Hanya Shalat Jumat Sekali Sepekan

Tanya: Bagaimanakah dengan orang yang meninggalkan shalat lima waktu dan ia hanya mengerjakan shalat Jumat saja? Apakah ia pantas mendapatkan laknat (hukuman)?   Jawab: Segala puji bagi Allah. Orang semacam itu pantas mendapatkan hukuman berdasarkan kesepakatan kaum muslimin (baca: ijma’). Menurut mayoritas ulama (seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad) wajib orang semacam itu dimintai taubat. Jika ia tidak bertaubat, maka ia wajib dibunuh (atas otoritas penguasa, pen). Orang yang meninggalkan shalat boleh saja dilaknat dalam bentuk umum. Sedangkan melaknat masing-masing individu sebaiknya ditinggalkan, karena mungkin saja individu yang ada bertaubat. Wallahu a’lam. [Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 22/63] Rincian Hukum Meninggalkan Shalat Perlu diketahui, para ulama telah sepakat (baca: ijma’) bahwa dosa meninggalkan shalat lima waktu lebih besar dari dosa-dosa besar lainnya. Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qayyim, hal. 7) Adapun berbagai kasus orang yang meninggalkan shalat, kami dapat rinci sebagai berikut: Kasus pertama: Meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, ‘Sholat oleh, ora sholat oleh.’ [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Kasus kedua: Meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya.  Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in. Contoh hadits mengenai masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, shahih) Kasus ketiga: Ttidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya]. (Majmu’ Al Fatawa, 7/617) Kasus keempat: Meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman. Kasus kelima: Mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman (yang artinya), “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107] : 4-5) (Lihat Al Manhajus Salafi ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, Syaikh Abdul Mun’im Salim, hal. 189-190) Nasehat Berharga: Jangan Tinggalkan Shalatmu! Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“ (Ash Sholah, hal. 12) Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.“ (Ash Sholah, hal. 12) Ibnul Qoyyim mengatakan, “Iman adalah dengan membenarkan (tashdiq). Namun bukan hanya sekedar membenarkan (meyakini) saja, tanpa melaksanakannya (inqiyad). Kalau iman hanyalah membenarkan (tashdiq) saja, tentu iblis, Fir’aun dan kaumnya, kaum sholeh, dan orang Yahudi yang membenarkan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (mereka meyakini  hal ini sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka), tentu mereka semua akan disebut orang yang beriman (mu’min-mushoddiq).“ (Ash Sholah, 35-36) -Alhamdulillah diselesaikan berkat nikmat Allah, 7 Ramadhan 1431 H, Pangukan, Sleman- Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Tanda Munafik, Bagaimana Kalau Ada Wabah? Hari Jumat itu Hari Terbaik, Mengharap Rezeki Setelah Shalat Jumat Tagsshalat jumat

Hanya Shalat Jumat Sekali Sepekan

Tanya: Bagaimanakah dengan orang yang meninggalkan shalat lima waktu dan ia hanya mengerjakan shalat Jumat saja? Apakah ia pantas mendapatkan laknat (hukuman)?   Jawab: Segala puji bagi Allah. Orang semacam itu pantas mendapatkan hukuman berdasarkan kesepakatan kaum muslimin (baca: ijma’). Menurut mayoritas ulama (seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad) wajib orang semacam itu dimintai taubat. Jika ia tidak bertaubat, maka ia wajib dibunuh (atas otoritas penguasa, pen). Orang yang meninggalkan shalat boleh saja dilaknat dalam bentuk umum. Sedangkan melaknat masing-masing individu sebaiknya ditinggalkan, karena mungkin saja individu yang ada bertaubat. Wallahu a’lam. [Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 22/63] Rincian Hukum Meninggalkan Shalat Perlu diketahui, para ulama telah sepakat (baca: ijma’) bahwa dosa meninggalkan shalat lima waktu lebih besar dari dosa-dosa besar lainnya. Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qayyim, hal. 7) Adapun berbagai kasus orang yang meninggalkan shalat, kami dapat rinci sebagai berikut: Kasus pertama: Meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, ‘Sholat oleh, ora sholat oleh.’ [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Kasus kedua: Meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya.  Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in. Contoh hadits mengenai masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, shahih) Kasus ketiga: Ttidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya]. (Majmu’ Al Fatawa, 7/617) Kasus keempat: Meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman. Kasus kelima: Mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman (yang artinya), “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107] : 4-5) (Lihat Al Manhajus Salafi ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, Syaikh Abdul Mun’im Salim, hal. 189-190) Nasehat Berharga: Jangan Tinggalkan Shalatmu! Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“ (Ash Sholah, hal. 12) Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.“ (Ash Sholah, hal. 12) Ibnul Qoyyim mengatakan, “Iman adalah dengan membenarkan (tashdiq). Namun bukan hanya sekedar membenarkan (meyakini) saja, tanpa melaksanakannya (inqiyad). Kalau iman hanyalah membenarkan (tashdiq) saja, tentu iblis, Fir’aun dan kaumnya, kaum sholeh, dan orang Yahudi yang membenarkan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (mereka meyakini  hal ini sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka), tentu mereka semua akan disebut orang yang beriman (mu’min-mushoddiq).“ (Ash Sholah, 35-36) -Alhamdulillah diselesaikan berkat nikmat Allah, 7 Ramadhan 1431 H, Pangukan, Sleman- Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Tanda Munafik, Bagaimana Kalau Ada Wabah? Hari Jumat itu Hari Terbaik, Mengharap Rezeki Setelah Shalat Jumat Tagsshalat jumat
Tanya: Bagaimanakah dengan orang yang meninggalkan shalat lima waktu dan ia hanya mengerjakan shalat Jumat saja? Apakah ia pantas mendapatkan laknat (hukuman)?   Jawab: Segala puji bagi Allah. Orang semacam itu pantas mendapatkan hukuman berdasarkan kesepakatan kaum muslimin (baca: ijma’). Menurut mayoritas ulama (seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad) wajib orang semacam itu dimintai taubat. Jika ia tidak bertaubat, maka ia wajib dibunuh (atas otoritas penguasa, pen). Orang yang meninggalkan shalat boleh saja dilaknat dalam bentuk umum. Sedangkan melaknat masing-masing individu sebaiknya ditinggalkan, karena mungkin saja individu yang ada bertaubat. Wallahu a’lam. [Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 22/63] Rincian Hukum Meninggalkan Shalat Perlu diketahui, para ulama telah sepakat (baca: ijma’) bahwa dosa meninggalkan shalat lima waktu lebih besar dari dosa-dosa besar lainnya. Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qayyim, hal. 7) Adapun berbagai kasus orang yang meninggalkan shalat, kami dapat rinci sebagai berikut: Kasus pertama: Meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, ‘Sholat oleh, ora sholat oleh.’ [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Kasus kedua: Meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya.  Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in. Contoh hadits mengenai masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, shahih) Kasus ketiga: Ttidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya]. (Majmu’ Al Fatawa, 7/617) Kasus keempat: Meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman. Kasus kelima: Mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman (yang artinya), “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107] : 4-5) (Lihat Al Manhajus Salafi ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, Syaikh Abdul Mun’im Salim, hal. 189-190) Nasehat Berharga: Jangan Tinggalkan Shalatmu! Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“ (Ash Sholah, hal. 12) Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.“ (Ash Sholah, hal. 12) Ibnul Qoyyim mengatakan, “Iman adalah dengan membenarkan (tashdiq). Namun bukan hanya sekedar membenarkan (meyakini) saja, tanpa melaksanakannya (inqiyad). Kalau iman hanyalah membenarkan (tashdiq) saja, tentu iblis, Fir’aun dan kaumnya, kaum sholeh, dan orang Yahudi yang membenarkan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (mereka meyakini  hal ini sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka), tentu mereka semua akan disebut orang yang beriman (mu’min-mushoddiq).“ (Ash Sholah, 35-36) -Alhamdulillah diselesaikan berkat nikmat Allah, 7 Ramadhan 1431 H, Pangukan, Sleman- Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Tanda Munafik, Bagaimana Kalau Ada Wabah? Hari Jumat itu Hari Terbaik, Mengharap Rezeki Setelah Shalat Jumat Tagsshalat jumat


Tanya: Bagaimanakah dengan orang yang meninggalkan shalat lima waktu dan ia hanya mengerjakan shalat Jumat saja? Apakah ia pantas mendapatkan laknat (hukuman)?   Jawab: Segala puji bagi Allah. Orang semacam itu pantas mendapatkan hukuman berdasarkan kesepakatan kaum muslimin (baca: ijma’). Menurut mayoritas ulama (seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad) wajib orang semacam itu dimintai taubat. Jika ia tidak bertaubat, maka ia wajib dibunuh (atas otoritas penguasa, pen). Orang yang meninggalkan shalat boleh saja dilaknat dalam bentuk umum. Sedangkan melaknat masing-masing individu sebaiknya ditinggalkan, karena mungkin saja individu yang ada bertaubat. Wallahu a’lam. [Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 22/63] Rincian Hukum Meninggalkan Shalat Perlu diketahui, para ulama telah sepakat (baca: ijma’) bahwa dosa meninggalkan shalat lima waktu lebih besar dari dosa-dosa besar lainnya. Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qayyim, hal. 7) Adapun berbagai kasus orang yang meninggalkan shalat, kami dapat rinci sebagai berikut: Kasus pertama: Meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, ‘Sholat oleh, ora sholat oleh.’ [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Kasus kedua: Meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya.  Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in. Contoh hadits mengenai masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, shahih) Kasus ketiga: Ttidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya]. (Majmu’ Al Fatawa, 7/617) Kasus keempat: Meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman. Kasus kelima: Mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman (yang artinya), “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107] : 4-5) (Lihat Al Manhajus Salafi ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, Syaikh Abdul Mun’im Salim, hal. 189-190) Nasehat Berharga: Jangan Tinggalkan Shalatmu! Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“ (Ash Sholah, hal. 12) Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.“ (Ash Sholah, hal. 12) Ibnul Qoyyim mengatakan, “Iman adalah dengan membenarkan (tashdiq). Namun bukan hanya sekedar membenarkan (meyakini) saja, tanpa melaksanakannya (inqiyad). Kalau iman hanyalah membenarkan (tashdiq) saja, tentu iblis, Fir’aun dan kaumnya, kaum sholeh, dan orang Yahudi yang membenarkan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (mereka meyakini  hal ini sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka), tentu mereka semua akan disebut orang yang beriman (mu’min-mushoddiq).“ (Ash Sholah, 35-36) -Alhamdulillah diselesaikan berkat nikmat Allah, 7 Ramadhan 1431 H, Pangukan, Sleman- Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali Tanda Munafik, Bagaimana Kalau Ada Wabah? Hari Jumat itu Hari Terbaik, Mengharap Rezeki Setelah Shalat Jumat Tagsshalat jumat

Manakah Aurat Lelaki?

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Aurat artinya sesuatu yang tidak boleh dilihat orang lain. Sering kita dengar pembahasan mengenai aurat wanita. Namun mungkin sedikit atau jarang sekali kita mendengar pembahasan aurat para lelaki. Sering kita lihat bagaimana sebagian pria menampakkan paha atau membuka aurat lainnya. Lalu manakah batasan aurat pria/lelaki yang terlarang dilihat oleh orang lain? Moga Allah memudahkan dalam membahas hal ini. Daftar Isi tutup 1. Aurat Sesama Lelaki 2. Apakah Benar Paha Termasuk Aurat? 3. Aurat Lelaki dengan Wanita Lainnya 4. Aurat Lelaki di Hadapan Istri 5. Akhir Tulisan: Nasehat bagi Penggemar Bola dan Penggemar Renang Aurat Sesama Lelaki Aurat sesama lelaki –baik dengan kerabat atau orang lain- adalah mulai dari pusar hingga lutut. Demikian menurut ulama Hanafiyah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.”[1] Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa pusar sendiri bukanlah aurat. Mereka berdalil dengan riwayat bahwa Al Hasan bin ‘Ali radhiyallhu ‘anhuma pernah menampakkan auratnya lalu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menciumnya. Akan tetapi ulama Hanafiyah berpendapat bahwa lutut termasuk aurat. Mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الرُّكْبَةُ مِنَ الْعَوْرَةِ “Lutut termasuk ‘aurat.”[2] Namun hadits ini adalah hadits yang dho’if. Apa saja yang boleh dilihat oleh laki-laki sesama lelaki, maka itu boleh disentuh. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa lutut dan pusar bukanlah aurat. Yang termasuk aurat hanyalah daerah yang terletak antara pusar dan lutut. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Ayyub Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما فوق الرّكبتين من العورة ، وما أسفل السّرّة وفوق الرّكبتين من العورة “Apa saja yang di atas lutut merupakan bagian dari aurat dan apa saja yang di bawah pusar dan di atas lutut adalah aurat.”[3] Namun riwayat ini dho’if. Pendapat terkuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa aurat lelaki sesama lelaki adalah antara pusar hingga lutut. Artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Wallahu a’lam. Apakah Benar Paha Termasuk Aurat? Sebagian ulama memang berpendapat bahwa paha tidak termasuk aurat, artinya boleh ditampakkan. Yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, pendapat ulama Malikiyah, dan pendapat ulama Zhahiriyah (Ibnu Hazm, cs).[4] Di antara dalil yang menjadi pendukung adalah berikut ini: Anas bin Malik berkata, وَإِنَّ رُكْبَتِى لَتَمَسُّ فَخِذَ نَبِىِّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، ثُمَّ حَسَرَ الإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى إِنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِىِّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم “Dan saat itu (ketika di Khaibar) sungguh lututku menyentuh paha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu beliau menyingkap sarung dari pahanya hingga aku dapat melihat paha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang putih.”[5] Syaikh Abu Malik menyanggah alasan dari Ibnu Hazm dengan hadits di atas, beliau hafizhohullah berkata, “Hadits di atas dimaksudkan bahwa sarung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersingkap dengan sendirinya, bukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyingkapnya sendiri dan beliau juga tidak menyengajainya. Hal ini didukung dengan riwayat dalam Shahihain yang menyatakan “فانحسر الإزار”, artinya sarung tersebut tersingkap dengan sendirinya.”[6] Dalil lain yang menjadi pendukung pendapat ini adalah, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُضْطَجِعًا فِى بَيْتِى كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ فَاسْتَأْذَنَ أَبُو بَكْرٍ فَأَذِنَ لَهُ … (‘Aisyah berkata), “Pada suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbaring di rumah saya dengan membiarkan kedua pahanya atau kedua betisnya terbuka. Tak lama kemudian, Abu Bakar minta izin kepada Rasulullah untuk masuk ke dalam rumah beliau ….” Syaikh Abu Malik menyanggah pendapat yang berdalil bahwa paha bukan termasuk aurat berdalil dengan hadits di atas, di mana beliau berkata, Tidak bisa kita mempertentangkan hadits yang jelas-jelas mengatakan batasan aurat bagi pria dengan hadits-hadits umum yang telah disebutkan sebelumnya. Bahkan semakin penguat lemahnya pendapat ini, yaitu terdapat dalam riwayat Muslim suatu pertentangan, di mana perowi mengatakan paha dan betisnya. Di riwayat lain dikatakan dengan lafazh “كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ”, beliau menyingkap paha atau betisnya. Dan betis sama sekali bukanlah aurat berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.[7] Kesimpulannya, yang lebih tepat dan lebih hati-hati dalam masalah ini, paha adalah aurat. Itulah yang lebih rojih (kuat) berdasarkan alasan yang telah dikemukakan di atas. Aurat Lelaki dengan Wanita Lainnya Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa wanita boleh melihat selain pusar hingga lutut dengan syarat selama aman dari fitnah (artinya tidak sampai membuat wanita tersebut tergoda). Ulama Malikiyah berpendapat bahwa dibolehkan bagi wanita melihat pria sebagaimana pria dibolehkan melihat mahromnya, yaitu selama yang dilihat adalah wajah dan athrofnya (badannya), ini juga dengan syarat selama aman dari fitnah (godaan). Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa wanita tidak boleh melihat aurat lelaki dan juga bagian lainnya tanpa ada sebab. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (QS. An Nuur: 31) Dalil lainnya yang digunakan sebagai hujjah oleh Syafi’iyah adalah hadits dari Ummu Salamah, ia berkata, كُنْتُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَعِنْدَهُ مَيْمُونَةُ فَأَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « احْتَجِبَا مِنْهُ ». فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَيْسَ أَعْمَى لاَ يُبْصِرُنَا وَلاَ يَعْرِفُنَا فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَفَعَمْيَاوَانِ أَنْتُمَا أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ ». “Aku berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Maimunah sedang bersamanya. Lalu masuklah Ibnu Ummi Maktum -yaitu ketika perintah hijab telah turun-. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Berhijablah kalian berdua darinya.” Kami bertanya, “Wahai Rasulullah, bukankah ia buta sehingga tidak bisa melihat dan mengetahui kami?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam balik bertanya: “Apakah kalian berdua buta? Bukankah kalian berdua dapat melihat dia?“[8] [Riwayat ini adalah riwayat yang dho’if, lemah] Abu Daud berkata, “Ini hanya khusus untuk isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidakkah engkau lihat bagaimana Fatimah binti Qais di sisi Ibnu Ummi Maktum! Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata kepada Fatimah binti Qais, ‘Bukalah hijabmu di sisi Ibnu Ummi Maktum, sebab ia adalah seorang laki-laki buta, maka tidak mengapa engkau letakkan pakaianmu di sisinya.”[9] Adapun pendapat terkuat menurut madzhab Hambali, boleh  bagi wanita melihat pria lain selain auratnya. Hal ini didukung oleh hadits ‘Aisyah dan haditsnya muttafaqun ‘alaih. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata; رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menutupiku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda.”[10] Yang terkuat adalah pendapat terakhir, yaitu boleh bagi wanita melihat pria lain selain auratnya karena dalil yang mendukung lebih shahih dan lebih kuat. Wallahu a’lam. Aurat Lelaki di Hadapan Istri Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan fuqoha bahwa tidak ada batasan aurat antara suami istri. Semua bagian tubuhnya halal untuk dilihat satu dan lainnya, sampai pun pada kemaluan. Karena menyetubuhinya saja suatu hal yang mubah (boleh). Oleh karena itu melihat bagian tubuh satu dan lainnya –terserah dengan syahwat atau tidak-, tentu saja dibolehkan. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa dimakruhkan untuk memandang kemaluan satu dan lainnya. Namun hadits yang digunakan adalah hadits yang dho’if. Hadits tersebut adalah, إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ فَلْيَسْتَتِرْ وَلاَ يَتَجَرَّدْ تَجَرُّدَ الْعَيْرَيْنِ “Jika salah seorang dari kalian mendatangi isterinya hendaklah dengan penutup, dan jangan telanjang bulat.”[11] Akhir Tulisan: Nasehat bagi Penggemar Bola dan Penggemar Renang Jika kita sudah mengetahui manakah aurat lelaki, ada satu hal yang mesti kami ingatkan tentang tersebarnya kekeliruan di tengah masyarakat mengenai aurat lelaki ini. Yaitu seringkalinya kita melihat para pria buka-bukaan aurat, baik paha yang disingkap –seperti ketika main bola– atau sengaja menyingkap bagian aurat lainnya –mungkin saja ketika renang– dengan hanya memakai –maaf- ‘celana dalam’. Ini sungguh kekeliruan. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ “Seorang laki-laki janganlah melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya.” (HR. Muslim no. 338). Artinya, orang yang sengaja buka aurat telah bermaksiat. Aurat sesama pria tentu saja tidak boleh dilihat, lantas bagaimanakah dengan menonton pertandingan bola yang jelas sekarang ini sering menampakkan paha karena celana yang digunakan begitu pendek?! Nasehat ini sebenarnya untuk semua yang sering menampakkan auratnya di hadapan yang lainnya, bukan hanya untuk penggemar bola dan renang saja. Wabillahit taufiq. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Referensi utama: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 31/50-53.   www.rumaysho.com Prepared for several days in Riyadh-KSA, on 23rd Muharram 1432 H (29/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Aurat Lelaki Menurut Madzhab Syafi’i Aurat Wanita Menurut Madzhab Syafi’i [1] HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan [2] HR. Ad Daruquthni 1/506. Dalam hadits ini terdapat Abul Janub dan dia termasuk perowi yang  dho’if. [3] HR. Al Baihaqi 2/229 dan Al Jaami’ Ash Shogir 7951. Dalam hadits ini terdapat Sa’id bin Abi Rosyid Al Bashri dan ia termasuk perowi yang dho’if. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin Asy Sayid Salim, Al Maktabah At Taufiqiyah, 3/7. [5] HR. Bukhari no. 371 dan Muslim no. 1365. [6] Shahih Fiqh Sunnah, 3/7. [7] Shahih Fiqh Sunnah, 3/8. [8] HR. Abu Daud no. 4112, At Tirmidzi no. 2778, dan Ahmad 6/296. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if. [9] Lihat Sunan Abi Daud Bab “Firman Allah Ta’ala: وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ “. [10] HR. Bukhari no. 5236 dan Muslim no. 892. [11] HR. Ibnu Majah no. 1921. Ibnu Hajar menyatakan bahwa dalam hadits tersebut terdapat Mandal dan ia dho’if (Mukhtashor Al Bazzar, 1/579). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Tagsaurat

Manakah Aurat Lelaki?

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Aurat artinya sesuatu yang tidak boleh dilihat orang lain. Sering kita dengar pembahasan mengenai aurat wanita. Namun mungkin sedikit atau jarang sekali kita mendengar pembahasan aurat para lelaki. Sering kita lihat bagaimana sebagian pria menampakkan paha atau membuka aurat lainnya. Lalu manakah batasan aurat pria/lelaki yang terlarang dilihat oleh orang lain? Moga Allah memudahkan dalam membahas hal ini. Daftar Isi tutup 1. Aurat Sesama Lelaki 2. Apakah Benar Paha Termasuk Aurat? 3. Aurat Lelaki dengan Wanita Lainnya 4. Aurat Lelaki di Hadapan Istri 5. Akhir Tulisan: Nasehat bagi Penggemar Bola dan Penggemar Renang Aurat Sesama Lelaki Aurat sesama lelaki –baik dengan kerabat atau orang lain- adalah mulai dari pusar hingga lutut. Demikian menurut ulama Hanafiyah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.”[1] Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa pusar sendiri bukanlah aurat. Mereka berdalil dengan riwayat bahwa Al Hasan bin ‘Ali radhiyallhu ‘anhuma pernah menampakkan auratnya lalu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menciumnya. Akan tetapi ulama Hanafiyah berpendapat bahwa lutut termasuk aurat. Mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الرُّكْبَةُ مِنَ الْعَوْرَةِ “Lutut termasuk ‘aurat.”[2] Namun hadits ini adalah hadits yang dho’if. Apa saja yang boleh dilihat oleh laki-laki sesama lelaki, maka itu boleh disentuh. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa lutut dan pusar bukanlah aurat. Yang termasuk aurat hanyalah daerah yang terletak antara pusar dan lutut. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Ayyub Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما فوق الرّكبتين من العورة ، وما أسفل السّرّة وفوق الرّكبتين من العورة “Apa saja yang di atas lutut merupakan bagian dari aurat dan apa saja yang di bawah pusar dan di atas lutut adalah aurat.”[3] Namun riwayat ini dho’if. Pendapat terkuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa aurat lelaki sesama lelaki adalah antara pusar hingga lutut. Artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Wallahu a’lam. Apakah Benar Paha Termasuk Aurat? Sebagian ulama memang berpendapat bahwa paha tidak termasuk aurat, artinya boleh ditampakkan. Yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, pendapat ulama Malikiyah, dan pendapat ulama Zhahiriyah (Ibnu Hazm, cs).[4] Di antara dalil yang menjadi pendukung adalah berikut ini: Anas bin Malik berkata, وَإِنَّ رُكْبَتِى لَتَمَسُّ فَخِذَ نَبِىِّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، ثُمَّ حَسَرَ الإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى إِنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِىِّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم “Dan saat itu (ketika di Khaibar) sungguh lututku menyentuh paha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu beliau menyingkap sarung dari pahanya hingga aku dapat melihat paha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang putih.”[5] Syaikh Abu Malik menyanggah alasan dari Ibnu Hazm dengan hadits di atas, beliau hafizhohullah berkata, “Hadits di atas dimaksudkan bahwa sarung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersingkap dengan sendirinya, bukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyingkapnya sendiri dan beliau juga tidak menyengajainya. Hal ini didukung dengan riwayat dalam Shahihain yang menyatakan “فانحسر الإزار”, artinya sarung tersebut tersingkap dengan sendirinya.”[6] Dalil lain yang menjadi pendukung pendapat ini adalah, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُضْطَجِعًا فِى بَيْتِى كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ فَاسْتَأْذَنَ أَبُو بَكْرٍ فَأَذِنَ لَهُ … (‘Aisyah berkata), “Pada suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbaring di rumah saya dengan membiarkan kedua pahanya atau kedua betisnya terbuka. Tak lama kemudian, Abu Bakar minta izin kepada Rasulullah untuk masuk ke dalam rumah beliau ….” Syaikh Abu Malik menyanggah pendapat yang berdalil bahwa paha bukan termasuk aurat berdalil dengan hadits di atas, di mana beliau berkata, Tidak bisa kita mempertentangkan hadits yang jelas-jelas mengatakan batasan aurat bagi pria dengan hadits-hadits umum yang telah disebutkan sebelumnya. Bahkan semakin penguat lemahnya pendapat ini, yaitu terdapat dalam riwayat Muslim suatu pertentangan, di mana perowi mengatakan paha dan betisnya. Di riwayat lain dikatakan dengan lafazh “كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ”, beliau menyingkap paha atau betisnya. Dan betis sama sekali bukanlah aurat berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.[7] Kesimpulannya, yang lebih tepat dan lebih hati-hati dalam masalah ini, paha adalah aurat. Itulah yang lebih rojih (kuat) berdasarkan alasan yang telah dikemukakan di atas. Aurat Lelaki dengan Wanita Lainnya Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa wanita boleh melihat selain pusar hingga lutut dengan syarat selama aman dari fitnah (artinya tidak sampai membuat wanita tersebut tergoda). Ulama Malikiyah berpendapat bahwa dibolehkan bagi wanita melihat pria sebagaimana pria dibolehkan melihat mahromnya, yaitu selama yang dilihat adalah wajah dan athrofnya (badannya), ini juga dengan syarat selama aman dari fitnah (godaan). Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa wanita tidak boleh melihat aurat lelaki dan juga bagian lainnya tanpa ada sebab. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (QS. An Nuur: 31) Dalil lainnya yang digunakan sebagai hujjah oleh Syafi’iyah adalah hadits dari Ummu Salamah, ia berkata, كُنْتُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَعِنْدَهُ مَيْمُونَةُ فَأَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « احْتَجِبَا مِنْهُ ». فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَيْسَ أَعْمَى لاَ يُبْصِرُنَا وَلاَ يَعْرِفُنَا فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَفَعَمْيَاوَانِ أَنْتُمَا أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ ». “Aku berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Maimunah sedang bersamanya. Lalu masuklah Ibnu Ummi Maktum -yaitu ketika perintah hijab telah turun-. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Berhijablah kalian berdua darinya.” Kami bertanya, “Wahai Rasulullah, bukankah ia buta sehingga tidak bisa melihat dan mengetahui kami?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam balik bertanya: “Apakah kalian berdua buta? Bukankah kalian berdua dapat melihat dia?“[8] [Riwayat ini adalah riwayat yang dho’if, lemah] Abu Daud berkata, “Ini hanya khusus untuk isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidakkah engkau lihat bagaimana Fatimah binti Qais di sisi Ibnu Ummi Maktum! Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata kepada Fatimah binti Qais, ‘Bukalah hijabmu di sisi Ibnu Ummi Maktum, sebab ia adalah seorang laki-laki buta, maka tidak mengapa engkau letakkan pakaianmu di sisinya.”[9] Adapun pendapat terkuat menurut madzhab Hambali, boleh  bagi wanita melihat pria lain selain auratnya. Hal ini didukung oleh hadits ‘Aisyah dan haditsnya muttafaqun ‘alaih. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata; رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menutupiku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda.”[10] Yang terkuat adalah pendapat terakhir, yaitu boleh bagi wanita melihat pria lain selain auratnya karena dalil yang mendukung lebih shahih dan lebih kuat. Wallahu a’lam. Aurat Lelaki di Hadapan Istri Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan fuqoha bahwa tidak ada batasan aurat antara suami istri. Semua bagian tubuhnya halal untuk dilihat satu dan lainnya, sampai pun pada kemaluan. Karena menyetubuhinya saja suatu hal yang mubah (boleh). Oleh karena itu melihat bagian tubuh satu dan lainnya –terserah dengan syahwat atau tidak-, tentu saja dibolehkan. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa dimakruhkan untuk memandang kemaluan satu dan lainnya. Namun hadits yang digunakan adalah hadits yang dho’if. Hadits tersebut adalah, إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ فَلْيَسْتَتِرْ وَلاَ يَتَجَرَّدْ تَجَرُّدَ الْعَيْرَيْنِ “Jika salah seorang dari kalian mendatangi isterinya hendaklah dengan penutup, dan jangan telanjang bulat.”[11] Akhir Tulisan: Nasehat bagi Penggemar Bola dan Penggemar Renang Jika kita sudah mengetahui manakah aurat lelaki, ada satu hal yang mesti kami ingatkan tentang tersebarnya kekeliruan di tengah masyarakat mengenai aurat lelaki ini. Yaitu seringkalinya kita melihat para pria buka-bukaan aurat, baik paha yang disingkap –seperti ketika main bola– atau sengaja menyingkap bagian aurat lainnya –mungkin saja ketika renang– dengan hanya memakai –maaf- ‘celana dalam’. Ini sungguh kekeliruan. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ “Seorang laki-laki janganlah melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya.” (HR. Muslim no. 338). Artinya, orang yang sengaja buka aurat telah bermaksiat. Aurat sesama pria tentu saja tidak boleh dilihat, lantas bagaimanakah dengan menonton pertandingan bola yang jelas sekarang ini sering menampakkan paha karena celana yang digunakan begitu pendek?! Nasehat ini sebenarnya untuk semua yang sering menampakkan auratnya di hadapan yang lainnya, bukan hanya untuk penggemar bola dan renang saja. Wabillahit taufiq. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Referensi utama: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 31/50-53.   www.rumaysho.com Prepared for several days in Riyadh-KSA, on 23rd Muharram 1432 H (29/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Aurat Lelaki Menurut Madzhab Syafi’i Aurat Wanita Menurut Madzhab Syafi’i [1] HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan [2] HR. Ad Daruquthni 1/506. Dalam hadits ini terdapat Abul Janub dan dia termasuk perowi yang  dho’if. [3] HR. Al Baihaqi 2/229 dan Al Jaami’ Ash Shogir 7951. Dalam hadits ini terdapat Sa’id bin Abi Rosyid Al Bashri dan ia termasuk perowi yang dho’if. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin Asy Sayid Salim, Al Maktabah At Taufiqiyah, 3/7. [5] HR. Bukhari no. 371 dan Muslim no. 1365. [6] Shahih Fiqh Sunnah, 3/7. [7] Shahih Fiqh Sunnah, 3/8. [8] HR. Abu Daud no. 4112, At Tirmidzi no. 2778, dan Ahmad 6/296. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if. [9] Lihat Sunan Abi Daud Bab “Firman Allah Ta’ala: وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ “. [10] HR. Bukhari no. 5236 dan Muslim no. 892. [11] HR. Ibnu Majah no. 1921. Ibnu Hajar menyatakan bahwa dalam hadits tersebut terdapat Mandal dan ia dho’if (Mukhtashor Al Bazzar, 1/579). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Tagsaurat
Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Aurat artinya sesuatu yang tidak boleh dilihat orang lain. Sering kita dengar pembahasan mengenai aurat wanita. Namun mungkin sedikit atau jarang sekali kita mendengar pembahasan aurat para lelaki. Sering kita lihat bagaimana sebagian pria menampakkan paha atau membuka aurat lainnya. Lalu manakah batasan aurat pria/lelaki yang terlarang dilihat oleh orang lain? Moga Allah memudahkan dalam membahas hal ini. Daftar Isi tutup 1. Aurat Sesama Lelaki 2. Apakah Benar Paha Termasuk Aurat? 3. Aurat Lelaki dengan Wanita Lainnya 4. Aurat Lelaki di Hadapan Istri 5. Akhir Tulisan: Nasehat bagi Penggemar Bola dan Penggemar Renang Aurat Sesama Lelaki Aurat sesama lelaki –baik dengan kerabat atau orang lain- adalah mulai dari pusar hingga lutut. Demikian menurut ulama Hanafiyah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.”[1] Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa pusar sendiri bukanlah aurat. Mereka berdalil dengan riwayat bahwa Al Hasan bin ‘Ali radhiyallhu ‘anhuma pernah menampakkan auratnya lalu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menciumnya. Akan tetapi ulama Hanafiyah berpendapat bahwa lutut termasuk aurat. Mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الرُّكْبَةُ مِنَ الْعَوْرَةِ “Lutut termasuk ‘aurat.”[2] Namun hadits ini adalah hadits yang dho’if. Apa saja yang boleh dilihat oleh laki-laki sesama lelaki, maka itu boleh disentuh. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa lutut dan pusar bukanlah aurat. Yang termasuk aurat hanyalah daerah yang terletak antara pusar dan lutut. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Ayyub Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما فوق الرّكبتين من العورة ، وما أسفل السّرّة وفوق الرّكبتين من العورة “Apa saja yang di atas lutut merupakan bagian dari aurat dan apa saja yang di bawah pusar dan di atas lutut adalah aurat.”[3] Namun riwayat ini dho’if. Pendapat terkuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa aurat lelaki sesama lelaki adalah antara pusar hingga lutut. Artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Wallahu a’lam. Apakah Benar Paha Termasuk Aurat? Sebagian ulama memang berpendapat bahwa paha tidak termasuk aurat, artinya boleh ditampakkan. Yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, pendapat ulama Malikiyah, dan pendapat ulama Zhahiriyah (Ibnu Hazm, cs).[4] Di antara dalil yang menjadi pendukung adalah berikut ini: Anas bin Malik berkata, وَإِنَّ رُكْبَتِى لَتَمَسُّ فَخِذَ نَبِىِّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، ثُمَّ حَسَرَ الإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى إِنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِىِّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم “Dan saat itu (ketika di Khaibar) sungguh lututku menyentuh paha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu beliau menyingkap sarung dari pahanya hingga aku dapat melihat paha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang putih.”[5] Syaikh Abu Malik menyanggah alasan dari Ibnu Hazm dengan hadits di atas, beliau hafizhohullah berkata, “Hadits di atas dimaksudkan bahwa sarung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersingkap dengan sendirinya, bukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyingkapnya sendiri dan beliau juga tidak menyengajainya. Hal ini didukung dengan riwayat dalam Shahihain yang menyatakan “فانحسر الإزار”, artinya sarung tersebut tersingkap dengan sendirinya.”[6] Dalil lain yang menjadi pendukung pendapat ini adalah, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُضْطَجِعًا فِى بَيْتِى كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ فَاسْتَأْذَنَ أَبُو بَكْرٍ فَأَذِنَ لَهُ … (‘Aisyah berkata), “Pada suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbaring di rumah saya dengan membiarkan kedua pahanya atau kedua betisnya terbuka. Tak lama kemudian, Abu Bakar minta izin kepada Rasulullah untuk masuk ke dalam rumah beliau ….” Syaikh Abu Malik menyanggah pendapat yang berdalil bahwa paha bukan termasuk aurat berdalil dengan hadits di atas, di mana beliau berkata, Tidak bisa kita mempertentangkan hadits yang jelas-jelas mengatakan batasan aurat bagi pria dengan hadits-hadits umum yang telah disebutkan sebelumnya. Bahkan semakin penguat lemahnya pendapat ini, yaitu terdapat dalam riwayat Muslim suatu pertentangan, di mana perowi mengatakan paha dan betisnya. Di riwayat lain dikatakan dengan lafazh “كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ”, beliau menyingkap paha atau betisnya. Dan betis sama sekali bukanlah aurat berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.[7] Kesimpulannya, yang lebih tepat dan lebih hati-hati dalam masalah ini, paha adalah aurat. Itulah yang lebih rojih (kuat) berdasarkan alasan yang telah dikemukakan di atas. Aurat Lelaki dengan Wanita Lainnya Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa wanita boleh melihat selain pusar hingga lutut dengan syarat selama aman dari fitnah (artinya tidak sampai membuat wanita tersebut tergoda). Ulama Malikiyah berpendapat bahwa dibolehkan bagi wanita melihat pria sebagaimana pria dibolehkan melihat mahromnya, yaitu selama yang dilihat adalah wajah dan athrofnya (badannya), ini juga dengan syarat selama aman dari fitnah (godaan). Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa wanita tidak boleh melihat aurat lelaki dan juga bagian lainnya tanpa ada sebab. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (QS. An Nuur: 31) Dalil lainnya yang digunakan sebagai hujjah oleh Syafi’iyah adalah hadits dari Ummu Salamah, ia berkata, كُنْتُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَعِنْدَهُ مَيْمُونَةُ فَأَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « احْتَجِبَا مِنْهُ ». فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَيْسَ أَعْمَى لاَ يُبْصِرُنَا وَلاَ يَعْرِفُنَا فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَفَعَمْيَاوَانِ أَنْتُمَا أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ ». “Aku berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Maimunah sedang bersamanya. Lalu masuklah Ibnu Ummi Maktum -yaitu ketika perintah hijab telah turun-. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Berhijablah kalian berdua darinya.” Kami bertanya, “Wahai Rasulullah, bukankah ia buta sehingga tidak bisa melihat dan mengetahui kami?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam balik bertanya: “Apakah kalian berdua buta? Bukankah kalian berdua dapat melihat dia?“[8] [Riwayat ini adalah riwayat yang dho’if, lemah] Abu Daud berkata, “Ini hanya khusus untuk isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidakkah engkau lihat bagaimana Fatimah binti Qais di sisi Ibnu Ummi Maktum! Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata kepada Fatimah binti Qais, ‘Bukalah hijabmu di sisi Ibnu Ummi Maktum, sebab ia adalah seorang laki-laki buta, maka tidak mengapa engkau letakkan pakaianmu di sisinya.”[9] Adapun pendapat terkuat menurut madzhab Hambali, boleh  bagi wanita melihat pria lain selain auratnya. Hal ini didukung oleh hadits ‘Aisyah dan haditsnya muttafaqun ‘alaih. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata; رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menutupiku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda.”[10] Yang terkuat adalah pendapat terakhir, yaitu boleh bagi wanita melihat pria lain selain auratnya karena dalil yang mendukung lebih shahih dan lebih kuat. Wallahu a’lam. Aurat Lelaki di Hadapan Istri Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan fuqoha bahwa tidak ada batasan aurat antara suami istri. Semua bagian tubuhnya halal untuk dilihat satu dan lainnya, sampai pun pada kemaluan. Karena menyetubuhinya saja suatu hal yang mubah (boleh). Oleh karena itu melihat bagian tubuh satu dan lainnya –terserah dengan syahwat atau tidak-, tentu saja dibolehkan. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa dimakruhkan untuk memandang kemaluan satu dan lainnya. Namun hadits yang digunakan adalah hadits yang dho’if. Hadits tersebut adalah, إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ فَلْيَسْتَتِرْ وَلاَ يَتَجَرَّدْ تَجَرُّدَ الْعَيْرَيْنِ “Jika salah seorang dari kalian mendatangi isterinya hendaklah dengan penutup, dan jangan telanjang bulat.”[11] Akhir Tulisan: Nasehat bagi Penggemar Bola dan Penggemar Renang Jika kita sudah mengetahui manakah aurat lelaki, ada satu hal yang mesti kami ingatkan tentang tersebarnya kekeliruan di tengah masyarakat mengenai aurat lelaki ini. Yaitu seringkalinya kita melihat para pria buka-bukaan aurat, baik paha yang disingkap –seperti ketika main bola– atau sengaja menyingkap bagian aurat lainnya –mungkin saja ketika renang– dengan hanya memakai –maaf- ‘celana dalam’. Ini sungguh kekeliruan. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ “Seorang laki-laki janganlah melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya.” (HR. Muslim no. 338). Artinya, orang yang sengaja buka aurat telah bermaksiat. Aurat sesama pria tentu saja tidak boleh dilihat, lantas bagaimanakah dengan menonton pertandingan bola yang jelas sekarang ini sering menampakkan paha karena celana yang digunakan begitu pendek?! Nasehat ini sebenarnya untuk semua yang sering menampakkan auratnya di hadapan yang lainnya, bukan hanya untuk penggemar bola dan renang saja. Wabillahit taufiq. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Referensi utama: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 31/50-53.   www.rumaysho.com Prepared for several days in Riyadh-KSA, on 23rd Muharram 1432 H (29/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Aurat Lelaki Menurut Madzhab Syafi’i Aurat Wanita Menurut Madzhab Syafi’i [1] HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan [2] HR. Ad Daruquthni 1/506. Dalam hadits ini terdapat Abul Janub dan dia termasuk perowi yang  dho’if. [3] HR. Al Baihaqi 2/229 dan Al Jaami’ Ash Shogir 7951. Dalam hadits ini terdapat Sa’id bin Abi Rosyid Al Bashri dan ia termasuk perowi yang dho’if. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin Asy Sayid Salim, Al Maktabah At Taufiqiyah, 3/7. [5] HR. Bukhari no. 371 dan Muslim no. 1365. [6] Shahih Fiqh Sunnah, 3/7. [7] Shahih Fiqh Sunnah, 3/8. [8] HR. Abu Daud no. 4112, At Tirmidzi no. 2778, dan Ahmad 6/296. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if. [9] Lihat Sunan Abi Daud Bab “Firman Allah Ta’ala: وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ “. [10] HR. Bukhari no. 5236 dan Muslim no. 892. [11] HR. Ibnu Majah no. 1921. Ibnu Hajar menyatakan bahwa dalam hadits tersebut terdapat Mandal dan ia dho’if (Mukhtashor Al Bazzar, 1/579). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Tagsaurat


Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Aurat artinya sesuatu yang tidak boleh dilihat orang lain. Sering kita dengar pembahasan mengenai aurat wanita. Namun mungkin sedikit atau jarang sekali kita mendengar pembahasan aurat para lelaki. Sering kita lihat bagaimana sebagian pria menampakkan paha atau membuka aurat lainnya. Lalu manakah batasan aurat pria/lelaki yang terlarang dilihat oleh orang lain? Moga Allah memudahkan dalam membahas hal ini. Daftar Isi tutup 1. Aurat Sesama Lelaki 2. Apakah Benar Paha Termasuk Aurat? 3. Aurat Lelaki dengan Wanita Lainnya 4. Aurat Lelaki di Hadapan Istri 5. Akhir Tulisan: Nasehat bagi Penggemar Bola dan Penggemar Renang Aurat Sesama Lelaki Aurat sesama lelaki –baik dengan kerabat atau orang lain- adalah mulai dari pusar hingga lutut. Demikian menurut ulama Hanafiyah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.”[1] Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa pusar sendiri bukanlah aurat. Mereka berdalil dengan riwayat bahwa Al Hasan bin ‘Ali radhiyallhu ‘anhuma pernah menampakkan auratnya lalu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menciumnya. Akan tetapi ulama Hanafiyah berpendapat bahwa lutut termasuk aurat. Mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الرُّكْبَةُ مِنَ الْعَوْرَةِ “Lutut termasuk ‘aurat.”[2] Namun hadits ini adalah hadits yang dho’if. Apa saja yang boleh dilihat oleh laki-laki sesama lelaki, maka itu boleh disentuh. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa lutut dan pusar bukanlah aurat. Yang termasuk aurat hanyalah daerah yang terletak antara pusar dan lutut. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Ayyub Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما فوق الرّكبتين من العورة ، وما أسفل السّرّة وفوق الرّكبتين من العورة “Apa saja yang di atas lutut merupakan bagian dari aurat dan apa saja yang di bawah pusar dan di atas lutut adalah aurat.”[3] Namun riwayat ini dho’if. Pendapat terkuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa aurat lelaki sesama lelaki adalah antara pusar hingga lutut. Artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Wallahu a’lam. Apakah Benar Paha Termasuk Aurat? Sebagian ulama memang berpendapat bahwa paha tidak termasuk aurat, artinya boleh ditampakkan. Yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, pendapat ulama Malikiyah, dan pendapat ulama Zhahiriyah (Ibnu Hazm, cs).[4] Di antara dalil yang menjadi pendukung adalah berikut ini: Anas bin Malik berkata, وَإِنَّ رُكْبَتِى لَتَمَسُّ فَخِذَ نَبِىِّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، ثُمَّ حَسَرَ الإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى إِنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِىِّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم “Dan saat itu (ketika di Khaibar) sungguh lututku menyentuh paha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu beliau menyingkap sarung dari pahanya hingga aku dapat melihat paha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang putih.”[5] Syaikh Abu Malik menyanggah alasan dari Ibnu Hazm dengan hadits di atas, beliau hafizhohullah berkata, “Hadits di atas dimaksudkan bahwa sarung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersingkap dengan sendirinya, bukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyingkapnya sendiri dan beliau juga tidak menyengajainya. Hal ini didukung dengan riwayat dalam Shahihain yang menyatakan “فانحسر الإزار”, artinya sarung tersebut tersingkap dengan sendirinya.”[6] Dalil lain yang menjadi pendukung pendapat ini adalah, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُضْطَجِعًا فِى بَيْتِى كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ فَاسْتَأْذَنَ أَبُو بَكْرٍ فَأَذِنَ لَهُ … (‘Aisyah berkata), “Pada suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbaring di rumah saya dengan membiarkan kedua pahanya atau kedua betisnya terbuka. Tak lama kemudian, Abu Bakar minta izin kepada Rasulullah untuk masuk ke dalam rumah beliau ….” Syaikh Abu Malik menyanggah pendapat yang berdalil bahwa paha bukan termasuk aurat berdalil dengan hadits di atas, di mana beliau berkata, Tidak bisa kita mempertentangkan hadits yang jelas-jelas mengatakan batasan aurat bagi pria dengan hadits-hadits umum yang telah disebutkan sebelumnya. Bahkan semakin penguat lemahnya pendapat ini, yaitu terdapat dalam riwayat Muslim suatu pertentangan, di mana perowi mengatakan paha dan betisnya. Di riwayat lain dikatakan dengan lafazh “كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ”, beliau menyingkap paha atau betisnya. Dan betis sama sekali bukanlah aurat berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.[7] Kesimpulannya, yang lebih tepat dan lebih hati-hati dalam masalah ini, paha adalah aurat. Itulah yang lebih rojih (kuat) berdasarkan alasan yang telah dikemukakan di atas. Aurat Lelaki dengan Wanita Lainnya Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa wanita boleh melihat selain pusar hingga lutut dengan syarat selama aman dari fitnah (artinya tidak sampai membuat wanita tersebut tergoda). Ulama Malikiyah berpendapat bahwa dibolehkan bagi wanita melihat pria sebagaimana pria dibolehkan melihat mahromnya, yaitu selama yang dilihat adalah wajah dan athrofnya (badannya), ini juga dengan syarat selama aman dari fitnah (godaan). Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa wanita tidak boleh melihat aurat lelaki dan juga bagian lainnya tanpa ada sebab. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (QS. An Nuur: 31) Dalil lainnya yang digunakan sebagai hujjah oleh Syafi’iyah adalah hadits dari Ummu Salamah, ia berkata, كُنْتُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَعِنْدَهُ مَيْمُونَةُ فَأَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « احْتَجِبَا مِنْهُ ». فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَيْسَ أَعْمَى لاَ يُبْصِرُنَا وَلاَ يَعْرِفُنَا فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَفَعَمْيَاوَانِ أَنْتُمَا أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ ». “Aku berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Maimunah sedang bersamanya. Lalu masuklah Ibnu Ummi Maktum -yaitu ketika perintah hijab telah turun-. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Berhijablah kalian berdua darinya.” Kami bertanya, “Wahai Rasulullah, bukankah ia buta sehingga tidak bisa melihat dan mengetahui kami?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam balik bertanya: “Apakah kalian berdua buta? Bukankah kalian berdua dapat melihat dia?“[8] [Riwayat ini adalah riwayat yang dho’if, lemah] Abu Daud berkata, “Ini hanya khusus untuk isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidakkah engkau lihat bagaimana Fatimah binti Qais di sisi Ibnu Ummi Maktum! Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata kepada Fatimah binti Qais, ‘Bukalah hijabmu di sisi Ibnu Ummi Maktum, sebab ia adalah seorang laki-laki buta, maka tidak mengapa engkau letakkan pakaianmu di sisinya.”[9] Adapun pendapat terkuat menurut madzhab Hambali, boleh  bagi wanita melihat pria lain selain auratnya. Hal ini didukung oleh hadits ‘Aisyah dan haditsnya muttafaqun ‘alaih. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata; رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menutupiku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda.”[10] Yang terkuat adalah pendapat terakhir, yaitu boleh bagi wanita melihat pria lain selain auratnya karena dalil yang mendukung lebih shahih dan lebih kuat. Wallahu a’lam. Aurat Lelaki di Hadapan Istri Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan fuqoha bahwa tidak ada batasan aurat antara suami istri. Semua bagian tubuhnya halal untuk dilihat satu dan lainnya, sampai pun pada kemaluan. Karena menyetubuhinya saja suatu hal yang mubah (boleh). Oleh karena itu melihat bagian tubuh satu dan lainnya –terserah dengan syahwat atau tidak-, tentu saja dibolehkan. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa dimakruhkan untuk memandang kemaluan satu dan lainnya. Namun hadits yang digunakan adalah hadits yang dho’if. Hadits tersebut adalah, إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ فَلْيَسْتَتِرْ وَلاَ يَتَجَرَّدْ تَجَرُّدَ الْعَيْرَيْنِ “Jika salah seorang dari kalian mendatangi isterinya hendaklah dengan penutup, dan jangan telanjang bulat.”[11] Akhir Tulisan: Nasehat bagi Penggemar Bola dan Penggemar Renang Jika kita sudah mengetahui manakah aurat lelaki, ada satu hal yang mesti kami ingatkan tentang tersebarnya kekeliruan di tengah masyarakat mengenai aurat lelaki ini. Yaitu seringkalinya kita melihat para pria buka-bukaan aurat, baik paha yang disingkap –seperti ketika main bola– atau sengaja menyingkap bagian aurat lainnya –mungkin saja ketika renang– dengan hanya memakai –maaf- ‘celana dalam’. Ini sungguh kekeliruan. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ “Seorang laki-laki janganlah melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya.” (HR. Muslim no. 338). Artinya, orang yang sengaja buka aurat telah bermaksiat. Aurat sesama pria tentu saja tidak boleh dilihat, lantas bagaimanakah dengan menonton pertandingan bola yang jelas sekarang ini sering menampakkan paha karena celana yang digunakan begitu pendek?! Nasehat ini sebenarnya untuk semua yang sering menampakkan auratnya di hadapan yang lainnya, bukan hanya untuk penggemar bola dan renang saja. Wabillahit taufiq. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Referensi utama: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 31/50-53.   www.rumaysho.com Prepared for several days in Riyadh-KSA, on 23rd Muharram 1432 H (29/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Aurat Lelaki Menurut Madzhab Syafi’i Aurat Wanita Menurut Madzhab Syafi’i [1] HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadits ini hasan [2] HR. Ad Daruquthni 1/506. Dalam hadits ini terdapat Abul Janub dan dia termasuk perowi yang  dho’if. [3] HR. Al Baihaqi 2/229 dan Al Jaami’ Ash Shogir 7951. Dalam hadits ini terdapat Sa’id bin Abi Rosyid Al Bashri dan ia termasuk perowi yang dho’if. [4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin Asy Sayid Salim, Al Maktabah At Taufiqiyah, 3/7. [5] HR. Bukhari no. 371 dan Muslim no. 1365. [6] Shahih Fiqh Sunnah, 3/7. [7] Shahih Fiqh Sunnah, 3/8. [8] HR. Abu Daud no. 4112, At Tirmidzi no. 2778, dan Ahmad 6/296. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if. [9] Lihat Sunan Abi Daud Bab “Firman Allah Ta’ala: وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ “. [10] HR. Bukhari no. 5236 dan Muslim no. 892. [11] HR. Ibnu Majah no. 1921. Ibnu Hajar menyatakan bahwa dalam hadits tersebut terdapat Mandal dan ia dho’if (Mukhtashor Al Bazzar, 1/579). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if. Tagsaurat

Pentingnya Amalan Hati

Kebanyakan orang memberi perhatian besar terhadap amalan-amalan dzohir. Kita dapati sebagian orang benar-benar berusaha untuk bisa sholat sebagaimana sholatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka seluruh gerakan-gerakan sholat Nabi yang terdapat dalam hadits-hadits yang shahih berusaha untuk diterapkannya. Sungguh ini merupakan kenikmatan dan kebahagian bagi orang yang seperti ini. Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :صَلوُّا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلّي“Sholatlah kalian sebagaimana aku sholat”Demikian juga perihalnya dengan haji, kebanyakan orang benar-benar berusaha untuk bisa berhaji sebagaimana haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagai bentuk pengamalan dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:لِتَأْخُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ“Hendaknya kalian mengambil manasik haji kalian dariku”Akan tetapi…..Ternyata banyak juga orang-orang yang memberi perhatian besar terhadap amalan-amalan yang dzohir –termasuk penulis sendiri- yang ternyata lalai dari amalan hati…Sebagai bukti betapa banyak orang yang bisa jadi gerakan sholatnya seratus persen sama seperti gerakan sholat Nabi akan tetapi apakah mereka juga memberi perhatian besar terhadap kekhusyu’an dalam sholat mereka?? Bukankah Nabi bersabdaإِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرفُ؛ وَمَا كُتِبَ إِلا عُشُرُ صلاتِهِ، تُسُعُها، ثُمُنُها، سُبُعُها، سُدُسُها، خُمُسُها، رُبُعُها، ثلُثُها، نِصْفها“Sesungguhnya seseorang selesai dari sholatnya dan tidaklah dicatat baginya dari pahala sholatnya kecuali sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, seperempatnya, sepertiganya, setengahnya” (HR bu Dawud no 761 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Al-Munaawi rahimahullah berkataأَنَّ ذَلِكَ يَخْتَلِفُ بِاخْتِلاَفِ الأَشْخَاص بِحَسَبِ الْخُشُوْعِ وَالتَّدَبُّرِ وَنَحْوِهِ مِمَّا يَقْتَضِي الْكَمَالَ“Perbedaan pahala sholat tersebut sesuai dengan perbedaan orang-orang yang sholat berdasarkan kekhusyu’an dan tadabbur (bacaan sholat) dan yang semisalnya dari perkara-perkara yang mendatangkan kesempurnaan sholat” (Faidhul Qodiir 2/422)Bukankah khusyuk merupakan ruhnya sholat??. Bukankah Allah tidak memuji semua orang yang sholat, akan tetapi hanya memuji orang beriman yang khusyuk dalam sholatnya??Allah berfirman :قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (١)الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ (٢ Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sembahyangnya (QS Al-Mukminun : 1-2)Hal ini dengan jelas menunjukan akan pentingnya amalan hati. Oleh karananya Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah berkata;وَفِي الأَثَرِ أَنَّ الرَّجُلَيْنِ لَيَكُوْنُ مَقَامُهُمَا فِي الصَّفِّ وَاحِدًا وَبَيْنَ صَلاَتَيْهِمَا كَمَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ“Dalam sebuah atsar bahwasanya sungguh dua orang berada di satu saf sholat namun perbedaan antara nilai sholat keduanya sebagaimana antara timur dan barat” (Minhaajus Sunnah 6/137)Sungguh merupakan perkara yang menyedihkan… banyak diantara kita yang memiliki ilmu yang tinggi, melakukan amalan-amalan dzohir yang luar biasa… akan tetapi dalam masalah amalan hati maka sangatlah lemah. Ada diantara mereka yang sangat mudah marah… sangat tidak sabar…kurang tawakkal…, yang hal ini menunjukkan lemahnya iman terhadap taqdiir. Tatkala datang perkara yang genting maka terlihat dia seperti anak kecil yang tidak sabar dan mudah marah… menunjukan lemahnya amalan hatinya. Meskipun ilmunya tinggi…, meskipun amalannya banyak.. akan tetapi ia adalah orang awam dalam masalah hati. Bahkan bisa jadi banyak orang awam yang jauh lebih baik darinya dalam amalan hati.Renungan…Renungkanlah hadits berikut ini sebagaimana dituturkan oleh Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu:كُنَّا جُلُوسًا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: ” يَطْلُعُ عَلَيْكُمُ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ” فَطَلَعَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ، تَنْطِفُ لِحْيَتُهُ مِنْ وُضُوئِهِ، قَدْ تَعَلَّقَ نَعْلَيْهِ فِي يَدِهِ الشِّمَالِ، فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِثْلَ ذَلِكَ، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ مِثْلَ الْمَرَّةِ الْأُولَى . فَلَمَّا كَانَ الْيَوْمُ الثَّالِثُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِثْلَ مَقَالَتِهِ أَيْضًا، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ عَلَى مِثْلِ حَالِهِ الْأُولَى، فَلَمَّا قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبِعَهُ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ فَقَالَ: إِنِّي لَاحَيْتُ أَبِي فَأَقْسَمْتُ أَنْ لَا أَدْخُلَ عَلَيْهِ ثَلَاثًا، فَإِنْ رَأَيْتَ أَنْ تُؤْوِيَنِي إِلَيْكَ حَتَّى تَمْضِيَ فَعَلْتَ ؟ قَالَ: نَعَمْ“Kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliapun berkata : “Akan muncul kepada kalian sekarang seorang penduduk surga”. Maka munculah seseorang dari kaum Anshoor, jenggotnya masih basah terkena air wudhu, sambil menggantungkan kedua sendalnya di tangan kirinya. Tatkala keesokan hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan perkataan yang sama, dan munculah orang itu lagi dengan kondisi yang sama seperti kemarin. Tatkala keesokan harinya lagi (hari yang ketiga) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengucapkan perkataan yang sama dan muncul juga orang tersebut dengan kondisi yang sama pula. Tatkala Nabi berdiri (pergi) maka Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Aash mengikuti orang tersebut lalu berkata kepadanya : “Aku bermasalah dengan ayahku dan aku bersumpah untuk tidak masuk ke rumahnya selama tiga hari. Jika menurutmu aku boleh menginap di rumahmu selama tiga hari?. Maka orang tersebut berkata, “Silahkan”.Anas bin Malik melanjutkan tuturan kisahnya :وَكَانَ عَبْدُ اللهِ يُحَدِّثُ أَنَّهُ بَاتَ مَعَهُ تِلْكَ اللَّيَالِي الثَّلَاثَ، فَلَمْ يَرَهُ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ شَيْئًا، غَيْرَ أَنَّهُ إِذَا تَعَارَّ وَتَقَلَّبَ عَلَى فِرَاشِهِ ذَكَرَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَكَبَّرَ، حَتَّى يَقُومَ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ . قَالَ عَبْدُ اللهِ: غَيْرَ أَنِّي لَمْ أَسْمَعْهُ يَقُولُ إِلَّا خَيْرًا، فَلَمَّا مَضَتِ الثَّلَاثُ لَيَالٍ وَكِدْتُ أَنْ أَحْقِرَ عَمَلَهُ، قُلْتُ: يَا عَبْدَ اللهِ إِنِّي لَمْ يَكُنْ بَيْنِي وَبَيْنَ أَبِي غَضَبٌ وَلَا هَجْرٌ ثَمَّ، وَلَكِنْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَكَ ثَلَاثَ مِرَارٍ: ” يَطْلُعُ عَلَيْكُمُ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ” فَطَلَعْتَ أَنْتَ الثَّلَاثَ مِرَارٍ، فَأَرَدْتُ أَنْ آوِيَ إِلَيْكَ لِأَنْظُرَ مَا عَمَلُكَ، فَأَقْتَدِيَ بِهِ، فَلَمْ أَرَكَ تَعْمَلُ كَثِيرَ عَمَلٍ، فَمَا الَّذِي بَلَغَ بِكَ مَا قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ . قَالَ: فَلَمَّا وَلَّيْتُ دَعَانِي، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ، غَيْرَ أَنِّي لَا أَجِدُ فِي نَفْسِي لِأَحَدٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ غِشًّا، وَلَا أَحْسُدُ أَحَدًا عَلَى خَيْرٍ أَعْطَاهُ اللهُ إِيَّاهُ . فَقَالَ عَبْدُ اللهِ هَذِهِ الَّتِي بَلَغَتْ بِكَ، وَهِيَ الَّتِي لَا نُطِيقُ“Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Aaash bercerita bahwasanya iapun menginap bersama orang tersebut selama tiga malam. Namun ia sama sekali tidak melihat orang tersebut mengerjakan sholat malam, hanya saja jika ia terjaga di malam hari dan berbolak-balik di tempat tidur maka iapun berdzikir kepada Allah dan bertakbir, hingga akhirnya ia bangun untuk sholat subuh. Abdullah bertutur : “Hanya saja aku tidak pernah mendengarnya berucap kecuali kebaikan. Dan tatkala berlalu tiga hari –dan hampir saja aku meremehkan amalannya- maka akupun berkata kepadanya : Wahai hamba Allah (fulan), sesungguhnya tidak ada permasalahan antara aku dan ayahku, apalagi boikot. Akan tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata sebanyak tiga kali  : Akan muncul sekarang kepada kalian seorang penduduk surga”, lantas engkaulah yang muncul, maka akupun ingin menginap bersamamu untuk melihat apa sih amalanmu untuk aku contohi, namun aku tidak melihatmu banyak beramal. Maka apakah yang telah menyampaikan engkau sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Orang itu berkata : “Tidak ada kecuali amalanku yang kau lihat”. Abdullah bertutur : “Tatkala aku berpaling pergi maka iapun memanggilku dan berkata : Amalanku hanyalah yang engkau lihat, hanya saja aku tidak menemukan perasaan dengki (jengkel) dalam hatiku kepada seorang muslim pun dan aku tidak pernah hasad  kepada seorangpun atas kebaikan yang Allah berikan kepadanya”. Abdullah berkata, “Inilah amalan yang mengantarkan engkau (menjadi penduduk surge-pen), dan inilah yang tidak kami mampui” (HR Ahmad 20/124 no 12697, dengan sanad yang shahih)Perhatikanlah hadits yang sangat agung ini, betapa tinggi nilai amalan hati di sisi Allah. Sahabat tersebut sampai dinyatakan sebagai penduduk surga oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak tiga kali selama tiga hari berturut-turut. Padahal amalan hati yang ia lakukan –yaitu tidak dengki dan hasad- bukanlah amalan hati yang paling mulia, karena masih banyak amalan hati yang lebih mulia lagi seperti ikhlas, tawakkal, sabar, berhusnudzon kepada Allah, dan lain-lain. Namun demikian telah menjadikan sahabat ini menjadi penduduk surga. Padahal amalan dzohirnya sedikit, sahabat ini tidak rajin berpuasa sunnah dan tidak rajin sholat malam, akan tetapi yang menjadikannya mulia… adalah amalan hatinya.Hadits ini juga menunjukan bahwa amalan hati jauh lebih berat daripada amalan dzohir. Semua orang bisa saja puasa, semua orang bisa saja bangun sholat malam, semua orang bisa saja sholat sesuai sunnah Nabi, semua orang bisa saja berpakaian sebagaimana yang disunnahkan oleh Nabi… akan tetapi ..:–         Betapa banyak diantara kita yang tahu akan bahayanya riyaa namun masih saja terlena dengan kenikmatan semu riyaa’, bangga tatkala dipuji hingga kepala membesar hampir sebesar gunung…–         Betapa banyak diantara kita yang tahu akan bahaya ‘ujub, akan tetapi tetap saja bangga dengan amalan dan karya sendiri…–         Betapa banyak diantara kita sudah menghapalkan sabda Nabi “Janganlah marah…”, akan tetapi hati ini susah untuk bersabar dan menerima taqdir Allah yang memilukan…–         Betapa banyak diantara kita yang sudah mengilmui bahwasanya semua taqdir dan keputusan Allah adalah yang terbaik akan tetapi tetap saja bersuudzon kepada Allah…–         Betapa banyak diantara kita yang sudah mengilmui dengan ilmu yang tinggi bahwasanya Allahlah yang mengatur dan memutuskan segala sesuatu, akan tetapi tetap saja tawakkalnya kurang kepada Allah..–         Dan seterusnya..Besar Kecilnya Nilai Amalan Dzohir Bergantung Dengan Amalan HatiNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabdaلَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلَا نَصِيفَهُ“Janganlah kalian mencela para sahabatku, kalau seandainya salah seorang dari kalian berinfaq emas sebesar gunung Uhud maka tidak akan menyamai infaq mereka (kurma atau gandum sebanyak-pen) dua genggam tangan atau segenggam tangan” (HR Al-Bukhari no 3673 dan Muslim no 221)Perhatikanlah…tahukah para pembaca yang budiman bahwasanya gunung Uhud panjangnya sekitar 7 km dan lebarnya 2 sampai 3 km, dengan ketinggian sekitar 350 meter?. Tentunya kalau ada emas seukuran ini maka beratnya tibuan ton tentunya. Kalau kita memiliki emas sebesar itu…, apakah kita akan menginfakkannya??Lantas kenapa para sahabat mendapat kemuliaan yang luar biasa ini?, mengapa ganjaran amalan mereka sangat besar di sisi Allah??Al-Baydhoowi berkata :مَعْنَى الْحَديْثِ  لاَ يَنَالُ أَحَدُكُمْ بِإنْفَاق مِثْلِ أُحُدٍ ذَهَبًا منَ الْفَضْلِ وَالأَجْرِ مَا يَنَالُ أَحَدُهُمْ بِإِنْفَاق مُدِّ طَعَامٍ أَوْ نَصِيْفِهِ وَسَبَبُ التَّفَاوُت مَا يُقَارِنُ الأَفْضَلَ منْ مَزِيْدِ الإِخْلاَصِ وَصِدْقِ النِّيَّةِ“Makna hadits ini adalah salah seorang dari kalian meskipun menginfakan emas sebesar gunung Uhud maka tidak akan meraih pahala dan karunia sebagaimana yang diraih oleh salah seorang dari mereka (para sahabat) meskipun hanya menginfakan satu mud makanan atau setengah mud. Sebab perbedaan tersebut adalah karena (mereka) yang lebih utama (yaitu para sahabat) disertai dengan keikhlasan yang lebih dan niat yang benar“ (sebagaimana dikutip oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 7/34)Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :فَإِنَّ الْأَعْمَالَ تَتَفَاضَلُ بِتَفَاضُلِ مَا في الْقُلُوْبِ مِنَ الإِيْمَانِ وَالْإِخْلاَصِ، وَإِنَّ الرَّجُلَيْنِ لَيَكُوْنَ مَقَامُهُمَا فِي الصَّفِّ وَاحِدًا وَبَيْنَ صَلاَتَيْهِمَا كَمَا بَيْنَ السَّمَاء وَالْأَرْضِ“Sesungguhnya amalan-amalan berbeda-beda tingkatannya sesuai dengan perbedaan tingkatan keimanan dan keikhlasan yang terdapat di hati. Dan sungguh ada dua orang yang berada di satu shaf sholat akan tetapi perbedaan nilai sholat mereka berdua sejauh antara langit dan bumi” (Minhaajus sunnah 6/136-137)Beliau juga berkata,أَنَّ الْأَعْمَالَ الظَّاهِرَةَ يَعْظُمُ قَدْرُهَا وَيَصْغُرُ قَدْرُهَا بمَا في الْقُلُوْبِ، وَمَا فِي الْقُلُوْبِ يَتَفَاضَلُ لاَ يَعْرِفُ مَقَادِيْرَ مَا فِي الْقُلُوْبِ مِنَ الْإِيْمَانِ إِلاَّ اللهُ“Sesungguhnya amalan-amalan lahiriah (dzohir) nilainya menjadi besar atau menjadi kecil sesuai dengan apa yang ada di hati, dan apa yang ada di hati bertingkat-tingkat. Tidak ada yang tahu tingkatan-tingkatan keimanan dalam hati-hati manusia kecuali Allah” (Minhaajus Sunnah 6/137)Oleh karenanya Allah berfirmanلَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْDaging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya (QS Al-Hajj : 37)Tentunya banyak orang yang menyembelih hewan kurban, dan banyak pula yang menyembelih hewan hadyu (tatkala hajian), dan banyak pula orang yang bersedekah dengan menyembelih hewan, akan tetapi bukanlah yang sampai kepada Allah darah hewan-hewan tersebut akan tetapi yang sampai kepada Allah adalah ketakwaan yang terdapat di hati (lihat minhaajus sunnah 6/137) Dari sini jelas bagi kita rahasia kenapa Allah menjadikan pahala sedikit infaq yang dikeluarkan oleh para sahabat lebih tinggi nilainya dari beribu-ribu ton emas yang kita sedekahkan. Sesungguhnya amalan-amalan hati para sahabat sangatlah tinggi, keimanan para sahabat sangatlah jauh dibandingkan keimanan kita. Mungkin kita bisa saja menilai amalan dzhohir seseorang, akan tetapi amalan hatinya tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah. Para sahabat yang luar biasa amalan dzohirnya bisa saja ada seorang tabiin yang meniru mereka akan tetapi yang menjadikan mereka tetap istimewa adalah amalan hati mereka yang sangat tinggi nilainya di sisi Allah.Ibnu Taimiyyah berkata tentang para sahabat, “Hal ini (ditinggikannya pahala para sahabat-pen) dikarenakan keimanan yang terdapat dalam hati mereka tatkala mereka berinfaq di awal-awal Islam, dan masih sedikitnya para pemeluk agama Islam, banyaknya hal-hal yang menggoda untuk memalingkan mereka dari Islam, serta lemahnya motivasi yang mendorong untuk berinfaq. Oleh karenanya orang-orang yang datang setelah para sahabat tidak akan bisa memperoleh sebagaimana yang diperoleh para sahabat… oleh karenanya tidak akan ada seorangpun yang menyamai Abu Bakr radhiallahu ‘anhu. Keimanan dan keyakinan yang ada di hatinya tidak akan bisa disamai oleh seorangpun. Abu Bakr bin ‘Ayyaas berkata مَا سَبَقَهُمْ أَبُو بَكْرٍ بِكَثْرَةِ صَلاَةٍ وَلاَ صِيَامٍ وَلَكنْ بشَىْءٍ وَقَرَ في قَلْبِهِ “Tidaklah Abu Bakr mengungguli para sahabat yang lain dengan banyaknya sholat dan puasa akan tetapi karena sesuatu yang terpatri di hatinya”Demikian pula para sahabat yang lain yang telah menemani Rasulullah dalam keadaan beriman kepada Nabi dan berjihad bersamanya maka timbul dalam hati mereka keimanan dan keyakinan yang tidak akan dicapai oleh orang-orang setelah mereka…Sesungguhnya para ulama telah sepakat bahwasanya para sahabat secara umum (global) lebih baik dari para tabi’in secara umum. Akan tetapi apakah setiap individu dari para sahabat lebih mulia dari dari setiap individu dari generasi setelah mereka?, dan apakah Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhu lebih mulia daripada Umar bin Abdil Aziz rahimahullah??. Al-Qodhi Iyaadh dan ulama yang lain menyebutkan ada dua pendapat dalam permasalahan ini. Mayoritas ulama memilih pendapat bahwasanya setiap individu sahabat lebih mulia dari setiap individu dari generasi setelah mereka. Ini adalah pendapat Ibnul Mubarok, Ahmad bin Hnbal dan selain mereka berdua.Diantara argumentasi mereka adalah amalan (dzohir) para tabi’in meskipun lebih banyak, sikap adilnya Umar bin Abdil Aziz lebih nampak dari pada sikap adilnya Mu’aawiyah, dan ia lebih zuhud daripada Mu’aawiyah, akan tetapi mulianya seseorang di sisi Allah adalah tergantung hakekat keimanannya yang terdapat di hatinya…mungkin bisa saja kita mengetahui amalan (dzohir) sebagian mereka lebih banyak dari pada sebagian yang lain, akan tetapi bagaimana kita bisa mengetahui bahwasanya keimanannya yang terdapat di hatinya lebih besar daripada keimanan hati yang lain..?”   (Minhaajus Sunnah An-Nabawiyyah 6/137-139) Kota Nabi, 24 Muharram 1432 / 30 Desember 2010Firanda Andirjawww.firanda.com

