِكِيْنَ “Pendekkanlah kumis, biarkanlah jenggot, selisilah orang-orang musyrik.” Yang dimaksud “أحفوا الشوارب” adalah bersungguh-sungguh memendekkan. Jika ada yang memendekkan kumis hingga nampak bibir bagian atas atau ia memendekkannya lagi, maka tidaklah mengapa. Karena hadits menerangkan dua cara ini. Jangan sekali-kali kumis itu dibiarkan. Namun hendaklah dipendekkan seluruhnya atau benar-benar dipendekkan. Hal ini dalam rangkan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi, dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud.  Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 5/149)[2] Dari sini dapat kita lihat bahwa kumis bukanlah dicukur habis. Yang sesuai ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kumis itu hanya dipendekkan hingga nampak ujung bibir bagian atas. Jika seseorang mencukur habis kumisnya hingga akar, maka ia menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebenarnya bukan mencukur habis kumis yang dianggap parah. Yang kita anggap lebih parah adalah kelakuan para pria saat ini, yaitu mencukur habis JENGGOT dan membiarkan kumis memanjang hingga menutupi bibir. Sungguh, kondisi terakhir ini yang sebenarnya lebih parah. Semoga Allah beri taufik pada orang-orang semacam itu kepada Al Haq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Prepared before Jum’atan, in lovely Sakan of KSU, Riyadh, KSA, on 27th Dzulhijjah 1431 H (03/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Siwak dan Sunnah Fitrah Istri Menyuruh Memotong Jenggot [1] Namun tentu tidak sampai menutupi bibir beliau. [2] Tulisan ini hasil kajian dari web http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=369680 Tagsjenggot
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mengenai jenggot sudah amat jelas bahwa jenggot sama sekali tidak boleh dicukur atau dipendekkan. Lalu bagaimanakah dengan kumis? Apakah lebih bagus dipendekkan atau dicukur habis? Pembahasan ini akan menjawabnya dengan menukil perkataan ulama dan berbagai dalil yang menguatkan. Semoga manfaat. Syaikh Al Albani berkata dalam kitab Adabuz Zifaf, ketika menjelaskan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “أنهكوا الشوارب” , yang dimaksud adalah memendekkan kumis. Kata ini semakna dengan kata “جزوا”. Hal ini berarti memendekkan kumis secara sungguh-sungguh, yaitu memendekkan kumis yang telah melebihi bibir. Bukan yang dimaksud di sini adalah mencukur habis kumis tersebut karena perbuatan semacam ini menyelisihi sunnah (ajaran) Nabi yang shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dicontohkan melalui perbuatan beliau. Oleh karena itu, Imam Malik pernah ditanya mengenai orang yang mencukur habis kumisnya. Beliau rahimahullah menjawab, أرى أن يوجع ضربا وقال لمن يحلق شاربه : هذه بدعة ظهرت في الناس “Aku beranggapan bahwa orang yang melakukan seperti itu lebih pantas untuk diberi hukuman yaitu dipukul.” Beliau mengatakan lagi terhadap orang yang mencukur habis kumisnya, “Ini adalah perbuatan bid’ah yang nampak di tengah-tengah manusia.” (Dikeluarkan oleh Al Baihaqi. Lihat Fathul Bari 10/285-286). Oleh karena itu, Imam Malik terlihat memiliki kumis yang lebat[1]. Ketika Imam Malik ditanya mengenai mencukur habis kumis, beliau berkata, “Zaid bin Aslam telah menceritakan kepadaku, dari ‘Amir bin ‘Abdillah bin Az Zubair, bahwa ‘Umar radhiyallahu ‘anhu ketika ia marah, ia memotong kumisnya (artinya, tidak mencukur habis, pen), dan beliau meniupnya. (Dikeluarkan oleh Ath Thobroni dalam Al Mu’jam Al Kabir dengan sanad yang shahih). Diriwayatkan oleh Abu Zur’ah dalam tarikhnya dan Al Baihaqi bahwa lima orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka memiliki kumis yang lebat dan tampak ujung bibirnya. (Sanad riwayat ini hasan) Abul Walid Al Baaji dalam Al Muntaqo Syarh Al Muwatho’ (7/266) berkata, “Diriwayatkan Ibnu ‘Abdil Hakam dari Malik, ia berkata, “Bukanlah yang dimaksud ‘ihfausy syarib’ adalah mencukur habis kumis. Aku menganggap orang yang mencukur habis kumis adalah orang yang tidak beradab.” Diriwayatkan pula dari Asy-hab dari Malik, beliau berkata, “Mencukur habis kumis termasuk bid’ah.” An Nawawi dalam Al Majmu’ (1/340-341) berkata, “Cara memendekkan kumis adalah memendekkanya hingga nampak ujung bibir. Dan janganlah mencukur habis dari akarnya. Inilah yang menjadi pendapat kami.” Dalam kitab Al Majmu’ juga (1/340), An Nawawi berkata, “Riwayat yang menyatakan “أحفوا..أنهكوا..الشوارب” dimaknai memendekkan kumis tersebut hingga nampak ujung bibir. Jadi kumis tersebut bukanlah dicukur habis dari akarnya.” Dalam kitab Nihayatul Muhtaj (8/148), Ar Romli mengatakan, “Dimakruhkan mencukur habis kumis”. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dalam Majmu’ Al Fatawa (Bab Siwak dan Sunnah Fitroh, 11/54) berkata, “Yang lebih afdhol adalah memendekkan kumis sebagaimana yang dimaksudkan dalam As Sunnah. Sedangkan mencukur habis kumis bukanlah bagian dari sunnah. Memang sebagian ulama menganalogikan (mengqiyaskan) dengan pensyariatan mencukur habis rambut kepala ketika manasik haji. Sebenarnya, ini adalah qiyas yang bertentangan dengan nash (dalil) sehingga tidak teranggap. Imam Malik pernah mengatakan tentang orang yang mencukur habis kumisnya, “Ini adalah bid’ah yang sudah nampak di tengah-tengah manusia.” Janganlah seseorang berpaling dari sunnah (ajaran) yang ada. Ingatlah dengan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ada, maka petunjuk, kemaslahatan, dan kebahagiaan pasti akan digapai.” Komisi Fatwa Kerajaan Saudi, Al Lajnah Ad Daimah lil Ifta’ ditanya, “Telah disebutkan dalam beberapa hadits “قصوا الشارب”, apakah yang dimaksud “الحلق” (mencukur habis) berbeda dengan “القص” (memendekkan)? Sebagian orang memendekkan dari ujung kumis hingga nampak bibir atas dan ia sisakan sebagian kumisnya. Atau dapat dikatakan bahwa ia mencukur separuh kumisnya dan meninggalkan separuhnya lagi. Apakah seperti itu maksudnya? Atau yang dimaksud adalah mencukur habis kumis tersebut? Aku sangat mengharapkan jawaban tentang masalah memendekkan kumis ini.” Para ulama yang duduk di sana menjawab, “Berbagai hadits shahih menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan memendekkan kumis. Di antara hadits tersebut adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, قَصُّوْا الشَوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِحَى ؛ خَالِفُوْا المُشْرِكِيْنَ “Pendekkanlah kumis, biarkanlah jenggot, selisilah orang-orang musyrik.” Yang dimaksud “أحفوا الشوارب” adalah bersungguh-sungguh memendekkan. Jika ada yang memendekkan kumis hingga nampak bibir bagian atas atau ia memendekkannya lagi, maka tidaklah mengapa. Karena hadits menerangkan dua cara ini. Jangan sekali-kali kumis itu dibiarkan. Namun hendaklah dipendekkan seluruhnya atau benar-benar dipendekkan. Hal ini dalam rangkan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi, dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud.  Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 5/149)[2] Dari sini dapat kita lihat bahwa kumis bukanlah dicukur habis. Yang sesuai ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kumis itu hanya dipendekkan hingga nampak ujung bibir bagian atas. Jika seseorang mencukur habis kumisnya hingga akar, maka ia menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebenarnya bukan mencukur habis kumis yang dianggap parah. Yang kita anggap lebih parah adalah kelakuan para pria saat ini, yaitu mencukur habis JENGGOT dan membiarkan kumis memanjang hingga menutupi bibir. Sungguh, kondisi terakhir ini yang sebenarnya lebih parah. Semoga Allah beri taufik pada orang-orang semacam itu kepada Al Haq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Prepared before Jum’atan, in lovely Sakan of KSU, Riyadh, KSA, on 27th Dzulhijjah 1431 H (03/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Siwak dan Sunnah Fitrah Istri Menyuruh Memotong Jenggot [1] Namun tentu tidak sampai menutupi bibir beliau. [2] Tulisan ini hasil kajian dari web http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=369680 Tagsjenggot


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Mengenai jenggot sudah amat jelas bahwa jenggot sama sekali tidak boleh dicukur atau dipendekkan. Lalu bagaimanakah dengan kumis? Apakah lebih bagus dipendekkan atau dicukur habis? Pembahasan ini akan menjawabnya dengan menukil perkataan ulama dan berbagai dalil yang menguatkan. Semoga manfaat. Syaikh Al Albani berkata dalam kitab Adabuz Zifaf, ketika menjelaskan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “أنهكوا الشوارب” , yang dimaksud adalah memendekkan kumis. Kata ini semakna dengan kata “جزوا”. Hal ini berarti memendekkan kumis secara sungguh-sungguh, yaitu memendekkan kumis yang telah melebihi bibir. Bukan yang dimaksud di sini adalah mencukur habis kumis tersebut karena perbuatan semacam ini menyelisihi sunnah (ajaran) Nabi yang shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dicontohkan melalui perbuatan beliau. Oleh karena itu, Imam Malik pernah ditanya mengenai orang yang mencukur habis kumisnya. Beliau rahimahullah menjawab, أرى أن يوجع ضربا وقال لمن يحلق شاربه : هذه بدعة ظهرت في الناس “Aku beranggapan bahwa orang yang melakukan seperti itu lebih pantas untuk diberi hukuman yaitu dipukul.” Beliau mengatakan lagi terhadap orang yang mencukur habis kumisnya, “Ini adalah perbuatan bid’ah yang nampak di tengah-tengah manusia.” (Dikeluarkan oleh Al Baihaqi. Lihat Fathul Bari 10/285-286). Oleh karena itu, Imam Malik terlihat memiliki kumis yang lebat[1]. Ketika Imam Malik ditanya mengenai mencukur habis kumis, beliau berkata, “Zaid bin Aslam telah menceritakan kepadaku, dari ‘Amir bin ‘Abdillah bin Az Zubair, bahwa ‘Umar radhiyallahu ‘anhu ketika ia marah, ia memotong kumisnya (artinya, tidak mencukur habis, pen), dan beliau meniupnya. (Dikeluarkan oleh Ath Thobroni dalam Al Mu’jam Al Kabir dengan sanad yang shahih). Diriwayatkan oleh Abu Zur’ah dalam tarikhnya dan Al Baihaqi bahwa lima orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka memiliki kumis yang lebat dan tampak ujung bibirnya. (Sanad riwayat ini hasan) Abul Walid Al Baaji dalam Al Muntaqo Syarh Al Muwatho’ (7/266) berkata, “Diriwayatkan Ibnu ‘Abdil Hakam dari Malik, ia berkata, “Bukanlah yang dimaksud ‘ihfausy syarib’ adalah mencukur habis kumis. Aku menganggap orang yang mencukur habis kumis adalah orang yang tidak beradab.” Diriwayatkan pula dari Asy-hab dari Malik, beliau berkata, “Mencukur habis kumis termasuk bid’ah.” An Nawawi dalam Al Majmu’ (1/340-341) berkata, “Cara memendekkan kumis adalah memendekkanya hingga nampak ujung bibir. Dan janganlah mencukur habis dari akarnya. Inilah yang menjadi pendapat kami.” Dalam kitab Al Majmu’ juga (1/340), An Nawawi berkata, “Riwayat yang menyatakan “أحفوا..أنهكوا..الشوارب” dimaknai memendekkan kumis tersebut hingga nampak ujung bibir. Jadi kumis tersebut bukanlah dicukur habis dari akarnya.” Dalam kitab Nihayatul Muhtaj (8/148), Ar Romli mengatakan, “Dimakruhkan mencukur habis kumis”. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dalam Majmu’ Al Fatawa (Bab Siwak dan Sunnah Fitroh, 11/54) berkata, “Yang lebih afdhol adalah memendekkan kumis sebagaimana yang dimaksudkan dalam As Sunnah. Sedangkan mencukur habis kumis bukanlah bagian dari sunnah. Memang sebagian ulama menganalogikan (mengqiyaskan) dengan pensyariatan mencukur habis rambut kepala ketika manasik haji. Sebenarnya, ini adalah qiyas yang bertentangan dengan nash (dalil) sehingga tidak teranggap. Imam Malik pernah mengatakan tentang orang yang mencukur habis kumisnya, “Ini adalah bid’ah yang sudah nampak di tengah-tengah manusia.” Janganlah seseorang berpaling dari sunnah (ajaran) yang ada. Ingatlah dengan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ada, maka petunjuk, kemaslahatan, dan kebahagiaan pasti akan digapai.” Komisi Fatwa Kerajaan Saudi, Al Lajnah Ad Daimah lil Ifta’ ditanya, “Telah disebutkan dalam beberapa hadits “قصوا الشارب”, apakah yang dimaksud “الحلق” (mencukur habis) berbeda dengan “القص” (memendekkan)? Sebagian orang memendekkan dari ujung kumis hingga nampak bibir atas dan ia sisakan sebagian kumisnya. Atau dapat dikatakan bahwa ia mencukur separuh kumisnya dan meninggalkan separuhnya lagi. Apakah seperti itu maksudnya? Atau yang dimaksud adalah mencukur habis kumis tersebut? Aku sangat mengharapkan jawaban tentang masalah memendekkan kumis ini.” Para ulama yang duduk di sana menjawab, “Berbagai hadits shahih menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan memendekkan kumis. Di antara hadits tersebut adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, قَصُّوْا الشَوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِحَى ؛ خَالِفُوْا المُشْرِكِيْنَ “Pendekkanlah kumis, biarkanlah jenggot, selisilah orang-orang musyrik.” Yang dimaksud “أحفوا الشوارب” adalah bersungguh-sungguh memendekkan. Jika ada yang memendekkan kumis hingga nampak bibir bagian atas atau ia memendekkannya lagi, maka tidaklah mengapa. Karena hadits menerangkan dua cara ini. Jangan sekali-kali kumis itu dibiarkan. Namun hendaklah dipendekkan seluruhnya atau benar-benar dipendekkan. Hal ini dalam rangkan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi, dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud.  Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 5/149)[2] Dari sini dapat kita lihat bahwa kumis bukanlah dicukur habis. Yang sesuai ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kumis itu hanya dipendekkan hingga nampak ujung bibir bagian atas. Jika seseorang mencukur habis kumisnya hingga akar, maka ia menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebenarnya bukan mencukur habis kumis yang dianggap parah. Yang kita anggap lebih parah adalah kelakuan para pria saat ini, yaitu mencukur habis JENGGOT dan membiarkan kumis memanjang hingga menutupi bibir. Sungguh, kondisi terakhir ini yang sebenarnya lebih parah. Semoga Allah beri taufik pada orang-orang semacam itu kepada Al Haq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   Prepared before Jum’atan, in lovely Sakan of KSU, Riyadh, KSA, on 27th Dzulhijjah 1431 H (03/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Hadits-Hadits tentang Siwak dan Sunnah Fitrah Istri Menyuruh Memotong Jenggot [1] Namun tentu tidak sampai menutupi bibir beliau. [2] Tulisan ini hasil kajian dari web http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=369680 Tagsjenggot

Munculnya Dajjal (3), Berbagai Fitnah Dajjal

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Di antara bagian keimanan terhadap hari akhir yang wajib diimani adalah beriman kepada Dajjal. Tentang hal ini Rumaysho.com telah membahas dalam dua tulisan sebelumnya beberapa waktu yang silam. Di tulisan pertama, Rumaysho.com telah tunjukkan bahwa Dajjal benar-benar akan muncul di akhir zaman berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ ulama. Bahasan kedua, diangkat bahasan ciri-ciri Dajjal. Pada bahasan ketiga ini, kami akan membahas aib pada Dajjal dan fitnah (derita) yang akan beliau bawa di akhir zaman. Allahumma yassir wa a’in. Dajjal yang Penuh Aib, Mustahil Dia adalah Tuhan Ciri-ciri Dajjal telah diterangkan dalam tulisan sebelumnya. Dari ‘Ubadah bin Ash Shoomit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنِّى قَدْ حَدَّثْتُكُمْ عَنِ الدَّجَّالِ حَتَّى خَشِيتُ أَنْ لاَ تَعْقِلُوا إِنَّ مَسِيحَ الدَّجَّالِ رَجُلٌ قَصِيرٌ أَفْحَجُ جَعْدٌ أَعْوَرُ مَطْمُوسُ الْعَيْنِ لَيْسَ بِنَاتِئَةٍ وَلاَ جَحْرَاءَ فَإِنْ أُلْبِسَ عَلَيْكُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ “Sungguh, aku telah menceritakan perihal Dajjal kepada kalian, hingga aku khawatir kalian tidak lagi mampu memahaminya. Sesungguhnya Al Masih Dajjal adalah seorang laki-laki yang pendek, berkaki bengkok, berambut keriting, buta sebelah, matanya tidak terlalu menonjol dan tidak pula terlalu tenggelam. Jika kalian merasa bingung, maka ketahuilah bahwa Rabb kalian tidak buta sebelah.”[1] Nampak jelas bahwa Dajjal sangat memiliki kekurangan yang besar dan memiliki aib yang tidak bisa ia sembunyikan. Maka sangat mustahil jika Dajjal mengklaim dirinya memiliki rububiyah. Sangat tidak masuk akal jika ia mengaku sebagai tuhan manusia. Tuhan manusia tidak mungkin buta di dunia. Padahal Allah tidaklah buta sebelah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِأَعْوَرَ ، أَلاَ إِنَّ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ أَعْوَرُ الْعَيْنِ الْيُمْنَى ، كَأَنَّ عَيْنَهُ عِنَبَةٌ طَافِيَةٌ “Sesungguhnya Allah tidak buta sebelah. Ingatlah bahwa Al Masih Ad Dajjal buta sebelah kanan, seakan matanya seperti buah anggur yang menjorok”[2] Di antara aib Dajjal yang lainnya adalah kakinya yang cacat, yaitu kakinya yang bengkok (lututnya saling menjauh seperti membentuk huruf “O”). Penjelasan ini menunjukkan bahwa seandainya Dajjal itu adalah tuhan, maka tentu saja ia bisa menghilangkan aib pada dirinya sendiri. Jika ia tidak bisa menghilangkan aibnya sendiri, ini menunjukkan bahwa ia bukanlah Rabb, namun sekedar makhluk biasa. Keadaan Dajjal yang buta sebelah adalah keadaan yang begitu nampak dan tidak bisa dipungkiri. Aib ini begitu nampak terlihat bagi orang alim atau orang awam sekali pun, sehingga tidak butuh pada dalil logika lainnya.[3] Berbagai Fitnah Dajjal (1) Cepat berpindah-pindah di muka bumi. Diceritakan dalam hadits mengenai kecepatan Dajjal di muka bumi, كَالْغَيْثِ اسْتَدْبَرَتْهُ الرِّيحُ “Seperti hujan yang diakhiri angin”[4] Dajjal akan mengitari seluruh muka bumi kecuali Makkah dan Madinah. Disebutkan dalam hadits, لَيْسَ مِنْ بَلَدٍ إِلاَّ سَيَطَؤُهُ الدَّجَّالُ ، إِلاَّ مَكَّةَ وَالْمَدِينَةَ ، لَيْسَ لَهُ مِنْ نِقَابِهَا نَقْبٌ إِلاَّ عَلَيْهِ الْمَلاَئِكَةُ صَافِّينَ ، يَحْرُسُونَهَا ، ثُمَّ تَرْجُفُ الْمَدِينَةُ بِأَهْلِهَا ثَلاَثَ رَجَفَاتٍ ، فَيُخْرِجُ اللَّهُ كُلَّ كَافِرٍ وَمُنَافِقٍ “Tidak ada suatu negeri pun yang tidak akan dimasuki Dajjal kecuali Makkah dan Madinah, karena tidak ada satu pintu masuk pun dari pintu-pintu gerbangnya kecuali ada para malaikat yang berbaris menjaganya. Kemudian Madinah akan berguncang sebanyak tiga kali sehingga Allah mengeluarkan orang-orang kafir dan munafiq daripadanya”[5] (2) Fitnah dengan jannah (surga) dan naar (neraka) Dalam hadits disebutkan, إِنَّ مَعَهُ مَاءً وَنَارًا فَنَارُهُ مَاءٌ بَارِدٌ وَمَاؤُهُ نَارٌ فَلاَ تَهْلِكُوا “Sesungguhnya bersamanya ada air dan api, apanya adalah air dingin dan airnya adalah api, karena itu janganlah kalian binasa.”[6] Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنَا أَعْلَمُ بِمَا مَعَ الدَّجَّالِ مِنْهُ مَعَهُ نَهْرَانِ يَجْرِيَانِ أَحَدُهُمَا رَأْىَ الْعَيْنِ مَاءٌ أَبْيَضُ وَالآخَرُ رَأْىَ الْعَيْنِ نَارٌ تَأَجَّجُ فَإِمَّا أَدْرَكَنَّ أَحَدٌ فَلْيَأْتِ النَّهْرَ الَّذِى يَرَاهُ نَارًا وَلْيُغَمِّضْ ثُمَّ لْيُطَأْطِئْ رَأْسَهُ فَيَشْرَبَ مِنْهُ فَإِنَّهُ مَاءٌ بَارِدٌ وَإِنَّ الدَّجَّالَ مَمْسُوحُ الْعَيْنِ عَلَيْهَا ظَفَرَةٌ غَلِيظَةٌ مَكْتُوبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ يَقْرَؤُهُ كُلُّ مُؤْمِنٍ كَاتِبٍ وَغَيْرِ كَاتِبٍ “Sungguh aku tahu apa yang ada bersama Dajjal, bersamanya ada dua sungai yang mengalir. Salah satunya secara kasat mata berupa air putih dan yang lainnya secara kasat mata berupa api yang bergejolak. Bila ada yang menjumpainya, hendaklah mendatangi surga yang ia lihat berupa api dan hendaklah menutup mata, kemudian hendaklah menundukkan kepala lalu meminumnya karena sesungguhnya itu adalah air dingin.”[7] (3) Meminta tolong pada syaithon Tidak diragukan lagi bahwa Dajjal telah berkongsi dengan setan. Sudah amat maklum bahwa setan tidaklah mungkin mengabdi kecuali pada orang yang benar-benar sesat dan mengabdi pada selain Allah. Perhatikan hadits berikut ini, وَإِنَّ مِنْ فِتْنَتِهِ أَنْ يَقُولَ لأَعْرَابِىٍّ أَرَأَيْتَ إِنْ بَعَثْتُ لَكَ أَبَاكَ وَأُمَّكَ أَتَشْهَدُ أَنِّى رَبُّكَ فَيَقُولُ نَعَمْ. فَيَتَمَثَّلُ لَهُ شَيْطَانَانِ فِى صُورَةِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَقُولاَنِ يَا بُنَىَّ اتَّبِعْهُ فَإِنَّهُ رَبُّكَ. “Di antara fitnah Dajjal adalah, ia akan berkata kepada seorang Arab, ‘Pikirkanlah olehmu, sekiranya aku dapat membangkitkan ayah dan ibumu yang telah mati, apakah kamu akan bersaksi bahwa aku adalah Rabbmu? ‘ Laki-laki arab tersebut menjawab, ‘Ya.’ Kemudian muncullah setan yang menjelma di hadapannya dalam bentuk ayah dan ibunya, maka keduanya berkata, ‘Wahai anakku, ikutilah ia, sesungguhnya dia adalah Rabbmu.’”[8] (4) Benda mati dan hewan patuh akan perintah Dajjal Disebutkan dalam hadits, فَيَأْتِى عَلَى الْقَوْمِ فَيَدْعُوهُمْ فَيُؤْمِنُونَ بِهِ وَيَسْتَجِيبُونَ لَهُ فَيَأْمُرُ السَّمَاءَ فَتُمْطِرُ وَالأَرْضَ فَتُنْبِتُ فَتَرُوحُ عَلَيْهِمْ سَارِحَتُهُمْ أَطْوَلَ مَا كَانَتْ ذُرًا وَأَسْبَغَهُ ضُرُوعًا وَأَمَدَّهُ خَوَاصِرَ ثُمَّ يَأْتِى الْقَوْمَ فَيَدْعُوهُمْ فَيَرُدُّونَ عَلَيْهِ قَوْلَهُ فَيَنْصَرِفُ عَنْهُمْ فَيُصْبِحُونَ مُمْحِلِينَ لَيْسَ بِأَيْدِيهِمْ شَىْءٌ مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَيَمُرُّ بِالْخَرِبَةِ فَيَقُولُ لَهَا أَخْرِجِى كُنُوزَكِ. فَتَتْبَعُهُ كُنُوزُهَا كَيَعَاسِيبِ النَّحْلِ “Ia mendatangi kaum dan menyeru mereka, mereka menerimanya. Ia memerintahkan langit agar menurunkan hujan, lalu langit menurunkan hujan. Ia memerintahkan bumi agar mengeluarkan tumbuh-tumbuhan, lalu bumi mengeluarkan tumbuh-tumbuhan. Lalu binatang ternak mereka pergi dengan punuk yang panjang, lambung yang lebar dan kantong susu yang berisi lalu kehancuran datang lalu ia berkata padanya: ‘Keluarkan harta simpananmu.’ Lalu harta simpanannya mengikutinya seperti lebah-lebah jantan.”[9] (5) Dajjal membunuh seorang pemuda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbicara panjang lebar tentang Dajjal sebagiannya disebutkan dalam hadits, يَأْتِى الدَّجَّالُ وَهُوَ مُحَرَّمٌ عَلَيْهِ أَنْ يَدْخُلَ نِقَابَ الْمَدِينَةِ ، فَيَنْزِلُ بَعْضَ السِّبَاخِ الَّتِى تَلِى الْمَدِينَةَ ، فَيَخْرُجُ إِلَيْهِ يَوْمَئِذٍ رَجُلٌ وَهْوَ خَيْرُ النَّاسِ أَوْ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ ، فَيَقُولُ أَشْهَدُ أَنَّكَ الدَّجَّالُ الَّذِى حَدَّثَنَا رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – حَدِيثَهُ ، فَيَقُولُ الدَّجَّالُ أَرَأَيْتُمْ إِنْ قَتَلْتُ هَذَا ثُمَّ أَحْيَيْتُهُ ، هَلْ تَشُكُّونَ فِى الأَمْرِ فَيَقُولُونَ لاَ . فَيَقْتُلُهُ ثُمَّ يُحْيِيهِ فَيَقُولُ وَاللَّهِ مَا كُنْتُ فِيكَ أَشَدَّ بَصِيرَةً مِنِّى الْيَوْمَ . فَيُرِيدُ الدَّجَّالُ أَنْ يَقْتُلَهُ فَلاَ يُسَلَّطُ عَلَيْهِ “Dajjal datang dan diharamkan masuk jalan Madinah.  Lantas ia singgah di lokasi yang tak ada tetumbuhan dekat Madinah. Kemudian ada seseorang yang mendatanginya yang ia adalah sebaik-baik manusia atau di antara manusia terbaik, dia berkata, ‘Saya bersaksi bahwa engkau adalah Dajjal yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah ceritakan kepada kami.’ Kemudian Dajjal mengatakan, ‘Apa pendapat kalian jika aku membunuh orang ini lantas aku menghidupkannya, apakah kalian masih ragu terhadap perkara ini?’ Mereka menjawab, ‘Tidak’. Maka Dajjal membunuh orang tersebut kemudian menghidupkannya, namun orang tersebut tiba-tiba mengatakan, ‘Ketahuilah bahwa hari ini, kewaspadaanku terhadap diriku tidak sebesar kewaspadaanku terhadapmu! ‘ Lantas Dajjal ingin membunuh orang itu, namun ia tak bisa lagi menguasainya.”[10] Disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, يَخْرُجُ الدَّجَّالُ فَيَتَوَجَّهُ قِبَلَهُ رَجُلٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فَتَلْقَاهُ الْمَسَالِحُ مَسَالِحُ الدَّجَّالِ فَيَقُولُونَ لَهُ أَيْنَ تَعْمِدُ فَيَقُولُ أَعْمِدُ إِلَى هَذَا الَّذِى خَرَجَ – قَالَ – فَيَقُولُونَ لَهُ أَوَمَا تُؤْمِنُ بِرَبِّنَا فَيَقُولُ مَا بِرَبِّنَا خَفَاءٌ. فَيَقُولُونَ اقْتُلُوهُ . فَيَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ أَلَيْسَ قَدْ نَهَاكُمْ رَبُّكُمْ أَنْ تَقْتُلُوا أَحَدًا دُونَهُ – قَالَ – فَيَنْطَلِقُونَ بِهِ إِلَى الدَّجَّالِ فَإِذَا رَآهُ الْمُؤْمِنُ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ هَذَا الدَّجَّالُ الَّذِى ذَكَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ فَيَأْمُرُ الدَّجَّالُ بِهِ فَيُشَبَّحُ فَيَقُولُ خُذُوهُ وَشُجُّوهُ. فَيُوسَعُ ظَهْرُهُ وَبَطْنُهُ ضَرْبًا – قَالَ – فَيَقُولُ أَوَمَا تُؤْمِنُ بِى قَالَ فَيَقُولُ أَنْتَ الْمَسِيحُ الْكَذَّابُ – قَالَ – فَيُؤْمَرُ بِهِ فَيُؤْشَرُ بِالْمِئْشَارِ مِنْ مَفْرِقِهِ حَتَّى يُفَرَّقَ بَيْنَ رِجْلَيْهِ – قَالَ – ثُمَّ يَمْشِى الدَّجَّالُ بَيْنَ الْقِطْعَتَيْنِ ثُمَّ يَقُولُ لَهُ قُمْ. فَيَسْتَوِى قَائِمًا – قَالَ – ثُمَّ يَقُولُ لَهُ أَتُؤْمِنُ بِى فَيَقُولُ مَا ازْدَدْتُ فِيكَ إِلاَّ بَصِيرَةً – قَالَ – ثُمَّ يَقُولُ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ لاَ يَفْعَلُ بَعْدِى بِأَحَدٍ مِنَ النَّاسِ – قَالَ – فَيَأْخُذُهُ الدَّجَّالُ لِيَذْبَحَهُ فَيُجْعَلَ مَا بَيْنَ رَقَبَتِهِ إِلَى تَرْقُوَتِهِ نُحَاسًا فَلاَ يَسْتَطِيعُ إِلَيْهِ سَبِيلاً – قَالَ – فَيَأْخُذُ بِيَدَيْهِ وَرِجْلَيْهِ فَيَقْذِفُ بِهِ فَيَحْسِبُ النَّاسُ أَنَّمَا قَذَفَهُ إِلَى النَّارِ وَإِنَّمَا أُلْقِىَ فِى الْجَنَّةِ ». فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هَذَا أَعْظَمُ النَّاسِ شَهَادَةً عِنْدَ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Dajjal muncul lalu seseorang dari kalangan kaum mu`minin menuju ke arahnya lalu bala tentara Dajjal yang bersenjata menemuinya, mereka bertanya, ‘Kau mau kemana? ‘ Mu`min itu menjawab, ‘Hendak ke orang yang muncul itu.’ Mereka bertanya, ‘Apa kau tidak beriman ada tuhan kami? ‘ Mu`min itu menjawab: ‘Rabb kami tidaklah samar.’ Mereka berkata, ‘Bunuh dia.’ Lalu mereka saling berkata satu sama lain, ‘Bukankah tuhan kita melarang kalian membunuh seorang pun selain dia.’ Mereka membawanya menuju Dajjal. Saat orang mu`min melihatnya, ia berkata, ‘Wahai sekalian manusia, inilah Dajjal yang disebut oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Lalu Dajjal memerintahkan agar dibelah. Ia berkata, ‘Ambil dan belahlah dia.’ Punggung dan perutnya dipenuhi pukulan lalu Dajjal bertanya, ‘Apa kau tidak beriman padaku? ‘ Mu`min itu menjawab, ‘Kau adalah Al Masih pendusta? ‘ Lalu Dajjal memerintahkannya digergaji dari ujung kepala hingga pertengahan antara kedua kaki. Setelah itu Dajjal berjalan di antara dua potongan tubuh itu lalu berkata, ‘Berdirilah!’ Tubuh itu pun berdiri. Selanjutnya Dajjal bertanya padanya, ‘Apa kau beriman padaku?’ Ia menjawab, ‘Aku semakin mengetahuimu.’ Setelah itu Dajjal berkata, ‘Wahai sekalian manusia, sesungguhnya tidak ada seorang pun yang dilakukan seperti ini setelahku.’ Lalu Dajjal mengambilnya untuk disembelih, kemudian antara leher dan tulang selangkanya diberi perak, tapi Dajjal tidak mampu membunuhnya. Kemudian kedua tangan dan kaki orang itu diambil lalu dilemparkan, orang-orang mengiranya dilempari ke neraka, tapi sesungguhnya ia dilemparkan ke surga.” Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dia adalah manusia yang kesaksiannya paling agung di sisi Rabb seluruh alam.“[11] Bahasan tentang Dajjal belumlah usai. Kita masih akan melanjutkan dalam bahasan selanjutnya. Smeoga Allah mudahkan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Prepared at night on 27th Dzulhijjah 1431 H(02/12/2010), in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] HR. Abu Daud no. 4320. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih [2] HR. Bukhari no. 3439 dan Muslim no. 169. [3] Lihat penjelasan Dr. Sulaiman Al ‘Asyqor dalam kitab Al Kiyamah Ash Shugro, hal. 237, terbitan Darun Nafais, cetakan keempat, 1411 H. [4] HR. Muslim no. 2937, dari An Nawas bin Sam’an. [5] HR. Bukhari no. 1881 dan Muslim no. 2943, dari Anas bin Malik. [6] HR. Bukhari no. 7130 dan Muslim no. 2934. [7] HR. Muslim no. 2934 [8] Shahih Al Jaami’ Ash Shogir 6/274. [9] HR. Muslim no. 2937. [10] HR. Bukhari no. 7132. [11] HR. Muslim no. 2938. Tagsdajjal tanda kiamat

