Bu TKW Sudah Haji Tetapi Tidak Shalat

Kala safar barulah kita ketahui bagaimanakah aib atau kekurangan seseorang. Saat journey yang cukup panjang dan memakan waktu lebih dari 24 jam, kami bersama para TKI/TKW yang berangkat dari kota Riyadh dan ada sebagian yang berasal dari Abu Dhabi. Berikut beberapa curhatan tentang TKW yang kami dapati selama melakukan long trip tersebut. Daftar Isi tutup 1. Sulit Memperhatikan Shalat 2. Tidak Disebut Muslim 3. Akibat Tingkah Laku Mereka Sendiri 4. Ada TKW yang Diperkosa 5. Tidak Semua Orang Arab Kejam 6. Hentikan Pengiriman TKW Sulit Memperhatikan Shalat Sudah sangat dimaklumi bahwa para TKI/TKW akan sangat mudah untuk menunaikan ibadah haji dari Saudi atau mungkin melakukan umroh beberapa kali. Jika kembali ke Indonesia, mereka sudah sangat akrab dipanggil masyarakat dengan sebutan Pak Haji, Bu Haji. Namun demikianlah aib mereka pun nampak ketika safar. Yang kami sedihkan semenjak berangkat dari kota Riyadh, sedikit sekali di antara mereka yang memperhatikan shalat lima waktu. Lihat saja selama perjalanan ketika transit, tidak satu pun beranjak menunaikan shalat kecuali seorang ibu-ibu yang mau diajak. Di tempat transit, amat sulit mencari musholla dan melakukan shalat berjama’ah. Alhamdulillah, kami pun dimudahkan oleh Allah untuk bisa berjama’ah. Kami bertemu dengan orang-orang Arab yang sama-sama berangkat dari Riyadh. Maklumlah di Saudi sudah sangat ma’ruf jika mereka sangat memperhatikan shalat berjama’ah. Akhirnya meskipun di ruang tunggu, kami tetap melaksanakan shalat di atas karpet yang terbentang luas. Walau mungkin terasa aneh bagi sebagian orang. Tidak Disebut Muslim Kembali pada masalah di atas. Label haji yang sering disandangkan masyarakat pada para TKI tadi, sungguh sangat disesalkan. Karena dalam tingkah laku mereka sendiri, hak Allah diinjak-injak. Kita tahu bahwa shalat lima waktu adalah rukun Islam yang utama. Bahkan di akhir hayat hidup khalifah ‘Umar, ia berkata, “Laa islama liman tarokash sholaah (tidak ada Islam bagi orang yang meninggalkan shalat)”. Artinya shalat itu begitu urgent sampai-sampai ‘Umar di akhir-akhir nafas beliau, masih sempat mengucapkan kalimat semacam itu. Jadi seakan-akan label haji sudah menjadikan mereka mendapati bau surga. Padahal keseharian mereka jauh dari Islam. Dan itu adalah tanda kebaikan haji mereka jadi tanda tanya karena setelah kebaikan haji malah diiringi setelahnya dengan perbuatan kufur meninggalkan shalat. Pahadal tanda diterima amalan kebaikan seseorang adalah setelah kebaikan diikuti dengan kebaikan selanjutnya. Sebagaimana kata para salaf, “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya“. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 8/417). Ibnu Rajab menjelaskan hal di atas dengan perkataan salaf lainnya, ”Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan lainnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama. Begitu pula barangsiapa yang melaksanakan kebaikan lalu malah dilanjutkan dengan amalan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 394) Akibat Tingkah Laku Mereka Sendiri Sebagian TKI/ TKW yang kami temui, ada yang berkomentar bahwa majikannya itu brengsek. Entah masalah gaji lah, entah karena pekerjaan yang dibebankan banyak, itu yang sering mereka keluhkan. Kami cuma bisa bertutur saja dalam hati, “Pantas saja ia disiksa, diperlakukan tidak baik, bisa jadi itu akibat menyepelekan hak Allah.” Mungkin saja tingkah laku orang Arab yang kasar itu karena kelakukan TKI tersebut terhadap Allah yang amat jelek, di antaranya karena sering meninggalkan shalat. Tidak selamanya kita mesti menyalahkan majikan Arab, namun seharusnya para TKI juga bisa introspeksi diri. Kenapa ada di antara mereka yang disiksa? Kenapa di antara mereka yang diperlakukan kasar? Mungkin saja itu teguran bagi mereka. Ada TKW yang Diperkosa Di antara kesalahan yang dilakukan para TKI adalah yang kami sebutkan di atas. Juga mudahnya para TKW diperlakukan tidak senonoh bahkan diperkosa oleh majikannya karena kesalahan mereka juga. Kenapa mereka mau mencari nafkah di negeri orang tanpa mahrom? Bukankah Allah dan Rasul-Nya telah melarangnya? Dalam hadits disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338 dan 1339, dari Ibnu ‘Umar). Lihat saja, para TKW pergi ke negeri orang lebih dari tiga hari, jelas itu melanggar aturan Allah. Dalam hadits lainnya juga disebutkan, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا » “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahromnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma). Lihat saja dalam hadits ini, meskipun mau berhaji, seorang wanita tetap wajib ditemani oleh mahromnya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalil-dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan diharamkannya safar wanita tanpa mahrom. Dan dalil-dalil tersebut tidak menyatakan satu safar pun sebagai pengecualian. Padahal safar untuk berhaji sudah masyhur dan sudah  seringkali dilakukan. Sehingga tidak boleh kita menyatakan ini ada pengecualian dengan niat tanpa ada lafazh (pendukung). Bahkan para sahabat, di antara mereka memasukkan safar haji dalam hadits-hadits larangan tersebut. Karena ada seseorang yang pernah menanyakan mengenai safar haji tanpa mahrom, ditegaskan tetap terlarang.” (Syarh Al ‘Umdah, 2/174) Belum lagi di antara para TKW yang tidak menjaga aurat dengan baik. Di luar rumah bisa jadi mereka memakai pakaian hitam-kitam yang tertutup rapat sampai menggunakan  cadar sebagaimana yang terlihat pada wanita Saudi. Namun di dalam rumah atau ketika sudah meninggalkan Saudi, mereka tidak menjaga aurat dengan rapat bahkan sampai mencopot jilbabnya. Na’udzu billah … Maka pantas saja, ada yang diperkosa oleh majikan atau keluarga majikan karena sebab ini. Tidak Semua Orang Arab Kejam Opini di atas bukan ingin menyalahkan TKI/ TKW. Kami hanya ingin mengutarakan agar mereka pun bisa mengoreksi diri. Dan perlu diketahui pula bahwa kita tidak bisa selamanya terus menyalahkan majikan Arab sebagaimana sering dipojokkan di beberapa media. Ingat bahwa media yang memanas-manasi hal ini hanya ingin melariskan beritanya supaya jajanan mereka laku. Jadi wajar saja, berita TKW saat ini jadi masalah pokok di media-media. Namun patut kita ketahui bahwa tidak semua orang Arab atau majikan Arab itu kejam. Sebagian memang seperti itu, sama halnya di negeri kita ada juga majikan yang kejam karena orang Arab bukanlah semua keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau keturunan Abu Bakr yang amat santun. Namun tidak semua dari mereka yang memperlakukan pembantu rumah tangga seperti budak, sampai boleh disetubuhi (alias: zina). Tidak semuanya seperti itu. Ada yang tidak ingin wanita seorang diri jadi pekerja di rumahnya, maka si majikan minta agar suami-istri yang datang sekaligus sebagai pembantu rumah tangga. Banyak juga majikan yang sampai menghajikan para pembantunya, padahal mereka baru saja dua bulan menginjakkan kaki di tanah Arab. Ada pula yang begitu dermawan, buktinya para pelajar di Saudi bisa mendapatkan bantuan dari para muhsinin. Para muhsinin tersebut menyewakan rumah kepada para pelajar yang perhatian pada agama sehingga bisa ditempati oleh mereka dan keluarganya. Sewa rumah tersebut diberi dengan biaya yang tidak sedikit, sampai 20-an juta rupiah. Jadi tidak semua orang Arab itu kejam, tidak semuanya itu brengsek, tidak semuanya bengis. Tolonglah bersikap adil dalam menilai mereka! Hentikan Pengiriman TKW Dari kasus Ruyati yang jadi piramida masalah TKW saat ini, sebenarnya para TKW seharusnya bisa mengoreksi diri karena berbagai sisi alasan yang kami kemukakan di atas. Lihat saja mereka nekad mencari nafkah dengan melanggar aturan Allah dengan bepergian tanpa mahrom dan sebagian mereka yang sering buka-bukaan aurat, tidak menutup rapat di hadapan majikan. Ada seorang TKI yang berkata pada kami, “Saya bersyukur sekali jika TKW tidak dikirim lagi ke Saudi. Mereka hanya jadi rusak di sini. Bahkan di kota Jeddah, banyak di antara para TKW yang menjual diri.” Kami pun sepakat dengannya dalam hal ini. Pekerja lelaki jarang mendapati problema. Masalah yang paling sering terjadi adalah yang menimpa para TKW karena alasan dalil yang kami kemukakan di atas dan beberapa alasan lainnya. Maka kami pun satu kata dengan apa yang dikatakan TKI tadi. Demikian sedikit curhat kami lewat tulisan ini. Ini hanya opini kami berdasarkan dalil-dalil yang kami rasa itu dilanggar oleh para TKW. Semoga Allah beri taufik. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   @ Soekarno Hatta Airport – Jakarta, 27th Rajab 1432 H (29/06/2011) www.rumaysho.com Tagsmeninggalkan shalat

Bu TKW Sudah Haji Tetapi Tidak Shalat

Kala safar barulah kita ketahui bagaimanakah aib atau kekurangan seseorang. Saat journey yang cukup panjang dan memakan waktu lebih dari 24 jam, kami bersama para TKI/TKW yang berangkat dari kota Riyadh dan ada sebagian yang berasal dari Abu Dhabi. Berikut beberapa curhatan tentang TKW yang kami dapati selama melakukan long trip tersebut. Daftar Isi tutup 1. Sulit Memperhatikan Shalat 2. Tidak Disebut Muslim 3. Akibat Tingkah Laku Mereka Sendiri 4. Ada TKW yang Diperkosa 5. Tidak Semua Orang Arab Kejam 6. Hentikan Pengiriman TKW Sulit Memperhatikan Shalat Sudah sangat dimaklumi bahwa para TKI/TKW akan sangat mudah untuk menunaikan ibadah haji dari Saudi atau mungkin melakukan umroh beberapa kali. Jika kembali ke Indonesia, mereka sudah sangat akrab dipanggil masyarakat dengan sebutan Pak Haji, Bu Haji. Namun demikianlah aib mereka pun nampak ketika safar. Yang kami sedihkan semenjak berangkat dari kota Riyadh, sedikit sekali di antara mereka yang memperhatikan shalat lima waktu. Lihat saja selama perjalanan ketika transit, tidak satu pun beranjak menunaikan shalat kecuali seorang ibu-ibu yang mau diajak. Di tempat transit, amat sulit mencari musholla dan melakukan shalat berjama’ah. Alhamdulillah, kami pun dimudahkan oleh Allah untuk bisa berjama’ah. Kami bertemu dengan orang-orang Arab yang sama-sama berangkat dari Riyadh. Maklumlah di Saudi sudah sangat ma’ruf jika mereka sangat memperhatikan shalat berjama’ah. Akhirnya meskipun di ruang tunggu, kami tetap melaksanakan shalat di atas karpet yang terbentang luas. Walau mungkin terasa aneh bagi sebagian orang. Tidak Disebut Muslim Kembali pada masalah di atas. Label haji yang sering disandangkan masyarakat pada para TKI tadi, sungguh sangat disesalkan. Karena dalam tingkah laku mereka sendiri, hak Allah diinjak-injak. Kita tahu bahwa shalat lima waktu adalah rukun Islam yang utama. Bahkan di akhir hayat hidup khalifah ‘Umar, ia berkata, “Laa islama liman tarokash sholaah (tidak ada Islam bagi orang yang meninggalkan shalat)”. Artinya shalat itu begitu urgent sampai-sampai ‘Umar di akhir-akhir nafas beliau, masih sempat mengucapkan kalimat semacam itu. Jadi seakan-akan label haji sudah menjadikan mereka mendapati bau surga. Padahal keseharian mereka jauh dari Islam. Dan itu adalah tanda kebaikan haji mereka jadi tanda tanya karena setelah kebaikan haji malah diiringi setelahnya dengan perbuatan kufur meninggalkan shalat. Pahadal tanda diterima amalan kebaikan seseorang adalah setelah kebaikan diikuti dengan kebaikan selanjutnya. Sebagaimana kata para salaf, “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya“. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 8/417). Ibnu Rajab menjelaskan hal di atas dengan perkataan salaf lainnya, ”Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan lainnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama. Begitu pula barangsiapa yang melaksanakan kebaikan lalu malah dilanjutkan dengan amalan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 394) Akibat Tingkah Laku Mereka Sendiri Sebagian TKI/ TKW yang kami temui, ada yang berkomentar bahwa majikannya itu brengsek. Entah masalah gaji lah, entah karena pekerjaan yang dibebankan banyak, itu yang sering mereka keluhkan. Kami cuma bisa bertutur saja dalam hati, “Pantas saja ia disiksa, diperlakukan tidak baik, bisa jadi itu akibat menyepelekan hak Allah.” Mungkin saja tingkah laku orang Arab yang kasar itu karena kelakukan TKI tersebut terhadap Allah yang amat jelek, di antaranya karena sering meninggalkan shalat. Tidak selamanya kita mesti menyalahkan majikan Arab, namun seharusnya para TKI juga bisa introspeksi diri. Kenapa ada di antara mereka yang disiksa? Kenapa di antara mereka yang diperlakukan kasar? Mungkin saja itu teguran bagi mereka. Ada TKW yang Diperkosa Di antara kesalahan yang dilakukan para TKI adalah yang kami sebutkan di atas. Juga mudahnya para TKW diperlakukan tidak senonoh bahkan diperkosa oleh majikannya karena kesalahan mereka juga. Kenapa mereka mau mencari nafkah di negeri orang tanpa mahrom? Bukankah Allah dan Rasul-Nya telah melarangnya? Dalam hadits disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338 dan 1339, dari Ibnu ‘Umar). Lihat saja, para TKW pergi ke negeri orang lebih dari tiga hari, jelas itu melanggar aturan Allah. Dalam hadits lainnya juga disebutkan, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا » “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahromnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma). Lihat saja dalam hadits ini, meskipun mau berhaji, seorang wanita tetap wajib ditemani oleh mahromnya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalil-dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan diharamkannya safar wanita tanpa mahrom. Dan dalil-dalil tersebut tidak menyatakan satu safar pun sebagai pengecualian. Padahal safar untuk berhaji sudah masyhur dan sudah  seringkali dilakukan. Sehingga tidak boleh kita menyatakan ini ada pengecualian dengan niat tanpa ada lafazh (pendukung). Bahkan para sahabat, di antara mereka memasukkan safar haji dalam hadits-hadits larangan tersebut. Karena ada seseorang yang pernah menanyakan mengenai safar haji tanpa mahrom, ditegaskan tetap terlarang.” (Syarh Al ‘Umdah, 2/174) Belum lagi di antara para TKW yang tidak menjaga aurat dengan baik. Di luar rumah bisa jadi mereka memakai pakaian hitam-kitam yang tertutup rapat sampai menggunakan  cadar sebagaimana yang terlihat pada wanita Saudi. Namun di dalam rumah atau ketika sudah meninggalkan Saudi, mereka tidak menjaga aurat dengan rapat bahkan sampai mencopot jilbabnya. Na’udzu billah … Maka pantas saja, ada yang diperkosa oleh majikan atau keluarga majikan karena sebab ini. Tidak Semua Orang Arab Kejam Opini di atas bukan ingin menyalahkan TKI/ TKW. Kami hanya ingin mengutarakan agar mereka pun bisa mengoreksi diri. Dan perlu diketahui pula bahwa kita tidak bisa selamanya terus menyalahkan majikan Arab sebagaimana sering dipojokkan di beberapa media. Ingat bahwa media yang memanas-manasi hal ini hanya ingin melariskan beritanya supaya jajanan mereka laku. Jadi wajar saja, berita TKW saat ini jadi masalah pokok di media-media. Namun patut kita ketahui bahwa tidak semua orang Arab atau majikan Arab itu kejam. Sebagian memang seperti itu, sama halnya di negeri kita ada juga majikan yang kejam karena orang Arab bukanlah semua keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau keturunan Abu Bakr yang amat santun. Namun tidak semua dari mereka yang memperlakukan pembantu rumah tangga seperti budak, sampai boleh disetubuhi (alias: zina). Tidak semuanya seperti itu. Ada yang tidak ingin wanita seorang diri jadi pekerja di rumahnya, maka si majikan minta agar suami-istri yang datang sekaligus sebagai pembantu rumah tangga. Banyak juga majikan yang sampai menghajikan para pembantunya, padahal mereka baru saja dua bulan menginjakkan kaki di tanah Arab. Ada pula yang begitu dermawan, buktinya para pelajar di Saudi bisa mendapatkan bantuan dari para muhsinin. Para muhsinin tersebut menyewakan rumah kepada para pelajar yang perhatian pada agama sehingga bisa ditempati oleh mereka dan keluarganya. Sewa rumah tersebut diberi dengan biaya yang tidak sedikit, sampai 20-an juta rupiah. Jadi tidak semua orang Arab itu kejam, tidak semuanya itu brengsek, tidak semuanya bengis. Tolonglah bersikap adil dalam menilai mereka! Hentikan Pengiriman TKW Dari kasus Ruyati yang jadi piramida masalah TKW saat ini, sebenarnya para TKW seharusnya bisa mengoreksi diri karena berbagai sisi alasan yang kami kemukakan di atas. Lihat saja mereka nekad mencari nafkah dengan melanggar aturan Allah dengan bepergian tanpa mahrom dan sebagian mereka yang sering buka-bukaan aurat, tidak menutup rapat di hadapan majikan. Ada seorang TKI yang berkata pada kami, “Saya bersyukur sekali jika TKW tidak dikirim lagi ke Saudi. Mereka hanya jadi rusak di sini. Bahkan di kota Jeddah, banyak di antara para TKW yang menjual diri.” Kami pun sepakat dengannya dalam hal ini. Pekerja lelaki jarang mendapati problema. Masalah yang paling sering terjadi adalah yang menimpa para TKW karena alasan dalil yang kami kemukakan di atas dan beberapa alasan lainnya. Maka kami pun satu kata dengan apa yang dikatakan TKI tadi. Demikian sedikit curhat kami lewat tulisan ini. Ini hanya opini kami berdasarkan dalil-dalil yang kami rasa itu dilanggar oleh para TKW. Semoga Allah beri taufik. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   @ Soekarno Hatta Airport – Jakarta, 27th Rajab 1432 H (29/06/2011) www.rumaysho.com Tagsmeninggalkan shalat
Kala safar barulah kita ketahui bagaimanakah aib atau kekurangan seseorang. Saat journey yang cukup panjang dan memakan waktu lebih dari 24 jam, kami bersama para TKI/TKW yang berangkat dari kota Riyadh dan ada sebagian yang berasal dari Abu Dhabi. Berikut beberapa curhatan tentang TKW yang kami dapati selama melakukan long trip tersebut. Daftar Isi tutup 1. Sulit Memperhatikan Shalat 2. Tidak Disebut Muslim 3. Akibat Tingkah Laku Mereka Sendiri 4. Ada TKW yang Diperkosa 5. Tidak Semua Orang Arab Kejam 6. Hentikan Pengiriman TKW Sulit Memperhatikan Shalat Sudah sangat dimaklumi bahwa para TKI/TKW akan sangat mudah untuk menunaikan ibadah haji dari Saudi atau mungkin melakukan umroh beberapa kali. Jika kembali ke Indonesia, mereka sudah sangat akrab dipanggil masyarakat dengan sebutan Pak Haji, Bu Haji. Namun demikianlah aib mereka pun nampak ketika safar. Yang kami sedihkan semenjak berangkat dari kota Riyadh, sedikit sekali di antara mereka yang memperhatikan shalat lima waktu. Lihat saja selama perjalanan ketika transit, tidak satu pun beranjak menunaikan shalat kecuali seorang ibu-ibu yang mau diajak. Di tempat transit, amat sulit mencari musholla dan melakukan shalat berjama’ah. Alhamdulillah, kami pun dimudahkan oleh Allah untuk bisa berjama’ah. Kami bertemu dengan orang-orang Arab yang sama-sama berangkat dari Riyadh. Maklumlah di Saudi sudah sangat ma’ruf jika mereka sangat memperhatikan shalat berjama’ah. Akhirnya meskipun di ruang tunggu, kami tetap melaksanakan shalat di atas karpet yang terbentang luas. Walau mungkin terasa aneh bagi sebagian orang. Tidak Disebut Muslim Kembali pada masalah di atas. Label haji yang sering disandangkan masyarakat pada para TKI tadi, sungguh sangat disesalkan. Karena dalam tingkah laku mereka sendiri, hak Allah diinjak-injak. Kita tahu bahwa shalat lima waktu adalah rukun Islam yang utama. Bahkan di akhir hayat hidup khalifah ‘Umar, ia berkata, “Laa islama liman tarokash sholaah (tidak ada Islam bagi orang yang meninggalkan shalat)”. Artinya shalat itu begitu urgent sampai-sampai ‘Umar di akhir-akhir nafas beliau, masih sempat mengucapkan kalimat semacam itu. Jadi seakan-akan label haji sudah menjadikan mereka mendapati bau surga. Padahal keseharian mereka jauh dari Islam. Dan itu adalah tanda kebaikan haji mereka jadi tanda tanya karena setelah kebaikan haji malah diiringi setelahnya dengan perbuatan kufur meninggalkan shalat. Pahadal tanda diterima amalan kebaikan seseorang adalah setelah kebaikan diikuti dengan kebaikan selanjutnya. Sebagaimana kata para salaf, “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya“. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 8/417). Ibnu Rajab menjelaskan hal di atas dengan perkataan salaf lainnya, ”Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan lainnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama. Begitu pula barangsiapa yang melaksanakan kebaikan lalu malah dilanjutkan dengan amalan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 394) Akibat Tingkah Laku Mereka Sendiri Sebagian TKI/ TKW yang kami temui, ada yang berkomentar bahwa majikannya itu brengsek. Entah masalah gaji lah, entah karena pekerjaan yang dibebankan banyak, itu yang sering mereka keluhkan. Kami cuma bisa bertutur saja dalam hati, “Pantas saja ia disiksa, diperlakukan tidak baik, bisa jadi itu akibat menyepelekan hak Allah.” Mungkin saja tingkah laku orang Arab yang kasar itu karena kelakukan TKI tersebut terhadap Allah yang amat jelek, di antaranya karena sering meninggalkan shalat. Tidak selamanya kita mesti menyalahkan majikan Arab, namun seharusnya para TKI juga bisa introspeksi diri. Kenapa ada di antara mereka yang disiksa? Kenapa di antara mereka yang diperlakukan kasar? Mungkin saja itu teguran bagi mereka. Ada TKW yang Diperkosa Di antara kesalahan yang dilakukan para TKI adalah yang kami sebutkan di atas. Juga mudahnya para TKW diperlakukan tidak senonoh bahkan diperkosa oleh majikannya karena kesalahan mereka juga. Kenapa mereka mau mencari nafkah di negeri orang tanpa mahrom? Bukankah Allah dan Rasul-Nya telah melarangnya? Dalam hadits disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338 dan 1339, dari Ibnu ‘Umar). Lihat saja, para TKW pergi ke negeri orang lebih dari tiga hari, jelas itu melanggar aturan Allah. Dalam hadits lainnya juga disebutkan, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا » “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahromnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma). Lihat saja dalam hadits ini, meskipun mau berhaji, seorang wanita tetap wajib ditemani oleh mahromnya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalil-dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan diharamkannya safar wanita tanpa mahrom. Dan dalil-dalil tersebut tidak menyatakan satu safar pun sebagai pengecualian. Padahal safar untuk berhaji sudah masyhur dan sudah  seringkali dilakukan. Sehingga tidak boleh kita menyatakan ini ada pengecualian dengan niat tanpa ada lafazh (pendukung). Bahkan para sahabat, di antara mereka memasukkan safar haji dalam hadits-hadits larangan tersebut. Karena ada seseorang yang pernah menanyakan mengenai safar haji tanpa mahrom, ditegaskan tetap terlarang.” (Syarh Al ‘Umdah, 2/174) Belum lagi di antara para TKW yang tidak menjaga aurat dengan baik. Di luar rumah bisa jadi mereka memakai pakaian hitam-kitam yang tertutup rapat sampai menggunakan  cadar sebagaimana yang terlihat pada wanita Saudi. Namun di dalam rumah atau ketika sudah meninggalkan Saudi, mereka tidak menjaga aurat dengan rapat bahkan sampai mencopot jilbabnya. Na’udzu billah … Maka pantas saja, ada yang diperkosa oleh majikan atau keluarga majikan karena sebab ini. Tidak Semua Orang Arab Kejam Opini di atas bukan ingin menyalahkan TKI/ TKW. Kami hanya ingin mengutarakan agar mereka pun bisa mengoreksi diri. Dan perlu diketahui pula bahwa kita tidak bisa selamanya terus menyalahkan majikan Arab sebagaimana sering dipojokkan di beberapa media. Ingat bahwa media yang memanas-manasi hal ini hanya ingin melariskan beritanya supaya jajanan mereka laku. Jadi wajar saja, berita TKW saat ini jadi masalah pokok di media-media. Namun patut kita ketahui bahwa tidak semua orang Arab atau majikan Arab itu kejam. Sebagian memang seperti itu, sama halnya di negeri kita ada juga majikan yang kejam karena orang Arab bukanlah semua keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau keturunan Abu Bakr yang amat santun. Namun tidak semua dari mereka yang memperlakukan pembantu rumah tangga seperti budak, sampai boleh disetubuhi (alias: zina). Tidak semuanya seperti itu. Ada yang tidak ingin wanita seorang diri jadi pekerja di rumahnya, maka si majikan minta agar suami-istri yang datang sekaligus sebagai pembantu rumah tangga. Banyak juga majikan yang sampai menghajikan para pembantunya, padahal mereka baru saja dua bulan menginjakkan kaki di tanah Arab. Ada pula yang begitu dermawan, buktinya para pelajar di Saudi bisa mendapatkan bantuan dari para muhsinin. Para muhsinin tersebut menyewakan rumah kepada para pelajar yang perhatian pada agama sehingga bisa ditempati oleh mereka dan keluarganya. Sewa rumah tersebut diberi dengan biaya yang tidak sedikit, sampai 20-an juta rupiah. Jadi tidak semua orang Arab itu kejam, tidak semuanya itu brengsek, tidak semuanya bengis. Tolonglah bersikap adil dalam menilai mereka! Hentikan Pengiriman TKW Dari kasus Ruyati yang jadi piramida masalah TKW saat ini, sebenarnya para TKW seharusnya bisa mengoreksi diri karena berbagai sisi alasan yang kami kemukakan di atas. Lihat saja mereka nekad mencari nafkah dengan melanggar aturan Allah dengan bepergian tanpa mahrom dan sebagian mereka yang sering buka-bukaan aurat, tidak menutup rapat di hadapan majikan. Ada seorang TKI yang berkata pada kami, “Saya bersyukur sekali jika TKW tidak dikirim lagi ke Saudi. Mereka hanya jadi rusak di sini. Bahkan di kota Jeddah, banyak di antara para TKW yang menjual diri.” Kami pun sepakat dengannya dalam hal ini. Pekerja lelaki jarang mendapati problema. Masalah yang paling sering terjadi adalah yang menimpa para TKW karena alasan dalil yang kami kemukakan di atas dan beberapa alasan lainnya. Maka kami pun satu kata dengan apa yang dikatakan TKI tadi. Demikian sedikit curhat kami lewat tulisan ini. Ini hanya opini kami berdasarkan dalil-dalil yang kami rasa itu dilanggar oleh para TKW. Semoga Allah beri taufik. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   @ Soekarno Hatta Airport – Jakarta, 27th Rajab 1432 H (29/06/2011) www.rumaysho.com Tagsmeninggalkan shalat


Kala safar barulah kita ketahui bagaimanakah aib atau kekurangan seseorang. Saat journey yang cukup panjang dan memakan waktu lebih dari 24 jam, kami bersama para TKI/TKW yang berangkat dari kota Riyadh dan ada sebagian yang berasal dari Abu Dhabi. Berikut beberapa curhatan tentang TKW yang kami dapati selama melakukan long trip tersebut. Daftar Isi tutup 1. Sulit Memperhatikan Shalat 2. Tidak Disebut Muslim 3. Akibat Tingkah Laku Mereka Sendiri 4. Ada TKW yang Diperkosa 5. Tidak Semua Orang Arab Kejam 6. Hentikan Pengiriman TKW Sulit Memperhatikan Shalat Sudah sangat dimaklumi bahwa para TKI/TKW akan sangat mudah untuk menunaikan ibadah haji dari Saudi atau mungkin melakukan umroh beberapa kali. Jika kembali ke Indonesia, mereka sudah sangat akrab dipanggil masyarakat dengan sebutan Pak Haji, Bu Haji. Namun demikianlah aib mereka pun nampak ketika safar. Yang kami sedihkan semenjak berangkat dari kota Riyadh, sedikit sekali di antara mereka yang memperhatikan shalat lima waktu. Lihat saja selama perjalanan ketika transit, tidak satu pun beranjak menunaikan shalat kecuali seorang ibu-ibu yang mau diajak. Di tempat transit, amat sulit mencari musholla dan melakukan shalat berjama’ah. Alhamdulillah, kami pun dimudahkan oleh Allah untuk bisa berjama’ah. Kami bertemu dengan orang-orang Arab yang sama-sama berangkat dari Riyadh. Maklumlah di Saudi sudah sangat ma’ruf jika mereka sangat memperhatikan shalat berjama’ah. Akhirnya meskipun di ruang tunggu, kami tetap melaksanakan shalat di atas karpet yang terbentang luas. Walau mungkin terasa aneh bagi sebagian orang. Tidak Disebut Muslim Kembali pada masalah di atas. Label haji yang sering disandangkan masyarakat pada para TKI tadi, sungguh sangat disesalkan. Karena dalam tingkah laku mereka sendiri, hak Allah diinjak-injak. Kita tahu bahwa shalat lima waktu adalah rukun Islam yang utama. Bahkan di akhir hayat hidup khalifah ‘Umar, ia berkata, “Laa islama liman tarokash sholaah (tidak ada Islam bagi orang yang meninggalkan shalat)”. Artinya shalat itu begitu urgent sampai-sampai ‘Umar di akhir-akhir nafas beliau, masih sempat mengucapkan kalimat semacam itu. Jadi seakan-akan label haji sudah menjadikan mereka mendapati bau surga. Padahal keseharian mereka jauh dari Islam. Dan itu adalah tanda kebaikan haji mereka jadi tanda tanya karena setelah kebaikan haji malah diiringi setelahnya dengan perbuatan kufur meninggalkan shalat. Pahadal tanda diterima amalan kebaikan seseorang adalah setelah kebaikan diikuti dengan kebaikan selanjutnya. Sebagaimana kata para salaf, “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya“. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 8/417). Ibnu Rajab menjelaskan hal di atas dengan perkataan salaf lainnya, ”Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan lainnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama. Begitu pula barangsiapa yang melaksanakan kebaikan lalu malah dilanjutkan dengan amalan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 394) Akibat Tingkah Laku Mereka Sendiri Sebagian TKI/ TKW yang kami temui, ada yang berkomentar bahwa majikannya itu brengsek. Entah masalah gaji lah, entah karena pekerjaan yang dibebankan banyak, itu yang sering mereka keluhkan. Kami cuma bisa bertutur saja dalam hati, “Pantas saja ia disiksa, diperlakukan tidak baik, bisa jadi itu akibat menyepelekan hak Allah.” Mungkin saja tingkah laku orang Arab yang kasar itu karena kelakukan TKI tersebut terhadap Allah yang amat jelek, di antaranya karena sering meninggalkan shalat. Tidak selamanya kita mesti menyalahkan majikan Arab, namun seharusnya para TKI juga bisa introspeksi diri. Kenapa ada di antara mereka yang disiksa? Kenapa di antara mereka yang diperlakukan kasar? Mungkin saja itu teguran bagi mereka. Ada TKW yang Diperkosa Di antara kesalahan yang dilakukan para TKI adalah yang kami sebutkan di atas. Juga mudahnya para TKW diperlakukan tidak senonoh bahkan diperkosa oleh majikannya karena kesalahan mereka juga. Kenapa mereka mau mencari nafkah di negeri orang tanpa mahrom? Bukankah Allah dan Rasul-Nya telah melarangnya? Dalam hadits disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338 dan 1339, dari Ibnu ‘Umar). Lihat saja, para TKW pergi ke negeri orang lebih dari tiga hari, jelas itu melanggar aturan Allah. Dalam hadits lainnya juga disebutkan, لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا » “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahromnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma). Lihat saja dalam hadits ini, meskipun mau berhaji, seorang wanita tetap wajib ditemani oleh mahromnya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalil-dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan diharamkannya safar wanita tanpa mahrom. Dan dalil-dalil tersebut tidak menyatakan satu safar pun sebagai pengecualian. Padahal safar untuk berhaji sudah masyhur dan sudah  seringkali dilakukan. Sehingga tidak boleh kita menyatakan ini ada pengecualian dengan niat tanpa ada lafazh (pendukung). Bahkan para sahabat, di antara mereka memasukkan safar haji dalam hadits-hadits larangan tersebut. Karena ada seseorang yang pernah menanyakan mengenai safar haji tanpa mahrom, ditegaskan tetap terlarang.” (Syarh Al ‘Umdah, 2/174) Belum lagi di antara para TKW yang tidak menjaga aurat dengan baik. Di luar rumah bisa jadi mereka memakai pakaian hitam-kitam yang tertutup rapat sampai menggunakan  cadar sebagaimana yang terlihat pada wanita Saudi. Namun di dalam rumah atau ketika sudah meninggalkan Saudi, mereka tidak menjaga aurat dengan rapat bahkan sampai mencopot jilbabnya. Na’udzu billah … Maka pantas saja, ada yang diperkosa oleh majikan atau keluarga majikan karena sebab ini. Tidak Semua Orang Arab Kejam Opini di atas bukan ingin menyalahkan TKI/ TKW. Kami hanya ingin mengutarakan agar mereka pun bisa mengoreksi diri. Dan perlu diketahui pula bahwa kita tidak bisa selamanya terus menyalahkan majikan Arab sebagaimana sering dipojokkan di beberapa media. Ingat bahwa media yang memanas-manasi hal ini hanya ingin melariskan beritanya supaya jajanan mereka laku. Jadi wajar saja, berita TKW saat ini jadi masalah pokok di media-media. Namun patut kita ketahui bahwa tidak semua orang Arab atau majikan Arab itu kejam. Sebagian memang seperti itu, sama halnya di negeri kita ada juga majikan yang kejam karena orang Arab bukanlah semua keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau keturunan Abu Bakr yang amat santun. Namun tidak semua dari mereka yang memperlakukan pembantu rumah tangga seperti budak, sampai boleh disetubuhi (alias: zina). Tidak semuanya seperti itu. Ada yang tidak ingin wanita seorang diri jadi pekerja di rumahnya, maka si majikan minta agar suami-istri yang datang sekaligus sebagai pembantu rumah tangga. Banyak juga majikan yang sampai menghajikan para pembantunya, padahal mereka baru saja dua bulan menginjakkan kaki di tanah Arab. Ada pula yang begitu dermawan, buktinya para pelajar di Saudi bisa mendapatkan bantuan dari para muhsinin. Para muhsinin tersebut menyewakan rumah kepada para pelajar yang perhatian pada agama sehingga bisa ditempati oleh mereka dan keluarganya. Sewa rumah tersebut diberi dengan biaya yang tidak sedikit, sampai 20-an juta rupiah. Jadi tidak semua orang Arab itu kejam, tidak semuanya itu brengsek, tidak semuanya bengis. Tolonglah bersikap adil dalam menilai mereka! Hentikan Pengiriman TKW Dari kasus Ruyati yang jadi piramida masalah TKW saat ini, sebenarnya para TKW seharusnya bisa mengoreksi diri karena berbagai sisi alasan yang kami kemukakan di atas. Lihat saja mereka nekad mencari nafkah dengan melanggar aturan Allah dengan bepergian tanpa mahrom dan sebagian mereka yang sering buka-bukaan aurat, tidak menutup rapat di hadapan majikan. Ada seorang TKI yang berkata pada kami, “Saya bersyukur sekali jika TKW tidak dikirim lagi ke Saudi. Mereka hanya jadi rusak di sini. Bahkan di kota Jeddah, banyak di antara para TKW yang menjual diri.” Kami pun sepakat dengannya dalam hal ini. Pekerja lelaki jarang mendapati problema. Masalah yang paling sering terjadi adalah yang menimpa para TKW karena alasan dalil yang kami kemukakan di atas dan beberapa alasan lainnya. Maka kami pun satu kata dengan apa yang dikatakan TKI tadi. Demikian sedikit curhat kami lewat tulisan ini. Ini hanya opini kami berdasarkan dalil-dalil yang kami rasa itu dilanggar oleh para TKW. Semoga Allah beri taufik. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   @ Soekarno Hatta Airport – Jakarta, 27th Rajab 1432 H (29/06/2011) www.rumaysho.com Tagsmeninggalkan shalat

Berdakwah dengan Akhlak Mulia (Bagian 4)

30JunBerdakwah dengan Akhlak Mulia (Bagian 4)June 30, 2011Akhlak, Belajar Islam, Pilihan Redaksi Akhlak mulia dan dampak positifnya dalam dakwah Di atas telah dijelaskan bahwa definisi akhlak mulia adalah: berbuat baik kepada orang lain, mengindari sesuatu yang menyakitinya, serta menahan diri ketika disakiti. Berdasarkan definisi ini berarti cakupan akhlak mulia sangatlah luas, dan tidak mungkin semua cakupannya dipaparkan satu persatu dalam makalah singkat ini. Karena itulah, penulis hanya akan membawa beberapa contoh saja, semoga yang sedikit ini bisa mendatangkan berkah dan para pembaca bisa menganalogikannya kepada contoh-contoh yang lain. 1. Gemar membantu orang lain. Banyak nash dalam Alquran maupun Sunnah yang memotivasi kita untuk mempraktikkan karakter mulia ini. Di antaranya, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ؛ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ” “Allah akan membantu seorang hamba; jika ia membantu saudaranya.” [H.R. Muslim (XVII/24 no. 6793) dari Abu Hurairah]. Karakter gemar membantu orang lain akan membuahkan dampak positif yang luar biasa bagi keberhasilan dakwah pemilik karakter tersebut. Menarik untuk kita cermati ungkapan Ummul Mukminin Khadijah tatkala beliau menghibur suaminya; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketakutan dan merasa khawatir tatkala wahyu turun pertama kali pada beliau. Khadijah berkata, “كَلَّا وَاللَّهِ مَا يُخْزِيكَ اللَّهُ أَبَدًا؛ إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمَ، وَتَحْمِلُ الْكَلَّ، وَتَكْسِبُ الْمَعْدُومَ، وَتَقْرِي الضَّيْفَ، وَتُعِينُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ” “Demi Allah tidak mungkin! Allah tidak akan pernah menghinakanmu. Sebab engkau selalu bersilaturrahmi, meringankan beban orang lain, memberi orang lain sesuatu yang tidak mereka dapatkan kecuali pada dirimu, gemar menjamu tamu dan engkau membantu orang lain dalam musibah-musibah.” [H.R. Bukhari (hal. 2 no. 3) dan Muslim (II/376 no. 401)]. Maksud perkataan Khadijah di atas adalah: “Sesungguhnya engkau Muhammad, tidak akan ditimpa sesuatu yang tidak kau sukai; karena Allah telah menjadikan dalam dirimu berbagai akhlak mulia dan karakter utama. Lalu, Khadijah menyebutkan berbagai contohnya” [Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawy (II/377)], yang di antaranya adalah: gemar membantu orang lain. Karakter ini sangat membantu keberhasilan dakwah kita. Sebab, tatkala seseorang dalam keadaan sangat membutuhkan bantuan, lantas ada orang yang membantunya, jelas susah bagi dia untuk melupakan kebaikan tersebut. Dia akan terus mengingat jasa baik itu, sehingga manakala kita menyampaikan sesuatu padanya, minimal dia akan lebih terbuka untuk mendengar ucapan kita, bahkan sangat mungkin dia akan menerima masukan dan nasihat kita. Sebagai salah satu bentuk ‘kompensasi’ dia atas kebaikan kita padanya. Karena itu, seyogianya kita berusaha menerapkan akhlak mulia ini dalam kehidupan sehari-hari. Tatkala ada tetangga yang meninggal dunia; kitalah yang pertama kali memberikan sumbangan belasungkawa kepada keluarganya. Manakala ada yang dioperasi karena sakit; kita turut membantu secara materi semampunya. Saat ada yang membutuhkan bantuan piutang; kita berusaha memberikan utangan pada orang tersebut. Begitu seterusnya. Jika hal ini rajin kita terapkan; lambat laun akan terbangun jembatan yang mengantarkan kita untuk masuk ke dalam hati orang-orang yang pernah kita bantu. Sehingga dakwah yang kita sampaikan lebih mudah untuk mereka terima. -bersambung insya Allah– Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Artikel www.tunasilmu.com PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Berdakwah dengan Akhlak Mulia (Bagian 4)