Pentingnya Amalan Hati

Kebanyakan orang memberi perhatian besar terhadap amalan-amalan dzohir. Kita dapati sebagian orang benar-benar berusaha untuk bisa sholat sebagaimana sholatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka seluruh gerakan-gerakan sholat Nabi yang terdapat dalam hadits-hadits yang shahih berusaha untuk diterapkannya. Sungguh ini merupakan kenikmatan dan kebahagian bagi orang yang seperti ini. Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :صَلوُّا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلّي“Sholatlah kalian sebagaimana aku sholat”Demikian juga perihalnya dengan haji, kebanyakan orang benar-benar berusaha untuk bisa berhaji sebagaimana haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagai bentuk pengamalan dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:لِتَأْخُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ“Hendaknya kalian mengambil manasik haji kalian dariku”Akan tetapi…..Ternyata banyak juga orang-orang yang memberi perhatian besar terhadap amalan-amalan yang dzohir –termasuk penulis sendiri- yang ternyata lalai dari amalan hati…Sebagai bukti betapa banyak orang yang bisa jadi gerakan sholatnya seratus persen sama seperti gerakan sholat Nabi akan tetapi apakah mereka juga memberi perhatian besar terhadap kekhusyu’an dalam sholat mereka?? Bukankah Nabi bersabdaإِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرفُ؛ وَمَا كُتِبَ إِلا عُشُرُ صلاتِهِ، تُسُعُها، ثُمُنُها، سُبُعُها، سُدُسُها، خُمُسُها، رُبُعُها، ثلُثُها، نِصْفها“Sesungguhnya seseorang selesai dari sholatnya dan tidaklah dicatat baginya dari pahala sholatnya kecuali sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, seperempatnya, sepertiganya, setengahnya” (HR bu Dawud no 761 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Al-Munaawi rahimahullah berkataأَنَّ ذَلِكَ يَخْتَلِفُ بِاخْتِلاَفِ الأَشْخَاص بِحَسَبِ الْخُشُوْعِ وَالتَّدَبُّرِ وَنَحْوِهِ مِمَّا يَقْتَضِي الْكَمَالَ“Perbedaan pahala sholat tersebut sesuai dengan perbedaan orang-orang yang sholat berdasarkan kekhusyu’an dan tadabbur (bacaan sholat) dan yang semisalnya dari perkara-perkara yang mendatangkan kesempurnaan sholat” (Faidhul Qodiir 2/422)Bukankah khusyuk merupakan ruhnya sholat??. Bukankah Allah tidak memuji semua orang yang sholat, akan tetapi hanya memuji orang beriman yang khusyuk dalam sholatnya??Allah berfirman :قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (١)الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ (٢ Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sembahyangnya (QS Al-Mukminun : 1-2)Hal ini dengan jelas menunjukan akan pentingnya amalan hati. Oleh karananya Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah berkata;وَفِي الأَثَرِ أَنَّ الرَّجُلَيْنِ لَيَكُوْنُ مَقَامُهُمَا فِي الصَّفِّ وَاحِدًا وَبَيْنَ صَلاَتَيْهِمَا كَمَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ“Dalam sebuah atsar bahwasanya sungguh dua orang berada di satu saf sholat namun perbedaan antara nilai sholat keduanya sebagaimana antara timur dan barat” (Minhaajus Sunnah 6/137)Sungguh merupakan perkara yang menyedihkan… banyak diantara kita yang memiliki ilmu yang tinggi, melakukan amalan-amalan dzohir yang luar biasa… akan tetapi dalam masalah amalan hati maka sangatlah lemah. Ada diantara mereka yang sangat mudah marah… sangat tidak sabar…kurang tawakkal…, yang hal ini menunjukkan lemahnya iman terhadap taqdiir. Tatkala datang perkara yang genting maka terlihat dia seperti anak kecil yang tidak sabar dan mudah marah… menunjukan lemahnya amalan hatinya. Meskipun ilmunya tinggi…, meskipun amalannya banyak.. akan tetapi ia adalah orang awam dalam masalah hati. Bahkan bisa jadi banyak orang awam yang jauh lebih baik darinya dalam amalan hati.Renungan…Renungkanlah hadits berikut ini sebagaimana dituturkan oleh Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu:كُنَّا جُلُوسًا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: ” يَطْلُعُ عَلَيْكُمُ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ” فَطَلَعَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ، تَنْطِفُ لِحْيَتُهُ مِنْ وُضُوئِهِ، قَدْ تَعَلَّقَ نَعْلَيْهِ فِي يَدِهِ الشِّمَالِ، فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِثْلَ ذَلِكَ، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ مِثْلَ الْمَرَّةِ الْأُولَى . فَلَمَّا كَانَ الْيَوْمُ الثَّالِثُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِثْلَ مَقَالَتِهِ أَيْضًا، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ عَلَى مِثْلِ حَالِهِ الْأُولَى، فَلَمَّا قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبِعَهُ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ فَقَالَ: إِنِّي لَاحَيْتُ أَبِي فَأَقْسَمْتُ أَنْ لَا أَدْخُلَ عَلَيْهِ ثَلَاثًا، فَإِنْ رَأَيْتَ أَنْ تُؤْوِيَنِي إِلَيْكَ حَتَّى تَمْضِيَ فَعَلْتَ ؟ قَالَ: نَعَمْ“Kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliapun berkata : “Akan muncul kepada kalian sekarang seorang penduduk surga”. Maka munculah seseorang dari kaum Anshoor, jenggotnya masih basah terkena air wudhu, sambil menggantungkan kedua sendalnya di tangan kirinya. Tatkala keesokan hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan perkataan yang sama, dan munculah orang itu lagi dengan kondisi yang sama seperti kemarin. Tatkala keesokan harinya lagi (hari yang ketiga) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengucapkan perkataan yang sama dan muncul juga orang tersebut dengan kondisi yang sama pula. Tatkala Nabi berdiri (pergi) maka Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Aash mengikuti orang tersebut lalu berkata kepadanya : “Aku bermasalah dengan ayahku dan aku bersumpah untuk tidak masuk ke rumahnya selama tiga hari. Jika menurutmu aku boleh menginap di rumahmu selama tiga hari?. Maka orang tersebut berkata, “Silahkan”.Anas bin Malik melanjutkan tuturan kisahnya :وَكَانَ عَبْدُ اللهِ يُحَدِّثُ أَنَّهُ بَاتَ مَعَهُ تِلْكَ اللَّيَالِي الثَّلَاثَ، فَلَمْ يَرَهُ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ شَيْئًا، غَيْرَ أَنَّهُ إِذَا تَعَارَّ وَتَقَلَّبَ عَلَى فِرَاشِهِ ذَكَرَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَكَبَّرَ، حَتَّى يَقُومَ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ . قَالَ عَبْدُ اللهِ: غَيْرَ أَنِّي لَمْ أَسْمَعْهُ يَقُولُ إِلَّا خَيْرًا، فَلَمَّا مَضَتِ الثَّلَاثُ لَيَالٍ وَكِدْتُ أَنْ أَحْقِرَ عَمَلَهُ، قُلْتُ: يَا عَبْدَ اللهِ إِنِّي لَمْ يَكُنْ بَيْنِي وَبَيْنَ أَبِي غَضَبٌ وَلَا هَجْرٌ ثَمَّ، وَلَكِنْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَكَ ثَلَاثَ مِرَارٍ: ” يَطْلُعُ عَلَيْكُمُ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ” فَطَلَعْتَ أَنْتَ الثَّلَاثَ مِرَارٍ، فَأَرَدْتُ أَنْ آوِيَ إِلَيْكَ لِأَنْظُرَ مَا عَمَلُكَ، فَأَقْتَدِيَ بِهِ، فَلَمْ أَرَكَ تَعْمَلُ كَثِيرَ عَمَلٍ، فَمَا الَّذِي بَلَغَ بِكَ مَا قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ . قَالَ: فَلَمَّا وَلَّيْتُ دَعَانِي، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ، غَيْرَ أَنِّي لَا أَجِدُ فِي نَفْسِي لِأَحَدٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ غِشًّا، وَلَا أَحْسُدُ أَحَدًا عَلَى خَيْرٍ أَعْطَاهُ اللهُ إِيَّاهُ . فَقَالَ عَبْدُ اللهِ هَذِهِ الَّتِي بَلَغَتْ بِكَ، وَهِيَ الَّتِي لَا نُطِيقُ“Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Aaash bercerita bahwasanya iapun menginap bersama orang tersebut selama tiga malam. Namun ia sama sekali tidak melihat orang tersebut mengerjakan sholat malam, hanya saja jika ia terjaga di malam hari dan berbolak-balik di tempat tidur maka iapun berdzikir kepada Allah dan bertakbir, hingga akhirnya ia bangun untuk sholat subuh. Abdullah bertutur : “Hanya saja aku tidak pernah mendengarnya berucap kecuali kebaikan. Dan tatkala berlalu tiga hari –dan hampir saja aku meremehkan amalannya- maka akupun berkata kepadanya : Wahai hamba Allah (fulan), sesungguhnya tidak ada permasalahan antara aku dan ayahku, apalagi boikot. Akan tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata sebanyak tiga kali  : Akan muncul sekarang kepada kalian seorang penduduk surga”, lantas engkaulah yang muncul, maka akupun ingin menginap bersamamu untuk melihat apa sih amalanmu untuk aku contohi, namun aku tidak melihatmu banyak beramal. Maka apakah yang telah menyampaikan engkau sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Orang itu berkata : “Tidak ada kecuali amalanku yang kau lihat”. Abdullah bertutur : “Tatkala aku berpaling pergi maka iapun memanggilku dan berkata : Amalanku hanyalah yang engkau lihat, hanya saja aku tidak menemukan perasaan dengki (jengkel) dalam hatiku kepada seorang muslim pun dan aku tidak pernah hasad  kepada seorangpun atas kebaikan yang Allah berikan kepadanya”. Abdullah berkata, “Inilah amalan yang mengantarkan engkau (menjadi penduduk surge-pen), dan inilah yang tidak kami mampui” (HR Ahmad 20/124 no 12697, dengan sanad yang shahih)Perhatikanlah hadits yang sangat agung ini, betapa tinggi nilai amalan hati di sisi Allah. Sahabat tersebut sampai dinyatakan sebagai penduduk surga oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak tiga kali selama tiga hari berturut-turut. Padahal amalan hati yang ia lakukan –yaitu tidak dengki dan hasad- bukanlah amalan hati yang paling mulia, karena masih banyak amalan hati yang lebih mulia lagi seperti ikhlas, tawakkal, sabar, berhusnudzon kepada Allah, dan lain-lain. Namun demikian telah menjadikan sahabat ini menjadi penduduk surga. Padahal amalan dzohirnya sedikit, sahabat ini tidak rajin berpuasa sunnah dan tidak rajin sholat malam, akan tetapi yang menjadikannya mulia… adalah amalan hatinya.Hadits ini juga menunjukan bahwa amalan hati jauh lebih berat daripada amalan dzohir. Semua orang bisa saja puasa, semua orang bisa saja bangun sholat malam, semua orang bisa saja sholat sesuai sunnah Nabi, semua orang bisa saja berpakaian sebagaimana yang disunnahkan oleh Nabi… akan tetapi ..:–         Betapa banyak diantara kita yang tahu akan bahayanya riyaa namun masih saja terlena dengan kenikmatan semu riyaa’, bangga tatkala dipuji hingga kepala membesar hampir sebesar gunung…–         Betapa banyak diantara kita yang tahu akan bahaya ‘ujub, akan tetapi tetap saja bangga dengan amalan dan karya sendiri…–         Betapa banyak diantara kita sudah menghapalkan sabda Nabi “Janganlah marah…”, akan tetapi hati ini susah untuk bersabar dan menerima taqdir Allah yang memilukan…–         Betapa banyak diantara kita yang sudah mengilmui bahwasanya semua taqdir dan keputusan Allah adalah yang terbaik akan tetapi tetap saja bersuudzon kepada Allah…–         Betapa banyak diantara kita yang sudah mengilmui dengan ilmu yang tinggi bahwasanya Allahlah yang mengatur dan memutuskan segala sesuatu, akan tetapi tetap saja tawakkalnya kurang kepada Allah..–         Dan seterusnya..Besar Kecilnya Nilai Amalan Dzohir Bergantung Dengan Amalan HatiNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabdaلَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلَا نَصِيفَهُ“Janganlah kalian mencela para sahabatku, kalau seandainya salah seorang dari kalian berinfaq emas sebesar gunung Uhud maka tidak akan menyamai infaq mereka (kurma atau gandum sebanyak-pen) dua genggam tangan atau segenggam tangan” (HR Al-Bukhari no 3673 dan Muslim no 221)Perhatikanlah…tahukah para pembaca yang budiman bahwasanya gunung Uhud panjangnya sekitar 7 km dan lebarnya 2 sampai 3 km, dengan ketinggian sekitar 350 meter?. Tentunya kalau ada emas seukuran ini maka beratnya tibuan ton tentunya. Kalau kita memiliki emas sebesar itu…, apakah kita akan menginfakkannya??Lantas kenapa para sahabat mendapat kemuliaan yang luar biasa ini?, mengapa ganjaran amalan mereka sangat besar di sisi Allah??Al-Baydhoowi berkata :مَعْنَى الْحَديْثِ  لاَ يَنَالُ أَحَدُكُمْ بِإنْفَاق مِثْلِ أُحُدٍ ذَهَبًا منَ الْفَضْلِ وَالأَجْرِ مَا يَنَالُ أَحَدُهُمْ بِإِنْفَاق مُدِّ طَعَامٍ أَوْ نَصِيْفِهِ وَسَبَبُ التَّفَاوُت مَا يُقَارِنُ الأَفْضَلَ منْ مَزِيْدِ الإِخْلاَصِ وَصِدْقِ النِّيَّةِ“Makna hadits ini adalah salah seorang dari kalian meskipun menginfakan emas sebesar gunung Uhud maka tidak akan meraih pahala dan karunia sebagaimana yang diraih oleh salah seorang dari mereka (para sahabat) meskipun hanya menginfakan satu mud makanan atau setengah mud. Sebab perbedaan tersebut adalah karena (mereka) yang lebih utama (yaitu para sahabat) disertai dengan keikhlasan yang lebih dan niat yang benar“ (sebagaimana dikutip oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 7/34)Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :فَإِنَّ الْأَعْمَالَ تَتَفَاضَلُ بِتَفَاضُلِ مَا في الْقُلُوْبِ مِنَ الإِيْمَانِ وَالْإِخْلاَصِ، وَإِنَّ الرَّجُلَيْنِ لَيَكُوْنَ مَقَامُهُمَا فِي الصَّفِّ وَاحِدًا وَبَيْنَ صَلاَتَيْهِمَا كَمَا بَيْنَ السَّمَاء وَالْأَرْضِ“Sesungguhnya amalan-amalan berbeda-beda tingkatannya sesuai dengan perbedaan tingkatan keimanan dan keikhlasan yang terdapat di hati. Dan sungguh ada dua orang yang berada di satu shaf sholat akan tetapi perbedaan nilai sholat mereka berdua sejauh antara langit dan bumi” (Minhaajus sunnah 6/136-137)Beliau juga berkata,أَنَّ الْأَعْمَالَ الظَّاهِرَةَ يَعْظُمُ قَدْرُهَا وَيَصْغُرُ قَدْرُهَا بمَا في الْقُلُوْبِ، وَمَا فِي الْقُلُوْبِ يَتَفَاضَلُ لاَ يَعْرِفُ مَقَادِيْرَ مَا فِي الْقُلُوْبِ مِنَ الْإِيْمَانِ إِلاَّ اللهُ“Sesungguhnya amalan-amalan lahiriah (dzohir) nilainya menjadi besar atau menjadi kecil sesuai dengan apa yang ada di hati, dan apa yang ada di hati bertingkat-tingkat. Tidak ada yang tahu tingkatan-tingkatan keimanan dalam hati-hati manusia kecuali Allah” (Minhaajus Sunnah 6/137)Oleh karenanya Allah berfirmanلَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْDaging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya (QS Al-Hajj : 37)Tentunya banyak orang yang menyembelih hewan kurban, dan banyak pula yang menyembelih hewan hadyu (tatkala hajian), dan banyak pula orang yang bersedekah dengan menyembelih hewan, akan tetapi bukanlah yang sampai kepada Allah darah hewan-hewan tersebut akan tetapi yang sampai kepada Allah adalah ketakwaan yang terdapat di hati (lihat minhaajus sunnah 6/137) Dari sini jelas bagi kita rahasia kenapa Allah menjadikan pahala sedikit infaq yang dikeluarkan oleh para sahabat lebih tinggi nilainya dari beribu-ribu ton emas yang kita sedekahkan. Sesungguhnya amalan-amalan hati para sahabat sangatlah tinggi, keimanan para sahabat sangatlah jauh dibandingkan keimanan kita. Mungkin kita bisa saja menilai amalan dzhohir seseorang, akan tetapi amalan hatinya tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah. Para sahabat yang luar biasa amalan dzohirnya bisa saja ada seorang tabiin yang meniru mereka akan tetapi yang menjadikan mereka tetap istimewa adalah amalan hati mereka yang sangat tinggi nilainya di sisi Allah.Ibnu Taimiyyah berkata tentang para sahabat, “Hal ini (ditinggikannya pahala para sahabat-pen) dikarenakan keimanan yang terdapat dalam hati mereka tatkala mereka berinfaq di awal-awal Islam, dan masih sedikitnya para pemeluk agama Islam, banyaknya hal-hal yang menggoda untuk memalingkan mereka dari Islam, serta lemahnya motivasi yang mendorong untuk berinfaq. Oleh karenanya orang-orang yang datang setelah para sahabat tidak akan bisa memperoleh sebagaimana yang diperoleh para sahabat… oleh karenanya tidak akan ada seorangpun yang menyamai Abu Bakr radhiallahu ‘anhu. Keimanan dan keyakinan yang ada di hatinya tidak akan bisa disamai oleh seorangpun. Abu Bakr bin ‘Ayyaas berkata مَا سَبَقَهُمْ أَبُو بَكْرٍ بِكَثْرَةِ صَلاَةٍ وَلاَ صِيَامٍ وَلَكنْ بشَىْءٍ وَقَرَ في قَلْبِهِ “Tidaklah Abu Bakr mengungguli para sahabat yang lain dengan banyaknya sholat dan puasa akan tetapi karena sesuatu yang terpatri di hatinya”Demikian pula para sahabat yang lain yang telah menemani Rasulullah dalam keadaan beriman kepada Nabi dan berjihad bersamanya maka timbul dalam hati mereka keimanan dan keyakinan yang tidak akan dicapai oleh orang-orang setelah mereka…Sesungguhnya para ulama telah sepakat bahwasanya para sahabat secara umum (global) lebih baik dari para tabi’in secara umum. Akan tetapi apakah setiap individu dari para sahabat lebih mulia dari dari setiap individu dari generasi setelah mereka?, dan apakah Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhu lebih mulia daripada Umar bin Abdil Aziz rahimahullah??. Al-Qodhi Iyaadh dan ulama yang lain menyebutkan ada dua pendapat dalam permasalahan ini. Mayoritas ulama memilih pendapat bahwasanya setiap individu sahabat lebih mulia dari setiap individu dari generasi setelah mereka. Ini adalah pendapat Ibnul Mubarok, Ahmad bin Hnbal dan selain mereka berdua.Diantara argumentasi mereka adalah amalan (dzohir) para tabi’in meskipun lebih banyak, sikap adilnya Umar bin Abdil Aziz lebih nampak dari pada sikap adilnya Mu’aawiyah, dan ia lebih zuhud daripada Mu’aawiyah, akan tetapi mulianya seseorang di sisi Allah adalah tergantung hakekat keimanannya yang terdapat di hatinya…mungkin bisa saja kita mengetahui amalan (dzohir) sebagian mereka lebih banyak dari pada sebagian yang lain, akan tetapi bagaimana kita bisa mengetahui bahwasanya keimanannya yang terdapat di hatinya lebih besar daripada keimanan hati yang lain..?”   (Minhaajus Sunnah An-Nabawiyyah 6/137-139) Kota Nabi, 24 Muharram 1432 / 30 Desember 2010Firanda Andirjawww.firanda.com
Kebanyakan orang memberi perhatian besar terhadap amalan-amalan dzohir. Kita dapati sebagian orang benar-benar berusaha untuk bisa sholat sebagaimana sholatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka seluruh gerakan-gerakan sholat Nabi yang terdapat dalam hadits-hadits yang shahih berusaha untuk diterapkannya. Sungguh ini merupakan kenikmatan dan kebahagian bagi orang yang seperti ini. Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :صَلوُّا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلّي“Sholatlah kalian sebagaimana aku sholat”Demikian juga perihalnya dengan haji, kebanyakan orang benar-benar berusaha untuk bisa berhaji sebagaimana haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagai bentuk pengamalan dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:لِتَأْخُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ“Hendaknya kalian mengambil manasik haji kalian dariku”Akan tetapi…..Ternyata banyak juga orang-orang yang memberi perhatian besar terhadap amalan-amalan yang dzohir –termasuk penulis sendiri- yang ternyata lalai dari amalan hati…Sebagai bukti betapa banyak orang yang bisa jadi gerakan sholatnya seratus persen sama seperti gerakan sholat Nabi akan tetapi apakah mereka juga memberi perhatian besar terhadap kekhusyu’an dalam sholat mereka?? Bukankah Nabi bersabdaإِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرفُ؛ وَمَا كُتِبَ إِلا عُشُرُ صلاتِهِ، تُسُعُها، ثُمُنُها، سُبُعُها، سُدُسُها، خُمُسُها، رُبُعُها، ثلُثُها، نِصْفها“Sesungguhnya seseorang selesai dari sholatnya dan tidaklah dicatat baginya dari pahala sholatnya kecuali sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, seperempatnya, sepertiganya, setengahnya” (HR bu Dawud no 761 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Al-Munaawi rahimahullah berkataأَنَّ ذَلِكَ يَخْتَلِفُ بِاخْتِلاَفِ الأَشْخَاص بِحَسَبِ الْخُشُوْعِ وَالتَّدَبُّرِ وَنَحْوِهِ مِمَّا يَقْتَضِي الْكَمَالَ“Perbedaan pahala sholat tersebut sesuai dengan perbedaan orang-orang yang sholat berdasarkan kekhusyu’an dan tadabbur (bacaan sholat) dan yang semisalnya dari perkara-perkara yang mendatangkan kesempurnaan sholat” (Faidhul Qodiir 2/422)Bukankah khusyuk merupakan ruhnya sholat??. Bukankah Allah tidak memuji semua orang yang sholat, akan tetapi hanya memuji orang beriman yang khusyuk dalam sholatnya??Allah berfirman :قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (١)الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ (٢ Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sembahyangnya (QS Al-Mukminun : 1-2)Hal ini dengan jelas menunjukan akan pentingnya amalan hati. Oleh karananya Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah berkata;وَفِي الأَثَرِ أَنَّ الرَّجُلَيْنِ لَيَكُوْنُ مَقَامُهُمَا فِي الصَّفِّ وَاحِدًا وَبَيْنَ صَلاَتَيْهِمَا كَمَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ“Dalam sebuah atsar bahwasanya sungguh dua orang berada di satu saf sholat namun perbedaan antara nilai sholat keduanya sebagaimana antara timur dan barat” (Minhaajus Sunnah 6/137)Sungguh merupakan perkara yang menyedihkan… banyak diantara kita yang memiliki ilmu yang tinggi, melakukan amalan-amalan dzohir yang luar biasa… akan tetapi dalam masalah amalan hati maka sangatlah lemah. Ada diantara mereka yang sangat mudah marah… sangat tidak sabar…kurang tawakkal…, yang hal ini menunjukkan lemahnya iman terhadap taqdiir. Tatkala datang perkara yang genting maka terlihat dia seperti anak kecil yang tidak sabar dan mudah marah… menunjukan lemahnya amalan hatinya. Meskipun ilmunya tinggi…, meskipun amalannya banyak.. akan tetapi ia adalah orang awam dalam masalah hati. Bahkan bisa jadi banyak orang awam yang jauh lebih baik darinya dalam amalan hati.Renungan…Renungkanlah hadits berikut ini sebagaimana dituturkan oleh Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu:كُنَّا جُلُوسًا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: ” يَطْلُعُ عَلَيْكُمُ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ” فَطَلَعَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ، تَنْطِفُ لِحْيَتُهُ مِنْ وُضُوئِهِ، قَدْ تَعَلَّقَ نَعْلَيْهِ فِي يَدِهِ الشِّمَالِ، فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِثْلَ ذَلِكَ، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ مِثْلَ الْمَرَّةِ الْأُولَى . فَلَمَّا كَانَ الْيَوْمُ الثَّالِثُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِثْلَ مَقَالَتِهِ أَيْضًا، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ عَلَى مِثْلِ حَالِهِ الْأُولَى، فَلَمَّا قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبِعَهُ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ فَقَالَ: إِنِّي لَاحَيْتُ أَبِي فَأَقْسَمْتُ أَنْ لَا أَدْخُلَ عَلَيْهِ ثَلَاثًا، فَإِنْ رَأَيْتَ أَنْ تُؤْوِيَنِي إِلَيْكَ حَتَّى تَمْضِيَ فَعَلْتَ ؟ قَالَ: نَعَمْ“Kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliapun berkata : “Akan muncul kepada kalian sekarang seorang penduduk surga”. Maka munculah seseorang dari kaum Anshoor, jenggotnya masih basah terkena air wudhu, sambil menggantungkan kedua sendalnya di tangan kirinya. Tatkala keesokan hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan perkataan yang sama, dan munculah orang itu lagi dengan kondisi yang sama seperti kemarin. Tatkala keesokan harinya lagi (hari yang ketiga) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengucapkan perkataan yang sama dan muncul juga orang tersebut dengan kondisi yang sama pula. Tatkala Nabi berdiri (pergi) maka Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Aash mengikuti orang tersebut lalu berkata kepadanya : “Aku bermasalah dengan ayahku dan aku bersumpah untuk tidak masuk ke rumahnya selama tiga hari. Jika menurutmu aku boleh menginap di rumahmu selama tiga hari?. Maka orang tersebut berkata, “Silahkan”.Anas bin Malik melanjutkan tuturan kisahnya :وَكَانَ عَبْدُ اللهِ يُحَدِّثُ أَنَّهُ بَاتَ مَعَهُ تِلْكَ اللَّيَالِي الثَّلَاثَ، فَلَمْ يَرَهُ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ شَيْئًا، غَيْرَ أَنَّهُ إِذَا تَعَارَّ وَتَقَلَّبَ عَلَى فِرَاشِهِ ذَكَرَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَكَبَّرَ، حَتَّى يَقُومَ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ . قَالَ عَبْدُ اللهِ: غَيْرَ أَنِّي لَمْ أَسْمَعْهُ يَقُولُ إِلَّا خَيْرًا، فَلَمَّا مَضَتِ الثَّلَاثُ لَيَالٍ وَكِدْتُ أَنْ أَحْقِرَ عَمَلَهُ، قُلْتُ: يَا عَبْدَ اللهِ إِنِّي لَمْ يَكُنْ بَيْنِي وَبَيْنَ أَبِي غَضَبٌ وَلَا هَجْرٌ ثَمَّ، وَلَكِنْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَكَ ثَلَاثَ مِرَارٍ: ” يَطْلُعُ عَلَيْكُمُ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ” فَطَلَعْتَ أَنْتَ الثَّلَاثَ مِرَارٍ، فَأَرَدْتُ أَنْ آوِيَ إِلَيْكَ لِأَنْظُرَ مَا عَمَلُكَ، فَأَقْتَدِيَ بِهِ، فَلَمْ أَرَكَ تَعْمَلُ كَثِيرَ عَمَلٍ، فَمَا الَّذِي بَلَغَ بِكَ مَا قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ . قَالَ: فَلَمَّا وَلَّيْتُ دَعَانِي، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ، غَيْرَ أَنِّي لَا أَجِدُ فِي نَفْسِي لِأَحَدٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ غِشًّا، وَلَا أَحْسُدُ أَحَدًا عَلَى خَيْرٍ أَعْطَاهُ اللهُ إِيَّاهُ . فَقَالَ عَبْدُ اللهِ هَذِهِ الَّتِي بَلَغَتْ بِكَ، وَهِيَ الَّتِي لَا نُطِيقُ“Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Aaash bercerita bahwasanya iapun menginap bersama orang tersebut selama tiga malam. Namun ia sama sekali tidak melihat orang tersebut mengerjakan sholat malam, hanya saja jika ia terjaga di malam hari dan berbolak-balik di tempat tidur maka iapun berdzikir kepada Allah dan bertakbir, hingga akhirnya ia bangun untuk sholat subuh. Abdullah bertutur : “Hanya saja aku tidak pernah mendengarnya berucap kecuali kebaikan. Dan tatkala berlalu tiga hari –dan hampir saja aku meremehkan amalannya- maka akupun berkata kepadanya : Wahai hamba Allah (fulan), sesungguhnya tidak ada permasalahan antara aku dan ayahku, apalagi boikot. Akan tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata sebanyak tiga kali  : Akan muncul sekarang kepada kalian seorang penduduk surga”, lantas engkaulah yang muncul, maka akupun ingin menginap bersamamu untuk melihat apa sih amalanmu untuk aku contohi, namun aku tidak melihatmu banyak beramal. Maka apakah yang telah menyampaikan engkau sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Orang itu berkata : “Tidak ada kecuali amalanku yang kau lihat”. Abdullah bertutur : “Tatkala aku berpaling pergi maka iapun memanggilku dan berkata : Amalanku hanyalah yang engkau lihat, hanya saja aku tidak menemukan perasaan dengki (jengkel) dalam hatiku kepada seorang muslim pun dan aku tidak pernah hasad  kepada seorangpun atas kebaikan yang Allah berikan kepadanya”. Abdullah berkata, “Inilah amalan yang mengantarkan engkau (menjadi penduduk surge-pen), dan inilah yang tidak kami mampui” (HR Ahmad 20/124 no 12697, dengan sanad yang shahih)Perhatikanlah hadits yang sangat agung ini, betapa tinggi nilai amalan hati di sisi Allah. Sahabat tersebut sampai dinyatakan sebagai penduduk surga oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak tiga kali selama tiga hari berturut-turut. Padahal amalan hati yang ia lakukan –yaitu tidak dengki dan hasad- bukanlah amalan hati yang paling mulia, karena masih banyak amalan hati yang lebih mulia lagi seperti ikhlas, tawakkal, sabar, berhusnudzon kepada Allah, dan lain-lain. Namun demikian telah menjadikan sahabat ini menjadi penduduk surga. Padahal amalan dzohirnya sedikit, sahabat ini tidak rajin berpuasa sunnah dan tidak rajin sholat malam, akan tetapi yang menjadikannya mulia… adalah amalan hatinya.Hadits ini juga menunjukan bahwa amalan hati jauh lebih berat daripada amalan dzohir. Semua orang bisa saja puasa, semua orang bisa saja bangun sholat malam, semua orang bisa saja sholat sesuai sunnah Nabi, semua orang bisa saja berpakaian sebagaimana yang disunnahkan oleh Nabi… akan tetapi ..:–         Betapa banyak diantara kita yang tahu akan bahayanya riyaa namun masih saja terlena dengan kenikmatan semu riyaa’, bangga tatkala dipuji hingga kepala membesar hampir sebesar gunung…–         Betapa banyak diantara kita yang tahu akan bahaya ‘ujub, akan tetapi tetap saja bangga dengan amalan dan karya sendiri…–         Betapa banyak diantara kita sudah menghapalkan sabda Nabi “Janganlah marah…”, akan tetapi hati ini susah untuk bersabar dan menerima taqdir Allah yang memilukan…–         Betapa banyak diantara kita yang sudah mengilmui bahwasanya semua taqdir dan keputusan Allah adalah yang terbaik akan tetapi tetap saja bersuudzon kepada Allah…–         Betapa banyak diantara kita yang sudah mengilmui dengan ilmu yang tinggi bahwasanya Allahlah yang mengatur dan memutuskan segala sesuatu, akan tetapi tetap saja tawakkalnya kurang kepada Allah..–         Dan seterusnya..Besar Kecilnya Nilai Amalan Dzohir Bergantung Dengan Amalan HatiNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabdaلَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلَا نَصِيفَهُ“Janganlah kalian mencela para sahabatku, kalau seandainya salah seorang dari kalian berinfaq emas sebesar gunung Uhud maka tidak akan menyamai infaq mereka (kurma atau gandum sebanyak-pen) dua genggam tangan atau segenggam tangan” (HR Al-Bukhari no 3673 dan Muslim no 221)Perhatikanlah…tahukah para pembaca yang budiman bahwasanya gunung Uhud panjangnya sekitar 7 km dan lebarnya 2 sampai 3 km, dengan ketinggian sekitar 350 meter?. Tentunya kalau ada emas seukuran ini maka beratnya tibuan ton tentunya. Kalau kita memiliki emas sebesar itu…, apakah kita akan menginfakkannya??Lantas kenapa para sahabat mendapat kemuliaan yang luar biasa ini?, mengapa ganjaran amalan mereka sangat besar di sisi Allah??Al-Baydhoowi berkata :مَعْنَى الْحَديْثِ  لاَ يَنَالُ أَحَدُكُمْ بِإنْفَاق مِثْلِ أُحُدٍ ذَهَبًا منَ الْفَضْلِ وَالأَجْرِ مَا يَنَالُ أَحَدُهُمْ بِإِنْفَاق مُدِّ طَعَامٍ أَوْ نَصِيْفِهِ وَسَبَبُ التَّفَاوُت مَا يُقَارِنُ الأَفْضَلَ منْ مَزِيْدِ الإِخْلاَصِ وَصِدْقِ النِّيَّةِ“Makna hadits ini adalah salah seorang dari kalian meskipun menginfakan emas sebesar gunung Uhud maka tidak akan meraih pahala dan karunia sebagaimana yang diraih oleh salah seorang dari mereka (para sahabat) meskipun hanya menginfakan satu mud makanan atau setengah mud. Sebab perbedaan tersebut adalah karena (mereka) yang lebih utama (yaitu para sahabat) disertai dengan keikhlasan yang lebih dan niat yang benar“ (sebagaimana dikutip oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 7/34)Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :فَإِنَّ الْأَعْمَالَ تَتَفَاضَلُ بِتَفَاضُلِ مَا في الْقُلُوْبِ مِنَ الإِيْمَانِ وَالْإِخْلاَصِ، وَإِنَّ الرَّجُلَيْنِ لَيَكُوْنَ مَقَامُهُمَا فِي الصَّفِّ وَاحِدًا وَبَيْنَ صَلاَتَيْهِمَا كَمَا بَيْنَ السَّمَاء وَالْأَرْضِ“Sesungguhnya amalan-amalan berbeda-beda tingkatannya sesuai dengan perbedaan tingkatan keimanan dan keikhlasan yang terdapat di hati. Dan sungguh ada dua orang yang berada di satu shaf sholat akan tetapi perbedaan nilai sholat mereka berdua sejauh antara langit dan bumi” (Minhaajus sunnah 6/136-137)Beliau juga berkata,أَنَّ الْأَعْمَالَ الظَّاهِرَةَ يَعْظُمُ قَدْرُهَا وَيَصْغُرُ قَدْرُهَا بمَا في الْقُلُوْبِ، وَمَا فِي الْقُلُوْبِ يَتَفَاضَلُ لاَ يَعْرِفُ مَقَادِيْرَ مَا فِي الْقُلُوْبِ مِنَ الْإِيْمَانِ إِلاَّ اللهُ“Sesungguhnya amalan-amalan lahiriah (dzohir) nilainya menjadi besar atau menjadi kecil sesuai dengan apa yang ada di hati, dan apa yang ada di hati bertingkat-tingkat. Tidak ada yang tahu tingkatan-tingkatan keimanan dalam hati-hati manusia kecuali Allah” (Minhaajus Sunnah 6/137)Oleh karenanya Allah berfirmanلَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْDaging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya (QS Al-Hajj : 37)Tentunya banyak orang yang menyembelih hewan kurban, dan banyak pula yang menyembelih hewan hadyu (tatkala hajian), dan banyak pula orang yang bersedekah dengan menyembelih hewan, akan tetapi bukanlah yang sampai kepada Allah darah hewan-hewan tersebut akan tetapi yang sampai kepada Allah adalah ketakwaan yang terdapat di hati (lihat minhaajus sunnah 6/137) Dari sini jelas bagi kita rahasia kenapa Allah menjadikan pahala sedikit infaq yang dikeluarkan oleh para sahabat lebih tinggi nilainya dari beribu-ribu ton emas yang kita sedekahkan. Sesungguhnya amalan-amalan hati para sahabat sangatlah tinggi, keimanan para sahabat sangatlah jauh dibandingkan keimanan kita. Mungkin kita bisa saja menilai amalan dzhohir seseorang, akan tetapi amalan hatinya tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah. Para sahabat yang luar biasa amalan dzohirnya bisa saja ada seorang tabiin yang meniru mereka akan tetapi yang menjadikan mereka tetap istimewa adalah amalan hati mereka yang sangat tinggi nilainya di sisi Allah.Ibnu Taimiyyah berkata tentang para sahabat, “Hal ini (ditinggikannya pahala para sahabat-pen) dikarenakan keimanan yang terdapat dalam hati mereka tatkala mereka berinfaq di awal-awal Islam, dan masih sedikitnya para pemeluk agama Islam, banyaknya hal-hal yang menggoda untuk memalingkan mereka dari Islam, serta lemahnya motivasi yang mendorong untuk berinfaq. Oleh karenanya orang-orang yang datang setelah para sahabat tidak akan bisa memperoleh sebagaimana yang diperoleh para sahabat… oleh karenanya tidak akan ada seorangpun yang menyamai Abu Bakr radhiallahu ‘anhu. Keimanan dan keyakinan yang ada di hatinya tidak akan bisa disamai oleh seorangpun. Abu Bakr bin ‘Ayyaas berkata مَا سَبَقَهُمْ أَبُو بَكْرٍ بِكَثْرَةِ صَلاَةٍ وَلاَ صِيَامٍ وَلَكنْ بشَىْءٍ وَقَرَ في قَلْبِهِ “Tidaklah Abu Bakr mengungguli para sahabat yang lain dengan banyaknya sholat dan puasa akan tetapi karena sesuatu yang terpatri di hatinya”Demikian pula para sahabat yang lain yang telah menemani Rasulullah dalam keadaan beriman kepada Nabi dan berjihad bersamanya maka timbul dalam hati mereka keimanan dan keyakinan yang tidak akan dicapai oleh orang-orang setelah mereka…Sesungguhnya para ulama telah sepakat bahwasanya para sahabat secara umum (global) lebih baik dari para tabi’in secara umum. Akan tetapi apakah setiap individu dari para sahabat lebih mulia dari dari setiap individu dari generasi setelah mereka?, dan apakah Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhu lebih mulia daripada Umar bin Abdil Aziz rahimahullah??. Al-Qodhi Iyaadh dan ulama yang lain menyebutkan ada dua pendapat dalam permasalahan ini. Mayoritas ulama memilih pendapat bahwasanya setiap individu sahabat lebih mulia dari setiap individu dari generasi setelah mereka. Ini adalah pendapat Ibnul Mubarok, Ahmad bin Hnbal dan selain mereka berdua.Diantara argumentasi mereka adalah amalan (dzohir) para tabi’in meskipun lebih banyak, sikap adilnya Umar bin Abdil Aziz lebih nampak dari pada sikap adilnya Mu’aawiyah, dan ia lebih zuhud daripada Mu’aawiyah, akan tetapi mulianya seseorang di sisi Allah adalah tergantung hakekat keimanannya yang terdapat di hatinya…mungkin bisa saja kita mengetahui amalan (dzohir) sebagian mereka lebih banyak dari pada sebagian yang lain, akan tetapi bagaimana kita bisa mengetahui bahwasanya keimanannya yang terdapat di hatinya lebih besar daripada keimanan hati yang lain..?”   (Minhaajus Sunnah An-Nabawiyyah 6/137-139) Kota Nabi, 24 Muharram 1432 / 30 Desember 2010Firanda Andirjawww.firanda.com


Kebanyakan orang memberi perhatian besar terhadap amalan-amalan dzohir. Kita dapati sebagian orang benar-benar berusaha untuk bisa sholat sebagaimana sholatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka seluruh gerakan-gerakan sholat Nabi yang terdapat dalam hadits-hadits yang shahih berusaha untuk diterapkannya. Sungguh ini merupakan kenikmatan dan kebahagian bagi orang yang seperti ini. Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :صَلوُّا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلّي“Sholatlah kalian sebagaimana aku sholat”Demikian juga perihalnya dengan haji, kebanyakan orang benar-benar berusaha untuk bisa berhaji sebagaimana haji Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagai bentuk pengamalan dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:لِتَأْخُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ“Hendaknya kalian mengambil manasik haji kalian dariku”Akan tetapi…..Ternyata banyak juga orang-orang yang memberi perhatian besar terhadap amalan-amalan yang dzohir –termasuk penulis sendiri- yang ternyata lalai dari amalan hati…Sebagai bukti betapa banyak orang yang bisa jadi gerakan sholatnya seratus persen sama seperti gerakan sholat Nabi akan tetapi apakah mereka juga memberi perhatian besar terhadap kekhusyu’an dalam sholat mereka?? Bukankah Nabi bersabdaإِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرفُ؛ وَمَا كُتِبَ إِلا عُشُرُ صلاتِهِ، تُسُعُها، ثُمُنُها، سُبُعُها، سُدُسُها، خُمُسُها، رُبُعُها، ثلُثُها، نِصْفها“Sesungguhnya seseorang selesai dari sholatnya dan tidaklah dicatat baginya dari pahala sholatnya kecuali sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, seperempatnya, sepertiganya, setengahnya” (HR bu Dawud no 761 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)Al-Munaawi rahimahullah berkataأَنَّ ذَلِكَ يَخْتَلِفُ بِاخْتِلاَفِ الأَشْخَاص بِحَسَبِ الْخُشُوْعِ وَالتَّدَبُّرِ وَنَحْوِهِ مِمَّا يَقْتَضِي الْكَمَالَ“Perbedaan pahala sholat tersebut sesuai dengan perbedaan orang-orang yang sholat berdasarkan kekhusyu’an dan tadabbur (bacaan sholat) dan yang semisalnya dari perkara-perkara yang mendatangkan kesempurnaan sholat” (Faidhul Qodiir 2/422)Bukankah khusyuk merupakan ruhnya sholat??. Bukankah Allah tidak memuji semua orang yang sholat, akan tetapi hanya memuji orang beriman yang khusyuk dalam sholatnya??Allah berfirman :قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (١)الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ (٢ Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sembahyangnya (QS Al-Mukminun : 1-2)Hal ini dengan jelas menunjukan akan pentingnya amalan hati. Oleh karananya Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah berkata;وَفِي الأَثَرِ أَنَّ الرَّجُلَيْنِ لَيَكُوْنُ مَقَامُهُمَا فِي الصَّفِّ وَاحِدًا وَبَيْنَ صَلاَتَيْهِمَا كَمَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ“Dalam sebuah atsar bahwasanya sungguh dua orang berada di satu saf sholat namun perbedaan antara nilai sholat keduanya sebagaimana antara timur dan barat” (Minhaajus Sunnah 6/137)Sungguh merupakan perkara yang menyedihkan… banyak diantara kita yang memiliki ilmu yang tinggi, melakukan amalan-amalan dzohir yang luar biasa… akan tetapi dalam masalah amalan hati maka sangatlah lemah. Ada diantara mereka yang sangat mudah marah… sangat tidak sabar…kurang tawakkal…, yang hal ini menunjukkan lemahnya iman terhadap taqdiir. Tatkala datang perkara yang genting maka terlihat dia seperti anak kecil yang tidak sabar dan mudah marah… menunjukan lemahnya amalan hatinya. Meskipun ilmunya tinggi…, meskipun amalannya banyak.. akan tetapi ia adalah orang awam dalam masalah hati. Bahkan bisa jadi banyak orang awam yang jauh lebih baik darinya dalam amalan hati.Renungan…Renungkanlah hadits berikut ini sebagaimana dituturkan oleh Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu:كُنَّا جُلُوسًا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: ” يَطْلُعُ عَلَيْكُمُ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ” فَطَلَعَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ، تَنْطِفُ لِحْيَتُهُ مِنْ وُضُوئِهِ، قَدْ تَعَلَّقَ نَعْلَيْهِ فِي يَدِهِ الشِّمَالِ، فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِثْلَ ذَلِكَ، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ مِثْلَ الْمَرَّةِ الْأُولَى . فَلَمَّا كَانَ الْيَوْمُ الثَّالِثُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مِثْلَ مَقَالَتِهِ أَيْضًا، فَطَلَعَ ذَلِكَ الرَّجُلُ عَلَى مِثْلِ حَالِهِ الْأُولَى، فَلَمَّا قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبِعَهُ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ فَقَالَ: إِنِّي لَاحَيْتُ أَبِي فَأَقْسَمْتُ أَنْ لَا أَدْخُلَ عَلَيْهِ ثَلَاثًا، فَإِنْ رَأَيْتَ أَنْ تُؤْوِيَنِي إِلَيْكَ حَتَّى تَمْضِيَ فَعَلْتَ ؟ قَالَ: نَعَمْ“Kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliapun berkata : “Akan muncul kepada kalian sekarang seorang penduduk surga”. Maka munculah seseorang dari kaum Anshoor, jenggotnya masih basah terkena air wudhu, sambil menggantungkan kedua sendalnya di tangan kirinya. Tatkala keesokan hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan perkataan yang sama, dan munculah orang itu lagi dengan kondisi yang sama seperti kemarin. Tatkala keesokan harinya lagi (hari yang ketiga) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengucapkan perkataan yang sama dan muncul juga orang tersebut dengan kondisi yang sama pula. Tatkala Nabi berdiri (pergi) maka Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Aash mengikuti orang tersebut lalu berkata kepadanya : “Aku bermasalah dengan ayahku dan aku bersumpah untuk tidak masuk ke rumahnya selama tiga hari. Jika menurutmu aku boleh menginap di rumahmu selama tiga hari?. Maka orang tersebut berkata, “Silahkan”.Anas bin Malik melanjutkan tuturan kisahnya :وَكَانَ عَبْدُ اللهِ يُحَدِّثُ أَنَّهُ بَاتَ مَعَهُ تِلْكَ اللَّيَالِي الثَّلَاثَ، فَلَمْ يَرَهُ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ شَيْئًا، غَيْرَ أَنَّهُ إِذَا تَعَارَّ وَتَقَلَّبَ عَلَى فِرَاشِهِ ذَكَرَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَكَبَّرَ، حَتَّى يَقُومَ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ . قَالَ عَبْدُ اللهِ: غَيْرَ أَنِّي لَمْ أَسْمَعْهُ يَقُولُ إِلَّا خَيْرًا، فَلَمَّا مَضَتِ الثَّلَاثُ لَيَالٍ وَكِدْتُ أَنْ أَحْقِرَ عَمَلَهُ، قُلْتُ: يَا عَبْدَ اللهِ إِنِّي لَمْ يَكُنْ بَيْنِي وَبَيْنَ أَبِي غَضَبٌ وَلَا هَجْرٌ ثَمَّ، وَلَكِنْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَكَ ثَلَاثَ مِرَارٍ: ” يَطْلُعُ عَلَيْكُمُ الْآنَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ” فَطَلَعْتَ أَنْتَ الثَّلَاثَ مِرَارٍ، فَأَرَدْتُ أَنْ آوِيَ إِلَيْكَ لِأَنْظُرَ مَا عَمَلُكَ، فَأَقْتَدِيَ بِهِ، فَلَمْ أَرَكَ تَعْمَلُ كَثِيرَ عَمَلٍ، فَمَا الَّذِي بَلَغَ بِكَ مَا قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ . قَالَ: فَلَمَّا وَلَّيْتُ دَعَانِي، فَقَالَ: مَا هُوَ إِلَّا مَا رَأَيْتَ، غَيْرَ أَنِّي لَا أَجِدُ فِي نَفْسِي لِأَحَدٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ غِشًّا، وَلَا أَحْسُدُ أَحَدًا عَلَى خَيْرٍ أَعْطَاهُ اللهُ إِيَّاهُ . فَقَالَ عَبْدُ اللهِ هَذِهِ الَّتِي بَلَغَتْ بِكَ، وَهِيَ الَّتِي لَا نُطِيقُ“Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Aaash bercerita bahwasanya iapun menginap bersama orang tersebut selama tiga malam. Namun ia sama sekali tidak melihat orang tersebut mengerjakan sholat malam, hanya saja jika ia terjaga di malam hari dan berbolak-balik di tempat tidur maka iapun berdzikir kepada Allah dan bertakbir, hingga akhirnya ia bangun untuk sholat subuh. Abdullah bertutur : “Hanya saja aku tidak pernah mendengarnya berucap kecuali kebaikan. Dan tatkala berlalu tiga hari –dan hampir saja aku meremehkan amalannya- maka akupun berkata kepadanya : Wahai hamba Allah (fulan), sesungguhnya tidak ada permasalahan antara aku dan ayahku, apalagi boikot. Akan tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata sebanyak tiga kali  : Akan muncul sekarang kepada kalian seorang penduduk surga”, lantas engkaulah yang muncul, maka akupun ingin menginap bersamamu untuk melihat apa sih amalanmu untuk aku contohi, namun aku tidak melihatmu banyak beramal. Maka apakah yang telah menyampaikan engkau sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Orang itu berkata : “Tidak ada kecuali amalanku yang kau lihat”. Abdullah bertutur : “Tatkala aku berpaling pergi maka iapun memanggilku dan berkata : Amalanku hanyalah yang engkau lihat, hanya saja aku tidak menemukan perasaan dengki (jengkel) dalam hatiku kepada seorang muslim pun dan aku tidak pernah hasad  kepada seorangpun atas kebaikan yang Allah berikan kepadanya”. Abdullah berkata, “Inilah amalan yang mengantarkan engkau (menjadi penduduk surge-pen), dan inilah yang tidak kami mampui” (HR Ahmad 20/124 no 12697, dengan sanad yang shahih)Perhatikanlah hadits yang sangat agung ini, betapa tinggi nilai amalan hati di sisi Allah. Sahabat tersebut sampai dinyatakan sebagai penduduk surga oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak tiga kali selama tiga hari berturut-turut. Padahal amalan hati yang ia lakukan –yaitu tidak dengki dan hasad- bukanlah amalan hati yang paling mulia, karena masih banyak amalan hati yang lebih mulia lagi seperti ikhlas, tawakkal, sabar, berhusnudzon kepada Allah, dan lain-lain. Namun demikian telah menjadikan sahabat ini menjadi penduduk surga. Padahal amalan dzohirnya sedikit, sahabat ini tidak rajin berpuasa sunnah dan tidak rajin sholat malam, akan tetapi yang menjadikannya mulia… adalah amalan hatinya.Hadits ini juga menunjukan bahwa amalan hati jauh lebih berat daripada amalan dzohir. Semua orang bisa saja puasa, semua orang bisa saja bangun sholat malam, semua orang bisa saja sholat sesuai sunnah Nabi, semua orang bisa saja berpakaian sebagaimana yang disunnahkan oleh Nabi… akan tetapi ..:–         Betapa banyak diantara kita yang tahu akan bahayanya riyaa namun masih saja terlena dengan kenikmatan semu riyaa’, bangga tatkala dipuji hingga kepala membesar hampir sebesar gunung…–         Betapa banyak diantara kita yang tahu akan bahaya ‘ujub, akan tetapi tetap saja bangga dengan amalan dan karya sendiri…–         Betapa banyak diantara kita sudah menghapalkan sabda Nabi “Janganlah marah…”, akan tetapi hati ini susah untuk bersabar dan menerima taqdir Allah yang memilukan…–         Betapa banyak diantara kita yang sudah mengilmui bahwasanya semua taqdir dan keputusan Allah adalah yang terbaik akan tetapi tetap saja bersuudzon kepada Allah…–         Betapa banyak diantara kita yang sudah mengilmui dengan ilmu yang tinggi bahwasanya Allahlah yang mengatur dan memutuskan segala sesuatu, akan tetapi tetap saja tawakkalnya kurang kepada Allah..–         Dan seterusnya..Besar Kecilnya Nilai Amalan Dzohir Bergantung Dengan Amalan HatiNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabdaلَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلَا نَصِيفَهُ“Janganlah kalian mencela para sahabatku, kalau seandainya salah seorang dari kalian berinfaq emas sebesar gunung Uhud maka tidak akan menyamai infaq mereka (kurma atau gandum sebanyak-pen) dua genggam tangan atau segenggam tangan” (HR Al-Bukhari no 3673 dan Muslim no 221)Perhatikanlah…tahukah para pembaca yang budiman bahwasanya gunung Uhud panjangnya sekitar 7 km dan lebarnya 2 sampai 3 km, dengan ketinggian sekitar 350 meter?. Tentunya kalau ada emas seukuran ini maka beratnya tibuan ton tentunya. Kalau kita memiliki emas sebesar itu…, apakah kita akan menginfakkannya??Lantas kenapa para sahabat mendapat kemuliaan yang luar biasa ini?, mengapa ganjaran amalan mereka sangat besar di sisi Allah??Al-Baydhoowi berkata :مَعْنَى الْحَديْثِ  لاَ يَنَالُ أَحَدُكُمْ بِإنْفَاق مِثْلِ أُحُدٍ ذَهَبًا منَ الْفَضْلِ وَالأَجْرِ مَا يَنَالُ أَحَدُهُمْ بِإِنْفَاق مُدِّ طَعَامٍ أَوْ نَصِيْفِهِ وَسَبَبُ التَّفَاوُت مَا يُقَارِنُ الأَفْضَلَ منْ مَزِيْدِ الإِخْلاَصِ وَصِدْقِ النِّيَّةِ“Makna hadits ini adalah salah seorang dari kalian meskipun menginfakan emas sebesar gunung Uhud maka tidak akan meraih pahala dan karunia sebagaimana yang diraih oleh salah seorang dari mereka (para sahabat) meskipun hanya menginfakan satu mud makanan atau setengah mud. Sebab perbedaan tersebut adalah karena (mereka) yang lebih utama (yaitu para sahabat) disertai dengan keikhlasan yang lebih dan niat yang benar“ (sebagaimana dikutip oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 7/34)Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :فَإِنَّ الْأَعْمَالَ تَتَفَاضَلُ بِتَفَاضُلِ مَا في الْقُلُوْبِ مِنَ الإِيْمَانِ وَالْإِخْلاَصِ، وَإِنَّ الرَّجُلَيْنِ لَيَكُوْنَ مَقَامُهُمَا فِي الصَّفِّ وَاحِدًا وَبَيْنَ صَلاَتَيْهِمَا كَمَا بَيْنَ السَّمَاء وَالْأَرْضِ“Sesungguhnya amalan-amalan berbeda-beda tingkatannya sesuai dengan perbedaan tingkatan keimanan dan keikhlasan yang terdapat di hati. Dan sungguh ada dua orang yang berada di satu shaf sholat akan tetapi perbedaan nilai sholat mereka berdua sejauh antara langit dan bumi” (Minhaajus sunnah 6/136-137)Beliau juga berkata,أَنَّ الْأَعْمَالَ الظَّاهِرَةَ يَعْظُمُ قَدْرُهَا وَيَصْغُرُ قَدْرُهَا بمَا في الْقُلُوْبِ، وَمَا فِي الْقُلُوْبِ يَتَفَاضَلُ لاَ يَعْرِفُ مَقَادِيْرَ مَا فِي الْقُلُوْبِ مِنَ الْإِيْمَانِ إِلاَّ اللهُ“Sesungguhnya amalan-amalan lahiriah (dzohir) nilainya menjadi besar atau menjadi kecil sesuai dengan apa yang ada di hati, dan apa yang ada di hati bertingkat-tingkat. Tidak ada yang tahu tingkatan-tingkatan keimanan dalam hati-hati manusia kecuali Allah” (Minhaajus Sunnah 6/137)Oleh karenanya Allah berfirmanلَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْDaging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya (QS Al-Hajj : 37)Tentunya banyak orang yang menyembelih hewan kurban, dan banyak pula yang menyembelih hewan hadyu (tatkala hajian), dan banyak pula orang yang bersedekah dengan menyembelih hewan, akan tetapi bukanlah yang sampai kepada Allah darah hewan-hewan tersebut akan tetapi yang sampai kepada Allah adalah ketakwaan yang terdapat di hati (lihat minhaajus sunnah 6/137) Dari sini jelas bagi kita rahasia kenapa Allah menjadikan pahala sedikit infaq yang dikeluarkan oleh para sahabat lebih tinggi nilainya dari beribu-ribu ton emas yang kita sedekahkan. Sesungguhnya amalan-amalan hati para sahabat sangatlah tinggi, keimanan para sahabat sangatlah jauh dibandingkan keimanan kita. Mungkin kita bisa saja menilai amalan dzhohir seseorang, akan tetapi amalan hatinya tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah. Para sahabat yang luar biasa amalan dzohirnya bisa saja ada seorang tabiin yang meniru mereka akan tetapi yang menjadikan mereka tetap istimewa adalah amalan hati mereka yang sangat tinggi nilainya di sisi Allah.Ibnu Taimiyyah berkata tentang para sahabat, “Hal ini (ditinggikannya pahala para sahabat-pen) dikarenakan keimanan yang terdapat dalam hati mereka tatkala mereka berinfaq di awal-awal Islam, dan masih sedikitnya para pemeluk agama Islam, banyaknya hal-hal yang menggoda untuk memalingkan mereka dari Islam, serta lemahnya motivasi yang mendorong untuk berinfaq. Oleh karenanya orang-orang yang datang setelah para sahabat tidak akan bisa memperoleh sebagaimana yang diperoleh para sahabat… oleh karenanya tidak akan ada seorangpun yang menyamai Abu Bakr radhiallahu ‘anhu. Keimanan dan keyakinan yang ada di hatinya tidak akan bisa disamai oleh seorangpun. Abu Bakr bin ‘Ayyaas berkata مَا سَبَقَهُمْ أَبُو بَكْرٍ بِكَثْرَةِ صَلاَةٍ وَلاَ صِيَامٍ وَلَكنْ بشَىْءٍ وَقَرَ في قَلْبِهِ “Tidaklah Abu Bakr mengungguli para sahabat yang lain dengan banyaknya sholat dan puasa akan tetapi karena sesuatu yang terpatri di hatinya”Demikian pula para sahabat yang lain yang telah menemani Rasulullah dalam keadaan beriman kepada Nabi dan berjihad bersamanya maka timbul dalam hati mereka keimanan dan keyakinan yang tidak akan dicapai oleh orang-orang setelah mereka…Sesungguhnya para ulama telah sepakat bahwasanya para sahabat secara umum (global) lebih baik dari para tabi’in secara umum. Akan tetapi apakah setiap individu dari para sahabat lebih mulia dari dari setiap individu dari generasi setelah mereka?, dan apakah Mu’aawiyah radhiallahu ‘anhu lebih mulia daripada Umar bin Abdil Aziz rahimahullah??. Al-Qodhi Iyaadh dan ulama yang lain menyebutkan ada dua pendapat dalam permasalahan ini. Mayoritas ulama memilih pendapat bahwasanya setiap individu sahabat lebih mulia dari setiap individu dari generasi setelah mereka. Ini adalah pendapat Ibnul Mubarok, Ahmad bin Hnbal dan selain mereka berdua.Diantara argumentasi mereka adalah amalan (dzohir) para tabi’in meskipun lebih banyak, sikap adilnya Umar bin Abdil Aziz lebih nampak dari pada sikap adilnya Mu’aawiyah, dan ia lebih zuhud daripada Mu’aawiyah, akan tetapi mulianya seseorang di sisi Allah adalah tergantung hakekat keimanannya yang terdapat di hatinya…mungkin bisa saja kita mengetahui amalan (dzohir) sebagian mereka lebih banyak dari pada sebagian yang lain, akan tetapi bagaimana kita bisa mengetahui bahwasanya keimanannya yang terdapat di hatinya lebih besar daripada keimanan hati yang lain..?”   (Minhaajus Sunnah An-Nabawiyyah 6/137-139) Kota Nabi, 24 Muharram 1432 / 30 Desember 2010Firanda Andirjawww.firanda.com

Kenapa Mesti Ujub?

