Video Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah (Seri 1 – 8)

Pengajian ini diselenggarakan pada tanggal 21 Agustus 2008 dan diselenggarakan oleh Islamic Center Jubail, KSAKeutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 01{youtube}qBAHMTgh-9I{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 02{youtube}grbu2D0fjeU{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 03{youtube}jTUXU5pxtq0{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 04{youtube}9Nz3Gfwj8CU{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 05{youtube}rlKNmO1Yx9c{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 06{youtube}dQr3_m4o-7c{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 07{youtube}Rc0zJT3DryQ{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 08{youtube}O0wvWagvr_4{/youtube}

Video Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah (Seri 1 – 8)

Pengajian ini diselenggarakan pada tanggal 21 Agustus 2008 dan diselenggarakan oleh Islamic Center Jubail, KSAKeutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 01{youtube}qBAHMTgh-9I{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 02{youtube}grbu2D0fjeU{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 03{youtube}jTUXU5pxtq0{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 04{youtube}9Nz3Gfwj8CU{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 05{youtube}rlKNmO1Yx9c{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 06{youtube}dQr3_m4o-7c{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 07{youtube}Rc0zJT3DryQ{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 08{youtube}O0wvWagvr_4{/youtube}
Pengajian ini diselenggarakan pada tanggal 21 Agustus 2008 dan diselenggarakan oleh Islamic Center Jubail, KSAKeutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 01{youtube}qBAHMTgh-9I{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 02{youtube}grbu2D0fjeU{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 03{youtube}jTUXU5pxtq0{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 04{youtube}9Nz3Gfwj8CU{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 05{youtube}rlKNmO1Yx9c{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 06{youtube}dQr3_m4o-7c{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 07{youtube}Rc0zJT3DryQ{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 08{youtube}O0wvWagvr_4{/youtube}


Pengajian ini diselenggarakan pada tanggal 21 Agustus 2008 dan diselenggarakan oleh Islamic Center Jubail, KSAKeutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 01{youtube}qBAHMTgh-9I{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 02{youtube}grbu2D0fjeU{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 03{youtube}jTUXU5pxtq0{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 04{youtube}9Nz3Gfwj8CU{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 05{youtube}rlKNmO1Yx9c{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 06{youtube}dQr3_m4o-7c{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 07{youtube}Rc0zJT3DryQ{/youtube}Keutamaan dan Adab-adab dalam Berdakwah 08{youtube}O0wvWagvr_4{/youtube}

Do’a Memohon Segala Ampunan

Maukah Anda mengetahui do’a memohon ampunan pada Allah atau istighfar yang sudah mencakup segala hal, sudah mencakup segala dosa? Inilah do’a yang diajarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang moga-moga bisa rutin kita amalkan dalam do’a-do’a kita sehari-hari. Karena kita tahu bersama bahwa kita adalah manusia yang tidak luput dari salah baik tatkala bercanda atau serius. Moga dengan do’a ini, Allah mengampuni dan memaafkan kesalahan-kesalah kita yang ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى خَطِيئَتِى وَجَهْلِى وَإِسْرَافِى فِى أَمْرِى وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّى اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى جِدِّى وَهَزْلِى وَخَطَئِى وَعَمْدِى وَكُلُّ ذَلِكَ عِنْدِى “Allahummagh-firlii khothii-atii, wa jahlii, wa isrofii fii amrii, wa maa anta a’lamu bihi minni. Allahummagh-firlii jiddi wa hazlii, wa khotho-i wa ‘amdii, wa kullu dzalika ‘indii” (Ya Allah, ampunilah kesalahanku, kejahilanku, sikapku yang melampaui batas dalam urusanku dan segala hal yang Engkau lebih mengetahui hal itu dari diriku. Ya Allah, ampunilah aku, kesalahan yang kuperbuat tatkala serius maupun saat bercanda dan ampunilah pula kesalahanku saat aku tidak sengaja maupn sengaja, ampunilah segala kesalahan yang kulakukan)[1] Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Renungkanlah Do’a 3. Pelajaran Penting Penjelasan Do’a ini adalah do’a yang mencakup segala macam istighfar (memohon ampunan pada Allah). Karena do’a ini sifatnya umum mencakup semuanya dan disertai dengan perincian dengan lafazh yang tegas. Makna do’a ini adalah ‘Ya Allah, ampunilah dosaku seluruhnya (dosa kecil maupun dosa besar). Ampunilah dosa yang muncul karena kejahilan diriku, karena sikap melampaui batas dalam segala hal. Ya Allah, ampunilah dosaku semuanya yang kuketahui maupun tidak kuketahui, yang diperbuat dalam keadaan serius atau bercanda, dan yang diperbuat di kala keliru (tidak sengaja) dan di kala sengaja. Aku mengakui semua dosa-dosa ini, Ya Allah’. Sedangkan kalimat do’a yang terakhir “wa kullu dzalika ‘indii”, maksudnya adalah pengakuan kepada Allah bahwa kita adalah hamba yang penuh dosa. Kita mengakui semua dosa itu sehingga timbullah rasa hina di hadapan Allah, maka kita pun mohon ampun pada-Nya. Hal ini menunjukkan pada kita bahwa pengakuan seorang hamba terhadap dirinya bahwa ia penuh kekurangan, ini adalah salah satu sebab diterima taubat dan diampuninya dosa. Renungkanlah Do’a Ada satu pelajaran dari sini yang perlu diperhatikan. Do’a ini menunjukkan bahwa sudah seharusnya seseorang ketika berdo’a merenungkan maksud do’a yang ia panjatkan karena ini memberikan pengaruh amat besar pada jiwa. Hal ini akan menimbulkan kekhusyu’an, rasa tunduk dan hina di hadapan Ar Rahman. Inilah yang menunjukkan sempurnanya ibadah seseorang dalam beribadah kepada Allah. Pelajaran Penting Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah memberikan faedah berharga mengenai do’a: [1] Hendaknya seseorang menghadirkan segala apa yang ingin ia minta. [2] Ketika berdo’a berarti kita sedang berinteraksi dengan Allah. Ketika seseorang merinci atau banyak meminta kepada Allah ketika interaksi tersebut, itu membuat Allah lebih menyukainya dibanding dengan hanya ringkas saja dalam meminta. [3] Semakin banyak seseorang berdo’a, berarti ia semakin dekat dengan Allah. [4] Semakin banyak seseorang berdo’a (memohon), itu tanda bahwa ia semakin butuh pada Allah Ta’ala. (Tafsir Surat ‘Ali Imron 1/116) [Disarikan dari Syarh Ad Du’aa, Hamir bin ‘Abdul Humaid bin Miqdam, do’a no. 84][2] Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared in the blessed morning in Riyadh-KSA, Yauma ‘Asyura – 10th Muharram 1432 (16/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Rinci Meminta Ampunan pada Allah, Rugi Jika Tidak Hafalkan! Doa Agar Tawakkal dan Mendapat Ampunan dari Allah [1] HR. Bukhari no. 6398 dan Muslim no. 2719 [2] Buku tersebut masih kami peroleh dalam bentuk soft file (.doc).

Do’a Memohon Segala Ampunan

Maukah Anda mengetahui do’a memohon ampunan pada Allah atau istighfar yang sudah mencakup segala hal, sudah mencakup segala dosa? Inilah do’a yang diajarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang moga-moga bisa rutin kita amalkan dalam do’a-do’a kita sehari-hari. Karena kita tahu bersama bahwa kita adalah manusia yang tidak luput dari salah baik tatkala bercanda atau serius. Moga dengan do’a ini, Allah mengampuni dan memaafkan kesalahan-kesalah kita yang ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى خَطِيئَتِى وَجَهْلِى وَإِسْرَافِى فِى أَمْرِى وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّى اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى جِدِّى وَهَزْلِى وَخَطَئِى وَعَمْدِى وَكُلُّ ذَلِكَ عِنْدِى “Allahummagh-firlii khothii-atii, wa jahlii, wa isrofii fii amrii, wa maa anta a’lamu bihi minni. Allahummagh-firlii jiddi wa hazlii, wa khotho-i wa ‘amdii, wa kullu dzalika ‘indii” (Ya Allah, ampunilah kesalahanku, kejahilanku, sikapku yang melampaui batas dalam urusanku dan segala hal yang Engkau lebih mengetahui hal itu dari diriku. Ya Allah, ampunilah aku, kesalahan yang kuperbuat tatkala serius maupun saat bercanda dan ampunilah pula kesalahanku saat aku tidak sengaja maupn sengaja, ampunilah segala kesalahan yang kulakukan)[1] Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Renungkanlah Do’a 3. Pelajaran Penting Penjelasan Do’a ini adalah do’a yang mencakup segala macam istighfar (memohon ampunan pada Allah). Karena do’a ini sifatnya umum mencakup semuanya dan disertai dengan perincian dengan lafazh yang tegas. Makna do’a ini adalah ‘Ya Allah, ampunilah dosaku seluruhnya (dosa kecil maupun dosa besar). Ampunilah dosa yang muncul karena kejahilan diriku, karena sikap melampaui batas dalam segala hal. Ya Allah, ampunilah dosaku semuanya yang kuketahui maupun tidak kuketahui, yang diperbuat dalam keadaan serius atau bercanda, dan yang diperbuat di kala keliru (tidak sengaja) dan di kala sengaja. Aku mengakui semua dosa-dosa ini, Ya Allah’. Sedangkan kalimat do’a yang terakhir “wa kullu dzalika ‘indii”, maksudnya adalah pengakuan kepada Allah bahwa kita adalah hamba yang penuh dosa. Kita mengakui semua dosa itu sehingga timbullah rasa hina di hadapan Allah, maka kita pun mohon ampun pada-Nya. Hal ini menunjukkan pada kita bahwa pengakuan seorang hamba terhadap dirinya bahwa ia penuh kekurangan, ini adalah salah satu sebab diterima taubat dan diampuninya dosa. Renungkanlah Do’a Ada satu pelajaran dari sini yang perlu diperhatikan. Do’a ini menunjukkan bahwa sudah seharusnya seseorang ketika berdo’a merenungkan maksud do’a yang ia panjatkan karena ini memberikan pengaruh amat besar pada jiwa. Hal ini akan menimbulkan kekhusyu’an, rasa tunduk dan hina di hadapan Ar Rahman. Inilah yang menunjukkan sempurnanya ibadah seseorang dalam beribadah kepada Allah. Pelajaran Penting Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah memberikan faedah berharga mengenai do’a: [1] Hendaknya seseorang menghadirkan segala apa yang ingin ia minta. [2] Ketika berdo’a berarti kita sedang berinteraksi dengan Allah. Ketika seseorang merinci atau banyak meminta kepada Allah ketika interaksi tersebut, itu membuat Allah lebih menyukainya dibanding dengan hanya ringkas saja dalam meminta. [3] Semakin banyak seseorang berdo’a, berarti ia semakin dekat dengan Allah. [4] Semakin banyak seseorang berdo’a (memohon), itu tanda bahwa ia semakin butuh pada Allah Ta’ala. (Tafsir Surat ‘Ali Imron 1/116) [Disarikan dari Syarh Ad Du’aa, Hamir bin ‘Abdul Humaid bin Miqdam, do’a no. 84][2] Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared in the blessed morning in Riyadh-KSA, Yauma ‘Asyura – 10th Muharram 1432 (16/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Rinci Meminta Ampunan pada Allah, Rugi Jika Tidak Hafalkan! Doa Agar Tawakkal dan Mendapat Ampunan dari Allah [1] HR. Bukhari no. 6398 dan Muslim no. 2719 [2] Buku tersebut masih kami peroleh dalam bentuk soft file (.doc).
Maukah Anda mengetahui do’a memohon ampunan pada Allah atau istighfar yang sudah mencakup segala hal, sudah mencakup segala dosa? Inilah do’a yang diajarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang moga-moga bisa rutin kita amalkan dalam do’a-do’a kita sehari-hari. Karena kita tahu bersama bahwa kita adalah manusia yang tidak luput dari salah baik tatkala bercanda atau serius. Moga dengan do’a ini, Allah mengampuni dan memaafkan kesalahan-kesalah kita yang ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى خَطِيئَتِى وَجَهْلِى وَإِسْرَافِى فِى أَمْرِى وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّى اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى جِدِّى وَهَزْلِى وَخَطَئِى وَعَمْدِى وَكُلُّ ذَلِكَ عِنْدِى “Allahummagh-firlii khothii-atii, wa jahlii, wa isrofii fii amrii, wa maa anta a’lamu bihi minni. Allahummagh-firlii jiddi wa hazlii, wa khotho-i wa ‘amdii, wa kullu dzalika ‘indii” (Ya Allah, ampunilah kesalahanku, kejahilanku, sikapku yang melampaui batas dalam urusanku dan segala hal yang Engkau lebih mengetahui hal itu dari diriku. Ya Allah, ampunilah aku, kesalahan yang kuperbuat tatkala serius maupun saat bercanda dan ampunilah pula kesalahanku saat aku tidak sengaja maupn sengaja, ampunilah segala kesalahan yang kulakukan)[1] Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Renungkanlah Do’a 3. Pelajaran Penting Penjelasan Do’a ini adalah do’a yang mencakup segala macam istighfar (memohon ampunan pada Allah). Karena do’a ini sifatnya umum mencakup semuanya dan disertai dengan perincian dengan lafazh yang tegas. Makna do’a ini adalah ‘Ya Allah, ampunilah dosaku seluruhnya (dosa kecil maupun dosa besar). Ampunilah dosa yang muncul karena kejahilan diriku, karena sikap melampaui batas dalam segala hal. Ya Allah, ampunilah dosaku semuanya yang kuketahui maupun tidak kuketahui, yang diperbuat dalam keadaan serius atau bercanda, dan yang diperbuat di kala keliru (tidak sengaja) dan di kala sengaja. Aku mengakui semua dosa-dosa ini, Ya Allah’. Sedangkan kalimat do’a yang terakhir “wa kullu dzalika ‘indii”, maksudnya adalah pengakuan kepada Allah bahwa kita adalah hamba yang penuh dosa. Kita mengakui semua dosa itu sehingga timbullah rasa hina di hadapan Allah, maka kita pun mohon ampun pada-Nya. Hal ini menunjukkan pada kita bahwa pengakuan seorang hamba terhadap dirinya bahwa ia penuh kekurangan, ini adalah salah satu sebab diterima taubat dan diampuninya dosa. Renungkanlah Do’a Ada satu pelajaran dari sini yang perlu diperhatikan. Do’a ini menunjukkan bahwa sudah seharusnya seseorang ketika berdo’a merenungkan maksud do’a yang ia panjatkan karena ini memberikan pengaruh amat besar pada jiwa. Hal ini akan menimbulkan kekhusyu’an, rasa tunduk dan hina di hadapan Ar Rahman. Inilah yang menunjukkan sempurnanya ibadah seseorang dalam beribadah kepada Allah. Pelajaran Penting Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah memberikan faedah berharga mengenai do’a: [1] Hendaknya seseorang menghadirkan segala apa yang ingin ia minta. [2] Ketika berdo’a berarti kita sedang berinteraksi dengan Allah. Ketika seseorang merinci atau banyak meminta kepada Allah ketika interaksi tersebut, itu membuat Allah lebih menyukainya dibanding dengan hanya ringkas saja dalam meminta. [3] Semakin banyak seseorang berdo’a, berarti ia semakin dekat dengan Allah. [4] Semakin banyak seseorang berdo’a (memohon), itu tanda bahwa ia semakin butuh pada Allah Ta’ala. (Tafsir Surat ‘Ali Imron 1/116) [Disarikan dari Syarh Ad Du’aa, Hamir bin ‘Abdul Humaid bin Miqdam, do’a no. 84][2] Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared in the blessed morning in Riyadh-KSA, Yauma ‘Asyura – 10th Muharram 1432 (16/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Rinci Meminta Ampunan pada Allah, Rugi Jika Tidak Hafalkan! Doa Agar Tawakkal dan Mendapat Ampunan dari Allah [1] HR. Bukhari no. 6398 dan Muslim no. 2719 [2] Buku tersebut masih kami peroleh dalam bentuk soft file (.doc).


Maukah Anda mengetahui do’a memohon ampunan pada Allah atau istighfar yang sudah mencakup segala hal, sudah mencakup segala dosa? Inilah do’a yang diajarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang moga-moga bisa rutin kita amalkan dalam do’a-do’a kita sehari-hari. Karena kita tahu bersama bahwa kita adalah manusia yang tidak luput dari salah baik tatkala bercanda atau serius. Moga dengan do’a ini, Allah mengampuni dan memaafkan kesalahan-kesalah kita yang ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى خَطِيئَتِى وَجَهْلِى وَإِسْرَافِى فِى أَمْرِى وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّى اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى جِدِّى وَهَزْلِى وَخَطَئِى وَعَمْدِى وَكُلُّ ذَلِكَ عِنْدِى “Allahummagh-firlii khothii-atii, wa jahlii, wa isrofii fii amrii, wa maa anta a’lamu bihi minni. Allahummagh-firlii jiddi wa hazlii, wa khotho-i wa ‘amdii, wa kullu dzalika ‘indii” (Ya Allah, ampunilah kesalahanku, kejahilanku, sikapku yang melampaui batas dalam urusanku dan segala hal yang Engkau lebih mengetahui hal itu dari diriku. Ya Allah, ampunilah aku, kesalahan yang kuperbuat tatkala serius maupun saat bercanda dan ampunilah pula kesalahanku saat aku tidak sengaja maupn sengaja, ampunilah segala kesalahan yang kulakukan)[1] Daftar Isi tutup 1. Penjelasan 2. Renungkanlah Do’a 3. Pelajaran Penting Penjelasan Do’a ini adalah do’a yang mencakup segala macam istighfar (memohon ampunan pada Allah). Karena do’a ini sifatnya umum mencakup semuanya dan disertai dengan perincian dengan lafazh yang tegas. Makna do’a ini adalah ‘Ya Allah, ampunilah dosaku seluruhnya (dosa kecil maupun dosa besar). Ampunilah dosa yang muncul karena kejahilan diriku, karena sikap melampaui batas dalam segala hal. Ya Allah, ampunilah dosaku semuanya yang kuketahui maupun tidak kuketahui, yang diperbuat dalam keadaan serius atau bercanda, dan yang diperbuat di kala keliru (tidak sengaja) dan di kala sengaja. Aku mengakui semua dosa-dosa ini, Ya Allah’. Sedangkan kalimat do’a yang terakhir “wa kullu dzalika ‘indii”, maksudnya adalah pengakuan kepada Allah bahwa kita adalah hamba yang penuh dosa. Kita mengakui semua dosa itu sehingga timbullah rasa hina di hadapan Allah, maka kita pun mohon ampun pada-Nya. Hal ini menunjukkan pada kita bahwa pengakuan seorang hamba terhadap dirinya bahwa ia penuh kekurangan, ini adalah salah satu sebab diterima taubat dan diampuninya dosa. Renungkanlah Do’a Ada satu pelajaran dari sini yang perlu diperhatikan. Do’a ini menunjukkan bahwa sudah seharusnya seseorang ketika berdo’a merenungkan maksud do’a yang ia panjatkan karena ini memberikan pengaruh amat besar pada jiwa. Hal ini akan menimbulkan kekhusyu’an, rasa tunduk dan hina di hadapan Ar Rahman. Inilah yang menunjukkan sempurnanya ibadah seseorang dalam beribadah kepada Allah. Pelajaran Penting Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah memberikan faedah berharga mengenai do’a: [1] Hendaknya seseorang menghadirkan segala apa yang ingin ia minta. [2] Ketika berdo’a berarti kita sedang berinteraksi dengan Allah. Ketika seseorang merinci atau banyak meminta kepada Allah ketika interaksi tersebut, itu membuat Allah lebih menyukainya dibanding dengan hanya ringkas saja dalam meminta. [3] Semakin banyak seseorang berdo’a, berarti ia semakin dekat dengan Allah. [4] Semakin banyak seseorang berdo’a (memohon), itu tanda bahwa ia semakin butuh pada Allah Ta’ala. (Tafsir Surat ‘Ali Imron 1/116) [Disarikan dari Syarh Ad Du’aa, Hamir bin ‘Abdul Humaid bin Miqdam, do’a no. 84][2] Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared in the blessed morning in Riyadh-KSA, Yauma ‘Asyura – 10th Muharram 1432 (16/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Rinci Meminta Ampunan pada Allah, Rugi Jika Tidak Hafalkan! Doa Agar Tawakkal dan Mendapat Ampunan dari Allah [1] HR. Bukhari no. 6398 dan Muslim no. 2719 [2] Buku tersebut masih kami peroleh dalam bentuk soft file (.doc).

Sukses Muslim dengan Do’a (2), Kiat Terkabulnya Do’a

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Bagaimanakah kiat agar mudah diijabahi dan apa saja penghalang sehingga do’a sulit diijabahi, insya Allah akan diulas ringkas dalam artikel berikut. Kiat Agar Do’a Mudah Diijabahi (1) Ikhlaslah dalam berdo’a. Syarat ini adalah syarat utama dan yang terpenting. Inilah modal utama sebuah do’a diijabahi. Allah Ta’ala berfirman, فَادْعُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ “Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukai(nya).” (QS. Al Mu’min: 14) Yang dimaksud dengan ikhlas dalam do’a adalah memurnikan do’a dan amalan dari segala kotoran, menujukan seluruh amalan tersebut hanya pada Allah, dan tidak menjadikan sekutu bagi-Nya, tidak riya’, tidak sum’ah.[1] (2) Ikutilah tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdo’a dan tidak boleh membuat perkara yang tidak ada dasarnya dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآَخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al Ahzab: 21) Yang dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam do’a adalah memulai do’a dengan memuji Allah dan bershalawat kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengangkat tangan ketika berdo’a, menghadap kiblat, berdo’a dalam keadaan suci atau berwudhu jika itu mudah, bertawassul kepada Allah (dengan nama dan sifat-Nya, dengan kebaikan yang pernah diperbuat, dengan do’a orang sholeh yang hidup dan ada di tempat), mengulangi yang diminta sebanyak tiga kali, dan lain-lain. (3) Yakinlah akan diijabahinya do’a dan menghadirkan hati ketika berdo’a. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.”[2] (4) Benar-benarlah mantap dalam mengharap. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلْيَعْزِمْ فِى الدُّعَاءِ وَلاَ يَقُلِ اللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ فَأَعْطِنِى فَإِنَّ اللَّهَ لاَ مُسْتَكْرِهَ لَهُ “Jika salah seorang dari kalian berdoa hendaklah benar-benar mantap dalam mengharap, dan janganlah mengatakan: ‘Allahumma in syi’ta fa-a’thini (Ya Allah jika Engkau menghendaki maka berikanlah untukku), karena sesungguhnya Allah ‘azza wajalla tidak dalam tekanan.”[3] (5) Pilihlah waktu terbaik agar mudah terijabahinya do’a. Di antara waktu terbaik untuk berdo’a agar mudah diijabahi adalah antara adzan dan iqomah, saat sujud, di sepertiga malam terakhir, di akhir shalat, dan di saat hujan turun. Penghalang Terijabahnya Do’a (1) Makan, minum dan berpakaian dari yang haram, boleh jadi secara zatnya haram atau cara memperolehnya yang haram. Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyib (baik). Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang Telah menceritakan kepada kami telah kami rezekikan kepadamu.'” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?“[4] (2) Terlalu tergesa-gesa, bahkan meninggalkan do’a. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُسْتَجَابُ لأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ يَقُولُ دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِى “Do’a kalian akan diijabahi selagi tidak terburu-buru, dengan mengatakan: ‘Aku telah berdo’a, namun tidak kunjung diijabahi.”[5] (3) Melakukan maksiat dan meninggalkan kewajiban. Dari Hudzaifah bin Al Yaman, ia berkata bahwa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ الْمُنْكَرِ أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللَّهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلاَ يُسْتَجَابُ لَكُمْ “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya, hendaknya kalian beramar ma’ruf dan nahi munkar atau jika tidak niscaya Allah akan mengirimkan siksa-Nya dari sisi-Nya kepada kalian, kemudian kalian memohon kepada-Nya namun do’a kalian tidak lagi dikabulkan.”[6] (4) Ada hikmah, Allah memberi ganti yang lebih baik. Ingatlah bahwa terijabahinya do’a bisa jadi dengan tiga kemungkinan. Yaitu do’a tersebut terkabul dengan segera sesuai dengan yang diminta. Boleh jadi pula Allah menggantinya dengan dihindarkan dari kejelekan yang semisal. Boleh jadi juga Allah menyimpan do’a tersebut sebagai pahala di akhirat kelak. Itulah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan dalam hadits, “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.”[7] Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah berkata, “Sebagian orang mengira bahwa do’anya tidak diijabahi. Padahal boleh jadi, do’a tersebut sudah diijabahi lebih dari yang diminta. Atau boleh jadi ia dipalingkan dari musibah atau penyakit, yang ini lebih dari yang ia minta. Boleh jadi pula, do’a tersebut ditunda hingga hari kiamat.”[8] Mungkin karena adanya penghalang-penghalang di atas, sehingga permintaan seseorang sulit terkabul. Intinya, introspeksilah diri. Beberapa kiat agar diijabahinya do’a, berusaha untuk dipenuhi. Lalu penghalang-penghalang terkabulnya do’a dijauhi. Terus berusaha menjadi baik waktu demi waktu sehingga permintaan kita demi kebaikan dunia dan akhirat terkabul. Moga Allah beri kemudahan dalam bisnis, usaha dan kerja keras serta dikeluarkan dari segala kesulitan. Jangan bosan-bosan untuk selalu memohon pada Allah siang dan malam. Wa lillahil hamdu wan ni’mah. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared for several days, in Riyadh-KSA, finished on 9th Muharram 1431 H (15/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Syuruth Ad Du’aa wa Mawaani’ul Ijaabah, Syaikh Sa’ad bin Wahf Al Qohthoni, dalam bentuk soft file. [2] HR. Tirmidzi no. 3479, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [3] HR. Muslim no. 2678, dari Anas. [4] HR. Muslim no. 1015 [5] HR. Bukhari no.6340 dan Muslim no. 2735 [6] HR. Tirmidzi no. 2169. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [7] HR. Ahmad 3/18, dari Abu Sa’id. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid [8] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 1/258-260 Tagsdoa

Sukses Muslim dengan Do’a (2), Kiat Terkabulnya Do’a

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Bagaimanakah kiat agar mudah diijabahi dan apa saja penghalang sehingga do’a sulit diijabahi, insya Allah akan diulas ringkas dalam artikel berikut. Kiat Agar Do’a Mudah Diijabahi (1) Ikhlaslah dalam berdo’a. Syarat ini adalah syarat utama dan yang terpenting. Inilah modal utama sebuah do’a diijabahi. Allah Ta’ala berfirman, فَادْعُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ “Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukai(nya).” (QS. Al Mu’min: 14) Yang dimaksud dengan ikhlas dalam do’a adalah memurnikan do’a dan amalan dari segala kotoran, menujukan seluruh amalan tersebut hanya pada Allah, dan tidak menjadikan sekutu bagi-Nya, tidak riya’, tidak sum’ah.[1] (2) Ikutilah tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdo’a dan tidak boleh membuat perkara yang tidak ada dasarnya dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآَخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al Ahzab: 21) Yang dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam do’a adalah memulai do’a dengan memuji Allah dan bershalawat kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengangkat tangan ketika berdo’a, menghadap kiblat, berdo’a dalam keadaan suci atau berwudhu jika itu mudah, bertawassul kepada Allah (dengan nama dan sifat-Nya, dengan kebaikan yang pernah diperbuat, dengan do’a orang sholeh yang hidup dan ada di tempat), mengulangi yang diminta sebanyak tiga kali, dan lain-lain. (3) Yakinlah akan diijabahinya do’a dan menghadirkan hati ketika berdo’a. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.”[2] (4) Benar-benarlah mantap dalam mengharap. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلْيَعْزِمْ فِى الدُّعَاءِ وَلاَ يَقُلِ اللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ فَأَعْطِنِى فَإِنَّ اللَّهَ لاَ مُسْتَكْرِهَ لَهُ “Jika salah seorang dari kalian berdoa hendaklah benar-benar mantap dalam mengharap, dan janganlah mengatakan: ‘Allahumma in syi’ta fa-a’thini (Ya Allah jika Engkau menghendaki maka berikanlah untukku), karena sesungguhnya Allah ‘azza wajalla tidak dalam tekanan.”[3] (5) Pilihlah waktu terbaik agar mudah terijabahinya do’a. Di antara waktu terbaik untuk berdo’a agar mudah diijabahi adalah antara adzan dan iqomah, saat sujud, di sepertiga malam terakhir, di akhir shalat, dan di saat hujan turun. Penghalang Terijabahnya Do’a (1) Makan, minum dan berpakaian dari yang haram, boleh jadi secara zatnya haram atau cara memperolehnya yang haram. Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyib (baik). Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang Telah menceritakan kepada kami telah kami rezekikan kepadamu.'” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?“[4] (2) Terlalu tergesa-gesa, bahkan meninggalkan do’a. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُسْتَجَابُ لأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ يَقُولُ دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِى “Do’a kalian akan diijabahi selagi tidak terburu-buru, dengan mengatakan: ‘Aku telah berdo’a, namun tidak kunjung diijabahi.”[5] (3) Melakukan maksiat dan meninggalkan kewajiban. Dari Hudzaifah bin Al Yaman, ia berkata bahwa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ الْمُنْكَرِ أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللَّهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلاَ يُسْتَجَابُ لَكُمْ “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya, hendaknya kalian beramar ma’ruf dan nahi munkar atau jika tidak niscaya Allah akan mengirimkan siksa-Nya dari sisi-Nya kepada kalian, kemudian kalian memohon kepada-Nya namun do’a kalian tidak lagi dikabulkan.”[6] (4) Ada hikmah, Allah memberi ganti yang lebih baik. Ingatlah bahwa terijabahinya do’a bisa jadi dengan tiga kemungkinan. Yaitu do’a tersebut terkabul dengan segera sesuai dengan yang diminta. Boleh jadi pula Allah menggantinya dengan dihindarkan dari kejelekan yang semisal. Boleh jadi juga Allah menyimpan do’a tersebut sebagai pahala di akhirat kelak. Itulah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan dalam hadits, “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.”[7] Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah berkata, “Sebagian orang mengira bahwa do’anya tidak diijabahi. Padahal boleh jadi, do’a tersebut sudah diijabahi lebih dari yang diminta. Atau boleh jadi ia dipalingkan dari musibah atau penyakit, yang ini lebih dari yang ia minta. Boleh jadi pula, do’a tersebut ditunda hingga hari kiamat.”[8] Mungkin karena adanya penghalang-penghalang di atas, sehingga permintaan seseorang sulit terkabul. Intinya, introspeksilah diri. Beberapa kiat agar diijabahinya do’a, berusaha untuk dipenuhi. Lalu penghalang-penghalang terkabulnya do’a dijauhi. Terus berusaha menjadi baik waktu demi waktu sehingga permintaan kita demi kebaikan dunia dan akhirat terkabul. Moga Allah beri kemudahan dalam bisnis, usaha dan kerja keras serta dikeluarkan dari segala kesulitan. Jangan bosan-bosan untuk selalu memohon pada Allah siang dan malam. Wa lillahil hamdu wan ni’mah. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared for several days, in Riyadh-KSA, finished on 9th Muharram 1431 H (15/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Syuruth Ad Du’aa wa Mawaani’ul Ijaabah, Syaikh Sa’ad bin Wahf Al Qohthoni, dalam bentuk soft file. [2] HR. Tirmidzi no. 3479, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [3] HR. Muslim no. 2678, dari Anas. [4] HR. Muslim no. 1015 [5] HR. Bukhari no.6340 dan Muslim no. 2735 [6] HR. Tirmidzi no. 2169. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [7] HR. Ahmad 3/18, dari Abu Sa’id. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid [8] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 1/258-260 Tagsdoa
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Bagaimanakah kiat agar mudah diijabahi dan apa saja penghalang sehingga do’a sulit diijabahi, insya Allah akan diulas ringkas dalam artikel berikut. Kiat Agar Do’a Mudah Diijabahi (1) Ikhlaslah dalam berdo’a. Syarat ini adalah syarat utama dan yang terpenting. Inilah modal utama sebuah do’a diijabahi. Allah Ta’ala berfirman, فَادْعُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ “Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukai(nya).” (QS. Al Mu’min: 14) Yang dimaksud dengan ikhlas dalam do’a adalah memurnikan do’a dan amalan dari segala kotoran, menujukan seluruh amalan tersebut hanya pada Allah, dan tidak menjadikan sekutu bagi-Nya, tidak riya’, tidak sum’ah.[1] (2) Ikutilah tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdo’a dan tidak boleh membuat perkara yang tidak ada dasarnya dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآَخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al Ahzab: 21) Yang dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam do’a adalah memulai do’a dengan memuji Allah dan bershalawat kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengangkat tangan ketika berdo’a, menghadap kiblat, berdo’a dalam keadaan suci atau berwudhu jika itu mudah, bertawassul kepada Allah (dengan nama dan sifat-Nya, dengan kebaikan yang pernah diperbuat, dengan do’a orang sholeh yang hidup dan ada di tempat), mengulangi yang diminta sebanyak tiga kali, dan lain-lain. (3) Yakinlah akan diijabahinya do’a dan menghadirkan hati ketika berdo’a. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.”[2] (4) Benar-benarlah mantap dalam mengharap. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلْيَعْزِمْ فِى الدُّعَاءِ وَلاَ يَقُلِ اللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ فَأَعْطِنِى فَإِنَّ اللَّهَ لاَ مُسْتَكْرِهَ لَهُ “Jika salah seorang dari kalian berdoa hendaklah benar-benar mantap dalam mengharap, dan janganlah mengatakan: ‘Allahumma in syi’ta fa-a’thini (Ya Allah jika Engkau menghendaki maka berikanlah untukku), karena sesungguhnya Allah ‘azza wajalla tidak dalam tekanan.”[3] (5) Pilihlah waktu terbaik agar mudah terijabahinya do’a. Di antara waktu terbaik untuk berdo’a agar mudah diijabahi adalah antara adzan dan iqomah, saat sujud, di sepertiga malam terakhir, di akhir shalat, dan di saat hujan turun. Penghalang Terijabahnya Do’a (1) Makan, minum dan berpakaian dari yang haram, boleh jadi secara zatnya haram atau cara memperolehnya yang haram. Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyib (baik). Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang Telah menceritakan kepada kami telah kami rezekikan kepadamu.'” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?“[4] (2) Terlalu tergesa-gesa, bahkan meninggalkan do’a. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُسْتَجَابُ لأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ يَقُولُ دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِى “Do’a kalian akan diijabahi selagi tidak terburu-buru, dengan mengatakan: ‘Aku telah berdo’a, namun tidak kunjung diijabahi.”[5] (3) Melakukan maksiat dan meninggalkan kewajiban. Dari Hudzaifah bin Al Yaman, ia berkata bahwa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ الْمُنْكَرِ أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللَّهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلاَ يُسْتَجَابُ لَكُمْ “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya, hendaknya kalian beramar ma’ruf dan nahi munkar atau jika tidak niscaya Allah akan mengirimkan siksa-Nya dari sisi-Nya kepada kalian, kemudian kalian memohon kepada-Nya namun do’a kalian tidak lagi dikabulkan.”[6] (4) Ada hikmah, Allah memberi ganti yang lebih baik. Ingatlah bahwa terijabahinya do’a bisa jadi dengan tiga kemungkinan. Yaitu do’a tersebut terkabul dengan segera sesuai dengan yang diminta. Boleh jadi pula Allah menggantinya dengan dihindarkan dari kejelekan yang semisal. Boleh jadi juga Allah menyimpan do’a tersebut sebagai pahala di akhirat kelak. Itulah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan dalam hadits, “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.”[7] Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah berkata, “Sebagian orang mengira bahwa do’anya tidak diijabahi. Padahal boleh jadi, do’a tersebut sudah diijabahi lebih dari yang diminta. Atau boleh jadi ia dipalingkan dari musibah atau penyakit, yang ini lebih dari yang ia minta. Boleh jadi pula, do’a tersebut ditunda hingga hari kiamat.”[8] Mungkin karena adanya penghalang-penghalang di atas, sehingga permintaan seseorang sulit terkabul. Intinya, introspeksilah diri. Beberapa kiat agar diijabahinya do’a, berusaha untuk dipenuhi. Lalu penghalang-penghalang terkabulnya do’a dijauhi. Terus berusaha menjadi baik waktu demi waktu sehingga permintaan kita demi kebaikan dunia dan akhirat terkabul. Moga Allah beri kemudahan dalam bisnis, usaha dan kerja keras serta dikeluarkan dari segala kesulitan. Jangan bosan-bosan untuk selalu memohon pada Allah siang dan malam. Wa lillahil hamdu wan ni’mah. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared for several days, in Riyadh-KSA, finished on 9th Muharram 1431 H (15/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Syuruth Ad Du’aa wa Mawaani’ul Ijaabah, Syaikh Sa’ad bin Wahf Al Qohthoni, dalam bentuk soft file. [2] HR. Tirmidzi no. 3479, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [3] HR. Muslim no. 2678, dari Anas. [4] HR. Muslim no. 1015 [5] HR. Bukhari no.6340 dan Muslim no. 2735 [6] HR. Tirmidzi no. 2169. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [7] HR. Ahmad 3/18, dari Abu Sa’id. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid [8] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 1/258-260 Tagsdoa


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Bagaimanakah kiat agar mudah diijabahi dan apa saja penghalang sehingga do’a sulit diijabahi, insya Allah akan diulas ringkas dalam artikel berikut. Kiat Agar Do’a Mudah Diijabahi (1) Ikhlaslah dalam berdo’a. Syarat ini adalah syarat utama dan yang terpenting. Inilah modal utama sebuah do’a diijabahi. Allah Ta’ala berfirman, فَادْعُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ “Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukai(nya).” (QS. Al Mu’min: 14) Yang dimaksud dengan ikhlas dalam do’a adalah memurnikan do’a dan amalan dari segala kotoran, menujukan seluruh amalan tersebut hanya pada Allah, dan tidak menjadikan sekutu bagi-Nya, tidak riya’, tidak sum’ah.[1] (2) Ikutilah tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdo’a dan tidak boleh membuat perkara yang tidak ada dasarnya dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآَخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al Ahzab: 21) Yang dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam do’a adalah memulai do’a dengan memuji Allah dan bershalawat kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengangkat tangan ketika berdo’a, menghadap kiblat, berdo’a dalam keadaan suci atau berwudhu jika itu mudah, bertawassul kepada Allah (dengan nama dan sifat-Nya, dengan kebaikan yang pernah diperbuat, dengan do’a orang sholeh yang hidup dan ada di tempat), mengulangi yang diminta sebanyak tiga kali, dan lain-lain. (3) Yakinlah akan diijabahinya do’a dan menghadirkan hati ketika berdo’a. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.”[2] (4) Benar-benarlah mantap dalam mengharap. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلْيَعْزِمْ فِى الدُّعَاءِ وَلاَ يَقُلِ اللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ فَأَعْطِنِى فَإِنَّ اللَّهَ لاَ مُسْتَكْرِهَ لَهُ “Jika salah seorang dari kalian berdoa hendaklah benar-benar mantap dalam mengharap, dan janganlah mengatakan: ‘Allahumma in syi’ta fa-a’thini (Ya Allah jika Engkau menghendaki maka berikanlah untukku), karena sesungguhnya Allah ‘azza wajalla tidak dalam tekanan.”[3] (5) Pilihlah waktu terbaik agar mudah terijabahinya do’a. Di antara waktu terbaik untuk berdo’a agar mudah diijabahi adalah antara adzan dan iqomah, saat sujud, di sepertiga malam terakhir, di akhir shalat, dan di saat hujan turun. Penghalang Terijabahnya Do’a (1) Makan, minum dan berpakaian dari yang haram, boleh jadi secara zatnya haram atau cara memperolehnya yang haram. Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyib (baik). Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang Telah menceritakan kepada kami telah kami rezekikan kepadamu.'” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?“[4] (2) Terlalu tergesa-gesa, bahkan meninggalkan do’a. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُسْتَجَابُ لأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ يَقُولُ دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِى “Do’a kalian akan diijabahi selagi tidak terburu-buru, dengan mengatakan: ‘Aku telah berdo’a, namun tidak kunjung diijabahi.”[5] (3) Melakukan maksiat dan meninggalkan kewajiban. Dari Hudzaifah bin Al Yaman, ia berkata bahwa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ الْمُنْكَرِ أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللَّهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلاَ يُسْتَجَابُ لَكُمْ “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya, hendaknya kalian beramar ma’ruf dan nahi munkar atau jika tidak niscaya Allah akan mengirimkan siksa-Nya dari sisi-Nya kepada kalian, kemudian kalian memohon kepada-Nya namun do’a kalian tidak lagi dikabulkan.”[6] (4) Ada hikmah, Allah memberi ganti yang lebih baik. Ingatlah bahwa terijabahinya do’a bisa jadi dengan tiga kemungkinan. Yaitu do’a tersebut terkabul dengan segera sesuai dengan yang diminta. Boleh jadi pula Allah menggantinya dengan dihindarkan dari kejelekan yang semisal. Boleh jadi juga Allah menyimpan do’a tersebut sebagai pahala di akhirat kelak. Itulah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan dalam hadits, “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.”[7] Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah berkata, “Sebagian orang mengira bahwa do’anya tidak diijabahi. Padahal boleh jadi, do’a tersebut sudah diijabahi lebih dari yang diminta. Atau boleh jadi ia dipalingkan dari musibah atau penyakit, yang ini lebih dari yang ia minta. Boleh jadi pula, do’a tersebut ditunda hingga hari kiamat.”[8] Mungkin karena adanya penghalang-penghalang di atas, sehingga permintaan seseorang sulit terkabul. Intinya, introspeksilah diri. Beberapa kiat agar diijabahinya do’a, berusaha untuk dipenuhi. Lalu penghalang-penghalang terkabulnya do’a dijauhi. Terus berusaha menjadi baik waktu demi waktu sehingga permintaan kita demi kebaikan dunia dan akhirat terkabul. Moga Allah beri kemudahan dalam bisnis, usaha dan kerja keras serta dikeluarkan dari segala kesulitan. Jangan bosan-bosan untuk selalu memohon pada Allah siang dan malam. Wa lillahil hamdu wan ni’mah. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared for several days, in Riyadh-KSA, finished on 9th Muharram 1431 H (15/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   [1] Syuruth Ad Du’aa wa Mawaani’ul Ijaabah, Syaikh Sa’ad bin Wahf Al Qohthoni, dalam bentuk soft file. [2] HR. Tirmidzi no. 3479, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [3] HR. Muslim no. 2678, dari Anas. [4] HR. Muslim no. 1015 [5] HR. Bukhari no.6340 dan Muslim no. 2735 [6] HR. Tirmidzi no. 2169. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan [7] HR. Ahmad 3/18, dari Abu Sa’id. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid [8] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 1/258-260 Tagsdoa

Sukses Muslim dengan Do’a (1), Kisah Ampuhnya Do’a

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Untuk menggapai hasil yang kita cita-citakan, setiap orang punya usaha keras. Siang malam mengeluarkan keringat untuk menggapainya. Mau usaha laundrynya sukses, bisnis komputernya lancar, atau berhasil dalam menghadapi ujian berbagai usaha pemasaran, inovasi produk dan belajar keras pun dilakukan. Namun satu hal yang mesti seorang pengusaha atau seorang yang ingin meraih keberhasilan perhatikan adalah bagaimana dirinya jangan sampai melupakan Rabb yang memudahkan segala urusan. Betapa pun usaha yang kita lakukan, itu bisa jadi sia-sia ketika kita melupakan Rabb Ar Rahman yang mengabulkan segala hajat. Dengan banyak memohon pada Al Fattaah, Maha Pemberi Karunia, segala hal bisa jadi lebih mudah. Inilah yang jadi senjata seorang muslim yang mesti ia gunakan untuk meraih suksesnya. Janji Allah Bagi Orang yang Memanjatkan Do’a Ayat-ayat qur’aniyah berikut menunjukkan keutamaan seseorang yang memanjatkan do’a. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ “Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina”.” (QS. Ghofir/ Al Mu’min: 60) وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al Baqarah: 186) Beberapa hadits berikut juga menunjukkan bagaimanakah keutamaan seseorang yang tidak bosan-bosannya memohon pada Allah. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ “Do’a adalah ibadah.”[1] Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنَ الدُّعَاءِ “Tidak ada sesuatu yang lebih besar pengaruhnya di sisi Allah Ta’ala selain do’a.”[2] Dari Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ » “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.”[3] Bukti Ampuhnya Do’a Beberapa kisah berikut membuktikan betapa ampuhnya do’a bagi seorang muslim. (1) Do’a Ummu Salamah sehingga bisa menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada sebuah hadits dari Ummu Salamah -salah satu istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَا مِنْ عَبْدٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ اللَّهُمَّ أْجُرْنِى فِى مُصِيبَتِى وَأَخْلِفْ لِى خَيْرًا مِنْهَا إِلاَّ أَجَرَهُ اللَّهُ فِى مُصِيبَتِهِ وَأَخْلَفَ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا ». قَالَتْ فَلَمَّا تُوُفِّىَ أَبُو سَلَمَةَ قُلْتُ كَمَا أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْلَفَ اللَّهُ لِى خَيْرًا مِنْهُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Siapa saja dari hamba yang tertimpa suatu musibah lalu ia mengucapkan: “Inna lillahi wa inna ilaihi rooji’un. Allahumma’jurnii fii mushibatii wa akhlif lii khoiron minhaa [Segala sesuatu adalah milik Allah dan akan kembali pada-Nya. Ya Allah, berilah ganjaran terhadap musibah ang menimpaku dan berilah ganti dengan yang lebih baik]”, maka Allah akan memberinya ganjaran dalam musibahnya dan menggantinya dengan yang lebih baik.” Ketika, Abu Salamah (suamiku) wafat, aku pun menyebut do’a sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan padaku. Allah pun memberiku suami yang lebih baik dari suamiku yang dulu yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[4] Lihatlah bagaimana do’a Ummu Salamah bisa dikabulkan dengan diberi suami seperti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan ajaibnya do’a. (2) Kisah Seorang Istri yang Mendoakan Suaminya yang Bejat Ada seorang suami yang benar-benar jauh dari ketaatan pada Allah Ta’ala, yang gemar melakukan dosa. Ia memiliki istri yang sholehah. Istrinya ini senantiasa memberinya nasehat, wejangan dan berlemah lembut dalam ucapan pada suaminya, namun belum juga nampak bekas kebaikan pada diri sang suami. Si istri ini pun tahu bahwa do’a kepada Allah Ta’ala adalah sebaik-baiknya cara (agar suaminya bisa mendapatkan hidayah). Karena Allah subhanahu wa ta’ala yang memberi petunjuk pada siapa saja yang Dia kehendaki dan menyesatkan siapa saja yang Dia kehendaki. Si istri ini akhirnya terus menerus berdoa agar Allah memperbaiki keadaan suaminya menjadi baik dan menunjukkan suaminya ke jalan yang lurus (shirothol mustaqim). Ia tidak bosan-bosannya berdoa akan hal ini siang dan malam. Akhirnya si istri mendapatkan waktu yang ia nanti-nanti. Suatu hari hidayah pun menghampiri suaminya, nampak pada suaminya tanda kembali taat. Suaminya akhirnya gemar lakukan kebaikan, ia pun bertaubat dan kembali kepada Allah Ta’ala. Walillahil hamd, segala puji hanya untuk Allah.[5] Lihatlah bagaimana lagi satu kisah yang menunjukkan keinginan yang terwujud berkat do’a pada Allah. (3) Kisah Seorang Pria yang Dikaruniai Anak di Usia Senja. Ada seorang pria menikahi seorang wanita. Ia sudah bersama wanita tersebut beberapa tahun lamanya, namun belum juga dikaruniai anak. Lalu ia menikah lagi dengan wanita lainnya, Allah pun belum menakdirkan baginya untuk memiliki anak. Hal ini membuat ia semakin merindukan memiliki buah hati. Ketika usianya sudah beranjak dewasa, ia menikah lagi dengan wanita ketiga. Padahal umurnya ketika itu adalah 60 tahun. Di setiap malam, ia selalu melakukan shalat tahajud. Di waktu sahr (menjelang Shubuh), ia berdo’a pada Allah, “Ya Allah, karuniakanlah padaku seorang anak laki-laki atau seorang anak perempuan.” Dengan karunia Allah subhanahu wa ta’ala, akhirnya istrinya pun hamil. Kemudian datanglah waktu istrinya melahirkan. Ia pun diberikan kabar gembira dengan diberi rizki seorang putera. Ia begitu amat gembira dan banyak bersyukur pada Allah. Beberapa waktu lagi setelah kelahiran tadi, Allah memberinya juga seorang puteri. Fa subhanal kariim. Maha Suci Allah atas karunia-Nya.[6] Kisah ini menunjukkan bagaimana ampuhnya do’a bagi seorang muslim. Mendapatkan keturunan di usia tua juga sudah dialami oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Namun Nabi Ibrahim mendapatkan anak dengan istri yang sama-sama juga sudah berusia senja. Allah Ta’ala menceritakan, وَامْرَأَتُهُ قَائِمَةٌ فَضَحِكَتْ فَبَشَّرْنَاهَا بِإِسْحَاقَ وَمِنْ وَرَاءِ إِسْحَاقَ يَعْقُوبَ (71) قَالَتْ يَا وَيْلَتَا أَأَلِدُ وَأَنَا عَجُوزٌ وَهَذَا بَعْلِي شَيْخًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عَجِيبٌ (72) “Dan isterinya berdiri (dibalik tirai) lalu dia tersenyum, maka Kami sampaikan kepadanya berita gembira tentang (kelahiran) Ishak dan dari Ishak (akan lahir puteranya) Ya’qub. Isterinya berkata: “Sungguh mengherankan, apakah aku akan melahirkan anak padahal aku adalah seorang perempuan tua, dan ini suamikupun dalam keadaan yang sudah tua pula?. Sesungguhnya ini benar-benar suatu yang sangat aneh.” ” (QS. Huud: 71-72) Itulah karunia Allah, suatu hal yang mustahil bisa saja terjadi dengan izin Allah. (4) Seorang Pemuda yang Berdo’a agar Dimudahkan Menundukkan Pandangan dari yang Haram Ada seorang pemuda yang sempat melihat video-video (porno) dan gambar lain yang diharamkan. Ia pun bertekad kuat agar terhindar dari melihat seperti itu. Namun ia tidak mampu. Kemudian ia mampu. Ia pun berdo’a pada Allah Ta’ala agar Allah menjaga pendengaran dan penglihatannya dari yang haram. Akhirnya, Allah memperkenankan do’anya. Dari sini ia pun tidak suka melihat gambar-gambar yang terlarang seperti itu. Sampai-sampai ia pun bisa menghafalkan Al Qur’an karena sikapnya yang menjauhi maksiat.[7] Kisah ini membuktikan bahwa kita bisa terhindar dari maksiat hanya dengan taufik Allah, jalannya adalah dengan banyak memohon pada Allah. Laa hawla wa laa quwwata illa billah, tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi maksiat kecuali dengan pertolongan Ar Rahman. Do’a yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan agar kita bisa menjaga pandangan, pendengaran dan hati kita dari kejelekan dan maksiat adalah do’a, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِى وَمِنْ شَرِّ بَصَرِى وَمِنْ شَرِّ لِسَانِى وَمِنْ شَرِّ قَلْبِى وَمِنْ شَرِّ مَنِيِّى “Allahumma inni a’udzu bika min syarri sam’ii, wa min syarri bashorii, wa min syarri lisaanii, wa min syarri qolbii wa min syarri maniyyii” (Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari kejelekan pendengaran, penglihatan, lisan, hati dan angan-angan yang rusak).[8] -Bersambung insya Allah- www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal [1] HR. Abu Daud no. 1479, At Tirmidzi no. 2969, Ibnu Majah no. 3828 dan Ahmad 4/267. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih [2] HR. Tirmidzi no. 3370, Ibnu Majah no. 3829, Ahmad 2/362. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [3] HR. Ahmad 3/18, dari Abu Sa’id. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid [4] HR. Muslim no. 918. [5] Ajaib Ad Du’aa’, Kholid bin Sulaimin bin ‘Ali Ar Robi’i, 2/183-184, www.ktibat.com . [6] Ajaib Ad Du’aa’, 2/153 [7] Ajaib Ad Du’aa’, 2/199. [8] HR. Abu Daud no. 1551. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Tagsdoa kisah

Sukses Muslim dengan Do’a (1), Kisah Ampuhnya Do’a

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Untuk menggapai hasil yang kita cita-citakan, setiap orang punya usaha keras. Siang malam mengeluarkan keringat untuk menggapainya. Mau usaha laundrynya sukses, bisnis komputernya lancar, atau berhasil dalam menghadapi ujian berbagai usaha pemasaran, inovasi produk dan belajar keras pun dilakukan. Namun satu hal yang mesti seorang pengusaha atau seorang yang ingin meraih keberhasilan perhatikan adalah bagaimana dirinya jangan sampai melupakan Rabb yang memudahkan segala urusan. Betapa pun usaha yang kita lakukan, itu bisa jadi sia-sia ketika kita melupakan Rabb Ar Rahman yang mengabulkan segala hajat. Dengan banyak memohon pada Al Fattaah, Maha Pemberi Karunia, segala hal bisa jadi lebih mudah. Inilah yang jadi senjata seorang muslim yang mesti ia gunakan untuk meraih suksesnya. Janji Allah Bagi Orang yang Memanjatkan Do’a Ayat-ayat qur’aniyah berikut menunjukkan keutamaan seseorang yang memanjatkan do’a. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ “Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina”.” (QS. Ghofir/ Al Mu’min: 60) وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al Baqarah: 186) Beberapa hadits berikut juga menunjukkan bagaimanakah keutamaan seseorang yang tidak bosan-bosannya memohon pada Allah. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ “Do’a adalah ibadah.”[1] Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنَ الدُّعَاءِ “Tidak ada sesuatu yang lebih besar pengaruhnya di sisi Allah Ta’ala selain do’a.”[2] Dari Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ » “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.”[3] Bukti Ampuhnya Do’a Beberapa kisah berikut membuktikan betapa ampuhnya do’a bagi seorang muslim. (1) Do’a Ummu Salamah sehingga bisa menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada sebuah hadits dari Ummu Salamah -salah satu istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَا مِنْ عَبْدٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ اللَّهُمَّ أْجُرْنِى فِى مُصِيبَتِى وَأَخْلِفْ لِى خَيْرًا مِنْهَا إِلاَّ أَجَرَهُ اللَّهُ فِى مُصِيبَتِهِ وَأَخْلَفَ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا ». قَالَتْ فَلَمَّا تُوُفِّىَ أَبُو سَلَمَةَ قُلْتُ كَمَا أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْلَفَ اللَّهُ لِى خَيْرًا مِنْهُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Siapa saja dari hamba yang tertimpa suatu musibah lalu ia mengucapkan: “Inna lillahi wa inna ilaihi rooji’un. Allahumma’jurnii fii mushibatii wa akhlif lii khoiron minhaa [Segala sesuatu adalah milik Allah dan akan kembali pada-Nya. Ya Allah, berilah ganjaran terhadap musibah ang menimpaku dan berilah ganti dengan yang lebih baik]”, maka Allah akan memberinya ganjaran dalam musibahnya dan menggantinya dengan yang lebih baik.” Ketika, Abu Salamah (suamiku) wafat, aku pun menyebut do’a sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan padaku. Allah pun memberiku suami yang lebih baik dari suamiku yang dulu yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[4] Lihatlah bagaimana do’a Ummu Salamah bisa dikabulkan dengan diberi suami seperti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan ajaibnya do’a. (2) Kisah Seorang Istri yang Mendoakan Suaminya yang Bejat Ada seorang suami yang benar-benar jauh dari ketaatan pada Allah Ta’ala, yang gemar melakukan dosa. Ia memiliki istri yang sholehah. Istrinya ini senantiasa memberinya nasehat, wejangan dan berlemah lembut dalam ucapan pada suaminya, namun belum juga nampak bekas kebaikan pada diri sang suami. Si istri ini pun tahu bahwa do’a kepada Allah Ta’ala adalah sebaik-baiknya cara (agar suaminya bisa mendapatkan hidayah). Karena Allah subhanahu wa ta’ala yang memberi petunjuk pada siapa saja yang Dia kehendaki dan menyesatkan siapa saja yang Dia kehendaki. Si istri ini akhirnya terus menerus berdoa agar Allah memperbaiki keadaan suaminya menjadi baik dan menunjukkan suaminya ke jalan yang lurus (shirothol mustaqim). Ia tidak bosan-bosannya berdoa akan hal ini siang dan malam. Akhirnya si istri mendapatkan waktu yang ia nanti-nanti. Suatu hari hidayah pun menghampiri suaminya, nampak pada suaminya tanda kembali taat. Suaminya akhirnya gemar lakukan kebaikan, ia pun bertaubat dan kembali kepada Allah Ta’ala. Walillahil hamd, segala puji hanya untuk Allah.[5] Lihatlah bagaimana lagi satu kisah yang menunjukkan keinginan yang terwujud berkat do’a pada Allah. (3) Kisah Seorang Pria yang Dikaruniai Anak di Usia Senja. Ada seorang pria menikahi seorang wanita. Ia sudah bersama wanita tersebut beberapa tahun lamanya, namun belum juga dikaruniai anak. Lalu ia menikah lagi dengan wanita lainnya, Allah pun belum menakdirkan baginya untuk memiliki anak. Hal ini membuat ia semakin merindukan memiliki buah hati. Ketika usianya sudah beranjak dewasa, ia menikah lagi dengan wanita ketiga. Padahal umurnya ketika itu adalah 60 tahun. Di setiap malam, ia selalu melakukan shalat tahajud. Di waktu sahr (menjelang Shubuh), ia berdo’a pada Allah, “Ya Allah, karuniakanlah padaku seorang anak laki-laki atau seorang anak perempuan.” Dengan karunia Allah subhanahu wa ta’ala, akhirnya istrinya pun hamil. Kemudian datanglah waktu istrinya melahirkan. Ia pun diberikan kabar gembira dengan diberi rizki seorang putera. Ia begitu amat gembira dan banyak bersyukur pada Allah. Beberapa waktu lagi setelah kelahiran tadi, Allah memberinya juga seorang puteri. Fa subhanal kariim. Maha Suci Allah atas karunia-Nya.[6] Kisah ini menunjukkan bagaimana ampuhnya do’a bagi seorang muslim. Mendapatkan keturunan di usia tua juga sudah dialami oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Namun Nabi Ibrahim mendapatkan anak dengan istri yang sama-sama juga sudah berusia senja. Allah Ta’ala menceritakan, وَامْرَأَتُهُ قَائِمَةٌ فَضَحِكَتْ فَبَشَّرْنَاهَا بِإِسْحَاقَ وَمِنْ وَرَاءِ إِسْحَاقَ يَعْقُوبَ (71) قَالَتْ يَا وَيْلَتَا أَأَلِدُ وَأَنَا عَجُوزٌ وَهَذَا بَعْلِي شَيْخًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عَجِيبٌ (72) “Dan isterinya berdiri (dibalik tirai) lalu dia tersenyum, maka Kami sampaikan kepadanya berita gembira tentang (kelahiran) Ishak dan dari Ishak (akan lahir puteranya) Ya’qub. Isterinya berkata: “Sungguh mengherankan, apakah aku akan melahirkan anak padahal aku adalah seorang perempuan tua, dan ini suamikupun dalam keadaan yang sudah tua pula?. Sesungguhnya ini benar-benar suatu yang sangat aneh.” ” (QS. Huud: 71-72) Itulah karunia Allah, suatu hal yang mustahil bisa saja terjadi dengan izin Allah. (4) Seorang Pemuda yang Berdo’a agar Dimudahkan Menundukkan Pandangan dari yang Haram Ada seorang pemuda yang sempat melihat video-video (porno) dan gambar lain yang diharamkan. Ia pun bertekad kuat agar terhindar dari melihat seperti itu. Namun ia tidak mampu. Kemudian ia mampu. Ia pun berdo’a pada Allah Ta’ala agar Allah menjaga pendengaran dan penglihatannya dari yang haram. Akhirnya, Allah memperkenankan do’anya. Dari sini ia pun tidak suka melihat gambar-gambar yang terlarang seperti itu. Sampai-sampai ia pun bisa menghafalkan Al Qur’an karena sikapnya yang menjauhi maksiat.[7] Kisah ini membuktikan bahwa kita bisa terhindar dari maksiat hanya dengan taufik Allah, jalannya adalah dengan banyak memohon pada Allah. Laa hawla wa laa quwwata illa billah, tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi maksiat kecuali dengan pertolongan Ar Rahman. Do’a yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan agar kita bisa menjaga pandangan, pendengaran dan hati kita dari kejelekan dan maksiat adalah do’a, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِى وَمِنْ شَرِّ بَصَرِى وَمِنْ شَرِّ لِسَانِى وَمِنْ شَرِّ قَلْبِى وَمِنْ شَرِّ مَنِيِّى “Allahumma inni a’udzu bika min syarri sam’ii, wa min syarri bashorii, wa min syarri lisaanii, wa min syarri qolbii wa min syarri maniyyii” (Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari kejelekan pendengaran, penglihatan, lisan, hati dan angan-angan yang rusak).[8] -Bersambung insya Allah- www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal [1] HR. Abu Daud no. 1479, At Tirmidzi no. 2969, Ibnu Majah no. 3828 dan Ahmad 4/267. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih [2] HR. Tirmidzi no. 3370, Ibnu Majah no. 3829, Ahmad 2/362. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [3] HR. Ahmad 3/18, dari Abu Sa’id. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid [4] HR. Muslim no. 918. [5] Ajaib Ad Du’aa’, Kholid bin Sulaimin bin ‘Ali Ar Robi’i, 2/183-184, www.ktibat.com . [6] Ajaib Ad Du’aa’, 2/153 [7] Ajaib Ad Du’aa’, 2/199. [8] HR. Abu Daud no. 1551. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Tagsdoa kisah
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Untuk menggapai hasil yang kita cita-citakan, setiap orang punya usaha keras. Siang malam mengeluarkan keringat untuk menggapainya. Mau usaha laundrynya sukses, bisnis komputernya lancar, atau berhasil dalam menghadapi ujian berbagai usaha pemasaran, inovasi produk dan belajar keras pun dilakukan. Namun satu hal yang mesti seorang pengusaha atau seorang yang ingin meraih keberhasilan perhatikan adalah bagaimana dirinya jangan sampai melupakan Rabb yang memudahkan segala urusan. Betapa pun usaha yang kita lakukan, itu bisa jadi sia-sia ketika kita melupakan Rabb Ar Rahman yang mengabulkan segala hajat. Dengan banyak memohon pada Al Fattaah, Maha Pemberi Karunia, segala hal bisa jadi lebih mudah. Inilah yang jadi senjata seorang muslim yang mesti ia gunakan untuk meraih suksesnya. Janji Allah Bagi Orang yang Memanjatkan Do’a Ayat-ayat qur’aniyah berikut menunjukkan keutamaan seseorang yang memanjatkan do’a. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ “Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina”.” (QS. Ghofir/ Al Mu’min: 60) وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al Baqarah: 186) Beberapa hadits berikut juga menunjukkan bagaimanakah keutamaan seseorang yang tidak bosan-bosannya memohon pada Allah. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ “Do’a adalah ibadah.”[1] Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنَ الدُّعَاءِ “Tidak ada sesuatu yang lebih besar pengaruhnya di sisi Allah Ta’ala selain do’a.”[2] Dari Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ » “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.”[3] Bukti Ampuhnya Do’a Beberapa kisah berikut membuktikan betapa ampuhnya do’a bagi seorang muslim. (1) Do’a Ummu Salamah sehingga bisa menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada sebuah hadits dari Ummu Salamah -salah satu istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَا مِنْ عَبْدٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ اللَّهُمَّ أْجُرْنِى فِى مُصِيبَتِى وَأَخْلِفْ لِى خَيْرًا مِنْهَا إِلاَّ أَجَرَهُ اللَّهُ فِى مُصِيبَتِهِ وَأَخْلَفَ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا ». قَالَتْ فَلَمَّا تُوُفِّىَ أَبُو سَلَمَةَ قُلْتُ كَمَا أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْلَفَ اللَّهُ لِى خَيْرًا مِنْهُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Siapa saja dari hamba yang tertimpa suatu musibah lalu ia mengucapkan: “Inna lillahi wa inna ilaihi rooji’un. Allahumma’jurnii fii mushibatii wa akhlif lii khoiron minhaa [Segala sesuatu adalah milik Allah dan akan kembali pada-Nya. Ya Allah, berilah ganjaran terhadap musibah ang menimpaku dan berilah ganti dengan yang lebih baik]”, maka Allah akan memberinya ganjaran dalam musibahnya dan menggantinya dengan yang lebih baik.” Ketika, Abu Salamah (suamiku) wafat, aku pun menyebut do’a sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan padaku. Allah pun memberiku suami yang lebih baik dari suamiku yang dulu yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[4] Lihatlah bagaimana do’a Ummu Salamah bisa dikabulkan dengan diberi suami seperti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan ajaibnya do’a. (2) Kisah Seorang Istri yang Mendoakan Suaminya yang Bejat Ada seorang suami yang benar-benar jauh dari ketaatan pada Allah Ta’ala, yang gemar melakukan dosa. Ia memiliki istri yang sholehah. Istrinya ini senantiasa memberinya nasehat, wejangan dan berlemah lembut dalam ucapan pada suaminya, namun belum juga nampak bekas kebaikan pada diri sang suami. Si istri ini pun tahu bahwa do’a kepada Allah Ta’ala adalah sebaik-baiknya cara (agar suaminya bisa mendapatkan hidayah). Karena Allah subhanahu wa ta’ala yang memberi petunjuk pada siapa saja yang Dia kehendaki dan menyesatkan siapa saja yang Dia kehendaki. Si istri ini akhirnya terus menerus berdoa agar Allah memperbaiki keadaan suaminya menjadi baik dan menunjukkan suaminya ke jalan yang lurus (shirothol mustaqim). Ia tidak bosan-bosannya berdoa akan hal ini siang dan malam. Akhirnya si istri mendapatkan waktu yang ia nanti-nanti. Suatu hari hidayah pun menghampiri suaminya, nampak pada suaminya tanda kembali taat. Suaminya akhirnya gemar lakukan kebaikan, ia pun bertaubat dan kembali kepada Allah Ta’ala. Walillahil hamd, segala puji hanya untuk Allah.[5] Lihatlah bagaimana lagi satu kisah yang menunjukkan keinginan yang terwujud berkat do’a pada Allah. (3) Kisah Seorang Pria yang Dikaruniai Anak di Usia Senja. Ada seorang pria menikahi seorang wanita. Ia sudah bersama wanita tersebut beberapa tahun lamanya, namun belum juga dikaruniai anak. Lalu ia menikah lagi dengan wanita lainnya, Allah pun belum menakdirkan baginya untuk memiliki anak. Hal ini membuat ia semakin merindukan memiliki buah hati. Ketika usianya sudah beranjak dewasa, ia menikah lagi dengan wanita ketiga. Padahal umurnya ketika itu adalah 60 tahun. Di setiap malam, ia selalu melakukan shalat tahajud. Di waktu sahr (menjelang Shubuh), ia berdo’a pada Allah, “Ya Allah, karuniakanlah padaku seorang anak laki-laki atau seorang anak perempuan.” Dengan karunia Allah subhanahu wa ta’ala, akhirnya istrinya pun hamil. Kemudian datanglah waktu istrinya melahirkan. Ia pun diberikan kabar gembira dengan diberi rizki seorang putera. Ia begitu amat gembira dan banyak bersyukur pada Allah. Beberapa waktu lagi setelah kelahiran tadi, Allah memberinya juga seorang puteri. Fa subhanal kariim. Maha Suci Allah atas karunia-Nya.[6] Kisah ini menunjukkan bagaimana ampuhnya do’a bagi seorang muslim. Mendapatkan keturunan di usia tua juga sudah dialami oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Namun Nabi Ibrahim mendapatkan anak dengan istri yang sama-sama juga sudah berusia senja. Allah Ta’ala menceritakan, وَامْرَأَتُهُ قَائِمَةٌ فَضَحِكَتْ فَبَشَّرْنَاهَا بِإِسْحَاقَ وَمِنْ وَرَاءِ إِسْحَاقَ يَعْقُوبَ (71) قَالَتْ يَا وَيْلَتَا أَأَلِدُ وَأَنَا عَجُوزٌ وَهَذَا بَعْلِي شَيْخًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عَجِيبٌ (72) “Dan isterinya berdiri (dibalik tirai) lalu dia tersenyum, maka Kami sampaikan kepadanya berita gembira tentang (kelahiran) Ishak dan dari Ishak (akan lahir puteranya) Ya’qub. Isterinya berkata: “Sungguh mengherankan, apakah aku akan melahirkan anak padahal aku adalah seorang perempuan tua, dan ini suamikupun dalam keadaan yang sudah tua pula?. Sesungguhnya ini benar-benar suatu yang sangat aneh.” ” (QS. Huud: 71-72) Itulah karunia Allah, suatu hal yang mustahil bisa saja terjadi dengan izin Allah. (4) Seorang Pemuda yang Berdo’a agar Dimudahkan Menundukkan Pandangan dari yang Haram Ada seorang pemuda yang sempat melihat video-video (porno) dan gambar lain yang diharamkan. Ia pun bertekad kuat agar terhindar dari melihat seperti itu. Namun ia tidak mampu. Kemudian ia mampu. Ia pun berdo’a pada Allah Ta’ala agar Allah menjaga pendengaran dan penglihatannya dari yang haram. Akhirnya, Allah memperkenankan do’anya. Dari sini ia pun tidak suka melihat gambar-gambar yang terlarang seperti itu. Sampai-sampai ia pun bisa menghafalkan Al Qur’an karena sikapnya yang menjauhi maksiat.[7] Kisah ini membuktikan bahwa kita bisa terhindar dari maksiat hanya dengan taufik Allah, jalannya adalah dengan banyak memohon pada Allah. Laa hawla wa laa quwwata illa billah, tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi maksiat kecuali dengan pertolongan Ar Rahman. Do’a yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan agar kita bisa menjaga pandangan, pendengaran dan hati kita dari kejelekan dan maksiat adalah do’a, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِى وَمِنْ شَرِّ بَصَرِى وَمِنْ شَرِّ لِسَانِى وَمِنْ شَرِّ قَلْبِى وَمِنْ شَرِّ مَنِيِّى “Allahumma inni a’udzu bika min syarri sam’ii, wa min syarri bashorii, wa min syarri lisaanii, wa min syarri qolbii wa min syarri maniyyii” (Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari kejelekan pendengaran, penglihatan, lisan, hati dan angan-angan yang rusak).[8] -Bersambung insya Allah- www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal [1] HR. Abu Daud no. 1479, At Tirmidzi no. 2969, Ibnu Majah no. 3828 dan Ahmad 4/267. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih [2] HR. Tirmidzi no. 3370, Ibnu Majah no. 3829, Ahmad 2/362. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [3] HR. Ahmad 3/18, dari Abu Sa’id. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid [4] HR. Muslim no. 918. [5] Ajaib Ad Du’aa’, Kholid bin Sulaimin bin ‘Ali Ar Robi’i, 2/183-184, www.ktibat.com . [6] Ajaib Ad Du’aa’, 2/153 [7] Ajaib Ad Du’aa’, 2/199. [8] HR. Abu Daud no. 1551. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Tagsdoa kisah