30JunBerdakwah dengan Akhlak Mulia (Bagian 4)June 30, 2011Akhlak, Belajar Islam, Pilihan Redaksi Akhlak mulia dan dampak positifnya dalam dakwah Di atas telah dijelaskan bahwa definisi akhlak mulia adalah: berbuat baik kepada orang lain, mengindari sesuatu yang menyakitinya, serta menahan diri ketika disakiti. Berdasarkan definisi ini berarti cakupan akhlak mulia sangatlah luas, dan tidak mungkin semua cakupannya dipaparkan satu persatu dalam makalah singkat ini. Karena itulah, penulis hanya akan membawa beberapa contoh saja, semoga yang sedikit ini bisa mendatangkan berkah dan para pembaca bisa menganalogikannya kepada contoh-contoh yang lain. 1. Gemar membantu orang lain. Banyak nash dalam Alquran maupun Sunnah yang memotivasi kita untuk mempraktikkan karakter mulia ini. Di antaranya, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ؛ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ” “Allah akan membantu seorang hamba; jika ia membantu saudaranya.” [H.R. Muslim (XVII/24 no. 6793) dari Abu Hurairah]. Karakter gemar membantu orang lain akan membuahkan dampak positif yang luar biasa bagi keberhasilan dakwah pemilik karakter tersebut. Menarik untuk kita cermati ungkapan Ummul Mukminin Khadijah tatkala beliau menghibur suaminya; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketakutan dan merasa khawatir tatkala wahyu turun pertama kali pada beliau. Khadijah berkata, “كَلَّا وَاللَّهِ مَا يُخْزِيكَ اللَّهُ أَبَدًا؛ إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمَ، وَتَحْمِلُ الْكَلَّ، وَتَكْسِبُ الْمَعْدُومَ، وَتَقْرِي الضَّيْفَ، وَتُعِينُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ” “Demi Allah tidak mungkin! Allah tidak akan pernah menghinakanmu. Sebab engkau selalu bersilaturrahmi, meringankan beban orang lain, memberi orang lain sesuatu yang tidak mereka dapatkan kecuali pada dirimu, gemar menjamu tamu dan engkau membantu orang lain dalam musibah-musibah.” [H.R. Bukhari (hal. 2 no. 3) dan Muslim (II/376 no. 401)]. Maksud perkataan Khadijah di atas adalah: “Sesungguhnya engkau Muhammad, tidak akan ditimpa sesuatu yang tidak kau sukai; karena Allah telah menjadikan dalam dirimu berbagai akhlak mulia dan karakter utama. Lalu, Khadijah menyebutkan berbagai contohnya” [Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawy (II/377)], yang di antaranya adalah: gemar membantu orang lain. Karakter ini sangat membantu keberhasilan dakwah kita. Sebab, tatkala seseorang dalam keadaan sangat membutuhkan bantuan, lantas ada orang yang membantunya, jelas susah bagi dia untuk melupakan kebaikan tersebut. Dia akan terus mengingat jasa baik itu, sehingga manakala kita menyampaikan sesuatu padanya, minimal dia akan lebih terbuka untuk mendengar ucapan kita, bahkan sangat mungkin dia akan menerima masukan dan nasihat kita. Sebagai salah satu bentuk ‘kompensasi’ dia atas kebaikan kita padanya. Karena itu, seyogianya kita berusaha menerapkan akhlak mulia ini dalam kehidupan sehari-hari. Tatkala ada tetangga yang meninggal dunia; kitalah yang pertama kali memberikan sumbangan belasungkawa kepada keluarganya. Manakala ada yang dioperasi karena sakit; kita turut membantu secara materi semampunya. Saat ada yang membutuhkan bantuan piutang; kita berusaha memberikan utangan pada orang tersebut. Begitu seterusnya. Jika hal ini rajin kita terapkan; lambat laun akan terbangun jembatan yang mengantarkan kita untuk masuk ke dalam hati orang-orang yang pernah kita bantu. Sehingga dakwah yang kita sampaikan lebih mudah untuk mereka terima. -bersambung insya Allah– Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Artikel www.tunasilmu.com PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
30JunBerdakwah dengan Akhlak Mulia (Bagian 4)June 30, 2011Akhlak, Belajar Islam, Pilihan Redaksi Akhlak mulia dan dampak positifnya dalam dakwah Di atas telah dijelaskan bahwa definisi akhlak mulia adalah: berbuat baik kepada orang lain, mengindari sesuatu yang menyakitinya, serta menahan diri ketika disakiti. Berdasarkan definisi ini berarti cakupan akhlak mulia sangatlah luas, dan tidak mungkin semua cakupannya dipaparkan satu persatu dalam makalah singkat ini. Karena itulah, penulis hanya akan membawa beberapa contoh saja, semoga yang sedikit ini bisa mendatangkan berkah dan para pembaca bisa menganalogikannya kepada contoh-contoh yang lain. 1. Gemar membantu orang lain. Banyak nash dalam Alquran maupun Sunnah yang memotivasi kita untuk mempraktikkan karakter mulia ini. Di antaranya, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ؛ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ” “Allah akan membantu seorang hamba; jika ia membantu saudaranya.” [H.R. Muslim (XVII/24 no. 6793) dari Abu Hurairah]. Karakter gemar membantu orang lain akan membuahkan dampak positif yang luar biasa bagi keberhasilan dakwah pemilik karakter tersebut. Menarik untuk kita cermati ungkapan Ummul Mukminin Khadijah tatkala beliau menghibur suaminya; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketakutan dan merasa khawatir tatkala wahyu turun pertama kali pada beliau. Khadijah berkata, “كَلَّا وَاللَّهِ مَا يُخْزِيكَ اللَّهُ أَبَدًا؛ إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمَ، وَتَحْمِلُ الْكَلَّ، وَتَكْسِبُ الْمَعْدُومَ، وَتَقْرِي الضَّيْفَ، وَتُعِينُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ” “Demi Allah tidak mungkin! Allah tidak akan pernah menghinakanmu. Sebab engkau selalu bersilaturrahmi, meringankan beban orang lain, memberi orang lain sesuatu yang tidak mereka dapatkan kecuali pada dirimu, gemar menjamu tamu dan engkau membantu orang lain dalam musibah-musibah.” [H.R. Bukhari (hal. 2 no. 3) dan Muslim (II/376 no. 401)]. Maksud perkataan Khadijah di atas adalah: “Sesungguhnya engkau Muhammad, tidak akan ditimpa sesuatu yang tidak kau sukai; karena Allah telah menjadikan dalam dirimu berbagai akhlak mulia dan karakter utama. Lalu, Khadijah menyebutkan berbagai contohnya” [Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawy (II/377)], yang di antaranya adalah: gemar membantu orang lain. Karakter ini sangat membantu keberhasilan dakwah kita. Sebab, tatkala seseorang dalam keadaan sangat membutuhkan bantuan, lantas ada orang yang membantunya, jelas susah bagi dia untuk melupakan kebaikan tersebut. Dia akan terus mengingat jasa baik itu, sehingga manakala kita menyampaikan sesuatu padanya, minimal dia akan lebih terbuka untuk mendengar ucapan kita, bahkan sangat mungkin dia akan menerima masukan dan nasihat kita. Sebagai salah satu bentuk ‘kompensasi’ dia atas kebaikan kita padanya. Karena itu, seyogianya kita berusaha menerapkan akhlak mulia ini dalam kehidupan sehari-hari. Tatkala ada tetangga yang meninggal dunia; kitalah yang pertama kali memberikan sumbangan belasungkawa kepada keluarganya. Manakala ada yang dioperasi karena sakit; kita turut membantu secara materi semampunya. Saat ada yang membutuhkan bantuan piutang; kita berusaha memberikan utangan pada orang tersebut. Begitu seterusnya. Jika hal ini rajin kita terapkan; lambat laun akan terbangun jembatan yang mengantarkan kita untuk masuk ke dalam hati orang-orang yang pernah kita bantu. Sehingga dakwah yang kita sampaikan lebih mudah untuk mereka terima. -bersambung insya Allah– Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Artikel www.tunasilmu.com PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


30JunBerdakwah dengan Akhlak Mulia (Bagian 4)June 30, 2011Akhlak, Belajar Islam, Pilihan Redaksi Akhlak mulia dan dampak positifnya dalam dakwah Di atas telah dijelaskan bahwa definisi akhlak mulia adalah: berbuat baik kepada orang lain, mengindari sesuatu yang menyakitinya, serta menahan diri ketika disakiti. Berdasarkan definisi ini berarti cakupan akhlak mulia sangatlah luas, dan tidak mungkin semua cakupannya dipaparkan satu persatu dalam makalah singkat ini. Karena itulah, penulis hanya akan membawa beberapa contoh saja, semoga yang sedikit ini bisa mendatangkan berkah dan para pembaca bisa menganalogikannya kepada contoh-contoh yang lain. 1. Gemar membantu orang lain. Banyak nash dalam Alquran maupun Sunnah yang memotivasi kita untuk mempraktikkan karakter mulia ini. Di antaranya, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ؛ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ” “Allah akan membantu seorang hamba; jika ia membantu saudaranya.” [H.R. Muslim (XVII/24 no. 6793) dari Abu Hurairah]. Karakter gemar membantu orang lain akan membuahkan dampak positif yang luar biasa bagi keberhasilan dakwah pemilik karakter tersebut. Menarik untuk kita cermati ungkapan Ummul Mukminin Khadijah tatkala beliau menghibur suaminya; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketakutan dan merasa khawatir tatkala wahyu turun pertama kali pada beliau. Khadijah berkata, “كَلَّا وَاللَّهِ مَا يُخْزِيكَ اللَّهُ أَبَدًا؛ إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمَ، وَتَحْمِلُ الْكَلَّ، وَتَكْسِبُ الْمَعْدُومَ، وَتَقْرِي الضَّيْفَ، وَتُعِينُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ” “Demi Allah tidak mungkin! Allah tidak akan pernah menghinakanmu. Sebab engkau selalu bersilaturrahmi, meringankan beban orang lain, memberi orang lain sesuatu yang tidak mereka dapatkan kecuali pada dirimu, gemar menjamu tamu dan engkau membantu orang lain dalam musibah-musibah.” [H.R. Bukhari (hal. 2 no. 3) dan Muslim (II/376 no. 401)]. Maksud perkataan Khadijah di atas adalah: “Sesungguhnya engkau Muhammad, tidak akan ditimpa sesuatu yang tidak kau sukai; karena Allah telah menjadikan dalam dirimu berbagai akhlak mulia dan karakter utama. Lalu, Khadijah menyebutkan berbagai contohnya” [Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawy (II/377)], yang di antaranya adalah: gemar membantu orang lain. Karakter ini sangat membantu keberhasilan dakwah kita. Sebab, tatkala seseorang dalam keadaan sangat membutuhkan bantuan, lantas ada orang yang membantunya, jelas susah bagi dia untuk melupakan kebaikan tersebut. Dia akan terus mengingat jasa baik itu, sehingga manakala kita menyampaikan sesuatu padanya, minimal dia akan lebih terbuka untuk mendengar ucapan kita, bahkan sangat mungkin dia akan menerima masukan dan nasihat kita. Sebagai salah satu bentuk ‘kompensasi’ dia atas kebaikan kita padanya. Karena itu, seyogianya kita berusaha menerapkan akhlak mulia ini dalam kehidupan sehari-hari. Tatkala ada tetangga yang meninggal dunia; kitalah yang pertama kali memberikan sumbangan belasungkawa kepada keluarganya. Manakala ada yang dioperasi karena sakit; kita turut membantu secara materi semampunya. Saat ada yang membutuhkan bantuan piutang; kita berusaha memberikan utangan pada orang tersebut. Begitu seterusnya. Jika hal ini rajin kita terapkan; lambat laun akan terbangun jembatan yang mengantarkan kita untuk masuk ke dalam hati orang-orang yang pernah kita bantu. Sehingga dakwah yang kita sampaikan lebih mudah untuk mereka terima. -bersambung insya Allah– Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Artikel www.tunasilmu.com PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Menikahi Wanita yang Lebih Tua

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, ulama yang pernah menjabat sebagai ketua komisi fatwa di Saudi Arabia ditanya, Apa ada usia yang cocok untuk menikah bagi pria dan wanita karena beberapa gadis tidak mau menikah dengan pria yang lebih tua dari mereka? Demikian juga, beberapa pria tidak mau menikah dengan wanita yang lebih tua dari mereka. Kami menanti jawaban Anda dan semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Jawab beliau rahimahullah, Saya menyarankan agar para gadis tidak menolak menikah dengan seorang pria karena usianya yang sepuluh, dua puluh atau tiga puluh tahun lebih tua darinya. Ini bukan alasan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menikahi ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha– ketika beliau berusia lima puluh tiga tahun dan ‘Aisyah seorang gadis sembilan tahun. Jadi menikah dengan laki-laki yang jauh lebih tua tidaklah masalah. Tidak masalah pula bagi wanita atau laki-laki yang lebih tua menikahi yang jauh lebih muda darinya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menikahi Khadijah –radhiyallahu ‘anha– ketika dia berumur empat puluh tahun dan Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam dua puluh lima tahun, yaitu sebelum wahyu turun kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini berarti Khadijah usianya lima belas tahun lebih tua daripada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha– ketika ‘Aisyah masih kecil (enam atau tujuh tahun), sedangkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berusia lima puluh tiga tahun. Banyak dari mereka yang berbicara di radio atau televisi mencegah pria dan wanita yang jauh beda usianya untuk menikah. Statement tersebut jelas keliru dan mengatakan hal-hal seperti itu tidak diperbolehkan bagi mereka. Wajib bagi seorang wanita untuk melihat calon suami, dan jika laki-laki tersebut sholeh dan cocok dengannya, ia seharusnya setuju untuk menikah, meskipun laki-laki tadi jauh lebih tua darinya. Demikian pula sebaliknya, seorang pria harus berusaha menemukan seorang wanita yang baik agamanya, meskipun wanita tadi lebih tua darinya, selama wanita tersebut masih muda dan masih subur. Singkatnya, usia seharusnya tidak menjadi alasan dan tidak harus dianggap sesuatu yang memalukan, asalkan pria itu adalah sholeh dan wanitanya juga sholehah. Semoga Allah memperbaiki kondisi kita semua. [Fatawa Islamiyah, volume 5, Kitab Nikah, halaman 169-170, translatted from: http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=42] Riyadh-KSA, 14th Rajab 1432 H (16/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Berbohong Agar Bisa Menikahi Wanita Kaya Keutamaan Menikahi Janda Tagsnikah

Menikahi Wanita yang Lebih Tua

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, ulama yang pernah menjabat sebagai ketua komisi fatwa di Saudi Arabia ditanya, Apa ada usia yang cocok untuk menikah bagi pria dan wanita karena beberapa gadis tidak mau menikah dengan pria yang lebih tua dari mereka? Demikian juga, beberapa pria tidak mau menikah dengan wanita yang lebih tua dari mereka. Kami menanti jawaban Anda dan semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Jawab beliau rahimahullah, Saya menyarankan agar para gadis tidak menolak menikah dengan seorang pria karena usianya yang sepuluh, dua puluh atau tiga puluh tahun lebih tua darinya. Ini bukan alasan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menikahi ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha– ketika beliau berusia lima puluh tiga tahun dan ‘Aisyah seorang gadis sembilan tahun. Jadi menikah dengan laki-laki yang jauh lebih tua tidaklah masalah. Tidak masalah pula bagi wanita atau laki-laki yang lebih tua menikahi yang jauh lebih muda darinya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menikahi Khadijah –radhiyallahu ‘anha– ketika dia berumur empat puluh tahun dan Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam dua puluh lima tahun, yaitu sebelum wahyu turun kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini berarti Khadijah usianya lima belas tahun lebih tua daripada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha– ketika ‘Aisyah masih kecil (enam atau tujuh tahun), sedangkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berusia lima puluh tiga tahun. Banyak dari mereka yang berbicara di radio atau televisi mencegah pria dan wanita yang jauh beda usianya untuk menikah. Statement tersebut jelas keliru dan mengatakan hal-hal seperti itu tidak diperbolehkan bagi mereka. Wajib bagi seorang wanita untuk melihat calon suami, dan jika laki-laki tersebut sholeh dan cocok dengannya, ia seharusnya setuju untuk menikah, meskipun laki-laki tadi jauh lebih tua darinya. Demikian pula sebaliknya, seorang pria harus berusaha menemukan seorang wanita yang baik agamanya, meskipun wanita tadi lebih tua darinya, selama wanita tersebut masih muda dan masih subur. Singkatnya, usia seharusnya tidak menjadi alasan dan tidak harus dianggap sesuatu yang memalukan, asalkan pria itu adalah sholeh dan wanitanya juga sholehah. Semoga Allah memperbaiki kondisi kita semua. [Fatawa Islamiyah, volume 5, Kitab Nikah, halaman 169-170, translatted from: http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=42] Riyadh-KSA, 14th Rajab 1432 H (16/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Berbohong Agar Bisa Menikahi Wanita Kaya Keutamaan Menikahi Janda Tagsnikah
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, ulama yang pernah menjabat sebagai ketua komisi fatwa di Saudi Arabia ditanya, Apa ada usia yang cocok untuk menikah bagi pria dan wanita karena beberapa gadis tidak mau menikah dengan pria yang lebih tua dari mereka? Demikian juga, beberapa pria tidak mau menikah dengan wanita yang lebih tua dari mereka. Kami menanti jawaban Anda dan semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Jawab beliau rahimahullah, Saya menyarankan agar para gadis tidak menolak menikah dengan seorang pria karena usianya yang sepuluh, dua puluh atau tiga puluh tahun lebih tua darinya. Ini bukan alasan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menikahi ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha– ketika beliau berusia lima puluh tiga tahun dan ‘Aisyah seorang gadis sembilan tahun. Jadi menikah dengan laki-laki yang jauh lebih tua tidaklah masalah. Tidak masalah pula bagi wanita atau laki-laki yang lebih tua menikahi yang jauh lebih muda darinya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menikahi Khadijah –radhiyallahu ‘anha– ketika dia berumur empat puluh tahun dan Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam dua puluh lima tahun, yaitu sebelum wahyu turun kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini berarti Khadijah usianya lima belas tahun lebih tua daripada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha– ketika ‘Aisyah masih kecil (enam atau tujuh tahun), sedangkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berusia lima puluh tiga tahun. Banyak dari mereka yang berbicara di radio atau televisi mencegah pria dan wanita yang jauh beda usianya untuk menikah. Statement tersebut jelas keliru dan mengatakan hal-hal seperti itu tidak diperbolehkan bagi mereka. Wajib bagi seorang wanita untuk melihat calon suami, dan jika laki-laki tersebut sholeh dan cocok dengannya, ia seharusnya setuju untuk menikah, meskipun laki-laki tadi jauh lebih tua darinya. Demikian pula sebaliknya, seorang pria harus berusaha menemukan seorang wanita yang baik agamanya, meskipun wanita tadi lebih tua darinya, selama wanita tersebut masih muda dan masih subur. Singkatnya, usia seharusnya tidak menjadi alasan dan tidak harus dianggap sesuatu yang memalukan, asalkan pria itu adalah sholeh dan wanitanya juga sholehah. Semoga Allah memperbaiki kondisi kita semua. [Fatawa Islamiyah, volume 5, Kitab Nikah, halaman 169-170, translatted from: http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=42] Riyadh-KSA, 14th Rajab 1432 H (16/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Berbohong Agar Bisa Menikahi Wanita Kaya Keutamaan Menikahi Janda Tagsnikah


Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, ulama yang pernah menjabat sebagai ketua komisi fatwa di Saudi Arabia ditanya, Apa ada usia yang cocok untuk menikah bagi pria dan wanita karena beberapa gadis tidak mau menikah dengan pria yang lebih tua dari mereka? Demikian juga, beberapa pria tidak mau menikah dengan wanita yang lebih tua dari mereka. Kami menanti jawaban Anda dan semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Jawab beliau rahimahullah, Saya menyarankan agar para gadis tidak menolak menikah dengan seorang pria karena usianya yang sepuluh, dua puluh atau tiga puluh tahun lebih tua darinya. Ini bukan alasan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menikahi ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha– ketika beliau berusia lima puluh tiga tahun dan ‘Aisyah seorang gadis sembilan tahun. Jadi menikah dengan laki-laki yang jauh lebih tua tidaklah masalah. Tidak masalah pula bagi wanita atau laki-laki yang lebih tua menikahi yang jauh lebih muda darinya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menikahi Khadijah –radhiyallahu ‘anha– ketika dia berumur empat puluh tahun dan Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam dua puluh lima tahun, yaitu sebelum wahyu turun kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini berarti Khadijah usianya lima belas tahun lebih tua daripada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha– ketika ‘Aisyah masih kecil (enam atau tujuh tahun), sedangkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berusia lima puluh tiga tahun. Banyak dari mereka yang berbicara di radio atau televisi mencegah pria dan wanita yang jauh beda usianya untuk menikah. Statement tersebut jelas keliru dan mengatakan hal-hal seperti itu tidak diperbolehkan bagi mereka. Wajib bagi seorang wanita untuk melihat calon suami, dan jika laki-laki tersebut sholeh dan cocok dengannya, ia seharusnya setuju untuk menikah, meskipun laki-laki tadi jauh lebih tua darinya. Demikian pula sebaliknya, seorang pria harus berusaha menemukan seorang wanita yang baik agamanya, meskipun wanita tadi lebih tua darinya, selama wanita tersebut masih muda dan masih subur. Singkatnya, usia seharusnya tidak menjadi alasan dan tidak harus dianggap sesuatu yang memalukan, asalkan pria itu adalah sholeh dan wanitanya juga sholehah. Semoga Allah memperbaiki kondisi kita semua. [Fatawa Islamiyah, volume 5, Kitab Nikah, halaman 169-170, translatted from: http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=42] Riyadh-KSA, 14th Rajab 1432 H (16/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Berbohong Agar Bisa Menikahi Wanita Kaya Keutamaan Menikahi Janda Tagsnikah

Keutamaan Shalat Shubuh

Jika kita perhatikan kondisi masjid-masjid, akan terasa sepi di waktu Shubuh. Lihat saja berapa banyak di antara teman-teman atau tetangga-tetangga kita yang sering meninggalkan shalat Shubuh. Ada yang sangat keterlaluan sampai-sampai merangkapnya dengan shalat Dhuha karena dilakukan setelah matahari meninggi. Padahal shalat shubuh adalah shalat yang amat utama. Shalat shubuh adalah yang terasa berat bagi orang-orang munafik. Dari Jundab bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِى ذِمَّةِ اللَّهِ فَلاَ يَطْلُبَنَّكُمُ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَىْءٍ فَيُدْرِكَهُ فَيَكُبَّهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ “Barangsiapa yang shalat subuh, maka ia berada dalam jaminan Allah. Oleh karena itu, janganlah menyakiti orang yang shalat Shubuh tanpa jalan yang benar.  Jika tidak, Allah akan menyiksanya dengan menelungkupkannya di atas wajahnya dalam neraka jahannam.” (HR. Muslim no. 657) Ada beberapa faedah dari hadits di atas: Pertama: Menunjukkan agungnya shalat fajar (shalat shubuh) di sisi Allah Ta’ala. Kedua: Barangsiapa yang shalat Shubuh, maka ia mendapat jaminan dan rasa aman dari Allah. Jaminan ini adalah tambahan setelah seseorang berislam dengan mengakui “laa ilaha illallah”, tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah. Ketiga: Secara tekstual menunjukkan bahwa orang yang shalat shubuh secara berjamaah atau sendirian akan mendapatkan jaminan Allah tadi.[1] Tentang keutamaan shalat Shubuh lainnya, disebutkan dalam dua hadits berikut. Dari Abu Musa, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat shubuh dan ashar) maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari no. 574 dan Muslim no. 635). Ibnu Baththol rahimahullah berkata, “Shalat shubuh akan membuat seseorang mendapatkan perhatian Allah pada hari kiamat. Kenapa dikhususkan dua shalat ini? Karena berkumpulnya para malaikat malam dan siang di dua waktu tersebut. Inilah makna firman Allah Ta’ala, وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isro’: 78) (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/250, Asy Syamilah) Dari ‘Umaroh bin Ruaibah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا “Tidaklah akan masuk neraka orang yang melaksanakan shalat sebelum terbitnya matahari (yaitu shalat shubuh) dan shalat sebelum tenggelamnya matahari (yaitu shalat ashar).” (HR. Muslim no. 634). ‘Azhim Abadi rahimahullah, penulis ‘Aunul Ma’bud menjelaskan hadits tersebut, “Yaitu maksudnya adalah melaksanakan shalat Shubuh dan ‘Ashar secara rutin. Dikhususkan dua shalat ini karena waktu shubuh adalah waktu tidur dan waktu ‘Ashar adalah waktu sibuk beraktivitas dengan berdagang. Barangsiapa yang menjaga dua shalat tersebut di saat-saat kesibukannya, tentu ia akan lebih menjaga shalat fardhu lainnya karena shalat mencegah dari perbuatan keji dan munkar. Kedua waktu tersebut juga adalah waktu yang dipersaksikan para malaikat malam dan siang. Pada waktu tersebut amalan hamba diangkat dan sangat mungkin saat-saat itu dosa diampuni karena dua shalat yang dilakukan. Akhirnya, ia pun bisa masuk jannah (surga).” (‘Aunul Ma’bud, 2/68) Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk selalu menjaga shalat yang utama, shalat Shubuh. Moga Allah mudahkan untuk terus berjamaah di masjid, khusus bagi para pria. Wallahu waliyyut taufiq. KSU, Riyadh-KSA, 14th Rajab 1432 H (16/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Keutamaan Shalat Sunnah Sebelum Shubuh Keutamaan Shalat Jum’at [1] Faedah ini diperoleh dari: http://haddady.com/ra_page_views.php?id=123&page=19&main=7 Tagskeutamaan shalat shalat shubuh shalat sunnah

Keutamaan Shalat Shubuh

Jika kita perhatikan kondisi masjid-masjid, akan terasa sepi di waktu Shubuh. Lihat saja berapa banyak di antara teman-teman atau tetangga-tetangga kita yang sering meninggalkan shalat Shubuh. Ada yang sangat keterlaluan sampai-sampai merangkapnya dengan shalat Dhuha karena dilakukan setelah matahari meninggi. Padahal shalat shubuh adalah shalat yang amat utama. Shalat shubuh adalah yang terasa berat bagi orang-orang munafik. Dari Jundab bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِى ذِمَّةِ اللَّهِ فَلاَ يَطْلُبَنَّكُمُ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَىْءٍ فَيُدْرِكَهُ فَيَكُبَّهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ “Barangsiapa yang shalat subuh, maka ia berada dalam jaminan Allah. Oleh karena itu, janganlah menyakiti orang yang shalat Shubuh tanpa jalan yang benar.  Jika tidak, Allah akan menyiksanya dengan menelungkupkannya di atas wajahnya dalam neraka jahannam.” (HR. Muslim no. 657) Ada beberapa faedah dari hadits di atas: Pertama: Menunjukkan agungnya shalat fajar (shalat shubuh) di sisi Allah Ta’ala. Kedua: Barangsiapa yang shalat Shubuh, maka ia mendapat jaminan dan rasa aman dari Allah. Jaminan ini adalah tambahan setelah seseorang berislam dengan mengakui “laa ilaha illallah”, tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah. Ketiga: Secara tekstual menunjukkan bahwa orang yang shalat shubuh secara berjamaah atau sendirian akan mendapatkan jaminan Allah tadi.[1] Tentang keutamaan shalat Shubuh lainnya, disebutkan dalam dua hadits berikut. Dari Abu Musa, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat shubuh dan ashar) maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari no. 574 dan Muslim no. 635). Ibnu Baththol rahimahullah berkata, “Shalat shubuh akan membuat seseorang mendapatkan perhatian Allah pada hari kiamat. Kenapa dikhususkan dua shalat ini? Karena berkumpulnya para malaikat malam dan siang di dua waktu tersebut. Inilah makna firman Allah Ta’ala, وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isro’: 78) (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/250, Asy Syamilah) Dari ‘Umaroh bin Ruaibah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا “Tidaklah akan masuk neraka orang yang melaksanakan shalat sebelum terbitnya matahari (yaitu shalat shubuh) dan shalat sebelum tenggelamnya matahari (yaitu shalat ashar).” (HR. Muslim no. 634). ‘Azhim Abadi rahimahullah, penulis ‘Aunul Ma’bud menjelaskan hadits tersebut, “Yaitu maksudnya adalah melaksanakan shalat Shubuh dan ‘Ashar secara rutin. Dikhususkan dua shalat ini karena waktu shubuh adalah waktu tidur dan waktu ‘Ashar adalah waktu sibuk beraktivitas dengan berdagang. Barangsiapa yang menjaga dua shalat tersebut di saat-saat kesibukannya, tentu ia akan lebih menjaga shalat fardhu lainnya karena shalat mencegah dari perbuatan keji dan munkar. Kedua waktu tersebut juga adalah waktu yang dipersaksikan para malaikat malam dan siang. Pada waktu tersebut amalan hamba diangkat dan sangat mungkin saat-saat itu dosa diampuni karena dua shalat yang dilakukan. Akhirnya, ia pun bisa masuk jannah (surga).” (‘Aunul Ma’bud, 2/68) Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk selalu menjaga shalat yang utama, shalat Shubuh. Moga Allah mudahkan untuk terus berjamaah di masjid, khusus bagi para pria. Wallahu waliyyut taufiq. KSU, Riyadh-KSA, 14th Rajab 1432 H (16/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Keutamaan Shalat Sunnah Sebelum Shubuh Keutamaan Shalat Jum’at [1] Faedah ini diperoleh dari: http://haddady.com/ra_page_views.php?id=123&page=19&main=7 Tagskeutamaan shalat shalat shubuh shalat sunnah
Jika kita perhatikan kondisi masjid-masjid, akan terasa sepi di waktu Shubuh. Lihat saja berapa banyak di antara teman-teman atau tetangga-tetangga kita yang sering meninggalkan shalat Shubuh. Ada yang sangat keterlaluan sampai-sampai merangkapnya dengan shalat Dhuha karena dilakukan setelah matahari meninggi. Padahal shalat shubuh adalah shalat yang amat utama. Shalat shubuh adalah yang terasa berat bagi orang-orang munafik. Dari Jundab bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِى ذِمَّةِ اللَّهِ فَلاَ يَطْلُبَنَّكُمُ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَىْءٍ فَيُدْرِكَهُ فَيَكُبَّهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ “Barangsiapa yang shalat subuh, maka ia berada dalam jaminan Allah. Oleh karena itu, janganlah menyakiti orang yang shalat Shubuh tanpa jalan yang benar.  Jika tidak, Allah akan menyiksanya dengan menelungkupkannya di atas wajahnya dalam neraka jahannam.” (HR. Muslim no. 657) Ada beberapa faedah dari hadits di atas: Pertama: Menunjukkan agungnya shalat fajar (shalat shubuh) di sisi Allah Ta’ala. Kedua: Barangsiapa yang shalat Shubuh, maka ia mendapat jaminan dan rasa aman dari Allah. Jaminan ini adalah tambahan setelah seseorang berislam dengan mengakui “laa ilaha illallah”, tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah. Ketiga: Secara tekstual menunjukkan bahwa orang yang shalat shubuh secara berjamaah atau sendirian akan mendapatkan jaminan Allah tadi.[1] Tentang keutamaan shalat Shubuh lainnya, disebutkan dalam dua hadits berikut. Dari Abu Musa, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat shubuh dan ashar) maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari no. 574 dan Muslim no. 635). Ibnu Baththol rahimahullah berkata, “Shalat shubuh akan membuat seseorang mendapatkan perhatian Allah pada hari kiamat. Kenapa dikhususkan dua shalat ini? Karena berkumpulnya para malaikat malam dan siang di dua waktu tersebut. Inilah makna firman Allah Ta’ala, وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isro’: 78) (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/250, Asy Syamilah) Dari ‘Umaroh bin Ruaibah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا “Tidaklah akan masuk neraka orang yang melaksanakan shalat sebelum terbitnya matahari (yaitu shalat shubuh) dan shalat sebelum tenggelamnya matahari (yaitu shalat ashar).” (HR. Muslim no. 634). ‘Azhim Abadi rahimahullah, penulis ‘Aunul Ma’bud menjelaskan hadits tersebut, “Yaitu maksudnya adalah melaksanakan shalat Shubuh dan ‘Ashar secara rutin. Dikhususkan dua shalat ini karena waktu shubuh adalah waktu tidur dan waktu ‘Ashar adalah waktu sibuk beraktivitas dengan berdagang. Barangsiapa yang menjaga dua shalat tersebut di saat-saat kesibukannya, tentu ia akan lebih menjaga shalat fardhu lainnya karena shalat mencegah dari perbuatan keji dan munkar. Kedua waktu tersebut juga adalah waktu yang dipersaksikan para malaikat malam dan siang. Pada waktu tersebut amalan hamba diangkat dan sangat mungkin saat-saat itu dosa diampuni karena dua shalat yang dilakukan. Akhirnya, ia pun bisa masuk jannah (surga).” (‘Aunul Ma’bud, 2/68) Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk selalu menjaga shalat yang utama, shalat Shubuh. Moga Allah mudahkan untuk terus berjamaah di masjid, khusus bagi para pria. Wallahu waliyyut taufiq. KSU, Riyadh-KSA, 14th Rajab 1432 H (16/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Keutamaan Shalat Sunnah Sebelum Shubuh Keutamaan Shalat Jum’at [1] Faedah ini diperoleh dari: http://haddady.com/ra_page_views.php?id=123&page=19&main=7 Tagskeutamaan shalat shalat shubuh shalat sunnah


Jika kita perhatikan kondisi masjid-masjid, akan terasa sepi di waktu Shubuh. Lihat saja berapa banyak di antara teman-teman atau tetangga-tetangga kita yang sering meninggalkan shalat Shubuh. Ada yang sangat keterlaluan sampai-sampai merangkapnya dengan shalat Dhuha karena dilakukan setelah matahari meninggi. Padahal shalat shubuh adalah shalat yang amat utama. Shalat shubuh adalah yang terasa berat bagi orang-orang munafik. Dari Jundab bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِى ذِمَّةِ اللَّهِ فَلاَ يَطْلُبَنَّكُمُ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَىْءٍ فَيُدْرِكَهُ فَيَكُبَّهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ “Barangsiapa yang shalat subuh, maka ia berada dalam jaminan Allah. Oleh karena itu, janganlah menyakiti orang yang shalat Shubuh tanpa jalan yang benar.  Jika tidak, Allah akan menyiksanya dengan menelungkupkannya di atas wajahnya dalam neraka jahannam.” (HR. Muslim no. 657) Ada beberapa faedah dari hadits di atas: Pertama: Menunjukkan agungnya shalat fajar (shalat shubuh) di sisi Allah Ta’ala. Kedua: Barangsiapa yang shalat Shubuh, maka ia mendapat jaminan dan rasa aman dari Allah. Jaminan ini adalah tambahan setelah seseorang berislam dengan mengakui “laa ilaha illallah”, tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah. Ketiga: Secara tekstual menunjukkan bahwa orang yang shalat shubuh secara berjamaah atau sendirian akan mendapatkan jaminan Allah tadi.[1] Tentang keutamaan shalat Shubuh lainnya, disebutkan dalam dua hadits berikut. Dari Abu Musa, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ “Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat shubuh dan ashar) maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari no. 574 dan Muslim no. 635). Ibnu Baththol rahimahullah berkata, “Shalat shubuh akan membuat seseorang mendapatkan perhatian Allah pada hari kiamat. Kenapa dikhususkan dua shalat ini? Karena berkumpulnya para malaikat malam dan siang di dua waktu tersebut. Inilah makna firman Allah Ta’ala, وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isro’: 78) (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/250, Asy Syamilah) Dari ‘Umaroh bin Ruaibah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا “Tidaklah akan masuk neraka orang yang melaksanakan shalat sebelum terbitnya matahari (yaitu shalat shubuh) dan shalat sebelum tenggelamnya matahari (yaitu shalat ashar).” (HR. Muslim no. 634). ‘Azhim Abadi rahimahullah, penulis ‘Aunul Ma’bud menjelaskan hadits tersebut, “Yaitu maksudnya adalah melaksanakan shalat Shubuh dan ‘Ashar secara rutin. Dikhususkan dua shalat ini karena waktu shubuh adalah waktu tidur dan waktu ‘Ashar adalah waktu sibuk beraktivitas dengan berdagang. Barangsiapa yang menjaga dua shalat tersebut di saat-saat kesibukannya, tentu ia akan lebih menjaga shalat fardhu lainnya karena shalat mencegah dari perbuatan keji dan munkar. Kedua waktu tersebut juga adalah waktu yang dipersaksikan para malaikat malam dan siang. Pada waktu tersebut amalan hamba diangkat dan sangat mungkin saat-saat itu dosa diampuni karena dua shalat yang dilakukan. Akhirnya, ia pun bisa masuk jannah (surga).” (‘Aunul Ma’bud, 2/68) Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk selalu menjaga shalat yang utama, shalat Shubuh. Moga Allah mudahkan untuk terus berjamaah di masjid, khusus bagi para pria. Wallahu waliyyut taufiq. KSU, Riyadh-KSA, 14th Rajab 1432 H (16/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Keutamaan Shalat Sunnah Sebelum Shubuh Keutamaan Shalat Jum’at [1] Faedah ini diperoleh dari: http://haddady.com/ra_page_views.php?id=123&page=19&main=7 Tagskeutamaan shalat shalat shubuh shalat sunnah

Menyusu dari Istri

Salah seorang ulama senior di KSA, Syaikh ‘Abdul Muhsin Al ‘Ubaikan ditanya, “Apakah seseorang boleh meminum susu istrinya? Jika si pria tadi mentalak istrinya, apakah ia menjadi mahrom atau anaknya menjadi mahrom (karena persusuan)? Jika ada seorang anak berusia tiga tahun menyusu dari seorang wanita, apakah anak tersebut menjadi anak persusuan wanita tadi? Beliau hafizhohullah menjawab, “Tidak boleh bagi seorang laki-laki menyusu dari susu istrinya dan tidak akan terjadi hubungan mahrom antara keduanya disebabkan hal tersebut. Persusuan hanya pada umur dua tahun saja. Jika lebih dari dua tahun, maka tidak ada pengaruh mahrom kecuali jika dalam kondisi hajat. Yaitu dibutuhkan menyusu karena terusnya anak kecil tersebut berada di rumah si wanita dan juga sangat sulit untuk berhijab (menutup aurat) darinya. Dalam kondisi seperti ini, tidak mengapa jika anak tadi menyusu pada wanita tersebut. Pendapat seperti ini adalah pendapat yang tepat dari para ulama semacam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Asy Syaukani. Wallahu a’lam. Sumber fatwa: http://al-obeikan.com/show_fatwa/646.html   Riyadh-KSA, 14 Rajab 1432 H (16/06/2011) www.rumaysho.com Tagsmahram suami istri

Menyusu dari Istri

Salah seorang ulama senior di KSA, Syaikh ‘Abdul Muhsin Al ‘Ubaikan ditanya, “Apakah seseorang boleh meminum susu istrinya? Jika si pria tadi mentalak istrinya, apakah ia menjadi mahrom atau anaknya menjadi mahrom (karena persusuan)? Jika ada seorang anak berusia tiga tahun menyusu dari seorang wanita, apakah anak tersebut menjadi anak persusuan wanita tadi? Beliau hafizhohullah menjawab, “Tidak boleh bagi seorang laki-laki menyusu dari susu istrinya dan tidak akan terjadi hubungan mahrom antara keduanya disebabkan hal tersebut. Persusuan hanya pada umur dua tahun saja. Jika lebih dari dua tahun, maka tidak ada pengaruh mahrom kecuali jika dalam kondisi hajat. Yaitu dibutuhkan menyusu karena terusnya anak kecil tersebut berada di rumah si wanita dan juga sangat sulit untuk berhijab (menutup aurat) darinya. Dalam kondisi seperti ini, tidak mengapa jika anak tadi menyusu pada wanita tersebut. Pendapat seperti ini adalah pendapat yang tepat dari para ulama semacam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Asy Syaukani. Wallahu a’lam. Sumber fatwa: http://al-obeikan.com/show_fatwa/646.html   Riyadh-KSA, 14 Rajab 1432 H (16/06/2011) www.rumaysho.com Tagsmahram suami istri
Salah seorang ulama senior di KSA, Syaikh ‘Abdul Muhsin Al ‘Ubaikan ditanya, “Apakah seseorang boleh meminum susu istrinya? Jika si pria tadi mentalak istrinya, apakah ia menjadi mahrom atau anaknya menjadi mahrom (karena persusuan)? Jika ada seorang anak berusia tiga tahun menyusu dari seorang wanita, apakah anak tersebut menjadi anak persusuan wanita tadi? Beliau hafizhohullah menjawab, “Tidak boleh bagi seorang laki-laki menyusu dari susu istrinya dan tidak akan terjadi hubungan mahrom antara keduanya disebabkan hal tersebut. Persusuan hanya pada umur dua tahun saja. Jika lebih dari dua tahun, maka tidak ada pengaruh mahrom kecuali jika dalam kondisi hajat. Yaitu dibutuhkan menyusu karena terusnya anak kecil tersebut berada di rumah si wanita dan juga sangat sulit untuk berhijab (menutup aurat) darinya. Dalam kondisi seperti ini, tidak mengapa jika anak tadi menyusu pada wanita tersebut. Pendapat seperti ini adalah pendapat yang tepat dari para ulama semacam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Asy Syaukani. Wallahu a’lam. Sumber fatwa: http://al-obeikan.com/show_fatwa/646.html   Riyadh-KSA, 14 Rajab 1432 H (16/06/2011) www.rumaysho.com Tagsmahram suami istri


Salah seorang ulama senior di KSA, Syaikh ‘Abdul Muhsin Al ‘Ubaikan ditanya, “Apakah seseorang boleh meminum susu istrinya? Jika si pria tadi mentalak istrinya, apakah ia menjadi mahrom atau anaknya menjadi mahrom (karena persusuan)? Jika ada seorang anak berusia tiga tahun menyusu dari seorang wanita, apakah anak tersebut menjadi anak persusuan wanita tadi? Beliau hafizhohullah menjawab, “Tidak boleh bagi seorang laki-laki menyusu dari susu istrinya dan tidak akan terjadi hubungan mahrom antara keduanya disebabkan hal tersebut. Persusuan hanya pada umur dua tahun saja. Jika lebih dari dua tahun, maka tidak ada pengaruh mahrom kecuali jika dalam kondisi hajat. Yaitu dibutuhkan menyusu karena terusnya anak kecil tersebut berada di rumah si wanita dan juga sangat sulit untuk berhijab (menutup aurat) darinya. Dalam kondisi seperti ini, tidak mengapa jika anak tadi menyusu pada wanita tersebut. Pendapat seperti ini adalah pendapat yang tepat dari para ulama semacam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Asy Syaukani. Wallahu a’lam. Sumber fatwa: http://al-obeikan.com/show_fatwa/646.html   Riyadh-KSA, 14 Rajab 1432 H (16/06/2011) www.rumaysho.com Tagsmahram suami istri