Munculnya Dajjal (3), Berbagai Fitnah Dajjal

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Di antara bagian keimanan terhadap hari akhir yang wajib diimani adalah beriman kepada Dajjal. Tentang hal ini Rumaysho.com telah membahas dalam dua tulisan sebelumnya beberapa waktu yang silam. Di tulisan pertama, Rumaysho.com telah tunjukkan bahwa Dajjal benar-benar akan muncul di akhir zaman berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ ulama. Bahasan kedua, diangkat bahasan ciri-ciri Dajjal. Pada bahasan ketiga ini, kami akan membahas aib pada Dajjal dan fitnah (derita) yang akan beliau bawa di akhir zaman. Allahumma yassir wa a’in. Dajjal yang Penuh Aib, Mustahil Dia adalah Tuhan Ciri-ciri Dajjal telah diterangkan dalam tulisan sebelumnya. Dari ‘Ubadah bin Ash Shoomit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنِّى قَدْ حَدَّثْتُكُمْ عَنِ الدَّجَّالِ حَتَّى خَشِيتُ أَنْ لاَ تَعْقِلُوا إِنَّ مَسِيحَ الدَّجَّالِ رَجُلٌ قَصِيرٌ أَفْحَجُ جَعْدٌ أَعْوَرُ مَطْمُوسُ الْعَيْنِ لَيْسَ بِنَاتِئَةٍ وَلاَ جَحْرَاءَ فَإِنْ أُلْبِسَ عَلَيْكُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ “Sungguh, aku telah menceritakan perihal Dajjal kepada kalian, hingga aku khawatir kalian tidak lagi mampu memahaminya. Sesungguhnya Al Masih Dajjal adalah seorang laki-laki yang pendek, berkaki bengkok, berambut keriting, buta sebelah, matanya tidak terlalu menonjol dan tidak pula terlalu tenggelam. Jika kalian merasa bingung, maka ketahuilah bahwa Rabb kalian tidak buta sebelah.”[1] Nampak jelas bahwa Dajjal sangat memiliki kekurangan yang besar dan memiliki aib yang tidak bisa ia sembunyikan. Maka sangat mustahil jika Dajjal mengklaim dirinya memiliki rububiyah. Sangat tidak masuk akal jika ia mengaku sebagai tuhan manusia. Tuhan manusia tidak mungkin buta di dunia. Padahal Allah tidaklah buta sebelah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِأَعْوَرَ ، أَلاَ إِنَّ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ أَعْوَرُ الْعَيْنِ الْيُمْنَى ، كَأَنَّ عَيْنَهُ عِنَبَةٌ طَافِيَةٌ “Sesungguhnya Allah tidak buta sebelah. Ingatlah bahwa Al Masih Ad Dajjal buta sebelah kanan, seakan matanya seperti buah anggur yang menjorok”[2] Di antara aib Dajjal yang lainnya adalah kakinya yang cacat, yaitu kakinya yang bengkok (lututnya saling menjauh seperti membentuk huruf “O”). Penjelasan ini menunjukkan bahwa seandainya Dajjal itu adalah tuhan, maka tentu saja ia bisa menghilangkan aib pada dirinya sendiri. Jika ia tidak bisa menghilangkan aibnya sendiri, ini menunjukkan bahwa ia bukanlah Rabb, namun sekedar makhluk biasa. Keadaan Dajjal yang buta sebelah adalah keadaan yang begitu nampak dan tidak bisa dipungkiri. Aib ini begitu nampak terlihat bagi orang alim atau orang awam sekali pun, sehingga tidak butuh pada dalil logika lainnya.[3] Berbagai Fitnah Dajjal (1) Cepat berpindah-pindah di muka bumi. Diceritakan dalam hadits mengenai kecepatan Dajjal di muka bumi, كَالْغَيْثِ اسْتَدْبَرَتْهُ الرِّيحُ “Seperti hujan yang diakhiri angin”[4] Dajjal akan mengitari seluruh muka bumi kecuali Makkah dan Madinah. Disebutkan dalam hadits, لَيْسَ مِنْ بَلَدٍ إِلاَّ سَيَطَؤُهُ الدَّجَّالُ ، إِلاَّ مَكَّةَ وَالْمَدِينَةَ ، لَيْسَ لَهُ مِنْ نِقَابِهَا نَقْبٌ إِلاَّ عَلَيْهِ الْمَلاَئِكَةُ صَافِّينَ ، يَحْرُسُونَهَا ، ثُمَّ تَرْجُفُ الْمَدِينَةُ بِأَهْلِهَا ثَلاَثَ رَجَفَاتٍ ، فَيُخْرِجُ اللَّهُ كُلَّ كَافِرٍ وَمُنَافِقٍ “Tidak ada suatu negeri pun yang tidak akan dimasuki Dajjal kecuali Makkah dan Madinah, karena tidak ada satu pintu masuk pun dari pintu-pintu gerbangnya kecuali ada para malaikat yang berbaris menjaganya. Kemudian Madinah akan berguncang sebanyak tiga kali sehingga Allah mengeluarkan orang-orang kafir dan munafiq daripadanya”[5] (2) Fitnah dengan jannah (surga) dan naar (neraka) Dalam hadits disebutkan, إِنَّ مَعَهُ مَاءً وَنَارًا فَنَارُهُ مَاءٌ بَارِدٌ وَمَاؤُهُ نَارٌ فَلاَ تَهْلِكُوا “Sesungguhnya bersamanya ada air dan api, apanya adalah air dingin dan airnya adalah api, karena itu janganlah kalian binasa.”[6] Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنَا أَعْلَمُ بِمَا مَعَ الدَّجَّالِ مِنْهُ مَعَهُ نَهْرَانِ يَجْرِيَانِ أَحَدُهُمَا رَأْىَ الْعَيْنِ مَاءٌ أَبْيَضُ وَالآخَرُ رَأْىَ الْعَيْنِ نَارٌ تَأَجَّجُ فَإِمَّا أَدْرَكَنَّ أَحَدٌ فَلْيَأْتِ النَّهْرَ الَّذِى يَرَاهُ نَارًا وَلْيُغَمِّضْ ثُمَّ لْيُطَأْطِئْ رَأْسَهُ فَيَشْرَبَ مِنْهُ فَإِنَّهُ مَاءٌ بَارِدٌ وَإِنَّ الدَّجَّالَ مَمْسُوحُ الْعَيْنِ عَلَيْهَا ظَفَرَةٌ غَلِيظَةٌ مَكْتُوبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ يَقْرَؤُهُ كُلُّ مُؤْمِنٍ كَاتِبٍ وَغَيْرِ كَاتِبٍ “Sungguh aku tahu apa yang ada bersama Dajjal, bersamanya ada dua sungai yang mengalir. Salah satunya secara kasat mata berupa air putih dan yang lainnya secara kasat mata berupa api yang bergejolak. Bila ada yang menjumpainya, hendaklah mendatangi surga yang ia lihat berupa api dan hendaklah menutup mata, kemudian hendaklah menundukkan kepala lalu meminumnya karena sesungguhnya itu adalah air dingin.”[7] (3) Meminta tolong pada syaithon Tidak diragukan lagi bahwa Dajjal telah berkongsi dengan setan. Sudah amat maklum bahwa setan tidaklah mungkin mengabdi kecuali pada orang yang benar-benar sesat dan mengabdi pada selain Allah. Perhatikan hadits berikut ini, وَإِنَّ مِنْ فِتْنَتِهِ أَنْ يَقُولَ لأَعْرَابِىٍّ أَرَأَيْتَ إِنْ بَعَثْتُ لَكَ أَبَاكَ وَأُمَّكَ أَتَشْهَدُ أَنِّى رَبُّكَ فَيَقُولُ نَعَمْ. فَيَتَمَثَّلُ لَهُ شَيْطَانَانِ فِى صُورَةِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَقُولاَنِ يَا بُنَىَّ اتَّبِعْهُ فَإِنَّهُ رَبُّكَ. “Di antara fitnah Dajjal adalah, ia akan berkata kepada seorang Arab, ‘Pikirkanlah olehmu, sekiranya aku dapat membangkitkan ayah dan ibumu yang telah mati, apakah kamu akan bersaksi bahwa aku adalah Rabbmu? ‘ Laki-laki arab tersebut menjawab, ‘Ya.’ Kemudian muncullah setan yang menjelma di hadapannya dalam bentuk ayah dan ibunya, maka keduanya berkata, ‘Wahai anakku, ikutilah ia, sesungguhnya dia adalah Rabbmu.’”[8] (4) Benda mati dan hewan patuh akan perintah Dajjal Disebutkan dalam hadits, فَيَأْتِى عَلَى الْقَوْمِ فَيَدْعُوهُمْ فَيُؤْمِنُونَ بِهِ وَيَسْتَجِيبُونَ لَهُ فَيَأْمُرُ السَّمَاءَ فَتُمْطِرُ وَالأَرْضَ فَتُنْبِتُ فَتَرُوحُ عَلَيْهِمْ سَارِحَتُهُمْ أَطْوَلَ مَا كَانَتْ ذُرًا وَأَسْبَغَهُ ضُرُوعًا وَأَمَدَّهُ خَوَاصِرَ ثُمَّ يَأْتِى الْقَوْمَ فَيَدْعُوهُمْ فَيَرُدُّونَ عَلَيْهِ قَوْلَهُ فَيَنْصَرِفُ عَنْهُمْ فَيُصْبِحُونَ مُمْحِلِينَ لَيْسَ بِأَيْدِيهِمْ شَىْءٌ مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَيَمُرُّ بِالْخَرِبَةِ فَيَقُولُ لَهَا أَخْرِجِى كُنُوزَكِ. فَتَتْبَعُهُ كُنُوزُهَا كَيَعَاسِيبِ النَّحْلِ “Ia mendatangi kaum dan menyeru mereka, mereka menerimanya. Ia memerintahkan langit agar menurunkan hujan, lalu langit menurunkan hujan. Ia memerintahkan bumi agar mengeluarkan tumbuh-tumbuhan, lalu bumi mengeluarkan tumbuh-tumbuhan. Lalu binatang ternak mereka pergi dengan punuk yang panjang, lambung yang lebar dan kantong susu yang berisi lalu kehancuran datang lalu ia berkata padanya: ‘Keluarkan harta simpananmu.’ Lalu harta simpanannya mengikutinya seperti lebah-lebah jantan.”[9] (5) Dajjal membunuh seorang pemuda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbicara panjang lebar tentang Dajjal sebagiannya disebutkan dalam hadits, يَأْتِى الدَّجَّالُ وَهُوَ مُحَرَّمٌ عَلَيْهِ أَنْ يَدْخُلَ نِقَابَ الْمَدِينَةِ ، فَيَنْزِلُ بَعْضَ السِّبَاخِ الَّتِى تَلِى الْمَدِينَةَ ، فَيَخْرُجُ إِلَيْهِ يَوْمَئِذٍ رَجُلٌ وَهْوَ خَيْرُ النَّاسِ أَوْ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ ، فَيَقُولُ أَشْهَدُ أَنَّكَ الدَّجَّالُ الَّذِى حَدَّثَنَا رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – حَدِيثَهُ ، فَيَقُولُ الدَّجَّالُ أَرَأَيْتُمْ إِنْ قَتَلْتُ هَذَا ثُمَّ أَحْيَيْتُهُ ، هَلْ تَشُكُّونَ فِى الأَمْرِ فَيَقُولُونَ لاَ . فَيَقْتُلُهُ ثُمَّ يُحْيِيهِ فَيَقُولُ وَاللَّهِ مَا كُنْتُ فِيكَ أَشَدَّ بَصِيرَةً مِنِّى الْيَوْمَ . فَيُرِيدُ الدَّجَّالُ أَنْ يَقْتُلَهُ فَلاَ يُسَلَّطُ عَلَيْهِ “Dajjal datang dan diharamkan masuk jalan Madinah.  Lantas ia singgah di lokasi yang tak ada tetumbuhan dekat Madinah. Kemudian ada seseorang yang mendatanginya yang ia adalah sebaik-baik manusia atau di antara manusia terbaik, dia berkata, ‘Saya bersaksi bahwa engkau adalah Dajjal yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah ceritakan kepada kami.’ Kemudian Dajjal mengatakan, ‘Apa pendapat kalian jika aku membunuh orang ini lantas aku menghidupkannya, apakah kalian masih ragu terhadap perkara ini?’ Mereka menjawab, ‘Tidak’. Maka Dajjal membunuh orang tersebut kemudian menghidupkannya, namun orang tersebut tiba-tiba mengatakan, ‘Ketahuilah bahwa hari ini, kewaspadaanku terhadap diriku tidak sebesar kewaspadaanku terhadapmu! ‘ Lantas Dajjal ingin membunuh orang itu, namun ia tak bisa lagi menguasainya.”[10] Disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, يَخْرُجُ الدَّجَّالُ فَيَتَوَجَّهُ قِبَلَهُ رَجُلٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فَتَلْقَاهُ الْمَسَالِحُ مَسَالِحُ الدَّجَّالِ فَيَقُولُونَ لَهُ أَيْنَ تَعْمِدُ فَيَقُولُ أَعْمِدُ إِلَى هَذَا الَّذِى خَرَجَ – قَالَ – فَيَقُولُونَ لَهُ أَوَمَا تُؤْمِنُ بِرَبِّنَا فَيَقُولُ مَا بِرَبِّنَا خَفَاءٌ. فَيَقُولُونَ اقْتُلُوهُ . فَيَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ أَلَيْسَ قَدْ نَهَاكُمْ رَبُّكُمْ أَنْ تَقْتُلُوا أَحَدًا دُونَهُ – قَالَ – فَيَنْطَلِقُونَ بِهِ إِلَى الدَّجَّالِ فَإِذَا رَآهُ الْمُؤْمِنُ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ هَذَا الدَّجَّالُ الَّذِى ذَكَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ فَيَأْمُرُ الدَّجَّالُ بِهِ فَيُشَبَّحُ فَيَقُولُ خُذُوهُ وَشُجُّوهُ. فَيُوسَعُ ظَهْرُهُ وَبَطْنُهُ ضَرْبًا – قَالَ – فَيَقُولُ أَوَمَا تُؤْمِنُ بِى قَالَ فَيَقُولُ أَنْتَ الْمَسِيحُ الْكَذَّابُ – قَالَ – فَيُؤْمَرُ بِهِ فَيُؤْشَرُ بِالْمِئْشَارِ مِنْ مَفْرِقِهِ حَتَّى يُفَرَّقَ بَيْنَ رِجْلَيْهِ – قَالَ – ثُمَّ يَمْشِى الدَّجَّالُ بَيْنَ الْقِطْعَتَيْنِ ثُمَّ يَقُولُ لَهُ قُمْ. فَيَسْتَوِى قَائِمًا – قَالَ – ثُمَّ يَقُولُ لَهُ أَتُؤْمِنُ بِى فَيَقُولُ مَا ازْدَدْتُ فِيكَ إِلاَّ بَصِيرَةً – قَالَ – ثُمَّ يَقُولُ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ لاَ يَفْعَلُ بَعْدِى بِأَحَدٍ مِنَ النَّاسِ – قَالَ – فَيَأْخُذُهُ الدَّجَّالُ لِيَذْبَحَهُ فَيُجْعَلَ مَا بَيْنَ رَقَبَتِهِ إِلَى تَرْقُوَتِهِ نُحَاسًا فَلاَ يَسْتَطِيعُ إِلَيْهِ سَبِيلاً – قَالَ – فَيَأْخُذُ بِيَدَيْهِ وَرِجْلَيْهِ فَيَقْذِفُ بِهِ فَيَحْسِبُ النَّاسُ أَنَّمَا قَذَفَهُ إِلَى النَّارِ وَإِنَّمَا أُلْقِىَ فِى الْجَنَّةِ ». فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هَذَا أَعْظَمُ النَّاسِ شَهَادَةً عِنْدَ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Dajjal muncul lalu seseorang dari kalangan kaum mu`minin menuju ke arahnya lalu bala tentara Dajjal yang bersenjata menemuinya, mereka bertanya, ‘Kau mau kemana? ‘ Mu`min itu menjawab, ‘Hendak ke orang yang muncul itu.’ Mereka bertanya, ‘Apa kau tidak beriman ada tuhan kami? ‘ Mu`min itu menjawab: ‘Rabb kami tidaklah samar.’ Mereka berkata, ‘Bunuh dia.’ Lalu mereka saling berkata satu sama lain, ‘Bukankah tuhan kita melarang kalian membunuh seorang pun selain dia.’ Mereka membawanya menuju Dajjal. Saat orang mu`min melihatnya, ia berkata, ‘Wahai sekalian manusia, inilah Dajjal yang disebut oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Lalu Dajjal memerintahkan agar dibelah. Ia berkata, ‘Ambil dan belahlah dia.’ Punggung dan perutnya dipenuhi pukulan lalu Dajjal bertanya, ‘Apa kau tidak beriman padaku? ‘ Mu`min itu menjawab, ‘Kau adalah Al Masih pendusta? ‘ Lalu Dajjal memerintahkannya digergaji dari ujung kepala hingga pertengahan antara kedua kaki. Setelah itu Dajjal berjalan di antara dua potongan tubuh itu lalu berkata, ‘Berdirilah!’ Tubuh itu pun berdiri. Selanjutnya Dajjal bertanya padanya, ‘Apa kau beriman padaku?’ Ia menjawab, ‘Aku semakin mengetahuimu.’ Setelah itu Dajjal berkata, ‘Wahai sekalian manusia, sesungguhnya tidak ada seorang pun yang dilakukan seperti ini setelahku.’ Lalu Dajjal mengambilnya untuk disembelih, kemudian antara leher dan tulang selangkanya diberi perak, tapi Dajjal tidak mampu membunuhnya. Kemudian kedua tangan dan kaki orang itu diambil lalu dilemparkan, orang-orang mengiranya dilempari ke neraka, tapi sesungguhnya ia dilemparkan ke surga.” Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dia adalah manusia yang kesaksiannya paling agung di sisi Rabb seluruh alam.“[11] Bahasan tentang Dajjal belumlah usai. Kita masih akan melanjutkan dalam bahasan selanjutnya. Smeoga Allah mudahkan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Prepared at night on 27th Dzulhijjah 1431 H(02/12/2010), in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] HR. Abu Daud no. 4320. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih [2] HR. Bukhari no. 3439 dan Muslim no. 169. [3] Lihat penjelasan Dr. Sulaiman Al ‘Asyqor dalam kitab Al Kiyamah Ash Shugro, hal. 237, terbitan Darun Nafais, cetakan keempat, 1411 H. [4] HR. Muslim no. 2937, dari An Nawas bin Sam’an. [5] HR. Bukhari no. 1881 dan Muslim no. 2943, dari Anas bin Malik. [6] HR. Bukhari no. 7130 dan Muslim no. 2934. [7] HR. Muslim no. 2934 [8] Shahih Al Jaami’ Ash Shogir 6/274. [9] HR. Muslim no. 2937. [10] HR. Bukhari no. 7132. [11] HR. Muslim no. 2938. Tagsdajjal tanda kiamat
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Di antara bagian keimanan terhadap hari akhir yang wajib diimani adalah beriman kepada Dajjal. Tentang hal ini Rumaysho.com telah membahas dalam dua tulisan sebelumnya beberapa waktu yang silam. Di tulisan pertama, Rumaysho.com telah tunjukkan bahwa Dajjal benar-benar akan muncul di akhir zaman berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ ulama. Bahasan kedua, diangkat bahasan ciri-ciri Dajjal. Pada bahasan ketiga ini, kami akan membahas aib pada Dajjal dan fitnah (derita) yang akan beliau bawa di akhir zaman. Allahumma yassir wa a’in. Dajjal yang Penuh Aib, Mustahil Dia adalah Tuhan Ciri-ciri Dajjal telah diterangkan dalam tulisan sebelumnya. Dari ‘Ubadah bin Ash Shoomit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنِّى قَدْ حَدَّثْتُكُمْ عَنِ الدَّجَّالِ حَتَّى خَشِيتُ أَنْ لاَ تَعْقِلُوا إِنَّ مَسِيحَ الدَّجَّالِ رَجُلٌ قَصِيرٌ أَفْحَجُ جَعْدٌ أَعْوَرُ مَطْمُوسُ الْعَيْنِ لَيْسَ بِنَاتِئَةٍ وَلاَ جَحْرَاءَ فَإِنْ أُلْبِسَ عَلَيْكُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ “Sungguh, aku telah menceritakan perihal Dajjal kepada kalian, hingga aku khawatir kalian tidak lagi mampu memahaminya. Sesungguhnya Al Masih Dajjal adalah seorang laki-laki yang pendek, berkaki bengkok, berambut keriting, buta sebelah, matanya tidak terlalu menonjol dan tidak pula terlalu tenggelam. Jika kalian merasa bingung, maka ketahuilah bahwa Rabb kalian tidak buta sebelah.”[1] Nampak jelas bahwa Dajjal sangat memiliki kekurangan yang besar dan memiliki aib yang tidak bisa ia sembunyikan. Maka sangat mustahil jika Dajjal mengklaim dirinya memiliki rububiyah. Sangat tidak masuk akal jika ia mengaku sebagai tuhan manusia. Tuhan manusia tidak mungkin buta di dunia. Padahal Allah tidaklah buta sebelah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِأَعْوَرَ ، أَلاَ إِنَّ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ أَعْوَرُ الْعَيْنِ الْيُمْنَى ، كَأَنَّ عَيْنَهُ عِنَبَةٌ طَافِيَةٌ “Sesungguhnya Allah tidak buta sebelah. Ingatlah bahwa Al Masih Ad Dajjal buta sebelah kanan, seakan matanya seperti buah anggur yang menjorok”[2] Di antara aib Dajjal yang lainnya adalah kakinya yang cacat, yaitu kakinya yang bengkok (lututnya saling menjauh seperti membentuk huruf “O”). Penjelasan ini menunjukkan bahwa seandainya Dajjal itu adalah tuhan, maka tentu saja ia bisa menghilangkan aib pada dirinya sendiri. Jika ia tidak bisa menghilangkan aibnya sendiri, ini menunjukkan bahwa ia bukanlah Rabb, namun sekedar makhluk biasa. Keadaan Dajjal yang buta sebelah adalah keadaan yang begitu nampak dan tidak bisa dipungkiri. Aib ini begitu nampak terlihat bagi orang alim atau orang awam sekali pun, sehingga tidak butuh pada dalil logika lainnya.[3] Berbagai Fitnah Dajjal (1) Cepat berpindah-pindah di muka bumi. Diceritakan dalam hadits mengenai kecepatan Dajjal di muka bumi, كَالْغَيْثِ اسْتَدْبَرَتْهُ الرِّيحُ “Seperti hujan yang diakhiri angin”[4] Dajjal akan mengitari seluruh muka bumi kecuali Makkah dan Madinah. Disebutkan dalam hadits, لَيْسَ مِنْ بَلَدٍ إِلاَّ سَيَطَؤُهُ الدَّجَّالُ ، إِلاَّ مَكَّةَ وَالْمَدِينَةَ ، لَيْسَ لَهُ مِنْ نِقَابِهَا نَقْبٌ إِلاَّ عَلَيْهِ الْمَلاَئِكَةُ صَافِّينَ ، يَحْرُسُونَهَا ، ثُمَّ تَرْجُفُ الْمَدِينَةُ بِأَهْلِهَا ثَلاَثَ رَجَفَاتٍ ، فَيُخْرِجُ اللَّهُ كُلَّ كَافِرٍ وَمُنَافِقٍ “Tidak ada suatu negeri pun yang tidak akan dimasuki Dajjal kecuali Makkah dan Madinah, karena tidak ada satu pintu masuk pun dari pintu-pintu gerbangnya kecuali ada para malaikat yang berbaris menjaganya. Kemudian Madinah akan berguncang sebanyak tiga kali sehingga Allah mengeluarkan orang-orang kafir dan munafiq daripadanya”[5] (2) Fitnah dengan jannah (surga) dan naar (neraka) Dalam hadits disebutkan, إِنَّ مَعَهُ مَاءً وَنَارًا فَنَارُهُ مَاءٌ بَارِدٌ وَمَاؤُهُ نَارٌ فَلاَ تَهْلِكُوا “Sesungguhnya bersamanya ada air dan api, apanya adalah air dingin dan airnya adalah api, karena itu janganlah kalian binasa.”[6] Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنَا أَعْلَمُ بِمَا مَعَ الدَّجَّالِ مِنْهُ مَعَهُ نَهْرَانِ يَجْرِيَانِ أَحَدُهُمَا رَأْىَ الْعَيْنِ مَاءٌ أَبْيَضُ وَالآخَرُ رَأْىَ الْعَيْنِ نَارٌ تَأَجَّجُ فَإِمَّا أَدْرَكَنَّ أَحَدٌ فَلْيَأْتِ النَّهْرَ الَّذِى يَرَاهُ نَارًا وَلْيُغَمِّضْ ثُمَّ لْيُطَأْطِئْ رَأْسَهُ فَيَشْرَبَ مِنْهُ فَإِنَّهُ مَاءٌ بَارِدٌ وَإِنَّ الدَّجَّالَ مَمْسُوحُ الْعَيْنِ عَلَيْهَا ظَفَرَةٌ غَلِيظَةٌ مَكْتُوبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ يَقْرَؤُهُ كُلُّ مُؤْمِنٍ كَاتِبٍ وَغَيْرِ كَاتِبٍ “Sungguh aku tahu apa yang ada bersama Dajjal, bersamanya ada dua sungai yang mengalir. Salah satunya secara kasat mata berupa air putih dan yang lainnya secara kasat mata berupa api yang bergejolak. Bila ada yang menjumpainya, hendaklah mendatangi surga yang ia lihat berupa api dan hendaklah menutup mata, kemudian hendaklah menundukkan kepala lalu meminumnya karena sesungguhnya itu adalah air dingin.”[7] (3) Meminta tolong pada syaithon Tidak diragukan lagi bahwa Dajjal telah berkongsi dengan setan. Sudah amat maklum bahwa setan tidaklah mungkin mengabdi kecuali pada orang yang benar-benar sesat dan mengabdi pada selain Allah. Perhatikan hadits berikut ini, وَإِنَّ مِنْ فِتْنَتِهِ أَنْ يَقُولَ لأَعْرَابِىٍّ أَرَأَيْتَ إِنْ بَعَثْتُ لَكَ أَبَاكَ وَأُمَّكَ أَتَشْهَدُ أَنِّى رَبُّكَ فَيَقُولُ نَعَمْ. فَيَتَمَثَّلُ لَهُ شَيْطَانَانِ فِى صُورَةِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَقُولاَنِ يَا بُنَىَّ اتَّبِعْهُ فَإِنَّهُ رَبُّكَ. “Di antara fitnah Dajjal adalah, ia akan berkata kepada seorang Arab, ‘Pikirkanlah olehmu, sekiranya aku dapat membangkitkan ayah dan ibumu yang telah mati, apakah kamu akan bersaksi bahwa aku adalah Rabbmu? ‘ Laki-laki arab tersebut menjawab, ‘Ya.’ Kemudian muncullah setan yang menjelma di hadapannya dalam bentuk ayah dan ibunya, maka keduanya berkata, ‘Wahai anakku, ikutilah ia, sesungguhnya dia adalah Rabbmu.’”[8] (4) Benda mati dan hewan patuh akan perintah Dajjal Disebutkan dalam hadits, فَيَأْتِى عَلَى الْقَوْمِ فَيَدْعُوهُمْ فَيُؤْمِنُونَ بِهِ وَيَسْتَجِيبُونَ لَهُ فَيَأْمُرُ السَّمَاءَ فَتُمْطِرُ وَالأَرْضَ فَتُنْبِتُ فَتَرُوحُ عَلَيْهِمْ سَارِحَتُهُمْ أَطْوَلَ مَا كَانَتْ ذُرًا وَأَسْبَغَهُ ضُرُوعًا وَأَمَدَّهُ خَوَاصِرَ ثُمَّ يَأْتِى الْقَوْمَ فَيَدْعُوهُمْ فَيَرُدُّونَ عَلَيْهِ قَوْلَهُ فَيَنْصَرِفُ عَنْهُمْ فَيُصْبِحُونَ مُمْحِلِينَ لَيْسَ بِأَيْدِيهِمْ شَىْءٌ مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَيَمُرُّ بِالْخَرِبَةِ فَيَقُولُ لَهَا أَخْرِجِى كُنُوزَكِ. فَتَتْبَعُهُ كُنُوزُهَا كَيَعَاسِيبِ النَّحْلِ “Ia mendatangi kaum dan menyeru mereka, mereka menerimanya. Ia memerintahkan langit agar menurunkan hujan, lalu langit menurunkan hujan. Ia memerintahkan bumi agar mengeluarkan tumbuh-tumbuhan, lalu bumi mengeluarkan tumbuh-tumbuhan. Lalu binatang ternak mereka pergi dengan punuk yang panjang, lambung yang lebar dan kantong susu yang berisi lalu kehancuran datang lalu ia berkata padanya: ‘Keluarkan harta simpananmu.’ Lalu harta simpanannya mengikutinya seperti lebah-lebah jantan.”[9] (5) Dajjal membunuh seorang pemuda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbicara panjang lebar tentang Dajjal sebagiannya disebutkan dalam hadits, يَأْتِى الدَّجَّالُ وَهُوَ مُحَرَّمٌ عَلَيْهِ أَنْ يَدْخُلَ نِقَابَ الْمَدِينَةِ ، فَيَنْزِلُ بَعْضَ السِّبَاخِ الَّتِى تَلِى الْمَدِينَةَ ، فَيَخْرُجُ إِلَيْهِ يَوْمَئِذٍ رَجُلٌ وَهْوَ خَيْرُ النَّاسِ أَوْ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ ، فَيَقُولُ أَشْهَدُ أَنَّكَ الدَّجَّالُ الَّذِى حَدَّثَنَا رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – حَدِيثَهُ ، فَيَقُولُ الدَّجَّالُ أَرَأَيْتُمْ إِنْ قَتَلْتُ هَذَا ثُمَّ أَحْيَيْتُهُ ، هَلْ تَشُكُّونَ فِى الأَمْرِ فَيَقُولُونَ لاَ . فَيَقْتُلُهُ ثُمَّ يُحْيِيهِ فَيَقُولُ وَاللَّهِ مَا كُنْتُ فِيكَ أَشَدَّ بَصِيرَةً مِنِّى الْيَوْمَ . فَيُرِيدُ الدَّجَّالُ أَنْ يَقْتُلَهُ فَلاَ يُسَلَّطُ عَلَيْهِ “Dajjal datang dan diharamkan masuk jalan Madinah.  Lantas ia singgah di lokasi yang tak ada tetumbuhan dekat Madinah. Kemudian ada seseorang yang mendatanginya yang ia adalah sebaik-baik manusia atau di antara manusia terbaik, dia berkata, ‘Saya bersaksi bahwa engkau adalah Dajjal yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah ceritakan kepada kami.’ Kemudian Dajjal mengatakan, ‘Apa pendapat kalian jika aku membunuh orang ini lantas aku menghidupkannya, apakah kalian masih ragu terhadap perkara ini?’ Mereka menjawab, ‘Tidak’. Maka Dajjal membunuh orang tersebut kemudian menghidupkannya, namun orang tersebut tiba-tiba mengatakan, ‘Ketahuilah bahwa hari ini, kewaspadaanku terhadap diriku tidak sebesar kewaspadaanku terhadapmu! ‘ Lantas Dajjal ingin membunuh orang itu, namun ia tak bisa lagi menguasainya.”[10] Disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, يَخْرُجُ الدَّجَّالُ فَيَتَوَجَّهُ قِبَلَهُ رَجُلٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فَتَلْقَاهُ الْمَسَالِحُ مَسَالِحُ الدَّجَّالِ فَيَقُولُونَ لَهُ أَيْنَ تَعْمِدُ فَيَقُولُ أَعْمِدُ إِلَى هَذَا الَّذِى خَرَجَ – قَالَ – فَيَقُولُونَ لَهُ أَوَمَا تُؤْمِنُ بِرَبِّنَا فَيَقُولُ مَا بِرَبِّنَا خَفَاءٌ. فَيَقُولُونَ اقْتُلُوهُ . فَيَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ أَلَيْسَ قَدْ نَهَاكُمْ رَبُّكُمْ أَنْ تَقْتُلُوا أَحَدًا دُونَهُ – قَالَ – فَيَنْطَلِقُونَ بِهِ إِلَى الدَّجَّالِ فَإِذَا رَآهُ الْمُؤْمِنُ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ هَذَا الدَّجَّالُ الَّذِى ذَكَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ فَيَأْمُرُ الدَّجَّالُ بِهِ فَيُشَبَّحُ فَيَقُولُ خُذُوهُ وَشُجُّوهُ. فَيُوسَعُ ظَهْرُهُ وَبَطْنُهُ ضَرْبًا – قَالَ – فَيَقُولُ أَوَمَا تُؤْمِنُ بِى قَالَ فَيَقُولُ أَنْتَ الْمَسِيحُ الْكَذَّابُ – قَالَ – فَيُؤْمَرُ بِهِ فَيُؤْشَرُ بِالْمِئْشَارِ مِنْ مَفْرِقِهِ حَتَّى يُفَرَّقَ بَيْنَ رِجْلَيْهِ – قَالَ – ثُمَّ يَمْشِى الدَّجَّالُ بَيْنَ الْقِطْعَتَيْنِ ثُمَّ يَقُولُ لَهُ قُمْ. فَيَسْتَوِى قَائِمًا – قَالَ – ثُمَّ يَقُولُ لَهُ أَتُؤْمِنُ بِى فَيَقُولُ مَا ازْدَدْتُ فِيكَ إِلاَّ بَصِيرَةً – قَالَ – ثُمَّ يَقُولُ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ لاَ يَفْعَلُ بَعْدِى بِأَحَدٍ مِنَ النَّاسِ – قَالَ – فَيَأْخُذُهُ الدَّجَّالُ لِيَذْبَحَهُ فَيُجْعَلَ مَا بَيْنَ رَقَبَتِهِ إِلَى تَرْقُوَتِهِ نُحَاسًا فَلاَ يَسْتَطِيعُ إِلَيْهِ سَبِيلاً – قَالَ – فَيَأْخُذُ بِيَدَيْهِ وَرِجْلَيْهِ فَيَقْذِفُ بِهِ فَيَحْسِبُ النَّاسُ أَنَّمَا قَذَفَهُ إِلَى النَّارِ وَإِنَّمَا أُلْقِىَ فِى الْجَنَّةِ ». فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هَذَا أَعْظَمُ النَّاسِ شَهَادَةً عِنْدَ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Dajjal muncul lalu seseorang dari kalangan kaum mu`minin menuju ke arahnya lalu bala tentara Dajjal yang bersenjata menemuinya, mereka bertanya, ‘Kau mau kemana? ‘ Mu`min itu menjawab, ‘Hendak ke orang yang muncul itu.’ Mereka bertanya, ‘Apa kau tidak beriman ada tuhan kami? ‘ Mu`min itu menjawab: ‘Rabb kami tidaklah samar.’ Mereka berkata, ‘Bunuh dia.’ Lalu mereka saling berkata satu sama lain, ‘Bukankah tuhan kita melarang kalian membunuh seorang pun selain dia.’ Mereka membawanya menuju Dajjal. Saat orang mu`min melihatnya, ia berkata, ‘Wahai sekalian manusia, inilah Dajjal yang disebut oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Lalu Dajjal memerintahkan agar dibelah. Ia berkata, ‘Ambil dan belahlah dia.’ Punggung dan perutnya dipenuhi pukulan lalu Dajjal bertanya, ‘Apa kau tidak beriman padaku? ‘ Mu`min itu menjawab, ‘Kau adalah Al Masih pendusta? ‘ Lalu Dajjal memerintahkannya digergaji dari ujung kepala hingga pertengahan antara kedua kaki. Setelah itu Dajjal berjalan di antara dua potongan tubuh itu lalu berkata, ‘Berdirilah!’ Tubuh itu pun berdiri. Selanjutnya Dajjal bertanya padanya, ‘Apa kau beriman padaku?’ Ia menjawab, ‘Aku semakin mengetahuimu.’ Setelah itu Dajjal berkata, ‘Wahai sekalian manusia, sesungguhnya tidak ada seorang pun yang dilakukan seperti ini setelahku.’ Lalu Dajjal mengambilnya untuk disembelih, kemudian antara leher dan tulang selangkanya diberi perak, tapi Dajjal tidak mampu membunuhnya. Kemudian kedua tangan dan kaki orang itu diambil lalu dilemparkan, orang-orang mengiranya dilempari ke neraka, tapi sesungguhnya ia dilemparkan ke surga.” Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dia adalah manusia yang kesaksiannya paling agung di sisi Rabb seluruh alam.“[11] Bahasan tentang Dajjal belumlah usai. Kita masih akan melanjutkan dalam bahasan selanjutnya. Smeoga Allah mudahkan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Prepared at night on 27th Dzulhijjah 1431 H(02/12/2010), in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] HR. Abu Daud no. 4320. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih [2] HR. Bukhari no. 3439 dan Muslim no. 169. [3] Lihat penjelasan Dr. Sulaiman Al ‘Asyqor dalam kitab Al Kiyamah Ash Shugro, hal. 237, terbitan Darun Nafais, cetakan keempat, 1411 H. [4] HR. Muslim no. 2937, dari An Nawas bin Sam’an. [5] HR. Bukhari no. 1881 dan Muslim no. 2943, dari Anas bin Malik. [6] HR. Bukhari no. 7130 dan Muslim no. 2934. [7] HR. Muslim no. 2934 [8] Shahih Al Jaami’ Ash Shogir 6/274. [9] HR. Muslim no. 2937. [10] HR. Bukhari no. 7132. [11] HR. Muslim no. 2938. Tagsdajjal tanda kiamat


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Di antara bagian keimanan terhadap hari akhir yang wajib diimani adalah beriman kepada Dajjal. Tentang hal ini Rumaysho.com telah membahas dalam dua tulisan sebelumnya beberapa waktu yang silam. Di tulisan pertama, Rumaysho.com telah tunjukkan bahwa Dajjal benar-benar akan muncul di akhir zaman berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ ulama. Bahasan kedua, diangkat bahasan ciri-ciri Dajjal. Pada bahasan ketiga ini, kami akan membahas aib pada Dajjal dan fitnah (derita) yang akan beliau bawa di akhir zaman. Allahumma yassir wa a’in. Dajjal yang Penuh Aib, Mustahil Dia adalah Tuhan Ciri-ciri Dajjal telah diterangkan dalam tulisan sebelumnya. Dari ‘Ubadah bin Ash Shoomit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنِّى قَدْ حَدَّثْتُكُمْ عَنِ الدَّجَّالِ حَتَّى خَشِيتُ أَنْ لاَ تَعْقِلُوا إِنَّ مَسِيحَ الدَّجَّالِ رَجُلٌ قَصِيرٌ أَفْحَجُ جَعْدٌ أَعْوَرُ مَطْمُوسُ الْعَيْنِ لَيْسَ بِنَاتِئَةٍ وَلاَ جَحْرَاءَ فَإِنْ أُلْبِسَ عَلَيْكُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرَ “Sungguh, aku telah menceritakan perihal Dajjal kepada kalian, hingga aku khawatir kalian tidak lagi mampu memahaminya. Sesungguhnya Al Masih Dajjal adalah seorang laki-laki yang pendek, berkaki bengkok, berambut keriting, buta sebelah, matanya tidak terlalu menonjol dan tidak pula terlalu tenggelam. Jika kalian merasa bingung, maka ketahuilah bahwa Rabb kalian tidak buta sebelah.”[1] Nampak jelas bahwa Dajjal sangat memiliki kekurangan yang besar dan memiliki aib yang tidak bisa ia sembunyikan. Maka sangat mustahil jika Dajjal mengklaim dirinya memiliki rububiyah. Sangat tidak masuk akal jika ia mengaku sebagai tuhan manusia. Tuhan manusia tidak mungkin buta di dunia. Padahal Allah tidaklah buta sebelah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لَيْسَ بِأَعْوَرَ ، أَلاَ إِنَّ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ أَعْوَرُ الْعَيْنِ الْيُمْنَى ، كَأَنَّ عَيْنَهُ عِنَبَةٌ طَافِيَةٌ “Sesungguhnya Allah tidak buta sebelah. Ingatlah bahwa Al Masih Ad Dajjal buta sebelah kanan, seakan matanya seperti buah anggur yang menjorok”[2] Di antara aib Dajjal yang lainnya adalah kakinya yang cacat, yaitu kakinya yang bengkok (lututnya saling menjauh seperti membentuk huruf “O”). Penjelasan ini menunjukkan bahwa seandainya Dajjal itu adalah tuhan, maka tentu saja ia bisa menghilangkan aib pada dirinya sendiri. Jika ia tidak bisa menghilangkan aibnya sendiri, ini menunjukkan bahwa ia bukanlah Rabb, namun sekedar makhluk biasa. Keadaan Dajjal yang buta sebelah adalah keadaan yang begitu nampak dan tidak bisa dipungkiri. Aib ini begitu nampak terlihat bagi orang alim atau orang awam sekali pun, sehingga tidak butuh pada dalil logika lainnya.[3] Berbagai Fitnah Dajjal (1) Cepat berpindah-pindah di muka bumi. Diceritakan dalam hadits mengenai kecepatan Dajjal di muka bumi, كَالْغَيْثِ اسْتَدْبَرَتْهُ الرِّيحُ “Seperti hujan yang diakhiri angin”[4] Dajjal akan mengitari seluruh muka bumi kecuali Makkah dan Madinah. Disebutkan dalam hadits, لَيْسَ مِنْ بَلَدٍ إِلاَّ سَيَطَؤُهُ الدَّجَّالُ ، إِلاَّ مَكَّةَ وَالْمَدِينَةَ ، لَيْسَ لَهُ مِنْ نِقَابِهَا نَقْبٌ إِلاَّ عَلَيْهِ الْمَلاَئِكَةُ صَافِّينَ ، يَحْرُسُونَهَا ، ثُمَّ تَرْجُفُ الْمَدِينَةُ بِأَهْلِهَا ثَلاَثَ رَجَفَاتٍ ، فَيُخْرِجُ اللَّهُ كُلَّ كَافِرٍ وَمُنَافِقٍ “Tidak ada suatu negeri pun yang tidak akan dimasuki Dajjal kecuali Makkah dan Madinah, karena tidak ada satu pintu masuk pun dari pintu-pintu gerbangnya kecuali ada para malaikat yang berbaris menjaganya. Kemudian Madinah akan berguncang sebanyak tiga kali sehingga Allah mengeluarkan orang-orang kafir dan munafiq daripadanya”[5] (2) Fitnah dengan jannah (surga) dan naar (neraka) Dalam hadits disebutkan, إِنَّ مَعَهُ مَاءً وَنَارًا فَنَارُهُ مَاءٌ بَارِدٌ وَمَاؤُهُ نَارٌ فَلاَ تَهْلِكُوا “Sesungguhnya bersamanya ada air dan api, apanya adalah air dingin dan airnya adalah api, karena itu janganlah kalian binasa.”[6] Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنَا أَعْلَمُ بِمَا مَعَ الدَّجَّالِ مِنْهُ مَعَهُ نَهْرَانِ يَجْرِيَانِ أَحَدُهُمَا رَأْىَ الْعَيْنِ مَاءٌ أَبْيَضُ وَالآخَرُ رَأْىَ الْعَيْنِ نَارٌ تَأَجَّجُ فَإِمَّا أَدْرَكَنَّ أَحَدٌ فَلْيَأْتِ النَّهْرَ الَّذِى يَرَاهُ نَارًا وَلْيُغَمِّضْ ثُمَّ لْيُطَأْطِئْ رَأْسَهُ فَيَشْرَبَ مِنْهُ فَإِنَّهُ مَاءٌ بَارِدٌ وَإِنَّ الدَّجَّالَ مَمْسُوحُ الْعَيْنِ عَلَيْهَا ظَفَرَةٌ غَلِيظَةٌ مَكْتُوبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ يَقْرَؤُهُ كُلُّ مُؤْمِنٍ كَاتِبٍ وَغَيْرِ كَاتِبٍ “Sungguh aku tahu apa yang ada bersama Dajjal, bersamanya ada dua sungai yang mengalir. Salah satunya secara kasat mata berupa air putih dan yang lainnya secara kasat mata berupa api yang bergejolak. Bila ada yang menjumpainya, hendaklah mendatangi surga yang ia lihat berupa api dan hendaklah menutup mata, kemudian hendaklah menundukkan kepala lalu meminumnya karena sesungguhnya itu adalah air dingin.”[7] (3) Meminta tolong pada syaithon Tidak diragukan lagi bahwa Dajjal telah berkongsi dengan setan. Sudah amat maklum bahwa setan tidaklah mungkin mengabdi kecuali pada orang yang benar-benar sesat dan mengabdi pada selain Allah. Perhatikan hadits berikut ini, وَإِنَّ مِنْ فِتْنَتِهِ أَنْ يَقُولَ لأَعْرَابِىٍّ أَرَأَيْتَ إِنْ بَعَثْتُ لَكَ أَبَاكَ وَأُمَّكَ أَتَشْهَدُ أَنِّى رَبُّكَ فَيَقُولُ نَعَمْ. فَيَتَمَثَّلُ لَهُ شَيْطَانَانِ فِى صُورَةِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَقُولاَنِ يَا بُنَىَّ اتَّبِعْهُ فَإِنَّهُ رَبُّكَ. “Di antara fitnah Dajjal adalah, ia akan berkata kepada seorang Arab, ‘Pikirkanlah olehmu, sekiranya aku dapat membangkitkan ayah dan ibumu yang telah mati, apakah kamu akan bersaksi bahwa aku adalah Rabbmu? ‘ Laki-laki arab tersebut menjawab, ‘Ya.’ Kemudian muncullah setan yang menjelma di hadapannya dalam bentuk ayah dan ibunya, maka keduanya berkata, ‘Wahai anakku, ikutilah ia, sesungguhnya dia adalah Rabbmu.’”[8] (4) Benda mati dan hewan patuh akan perintah Dajjal Disebutkan dalam hadits, فَيَأْتِى عَلَى الْقَوْمِ فَيَدْعُوهُمْ فَيُؤْمِنُونَ بِهِ وَيَسْتَجِيبُونَ لَهُ فَيَأْمُرُ السَّمَاءَ فَتُمْطِرُ وَالأَرْضَ فَتُنْبِتُ فَتَرُوحُ عَلَيْهِمْ سَارِحَتُهُمْ أَطْوَلَ مَا كَانَتْ ذُرًا وَأَسْبَغَهُ ضُرُوعًا وَأَمَدَّهُ خَوَاصِرَ ثُمَّ يَأْتِى الْقَوْمَ فَيَدْعُوهُمْ فَيَرُدُّونَ عَلَيْهِ قَوْلَهُ فَيَنْصَرِفُ عَنْهُمْ فَيُصْبِحُونَ مُمْحِلِينَ لَيْسَ بِأَيْدِيهِمْ شَىْءٌ مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَيَمُرُّ بِالْخَرِبَةِ فَيَقُولُ لَهَا أَخْرِجِى كُنُوزَكِ. فَتَتْبَعُهُ كُنُوزُهَا كَيَعَاسِيبِ النَّحْلِ “Ia mendatangi kaum dan menyeru mereka, mereka menerimanya. Ia memerintahkan langit agar menurunkan hujan, lalu langit menurunkan hujan. Ia memerintahkan bumi agar mengeluarkan tumbuh-tumbuhan, lalu bumi mengeluarkan tumbuh-tumbuhan. Lalu binatang ternak mereka pergi dengan punuk yang panjang, lambung yang lebar dan kantong susu yang berisi lalu kehancuran datang lalu ia berkata padanya: ‘Keluarkan harta simpananmu.’ Lalu harta simpanannya mengikutinya seperti lebah-lebah jantan.”[9] (5) Dajjal membunuh seorang pemuda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbicara panjang lebar tentang Dajjal sebagiannya disebutkan dalam hadits, يَأْتِى الدَّجَّالُ وَهُوَ مُحَرَّمٌ عَلَيْهِ أَنْ يَدْخُلَ نِقَابَ الْمَدِينَةِ ، فَيَنْزِلُ بَعْضَ السِّبَاخِ الَّتِى تَلِى الْمَدِينَةَ ، فَيَخْرُجُ إِلَيْهِ يَوْمَئِذٍ رَجُلٌ وَهْوَ خَيْرُ النَّاسِ أَوْ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ ، فَيَقُولُ أَشْهَدُ أَنَّكَ الدَّجَّالُ الَّذِى حَدَّثَنَا رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – حَدِيثَهُ ، فَيَقُولُ الدَّجَّالُ أَرَأَيْتُمْ إِنْ قَتَلْتُ هَذَا ثُمَّ أَحْيَيْتُهُ ، هَلْ تَشُكُّونَ فِى الأَمْرِ فَيَقُولُونَ لاَ . فَيَقْتُلُهُ ثُمَّ يُحْيِيهِ فَيَقُولُ وَاللَّهِ مَا كُنْتُ فِيكَ أَشَدَّ بَصِيرَةً مِنِّى الْيَوْمَ . فَيُرِيدُ الدَّجَّالُ أَنْ يَقْتُلَهُ فَلاَ يُسَلَّطُ عَلَيْهِ “Dajjal datang dan diharamkan masuk jalan Madinah.  Lantas ia singgah di lokasi yang tak ada tetumbuhan dekat Madinah. Kemudian ada seseorang yang mendatanginya yang ia adalah sebaik-baik manusia atau di antara manusia terbaik, dia berkata, ‘Saya bersaksi bahwa engkau adalah Dajjal yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah ceritakan kepada kami.’ Kemudian Dajjal mengatakan, ‘Apa pendapat kalian jika aku membunuh orang ini lantas aku menghidupkannya, apakah kalian masih ragu terhadap perkara ini?’ Mereka menjawab, ‘Tidak’. Maka Dajjal membunuh orang tersebut kemudian menghidupkannya, namun orang tersebut tiba-tiba mengatakan, ‘Ketahuilah bahwa hari ini, kewaspadaanku terhadap diriku tidak sebesar kewaspadaanku terhadapmu! ‘ Lantas Dajjal ingin membunuh orang itu, namun ia tak bisa lagi menguasainya.”[10] Disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri, يَخْرُجُ الدَّجَّالُ فَيَتَوَجَّهُ قِبَلَهُ رَجُلٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فَتَلْقَاهُ الْمَسَالِحُ مَسَالِحُ الدَّجَّالِ فَيَقُولُونَ لَهُ أَيْنَ تَعْمِدُ فَيَقُولُ أَعْمِدُ إِلَى هَذَا الَّذِى خَرَجَ – قَالَ – فَيَقُولُونَ لَهُ أَوَمَا تُؤْمِنُ بِرَبِّنَا فَيَقُولُ مَا بِرَبِّنَا خَفَاءٌ. فَيَقُولُونَ اقْتُلُوهُ . فَيَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ أَلَيْسَ قَدْ نَهَاكُمْ رَبُّكُمْ أَنْ تَقْتُلُوا أَحَدًا دُونَهُ – قَالَ – فَيَنْطَلِقُونَ بِهِ إِلَى الدَّجَّالِ فَإِذَا رَآهُ الْمُؤْمِنُ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ هَذَا الدَّجَّالُ الَّذِى ذَكَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ فَيَأْمُرُ الدَّجَّالُ بِهِ فَيُشَبَّحُ فَيَقُولُ خُذُوهُ وَشُجُّوهُ. فَيُوسَعُ ظَهْرُهُ وَبَطْنُهُ ضَرْبًا – قَالَ – فَيَقُولُ أَوَمَا تُؤْمِنُ بِى قَالَ فَيَقُولُ أَنْتَ الْمَسِيحُ الْكَذَّابُ – قَالَ – فَيُؤْمَرُ بِهِ فَيُؤْشَرُ بِالْمِئْشَارِ مِنْ مَفْرِقِهِ حَتَّى يُفَرَّقَ بَيْنَ رِجْلَيْهِ – قَالَ – ثُمَّ يَمْشِى الدَّجَّالُ بَيْنَ الْقِطْعَتَيْنِ ثُمَّ يَقُولُ لَهُ قُمْ. فَيَسْتَوِى قَائِمًا – قَالَ – ثُمَّ يَقُولُ لَهُ أَتُؤْمِنُ بِى فَيَقُولُ مَا ازْدَدْتُ فِيكَ إِلاَّ بَصِيرَةً – قَالَ – ثُمَّ يَقُولُ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ لاَ يَفْعَلُ بَعْدِى بِأَحَدٍ مِنَ النَّاسِ – قَالَ – فَيَأْخُذُهُ الدَّجَّالُ لِيَذْبَحَهُ فَيُجْعَلَ مَا بَيْنَ رَقَبَتِهِ إِلَى تَرْقُوَتِهِ نُحَاسًا فَلاَ يَسْتَطِيعُ إِلَيْهِ سَبِيلاً – قَالَ – فَيَأْخُذُ بِيَدَيْهِ وَرِجْلَيْهِ فَيَقْذِفُ بِهِ فَيَحْسِبُ النَّاسُ أَنَّمَا قَذَفَهُ إِلَى النَّارِ وَإِنَّمَا أُلْقِىَ فِى الْجَنَّةِ ». فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هَذَا أَعْظَمُ النَّاسِ شَهَادَةً عِنْدَ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Dajjal muncul lalu seseorang dari kalangan kaum mu`minin menuju ke arahnya lalu bala tentara Dajjal yang bersenjata menemuinya, mereka bertanya, ‘Kau mau kemana? ‘ Mu`min itu menjawab, ‘Hendak ke orang yang muncul itu.’ Mereka bertanya, ‘Apa kau tidak beriman ada tuhan kami? ‘ Mu`min itu menjawab: ‘Rabb kami tidaklah samar.’ Mereka berkata, ‘Bunuh dia.’ Lalu mereka saling berkata satu sama lain, ‘Bukankah tuhan kita melarang kalian membunuh seorang pun selain dia.’ Mereka membawanya menuju Dajjal. Saat orang mu`min melihatnya, ia berkata, ‘Wahai sekalian manusia, inilah Dajjal yang disebut oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Lalu Dajjal memerintahkan agar dibelah. Ia berkata, ‘Ambil dan belahlah dia.’ Punggung dan perutnya dipenuhi pukulan lalu Dajjal bertanya, ‘Apa kau tidak beriman padaku? ‘ Mu`min itu menjawab, ‘Kau adalah Al Masih pendusta? ‘ Lalu Dajjal memerintahkannya digergaji dari ujung kepala hingga pertengahan antara kedua kaki. Setelah itu Dajjal berjalan di antara dua potongan tubuh itu lalu berkata, ‘Berdirilah!’ Tubuh itu pun berdiri. Selanjutnya Dajjal bertanya padanya, ‘Apa kau beriman padaku?’ Ia menjawab, ‘Aku semakin mengetahuimu.’ Setelah itu Dajjal berkata, ‘Wahai sekalian manusia, sesungguhnya tidak ada seorang pun yang dilakukan seperti ini setelahku.’ Lalu Dajjal mengambilnya untuk disembelih, kemudian antara leher dan tulang selangkanya diberi perak, tapi Dajjal tidak mampu membunuhnya. Kemudian kedua tangan dan kaki orang itu diambil lalu dilemparkan, orang-orang mengiranya dilempari ke neraka, tapi sesungguhnya ia dilemparkan ke surga.” Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dia adalah manusia yang kesaksiannya paling agung di sisi Rabb seluruh alam.“[11] Bahasan tentang Dajjal belumlah usai. Kita masih akan melanjutkan dalam bahasan selanjutnya. Smeoga Allah mudahkan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Prepared at night on 27th Dzulhijjah 1431 H(02/12/2010), in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] HR. Abu Daud no. 4320. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih [2] HR. Bukhari no. 3439 dan Muslim no. 169. [3] Lihat penjelasan Dr. Sulaiman Al ‘Asyqor dalam kitab Al Kiyamah Ash Shugro, hal. 237, terbitan Darun Nafais, cetakan keempat, 1411 H. [4] HR. Muslim no. 2937, dari An Nawas bin Sam’an. [5] HR. Bukhari no. 1881 dan Muslim no. 2943, dari Anas bin Malik. [6] HR. Bukhari no. 7130 dan Muslim no. 2934. [7] HR. Muslim no. 2934 [8] Shahih Al Jaami’ Ash Shogir 6/274. [9] HR. Muslim no. 2937. [10] HR. Bukhari no. 7132. [11] HR. Muslim no. 2938. Tagsdajjal tanda kiamat