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Untuk menggapai hasil yang kita cita-citakan, setiap orang punya usaha keras. Siang malam mengeluarkan keringat untuk menggapainya. Mau usaha laundrynya sukses, bisnis komputernya lancar, atau berhasil dalam menghadapi ujian berbagai usaha pemasaran, inovasi produk dan belajar keras pun dilakukan. Namun satu hal yang mesti seorang pengusaha atau seorang yang ingin meraih keberhasilan perhatikan adalah bagaimana dirinya jangan sampai melupakan Rabb yang memudahkan segala urusan. Betapa pun usaha yang kita lakukan, itu bisa jadi sia-sia ketika kita melupakan Rabb Ar Rahman yang mengabulkan segala hajat. Dengan banyak memohon pada Al Fattaah, Maha Pemberi Karunia, segala hal bisa jadi lebih mudah. Inilah yang jadi senjata seorang muslim yang mesti ia gunakan untuk meraih suksesnya. Janji Allah Bagi Orang yang Memanjatkan Do’a Ayat-ayat qur’aniyah berikut menunjukkan keutamaan seseorang yang memanjatkan do’a. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ “Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina”.” (QS. Ghofir/ Al Mu’min: 60) وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al Baqarah: 186) Beberapa hadits berikut juga menunjukkan bagaimanakah keutamaan seseorang yang tidak bosan-bosannya memohon pada Allah. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ “Do’a adalah ibadah.”[1] Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنَ الدُّعَاءِ “Tidak ada sesuatu yang lebih besar pengaruhnya di sisi Allah Ta’ala selain do’a.”[2] Dari Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ » “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.”[3] Bukti Ampuhnya Do’a Beberapa kisah berikut membuktikan betapa ampuhnya do’a bagi seorang muslim. (1) Do’a Ummu Salamah sehingga bisa menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada sebuah hadits dari Ummu Salamah -salah satu istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « مَا مِنْ عَبْدٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ اللَّهُمَّ أْجُرْنِى فِى مُصِيبَتِى وَأَخْلِفْ لِى خَيْرًا مِنْهَا إِلاَّ أَجَرَهُ اللَّهُ فِى مُصِيبَتِهِ وَأَخْلَفَ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا ». قَالَتْ فَلَمَّا تُوُفِّىَ أَبُو سَلَمَةَ قُلْتُ كَمَا أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْلَفَ اللَّهُ لِى خَيْرًا مِنْهُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Siapa saja dari hamba yang tertimpa suatu musibah lalu ia mengucapkan: “Inna lillahi wa inna ilaihi rooji’un. Allahumma’jurnii fii mushibatii wa akhlif lii khoiron minhaa [Segala sesuatu adalah milik Allah dan akan kembali pada-Nya. Ya Allah, berilah ganjaran terhadap musibah ang menimpaku dan berilah ganti dengan yang lebih baik]”, maka Allah akan memberinya ganjaran dalam musibahnya dan menggantinya dengan yang lebih baik.” Ketika, Abu Salamah (suamiku) wafat, aku pun menyebut do’a sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan padaku. Allah pun memberiku suami yang lebih baik dari suamiku yang dulu yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[4] Lihatlah bagaimana do’a Ummu Salamah bisa dikabulkan dengan diberi suami seperti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan ajaibnya do’a. (2) Kisah Seorang Istri yang Mendoakan Suaminya yang Bejat Ada seorang suami yang benar-benar jauh dari ketaatan pada Allah Ta’ala, yang gemar melakukan dosa. Ia memiliki istri yang sholehah. Istrinya ini senantiasa memberinya nasehat, wejangan dan berlemah lembut dalam ucapan pada suaminya, namun belum juga nampak bekas kebaikan pada diri sang suami. Si istri ini pun tahu bahwa do’a kepada Allah Ta’ala adalah sebaik-baiknya cara (agar suaminya bisa mendapatkan hidayah). Karena Allah subhanahu wa ta’ala yang memberi petunjuk pada siapa saja yang Dia kehendaki dan menyesatkan siapa saja yang Dia kehendaki. Si istri ini akhirnya terus menerus berdoa agar Allah memperbaiki keadaan suaminya menjadi baik dan menunjukkan suaminya ke jalan yang lurus (shirothol mustaqim). Ia tidak bosan-bosannya berdoa akan hal ini siang dan malam. Akhirnya si istri mendapatkan waktu yang ia nanti-nanti. Suatu hari hidayah pun menghampiri suaminya, nampak pada suaminya tanda kembali taat. Suaminya akhirnya gemar lakukan kebaikan, ia pun bertaubat dan kembali kepada Allah Ta’ala. Walillahil hamd, segala puji hanya untuk Allah.[5] Lihatlah bagaimana lagi satu kisah yang menunjukkan keinginan yang terwujud berkat do’a pada Allah. (3) Kisah Seorang Pria yang Dikaruniai Anak di Usia Senja. Ada seorang pria menikahi seorang wanita. Ia sudah bersama wanita tersebut beberapa tahun lamanya, namun belum juga dikaruniai anak. Lalu ia menikah lagi dengan wanita lainnya, Allah pun belum menakdirkan baginya untuk memiliki anak. Hal ini membuat ia semakin merindukan memiliki buah hati. Ketika usianya sudah beranjak dewasa, ia menikah lagi dengan wanita ketiga. Padahal umurnya ketika itu adalah 60 tahun. Di setiap malam, ia selalu melakukan shalat tahajud. Di waktu sahr (menjelang Shubuh), ia berdo’a pada Allah, “Ya Allah, karuniakanlah padaku seorang anak laki-laki atau seorang anak perempuan.” Dengan karunia Allah subhanahu wa ta’ala, akhirnya istrinya pun hamil. Kemudian datanglah waktu istrinya melahirkan. Ia pun diberikan kabar gembira dengan diberi rizki seorang putera. Ia begitu amat gembira dan banyak bersyukur pada Allah. Beberapa waktu lagi setelah kelahiran tadi, Allah memberinya juga seorang puteri. Fa subhanal kariim. Maha Suci Allah atas karunia-Nya.[6] Kisah ini menunjukkan bagaimana ampuhnya do’a bagi seorang muslim. Mendapatkan keturunan di usia tua juga sudah dialami oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Namun Nabi Ibrahim mendapatkan anak dengan istri yang sama-sama juga sudah berusia senja. Allah Ta’ala menceritakan, وَامْرَأَتُهُ قَائِمَةٌ فَضَحِكَتْ فَبَشَّرْنَاهَا بِإِسْحَاقَ وَمِنْ وَرَاءِ إِسْحَاقَ يَعْقُوبَ (71) قَالَتْ يَا وَيْلَتَا أَأَلِدُ وَأَنَا عَجُوزٌ وَهَذَا بَعْلِي شَيْخًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عَجِيبٌ (72) “Dan isterinya berdiri (dibalik tirai) lalu dia tersenyum, maka Kami sampaikan kepadanya berita gembira tentang (kelahiran) Ishak dan dari Ishak (akan lahir puteranya) Ya’qub. Isterinya berkata: “Sungguh mengherankan, apakah aku akan melahirkan anak padahal aku adalah seorang perempuan tua, dan ini suamikupun dalam keadaan yang sudah tua pula?. Sesungguhnya ini benar-benar suatu yang sangat aneh.” ” (QS. Huud: 71-72) Itulah karunia Allah, suatu hal yang mustahil bisa saja terjadi dengan izin Allah. (4) Seorang Pemuda yang Berdo’a agar Dimudahkan Menundukkan Pandangan dari yang Haram Ada seorang pemuda yang sempat melihat video-video (porno) dan gambar lain yang diharamkan. Ia pun bertekad kuat agar terhindar dari melihat seperti itu. Namun ia tidak mampu. Kemudian ia mampu. Ia pun berdo’a pada Allah Ta’ala agar Allah menjaga pendengaran dan penglihatannya dari yang haram. Akhirnya, Allah memperkenankan do’anya. Dari sini ia pun tidak suka melihat gambar-gambar yang terlarang seperti itu. Sampai-sampai ia pun bisa menghafalkan Al Qur’an karena sikapnya yang menjauhi maksiat.[7] Kisah ini membuktikan bahwa kita bisa terhindar dari maksiat hanya dengan taufik Allah, jalannya adalah dengan banyak memohon pada Allah. Laa hawla wa laa quwwata illa billah, tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi maksiat kecuali dengan pertolongan Ar Rahman. Do’a yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan agar kita bisa menjaga pandangan, pendengaran dan hati kita dari kejelekan dan maksiat adalah do’a, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِى وَمِنْ شَرِّ بَصَرِى وَمِنْ شَرِّ لِسَانِى وَمِنْ شَرِّ قَلْبِى وَمِنْ شَرِّ مَنِيِّى “Allahumma inni a’udzu bika min syarri sam’ii, wa min syarri bashorii, wa min syarri lisaanii, wa min syarri qolbii wa min syarri maniyyii” (Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari kejelekan pendengaran, penglihatan, lisan, hati dan angan-angan yang rusak).[8] -Bersambung insya Allah- www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal [1] HR. Abu Daud no. 1479, At Tirmidzi no. 2969, Ibnu Majah no. 3828 dan Ahmad 4/267. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih [2] HR. Tirmidzi no. 3370, Ibnu Majah no. 3829, Ahmad 2/362. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [3] HR. Ahmad 3/18, dari Abu Sa’id. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid [4] HR. Muslim no. 918. [5] Ajaib Ad Du’aa’, Kholid bin Sulaimin bin ‘Ali Ar Robi’i, 2/183-184, www.ktibat.com . [6] Ajaib Ad Du’aa’, 2/153 [7] Ajaib Ad Du’aa’, 2/199. [8] HR. Abu Daud no. 1551. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Tagsdoa kisah

Mau Menunaikan Puasa Asyura, Namun Datang Haidh

Berikut kami sertakan dua fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah tentang menunaikan puasa asyura, namun datang haidh. Pertanyaan: Apakah ketika hari Asyura tiba, wanita yang mengalami haidh perlu untuk mengqodho (mengganti) puasanya? Lalu apa kaedah untuk amalan sunnah yang boleh diqodho’ ataupun tidak?   Jawaban: Amalan sunnah ada 2 macam yaitu ada yang memiliki sebab dan ada yang tanpa sebab. Jika amalan sunnah yang memiliki sebab luput dari seseorang, maka tidak perlu diqodho (diganti). Contohnya adalah shalat sunnah tahiyatul masjid. Seandainya seseorang memasuki masjid, lalu dia duduk dan duduknya cukup lama; kemudian orang tadi ingin menunaikan shalat sunnah tahiyatul masjid, maka shalat yang dia lakukan tidak dinilai sebagai shalat sunnah tahiyatul masjid. Alasannya, karena shalat sunnah tahiyatul masjid adalah shalat yang memiliki sebab (yaitu dikerjakan ketika masuk masjid dan untuk memuliakan masjid, pen). Oleh karena itu, jika amalan sunnah yang memiliki sebab seperti ini luput dari seseorang, maka tidak disyariatkan lagi (maksudnya tidak perlu diqodho). Contoh lainnya adala puasa Arofah atau puasa ‘Asyura. Jika seseorang mengakhirkan puasa Arofah atau puasa Asyura (di hari lain) tanpa udzur (alasan), dia tidak perlu mengqodho dan tidak ada manfaat jika dia ingin mengqodhonya. Begitu pula yang terjadi pada wanita, ketika ingin menunaikan puasa tersebut dia mendapatkan udzur yaitu haidh, nifas atau sakit; maka yang lebih tepat, dia juga tidak perlu mengqodho puasa tersebut. Alasannya, karena puasa tersebut adalah puasa yang dikerjakan pada hari tertentu. Puasa tersebut menjadi gugur dengan berlalunya hari-hari tadi. (Liqhoat Al Bab Al Maftuh, 5/2) Pertanyaan: Wahai fadhilatusy syaikh! Ada seorang wanita yang berniat untuk menunaikan puasa ‘Asyura, namun pada hari tersebut dia mendapati hari kebiasaan haidhnya. Apakah dia perlu mengqodho (mengganti) puasa tersebut atau tidak? Jawaban: Wanita tersebut tidak perlu mengqodhonya karena puasa Asyura adalah puasa yang dilakukan khusus pada waktu tertentu. Jika seseorang mendapati hari Asyura, maka kerjakanlah puasa pada hari itu. Jika dia tidak melakukannya, maka tidak ada qodho baginya. Akan tetapi aku berharap mudah-mudahan dia mendapatkan ganjaran –insya Allah (jika Allah Ta’ala menghendaki)- disebabkan karena niat dan tekadnya. Dia tidak bisa menunaikan puasa ini karena ada udzur syar’i (alasan yang dibenarkan oleh syariat). (Liqhoat Al Bab Al Maftuh, 125/15) www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Bolehkah Puasa Asyura Namun Masih Memiliki Utang Puasa? Bolehkah Wanita Haidh Masuk Masjid? Tagsdarah haidh puasa asyura puasa sunnah

Mau Menunaikan Puasa Asyura, Namun Datang Haidh

Berikut kami sertakan dua fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah tentang menunaikan puasa asyura, namun datang haidh. Pertanyaan: Apakah ketika hari Asyura tiba, wanita yang mengalami haidh perlu untuk mengqodho (mengganti) puasanya? Lalu apa kaedah untuk amalan sunnah yang boleh diqodho’ ataupun tidak?   Jawaban: Amalan sunnah ada 2 macam yaitu ada yang memiliki sebab dan ada yang tanpa sebab. Jika amalan sunnah yang memiliki sebab luput dari seseorang, maka tidak perlu diqodho (diganti). Contohnya adalah shalat sunnah tahiyatul masjid. Seandainya seseorang memasuki masjid, lalu dia duduk dan duduknya cukup lama; kemudian orang tadi ingin menunaikan shalat sunnah tahiyatul masjid, maka shalat yang dia lakukan tidak dinilai sebagai shalat sunnah tahiyatul masjid. Alasannya, karena shalat sunnah tahiyatul masjid adalah shalat yang memiliki sebab (yaitu dikerjakan ketika masuk masjid dan untuk memuliakan masjid, pen). Oleh karena itu, jika amalan sunnah yang memiliki sebab seperti ini luput dari seseorang, maka tidak disyariatkan lagi (maksudnya tidak perlu diqodho). Contoh lainnya adala puasa Arofah atau puasa ‘Asyura. Jika seseorang mengakhirkan puasa Arofah atau puasa Asyura (di hari lain) tanpa udzur (alasan), dia tidak perlu mengqodho dan tidak ada manfaat jika dia ingin mengqodhonya. Begitu pula yang terjadi pada wanita, ketika ingin menunaikan puasa tersebut dia mendapatkan udzur yaitu haidh, nifas atau sakit; maka yang lebih tepat, dia juga tidak perlu mengqodho puasa tersebut. Alasannya, karena puasa tersebut adalah puasa yang dikerjakan pada hari tertentu. Puasa tersebut menjadi gugur dengan berlalunya hari-hari tadi. (Liqhoat Al Bab Al Maftuh, 5/2) Pertanyaan: Wahai fadhilatusy syaikh! Ada seorang wanita yang berniat untuk menunaikan puasa ‘Asyura, namun pada hari tersebut dia mendapati hari kebiasaan haidhnya. Apakah dia perlu mengqodho (mengganti) puasa tersebut atau tidak? Jawaban: Wanita tersebut tidak perlu mengqodhonya karena puasa Asyura adalah puasa yang dilakukan khusus pada waktu tertentu. Jika seseorang mendapati hari Asyura, maka kerjakanlah puasa pada hari itu. Jika dia tidak melakukannya, maka tidak ada qodho baginya. Akan tetapi aku berharap mudah-mudahan dia mendapatkan ganjaran –insya Allah (jika Allah Ta’ala menghendaki)- disebabkan karena niat dan tekadnya. Dia tidak bisa menunaikan puasa ini karena ada udzur syar’i (alasan yang dibenarkan oleh syariat). (Liqhoat Al Bab Al Maftuh, 125/15) www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Bolehkah Puasa Asyura Namun Masih Memiliki Utang Puasa? Bolehkah Wanita Haidh Masuk Masjid? Tagsdarah haidh puasa asyura puasa sunnah
Berikut kami sertakan dua fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah tentang menunaikan puasa asyura, namun datang haidh. Pertanyaan: Apakah ketika hari Asyura tiba, wanita yang mengalami haidh perlu untuk mengqodho (mengganti) puasanya? Lalu apa kaedah untuk amalan sunnah yang boleh diqodho’ ataupun tidak?   Jawaban: Amalan sunnah ada 2 macam yaitu ada yang memiliki sebab dan ada yang tanpa sebab. Jika amalan sunnah yang memiliki sebab luput dari seseorang, maka tidak perlu diqodho (diganti). Contohnya adalah shalat sunnah tahiyatul masjid. Seandainya seseorang memasuki masjid, lalu dia duduk dan duduknya cukup lama; kemudian orang tadi ingin menunaikan shalat sunnah tahiyatul masjid, maka shalat yang dia lakukan tidak dinilai sebagai shalat sunnah tahiyatul masjid. Alasannya, karena shalat sunnah tahiyatul masjid adalah shalat yang memiliki sebab (yaitu dikerjakan ketika masuk masjid dan untuk memuliakan masjid, pen). Oleh karena itu, jika amalan sunnah yang memiliki sebab seperti ini luput dari seseorang, maka tidak disyariatkan lagi (maksudnya tidak perlu diqodho). Contoh lainnya adala puasa Arofah atau puasa ‘Asyura. Jika seseorang mengakhirkan puasa Arofah atau puasa Asyura (di hari lain) tanpa udzur (alasan), dia tidak perlu mengqodho dan tidak ada manfaat jika dia ingin mengqodhonya. Begitu pula yang terjadi pada wanita, ketika ingin menunaikan puasa tersebut dia mendapatkan udzur yaitu haidh, nifas atau sakit; maka yang lebih tepat, dia juga tidak perlu mengqodho puasa tersebut. Alasannya, karena puasa tersebut adalah puasa yang dikerjakan pada hari tertentu. Puasa tersebut menjadi gugur dengan berlalunya hari-hari tadi. (Liqhoat Al Bab Al Maftuh, 5/2) Pertanyaan: Wahai fadhilatusy syaikh! Ada seorang wanita yang berniat untuk menunaikan puasa ‘Asyura, namun pada hari tersebut dia mendapati hari kebiasaan haidhnya. Apakah dia perlu mengqodho (mengganti) puasa tersebut atau tidak? Jawaban: Wanita tersebut tidak perlu mengqodhonya karena puasa Asyura adalah puasa yang dilakukan khusus pada waktu tertentu. Jika seseorang mendapati hari Asyura, maka kerjakanlah puasa pada hari itu. Jika dia tidak melakukannya, maka tidak ada qodho baginya. Akan tetapi aku berharap mudah-mudahan dia mendapatkan ganjaran –insya Allah (jika Allah Ta’ala menghendaki)- disebabkan karena niat dan tekadnya. Dia tidak bisa menunaikan puasa ini karena ada udzur syar’i (alasan yang dibenarkan oleh syariat). (Liqhoat Al Bab Al Maftuh, 125/15) www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Bolehkah Puasa Asyura Namun Masih Memiliki Utang Puasa? Bolehkah Wanita Haidh Masuk Masjid? Tagsdarah haidh puasa asyura puasa sunnah


Berikut kami sertakan dua fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah tentang menunaikan puasa asyura, namun datang haidh. Pertanyaan: Apakah ketika hari Asyura tiba, wanita yang mengalami haidh perlu untuk mengqodho (mengganti) puasanya? Lalu apa kaedah untuk amalan sunnah yang boleh diqodho’ ataupun tidak?   Jawaban: Amalan sunnah ada 2 macam yaitu ada yang memiliki sebab dan ada yang tanpa sebab. Jika amalan sunnah yang memiliki sebab luput dari seseorang, maka tidak perlu diqodho (diganti). Contohnya adalah shalat sunnah tahiyatul masjid. Seandainya seseorang memasuki masjid, lalu dia duduk dan duduknya cukup lama; kemudian orang tadi ingin menunaikan shalat sunnah tahiyatul masjid, maka shalat yang dia lakukan tidak dinilai sebagai shalat sunnah tahiyatul masjid. Alasannya, karena shalat sunnah tahiyatul masjid adalah shalat yang memiliki sebab (yaitu dikerjakan ketika masuk masjid dan untuk memuliakan masjid, pen). Oleh karena itu, jika amalan sunnah yang memiliki sebab seperti ini luput dari seseorang, maka tidak disyariatkan lagi (maksudnya tidak perlu diqodho). Contoh lainnya adala puasa Arofah atau puasa ‘Asyura. Jika seseorang mengakhirkan puasa Arofah atau puasa Asyura (di hari lain) tanpa udzur (alasan), dia tidak perlu mengqodho dan tidak ada manfaat jika dia ingin mengqodhonya. Begitu pula yang terjadi pada wanita, ketika ingin menunaikan puasa tersebut dia mendapatkan udzur yaitu haidh, nifas atau sakit; maka yang lebih tepat, dia juga tidak perlu mengqodho puasa tersebut. Alasannya, karena puasa tersebut adalah puasa yang dikerjakan pada hari tertentu. Puasa tersebut menjadi gugur dengan berlalunya hari-hari tadi. (Liqhoat Al Bab Al Maftuh, 5/2) Pertanyaan: Wahai fadhilatusy syaikh! Ada seorang wanita yang berniat untuk menunaikan puasa ‘Asyura, namun pada hari tersebut dia mendapati hari kebiasaan haidhnya. Apakah dia perlu mengqodho (mengganti) puasa tersebut atau tidak? Jawaban: Wanita tersebut tidak perlu mengqodhonya karena puasa Asyura adalah puasa yang dilakukan khusus pada waktu tertentu. Jika seseorang mendapati hari Asyura, maka kerjakanlah puasa pada hari itu. Jika dia tidak melakukannya, maka tidak ada qodho baginya. Akan tetapi aku berharap mudah-mudahan dia mendapatkan ganjaran –insya Allah (jika Allah Ta’ala menghendaki)- disebabkan karena niat dan tekadnya. Dia tidak bisa menunaikan puasa ini karena ada udzur syar’i (alasan yang dibenarkan oleh syariat). (Liqhoat Al Bab Al Maftuh, 125/15) www.rumaysho.com Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Bolehkah Puasa Asyura Namun Masih Memiliki Utang Puasa? Bolehkah Wanita Haidh Masuk Masjid? Tagsdarah haidh puasa asyura puasa sunnah

Fatwa Ulama: Seputar Merayakan Natal

Berikut adalah beberapa fatwa ulama seputar merayakan natal. Bolehkah seorang muslim mengucapkan selamat natal? Sudah sering kita mendengar ucapan semacam ini menjelang perayaan Natal yang dilaksanakan oleh orang Nashrani. Mengenai dibolehkannya mengucapkan selamat natal ataukah tidak kepada orang Nashrani, sebagian kaum muslimin masih kabur mengenai hal ini. Sebagian di antara mereka dikaburkan oleh pemikiran sebagian orang yang dikatakan pintar (baca : cendekiawan), sehingga mereka menganggap bahwa mengucapkan selamat natal kepada orang Nashrani tidaklah mengapa (alias ‘boleh-boleh saja’). Bahkan sebagian orang pintar tadi mengatakan bahwa hal ini diperintahkan atau dianjurkan. Namun untuk mengetahui manakah yang benar, tentu saja kita harus merujuk pada Al Qur’an dan As Sunnah, juga pada ulama yang mumpuni, yang betul-betul memahami agama ini. Ajaran islam ini janganlah kita ambil dari sembarang orang, walaupun mungkin orang-orang yang diambil ilmunya tersebut dikatakan sebagai cendekiawan. Namun sayang seribu sayang, sumber orang-orang semacam ini kebanyakan merujuk pada perkataan orientalis barat yang ingin menghancurkan agama ini. Mereka berusaha mengutak-atik dalil atau perkataan para ulama yang sesuai dengan hawa nafsunya. Mereka bukan karena ingin mencari kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya, namun sekedar mengikuti hawa nafsu. Jika sesuai dengan pikiran mereka yang sudah terkotori dengan paham orientalis, barulah mereka ambil. Namun jika tidak bersesuaian dengan hawa nafsu mereka,  mereka akan tolak mentah-mentah. Ya Allah, tunjukilah kami kepada kebenaran dari berbagai jalan yang diperselisihkan –dengan izin-Mu- Semoga dengan berbagai fatwa dari ulama yang mumpuni ini, kita mendapat titik terang mengenai permasalahan ini. Fatwa Pertama – Mengucapkan Selamat Natal dan Merayakan Natal Bersama Berikut adalah fatwa ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah, dari kumpulan risalah (tulisan) dan fatwa beliau (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin), 3/28-29, no. 404. Beliau rahimahullah pernah ditanya, “Apa hukum mengucapkan selamat natal (Merry Christmas) pada orang kafir (Nashrani) dan bagaimana membalas ucapan mereka? Bolehkah kami menghadiri acara perayaan mereka (perayaan Natal)? Apakah seseorang berdosa jika dia melakukan hal-hal yang dimaksudkan tadi, tanpa maksud apa-apa? Orang tersebut melakukannya karena ingin bersikap ramah, karena malu, karena kondisi tertekan, atau karena berbagai alasan lainnya. Bolehkah kita tasyabbuh (menyerupai) mereka dalam perayaan ini?” Beliau rahimahullah menjawab : Memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka (dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca : ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya ‘Ahkamu Ahlidz Dzimmah’. Beliau rahimahullah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” –Demikian perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullah– Dari penjelasan di atas, maka dapat kita tangkap bahwa mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan. Alasannya, ketika mengucapkan seperti ini berarti seseorang itu setuju dan ridho dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat. Meskipun mungkin seseorang tidak ridho dengan kekufuran itu sendiri, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ridho terhadap syiar kekufuran atau memberi ucapan selamat pada syiar kekafiran lainnya karena Allah Ta’ala sendiri tidaklah meridhoi hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman, إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ “Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Az Zumar [39] : 7) Allah Ta’ala juga berfirman, وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al Maidah [5] : 3) [Apakah Perlu Membalas Ucapan Selamat Natal?] Memberi ucapan selamat semacam ini pada mereka adalah sesuatu yang diharamkan, baik mereka adalah rekan bisnis ataukah tidak. Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka pada kita, maka tidak perlu kita jawab karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala. Hari raya tersebut boleh jadi hari raya yang dibuat-buat oleh mereka (baca : bid’ah). Atau mungkin juga hari raya tersebut disyariatkan, namun setelah Islam datang, ajaran mereka dihapus dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ajaran Islam ini adalah ajaran untuk seluruh makhluk. Mengenai agama Islam yang mulia ini, Allah Ta’ala sendiri berfirman, وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imron [3] : 85) [Bagaimana Jika Menghadiri Perayaan Natal?] Adapun seorang muslim memenuhi undangan perayaan hari raya mereka, maka ini diharamkan. Karena perbuatan semacam ini tentu saja lebih parah daripada cuma sekedar memberi ucapan selamat terhadap hari raya mereka. Menghadiri perayaan mereka juga bisa jadi menunjukkan bahwa kita ikut berserikat dalam mengadakan perayaan tersebut. [Bagaimana Hukum Menyerupai Orang Nashrani dalam Merayakan Natal?] Begitu pula diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan (yang disimbolkan dengan ‘santa clause’ yang berseragam merah-putih, lalu membagi-bagikan hadiah, pen) atau sengaja meliburkan kerja (karena bertepatan dengan hari natal). Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim mengatakan, “Menyerupai orang kafir dalam sebagian hari raya mereka bisa menyebabkan hati mereka merasa senang atas kebatilan yang mereka lakukan. Bisa jadi hal itu akan mendatangkan keuntungan pada mereka karena ini berarti memberi kesempatan pada mereka untuk menghinakan kaum muslimin.” -Demikian perkataan Syaikhul Islam- Barangsiapa yang melakukan sebagian dari hal ini maka dia berdosa, baik dia melakukannya karena alasan ingin ramah dengan mereka, atau supaya ingin mengikat persahabatan, atau karena malu atau sebab lainnya. Perbuatan seperti ini termasuk cari muka (menjilat), namun agama Allah yang jadi korban. Ini juga akan menyebabkan hati orang kafir semakin kuat dan mereka akan semakin bangga dengan agama mereka. Allah-lah tempat kita meminta. Semoga Allah memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka. Semoga Allah memberikan keistiqomahan pada kita dalam agama ini. Semoga Allah menolong kaum muslimin atas musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Kuat lagi Maha Mulia. Fatwa Kedua – Berkunjung Ke Tempat Orang Nashrani untuk Mengucapkan Selamat Natal pada Mereka Masih dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah dari Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/29-30, no. 405. Syaikh rahimahullah ditanya : Apakah diperbolehkan pergi ke tempat pastur (pendeta), lalu kita mengucapkan selamat hari raya dengan tujuan untuk menjaga hubungan atau melakukan kunjungan? Beliau rahimahullah menjawab : Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat (salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167) Adapun dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkunjung ke tempat orang Yahudi yang sedang sakit ketika itu, ini dilakukan karena dulu ketika kecil, Yahudi tersebut pernah menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala Yahudi tersebut sakit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dengan maksud untuk menawarkannya masuk Islam. Akhirnya, Yahudi tersebut pun masuk Islam. Bagaimana mungkin perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengunjungi seorang Yahudi untuk mengajaknya masuk Islam, kita samakan dengan orang yang bertandang ke non muslim untuk menyampaikan selamat hari raya untuk menjaga hubungan?! Tidaklah mungkin kita kiaskan seperti ini kecuali hal ini dilakukan oleh orang yang jahil dan pengikut hawa nafsu. Fatwa Ketiga –  Merayakan Natal Bersama Fatwa berikut adalah fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi)  no. 8848. Pertanyaan : Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan hal ini? Jawab : Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini  termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah [5] : 2) Semoga Allah memberi taufik pada kita. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikut dan sahabatnya. Ketua Al Lajnah Ad Da’imah : Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz Kesimpulan Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik beberapa kesimpulan : Pertama, Kita –kaum muslimin- diharamkan menghadiri perayaan orang kafir termasuk di dalamnya adalah perayaan Natal. Bahkan mengenai hal ini telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia sebagaimana dapat dilihat dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 1981. Kedua, Kaum muslimin juga diharamkan mengucapkan ‘selamat natal’ kepada orang Nashrani dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim. Jadi, cukup ijma’ kaum muslimin ini sebagai dalil terlarangnya hal ini. Yang menyelisihi ijma’ ini akan mendapat ancaman yang keras sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”(QS. An Nisa’ [4] : 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka. Oleh karena itu, yang mengatakan bahwa Al Qur’an dan Hadits tidak melarang mengucapkan selamat hari raya pada orang kafir, maka ini pendapat yang keliru. Karena ijma’ kaum muslimin menunjukkan terlarangnya hal ini. Dan ijma’ adalah sumber hukum Islam, sama dengan Al Qur’an dan Al Hadits. Ijma’ juga wajib diikuti sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat 115 di atas karena adanya ancaman kesesatan jika menyelisihinya. Ketiga, jika diberi ucapan selamat natal, tidak perlu kita jawab (balas) karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala. Keempat, tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir untuk mengucapkan selamat hari raya. Kelima, membantu orang Nashrani dalam merayakan Natal juga tidak diperbolehkan karena ini termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Keenam, diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan dalam rangka mengikuti orang kafir pada hari tersebut. Demikianlah beberapa fatwa ulama mengenai hal ini. Semoga kaum muslimin diberi taufiko oleh Allah untuk menghindari hal-hal yang terlarang ini. Semoga Allah selalu menunjuki kita ke jalan yang lurus dan menghindarkan kita dari berbagai penyimpangan. Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam. — Diselesaikan pada siang hari, di rumah mertua tercinta, Panggang-Gunung Kidul, 18 Dzulhijah 1429 H Penyusun: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Anda Muslim Masih Mengucapkan Selamat Natal? Hukum Menghadiri Undangan Natal Tagsfatwa ulama natal

Fatwa Ulama: Seputar Merayakan Natal

Berikut adalah beberapa fatwa ulama seputar merayakan natal. Bolehkah seorang muslim mengucapkan selamat natal? Sudah sering kita mendengar ucapan semacam ini menjelang perayaan Natal yang dilaksanakan oleh orang Nashrani. Mengenai dibolehkannya mengucapkan selamat natal ataukah tidak kepada orang Nashrani, sebagian kaum muslimin masih kabur mengenai hal ini. Sebagian di antara mereka dikaburkan oleh pemikiran sebagian orang yang dikatakan pintar (baca : cendekiawan), sehingga mereka menganggap bahwa mengucapkan selamat natal kepada orang Nashrani tidaklah mengapa (alias ‘boleh-boleh saja’). Bahkan sebagian orang pintar tadi mengatakan bahwa hal ini diperintahkan atau dianjurkan. Namun untuk mengetahui manakah yang benar, tentu saja kita harus merujuk pada Al Qur’an dan As Sunnah, juga pada ulama yang mumpuni, yang betul-betul memahami agama ini. Ajaran islam ini janganlah kita ambil dari sembarang orang, walaupun mungkin orang-orang yang diambil ilmunya tersebut dikatakan sebagai cendekiawan. Namun sayang seribu sayang, sumber orang-orang semacam ini kebanyakan merujuk pada perkataan orientalis barat yang ingin menghancurkan agama ini. Mereka berusaha mengutak-atik dalil atau perkataan para ulama yang sesuai dengan hawa nafsunya. Mereka bukan karena ingin mencari kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya, namun sekedar mengikuti hawa nafsu. Jika sesuai dengan pikiran mereka yang sudah terkotori dengan paham orientalis, barulah mereka ambil. Namun jika tidak bersesuaian dengan hawa nafsu mereka,  mereka akan tolak mentah-mentah. Ya Allah, tunjukilah kami kepada kebenaran dari berbagai jalan yang diperselisihkan –dengan izin-Mu- Semoga dengan berbagai fatwa dari ulama yang mumpuni ini, kita mendapat titik terang mengenai permasalahan ini. Fatwa Pertama – Mengucapkan Selamat Natal dan Merayakan Natal Bersama Berikut adalah fatwa ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah, dari kumpulan risalah (tulisan) dan fatwa beliau (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin), 3/28-29, no. 404. Beliau rahimahullah pernah ditanya, “Apa hukum mengucapkan selamat natal (Merry Christmas) pada orang kafir (Nashrani) dan bagaimana membalas ucapan mereka? Bolehkah kami menghadiri acara perayaan mereka (perayaan Natal)? Apakah seseorang berdosa jika dia melakukan hal-hal yang dimaksudkan tadi, tanpa maksud apa-apa? Orang tersebut melakukannya karena ingin bersikap ramah, karena malu, karena kondisi tertekan, atau karena berbagai alasan lainnya. Bolehkah kita tasyabbuh (menyerupai) mereka dalam perayaan ini?” Beliau rahimahullah menjawab : Memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka (dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca : ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya ‘Ahkamu Ahlidz Dzimmah’. Beliau rahimahullah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” –Demikian perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullah– Dari penjelasan di atas, maka dapat kita tangkap bahwa mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan. Alasannya, ketika mengucapkan seperti ini berarti seseorang itu setuju dan ridho dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat. Meskipun mungkin seseorang tidak ridho dengan kekufuran itu sendiri, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ridho terhadap syiar kekufuran atau memberi ucapan selamat pada syiar kekafiran lainnya karena Allah Ta’ala sendiri tidaklah meridhoi hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman, إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ “Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Az Zumar [39] : 7) Allah Ta’ala juga berfirman, وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al Maidah [5] : 3) [Apakah Perlu Membalas Ucapan Selamat Natal?] Memberi ucapan selamat semacam ini pada mereka adalah sesuatu yang diharamkan, baik mereka adalah rekan bisnis ataukah tidak. Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka pada kita, maka tidak perlu kita jawab karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala. Hari raya tersebut boleh jadi hari raya yang dibuat-buat oleh mereka (baca : bid’ah). Atau mungkin juga hari raya tersebut disyariatkan, namun setelah Islam datang, ajaran mereka dihapus dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ajaran Islam ini adalah ajaran untuk seluruh makhluk. Mengenai agama Islam yang mulia ini, Allah Ta’ala sendiri berfirman, وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imron [3] : 85) [Bagaimana Jika Menghadiri Perayaan Natal?] Adapun seorang muslim memenuhi undangan perayaan hari raya mereka, maka ini diharamkan. Karena perbuatan semacam ini tentu saja lebih parah daripada cuma sekedar memberi ucapan selamat terhadap hari raya mereka. Menghadiri perayaan mereka juga bisa jadi menunjukkan bahwa kita ikut berserikat dalam mengadakan perayaan tersebut. [Bagaimana Hukum Menyerupai Orang Nashrani dalam Merayakan Natal?] Begitu pula diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan (yang disimbolkan dengan ‘santa clause’ yang berseragam merah-putih, lalu membagi-bagikan hadiah, pen) atau sengaja meliburkan kerja (karena bertepatan dengan hari natal). Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim mengatakan, “Menyerupai orang kafir dalam sebagian hari raya mereka bisa menyebabkan hati mereka merasa senang atas kebatilan yang mereka lakukan. Bisa jadi hal itu akan mendatangkan keuntungan pada mereka karena ini berarti memberi kesempatan pada mereka untuk menghinakan kaum muslimin.” -Demikian perkataan Syaikhul Islam- Barangsiapa yang melakukan sebagian dari hal ini maka dia berdosa, baik dia melakukannya karena alasan ingin ramah dengan mereka, atau supaya ingin mengikat persahabatan, atau karena malu atau sebab lainnya. Perbuatan seperti ini termasuk cari muka (menjilat), namun agama Allah yang jadi korban. Ini juga akan menyebabkan hati orang kafir semakin kuat dan mereka akan semakin bangga dengan agama mereka. Allah-lah tempat kita meminta. Semoga Allah memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka. Semoga Allah memberikan keistiqomahan pada kita dalam agama ini. Semoga Allah menolong kaum muslimin atas musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Kuat lagi Maha Mulia. Fatwa Kedua – Berkunjung Ke Tempat Orang Nashrani untuk Mengucapkan Selamat Natal pada Mereka Masih dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah dari Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/29-30, no. 405. Syaikh rahimahullah ditanya : Apakah diperbolehkan pergi ke tempat pastur (pendeta), lalu kita mengucapkan selamat hari raya dengan tujuan untuk menjaga hubungan atau melakukan kunjungan? Beliau rahimahullah menjawab : Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat (salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167) Adapun dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkunjung ke tempat orang Yahudi yang sedang sakit ketika itu, ini dilakukan karena dulu ketika kecil, Yahudi tersebut pernah menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala Yahudi tersebut sakit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dengan maksud untuk menawarkannya masuk Islam. Akhirnya, Yahudi tersebut pun masuk Islam. Bagaimana mungkin perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengunjungi seorang Yahudi untuk mengajaknya masuk Islam, kita samakan dengan orang yang bertandang ke non muslim untuk menyampaikan selamat hari raya untuk menjaga hubungan?! Tidaklah mungkin kita kiaskan seperti ini kecuali hal ini dilakukan oleh orang yang jahil dan pengikut hawa nafsu. Fatwa Ketiga –  Merayakan Natal Bersama Fatwa berikut adalah fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi)  no. 8848. Pertanyaan : Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan hal ini? Jawab : Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini  termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah [5] : 2) Semoga Allah memberi taufik pada kita. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikut dan sahabatnya. Ketua Al Lajnah Ad Da’imah : Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz Kesimpulan Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik beberapa kesimpulan : Pertama, Kita –kaum muslimin- diharamkan menghadiri perayaan orang kafir termasuk di dalamnya adalah perayaan Natal. Bahkan mengenai hal ini telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia sebagaimana dapat dilihat dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 1981. Kedua, Kaum muslimin juga diharamkan mengucapkan ‘selamat natal’ kepada orang Nashrani dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim. Jadi, cukup ijma’ kaum muslimin ini sebagai dalil terlarangnya hal ini. Yang menyelisihi ijma’ ini akan mendapat ancaman yang keras sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”(QS. An Nisa’ [4] : 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka. Oleh karena itu, yang mengatakan bahwa Al Qur’an dan Hadits tidak melarang mengucapkan selamat hari raya pada orang kafir, maka ini pendapat yang keliru. Karena ijma’ kaum muslimin menunjukkan terlarangnya hal ini. Dan ijma’ adalah sumber hukum Islam, sama dengan Al Qur’an dan Al Hadits. Ijma’ juga wajib diikuti sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat 115 di atas karena adanya ancaman kesesatan jika menyelisihinya. Ketiga, jika diberi ucapan selamat natal, tidak perlu kita jawab (balas) karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala. Keempat, tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir untuk mengucapkan selamat hari raya. Kelima, membantu orang Nashrani dalam merayakan Natal juga tidak diperbolehkan karena ini termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Keenam, diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan dalam rangka mengikuti orang kafir pada hari tersebut. Demikianlah beberapa fatwa ulama mengenai hal ini. Semoga kaum muslimin diberi taufiko oleh Allah untuk menghindari hal-hal yang terlarang ini. Semoga Allah selalu menunjuki kita ke jalan yang lurus dan menghindarkan kita dari berbagai penyimpangan. Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam. — Diselesaikan pada siang hari, di rumah mertua tercinta, Panggang-Gunung Kidul, 18 Dzulhijah 1429 H Penyusun: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Anda Muslim Masih Mengucapkan Selamat Natal? Hukum Menghadiri Undangan Natal Tagsfatwa ulama natal
Berikut adalah beberapa fatwa ulama seputar merayakan natal. Bolehkah seorang muslim mengucapkan selamat natal? Sudah sering kita mendengar ucapan semacam ini menjelang perayaan Natal yang dilaksanakan oleh orang Nashrani. Mengenai dibolehkannya mengucapkan selamat natal ataukah tidak kepada orang Nashrani, sebagian kaum muslimin masih kabur mengenai hal ini. Sebagian di antara mereka dikaburkan oleh pemikiran sebagian orang yang dikatakan pintar (baca : cendekiawan), sehingga mereka menganggap bahwa mengucapkan selamat natal kepada orang Nashrani tidaklah mengapa (alias ‘boleh-boleh saja’). Bahkan sebagian orang pintar tadi mengatakan bahwa hal ini diperintahkan atau dianjurkan. Namun untuk mengetahui manakah yang benar, tentu saja kita harus merujuk pada Al Qur’an dan As Sunnah, juga pada ulama yang mumpuni, yang betul-betul memahami agama ini. Ajaran islam ini janganlah kita ambil dari sembarang orang, walaupun mungkin orang-orang yang diambil ilmunya tersebut dikatakan sebagai cendekiawan. Namun sayang seribu sayang, sumber orang-orang semacam ini kebanyakan merujuk pada perkataan orientalis barat yang ingin menghancurkan agama ini. Mereka berusaha mengutak-atik dalil atau perkataan para ulama yang sesuai dengan hawa nafsunya. Mereka bukan karena ingin mencari kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya, namun sekedar mengikuti hawa nafsu. Jika sesuai dengan pikiran mereka yang sudah terkotori dengan paham orientalis, barulah mereka ambil. Namun jika tidak bersesuaian dengan hawa nafsu mereka,  mereka akan tolak mentah-mentah. Ya Allah, tunjukilah kami kepada kebenaran dari berbagai jalan yang diperselisihkan –dengan izin-Mu- Semoga dengan berbagai fatwa dari ulama yang mumpuni ini, kita mendapat titik terang mengenai permasalahan ini. Fatwa Pertama – Mengucapkan Selamat Natal dan Merayakan Natal Bersama Berikut adalah fatwa ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah, dari kumpulan risalah (tulisan) dan fatwa beliau (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin), 3/28-29, no. 404. Beliau rahimahullah pernah ditanya, “Apa hukum mengucapkan selamat natal (Merry Christmas) pada orang kafir (Nashrani) dan bagaimana membalas ucapan mereka? Bolehkah kami menghadiri acara perayaan mereka (perayaan Natal)? Apakah seseorang berdosa jika dia melakukan hal-hal yang dimaksudkan tadi, tanpa maksud apa-apa? Orang tersebut melakukannya karena ingin bersikap ramah, karena malu, karena kondisi tertekan, atau karena berbagai alasan lainnya. Bolehkah kita tasyabbuh (menyerupai) mereka dalam perayaan ini?” Beliau rahimahullah menjawab : Memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka (dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca : ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya ‘Ahkamu Ahlidz Dzimmah’. Beliau rahimahullah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” –Demikian perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullah– Dari penjelasan di atas, maka dapat kita tangkap bahwa mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan. Alasannya, ketika mengucapkan seperti ini berarti seseorang itu setuju dan ridho dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat. Meskipun mungkin seseorang tidak ridho dengan kekufuran itu sendiri, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ridho terhadap syiar kekufuran atau memberi ucapan selamat pada syiar kekafiran lainnya karena Allah Ta’ala sendiri tidaklah meridhoi hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman, إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ “Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Az Zumar [39] : 7) Allah Ta’ala juga berfirman, وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al Maidah [5] : 3) [Apakah Perlu Membalas Ucapan Selamat Natal?] Memberi ucapan selamat semacam ini pada mereka adalah sesuatu yang diharamkan, baik mereka adalah rekan bisnis ataukah tidak. Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka pada kita, maka tidak perlu kita jawab karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala. Hari raya tersebut boleh jadi hari raya yang dibuat-buat oleh mereka (baca : bid’ah). Atau mungkin juga hari raya tersebut disyariatkan, namun setelah Islam datang, ajaran mereka dihapus dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ajaran Islam ini adalah ajaran untuk seluruh makhluk. Mengenai agama Islam yang mulia ini, Allah Ta’ala sendiri berfirman, وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imron [3] : 85) [Bagaimana Jika Menghadiri Perayaan Natal?] Adapun seorang muslim memenuhi undangan perayaan hari raya mereka, maka ini diharamkan. Karena perbuatan semacam ini tentu saja lebih parah daripada cuma sekedar memberi ucapan selamat terhadap hari raya mereka. Menghadiri perayaan mereka juga bisa jadi menunjukkan bahwa kita ikut berserikat dalam mengadakan perayaan tersebut. [Bagaimana Hukum Menyerupai Orang Nashrani dalam Merayakan Natal?] Begitu pula diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan (yang disimbolkan dengan ‘santa clause’ yang berseragam merah-putih, lalu membagi-bagikan hadiah, pen) atau sengaja meliburkan kerja (karena bertepatan dengan hari natal). Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim mengatakan, “Menyerupai orang kafir dalam sebagian hari raya mereka bisa menyebabkan hati mereka merasa senang atas kebatilan yang mereka lakukan. Bisa jadi hal itu akan mendatangkan keuntungan pada mereka karena ini berarti memberi kesempatan pada mereka untuk menghinakan kaum muslimin.” -Demikian perkataan Syaikhul Islam- Barangsiapa yang melakukan sebagian dari hal ini maka dia berdosa, baik dia melakukannya karena alasan ingin ramah dengan mereka, atau supaya ingin mengikat persahabatan, atau karena malu atau sebab lainnya. Perbuatan seperti ini termasuk cari muka (menjilat), namun agama Allah yang jadi korban. Ini juga akan menyebabkan hati orang kafir semakin kuat dan mereka akan semakin bangga dengan agama mereka. Allah-lah tempat kita meminta. Semoga Allah memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka. Semoga Allah memberikan keistiqomahan pada kita dalam agama ini. Semoga Allah menolong kaum muslimin atas musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Kuat lagi Maha Mulia. Fatwa Kedua – Berkunjung Ke Tempat Orang Nashrani untuk Mengucapkan Selamat Natal pada Mereka Masih dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah dari Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/29-30, no. 405. Syaikh rahimahullah ditanya : Apakah diperbolehkan pergi ke tempat pastur (pendeta), lalu kita mengucapkan selamat hari raya dengan tujuan untuk menjaga hubungan atau melakukan kunjungan? Beliau rahimahullah menjawab : Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat (salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167) Adapun dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkunjung ke tempat orang Yahudi yang sedang sakit ketika itu, ini dilakukan karena dulu ketika kecil, Yahudi tersebut pernah menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala Yahudi tersebut sakit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dengan maksud untuk menawarkannya masuk Islam. Akhirnya, Yahudi tersebut pun masuk Islam. Bagaimana mungkin perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengunjungi seorang Yahudi untuk mengajaknya masuk Islam, kita samakan dengan orang yang bertandang ke non muslim untuk menyampaikan selamat hari raya untuk menjaga hubungan?! Tidaklah mungkin kita kiaskan seperti ini kecuali hal ini dilakukan oleh orang yang jahil dan pengikut hawa nafsu. Fatwa Ketiga –  Merayakan Natal Bersama Fatwa berikut adalah fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi)  no. 8848. Pertanyaan : Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan hal ini? Jawab : Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini  termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah [5] : 2) Semoga Allah memberi taufik pada kita. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikut dan sahabatnya. Ketua Al Lajnah Ad Da’imah : Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz Kesimpulan Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik beberapa kesimpulan : Pertama, Kita –kaum muslimin- diharamkan menghadiri perayaan orang kafir termasuk di dalamnya adalah perayaan Natal. Bahkan mengenai hal ini telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia sebagaimana dapat dilihat dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 1981. Kedua, Kaum muslimin juga diharamkan mengucapkan ‘selamat natal’ kepada orang Nashrani dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim. Jadi, cukup ijma’ kaum muslimin ini sebagai dalil terlarangnya hal ini. Yang menyelisihi ijma’ ini akan mendapat ancaman yang keras sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”(QS. An Nisa’ [4] : 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka. Oleh karena itu, yang mengatakan bahwa Al Qur’an dan Hadits tidak melarang mengucapkan selamat hari raya pada orang kafir, maka ini pendapat yang keliru. Karena ijma’ kaum muslimin menunjukkan terlarangnya hal ini. Dan ijma’ adalah sumber hukum Islam, sama dengan Al Qur’an dan Al Hadits. Ijma’ juga wajib diikuti sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat 115 di atas karena adanya ancaman kesesatan jika menyelisihinya. Ketiga, jika diberi ucapan selamat natal, tidak perlu kita jawab (balas) karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala. Keempat, tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir untuk mengucapkan selamat hari raya. Kelima, membantu orang Nashrani dalam merayakan Natal juga tidak diperbolehkan karena ini termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Keenam, diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan dalam rangka mengikuti orang kafir pada hari tersebut. Demikianlah beberapa fatwa ulama mengenai hal ini. Semoga kaum muslimin diberi taufiko oleh Allah untuk menghindari hal-hal yang terlarang ini. Semoga Allah selalu menunjuki kita ke jalan yang lurus dan menghindarkan kita dari berbagai penyimpangan. Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam. — Diselesaikan pada siang hari, di rumah mertua tercinta, Panggang-Gunung Kidul, 18 Dzulhijah 1429 H Penyusun: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Anda Muslim Masih Mengucapkan Selamat Natal? Hukum Menghadiri Undangan Natal Tagsfatwa ulama natal


Berikut adalah beberapa fatwa ulama seputar merayakan natal. Bolehkah seorang muslim mengucapkan selamat natal? Sudah sering kita mendengar ucapan semacam ini menjelang perayaan Natal yang dilaksanakan oleh orang Nashrani. Mengenai dibolehkannya mengucapkan selamat natal ataukah tidak kepada orang Nashrani, sebagian kaum muslimin masih kabur mengenai hal ini. Sebagian di antara mereka dikaburkan oleh pemikiran sebagian orang yang dikatakan pintar (baca : cendekiawan), sehingga mereka menganggap bahwa mengucapkan selamat natal kepada orang Nashrani tidaklah mengapa (alias ‘boleh-boleh saja’). Bahkan sebagian orang pintar tadi mengatakan bahwa hal ini diperintahkan atau dianjurkan. Namun untuk mengetahui manakah yang benar, tentu saja kita harus merujuk pada Al Qur’an dan As Sunnah, juga pada ulama yang mumpuni, yang betul-betul memahami agama ini. Ajaran islam ini janganlah kita ambil dari sembarang orang, walaupun mungkin orang-orang yang diambil ilmunya tersebut dikatakan sebagai cendekiawan. Namun sayang seribu sayang, sumber orang-orang semacam ini kebanyakan merujuk pada perkataan orientalis barat yang ingin menghancurkan agama ini. Mereka berusaha mengutak-atik dalil atau perkataan para ulama yang sesuai dengan hawa nafsunya. Mereka bukan karena ingin mencari kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya, namun sekedar mengikuti hawa nafsu. Jika sesuai dengan pikiran mereka yang sudah terkotori dengan paham orientalis, barulah mereka ambil. Namun jika tidak bersesuaian dengan hawa nafsu mereka,  mereka akan tolak mentah-mentah. Ya Allah, tunjukilah kami kepada kebenaran dari berbagai jalan yang diperselisihkan –dengan izin-Mu- Semoga dengan berbagai fatwa dari ulama yang mumpuni ini, kita mendapat titik terang mengenai permasalahan ini. Fatwa Pertama – Mengucapkan Selamat Natal dan Merayakan Natal Bersama Berikut adalah fatwa ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah, dari kumpulan risalah (tulisan) dan fatwa beliau (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin), 3/28-29, no. 404. Beliau rahimahullah pernah ditanya, “Apa hukum mengucapkan selamat natal (Merry Christmas) pada orang kafir (Nashrani) dan bagaimana membalas ucapan mereka? Bolehkah kami menghadiri acara perayaan mereka (perayaan Natal)? Apakah seseorang berdosa jika dia melakukan hal-hal yang dimaksudkan tadi, tanpa maksud apa-apa? Orang tersebut melakukannya karena ingin bersikap ramah, karena malu, karena kondisi tertekan, atau karena berbagai alasan lainnya. Bolehkah kita tasyabbuh (menyerupai) mereka dalam perayaan ini?” Beliau rahimahullah menjawab : Memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka (dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca : ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya ‘Ahkamu Ahlidz Dzimmah’. Beliau rahimahullah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” –Demikian perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullah– Dari penjelasan di atas, maka dapat kita tangkap bahwa mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan. Alasannya, ketika mengucapkan seperti ini berarti seseorang itu setuju dan ridho dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat. Meskipun mungkin seseorang tidak ridho dengan kekufuran itu sendiri, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ridho terhadap syiar kekufuran atau memberi ucapan selamat pada syiar kekafiran lainnya karena Allah Ta’ala sendiri tidaklah meridhoi hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman, إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ “Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Az Zumar [39] : 7) Allah Ta’ala juga berfirman, وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al Maidah [5] : 3) [Apakah Perlu Membalas Ucapan Selamat Natal?] Memberi ucapan selamat semacam ini pada mereka adalah sesuatu yang diharamkan, baik mereka adalah rekan bisnis ataukah tidak. Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka pada kita, maka tidak perlu kita jawab karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala. Hari raya tersebut boleh jadi hari raya yang dibuat-buat oleh mereka (baca : bid’ah). Atau mungkin juga hari raya tersebut disyariatkan, namun setelah Islam datang, ajaran mereka dihapus dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ajaran Islam ini adalah ajaran untuk seluruh makhluk. Mengenai agama Islam yang mulia ini, Allah Ta’ala sendiri berfirman, وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imron [3] : 85) [Bagaimana Jika Menghadiri Perayaan Natal?] Adapun seorang muslim memenuhi undangan perayaan hari raya mereka, maka ini diharamkan. Karena perbuatan semacam ini tentu saja lebih parah daripada cuma sekedar memberi ucapan selamat terhadap hari raya mereka. Menghadiri perayaan mereka juga bisa jadi menunjukkan bahwa kita ikut berserikat dalam mengadakan perayaan tersebut. [Bagaimana Hukum Menyerupai Orang Nashrani dalam Merayakan Natal?] Begitu pula diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan (yang disimbolkan dengan ‘santa clause’ yang berseragam merah-putih, lalu membagi-bagikan hadiah, pen) atau sengaja meliburkan kerja (karena bertepatan dengan hari natal). Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim mengatakan, “Menyerupai orang kafir dalam sebagian hari raya mereka bisa menyebabkan hati mereka merasa senang atas kebatilan yang mereka lakukan. Bisa jadi hal itu akan mendatangkan keuntungan pada mereka karena ini berarti memberi kesempatan pada mereka untuk menghinakan kaum muslimin.” -Demikian perkataan Syaikhul Islam- Barangsiapa yang melakukan sebagian dari hal ini maka dia berdosa, baik dia melakukannya karena alasan ingin ramah dengan mereka, atau supaya ingin mengikat persahabatan, atau karena malu atau sebab lainnya. Perbuatan seperti ini termasuk cari muka (menjilat), namun agama Allah yang jadi korban. Ini juga akan menyebabkan hati orang kafir semakin kuat dan mereka akan semakin bangga dengan agama mereka. Allah-lah tempat kita meminta. Semoga Allah memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka. Semoga Allah memberikan keistiqomahan pada kita dalam agama ini. Semoga Allah menolong kaum muslimin atas musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Kuat lagi Maha Mulia. Fatwa Kedua – Berkunjung Ke Tempat Orang Nashrani untuk Mengucapkan Selamat Natal pada Mereka Masih dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah dari Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 3/29-30, no. 405. Syaikh rahimahullah ditanya : Apakah diperbolehkan pergi ke tempat pastur (pendeta), lalu kita mengucapkan selamat hari raya dengan tujuan untuk menjaga hubungan atau melakukan kunjungan? Beliau rahimahullah menjawab : Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat (salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167) Adapun dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkunjung ke tempat orang Yahudi yang sedang sakit ketika itu, ini dilakukan karena dulu ketika kecil, Yahudi tersebut pernah menjadi pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala Yahudi tersebut sakit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya dengan maksud untuk menawarkannya masuk Islam. Akhirnya, Yahudi tersebut pun masuk Islam. Bagaimana mungkin perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengunjungi seorang Yahudi untuk mengajaknya masuk Islam, kita samakan dengan orang yang bertandang ke non muslim untuk menyampaikan selamat hari raya untuk menjaga hubungan?! Tidaklah mungkin kita kiaskan seperti ini kecuali hal ini dilakukan oleh orang yang jahil dan pengikut hawa nafsu. Fatwa Ketiga –  Merayakan Natal Bersama Fatwa berikut adalah fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi)  no. 8848. Pertanyaan : Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syar’i yang membolehkan hal ini? Jawab : Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini  termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah [5] : 2) Semoga Allah memberi taufik pada kita. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikut dan sahabatnya. Ketua Al Lajnah Ad Da’imah : Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz Kesimpulan Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik beberapa kesimpulan : Pertama, Kita –kaum muslimin- diharamkan menghadiri perayaan orang kafir termasuk di dalamnya adalah perayaan Natal. Bahkan mengenai hal ini telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia sebagaimana dapat dilihat dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 1981. Kedua, Kaum muslimin juga diharamkan mengucapkan ‘selamat natal’ kepada orang Nashrani dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim. Jadi, cukup ijma’ kaum muslimin ini sebagai dalil terlarangnya hal ini. Yang menyelisihi ijma’ ini akan mendapat ancaman yang keras sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”(QS. An Nisa’ [4] : 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka. Oleh karena itu, yang mengatakan bahwa Al Qur’an dan Hadits tidak melarang mengucapkan selamat hari raya pada orang kafir, maka ini pendapat yang keliru. Karena ijma’ kaum muslimin menunjukkan terlarangnya hal ini. Dan ijma’ adalah sumber hukum Islam, sama dengan Al Qur’an dan Al Hadits. Ijma’ juga wajib diikuti sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat 115 di atas karena adanya ancaman kesesatan jika menyelisihinya. Ketiga, jika diberi ucapan selamat natal, tidak perlu kita jawab (balas) karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta’ala. Keempat, tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir untuk mengucapkan selamat hari raya. Kelima, membantu orang Nashrani dalam merayakan Natal juga tidak diperbolehkan karena ini termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Keenam, diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan dalam rangka mengikuti orang kafir pada hari tersebut. Demikianlah beberapa fatwa ulama mengenai hal ini. Semoga kaum muslimin diberi taufiko oleh Allah untuk menghindari hal-hal yang terlarang ini. Semoga Allah selalu menunjuki kita ke jalan yang lurus dan menghindarkan kita dari berbagai penyimpangan. Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam. — Diselesaikan pada siang hari, di rumah mertua tercinta, Panggang-Gunung Kidul, 18 Dzulhijah 1429 H Penyusun: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Anda Muslim Masih Mengucapkan Selamat Natal? Hukum Menghadiri Undangan Natal Tagsfatwa ulama natal

Do’a Agar Baik dalam Amalan Akhir

Do’a sederhana yang sudah sepatutnya kita hafal dan amalkan karena begitu ringkas namun kandungannya amat mendalam. Inilah do’a agar baik dalam amalan akhir. Do’a tersebut adalah: اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ Allahumma ahsin ‘aqibatanaa fil umuuri kullihaa, wa ajirnaa min khizyid dunyaa wa ‘adzabil akhiroh. (Ya Allah, baguskanlah setiap akhir urusan kami, dan selamatkanlah dari kebinasaan di dunia dan dari siksa akhirat)[1] Penjelasan: Maksud do’a “Allahumma ahsin ‘aqibatanaa fil umuuri kullihaa” adalah Ya Allah jadikanlah setiap urusan kami itu baik dan thoyib. Karena setiap amalan tergantung pada akhirnya. Maka jadikanlah setiap amalan kami itu baik, diridhoi oleh-Mu, tetapkanlah kami terus dalam keadaan baik sehingga kami kembali pada-Mu dalam keadaan yang paling baik. Sedangkan penggalan do’a “ajirnaa min khizyid dunyaa”, selamatkanlah kami dari kebinasaan di dunia yaitu musibah, berbagai tipu daya, kejelekan dan kehinaan di dalamnya. Penggalan do’a yan terakhir “wa ‘adzabil akhiroh”, selamatkanlah kami dari seluruh siksa di akhirat karena kalimatnya adalah umum (sebab adanya idhofah pada isim jenis), artinya mencakup seluruh siksaan yang ada di akhirat. Do’a ini mengandung permintaan agar diberi keselamatan, juga rasa aman dari segala sisi. Karena barangsiapa yang terselamatkan dari kehinaan dunia dan siksa di akhirat, maka ia telah mendapatkan kebaikan besar di dunia negeri. Jika terselamatkan, berarti ia selamat dari segala kejelekan. Do’a ini benar-benar adalah do’a yang jawami’ul kalim (ringkas, syarat makna, mencakup berbagai hal). *** Semoga do’a sederhana ini bisa kita amalkan agar kita memperoleh keselamatan di setiap saat, di setiap tempat di negeri ini dan di akhirat kelak. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared at night on 7th Muharram 1432 (13/12/2010) in Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Khutbah Jumat: 3 Amalan di Akhir Ramadhan [1] HR. Ahmad 4: 181. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth, periwayat hadits ini tsiqoh kecuali Ayyub bin Maysaroh. Telah meriwayatkannya dua orang dan Ibnu Hibban menyebutkannya dalam ats tsiqoot. Sedangkan Busr bin Arthoh terdapat perselisihan akan shahihnya.