Benarkah Nabi Sulaiman dan Nabi Musa Memakai Jimat? (01)

27JunBenarkah Nabi Sulaiman dan Nabi Musa Memakai Jimat? (01)June 27, 2011Aqidah, Belajar Islam, Pilihan Redaksi Alhamdulillâh wahdah wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh. Barangkali pertanyaan di atas terasa begitu aneh, asing atau mungkin lucu di telinga sebagian besar pembaca, yang telah mendapatkan hidayah untuk mengenal akidah yang murni, serta terdidik di atas ajarannya. Namun, lain halnya jika yang membaca adalah orang-orang yang ketergantungan terhadap benda mati (baca: jimat) telah mendarah daging dalam dirinya. Sampai-sampai ketika ada seseorang yang mencoba meluruskan keyakinan paganismenya itu, dia akan amat tersentak dan kaget dengan adanya pemahaman ‘baru’, yang 180 derajat bertolak belakang dengan apa yang diyakininya selama ini. Sebagai makhluk sosial yang berinteraksi dengan masyarakat sekitar, bukan suatu hal yang aneh jika kita berhadapan dengan berbagai fenomena di atas. Seorang muslim yang cerdas dan memiliki semangat juang tinggi untuk menularkan al-haq yang telah ia nikmati, tentunya selalu berusaha mempersiapkan dirinya untuk menghadapi berbagai jenis manusia yang amat heterogen latar belakang pemikiran dan tingkat pendidikannya. Sebagai agama yang menjadikan penghambaan kepada Allah tujuan utamanya, tentu saja Islam tidak membenarkan ketergantungan seorang hamba kepada selain Allah, apalagi kepada benda-benda mati semisal jimat. Namun, kenyataan berkata lain, masih ada di sana sini, oknum-oknum kurang bertanggung jawab yang berusaha mencari dalih untuk melegalkan praktik pemakaian jimat. Di antara syubhat yang mereka hembuskan guna melancarkan usaha tersebut: kisah Nabi Sulaiman ‘alaihissalam dan cincinnya, juga kisah Nabi Musa ‘alaihissalâm dan tongkatnya, serta kesimpulan batil yang mereka tarik dari keduanya. Menurut anggapan mereka, cincin Nabi Sulaiman dan tongkat Nabi Musa, adalah benda mati yang Allah isi dengan kekuatan, lalu kedua nabi tersebut memanfaatkannya. Hal itu bukanlah tindak perbuatan syirik. Sebab benda-benda mati tersebut hanyalah media perantara. Begitu pula halnya jimat, hanyalah sekadar media perantara saja, berupa benda mati yang telah Allah isi dengan kekuatan. Berdasarkan analogi ini, penggunaannya tidaklah dianggap sebagai bentuk tindak kesyirikan [Menjawab Kontroversi Seputar Jimat makalah tulisan Zahra Fahira, sebagaimana dalam Majalah Misteri, edisi 387 (hal. 61-62)]. Meskipun syubhat di atas sangat lemah, sungguh sangat disayangkan, tidak sedikit di antara kaum muslimin yang termakan oleh syubhat tersebut. Kenyataan ini menunjukkan betapa kejahilan masih sangat menggurita dalam diri mereka. Dan salah satu langkah nyata terbaik untuk mengatasi fenomena menyedihkan tersebut: mengerahkan daya upaya semaksimal mungkin, untuk menebarkan ilmu syar’i yang benar. Tulisan ini, diharapkan merupakan salah satu bentuk sumbangsih upaya tersebut. Pembahasan kita kali ini terbagi menjadi dua poin: Poin pertama: Studi kritis kisah Nabi Sulaiman ‘alaihissalâm dengan cincinnya. Kisah aneh ini disebutkan dalam beberapa literatur tafsir, tatkala memasuki pembahasan tentang apa yang dimaksud dengan fitnah (ujian) yang Allah sebutkan dalam firman-Nya, وَلَقَدْ فَتَنَّا سُلَيْمَانَ وَأَلْقَيْنَا عَلَى كُرْسِيِّهِ جَسَداً ثُمَّ أَنَابَ Artinya: “Sungguh, Kami telah menguji Sulaiman dan kami letakkan sebuah jasad di atas singgasananya. Kemudian dia bertaubat.” (Q.S. Shâd: 34). Redaksi kisah tersebut cukup panjang, intinya: “Konon Nabi Sulaiman ‘alaihissalâm menikahi seorang wanita yang sangat beliau cintai, namanya Jarâdah. Hanya saja ia menyembah berhala di rumah Nabi Sulaiman, tanpa sepengetahuan beliau. Dikisahkan, bahwa kekuatan Nabi Sulaiman, baik yang berkenaan dengan kerajaan maupun kenabian beliau, terletak pada cincin yang ia pakai. Pada suatu hari ketika hendak memasuki kamar kecil, beliau menitipkan cincinnya kepada salah seorang istrinya; Amînah. Sebelum beliau menyelesaikan hajatnya, datanglah setan yang menyamar dalam bentuk Nabi Sulaiman dan mengambil cincin tersebut lalu menduduki singgasana Sulaiman. Sehingga Nabi Sulaiman kehilangan kekuatannya, dan berubah bentuk, kemudian terusir dari kerajaannya. Si iblis berkuasa dan ‘menggagahi’ para istri Nabi Sulaiman, sampaipun pada masa haidh mereka. Hingga akhirnya Nabi Sulaiman menemukan cincinnya kembali, dalam perut seekor ikan yang dia dapatkan dari seorang nelayan tempat beliau bekerja, dst.” [Lihat: kisah lengkapnya, dengan berbagai redaksi dan konteks yang beragam dalam: Tafsîr ath-Thabarî (XX/88-92), Tafsîr Ibn Abî Hâtim (X/3241-3243), Tafsîr al-Baghawî (VII/90-94), ad-Durr al-Mantsûr karya as-Suyûthî (XII/570-583) dan yang lainnya]. i. Komentar para ulama atas kisah tersebut: Para pakar tafsir klasik dan kontemporer, serta selain mereka, memvonis batilnya kisah tersebut seraya menyebutkan, kisah ini tidak lebih hanyalah isrâiliyyât (dongeng-dongeng yang dinukil dari bani Israil) yang batil. Berikut statement mereka [dalam mengumpulkan berbagai statement mereka, kami amat terbantu dengan apa yang ditulis dalam buku Mausû’ah al-Isrâ’iliyyât wa al-Maudhû’ât fi Kutub at-Tafsîr karya Muhammad Ahmad ‘Isa (II/760-769) dan Asbâb al-Khatha’ fî at-Tafsîr – Dirâsah Ta’shîliyyah karya Dr. Mahmud Muhammad Ya’qub (I/182-185)]: Ibnu Hazm (w. 456 H) menegaskan, “Ini semua khurafat kisah palsu dan dusta. Isnad-nya sama sekali tidak sahih.” [Sebagaimana dinukil al-Qâsimî dalam Mahâsin at-Ta’wîl (XIV/5105)]. Al-Qâdhî ‘Iyâdh (w. 544 H) berkata, “Tidak sahih.” [Asy-Syifâ bi Ta’rîf Huqûq al-Mushthafâ (II/836)]. Ibn al-Jauzî (w. 597 H) menyebutkan kisah di atas, “Tidak absah dan tidak disebutkan oleh orang yang terpercaya.” [Zâd al-Masîr (VII/133)]. Al-Qurthubî (w. 671 H) mengomentari pendapat orang yang menafsirkan “ujian” dengan kisah di atas, “Pendapat ini dilemahkan (para ulama).” [Tafsîr al-Qurthubî (XVIII/22)]. An-Nasafî (w. 710 H) menegaskan, “Ini termasuk kebatilan (yang dikarang) orang Yahudi.” [Tafsîr an-Nasafî (III/156)]. Abu Hayyân (w. 745 H) bertutur, “Kisah ini tidak halal untuk dinukil dan termasuk karangan orang-orang Yahudi, serta kaum zindiq.” [Tafsîr al-Bahr al-Muhîth (VII/527)]. Ibn Katsîr (w. 774 H) menerangkan, “Ini termasuk isrâîliyyât [Tafsîr Ibn Katsîr (VII/68), lihat pula al-Bidâyah wa an-Nihâyah (II/340-341)], nampaknya ini termasuk kedustaan Bani Israil. Oleh karena itu, di dalamnya banyak terdapat hal-hal munkar.” [Ibid (VII/69)]. Al-Îjî (w. 894 H) menjelaskan, “Ketahuilah, tidak ada satupun hadits sahih yang menyebutkan perincian kisah tersebut. Adapun apa yang dinukil dari salaf, kemungkinan besar termasuk isrâîliyyât.” [Jâmi’ al-Bayân fî Tafsîr al-Qur’ân (hal. 812)]. Al-Alûsî Abu ats-Tsanâ (w. 1270 H) berkata, “Allahuakbar! Ini kedustaan yang besar dan perkara yang serius. Keabsahan penisbatan cerita ini kepada Ibnu Abbas tidak kita terima.” [Rûh al-Ma’ânî (XXIII/199)]. Dan masih banyak komentar lain yang senada [semisal komentar az-Zamakhsyarî (w. 538 H) dalam al-Kasysyâf (IV/90-91), ar-Râzi (w. 606 H) dalam Tafsîrnya (XXVI/207), as-Suyûthî (w. 911 H) dalam Manâhil ash-Shafâ fî Takhrîj Ahâdîts asy-Syifâ (hal. 228 no. 1244), asy-Syinqîthî (w. 1393) dalam Adhwâ’ al-Bayân (IV/101 dan VII/37), Abu Syahbah dalam al-Isrâ’îliyyât wa al-Maudhû’ât fi Kutub at-Tafsîr (hal. 272)], sengaja tidak kami nukil semua; khawatir berdampak pada terlalu panjangnya tulisan ini. Adapun pernyataan sebagian ulama yang menyebutkan bahwa sanad (jalur periwayatan) kisah tersebut hingga Ibnu Abbâs kuat, sebagaimana yang dikatakan Ibnu Katsîr [Lihat: Tafsîr Ibn Katsîr (VII/69)], Ibnu Hajar al-‘Asqalânî [Lihat: Al-Kâfî asy-Syâf fî Takhrîj Ahâdîts al-Kasysyâf (IV/90) sebagaimana dalam Mausû’ah al-Hâfizh Ibn Hajar al-‘Asqalânî al-Hadîtsiyyah (IV/586)] dan as-Suyûthî [Lihat: Ad-Durr al-Mantsûr (XII/571). Tafsîr Ibn Katsîr (VII/68), dan al-Bidâyah wa an-Nihâyah (II/340-341)]; hal tersebut tidaklah menafikan kebatilan kisah ini. Sebab, andaikan sanad tersebut memang sahih sampai ke Ibnu Abbâs, beliau hanyalah menukil kisah batil tersebut dari Ahlul Kitab yang masuk Islam [Ibnu Abbâs menukil kisah tersebut dari Ka’ab al-Ahbâr, sebagaimana dalam ad-Durr al-Mantsûr (XII/573)]. Jadi, kisah tersebut tidak diambil Ibnu Abbas dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Buktinya pada kesempatan lain, Ibnu Katsîr dan as-Suyûthî menegaskan, bahwa kisah tersebut termasuk khurafat isrâîliyyât [Lihat: Manâhil ash-Shafâ fî Takhrîj Ahâdîts asy-Syifâ (hal. 228 no. 1244)]. Bedakan antara keabsahan penisbatan kisah tersebut kepada seseorang dengan kebatilan kisah itu sendiri. Perbedaan ini bisa kita analogikan dengan pemikiran-pemikiran sesat yang bermunculan di zaman ini. Penisbatan pemikiran tersebut kepada para kreatornya memang absah, tapi pemikiran itu sendiri sesat dan batil [Lihat: al-Isrâ’îliyyât wa al-Maudhû’ât fi Kitub at-Tafsîr (hal. 96 dan 272)]. ii. Kebatilan-kebatilan yang terkandung dalam kisah tersebut: Selain kisah tersebut diragukan keabsahan sanad-nya, alur ceritanya juga mengandung kebatilan-kebatilan yang berkonsekuensi menodai kesucian kenabian dan keyakinan-keyakinan batil lainnya: Penyamaran setan dalam bentuk nabiyullah. Setan berhasil ‘menggagahi’ para istri nabiyullah, bahkan di saat mereka haidh! Kekuatan dan kenabian Sulaiman ‘alaihissalâm tergantung pada cincin yang ia pakai dan bersumber darinya. Akan abadi jika cincin itu ada dan akan musnah jika cincin tersebut hilang. Perubahan bentuk Nabi Sulaiman ‘alaihissalâm. Adanya penyembahan terhadap berhala di dalam rumah nabiyullah [Lihat: Asbâb al-Khatha’ fî at-Tafsîr (I/182-183) dan Tafsîr ar-Râzî (XXVI/207)]. iii. Tafsir yang benar untuk ayat 34 dari surat Shâd di atas: Jika kita telah mengetahui bahwa kisah Nabi Sulaiman ‘alaihissalâm dengan cincinnya batil, maka kisah tersebut tidak layak untuk dijadikan sebagai tafsir dari ayat Alquran. Namun timbul pertanyaan, “Tafsir seperti apakah yang benar dari ayat tersebut?”. Para ulama pakar [Lihat: Tafsîr ar-Râzî (XXVI/208), Tafsîr an-Nasafî (III/155-156), al-Bahr al-Muhîth (VII/527-528), Rûh al-Ma’ânî (XXIII/198) dan Adhwâ’ al-Bayân (IV/100-101)] menyebutkan, tafsir yang paling pas untuk “ujian” yang disebut ayat tersebut di atas, adalah hadits sahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: قَالَ سُلَيْمَانُ: لَأَطُوفَنَّ اللَّيْلَةَ عَلَى تِسْعِينَ امْرَأَةً كُلُّهُنَّ تَأْتِي بِفَارِسٍ يُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، فَقَالَ لَهُ صَاحِبُهُ: قُلْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ، فَلَمْ يَقُلْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ، فَطَافَ عَلَيْهِنَّ جَمِيعًا فَلَمْ يَحْمِلْ مِنْهُنَّ إِلَّا امْرَأَةٌ وَاحِدَةٌ جَاءَتْ بِشِقِّ رَجُلٍ، وَايْمُ الَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَوْ قَالَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فُرْسَانًا أَجْمَعُونَ Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Pada suatu hari) Nabi Sulaiman berkata, ‘Malam ini aku akan berhubungan badan dengan sembilan puluh istriku. Masing-masing (pasti) akan melahirkan lelaki penunggang kuda yang kelak berjihad di jalan Allah.’ Malaikat berkata padanya, ‘Katakan insya Allah!’ Tetapi, Nabi Sulaiman tidak mengucapkan insya Allah. Lalu, beliau berhubungan badan dengan seluruh istrinya tersebut, namun tidak seorangpun dari mereka yang mengandung, kecuali hanya satu. Itupun tatkala bersalin, melahirkan bayi hanya setengah badan. Demi Allah, andaikan Sulaiman mengucapkan insya Allah; niscaya (akan lahir sembilan puluh anak laki-laki) seluruhnya menjadi penunggang kuda yang berjihad di jalan Allah.” [H.R. Bukhari (XI/524 no. 6639 –al-Fath) dan Muslim (III/1276 no. 1654)]. Kesimpulannya: kisah yang menyebutkan bahwa ‘kesaktian’ Nabi Sulaiman ‘alaihissalâm bersumber dari cincin yang ia pakai, tidak bisa dipertanggungjawabkan, baik dari sisi sanad maupun alur ceritanya. Sehingga otomatis, tidak bisa dijadikan dalih untuk melegalisasi praktik pemakaian jimat. Bersambung insya Allah Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. hafizhahullahu ta’ala Artikel www.Tunasilmu.com PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Benarkah Nabi Sulaiman dan Nabi Musa Memakai Jimat? (01)

27JunBenarkah Nabi Sulaiman dan Nabi Musa Memakai Jimat? (01)June 27, 2011Aqidah, Belajar Islam, Pilihan Redaksi Alhamdulillâh wahdah wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh. Barangkali pertanyaan di atas terasa begitu aneh, asing atau mungkin lucu di telinga sebagian besar pembaca, yang telah mendapatkan hidayah untuk mengenal akidah yang murni, serta terdidik di atas ajarannya. Namun, lain halnya jika yang membaca adalah orang-orang yang ketergantungan terhadap benda mati (baca: jimat) telah mendarah daging dalam dirinya. Sampai-sampai ketika ada seseorang yang mencoba meluruskan keyakinan paganismenya itu, dia akan amat tersentak dan kaget dengan adanya pemahaman ‘baru’, yang 180 derajat bertolak belakang dengan apa yang diyakininya selama ini. Sebagai makhluk sosial yang berinteraksi dengan masyarakat sekitar, bukan suatu hal yang aneh jika kita berhadapan dengan berbagai fenomena di atas. Seorang muslim yang cerdas dan memiliki semangat juang tinggi untuk menularkan al-haq yang telah ia nikmati, tentunya selalu berusaha mempersiapkan dirinya untuk menghadapi berbagai jenis manusia yang amat heterogen latar belakang pemikiran dan tingkat pendidikannya. Sebagai agama yang menjadikan penghambaan kepada Allah tujuan utamanya, tentu saja Islam tidak membenarkan ketergantungan seorang hamba kepada selain Allah, apalagi kepada benda-benda mati semisal jimat. Namun, kenyataan berkata lain, masih ada di sana sini, oknum-oknum kurang bertanggung jawab yang berusaha mencari dalih untuk melegalkan praktik pemakaian jimat. Di antara syubhat yang mereka hembuskan guna melancarkan usaha tersebut: kisah Nabi Sulaiman ‘alaihissalam dan cincinnya, juga kisah Nabi Musa ‘alaihissalâm dan tongkatnya, serta kesimpulan batil yang mereka tarik dari keduanya. Menurut anggapan mereka, cincin Nabi Sulaiman dan tongkat Nabi Musa, adalah benda mati yang Allah isi dengan kekuatan, lalu kedua nabi tersebut memanfaatkannya. Hal itu bukanlah tindak perbuatan syirik. Sebab benda-benda mati tersebut hanyalah media perantara. Begitu pula halnya jimat, hanyalah sekadar media perantara saja, berupa benda mati yang telah Allah isi dengan kekuatan. Berdasarkan analogi ini, penggunaannya tidaklah dianggap sebagai bentuk tindak kesyirikan [Menjawab Kontroversi Seputar Jimat makalah tulisan Zahra Fahira, sebagaimana dalam Majalah Misteri, edisi 387 (hal. 61-62)]. Meskipun syubhat di atas sangat lemah, sungguh sangat disayangkan, tidak sedikit di antara kaum muslimin yang termakan oleh syubhat tersebut. Kenyataan ini menunjukkan betapa kejahilan masih sangat menggurita dalam diri mereka. Dan salah satu langkah nyata terbaik untuk mengatasi fenomena menyedihkan tersebut: mengerahkan daya upaya semaksimal mungkin, untuk menebarkan ilmu syar’i yang benar. Tulisan ini, diharapkan merupakan salah satu bentuk sumbangsih upaya tersebut. Pembahasan kita kali ini terbagi menjadi dua poin: Poin pertama: Studi kritis kisah Nabi Sulaiman ‘alaihissalâm dengan cincinnya. Kisah aneh ini disebutkan dalam beberapa literatur tafsir, tatkala memasuki pembahasan tentang apa yang dimaksud dengan fitnah (ujian) yang Allah sebutkan dalam firman-Nya, وَلَقَدْ فَتَنَّا سُلَيْمَانَ وَأَلْقَيْنَا عَلَى كُرْسِيِّهِ جَسَداً ثُمَّ أَنَابَ Artinya: “Sungguh, Kami telah menguji Sulaiman dan kami letakkan sebuah jasad di atas singgasananya. Kemudian dia bertaubat.” (Q.S. Shâd: 34). Redaksi kisah tersebut cukup panjang, intinya: “Konon Nabi Sulaiman ‘alaihissalâm menikahi seorang wanita yang sangat beliau cintai, namanya Jarâdah. Hanya saja ia menyembah berhala di rumah Nabi Sulaiman, tanpa sepengetahuan beliau. Dikisahkan, bahwa kekuatan Nabi Sulaiman, baik yang berkenaan dengan kerajaan maupun kenabian beliau, terletak pada cincin yang ia pakai. Pada suatu hari ketika hendak memasuki kamar kecil, beliau menitipkan cincinnya kepada salah seorang istrinya; Amînah. Sebelum beliau menyelesaikan hajatnya, datanglah setan yang menyamar dalam bentuk Nabi Sulaiman dan mengambil cincin tersebut lalu menduduki singgasana Sulaiman. Sehingga Nabi Sulaiman kehilangan kekuatannya, dan berubah bentuk, kemudian terusir dari kerajaannya. Si iblis berkuasa dan ‘menggagahi’ para istri Nabi Sulaiman, sampaipun pada masa haidh mereka. Hingga akhirnya Nabi Sulaiman menemukan cincinnya kembali, dalam perut seekor ikan yang dia dapatkan dari seorang nelayan tempat beliau bekerja, dst.” [Lihat: kisah lengkapnya, dengan berbagai redaksi dan konteks yang beragam dalam: Tafsîr ath-Thabarî (XX/88-92), Tafsîr Ibn Abî Hâtim (X/3241-3243), Tafsîr al-Baghawî (VII/90-94), ad-Durr al-Mantsûr karya as-Suyûthî (XII/570-583) dan yang lainnya]. i. Komentar para ulama atas kisah tersebut: Para pakar tafsir klasik dan kontemporer, serta selain mereka, memvonis batilnya kisah tersebut seraya menyebutkan, kisah ini tidak lebih hanyalah isrâiliyyât (dongeng-dongeng yang dinukil dari bani Israil) yang batil. Berikut statement mereka [dalam mengumpulkan berbagai statement mereka, kami amat terbantu dengan apa yang ditulis dalam buku Mausû’ah al-Isrâ’iliyyât wa al-Maudhû’ât fi Kutub at-Tafsîr karya Muhammad Ahmad ‘Isa (II/760-769) dan Asbâb al-Khatha’ fî at-Tafsîr – Dirâsah Ta’shîliyyah karya Dr. Mahmud Muhammad Ya’qub (I/182-185)]: Ibnu Hazm (w. 456 H) menegaskan, “Ini semua khurafat kisah palsu dan dusta. Isnad-nya sama sekali tidak sahih.” [Sebagaimana dinukil al-Qâsimî dalam Mahâsin at-Ta’wîl (XIV/5105)]. Al-Qâdhî ‘Iyâdh (w. 544 H) berkata, “Tidak sahih.” [Asy-Syifâ bi Ta’rîf Huqûq al-Mushthafâ (II/836)]. Ibn al-Jauzî (w. 597 H) menyebutkan kisah di atas, “Tidak absah dan tidak disebutkan oleh orang yang terpercaya.” [Zâd al-Masîr (VII/133)]. Al-Qurthubî (w. 671 H) mengomentari pendapat orang yang menafsirkan “ujian” dengan kisah di atas, “Pendapat ini dilemahkan (para ulama).” [Tafsîr al-Qurthubî (XVIII/22)]. An-Nasafî (w. 710 H) menegaskan, “Ini termasuk kebatilan (yang dikarang) orang Yahudi.” [Tafsîr an-Nasafî (III/156)]. Abu Hayyân (w. 745 H) bertutur, “Kisah ini tidak halal untuk dinukil dan termasuk karangan orang-orang Yahudi, serta kaum zindiq.” [Tafsîr al-Bahr al-Muhîth (VII/527)]. Ibn Katsîr (w. 774 H) menerangkan, “Ini termasuk isrâîliyyât [Tafsîr Ibn Katsîr (VII/68), lihat pula al-Bidâyah wa an-Nihâyah (II/340-341)], nampaknya ini termasuk kedustaan Bani Israil. Oleh karena itu, di dalamnya banyak terdapat hal-hal munkar.” [Ibid (VII/69)]. Al-Îjî (w. 894 H) menjelaskan, “Ketahuilah, tidak ada satupun hadits sahih yang menyebutkan perincian kisah tersebut. Adapun apa yang dinukil dari salaf, kemungkinan besar termasuk isrâîliyyât.” [Jâmi’ al-Bayân fî Tafsîr al-Qur’ân (hal. 812)]. Al-Alûsî Abu ats-Tsanâ (w. 1270 H) berkata, “Allahuakbar! Ini kedustaan yang besar dan perkara yang serius. Keabsahan penisbatan cerita ini kepada Ibnu Abbas tidak kita terima.” [Rûh al-Ma’ânî (XXIII/199)]. Dan masih banyak komentar lain yang senada [semisal komentar az-Zamakhsyarî (w. 538 H) dalam al-Kasysyâf (IV/90-91), ar-Râzi (w. 606 H) dalam Tafsîrnya (XXVI/207), as-Suyûthî (w. 911 H) dalam Manâhil ash-Shafâ fî Takhrîj Ahâdîts asy-Syifâ (hal. 228 no. 1244), asy-Syinqîthî (w. 1393) dalam Adhwâ’ al-Bayân (IV/101 dan VII/37), Abu Syahbah dalam al-Isrâ’îliyyât wa al-Maudhû’ât fi Kutub at-Tafsîr (hal. 272)], sengaja tidak kami nukil semua; khawatir berdampak pada terlalu panjangnya tulisan ini. Adapun pernyataan sebagian ulama yang menyebutkan bahwa sanad (jalur periwayatan) kisah tersebut hingga Ibnu Abbâs kuat, sebagaimana yang dikatakan Ibnu Katsîr [Lihat: Tafsîr Ibn Katsîr (VII/69)], Ibnu Hajar al-‘Asqalânî [Lihat: Al-Kâfî asy-Syâf fî Takhrîj Ahâdîts al-Kasysyâf (IV/90) sebagaimana dalam Mausû’ah al-Hâfizh Ibn Hajar al-‘Asqalânî al-Hadîtsiyyah (IV/586)] dan as-Suyûthî [Lihat: Ad-Durr al-Mantsûr (XII/571). Tafsîr Ibn Katsîr (VII/68), dan al-Bidâyah wa an-Nihâyah (II/340-341)]; hal tersebut tidaklah menafikan kebatilan kisah ini. Sebab, andaikan sanad tersebut memang sahih sampai ke Ibnu Abbâs, beliau hanyalah menukil kisah batil tersebut dari Ahlul Kitab yang masuk Islam [Ibnu Abbâs menukil kisah tersebut dari Ka’ab al-Ahbâr, sebagaimana dalam ad-Durr al-Mantsûr (XII/573)]. Jadi, kisah tersebut tidak diambil Ibnu Abbas dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Buktinya pada kesempatan lain, Ibnu Katsîr dan as-Suyûthî menegaskan, bahwa kisah tersebut termasuk khurafat isrâîliyyât [Lihat: Manâhil ash-Shafâ fî Takhrîj Ahâdîts asy-Syifâ (hal. 228 no. 1244)]. Bedakan antara keabsahan penisbatan kisah tersebut kepada seseorang dengan kebatilan kisah itu sendiri. Perbedaan ini bisa kita analogikan dengan pemikiran-pemikiran sesat yang bermunculan di zaman ini. Penisbatan pemikiran tersebut kepada para kreatornya memang absah, tapi pemikiran itu sendiri sesat dan batil [Lihat: al-Isrâ’îliyyât wa al-Maudhû’ât fi Kitub at-Tafsîr (hal. 96 dan 272)]. ii. Kebatilan-kebatilan yang terkandung dalam kisah tersebut: Selain kisah tersebut diragukan keabsahan sanad-nya, alur ceritanya juga mengandung kebatilan-kebatilan yang berkonsekuensi menodai kesucian kenabian dan keyakinan-keyakinan batil lainnya: Penyamaran setan dalam bentuk nabiyullah. Setan berhasil ‘menggagahi’ para istri nabiyullah, bahkan di saat mereka haidh! Kekuatan dan kenabian Sulaiman ‘alaihissalâm tergantung pada cincin yang ia pakai dan bersumber darinya. Akan abadi jika cincin itu ada dan akan musnah jika cincin tersebut hilang. Perubahan bentuk Nabi Sulaiman ‘alaihissalâm. Adanya penyembahan terhadap berhala di dalam rumah nabiyullah [Lihat: Asbâb al-Khatha’ fî at-Tafsîr (I/182-183) dan Tafsîr ar-Râzî (XXVI/207)]. iii. Tafsir yang benar untuk ayat 34 dari surat Shâd di atas: Jika kita telah mengetahui bahwa kisah Nabi Sulaiman ‘alaihissalâm dengan cincinnya batil, maka kisah tersebut tidak layak untuk dijadikan sebagai tafsir dari ayat Alquran. Namun timbul pertanyaan, “Tafsir seperti apakah yang benar dari ayat tersebut?”. Para ulama pakar [Lihat: Tafsîr ar-Râzî (XXVI/208), Tafsîr an-Nasafî (III/155-156), al-Bahr al-Muhîth (VII/527-528), Rûh al-Ma’ânî (XXIII/198) dan Adhwâ’ al-Bayân (IV/100-101)] menyebutkan, tafsir yang paling pas untuk “ujian” yang disebut ayat tersebut di atas, adalah hadits sahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: قَالَ سُلَيْمَانُ: لَأَطُوفَنَّ اللَّيْلَةَ عَلَى تِسْعِينَ امْرَأَةً كُلُّهُنَّ تَأْتِي بِفَارِسٍ يُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، فَقَالَ لَهُ صَاحِبُهُ: قُلْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ، فَلَمْ يَقُلْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ، فَطَافَ عَلَيْهِنَّ جَمِيعًا فَلَمْ يَحْمِلْ مِنْهُنَّ إِلَّا امْرَأَةٌ وَاحِدَةٌ جَاءَتْ بِشِقِّ رَجُلٍ، وَايْمُ الَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَوْ قَالَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فُرْسَانًا أَجْمَعُونَ Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Pada suatu hari) Nabi Sulaiman berkata, ‘Malam ini aku akan berhubungan badan dengan sembilan puluh istriku. Masing-masing (pasti) akan melahirkan lelaki penunggang kuda yang kelak berjihad di jalan Allah.’ Malaikat berkata padanya, ‘Katakan insya Allah!’ Tetapi, Nabi Sulaiman tidak mengucapkan insya Allah. Lalu, beliau berhubungan badan dengan seluruh istrinya tersebut, namun tidak seorangpun dari mereka yang mengandung, kecuali hanya satu. Itupun tatkala bersalin, melahirkan bayi hanya setengah badan. Demi Allah, andaikan Sulaiman mengucapkan insya Allah; niscaya (akan lahir sembilan puluh anak laki-laki) seluruhnya menjadi penunggang kuda yang berjihad di jalan Allah.” [H.R. Bukhari (XI/524 no. 6639 –al-Fath) dan Muslim (III/1276 no. 1654)]. Kesimpulannya: kisah yang menyebutkan bahwa ‘kesaktian’ Nabi Sulaiman ‘alaihissalâm bersumber dari cincin yang ia pakai, tidak bisa dipertanggungjawabkan, baik dari sisi sanad maupun alur ceritanya. Sehingga otomatis, tidak bisa dijadikan dalih untuk melegalisasi praktik pemakaian jimat. Bersambung insya Allah Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. hafizhahullahu ta’ala Artikel www.Tunasilmu.com PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
27JunBenarkah Nabi Sulaiman dan Nabi Musa Memakai Jimat? (01)June 27, 2011Aqidah, Belajar Islam, Pilihan Redaksi Alhamdulillâh wahdah wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh. Barangkali pertanyaan di atas terasa begitu aneh, asing atau mungkin lucu di telinga sebagian besar pembaca, yang telah mendapatkan hidayah untuk mengenal akidah yang murni, serta terdidik di atas ajarannya. Namun, lain halnya jika yang membaca adalah orang-orang yang ketergantungan terhadap benda mati (baca: jimat) telah mendarah daging dalam dirinya. Sampai-sampai ketika ada seseorang yang mencoba meluruskan keyakinan paganismenya itu, dia akan amat tersentak dan kaget dengan adanya pemahaman ‘baru’, yang 180 derajat bertolak belakang dengan apa yang diyakininya selama ini. Sebagai makhluk sosial yang berinteraksi dengan masyarakat sekitar, bukan suatu hal yang aneh jika kita berhadapan dengan berbagai fenomena di atas. Seorang muslim yang cerdas dan memiliki semangat juang tinggi untuk menularkan al-haq yang telah ia nikmati, tentunya selalu berusaha mempersiapkan dirinya untuk menghadapi berbagai jenis manusia yang amat heterogen latar belakang pemikiran dan tingkat pendidikannya. Sebagai agama yang menjadikan penghambaan kepada Allah tujuan utamanya, tentu saja Islam tidak membenarkan ketergantungan seorang hamba kepada selain Allah, apalagi kepada benda-benda mati semisal jimat. Namun, kenyataan berkata lain, masih ada di sana sini, oknum-oknum kurang bertanggung jawab yang berusaha mencari dalih untuk melegalkan praktik pemakaian jimat. Di antara syubhat yang mereka hembuskan guna melancarkan usaha tersebut: kisah Nabi Sulaiman ‘alaihissalam dan cincinnya, juga kisah Nabi Musa ‘alaihissalâm dan tongkatnya, serta kesimpulan batil yang mereka tarik dari keduanya. Menurut anggapan mereka, cincin Nabi Sulaiman dan tongkat Nabi Musa, adalah benda mati yang Allah isi dengan kekuatan, lalu kedua nabi tersebut memanfaatkannya. Hal itu bukanlah tindak perbuatan syirik. Sebab benda-benda mati tersebut hanyalah media perantara. Begitu pula halnya jimat, hanyalah sekadar media perantara saja, berupa benda mati yang telah Allah isi dengan kekuatan. Berdasarkan analogi ini, penggunaannya tidaklah dianggap sebagai bentuk tindak kesyirikan [Menjawab Kontroversi Seputar Jimat makalah tulisan Zahra Fahira, sebagaimana dalam Majalah Misteri, edisi 387 (hal. 61-62)]. Meskipun syubhat di atas sangat lemah, sungguh sangat disayangkan, tidak sedikit di antara kaum muslimin yang termakan oleh syubhat tersebut. Kenyataan ini menunjukkan betapa kejahilan masih sangat menggurita dalam diri mereka. Dan salah satu langkah nyata terbaik untuk mengatasi fenomena menyedihkan tersebut: mengerahkan daya upaya semaksimal mungkin, untuk menebarkan ilmu syar’i yang benar. Tulisan ini, diharapkan merupakan salah satu bentuk sumbangsih upaya tersebut. Pembahasan kita kali ini terbagi menjadi dua poin: Poin pertama: Studi kritis kisah Nabi Sulaiman ‘alaihissalâm dengan cincinnya. Kisah aneh ini disebutkan dalam beberapa literatur tafsir, tatkala memasuki pembahasan tentang apa yang dimaksud dengan fitnah (ujian) yang Allah sebutkan dalam firman-Nya, وَلَقَدْ فَتَنَّا سُلَيْمَانَ وَأَلْقَيْنَا عَلَى كُرْسِيِّهِ جَسَداً ثُمَّ أَنَابَ Artinya: “Sungguh, Kami telah menguji Sulaiman dan kami letakkan sebuah jasad di atas singgasananya. Kemudian dia bertaubat.” (Q.S. Shâd: 34). Redaksi kisah tersebut cukup panjang, intinya: “Konon Nabi Sulaiman ‘alaihissalâm menikahi seorang wanita yang sangat beliau cintai, namanya Jarâdah. Hanya saja ia menyembah berhala di rumah Nabi Sulaiman, tanpa sepengetahuan beliau. Dikisahkan, bahwa kekuatan Nabi Sulaiman, baik yang berkenaan dengan kerajaan maupun kenabian beliau, terletak pada cincin yang ia pakai. Pada suatu hari ketika hendak memasuki kamar kecil, beliau menitipkan cincinnya kepada salah seorang istrinya; Amînah. Sebelum beliau menyelesaikan hajatnya, datanglah setan yang menyamar dalam bentuk Nabi Sulaiman dan mengambil cincin tersebut lalu menduduki singgasana Sulaiman. Sehingga Nabi Sulaiman kehilangan kekuatannya, dan berubah bentuk, kemudian terusir dari kerajaannya. Si iblis berkuasa dan ‘menggagahi’ para istri Nabi Sulaiman, sampaipun pada masa haidh mereka. Hingga akhirnya Nabi Sulaiman menemukan cincinnya kembali, dalam perut seekor ikan yang dia dapatkan dari seorang nelayan tempat beliau bekerja, dst.” [Lihat: kisah lengkapnya, dengan berbagai redaksi dan konteks yang beragam dalam: Tafsîr ath-Thabarî (XX/88-92), Tafsîr Ibn Abî Hâtim (X/3241-3243), Tafsîr al-Baghawî (VII/90-94), ad-Durr al-Mantsûr karya as-Suyûthî (XII/570-583) dan yang lainnya]. i. Komentar para ulama atas kisah tersebut: Para pakar tafsir klasik dan kontemporer, serta selain mereka, memvonis batilnya kisah tersebut seraya menyebutkan, kisah ini tidak lebih hanyalah isrâiliyyât (dongeng-dongeng yang dinukil dari bani Israil) yang batil. Berikut statement mereka [dalam mengumpulkan berbagai statement mereka, kami amat terbantu dengan apa yang ditulis dalam buku Mausû’ah al-Isrâ’iliyyât wa al-Maudhû’ât fi Kutub at-Tafsîr karya Muhammad Ahmad ‘Isa (II/760-769) dan Asbâb al-Khatha’ fî at-Tafsîr – Dirâsah Ta’shîliyyah karya Dr. Mahmud Muhammad Ya’qub (I/182-185)]: Ibnu Hazm (w. 456 H) menegaskan, “Ini semua khurafat kisah palsu dan dusta. Isnad-nya sama sekali tidak sahih.” [Sebagaimana dinukil al-Qâsimî dalam Mahâsin at-Ta’wîl (XIV/5105)]. Al-Qâdhî ‘Iyâdh (w. 544 H) berkata, “Tidak sahih.” [Asy-Syifâ bi Ta’rîf Huqûq al-Mushthafâ (II/836)]. Ibn al-Jauzî (w. 597 H) menyebutkan kisah di atas, “Tidak absah dan tidak disebutkan oleh orang yang terpercaya.” [Zâd al-Masîr (VII/133)]. Al-Qurthubî (w. 671 H) mengomentari pendapat orang yang menafsirkan “ujian” dengan kisah di atas, “Pendapat ini dilemahkan (para ulama).” [Tafsîr al-Qurthubî (XVIII/22)]. An-Nasafî (w. 710 H) menegaskan, “Ini termasuk kebatilan (yang dikarang) orang Yahudi.” [Tafsîr an-Nasafî (III/156)]. Abu Hayyân (w. 745 H) bertutur, “Kisah ini tidak halal untuk dinukil dan termasuk karangan orang-orang Yahudi, serta kaum zindiq.” [Tafsîr al-Bahr al-Muhîth (VII/527)]. Ibn Katsîr (w. 774 H) menerangkan, “Ini termasuk isrâîliyyât [Tafsîr Ibn Katsîr (VII/68), lihat pula al-Bidâyah wa an-Nihâyah (II/340-341)], nampaknya ini termasuk kedustaan Bani Israil. Oleh karena itu, di dalamnya banyak terdapat hal-hal munkar.” [Ibid (VII/69)]. Al-Îjî (w. 894 H) menjelaskan, “Ketahuilah, tidak ada satupun hadits sahih yang menyebutkan perincian kisah tersebut. Adapun apa yang dinukil dari salaf, kemungkinan besar termasuk isrâîliyyât.” [Jâmi’ al-Bayân fî Tafsîr al-Qur’ân (hal. 812)]. Al-Alûsî Abu ats-Tsanâ (w. 1270 H) berkata, “Allahuakbar! Ini kedustaan yang besar dan perkara yang serius. Keabsahan penisbatan cerita ini kepada Ibnu Abbas tidak kita terima.” [Rûh al-Ma’ânî (XXIII/199)]. Dan masih banyak komentar lain yang senada [semisal komentar az-Zamakhsyarî (w. 538 H) dalam al-Kasysyâf (IV/90-91), ar-Râzi (w. 606 H) dalam Tafsîrnya (XXVI/207), as-Suyûthî (w. 911 H) dalam Manâhil ash-Shafâ fî Takhrîj Ahâdîts asy-Syifâ (hal. 228 no. 1244), asy-Syinqîthî (w. 1393) dalam Adhwâ’ al-Bayân (IV/101 dan VII/37), Abu Syahbah dalam al-Isrâ’îliyyât wa al-Maudhû’ât fi Kutub at-Tafsîr (hal. 272)], sengaja tidak kami nukil semua; khawatir berdampak pada terlalu panjangnya tulisan ini. Adapun pernyataan sebagian ulama yang menyebutkan bahwa sanad (jalur periwayatan) kisah tersebut hingga Ibnu Abbâs kuat, sebagaimana yang dikatakan Ibnu Katsîr [Lihat: Tafsîr Ibn Katsîr (VII/69)], Ibnu Hajar al-‘Asqalânî [Lihat: Al-Kâfî asy-Syâf fî Takhrîj Ahâdîts al-Kasysyâf (IV/90) sebagaimana dalam Mausû’ah al-Hâfizh Ibn Hajar al-‘Asqalânî al-Hadîtsiyyah (IV/586)] dan as-Suyûthî [Lihat: Ad-Durr al-Mantsûr (XII/571). Tafsîr Ibn Katsîr (VII/68), dan al-Bidâyah wa an-Nihâyah (II/340-341)]; hal tersebut tidaklah menafikan kebatilan kisah ini. Sebab, andaikan sanad tersebut memang sahih sampai ke Ibnu Abbâs, beliau hanyalah menukil kisah batil tersebut dari Ahlul Kitab yang masuk Islam [Ibnu Abbâs menukil kisah tersebut dari Ka’ab al-Ahbâr, sebagaimana dalam ad-Durr al-Mantsûr (XII/573)]. Jadi, kisah tersebut tidak diambil Ibnu Abbas dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Buktinya pada kesempatan lain, Ibnu Katsîr dan as-Suyûthî menegaskan, bahwa kisah tersebut termasuk khurafat isrâîliyyât [Lihat: Manâhil ash-Shafâ fî Takhrîj Ahâdîts asy-Syifâ (hal. 228 no. 1244)]. Bedakan antara keabsahan penisbatan kisah tersebut kepada seseorang dengan kebatilan kisah itu sendiri. Perbedaan ini bisa kita analogikan dengan pemikiran-pemikiran sesat yang bermunculan di zaman ini. Penisbatan pemikiran tersebut kepada para kreatornya memang absah, tapi pemikiran itu sendiri sesat dan batil [Lihat: al-Isrâ’îliyyât wa al-Maudhû’ât fi Kitub at-Tafsîr (hal. 96 dan 272)]. ii. Kebatilan-kebatilan yang terkandung dalam kisah tersebut: Selain kisah tersebut diragukan keabsahan sanad-nya, alur ceritanya juga mengandung kebatilan-kebatilan yang berkonsekuensi menodai kesucian kenabian dan keyakinan-keyakinan batil lainnya: Penyamaran setan dalam bentuk nabiyullah. Setan berhasil ‘menggagahi’ para istri nabiyullah, bahkan di saat mereka haidh! Kekuatan dan kenabian Sulaiman ‘alaihissalâm tergantung pada cincin yang ia pakai dan bersumber darinya. Akan abadi jika cincin itu ada dan akan musnah jika cincin tersebut hilang. Perubahan bentuk Nabi Sulaiman ‘alaihissalâm. Adanya penyembahan terhadap berhala di dalam rumah nabiyullah [Lihat: Asbâb al-Khatha’ fî at-Tafsîr (I/182-183) dan Tafsîr ar-Râzî (XXVI/207)]. iii. Tafsir yang benar untuk ayat 34 dari surat Shâd di atas: Jika kita telah mengetahui bahwa kisah Nabi Sulaiman ‘alaihissalâm dengan cincinnya batil, maka kisah tersebut tidak layak untuk dijadikan sebagai tafsir dari ayat Alquran. Namun timbul pertanyaan, “Tafsir seperti apakah yang benar dari ayat tersebut?”. Para ulama pakar [Lihat: Tafsîr ar-Râzî (XXVI/208), Tafsîr an-Nasafî (III/155-156), al-Bahr al-Muhîth (VII/527-528), Rûh al-Ma’ânî (XXIII/198) dan Adhwâ’ al-Bayân (IV/100-101)] menyebutkan, tafsir yang paling pas untuk “ujian” yang disebut ayat tersebut di atas, adalah hadits sahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: قَالَ سُلَيْمَانُ: لَأَطُوفَنَّ اللَّيْلَةَ عَلَى تِسْعِينَ امْرَأَةً كُلُّهُنَّ تَأْتِي بِفَارِسٍ يُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، فَقَالَ لَهُ صَاحِبُهُ: قُلْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ، فَلَمْ يَقُلْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ، فَطَافَ عَلَيْهِنَّ جَمِيعًا فَلَمْ يَحْمِلْ مِنْهُنَّ إِلَّا امْرَأَةٌ وَاحِدَةٌ جَاءَتْ بِشِقِّ رَجُلٍ، وَايْمُ الَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَوْ قَالَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فُرْسَانًا أَجْمَعُونَ Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Pada suatu hari) Nabi Sulaiman berkata, ‘Malam ini aku akan berhubungan badan dengan sembilan puluh istriku. Masing-masing (pasti) akan melahirkan lelaki penunggang kuda yang kelak berjihad di jalan Allah.’ Malaikat berkata padanya, ‘Katakan insya Allah!’ Tetapi, Nabi Sulaiman tidak mengucapkan insya Allah. Lalu, beliau berhubungan badan dengan seluruh istrinya tersebut, namun tidak seorangpun dari mereka yang mengandung, kecuali hanya satu. Itupun tatkala bersalin, melahirkan bayi hanya setengah badan. Demi Allah, andaikan Sulaiman mengucapkan insya Allah; niscaya (akan lahir sembilan puluh anak laki-laki) seluruhnya menjadi penunggang kuda yang berjihad di jalan Allah.” [H.R. Bukhari (XI/524 no. 6639 –al-Fath) dan Muslim (III/1276 no. 1654)]. Kesimpulannya: kisah yang menyebutkan bahwa ‘kesaktian’ Nabi Sulaiman ‘alaihissalâm bersumber dari cincin yang ia pakai, tidak bisa dipertanggungjawabkan, baik dari sisi sanad maupun alur ceritanya. Sehingga otomatis, tidak bisa dijadikan dalih untuk melegalisasi praktik pemakaian jimat. Bersambung insya Allah Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. hafizhahullahu ta’ala Artikel www.Tunasilmu.com PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