Betapa banyak diantara kita yang berusaha untuk berlari kencang menjauhi riyaa’ karena takut amalan kita hancur lebur terkena penyakit riya. Akan tetapi pada waktu yang bersamaan jiwa kita terulurkan dalam dekapan ujub…, bangga dengan amalan yang telah kita lakukan.., bangga dengan ilmu yang telah kita miliki…, bangga dengan keberhasilan dakwah kita.., bangga dengan kalimat-kalimat indah yang kita rangkai…, dst…??!!Bukankah ujub juga menggugurkan amalan sebagaimana riyaa’..??Bukankah ujub juga menyebabkan pelakunya terjerumus dalam neraka jahannam sebagaimana riyaa’…?Bukankah ujub juga merupakan salah satu bentuk syirik kecil sebagaimana riya’…??Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :وَكَثِيرًا مَا يَقْرِنُ النَّاسُ بَيْنَ الرِّيَاءِ وَالْعُجْبِ فَالرِّيَاءُ مِنْ بَابِ الْإِشْرَاكِ بِالْخَلْقِ وَالْعُجْبُ مِنْ بَابِ الْإِشْرَاكِ بِالنَّفْسِ وَهَذَا حَالُ الْمُسْتَكْبِرِ فَالْمُرَائِي لَا يُحَقِّقُ قَوْلَهُ : { إيَّاكَ نَعْبُدُ } وَالْمُعْجَبُ لَا يُحَقِّقُ قَوْلَهُ : { وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ } فَمَنْ حَقَّقَ قَوْلَهُ : { إيَّاكَ نَعْبُدُ } خَرَجَ عَنْ الرِّيَاءِ وَمَنْ حَقَّقَ قَوْلَهُ { وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ } خَرَجَ عَنْ الْإِعْجَابِ وَفِي الْحَدِيثِ الْمَعْرُوفِ : { ثَلَاثٌ مُهْلِكَاتٌ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ }“Dan sering orang-orang menggandengkan antara riyaa’ dan ujub. Riyaa termasuk bentuk kesyirikan dengan orang lain (yaitu mempertujukan ibadah kepada orang lain-pen) adapun ujub termasuk bentuk syirik kepada diri sendiri (yaitu merasa dirinyalah atau kehebatannyalah yang membuat ia bisa berkarya-pen). Ini merupkan kondisi orang yang sombong. Orang yang riyaa’ tidak merealisasikan firman Allah إيَّاكَ نَعْبُدُ “Hanya kepadaMulah kami beribadah”, dan orang yang ujub tidaklah merealisasikan firman Allah وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ “Dan hanya kepadaMulah kami memohon pertolongan”. Barangsiapa yang merealisasikan firman Allah إيَّاكَ نَعْبُدُ maka ia akan keluar lepas dari riyaa’, dan barangsiapa yang merealisasikan firman Allah  وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ maka ia akan keluar terlepas dari ujub” (Majmuu’ Al-Fataawaa 10/277). Rasulullah bersabda :ثَلاَثُ مُهْلِكَاتٍ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ“Tiga perkara yang membinasakan, rasa pelit yang ditaati, hawa nafsu yang diikui dan ujubnya seseorang terhadap dirinya sendiri” (HR at-Thobroni dalam Al-Awshoth no 5452 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam as-shahihah no 1802)Ibnul Qoyyim rahimahullah menukilkan perkataan seorang salaf, “Sesungguhnya seorang hamba benar-benar melakukan sebuah dosa, dan dengan dosa tersebut menyebabkan ia masuk surga. Dan seorang hamba benar-benar melakukan sebuah kebaikan yang menyebabkannya masuk neraka. Ia melakukan dosa dan dia senantiasa meletakkan dosa yang ia lakukan tersebut di hadapan kedua matanya, senantiasa merasa takut, khawatir, senantiasa menangis dan menyesal, senantiasa malu kepada Robb-Nya, menunudukan kepalanya dihadapan Robbnya dengan hati yang luluh. Maka jadilah dosa tersebut sebab yang mendatangkan kebahagiaan dan keberuntungannya. Hingga dosa tersebut lebih bermanfaat baginya daripada banyak ketaatan…Dan seorang hamba benar-benar melakukan kebaikan yang menjadikannya senantiasa merasa telah berbuat baik kepada Robbnya dan menjadi takabbur dengan kebaikan tersebut, memandang tinggi dirinya dan ujub terhadap dirinya serta membanggakannya dan berkata : Aku telah beramal ini, aku telah berbuat itu. Maka hal itu mewariskan sifat ujub dan kibr(takabur) pada dirinya serta sifat bangga dan sombong yang merupakan sebab kebinasaannya…” (Al-Wabil As-Shoyyib 9-10)Seorang penyair berkata :والعُجْبَ فَاحْذَرْهُ إِنَّ الْعُجْبَ مُجْتَرِفٌ    أَعْمَالَ صَاحبِهِ فِي سَيْلِهِ الْعَرِمِJauhilah penyakit ujub, sesungguhnya penyakit ujub akan menggeret amalan pelakunya ke dalam aliran deras arusnya Lantas kenapa kita begitu waspada terhadap riyaa namun melalaikan penyakit ujub…?Sesungguhnya racun ujub akan mengantarkan pelakunya kepada penyakit-penyakit kronis lainnya, diantaranya :–         Lupa untuk bersyukur kepada Allah, bahkan malah mensyukuri diri sendiri, seakan-akan amalan yang telah dia lakukan adalah karena kehebatannya–         Lenyap darinya sifat tunduk dan merendah dihadapan Allah yang telah menganugrahkan segala kelebihan dan kenikmatan kepadanya–         Terlebih jelas lagi lenyap sikap tawadhu’ dihadapan manusia–         Bersikap sombong (merasa tinggi) dan merendahkan orang lain, tidak mau mengakui kelebihan yang dimiliki oleh orang lain. Jiwanya senantiasa mengajaknya untuk menyatakan bahwasanya dialah yang terbaik, dan apa yang telah diamalkan oleh orang lain merupakan perkara yang biasa yang tidak patut untuk dipuji. Berbeda dengan amalan dan karya yang telah ia lakukan maka patut untuk diacungkan jempol.Kalimat indah yang pernah diucapkan oleh seorang ulama :“Orang yang ujub merasa bahwa dirinya paling tinggi dihadapan manusia yang lain… bahkan merasa dirinya lebih tinggi di sisi Allah.., namun pada hakikatnya dialah orang yang paling rendah dan hina di sisi Allah”.Kenapa Mesti Ujub?Sebelum kita terlena dengan ujub yang menggerogoti hati kita maka hendaknya kita renungkan tentang diri kita. Kenapa kita ujub..??, bukankah kita ujub karena amalan kita serta hasil karya yang banyak dan hebat…??. Jika perkaranya demikian maka hendaknya renungkanlah perkara-perkara berikut ini :Pertama : Sudah yakinkah amalan-amalan kita tersebut dibangun di atas keikhlasan kepada Allah?? Ikhlas merupakan perkara yang sangat mulia, yang menjadikan pelakunya menjadi sangat tinggi dan mulia di sisi Allah. Orang yang ikhlas hatinya hanya sibuk mengaharapkan keridhoan Allah dan tidak peduli dengan komentar dan penilaian manusia yang tidak memberi kemanfaatan dan tidak memudhorotkan. Yang paling penting baginya adalah penilaian Allah terhadap amalannya.Orang yang ikhlas adalah orang yang amalannya tatkala bersendirian lebih banyak daripda amalannya tatkala dilihat oleh orang lain.Kedua : Bukankah banyak hal yang bisa menggugurkan amalan-amalan kita tersebut?? Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata “Penggugur dan perusak amalan sangatlah banyak.وَلَيْسَ الشَّأْنُ فِي الْعَمَلِ إِنَّمَا الشَّأْنُ فِي حِفْظِ الْعَمَلِ مِمَّا يُفْسدُهُ وَيُحْبِطُهُDan yang penting adalah bagaimana menjaga amal agar tidak rusak dan gugur bukan yang penting adalah beramalnya.Riyaa’ –meskipun sekecil apapun- merupakan penggugur amal, dan bentuk-bentuknya sangatlah banyak.  Demikian juga amalan yang tidak dibangun diatas ittibaa’ sunnah juga merupakan penggugur amalan. Sikap al-mann dalam hati terhadap Allah (yaitu merasa telah berbuat baik kepada Allah dengan mengungkit-ngungkit dan menyebut-nyebut kebaikan tersebut -pen) juga menghancurkan amalan. Demikian juga sikap al-mann (yaitu mengungkit-ngungkitnya) dalam sedekah, berbuat kebaikan, dan bersilaturahmi juga membatalkan amalan, sebagaimana firman Allahيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالأذَى Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima) (QS Al-Baqoroh : 264)Dan mayoritas manusia tidak mengetahui tentang hal-hal buruk yang bisa menggugurkan amalan-amalan kebajikan. Allah telah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لا تَشْعُرُونَHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu sedangkan kamu tidak menyadari (QS Al-Hujuroot : 2)Maka (dalam ayat ini-pen) Allah telah mengingatkan kaum mukminin agar amalan mereka tidak gugur karena mereka mengeraskan suara mereka kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana mereka mengeraskan suara diantara mereka. Hal ini bukanlah kemurtadan akan tetapi merupakan kemaksiatan yang menggugurkan amalan dan pelakunya tidak sadar. Maka bagaimana lagi dengan orang yang mendahulukan perkataan seseroang di atas perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, petunjuknya, dan jalannya??, bukankah amalannya telah gugur dan dia dalam keadaan tidak sadar??!!Diantara hal yang menggugurkan amalan adalah sebagaimana sabda Nabiمَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْر فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ“Barangsiapa yang meninggalkan sholat ashar maka telah gugur amalannya” (HR Al-Bukhari no 553)Dan termasuk dalam hal ini perkataan Aisyah –semoga Allah meridhoinya dan meridhoi ayahnya- kepada Zaid bin Arqom rahdiallahu ‘anhu tatkala melakukan transaksi dengan sistem ‘iinah (riba)إِنَّهُ قَدْ أَبْطَلَ جِهَادَهُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْه وَسَلَّمَ إِلاَّ أَنْ يَتُوْبَ“Sesungguhnya ia (Zaid) telah menggugurkan (pahala) jihadnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali jika ia bertaubat”Transaksi dengan system ‘iinah bukanlah kemurtadan, paling banter ia merupakan kemaksiatan.Oleh karenanya mengetahui perkara-perkara yang bisa membatalkan amal tatkala amalan sedang dikerjakan dan demikian juga hal-hal yang bisa membatalkan amal setelah dikerjakannya amal merupakan perkara yang sangat penting untuk diketahui oleh seorang hamba dan diwaspadai serta untuk mengecek dirinya” (Al-Wabil As-Shoyyib 21-22)Ketiga : Bukankah penilaian Allah yang paling utama adalah tentang hati dan keimanan seseorang?, bukan hanya sekedar amalan yang dzohir??Betapa banyak orang yang dzohirnya kurang amalannya dan seakan-akan mata kita merendahkannya, namun ternyata ia sangat tinggi di sisi Allah. Sebagai contoh nyata adalah Uwais Al-Qoroni rahimahullah (lihat https://www.firanda.com/index.php/artikel/7-adab-a-akhlaq/17-tabiin-terbaik-uwais-al-qoroni)Keempat : Betapa banyak dosa yang kita lakukan tanpa kita sadari, dan betapa banyak dosa yang kita lakukan dan kita sadari namun kita melupakannya?? Betapa sering kita melupakan dosa-dosa yang kita lakukan.., bukankah terlalu banyak dosa yang dilakukan oleh kedua mata kita..??, dosa yang dilakukan oleh kedua telinga kita..??, dosa-dosa yang dilakukan oleh lisan kita..??, dosa-dosa yang dilakukan oleh hati kita…??Sebagai contoh, coba sekarang kita berusaha untuk mengingat kembali dosa-dosa yang pernah dilakukan oleh lisan kita..??, apakah kita masih ingat siapa saja yang pernah kita ghibahi..??, siapa saja yang pernah kita sakiti hatinya dengan perkataan kita…??. Tentu kebanyakannya telah kita lupakan.Belum lagi dosa-dosa yang pernah kita lakukan dengan hati kita..??Bukankah takabbur, hasad, berburuk sangka juga merupakan dosa…?? Jika perkaranya demikian…bahwasanya tidak satu amalanpun yang kita yakini kita lakukan ikhlas karena Allah…dan tidak satu amalanpun yang ikhlas kita lakukan lantas kita yakin pasti diterima oleh Allah karena selamat dari hal-hal yang merusaknya…, maka apakah yang bisa kita banggakan untuk bisa ujub di hadapan Allah dan merasa lebih baik dari orang lain…???. Kota Nabi, 21 Muharram 1432 / 27 Desember 2010Firanda Andirjawww.firanda.com

Kenapa Mesti Ujub?

Betapa banyak diantara kita yang berusaha untuk berlari kencang menjauhi riyaa’ karena takut amalan kita hancur lebur terkena penyakit riya. Akan tetapi pada waktu yang bersamaan jiwa kita terulurkan dalam dekapan ujub…, bangga dengan amalan yang telah kita lakukan.., bangga dengan ilmu yang telah kita miliki…, bangga dengan keberhasilan dakwah kita.., bangga dengan kalimat-kalimat indah yang kita rangkai…, dst…??!!Bukankah ujub juga menggugurkan amalan sebagaimana riyaa’..??Bukankah ujub juga menyebabkan pelakunya terjerumus dalam neraka jahannam sebagaimana riyaa’…?Bukankah ujub juga merupakan salah satu bentuk syirik kecil sebagaimana riya’…??Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :وَكَثِيرًا مَا يَقْرِنُ النَّاسُ بَيْنَ الرِّيَاءِ وَالْعُجْبِ فَالرِّيَاءُ مِنْ بَابِ الْإِشْرَاكِ بِالْخَلْقِ وَالْعُجْبُ مِنْ بَابِ الْإِشْرَاكِ بِالنَّفْسِ وَهَذَا حَالُ الْمُسْتَكْبِرِ فَالْمُرَائِي لَا يُحَقِّقُ قَوْلَهُ : { إيَّاكَ نَعْبُدُ } وَالْمُعْجَبُ لَا يُحَقِّقُ قَوْلَهُ : { وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ } فَمَنْ حَقَّقَ قَوْلَهُ : { إيَّاكَ نَعْبُدُ } خَرَجَ عَنْ الرِّيَاءِ وَمَنْ حَقَّقَ قَوْلَهُ { وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ } خَرَجَ عَنْ الْإِعْجَابِ وَفِي الْحَدِيثِ الْمَعْرُوفِ : { ثَلَاثٌ مُهْلِكَاتٌ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ }“Dan sering orang-orang menggandengkan antara riyaa’ dan ujub. Riyaa termasuk bentuk kesyirikan dengan orang lain (yaitu mempertujukan ibadah kepada orang lain-pen) adapun ujub termasuk bentuk syirik kepada diri sendiri (yaitu merasa dirinyalah atau kehebatannyalah yang membuat ia bisa berkarya-pen). Ini merupkan kondisi orang yang sombong. Orang yang riyaa’ tidak merealisasikan firman Allah إيَّاكَ نَعْبُدُ “Hanya kepadaMulah kami beribadah”, dan orang yang ujub tidaklah merealisasikan firman Allah وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ “Dan hanya kepadaMulah kami memohon pertolongan”. Barangsiapa yang merealisasikan firman Allah إيَّاكَ نَعْبُدُ maka ia akan keluar lepas dari riyaa’, dan barangsiapa yang merealisasikan firman Allah  وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ maka ia akan keluar terlepas dari ujub” (Majmuu’ Al-Fataawaa 10/277). Rasulullah bersabda :ثَلاَثُ مُهْلِكَاتٍ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ“Tiga perkara yang membinasakan, rasa pelit yang ditaati, hawa nafsu yang diikui dan ujubnya seseorang terhadap dirinya sendiri” (HR at-Thobroni dalam Al-Awshoth no 5452 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam as-shahihah no 1802)Ibnul Qoyyim rahimahullah menukilkan perkataan seorang salaf, “Sesungguhnya seorang hamba benar-benar melakukan sebuah dosa, dan dengan dosa tersebut menyebabkan ia masuk surga. Dan seorang hamba benar-benar melakukan sebuah kebaikan yang menyebabkannya masuk neraka. Ia melakukan dosa dan dia senantiasa meletakkan dosa yang ia lakukan tersebut di hadapan kedua matanya, senantiasa merasa takut, khawatir, senantiasa menangis dan menyesal, senantiasa malu kepada Robb-Nya, menunudukan kepalanya dihadapan Robbnya dengan hati yang luluh. Maka jadilah dosa tersebut sebab yang mendatangkan kebahagiaan dan keberuntungannya. Hingga dosa tersebut lebih bermanfaat baginya daripada banyak ketaatan…Dan seorang hamba benar-benar melakukan kebaikan yang menjadikannya senantiasa merasa telah berbuat baik kepada Robbnya dan menjadi takabbur dengan kebaikan tersebut, memandang tinggi dirinya dan ujub terhadap dirinya serta membanggakannya dan berkata : Aku telah beramal ini, aku telah berbuat itu. Maka hal itu mewariskan sifat ujub dan kibr(takabur) pada dirinya serta sifat bangga dan sombong yang merupakan sebab kebinasaannya…” (Al-Wabil As-Shoyyib 9-10)Seorang penyair berkata :والعُجْبَ فَاحْذَرْهُ إِنَّ الْعُجْبَ مُجْتَرِفٌ    أَعْمَالَ صَاحبِهِ فِي سَيْلِهِ الْعَرِمِJauhilah penyakit ujub, sesungguhnya penyakit ujub akan menggeret amalan pelakunya ke dalam aliran deras arusnya Lantas kenapa kita begitu waspada terhadap riyaa namun melalaikan penyakit ujub…?Sesungguhnya racun ujub akan mengantarkan pelakunya kepada penyakit-penyakit kronis lainnya, diantaranya :–         Lupa untuk bersyukur kepada Allah, bahkan malah mensyukuri diri sendiri, seakan-akan amalan yang telah dia lakukan adalah karena kehebatannya–         Lenyap darinya sifat tunduk dan merendah dihadapan Allah yang telah menganugrahkan segala kelebihan dan kenikmatan kepadanya–         Terlebih jelas lagi lenyap sikap tawadhu’ dihadapan manusia–         Bersikap sombong (merasa tinggi) dan merendahkan orang lain, tidak mau mengakui kelebihan yang dimiliki oleh orang lain. Jiwanya senantiasa mengajaknya untuk menyatakan bahwasanya dialah yang terbaik, dan apa yang telah diamalkan oleh orang lain merupakan perkara yang biasa yang tidak patut untuk dipuji. Berbeda dengan amalan dan karya yang telah ia lakukan maka patut untuk diacungkan jempol.Kalimat indah yang pernah diucapkan oleh seorang ulama :“Orang yang ujub merasa bahwa dirinya paling tinggi dihadapan manusia yang lain… bahkan merasa dirinya lebih tinggi di sisi Allah.., namun pada hakikatnya dialah orang yang paling rendah dan hina di sisi Allah”.Kenapa Mesti Ujub?Sebelum kita terlena dengan ujub yang menggerogoti hati kita maka hendaknya kita renungkan tentang diri kita. Kenapa kita ujub..??, bukankah kita ujub karena amalan kita serta hasil karya yang banyak dan hebat…??. Jika perkaranya demikian maka hendaknya renungkanlah perkara-perkara berikut ini :Pertama : Sudah yakinkah amalan-amalan kita tersebut dibangun di atas keikhlasan kepada Allah?? Ikhlas merupakan perkara yang sangat mulia, yang menjadikan pelakunya menjadi sangat tinggi dan mulia di sisi Allah. Orang yang ikhlas hatinya hanya sibuk mengaharapkan keridhoan Allah dan tidak peduli dengan komentar dan penilaian manusia yang tidak memberi kemanfaatan dan tidak memudhorotkan. Yang paling penting baginya adalah penilaian Allah terhadap amalannya.Orang yang ikhlas adalah orang yang amalannya tatkala bersendirian lebih banyak daripda amalannya tatkala dilihat oleh orang lain.Kedua : Bukankah banyak hal yang bisa menggugurkan amalan-amalan kita tersebut?? Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata “Penggugur dan perusak amalan sangatlah banyak.وَلَيْسَ الشَّأْنُ فِي الْعَمَلِ إِنَّمَا الشَّأْنُ فِي حِفْظِ الْعَمَلِ مِمَّا يُفْسدُهُ وَيُحْبِطُهُDan yang penting adalah bagaimana menjaga amal agar tidak rusak dan gugur bukan yang penting adalah beramalnya.Riyaa’ –meskipun sekecil apapun- merupakan penggugur amal, dan bentuk-bentuknya sangatlah banyak.  Demikian juga amalan yang tidak dibangun diatas ittibaa’ sunnah juga merupakan penggugur amalan. Sikap al-mann dalam hati terhadap Allah (yaitu merasa telah berbuat baik kepada Allah dengan mengungkit-ngungkit dan menyebut-nyebut kebaikan tersebut -pen) juga menghancurkan amalan. Demikian juga sikap al-mann (yaitu mengungkit-ngungkitnya) dalam sedekah, berbuat kebaikan, dan bersilaturahmi juga membatalkan amalan, sebagaimana firman Allahيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالأذَى Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima) (QS Al-Baqoroh : 264)Dan mayoritas manusia tidak mengetahui tentang hal-hal buruk yang bisa menggugurkan amalan-amalan kebajikan. Allah telah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لا تَشْعُرُونَHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu sedangkan kamu tidak menyadari (QS Al-Hujuroot : 2)Maka (dalam ayat ini-pen) Allah telah mengingatkan kaum mukminin agar amalan mereka tidak gugur karena mereka mengeraskan suara mereka kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana mereka mengeraskan suara diantara mereka. Hal ini bukanlah kemurtadan akan tetapi merupakan kemaksiatan yang menggugurkan amalan dan pelakunya tidak sadar. Maka bagaimana lagi dengan orang yang mendahulukan perkataan seseroang di atas perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, petunjuknya, dan jalannya??, bukankah amalannya telah gugur dan dia dalam keadaan tidak sadar??!!Diantara hal yang menggugurkan amalan adalah sebagaimana sabda Nabiمَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْر فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ“Barangsiapa yang meninggalkan sholat ashar maka telah gugur amalannya” (HR Al-Bukhari no 553)Dan termasuk dalam hal ini perkataan Aisyah –semoga Allah meridhoinya dan meridhoi ayahnya- kepada Zaid bin Arqom rahdiallahu ‘anhu tatkala melakukan transaksi dengan sistem ‘iinah (riba)إِنَّهُ قَدْ أَبْطَلَ جِهَادَهُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْه وَسَلَّمَ إِلاَّ أَنْ يَتُوْبَ“Sesungguhnya ia (Zaid) telah menggugurkan (pahala) jihadnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali jika ia bertaubat”Transaksi dengan system ‘iinah bukanlah kemurtadan, paling banter ia merupakan kemaksiatan.Oleh karenanya mengetahui perkara-perkara yang bisa membatalkan amal tatkala amalan sedang dikerjakan dan demikian juga hal-hal yang bisa membatalkan amal setelah dikerjakannya amal merupakan perkara yang sangat penting untuk diketahui oleh seorang hamba dan diwaspadai serta untuk mengecek dirinya” (Al-Wabil As-Shoyyib 21-22)Ketiga : Bukankah penilaian Allah yang paling utama adalah tentang hati dan keimanan seseorang?, bukan hanya sekedar amalan yang dzohir??Betapa banyak orang yang dzohirnya kurang amalannya dan seakan-akan mata kita merendahkannya, namun ternyata ia sangat tinggi di sisi Allah. Sebagai contoh nyata adalah Uwais Al-Qoroni rahimahullah (lihat https://www.firanda.com/index.php/artikel/7-adab-a-akhlaq/17-tabiin-terbaik-uwais-al-qoroni)Keempat : Betapa banyak dosa yang kita lakukan tanpa kita sadari, dan betapa banyak dosa yang kita lakukan dan kita sadari namun kita melupakannya?? Betapa sering kita melupakan dosa-dosa yang kita lakukan.., bukankah terlalu banyak dosa yang dilakukan oleh kedua mata kita..??, dosa yang dilakukan oleh kedua telinga kita..??, dosa-dosa yang dilakukan oleh lisan kita..??, dosa-dosa yang dilakukan oleh hati kita…??Sebagai contoh, coba sekarang kita berusaha untuk mengingat kembali dosa-dosa yang pernah dilakukan oleh lisan kita..??, apakah kita masih ingat siapa saja yang pernah kita ghibahi..??, siapa saja yang pernah kita sakiti hatinya dengan perkataan kita…??. Tentu kebanyakannya telah kita lupakan.Belum lagi dosa-dosa yang pernah kita lakukan dengan hati kita..??Bukankah takabbur, hasad, berburuk sangka juga merupakan dosa…?? Jika perkaranya demikian…bahwasanya tidak satu amalanpun yang kita yakini kita lakukan ikhlas karena Allah…dan tidak satu amalanpun yang ikhlas kita lakukan lantas kita yakin pasti diterima oleh Allah karena selamat dari hal-hal yang merusaknya…, maka apakah yang bisa kita banggakan untuk bisa ujub di hadapan Allah dan merasa lebih baik dari orang lain…???. Kota Nabi, 21 Muharram 1432 / 27 Desember 2010Firanda Andirjawww.firanda.com
Betapa banyak diantara kita yang berusaha untuk berlari kencang menjauhi riyaa’ karena takut amalan kita hancur lebur terkena penyakit riya. Akan tetapi pada waktu yang bersamaan jiwa kita terulurkan dalam dekapan ujub…, bangga dengan amalan yang telah kita lakukan.., bangga dengan ilmu yang telah kita miliki…, bangga dengan keberhasilan dakwah kita.., bangga dengan kalimat-kalimat indah yang kita rangkai…, dst…??!!Bukankah ujub juga menggugurkan amalan sebagaimana riyaa’..??Bukankah ujub juga menyebabkan pelakunya terjerumus dalam neraka jahannam sebagaimana riyaa’…?Bukankah ujub juga merupakan salah satu bentuk syirik kecil sebagaimana riya’…??Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :وَكَثِيرًا مَا يَقْرِنُ النَّاسُ بَيْنَ الرِّيَاءِ وَالْعُجْبِ فَالرِّيَاءُ مِنْ بَابِ الْإِشْرَاكِ بِالْخَلْقِ وَالْعُجْبُ مِنْ بَابِ الْإِشْرَاكِ بِالنَّفْسِ وَهَذَا حَالُ الْمُسْتَكْبِرِ فَالْمُرَائِي لَا يُحَقِّقُ قَوْلَهُ : { إيَّاكَ نَعْبُدُ } وَالْمُعْجَبُ لَا يُحَقِّقُ قَوْلَهُ : { وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ } فَمَنْ حَقَّقَ قَوْلَهُ : { إيَّاكَ نَعْبُدُ } خَرَجَ عَنْ الرِّيَاءِ وَمَنْ حَقَّقَ قَوْلَهُ { وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ } خَرَجَ عَنْ الْإِعْجَابِ وَفِي الْحَدِيثِ الْمَعْرُوفِ : { ثَلَاثٌ مُهْلِكَاتٌ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ }“Dan sering orang-orang menggandengkan antara riyaa’ dan ujub. Riyaa termasuk bentuk kesyirikan dengan orang lain (yaitu mempertujukan ibadah kepada orang lain-pen) adapun ujub termasuk bentuk syirik kepada diri sendiri (yaitu merasa dirinyalah atau kehebatannyalah yang membuat ia bisa berkarya-pen). Ini merupkan kondisi orang yang sombong. Orang yang riyaa’ tidak merealisasikan firman Allah إيَّاكَ نَعْبُدُ “Hanya kepadaMulah kami beribadah”, dan orang yang ujub tidaklah merealisasikan firman Allah وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ “Dan hanya kepadaMulah kami memohon pertolongan”. Barangsiapa yang merealisasikan firman Allah إيَّاكَ نَعْبُدُ maka ia akan keluar lepas dari riyaa’, dan barangsiapa yang merealisasikan firman Allah  وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ maka ia akan keluar terlepas dari ujub” (Majmuu’ Al-Fataawaa 10/277). Rasulullah bersabda :ثَلاَثُ مُهْلِكَاتٍ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ“Tiga perkara yang membinasakan, rasa pelit yang ditaati, hawa nafsu yang diikui dan ujubnya seseorang terhadap dirinya sendiri” (HR at-Thobroni dalam Al-Awshoth no 5452 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam as-shahihah no 1802)Ibnul Qoyyim rahimahullah menukilkan perkataan seorang salaf, “Sesungguhnya seorang hamba benar-benar melakukan sebuah dosa, dan dengan dosa tersebut menyebabkan ia masuk surga. Dan seorang hamba benar-benar melakukan sebuah kebaikan yang menyebabkannya masuk neraka. Ia melakukan dosa dan dia senantiasa meletakkan dosa yang ia lakukan tersebut di hadapan kedua matanya, senantiasa merasa takut, khawatir, senantiasa menangis dan menyesal, senantiasa malu kepada Robb-Nya, menunudukan kepalanya dihadapan Robbnya dengan hati yang luluh. Maka jadilah dosa tersebut sebab yang mendatangkan kebahagiaan dan keberuntungannya. Hingga dosa tersebut lebih bermanfaat baginya daripada banyak ketaatan…Dan seorang hamba benar-benar melakukan kebaikan yang menjadikannya senantiasa merasa telah berbuat baik kepada Robbnya dan menjadi takabbur dengan kebaikan tersebut, memandang tinggi dirinya dan ujub terhadap dirinya serta membanggakannya dan berkata : Aku telah beramal ini, aku telah berbuat itu. Maka hal itu mewariskan sifat ujub dan kibr(takabur) pada dirinya serta sifat bangga dan sombong yang merupakan sebab kebinasaannya…” (Al-Wabil As-Shoyyib 9-10)Seorang penyair berkata :والعُجْبَ فَاحْذَرْهُ إِنَّ الْعُجْبَ مُجْتَرِفٌ    أَعْمَالَ صَاحبِهِ فِي سَيْلِهِ الْعَرِمِJauhilah penyakit ujub, sesungguhnya penyakit ujub akan menggeret amalan pelakunya ke dalam aliran deras arusnya Lantas kenapa kita begitu waspada terhadap riyaa namun melalaikan penyakit ujub…?Sesungguhnya racun ujub akan mengantarkan pelakunya kepada penyakit-penyakit kronis lainnya, diantaranya :–         Lupa untuk bersyukur kepada Allah, bahkan malah mensyukuri diri sendiri, seakan-akan amalan yang telah dia lakukan adalah karena kehebatannya–         Lenyap darinya sifat tunduk dan merendah dihadapan Allah yang telah menganugrahkan segala kelebihan dan kenikmatan kepadanya–         Terlebih jelas lagi lenyap sikap tawadhu’ dihadapan manusia–         Bersikap sombong (merasa tinggi) dan merendahkan orang lain, tidak mau mengakui kelebihan yang dimiliki oleh orang lain. Jiwanya senantiasa mengajaknya untuk menyatakan bahwasanya dialah yang terbaik, dan apa yang telah diamalkan oleh orang lain merupakan perkara yang biasa yang tidak patut untuk dipuji. Berbeda dengan amalan dan karya yang telah ia lakukan maka patut untuk diacungkan jempol.Kalimat indah yang pernah diucapkan oleh seorang ulama :“Orang yang ujub merasa bahwa dirinya paling tinggi dihadapan manusia yang lain… bahkan merasa dirinya lebih tinggi di sisi Allah.., namun pada hakikatnya dialah orang yang paling rendah dan hina di sisi Allah”.Kenapa Mesti Ujub?Sebelum kita terlena dengan ujub yang menggerogoti hati kita maka hendaknya kita renungkan tentang diri kita. Kenapa kita ujub..??, bukankah kita ujub karena amalan kita serta hasil karya yang banyak dan hebat…??. Jika perkaranya demikian maka hendaknya renungkanlah perkara-perkara berikut ini :Pertama : Sudah yakinkah amalan-amalan kita tersebut dibangun di atas keikhlasan kepada Allah?? Ikhlas merupakan perkara yang sangat mulia, yang menjadikan pelakunya menjadi sangat tinggi dan mulia di sisi Allah. Orang yang ikhlas hatinya hanya sibuk mengaharapkan keridhoan Allah dan tidak peduli dengan komentar dan penilaian manusia yang tidak memberi kemanfaatan dan tidak memudhorotkan. Yang paling penting baginya adalah penilaian Allah terhadap amalannya.Orang yang ikhlas adalah orang yang amalannya tatkala bersendirian lebih banyak daripda amalannya tatkala dilihat oleh orang lain.Kedua : Bukankah banyak hal yang bisa menggugurkan amalan-amalan kita tersebut?? Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata “Penggugur dan perusak amalan sangatlah banyak.وَلَيْسَ الشَّأْنُ فِي الْعَمَلِ إِنَّمَا الشَّأْنُ فِي حِفْظِ الْعَمَلِ مِمَّا يُفْسدُهُ وَيُحْبِطُهُDan yang penting adalah bagaimana menjaga amal agar tidak rusak dan gugur bukan yang penting adalah beramalnya.Riyaa’ –meskipun sekecil apapun- merupakan penggugur amal, dan bentuk-bentuknya sangatlah banyak.  Demikian juga amalan yang tidak dibangun diatas ittibaa’ sunnah juga merupakan penggugur amalan. Sikap al-mann dalam hati terhadap Allah (yaitu merasa telah berbuat baik kepada Allah dengan mengungkit-ngungkit dan menyebut-nyebut kebaikan tersebut -pen) juga menghancurkan amalan. Demikian juga sikap al-mann (yaitu mengungkit-ngungkitnya) dalam sedekah, berbuat kebaikan, dan bersilaturahmi juga membatalkan amalan, sebagaimana firman Allahيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالأذَى Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima) (QS Al-Baqoroh : 264)Dan mayoritas manusia tidak mengetahui tentang hal-hal buruk yang bisa menggugurkan amalan-amalan kebajikan. Allah telah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لا تَشْعُرُونَHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu sedangkan kamu tidak menyadari (QS Al-Hujuroot : 2)Maka (dalam ayat ini-pen) Allah telah mengingatkan kaum mukminin agar amalan mereka tidak gugur karena mereka mengeraskan suara mereka kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana mereka mengeraskan suara diantara mereka. Hal ini bukanlah kemurtadan akan tetapi merupakan kemaksiatan yang menggugurkan amalan dan pelakunya tidak sadar. Maka bagaimana lagi dengan orang yang mendahulukan perkataan seseroang di atas perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, petunjuknya, dan jalannya??, bukankah amalannya telah gugur dan dia dalam keadaan tidak sadar??!!Diantara hal yang menggugurkan amalan adalah sebagaimana sabda Nabiمَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْر فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ“Barangsiapa yang meninggalkan sholat ashar maka telah gugur amalannya” (HR Al-Bukhari no 553)Dan termasuk dalam hal ini perkataan Aisyah –semoga Allah meridhoinya dan meridhoi ayahnya- kepada Zaid bin Arqom rahdiallahu ‘anhu tatkala melakukan transaksi dengan sistem ‘iinah (riba)إِنَّهُ قَدْ أَبْطَلَ جِهَادَهُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْه وَسَلَّمَ إِلاَّ أَنْ يَتُوْبَ“Sesungguhnya ia (Zaid) telah menggugurkan (pahala) jihadnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali jika ia bertaubat”Transaksi dengan system ‘iinah bukanlah kemurtadan, paling banter ia merupakan kemaksiatan.Oleh karenanya mengetahui perkara-perkara yang bisa membatalkan amal tatkala amalan sedang dikerjakan dan demikian juga hal-hal yang bisa membatalkan amal setelah dikerjakannya amal merupakan perkara yang sangat penting untuk diketahui oleh seorang hamba dan diwaspadai serta untuk mengecek dirinya” (Al-Wabil As-Shoyyib 21-22)Ketiga : Bukankah penilaian Allah yang paling utama adalah tentang hati dan keimanan seseorang?, bukan hanya sekedar amalan yang dzohir??Betapa banyak orang yang dzohirnya kurang amalannya dan seakan-akan mata kita merendahkannya, namun ternyata ia sangat tinggi di sisi Allah. Sebagai contoh nyata adalah Uwais Al-Qoroni rahimahullah (lihat https://www.firanda.com/index.php/artikel/7-adab-a-akhlaq/17-tabiin-terbaik-uwais-al-qoroni)Keempat : Betapa banyak dosa yang kita lakukan tanpa kita sadari, dan betapa banyak dosa yang kita lakukan dan kita sadari namun kita melupakannya?? Betapa sering kita melupakan dosa-dosa yang kita lakukan.., bukankah terlalu banyak dosa yang dilakukan oleh kedua mata kita..??, dosa yang dilakukan oleh kedua telinga kita..??, dosa-dosa yang dilakukan oleh lisan kita..??, dosa-dosa yang dilakukan oleh hati kita…??Sebagai contoh, coba sekarang kita berusaha untuk mengingat kembali dosa-dosa yang pernah dilakukan oleh lisan kita..??, apakah kita masih ingat siapa saja yang pernah kita ghibahi..??, siapa saja yang pernah kita sakiti hatinya dengan perkataan kita…??. Tentu kebanyakannya telah kita lupakan.Belum lagi dosa-dosa yang pernah kita lakukan dengan hati kita..??Bukankah takabbur, hasad, berburuk sangka juga merupakan dosa…?? Jika perkaranya demikian…bahwasanya tidak satu amalanpun yang kita yakini kita lakukan ikhlas karena Allah…dan tidak satu amalanpun yang ikhlas kita lakukan lantas kita yakin pasti diterima oleh Allah karena selamat dari hal-hal yang merusaknya…, maka apakah yang bisa kita banggakan untuk bisa ujub di hadapan Allah dan merasa lebih baik dari orang lain…???. Kota Nabi, 21 Muharram 1432 / 27 Desember 2010Firanda Andirjawww.firanda.com