Do’a Agar Baik dalam Amalan Akhir

Do’a sederhana yang sudah sepatutnya kita hafal dan amalkan karena begitu ringkas namun kandungannya amat mendalam. Inilah do’a agar baik dalam amalan akhir. Do’a tersebut adalah: اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ Allahumma ahsin ‘aqibatanaa fil umuuri kullihaa, wa ajirnaa min khizyid dunyaa wa ‘adzabil akhiroh. (Ya Allah, baguskanlah setiap akhir urusan kami, dan selamatkanlah dari kebinasaan di dunia dan dari siksa akhirat)[1] Penjelasan: Maksud do’a “Allahumma ahsin ‘aqibatanaa fil umuuri kullihaa” adalah Ya Allah jadikanlah setiap urusan kami itu baik dan thoyib. Karena setiap amalan tergantung pada akhirnya. Maka jadikanlah setiap amalan kami itu baik, diridhoi oleh-Mu, tetapkanlah kami terus dalam keadaan baik sehingga kami kembali pada-Mu dalam keadaan yang paling baik. Sedangkan penggalan do’a “ajirnaa min khizyid dunyaa”, selamatkanlah kami dari kebinasaan di dunia yaitu musibah, berbagai tipu daya, kejelekan dan kehinaan di dalamnya. Penggalan do’a yan terakhir “wa ‘adzabil akhiroh”, selamatkanlah kami dari seluruh siksa di akhirat karena kalimatnya adalah umum (sebab adanya idhofah pada isim jenis), artinya mencakup seluruh siksaan yang ada di akhirat. Do’a ini mengandung permintaan agar diberi keselamatan, juga rasa aman dari segala sisi. Karena barangsiapa yang terselamatkan dari kehinaan dunia dan siksa di akhirat, maka ia telah mendapatkan kebaikan besar di dunia negeri. Jika terselamatkan, berarti ia selamat dari segala kejelekan. Do’a ini benar-benar adalah do’a yang jawami’ul kalim (ringkas, syarat makna, mencakup berbagai hal). *** Semoga do’a sederhana ini bisa kita amalkan agar kita memperoleh keselamatan di setiap saat, di setiap tempat di negeri ini dan di akhirat kelak. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared at night on 7th Muharram 1432 (13/12/2010) in Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Khutbah Jumat: 3 Amalan di Akhir Ramadhan [1] HR. Ahmad 4: 181. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth, periwayat hadits ini tsiqoh kecuali Ayyub bin Maysaroh. Telah meriwayatkannya dua orang dan Ibnu Hibban menyebutkannya dalam ats tsiqoot. Sedangkan Busr bin Arthoh terdapat perselisihan akan shahihnya.
Do’a sederhana yang sudah sepatutnya kita hafal dan amalkan karena begitu ringkas namun kandungannya amat mendalam. Inilah do’a agar baik dalam amalan akhir. Do’a tersebut adalah: اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ Allahumma ahsin ‘aqibatanaa fil umuuri kullihaa, wa ajirnaa min khizyid dunyaa wa ‘adzabil akhiroh. (Ya Allah, baguskanlah setiap akhir urusan kami, dan selamatkanlah dari kebinasaan di dunia dan dari siksa akhirat)[1] Penjelasan: Maksud do’a “Allahumma ahsin ‘aqibatanaa fil umuuri kullihaa” adalah Ya Allah jadikanlah setiap urusan kami itu baik dan thoyib. Karena setiap amalan tergantung pada akhirnya. Maka jadikanlah setiap amalan kami itu baik, diridhoi oleh-Mu, tetapkanlah kami terus dalam keadaan baik sehingga kami kembali pada-Mu dalam keadaan yang paling baik. Sedangkan penggalan do’a “ajirnaa min khizyid dunyaa”, selamatkanlah kami dari kebinasaan di dunia yaitu musibah, berbagai tipu daya, kejelekan dan kehinaan di dalamnya. Penggalan do’a yan terakhir “wa ‘adzabil akhiroh”, selamatkanlah kami dari seluruh siksa di akhirat karena kalimatnya adalah umum (sebab adanya idhofah pada isim jenis), artinya mencakup seluruh siksaan yang ada di akhirat. Do’a ini mengandung permintaan agar diberi keselamatan, juga rasa aman dari segala sisi. Karena barangsiapa yang terselamatkan dari kehinaan dunia dan siksa di akhirat, maka ia telah mendapatkan kebaikan besar di dunia negeri. Jika terselamatkan, berarti ia selamat dari segala kejelekan. Do’a ini benar-benar adalah do’a yang jawami’ul kalim (ringkas, syarat makna, mencakup berbagai hal). *** Semoga do’a sederhana ini bisa kita amalkan agar kita memperoleh keselamatan di setiap saat, di setiap tempat di negeri ini dan di akhirat kelak. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared at night on 7th Muharram 1432 (13/12/2010) in Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Khutbah Jumat: 3 Amalan di Akhir Ramadhan [1] HR. Ahmad 4: 181. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth, periwayat hadits ini tsiqoh kecuali Ayyub bin Maysaroh. Telah meriwayatkannya dua orang dan Ibnu Hibban menyebutkannya dalam ats tsiqoot. Sedangkan Busr bin Arthoh terdapat perselisihan akan shahihnya.


Do’a sederhana yang sudah sepatutnya kita hafal dan amalkan karena begitu ringkas namun kandungannya amat mendalam. Inilah do’a agar baik dalam amalan akhir. Do’a tersebut adalah: اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ Allahumma ahsin ‘aqibatanaa fil umuuri kullihaa, wa ajirnaa min khizyid dunyaa wa ‘adzabil akhiroh. (Ya Allah, baguskanlah setiap akhir urusan kami, dan selamatkanlah dari kebinasaan di dunia dan dari siksa akhirat)[1] Penjelasan: Maksud do’a “Allahumma ahsin ‘aqibatanaa fil umuuri kullihaa” adalah Ya Allah jadikanlah setiap urusan kami itu baik dan thoyib. Karena setiap amalan tergantung pada akhirnya. Maka jadikanlah setiap amalan kami itu baik, diridhoi oleh-Mu, tetapkanlah kami terus dalam keadaan baik sehingga kami kembali pada-Mu dalam keadaan yang paling baik. Sedangkan penggalan do’a “ajirnaa min khizyid dunyaa”, selamatkanlah kami dari kebinasaan di dunia yaitu musibah, berbagai tipu daya, kejelekan dan kehinaan di dalamnya. Penggalan do’a yan terakhir “wa ‘adzabil akhiroh”, selamatkanlah kami dari seluruh siksa di akhirat karena kalimatnya adalah umum (sebab adanya idhofah pada isim jenis), artinya mencakup seluruh siksaan yang ada di akhirat. Do’a ini mengandung permintaan agar diberi keselamatan, juga rasa aman dari segala sisi. Karena barangsiapa yang terselamatkan dari kehinaan dunia dan siksa di akhirat, maka ia telah mendapatkan kebaikan besar di dunia negeri. Jika terselamatkan, berarti ia selamat dari segala kejelekan. Do’a ini benar-benar adalah do’a yang jawami’ul kalim (ringkas, syarat makna, mencakup berbagai hal). *** Semoga do’a sederhana ini bisa kita amalkan agar kita memperoleh keselamatan di setiap saat, di setiap tempat di negeri ini dan di akhirat kelak. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared at night on 7th Muharram 1432 (13/12/2010) in Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Khutbah Jumat: 3 Amalan di Akhir Ramadhan [1] HR. Ahmad 4: 181. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth, periwayat hadits ini tsiqoh kecuali Ayyub bin Maysaroh. Telah meriwayatkannya dua orang dan Ibnu Hibban menyebutkannya dalam ats tsiqoot. Sedangkan Busr bin Arthoh terdapat perselisihan akan shahihnya.

Salah Kaprah Tentang Hajr (Boikot) terhadap Ahlul Bid’ah (Seri 3): Adab Mengkritik Diantara Ahlus Sunnah

Hajr yang menimbulkan maslahat merupakan ibadah. Karena ia adalah ibadah, maka harus dikerjakan secara ikhlas karena Allah. Diantara ciri orang yang ikhlash ketika melakukan hajr adalah keinginan agar saudaranya yang sedang di-hajr kembali kepada kebaikan dan meninggalkan kesalahan atau kebid’ahannya. Jika niatnya memang demikian, tentunya ia akan menggunakan cara terbaik agar tujuannya tercapai. Begitu juga tatkala mengingatkan saudaranya dari kesalahan (men-tahdzir), dia berusaha untuk menggunakan cara terbaik agar saudaranya kembali kepada kebenaran.Maka jelaslah bagi kita kesalahan sebagian orang yang menerapkan tahdzir dengan gaya yang konyol dan bahasa yang orang awam saja malu untuk menggunakannya, apalagi seorang da’i Ahlus Sunnah. Sebagaimana kita dengar ada sebagian orang yang menggelari saudaranya dengan “kecoak”, “ahli hadats” (plesetan dari ahli hadits), “pramuka”, “gelandangan dakwah”, “anak ingusan”, “Fulan andurjana” plesetan dari “Andirja” dan segudang gelaran konyol lainnya.Padahal Allah berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia,وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ“Dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.” (al-Hujuraat: 11) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata, “Maksudnya, janganlah salah seorang dari kalian mencela saudaranya dan memberi gelaran kepada saudaranya tersebut dengan gelaran yang dia sendiri tidak suka jika dia digelari demikian.” (Taisir al-Kariimir Rahmaan, hal 108)Renungkan kisah berikut: ‘Aisyah berkata, “Seorang yahudi masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: ‘As-Saam ‘alaik’ (artinya: semoga engkau binasa. Mereka mengganti ucapan salam “as-salaam ‘alaik” dengan lafazh di atas). Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Wa ‘alaik’ (begitu juga engkau).”Aisyah melanjutkan, “Maka aku pun berkeinginan untuk bicara (dalam rangka membalas orang yahudi tersebut, pen), namun aku mengetahui kebencian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap hal itu. Lalu masuklah orang yahudi yang lain dan mengucapkan (perkataan yang sama), ‘Semoga engkau binasa.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab (dengan jawaban yang sama), ‘Begitu juga engkau.’ Maka aku pun (kembali) berkeinginan untuk bicara, namun aku mengetahui kebencian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap hal itu. Kemudian masuklah orang yahudi yang ketiga dan mengucapkan (perkataan yang sama), ‘Semoga engkau binasa,’ maka aku tidak dapat bersabar lagi, hingga aku pun berkata,“Semoga engkau binasa dan mendapat kemurkaan serta laknat Allah, wahai saudara-saudara kera dan babi. Apakah kalian memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sebagaimana salam Allah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?!”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya Allah tidak suka kekejian dan perkataan yang keji. Mereka telah mengucapkan suatu perkataan, maka kita pun sudah membalas perkataan tersebut, “Begitu juga kalian”. Sesungguhnya kaum yahudi adalah kaum pendengki, dan mereka tidak pernah dengki sebagaimana kedengkian mereka kepada kita dalam hal salam dan (ucapan) aamiin.”  (HR Al-Bukhari (V/2349) no (6032), Muslim (IV/1707) no (2166), dan Ibnu Khuzaimah (I/288) no (574). Ini adalah lafazh Ibnu Khuzaimah.)Di dalam riwayat al-Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,مَهْلًا يَا عائشةُ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي الأَمْرِ كُلِّهِ“Perlahan wahai ‘Aisyah, sesungguhnya Allah menyukai kelembutan dalam semua perkara.” (HR Al-Bukhari V/2349 no 6032)Perhatikan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur ‘Aisyah karena sikap keras yang timbul dari ‘Aisyah kepada orang yahudi tersebut. Padahal ‘Aisyah adalah shiddiiqah binti ash-Shiddiiq, Ummul Mukminin, sementara yang dicelanya adalah orang Yahudi, bukan muslim, yang bahkan melakukan keburukan yang sangat, berupa doa kematian terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ditambah lagi, ‘Aisyah mencela orang Yahudi tersebut dalam rangka membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kandungan ucapan ‘Aisyah tatkala mencela orang yahudi tersebut pun benar, bahkan terdapat dalam al-Qur-an. Meskipun demikian, ternyata hal ini diperingatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bukan karena isi perkataan Aisyah yang tidak benar, namun karena cara ‘Aisyah yang tidak semestinya. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengkritik isi perkataan ‘Aisyah.Ibnu Hajar berkata, “Tampaknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin agar lisan Aisyah tidak terbiasa dengan perkataan yang jelek, atau beliau mengingkari Aisyah karena sikapnya yang berlebih-lebihan dalam mencela” (Fat-hul Baari(XI/43)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Yahudi berhak untuk dilaknat, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarang Aisyah untuk melaknat mereka (tatkala itu)” (Fatawa Al-Haram An-Nabawi, kaset no 42 side A)Hendaknya saudara-saudara kita “para pencela” atau “para penggelar”  menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut sebelum mereka mencuatkan “gelar-gelar” yang jelek kepada saudara-saudaranya:1.  Apakah mereka lebih utama dibandingkan ‘Aisyah?2.  Apakah saudara-saudara mereka yang dicela tersebut lebih buruk dari orang Yahudi?3.  Apakah kesalahan saudara-saudara mereka tersebut -kalau pun memang benar-benar terbukti salah- lebih berat daripada perkataan ketiga orang Yahudi tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Semoga engkau binasa”?4.  Apakah “gelar-gelar” atau tuduhan-tuduhan yang mereka berikan kepada saudara-saudara mereka memang benar demikian adanya, sebagaimana benarnya perkataan Aisyah kepada orang Yahudi tersebut?Sebelum mencuatkan “gelar-gelar” tersebut pernahkah mereka memikirkan bagaimana sekiranya mereka yang berada pada posisi saudara mereka yang mereka tahdzir atau hajr, apakah mereka akan sadar dan kembali kepada kebenaran jika mereka yang digelari dengan gelaran-gelaran yang konyol tersebut di tengah-tengah khalayak ramai? Pernahkah hal ini pernah terbetik dalam hati mereka, sebagai implementasi dari hadits:لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga dia menyukai (menginginkan) bagi saudaranya apa yang dia sukai bagi dirinya sendiri.” (HR Bukhari (13) dan Muslim (45))Sangat disesalkan, yang terjadi justru sebaliknya. Jika saudara mereka bersalah, maka jadi bahan tertawaan, bukannya bersedih karena saudara mereka terjatuh dalam kesalahan. Selanjutnya jika saudara mereka menampakkan tanda-tanda kembali kepada kebenaran, maka akan dicurigai dan dituduh dengan tuduhan yang beraneka ragam. Ini adalah indikasi bahwa hajr yang dilakukan bukan karena Allah, tetapi karena menuruti hawa nafsu. Lalu amalan ini dihiasi oleh setan, sehingga pelakunya menganggap apa yang dilakukan oleh hawa nafsunya adalah ketaatan kepada Allah. Hal seperti ini sering kali terjadi, sebagaimana perkataan Ibnu Taimiyyah, “Barangsiapa yang menerapkan hajr karena hawa nafsunya, atau menerapkan hajr yang tidak diperintahkan untuk dilakukan, maka dia telah keluar dari hajr yang syar’i. Betapa banyak manusia melakukan apa yang diinginkan hawa nafsunya, tetapi mereka mengira bahwa mereka melakukannya karena Allah.” (Majmuu’ al-Fatawa (XXVIII/203-210).Ibnu Syaikh Al-Hazzamiyin berkata, “Ilmu ini (menjelaskan dan membantah kesesatan pihak yang lain-pen) hukumnya haram bagi orang yang berkeinginan untuk menjatuhkan harga diri manusia dalam rangka memuaskan kehendaknya yang rusak atau untuk mendukung hawa nafsu yang diikuti. Dan ilmu ini hukumnya mubah (boleh) bahkan mustahab bagi orang yang hendak menjaga dirinya agar tidak terpengaruh kesalahan-kesalahan dan terjerumus dalam ketergelinciran. Ilmu ini tidak boleh dan tidak mustahab bagi orang yang hanya ingin mencela dan mengejek-ngejek. Sehingga menjadikan pembicaran kesalahan orang lain sebagai bahan tertawaan dan candaan bukan sebagai sarana untuk mengenal kesalahan (agar tidak terjerumus) dan sebagai pelajaran. Akhirnya ia pun mengungkap tirai yang menutup kesalahan-kesalahan orang lain tanpa niat yang benar. Padahal setiap amalan tergantung niatnya, dan setiap orang memperoleh balasan sesuai dengan niatnya.” (Rihlatu Al-Imam… hal 16).Akibat gaya-gaya konyol mereka tersebut, sebagian orang yang dinasehati justru semakin menjadi-jadi, disebabkan hilangnya kepercayaan kepada mereka, bahkan menimbulkan permusuhan.Adab Memberi Nasehat (Kritikan)Allah telah menjelaskan metode yang terbaik bagi hamba-hamba-Nya yang ingin menasehati saudara mereka:﴿وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوّاً مُبِيناً{“Dan katakanlah pada hamba-hamba-Ku, ‘Hendaknya mereka mengucapkan perkatan yang paling baik’. Sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan diantara mereka, sesungguhnya setan adalah musuh yang  nyata bagi manusia.” (al-Israa’: 53)Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata, “…hendaknya engkau memilih lafazh yang baik, sudah cukup? Belum cukup. Hendaknya engkau memilih lafazh atau perkataan yang paling baik, karena Allah memerintahkan hal itu.” (Dari ceramah beliau yang berjudul Huquuqul Ukhuwwah) Mengapa? Karena setan sangat berambisi untuk menimbulkan perselisihan antara kaum muslimin pada umumnya, terlebih lagi di kalangan orang-orang yang bertauhid.Ibnu Taimiyyah berkata, “Semua ini (menjelaskan kesalahan dan bahaya pelaku kemaksiatan dan ahlul bid’ah) harus ditunaikan dalam bentuk nasehat dan dengan tujuan mengharapkan wajah Allah, bukan karena memuaskan hawa nafsunya kepada orang lain. Misalnya ada permusuhan yang terjadi antara mereka berdua karena dunia, atau karena hasad, atau saling membenci, atau karena memperebutkan kepemimpinan, lalu iapun menyebutkan kesalahan-kesalahannya dengan menampakan seakan-akan sedang menasehati, padahal maksud dalam batinya adalah untuk memuaskan nafsunya. Ini merupakan perbuatan syaitan dan ((Amalan itu sesuai dengan niatnya, dan bagi setiap orang apa yang diniatkannya)). Akan tetapi hendaknya tujuan dari pemberi nasehat adalah agar Allah meluruskan orang tersebut, dan agar Allah menghindarkan kaum muslimin dari kejelekannya baik dalam perkara-perkara dunia mereka maupun akhirat mereka” (Majmu’ Fatawa XXVIII/221).Berikut ini fatwa Syaikh Ibnu Baaz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin tentang adab mengkritik dan menasehati:Fatwa Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah, beliau berkata : Metode Mengkritik Dan Mengoreksi Di Kalangan Para Da’i (Ahlus Sunnah) (Majmuu’ Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah (VII/316-321). Fatwa ini juga disebarkan melalui koran al-Jaziirah, ar-Riyaadh, dan asy-Syarq al-Awshath pada hari sabtu tanggal 22/6/1412 H. Yang dimaksudkan di sini adalah para da’i Ahlus Sunnah sebagaimana yang akan disebutkan dalam isi fatwa) “Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, dan semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Nabi yang terpercaya, juga bagi keluarganya dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti sunnahnya hingga hari kiamat. Amma ba’d:Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat adil dan kebaikan serta melarang kezhaliman, melanggar hak orang lain dan permusuhan. Allah telah mengutus Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallamdengan membawa perkara yang telah diemban oleh seluruh Rasul, yaitu dakwah kepada tauhid dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah semata. Allah memerintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan keadilan dan melarang beliau untuk mengerjakan lawan dari keadilan, berupa peribadahan kepada selain Allah, perpecahan, perceraiberaian dan pelanggaran hak-hak para hamba.Di masa ini telah tersebar bahwa banyak orang yang dikenal dengan ilmu dan dakwah kepada kebaikan terjatuh dalam pencelaan terhadap harkat dan martabat banyak saudara-saudara mereka -yaitu para da’i yang sudah dikenal-. Mereka juga mencela kehormatan para penuntut ilmu, para da’i dan penceramah. Mereka melakukan demikian secara sembunyi-sembunyi di majelis-majelis mereka. Dan terkadang mereka merekam pembicaraan tersebut dalam kaset-kaset yang disebarkan di masyarakat. Terkadang pula mereka melakukannya secara terang-terangan pada pengajian-pengajian umum di masjid-masjid. Metode yang mereka tempuh ini menyelisihi perintah Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari banyak sisi:PertamaMetode ini merupakan pelanggaran hak-hak kaum muslimin, bahkan pelanggaran terhadap hak-hak orang-orang yang spesial yaitu para penuntut ilmu dan para da’i yang telah mengorbankan usaha mereka dalam rangka memberi wejangan kepada masyarakat, membimbing mereka, dan membenarkan aqidah serta manhaj mereka. Mereka juga telah bersusah payah untuk mengatur pelajaran-pelajaran dan pengajian-pengajian serta menulis buku-buku yang bermanfaat.KeduaMetode ini memecahkan persatuan kaum muslimin dan merobek barisan mereka. Padahal kaum muslimin sangat membutuhkan persatauan dan menjauhi perceraiberaian dan perpecahan, juga banyaknya qiil wa qaal (isu) di antara mereka. Terlebih lagi para da’i yang dicela termasuk kalangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang dikenal memerangi bid’ah dan khurafat, menghadang orang-orang yang menyeru kepada bid’ah dan khurafat, serta mengungkap dan membongkar rencana-rencana jahat berikut makar mereka.Kami tidak melihat adanya kemaslahatan dari perbuatan seperti ini kecuali bagi musuh-musuh Islam dari kalangan orang-orang kafir dan munafik atau dari kalangan ahli bid’ah, dan kesesatan yang senantiasa menunggu-nunggu kesempatan.KetigaPerbuatan seperti ini membantu orang-orang yang memiliki tujuan-tujuan buruk dari kalangan sekuler, para pengikut paham barat, kalangan atheis, dan lain-lain, yang terkenal suka mencela para da’i dan berdusta tentang mereka, serta suka memprovokasi untuk melawan para da’i, sebagaimana tercantum dalam berbagai buku dan rekaman mereka.Bukanlah termasuk hak persaudaraan Islamiyyah sikap mereka yang terburu-buru –dalam mencela para dai-. Hal ini membantu para musuh untuk menyerang saudara-saudara mereka dari kalangan para penuntut ilmu, da’i, dan lain-lain.KeempatPerbuatan ini menyebabkan rusaknya hati masyarakat umum, juga orang-orang khusus (para da’i dan yang semisalnya, pen), sekaligus menyebabkan laris dan tersebarnya kedustaan-kedustaan dan kabar-kabar yang tidak benar. Serta menyebabkan banyaknya ghibah dan namimah (adu domba) sekaligus membuka pintu-pintu keburukan selebar-lebarnya, karena lemahnya jiwa yang senang menyebarkan syubhat-syubhat serta mengobarkan fitnah sekaligus giat dalam mengganggu kaum mukminin tanpa sebab yang mereka perbuat.KelimaKebanyakan perkataan yang dilontarkan (baik berupa tuduhan maupuan celaan, pen) sama sekali tidak benar, namun hanya merupakan persangkaan-persangkaan keliru yang dihiasi oleh setan kepada para pengucapnya. Setan memperdaya mereka dengan hal ini. Allah berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيراً مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضاً أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتاً فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain.” (al-Hujuraat: 12)Seorang mukmin hendaknya membawa perkataan saudaranya sesama muslim kepada makna yang paling baik. Sebagian Salaf berkata,لاَ تَظُنَّنَّ بِكَلِمَةٍ خَرَجَتْ مِنْ أَخِيْكَ سُوْءً وَأَنْتَ تَجِدُ لَهَا فِي الْخَيْرِ مَحْمَلاً“Janganlah sekali-kali engkau menyangka dengan prasangka yang buruk terhadap sebuah kalimat yang keluar dari (mulut) saudaramu, padahal kalimat tersebut masih bisa engkau bawa kepada (makna) yang baik.”KeenamApa-apa yang timbul dari hasil ijtihad sebagian ulama dan para penuntut ilmu dalam perkara-perkara yang masih diperbolehkan ijtihad di dalamnya, maka pelakunya tidaklah mendapatkan hukuman dan tidak pula dicela, apabila ia memang layak untuk berijtihad. Kalau ada orang lain yang menyelisihinya maka yang paling layak untuk dilakukan adalah berdiskusi dengan cara terbaik dalam rangka mencapai kebenaran dengan menempuh jalan terdekat. Hal ini untuk menolak was-was setan dan metode adu dombanya di antara kaum mukminin. Jika hal ini tidak bisa terlaksana dan seseorang memandang wajib menjelaskan penyimpangan maka hendaknya (1) penjelasan tersebut menggunakan ibarat yang paling baik dan yang paling halus, (2) tanpa sikap menyerang, melukai atau berlebih-lebihan dalam perkataan yang terkadang menyebabkan tertolaknya kebenaran dan berpaling dari kebenaran, (3) tanpa menyebutkan (nama) pelakunya, (4) atau menuduh mereka memiliki niat (buruk), atau manambah-nambah pembicaraan tanpa adanya alasan yang membenarkan hal itu.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata dalam perkara yang seperti ini,مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوْا كَذَا وَكَذَا“Mengapa suatu kaum mengucapkan ini dan itu…?”Nasehatku kepada saudara-saudaraku yang melakukan ghibah terhadap para da’i dan mencela kehormatan mereka adalah agar bertaubat kepada Allah dari perkara-perkara yang telah ditulis oleh tangan-tangan mereka, atau yang dilafazhkan oleh lisan-lisan mereka yang menyebabkan rusaknya hati sebagian para pemuda, memenuhi hati mereka dengan hasad dan dengki, serta menyibukkan mereka sehingga tidak menuntut ilmu yang bermanfaat. Hendaknya mereka bertaubat dari model dakwah mereka yang dipenuhi dengan qiil wa qaal (katanya… katanya…), bertaubat dari nukilan perkataan dari Fulan dan Fulan, mencari-cari perkara yang dianggap merupakan kesalahan orang lain, dan berusaha menjerat kesalahan-kesalahan tersebut. (Subhaanallah, seakan-akan Syaikh sedang membicarakan metode dakwah sebagian Ahlus Sunnah yang ada di Indonesia-pen)Sebagaimana juga saya menasehati mereka untuk menyebut kesalahan-kesalahan mereka dengan cara menulis atau selainnya, yang menunjukan bahwa mereka berlepas diri dari perbuatan-perbuatan seperti ini, sekaligus menghilangkan apa yang telah tertancap dalam otak orang-orang yang mendengarkan perkataan mereka. Hendaknya mereka bergerak menuju amalan-amalan yang membuahkan hasil yang baik, mendekatkan mereka kepada Allah, dan bermanfaat bagi para hamba.Hendaknya mereka menjauhi sikap tergesa-gesa dalam mengafirkan atau men-tafsiq dan men-tabdi’ orang lain tanpa penjelasan dan dalil. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaمَنْ قَالَ لأَخِيْهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا“Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya, “Wahai kafir,” maka ucapan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya.”(Muttafaq ‘alaih HR Al-Bukhari V/2263 no 6762; V/2264 no 5753, dan Muslim I/79 no 60)Merupakan perkara yang disyari’atkan bagi para penyeru kebenaran dan penuntut ilmu, apabila mereka tidak memahami perkataan ahli ilmu dan selainnya, maka hendaknya mereka merujuk kepada para ulama yang mu’tabar, bertanya kepada mereka agar menjelaskan perkara yang sebenarnya dengan jelas, sehingga mereka jadi mengetahui hakikat perkaranya yang benar, juga untuk menghilangkan keraguan dan syubhat yang terdapat dalam diri-diri mereka, sebagai cerminan dari firman Allah,وَإِذَا جَاءهُمْ أَمْرٌ مِّنَ الأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُواْ بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُوْلِي الأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلاَ فَضْلُ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاَتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلاَّ قَلِيلاًDan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri (ulama) di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut setan, kecuali sebagian kecil saja (di antaramu). (an-Nisaa’:83)Kepada Allah-lah kita memohon agar memperbaiki keadaan seluruh kaum muslimin dan menyatukan hati serta amalan mereka di atas ketakwaan. Semoga Allah memberi taufiq kepada seluruh ulama kaum muslimin, juga seluruh penyeru kebenaran untuk melakukan perkara yang diridhai oleh Allah dan bermanfaat bagi para hamba-Nya. Semoga Allah menyatukan kalimat mereka di atas petunjuk dan menjauhkan mereka dari sebab-sebab perpecahan dan perselisihan. Semoga Allah menolong kebenaran dan merendahkan kebatilan dengan perantaraan mereka, sesungguhnya Allah Maha Menguasai dan Maha Mampu untuk itu.Shalawat dan salam semoga Allah curahkan senantiasa kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabat beliau, juga orang-orang yang mengambil petunjuk beliau hingga datangnya hari Kiamat.”Pertanyaan: Beberapa minggu yang lalu telah keluar dari yang mulia (Syaikh Ibnu Baaz) penjelasan tentang metode mengkritik di antara para da’i. Sebagian orang menafsirkan penjelasan tersebut dengan penafsiran yang beraneka ragam. Bagaimanakah pendapat yang mulia dalam hal ini?”Syaikh Ibnu Baaz menjawab: “Segala puji bagi Allah, dan semoga shalawat serta salam tercurahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang mengambil petunjuknya. Amma ba’d:Mengenai penjelasan yang disebutkan oleh penanya, maka kami maksudkan agar penjelasan tersebut menjadi nasehat bagi saudara-saudaraku, baik para ulama maupun para da’i, agar kritikan mereka terhadap kesalahan saudara-saudara mereka yang timbul dalam perkataan, seminar, atau pengajian, hendaknya kritikan mereka sifatnya membangun, jauh dari tindakan melukai dan menyebutkan nama pelaku. Sebab hal ini dapat menyebabkan permusuhan dan sengketa di antara semuanya.Merupakan adat dan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila sampai kepada beliau perbuatan sebagian sahabat yang menyelisihi syari’at, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengingatkan hal itu dengan sabda beliau,مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوْا كَذَا وَكَذَا“Mengapa suatu kaum mengucapkan ini dan itu…?”Selanjutnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjelaskan perkara yang sesuai dengan syari’at.Diantara contoh peristiwanya adalah pernah sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa sebagian orang berkata, “Adapun aku, maka akan shalat terus-menerus dan tidak tidur.” Lalu yang lain berkata, “Adapun aku, maka akan puasa terus-menerus dan tidak berbuka.” Selainnya lagi berkata, “Adapun aku, maka tidak akan menikahi wanita.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkhutbah kepada manusia. Beliau memuji Allah, lalu berkata, “Mengapa suatu kaum mengucapkan ini dan itu…?! Padahal aku shalat dan aku tidur, aku berpuasa dan aku berbuka, serta aku menikahi para wanita. Barangsiapa yang membenci Sunnahku maka bukan termasuk golonganku.”Maksud saya adalah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; bahwa (bentuk) peringatan hendaknya mengikuti perkataan seperti ini, “Sebagian orang telah mengatakan demikian…; sebagian orang mengucapkan demikian; yang benar adalah begini; yang wajib adalah ini….” Kritikan tersebut tanpa disertai adanya tajrih (tindakan melukai) kepada individu tertentu, tetapi termasuk bab penjelasan perkara yang disyari’atkan. Dengan demikian, akan tetap terjaga sikap saling mencintai dan menyayangi di antara saudara-saudaraku dan antara para da’i serta antara para ulama.Penjelasan saya itu bukan ditujukan untuk orang-orang tertentu, namun bersifat umum, yaitu untuk seluruh da’i dan para ulama, baik di dalam negara Arab Saudi maupun di luar Arab Saudi.Nasehat saya bagi seluruhnya, hendaknya pembicaraan tentang nasehat atau kritikan itu dilakukan secara ibham –menyamarkan pelakunya- tanpa men-ta’yin -tanpa mengindentifikasi pelaku tertentu-, karena maksudnya adalah mengingatkan dari kesalahan dan kekeliruan, serta menjelaskan kebenaran dan al-haqq yang diperlukan, tanpa dibutuhkan tindakan melukai Fulan dan Fulan. Semoga Allah memberi taufiq kepada seluruhnya.” (Majmuu’ Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah, vol. VII. Fatwa ini disebarkan melalui koran-koran harian al-Jaziirah, ar-Riyaadh, asy-Syarq al-Awsath pada hari sabtu tanggal 22/6/1412 H)Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah juga berkata, “Hendaknya yang menjadi tujuan adalah menjelaskan kebenaran dan kebatilan tanpa perlu menyebutkan nama orang yang dinukil kecuali dalam kondisi darurat yang mengharuskan penyebutan orang tersebut.” (Majmuu’ Fataawa wa Maqaalaat Ibn Baaz  VIII/242)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika didapati di antara kalian ada orang yang lisannya lepas dalam membicarakan para ulama, maka nasehati dan peringatkanlah ia. Katakanlah kepadanya, ‘Bertakwalah kepada Allah, engkau tidak diperintahkan untuk beribadah dengan cara seperti ini. Apakah faedah dari ucapanmu, ‘Si Fulan ada kesalahan ini dan itu?’ Namun hendaknya engkau berkata, ‘Perkataan ini kesalahannya adalah ini dan itu’, tanpa menyebutkan nama pelakunya.’Namun terkadang merupakan perkara yang afdhal jika kita menyebutkan nama si pelaku berikut kesalahan-kesalahannya, agar masyarakat tidak terperdaya olehnya. Namun tidak selalu yang demikian dalam berbagai pengajian…. Penyebutan pelaku hukumnya boleh apabila dalam keadaan darurat. Jika tidak, maka yang terpenting adalah membantah pendapat yang batil (bukan menyebutkan pelakunya, pen).” (Syarh al-Arba’iin an-Nawawiyyah, hal 317, penjelasan hadits no 28)Hal ini tidak sebagaimana implementasi sebagian orang yang menjadikan penyebutan individu, yang mereka itu adalah saudara-saudaranya sendiri, di majelis-majelis umum, ketika mengkritik kesalahan sebagai hukum asal dalam dakwah. Bahkan mungkin ketika dalam keadaan darurat barulah mereka tidak menyebutkan nama-nama saudaranya yang melakukan kesalahan.Kalaupun harus menyebutkan nama –misalnya karena kesalahannya telah tersebar dan tidak tercapai manfaat tahdzir kecuali dengan menyebut namanya- maka jika diketahui bahwa seseorang yang bersalah (yang terjatuh dalam bid’ah) tersebut dikenal sebagai orang yang selalu mencari kebenaran dan dia telah berijtihad (berusaha) mencapai kebenaran namun terjatuh dalam kesalahan maka ia tetap dikritik dan disebutkan namanya namun kritikan tersebut tidak boleh dalam bentuk pencelaan dan menjatuhkan harga dirinya.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyebutkan sejumlah sebab tentang tidak perlunya mengidentifikasi pelaku tertentu dalam membantah suatu pernyataan atau pendapat yang salah, diantaranya:1.    Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Pembicaraan mengenai individu tertentu terkadang menimbulkan tahazzub (hizbiyyah, kebanggaan golongan) dan ta’asshub (fanatisme). Dan yang wajib untuk dilakukan, hendaknya kita mengkaitkan permasalahan dengan sifat, bukan mengkaitkannya dengan individu tertentu. Kita katakan, “Barangsiapa yang berbuat demikian maka ia berhak mendapat hukum demikian.” Sama saja perbuatannya itu baik atau buruk. Namun, kalau kita ingin memberikan penilaian terhadap seseorang (taqwim), maka wajib bagi kita untuk menyebutkan kebaikan-kebaikannya berikut keburukan-keburukannya, karena inilah timbangan yang adil. Berbeda tatkala kita ingin men-tahdzir kesalahan seseorang, maka kita hanya menyebutkan kesalahannya saja. Karena kondisi tersebut adalah kondisi tahdzir. Pada kondisi tahdzir, bukanlah merupakan sikap yang bijaksana untuk menyebutkan kebaikan. Sebab jika disebutkan kebaikan, maka si pendengar akan menjadi bimbang…. Barangsiapa yang ingin melakukan tahdzir dari suatu kesalahan, maka ia menyebutkan kesalahan tersebut, jika memungkinkan untuk tidak menyebutkan pelaku kesalahan, maka itulah yang terbaik. Karena tujuannya adalah memberi petunjuk kepada masyarakat ” (Dari kaset Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (67), side A)2.    Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Merupakan kebiasaan saya untuk sama sekali tidak menyebutkan nama seseorang… karena mengkaitkan permasalahan dengan sifat lebih baik daripada mengkaitkannya dengan individu. Jika engkau mengkaitkan suatu kesalahan dengan individu maka bisa jadi (suatu saat nanti) individu tersebut bertaubat dan kembali kepada Allah, sementara perkataanmu mengenai dirinya senantiasa tetap ada sampai hari kiamat.” (Dari kaset Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (98), side B)3.    Syaikh juga berkata, “…namun jika engkau menyebutkan sifat, maka sifat tersebut berlaku pada individu yang bersangkutan juga kepada selainnya (yang memiliki kesalahan serupa). Apabila Allah mentakdirkan ia mendapatkan hidayah maka ia akan selamat dari disebutkan namanya.” (Dari kaset Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (98), side B)Berkata Ibnu Taimiyyah, ((Wajib mentahdzir bid’ah-bid’ah tersebut meskipun hal itu mengharuskan untuk menyebutkan nama-nama mereka (para pelaku bid’ah tersebut), bahkan meskipun mereka tidaklah mengambil bid’ah-bid’ah tersebut dari seorang munafik akan tetapi mereka mengucapkan bid’ah-bid’ah tersebut karena menyangka bahwa bid’ah-bid’ah tersebut merupakan kebenaran, petunjuk, dan merupakan agama –padahal tidak demikian-. Maka wajib untuk menjelaskan keadaan bid’ah-bid’ah tersebut. Oleh karena itu wajib untuk menjelaskan kondisi orang yang salah dalam hadits dan periwayatannya, orang yang salah dalam pemikiran dan fatwa, orang yang salah dalam (praktek) zuhud dan ibadah meskipun seorang yang bersalah setelah berijtihad diampuni kesalahannya dan ia mendapat pahala karena ijtihadnya. Maka menjelaskan perkataan dan amal (yang benar) yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah adalah wajib, meskipun hal itu bertentangan dengan pendapat dan amal mujtahid yang keliru tersebut1.      Barangsiapa yang diketahui darinya kesungguhannya (ijtihadnya) yang masih dalam batasan yang diperbolehkan maka tidaklah boleh ia disebut dengan bentuk pencelaan dan menyatakannya berdosa, karena sesungguhnya Allah mengampuni kesalahannya. Bahkan yang wajib adalah berwala’ kepadanya, mencintainya karena keimanan dan ketakwaan yang terdapat pada dirinya. Serta wajib untuk menjalankan apa yang diwajibkan oleh Allah untuk menunaikan hak-haknya berupa pujiaan, doa untuknya, serta yang lainnya.2.      Jika diketahui (adanya) kemunafikan pada dirinya sebagaimana diketahui sifat kemunafikan pada sekelompok orang di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Abdullah bin Ubai dan Dzuwaih, dan demikian juga sebagaimana kaum muslimin mengetahui kemunafikan seluruh kaum Rofidhoh –Abdullah bin Saba’ dan yang semisalnya seperti Abdul Quddus bin Al-Hajjaj dan Muhammad bin Sa’id Al-Mashlub- maka yang seperti ini dijelaskan kemunafikan mereka.3.      Dan jika ia menampakan kebid’ahannya dan tidak diketahui apakah ia seorang munafik atau seorang mukmin yang bersalah maka dijelaskan (sekedar) apa yang diketahui darinya (tanpa dipuji atau dicela-pen). Maka tidak halal bagi seseorang untuk mengikuti apa yang ia tidak memiliki ilmu tentangnya. Tidak halal baginya untuk berbicara dalam pembahasan seperti ini kecuali dengan maksud untuk mencari wajah Allah, agar meninggikan kalimat Allah, dan agar agama seluruhnya adalah bagi Allah. Barangsiapa yang berbicara tentang hal ini tanpa ilmu atau berbicara dengan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan maka ia telah berdosa)) (Majmu’ Fatawa XXVIII/233-234)Berkata Ibnul Qoyyim, “Perbedaan antara nasehat dan gibah, tujuan dari nasehat adalah untuk memperingatkan seorang muslim dari (bahaya) seorang mubtadi’,….maka engkau menjelaskan kondisi mubtadi’ tersebut (kepadanya) jika ia meminta pendapatmu karena ingin bersahabat dengan mubtadi’ tersebut atau ingin bermu’amalah dengannya atau ingin berhubungan dengannya, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Fathimah binti Qois….Jika ghibah disampaikan dalam bentuk nasehat untuk Allah, RasulNya, dan hamba-hambaNya kaum muslimin maka jadilah ghibah tersebut merupakan qurbah (ibadah) kepada Allah yang merupakan sebuah kebaikan. Dan jika ghibah disampaikan dalam bentuk celaan terhadap saudaramu dan untuk mengoyak kehormatannya dan bersenang-senang memakan daging (tubuhnya) serta untuk merendahkan dirinya agar kedudukannya jatuh di hati orang-orang maka ini merupakan penyakit yang bahaya dan api yang membakar kebaikan-kebaikan sebagaimana api yang membakar kayu bakar” (Ruh hal 240)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Aku harapkan dari saudara-saudaraku, para khathib dan para imam, untuk memperhatikan perkara ini, aku ingin mereka selalu semangat untuk menyatukan kalimat, menyatukan hati, menjauhi perpecahan yang hanya disebabkan perkara-perkara yang ringan apabila dibandingan dengan perkara-perkara lain yang merupakan pokok agama. Sebab Islam datang untuk menyatukan umat, dan bukan untuk memecah belah mereka. Sebagaimana firman Allah :وَاذْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاء فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْDan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu (ali ‘Imran:103)Oleh karena itu, menyatukan hati merupakan perkara urgen dan hal ini tidak mungkin bisa terwujudkan dengan hati yang saling menjauh. Kami katakan yang demikian bukan berarti menginginkan diam atas kesalahan, namun yang kami inginkan adalah menyikapi kesalahan yang dilakukan oleh sebagian kita dengan (perkara-perkara berikut):Pertama, tatsabbut (meneliti kebenarannya terlebih dahulu), apakah memang individu yang bersangkutan memang telah melakukan kesalahan, ataukah justru tidak melakukannya. Karena kita mendengar –terlebih lagi di tengah-tengah keributan dan keadaan yang kacau balau- perkataan atau perbuatan yang dituduhkan kepada sebagian orang, namun setelah diteliti kembali ternyata tidak ditemukan apa-apa. Karena itu wajib bagi kita untuk beradab dengan adab yang Allah ajarkan kepada kita:(وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً)Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya. (al-Israa’:36)Kedua, jika ia memang telah melakukan apa yang kita yakini merupakan kesalahan, maka hendaknya kita merenung sebelum bicara dengan pelaku kesalahan tersebut. Kita renungkan, apakah memang apa yang dilakukannya itu merupakan kesalahan? Apakah ada sisi kebenarannya? Bisa jadi kesalahan tersebut memiliki sisi kebenaran, dan sisi kebenaran ini bisa jadi kuat dan bisa jadi lemah.Ketiga, setelah itu kita hubungi pelaku kesalahan tadi –setelah meyakini bahwa yang dilakukannya merupakan kesalahan- dengan tenang dan penghormatan, dengan tujuan kita membicarakan hal tersebut dengannya. Kita bukan menghubunginya untuk mengkritik, tidak juga untuk memarahinya, tetapi untuk meluruskannya dan dalam rangka mencapai kebenaran. Allah berfirman: ( إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحاً يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا)(النساء: من الآية35)Jika kedua orang hakam (penengah) itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami-istri tersebut. (an-Nisaa’:35)Apabila kita bicara dengan orang lain dengan maksud meluruskan dan mengikuti kebenaran, bukan dengan maksud mengkritik dan melampiaskan kemarahan, maka dengan niat yang baik ini, dibarengi dengan menempuh cara yang bijak, niscaya tercapailah tujuan dengan izin Allah. Allah telah berjanji dan Allah tidak akan menyelisihi janji-Nya.Namun sangat disayangkan, sebagian orang hanya sekedar mendengar kesalahan seseorang tetapi langsung ia sebarkan -sebelum ia teliti kebenarannya-. Ia pun menyebarkan hal itu ke penjuru dunia, kemudian ia melupakan kebaikan-kebaikan yang banyak yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara kebaikan-kebaikan yang banyak tersebut mengungguli bahkan melebur satu kesalahannya tadi, atau bahkan melebur kesalahan-kesalahannya. Apakah ini merupakan sikap yang adil? Apakah merupakan sikap yang adil jika kita hanya mengambil kejelekan-kejelekan seseorang tanpa membandingkannya dengan kebaikan-kebaikannya? Ini merupakan kezhaliman. Allah berfirman dalam al-Qur-an:(وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ)Kami akan memasang timbangan yang adil tepat pada hari kiamat (al-Anbiyaa’:47)Allah juga berfirman:(وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ )Dan tegakkanlah timbangan dengan adil (ar-Rahmaan: 9)Wajib bagi seseorang untuk ditimbang, wajib bagi kita untuk menyadari bahwa individu yang bersangkutan adalah manusia, ia tidak akan lepas dari kesalahan. Karena itu obat yang bermanfaat adalah kita baguskan niat dan kita perbaiki metode (cara menasehati) yang dengannya kesalahan tersebut akan diperbaiki oleh pelaku.Selanjutnya, terdapat perkara-perkara yang terhitung ringan jika ditinjau dari pokok-pokok yang agung dalam agama Islam. Di antara pokok yang agung, bahkan merupakan pokok yang paling agung setelah tauhid, adalah persatuan di atas kebenaran. Misalnya engkau dapati dua orang yang berselisih dalam satu permasalahan fiqh, sehingga timbulah permusuhan dan terpecahnya hati di antara keduanya disebabkan masalah fiqh tersebut. Lalu masing-masing berusaha mengumpulkan para pemuda dan selainnya (untuk mendapatkan dukungan). Akibatnya, umat ini terpecah. Demi Allah, yang seperti ini bukanlah cara yang benar. Jalan yang benar adalah kita bersatu di atas kebenaran. Salah seorang di antara kita menemui saudaranya -yang menurutnya telah melakukan kesalahan- untuk berbicara dengannya dengan tenang dan penghormatan, apabila saudaranya tersebut lebih berilmu atau lebih tua darinya, hendaklah ia berbicara dengannya dengan penuh adab dan kelembutan. Janganlah ia berbicara dengannya seakan-akan ia setingkat dengannya, karena saudaranya itu lebih tua atau lebih berilmu darinya….” (Majmuu’ Fataawa Ibn ‘Utsaimin, vol. XV, pada tema Nashihah lil A-immah wal Khuthabaa)bersambung…Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com  

Salah Kaprah Tentang Hajr (Boikot) terhadap Ahlul Bid’ah (Seri 3): Adab Mengkritik Diantara Ahlus Sunnah