27JunBenarkah Nabi Sulaiman dan Nabi Musa Memakai Jimat? (01)June 27, 2011Aqidah, Belajar Islam, Pilihan Redaksi Alhamdulillâh wahdah wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh. Barangkali pertanyaan di atas terasa begitu aneh, asing atau mungkin lucu di telinga sebagian besar pembaca, yang telah mendapatkan hidayah untuk mengenal akidah yang murni, serta terdidik di atas ajarannya. Namun, lain halnya jika yang membaca adalah orang-orang yang ketergantungan terhadap benda mati (baca: jimat) telah mendarah daging dalam dirinya. Sampai-sampai ketika ada seseorang yang mencoba meluruskan keyakinan paganismenya itu, dia akan amat tersentak dan kaget dengan adanya pemahaman ‘baru’, yang 180 derajat bertolak belakang dengan apa yang diyakininya selama ini. Sebagai makhluk sosial yang berinteraksi dengan masyarakat sekitar, bukan suatu hal yang aneh jika kita berhadapan dengan berbagai fenomena di atas. Seorang muslim yang cerdas dan memiliki semangat juang tinggi untuk menularkan al-haq yang telah ia nikmati, tentunya selalu berusaha mempersiapkan dirinya untuk menghadapi berbagai jenis manusia yang amat heterogen latar belakang pemikiran dan tingkat pendidikannya. Sebagai agama yang menjadikan penghambaan kepada Allah tujuan utamanya, tentu saja Islam tidak membenarkan ketergantungan seorang hamba kepada selain Allah, apalagi kepada benda-benda mati semisal jimat. Namun, kenyataan berkata lain, masih ada di sana sini, oknum-oknum kurang bertanggung jawab yang berusaha mencari dalih untuk melegalkan praktik pemakaian jimat. Di antara syubhat yang mereka hembuskan guna melancarkan usaha tersebut: kisah Nabi Sulaiman ‘alaihissalam dan cincinnya, juga kisah Nabi Musa ‘alaihissalâm dan tongkatnya, serta kesimpulan batil yang mereka tarik dari keduanya. Menurut anggapan mereka, cincin Nabi Sulaiman dan tongkat Nabi Musa, adalah benda mati yang Allah isi dengan kekuatan, lalu kedua nabi tersebut memanfaatkannya. Hal itu bukanlah tindak perbuatan syirik. Sebab benda-benda mati tersebut hanyalah media perantara. Begitu pula halnya jimat, hanyalah sekadar media perantara saja, berupa benda mati yang telah Allah isi dengan kekuatan. Berdasarkan analogi ini, penggunaannya tidaklah dianggap sebagai bentuk tindak kesyirikan [Menjawab Kontroversi Seputar Jimat makalah tulisan Zahra Fahira, sebagaimana dalam Majalah Misteri, edisi 387 (hal. 61-62)]. Meskipun syubhat di atas sangat lemah, sungguh sangat disayangkan, tidak sedikit di antara kaum muslimin yang termakan oleh syubhat tersebut. Kenyataan ini menunjukkan betapa kejahilan masih sangat menggurita dalam diri mereka. Dan salah satu langkah nyata terbaik untuk mengatasi fenomena menyedihkan tersebut: mengerahkan daya upaya semaksimal mungkin, untuk menebarkan ilmu syar’i yang benar. Tulisan ini, diharapkan merupakan salah satu bentuk sumbangsih upaya tersebut. Pembahasan kita kali ini terbagi menjadi dua poin: Poin pertama: Studi kritis kisah Nabi Sulaiman ‘alaihissalâm dengan cincinnya. Kisah aneh ini disebutkan dalam beberapa literatur tafsir, tatkala memasuki pembahasan tentang apa yang dimaksud dengan fitnah (ujian) yang Allah sebutkan dalam firman-Nya, وَلَقَدْ فَتَنَّا سُلَيْمَانَ وَأَلْقَيْنَا عَلَى كُرْسِيِّهِ جَسَداً ثُمَّ أَنَابَ Artinya: “Sungguh, Kami telah menguji Sulaiman dan kami letakkan sebuah jasad di atas singgasananya. Kemudian dia bertaubat.” (Q.S. Shâd: 34). Redaksi kisah tersebut cukup panjang, intinya: “Konon Nabi Sulaiman ‘alaihissalâm menikahi seorang wanita yang sangat beliau cintai, namanya Jarâdah. Hanya saja ia menyembah berhala di rumah Nabi Sulaiman, tanpa sepengetahuan beliau. Dikisahkan, bahwa kekuatan Nabi Sulaiman, baik yang berkenaan dengan kerajaan maupun kenabian beliau, terletak pada cincin yang ia pakai. Pada suatu hari ketika hendak memasuki kamar kecil, beliau menitipkan cincinnya kepada salah seorang istrinya; Amînah. Sebelum beliau menyelesaikan hajatnya, datanglah setan yang menyamar dalam bentuk Nabi Sulaiman dan mengambil cincin tersebut lalu menduduki singgasana Sulaiman. Sehingga Nabi Sulaiman kehilangan kekuatannya, dan berubah bentuk, kemudian terusir dari kerajaannya. Si iblis berkuasa dan ‘menggagahi’ para istri Nabi Sulaiman, sampaipun pada masa haidh mereka. Hingga akhirnya Nabi Sulaiman menemukan cincinnya kembali, dalam perut seekor ikan yang dia dapatkan dari seorang nelayan tempat beliau bekerja, dst.” [Lihat: kisah lengkapnya, dengan berbagai redaksi dan konteks yang beragam dalam: Tafsîr ath-Thabarî (XX/88-92), Tafsîr Ibn Abî Hâtim (X/3241-3243), Tafsîr al-Baghawî (VII/90-94), ad-Durr al-Mantsûr karya as-Suyûthî (XII/570-583) dan yang lainnya]. i. Komentar para ulama atas kisah tersebut: Para pakar tafsir klasik dan kontemporer, serta selain mereka, memvonis batilnya kisah tersebut seraya menyebutkan, kisah ini tidak lebih hanyalah isrâiliyyât (dongeng-dongeng yang dinukil dari bani Israil) yang batil. Berikut statement mereka [dalam mengumpulkan berbagai statement mereka, kami amat terbantu dengan apa yang ditulis dalam buku Mausû’ah al-Isrâ’iliyyât wa al-Maudhû’ât fi Kutub at-Tafsîr karya Muhammad Ahmad ‘Isa (II/760-769) dan Asbâb al-Khatha’ fî at-Tafsîr – Dirâsah Ta’shîliyyah karya Dr. Mahmud Muhammad Ya’qub (I/182-185)]: Ibnu Hazm (w. 456 H) menegaskan, “Ini semua khurafat kisah palsu dan dusta. Isnad-nya sama sekali tidak sahih.” [Sebagaimana dinukil al-Qâsimî dalam Mahâsin at-Ta’wîl (XIV/5105)]. Al-Qâdhî ‘Iyâdh (w. 544 H) berkata, “Tidak sahih.” [Asy-Syifâ bi Ta’rîf Huqûq al-Mushthafâ (II/836)]. Ibn al-Jauzî (w. 597 H) menyebutkan kisah di atas, “Tidak absah dan tidak disebutkan oleh orang yang terpercaya.” [Zâd al-Masîr (VII/133)]. Al-Qurthubî (w. 671 H) mengomentari pendapat orang yang menafsirkan “ujian” dengan kisah di atas, “Pendapat ini dilemahkan (para ulama).” [Tafsîr al-Qurthubî (XVIII/22)]. An-Nasafî (w. 710 H) menegaskan, “Ini termasuk kebatilan (yang dikarang) orang Yahudi.” [Tafsîr an-Nasafî (III/156)]. Abu Hayyân (w. 745 H) bertutur, “Kisah ini tidak halal untuk dinukil dan termasuk karangan orang-orang Yahudi, serta kaum zindiq.” [Tafsîr al-Bahr al-Muhîth (VII/527)]. Ibn Katsîr (w. 774 H) menerangkan, “Ini termasuk isrâîliyyât [Tafsîr Ibn Katsîr (VII/68), lihat pula al-Bidâyah wa an-Nihâyah (II/340-341)], nampaknya ini termasuk kedustaan Bani Israil. Oleh karena itu, di dalamnya banyak terdapat hal-hal munkar.” [Ibid (VII/69)]. Al-Îjî (w. 894 H) menjelaskan, “Ketahuilah, tidak ada satupun hadits sahih yang menyebutkan perincian kisah tersebut. Adapun apa yang dinukil dari salaf, kemungkinan besar termasuk isrâîliyyât.” [Jâmi’ al-Bayân fî Tafsîr al-Qur’ân (hal. 812)]. Al-Alûsî Abu ats-Tsanâ (w. 1270 H) berkata, “Allahuakbar! Ini kedustaan yang besar dan perkara yang serius. Keabsahan penisbatan cerita ini kepada Ibnu Abbas tidak kita terima.” [Rûh al-Ma’ânî (XXIII/199)]. Dan masih banyak komentar lain yang senada [semisal komentar az-Zamakhsyarî (w. 538 H) dalam al-Kasysyâf (IV/90-91), ar-Râzi (w. 606 H) dalam Tafsîrnya (XXVI/207), as-Suyûthî (w. 911 H) dalam Manâhil ash-Shafâ fî Takhrîj Ahâdîts asy-Syifâ (hal. 228 no. 1244), asy-Syinqîthî (w. 1393) dalam Adhwâ’ al-Bayân (IV/101 dan VII/37), Abu Syahbah dalam al-Isrâ’îliyyât wa al-Maudhû’ât fi Kutub at-Tafsîr (hal. 272)], sengaja tidak kami nukil semua; khawatir berdampak pada terlalu panjangnya tulisan ini. Adapun pernyataan sebagian ulama yang menyebutkan bahwa sanad (jalur periwayatan) kisah tersebut hingga Ibnu Abbâs kuat, sebagaimana yang dikatakan Ibnu Katsîr [Lihat: Tafsîr Ibn Katsîr (VII/69)], Ibnu Hajar al-‘Asqalânî [Lihat: Al-Kâfî asy-Syâf fî Takhrîj Ahâdîts al-Kasysyâf (IV/90) sebagaimana dalam Mausû’ah al-Hâfizh Ibn Hajar al-‘Asqalânî al-Hadîtsiyyah (IV/586)] dan as-Suyûthî [Lihat: Ad-Durr al-Mantsûr (XII/571). Tafsîr Ibn Katsîr (VII/68), dan al-Bidâyah wa an-Nihâyah (II/340-341)]; hal tersebut tidaklah menafikan kebatilan kisah ini. Sebab, andaikan sanad tersebut memang sahih sampai ke Ibnu Abbâs, beliau hanyalah menukil kisah batil tersebut dari Ahlul Kitab yang masuk Islam [Ibnu Abbâs menukil kisah tersebut dari Ka’ab al-Ahbâr, sebagaimana dalam ad-Durr al-Mantsûr (XII/573)]. Jadi, kisah tersebut tidak diambil Ibnu Abbas dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Buktinya pada kesempatan lain, Ibnu Katsîr dan as-Suyûthî menegaskan, bahwa kisah tersebut termasuk khurafat isrâîliyyât [Lihat: Manâhil ash-Shafâ fî Takhrîj Ahâdîts asy-Syifâ (hal. 228 no. 1244)]. Bedakan antara keabsahan penisbatan kisah tersebut kepada seseorang dengan kebatilan kisah itu sendiri. Perbedaan ini bisa kita analogikan dengan pemikiran-pemikiran sesat yang bermunculan di zaman ini. Penisbatan pemikiran tersebut kepada para kreatornya memang absah, tapi pemikiran itu sendiri sesat dan batil [Lihat: al-Isrâ’îliyyât wa al-Maudhû’ât fi Kitub at-Tafsîr (hal. 96 dan 272)]. ii. Kebatilan-kebatilan yang terkandung dalam kisah tersebut: Selain kisah tersebut diragukan keabsahan sanad-nya, alur ceritanya juga mengandung kebatilan-kebatilan yang berkonsekuensi menodai kesucian kenabian dan keyakinan-keyakinan batil lainnya: Penyamaran setan dalam bentuk nabiyullah. Setan berhasil ‘menggagahi’ para istri nabiyullah, bahkan di saat mereka haidh! Kekuatan dan kenabian Sulaiman ‘alaihissalâm tergantung pada cincin yang ia pakai dan bersumber darinya. Akan abadi jika cincin itu ada dan akan musnah jika cincin tersebut hilang. Perubahan bentuk Nabi Sulaiman ‘alaihissalâm. Adanya penyembahan terhadap berhala di dalam rumah nabiyullah [Lihat: Asbâb al-Khatha’ fî at-Tafsîr (I/182-183) dan Tafsîr ar-Râzî (XXVI/207)]. iii. Tafsir yang benar untuk ayat 34 dari surat Shâd di atas: Jika kita telah mengetahui bahwa kisah Nabi Sulaiman ‘alaihissalâm dengan cincinnya batil, maka kisah tersebut tidak layak untuk dijadikan sebagai tafsir dari ayat Alquran. Namun timbul pertanyaan, “Tafsir seperti apakah yang benar dari ayat tersebut?”. Para ulama pakar [Lihat: Tafsîr ar-Râzî (XXVI/208), Tafsîr an-Nasafî (III/155-156), al-Bahr al-Muhîth (VII/527-528), Rûh al-Ma’ânî (XXIII/198) dan Adhwâ’ al-Bayân (IV/100-101)] menyebutkan, tafsir yang paling pas untuk “ujian” yang disebut ayat tersebut di atas, adalah hadits sahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: قَالَ سُلَيْمَانُ: لَأَطُوفَنَّ اللَّيْلَةَ عَلَى تِسْعِينَ امْرَأَةً كُلُّهُنَّ تَأْتِي بِفَارِسٍ يُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، فَقَالَ لَهُ صَاحِبُهُ: قُلْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ، فَلَمْ يَقُلْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ، فَطَافَ عَلَيْهِنَّ جَمِيعًا فَلَمْ يَحْمِلْ مِنْهُنَّ إِلَّا امْرَأَةٌ وَاحِدَةٌ جَاءَتْ بِشِقِّ رَجُلٍ، وَايْمُ الَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَوْ قَالَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فُرْسَانًا أَجْمَعُونَ Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Pada suatu hari) Nabi Sulaiman berkata, ‘Malam ini aku akan berhubungan badan dengan sembilan puluh istriku. Masing-masing (pasti) akan melahirkan lelaki penunggang kuda yang kelak berjihad di jalan Allah.’ Malaikat berkata padanya, ‘Katakan insya Allah!’ Tetapi, Nabi Sulaiman tidak mengucapkan insya Allah. Lalu, beliau berhubungan badan dengan seluruh istrinya tersebut, namun tidak seorangpun dari mereka yang mengandung, kecuali hanya satu. Itupun tatkala bersalin, melahirkan bayi hanya setengah badan. Demi Allah, andaikan Sulaiman mengucapkan insya Allah; niscaya (akan lahir sembilan puluh anak laki-laki) seluruhnya menjadi penunggang kuda yang berjihad di jalan Allah.” [H.R. Bukhari (XI/524 no. 6639 –al-Fath) dan Muslim (III/1276 no. 1654)]. Kesimpulannya: kisah yang menyebutkan bahwa ‘kesaktian’ Nabi Sulaiman ‘alaihissalâm bersumber dari cincin yang ia pakai, tidak bisa dipertanggungjawabkan, baik dari sisi sanad maupun alur ceritanya. Sehingga otomatis, tidak bisa dijadikan dalih untuk melegalisasi praktik pemakaian jimat. Bersambung insya Allah Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. hafizhahullahu ta’ala Artikel www.Tunasilmu.com PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Benarkah Nabi Sulaiman dan Nabi Musa Memakai Jimat? (02)

27JunBenarkah Nabi Sulaiman dan Nabi Musa Memakai Jimat? (02)June 27, 2011Aqidah, Belajar Islam, Pilihan Redaksi Poin Kedua: Studi kritis kisah Nabi Musa ‘alaihissalâm dengan tongkatnya. Jika pada studi kritis kisah Nabi Sulaiman ‘alaihissalâm dan cincinnya, pembahasan di dalamnya lebih banyak dititikberatkan pada sorotan akan keabsahan kisah tersebut; maka studi kritis kisah Nabi Musa ‘alaihissalâm dan tongkatnya, tidak akan menempuh metode serupa. Sebab kisah tersebut sudah tidak diragukan lagi keabsahannya. Berhubung nash kisah penggunaan tongkat Nabi Musa ‘alaihissalâm telah disebutkan di dalam Alquran. Pembahasan kita kali ini akan cenderung mengkritisi sisi istidlâl (penarikan kesimpulan) mereka dari kisah tersebut, untuk mendukung tindak pemakaian jimat. Hal itu bisa kita rumuskan dalam beberapa jawaban: i. Analogi mereka yang keliru. Perlu diketahui bahwa Nabi Musa ‘alaihissalâm memakai tongkatnya tersebut, berdasarkan perintah dan wahyu dari Allah ta’ala. Sebagaimana terlihat jelas dalam firman Allah, فَأَوْحَيْنَا إِلَى مُوسَى أَنِ اضْرِب بِّعَصَاكَ الْبَحْرَ فَانفَلَقَ فَكَانَ كُلُّ فِرْقٍ كَالطَّوْدِ الْعَظِيمِ Artinya: “Lalu Kami wahyukan kepada Musa, ‘Pukullah laut itu dengan tongkatmu!’. Maka terbelahlah lautan itu, dan setiap belahan seperti gunung yang besar.” (Q.S. Asy-Syu’arâ: 63). Juga firman-firman Allah lainnya. Yang menjadi pertanyaan: Apakah para penjaja jimat itu mengatakan, bahwa Allah ta’ala memerintahkan mereka untuk memakai jimat, sebagaimana Allah memerintahkan Nabi Musa ‘alaihissalâm untuk memakai tongkatnya? Jika mereka menjawab, “Ya”; berarti mereka telah mendustakan dalil-dalil syar’i yang begitu gamblang melarang pemakaian jimat. Kebalikannya, jika mereka mengatakan, “Tidak”; maka penganalogian mereka pemakaian jimat dengan pemakaian tongkat Nabi Musa, dikategorikan analogi yang keliru; karena kondisi keduanya berbeda. Silakan memilih salah satu dari dua jawaban di atas, kedua-duanya tidak lain hanyalah bagaikan memakan buah simalakama. ii. Dari manakah ‘kesaktian’ jimat bersumber? Klaim mereka bahwa kekuatan yang ada dalam jimat bersumber dari Allah; sehingga tidak masalah untuk memanfaatkan kekuatan tersebut, adalah klaim yang murni berisi kedustaan atas Allah ta’ala. Karena, jimat-jimat tersebut benda mati yang sama sekali tidak memiliki kekuatan. ‘Kesaktian’ yang mereka klaim dimiliki oleh jimat tersebut hanyalah ilusi dan khayalan yang mereka yakini. Andaikata jimat tersebut memang memiliki kekuatan, maka kekuatan itu bukanlah dari Allah, tetapi dari para setan yang disembah oleh pembuat jimat tersebut, sebagai bentuk timbal balik atas peribadatan mereka terhadap setan-setan itu. Pernyataan bahwa kekuatan dan tenaga yang ada dalam jimat tersebut bersumber dari Allah ta’ala, adalah pernyataan yang keliru, kecuali jika dipandang dari sisi takdir Allah, bukan dari sisi syar’i. Sebab Allah ta’ala melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah melarang pemakaian jimat. Sehingga dipandang dari sisi syariat, dia dibenci, namun secara takdir, terkadang bisa saja terjadi. Bukankah Allah telah melarang para hamba-Nya untuk melakukan tindak sihir dalam banyak ayat [antara lain dalam QS. Al-Baqarah: 102 dan QS. An-Nisa: 51-52]? Namun, meskipun demikian, Allah menghendaki kejahatan sihir tersebut menimpa hamba-Nya yang paling mulia; yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantaran hikmah yang dikehendakinya!? Jika Allah berkehendak untuk menakdirkan terjadinya sesuatu, pasti hal itu akan terjadi. Namun kehendak Allah tersebut, tidak serta merta menunjukkan bahwa Allah mencintai dan meridhai sesuatu yang terjadi itu. Inilah keyakinan yang dianut Ahlus Sunnah dalam memahami takdir [Lihat: Madârij as-Sâlikîn karya Ibnul Qayyim (II/192)]. Keyakinan ini dibangun di atas banyak dalil syar’i. Antara lain, firman Allah ta’ala, مَن يَشَإِ اللّهُ يُضْلِلْهُ وَمَن يَشَأْ يَجْعَلْهُ عَلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ Artinya: “Barangsiapa yang dikehendaki Allah (dalam kesesatan); niscaya akan disesatkan-Nya. Dan barangsiapa dikehendaki Allah (untuk diberi petunjuk); niscaya Dia menjadikannya berada di atas jalan yang lurus.” (Q.S. Al-An’âm: 39). Dan firman-Nya, وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَادَ Artinya: “Dan Allah tidak mencintai kerusakan.” (Q.S. Al-Baqarah: 205). Ayat pertama menunjukkan, apa yang dikehendaki Allah pasti terjadi, dan apa yang tidak Dia kehendaki pasti tidak akan terjadi. Adapun ayat kedua menunjukkan adanya berbagai hal yang dibenci Allah, tidak Dia cintai dan ridhai. Hal ini membuktikan adanya perbedaan antara kehendak dengan kecintaan dan keridhaan [lihat: Al-Qadhâ’ wa al-Qadar fî Dhau’ al-Kitâb wa as-Sunnah wa Madzâhib an-Nâs Fîhi, karya Dr. Abdurrahman bin Shalih al-Mahmûd (hal. 295-296)]. Hubungan prinsip ini dengan klaim mereka bahwa kekuatan yang ada dalam jimat bersumber dari Allah ta’ala, adalah: andaikan jimat tersebut memang mempunyai kekuatan yang bersumber dari Allah: semua ini tidak menunjukkan bahwa Allah meridhai dan mencintai pemakaian jimat. Karena terkadang Allah menakdirkan terjadinya sesuatu yang sebenarnya tidak ia cintai. Dan hal ini salah satu contoh nyatanya. iii. Argumentasi mereka termasuk tindak melawan dalil dengan rasio. Dalih para penjaja jimat tersebut, bisa dikategorikan dalam tindak melawan dalil syar’i dengan argumen akal belaka. Sebab dalil-dalil dari Alquran maupun Sunnah telah begitu gamblang menjelaskan haramnya pemakaian jimat, bahkan sebagiannya memvonis syirik perbuatan tersebut. Alangkah naifnya jika dalil-dalil sahih tersebut dilawan dengan argumen akal-akalan! Sebegitu banyaknya hadits yang melarang pemakaian jimat dan beraneka ragam metode Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam penyampaiannya, sampai-sampai hadits-hadits tersebut bisa diklasifikasikan menjadi beberapa macam [Dalam menyusun pengklasifikasian ini, kami banyak terbantu dengan buku Mazhâhir al-Inhirâf ‘an Tauhîd al-‘Ibâdah Ladâ Ba’dh Muslimî Uganda, karya Husain Muhammad Buwa (hal. 46-49). Untuk lebih luasnya, silahkan merujuk tesis kami: Mazhâhir al-Inhirâf ‘an Tauhîd al-‘Ibâdah Ladâ Ba’dh Muslimî Indonesia wa Mauqif al-Islâm minhâ (II/905-910)]: Jenis pertama: Hadits-hadits yang menyebutkan vonis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap perbuatan tersebut sebagai tindak kesyirikan. Di antara hadits jenis ini, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ “Barangsiapa menggantungkan jimat; berarti berbuat syirik.” [H.R. Ahmad (XXVIII/637 no. 17422) dan al-Hâkim (IV/219) dari hadits ‘Uqbah bin ‘Âmir. Al-Haitsami dalam Majma’ az-Zawâ’id (V/103) berkomentar, “Para perawi Ahmad terpercaya.” Syaikh al-Albânî dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (I/889-890 no. 492) mensahihkan hadits ini]. Jenis kedua: Hadits-hadits yang menyebutkan pemberitahuan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ihwal terputusnya pertolongan Allah dan perhatian-Nya dari pemakai jimat. Di antara hadits jenis ini, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ “Barangsiapa menggantungkan sesuatu; dijadikan ketergantungannya ada padanya.” [H.R. At-Tirmidzi (hal. 468 no. 2072) dan al-Hâkim (IV/216) dari hadits Abdullah bin ‘Ukaim. As-Suyûthi dalam al-Jâmi’ ash-Shaghîr (II/590 no. 8599) mengisyaratkan bahwa hadits ini hasan. Syaikh al-Albânî dalam Ghâyah al-Marâm (hal. 181 no. 297) menyimpulkan bahwa hadits ini hasan]. As-Suyûthî menjabarkan hadits di atas, “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘dijadikan ketergantungannya ada padanya’ merupakan kiasan akan tidak adanya pertolongan dari Allah bagi orang tersebut.” [Syarh as-Suyûthî li Sunan an-Nasâ’î (VII/128 –Sunan an-Nasâ’î)]. Jenis ketiga: Hadits-hadits yang menyebutkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keburukan bagi orang yang memakai jimat. Di antara hadits jenis ini, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلَا أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ، وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلَا وَدَعَ اللَّهُ لَهُ “Barangsiapa menggantungkan jimat, semoga Allah tidak menjadikan ia mencapai apa yang diinginkan. Dan barangsiapa menggantungkan wada’ah (salah satu jenis jimat), semoga Allah tidak menjadikan dirinya tenang.” [H.R. Ahmad (XXVIII/623 no. 17404), al-Hâkim (IV/216) dan Ibn Hibbân (XIII/451 no. 6086) dari hadits ‘Uqbah bin ‘Âmir. Al-Hâkim mensahihkan sanad hadits ini dan adz-Dzahabi menyepakatinya. Al-Haitsami dalam Majma’ az-Zawâ’id (IX/304-305) berkomentar, “Hadits ini diriwayatkan Ahmad dengan redaksi yang panjang juga redaksi yang ringkas, dan diriwayatkan pula oleh Abu Ya’lâ. Para perawi hadits yang redaksinya panjang termasuk katagori perawi kitab ash-Shahîh”]. Jenis keempat: Hadits-hadits yang menyebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabatnya untuk memotong jimat yang digantung di leher hewan ternak. Di antara hadits jenis ini, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para utusannya, أَنْ لَا يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلَادَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلَادَةٌ إِلَّا قُطِعَتْ “Janganlah kalung yang terbuat dari tali (jimat) dibiarkan tergantung di leher unta, melainkan dipotong.” [H.R. Bukhari (VI/141 no. 3005) dan Muslim (III/1672-1673 no. 2115) dari hadits Abu Basyîr al-Anshârî]. Jenis kelima: Hadits-hadits yang menyebutkan penegasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi siapa saja yang mati dalam keadaan memakai jimat; maka ia tidak akan beruntung selamanya. Di antara jenis hadits tersebut, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala melihat salah satu sahabatnya memakai jimat, فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا “Jika engkau mati dalam keadaan jimat ini masih engkau pakai; niscaya engkau tidak beruntung selamanya.” [H.R. Ahmad (XXXIII/204 no. 20000), Ibn Hibbân (XIII/449 no. 6085) dan al-Hâkim (IV/216) dari hadits ‘Imrân bin Hushain. Al-Hâkim mensahihkan isnad-nya dan adz-Dzahabi menyetujuinya. Al-Bûshiri dalam Mishbâh az-Zujâjah (III/481 –Sunan Ibn Mâjah) menghasankan isnad-nya]. Jenis keenam: Hadits-hadits yang menyebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari orang-orang yang memakai jimat. Di antara hadits jenis ini, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِي؛ فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّهُ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ، أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا، أَوْ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ؛ فَإِنَّ مُحَمَّدًا صلّى الله عليه وسلّم مِنْهُ بَرِيءٌ”. “Wahai Ruwaifi’, nampaknya sepeninggalku, engkau akan panjang umur. Beritahukanlah kepada orang-orang, barangsiapa yang mengepang jenggotnya, atau mengalungkan tali (sebagai jimat), atau beristinja dengan kotoran hewan atau tulang; maka Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya.” [H.R. Abu Dawud (I/31-32 no. 36) dari hadits Ruwaifi’ bin Tsâbit. Syaikh al-Albâni dalam Shahîh al-Jâmi’ (II/1310 no. 7910) mensahihkan hadits ini]. Lihatlah dalil-dalil syar’i yang amat beragam metode penyampaiannya, begitu jelas menunjukkan haramnya pemakaian jimat. Apakah seluruh dalil di atas dan dalil-dalil lain yang senada akan di-‘adu’ dengan argumentasi akal belaka?! Tidakkah mereka merasa khawatir tertimpa ancaman Allah ta’ala, فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ Artinya: “Hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (Q.S. An-Nûr: 63). Kita tutup tulisan ini dengan merenungi ulasan yang disampaikan asy-Syâthibî (w. 790 H), tatkala beliau menggambarkan bagaimanakah generasi terbaik umat ini menyikapi dalil-dalil syar’i? Beliau bertutur, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan generasi sesudah mereka, tidak pernah melawan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pendapat-pendapat mereka. Baik mereka mengetahui maknanya ataupun tidak, entah sejalan dengan apa yang mereka ketahui ataupun tidak. Itulah konsekuensi penyampaian hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hendaklah oknum yang gemar mengedepankan sesuatu yang penuh kekurangan –yaitu akal– atas sesuatu yang sempurna –yaitu syariat–; mengambil pelajaran dari hal itu.” [Al-I’tishâm (III/427-428)]. Wallahu ta’ala a’la wa a’lam. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Ahad 25 Rabi’ul Awwal 1430 Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. hafizhahullahu ta’ala Artikel www.Tunasilmu.com Daftar Pustaka: Al-Qur’an dan Terjemahannya. Ad-Durr al-Mantsûr fî at-Tafsîr bi al-Ma’tsûr, karya Jalaluddin as-Suyuthi, tahqîq Dr. Abdullah at-Turkî, Jaizah: Dâr Hajar, cet I, 1424/2003. Adhwâ’ al-Bayân fî Îdhâh al-Qur’ân bi al-Qur’ân, karya Muhammad al-Amîn asy-Syinqîthî, isyrâf Bakr Abu Zaid, Mekah: Dar ‘Alam al-Fawaid, cet I, 1426. Al-Bidâyah wa an-Nihâyah, karya Ismâ’îl Ibn Katsîr, tahqîq Dr. Abdullah at-Turkî, Jaizah: Dâr Hajar, cet I, 1419/1998. Al-Isrâ’îliyyât wa al-Maudhû’at fî Kutub at-Tafsîr, karya Dr. Muhammad Abu Syahbah, Kairo: Maktabah as-Sunnah, cet IV, 1408. Al-I’tishâm, karya Ibrahim bin Musa asy-Syâthibî, tahqîq Masyhur bin Hasan, Amman: ad-Dar al-Atsariyyah, cet II, 1428/2007. Al-Jâmi’ ash-Shaghîr fî Ahâdîts al-Basyîr an-Nadzîr, karya Jalaluddin as-Suyûthî, Beirut: Dar al-Fikr, cet I, 1401/1981. Al-Kasysyâf ‘an Haqâ’iq Ghawâmidh at-Tanzîl wa ‘Uyûn al-Aqâwîl fi Wujûh at-Ta’wîl, karya Mahmud bin Umar az-Zamakhsyarî, tashîh Muhammad Abdussalâm Syâhîn, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet I, 1415/1995. Al-Qadhâ’ wa al-Qadar fî Dhau’i al-Kitâb wa as-Sunnah wa Madzahib an-Nâs fîhi, karya Dr. Abdurrahmân bin Shâlih al-Mahmûd, Riyadh: Dar al-Wathan, cet II, 1418/1997. Asbâb al-Khatha’ fî at-Tafsîr – Dirâsah Ta’shîliyyah, karya Dr. Thâhir Mahmûd Ya’qûb, Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, cet I, 1425. Asy-Syifâ bi Ta’rîf Huqûq al-Mushthafâ, karya al-Qâdhî ‘Iyâdh bin Mûsâ al-Yahshubî, tahqîq Ali Muhammad al-Bajâwî, Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, tc, 1404/1984. Ghâyah al-Marâm fî Takhrîj Ahâdîts al-Halâl wa al-Harâm, karya Syaikh Muhammad Nâshiruddin al-Albânî, Beirut: al-Maktab al-Islami, cet I, 1400/1980. Jâmi’ al-Bayân fî Tafsîr al-Qur’ân, karya Muhammad bin Abdurrahmân al-Îjî, murâja’ah Shalâhuddîn Maqbûl Ahmad, al-Khalidiyyah Kuwait: Ghiras, cet I, 1428/2007. Madarij as-Sâlikîn baina Manâzil Iyyâka Na’budu wa Iyyâka Nasta’în, karya Ibn al-Qayyim, tahqîq Muhammad Hâmid al-Faqî, Beirût: Dâr al-Kitâb al-‘Arabî, 1393/1973. Majalah Misteri, edisi 387, tanggal 20 Desember 2005 – 4 Januari 2006. Manâhil ash-Shafâ fî Takhrîj Ahâdits asy-Syifâ, karya Jalâluddîn as-Suyûthî, tahqîq Samîr al-Qâdhî, Beirut: Dar al-Jinan, cet I, 1408/1988. Mausû’ah al-Hâfizh Ibn Hajar al-‘Asqalânî al-Hadîtsiyyah, dihimpun oleh Walîd bin Ahmad az-Zubairî dkk, Leeds Inggris: Majalah al-Hikmah, cet I, 1422/2002. Mausû’ah al-Isrâ’îliyyât wa al-Maudhû’ât fi Kutub at-Tafsîr, karya Muhammad Ahmad Isa, Kairo: Dar al-Ghad al-Jadid, cet I, 1428/2007. Mazhâhir al-Inhirâf fî Tauhîd al-‘Ibâdah ladâ Ba’dh Muslimî Indonesia wa Mauqif al-Islâm minhâ, karya Abdullah Zaen, tesis di Jurusan Akidah Universitas Islam Madinah, 1428/2008. Mazhâhir al-Inhirâf fî Tauhîd al-‘Ibâdah ladâ Ba’dh Muslimî Uganda wa Subul Mu’âlajatihâ ‘alâ Dhau’i al-Islâm, karya Husain Muhammad Buwa, tesis di Jurusan Akidah Universitas Islam Madinah, 1412/1992. Rûh al-Ma’ânî fî Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm wa as-Sab’i al-Matsânî, karya Abu ats-Tsanâ Syihâbuddîn al-Alûsî, tashîh Ali Abdul Bârî ‘Athiyyah, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet I, 1415/1994. Shahîh al-Bukhârî, karya Muhammad bin Ismâ’îl al-Bukhârî, bersama Fath al-Bârî Syarh Shahîh al-Bukhârî, karya Ibnu Hajar al-‘Asqalânî, cetakan al-Maktabah as-Salafîyyah. Shahîh al-Jâmi’ ash-Shaghîr wa Ziyâdatuh (al-Fath al-Kabîr), karya Muhammad Nâshiruddîn al-Albâni, Beirut: al-Maktab al-Islami, cet III, 1408/1988. Shahîh Ibn Hibbân dengan tartîb Ibn Balbân yang berjudul Al-Ihsân fî Taqrîb Shahîh Ibn Hibbân, tahqîq Syu’aib al-Arna’ûth, Beirût: Mu’assasah ar-Risâlah, cet I, 1408/1988. Shahîh Muslim, karya Imâm Muslim bin al-Hajjâj, tahqîq Muhammad Fu’âd Abdul Bâqi, Beirût: Dâr Ihya’ at-Turâts al-‘Arabî. Sunan an-Nasâ’î, karya an-Nasâ’i, bersama Syarh al-Hafîzh Jalâluddin as-Suyûthi dan Hâsyiyah al-Imam as-Sindî, Beirut: Dar al-Ma’rifah, cet I, 1411/1991. Sunan at-Tirmidzî, karya Abû Îsâ at-Tirmidzî, ‘inâyah Masyhûr Salmân, Riyâdh: Maktabah al-Ma’ârif, cet I. Sunan Ibn Mâjah, karya Muhammad bin Yazid al-Qazwînî, bersama Mishbâh az-Zujâjah fi Zawâ’id Ibn Mâjah, karya Syihâbuddin al-Bûshîrî, Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, cet I, 1419/1998. Tafsîr al-Baghawî yang berjudul Ma’âlim at-Tanzîl, karya al-Husain bin Mas’ûd al-Baghawî, tahqîq Muhammad Abdullah an-Namir dkk, Riyâdh: Dâr ath-Thaibah, 1411. Tafsîr al-Bahr al-Muhîth, karya Muhammad bin Yûsuf Abu Hayyân, tahqîq Abdurrazzâq al-Mahdî, Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, cet I, 1423/2002. Tafsîr al-Qâshimî yang berjudul Mahâsin at-Ta’wîl, karya Muhammad Jamâluddîn al-Qâshimî, tashîh Muhammad Fu’âd Abdul Bâqî, penerbit Isa al-Bâby al-Halabi, tc, tt. Tafsîr al-Qurthubî dengan judul al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’an wa al-Mubayyin limâ Tadhammanah min as-Sunnah wa Ây al-Furqân, karya Muhammad bin Ahmad al-Qurthubî, tahqîq Dr. Abdullah at-Turkî dkk, Beirût: Mu’assasah ar-Risâlah, cet I, 1427/2006. Tafsîr an-Nasafî yang berjudul Madârik at-Tanzîl wa Haqâ’iq at-Ta’wil, karya Abdullah bin Ahmad an-Nasafî, tahqîq Yusuf Ali Budaiwî, Beirut: Dar al-Kalim ath-Thayyib, cet I, 1419/1998. Tafsîr ar-Râzî yang berjudul at-Tafsîr al-Kabîr atau Mafâtîh al-Ghaib, karya Fakhruddîn ar-Râzî, Beirut: Dar al-Fikr, cet I, 1401/1981. Tafsîr ath-Thabarî yang berjudul Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’an, karya Imâm Ibn Jarîr ath-Thabarî, tahqîq Dr. Abdullah at-Turkî, Jaizah: Dâr Hajar, cet I, 1422/2001. Tafsîr Ibn Abî Hâtim yang berjudul Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm Musnadan ‘an Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam wa ash-Shahâbah wa at-Tâbi’în, karya Abdurrahmân bin Muhammad Ibn Abi Hâtim, tahqîq As’ad Muhammad ath-Thayyib, Mekah: Maktabah Nizar al-Baz, cet I, 1417/1997. Tafsîr Ibn Katsîr yang berjudul Tafsîr al-Qur’an al-‘Azhîm, karya Ismâ’îl Ibnu Katsîr ad-Dimasyqî, tahqîq Sâmî Salâmah, Riyâdh: Dâr ath-Thaibah, cet I, 1418/1997. Zâd al-Masîr fî ‘Ilm at-Tafsîr, karya Abdurrahman bin Ali Ibn al-Jauzî, Beirut: al-Maktab al-Islami, cet II, tt. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Benarkah Nabi Sulaiman dan Nabi Musa Memakai Jimat? (02)