Betapa banyak diantara kita yang berusaha untuk berlari kencang menjauhi riyaa’ karena takut amalan kita hancur lebur terkena penyakit riya. Akan tetapi pada waktu yang bersamaan jiwa kita terulurkan dalam dekapan ujub…, bangga dengan amalan yang telah kita lakukan.., bangga dengan ilmu yang telah kita miliki…, bangga dengan keberhasilan dakwah kita.., bangga dengan kalimat-kalimat indah yang kita rangkai…, dst…??!!Bukankah ujub juga menggugurkan amalan sebagaimana riyaa’..??Bukankah ujub juga menyebabkan pelakunya terjerumus dalam neraka jahannam sebagaimana riyaa’…?Bukankah ujub juga merupakan salah satu bentuk syirik kecil sebagaimana riya’…??Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :وَكَثِيرًا مَا يَقْرِنُ النَّاسُ بَيْنَ الرِّيَاءِ وَالْعُجْبِ فَالرِّيَاءُ مِنْ بَابِ الْإِشْرَاكِ بِالْخَلْقِ وَالْعُجْبُ مِنْ بَابِ الْإِشْرَاكِ بِالنَّفْسِ وَهَذَا حَالُ الْمُسْتَكْبِرِ فَالْمُرَائِي لَا يُحَقِّقُ قَوْلَهُ : { إيَّاكَ نَعْبُدُ } وَالْمُعْجَبُ لَا يُحَقِّقُ قَوْلَهُ : { وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ } فَمَنْ حَقَّقَ قَوْلَهُ : { إيَّاكَ نَعْبُدُ } خَرَجَ عَنْ الرِّيَاءِ وَمَنْ حَقَّقَ قَوْلَهُ { وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ } خَرَجَ عَنْ الْإِعْجَابِ وَفِي الْحَدِيثِ الْمَعْرُوفِ : { ثَلَاثٌ مُهْلِكَاتٌ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ }“Dan sering orang-orang menggandengkan antara riyaa’ dan ujub. Riyaa termasuk bentuk kesyirikan dengan orang lain (yaitu mempertujukan ibadah kepada orang lain-pen) adapun ujub termasuk bentuk syirik kepada diri sendiri (yaitu merasa dirinyalah atau kehebatannyalah yang membuat ia bisa berkarya-pen). Ini merupkan kondisi orang yang sombong. Orang yang riyaa’ tidak merealisasikan firman Allah إيَّاكَ نَعْبُدُ “Hanya kepadaMulah kami beribadah”, dan orang yang ujub tidaklah merealisasikan firman Allah وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ “Dan hanya kepadaMulah kami memohon pertolongan”. Barangsiapa yang merealisasikan firman Allah إيَّاكَ نَعْبُدُ maka ia akan keluar lepas dari riyaa’, dan barangsiapa yang merealisasikan firman Allah  وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ maka ia akan keluar terlepas dari ujub” (Majmuu’ Al-Fataawaa 10/277). Rasulullah bersabda :ثَلاَثُ مُهْلِكَاتٍ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ“Tiga perkara yang membinasakan, rasa pelit yang ditaati, hawa nafsu yang diikui dan ujubnya seseorang terhadap dirinya sendiri” (HR at-Thobroni dalam Al-Awshoth no 5452 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam as-shahihah no 1802)Ibnul Qoyyim rahimahullah menukilkan perkataan seorang salaf, “Sesungguhnya seorang hamba benar-benar melakukan sebuah dosa, dan dengan dosa tersebut menyebabkan ia masuk surga. Dan seorang hamba benar-benar melakukan sebuah kebaikan yang menyebabkannya masuk neraka. Ia melakukan dosa dan dia senantiasa meletakkan dosa yang ia lakukan tersebut di hadapan kedua matanya, senantiasa merasa takut, khawatir, senantiasa menangis dan menyesal, senantiasa malu kepada Robb-Nya, menunudukan kepalanya dihadapan Robbnya dengan hati yang luluh. Maka jadilah dosa tersebut sebab yang mendatangkan kebahagiaan dan keberuntungannya. Hingga dosa tersebut lebih bermanfaat baginya daripada banyak ketaatan…Dan seorang hamba benar-benar melakukan kebaikan yang menjadikannya senantiasa merasa telah berbuat baik kepada Robbnya dan menjadi takabbur dengan kebaikan tersebut, memandang tinggi dirinya dan ujub terhadap dirinya serta membanggakannya dan berkata : Aku telah beramal ini, aku telah berbuat itu. Maka hal itu mewariskan sifat ujub dan kibr(takabur) pada dirinya serta sifat bangga dan sombong yang merupakan sebab kebinasaannya…” (Al-Wabil As-Shoyyib 9-10)Seorang penyair berkata :والعُجْبَ فَاحْذَرْهُ إِنَّ الْعُجْبَ مُجْتَرِفٌ    أَعْمَالَ صَاحبِهِ فِي سَيْلِهِ الْعَرِمِJauhilah penyakit ujub, sesungguhnya penyakit ujub akan menggeret amalan pelakunya ke dalam aliran deras arusnya Lantas kenapa kita begitu waspada terhadap riyaa namun melalaikan penyakit ujub…?Sesungguhnya racun ujub akan mengantarkan pelakunya kepada penyakit-penyakit kronis lainnya, diantaranya :–         Lupa untuk bersyukur kepada Allah, bahkan malah mensyukuri diri sendiri, seakan-akan amalan yang telah dia lakukan adalah karena kehebatannya–         Lenyap darinya sifat tunduk dan merendah dihadapan Allah yang telah menganugrahkan segala kelebihan dan kenikmatan kepadanya–         Terlebih jelas lagi lenyap sikap tawadhu’ dihadapan manusia–         Bersikap sombong (merasa tinggi) dan merendahkan orang lain, tidak mau mengakui kelebihan yang dimiliki oleh orang lain. Jiwanya senantiasa mengajaknya untuk menyatakan bahwasanya dialah yang terbaik, dan apa yang telah diamalkan oleh orang lain merupakan perkara yang biasa yang tidak patut untuk dipuji. Berbeda dengan amalan dan karya yang telah ia lakukan maka patut untuk diacungkan jempol.Kalimat indah yang pernah diucapkan oleh seorang ulama :“Orang yang ujub merasa bahwa dirinya paling tinggi dihadapan manusia yang lain… bahkan merasa dirinya lebih tinggi di sisi Allah.., namun pada hakikatnya dialah orang yang paling rendah dan hina di sisi Allah”.Kenapa Mesti Ujub?Sebelum kita terlena dengan ujub yang menggerogoti hati kita maka hendaknya kita renungkan tentang diri kita. Kenapa kita ujub..??, bukankah kita ujub karena amalan kita serta hasil karya yang banyak dan hebat…??. Jika perkaranya demikian maka hendaknya renungkanlah perkara-perkara berikut ini :Pertama : Sudah yakinkah amalan-amalan kita tersebut dibangun di atas keikhlasan kepada Allah?? Ikhlas merupakan perkara yang sangat mulia, yang menjadikan pelakunya menjadi sangat tinggi dan mulia di sisi Allah. Orang yang ikhlas hatinya hanya sibuk mengaharapkan keridhoan Allah dan tidak peduli dengan komentar dan penilaian manusia yang tidak memberi kemanfaatan dan tidak memudhorotkan. Yang paling penting baginya adalah penilaian Allah terhadap amalannya.Orang yang ikhlas adalah orang yang amalannya tatkala bersendirian lebih banyak daripda amalannya tatkala dilihat oleh orang lain.Kedua : Bukankah banyak hal yang bisa menggugurkan amalan-amalan kita tersebut?? Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata “Penggugur dan perusak amalan sangatlah banyak.وَلَيْسَ الشَّأْنُ فِي الْعَمَلِ إِنَّمَا الشَّأْنُ فِي حِفْظِ الْعَمَلِ مِمَّا يُفْسدُهُ وَيُحْبِطُهُDan yang penting adalah bagaimana menjaga amal agar tidak rusak dan gugur bukan yang penting adalah beramalnya.Riyaa’ –meskipun sekecil apapun- merupakan penggugur amal, dan bentuk-bentuknya sangatlah banyak.  Demikian juga amalan yang tidak dibangun diatas ittibaa’ sunnah juga merupakan penggugur amalan. Sikap al-mann dalam hati terhadap Allah (yaitu merasa telah berbuat baik kepada Allah dengan mengungkit-ngungkit dan menyebut-nyebut kebaikan tersebut -pen) juga menghancurkan amalan. Demikian juga sikap al-mann (yaitu mengungkit-ngungkitnya) dalam sedekah, berbuat kebaikan, dan bersilaturahmi juga membatalkan amalan, sebagaimana firman Allahيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالأذَى Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima) (QS Al-Baqoroh : 264)Dan mayoritas manusia tidak mengetahui tentang hal-hal buruk yang bisa menggugurkan amalan-amalan kebajikan. Allah telah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لا تَشْعُرُونَHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu sedangkan kamu tidak menyadari (QS Al-Hujuroot : 2)Maka (dalam ayat ini-pen) Allah telah mengingatkan kaum mukminin agar amalan mereka tidak gugur karena mereka mengeraskan suara mereka kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana mereka mengeraskan suara diantara mereka. Hal ini bukanlah kemurtadan akan tetapi merupakan kemaksiatan yang menggugurkan amalan dan pelakunya tidak sadar. Maka bagaimana lagi dengan orang yang mendahulukan perkataan seseroang di atas perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, petunjuknya, dan jalannya??, bukankah amalannya telah gugur dan dia dalam keadaan tidak sadar??!!Diantara hal yang menggugurkan amalan adalah sebagaimana sabda Nabiمَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْر فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ“Barangsiapa yang meninggalkan sholat ashar maka telah gugur amalannya” (HR Al-Bukhari no 553)Dan termasuk dalam hal ini perkataan Aisyah –semoga Allah meridhoinya dan meridhoi ayahnya- kepada Zaid bin Arqom rahdiallahu ‘anhu tatkala melakukan transaksi dengan sistem ‘iinah (riba)إِنَّهُ قَدْ أَبْطَلَ جِهَادَهُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْه وَسَلَّمَ إِلاَّ أَنْ يَتُوْبَ“Sesungguhnya ia (Zaid) telah menggugurkan (pahala) jihadnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali jika ia bertaubat”Transaksi dengan system ‘iinah bukanlah kemurtadan, paling banter ia merupakan kemaksiatan.Oleh karenanya mengetahui perkara-perkara yang bisa membatalkan amal tatkala amalan sedang dikerjakan dan demikian juga hal-hal yang bisa membatalkan amal setelah dikerjakannya amal merupakan perkara yang sangat penting untuk diketahui oleh seorang hamba dan diwaspadai serta untuk mengecek dirinya” (Al-Wabil As-Shoyyib 21-22)Ketiga : Bukankah penilaian Allah yang paling utama adalah tentang hati dan keimanan seseorang?, bukan hanya sekedar amalan yang dzohir??Betapa banyak orang yang dzohirnya kurang amalannya dan seakan-akan mata kita merendahkannya, namun ternyata ia sangat tinggi di sisi Allah. Sebagai contoh nyata adalah Uwais Al-Qoroni rahimahullah (lihat https://www.firanda.com/index.php/artikel/7-adab-a-akhlaq/17-tabiin-terbaik-uwais-al-qoroni)Keempat : Betapa banyak dosa yang kita lakukan tanpa kita sadari, dan betapa banyak dosa yang kita lakukan dan kita sadari namun kita melupakannya?? Betapa sering kita melupakan dosa-dosa yang kita lakukan.., bukankah terlalu banyak dosa yang dilakukan oleh kedua mata kita..??, dosa yang dilakukan oleh kedua telinga kita..??, dosa-dosa yang dilakukan oleh lisan kita..??, dosa-dosa yang dilakukan oleh hati kita…??Sebagai contoh, coba sekarang kita berusaha untuk mengingat kembali dosa-dosa yang pernah dilakukan oleh lisan kita..??, apakah kita masih ingat siapa saja yang pernah kita ghibahi..??, siapa saja yang pernah kita sakiti hatinya dengan perkataan kita…??. Tentu kebanyakannya telah kita lupakan.Belum lagi dosa-dosa yang pernah kita lakukan dengan hati kita..??Bukankah takabbur, hasad, berburuk sangka juga merupakan dosa…?? Jika perkaranya demikian…bahwasanya tidak satu amalanpun yang kita yakini kita lakukan ikhlas karena Allah…dan tidak satu amalanpun yang ikhlas kita lakukan lantas kita yakin pasti diterima oleh Allah karena selamat dari hal-hal yang merusaknya…, maka apakah yang bisa kita banggakan untuk bisa ujub di hadapan Allah dan merasa lebih baik dari orang lain…???. Kota Nabi, 21 Muharram 1432 / 27 Desember 2010Firanda Andirjawww.firanda.com

Lebih Utama Mana, Shalat Sunnah di Rumah atau Mendapat Shaf Pertama?

Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Manakah yang lebih utama, seorang muslim melaksanakan shalat sunnah di rumah sehingga ia bisa jadi tidak mendapatkan shaf pertama (dalam shalat jama’ah), ataukah ia meninggalkan shalat sunnahdi rumah dan mengejar untuk mendapatkan shaf pertama? Jawaban Syaikh hafizhohullah, Shaf pertama itu lebih afdhol. Jika ia khawatir luput dari shaf pertama ketika ia melaksanakan shalat sunnah qobliyah (di rumah), dan ini sangat mungkin terjadi pada shalat Shubuh atau shalat Zhuhur, maka lebih utama baginya untuk mengerjakan shalat sunnah rawatib di masjid supaya dia mendapatkan dua keutamaan. Keutamaan pertama adalah keutamaan shalat sunnah rawatib dan keutamaan kedua adalah keutamaan meraih shaf pertama. [Dinukil dari Masail ‘Ilmiyyah wa Fatawa Syar’iyyah, Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan, Darul Shomi’i, cetakan pertama, 1431 H, hal. 46] www.rumaysho.com Prepared in Riyadh-KSA, 21st Muharram 1432 H (27/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Berlomba-Lomba di Shaf Pertama Tagsshalat sunnah

Lebih Utama Mana, Shalat Sunnah di Rumah atau Mendapat Shaf Pertama?

Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Manakah yang lebih utama, seorang muslim melaksanakan shalat sunnah di rumah sehingga ia bisa jadi tidak mendapatkan shaf pertama (dalam shalat jama’ah), ataukah ia meninggalkan shalat sunnahdi rumah dan mengejar untuk mendapatkan shaf pertama? Jawaban Syaikh hafizhohullah, Shaf pertama itu lebih afdhol. Jika ia khawatir luput dari shaf pertama ketika ia melaksanakan shalat sunnah qobliyah (di rumah), dan ini sangat mungkin terjadi pada shalat Shubuh atau shalat Zhuhur, maka lebih utama baginya untuk mengerjakan shalat sunnah rawatib di masjid supaya dia mendapatkan dua keutamaan. Keutamaan pertama adalah keutamaan shalat sunnah rawatib dan keutamaan kedua adalah keutamaan meraih shaf pertama. [Dinukil dari Masail ‘Ilmiyyah wa Fatawa Syar’iyyah, Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan, Darul Shomi’i, cetakan pertama, 1431 H, hal. 46] www.rumaysho.com Prepared in Riyadh-KSA, 21st Muharram 1432 H (27/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Berlomba-Lomba di Shaf Pertama Tagsshalat sunnah
Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Manakah yang lebih utama, seorang muslim melaksanakan shalat sunnah di rumah sehingga ia bisa jadi tidak mendapatkan shaf pertama (dalam shalat jama’ah), ataukah ia meninggalkan shalat sunnahdi rumah dan mengejar untuk mendapatkan shaf pertama? Jawaban Syaikh hafizhohullah, Shaf pertama itu lebih afdhol. Jika ia khawatir luput dari shaf pertama ketika ia melaksanakan shalat sunnah qobliyah (di rumah), dan ini sangat mungkin terjadi pada shalat Shubuh atau shalat Zhuhur, maka lebih utama baginya untuk mengerjakan shalat sunnah rawatib di masjid supaya dia mendapatkan dua keutamaan. Keutamaan pertama adalah keutamaan shalat sunnah rawatib dan keutamaan kedua adalah keutamaan meraih shaf pertama. [Dinukil dari Masail ‘Ilmiyyah wa Fatawa Syar’iyyah, Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan, Darul Shomi’i, cetakan pertama, 1431 H, hal. 46] www.rumaysho.com Prepared in Riyadh-KSA, 21st Muharram 1432 H (27/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Berlomba-Lomba di Shaf Pertama Tagsshalat sunnah


Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Manakah yang lebih utama, seorang muslim melaksanakan shalat sunnah di rumah sehingga ia bisa jadi tidak mendapatkan shaf pertama (dalam shalat jama’ah), ataukah ia meninggalkan shalat sunnahdi rumah dan mengejar untuk mendapatkan shaf pertama? Jawaban Syaikh hafizhohullah, Shaf pertama itu lebih afdhol. Jika ia khawatir luput dari shaf pertama ketika ia melaksanakan shalat sunnah qobliyah (di rumah), dan ini sangat mungkin terjadi pada shalat Shubuh atau shalat Zhuhur, maka lebih utama baginya untuk mengerjakan shalat sunnah rawatib di masjid supaya dia mendapatkan dua keutamaan. Keutamaan pertama adalah keutamaan shalat sunnah rawatib dan keutamaan kedua adalah keutamaan meraih shaf pertama. [Dinukil dari Masail ‘Ilmiyyah wa Fatawa Syar’iyyah, Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan, Darul Shomi’i, cetakan pertama, 1431 H, hal. 46] www.rumaysho.com Prepared in Riyadh-KSA, 21st Muharram 1432 H (27/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Berlomba-Lomba di Shaf Pertama Tagsshalat sunnah

Menjual Barang Yang Masih Utangan

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Menjual barang yang masih utangan adalah salah satu permasalahan dalam jual beli dan sering terjadi di tengah-tengah kita. Contoh kasusnya adalah si M membeli motor dari pihak A secara tidak tunai, lalu ketika masih belum selesai pelunasan ia menjualnya lagi pada pihak B secara tunai. Apakah jual beli semacam ini dibolehkan? Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah sangat menekankan bahwa ada dua jual beli yang mesti dibedakan yaitu jual beli tawarruq dan jual beli ‘inah. Intinya, maksud beliau hafizhohullah, dua macam jual beli tersebut berbeda.[1] Berikut kami jelaskan dua macam jual beli tersebut. Moga manfaat. Definisi Jual Beli Tawarruq Yang dimaksud jual beli tawarruq secara istilah adalah membeli suatu barang secara tidak tunai kemudian menjualnya lagi dengan tunai pada orang lain (bukan pada penjual pertama) dengan harga yang lebih murah dari harga saat dibeli. Contoh: Ahmad membeli motor secara kredit (dengan kredit yang halal tentunya)[2] dari pihak A seharga 15 juta. Kemudian masih dalam tempo pelunasan utang, Ahmad sudah menjual motor tersebut pada pihak B dengan harga lebih murah, yaitu 13 juta. Jadi sebenarnya maksud Ahmad adalah ia butuh uang 13 juta. Namun ia hanya punya uang untuk cicil motor sebesar 1 juta. Jadi ia membeli motor dengan uang cicilan 1 juta tadi, lalu masih dalam waktu pelunasan kredit, ia jual motor itu lagi pada pihak B dengan harga lebih murah, 13 juta secara kontan. Moga paham dengan gambaran ini. Istilah jual beli tawarruq cuma kita temukan pada istilah pakar fiqih Hambali. Ulama madzhab lainnya memasukkan pembahasan jual beli di atas pada pembahasan “bai’ al ‘inah” (jual beli ‘inah). Defini Jual Beli ‘Inah Ada beberapa definisi mengenai jual beli ‘inah yang disampaikan para ulama. Definisi yang paling masyhur adalah seseorang menjual barang secara tidak tunai, kemudian ia membelinya lagi dari pembeli tadi secara tunai dengan harga lebih murah. Contoh: Sufyan menjual motor pada pihak A seharga 15 juta dan pembayarannya dilunasi sampai dua tahun ke depan. Belum juga dilunasi oleh si A, Sufyan membeli lagi motor tersebut dari si A dengan harga lebih rendah yaitu 13 juta, dengan dibayar kontan. Sebenarnya yang terjadi adalah si A butuh uang 13 juta. Jual beli motor hanyalah perantara namun maksudnya adalah untuk meminjam uang. Untuk maksud peminjaman ini,  Sufyan yang ingin meminjamkan uang pada si A, menjualkan motor padanya. Lalu Sufyan beli lagi motor tadi dari si A dengan harga lebih rendah dari penjualan. Sama saja maksudnya adalah Sufyan meminjamkan uang pada si A 13 juta, nanti dikembalikan 15 juta, sedangkan motor hanya untuk mengelabui saja. Moga paham lagi dengan gambaran di atas. Sehingga dari sini sebenarnya yang terjadi pada jual beli ‘inah adalah utang dengan kedok jual beli dan bermaksud mencari untung dari utang tersebut. Padahal ada suatu kaedah para fuqoha yang ini dibangun di atas dalil, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا “Setiap utang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba.” Padahal dosa riba telah jelas disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”[3] Maksud perkataan “mereka semua itu sama”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam beramal dengan yang haram. Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.”[4] Tentang dosa riba, lihat bahasan rumaysho.com di sini: https://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/2620-memakan-satu-dirham-dari-hasil-riba-.html. Hukum Jual Beli ‘Inah Mengenai hukum jual beli ‘inah, para fuqoha berbeda pendapat dikarenakan penggambaran jual beli tersebut yang berbeda-beda. Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad tidak membolehkan jual beli tersebut. Sedangkan –sebagaimana dinukil dari Imam Asy Syafi’i rahimahullah-, beliau membolehkannya karena beliau mungkin hanya melihat dari zhohir akad, menganggap sudah terpenuhinya rukun dan tidak memperhatikan adanya niat di balik itu. Namun yang tepat, jual beli ‘inah dengan gambaran yang kami sebutkan di atas adalah jual beli yang diharamkan. Di antara alasannya: Pertama: Untuk menutup jalan pada transaksi riba. Jika jual beli ini dibolehkan, itu sama saja membolehkan kita menukarkan uang 10 juta dengan 5 juta namun yang salah satunya tertunda. Ini sama saja riba. Kedua: Larangan jual beli ‘inah disebutkan dalam hadits, إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ “Jika kalian berjual beli dengan cara ‘inah, mengikuti ekor sapi (maksudnya: sibuk dengan peternakan), ridha dengan bercocok tanam (maksudnya: sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad (yang saat itu fardhu ‘ain), maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.”[5] Hukum Jual Beli Tawarruq Mayoritas ulama membolehkan jual beli tawarruq, terserah ia menamakannya dengan tawarruq (sebagaimana dalam madzhab Hambali), atau ia menamakannya dengan istilah lain (bagi ulama selain Hanabilah). Alasan mereka yang membolehkan adalah keumuman firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ البَيْعَ “Allah menghalalkan jual beli.” (QS. Al Baqarah: 275) Alasan lainnya lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بِعِ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ ، ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيبًا “Janganlah kamu melakukannya, juallah semua kurma itu dengan dirham kemudian beli dengan dirham pula”.[6] Hadits ini dimaksudkan kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengizinkan menukar langsung kurma kualitas bagus dan kurma kualitas rendah dengan takaran yang berbeda, artinya harus takarannya sama dan kontan. Sedangkan kalau kurma yang jelek kita jual dulu dan dapat sejumlah uang, lalu kita beli kurma bagus, maka ini dibolehkan. Ini artinya jika dalam satu transaksi tidak nampak bentuk dan maksud riba, maka tidak ada masalah. Sama halnya dengan jual beli tawarruq, sama sekali tidak ada bentuk riba di dalamnya.[7] Penutup Sungguh berbeda dua macam jual beli tersebut. Perbedaan keduanya terlihat jelas. Jual beli ‘inah, kita menjual dan membeli lagi pada pihak yang sama. Sedangkan jual beli tawarruq, membeli dan menjualnya pada pihak yang berbeda. Sehingga dari sini jelas hukumnya berbeda. Jual beli ‘inah jelas mengandung trik riba. Catatan yang perlu diperhatikan bagi orang yang ingin melaksanakan transaksi tawarruq adalah: Karena tawarruq ada unsur utang piutang, maka seharusnya dilakukan dalam keadaan butuh sebagaimana juga dalam hal berutang.[8] Hendaknya barang yang dijual (setelah sebelumnya dibeli tidak tunai), benar-benar telah menjadi milik utuh si penjual, artinya benar-benar ia miliki dan kuasai, bukan dikuasai atau berada di pihak lain.[9] Pembahasan tawarruq ini juga menunjukkan bahwa barang yang sudah dibeli secara kredit sudah menjadi milik pembeli seutuhnya. Coba lihat bagaimana kelirunya perkreditan yang ada di negeri kita. Ketika kita membeli motor secara kredit, pihak perkreditan masih menganggap bahwa motor tersebut tetap miliknya. Maka apa yang terjadi jika sudah jatuh tempo pelunasan, motor masih belum dilunasi? Motor tersebut akan ditarik dari pihak pembeli. Padahal yang tepat, motor yang sudah dibeli secata kredit sudah jadi milik pembeli, bukan lagi milik penjual walaupun itu dibeli secara tidak tunai (alias utang). Pahami pembahasan riba lebih jauh di bahasan berikut: Memahami Riba Fadhl Memahami Riba Nasi’ah Semoga bahasan ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Reference: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 14/147-148. Faedah Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan (sesi tanya jawab), pembahasan kitab Al Muntaqo, Sabtu, 19 Muharram 1432 H. Minnatul Minnah Syarh Shahih Muslim, Syaikh Shofiyurrahman Al Mubarakfuri, Darus Salam, Riyadh, cetakan pertama, 1420 H. www.rumaysho.com Prepared in Riyadh KSA, in the blessing morning, 20th Muharram 1432 H (26/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Syaikh Sholeh Al Fauzan terangkan hal ini dalam Durus Fiqih Kitab “Al Muntaqo” (19 Muharram 1432 H). [2] Di sini kami maksudkan kredit yang halal karena ada bentuk kredit motor yang bermasalah (yang mengandung riba). Lihat bahasan rumaysho.com di sini: https://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/2816-kredit-lewat-pihak-ketiga-bank.html [3] HR. Muslim no. 1598, dari Jabir [4] Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 3/64 [5] HR. Abu Daud no. 3462. Lihat ‘Aunul Ma’bud, Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi Abuth Thoyyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 9/242 [6] HR. Bukhari no. 4244, 4245 dan Muslim no. 1593, dari Abu Sa’id Al Khudri dan Abu Hurairah. [7] Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim melarang jual beli tawarruq. Namun yang lebih tepat adalah penjelasan di atas. [8] Baca tentang Bahaya Utang di rumaysho.com: https://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/1739-bahaya-orang-yang-enggan-melunasi-hutangnya.html [9] Lihat bahasan Ustadz Abu Mu’awiyah di sini: http://al-atsariyyah.com/masalah-at-tawarruq.html Tagsutang piutang

Menjual Barang Yang Masih Utangan

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Menjual barang yang masih utangan adalah salah satu permasalahan dalam jual beli dan sering terjadi di tengah-tengah kita. Contoh kasusnya adalah si M membeli motor dari pihak A secara tidak tunai, lalu ketika masih belum selesai pelunasan ia menjualnya lagi pada pihak B secara tunai. Apakah jual beli semacam ini dibolehkan? Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah sangat menekankan bahwa ada dua jual beli yang mesti dibedakan yaitu jual beli tawarruq dan jual beli ‘inah. Intinya, maksud beliau hafizhohullah, dua macam jual beli tersebut berbeda.[1] Berikut kami jelaskan dua macam jual beli tersebut. Moga manfaat. Definisi Jual Beli Tawarruq Yang dimaksud jual beli tawarruq secara istilah adalah membeli suatu barang secara tidak tunai kemudian menjualnya lagi dengan tunai pada orang lain (bukan pada penjual pertama) dengan harga yang lebih murah dari harga saat dibeli. Contoh: Ahmad membeli motor secara kredit (dengan kredit yang halal tentunya)[2] dari pihak A seharga 15 juta. Kemudian masih dalam tempo pelunasan utang, Ahmad sudah menjual motor tersebut pada pihak B dengan harga lebih murah, yaitu 13 juta. Jadi sebenarnya maksud Ahmad adalah ia butuh uang 13 juta. Namun ia hanya punya uang untuk cicil motor sebesar 1 juta. Jadi ia membeli motor dengan uang cicilan 1 juta tadi, lalu masih dalam waktu pelunasan kredit, ia jual motor itu lagi pada pihak B dengan harga lebih murah, 13 juta secara kontan. Moga paham dengan gambaran ini. Istilah jual beli tawarruq cuma kita temukan pada istilah pakar fiqih Hambali. Ulama madzhab lainnya memasukkan pembahasan jual beli di atas pada pembahasan “bai’ al ‘inah” (jual beli ‘inah). Defini Jual Beli ‘Inah Ada beberapa definisi mengenai jual beli ‘inah yang disampaikan para ulama. Definisi yang paling masyhur adalah seseorang menjual barang secara tidak tunai, kemudian ia membelinya lagi dari pembeli tadi secara tunai dengan harga lebih murah. Contoh: Sufyan menjual motor pada pihak A seharga 15 juta dan pembayarannya dilunasi sampai dua tahun ke depan. Belum juga dilunasi oleh si A, Sufyan membeli lagi motor tersebut dari si A dengan harga lebih rendah yaitu 13 juta, dengan dibayar kontan. Sebenarnya yang terjadi adalah si A butuh uang 13 juta. Jual beli motor hanyalah perantara namun maksudnya adalah untuk meminjam uang. Untuk maksud peminjaman ini,  Sufyan yang ingin meminjamkan uang pada si A, menjualkan motor padanya. Lalu Sufyan beli lagi motor tadi dari si A dengan harga lebih rendah dari penjualan. Sama saja maksudnya adalah Sufyan meminjamkan uang pada si A 13 juta, nanti dikembalikan 15 juta, sedangkan motor hanya untuk mengelabui saja. Moga paham lagi dengan gambaran di atas. Sehingga dari sini sebenarnya yang terjadi pada jual beli ‘inah adalah utang dengan kedok jual beli dan bermaksud mencari untung dari utang tersebut. Padahal ada suatu kaedah para fuqoha yang ini dibangun di atas dalil, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا “Setiap utang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba.” Padahal dosa riba telah jelas disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”[3] Maksud perkataan “mereka semua itu sama”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam beramal dengan yang haram. Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.”[4] Tentang dosa riba, lihat bahasan rumaysho.com di sini: https://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/2620-memakan-satu-dirham-dari-hasil-riba-.html. Hukum Jual Beli ‘Inah Mengenai hukum jual beli ‘inah, para fuqoha berbeda pendapat dikarenakan penggambaran jual beli tersebut yang berbeda-beda. Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad tidak membolehkan jual beli tersebut. Sedangkan –sebagaimana dinukil dari Imam Asy Syafi’i rahimahullah-, beliau membolehkannya karena beliau mungkin hanya melihat dari zhohir akad, menganggap sudah terpenuhinya rukun dan tidak memperhatikan adanya niat di balik itu. Namun yang tepat, jual beli ‘inah dengan gambaran yang kami sebutkan di atas adalah jual beli yang diharamkan. Di antara alasannya: Pertama: Untuk menutup jalan pada transaksi riba. Jika jual beli ini dibolehkan, itu sama saja membolehkan kita menukarkan uang 10 juta dengan 5 juta namun yang salah satunya tertunda. Ini sama saja riba. Kedua: Larangan jual beli ‘inah disebutkan dalam hadits, إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ “Jika kalian berjual beli dengan cara ‘inah, mengikuti ekor sapi (maksudnya: sibuk dengan peternakan), ridha dengan bercocok tanam (maksudnya: sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad (yang saat itu fardhu ‘ain), maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.”[5] Hukum Jual Beli Tawarruq Mayoritas ulama membolehkan jual beli tawarruq, terserah ia menamakannya dengan tawarruq (sebagaimana dalam madzhab Hambali), atau ia menamakannya dengan istilah lain (bagi ulama selain Hanabilah). Alasan mereka yang membolehkan adalah keumuman firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ البَيْعَ “Allah menghalalkan jual beli.” (QS. Al Baqarah: 275) Alasan lainnya lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بِعِ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ ، ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيبًا “Janganlah kamu melakukannya, juallah semua kurma itu dengan dirham kemudian beli dengan dirham pula”.[6] Hadits ini dimaksudkan kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengizinkan menukar langsung kurma kualitas bagus dan kurma kualitas rendah dengan takaran yang berbeda, artinya harus takarannya sama dan kontan. Sedangkan kalau kurma yang jelek kita jual dulu dan dapat sejumlah uang, lalu kita beli kurma bagus, maka ini dibolehkan. Ini artinya jika dalam satu transaksi tidak nampak bentuk dan maksud riba, maka tidak ada masalah. Sama halnya dengan jual beli tawarruq, sama sekali tidak ada bentuk riba di dalamnya.[7] Penutup Sungguh berbeda dua macam jual beli tersebut. Perbedaan keduanya terlihat jelas. Jual beli ‘inah, kita menjual dan membeli lagi pada pihak yang sama. Sedangkan jual beli tawarruq, membeli dan menjualnya pada pihak yang berbeda. Sehingga dari sini jelas hukumnya berbeda. Jual beli ‘inah jelas mengandung trik riba. Catatan yang perlu diperhatikan bagi orang yang ingin melaksanakan transaksi tawarruq adalah: Karena tawarruq ada unsur utang piutang, maka seharusnya dilakukan dalam keadaan butuh sebagaimana juga dalam hal berutang.[8] Hendaknya barang yang dijual (setelah sebelumnya dibeli tidak tunai), benar-benar telah menjadi milik utuh si penjual, artinya benar-benar ia miliki dan kuasai, bukan dikuasai atau berada di pihak lain.[9] Pembahasan tawarruq ini juga menunjukkan bahwa barang yang sudah dibeli secara kredit sudah menjadi milik pembeli seutuhnya. Coba lihat bagaimana kelirunya perkreditan yang ada di negeri kita. Ketika kita membeli motor secara kredit, pihak perkreditan masih menganggap bahwa motor tersebut tetap miliknya. Maka apa yang terjadi jika sudah jatuh tempo pelunasan, motor masih belum dilunasi? Motor tersebut akan ditarik dari pihak pembeli. Padahal yang tepat, motor yang sudah dibeli secata kredit sudah jadi milik pembeli, bukan lagi milik penjual walaupun itu dibeli secara tidak tunai (alias utang). Pahami pembahasan riba lebih jauh di bahasan berikut: Memahami Riba Fadhl Memahami Riba Nasi’ah Semoga bahasan ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Reference: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 14/147-148. Faedah Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan (sesi tanya jawab), pembahasan kitab Al Muntaqo, Sabtu, 19 Muharram 1432 H. Minnatul Minnah Syarh Shahih Muslim, Syaikh Shofiyurrahman Al Mubarakfuri, Darus Salam, Riyadh, cetakan pertama, 1420 H. www.rumaysho.com Prepared in Riyadh KSA, in the blessing morning, 20th Muharram 1432 H (26/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Syaikh Sholeh Al Fauzan terangkan hal ini dalam Durus Fiqih Kitab “Al Muntaqo” (19 Muharram 1432 H). [2] Di sini kami maksudkan kredit yang halal karena ada bentuk kredit motor yang bermasalah (yang mengandung riba). Lihat bahasan rumaysho.com di sini: https://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/2816-kredit-lewat-pihak-ketiga-bank.html [3] HR. Muslim no. 1598, dari Jabir [4] Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 3/64 [5] HR. Abu Daud no. 3462. Lihat ‘Aunul Ma’bud, Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi Abuth Thoyyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 9/242 [6] HR. Bukhari no. 4244, 4245 dan Muslim no. 1593, dari Abu Sa’id Al Khudri dan Abu Hurairah. [7] Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim melarang jual beli tawarruq. Namun yang lebih tepat adalah penjelasan di atas. [8] Baca tentang Bahaya Utang di rumaysho.com: https://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/1739-bahaya-orang-yang-enggan-melunasi-hutangnya.html [9] Lihat bahasan Ustadz Abu Mu’awiyah di sini: http://al-atsariyyah.com/masalah-at-tawarruq.html Tagsutang piutang
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Menjual barang yang masih utangan adalah salah satu permasalahan dalam jual beli dan sering terjadi di tengah-tengah kita. Contoh kasusnya adalah si M membeli motor dari pihak A secara tidak tunai, lalu ketika masih belum selesai pelunasan ia menjualnya lagi pada pihak B secara tunai. Apakah jual beli semacam ini dibolehkan? Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah sangat menekankan bahwa ada dua jual beli yang mesti dibedakan yaitu jual beli tawarruq dan jual beli ‘inah. Intinya, maksud beliau hafizhohullah, dua macam jual beli tersebut berbeda.[1] Berikut kami jelaskan dua macam jual beli tersebut. Moga manfaat. Definisi Jual Beli Tawarruq Yang dimaksud jual beli tawarruq secara istilah adalah membeli suatu barang secara tidak tunai kemudian menjualnya lagi dengan tunai pada orang lain (bukan pada penjual pertama) dengan harga yang lebih murah dari harga saat dibeli. Contoh: Ahmad membeli motor secara kredit (dengan kredit yang halal tentunya)[2] dari pihak A seharga 15 juta. Kemudian masih dalam tempo pelunasan utang, Ahmad sudah menjual motor tersebut pada pihak B dengan harga lebih murah, yaitu 13 juta. Jadi sebenarnya maksud Ahmad adalah ia butuh uang 13 juta. Namun ia hanya punya uang untuk cicil motor sebesar 1 juta. Jadi ia membeli motor dengan uang cicilan 1 juta tadi, lalu masih dalam waktu pelunasan kredit, ia jual motor itu lagi pada pihak B dengan harga lebih murah, 13 juta secara kontan. Moga paham dengan gambaran ini. Istilah jual beli tawarruq cuma kita temukan pada istilah pakar fiqih Hambali. Ulama madzhab lainnya memasukkan pembahasan jual beli di atas pada pembahasan “bai’ al ‘inah” (jual beli ‘inah). Defini Jual Beli ‘Inah Ada beberapa definisi mengenai jual beli ‘inah yang disampaikan para ulama. Definisi yang paling masyhur adalah seseorang menjual barang secara tidak tunai, kemudian ia membelinya lagi dari pembeli tadi secara tunai dengan harga lebih murah. Contoh: Sufyan menjual motor pada pihak A seharga 15 juta dan pembayarannya dilunasi sampai dua tahun ke depan. Belum juga dilunasi oleh si A, Sufyan membeli lagi motor tersebut dari si A dengan harga lebih rendah yaitu 13 juta, dengan dibayar kontan. Sebenarnya yang terjadi adalah si A butuh uang 13 juta. Jual beli motor hanyalah perantara namun maksudnya adalah untuk meminjam uang. Untuk maksud peminjaman ini,  Sufyan yang ingin meminjamkan uang pada si A, menjualkan motor padanya. Lalu Sufyan beli lagi motor tadi dari si A dengan harga lebih rendah dari penjualan. Sama saja maksudnya adalah Sufyan meminjamkan uang pada si A 13 juta, nanti dikembalikan 15 juta, sedangkan motor hanya untuk mengelabui saja. Moga paham lagi dengan gambaran di atas. Sehingga dari sini sebenarnya yang terjadi pada jual beli ‘inah adalah utang dengan kedok jual beli dan bermaksud mencari untung dari utang tersebut. Padahal ada suatu kaedah para fuqoha yang ini dibangun di atas dalil, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا “Setiap utang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba.” Padahal dosa riba telah jelas disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”[3] Maksud perkataan “mereka semua itu sama”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam beramal dengan yang haram. Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.”[4] Tentang dosa riba, lihat bahasan rumaysho.com di sini: https://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/2620-memakan-satu-dirham-dari-hasil-riba-.html. Hukum Jual Beli ‘Inah Mengenai hukum jual beli ‘inah, para fuqoha berbeda pendapat dikarenakan penggambaran jual beli tersebut yang berbeda-beda. Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad tidak membolehkan jual beli tersebut. Sedangkan –sebagaimana dinukil dari Imam Asy Syafi’i rahimahullah-, beliau membolehkannya karena beliau mungkin hanya melihat dari zhohir akad, menganggap sudah terpenuhinya rukun dan tidak memperhatikan adanya niat di balik itu. Namun yang tepat, jual beli ‘inah dengan gambaran yang kami sebutkan di atas adalah jual beli yang diharamkan. Di antara alasannya: Pertama: Untuk menutup jalan pada transaksi riba. Jika jual beli ini dibolehkan, itu sama saja membolehkan kita menukarkan uang 10 juta dengan 5 juta namun yang salah satunya tertunda. Ini sama saja riba. Kedua: Larangan jual beli ‘inah disebutkan dalam hadits, إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ “Jika kalian berjual beli dengan cara ‘inah, mengikuti ekor sapi (maksudnya: sibuk dengan peternakan), ridha dengan bercocok tanam (maksudnya: sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad (yang saat itu fardhu ‘ain), maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.”[5] Hukum Jual Beli Tawarruq Mayoritas ulama membolehkan jual beli tawarruq, terserah ia menamakannya dengan tawarruq (sebagaimana dalam madzhab Hambali), atau ia menamakannya dengan istilah lain (bagi ulama selain Hanabilah). Alasan mereka yang membolehkan adalah keumuman firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ البَيْعَ “Allah menghalalkan jual beli.” (QS. Al Baqarah: 275) Alasan lainnya lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بِعِ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ ، ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيبًا “Janganlah kamu melakukannya, juallah semua kurma itu dengan dirham kemudian beli dengan dirham pula”.[6] Hadits ini dimaksudkan kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengizinkan menukar langsung kurma kualitas bagus dan kurma kualitas rendah dengan takaran yang berbeda, artinya harus takarannya sama dan kontan. Sedangkan kalau kurma yang jelek kita jual dulu dan dapat sejumlah uang, lalu kita beli kurma bagus, maka ini dibolehkan. Ini artinya jika dalam satu transaksi tidak nampak bentuk dan maksud riba, maka tidak ada masalah. Sama halnya dengan jual beli tawarruq, sama sekali tidak ada bentuk riba di dalamnya.[7] Penutup Sungguh berbeda dua macam jual beli tersebut. Perbedaan keduanya terlihat jelas. Jual beli ‘inah, kita menjual dan membeli lagi pada pihak yang sama. Sedangkan jual beli tawarruq, membeli dan menjualnya pada pihak yang berbeda. Sehingga dari sini jelas hukumnya berbeda. Jual beli ‘inah jelas mengandung trik riba. Catatan yang perlu diperhatikan bagi orang yang ingin melaksanakan transaksi tawarruq adalah: Karena tawarruq ada unsur utang piutang, maka seharusnya dilakukan dalam keadaan butuh sebagaimana juga dalam hal berutang.[8] Hendaknya barang yang dijual (setelah sebelumnya dibeli tidak tunai), benar-benar telah menjadi milik utuh si penjual, artinya benar-benar ia miliki dan kuasai, bukan dikuasai atau berada di pihak lain.[9] Pembahasan tawarruq ini juga menunjukkan bahwa barang yang sudah dibeli secara kredit sudah menjadi milik pembeli seutuhnya. Coba lihat bagaimana kelirunya perkreditan yang ada di negeri kita. Ketika kita membeli motor secara kredit, pihak perkreditan masih menganggap bahwa motor tersebut tetap miliknya. Maka apa yang terjadi jika sudah jatuh tempo pelunasan, motor masih belum dilunasi? Motor tersebut akan ditarik dari pihak pembeli. Padahal yang tepat, motor yang sudah dibeli secata kredit sudah jadi milik pembeli, bukan lagi milik penjual walaupun itu dibeli secara tidak tunai (alias utang). Pahami pembahasan riba lebih jauh di bahasan berikut: Memahami Riba Fadhl Memahami Riba Nasi’ah Semoga bahasan ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Reference: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 14/147-148. Faedah Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan (sesi tanya jawab), pembahasan kitab Al Muntaqo, Sabtu, 19 Muharram 1432 H. Minnatul Minnah Syarh Shahih Muslim, Syaikh Shofiyurrahman Al Mubarakfuri, Darus Salam, Riyadh, cetakan pertama, 1420 H. www.rumaysho.com Prepared in Riyadh KSA, in the blessing morning, 20th Muharram 1432 H (26/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Syaikh Sholeh Al Fauzan terangkan hal ini dalam Durus Fiqih Kitab “Al Muntaqo” (19 Muharram 1432 H). [2] Di sini kami maksudkan kredit yang halal karena ada bentuk kredit motor yang bermasalah (yang mengandung riba). Lihat bahasan rumaysho.com di sini: https://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/2816-kredit-lewat-pihak-ketiga-bank.html [3] HR. Muslim no. 1598, dari Jabir [4] Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 3/64 [5] HR. Abu Daud no. 3462. Lihat ‘Aunul Ma’bud, Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi Abuth Thoyyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 9/242 [6] HR. Bukhari no. 4244, 4245 dan Muslim no. 1593, dari Abu Sa’id Al Khudri dan Abu Hurairah. [7] Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim melarang jual beli tawarruq. Namun yang lebih tepat adalah penjelasan di atas. [8] Baca tentang Bahaya Utang di rumaysho.com: https://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/1739-bahaya-orang-yang-enggan-melunasi-hutangnya.html [9] Lihat bahasan Ustadz Abu Mu’awiyah di sini: http://al-atsariyyah.com/masalah-at-tawarruq.html Tagsutang piutang


Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Menjual barang yang masih utangan adalah salah satu permasalahan dalam jual beli dan sering terjadi di tengah-tengah kita. Contoh kasusnya adalah si M membeli motor dari pihak A secara tidak tunai, lalu ketika masih belum selesai pelunasan ia menjualnya lagi pada pihak B secara tunai. Apakah jual beli semacam ini dibolehkan? Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah sangat menekankan bahwa ada dua jual beli yang mesti dibedakan yaitu jual beli tawarruq dan jual beli ‘inah. Intinya, maksud beliau hafizhohullah, dua macam jual beli tersebut berbeda.[1] Berikut kami jelaskan dua macam jual beli tersebut. Moga manfaat. Definisi Jual Beli Tawarruq Yang dimaksud jual beli tawarruq secara istilah adalah membeli suatu barang secara tidak tunai kemudian menjualnya lagi dengan tunai pada orang lain (bukan pada penjual pertama) dengan harga yang lebih murah dari harga saat dibeli. Contoh: Ahmad membeli motor secara kredit (dengan kredit yang halal tentunya)[2] dari pihak A seharga 15 juta. Kemudian masih dalam tempo pelunasan utang, Ahmad sudah menjual motor tersebut pada pihak B dengan harga lebih murah, yaitu 13 juta. Jadi sebenarnya maksud Ahmad adalah ia butuh uang 13 juta. Namun ia hanya punya uang untuk cicil motor sebesar 1 juta. Jadi ia membeli motor dengan uang cicilan 1 juta tadi, lalu masih dalam waktu pelunasan kredit, ia jual motor itu lagi pada pihak B dengan harga lebih murah, 13 juta secara kontan. Moga paham dengan gambaran ini. Istilah jual beli tawarruq cuma kita temukan pada istilah pakar fiqih Hambali. Ulama madzhab lainnya memasukkan pembahasan jual beli di atas pada pembahasan “bai’ al ‘inah” (jual beli ‘inah). Defini Jual Beli ‘Inah Ada beberapa definisi mengenai jual beli ‘inah yang disampaikan para ulama. Definisi yang paling masyhur adalah seseorang menjual barang secara tidak tunai, kemudian ia membelinya lagi dari pembeli tadi secara tunai dengan harga lebih murah. Contoh: Sufyan menjual motor pada pihak A seharga 15 juta dan pembayarannya dilunasi sampai dua tahun ke depan. Belum juga dilunasi oleh si A, Sufyan membeli lagi motor tersebut dari si A dengan harga lebih rendah yaitu 13 juta, dengan dibayar kontan. Sebenarnya yang terjadi adalah si A butuh uang 13 juta. Jual beli motor hanyalah perantara namun maksudnya adalah untuk meminjam uang. Untuk maksud peminjaman ini,  Sufyan yang ingin meminjamkan uang pada si A, menjualkan motor padanya. Lalu Sufyan beli lagi motor tadi dari si A dengan harga lebih rendah dari penjualan. Sama saja maksudnya adalah Sufyan meminjamkan uang pada si A 13 juta, nanti dikembalikan 15 juta, sedangkan motor hanya untuk mengelabui saja. Moga paham lagi dengan gambaran di atas. Sehingga dari sini sebenarnya yang terjadi pada jual beli ‘inah adalah utang dengan kedok jual beli dan bermaksud mencari untung dari utang tersebut. Padahal ada suatu kaedah para fuqoha yang ini dibangun di atas dalil, كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا “Setiap utang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba.” Padahal dosa riba telah jelas disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”[3] Maksud perkataan “mereka semua itu sama”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam beramal dengan yang haram. Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.”[4] Tentang dosa riba, lihat bahasan rumaysho.com di sini: https://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/2620-memakan-satu-dirham-dari-hasil-riba-.html. Hukum Jual Beli ‘Inah Mengenai hukum jual beli ‘inah, para fuqoha berbeda pendapat dikarenakan penggambaran jual beli tersebut yang berbeda-beda. Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad tidak membolehkan jual beli tersebut. Sedangkan –sebagaimana dinukil dari Imam Asy Syafi’i rahimahullah-, beliau membolehkannya karena beliau mungkin hanya melihat dari zhohir akad, menganggap sudah terpenuhinya rukun dan tidak memperhatikan adanya niat di balik itu. Namun yang tepat, jual beli ‘inah dengan gambaran yang kami sebutkan di atas adalah jual beli yang diharamkan. Di antara alasannya: Pertama: Untuk menutup jalan pada transaksi riba. Jika jual beli ini dibolehkan, itu sama saja membolehkan kita menukarkan uang 10 juta dengan 5 juta namun yang salah satunya tertunda. Ini sama saja riba. Kedua: Larangan jual beli ‘inah disebutkan dalam hadits, إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ “Jika kalian berjual beli dengan cara ‘inah, mengikuti ekor sapi (maksudnya: sibuk dengan peternakan), ridha dengan bercocok tanam (maksudnya: sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad (yang saat itu fardhu ‘ain), maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.”[5] Hukum Jual Beli Tawarruq Mayoritas ulama membolehkan jual beli tawarruq, terserah ia menamakannya dengan tawarruq (sebagaimana dalam madzhab Hambali), atau ia menamakannya dengan istilah lain (bagi ulama selain Hanabilah). Alasan mereka yang membolehkan adalah keumuman firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ البَيْعَ “Allah menghalalkan jual beli.” (QS. Al Baqarah: 275) Alasan lainnya lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بِعِ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ ، ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيبًا “Janganlah kamu melakukannya, juallah semua kurma itu dengan dirham kemudian beli dengan dirham pula”.[6] Hadits ini dimaksudkan kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengizinkan menukar langsung kurma kualitas bagus dan kurma kualitas rendah dengan takaran yang berbeda, artinya harus takarannya sama dan kontan. Sedangkan kalau kurma yang jelek kita jual dulu dan dapat sejumlah uang, lalu kita beli kurma bagus, maka ini dibolehkan. Ini artinya jika dalam satu transaksi tidak nampak bentuk dan maksud riba, maka tidak ada masalah. Sama halnya dengan jual beli tawarruq, sama sekali tidak ada bentuk riba di dalamnya.[7] Penutup Sungguh berbeda dua macam jual beli tersebut. Perbedaan keduanya terlihat jelas. Jual beli ‘inah, kita menjual dan membeli lagi pada pihak yang sama. Sedangkan jual beli tawarruq, membeli dan menjualnya pada pihak yang berbeda. Sehingga dari sini jelas hukumnya berbeda. Jual beli ‘inah jelas mengandung trik riba. Catatan yang perlu diperhatikan bagi orang yang ingin melaksanakan transaksi tawarruq adalah: Karena tawarruq ada unsur utang piutang, maka seharusnya dilakukan dalam keadaan butuh sebagaimana juga dalam hal berutang.[8] Hendaknya barang yang dijual (setelah sebelumnya dibeli tidak tunai), benar-benar telah menjadi milik utuh si penjual, artinya benar-benar ia miliki dan kuasai, bukan dikuasai atau berada di pihak lain.[9] Pembahasan tawarruq ini juga menunjukkan bahwa barang yang sudah dibeli secara kredit sudah menjadi milik pembeli seutuhnya. Coba lihat bagaimana kelirunya perkreditan yang ada di negeri kita. Ketika kita membeli motor secara kredit, pihak perkreditan masih menganggap bahwa motor tersebut tetap miliknya. Maka apa yang terjadi jika sudah jatuh tempo pelunasan, motor masih belum dilunasi? Motor tersebut akan ditarik dari pihak pembeli. Padahal yang tepat, motor yang sudah dibeli secata kredit sudah jadi milik pembeli, bukan lagi milik penjual walaupun itu dibeli secara tidak tunai (alias utang). Pahami pembahasan riba lebih jauh di bahasan berikut: Memahami Riba Fadhl Memahami Riba Nasi’ah Semoga bahasan ini bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Reference: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 14/147-148. Faedah Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan (sesi tanya jawab), pembahasan kitab Al Muntaqo, Sabtu, 19 Muharram 1432 H. Minnatul Minnah Syarh Shahih Muslim, Syaikh Shofiyurrahman Al Mubarakfuri, Darus Salam, Riyadh, cetakan pertama, 1420 H. www.rumaysho.com Prepared in Riyadh KSA, in the blessing morning, 20th Muharram 1432 H (26/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Syaikh Sholeh Al Fauzan terangkan hal ini dalam Durus Fiqih Kitab “Al Muntaqo” (19 Muharram 1432 H). [2] Di sini kami maksudkan kredit yang halal karena ada bentuk kredit motor yang bermasalah (yang mengandung riba). Lihat bahasan rumaysho.com di sini: https://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/2816-kredit-lewat-pihak-ketiga-bank.html [3] HR. Muslim no. 1598, dari Jabir [4] Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 3/64 [5] HR. Abu Daud no. 3462. Lihat ‘Aunul Ma’bud, Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi Abuth Thoyyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 9/242 [6] HR. Bukhari no. 4244, 4245 dan Muslim no. 1593, dari Abu Sa’id Al Khudri dan Abu Hurairah. [7] Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim melarang jual beli tawarruq. Namun yang lebih tepat adalah penjelasan di atas. [8] Baca tentang Bahaya Utang di rumaysho.com: https://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/1739-bahaya-orang-yang-enggan-melunasi-hutangnya.html [9] Lihat bahasan Ustadz Abu Mu’awiyah di sini: http://al-atsariyyah.com/masalah-at-tawarruq.html Tagsutang piutang

Telat dan Mendapati Imam Tasyahud Akhir

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah, Komisi Fatwa Saudi Arabia ditanya, Barangsiapa mendapati tasyahud akhir sebelum imam salam, apakah ia dianggap mendapatkan keutamaan shalat jama’ah atau ia terhitung mendapatkan pahala shalat sendiri? Mana yang afdhol ketika seseorang masuk masjid dan imam berada di tasyahud akhir, apakah ia menyempurnakan tasyahud atau afdholnya ia menunggu orang lain datang dan ia shalat bersamanya? Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah, Barangsiapa yang mendapati imam tasyahud akhir dalam shalat, maka ia tidak dianggap mendapatkan shalat jama’ah. Akah tetapi ia mendapati pahala sesuai dengan kadar yang ia dapati imam saat itu. Seseorang baru dikatakan mendapatkan jama’ah ketika ia mendapatkan minimal satu raka’at. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة “Barangsiapa mendapati satu raka’at dari shalat, maka ia berarti mendapati shalat.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dll). Namun yang afdhol baginya, ketika ia telat, ia tetap ikuti imam. Hal ini berdasarkan keumuman hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ما أدركتم فصلوا وما فاتكم فاقضوا “Apa saja gerakan imam yang kalian dapati, maka ikutilah (shalatlah). Sedangkan yang luput bagi kalian, maka sempurnakanlah.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, dll) Wabillahit taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. [Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota] Pertanyaan ketujuh dari fatwa no. 7371, 7/321[1] www.rumaysho.com Riyadh KSA, 18 Muharram 1432 H (25/12/2010) Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Cara Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat, Iftirasy atau Tawarruk? Berlindung dari Empat Perkara pada Tasyahud Akhir [1] Silakan lihat di sini: http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=170&PageNo=1&BookID=12 Tagscara tasyahud

Telat dan Mendapati Imam Tasyahud Akhir

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah, Komisi Fatwa Saudi Arabia ditanya, Barangsiapa mendapati tasyahud akhir sebelum imam salam, apakah ia dianggap mendapatkan keutamaan shalat jama’ah atau ia terhitung mendapatkan pahala shalat sendiri? Mana yang afdhol ketika seseorang masuk masjid dan imam berada di tasyahud akhir, apakah ia menyempurnakan tasyahud atau afdholnya ia menunggu orang lain datang dan ia shalat bersamanya? Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah, Barangsiapa yang mendapati imam tasyahud akhir dalam shalat, maka ia tidak dianggap mendapatkan shalat jama’ah. Akah tetapi ia mendapati pahala sesuai dengan kadar yang ia dapati imam saat itu. Seseorang baru dikatakan mendapatkan jama’ah ketika ia mendapatkan minimal satu raka’at. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة “Barangsiapa mendapati satu raka’at dari shalat, maka ia berarti mendapati shalat.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dll). Namun yang afdhol baginya, ketika ia telat, ia tetap ikuti imam. Hal ini berdasarkan keumuman hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ما أدركتم فصلوا وما فاتكم فاقضوا “Apa saja gerakan imam yang kalian dapati, maka ikutilah (shalatlah). Sedangkan yang luput bagi kalian, maka sempurnakanlah.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, dll) Wabillahit taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. [Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota] Pertanyaan ketujuh dari fatwa no. 7371, 7/321[1] www.rumaysho.com Riyadh KSA, 18 Muharram 1432 H (25/12/2010) Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Cara Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat, Iftirasy atau Tawarruk? Berlindung dari Empat Perkara pada Tasyahud Akhir [1] Silakan lihat di sini: http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=170&PageNo=1&BookID=12 Tagscara tasyahud
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah, Komisi Fatwa Saudi Arabia ditanya, Barangsiapa mendapati tasyahud akhir sebelum imam salam, apakah ia dianggap mendapatkan keutamaan shalat jama’ah atau ia terhitung mendapatkan pahala shalat sendiri? Mana yang afdhol ketika seseorang masuk masjid dan imam berada di tasyahud akhir, apakah ia menyempurnakan tasyahud atau afdholnya ia menunggu orang lain datang dan ia shalat bersamanya? Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah, Barangsiapa yang mendapati imam tasyahud akhir dalam shalat, maka ia tidak dianggap mendapatkan shalat jama’ah. Akah tetapi ia mendapati pahala sesuai dengan kadar yang ia dapati imam saat itu. Seseorang baru dikatakan mendapatkan jama’ah ketika ia mendapatkan minimal satu raka’at. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة “Barangsiapa mendapati satu raka’at dari shalat, maka ia berarti mendapati shalat.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dll). Namun yang afdhol baginya, ketika ia telat, ia tetap ikuti imam. Hal ini berdasarkan keumuman hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ما أدركتم فصلوا وما فاتكم فاقضوا “Apa saja gerakan imam yang kalian dapati, maka ikutilah (shalatlah). Sedangkan yang luput bagi kalian, maka sempurnakanlah.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, dll) Wabillahit taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. [Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota] Pertanyaan ketujuh dari fatwa no. 7371, 7/321[1] www.rumaysho.com Riyadh KSA, 18 Muharram 1432 H (25/12/2010) Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Cara Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat, Iftirasy atau Tawarruk? Berlindung dari Empat Perkara pada Tasyahud Akhir [1] Silakan lihat di sini: http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=170&PageNo=1&BookID=12 Tagscara tasyahud


Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah, Komisi Fatwa Saudi Arabia ditanya, Barangsiapa mendapati tasyahud akhir sebelum imam salam, apakah ia dianggap mendapatkan keutamaan shalat jama’ah atau ia terhitung mendapatkan pahala shalat sendiri? Mana yang afdhol ketika seseorang masuk masjid dan imam berada di tasyahud akhir, apakah ia menyempurnakan tasyahud atau afdholnya ia menunggu orang lain datang dan ia shalat bersamanya? Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah, Barangsiapa yang mendapati imam tasyahud akhir dalam shalat, maka ia tidak dianggap mendapatkan shalat jama’ah. Akah tetapi ia mendapati pahala sesuai dengan kadar yang ia dapati imam saat itu. Seseorang baru dikatakan mendapatkan jama’ah ketika ia mendapatkan minimal satu raka’at. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة “Barangsiapa mendapati satu raka’at dari shalat, maka ia berarti mendapati shalat.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dll). Namun yang afdhol baginya, ketika ia telat, ia tetap ikuti imam. Hal ini berdasarkan keumuman hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ما أدركتم فصلوا وما فاتكم فاقضوا “Apa saja gerakan imam yang kalian dapati, maka ikutilah (shalatlah). Sedangkan yang luput bagi kalian, maka sempurnakanlah.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, dll) Wabillahit taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. [Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota] Pertanyaan ketujuh dari fatwa no. 7371, 7/321[1] www.rumaysho.com Riyadh KSA, 18 Muharram 1432 H (25/12/2010) Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Cara Duduk Tasyahud Akhir Shalat Witir Tiga Rakaat, Iftirasy atau Tawarruk? Berlindung dari Empat Perkara pada Tasyahud Akhir [1] Silakan lihat di sini: http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=170&PageNo=1&BookID=12 Tagscara tasyahud

Jangan Terlalu Bersedih atas Musibah

Wahai saudaraku … Mungkin saat ini kau dirundung duka Tetapi seharusnya tidak membuat engkau berlarut lama   Wahai saudaraku … Ingatlah, kondisi kita tidak selamanya harus dalam suka Kadang akan merasakan duka Suka dan duka akan terus berganti dalam hidup kita   Wahai saudaraku … Takdir Allah itu begitu baik Jika kita pandang dari satu sisi mungkin terasa tidak enak Namun coba kita pandang dari sisi lain, Allah punya maksud lain yang terbaik   Wahai saudaraku … Bukankah Nabimu –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا ، إِلاَّ كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu keletihan dan penyakit (yang terus menimpa), kehawatiran dan kesedihan, dan tidak juga gangguan dan kesusahan bahkan duri yang melukainya melainkan Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya.[1]   Perhatikanlah bagaimana janji Rabbmu Dosa-dosamu akan berguguran satu demi satu Jadi tidak perlu bersedih …   فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyroh: 5) Di balik kesulitan ada kemudahan yang begitu banyak Karena satu kesulitan mustahil mengalahkan dua kemudahan Jadi tidak perlu bersedih …   وَأَنَّ النَّصْرَ مَعَ الصَّبْرِ “Sesungguhnya pertolongan akan datang bersama kesabaran”[2] Jalan keluar begitu dekat bagi orang yang bertakwa Pertolongan mudah datang jika seseorang bersabar Jadi tidak perlu bersedih …   Jagalah hati, lisan dan anggota badan dari berkeluh kesah Ridholah dengan takdir ilahi Jadikan sabar sebagai jalan meraih pertolongan.   Musibah semakin mendewasakan diri Musibah semakin meninggikan derajat di sisi Allah Musibah semakin menguji iman seseorang   Moga Allah menjadikan badai cepat berlalu Moga Allah menjadikan diri menjadi orang yang bersabar Moga Allah membalas orang yang bersabar dengan JANNAH   www.rumaysho.com Prepared at 08.30 am, in Riyadh KSA, on 17th Muharram 1432 H (23rd Des 2010) Muhammad Abduh Tuasikal   [1] HR. Bukhari no. 5641 [2] HR. Ahmad 1/307, shahih Tagsmenangis musibah

Jangan Terlalu Bersedih atas Musibah

Wahai saudaraku … Mungkin saat ini kau dirundung duka Tetapi seharusnya tidak membuat engkau berlarut lama   Wahai saudaraku … Ingatlah, kondisi kita tidak selamanya harus dalam suka Kadang akan merasakan duka Suka dan duka akan terus berganti dalam hidup kita   Wahai saudaraku … Takdir Allah itu begitu baik Jika kita pandang dari satu sisi mungkin terasa tidak enak Namun coba kita pandang dari sisi lain, Allah punya maksud lain yang terbaik   Wahai saudaraku … Bukankah Nabimu –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا ، إِلاَّ كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu keletihan dan penyakit (yang terus menimpa), kehawatiran dan kesedihan, dan tidak juga gangguan dan kesusahan bahkan duri yang melukainya melainkan Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya.[1]   Perhatikanlah bagaimana janji Rabbmu Dosa-dosamu akan berguguran satu demi satu Jadi tidak perlu bersedih …   فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyroh: 5) Di balik kesulitan ada kemudahan yang begitu banyak Karena satu kesulitan mustahil mengalahkan dua kemudahan Jadi tidak perlu bersedih …   وَأَنَّ النَّصْرَ مَعَ الصَّبْرِ “Sesungguhnya pertolongan akan datang bersama kesabaran”[2] Jalan keluar begitu dekat bagi orang yang bertakwa Pertolongan mudah datang jika seseorang bersabar Jadi tidak perlu bersedih …   Jagalah hati, lisan dan anggota badan dari berkeluh kesah Ridholah dengan takdir ilahi Jadikan sabar sebagai jalan meraih pertolongan.   Musibah semakin mendewasakan diri Musibah semakin meninggikan derajat di sisi Allah Musibah semakin menguji iman seseorang   Moga Allah menjadikan badai cepat berlalu Moga Allah menjadikan diri menjadi orang yang bersabar Moga Allah membalas orang yang bersabar dengan JANNAH   www.rumaysho.com Prepared at 08.30 am, in Riyadh KSA, on 17th Muharram 1432 H (23rd Des 2010) Muhammad Abduh Tuasikal   [1] HR. Bukhari no. 5641 [2] HR. Ahmad 1/307, shahih Tagsmenangis musibah
Wahai saudaraku … Mungkin saat ini kau dirundung duka Tetapi seharusnya tidak membuat engkau berlarut lama   Wahai saudaraku … Ingatlah, kondisi kita tidak selamanya harus dalam suka Kadang akan merasakan duka Suka dan duka akan terus berganti dalam hidup kita   Wahai saudaraku … Takdir Allah itu begitu baik Jika kita pandang dari satu sisi mungkin terasa tidak enak Namun coba kita pandang dari sisi lain, Allah punya maksud lain yang terbaik   Wahai saudaraku … Bukankah Nabimu –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا ، إِلاَّ كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu keletihan dan penyakit (yang terus menimpa), kehawatiran dan kesedihan, dan tidak juga gangguan dan kesusahan bahkan duri yang melukainya melainkan Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya.[1]   Perhatikanlah bagaimana janji Rabbmu Dosa-dosamu akan berguguran satu demi satu Jadi tidak perlu bersedih …   فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyroh: 5) Di balik kesulitan ada kemudahan yang begitu banyak Karena satu kesulitan mustahil mengalahkan dua kemudahan Jadi tidak perlu bersedih …   وَأَنَّ النَّصْرَ مَعَ الصَّبْرِ “Sesungguhnya pertolongan akan datang bersama kesabaran”[2] Jalan keluar begitu dekat bagi orang yang bertakwa Pertolongan mudah datang jika seseorang bersabar Jadi tidak perlu bersedih …   Jagalah hati, lisan dan anggota badan dari berkeluh kesah Ridholah dengan takdir ilahi Jadikan sabar sebagai jalan meraih pertolongan.   Musibah semakin mendewasakan diri Musibah semakin meninggikan derajat di sisi Allah Musibah semakin menguji iman seseorang   Moga Allah menjadikan badai cepat berlalu Moga Allah menjadikan diri menjadi orang yang bersabar Moga Allah membalas orang yang bersabar dengan JANNAH   www.rumaysho.com Prepared at 08.30 am, in Riyadh KSA, on 17th Muharram 1432 H (23rd Des 2010) Muhammad Abduh Tuasikal   [1] HR. Bukhari no. 5641 [2] HR. Ahmad 1/307, shahih Tagsmenangis musibah


Wahai saudaraku … Mungkin saat ini kau dirundung duka Tetapi seharusnya tidak membuat engkau berlarut lama   Wahai saudaraku … Ingatlah, kondisi kita tidak selamanya harus dalam suka Kadang akan merasakan duka Suka dan duka akan terus berganti dalam hidup kita   Wahai saudaraku … Takdir Allah itu begitu baik Jika kita pandang dari satu sisi mungkin terasa tidak enak Namun coba kita pandang dari sisi lain, Allah punya maksud lain yang terbaik   Wahai saudaraku … Bukankah Nabimu –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا ، إِلاَّ كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu keletihan dan penyakit (yang terus menimpa), kehawatiran dan kesedihan, dan tidak juga gangguan dan kesusahan bahkan duri yang melukainya melainkan Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya.[1]   Perhatikanlah bagaimana janji Rabbmu Dosa-dosamu akan berguguran satu demi satu Jadi tidak perlu bersedih …   فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyroh: 5) Di balik kesulitan ada kemudahan yang begitu banyak Karena satu kesulitan mustahil mengalahkan dua kemudahan Jadi tidak perlu bersedih …   وَأَنَّ النَّصْرَ مَعَ الصَّبْرِ “Sesungguhnya pertolongan akan datang bersama kesabaran”[2] Jalan keluar begitu dekat bagi orang yang bertakwa Pertolongan mudah datang jika seseorang bersabar Jadi tidak perlu bersedih …   Jagalah hati, lisan dan anggota badan dari berkeluh kesah Ridholah dengan takdir ilahi Jadikan sabar sebagai jalan meraih pertolongan.   Musibah semakin mendewasakan diri Musibah semakin meninggikan derajat di sisi Allah Musibah semakin menguji iman seseorang   Moga Allah menjadikan badai cepat berlalu Moga Allah menjadikan diri menjadi orang yang bersabar Moga Allah membalas orang yang bersabar dengan JANNAH   www.rumaysho.com Prepared at 08.30 am, in Riyadh KSA, on 17th Muharram 1432 H (23rd Des 2010) Muhammad Abduh Tuasikal   [1] HR. Bukhari no. 5641 [2] HR. Ahmad 1/307, shahih Tagsmenangis musibah

Bahaya Khomr (Segala Sesuatu yang Memabukkan)