Hajr yang menimbulkan maslahat merupakan ibadah. Karena ia adalah ibadah, maka harus dikerjakan secara ikhlas karena Allah. Diantara ciri orang yang ikhlash ketika melakukan hajr adalah keinginan agar saudaranya yang sedang di-hajr kembali kepada kebaikan dan meninggalkan kesalahan atau kebid’ahannya. Jika niatnya memang demikian, tentunya ia akan menggunakan cara terbaik agar tujuannya tercapai. Begitu juga tatkala mengingatkan saudaranya dari kesalahan (men-tahdzir), dia berusaha untuk menggunakan cara terbaik agar saudaranya kembali kepada kebenaran.Maka jelaslah bagi kita kesalahan sebagian orang yang menerapkan tahdzir dengan gaya yang konyol dan bahasa yang orang awam saja malu untuk menggunakannya, apalagi seorang da’i Ahlus Sunnah. Sebagaimana kita dengar ada sebagian orang yang menggelari saudaranya dengan “kecoak”, “ahli hadats” (plesetan dari ahli hadits), “pramuka”, “gelandangan dakwah”, “anak ingusan”, “Fulan andurjana” plesetan dari “Andirja” dan segudang gelaran konyol lainnya.Padahal Allah berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia,وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ“Dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.” (al-Hujuraat: 11) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata, “Maksudnya, janganlah salah seorang dari kalian mencela saudaranya dan memberi gelaran kepada saudaranya tersebut dengan gelaran yang dia sendiri tidak suka jika dia digelari demikian.” (Taisir al-Kariimir Rahmaan, hal 108)Renungkan kisah berikut: ‘Aisyah berkata, “Seorang yahudi masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: ‘As-Saam ‘alaik’ (artinya: semoga engkau binasa. Mereka mengganti ucapan salam “as-salaam ‘alaik” dengan lafazh di atas). Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Wa ‘alaik’ (begitu juga engkau).”Aisyah melanjutkan, “Maka aku pun berkeinginan untuk bicara (dalam rangka membalas orang yahudi tersebut, pen), namun aku mengetahui kebencian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap hal itu. Lalu masuklah orang yahudi yang lain dan mengucapkan (perkataan yang sama), ‘Semoga engkau binasa.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab (dengan jawaban yang sama), ‘Begitu juga engkau.’ Maka aku pun (kembali) berkeinginan untuk bicara, namun aku mengetahui kebencian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap hal itu. Kemudian masuklah orang yahudi yang ketiga dan mengucapkan (perkataan yang sama), ‘Semoga engkau binasa,’ maka aku tidak dapat bersabar lagi, hingga aku pun berkata,“Semoga engkau binasa dan mendapat kemurkaan serta laknat Allah, wahai saudara-saudara kera dan babi. Apakah kalian memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sebagaimana salam Allah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?!”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya Allah tidak suka kekejian dan perkataan yang keji. Mereka telah mengucapkan suatu perkataan, maka kita pun sudah membalas perkataan tersebut, “Begitu juga kalian”. Sesungguhnya kaum yahudi adalah kaum pendengki, dan mereka tidak pernah dengki sebagaimana kedengkian mereka kepada kita dalam hal salam dan (ucapan) aamiin.”  (HR Al-Bukhari (V/2349) no (6032), Muslim (IV/1707) no (2166), dan Ibnu Khuzaimah (I/288) no (574). Ini adalah lafazh Ibnu Khuzaimah.)Di dalam riwayat al-Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,مَهْلًا يَا عائشةُ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي الأَمْرِ كُلِّهِ“Perlahan wahai ‘Aisyah, sesungguhnya Allah menyukai kelembutan dalam semua perkara.” (HR Al-Bukhari V/2349 no 6032)Perhatikan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur ‘Aisyah karena sikap keras yang timbul dari ‘Aisyah kepada orang yahudi tersebut. Padahal ‘Aisyah adalah shiddiiqah binti ash-Shiddiiq, Ummul Mukminin, sementara yang dicelanya adalah orang Yahudi, bukan muslim, yang bahkan melakukan keburukan yang sangat, berupa doa kematian terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ditambah lagi, ‘Aisyah mencela orang Yahudi tersebut dalam rangka membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kandungan ucapan ‘Aisyah tatkala mencela orang yahudi tersebut pun benar, bahkan terdapat dalam al-Qur-an. Meskipun demikian, ternyata hal ini diperingatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bukan karena isi perkataan Aisyah yang tidak benar, namun karena cara ‘Aisyah yang tidak semestinya. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengkritik isi perkataan ‘Aisyah.Ibnu Hajar berkata, “Tampaknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin agar lisan Aisyah tidak terbiasa dengan perkataan yang jelek, atau beliau mengingkari Aisyah karena sikapnya yang berlebih-lebihan dalam mencela” (Fat-hul Baari(XI/43)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Yahudi berhak untuk dilaknat, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarang Aisyah untuk melaknat mereka (tatkala itu)” (Fatawa Al-Haram An-Nabawi, kaset no 42 side A)Hendaknya saudara-saudara kita “para pencela” atau “para penggelar”  menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut sebelum mereka mencuatkan “gelar-gelar” yang jelek kepada saudara-saudaranya:1.  Apakah mereka lebih utama dibandingkan ‘Aisyah?2.  Apakah saudara-saudara mereka yang dicela tersebut lebih buruk dari orang Yahudi?3.  Apakah kesalahan saudara-saudara mereka tersebut -kalau pun memang benar-benar terbukti salah- lebih berat daripada perkataan ketiga orang Yahudi tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Semoga engkau binasa”?4.  Apakah “gelar-gelar” atau tuduhan-tuduhan yang mereka berikan kepada saudara-saudara mereka memang benar demikian adanya, sebagaimana benarnya perkataan Aisyah kepada orang Yahudi tersebut?Sebelum mencuatkan “gelar-gelar” tersebut pernahkah mereka memikirkan bagaimana sekiranya mereka yang berada pada posisi saudara mereka yang mereka tahdzir atau hajr, apakah mereka akan sadar dan kembali kepada kebenaran jika mereka yang digelari dengan gelaran-gelaran yang konyol tersebut di tengah-tengah khalayak ramai? Pernahkah hal ini pernah terbetik dalam hati mereka, sebagai implementasi dari hadits:لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga dia menyukai (menginginkan) bagi saudaranya apa yang dia sukai bagi dirinya sendiri.” (HR Bukhari (13) dan Muslim (45))Sangat disesalkan, yang terjadi justru sebaliknya. Jika saudara mereka bersalah, maka jadi bahan tertawaan, bukannya bersedih karena saudara mereka terjatuh dalam kesalahan. Selanjutnya jika saudara mereka menampakkan tanda-tanda kembali kepada kebenaran, maka akan dicurigai dan dituduh dengan tuduhan yang beraneka ragam. Ini adalah indikasi bahwa hajr yang dilakukan bukan karena Allah, tetapi karena menuruti hawa nafsu. Lalu amalan ini dihiasi oleh setan, sehingga pelakunya menganggap apa yang dilakukan oleh hawa nafsunya adalah ketaatan kepada Allah. Hal seperti ini sering kali terjadi, sebagaimana perkataan Ibnu Taimiyyah, “Barangsiapa yang menerapkan hajr karena hawa nafsunya, atau menerapkan hajr yang tidak diperintahkan untuk dilakukan, maka dia telah keluar dari hajr yang syar’i. Betapa banyak manusia melakukan apa yang diinginkan hawa nafsunya, tetapi mereka mengira bahwa mereka melakukannya karena Allah.” (Majmuu’ al-Fatawa (XXVIII/203-210).Ibnu Syaikh Al-Hazzamiyin berkata, “Ilmu ini (menjelaskan dan membantah kesesatan pihak yang lain-pen) hukumnya haram bagi orang yang berkeinginan untuk menjatuhkan harga diri manusia dalam rangka memuaskan kehendaknya yang rusak atau untuk mendukung hawa nafsu yang diikuti. Dan ilmu ini hukumnya mubah (boleh) bahkan mustahab bagi orang yang hendak menjaga dirinya agar tidak terpengaruh kesalahan-kesalahan dan terjerumus dalam ketergelinciran. Ilmu ini tidak boleh dan tidak mustahab bagi orang yang hanya ingin mencela dan mengejek-ngejek. Sehingga menjadikan pembicaran kesalahan orang lain sebagai bahan tertawaan dan candaan bukan sebagai sarana untuk mengenal kesalahan (agar tidak terjerumus) dan sebagai pelajaran. Akhirnya ia pun mengungkap tirai yang menutup kesalahan-kesalahan orang lain tanpa niat yang benar. Padahal setiap amalan tergantung niatnya, dan setiap orang memperoleh balasan sesuai dengan niatnya.” (Rihlatu Al-Imam… hal 16).Akibat gaya-gaya konyol mereka tersebut, sebagian orang yang dinasehati justru semakin menjadi-jadi, disebabkan hilangnya kepercayaan kepada mereka, bahkan menimbulkan permusuhan.Adab Memberi Nasehat (Kritikan)Allah telah menjelaskan metode yang terbaik bagi hamba-hamba-Nya yang ingin menasehati saudara mereka:﴿وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوّاً مُبِيناً{“Dan katakanlah pada hamba-hamba-Ku, ‘Hendaknya mereka mengucapkan perkatan yang paling baik’. Sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan diantara mereka, sesungguhnya setan adalah musuh yang  nyata bagi manusia.” (al-Israa’: 53)Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata, “…hendaknya engkau memilih lafazh yang baik, sudah cukup? Belum cukup. Hendaknya engkau memilih lafazh atau perkataan yang paling baik, karena Allah memerintahkan hal itu.” (Dari ceramah beliau yang berjudul Huquuqul Ukhuwwah) Mengapa? Karena setan sangat berambisi untuk menimbulkan perselisihan antara kaum muslimin pada umumnya, terlebih lagi di kalangan orang-orang yang bertauhid.Ibnu Taimiyyah berkata, “Semua ini (menjelaskan kesalahan dan bahaya pelaku kemaksiatan dan ahlul bid’ah) harus ditunaikan dalam bentuk nasehat dan dengan tujuan mengharapkan wajah Allah, bukan karena memuaskan hawa nafsunya kepada orang lain. Misalnya ada permusuhan yang terjadi antara mereka berdua karena dunia, atau karena hasad, atau saling membenci, atau karena memperebutkan kepemimpinan, lalu iapun menyebutkan kesalahan-kesalahannya dengan menampakan seakan-akan sedang menasehati, padahal maksud dalam batinya adalah untuk memuaskan nafsunya. Ini merupakan perbuatan syaitan dan ((Amalan itu sesuai dengan niatnya, dan bagi setiap orang apa yang diniatkannya)). Akan tetapi hendaknya tujuan dari pemberi nasehat adalah agar Allah meluruskan orang tersebut, dan agar Allah menghindarkan kaum muslimin dari kejelekannya baik dalam perkara-perkara dunia mereka maupun akhirat mereka” (Majmu’ Fatawa XXVIII/221).Berikut ini fatwa Syaikh Ibnu Baaz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin tentang adab mengkritik dan menasehati:Fatwa Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah, beliau berkata : Metode Mengkritik Dan Mengoreksi Di Kalangan Para Da’i (Ahlus Sunnah) (Majmuu’ Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah (VII/316-321). Fatwa ini juga disebarkan melalui koran al-Jaziirah, ar-Riyaadh, dan asy-Syarq al-Awshath pada hari sabtu tanggal 22/6/1412 H. Yang dimaksudkan di sini adalah para da’i Ahlus Sunnah sebagaimana yang akan disebutkan dalam isi fatwa) “Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, dan semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Nabi yang terpercaya, juga bagi keluarganya dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti sunnahnya hingga hari kiamat. Amma ba’d:Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat adil dan kebaikan serta melarang kezhaliman, melanggar hak orang lain dan permusuhan. Allah telah mengutus Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallamdengan membawa perkara yang telah diemban oleh seluruh Rasul, yaitu dakwah kepada tauhid dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah semata. Allah memerintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan keadilan dan melarang beliau untuk mengerjakan lawan dari keadilan, berupa peribadahan kepada selain Allah, perpecahan, perceraiberaian dan pelanggaran hak-hak para hamba.Di masa ini telah tersebar bahwa banyak orang yang dikenal dengan ilmu dan dakwah kepada kebaikan terjatuh dalam pencelaan terhadap harkat dan martabat banyak saudara-saudara mereka -yaitu para da’i yang sudah dikenal-. Mereka juga mencela kehormatan para penuntut ilmu, para da’i dan penceramah. Mereka melakukan demikian secara sembunyi-sembunyi di majelis-majelis mereka. Dan terkadang mereka merekam pembicaraan tersebut dalam kaset-kaset yang disebarkan di masyarakat. Terkadang pula mereka melakukannya secara terang-terangan pada pengajian-pengajian umum di masjid-masjid. Metode yang mereka tempuh ini menyelisihi perintah Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari banyak sisi:PertamaMetode ini merupakan pelanggaran hak-hak kaum muslimin, bahkan pelanggaran terhadap hak-hak orang-orang yang spesial yaitu para penuntut ilmu dan para da’i yang telah mengorbankan usaha mereka dalam rangka memberi wejangan kepada masyarakat, membimbing mereka, dan membenarkan aqidah serta manhaj mereka. Mereka juga telah bersusah payah untuk mengatur pelajaran-pelajaran dan pengajian-pengajian serta menulis buku-buku yang bermanfaat.KeduaMetode ini memecahkan persatuan kaum muslimin dan merobek barisan mereka. Padahal kaum muslimin sangat membutuhkan persatauan dan menjauhi perceraiberaian dan perpecahan, juga banyaknya qiil wa qaal (isu) di antara mereka. Terlebih lagi para da’i yang dicela termasuk kalangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang dikenal memerangi bid’ah dan khurafat, menghadang orang-orang yang menyeru kepada bid’ah dan khurafat, serta mengungkap dan membongkar rencana-rencana jahat berikut makar mereka.Kami tidak melihat adanya kemaslahatan dari perbuatan seperti ini kecuali bagi musuh-musuh Islam dari kalangan orang-orang kafir dan munafik atau dari kalangan ahli bid’ah, dan kesesatan yang senantiasa menunggu-nunggu kesempatan.KetigaPerbuatan seperti ini membantu orang-orang yang memiliki tujuan-tujuan buruk dari kalangan sekuler, para pengikut paham barat, kalangan atheis, dan lain-lain, yang terkenal suka mencela para da’i dan berdusta tentang mereka, serta suka memprovokasi untuk melawan para da’i, sebagaimana tercantum dalam berbagai buku dan rekaman mereka.Bukanlah termasuk hak persaudaraan Islamiyyah sikap mereka yang terburu-buru –dalam mencela para dai-. Hal ini membantu para musuh untuk menyerang saudara-saudara mereka dari kalangan para penuntut ilmu, da’i, dan lain-lain.KeempatPerbuatan ini menyebabkan rusaknya hati masyarakat umum, juga orang-orang khusus (para da’i dan yang semisalnya, pen), sekaligus menyebabkan laris dan tersebarnya kedustaan-kedustaan dan kabar-kabar yang tidak benar. Serta menyebabkan banyaknya ghibah dan namimah (adu domba) sekaligus membuka pintu-pintu keburukan selebar-lebarnya, karena lemahnya jiwa yang senang menyebarkan syubhat-syubhat serta mengobarkan fitnah sekaligus giat dalam mengganggu kaum mukminin tanpa sebab yang mereka perbuat.KelimaKebanyakan perkataan yang dilontarkan (baik berupa tuduhan maupuan celaan, pen) sama sekali tidak benar, namun hanya merupakan persangkaan-persangkaan keliru yang dihiasi oleh setan kepada para pengucapnya. Setan memperdaya mereka dengan hal ini. Allah berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيراً مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضاً أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتاً فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain.” (al-Hujuraat: 12)Seorang mukmin hendaknya membawa perkataan saudaranya sesama muslim kepada makna yang paling baik. Sebagian Salaf berkata,لاَ تَظُنَّنَّ بِكَلِمَةٍ خَرَجَتْ مِنْ أَخِيْكَ سُوْءً وَأَنْتَ تَجِدُ لَهَا فِي الْخَيْرِ مَحْمَلاً“Janganlah sekali-kali engkau menyangka dengan prasangka yang buruk terhadap sebuah kalimat yang keluar dari (mulut) saudaramu, padahal kalimat tersebut masih bisa engkau bawa kepada (makna) yang baik.”KeenamApa-apa yang timbul dari hasil ijtihad sebagian ulama dan para penuntut ilmu dalam perkara-perkara yang masih diperbolehkan ijtihad di dalamnya, maka pelakunya tidaklah mendapatkan hukuman dan tidak pula dicela, apabila ia memang layak untuk berijtihad. Kalau ada orang lain yang menyelisihinya maka yang paling layak untuk dilakukan adalah berdiskusi dengan cara terbaik dalam rangka mencapai kebenaran dengan menempuh jalan terdekat. Hal ini untuk menolak was-was setan dan metode adu dombanya di antara kaum mukminin. Jika hal ini tidak bisa terlaksana dan seseorang memandang wajib menjelaskan penyimpangan maka hendaknya (1) penjelasan tersebut menggunakan ibarat yang paling baik dan yang paling halus, (2) tanpa sikap menyerang, melukai atau berlebih-lebihan dalam perkataan yang terkadang menyebabkan tertolaknya kebenaran dan berpaling dari kebenaran, (3) tanpa menyebutkan (nama) pelakunya, (4) atau menuduh mereka memiliki niat (buruk), atau manambah-nambah pembicaraan tanpa adanya alasan yang membenarkan hal itu.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata dalam perkara yang seperti ini,مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوْا كَذَا وَكَذَا“Mengapa suatu kaum mengucapkan ini dan itu…?”Nasehatku kepada saudara-saudaraku yang melakukan ghibah terhadap para da’i dan mencela kehormatan mereka adalah agar bertaubat kepada Allah dari perkara-perkara yang telah ditulis oleh tangan-tangan mereka, atau yang dilafazhkan oleh lisan-lisan mereka yang menyebabkan rusaknya hati sebagian para pemuda, memenuhi hati mereka dengan hasad dan dengki, serta menyibukkan mereka sehingga tidak menuntut ilmu yang bermanfaat. Hendaknya mereka bertaubat dari model dakwah mereka yang dipenuhi dengan qiil wa qaal (katanya… katanya…), bertaubat dari nukilan perkataan dari Fulan dan Fulan, mencari-cari perkara yang dianggap merupakan kesalahan orang lain, dan berusaha menjerat kesalahan-kesalahan tersebut. (Subhaanallah, seakan-akan Syaikh sedang membicarakan metode dakwah sebagian Ahlus Sunnah yang ada di Indonesia-pen)Sebagaimana juga saya menasehati mereka untuk menyebut kesalahan-kesalahan mereka dengan cara menulis atau selainnya, yang menunjukan bahwa mereka berlepas diri dari perbuatan-perbuatan seperti ini, sekaligus menghilangkan apa yang telah tertancap dalam otak orang-orang yang mendengarkan perkataan mereka. Hendaknya mereka bergerak menuju amalan-amalan yang membuahkan hasil yang baik, mendekatkan mereka kepada Allah, dan bermanfaat bagi para hamba.Hendaknya mereka menjauhi sikap tergesa-gesa dalam mengafirkan atau men-tafsiq dan men-tabdi’ orang lain tanpa penjelasan dan dalil. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaمَنْ قَالَ لأَخِيْهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا“Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya, “Wahai kafir,” maka ucapan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya.”(Muttafaq ‘alaih HR Al-Bukhari V/2263 no 6762; V/2264 no 5753, dan Muslim I/79 no 60)Merupakan perkara yang disyari’atkan bagi para penyeru kebenaran dan penuntut ilmu, apabila mereka tidak memahami perkataan ahli ilmu dan selainnya, maka hendaknya mereka merujuk kepada para ulama yang mu’tabar, bertanya kepada mereka agar menjelaskan perkara yang sebenarnya dengan jelas, sehingga mereka jadi mengetahui hakikat perkaranya yang benar, juga untuk menghilangkan keraguan dan syubhat yang terdapat dalam diri-diri mereka, sebagai cerminan dari firman Allah,وَإِذَا جَاءهُمْ أَمْرٌ مِّنَ الأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُواْ بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُوْلِي الأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلاَ فَضْلُ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاَتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلاَّ قَلِيلاًDan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri (ulama) di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut setan, kecuali sebagian kecil saja (di antaramu). (an-Nisaa’:83)Kepada Allah-lah kita memohon agar memperbaiki keadaan seluruh kaum muslimin dan menyatukan hati serta amalan mereka di atas ketakwaan. Semoga Allah memberi taufiq kepada seluruh ulama kaum muslimin, juga seluruh penyeru kebenaran untuk melakukan perkara yang diridhai oleh Allah dan bermanfaat bagi para hamba-Nya. Semoga Allah menyatukan kalimat mereka di atas petunjuk dan menjauhkan mereka dari sebab-sebab perpecahan dan perselisihan. Semoga Allah menolong kebenaran dan merendahkan kebatilan dengan perantaraan mereka, sesungguhnya Allah Maha Menguasai dan Maha Mampu untuk itu.Shalawat dan salam semoga Allah curahkan senantiasa kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabat beliau, juga orang-orang yang mengambil petunjuk beliau hingga datangnya hari Kiamat.”Pertanyaan: Beberapa minggu yang lalu telah keluar dari yang mulia (Syaikh Ibnu Baaz) penjelasan tentang metode mengkritik di antara para da’i. Sebagian orang menafsirkan penjelasan tersebut dengan penafsiran yang beraneka ragam. Bagaimanakah pendapat yang mulia dalam hal ini?”Syaikh Ibnu Baaz menjawab: “Segala puji bagi Allah, dan semoga shalawat serta salam tercurahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang mengambil petunjuknya. Amma ba’d:Mengenai penjelasan yang disebutkan oleh penanya, maka kami maksudkan agar penjelasan tersebut menjadi nasehat bagi saudara-saudaraku, baik para ulama maupun para da’i, agar kritikan mereka terhadap kesalahan saudara-saudara mereka yang timbul dalam perkataan, seminar, atau pengajian, hendaknya kritikan mereka sifatnya membangun, jauh dari tindakan melukai dan menyebutkan nama pelaku. Sebab hal ini dapat menyebabkan permusuhan dan sengketa di antara semuanya.Merupakan adat dan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila sampai kepada beliau perbuatan sebagian sahabat yang menyelisihi syari’at, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengingatkan hal itu dengan sabda beliau,مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوْا كَذَا وَكَذَا“Mengapa suatu kaum mengucapkan ini dan itu…?”Selanjutnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjelaskan perkara yang sesuai dengan syari’at.Diantara contoh peristiwanya adalah pernah sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa sebagian orang berkata, “Adapun aku, maka akan shalat terus-menerus dan tidak tidur.” Lalu yang lain berkata, “Adapun aku, maka akan puasa terus-menerus dan tidak berbuka.” Selainnya lagi berkata, “Adapun aku, maka tidak akan menikahi wanita.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkhutbah kepada manusia. Beliau memuji Allah, lalu berkata, “Mengapa suatu kaum mengucapkan ini dan itu…?! Padahal aku shalat dan aku tidur, aku berpuasa dan aku berbuka, serta aku menikahi para wanita. Barangsiapa yang membenci Sunnahku maka bukan termasuk golonganku.”Maksud saya adalah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; bahwa (bentuk) peringatan hendaknya mengikuti perkataan seperti ini, “Sebagian orang telah mengatakan demikian…; sebagian orang mengucapkan demikian; yang benar adalah begini; yang wajib adalah ini….” Kritikan tersebut tanpa disertai adanya tajrih (tindakan melukai) kepada individu tertentu, tetapi termasuk bab penjelasan perkara yang disyari’atkan. Dengan demikian, akan tetap terjaga sikap saling mencintai dan menyayangi di antara saudara-saudaraku dan antara para da’i serta antara para ulama.Penjelasan saya itu bukan ditujukan untuk orang-orang tertentu, namun bersifat umum, yaitu untuk seluruh da’i dan para ulama, baik di dalam negara Arab Saudi maupun di luar Arab Saudi.Nasehat saya bagi seluruhnya, hendaknya pembicaraan tentang nasehat atau kritikan itu dilakukan secara ibham –menyamarkan pelakunya- tanpa men-ta’yin -tanpa mengindentifikasi pelaku tertentu-, karena maksudnya adalah mengingatkan dari kesalahan dan kekeliruan, serta menjelaskan kebenaran dan al-haqq yang diperlukan, tanpa dibutuhkan tindakan melukai Fulan dan Fulan. Semoga Allah memberi taufiq kepada seluruhnya.” (Majmuu’ Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah, vol. VII. Fatwa ini disebarkan melalui koran-koran harian al-Jaziirah, ar-Riyaadh, asy-Syarq al-Awsath pada hari sabtu tanggal 22/6/1412 H)Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah juga berkata, “Hendaknya yang menjadi tujuan adalah menjelaskan kebenaran dan kebatilan tanpa perlu menyebutkan nama orang yang dinukil kecuali dalam kondisi darurat yang mengharuskan penyebutan orang tersebut.” (Majmuu’ Fataawa wa Maqaalaat Ibn Baaz  VIII/242)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika didapati di antara kalian ada orang yang lisannya lepas dalam membicarakan para ulama, maka nasehati dan peringatkanlah ia. Katakanlah kepadanya, ‘Bertakwalah kepada Allah, engkau tidak diperintahkan untuk beribadah dengan cara seperti ini. Apakah faedah dari ucapanmu, ‘Si Fulan ada kesalahan ini dan itu?’ Namun hendaknya engkau berkata, ‘Perkataan ini kesalahannya adalah ini dan itu’, tanpa menyebutkan nama pelakunya.’Namun terkadang merupakan perkara yang afdhal jika kita menyebutkan nama si pelaku berikut kesalahan-kesalahannya, agar masyarakat tidak terperdaya olehnya. Namun tidak selalu yang demikian dalam berbagai pengajian…. Penyebutan pelaku hukumnya boleh apabila dalam keadaan darurat. Jika tidak, maka yang terpenting adalah membantah pendapat yang batil (bukan menyebutkan pelakunya, pen).” (Syarh al-Arba’iin an-Nawawiyyah, hal 317, penjelasan hadits no 28)Hal ini tidak sebagaimana implementasi sebagian orang yang menjadikan penyebutan individu, yang mereka itu adalah saudara-saudaranya sendiri, di majelis-majelis umum, ketika mengkritik kesalahan sebagai hukum asal dalam dakwah. Bahkan mungkin ketika dalam keadaan darurat barulah mereka tidak menyebutkan nama-nama saudaranya yang melakukan kesalahan.Kalaupun harus menyebutkan nama –misalnya karena kesalahannya telah tersebar dan tidak tercapai manfaat tahdzir kecuali dengan menyebut namanya- maka jika diketahui bahwa seseorang yang bersalah (yang terjatuh dalam bid’ah) tersebut dikenal sebagai orang yang selalu mencari kebenaran dan dia telah berijtihad (berusaha) mencapai kebenaran namun terjatuh dalam kesalahan maka ia tetap dikritik dan disebutkan namanya namun kritikan tersebut tidak boleh dalam bentuk pencelaan dan menjatuhkan harga dirinya.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyebutkan sejumlah sebab tentang tidak perlunya mengidentifikasi pelaku tertentu dalam membantah suatu pernyataan atau pendapat yang salah, diantaranya:1.    Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Pembicaraan mengenai individu tertentu terkadang menimbulkan tahazzub (hizbiyyah, kebanggaan golongan) dan ta’asshub (fanatisme). Dan yang wajib untuk dilakukan, hendaknya kita mengkaitkan permasalahan dengan sifat, bukan mengkaitkannya dengan individu tertentu. Kita katakan, “Barangsiapa yang berbuat demikian maka ia berhak mendapat hukum demikian.” Sama saja perbuatannya itu baik atau buruk. Namun, kalau kita ingin memberikan penilaian terhadap seseorang (taqwim), maka wajib bagi kita untuk menyebutkan kebaikan-kebaikannya berikut keburukan-keburukannya, karena inilah timbangan yang adil. Berbeda tatkala kita ingin men-tahdzir kesalahan seseorang, maka kita hanya menyebutkan kesalahannya saja. Karena kondisi tersebut adalah kondisi tahdzir. Pada kondisi tahdzir, bukanlah merupakan sikap yang bijaksana untuk menyebutkan kebaikan. Sebab jika disebutkan kebaikan, maka si pendengar akan menjadi bimbang…. Barangsiapa yang ingin melakukan tahdzir dari suatu kesalahan, maka ia menyebutkan kesalahan tersebut, jika memungkinkan untuk tidak menyebutkan pelaku kesalahan, maka itulah yang terbaik. Karena tujuannya adalah memberi petunjuk kepada masyarakat ” (Dari kaset Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (67), side A)2.    Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Merupakan kebiasaan saya untuk sama sekali tidak menyebutkan nama seseorang… karena mengkaitkan permasalahan dengan sifat lebih baik daripada mengkaitkannya dengan individu. Jika engkau mengkaitkan suatu kesalahan dengan individu maka bisa jadi (suatu saat nanti) individu tersebut bertaubat dan kembali kepada Allah, sementara perkataanmu mengenai dirinya senantiasa tetap ada sampai hari kiamat.” (Dari kaset Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (98), side B)3.    Syaikh juga berkata, “…namun jika engkau menyebutkan sifat, maka sifat tersebut berlaku pada individu yang bersangkutan juga kepada selainnya (yang memiliki kesalahan serupa). Apabila Allah mentakdirkan ia mendapatkan hidayah maka ia akan selamat dari disebutkan namanya.” (Dari kaset Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (98), side B)Berkata Ibnu Taimiyyah, ((Wajib mentahdzir bid’ah-bid’ah tersebut meskipun hal itu mengharuskan untuk menyebutkan nama-nama mereka (para pelaku bid’ah tersebut), bahkan meskipun mereka tidaklah mengambil bid’ah-bid’ah tersebut dari seorang munafik akan tetapi mereka mengucapkan bid’ah-bid’ah tersebut karena menyangka bahwa bid’ah-bid’ah tersebut merupakan kebenaran, petunjuk, dan merupakan agama –padahal tidak demikian-. Maka wajib untuk menjelaskan keadaan bid’ah-bid’ah tersebut. Oleh karena itu wajib untuk menjelaskan kondisi orang yang salah dalam hadits dan periwayatannya, orang yang salah dalam pemikiran dan fatwa, orang yang salah dalam (praktek) zuhud dan ibadah meskipun seorang yang bersalah setelah berijtihad diampuni kesalahannya dan ia mendapat pahala karena ijtihadnya. Maka menjelaskan perkataan dan amal (yang benar) yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah adalah wajib, meskipun hal itu bertentangan dengan pendapat dan amal mujtahid yang keliru tersebut1.      Barangsiapa yang diketahui darinya kesungguhannya (ijtihadnya) yang masih dalam batasan yang diperbolehkan maka tidaklah boleh ia disebut dengan bentuk pencelaan dan menyatakannya berdosa, karena sesungguhnya Allah mengampuni kesalahannya. Bahkan yang wajib adalah berwala’ kepadanya, mencintainya karena keimanan dan ketakwaan yang terdapat pada dirinya. Serta wajib untuk menjalankan apa yang diwajibkan oleh Allah untuk menunaikan hak-haknya berupa pujiaan, doa untuknya, serta yang lainnya.2.      Jika diketahui (adanya) kemunafikan pada dirinya sebagaimana diketahui sifat kemunafikan pada sekelompok orang di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Abdullah bin Ubai dan Dzuwaih, dan demikian juga sebagaimana kaum muslimin mengetahui kemunafikan seluruh kaum Rofidhoh –Abdullah bin Saba’ dan yang semisalnya seperti Abdul Quddus bin Al-Hajjaj dan Muhammad bin Sa’id Al-Mashlub- maka yang seperti ini dijelaskan kemunafikan mereka.3.      Dan jika ia menampakan kebid’ahannya dan tidak diketahui apakah ia seorang munafik atau seorang mukmin yang bersalah maka dijelaskan (sekedar) apa yang diketahui darinya (tanpa dipuji atau dicela-pen). Maka tidak halal bagi seseorang untuk mengikuti apa yang ia tidak memiliki ilmu tentangnya. Tidak halal baginya untuk berbicara dalam pembahasan seperti ini kecuali dengan maksud untuk mencari wajah Allah, agar meninggikan kalimat Allah, dan agar agama seluruhnya adalah bagi Allah. Barangsiapa yang berbicara tentang hal ini tanpa ilmu atau berbicara dengan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan maka ia telah berdosa)) (Majmu’ Fatawa XXVIII/233-234)Berkata Ibnul Qoyyim, “Perbedaan antara nasehat dan gibah, tujuan dari nasehat adalah untuk memperingatkan seorang muslim dari (bahaya) seorang mubtadi’,….maka engkau menjelaskan kondisi mubtadi’ tersebut (kepadanya) jika ia meminta pendapatmu karena ingin bersahabat dengan mubtadi’ tersebut atau ingin bermu’amalah dengannya atau ingin berhubungan dengannya, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Fathimah binti Qois….Jika ghibah disampaikan dalam bentuk nasehat untuk Allah, RasulNya, dan hamba-hambaNya kaum muslimin maka jadilah ghibah tersebut merupakan qurbah (ibadah) kepada Allah yang merupakan sebuah kebaikan. Dan jika ghibah disampaikan dalam bentuk celaan terhadap saudaramu dan untuk mengoyak kehormatannya dan bersenang-senang memakan daging (tubuhnya) serta untuk merendahkan dirinya agar kedudukannya jatuh di hati orang-orang maka ini merupakan penyakit yang bahaya dan api yang membakar kebaikan-kebaikan sebagaimana api yang membakar kayu bakar” (Ruh hal 240)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Aku harapkan dari saudara-saudaraku, para khathib dan para imam, untuk memperhatikan perkara ini, aku ingin mereka selalu semangat untuk menyatukan kalimat, menyatukan hati, menjauhi perpecahan yang hanya disebabkan perkara-perkara yang ringan apabila dibandingan dengan perkara-perkara lain yang merupakan pokok agama. Sebab Islam datang untuk menyatukan umat, dan bukan untuk memecah belah mereka. Sebagaimana firman Allah :وَاذْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاء فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْDan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu (ali ‘Imran:103)Oleh karena itu, menyatukan hati merupakan perkara urgen dan hal ini tidak mungkin bisa terwujudkan dengan hati yang saling menjauh. Kami katakan yang demikian bukan berarti menginginkan diam atas kesalahan, namun yang kami inginkan adalah menyikapi kesalahan yang dilakukan oleh sebagian kita dengan (perkara-perkara berikut):Pertama, tatsabbut (meneliti kebenarannya terlebih dahulu), apakah memang individu yang bersangkutan memang telah melakukan kesalahan, ataukah justru tidak melakukannya. Karena kita mendengar –terlebih lagi di tengah-tengah keributan dan keadaan yang kacau balau- perkataan atau perbuatan yang dituduhkan kepada sebagian orang, namun setelah diteliti kembali ternyata tidak ditemukan apa-apa. Karena itu wajib bagi kita untuk beradab dengan adab yang Allah ajarkan kepada kita:(وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً)Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya. (al-Israa’:36)Kedua, jika ia memang telah melakukan apa yang kita yakini merupakan kesalahan, maka hendaknya kita merenung sebelum bicara dengan pelaku kesalahan tersebut. Kita renungkan, apakah memang apa yang dilakukannya itu merupakan kesalahan? Apakah ada sisi kebenarannya? Bisa jadi kesalahan tersebut memiliki sisi kebenaran, dan sisi kebenaran ini bisa jadi kuat dan bisa jadi lemah.Ketiga, setelah itu kita hubungi pelaku kesalahan tadi –setelah meyakini bahwa yang dilakukannya merupakan kesalahan- dengan tenang dan penghormatan, dengan tujuan kita membicarakan hal tersebut dengannya. Kita bukan menghubunginya untuk mengkritik, tidak juga untuk memarahinya, tetapi untuk meluruskannya dan dalam rangka mencapai kebenaran. Allah berfirman: ( إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحاً يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا)(النساء: من الآية35)Jika kedua orang hakam (penengah) itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami-istri tersebut. (an-Nisaa’:35)Apabila kita bicara dengan orang lain dengan maksud meluruskan dan mengikuti kebenaran, bukan dengan maksud mengkritik dan melampiaskan kemarahan, maka dengan niat yang baik ini, dibarengi dengan menempuh cara yang bijak, niscaya tercapailah tujuan dengan izin Allah. Allah telah berjanji dan Allah tidak akan menyelisihi janji-Nya.Namun sangat disayangkan, sebagian orang hanya sekedar mendengar kesalahan seseorang tetapi langsung ia sebarkan -sebelum ia teliti kebenarannya-. Ia pun menyebarkan hal itu ke penjuru dunia, kemudian ia melupakan kebaikan-kebaikan yang banyak yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara kebaikan-kebaikan yang banyak tersebut mengungguli bahkan melebur satu kesalahannya tadi, atau bahkan melebur kesalahan-kesalahannya. Apakah ini merupakan sikap yang adil? Apakah merupakan sikap yang adil jika kita hanya mengambil kejelekan-kejelekan seseorang tanpa membandingkannya dengan kebaikan-kebaikannya? Ini merupakan kezhaliman. Allah berfirman dalam al-Qur-an:(وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ)Kami akan memasang timbangan yang adil tepat pada hari kiamat (al-Anbiyaa’:47)Allah juga berfirman:(وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ )Dan tegakkanlah timbangan dengan adil (ar-Rahmaan: 9)Wajib bagi seseorang untuk ditimbang, wajib bagi kita untuk menyadari bahwa individu yang bersangkutan adalah manusia, ia tidak akan lepas dari kesalahan. Karena itu obat yang bermanfaat adalah kita baguskan niat dan kita perbaiki metode (cara menasehati) yang dengannya kesalahan tersebut akan diperbaiki oleh pelaku.Selanjutnya, terdapat perkara-perkara yang terhitung ringan jika ditinjau dari pokok-pokok yang agung dalam agama Islam. Di antara pokok yang agung, bahkan merupakan pokok yang paling agung setelah tauhid, adalah persatuan di atas kebenaran. Misalnya engkau dapati dua orang yang berselisih dalam satu permasalahan fiqh, sehingga timbulah permusuhan dan terpecahnya hati di antara keduanya disebabkan masalah fiqh tersebut. Lalu masing-masing berusaha mengumpulkan para pemuda dan selainnya (untuk mendapatkan dukungan). Akibatnya, umat ini terpecah. Demi Allah, yang seperti ini bukanlah cara yang benar. Jalan yang benar adalah kita bersatu di atas kebenaran. Salah seorang di antara kita menemui saudaranya -yang menurutnya telah melakukan kesalahan- untuk berbicara dengannya dengan tenang dan penghormatan, apabila saudaranya tersebut lebih berilmu atau lebih tua darinya, hendaklah ia berbicara dengannya dengan penuh adab dan kelembutan. Janganlah ia berbicara dengannya seakan-akan ia setingkat dengannya, karena saudaranya itu lebih tua atau lebih berilmu darinya….” (Majmuu’ Fataawa Ibn ‘Utsaimin, vol. XV, pada tema Nashihah lil A-immah wal Khuthabaa)bersambung…Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com  
Hajr yang menimbulkan maslahat merupakan ibadah. Karena ia adalah ibadah, maka harus dikerjakan secara ikhlas karena Allah. Diantara ciri orang yang ikhlash ketika melakukan hajr adalah keinginan agar saudaranya yang sedang di-hajr kembali kepada kebaikan dan meninggalkan kesalahan atau kebid’ahannya. Jika niatnya memang demikian, tentunya ia akan menggunakan cara terbaik agar tujuannya tercapai. Begitu juga tatkala mengingatkan saudaranya dari kesalahan (men-tahdzir), dia berusaha untuk menggunakan cara terbaik agar saudaranya kembali kepada kebenaran.Maka jelaslah bagi kita kesalahan sebagian orang yang menerapkan tahdzir dengan gaya yang konyol dan bahasa yang orang awam saja malu untuk menggunakannya, apalagi seorang da’i Ahlus Sunnah. Sebagaimana kita dengar ada sebagian orang yang menggelari saudaranya dengan “kecoak”, “ahli hadats” (plesetan dari ahli hadits), “pramuka”, “gelandangan dakwah”, “anak ingusan”, “Fulan andurjana” plesetan dari “Andirja” dan segudang gelaran konyol lainnya.Padahal Allah berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia,وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ“Dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.” (al-Hujuraat: 11) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata, “Maksudnya, janganlah salah seorang dari kalian mencela saudaranya dan memberi gelaran kepada saudaranya tersebut dengan gelaran yang dia sendiri tidak suka jika dia digelari demikian.” (Taisir al-Kariimir Rahmaan, hal 108)Renungkan kisah berikut: ‘Aisyah berkata, “Seorang yahudi masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: ‘As-Saam ‘alaik’ (artinya: semoga engkau binasa. Mereka mengganti ucapan salam “as-salaam ‘alaik” dengan lafazh di atas). Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Wa ‘alaik’ (begitu juga engkau).”Aisyah melanjutkan, “Maka aku pun berkeinginan untuk bicara (dalam rangka membalas orang yahudi tersebut, pen), namun aku mengetahui kebencian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap hal itu. Lalu masuklah orang yahudi yang lain dan mengucapkan (perkataan yang sama), ‘Semoga engkau binasa.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab (dengan jawaban yang sama), ‘Begitu juga engkau.’ Maka aku pun (kembali) berkeinginan untuk bicara, namun aku mengetahui kebencian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap hal itu. Kemudian masuklah orang yahudi yang ketiga dan mengucapkan (perkataan yang sama), ‘Semoga engkau binasa,’ maka aku tidak dapat bersabar lagi, hingga aku pun berkata,“Semoga engkau binasa dan mendapat kemurkaan serta laknat Allah, wahai saudara-saudara kera dan babi. Apakah kalian memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sebagaimana salam Allah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?!”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya Allah tidak suka kekejian dan perkataan yang keji. Mereka telah mengucapkan suatu perkataan, maka kita pun sudah membalas perkataan tersebut, “Begitu juga kalian”. Sesungguhnya kaum yahudi adalah kaum pendengki, dan mereka tidak pernah dengki sebagaimana kedengkian mereka kepada kita dalam hal salam dan (ucapan) aamiin.”  (HR Al-Bukhari (V/2349) no (6032), Muslim (IV/1707) no (2166), dan Ibnu Khuzaimah (I/288) no (574). Ini adalah lafazh Ibnu Khuzaimah.)Di dalam riwayat al-Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,مَهْلًا يَا عائشةُ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي الأَمْرِ كُلِّهِ“Perlahan wahai ‘Aisyah, sesungguhnya Allah menyukai kelembutan dalam semua perkara.” (HR Al-Bukhari V/2349 no 6032)Perhatikan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur ‘Aisyah karena sikap keras yang timbul dari ‘Aisyah kepada orang yahudi tersebut. Padahal ‘Aisyah adalah shiddiiqah binti ash-Shiddiiq, Ummul Mukminin, sementara yang dicelanya adalah orang Yahudi, bukan muslim, yang bahkan melakukan keburukan yang sangat, berupa doa kematian terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ditambah lagi, ‘Aisyah mencela orang Yahudi tersebut dalam rangka membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kandungan ucapan ‘Aisyah tatkala mencela orang yahudi tersebut pun benar, bahkan terdapat dalam al-Qur-an. Meskipun demikian, ternyata hal ini diperingatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bukan karena isi perkataan Aisyah yang tidak benar, namun karena cara ‘Aisyah yang tidak semestinya. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengkritik isi perkataan ‘Aisyah.Ibnu Hajar berkata, “Tampaknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin agar lisan Aisyah tidak terbiasa dengan perkataan yang jelek, atau beliau mengingkari Aisyah karena sikapnya yang berlebih-lebihan dalam mencela” (Fat-hul Baari(XI/43)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Yahudi berhak untuk dilaknat, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarang Aisyah untuk melaknat mereka (tatkala itu)” (Fatawa Al-Haram An-Nabawi, kaset no 42 side A)Hendaknya saudara-saudara kita “para pencela” atau “para penggelar”  menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut sebelum mereka mencuatkan “gelar-gelar” yang jelek kepada saudara-saudaranya:1.  Apakah mereka lebih utama dibandingkan ‘Aisyah?2.  Apakah saudara-saudara mereka yang dicela tersebut lebih buruk dari orang Yahudi?3.  Apakah kesalahan saudara-saudara mereka tersebut -kalau pun memang benar-benar terbukti salah- lebih berat daripada perkataan ketiga orang Yahudi tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Semoga engkau binasa”?4.  Apakah “gelar-gelar” atau tuduhan-tuduhan yang mereka berikan kepada saudara-saudara mereka memang benar demikian adanya, sebagaimana benarnya perkataan Aisyah kepada orang Yahudi tersebut?Sebelum mencuatkan “gelar-gelar” tersebut pernahkah mereka memikirkan bagaimana sekiranya mereka yang berada pada posisi saudara mereka yang mereka tahdzir atau hajr, apakah mereka akan sadar dan kembali kepada kebenaran jika mereka yang digelari dengan gelaran-gelaran yang konyol tersebut di tengah-tengah khalayak ramai? Pernahkah hal ini pernah terbetik dalam hati mereka, sebagai implementasi dari hadits:لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga dia menyukai (menginginkan) bagi saudaranya apa yang dia sukai bagi dirinya sendiri.” (HR Bukhari (13) dan Muslim (45))Sangat disesalkan, yang terjadi justru sebaliknya. Jika saudara mereka bersalah, maka jadi bahan tertawaan, bukannya bersedih karena saudara mereka terjatuh dalam kesalahan. Selanjutnya jika saudara mereka menampakkan tanda-tanda kembali kepada kebenaran, maka akan dicurigai dan dituduh dengan tuduhan yang beraneka ragam. Ini adalah indikasi bahwa hajr yang dilakukan bukan karena Allah, tetapi karena menuruti hawa nafsu. Lalu amalan ini dihiasi oleh setan, sehingga pelakunya menganggap apa yang dilakukan oleh hawa nafsunya adalah ketaatan kepada Allah. Hal seperti ini sering kali terjadi, sebagaimana perkataan Ibnu Taimiyyah, “Barangsiapa yang menerapkan hajr karena hawa nafsunya, atau menerapkan hajr yang tidak diperintahkan untuk dilakukan, maka dia telah keluar dari hajr yang syar’i. Betapa banyak manusia melakukan apa yang diinginkan hawa nafsunya, tetapi mereka mengira bahwa mereka melakukannya karena Allah.” (Majmuu’ al-Fatawa (XXVIII/203-210).Ibnu Syaikh Al-Hazzamiyin berkata, “Ilmu ini (menjelaskan dan membantah kesesatan pihak yang lain-pen) hukumnya haram bagi orang yang berkeinginan untuk menjatuhkan harga diri manusia dalam rangka memuaskan kehendaknya yang rusak atau untuk mendukung hawa nafsu yang diikuti. Dan ilmu ini hukumnya mubah (boleh) bahkan mustahab bagi orang yang hendak menjaga dirinya agar tidak terpengaruh kesalahan-kesalahan dan terjerumus dalam ketergelinciran. Ilmu ini tidak boleh dan tidak mustahab bagi orang yang hanya ingin mencela dan mengejek-ngejek. Sehingga menjadikan pembicaran kesalahan orang lain sebagai bahan tertawaan dan candaan bukan sebagai sarana untuk mengenal kesalahan (agar tidak terjerumus) dan sebagai pelajaran. Akhirnya ia pun mengungkap tirai yang menutup kesalahan-kesalahan orang lain tanpa niat yang benar. Padahal setiap amalan tergantung niatnya, dan setiap orang memperoleh balasan sesuai dengan niatnya.” (Rihlatu Al-Imam… hal 16).Akibat gaya-gaya konyol mereka tersebut, sebagian orang yang dinasehati justru semakin menjadi-jadi, disebabkan hilangnya kepercayaan kepada mereka, bahkan menimbulkan permusuhan.Adab Memberi Nasehat (Kritikan)Allah telah menjelaskan metode yang terbaik bagi hamba-hamba-Nya yang ingin menasehati saudara mereka:﴿وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوّاً مُبِيناً{“Dan katakanlah pada hamba-hamba-Ku, ‘Hendaknya mereka mengucapkan perkatan yang paling baik’. Sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan diantara mereka, sesungguhnya setan adalah musuh yang  nyata bagi manusia.” (al-Israa’: 53)Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata, “…hendaknya engkau memilih lafazh yang baik, sudah cukup? Belum cukup. Hendaknya engkau memilih lafazh atau perkataan yang paling baik, karena Allah memerintahkan hal itu.” (Dari ceramah beliau yang berjudul Huquuqul Ukhuwwah) Mengapa? Karena setan sangat berambisi untuk menimbulkan perselisihan antara kaum muslimin pada umumnya, terlebih lagi di kalangan orang-orang yang bertauhid.Ibnu Taimiyyah berkata, “Semua ini (menjelaskan kesalahan dan bahaya pelaku kemaksiatan dan ahlul bid’ah) harus ditunaikan dalam bentuk nasehat dan dengan tujuan mengharapkan wajah Allah, bukan karena memuaskan hawa nafsunya kepada orang lain. Misalnya ada permusuhan yang terjadi antara mereka berdua karena dunia, atau karena hasad, atau saling membenci, atau karena memperebutkan kepemimpinan, lalu iapun menyebutkan kesalahan-kesalahannya dengan menampakan seakan-akan sedang menasehati, padahal maksud dalam batinya adalah untuk memuaskan nafsunya. Ini merupakan perbuatan syaitan dan ((Amalan itu sesuai dengan niatnya, dan bagi setiap orang apa yang diniatkannya)). Akan tetapi hendaknya tujuan dari pemberi nasehat adalah agar Allah meluruskan orang tersebut, dan agar Allah menghindarkan kaum muslimin dari kejelekannya baik dalam perkara-perkara dunia mereka maupun akhirat mereka” (Majmu’ Fatawa XXVIII/221).Berikut ini fatwa Syaikh Ibnu Baaz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin tentang adab mengkritik dan menasehati:Fatwa Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah, beliau berkata : Metode Mengkritik Dan Mengoreksi Di Kalangan Para Da’i (Ahlus Sunnah) (Majmuu’ Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah (VII/316-321). Fatwa ini juga disebarkan melalui koran al-Jaziirah, ar-Riyaadh, dan asy-Syarq al-Awshath pada hari sabtu tanggal 22/6/1412 H. Yang dimaksudkan di sini adalah para da’i Ahlus Sunnah sebagaimana yang akan disebutkan dalam isi fatwa) “Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, dan semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Nabi yang terpercaya, juga bagi keluarganya dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti sunnahnya hingga hari kiamat. Amma ba’d:Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat adil dan kebaikan serta melarang kezhaliman, melanggar hak orang lain dan permusuhan. Allah telah mengutus Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallamdengan membawa perkara yang telah diemban oleh seluruh Rasul, yaitu dakwah kepada tauhid dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah semata. Allah memerintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan keadilan dan melarang beliau untuk mengerjakan lawan dari keadilan, berupa peribadahan kepada selain Allah, perpecahan, perceraiberaian dan pelanggaran hak-hak para hamba.Di masa ini telah tersebar bahwa banyak orang yang dikenal dengan ilmu dan dakwah kepada kebaikan terjatuh dalam pencelaan terhadap harkat dan martabat banyak saudara-saudara mereka -yaitu para da’i yang sudah dikenal-. Mereka juga mencela kehormatan para penuntut ilmu, para da’i dan penceramah. Mereka melakukan demikian secara sembunyi-sembunyi di majelis-majelis mereka. Dan terkadang mereka merekam pembicaraan tersebut dalam kaset-kaset yang disebarkan di masyarakat. Terkadang pula mereka melakukannya secara terang-terangan pada pengajian-pengajian umum di masjid-masjid. Metode yang mereka tempuh ini menyelisihi perintah Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari banyak sisi:PertamaMetode ini merupakan pelanggaran hak-hak kaum muslimin, bahkan pelanggaran terhadap hak-hak orang-orang yang spesial yaitu para penuntut ilmu dan para da’i yang telah mengorbankan usaha mereka dalam rangka memberi wejangan kepada masyarakat, membimbing mereka, dan membenarkan aqidah serta manhaj mereka. Mereka juga telah bersusah payah untuk mengatur pelajaran-pelajaran dan pengajian-pengajian serta menulis buku-buku yang bermanfaat.KeduaMetode ini memecahkan persatuan kaum muslimin dan merobek barisan mereka. Padahal kaum muslimin sangat membutuhkan persatauan dan menjauhi perceraiberaian dan perpecahan, juga banyaknya qiil wa qaal (isu) di antara mereka. Terlebih lagi para da’i yang dicela termasuk kalangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang dikenal memerangi bid’ah dan khurafat, menghadang orang-orang yang menyeru kepada bid’ah dan khurafat, serta mengungkap dan membongkar rencana-rencana jahat berikut makar mereka.Kami tidak melihat adanya kemaslahatan dari perbuatan seperti ini kecuali bagi musuh-musuh Islam dari kalangan orang-orang kafir dan munafik atau dari kalangan ahli bid’ah, dan kesesatan yang senantiasa menunggu-nunggu kesempatan.KetigaPerbuatan seperti ini membantu orang-orang yang memiliki tujuan-tujuan buruk dari kalangan sekuler, para pengikut paham barat, kalangan atheis, dan lain-lain, yang terkenal suka mencela para da’i dan berdusta tentang mereka, serta suka memprovokasi untuk melawan para da’i, sebagaimana tercantum dalam berbagai buku dan rekaman mereka.Bukanlah termasuk hak persaudaraan Islamiyyah sikap mereka yang terburu-buru –dalam mencela para dai-. Hal ini membantu para musuh untuk menyerang saudara-saudara mereka dari kalangan para penuntut ilmu, da’i, dan lain-lain.KeempatPerbuatan ini menyebabkan rusaknya hati masyarakat umum, juga orang-orang khusus (para da’i dan yang semisalnya, pen), sekaligus menyebabkan laris dan tersebarnya kedustaan-kedustaan dan kabar-kabar yang tidak benar. Serta menyebabkan banyaknya ghibah dan namimah (adu domba) sekaligus membuka pintu-pintu keburukan selebar-lebarnya, karena lemahnya jiwa yang senang menyebarkan syubhat-syubhat serta mengobarkan fitnah sekaligus giat dalam mengganggu kaum mukminin tanpa sebab yang mereka perbuat.KelimaKebanyakan perkataan yang dilontarkan (baik berupa tuduhan maupuan celaan, pen) sama sekali tidak benar, namun hanya merupakan persangkaan-persangkaan keliru yang dihiasi oleh setan kepada para pengucapnya. Setan memperdaya mereka dengan hal ini. Allah berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيراً مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضاً أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتاً فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain.” (al-Hujuraat: 12)Seorang mukmin hendaknya membawa perkataan saudaranya sesama muslim kepada makna yang paling baik. Sebagian Salaf berkata,لاَ تَظُنَّنَّ بِكَلِمَةٍ خَرَجَتْ مِنْ أَخِيْكَ سُوْءً وَأَنْتَ تَجِدُ لَهَا فِي الْخَيْرِ مَحْمَلاً“Janganlah sekali-kali engkau menyangka dengan prasangka yang buruk terhadap sebuah kalimat yang keluar dari (mulut) saudaramu, padahal kalimat tersebut masih bisa engkau bawa kepada (makna) yang baik.”KeenamApa-apa yang timbul dari hasil ijtihad sebagian ulama dan para penuntut ilmu dalam perkara-perkara yang masih diperbolehkan ijtihad di dalamnya, maka pelakunya tidaklah mendapatkan hukuman dan tidak pula dicela, apabila ia memang layak untuk berijtihad. Kalau ada orang lain yang menyelisihinya maka yang paling layak untuk dilakukan adalah berdiskusi dengan cara terbaik dalam rangka mencapai kebenaran dengan menempuh jalan terdekat. Hal ini untuk menolak was-was setan dan metode adu dombanya di antara kaum mukminin. Jika hal ini tidak bisa terlaksana dan seseorang memandang wajib menjelaskan penyimpangan maka hendaknya (1) penjelasan tersebut menggunakan ibarat yang paling baik dan yang paling halus, (2) tanpa sikap menyerang, melukai atau berlebih-lebihan dalam perkataan yang terkadang menyebabkan tertolaknya kebenaran dan berpaling dari kebenaran, (3) tanpa menyebutkan (nama) pelakunya, (4) atau menuduh mereka memiliki niat (buruk), atau manambah-nambah pembicaraan tanpa adanya alasan yang membenarkan hal itu.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata dalam perkara yang seperti ini,مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوْا كَذَا وَكَذَا“Mengapa suatu kaum mengucapkan ini dan itu…?”Nasehatku kepada saudara-saudaraku yang melakukan ghibah terhadap para da’i dan mencela kehormatan mereka adalah agar bertaubat kepada Allah dari perkara-perkara yang telah ditulis oleh tangan-tangan mereka, atau yang dilafazhkan oleh lisan-lisan mereka yang menyebabkan rusaknya hati sebagian para pemuda, memenuhi hati mereka dengan hasad dan dengki, serta menyibukkan mereka sehingga tidak menuntut ilmu yang bermanfaat. Hendaknya mereka bertaubat dari model dakwah mereka yang dipenuhi dengan qiil wa qaal (katanya… katanya…), bertaubat dari nukilan perkataan dari Fulan dan Fulan, mencari-cari perkara yang dianggap merupakan kesalahan orang lain, dan berusaha menjerat kesalahan-kesalahan tersebut. (Subhaanallah, seakan-akan Syaikh sedang membicarakan metode dakwah sebagian Ahlus Sunnah yang ada di Indonesia-pen)Sebagaimana juga saya menasehati mereka untuk menyebut kesalahan-kesalahan mereka dengan cara menulis atau selainnya, yang menunjukan bahwa mereka berlepas diri dari perbuatan-perbuatan seperti ini, sekaligus menghilangkan apa yang telah tertancap dalam otak orang-orang yang mendengarkan perkataan mereka. Hendaknya mereka bergerak menuju amalan-amalan yang membuahkan hasil yang baik, mendekatkan mereka kepada Allah, dan bermanfaat bagi para hamba.Hendaknya mereka menjauhi sikap tergesa-gesa dalam mengafirkan atau men-tafsiq dan men-tabdi’ orang lain tanpa penjelasan dan dalil. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaمَنْ قَالَ لأَخِيْهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا“Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya, “Wahai kafir,” maka ucapan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya.”(Muttafaq ‘alaih HR Al-Bukhari V/2263 no 6762; V/2264 no 5753, dan Muslim I/79 no 60)Merupakan perkara yang disyari’atkan bagi para penyeru kebenaran dan penuntut ilmu, apabila mereka tidak memahami perkataan ahli ilmu dan selainnya, maka hendaknya mereka merujuk kepada para ulama yang mu’tabar, bertanya kepada mereka agar menjelaskan perkara yang sebenarnya dengan jelas, sehingga mereka jadi mengetahui hakikat perkaranya yang benar, juga untuk menghilangkan keraguan dan syubhat yang terdapat dalam diri-diri mereka, sebagai cerminan dari firman Allah,وَإِذَا جَاءهُمْ أَمْرٌ مِّنَ الأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُواْ بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُوْلِي الأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلاَ فَضْلُ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاَتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلاَّ قَلِيلاًDan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri (ulama) di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut setan, kecuali sebagian kecil saja (di antaramu). (an-Nisaa’:83)Kepada Allah-lah kita memohon agar memperbaiki keadaan seluruh kaum muslimin dan menyatukan hati serta amalan mereka di atas ketakwaan. Semoga Allah memberi taufiq kepada seluruh ulama kaum muslimin, juga seluruh penyeru kebenaran untuk melakukan perkara yang diridhai oleh Allah dan bermanfaat bagi para hamba-Nya. Semoga Allah menyatukan kalimat mereka di atas petunjuk dan menjauhkan mereka dari sebab-sebab perpecahan dan perselisihan. Semoga Allah menolong kebenaran dan merendahkan kebatilan dengan perantaraan mereka, sesungguhnya Allah Maha Menguasai dan Maha Mampu untuk itu.Shalawat dan salam semoga Allah curahkan senantiasa kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabat beliau, juga orang-orang yang mengambil petunjuk beliau hingga datangnya hari Kiamat.”Pertanyaan: Beberapa minggu yang lalu telah keluar dari yang mulia (Syaikh Ibnu Baaz) penjelasan tentang metode mengkritik di antara para da’i. Sebagian orang menafsirkan penjelasan tersebut dengan penafsiran yang beraneka ragam. Bagaimanakah pendapat yang mulia dalam hal ini?”Syaikh Ibnu Baaz menjawab: “Segala puji bagi Allah, dan semoga shalawat serta salam tercurahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang mengambil petunjuknya. Amma ba’d:Mengenai penjelasan yang disebutkan oleh penanya, maka kami maksudkan agar penjelasan tersebut menjadi nasehat bagi saudara-saudaraku, baik para ulama maupun para da’i, agar kritikan mereka terhadap kesalahan saudara-saudara mereka yang timbul dalam perkataan, seminar, atau pengajian, hendaknya kritikan mereka sifatnya membangun, jauh dari tindakan melukai dan menyebutkan nama pelaku. Sebab hal ini dapat menyebabkan permusuhan dan sengketa di antara semuanya.Merupakan adat dan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila sampai kepada beliau perbuatan sebagian sahabat yang menyelisihi syari’at, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengingatkan hal itu dengan sabda beliau,مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوْا كَذَا وَكَذَا“Mengapa suatu kaum mengucapkan ini dan itu…?”Selanjutnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjelaskan perkara yang sesuai dengan syari’at.Diantara contoh peristiwanya adalah pernah sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa sebagian orang berkata, “Adapun aku, maka akan shalat terus-menerus dan tidak tidur.” Lalu yang lain berkata, “Adapun aku, maka akan puasa terus-menerus dan tidak berbuka.” Selainnya lagi berkata, “Adapun aku, maka tidak akan menikahi wanita.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkhutbah kepada manusia. Beliau memuji Allah, lalu berkata, “Mengapa suatu kaum mengucapkan ini dan itu…?! Padahal aku shalat dan aku tidur, aku berpuasa dan aku berbuka, serta aku menikahi para wanita. Barangsiapa yang membenci Sunnahku maka bukan termasuk golonganku.”Maksud saya adalah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; bahwa (bentuk) peringatan hendaknya mengikuti perkataan seperti ini, “Sebagian orang telah mengatakan demikian…; sebagian orang mengucapkan demikian; yang benar adalah begini; yang wajib adalah ini….” Kritikan tersebut tanpa disertai adanya tajrih (tindakan melukai) kepada individu tertentu, tetapi termasuk bab penjelasan perkara yang disyari’atkan. Dengan demikian, akan tetap terjaga sikap saling mencintai dan menyayangi di antara saudara-saudaraku dan antara para da’i serta antara para ulama.Penjelasan saya itu bukan ditujukan untuk orang-orang tertentu, namun bersifat umum, yaitu untuk seluruh da’i dan para ulama, baik di dalam negara Arab Saudi maupun di luar Arab Saudi.Nasehat saya bagi seluruhnya, hendaknya pembicaraan tentang nasehat atau kritikan itu dilakukan secara ibham –menyamarkan pelakunya- tanpa men-ta’yin -tanpa mengindentifikasi pelaku tertentu-, karena maksudnya adalah mengingatkan dari kesalahan dan kekeliruan, serta menjelaskan kebenaran dan al-haqq yang diperlukan, tanpa dibutuhkan tindakan melukai Fulan dan Fulan. Semoga Allah memberi taufiq kepada seluruhnya.” (Majmuu’ Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah, vol. VII. Fatwa ini disebarkan melalui koran-koran harian al-Jaziirah, ar-Riyaadh, asy-Syarq al-Awsath pada hari sabtu tanggal 22/6/1412 H)Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah juga berkata, “Hendaknya yang menjadi tujuan adalah menjelaskan kebenaran dan kebatilan tanpa perlu menyebutkan nama orang yang dinukil kecuali dalam kondisi darurat yang mengharuskan penyebutan orang tersebut.” (Majmuu’ Fataawa wa Maqaalaat Ibn Baaz  VIII/242)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika didapati di antara kalian ada orang yang lisannya lepas dalam membicarakan para ulama, maka nasehati dan peringatkanlah ia. Katakanlah kepadanya, ‘Bertakwalah kepada Allah, engkau tidak diperintahkan untuk beribadah dengan cara seperti ini. Apakah faedah dari ucapanmu, ‘Si Fulan ada kesalahan ini dan itu?’ Namun hendaknya engkau berkata, ‘Perkataan ini kesalahannya adalah ini dan itu’, tanpa menyebutkan nama pelakunya.’Namun terkadang merupakan perkara yang afdhal jika kita menyebutkan nama si pelaku berikut kesalahan-kesalahannya, agar masyarakat tidak terperdaya olehnya. Namun tidak selalu yang demikian dalam berbagai pengajian…. Penyebutan pelaku hukumnya boleh apabila dalam keadaan darurat. Jika tidak, maka yang terpenting adalah membantah pendapat yang batil (bukan menyebutkan pelakunya, pen).” (Syarh al-Arba’iin an-Nawawiyyah, hal 317, penjelasan hadits no 28)Hal ini tidak sebagaimana implementasi sebagian orang yang menjadikan penyebutan individu, yang mereka itu adalah saudara-saudaranya sendiri, di majelis-majelis umum, ketika mengkritik kesalahan sebagai hukum asal dalam dakwah. Bahkan mungkin ketika dalam keadaan darurat barulah mereka tidak menyebutkan nama-nama saudaranya yang melakukan kesalahan.Kalaupun harus menyebutkan nama –misalnya karena kesalahannya telah tersebar dan tidak tercapai manfaat tahdzir kecuali dengan menyebut namanya- maka jika diketahui bahwa seseorang yang bersalah (yang terjatuh dalam bid’ah) tersebut dikenal sebagai orang yang selalu mencari kebenaran dan dia telah berijtihad (berusaha) mencapai kebenaran namun terjatuh dalam kesalahan maka ia tetap dikritik dan disebutkan namanya namun kritikan tersebut tidak boleh dalam bentuk pencelaan dan menjatuhkan harga dirinya.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyebutkan sejumlah sebab tentang tidak perlunya mengidentifikasi pelaku tertentu dalam membantah suatu pernyataan atau pendapat yang salah, diantaranya:1.    Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Pembicaraan mengenai individu tertentu terkadang menimbulkan tahazzub (hizbiyyah, kebanggaan golongan) dan ta’asshub (fanatisme). Dan yang wajib untuk dilakukan, hendaknya kita mengkaitkan permasalahan dengan sifat, bukan mengkaitkannya dengan individu tertentu. Kita katakan, “Barangsiapa yang berbuat demikian maka ia berhak mendapat hukum demikian.” Sama saja perbuatannya itu baik atau buruk. Namun, kalau kita ingin memberikan penilaian terhadap seseorang (taqwim), maka wajib bagi kita untuk menyebutkan kebaikan-kebaikannya berikut keburukan-keburukannya, karena inilah timbangan yang adil. Berbeda tatkala kita ingin men-tahdzir kesalahan seseorang, maka kita hanya menyebutkan kesalahannya saja. Karena kondisi tersebut adalah kondisi tahdzir. Pada kondisi tahdzir, bukanlah merupakan sikap yang bijaksana untuk menyebutkan kebaikan. Sebab jika disebutkan kebaikan, maka si pendengar akan menjadi bimbang…. Barangsiapa yang ingin melakukan tahdzir dari suatu kesalahan, maka ia menyebutkan kesalahan tersebut, jika memungkinkan untuk tidak menyebutkan pelaku kesalahan, maka itulah yang terbaik. Karena tujuannya adalah memberi petunjuk kepada masyarakat ” (Dari kaset Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (67), side A)2.    Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Merupakan kebiasaan saya untuk sama sekali tidak menyebutkan nama seseorang… karena mengkaitkan permasalahan dengan sifat lebih baik daripada mengkaitkannya dengan individu. Jika engkau mengkaitkan suatu kesalahan dengan individu maka bisa jadi (suatu saat nanti) individu tersebut bertaubat dan kembali kepada Allah, sementara perkataanmu mengenai dirinya senantiasa tetap ada sampai hari kiamat.” (Dari kaset Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (98), side B)3.    Syaikh juga berkata, “…namun jika engkau menyebutkan sifat, maka sifat tersebut berlaku pada individu yang bersangkutan juga kepada selainnya (yang memiliki kesalahan serupa). Apabila Allah mentakdirkan ia mendapatkan hidayah maka ia akan selamat dari disebutkan namanya.” (Dari kaset Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (98), side B)Berkata Ibnu Taimiyyah, ((Wajib mentahdzir bid’ah-bid’ah tersebut meskipun hal itu mengharuskan untuk menyebutkan nama-nama mereka (para pelaku bid’ah tersebut), bahkan meskipun mereka tidaklah mengambil bid’ah-bid’ah tersebut dari seorang munafik akan tetapi mereka mengucapkan bid’ah-bid’ah tersebut karena menyangka bahwa bid’ah-bid’ah tersebut merupakan kebenaran, petunjuk, dan merupakan agama –padahal tidak demikian-. Maka wajib untuk menjelaskan keadaan bid’ah-bid’ah tersebut. Oleh karena itu wajib untuk menjelaskan kondisi orang yang salah dalam hadits dan periwayatannya, orang yang salah dalam pemikiran dan fatwa, orang yang salah dalam (praktek) zuhud dan ibadah meskipun seorang yang bersalah setelah berijtihad diampuni kesalahannya dan ia mendapat pahala karena ijtihadnya. Maka menjelaskan perkataan dan amal (yang benar) yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah adalah wajib, meskipun hal itu bertentangan dengan pendapat dan amal mujtahid yang keliru tersebut1.      Barangsiapa yang diketahui darinya kesungguhannya (ijtihadnya) yang masih dalam batasan yang diperbolehkan maka tidaklah boleh ia disebut dengan bentuk pencelaan dan menyatakannya berdosa, karena sesungguhnya Allah mengampuni kesalahannya. Bahkan yang wajib adalah berwala’ kepadanya, mencintainya karena keimanan dan ketakwaan yang terdapat pada dirinya. Serta wajib untuk menjalankan apa yang diwajibkan oleh Allah untuk menunaikan hak-haknya berupa pujiaan, doa untuknya, serta yang lainnya.2.      Jika diketahui (adanya) kemunafikan pada dirinya sebagaimana diketahui sifat kemunafikan pada sekelompok orang di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Abdullah bin Ubai dan Dzuwaih, dan demikian juga sebagaimana kaum muslimin mengetahui kemunafikan seluruh kaum Rofidhoh –Abdullah bin Saba’ dan yang semisalnya seperti Abdul Quddus bin Al-Hajjaj dan Muhammad bin Sa’id Al-Mashlub- maka yang seperti ini dijelaskan kemunafikan mereka.3.      Dan jika ia menampakan kebid’ahannya dan tidak diketahui apakah ia seorang munafik atau seorang mukmin yang bersalah maka dijelaskan (sekedar) apa yang diketahui darinya (tanpa dipuji atau dicela-pen). Maka tidak halal bagi seseorang untuk mengikuti apa yang ia tidak memiliki ilmu tentangnya. Tidak halal baginya untuk berbicara dalam pembahasan seperti ini kecuali dengan maksud untuk mencari wajah Allah, agar meninggikan kalimat Allah, dan agar agama seluruhnya adalah bagi Allah. Barangsiapa yang berbicara tentang hal ini tanpa ilmu atau berbicara dengan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan maka ia telah berdosa)) (Majmu’ Fatawa XXVIII/233-234)Berkata Ibnul Qoyyim, “Perbedaan antara nasehat dan gibah, tujuan dari nasehat adalah untuk memperingatkan seorang muslim dari (bahaya) seorang mubtadi’,….maka engkau menjelaskan kondisi mubtadi’ tersebut (kepadanya) jika ia meminta pendapatmu karena ingin bersahabat dengan mubtadi’ tersebut atau ingin bermu’amalah dengannya atau ingin berhubungan dengannya, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Fathimah binti Qois….Jika ghibah disampaikan dalam bentuk nasehat untuk Allah, RasulNya, dan hamba-hambaNya kaum muslimin maka jadilah ghibah tersebut merupakan qurbah (ibadah) kepada Allah yang merupakan sebuah kebaikan. Dan jika ghibah disampaikan dalam bentuk celaan terhadap saudaramu dan untuk mengoyak kehormatannya dan bersenang-senang memakan daging (tubuhnya) serta untuk merendahkan dirinya agar kedudukannya jatuh di hati orang-orang maka ini merupakan penyakit yang bahaya dan api yang membakar kebaikan-kebaikan sebagaimana api yang membakar kayu bakar” (Ruh hal 240)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Aku harapkan dari saudara-saudaraku, para khathib dan para imam, untuk memperhatikan perkara ini, aku ingin mereka selalu semangat untuk menyatukan kalimat, menyatukan hati, menjauhi perpecahan yang hanya disebabkan perkara-perkara yang ringan apabila dibandingan dengan perkara-perkara lain yang merupakan pokok agama. Sebab Islam datang untuk menyatukan umat, dan bukan untuk memecah belah mereka. Sebagaimana firman Allah :وَاذْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاء فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْDan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu (ali ‘Imran:103)Oleh karena itu, menyatukan hati merupakan perkara urgen dan hal ini tidak mungkin bisa terwujudkan dengan hati yang saling menjauh. Kami katakan yang demikian bukan berarti menginginkan diam atas kesalahan, namun yang kami inginkan adalah menyikapi kesalahan yang dilakukan oleh sebagian kita dengan (perkara-perkara berikut):Pertama, tatsabbut (meneliti kebenarannya terlebih dahulu), apakah memang individu yang bersangkutan memang telah melakukan kesalahan, ataukah justru tidak melakukannya. Karena kita mendengar –terlebih lagi di tengah-tengah keributan dan keadaan yang kacau balau- perkataan atau perbuatan yang dituduhkan kepada sebagian orang, namun setelah diteliti kembali ternyata tidak ditemukan apa-apa. Karena itu wajib bagi kita untuk beradab dengan adab yang Allah ajarkan kepada kita:(وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً)Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya. (al-Israa’:36)Kedua, jika ia memang telah melakukan apa yang kita yakini merupakan kesalahan, maka hendaknya kita merenung sebelum bicara dengan pelaku kesalahan tersebut. Kita renungkan, apakah memang apa yang dilakukannya itu merupakan kesalahan? Apakah ada sisi kebenarannya? Bisa jadi kesalahan tersebut memiliki sisi kebenaran, dan sisi kebenaran ini bisa jadi kuat dan bisa jadi lemah.Ketiga, setelah itu kita hubungi pelaku kesalahan tadi –setelah meyakini bahwa yang dilakukannya merupakan kesalahan- dengan tenang dan penghormatan, dengan tujuan kita membicarakan hal tersebut dengannya. Kita bukan menghubunginya untuk mengkritik, tidak juga untuk memarahinya, tetapi untuk meluruskannya dan dalam rangka mencapai kebenaran. Allah berfirman: ( إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحاً يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا)(النساء: من الآية35)Jika kedua orang hakam (penengah) itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami-istri tersebut. (an-Nisaa’:35)Apabila kita bicara dengan orang lain dengan maksud meluruskan dan mengikuti kebenaran, bukan dengan maksud mengkritik dan melampiaskan kemarahan, maka dengan niat yang baik ini, dibarengi dengan menempuh cara yang bijak, niscaya tercapailah tujuan dengan izin Allah. Allah telah berjanji dan Allah tidak akan menyelisihi janji-Nya.Namun sangat disayangkan, sebagian orang hanya sekedar mendengar kesalahan seseorang tetapi langsung ia sebarkan -sebelum ia teliti kebenarannya-. Ia pun menyebarkan hal itu ke penjuru dunia, kemudian ia melupakan kebaikan-kebaikan yang banyak yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara kebaikan-kebaikan yang banyak tersebut mengungguli bahkan melebur satu kesalahannya tadi, atau bahkan melebur kesalahan-kesalahannya. Apakah ini merupakan sikap yang adil? Apakah merupakan sikap yang adil jika kita hanya mengambil kejelekan-kejelekan seseorang tanpa membandingkannya dengan kebaikan-kebaikannya? Ini merupakan kezhaliman. Allah berfirman dalam al-Qur-an:(وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ)Kami akan memasang timbangan yang adil tepat pada hari kiamat (al-Anbiyaa’:47)Allah juga berfirman:(وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ )Dan tegakkanlah timbangan dengan adil (ar-Rahmaan: 9)Wajib bagi seseorang untuk ditimbang, wajib bagi kita untuk menyadari bahwa individu yang bersangkutan adalah manusia, ia tidak akan lepas dari kesalahan. Karena itu obat yang bermanfaat adalah kita baguskan niat dan kita perbaiki metode (cara menasehati) yang dengannya kesalahan tersebut akan diperbaiki oleh pelaku.Selanjutnya, terdapat perkara-perkara yang terhitung ringan jika ditinjau dari pokok-pokok yang agung dalam agama Islam. Di antara pokok yang agung, bahkan merupakan pokok yang paling agung setelah tauhid, adalah persatuan di atas kebenaran. Misalnya engkau dapati dua orang yang berselisih dalam satu permasalahan fiqh, sehingga timbulah permusuhan dan terpecahnya hati di antara keduanya disebabkan masalah fiqh tersebut. Lalu masing-masing berusaha mengumpulkan para pemuda dan selainnya (untuk mendapatkan dukungan). Akibatnya, umat ini terpecah. Demi Allah, yang seperti ini bukanlah cara yang benar. Jalan yang benar adalah kita bersatu di atas kebenaran. Salah seorang di antara kita menemui saudaranya -yang menurutnya telah melakukan kesalahan- untuk berbicara dengannya dengan tenang dan penghormatan, apabila saudaranya tersebut lebih berilmu atau lebih tua darinya, hendaklah ia berbicara dengannya dengan penuh adab dan kelembutan. Janganlah ia berbicara dengannya seakan-akan ia setingkat dengannya, karena saudaranya itu lebih tua atau lebih berilmu darinya….” (Majmuu’ Fataawa Ibn ‘Utsaimin, vol. XV, pada tema Nashihah lil A-immah wal Khuthabaa)bersambung…Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com  