Syubhat-Syubhat Para Pendukung Bid’ah Hasanah

Syubhat-syubhat para pendukung bid’ah hasanah (Imam Syafii mendukung bid’ah hasanah??)Syubhat pertama :Mereka berdalil dengan perkataan beberapa ulama yang mengesankan dukungan terhadap adanya bid’ah hasanah.Diantaranya adalah perkataan Imam As-Syafi’i dan perkatan Al-Izz bin Abdissalam rahimahumallah.Adapun perkataan Imam As-Syafi’i maka sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dengan sanad beliau hingga Harmalah bin Yahya-,ثَنَا حَرْمَلَة بْنُ يَحْيَى قَالَ : سَمِعْتُ مُحَمَّدَ بْنَ إِدْرِيْسَ الشَّافِعِي يَقُوْلُ : البِدْعَةُ بِدْعَتَانِ بِدْعَةٌ مَحْمُوْدَةٌ وَبِدْعَةٌ مَذْمُوْمَةٌ، فَمَا وَافَقَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَحْمُوْدٌ وَمَا خَالَفَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَذْمُومٌ، وَاحْتَجَّ بِقَوْلِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ : نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هِيَDari Harmalah bin Yahya berkata, “Saya mendengar Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i berkata, “Bid’ah itu ada dua, bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela, maka bid’ah yang sesuai dengan sunnah adalah terpuji dan bid’ah yang menyelisihi sunnah adalah bid’ah yang tercela”, dan Imam Asy-Syafi’i berdalil dengan perkataan Umar bin Al-Khottob tentang sholat tarawih di bulan Ramadhan “Sebaik-baik bid’ah adalah ini” (Hilyatul Auliya’ 9/113)Sebelum menjelaskan maksud dari perkataan Imam As-Syafii ini apalah baiknya jika kita menelaah definisi bid’ah menurut beberapa ulama, sebagaiamana berikut ini:Definisi bid’ah menurut para ulamaImam Al-‘Iz bin ‘Abdissalam berkata :هِيَ فِعْلُ مَا لَمْ يُعْهَدْ فِي عَهْدِ الرَّسُوْلِ((Bid’ah adalah mengerjakan perkara yang tidak ada di masa Rasulullah)) (Qowa’idul Ahkam 2/172)Imam An-Nawawi berkata :هِيَ إِحْدَاثُ مَا لَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ((Bid’ah adalah mengada-ngadakan sesuatu yang tidak ada di masa Rasulullah)) (Tahdzibul Asma’ wal lugoot 3/22)Imam Al-‘Aini berkata :هِيَ مَا لَمْ يَكُنْ لَهُ أَصْلٌ فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ، وَقِيْلَ: إِظْهَارُ شَيْءٍ لَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ وَلاَ فِي زَمَنِ الصَّحَابَةِ((Bid’ah adalah perkara yang tidak ada asalnya dari Al-Kitab dan As-Sunnah, dan dikatakan juga (bid’ah adalah) menampakkan sesuatu yang tidak ada pada masa Rasulullah dan tidak ada juga di masa para sahabat)) (Umdatul Qori’ 25/37)Ibnu ‘Asaakir berkata :مَا ابْتُدِعَ وَأُحْدِثَ مِنَ الأُمُوْرِ حَسَناً كَانَ أَوْ قَبِيْحًا((Bid’ah adalah perkara-perkara yang baru dan diada-adakan baik yang baik maupun yang tercela)) (Tabyiinu kadzibil muftari hal 97)Al-Fairuz Abadi berkata :الحَدَثُ فِي الدَّيْنِ بَعْدَ الإِكْمَالِ، وَقِيْلَ : مَا استَحْدَثَ بَعْدَهُ مِنَ الأَهْوَاءِ وَالأَعْمَالِ((Bid’ah adalah perkara yang baru dalam agama setelah sempurnanya, dan dikatakan juga : apa yang diada-adakan sepeninggal Nabi berupa hawa nafsu dan amalan)) (Basoir dzawi At-Tamyiiz 2/231)Dari defenisi-defenisi di atas maka secara umum dapat kita simpulkan bahwa bid’ah adalah segala perkara yang terjadi setelah Nabi, sama saja apakah perkara tersebut terpuji ataupun tercela dan sama saja apakah perkara tersebut suatu ibadah maupun perkara adat.Karena keumuman ini maka kita dapati sekelompok ulama yang membagi hukum bid’ah menjadi dua yaitu bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, bahkan ada yang membagi bid’ah sesuai dengan hukum taklifi yang lima (haram, makruh, wajib, sunnah, dan mubah), sebagaimana pembagian bid’ah menurut Al-‘Iz bin Abdissalam yang mengklasifikasikan bid’ah menjadi lima (wajib, mustahab, haram, makruh, dan mubah), beliau berkata,“Bid’ah terbagi menjadi bid’ah yang wajib, bid’ah yang haram, bid’ah yang mandub (mustahab), bid’ah yang makruh, dan bid’ah yang mubah. Cara untuk mengetahui hal ini yaitu kita hadapkan bid’ah tersebut dengan kaidah-kaidah syari’at, jika bid’ah tersebut masuk dalam kaidah-kaidah pewajiban maka bid’ah tersebut wajib, jika termasuk dalam kaidah-kaidah pengharaman maka bid’ah tersebut haram, jika termasuk dalam kaidah-kaidah mustahab maka hukumnya mustahab, dan jika masuk dalam kaidah-kaidah mubah maka bid’ah tersebut mubah. Ada beberapa contoh bid’ah yang wajib, yang pertama berkecimpung dengan ilmu nahwu yang dengan ilmu tersebut dipahami perkataan Allah dan perkataan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini hukumnya wajib karena menjaga syari’at hukumnya wajib dan tidak mungkin menjaga syari’at kecuali dengan mengenal ilmu nahwu, dan jika suatu perkara yang wajib tidak sempurna kecuali dengan perkara yang lain maka perkara yang lain tersebut hukumnya wajib. Contoh yang kedua adalah menjaga kata-kata yang ghorib (asing maknanya karena sedikit penggunaannya dalam kalimat) dalam Al-Qur’an dan hadits, contoh yang ketiga yaitu penulisan ushul fiqh, contoh yang keempat pembicaraan tentang al-jarh wa at-ta’dil untuk membedakan antara hadits yang shahih dengan hadits yang lemah. Kaidah-kaidah syari’at menunjukan bahwa menjaga syari’at hukumnya fardlu kifayah pada perkara-perakra yang lebih dari ukuran yang ditentukan dan tidaklah mungkin penjagaan syari’at kecuali dengan apa yang telah kami sebutkan (di atas).”Ada beberapa contoh bid’ah yang haram, diantaranya madzhab Qodariyah, madzhab Al-Jabariah, madzhab Al-Murji’ah, dan membantah mereka termasuk bid’ah yang wajib.Ada beberapa contoh bid’ah yang mustahab diantaranya pembuatan Ar-Robt dan sekolah-sekolah, pembangunan jembatan-jembatan, dan setiap hal-hal yang baik yang tidak terdapat pada masa generasi awal, diantaranya juga sholat tarawih, pembicaraan pelik-pelik tasowwuf (sejenis mau’idzoh yang sudah ma’ruf), perdebatan di tengah keramaian orang banyak dalam rangka untuk beristidlal tentang beberapa permasalahan jika dimaksudkan dengan hal itu wajah Allah. Contoh-contoh bid’ah yang makruh diantaranya menghiasi masjid-masjid, menghiasi mushaf (Al-Qur’an), adapun melagukan Al-Qur’an hingga berubah lafal-lafalnya dari bahasa Arab maka yang benar ia termasuk bid’ah yang haram.Contoh-contoh bid’ah yang mubah diantaranya berjabat tangan setelah sholat subuh dan sholat ashar, berluas-luas dalam makanan dan minuman yang lezat, demikian juga pakaian dan tempat tinggal, memakai at-thoyaalisah (sejenis pakaian yang indah/mahal) dan meluaskan pergelangan baju. Terkadang beberapa perkara diperselisihkan (oleh para ulama) sehingga sebagian ulama memasukannya dalam bid’ah yang makruh dan sebagian ulama yang lain memasukannya termasuk sunnah sunnah yang dilakukan pada masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan sepeninggal beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini seperti beristi’adzah dalam sholat dan mengucapkan basmalah.” (Qowa’idul ahkam 2/173-174) Ada 3 hal penting berkaitan dengan pengklasifikasian ini:Pertama : Jika kita perhatikan perkataan Al-‘Iz bin Abdissalam secara lengkap dengan memperhatikan contoh-contoh penerapan dari pengklasifikasiannya terhadap bid’ah maka sangatlah jelas maksud beliau adalah pengklasifikasian bid’ah menurut bahasa, karena contoh-contoh yang beliau sebutkan dalam bid’ah yang wajib maka contoh-contoh tersebut adalah perkara-perkara yang termasuk dalam al-maslahah al-mursalah (yaitu perkara-perkara yang beliau contohkan yang berkaitan dengan bid’ah wajib) bahkan beliau dengan jelas menyatakan bahwa syari’at tidak mungkin dijalankan kecuali dengan bid’ah yang wajib tersebut.As-Syathibi berkata “Sesungguhnya Ibnu Abdissalam yang nampak darinya ia menamakan maslahah mursalah dengan bid’ah karena perkara-perkara maslahah mursalah secara dzatnya tidak terdapat dalam nas-nas yang khusus tentang dzat-dzat mashlahah mursalah tersebut meskipun sesuai dengan kaidah-kaidah syari’at…dan ia termasuk para ulama yang berpendapat dengan mashlahah mursalah, hanya saja ia menamakannya bid’ah sebagaimana Umar menamakan sholat tarawih bid’ah” (Al-I’tishom 1/192)Demikian juga bid’ah yang mustahab, berkaitan dengan wasilah dalam menegakkan agama. Sholat tarawih adalah termasuk perbuatan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan sholat tarawih secara berjama’ah bersama para sahabatnya beberapa malam. Dan pada tahun yang lain Nabi meninggalkan tarawih karena dikawatirkan akan diwajibkan karena tatkala itu masih zaman diturunkannya wahyu (ta’syri’). Hal ini menunjukan pada asalnya Nabi sholat malam bersama para sahabatnya dan di waktu yang lain beliau meninggalkannya karena kekawatiran akan diwajibkan. Namun kekawatiran ini tidak terdapat lagi di zaman Abu Bakar dan Umar. Hanya saja Abu akar tidak melaksanakan sholat tarawih karena ada dua kemungkinan, yang pertama karena mungkin saja ia memandang bahwa sholat orang-orang di akhir malam dengan keadaan mereka masing-masing lebih baik dari pada sholat di awal malam dengan mengumpulkan mereka pada satu imam (hal ini sebagaimana disebutkan oleh At-Thurtusi), atau karena kesibukan beliau mengurus negara terutama dengan munculnya orang-orang yang murtad sehingga beliau harus memerangi mereka yang hal ini menyebabkan beliau tidak sempat mengurusi sholat tarawih. (lihat Al-I’tishom 2/194)Demikian contoh-contoh lain dari bid’ah mustahab (hasanah) yang disampaikan oleh beliau diantaranya : pembangunan sekolah-sekolah merupakan sarana untuk menuntut ilmu, dan pembicaraan tentang pelik-pelik tasawwuf yang terpuji adalah termasuk bab mau’izhoh (nasehat) yang telah dikenal.Kedua : Dalam contoh-contoh bid’ah yang disyari’atkan (baik bid’ah yang wajib maupun bid’ah yang mustahab) sama sekali beliau tidak menyebutkan bid’ah-bid’ah yang dikerjakan oleh para pelaku bid’ah (Seperti sholat rogoib, maulid Nabi, peringatan isroo mi’rooj, tahlilan, dan lain-lain) dengan dalih bahwa bid’ah tersebut adalah bid’ah hasanah, bahkan beliau dikenal dengan seorang yang memerangi bid’ah.Ketiga : Beliau dikenal dengan orang yang keras membantah bid’ah-bid’ah yang disebut-sebut sebagai bid’ah hasanah.Berkata Abu Syamah (salah seorang murid Al-‘Iz bin Abdissalam), “Beliau (Al-‘Iz bin Abdissalam) adalah orang yang paling berhak untuk berkhutbah dan menjadi imam, beliau menghilangkan banyak bid’ah yang dilakukan oleh para khatib seperti menancapkan pedang di atas mimbar dan yang lainnya. Beliau juga membantah sholat rogoib dan sholat nishfu sya’ban dan melarang kedua sholat tersebut” (Tobaqoot Asy-Syafi’iah al-Kubro karya As-Subki 8/210, pada biografi Al-‘Iz bin Abdissalam) Beliau ditanya : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar hukumnya mustahab atau tidak? Doa setelah salam dari seluruh sholat mustahab bagi imam atau tidak? Jika engkau berkata hukumnya mustahab maka (tatkala berdoa) sang imam balik mengahadap para makmum dan membelakangi kiblat atau tetap menghadap kiblat?…Jawab : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar termasuk bid’ah kecuali bagi orang yang baru datang dan bertemu dengan orang yang dia berjabat tangan dengannya sebelum sholat, karena berjabat tangan disyari’atkan tatkala datang.Setelah sholat Nabi berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyari’atkan dan beristighfar tiga kali kemudian beliau berpaling (pergi)… dan kebaikan seluruhnya pada mengikuti Nabi. Imam As-Syafi’i suka agar imam berpaling setelah salam. Dan tidak disunnahkan mengangkat tangan tatkala qunut sebagaimana tidak disyari’atkan mengangkat tangan tatkala berdoa di saat membaca surat al-Fatihah dan juga tatkala doa diantara dua sujud…Dan tidaklah mengusap wajah setelah doa kecuai orang jahil. Dan tidaklah sah bersholawat kepada Nabi tatkala qunut, dan tidak semestinya ditambah sedikitpun atau dikurangi atas apa yang dikerjakan Rasulullah tatkala qunut” (Kittab Al-Fataawaa karya Imam Al-‘Izz bin Abdis Salaam hal 46-47, kitabnya bisa didownload di http://majles.alukah.net/showthread.php?t=39664)Beliau juga menyatakan bahwa mengirim bacaan qur’an kepada mayat tidaklah sampai (lihat kitab fataawaa beliau hal 96). Beliau juga menyatakan bahwasanya mentalqin mayat setelah dikubur merupakan bid’ah (lihat kitab fataawaa beliau hal 96)Pengklasifikasian bid’ah menjadi bid’ah dholalah dan bid’ah hasanah juga diikuti oleh Imam An-Nawawi, beliau berkata, “Dan bid’ah terbagi menjadi bid’ah yang jelek dan bid’ah hasanah”, kemudian beliau menukil perkataan Al-‘Iz bin Abdissalam dan perkataan Imam Asy-Syafi’i di atas (lihat Tahdzibul Asma’ wal lugoot 3/22-23).Kembali pada perkataan Imam Asy-Syafi’i :Dari Harmalah bin Yahya berkata, “Saya mendengar Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i berkata, “Bid’ah itu ada dua, bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela, maka bid’ah yang sesuai dengan sunnah adalah terpuji dan bid’ah yang menyelisihi sunnah adalah bid’ah yang tercela”, dan Imam Asy-Syafi’i berdalil dengan perkataan Umar bin Al-Khottob tentang sholat tarawih di bulan Ramadhan “Sebaik-baik bid’ah adalah ini” (Hilyatul Auliya’ 9/113)Ada beberapa hal penting yang berkaitan dengan perkataan Imam As-Syafi’i ini :Pertama : Sangatlah jelas bahwasanya maksud Imam As-Syafii adalah pengklasifikasian bid’ah ditinjau dari sisi bahasa. Oleh karenanya beliau berdalil dengan perkataan Umar bin Al-Khottoob :”Sebaik-baik bid’ah adalah ini (yaitu sholat tarawih berjamaah)”. Padahal telah diketahui bersama –sebagaimana telah lalu penjelasannya- bahwasanya sholat tarwih berjamaah pernah dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKedua : Kita menafsirkan perkataan Imam As-Syafi’i ini dengan perkataannya yang lain sebagaimana disebutkan oleh Imam An-Nawawi dalam Tahdziib Al-Asmaa’ wa Al-Lughoot (3/23) “Dan perkara-perkara yang baru ada dua bentuk, yang pertama adalah yang menyelisihi Al-Kitab atau As-Sunnah atau atsar atau ijma’, maka ini adalah bid’ah yang sesat. Dan yang kedua adalah yang merupakan kebaikan, tidak seorang ulamapun yang menyelisihi hal ini (bahwasanya ia termasuk kebaikan-pen) maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela”(lihat juga manaqib As-Syafi’i 1/469)Lihatlah Imam As-Syafi’i menyebutkan bahwa bid’ah yang hasanah sama sekali tidak seorang ulama pun yang menyelisihi. Jadi seakan-akan Imam Asy-Syafi’i menghendaki dengan bid’ah hasanah adalah perkara-perkara yang termasuk dalam bab al-maslahah al-mursalah, yaitu perkara-perkara adat yang mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan tidak terdapat dalil (nas) khusus, karena hal ini tidaklah tercela sesuai dengan kesepakatan para sahabat meskipun hal ini dinamakan dengan muhdatsah (perkara yang baru) atau dinamakan bid’ah jika ditinjau dari sisi bahasa.Berkata Ibnu Rojab, “Adapun maksud dari Imam Asy-Syafi’i adalah sebagaimana yang telah kami jelaskan bahwasanya pokok dari bid’ah yang tercela adalah perkara yang sama sekali tidak ada dasarnya dalam syari’ah yang bisa dijadikan landasan, dan inilah bid’ah yang dimaksudkan dalam definisi syar’i (terminology). Adapun bid’ah yang terpuji adalah perkara-perkara yang sesuai dengan sunnah yaitu yang ada dasarnya dari sunnah yang bisa dijadikan landasan dan ini adalah definisi bid’ah menurut bahasa bukan secara terminology karena ia sesuai dengan sunnah” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam 267)Ketiga : Oleh karena itu tidak kita dapati Imam Asy-Syafii berpendapat dengan suatu bid’ahpun dari bid’ah-bid’ah yang tersebar sekarang ini dengan dalih hal itu adalah bid’ah hasanah. Karena memang maksud beliau dengan bid’ah hasanah bukanlah sebagaimana yang dipahami oleh para pelaku bid’ah zaman sekarang ini.Diantara amalan-amalan yang dianggap bid’ah hasanah yang tersebar di masyarakat namun diingkari Imam As-Syafii adalah :– Acara mengirim pahala buat mayat yang disajikan dalam bentuk acara tahlilan.Bahkan masyhuur dari madzhab Imam Asy-Syafii bahwasanya beliau memandang tidak sampainya pengiriman pahala baca qur’an bagi mayat. Imam An-Nawawi berkata: “Dan adapun sholat dan puasa maka madzhab As-Syafi’i dan mayoritas ulama adalah tidak sampainya pahalanya kepada si mayat…adapun qiroah (membaca) Al-Qur’aan maka yang masyhuur dari madzhab As-Syafi’I adalah tidak sampai pahalanya kepada si mayat…” (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 1/90)– Meninggikan kuburan dan dijadikan sebagai mesjid atau tempat ibadahImam As-Syafi’I berkata :وأكره أن يعظم مخلوق حتى يُجعل قبره مسجداً مخافة الفتنة عليه وعلى من بعده من الناس“Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan mesjid, kawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/140, Al-Majmuu’ syarhul Muhadzdzab 5/280)Bahkan Imam As-Syafii dikenal tidak suka jika kuburan dibangun lebih tinggi dari satu jengkal. Beliau berkata :وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُزَادَ في الْقَبْرِ تُرَابٌ من غَيْرِهِ وَلَيْسَ بِأَنْ يَكُونَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ بَأْسٌ إذَا زِيدَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ ارْتَفَعَ جِدًّا وَإِنَّمَا أُحِبُّ أَنْ يُشَخِّصَ على وَجْهِ الْأَرْضِ شِبْرًا أو نَحْوَهُ وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى وَلَا يُجَصَّصَ فإن ذلك يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ… وقد رَأَيْت من الْوُلَاةِ من يَهْدِمَ بِمَكَّةَ ما يُبْنَى فيها فلم أَرَ الْفُقَهَاءَ يَعِيبُونَ ذلك“Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir dari selain (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan diatas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan…Aku telah melihat di Mekah ada diantara penguasa yang menghancurkan apa yang dibangun diatas kuburan, dan aku tidak melihat para fuqohaa mencela penghancuran tersebut”(Al-Umm 1/277) – Pengkhususan Ibadah pada waktu-waktu tertentu atau cara-cara tertentuBerkata Abu Syaamah : “Imam As-Syafi’i berkata : Aku benci seseroang berpuasa sebulan penuh sebagaimana berpuasa penuh di bulan Ramadhan, demikian juga (Aku benci) ia (mengkhususkan-pent) puasa suatu hari dari hari-hari yang lainnya. Hanyalah aku membencinya agar jangan sampai seseorang yang jahil mengikutinya dan menyangka bahwasanya perbuatan tersebut wajib atau merupakan amalan yang baik” (Al-Baa’its ‘alaa inkaar Al-Bida’ wa Al-Hawaadits hal 48)Perhatikanlah, Imam As-Syafii membenci amalan tersebut karena ada nilai pengkhususan suatu hari tertentu untuk dikhususkan puasa. Hal ini senada dengan sabda Nabi« لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِى صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ »“Janganlah kalian mengkhususkan malam jum’at dari malam-malam yang lain dengan sholat malam, dan janganlah kalian mengkhususkan hari jum’at dari hari-hari yang lain dengan puasa, kecuali pada puasa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian” (yaitu maksudnya kecuali jika bertepatan dengan puasa nadzar, atau ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, atau puasa qodho –lihat penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaaj 8/19)Perhatikanlah, para pembaca yang budiman, puasa adalah ibadah yang disyari’atkan, hanya saja tatkala dikhususkan pada hari-hari tertentu tanpa dalil maka hal ini dibenci oleh Imam As-Syafi’i.Maka bagaimana jika Imam As-Syafii melihat ibadah-ibadah yang asalnya tidak disyari’atkan??!Apalagi ibadah-ibadah yang tidak disyari’atkan tersebut dikhususkan pada waktu-waktu tertentu??Beliau juga berkata dalam kitabnya Al-Umm “Dan aku suka jika imam menyelesaikan khutbahnya dengan memuji Allah, bersholawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, menyampaikan mau’izhoh, dan membaca qiroa’ah, dan tidak menambah lebih dari itu”.Imam As-Syafii berkata : “Telah mengabarkan kepada kami Abdul Majiid dari Ibnu Juraij berkata : Aku berkata kepada ‘Athoo : Apa sih doa yang diucapkan orang-orang tatkala khutbah hari itu?, apakah telah sampai kepadamu hal ini dari Nabi?, atau dari orang yang setelah Nabi (para sahabat-pent)?. ‘Athoo berkata : Tidak, itu hanyalah muhdats (perkara baru), dahulu khutbah itu hanyalah untuk memberi peringatan.Imam As-Syafii berkata, “Jika sang imam berdoa untuk seseorang tertentu atau kepada seseorang (siapa saja) maka aku membenci hal itu, namun tidak wajib baginya untuk mengulang khutbahnya” (Al-Umm 2/416-417)Para pembaca yang budiman, cobalah perhatikan ucapan Imam As-Syafi’i diatas, bagaimanakah hukum Imam As-Syafii terhadap orang yang menkhususkan doa kepada orang tertentu tatkala khutbah jum’at?, beliau membencinya, bahkan beliau menyebutkan riwayat dari salaf (yaitu ‘Athoo’) yang mensifati doa tertentu dalam khutbah yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya dengan “Muhdats” (bid’ah). Bahkan yang dzohir dari perkataan Imam As-Syafii diatas dengan “aku benci” yaitu hukumnya haram, buktinya Imam Syafii menegaskan setelah itu bahwasanya perbuatan muhdats tersebut tidak sampai membatalkan khutbahnya sehingga tidak perlu diulang. Wallahu A’lam.Keempat : Para imam madzhab syafiiyah telah menukil perkataan yang masyhuur dari Imam As-Syafii, yaitu perkataan beliau;مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَّعَ“Barangsiapa yang menganggap baik (suatu perkara) maka dia telah membuat syari’at”(Perkataan Imam As-Syafi’i ini dinukil oleh para Imam madzhab As-Syafi’i, diantaranya Al-Gozaali dalam kitabnya Al-Mustashfa, demikian juga As-Subki dalam Al-Asybaah wa An-Nadzooir, Al-Aaamidi dalam Al-Ihkaam, dan juga dinukil oleh Ibnu Hazm dalam Al-Ihkaam fi Ushuul Al-Qur’aan, dan Ibnu Qudaamah dalam Roudhotun Naadzir)Oleh karenanya barangsiapa yang menganggap baik suatu ibadah yang tidak dicontohkan oleh Nabi maka pada hakekatnya ia telah menjadikan ibadah tersebut syari’at yang baru.Kesimpulan :Pertama : Ternyata banyak ulama yang menyebutkan mashlahah mursalah dengan istilah bid’ah hasanah. Karena memang dari sisi bahasa bahwasanya perkara-perkara yang merupakan mashlahah mursalah sama dengan perkara-perkara bid’ah dari sisi keduanya sama-sama tidak terdapat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Oleh karenanya semua sepakat bahwa ilmu jarah wa ta’dil hukumnya adalah wajib, demikian juga mempelajari ilmu nahwu, namun sebagian mereka menamakannya bid’ah hasanah atau bid’ah yang wajib (sebagaimana Al-Izz bin Abdissalam) dan sebagian yang lain menamakannya maslahah mursalah (sebagaimana Imam As-Syathibi dalam kitabnya Al-I’tishoom). Demikian juga semuanya sepakat bahwa membangun madrasah-madrasah agama hukumnya adalah mandub (dianjurkan) namun sebagian mereka menamakannya bid’ah hasanah (bid’ah mandubah) dan sebagian yang lain menamakannya maslahah mursalah.Meskipun terjadi khilaf diantara mereka tentang hukum permasalahan tertentu maka hal itu adalah khilaf dalam penerapan saja yang khusus berkaitan dengan permasalahan itu saja yang khilaf itu kembali dalam memahami dalil-dalil yang berkaitan dengan permasalahan tersebut, khilaf mereka bukan pada asal (pokok kaidah) tentang pencelaan terhadap bid’ah dan pengingkarannya.Namun bagaimanapun lebih baik kita meninggalkan istilah klasifikasi bid’ah menjadi bid’ah dholalah dan bid’ah hasanah karena dua sebab berikuta. Beradab dengan sabda Nabi, karena bagaimana pantas bagi kita jika kita telah mendengarkan sabda Nabi ((semua bid’ah itu sesat)) lantas kita mengatakan ((tidak semua bid’ah itu sesat, tapi hanya sebagian bid’ah saja))b. Pengklasifikasian seperti ini terkadang dijadikan tameng oleh sebagian orang untuk melegalisasikan sebagian bid’ah (padahal para imam yang berpendapat dengan pengkasifikasian bid’ah mereka berlepas diri dari hal ini), yang hal ini mengakibatkan terancunya antara sunnah dan bid’ahKedua : Para ulama yang dituduh mendukung bid’ah hasanah (seperti Imam As-Syafii dan Imam Al-Izz bin Abdis Salaam As-Syafi’i) ternyata justru membantah bid’ah-bid’ah yang tersebar di masyarakat yang dinamakan dengan bid’ah hasanahKetiga : Imam As-Syafii dan Imam Al-Izz bin Abdis Salaam yang juga bermadzhab syafiiyah yang dituduh mendukung bid’ah hasanah ternyata tidak mendukung bid’ah-bid’ah hasanah yang sering dilakukan oleh orang-orang yang mengaku bermadzhab syafi’i. Oleh karenanya saya meminta kepada orang-orang yang melakukan bid’ah -dan berdalil dengan perkataan Imam As-Syafii atau perkataan Al-Izz bin Abdisalaam- agar mereka memberikan satu contoh atau dua contoh saja bid’ah hasanah yang dipraktekan oleh kedua imam ini !!???Sebagai tambahan penjelasan, berikut ini penulis menyampaikan perbedaan antara bid’ah hasanah dengan maslahah mursalah :Maslahah mursalah harus memenuhi beberapa kriteria yaitu1 Maslahah mursalah sesuai dengan maqosid syari’ah yaitu tidak bertentangan dengan salah satu usul dari usul-usul syari’ah maupun dalil dari dalil-dalil syar’i, berbeda dengan bid’ah2 Maslahah mursalah hanyalah berkaitan dengan perkara-perkara yang bisa dipikirkan kemaslahatannya dengan akal (karena sesuatu yang bisa diketahui memiliki maslahah yang rajihah atau tidak adalah seauatu yang bisa dipikirkan dan dipandang dengan akal), artinya jika maslahah mursalah dipaparkan kepada akal-akal manusia maka akan diterimaOleh karena itu maslahah mursalah tidaklah berkaitan dengan perkara-perkara peribadatan karena perkara-perkara peribadatan merupakan perkara yang tidak dicerna oleh akal dengan secara pasti (jelas) dan secara terperinci (hanyalah mungkin diketahui hikmah-hikmahnya), seperti wudhu, tayammum, sholat, haji, puasa, dan ibadaah-ibadah yang lainnya.Contohnya thoharoh (tata cara bersuci) dengan berbagai macamnya yang dimana setiap macamnya berkaitan khusus dengan peribadatan yang mungkin tidak sesuai dengan pemikiran. contohnya keluarnya air kencing dan kotoran yang merupakan najis maka penyuciannya tidak hanya cukup dengan membersihkan tempat keluar kedua benda tersebut namun harus juga dengan berwudhu (meskipun anggota tubuh untuk berwudhu dalam keadaan bersih dan suci), kenapa demikian ??, sebaliknya jika anggota tubuh untuk berwudhu kotor namun tanpa disertai hadats maka tidak wajib untuk berwudhu, kenapa demikian?? kita tidak bisa mencernanya secara terperinci. Demikian juga halnya dengan tayammum, tanah yang sifatnya mengotori bisa menggantikan posisi air (yang sifatnya membersihkan) tatkala tidak ada air, kenapa demikan??, tidak bisa kita cerna dengan jelas, pasti dan terperinci. Demikan juga ibadah-ibadah yang lainnya seperti sholat dan haji terlalu banyak perkara-perkara yang tidak bisa kita cernai. Contohnya tentang tata cara sholat, jumlah rakaat, waktu-waktu sholat, hal-hal yang dilarang tatkala berihrom, dan lain sebagainya. Sungguh benar perkataan Ali لَوْ كَانَ الدِّيْنُ بِالرَّأْيِ لكان أَسفَلُ الخُفِّ أولى بالمسحِ من أعلاه ((Kalau memang agama dengan akal tentu yang lebih layak untuk di usap adalah bagian bawah khuf dari pada mengusap bagian atasnya)).3 Maslahah mursalah kembali pada salah satu dari dua perkara dibawah inia. Bab wasilah (perantara) bukan tujuan, dan termasuk dalam kaidah مَا لاَ يَتِمُّ الوَلجبُ إلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجب ((sesuatu yang wajib jika tidak bisa sempurna pelaksanaannya kecuali dengan perkara yang lain maka perkara tersebut juga hukumnya wajib)), hal ini jika maslahah mursalah dalam rangka penyempurnaan pelaksaan salah satu dari dhoruriaat dalam agama. Contohnya seperti pengumpulan Al-Qur’aan, pemberian harokat pada Al-Qur’aan, mempelajari ilmu nahwu, mempelajari ilmu jarh wa ta’diil, yang semua ini merupakan perkara-perkara yang tidak ada di zman Nabi hanya saja merupakan maslahah mursalahb. Bab takhfif (peringanan), hal ini jika maslahah mursalah dalam rangka menolak kesulitan yang selalu melazimi.Jika demikian maka kita mengetahui bahwa bid’ah berbeda bahkan bertentangan dengan maslahah mursalah, karena obyek dari maslahah mursalah adalah perkara yang bisa dicerna dan ditangkap dengan akal secara terperinci seperti perkara-perkara adat, berbeda dengan perkara-perkara ibadat, oleh karena peribadatan sama sekali bukanlah obyek dari maslahah mursalah. Adapun bid’ah adalah sebalikinya yang menjadi obyeknya adalah peribadatan. Oleh karena itu tidak butuh untuk mengadakan peribadatan-peribadatan yang baru karena tidak bisa dicerna secara terperinci berbeda dengan perkara-perkara adat yang berkaitan tata cara kehidupan maka tidak mengapa diadakannya perkara-perkara yang baru. Para ulama telah menjelaskan bahwa asal hukum dalam peribadatan adalah haram hingga ada dalil yang menunjukan akan keabsahannya, berbeda dengan perkara-perkara adat asal hukumnya adalah boleh hingga ada dalil yang mengharamkannya. Demikian juga perkara-perkara bid’ah biasanya maksudnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah karena pelakunya tidak puas dengan syariat yang dibawa oleh Nabi, maka ia bukanlah termasuk maslahah mursalah karena di antara tujuan dari maslahah mursalah adalah untuk peringanan.Dan perbedaan yang paling jelas bahwasanya masalahah mursalah adalah wasilah untuk bisa melaksanakan seeuatu perkara dan bukan tujuan utama, berbeda dengan bid’ah.Madinah, 21 Dzul Hijjah 1431 / 27 November 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Syubhat-Syubhat Para Pendukung Bid’ah Hasanah