Hadits 46عن سعيد بن أبي بردة عن أبيه عن أبي موسى الأشعري رضي الله عنه أن النبي  صلى الله عليه وسلم  بعثه إلى اليمن فسأله عن أشربة تصنع بها فقال وما هي قال البتع والمزر -فقلت لأبي بردة ما البتع قال نبيذ العسل والمزر نبيذ الشعير- فقال كل مسكر حرام Dari Sai’id bin Abi Burdah dari ayahnya dari Abu Musa Al-Asy’ari bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke negeri Yaman maka iapun (Abu Musa) bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum minum-minuman yang dibuat di Yaman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, “Apakah minum-minuman tersebut?”, ia menjawab, “Al-Bit'[1] dan dan Al-Mizr[2]. -Aku (Sa’id bin Abi Burdah) bertanya kepada Abi Burdah, “Apakah itu Al-Bit’?”, ia berkata, “Al-Bit’ adalah nabidz[3] madu dan Al-Mizr adalah nabidz gandum”-. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram” (HR Al-Bukhari 4/1579 no 4087 dan 5/2269 no 5773, Muslim 3/1586 no 1733) Berkata sekelompok salaf bahwasanya peminum khomr melalui suatu waktu dimana ia tidak mengenal pada waktu tersebut Robnya, padahal Allah hanyalah menciptakan mereka (para peminum khomr) untuk mengenalNya, mengingatNya, beribadah kepadaNya, dan taat kepadaNya. Maka perkara apa saja yang mengantarkan kepada terhalanginya seorang hamba dengan tujuan-tujuan penciptaannya dan menghalangi antara hamba dari mengenal dan mengingat serta bermunajat kepada RobNya maka hukumnya adalah haram, dan perkara tersebut adalah mabuk. Dan hal ini berbeda dengan tidur, karena Allah telah menjadikan hamba-hambaNya memiliki sifat tersebut dan menjadikan mereka harus membutuhkan hal itu, tidak ada penegak untuk menegakkan tubuh-tubuh mereka kecuali dengan tidur karena tidur merupakan istirahat dari keletihan dan kelelahan. Dan tidur merupakan salah satu nikmat Allah yang sangat besar kepada hamba-hambaNya. Jika seorang mukmin tidur sesuai dengan kebutuhannya lalu bangun dari tidurnya untuk mengingat Allah dan bermunajat kepadaNya serta berdo’a kepadaNya maka tidurnya itu merupakan penolong baginya untuk sholat dan berdzikir. Oleh karena itu sebagian salaf berkata, إني أحتسب نومتي كما أحتسب قومتي “Aku mengharapkan pahala dari Allah dengan tidurku sebagaimana aku mengharapkan pahala dengan sholat malamku” (Jami’ul Ulum 1/421)Akal adalah anggota tubuh yang membedakan antara hewan dan manusia, akal merupakan tempat memahami, dengan akal seseorang bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan, antara hak dan batil. Oleh karena itu agama Islam sangat memperhatikan penjagaan akal dan menjadikan sebagai tempat digantungkannya “taklif” (beban untuk menjalankan hukum-hukum syari’at) dan Islam menjatuhkan taklif bagi orang yang kehilangan akal sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamرفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم “Diangkat pena dari tiga (golongan), orang gila yang hilang akalnya hingga sadar, dari orang yang tidur hingga terjaga dan dari anak kecil hingga bermimpi (dewasa)” (HR Abu Dawud 4/140 (dan ini adalah lafal dari Abu Dawud), Ibnu Majah 1/658, Ibnu Hibban 1/356, Ibnu Khuzaimah 4/348)Jika kita menelusuri ayat-ayat Al-Qur’an maka kita akan dapati bahwa penyebutan tentang akal berulang-ulang hingga 49 kali dengan metode penyebutan yang bervariasi. Diantaranya:1.       Dengan pertanyaan untuk menghinakan  أَفَلاَ تَعْقِلُونَ dan ayat seperti ini terulang dalam Al-Qur’an sebanyak 15 kali, diantaranyaأَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ وَأَنتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلاَ تَعْقِلُونَMengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca Alkitab (Taurat) Maka tidakkah kamu berpikir? (QS. 2:44)Allah memberikan pertanyaan ini kepada yang ditujukanNya adalah untuk menghinakan mereka disebabkan mereka tidak menggunakan akal mereka untuk memikirkan ayat-ayat Allah, padahal Allah telah memberikan mereka karunia akal dan Allah menurunkan kepada mereka ayat-ayat yang bisa dipahami dengan akal mereka. Pada akhirnya di akhirat kelak mereka baru merasakan pentingnya menggunakan akal mereka sebagaimana penyesalan yang mereka ungkapkan kelak tatkala mereka di nerakaوَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِDan mereka berkata:”Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni neraka yang menyala-nyala”. (QS. 67:10)2.       Datang penyebutan akal juga dalam konteks لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ , dan ini berulang dalam Al-Qur’an delapan kali, diantaranya:فَقُلْنَا اضْرِبُوهُ بِبَعْضِهَا كَذَلِكَ يُحْيِي اللَّهُ الْمَوْتَى وَيُرِيكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَDemikianlah Allah menghidupkan kembali orang-orang yang telah mati, dan memperlihatkan kepadamu tanda-tanda kekuasaan-Nya, agar kamu mengerti. (QS. 2:73)Demikian juga firman Allahكَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَDemikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya (hukum-hukum-Nya), supaya kamu memahaminya. (QS. 2:242)Dari bentuk penyebutan akal yang kedua ini jelas kita pahami bahwa Allah menurunkan dan menampakan ayat-ayatnya adalah agar manusia menggunakan akal mereka untuk mentadabauri kebesaran Allah3.       Penyebutan akal juga dalam konteks  لاَ يَعْقِلُونَ  dan ini berjumlah 11 kali, diantaranya firman Allahأَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لاَ يَعْقِلُونَ شَيْئاً وَلاَ يَهْتَدُونApakah mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk? (QS. 2:170)}صُمٌّ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لاَ يَعْقِلُونَ|Mereka tuli, bisu, dan buta, maka (oleh sebab itu) mereka tidak mengerti. (QS. 2:171)4.       Penyebutan akal dalam Al-Qur’an juga datang konteks  يَعْقِلُونَ, dan ini berjumlah 8 kali, diantaranya firman Allahإِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ مَاءٍ فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِنْ كُلِّ دَابَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخَّرِ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَآياتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan. (QS. 2:164)Perhatikanlah, Allah dalam ayat ini sebelumnya menyebutkan terlebih dahulu ayat-ayat kauniah yang Allah hamparkan di penjuru alam sebagai ‘ibroh (pelajaran) bagi mereka yang menggunakan akal mereka5.       Penyebutan tentang akal juga datang dalam Al-Qur’an dalam konteks  إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ, dan ini berjumlah dua kaliيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لا يَأْلُونَكُمْ خَبَالاً وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآياتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaan orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya. (QS. 3:118)قَالَ رَبُّ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَمَا بَيْنَهُمَا إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَMusa berkata:”Rabb yang menguasai timur dan barat dan apa yang ada di antara keduanya (Itulah Rabbmu) jika kamu mempergunakan akal”. (QS. 26:28)Yaitu jika kalian adalah orang-orang yang berakal maka terbitnya matahari di timur dan terbenamnya di barat menunjukan bahwa tidak ada yang menguasainya kecuali Allah –padahal hal ini juga diketahui oleh orang yang jahil-6.       Penyebutan tentang akal juga datang dalam Al-Qur’an dalam konteks  عَقَلُوهُ dalam ayat berikutأَفَتَطْمَعُونَ أَنْ يُؤْمِنُوا لَكُمْ وَقَدْ كَانَ فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَسْمَعُونَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ يُحَرِّفُونَهُ مِنْ بَعْدِ مَا عَقَلُوهُ وَهُمْ يَعْلَمُونَ (البقرة:75)Apakah kamu masih mengharapkan mereka akan percaya kepadamu, padahal segolongan dari mereka mendengar firman Allah lalu mereka mengubahya setelah mereka memahaminya, sedang mereka mengetahui? (QS. 2:75)7.       Penyebutan tentang akal juga datang dalam Al-Qur’an dalam konteks يَعْقِلُهَا  dalam ayat berikut{وَتِلْكَ الْأَمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ وَمَا يَعْقِلُهَا إِلَّا الْعَالِمُونَ) (العنكبوت:43)Dan perumpamaan-perumpamaan ini Kami buatkan untuk manusia; dan tiada yang memahaminya kecuali orang yang berilmu. (QS. 29:43)Ini adalah sekilas tentang bentuk-bentuk penyebutan akal dalam Al-Qur’an, maka jika penyebutan akal berulang-ulang dalam Al-Qur’an dengan jumlah yang banyak maka hal ini menunjukan akan urgensinya akal, karena ia adalah tempat memahami dan tempat  digantungkannya taklif. Jika akal menempati kedudukan yang sangat penting ini maka Syari’at telah memerintahkan untuk menjaga akal bahkan ia termasuk dari Ad-Dhoruriat Al-Khomsah (agama, jiwa, akal, harta, keturunan) yang patut dijaga dalam kehidupan manusia.Oleh karena itu perbuatan kriminal seseorang terhadap akalnya dengan meniadakan fugsi akal dan menghentikan aktifitas akal maka orang tersebut pantas untuk dihukum akibat perbuatan kriminalnya tersebut walaupun pada hakikatnya orang tersebut telah berbuat kriminal terhadap dirinya sendiri dimana ia telah menutup akalnya sehingga jadilah ia seperti hewan atau lebih parah yang tidak bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan karena alat yang digunakannya untuk membedakan telah ia rusakan fungsinya.Apakah merupakan tindakan seorang yang memiliki akal –dengan pilihannya- berusaha untuk menghilangkan fungsi akalnya?? yang akal merupakan alat yang sangat teiti yang mampu mencatat masa lalunya dengan baik serta membuatnya berjalan dalam jalan yang teratur, serta memberikan gambaran yang baik di  masa depan, apakah ada orang yang berakal yang ingin menghilangkan fungsi akalnya??. Sesungguhnya orang yang menghilangkan fungsi akalnya dengan sengaja, perbuatannya itu menunjukan bahwa ia bisa tanpa akalnya, ia tidak butuh dengan akalnya, ia ingin berjalan di atas muka bumi dengan keadaannya yang tanpa akal, dia ingin seperti hewan-hewan yang tidak bisa membedakan, atau seperti benda-benda mati yang tidak bisa merasakan apa yang terjadi di daerah sekitarnya. (Lihat pembahasan Syaikh Sa’d Nida dalam majalah Jami’ah Islamiyah no 54, hal 123-131)Sebagian salaf berkata, “Aku heran dengan orang yang berakal yang sengaja dengan meminum khomr untuk menggabungkan dirinya dalam golongan orang-orang yang tidak berakal (gila)”Ibnu Abi Dunya menyebutkan bahwa ia melewati seorang yang sedang mabuk lalu orang mabuk tersebut kencing di kedua telapak tangannya kemudian ia berbuat seakan-akan orang yang sedang berwudlu lalu berkata, الحمد لله الذي جعل الإسلام نورأ والماء طهورأ “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan Islam sebagai cahaya dan menjadikan air sebagai penyuci” (Sebagaimana dinukil dalam Majalah Jami’ah Islamiyah no  54 hal 105-122) Hukum KhomrAllah telah mengharamkan khomr dengan firmanNyaيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون، إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلاغُ الْمُبِينُ|Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah,  adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. jika kamu berpaling, Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. (QS. 5:90-92)Para ulama telah berdalil dengan ayat ini untuk menunjukan bahwa khomr adalah haram dan hukum pengharamannya adalah sangat jelas dan qo’ti, hal ini dapat dilihat dari beberapa sisi:1.       Allah menjadikan khomr dan perjudian termasuk rijs (najis) sebagaimana firman AllahAyat ini dibuka dengan lafal إِنَّمَا  yang memberikan faedah pengkhususan dan pembatasan, yang hal ini menunjukan tidak ada sifat dalam khomr kecuali kenajisan. Dan jika kita memeriksa lafal  الرِّجْسَ  dalam Al-Qur’an maka kita akan dapati tidaklah Allah menyifati dengan | الرِّجْسَ } kecuali pada perkara-perkara yang sangat buruk, diantaranya firman Allah{فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ (الحج:30) maka jauhilah olehmu barhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan yang dusta. (QS. 22:30)فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهْدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلإِسْلامِ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقاً حَرَجاً كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ كَذَلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk(memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki kelangit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman. (QS. 6:125)وَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْساً إِلَى رِجْسِهِمْ وَمَاتُوا وَهُمْ كَافِرُونَDan adapun orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, di samping kekafirannya (yang telah ada) dan mereka mati dalam keadaan kafir. (QS. 9:125){قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (الأنعام:145Katakanlah:”Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. 6:145){سَيَحْلِفُونَ بِاللَّهِ لَكُمْ إِذَا انْقَلَبْتُمْ إِلَيْهِمْ لِتُعْرِضُوا عَنْهُمْ فَأَعْرِضُوا عَنْهُمْ إِنَّهُمْ رِجْسٌ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ (التوبة:95)Kelak mereka bersumpah kepadamu dengan nama Allah, apabila kamu kembali kepada meraka, supaya kamu berpaling dari mereka. Maka berpalinglah kepada mereka; karena sesungguhnya mereka itu adalah najis dan tempat mereka Jahannam; sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan. (QS. 9:95)Maka demikianlah, meminum khomr termasuk dalam kalimat | الرِّجْسَ } bersama dengan kekufuran, dan orang-orang kafir, serta penyembahan berhala2.       Allah menggandengkan antara khomr dan perjudian dengan bentuk-bentuk kesyirikan yaitu penyembahan berhala  الْأَنْصَابُ  dan mengundi nasib dengan anak panahالْأَزْلام3.       Allah menjadikan khomr dan perjudian termasuk perbuatan syaitan, dan syaitan tidaklah melakukan kecuali keburukan dan kejahatan, dan dalam bahasa Arab dan uslub (metode) Al-Qur’an adalah sebagai kinayah bagi sesuatu yang sangat keji dan buruk4.       Allah memerintahkan untuk menjauhi khomr, dan larangan untuk menjauhi sesuatu lebih keras daripada larangan untuk langsung mengkonsumsi sesuatu tersebut.5.       Allah mengkaitkan sikap penjauhan khomr dengan (الفَلاَح) keberuntungan (kemenangan), dan lafal keberuntungan mengandung makna keselamatan dari kerugian makna mendapatkan kebaikan di dunia dan akhirat. Allah menjelaskan bahwa sikap mendekati khiomr mengantarkan kepada kerugian yang umum (baik di dunia maupun di akhirat)6.       Allah menjelaskan tentang akibat buruk dari meminum khomr dalam hubungan kemasyarakatan diantara manusia{إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ| Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu7.       Selain itu Allah juga menjelaskan tentang akibat buruk khomr yang berkaitan dengan akhirat yaitu terputusnya hubungan antara peminum khomr dengan Robnya}وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ| dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat8.       Yang terakhir Allah tutup ayat ini yang mengandung metode-metode pengharaman di atas dengan pertanyaan untuk penghinaan dengan firmanNya | فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ } (maka tidakkah kalian berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)??.) yang menunjukan akan ancaman yang keras. Syaikh Sholeh Alu Syaikh berkata, “Allah membawakan perintah untk meninggalkan khomr dalam bentuk pertanyaan, dan ini lebih mengena daripada dengan bentuk perintah secara langsung sebagaimana kaidah ini telah diketahui oleh para ahli bahasa dan balagoh yaitu tentang perbedaan antara menta’birkan (mengungkapkan) perintah dengan bentuk khobar dengan bentuk perintah secara langsung. Jika bentuk perintah langsung dirubah kepada bentuk khobar atau pertanyaan maka hal ini menunjukan bahwa perintah tersebut lebih mengena dan lebih tegas. (Dari ceramah Syaikh Sholeh Alu Syaikh yang berjudul Qimar wa Suaruhu Al-Muharromah)9.       Allah menyabung ayat perintah untuk menjauhi khomr dengan firmanNyaوَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلاغُ الْمُبِينُ Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. (QS. 5:92)Lihatlah bagaimana Allah mengkaitkan pengharaman khomr dengan ketaatan kepada Allah dan ketaatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang jika seandainya stiap orang meniggalkan larangan-larangan Allah karena ketaatan kepada Allah maka akan selesailah kebanyakan problematika yang ada di masyarakat.Adapun jika kita mengingatkan para peminum khomr dengan menakut-nakuti mereka dengan penyakit dan bahaya yang bisa ditimbulkan oleh khomr maka ini hanyalah dilakukan bagi orang-orang yang imannya lemah dan bukanlah metode yang baik jika dijadikan metode yang utama. Bahkan kenyataan yang ada banyak dari peminum khomr yang tidak merasa khawatir dengan kesehatannya, lihat saja orang-orang kafir mereka terus meminum khomr walaupun telah dijelaskan pada mereka tentang bahaya khomr, bahkan penjelasan mereka (orang-orang kafir) tentang bahayanya khomr jauh lebih baik daripada penjelasan kita (secara umum), namun hal ini kurang bermanfaat dalam menghentikan budaya minum khomr. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mentarbiayah (mendidik) para sahabatnya dengan mengkaitkan perintah untuk meninggalkan larangan-larangan Allah dengan ketaatan kepada Allah, sehingga tatkala seseorang terbiasa meninggalkan perkara yang dilarang oleh Allah karena ketaatan kepada Allah (bukan karena kepentingan dunia) maka akan semakin bertambah imannya dan semakin mudah baginya untuk meninggalkan apa saja yang dilarang oleh Allah. Jika kita perhatikan bagaimana kisah para sahabat tatkala diharmkannya khomr sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits diantaranya …..كنت ساقي القوم في منزل أبي طلحة فنزل تحريم الخمر فأمر مناديا فنادى فقال أبو طلحة أخرج فانظر ما هذا الصوت قال فخرجت فقلت هذا مناد ينادي ألا إن الخمر قد حرمت فقال لي اذهب فأهرقها قال فجرت في سكك المدينةDari Anas bin Malik ia berkata, ((Aku adalah penuang khomr bagi orang-orang di rumah Abu Tolhah lalu turunlah ayat tentang pengharaman khomr maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh seseorang untuk menyerukan kepada manusia (akan pengharaman khomr), lalu Abu Tolhah berkata kepadakum “Lihatlah suara apakah itu?” maka akupun keluar lalu kukatakan kepadanya ini adalah suara seorang penyeru yang menyerukan bahwasanya khomr telah diharamkan. Lalu ia berkata kepadaku, “Pergilah engkau dan tumpahkanlah khomr”, maka akupun keluar lalu ditumpahkanlah khomr di jalan-jalan kota Madinah)). [HR Al-Bukhari 4/1688 no 4344 dan Muslim 3?1670 no 1980]Lihatlah para sahabat bagaimana mudahnya bagi mereka untuk berhenti dari meminum khomr padahal diantara mereka ada yang merupakan pecandu khomr selama bertahun-tahun. Dan cukup bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghentikan mereka dari meminum khomr dengan mengutus seseorang yang menyerukan akan diharamkannya khomrJika kita memperhatikan metode-metode pengharaman yang terdapat dalam ayat ini maka sangatlah jelas bahwasanya satu satu jada dari metode-metode di atas sudah cukup untuk mengharamkan khomr apalagi jika berkumpul semua metode-metode di atas. Namun anehnya masih saja ada orang yang menghalakan khomr atau berkata khomr hukumnya hanyalah makruh dan tidak haram karena tidak ada dalam ayat yang jelas-jelas mengatakan |حُرِّمَتْ عَلَيكُمُ الْخَمْرُ} (diharamkan atas kalian khomr) sebagaimana pengharaman bangkai |حُرِّمَت عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ} (diharamkan atas kalian memakan bangkai), yang ada hanyalah perintah untuk menjauhi khomr | فَاجْتَنِبُوهُ } (jauihilah khomr). Sungguh benar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sejak jauh-jauh telah mengingatkan kita akan hal ini.ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازفSungguh akan ada dari umatku kaum yang menghalalkan zina, kain sutra (bagi kaum pria), khomr, dan alat-alat music. ( HR Al-Bukhari 5/2123 no 5268)Barangsiapa yang mengamati dengan baik maka ia akan tahu bahwa Firman Allah ini |فَاجْتَنِبُوهُ} (jauihilah khomr) lebih jelas dan lebih mengena serta lebih kuat pengharamannya daripada seandainya jika Allah berkata |حُرِّمَتْ عَلَيءكُمُ الْخَمْرُ} (diharamkan atas kalian khomr), karena perintah untuk menjauhi khomr berarti diharamkan mendekati khomr dengan bentuk apapun apalagi sampai meminumnya[4].Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaأتاني جبريل فقال يا محمد إن الله لعن الخمر وعاصرها ومعتصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وبايعها وساقيها ومسقيها هذا حديث صحيح الإسناد وشاهده حديث عبد الله بن عمر ولم يخرجاه((Jibril telah datang kepadaku dan berkata, “Wahai Muhammad sesungguhnya Allah melaknat khomr dan pemerasnya (misalnya yang memeras anggur untuk dijadikan khomr-pen), dan orang yang meminta untuk memerasnya, peminumnya, yang membawa khomr dan yang meminta untuk dibawakan khomr kepadanya, penjualnya, yang menuangkan khomr, dan yang meminta untuk dituankan khomr”)) [HR Ibnu Hibban (Al-Ihsan 12/178 no 5356) dari hadits Ibnu Abbas, Al-Hakim di Al-Mustdrok 2/37 no 2234, dan beliau berkata, “Hadits ini isnadnya shahih dan ada syahidnya dari hadits Abdullah bin Umar”, Ahmad 1/316 no 2899]Perhatikanlah khomr telah dilaknat oleh Allah bukan hanya peminumnya bahkan seluruh yang berkaitan dengan pengadaan khomr dan peminuman khomr terlaknat, bahkan jika kita perhatikan hadits ini kebanyakan yang disebutkan untuk dilaknat adalah yang membantu dan ikut andil dalam pengadaan khomr dan peminumannya. Jika yang membantu pengadaan khomr serta peminumannya telah dilaknat oleh Allah bagaimanapula dengan yang meminumnya secara langsung.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabdaكل مسكر خمر وكل مسكر حرام ومن شرب الخمر في الدنيا فمات وهو يدمنها لم يتب لم يشربها في الآخرة((Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap yang memabukan adalah khomr dan barangsiapa yang meminumnya di dunia lalu mati dan dia masih terus jadi pecandu khomr yang tidak bertaubat maka ia tidak akan meminumnya di akhirat)) [HR Muslim 3/1587 no 2003, dari hadits Ibnu Umar]Maka sungguh sangatlah menyedihkan keadaan para pecandu khomr, sungguh merugi keadaan mereka, di dunia mereka telah menghamburkan harta mereka, telah merusak tubuh mereka, telah menghilangkan akal mereka (sehingga seperti orang gila) dan di akhirat kelak mereka akan terhalang dari meminum khomr yang ada di surga. Maka kerugian apakah lagi yang lebih besar dari orang yang mencegah dirinya dari kenikmatan meminum khomr di surga. Allah berfirman,}مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ فِيهَا أَنْهَارٌ مِنْ مَاءٍ غَيْرِ آسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِنْ لَبَنٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِنْ خَمْرٍ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ وَأَنْهَارٌ مِنْ عَسَلٍ مُصَفّىً وَلَهُمْ فِيهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَمَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ كَمَنْ هُوَ خَالِدٌ فِي النَّارِ وَسُقُوا مَاءً حَمِيماً فَقَطَّعَ أَمْعَاءَهُمْ| (محمد:15)(Apakah) perumpamaan (penghuni) surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertaqwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari susu yang tiada berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar (arak) yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka di dalamnya memperoleh segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam, dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong-motong ususnya (QS. 47:15)Allah sungguh maha adil, maka Allah akan membalas para hambanya yang meninggalkan khomr di dunia karena taat kepadaNya dengan memberikan mereka khomr yang ledzat, yang diminum bukan untuk menghilangkan rasa dahaga namun untuk keledzatan, bukan hanya sebotol atau dua botol, bukan cuma bergalon-galon, bahkan sungai khomr yang mengalir…Sungguh malang nasib para pecandu khomr tersebut, tidak hanya mereka terhalangi dari meminum khomr yang ada disurga bahkan mereka diberi minuman yang menjijikan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamإن على الله عز وجل عهدا لمن يشرب المسكر أن يسقيه من طينة الخبال قالوا يا رسول الله وما طينة الخبال قال عرق أهل النار أو عصارة أهل النار((Sesungguhnya  ada janji Allah bagi barangsiapa yang meminum minuman yang memabukan yaitu Allah akan memberinya minum cairan penduduk neraka)), mereka bertanya, “Wahai Rasulullah apakah itu cairan penduduk api neraka?”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ((Keringat penduduk neraka atau ampas (sisa perasan) penduduk neraka)) [HR Muslim 3/1587 no 2003, dari hadits Ibnu Umar]Namun mereka tetap saja menjadi para pecandu khomr, sulit bagi mereka untuk meninggalkan kedunguan mereka itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda إن مدمن الخمر كعابد الوثن ((Pecandu khomr seperti penyembah berhala)) [HR Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih ibnu Majah no 2736]Ibnu Rojab berkata, “Karena orang yang menyembah berhala hatinya terkait dengan berhala tersbut hingga sulit baginya untuk meninggalkannya, demikianlah pula dengan pecandu khomr sulit baginya untuk meninggalkan khomr” Definisi KhomrKhomr menurut istilah syari’at (terminologi) adalah segala sesuatu yang bisa memabukan tanpa membedakan apakah dari bentuknya nampak bahwa ia memabukan atau bentuknya tidak menunjukan demikian, dan tanpa memandang dari dzat apakah dibuat khomer tersebut, sama saja apakah terbuat dari anggur atau gandum atau nira atau yang lainnya, tanpa memandang apakah berbentuk cairan ataukah berupa dzat padat, dan tanpa memandang apakah cara penggunaannya dengan diminum ataukah dengan dimakan atau dengan dihirup, dimasukkan melewati suntikan atau dengan cara apapun, inilah yang ditunjukan oleh hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan atsar para sahabatSekelompok ulama berkata, “Dan sama saja apakah yang memabukan tersebut adalah berbentuk benda padat atau benda cair atau berupa makanan atau minuman, dan sama saja apakah yang memabukan tersebut berasal dari biji (hab) atau dari kurma atau susu atau yang lainnya” (Jami’ul Ulum 1/423)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام “Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram” ( HR Muslim no 2003 dari hadits Ibnu Umar, Bab “bayanu anna kulla muskirin khomr wa anna kulla khmr harom”, Abu Dawud no 3679) ini adalah lafal Muslim, dalam riwayat yang lain كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukkan adalah haram” ( HR Al-Bukhari no 4087, 4088 (bab ba’ts Mu’adz ilal yaman qobla hajjatil wada’), no 5773, Muslim no 1733) tanpa membeda-bedakan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda وإنِّي أَنْهَكُمْ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ “Dan aku melarang kalian dari segala yang memabukan” (HR Abu Dawud no 3677, bab al-‘inab yu’shoru lilkhomr)Dan tatkala turun ayat pengharaman khomr maka para sahabat memahami juga secara umum tanpa membeda-bedakan akan dzat asal pembuatan khomr tersebut, mereka juga memahami bahwa semua yang memabukan adalah khomr sama saja apakah terdapat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau tidak ada kemudian muncul di zaman mereka, atau di masa mendatang, sama saja apakah namanya khomr atau dengan nama yang lain. (Fathul Bari 10/46)عن ابن عمر رضي الله عنهما قال خطب عمر على منبر رسول الله  صلى الله عليه وسلم  فقال إنه قد نزل تحريم الخمر وهي من خمسة أشياء العنب والتمر والحنطة والشعير والعسل والخمر ما خامر العقلDar Ibnu Umar, ia berkata, “Umar berkhutbah di atas mimbar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia berkata, “Sesungguhnya telah turun (ayat) pengharaman khomr, dan khomr berasal dari lima macam, anggur, kurma, hintoh, syair, madu, dan khomr adalah apa yang menutup akal” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari 5/2122 no 5266, Muslim 4/2322)Apa yang dijelaskan oleh Umar adalah pengertian khomr secara istilah (terminology) bukan secara bahasa (etimologi). Berkata Ibnu Hajr, ((Karena Umar bukan sedang berada dalam posisi menjelaskan definisi khomr menurut bahasa tetapi beliau sedang berada dalam posisi menjelaskan defenisi khomr menurut hukum syar’i. Seakan-akan beliau berkata, “Khomr yang diharamkan dalam syari’at adalah apa yang menutup akal” meskipun ahli bahasa berbeda pendapat tentang definisi khomr menurut bahasa…kalaupun seandainya menurut bahasa khomr adalah sesuatu yang memabukan yang khusus berasal dari anggur namun yang menjadi patokan adalah definisi menurut hukum syar’i, telah datang hadits-hadits yang menunjukan bahwa sesuatu yang memabukan yang berasal dari selain anggur (juga) dinamakan khomr dan definisi menurut hukum syar’i dikedepankan atas definisi menurut bahasa)) [Fathul Bari 10/47]Atsar ini dibawakan oleh para penulis hadits dalam bab-bab hadits-hadits yang marfu’ (yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) karena di sisi mereka atsar ini memiliki hukum marfu’ karena ia adalah pengabaran dari seorang sahabat yang menyaksikan turunnya ayat (tentang diharamkannya khomr) [QS Al-Maidah ayat 90] yang mengerti tentang sebab turunya ayat ini. Umar telah mengucapkan perkataannya ini di hadapan para pembesar sahabat-sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak dinukil bahwasanya ada sorang dari mereka yang mengingkari beliau. Umar hendak mengingatkan bahwa yang dimaksud dengan khomr dalam ayat tidak hanya khusus bagi khomr yang terbuat dari anggur melainkan mencakup semua khomr yang terbuat dari selain anggur. Apa yang dipahami oleh Umar ini telah dengan jelas diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits Nu’man bin Basyir  (Fathul Bari 10/46)أن النعمان بن بشير خطب الناس بالكوفة فقال سمعت رسول الله  صلى الله عليه وسلم  يقول إن الخمر من العصير والزبيب والتمر والحنطة والشعير والذرة وإني أنهاكم عن كل مسكرNu’man bin Basyir berkhutbah dihadapan manusia di Kufah lalu ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata bahwasanya khomr itu dari perasan (anggur), dari zabib (anggur yang dikeringkan), dari kurma, dari hinthoh (gandum yang sudah dihaluskan), asy-Syai’r (yang masih belum dihaluskan) , dan dari Adz-Dzurroh (jagung) dan aku melarang kalian dari segala yang memabukan” (HR Ibnu Hibban 12/219 no 5398, Abu Dawud 3/326 no 3677)Penggunaan Alkohol pada Pemakaian Luar (bukan untuk diminum) ?Syaikh Utsaimin ditanya tentang hukum penggunaan cairan yang mengandung alcohol untuk tujuan percetakan, gambar, peta, untuk eksperimen ilmiah dan yang lain sebagainya??Maka beliau menjawab, ((Telah diketahui bersama bahwa dzat alcohol kebanyakannya diambil dari kayu dan akar… وجذور القصب وأليافه dan yang paling banyak kulit-kulit buah-buahan yang kecut seperti jeruk dan lemon sebagaimana yang kita saksikan. Alkohol adalah cairan yang mudah terbakar dan cepat menguap, dan jika alcohol murni diminum maka bisa membunuh peminumnya atau memberi mudhorot atau menyebabkan kecacatan. Namun jika alcohol tersebut dicampur dengan dzat (cairan) lain dengan ukuran tertentu maka akan menjadikan campuran tersebut minuman yang memabukan. Oleh karena itu alcohol jika dilihat dari dzatnya maka tidaklah digunakan sebagai minuman dan untuk mabuk-mabukan namun ia jika dicampur dengan dzat lain maka hasil dari campuran itu memabukan. Dan apa saja yang memabukan maka ia adalah khomr yang diharamkan berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Namun apakah khomr dzatnya adalah najis sebagaimana air kencing dan tai?, atau dzatnya tidak najis namun yang najis adalah makna (yang terdapat di dalamnya)?, para ulama berselisih tentang permasalahan ini, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa dzat khomr adalah najis, namun yang benar menurutku dzat khomr tidaklah najis namun hanyalah maknanya yang najis. Hal ini dikarenakan hal-hal berikut:Pertama, karena tidak ada dalil akan najisnya dzat khomr. Dan jika tidak ada dalil yang menunjukan akan najisnya dzat khomr maka dzat khomr adalah suci karena (kaidah mengatakan) asal segala sesuatu adalah suci, Dan tidak setiap yang haram maka otomatis najis, racun haram namun tidak najis. Adapun firman Allah}يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون، إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ | (المائدة: 90-91)Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah najis termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka tidakkah kalian berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)??. (QS. 5:90-91)Maka kami katakana bahwasanya penggunaan khomr untuk selain diminum hukumnya adalah boleh karena hal ini tidak sesuai dengan firman Allah | رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ } ((adalah najis termasuk perbuatan syaitan)), sebagaimana perjudian, berhala-berhala (yang disembah),  dan anak-anak panah (yang digunakan untuk mengundi nasib) dzatnya tidaklah najis maka demikian pula dengan khomrKedua, khomr tatkala turun ayat pengharaman khomr maka khomr ditumpahkan di pasar-pasar yang ada di kota Madinah, kalau seandainya khomr itu dzatnya najis maka akan diharamkan juga penumpannya di jalan-jalan yang dilewati oaring-orang sebagaimana diharamkannya menumpahkan air kencing di pasar-pasar  tersebutKetiga, Khomr tatkala diharamkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mencuci bejana-bejana bekas diletakan khomr sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencuci bejana-bejana tempat diletakannya daging keledai negeri tatkala diharamkannya. Maka jika seandainya dzat khomr itu najis maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkan para sahabat untuk mencuci bejana-bejana mereka yang bekas diletakan khomr.Jika telah jelas bahwa dzat khomr tidaklah najis maka tidaklah wajib untuk mencuci sesuatu yang terkena khomr seperti baju, bejana, dan yang lainnya serta tidak diharamkan penggunaan khomr pada selain penggunaan yang diharamkan yaitu untuk diminum atau yang lainnya yang menyebabkan mafsadah (kerusakan) yang Allah menjadikan kerusakan merupakan sebab untuk mengharamkan sesuatu.Jika dikatakan, “Bukankah Allah mengatakan | فَاجْتَنِبُوهُ } ((Maka jauhilah khomr..)), dan konsekuensi dari perintah ini adalah menjauhi khomr dalam segala keadaan?”, maka jawabannya adalah sesungguhnya Allah menjelaskan sebab perintahNya (untuk menjauhi  khomr) yaitu firmanNya | إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ } ((Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan…)) hingga akhir ayat, dan sebab ini tidak ada pada khomr yang digunakan untuk selain diminum dan yang semisalnya. Jika alcohol memiliki manfaat-manfaat yang terbebas dari mafsadah-mafsadah yang disebutkan oleh Allah sebagai sebab adanya perintah (untuk menjauhi khomr) maka bukanlah hak kita untuk melarang orang-orang menggunakan alcohol (untuk selain diminum), dan paling keras yang bisa katakana bahwasanya khomr termasuk perkara-perkara yang subhat (tidak jelas hukumnya) dan sisi pengharamannya lemah. Maka jika memang ada kebutuhan untuk menggunakannya (untuk selain diminum) maka hilanglah pengharamannya.Oleh karenanya maka penggunaan alcohol pada perkara-perkara yang disebutkan oleh penanya hukumnya tidaklah mengapa insya Allah, karena Allah telah menciptakan bagi kita seluruh yang ada di muka bumi ini dan telah menundukan apa-apa yang ada di langit dan di bumi. Dan bukanlah hak kita untuk menahan sesuatu dan melarang hamba-hamba Allah dari sesuatu tersebut kecuali dengan dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah.Jika dikatakan, “Bukankah tatkala khomr diharamkan khomr-khomr tersebut (langsung) ditumpahkan?”Jawabannya adalah hal itu mnunjukan kesungguhan dalam melaksanakan perintah dan untuk memutuskan hubungan jiwa dengan khomr, lagi pula kita tidak melihat adanya manfaat khomr jika disimpan pada waktu itu, Allahlah yang lebih mengetahui)) [Dari fatawa Syaikh Utsaimin no 210]Ibnu Taimiyah berkata, “Berobat dengan memakan lemak babi hukumnya tidak boleh adapun berobat dengan memoleskan minyak babi tersebut kemudian nantinya dicuci maka hukumnya dibangun diatas hukum tentang menyentuh najis –tatkala dalam keadaan di luar sholat-, dan para ulama khilaf tentang hukum permasalahan ini. Dan yang benar hukumnya adalah boleh jika dibutuhkan sebagaimana dibolehkannya seseorang untuk beristinja’ (cebok) dengan tangannya dan menghilangkan najis dengan tangannya. Dan apa-apa yang dibolehkan karena ada hajat (kebutuhan, namun tidak mendesak hingga sampai pada keadaan darurat-pen) maka boleh pula digunakan untuk berobat sebagaimana dibolehkan berobat dengan menggunakan memakai kain sutra menurut pendapat yang paling benar dari dua pendapat.Dan apa-apa yang dibolehkan karena darurat (yang jika tidak dilakukan bisa mengakibatkan kematian-pen) seperti makanan-makanan yang haram maka diharamkan untuk digunakan sebagai obat (yang dimakan) sebagaimana tidak boleh berobat dengan meminum khomr…” (Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam 24/270)Berkata Syaikh Utsaimin, “Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah) telah membedakan antara memakan dan selain memakan dalam penggunaan benda-benda yang najis, apalagi dengan alcohol yang datnya tidak najis, karena jika alcohol bukanlah khomr maka jelas akan kesuciannya dan jika ia merupakan khomr maka yang benar dzatnyapun tidak najis” (Fatwa Syaikh Utsaimin no 211 tatkala beliau ditanya tentang hukum penggunaan alcohol untuk mengobati luka?, maka beliau berkata, “tidaklah mengapa”) Hukum Meminum Obat yang Bahan Pencampurnya dari Alkohol Syaikh Utsaimin menukil perkataan Syaikh Muhammad Rasyid Ridho dari fatawa beliau hal 1631 dimana ia berkata “Kesimpulannya bahwasanya alcohol adalah dzat yang suci dan mensucikan dan merupakan dzat yang sangat urgen dalam farmasi dan pengobatan dalam kedokteran serta pabrik-pabrik, dan alcohol masuk dalam obat-obat yang sangat banyak sekali. Pengharaman penggunaan alcohol bagi kaum muslimin menghalangi mereka untuk memakari banyak bidang ilmu dan proyek dan hal ini merupakan sebab terbesar keunggulan orang-orang kafir atas kaum muslimin dalam bidang kimia, farmasi, kedokteranm pengobatan, dan industri dan pengharaman penggunaan alcohol bisa jadi merupakan sebab terbesar meninggalnya orang-orang yang sakit dan yang terluka atau menyebabkan lama sembuhnya penyakit mereka atau semakin parah sakit mereka” . Syaikh Utsaimin mengomentari fatwa ini, ((Ini adalah perkataan yang sangat kokoh, semoga Allah merahmati beliau, adapun mencampurkan sebagian obat dengan sedikit alcohol maka hal ini tidaklah menjadikan haramnya obat-obat tersebut jika campurannya sedikit dimana tidak nampak bekasnya setelah tercampur yang hal ini merupakan pendapat para ulama. Berkata (Ibnu Qudamah) di Al-Mugni 8/306, “Jika ia mencampur adonan tepung dengan khomr untuk dijadikan roti (dengan meletakan adonan tersebut di atas pembakaran-pen) lalu ia memakannya maka ia tidak diberi hukum had karena api telah membakar seluruh bagian khomr tersebut maka tidak tersisa bekasnya”, dan (Ibnu Qudamah) juga berkata di Al-Iqna’ dan syarhnya (4/71 penerbit Muqbil) jika ia mencampurkan khomr dengan air sehingga hilang bekas khomr tersebut dalam air kemudian ia meminumnya maka ia tidaklah diberi hukuman had karena dengan lebur dan hilangnya bekas khomr tersebut dalam air tidaklah merubah nama air tersebut (masih dinamakan air-pen), atau ia mengobati lukanya dengan khomr maka iapun tidak diberi hukuman had karena ia tidak menggunakannya dengan meminumnya atau yang semisalnya”. Dan ini adalah sesuai dengan dalil dan logika. Adapun dalil maka telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabdaالماء طهور لا ينجسه شيء إلا إن تغير ريحه أو طعمه أو لونه بناجسة تحدث فيه((Air itu suci dan mensucikan dan tidak bisa dinajisi oleh sesuatupun kecuali jika berubah baunya atau rasanya atau warnanya dengan najis yang mengenainya))Walaupun pengecualian dalam hadits ini (yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali jika berubah baunya…dst-pen) lemah (sanadnya) hanya saja para ulama berijma’ untuk mengamalkannya. Sisi pendalilan dari hadits ini yaitu jika jatuh dalam air sesuatu yang najis yang tidak merubah kondisi air tersebut maka air tersebut tetap pada kesuciannya, maka demikianlah pula dengan khomr jika dicampur dengan cairan yang lain yang halal kemudian tidak mempengaruhi kondisi cairan tersebut maka cairan tersebut tetap pada keadaan asalnya. Dalam shahih Al-Bukhari (ta’liqon) berkata Abu Darda’ ((وقال أبو الدرداء في المري ذبح الخمر النينان والشمس)) [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya secara ta’liqon 5/2092] (Al-Mury adalah penyembelihan ikan paus dengan khomr dan matahari), Al-Mury adalah makanan yang terbuat dari ikan yang diolesi dengan garam kemudian diberi khomr lalu dijemur di bawah terik matahari maka berubahlah rasa khomrnya. Maksud dari atsar Abu Darda’ di atas adalah ikan paus yang ada garamnya dan diletakan di bawah terik matahari sehingga menghilangkan bekas khomr maka hukumnya adalah halal (untuk dimakan) [ Lihat Umdatul Qori 21/107]. Adapun jika ditinjau dari logika maka khomr itu hanyalah diharamkan karen sifat yang dikandungnya yaitu memabukan, maka jika telah hilang sifat tersebut maka hilanglah pengharamannya karena hukum itu berputar bersama ‘illahnya (sebabnya), jika sebabnya ada maka hukumnya ada dan jika hilang sebabnya maka hilanglah hukumnya jika ‘illahnya (sebabnya) diketahui dengan pasti berdasarkan nas atau ijma’ sebagaimana dalam permasalahan kita ini (yaitu sebab pengharaman khomr diketahui dengan nas yaitu karena sifatnya yang memabukan-pen). Sebagian orang menyangka bahwa sesuatu yang tercampur dengan khomr hukumnya haram secara mutlak meskipun persentasi khomr tersebut kecil dan tidak nampak lagi bekas-bekasnya, dan mereka menyangka bahwa inilah makna dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)) lalu mereka berkata, “Dalam obat ini ada sedikit khomr yang jika banyak akan memabukan maka hukumnya adalah haram”. Maka dijawab bahwasanya khomr yang sedikit ini telah lebur dan hilang bekasnya dalam cairan lain baik sifatnya maupun hukumnya maka hukumnya dikembalikan kepada yang mendominasinya (yaitu cairan lain yang dicampuri khomr tersebut-pen). Adapun makna hadits tersebut adalah jika suatu minuman diminum banyak oleh seseorang mengakibatkan ia mabuk dan jika ia meminum sedikit saja tidak mabuk maka walaupun meminum sedikit hukumnya adalah haram, karena meminum sedikit merupakan sarana untuk meminum yang banyak. Hal ini dijelaskan oleh hadits ‘Aisyah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaكل مسكر حرام وما أسكر الفرق منه فملء الكف منه حرام((Seluruh yang memabukan adalah haram, dan apa saja yang jika diminum seukuran farq memabukan maka meminum seukuran telapak tangan juga haram))Dan farq adalah suatu volume yang cukup untuk  16 ritl, artinya jika ada sebuah minuman yang hanya bisa memabukan kecuali jika diminum seukuran farq maka meminum seukuran telapak tangan juga haram dan inilah makna dari hadits ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyak memabukan maka sedikitnya haram))…Aku ingin mengingatkan suatu permasalahan yang rancu pada sebagian para penuntut ilmu yaitu mereka menyangka bahwa makna hadits ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)) adalah jika dicampurkan sesuatu yang sedikit dari khomr dengan sesuatu cairan lain yang banyak maka hukumnya otomatis adalah haram, hal ini bukanlah makna hadits ini. Namun makna dari hadits ini adalah jika suatu minuman hanya memabukan jika diminum dalam jumlah yang banyak maka meminum sedikitpun dari minuman tersebut juga haram hukumnya (meskipun tidak memabukan). Contohnya jika ada suatu minuman jika seseorang meminumnya sepuluh botol ia akan mabuk dan jika hanya meminum sebotol tidak mabuk, maka sebotol minuman ini meskipun tidak memabukan namun hukumnya haram inilah makna hadits ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)) [Fatawa Syaikh Utsaimin pertanyaan no 211]Hukum Menggunakan Parfum yang ada Alkoholnya??Syaikh Utsaimin ditanya tentang hukum penggunaan parfum yang mengandung kolonia (yang mengandung alcohol) dan bagaimana hukum sholat dengan menggunakan baju yang tersentuh parfum tersebut??Beliau menjawab, “Jika persentase alkohonya besar maka yang lebih utama adalah meninggalkan pemakaian parfum tersebut, dan jika persentasenya kecil maka tidaklah mengapa. Adapun hukum sholat dengan pakaian yang tersentuh parfum tersebut maka adalah sah”Syaikh Albani berkata, ((Parfum-parfum yang mengandung alcohol yang bukan minyak tidaklah najis, namun bisa jadi hukumnya adalah haram. Hukumnya haram jika persentase alcohol pada parfum-parfum tersebut besar hingga menjadikan parfum-parfum tersebut suatu cairan yang memabukan, maka jika demikian jadilah parfum tersebut memabukan (khomr) dan masuklah ia dalam keumuman hadits-hadits yang melarang dari jual beli dan pembuatan khomr. Maka tidaklah boleh bagi kaum muslimin jika demikian untuk menggunakan parfum tersebut karena jenis penggunaan apapun terhadap parfum ini telah masuk dalam keumuman firman Allah} وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ  |(المائدة: من الآية2)dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS. 5:2)dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam((Allah melaknat khomr pada sepuluh perkara, peminumnya, penuangnya, yang meminta untuk dituangkan, yang membawanya, yang dibawakan untuknya, yang menjualnya, yang membelinya)) Al-haditsOleh karenanya kami menasehati untuk menjauhi perdagangan parfum-parfum yang mengandung alcohol terlebih lagi jika tertulis dalam lebelnya bahwa kandungan alkoholnya 60 persen atau 70 persen, maknanya yaitu memungkinkan untuk mengubah parfum tersebut menjadi minuman yang memabukan.Dan diantara kaidah-kaidah dalam syari’at adalah bab سد الذرشعة (menutup sarana-sarana yang mengantarkan kepada keharaman). Pengharaman syari’at terhadap sesuatu yang sedikit dari minuman yang memabukan termasuk dalam bab ini, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)). Kesimpulannya tidaklah boleh jual beli parfum berakohol jika persentasenya tinggi)) [Fatawa Al-Madinah Al-Munawwaraoh hal 60, soal no 23]Cara penyembuhan yang benar dengan taat kepada Allah… dan hal ini tertancap di sahabatDalam riwayat yang lain dari hadits Abi Burdah, ia berkataقال وكان رسول الله  صلى الله عليه وسلم  قد أعطى جوامع الكلم بخواتمه فقال أنهى عن كل مسكر أسكر عن الصلاةDan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diberikan (oleh Allah) “Jawami’ul kalim bi khowatimihi” lalu ia bersabda, “Aku melarang dari setiap yang memabukan dari sholat” (HR Muslim 3/1586 no 1733) Jawami’ul kalim adalah perkataan yang ringkas namun luas maknanya.Ketahuilah wahai saudaraku sesungguhnya Allah adalah Dzat yang maha mengetahu segala sesuatu, sesungguhnya Allah mengetahui akan ada hamba-hambaNya yang memiliki kecenderungan kepada hal-hal yang bersifat kesetanan, akan ada dari hamba-hambanya yang mempermainkan dalil-dalil yang berkaitan dengan pengharaman khomr. Akan ada hambanya yang mengikuti hawa nafsunya (bukan karena hasil ijtihad sebagaimana ijtihadnya para imam kaum nuslimin) yang mengatakan bahwa khomr yang diharamkan hanyalah yang berasal dari anggur. Oleh karena itu Allah mewahyukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan jawami’ul kalim dengan sabdanya كل مسكر خمر وكل مسكر حرام ((Setiap yang memabukan adalah khomr dan semua khomr haram)).Allah mengetahui bahwsanya akan ada dari kaum muslimin yang mempermainkan dalil-dalil pengharaman khomr yang mereka berkata “Khomr hanya diharamkan kalau diminum hingga mabuk, adapun jika diminum sedikit namun tidak sampai mabuk maka tidak diharamkan”, maka Allahpun mewayhukan kepada RasulNya untuk bersabda,كل مسكر حرام وما أسكر الفرق منه فملء الكف منه حرام((Seluruh yang memabukan adalah haram, dan apa saja yang jika diminum seukuran farq[5] memabukan maka meminum seukuran telapak tangan juga haram))Allah juga mengetahui bahwasanya akan ada dari kaum muslimin yang mempermainkan dalil yang dimana mereka meminum khomr namun mereka menggantikan nama khomr dengan nama yang lain kemudian mereka berkata, “Yang diharamkan hanyalah khomr adapun yang saya minum ini namanya bukan khomr tapi minuman jiwa, atau jamu kesehatan, atau minuman kesehatan”, maka Allah mewahyukan kepada RasulNya untuk bersabda,ليشربن ناس من أمتي الخمر يسمونها بغير اسمها((Sungguh akan ada golongan dari umatku yang meminum khomr lalu mereka menamakan khomr dengan nama yang lain)) (HR Abu Dawud 3/329 no 3688, Ibnu Majah 2/1123 no 3384, Ibnu Hibban (Al-Ihsan 15/160 no 6758))Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com[1] Dengan mengkasroh huruf ba’ dan mensukun huruf ta’, dan terkadang dengan memfathah huruf ta’ (Fathul Bari 10/42)[2] Dengan mengkasroh huruf mim dan mensukun huruf zay (Umdatul Qori 18/3)[3] Dikatakan seseorang membuat nabidz dari kurma atau dari anggur jika ia meletakkan kurma atau anggur tersebut di sebuah bejana yang berisi air hingga memekat hingga akhirnya memabukkan (lisanul arab 3/512)Telah berulang-ulang penyebutan nabidz dalam hadits-hadits Nabi ÷ dan yang dimaksud dengannya adalah minum-minuman yang dibuat dari kurma, madu, gandum, anggur, dan yang lainnya yang diletakkan di sebuah bejana yang berisi air (Lisanul Arab 3/512)[4] Telah kita ketahui bersama bawhasanya yang menyebabkan Nabi Adam dan istrinya Hawwa dikeluarkan dari surga adalah karena mereka berdua memakan buah khuldi, hal ini menunjukan bahwa memakan buah khuldi adalah hukumnya haram bagi mereka berdua, namun jika kita perhatikan ternyata Allah tidaklah mengatakan kepada mereka berdua “Janganlah kalian berdua makan buah khuldi” tetapi yang Allah perintahkan kepada mereka berdua adalah firmannya |وَلا تَقْرَبَا هَذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِين} (maka janganlah kalian berdua mendekati pohon ini sehingga kalian menjadi termasuk orang-orang yang dzalim). Apakah perbedaan antara perkataan Allah ((Janganlah kalian berdua mendekati pohon ini)) dengan jika seandainya Allah berkata ((Janganlah kalian berdua memakan buah dari pohon ini))??,Seakan-akan perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah wajib untuk dijauhi dan wajib untuk menjauhi medan dari perkara-perkara tersebut, karena mendekati perkara-perkara yang haram akan membuka pintu-pintu syaitan untuk menggoda. Dari sini maka kita tahu bahwa larangan untuk mendekati pohon lebih keras daripada larangan untuk memakan buah pohon tersebut, karena seandainya seseorang dilarang untuk memakan buah dari suatu pohon namun tidak dilarang untuk mendekati pohon tersebut maka boleh baginya untuk mendekati pohon tersebut dan memandang keindahannya, atau bahkan memanjatnya, atau bahkan memegang buahnya dan memandang keranuman buahnya. Orang yang seperti ini maka sungguh sangat dikawatirkan akan memakan buah pohon tersebut. Dari sini kita tahu bahwasanya larangan Allah kepada Adam untuk mendekati pohon tersebut menunjukan bahwa mendekati pohon tersebut merupakan awal dari kemaksiatan. Oleh karena itu kita perhatikan di Al-Qur’an, seluruh perkara-perkara yang diharamkan Allah berfirman |وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَقْرَبُوهَا } (janganlah kamu campuri mereka itu sedang kamu ber-i’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS. 2:187)), adapun perkara-perkara yang dihalalkan maka Allah berfirman | فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا} (maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri utuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.. (QS. 2:229)).Bahkan perintah untuk menjauhi juga datang dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan akidah, contohnya firman Allah}فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ| (الحج:30)maka jauhilah olehmu barhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan yang dusta. (QS. 22:30)Aapakah ada yang memahami bahwa penyembahan kepada berhala hukumnya hanyalah makruh karena Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi berhala-berhala tersebut tanpa mengharamkan dengan jelas penyambahan berhala?? (Lihat pembahasan Syaikh Sa’d Nida dalam majalah Jami’a Islamiyah no 54, hal 123-131)[5] 1 ritl adalah 5 so’ (Lisanul Arob 3/400)

Bahaya Khomr (Segala Sesuatu yang Memabukkan)