Hajr yang menimbulkan maslahat merupakan ibadah. Karena ia adalah ibadah, maka harus dikerjakan secara ikhlas karena Allah. Diantara ciri orang yang ikhlash ketika melakukan hajr adalah keinginan agar saudaranya yang sedang di-hajr kembali kepada kebaikan dan meninggalkan kesalahan atau kebid’ahannya. Jika niatnya memang demikian, tentunya ia akan menggunakan cara terbaik agar tujuannya tercapai. Begitu juga tatkala mengingatkan saudaranya dari kesalahan (men-tahdzir), dia berusaha untuk menggunakan cara terbaik agar saudaranya kembali kepada kebenaran.Maka jelaslah bagi kita kesalahan sebagian orang yang menerapkan tahdzir dengan gaya yang konyol dan bahasa yang orang awam saja malu untuk menggunakannya, apalagi seorang da’i Ahlus Sunnah. Sebagaimana kita dengar ada sebagian orang yang menggelari saudaranya dengan “kecoak”, “ahli hadats” (plesetan dari ahli hadits), “pramuka”, “gelandangan dakwah”, “anak ingusan”, “Fulan andurjana” plesetan dari “Andirja” dan segudang gelaran konyol lainnya.Padahal Allah berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia,وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ“Dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.” (al-Hujuraat: 11) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata, “Maksudnya, janganlah salah seorang dari kalian mencela saudaranya dan memberi gelaran kepada saudaranya tersebut dengan gelaran yang dia sendiri tidak suka jika dia digelari demikian.” (Taisir al-Kariimir Rahmaan, hal 108)Renungkan kisah berikut: ‘Aisyah berkata, “Seorang yahudi masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: ‘As-Saam ‘alaik’ (artinya: semoga engkau binasa. Mereka mengganti ucapan salam “as-salaam ‘alaik” dengan lafazh di atas). Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Wa ‘alaik’ (begitu juga engkau).”Aisyah melanjutkan, “Maka aku pun berkeinginan untuk bicara (dalam rangka membalas orang yahudi tersebut, pen), namun aku mengetahui kebencian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap hal itu. Lalu masuklah orang yahudi yang lain dan mengucapkan (perkataan yang sama), ‘Semoga engkau binasa.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab (dengan jawaban yang sama), ‘Begitu juga engkau.’ Maka aku pun (kembali) berkeinginan untuk bicara, namun aku mengetahui kebencian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap hal itu. Kemudian masuklah orang yahudi yang ketiga dan mengucapkan (perkataan yang sama), ‘Semoga engkau binasa,’ maka aku tidak dapat bersabar lagi, hingga aku pun berkata,“Semoga engkau binasa dan mendapat kemurkaan serta laknat Allah, wahai saudara-saudara kera dan babi. Apakah kalian memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sebagaimana salam Allah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?!”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya Allah tidak suka kekejian dan perkataan yang keji. Mereka telah mengucapkan suatu perkataan, maka kita pun sudah membalas perkataan tersebut, “Begitu juga kalian”. Sesungguhnya kaum yahudi adalah kaum pendengki, dan mereka tidak pernah dengki sebagaimana kedengkian mereka kepada kita dalam hal salam dan (ucapan) aamiin.”  (HR Al-Bukhari (V/2349) no (6032), Muslim (IV/1707) no (2166), dan Ibnu Khuzaimah (I/288) no (574). Ini adalah lafazh Ibnu Khuzaimah.)Di dalam riwayat al-Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,مَهْلًا يَا عائشةُ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي الأَمْرِ كُلِّهِ“Perlahan wahai ‘Aisyah, sesungguhnya Allah menyukai kelembutan dalam semua perkara.” (HR Al-Bukhari V/2349 no 6032)Perhatikan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur ‘Aisyah karena sikap keras yang timbul dari ‘Aisyah kepada orang yahudi tersebut. Padahal ‘Aisyah adalah shiddiiqah binti ash-Shiddiiq, Ummul Mukminin, sementara yang dicelanya adalah orang Yahudi, bukan muslim, yang bahkan melakukan keburukan yang sangat, berupa doa kematian terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ditambah lagi, ‘Aisyah mencela orang Yahudi tersebut dalam rangka membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kandungan ucapan ‘Aisyah tatkala mencela orang yahudi tersebut pun benar, bahkan terdapat dalam al-Qur-an. Meskipun demikian, ternyata hal ini diperingatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bukan karena isi perkataan Aisyah yang tidak benar, namun karena cara ‘Aisyah yang tidak semestinya. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengkritik isi perkataan ‘Aisyah.Ibnu Hajar berkata, “Tampaknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin agar lisan Aisyah tidak terbiasa dengan perkataan yang jelek, atau beliau mengingkari Aisyah karena sikapnya yang berlebih-lebihan dalam mencela” (Fat-hul Baari(XI/43)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Yahudi berhak untuk dilaknat, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarang Aisyah untuk melaknat mereka (tatkala itu)” (Fatawa Al-Haram An-Nabawi, kaset no 42 side A)Hendaknya saudara-saudara kita “para pencela” atau “para penggelar”  menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut sebelum mereka mencuatkan “gelar-gelar” yang jelek kepada saudara-saudaranya:1.  Apakah mereka lebih utama dibandingkan ‘Aisyah?2.  Apakah saudara-saudara mereka yang dicela tersebut lebih buruk dari orang Yahudi?3.  Apakah kesalahan saudara-saudara mereka tersebut -kalau pun memang benar-benar terbukti salah- lebih berat daripada perkataan ketiga orang Yahudi tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Semoga engkau binasa”?4.  Apakah “gelar-gelar” atau tuduhan-tuduhan yang mereka berikan kepada saudara-saudara mereka memang benar demikian adanya, sebagaimana benarnya perkataan Aisyah kepada orang Yahudi tersebut?Sebelum mencuatkan “gelar-gelar” tersebut pernahkah mereka memikirkan bagaimana sekiranya mereka yang berada pada posisi saudara mereka yang mereka tahdzir atau hajr, apakah mereka akan sadar dan kembali kepada kebenaran jika mereka yang digelari dengan gelaran-gelaran yang konyol tersebut di tengah-tengah khalayak ramai? Pernahkah hal ini pernah terbetik dalam hati mereka, sebagai implementasi dari hadits:لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga dia menyukai (menginginkan) bagi saudaranya apa yang dia sukai bagi dirinya sendiri.” (HR Bukhari (13) dan Muslim (45))Sangat disesalkan, yang terjadi justru sebaliknya. Jika saudara mereka bersalah, maka jadi bahan tertawaan, bukannya bersedih karena saudara mereka terjatuh dalam kesalahan. Selanjutnya jika saudara mereka menampakkan tanda-tanda kembali kepada kebenaran, maka akan dicurigai dan dituduh dengan tuduhan yang beraneka ragam. Ini adalah indikasi bahwa hajr yang dilakukan bukan karena Allah, tetapi karena menuruti hawa nafsu. Lalu amalan ini dihiasi oleh setan, sehingga pelakunya menganggap apa yang dilakukan oleh hawa nafsunya adalah ketaatan kepada Allah. Hal seperti ini sering kali terjadi, sebagaimana perkataan Ibnu Taimiyyah, “Barangsiapa yang menerapkan hajr karena hawa nafsunya, atau menerapkan hajr yang tidak diperintahkan untuk dilakukan, maka dia telah keluar dari hajr yang syar’i. Betapa banyak manusia melakukan apa yang diinginkan hawa nafsunya, tetapi mereka mengira bahwa mereka melakukannya karena Allah.” (Majmuu’ al-Fatawa (XXVIII/203-210).Ibnu Syaikh Al-Hazzamiyin berkata, “Ilmu ini (menjelaskan dan membantah kesesatan pihak yang lain-pen) hukumnya haram bagi orang yang berkeinginan untuk menjatuhkan harga diri manusia dalam rangka memuaskan kehendaknya yang rusak atau untuk mendukung hawa nafsu yang diikuti. Dan ilmu ini hukumnya mubah (boleh) bahkan mustahab bagi orang yang hendak menjaga dirinya agar tidak terpengaruh kesalahan-kesalahan dan terjerumus dalam ketergelinciran. Ilmu ini tidak boleh dan tidak mustahab bagi orang yang hanya ingin mencela dan mengejek-ngejek. Sehingga menjadikan pembicaran kesalahan orang lain sebagai bahan tertawaan dan candaan bukan sebagai sarana untuk mengenal kesalahan (agar tidak terjerumus) dan sebagai pelajaran. Akhirnya ia pun mengungkap tirai yang menutup kesalahan-kesalahan orang lain tanpa niat yang benar. Padahal setiap amalan tergantung niatnya, dan setiap orang memperoleh balasan sesuai dengan niatnya.” (Rihlatu Al-Imam… hal 16).Akibat gaya-gaya konyol mereka tersebut, sebagian orang yang dinasehati justru semakin menjadi-jadi, disebabkan hilangnya kepercayaan kepada mereka, bahkan menimbulkan permusuhan.Adab Memberi Nasehat (Kritikan)Allah telah menjelaskan metode yang terbaik bagi hamba-hamba-Nya yang ingin menasehati saudara mereka:﴿وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوّاً مُبِيناً{“Dan katakanlah pada hamba-hamba-Ku, ‘Hendaknya mereka mengucapkan perkatan yang paling baik’. Sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan diantara mereka, sesungguhnya setan adalah musuh yang  nyata bagi manusia.” (al-Israa’: 53)Syaikh Shalih Alu Syaikh berkata, “…hendaknya engkau memilih lafazh yang baik, sudah cukup? Belum cukup. Hendaknya engkau memilih lafazh atau perkataan yang paling baik, karena Allah memerintahkan hal itu.” (Dari ceramah beliau yang berjudul Huquuqul Ukhuwwah) Mengapa? Karena setan sangat berambisi untuk menimbulkan perselisihan antara kaum muslimin pada umumnya, terlebih lagi di kalangan orang-orang yang bertauhid.Ibnu Taimiyyah berkata, “Semua ini (menjelaskan kesalahan dan bahaya pelaku kemaksiatan dan ahlul bid’ah) harus ditunaikan dalam bentuk nasehat dan dengan tujuan mengharapkan wajah Allah, bukan karena memuaskan hawa nafsunya kepada orang lain. Misalnya ada permusuhan yang terjadi antara mereka berdua karena dunia, atau karena hasad, atau saling membenci, atau karena memperebutkan kepemimpinan, lalu iapun menyebutkan kesalahan-kesalahannya dengan menampakan seakan-akan sedang menasehati, padahal maksud dalam batinya adalah untuk memuaskan nafsunya. Ini merupakan perbuatan syaitan dan ((Amalan itu sesuai dengan niatnya, dan bagi setiap orang apa yang diniatkannya)). Akan tetapi hendaknya tujuan dari pemberi nasehat adalah agar Allah meluruskan orang tersebut, dan agar Allah menghindarkan kaum muslimin dari kejelekannya baik dalam perkara-perkara dunia mereka maupun akhirat mereka” (Majmu’ Fatawa XXVIII/221).Berikut ini fatwa Syaikh Ibnu Baaz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin tentang adab mengkritik dan menasehati:Fatwa Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah, beliau berkata : Metode Mengkritik Dan Mengoreksi Di Kalangan Para Da’i (Ahlus Sunnah) (Majmuu’ Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah (VII/316-321). Fatwa ini juga disebarkan melalui koran al-Jaziirah, ar-Riyaadh, dan asy-Syarq al-Awshath pada hari sabtu tanggal 22/6/1412 H. Yang dimaksudkan di sini adalah para da’i Ahlus Sunnah sebagaimana yang akan disebutkan dalam isi fatwa) “Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, dan semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Nabi yang terpercaya, juga bagi keluarganya dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti sunnahnya hingga hari kiamat. Amma ba’d:Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat adil dan kebaikan serta melarang kezhaliman, melanggar hak orang lain dan permusuhan. Allah telah mengutus Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallamdengan membawa perkara yang telah diemban oleh seluruh Rasul, yaitu dakwah kepada tauhid dan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah semata. Allah memerintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan keadilan dan melarang beliau untuk mengerjakan lawan dari keadilan, berupa peribadahan kepada selain Allah, perpecahan, perceraiberaian dan pelanggaran hak-hak para hamba.Di masa ini telah tersebar bahwa banyak orang yang dikenal dengan ilmu dan dakwah kepada kebaikan terjatuh dalam pencelaan terhadap harkat dan martabat banyak saudara-saudara mereka -yaitu para da’i yang sudah dikenal-. Mereka juga mencela kehormatan para penuntut ilmu, para da’i dan penceramah. Mereka melakukan demikian secara sembunyi-sembunyi di majelis-majelis mereka. Dan terkadang mereka merekam pembicaraan tersebut dalam kaset-kaset yang disebarkan di masyarakat. Terkadang pula mereka melakukannya secara terang-terangan pada pengajian-pengajian umum di masjid-masjid. Metode yang mereka tempuh ini menyelisihi perintah Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari banyak sisi:PertamaMetode ini merupakan pelanggaran hak-hak kaum muslimin, bahkan pelanggaran terhadap hak-hak orang-orang yang spesial yaitu para penuntut ilmu dan para da’i yang telah mengorbankan usaha mereka dalam rangka memberi wejangan kepada masyarakat, membimbing mereka, dan membenarkan aqidah serta manhaj mereka. Mereka juga telah bersusah payah untuk mengatur pelajaran-pelajaran dan pengajian-pengajian serta menulis buku-buku yang bermanfaat.KeduaMetode ini memecahkan persatuan kaum muslimin dan merobek barisan mereka. Padahal kaum muslimin sangat membutuhkan persatauan dan menjauhi perceraiberaian dan perpecahan, juga banyaknya qiil wa qaal (isu) di antara mereka. Terlebih lagi para da’i yang dicela termasuk kalangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang dikenal memerangi bid’ah dan khurafat, menghadang orang-orang yang menyeru kepada bid’ah dan khurafat, serta mengungkap dan membongkar rencana-rencana jahat berikut makar mereka.Kami tidak melihat adanya kemaslahatan dari perbuatan seperti ini kecuali bagi musuh-musuh Islam dari kalangan orang-orang kafir dan munafik atau dari kalangan ahli bid’ah, dan kesesatan yang senantiasa menunggu-nunggu kesempatan.KetigaPerbuatan seperti ini membantu orang-orang yang memiliki tujuan-tujuan buruk dari kalangan sekuler, para pengikut paham barat, kalangan atheis, dan lain-lain, yang terkenal suka mencela para da’i dan berdusta tentang mereka, serta suka memprovokasi untuk melawan para da’i, sebagaimana tercantum dalam berbagai buku dan rekaman mereka.Bukanlah termasuk hak persaudaraan Islamiyyah sikap mereka yang terburu-buru –dalam mencela para dai-. Hal ini membantu para musuh untuk menyerang saudara-saudara mereka dari kalangan para penuntut ilmu, da’i, dan lain-lain.KeempatPerbuatan ini menyebabkan rusaknya hati masyarakat umum, juga orang-orang khusus (para da’i dan yang semisalnya, pen), sekaligus menyebabkan laris dan tersebarnya kedustaan-kedustaan dan kabar-kabar yang tidak benar. Serta menyebabkan banyaknya ghibah dan namimah (adu domba) sekaligus membuka pintu-pintu keburukan selebar-lebarnya, karena lemahnya jiwa yang senang menyebarkan syubhat-syubhat serta mengobarkan fitnah sekaligus giat dalam mengganggu kaum mukminin tanpa sebab yang mereka perbuat.KelimaKebanyakan perkataan yang dilontarkan (baik berupa tuduhan maupuan celaan, pen) sama sekali tidak benar, namun hanya merupakan persangkaan-persangkaan keliru yang dihiasi oleh setan kepada para pengucapnya. Setan memperdaya mereka dengan hal ini. Allah berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيراً مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضاً أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتاً فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain.” (al-Hujuraat: 12)Seorang mukmin hendaknya membawa perkataan saudaranya sesama muslim kepada makna yang paling baik. Sebagian Salaf berkata,لاَ تَظُنَّنَّ بِكَلِمَةٍ خَرَجَتْ مِنْ أَخِيْكَ سُوْءً وَأَنْتَ تَجِدُ لَهَا فِي الْخَيْرِ مَحْمَلاً“Janganlah sekali-kali engkau menyangka dengan prasangka yang buruk terhadap sebuah kalimat yang keluar dari (mulut) saudaramu, padahal kalimat tersebut masih bisa engkau bawa kepada (makna) yang baik.”KeenamApa-apa yang timbul dari hasil ijtihad sebagian ulama dan para penuntut ilmu dalam perkara-perkara yang masih diperbolehkan ijtihad di dalamnya, maka pelakunya tidaklah mendapatkan hukuman dan tidak pula dicela, apabila ia memang layak untuk berijtihad. Kalau ada orang lain yang menyelisihinya maka yang paling layak untuk dilakukan adalah berdiskusi dengan cara terbaik dalam rangka mencapai kebenaran dengan menempuh jalan terdekat. Hal ini untuk menolak was-was setan dan metode adu dombanya di antara kaum mukminin. Jika hal ini tidak bisa terlaksana dan seseorang memandang wajib menjelaskan penyimpangan maka hendaknya (1) penjelasan tersebut menggunakan ibarat yang paling baik dan yang paling halus, (2) tanpa sikap menyerang, melukai atau berlebih-lebihan dalam perkataan yang terkadang menyebabkan tertolaknya kebenaran dan berpaling dari kebenaran, (3) tanpa menyebutkan (nama) pelakunya, (4) atau menuduh mereka memiliki niat (buruk), atau manambah-nambah pembicaraan tanpa adanya alasan yang membenarkan hal itu.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata dalam perkara yang seperti ini,مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوْا كَذَا وَكَذَا“Mengapa suatu kaum mengucapkan ini dan itu…?”Nasehatku kepada saudara-saudaraku yang melakukan ghibah terhadap para da’i dan mencela kehormatan mereka adalah agar bertaubat kepada Allah dari perkara-perkara yang telah ditulis oleh tangan-tangan mereka, atau yang dilafazhkan oleh lisan-lisan mereka yang menyebabkan rusaknya hati sebagian para pemuda, memenuhi hati mereka dengan hasad dan dengki, serta menyibukkan mereka sehingga tidak menuntut ilmu yang bermanfaat. Hendaknya mereka bertaubat dari model dakwah mereka yang dipenuhi dengan qiil wa qaal (katanya… katanya…), bertaubat dari nukilan perkataan dari Fulan dan Fulan, mencari-cari perkara yang dianggap merupakan kesalahan orang lain, dan berusaha menjerat kesalahan-kesalahan tersebut. (Subhaanallah, seakan-akan Syaikh sedang membicarakan metode dakwah sebagian Ahlus Sunnah yang ada di Indonesia-pen)Sebagaimana juga saya menasehati mereka untuk menyebut kesalahan-kesalahan mereka dengan cara menulis atau selainnya, yang menunjukan bahwa mereka berlepas diri dari perbuatan-perbuatan seperti ini, sekaligus menghilangkan apa yang telah tertancap dalam otak orang-orang yang mendengarkan perkataan mereka. Hendaknya mereka bergerak menuju amalan-amalan yang membuahkan hasil yang baik, mendekatkan mereka kepada Allah, dan bermanfaat bagi para hamba.Hendaknya mereka menjauhi sikap tergesa-gesa dalam mengafirkan atau men-tafsiq dan men-tabdi’ orang lain tanpa penjelasan dan dalil. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaمَنْ قَالَ لأَخِيْهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا“Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya, “Wahai kafir,” maka ucapan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya.”(Muttafaq ‘alaih HR Al-Bukhari V/2263 no 6762; V/2264 no 5753, dan Muslim I/79 no 60)Merupakan perkara yang disyari’atkan bagi para penyeru kebenaran dan penuntut ilmu, apabila mereka tidak memahami perkataan ahli ilmu dan selainnya, maka hendaknya mereka merujuk kepada para ulama yang mu’tabar, bertanya kepada mereka agar menjelaskan perkara yang sebenarnya dengan jelas, sehingga mereka jadi mengetahui hakikat perkaranya yang benar, juga untuk menghilangkan keraguan dan syubhat yang terdapat dalam diri-diri mereka, sebagai cerminan dari firman Allah,وَإِذَا جَاءهُمْ أَمْرٌ مِّنَ الأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُواْ بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُوْلِي الأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلاَ فَضْلُ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاَتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلاَّ قَلِيلاًDan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri (ulama) di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut setan, kecuali sebagian kecil saja (di antaramu). (an-Nisaa’:83)Kepada Allah-lah kita memohon agar memperbaiki keadaan seluruh kaum muslimin dan menyatukan hati serta amalan mereka di atas ketakwaan. Semoga Allah memberi taufiq kepada seluruh ulama kaum muslimin, juga seluruh penyeru kebenaran untuk melakukan perkara yang diridhai oleh Allah dan bermanfaat bagi para hamba-Nya. Semoga Allah menyatukan kalimat mereka di atas petunjuk dan menjauhkan mereka dari sebab-sebab perpecahan dan perselisihan. Semoga Allah menolong kebenaran dan merendahkan kebatilan dengan perantaraan mereka, sesungguhnya Allah Maha Menguasai dan Maha Mampu untuk itu.Shalawat dan salam semoga Allah curahkan senantiasa kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabat beliau, juga orang-orang yang mengambil petunjuk beliau hingga datangnya hari Kiamat.”Pertanyaan: Beberapa minggu yang lalu telah keluar dari yang mulia (Syaikh Ibnu Baaz) penjelasan tentang metode mengkritik di antara para da’i. Sebagian orang menafsirkan penjelasan tersebut dengan penafsiran yang beraneka ragam. Bagaimanakah pendapat yang mulia dalam hal ini?”Syaikh Ibnu Baaz menjawab: “Segala puji bagi Allah, dan semoga shalawat serta salam tercurahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang mengambil petunjuknya. Amma ba’d:Mengenai penjelasan yang disebutkan oleh penanya, maka kami maksudkan agar penjelasan tersebut menjadi nasehat bagi saudara-saudaraku, baik para ulama maupun para da’i, agar kritikan mereka terhadap kesalahan saudara-saudara mereka yang timbul dalam perkataan, seminar, atau pengajian, hendaknya kritikan mereka sifatnya membangun, jauh dari tindakan melukai dan menyebutkan nama pelaku. Sebab hal ini dapat menyebabkan permusuhan dan sengketa di antara semuanya.Merupakan adat dan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila sampai kepada beliau perbuatan sebagian sahabat yang menyelisihi syari’at, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengingatkan hal itu dengan sabda beliau,مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوْا كَذَا وَكَذَا“Mengapa suatu kaum mengucapkan ini dan itu…?”Selanjutnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjelaskan perkara yang sesuai dengan syari’at.Diantara contoh peristiwanya adalah pernah sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa sebagian orang berkata, “Adapun aku, maka akan shalat terus-menerus dan tidak tidur.” Lalu yang lain berkata, “Adapun aku, maka akan puasa terus-menerus dan tidak berbuka.” Selainnya lagi berkata, “Adapun aku, maka tidak akan menikahi wanita.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkhutbah kepada manusia. Beliau memuji Allah, lalu berkata, “Mengapa suatu kaum mengucapkan ini dan itu…?! Padahal aku shalat dan aku tidur, aku berpuasa dan aku berbuka, serta aku menikahi para wanita. Barangsiapa yang membenci Sunnahku maka bukan termasuk golonganku.”Maksud saya adalah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; bahwa (bentuk) peringatan hendaknya mengikuti perkataan seperti ini, “Sebagian orang telah mengatakan demikian…; sebagian orang mengucapkan demikian; yang benar adalah begini; yang wajib adalah ini….” Kritikan tersebut tanpa disertai adanya tajrih (tindakan melukai) kepada individu tertentu, tetapi termasuk bab penjelasan perkara yang disyari’atkan. Dengan demikian, akan tetap terjaga sikap saling mencintai dan menyayangi di antara saudara-saudaraku dan antara para da’i serta antara para ulama.Penjelasan saya itu bukan ditujukan untuk orang-orang tertentu, namun bersifat umum, yaitu untuk seluruh da’i dan para ulama, baik di dalam negara Arab Saudi maupun di luar Arab Saudi.Nasehat saya bagi seluruhnya, hendaknya pembicaraan tentang nasehat atau kritikan itu dilakukan secara ibham –menyamarkan pelakunya- tanpa men-ta’yin -tanpa mengindentifikasi pelaku tertentu-, karena maksudnya adalah mengingatkan dari kesalahan dan kekeliruan, serta menjelaskan kebenaran dan al-haqq yang diperlukan, tanpa dibutuhkan tindakan melukai Fulan dan Fulan. Semoga Allah memberi taufiq kepada seluruhnya.” (Majmuu’ Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah, vol. VII. Fatwa ini disebarkan melalui koran-koran harian al-Jaziirah, ar-Riyaadh, asy-Syarq al-Awsath pada hari sabtu tanggal 22/6/1412 H)Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah juga berkata, “Hendaknya yang menjadi tujuan adalah menjelaskan kebenaran dan kebatilan tanpa perlu menyebutkan nama orang yang dinukil kecuali dalam kondisi darurat yang mengharuskan penyebutan orang tersebut.” (Majmuu’ Fataawa wa Maqaalaat Ibn Baaz  VIII/242)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika didapati di antara kalian ada orang yang lisannya lepas dalam membicarakan para ulama, maka nasehati dan peringatkanlah ia. Katakanlah kepadanya, ‘Bertakwalah kepada Allah, engkau tidak diperintahkan untuk beribadah dengan cara seperti ini. Apakah faedah dari ucapanmu, ‘Si Fulan ada kesalahan ini dan itu?’ Namun hendaknya engkau berkata, ‘Perkataan ini kesalahannya adalah ini dan itu’, tanpa menyebutkan nama pelakunya.’Namun terkadang merupakan perkara yang afdhal jika kita menyebutkan nama si pelaku berikut kesalahan-kesalahannya, agar masyarakat tidak terperdaya olehnya. Namun tidak selalu yang demikian dalam berbagai pengajian…. Penyebutan pelaku hukumnya boleh apabila dalam keadaan darurat. Jika tidak, maka yang terpenting adalah membantah pendapat yang batil (bukan menyebutkan pelakunya, pen).” (Syarh al-Arba’iin an-Nawawiyyah, hal 317, penjelasan hadits no 28)Hal ini tidak sebagaimana implementasi sebagian orang yang menjadikan penyebutan individu, yang mereka itu adalah saudara-saudaranya sendiri, di majelis-majelis umum, ketika mengkritik kesalahan sebagai hukum asal dalam dakwah. Bahkan mungkin ketika dalam keadaan darurat barulah mereka tidak menyebutkan nama-nama saudaranya yang melakukan kesalahan.Kalaupun harus menyebutkan nama –misalnya karena kesalahannya telah tersebar dan tidak tercapai manfaat tahdzir kecuali dengan menyebut namanya- maka jika diketahui bahwa seseorang yang bersalah (yang terjatuh dalam bid’ah) tersebut dikenal sebagai orang yang selalu mencari kebenaran dan dia telah berijtihad (berusaha) mencapai kebenaran namun terjatuh dalam kesalahan maka ia tetap dikritik dan disebutkan namanya namun kritikan tersebut tidak boleh dalam bentuk pencelaan dan menjatuhkan harga dirinya.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyebutkan sejumlah sebab tentang tidak perlunya mengidentifikasi pelaku tertentu dalam membantah suatu pernyataan atau pendapat yang salah, diantaranya:1.    Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Pembicaraan mengenai individu tertentu terkadang menimbulkan tahazzub (hizbiyyah, kebanggaan golongan) dan ta’asshub (fanatisme). Dan yang wajib untuk dilakukan, hendaknya kita mengkaitkan permasalahan dengan sifat, bukan mengkaitkannya dengan individu tertentu. Kita katakan, “Barangsiapa yang berbuat demikian maka ia berhak mendapat hukum demikian.” Sama saja perbuatannya itu baik atau buruk. Namun, kalau kita ingin memberikan penilaian terhadap seseorang (taqwim), maka wajib bagi kita untuk menyebutkan kebaikan-kebaikannya berikut keburukan-keburukannya, karena inilah timbangan yang adil. Berbeda tatkala kita ingin men-tahdzir kesalahan seseorang, maka kita hanya menyebutkan kesalahannya saja. Karena kondisi tersebut adalah kondisi tahdzir. Pada kondisi tahdzir, bukanlah merupakan sikap yang bijaksana untuk menyebutkan kebaikan. Sebab jika disebutkan kebaikan, maka si pendengar akan menjadi bimbang…. Barangsiapa yang ingin melakukan tahdzir dari suatu kesalahan, maka ia menyebutkan kesalahan tersebut, jika memungkinkan untuk tidak menyebutkan pelaku kesalahan, maka itulah yang terbaik. Karena tujuannya adalah memberi petunjuk kepada masyarakat ” (Dari kaset Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (67), side A)2.    Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Merupakan kebiasaan saya untuk sama sekali tidak menyebutkan nama seseorang… karena mengkaitkan permasalahan dengan sifat lebih baik daripada mengkaitkannya dengan individu. Jika engkau mengkaitkan suatu kesalahan dengan individu maka bisa jadi (suatu saat nanti) individu tersebut bertaubat dan kembali kepada Allah, sementara perkataanmu mengenai dirinya senantiasa tetap ada sampai hari kiamat.” (Dari kaset Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (98), side B)3.    Syaikh juga berkata, “…namun jika engkau menyebutkan sifat, maka sifat tersebut berlaku pada individu yang bersangkutan juga kepada selainnya (yang memiliki kesalahan serupa). Apabila Allah mentakdirkan ia mendapatkan hidayah maka ia akan selamat dari disebutkan namanya.” (Dari kaset Liqaa’ al-Baab al-Maftuuh, no (98), side B)Berkata Ibnu Taimiyyah, ((Wajib mentahdzir bid’ah-bid’ah tersebut meskipun hal itu mengharuskan untuk menyebutkan nama-nama mereka (para pelaku bid’ah tersebut), bahkan meskipun mereka tidaklah mengambil bid’ah-bid’ah tersebut dari seorang munafik akan tetapi mereka mengucapkan bid’ah-bid’ah tersebut karena menyangka bahwa bid’ah-bid’ah tersebut merupakan kebenaran, petunjuk, dan merupakan agama –padahal tidak demikian-. Maka wajib untuk menjelaskan keadaan bid’ah-bid’ah tersebut. Oleh karena itu wajib untuk menjelaskan kondisi orang yang salah dalam hadits dan periwayatannya, orang yang salah dalam pemikiran dan fatwa, orang yang salah dalam (praktek) zuhud dan ibadah meskipun seorang yang bersalah setelah berijtihad diampuni kesalahannya dan ia mendapat pahala karena ijtihadnya. Maka menjelaskan perkataan dan amal (yang benar) yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah adalah wajib, meskipun hal itu bertentangan dengan pendapat dan amal mujtahid yang keliru tersebut1.      Barangsiapa yang diketahui darinya kesungguhannya (ijtihadnya) yang masih dalam batasan yang diperbolehkan maka tidaklah boleh ia disebut dengan bentuk pencelaan dan menyatakannya berdosa, karena sesungguhnya Allah mengampuni kesalahannya. Bahkan yang wajib adalah berwala’ kepadanya, mencintainya karena keimanan dan ketakwaan yang terdapat pada dirinya. Serta wajib untuk menjalankan apa yang diwajibkan oleh Allah untuk menunaikan hak-haknya berupa pujiaan, doa untuknya, serta yang lainnya.2.      Jika diketahui (adanya) kemunafikan pada dirinya sebagaimana diketahui sifat kemunafikan pada sekelompok orang di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Abdullah bin Ubai dan Dzuwaih, dan demikian juga sebagaimana kaum muslimin mengetahui kemunafikan seluruh kaum Rofidhoh –Abdullah bin Saba’ dan yang semisalnya seperti Abdul Quddus bin Al-Hajjaj dan Muhammad bin Sa’id Al-Mashlub- maka yang seperti ini dijelaskan kemunafikan mereka.3.      Dan jika ia menampakan kebid’ahannya dan tidak diketahui apakah ia seorang munafik atau seorang mukmin yang bersalah maka dijelaskan (sekedar) apa yang diketahui darinya (tanpa dipuji atau dicela-pen). Maka tidak halal bagi seseorang untuk mengikuti apa yang ia tidak memiliki ilmu tentangnya. Tidak halal baginya untuk berbicara dalam pembahasan seperti ini kecuali dengan maksud untuk mencari wajah Allah, agar meninggikan kalimat Allah, dan agar agama seluruhnya adalah bagi Allah. Barangsiapa yang berbicara tentang hal ini tanpa ilmu atau berbicara dengan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan maka ia telah berdosa)) (Majmu’ Fatawa XXVIII/233-234)Berkata Ibnul Qoyyim, “Perbedaan antara nasehat dan gibah, tujuan dari nasehat adalah untuk memperingatkan seorang muslim dari (bahaya) seorang mubtadi’,….maka engkau menjelaskan kondisi mubtadi’ tersebut (kepadanya) jika ia meminta pendapatmu karena ingin bersahabat dengan mubtadi’ tersebut atau ingin bermu’amalah dengannya atau ingin berhubungan dengannya, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Fathimah binti Qois….Jika ghibah disampaikan dalam bentuk nasehat untuk Allah, RasulNya, dan hamba-hambaNya kaum muslimin maka jadilah ghibah tersebut merupakan qurbah (ibadah) kepada Allah yang merupakan sebuah kebaikan. Dan jika ghibah disampaikan dalam bentuk celaan terhadap saudaramu dan untuk mengoyak kehormatannya dan bersenang-senang memakan daging (tubuhnya) serta untuk merendahkan dirinya agar kedudukannya jatuh di hati orang-orang maka ini merupakan penyakit yang bahaya dan api yang membakar kebaikan-kebaikan sebagaimana api yang membakar kayu bakar” (Ruh hal 240)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Aku harapkan dari saudara-saudaraku, para khathib dan para imam, untuk memperhatikan perkara ini, aku ingin mereka selalu semangat untuk menyatukan kalimat, menyatukan hati, menjauhi perpecahan yang hanya disebabkan perkara-perkara yang ringan apabila dibandingan dengan perkara-perkara lain yang merupakan pokok agama. Sebab Islam datang untuk menyatukan umat, dan bukan untuk memecah belah mereka. Sebagaimana firman Allah :وَاذْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاء فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْDan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu (ali ‘Imran:103)Oleh karena itu, menyatukan hati merupakan perkara urgen dan hal ini tidak mungkin bisa terwujudkan dengan hati yang saling menjauh. Kami katakan yang demikian bukan berarti menginginkan diam atas kesalahan, namun yang kami inginkan adalah menyikapi kesalahan yang dilakukan oleh sebagian kita dengan (perkara-perkara berikut):Pertama, tatsabbut (meneliti kebenarannya terlebih dahulu), apakah memang individu yang bersangkutan memang telah melakukan kesalahan, ataukah justru tidak melakukannya. Karena kita mendengar –terlebih lagi di tengah-tengah keributan dan keadaan yang kacau balau- perkataan atau perbuatan yang dituduhkan kepada sebagian orang, namun setelah diteliti kembali ternyata tidak ditemukan apa-apa. Karena itu wajib bagi kita untuk beradab dengan adab yang Allah ajarkan kepada kita:(وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً)Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya. (al-Israa’:36)Kedua, jika ia memang telah melakukan apa yang kita yakini merupakan kesalahan, maka hendaknya kita merenung sebelum bicara dengan pelaku kesalahan tersebut. Kita renungkan, apakah memang apa yang dilakukannya itu merupakan kesalahan? Apakah ada sisi kebenarannya? Bisa jadi kesalahan tersebut memiliki sisi kebenaran, dan sisi kebenaran ini bisa jadi kuat dan bisa jadi lemah.Ketiga, setelah itu kita hubungi pelaku kesalahan tadi –setelah meyakini bahwa yang dilakukannya merupakan kesalahan- dengan tenang dan penghormatan, dengan tujuan kita membicarakan hal tersebut dengannya. Kita bukan menghubunginya untuk mengkritik, tidak juga untuk memarahinya, tetapi untuk meluruskannya dan dalam rangka mencapai kebenaran. Allah berfirman: ( إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحاً يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا)(النساء: من الآية35)Jika kedua orang hakam (penengah) itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami-istri tersebut. (an-Nisaa’:35)Apabila kita bicara dengan orang lain dengan maksud meluruskan dan mengikuti kebenaran, bukan dengan maksud mengkritik dan melampiaskan kemarahan, maka dengan niat yang baik ini, dibarengi dengan menempuh cara yang bijak, niscaya tercapailah tujuan dengan izin Allah. Allah telah berjanji dan Allah tidak akan menyelisihi janji-Nya.Namun sangat disayangkan, sebagian orang hanya sekedar mendengar kesalahan seseorang tetapi langsung ia sebarkan -sebelum ia teliti kebenarannya-. Ia pun menyebarkan hal itu ke penjuru dunia, kemudian ia melupakan kebaikan-kebaikan yang banyak yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara kebaikan-kebaikan yang banyak tersebut mengungguli bahkan melebur satu kesalahannya tadi, atau bahkan melebur kesalahan-kesalahannya. Apakah ini merupakan sikap yang adil? Apakah merupakan sikap yang adil jika kita hanya mengambil kejelekan-kejelekan seseorang tanpa membandingkannya dengan kebaikan-kebaikannya? Ini merupakan kezhaliman. Allah berfirman dalam al-Qur-an:(وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ)Kami akan memasang timbangan yang adil tepat pada hari kiamat (al-Anbiyaa’:47)Allah juga berfirman:(وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ )Dan tegakkanlah timbangan dengan adil (ar-Rahmaan: 9)Wajib bagi seseorang untuk ditimbang, wajib bagi kita untuk menyadari bahwa individu yang bersangkutan adalah manusia, ia tidak akan lepas dari kesalahan. Karena itu obat yang bermanfaat adalah kita baguskan niat dan kita perbaiki metode (cara menasehati) yang dengannya kesalahan tersebut akan diperbaiki oleh pelaku.Selanjutnya, terdapat perkara-perkara yang terhitung ringan jika ditinjau dari pokok-pokok yang agung dalam agama Islam. Di antara pokok yang agung, bahkan merupakan pokok yang paling agung setelah tauhid, adalah persatuan di atas kebenaran. Misalnya engkau dapati dua orang yang berselisih dalam satu permasalahan fiqh, sehingga timbulah permusuhan dan terpecahnya hati di antara keduanya disebabkan masalah fiqh tersebut. Lalu masing-masing berusaha mengumpulkan para pemuda dan selainnya (untuk mendapatkan dukungan). Akibatnya, umat ini terpecah. Demi Allah, yang seperti ini bukanlah cara yang benar. Jalan yang benar adalah kita bersatu di atas kebenaran. Salah seorang di antara kita menemui saudaranya -yang menurutnya telah melakukan kesalahan- untuk berbicara dengannya dengan tenang dan penghormatan, apabila saudaranya tersebut lebih berilmu atau lebih tua darinya, hendaklah ia berbicara dengannya dengan penuh adab dan kelembutan. Janganlah ia berbicara dengannya seakan-akan ia setingkat dengannya, karena saudaranya itu lebih tua atau lebih berilmu darinya….” (Majmuu’ Fataawa Ibn ‘Utsaimin, vol. XV, pada tema Nashihah lil A-immah wal Khuthabaa)bersambung…Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com  

Bagaimana Hilangnya Hafalan Al Qur’an Karena Musik

Sebenarnya bagaimana hafalan Al Qur’an bisa hilang karena musik? Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan  sahabatnya. Kisah ini adalah kisah berharga yang kami tujukan bagi para penghafal Al Qur’an. Terserah ia adalah penghafal qur’an yang kaamil (sempurna), atau hanya 10 juz, 5 juz atau bahkan beberapa surat saja. Ia adalah seorang yang Allah telah beri nikmat untuk menghafalkan Al Qur’an sejak kecil. Ia sudah menghafalkannya dengan tertancap mantap di dalam hati. Sampai katanya, ia tidak pernah melupakan satu ayat pun dalam bacaannya dan hafalannya. Dan ini sudah dikenal oleh guru dan orang-orang sekitarnya. Suatu waktu, ia berpindah ke negeri lain untuk bekerja. Di sana ia tinggal bersama beberapa orang ikhwan dan sahabatnya. Beberapa hari berlalu, beberapa temannya menyetel kaset yang berisi lagu-lagu sehingga ia pun mendengarnya. Pada awalnya, ia enggan memperhatikan musik tersebut. Bahkan ia sendiri menasehati teman-temannya akan terlarangnya musik. Namun apa yang terjadi beberapa waktu kemudian? Perlahan-lahan, ia terbuai dengan musik. Bahkan ia pun mendengar bagaimana senandung indah dari musik tersebut. Ia dan teman-temannya sampai-sampai mendengarkan musik tersebut sepanjang malam hingga datang fajar. Hal di atas berlangsung selama tiga bulan lamanya. Setelah itu, ia kembali ke negerinya. Suatu saat ia shalat. Setelah membaca Al Fatihah, ia membaca surat lainnya. Apa yang terjadi? Ketika itu ia tidak mampu melanjutkan bacaan selanjutnya dari surat tersebut. Ia pun mengulanginya lagi setelah itu, ia pun tidak bisa melanjutkannya. Hingga ia menyempurnakan shalatnya. Setelah itu ia membuka mushaf Al Qur’an Al Karim dan mengulangi ayat yang tadi ia membaca. Ia pun mengulangi bacaan ayat tadi dalam beberapa shalat. Yang ia dapati seperti itulah. Setiap kali ia mengulangi hafalannya, ternyata sudah banyak ayat yang terlupa. Setelah itu ia pun merenung. Ia memikirkan bagaimanakah dulu ia adalah orang yang telah hafal qura’an dengan begitu mantap. Namun sekarang banyak yang terlupa. Ia pun akhirnya menangis tersedu-sedu. Ia kemudian menunduk pada Allah sambil menangis. Ia menyesali dosa, segala kekurangan dan kelalaian yang ia lakukan. Ia betul-betul menyesali bagaimana bisa lalai dari amanat Al Qur’an yang telah ia emban. Ia pun akhirnya menjauh dari sahabat-sahabatnya tadi. Ia kembali mengulang hafalan Qur’annya siang dan malam dalam waktu yang lama. Ia pun meninggalkan musik. Ia akhirnya benar-benar bertaubat pada Allah. Namun usaha dia untuk mengulangi hafalan saat itu lebih keras dari sebelumnya Benarlah kata penyair Arab: Jika engkau diberi nikmat, perhatikanlah Ingatlah bahwasanya maksiat benar-benar menghilangkan nikmat. Perhatikanlah untuk selalu taat pada Rabb Al Baroyaa Karena Rabb Al Baroyaa itu amat pedih siksa-Nya. Benarlah kata Imam Asy Syafi’i: Aku pernah mengadukan pada Waki’ tentang buruknya hafalaku Maka ia pun menunjukiku untuk meninggalkan maksiat Ia mengabarkan padaku bahwa ilmu adalah cahaya Cahaya Allah tidak mungkin ditujukan pada orang yhang bermaksiat[1] Benar pula kata Ibnul Qayyim: “Sungguh nyanyian dapat memalingkan hati seseorang dari memahami, merenungkan dan mengamalkan isi Al Qur’an. Ingatlah, Al Qur’an dan nyanyian selamanya tidaklah mungkin bersatu dalam satu hati karena keduanya itu saling bertolak belakang. Al Quran melarang kita untuk mengikuti hawa nafsu, Al Qur’an memerintahkan kita untuk menjaga kehormatan diri dan menjauhi berbagai bentuk syahwat yang menggoda jiwa. Al Qur’an memerintahkan untuk menjauhi sebab-sebab seseorang melenceng dari kebenaran dan melarang mengikuti langkah-langkah setan. Sedangkan nyanyian memerintahkan pada hal-hal yang kontra (berlawanan) dengan hal-hal tadi.”[2] Semoga jadi renungan berharga bagi kita semua, pecinta Al Qur’an dan yang ingin menghafalkannya secara sempurna atau sebagiannya. Renungkan haramnya musik dan nyanyian di sini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared in the blessed morning, on 6th Muharram 1432 H (12/12/2010) in Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Mendengar Musik Saat Puasa Cuma Karena Mendengar Musik [1] Dibahasakan secara bebas dari Risalah “Kayfa Tahfazul Qur’an fii ‘Ashri Khutuwath”, hal. 33-34, Hasan bin Ahmad bin Hasan Hammam, Darul Hashnaroh [2] Ighatsatul Lahfan, 1/248-249. Tagshukum musik hukum nyanyian musik nyanyian

Bagaimana Hilangnya Hafalan Al Qur’an Karena Musik

Sebenarnya bagaimana hafalan Al Qur’an bisa hilang karena musik? Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan  sahabatnya. Kisah ini adalah kisah berharga yang kami tujukan bagi para penghafal Al Qur’an. Terserah ia adalah penghafal qur’an yang kaamil (sempurna), atau hanya 10 juz, 5 juz atau bahkan beberapa surat saja. Ia adalah seorang yang Allah telah beri nikmat untuk menghafalkan Al Qur’an sejak kecil. Ia sudah menghafalkannya dengan tertancap mantap di dalam hati. Sampai katanya, ia tidak pernah melupakan satu ayat pun dalam bacaannya dan hafalannya. Dan ini sudah dikenal oleh guru dan orang-orang sekitarnya. Suatu waktu, ia berpindah ke negeri lain untuk bekerja. Di sana ia tinggal bersama beberapa orang ikhwan dan sahabatnya. Beberapa hari berlalu, beberapa temannya menyetel kaset yang berisi lagu-lagu sehingga ia pun mendengarnya. Pada awalnya, ia enggan memperhatikan musik tersebut. Bahkan ia sendiri menasehati teman-temannya akan terlarangnya musik. Namun apa yang terjadi beberapa waktu kemudian? Perlahan-lahan, ia terbuai dengan musik. Bahkan ia pun mendengar bagaimana senandung indah dari musik tersebut. Ia dan teman-temannya sampai-sampai mendengarkan musik tersebut sepanjang malam hingga datang fajar. Hal di atas berlangsung selama tiga bulan lamanya. Setelah itu, ia kembali ke negerinya. Suatu saat ia shalat. Setelah membaca Al Fatihah, ia membaca surat lainnya. Apa yang terjadi? Ketika itu ia tidak mampu melanjutkan bacaan selanjutnya dari surat tersebut. Ia pun mengulanginya lagi setelah itu, ia pun tidak bisa melanjutkannya. Hingga ia menyempurnakan shalatnya. Setelah itu ia membuka mushaf Al Qur’an Al Karim dan mengulangi ayat yang tadi ia membaca. Ia pun mengulangi bacaan ayat tadi dalam beberapa shalat. Yang ia dapati seperti itulah. Setiap kali ia mengulangi hafalannya, ternyata sudah banyak ayat yang terlupa. Setelah itu ia pun merenung. Ia memikirkan bagaimanakah dulu ia adalah orang yang telah hafal qura’an dengan begitu mantap. Namun sekarang banyak yang terlupa. Ia pun akhirnya menangis tersedu-sedu. Ia kemudian menunduk pada Allah sambil menangis. Ia menyesali dosa, segala kekurangan dan kelalaian yang ia lakukan. Ia betul-betul menyesali bagaimana bisa lalai dari amanat Al Qur’an yang telah ia emban. Ia pun akhirnya menjauh dari sahabat-sahabatnya tadi. Ia kembali mengulang hafalan Qur’annya siang dan malam dalam waktu yang lama. Ia pun meninggalkan musik. Ia akhirnya benar-benar bertaubat pada Allah. Namun usaha dia untuk mengulangi hafalan saat itu lebih keras dari sebelumnya Benarlah kata penyair Arab: Jika engkau diberi nikmat, perhatikanlah Ingatlah bahwasanya maksiat benar-benar menghilangkan nikmat. Perhatikanlah untuk selalu taat pada Rabb Al Baroyaa Karena Rabb Al Baroyaa itu amat pedih siksa-Nya. Benarlah kata Imam Asy Syafi’i: Aku pernah mengadukan pada Waki’ tentang buruknya hafalaku Maka ia pun menunjukiku untuk meninggalkan maksiat Ia mengabarkan padaku bahwa ilmu adalah cahaya Cahaya Allah tidak mungkin ditujukan pada orang yhang bermaksiat[1] Benar pula kata Ibnul Qayyim: “Sungguh nyanyian dapat memalingkan hati seseorang dari memahami, merenungkan dan mengamalkan isi Al Qur’an. Ingatlah, Al Qur’an dan nyanyian selamanya tidaklah mungkin bersatu dalam satu hati karena keduanya itu saling bertolak belakang. Al Quran melarang kita untuk mengikuti hawa nafsu, Al Qur’an memerintahkan kita untuk menjaga kehormatan diri dan menjauhi berbagai bentuk syahwat yang menggoda jiwa. Al Qur’an memerintahkan untuk menjauhi sebab-sebab seseorang melenceng dari kebenaran dan melarang mengikuti langkah-langkah setan. Sedangkan nyanyian memerintahkan pada hal-hal yang kontra (berlawanan) dengan hal-hal tadi.”[2] Semoga jadi renungan berharga bagi kita semua, pecinta Al Qur’an dan yang ingin menghafalkannya secara sempurna atau sebagiannya. Renungkan haramnya musik dan nyanyian di sini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared in the blessed morning, on 6th Muharram 1432 H (12/12/2010) in Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Mendengar Musik Saat Puasa Cuma Karena Mendengar Musik [1] Dibahasakan secara bebas dari Risalah “Kayfa Tahfazul Qur’an fii ‘Ashri Khutuwath”, hal. 33-34, Hasan bin Ahmad bin Hasan Hammam, Darul Hashnaroh [2] Ighatsatul Lahfan, 1/248-249. Tagshukum musik hukum nyanyian musik nyanyian
Sebenarnya bagaimana hafalan Al Qur’an bisa hilang karena musik? Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan  sahabatnya. Kisah ini adalah kisah berharga yang kami tujukan bagi para penghafal Al Qur’an. Terserah ia adalah penghafal qur’an yang kaamil (sempurna), atau hanya 10 juz, 5 juz atau bahkan beberapa surat saja. Ia adalah seorang yang Allah telah beri nikmat untuk menghafalkan Al Qur’an sejak kecil. Ia sudah menghafalkannya dengan tertancap mantap di dalam hati. Sampai katanya, ia tidak pernah melupakan satu ayat pun dalam bacaannya dan hafalannya. Dan ini sudah dikenal oleh guru dan orang-orang sekitarnya. Suatu waktu, ia berpindah ke negeri lain untuk bekerja. Di sana ia tinggal bersama beberapa orang ikhwan dan sahabatnya. Beberapa hari berlalu, beberapa temannya menyetel kaset yang berisi lagu-lagu sehingga ia pun mendengarnya. Pada awalnya, ia enggan memperhatikan musik tersebut. Bahkan ia sendiri menasehati teman-temannya akan terlarangnya musik. Namun apa yang terjadi beberapa waktu kemudian? Perlahan-lahan, ia terbuai dengan musik. Bahkan ia pun mendengar bagaimana senandung indah dari musik tersebut. Ia dan teman-temannya sampai-sampai mendengarkan musik tersebut sepanjang malam hingga datang fajar. Hal di atas berlangsung selama tiga bulan lamanya. Setelah itu, ia kembali ke negerinya. Suatu saat ia shalat. Setelah membaca Al Fatihah, ia membaca surat lainnya. Apa yang terjadi? Ketika itu ia tidak mampu melanjutkan bacaan selanjutnya dari surat tersebut. Ia pun mengulanginya lagi setelah itu, ia pun tidak bisa melanjutkannya. Hingga ia menyempurnakan shalatnya. Setelah itu ia membuka mushaf Al Qur’an Al Karim dan mengulangi ayat yang tadi ia membaca. Ia pun mengulangi bacaan ayat tadi dalam beberapa shalat. Yang ia dapati seperti itulah. Setiap kali ia mengulangi hafalannya, ternyata sudah banyak ayat yang terlupa. Setelah itu ia pun merenung. Ia memikirkan bagaimanakah dulu ia adalah orang yang telah hafal qura’an dengan begitu mantap. Namun sekarang banyak yang terlupa. Ia pun akhirnya menangis tersedu-sedu. Ia kemudian menunduk pada Allah sambil menangis. Ia menyesali dosa, segala kekurangan dan kelalaian yang ia lakukan. Ia betul-betul menyesali bagaimana bisa lalai dari amanat Al Qur’an yang telah ia emban. Ia pun akhirnya menjauh dari sahabat-sahabatnya tadi. Ia kembali mengulang hafalan Qur’annya siang dan malam dalam waktu yang lama. Ia pun meninggalkan musik. Ia akhirnya benar-benar bertaubat pada Allah. Namun usaha dia untuk mengulangi hafalan saat itu lebih keras dari sebelumnya Benarlah kata penyair Arab: Jika engkau diberi nikmat, perhatikanlah Ingatlah bahwasanya maksiat benar-benar menghilangkan nikmat. Perhatikanlah untuk selalu taat pada Rabb Al Baroyaa Karena Rabb Al Baroyaa itu amat pedih siksa-Nya. Benarlah kata Imam Asy Syafi’i: Aku pernah mengadukan pada Waki’ tentang buruknya hafalaku Maka ia pun menunjukiku untuk meninggalkan maksiat Ia mengabarkan padaku bahwa ilmu adalah cahaya Cahaya Allah tidak mungkin ditujukan pada orang yhang bermaksiat[1] Benar pula kata Ibnul Qayyim: “Sungguh nyanyian dapat memalingkan hati seseorang dari memahami, merenungkan dan mengamalkan isi Al Qur’an. Ingatlah, Al Qur’an dan nyanyian selamanya tidaklah mungkin bersatu dalam satu hati karena keduanya itu saling bertolak belakang. Al Quran melarang kita untuk mengikuti hawa nafsu, Al Qur’an memerintahkan kita untuk menjaga kehormatan diri dan menjauhi berbagai bentuk syahwat yang menggoda jiwa. Al Qur’an memerintahkan untuk menjauhi sebab-sebab seseorang melenceng dari kebenaran dan melarang mengikuti langkah-langkah setan. Sedangkan nyanyian memerintahkan pada hal-hal yang kontra (berlawanan) dengan hal-hal tadi.”[2] Semoga jadi renungan berharga bagi kita semua, pecinta Al Qur’an dan yang ingin menghafalkannya secara sempurna atau sebagiannya. Renungkan haramnya musik dan nyanyian di sini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared in the blessed morning, on 6th Muharram 1432 H (12/12/2010) in Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Mendengar Musik Saat Puasa Cuma Karena Mendengar Musik [1] Dibahasakan secara bebas dari Risalah “Kayfa Tahfazul Qur’an fii ‘Ashri Khutuwath”, hal. 33-34, Hasan bin Ahmad bin Hasan Hammam, Darul Hashnaroh [2] Ighatsatul Lahfan, 1/248-249. Tagshukum musik hukum nyanyian musik nyanyian