Syubhat-syubhat para pendukung bid’ah hasanah (Imam Syafii mendukung bid’ah hasanah??)Syubhat pertama :Mereka berdalil dengan perkataan beberapa ulama yang mengesankan dukungan terhadap adanya bid’ah hasanah.Diantaranya adalah perkataan Imam As-Syafi’i dan perkatan Al-Izz bin Abdissalam rahimahumallah.Adapun perkataan Imam As-Syafi’i maka sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dengan sanad beliau hingga Harmalah bin Yahya-,ثَنَا حَرْمَلَة بْنُ يَحْيَى قَالَ : سَمِعْتُ مُحَمَّدَ بْنَ إِدْرِيْسَ الشَّافِعِي يَقُوْلُ : البِدْعَةُ بِدْعَتَانِ بِدْعَةٌ مَحْمُوْدَةٌ وَبِدْعَةٌ مَذْمُوْمَةٌ، فَمَا وَافَقَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَحْمُوْدٌ وَمَا خَالَفَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَذْمُومٌ، وَاحْتَجَّ بِقَوْلِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ : نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هِيَDari Harmalah bin Yahya berkata, “Saya mendengar Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i berkata, “Bid’ah itu ada dua, bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela, maka bid’ah yang sesuai dengan sunnah adalah terpuji dan bid’ah yang menyelisihi sunnah adalah bid’ah yang tercela”, dan Imam Asy-Syafi’i berdalil dengan perkataan Umar bin Al-Khottob tentang sholat tarawih di bulan Ramadhan “Sebaik-baik bid’ah adalah ini” (Hilyatul Auliya’ 9/113)Sebelum menjelaskan maksud dari perkataan Imam As-Syafii ini apalah baiknya jika kita menelaah definisi bid’ah menurut beberapa ulama, sebagaiamana berikut ini:Definisi bid’ah menurut para ulamaImam Al-‘Iz bin ‘Abdissalam berkata :هِيَ فِعْلُ مَا لَمْ يُعْهَدْ فِي عَهْدِ الرَّسُوْلِ((Bid’ah adalah mengerjakan perkara yang tidak ada di masa Rasulullah)) (Qowa’idul Ahkam 2/172)Imam An-Nawawi berkata :هِيَ إِحْدَاثُ مَا لَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ((Bid’ah adalah mengada-ngadakan sesuatu yang tidak ada di masa Rasulullah)) (Tahdzibul Asma’ wal lugoot 3/22)Imam Al-‘Aini berkata :هِيَ مَا لَمْ يَكُنْ لَهُ أَصْلٌ فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ، وَقِيْلَ: إِظْهَارُ شَيْءٍ لَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ وَلاَ فِي زَمَنِ الصَّحَابَةِ((Bid’ah adalah perkara yang tidak ada asalnya dari Al-Kitab dan As-Sunnah, dan dikatakan juga (bid’ah adalah) menampakkan sesuatu yang tidak ada pada masa Rasulullah dan tidak ada juga di masa para sahabat)) (Umdatul Qori’ 25/37)Ibnu ‘Asaakir berkata :مَا ابْتُدِعَ وَأُحْدِثَ مِنَ الأُمُوْرِ حَسَناً كَانَ أَوْ قَبِيْحًا((Bid’ah adalah perkara-perkara yang baru dan diada-adakan baik yang baik maupun yang tercela)) (Tabyiinu kadzibil muftari hal 97)Al-Fairuz Abadi berkata :الحَدَثُ فِي الدَّيْنِ بَعْدَ الإِكْمَالِ، وَقِيْلَ : مَا استَحْدَثَ بَعْدَهُ مِنَ الأَهْوَاءِ وَالأَعْمَالِ((Bid’ah adalah perkara yang baru dalam agama setelah sempurnanya, dan dikatakan juga : apa yang diada-adakan sepeninggal Nabi berupa hawa nafsu dan amalan)) (Basoir dzawi At-Tamyiiz 2/231)Dari defenisi-defenisi di atas maka secara umum dapat kita simpulkan bahwa bid’ah adalah segala perkara yang terjadi setelah Nabi, sama saja apakah perkara tersebut terpuji ataupun tercela dan sama saja apakah perkara tersebut suatu ibadah maupun perkara adat.Karena keumuman ini maka kita dapati sekelompok ulama yang membagi hukum bid’ah menjadi dua yaitu bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, bahkan ada yang membagi bid’ah sesuai dengan hukum taklifi yang lima (haram, makruh, wajib, sunnah, dan mubah), sebagaimana pembagian bid’ah menurut Al-‘Iz bin Abdissalam yang mengklasifikasikan bid’ah menjadi lima (wajib, mustahab, haram, makruh, dan mubah), beliau berkata,“Bid’ah terbagi menjadi bid’ah yang wajib, bid’ah yang haram, bid’ah yang mandub (mustahab), bid’ah yang makruh, dan bid’ah yang mubah. Cara untuk mengetahui hal ini yaitu kita hadapkan bid’ah tersebut dengan kaidah-kaidah syari’at, jika bid’ah tersebut masuk dalam kaidah-kaidah pewajiban maka bid’ah tersebut wajib, jika termasuk dalam kaidah-kaidah pengharaman maka bid’ah tersebut haram, jika termasuk dalam kaidah-kaidah mustahab maka hukumnya mustahab, dan jika masuk dalam kaidah-kaidah mubah maka bid’ah tersebut mubah. Ada beberapa contoh bid’ah yang wajib, yang pertama berkecimpung dengan ilmu nahwu yang dengan ilmu tersebut dipahami perkataan Allah dan perkataan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini hukumnya wajib karena menjaga syari’at hukumnya wajib dan tidak mungkin menjaga syari’at kecuali dengan mengenal ilmu nahwu, dan jika suatu perkara yang wajib tidak sempurna kecuali dengan perkara yang lain maka perkara yang lain tersebut hukumnya wajib. Contoh yang kedua adalah menjaga kata-kata yang ghorib (asing maknanya karena sedikit penggunaannya dalam kalimat) dalam Al-Qur’an dan hadits, contoh yang ketiga yaitu penulisan ushul fiqh, contoh yang keempat pembicaraan tentang al-jarh wa at-ta’dil untuk membedakan antara hadits yang shahih dengan hadits yang lemah. Kaidah-kaidah syari’at menunjukan bahwa menjaga syari’at hukumnya fardlu kifayah pada perkara-perakra yang lebih dari ukuran yang ditentukan dan tidaklah mungkin penjagaan syari’at kecuali dengan apa yang telah kami sebutkan (di atas).”Ada beberapa contoh bid’ah yang haram, diantaranya madzhab Qodariyah, madzhab Al-Jabariah, madzhab Al-Murji’ah, dan membantah mereka termasuk bid’ah yang wajib.Ada beberapa contoh bid’ah yang mustahab diantaranya pembuatan Ar-Robt dan sekolah-sekolah, pembangunan jembatan-jembatan, dan setiap hal-hal yang baik yang tidak terdapat pada masa generasi awal, diantaranya juga sholat tarawih, pembicaraan pelik-pelik tasowwuf (sejenis mau’idzoh yang sudah ma’ruf), perdebatan di tengah keramaian orang banyak dalam rangka untuk beristidlal tentang beberapa permasalahan jika dimaksudkan dengan hal itu wajah Allah. Contoh-contoh bid’ah yang makruh diantaranya menghiasi masjid-masjid, menghiasi mushaf (Al-Qur’an), adapun melagukan Al-Qur’an hingga berubah lafal-lafalnya dari bahasa Arab maka yang benar ia termasuk bid’ah yang haram.Contoh-contoh bid’ah yang mubah diantaranya berjabat tangan setelah sholat subuh dan sholat ashar, berluas-luas dalam makanan dan minuman yang lezat, demikian juga pakaian dan tempat tinggal, memakai at-thoyaalisah (sejenis pakaian yang indah/mahal) dan meluaskan pergelangan baju. Terkadang beberapa perkara diperselisihkan (oleh para ulama) sehingga sebagian ulama memasukannya dalam bid’ah yang makruh dan sebagian ulama yang lain memasukannya termasuk sunnah sunnah yang dilakukan pada masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan sepeninggal beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini seperti beristi’adzah dalam sholat dan mengucapkan basmalah.” (Qowa’idul ahkam 2/173-174) Ada 3 hal penting berkaitan dengan pengklasifikasian ini:Pertama : Jika kita perhatikan perkataan Al-‘Iz bin Abdissalam secara lengkap dengan memperhatikan contoh-contoh penerapan dari pengklasifikasiannya terhadap bid’ah maka sangatlah jelas maksud beliau adalah pengklasifikasian bid’ah menurut bahasa, karena contoh-contoh yang beliau sebutkan dalam bid’ah yang wajib maka contoh-contoh tersebut adalah perkara-perkara yang termasuk dalam al-maslahah al-mursalah (yaitu perkara-perkara yang beliau contohkan yang berkaitan dengan bid’ah wajib) bahkan beliau dengan jelas menyatakan bahwa syari’at tidak mungkin dijalankan kecuali dengan bid’ah yang wajib tersebut.As-Syathibi berkata “Sesungguhnya Ibnu Abdissalam yang nampak darinya ia menamakan maslahah mursalah dengan bid’ah karena perkara-perkara maslahah mursalah secara dzatnya tidak terdapat dalam nas-nas yang khusus tentang dzat-dzat mashlahah mursalah tersebut meskipun sesuai dengan kaidah-kaidah syari’at…dan ia termasuk para ulama yang berpendapat dengan mashlahah mursalah, hanya saja ia menamakannya bid’ah sebagaimana Umar menamakan sholat tarawih bid’ah” (Al-I’tishom 1/192)Demikian juga bid’ah yang mustahab, berkaitan dengan wasilah dalam menegakkan agama. Sholat tarawih adalah termasuk perbuatan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan sholat tarawih secara berjama’ah bersama para sahabatnya beberapa malam. Dan pada tahun yang lain Nabi meninggalkan tarawih karena dikawatirkan akan diwajibkan karena tatkala itu masih zaman diturunkannya wahyu (ta’syri’). Hal ini menunjukan pada asalnya Nabi sholat malam bersama para sahabatnya dan di waktu yang lain beliau meninggalkannya karena kekawatiran akan diwajibkan. Namun kekawatiran ini tidak terdapat lagi di zaman Abu Bakar dan Umar. Hanya saja Abu akar tidak melaksanakan sholat tarawih karena ada dua kemungkinan, yang pertama karena mungkin saja ia memandang bahwa sholat orang-orang di akhir malam dengan keadaan mereka masing-masing lebih baik dari pada sholat di awal malam dengan mengumpulkan mereka pada satu imam (hal ini sebagaimana disebutkan oleh At-Thurtusi), atau karena kesibukan beliau mengurus negara terutama dengan munculnya orang-orang yang murtad sehingga beliau harus memerangi mereka yang hal ini menyebabkan beliau tidak sempat mengurusi sholat tarawih. (lihat Al-I’tishom 2/194)Demikian contoh-contoh lain dari bid’ah mustahab (hasanah) yang disampaikan oleh beliau diantaranya : pembangunan sekolah-sekolah merupakan sarana untuk menuntut ilmu, dan pembicaraan tentang pelik-pelik tasawwuf yang terpuji adalah termasuk bab mau’izhoh (nasehat) yang telah dikenal.Kedua : Dalam contoh-contoh bid’ah yang disyari’atkan (baik bid’ah yang wajib maupun bid’ah yang mustahab) sama sekali beliau tidak menyebutkan bid’ah-bid’ah yang dikerjakan oleh para pelaku bid’ah (Seperti sholat rogoib, maulid Nabi, peringatan isroo mi’rooj, tahlilan, dan lain-lain) dengan dalih bahwa bid’ah tersebut adalah bid’ah hasanah, bahkan beliau dikenal dengan seorang yang memerangi bid’ah.Ketiga : Beliau dikenal dengan orang yang keras membantah bid’ah-bid’ah yang disebut-sebut sebagai bid’ah hasanah.Berkata Abu Syamah (salah seorang murid Al-‘Iz bin Abdissalam), “Beliau (Al-‘Iz bin Abdissalam) adalah orang yang paling berhak untuk berkhutbah dan menjadi imam, beliau menghilangkan banyak bid’ah yang dilakukan oleh para khatib seperti menancapkan pedang di atas mimbar dan yang lainnya. Beliau juga membantah sholat rogoib dan sholat nishfu sya’ban dan melarang kedua sholat tersebut” (Tobaqoot Asy-Syafi’iah al-Kubro karya As-Subki 8/210, pada biografi Al-‘Iz bin Abdissalam) Beliau ditanya : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar hukumnya mustahab atau tidak? Doa setelah salam dari seluruh sholat mustahab bagi imam atau tidak? Jika engkau berkata hukumnya mustahab maka (tatkala berdoa) sang imam balik mengahadap para makmum dan membelakangi kiblat atau tetap menghadap kiblat?…Jawab : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar termasuk bid’ah kecuali bagi orang yang baru datang dan bertemu dengan orang yang dia berjabat tangan dengannya sebelum sholat, karena berjabat tangan disyari’atkan tatkala datang.Setelah sholat Nabi berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyari’atkan dan beristighfar tiga kali kemudian beliau berpaling (pergi)… dan kebaikan seluruhnya pada mengikuti Nabi. Imam As-Syafi’i suka agar imam berpaling setelah salam. Dan tidak disunnahkan mengangkat tangan tatkala qunut sebagaimana tidak disyari’atkan mengangkat tangan tatkala berdoa di saat membaca surat al-Fatihah dan juga tatkala doa diantara dua sujud…Dan tidaklah mengusap wajah setelah doa kecuai orang jahil. Dan tidaklah sah bersholawat kepada Nabi tatkala qunut, dan tidak semestinya ditambah sedikitpun atau dikurangi atas apa yang dikerjakan Rasulullah tatkala qunut” (Kittab Al-Fataawaa karya Imam Al-‘Izz bin Abdis Salaam hal 46-47, kitabnya bisa didownload di http://majles.alukah.net/showthread.php?t=39664)Beliau juga menyatakan bahwa mengirim bacaan qur’an kepada mayat tidaklah sampai (lihat kitab fataawaa beliau hal 96). Beliau juga menyatakan bahwasanya mentalqin mayat setelah dikubur merupakan bid’ah (lihat kitab fataawaa beliau hal 96)Pengklasifikasian bid’ah menjadi bid’ah dholalah dan bid’ah hasanah juga diikuti oleh Imam An-Nawawi, beliau berkata, “Dan bid’ah terbagi menjadi bid’ah yang jelek dan bid’ah hasanah”, kemudian beliau menukil perkataan Al-‘Iz bin Abdissalam dan perkataan Imam Asy-Syafi’i di atas (lihat Tahdzibul Asma’ wal lugoot 3/22-23).Kembali pada perkataan Imam Asy-Syafi’i :Dari Harmalah bin Yahya berkata, “Saya mendengar Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i berkata, “Bid’ah itu ada dua, bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela, maka bid’ah yang sesuai dengan sunnah adalah terpuji dan bid’ah yang menyelisihi sunnah adalah bid’ah yang tercela”, dan Imam Asy-Syafi’i berdalil dengan perkataan Umar bin Al-Khottob tentang sholat tarawih di bulan Ramadhan “Sebaik-baik bid’ah adalah ini” (Hilyatul Auliya’ 9/113)Ada beberapa hal penting yang berkaitan dengan perkataan Imam As-Syafi’i ini :Pertama : Sangatlah jelas bahwasanya maksud Imam As-Syafii adalah pengklasifikasian bid’ah ditinjau dari sisi bahasa. Oleh karenanya beliau berdalil dengan perkataan Umar bin Al-Khottoob :”Sebaik-baik bid’ah adalah ini (yaitu sholat tarawih berjamaah)”. Padahal telah diketahui bersama –sebagaimana telah lalu penjelasannya- bahwasanya sholat tarwih berjamaah pernah dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKedua : Kita menafsirkan perkataan Imam As-Syafi’i ini dengan perkataannya yang lain sebagaimana disebutkan oleh Imam An-Nawawi dalam Tahdziib Al-Asmaa’ wa Al-Lughoot (3/23) “Dan perkara-perkara yang baru ada dua bentuk, yang pertama adalah yang menyelisihi Al-Kitab atau As-Sunnah atau atsar atau ijma’, maka ini adalah bid’ah yang sesat. Dan yang kedua adalah yang merupakan kebaikan, tidak seorang ulamapun yang menyelisihi hal ini (bahwasanya ia termasuk kebaikan-pen) maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela”(lihat juga manaqib As-Syafi’i 1/469)Lihatlah Imam As-Syafi’i menyebutkan bahwa bid’ah yang hasanah sama sekali tidak seorang ulama pun yang menyelisihi. Jadi seakan-akan Imam Asy-Syafi’i menghendaki dengan bid’ah hasanah adalah perkara-perkara yang termasuk dalam bab al-maslahah al-mursalah, yaitu perkara-perkara adat yang mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan tidak terdapat dalil (nas) khusus, karena hal ini tidaklah tercela sesuai dengan kesepakatan para sahabat meskipun hal ini dinamakan dengan muhdatsah (perkara yang baru) atau dinamakan bid’ah jika ditinjau dari sisi bahasa.Berkata Ibnu Rojab, “Adapun maksud dari Imam Asy-Syafi’i adalah sebagaimana yang telah kami jelaskan bahwasanya pokok dari bid’ah yang tercela adalah perkara yang sama sekali tidak ada dasarnya dalam syari’ah yang bisa dijadikan landasan, dan inilah bid’ah yang dimaksudkan dalam definisi syar’i (terminology). Adapun bid’ah yang terpuji adalah perkara-perkara yang sesuai dengan sunnah yaitu yang ada dasarnya dari sunnah yang bisa dijadikan landasan dan ini adalah definisi bid’ah menurut bahasa bukan secara terminology karena ia sesuai dengan sunnah” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam 267)Ketiga : Oleh karena itu tidak kita dapati Imam Asy-Syafii berpendapat dengan suatu bid’ahpun dari bid’ah-bid’ah yang tersebar sekarang ini dengan dalih hal itu adalah bid’ah hasanah. Karena memang maksud beliau dengan bid’ah hasanah bukanlah sebagaimana yang dipahami oleh para pelaku bid’ah zaman sekarang ini.Diantara amalan-amalan yang dianggap bid’ah hasanah yang tersebar di masyarakat namun diingkari Imam As-Syafii adalah :– Acara mengirim pahala buat mayat yang disajikan dalam bentuk acara tahlilan.Bahkan masyhuur dari madzhab Imam Asy-Syafii bahwasanya beliau memandang tidak sampainya pengiriman pahala baca qur’an bagi mayat. Imam An-Nawawi berkata: “Dan adapun sholat dan puasa maka madzhab As-Syafi’i dan mayoritas ulama adalah tidak sampainya pahalanya kepada si mayat…adapun qiroah (membaca) Al-Qur’aan maka yang masyhuur dari madzhab As-Syafi’I adalah tidak sampai pahalanya kepada si mayat…” (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 1/90)– Meninggikan kuburan dan dijadikan sebagai mesjid atau tempat ibadahImam As-Syafi’I berkata :وأكره أن يعظم مخلوق حتى يُجعل قبره مسجداً مخافة الفتنة عليه وعلى من بعده من الناس“Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan mesjid, kawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/140, Al-Majmuu’ syarhul Muhadzdzab 5/280)Bahkan Imam As-Syafii dikenal tidak suka jika kuburan dibangun lebih tinggi dari satu jengkal. Beliau berkata :وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُزَادَ في الْقَبْرِ تُرَابٌ من غَيْرِهِ وَلَيْسَ بِأَنْ يَكُونَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ بَأْسٌ إذَا زِيدَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ ارْتَفَعَ جِدًّا وَإِنَّمَا أُحِبُّ أَنْ يُشَخِّصَ على وَجْهِ الْأَرْضِ شِبْرًا أو نَحْوَهُ وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى وَلَا يُجَصَّصَ فإن ذلك يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ… وقد رَأَيْت من الْوُلَاةِ من يَهْدِمَ بِمَكَّةَ ما يُبْنَى فيها فلم أَرَ الْفُقَهَاءَ يَعِيبُونَ ذلك“Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir dari selain (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan diatas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan…Aku telah melihat di Mekah ada diantara penguasa yang menghancurkan apa yang dibangun diatas kuburan, dan aku tidak melihat para fuqohaa mencela penghancuran tersebut”(Al-Umm 1/277) – Pengkhususan Ibadah pada waktu-waktu tertentu atau cara-cara tertentuBerkata Abu Syaamah : “Imam As-Syafi’i berkata : Aku benci seseroang berpuasa sebulan penuh sebagaimana berpuasa penuh di bulan Ramadhan, demikian juga (Aku benci) ia (mengkhususkan-pent) puasa suatu hari dari hari-hari yang lainnya. Hanyalah aku membencinya agar jangan sampai seseorang yang jahil mengikutinya dan menyangka bahwasanya perbuatan tersebut wajib atau merupakan amalan yang baik” (Al-Baa’its ‘alaa inkaar Al-Bida’ wa Al-Hawaadits hal 48)Perhatikanlah, Imam As-Syafii membenci amalan tersebut karena ada nilai pengkhususan suatu hari tertentu untuk dikhususkan puasa. Hal ini senada dengan sabda Nabi« لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِى صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ »“Janganlah kalian mengkhususkan malam jum’at dari malam-malam yang lain dengan sholat malam, dan janganlah kalian mengkhususkan hari jum’at dari hari-hari yang lain dengan puasa, kecuali pada puasa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian” (yaitu maksudnya kecuali jika bertepatan dengan puasa nadzar, atau ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, atau puasa qodho –lihat penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaaj 8/19)Perhatikanlah, para pembaca yang budiman, puasa adalah ibadah yang disyari’atkan, hanya saja tatkala dikhususkan pada hari-hari tertentu tanpa dalil maka hal ini dibenci oleh Imam As-Syafi’i.Maka bagaimana jika Imam As-Syafii melihat ibadah-ibadah yang asalnya tidak disyari’atkan??!Apalagi ibadah-ibadah yang tidak disyari’atkan tersebut dikhususkan pada waktu-waktu tertentu??Beliau juga berkata dalam kitabnya Al-Umm “Dan aku suka jika imam menyelesaikan khutbahnya dengan memuji Allah, bersholawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, menyampaikan mau’izhoh, dan membaca qiroa’ah, dan tidak menambah lebih dari itu”.Imam As-Syafii berkata : “Telah mengabarkan kepada kami Abdul Majiid dari Ibnu Juraij berkata : Aku berkata kepada ‘Athoo : Apa sih doa yang diucapkan orang-orang tatkala khutbah hari itu?, apakah telah sampai kepadamu hal ini dari Nabi?, atau dari orang yang setelah Nabi (para sahabat-pent)?. ‘Athoo berkata : Tidak, itu hanyalah muhdats (perkara baru), dahulu khutbah itu hanyalah untuk memberi peringatan.Imam As-Syafii berkata, “Jika sang imam berdoa untuk seseorang tertentu atau kepada seseorang (siapa saja) maka aku membenci hal itu, namun tidak wajib baginya untuk mengulang khutbahnya” (Al-Umm 2/416-417)Para pembaca yang budiman, cobalah perhatikan ucapan Imam As-Syafi’i diatas, bagaimanakah hukum Imam As-Syafii terhadap orang yang menkhususkan doa kepada orang tertentu tatkala khutbah jum’at?, beliau membencinya, bahkan beliau menyebutkan riwayat dari salaf (yaitu ‘Athoo’) yang mensifati doa tertentu dalam khutbah yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya dengan “Muhdats” (bid’ah). Bahkan yang dzohir dari perkataan Imam As-Syafii diatas dengan “aku benci” yaitu hukumnya haram, buktinya Imam Syafii menegaskan setelah itu bahwasanya perbuatan muhdats tersebut tidak sampai membatalkan khutbahnya sehingga tidak perlu diulang. Wallahu A’lam.Keempat : Para imam madzhab syafiiyah telah menukil perkataan yang masyhuur dari Imam As-Syafii, yaitu perkataan beliau;مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَّعَ“Barangsiapa yang menganggap baik (suatu perkara) maka dia telah membuat syari’at”(Perkataan Imam As-Syafi’i ini dinukil oleh para Imam madzhab As-Syafi’i, diantaranya Al-Gozaali dalam kitabnya Al-Mustashfa, demikian juga As-Subki dalam Al-Asybaah wa An-Nadzooir, Al-Aaamidi dalam Al-Ihkaam, dan juga dinukil oleh Ibnu Hazm dalam Al-Ihkaam fi Ushuul Al-Qur’aan, dan Ibnu Qudaamah dalam Roudhotun Naadzir)Oleh karenanya barangsiapa yang menganggap baik suatu ibadah yang tidak dicontohkan oleh Nabi maka pada hakekatnya ia telah menjadikan ibadah tersebut syari’at yang baru.Kesimpulan :Pertama : Ternyata banyak ulama yang menyebutkan mashlahah mursalah dengan istilah bid’ah hasanah. Karena memang dari sisi bahasa bahwasanya perkara-perkara yang merupakan mashlahah mursalah sama dengan perkara-perkara bid’ah dari sisi keduanya sama-sama tidak terdapat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Oleh karenanya semua sepakat bahwa ilmu jarah wa ta’dil hukumnya adalah wajib, demikian juga mempelajari ilmu nahwu, namun sebagian mereka menamakannya bid’ah hasanah atau bid’ah yang wajib (sebagaimana Al-Izz bin Abdissalam) dan sebagian yang lain menamakannya maslahah mursalah (sebagaimana Imam As-Syathibi dalam kitabnya Al-I’tishoom). Demikian juga semuanya sepakat bahwa membangun madrasah-madrasah agama hukumnya adalah mandub (dianjurkan) namun sebagian mereka menamakannya bid’ah hasanah (bid’ah mandubah) dan sebagian yang lain menamakannya maslahah mursalah.Meskipun terjadi khilaf diantara mereka tentang hukum permasalahan tertentu maka hal itu adalah khilaf dalam penerapan saja yang khusus berkaitan dengan permasalahan itu saja yang khilaf itu kembali dalam memahami dalil-dalil yang berkaitan dengan permasalahan tersebut, khilaf mereka bukan pada asal (pokok kaidah) tentang pencelaan terhadap bid’ah dan pengingkarannya.Namun bagaimanapun lebih baik kita meninggalkan istilah klasifikasi bid’ah menjadi bid’ah dholalah dan bid’ah hasanah karena dua sebab berikuta. Beradab dengan sabda Nabi, karena bagaimana pantas bagi kita jika kita telah mendengarkan sabda Nabi ((semua bid’ah itu sesat)) lantas kita mengatakan ((tidak semua bid’ah itu sesat, tapi hanya sebagian bid’ah saja))b. Pengklasifikasian seperti ini terkadang dijadikan tameng oleh sebagian orang untuk melegalisasikan sebagian bid’ah (padahal para imam yang berpendapat dengan pengkasifikasian bid’ah mereka berlepas diri dari hal ini), yang hal ini mengakibatkan terancunya antara sunnah dan bid’ahKedua : Para ulama yang dituduh mendukung bid’ah hasanah (seperti Imam As-Syafii dan Imam Al-Izz bin Abdis Salaam As-Syafi’i) ternyata justru membantah bid’ah-bid’ah yang tersebar di masyarakat yang dinamakan dengan bid’ah hasanahKetiga : Imam As-Syafii dan Imam Al-Izz bin Abdis Salaam yang juga bermadzhab syafiiyah yang dituduh mendukung bid’ah hasanah ternyata tidak mendukung bid’ah-bid’ah hasanah yang sering dilakukan oleh orang-orang yang mengaku bermadzhab syafi’i. Oleh karenanya saya meminta kepada orang-orang yang melakukan bid’ah -dan berdalil dengan perkataan Imam As-Syafii atau perkataan Al-Izz bin Abdisalaam- agar mereka memberikan satu contoh atau dua contoh saja bid’ah hasanah yang dipraktekan oleh kedua imam ini !!???Sebagai tambahan penjelasan, berikut ini penulis menyampaikan perbedaan antara bid’ah hasanah dengan maslahah mursalah :Maslahah mursalah harus memenuhi beberapa kriteria yaitu1 Maslahah mursalah sesuai dengan maqosid syari’ah yaitu tidak bertentangan dengan salah satu usul dari usul-usul syari’ah maupun dalil dari dalil-dalil syar’i, berbeda dengan bid’ah2 Maslahah mursalah hanyalah berkaitan dengan perkara-perkara yang bisa dipikirkan kemaslahatannya dengan akal (karena sesuatu yang bisa diketahui memiliki maslahah yang rajihah atau tidak adalah seauatu yang bisa dipikirkan dan dipandang dengan akal), artinya jika maslahah mursalah dipaparkan kepada akal-akal manusia maka akan diterimaOleh karena itu maslahah mursalah tidaklah berkaitan dengan perkara-perkara peribadatan karena perkara-perkara peribadatan merupakan perkara yang tidak dicerna oleh akal dengan secara pasti (jelas) dan secara terperinci (hanyalah mungkin diketahui hikmah-hikmahnya), seperti wudhu, tayammum, sholat, haji, puasa, dan ibadaah-ibadah yang lainnya.Contohnya thoharoh (tata cara bersuci) dengan berbagai macamnya yang dimana setiap macamnya berkaitan khusus dengan peribadatan yang mungkin tidak sesuai dengan pemikiran. contohnya keluarnya air kencing dan kotoran yang merupakan najis maka penyuciannya tidak hanya cukup dengan membersihkan tempat keluar kedua benda tersebut namun harus juga dengan berwudhu (meskipun anggota tubuh untuk berwudhu dalam keadaan bersih dan suci), kenapa demikian ??, sebaliknya jika anggota tubuh untuk berwudhu kotor namun tanpa disertai hadats maka tidak wajib untuk berwudhu, kenapa demikian?? kita tidak bisa mencernanya secara terperinci. Demikian juga halnya dengan tayammum, tanah yang sifatnya mengotori bisa menggantikan posisi air (yang sifatnya membersihkan) tatkala tidak ada air, kenapa demikan??, tidak bisa kita cerna dengan jelas, pasti dan terperinci. Demikan juga ibadah-ibadah yang lainnya seperti sholat dan haji terlalu banyak perkara-perkara yang tidak bisa kita cernai. Contohnya tentang tata cara sholat, jumlah rakaat, waktu-waktu sholat, hal-hal yang dilarang tatkala berihrom, dan lain sebagainya. Sungguh benar perkataan Ali لَوْ كَانَ الدِّيْنُ بِالرَّأْيِ لكان أَسفَلُ الخُفِّ أولى بالمسحِ من أعلاه ((Kalau memang agama dengan akal tentu yang lebih layak untuk di usap adalah bagian bawah khuf dari pada mengusap bagian atasnya)).3 Maslahah mursalah kembali pada salah satu dari dua perkara dibawah inia. Bab wasilah (perantara) bukan tujuan, dan termasuk dalam kaidah مَا لاَ يَتِمُّ الوَلجبُ إلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجب ((sesuatu yang wajib jika tidak bisa sempurna pelaksanaannya kecuali dengan perkara yang lain maka perkara tersebut juga hukumnya wajib)), hal ini jika maslahah mursalah dalam rangka penyempurnaan pelaksaan salah satu dari dhoruriaat dalam agama. Contohnya seperti pengumpulan Al-Qur’aan, pemberian harokat pada Al-Qur’aan, mempelajari ilmu nahwu, mempelajari ilmu jarh wa ta’diil, yang semua ini merupakan perkara-perkara yang tidak ada di zman Nabi hanya saja merupakan maslahah mursalahb. Bab takhfif (peringanan), hal ini jika maslahah mursalah dalam rangka menolak kesulitan yang selalu melazimi.Jika demikian maka kita mengetahui bahwa bid’ah berbeda bahkan bertentangan dengan maslahah mursalah, karena obyek dari maslahah mursalah adalah perkara yang bisa dicerna dan ditangkap dengan akal secara terperinci seperti perkara-perkara adat, berbeda dengan perkara-perkara ibadat, oleh karena peribadatan sama sekali bukanlah obyek dari maslahah mursalah. Adapun bid’ah adalah sebalikinya yang menjadi obyeknya adalah peribadatan. Oleh karena itu tidak butuh untuk mengadakan peribadatan-peribadatan yang baru karena tidak bisa dicerna secara terperinci berbeda dengan perkara-perkara adat yang berkaitan tata cara kehidupan maka tidak mengapa diadakannya perkara-perkara yang baru. Para ulama telah menjelaskan bahwa asal hukum dalam peribadatan adalah haram hingga ada dalil yang menunjukan akan keabsahannya, berbeda dengan perkara-perkara adat asal hukumnya adalah boleh hingga ada dalil yang mengharamkannya. Demikian juga perkara-perkara bid’ah biasanya maksudnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah karena pelakunya tidak puas dengan syariat yang dibawa oleh Nabi, maka ia bukanlah termasuk maslahah mursalah karena di antara tujuan dari maslahah mursalah adalah untuk peringanan.Dan perbedaan yang paling jelas bahwasanya masalahah mursalah adalah wasilah untuk bisa melaksanakan seeuatu perkara dan bukan tujuan utama, berbeda dengan bid’ah.Madinah, 21 Dzul Hijjah 1431 / 27 November 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com
Syubhat-syubhat para pendukung bid’ah hasanah (Imam Syafii mendukung bid’ah hasanah??)Syubhat pertama :Mereka berdalil dengan perkataan beberapa ulama yang mengesankan dukungan terhadap adanya bid’ah hasanah.Diantaranya adalah perkataan Imam As-Syafi’i dan perkatan Al-Izz bin Abdissalam rahimahumallah.Adapun perkataan Imam As-Syafi’i maka sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dengan sanad beliau hingga Harmalah bin Yahya-,ثَنَا حَرْمَلَة بْنُ يَحْيَى قَالَ : سَمِعْتُ مُحَمَّدَ بْنَ إِدْرِيْسَ الشَّافِعِي يَقُوْلُ : البِدْعَةُ بِدْعَتَانِ بِدْعَةٌ مَحْمُوْدَةٌ وَبِدْعَةٌ مَذْمُوْمَةٌ، فَمَا وَافَقَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَحْمُوْدٌ وَمَا خَالَفَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَذْمُومٌ، وَاحْتَجَّ بِقَوْلِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ : نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هِيَDari Harmalah bin Yahya berkata, “Saya mendengar Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i berkata, “Bid’ah itu ada dua, bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela, maka bid’ah yang sesuai dengan sunnah adalah terpuji dan bid’ah yang menyelisihi sunnah adalah bid’ah yang tercela”, dan Imam Asy-Syafi’i berdalil dengan perkataan Umar bin Al-Khottob tentang sholat tarawih di bulan Ramadhan “Sebaik-baik bid’ah adalah ini” (Hilyatul Auliya’ 9/113)Sebelum menjelaskan maksud dari perkataan Imam As-Syafii ini apalah baiknya jika kita menelaah definisi bid’ah menurut beberapa ulama, sebagaiamana berikut ini:Definisi bid’ah menurut para ulamaImam Al-‘Iz bin ‘Abdissalam berkata :هِيَ فِعْلُ مَا لَمْ يُعْهَدْ فِي عَهْدِ الرَّسُوْلِ((Bid’ah adalah mengerjakan perkara yang tidak ada di masa Rasulullah)) (Qowa’idul Ahkam 2/172)Imam An-Nawawi berkata :هِيَ إِحْدَاثُ مَا لَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ((Bid’ah adalah mengada-ngadakan sesuatu yang tidak ada di masa Rasulullah)) (Tahdzibul Asma’ wal lugoot 3/22)Imam Al-‘Aini berkata :هِيَ مَا لَمْ يَكُنْ لَهُ أَصْلٌ فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ، وَقِيْلَ: إِظْهَارُ شَيْءٍ لَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ وَلاَ فِي زَمَنِ الصَّحَابَةِ((Bid’ah adalah perkara yang tidak ada asalnya dari Al-Kitab dan As-Sunnah, dan dikatakan juga (bid’ah adalah) menampakkan sesuatu yang tidak ada pada masa Rasulullah dan tidak ada juga di masa para sahabat)) (Umdatul Qori’ 25/37)Ibnu ‘Asaakir berkata :مَا ابْتُدِعَ وَأُحْدِثَ مِنَ الأُمُوْرِ حَسَناً كَانَ أَوْ قَبِيْحًا((Bid’ah adalah perkara-perkara yang baru dan diada-adakan baik yang baik maupun yang tercela)) (Tabyiinu kadzibil muftari hal 97)Al-Fairuz Abadi berkata :الحَدَثُ فِي الدَّيْنِ بَعْدَ الإِكْمَالِ، وَقِيْلَ : مَا استَحْدَثَ بَعْدَهُ مِنَ الأَهْوَاءِ وَالأَعْمَالِ((Bid’ah adalah perkara yang baru dalam agama setelah sempurnanya, dan dikatakan juga : apa yang diada-adakan sepeninggal Nabi berupa hawa nafsu dan amalan)) (Basoir dzawi At-Tamyiiz 2/231)Dari defenisi-defenisi di atas maka secara umum dapat kita simpulkan bahwa bid’ah adalah segala perkara yang terjadi setelah Nabi, sama saja apakah perkara tersebut terpuji ataupun tercela dan sama saja apakah perkara tersebut suatu ibadah maupun perkara adat.Karena keumuman ini maka kita dapati sekelompok ulama yang membagi hukum bid’ah menjadi dua yaitu bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, bahkan ada yang membagi bid’ah sesuai dengan hukum taklifi yang lima (haram, makruh, wajib, sunnah, dan mubah), sebagaimana pembagian bid’ah menurut Al-‘Iz bin Abdissalam yang mengklasifikasikan bid’ah menjadi lima (wajib, mustahab, haram, makruh, dan mubah), beliau berkata,“Bid’ah terbagi menjadi bid’ah yang wajib, bid’ah yang haram, bid’ah yang mandub (mustahab), bid’ah yang makruh, dan bid’ah yang mubah. Cara untuk mengetahui hal ini yaitu kita hadapkan bid’ah tersebut dengan kaidah-kaidah syari’at, jika bid’ah tersebut masuk dalam kaidah-kaidah pewajiban maka bid’ah tersebut wajib, jika termasuk dalam kaidah-kaidah pengharaman maka bid’ah tersebut haram, jika termasuk dalam kaidah-kaidah mustahab maka hukumnya mustahab, dan jika masuk dalam kaidah-kaidah mubah maka bid’ah tersebut mubah. Ada beberapa contoh bid’ah yang wajib, yang pertama berkecimpung dengan ilmu nahwu yang dengan ilmu tersebut dipahami perkataan Allah dan perkataan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini hukumnya wajib karena menjaga syari’at hukumnya wajib dan tidak mungkin menjaga syari’at kecuali dengan mengenal ilmu nahwu, dan jika suatu perkara yang wajib tidak sempurna kecuali dengan perkara yang lain maka perkara yang lain tersebut hukumnya wajib. Contoh yang kedua adalah menjaga kata-kata yang ghorib (asing maknanya karena sedikit penggunaannya dalam kalimat) dalam Al-Qur’an dan hadits, contoh yang ketiga yaitu penulisan ushul fiqh, contoh yang keempat pembicaraan tentang al-jarh wa at-ta’dil untuk membedakan antara hadits yang shahih dengan hadits yang lemah. Kaidah-kaidah syari’at menunjukan bahwa menjaga syari’at hukumnya fardlu kifayah pada perkara-perakra yang lebih dari ukuran yang ditentukan dan tidaklah mungkin penjagaan syari’at kecuali dengan apa yang telah kami sebutkan (di atas).”Ada beberapa contoh bid’ah yang haram, diantaranya madzhab Qodariyah, madzhab Al-Jabariah, madzhab Al-Murji’ah, dan membantah mereka termasuk bid’ah yang wajib.Ada beberapa contoh bid’ah yang mustahab diantaranya pembuatan Ar-Robt dan sekolah-sekolah, pembangunan jembatan-jembatan, dan setiap hal-hal yang baik yang tidak terdapat pada masa generasi awal, diantaranya juga sholat tarawih, pembicaraan pelik-pelik tasowwuf (sejenis mau’idzoh yang sudah ma’ruf), perdebatan di tengah keramaian orang banyak dalam rangka untuk beristidlal tentang beberapa permasalahan jika dimaksudkan dengan hal itu wajah Allah. Contoh-contoh bid’ah yang makruh diantaranya menghiasi masjid-masjid, menghiasi mushaf (Al-Qur’an), adapun melagukan Al-Qur’an hingga berubah lafal-lafalnya dari bahasa Arab maka yang benar ia termasuk bid’ah yang haram.Contoh-contoh bid’ah yang mubah diantaranya berjabat tangan setelah sholat subuh dan sholat ashar, berluas-luas dalam makanan dan minuman yang lezat, demikian juga pakaian dan tempat tinggal, memakai at-thoyaalisah (sejenis pakaian yang indah/mahal) dan meluaskan pergelangan baju. Terkadang beberapa perkara diperselisihkan (oleh para ulama) sehingga sebagian ulama memasukannya dalam bid’ah yang makruh dan sebagian ulama yang lain memasukannya termasuk sunnah sunnah yang dilakukan pada masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan sepeninggal beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini seperti beristi’adzah dalam sholat dan mengucapkan basmalah.” (Qowa’idul ahkam 2/173-174) Ada 3 hal penting berkaitan dengan pengklasifikasian ini:Pertama : Jika kita perhatikan perkataan Al-‘Iz bin Abdissalam secara lengkap dengan memperhatikan contoh-contoh penerapan dari pengklasifikasiannya terhadap bid’ah maka sangatlah jelas maksud beliau adalah pengklasifikasian bid’ah menurut bahasa, karena contoh-contoh yang beliau sebutkan dalam bid’ah yang wajib maka contoh-contoh tersebut adalah perkara-perkara yang termasuk dalam al-maslahah al-mursalah (yaitu perkara-perkara yang beliau contohkan yang berkaitan dengan bid’ah wajib) bahkan beliau dengan jelas menyatakan bahwa syari’at tidak mungkin dijalankan kecuali dengan bid’ah yang wajib tersebut.As-Syathibi berkata “Sesungguhnya Ibnu Abdissalam yang nampak darinya ia menamakan maslahah mursalah dengan bid’ah karena perkara-perkara maslahah mursalah secara dzatnya tidak terdapat dalam nas-nas yang khusus tentang dzat-dzat mashlahah mursalah tersebut meskipun sesuai dengan kaidah-kaidah syari’at…dan ia termasuk para ulama yang berpendapat dengan mashlahah mursalah, hanya saja ia menamakannya bid’ah sebagaimana Umar menamakan sholat tarawih bid’ah” (Al-I’tishom 1/192)Demikian juga bid’ah yang mustahab, berkaitan dengan wasilah dalam menegakkan agama. Sholat tarawih adalah termasuk perbuatan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan sholat tarawih secara berjama’ah bersama para sahabatnya beberapa malam. Dan pada tahun yang lain Nabi meninggalkan tarawih karena dikawatirkan akan diwajibkan karena tatkala itu masih zaman diturunkannya wahyu (ta’syri’). Hal ini menunjukan pada asalnya Nabi sholat malam bersama para sahabatnya dan di waktu yang lain beliau meninggalkannya karena kekawatiran akan diwajibkan. Namun kekawatiran ini tidak terdapat lagi di zaman Abu Bakar dan Umar. Hanya saja Abu akar tidak melaksanakan sholat tarawih karena ada dua kemungkinan, yang pertama karena mungkin saja ia memandang bahwa sholat orang-orang di akhir malam dengan keadaan mereka masing-masing lebih baik dari pada sholat di awal malam dengan mengumpulkan mereka pada satu imam (hal ini sebagaimana disebutkan oleh At-Thurtusi), atau karena kesibukan beliau mengurus negara terutama dengan munculnya orang-orang yang murtad sehingga beliau harus memerangi mereka yang hal ini menyebabkan beliau tidak sempat mengurusi sholat tarawih. (lihat Al-I’tishom 2/194)Demikian contoh-contoh lain dari bid’ah mustahab (hasanah) yang disampaikan oleh beliau diantaranya : pembangunan sekolah-sekolah merupakan sarana untuk menuntut ilmu, dan pembicaraan tentang pelik-pelik tasawwuf yang terpuji adalah termasuk bab mau’izhoh (nasehat) yang telah dikenal.Kedua : Dalam contoh-contoh bid’ah yang disyari’atkan (baik bid’ah yang wajib maupun bid’ah yang mustahab) sama sekali beliau tidak menyebutkan bid’ah-bid’ah yang dikerjakan oleh para pelaku bid’ah (Seperti sholat rogoib, maulid Nabi, peringatan isroo mi’rooj, tahlilan, dan lain-lain) dengan dalih bahwa bid’ah tersebut adalah bid’ah hasanah, bahkan beliau dikenal dengan seorang yang memerangi bid’ah.Ketiga : Beliau dikenal dengan orang yang keras membantah bid’ah-bid’ah yang disebut-sebut sebagai bid’ah hasanah.Berkata Abu Syamah (salah seorang murid Al-‘Iz bin Abdissalam), “Beliau (Al-‘Iz bin Abdissalam) adalah orang yang paling berhak untuk berkhutbah dan menjadi imam, beliau menghilangkan banyak bid’ah yang dilakukan oleh para khatib seperti menancapkan pedang di atas mimbar dan yang lainnya. Beliau juga membantah sholat rogoib dan sholat nishfu sya’ban dan melarang kedua sholat tersebut” (Tobaqoot Asy-Syafi’iah al-Kubro karya As-Subki 8/210, pada biografi Al-‘Iz bin Abdissalam) Beliau ditanya : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar hukumnya mustahab atau tidak? Doa setelah salam dari seluruh sholat mustahab bagi imam atau tidak? Jika engkau berkata hukumnya mustahab maka (tatkala berdoa) sang imam balik mengahadap para makmum dan membelakangi kiblat atau tetap menghadap kiblat?…Jawab : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar termasuk bid’ah kecuali bagi orang yang baru datang dan bertemu dengan orang yang dia berjabat tangan dengannya sebelum sholat, karena berjabat tangan disyari’atkan tatkala datang.Setelah sholat Nabi berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyari’atkan dan beristighfar tiga kali kemudian beliau berpaling (pergi)… dan kebaikan seluruhnya pada mengikuti Nabi. Imam As-Syafi’i suka agar imam berpaling setelah salam. Dan tidak disunnahkan mengangkat tangan tatkala qunut sebagaimana tidak disyari’atkan mengangkat tangan tatkala berdoa di saat membaca surat al-Fatihah dan juga tatkala doa diantara dua sujud…Dan tidaklah mengusap wajah setelah doa kecuai orang jahil. Dan tidaklah sah bersholawat kepada Nabi tatkala qunut, dan tidak semestinya ditambah sedikitpun atau dikurangi atas apa yang dikerjakan Rasulullah tatkala qunut” (Kittab Al-Fataawaa karya Imam Al-‘Izz bin Abdis Salaam hal 46-47, kitabnya bisa didownload di http://majles.alukah.net/showthread.php?t=39664)Beliau juga menyatakan bahwa mengirim bacaan qur’an kepada mayat tidaklah sampai (lihat kitab fataawaa beliau hal 96). Beliau juga menyatakan bahwasanya mentalqin mayat setelah dikubur merupakan bid’ah (lihat kitab fataawaa beliau hal 96)Pengklasifikasian bid’ah menjadi bid’ah dholalah dan bid’ah hasanah juga diikuti oleh Imam An-Nawawi, beliau berkata, “Dan bid’ah terbagi menjadi bid’ah yang jelek dan bid’ah hasanah”, kemudian beliau menukil perkataan Al-‘Iz bin Abdissalam dan perkataan Imam Asy-Syafi’i di atas (lihat Tahdzibul Asma’ wal lugoot 3/22-23).Kembali pada perkataan Imam Asy-Syafi’i :Dari Harmalah bin Yahya berkata, “Saya mendengar Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i berkata, “Bid’ah itu ada dua, bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela, maka bid’ah yang sesuai dengan sunnah adalah terpuji dan bid’ah yang menyelisihi sunnah adalah bid’ah yang tercela”, dan Imam Asy-Syafi’i berdalil dengan perkataan Umar bin Al-Khottob tentang sholat tarawih di bulan Ramadhan “Sebaik-baik bid’ah adalah ini” (Hilyatul Auliya’ 9/113)Ada beberapa hal penting yang berkaitan dengan perkataan Imam As-Syafi’i ini :Pertama : Sangatlah jelas bahwasanya maksud Imam As-Syafii adalah pengklasifikasian bid’ah ditinjau dari sisi bahasa. Oleh karenanya beliau berdalil dengan perkataan Umar bin Al-Khottoob :”Sebaik-baik bid’ah adalah ini (yaitu sholat tarawih berjamaah)”. Padahal telah diketahui bersama –sebagaimana telah lalu penjelasannya- bahwasanya sholat tarwih berjamaah pernah dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKedua : Kita menafsirkan perkataan Imam As-Syafi’i ini dengan perkataannya yang lain sebagaimana disebutkan oleh Imam An-Nawawi dalam Tahdziib Al-Asmaa’ wa Al-Lughoot (3/23) “Dan perkara-perkara yang baru ada dua bentuk, yang pertama adalah yang menyelisihi Al-Kitab atau As-Sunnah atau atsar atau ijma’, maka ini adalah bid’ah yang sesat. Dan yang kedua adalah yang merupakan kebaikan, tidak seorang ulamapun yang menyelisihi hal ini (bahwasanya ia termasuk kebaikan-pen) maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela”(lihat juga manaqib As-Syafi’i 1/469)Lihatlah Imam As-Syafi’i menyebutkan bahwa bid’ah yang hasanah sama sekali tidak seorang ulama pun yang menyelisihi. Jadi seakan-akan Imam Asy-Syafi’i menghendaki dengan bid’ah hasanah adalah perkara-perkara yang termasuk dalam bab al-maslahah al-mursalah, yaitu perkara-perkara adat yang mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan tidak terdapat dalil (nas) khusus, karena hal ini tidaklah tercela sesuai dengan kesepakatan para sahabat meskipun hal ini dinamakan dengan muhdatsah (perkara yang baru) atau dinamakan bid’ah jika ditinjau dari sisi bahasa.Berkata Ibnu Rojab, “Adapun maksud dari Imam Asy-Syafi’i adalah sebagaimana yang telah kami jelaskan bahwasanya pokok dari bid’ah yang tercela adalah perkara yang sama sekali tidak ada dasarnya dalam syari’ah yang bisa dijadikan landasan, dan inilah bid’ah yang dimaksudkan dalam definisi syar’i (terminology). Adapun bid’ah yang terpuji adalah perkara-perkara yang sesuai dengan sunnah yaitu yang ada dasarnya dari sunnah yang bisa dijadikan landasan dan ini adalah definisi bid’ah menurut bahasa bukan secara terminology karena ia sesuai dengan sunnah” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam 267)Ketiga : Oleh karena itu tidak kita dapati Imam Asy-Syafii berpendapat dengan suatu bid’ahpun dari bid’ah-bid’ah yang tersebar sekarang ini dengan dalih hal itu adalah bid’ah hasanah. Karena memang maksud beliau dengan bid’ah hasanah bukanlah sebagaimana yang dipahami oleh para pelaku bid’ah zaman sekarang ini.Diantara amalan-amalan yang dianggap bid’ah hasanah yang tersebar di masyarakat namun diingkari Imam As-Syafii adalah :– Acara mengirim pahala buat mayat yang disajikan dalam bentuk acara tahlilan.Bahkan masyhuur dari madzhab Imam Asy-Syafii bahwasanya beliau memandang tidak sampainya pengiriman pahala baca qur’an bagi mayat. Imam An-Nawawi berkata: “Dan adapun sholat dan puasa maka madzhab As-Syafi’i dan mayoritas ulama adalah tidak sampainya pahalanya kepada si mayat…adapun qiroah (membaca) Al-Qur’aan maka yang masyhuur dari madzhab As-Syafi’I adalah tidak sampai pahalanya kepada si mayat…” (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 1/90)– Meninggikan kuburan dan dijadikan sebagai mesjid atau tempat ibadahImam As-Syafi’I berkata :وأكره أن يعظم مخلوق حتى يُجعل قبره مسجداً مخافة الفتنة عليه وعلى من بعده من الناس“Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan mesjid, kawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/140, Al-Majmuu’ syarhul Muhadzdzab 5/280)Bahkan Imam As-Syafii dikenal tidak suka jika kuburan dibangun lebih tinggi dari satu jengkal. Beliau berkata :وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُزَادَ في الْقَبْرِ تُرَابٌ من غَيْرِهِ وَلَيْسَ بِأَنْ يَكُونَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ بَأْسٌ إذَا زِيدَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ ارْتَفَعَ جِدًّا وَإِنَّمَا أُحِبُّ أَنْ يُشَخِّصَ على وَجْهِ الْأَرْضِ شِبْرًا أو نَحْوَهُ وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى وَلَا يُجَصَّصَ فإن ذلك يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ… وقد رَأَيْت من الْوُلَاةِ من يَهْدِمَ بِمَكَّةَ ما يُبْنَى فيها فلم أَرَ الْفُقَهَاءَ يَعِيبُونَ ذلك“Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir dari selain (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan diatas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan…Aku telah melihat di Mekah ada diantara penguasa yang menghancurkan apa yang dibangun diatas kuburan, dan aku tidak melihat para fuqohaa mencela penghancuran tersebut”(Al-Umm 1/277) – Pengkhususan Ibadah pada waktu-waktu tertentu atau cara-cara tertentuBerkata Abu Syaamah : “Imam As-Syafi’i berkata : Aku benci seseroang berpuasa sebulan penuh sebagaimana berpuasa penuh di bulan Ramadhan, demikian juga (Aku benci) ia (mengkhususkan-pent) puasa suatu hari dari hari-hari yang lainnya. Hanyalah aku membencinya agar jangan sampai seseorang yang jahil mengikutinya dan menyangka bahwasanya perbuatan tersebut wajib atau merupakan amalan yang baik” (Al-Baa’its ‘alaa inkaar Al-Bida’ wa Al-Hawaadits hal 48)Perhatikanlah, Imam As-Syafii membenci amalan tersebut karena ada nilai pengkhususan suatu hari tertentu untuk dikhususkan puasa. Hal ini senada dengan sabda Nabi« لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِى صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ »“Janganlah kalian mengkhususkan malam jum’at dari malam-malam yang lain dengan sholat malam, dan janganlah kalian mengkhususkan hari jum’at dari hari-hari yang lain dengan puasa, kecuali pada puasa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian” (yaitu maksudnya kecuali jika bertepatan dengan puasa nadzar, atau ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, atau puasa qodho –lihat penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaaj 8/19)Perhatikanlah, para pembaca yang budiman, puasa adalah ibadah yang disyari’atkan, hanya saja tatkala dikhususkan pada hari-hari tertentu tanpa dalil maka hal ini dibenci oleh Imam As-Syafi’i.Maka bagaimana jika Imam As-Syafii melihat ibadah-ibadah yang asalnya tidak disyari’atkan??!Apalagi ibadah-ibadah yang tidak disyari’atkan tersebut dikhususkan pada waktu-waktu tertentu??Beliau juga berkata dalam kitabnya Al-Umm “Dan aku suka jika imam menyelesaikan khutbahnya dengan memuji Allah, bersholawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, menyampaikan mau’izhoh, dan membaca qiroa’ah, dan tidak menambah lebih dari itu”.Imam As-Syafii berkata : “Telah mengabarkan kepada kami Abdul Majiid dari Ibnu Juraij berkata : Aku berkata kepada ‘Athoo : Apa sih doa yang diucapkan orang-orang tatkala khutbah hari itu?, apakah telah sampai kepadamu hal ini dari Nabi?, atau dari orang yang setelah Nabi (para sahabat-pent)?. ‘Athoo berkata : Tidak, itu hanyalah muhdats (perkara baru), dahulu khutbah itu hanyalah untuk memberi peringatan.Imam As-Syafii berkata, “Jika sang imam berdoa untuk seseorang tertentu atau kepada seseorang (siapa saja) maka aku membenci hal itu, namun tidak wajib baginya untuk mengulang khutbahnya” (Al-Umm 2/416-417)Para pembaca yang budiman, cobalah perhatikan ucapan Imam As-Syafi’i diatas, bagaimanakah hukum Imam As-Syafii terhadap orang yang menkhususkan doa kepada orang tertentu tatkala khutbah jum’at?, beliau membencinya, bahkan beliau menyebutkan riwayat dari salaf (yaitu ‘Athoo’) yang mensifati doa tertentu dalam khutbah yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya dengan “Muhdats” (bid’ah). Bahkan yang dzohir dari perkataan Imam As-Syafii diatas dengan “aku benci” yaitu hukumnya haram, buktinya Imam Syafii menegaskan setelah itu bahwasanya perbuatan muhdats tersebut tidak sampai membatalkan khutbahnya sehingga tidak perlu diulang. Wallahu A’lam.Keempat : Para imam madzhab syafiiyah telah menukil perkataan yang masyhuur dari Imam As-Syafii, yaitu perkataan beliau;مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَّعَ“Barangsiapa yang menganggap baik (suatu perkara) maka dia telah membuat syari’at”(Perkataan Imam As-Syafi’i ini dinukil oleh para Imam madzhab As-Syafi’i, diantaranya Al-Gozaali dalam kitabnya Al-Mustashfa, demikian juga As-Subki dalam Al-Asybaah wa An-Nadzooir, Al-Aaamidi dalam Al-Ihkaam, dan juga dinukil oleh Ibnu Hazm dalam Al-Ihkaam fi Ushuul Al-Qur’aan, dan Ibnu Qudaamah dalam Roudhotun Naadzir)Oleh karenanya barangsiapa yang menganggap baik suatu ibadah yang tidak dicontohkan oleh Nabi maka pada hakekatnya ia telah menjadikan ibadah tersebut syari’at yang baru.Kesimpulan :Pertama : Ternyata banyak ulama yang menyebutkan mashlahah mursalah dengan istilah bid’ah hasanah. Karena memang dari sisi bahasa bahwasanya perkara-perkara yang merupakan mashlahah mursalah sama dengan perkara-perkara bid’ah dari sisi keduanya sama-sama tidak terdapat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Oleh karenanya semua sepakat bahwa ilmu jarah wa ta’dil hukumnya adalah wajib, demikian juga mempelajari ilmu nahwu, namun sebagian mereka menamakannya bid’ah hasanah atau bid’ah yang wajib (sebagaimana Al-Izz bin Abdissalam) dan sebagian yang lain menamakannya maslahah mursalah (sebagaimana Imam As-Syathibi dalam kitabnya Al-I’tishoom). Demikian juga semuanya sepakat bahwa membangun madrasah-madrasah agama hukumnya adalah mandub (dianjurkan) namun sebagian mereka menamakannya bid’ah hasanah (bid’ah mandubah) dan sebagian yang lain menamakannya maslahah mursalah.Meskipun terjadi khilaf diantara mereka tentang hukum permasalahan tertentu maka hal itu adalah khilaf dalam penerapan saja yang khusus berkaitan dengan permasalahan itu saja yang khilaf itu kembali dalam memahami dalil-dalil yang berkaitan dengan permasalahan tersebut, khilaf mereka bukan pada asal (pokok kaidah) tentang pencelaan terhadap bid’ah dan pengingkarannya.Namun bagaimanapun lebih baik kita meninggalkan istilah klasifikasi bid’ah menjadi bid’ah dholalah dan bid’ah hasanah karena dua sebab berikuta. Beradab dengan sabda Nabi, karena bagaimana pantas bagi kita jika kita telah mendengarkan sabda Nabi ((semua bid’ah itu sesat)) lantas kita mengatakan ((tidak semua bid’ah itu sesat, tapi hanya sebagian bid’ah saja))b. Pengklasifikasian seperti ini terkadang dijadikan tameng oleh sebagian orang untuk melegalisasikan sebagian bid’ah (padahal para imam yang berpendapat dengan pengkasifikasian bid’ah mereka berlepas diri dari hal ini), yang hal ini mengakibatkan terancunya antara sunnah dan bid’ahKedua : Para ulama yang dituduh mendukung bid’ah hasanah (seperti Imam As-Syafii dan Imam Al-Izz bin Abdis Salaam As-Syafi’i) ternyata justru membantah bid’ah-bid’ah yang tersebar di masyarakat yang dinamakan dengan bid’ah hasanahKetiga : Imam As-Syafii dan Imam Al-Izz bin Abdis Salaam yang juga bermadzhab syafiiyah yang dituduh mendukung bid’ah hasanah ternyata tidak mendukung bid’ah-bid’ah hasanah yang sering dilakukan oleh orang-orang yang mengaku bermadzhab syafi’i. Oleh karenanya saya meminta kepada orang-orang yang melakukan bid’ah -dan berdalil dengan perkataan Imam As-Syafii atau perkataan Al-Izz bin Abdisalaam- agar mereka memberikan satu contoh atau dua contoh saja bid’ah hasanah yang dipraktekan oleh kedua imam ini !!???Sebagai tambahan penjelasan, berikut ini penulis menyampaikan perbedaan antara bid’ah hasanah dengan maslahah mursalah :Maslahah mursalah harus memenuhi beberapa kriteria yaitu1 Maslahah mursalah sesuai dengan maqosid syari’ah yaitu tidak bertentangan dengan salah satu usul dari usul-usul syari’ah maupun dalil dari dalil-dalil syar’i, berbeda dengan bid’ah2 Maslahah mursalah hanyalah berkaitan dengan perkara-perkara yang bisa dipikirkan kemaslahatannya dengan akal (karena sesuatu yang bisa diketahui memiliki maslahah yang rajihah atau tidak adalah seauatu yang bisa dipikirkan dan dipandang dengan akal), artinya jika maslahah mursalah dipaparkan kepada akal-akal manusia maka akan diterimaOleh karena itu maslahah mursalah tidaklah berkaitan dengan perkara-perkara peribadatan karena perkara-perkara peribadatan merupakan perkara yang tidak dicerna oleh akal dengan secara pasti (jelas) dan secara terperinci (hanyalah mungkin diketahui hikmah-hikmahnya), seperti wudhu, tayammum, sholat, haji, puasa, dan ibadaah-ibadah yang lainnya.Contohnya thoharoh (tata cara bersuci) dengan berbagai macamnya yang dimana setiap macamnya berkaitan khusus dengan peribadatan yang mungkin tidak sesuai dengan pemikiran. contohnya keluarnya air kencing dan kotoran yang merupakan najis maka penyuciannya tidak hanya cukup dengan membersihkan tempat keluar kedua benda tersebut namun harus juga dengan berwudhu (meskipun anggota tubuh untuk berwudhu dalam keadaan bersih dan suci), kenapa demikian ??, sebaliknya jika anggota tubuh untuk berwudhu kotor namun tanpa disertai hadats maka tidak wajib untuk berwudhu, kenapa demikian?? kita tidak bisa mencernanya secara terperinci. Demikian juga halnya dengan tayammum, tanah yang sifatnya mengotori bisa menggantikan posisi air (yang sifatnya membersihkan) tatkala tidak ada air, kenapa demikan??, tidak bisa kita cerna dengan jelas, pasti dan terperinci. Demikan juga ibadah-ibadah yang lainnya seperti sholat dan haji terlalu banyak perkara-perkara yang tidak bisa kita cernai. Contohnya tentang tata cara sholat, jumlah rakaat, waktu-waktu sholat, hal-hal yang dilarang tatkala berihrom, dan lain sebagainya. Sungguh benar perkataan Ali لَوْ كَانَ الدِّيْنُ بِالرَّأْيِ لكان أَسفَلُ الخُفِّ أولى بالمسحِ من أعلاه ((Kalau memang agama dengan akal tentu yang lebih layak untuk di usap adalah bagian bawah khuf dari pada mengusap bagian atasnya)).3 Maslahah mursalah kembali pada salah satu dari dua perkara dibawah inia. Bab wasilah (perantara) bukan tujuan, dan termasuk dalam kaidah مَا لاَ يَتِمُّ الوَلجبُ إلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجب ((sesuatu yang wajib jika tidak bisa sempurna pelaksanaannya kecuali dengan perkara yang lain maka perkara tersebut juga hukumnya wajib)), hal ini jika maslahah mursalah dalam rangka penyempurnaan pelaksaan salah satu dari dhoruriaat dalam agama. Contohnya seperti pengumpulan Al-Qur’aan, pemberian harokat pada Al-Qur’aan, mempelajari ilmu nahwu, mempelajari ilmu jarh wa ta’diil, yang semua ini merupakan perkara-perkara yang tidak ada di zman Nabi hanya saja merupakan maslahah mursalahb. Bab takhfif (peringanan), hal ini jika maslahah mursalah dalam rangka menolak kesulitan yang selalu melazimi.Jika demikian maka kita mengetahui bahwa bid’ah berbeda bahkan bertentangan dengan maslahah mursalah, karena obyek dari maslahah mursalah adalah perkara yang bisa dicerna dan ditangkap dengan akal secara terperinci seperti perkara-perkara adat, berbeda dengan perkara-perkara ibadat, oleh karena peribadatan sama sekali bukanlah obyek dari maslahah mursalah. Adapun bid’ah adalah sebalikinya yang menjadi obyeknya adalah peribadatan. Oleh karena itu tidak butuh untuk mengadakan peribadatan-peribadatan yang baru karena tidak bisa dicerna secara terperinci berbeda dengan perkara-perkara adat yang berkaitan tata cara kehidupan maka tidak mengapa diadakannya perkara-perkara yang baru. Para ulama telah menjelaskan bahwa asal hukum dalam peribadatan adalah haram hingga ada dalil yang menunjukan akan keabsahannya, berbeda dengan perkara-perkara adat asal hukumnya adalah boleh hingga ada dalil yang mengharamkannya. Demikian juga perkara-perkara bid’ah biasanya maksudnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah karena pelakunya tidak puas dengan syariat yang dibawa oleh Nabi, maka ia bukanlah termasuk maslahah mursalah karena di antara tujuan dari maslahah mursalah adalah untuk peringanan.Dan perbedaan yang paling jelas bahwasanya masalahah mursalah adalah wasilah untuk bisa melaksanakan seeuatu perkara dan bukan tujuan utama, berbeda dengan bid’ah.Madinah, 21 Dzul Hijjah 1431 / 27 November 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com