27JunBenarkah Nabi Sulaiman dan Nabi Musa Memakai Jimat? (02)June 27, 2011Aqidah, Belajar Islam, Pilihan Redaksi Poin Kedua: Studi kritis kisah Nabi Musa ‘alaihissalâm dengan tongkatnya. Jika pada studi kritis kisah Nabi Sulaiman ‘alaihissalâm dan cincinnya, pembahasan di dalamnya lebih banyak dititikberatkan pada sorotan akan keabsahan kisah tersebut; maka studi kritis kisah Nabi Musa ‘alaihissalâm dan tongkatnya, tidak akan menempuh metode serupa. Sebab kisah tersebut sudah tidak diragukan lagi keabsahannya. Berhubung nash kisah penggunaan tongkat Nabi Musa ‘alaihissalâm telah disebutkan di dalam Alquran. Pembahasan kita kali ini akan cenderung mengkritisi sisi istidlâl (penarikan kesimpulan) mereka dari kisah tersebut, untuk mendukung tindak pemakaian jimat. Hal itu bisa kita rumuskan dalam beberapa jawaban: i. Analogi mereka yang keliru. Perlu diketahui bahwa Nabi Musa ‘alaihissalâm memakai tongkatnya tersebut, berdasarkan perintah dan wahyu dari Allah ta’ala. Sebagaimana terlihat jelas dalam firman Allah, فَأَوْحَيْنَا إِلَى مُوسَى أَنِ اضْرِب بِّعَصَاكَ الْبَحْرَ فَانفَلَقَ فَكَانَ كُلُّ فِرْقٍ كَالطَّوْدِ الْعَظِيمِ Artinya: “Lalu Kami wahyukan kepada Musa, ‘Pukullah laut itu dengan tongkatmu!’. Maka terbelahlah lautan itu, dan setiap belahan seperti gunung yang besar.” (Q.S. Asy-Syu’arâ: 63). Juga firman-firman Allah lainnya. Yang menjadi pertanyaan: Apakah para penjaja jimat itu mengatakan, bahwa Allah ta’ala memerintahkan mereka untuk memakai jimat, sebagaimana Allah memerintahkan Nabi Musa ‘alaihissalâm untuk memakai tongkatnya? Jika mereka menjawab, “Ya”; berarti mereka telah mendustakan dalil-dalil syar’i yang begitu gamblang melarang pemakaian jimat. Kebalikannya, jika mereka mengatakan, “Tidak”; maka penganalogian mereka pemakaian jimat dengan pemakaian tongkat Nabi Musa, dikategorikan analogi yang keliru; karena kondisi keduanya berbeda. Silakan memilih salah satu dari dua jawaban di atas, kedua-duanya tidak lain hanyalah bagaikan memakan buah simalakama. ii. Dari manakah ‘kesaktian’ jimat bersumber? Klaim mereka bahwa kekuatan yang ada dalam jimat bersumber dari Allah; sehingga tidak masalah untuk memanfaatkan kekuatan tersebut, adalah klaim yang murni berisi kedustaan atas Allah ta’ala. Karena, jimat-jimat tersebut benda mati yang sama sekali tidak memiliki kekuatan. ‘Kesaktian’ yang mereka klaim dimiliki oleh jimat tersebut hanyalah ilusi dan khayalan yang mereka yakini. Andaikata jimat tersebut memang memiliki kekuatan, maka kekuatan itu bukanlah dari Allah, tetapi dari para setan yang disembah oleh pembuat jimat tersebut, sebagai bentuk timbal balik atas peribadatan mereka terhadap setan-setan itu. Pernyataan bahwa kekuatan dan tenaga yang ada dalam jimat tersebut bersumber dari Allah ta’ala, adalah pernyataan yang keliru, kecuali jika dipandang dari sisi takdir Allah, bukan dari sisi syar’i. Sebab Allah ta’ala melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah melarang pemakaian jimat. Sehingga dipandang dari sisi syariat, dia dibenci, namun secara takdir, terkadang bisa saja terjadi. Bukankah Allah telah melarang para hamba-Nya untuk melakukan tindak sihir dalam banyak ayat [antara lain dalam QS. Al-Baqarah: 102 dan QS. An-Nisa: 51-52]? Namun, meskipun demikian, Allah menghendaki kejahatan sihir tersebut menimpa hamba-Nya yang paling mulia; yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantaran hikmah yang dikehendakinya!? Jika Allah berkehendak untuk menakdirkan terjadinya sesuatu, pasti hal itu akan terjadi. Namun kehendak Allah tersebut, tidak serta merta menunjukkan bahwa Allah mencintai dan meridhai sesuatu yang terjadi itu. Inilah keyakinan yang dianut Ahlus Sunnah dalam memahami takdir [Lihat: Madârij as-Sâlikîn karya Ibnul Qayyim (II/192)]. Keyakinan ini dibangun di atas banyak dalil syar’i. Antara lain, firman Allah ta’ala, مَن يَشَإِ اللّهُ يُضْلِلْهُ وَمَن يَشَأْ يَجْعَلْهُ عَلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ Artinya: “Barangsiapa yang dikehendaki Allah (dalam kesesatan); niscaya akan disesatkan-Nya. Dan barangsiapa dikehendaki Allah (untuk diberi petunjuk); niscaya Dia menjadikannya berada di atas jalan yang lurus.” (Q.S. Al-An’âm: 39). Dan firman-Nya, وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَادَ Artinya: “Dan Allah tidak mencintai kerusakan.” (Q.S. Al-Baqarah: 205). Ayat pertama menunjukkan, apa yang dikehendaki Allah pasti terjadi, dan apa yang tidak Dia kehendaki pasti tidak akan terjadi. Adapun ayat kedua menunjukkan adanya berbagai hal yang dibenci Allah, tidak Dia cintai dan ridhai. Hal ini membuktikan adanya perbedaan antara kehendak dengan kecintaan dan keridhaan [lihat: Al-Qadhâ’ wa al-Qadar fî Dhau’ al-Kitâb wa as-Sunnah wa Madzâhib an-Nâs Fîhi, karya Dr. Abdurrahman bin Shalih al-Mahmûd (hal. 295-296)]. Hubungan prinsip ini dengan klaim mereka bahwa kekuatan yang ada dalam jimat bersumber dari Allah ta’ala, adalah: andaikan jimat tersebut memang mempunyai kekuatan yang bersumber dari Allah: semua ini tidak menunjukkan bahwa Allah meridhai dan mencintai pemakaian jimat. Karena terkadang Allah menakdirkan terjadinya sesuatu yang sebenarnya tidak ia cintai. Dan hal ini salah satu contoh nyatanya. iii. Argumentasi mereka termasuk tindak melawan dalil dengan rasio. Dalih para penjaja jimat tersebut, bisa dikategorikan dalam tindak melawan dalil syar’i dengan argumen akal belaka. Sebab dalil-dalil dari Alquran maupun Sunnah telah begitu gamblang menjelaskan haramnya pemakaian jimat, bahkan sebagiannya memvonis syirik perbuatan tersebut. Alangkah naifnya jika dalil-dalil sahih tersebut dilawan dengan argumen akal-akalan! Sebegitu banyaknya hadits yang melarang pemakaian jimat dan beraneka ragam metode Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam penyampaiannya, sampai-sampai hadits-hadits tersebut bisa diklasifikasikan menjadi beberapa macam [Dalam menyusun pengklasifikasian ini, kami banyak terbantu dengan buku Mazhâhir al-Inhirâf ‘an Tauhîd al-‘Ibâdah Ladâ Ba’dh Muslimî Uganda, karya Husain Muhammad Buwa (hal. 46-49). Untuk lebih luasnya, silahkan merujuk tesis kami: Mazhâhir al-Inhirâf ‘an Tauhîd al-‘Ibâdah Ladâ Ba’dh Muslimî Indonesia wa Mauqif al-Islâm minhâ (II/905-910)]: Jenis pertama: Hadits-hadits yang menyebutkan vonis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap perbuatan tersebut sebagai tindak kesyirikan. Di antara hadits jenis ini, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ “Barangsiapa menggantungkan jimat; berarti berbuat syirik.” [H.R. Ahmad (XXVIII/637 no. 17422) dan al-Hâkim (IV/219) dari hadits ‘Uqbah bin ‘Âmir. Al-Haitsami dalam Majma’ az-Zawâ’id (V/103) berkomentar, “Para perawi Ahmad terpercaya.” Syaikh al-Albânî dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (I/889-890 no. 492) mensahihkan hadits ini]. Jenis kedua: Hadits-hadits yang menyebutkan pemberitahuan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ihwal terputusnya pertolongan Allah dan perhatian-Nya dari pemakai jimat. Di antara hadits jenis ini, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ “Barangsiapa menggantungkan sesuatu; dijadikan ketergantungannya ada padanya.” [H.R. At-Tirmidzi (hal. 468 no. 2072) dan al-Hâkim (IV/216) dari hadits Abdullah bin ‘Ukaim. As-Suyûthi dalam al-Jâmi’ ash-Shaghîr (II/590 no. 8599) mengisyaratkan bahwa hadits ini hasan. Syaikh al-Albânî dalam Ghâyah al-Marâm (hal. 181 no. 297) menyimpulkan bahwa hadits ini hasan]. As-Suyûthî menjabarkan hadits di atas, “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘dijadikan ketergantungannya ada padanya’ merupakan kiasan akan tidak adanya pertolongan dari Allah bagi orang tersebut.” [Syarh as-Suyûthî li Sunan an-Nasâ’î (VII/128 –Sunan an-Nasâ’î)]. Jenis ketiga: Hadits-hadits yang menyebutkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keburukan bagi orang yang memakai jimat. Di antara hadits jenis ini, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلَا أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ، وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلَا وَدَعَ اللَّهُ لَهُ “Barangsiapa menggantungkan jimat, semoga Allah tidak menjadikan ia mencapai apa yang diinginkan. Dan barangsiapa menggantungkan wada’ah (salah satu jenis jimat), semoga Allah tidak menjadikan dirinya tenang.” [H.R. Ahmad (XXVIII/623 no. 17404), al-Hâkim (IV/216) dan Ibn Hibbân (XIII/451 no. 6086) dari hadits ‘Uqbah bin ‘Âmir. Al-Hâkim mensahihkan sanad hadits ini dan adz-Dzahabi menyepakatinya. Al-Haitsami dalam Majma’ az-Zawâ’id (IX/304-305) berkomentar, “Hadits ini diriwayatkan Ahmad dengan redaksi yang panjang juga redaksi yang ringkas, dan diriwayatkan pula oleh Abu Ya’lâ. Para perawi hadits yang redaksinya panjang termasuk katagori perawi kitab ash-Shahîh”]. Jenis keempat: Hadits-hadits yang menyebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabatnya untuk memotong jimat yang digantung di leher hewan ternak. Di antara hadits jenis ini, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para utusannya, أَنْ لَا يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلَادَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلَادَةٌ إِلَّا قُطِعَتْ “Janganlah kalung yang terbuat dari tali (jimat) dibiarkan tergantung di leher unta, melainkan dipotong.” [H.R. Bukhari (VI/141 no. 3005) dan Muslim (III/1672-1673 no. 2115) dari hadits Abu Basyîr al-Anshârî]. Jenis kelima: Hadits-hadits yang menyebutkan penegasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi siapa saja yang mati dalam keadaan memakai jimat; maka ia tidak akan beruntung selamanya. Di antara jenis hadits tersebut, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala melihat salah satu sahabatnya memakai jimat, فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا “Jika engkau mati dalam keadaan jimat ini masih engkau pakai; niscaya engkau tidak beruntung selamanya.” [H.R. Ahmad (XXXIII/204 no. 20000), Ibn Hibbân (XIII/449 no. 6085) dan al-Hâkim (IV/216) dari hadits ‘Imrân bin Hushain. Al-Hâkim mensahihkan isnad-nya dan adz-Dzahabi menyetujuinya. Al-Bûshiri dalam Mishbâh az-Zujâjah (III/481 –Sunan Ibn Mâjah) menghasankan isnad-nya]. Jenis keenam: Hadits-hadits yang menyebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari orang-orang yang memakai jimat. Di antara hadits jenis ini, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِي؛ فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّهُ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ، أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا، أَوْ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ؛ فَإِنَّ مُحَمَّدًا صلّى الله عليه وسلّم مِنْهُ بَرِيءٌ”. “Wahai Ruwaifi’, nampaknya sepeninggalku, engkau akan panjang umur. Beritahukanlah kepada orang-orang, barangsiapa yang mengepang jenggotnya, atau mengalungkan tali (sebagai jimat), atau beristinja dengan kotoran hewan atau tulang; maka Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya.” [H.R. Abu Dawud (I/31-32 no. 36) dari hadits Ruwaifi’ bin Tsâbit. Syaikh al-Albâni dalam Shahîh al-Jâmi’ (II/1310 no. 7910) mensahihkan hadits ini]. Lihatlah dalil-dalil syar’i yang amat beragam metode penyampaiannya, begitu jelas menunjukkan haramnya pemakaian jimat. Apakah seluruh dalil di atas dan dalil-dalil lain yang senada akan di-‘adu’ dengan argumentasi akal belaka?! Tidakkah mereka merasa khawatir tertimpa ancaman Allah ta’ala, فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ Artinya: “Hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (Q.S. An-Nûr: 63). Kita tutup tulisan ini dengan merenungi ulasan yang disampaikan asy-Syâthibî (w. 790 H), tatkala beliau menggambarkan bagaimanakah generasi terbaik umat ini menyikapi dalil-dalil syar’i? Beliau bertutur, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan generasi sesudah mereka, tidak pernah melawan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pendapat-pendapat mereka. Baik mereka mengetahui maknanya ataupun tidak, entah sejalan dengan apa yang mereka ketahui ataupun tidak. Itulah konsekuensi penyampaian hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hendaklah oknum yang gemar mengedepankan sesuatu yang penuh kekurangan –yaitu akal– atas sesuatu yang sempurna –yaitu syariat–; mengambil pelajaran dari hal itu.” [Al-I’tishâm (III/427-428)]. Wallahu ta’ala a’la wa a’lam. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Ahad 25 Rabi’ul Awwal 1430 Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. hafizhahullahu ta’ala Artikel www.Tunasilmu.com Daftar Pustaka: Al-Qur’an dan Terjemahannya. Ad-Durr al-Mantsûr fî at-Tafsîr bi al-Ma’tsûr, karya Jalaluddin as-Suyuthi, tahqîq Dr. Abdullah at-Turkî, Jaizah: Dâr Hajar, cet I, 1424/2003. Adhwâ’ al-Bayân fî Îdhâh al-Qur’ân bi al-Qur’ân, karya Muhammad al-Amîn asy-Syinqîthî, isyrâf Bakr Abu Zaid, Mekah: Dar ‘Alam al-Fawaid, cet I, 1426. Al-Bidâyah wa an-Nihâyah, karya Ismâ’îl Ibn Katsîr, tahqîq Dr. Abdullah at-Turkî, Jaizah: Dâr Hajar, cet I, 1419/1998. Al-Isrâ’îliyyât wa al-Maudhû’at fî Kutub at-Tafsîr, karya Dr. Muhammad Abu Syahbah, Kairo: Maktabah as-Sunnah, cet IV, 1408. Al-I’tishâm, karya Ibrahim bin Musa asy-Syâthibî, tahqîq Masyhur bin Hasan, Amman: ad-Dar al-Atsariyyah, cet II, 1428/2007. Al-Jâmi’ ash-Shaghîr fî Ahâdîts al-Basyîr an-Nadzîr, karya Jalaluddin as-Suyûthî, Beirut: Dar al-Fikr, cet I, 1401/1981. Al-Kasysyâf ‘an Haqâ’iq Ghawâmidh at-Tanzîl wa ‘Uyûn al-Aqâwîl fi Wujûh at-Ta’wîl, karya Mahmud bin Umar az-Zamakhsyarî, tashîh Muhammad Abdussalâm Syâhîn, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet I, 1415/1995. Al-Qadhâ’ wa al-Qadar fî Dhau’i al-Kitâb wa as-Sunnah wa Madzahib an-Nâs fîhi, karya Dr. Abdurrahmân bin Shâlih al-Mahmûd, Riyadh: Dar al-Wathan, cet II, 1418/1997. Asbâb al-Khatha’ fî at-Tafsîr – Dirâsah Ta’shîliyyah, karya Dr. Thâhir Mahmûd Ya’qûb, Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, cet I, 1425. Asy-Syifâ bi Ta’rîf Huqûq al-Mushthafâ, karya al-Qâdhî ‘Iyâdh bin Mûsâ al-Yahshubî, tahqîq Ali Muhammad al-Bajâwî, Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, tc, 1404/1984. Ghâyah al-Marâm fî Takhrîj Ahâdîts al-Halâl wa al-Harâm, karya Syaikh Muhammad Nâshiruddin al-Albânî, Beirut: al-Maktab al-Islami, cet I, 1400/1980. Jâmi’ al-Bayân fî Tafsîr al-Qur’ân, karya Muhammad bin Abdurrahmân al-Îjî, murâja’ah Shalâhuddîn Maqbûl Ahmad, al-Khalidiyyah Kuwait: Ghiras, cet I, 1428/2007. Madarij as-Sâlikîn baina Manâzil Iyyâka Na’budu wa Iyyâka Nasta’în, karya Ibn al-Qayyim, tahqîq Muhammad Hâmid al-Faqî, Beirût: Dâr al-Kitâb al-‘Arabî, 1393/1973. Majalah Misteri, edisi 387, tanggal 20 Desember 2005 – 4 Januari 2006. Manâhil ash-Shafâ fî Takhrîj Ahâdits asy-Syifâ, karya Jalâluddîn as-Suyûthî, tahqîq Samîr al-Qâdhî, Beirut: Dar al-Jinan, cet I, 1408/1988. Mausû’ah al-Hâfizh Ibn Hajar al-‘Asqalânî al-Hadîtsiyyah, dihimpun oleh Walîd bin Ahmad az-Zubairî dkk, Leeds Inggris: Majalah al-Hikmah, cet I, 1422/2002. Mausû’ah al-Isrâ’îliyyât wa al-Maudhû’ât fi Kutub at-Tafsîr, karya Muhammad Ahmad Isa, Kairo: Dar al-Ghad al-Jadid, cet I, 1428/2007. Mazhâhir al-Inhirâf fî Tauhîd al-‘Ibâdah ladâ Ba’dh Muslimî Indonesia wa Mauqif al-Islâm minhâ, karya Abdullah Zaen, tesis di Jurusan Akidah Universitas Islam Madinah, 1428/2008. Mazhâhir al-Inhirâf fî Tauhîd al-‘Ibâdah ladâ Ba’dh Muslimî Uganda wa Subul Mu’âlajatihâ ‘alâ Dhau’i al-Islâm, karya Husain Muhammad Buwa, tesis di Jurusan Akidah Universitas Islam Madinah, 1412/1992. Rûh al-Ma’ânî fî Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm wa as-Sab’i al-Matsânî, karya Abu ats-Tsanâ Syihâbuddîn al-Alûsî, tashîh Ali Abdul Bârî ‘Athiyyah, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet I, 1415/1994. Shahîh al-Bukhârî, karya Muhammad bin Ismâ’îl al-Bukhârî, bersama Fath al-Bârî Syarh Shahîh al-Bukhârî, karya Ibnu Hajar al-‘Asqalânî, cetakan al-Maktabah as-Salafîyyah. Shahîh al-Jâmi’ ash-Shaghîr wa Ziyâdatuh (al-Fath al-Kabîr), karya Muhammad Nâshiruddîn al-Albâni, Beirut: al-Maktab al-Islami, cet III, 1408/1988. Shahîh Ibn Hibbân dengan tartîb Ibn Balbân yang berjudul Al-Ihsân fî Taqrîb Shahîh Ibn Hibbân, tahqîq Syu’aib al-Arna’ûth, Beirût: Mu’assasah ar-Risâlah, cet I, 1408/1988. Shahîh Muslim, karya Imâm Muslim bin al-Hajjâj, tahqîq Muhammad Fu’âd Abdul Bâqi, Beirût: Dâr Ihya’ at-Turâts al-‘Arabî. Sunan an-Nasâ’î, karya an-Nasâ’i, bersama Syarh al-Hafîzh Jalâluddin as-Suyûthi dan Hâsyiyah al-Imam as-Sindî, Beirut: Dar al-Ma’rifah, cet I, 1411/1991. Sunan at-Tirmidzî, karya Abû Îsâ at-Tirmidzî, ‘inâyah Masyhûr Salmân, Riyâdh: Maktabah al-Ma’ârif, cet I. Sunan Ibn Mâjah, karya Muhammad bin Yazid al-Qazwînî, bersama Mishbâh az-Zujâjah fi Zawâ’id Ibn Mâjah, karya Syihâbuddin al-Bûshîrî, Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, cet I, 1419/1998. Tafsîr al-Baghawî yang berjudul Ma’âlim at-Tanzîl, karya al-Husain bin Mas’ûd al-Baghawî, tahqîq Muhammad Abdullah an-Namir dkk, Riyâdh: Dâr ath-Thaibah, 1411. Tafsîr al-Bahr al-Muhîth, karya Muhammad bin Yûsuf Abu Hayyân, tahqîq Abdurrazzâq al-Mahdî, Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, cet I, 1423/2002. Tafsîr al-Qâshimî yang berjudul Mahâsin at-Ta’wîl, karya Muhammad Jamâluddîn al-Qâshimî, tashîh Muhammad Fu’âd Abdul Bâqî, penerbit Isa al-Bâby al-Halabi, tc, tt. Tafsîr al-Qurthubî dengan judul al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’an wa al-Mubayyin limâ Tadhammanah min as-Sunnah wa Ây al-Furqân, karya Muhammad bin Ahmad al-Qurthubî, tahqîq Dr. Abdullah at-Turkî dkk, Beirût: Mu’assasah ar-Risâlah, cet I, 1427/2006. Tafsîr an-Nasafî yang berjudul Madârik at-Tanzîl wa Haqâ’iq at-Ta’wil, karya Abdullah bin Ahmad an-Nasafî, tahqîq Yusuf Ali Budaiwî, Beirut: Dar al-Kalim ath-Thayyib, cet I, 1419/1998. Tafsîr ar-Râzî yang berjudul at-Tafsîr al-Kabîr atau Mafâtîh al-Ghaib, karya Fakhruddîn ar-Râzî, Beirut: Dar al-Fikr, cet I, 1401/1981. Tafsîr ath-Thabarî yang berjudul Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’an, karya Imâm Ibn Jarîr ath-Thabarî, tahqîq Dr. Abdullah at-Turkî, Jaizah: Dâr Hajar, cet I, 1422/2001. Tafsîr Ibn Abî Hâtim yang berjudul Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm Musnadan ‘an Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam wa ash-Shahâbah wa at-Tâbi’în, karya Abdurrahmân bin Muhammad Ibn Abi Hâtim, tahqîq As’ad Muhammad ath-Thayyib, Mekah: Maktabah Nizar al-Baz, cet I, 1417/1997. Tafsîr Ibn Katsîr yang berjudul Tafsîr al-Qur’an al-‘Azhîm, karya Ismâ’îl Ibnu Katsîr ad-Dimasyqî, tahqîq Sâmî Salâmah, Riyâdh: Dâr ath-Thaibah, cet I, 1418/1997. Zâd al-Masîr fî ‘Ilm at-Tafsîr, karya Abdurrahman bin Ali Ibn al-Jauzî, Beirut: al-Maktab al-Islami, cet II, tt. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
27JunBenarkah Nabi Sulaiman dan Nabi Musa Memakai Jimat? (02)June 27, 2011Aqidah, Belajar Islam, Pilihan Redaksi Poin Kedua: Studi kritis kisah Nabi Musa ‘alaihissalâm dengan tongkatnya. Jika pada studi kritis kisah Nabi Sulaiman ‘alaihissalâm dan cincinnya, pembahasan di dalamnya lebih banyak dititikberatkan pada sorotan akan keabsahan kisah tersebut; maka studi kritis kisah Nabi Musa ‘alaihissalâm dan tongkatnya, tidak akan menempuh metode serupa. Sebab kisah tersebut sudah tidak diragukan lagi keabsahannya. Berhubung nash kisah penggunaan tongkat Nabi Musa ‘alaihissalâm telah disebutkan di dalam Alquran. Pembahasan kita kali ini akan cenderung mengkritisi sisi istidlâl (penarikan kesimpulan) mereka dari kisah tersebut, untuk mendukung tindak pemakaian jimat. Hal itu bisa kita rumuskan dalam beberapa jawaban: i. Analogi mereka yang keliru. Perlu diketahui bahwa Nabi Musa ‘alaihissalâm memakai tongkatnya tersebut, berdasarkan perintah dan wahyu dari Allah ta’ala. Sebagaimana terlihat jelas dalam firman Allah, فَأَوْحَيْنَا إِلَى مُوسَى أَنِ اضْرِب بِّعَصَاكَ الْبَحْرَ فَانفَلَقَ فَكَانَ كُلُّ فِرْقٍ كَالطَّوْدِ الْعَظِيمِ Artinya: “Lalu Kami wahyukan kepada Musa, ‘Pukullah laut itu dengan tongkatmu!’. Maka terbelahlah lautan itu, dan setiap belahan seperti gunung yang besar.” (Q.S. Asy-Syu’arâ: 63). Juga firman-firman Allah lainnya. Yang menjadi pertanyaan: Apakah para penjaja jimat itu mengatakan, bahwa Allah ta’ala memerintahkan mereka untuk memakai jimat, sebagaimana Allah memerintahkan Nabi Musa ‘alaihissalâm untuk memakai tongkatnya? Jika mereka menjawab, “Ya”; berarti mereka telah mendustakan dalil-dalil syar’i yang begitu gamblang melarang pemakaian jimat. Kebalikannya, jika mereka mengatakan, “Tidak”; maka penganalogian mereka pemakaian jimat dengan pemakaian tongkat Nabi Musa, dikategorikan analogi yang keliru; karena kondisi keduanya berbeda. Silakan memilih salah satu dari dua jawaban di atas, kedua-duanya tidak lain hanyalah bagaikan memakan buah simalakama. ii. Dari manakah ‘kesaktian’ jimat bersumber? Klaim mereka bahwa kekuatan yang ada dalam jimat bersumber dari Allah; sehingga tidak masalah untuk memanfaatkan kekuatan tersebut, adalah klaim yang murni berisi kedustaan atas Allah ta’ala. Karena, jimat-jimat tersebut benda mati yang sama sekali tidak memiliki kekuatan. ‘Kesaktian’ yang mereka klaim dimiliki oleh jimat tersebut hanyalah ilusi dan khayalan yang mereka yakini. Andaikata jimat tersebut memang memiliki kekuatan, maka kekuatan itu bukanlah dari Allah, tetapi dari para setan yang disembah oleh pembuat jimat tersebut, sebagai bentuk timbal balik atas peribadatan mereka terhadap setan-setan itu. Pernyataan bahwa kekuatan dan tenaga yang ada dalam jimat tersebut bersumber dari Allah ta’ala, adalah pernyataan yang keliru, kecuali jika dipandang dari sisi takdir Allah, bukan dari sisi syar’i. Sebab Allah ta’ala melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah melarang pemakaian jimat. Sehingga dipandang dari sisi syariat, dia dibenci, namun secara takdir, terkadang bisa saja terjadi. Bukankah Allah telah melarang para hamba-Nya untuk melakukan tindak sihir dalam banyak ayat [antara lain dalam QS. Al-Baqarah: 102 dan QS. An-Nisa: 51-52]? Namun, meskipun demikian, Allah menghendaki kejahatan sihir tersebut menimpa hamba-Nya yang paling mulia; yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantaran hikmah yang dikehendakinya!? Jika Allah berkehendak untuk menakdirkan terjadinya sesuatu, pasti hal itu akan terjadi. Namun kehendak Allah tersebut, tidak serta merta menunjukkan bahwa Allah mencintai dan meridhai sesuatu yang terjadi itu. Inilah keyakinan yang dianut Ahlus Sunnah dalam memahami takdir [Lihat: Madârij as-Sâlikîn karya Ibnul Qayyim (II/192)]. Keyakinan ini dibangun di atas banyak dalil syar’i. Antara lain, firman Allah ta’ala, مَن يَشَإِ اللّهُ يُضْلِلْهُ وَمَن يَشَأْ يَجْعَلْهُ عَلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ Artinya: “Barangsiapa yang dikehendaki Allah (dalam kesesatan); niscaya akan disesatkan-Nya. Dan barangsiapa dikehendaki Allah (untuk diberi petunjuk); niscaya Dia menjadikannya berada di atas jalan yang lurus.” (Q.S. Al-An’âm: 39). Dan firman-Nya, وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَادَ Artinya: “Dan Allah tidak mencintai kerusakan.” (Q.S. Al-Baqarah: 205). Ayat pertama menunjukkan, apa yang dikehendaki Allah pasti terjadi, dan apa yang tidak Dia kehendaki pasti tidak akan terjadi. Adapun ayat kedua menunjukkan adanya berbagai hal yang dibenci Allah, tidak Dia cintai dan ridhai. Hal ini membuktikan adanya perbedaan antara kehendak dengan kecintaan dan keridhaan [lihat: Al-Qadhâ’ wa al-Qadar fî Dhau’ al-Kitâb wa as-Sunnah wa Madzâhib an-Nâs Fîhi, karya Dr. Abdurrahman bin Shalih al-Mahmûd (hal. 295-296)]. Hubungan prinsip ini dengan klaim mereka bahwa kekuatan yang ada dalam jimat bersumber dari Allah ta’ala, adalah: andaikan jimat tersebut memang mempunyai kekuatan yang bersumber dari Allah: semua ini tidak menunjukkan bahwa Allah meridhai dan mencintai pemakaian jimat. Karena terkadang Allah menakdirkan terjadinya sesuatu yang sebenarnya tidak ia cintai. Dan hal ini salah satu contoh nyatanya. iii. Argumentasi mereka termasuk tindak melawan dalil dengan rasio. Dalih para penjaja jimat tersebut, bisa dikategorikan dalam tindak melawan dalil syar’i dengan argumen akal belaka. Sebab dalil-dalil dari Alquran maupun Sunnah telah begitu gamblang menjelaskan haramnya pemakaian jimat, bahkan sebagiannya memvonis syirik perbuatan tersebut. Alangkah naifnya jika dalil-dalil sahih tersebut dilawan dengan argumen akal-akalan! Sebegitu banyaknya hadits yang melarang pemakaian jimat dan beraneka ragam metode Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam penyampaiannya, sampai-sampai hadits-hadits tersebut bisa diklasifikasikan menjadi beberapa macam [Dalam menyusun pengklasifikasian ini, kami banyak terbantu dengan buku Mazhâhir al-Inhirâf ‘an Tauhîd al-‘Ibâdah Ladâ Ba’dh Muslimî Uganda, karya Husain Muhammad Buwa (hal. 46-49). Untuk lebih luasnya, silahkan merujuk tesis kami: Mazhâhir al-Inhirâf ‘an Tauhîd al-‘Ibâdah Ladâ Ba’dh Muslimî Indonesia wa Mauqif al-Islâm minhâ (II/905-910)]: Jenis pertama: Hadits-hadits yang menyebutkan vonis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap perbuatan tersebut sebagai tindak kesyirikan. Di antara hadits jenis ini, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ “Barangsiapa menggantungkan jimat; berarti berbuat syirik.” [H.R. Ahmad (XXVIII/637 no. 17422) dan al-Hâkim (IV/219) dari hadits ‘Uqbah bin ‘Âmir. Al-Haitsami dalam Majma’ az-Zawâ’id (V/103) berkomentar, “Para perawi Ahmad terpercaya.” Syaikh al-Albânî dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (I/889-890 no. 492) mensahihkan hadits ini]. Jenis kedua: Hadits-hadits yang menyebutkan pemberitahuan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ihwal terputusnya pertolongan Allah dan perhatian-Nya dari pemakai jimat. Di antara hadits jenis ini, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ “Barangsiapa menggantungkan sesuatu; dijadikan ketergantungannya ada padanya.” [H.R. At-Tirmidzi (hal. 468 no. 2072) dan al-Hâkim (IV/216) dari hadits Abdullah bin ‘Ukaim. As-Suyûthi dalam al-Jâmi’ ash-Shaghîr (II/590 no. 8599) mengisyaratkan bahwa hadits ini hasan. Syaikh al-Albânî dalam Ghâyah al-Marâm (hal. 181 no. 297) menyimpulkan bahwa hadits ini hasan]. As-Suyûthî menjabarkan hadits di atas, “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘dijadikan ketergantungannya ada padanya’ merupakan kiasan akan tidak adanya pertolongan dari Allah bagi orang tersebut.” [Syarh as-Suyûthî li Sunan an-Nasâ’î (VII/128 –Sunan an-Nasâ’î)]. Jenis ketiga: Hadits-hadits yang menyebutkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keburukan bagi orang yang memakai jimat. Di antara hadits jenis ini, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلَا أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ، وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلَا وَدَعَ اللَّهُ لَهُ “Barangsiapa menggantungkan jimat, semoga Allah tidak menjadikan ia mencapai apa yang diinginkan. Dan barangsiapa menggantungkan wada’ah (salah satu jenis jimat), semoga Allah tidak menjadikan dirinya tenang.” [H.R. Ahmad (XXVIII/623 no. 17404), al-Hâkim (IV/216) dan Ibn Hibbân (XIII/451 no. 6086) dari hadits ‘Uqbah bin ‘Âmir. Al-Hâkim mensahihkan sanad hadits ini dan adz-Dzahabi menyepakatinya. Al-Haitsami dalam Majma’ az-Zawâ’id (IX/304-305) berkomentar, “Hadits ini diriwayatkan Ahmad dengan redaksi yang panjang juga redaksi yang ringkas, dan diriwayatkan pula oleh Abu Ya’lâ. Para perawi hadits yang redaksinya panjang termasuk katagori perawi kitab ash-Shahîh”]. Jenis keempat: Hadits-hadits yang menyebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabatnya untuk memotong jimat yang digantung di leher hewan ternak. Di antara hadits jenis ini, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para utusannya, أَنْ لَا يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلَادَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلَادَةٌ إِلَّا قُطِعَتْ “Janganlah kalung yang terbuat dari tali (jimat) dibiarkan tergantung di leher unta, melainkan dipotong.” [H.R. Bukhari (VI/141 no. 3005) dan Muslim (III/1672-1673 no. 2115) dari hadits Abu Basyîr al-Anshârî]. Jenis kelima: Hadits-hadits yang menyebutkan penegasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi siapa saja yang mati dalam keadaan memakai jimat; maka ia tidak akan beruntung selamanya. Di antara jenis hadits tersebut, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala melihat salah satu sahabatnya memakai jimat, فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا “Jika engkau mati dalam keadaan jimat ini masih engkau pakai; niscaya engkau tidak beruntung selamanya.” [H.R. Ahmad (XXXIII/204 no. 20000), Ibn Hibbân (XIII/449 no. 6085) dan al-Hâkim (IV/216) dari hadits ‘Imrân bin Hushain. Al-Hâkim mensahihkan isnad-nya dan adz-Dzahabi menyetujuinya. Al-Bûshiri dalam Mishbâh az-Zujâjah (III/481 –Sunan Ibn Mâjah) menghasankan isnad-nya]. Jenis keenam: Hadits-hadits yang menyebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari orang-orang yang memakai jimat. Di antara hadits jenis ini, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِي؛ فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّهُ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ، أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا، أَوْ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ؛ فَإِنَّ مُحَمَّدًا صلّى الله عليه وسلّم مِنْهُ بَرِيءٌ”. “Wahai Ruwaifi’, nampaknya sepeninggalku, engkau akan panjang umur. Beritahukanlah kepada orang-orang, barangsiapa yang mengepang jenggotnya, atau mengalungkan tali (sebagai jimat), atau beristinja dengan kotoran hewan atau tulang; maka Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya.” [H.R. Abu Dawud (I/31-32 no. 36) dari hadits Ruwaifi’ bin Tsâbit. Syaikh al-Albâni dalam Shahîh al-Jâmi’ (II/1310 no. 7910) mensahihkan hadits ini]. Lihatlah dalil-dalil syar’i yang amat beragam metode penyampaiannya, begitu jelas menunjukkan haramnya pemakaian jimat. Apakah seluruh dalil di atas dan dalil-dalil lain yang senada akan di-‘adu’ dengan argumentasi akal belaka?! Tidakkah mereka merasa khawatir tertimpa ancaman Allah ta’ala, فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ Artinya: “Hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (Q.S. An-Nûr: 63). Kita tutup tulisan ini dengan merenungi ulasan yang disampaikan asy-Syâthibî (w. 790 H), tatkala beliau menggambarkan bagaimanakah generasi terbaik umat ini menyikapi dalil-dalil syar’i? Beliau bertutur, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan generasi sesudah mereka, tidak pernah melawan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pendapat-pendapat mereka. Baik mereka mengetahui maknanya ataupun tidak, entah sejalan dengan apa yang mereka ketahui ataupun tidak. Itulah konsekuensi penyampaian hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hendaklah oknum yang gemar mengedepankan sesuatu yang penuh kekurangan –yaitu akal– atas sesuatu yang sempurna –yaitu syariat–; mengambil pelajaran dari hal itu.” [Al-I’tishâm (III/427-428)]. Wallahu ta’ala a’la wa a’lam. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Ahad 25 Rabi’ul Awwal 1430 Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. hafizhahullahu ta’ala Artikel www.Tunasilmu.com Daftar Pustaka: Al-Qur’an dan Terjemahannya. Ad-Durr al-Mantsûr fî at-Tafsîr bi al-Ma’tsûr, karya Jalaluddin as-Suyuthi, tahqîq Dr. Abdullah at-Turkî, Jaizah: Dâr Hajar, cet I, 1424/2003. Adhwâ’ al-Bayân fî Îdhâh al-Qur’ân bi al-Qur’ân, karya Muhammad al-Amîn asy-Syinqîthî, isyrâf Bakr Abu Zaid, Mekah: Dar ‘Alam al-Fawaid, cet I, 1426. Al-Bidâyah wa an-Nihâyah, karya Ismâ’îl Ibn Katsîr, tahqîq Dr. Abdullah at-Turkî, Jaizah: Dâr Hajar, cet I, 1419/1998. Al-Isrâ’îliyyât wa al-Maudhû’at fî Kutub at-Tafsîr, karya Dr. Muhammad Abu Syahbah, Kairo: Maktabah as-Sunnah, cet IV, 1408. Al-I’tishâm, karya Ibrahim bin Musa asy-Syâthibî, tahqîq Masyhur bin Hasan, Amman: ad-Dar al-Atsariyyah, cet II, 1428/2007. Al-Jâmi’ ash-Shaghîr fî Ahâdîts al-Basyîr an-Nadzîr, karya Jalaluddin as-Suyûthî, Beirut: Dar al-Fikr, cet I, 1401/1981. Al-Kasysyâf ‘an Haqâ’iq Ghawâmidh at-Tanzîl wa ‘Uyûn al-Aqâwîl fi Wujûh at-Ta’wîl, karya Mahmud bin Umar az-Zamakhsyarî, tashîh Muhammad Abdussalâm Syâhîn, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet I, 1415/1995. Al-Qadhâ’ wa al-Qadar fî Dhau’i al-Kitâb wa as-Sunnah wa Madzahib an-Nâs fîhi, karya Dr. Abdurrahmân bin Shâlih al-Mahmûd, Riyadh: Dar al-Wathan, cet II, 1418/1997. Asbâb al-Khatha’ fî at-Tafsîr – Dirâsah Ta’shîliyyah, karya Dr. Thâhir Mahmûd Ya’qûb, Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, cet I, 1425. Asy-Syifâ bi Ta’rîf Huqûq al-Mushthafâ, karya al-Qâdhî ‘Iyâdh bin Mûsâ al-Yahshubî, tahqîq Ali Muhammad al-Bajâwî, Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, tc, 1404/1984. Ghâyah al-Marâm fî Takhrîj Ahâdîts al-Halâl wa al-Harâm, karya Syaikh Muhammad Nâshiruddin al-Albânî, Beirut: al-Maktab al-Islami, cet I, 1400/1980. Jâmi’ al-Bayân fî Tafsîr al-Qur’ân, karya Muhammad bin Abdurrahmân al-Îjî, murâja’ah Shalâhuddîn Maqbûl Ahmad, al-Khalidiyyah Kuwait: Ghiras, cet I, 1428/2007. Madarij as-Sâlikîn baina Manâzil Iyyâka Na’budu wa Iyyâka Nasta’în, karya Ibn al-Qayyim, tahqîq Muhammad Hâmid al-Faqî, Beirût: Dâr al-Kitâb al-‘Arabî, 1393/1973. Majalah Misteri, edisi 387, tanggal 20 Desember 2005 – 4 Januari 2006. Manâhil ash-Shafâ fî Takhrîj Ahâdits asy-Syifâ, karya Jalâluddîn as-Suyûthî, tahqîq Samîr al-Qâdhî, Beirut: Dar al-Jinan, cet I, 1408/1988. Mausû’ah al-Hâfizh Ibn Hajar al-‘Asqalânî al-Hadîtsiyyah, dihimpun oleh Walîd bin Ahmad az-Zubairî dkk, Leeds Inggris: Majalah al-Hikmah, cet I, 1422/2002. Mausû’ah al-Isrâ’îliyyât wa al-Maudhû’ât fi Kutub at-Tafsîr, karya Muhammad Ahmad Isa, Kairo: Dar al-Ghad al-Jadid, cet I, 1428/2007. Mazhâhir al-Inhirâf fî Tauhîd al-‘Ibâdah ladâ Ba’dh Muslimî Indonesia wa Mauqif al-Islâm minhâ, karya Abdullah Zaen, tesis di Jurusan Akidah Universitas Islam Madinah, 1428/2008. Mazhâhir al-Inhirâf fî Tauhîd al-‘Ibâdah ladâ Ba’dh Muslimî Uganda wa Subul Mu’âlajatihâ ‘alâ Dhau’i al-Islâm, karya Husain Muhammad Buwa, tesis di Jurusan Akidah Universitas Islam Madinah, 1412/1992. Rûh al-Ma’ânî fî Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm wa as-Sab’i al-Matsânî, karya Abu ats-Tsanâ Syihâbuddîn al-Alûsî, tashîh Ali Abdul Bârî ‘Athiyyah, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet I, 1415/1994. Shahîh al-Bukhârî, karya Muhammad bin Ismâ’îl al-Bukhârî, bersama Fath al-Bârî Syarh Shahîh al-Bukhârî, karya Ibnu Hajar al-‘Asqalânî, cetakan al-Maktabah as-Salafîyyah. Shahîh al-Jâmi’ ash-Shaghîr wa Ziyâdatuh (al-Fath al-Kabîr), karya Muhammad Nâshiruddîn al-Albâni, Beirut: al-Maktab al-Islami, cet III, 1408/1988. Shahîh Ibn Hibbân dengan tartîb Ibn Balbân yang berjudul Al-Ihsân fî Taqrîb Shahîh Ibn Hibbân, tahqîq Syu’aib al-Arna’ûth, Beirût: Mu’assasah ar-Risâlah, cet I, 1408/1988. Shahîh Muslim, karya Imâm Muslim bin al-Hajjâj, tahqîq Muhammad Fu’âd Abdul Bâqi, Beirût: Dâr Ihya’ at-Turâts al-‘Arabî. Sunan an-Nasâ’î, karya an-Nasâ’i, bersama Syarh al-Hafîzh Jalâluddin as-Suyûthi dan Hâsyiyah al-Imam as-Sindî, Beirut: Dar al-Ma’rifah, cet I, 1411/1991. Sunan at-Tirmidzî, karya Abû Îsâ at-Tirmidzî, ‘inâyah Masyhûr Salmân, Riyâdh: Maktabah al-Ma’ârif, cet I. Sunan Ibn Mâjah, karya Muhammad bin Yazid al-Qazwînî, bersama Mishbâh az-Zujâjah fi Zawâ’id Ibn Mâjah, karya Syihâbuddin al-Bûshîrî, Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, cet I, 1419/1998. Tafsîr al-Baghawî yang berjudul Ma’âlim at-Tanzîl, karya al-Husain bin Mas’ûd al-Baghawî, tahqîq Muhammad Abdullah an-Namir dkk, Riyâdh: Dâr ath-Thaibah, 1411. Tafsîr al-Bahr al-Muhîth, karya Muhammad bin Yûsuf Abu Hayyân, tahqîq Abdurrazzâq al-Mahdî, Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, cet I, 1423/2002. Tafsîr al-Qâshimî yang berjudul Mahâsin at-Ta’wîl, karya Muhammad Jamâluddîn al-Qâshimî, tashîh Muhammad Fu’âd Abdul Bâqî, penerbit Isa al-Bâby al-Halabi, tc, tt. Tafsîr al-Qurthubî dengan judul al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’an wa al-Mubayyin limâ Tadhammanah min as-Sunnah wa Ây al-Furqân, karya Muhammad bin Ahmad al-Qurthubî, tahqîq Dr. Abdullah at-Turkî dkk, Beirût: Mu’assasah ar-Risâlah, cet I, 1427/2006. Tafsîr an-Nasafî yang berjudul Madârik at-Tanzîl wa Haqâ’iq at-Ta’wil, karya Abdullah bin Ahmad an-Nasafî, tahqîq Yusuf Ali Budaiwî, Beirut: Dar al-Kalim ath-Thayyib, cet I, 1419/1998. Tafsîr ar-Râzî yang berjudul at-Tafsîr al-Kabîr atau Mafâtîh al-Ghaib, karya Fakhruddîn ar-Râzî, Beirut: Dar al-Fikr, cet I, 1401/1981. Tafsîr ath-Thabarî yang berjudul Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’an, karya Imâm Ibn Jarîr ath-Thabarî, tahqîq Dr. Abdullah at-Turkî, Jaizah: Dâr Hajar, cet I, 1422/2001. Tafsîr Ibn Abî Hâtim yang berjudul Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm Musnadan ‘an Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam wa ash-Shahâbah wa at-Tâbi’în, karya Abdurrahmân bin Muhammad Ibn Abi Hâtim, tahqîq As’ad Muhammad ath-Thayyib, Mekah: Maktabah Nizar al-Baz, cet I, 1417/1997. Tafsîr Ibn Katsîr yang berjudul Tafsîr al-Qur’an al-‘Azhîm, karya Ismâ’îl Ibnu Katsîr ad-Dimasyqî, tahqîq Sâmî Salâmah, Riyâdh: Dâr ath-Thaibah, cet I, 1418/1997. Zâd al-Masîr fî ‘Ilm at-Tafsîr, karya Abdurrahman bin Ali Ibn al-Jauzî, Beirut: al-Maktab al-Islami, cet II, tt. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