Sebenarnya bagaimana hafalan Al Qur’an bisa hilang karena musik? Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan  sahabatnya. Kisah ini adalah kisah berharga yang kami tujukan bagi para penghafal Al Qur’an. Terserah ia adalah penghafal qur’an yang kaamil (sempurna), atau hanya 10 juz, 5 juz atau bahkan beberapa surat saja. Ia adalah seorang yang Allah telah beri nikmat untuk menghafalkan Al Qur’an sejak kecil. Ia sudah menghafalkannya dengan tertancap mantap di dalam hati. Sampai katanya, ia tidak pernah melupakan satu ayat pun dalam bacaannya dan hafalannya. Dan ini sudah dikenal oleh guru dan orang-orang sekitarnya. Suatu waktu, ia berpindah ke negeri lain untuk bekerja. Di sana ia tinggal bersama beberapa orang ikhwan dan sahabatnya. Beberapa hari berlalu, beberapa temannya menyetel kaset yang berisi lagu-lagu sehingga ia pun mendengarnya. Pada awalnya, ia enggan memperhatikan musik tersebut. Bahkan ia sendiri menasehati teman-temannya akan terlarangnya musik. Namun apa yang terjadi beberapa waktu kemudian? Perlahan-lahan, ia terbuai dengan musik. Bahkan ia pun mendengar bagaimana senandung indah dari musik tersebut. Ia dan teman-temannya sampai-sampai mendengarkan musik tersebut sepanjang malam hingga datang fajar. Hal di atas berlangsung selama tiga bulan lamanya. Setelah itu, ia kembali ke negerinya. Suatu saat ia shalat. Setelah membaca Al Fatihah, ia membaca surat lainnya. Apa yang terjadi? Ketika itu ia tidak mampu melanjutkan bacaan selanjutnya dari surat tersebut. Ia pun mengulanginya lagi setelah itu, ia pun tidak bisa melanjutkannya. Hingga ia menyempurnakan shalatnya. Setelah itu ia membuka mushaf Al Qur’an Al Karim dan mengulangi ayat yang tadi ia membaca. Ia pun mengulangi bacaan ayat tadi dalam beberapa shalat. Yang ia dapati seperti itulah. Setiap kali ia mengulangi hafalannya, ternyata sudah banyak ayat yang terlupa. Setelah itu ia pun merenung. Ia memikirkan bagaimanakah dulu ia adalah orang yang telah hafal qura’an dengan begitu mantap. Namun sekarang banyak yang terlupa. Ia pun akhirnya menangis tersedu-sedu. Ia kemudian menunduk pada Allah sambil menangis. Ia menyesali dosa, segala kekurangan dan kelalaian yang ia lakukan. Ia betul-betul menyesali bagaimana bisa lalai dari amanat Al Qur’an yang telah ia emban. Ia pun akhirnya menjauh dari sahabat-sahabatnya tadi. Ia kembali mengulang hafalan Qur’annya siang dan malam dalam waktu yang lama. Ia pun meninggalkan musik. Ia akhirnya benar-benar bertaubat pada Allah. Namun usaha dia untuk mengulangi hafalan saat itu lebih keras dari sebelumnya Benarlah kata penyair Arab: Jika engkau diberi nikmat, perhatikanlah Ingatlah bahwasanya maksiat benar-benar menghilangkan nikmat. Perhatikanlah untuk selalu taat pada Rabb Al Baroyaa Karena Rabb Al Baroyaa itu amat pedih siksa-Nya. Benarlah kata Imam Asy Syafi’i: Aku pernah mengadukan pada Waki’ tentang buruknya hafalaku Maka ia pun menunjukiku untuk meninggalkan maksiat Ia mengabarkan padaku bahwa ilmu adalah cahaya Cahaya Allah tidak mungkin ditujukan pada orang yhang bermaksiat[1] Benar pula kata Ibnul Qayyim: “Sungguh nyanyian dapat memalingkan hati seseorang dari memahami, merenungkan dan mengamalkan isi Al Qur’an. Ingatlah, Al Qur’an dan nyanyian selamanya tidaklah mungkin bersatu dalam satu hati karena keduanya itu saling bertolak belakang. Al Quran melarang kita untuk mengikuti hawa nafsu, Al Qur’an memerintahkan kita untuk menjaga kehormatan diri dan menjauhi berbagai bentuk syahwat yang menggoda jiwa. Al Qur’an memerintahkan untuk menjauhi sebab-sebab seseorang melenceng dari kebenaran dan melarang mengikuti langkah-langkah setan. Sedangkan nyanyian memerintahkan pada hal-hal yang kontra (berlawanan) dengan hal-hal tadi.”[2] Semoga jadi renungan berharga bagi kita semua, pecinta Al Qur’an dan yang ingin menghafalkannya secara sempurna atau sebagiannya. Renungkan haramnya musik dan nyanyian di sini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Prepared in the blessed morning, on 6th Muharram 1432 H (12/12/2010) in Riyadh, KSA Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum Mendengar Musik Saat Puasa Cuma Karena Mendengar Musik [1] Dibahasakan secara bebas dari Risalah “Kayfa Tahfazul Qur’an fii ‘Ashri Khutuwath”, hal. 33-34, Hasan bin Ahmad bin Hasan Hammam, Darul Hashnaroh [2] Ighatsatul Lahfan, 1/248-249. Tagshukum musik hukum nyanyian musik nyanyian

Ingin Terus Bersamamu Hingga Maut

Kisah yang amat menarik. Kisah ini kami haturkan spesial untuk istri tercinta yang nan jauh di sana. Semoga jadi pelajaran penting untuknya dan juga bagi para wanita lainnya. Kami mendapatkan kisah tersebut dari buku ‘Ajaib Ad Du’aa’’. Kisah tersebut tentang sepasang kekasih (suami istri) yang ingin terus bersama hingga maut menjemput. Berikut kisah tersebut: Laki-laki ini menikahi seorang wanita dan mereka hidup bersama selama beberapa tahun, bersama merasa manis dan pahitnya kehidupan, sama-sama merasakan suka maupun duka. Mereka telah memiliki beberapa anak, laki-laki maupun perempuan. Semakin bertambah usia, malah semakin bertambah cinta dan saling menghormati di antara mereka. Tahukah apa yang mereka berdua panjatkan dalam do’a? Mereka berdo’a pada Allah agar mereka berdua dapat dimatikan bersama-sama. “Ya Allah, teruslah langgengkan cinta kami ini hingga maut menjemput kami berdua bersama-sama.” Demikian kira-kira bagaimana do’a mereka. Suatu hari mereka berdua melakukan perjalanan dengan membawa mobil. Mereka saling bercakap-cakap dan ketika itu benar-benar begitu akrab. Namun tidak disangka beberapa saat kemudian begitu dekat maut menjemput. Apakah mereka saling mendahului satu dan lainnya? Tiba-tiba kendaraan mereka mengalami kecelakaan. “Braaaakk”. Mereka berdua pun sama-sama meninggalkan dunia. Semoga mereka dapat bersama terus hingga di surga kelak dengan izin Allah Ta’ala.[1] *** Kisah di atas menunjukkan bagaimanakah ajaibnya doa. Suatu hal yang diharap-harap dalam doa bisa terwujud dengan izin Allah. Maka janganlah lepaskan diri dari do’a, meminta tolong pada Allah sepanjang hayat. Apalagi doa itu menyangkut maslahat kebahagiaan di akhirat. Yang esensial di sini adalah bukan pasangan suami istri itu mati bersama-sama. Namun yang lebih penting adalah bagaimana keduanya bisa mewujudkan impian bersama hingga surga Firdaus A’la. Tentu saja ini diwujudukan dengan keduanya sama-sama bertakwa. Karena persahabatan dan kedekatan di dunia bisa bermanfaat hingga hari akhir nanti adalah dengan takwa. Allah Ta’ala berfirman, الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ “Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az Zukhruf: 67) Semoga cinta yang ada di dunia ini Allah tetapkan terus ada antara aku dan kau (istriku tercinta) hingga di surga Firdaus Al A’la. Aamiin Yaa Mujibass Sailin.   Worth note for my lovey wife, on 4th Muharram 1431 H (10/12/2010), in Riyadh-KSA Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] Dialihbahasakan dengan sedikit penyesuaian dari ‘Ajaib Ad Du’aa’, Kholid bin Sulaimin bin ‘Ali Ar Robi’i, 2/174, www.ktibat.com

Ingin Terus Bersamamu Hingga Maut

Kisah yang amat menarik. Kisah ini kami haturkan spesial untuk istri tercinta yang nan jauh di sana. Semoga jadi pelajaran penting untuknya dan juga bagi para wanita lainnya. Kami mendapatkan kisah tersebut dari buku ‘Ajaib Ad Du’aa’’. Kisah tersebut tentang sepasang kekasih (suami istri) yang ingin terus bersama hingga maut menjemput. Berikut kisah tersebut: Laki-laki ini menikahi seorang wanita dan mereka hidup bersama selama beberapa tahun, bersama merasa manis dan pahitnya kehidupan, sama-sama merasakan suka maupun duka. Mereka telah memiliki beberapa anak, laki-laki maupun perempuan. Semakin bertambah usia, malah semakin bertambah cinta dan saling menghormati di antara mereka. Tahukah apa yang mereka berdua panjatkan dalam do’a? Mereka berdo’a pada Allah agar mereka berdua dapat dimatikan bersama-sama. “Ya Allah, teruslah langgengkan cinta kami ini hingga maut menjemput kami berdua bersama-sama.” Demikian kira-kira bagaimana do’a mereka. Suatu hari mereka berdua melakukan perjalanan dengan membawa mobil. Mereka saling bercakap-cakap dan ketika itu benar-benar begitu akrab. Namun tidak disangka beberapa saat kemudian begitu dekat maut menjemput. Apakah mereka saling mendahului satu dan lainnya? Tiba-tiba kendaraan mereka mengalami kecelakaan. “Braaaakk”. Mereka berdua pun sama-sama meninggalkan dunia. Semoga mereka dapat bersama terus hingga di surga kelak dengan izin Allah Ta’ala.[1] *** Kisah di atas menunjukkan bagaimanakah ajaibnya doa. Suatu hal yang diharap-harap dalam doa bisa terwujud dengan izin Allah. Maka janganlah lepaskan diri dari do’a, meminta tolong pada Allah sepanjang hayat. Apalagi doa itu menyangkut maslahat kebahagiaan di akhirat. Yang esensial di sini adalah bukan pasangan suami istri itu mati bersama-sama. Namun yang lebih penting adalah bagaimana keduanya bisa mewujudkan impian bersama hingga surga Firdaus A’la. Tentu saja ini diwujudukan dengan keduanya sama-sama bertakwa. Karena persahabatan dan kedekatan di dunia bisa bermanfaat hingga hari akhir nanti adalah dengan takwa. Allah Ta’ala berfirman, الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ “Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az Zukhruf: 67) Semoga cinta yang ada di dunia ini Allah tetapkan terus ada antara aku dan kau (istriku tercinta) hingga di surga Firdaus Al A’la. Aamiin Yaa Mujibass Sailin.   Worth note for my lovey wife, on 4th Muharram 1431 H (10/12/2010), in Riyadh-KSA Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] Dialihbahasakan dengan sedikit penyesuaian dari ‘Ajaib Ad Du’aa’, Kholid bin Sulaimin bin ‘Ali Ar Robi’i, 2/174, www.ktibat.com
Kisah yang amat menarik. Kisah ini kami haturkan spesial untuk istri tercinta yang nan jauh di sana. Semoga jadi pelajaran penting untuknya dan juga bagi para wanita lainnya. Kami mendapatkan kisah tersebut dari buku ‘Ajaib Ad Du’aa’’. Kisah tersebut tentang sepasang kekasih (suami istri) yang ingin terus bersama hingga maut menjemput. Berikut kisah tersebut: Laki-laki ini menikahi seorang wanita dan mereka hidup bersama selama beberapa tahun, bersama merasa manis dan pahitnya kehidupan, sama-sama merasakan suka maupun duka. Mereka telah memiliki beberapa anak, laki-laki maupun perempuan. Semakin bertambah usia, malah semakin bertambah cinta dan saling menghormati di antara mereka. Tahukah apa yang mereka berdua panjatkan dalam do’a? Mereka berdo’a pada Allah agar mereka berdua dapat dimatikan bersama-sama. “Ya Allah, teruslah langgengkan cinta kami ini hingga maut menjemput kami berdua bersama-sama.” Demikian kira-kira bagaimana do’a mereka. Suatu hari mereka berdua melakukan perjalanan dengan membawa mobil. Mereka saling bercakap-cakap dan ketika itu benar-benar begitu akrab. Namun tidak disangka beberapa saat kemudian begitu dekat maut menjemput. Apakah mereka saling mendahului satu dan lainnya? Tiba-tiba kendaraan mereka mengalami kecelakaan. “Braaaakk”. Mereka berdua pun sama-sama meninggalkan dunia. Semoga mereka dapat bersama terus hingga di surga kelak dengan izin Allah Ta’ala.[1] *** Kisah di atas menunjukkan bagaimanakah ajaibnya doa. Suatu hal yang diharap-harap dalam doa bisa terwujud dengan izin Allah. Maka janganlah lepaskan diri dari do’a, meminta tolong pada Allah sepanjang hayat. Apalagi doa itu menyangkut maslahat kebahagiaan di akhirat. Yang esensial di sini adalah bukan pasangan suami istri itu mati bersama-sama. Namun yang lebih penting adalah bagaimana keduanya bisa mewujudkan impian bersama hingga surga Firdaus A’la. Tentu saja ini diwujudukan dengan keduanya sama-sama bertakwa. Karena persahabatan dan kedekatan di dunia bisa bermanfaat hingga hari akhir nanti adalah dengan takwa. Allah Ta’ala berfirman, الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ “Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az Zukhruf: 67) Semoga cinta yang ada di dunia ini Allah tetapkan terus ada antara aku dan kau (istriku tercinta) hingga di surga Firdaus Al A’la. Aamiin Yaa Mujibass Sailin.   Worth note for my lovey wife, on 4th Muharram 1431 H (10/12/2010), in Riyadh-KSA Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] Dialihbahasakan dengan sedikit penyesuaian dari ‘Ajaib Ad Du’aa’, Kholid bin Sulaimin bin ‘Ali Ar Robi’i, 2/174, www.ktibat.com


Kisah yang amat menarik. Kisah ini kami haturkan spesial untuk istri tercinta yang nan jauh di sana. Semoga jadi pelajaran penting untuknya dan juga bagi para wanita lainnya. Kami mendapatkan kisah tersebut dari buku ‘Ajaib Ad Du’aa’’. Kisah tersebut tentang sepasang kekasih (suami istri) yang ingin terus bersama hingga maut menjemput. Berikut kisah tersebut: Laki-laki ini menikahi seorang wanita dan mereka hidup bersama selama beberapa tahun, bersama merasa manis dan pahitnya kehidupan, sama-sama merasakan suka maupun duka. Mereka telah memiliki beberapa anak, laki-laki maupun perempuan. Semakin bertambah usia, malah semakin bertambah cinta dan saling menghormati di antara mereka. Tahukah apa yang mereka berdua panjatkan dalam do’a? Mereka berdo’a pada Allah agar mereka berdua dapat dimatikan bersama-sama. “Ya Allah, teruslah langgengkan cinta kami ini hingga maut menjemput kami berdua bersama-sama.” Demikian kira-kira bagaimana do’a mereka. Suatu hari mereka berdua melakukan perjalanan dengan membawa mobil. Mereka saling bercakap-cakap dan ketika itu benar-benar begitu akrab. Namun tidak disangka beberapa saat kemudian begitu dekat maut menjemput. Apakah mereka saling mendahului satu dan lainnya? Tiba-tiba kendaraan mereka mengalami kecelakaan. “Braaaakk”. Mereka berdua pun sama-sama meninggalkan dunia. Semoga mereka dapat bersama terus hingga di surga kelak dengan izin Allah Ta’ala.[1] *** Kisah di atas menunjukkan bagaimanakah ajaibnya doa. Suatu hal yang diharap-harap dalam doa bisa terwujud dengan izin Allah. Maka janganlah lepaskan diri dari do’a, meminta tolong pada Allah sepanjang hayat. Apalagi doa itu menyangkut maslahat kebahagiaan di akhirat. Yang esensial di sini adalah bukan pasangan suami istri itu mati bersama-sama. Namun yang lebih penting adalah bagaimana keduanya bisa mewujudkan impian bersama hingga surga Firdaus A’la. Tentu saja ini diwujudukan dengan keduanya sama-sama bertakwa. Karena persahabatan dan kedekatan di dunia bisa bermanfaat hingga hari akhir nanti adalah dengan takwa. Allah Ta’ala berfirman, الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ “Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az Zukhruf: 67) Semoga cinta yang ada di dunia ini Allah tetapkan terus ada antara aku dan kau (istriku tercinta) hingga di surga Firdaus Al A’la. Aamiin Yaa Mujibass Sailin.   Worth note for my lovey wife, on 4th Muharram 1431 H (10/12/2010), in Riyadh-KSA Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] Dialihbahasakan dengan sedikit penyesuaian dari ‘Ajaib Ad Du’aa’, Kholid bin Sulaimin bin ‘Ali Ar Robi’i, 2/174, www.ktibat.com

Ajaibnya Do’a Istri pada Suami yang Bejat

Kisah ini kami dapatkan dari sebuah buku yang tersusun dalam dua jilid. Dalam buku tersebut dikisahkan banyak sekali kisah yang menunjukkan ajaibnya do’a. Oleh karenanya, buku itu diberi judul “‘Ajaibud Du’aa” (Sungguh ajaibnya do’a). Di antara kisah yang membuat hati ini interested adalah kisah seorang istri yang mendoakan suaminya yang bejat, yang gemar maksiat. Istri tersebut adalah istri yang sholehah dan sangat ingin sekali suaminya menjadi baik. Maka ia terus menerus mendoakan suaminya. Kisah tersebut adalah sebagai berikut: Ada seorang suami yang benar-benar jauh dari ketaatan pada Allah Ta’ala, yang sudah gemar melakukan dosa. Ia memiliki istri yang sholehah. Istrinya ini senantiasa memberinya nasehat, wejangan dan berlemah lembut dalam ucapan pada suaminya, namun belum juga nampak bekas kebaikan pada diri sang suami. Si istri ini pun tahu bahwa do’a kepada Allah Ta’ala adalah sebaik-baiknya cara (agar suaminya bisa mendapatkan hidayah). Karena Allah subhanahu wa ta’ala yang memberi petunjuk pada siapa saja yang Dia kehendaki dan menyesatkan siapa saja yang Dia kehendaki. Si istri ini akhirnya terus menerus berdoa agar Allah memperbaiki keadaan suaminya menjadi baik dan menunjukkan suaminya ke jalan yang lurus (shirothol mustaqim). Ia tidak bosan-bosannya berdoa akan hal ini siang dan malam. Akhirnya si istri mendapatkan waktu yang ia nanti-nanti. Suatu hari hidayah pun menghampiri suaminya, nampak pada suaminya tanda kembali taat. Suaminya akhirnya gemar lakukan kebaikan, ia pun bertaubat dan kembali kepada Allah Ta’ala. Walillahil hamd, segala puji hanya untuk Allah.[1] *** Wahai para istri, kisah ini sungguh menakjubkan sekali. Dengan engkau menengadahkan tanganmu pada Rabb-mu, suami yang dulunya bejat, mungkin juga tidak shalat, mungkin juga peminum minuman keras, hatinya pun bisa berbalik menjadi taat dengan izin Allah. Oleh karenanya, jangan sekali-kali melupakan do’a untuk suamimu tercinta. Hal ini pun juga berlaku pada suami yang sholeh, lakukanlah pula hal yang sama untuk selalu mendoakan istri agar taat pada Allah. Semua hati bisa jadi taat dengan izin Allah. Janganlah bosan-bosan untuk banyak berdoa untuk istri, anak, adik, kakak, ayah, ibu dan kerabat kita lainnya. Wabillahit taufiq. Worth note at night in lovely sakan Riyadh-KSA, 4th Muharram 1432 (10/12/2010) Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Suami Terbaik, Suami yang Selalu Membantu Istri di Rumah Suami Harus Sabar Menghadapi Istri [1] Ajaib Ad Du’aa’, Kholid bin Sulaimin bin ‘Ali Ar Robi’i, 2/183-184, www.ktibat.com . Tagsdoa suami istri

Ajaibnya Do’a Istri pada Suami yang Bejat

Kisah ini kami dapatkan dari sebuah buku yang tersusun dalam dua jilid. Dalam buku tersebut dikisahkan banyak sekali kisah yang menunjukkan ajaibnya do’a. Oleh karenanya, buku itu diberi judul “‘Ajaibud Du’aa” (Sungguh ajaibnya do’a). Di antara kisah yang membuat hati ini interested adalah kisah seorang istri yang mendoakan suaminya yang bejat, yang gemar maksiat. Istri tersebut adalah istri yang sholehah dan sangat ingin sekali suaminya menjadi baik. Maka ia terus menerus mendoakan suaminya. Kisah tersebut adalah sebagai berikut: Ada seorang suami yang benar-benar jauh dari ketaatan pada Allah Ta’ala, yang sudah gemar melakukan dosa. Ia memiliki istri yang sholehah. Istrinya ini senantiasa memberinya nasehat, wejangan dan berlemah lembut dalam ucapan pada suaminya, namun belum juga nampak bekas kebaikan pada diri sang suami. Si istri ini pun tahu bahwa do’a kepada Allah Ta’ala adalah sebaik-baiknya cara (agar suaminya bisa mendapatkan hidayah). Karena Allah subhanahu wa ta’ala yang memberi petunjuk pada siapa saja yang Dia kehendaki dan menyesatkan siapa saja yang Dia kehendaki. Si istri ini akhirnya terus menerus berdoa agar Allah memperbaiki keadaan suaminya menjadi baik dan menunjukkan suaminya ke jalan yang lurus (shirothol mustaqim). Ia tidak bosan-bosannya berdoa akan hal ini siang dan malam. Akhirnya si istri mendapatkan waktu yang ia nanti-nanti. Suatu hari hidayah pun menghampiri suaminya, nampak pada suaminya tanda kembali taat. Suaminya akhirnya gemar lakukan kebaikan, ia pun bertaubat dan kembali kepada Allah Ta’ala. Walillahil hamd, segala puji hanya untuk Allah.[1] *** Wahai para istri, kisah ini sungguh menakjubkan sekali. Dengan engkau menengadahkan tanganmu pada Rabb-mu, suami yang dulunya bejat, mungkin juga tidak shalat, mungkin juga peminum minuman keras, hatinya pun bisa berbalik menjadi taat dengan izin Allah. Oleh karenanya, jangan sekali-kali melupakan do’a untuk suamimu tercinta. Hal ini pun juga berlaku pada suami yang sholeh, lakukanlah pula hal yang sama untuk selalu mendoakan istri agar taat pada Allah. Semua hati bisa jadi taat dengan izin Allah. Janganlah bosan-bosan untuk banyak berdoa untuk istri, anak, adik, kakak, ayah, ibu dan kerabat kita lainnya. Wabillahit taufiq. Worth note at night in lovely sakan Riyadh-KSA, 4th Muharram 1432 (10/12/2010) Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Suami Terbaik, Suami yang Selalu Membantu Istri di Rumah Suami Harus Sabar Menghadapi Istri [1] Ajaib Ad Du’aa’, Kholid bin Sulaimin bin ‘Ali Ar Robi’i, 2/183-184, www.ktibat.com . Tagsdoa suami istri
Kisah ini kami dapatkan dari sebuah buku yang tersusun dalam dua jilid. Dalam buku tersebut dikisahkan banyak sekali kisah yang menunjukkan ajaibnya do’a. Oleh karenanya, buku itu diberi judul “‘Ajaibud Du’aa” (Sungguh ajaibnya do’a). Di antara kisah yang membuat hati ini interested adalah kisah seorang istri yang mendoakan suaminya yang bejat, yang gemar maksiat. Istri tersebut adalah istri yang sholehah dan sangat ingin sekali suaminya menjadi baik. Maka ia terus menerus mendoakan suaminya. Kisah tersebut adalah sebagai berikut: Ada seorang suami yang benar-benar jauh dari ketaatan pada Allah Ta’ala, yang sudah gemar melakukan dosa. Ia memiliki istri yang sholehah. Istrinya ini senantiasa memberinya nasehat, wejangan dan berlemah lembut dalam ucapan pada suaminya, namun belum juga nampak bekas kebaikan pada diri sang suami. Si istri ini pun tahu bahwa do’a kepada Allah Ta’ala adalah sebaik-baiknya cara (agar suaminya bisa mendapatkan hidayah). Karena Allah subhanahu wa ta’ala yang memberi petunjuk pada siapa saja yang Dia kehendaki dan menyesatkan siapa saja yang Dia kehendaki. Si istri ini akhirnya terus menerus berdoa agar Allah memperbaiki keadaan suaminya menjadi baik dan menunjukkan suaminya ke jalan yang lurus (shirothol mustaqim). Ia tidak bosan-bosannya berdoa akan hal ini siang dan malam. Akhirnya si istri mendapatkan waktu yang ia nanti-nanti. Suatu hari hidayah pun menghampiri suaminya, nampak pada suaminya tanda kembali taat. Suaminya akhirnya gemar lakukan kebaikan, ia pun bertaubat dan kembali kepada Allah Ta’ala. Walillahil hamd, segala puji hanya untuk Allah.[1] *** Wahai para istri, kisah ini sungguh menakjubkan sekali. Dengan engkau menengadahkan tanganmu pada Rabb-mu, suami yang dulunya bejat, mungkin juga tidak shalat, mungkin juga peminum minuman keras, hatinya pun bisa berbalik menjadi taat dengan izin Allah. Oleh karenanya, jangan sekali-kali melupakan do’a untuk suamimu tercinta. Hal ini pun juga berlaku pada suami yang sholeh, lakukanlah pula hal yang sama untuk selalu mendoakan istri agar taat pada Allah. Semua hati bisa jadi taat dengan izin Allah. Janganlah bosan-bosan untuk banyak berdoa untuk istri, anak, adik, kakak, ayah, ibu dan kerabat kita lainnya. Wabillahit taufiq. Worth note at night in lovely sakan Riyadh-KSA, 4th Muharram 1432 (10/12/2010) Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Suami Terbaik, Suami yang Selalu Membantu Istri di Rumah Suami Harus Sabar Menghadapi Istri [1] Ajaib Ad Du’aa’, Kholid bin Sulaimin bin ‘Ali Ar Robi’i, 2/183-184, www.ktibat.com . Tagsdoa suami istri


Kisah ini kami dapatkan dari sebuah buku yang tersusun dalam dua jilid. Dalam buku tersebut dikisahkan banyak sekali kisah yang menunjukkan ajaibnya do’a. Oleh karenanya, buku itu diberi judul “‘Ajaibud Du’aa” (Sungguh ajaibnya do’a). Di antara kisah yang membuat hati ini interested adalah kisah seorang istri yang mendoakan suaminya yang bejat, yang gemar maksiat. Istri tersebut adalah istri yang sholehah dan sangat ingin sekali suaminya menjadi baik. Maka ia terus menerus mendoakan suaminya. Kisah tersebut adalah sebagai berikut: Ada seorang suami yang benar-benar jauh dari ketaatan pada Allah Ta’ala, yang sudah gemar melakukan dosa. Ia memiliki istri yang sholehah. Istrinya ini senantiasa memberinya nasehat, wejangan dan berlemah lembut dalam ucapan pada suaminya, namun belum juga nampak bekas kebaikan pada diri sang suami. Si istri ini pun tahu bahwa do’a kepada Allah Ta’ala adalah sebaik-baiknya cara (agar suaminya bisa mendapatkan hidayah). Karena Allah subhanahu wa ta’ala yang memberi petunjuk pada siapa saja yang Dia kehendaki dan menyesatkan siapa saja yang Dia kehendaki. Si istri ini akhirnya terus menerus berdoa agar Allah memperbaiki keadaan suaminya menjadi baik dan menunjukkan suaminya ke jalan yang lurus (shirothol mustaqim). Ia tidak bosan-bosannya berdoa akan hal ini siang dan malam. Akhirnya si istri mendapatkan waktu yang ia nanti-nanti. Suatu hari hidayah pun menghampiri suaminya, nampak pada suaminya tanda kembali taat. Suaminya akhirnya gemar lakukan kebaikan, ia pun bertaubat dan kembali kepada Allah Ta’ala. Walillahil hamd, segala puji hanya untuk Allah.[1] *** Wahai para istri, kisah ini sungguh menakjubkan sekali. Dengan engkau menengadahkan tanganmu pada Rabb-mu, suami yang dulunya bejat, mungkin juga tidak shalat, mungkin juga peminum minuman keras, hatinya pun bisa berbalik menjadi taat dengan izin Allah. Oleh karenanya, jangan sekali-kali melupakan do’a untuk suamimu tercinta. Hal ini pun juga berlaku pada suami yang sholeh, lakukanlah pula hal yang sama untuk selalu mendoakan istri agar taat pada Allah. Semua hati bisa jadi taat dengan izin Allah. Janganlah bosan-bosan untuk banyak berdoa untuk istri, anak, adik, kakak, ayah, ibu dan kerabat kita lainnya. Wabillahit taufiq. Worth note at night in lovely sakan Riyadh-KSA, 4th Muharram 1432 (10/12/2010) Written by: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Suami Terbaik, Suami yang Selalu Membantu Istri di Rumah Suami Harus Sabar Menghadapi Istri [1] Ajaib Ad Du’aa’, Kholid bin Sulaimin bin ‘Ali Ar Robi’i, 2/183-184, www.ktibat.com . Tagsdoa suami istri

Do’a Agar Diselamatkan dari Penyakit ‘Syuh’ (Tamak & Kikir)

Ada sebuah do’a sederhana yang jaami’ (singkat dan syarat makna) yang sudah sepatutnya kita menghafalkannya karena amat bermanfaat. Do’a ini berisi permintaan agar kita terhindar dari penyakit hati yaitu ‘syuh’ (pelit lagi tamak) yang merupakan penyakit yang amat berbahaya. Penyakit tersebut membuat kita tidak pernah puas dengan pemberian dan nikmat Allah Ta’ala, dan dapat mengantarkan pada kerusakan lainnya. Do’a ini kami ambil dari buku “Ad Du’aa’ min Al Kitab wa As Sunnah” yang disusun oleh Syaikh Dr. Sa’id bin Wahf Al Qohthoni hafizhohullah. Do’a tersebut adalah, اللَّهُمَّ قِنِي شُحَّ نَفْسِي وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُفْلِحِينَ “Allahumma qinii syuhha nafsii, waj’alnii minal muflihiin” (Ya Allah, hilangkanlah dariku sifat pelit (lagi tamak), dan jadikanlah aku orang-orang yang beruntung). Do’a ini diambil dari firman Allah Ta’ala dalam surat Ath Taghobun ayat 16, وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” Kosakata “الشح” berarti bakhl (pelit) lagi hirsh (tamak/ rakus). Sifat inilah yang sudah jadi tabiat manusia sebagaimana Allah berfirman, وَأُحْضِرَتِ الأنْفُسُ الشُّحَّ “Walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir.” (QS. An Nisa’: 128) “الفلاح” artinya beruntung dan menggapai harapan. Yang dimaksudkan al falah (beruntung/menang) ada dua macam yaitu al falah di dunia dan di akhirat. Di dunia yaitu dengan memperoleh kebahagiaan dengan hidup yang menyenangkan. Sedangkan kebahagiaan di akhirat yang paling tinggi adalah mendapat surga Allah. Kandungan Do’a Do’a ini berisi hal meminta berlindung dari sifat-sifat jelek yang biasa menimpa manusia yaitu penyakit “syuh” yakni pelit dan tamak pada dunia. Orang yang memiliki sifat jelek ini akan terlalu bergantung pada harta sehingga enggan untuk berinfak atau mengeluarkan hartanya di jalan yang wajib atau pun di jalan yang disunnahkan. Bahkan sifat “syuh” ini dapat mengantarkan pada pertumpahan darah, menghalalkan yang haram, berbuat zholim, dan berbuat fujur (tindak maksiat). Sifat ini “syuh” ini benar-benar akan mengantarkan pada kejelekan, bahkan kehancuran di dunia dan akhirat. Oleh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan adanya penyakit “syuh” ini dan beliau menjelaskan bahwa penyakit itulah sebab kehancuran. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, وَإِيَّاكُمْ وَالشُّحَّ، فَإِنَّ الشُّحَّ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ: أَمَرَهُمْ بِالْقَطِيعَةِ فَقَطَعُوا، وَأَمَرَهُمْ بِالْبُخْلِ فَبَخِلُوا، وَأَمَرَهُمْ بِالْفُجُورِ فَفَجَرُوا “Waspadalah dengan sifat ‘syuh’ (tamak lagi pelit) karena sifat ‘syuh’ yang membinasakan orang-orang sebelum kalian. Sifat itu memerintahkan mereka untuk bersifat bakhil (pelit), maka mereka pun bersifat bakhil. Sifat itu memerintahkan mereka untuk memutuskan hubungan kekerabatan, maka mereka pun memutuskan hubungan kekerabatan. Dan Sifat itu memerintahkan mereka berbuat dosa, maka mereka pun berbuat dosa” (HR. Ahmad 2/195. Dikatakan Shohih oleh Syaikh Al Arnauth) Sufyan Ats Tsauri pernah mengatakan, “Aku pernah melakukan thowaf mengelilingi Ka’bah. Kemudian aku melihat seseorang berdo’a ‘Allahumma qinii syuhha nafsii’, dia tidak menambah lebih dari itu. Kemudian aku katakan padanya, ‘Jika saja diriku terselamatkan dari sifat ‘syuh’, tentu aku tidak akan mencuri harta orang, aku tidak akan berzina dan aku tidak akan melakukan maksiat lainnya’. Laki-laki yang berdo’a tadi ternyata adalah ‘Abdurrahman bin ‘Auf, seorang sahabat yang mulia. (Dibawakan oleh Ibnu Katsir pada tafsir Surat Al Hasyr ayat 10). Lalu bagian do’a yang terakhir, وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُفْلِحِينَ “Waj’alnii minal muflihiin” (Ya Allah, dan jadikanlah aku orang-orang yang beruntung). Maksud do’a ini adalahb jadikanlah orang-orang yang beruntung di dunia dan akhirat. Jika ia telah mendapakan hal ini, itu berarti ia telah mendapatkan seluruh permintaan dan selamat dari segala derita. [Tulisan ini disarikan dari kitab “Syarh Ad Du’a minal Kitab was Sunnah lisy Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni”[1]. Pensyarh: Mahir bin ‘Abdul Humaid bin Muqoddam] Prepared after Zhuhur, on 3rd Muharram 1432 H (09/12/2010), in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai (Teladan dari Abu Thalhah) Antara Mencari Harta dengan Qana’ah dan Tamak [1] Kitab yang kami miliki masih berupa soft file (word document) yang kami peroleh dari www.saaid.net.

Do’a Agar Diselamatkan dari Penyakit ‘Syuh’ (Tamak & Kikir)

Ada sebuah do’a sederhana yang jaami’ (singkat dan syarat makna) yang sudah sepatutnya kita menghafalkannya karena amat bermanfaat. Do’a ini berisi permintaan agar kita terhindar dari penyakit hati yaitu ‘syuh’ (pelit lagi tamak) yang merupakan penyakit yang amat berbahaya. Penyakit tersebut membuat kita tidak pernah puas dengan pemberian dan nikmat Allah Ta’ala, dan dapat mengantarkan pada kerusakan lainnya. Do’a ini kami ambil dari buku “Ad Du’aa’ min Al Kitab wa As Sunnah” yang disusun oleh Syaikh Dr. Sa’id bin Wahf Al Qohthoni hafizhohullah. Do’a tersebut adalah, اللَّهُمَّ قِنِي شُحَّ نَفْسِي وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُفْلِحِينَ “Allahumma qinii syuhha nafsii, waj’alnii minal muflihiin” (Ya Allah, hilangkanlah dariku sifat pelit (lagi tamak), dan jadikanlah aku orang-orang yang beruntung). Do’a ini diambil dari firman Allah Ta’ala dalam surat Ath Taghobun ayat 16, وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” Kosakata “الشح” berarti bakhl (pelit) lagi hirsh (tamak/ rakus). Sifat inilah yang sudah jadi tabiat manusia sebagaimana Allah berfirman, وَأُحْضِرَتِ الأنْفُسُ الشُّحَّ “Walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir.” (QS. An Nisa’: 128) “الفلاح” artinya beruntung dan menggapai harapan. Yang dimaksudkan al falah (beruntung/menang) ada dua macam yaitu al falah di dunia dan di akhirat. Di dunia yaitu dengan memperoleh kebahagiaan dengan hidup yang menyenangkan. Sedangkan kebahagiaan di akhirat yang paling tinggi adalah mendapat surga Allah. Kandungan Do’a Do’a ini berisi hal meminta berlindung dari sifat-sifat jelek yang biasa menimpa manusia yaitu penyakit “syuh” yakni pelit dan tamak pada dunia. Orang yang memiliki sifat jelek ini akan terlalu bergantung pada harta sehingga enggan untuk berinfak atau mengeluarkan hartanya di jalan yang wajib atau pun di jalan yang disunnahkan. Bahkan sifat “syuh” ini dapat mengantarkan pada pertumpahan darah, menghalalkan yang haram, berbuat zholim, dan berbuat fujur (tindak maksiat). Sifat ini “syuh” ini benar-benar akan mengantarkan pada kejelekan, bahkan kehancuran di dunia dan akhirat. Oleh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan adanya penyakit “syuh” ini dan beliau menjelaskan bahwa penyakit itulah sebab kehancuran. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, وَإِيَّاكُمْ وَالشُّحَّ، فَإِنَّ الشُّحَّ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ: أَمَرَهُمْ بِالْقَطِيعَةِ فَقَطَعُوا، وَأَمَرَهُمْ بِالْبُخْلِ فَبَخِلُوا، وَأَمَرَهُمْ بِالْفُجُورِ فَفَجَرُوا “Waspadalah dengan sifat ‘syuh’ (tamak lagi pelit) karena sifat ‘syuh’ yang membinasakan orang-orang sebelum kalian. Sifat itu memerintahkan mereka untuk bersifat bakhil (pelit), maka mereka pun bersifat bakhil. Sifat itu memerintahkan mereka untuk memutuskan hubungan kekerabatan, maka mereka pun memutuskan hubungan kekerabatan. Dan Sifat itu memerintahkan mereka berbuat dosa, maka mereka pun berbuat dosa” (HR. Ahmad 2/195. Dikatakan Shohih oleh Syaikh Al Arnauth) Sufyan Ats Tsauri pernah mengatakan, “Aku pernah melakukan thowaf mengelilingi Ka’bah. Kemudian aku melihat seseorang berdo’a ‘Allahumma qinii syuhha nafsii’, dia tidak menambah lebih dari itu. Kemudian aku katakan padanya, ‘Jika saja diriku terselamatkan dari sifat ‘syuh’, tentu aku tidak akan mencuri harta orang, aku tidak akan berzina dan aku tidak akan melakukan maksiat lainnya’. Laki-laki yang berdo’a tadi ternyata adalah ‘Abdurrahman bin ‘Auf, seorang sahabat yang mulia. (Dibawakan oleh Ibnu Katsir pada tafsir Surat Al Hasyr ayat 10). Lalu bagian do’a yang terakhir, وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُفْلِحِينَ “Waj’alnii minal muflihiin” (Ya Allah, dan jadikanlah aku orang-orang yang beruntung). Maksud do’a ini adalahb jadikanlah orang-orang yang beruntung di dunia dan akhirat. Jika ia telah mendapakan hal ini, itu berarti ia telah mendapatkan seluruh permintaan dan selamat dari segala derita. [Tulisan ini disarikan dari kitab “Syarh Ad Du’a minal Kitab was Sunnah lisy Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni”[1]. Pensyarh: Mahir bin ‘Abdul Humaid bin Muqoddam] Prepared after Zhuhur, on 3rd Muharram 1432 H (09/12/2010), in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai (Teladan dari Abu Thalhah) Antara Mencari Harta dengan Qana’ah dan Tamak [1] Kitab yang kami miliki masih berupa soft file (word document) yang kami peroleh dari www.saaid.net.
Ada sebuah do’a sederhana yang jaami’ (singkat dan syarat makna) yang sudah sepatutnya kita menghafalkannya karena amat bermanfaat. Do’a ini berisi permintaan agar kita terhindar dari penyakit hati yaitu ‘syuh’ (pelit lagi tamak) yang merupakan penyakit yang amat berbahaya. Penyakit tersebut membuat kita tidak pernah puas dengan pemberian dan nikmat Allah Ta’ala, dan dapat mengantarkan pada kerusakan lainnya. Do’a ini kami ambil dari buku “Ad Du’aa’ min Al Kitab wa As Sunnah” yang disusun oleh Syaikh Dr. Sa’id bin Wahf Al Qohthoni hafizhohullah. Do’a tersebut adalah, اللَّهُمَّ قِنِي شُحَّ نَفْسِي وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُفْلِحِينَ “Allahumma qinii syuhha nafsii, waj’alnii minal muflihiin” (Ya Allah, hilangkanlah dariku sifat pelit (lagi tamak), dan jadikanlah aku orang-orang yang beruntung). Do’a ini diambil dari firman Allah Ta’ala dalam surat Ath Taghobun ayat 16, وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” Kosakata “الشح” berarti bakhl (pelit) lagi hirsh (tamak/ rakus). Sifat inilah yang sudah jadi tabiat manusia sebagaimana Allah berfirman, وَأُحْضِرَتِ الأنْفُسُ الشُّحَّ “Walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir.” (QS. An Nisa’: 128) “الفلاح” artinya beruntung dan menggapai harapan. Yang dimaksudkan al falah (beruntung/menang) ada dua macam yaitu al falah di dunia dan di akhirat. Di dunia yaitu dengan memperoleh kebahagiaan dengan hidup yang menyenangkan. Sedangkan kebahagiaan di akhirat yang paling tinggi adalah mendapat surga Allah. Kandungan Do’a Do’a ini berisi hal meminta berlindung dari sifat-sifat jelek yang biasa menimpa manusia yaitu penyakit “syuh” yakni pelit dan tamak pada dunia. Orang yang memiliki sifat jelek ini akan terlalu bergantung pada harta sehingga enggan untuk berinfak atau mengeluarkan hartanya di jalan yang wajib atau pun di jalan yang disunnahkan. Bahkan sifat “syuh” ini dapat mengantarkan pada pertumpahan darah, menghalalkan yang haram, berbuat zholim, dan berbuat fujur (tindak maksiat). Sifat ini “syuh” ini benar-benar akan mengantarkan pada kejelekan, bahkan kehancuran di dunia dan akhirat. Oleh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan adanya penyakit “syuh” ini dan beliau menjelaskan bahwa penyakit itulah sebab kehancuran. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, وَإِيَّاكُمْ وَالشُّحَّ، فَإِنَّ الشُّحَّ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ: أَمَرَهُمْ بِالْقَطِيعَةِ فَقَطَعُوا، وَأَمَرَهُمْ بِالْبُخْلِ فَبَخِلُوا، وَأَمَرَهُمْ بِالْفُجُورِ فَفَجَرُوا “Waspadalah dengan sifat ‘syuh’ (tamak lagi pelit) karena sifat ‘syuh’ yang membinasakan orang-orang sebelum kalian. Sifat itu memerintahkan mereka untuk bersifat bakhil (pelit), maka mereka pun bersifat bakhil. Sifat itu memerintahkan mereka untuk memutuskan hubungan kekerabatan, maka mereka pun memutuskan hubungan kekerabatan. Dan Sifat itu memerintahkan mereka berbuat dosa, maka mereka pun berbuat dosa” (HR. Ahmad 2/195. Dikatakan Shohih oleh Syaikh Al Arnauth) Sufyan Ats Tsauri pernah mengatakan, “Aku pernah melakukan thowaf mengelilingi Ka’bah. Kemudian aku melihat seseorang berdo’a ‘Allahumma qinii syuhha nafsii’, dia tidak menambah lebih dari itu. Kemudian aku katakan padanya, ‘Jika saja diriku terselamatkan dari sifat ‘syuh’, tentu aku tidak akan mencuri harta orang, aku tidak akan berzina dan aku tidak akan melakukan maksiat lainnya’. Laki-laki yang berdo’a tadi ternyata adalah ‘Abdurrahman bin ‘Auf, seorang sahabat yang mulia. (Dibawakan oleh Ibnu Katsir pada tafsir Surat Al Hasyr ayat 10). Lalu bagian do’a yang terakhir, وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُفْلِحِينَ “Waj’alnii minal muflihiin” (Ya Allah, dan jadikanlah aku orang-orang yang beruntung). Maksud do’a ini adalahb jadikanlah orang-orang yang beruntung di dunia dan akhirat. Jika ia telah mendapakan hal ini, itu berarti ia telah mendapatkan seluruh permintaan dan selamat dari segala derita. [Tulisan ini disarikan dari kitab “Syarh Ad Du’a minal Kitab was Sunnah lisy Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni”[1]. Pensyarh: Mahir bin ‘Abdul Humaid bin Muqoddam] Prepared after Zhuhur, on 3rd Muharram 1432 H (09/12/2010), in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai (Teladan dari Abu Thalhah) Antara Mencari Harta dengan Qana’ah dan Tamak [1] Kitab yang kami miliki masih berupa soft file (word document) yang kami peroleh dari www.saaid.net.


Ada sebuah do’a sederhana yang jaami’ (singkat dan syarat makna) yang sudah sepatutnya kita menghafalkannya karena amat bermanfaat. Do’a ini berisi permintaan agar kita terhindar dari penyakit hati yaitu ‘syuh’ (pelit lagi tamak) yang merupakan penyakit yang amat berbahaya. Penyakit tersebut membuat kita tidak pernah puas dengan pemberian dan nikmat Allah Ta’ala, dan dapat mengantarkan pada kerusakan lainnya. Do’a ini kami ambil dari buku “Ad Du’aa’ min Al Kitab wa As Sunnah” yang disusun oleh Syaikh Dr. Sa’id bin Wahf Al Qohthoni hafizhohullah. Do’a tersebut adalah, اللَّهُمَّ قِنِي شُحَّ نَفْسِي وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُفْلِحِينَ “Allahumma qinii syuhha nafsii, waj’alnii minal muflihiin” (Ya Allah, hilangkanlah dariku sifat pelit (lagi tamak), dan jadikanlah aku orang-orang yang beruntung). Do’a ini diambil dari firman Allah Ta’ala dalam surat Ath Taghobun ayat 16, وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” Kosakata “الشح” berarti bakhl (pelit) lagi hirsh (tamak/ rakus). Sifat inilah yang sudah jadi tabiat manusia sebagaimana Allah berfirman, وَأُحْضِرَتِ الأنْفُسُ الشُّحَّ “Walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir.” (QS. An Nisa’: 128) “الفلاح” artinya beruntung dan menggapai harapan. Yang dimaksudkan al falah (beruntung/menang) ada dua macam yaitu al falah di dunia dan di akhirat. Di dunia yaitu dengan memperoleh kebahagiaan dengan hidup yang menyenangkan. Sedangkan kebahagiaan di akhirat yang paling tinggi adalah mendapat surga Allah. Kandungan Do’a Do’a ini berisi hal meminta berlindung dari sifat-sifat jelek yang biasa menimpa manusia yaitu penyakit “syuh” yakni pelit dan tamak pada dunia. Orang yang memiliki sifat jelek ini akan terlalu bergantung pada harta sehingga enggan untuk berinfak atau mengeluarkan hartanya di jalan yang wajib atau pun di jalan yang disunnahkan. Bahkan sifat “syuh” ini dapat mengantarkan pada pertumpahan darah, menghalalkan yang haram, berbuat zholim, dan berbuat fujur (tindak maksiat). Sifat ini “syuh” ini benar-benar akan mengantarkan pada kejelekan, bahkan kehancuran di dunia dan akhirat. Oleh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan adanya penyakit “syuh” ini dan beliau menjelaskan bahwa penyakit itulah sebab kehancuran. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, وَإِيَّاكُمْ وَالشُّحَّ، فَإِنَّ الشُّحَّ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ: أَمَرَهُمْ بِالْقَطِيعَةِ فَقَطَعُوا، وَأَمَرَهُمْ بِالْبُخْلِ فَبَخِلُوا، وَأَمَرَهُمْ بِالْفُجُورِ فَفَجَرُوا “Waspadalah dengan sifat ‘syuh’ (tamak lagi pelit) karena sifat ‘syuh’ yang membinasakan orang-orang sebelum kalian. Sifat itu memerintahkan mereka untuk bersifat bakhil (pelit), maka mereka pun bersifat bakhil. Sifat itu memerintahkan mereka untuk memutuskan hubungan kekerabatan, maka mereka pun memutuskan hubungan kekerabatan. Dan Sifat itu memerintahkan mereka berbuat dosa, maka mereka pun berbuat dosa” (HR. Ahmad 2/195. Dikatakan Shohih oleh Syaikh Al Arnauth) Sufyan Ats Tsauri pernah mengatakan, “Aku pernah melakukan thowaf mengelilingi Ka’bah. Kemudian aku melihat seseorang berdo’a ‘Allahumma qinii syuhha nafsii’, dia tidak menambah lebih dari itu. Kemudian aku katakan padanya, ‘Jika saja diriku terselamatkan dari sifat ‘syuh’, tentu aku tidak akan mencuri harta orang, aku tidak akan berzina dan aku tidak akan melakukan maksiat lainnya’. Laki-laki yang berdo’a tadi ternyata adalah ‘Abdurrahman bin ‘Auf, seorang sahabat yang mulia. (Dibawakan oleh Ibnu Katsir pada tafsir Surat Al Hasyr ayat 10). Lalu bagian do’a yang terakhir, وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُفْلِحِينَ “Waj’alnii minal muflihiin” (Ya Allah, dan jadikanlah aku orang-orang yang beruntung). Maksud do’a ini adalahb jadikanlah orang-orang yang beruntung di dunia dan akhirat. Jika ia telah mendapakan hal ini, itu berarti ia telah mendapatkan seluruh permintaan dan selamat dari segala derita. [Tulisan ini disarikan dari kitab “Syarh Ad Du’a minal Kitab was Sunnah lisy Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni”[1]. Pensyarh: Mahir bin ‘Abdul Humaid bin Muqoddam] Prepared after Zhuhur, on 3rd Muharram 1432 H (09/12/2010), in Riyadh, KSA By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai (Teladan dari Abu Thalhah) Antara Mencari Harta dengan Qana’ah dan Tamak [1] Kitab yang kami miliki masih berupa soft file (word document) yang kami peroleh dari www.saaid.net.

Salah Kaprah Tentang Hajr (Boikot) terhadap Ahlul Bid’ah (Seri 1)