Syubhat-syubhat para pendukung bid’ah hasanah (Imam Syafii mendukung bid’ah hasanah??)Syubhat pertama :Mereka berdalil dengan perkataan beberapa ulama yang mengesankan dukungan terhadap adanya bid’ah hasanah.Diantaranya adalah perkataan Imam As-Syafi’i dan perkatan Al-Izz bin Abdissalam rahimahumallah.Adapun perkataan Imam As-Syafi’i maka sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dengan sanad beliau hingga Harmalah bin Yahya-,ثَنَا حَرْمَلَة بْنُ يَحْيَى قَالَ : سَمِعْتُ مُحَمَّدَ بْنَ إِدْرِيْسَ الشَّافِعِي يَقُوْلُ : البِدْعَةُ بِدْعَتَانِ بِدْعَةٌ مَحْمُوْدَةٌ وَبِدْعَةٌ مَذْمُوْمَةٌ، فَمَا وَافَقَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَحْمُوْدٌ وَمَا خَالَفَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَذْمُومٌ، وَاحْتَجَّ بِقَوْلِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ : نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هِيَDari Harmalah bin Yahya berkata, “Saya mendengar Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i berkata, “Bid’ah itu ada dua, bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela, maka bid’ah yang sesuai dengan sunnah adalah terpuji dan bid’ah yang menyelisihi sunnah adalah bid’ah yang tercela”, dan Imam Asy-Syafi’i berdalil dengan perkataan Umar bin Al-Khottob tentang sholat tarawih di bulan Ramadhan “Sebaik-baik bid’ah adalah ini” (Hilyatul Auliya’ 9/113)Sebelum menjelaskan maksud dari perkataan Imam As-Syafii ini apalah baiknya jika kita menelaah definisi bid’ah menurut beberapa ulama, sebagaiamana berikut ini:Definisi bid’ah menurut para ulamaImam Al-‘Iz bin ‘Abdissalam berkata :هِيَ فِعْلُ مَا لَمْ يُعْهَدْ فِي عَهْدِ الرَّسُوْلِ((Bid’ah adalah mengerjakan perkara yang tidak ada di masa Rasulullah)) (Qowa’idul Ahkam 2/172)Imam An-Nawawi berkata :هِيَ إِحْدَاثُ مَا لَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ((Bid’ah adalah mengada-ngadakan sesuatu yang tidak ada di masa Rasulullah)) (Tahdzibul Asma’ wal lugoot 3/22)Imam Al-‘Aini berkata :هِيَ مَا لَمْ يَكُنْ لَهُ أَصْلٌ فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ، وَقِيْلَ: إِظْهَارُ شَيْءٍ لَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ وَلاَ فِي زَمَنِ الصَّحَابَةِ((Bid’ah adalah perkara yang tidak ada asalnya dari Al-Kitab dan As-Sunnah, dan dikatakan juga (bid’ah adalah) menampakkan sesuatu yang tidak ada pada masa Rasulullah dan tidak ada juga di masa para sahabat)) (Umdatul Qori’ 25/37)Ibnu ‘Asaakir berkata :مَا ابْتُدِعَ وَأُحْدِثَ مِنَ الأُمُوْرِ حَسَناً كَانَ أَوْ قَبِيْحًا((Bid’ah adalah perkara-perkara yang baru dan diada-adakan baik yang baik maupun yang tercela)) (Tabyiinu kadzibil muftari hal 97)Al-Fairuz Abadi berkata :الحَدَثُ فِي الدَّيْنِ بَعْدَ الإِكْمَالِ، وَقِيْلَ : مَا استَحْدَثَ بَعْدَهُ مِنَ الأَهْوَاءِ وَالأَعْمَالِ((Bid’ah adalah perkara yang baru dalam agama setelah sempurnanya, dan dikatakan juga : apa yang diada-adakan sepeninggal Nabi berupa hawa nafsu dan amalan)) (Basoir dzawi At-Tamyiiz 2/231)Dari defenisi-defenisi di atas maka secara umum dapat kita simpulkan bahwa bid’ah adalah segala perkara yang terjadi setelah Nabi, sama saja apakah perkara tersebut terpuji ataupun tercela dan sama saja apakah perkara tersebut suatu ibadah maupun perkara adat.Karena keumuman ini maka kita dapati sekelompok ulama yang membagi hukum bid’ah menjadi dua yaitu bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, bahkan ada yang membagi bid’ah sesuai dengan hukum taklifi yang lima (haram, makruh, wajib, sunnah, dan mubah), sebagaimana pembagian bid’ah menurut Al-‘Iz bin Abdissalam yang mengklasifikasikan bid’ah menjadi lima (wajib, mustahab, haram, makruh, dan mubah), beliau berkata,“Bid’ah terbagi menjadi bid’ah yang wajib, bid’ah yang haram, bid’ah yang mandub (mustahab), bid’ah yang makruh, dan bid’ah yang mubah. Cara untuk mengetahui hal ini yaitu kita hadapkan bid’ah tersebut dengan kaidah-kaidah syari’at, jika bid’ah tersebut masuk dalam kaidah-kaidah pewajiban maka bid’ah tersebut wajib, jika termasuk dalam kaidah-kaidah pengharaman maka bid’ah tersebut haram, jika termasuk dalam kaidah-kaidah mustahab maka hukumnya mustahab, dan jika masuk dalam kaidah-kaidah mubah maka bid’ah tersebut mubah. Ada beberapa contoh bid’ah yang wajib, yang pertama berkecimpung dengan ilmu nahwu yang dengan ilmu tersebut dipahami perkataan Allah dan perkataan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini hukumnya wajib karena menjaga syari’at hukumnya wajib dan tidak mungkin menjaga syari’at kecuali dengan mengenal ilmu nahwu, dan jika suatu perkara yang wajib tidak sempurna kecuali dengan perkara yang lain maka perkara yang lain tersebut hukumnya wajib. Contoh yang kedua adalah menjaga kata-kata yang ghorib (asing maknanya karena sedikit penggunaannya dalam kalimat) dalam Al-Qur’an dan hadits, contoh yang ketiga yaitu penulisan ushul fiqh, contoh yang keempat pembicaraan tentang al-jarh wa at-ta’dil untuk membedakan antara hadits yang shahih dengan hadits yang lemah. Kaidah-kaidah syari’at menunjukan bahwa menjaga syari’at hukumnya fardlu kifayah pada perkara-perakra yang lebih dari ukuran yang ditentukan dan tidaklah mungkin penjagaan syari’at kecuali dengan apa yang telah kami sebutkan (di atas).”Ada beberapa contoh bid’ah yang haram, diantaranya madzhab Qodariyah, madzhab Al-Jabariah, madzhab Al-Murji’ah, dan membantah mereka termasuk bid’ah yang wajib.Ada beberapa contoh bid’ah yang mustahab diantaranya pembuatan Ar-Robt dan sekolah-sekolah, pembangunan jembatan-jembatan, dan setiap hal-hal yang baik yang tidak terdapat pada masa generasi awal, diantaranya juga sholat tarawih, pembicaraan pelik-pelik tasowwuf (sejenis mau’idzoh yang sudah ma’ruf), perdebatan di tengah keramaian orang banyak dalam rangka untuk beristidlal tentang beberapa permasalahan jika dimaksudkan dengan hal itu wajah Allah. Contoh-contoh bid’ah yang makruh diantaranya menghiasi masjid-masjid, menghiasi mushaf (Al-Qur’an), adapun melagukan Al-Qur’an hingga berubah lafal-lafalnya dari bahasa Arab maka yang benar ia termasuk bid’ah yang haram.Contoh-contoh bid’ah yang mubah diantaranya berjabat tangan setelah sholat subuh dan sholat ashar, berluas-luas dalam makanan dan minuman yang lezat, demikian juga pakaian dan tempat tinggal, memakai at-thoyaalisah (sejenis pakaian yang indah/mahal) dan meluaskan pergelangan baju. Terkadang beberapa perkara diperselisihkan (oleh para ulama) sehingga sebagian ulama memasukannya dalam bid’ah yang makruh dan sebagian ulama yang lain memasukannya termasuk sunnah sunnah yang dilakukan pada masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan sepeninggal beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini seperti beristi’adzah dalam sholat dan mengucapkan basmalah.” (Qowa’idul ahkam 2/173-174) Ada 3 hal penting berkaitan dengan pengklasifikasian ini:Pertama : Jika kita perhatikan perkataan Al-‘Iz bin Abdissalam secara lengkap dengan memperhatikan contoh-contoh penerapan dari pengklasifikasiannya terhadap bid’ah maka sangatlah jelas maksud beliau adalah pengklasifikasian bid’ah menurut bahasa, karena contoh-contoh yang beliau sebutkan dalam bid’ah yang wajib maka contoh-contoh tersebut adalah perkara-perkara yang termasuk dalam al-maslahah al-mursalah (yaitu perkara-perkara yang beliau contohkan yang berkaitan dengan bid’ah wajib) bahkan beliau dengan jelas menyatakan bahwa syari’at tidak mungkin dijalankan kecuali dengan bid’ah yang wajib tersebut.As-Syathibi berkata “Sesungguhnya Ibnu Abdissalam yang nampak darinya ia menamakan maslahah mursalah dengan bid’ah karena perkara-perkara maslahah mursalah secara dzatnya tidak terdapat dalam nas-nas yang khusus tentang dzat-dzat mashlahah mursalah tersebut meskipun sesuai dengan kaidah-kaidah syari’at…dan ia termasuk para ulama yang berpendapat dengan mashlahah mursalah, hanya saja ia menamakannya bid’ah sebagaimana Umar menamakan sholat tarawih bid’ah” (Al-I’tishom 1/192)Demikian juga bid’ah yang mustahab, berkaitan dengan wasilah dalam menegakkan agama. Sholat tarawih adalah termasuk perbuatan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan sholat tarawih secara berjama’ah bersama para sahabatnya beberapa malam. Dan pada tahun yang lain Nabi meninggalkan tarawih karena dikawatirkan akan diwajibkan karena tatkala itu masih zaman diturunkannya wahyu (ta’syri’). Hal ini menunjukan pada asalnya Nabi sholat malam bersama para sahabatnya dan di waktu yang lain beliau meninggalkannya karena kekawatiran akan diwajibkan. Namun kekawatiran ini tidak terdapat lagi di zaman Abu Bakar dan Umar. Hanya saja Abu akar tidak melaksanakan sholat tarawih karena ada dua kemungkinan, yang pertama karena mungkin saja ia memandang bahwa sholat orang-orang di akhir malam dengan keadaan mereka masing-masing lebih baik dari pada sholat di awal malam dengan mengumpulkan mereka pada satu imam (hal ini sebagaimana disebutkan oleh At-Thurtusi), atau karena kesibukan beliau mengurus negara terutama dengan munculnya orang-orang yang murtad sehingga beliau harus memerangi mereka yang hal ini menyebabkan beliau tidak sempat mengurusi sholat tarawih. (lihat Al-I’tishom 2/194)Demikian contoh-contoh lain dari bid’ah mustahab (hasanah) yang disampaikan oleh beliau diantaranya : pembangunan sekolah-sekolah merupakan sarana untuk menuntut ilmu, dan pembicaraan tentang pelik-pelik tasawwuf yang terpuji adalah termasuk bab mau’izhoh (nasehat) yang telah dikenal.Kedua : Dalam contoh-contoh bid’ah yang disyari’atkan (baik bid’ah yang wajib maupun bid’ah yang mustahab) sama sekali beliau tidak menyebutkan bid’ah-bid’ah yang dikerjakan oleh para pelaku bid’ah (Seperti sholat rogoib, maulid Nabi, peringatan isroo mi’rooj, tahlilan, dan lain-lain) dengan dalih bahwa bid’ah tersebut adalah bid’ah hasanah, bahkan beliau dikenal dengan seorang yang memerangi bid’ah.Ketiga : Beliau dikenal dengan orang yang keras membantah bid’ah-bid’ah yang disebut-sebut sebagai bid’ah hasanah.Berkata Abu Syamah (salah seorang murid Al-‘Iz bin Abdissalam), “Beliau (Al-‘Iz bin Abdissalam) adalah orang yang paling berhak untuk berkhutbah dan menjadi imam, beliau menghilangkan banyak bid’ah yang dilakukan oleh para khatib seperti menancapkan pedang di atas mimbar dan yang lainnya. Beliau juga membantah sholat rogoib dan sholat nishfu sya’ban dan melarang kedua sholat tersebut” (Tobaqoot Asy-Syafi’iah al-Kubro karya As-Subki 8/210, pada biografi Al-‘Iz bin Abdissalam) Beliau ditanya : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar hukumnya mustahab atau tidak? Doa setelah salam dari seluruh sholat mustahab bagi imam atau tidak? Jika engkau berkata hukumnya mustahab maka (tatkala berdoa) sang imam balik mengahadap para makmum dan membelakangi kiblat atau tetap menghadap kiblat?…Jawab : Berjabat tangan setelah sholat subuh dan ashar termasuk bid’ah kecuali bagi orang yang baru datang dan bertemu dengan orang yang dia berjabat tangan dengannya sebelum sholat, karena berjabat tangan disyari’atkan tatkala datang.Setelah sholat Nabi berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyari’atkan dan beristighfar tiga kali kemudian beliau berpaling (pergi)… dan kebaikan seluruhnya pada mengikuti Nabi. Imam As-Syafi’i suka agar imam berpaling setelah salam. Dan tidak disunnahkan mengangkat tangan tatkala qunut sebagaimana tidak disyari’atkan mengangkat tangan tatkala berdoa di saat membaca surat al-Fatihah dan juga tatkala doa diantara dua sujud…Dan tidaklah mengusap wajah setelah doa kecuai orang jahil. Dan tidaklah sah bersholawat kepada Nabi tatkala qunut, dan tidak semestinya ditambah sedikitpun atau dikurangi atas apa yang dikerjakan Rasulullah tatkala qunut” (Kittab Al-Fataawaa karya Imam Al-‘Izz bin Abdis Salaam hal 46-47, kitabnya bisa didownload di http://majles.alukah.net/showthread.php?t=39664)Beliau juga menyatakan bahwa mengirim bacaan qur’an kepada mayat tidaklah sampai (lihat kitab fataawaa beliau hal 96). Beliau juga menyatakan bahwasanya mentalqin mayat setelah dikubur merupakan bid’ah (lihat kitab fataawaa beliau hal 96)Pengklasifikasian bid’ah menjadi bid’ah dholalah dan bid’ah hasanah juga diikuti oleh Imam An-Nawawi, beliau berkata, “Dan bid’ah terbagi menjadi bid’ah yang jelek dan bid’ah hasanah”, kemudian beliau menukil perkataan Al-‘Iz bin Abdissalam dan perkataan Imam Asy-Syafi’i di atas (lihat Tahdzibul Asma’ wal lugoot 3/22-23).Kembali pada perkataan Imam Asy-Syafi’i :Dari Harmalah bin Yahya berkata, “Saya mendengar Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i berkata, “Bid’ah itu ada dua, bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela, maka bid’ah yang sesuai dengan sunnah adalah terpuji dan bid’ah yang menyelisihi sunnah adalah bid’ah yang tercela”, dan Imam Asy-Syafi’i berdalil dengan perkataan Umar bin Al-Khottob tentang sholat tarawih di bulan Ramadhan “Sebaik-baik bid’ah adalah ini” (Hilyatul Auliya’ 9/113)Ada beberapa hal penting yang berkaitan dengan perkataan Imam As-Syafi’i ini :Pertama : Sangatlah jelas bahwasanya maksud Imam As-Syafii adalah pengklasifikasian bid’ah ditinjau dari sisi bahasa. Oleh karenanya beliau berdalil dengan perkataan Umar bin Al-Khottoob :”Sebaik-baik bid’ah adalah ini (yaitu sholat tarawih berjamaah)”. Padahal telah diketahui bersama –sebagaimana telah lalu penjelasannya- bahwasanya sholat tarwih berjamaah pernah dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKedua : Kita menafsirkan perkataan Imam As-Syafi’i ini dengan perkataannya yang lain sebagaimana disebutkan oleh Imam An-Nawawi dalam Tahdziib Al-Asmaa’ wa Al-Lughoot (3/23) “Dan perkara-perkara yang baru ada dua bentuk, yang pertama adalah yang menyelisihi Al-Kitab atau As-Sunnah atau atsar atau ijma’, maka ini adalah bid’ah yang sesat. Dan yang kedua adalah yang merupakan kebaikan, tidak seorang ulamapun yang menyelisihi hal ini (bahwasanya ia termasuk kebaikan-pen) maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela”(lihat juga manaqib As-Syafi’i 1/469)Lihatlah Imam As-Syafi’i menyebutkan bahwa bid’ah yang hasanah sama sekali tidak seorang ulama pun yang menyelisihi. Jadi seakan-akan Imam Asy-Syafi’i menghendaki dengan bid’ah hasanah adalah perkara-perkara yang termasuk dalam bab al-maslahah al-mursalah, yaitu perkara-perkara adat yang mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan tidak terdapat dalil (nas) khusus, karena hal ini tidaklah tercela sesuai dengan kesepakatan para sahabat meskipun hal ini dinamakan dengan muhdatsah (perkara yang baru) atau dinamakan bid’ah jika ditinjau dari sisi bahasa.Berkata Ibnu Rojab, “Adapun maksud dari Imam Asy-Syafi’i adalah sebagaimana yang telah kami jelaskan bahwasanya pokok dari bid’ah yang tercela adalah perkara yang sama sekali tidak ada dasarnya dalam syari’ah yang bisa dijadikan landasan, dan inilah bid’ah yang dimaksudkan dalam definisi syar’i (terminology). Adapun bid’ah yang terpuji adalah perkara-perkara yang sesuai dengan sunnah yaitu yang ada dasarnya dari sunnah yang bisa dijadikan landasan dan ini adalah definisi bid’ah menurut bahasa bukan secara terminology karena ia sesuai dengan sunnah” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam 267)Ketiga : Oleh karena itu tidak kita dapati Imam Asy-Syafii berpendapat dengan suatu bid’ahpun dari bid’ah-bid’ah yang tersebar sekarang ini dengan dalih hal itu adalah bid’ah hasanah. Karena memang maksud beliau dengan bid’ah hasanah bukanlah sebagaimana yang dipahami oleh para pelaku bid’ah zaman sekarang ini.Diantara amalan-amalan yang dianggap bid’ah hasanah yang tersebar di masyarakat namun diingkari Imam As-Syafii adalah :– Acara mengirim pahala buat mayat yang disajikan dalam bentuk acara tahlilan.Bahkan masyhuur dari madzhab Imam Asy-Syafii bahwasanya beliau memandang tidak sampainya pengiriman pahala baca qur’an bagi mayat. Imam An-Nawawi berkata: “Dan adapun sholat dan puasa maka madzhab As-Syafi’i dan mayoritas ulama adalah tidak sampainya pahalanya kepada si mayat…adapun qiroah (membaca) Al-Qur’aan maka yang masyhuur dari madzhab As-Syafi’I adalah tidak sampai pahalanya kepada si mayat…” (Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 1/90)– Meninggikan kuburan dan dijadikan sebagai mesjid atau tempat ibadahImam As-Syafi’I berkata :وأكره أن يعظم مخلوق حتى يُجعل قبره مسجداً مخافة الفتنة عليه وعلى من بعده من الناس“Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan mesjid, kawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/140, Al-Majmuu’ syarhul Muhadzdzab 5/280)Bahkan Imam As-Syafii dikenal tidak suka jika kuburan dibangun lebih tinggi dari satu jengkal. Beliau berkata :وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُزَادَ في الْقَبْرِ تُرَابٌ من غَيْرِهِ وَلَيْسَ بِأَنْ يَكُونَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ بَأْسٌ إذَا زِيدَ فيه تُرَابٌ من غَيْرِهِ ارْتَفَعَ جِدًّا وَإِنَّمَا أُحِبُّ أَنْ يُشَخِّصَ على وَجْهِ الْأَرْضِ شِبْرًا أو نَحْوَهُ وَأُحِبُّ أَنْ لَا يُبْنَى وَلَا يُجَصَّصَ فإن ذلك يُشْبِهُ الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ… وقد رَأَيْت من الْوُلَاةِ من يَهْدِمَ بِمَكَّةَ ما يُبْنَى فيها فلم أَرَ الْفُقَهَاءَ يَعِيبُونَ ذلك“Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir dari selain (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan diatas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan…Aku telah melihat di Mekah ada diantara penguasa yang menghancurkan apa yang dibangun diatas kuburan, dan aku tidak melihat para fuqohaa mencela penghancuran tersebut”(Al-Umm 1/277) – Pengkhususan Ibadah pada waktu-waktu tertentu atau cara-cara tertentuBerkata Abu Syaamah : “Imam As-Syafi’i berkata : Aku benci seseroang berpuasa sebulan penuh sebagaimana berpuasa penuh di bulan Ramadhan, demikian juga (Aku benci) ia (mengkhususkan-pent) puasa suatu hari dari hari-hari yang lainnya. Hanyalah aku membencinya agar jangan sampai seseorang yang jahil mengikutinya dan menyangka bahwasanya perbuatan tersebut wajib atau merupakan amalan yang baik” (Al-Baa’its ‘alaa inkaar Al-Bida’ wa Al-Hawaadits hal 48)Perhatikanlah, Imam As-Syafii membenci amalan tersebut karena ada nilai pengkhususan suatu hari tertentu untuk dikhususkan puasa. Hal ini senada dengan sabda Nabi« لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِى صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ »“Janganlah kalian mengkhususkan malam jum’at dari malam-malam yang lain dengan sholat malam, dan janganlah kalian mengkhususkan hari jum’at dari hari-hari yang lain dengan puasa, kecuali pada puasa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian” (yaitu maksudnya kecuali jika bertepatan dengan puasa nadzar, atau ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, atau puasa qodho –lihat penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaaj 8/19)Perhatikanlah, para pembaca yang budiman, puasa adalah ibadah yang disyari’atkan, hanya saja tatkala dikhususkan pada hari-hari tertentu tanpa dalil maka hal ini dibenci oleh Imam As-Syafi’i.Maka bagaimana jika Imam As-Syafii melihat ibadah-ibadah yang asalnya tidak disyari’atkan??!Apalagi ibadah-ibadah yang tidak disyari’atkan tersebut dikhususkan pada waktu-waktu tertentu??Beliau juga berkata dalam kitabnya Al-Umm “Dan aku suka jika imam menyelesaikan khutbahnya dengan memuji Allah, bersholawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, menyampaikan mau’izhoh, dan membaca qiroa’ah, dan tidak menambah lebih dari itu”.Imam As-Syafii berkata : “Telah mengabarkan kepada kami Abdul Majiid dari Ibnu Juraij berkata : Aku berkata kepada ‘Athoo : Apa sih doa yang diucapkan orang-orang tatkala khutbah hari itu?, apakah telah sampai kepadamu hal ini dari Nabi?, atau dari orang yang setelah Nabi (para sahabat-pent)?. ‘Athoo berkata : Tidak, itu hanyalah muhdats (perkara baru), dahulu khutbah itu hanyalah untuk memberi peringatan.Imam As-Syafii berkata, “Jika sang imam berdoa untuk seseorang tertentu atau kepada seseorang (siapa saja) maka aku membenci hal itu, namun tidak wajib baginya untuk mengulang khutbahnya” (Al-Umm 2/416-417)Para pembaca yang budiman, cobalah perhatikan ucapan Imam As-Syafi’i diatas, bagaimanakah hukum Imam As-Syafii terhadap orang yang menkhususkan doa kepada orang tertentu tatkala khutbah jum’at?, beliau membencinya, bahkan beliau menyebutkan riwayat dari salaf (yaitu ‘Athoo’) yang mensifati doa tertentu dalam khutbah yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya dengan “Muhdats” (bid’ah). Bahkan yang dzohir dari perkataan Imam As-Syafii diatas dengan “aku benci” yaitu hukumnya haram, buktinya Imam Syafii menegaskan setelah itu bahwasanya perbuatan muhdats tersebut tidak sampai membatalkan khutbahnya sehingga tidak perlu diulang. Wallahu A’lam.Keempat : Para imam madzhab syafiiyah telah menukil perkataan yang masyhuur dari Imam As-Syafii, yaitu perkataan beliau;مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَّعَ“Barangsiapa yang menganggap baik (suatu perkara) maka dia telah membuat syari’at”(Perkataan Imam As-Syafi’i ini dinukil oleh para Imam madzhab As-Syafi’i, diantaranya Al-Gozaali dalam kitabnya Al-Mustashfa, demikian juga As-Subki dalam Al-Asybaah wa An-Nadzooir, Al-Aaamidi dalam Al-Ihkaam, dan juga dinukil oleh Ibnu Hazm dalam Al-Ihkaam fi Ushuul Al-Qur’aan, dan Ibnu Qudaamah dalam Roudhotun Naadzir)Oleh karenanya barangsiapa yang menganggap baik suatu ibadah yang tidak dicontohkan oleh Nabi maka pada hakekatnya ia telah menjadikan ibadah tersebut syari’at yang baru.Kesimpulan :Pertama : Ternyata banyak ulama yang menyebutkan mashlahah mursalah dengan istilah bid’ah hasanah. Karena memang dari sisi bahasa bahwasanya perkara-perkara yang merupakan mashlahah mursalah sama dengan perkara-perkara bid’ah dari sisi keduanya sama-sama tidak terdapat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Oleh karenanya semua sepakat bahwa ilmu jarah wa ta’dil hukumnya adalah wajib, demikian juga mempelajari ilmu nahwu, namun sebagian mereka menamakannya bid’ah hasanah atau bid’ah yang wajib (sebagaimana Al-Izz bin Abdissalam) dan sebagian yang lain menamakannya maslahah mursalah (sebagaimana Imam As-Syathibi dalam kitabnya Al-I’tishoom). Demikian juga semuanya sepakat bahwa membangun madrasah-madrasah agama hukumnya adalah mandub (dianjurkan) namun sebagian mereka menamakannya bid’ah hasanah (bid’ah mandubah) dan sebagian yang lain menamakannya maslahah mursalah.Meskipun terjadi khilaf diantara mereka tentang hukum permasalahan tertentu maka hal itu adalah khilaf dalam penerapan saja yang khusus berkaitan dengan permasalahan itu saja yang khilaf itu kembali dalam memahami dalil-dalil yang berkaitan dengan permasalahan tersebut, khilaf mereka bukan pada asal (pokok kaidah) tentang pencelaan terhadap bid’ah dan pengingkarannya.Namun bagaimanapun lebih baik kita meninggalkan istilah klasifikasi bid’ah menjadi bid’ah dholalah dan bid’ah hasanah karena dua sebab berikuta. Beradab dengan sabda Nabi, karena bagaimana pantas bagi kita jika kita telah mendengarkan sabda Nabi ((semua bid’ah itu sesat)) lantas kita mengatakan ((tidak semua bid’ah itu sesat, tapi hanya sebagian bid’ah saja))b. Pengklasifikasian seperti ini terkadang dijadikan tameng oleh sebagian orang untuk melegalisasikan sebagian bid’ah (padahal para imam yang berpendapat dengan pengkasifikasian bid’ah mereka berlepas diri dari hal ini), yang hal ini mengakibatkan terancunya antara sunnah dan bid’ahKedua : Para ulama yang dituduh mendukung bid’ah hasanah (seperti Imam As-Syafii dan Imam Al-Izz bin Abdis Salaam As-Syafi’i) ternyata justru membantah bid’ah-bid’ah yang tersebar di masyarakat yang dinamakan dengan bid’ah hasanahKetiga : Imam As-Syafii dan Imam Al-Izz bin Abdis Salaam yang juga bermadzhab syafiiyah yang dituduh mendukung bid’ah hasanah ternyata tidak mendukung bid’ah-bid’ah hasanah yang sering dilakukan oleh orang-orang yang mengaku bermadzhab syafi’i. Oleh karenanya saya meminta kepada orang-orang yang melakukan bid’ah -dan berdalil dengan perkataan Imam As-Syafii atau perkataan Al-Izz bin Abdisalaam- agar mereka memberikan satu contoh atau dua contoh saja bid’ah hasanah yang dipraktekan oleh kedua imam ini !!???Sebagai tambahan penjelasan, berikut ini penulis menyampaikan perbedaan antara bid’ah hasanah dengan maslahah mursalah :Maslahah mursalah harus memenuhi beberapa kriteria yaitu1 Maslahah mursalah sesuai dengan maqosid syari’ah yaitu tidak bertentangan dengan salah satu usul dari usul-usul syari’ah maupun dalil dari dalil-dalil syar’i, berbeda dengan bid’ah2 Maslahah mursalah hanyalah berkaitan dengan perkara-perkara yang bisa dipikirkan kemaslahatannya dengan akal (karena sesuatu yang bisa diketahui memiliki maslahah yang rajihah atau tidak adalah seauatu yang bisa dipikirkan dan dipandang dengan akal), artinya jika maslahah mursalah dipaparkan kepada akal-akal manusia maka akan diterimaOleh karena itu maslahah mursalah tidaklah berkaitan dengan perkara-perkara peribadatan karena perkara-perkara peribadatan merupakan perkara yang tidak dicerna oleh akal dengan secara pasti (jelas) dan secara terperinci (hanyalah mungkin diketahui hikmah-hikmahnya), seperti wudhu, tayammum, sholat, haji, puasa, dan ibadaah-ibadah yang lainnya.Contohnya thoharoh (tata cara bersuci) dengan berbagai macamnya yang dimana setiap macamnya berkaitan khusus dengan peribadatan yang mungkin tidak sesuai dengan pemikiran. contohnya keluarnya air kencing dan kotoran yang merupakan najis maka penyuciannya tidak hanya cukup dengan membersihkan tempat keluar kedua benda tersebut namun harus juga dengan berwudhu (meskipun anggota tubuh untuk berwudhu dalam keadaan bersih dan suci), kenapa demikian ??, sebaliknya jika anggota tubuh untuk berwudhu kotor namun tanpa disertai hadats maka tidak wajib untuk berwudhu, kenapa demikian?? kita tidak bisa mencernanya secara terperinci. Demikian juga halnya dengan tayammum, tanah yang sifatnya mengotori bisa menggantikan posisi air (yang sifatnya membersihkan) tatkala tidak ada air, kenapa demikan??, tidak bisa kita cerna dengan jelas, pasti dan terperinci. Demikan juga ibadah-ibadah yang lainnya seperti sholat dan haji terlalu banyak perkara-perkara yang tidak bisa kita cernai. Contohnya tentang tata cara sholat, jumlah rakaat, waktu-waktu sholat, hal-hal yang dilarang tatkala berihrom, dan lain sebagainya. Sungguh benar perkataan Ali لَوْ كَانَ الدِّيْنُ بِالرَّأْيِ لكان أَسفَلُ الخُفِّ أولى بالمسحِ من أعلاه ((Kalau memang agama dengan akal tentu yang lebih layak untuk di usap adalah bagian bawah khuf dari pada mengusap bagian atasnya)).3 Maslahah mursalah kembali pada salah satu dari dua perkara dibawah inia. Bab wasilah (perantara) bukan tujuan, dan termasuk dalam kaidah مَا لاَ يَتِمُّ الوَلجبُ إلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجب ((sesuatu yang wajib jika tidak bisa sempurna pelaksanaannya kecuali dengan perkara yang lain maka perkara tersebut juga hukumnya wajib)), hal ini jika maslahah mursalah dalam rangka penyempurnaan pelaksaan salah satu dari dhoruriaat dalam agama. Contohnya seperti pengumpulan Al-Qur’aan, pemberian harokat pada Al-Qur’aan, mempelajari ilmu nahwu, mempelajari ilmu jarh wa ta’diil, yang semua ini merupakan perkara-perkara yang tidak ada di zman Nabi hanya saja merupakan maslahah mursalahb. Bab takhfif (peringanan), hal ini jika maslahah mursalah dalam rangka menolak kesulitan yang selalu melazimi.Jika demikian maka kita mengetahui bahwa bid’ah berbeda bahkan bertentangan dengan maslahah mursalah, karena obyek dari maslahah mursalah adalah perkara yang bisa dicerna dan ditangkap dengan akal secara terperinci seperti perkara-perkara adat, berbeda dengan perkara-perkara ibadat, oleh karena peribadatan sama sekali bukanlah obyek dari maslahah mursalah. Adapun bid’ah adalah sebalikinya yang menjadi obyeknya adalah peribadatan. Oleh karena itu tidak butuh untuk mengadakan peribadatan-peribadatan yang baru karena tidak bisa dicerna secara terperinci berbeda dengan perkara-perkara adat yang berkaitan tata cara kehidupan maka tidak mengapa diadakannya perkara-perkara yang baru. Para ulama telah menjelaskan bahwa asal hukum dalam peribadatan adalah haram hingga ada dalil yang menunjukan akan keabsahannya, berbeda dengan perkara-perkara adat asal hukumnya adalah boleh hingga ada dalil yang mengharamkannya. Demikian juga perkara-perkara bid’ah biasanya maksudnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah karena pelakunya tidak puas dengan syariat yang dibawa oleh Nabi, maka ia bukanlah termasuk maslahah mursalah karena di antara tujuan dari maslahah mursalah adalah untuk peringanan.Dan perbedaan yang paling jelas bahwasanya masalahah mursalah adalah wasilah untuk bisa melaksanakan seeuatu perkara dan bukan tujuan utama, berbeda dengan bid’ah.Madinah, 21 Dzul Hijjah 1431 / 27 November 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Sombong dan Hasad, Penyakit Membinasakan