27JunBenarkah Nabi Sulaiman dan Nabi Musa Memakai Jimat? (02)June 27, 2011Aqidah, Belajar Islam, Pilihan Redaksi Poin Kedua: Studi kritis kisah Nabi Musa ‘alaihissalâm dengan tongkatnya. Jika pada studi kritis kisah Nabi Sulaiman ‘alaihissalâm dan cincinnya, pembahasan di dalamnya lebih banyak dititikberatkan pada sorotan akan keabsahan kisah tersebut; maka studi kritis kisah Nabi Musa ‘alaihissalâm dan tongkatnya, tidak akan menempuh metode serupa. Sebab kisah tersebut sudah tidak diragukan lagi keabsahannya. Berhubung nash kisah penggunaan tongkat Nabi Musa ‘alaihissalâm telah disebutkan di dalam Alquran. Pembahasan kita kali ini akan cenderung mengkritisi sisi istidlâl (penarikan kesimpulan) mereka dari kisah tersebut, untuk mendukung tindak pemakaian jimat. Hal itu bisa kita rumuskan dalam beberapa jawaban: i. Analogi mereka yang keliru. Perlu diketahui bahwa Nabi Musa ‘alaihissalâm memakai tongkatnya tersebut, berdasarkan perintah dan wahyu dari Allah ta’ala. Sebagaimana terlihat jelas dalam firman Allah, فَأَوْحَيْنَا إِلَى مُوسَى أَنِ اضْرِب بِّعَصَاكَ الْبَحْرَ فَانفَلَقَ فَكَانَ كُلُّ فِرْقٍ كَالطَّوْدِ الْعَظِيمِ Artinya: “Lalu Kami wahyukan kepada Musa, ‘Pukullah laut itu dengan tongkatmu!’. Maka terbelahlah lautan itu, dan setiap belahan seperti gunung yang besar.” (Q.S. Asy-Syu’arâ: 63). Juga firman-firman Allah lainnya. Yang menjadi pertanyaan: Apakah para penjaja jimat itu mengatakan, bahwa Allah ta’ala memerintahkan mereka untuk memakai jimat, sebagaimana Allah memerintahkan Nabi Musa ‘alaihissalâm untuk memakai tongkatnya? Jika mereka menjawab, “Ya”; berarti mereka telah mendustakan dalil-dalil syar’i yang begitu gamblang melarang pemakaian jimat. Kebalikannya, jika mereka mengatakan, “Tidak”; maka penganalogian mereka pemakaian jimat dengan pemakaian tongkat Nabi Musa, dikategorikan analogi yang keliru; karena kondisi keduanya berbeda. Silakan memilih salah satu dari dua jawaban di atas, kedua-duanya tidak lain hanyalah bagaikan memakan buah simalakama. ii. Dari manakah ‘kesaktian’ jimat bersumber? Klaim mereka bahwa kekuatan yang ada dalam jimat bersumber dari Allah; sehingga tidak masalah untuk memanfaatkan kekuatan tersebut, adalah klaim yang murni berisi kedustaan atas Allah ta’ala. Karena, jimat-jimat tersebut benda mati yang sama sekali tidak memiliki kekuatan. ‘Kesaktian’ yang mereka klaim dimiliki oleh jimat tersebut hanyalah ilusi dan khayalan yang mereka yakini. Andaikata jimat tersebut memang memiliki kekuatan, maka kekuatan itu bukanlah dari Allah, tetapi dari para setan yang disembah oleh pembuat jimat tersebut, sebagai bentuk timbal balik atas peribadatan mereka terhadap setan-setan itu. Pernyataan bahwa kekuatan dan tenaga yang ada dalam jimat tersebut bersumber dari Allah ta’ala, adalah pernyataan yang keliru, kecuali jika dipandang dari sisi takdir Allah, bukan dari sisi syar’i. Sebab Allah ta’ala melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah melarang pemakaian jimat. Sehingga dipandang dari sisi syariat, dia dibenci, namun secara takdir, terkadang bisa saja terjadi. Bukankah Allah telah melarang para hamba-Nya untuk melakukan tindak sihir dalam banyak ayat [antara lain dalam QS. Al-Baqarah: 102 dan QS. An-Nisa: 51-52]? Namun, meskipun demikian, Allah menghendaki kejahatan sihir tersebut menimpa hamba-Nya yang paling mulia; yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantaran hikmah yang dikehendakinya!? Jika Allah berkehendak untuk menakdirkan terjadinya sesuatu, pasti hal itu akan terjadi. Namun kehendak Allah tersebut, tidak serta merta menunjukkan bahwa Allah mencintai dan meridhai sesuatu yang terjadi itu. Inilah keyakinan yang dianut Ahlus Sunnah dalam memahami takdir [Lihat: Madârij as-Sâlikîn karya Ibnul Qayyim (II/192)]. Keyakinan ini dibangun di atas banyak dalil syar’i. Antara lain, firman Allah ta’ala, مَن يَشَإِ اللّهُ يُضْلِلْهُ وَمَن يَشَأْ يَجْعَلْهُ عَلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ Artinya: “Barangsiapa yang dikehendaki Allah (dalam kesesatan); niscaya akan disesatkan-Nya. Dan barangsiapa dikehendaki Allah (untuk diberi petunjuk); niscaya Dia menjadikannya berada di atas jalan yang lurus.” (Q.S. Al-An’âm: 39). Dan firman-Nya, وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَادَ Artinya: “Dan Allah tidak mencintai kerusakan.” (Q.S. Al-Baqarah: 205). Ayat pertama menunjukkan, apa yang dikehendaki Allah pasti terjadi, dan apa yang tidak Dia kehendaki pasti tidak akan terjadi. Adapun ayat kedua menunjukkan adanya berbagai hal yang dibenci Allah, tidak Dia cintai dan ridhai. Hal ini membuktikan adanya perbedaan antara kehendak dengan kecintaan dan keridhaan [lihat: Al-Qadhâ’ wa al-Qadar fî Dhau’ al-Kitâb wa as-Sunnah wa Madzâhib an-Nâs Fîhi, karya Dr. Abdurrahman bin Shalih al-Mahmûd (hal. 295-296)]. Hubungan prinsip ini dengan klaim mereka bahwa kekuatan yang ada dalam jimat bersumber dari Allah ta’ala, adalah: andaikan jimat tersebut memang mempunyai kekuatan yang bersumber dari Allah: semua ini tidak menunjukkan bahwa Allah meridhai dan mencintai pemakaian jimat. Karena terkadang Allah menakdirkan terjadinya sesuatu yang sebenarnya tidak ia cintai. Dan hal ini salah satu contoh nyatanya. iii. Argumentasi mereka termasuk tindak melawan dalil dengan rasio. Dalih para penjaja jimat tersebut, bisa dikategorikan dalam tindak melawan dalil syar’i dengan argumen akal belaka. Sebab dalil-dalil dari Alquran maupun Sunnah telah begitu gamblang menjelaskan haramnya pemakaian jimat, bahkan sebagiannya memvonis syirik perbuatan tersebut. Alangkah naifnya jika dalil-dalil sahih tersebut dilawan dengan argumen akal-akalan! Sebegitu banyaknya hadits yang melarang pemakaian jimat dan beraneka ragam metode Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam penyampaiannya, sampai-sampai hadits-hadits tersebut bisa diklasifikasikan menjadi beberapa macam [Dalam menyusun pengklasifikasian ini, kami banyak terbantu dengan buku Mazhâhir al-Inhirâf ‘an Tauhîd al-‘Ibâdah Ladâ Ba’dh Muslimî Uganda, karya Husain Muhammad Buwa (hal. 46-49). Untuk lebih luasnya, silahkan merujuk tesis kami: Mazhâhir al-Inhirâf ‘an Tauhîd al-‘Ibâdah Ladâ Ba’dh Muslimî Indonesia wa Mauqif al-Islâm minhâ (II/905-910)]: Jenis pertama: Hadits-hadits yang menyebutkan vonis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap perbuatan tersebut sebagai tindak kesyirikan. Di antara hadits jenis ini, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ “Barangsiapa menggantungkan jimat; berarti berbuat syirik.” [H.R. Ahmad (XXVIII/637 no. 17422) dan al-Hâkim (IV/219) dari hadits ‘Uqbah bin ‘Âmir. Al-Haitsami dalam Majma’ az-Zawâ’id (V/103) berkomentar, “Para perawi Ahmad terpercaya.” Syaikh al-Albânî dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (I/889-890 no. 492) mensahihkan hadits ini]. Jenis kedua: Hadits-hadits yang menyebutkan pemberitahuan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ihwal terputusnya pertolongan Allah dan perhatian-Nya dari pemakai jimat. Di antara hadits jenis ini, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ “Barangsiapa menggantungkan sesuatu; dijadikan ketergantungannya ada padanya.” [H.R. At-Tirmidzi (hal. 468 no. 2072) dan al-Hâkim (IV/216) dari hadits Abdullah bin ‘Ukaim. As-Suyûthi dalam al-Jâmi’ ash-Shaghîr (II/590 no. 8599) mengisyaratkan bahwa hadits ini hasan. Syaikh al-Albânî dalam Ghâyah al-Marâm (hal. 181 no. 297) menyimpulkan bahwa hadits ini hasan]. As-Suyûthî menjabarkan hadits di atas, “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘dijadikan ketergantungannya ada padanya’ merupakan kiasan akan tidak adanya pertolongan dari Allah bagi orang tersebut.” [Syarh as-Suyûthî li Sunan an-Nasâ’î (VII/128 –Sunan an-Nasâ’î)]. Jenis ketiga: Hadits-hadits yang menyebutkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan keburukan bagi orang yang memakai jimat. Di antara hadits jenis ini, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلَا أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ، وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلَا وَدَعَ اللَّهُ لَهُ “Barangsiapa menggantungkan jimat, semoga Allah tidak menjadikan ia mencapai apa yang diinginkan. Dan barangsiapa menggantungkan wada’ah (salah satu jenis jimat), semoga Allah tidak menjadikan dirinya tenang.” [H.R. Ahmad (XXVIII/623 no. 17404), al-Hâkim (IV/216) dan Ibn Hibbân (XIII/451 no. 6086) dari hadits ‘Uqbah bin ‘Âmir. Al-Hâkim mensahihkan sanad hadits ini dan adz-Dzahabi menyepakatinya. Al-Haitsami dalam Majma’ az-Zawâ’id (IX/304-305) berkomentar, “Hadits ini diriwayatkan Ahmad dengan redaksi yang panjang juga redaksi yang ringkas, dan diriwayatkan pula oleh Abu Ya’lâ. Para perawi hadits yang redaksinya panjang termasuk katagori perawi kitab ash-Shahîh”]. Jenis keempat: Hadits-hadits yang menyebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabatnya untuk memotong jimat yang digantung di leher hewan ternak. Di antara hadits jenis ini, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para utusannya, أَنْ لَا يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلَادَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلَادَةٌ إِلَّا قُطِعَتْ “Janganlah kalung yang terbuat dari tali (jimat) dibiarkan tergantung di leher unta, melainkan dipotong.” [H.R. Bukhari (VI/141 no. 3005) dan Muslim (III/1672-1673 no. 2115) dari hadits Abu Basyîr al-Anshârî]. Jenis kelima: Hadits-hadits yang menyebutkan penegasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi siapa saja yang mati dalam keadaan memakai jimat; maka ia tidak akan beruntung selamanya. Di antara jenis hadits tersebut, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala melihat salah satu sahabatnya memakai jimat, فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا “Jika engkau mati dalam keadaan jimat ini masih engkau pakai; niscaya engkau tidak beruntung selamanya.” [H.R. Ahmad (XXXIII/204 no. 20000), Ibn Hibbân (XIII/449 no. 6085) dan al-Hâkim (IV/216) dari hadits ‘Imrân bin Hushain. Al-Hâkim mensahihkan isnad-nya dan adz-Dzahabi menyetujuinya. Al-Bûshiri dalam Mishbâh az-Zujâjah (III/481 –Sunan Ibn Mâjah) menghasankan isnad-nya]. Jenis keenam: Hadits-hadits yang menyebutkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari orang-orang yang memakai jimat. Di antara hadits jenis ini, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِي؛ فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّهُ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ، أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا، أَوْ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ؛ فَإِنَّ مُحَمَّدًا صلّى الله عليه وسلّم مِنْهُ بَرِيءٌ”. “Wahai Ruwaifi’, nampaknya sepeninggalku, engkau akan panjang umur. Beritahukanlah kepada orang-orang, barangsiapa yang mengepang jenggotnya, atau mengalungkan tali (sebagai jimat), atau beristinja dengan kotoran hewan atau tulang; maka Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri darinya.” [H.R. Abu Dawud (I/31-32 no. 36) dari hadits Ruwaifi’ bin Tsâbit. Syaikh al-Albâni dalam Shahîh al-Jâmi’ (II/1310 no. 7910) mensahihkan hadits ini]. Lihatlah dalil-dalil syar’i yang amat beragam metode penyampaiannya, begitu jelas menunjukkan haramnya pemakaian jimat. Apakah seluruh dalil di atas dan dalil-dalil lain yang senada akan di-‘adu’ dengan argumentasi akal belaka?! Tidakkah mereka merasa khawatir tertimpa ancaman Allah ta’ala, فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ Artinya: “Hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (Q.S. An-Nûr: 63). Kita tutup tulisan ini dengan merenungi ulasan yang disampaikan asy-Syâthibî (w. 790 H), tatkala beliau menggambarkan bagaimanakah generasi terbaik umat ini menyikapi dalil-dalil syar’i? Beliau bertutur, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan generasi sesudah mereka, tidak pernah melawan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan pendapat-pendapat mereka. Baik mereka mengetahui maknanya ataupun tidak, entah sejalan dengan apa yang mereka ketahui ataupun tidak. Itulah konsekuensi penyampaian hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hendaklah oknum yang gemar mengedepankan sesuatu yang penuh kekurangan –yaitu akal– atas sesuatu yang sempurna –yaitu syariat–; mengambil pelajaran dari hal itu.” [Al-I’tishâm (III/427-428)]. Wallahu ta’ala a’la wa a’lam. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Ahad 25 Rabi’ul Awwal 1430 Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. hafizhahullahu ta’ala Artikel www.Tunasilmu.com Daftar Pustaka: Al-Qur’an dan Terjemahannya. Ad-Durr al-Mantsûr fî at-Tafsîr bi al-Ma’tsûr, karya Jalaluddin as-Suyuthi, tahqîq Dr. Abdullah at-Turkî, Jaizah: Dâr Hajar, cet I, 1424/2003. Adhwâ’ al-Bayân fî Îdhâh al-Qur’ân bi al-Qur’ân, karya Muhammad al-Amîn asy-Syinqîthî, isyrâf Bakr Abu Zaid, Mekah: Dar ‘Alam al-Fawaid, cet I, 1426. Al-Bidâyah wa an-Nihâyah, karya Ismâ’îl Ibn Katsîr, tahqîq Dr. Abdullah at-Turkî, Jaizah: Dâr Hajar, cet I, 1419/1998. Al-Isrâ’îliyyât wa al-Maudhû’at fî Kutub at-Tafsîr, karya Dr. Muhammad Abu Syahbah, Kairo: Maktabah as-Sunnah, cet IV, 1408. Al-I’tishâm, karya Ibrahim bin Musa asy-Syâthibî, tahqîq Masyhur bin Hasan, Amman: ad-Dar al-Atsariyyah, cet II, 1428/2007. Al-Jâmi’ ash-Shaghîr fî Ahâdîts al-Basyîr an-Nadzîr, karya Jalaluddin as-Suyûthî, Beirut: Dar al-Fikr, cet I, 1401/1981. Al-Kasysyâf ‘an Haqâ’iq Ghawâmidh at-Tanzîl wa ‘Uyûn al-Aqâwîl fi Wujûh at-Ta’wîl, karya Mahmud bin Umar az-Zamakhsyarî, tashîh Muhammad Abdussalâm Syâhîn, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet I, 1415/1995. Al-Qadhâ’ wa al-Qadar fî Dhau’i al-Kitâb wa as-Sunnah wa Madzahib an-Nâs fîhi, karya Dr. Abdurrahmân bin Shâlih al-Mahmûd, Riyadh: Dar al-Wathan, cet II, 1418/1997. Asbâb al-Khatha’ fî at-Tafsîr – Dirâsah Ta’shîliyyah, karya Dr. Thâhir Mahmûd Ya’qûb, Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, cet I, 1425. Asy-Syifâ bi Ta’rîf Huqûq al-Mushthafâ, karya al-Qâdhî ‘Iyâdh bin Mûsâ al-Yahshubî, tahqîq Ali Muhammad al-Bajâwî, Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, tc, 1404/1984. Ghâyah al-Marâm fî Takhrîj Ahâdîts al-Halâl wa al-Harâm, karya Syaikh Muhammad Nâshiruddin al-Albânî, Beirut: al-Maktab al-Islami, cet I, 1400/1980. Jâmi’ al-Bayân fî Tafsîr al-Qur’ân, karya Muhammad bin Abdurrahmân al-Îjî, murâja’ah Shalâhuddîn Maqbûl Ahmad, al-Khalidiyyah Kuwait: Ghiras, cet I, 1428/2007. Madarij as-Sâlikîn baina Manâzil Iyyâka Na’budu wa Iyyâka Nasta’în, karya Ibn al-Qayyim, tahqîq Muhammad Hâmid al-Faqî, Beirût: Dâr al-Kitâb al-‘Arabî, 1393/1973. Majalah Misteri, edisi 387, tanggal 20 Desember 2005 – 4 Januari 2006. Manâhil ash-Shafâ fî Takhrîj Ahâdits asy-Syifâ, karya Jalâluddîn as-Suyûthî, tahqîq Samîr al-Qâdhî, Beirut: Dar al-Jinan, cet I, 1408/1988. Mausû’ah al-Hâfizh Ibn Hajar al-‘Asqalânî al-Hadîtsiyyah, dihimpun oleh Walîd bin Ahmad az-Zubairî dkk, Leeds Inggris: Majalah al-Hikmah, cet I, 1422/2002. Mausû’ah al-Isrâ’îliyyât wa al-Maudhû’ât fi Kutub at-Tafsîr, karya Muhammad Ahmad Isa, Kairo: Dar al-Ghad al-Jadid, cet I, 1428/2007. Mazhâhir al-Inhirâf fî Tauhîd al-‘Ibâdah ladâ Ba’dh Muslimî Indonesia wa Mauqif al-Islâm minhâ, karya Abdullah Zaen, tesis di Jurusan Akidah Universitas Islam Madinah, 1428/2008. Mazhâhir al-Inhirâf fî Tauhîd al-‘Ibâdah ladâ Ba’dh Muslimî Uganda wa Subul Mu’âlajatihâ ‘alâ Dhau’i al-Islâm, karya Husain Muhammad Buwa, tesis di Jurusan Akidah Universitas Islam Madinah, 1412/1992. Rûh al-Ma’ânî fî Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm wa as-Sab’i al-Matsânî, karya Abu ats-Tsanâ Syihâbuddîn al-Alûsî, tashîh Ali Abdul Bârî ‘Athiyyah, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet I, 1415/1994. Shahîh al-Bukhârî, karya Muhammad bin Ismâ’îl al-Bukhârî, bersama Fath al-Bârî Syarh Shahîh al-Bukhârî, karya Ibnu Hajar al-‘Asqalânî, cetakan al-Maktabah as-Salafîyyah. Shahîh al-Jâmi’ ash-Shaghîr wa Ziyâdatuh (al-Fath al-Kabîr), karya Muhammad Nâshiruddîn al-Albâni, Beirut: al-Maktab al-Islami, cet III, 1408/1988. Shahîh Ibn Hibbân dengan tartîb Ibn Balbân yang berjudul Al-Ihsân fî Taqrîb Shahîh Ibn Hibbân, tahqîq Syu’aib al-Arna’ûth, Beirût: Mu’assasah ar-Risâlah, cet I, 1408/1988. Shahîh Muslim, karya Imâm Muslim bin al-Hajjâj, tahqîq Muhammad Fu’âd Abdul Bâqi, Beirût: Dâr Ihya’ at-Turâts al-‘Arabî. Sunan an-Nasâ’î, karya an-Nasâ’i, bersama Syarh al-Hafîzh Jalâluddin as-Suyûthi dan Hâsyiyah al-Imam as-Sindî, Beirut: Dar al-Ma’rifah, cet I, 1411/1991. Sunan at-Tirmidzî, karya Abû Îsâ at-Tirmidzî, ‘inâyah Masyhûr Salmân, Riyâdh: Maktabah al-Ma’ârif, cet I. Sunan Ibn Mâjah, karya Muhammad bin Yazid al-Qazwînî, bersama Mishbâh az-Zujâjah fi Zawâ’id Ibn Mâjah, karya Syihâbuddin al-Bûshîrî, Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, cet I, 1419/1998. Tafsîr al-Baghawî yang berjudul Ma’âlim at-Tanzîl, karya al-Husain bin Mas’ûd al-Baghawî, tahqîq Muhammad Abdullah an-Namir dkk, Riyâdh: Dâr ath-Thaibah, 1411. Tafsîr al-Bahr al-Muhîth, karya Muhammad bin Yûsuf Abu Hayyân, tahqîq Abdurrazzâq al-Mahdî, Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, cet I, 1423/2002. Tafsîr al-Qâshimî yang berjudul Mahâsin at-Ta’wîl, karya Muhammad Jamâluddîn al-Qâshimî, tashîh Muhammad Fu’âd Abdul Bâqî, penerbit Isa al-Bâby al-Halabi, tc, tt. Tafsîr al-Qurthubî dengan judul al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’an wa al-Mubayyin limâ Tadhammanah min as-Sunnah wa Ây al-Furqân, karya Muhammad bin Ahmad al-Qurthubî, tahqîq Dr. Abdullah at-Turkî dkk, Beirût: Mu’assasah ar-Risâlah, cet I, 1427/2006. Tafsîr an-Nasafî yang berjudul Madârik at-Tanzîl wa Haqâ’iq at-Ta’wil, karya Abdullah bin Ahmad an-Nasafî, tahqîq Yusuf Ali Budaiwî, Beirut: Dar al-Kalim ath-Thayyib, cet I, 1419/1998. Tafsîr ar-Râzî yang berjudul at-Tafsîr al-Kabîr atau Mafâtîh al-Ghaib, karya Fakhruddîn ar-Râzî, Beirut: Dar al-Fikr, cet I, 1401/1981. Tafsîr ath-Thabarî yang berjudul Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’an, karya Imâm Ibn Jarîr ath-Thabarî, tahqîq Dr. Abdullah at-Turkî, Jaizah: Dâr Hajar, cet I, 1422/2001. Tafsîr Ibn Abî Hâtim yang berjudul Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm Musnadan ‘an Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam wa ash-Shahâbah wa at-Tâbi’în, karya Abdurrahmân bin Muhammad Ibn Abi Hâtim, tahqîq As’ad Muhammad ath-Thayyib, Mekah: Maktabah Nizar al-Baz, cet I, 1417/1997. Tafsîr Ibn Katsîr yang berjudul Tafsîr al-Qur’an al-‘Azhîm, karya Ismâ’îl Ibnu Katsîr ad-Dimasyqî, tahqîq Sâmî Salâmah, Riyâdh: Dâr ath-Thaibah, cet I, 1418/1997. Zâd al-Masîr fî ‘Ilm at-Tafsîr, karya Abdurrahman bin Ali Ibn al-Jauzî, Beirut: al-Maktab al-Islami, cet II, tt. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Kejelekan Diganti Kebaikan

Jika mengingat akan dosa-dosa, hati orang beriman pasti akan terus menyesal, merasa sedih, bahkan sesekali bisa menetaskan air mata. Taubat memang seperti itu. Orang yang dikatakan bertaubat dengan sebenarnya bila ia menyesali dosa yang telah lalu, meninggalkan maksiat saat ini juga dan bertekad tidak akan mengulanginya lagi di masa mendatang. Sedih dan terus menyesali dosa itulah jalan untuk kembali pada Allah. Pada kesempatan kali ini, ada sebuah ayat yang patut kita renungkan bersama. Isinya adalah mengenai keutamaan orang-orang yang bertaubat. Mereka adalah orang yang dulunya penuh dengan dosa dan kubangan maksiat, bahkan terjerumus dalam dosa besar, lalu menyesal, sedih dan bertekad tidak akan melakukannya lagi. Allah Ta’ala berfirman mengenai sifat hamba-Nya yang beriman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70) وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا (71) “Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya Dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” (QS. Al Furqon: 68-71) Mengenai “Atsamaa” Saksikanlah dalam ayat di atas, yang disebutkan adalah dosa-dosa besar. Mulai dari dosa syirik, membunuh jiwa tanpa hak, dan berzina disebutkan dalam satu ayat. Di akhir ayat ke-68, disebutkan bahwa mereka yang berbuat dosa-dosa tadi akan berjumpa dengan “أَثَامًا”.  ‘Abdullah bin ‘Amr menafsirkan bahwa “أَثَامًا” adalah nama lembah di Jahannam. ‘Ikrimah mengatakan bahwa “أَثَامًا” adalah lembah di Jahannam di mana di situlah disiksa orang-orang yang berzina. As Sudi menafsirkan ayat tersebut dengan mengatakan, “Mereka akan memperoleh balasan atas dosa yang mereka perbuat.” As Sudi menafsirkan seperti ini karena melihat dari kelanjutan ayat setelahnya.[1] Siksa yang Pedih dan Berlipat-lipat Maksud ayat, “(yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat”, adalah mereka akan mendapat siksaan yang terus berulang dan amat pedih. Sedangkan maksud ayat setelahnya, “dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina”, adalah mereka mendapatkan siksaan yang begitu menghinakan.[2] Termasuk Dosa Besar Allah Ta’ala menyebutkan tiga dosa dalam ayat tersebut yaitu syirik, membunuh, dan berzina. Apa maksudnya? Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Ketiga dosa tersebut termasuk dalam al kabair (dosa besar). Syirik adalah dosa yang merusak agama. Membunuh adalah dosa yang merusak jiwa. Sedangkan zina adalah dosa yang merusak kehormatan.”[3] Itulah yang menunjukkan bahayanya ketiga dosa tersebut. Syirik sudahlah amat jelas. Jika dosa syirik dibawa mati dan tidak ada taubat terhadap dosa tersebut, pelakunya akan kekal di neraka. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa di bawah syirik, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisa’: 48, 116) Bagaimanakah dengan dosa membunuh dan zina? Apakah membuat seorang hamba kekal dalam neraka? Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Adapun orang yang membunuh jiwa dan seorang pezina, mereka tidaklah kekal di dalam neraka karena ada berbagai dalil dari Al Qur’an dan sunnah nabawiyah yang menjelaskan hal ini. Dalil tersebut menjelaskan bahwa setiap mukmin akan keluar dari neraka dan tidak kekal di dalamnya. Setiap mukmin (selama masih ada iman) walau ia melakukan maksiat, ia tidak kekal di neraka.”[4] Wajib Bertaubat Ketika seseorang terjerumus dalam kesyirikan, pembunuhan dan zina, maka ia wajib bertaubat dari dosa tersebut. Bagaimana cara bertaubat? Taubat tentu saja dengan taubat yang nashuha, taubat yang sesungguhnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim: 8). Dijelaskan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa makna taubat yang tulus (taubatan nashuhah) sebagaimana kata para ulama adalah, “Menghindari dosa untuk saat ini. Menyesali dosa yang telah lalu. Bertekad tidak melakukannya lagi di masa akan datang. Lalu jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus menyelesaikannya/ mengembalikannya.”[5] Dalam surat Al Furqon yang kita bahas saat ini juga disebutkan “kecuali orang yang bertaubat”, yaitu bertaubat dari maksiat dan selainnya dengan menyesali dosa yang telah lalu dan bertekad untuk tidak mengulanginya (di masa akan datang). Kemudian disertai dengan beriman kepada Allah dengan benar yang menunjukkan bahwa ia meninggalkan maksiat dan kembali mengerjakan ketaatan. Juga disertai dengan mengerjakan amalan sholeh sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dan ia melakukannya dengan ikhlas. Demikianlah maksud dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah tentang tafsir ayat di atas. [6] Kejelekan Diganti Kebaikan Sekarang kita akan lihat maksud firman Allah, فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ “Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan.” (QS. Al Furqon: 70). Kata Ibnul Jauzi rahimahullah, para ulama berselisih pendapat tentang maksud penggantian di sini dan kapan waktunya. Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa yang dimaksud ayat tersebut adalah Allah mengganti kesyirikan yang dulu mereka lakukan dengan keimanan, pembunuhan yang mereka lakukan diganti dengan menahan diri dari melakukannya dan zina yang mereka lakukan diganti dengan menjaga kehormatan dari zina. Ini menunjukkan bahwa penggantian tersebut ada di dunia. Ulama lain yang menafsirkan seperti ini adalah Sa’id bin Jubair, Mujahid, Qotadah, Adh Dhohak, dan Ibnu Zaid. Pendapat kedua, yang dimaksud dengan Allah mengganti kejelekan dengan kebajikan adalah di akhirat kelak. Yang berpendapat seperti ini adalah Salman radhiyallahu ‘anhu, Sa’id bin Al Musayyib, dan ‘Ali bin Al Husain. ‘Amr bin Maimun berkata, “Allah akan mengganti kejelekan seorang mukmin dengan kebaikan jika ia mendapat pengampunan Allah. Sampai-sampai ia sangka bahwa kejelekannya itu adalah amat banyak.”[7] Ini menunjukkan bahwa sungguh luar biasa keutamaan orang yang bertaubat. Ingatlah, Allah Maha Penerima Taubat Selama seseorang tidak menganggap remeh dosa atau maksiat dan menyesali setiap dosa dan kesalahan yang ia perbuat, maka niscaya Allah akan ampuni dosanya. Entah itu dosa syirik, membunuh atau pun berzina. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا “Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya Dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya”. (QS. Al Furqon: 71). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ayat ini mengabarkan tentang amat luasnya rahmat (kasih sayang) Allah pada para hamba-Nya. Siapa saja yang bertaubat kepada Allah, Dia akan meneri taubatnya seberapa pun besar dosa tersebut, entah itu dosa yang luar biasa atau dosa yang sepele, entah itu dosa besar atau dosa kecil.”[8] So … Janganlah putus asa dari rahmat Allah! Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Riyadh-KSA, 24th Rajab 1432 H (26/06/2011) www.rumaysho.com [1] Lihat penjelasan Ibnu Katsir dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10/326, terbitan Muassasah Qurthubah. [2] Idem. [3] Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, 587, terbitan Muassasah Ar Risalah. [4] Idem. [5] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14/61. [6] Taisir Al Karimir Rahman, 587. [7] Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 6/107, terbitan Al Maktab Al Islami. [8] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10/330. Tagsmaksiat