Sungguh benar penilaian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang kebanyakan praktek hajr yang tidak sesuai dengan syari’at, sementara mayoritas pelakunya menyangka bahwa mereka telah berbuat keta’atan kepada Allah dengan praktek hajr tersebut, tetapi pada hakekatnya mereka menerapkan hajr karena mengikuti hawa nafsu. Beliau berkata, “Barangsiapa yang menerapkan hajr karena hawa nafsunya, atau menerapkan hajr yang tidak diperintahkan untuk dilakukan, maka dia telah keluar dari hajr yang syar’i. Betapa banyak manusia melakukan apa yang diinginkan hawa nafsunya, tetapi mereka mengira bahwa mereka melakukannya karena Allah.” (Majmuu’ al-Fataawa XXVIII/203-210).Kenyataan yang sangat menyedihkan tatkala kita melihat sebagian saudara kita yang mempraktekan hajr secara membabi buta tanpa didasari dengan kaidah-kaidah yang benar. Bahkan beberapa waktu lalu sampai ada seroang istrinya dipaksa oleh kakak-kakaknya untuk meninggalkan suaminya karena sang suami dianggap sebagai sururi karena telah membaca sebuah buku yang ditulis oleh penulis. Tatkala sang suami tidak rela untuk menceraikan sang istri maka kakak-kakak istrinyapun nekat membawa lari istrinya agar bisa terlepas dari cengkraman suaminya yang dianggap sebagai sururi….Hingga sedemikian parahkah…???!!!, hingga harus cerai…??!! Padahal anak-anak mereka butuh kasih sayang kedua orang tuanya…??? Sikap-sikap arogan yang semisal dengan ini sering terjadi… Hal-hal seperti ini tidak terjadi kecuali karena muncul salah paham tentang praktek hajr, yaitu praktek hajr dilakukan secara membabi buta tanpa mengindahkan kaidah-kaidah yang telah digariskan oleh para ulama.Oleh karena itu penulis mencoba membawakan penjelasan para ulama tentang kaidah-kaidah penerapan hajr.. Yang penulis jadikan patokan secara khusus adalah pernyataan-pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah di dalam masalah ini, dengan menyertakan pula pernyataan ulama Ahlus Sunnah kontemporer, yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin. Sengaja penulis memilih ketiga ulama di atas untuk mendukung perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, mengingat keilmuan mereka tidak diragukan lagi. Ketiganya adalah ujung tombak dakwah Ahlus Sunnah yang telah berjuang keras dalam menyebarkan dakwah ini. Disamping itu, ketiganya telah meninggal dunia dalam keadaan kaum muslimin ridha terhadap mereka. Mereka juga selamat dari fitnah-fitnah besar di masa hidup mereka. Karena itulah mereka dikenal sebagai para mujaddid (pembaharu) abad ini. Hal ini tentu saja bukan berarti menafikan keilmuan para ulama Ahlus Sunnah yang lain. Terkadang penulis juga mengutip perkataan selain ketiga ulama di atas.Oleh karenanya penulis mengaharap para pembaca sekalian membaca perkataan Ibnu Taimiyyah rahimahullah dengan teliti sebelum membaca kaidah-kaidah tersebut. Akan tetapi sebelumnya penulis menyampaikan beberapa muqoddimah yang penulis anggap penting untuk diketahui sebelum masuk dalam pembahasan tentang kaidah-kaidah hajrMuqoddimah penting :Pertama : Menjaga Persatuan Merupakan Salah Satu Pokok Penting Dalam Syari’atSeorang muslim harus menyadari bahwa persaudaraan dan persatuan di antara sesama mukminin merupakan suatu nimat yang sangat agung dari Allah semata. Maka hendaknya senantiasa dijaga dan dipelihara.Janganlah seorang mukmin menganggap remeh kenikmatan ini. Janganlah ia menganggap bahwa mencapai persatuan dan persaudaraan merupakan perkara yang mudah. Janganlah ia menyangka bahwa tersenyumnya seorang muslim kepada muslim lainnya tatkala bersua adalah perkara yang mudah. Sebab sekiranya Allah tidak menyatukan hati mereka maka yang terjadi adalah saling membenci dan menjatuhkan.‘Abdah bin Abi Lubabah berkata, “Aku bertemu dengan Mujahid. Lalu dia menjabat tanganku, seraya berkata, ‘Jika dua orang yang saling mencintai karena Allah bertemu, lalu salah satunya mengambil tangan kawannya sambil tersenyum kepadanya, maka gugurlah dosa-dosa mereka sebagaimana gugurnya dedaunan’.”‘Abdah melanjutkan ceritanya, “Maka aku pun  berkata, ‘Ini adalah perkara yang mudah.’ Mujahid lantas menegur, seraya berkata: “Janganlah kau berkata demikian, karena Allah berfirman:لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِيْ الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَلَّفْت بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ“Walaupun engkau membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allahlah yang telah mempersatukan hati mereka” (Al-Anfal: 63) Lanjut ‘Abdah, “Aku pun mengakui bahwa Mujahid memiliki pemahaman yang lebih baik dibandingkan aku.” (Tafsir At-Thabari (X/36), Hilyatul Auliya’ (III/297). Diriwayatkan juga dari Abu Lubabah, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, dari Rasulullah ` dengan sanad yang marfu’, dalam Taariikh Waasith, pada biografi ‘Abdullah bin Sufyan Al-Wasithi (I/178), dengan kisah yang sama, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani karena beberapa syahid-nya. Lihat as-Shahiihah (V/10) hadits 200).) Persatuan dan persaudaraan merupakan karunia yang sangat besar dari Allah kepada para hamba-Nya. Berkata Ibnu Taimiyyah, “Dan hal ini merupakan pokok yang sangat agung yaitu bersatu dalam berpegang teguh kepada tali Allah dan tidak bercerai berai. Hal ini termasuk pokok-pokok Islam yang terbesar…” (Majmu’ Fatawa XXII/359)Beliau juga berkata, “Dan kalian mengetahui bahwa merupakan kaidah agung yang merupakan inti dari agama adalah mempersatukan hati-hati, bersatunya kalimat, dan mendamaikan diantara yang bersengketa…” (Majmu’ Fatawa XXVIII/51)Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  bersabdaالْجَمَاعَةُ رَحْمَةٌ وَالْفُرْقَةُ عَذَابٌPersatuan merupakan rahmat dan perpecahan merupakan adzab (HR Ahmad IV/278 no 18472 dan IV/375 no 19369, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 667)Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “…Dan hendaknya seseorang memandang dan merenungkan tentang syari’at Islam ini, sesungguhnya syari’at ini datang dengan membawa perkara-perkara yang menimbulkan persaudaraan dan kecintaan, serta melarang dari semua perkara yang menimbulkan perpecahan dan permusuhan. Banyak ibadah yang disyari’atkan adanya perkumpulan seperti sholat-sholat (secara berjama’ah). Dan banyak perkara dilarang oleh Allah karena perkara-perkara tersebut menimbulkan permusuhan dan kebencian…” (Lihat akhir dari risalah “Haul al-Ijtimaa’ wal I’tilaaf wa tark at-Tafarruq walikhtilaaf”(sebagaimana yang termaktub dalam kitabul ‘Ilmi karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin”).Oleh karena itu kita dapati bahwasanya syari’at sangat menjaga nilai persatuan, sekaligus berusaha mewujudkan persatuan dan persaudaraan dengan berbagai macam cara. Bahkan sampai dalam perkara-perkara yang dianggap ringan dan sepele.Diantaranya adalah disyari’atkannya mengangkat amir (pemimpin) tatkala safar (melakukan perjalanan) untuk menghindari timbulnya silang pendapat. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوْا أَحَدَهُمْ “Jika tiga orang keluar untuk melakukan safar maka hendaknya mereka mengangkat salah satu dari mereka sebagai amir (pimpinan).” (HR Abu Dawud III/36 no 2608, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat as-Shahiihah (III/314) no (1322)) Dengan adanya pemimpin dalam safar maka semua permasalahan yang timbul dalam safar dapat terselesaikan dengan baik. Tidak adanya amir akan memudahkan munculnya perselisihan, terlebih lagi jika para musafir tersebut banyak jumlahnya. Begitu juga mengucapkan dan menyebarkan salam. Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَتَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوْا أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إذَا فَعَلْتُمُوْهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوْا السَّلامَ بَيْنَكُمْ“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman. Dan tidaklah kalian beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukan kepada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya maka kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR Muslim (I/74) no (54) dan at-Tirmidzi (IV/274) no (1833) Demikian pula dengan senyum kepada sesama saudara. Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلِقٍ “Janganlah engkau meremehkan sedikit pun kebaikan meskipun hanya sekedar jika engkau bertemu dengan saudaramu dengan wajah yang cerah.” (HR Muslim (IV/2026) no (2626), Abu Dawud (IV/350) no (5193), dan at-Tirmidzi (V/52) no (2688). Begitu juga dengan disyari’atkannya menjenguk orang sakit, menjawab salam, membalas orang yang mengucapkan hamdalah (alhamdulillah) tatkala bersin, dan demikian banyaknya perkara-perkara yang disyari’atkan demi menjalin persatauan dan persaudaraan.Sebaliknya, syari’at juga mengharamkan segala perkara yang mengantarkan kepada perpecahan dan perselisihan.Diantaranya adalah sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam:وَلاَ يَبِيْعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطِبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ “Janganlah seseorang membeli di atas pembelian saudaranya. Dan janganlah ia meminang (seorang wanita) di atas pinangan saudaranya.” (HR Al-Bukhari (II/752) no (2033); (II/970) no (2574) dan Muslim (II/1032) no (1412) Kedua perkara di atas tidaklah diharamkan melainkan karena menimbulkan permusuhan, sekaligus merusak persaudaraan dan persatuan di antara kaum mukminin. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  juga bersabda,إِذَا كُنْتُمْ ثَلاَثَةً فَلاَ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُوْنَ صَاحِبِهِمَا فَإِنَّ ذَلِكَ يَحْزُنُهُ “Jika kalian berjumlah tiga orang maka janganlah dua dari kalian berbicara sambil berbisik-bisik tanpa mengajak orang yang ketiga, karena hal itu akan membuatnya sedih (gundah).”Yang hal ini bisa menimbulkan keretakan pada persaudaraan orang ketiga dengan kedua sahabatnya  yang sedang berbisik-bisik.Rasulullahshallahu ‘alaihi wa sallam   juga bersabdaإِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ وَلاَ تَحَسَّسُوْا وَلاَ تَجَسَّسُوْا وَلاَ تَحَاسَدُوْا وَلاَ تَدَابَرُوْا وَلاَ تَبَاغَضُوْا وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانَا “Waspadalah kalian dari (1) prasangka, karena prasangka adalah perkataan yang paling dusta, dan janganlah (2) ber-tahassus (mencari-cari kesalahan saudaranya melalui perantaraan kabar), (3) ber-tajassus (mencari-cari kesalahan saudaranya dengan mengamati gerak-geriknya), (4) saling hasad, (5) saling membelakangi, serta (6) saling membenci. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara.” (HR Muslim (IV/1718) no (2184).Perhatikanlah, keenam perkara di atas diharamkan karena merusak tali persaudaraan dan persatuan. Karena itulah di akhir hadits Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk saling bersaudara. Dan masih terlalu banyak hal-hal yang diharamkan (seperti ghibah dan namimah dan yang lainnya) demi menjaga persatuan dan persaudaraan antara kaum muslimin.. Oleh sebab itu syari’at memberi ganjaran yang sangat besar bagi orang yang berusaha menyatukan kaum muslimin yang sedang bersengketa. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Ayyub,أَلاَ أَدُلُّكَ عَلَى عَمَلٍ يَرْضَاهُ اللهُّ عَزَّ وَجَلَّ أَصْلِحْ بَيْنَ النَّاسِ إِذَا تَفَاسَدُوْا وَحَبِّبْ بَيْنَهُمْ إِذَا تَبَاغَضُوْا “Maukah aku tunjukan kepadamu sebuah amalan yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya? Perbaikilah (hubungan) di antara manusia jika mereka saling merusak, dan buatlah mereka saling mencintai jika mereka saling membenci.” (HR. At-Thabrani dalam Mu’jam asy-Syuyuukh (I/250), al-Mu’jam al-Kabiir (VIII/257) no (7999), Abu Dawud at-Thayalisi dalam Musnad-nya (I/81) no (598), al-Baihaqi dalam Syu’abul Iimaan (VII/490) no (11094). Syaikh al-Albani menghukumi hadits ini sebagai hadits hasan li ghairihi. Lihat Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib no (2820)) Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِأَفْضَلَ مِنْ دَرَجَةِ الصِّيَامِ وَالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ قَالُوْا بَلَى قَالَ إِصْلاَحُ ذَاتِ الْبَيْنِ وَفَسَادُ ذَاتِ الْبَيْنِ الْحَالِقَةُ “Maukah kukabarkan kepada kalian perkara yang lebih afdhal dibandingkan derajat puasa, shalat, dan sedekah?” Para sahabat menjawab, “Tentu saja.” Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Perbaikilah (hubungan) di antara sesama kalian. Dan rusaknya hubungan adalah pencukur.” (HR. Abu Dawud (IV/280) no (4919). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani) Maksudnya adalah mencukur dan menghilangkan agama. (Lihat ‘Aunul Ma’buud (XIII/178) Bahkan syari’at membolehkan berdusta dalam rangka mendamaikan dua orang yang sedang bersengketa, demi terjalinnya persatuan dan persaudaraan antara sesama mukminin. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِيْ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ فَيَنْمِي خَيْرا أَو يَقُوْلُ خَيْرًا“Bukanlah berdusta orang yang mendamaikan diantara manusia (yang bersengketa) atau menyampaikan kebaikan (dalam rangka mendamaikan) atau berkata kebaikan ” (HR Al-Bukhari II/958 no 2546, Muslim IV/2011 no 2605, dan At-Thirmidzi IV/331 no 1938)لاَ يَحِلُّ الْكَذِبُ إِلاَّ فِي ثَلاَثٍ يُحَدِّثُ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ لِيُرْضِيَهَا وَالْكَذِبُ فِي الْحَرْبِ وَالْكَذِبُ لِيُصْلِحَ بَيْنَ النَّاسِ “Tidaklah halal dusta kecuali pada tiga perkara: (1) seorang suami berbohong kepada istrinya untuk membuat istrinya ridha, (2) berdusta tatkala perang, dan (3) berdusta untuk mendamaikan (memperbaiki hubungan) di antara manusia”  (HR At-Thirmidzi IV/331 no 1939 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani kecuali lafal (Untuk membuat istrinya ridho))Persatuan, saling bersaudara, dan saling mencintai antara sesama kaum muslimin merupakan hukum fundamental yang dibangun di atas dalil yang sangat banyak. Syaikh Salim al-Hilali berkata, “Mengingat hal ini merupakan hukum asal, maka sikap saling menjauhi dan saling memutuskan hubungan (hajr) adalah terlarang. Banyak dalil yang mengharamkan hal tersebut.” (Bahjatun Naazhiriin (III/108).Kedua : Hukum Asal Hajr Adalah Dosa BesarHajr adalah antonim dari washl (menyambung). (Lisaanul ‘Arab (V/250). Tahaajur (saling melakukan hajr) maknanya adalah taqaathu’, yaitu saling memutuskan hubungan.( Mukhtaar ash-Shihaah (I/288). Imam Ibnu Hajr berkata, “Hajr adalah seseorang tidak berbicara dengan yang lain tatkala bertemu.” (Fat-hul Baari (X/492) Imam al-‘Aini berkata, “Hajr adalah tidak berbicara dengan saudaranya sesama mukmin tatkala bertemu, dan masing-masing dari keduanya berpaling dari yang lain tatkala berkumpul.” ‘Umdatul Qaari (XXII/141).Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hukum asal meng-hajr sesama muslim adalah haram, bahkan termasuk dosa besar jika lebih dari tiga hari.” Majmu’ Fatawaa Ibnu ‘Utsaimin (III/16), soal no (385). Diantara dalil-dalil yang menunjukan bahwa hukum asal dari hajr adalah dosa besar adalah sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ هَجَرَ أَخَاه سَنَةً فَهُوَ كَسَفْكِ دَمِهِ“Barangsiapa yang meng-hajr saudaranya selama setahun maka ia seperti menumpahkan darah saudaranya tersebut.” HR Abu Dawud (IV/279) no (4915). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani. Lihat as-Shahiihah (II/599) no (928).لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاه فَوْقَ ثَلاَثٍ فَمَنْ هَجَرَ فَوْقَ ثَلاَثٍ فَمَاتَ دَخَلَ النَّارَ“Tidaklah halal bagi seorang muslim untuk meng-hajr saudaranya lebih dari tiga hari. Barangsiapa yang meng-hajr lebih dari tiga hari lalu meninggal maka ia masuk neraka.” HR Abu Dawud (IV/279) (4914), dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani.فَإِنْ مَاتَا عَلَى صِرَامِهِمَا لَمْ يَجْتَمِعَا فِي الْجَنَّةِ أَبَدًا“Jika mereka berdua (yang saling meng-hajr) meninggal dalam keadaan saling meng-hajr maka keduanya tidak akan berkumpul di surga selamanya” HR. Ahmad (IV/20) no (16301, 16302), al-Bukhari dalam Adabul Mufrad (I/145) no (402), al-Baihaqi dalam asy-Syu’ab (V/269) no (6620), dan selainnya. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Shahiihah (III/249) no (1246). Pantaslah kiranya sikap meng-hajr seorang muslim selama lebih dari tiga hari termasuk dosa besar, mengingat hajr sangat bertentangan dengan prinsip Islam yang menyeru kepada persatuan dan persaudaraan. Islam adalah nasihat, sebagaimana sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam:الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ “Agama ini adalah nasehat.” HR Muslim (I/74) no (55). Sedangkan tidak diragukan lagi bahwa hajr menafikan nasehat. Sebab dua orang yang saling menghajr tidak mungkin bisa saling menasehati. (Al-Hajr fil Kitaab was Sunnah, hal. 142). Hajr juga menghilangkan hak-hak seorang muslim, sehingga pelakunya tidak memberi salam kepada selainnya, begitu juga sebaliknya. Jika salah satu dari dua orang yang saling meng-hajr menderita sakit, maka yang lain tidak mengunjunginya. Masih banyak lagi hak-hak lainnya yang menjadi terabaikan.Ketiga : Penerapan Hajr Adalah Keluar Dari Hukum Asalnya –Yaitu Terlarang-Kendati demikian, terkadang boleh -bahkan disyari’atkan- bagi seorang muslim untuk keluar dari hukum asal ini, yaitu melakukan hajr dan boikot kepada muslim lainnya, apabila kondisinya memang mengharuskan demikian. Sebagaimana halnya Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam pernah meng-hajr Ka’b bin Malik dan kedua sahabatnya karena mereka tidak ikut serta dalam perang Tabuk tanpa alasan yang syar’i. Begitu juga dengan sikap para Salaf yang meng-hajr ahli bid’ah dan men-tahdzir (memperingatkan umat dari) mereka, agar umat tidak terkena dampak buruk mereka.Namun perlu diperhatikan, mengingat penerapan hajr adalah keluar dari hukum asalnya –yaitu terlarang- maka seseorang tidak boleh keluar dengan hukum asal kecuali disertai dengan dalil dan argumen yang kuat. Sebab kaidah syari’at menyatakan bahwa kita tidak boleh keluar dari hukum asal melainkan dibarengi oleh dalil yang kuat. Terlebih lagi hukum asal tersebut dibangun di atas dalil yang sangat banyak, baik dalil-dalil yang menunjukan wajibnya persatuan dan persaudaraan, maupun dalil-dalil yang menunjukan haramnya hajr. Oleh karenanya :Keempat : Praktek Hajr Tidak Boleh Dibangun Diatas Persangkaan Apabila seseorang keluar dari hukum asal tersebut dengan argumen yang tidak kuat, atau bahkan masih berupa prasangka semata, berarti ia telah melawan sekian banyak dalil yang mendukung hukum asal di atas.Yang sangat menyedihkan, di tanah air kita banyak sekali terjadi praktek hajr yang tidak dibangun di atas dalil yang jelas. Bahkan banyak penerapan hajr yang hanya dibangun di atas prasangka belaka. Misalnya tuduhan-tuduhan terhadap saudaranya bahwa saudaranya tersebut telah melakukan demikian dan demikian, atau saudaranya tersebut memiliki pemikiran-pemikiran tertentu, namun hakikatnya tidaklah demikian. Terkadang mereka membangun hajr dan tahdzir karena mendapatkan informasi dari sebagian sahabat mereka atau sebagian murid mereka dengan dalih bahwa sahabat atau murid mereka yang membawa khobar tersebut adalah tsiqoh sehingga mereka tidak perlu lagi untuk tastabbut, namun kenyataan yang banyak terjadi ternyata khobar yang dibawa oleh sahabat atau murid mereka tidaklah sesuai dengan kenyataan, atau telah dibumbu-bumbui dengan penyedap yang meracuni kehormatan saudaranya.Kita tidak mengingkari bahwa memang bisa jadi sahabat dan murid mereka itu jujur dan tidak berdusta, namun perkataan bahwa mereka adalah tsiqoh (sebagaimana istilah dalam ilmu hadits yang artinya jujur dan hapalannya kuat) maka perlu dicek kembali. Karena terlalu banyak orang yang jujur namun salah dalam menukil, salah dalam memberi khobar karena hafalannya yang lemah atau karena buruknya pemahaman. Berkata Ibnu Taimiyah, “Banyak penukil (penyampai berita) bukanlah maksud mereka adalah berdusta, akan tetapi megetahui hakikat (maksud) perkataan-perkataan menusia tanpa menukil langsung lafal (yang mereka ucapkan) dan juga tanpa menukil segala yang menunjukan maksud mereka terkadang sulit bagi sebagian orang dan tidak bisa dicapai oleh sebagian yang lain”  (Minhajus Sunnah An-Nabawiyah VI/303)As-Subki berkata, “Banyak aku lihat orang yang mendengar sebual lafal kemudian memahaminya tidak sebagaimana mestinya” (Tobaqoot As-Syafi’iyah Al-Kubro II/18). Seseorang terkadang memahami perkataan seseorang sesuai dengan pemikiran yang bercokol di kepalanya sebelum mendengar perkataan tersebut. Apalagi jika timbul niat yang jelek dalam diri seseorang maka perkataan yang ia dengar akan ia bawakan pada makna yang buruk.Sungguh indah perkataan seseorang, “Kebanyakan orang selalu lebih cepat berburuk sangka daripada berprasangka baik…maka janganlah engkau membenarkan semua yang dikatakan (yang dikabarkan) meskipun engkau mendengarnya dari mulut seribu orang hingga engkau mendengar langsung dari orang yang menyaksikannya langsung dan janganlah engkau membenarkan orang yang menyaksikannya langsung hingga engkau mengecek (memastikan) bahwasanya orang tersebut terlepas dan bersih dari tujuan-tujuan tertentu dan hawa nafsu, oleh karena itu Allah melarang kita dari berburuk sangka dan menjadikan prasangka buruk merupakan sebuah dosa yang tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran” (lihat risalah Qowa’id fit ta’amul ma’al ulama’ hal 129 karya Abdurrahman bin Mu’alla Al-Luwaihiq yang direkomendasi oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rohimahullah)Berkata Syaikh Bin Baaz, “Kebanyakan dari perkataan yang dikatakan (tuduhan dan celaan-pen) adalah tidak ada hakikatnya (tidak benar), akan tetapi merupakan persangkaan-persangkaan yang keliru yang dihiasi oleh syaitan pada para pengucapnya, dan syaitan memperdaya mereka dengan hal ini” (Majmu’ fatawa wa maqoolaat mutanawwi’ah jilid 7 yang berjudul uslub an-naqd baynad du’at wat ta’qiib ‘alaihi point kelima)Yang lebih parah lagi jika buruknya pemahaman dan buruk sangka dibumbui dengan kedustaan, maka laa haulaa walaa quwwata illa billah. Sebagian orang tatkala tidak menemukan celah untuk mencela saudaranya, menjatuhkan saudaranya, atau agar saudaranya dikatakan mubtadi’ maka terpaksa ia harus berdusta. Sebagian yang lain meminta fatwa dari salah seorang syaikh dengan menyebutkan kesalahan-kesalahan lama yang telah ditinggalkan oleh saudara-saudaranya tersebut, maka munculah tahdzir dari syaikh tersebut terhadap teman-temannya.Bukankah kita semestinya gembira kalau ada saudara-saudara kita yang sadar…???, bukankah banyak diantara para sahabat Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam yang dahulunya terjatuh dalam kesyirikan dan kekufuran sebelum datangnya Islam…???. Mengapa kita rela berdusta agar saudara-saudara kita sesama salafi ditahdzir….???. Dusta yang seharusnya dibolehkan untuk mendamaikan dan menyatukan kaum muslimin malah sebaliknya digunakan untuk memecah belah kaum muslimin. Berkata Abu Ishaaq Al-Juzjaanii, كَفَى بِالْكَذِبِ بِدْعَةً “Cukuplah kedustaan itu sebagai bid’ah” (Ahwaalur rijaal hal 22)Kelima : Hjar Tidak Boleh Diterapkan Pada Perkara-Perkara Yang Merupakan Khilaf Diantara Para Ulama Kenyataan yang sangat menyedihkan, ternyata kita dapati sebagain saudara-saudara kita menerapkan hajr pada perkara-perkara yang sebenarnya tidak boleh ada pengingkaran, apalagi sampai tahapan tahdzir dan hajr. Seperti perkara-perkara yang merupakan masalah ijtihadiyyah yang masih diperselisihkan oleh para ulama. Lebih menyedihkan lagi, sebagian orang yang menerapkan hajr hanya karena permasalahan pribadi, lalu ia kait-kaitkan dengan manhaj. Masalah-masalah yang menyangkut keduniaan digembar-gemborkan dengan label manhaj. Mereka ini menerapkan hajr karena mengikuti hawa nafsunya. Selanjutnya setan menghiasi amalan mereka tersebut, sehingga mereka menyangka bahwa perbuatan mereka adalah ibadah.Sebagian lagi menerapkan hajr tanpa kaidah dan batasan-batasan. Tanpa menimbang maslahat dan mudharat. Sehingga mereka terjatuh dalam kemaksiatan dan menyelisihi hukum asal.Penerapan hajr secara membabi buta, tanpa menimbang mudharat dan maslahat, merupakan suatu kemaksiatan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata,“…atau tidak dapat dirajihkan antara kerusakan dan maslahat, maka yang lebih dekat (kepada kebenaran) adalah dilarangnya penerapan hajr, mengingat keumuman sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam:لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَصُدُّ هَذَا وَيَصُدُّ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِىْ يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ“Tidak halal bagi seorang muslim untuk meng-hajr saudaranya lebih dari tiga hari. Keduanya bertemu, tetapi yang satu berpaling, begitu juga yang lainnya. Dan yang terbaik dari keduanya adalah yang mulai mengucapkan salam.” Majmuu’ Fataawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (III/17) soal no (385). Selain karena keumuman hadits tersebut juga karena hukum asal dalam berdakwah adalah dengan kelembutan, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ulama Salaf.Terlebih lagi jika penerapan hajr tersebut jelas-jelas menimbulkan kerusakan, fitnah, terhambatnya dakwah, dan lain-lain, maka tentunya lebih haram lagi.Praktek hajr yang tidak sesuai syari’at efeknya sangat berbahaya bagi pelakunya, karena hukum asal hajr adalah dosa besar. Oleh karena itu barangsisapa yang ingin menerapkan hajr maka hendaknya ia benar-benar di atas bayyinah bahwa ia memang berhak untuk melakukan hajr.Keenam : Senjata Utama Setan Terhadap Ahli Tauhid Adalah Mengadu Domba di antara MerekaSesungguhnya semangat setan untuk mencerai-beraikan barisan ahli tauhid (Ahlus Sunnah) sangatlah besar dibandingkan semangat mencerai-beraikan barisan kaum muslimin pada umumnya. Sebab, jika orang-orang yang bertauhid bercerai-berai maka dakwah tauhid pun akan terhambat dan terbengkalai. Adapun ahli bid’ah, maka persatuan mereka dibangun di atas kesesatan, sehingga justru itulah yang diharapkan oleh setan. Berbeda dengan Ahlus Sunnah yang persatuan mereka tegak di atas kebenaran. Hal ini tentu saja sangat dibenci oleh setan.Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ يَئِسَ أَنْ يَعْبُدَهُ الْمُصَلُّوْنَ وَلَكِنْ فِي التَّحْرِيْشِ بَيْنَهُمْ“Sesungguhnya setan sudah putus asa untuk disembah oleh orang-orang yang shalat. Namun ia tidak putus asa untuk mengadu domba di antara mereka.” HR. At-Tirmidzi (IV/330) no (1937). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani. Lihat as-Shahiihah (IV/140) no (1608). Hadits tersebut diriwayatkan juga oleh Ahmad (III/313) no (14406); (III/354) no (14858); (III/366) no (14982); (III/384) no (15158); dan Abu Ya’la (IV/73) no (2095); (IV/114) no (2154). Di dalam lafazh Imam Muslim (IV/2166) no (2812) terdapat tambahan: “Pada jazirah Arab.”Al-Mubarakfuri berkata, “Yang dimaksud dengan orang-orang yang shalat adalah orang-orang yang beriman, sebagaimana sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Aku melarang kalian dari membunuh orang-orang yang shalat.’ Kaum mukminin dinamakan orang-orang yang shalat karena shalat adalah amalan yang paling mulia dan merupakan perbuatan yang paling tampak dalam menunjukkan keimanan.” Tuhfatul Ahwaadzi (VI/57).Di dalam al-Ihsaan fi Taqriib Shahiih Ibn Hibbaan hadits tersebut dibawakan di bawah judul:ذِكْرُ الأَخْبَارِ عَنْ تَحْرِيْشِ الشَّيَاطِيْنِ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ عِنْدَ إِيَاسِهَا مِنْهُمِ عَنِ الإِشْرَاكِ بِاللهِ جَلَّ وَعَلاَ“Penyebutan kabar-kabar (hadits-hadits) bahwa setan-setan mengadu domba di antara kaum muslimin tatkala mereka telah putus asa dari menjerumuskan kaum muslimin untuk melakukan kesyirikan” Al-Ihsaan (XIII/269).Jika setan melihat kaum muslimin berada di atas tauhid dan putus asa dari menjerumuskan mereka ke dalam kesyirikan, maka ia masih tidak putus asa untuk berbuat “tahrisy” di antara mereka. Yang dimaksud dengan tahrisy adalah membuat hati saling berselisih dan merusak hubungan. Sebagaimana perkataan Imam an-Nawawi di dalam Riyaadhush Shaalihiin.Imam An-Nawawi berkata, “Setan berusaha mengadu domba di antara orang-orang yang beriman dengan permusuhan, kebencian, peperangan, fitnah, dan yang semisalnya.” Al-Minhaaj Syarh Shahiih Muslim (XVII/156).Maka hendaknya para saudaraku yang berjuang dalam mendakwahkan tauhid agar berhati-hati dan tidak terjerumus dalam perangkap setan yang ingin merusak barisan mereka. Sesungguhnya senjata pamungkas setan tersebut sangat berbahaya dan ampuh. Namun barangsiapa yang meminta pertolongan kepada Allah maka sesungguhnya tipu daya setan adalah lemah.Setan menghiasi amalan sebagian orang yang berafiliasi kepada Ahlus Sunnah ketika mencoba menasehati saudaranya yang menurutnya berbuat salah, dengan menerapkan hajr yang tidak dilandasi dengan kaidah yang benar. Akibatnya justru menyebabkan perpecahan yang berkepanjangan di kalangan Ahlus Sunnah dan berdampak sangat buruk bagi penyebaran dakwah tauhid   Berikut ini adalah perkataan Ibnu Taimiyyah rahimahullah yang akan penulis jadikan sandaran utama dalam menjelasakan kaidah-kaidah penting seputar hajr.

Salah Kaprah Tentang Hajr (Boikot) terhadap Ahlul Bid’ah (Seri 1)

Sungguh benar penilaian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang kebanyakan praktek hajr yang tidak sesuai dengan syari’at, sementara mayoritas pelakunya menyangka bahwa mereka telah berbuat keta’atan kepada Allah dengan praktek hajr tersebut, tetapi pada hakekatnya mereka menerapkan hajr karena mengikuti hawa nafsu. Beliau berkata, “Barangsiapa yang menerapkan hajr karena hawa nafsunya, atau menerapkan hajr yang tidak diperintahkan untuk dilakukan, maka dia telah keluar dari hajr yang syar’i. Betapa banyak manusia melakukan apa yang diinginkan hawa nafsunya, tetapi mereka mengira bahwa mereka melakukannya karena Allah.” (Majmuu’ al-Fataawa XXVIII/203-210).Kenyataan yang sangat menyedihkan tatkala kita melihat sebagian saudara kita yang mempraktekan hajr secara membabi buta tanpa didasari dengan kaidah-kaidah yang benar. Bahkan beberapa waktu lalu sampai ada seroang istrinya dipaksa oleh kakak-kakaknya untuk meninggalkan suaminya karena sang suami dianggap sebagai sururi karena telah membaca sebuah buku yang ditulis oleh penulis. Tatkala sang suami tidak rela untuk menceraikan sang istri maka kakak-kakak istrinyapun nekat membawa lari istrinya agar bisa terlepas dari cengkraman suaminya yang dianggap sebagai sururi….Hingga sedemikian parahkah…???!!!, hingga harus cerai…??!! Padahal anak-anak mereka butuh kasih sayang kedua orang tuanya…??? Sikap-sikap arogan yang semisal dengan ini sering terjadi… Hal-hal seperti ini tidak terjadi kecuali karena muncul salah paham tentang praktek hajr, yaitu praktek hajr dilakukan secara membabi buta tanpa mengindahkan kaidah-kaidah yang telah digariskan oleh para ulama.Oleh karena itu penulis mencoba membawakan penjelasan para ulama tentang kaidah-kaidah penerapan hajr.. Yang penulis jadikan patokan secara khusus adalah pernyataan-pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah di dalam masalah ini, dengan menyertakan pula pernyataan ulama Ahlus Sunnah kontemporer, yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin. Sengaja penulis memilih ketiga ulama di atas untuk mendukung perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, mengingat keilmuan mereka tidak diragukan lagi. Ketiganya adalah ujung tombak dakwah Ahlus Sunnah yang telah berjuang keras dalam menyebarkan dakwah ini. Disamping itu, ketiganya telah meninggal dunia dalam keadaan kaum muslimin ridha terhadap mereka. Mereka juga selamat dari fitnah-fitnah besar di masa hidup mereka. Karena itulah mereka dikenal sebagai para mujaddid (pembaharu) abad ini. Hal ini tentu saja bukan berarti menafikan keilmuan para ulama Ahlus Sunnah yang lain. Terkadang penulis juga mengutip perkataan selain ketiga ulama di atas.Oleh karenanya penulis mengaharap para pembaca sekalian membaca perkataan Ibnu Taimiyyah rahimahullah dengan teliti sebelum membaca kaidah-kaidah tersebut. Akan tetapi sebelumnya penulis menyampaikan beberapa muqoddimah yang penulis anggap penting untuk diketahui sebelum masuk dalam pembahasan tentang kaidah-kaidah hajrMuqoddimah penting :Pertama : Menjaga Persatuan Merupakan Salah Satu Pokok Penting Dalam Syari’atSeorang muslim harus menyadari bahwa persaudaraan dan persatuan di antara sesama mukminin merupakan suatu nimat yang sangat agung dari Allah semata. Maka hendaknya senantiasa dijaga dan dipelihara.Janganlah seorang mukmin menganggap remeh kenikmatan ini. Janganlah ia menganggap bahwa mencapai persatuan dan persaudaraan merupakan perkara yang mudah. Janganlah ia menyangka bahwa tersenyumnya seorang muslim kepada muslim lainnya tatkala bersua adalah perkara yang mudah. Sebab sekiranya Allah tidak menyatukan hati mereka maka yang terjadi adalah saling membenci dan menjatuhkan.‘Abdah bin Abi Lubabah berkata, “Aku bertemu dengan Mujahid. Lalu dia menjabat tanganku, seraya berkata, ‘Jika dua orang yang saling mencintai karena Allah bertemu, lalu salah satunya mengambil tangan kawannya sambil tersenyum kepadanya, maka gugurlah dosa-dosa mereka sebagaimana gugurnya dedaunan’.”‘Abdah melanjutkan ceritanya, “Maka aku pun  berkata, ‘Ini adalah perkara yang mudah.’ Mujahid lantas menegur, seraya berkata: “Janganlah kau berkata demikian, karena Allah berfirman:لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِيْ الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَلَّفْت بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ“Walaupun engkau membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allahlah yang telah mempersatukan hati mereka” (Al-Anfal: 63) Lanjut ‘Abdah, “Aku pun mengakui bahwa Mujahid memiliki pemahaman yang lebih baik dibandingkan aku.” (Tafsir At-Thabari (X/36), Hilyatul Auliya’ (III/297). Diriwayatkan juga dari Abu Lubabah, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, dari Rasulullah ` dengan sanad yang marfu’, dalam Taariikh Waasith, pada biografi ‘Abdullah bin Sufyan Al-Wasithi (I/178), dengan kisah yang sama, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani karena beberapa syahid-nya. Lihat as-Shahiihah (V/10) hadits 200).) Persatuan dan persaudaraan merupakan karunia yang sangat besar dari Allah kepada para hamba-Nya. Berkata Ibnu Taimiyyah, “Dan hal ini merupakan pokok yang sangat agung yaitu bersatu dalam berpegang teguh kepada tali Allah dan tidak bercerai berai. Hal ini termasuk pokok-pokok Islam yang terbesar…” (Majmu’ Fatawa XXII/359)Beliau juga berkata, “Dan kalian mengetahui bahwa merupakan kaidah agung yang merupakan inti dari agama adalah mempersatukan hati-hati, bersatunya kalimat, dan mendamaikan diantara yang bersengketa…” (Majmu’ Fatawa XXVIII/51)Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  bersabdaالْجَمَاعَةُ رَحْمَةٌ وَالْفُرْقَةُ عَذَابٌPersatuan merupakan rahmat dan perpecahan merupakan adzab (HR Ahmad IV/278 no 18472 dan IV/375 no 19369, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 667)Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “…Dan hendaknya seseorang memandang dan merenungkan tentang syari’at Islam ini, sesungguhnya syari’at ini datang dengan membawa perkara-perkara yang menimbulkan persaudaraan dan kecintaan, serta melarang dari semua perkara yang menimbulkan perpecahan dan permusuhan. Banyak ibadah yang disyari’atkan adanya perkumpulan seperti sholat-sholat (secara berjama’ah). Dan banyak perkara dilarang oleh Allah karena perkara-perkara tersebut menimbulkan permusuhan dan kebencian…” (Lihat akhir dari risalah “Haul al-Ijtimaa’ wal I’tilaaf wa tark at-Tafarruq walikhtilaaf”(sebagaimana yang termaktub dalam kitabul ‘Ilmi karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin”).Oleh karena itu kita dapati bahwasanya syari’at sangat menjaga nilai persatuan, sekaligus berusaha mewujudkan persatuan dan persaudaraan dengan berbagai macam cara. Bahkan sampai dalam perkara-perkara yang dianggap ringan dan sepele.Diantaranya adalah disyari’atkannya mengangkat amir (pemimpin) tatkala safar (melakukan perjalanan) untuk menghindari timbulnya silang pendapat. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوْا أَحَدَهُمْ “Jika tiga orang keluar untuk melakukan safar maka hendaknya mereka mengangkat salah satu dari mereka sebagai amir (pimpinan).” (HR Abu Dawud III/36 no 2608, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat as-Shahiihah (III/314) no (1322)) Dengan adanya pemimpin dalam safar maka semua permasalahan yang timbul dalam safar dapat terselesaikan dengan baik. Tidak adanya amir akan memudahkan munculnya perselisihan, terlebih lagi jika para musafir tersebut banyak jumlahnya. Begitu juga mengucapkan dan menyebarkan salam. Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَتَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوْا أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إذَا فَعَلْتُمُوْهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوْا السَّلامَ بَيْنَكُمْ“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman. Dan tidaklah kalian beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukan kepada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya maka kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR Muslim (I/74) no (54) dan at-Tirmidzi (IV/274) no (1833) Demikian pula dengan senyum kepada sesama saudara. Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلِقٍ “Janganlah engkau meremehkan sedikit pun kebaikan meskipun hanya sekedar jika engkau bertemu dengan saudaramu dengan wajah yang cerah.” (HR Muslim (IV/2026) no (2626), Abu Dawud (IV/350) no (5193), dan at-Tirmidzi (V/52) no (2688). Begitu juga dengan disyari’atkannya menjenguk orang sakit, menjawab salam, membalas orang yang mengucapkan hamdalah (alhamdulillah) tatkala bersin, dan demikian banyaknya perkara-perkara yang disyari’atkan demi menjalin persatauan dan persaudaraan.Sebaliknya, syari’at juga mengharamkan segala perkara yang mengantarkan kepada perpecahan dan perselisihan.Diantaranya adalah sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam:وَلاَ يَبِيْعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطِبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ “Janganlah seseorang membeli di atas pembelian saudaranya. Dan janganlah ia meminang (seorang wanita) di atas pinangan saudaranya.” (HR Al-Bukhari (II/752) no (2033); (II/970) no (2574) dan Muslim (II/1032) no (1412) Kedua perkara di atas tidaklah diharamkan melainkan karena menimbulkan permusuhan, sekaligus merusak persaudaraan dan persatuan di antara kaum mukminin. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  juga bersabda,إِذَا كُنْتُمْ ثَلاَثَةً فَلاَ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُوْنَ صَاحِبِهِمَا فَإِنَّ ذَلِكَ يَحْزُنُهُ “Jika kalian berjumlah tiga orang maka janganlah dua dari kalian berbicara sambil berbisik-bisik tanpa mengajak orang yang ketiga, karena hal itu akan membuatnya sedih (gundah).”Yang hal ini bisa menimbulkan keretakan pada persaudaraan orang ketiga dengan kedua sahabatnya  yang sedang berbisik-bisik.Rasulullahshallahu ‘alaihi wa sallam   juga bersabdaإِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ وَلاَ تَحَسَّسُوْا وَلاَ تَجَسَّسُوْا وَلاَ تَحَاسَدُوْا وَلاَ تَدَابَرُوْا وَلاَ تَبَاغَضُوْا وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانَا “Waspadalah kalian dari (1) prasangka, karena prasangka adalah perkataan yang paling dusta, dan janganlah (2) ber-tahassus (mencari-cari kesalahan saudaranya melalui perantaraan kabar), (3) ber-tajassus (mencari-cari kesalahan saudaranya dengan mengamati gerak-geriknya), (4) saling hasad, (5) saling membelakangi, serta (6) saling membenci. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara.” (HR Muslim (IV/1718) no (2184).Perhatikanlah, keenam perkara di atas diharamkan karena merusak tali persaudaraan dan persatuan. Karena itulah di akhir hadits Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk saling bersaudara. Dan masih terlalu banyak hal-hal yang diharamkan (seperti ghibah dan namimah dan yang lainnya) demi menjaga persatuan dan persaudaraan antara kaum muslimin.. Oleh sebab itu syari’at memberi ganjaran yang sangat besar bagi orang yang berusaha menyatukan kaum muslimin yang sedang bersengketa. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Ayyub,أَلاَ أَدُلُّكَ عَلَى عَمَلٍ يَرْضَاهُ اللهُّ عَزَّ وَجَلَّ أَصْلِحْ بَيْنَ النَّاسِ إِذَا تَفَاسَدُوْا وَحَبِّبْ بَيْنَهُمْ إِذَا تَبَاغَضُوْا “Maukah aku tunjukan kepadamu sebuah amalan yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya? Perbaikilah (hubungan) di antara manusia jika mereka saling merusak, dan buatlah mereka saling mencintai jika mereka saling membenci.” (HR. At-Thabrani dalam Mu’jam asy-Syuyuukh (I/250), al-Mu’jam al-Kabiir (VIII/257) no (7999), Abu Dawud at-Thayalisi dalam Musnad-nya (I/81) no (598), al-Baihaqi dalam Syu’abul Iimaan (VII/490) no (11094). Syaikh al-Albani menghukumi hadits ini sebagai hadits hasan li ghairihi. Lihat Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib no (2820)) Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِأَفْضَلَ مِنْ دَرَجَةِ الصِّيَامِ وَالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ قَالُوْا بَلَى قَالَ إِصْلاَحُ ذَاتِ الْبَيْنِ وَفَسَادُ ذَاتِ الْبَيْنِ الْحَالِقَةُ “Maukah kukabarkan kepada kalian perkara yang lebih afdhal dibandingkan derajat puasa, shalat, dan sedekah?” Para sahabat menjawab, “Tentu saja.” Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Perbaikilah (hubungan) di antara sesama kalian. Dan rusaknya hubungan adalah pencukur.” (HR. Abu Dawud (IV/280) no (4919). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani) Maksudnya adalah mencukur dan menghilangkan agama. (Lihat ‘Aunul Ma’buud (XIII/178) Bahkan syari’at membolehkan berdusta dalam rangka mendamaikan dua orang yang sedang bersengketa, demi terjalinnya persatuan dan persaudaraan antara sesama mukminin. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِيْ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ فَيَنْمِي خَيْرا أَو يَقُوْلُ خَيْرًا“Bukanlah berdusta orang yang mendamaikan diantara manusia (yang bersengketa) atau menyampaikan kebaikan (dalam rangka mendamaikan) atau berkata kebaikan ” (HR Al-Bukhari II/958 no 2546, Muslim IV/2011 no 2605, dan At-Thirmidzi IV/331 no 1938)لاَ يَحِلُّ الْكَذِبُ إِلاَّ فِي ثَلاَثٍ يُحَدِّثُ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ لِيُرْضِيَهَا وَالْكَذِبُ فِي الْحَرْبِ وَالْكَذِبُ لِيُصْلِحَ بَيْنَ النَّاسِ “Tidaklah halal dusta kecuali pada tiga perkara: (1) seorang suami berbohong kepada istrinya untuk membuat istrinya ridha, (2) berdusta tatkala perang, dan (3) berdusta untuk mendamaikan (memperbaiki hubungan) di antara manusia”  (HR At-Thirmidzi IV/331 no 1939 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani kecuali lafal (Untuk membuat istrinya ridho))Persatuan, saling bersaudara, dan saling mencintai antara sesama kaum muslimin merupakan hukum fundamental yang dibangun di atas dalil yang sangat banyak. Syaikh Salim al-Hilali berkata, “Mengingat hal ini merupakan hukum asal, maka sikap saling menjauhi dan saling memutuskan hubungan (hajr) adalah terlarang. Banyak dalil yang mengharamkan hal tersebut.” (Bahjatun Naazhiriin (III/108).Kedua : Hukum Asal Hajr Adalah Dosa BesarHajr adalah antonim dari washl (menyambung). (Lisaanul ‘Arab (V/250). Tahaajur (saling melakukan hajr) maknanya adalah taqaathu’, yaitu saling memutuskan hubungan.( Mukhtaar ash-Shihaah (I/288). Imam Ibnu Hajr berkata, “Hajr adalah seseorang tidak berbicara dengan yang lain tatkala bertemu.” (Fat-hul Baari (X/492) Imam al-‘Aini berkata, “Hajr adalah tidak berbicara dengan saudaranya sesama mukmin tatkala bertemu, dan masing-masing dari keduanya berpaling dari yang lain tatkala berkumpul.” ‘Umdatul Qaari (XXII/141).Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hukum asal meng-hajr sesama muslim adalah haram, bahkan termasuk dosa besar jika lebih dari tiga hari.” Majmu’ Fatawaa Ibnu ‘Utsaimin (III/16), soal no (385). Diantara dalil-dalil yang menunjukan bahwa hukum asal dari hajr adalah dosa besar adalah sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ هَجَرَ أَخَاه سَنَةً فَهُوَ كَسَفْكِ دَمِهِ“Barangsiapa yang meng-hajr saudaranya selama setahun maka ia seperti menumpahkan darah saudaranya tersebut.” HR Abu Dawud (IV/279) no (4915). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani. Lihat as-Shahiihah (II/599) no (928).لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاه فَوْقَ ثَلاَثٍ فَمَنْ هَجَرَ فَوْقَ ثَلاَثٍ فَمَاتَ دَخَلَ النَّارَ“Tidaklah halal bagi seorang muslim untuk meng-hajr saudaranya lebih dari tiga hari. Barangsiapa yang meng-hajr lebih dari tiga hari lalu meninggal maka ia masuk neraka.” HR Abu Dawud (IV/279) (4914), dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani.فَإِنْ مَاتَا عَلَى صِرَامِهِمَا لَمْ يَجْتَمِعَا فِي الْجَنَّةِ أَبَدًا“Jika mereka berdua (yang saling meng-hajr) meninggal dalam keadaan saling meng-hajr maka keduanya tidak akan berkumpul di surga selamanya” HR. Ahmad (IV/20) no (16301, 16302), al-Bukhari dalam Adabul Mufrad (I/145) no (402), al-Baihaqi dalam asy-Syu’ab (V/269) no (6620), dan selainnya. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Shahiihah (III/249) no (1246). Pantaslah kiranya sikap meng-hajr seorang muslim selama lebih dari tiga hari termasuk dosa besar, mengingat hajr sangat bertentangan dengan prinsip Islam yang menyeru kepada persatuan dan persaudaraan. Islam adalah nasihat, sebagaimana sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam:الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ “Agama ini adalah nasehat.” HR Muslim (I/74) no (55). Sedangkan tidak diragukan lagi bahwa hajr menafikan nasehat. Sebab dua orang yang saling menghajr tidak mungkin bisa saling menasehati. (Al-Hajr fil Kitaab was Sunnah, hal. 142). Hajr juga menghilangkan hak-hak seorang muslim, sehingga pelakunya tidak memberi salam kepada selainnya, begitu juga sebaliknya. Jika salah satu dari dua orang yang saling meng-hajr menderita sakit, maka yang lain tidak mengunjunginya. Masih banyak lagi hak-hak lainnya yang menjadi terabaikan.Ketiga : Penerapan Hajr Adalah Keluar Dari Hukum Asalnya –Yaitu Terlarang-Kendati demikian, terkadang boleh -bahkan disyari’atkan- bagi seorang muslim untuk keluar dari hukum asal ini, yaitu melakukan hajr dan boikot kepada muslim lainnya, apabila kondisinya memang mengharuskan demikian. Sebagaimana halnya Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam pernah meng-hajr Ka’b bin Malik dan kedua sahabatnya karena mereka tidak ikut serta dalam perang Tabuk tanpa alasan yang syar’i. Begitu juga dengan sikap para Salaf yang meng-hajr ahli bid’ah dan men-tahdzir (memperingatkan umat dari) mereka, agar umat tidak terkena dampak buruk mereka.Namun perlu diperhatikan, mengingat penerapan hajr adalah keluar dari hukum asalnya –yaitu terlarang- maka seseorang tidak boleh keluar dengan hukum asal kecuali disertai dengan dalil dan argumen yang kuat. Sebab kaidah syari’at menyatakan bahwa kita tidak boleh keluar dari hukum asal melainkan dibarengi oleh dalil yang kuat. Terlebih lagi hukum asal tersebut dibangun di atas dalil yang sangat banyak, baik dalil-dalil yang menunjukan wajibnya persatuan dan persaudaraan, maupun dalil-dalil yang menunjukan haramnya hajr. Oleh karenanya :Keempat : Praktek Hajr Tidak Boleh Dibangun Diatas Persangkaan Apabila seseorang keluar dari hukum asal tersebut dengan argumen yang tidak kuat, atau bahkan masih berupa prasangka semata, berarti ia telah melawan sekian banyak dalil yang mendukung hukum asal di atas.Yang sangat menyedihkan, di tanah air kita banyak sekali terjadi praktek hajr yang tidak dibangun di atas dalil yang jelas. Bahkan banyak penerapan hajr yang hanya dibangun di atas prasangka belaka. Misalnya tuduhan-tuduhan terhadap saudaranya bahwa saudaranya tersebut telah melakukan demikian dan demikian, atau saudaranya tersebut memiliki pemikiran-pemikiran tertentu, namun hakikatnya tidaklah demikian. Terkadang mereka membangun hajr dan tahdzir karena mendapatkan informasi dari sebagian sahabat mereka atau sebagian murid mereka dengan dalih bahwa sahabat atau murid mereka yang membawa khobar tersebut adalah tsiqoh sehingga mereka tidak perlu lagi untuk tastabbut, namun kenyataan yang banyak terjadi ternyata khobar yang dibawa oleh sahabat atau murid mereka tidaklah sesuai dengan kenyataan, atau telah dibumbu-bumbui dengan penyedap yang meracuni kehormatan saudaranya.Kita tidak mengingkari bahwa memang bisa jadi sahabat dan murid mereka itu jujur dan tidak berdusta, namun perkataan bahwa mereka adalah tsiqoh (sebagaimana istilah dalam ilmu hadits yang artinya jujur dan hapalannya kuat) maka perlu dicek kembali. Karena terlalu banyak orang yang jujur namun salah dalam menukil, salah dalam memberi khobar karena hafalannya yang lemah atau karena buruknya pemahaman. Berkata Ibnu Taimiyah, “Banyak penukil (penyampai berita) bukanlah maksud mereka adalah berdusta, akan tetapi megetahui hakikat (maksud) perkataan-perkataan menusia tanpa menukil langsung lafal (yang mereka ucapkan) dan juga tanpa menukil segala yang menunjukan maksud mereka terkadang sulit bagi sebagian orang dan tidak bisa dicapai oleh sebagian yang lain”  (Minhajus Sunnah An-Nabawiyah VI/303)As-Subki berkata, “Banyak aku lihat orang yang mendengar sebual lafal kemudian memahaminya tidak sebagaimana mestinya” (Tobaqoot As-Syafi’iyah Al-Kubro II/18). Seseorang terkadang memahami perkataan seseorang sesuai dengan pemikiran yang bercokol di kepalanya sebelum mendengar perkataan tersebut. Apalagi jika timbul niat yang jelek dalam diri seseorang maka perkataan yang ia dengar akan ia bawakan pada makna yang buruk.Sungguh indah perkataan seseorang, “Kebanyakan orang selalu lebih cepat berburuk sangka daripada berprasangka baik…maka janganlah engkau membenarkan semua yang dikatakan (yang dikabarkan) meskipun engkau mendengarnya dari mulut seribu orang hingga engkau mendengar langsung dari orang yang menyaksikannya langsung dan janganlah engkau membenarkan orang yang menyaksikannya langsung hingga engkau mengecek (memastikan) bahwasanya orang tersebut terlepas dan bersih dari tujuan-tujuan tertentu dan hawa nafsu, oleh karena itu Allah melarang kita dari berburuk sangka dan menjadikan prasangka buruk merupakan sebuah dosa yang tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran” (lihat risalah Qowa’id fit ta’amul ma’al ulama’ hal 129 karya Abdurrahman bin Mu’alla Al-Luwaihiq yang direkomendasi oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rohimahullah)Berkata Syaikh Bin Baaz, “Kebanyakan dari perkataan yang dikatakan (tuduhan dan celaan-pen) adalah tidak ada hakikatnya (tidak benar), akan tetapi merupakan persangkaan-persangkaan yang keliru yang dihiasi oleh syaitan pada para pengucapnya, dan syaitan memperdaya mereka dengan hal ini” (Majmu’ fatawa wa maqoolaat mutanawwi’ah jilid 7 yang berjudul uslub an-naqd baynad du’at wat ta’qiib ‘alaihi point kelima)Yang lebih parah lagi jika buruknya pemahaman dan buruk sangka dibumbui dengan kedustaan, maka laa haulaa walaa quwwata illa billah. Sebagian orang tatkala tidak menemukan celah untuk mencela saudaranya, menjatuhkan saudaranya, atau agar saudaranya dikatakan mubtadi’ maka terpaksa ia harus berdusta. Sebagian yang lain meminta fatwa dari salah seorang syaikh dengan menyebutkan kesalahan-kesalahan lama yang telah ditinggalkan oleh saudara-saudaranya tersebut, maka munculah tahdzir dari syaikh tersebut terhadap teman-temannya.Bukankah kita semestinya gembira kalau ada saudara-saudara kita yang sadar…???, bukankah banyak diantara para sahabat Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam yang dahulunya terjatuh dalam kesyirikan dan kekufuran sebelum datangnya Islam…???. Mengapa kita rela berdusta agar saudara-saudara kita sesama salafi ditahdzir….???. Dusta yang seharusnya dibolehkan untuk mendamaikan dan menyatukan kaum muslimin malah sebaliknya digunakan untuk memecah belah kaum muslimin. Berkata Abu Ishaaq Al-Juzjaanii, كَفَى بِالْكَذِبِ بِدْعَةً “Cukuplah kedustaan itu sebagai bid’ah” (Ahwaalur rijaal hal 22)Kelima : Hjar Tidak Boleh Diterapkan Pada Perkara-Perkara Yang Merupakan Khilaf Diantara Para Ulama Kenyataan yang sangat menyedihkan, ternyata kita dapati sebagain saudara-saudara kita menerapkan hajr pada perkara-perkara yang sebenarnya tidak boleh ada pengingkaran, apalagi sampai tahapan tahdzir dan hajr. Seperti perkara-perkara yang merupakan masalah ijtihadiyyah yang masih diperselisihkan oleh para ulama. Lebih menyedihkan lagi, sebagian orang yang menerapkan hajr hanya karena permasalahan pribadi, lalu ia kait-kaitkan dengan manhaj. Masalah-masalah yang menyangkut keduniaan digembar-gemborkan dengan label manhaj. Mereka ini menerapkan hajr karena mengikuti hawa nafsunya. Selanjutnya setan menghiasi amalan mereka tersebut, sehingga mereka menyangka bahwa perbuatan mereka adalah ibadah.Sebagian lagi menerapkan hajr tanpa kaidah dan batasan-batasan. Tanpa menimbang maslahat dan mudharat. Sehingga mereka terjatuh dalam kemaksiatan dan menyelisihi hukum asal.Penerapan hajr secara membabi buta, tanpa menimbang mudharat dan maslahat, merupakan suatu kemaksiatan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata,“…atau tidak dapat dirajihkan antara kerusakan dan maslahat, maka yang lebih dekat (kepada kebenaran) adalah dilarangnya penerapan hajr, mengingat keumuman sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam:لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَصُدُّ هَذَا وَيَصُدُّ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِىْ يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ“Tidak halal bagi seorang muslim untuk meng-hajr saudaranya lebih dari tiga hari. Keduanya bertemu, tetapi yang satu berpaling, begitu juga yang lainnya. Dan yang terbaik dari keduanya adalah yang mulai mengucapkan salam.” Majmuu’ Fataawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (III/17) soal no (385). Selain karena keumuman hadits tersebut juga karena hukum asal dalam berdakwah adalah dengan kelembutan, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ulama Salaf.Terlebih lagi jika penerapan hajr tersebut jelas-jelas menimbulkan kerusakan, fitnah, terhambatnya dakwah, dan lain-lain, maka tentunya lebih haram lagi.Praktek hajr yang tidak sesuai syari’at efeknya sangat berbahaya bagi pelakunya, karena hukum asal hajr adalah dosa besar. Oleh karena itu barangsisapa yang ingin menerapkan hajr maka hendaknya ia benar-benar di atas bayyinah bahwa ia memang berhak untuk melakukan hajr.Keenam : Senjata Utama Setan Terhadap Ahli Tauhid Adalah Mengadu Domba di antara MerekaSesungguhnya semangat setan untuk mencerai-beraikan barisan ahli tauhid (Ahlus Sunnah) sangatlah besar dibandingkan semangat mencerai-beraikan barisan kaum muslimin pada umumnya. Sebab, jika orang-orang yang bertauhid bercerai-berai maka dakwah tauhid pun akan terhambat dan terbengkalai. Adapun ahli bid’ah, maka persatuan mereka dibangun di atas kesesatan, sehingga justru itulah yang diharapkan oleh setan. Berbeda dengan Ahlus Sunnah yang persatuan mereka tegak di atas kebenaran. Hal ini tentu saja sangat dibenci oleh setan.Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ يَئِسَ أَنْ يَعْبُدَهُ الْمُصَلُّوْنَ وَلَكِنْ فِي التَّحْرِيْشِ بَيْنَهُمْ“Sesungguhnya setan sudah putus asa untuk disembah oleh orang-orang yang shalat. Namun ia tidak putus asa untuk mengadu domba di antara mereka.” HR. At-Tirmidzi (IV/330) no (1937). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani. Lihat as-Shahiihah (IV/140) no (1608). Hadits tersebut diriwayatkan juga oleh Ahmad (III/313) no (14406); (III/354) no (14858); (III/366) no (14982); (III/384) no (15158); dan Abu Ya’la (IV/73) no (2095); (IV/114) no (2154). Di dalam lafazh Imam Muslim (IV/2166) no (2812) terdapat tambahan: “Pada jazirah Arab.”Al-Mubarakfuri berkata, “Yang dimaksud dengan orang-orang yang shalat adalah orang-orang yang beriman, sebagaimana sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Aku melarang kalian dari membunuh orang-orang yang shalat.’ Kaum mukminin dinamakan orang-orang yang shalat karena shalat adalah amalan yang paling mulia dan merupakan perbuatan yang paling tampak dalam menunjukkan keimanan.” Tuhfatul Ahwaadzi (VI/57).Di dalam al-Ihsaan fi Taqriib Shahiih Ibn Hibbaan hadits tersebut dibawakan di bawah judul:ذِكْرُ الأَخْبَارِ عَنْ تَحْرِيْشِ الشَّيَاطِيْنِ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ عِنْدَ إِيَاسِهَا مِنْهُمِ عَنِ الإِشْرَاكِ بِاللهِ جَلَّ وَعَلاَ“Penyebutan kabar-kabar (hadits-hadits) bahwa setan-setan mengadu domba di antara kaum muslimin tatkala mereka telah putus asa dari menjerumuskan kaum muslimin untuk melakukan kesyirikan” Al-Ihsaan (XIII/269).Jika setan melihat kaum muslimin berada di atas tauhid dan putus asa dari menjerumuskan mereka ke dalam kesyirikan, maka ia masih tidak putus asa untuk berbuat “tahrisy” di antara mereka. Yang dimaksud dengan tahrisy adalah membuat hati saling berselisih dan merusak hubungan. Sebagaimana perkataan Imam an-Nawawi di dalam Riyaadhush Shaalihiin.Imam An-Nawawi berkata, “Setan berusaha mengadu domba di antara orang-orang yang beriman dengan permusuhan, kebencian, peperangan, fitnah, dan yang semisalnya.” Al-Minhaaj Syarh Shahiih Muslim (XVII/156).Maka hendaknya para saudaraku yang berjuang dalam mendakwahkan tauhid agar berhati-hati dan tidak terjerumus dalam perangkap setan yang ingin merusak barisan mereka. Sesungguhnya senjata pamungkas setan tersebut sangat berbahaya dan ampuh. Namun barangsiapa yang meminta pertolongan kepada Allah maka sesungguhnya tipu daya setan adalah lemah.Setan menghiasi amalan sebagian orang yang berafiliasi kepada Ahlus Sunnah ketika mencoba menasehati saudaranya yang menurutnya berbuat salah, dengan menerapkan hajr yang tidak dilandasi dengan kaidah yang benar. Akibatnya justru menyebabkan perpecahan yang berkepanjangan di kalangan Ahlus Sunnah dan berdampak sangat buruk bagi penyebaran dakwah tauhid   Berikut ini adalah perkataan Ibnu Taimiyyah rahimahullah yang akan penulis jadikan sandaran utama dalam menjelasakan kaidah-kaidah penting seputar hajr.
Sungguh benar penilaian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang kebanyakan praktek hajr yang tidak sesuai dengan syari’at, sementara mayoritas pelakunya menyangka bahwa mereka telah berbuat keta’atan kepada Allah dengan praktek hajr tersebut, tetapi pada hakekatnya mereka menerapkan hajr karena mengikuti hawa nafsu. Beliau berkata, “Barangsiapa yang menerapkan hajr karena hawa nafsunya, atau menerapkan hajr yang tidak diperintahkan untuk dilakukan, maka dia telah keluar dari hajr yang syar’i. Betapa banyak manusia melakukan apa yang diinginkan hawa nafsunya, tetapi mereka mengira bahwa mereka melakukannya karena Allah.” (Majmuu’ al-Fataawa XXVIII/203-210).Kenyataan yang sangat menyedihkan tatkala kita melihat sebagian saudara kita yang mempraktekan hajr secara membabi buta tanpa didasari dengan kaidah-kaidah yang benar. Bahkan beberapa waktu lalu sampai ada seroang istrinya dipaksa oleh kakak-kakaknya untuk meninggalkan suaminya karena sang suami dianggap sebagai sururi karena telah membaca sebuah buku yang ditulis oleh penulis. Tatkala sang suami tidak rela untuk menceraikan sang istri maka kakak-kakak istrinyapun nekat membawa lari istrinya agar bisa terlepas dari cengkraman suaminya yang dianggap sebagai sururi….Hingga sedemikian parahkah…???!!!, hingga harus cerai…??!! Padahal anak-anak mereka butuh kasih sayang kedua orang tuanya…??? Sikap-sikap arogan yang semisal dengan ini sering terjadi… Hal-hal seperti ini tidak terjadi kecuali karena muncul salah paham tentang praktek hajr, yaitu praktek hajr dilakukan secara membabi buta tanpa mengindahkan kaidah-kaidah yang telah digariskan oleh para ulama.Oleh karena itu penulis mencoba membawakan penjelasan para ulama tentang kaidah-kaidah penerapan hajr.. Yang penulis jadikan patokan secara khusus adalah pernyataan-pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah di dalam masalah ini, dengan menyertakan pula pernyataan ulama Ahlus Sunnah kontemporer, yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin. Sengaja penulis memilih ketiga ulama di atas untuk mendukung perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, mengingat keilmuan mereka tidak diragukan lagi. Ketiganya adalah ujung tombak dakwah Ahlus Sunnah yang telah berjuang keras dalam menyebarkan dakwah ini. Disamping itu, ketiganya telah meninggal dunia dalam keadaan kaum muslimin ridha terhadap mereka. Mereka juga selamat dari fitnah-fitnah besar di masa hidup mereka. Karena itulah mereka dikenal sebagai para mujaddid (pembaharu) abad ini. Hal ini tentu saja bukan berarti menafikan keilmuan para ulama Ahlus Sunnah yang lain. Terkadang penulis juga mengutip perkataan selain ketiga ulama di atas.Oleh karenanya penulis mengaharap para pembaca sekalian membaca perkataan Ibnu Taimiyyah rahimahullah dengan teliti sebelum membaca kaidah-kaidah tersebut. Akan tetapi sebelumnya penulis menyampaikan beberapa muqoddimah yang penulis anggap penting untuk diketahui sebelum masuk dalam pembahasan tentang kaidah-kaidah hajrMuqoddimah penting :Pertama : Menjaga Persatuan Merupakan Salah Satu Pokok Penting Dalam Syari’atSeorang muslim harus menyadari bahwa persaudaraan dan persatuan di antara sesama mukminin merupakan suatu nimat yang sangat agung dari Allah semata. Maka hendaknya senantiasa dijaga dan dipelihara.Janganlah seorang mukmin menganggap remeh kenikmatan ini. Janganlah ia menganggap bahwa mencapai persatuan dan persaudaraan merupakan perkara yang mudah. Janganlah ia menyangka bahwa tersenyumnya seorang muslim kepada muslim lainnya tatkala bersua adalah perkara yang mudah. Sebab sekiranya Allah tidak menyatukan hati mereka maka yang terjadi adalah saling membenci dan menjatuhkan.‘Abdah bin Abi Lubabah berkata, “Aku bertemu dengan Mujahid. Lalu dia menjabat tanganku, seraya berkata, ‘Jika dua orang yang saling mencintai karena Allah bertemu, lalu salah satunya mengambil tangan kawannya sambil tersenyum kepadanya, maka gugurlah dosa-dosa mereka sebagaimana gugurnya dedaunan’.”‘Abdah melanjutkan ceritanya, “Maka aku pun  berkata, ‘Ini adalah perkara yang mudah.’ Mujahid lantas menegur, seraya berkata: “Janganlah kau berkata demikian, karena Allah berfirman:لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِيْ الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَلَّفْت بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ“Walaupun engkau membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allahlah yang telah mempersatukan hati mereka” (Al-Anfal: 63) Lanjut ‘Abdah, “Aku pun mengakui bahwa Mujahid memiliki pemahaman yang lebih baik dibandingkan aku.” (Tafsir At-Thabari (X/36), Hilyatul Auliya’ (III/297). Diriwayatkan juga dari Abu Lubabah, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, dari Rasulullah ` dengan sanad yang marfu’, dalam Taariikh Waasith, pada biografi ‘Abdullah bin Sufyan Al-Wasithi (I/178), dengan kisah yang sama, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani karena beberapa syahid-nya. Lihat as-Shahiihah (V/10) hadits 200).) Persatuan dan persaudaraan merupakan karunia yang sangat besar dari Allah kepada para hamba-Nya. Berkata Ibnu Taimiyyah, “Dan hal ini merupakan pokok yang sangat agung yaitu bersatu dalam berpegang teguh kepada tali Allah dan tidak bercerai berai. Hal ini termasuk pokok-pokok Islam yang terbesar…” (Majmu’ Fatawa XXII/359)Beliau juga berkata, “Dan kalian mengetahui bahwa merupakan kaidah agung yang merupakan inti dari agama adalah mempersatukan hati-hati, bersatunya kalimat, dan mendamaikan diantara yang bersengketa…” (Majmu’ Fatawa XXVIII/51)Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  bersabdaالْجَمَاعَةُ رَحْمَةٌ وَالْفُرْقَةُ عَذَابٌPersatuan merupakan rahmat dan perpecahan merupakan adzab (HR Ahmad IV/278 no 18472 dan IV/375 no 19369, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 667)Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “…Dan hendaknya seseorang memandang dan merenungkan tentang syari’at Islam ini, sesungguhnya syari’at ini datang dengan membawa perkara-perkara yang menimbulkan persaudaraan dan kecintaan, serta melarang dari semua perkara yang menimbulkan perpecahan dan permusuhan. Banyak ibadah yang disyari’atkan adanya perkumpulan seperti sholat-sholat (secara berjama’ah). Dan banyak perkara dilarang oleh Allah karena perkara-perkara tersebut menimbulkan permusuhan dan kebencian…” (Lihat akhir dari risalah “Haul al-Ijtimaa’ wal I’tilaaf wa tark at-Tafarruq walikhtilaaf”(sebagaimana yang termaktub dalam kitabul ‘Ilmi karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin”).Oleh karena itu kita dapati bahwasanya syari’at sangat menjaga nilai persatuan, sekaligus berusaha mewujudkan persatuan dan persaudaraan dengan berbagai macam cara. Bahkan sampai dalam perkara-perkara yang dianggap ringan dan sepele.Diantaranya adalah disyari’atkannya mengangkat amir (pemimpin) tatkala safar (melakukan perjalanan) untuk menghindari timbulnya silang pendapat. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوْا أَحَدَهُمْ “Jika tiga orang keluar untuk melakukan safar maka hendaknya mereka mengangkat salah satu dari mereka sebagai amir (pimpinan).” (HR Abu Dawud III/36 no 2608, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat as-Shahiihah (III/314) no (1322)) Dengan adanya pemimpin dalam safar maka semua permasalahan yang timbul dalam safar dapat terselesaikan dengan baik. Tidak adanya amir akan memudahkan munculnya perselisihan, terlebih lagi jika para musafir tersebut banyak jumlahnya. Begitu juga mengucapkan dan menyebarkan salam. Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَتَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوْا أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إذَا فَعَلْتُمُوْهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوْا السَّلامَ بَيْنَكُمْ“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman. Dan tidaklah kalian beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukan kepada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya maka kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR Muslim (I/74) no (54) dan at-Tirmidzi (IV/274) no (1833) Demikian pula dengan senyum kepada sesama saudara. Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلِقٍ “Janganlah engkau meremehkan sedikit pun kebaikan meskipun hanya sekedar jika engkau bertemu dengan saudaramu dengan wajah yang cerah.” (HR Muslim (IV/2026) no (2626), Abu Dawud (IV/350) no (5193), dan at-Tirmidzi (V/52) no (2688). Begitu juga dengan disyari’atkannya menjenguk orang sakit, menjawab salam, membalas orang yang mengucapkan hamdalah (alhamdulillah) tatkala bersin, dan demikian banyaknya perkara-perkara yang disyari’atkan demi menjalin persatauan dan persaudaraan.Sebaliknya, syari’at juga mengharamkan segala perkara yang mengantarkan kepada perpecahan dan perselisihan.Diantaranya adalah sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam:وَلاَ يَبِيْعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطِبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ “Janganlah seseorang membeli di atas pembelian saudaranya. Dan janganlah ia meminang (seorang wanita) di atas pinangan saudaranya.” (HR Al-Bukhari (II/752) no (2033); (II/970) no (2574) dan Muslim (II/1032) no (1412) Kedua perkara di atas tidaklah diharamkan melainkan karena menimbulkan permusuhan, sekaligus merusak persaudaraan dan persatuan di antara kaum mukminin. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  juga bersabda,إِذَا كُنْتُمْ ثَلاَثَةً فَلاَ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُوْنَ صَاحِبِهِمَا فَإِنَّ ذَلِكَ يَحْزُنُهُ “Jika kalian berjumlah tiga orang maka janganlah dua dari kalian berbicara sambil berbisik-bisik tanpa mengajak orang yang ketiga, karena hal itu akan membuatnya sedih (gundah).”Yang hal ini bisa menimbulkan keretakan pada persaudaraan orang ketiga dengan kedua sahabatnya  yang sedang berbisik-bisik.Rasulullahshallahu ‘alaihi wa sallam   juga bersabdaإِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ وَلاَ تَحَسَّسُوْا وَلاَ تَجَسَّسُوْا وَلاَ تَحَاسَدُوْا وَلاَ تَدَابَرُوْا وَلاَ تَبَاغَضُوْا وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانَا “Waspadalah kalian dari (1) prasangka, karena prasangka adalah perkataan yang paling dusta, dan janganlah (2) ber-tahassus (mencari-cari kesalahan saudaranya melalui perantaraan kabar), (3) ber-tajassus (mencari-cari kesalahan saudaranya dengan mengamati gerak-geriknya), (4) saling hasad, (5) saling membelakangi, serta (6) saling membenci. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara.” (HR Muslim (IV/1718) no (2184).Perhatikanlah, keenam perkara di atas diharamkan karena merusak tali persaudaraan dan persatuan. Karena itulah di akhir hadits Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk saling bersaudara. Dan masih terlalu banyak hal-hal yang diharamkan (seperti ghibah dan namimah dan yang lainnya) demi menjaga persatuan dan persaudaraan antara kaum muslimin.. Oleh sebab itu syari’at memberi ganjaran yang sangat besar bagi orang yang berusaha menyatukan kaum muslimin yang sedang bersengketa. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Ayyub,أَلاَ أَدُلُّكَ عَلَى عَمَلٍ يَرْضَاهُ اللهُّ عَزَّ وَجَلَّ أَصْلِحْ بَيْنَ النَّاسِ إِذَا تَفَاسَدُوْا وَحَبِّبْ بَيْنَهُمْ إِذَا تَبَاغَضُوْا “Maukah aku tunjukan kepadamu sebuah amalan yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya? Perbaikilah (hubungan) di antara manusia jika mereka saling merusak, dan buatlah mereka saling mencintai jika mereka saling membenci.” (HR. At-Thabrani dalam Mu’jam asy-Syuyuukh (I/250), al-Mu’jam al-Kabiir (VIII/257) no (7999), Abu Dawud at-Thayalisi dalam Musnad-nya (I/81) no (598), al-Baihaqi dalam Syu’abul Iimaan (VII/490) no (11094). Syaikh al-Albani menghukumi hadits ini sebagai hadits hasan li ghairihi. Lihat Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib no (2820)) Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِأَفْضَلَ مِنْ دَرَجَةِ الصِّيَامِ وَالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ قَالُوْا بَلَى قَالَ إِصْلاَحُ ذَاتِ الْبَيْنِ وَفَسَادُ ذَاتِ الْبَيْنِ الْحَالِقَةُ “Maukah kukabarkan kepada kalian perkara yang lebih afdhal dibandingkan derajat puasa, shalat, dan sedekah?” Para sahabat menjawab, “Tentu saja.” Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Perbaikilah (hubungan) di antara sesama kalian. Dan rusaknya hubungan adalah pencukur.” (HR. Abu Dawud (IV/280) no (4919). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani) Maksudnya adalah mencukur dan menghilangkan agama. (Lihat ‘Aunul Ma’buud (XIII/178) Bahkan syari’at membolehkan berdusta dalam rangka mendamaikan dua orang yang sedang bersengketa, demi terjalinnya persatuan dan persaudaraan antara sesama mukminin. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِيْ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ فَيَنْمِي خَيْرا أَو يَقُوْلُ خَيْرًا“Bukanlah berdusta orang yang mendamaikan diantara manusia (yang bersengketa) atau menyampaikan kebaikan (dalam rangka mendamaikan) atau berkata kebaikan ” (HR Al-Bukhari II/958 no 2546, Muslim IV/2011 no 2605, dan At-Thirmidzi IV/331 no 1938)لاَ يَحِلُّ الْكَذِبُ إِلاَّ فِي ثَلاَثٍ يُحَدِّثُ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ لِيُرْضِيَهَا وَالْكَذِبُ فِي الْحَرْبِ وَالْكَذِبُ لِيُصْلِحَ بَيْنَ النَّاسِ “Tidaklah halal dusta kecuali pada tiga perkara: (1) seorang suami berbohong kepada istrinya untuk membuat istrinya ridha, (2) berdusta tatkala perang, dan (3) berdusta untuk mendamaikan (memperbaiki hubungan) di antara manusia”  (HR At-Thirmidzi IV/331 no 1939 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani kecuali lafal (Untuk membuat istrinya ridho))Persatuan, saling bersaudara, dan saling mencintai antara sesama kaum muslimin merupakan hukum fundamental yang dibangun di atas dalil yang sangat banyak. Syaikh Salim al-Hilali berkata, “Mengingat hal ini merupakan hukum asal, maka sikap saling menjauhi dan saling memutuskan hubungan (hajr) adalah terlarang. Banyak dalil yang mengharamkan hal tersebut.” (Bahjatun Naazhiriin (III/108).Kedua : Hukum Asal Hajr Adalah Dosa BesarHajr adalah antonim dari washl (menyambung). (Lisaanul ‘Arab (V/250). Tahaajur (saling melakukan hajr) maknanya adalah taqaathu’, yaitu saling memutuskan hubungan.( Mukhtaar ash-Shihaah (I/288). Imam Ibnu Hajr berkata, “Hajr adalah seseorang tidak berbicara dengan yang lain tatkala bertemu.” (Fat-hul Baari (X/492) Imam al-‘Aini berkata, “Hajr adalah tidak berbicara dengan saudaranya sesama mukmin tatkala bertemu, dan masing-masing dari keduanya berpaling dari yang lain tatkala berkumpul.” ‘Umdatul Qaari (XXII/141).Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hukum asal meng-hajr sesama muslim adalah haram, bahkan termasuk dosa besar jika lebih dari tiga hari.” Majmu’ Fatawaa Ibnu ‘Utsaimin (III/16), soal no (385). Diantara dalil-dalil yang menunjukan bahwa hukum asal dari hajr adalah dosa besar adalah sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ هَجَرَ أَخَاه سَنَةً فَهُوَ كَسَفْكِ دَمِهِ“Barangsiapa yang meng-hajr saudaranya selama setahun maka ia seperti menumpahkan darah saudaranya tersebut.” HR Abu Dawud (IV/279) no (4915). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani. Lihat as-Shahiihah (II/599) no (928).لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاه فَوْقَ ثَلاَثٍ فَمَنْ هَجَرَ فَوْقَ ثَلاَثٍ فَمَاتَ دَخَلَ النَّارَ“Tidaklah halal bagi seorang muslim untuk meng-hajr saudaranya lebih dari tiga hari. Barangsiapa yang meng-hajr lebih dari tiga hari lalu meninggal maka ia masuk neraka.” HR Abu Dawud (IV/279) (4914), dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani.فَإِنْ مَاتَا عَلَى صِرَامِهِمَا لَمْ يَجْتَمِعَا فِي الْجَنَّةِ أَبَدًا“Jika mereka berdua (yang saling meng-hajr) meninggal dalam keadaan saling meng-hajr maka keduanya tidak akan berkumpul di surga selamanya” HR. Ahmad (IV/20) no (16301, 16302), al-Bukhari dalam Adabul Mufrad (I/145) no (402), al-Baihaqi dalam asy-Syu’ab (V/269) no (6620), dan selainnya. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Shahiihah (III/249) no (1246). Pantaslah kiranya sikap meng-hajr seorang muslim selama lebih dari tiga hari termasuk dosa besar, mengingat hajr sangat bertentangan dengan prinsip Islam yang menyeru kepada persatuan dan persaudaraan. Islam adalah nasihat, sebagaimana sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam:الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ “Agama ini adalah nasehat.” HR Muslim (I/74) no (55). Sedangkan tidak diragukan lagi bahwa hajr menafikan nasehat. Sebab dua orang yang saling menghajr tidak mungkin bisa saling menasehati. (Al-Hajr fil Kitaab was Sunnah, hal. 142). Hajr juga menghilangkan hak-hak seorang muslim, sehingga pelakunya tidak memberi salam kepada selainnya, begitu juga sebaliknya. Jika salah satu dari dua orang yang saling meng-hajr menderita sakit, maka yang lain tidak mengunjunginya. Masih banyak lagi hak-hak lainnya yang menjadi terabaikan.Ketiga : Penerapan Hajr Adalah Keluar Dari Hukum Asalnya –Yaitu Terlarang-Kendati demikian, terkadang boleh -bahkan disyari’atkan- bagi seorang muslim untuk keluar dari hukum asal ini, yaitu melakukan hajr dan boikot kepada muslim lainnya, apabila kondisinya memang mengharuskan demikian. Sebagaimana halnya Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam pernah meng-hajr Ka’b bin Malik dan kedua sahabatnya karena mereka tidak ikut serta dalam perang Tabuk tanpa alasan yang syar’i. Begitu juga dengan sikap para Salaf yang meng-hajr ahli bid’ah dan men-tahdzir (memperingatkan umat dari) mereka, agar umat tidak terkena dampak buruk mereka.Namun perlu diperhatikan, mengingat penerapan hajr adalah keluar dari hukum asalnya –yaitu terlarang- maka seseorang tidak boleh keluar dengan hukum asal kecuali disertai dengan dalil dan argumen yang kuat. Sebab kaidah syari’at menyatakan bahwa kita tidak boleh keluar dari hukum asal melainkan dibarengi oleh dalil yang kuat. Terlebih lagi hukum asal tersebut dibangun di atas dalil yang sangat banyak, baik dalil-dalil yang menunjukan wajibnya persatuan dan persaudaraan, maupun dalil-dalil yang menunjukan haramnya hajr. Oleh karenanya :Keempat : Praktek Hajr Tidak Boleh Dibangun Diatas Persangkaan Apabila seseorang keluar dari hukum asal tersebut dengan argumen yang tidak kuat, atau bahkan masih berupa prasangka semata, berarti ia telah melawan sekian banyak dalil yang mendukung hukum asal di atas.Yang sangat menyedihkan, di tanah air kita banyak sekali terjadi praktek hajr yang tidak dibangun di atas dalil yang jelas. Bahkan banyak penerapan hajr yang hanya dibangun di atas prasangka belaka. Misalnya tuduhan-tuduhan terhadap saudaranya bahwa saudaranya tersebut telah melakukan demikian dan demikian, atau saudaranya tersebut memiliki pemikiran-pemikiran tertentu, namun hakikatnya tidaklah demikian. Terkadang mereka membangun hajr dan tahdzir karena mendapatkan informasi dari sebagian sahabat mereka atau sebagian murid mereka dengan dalih bahwa sahabat atau murid mereka yang membawa khobar tersebut adalah tsiqoh sehingga mereka tidak perlu lagi untuk tastabbut, namun kenyataan yang banyak terjadi ternyata khobar yang dibawa oleh sahabat atau murid mereka tidaklah sesuai dengan kenyataan, atau telah dibumbu-bumbui dengan penyedap yang meracuni kehormatan saudaranya.Kita tidak mengingkari bahwa memang bisa jadi sahabat dan murid mereka itu jujur dan tidak berdusta, namun perkataan bahwa mereka adalah tsiqoh (sebagaimana istilah dalam ilmu hadits yang artinya jujur dan hapalannya kuat) maka perlu dicek kembali. Karena terlalu banyak orang yang jujur namun salah dalam menukil, salah dalam memberi khobar karena hafalannya yang lemah atau karena buruknya pemahaman. Berkata Ibnu Taimiyah, “Banyak penukil (penyampai berita) bukanlah maksud mereka adalah berdusta, akan tetapi megetahui hakikat (maksud) perkataan-perkataan menusia tanpa menukil langsung lafal (yang mereka ucapkan) dan juga tanpa menukil segala yang menunjukan maksud mereka terkadang sulit bagi sebagian orang dan tidak bisa dicapai oleh sebagian yang lain”  (Minhajus Sunnah An-Nabawiyah VI/303)As-Subki berkata, “Banyak aku lihat orang yang mendengar sebual lafal kemudian memahaminya tidak sebagaimana mestinya” (Tobaqoot As-Syafi’iyah Al-Kubro II/18). Seseorang terkadang memahami perkataan seseorang sesuai dengan pemikiran yang bercokol di kepalanya sebelum mendengar perkataan tersebut. Apalagi jika timbul niat yang jelek dalam diri seseorang maka perkataan yang ia dengar akan ia bawakan pada makna yang buruk.Sungguh indah perkataan seseorang, “Kebanyakan orang selalu lebih cepat berburuk sangka daripada berprasangka baik…maka janganlah engkau membenarkan semua yang dikatakan (yang dikabarkan) meskipun engkau mendengarnya dari mulut seribu orang hingga engkau mendengar langsung dari orang yang menyaksikannya langsung dan janganlah engkau membenarkan orang yang menyaksikannya langsung hingga engkau mengecek (memastikan) bahwasanya orang tersebut terlepas dan bersih dari tujuan-tujuan tertentu dan hawa nafsu, oleh karena itu Allah melarang kita dari berburuk sangka dan menjadikan prasangka buruk merupakan sebuah dosa yang tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran” (lihat risalah Qowa’id fit ta’amul ma’al ulama’ hal 129 karya Abdurrahman bin Mu’alla Al-Luwaihiq yang direkomendasi oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rohimahullah)Berkata Syaikh Bin Baaz, “Kebanyakan dari perkataan yang dikatakan (tuduhan dan celaan-pen) adalah tidak ada hakikatnya (tidak benar), akan tetapi merupakan persangkaan-persangkaan yang keliru yang dihiasi oleh syaitan pada para pengucapnya, dan syaitan memperdaya mereka dengan hal ini” (Majmu’ fatawa wa maqoolaat mutanawwi’ah jilid 7 yang berjudul uslub an-naqd baynad du’at wat ta’qiib ‘alaihi point kelima)Yang lebih parah lagi jika buruknya pemahaman dan buruk sangka dibumbui dengan kedustaan, maka laa haulaa walaa quwwata illa billah. Sebagian orang tatkala tidak menemukan celah untuk mencela saudaranya, menjatuhkan saudaranya, atau agar saudaranya dikatakan mubtadi’ maka terpaksa ia harus berdusta. Sebagian yang lain meminta fatwa dari salah seorang syaikh dengan menyebutkan kesalahan-kesalahan lama yang telah ditinggalkan oleh saudara-saudaranya tersebut, maka munculah tahdzir dari syaikh tersebut terhadap teman-temannya.Bukankah kita semestinya gembira kalau ada saudara-saudara kita yang sadar…???, bukankah banyak diantara para sahabat Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam yang dahulunya terjatuh dalam kesyirikan dan kekufuran sebelum datangnya Islam…???. Mengapa kita rela berdusta agar saudara-saudara kita sesama salafi ditahdzir….???. Dusta yang seharusnya dibolehkan untuk mendamaikan dan menyatukan kaum muslimin malah sebaliknya digunakan untuk memecah belah kaum muslimin. Berkata Abu Ishaaq Al-Juzjaanii, كَفَى بِالْكَذِبِ بِدْعَةً “Cukuplah kedustaan itu sebagai bid’ah” (Ahwaalur rijaal hal 22)Kelima : Hjar Tidak Boleh Diterapkan Pada Perkara-Perkara Yang Merupakan Khilaf Diantara Para Ulama Kenyataan yang sangat menyedihkan, ternyata kita dapati sebagain saudara-saudara kita menerapkan hajr pada perkara-perkara yang sebenarnya tidak boleh ada pengingkaran, apalagi sampai tahapan tahdzir dan hajr. Seperti perkara-perkara yang merupakan masalah ijtihadiyyah yang masih diperselisihkan oleh para ulama. Lebih menyedihkan lagi, sebagian orang yang menerapkan hajr hanya karena permasalahan pribadi, lalu ia kait-kaitkan dengan manhaj. Masalah-masalah yang menyangkut keduniaan digembar-gemborkan dengan label manhaj. Mereka ini menerapkan hajr karena mengikuti hawa nafsunya. Selanjutnya setan menghiasi amalan mereka tersebut, sehingga mereka menyangka bahwa perbuatan mereka adalah ibadah.Sebagian lagi menerapkan hajr tanpa kaidah dan batasan-batasan. Tanpa menimbang maslahat dan mudharat. Sehingga mereka terjatuh dalam kemaksiatan dan menyelisihi hukum asal.Penerapan hajr secara membabi buta, tanpa menimbang mudharat dan maslahat, merupakan suatu kemaksiatan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata,“…atau tidak dapat dirajihkan antara kerusakan dan maslahat, maka yang lebih dekat (kepada kebenaran) adalah dilarangnya penerapan hajr, mengingat keumuman sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam:لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَصُدُّ هَذَا وَيَصُدُّ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِىْ يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ“Tidak halal bagi seorang muslim untuk meng-hajr saudaranya lebih dari tiga hari. Keduanya bertemu, tetapi yang satu berpaling, begitu juga yang lainnya. Dan yang terbaik dari keduanya adalah yang mulai mengucapkan salam.” Majmuu’ Fataawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (III/17) soal no (385). Selain karena keumuman hadits tersebut juga karena hukum asal dalam berdakwah adalah dengan kelembutan, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ulama Salaf.Terlebih lagi jika penerapan hajr tersebut jelas-jelas menimbulkan kerusakan, fitnah, terhambatnya dakwah, dan lain-lain, maka tentunya lebih haram lagi.Praktek hajr yang tidak sesuai syari’at efeknya sangat berbahaya bagi pelakunya, karena hukum asal hajr adalah dosa besar. Oleh karena itu barangsisapa yang ingin menerapkan hajr maka hendaknya ia benar-benar di atas bayyinah bahwa ia memang berhak untuk melakukan hajr.Keenam : Senjata Utama Setan Terhadap Ahli Tauhid Adalah Mengadu Domba di antara MerekaSesungguhnya semangat setan untuk mencerai-beraikan barisan ahli tauhid (Ahlus Sunnah) sangatlah besar dibandingkan semangat mencerai-beraikan barisan kaum muslimin pada umumnya. Sebab, jika orang-orang yang bertauhid bercerai-berai maka dakwah tauhid pun akan terhambat dan terbengkalai. Adapun ahli bid’ah, maka persatuan mereka dibangun di atas kesesatan, sehingga justru itulah yang diharapkan oleh setan. Berbeda dengan Ahlus Sunnah yang persatuan mereka tegak di atas kebenaran. Hal ini tentu saja sangat dibenci oleh setan.Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ يَئِسَ أَنْ يَعْبُدَهُ الْمُصَلُّوْنَ وَلَكِنْ فِي التَّحْرِيْشِ بَيْنَهُمْ“Sesungguhnya setan sudah putus asa untuk disembah oleh orang-orang yang shalat. Namun ia tidak putus asa untuk mengadu domba di antara mereka.” HR. At-Tirmidzi (IV/330) no (1937). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani. Lihat as-Shahiihah (IV/140) no (1608). Hadits tersebut diriwayatkan juga oleh Ahmad (III/313) no (14406); (III/354) no (14858); (III/366) no (14982); (III/384) no (15158); dan Abu Ya’la (IV/73) no (2095); (IV/114) no (2154). Di dalam lafazh Imam Muslim (IV/2166) no (2812) terdapat tambahan: “Pada jazirah Arab.”Al-Mubarakfuri berkata, “Yang dimaksud dengan orang-orang yang shalat adalah orang-orang yang beriman, sebagaimana sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Aku melarang kalian dari membunuh orang-orang yang shalat.’ Kaum mukminin dinamakan orang-orang yang shalat karena shalat adalah amalan yang paling mulia dan merupakan perbuatan yang paling tampak dalam menunjukkan keimanan.” Tuhfatul Ahwaadzi (VI/57).Di dalam al-Ihsaan fi Taqriib Shahiih Ibn Hibbaan hadits tersebut dibawakan di bawah judul:ذِكْرُ الأَخْبَارِ عَنْ تَحْرِيْشِ الشَّيَاطِيْنِ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ عِنْدَ إِيَاسِهَا مِنْهُمِ عَنِ الإِشْرَاكِ بِاللهِ جَلَّ وَعَلاَ“Penyebutan kabar-kabar (hadits-hadits) bahwa setan-setan mengadu domba di antara kaum muslimin tatkala mereka telah putus asa dari menjerumuskan kaum muslimin untuk melakukan kesyirikan” Al-Ihsaan (XIII/269).Jika setan melihat kaum muslimin berada di atas tauhid dan putus asa dari menjerumuskan mereka ke dalam kesyirikan, maka ia masih tidak putus asa untuk berbuat “tahrisy” di antara mereka. Yang dimaksud dengan tahrisy adalah membuat hati saling berselisih dan merusak hubungan. Sebagaimana perkataan Imam an-Nawawi di dalam Riyaadhush Shaalihiin.Imam An-Nawawi berkata, “Setan berusaha mengadu domba di antara orang-orang yang beriman dengan permusuhan, kebencian, peperangan, fitnah, dan yang semisalnya.” Al-Minhaaj Syarh Shahiih Muslim (XVII/156).Maka hendaknya para saudaraku yang berjuang dalam mendakwahkan tauhid agar berhati-hati dan tidak terjerumus dalam perangkap setan yang ingin merusak barisan mereka. Sesungguhnya senjata pamungkas setan tersebut sangat berbahaya dan ampuh. Namun barangsiapa yang meminta pertolongan kepada Allah maka sesungguhnya tipu daya setan adalah lemah.Setan menghiasi amalan sebagian orang yang berafiliasi kepada Ahlus Sunnah ketika mencoba menasehati saudaranya yang menurutnya berbuat salah, dengan menerapkan hajr yang tidak dilandasi dengan kaidah yang benar. Akibatnya justru menyebabkan perpecahan yang berkepanjangan di kalangan Ahlus Sunnah dan berdampak sangat buruk bagi penyebaran dakwah tauhid   Berikut ini adalah perkataan Ibnu Taimiyyah rahimahullah yang akan penulis jadikan sandaran utama dalam menjelasakan kaidah-kaidah penting seputar hajr.