Berikut adalah faedah berharga dari Ibnu Taimiyah rahimahullah tentang bahaya hasad (dengki) dan kibr (sombong). Sombong dan hasad (dengki) adalah dua penyakit yang telah menghancurkan orang terdahulu dan belakangan. Keduanya adalah dosa yang amat besar yang ada dahulu. Sifat kibr (sombong) berawal dari Iblis sedangkan sifat hasad berasal dari Adam. Begitu pula anak Adam yang membunuh saudaranya. Ia membunuhnya karena hasad pada saudaranya. Karenanya, sifat sombong menafikan Islam (sikap tunduk patuh pada Allah, pen). Sebagaimana pula syirk menafikan Islam. Islam adalah berserah diri (tunduk patuh) pada Allah semata. Barangsiapa yang tunduk patuh pada Allah, juga pada selain-Nya, maka dia termasuk musyrik pada Allah (karena dia telah menduakan Allah, pen). Barangsiapa yang tidak tunduk patuh pada Allah, maka dialah orang yang kibr (sombong). Inilah sebagaimana keadaan Fir’aun dan pengikutnya. Barangsiapa yang tunduk patuh pada Allah di jalan yang hanif (lurus), maka dia adalah yang sebenar-benarnya muslim (orang yang tunduk patuh). Dialah yang sebenarnya menjadi pengikut Ibrahim sebagaimana Allah firmankan, إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ “Ketika Rabbnya berfirman kepadanya: “Tunduk patuhlah!” Ibrahim menjawab: “Aku tunduk patuh kepada Rabb semesta alam.” (QS. Al Baqarah: 131)[1] Baca pula penjelasan Ibnul Qayyim bahwa sumber segala macam dosa di antaranya adalah dari hasad dan kesombongan dalam artikel rumaysho.com di sini. Worth note in the blessed morning, on 26 Dzulhijjah 1431 H (02/12/2010) Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Sebab Hasad (Dengki) dan Cara Menghadapi Orang yang Hasad Akibat Dengki, Menuai Petaka pada Diri Sendiri [1] Jaami’ur Rosail li Ibni Taimiyah, hal. 233-234. Dinukil dari Mawa’izh Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, hal. 41, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1423 H. Tagshasad sombong

Sombong dan Hasad, Penyakit Membinasakan

Berikut adalah faedah berharga dari Ibnu Taimiyah rahimahullah tentang bahaya hasad (dengki) dan kibr (sombong). Sombong dan hasad (dengki) adalah dua penyakit yang telah menghancurkan orang terdahulu dan belakangan. Keduanya adalah dosa yang amat besar yang ada dahulu. Sifat kibr (sombong) berawal dari Iblis sedangkan sifat hasad berasal dari Adam. Begitu pula anak Adam yang membunuh saudaranya. Ia membunuhnya karena hasad pada saudaranya. Karenanya, sifat sombong menafikan Islam (sikap tunduk patuh pada Allah, pen). Sebagaimana pula syirk menafikan Islam. Islam adalah berserah diri (tunduk patuh) pada Allah semata. Barangsiapa yang tunduk patuh pada Allah, juga pada selain-Nya, maka dia termasuk musyrik pada Allah (karena dia telah menduakan Allah, pen). Barangsiapa yang tidak tunduk patuh pada Allah, maka dialah orang yang kibr (sombong). Inilah sebagaimana keadaan Fir’aun dan pengikutnya. Barangsiapa yang tunduk patuh pada Allah di jalan yang hanif (lurus), maka dia adalah yang sebenar-benarnya muslim (orang yang tunduk patuh). Dialah yang sebenarnya menjadi pengikut Ibrahim sebagaimana Allah firmankan, إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ “Ketika Rabbnya berfirman kepadanya: “Tunduk patuhlah!” Ibrahim menjawab: “Aku tunduk patuh kepada Rabb semesta alam.” (QS. Al Baqarah: 131)[1] Baca pula penjelasan Ibnul Qayyim bahwa sumber segala macam dosa di antaranya adalah dari hasad dan kesombongan dalam artikel rumaysho.com di sini. Worth note in the blessed morning, on 26 Dzulhijjah 1431 H (02/12/2010) Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Sebab Hasad (Dengki) dan Cara Menghadapi Orang yang Hasad Akibat Dengki, Menuai Petaka pada Diri Sendiri [1] Jaami’ur Rosail li Ibni Taimiyah, hal. 233-234. Dinukil dari Mawa’izh Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, hal. 41, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1423 H. Tagshasad sombong
Berikut adalah faedah berharga dari Ibnu Taimiyah rahimahullah tentang bahaya hasad (dengki) dan kibr (sombong). Sombong dan hasad (dengki) adalah dua penyakit yang telah menghancurkan orang terdahulu dan belakangan. Keduanya adalah dosa yang amat besar yang ada dahulu. Sifat kibr (sombong) berawal dari Iblis sedangkan sifat hasad berasal dari Adam. Begitu pula anak Adam yang membunuh saudaranya. Ia membunuhnya karena hasad pada saudaranya. Karenanya, sifat sombong menafikan Islam (sikap tunduk patuh pada Allah, pen). Sebagaimana pula syirk menafikan Islam. Islam adalah berserah diri (tunduk patuh) pada Allah semata. Barangsiapa yang tunduk patuh pada Allah, juga pada selain-Nya, maka dia termasuk musyrik pada Allah (karena dia telah menduakan Allah, pen). Barangsiapa yang tidak tunduk patuh pada Allah, maka dialah orang yang kibr (sombong). Inilah sebagaimana keadaan Fir’aun dan pengikutnya. Barangsiapa yang tunduk patuh pada Allah di jalan yang hanif (lurus), maka dia adalah yang sebenar-benarnya muslim (orang yang tunduk patuh). Dialah yang sebenarnya menjadi pengikut Ibrahim sebagaimana Allah firmankan, إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ “Ketika Rabbnya berfirman kepadanya: “Tunduk patuhlah!” Ibrahim menjawab: “Aku tunduk patuh kepada Rabb semesta alam.” (QS. Al Baqarah: 131)[1] Baca pula penjelasan Ibnul Qayyim bahwa sumber segala macam dosa di antaranya adalah dari hasad dan kesombongan dalam artikel rumaysho.com di sini. Worth note in the blessed morning, on 26 Dzulhijjah 1431 H (02/12/2010) Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Sebab Hasad (Dengki) dan Cara Menghadapi Orang yang Hasad Akibat Dengki, Menuai Petaka pada Diri Sendiri [1] Jaami’ur Rosail li Ibni Taimiyah, hal. 233-234. Dinukil dari Mawa’izh Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, hal. 41, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1423 H. Tagshasad sombong


Berikut adalah faedah berharga dari Ibnu Taimiyah rahimahullah tentang bahaya hasad (dengki) dan kibr (sombong). Sombong dan hasad (dengki) adalah dua penyakit yang telah menghancurkan orang terdahulu dan belakangan. Keduanya adalah dosa yang amat besar yang ada dahulu. Sifat kibr (sombong) berawal dari Iblis sedangkan sifat hasad berasal dari Adam. Begitu pula anak Adam yang membunuh saudaranya. Ia membunuhnya karena hasad pada saudaranya. Karenanya, sifat sombong menafikan Islam (sikap tunduk patuh pada Allah, pen). Sebagaimana pula syirk menafikan Islam. Islam adalah berserah diri (tunduk patuh) pada Allah semata. Barangsiapa yang tunduk patuh pada Allah, juga pada selain-Nya, maka dia termasuk musyrik pada Allah (karena dia telah menduakan Allah, pen). Barangsiapa yang tidak tunduk patuh pada Allah, maka dialah orang yang kibr (sombong). Inilah sebagaimana keadaan Fir’aun dan pengikutnya. Barangsiapa yang tunduk patuh pada Allah di jalan yang hanif (lurus), maka dia adalah yang sebenar-benarnya muslim (orang yang tunduk patuh). Dialah yang sebenarnya menjadi pengikut Ibrahim sebagaimana Allah firmankan, إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ “Ketika Rabbnya berfirman kepadanya: “Tunduk patuhlah!” Ibrahim menjawab: “Aku tunduk patuh kepada Rabb semesta alam.” (QS. Al Baqarah: 131)[1] Baca pula penjelasan Ibnul Qayyim bahwa sumber segala macam dosa di antaranya adalah dari hasad dan kesombongan dalam artikel rumaysho.com di sini. Worth note in the blessed morning, on 26 Dzulhijjah 1431 H (02/12/2010) Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Sebab Hasad (Dengki) dan Cara Menghadapi Orang yang Hasad Akibat Dengki, Menuai Petaka pada Diri Sendiri [1] Jaami’ur Rosail li Ibni Taimiyah, hal. 233-234. Dinukil dari Mawa’izh Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, hal. 41, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1423 H. Tagshasad sombong

Hukum Wanita Memakai Celana Panjang

Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah ditanya, “Apa hukum memakai celana panjang bagi para wanita ketika bukan di hadapan suaminya?   Beliau rahimahullah menjawab, Tidak boleh bagi seorang wanita di hadapan selain suaminya untuk mengenakan celana seperti itu karena jika ia mengenakan seperti itu maka itu akan menampakkan bentuk lekuk tubuhnya. Padahal para wanita diperintahkan untuk mengenakan pakaian yang menutupi seluruh badannya[1].  Wanita adalah biang fitnah (mudah menggoda yang lainnya). Segala sesuatu yang menampakkan bentuk lekuk tubuhnya diharamkan untuk ditampakkan pada pria atau pada wanita dan selainnya, kecuali pada suaminya. Suaminya boleh saja melihat dirinya, yaitu pada seluruh badannya. Wanita boleh saja menggunakan celana panjang yang longgar atau yang sempit sekali pun, atau semacamnya. Wallahu a’lam. [Syaikh Ibnu Jibrin, An Nukhbah minal Fatawa An Nisaiyah[2]] Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah Al Maajid ketika ditanya masalah ini menjawab, “Jika celana tersebut longgar dan menutupi hingga lutut, maka boleh dikenakan di hadapan para wanita dan mahromnya. Adapun jika celana tersebut sempit, maka tidak boleh ditampakkan pada wanita lainnya kecuali pada suaminya saja. Wallahu a’lam.”[3] *** Fatwa ini kami sertakan untuk menjawab pertanyaan Ummu Shafiyyah di kolom konsultasi Rumaysho.com di sini. Semoga bermanfaat. Prepared after Zhuhur in Riyadh, KSA, 25 Dzulhijjah 1431 H (01/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Musibah Pakaian Ketat pada Wanita Muslimah Dua Belas Syarat Pakaian Wanita [1] Beda dengan pria, aurat pria mulai dari pusar hingga lutut. Sehingga tidak mengapa menggunakan celana panjang selama tidak terlalu ketat. Dalam hadits disebutkan, “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” (HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan) Sedangkan wanita diperintahkan untuk menutup auratnya seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. [2] Dinukil dari http://majles.alukah.net/showthread.php?t=30276. [3] Silakan lihat di sini: http://www.salmajed.com/ar/node/5964 Tagsjilbab muslimah

Hukum Wanita Memakai Celana Panjang

Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah ditanya, “Apa hukum memakai celana panjang bagi para wanita ketika bukan di hadapan suaminya?   Beliau rahimahullah menjawab, Tidak boleh bagi seorang wanita di hadapan selain suaminya untuk mengenakan celana seperti itu karena jika ia mengenakan seperti itu maka itu akan menampakkan bentuk lekuk tubuhnya. Padahal para wanita diperintahkan untuk mengenakan pakaian yang menutupi seluruh badannya[1].  Wanita adalah biang fitnah (mudah menggoda yang lainnya). Segala sesuatu yang menampakkan bentuk lekuk tubuhnya diharamkan untuk ditampakkan pada pria atau pada wanita dan selainnya, kecuali pada suaminya. Suaminya boleh saja melihat dirinya, yaitu pada seluruh badannya. Wanita boleh saja menggunakan celana panjang yang longgar atau yang sempit sekali pun, atau semacamnya. Wallahu a’lam. [Syaikh Ibnu Jibrin, An Nukhbah minal Fatawa An Nisaiyah[2]] Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah Al Maajid ketika ditanya masalah ini menjawab, “Jika celana tersebut longgar dan menutupi hingga lutut, maka boleh dikenakan di hadapan para wanita dan mahromnya. Adapun jika celana tersebut sempit, maka tidak boleh ditampakkan pada wanita lainnya kecuali pada suaminya saja. Wallahu a’lam.”[3] *** Fatwa ini kami sertakan untuk menjawab pertanyaan Ummu Shafiyyah di kolom konsultasi Rumaysho.com di sini. Semoga bermanfaat. Prepared after Zhuhur in Riyadh, KSA, 25 Dzulhijjah 1431 H (01/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Musibah Pakaian Ketat pada Wanita Muslimah Dua Belas Syarat Pakaian Wanita [1] Beda dengan pria, aurat pria mulai dari pusar hingga lutut. Sehingga tidak mengapa menggunakan celana panjang selama tidak terlalu ketat. Dalam hadits disebutkan, “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” (HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan) Sedangkan wanita diperintahkan untuk menutup auratnya seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. [2] Dinukil dari http://majles.alukah.net/showthread.php?t=30276. [3] Silakan lihat di sini: http://www.salmajed.com/ar/node/5964 Tagsjilbab muslimah
Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah ditanya, “Apa hukum memakai celana panjang bagi para wanita ketika bukan di hadapan suaminya?   Beliau rahimahullah menjawab, Tidak boleh bagi seorang wanita di hadapan selain suaminya untuk mengenakan celana seperti itu karena jika ia mengenakan seperti itu maka itu akan menampakkan bentuk lekuk tubuhnya. Padahal para wanita diperintahkan untuk mengenakan pakaian yang menutupi seluruh badannya[1].  Wanita adalah biang fitnah (mudah menggoda yang lainnya). Segala sesuatu yang menampakkan bentuk lekuk tubuhnya diharamkan untuk ditampakkan pada pria atau pada wanita dan selainnya, kecuali pada suaminya. Suaminya boleh saja melihat dirinya, yaitu pada seluruh badannya. Wanita boleh saja menggunakan celana panjang yang longgar atau yang sempit sekali pun, atau semacamnya. Wallahu a’lam. [Syaikh Ibnu Jibrin, An Nukhbah minal Fatawa An Nisaiyah[2]] Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah Al Maajid ketika ditanya masalah ini menjawab, “Jika celana tersebut longgar dan menutupi hingga lutut, maka boleh dikenakan di hadapan para wanita dan mahromnya. Adapun jika celana tersebut sempit, maka tidak boleh ditampakkan pada wanita lainnya kecuali pada suaminya saja. Wallahu a’lam.”[3] *** Fatwa ini kami sertakan untuk menjawab pertanyaan Ummu Shafiyyah di kolom konsultasi Rumaysho.com di sini. Semoga bermanfaat. Prepared after Zhuhur in Riyadh, KSA, 25 Dzulhijjah 1431 H (01/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Musibah Pakaian Ketat pada Wanita Muslimah Dua Belas Syarat Pakaian Wanita [1] Beda dengan pria, aurat pria mulai dari pusar hingga lutut. Sehingga tidak mengapa menggunakan celana panjang selama tidak terlalu ketat. Dalam hadits disebutkan, “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” (HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan) Sedangkan wanita diperintahkan untuk menutup auratnya seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. [2] Dinukil dari http://majles.alukah.net/showthread.php?t=30276. [3] Silakan lihat di sini: http://www.salmajed.com/ar/node/5964 Tagsjilbab muslimah


Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah ditanya, “Apa hukum memakai celana panjang bagi para wanita ketika bukan di hadapan suaminya?   Beliau rahimahullah menjawab, Tidak boleh bagi seorang wanita di hadapan selain suaminya untuk mengenakan celana seperti itu karena jika ia mengenakan seperti itu maka itu akan menampakkan bentuk lekuk tubuhnya. Padahal para wanita diperintahkan untuk mengenakan pakaian yang menutupi seluruh badannya[1].  Wanita adalah biang fitnah (mudah menggoda yang lainnya). Segala sesuatu yang menampakkan bentuk lekuk tubuhnya diharamkan untuk ditampakkan pada pria atau pada wanita dan selainnya, kecuali pada suaminya. Suaminya boleh saja melihat dirinya, yaitu pada seluruh badannya. Wanita boleh saja menggunakan celana panjang yang longgar atau yang sempit sekali pun, atau semacamnya. Wallahu a’lam. [Syaikh Ibnu Jibrin, An Nukhbah minal Fatawa An Nisaiyah[2]] Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah Al Maajid ketika ditanya masalah ini menjawab, “Jika celana tersebut longgar dan menutupi hingga lutut, maka boleh dikenakan di hadapan para wanita dan mahromnya. Adapun jika celana tersebut sempit, maka tidak boleh ditampakkan pada wanita lainnya kecuali pada suaminya saja. Wallahu a’lam.”[3] *** Fatwa ini kami sertakan untuk menjawab pertanyaan Ummu Shafiyyah di kolom konsultasi Rumaysho.com di sini. Semoga bermanfaat. Prepared after Zhuhur in Riyadh, KSA, 25 Dzulhijjah 1431 H (01/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Musibah Pakaian Ketat pada Wanita Muslimah Dua Belas Syarat Pakaian Wanita [1] Beda dengan pria, aurat pria mulai dari pusar hingga lutut. Sehingga tidak mengapa menggunakan celana panjang selama tidak terlalu ketat. Dalam hadits disebutkan, “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” (HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan) Sedangkan wanita diperintahkan untuk menutup auratnya seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. [2] Dinukil dari http://majles.alukah.net/showthread.php?t=30276. [3] Silakan lihat di sini: http://www.salmajed.com/ar/node/5964 Tagsjilbab muslimah

Do’a Nabi Musa, Minta Dimudahkan Urusan dan Ucapan

Do’a ini adalah do’a yang amat manfaat. Do’a ini berisi hal meminta dimudahan urusan pada Allah dan agar dimudahkan dalam ucapan serta dimudahkan untuk memahamkan orang lain ketika ingin berdakwah. Do’a ini dari Nabi Musa ‘alaihis salam. Namun do’a ini bisa diamalkan pula oleh kita sebagaimana ditunjukkan oleh para ulama dalam berbagai kitab do’a kumpulan mereka[1]. Do’a ini terdapat pada firman Allah Ta’ala, قَالَ رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي  وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي  يَفْقَهُوا قَوْلِي “Musa berkata, ‘Robbis rohlii shodrii, wa yassirlii amrii, wahlul ‘uqdatam mil lisaani yafqohu qoulii’ [Ya Rabbku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku” (QS. Thoha: 25-28) Daftar Isi tutup 1. Kisah Musa dengan Do’a Di Atas 2. Maksud Do’a Di Atas 3. Amalkanlah! Kisah Musa dengan Do’a Di Atas Tatkala Allah memberikan wahyu kepada Nabi Musa ‘alaihis salam, memberikan  kabar padanya serta menunjukkan bukti-bukti yang nyata, kemudian Musa diutus kepada Fir’aun (Raja Mesir), Allah Ta’ala berfirman, اذْهَبْ إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى “Pergilah kepada Fir’aun; Sesungguhnya ia telah melampaui batas“. (QS. Thaha: 24). Fir’aun sungguh telah melampaui batas dalam kekafiran, berbuat kerusakan, ia benar-benar telah menunjukkan kesombongan yang nyata di muka bumi, dan ia pun menindas orang-orang yang lemah. Sampai-sampai ia mengklaim rububiyah ilahiyah (bahwa dirinya adalah Rabb dan pantas untuk disembah) –semoga Allah menjelakkannya-. Sungguh ia benar-benar melampaui batas, inilah sebab kebinasaannya. Namun karena rahmat, hikmah dan keadilan Allah, Dia tidak mengadzab Fir’aun melainkan setelah diberikan hujjah dengan diutusnya para Rasul. Maka dari sinilah Musa tahu bahwa beliau diutus dengan membawa tugas yang berat. Musa diutus kepada seorang pembangkang, yang tidak ada satu orang Mesir pun yang dapat menentangnya. Musa ‘alaihis salam sendiri mengalami rintangan sebagaimana yang lainnya ketika ingin mendakwahi Fir’aun, yaitu hendak dibunuh. Musa tetap menjalankan misi yang dititahkan untuknya dari Rabbnya. Ia tetap menjalani misi dari Rabbnya dengan penuh lapang dada. Musa senantiasa memohon pertolongan Allah dan meminta dimudahkan berbagai macam sebab. Beliau pun mengucapkan do’a di atas.[2] Maksud Do’a Di Atas Berikut kami sarikan penjelasan Syaikh As Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya ketika menafsirkan ayat di atas. Pertama: رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي “Ya Rabbku, lapangkanlah untukku dadaku” Maksudnya adalah lapangkanlah, janganlah perkataan dan perbuatanku ini menyakiti dan janganlah hatiku ini terkotori dengan yang demikian, dan jangan pula hatiku ini dipersempit. Karena jika hati telah sempit, maka orang yang memiliki hati tersebut sulit memberikan hidayah (petunjuk ilmu) pada orang yang didakwahi. Allah Ta’ala telah berkata pada Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imron: 159). Semoga saja seseorang yang didakwahi dapat menerima dakwah dengan sikap lemah lembut dan lapangnya jiwa. Kedua: وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي “dan mudahkanlah untukku urusanku” Maksudnya adalah mudahkanlah setiap urusan dan setiap jalan yang ditempuh untuk mengharap ridho-Mu, mudahkanlah segala kesulitan yang ada di hadapanku. Di antara dimudahkan suatu urusan yaitu seseorang yang memohon diberikan berbagai kemudahan dari berbagai pintu, ia dimudahkan untuk berbicara dengan setiap orang dengan tepat, dan ia mendakwahi seseorang melalui jalan yang membuat orang lain mudah menerima. Ketiga: وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي  يَفْقَهُوا قَوْلِي “dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku” Dahulu Nabi Musa ‘alaihis salam memiliki kekurangan, yaitu rasa kaku dalam lisannya. Hal ini membuat orang lain sulit memahami yang beliau ucapkan, demikianlah dikatakan oleh para pakar tafsir. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَأَخِي هَارُونُ هُوَ أَفْصَحُ مِنِّي لِسَانًا “Dan saudaraku Harun, dia lebih fasih lidahnya daripadaku” (QS. Al Qashshash: 34). Oleh karena itu, Nabi Musa meminta pada Allah agar dilepaskan dari kekakuan lidahnya sehingga orang bisa memahami apa yang diucapkan oleh Musa. Akhirnya tercapailah maksud yang beliau minta.[3] Amalkanlah! Intinya, do’a ini amat bermanfaat sekali agar kita dimudahkan dalam segala urusan. Itu yang pertama. Kemudian agar hati ini selalu lapang dan tidak sempit sehingga mudah menyampaikan dakwah pada orang lain dan mudah memahamkan orang lain. Lalu do’a ini juga mengandung makna agar segala kekakuan lisan kita ini bisa dilepaskan dengan pertolongan Allah. Kepada Allah-lah seharusnya kita meminta. Kepada Allah-lah satu-satunya kita mohon pertolongan. Ketika ada kesulitan, kesedihan dan kesempitan, adukanlah pada Allah. Allah sungguh Maha Mendengar. Allah Maha Mendengar do’a-do’a hamba-Nya. Setiap do’a yang kita panjatkan pasti bermanfaat. Tidak mungkin sama sekali tangan yang kita tengadahkan ke atas, kembali begitu saja dalam keadaan hampa. Ketika sulit saat menghadapi ujian, mohonlah segala jalan keluar pada Allah. Ketika objek dakwah sulit menerima dakwah kita, mintalah kemudahan dari Allah karena Allahlah yang membuka hati hidayah setiap hamba sedangkan kita hanya berbicara dan menyampaikan. Ingatlah hadits ini, إِنَّ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَيِىٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِى مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا “Sesunguhnya Rabb kalian tabaroka wa ta’ala Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya, jika hamba tersebut menengadahkan tangan kepada-Nya , lalu kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa.”[4] Do’a yang amat mudah untuk diamalkan jangan sampai dilupakan, رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي  وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي  يَفْقَهُوا قَوْلِي “Robbis rohlii shodrii, wa yassirlii amrii, wahlul ‘uqdatam mil lisaani yafqohu qoulii” [Ya Rabbku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku] Semoga sajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared for one hour, in Riyadh, KSA, on 24th Dzulhijjah 1431 H (30/11/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Sapu Jagat Paling Sering Dibaca Nabi Doa Nabi Daud: Meminta Cinta Allah [1] Lihat kita Ad Du’aa (wa yaliihi al ‘ilaaj bir ruqo), Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni, hal. 23. [2] Disadur dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Al Karimir Rahman, pada surat Thoha, hal. 504, penerbit Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. [3] Disarikan dari Taisir Al Karimir Rahman, hal. 504. [4] HR. Abu Daud no. 1488 dan At Tirmidzi no. 3556. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shohih.

Do’a Nabi Musa, Minta Dimudahkan Urusan dan Ucapan

Do’a ini adalah do’a yang amat manfaat. Do’a ini berisi hal meminta dimudahan urusan pada Allah dan agar dimudahkan dalam ucapan serta dimudahkan untuk memahamkan orang lain ketika ingin berdakwah. Do’a ini dari Nabi Musa ‘alaihis salam. Namun do’a ini bisa diamalkan pula oleh kita sebagaimana ditunjukkan oleh para ulama dalam berbagai kitab do’a kumpulan mereka[1]. Do’a ini terdapat pada firman Allah Ta’ala, قَالَ رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي  وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي  يَفْقَهُوا قَوْلِي “Musa berkata, ‘Robbis rohlii shodrii, wa yassirlii amrii, wahlul ‘uqdatam mil lisaani yafqohu qoulii’ [Ya Rabbku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku” (QS. Thoha: 25-28) Daftar Isi tutup 1. Kisah Musa dengan Do’a Di Atas 2. Maksud Do’a Di Atas 3. Amalkanlah! Kisah Musa dengan Do’a Di Atas Tatkala Allah memberikan wahyu kepada Nabi Musa ‘alaihis salam, memberikan  kabar padanya serta menunjukkan bukti-bukti yang nyata, kemudian Musa diutus kepada Fir’aun (Raja Mesir), Allah Ta’ala berfirman, اذْهَبْ إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى “Pergilah kepada Fir’aun; Sesungguhnya ia telah melampaui batas“. (QS. Thaha: 24). Fir’aun sungguh telah melampaui batas dalam kekafiran, berbuat kerusakan, ia benar-benar telah menunjukkan kesombongan yang nyata di muka bumi, dan ia pun menindas orang-orang yang lemah. Sampai-sampai ia mengklaim rububiyah ilahiyah (bahwa dirinya adalah Rabb dan pantas untuk disembah) –semoga Allah menjelakkannya-. Sungguh ia benar-benar melampaui batas, inilah sebab kebinasaannya. Namun karena rahmat, hikmah dan keadilan Allah, Dia tidak mengadzab Fir’aun melainkan setelah diberikan hujjah dengan diutusnya para Rasul. Maka dari sinilah Musa tahu bahwa beliau diutus dengan membawa tugas yang berat. Musa diutus kepada seorang pembangkang, yang tidak ada satu orang Mesir pun yang dapat menentangnya. Musa ‘alaihis salam sendiri mengalami rintangan sebagaimana yang lainnya ketika ingin mendakwahi Fir’aun, yaitu hendak dibunuh. Musa tetap menjalankan misi yang dititahkan untuknya dari Rabbnya. Ia tetap menjalani misi dari Rabbnya dengan penuh lapang dada. Musa senantiasa memohon pertolongan Allah dan meminta dimudahkan berbagai macam sebab. Beliau pun mengucapkan do’a di atas.[2] Maksud Do’a Di Atas Berikut kami sarikan penjelasan Syaikh As Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya ketika menafsirkan ayat di atas. Pertama: رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي “Ya Rabbku, lapangkanlah untukku dadaku” Maksudnya adalah lapangkanlah, janganlah perkataan dan perbuatanku ini menyakiti dan janganlah hatiku ini terkotori dengan yang demikian, dan jangan pula hatiku ini dipersempit. Karena jika hati telah sempit, maka orang yang memiliki hati tersebut sulit memberikan hidayah (petunjuk ilmu) pada orang yang didakwahi. Allah Ta’ala telah berkata pada Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imron: 159). Semoga saja seseorang yang didakwahi dapat menerima dakwah dengan sikap lemah lembut dan lapangnya jiwa. Kedua: وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي “dan mudahkanlah untukku urusanku” Maksudnya adalah mudahkanlah setiap urusan dan setiap jalan yang ditempuh untuk mengharap ridho-Mu, mudahkanlah segala kesulitan yang ada di hadapanku. Di antara dimudahkan suatu urusan yaitu seseorang yang memohon diberikan berbagai kemudahan dari berbagai pintu, ia dimudahkan untuk berbicara dengan setiap orang dengan tepat, dan ia mendakwahi seseorang melalui jalan yang membuat orang lain mudah menerima. Ketiga: وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي  يَفْقَهُوا قَوْلِي “dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku” Dahulu Nabi Musa ‘alaihis salam memiliki kekurangan, yaitu rasa kaku dalam lisannya. Hal ini membuat orang lain sulit memahami yang beliau ucapkan, demikianlah dikatakan oleh para pakar tafsir. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَأَخِي هَارُونُ هُوَ أَفْصَحُ مِنِّي لِسَانًا “Dan saudaraku Harun, dia lebih fasih lidahnya daripadaku” (QS. Al Qashshash: 34). Oleh karena itu, Nabi Musa meminta pada Allah agar dilepaskan dari kekakuan lidahnya sehingga orang bisa memahami apa yang diucapkan oleh Musa. Akhirnya tercapailah maksud yang beliau minta.[3] Amalkanlah! Intinya, do’a ini amat bermanfaat sekali agar kita dimudahkan dalam segala urusan. Itu yang pertama. Kemudian agar hati ini selalu lapang dan tidak sempit sehingga mudah menyampaikan dakwah pada orang lain dan mudah memahamkan orang lain. Lalu do’a ini juga mengandung makna agar segala kekakuan lisan kita ini bisa dilepaskan dengan pertolongan Allah. Kepada Allah-lah seharusnya kita meminta. Kepada Allah-lah satu-satunya kita mohon pertolongan. Ketika ada kesulitan, kesedihan dan kesempitan, adukanlah pada Allah. Allah sungguh Maha Mendengar. Allah Maha Mendengar do’a-do’a hamba-Nya. Setiap do’a yang kita panjatkan pasti bermanfaat. Tidak mungkin sama sekali tangan yang kita tengadahkan ke atas, kembali begitu saja dalam keadaan hampa. Ketika sulit saat menghadapi ujian, mohonlah segala jalan keluar pada Allah. Ketika objek dakwah sulit menerima dakwah kita, mintalah kemudahan dari Allah karena Allahlah yang membuka hati hidayah setiap hamba sedangkan kita hanya berbicara dan menyampaikan. Ingatlah hadits ini, إِنَّ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَيِىٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِى مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا “Sesunguhnya Rabb kalian tabaroka wa ta’ala Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya, jika hamba tersebut menengadahkan tangan kepada-Nya , lalu kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa.”[4] Do’a yang amat mudah untuk diamalkan jangan sampai dilupakan, رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي  وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي  يَفْقَهُوا قَوْلِي “Robbis rohlii shodrii, wa yassirlii amrii, wahlul ‘uqdatam mil lisaani yafqohu qoulii” [Ya Rabbku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku] Semoga sajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared for one hour, in Riyadh, KSA, on 24th Dzulhijjah 1431 H (30/11/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Sapu Jagat Paling Sering Dibaca Nabi Doa Nabi Daud: Meminta Cinta Allah [1] Lihat kita Ad Du’aa (wa yaliihi al ‘ilaaj bir ruqo), Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni, hal. 23. [2] Disadur dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Al Karimir Rahman, pada surat Thoha, hal. 504, penerbit Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. [3] Disarikan dari Taisir Al Karimir Rahman, hal. 504. [4] HR. Abu Daud no. 1488 dan At Tirmidzi no. 3556. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shohih.
Do’a ini adalah do’a yang amat manfaat. Do’a ini berisi hal meminta dimudahan urusan pada Allah dan agar dimudahkan dalam ucapan serta dimudahkan untuk memahamkan orang lain ketika ingin berdakwah. Do’a ini dari Nabi Musa ‘alaihis salam. Namun do’a ini bisa diamalkan pula oleh kita sebagaimana ditunjukkan oleh para ulama dalam berbagai kitab do’a kumpulan mereka[1]. Do’a ini terdapat pada firman Allah Ta’ala, قَالَ رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي  وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي  يَفْقَهُوا قَوْلِي “Musa berkata, ‘Robbis rohlii shodrii, wa yassirlii amrii, wahlul ‘uqdatam mil lisaani yafqohu qoulii’ [Ya Rabbku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku” (QS. Thoha: 25-28) Daftar Isi tutup 1. Kisah Musa dengan Do’a Di Atas 2. Maksud Do’a Di Atas 3. Amalkanlah! Kisah Musa dengan Do’a Di Atas Tatkala Allah memberikan wahyu kepada Nabi Musa ‘alaihis salam, memberikan  kabar padanya serta menunjukkan bukti-bukti yang nyata, kemudian Musa diutus kepada Fir’aun (Raja Mesir), Allah Ta’ala berfirman, اذْهَبْ إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى “Pergilah kepada Fir’aun; Sesungguhnya ia telah melampaui batas“. (QS. Thaha: 24). Fir’aun sungguh telah melampaui batas dalam kekafiran, berbuat kerusakan, ia benar-benar telah menunjukkan kesombongan yang nyata di muka bumi, dan ia pun menindas orang-orang yang lemah. Sampai-sampai ia mengklaim rububiyah ilahiyah (bahwa dirinya adalah Rabb dan pantas untuk disembah) –semoga Allah menjelakkannya-. Sungguh ia benar-benar melampaui batas, inilah sebab kebinasaannya. Namun karena rahmat, hikmah dan keadilan Allah, Dia tidak mengadzab Fir’aun melainkan setelah diberikan hujjah dengan diutusnya para Rasul. Maka dari sinilah Musa tahu bahwa beliau diutus dengan membawa tugas yang berat. Musa diutus kepada seorang pembangkang, yang tidak ada satu orang Mesir pun yang dapat menentangnya. Musa ‘alaihis salam sendiri mengalami rintangan sebagaimana yang lainnya ketika ingin mendakwahi Fir’aun, yaitu hendak dibunuh. Musa tetap menjalankan misi yang dititahkan untuknya dari Rabbnya. Ia tetap menjalani misi dari Rabbnya dengan penuh lapang dada. Musa senantiasa memohon pertolongan Allah dan meminta dimudahkan berbagai macam sebab. Beliau pun mengucapkan do’a di atas.[2] Maksud Do’a Di Atas Berikut kami sarikan penjelasan Syaikh As Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya ketika menafsirkan ayat di atas. Pertama: رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي “Ya Rabbku, lapangkanlah untukku dadaku” Maksudnya adalah lapangkanlah, janganlah perkataan dan perbuatanku ini menyakiti dan janganlah hatiku ini terkotori dengan yang demikian, dan jangan pula hatiku ini dipersempit. Karena jika hati telah sempit, maka orang yang memiliki hati tersebut sulit memberikan hidayah (petunjuk ilmu) pada orang yang didakwahi. Allah Ta’ala telah berkata pada Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imron: 159). Semoga saja seseorang yang didakwahi dapat menerima dakwah dengan sikap lemah lembut dan lapangnya jiwa. Kedua: وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي “dan mudahkanlah untukku urusanku” Maksudnya adalah mudahkanlah setiap urusan dan setiap jalan yang ditempuh untuk mengharap ridho-Mu, mudahkanlah segala kesulitan yang ada di hadapanku. Di antara dimudahkan suatu urusan yaitu seseorang yang memohon diberikan berbagai kemudahan dari berbagai pintu, ia dimudahkan untuk berbicara dengan setiap orang dengan tepat, dan ia mendakwahi seseorang melalui jalan yang membuat orang lain mudah menerima. Ketiga: وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي  يَفْقَهُوا قَوْلِي “dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku” Dahulu Nabi Musa ‘alaihis salam memiliki kekurangan, yaitu rasa kaku dalam lisannya. Hal ini membuat orang lain sulit memahami yang beliau ucapkan, demikianlah dikatakan oleh para pakar tafsir. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَأَخِي هَارُونُ هُوَ أَفْصَحُ مِنِّي لِسَانًا “Dan saudaraku Harun, dia lebih fasih lidahnya daripadaku” (QS. Al Qashshash: 34). Oleh karena itu, Nabi Musa meminta pada Allah agar dilepaskan dari kekakuan lidahnya sehingga orang bisa memahami apa yang diucapkan oleh Musa. Akhirnya tercapailah maksud yang beliau minta.[3] Amalkanlah! Intinya, do’a ini amat bermanfaat sekali agar kita dimudahkan dalam segala urusan. Itu yang pertama. Kemudian agar hati ini selalu lapang dan tidak sempit sehingga mudah menyampaikan dakwah pada orang lain dan mudah memahamkan orang lain. Lalu do’a ini juga mengandung makna agar segala kekakuan lisan kita ini bisa dilepaskan dengan pertolongan Allah. Kepada Allah-lah seharusnya kita meminta. Kepada Allah-lah satu-satunya kita mohon pertolongan. Ketika ada kesulitan, kesedihan dan kesempitan, adukanlah pada Allah. Allah sungguh Maha Mendengar. Allah Maha Mendengar do’a-do’a hamba-Nya. Setiap do’a yang kita panjatkan pasti bermanfaat. Tidak mungkin sama sekali tangan yang kita tengadahkan ke atas, kembali begitu saja dalam keadaan hampa. Ketika sulit saat menghadapi ujian, mohonlah segala jalan keluar pada Allah. Ketika objek dakwah sulit menerima dakwah kita, mintalah kemudahan dari Allah karena Allahlah yang membuka hati hidayah setiap hamba sedangkan kita hanya berbicara dan menyampaikan. Ingatlah hadits ini, إِنَّ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَيِىٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِى مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا “Sesunguhnya Rabb kalian tabaroka wa ta’ala Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya, jika hamba tersebut menengadahkan tangan kepada-Nya , lalu kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa.”[4] Do’a yang amat mudah untuk diamalkan jangan sampai dilupakan, رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي  وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي  يَفْقَهُوا قَوْلِي “Robbis rohlii shodrii, wa yassirlii amrii, wahlul ‘uqdatam mil lisaani yafqohu qoulii” [Ya Rabbku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku] Semoga sajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared for one hour, in Riyadh, KSA, on 24th Dzulhijjah 1431 H (30/11/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Sapu Jagat Paling Sering Dibaca Nabi Doa Nabi Daud: Meminta Cinta Allah [1] Lihat kita Ad Du’aa (wa yaliihi al ‘ilaaj bir ruqo), Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni, hal. 23. [2] Disadur dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Al Karimir Rahman, pada surat Thoha, hal. 504, penerbit Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. [3] Disarikan dari Taisir Al Karimir Rahman, hal. 504. [4] HR. Abu Daud no. 1488 dan At Tirmidzi no. 3556. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shohih.