Kejelekan Diganti Kebaikan

Jika mengingat akan dosa-dosa, hati orang beriman pasti akan terus menyesal, merasa sedih, bahkan sesekali bisa menetaskan air mata. Taubat memang seperti itu. Orang yang dikatakan bertaubat dengan sebenarnya bila ia menyesali dosa yang telah lalu, meninggalkan maksiat saat ini juga dan bertekad tidak akan mengulanginya lagi di masa mendatang. Sedih dan terus menyesali dosa itulah jalan untuk kembali pada Allah. Pada kesempatan kali ini, ada sebuah ayat yang patut kita renungkan bersama. Isinya adalah mengenai keutamaan orang-orang yang bertaubat. Mereka adalah orang yang dulunya penuh dengan dosa dan kubangan maksiat, bahkan terjerumus dalam dosa besar, lalu menyesal, sedih dan bertekad tidak akan melakukannya lagi. Allah Ta’ala berfirman mengenai sifat hamba-Nya yang beriman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70) وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا (71) “Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya Dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” (QS. Al Furqon: 68-71) Mengenai “Atsamaa” Saksikanlah dalam ayat di atas, yang disebutkan adalah dosa-dosa besar. Mulai dari dosa syirik, membunuh jiwa tanpa hak, dan berzina disebutkan dalam satu ayat. Di akhir ayat ke-68, disebutkan bahwa mereka yang berbuat dosa-dosa tadi akan berjumpa dengan “أَثَامًا”.  ‘Abdullah bin ‘Amr menafsirkan bahwa “أَثَامًا” adalah nama lembah di Jahannam. ‘Ikrimah mengatakan bahwa “أَثَامًا” adalah lembah di Jahannam di mana di situlah disiksa orang-orang yang berzina. As Sudi menafsirkan ayat tersebut dengan mengatakan, “Mereka akan memperoleh balasan atas dosa yang mereka perbuat.” As Sudi menafsirkan seperti ini karena melihat dari kelanjutan ayat setelahnya.[1] Siksa yang Pedih dan Berlipat-lipat Maksud ayat, “(yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat”, adalah mereka akan mendapat siksaan yang terus berulang dan amat pedih. Sedangkan maksud ayat setelahnya, “dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina”, adalah mereka mendapatkan siksaan yang begitu menghinakan.[2] Termasuk Dosa Besar Allah Ta’ala menyebutkan tiga dosa dalam ayat tersebut yaitu syirik, membunuh, dan berzina. Apa maksudnya? Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Ketiga dosa tersebut termasuk dalam al kabair (dosa besar). Syirik adalah dosa yang merusak agama. Membunuh adalah dosa yang merusak jiwa. Sedangkan zina adalah dosa yang merusak kehormatan.”[3] Itulah yang menunjukkan bahayanya ketiga dosa tersebut. Syirik sudahlah amat jelas. Jika dosa syirik dibawa mati dan tidak ada taubat terhadap dosa tersebut, pelakunya akan kekal di neraka. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa di bawah syirik, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisa’: 48, 116) Bagaimanakah dengan dosa membunuh dan zina? Apakah membuat seorang hamba kekal dalam neraka? Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Adapun orang yang membunuh jiwa dan seorang pezina, mereka tidaklah kekal di dalam neraka karena ada berbagai dalil dari Al Qur’an dan sunnah nabawiyah yang menjelaskan hal ini. Dalil tersebut menjelaskan bahwa setiap mukmin akan keluar dari neraka dan tidak kekal di dalamnya. Setiap mukmin (selama masih ada iman) walau ia melakukan maksiat, ia tidak kekal di neraka.”[4] Wajib Bertaubat Ketika seseorang terjerumus dalam kesyirikan, pembunuhan dan zina, maka ia wajib bertaubat dari dosa tersebut. Bagaimana cara bertaubat? Taubat tentu saja dengan taubat yang nashuha, taubat yang sesungguhnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim: 8). Dijelaskan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa makna taubat yang tulus (taubatan nashuhah) sebagaimana kata para ulama adalah, “Menghindari dosa untuk saat ini. Menyesali dosa yang telah lalu. Bertekad tidak melakukannya lagi di masa akan datang. Lalu jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus menyelesaikannya/ mengembalikannya.”[5] Dalam surat Al Furqon yang kita bahas saat ini juga disebutkan “kecuali orang yang bertaubat”, yaitu bertaubat dari maksiat dan selainnya dengan menyesali dosa yang telah lalu dan bertekad untuk tidak mengulanginya (di masa akan datang). Kemudian disertai dengan beriman kepada Allah dengan benar yang menunjukkan bahwa ia meninggalkan maksiat dan kembali mengerjakan ketaatan. Juga disertai dengan mengerjakan amalan sholeh sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dan ia melakukannya dengan ikhlas. Demikianlah maksud dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah tentang tafsir ayat di atas. [6] Kejelekan Diganti Kebaikan Sekarang kita akan lihat maksud firman Allah, فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ “Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan.” (QS. Al Furqon: 70). Kata Ibnul Jauzi rahimahullah, para ulama berselisih pendapat tentang maksud penggantian di sini dan kapan waktunya. Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa yang dimaksud ayat tersebut adalah Allah mengganti kesyirikan yang dulu mereka lakukan dengan keimanan, pembunuhan yang mereka lakukan diganti dengan menahan diri dari melakukannya dan zina yang mereka lakukan diganti dengan menjaga kehormatan dari zina. Ini menunjukkan bahwa penggantian tersebut ada di dunia. Ulama lain yang menafsirkan seperti ini adalah Sa’id bin Jubair, Mujahid, Qotadah, Adh Dhohak, dan Ibnu Zaid. Pendapat kedua, yang dimaksud dengan Allah mengganti kejelekan dengan kebajikan adalah di akhirat kelak. Yang berpendapat seperti ini adalah Salman radhiyallahu ‘anhu, Sa’id bin Al Musayyib, dan ‘Ali bin Al Husain. ‘Amr bin Maimun berkata, “Allah akan mengganti kejelekan seorang mukmin dengan kebaikan jika ia mendapat pengampunan Allah. Sampai-sampai ia sangka bahwa kejelekannya itu adalah amat banyak.”[7] Ini menunjukkan bahwa sungguh luar biasa keutamaan orang yang bertaubat. Ingatlah, Allah Maha Penerima Taubat Selama seseorang tidak menganggap remeh dosa atau maksiat dan menyesali setiap dosa dan kesalahan yang ia perbuat, maka niscaya Allah akan ampuni dosanya. Entah itu dosa syirik, membunuh atau pun berzina. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا “Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya Dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya”. (QS. Al Furqon: 71). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ayat ini mengabarkan tentang amat luasnya rahmat (kasih sayang) Allah pada para hamba-Nya. Siapa saja yang bertaubat kepada Allah, Dia akan meneri taubatnya seberapa pun besar dosa tersebut, entah itu dosa yang luar biasa atau dosa yang sepele, entah itu dosa besar atau dosa kecil.”[8] So … Janganlah putus asa dari rahmat Allah! Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Riyadh-KSA, 24th Rajab 1432 H (26/06/2011) www.rumaysho.com [1] Lihat penjelasan Ibnu Katsir dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10/326, terbitan Muassasah Qurthubah. [2] Idem. [3] Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, 587, terbitan Muassasah Ar Risalah. [4] Idem. [5] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14/61. [6] Taisir Al Karimir Rahman, 587. [7] Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 6/107, terbitan Al Maktab Al Islami. [8] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10/330. Tagsmaksiat
Jika mengingat akan dosa-dosa, hati orang beriman pasti akan terus menyesal, merasa sedih, bahkan sesekali bisa menetaskan air mata. Taubat memang seperti itu. Orang yang dikatakan bertaubat dengan sebenarnya bila ia menyesali dosa yang telah lalu, meninggalkan maksiat saat ini juga dan bertekad tidak akan mengulanginya lagi di masa mendatang. Sedih dan terus menyesali dosa itulah jalan untuk kembali pada Allah. Pada kesempatan kali ini, ada sebuah ayat yang patut kita renungkan bersama. Isinya adalah mengenai keutamaan orang-orang yang bertaubat. Mereka adalah orang yang dulunya penuh dengan dosa dan kubangan maksiat, bahkan terjerumus dalam dosa besar, lalu menyesal, sedih dan bertekad tidak akan melakukannya lagi. Allah Ta’ala berfirman mengenai sifat hamba-Nya yang beriman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70) وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا (71) “Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya Dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” (QS. Al Furqon: 68-71) Mengenai “Atsamaa” Saksikanlah dalam ayat di atas, yang disebutkan adalah dosa-dosa besar. Mulai dari dosa syirik, membunuh jiwa tanpa hak, dan berzina disebutkan dalam satu ayat. Di akhir ayat ke-68, disebutkan bahwa mereka yang berbuat dosa-dosa tadi akan berjumpa dengan “أَثَامًا”.  ‘Abdullah bin ‘Amr menafsirkan bahwa “أَثَامًا” adalah nama lembah di Jahannam. ‘Ikrimah mengatakan bahwa “أَثَامًا” adalah lembah di Jahannam di mana di situlah disiksa orang-orang yang berzina. As Sudi menafsirkan ayat tersebut dengan mengatakan, “Mereka akan memperoleh balasan atas dosa yang mereka perbuat.” As Sudi menafsirkan seperti ini karena melihat dari kelanjutan ayat setelahnya.[1] Siksa yang Pedih dan Berlipat-lipat Maksud ayat, “(yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat”, adalah mereka akan mendapat siksaan yang terus berulang dan amat pedih. Sedangkan maksud ayat setelahnya, “dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina”, adalah mereka mendapatkan siksaan yang begitu menghinakan.[2] Termasuk Dosa Besar Allah Ta’ala menyebutkan tiga dosa dalam ayat tersebut yaitu syirik, membunuh, dan berzina. Apa maksudnya? Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Ketiga dosa tersebut termasuk dalam al kabair (dosa besar). Syirik adalah dosa yang merusak agama. Membunuh adalah dosa yang merusak jiwa. Sedangkan zina adalah dosa yang merusak kehormatan.”[3] Itulah yang menunjukkan bahayanya ketiga dosa tersebut. Syirik sudahlah amat jelas. Jika dosa syirik dibawa mati dan tidak ada taubat terhadap dosa tersebut, pelakunya akan kekal di neraka. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa di bawah syirik, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisa’: 48, 116) Bagaimanakah dengan dosa membunuh dan zina? Apakah membuat seorang hamba kekal dalam neraka? Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Adapun orang yang membunuh jiwa dan seorang pezina, mereka tidaklah kekal di dalam neraka karena ada berbagai dalil dari Al Qur’an dan sunnah nabawiyah yang menjelaskan hal ini. Dalil tersebut menjelaskan bahwa setiap mukmin akan keluar dari neraka dan tidak kekal di dalamnya. Setiap mukmin (selama masih ada iman) walau ia melakukan maksiat, ia tidak kekal di neraka.”[4] Wajib Bertaubat Ketika seseorang terjerumus dalam kesyirikan, pembunuhan dan zina, maka ia wajib bertaubat dari dosa tersebut. Bagaimana cara bertaubat? Taubat tentu saja dengan taubat yang nashuha, taubat yang sesungguhnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim: 8). Dijelaskan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa makna taubat yang tulus (taubatan nashuhah) sebagaimana kata para ulama adalah, “Menghindari dosa untuk saat ini. Menyesali dosa yang telah lalu. Bertekad tidak melakukannya lagi di masa akan datang. Lalu jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus menyelesaikannya/ mengembalikannya.”[5] Dalam surat Al Furqon yang kita bahas saat ini juga disebutkan “kecuali orang yang bertaubat”, yaitu bertaubat dari maksiat dan selainnya dengan menyesali dosa yang telah lalu dan bertekad untuk tidak mengulanginya (di masa akan datang). Kemudian disertai dengan beriman kepada Allah dengan benar yang menunjukkan bahwa ia meninggalkan maksiat dan kembali mengerjakan ketaatan. Juga disertai dengan mengerjakan amalan sholeh sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dan ia melakukannya dengan ikhlas. Demikianlah maksud dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah tentang tafsir ayat di atas. [6] Kejelekan Diganti Kebaikan Sekarang kita akan lihat maksud firman Allah, فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ “Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan.” (QS. Al Furqon: 70). Kata Ibnul Jauzi rahimahullah, para ulama berselisih pendapat tentang maksud penggantian di sini dan kapan waktunya. Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa yang dimaksud ayat tersebut adalah Allah mengganti kesyirikan yang dulu mereka lakukan dengan keimanan, pembunuhan yang mereka lakukan diganti dengan menahan diri dari melakukannya dan zina yang mereka lakukan diganti dengan menjaga kehormatan dari zina. Ini menunjukkan bahwa penggantian tersebut ada di dunia. Ulama lain yang menafsirkan seperti ini adalah Sa’id bin Jubair, Mujahid, Qotadah, Adh Dhohak, dan Ibnu Zaid. Pendapat kedua, yang dimaksud dengan Allah mengganti kejelekan dengan kebajikan adalah di akhirat kelak. Yang berpendapat seperti ini adalah Salman radhiyallahu ‘anhu, Sa’id bin Al Musayyib, dan ‘Ali bin Al Husain. ‘Amr bin Maimun berkata, “Allah akan mengganti kejelekan seorang mukmin dengan kebaikan jika ia mendapat pengampunan Allah. Sampai-sampai ia sangka bahwa kejelekannya itu adalah amat banyak.”[7] Ini menunjukkan bahwa sungguh luar biasa keutamaan orang yang bertaubat. Ingatlah, Allah Maha Penerima Taubat Selama seseorang tidak menganggap remeh dosa atau maksiat dan menyesali setiap dosa dan kesalahan yang ia perbuat, maka niscaya Allah akan ampuni dosanya. Entah itu dosa syirik, membunuh atau pun berzina. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا “Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya Dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya”. (QS. Al Furqon: 71). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ayat ini mengabarkan tentang amat luasnya rahmat (kasih sayang) Allah pada para hamba-Nya. Siapa saja yang bertaubat kepada Allah, Dia akan meneri taubatnya seberapa pun besar dosa tersebut, entah itu dosa yang luar biasa atau dosa yang sepele, entah itu dosa besar atau dosa kecil.”[8] So … Janganlah putus asa dari rahmat Allah! Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Riyadh-KSA, 24th Rajab 1432 H (26/06/2011) www.rumaysho.com [1] Lihat penjelasan Ibnu Katsir dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10/326, terbitan Muassasah Qurthubah. [2] Idem. [3] Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, 587, terbitan Muassasah Ar Risalah. [4] Idem. [5] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14/61. [6] Taisir Al Karimir Rahman, 587. [7] Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 6/107, terbitan Al Maktab Al Islami. [8] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10/330. Tagsmaksiat


Jika mengingat akan dosa-dosa, hati orang beriman pasti akan terus menyesal, merasa sedih, bahkan sesekali bisa menetaskan air mata. Taubat memang seperti itu. Orang yang dikatakan bertaubat dengan sebenarnya bila ia menyesali dosa yang telah lalu, meninggalkan maksiat saat ini juga dan bertekad tidak akan mengulanginya lagi di masa mendatang. Sedih dan terus menyesali dosa itulah jalan untuk kembali pada Allah. Pada kesempatan kali ini, ada sebuah ayat yang patut kita renungkan bersama. Isinya adalah mengenai keutamaan orang-orang yang bertaubat. Mereka adalah orang yang dulunya penuh dengan dosa dan kubangan maksiat, bahkan terjerumus dalam dosa besar, lalu menyesal, sedih dan bertekad tidak akan melakukannya lagi. Allah Ta’ala berfirman mengenai sifat hamba-Nya yang beriman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70) وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا (71) “Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya Dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” (QS. Al Furqon: 68-71) Mengenai “Atsamaa” Saksikanlah dalam ayat di atas, yang disebutkan adalah dosa-dosa besar. Mulai dari dosa syirik, membunuh jiwa tanpa hak, dan berzina disebutkan dalam satu ayat. Di akhir ayat ke-68, disebutkan bahwa mereka yang berbuat dosa-dosa tadi akan berjumpa dengan “أَثَامًا”.  ‘Abdullah bin ‘Amr menafsirkan bahwa “أَثَامًا” adalah nama lembah di Jahannam. ‘Ikrimah mengatakan bahwa “أَثَامًا” adalah lembah di Jahannam di mana di situlah disiksa orang-orang yang berzina. As Sudi menafsirkan ayat tersebut dengan mengatakan, “Mereka akan memperoleh balasan atas dosa yang mereka perbuat.” As Sudi menafsirkan seperti ini karena melihat dari kelanjutan ayat setelahnya.[1] Siksa yang Pedih dan Berlipat-lipat Maksud ayat, “(yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat”, adalah mereka akan mendapat siksaan yang terus berulang dan amat pedih. Sedangkan maksud ayat setelahnya, “dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina”, adalah mereka mendapatkan siksaan yang begitu menghinakan.[2] Termasuk Dosa Besar Allah Ta’ala menyebutkan tiga dosa dalam ayat tersebut yaitu syirik, membunuh, dan berzina. Apa maksudnya? Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Ketiga dosa tersebut termasuk dalam al kabair (dosa besar). Syirik adalah dosa yang merusak agama. Membunuh adalah dosa yang merusak jiwa. Sedangkan zina adalah dosa yang merusak kehormatan.”[3] Itulah yang menunjukkan bahayanya ketiga dosa tersebut. Syirik sudahlah amat jelas. Jika dosa syirik dibawa mati dan tidak ada taubat terhadap dosa tersebut, pelakunya akan kekal di neraka. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa di bawah syirik, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisa’: 48, 116) Bagaimanakah dengan dosa membunuh dan zina? Apakah membuat seorang hamba kekal dalam neraka? Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Adapun orang yang membunuh jiwa dan seorang pezina, mereka tidaklah kekal di dalam neraka karena ada berbagai dalil dari Al Qur’an dan sunnah nabawiyah yang menjelaskan hal ini. Dalil tersebut menjelaskan bahwa setiap mukmin akan keluar dari neraka dan tidak kekal di dalamnya. Setiap mukmin (selama masih ada iman) walau ia melakukan maksiat, ia tidak kekal di neraka.”[4] Wajib Bertaubat Ketika seseorang terjerumus dalam kesyirikan, pembunuhan dan zina, maka ia wajib bertaubat dari dosa tersebut. Bagaimana cara bertaubat? Taubat tentu saja dengan taubat yang nashuha, taubat yang sesungguhnya. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim: 8). Dijelaskan oleh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa makna taubat yang tulus (taubatan nashuhah) sebagaimana kata para ulama adalah, “Menghindari dosa untuk saat ini. Menyesali dosa yang telah lalu. Bertekad tidak melakukannya lagi di masa akan datang. Lalu jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus menyelesaikannya/ mengembalikannya.”[5] Dalam surat Al Furqon yang kita bahas saat ini juga disebutkan “kecuali orang yang bertaubat”, yaitu bertaubat dari maksiat dan selainnya dengan menyesali dosa yang telah lalu dan bertekad untuk tidak mengulanginya (di masa akan datang). Kemudian disertai dengan beriman kepada Allah dengan benar yang menunjukkan bahwa ia meninggalkan maksiat dan kembali mengerjakan ketaatan. Juga disertai dengan mengerjakan amalan sholeh sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dan ia melakukannya dengan ikhlas. Demikianlah maksud dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah tentang tafsir ayat di atas. [6] Kejelekan Diganti Kebaikan Sekarang kita akan lihat maksud firman Allah, فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ “Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan.” (QS. Al Furqon: 70). Kata Ibnul Jauzi rahimahullah, para ulama berselisih pendapat tentang maksud penggantian di sini dan kapan waktunya. Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa yang dimaksud ayat tersebut adalah Allah mengganti kesyirikan yang dulu mereka lakukan dengan keimanan, pembunuhan yang mereka lakukan diganti dengan menahan diri dari melakukannya dan zina yang mereka lakukan diganti dengan menjaga kehormatan dari zina. Ini menunjukkan bahwa penggantian tersebut ada di dunia. Ulama lain yang menafsirkan seperti ini adalah Sa’id bin Jubair, Mujahid, Qotadah, Adh Dhohak, dan Ibnu Zaid. Pendapat kedua, yang dimaksud dengan Allah mengganti kejelekan dengan kebajikan adalah di akhirat kelak. Yang berpendapat seperti ini adalah Salman radhiyallahu ‘anhu, Sa’id bin Al Musayyib, dan ‘Ali bin Al Husain. ‘Amr bin Maimun berkata, “Allah akan mengganti kejelekan seorang mukmin dengan kebaikan jika ia mendapat pengampunan Allah. Sampai-sampai ia sangka bahwa kejelekannya itu adalah amat banyak.”[7] Ini menunjukkan bahwa sungguh luar biasa keutamaan orang yang bertaubat. Ingatlah, Allah Maha Penerima Taubat Selama seseorang tidak menganggap remeh dosa atau maksiat dan menyesali setiap dosa dan kesalahan yang ia perbuat, maka niscaya Allah akan ampuni dosanya. Entah itu dosa syirik, membunuh atau pun berzina. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا “Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya Dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya”. (QS. Al Furqon: 71). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ayat ini mengabarkan tentang amat luasnya rahmat (kasih sayang) Allah pada para hamba-Nya. Siapa saja yang bertaubat kepada Allah, Dia akan meneri taubatnya seberapa pun besar dosa tersebut, entah itu dosa yang luar biasa atau dosa yang sepele, entah itu dosa besar atau dosa kecil.”[8] So … Janganlah putus asa dari rahmat Allah! Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Riyadh-KSA, 24th Rajab 1432 H (26/06/2011) www.rumaysho.com [1] Lihat penjelasan Ibnu Katsir dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10/326, terbitan Muassasah Qurthubah. [2] Idem. [3] Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, 587, terbitan Muassasah Ar Risalah. [4] Idem. [5] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14/61. [6] Taisir Al Karimir Rahman, 587. [7] Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 6/107, terbitan Al Maktab Al Islami. [8] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10/330. Tagsmaksiat

Amal Jariyah Lewat Buku

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian orang menyangka bahwa amal jariyah, amal yang akan mengalir terus pahalanya hanya dibatasi pada sumbangan untuk pembangunan masjid atau pesantren. Padahal banyak cara untuk melakukan amal jariyah. Dan lebih baik lagi jika kita dapat melakukan banyak cara tersebut supaya bisa memperoleh banyak pahala. Menyebarkan ilmu diin (agama) dan ilmu itu dimanfaatkan orang lain, itu juga termasuk amal jariyah. Bentuk lainnya adalah dengan membantu dalam penerbitan buku Islam yang dibagikan secara gratis di tengah-tengah kaum muslimin. Inilah yang kami temui di tanah Arab (Saudi Arabia), para muhsinin atau dermawan begitu pintar dalam menyalurkan hartanya. Ribuan buku bahkan jutaan sering dibagi gratis di tengah-tengah masyarakat atau kepada para pelajar (tholib). Contohnya dapat kita temukan di saat musim haji, berbagai buku aqidah, fikih dan akhlak dicetak dalam bahasa Arab dan bahasa lainnya termasuk bahasa lainnya. Itu semua dibagi gratis di tengah-tengah jamaah haji. Begitu cerdasnya para muhsinin yang memilih jalan bersedekah semacam ini. Lihat saja bagaimana jika ribuan buku yang dicetak, atau bahkan jutaan buku walaupun itu dalam bentuk buku saku (kecil dan sederhana), namun jika orang yang diberi membaca dan mengamalkan ilmunya, maka muhsinin tersebut akan turut serta mendapatkan pahala amal jariyah. Karena itu, kita harus cerdas dalam memilih jalan untuk berbuat baik. Fadhilah atau keutamaan partisipasi dalam penerbitan buku yang dibagi gratis di tengah-tengah kaum muslimin tercakup dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631) Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabi, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, yang sering juga membagi buku gratis kepada para pelajar di kota Riyadh-KSA, pernah ditanya mengenai partisipasi dalam penerbitan buku gratis apakah termasuk dalam amal jariyah yaitu ilmu yang terus dimanfaatkan. Para ulama di sana ditanya sebagai berikut: Apakah pencetakan buku Islam yang shahih lalu setiap orang masih memanfaatkannya setelah kita meninggal dunia termasuk dalam amal jariyah “ilmu yang senantiasa dimanfaatkan” sebagaimana disebutkan dalam hadits? Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah: Pencetakan buku-buku Islam yang bermanfaat yang terus dimanfaatkan oleh manusia, baik dalam ilmu diin (agama) maupun ilmu dunia, itu termasuk amalan sholehah. Ketika masih hidup, orang yang berpartisipasi dalam penerbitan buku tersebut akan mendapatkan pahala. Dan pahala tersebut akan terus mengalir selama buku tersebut terus dimanfaatkan setelah ia meninggal dunia. Amalan tersebut termausk dalam keumuman hadits shahih dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim, At Tirmidzi, An Nasai dan Ahmad). Setiap orang yang berpartisipasi dalam penerbitan buku dari ilmu yang bermanfaat akan mendapatkan pahala besar. Yang termasuk mendapatkan pahala di dalamnya adalah penulisnya, pengajarnya, penyebar buku tersebut di tengah-tengah manusia, atau yang menerbitkannya. Semuanya akan mendapatkan pahala sesuai dengan besarnya partisipasi yang ia berikan. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 20062] Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Riyadh-KSA, 23 Rajab 1432 H 25/06/2011 www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Berharga dari Imam Nawawi tentang Tiga Amalan yang Tidak Terputus Pahalanya Inilah 7 Amal Jariyah yang Mesti Kamu Ketahui Tagsamal jariyah

Amal Jariyah Lewat Buku

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian orang menyangka bahwa amal jariyah, amal yang akan mengalir terus pahalanya hanya dibatasi pada sumbangan untuk pembangunan masjid atau pesantren. Padahal banyak cara untuk melakukan amal jariyah. Dan lebih baik lagi jika kita dapat melakukan banyak cara tersebut supaya bisa memperoleh banyak pahala. Menyebarkan ilmu diin (agama) dan ilmu itu dimanfaatkan orang lain, itu juga termasuk amal jariyah. Bentuk lainnya adalah dengan membantu dalam penerbitan buku Islam yang dibagikan secara gratis di tengah-tengah kaum muslimin. Inilah yang kami temui di tanah Arab (Saudi Arabia), para muhsinin atau dermawan begitu pintar dalam menyalurkan hartanya. Ribuan buku bahkan jutaan sering dibagi gratis di tengah-tengah masyarakat atau kepada para pelajar (tholib). Contohnya dapat kita temukan di saat musim haji, berbagai buku aqidah, fikih dan akhlak dicetak dalam bahasa Arab dan bahasa lainnya termasuk bahasa lainnya. Itu semua dibagi gratis di tengah-tengah jamaah haji. Begitu cerdasnya para muhsinin yang memilih jalan bersedekah semacam ini. Lihat saja bagaimana jika ribuan buku yang dicetak, atau bahkan jutaan buku walaupun itu dalam bentuk buku saku (kecil dan sederhana), namun jika orang yang diberi membaca dan mengamalkan ilmunya, maka muhsinin tersebut akan turut serta mendapatkan pahala amal jariyah. Karena itu, kita harus cerdas dalam memilih jalan untuk berbuat baik. Fadhilah atau keutamaan partisipasi dalam penerbitan buku yang dibagi gratis di tengah-tengah kaum muslimin tercakup dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631) Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabi, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, yang sering juga membagi buku gratis kepada para pelajar di kota Riyadh-KSA, pernah ditanya mengenai partisipasi dalam penerbitan buku gratis apakah termasuk dalam amal jariyah yaitu ilmu yang terus dimanfaatkan. Para ulama di sana ditanya sebagai berikut: Apakah pencetakan buku Islam yang shahih lalu setiap orang masih memanfaatkannya setelah kita meninggal dunia termasuk dalam amal jariyah “ilmu yang senantiasa dimanfaatkan” sebagaimana disebutkan dalam hadits? Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah: Pencetakan buku-buku Islam yang bermanfaat yang terus dimanfaatkan oleh manusia, baik dalam ilmu diin (agama) maupun ilmu dunia, itu termasuk amalan sholehah. Ketika masih hidup, orang yang berpartisipasi dalam penerbitan buku tersebut akan mendapatkan pahala. Dan pahala tersebut akan terus mengalir selama buku tersebut terus dimanfaatkan setelah ia meninggal dunia. Amalan tersebut termausk dalam keumuman hadits shahih dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim, At Tirmidzi, An Nasai dan Ahmad). Setiap orang yang berpartisipasi dalam penerbitan buku dari ilmu yang bermanfaat akan mendapatkan pahala besar. Yang termasuk mendapatkan pahala di dalamnya adalah penulisnya, pengajarnya, penyebar buku tersebut di tengah-tengah manusia, atau yang menerbitkannya. Semuanya akan mendapatkan pahala sesuai dengan besarnya partisipasi yang ia berikan. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 20062] Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Riyadh-KSA, 23 Rajab 1432 H 25/06/2011 www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Berharga dari Imam Nawawi tentang Tiga Amalan yang Tidak Terputus Pahalanya Inilah 7 Amal Jariyah yang Mesti Kamu Ketahui Tagsamal jariyah
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian orang menyangka bahwa amal jariyah, amal yang akan mengalir terus pahalanya hanya dibatasi pada sumbangan untuk pembangunan masjid atau pesantren. Padahal banyak cara untuk melakukan amal jariyah. Dan lebih baik lagi jika kita dapat melakukan banyak cara tersebut supaya bisa memperoleh banyak pahala. Menyebarkan ilmu diin (agama) dan ilmu itu dimanfaatkan orang lain, itu juga termasuk amal jariyah. Bentuk lainnya adalah dengan membantu dalam penerbitan buku Islam yang dibagikan secara gratis di tengah-tengah kaum muslimin. Inilah yang kami temui di tanah Arab (Saudi Arabia), para muhsinin atau dermawan begitu pintar dalam menyalurkan hartanya. Ribuan buku bahkan jutaan sering dibagi gratis di tengah-tengah masyarakat atau kepada para pelajar (tholib). Contohnya dapat kita temukan di saat musim haji, berbagai buku aqidah, fikih dan akhlak dicetak dalam bahasa Arab dan bahasa lainnya termasuk bahasa lainnya. Itu semua dibagi gratis di tengah-tengah jamaah haji. Begitu cerdasnya para muhsinin yang memilih jalan bersedekah semacam ini. Lihat saja bagaimana jika ribuan buku yang dicetak, atau bahkan jutaan buku walaupun itu dalam bentuk buku saku (kecil dan sederhana), namun jika orang yang diberi membaca dan mengamalkan ilmunya, maka muhsinin tersebut akan turut serta mendapatkan pahala amal jariyah. Karena itu, kita harus cerdas dalam memilih jalan untuk berbuat baik. Fadhilah atau keutamaan partisipasi dalam penerbitan buku yang dibagi gratis di tengah-tengah kaum muslimin tercakup dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631) Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabi, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, yang sering juga membagi buku gratis kepada para pelajar di kota Riyadh-KSA, pernah ditanya mengenai partisipasi dalam penerbitan buku gratis apakah termasuk dalam amal jariyah yaitu ilmu yang terus dimanfaatkan. Para ulama di sana ditanya sebagai berikut: Apakah pencetakan buku Islam yang shahih lalu setiap orang masih memanfaatkannya setelah kita meninggal dunia termasuk dalam amal jariyah “ilmu yang senantiasa dimanfaatkan” sebagaimana disebutkan dalam hadits? Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah: Pencetakan buku-buku Islam yang bermanfaat yang terus dimanfaatkan oleh manusia, baik dalam ilmu diin (agama) maupun ilmu dunia, itu termasuk amalan sholehah. Ketika masih hidup, orang yang berpartisipasi dalam penerbitan buku tersebut akan mendapatkan pahala. Dan pahala tersebut akan terus mengalir selama buku tersebut terus dimanfaatkan setelah ia meninggal dunia. Amalan tersebut termausk dalam keumuman hadits shahih dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim, At Tirmidzi, An Nasai dan Ahmad). Setiap orang yang berpartisipasi dalam penerbitan buku dari ilmu yang bermanfaat akan mendapatkan pahala besar. Yang termasuk mendapatkan pahala di dalamnya adalah penulisnya, pengajarnya, penyebar buku tersebut di tengah-tengah manusia, atau yang menerbitkannya. Semuanya akan mendapatkan pahala sesuai dengan besarnya partisipasi yang ia berikan. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 20062] Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Riyadh-KSA, 23 Rajab 1432 H 25/06/2011 www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Berharga dari Imam Nawawi tentang Tiga Amalan yang Tidak Terputus Pahalanya Inilah 7 Amal Jariyah yang Mesti Kamu Ketahui Tagsamal jariyah


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sebagian orang menyangka bahwa amal jariyah, amal yang akan mengalir terus pahalanya hanya dibatasi pada sumbangan untuk pembangunan masjid atau pesantren. Padahal banyak cara untuk melakukan amal jariyah. Dan lebih baik lagi jika kita dapat melakukan banyak cara tersebut supaya bisa memperoleh banyak pahala. Menyebarkan ilmu diin (agama) dan ilmu itu dimanfaatkan orang lain, itu juga termasuk amal jariyah. Bentuk lainnya adalah dengan membantu dalam penerbitan buku Islam yang dibagikan secara gratis di tengah-tengah kaum muslimin. Inilah yang kami temui di tanah Arab (Saudi Arabia), para muhsinin atau dermawan begitu pintar dalam menyalurkan hartanya. Ribuan buku bahkan jutaan sering dibagi gratis di tengah-tengah masyarakat atau kepada para pelajar (tholib). Contohnya dapat kita temukan di saat musim haji, berbagai buku aqidah, fikih dan akhlak dicetak dalam bahasa Arab dan bahasa lainnya termasuk bahasa lainnya. Itu semua dibagi gratis di tengah-tengah jamaah haji. Begitu cerdasnya para muhsinin yang memilih jalan bersedekah semacam ini. Lihat saja bagaimana jika ribuan buku yang dicetak, atau bahkan jutaan buku walaupun itu dalam bentuk buku saku (kecil dan sederhana), namun jika orang yang diberi membaca dan mengamalkan ilmunya, maka muhsinin tersebut akan turut serta mendapatkan pahala amal jariyah. Karena itu, kita harus cerdas dalam memilih jalan untuk berbuat baik. Fadhilah atau keutamaan partisipasi dalam penerbitan buku yang dibagi gratis di tengah-tengah kaum muslimin tercakup dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631) Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabi, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, yang sering juga membagi buku gratis kepada para pelajar di kota Riyadh-KSA, pernah ditanya mengenai partisipasi dalam penerbitan buku gratis apakah termasuk dalam amal jariyah yaitu ilmu yang terus dimanfaatkan. Para ulama di sana ditanya sebagai berikut: Apakah pencetakan buku Islam yang shahih lalu setiap orang masih memanfaatkannya setelah kita meninggal dunia termasuk dalam amal jariyah “ilmu yang senantiasa dimanfaatkan” sebagaimana disebutkan dalam hadits? Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah: Pencetakan buku-buku Islam yang bermanfaat yang terus dimanfaatkan oleh manusia, baik dalam ilmu diin (agama) maupun ilmu dunia, itu termasuk amalan sholehah. Ketika masih hidup, orang yang berpartisipasi dalam penerbitan buku tersebut akan mendapatkan pahala. Dan pahala tersebut akan terus mengalir selama buku tersebut terus dimanfaatkan setelah ia meninggal dunia. Amalan tersebut termausk dalam keumuman hadits shahih dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim, At Tirmidzi, An Nasai dan Ahmad). Setiap orang yang berpartisipasi dalam penerbitan buku dari ilmu yang bermanfaat akan mendapatkan pahala besar. Yang termasuk mendapatkan pahala di dalamnya adalah penulisnya, pengajarnya, penyebar buku tersebut di tengah-tengah manusia, atau yang menerbitkannya. Semuanya akan mendapatkan pahala sesuai dengan besarnya partisipasi yang ia berikan. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 20062] Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Riyadh-KSA, 23 Rajab 1432 H 25/06/2011 www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Berharga dari Imam Nawawi tentang Tiga Amalan yang Tidak Terputus Pahalanya Inilah 7 Amal Jariyah yang Mesti Kamu Ketahui Tagsamal jariyah

Ayah Melihat Aurat Puterinya

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah, ditanya, “Aku pernah masuk kamar mandi bersama anak perempuanku yang berusia beliau 5 dan 7 tahun. Aku melakukannya dalam rangka untuk membantu mereka membersihkan rambut mereka. Apakah berdosa jika aku melihat aurat mereka?” Jawaban beliau rahimahullah, “Seperti itu tidaklah mengapa. Selama anak tersebut di bawah tujuh tahun, maka tidak ada aurat yang terlarang dilihat baginya, baik itu anak laki-laki maupun anak perempuan. Tidak mengapa memandikan atau membantu mereka ketika mandi. Semuanya tidaklah mengapa. Adapun jika anak tersebut sudah di atas tujuh tahun, maka jangan lakukan. Tutuplah aurat mereka dan jangan aurat mereka disentuh kecuali bila ada hajat. Kalau ada hajat, maka tidak mengapa jika ibu atau pembantunya memandikan mereka ketika anak tersebut belum bisa mandiri untuk mandi. Sumber fatwa: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/18215 Riyadh-KSA, 18th Rajab 1432 H (22/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Menutup Aurat Hanya Musiman Aurat dengan Sesama Mahram Tagspendidikan anak

Ayah Melihat Aurat Puterinya

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah, ditanya, “Aku pernah masuk kamar mandi bersama anak perempuanku yang berusia beliau 5 dan 7 tahun. Aku melakukannya dalam rangka untuk membantu mereka membersihkan rambut mereka. Apakah berdosa jika aku melihat aurat mereka?” Jawaban beliau rahimahullah, “Seperti itu tidaklah mengapa. Selama anak tersebut di bawah tujuh tahun, maka tidak ada aurat yang terlarang dilihat baginya, baik itu anak laki-laki maupun anak perempuan. Tidak mengapa memandikan atau membantu mereka ketika mandi. Semuanya tidaklah mengapa. Adapun jika anak tersebut sudah di atas tujuh tahun, maka jangan lakukan. Tutuplah aurat mereka dan jangan aurat mereka disentuh kecuali bila ada hajat. Kalau ada hajat, maka tidak mengapa jika ibu atau pembantunya memandikan mereka ketika anak tersebut belum bisa mandiri untuk mandi. Sumber fatwa: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/18215 Riyadh-KSA, 18th Rajab 1432 H (22/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Menutup Aurat Hanya Musiman Aurat dengan Sesama Mahram Tagspendidikan anak
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah, ditanya, “Aku pernah masuk kamar mandi bersama anak perempuanku yang berusia beliau 5 dan 7 tahun. Aku melakukannya dalam rangka untuk membantu mereka membersihkan rambut mereka. Apakah berdosa jika aku melihat aurat mereka?” Jawaban beliau rahimahullah, “Seperti itu tidaklah mengapa. Selama anak tersebut di bawah tujuh tahun, maka tidak ada aurat yang terlarang dilihat baginya, baik itu anak laki-laki maupun anak perempuan. Tidak mengapa memandikan atau membantu mereka ketika mandi. Semuanya tidaklah mengapa. Adapun jika anak tersebut sudah di atas tujuh tahun, maka jangan lakukan. Tutuplah aurat mereka dan jangan aurat mereka disentuh kecuali bila ada hajat. Kalau ada hajat, maka tidak mengapa jika ibu atau pembantunya memandikan mereka ketika anak tersebut belum bisa mandiri untuk mandi. Sumber fatwa: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/18215 Riyadh-KSA, 18th Rajab 1432 H (22/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Menutup Aurat Hanya Musiman Aurat dengan Sesama Mahram Tagspendidikan anak


Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah, ditanya, “Aku pernah masuk kamar mandi bersama anak perempuanku yang berusia beliau 5 dan 7 tahun. Aku melakukannya dalam rangka untuk membantu mereka membersihkan rambut mereka. Apakah berdosa jika aku melihat aurat mereka?” Jawaban beliau rahimahullah, “Seperti itu tidaklah mengapa. Selama anak tersebut di bawah tujuh tahun, maka tidak ada aurat yang terlarang dilihat baginya, baik itu anak laki-laki maupun anak perempuan. Tidak mengapa memandikan atau membantu mereka ketika mandi. Semuanya tidaklah mengapa. Adapun jika anak tersebut sudah di atas tujuh tahun, maka jangan lakukan. Tutuplah aurat mereka dan jangan aurat mereka disentuh kecuali bila ada hajat. Kalau ada hajat, maka tidak mengapa jika ibu atau pembantunya memandikan mereka ketika anak tersebut belum bisa mandiri untuk mandi. Sumber fatwa: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/18215 Riyadh-KSA, 18th Rajab 1432 H (22/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Menutup Aurat Hanya Musiman Aurat dengan Sesama Mahram Tagspendidikan anak

Hidup Boros, Temannya Setan

Saudaraku, perlu diketahui bahwa hidup boros, senang membuang-buang harta untuk hal yang sia-sia termasuk meniru perbuatan setan.   Allah Ta’ala berfirman, وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’ [17]: 26-27).  Maksudnya adalah mereka menyerupai setan dalam hal ini. Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu pada jalan yang keliru.” Mujahid mengatakan, “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan). Seandainya seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).” Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 8/474-475) Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلاَثًا وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلاَثًا فَيَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ “Sesungguhnya Allah meridlai tiga hal bagi kalian dan murka apabila kalian melakukan tiga hal. Allah ridha jika kalian menyembah-Nya dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dan (Allah ridla) jika kalian berpegang pada tali Allah seluruhnya dan kalian saling menasehati terhadap para penguasa yang mengatur urusan kalian. Allah murka jika kalian sibuk dengan desas-desus, banyak mengemukakan pertanyaan yang tidak berguna serta membuang-buang harta.” (HR. Muslim no.1715) Termasuk perbuatan boros (tabdzir) adalah apabila seseorang menghabiskan harta pada jalan yang keliru. Semisal seseorang berjam-jam duduk di depan internet, lalu membuka Facebook, blog, email dan lainnya, lantas dia tidak memanfaatkannya untuk hal yang bermanfaat, namun untuk hal-hal yang mengandung maksiat. Na’udzu billahi min dzalik. Cobalah internet kita manfaatkan untuk berdakwah atau untuk mempelajari Islam lebih dalam. Semoga Allah memudahkan kita untuk mengisi waktu kita di setiap tempat dengan hal-hal yang bermanfaat dan berguna bagi orang lain terutama dalam masalah agama dan akhirat. Always remember this …! Wallahu waliyyut taufiq. **** Disusun di rumah mertua tercinta, di pagi hari yang penuh berkah, Panggang-Gunung Kidul, 30th Rabi’ul Akhir 1430 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kisah Setan yang Mengajarkan Ayat Kursi pada Abu Hurairah Terlalu Kenyang Bikin Malas Ibadah Tagsboros setan

Hidup Boros, Temannya Setan

Saudaraku, perlu diketahui bahwa hidup boros, senang membuang-buang harta untuk hal yang sia-sia termasuk meniru perbuatan setan.   Allah Ta’ala berfirman, وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’ [17]: 26-27).  Maksudnya adalah mereka menyerupai setan dalam hal ini. Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu pada jalan yang keliru.” Mujahid mengatakan, “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan). Seandainya seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).” Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 8/474-475) Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلاَثًا وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلاَثًا فَيَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ “Sesungguhnya Allah meridlai tiga hal bagi kalian dan murka apabila kalian melakukan tiga hal. Allah ridha jika kalian menyembah-Nya dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dan (Allah ridla) jika kalian berpegang pada tali Allah seluruhnya dan kalian saling menasehati terhadap para penguasa yang mengatur urusan kalian. Allah murka jika kalian sibuk dengan desas-desus, banyak mengemukakan pertanyaan yang tidak berguna serta membuang-buang harta.” (HR. Muslim no.1715) Termasuk perbuatan boros (tabdzir) adalah apabila seseorang menghabiskan harta pada jalan yang keliru. Semisal seseorang berjam-jam duduk di depan internet, lalu membuka Facebook, blog, email dan lainnya, lantas dia tidak memanfaatkannya untuk hal yang bermanfaat, namun untuk hal-hal yang mengandung maksiat. Na’udzu billahi min dzalik. Cobalah internet kita manfaatkan untuk berdakwah atau untuk mempelajari Islam lebih dalam. Semoga Allah memudahkan kita untuk mengisi waktu kita di setiap tempat dengan hal-hal yang bermanfaat dan berguna bagi orang lain terutama dalam masalah agama dan akhirat. Always remember this …! Wallahu waliyyut taufiq. **** Disusun di rumah mertua tercinta, di pagi hari yang penuh berkah, Panggang-Gunung Kidul, 30th Rabi’ul Akhir 1430 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kisah Setan yang Mengajarkan Ayat Kursi pada Abu Hurairah Terlalu Kenyang Bikin Malas Ibadah Tagsboros setan
Saudaraku, perlu diketahui bahwa hidup boros, senang membuang-buang harta untuk hal yang sia-sia termasuk meniru perbuatan setan.   Allah Ta’ala berfirman, وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’ [17]: 26-27).  Maksudnya adalah mereka menyerupai setan dalam hal ini. Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu pada jalan yang keliru.” Mujahid mengatakan, “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan). Seandainya seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).” Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 8/474-475) Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلاَثًا وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلاَثًا فَيَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ “Sesungguhnya Allah meridlai tiga hal bagi kalian dan murka apabila kalian melakukan tiga hal. Allah ridha jika kalian menyembah-Nya dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dan (Allah ridla) jika kalian berpegang pada tali Allah seluruhnya dan kalian saling menasehati terhadap para penguasa yang mengatur urusan kalian. Allah murka jika kalian sibuk dengan desas-desus, banyak mengemukakan pertanyaan yang tidak berguna serta membuang-buang harta.” (HR. Muslim no.1715) Termasuk perbuatan boros (tabdzir) adalah apabila seseorang menghabiskan harta pada jalan yang keliru. Semisal seseorang berjam-jam duduk di depan internet, lalu membuka Facebook, blog, email dan lainnya, lantas dia tidak memanfaatkannya untuk hal yang bermanfaat, namun untuk hal-hal yang mengandung maksiat. Na’udzu billahi min dzalik. Cobalah internet kita manfaatkan untuk berdakwah atau untuk mempelajari Islam lebih dalam. Semoga Allah memudahkan kita untuk mengisi waktu kita di setiap tempat dengan hal-hal yang bermanfaat dan berguna bagi orang lain terutama dalam masalah agama dan akhirat. Always remember this …! Wallahu waliyyut taufiq. **** Disusun di rumah mertua tercinta, di pagi hari yang penuh berkah, Panggang-Gunung Kidul, 30th Rabi’ul Akhir 1430 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kisah Setan yang Mengajarkan Ayat Kursi pada Abu Hurairah Terlalu Kenyang Bikin Malas Ibadah Tagsboros setan


Saudaraku, perlu diketahui bahwa hidup boros, senang membuang-buang harta untuk hal yang sia-sia termasuk meniru perbuatan setan.   Allah Ta’ala berfirman, وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’ [17]: 26-27).  Maksudnya adalah mereka menyerupai setan dalam hal ini. Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu pada jalan yang keliru.” Mujahid mengatakan, “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan). Seandainya seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).” Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 8/474-475) Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلاَثًا وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلاَثًا فَيَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ “Sesungguhnya Allah meridlai tiga hal bagi kalian dan murka apabila kalian melakukan tiga hal. Allah ridha jika kalian menyembah-Nya dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dan (Allah ridla) jika kalian berpegang pada tali Allah seluruhnya dan kalian saling menasehati terhadap para penguasa yang mengatur urusan kalian. Allah murka jika kalian sibuk dengan desas-desus, banyak mengemukakan pertanyaan yang tidak berguna serta membuang-buang harta.” (HR. Muslim no.1715) Termasuk perbuatan boros (tabdzir) adalah apabila seseorang menghabiskan harta pada jalan yang keliru. Semisal seseorang berjam-jam duduk di depan internet, lalu membuka Facebook, blog, email dan lainnya, lantas dia tidak memanfaatkannya untuk hal yang bermanfaat, namun untuk hal-hal yang mengandung maksiat. Na’udzu billahi min dzalik. Cobalah internet kita manfaatkan untuk berdakwah atau untuk mempelajari Islam lebih dalam. Semoga Allah memudahkan kita untuk mengisi waktu kita di setiap tempat dengan hal-hal yang bermanfaat dan berguna bagi orang lain terutama dalam masalah agama dan akhirat. Always remember this …! Wallahu waliyyut taufiq. **** Disusun di rumah mertua tercinta, di pagi hari yang penuh berkah, Panggang-Gunung Kidul, 30th Rabi’ul Akhir 1430 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kisah Setan yang Mengajarkan Ayat Kursi pada Abu Hurairah Terlalu Kenyang Bikin Malas Ibadah Tagsboros setan

Berdoa Saat Sujud Shalat Pakai Bahasa Indonesia?