Sungguh benar penilaian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang kebanyakan praktek hajr yang tidak sesuai dengan syari’at, sementara mayoritas pelakunya menyangka bahwa mereka telah berbuat keta’atan kepada Allah dengan praktek hajr tersebut, tetapi pada hakekatnya mereka menerapkan hajr karena mengikuti hawa nafsu. Beliau berkata, “Barangsiapa yang menerapkan hajr karena hawa nafsunya, atau menerapkan hajr yang tidak diperintahkan untuk dilakukan, maka dia telah keluar dari hajr yang syar’i. Betapa banyak manusia melakukan apa yang diinginkan hawa nafsunya, tetapi mereka mengira bahwa mereka melakukannya karena Allah.” (Majmuu’ al-Fataawa XXVIII/203-210).Kenyataan yang sangat menyedihkan tatkala kita melihat sebagian saudara kita yang mempraktekan hajr secara membabi buta tanpa didasari dengan kaidah-kaidah yang benar. Bahkan beberapa waktu lalu sampai ada seroang istrinya dipaksa oleh kakak-kakaknya untuk meninggalkan suaminya karena sang suami dianggap sebagai sururi karena telah membaca sebuah buku yang ditulis oleh penulis. Tatkala sang suami tidak rela untuk menceraikan sang istri maka kakak-kakak istrinyapun nekat membawa lari istrinya agar bisa terlepas dari cengkraman suaminya yang dianggap sebagai sururi….Hingga sedemikian parahkah…???!!!, hingga harus cerai…??!! Padahal anak-anak mereka butuh kasih sayang kedua orang tuanya…??? Sikap-sikap arogan yang semisal dengan ini sering terjadi… Hal-hal seperti ini tidak terjadi kecuali karena muncul salah paham tentang praktek hajr, yaitu praktek hajr dilakukan secara membabi buta tanpa mengindahkan kaidah-kaidah yang telah digariskan oleh para ulama.Oleh karena itu penulis mencoba membawakan penjelasan para ulama tentang kaidah-kaidah penerapan hajr.. Yang penulis jadikan patokan secara khusus adalah pernyataan-pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah di dalam masalah ini, dengan menyertakan pula pernyataan ulama Ahlus Sunnah kontemporer, yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin. Sengaja penulis memilih ketiga ulama di atas untuk mendukung perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, mengingat keilmuan mereka tidak diragukan lagi. Ketiganya adalah ujung tombak dakwah Ahlus Sunnah yang telah berjuang keras dalam menyebarkan dakwah ini. Disamping itu, ketiganya telah meninggal dunia dalam keadaan kaum muslimin ridha terhadap mereka. Mereka juga selamat dari fitnah-fitnah besar di masa hidup mereka. Karena itulah mereka dikenal sebagai para mujaddid (pembaharu) abad ini. Hal ini tentu saja bukan berarti menafikan keilmuan para ulama Ahlus Sunnah yang lain. Terkadang penulis juga mengutip perkataan selain ketiga ulama di atas.Oleh karenanya penulis mengaharap para pembaca sekalian membaca perkataan Ibnu Taimiyyah rahimahullah dengan teliti sebelum membaca kaidah-kaidah tersebut. Akan tetapi sebelumnya penulis menyampaikan beberapa muqoddimah yang penulis anggap penting untuk diketahui sebelum masuk dalam pembahasan tentang kaidah-kaidah hajrMuqoddimah penting :Pertama : Menjaga Persatuan Merupakan Salah Satu Pokok Penting Dalam Syari’atSeorang muslim harus menyadari bahwa persaudaraan dan persatuan di antara sesama mukminin merupakan suatu nimat yang sangat agung dari Allah semata. Maka hendaknya senantiasa dijaga dan dipelihara.Janganlah seorang mukmin menganggap remeh kenikmatan ini. Janganlah ia menganggap bahwa mencapai persatuan dan persaudaraan merupakan perkara yang mudah. Janganlah ia menyangka bahwa tersenyumnya seorang muslim kepada muslim lainnya tatkala bersua adalah perkara yang mudah. Sebab sekiranya Allah tidak menyatukan hati mereka maka yang terjadi adalah saling membenci dan menjatuhkan.‘Abdah bin Abi Lubabah berkata, “Aku bertemu dengan Mujahid. Lalu dia menjabat tanganku, seraya berkata, ‘Jika dua orang yang saling mencintai karena Allah bertemu, lalu salah satunya mengambil tangan kawannya sambil tersenyum kepadanya, maka gugurlah dosa-dosa mereka sebagaimana gugurnya dedaunan’.”‘Abdah melanjutkan ceritanya, “Maka aku pun  berkata, ‘Ini adalah perkara yang mudah.’ Mujahid lantas menegur, seraya berkata: “Janganlah kau berkata demikian, karena Allah berfirman:لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِيْ الْأَرْضِ جَمِيْعًا مَا أَلَّفْت بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلَكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ“Walaupun engkau membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi niscaya engkau tidak bisa mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allahlah yang telah mempersatukan hati mereka” (Al-Anfal: 63) Lanjut ‘Abdah, “Aku pun mengakui bahwa Mujahid memiliki pemahaman yang lebih baik dibandingkan aku.” (Tafsir At-Thabari (X/36), Hilyatul Auliya’ (III/297). Diriwayatkan juga dari Abu Lubabah, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, dari Rasulullah ` dengan sanad yang marfu’, dalam Taariikh Waasith, pada biografi ‘Abdullah bin Sufyan Al-Wasithi (I/178), dengan kisah yang sama, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani karena beberapa syahid-nya. Lihat as-Shahiihah (V/10) hadits 200).) Persatuan dan persaudaraan merupakan karunia yang sangat besar dari Allah kepada para hamba-Nya. Berkata Ibnu Taimiyyah, “Dan hal ini merupakan pokok yang sangat agung yaitu bersatu dalam berpegang teguh kepada tali Allah dan tidak bercerai berai. Hal ini termasuk pokok-pokok Islam yang terbesar…” (Majmu’ Fatawa XXII/359)Beliau juga berkata, “Dan kalian mengetahui bahwa merupakan kaidah agung yang merupakan inti dari agama adalah mempersatukan hati-hati, bersatunya kalimat, dan mendamaikan diantara yang bersengketa…” (Majmu’ Fatawa XXVIII/51)Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  bersabdaالْجَمَاعَةُ رَحْمَةٌ وَالْفُرْقَةُ عَذَابٌPersatuan merupakan rahmat dan perpecahan merupakan adzab (HR Ahmad IV/278 no 18472 dan IV/375 no 19369, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 667)Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “…Dan hendaknya seseorang memandang dan merenungkan tentang syari’at Islam ini, sesungguhnya syari’at ini datang dengan membawa perkara-perkara yang menimbulkan persaudaraan dan kecintaan, serta melarang dari semua perkara yang menimbulkan perpecahan dan permusuhan. Banyak ibadah yang disyari’atkan adanya perkumpulan seperti sholat-sholat (secara berjama’ah). Dan banyak perkara dilarang oleh Allah karena perkara-perkara tersebut menimbulkan permusuhan dan kebencian…” (Lihat akhir dari risalah “Haul al-Ijtimaa’ wal I’tilaaf wa tark at-Tafarruq walikhtilaaf”(sebagaimana yang termaktub dalam kitabul ‘Ilmi karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin”).Oleh karena itu kita dapati bahwasanya syari’at sangat menjaga nilai persatuan, sekaligus berusaha mewujudkan persatuan dan persaudaraan dengan berbagai macam cara. Bahkan sampai dalam perkara-perkara yang dianggap ringan dan sepele.Diantaranya adalah disyari’atkannya mengangkat amir (pemimpin) tatkala safar (melakukan perjalanan) untuk menghindari timbulnya silang pendapat. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوْا أَحَدَهُمْ “Jika tiga orang keluar untuk melakukan safar maka hendaknya mereka mengangkat salah satu dari mereka sebagai amir (pimpinan).” (HR Abu Dawud III/36 no 2608, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani. Lihat as-Shahiihah (III/314) no (1322)) Dengan adanya pemimpin dalam safar maka semua permasalahan yang timbul dalam safar dapat terselesaikan dengan baik. Tidak adanya amir akan memudahkan munculnya perselisihan, terlebih lagi jika para musafir tersebut banyak jumlahnya. Begitu juga mengucapkan dan menyebarkan salam. Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَتَدْخُلُوا الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوْا أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إذَا فَعَلْتُمُوْهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوْا السَّلامَ بَيْنَكُمْ“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman. Dan tidaklah kalian beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukan kepada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya maka kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR Muslim (I/74) no (54) dan at-Tirmidzi (IV/274) no (1833) Demikian pula dengan senyum kepada sesama saudara. Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلِقٍ “Janganlah engkau meremehkan sedikit pun kebaikan meskipun hanya sekedar jika engkau bertemu dengan saudaramu dengan wajah yang cerah.” (HR Muslim (IV/2026) no (2626), Abu Dawud (IV/350) no (5193), dan at-Tirmidzi (V/52) no (2688). Begitu juga dengan disyari’atkannya menjenguk orang sakit, menjawab salam, membalas orang yang mengucapkan hamdalah (alhamdulillah) tatkala bersin, dan demikian banyaknya perkara-perkara yang disyari’atkan demi menjalin persatauan dan persaudaraan.Sebaliknya, syari’at juga mengharamkan segala perkara yang mengantarkan kepada perpecahan dan perselisihan.Diantaranya adalah sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam:وَلاَ يَبِيْعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطِبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ “Janganlah seseorang membeli di atas pembelian saudaranya. Dan janganlah ia meminang (seorang wanita) di atas pinangan saudaranya.” (HR Al-Bukhari (II/752) no (2033); (II/970) no (2574) dan Muslim (II/1032) no (1412) Kedua perkara di atas tidaklah diharamkan melainkan karena menimbulkan permusuhan, sekaligus merusak persaudaraan dan persatuan di antara kaum mukminin. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  juga bersabda,إِذَا كُنْتُمْ ثَلاَثَةً فَلاَ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُوْنَ صَاحِبِهِمَا فَإِنَّ ذَلِكَ يَحْزُنُهُ “Jika kalian berjumlah tiga orang maka janganlah dua dari kalian berbicara sambil berbisik-bisik tanpa mengajak orang yang ketiga, karena hal itu akan membuatnya sedih (gundah).”Yang hal ini bisa menimbulkan keretakan pada persaudaraan orang ketiga dengan kedua sahabatnya  yang sedang berbisik-bisik.Rasulullahshallahu ‘alaihi wa sallam   juga bersabdaإِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ وَلاَ تَحَسَّسُوْا وَلاَ تَجَسَّسُوْا وَلاَ تَحَاسَدُوْا وَلاَ تَدَابَرُوْا وَلاَ تَبَاغَضُوْا وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانَا “Waspadalah kalian dari (1) prasangka, karena prasangka adalah perkataan yang paling dusta, dan janganlah (2) ber-tahassus (mencari-cari kesalahan saudaranya melalui perantaraan kabar), (3) ber-tajassus (mencari-cari kesalahan saudaranya dengan mengamati gerak-geriknya), (4) saling hasad, (5) saling membelakangi, serta (6) saling membenci. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara.” (HR Muslim (IV/1718) no (2184).Perhatikanlah, keenam perkara di atas diharamkan karena merusak tali persaudaraan dan persatuan. Karena itulah di akhir hadits Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk saling bersaudara. Dan masih terlalu banyak hal-hal yang diharamkan (seperti ghibah dan namimah dan yang lainnya) demi menjaga persatuan dan persaudaraan antara kaum muslimin.. Oleh sebab itu syari’at memberi ganjaran yang sangat besar bagi orang yang berusaha menyatukan kaum muslimin yang sedang bersengketa. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Ayyub,أَلاَ أَدُلُّكَ عَلَى عَمَلٍ يَرْضَاهُ اللهُّ عَزَّ وَجَلَّ أَصْلِحْ بَيْنَ النَّاسِ إِذَا تَفَاسَدُوْا وَحَبِّبْ بَيْنَهُمْ إِذَا تَبَاغَضُوْا “Maukah aku tunjukan kepadamu sebuah amalan yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya? Perbaikilah (hubungan) di antara manusia jika mereka saling merusak, dan buatlah mereka saling mencintai jika mereka saling membenci.” (HR. At-Thabrani dalam Mu’jam asy-Syuyuukh (I/250), al-Mu’jam al-Kabiir (VIII/257) no (7999), Abu Dawud at-Thayalisi dalam Musnad-nya (I/81) no (598), al-Baihaqi dalam Syu’abul Iimaan (VII/490) no (11094). Syaikh al-Albani menghukumi hadits ini sebagai hadits hasan li ghairihi. Lihat Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib no (2820)) Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِأَفْضَلَ مِنْ دَرَجَةِ الصِّيَامِ وَالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ قَالُوْا بَلَى قَالَ إِصْلاَحُ ذَاتِ الْبَيْنِ وَفَسَادُ ذَاتِ الْبَيْنِ الْحَالِقَةُ “Maukah kukabarkan kepada kalian perkara yang lebih afdhal dibandingkan derajat puasa, shalat, dan sedekah?” Para sahabat menjawab, “Tentu saja.” Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Perbaikilah (hubungan) di antara sesama kalian. Dan rusaknya hubungan adalah pencukur.” (HR. Abu Dawud (IV/280) no (4919). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani) Maksudnya adalah mencukur dan menghilangkan agama. (Lihat ‘Aunul Ma’buud (XIII/178) Bahkan syari’at membolehkan berdusta dalam rangka mendamaikan dua orang yang sedang bersengketa, demi terjalinnya persatuan dan persaudaraan antara sesama mukminin. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِيْ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ فَيَنْمِي خَيْرا أَو يَقُوْلُ خَيْرًا“Bukanlah berdusta orang yang mendamaikan diantara manusia (yang bersengketa) atau menyampaikan kebaikan (dalam rangka mendamaikan) atau berkata kebaikan ” (HR Al-Bukhari II/958 no 2546, Muslim IV/2011 no 2605, dan At-Thirmidzi IV/331 no 1938)لاَ يَحِلُّ الْكَذِبُ إِلاَّ فِي ثَلاَثٍ يُحَدِّثُ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ لِيُرْضِيَهَا وَالْكَذِبُ فِي الْحَرْبِ وَالْكَذِبُ لِيُصْلِحَ بَيْنَ النَّاسِ “Tidaklah halal dusta kecuali pada tiga perkara: (1) seorang suami berbohong kepada istrinya untuk membuat istrinya ridha, (2) berdusta tatkala perang, dan (3) berdusta untuk mendamaikan (memperbaiki hubungan) di antara manusia”  (HR At-Thirmidzi IV/331 no 1939 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani kecuali lafal (Untuk membuat istrinya ridho))Persatuan, saling bersaudara, dan saling mencintai antara sesama kaum muslimin merupakan hukum fundamental yang dibangun di atas dalil yang sangat banyak. Syaikh Salim al-Hilali berkata, “Mengingat hal ini merupakan hukum asal, maka sikap saling menjauhi dan saling memutuskan hubungan (hajr) adalah terlarang. Banyak dalil yang mengharamkan hal tersebut.” (Bahjatun Naazhiriin (III/108).Kedua : Hukum Asal Hajr Adalah Dosa BesarHajr adalah antonim dari washl (menyambung). (Lisaanul ‘Arab (V/250). Tahaajur (saling melakukan hajr) maknanya adalah taqaathu’, yaitu saling memutuskan hubungan.( Mukhtaar ash-Shihaah (I/288). Imam Ibnu Hajr berkata, “Hajr adalah seseorang tidak berbicara dengan yang lain tatkala bertemu.” (Fat-hul Baari (X/492) Imam al-‘Aini berkata, “Hajr adalah tidak berbicara dengan saudaranya sesama mukmin tatkala bertemu, dan masing-masing dari keduanya berpaling dari yang lain tatkala berkumpul.” ‘Umdatul Qaari (XXII/141).Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hukum asal meng-hajr sesama muslim adalah haram, bahkan termasuk dosa besar jika lebih dari tiga hari.” Majmu’ Fatawaa Ibnu ‘Utsaimin (III/16), soal no (385). Diantara dalil-dalil yang menunjukan bahwa hukum asal dari hajr adalah dosa besar adalah sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ هَجَرَ أَخَاه سَنَةً فَهُوَ كَسَفْكِ دَمِهِ“Barangsiapa yang meng-hajr saudaranya selama setahun maka ia seperti menumpahkan darah saudaranya tersebut.” HR Abu Dawud (IV/279) no (4915). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani. Lihat as-Shahiihah (II/599) no (928).لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاه فَوْقَ ثَلاَثٍ فَمَنْ هَجَرَ فَوْقَ ثَلاَثٍ فَمَاتَ دَخَلَ النَّارَ“Tidaklah halal bagi seorang muslim untuk meng-hajr saudaranya lebih dari tiga hari. Barangsiapa yang meng-hajr lebih dari tiga hari lalu meninggal maka ia masuk neraka.” HR Abu Dawud (IV/279) (4914), dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani.فَإِنْ مَاتَا عَلَى صِرَامِهِمَا لَمْ يَجْتَمِعَا فِي الْجَنَّةِ أَبَدًا“Jika mereka berdua (yang saling meng-hajr) meninggal dalam keadaan saling meng-hajr maka keduanya tidak akan berkumpul di surga selamanya” HR. Ahmad (IV/20) no (16301, 16302), al-Bukhari dalam Adabul Mufrad (I/145) no (402), al-Baihaqi dalam asy-Syu’ab (V/269) no (6620), dan selainnya. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Shahiihah (III/249) no (1246). Pantaslah kiranya sikap meng-hajr seorang muslim selama lebih dari tiga hari termasuk dosa besar, mengingat hajr sangat bertentangan dengan prinsip Islam yang menyeru kepada persatuan dan persaudaraan. Islam adalah nasihat, sebagaimana sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam:الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ “Agama ini adalah nasehat.” HR Muslim (I/74) no (55). Sedangkan tidak diragukan lagi bahwa hajr menafikan nasehat. Sebab dua orang yang saling menghajr tidak mungkin bisa saling menasehati. (Al-Hajr fil Kitaab was Sunnah, hal. 142). Hajr juga menghilangkan hak-hak seorang muslim, sehingga pelakunya tidak memberi salam kepada selainnya, begitu juga sebaliknya. Jika salah satu dari dua orang yang saling meng-hajr menderita sakit, maka yang lain tidak mengunjunginya. Masih banyak lagi hak-hak lainnya yang menjadi terabaikan.Ketiga : Penerapan Hajr Adalah Keluar Dari Hukum Asalnya –Yaitu Terlarang-Kendati demikian, terkadang boleh -bahkan disyari’atkan- bagi seorang muslim untuk keluar dari hukum asal ini, yaitu melakukan hajr dan boikot kepada muslim lainnya, apabila kondisinya memang mengharuskan demikian. Sebagaimana halnya Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam pernah meng-hajr Ka’b bin Malik dan kedua sahabatnya karena mereka tidak ikut serta dalam perang Tabuk tanpa alasan yang syar’i. Begitu juga dengan sikap para Salaf yang meng-hajr ahli bid’ah dan men-tahdzir (memperingatkan umat dari) mereka, agar umat tidak terkena dampak buruk mereka.Namun perlu diperhatikan, mengingat penerapan hajr adalah keluar dari hukum asalnya –yaitu terlarang- maka seseorang tidak boleh keluar dengan hukum asal kecuali disertai dengan dalil dan argumen yang kuat. Sebab kaidah syari’at menyatakan bahwa kita tidak boleh keluar dari hukum asal melainkan dibarengi oleh dalil yang kuat. Terlebih lagi hukum asal tersebut dibangun di atas dalil yang sangat banyak, baik dalil-dalil yang menunjukan wajibnya persatuan dan persaudaraan, maupun dalil-dalil yang menunjukan haramnya hajr. Oleh karenanya :Keempat : Praktek Hajr Tidak Boleh Dibangun Diatas Persangkaan Apabila seseorang keluar dari hukum asal tersebut dengan argumen yang tidak kuat, atau bahkan masih berupa prasangka semata, berarti ia telah melawan sekian banyak dalil yang mendukung hukum asal di atas.Yang sangat menyedihkan, di tanah air kita banyak sekali terjadi praktek hajr yang tidak dibangun di atas dalil yang jelas. Bahkan banyak penerapan hajr yang hanya dibangun di atas prasangka belaka. Misalnya tuduhan-tuduhan terhadap saudaranya bahwa saudaranya tersebut telah melakukan demikian dan demikian, atau saudaranya tersebut memiliki pemikiran-pemikiran tertentu, namun hakikatnya tidaklah demikian. Terkadang mereka membangun hajr dan tahdzir karena mendapatkan informasi dari sebagian sahabat mereka atau sebagian murid mereka dengan dalih bahwa sahabat atau murid mereka yang membawa khobar tersebut adalah tsiqoh sehingga mereka tidak perlu lagi untuk tastabbut, namun kenyataan yang banyak terjadi ternyata khobar yang dibawa oleh sahabat atau murid mereka tidaklah sesuai dengan kenyataan, atau telah dibumbu-bumbui dengan penyedap yang meracuni kehormatan saudaranya.Kita tidak mengingkari bahwa memang bisa jadi sahabat dan murid mereka itu jujur dan tidak berdusta, namun perkataan bahwa mereka adalah tsiqoh (sebagaimana istilah dalam ilmu hadits yang artinya jujur dan hapalannya kuat) maka perlu dicek kembali. Karena terlalu banyak orang yang jujur namun salah dalam menukil, salah dalam memberi khobar karena hafalannya yang lemah atau karena buruknya pemahaman. Berkata Ibnu Taimiyah, “Banyak penukil (penyampai berita) bukanlah maksud mereka adalah berdusta, akan tetapi megetahui hakikat (maksud) perkataan-perkataan menusia tanpa menukil langsung lafal (yang mereka ucapkan) dan juga tanpa menukil segala yang menunjukan maksud mereka terkadang sulit bagi sebagian orang dan tidak bisa dicapai oleh sebagian yang lain”  (Minhajus Sunnah An-Nabawiyah VI/303)As-Subki berkata, “Banyak aku lihat orang yang mendengar sebual lafal kemudian memahaminya tidak sebagaimana mestinya” (Tobaqoot As-Syafi’iyah Al-Kubro II/18). Seseorang terkadang memahami perkataan seseorang sesuai dengan pemikiran yang bercokol di kepalanya sebelum mendengar perkataan tersebut. Apalagi jika timbul niat yang jelek dalam diri seseorang maka perkataan yang ia dengar akan ia bawakan pada makna yang buruk.Sungguh indah perkataan seseorang, “Kebanyakan orang selalu lebih cepat berburuk sangka daripada berprasangka baik…maka janganlah engkau membenarkan semua yang dikatakan (yang dikabarkan) meskipun engkau mendengarnya dari mulut seribu orang hingga engkau mendengar langsung dari orang yang menyaksikannya langsung dan janganlah engkau membenarkan orang yang menyaksikannya langsung hingga engkau mengecek (memastikan) bahwasanya orang tersebut terlepas dan bersih dari tujuan-tujuan tertentu dan hawa nafsu, oleh karena itu Allah melarang kita dari berburuk sangka dan menjadikan prasangka buruk merupakan sebuah dosa yang tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran” (lihat risalah Qowa’id fit ta’amul ma’al ulama’ hal 129 karya Abdurrahman bin Mu’alla Al-Luwaihiq yang direkomendasi oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rohimahullah)Berkata Syaikh Bin Baaz, “Kebanyakan dari perkataan yang dikatakan (tuduhan dan celaan-pen) adalah tidak ada hakikatnya (tidak benar), akan tetapi merupakan persangkaan-persangkaan yang keliru yang dihiasi oleh syaitan pada para pengucapnya, dan syaitan memperdaya mereka dengan hal ini” (Majmu’ fatawa wa maqoolaat mutanawwi’ah jilid 7 yang berjudul uslub an-naqd baynad du’at wat ta’qiib ‘alaihi point kelima)Yang lebih parah lagi jika buruknya pemahaman dan buruk sangka dibumbui dengan kedustaan, maka laa haulaa walaa quwwata illa billah. Sebagian orang tatkala tidak menemukan celah untuk mencela saudaranya, menjatuhkan saudaranya, atau agar saudaranya dikatakan mubtadi’ maka terpaksa ia harus berdusta. Sebagian yang lain meminta fatwa dari salah seorang syaikh dengan menyebutkan kesalahan-kesalahan lama yang telah ditinggalkan oleh saudara-saudaranya tersebut, maka munculah tahdzir dari syaikh tersebut terhadap teman-temannya.Bukankah kita semestinya gembira kalau ada saudara-saudara kita yang sadar…???, bukankah banyak diantara para sahabat Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam yang dahulunya terjatuh dalam kesyirikan dan kekufuran sebelum datangnya Islam…???. Mengapa kita rela berdusta agar saudara-saudara kita sesama salafi ditahdzir….???. Dusta yang seharusnya dibolehkan untuk mendamaikan dan menyatukan kaum muslimin malah sebaliknya digunakan untuk memecah belah kaum muslimin. Berkata Abu Ishaaq Al-Juzjaanii, كَفَى بِالْكَذِبِ بِدْعَةً “Cukuplah kedustaan itu sebagai bid’ah” (Ahwaalur rijaal hal 22)Kelima : Hjar Tidak Boleh Diterapkan Pada Perkara-Perkara Yang Merupakan Khilaf Diantara Para Ulama Kenyataan yang sangat menyedihkan, ternyata kita dapati sebagain saudara-saudara kita menerapkan hajr pada perkara-perkara yang sebenarnya tidak boleh ada pengingkaran, apalagi sampai tahapan tahdzir dan hajr. Seperti perkara-perkara yang merupakan masalah ijtihadiyyah yang masih diperselisihkan oleh para ulama. Lebih menyedihkan lagi, sebagian orang yang menerapkan hajr hanya karena permasalahan pribadi, lalu ia kait-kaitkan dengan manhaj. Masalah-masalah yang menyangkut keduniaan digembar-gemborkan dengan label manhaj. Mereka ini menerapkan hajr karena mengikuti hawa nafsunya. Selanjutnya setan menghiasi amalan mereka tersebut, sehingga mereka menyangka bahwa perbuatan mereka adalah ibadah.Sebagian lagi menerapkan hajr tanpa kaidah dan batasan-batasan. Tanpa menimbang maslahat dan mudharat. Sehingga mereka terjatuh dalam kemaksiatan dan menyelisihi hukum asal.Penerapan hajr secara membabi buta, tanpa menimbang mudharat dan maslahat, merupakan suatu kemaksiatan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata,“…atau tidak dapat dirajihkan antara kerusakan dan maslahat, maka yang lebih dekat (kepada kebenaran) adalah dilarangnya penerapan hajr, mengingat keumuman sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam:لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَصُدُّ هَذَا وَيَصُدُّ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِىْ يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ“Tidak halal bagi seorang muslim untuk meng-hajr saudaranya lebih dari tiga hari. Keduanya bertemu, tetapi yang satu berpaling, begitu juga yang lainnya. Dan yang terbaik dari keduanya adalah yang mulai mengucapkan salam.” Majmuu’ Fataawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (III/17) soal no (385). Selain karena keumuman hadits tersebut juga karena hukum asal dalam berdakwah adalah dengan kelembutan, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para ulama Salaf.Terlebih lagi jika penerapan hajr tersebut jelas-jelas menimbulkan kerusakan, fitnah, terhambatnya dakwah, dan lain-lain, maka tentunya lebih haram lagi.Praktek hajr yang tidak sesuai syari’at efeknya sangat berbahaya bagi pelakunya, karena hukum asal hajr adalah dosa besar. Oleh karena itu barangsisapa yang ingin menerapkan hajr maka hendaknya ia benar-benar di atas bayyinah bahwa ia memang berhak untuk melakukan hajr.Keenam : Senjata Utama Setan Terhadap Ahli Tauhid Adalah Mengadu Domba di antara MerekaSesungguhnya semangat setan untuk mencerai-beraikan barisan ahli tauhid (Ahlus Sunnah) sangatlah besar dibandingkan semangat mencerai-beraikan barisan kaum muslimin pada umumnya. Sebab, jika orang-orang yang bertauhid bercerai-berai maka dakwah tauhid pun akan terhambat dan terbengkalai. Adapun ahli bid’ah, maka persatuan mereka dibangun di atas kesesatan, sehingga justru itulah yang diharapkan oleh setan. Berbeda dengan Ahlus Sunnah yang persatuan mereka tegak di atas kebenaran. Hal ini tentu saja sangat dibenci oleh setan.Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ يَئِسَ أَنْ يَعْبُدَهُ الْمُصَلُّوْنَ وَلَكِنْ فِي التَّحْرِيْشِ بَيْنَهُمْ“Sesungguhnya setan sudah putus asa untuk disembah oleh orang-orang yang shalat. Namun ia tidak putus asa untuk mengadu domba di antara mereka.” HR. At-Tirmidzi (IV/330) no (1937). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani. Lihat as-Shahiihah (IV/140) no (1608). Hadits tersebut diriwayatkan juga oleh Ahmad (III/313) no (14406); (III/354) no (14858); (III/366) no (14982); (III/384) no (15158); dan Abu Ya’la (IV/73) no (2095); (IV/114) no (2154). Di dalam lafazh Imam Muslim (IV/2166) no (2812) terdapat tambahan: “Pada jazirah Arab.”Al-Mubarakfuri berkata, “Yang dimaksud dengan orang-orang yang shalat adalah orang-orang yang beriman, sebagaimana sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Aku melarang kalian dari membunuh orang-orang yang shalat.’ Kaum mukminin dinamakan orang-orang yang shalat karena shalat adalah amalan yang paling mulia dan merupakan perbuatan yang paling tampak dalam menunjukkan keimanan.” Tuhfatul Ahwaadzi (VI/57).Di dalam al-Ihsaan fi Taqriib Shahiih Ibn Hibbaan hadits tersebut dibawakan di bawah judul:ذِكْرُ الأَخْبَارِ عَنْ تَحْرِيْشِ الشَّيَاطِيْنِ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ عِنْدَ إِيَاسِهَا مِنْهُمِ عَنِ الإِشْرَاكِ بِاللهِ جَلَّ وَعَلاَ“Penyebutan kabar-kabar (hadits-hadits) bahwa setan-setan mengadu domba di antara kaum muslimin tatkala mereka telah putus asa dari menjerumuskan kaum muslimin untuk melakukan kesyirikan” Al-Ihsaan (XIII/269).Jika setan melihat kaum muslimin berada di atas tauhid dan putus asa dari menjerumuskan mereka ke dalam kesyirikan, maka ia masih tidak putus asa untuk berbuat “tahrisy” di antara mereka. Yang dimaksud dengan tahrisy adalah membuat hati saling berselisih dan merusak hubungan. Sebagaimana perkataan Imam an-Nawawi di dalam Riyaadhush Shaalihiin.Imam An-Nawawi berkata, “Setan berusaha mengadu domba di antara orang-orang yang beriman dengan permusuhan, kebencian, peperangan, fitnah, dan yang semisalnya.” Al-Minhaaj Syarh Shahiih Muslim (XVII/156).Maka hendaknya para saudaraku yang berjuang dalam mendakwahkan tauhid agar berhati-hati dan tidak terjerumus dalam perangkap setan yang ingin merusak barisan mereka. Sesungguhnya senjata pamungkas setan tersebut sangat berbahaya dan ampuh. Namun barangsiapa yang meminta pertolongan kepada Allah maka sesungguhnya tipu daya setan adalah lemah.Setan menghiasi amalan sebagian orang yang berafiliasi kepada Ahlus Sunnah ketika mencoba menasehati saudaranya yang menurutnya berbuat salah, dengan menerapkan hajr yang tidak dilandasi dengan kaidah yang benar. Akibatnya justru menyebabkan perpecahan yang berkepanjangan di kalangan Ahlus Sunnah dan berdampak sangat buruk bagi penyebaran dakwah tauhid   Berikut ini adalah perkataan Ibnu Taimiyyah rahimahullah yang akan penulis jadikan sandaran utama dalam menjelasakan kaidah-kaidah penting seputar hajr.

Hukum Kartu Kredit

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya : Kartu Kredit (Credit Card) diberikan oleh beberapa perusahaan dengan pinjaman tertentu yang bisa diajukan ke pihak mana pun juga, di mana seseorang bisa mengambil dana yang ada pada kartu tersebut. Kemudian bank yang akan membayar tagihan itu kepada perusahaan yang memberikan kartu dan mengambil yang menjadi haknya. Pinjaman ini dengan tenggang waktu tertentu yang disebutkan di dalam kartu. Jika pemegangnya membayar sebelum jatuh tempo maka tidak ada denda baginya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar denda 1%. Dan sebagian perusahaan ada yang memberikan sejumlah uang atas pelayanan ini sebagai imbalan peberian kartu. Jawaban: Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, yaitu adanya kesepakatan bahwa jika peminjam melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo maka tidak akan dikenakan denda apapun adanya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar tambahan 1% dari dana yang ada. Maka yang demikian itu termasuk akad yang berbau riba, di mana di dalamnya masuk riba fadhl, yaitu riba karena adanya penambahan. Juga riba nasi’ah yaitu riba karena adanya penanggungan pembayaran. Demikian juga dengan hukum, jika perusahaan membayar uang dan mengambil tambahan padanya sebagai imbalan atas pelayanan ini, bahkan yang kedua ini lebih jelas mengandung riba daripada yang pertama. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 5832 (13/523). Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. *** Intinya, kartu kredit terlarang karena ada unsur riba di dalamnya atau karena dipersyaratkan adanya riba dengan adanya pembayaran yang berlebih dari utang yang ada. Padahal dalam kaedah para ulama dikatakan, “Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik keuntungan, maka itu adalah riba“. Sebagai solusi bagi yang harus menggunakan kartu kredit karena terpaksa, maka dia bisa memposisikan kartu kredit tersebut dengan diisi saldo terlebih dahulu (seakan-akan jadi kartu debit). Jika kondisinya demikian berarti bank yang nantinya berutang pada kita, bukan kita yang berutang pada bank. Atau bisa pula menggunakan kartu kredit auto debt dengan tetap memperhatikan saldo di atas belanja dengan kartu kredit. Ada sebagian bank yang memberikan layanan terakhir ini. Wallahu waliyyut taufiq.   Prepared on 2nd Muharram 1432 H (08/12/2010), in Riyadh-KSA www.rumaysho.com Baca Juga: Terbelit Utang Riba Ratusan Juta, Bagaimana Cara Melunasinya? Cicilan 0% Masih Bermasalah Tagskredit

Hukum Kartu Kredit

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya : Kartu Kredit (Credit Card) diberikan oleh beberapa perusahaan dengan pinjaman tertentu yang bisa diajukan ke pihak mana pun juga, di mana seseorang bisa mengambil dana yang ada pada kartu tersebut. Kemudian bank yang akan membayar tagihan itu kepada perusahaan yang memberikan kartu dan mengambil yang menjadi haknya. Pinjaman ini dengan tenggang waktu tertentu yang disebutkan di dalam kartu. Jika pemegangnya membayar sebelum jatuh tempo maka tidak ada denda baginya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar denda 1%. Dan sebagian perusahaan ada yang memberikan sejumlah uang atas pelayanan ini sebagai imbalan peberian kartu. Jawaban: Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, yaitu adanya kesepakatan bahwa jika peminjam melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo maka tidak akan dikenakan denda apapun adanya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar tambahan 1% dari dana yang ada. Maka yang demikian itu termasuk akad yang berbau riba, di mana di dalamnya masuk riba fadhl, yaitu riba karena adanya penambahan. Juga riba nasi’ah yaitu riba karena adanya penanggungan pembayaran. Demikian juga dengan hukum, jika perusahaan membayar uang dan mengambil tambahan padanya sebagai imbalan atas pelayanan ini, bahkan yang kedua ini lebih jelas mengandung riba daripada yang pertama. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 5832 (13/523). Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. *** Intinya, kartu kredit terlarang karena ada unsur riba di dalamnya atau karena dipersyaratkan adanya riba dengan adanya pembayaran yang berlebih dari utang yang ada. Padahal dalam kaedah para ulama dikatakan, “Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik keuntungan, maka itu adalah riba“. Sebagai solusi bagi yang harus menggunakan kartu kredit karena terpaksa, maka dia bisa memposisikan kartu kredit tersebut dengan diisi saldo terlebih dahulu (seakan-akan jadi kartu debit). Jika kondisinya demikian berarti bank yang nantinya berutang pada kita, bukan kita yang berutang pada bank. Atau bisa pula menggunakan kartu kredit auto debt dengan tetap memperhatikan saldo di atas belanja dengan kartu kredit. Ada sebagian bank yang memberikan layanan terakhir ini. Wallahu waliyyut taufiq.   Prepared on 2nd Muharram 1432 H (08/12/2010), in Riyadh-KSA www.rumaysho.com Baca Juga: Terbelit Utang Riba Ratusan Juta, Bagaimana Cara Melunasinya? Cicilan 0% Masih Bermasalah Tagskredit
Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya : Kartu Kredit (Credit Card) diberikan oleh beberapa perusahaan dengan pinjaman tertentu yang bisa diajukan ke pihak mana pun juga, di mana seseorang bisa mengambil dana yang ada pada kartu tersebut. Kemudian bank yang akan membayar tagihan itu kepada perusahaan yang memberikan kartu dan mengambil yang menjadi haknya. Pinjaman ini dengan tenggang waktu tertentu yang disebutkan di dalam kartu. Jika pemegangnya membayar sebelum jatuh tempo maka tidak ada denda baginya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar denda 1%. Dan sebagian perusahaan ada yang memberikan sejumlah uang atas pelayanan ini sebagai imbalan peberian kartu. Jawaban: Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, yaitu adanya kesepakatan bahwa jika peminjam melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo maka tidak akan dikenakan denda apapun adanya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar tambahan 1% dari dana yang ada. Maka yang demikian itu termasuk akad yang berbau riba, di mana di dalamnya masuk riba fadhl, yaitu riba karena adanya penambahan. Juga riba nasi’ah yaitu riba karena adanya penanggungan pembayaran. Demikian juga dengan hukum, jika perusahaan membayar uang dan mengambil tambahan padanya sebagai imbalan atas pelayanan ini, bahkan yang kedua ini lebih jelas mengandung riba daripada yang pertama. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 5832 (13/523). Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. *** Intinya, kartu kredit terlarang karena ada unsur riba di dalamnya atau karena dipersyaratkan adanya riba dengan adanya pembayaran yang berlebih dari utang yang ada. Padahal dalam kaedah para ulama dikatakan, “Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik keuntungan, maka itu adalah riba“. Sebagai solusi bagi yang harus menggunakan kartu kredit karena terpaksa, maka dia bisa memposisikan kartu kredit tersebut dengan diisi saldo terlebih dahulu (seakan-akan jadi kartu debit). Jika kondisinya demikian berarti bank yang nantinya berutang pada kita, bukan kita yang berutang pada bank. Atau bisa pula menggunakan kartu kredit auto debt dengan tetap memperhatikan saldo di atas belanja dengan kartu kredit. Ada sebagian bank yang memberikan layanan terakhir ini. Wallahu waliyyut taufiq.   Prepared on 2nd Muharram 1432 H (08/12/2010), in Riyadh-KSA www.rumaysho.com Baca Juga: Terbelit Utang Riba Ratusan Juta, Bagaimana Cara Melunasinya? Cicilan 0% Masih Bermasalah Tagskredit


Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya : Kartu Kredit (Credit Card) diberikan oleh beberapa perusahaan dengan pinjaman tertentu yang bisa diajukan ke pihak mana pun juga, di mana seseorang bisa mengambil dana yang ada pada kartu tersebut. Kemudian bank yang akan membayar tagihan itu kepada perusahaan yang memberikan kartu dan mengambil yang menjadi haknya. Pinjaman ini dengan tenggang waktu tertentu yang disebutkan di dalam kartu. Jika pemegangnya membayar sebelum jatuh tempo maka tidak ada denda baginya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar denda 1%. Dan sebagian perusahaan ada yang memberikan sejumlah uang atas pelayanan ini sebagai imbalan peberian kartu. Jawaban: Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, yaitu adanya kesepakatan bahwa jika peminjam melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo maka tidak akan dikenakan denda apapun adanya. Dan jika terlambat maka dia harus membayar tambahan 1% dari dana yang ada. Maka yang demikian itu termasuk akad yang berbau riba, di mana di dalamnya masuk riba fadhl, yaitu riba karena adanya penambahan. Juga riba nasi’ah yaitu riba karena adanya penanggungan pembayaran. Demikian juga dengan hukum, jika perusahaan membayar uang dan mengambil tambahan padanya sebagai imbalan atas pelayanan ini, bahkan yang kedua ini lebih jelas mengandung riba daripada yang pertama. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 5832 (13/523). Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. *** Intinya, kartu kredit terlarang karena ada unsur riba di dalamnya atau karena dipersyaratkan adanya riba dengan adanya pembayaran yang berlebih dari utang yang ada. Padahal dalam kaedah para ulama dikatakan, “Setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik keuntungan, maka itu adalah riba“. Sebagai solusi bagi yang harus menggunakan kartu kredit karena terpaksa, maka dia bisa memposisikan kartu kredit tersebut dengan diisi saldo terlebih dahulu (seakan-akan jadi kartu debit). Jika kondisinya demikian berarti bank yang nantinya berutang pada kita, bukan kita yang berutang pada bank. Atau bisa pula menggunakan kartu kredit auto debt dengan tetap memperhatikan saldo di atas belanja dengan kartu kredit. Ada sebagian bank yang memberikan layanan terakhir ini. Wallahu waliyyut taufiq.   Prepared on 2nd Muharram 1432 H (08/12/2010), in Riyadh-KSA www.rumaysho.com Baca Juga: Terbelit Utang Riba Ratusan Juta, Bagaimana Cara Melunasinya? Cicilan 0% Masih Bermasalah Tagskredit
Prev     Next