Do’a ini adalah do’a yang amat manfaat. Do’a ini berisi hal meminta dimudahan urusan pada Allah dan agar dimudahkan dalam ucapan serta dimudahkan untuk memahamkan orang lain ketika ingin berdakwah. Do’a ini dari Nabi Musa ‘alaihis salam. Namun do’a ini bisa diamalkan pula oleh kita sebagaimana ditunjukkan oleh para ulama dalam berbagai kitab do’a kumpulan mereka[1]. Do’a ini terdapat pada firman Allah Ta’ala, قَالَ رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي  وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي  يَفْقَهُوا قَوْلِي “Musa berkata, ‘Robbis rohlii shodrii, wa yassirlii amrii, wahlul ‘uqdatam mil lisaani yafqohu qoulii’ [Ya Rabbku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku” (QS. Thoha: 25-28) Daftar Isi tutup 1. Kisah Musa dengan Do’a Di Atas 2. Maksud Do’a Di Atas 3. Amalkanlah! Kisah Musa dengan Do’a Di Atas Tatkala Allah memberikan wahyu kepada Nabi Musa ‘alaihis salam, memberikan  kabar padanya serta menunjukkan bukti-bukti yang nyata, kemudian Musa diutus kepada Fir’aun (Raja Mesir), Allah Ta’ala berfirman, اذْهَبْ إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى “Pergilah kepada Fir’aun; Sesungguhnya ia telah melampaui batas“. (QS. Thaha: 24). Fir’aun sungguh telah melampaui batas dalam kekafiran, berbuat kerusakan, ia benar-benar telah menunjukkan kesombongan yang nyata di muka bumi, dan ia pun menindas orang-orang yang lemah. Sampai-sampai ia mengklaim rububiyah ilahiyah (bahwa dirinya adalah Rabb dan pantas untuk disembah) –semoga Allah menjelakkannya-. Sungguh ia benar-benar melampaui batas, inilah sebab kebinasaannya. Namun karena rahmat, hikmah dan keadilan Allah, Dia tidak mengadzab Fir’aun melainkan setelah diberikan hujjah dengan diutusnya para Rasul. Maka dari sinilah Musa tahu bahwa beliau diutus dengan membawa tugas yang berat. Musa diutus kepada seorang pembangkang, yang tidak ada satu orang Mesir pun yang dapat menentangnya. Musa ‘alaihis salam sendiri mengalami rintangan sebagaimana yang lainnya ketika ingin mendakwahi Fir’aun, yaitu hendak dibunuh. Musa tetap menjalankan misi yang dititahkan untuknya dari Rabbnya. Ia tetap menjalani misi dari Rabbnya dengan penuh lapang dada. Musa senantiasa memohon pertolongan Allah dan meminta dimudahkan berbagai macam sebab. Beliau pun mengucapkan do’a di atas.[2] Maksud Do’a Di Atas Berikut kami sarikan penjelasan Syaikh As Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya ketika menafsirkan ayat di atas. Pertama: رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي “Ya Rabbku, lapangkanlah untukku dadaku” Maksudnya adalah lapangkanlah, janganlah perkataan dan perbuatanku ini menyakiti dan janganlah hatiku ini terkotori dengan yang demikian, dan jangan pula hatiku ini dipersempit. Karena jika hati telah sempit, maka orang yang memiliki hati tersebut sulit memberikan hidayah (petunjuk ilmu) pada orang yang didakwahi. Allah Ta’ala telah berkata pada Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (QS. Ali Imron: 159). Semoga saja seseorang yang didakwahi dapat menerima dakwah dengan sikap lemah lembut dan lapangnya jiwa. Kedua: وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي “dan mudahkanlah untukku urusanku” Maksudnya adalah mudahkanlah setiap urusan dan setiap jalan yang ditempuh untuk mengharap ridho-Mu, mudahkanlah segala kesulitan yang ada di hadapanku. Di antara dimudahkan suatu urusan yaitu seseorang yang memohon diberikan berbagai kemudahan dari berbagai pintu, ia dimudahkan untuk berbicara dengan setiap orang dengan tepat, dan ia mendakwahi seseorang melalui jalan yang membuat orang lain mudah menerima. Ketiga: وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي  يَفْقَهُوا قَوْلِي “dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku” Dahulu Nabi Musa ‘alaihis salam memiliki kekurangan, yaitu rasa kaku dalam lisannya. Hal ini membuat orang lain sulit memahami yang beliau ucapkan, demikianlah dikatakan oleh para pakar tafsir. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَأَخِي هَارُونُ هُوَ أَفْصَحُ مِنِّي لِسَانًا “Dan saudaraku Harun, dia lebih fasih lidahnya daripadaku” (QS. Al Qashshash: 34). Oleh karena itu, Nabi Musa meminta pada Allah agar dilepaskan dari kekakuan lidahnya sehingga orang bisa memahami apa yang diucapkan oleh Musa. Akhirnya tercapailah maksud yang beliau minta.[3] Amalkanlah! Intinya, do’a ini amat bermanfaat sekali agar kita dimudahkan dalam segala urusan. Itu yang pertama. Kemudian agar hati ini selalu lapang dan tidak sempit sehingga mudah menyampaikan dakwah pada orang lain dan mudah memahamkan orang lain. Lalu do’a ini juga mengandung makna agar segala kekakuan lisan kita ini bisa dilepaskan dengan pertolongan Allah. Kepada Allah-lah seharusnya kita meminta. Kepada Allah-lah satu-satunya kita mohon pertolongan. Ketika ada kesulitan, kesedihan dan kesempitan, adukanlah pada Allah. Allah sungguh Maha Mendengar. Allah Maha Mendengar do’a-do’a hamba-Nya. Setiap do’a yang kita panjatkan pasti bermanfaat. Tidak mungkin sama sekali tangan yang kita tengadahkan ke atas, kembali begitu saja dalam keadaan hampa. Ketika sulit saat menghadapi ujian, mohonlah segala jalan keluar pada Allah. Ketika objek dakwah sulit menerima dakwah kita, mintalah kemudahan dari Allah karena Allahlah yang membuka hati hidayah setiap hamba sedangkan kita hanya berbicara dan menyampaikan. Ingatlah hadits ini, إِنَّ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَيِىٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِى مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا “Sesunguhnya Rabb kalian tabaroka wa ta’ala Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu terhadap hamba-Nya, jika hamba tersebut menengadahkan tangan kepada-Nya , lalu kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa.”[4] Do’a yang amat mudah untuk diamalkan jangan sampai dilupakan, رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي  وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي  يَفْقَهُوا قَوْلِي “Robbis rohlii shodrii, wa yassirlii amrii, wahlul ‘uqdatam mil lisaani yafqohu qoulii” [Ya Rabbku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku] Semoga sajian ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared for one hour, in Riyadh, KSA, on 24th Dzulhijjah 1431 H (30/11/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Sapu Jagat Paling Sering Dibaca Nabi Doa Nabi Daud: Meminta Cinta Allah [1] Lihat kita Ad Du’aa (wa yaliihi al ‘ilaaj bir ruqo), Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni, hal. 23. [2] Disadur dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Al Karimir Rahman, pada surat Thoha, hal. 504, penerbit Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. [3] Disarikan dari Taisir Al Karimir Rahman, hal. 504. [4] HR. Abu Daud no. 1488 dan At Tirmidzi no. 3556. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shohih.

Semua Bid’ah Adalah Kesesatan

“Semua bid’ah adalah kesesatan”, demikianlah kaidah yang merupakan wahyu dari Allah yang telah dilafalkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.Sebagaimana telah diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu,عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ وَعَلاَ صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ يَقُولُ « صَبَّحَكُمْ وَمَسَّاكُمْ ». وَيَقُولُ « بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةَ كَهَاتَيْنِ ». وَيَقْرُنُ بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَيَقُولُ « أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ »Dari Jabir bin Abdillah berkata : Jika Rasulullah berkhutbah maka merahlah kedua mata beliau dan suara beliau tinggi serta keras kemarahan (emosi) beliau, seakan-akan beliau sedang memperingatkan pasukan perang seraya berkata “Waspadalah terhadap musuh yang akan menyerang kalian di pagi hari, waspadalah kalian terhadap musuh yang akan menyerang kalian di sore hari !!”. Beliau berkata, “Aku telah diutus dan antara aku dan hari kiamat seperti dua jari jemari ini –Nabi menggandengkan antara dua jari beliau yaitu jari telunjuk dan jari tengah-, dan beliau berkata : “Kemudian daripada itu, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Al-Qur’an dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, dan seburuk-buruk perkara adalah perkara-perkara yang baru dan semua bid’ah adalah kesesatan” (HR Muslim no 2042) Dalam riwayat An-Nasaai ada tambahanوَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ، وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ“Dan semua perkara yang baru adalah bid’ah dan seluruh bid’ah adalah kesesatan dan seluruh kesesatan di neraka” (HR An-Nasaai no 1578) Kaidah ini juga merupakan penggalan dari wasiat Nabi yang telah mengalirkan air mata para sahabat radhiallahu ‘anhum, sebagaimana diriwayatkan oleh sahabat ‘Irbaadh bin Sariyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :«فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ»“Sesungguhnya barangsiapa yang hidup setelahku maka dia akan melihat banyak perselisihan, maka wajib bagi kalian untuk mengikuti sunnahku dan sunnah para khulafaaur rosyidin yang mendapat petunjuk setelahku, berpegang teguhlah dengan sunnah-sunnah tersebut, dan gigitlah ia dengan geraham kalian. Dan hati-hatilah kalian terhadap perkara-perkara baru, karena semua perkara baru adalah bid’ah dan semua bid’ah adalah kesesatan“ (HR Abu Dawud no 4069)Selain dua hadits di atas ada hadits lain yang juga mendukung bahwa semua bid’ah adalah kesesatan, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَّةً ثُمَّ فَتْرَةً، فَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى بِدْعَةٍ فَقَدْ ضَلَّ، وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى سُنَّةٍ فَقَدْ اهْتَدَى ““Sesungguhnya bagi setiap amalan ada semangat dan ada futur (tidak semangat), maka barangsiapa yang futurnya ke bid’ah maka dia telah sesat, dan barangsiapa yang futurnya ke sunnah maka dia telah mendapatkan petunjuk” (HR Ahmad 38/457 no 23474 dengan sanad yang shahih)Dalam hadits ini jelas Nabi menjadikan sunnah sebagai lawan bid’ah dan mengandengkan bid’ah dengan kesesatan.Demikian juga sebuah atsar dari Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhu dimana beliau pernah berkata:فَيُوشِكُ قَائِلٌ أَنْ يَقُولَ مَا لِلنَّاسِ لاَ يَتَّبِعُونِى وَقَدْ قَرَأْتُ الْقُرْآنَ مَا هُمْ بِمُتَّبِعِىَّ حَتَّى أَبْتَدِعَ لَهُمْ غَيْرَهُ فَإِيَّاكُمْ وَمَا ابْتُدِعَ فَإِنَّ مَا ابْتُدِعَ ضَلاَلَةٌ“Hampir saja ada seseorang yang berkata : Kenapa orang-orang tidak mengikuti aku, padahal aku telah membaca Al-Qur’an, mereka tidaklah mengikutiku hingga aku membuat bid’ah  untuk mereka. Maka waspadalah kalian terhadap bid’ah karena setiap bid’ah adalah kesesatan.” (Riwayat Abu Dawud no 4613, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 10/210 no 21444, Abdurrozaq dalam mushonnafnya 11/363 no 20750 dengan sanad yang shahih)Dalam atsar ini Mu’adz bin Jabal mensifati bid’ah dengan dolalah (kesesatan).Hadits dan atasar ini semakin menguatkan kaidah umum yang telah dilafalkan oleh Nabi “Semua bid’ah adalah kesesatan“.Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata,فقوله – صلى الله عليه وسلم – : «كلُّ بدعة ضلالة» من جوامع الكلم لا يخرج عنه شيءٌ ، وهو أصلٌ عظيمٌ من أصول الدِّين … فكلُّ من أحدث شيئاً ، ونسبه إلى الدِّين ، ولم يكن له أصلٌ من الدِّين يرجع إليه ، فهو ضلالةٌ ، والدِّينُ بريءٌ منه ، وسواءٌ في ذلك مسائلُ الاعتقادات ، أو الأعمال ، أو الأقوال الظاهرة والباطنة“Maka sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Semua bid’ah adalah kesesatan” termasuk dari jawaami’ul kalim (kalimat yang singkat namun mengandung makna yang luas-pen), tidak ada satupun yang keluar darinya (yaitu dari keumumannya-pen), dan ia merupakan pokok yang agung dari ushuul Ad-Diin… maka setiap orang yang mengadakan perkara yang baru dan menyandarkannya kepada agama padahal tidak ada pokok agama yang dijadikan sandaran maka ia adalah sesat, dan agama berlepas darinya. Dan sama saja apakah dalam permasalahan keyakinan atau amal ibadah baik yang dzohir maupun yang batin” (Jaami’ul uluum wal hikam hal 252)Ibnu Hajar Al-Haitami berkata,أَنَّ الْبِدْعَةَ الشَّرْعِيَّةَ لاَ تَكُوْنُ إِلاَّ ضَلاَلَةً بِخِلاَفِ اللُّغَوِيَّةِ“Bahwasanya bid’ah syar’iyah pasti sesat berbeda dengan bid’ah secara bahasa” (Al-Fataawa Al-Hadiitsiyah hal 206)Banyak hal yang menunjukan keumuman kaidah Nabi ini “Semua bid’ah adalah sesat”, diantaranya :Pertama : Semua dalil yang menunjukan tercelanya bid’ah datang dalam bentuk mutlak dengan tanpa pengecualian sama sekali. Tidak ada satu dalilpun dalam syari’at yang menyatakan : “Semua bid’ah adalah sesat kecuali ini dan itu”. Jika ternyata tidak ada dalil sama sekali yang mengecualikan maka kita harus kembali kepada keumuman “Semua bid’ah adalah sesat” tanpa ada pengecualian.Kedua : Kaidah umum yang disebutkan oleh Nabi ini –yaitu “Semua bid’ah adalah sesat”- selalu diucapkan dan disampaikan oleh Nabi tatkala khutbah sebagaimana dijelaskan oleh sahabat Jarir bin Abdillah di atas. Hal ini menunjukan Nabi sering menyampaikan kaidah ini kepada para sahabat, akan tetapi tidak ada satu dalilpun yang mengecualikan keumuman kaidah Nabi ini. Dan dalam suatu kaidah jika ada suatu kaidah yang kulliah (umum) atau suatu dalil syar’i (yang lafalnya menunjukan keumuman) jika terulang-ulang di tempat yang banyak tanpa sama sekali ada pentaqyidan atau pengkhususan maka hal ini menunjukan akan berlakunya keumuman dalil tersebut. Dan dalil-dalil yang berkaitan tentang pencelaan bid’ah keadaannya seperti ini dimana datang dalam jumlah yang banyak di tempat yang berbeda-beda, pada waktu yang berbeda-beda, namun tidak ada satu dalilpun yang menunjukan adanya pengkhususan atan pentaqyidanKetiga :  Kalau ada dalil yang menunjukan adanya pengecualian bid’ah yang baik maka dalil tersebut harus dari Al-Qur’an atau dari hadits Nabi, atau ijmak para ulama. Adapun perkataan sebagian ulama maka itu bukanlah dalil yang mengkhususkan dan mengecualikan keumuman kaidah Nabi “Semua bid’ah adalah sesat”. Jika para ulama tidak memandang ijmaknya para ahli Madinah di zaman Imam Malik sebagai hujjah, dan hujjah adalah sunnah Nabi, apalagi hanya pendapat sebagian dan segelintir ulama. Apalagi ternyata ada ulama lain yang menyelisihi mereka.Keempat : Kalau ada dalil yang mengkhususkan keumuman kaidah Nabi ini sehingga ada satu atau dua bid’ah yang dikecualikan maka keumuman kaidah ini tetap berlaku pada seluruh bid’ah yang lain, kecuali pada dua bid’ah yang telah terkecualikan tadi. Akan tetapi kenyataannya tidak ada dalil sama sekali yang mengecualikanKelima : Ijma’ para sahabat dan para tabi’in akan pencelaan bid’ah secara umum tanpa ada pengkhususan, hal ini diketahui dengan menelusuri atsar-atsar mereka (diantaranya silahkan lihat atsar-atsar para sahabat dalam kitab Al-Baa’its ‘alaa inkaaril bida’ wal hawaadits karya Abu Syaamah As-Syafi’i). Tidaklah kita dapati perkataan mereka atau sikap mereka terhadap bid’ah kecuali dalam rangka mencela. Adapun perkataan Umar ((sebaik-baik bid’ah adalah ini)) tidak menunjukan penyelisihannya terhadap para sahabat yang lain, karena Umar tidak bermaksud dengan perkataannya tersebut kecuali bid’ah menurut bahasa karena sholat tarawih merupakan sunnah Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam.Keenam : sesuatu bid’ah dinilai baik merupakan hal yang relatif. Bukankah setiap bid’ah dinilai baik oleh peakunya, namun dinilai buruk oleh orang lain??. Oleh karena perkaranya relatif maka tidak bisa dijadikan patokan dalam membentuk suatu ibadah baru.Sebagai contoh bid’ah maulid Nabi, sebagaian orang merasa hal itu merupakan sesuatu yang baik karena bisa menumbuhkan dan memupuk kecintaan kepada Nabi. Akan tetapi sebagian orang menganggap perayaan maulid Nabi merupakan perkara yang buruk karena mengandung beberapa mafsadah diantaranya :–         Tanggal kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih diperselisihkan, akan tetapi hampir merupakan kesepakatan para ulama bahwasanya Nabi meninggal pada tanggal 12 Rabi’ul awwal. Oleh karenanya pada hekekatnya perayaan dan bersenang-senang pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal merupakan perayaan dan bersenang-senang dengan kematian Nabi–         Acara perayaan kelahiran Nabi pada hakekatnya tasyabbuh (meniru-niru) perayaan hari kelahiran Nabi Isa yang dilakukan oleh kaum Nashrani. Padahal Nabi bersabda مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk kaum tersebut”–         Kelaziman dari diperbolehkannya merayakan hari kelahiran Nabi adalah diperbolehkan pula merayakan hari kelahiran Nabi-Nabi yang lain, diantaranya merayakan hari kelahiran Nabi Isa. Jika perkaranya demikian maka sangat dianjurkan bahkan disunnahkan bagi kaum muslimin untuk turut merayakan hari natal bersama kaum Nashrani–         Bukankah dalam perayaan maulid Nabi terkadang terdapat kemungkaran, seperti ikhtilat antara para wanita dan lelaki?, bahkan di sebagian Negara dilaksanakan acara joget dengan menggunakan music?, bahkan juga dalam sebagaian acara maulid ada nilai khurofatnya dimana sebagian orang meyakini bahwa Nabi ikut hadir dalam acara tersebut, sehingga ada acara berdiri menyambut kedatangan Nabi. Bahkan dalam sebagian acara maulid dilantunkan syai’ir-sya’ir pujian kepada Nabi yang terkadang berlebih-lebihan dan mengandung unsur kesyirikan–         Acara perayaan maulid Nabi ini dijadikan sarana oleh para pelaku maksiat untuk menunjukan kecintaan mereka kepada Nabi. Sehingga tidak jarang acara perayaan maulid Nabi didukung oleh para artis –yang suka membuka aurot mereka-, dan juga dihadiri oleh para pelaku maksiat. Karena mereka menemukan sarana untuk menunjukan rasa cinta mereka kepada Nabi yang sesuai dengan selera mereka. Akhirnya sunnah-sunnah Nabi yang asli yang prakteknya merupakan bukti kecintaan yang hakiki kepada Nabipun ditinggalkan oleh mereka. Jika diadakan perayaan maulid Nabi di malam hari maka pada pagi harinya tatkala sholat subuh maka mesjidpun sepi. Hal ini mirip dengan perayaan isroo mi’rooj yang dilakukan dalam rangka mengingat kembali hikmah dari isroo mi’rooj Nabi adalah untuk menerima perintah sholat lima waktu. Akan tetapi kenyataannya betapa banyak orang yang melaksanakan perayaan isroo’ mi’rooj yang tidak mengagungkan sholat lima waktu, bahkan tidak sholat sama sekali. Demikian juga perayaan nuzuulul qur’an adalah untuk memperingati hari turunnya Al-Qur’aan akan tetapi kenyataannya betapa banyak orang yang semangat melakukan acara nuzulul qur’an ternyata tidak perhatian dengan Al-Qur’an, tidak berusaha menghapal Al-Qur’an, bahkan yang dihapalkan adalah lagu-lagu dan musik-musik yang merupakan seruling syaitan–         Kelaziman dari dibolehkannya perayaan maulid Nabi maka berarti dibolehkan juga perayaan-perayaan yang lain seperti perayaan isroo’ mi’rooj, perayaan nuzuulul qur’aan dan yang lainnya. Dan hal ini tentu akan membuka peluang untuk merayakan acara-acara yang lain, seperti perayaan hari perang badr, acara memperingati hari perang Uhud, perang Khondaq, acara memperingati Hijrohnya Nabi, acara memperingati hari Fathu Mekah, acara memperingati hari dibangunnya mesjid Quba, dan acara-acara peringatan yang lainnya. Hal ini tentu akan sangat menyibukan kaum muslimin.Dari sini sangatlah jelas bahwasanya baiknya suatu bid’ah merupakan hal yang sangat relatif.Ketujuh : Jika ada yang berkata, “Saya ingin melakukan sesuatu manuver baru yang akan mendatangkan banyak kebaikan dan akan menghilangkan perselisihan diantara kaum muslimin dan mengkokohkan barisan mereka. Karena kenyataannya sekarang kaum muslimin bercerai berai. Manuver baru tersebut adalah : Tidaklah kita beribadah dan berkeyakinan kecuali dengan ibadah dan keyakinan yang diyakini oleh para salafus sholeh. Jika seluruh sekte dalam Islam mengikuti manuver ini maka tentunya akan mempersatukan umat Islam”.Tanpa diragukan lagi bahwa manuver ini bukanlah bid’ah, bahkan banyak dalil dari syari’at yang mendukung akan hal ini. Akan tetapi taruhlah hal ini merupakan bid’ah, toh ternyata terlalu banyak sekte Islam yang tidak setuju dengan manuver ini, padahal hal ini merupakan hal yang sangat baik. Bahkan hampir seluruh sekte memerangi manuver ini, karena kelaziman dari manuver ini maka seluruh cara ibadah dan keyakinan yang dimiliki sekte-sekte tersebut yang tidak terdapat di zaman salaf maka harus ditinggalkan.Kedelapan : Bukankah sunnah-sunnah dan ibadah-ibadah yang jelas-jelas datang dari Nabi sangatlah banyak?? Dan bukankah salah seorang dari kita tidak akan mampu untuk melaksanakan seluruh ibadah-ibadah tersebut?. Sebagai contoh, cobalah salah seorang dari kita membaca kitab Riyaadus Sholihiin, lalu berusaha menerapkan ibadah dan adab-adab yang telah dijelaskan dalam kitab tersebut yang notabene benar-benar datang dan dicontohkan oleh Nabi. Tentunya dia tidak akan mampu untuk melakukannya. Jika perkaranya demikian, lantas mengapa kita harus bersusah payah untuk memunculkan model-model ibadah yang baru yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi dan para sahabatnya??!!(Lihat kitab Al-Baa’its ‘alaa inkaaril bida’ wal hawaadits, karya Abu Syaamah As-Syafi’i, Haqiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa hal 1/282-285, Majmu’ fatawa Ibnu Taimiyyah 10/370-371, dan Iqtidho shirootil Mustaqiim karya Ibnu Taimiyyah 1/270, Luma’ fi Ar-Rod ‘alaa muhassinil bida’)  Madinah, 21 Dzul Hijjah 1431 / 27 November 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Semua Bid’ah Adalah Kesesatan

“Semua bid’ah adalah kesesatan”, demikianlah kaidah yang merupakan wahyu dari Allah yang telah dilafalkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.Sebagaimana telah diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu,عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ وَعَلاَ صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ يَقُولُ « صَبَّحَكُمْ وَمَسَّاكُمْ ». وَيَقُولُ « بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةَ كَهَاتَيْنِ ». وَيَقْرُنُ بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَيَقُولُ « أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ »Dari Jabir bin Abdillah berkata : Jika Rasulullah berkhutbah maka merahlah kedua mata beliau dan suara beliau tinggi serta keras kemarahan (emosi) beliau, seakan-akan beliau sedang memperingatkan pasukan perang seraya berkata “Waspadalah terhadap musuh yang akan menyerang kalian di pagi hari, waspadalah kalian terhadap musuh yang akan menyerang kalian di sore hari !!”. Beliau berkata, “Aku telah diutus dan antara aku dan hari kiamat seperti dua jari jemari ini –Nabi menggandengkan antara dua jari beliau yaitu jari telunjuk dan jari tengah-, dan beliau berkata : “Kemudian daripada itu, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Al-Qur’an dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, dan seburuk-buruk perkara adalah perkara-perkara yang baru dan semua bid’ah adalah kesesatan” (HR Muslim no 2042) Dalam riwayat An-Nasaai ada tambahanوَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ، وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ“Dan semua perkara yang baru adalah bid’ah dan seluruh bid’ah adalah kesesatan dan seluruh kesesatan di neraka” (HR An-Nasaai no 1578) Kaidah ini juga merupakan penggalan dari wasiat Nabi yang telah mengalirkan air mata para sahabat radhiallahu ‘anhum, sebagaimana diriwayatkan oleh sahabat ‘Irbaadh bin Sariyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :«فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ»“Sesungguhnya barangsiapa yang hidup setelahku maka dia akan melihat banyak perselisihan, maka wajib bagi kalian untuk mengikuti sunnahku dan sunnah para khulafaaur rosyidin yang mendapat petunjuk setelahku, berpegang teguhlah dengan sunnah-sunnah tersebut, dan gigitlah ia dengan geraham kalian. Dan hati-hatilah kalian terhadap perkara-perkara baru, karena semua perkara baru adalah bid’ah dan semua bid’ah adalah kesesatan“ (HR Abu Dawud no 4069)Selain dua hadits di atas ada hadits lain yang juga mendukung bahwa semua bid’ah adalah kesesatan, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَّةً ثُمَّ فَتْرَةً، فَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى بِدْعَةٍ فَقَدْ ضَلَّ، وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى سُنَّةٍ فَقَدْ اهْتَدَى ““Sesungguhnya bagi setiap amalan ada semangat dan ada futur (tidak semangat), maka barangsiapa yang futurnya ke bid’ah maka dia telah sesat, dan barangsiapa yang futurnya ke sunnah maka dia telah mendapatkan petunjuk” (HR Ahmad 38/457 no 23474 dengan sanad yang shahih)Dalam hadits ini jelas Nabi menjadikan sunnah sebagai lawan bid’ah dan mengandengkan bid’ah dengan kesesatan.Demikian juga sebuah atsar dari Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhu dimana beliau pernah berkata:فَيُوشِكُ قَائِلٌ أَنْ يَقُولَ مَا لِلنَّاسِ لاَ يَتَّبِعُونِى وَقَدْ قَرَأْتُ الْقُرْآنَ مَا هُمْ بِمُتَّبِعِىَّ حَتَّى أَبْتَدِعَ لَهُمْ غَيْرَهُ فَإِيَّاكُمْ وَمَا ابْتُدِعَ فَإِنَّ مَا ابْتُدِعَ ضَلاَلَةٌ“Hampir saja ada seseorang yang berkata : Kenapa orang-orang tidak mengikuti aku, padahal aku telah membaca Al-Qur’an, mereka tidaklah mengikutiku hingga aku membuat bid’ah  untuk mereka. Maka waspadalah kalian terhadap bid’ah karena setiap bid’ah adalah kesesatan.” (Riwayat Abu Dawud no 4613, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 10/210 no 21444, Abdurrozaq dalam mushonnafnya 11/363 no 20750 dengan sanad yang shahih)Dalam atsar ini Mu’adz bin Jabal mensifati bid’ah dengan dolalah (kesesatan).Hadits dan atasar ini semakin menguatkan kaidah umum yang telah dilafalkan oleh Nabi “Semua bid’ah adalah kesesatan“.Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata,فقوله – صلى الله عليه وسلم – : «كلُّ بدعة ضلالة» من جوامع الكلم لا يخرج عنه شيءٌ ، وهو أصلٌ عظيمٌ من أصول الدِّين … فكلُّ من أحدث شيئاً ، ونسبه إلى الدِّين ، ولم يكن له أصلٌ من الدِّين يرجع إليه ، فهو ضلالةٌ ، والدِّينُ بريءٌ منه ، وسواءٌ في ذلك مسائلُ الاعتقادات ، أو الأعمال ، أو الأقوال الظاهرة والباطنة“Maka sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Semua bid’ah adalah kesesatan” termasuk dari jawaami’ul kalim (kalimat yang singkat namun mengandung makna yang luas-pen), tidak ada satupun yang keluar darinya (yaitu dari keumumannya-pen), dan ia merupakan pokok yang agung dari ushuul Ad-Diin… maka setiap orang yang mengadakan perkara yang baru dan menyandarkannya kepada agama padahal tidak ada pokok agama yang dijadikan sandaran maka ia adalah sesat, dan agama berlepas darinya. Dan sama saja apakah dalam permasalahan keyakinan atau amal ibadah baik yang dzohir maupun yang batin” (Jaami’ul uluum wal hikam hal 252)Ibnu Hajar Al-Haitami berkata,أَنَّ الْبِدْعَةَ الشَّرْعِيَّةَ لاَ تَكُوْنُ إِلاَّ ضَلاَلَةً بِخِلاَفِ اللُّغَوِيَّةِ“Bahwasanya bid’ah syar’iyah pasti sesat berbeda dengan bid’ah secara bahasa” (Al-Fataawa Al-Hadiitsiyah hal 206)Banyak hal yang menunjukan keumuman kaidah Nabi ini “Semua bid’ah adalah sesat”, diantaranya :Pertama : Semua dalil yang menunjukan tercelanya bid’ah datang dalam bentuk mutlak dengan tanpa pengecualian sama sekali. Tidak ada satu dalilpun dalam syari’at yang menyatakan : “Semua bid’ah adalah sesat kecuali ini dan itu”. Jika ternyata tidak ada dalil sama sekali yang mengecualikan maka kita harus kembali kepada keumuman “Semua bid’ah adalah sesat” tanpa ada pengecualian.Kedua : Kaidah umum yang disebutkan oleh Nabi ini –yaitu “Semua bid’ah adalah sesat”- selalu diucapkan dan disampaikan oleh Nabi tatkala khutbah sebagaimana dijelaskan oleh sahabat Jarir bin Abdillah di atas. Hal ini menunjukan Nabi sering menyampaikan kaidah ini kepada para sahabat, akan tetapi tidak ada satu dalilpun yang mengecualikan keumuman kaidah Nabi ini. Dan dalam suatu kaidah jika ada suatu kaidah yang kulliah (umum) atau suatu dalil syar’i (yang lafalnya menunjukan keumuman) jika terulang-ulang di tempat yang banyak tanpa sama sekali ada pentaqyidan atau pengkhususan maka hal ini menunjukan akan berlakunya keumuman dalil tersebut. Dan dalil-dalil yang berkaitan tentang pencelaan bid’ah keadaannya seperti ini dimana datang dalam jumlah yang banyak di tempat yang berbeda-beda, pada waktu yang berbeda-beda, namun tidak ada satu dalilpun yang menunjukan adanya pengkhususan atan pentaqyidanKetiga :  Kalau ada dalil yang menunjukan adanya pengecualian bid’ah yang baik maka dalil tersebut harus dari Al-Qur’an atau dari hadits Nabi, atau ijmak para ulama. Adapun perkataan sebagian ulama maka itu bukanlah dalil yang mengkhususkan dan mengecualikan keumuman kaidah Nabi “Semua bid’ah adalah sesat”. Jika para ulama tidak memandang ijmaknya para ahli Madinah di zaman Imam Malik sebagai hujjah, dan hujjah adalah sunnah Nabi, apalagi hanya pendapat sebagian dan segelintir ulama. Apalagi ternyata ada ulama lain yang menyelisihi mereka.Keempat : Kalau ada dalil yang mengkhususkan keumuman kaidah Nabi ini sehingga ada satu atau dua bid’ah yang dikecualikan maka keumuman kaidah ini tetap berlaku pada seluruh bid’ah yang lain, kecuali pada dua bid’ah yang telah terkecualikan tadi. Akan tetapi kenyataannya tidak ada dalil sama sekali yang mengecualikanKelima : Ijma’ para sahabat dan para tabi’in akan pencelaan bid’ah secara umum tanpa ada pengkhususan, hal ini diketahui dengan menelusuri atsar-atsar mereka (diantaranya silahkan lihat atsar-atsar para sahabat dalam kitab Al-Baa’its ‘alaa inkaaril bida’ wal hawaadits karya Abu Syaamah As-Syafi’i). Tidaklah kita dapati perkataan mereka atau sikap mereka terhadap bid’ah kecuali dalam rangka mencela. Adapun perkataan Umar ((sebaik-baik bid’ah adalah ini)) tidak menunjukan penyelisihannya terhadap para sahabat yang lain, karena Umar tidak bermaksud dengan perkataannya tersebut kecuali bid’ah menurut bahasa karena sholat tarawih merupakan sunnah Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam.Keenam : sesuatu bid’ah dinilai baik merupakan hal yang relatif. Bukankah setiap bid’ah dinilai baik oleh peakunya, namun dinilai buruk oleh orang lain??. Oleh karena perkaranya relatif maka tidak bisa dijadikan patokan dalam membentuk suatu ibadah baru.Sebagai contoh bid’ah maulid Nabi, sebagaian orang merasa hal itu merupakan sesuatu yang baik karena bisa menumbuhkan dan memupuk kecintaan kepada Nabi. Akan tetapi sebagian orang menganggap perayaan maulid Nabi merupakan perkara yang buruk karena mengandung beberapa mafsadah diantaranya :–         Tanggal kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih diperselisihkan, akan tetapi hampir merupakan kesepakatan para ulama bahwasanya Nabi meninggal pada tanggal 12 Rabi’ul awwal. Oleh karenanya pada hekekatnya perayaan dan bersenang-senang pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal merupakan perayaan dan bersenang-senang dengan kematian Nabi–         Acara perayaan kelahiran Nabi pada hakekatnya tasyabbuh (meniru-niru) perayaan hari kelahiran Nabi Isa yang dilakukan oleh kaum Nashrani. Padahal Nabi bersabda مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk kaum tersebut”–         Kelaziman dari diperbolehkannya merayakan hari kelahiran Nabi adalah diperbolehkan pula merayakan hari kelahiran Nabi-Nabi yang lain, diantaranya merayakan hari kelahiran Nabi Isa. Jika perkaranya demikian maka sangat dianjurkan bahkan disunnahkan bagi kaum muslimin untuk turut merayakan hari natal bersama kaum Nashrani–         Bukankah dalam perayaan maulid Nabi terkadang terdapat kemungkaran, seperti ikhtilat antara para wanita dan lelaki?, bahkan di sebagian Negara dilaksanakan acara joget dengan menggunakan music?, bahkan juga dalam sebagaian acara maulid ada nilai khurofatnya dimana sebagian orang meyakini bahwa Nabi ikut hadir dalam acara tersebut, sehingga ada acara berdiri menyambut kedatangan Nabi. Bahkan dalam sebagian acara maulid dilantunkan syai’ir-sya’ir pujian kepada Nabi yang terkadang berlebih-lebihan dan mengandung unsur kesyirikan–         Acara perayaan maulid Nabi ini dijadikan sarana oleh para pelaku maksiat untuk menunjukan kecintaan mereka kepada Nabi. Sehingga tidak jarang acara perayaan maulid Nabi didukung oleh para artis –yang suka membuka aurot mereka-, dan juga dihadiri oleh para pelaku maksiat. Karena mereka menemukan sarana untuk menunjukan rasa cinta mereka kepada Nabi yang sesuai dengan selera mereka. Akhirnya sunnah-sunnah Nabi yang asli yang prakteknya merupakan bukti kecintaan yang hakiki kepada Nabipun ditinggalkan oleh mereka. Jika diadakan perayaan maulid Nabi di malam hari maka pada pagi harinya tatkala sholat subuh maka mesjidpun sepi. Hal ini mirip dengan perayaan isroo mi’rooj yang dilakukan dalam rangka mengingat kembali hikmah dari isroo mi’rooj Nabi adalah untuk menerima perintah sholat lima waktu. Akan tetapi kenyataannya betapa banyak orang yang melaksanakan perayaan isroo’ mi’rooj yang tidak mengagungkan sholat lima waktu, bahkan tidak sholat sama sekali. Demikian juga perayaan nuzuulul qur’an adalah untuk memperingati hari turunnya Al-Qur’aan akan tetapi kenyataannya betapa banyak orang yang semangat melakukan acara nuzulul qur’an ternyata tidak perhatian dengan Al-Qur’an, tidak berusaha menghapal Al-Qur’an, bahkan yang dihapalkan adalah lagu-lagu dan musik-musik yang merupakan seruling syaitan–         Kelaziman dari dibolehkannya perayaan maulid Nabi maka berarti dibolehkan juga perayaan-perayaan yang lain seperti perayaan isroo’ mi’rooj, perayaan nuzuulul qur’aan dan yang lainnya. Dan hal ini tentu akan membuka peluang untuk merayakan acara-acara yang lain, seperti perayaan hari perang badr, acara memperingati hari perang Uhud, perang Khondaq, acara memperingati Hijrohnya Nabi, acara memperingati hari Fathu Mekah, acara memperingati hari dibangunnya mesjid Quba, dan acara-acara peringatan yang lainnya. Hal ini tentu akan sangat menyibukan kaum muslimin.Dari sini sangatlah jelas bahwasanya baiknya suatu bid’ah merupakan hal yang sangat relatif.Ketujuh : Jika ada yang berkata, “Saya ingin melakukan sesuatu manuver baru yang akan mendatangkan banyak kebaikan dan akan menghilangkan perselisihan diantara kaum muslimin dan mengkokohkan barisan mereka. Karena kenyataannya sekarang kaum muslimin bercerai berai. Manuver baru tersebut adalah : Tidaklah kita beribadah dan berkeyakinan kecuali dengan ibadah dan keyakinan yang diyakini oleh para salafus sholeh. Jika seluruh sekte dalam Islam mengikuti manuver ini maka tentunya akan mempersatukan umat Islam”.Tanpa diragukan lagi bahwa manuver ini bukanlah bid’ah, bahkan banyak dalil dari syari’at yang mendukung akan hal ini. Akan tetapi taruhlah hal ini merupakan bid’ah, toh ternyata terlalu banyak sekte Islam yang tidak setuju dengan manuver ini, padahal hal ini merupakan hal yang sangat baik. Bahkan hampir seluruh sekte memerangi manuver ini, karena kelaziman dari manuver ini maka seluruh cara ibadah dan keyakinan yang dimiliki sekte-sekte tersebut yang tidak terdapat di zaman salaf maka harus ditinggalkan.Kedelapan : Bukankah sunnah-sunnah dan ibadah-ibadah yang jelas-jelas datang dari Nabi sangatlah banyak?? Dan bukankah salah seorang dari kita tidak akan mampu untuk melaksanakan seluruh ibadah-ibadah tersebut?. Sebagai contoh, cobalah salah seorang dari kita membaca kitab Riyaadus Sholihiin, lalu berusaha menerapkan ibadah dan adab-adab yang telah dijelaskan dalam kitab tersebut yang notabene benar-benar datang dan dicontohkan oleh Nabi. Tentunya dia tidak akan mampu untuk melakukannya. Jika perkaranya demikian, lantas mengapa kita harus bersusah payah untuk memunculkan model-model ibadah yang baru yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi dan para sahabatnya??!!(Lihat kitab Al-Baa’its ‘alaa inkaaril bida’ wal hawaadits, karya Abu Syaamah As-Syafi’i, Haqiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa hal 1/282-285, Majmu’ fatawa Ibnu Taimiyyah 10/370-371, dan Iqtidho shirootil Mustaqiim karya Ibnu Taimiyyah 1/270, Luma’ fi Ar-Rod ‘alaa muhassinil bida’)  Madinah, 21 Dzul Hijjah 1431 / 27 November 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com
“Semua bid’ah adalah kesesatan”, demikianlah kaidah yang merupakan wahyu dari Allah yang telah dilafalkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.Sebagaimana telah diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu,عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ وَعَلاَ صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ يَقُولُ « صَبَّحَكُمْ وَمَسَّاكُمْ ». وَيَقُولُ « بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةَ كَهَاتَيْنِ ». وَيَقْرُنُ بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَيَقُولُ « أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ »Dari Jabir bin Abdillah berkata : Jika Rasulullah berkhutbah maka merahlah kedua mata beliau dan suara beliau tinggi serta keras kemarahan (emosi) beliau, seakan-akan beliau sedang memperingatkan pasukan perang seraya berkata “Waspadalah terhadap musuh yang akan menyerang kalian di pagi hari, waspadalah kalian terhadap musuh yang akan menyerang kalian di sore hari !!”. Beliau berkata, “Aku telah diutus dan antara aku dan hari kiamat seperti dua jari jemari ini –Nabi menggandengkan antara dua jari beliau yaitu jari telunjuk dan jari tengah-, dan beliau berkata : “Kemudian daripada itu, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Al-Qur’an dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, dan seburuk-buruk perkara adalah perkara-perkara yang baru dan semua bid’ah adalah kesesatan” (HR Muslim no 2042) Dalam riwayat An-Nasaai ada tambahanوَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ، وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ“Dan semua perkara yang baru adalah bid’ah dan seluruh bid’ah adalah kesesatan dan seluruh kesesatan di neraka” (HR An-Nasaai no 1578) Kaidah ini juga merupakan penggalan dari wasiat Nabi yang telah mengalirkan air mata para sahabat radhiallahu ‘anhum, sebagaimana diriwayatkan oleh sahabat ‘Irbaadh bin Sariyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :«فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ»“Sesungguhnya barangsiapa yang hidup setelahku maka dia akan melihat banyak perselisihan, maka wajib bagi kalian untuk mengikuti sunnahku dan sunnah para khulafaaur rosyidin yang mendapat petunjuk setelahku, berpegang teguhlah dengan sunnah-sunnah tersebut, dan gigitlah ia dengan geraham kalian. Dan hati-hatilah kalian terhadap perkara-perkara baru, karena semua perkara baru adalah bid’ah dan semua bid’ah adalah kesesatan“ (HR Abu Dawud no 4069)Selain dua hadits di atas ada hadits lain yang juga mendukung bahwa semua bid’ah adalah kesesatan, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَّةً ثُمَّ فَتْرَةً، فَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى بِدْعَةٍ فَقَدْ ضَلَّ، وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى سُنَّةٍ فَقَدْ اهْتَدَى ““Sesungguhnya bagi setiap amalan ada semangat dan ada futur (tidak semangat), maka barangsiapa yang futurnya ke bid’ah maka dia telah sesat, dan barangsiapa yang futurnya ke sunnah maka dia telah mendapatkan petunjuk” (HR Ahmad 38/457 no 23474 dengan sanad yang shahih)Dalam hadits ini jelas Nabi menjadikan sunnah sebagai lawan bid’ah dan mengandengkan bid’ah dengan kesesatan.Demikian juga sebuah atsar dari Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhu dimana beliau pernah berkata:فَيُوشِكُ قَائِلٌ أَنْ يَقُولَ مَا لِلنَّاسِ لاَ يَتَّبِعُونِى وَقَدْ قَرَأْتُ الْقُرْآنَ مَا هُمْ بِمُتَّبِعِىَّ حَتَّى أَبْتَدِعَ لَهُمْ غَيْرَهُ فَإِيَّاكُمْ وَمَا ابْتُدِعَ فَإِنَّ مَا ابْتُدِعَ ضَلاَلَةٌ“Hampir saja ada seseorang yang berkata : Kenapa orang-orang tidak mengikuti aku, padahal aku telah membaca Al-Qur’an, mereka tidaklah mengikutiku hingga aku membuat bid’ah  untuk mereka. Maka waspadalah kalian terhadap bid’ah karena setiap bid’ah adalah kesesatan.” (Riwayat Abu Dawud no 4613, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 10/210 no 21444, Abdurrozaq dalam mushonnafnya 11/363 no 20750 dengan sanad yang shahih)Dalam atsar ini Mu’adz bin Jabal mensifati bid’ah dengan dolalah (kesesatan).Hadits dan atasar ini semakin menguatkan kaidah umum yang telah dilafalkan oleh Nabi “Semua bid’ah adalah kesesatan“.Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata,فقوله – صلى الله عليه وسلم – : «كلُّ بدعة ضلالة» من جوامع الكلم لا يخرج عنه شيءٌ ، وهو أصلٌ عظيمٌ من أصول الدِّين … فكلُّ من أحدث شيئاً ، ونسبه إلى الدِّين ، ولم يكن له أصلٌ من الدِّين يرجع إليه ، فهو ضلالةٌ ، والدِّينُ بريءٌ منه ، وسواءٌ في ذلك مسائلُ الاعتقادات ، أو الأعمال ، أو الأقوال الظاهرة والباطنة“Maka sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Semua bid’ah adalah kesesatan” termasuk dari jawaami’ul kalim (kalimat yang singkat namun mengandung makna yang luas-pen), tidak ada satupun yang keluar darinya (yaitu dari keumumannya-pen), dan ia merupakan pokok yang agung dari ushuul Ad-Diin… maka setiap orang yang mengadakan perkara yang baru dan menyandarkannya kepada agama padahal tidak ada pokok agama yang dijadikan sandaran maka ia adalah sesat, dan agama berlepas darinya. Dan sama saja apakah dalam permasalahan keyakinan atau amal ibadah baik yang dzohir maupun yang batin” (Jaami’ul uluum wal hikam hal 252)Ibnu Hajar Al-Haitami berkata,أَنَّ الْبِدْعَةَ الشَّرْعِيَّةَ لاَ تَكُوْنُ إِلاَّ ضَلاَلَةً بِخِلاَفِ اللُّغَوِيَّةِ“Bahwasanya bid’ah syar’iyah pasti sesat berbeda dengan bid’ah secara bahasa” (Al-Fataawa Al-Hadiitsiyah hal 206)Banyak hal yang menunjukan keumuman kaidah Nabi ini “Semua bid’ah adalah sesat”, diantaranya :Pertama : Semua dalil yang menunjukan tercelanya bid’ah datang dalam bentuk mutlak dengan tanpa pengecualian sama sekali. Tidak ada satu dalilpun dalam syari’at yang menyatakan : “Semua bid’ah adalah sesat kecuali ini dan itu”. Jika ternyata tidak ada dalil sama sekali yang mengecualikan maka kita harus kembali kepada keumuman “Semua bid’ah adalah sesat” tanpa ada pengecualian.Kedua : Kaidah umum yang disebutkan oleh Nabi ini –yaitu “Semua bid’ah adalah sesat”- selalu diucapkan dan disampaikan oleh Nabi tatkala khutbah sebagaimana dijelaskan oleh sahabat Jarir bin Abdillah di atas. Hal ini menunjukan Nabi sering menyampaikan kaidah ini kepada para sahabat, akan tetapi tidak ada satu dalilpun yang mengecualikan keumuman kaidah Nabi ini. Dan dalam suatu kaidah jika ada suatu kaidah yang kulliah (umum) atau suatu dalil syar’i (yang lafalnya menunjukan keumuman) jika terulang-ulang di tempat yang banyak tanpa sama sekali ada pentaqyidan atau pengkhususan maka hal ini menunjukan akan berlakunya keumuman dalil tersebut. Dan dalil-dalil yang berkaitan tentang pencelaan bid’ah keadaannya seperti ini dimana datang dalam jumlah yang banyak di tempat yang berbeda-beda, pada waktu yang berbeda-beda, namun tidak ada satu dalilpun yang menunjukan adanya pengkhususan atan pentaqyidanKetiga :  Kalau ada dalil yang menunjukan adanya pengecualian bid’ah yang baik maka dalil tersebut harus dari Al-Qur’an atau dari hadits Nabi, atau ijmak para ulama. Adapun perkataan sebagian ulama maka itu bukanlah dalil yang mengkhususkan dan mengecualikan keumuman kaidah Nabi “Semua bid’ah adalah sesat”. Jika para ulama tidak memandang ijmaknya para ahli Madinah di zaman Imam Malik sebagai hujjah, dan hujjah adalah sunnah Nabi, apalagi hanya pendapat sebagian dan segelintir ulama. Apalagi ternyata ada ulama lain yang menyelisihi mereka.Keempat : Kalau ada dalil yang mengkhususkan keumuman kaidah Nabi ini sehingga ada satu atau dua bid’ah yang dikecualikan maka keumuman kaidah ini tetap berlaku pada seluruh bid’ah yang lain, kecuali pada dua bid’ah yang telah terkecualikan tadi. Akan tetapi kenyataannya tidak ada dalil sama sekali yang mengecualikanKelima : Ijma’ para sahabat dan para tabi’in akan pencelaan bid’ah secara umum tanpa ada pengkhususan, hal ini diketahui dengan menelusuri atsar-atsar mereka (diantaranya silahkan lihat atsar-atsar para sahabat dalam kitab Al-Baa’its ‘alaa inkaaril bida’ wal hawaadits karya Abu Syaamah As-Syafi’i). Tidaklah kita dapati perkataan mereka atau sikap mereka terhadap bid’ah kecuali dalam rangka mencela. Adapun perkataan Umar ((sebaik-baik bid’ah adalah ini)) tidak menunjukan penyelisihannya terhadap para sahabat yang lain, karena Umar tidak bermaksud dengan perkataannya tersebut kecuali bid’ah menurut bahasa karena sholat tarawih merupakan sunnah Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam.Keenam : sesuatu bid’ah dinilai baik merupakan hal yang relatif. Bukankah setiap bid’ah dinilai baik oleh peakunya, namun dinilai buruk oleh orang lain??. Oleh karena perkaranya relatif maka tidak bisa dijadikan patokan dalam membentuk suatu ibadah baru.Sebagai contoh bid’ah maulid Nabi, sebagaian orang merasa hal itu merupakan sesuatu yang baik karena bisa menumbuhkan dan memupuk kecintaan kepada Nabi. Akan tetapi sebagian orang menganggap perayaan maulid Nabi merupakan perkara yang buruk karena mengandung beberapa mafsadah diantaranya :–         Tanggal kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih diperselisihkan, akan tetapi hampir merupakan kesepakatan para ulama bahwasanya Nabi meninggal pada tanggal 12 Rabi’ul awwal. Oleh karenanya pada hekekatnya perayaan dan bersenang-senang pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal merupakan perayaan dan bersenang-senang dengan kematian Nabi–         Acara perayaan kelahiran Nabi pada hakekatnya tasyabbuh (meniru-niru) perayaan hari kelahiran Nabi Isa yang dilakukan oleh kaum Nashrani. Padahal Nabi bersabda مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk kaum tersebut”–         Kelaziman dari diperbolehkannya merayakan hari kelahiran Nabi adalah diperbolehkan pula merayakan hari kelahiran Nabi-Nabi yang lain, diantaranya merayakan hari kelahiran Nabi Isa. Jika perkaranya demikian maka sangat dianjurkan bahkan disunnahkan bagi kaum muslimin untuk turut merayakan hari natal bersama kaum Nashrani–         Bukankah dalam perayaan maulid Nabi terkadang terdapat kemungkaran, seperti ikhtilat antara para wanita dan lelaki?, bahkan di sebagian Negara dilaksanakan acara joget dengan menggunakan music?, bahkan juga dalam sebagaian acara maulid ada nilai khurofatnya dimana sebagian orang meyakini bahwa Nabi ikut hadir dalam acara tersebut, sehingga ada acara berdiri menyambut kedatangan Nabi. Bahkan dalam sebagian acara maulid dilantunkan syai’ir-sya’ir pujian kepada Nabi yang terkadang berlebih-lebihan dan mengandung unsur kesyirikan–         Acara perayaan maulid Nabi ini dijadikan sarana oleh para pelaku maksiat untuk menunjukan kecintaan mereka kepada Nabi. Sehingga tidak jarang acara perayaan maulid Nabi didukung oleh para artis –yang suka membuka aurot mereka-, dan juga dihadiri oleh para pelaku maksiat. Karena mereka menemukan sarana untuk menunjukan rasa cinta mereka kepada Nabi yang sesuai dengan selera mereka. Akhirnya sunnah-sunnah Nabi yang asli yang prakteknya merupakan bukti kecintaan yang hakiki kepada Nabipun ditinggalkan oleh mereka. Jika diadakan perayaan maulid Nabi di malam hari maka pada pagi harinya tatkala sholat subuh maka mesjidpun sepi. Hal ini mirip dengan perayaan isroo mi’rooj yang dilakukan dalam rangka mengingat kembali hikmah dari isroo mi’rooj Nabi adalah untuk menerima perintah sholat lima waktu. Akan tetapi kenyataannya betapa banyak orang yang melaksanakan perayaan isroo’ mi’rooj yang tidak mengagungkan sholat lima waktu, bahkan tidak sholat sama sekali. Demikian juga perayaan nuzuulul qur’an adalah untuk memperingati hari turunnya Al-Qur’aan akan tetapi kenyataannya betapa banyak orang yang semangat melakukan acara nuzulul qur’an ternyata tidak perhatian dengan Al-Qur’an, tidak berusaha menghapal Al-Qur’an, bahkan yang dihapalkan adalah lagu-lagu dan musik-musik yang merupakan seruling syaitan–         Kelaziman dari dibolehkannya perayaan maulid Nabi maka berarti dibolehkan juga perayaan-perayaan yang lain seperti perayaan isroo’ mi’rooj, perayaan nuzuulul qur’aan dan yang lainnya. Dan hal ini tentu akan membuka peluang untuk merayakan acara-acara yang lain, seperti perayaan hari perang badr, acara memperingati hari perang Uhud, perang Khondaq, acara memperingati Hijrohnya Nabi, acara memperingati hari Fathu Mekah, acara memperingati hari dibangunnya mesjid Quba, dan acara-acara peringatan yang lainnya. Hal ini tentu akan sangat menyibukan kaum muslimin.Dari sini sangatlah jelas bahwasanya baiknya suatu bid’ah merupakan hal yang sangat relatif.Ketujuh : Jika ada yang berkata, “Saya ingin melakukan sesuatu manuver baru yang akan mendatangkan banyak kebaikan dan akan menghilangkan perselisihan diantara kaum muslimin dan mengkokohkan barisan mereka. Karena kenyataannya sekarang kaum muslimin bercerai berai. Manuver baru tersebut adalah : Tidaklah kita beribadah dan berkeyakinan kecuali dengan ibadah dan keyakinan yang diyakini oleh para salafus sholeh. Jika seluruh sekte dalam Islam mengikuti manuver ini maka tentunya akan mempersatukan umat Islam”.Tanpa diragukan lagi bahwa manuver ini bukanlah bid’ah, bahkan banyak dalil dari syari’at yang mendukung akan hal ini. Akan tetapi taruhlah hal ini merupakan bid’ah, toh ternyata terlalu banyak sekte Islam yang tidak setuju dengan manuver ini, padahal hal ini merupakan hal yang sangat baik. Bahkan hampir seluruh sekte memerangi manuver ini, karena kelaziman dari manuver ini maka seluruh cara ibadah dan keyakinan yang dimiliki sekte-sekte tersebut yang tidak terdapat di zaman salaf maka harus ditinggalkan.Kedelapan : Bukankah sunnah-sunnah dan ibadah-ibadah yang jelas-jelas datang dari Nabi sangatlah banyak?? Dan bukankah salah seorang dari kita tidak akan mampu untuk melaksanakan seluruh ibadah-ibadah tersebut?. Sebagai contoh, cobalah salah seorang dari kita membaca kitab Riyaadus Sholihiin, lalu berusaha menerapkan ibadah dan adab-adab yang telah dijelaskan dalam kitab tersebut yang notabene benar-benar datang dan dicontohkan oleh Nabi. Tentunya dia tidak akan mampu untuk melakukannya. Jika perkaranya demikian, lantas mengapa kita harus bersusah payah untuk memunculkan model-model ibadah yang baru yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi dan para sahabatnya??!!(Lihat kitab Al-Baa’its ‘alaa inkaaril bida’ wal hawaadits, karya Abu Syaamah As-Syafi’i, Haqiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa hal 1/282-285, Majmu’ fatawa Ibnu Taimiyyah 10/370-371, dan Iqtidho shirootil Mustaqiim karya Ibnu Taimiyyah 1/270, Luma’ fi Ar-Rod ‘alaa muhassinil bida’)  Madinah, 21 Dzul Hijjah 1431 / 27 November 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com