22JunBerdoa Saat Sujud Shalat Pakai Bahasa Indonesia?June 22, 2011Ceramah MP3, Konsultasi Agama, Pilihan Redaksi Pengunjung Tunasilmu.com -semoga selalu mendapatkan petunjuk dari Allah-, berikut ini kami hadirkan rekaman tanya jawab bersama Ustadz Abdullah Zaen, M.A. (Pengasuh situs Tunasilmu.com). Beliau mendapat pertanyaan sebagai berikut: Bagaimana cara berdoa ketika sujud dalam shalat, apakah harus berdoa dengan doa yang dicontohkan dalam Alquran dan Sunnah, ataukah boleh berdoa menggunakan bahasa Indonesia? Semoga jawaban yang beliau sampaikan bermanfaat bagi kaum muslimin. Silakan klik player di bawah ini untuk mendengarkan dan mengunduh jawabannya. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Berdoa Saat Sujud Shalat Pakai Bahasa Indonesia?

22JunBerdoa Saat Sujud Shalat Pakai Bahasa Indonesia?June 22, 2011Ceramah MP3, Konsultasi Agama, Pilihan Redaksi Pengunjung Tunasilmu.com -semoga selalu mendapatkan petunjuk dari Allah-, berikut ini kami hadirkan rekaman tanya jawab bersama Ustadz Abdullah Zaen, M.A. (Pengasuh situs Tunasilmu.com). Beliau mendapat pertanyaan sebagai berikut: Bagaimana cara berdoa ketika sujud dalam shalat, apakah harus berdoa dengan doa yang dicontohkan dalam Alquran dan Sunnah, ataukah boleh berdoa menggunakan bahasa Indonesia? Semoga jawaban yang beliau sampaikan bermanfaat bagi kaum muslimin. Silakan klik player di bawah ini untuk mendengarkan dan mengunduh jawabannya. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
22JunBerdoa Saat Sujud Shalat Pakai Bahasa Indonesia?June 22, 2011Ceramah MP3, Konsultasi Agama, Pilihan Redaksi Pengunjung Tunasilmu.com -semoga selalu mendapatkan petunjuk dari Allah-, berikut ini kami hadirkan rekaman tanya jawab bersama Ustadz Abdullah Zaen, M.A. (Pengasuh situs Tunasilmu.com). Beliau mendapat pertanyaan sebagai berikut: Bagaimana cara berdoa ketika sujud dalam shalat, apakah harus berdoa dengan doa yang dicontohkan dalam Alquran dan Sunnah, ataukah boleh berdoa menggunakan bahasa Indonesia? Semoga jawaban yang beliau sampaikan bermanfaat bagi kaum muslimin. Silakan klik player di bawah ini untuk mendengarkan dan mengunduh jawabannya. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


22JunBerdoa Saat Sujud Shalat Pakai Bahasa Indonesia?June 22, 2011Ceramah MP3, Konsultasi Agama, Pilihan Redaksi Pengunjung Tunasilmu.com -semoga selalu mendapatkan petunjuk dari Allah-, berikut ini kami hadirkan rekaman tanya jawab bersama Ustadz Abdullah Zaen, M.A. (Pengasuh situs Tunasilmu.com). Beliau mendapat pertanyaan sebagai berikut: Bagaimana cara berdoa ketika sujud dalam shalat, apakah harus berdoa dengan doa yang dicontohkan dalam Alquran dan Sunnah, ataukah boleh berdoa menggunakan bahasa Indonesia? Semoga jawaban yang beliau sampaikan bermanfaat bagi kaum muslimin. Silakan klik player di bawah ini untuk mendengarkan dan mengunduh jawabannya. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Berdakwah dengan Akhlak Mulia (Bagian 3)

21JunBerdakwah dengan Akhlak Mulia (Bagian 3)June 21, 2011Akhlak, Belajar Islam, Pilihan Redaksi Apa maksud dakwah dengan akhlak? Bukankah dakwah itu cukup dengan lisan? Pernah suatu hari ketika penulis mengisi sebuah pengajian, penulis melontarkan sebuah pertanyaan kepada para hadirin, “Apakah yang dimaksud dengan dakwah?” “Dakwah adalah seperti yang ustadz lakukan sekarang; ceramah dan khutbah!” sahut salah seorang jamaah. Dari jawaban yang terlontar tersebut, kita bisa meraba bahwa sebagian kalangan masih belum memahami makna dakwah. Mereka masih menganggap bahwa dakwah adalah penyampaian materi secara lisan. Padahal sebenarnya, dakwah meliputi hal itu juga yang lainnya; semisal praktik, memberi contoh amalan, dan akhlak mulia, atau yang biasa diistilahkan dengan dakwah bil hâl. Bahkan, justru yang terakhir inilah yang lebih berat dibanding dakwah dengan lisan dan lebih mengena sasaran [Lihat: Munthalaqât ad-Da’wah wa Wasâ’il Nasyriha, karya Hamd Hasan Raqîth (hal. 97-99) dan Ashnâf al-Mad’uwwîn wa Kaifiyyah Da’watihim, karya Prof. Dr. Hamud bin Ahmad ar-Ruhaily (hal. 41)]. Banyak orang yang pintar berbicara dan menyampaikan teori dengan lancar, namun amat sedikit orang-orang yang mewujudkan omongannya dalam praktik nyata. Di sinilah terlihat urgensi adanya qudwah di masyarakat, yang tugasnya adalah menerjemahkan teori-teori kebaikan dalam amaliah nyata, sehingga teori tersebut tidak selalu hanya terlukis dalam lembaran-lembaran kertas [Lihat: It-hâf al-Khiyarah al-Maharah fî Ma’rifah Wasâ’il at-Tarbiyah al-Mu’atsirah karya Ummu Abdirrahman binti Ahmad al-Jaudar (hal. 14)]. Jadi, dakwah dengan akhlak mulia maksudnya adalah: mempraktikkan akhlak mulia sebagai sarana untuk mendakwahi umat manusia kepada kebenaran.   -bersambung insya Allah– Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Artikel www.tunasilmu.com PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Berdakwah dengan Akhlak Mulia (Bagian 3)

21JunBerdakwah dengan Akhlak Mulia (Bagian 3)June 21, 2011Akhlak, Belajar Islam, Pilihan Redaksi Apa maksud dakwah dengan akhlak? Bukankah dakwah itu cukup dengan lisan? Pernah suatu hari ketika penulis mengisi sebuah pengajian, penulis melontarkan sebuah pertanyaan kepada para hadirin, “Apakah yang dimaksud dengan dakwah?” “Dakwah adalah seperti yang ustadz lakukan sekarang; ceramah dan khutbah!” sahut salah seorang jamaah. Dari jawaban yang terlontar tersebut, kita bisa meraba bahwa sebagian kalangan masih belum memahami makna dakwah. Mereka masih menganggap bahwa dakwah adalah penyampaian materi secara lisan. Padahal sebenarnya, dakwah meliputi hal itu juga yang lainnya; semisal praktik, memberi contoh amalan, dan akhlak mulia, atau yang biasa diistilahkan dengan dakwah bil hâl. Bahkan, justru yang terakhir inilah yang lebih berat dibanding dakwah dengan lisan dan lebih mengena sasaran [Lihat: Munthalaqât ad-Da’wah wa Wasâ’il Nasyriha, karya Hamd Hasan Raqîth (hal. 97-99) dan Ashnâf al-Mad’uwwîn wa Kaifiyyah Da’watihim, karya Prof. Dr. Hamud bin Ahmad ar-Ruhaily (hal. 41)]. Banyak orang yang pintar berbicara dan menyampaikan teori dengan lancar, namun amat sedikit orang-orang yang mewujudkan omongannya dalam praktik nyata. Di sinilah terlihat urgensi adanya qudwah di masyarakat, yang tugasnya adalah menerjemahkan teori-teori kebaikan dalam amaliah nyata, sehingga teori tersebut tidak selalu hanya terlukis dalam lembaran-lembaran kertas [Lihat: It-hâf al-Khiyarah al-Maharah fî Ma’rifah Wasâ’il at-Tarbiyah al-Mu’atsirah karya Ummu Abdirrahman binti Ahmad al-Jaudar (hal. 14)]. Jadi, dakwah dengan akhlak mulia maksudnya adalah: mempraktikkan akhlak mulia sebagai sarana untuk mendakwahi umat manusia kepada kebenaran.   -bersambung insya Allah– Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Artikel www.tunasilmu.com PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
21JunBerdakwah dengan Akhlak Mulia (Bagian 3)June 21, 2011Akhlak, Belajar Islam, Pilihan Redaksi Apa maksud dakwah dengan akhlak? Bukankah dakwah itu cukup dengan lisan? Pernah suatu hari ketika penulis mengisi sebuah pengajian, penulis melontarkan sebuah pertanyaan kepada para hadirin, “Apakah yang dimaksud dengan dakwah?” “Dakwah adalah seperti yang ustadz lakukan sekarang; ceramah dan khutbah!” sahut salah seorang jamaah. Dari jawaban yang terlontar tersebut, kita bisa meraba bahwa sebagian kalangan masih belum memahami makna dakwah. Mereka masih menganggap bahwa dakwah adalah penyampaian materi secara lisan. Padahal sebenarnya, dakwah meliputi hal itu juga yang lainnya; semisal praktik, memberi contoh amalan, dan akhlak mulia, atau yang biasa diistilahkan dengan dakwah bil hâl. Bahkan, justru yang terakhir inilah yang lebih berat dibanding dakwah dengan lisan dan lebih mengena sasaran [Lihat: Munthalaqât ad-Da’wah wa Wasâ’il Nasyriha, karya Hamd Hasan Raqîth (hal. 97-99) dan Ashnâf al-Mad’uwwîn wa Kaifiyyah Da’watihim, karya Prof. Dr. Hamud bin Ahmad ar-Ruhaily (hal. 41)]. Banyak orang yang pintar berbicara dan menyampaikan teori dengan lancar, namun amat sedikit orang-orang yang mewujudkan omongannya dalam praktik nyata. Di sinilah terlihat urgensi adanya qudwah di masyarakat, yang tugasnya adalah menerjemahkan teori-teori kebaikan dalam amaliah nyata, sehingga teori tersebut tidak selalu hanya terlukis dalam lembaran-lembaran kertas [Lihat: It-hâf al-Khiyarah al-Maharah fî Ma’rifah Wasâ’il at-Tarbiyah al-Mu’atsirah karya Ummu Abdirrahman binti Ahmad al-Jaudar (hal. 14)]. Jadi, dakwah dengan akhlak mulia maksudnya adalah: mempraktikkan akhlak mulia sebagai sarana untuk mendakwahi umat manusia kepada kebenaran.   -bersambung insya Allah– Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Artikel www.tunasilmu.com PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


21JunBerdakwah dengan Akhlak Mulia (Bagian 3)June 21, 2011Akhlak, Belajar Islam, Pilihan Redaksi Apa maksud dakwah dengan akhlak? Bukankah dakwah itu cukup dengan lisan? Pernah suatu hari ketika penulis mengisi sebuah pengajian, penulis melontarkan sebuah pertanyaan kepada para hadirin, “Apakah yang dimaksud dengan dakwah?” “Dakwah adalah seperti yang ustadz lakukan sekarang; ceramah dan khutbah!” sahut salah seorang jamaah. Dari jawaban yang terlontar tersebut, kita bisa meraba bahwa sebagian kalangan masih belum memahami makna dakwah. Mereka masih menganggap bahwa dakwah adalah penyampaian materi secara lisan. Padahal sebenarnya, dakwah meliputi hal itu juga yang lainnya; semisal praktik, memberi contoh amalan, dan akhlak mulia, atau yang biasa diistilahkan dengan dakwah bil hâl. Bahkan, justru yang terakhir inilah yang lebih berat dibanding dakwah dengan lisan dan lebih mengena sasaran [Lihat: Munthalaqât ad-Da’wah wa Wasâ’il Nasyriha, karya Hamd Hasan Raqîth (hal. 97-99) dan Ashnâf al-Mad’uwwîn wa Kaifiyyah Da’watihim, karya Prof. Dr. Hamud bin Ahmad ar-Ruhaily (hal. 41)]. Banyak orang yang pintar berbicara dan menyampaikan teori dengan lancar, namun amat sedikit orang-orang yang mewujudkan omongannya dalam praktik nyata. Di sinilah terlihat urgensi adanya qudwah di masyarakat, yang tugasnya adalah menerjemahkan teori-teori kebaikan dalam amaliah nyata, sehingga teori tersebut tidak selalu hanya terlukis dalam lembaran-lembaran kertas [Lihat: It-hâf al-Khiyarah al-Maharah fî Ma’rifah Wasâ’il at-Tarbiyah al-Mu’atsirah karya Ummu Abdirrahman binti Ahmad al-Jaudar (hal. 14)]. Jadi, dakwah dengan akhlak mulia maksudnya adalah: mempraktikkan akhlak mulia sebagai sarana untuk mendakwahi umat manusia kepada kebenaran.   -bersambung insya Allah– Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A. Artikel www.tunasilmu.com PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

13 Keutamaan Menunaikan Zakat

Sesungguhnya zakat merupakan perkara penting dalam agama Islam sebagaimana shalat 5 waktu. Oleh karena itu, Allah Ta’ala sering mengiringi penyebutan zakat dalam Al Qur’an dengan shalat agar kita tidak hanya memperhatikan hak Allah saja, akan tetapi juga memperhatikan hak sesama. Namun saat ini kesadaran kaum muslimin untuk menunaikan zakat sangatlah kurang. Di antara mereka menganggap remeh rukun Islam yang satu ini. Ada yang sudah terlampaui kaya masih enggan menunaikannya karena rasa bakhil dan takut hartanya akan berkurang. Padahal di balik syari’at zakat terdapat faedah dan hikmah yang begitu besar, yang dapat dirasakan oleh individu maupun masyarakat. Di antara faedah dan hikmah zakat adalah : 1. Menyempurnakan keislaman seorang hamba. Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima. Apabila seseorang melakukannya, maka keislamannya akan menjadi sempurna. Hal ini tidak diragukan lagi merupakan suatu tujuan/hikmah yang amat agung dan setiap muslim pasti selalu berusaha agar keislamannya menjadi sempurna. 2. Menunjukkan benarnya iman seseorang. Sesungguhnya harta adalah sesuatu yang sangat dicintai oleh jiwa. Sesuatu yang dicintai itu tidaklah dikeluarkan kecuali dengan mengharap balasan yang semisal atau bahkan lebih dari yang dikeluarkan. Oleh karena itu, zakat disebut juga shodaqoh (yang berasal dari kata shidiq yang berarti benar/jujur, -pen) karena zakat akan menunjukkan benarnya iman muzakki (baca: orang yang mengeluarkan zakat) yang mengharapkan ridha Allah dengan zakatnya tersebut. 3. Membuat keimanan seseorang menjadi sempurna. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45). Wahai saudaraku, sebagaimana engkau mencintai jika ada saudaramu meringankan kesusahanmu, begitu juga seharusnya engkau suka untuk meringankan kesusahan saudaramu. Maka pemberian seperti ini merupakan tanda kesempurnaan iman Anda. 4. Sebab masuk surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا ». فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ ». “Sesungguhnya di surga terdapat kamar yang luarnya dapat terlihat dari dalamnya dan dalamnya dapat terlihat dari luarnya.” Kemudian ada seorang badui berdiri lantas bertanya, “Kepada siapa (kamar tersebut) wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Bagi orang yang berkata baik, memberi makan (di antaranya lewat zakat, pen), rajin berpuasa, shalat karena Allah di malam hari di saat manusia sedang terlelap tidur.” (HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Setiap kita tentu saja ingin masuk surga. 5. Menjadikan masyarakat Islam seperti keluarga besar (satu kesatuan). Karena dengan zakat, berarti yang kaya menolong yang miskin dan orang yang berkecukupan akan menolong orang yang kesulitan. Akhirnya setiap orang merasa seperti satu saudara. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ “Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.” (QS. Al Qoshosh: 77) 6. Memadamkan kemarahan orang miskin. Terkadang orang miskin menjadi marah karena melihat orang kaya hidup mewah. Orang kaya dapat memakai kendaraan yang dia suka (dengan berganti-ganti) atau tinggal di rumah mana saja yang dia mau. Tidak ragu lagi, pasti akan timbul sesuatu (kemarahan, -pen) pada hati orang miskin. Apabila orang kaya berderma pada mereka, maka padamlah kemarahan tersebut. Mereka akan mengatakan,”Saudara-saudara kami ini mengetahui kami berada dalam kesusahan”. Maka orang miskin tersebut akan suka dan timbul rasa cinta kepada orang kaya yang berderma tadi. 7. Menghalangi berbagai bentuk pencurian, pemaksaan, dan perampasan. Karena dengan zakat, sebagian kebutuhan orang yang hidupnya dalam kemiskinan sudah terpenuhi, sehingga hal ini menghalangi mereka untuk merampas harta orang-orang kaya atau berbuat jahat kepada mereka. 8. Menyelamatkan seseorang dari panasnya hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ امْرِئٍ فِى ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ “Setiap orang akan berada di naungan amalan sedekahnya hingga ia mendapatkan keputusan di tengah-tengah manusia.” (HR. Ahmad 4/147. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits tersebut shahih) 9. Seseorang akan lebih mengenal hukum dan aturan Allah. Karena ia tidaklah menunaikan zakat sampai ia mengetahui hukum zakat dan keadaan hartanya. Juga ia pasti telah mengetahui nishob zakat tersebut dan orang yang berhak menerimanya serta hal-hal lain yang urgent diketahui. 10. Menambah harta. Terkadang Allah membuka pintu rizki dari harta yang dizakati. Sebagaimana terdapat dalam hadits yang artinya, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ ”Sedekah tidaklah mengurangi harta” (HR. Muslim no. 2558). 11. Merupakan sebab turunnya banyak kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا “Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, melainkan mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Ibnu Majah no. 4019. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) 12. Zakat akan meredam murka Allah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ “Sedekah itu dapat memamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek” (HR. Tirmidzi no. 664. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib dari sisi ini) 13. Dosa akan terampuni. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ ”Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. Tirmidzi no. 614. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)[1] Jika Telah Mencapai Nishab dan Haul, Segeralah Tunaikan Zakat Kaum muslimin -yang selalu mengharapkan kebaikan dan mengharapkan surga Allah- segeralah tunaikan zakat yang wajib bagi kalian agar memperoleh berbagai faedah di atas. Ingatlah bahwa zakat bukanlah wajib ditunaikan hanya ketika akhir bulan Ramadhan saja berupa zakat fitri. Akan tetapi, zakat itu juga wajib bagi 5 kelompok harta yaitu: emas, perak, keuntungan perdagangan, hewan ternak (yaitu unta, sapi, dan domba), dan hasil bumi (berupa tanaman, dll). Kelima kelompok harta tersebut ditunaikan ketika sudah mencapai nishab, yaitu ukuran tertentu menurut syari’at) dan telah mencapai haul, yaitu masa 1 tahun (kecuali untuk zakat anak hewan ternak dan zakat tanaman). Wahai saudaraku, segeralah tunaikan zakat ketika telah memenuhi syarat nishab dan haul-nya. Berlombalah dalam kebaikan dan ingatlah selalu nasib saudaramun yang berada dalam kesusahan. Sesungguhnya dengan engkau mengeluarkan zakat akan meringankan beban mereka yang tidak mampu. Ingat pula, sebab bangsa ini sering tertimpa berbagai macam bencana dan cobaan adalah disebabkan kita enggan melakukan ketaatan kepada Allah, di antaranya kita enggan untuk menunaikan zakat. Semoga Allah selalu menganugerahi kita untuk selalu istiqomah dalam melakukan ketaatan kepada-Nya. Silakan lihat berbagai ulasan lengkap tentang zakat di rumaysho.com pada rubrik zakat di sini. Perfected @ Riyadh-KSA, 14th Rajab 1432 H (16/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako Akibat Enggan Menunaikan Zakat [1] Faedah-faedah di atas kami ringkaskan dari Kitab ‘Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ (6/7-11, terbitan Dar Ibnul Jauzi) karya  ulama besar Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin -rahimahullah- Tagspanduan zakat

13 Keutamaan Menunaikan Zakat

Sesungguhnya zakat merupakan perkara penting dalam agama Islam sebagaimana shalat 5 waktu. Oleh karena itu, Allah Ta’ala sering mengiringi penyebutan zakat dalam Al Qur’an dengan shalat agar kita tidak hanya memperhatikan hak Allah saja, akan tetapi juga memperhatikan hak sesama. Namun saat ini kesadaran kaum muslimin untuk menunaikan zakat sangatlah kurang. Di antara mereka menganggap remeh rukun Islam yang satu ini. Ada yang sudah terlampaui kaya masih enggan menunaikannya karena rasa bakhil dan takut hartanya akan berkurang. Padahal di balik syari’at zakat terdapat faedah dan hikmah yang begitu besar, yang dapat dirasakan oleh individu maupun masyarakat. Di antara faedah dan hikmah zakat adalah : 1. Menyempurnakan keislaman seorang hamba. Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima. Apabila seseorang melakukannya, maka keislamannya akan menjadi sempurna. Hal ini tidak diragukan lagi merupakan suatu tujuan/hikmah yang amat agung dan setiap muslim pasti selalu berusaha agar keislamannya menjadi sempurna. 2. Menunjukkan benarnya iman seseorang. Sesungguhnya harta adalah sesuatu yang sangat dicintai oleh jiwa. Sesuatu yang dicintai itu tidaklah dikeluarkan kecuali dengan mengharap balasan yang semisal atau bahkan lebih dari yang dikeluarkan. Oleh karena itu, zakat disebut juga shodaqoh (yang berasal dari kata shidiq yang berarti benar/jujur, -pen) karena zakat akan menunjukkan benarnya iman muzakki (baca: orang yang mengeluarkan zakat) yang mengharapkan ridha Allah dengan zakatnya tersebut. 3. Membuat keimanan seseorang menjadi sempurna. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45). Wahai saudaraku, sebagaimana engkau mencintai jika ada saudaramu meringankan kesusahanmu, begitu juga seharusnya engkau suka untuk meringankan kesusahan saudaramu. Maka pemberian seperti ini merupakan tanda kesempurnaan iman Anda. 4. Sebab masuk surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا ». فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ ». “Sesungguhnya di surga terdapat kamar yang luarnya dapat terlihat dari dalamnya dan dalamnya dapat terlihat dari luarnya.” Kemudian ada seorang badui berdiri lantas bertanya, “Kepada siapa (kamar tersebut) wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Bagi orang yang berkata baik, memberi makan (di antaranya lewat zakat, pen), rajin berpuasa, shalat karena Allah di malam hari di saat manusia sedang terlelap tidur.” (HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Setiap kita tentu saja ingin masuk surga. 5. Menjadikan masyarakat Islam seperti keluarga besar (satu kesatuan). Karena dengan zakat, berarti yang kaya menolong yang miskin dan orang yang berkecukupan akan menolong orang yang kesulitan. Akhirnya setiap orang merasa seperti satu saudara. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ “Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.” (QS. Al Qoshosh: 77) 6. Memadamkan kemarahan orang miskin. Terkadang orang miskin menjadi marah karena melihat orang kaya hidup mewah. Orang kaya dapat memakai kendaraan yang dia suka (dengan berganti-ganti) atau tinggal di rumah mana saja yang dia mau. Tidak ragu lagi, pasti akan timbul sesuatu (kemarahan, -pen) pada hati orang miskin. Apabila orang kaya berderma pada mereka, maka padamlah kemarahan tersebut. Mereka akan mengatakan,”Saudara-saudara kami ini mengetahui kami berada dalam kesusahan”. Maka orang miskin tersebut akan suka dan timbul rasa cinta kepada orang kaya yang berderma tadi. 7. Menghalangi berbagai bentuk pencurian, pemaksaan, dan perampasan. Karena dengan zakat, sebagian kebutuhan orang yang hidupnya dalam kemiskinan sudah terpenuhi, sehingga hal ini menghalangi mereka untuk merampas harta orang-orang kaya atau berbuat jahat kepada mereka. 8. Menyelamatkan seseorang dari panasnya hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ امْرِئٍ فِى ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ “Setiap orang akan berada di naungan amalan sedekahnya hingga ia mendapatkan keputusan di tengah-tengah manusia.” (HR. Ahmad 4/147. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits tersebut shahih) 9. Seseorang akan lebih mengenal hukum dan aturan Allah. Karena ia tidaklah menunaikan zakat sampai ia mengetahui hukum zakat dan keadaan hartanya. Juga ia pasti telah mengetahui nishob zakat tersebut dan orang yang berhak menerimanya serta hal-hal lain yang urgent diketahui. 10. Menambah harta. Terkadang Allah membuka pintu rizki dari harta yang dizakati. Sebagaimana terdapat dalam hadits yang artinya, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ ”Sedekah tidaklah mengurangi harta” (HR. Muslim no. 2558). 11. Merupakan sebab turunnya banyak kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا “Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, melainkan mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Ibnu Majah no. 4019. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) 12. Zakat akan meredam murka Allah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ “Sedekah itu dapat memamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek” (HR. Tirmidzi no. 664. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib dari sisi ini) 13. Dosa akan terampuni. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ ”Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. Tirmidzi no. 614. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)[1] Jika Telah Mencapai Nishab dan Haul, Segeralah Tunaikan Zakat Kaum muslimin -yang selalu mengharapkan kebaikan dan mengharapkan surga Allah- segeralah tunaikan zakat yang wajib bagi kalian agar memperoleh berbagai faedah di atas. Ingatlah bahwa zakat bukanlah wajib ditunaikan hanya ketika akhir bulan Ramadhan saja berupa zakat fitri. Akan tetapi, zakat itu juga wajib bagi 5 kelompok harta yaitu: emas, perak, keuntungan perdagangan, hewan ternak (yaitu unta, sapi, dan domba), dan hasil bumi (berupa tanaman, dll). Kelima kelompok harta tersebut ditunaikan ketika sudah mencapai nishab, yaitu ukuran tertentu menurut syari’at) dan telah mencapai haul, yaitu masa 1 tahun (kecuali untuk zakat anak hewan ternak dan zakat tanaman). Wahai saudaraku, segeralah tunaikan zakat ketika telah memenuhi syarat nishab dan haul-nya. Berlombalah dalam kebaikan dan ingatlah selalu nasib saudaramun yang berada dalam kesusahan. Sesungguhnya dengan engkau mengeluarkan zakat akan meringankan beban mereka yang tidak mampu. Ingat pula, sebab bangsa ini sering tertimpa berbagai macam bencana dan cobaan adalah disebabkan kita enggan melakukan ketaatan kepada Allah, di antaranya kita enggan untuk menunaikan zakat. Semoga Allah selalu menganugerahi kita untuk selalu istiqomah dalam melakukan ketaatan kepada-Nya. Silakan lihat berbagai ulasan lengkap tentang zakat di rumaysho.com pada rubrik zakat di sini. Perfected @ Riyadh-KSA, 14th Rajab 1432 H (16/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako Akibat Enggan Menunaikan Zakat [1] Faedah-faedah di atas kami ringkaskan dari Kitab ‘Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ (6/7-11, terbitan Dar Ibnul Jauzi) karya  ulama besar Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin -rahimahullah- Tagspanduan zakat
Sesungguhnya zakat merupakan perkara penting dalam agama Islam sebagaimana shalat 5 waktu. Oleh karena itu, Allah Ta’ala sering mengiringi penyebutan zakat dalam Al Qur’an dengan shalat agar kita tidak hanya memperhatikan hak Allah saja, akan tetapi juga memperhatikan hak sesama. Namun saat ini kesadaran kaum muslimin untuk menunaikan zakat sangatlah kurang. Di antara mereka menganggap remeh rukun Islam yang satu ini. Ada yang sudah terlampaui kaya masih enggan menunaikannya karena rasa bakhil dan takut hartanya akan berkurang. Padahal di balik syari’at zakat terdapat faedah dan hikmah yang begitu besar, yang dapat dirasakan oleh individu maupun masyarakat. Di antara faedah dan hikmah zakat adalah : 1. Menyempurnakan keislaman seorang hamba. Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima. Apabila seseorang melakukannya, maka keislamannya akan menjadi sempurna. Hal ini tidak diragukan lagi merupakan suatu tujuan/hikmah yang amat agung dan setiap muslim pasti selalu berusaha agar keislamannya menjadi sempurna. 2. Menunjukkan benarnya iman seseorang. Sesungguhnya harta adalah sesuatu yang sangat dicintai oleh jiwa. Sesuatu yang dicintai itu tidaklah dikeluarkan kecuali dengan mengharap balasan yang semisal atau bahkan lebih dari yang dikeluarkan. Oleh karena itu, zakat disebut juga shodaqoh (yang berasal dari kata shidiq yang berarti benar/jujur, -pen) karena zakat akan menunjukkan benarnya iman muzakki (baca: orang yang mengeluarkan zakat) yang mengharapkan ridha Allah dengan zakatnya tersebut. 3. Membuat keimanan seseorang menjadi sempurna. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45). Wahai saudaraku, sebagaimana engkau mencintai jika ada saudaramu meringankan kesusahanmu, begitu juga seharusnya engkau suka untuk meringankan kesusahan saudaramu. Maka pemberian seperti ini merupakan tanda kesempurnaan iman Anda. 4. Sebab masuk surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا ». فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ ». “Sesungguhnya di surga terdapat kamar yang luarnya dapat terlihat dari dalamnya dan dalamnya dapat terlihat dari luarnya.” Kemudian ada seorang badui berdiri lantas bertanya, “Kepada siapa (kamar tersebut) wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Bagi orang yang berkata baik, memberi makan (di antaranya lewat zakat, pen), rajin berpuasa, shalat karena Allah di malam hari di saat manusia sedang terlelap tidur.” (HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Setiap kita tentu saja ingin masuk surga. 5. Menjadikan masyarakat Islam seperti keluarga besar (satu kesatuan). Karena dengan zakat, berarti yang kaya menolong yang miskin dan orang yang berkecukupan akan menolong orang yang kesulitan. Akhirnya setiap orang merasa seperti satu saudara. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ “Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.” (QS. Al Qoshosh: 77) 6. Memadamkan kemarahan orang miskin. Terkadang orang miskin menjadi marah karena melihat orang kaya hidup mewah. Orang kaya dapat memakai kendaraan yang dia suka (dengan berganti-ganti) atau tinggal di rumah mana saja yang dia mau. Tidak ragu lagi, pasti akan timbul sesuatu (kemarahan, -pen) pada hati orang miskin. Apabila orang kaya berderma pada mereka, maka padamlah kemarahan tersebut. Mereka akan mengatakan,”Saudara-saudara kami ini mengetahui kami berada dalam kesusahan”. Maka orang miskin tersebut akan suka dan timbul rasa cinta kepada orang kaya yang berderma tadi. 7. Menghalangi berbagai bentuk pencurian, pemaksaan, dan perampasan. Karena dengan zakat, sebagian kebutuhan orang yang hidupnya dalam kemiskinan sudah terpenuhi, sehingga hal ini menghalangi mereka untuk merampas harta orang-orang kaya atau berbuat jahat kepada mereka. 8. Menyelamatkan seseorang dari panasnya hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ امْرِئٍ فِى ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ “Setiap orang akan berada di naungan amalan sedekahnya hingga ia mendapatkan keputusan di tengah-tengah manusia.” (HR. Ahmad 4/147. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits tersebut shahih) 9. Seseorang akan lebih mengenal hukum dan aturan Allah. Karena ia tidaklah menunaikan zakat sampai ia mengetahui hukum zakat dan keadaan hartanya. Juga ia pasti telah mengetahui nishob zakat tersebut dan orang yang berhak menerimanya serta hal-hal lain yang urgent diketahui. 10. Menambah harta. Terkadang Allah membuka pintu rizki dari harta yang dizakati. Sebagaimana terdapat dalam hadits yang artinya, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ ”Sedekah tidaklah mengurangi harta” (HR. Muslim no. 2558). 11. Merupakan sebab turunnya banyak kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا “Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, melainkan mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Ibnu Majah no. 4019. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) 12. Zakat akan meredam murka Allah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ “Sedekah itu dapat memamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek” (HR. Tirmidzi no. 664. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib dari sisi ini) 13. Dosa akan terampuni. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ ”Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. Tirmidzi no. 614. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)[1] Jika Telah Mencapai Nishab dan Haul, Segeralah Tunaikan Zakat Kaum muslimin -yang selalu mengharapkan kebaikan dan mengharapkan surga Allah- segeralah tunaikan zakat yang wajib bagi kalian agar memperoleh berbagai faedah di atas. Ingatlah bahwa zakat bukanlah wajib ditunaikan hanya ketika akhir bulan Ramadhan saja berupa zakat fitri. Akan tetapi, zakat itu juga wajib bagi 5 kelompok harta yaitu: emas, perak, keuntungan perdagangan, hewan ternak (yaitu unta, sapi, dan domba), dan hasil bumi (berupa tanaman, dll). Kelima kelompok harta tersebut ditunaikan ketika sudah mencapai nishab, yaitu ukuran tertentu menurut syari’at) dan telah mencapai haul, yaitu masa 1 tahun (kecuali untuk zakat anak hewan ternak dan zakat tanaman). Wahai saudaraku, segeralah tunaikan zakat ketika telah memenuhi syarat nishab dan haul-nya. Berlombalah dalam kebaikan dan ingatlah selalu nasib saudaramun yang berada dalam kesusahan. Sesungguhnya dengan engkau mengeluarkan zakat akan meringankan beban mereka yang tidak mampu. Ingat pula, sebab bangsa ini sering tertimpa berbagai macam bencana dan cobaan adalah disebabkan kita enggan melakukan ketaatan kepada Allah, di antaranya kita enggan untuk menunaikan zakat. Semoga Allah selalu menganugerahi kita untuk selalu istiqomah dalam melakukan ketaatan kepada-Nya. Silakan lihat berbagai ulasan lengkap tentang zakat di rumaysho.com pada rubrik zakat di sini. Perfected @ Riyadh-KSA, 14th Rajab 1432 H (16/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako Akibat Enggan Menunaikan Zakat [1] Faedah-faedah di atas kami ringkaskan dari Kitab ‘Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ (6/7-11, terbitan Dar Ibnul Jauzi) karya  ulama besar Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin -rahimahullah- Tagspanduan zakat


Sesungguhnya zakat merupakan perkara penting dalam agama Islam sebagaimana shalat 5 waktu. Oleh karena itu, Allah Ta’ala sering mengiringi penyebutan zakat dalam Al Qur’an dengan shalat agar kita tidak hanya memperhatikan hak Allah saja, akan tetapi juga memperhatikan hak sesama. Namun saat ini kesadaran kaum muslimin untuk menunaikan zakat sangatlah kurang. Di antara mereka menganggap remeh rukun Islam yang satu ini. Ada yang sudah terlampaui kaya masih enggan menunaikannya karena rasa bakhil dan takut hartanya akan berkurang. Padahal di balik syari’at zakat terdapat faedah dan hikmah yang begitu besar, yang dapat dirasakan oleh individu maupun masyarakat. Di antara faedah dan hikmah zakat adalah : 1. Menyempurnakan keislaman seorang hamba. Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima. Apabila seseorang melakukannya, maka keislamannya akan menjadi sempurna. Hal ini tidak diragukan lagi merupakan suatu tujuan/hikmah yang amat agung dan setiap muslim pasti selalu berusaha agar keislamannya menjadi sempurna. 2. Menunjukkan benarnya iman seseorang. Sesungguhnya harta adalah sesuatu yang sangat dicintai oleh jiwa. Sesuatu yang dicintai itu tidaklah dikeluarkan kecuali dengan mengharap balasan yang semisal atau bahkan lebih dari yang dikeluarkan. Oleh karena itu, zakat disebut juga shodaqoh (yang berasal dari kata shidiq yang berarti benar/jujur, -pen) karena zakat akan menunjukkan benarnya iman muzakki (baca: orang yang mengeluarkan zakat) yang mengharapkan ridha Allah dengan zakatnya tersebut. 3. Membuat keimanan seseorang menjadi sempurna. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45). Wahai saudaraku, sebagaimana engkau mencintai jika ada saudaramu meringankan kesusahanmu, begitu juga seharusnya engkau suka untuk meringankan kesusahan saudaramu. Maka pemberian seperti ini merupakan tanda kesempurnaan iman Anda. 4. Sebab masuk surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا ». فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ ». “Sesungguhnya di surga terdapat kamar yang luarnya dapat terlihat dari dalamnya dan dalamnya dapat terlihat dari luarnya.” Kemudian ada seorang badui berdiri lantas bertanya, “Kepada siapa (kamar tersebut) wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Bagi orang yang berkata baik, memberi makan (di antaranya lewat zakat, pen), rajin berpuasa, shalat karena Allah di malam hari di saat manusia sedang terlelap tidur.” (HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Setiap kita tentu saja ingin masuk surga. 5. Menjadikan masyarakat Islam seperti keluarga besar (satu kesatuan). Karena dengan zakat, berarti yang kaya menolong yang miskin dan orang yang berkecukupan akan menolong orang yang kesulitan. Akhirnya setiap orang merasa seperti satu saudara. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ “Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.” (QS. Al Qoshosh: 77) 6. Memadamkan kemarahan orang miskin. Terkadang orang miskin menjadi marah karena melihat orang kaya hidup mewah. Orang kaya dapat memakai kendaraan yang dia suka (dengan berganti-ganti) atau tinggal di rumah mana saja yang dia mau. Tidak ragu lagi, pasti akan timbul sesuatu (kemarahan, -pen) pada hati orang miskin. Apabila orang kaya berderma pada mereka, maka padamlah kemarahan tersebut. Mereka akan mengatakan,”Saudara-saudara kami ini mengetahui kami berada dalam kesusahan”. Maka orang miskin tersebut akan suka dan timbul rasa cinta kepada orang kaya yang berderma tadi. 7. Menghalangi berbagai bentuk pencurian, pemaksaan, dan perampasan. Karena dengan zakat, sebagian kebutuhan orang yang hidupnya dalam kemiskinan sudah terpenuhi, sehingga hal ini menghalangi mereka untuk merampas harta orang-orang kaya atau berbuat jahat kepada mereka. 8. Menyelamatkan seseorang dari panasnya hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ امْرِئٍ فِى ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ “Setiap orang akan berada di naungan amalan sedekahnya hingga ia mendapatkan keputusan di tengah-tengah manusia.” (HR. Ahmad 4/147. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits tersebut shahih) 9. Seseorang akan lebih mengenal hukum dan aturan Allah. Karena ia tidaklah menunaikan zakat sampai ia mengetahui hukum zakat dan keadaan hartanya. Juga ia pasti telah mengetahui nishob zakat tersebut dan orang yang berhak menerimanya serta hal-hal lain yang urgent diketahui. 10. Menambah harta. Terkadang Allah membuka pintu rizki dari harta yang dizakati. Sebagaimana terdapat dalam hadits yang artinya, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ ”Sedekah tidaklah mengurangi harta” (HR. Muslim no. 2558). 11. Merupakan sebab turunnya banyak kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا “Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, melainkan mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Ibnu Majah no. 4019. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) 12. Zakat akan meredam murka Allah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ “Sedekah itu dapat memamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek” (HR. Tirmidzi no. 664. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib dari sisi ini) 13. Dosa akan terampuni. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ ”Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. Tirmidzi no. 614. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)[1] Jika Telah Mencapai Nishab dan Haul, Segeralah Tunaikan Zakat Kaum muslimin -yang selalu mengharapkan kebaikan dan mengharapkan surga Allah- segeralah tunaikan zakat yang wajib bagi kalian agar memperoleh berbagai faedah di atas. Ingatlah bahwa zakat bukanlah wajib ditunaikan hanya ketika akhir bulan Ramadhan saja berupa zakat fitri. Akan tetapi, zakat itu juga wajib bagi 5 kelompok harta yaitu: emas, perak, keuntungan perdagangan, hewan ternak (yaitu unta, sapi, dan domba), dan hasil bumi (berupa tanaman, dll). Kelima kelompok harta tersebut ditunaikan ketika sudah mencapai nishab, yaitu ukuran tertentu menurut syari’at) dan telah mencapai haul, yaitu masa 1 tahun (kecuali untuk zakat anak hewan ternak dan zakat tanaman). Wahai saudaraku, segeralah tunaikan zakat ketika telah memenuhi syarat nishab dan haul-nya. Berlombalah dalam kebaikan dan ingatlah selalu nasib saudaramun yang berada dalam kesusahan. Sesungguhnya dengan engkau mengeluarkan zakat akan meringankan beban mereka yang tidak mampu. Ingat pula, sebab bangsa ini sering tertimpa berbagai macam bencana dan cobaan adalah disebabkan kita enggan melakukan ketaatan kepada Allah, di antaranya kita enggan untuk menunaikan zakat. Semoga Allah selalu menganugerahi kita untuk selalu istiqomah dalam melakukan ketaatan kepada-Nya. Silakan lihat berbagai ulasan lengkap tentang zakat di rumaysho.com pada rubrik zakat di sini. Perfected @ Riyadh-KSA, 14th Rajab 1432 H (16/06/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Menunaikan Zakat Maal dengan Sembako Akibat Enggan Menunaikan Zakat [1] Faedah-faedah di atas kami ringkaskan dari Kitab ‘Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ (6/7-11, terbitan Dar Ibnul Jauzi) karya  ulama besar Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin -rahimahullah- Tagspanduan zakat
Prev     Next