“Semua bid’ah adalah kesesatan”, demikianlah kaidah yang merupakan wahyu dari Allah yang telah dilafalkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.Sebagaimana telah diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu,عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ وَعَلاَ صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ يَقُولُ « صَبَّحَكُمْ وَمَسَّاكُمْ ». وَيَقُولُ « بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةَ كَهَاتَيْنِ ». وَيَقْرُنُ بَيْنَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَيَقُولُ « أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ »Dari Jabir bin Abdillah berkata : Jika Rasulullah berkhutbah maka merahlah kedua mata beliau dan suara beliau tinggi serta keras kemarahan (emosi) beliau, seakan-akan beliau sedang memperingatkan pasukan perang seraya berkata “Waspadalah terhadap musuh yang akan menyerang kalian di pagi hari, waspadalah kalian terhadap musuh yang akan menyerang kalian di sore hari !!”. Beliau berkata, “Aku telah diutus dan antara aku dan hari kiamat seperti dua jari jemari ini –Nabi menggandengkan antara dua jari beliau yaitu jari telunjuk dan jari tengah-, dan beliau berkata : “Kemudian daripada itu, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Al-Qur’an dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, dan seburuk-buruk perkara adalah perkara-perkara yang baru dan semua bid’ah adalah kesesatan” (HR Muslim no 2042) Dalam riwayat An-Nasaai ada tambahanوَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ، وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ“Dan semua perkara yang baru adalah bid’ah dan seluruh bid’ah adalah kesesatan dan seluruh kesesatan di neraka” (HR An-Nasaai no 1578) Kaidah ini juga merupakan penggalan dari wasiat Nabi yang telah mengalirkan air mata para sahabat radhiallahu ‘anhum, sebagaimana diriwayatkan oleh sahabat ‘Irbaadh bin Sariyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :«فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ»“Sesungguhnya barangsiapa yang hidup setelahku maka dia akan melihat banyak perselisihan, maka wajib bagi kalian untuk mengikuti sunnahku dan sunnah para khulafaaur rosyidin yang mendapat petunjuk setelahku, berpegang teguhlah dengan sunnah-sunnah tersebut, dan gigitlah ia dengan geraham kalian. Dan hati-hatilah kalian terhadap perkara-perkara baru, karena semua perkara baru adalah bid’ah dan semua bid’ah adalah kesesatan“ (HR Abu Dawud no 4069)Selain dua hadits di atas ada hadits lain yang juga mendukung bahwa semua bid’ah adalah kesesatan, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :إِنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ شِرَّةً ثُمَّ فَتْرَةً، فَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى بِدْعَةٍ فَقَدْ ضَلَّ، وَمَنْ كَانَتْ فَتْرَتُهُ إِلَى سُنَّةٍ فَقَدْ اهْتَدَى ““Sesungguhnya bagi setiap amalan ada semangat dan ada futur (tidak semangat), maka barangsiapa yang futurnya ke bid’ah maka dia telah sesat, dan barangsiapa yang futurnya ke sunnah maka dia telah mendapatkan petunjuk” (HR Ahmad 38/457 no 23474 dengan sanad yang shahih)Dalam hadits ini jelas Nabi menjadikan sunnah sebagai lawan bid’ah dan mengandengkan bid’ah dengan kesesatan.Demikian juga sebuah atsar dari Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhu dimana beliau pernah berkata:فَيُوشِكُ قَائِلٌ أَنْ يَقُولَ مَا لِلنَّاسِ لاَ يَتَّبِعُونِى وَقَدْ قَرَأْتُ الْقُرْآنَ مَا هُمْ بِمُتَّبِعِىَّ حَتَّى أَبْتَدِعَ لَهُمْ غَيْرَهُ فَإِيَّاكُمْ وَمَا ابْتُدِعَ فَإِنَّ مَا ابْتُدِعَ ضَلاَلَةٌ“Hampir saja ada seseorang yang berkata : Kenapa orang-orang tidak mengikuti aku, padahal aku telah membaca Al-Qur’an, mereka tidaklah mengikutiku hingga aku membuat bid’ah  untuk mereka. Maka waspadalah kalian terhadap bid’ah karena setiap bid’ah adalah kesesatan.” (Riwayat Abu Dawud no 4613, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 10/210 no 21444, Abdurrozaq dalam mushonnafnya 11/363 no 20750 dengan sanad yang shahih)Dalam atsar ini Mu’adz bin Jabal mensifati bid’ah dengan dolalah (kesesatan).Hadits dan atasar ini semakin menguatkan kaidah umum yang telah dilafalkan oleh Nabi “Semua bid’ah adalah kesesatan“.Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata,فقوله – صلى الله عليه وسلم – : «كلُّ بدعة ضلالة» من جوامع الكلم لا يخرج عنه شيءٌ ، وهو أصلٌ عظيمٌ من أصول الدِّين … فكلُّ من أحدث شيئاً ، ونسبه إلى الدِّين ، ولم يكن له أصلٌ من الدِّين يرجع إليه ، فهو ضلالةٌ ، والدِّينُ بريءٌ منه ، وسواءٌ في ذلك مسائلُ الاعتقادات ، أو الأعمال ، أو الأقوال الظاهرة والباطنة“Maka sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Semua bid’ah adalah kesesatan” termasuk dari jawaami’ul kalim (kalimat yang singkat namun mengandung makna yang luas-pen), tidak ada satupun yang keluar darinya (yaitu dari keumumannya-pen), dan ia merupakan pokok yang agung dari ushuul Ad-Diin… maka setiap orang yang mengadakan perkara yang baru dan menyandarkannya kepada agama padahal tidak ada pokok agama yang dijadikan sandaran maka ia adalah sesat, dan agama berlepas darinya. Dan sama saja apakah dalam permasalahan keyakinan atau amal ibadah baik yang dzohir maupun yang batin” (Jaami’ul uluum wal hikam hal 252)Ibnu Hajar Al-Haitami berkata,أَنَّ الْبِدْعَةَ الشَّرْعِيَّةَ لاَ تَكُوْنُ إِلاَّ ضَلاَلَةً بِخِلاَفِ اللُّغَوِيَّةِ“Bahwasanya bid’ah syar’iyah pasti sesat berbeda dengan bid’ah secara bahasa” (Al-Fataawa Al-Hadiitsiyah hal 206)Banyak hal yang menunjukan keumuman kaidah Nabi ini “Semua bid’ah adalah sesat”, diantaranya :Pertama : Semua dalil yang menunjukan tercelanya bid’ah datang dalam bentuk mutlak dengan tanpa pengecualian sama sekali. Tidak ada satu dalilpun dalam syari’at yang menyatakan : “Semua bid’ah adalah sesat kecuali ini dan itu”. Jika ternyata tidak ada dalil sama sekali yang mengecualikan maka kita harus kembali kepada keumuman “Semua bid’ah adalah sesat” tanpa ada pengecualian.Kedua : Kaidah umum yang disebutkan oleh Nabi ini –yaitu “Semua bid’ah adalah sesat”- selalu diucapkan dan disampaikan oleh Nabi tatkala khutbah sebagaimana dijelaskan oleh sahabat Jarir bin Abdillah di atas. Hal ini menunjukan Nabi sering menyampaikan kaidah ini kepada para sahabat, akan tetapi tidak ada satu dalilpun yang mengecualikan keumuman kaidah Nabi ini. Dan dalam suatu kaidah jika ada suatu kaidah yang kulliah (umum) atau suatu dalil syar’i (yang lafalnya menunjukan keumuman) jika terulang-ulang di tempat yang banyak tanpa sama sekali ada pentaqyidan atau pengkhususan maka hal ini menunjukan akan berlakunya keumuman dalil tersebut. Dan dalil-dalil yang berkaitan tentang pencelaan bid’ah keadaannya seperti ini dimana datang dalam jumlah yang banyak di tempat yang berbeda-beda, pada waktu yang berbeda-beda, namun tidak ada satu dalilpun yang menunjukan adanya pengkhususan atan pentaqyidanKetiga :  Kalau ada dalil yang menunjukan adanya pengecualian bid’ah yang baik maka dalil tersebut harus dari Al-Qur’an atau dari hadits Nabi, atau ijmak para ulama. Adapun perkataan sebagian ulama maka itu bukanlah dalil yang mengkhususkan dan mengecualikan keumuman kaidah Nabi “Semua bid’ah adalah sesat”. Jika para ulama tidak memandang ijmaknya para ahli Madinah di zaman Imam Malik sebagai hujjah, dan hujjah adalah sunnah Nabi, apalagi hanya pendapat sebagian dan segelintir ulama. Apalagi ternyata ada ulama lain yang menyelisihi mereka.Keempat : Kalau ada dalil yang mengkhususkan keumuman kaidah Nabi ini sehingga ada satu atau dua bid’ah yang dikecualikan maka keumuman kaidah ini tetap berlaku pada seluruh bid’ah yang lain, kecuali pada dua bid’ah yang telah terkecualikan tadi. Akan tetapi kenyataannya tidak ada dalil sama sekali yang mengecualikanKelima : Ijma’ para sahabat dan para tabi’in akan pencelaan bid’ah secara umum tanpa ada pengkhususan, hal ini diketahui dengan menelusuri atsar-atsar mereka (diantaranya silahkan lihat atsar-atsar para sahabat dalam kitab Al-Baa’its ‘alaa inkaaril bida’ wal hawaadits karya Abu Syaamah As-Syafi’i). Tidaklah kita dapati perkataan mereka atau sikap mereka terhadap bid’ah kecuali dalam rangka mencela. Adapun perkataan Umar ((sebaik-baik bid’ah adalah ini)) tidak menunjukan penyelisihannya terhadap para sahabat yang lain, karena Umar tidak bermaksud dengan perkataannya tersebut kecuali bid’ah menurut bahasa karena sholat tarawih merupakan sunnah Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam.Keenam : sesuatu bid’ah dinilai baik merupakan hal yang relatif. Bukankah setiap bid’ah dinilai baik oleh peakunya, namun dinilai buruk oleh orang lain??. Oleh karena perkaranya relatif maka tidak bisa dijadikan patokan dalam membentuk suatu ibadah baru.Sebagai contoh bid’ah maulid Nabi, sebagaian orang merasa hal itu merupakan sesuatu yang baik karena bisa menumbuhkan dan memupuk kecintaan kepada Nabi. Akan tetapi sebagian orang menganggap perayaan maulid Nabi merupakan perkara yang buruk karena mengandung beberapa mafsadah diantaranya :–         Tanggal kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih diperselisihkan, akan tetapi hampir merupakan kesepakatan para ulama bahwasanya Nabi meninggal pada tanggal 12 Rabi’ul awwal. Oleh karenanya pada hekekatnya perayaan dan bersenang-senang pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal merupakan perayaan dan bersenang-senang dengan kematian Nabi–         Acara perayaan kelahiran Nabi pada hakekatnya tasyabbuh (meniru-niru) perayaan hari kelahiran Nabi Isa yang dilakukan oleh kaum Nashrani. Padahal Nabi bersabda مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk kaum tersebut”–         Kelaziman dari diperbolehkannya merayakan hari kelahiran Nabi adalah diperbolehkan pula merayakan hari kelahiran Nabi-Nabi yang lain, diantaranya merayakan hari kelahiran Nabi Isa. Jika perkaranya demikian maka sangat dianjurkan bahkan disunnahkan bagi kaum muslimin untuk turut merayakan hari natal bersama kaum Nashrani–         Bukankah dalam perayaan maulid Nabi terkadang terdapat kemungkaran, seperti ikhtilat antara para wanita dan lelaki?, bahkan di sebagian Negara dilaksanakan acara joget dengan menggunakan music?, bahkan juga dalam sebagaian acara maulid ada nilai khurofatnya dimana sebagian orang meyakini bahwa Nabi ikut hadir dalam acara tersebut, sehingga ada acara berdiri menyambut kedatangan Nabi. Bahkan dalam sebagian acara maulid dilantunkan syai’ir-sya’ir pujian kepada Nabi yang terkadang berlebih-lebihan dan mengandung unsur kesyirikan–         Acara perayaan maulid Nabi ini dijadikan sarana oleh para pelaku maksiat untuk menunjukan kecintaan mereka kepada Nabi. Sehingga tidak jarang acara perayaan maulid Nabi didukung oleh para artis –yang suka membuka aurot mereka-, dan juga dihadiri oleh para pelaku maksiat. Karena mereka menemukan sarana untuk menunjukan rasa cinta mereka kepada Nabi yang sesuai dengan selera mereka. Akhirnya sunnah-sunnah Nabi yang asli yang prakteknya merupakan bukti kecintaan yang hakiki kepada Nabipun ditinggalkan oleh mereka. Jika diadakan perayaan maulid Nabi di malam hari maka pada pagi harinya tatkala sholat subuh maka mesjidpun sepi. Hal ini mirip dengan perayaan isroo mi’rooj yang dilakukan dalam rangka mengingat kembali hikmah dari isroo mi’rooj Nabi adalah untuk menerima perintah sholat lima waktu. Akan tetapi kenyataannya betapa banyak orang yang melaksanakan perayaan isroo’ mi’rooj yang tidak mengagungkan sholat lima waktu, bahkan tidak sholat sama sekali. Demikian juga perayaan nuzuulul qur’an adalah untuk memperingati hari turunnya Al-Qur’aan akan tetapi kenyataannya betapa banyak orang yang semangat melakukan acara nuzulul qur’an ternyata tidak perhatian dengan Al-Qur’an, tidak berusaha menghapal Al-Qur’an, bahkan yang dihapalkan adalah lagu-lagu dan musik-musik yang merupakan seruling syaitan–         Kelaziman dari dibolehkannya perayaan maulid Nabi maka berarti dibolehkan juga perayaan-perayaan yang lain seperti perayaan isroo’ mi’rooj, perayaan nuzuulul qur’aan dan yang lainnya. Dan hal ini tentu akan membuka peluang untuk merayakan acara-acara yang lain, seperti perayaan hari perang badr, acara memperingati hari perang Uhud, perang Khondaq, acara memperingati Hijrohnya Nabi, acara memperingati hari Fathu Mekah, acara memperingati hari dibangunnya mesjid Quba, dan acara-acara peringatan yang lainnya. Hal ini tentu akan sangat menyibukan kaum muslimin.Dari sini sangatlah jelas bahwasanya baiknya suatu bid’ah merupakan hal yang sangat relatif.Ketujuh : Jika ada yang berkata, “Saya ingin melakukan sesuatu manuver baru yang akan mendatangkan banyak kebaikan dan akan menghilangkan perselisihan diantara kaum muslimin dan mengkokohkan barisan mereka. Karena kenyataannya sekarang kaum muslimin bercerai berai. Manuver baru tersebut adalah : Tidaklah kita beribadah dan berkeyakinan kecuali dengan ibadah dan keyakinan yang diyakini oleh para salafus sholeh. Jika seluruh sekte dalam Islam mengikuti manuver ini maka tentunya akan mempersatukan umat Islam”.Tanpa diragukan lagi bahwa manuver ini bukanlah bid’ah, bahkan banyak dalil dari syari’at yang mendukung akan hal ini. Akan tetapi taruhlah hal ini merupakan bid’ah, toh ternyata terlalu banyak sekte Islam yang tidak setuju dengan manuver ini, padahal hal ini merupakan hal yang sangat baik. Bahkan hampir seluruh sekte memerangi manuver ini, karena kelaziman dari manuver ini maka seluruh cara ibadah dan keyakinan yang dimiliki sekte-sekte tersebut yang tidak terdapat di zaman salaf maka harus ditinggalkan.Kedelapan : Bukankah sunnah-sunnah dan ibadah-ibadah yang jelas-jelas datang dari Nabi sangatlah banyak?? Dan bukankah salah seorang dari kita tidak akan mampu untuk melaksanakan seluruh ibadah-ibadah tersebut?. Sebagai contoh, cobalah salah seorang dari kita membaca kitab Riyaadus Sholihiin, lalu berusaha menerapkan ibadah dan adab-adab yang telah dijelaskan dalam kitab tersebut yang notabene benar-benar datang dan dicontohkan oleh Nabi. Tentunya dia tidak akan mampu untuk melakukannya. Jika perkaranya demikian, lantas mengapa kita harus bersusah payah untuk memunculkan model-model ibadah yang baru yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi dan para sahabatnya??!!(Lihat kitab Al-Baa’its ‘alaa inkaaril bida’ wal hawaadits, karya Abu Syaamah As-Syafi’i, Haqiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa hal 1/282-285, Majmu’ fatawa Ibnu Taimiyyah 10/370-371, dan Iqtidho shirootil Mustaqiim karya Ibnu Taimiyyah 1/270, Luma’ fi Ar-Rod ‘alaa muhassinil bida’)  Madinah, 21 Dzul Hijjah 1431 / 27 November 2010Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com

Hukum Shalat di Belakang Ahli Bid’ah

Syaikh Yusuf Asy Syubaili hafizhohullah ditanya oleh pendengar, “Apakah boleh shalat di belakang imam mubtadi’ (ahli bid’ah)?”   Jawaban beliau, Hal tersebut dilihat dari bid’ah yang diperbuat (oleh sang imam, pen). Jika bid’ah yang dilakukan adalah bid’ah mukaffiroh (yang mengeluarkan pelakunya dari Islam), maka tidak boleh shalat di belakang imam seamcam itu. Semisal imam tersebut kebiasaannya adalah pengagung kubur dan bertawasul pada penghuni kubur dan beristighotsah kepada selain Allah, seperti ini adalah bid’ah mukaffiroh (pelakunya jadi batal Islamnya). Adapun jika bid’ah yang dilakukan oleh imam adalah bid’ah yang bukan mukaffiroh (artinya tidak sampai mengkafirkan pelakunya), seperti shalat di belakang orang yang merayakan Maulid Nabi, maka boleh dan sah shalat di belakang imam semacam itu. Bid’ah yang dia lakukan hanya menyelisihi tuntunan yang benar (tidak sampai mengkafirkan). Namun tidak boleh mengikutinya dalam bid’ah (seperti bid’ah maulid nabi yang ia lakukan) meskipun dia adalah qudwah (teladan) untuk manusia. [Ditranskrip dari tanya jawab Syaikh Yusuf Asy Syubaili di Youtube di sini] *** Intinya, boleh atau tidak shalat di belakang imam ahli bid’ah dilihat bagaimanakah jenis bid’ah yang ia perbuat sebagaimana diterangkan di atas. Wallahu a’lam. Adapun tentang bid’ah maulid Nabi, sudah dibahas pada bahasan berikut: Sejarah Kelam Maulid Nabi. Ulama Ahlus Sunnah dalam Menyikapi Maulid Nabi. Alasan Sebagian Orang dalam Membela Maulid. — Prepared after ‘Isya’, 23rd Dzulhijjah 1431 H, 29/11/2010, in Riyadh, KSU Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagsamalan bid'ah bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah tawasul

Hukum Shalat di Belakang Ahli Bid’ah

Syaikh Yusuf Asy Syubaili hafizhohullah ditanya oleh pendengar, “Apakah boleh shalat di belakang imam mubtadi’ (ahli bid’ah)?”   Jawaban beliau, Hal tersebut dilihat dari bid’ah yang diperbuat (oleh sang imam, pen). Jika bid’ah yang dilakukan adalah bid’ah mukaffiroh (yang mengeluarkan pelakunya dari Islam), maka tidak boleh shalat di belakang imam seamcam itu. Semisal imam tersebut kebiasaannya adalah pengagung kubur dan bertawasul pada penghuni kubur dan beristighotsah kepada selain Allah, seperti ini adalah bid’ah mukaffiroh (pelakunya jadi batal Islamnya). Adapun jika bid’ah yang dilakukan oleh imam adalah bid’ah yang bukan mukaffiroh (artinya tidak sampai mengkafirkan pelakunya), seperti shalat di belakang orang yang merayakan Maulid Nabi, maka boleh dan sah shalat di belakang imam semacam itu. Bid’ah yang dia lakukan hanya menyelisihi tuntunan yang benar (tidak sampai mengkafirkan). Namun tidak boleh mengikutinya dalam bid’ah (seperti bid’ah maulid nabi yang ia lakukan) meskipun dia adalah qudwah (teladan) untuk manusia. [Ditranskrip dari tanya jawab Syaikh Yusuf Asy Syubaili di Youtube di sini] *** Intinya, boleh atau tidak shalat di belakang imam ahli bid’ah dilihat bagaimanakah jenis bid’ah yang ia perbuat sebagaimana diterangkan di atas. Wallahu a’lam. Adapun tentang bid’ah maulid Nabi, sudah dibahas pada bahasan berikut: Sejarah Kelam Maulid Nabi. Ulama Ahlus Sunnah dalam Menyikapi Maulid Nabi. Alasan Sebagian Orang dalam Membela Maulid. — Prepared after ‘Isya’, 23rd Dzulhijjah 1431 H, 29/11/2010, in Riyadh, KSU Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagsamalan bid'ah bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah tawasul
Syaikh Yusuf Asy Syubaili hafizhohullah ditanya oleh pendengar, “Apakah boleh shalat di belakang imam mubtadi’ (ahli bid’ah)?”   Jawaban beliau, Hal tersebut dilihat dari bid’ah yang diperbuat (oleh sang imam, pen). Jika bid’ah yang dilakukan adalah bid’ah mukaffiroh (yang mengeluarkan pelakunya dari Islam), maka tidak boleh shalat di belakang imam seamcam itu. Semisal imam tersebut kebiasaannya adalah pengagung kubur dan bertawasul pada penghuni kubur dan beristighotsah kepada selain Allah, seperti ini adalah bid’ah mukaffiroh (pelakunya jadi batal Islamnya). Adapun jika bid’ah yang dilakukan oleh imam adalah bid’ah yang bukan mukaffiroh (artinya tidak sampai mengkafirkan pelakunya), seperti shalat di belakang orang yang merayakan Maulid Nabi, maka boleh dan sah shalat di belakang imam semacam itu. Bid’ah yang dia lakukan hanya menyelisihi tuntunan yang benar (tidak sampai mengkafirkan). Namun tidak boleh mengikutinya dalam bid’ah (seperti bid’ah maulid nabi yang ia lakukan) meskipun dia adalah qudwah (teladan) untuk manusia. [Ditranskrip dari tanya jawab Syaikh Yusuf Asy Syubaili di Youtube di sini] *** Intinya, boleh atau tidak shalat di belakang imam ahli bid’ah dilihat bagaimanakah jenis bid’ah yang ia perbuat sebagaimana diterangkan di atas. Wallahu a’lam. Adapun tentang bid’ah maulid Nabi, sudah dibahas pada bahasan berikut: Sejarah Kelam Maulid Nabi. Ulama Ahlus Sunnah dalam Menyikapi Maulid Nabi. Alasan Sebagian Orang dalam Membela Maulid. — Prepared after ‘Isya’, 23rd Dzulhijjah 1431 H, 29/11/2010, in Riyadh, KSU Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagsamalan bid'ah bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah tawasul


Syaikh Yusuf Asy Syubaili hafizhohullah ditanya oleh pendengar, “Apakah boleh shalat di belakang imam mubtadi’ (ahli bid’ah)?”   Jawaban beliau, Hal tersebut dilihat dari bid’ah yang diperbuat (oleh sang imam, pen). Jika bid’ah yang dilakukan adalah bid’ah mukaffiroh (yang mengeluarkan pelakunya dari Islam), maka tidak boleh shalat di belakang imam seamcam itu. Semisal imam tersebut kebiasaannya adalah pengagung kubur dan bertawasul pada penghuni kubur dan beristighotsah kepada selain Allah, seperti ini adalah bid’ah mukaffiroh (pelakunya jadi batal Islamnya). Adapun jika bid’ah yang dilakukan oleh imam adalah bid’ah yang bukan mukaffiroh (artinya tidak sampai mengkafirkan pelakunya), seperti shalat di belakang orang yang merayakan Maulid Nabi, maka boleh dan sah shalat di belakang imam semacam itu. Bid’ah yang dia lakukan hanya menyelisihi tuntunan yang benar (tidak sampai mengkafirkan). Namun tidak boleh mengikutinya dalam bid’ah (seperti bid’ah maulid nabi yang ia lakukan) meskipun dia adalah qudwah (teladan) untuk manusia. [Ditranskrip dari tanya jawab Syaikh Yusuf Asy Syubaili di Youtube di sini] *** Intinya, boleh atau tidak shalat di belakang imam ahli bid’ah dilihat bagaimanakah jenis bid’ah yang ia perbuat sebagaimana diterangkan di atas. Wallahu a’lam. Adapun tentang bid’ah maulid Nabi, sudah dibahas pada bahasan berikut: Sejarah Kelam Maulid Nabi. Ulama Ahlus Sunnah dalam Menyikapi Maulid Nabi. Alasan Sebagian Orang dalam Membela Maulid. — Prepared after ‘Isya’, 23rd Dzulhijjah 1431 H, 29/11/2010, in Riyadh, KSU Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagsamalan bid'ah bahaya bid'ah bid'ah bid'ah hasanah tawasul

Benarkah Wahabi Sesat?

Al Lajnah Ad Daimah, Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa di Saudi Arabia ditanya, “Siapakah wahabiyah?” Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah, Wahabiyah adalah kata yang dimunculkan oleh para penentang dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah. Padahal Syaikh rahimahullah berdakwah untuk memurnikan tauhid dari berbagai macam kesyirikan. Beliau ingin menghapus berbagai macam cara beragama di luar yang dituntunkan oleh  Nabi kita Muhammad bin Abdillah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maksud dari pemunculan nama ini sebenarnya adalah untuk menjauhkan dan menghalangi manusia dari dakwah beliau. Namun usaha semacam ini tidaklah membahayakan dakwah beliau. Bahkan dakwah beliau semakin tersebar di berbagai penjuru dunia dan semakin dicintai. Di antara mereka yang diberi taufik oleh Allah untuk mengenal dakwah beliau, mereka melakukan penelitian lebih lanjut tentang hakikat dakwah beliau, mereka pun membelanya, karena beliau selalu bersandar pada dalil Al Kitab dan As Sunnah yang shohih pada setiap apa yang beliau sampaikan. Sehingga mereka semakin berpegang teguh dengan dakwahnya, mengikutinya dan mengajak manusia kepada dakwah beliau. Wa lillahil hamd (Segala pujian hanyalah milik Allah). Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada pengikut dan para sahabatnya. Yang menandatangani fatwa ini: Anggota : Syaikh Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua : Syaikh Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz [Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Iftah (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 9450, pertanyaan kedua] Tentang Siapakah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab dan Wahabi secara lebih lengkap, silakan baca tulisan Al Ustadz Abu Ubaidah di sini: http://abiubaidah.com/kritikhadits-wahabi.html/ Prepared after ‘Isya in Riyadh, KSU, on 22nd Dzulhijjah 1431 H (28/11/2010) Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com

Benarkah Wahabi Sesat?

Al Lajnah Ad Daimah, Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa di Saudi Arabia ditanya, “Siapakah wahabiyah?” Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah, Wahabiyah adalah kata yang dimunculkan oleh para penentang dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah. Padahal Syaikh rahimahullah berdakwah untuk memurnikan tauhid dari berbagai macam kesyirikan. Beliau ingin menghapus berbagai macam cara beragama di luar yang dituntunkan oleh  Nabi kita Muhammad bin Abdillah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maksud dari pemunculan nama ini sebenarnya adalah untuk menjauhkan dan menghalangi manusia dari dakwah beliau. Namun usaha semacam ini tidaklah membahayakan dakwah beliau. Bahkan dakwah beliau semakin tersebar di berbagai penjuru dunia dan semakin dicintai. Di antara mereka yang diberi taufik oleh Allah untuk mengenal dakwah beliau, mereka melakukan penelitian lebih lanjut tentang hakikat dakwah beliau, mereka pun membelanya, karena beliau selalu bersandar pada dalil Al Kitab dan As Sunnah yang shohih pada setiap apa yang beliau sampaikan. Sehingga mereka semakin berpegang teguh dengan dakwahnya, mengikutinya dan mengajak manusia kepada dakwah beliau. Wa lillahil hamd (Segala pujian hanyalah milik Allah). Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada pengikut dan para sahabatnya. Yang menandatangani fatwa ini: Anggota : Syaikh Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua : Syaikh Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz [Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Iftah (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 9450, pertanyaan kedua] Tentang Siapakah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab dan Wahabi secara lebih lengkap, silakan baca tulisan Al Ustadz Abu Ubaidah di sini: http://abiubaidah.com/kritikhadits-wahabi.html/ Prepared after ‘Isya in Riyadh, KSU, on 22nd Dzulhijjah 1431 H (28/11/2010) Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com
Al Lajnah Ad Daimah, Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa di Saudi Arabia ditanya, “Siapakah wahabiyah?” Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah, Wahabiyah adalah kata yang dimunculkan oleh para penentang dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah. Padahal Syaikh rahimahullah berdakwah untuk memurnikan tauhid dari berbagai macam kesyirikan. Beliau ingin menghapus berbagai macam cara beragama di luar yang dituntunkan oleh  Nabi kita Muhammad bin Abdillah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maksud dari pemunculan nama ini sebenarnya adalah untuk menjauhkan dan menghalangi manusia dari dakwah beliau. Namun usaha semacam ini tidaklah membahayakan dakwah beliau. Bahkan dakwah beliau semakin tersebar di berbagai penjuru dunia dan semakin dicintai. Di antara mereka yang diberi taufik oleh Allah untuk mengenal dakwah beliau, mereka melakukan penelitian lebih lanjut tentang hakikat dakwah beliau, mereka pun membelanya, karena beliau selalu bersandar pada dalil Al Kitab dan As Sunnah yang shohih pada setiap apa yang beliau sampaikan. Sehingga mereka semakin berpegang teguh dengan dakwahnya, mengikutinya dan mengajak manusia kepada dakwah beliau. Wa lillahil hamd (Segala pujian hanyalah milik Allah). Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada pengikut dan para sahabatnya. Yang menandatangani fatwa ini: Anggota : Syaikh Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua : Syaikh Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz [Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Iftah (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 9450, pertanyaan kedua] Tentang Siapakah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab dan Wahabi secara lebih lengkap, silakan baca tulisan Al Ustadz Abu Ubaidah di sini: http://abiubaidah.com/kritikhadits-wahabi.html/ Prepared after ‘Isya in Riyadh, KSU, on 22nd Dzulhijjah 1431 H (28/11/2010) Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com


Al Lajnah Ad Daimah, Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa di Saudi Arabia ditanya, “Siapakah wahabiyah?” Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah, Wahabiyah adalah kata yang dimunculkan oleh para penentang dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah. Padahal Syaikh rahimahullah berdakwah untuk memurnikan tauhid dari berbagai macam kesyirikan. Beliau ingin menghapus berbagai macam cara beragama di luar yang dituntunkan oleh  Nabi kita Muhammad bin Abdillah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maksud dari pemunculan nama ini sebenarnya adalah untuk menjauhkan dan menghalangi manusia dari dakwah beliau. Namun usaha semacam ini tidaklah membahayakan dakwah beliau. Bahkan dakwah beliau semakin tersebar di berbagai penjuru dunia dan semakin dicintai. Di antara mereka yang diberi taufik oleh Allah untuk mengenal dakwah beliau, mereka melakukan penelitian lebih lanjut tentang hakikat dakwah beliau, mereka pun membelanya, karena beliau selalu bersandar pada dalil Al Kitab dan As Sunnah yang shohih pada setiap apa yang beliau sampaikan. Sehingga mereka semakin berpegang teguh dengan dakwahnya, mengikutinya dan mengajak manusia kepada dakwah beliau. Wa lillahil hamd (Segala pujian hanyalah milik Allah). Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada pengikut dan para sahabatnya. Yang menandatangani fatwa ini: Anggota : Syaikh Abdullah bin Ghodyan Wakil Ketua : Syaikh Abdur Rozaq ‘Afifi Ketua : Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz [Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Iftah (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 9450, pertanyaan kedua] Tentang Siapakah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab dan Wahabi secara lebih lengkap, silakan baca tulisan Al Ustadz Abu Ubaidah di sini: http://abiubaidah.com/kritikhadits-wahabi.html/ Prepared after ‘Isya in Riyadh, KSU, on 22nd Dzulhijjah 1431 H (28/11/2010) Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com
Prev     Next