Hadits 46عن سعيد بن أبي بردة عن أبيه عن أبي موسى الأشعري رضي الله عنه أن النبي  صلى الله عليه وسلم  بعثه إلى اليمن فسأله عن أشربة تصنع بها فقال وما هي قال البتع والمزر -فقلت لأبي بردة ما البتع قال نبيذ العسل والمزر نبيذ الشعير- فقال كل مسكر حرام Dari Sai’id bin Abi Burdah dari ayahnya dari Abu Musa Al-Asy’ari bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke negeri Yaman maka iapun (Abu Musa) bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum minum-minuman yang dibuat di Yaman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, “Apakah minum-minuman tersebut?”, ia menjawab, “Al-Bit'[1] dan dan Al-Mizr[2]. -Aku (Sa’id bin Abi Burdah) bertanya kepada Abi Burdah, “Apakah itu Al-Bit’?”, ia berkata, “Al-Bit’ adalah nabidz[3] madu dan Al-Mizr adalah nabidz gandum”-. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram” (HR Al-Bukhari 4/1579 no 4087 dan 5/2269 no 5773, Muslim 3/1586 no 1733) Berkata sekelompok salaf bahwasanya peminum khomr melalui suatu waktu dimana ia tidak mengenal pada waktu tersebut Robnya, padahal Allah hanyalah menciptakan mereka (para peminum khomr) untuk mengenalNya, mengingatNya, beribadah kepadaNya, dan taat kepadaNya. Maka perkara apa saja yang mengantarkan kepada terhalanginya seorang hamba dengan tujuan-tujuan penciptaannya dan menghalangi antara hamba dari mengenal dan mengingat serta bermunajat kepada RobNya maka hukumnya adalah haram, dan perkara tersebut adalah mabuk. Dan hal ini berbeda dengan tidur, karena Allah telah menjadikan hamba-hambaNya memiliki sifat tersebut dan menjadikan mereka harus membutuhkan hal itu, tidak ada penegak untuk menegakkan tubuh-tubuh mereka kecuali dengan tidur karena tidur merupakan istirahat dari keletihan dan kelelahan. Dan tidur merupakan salah satu nikmat Allah yang sangat besar kepada hamba-hambaNya. Jika seorang mukmin tidur sesuai dengan kebutuhannya lalu bangun dari tidurnya untuk mengingat Allah dan bermunajat kepadaNya serta berdo’a kepadaNya maka tidurnya itu merupakan penolong baginya untuk sholat dan berdzikir. Oleh karena itu sebagian salaf berkata, إني أحتسب نومتي كما أحتسب قومتي “Aku mengharapkan pahala dari Allah dengan tidurku sebagaimana aku mengharapkan pahala dengan sholat malamku” (Jami’ul Ulum 1/421)Akal adalah anggota tubuh yang membedakan antara hewan dan manusia, akal merupakan tempat memahami, dengan akal seseorang bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan, antara hak dan batil. Oleh karena itu agama Islam sangat memperhatikan penjagaan akal dan menjadikan sebagai tempat digantungkannya “taklif” (beban untuk menjalankan hukum-hukum syari’at) dan Islam menjatuhkan taklif bagi orang yang kehilangan akal sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamرفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم “Diangkat pena dari tiga (golongan), orang gila yang hilang akalnya hingga sadar, dari orang yang tidur hingga terjaga dan dari anak kecil hingga bermimpi (dewasa)” (HR Abu Dawud 4/140 (dan ini adalah lafal dari Abu Dawud), Ibnu Majah 1/658, Ibnu Hibban 1/356, Ibnu Khuzaimah 4/348)Jika kita menelusuri ayat-ayat Al-Qur’an maka kita akan dapati bahwa penyebutan tentang akal berulang-ulang hingga 49 kali dengan metode penyebutan yang bervariasi. Diantaranya:1.       Dengan pertanyaan untuk menghinakan  أَفَلاَ تَعْقِلُونَ dan ayat seperti ini terulang dalam Al-Qur’an sebanyak 15 kali, diantaranyaأَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ وَأَنتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلاَ تَعْقِلُونَMengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca Alkitab (Taurat) Maka tidakkah kamu berpikir? (QS. 2:44)Allah memberikan pertanyaan ini kepada yang ditujukanNya adalah untuk menghinakan mereka disebabkan mereka tidak menggunakan akal mereka untuk memikirkan ayat-ayat Allah, padahal Allah telah memberikan mereka karunia akal dan Allah menurunkan kepada mereka ayat-ayat yang bisa dipahami dengan akal mereka. Pada akhirnya di akhirat kelak mereka baru merasakan pentingnya menggunakan akal mereka sebagaimana penyesalan yang mereka ungkapkan kelak tatkala mereka di nerakaوَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِDan mereka berkata:”Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni neraka yang menyala-nyala”. (QS. 67:10)2.       Datang penyebutan akal juga dalam konteks لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ , dan ini berulang dalam Al-Qur’an delapan kali, diantaranya:فَقُلْنَا اضْرِبُوهُ بِبَعْضِهَا كَذَلِكَ يُحْيِي اللَّهُ الْمَوْتَى وَيُرِيكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَDemikianlah Allah menghidupkan kembali orang-orang yang telah mati, dan memperlihatkan kepadamu tanda-tanda kekuasaan-Nya, agar kamu mengerti. (QS. 2:73)Demikian juga firman Allahكَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَDemikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya (hukum-hukum-Nya), supaya kamu memahaminya. (QS. 2:242)Dari bentuk penyebutan akal yang kedua ini jelas kita pahami bahwa Allah menurunkan dan menampakan ayat-ayatnya adalah agar manusia menggunakan akal mereka untuk mentadabauri kebesaran Allah3.       Penyebutan akal juga dalam konteks  لاَ يَعْقِلُونَ  dan ini berjumlah 11 kali, diantaranya firman Allahأَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لاَ يَعْقِلُونَ شَيْئاً وَلاَ يَهْتَدُونApakah mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk? (QS. 2:170)}صُمٌّ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لاَ يَعْقِلُونَ|Mereka tuli, bisu, dan buta, maka (oleh sebab itu) mereka tidak mengerti. (QS. 2:171)4.       Penyebutan akal dalam Al-Qur’an juga datang konteks  يَعْقِلُونَ, dan ini berjumlah 8 kali, diantaranya firman Allahإِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ مَاءٍ فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِنْ كُلِّ دَابَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخَّرِ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَآياتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan. (QS. 2:164)Perhatikanlah, Allah dalam ayat ini sebelumnya menyebutkan terlebih dahulu ayat-ayat kauniah yang Allah hamparkan di penjuru alam sebagai ‘ibroh (pelajaran) bagi mereka yang menggunakan akal mereka5.       Penyebutan tentang akal juga datang dalam Al-Qur’an dalam konteks  إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ, dan ini berjumlah dua kaliيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لا يَأْلُونَكُمْ خَبَالاً وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآياتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaan orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya. (QS. 3:118)قَالَ رَبُّ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَمَا بَيْنَهُمَا إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَMusa berkata:”Rabb yang menguasai timur dan barat dan apa yang ada di antara keduanya (Itulah Rabbmu) jika kamu mempergunakan akal”. (QS. 26:28)Yaitu jika kalian adalah orang-orang yang berakal maka terbitnya matahari di timur dan terbenamnya di barat menunjukan bahwa tidak ada yang menguasainya kecuali Allah –padahal hal ini juga diketahui oleh orang yang jahil-6.       Penyebutan tentang akal juga datang dalam Al-Qur’an dalam konteks  عَقَلُوهُ dalam ayat berikutأَفَتَطْمَعُونَ أَنْ يُؤْمِنُوا لَكُمْ وَقَدْ كَانَ فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَسْمَعُونَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ يُحَرِّفُونَهُ مِنْ بَعْدِ مَا عَقَلُوهُ وَهُمْ يَعْلَمُونَ (البقرة:75)Apakah kamu masih mengharapkan mereka akan percaya kepadamu, padahal segolongan dari mereka mendengar firman Allah lalu mereka mengubahya setelah mereka memahaminya, sedang mereka mengetahui? (QS. 2:75)7.       Penyebutan tentang akal juga datang dalam Al-Qur’an dalam konteks يَعْقِلُهَا  dalam ayat berikut{وَتِلْكَ الْأَمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ وَمَا يَعْقِلُهَا إِلَّا الْعَالِمُونَ) (العنكبوت:43)Dan perumpamaan-perumpamaan ini Kami buatkan untuk manusia; dan tiada yang memahaminya kecuali orang yang berilmu. (QS. 29:43)Ini adalah sekilas tentang bentuk-bentuk penyebutan akal dalam Al-Qur’an, maka jika penyebutan akal berulang-ulang dalam Al-Qur’an dengan jumlah yang banyak maka hal ini menunjukan akan urgensinya akal, karena ia adalah tempat memahami dan tempat  digantungkannya taklif. Jika akal menempati kedudukan yang sangat penting ini maka Syari’at telah memerintahkan untuk menjaga akal bahkan ia termasuk dari Ad-Dhoruriat Al-Khomsah (agama, jiwa, akal, harta, keturunan) yang patut dijaga dalam kehidupan manusia.Oleh karena itu perbuatan kriminal seseorang terhadap akalnya dengan meniadakan fugsi akal dan menghentikan aktifitas akal maka orang tersebut pantas untuk dihukum akibat perbuatan kriminalnya tersebut walaupun pada hakikatnya orang tersebut telah berbuat kriminal terhadap dirinya sendiri dimana ia telah menutup akalnya sehingga jadilah ia seperti hewan atau lebih parah yang tidak bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan karena alat yang digunakannya untuk membedakan telah ia rusakan fungsinya.Apakah merupakan tindakan seorang yang memiliki akal –dengan pilihannya- berusaha untuk menghilangkan fungsi akalnya?? yang akal merupakan alat yang sangat teiti yang mampu mencatat masa lalunya dengan baik serta membuatnya berjalan dalam jalan yang teratur, serta memberikan gambaran yang baik di  masa depan, apakah ada orang yang berakal yang ingin menghilangkan fungsi akalnya??. Sesungguhnya orang yang menghilangkan fungsi akalnya dengan sengaja, perbuatannya itu menunjukan bahwa ia bisa tanpa akalnya, ia tidak butuh dengan akalnya, ia ingin berjalan di atas muka bumi dengan keadaannya yang tanpa akal, dia ingin seperti hewan-hewan yang tidak bisa membedakan, atau seperti benda-benda mati yang tidak bisa merasakan apa yang terjadi di daerah sekitarnya. (Lihat pembahasan Syaikh Sa’d Nida dalam majalah Jami’ah Islamiyah no 54, hal 123-131)Sebagian salaf berkata, “Aku heran dengan orang yang berakal yang sengaja dengan meminum khomr untuk menggabungkan dirinya dalam golongan orang-orang yang tidak berakal (gila)”Ibnu Abi Dunya menyebutkan bahwa ia melewati seorang yang sedang mabuk lalu orang mabuk tersebut kencing di kedua telapak tangannya kemudian ia berbuat seakan-akan orang yang sedang berwudlu lalu berkata, الحمد لله الذي جعل الإسلام نورأ والماء طهورأ “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan Islam sebagai cahaya dan menjadikan air sebagai penyuci” (Sebagaimana dinukil dalam Majalah Jami’ah Islamiyah no  54 hal 105-122) Hukum KhomrAllah telah mengharamkan khomr dengan firmanNyaيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون، إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلاغُ الْمُبِينُ|Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah,  adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. jika kamu berpaling, Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. (QS. 5:90-92)Para ulama telah berdalil dengan ayat ini untuk menunjukan bahwa khomr adalah haram dan hukum pengharamannya adalah sangat jelas dan qo’ti, hal ini dapat dilihat dari beberapa sisi:1.       Allah menjadikan khomr dan perjudian termasuk rijs (najis) sebagaimana firman AllahAyat ini dibuka dengan lafal إِنَّمَا  yang memberikan faedah pengkhususan dan pembatasan, yang hal ini menunjukan tidak ada sifat dalam khomr kecuali kenajisan. Dan jika kita memeriksa lafal  الرِّجْسَ  dalam Al-Qur’an maka kita akan dapati tidaklah Allah menyifati dengan | الرِّجْسَ } kecuali pada perkara-perkara yang sangat buruk, diantaranya firman Allah{فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ (الحج:30) maka jauhilah olehmu barhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan yang dusta. (QS. 22:30)فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهْدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلإِسْلامِ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقاً حَرَجاً كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ كَذَلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk(memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki kelangit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman. (QS. 6:125)وَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْساً إِلَى رِجْسِهِمْ وَمَاتُوا وَهُمْ كَافِرُونَDan adapun orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, di samping kekafirannya (yang telah ada) dan mereka mati dalam keadaan kafir. (QS. 9:125){قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (الأنعام:145Katakanlah:”Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. 6:145){سَيَحْلِفُونَ بِاللَّهِ لَكُمْ إِذَا انْقَلَبْتُمْ إِلَيْهِمْ لِتُعْرِضُوا عَنْهُمْ فَأَعْرِضُوا عَنْهُمْ إِنَّهُمْ رِجْسٌ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ (التوبة:95)Kelak mereka bersumpah kepadamu dengan nama Allah, apabila kamu kembali kepada meraka, supaya kamu berpaling dari mereka. Maka berpalinglah kepada mereka; karena sesungguhnya mereka itu adalah najis dan tempat mereka Jahannam; sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan. (QS. 9:95)Maka demikianlah, meminum khomr termasuk dalam kalimat | الرِّجْسَ } bersama dengan kekufuran, dan orang-orang kafir, serta penyembahan berhala2.       Allah menggandengkan antara khomr dan perjudian dengan bentuk-bentuk kesyirikan yaitu penyembahan berhala  الْأَنْصَابُ  dan mengundi nasib dengan anak panahالْأَزْلام3.       Allah menjadikan khomr dan perjudian termasuk perbuatan syaitan, dan syaitan tidaklah melakukan kecuali keburukan dan kejahatan, dan dalam bahasa Arab dan uslub (metode) Al-Qur’an adalah sebagai kinayah bagi sesuatu yang sangat keji dan buruk4.       Allah memerintahkan untuk menjauhi khomr, dan larangan untuk menjauhi sesuatu lebih keras daripada larangan untuk langsung mengkonsumsi sesuatu tersebut.5.       Allah mengkaitkan sikap penjauhan khomr dengan (الفَلاَح) keberuntungan (kemenangan), dan lafal keberuntungan mengandung makna keselamatan dari kerugian makna mendapatkan kebaikan di dunia dan akhirat. Allah menjelaskan bahwa sikap mendekati khiomr mengantarkan kepada kerugian yang umum (baik di dunia maupun di akhirat)6.       Allah menjelaskan tentang akibat buruk dari meminum khomr dalam hubungan kemasyarakatan diantara manusia{إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ| Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu7.       Selain itu Allah juga menjelaskan tentang akibat buruk khomr yang berkaitan dengan akhirat yaitu terputusnya hubungan antara peminum khomr dengan Robnya}وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ| dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat8.       Yang terakhir Allah tutup ayat ini yang mengandung metode-metode pengharaman di atas dengan pertanyaan untuk penghinaan dengan firmanNya | فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ } (maka tidakkah kalian berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)??.) yang menunjukan akan ancaman yang keras. Syaikh Sholeh Alu Syaikh berkata, “Allah membawakan perintah untk meninggalkan khomr dalam bentuk pertanyaan, dan ini lebih mengena daripada dengan bentuk perintah secara langsung sebagaimana kaidah ini telah diketahui oleh para ahli bahasa dan balagoh yaitu tentang perbedaan antara menta’birkan (mengungkapkan) perintah dengan bentuk khobar dengan bentuk perintah secara langsung. Jika bentuk perintah langsung dirubah kepada bentuk khobar atau pertanyaan maka hal ini menunjukan bahwa perintah tersebut lebih mengena dan lebih tegas. (Dari ceramah Syaikh Sholeh Alu Syaikh yang berjudul Qimar wa Suaruhu Al-Muharromah)9.       Allah menyabung ayat perintah untuk menjauhi khomr dengan firmanNyaوَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلاغُ الْمُبِينُ Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. (QS. 5:92)Lihatlah bagaimana Allah mengkaitkan pengharaman khomr dengan ketaatan kepada Allah dan ketaatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang jika seandainya stiap orang meniggalkan larangan-larangan Allah karena ketaatan kepada Allah maka akan selesailah kebanyakan problematika yang ada di masyarakat.Adapun jika kita mengingatkan para peminum khomr dengan menakut-nakuti mereka dengan penyakit dan bahaya yang bisa ditimbulkan oleh khomr maka ini hanyalah dilakukan bagi orang-orang yang imannya lemah dan bukanlah metode yang baik jika dijadikan metode yang utama. Bahkan kenyataan yang ada banyak dari peminum khomr yang tidak merasa khawatir dengan kesehatannya, lihat saja orang-orang kafir mereka terus meminum khomr walaupun telah dijelaskan pada mereka tentang bahaya khomr, bahkan penjelasan mereka (orang-orang kafir) tentang bahayanya khomr jauh lebih baik daripada penjelasan kita (secara umum), namun hal ini kurang bermanfaat dalam menghentikan budaya minum khomr. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mentarbiayah (mendidik) para sahabatnya dengan mengkaitkan perintah untuk meninggalkan larangan-larangan Allah dengan ketaatan kepada Allah, sehingga tatkala seseorang terbiasa meninggalkan perkara yang dilarang oleh Allah karena ketaatan kepada Allah (bukan karena kepentingan dunia) maka akan semakin bertambah imannya dan semakin mudah baginya untuk meninggalkan apa saja yang dilarang oleh Allah. Jika kita perhatikan bagaimana kisah para sahabat tatkala diharmkannya khomr sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits diantaranya …..كنت ساقي القوم في منزل أبي طلحة فنزل تحريم الخمر فأمر مناديا فنادى فقال أبو طلحة أخرج فانظر ما هذا الصوت قال فخرجت فقلت هذا مناد ينادي ألا إن الخمر قد حرمت فقال لي اذهب فأهرقها قال فجرت في سكك المدينةDari Anas bin Malik ia berkata, ((Aku adalah penuang khomr bagi orang-orang di rumah Abu Tolhah lalu turunlah ayat tentang pengharaman khomr maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh seseorang untuk menyerukan kepada manusia (akan pengharaman khomr), lalu Abu Tolhah berkata kepadakum “Lihatlah suara apakah itu?” maka akupun keluar lalu kukatakan kepadanya ini adalah suara seorang penyeru yang menyerukan bahwasanya khomr telah diharamkan. Lalu ia berkata kepadaku, “Pergilah engkau dan tumpahkanlah khomr”, maka akupun keluar lalu ditumpahkanlah khomr di jalan-jalan kota Madinah)). [HR Al-Bukhari 4/1688 no 4344 dan Muslim 3?1670 no 1980]Lihatlah para sahabat bagaimana mudahnya bagi mereka untuk berhenti dari meminum khomr padahal diantara mereka ada yang merupakan pecandu khomr selama bertahun-tahun. Dan cukup bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghentikan mereka dari meminum khomr dengan mengutus seseorang yang menyerukan akan diharamkannya khomrJika kita memperhatikan metode-metode pengharaman yang terdapat dalam ayat ini maka sangatlah jelas bahwasanya satu satu jada dari metode-metode di atas sudah cukup untuk mengharamkan khomr apalagi jika berkumpul semua metode-metode di atas. Namun anehnya masih saja ada orang yang menghalakan khomr atau berkata khomr hukumnya hanyalah makruh dan tidak haram karena tidak ada dalam ayat yang jelas-jelas mengatakan |حُرِّمَتْ عَلَيكُمُ الْخَمْرُ} (diharamkan atas kalian khomr) sebagaimana pengharaman bangkai |حُرِّمَت عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ} (diharamkan atas kalian memakan bangkai), yang ada hanyalah perintah untuk menjauhi khomr | فَاجْتَنِبُوهُ } (jauihilah khomr). Sungguh benar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sejak jauh-jauh telah mengingatkan kita akan hal ini.ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازفSungguh akan ada dari umatku kaum yang menghalalkan zina, kain sutra (bagi kaum pria), khomr, dan alat-alat music. ( HR Al-Bukhari 5/2123 no 5268)Barangsiapa yang mengamati dengan baik maka ia akan tahu bahwa Firman Allah ini |فَاجْتَنِبُوهُ} (jauihilah khomr) lebih jelas dan lebih mengena serta lebih kuat pengharamannya daripada seandainya jika Allah berkata |حُرِّمَتْ عَلَيءكُمُ الْخَمْرُ} (diharamkan atas kalian khomr), karena perintah untuk menjauhi khomr berarti diharamkan mendekati khomr dengan bentuk apapun apalagi sampai meminumnya[4].Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaأتاني جبريل فقال يا محمد إن الله لعن الخمر وعاصرها ومعتصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وبايعها وساقيها ومسقيها هذا حديث صحيح الإسناد وشاهده حديث عبد الله بن عمر ولم يخرجاه((Jibril telah datang kepadaku dan berkata, “Wahai Muhammad sesungguhnya Allah melaknat khomr dan pemerasnya (misalnya yang memeras anggur untuk dijadikan khomr-pen), dan orang yang meminta untuk memerasnya, peminumnya, yang membawa khomr dan yang meminta untuk dibawakan khomr kepadanya, penjualnya, yang menuangkan khomr, dan yang meminta untuk dituankan khomr”)) [HR Ibnu Hibban (Al-Ihsan 12/178 no 5356) dari hadits Ibnu Abbas, Al-Hakim di Al-Mustdrok 2/37 no 2234, dan beliau berkata, “Hadits ini isnadnya shahih dan ada syahidnya dari hadits Abdullah bin Umar”, Ahmad 1/316 no 2899]Perhatikanlah khomr telah dilaknat oleh Allah bukan hanya peminumnya bahkan seluruh yang berkaitan dengan pengadaan khomr dan peminuman khomr terlaknat, bahkan jika kita perhatikan hadits ini kebanyakan yang disebutkan untuk dilaknat adalah yang membantu dan ikut andil dalam pengadaan khomr dan peminumannya. Jika yang membantu pengadaan khomr serta peminumannya telah dilaknat oleh Allah bagaimanapula dengan yang meminumnya secara langsung.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabdaكل مسكر خمر وكل مسكر حرام ومن شرب الخمر في الدنيا فمات وهو يدمنها لم يتب لم يشربها في الآخرة((Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap yang memabukan adalah khomr dan barangsiapa yang meminumnya di dunia lalu mati dan dia masih terus jadi pecandu khomr yang tidak bertaubat maka ia tidak akan meminumnya di akhirat)) [HR Muslim 3/1587 no 2003, dari hadits Ibnu Umar]Maka sungguh sangatlah menyedihkan keadaan para pecandu khomr, sungguh merugi keadaan mereka, di dunia mereka telah menghamburkan harta mereka, telah merusak tubuh mereka, telah menghilangkan akal mereka (sehingga seperti orang gila) dan di akhirat kelak mereka akan terhalang dari meminum khomr yang ada di surga. Maka kerugian apakah lagi yang lebih besar dari orang yang mencegah dirinya dari kenikmatan meminum khomr di surga. Allah berfirman,}مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ فِيهَا أَنْهَارٌ مِنْ مَاءٍ غَيْرِ آسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِنْ لَبَنٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِنْ خَمْرٍ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ وَأَنْهَارٌ مِنْ عَسَلٍ مُصَفّىً وَلَهُمْ فِيهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَمَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ كَمَنْ هُوَ خَالِدٌ فِي النَّارِ وَسُقُوا مَاءً حَمِيماً فَقَطَّعَ أَمْعَاءَهُمْ| (محمد:15)(Apakah) perumpamaan (penghuni) surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertaqwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari susu yang tiada berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar (arak) yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka di dalamnya memperoleh segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam, dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong-motong ususnya (QS. 47:15)Allah sungguh maha adil, maka Allah akan membalas para hambanya yang meninggalkan khomr di dunia karena taat kepadaNya dengan memberikan mereka khomr yang ledzat, yang diminum bukan untuk menghilangkan rasa dahaga namun untuk keledzatan, bukan hanya sebotol atau dua botol, bukan cuma bergalon-galon, bahkan sungai khomr yang mengalir…Sungguh malang nasib para pecandu khomr tersebut, tidak hanya mereka terhalangi dari meminum khomr yang ada disurga bahkan mereka diberi minuman yang menjijikan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamإن على الله عز وجل عهدا لمن يشرب المسكر أن يسقيه من طينة الخبال قالوا يا رسول الله وما طينة الخبال قال عرق أهل النار أو عصارة أهل النار((Sesungguhnya  ada janji Allah bagi barangsiapa yang meminum minuman yang memabukan yaitu Allah akan memberinya minum cairan penduduk neraka)), mereka bertanya, “Wahai Rasulullah apakah itu cairan penduduk api neraka?”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ((Keringat penduduk neraka atau ampas (sisa perasan) penduduk neraka)) [HR Muslim 3/1587 no 2003, dari hadits Ibnu Umar]Namun mereka tetap saja menjadi para pecandu khomr, sulit bagi mereka untuk meninggalkan kedunguan mereka itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda إن مدمن الخمر كعابد الوثن ((Pecandu khomr seperti penyembah berhala)) [HR Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih ibnu Majah no 2736]Ibnu Rojab berkata, “Karena orang yang menyembah berhala hatinya terkait dengan berhala tersbut hingga sulit baginya untuk meninggalkannya, demikianlah pula dengan pecandu khomr sulit baginya untuk meninggalkan khomr” Definisi KhomrKhomr menurut istilah syari’at (terminologi) adalah segala sesuatu yang bisa memabukan tanpa membedakan apakah dari bentuknya nampak bahwa ia memabukan atau bentuknya tidak menunjukan demikian, dan tanpa memandang dari dzat apakah dibuat khomer tersebut, sama saja apakah terbuat dari anggur atau gandum atau nira atau yang lainnya, tanpa memandang apakah berbentuk cairan ataukah berupa dzat padat, dan tanpa memandang apakah cara penggunaannya dengan diminum ataukah dengan dimakan atau dengan dihirup, dimasukkan melewati suntikan atau dengan cara apapun, inilah yang ditunjukan oleh hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan atsar para sahabatSekelompok ulama berkata, “Dan sama saja apakah yang memabukan tersebut adalah berbentuk benda padat atau benda cair atau berupa makanan atau minuman, dan sama saja apakah yang memabukan tersebut berasal dari biji (hab) atau dari kurma atau susu atau yang lainnya” (Jami’ul Ulum 1/423)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام “Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram” ( HR Muslim no 2003 dari hadits Ibnu Umar, Bab “bayanu anna kulla muskirin khomr wa anna kulla khmr harom”, Abu Dawud no 3679) ini adalah lafal Muslim, dalam riwayat yang lain كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukkan adalah haram” ( HR Al-Bukhari no 4087, 4088 (bab ba’ts Mu’adz ilal yaman qobla hajjatil wada’), no 5773, Muslim no 1733) tanpa membeda-bedakan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda وإنِّي أَنْهَكُمْ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ “Dan aku melarang kalian dari segala yang memabukan” (HR Abu Dawud no 3677, bab al-‘inab yu’shoru lilkhomr)Dan tatkala turun ayat pengharaman khomr maka para sahabat memahami juga secara umum tanpa membeda-bedakan akan dzat asal pembuatan khomr tersebut, mereka juga memahami bahwa semua yang memabukan adalah khomr sama saja apakah terdapat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau tidak ada kemudian muncul di zaman mereka, atau di masa mendatang, sama saja apakah namanya khomr atau dengan nama yang lain. (Fathul Bari 10/46)عن ابن عمر رضي الله عنهما قال خطب عمر على منبر رسول الله  صلى الله عليه وسلم  فقال إنه قد نزل تحريم الخمر وهي من خمسة أشياء العنب والتمر والحنطة والشعير والعسل والخمر ما خامر العقلDar Ibnu Umar, ia berkata, “Umar berkhutbah di atas mimbar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia berkata, “Sesungguhnya telah turun (ayat) pengharaman khomr, dan khomr berasal dari lima macam, anggur, kurma, hintoh, syair, madu, dan khomr adalah apa yang menutup akal” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari 5/2122 no 5266, Muslim 4/2322)Apa yang dijelaskan oleh Umar adalah pengertian khomr secara istilah (terminology) bukan secara bahasa (etimologi). Berkata Ibnu Hajr, ((Karena Umar bukan sedang berada dalam posisi menjelaskan definisi khomr menurut bahasa tetapi beliau sedang berada dalam posisi menjelaskan defenisi khomr menurut hukum syar’i. Seakan-akan beliau berkata, “Khomr yang diharamkan dalam syari’at adalah apa yang menutup akal” meskipun ahli bahasa berbeda pendapat tentang definisi khomr menurut bahasa…kalaupun seandainya menurut bahasa khomr adalah sesuatu yang memabukan yang khusus berasal dari anggur namun yang menjadi patokan adalah definisi menurut hukum syar’i, telah datang hadits-hadits yang menunjukan bahwa sesuatu yang memabukan yang berasal dari selain anggur (juga) dinamakan khomr dan definisi menurut hukum syar’i dikedepankan atas definisi menurut bahasa)) [Fathul Bari 10/47]Atsar ini dibawakan oleh para penulis hadits dalam bab-bab hadits-hadits yang marfu’ (yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) karena di sisi mereka atsar ini memiliki hukum marfu’ karena ia adalah pengabaran dari seorang sahabat yang menyaksikan turunnya ayat (tentang diharamkannya khomr) [QS Al-Maidah ayat 90] yang mengerti tentang sebab turunya ayat ini. Umar telah mengucapkan perkataannya ini di hadapan para pembesar sahabat-sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak dinukil bahwasanya ada sorang dari mereka yang mengingkari beliau. Umar hendak mengingatkan bahwa yang dimaksud dengan khomr dalam ayat tidak hanya khusus bagi khomr yang terbuat dari anggur melainkan mencakup semua khomr yang terbuat dari selain anggur. Apa yang dipahami oleh Umar ini telah dengan jelas diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits Nu’man bin Basyir  (Fathul Bari 10/46)أن النعمان بن بشير خطب الناس بالكوفة فقال سمعت رسول الله  صلى الله عليه وسلم  يقول إن الخمر من العصير والزبيب والتمر والحنطة والشعير والذرة وإني أنهاكم عن كل مسكرNu’man bin Basyir berkhutbah dihadapan manusia di Kufah lalu ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata bahwasanya khomr itu dari perasan (anggur), dari zabib (anggur yang dikeringkan), dari kurma, dari hinthoh (gandum yang sudah dihaluskan), asy-Syai’r (yang masih belum dihaluskan) , dan dari Adz-Dzurroh (jagung) dan aku melarang kalian dari segala yang memabukan” (HR Ibnu Hibban 12/219 no 5398, Abu Dawud 3/326 no 3677)Penggunaan Alkohol pada Pemakaian Luar (bukan untuk diminum) ?Syaikh Utsaimin ditanya tentang hukum penggunaan cairan yang mengandung alcohol untuk tujuan percetakan, gambar, peta, untuk eksperimen ilmiah dan yang lain sebagainya??Maka beliau menjawab, ((Telah diketahui bersama bahwa dzat alcohol kebanyakannya diambil dari kayu dan akar… وجذور القصب وأليافه dan yang paling banyak kulit-kulit buah-buahan yang kecut seperti jeruk dan lemon sebagaimana yang kita saksikan. Alkohol adalah cairan yang mudah terbakar dan cepat menguap, dan jika alcohol murni diminum maka bisa membunuh peminumnya atau memberi mudhorot atau menyebabkan kecacatan. Namun jika alcohol tersebut dicampur dengan dzat (cairan) lain dengan ukuran tertentu maka akan menjadikan campuran tersebut minuman yang memabukan. Oleh karena itu alcohol jika dilihat dari dzatnya maka tidaklah digunakan sebagai minuman dan untuk mabuk-mabukan namun ia jika dicampur dengan dzat lain maka hasil dari campuran itu memabukan. Dan apa saja yang memabukan maka ia adalah khomr yang diharamkan berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Namun apakah khomr dzatnya adalah najis sebagaimana air kencing dan tai?, atau dzatnya tidak najis namun yang najis adalah makna (yang terdapat di dalamnya)?, para ulama berselisih tentang permasalahan ini, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa dzat khomr adalah najis, namun yang benar menurutku dzat khomr tidaklah najis namun hanyalah maknanya yang najis. Hal ini dikarenakan hal-hal berikut:Pertama, karena tidak ada dalil akan najisnya dzat khomr. Dan jika tidak ada dalil yang menunjukan akan najisnya dzat khomr maka dzat khomr adalah suci karena (kaidah mengatakan) asal segala sesuatu adalah suci, Dan tidak setiap yang haram maka otomatis najis, racun haram namun tidak najis. Adapun firman Allah}يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون، إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ | (المائدة: 90-91)Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah najis termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka tidakkah kalian berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)??. (QS. 5:90-91)Maka kami katakana bahwasanya penggunaan khomr untuk selain diminum hukumnya adalah boleh karena hal ini tidak sesuai dengan firman Allah | رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ } ((adalah najis termasuk perbuatan syaitan)), sebagaimana perjudian, berhala-berhala (yang disembah),  dan anak-anak panah (yang digunakan untuk mengundi nasib) dzatnya tidaklah najis maka demikian pula dengan khomrKedua, khomr tatkala turun ayat pengharaman khomr maka khomr ditumpahkan di pasar-pasar yang ada di kota Madinah, kalau seandainya khomr itu dzatnya najis maka akan diharamkan juga penumpannya di jalan-jalan yang dilewati oaring-orang sebagaimana diharamkannya menumpahkan air kencing di pasar-pasar  tersebutKetiga, Khomr tatkala diharamkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mencuci bejana-bejana bekas diletakan khomr sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencuci bejana-bejana tempat diletakannya daging keledai negeri tatkala diharamkannya. Maka jika seandainya dzat khomr itu najis maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkan para sahabat untuk mencuci bejana-bejana mereka yang bekas diletakan khomr.Jika telah jelas bahwa dzat khomr tidaklah najis maka tidaklah wajib untuk mencuci sesuatu yang terkena khomr seperti baju, bejana, dan yang lainnya serta tidak diharamkan penggunaan khomr pada selain penggunaan yang diharamkan yaitu untuk diminum atau yang lainnya yang menyebabkan mafsadah (kerusakan) yang Allah menjadikan kerusakan merupakan sebab untuk mengharamkan sesuatu.Jika dikatakan, “Bukankah Allah mengatakan | فَاجْتَنِبُوهُ } ((Maka jauhilah khomr..)), dan konsekuensi dari perintah ini adalah menjauhi khomr dalam segala keadaan?”, maka jawabannya adalah sesungguhnya Allah menjelaskan sebab perintahNya (untuk menjauhi  khomr) yaitu firmanNya | إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ } ((Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan…)) hingga akhir ayat, dan sebab ini tidak ada pada khomr yang digunakan untuk selain diminum dan yang semisalnya. Jika alcohol memiliki manfaat-manfaat yang terbebas dari mafsadah-mafsadah yang disebutkan oleh Allah sebagai sebab adanya perintah (untuk menjauhi khomr) maka bukanlah hak kita untuk melarang orang-orang menggunakan alcohol (untuk selain diminum), dan paling keras yang bisa katakana bahwasanya khomr termasuk perkara-perkara yang subhat (tidak jelas hukumnya) dan sisi pengharamannya lemah. Maka jika memang ada kebutuhan untuk menggunakannya (untuk selain diminum) maka hilanglah pengharamannya.Oleh karenanya maka penggunaan alcohol pada perkara-perkara yang disebutkan oleh penanya hukumnya tidaklah mengapa insya Allah, karena Allah telah menciptakan bagi kita seluruh yang ada di muka bumi ini dan telah menundukan apa-apa yang ada di langit dan di bumi. Dan bukanlah hak kita untuk menahan sesuatu dan melarang hamba-hamba Allah dari sesuatu tersebut kecuali dengan dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah.Jika dikatakan, “Bukankah tatkala khomr diharamkan khomr-khomr tersebut (langsung) ditumpahkan?”Jawabannya adalah hal itu mnunjukan kesungguhan dalam melaksanakan perintah dan untuk memutuskan hubungan jiwa dengan khomr, lagi pula kita tidak melihat adanya manfaat khomr jika disimpan pada waktu itu, Allahlah yang lebih mengetahui)) [Dari fatawa Syaikh Utsaimin no 210]Ibnu Taimiyah berkata, “Berobat dengan memakan lemak babi hukumnya tidak boleh adapun berobat dengan memoleskan minyak babi tersebut kemudian nantinya dicuci maka hukumnya dibangun diatas hukum tentang menyentuh najis –tatkala dalam keadaan di luar sholat-, dan para ulama khilaf tentang hukum permasalahan ini. Dan yang benar hukumnya adalah boleh jika dibutuhkan sebagaimana dibolehkannya seseorang untuk beristinja’ (cebok) dengan tangannya dan menghilangkan najis dengan tangannya. Dan apa-apa yang dibolehkan karena ada hajat (kebutuhan, namun tidak mendesak hingga sampai pada keadaan darurat-pen) maka boleh pula digunakan untuk berobat sebagaimana dibolehkan berobat dengan menggunakan memakai kain sutra menurut pendapat yang paling benar dari dua pendapat.Dan apa-apa yang dibolehkan karena darurat (yang jika tidak dilakukan bisa mengakibatkan kematian-pen) seperti makanan-makanan yang haram maka diharamkan untuk digunakan sebagai obat (yang dimakan) sebagaimana tidak boleh berobat dengan meminum khomr…” (Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam 24/270)Berkata Syaikh Utsaimin, “Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah) telah membedakan antara memakan dan selain memakan dalam penggunaan benda-benda yang najis, apalagi dengan alcohol yang datnya tidak najis, karena jika alcohol bukanlah khomr maka jelas akan kesuciannya dan jika ia merupakan khomr maka yang benar dzatnyapun tidak najis” (Fatwa Syaikh Utsaimin no 211 tatkala beliau ditanya tentang hukum penggunaan alcohol untuk mengobati luka?, maka beliau berkata, “tidaklah mengapa”) Hukum Meminum Obat yang Bahan Pencampurnya dari Alkohol Syaikh Utsaimin menukil perkataan Syaikh Muhammad Rasyid Ridho dari fatawa beliau hal 1631 dimana ia berkata “Kesimpulannya bahwasanya alcohol adalah dzat yang suci dan mensucikan dan merupakan dzat yang sangat urgen dalam farmasi dan pengobatan dalam kedokteran serta pabrik-pabrik, dan alcohol masuk dalam obat-obat yang sangat banyak sekali. Pengharaman penggunaan alcohol bagi kaum muslimin menghalangi mereka untuk memakari banyak bidang ilmu dan proyek dan hal ini merupakan sebab terbesar keunggulan orang-orang kafir atas kaum muslimin dalam bidang kimia, farmasi, kedokteranm pengobatan, dan industri dan pengharaman penggunaan alcohol bisa jadi merupakan sebab terbesar meninggalnya orang-orang yang sakit dan yang terluka atau menyebabkan lama sembuhnya penyakit mereka atau semakin parah sakit mereka” . Syaikh Utsaimin mengomentari fatwa ini, ((Ini adalah perkataan yang sangat kokoh, semoga Allah merahmati beliau, adapun mencampurkan sebagian obat dengan sedikit alcohol maka hal ini tidaklah menjadikan haramnya obat-obat tersebut jika campurannya sedikit dimana tidak nampak bekasnya setelah tercampur yang hal ini merupakan pendapat para ulama. Berkata (Ibnu Qudamah) di Al-Mugni 8/306, “Jika ia mencampur adonan tepung dengan khomr untuk dijadikan roti (dengan meletakan adonan tersebut di atas pembakaran-pen) lalu ia memakannya maka ia tidak diberi hukum had karena api telah membakar seluruh bagian khomr tersebut maka tidak tersisa bekasnya”, dan (Ibnu Qudamah) juga berkata di Al-Iqna’ dan syarhnya (4/71 penerbit Muqbil) jika ia mencampurkan khomr dengan air sehingga hilang bekas khomr tersebut dalam air kemudian ia meminumnya maka ia tidaklah diberi hukuman had karena dengan lebur dan hilangnya bekas khomr tersebut dalam air tidaklah merubah nama air tersebut (masih dinamakan air-pen), atau ia mengobati lukanya dengan khomr maka iapun tidak diberi hukuman had karena ia tidak menggunakannya dengan meminumnya atau yang semisalnya”. Dan ini adalah sesuai dengan dalil dan logika. Adapun dalil maka telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabdaالماء طهور لا ينجسه شيء إلا إن تغير ريحه أو طعمه أو لونه بناجسة تحدث فيه((Air itu suci dan mensucikan dan tidak bisa dinajisi oleh sesuatupun kecuali jika berubah baunya atau rasanya atau warnanya dengan najis yang mengenainya))Walaupun pengecualian dalam hadits ini (yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali jika berubah baunya…dst-pen) lemah (sanadnya) hanya saja para ulama berijma’ untuk mengamalkannya. Sisi pendalilan dari hadits ini yaitu jika jatuh dalam air sesuatu yang najis yang tidak merubah kondisi air tersebut maka air tersebut tetap pada kesuciannya, maka demikianlah pula dengan khomr jika dicampur dengan cairan yang lain yang halal kemudian tidak mempengaruhi kondisi cairan tersebut maka cairan tersebut tetap pada keadaan asalnya. Dalam shahih Al-Bukhari (ta’liqon) berkata Abu Darda’ ((وقال أبو الدرداء في المري ذبح الخمر النينان والشمس)) [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya secara ta’liqon 5/2092] (Al-Mury adalah penyembelihan ikan paus dengan khomr dan matahari), Al-Mury adalah makanan yang terbuat dari ikan yang diolesi dengan garam kemudian diberi khomr lalu dijemur di bawah terik matahari maka berubahlah rasa khomrnya. Maksud dari atsar Abu Darda’ di atas adalah ikan paus yang ada garamnya dan diletakan di bawah terik matahari sehingga menghilangkan bekas khomr maka hukumnya adalah halal (untuk dimakan) [ Lihat Umdatul Qori 21/107]. Adapun jika ditinjau dari logika maka khomr itu hanyalah diharamkan karen sifat yang dikandungnya yaitu memabukan, maka jika telah hilang sifat tersebut maka hilanglah pengharamannya karena hukum itu berputar bersama ‘illahnya (sebabnya), jika sebabnya ada maka hukumnya ada dan jika hilang sebabnya maka hilanglah hukumnya jika ‘illahnya (sebabnya) diketahui dengan pasti berdasarkan nas atau ijma’ sebagaimana dalam permasalahan kita ini (yaitu sebab pengharaman khomr diketahui dengan nas yaitu karena sifatnya yang memabukan-pen). Sebagian orang menyangka bahwa sesuatu yang tercampur dengan khomr hukumnya haram secara mutlak meskipun persentasi khomr tersebut kecil dan tidak nampak lagi bekas-bekasnya, dan mereka menyangka bahwa inilah makna dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)) lalu mereka berkata, “Dalam obat ini ada sedikit khomr yang jika banyak akan memabukan maka hukumnya adalah haram”. Maka dijawab bahwasanya khomr yang sedikit ini telah lebur dan hilang bekasnya dalam cairan lain baik sifatnya maupun hukumnya maka hukumnya dikembalikan kepada yang mendominasinya (yaitu cairan lain yang dicampuri khomr tersebut-pen). Adapun makna hadits tersebut adalah jika suatu minuman diminum banyak oleh seseorang mengakibatkan ia mabuk dan jika ia meminum sedikit saja tidak mabuk maka walaupun meminum sedikit hukumnya adalah haram, karena meminum sedikit merupakan sarana untuk meminum yang banyak. Hal ini dijelaskan oleh hadits ‘Aisyah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaكل مسكر حرام وما أسكر الفرق منه فملء الكف منه حرام((Seluruh yang memabukan adalah haram, dan apa saja yang jika diminum seukuran farq memabukan maka meminum seukuran telapak tangan juga haram))Dan farq adalah suatu volume yang cukup untuk  16 ritl, artinya jika ada sebuah minuman yang hanya bisa memabukan kecuali jika diminum seukuran farq maka meminum seukuran telapak tangan juga haram dan inilah makna dari hadits ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyak memabukan maka sedikitnya haram))…Aku ingin mengingatkan suatu permasalahan yang rancu pada sebagian para penuntut ilmu yaitu mereka menyangka bahwa makna hadits ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)) adalah jika dicampurkan sesuatu yang sedikit dari khomr dengan sesuatu cairan lain yang banyak maka hukumnya otomatis adalah haram, hal ini bukanlah makna hadits ini. Namun makna dari hadits ini adalah jika suatu minuman hanya memabukan jika diminum dalam jumlah yang banyak maka meminum sedikitpun dari minuman tersebut juga haram hukumnya (meskipun tidak memabukan). Contohnya jika ada suatu minuman jika seseorang meminumnya sepuluh botol ia akan mabuk dan jika hanya meminum sebotol tidak mabuk, maka sebotol minuman ini meskipun tidak memabukan namun hukumnya haram inilah makna hadits ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)) [Fatawa Syaikh Utsaimin pertanyaan no 211]Hukum Menggunakan Parfum yang ada Alkoholnya??Syaikh Utsaimin ditanya tentang hukum penggunaan parfum yang mengandung kolonia (yang mengandung alcohol) dan bagaimana hukum sholat dengan menggunakan baju yang tersentuh parfum tersebut??Beliau menjawab, “Jika persentase alkohonya besar maka yang lebih utama adalah meninggalkan pemakaian parfum tersebut, dan jika persentasenya kecil maka tidaklah mengapa. Adapun hukum sholat dengan pakaian yang tersentuh parfum tersebut maka adalah sah”Syaikh Albani berkata, ((Parfum-parfum yang mengandung alcohol yang bukan minyak tidaklah najis, namun bisa jadi hukumnya adalah haram. Hukumnya haram jika persentase alcohol pada parfum-parfum tersebut besar hingga menjadikan parfum-parfum tersebut suatu cairan yang memabukan, maka jika demikian jadilah parfum tersebut memabukan (khomr) dan masuklah ia dalam keumuman hadits-hadits yang melarang dari jual beli dan pembuatan khomr. Maka tidaklah boleh bagi kaum muslimin jika demikian untuk menggunakan parfum tersebut karena jenis penggunaan apapun terhadap parfum ini telah masuk dalam keumuman firman Allah} وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ  |(المائدة: من الآية2)dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS. 5:2)dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam((Allah melaknat khomr pada sepuluh perkara, peminumnya, penuangnya, yang meminta untuk dituangkan, yang membawanya, yang dibawakan untuknya, yang menjualnya, yang membelinya)) Al-haditsOleh karenanya kami menasehati untuk menjauhi perdagangan parfum-parfum yang mengandung alcohol terlebih lagi jika tertulis dalam lebelnya bahwa kandungan alkoholnya 60 persen atau 70 persen, maknanya yaitu memungkinkan untuk mengubah parfum tersebut menjadi minuman yang memabukan.Dan diantara kaidah-kaidah dalam syari’at adalah bab سد الذرشعة (menutup sarana-sarana yang mengantarkan kepada keharaman). Pengharaman syari’at terhadap sesuatu yang sedikit dari minuman yang memabukan termasuk dalam bab ini, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)). Kesimpulannya tidaklah boleh jual beli parfum berakohol jika persentasenya tinggi)) [Fatawa Al-Madinah Al-Munawwaraoh hal 60, soal no 23]Cara penyembuhan yang benar dengan taat kepada Allah… dan hal ini tertancap di sahabatDalam riwayat yang lain dari hadits Abi Burdah, ia berkataقال وكان رسول الله  صلى الله عليه وسلم  قد أعطى جوامع الكلم بخواتمه فقال أنهى عن كل مسكر أسكر عن الصلاةDan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diberikan (oleh Allah) “Jawami’ul kalim bi khowatimihi” lalu ia bersabda, “Aku melarang dari setiap yang memabukan dari sholat” (HR Muslim 3/1586 no 1733) Jawami’ul kalim adalah perkataan yang ringkas namun luas maknanya.Ketahuilah wahai saudaraku sesungguhnya Allah adalah Dzat yang maha mengetahu segala sesuatu, sesungguhnya Allah mengetahui akan ada hamba-hambaNya yang memiliki kecenderungan kepada hal-hal yang bersifat kesetanan, akan ada dari hamba-hambanya yang mempermainkan dalil-dalil yang berkaitan dengan pengharaman khomr. Akan ada hambanya yang mengikuti hawa nafsunya (bukan karena hasil ijtihad sebagaimana ijtihadnya para imam kaum nuslimin) yang mengatakan bahwa khomr yang diharamkan hanyalah yang berasal dari anggur. Oleh karena itu Allah mewahyukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan jawami’ul kalim dengan sabdanya كل مسكر خمر وكل مسكر حرام ((Setiap yang memabukan adalah khomr dan semua khomr haram)).Allah mengetahui bahwsanya akan ada dari kaum muslimin yang mempermainkan dalil-dalil pengharaman khomr yang mereka berkata “Khomr hanya diharamkan kalau diminum hingga mabuk, adapun jika diminum sedikit namun tidak sampai mabuk maka tidak diharamkan”, maka Allahpun mewayhukan kepada RasulNya untuk bersabda,كل مسكر حرام وما أسكر الفرق منه فملء الكف منه حرام((Seluruh yang memabukan adalah haram, dan apa saja yang jika diminum seukuran farq[5] memabukan maka meminum seukuran telapak tangan juga haram))Allah juga mengetahui bahwasanya akan ada dari kaum muslimin yang mempermainkan dalil yang dimana mereka meminum khomr namun mereka menggantikan nama khomr dengan nama yang lain kemudian mereka berkata, “Yang diharamkan hanyalah khomr adapun yang saya minum ini namanya bukan khomr tapi minuman jiwa, atau jamu kesehatan, atau minuman kesehatan”, maka Allah mewahyukan kepada RasulNya untuk bersabda,ليشربن ناس من أمتي الخمر يسمونها بغير اسمها((Sungguh akan ada golongan dari umatku yang meminum khomr lalu mereka menamakan khomr dengan nama yang lain)) (HR Abu Dawud 3/329 no 3688, Ibnu Majah 2/1123 no 3384, Ibnu Hibban (Al-Ihsan 15/160 no 6758))Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com[1] Dengan mengkasroh huruf ba’ dan mensukun huruf ta’, dan terkadang dengan memfathah huruf ta’ (Fathul Bari 10/42)[2] Dengan mengkasroh huruf mim dan mensukun huruf zay (Umdatul Qori 18/3)[3] Dikatakan seseorang membuat nabidz dari kurma atau dari anggur jika ia meletakkan kurma atau anggur tersebut di sebuah bejana yang berisi air hingga memekat hingga akhirnya memabukkan (lisanul arab 3/512)Telah berulang-ulang penyebutan nabidz dalam hadits-hadits Nabi ÷ dan yang dimaksud dengannya adalah minum-minuman yang dibuat dari kurma, madu, gandum, anggur, dan yang lainnya yang diletakkan di sebuah bejana yang berisi air (Lisanul Arab 3/512)[4] Telah kita ketahui bersama bawhasanya yang menyebabkan Nabi Adam dan istrinya Hawwa dikeluarkan dari surga adalah karena mereka berdua memakan buah khuldi, hal ini menunjukan bahwa memakan buah khuldi adalah hukumnya haram bagi mereka berdua, namun jika kita perhatikan ternyata Allah tidaklah mengatakan kepada mereka berdua “Janganlah kalian berdua makan buah khuldi” tetapi yang Allah perintahkan kepada mereka berdua adalah firmannya |وَلا تَقْرَبَا هَذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِين} (maka janganlah kalian berdua mendekati pohon ini sehingga kalian menjadi termasuk orang-orang yang dzalim). Apakah perbedaan antara perkataan Allah ((Janganlah kalian berdua mendekati pohon ini)) dengan jika seandainya Allah berkata ((Janganlah kalian berdua memakan buah dari pohon ini))??,Seakan-akan perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah wajib untuk dijauhi dan wajib untuk menjauhi medan dari perkara-perkara tersebut, karena mendekati perkara-perkara yang haram akan membuka pintu-pintu syaitan untuk menggoda. Dari sini maka kita tahu bahwa larangan untuk mendekati pohon lebih keras daripada larangan untuk memakan buah pohon tersebut, karena seandainya seseorang dilarang untuk memakan buah dari suatu pohon namun tidak dilarang untuk mendekati pohon tersebut maka boleh baginya untuk mendekati pohon tersebut dan memandang keindahannya, atau bahkan memanjatnya, atau bahkan memegang buahnya dan memandang keranuman buahnya. Orang yang seperti ini maka sungguh sangat dikawatirkan akan memakan buah pohon tersebut. Dari sini kita tahu bahwasanya larangan Allah kepada Adam untuk mendekati pohon tersebut menunjukan bahwa mendekati pohon tersebut merupakan awal dari kemaksiatan. Oleh karena itu kita perhatikan di Al-Qur’an, seluruh perkara-perkara yang diharamkan Allah berfirman |وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَقْرَبُوهَا } (janganlah kamu campuri mereka itu sedang kamu ber-i’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS. 2:187)), adapun perkara-perkara yang dihalalkan maka Allah berfirman | فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا} (maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri utuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.. (QS. 2:229)).Bahkan perintah untuk menjauhi juga datang dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan akidah, contohnya firman Allah}فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ| (الحج:30)maka jauhilah olehmu barhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan yang dusta. (QS. 22:30)Aapakah ada yang memahami bahwa penyembahan kepada berhala hukumnya hanyalah makruh karena Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi berhala-berhala tersebut tanpa mengharamkan dengan jelas penyambahan berhala?? (Lihat pembahasan Syaikh Sa’d Nida dalam majalah Jami’a Islamiyah no 54, hal 123-131)[5] 1 ritl adalah 5 so’ (Lisanul Arob 3/400)
Hadits 46عن سعيد بن أبي بردة عن أبيه عن أبي موسى الأشعري رضي الله عنه أن النبي  صلى الله عليه وسلم  بعثه إلى اليمن فسأله عن أشربة تصنع بها فقال وما هي قال البتع والمزر -فقلت لأبي بردة ما البتع قال نبيذ العسل والمزر نبيذ الشعير- فقال كل مسكر حرام Dari Sai’id bin Abi Burdah dari ayahnya dari Abu Musa Al-Asy’ari bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke negeri Yaman maka iapun (Abu Musa) bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum minum-minuman yang dibuat di Yaman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, “Apakah minum-minuman tersebut?”, ia menjawab, “Al-Bit'[1] dan dan Al-Mizr[2]. -Aku (Sa’id bin Abi Burdah) bertanya kepada Abi Burdah, “Apakah itu Al-Bit’?”, ia berkata, “Al-Bit’ adalah nabidz[3] madu dan Al-Mizr adalah nabidz gandum”-. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram” (HR Al-Bukhari 4/1579 no 4087 dan 5/2269 no 5773, Muslim 3/1586 no 1733) Berkata sekelompok salaf bahwasanya peminum khomr melalui suatu waktu dimana ia tidak mengenal pada waktu tersebut Robnya, padahal Allah hanyalah menciptakan mereka (para peminum khomr) untuk mengenalNya, mengingatNya, beribadah kepadaNya, dan taat kepadaNya. Maka perkara apa saja yang mengantarkan kepada terhalanginya seorang hamba dengan tujuan-tujuan penciptaannya dan menghalangi antara hamba dari mengenal dan mengingat serta bermunajat kepada RobNya maka hukumnya adalah haram, dan perkara tersebut adalah mabuk. Dan hal ini berbeda dengan tidur, karena Allah telah menjadikan hamba-hambaNya memiliki sifat tersebut dan menjadikan mereka harus membutuhkan hal itu, tidak ada penegak untuk menegakkan tubuh-tubuh mereka kecuali dengan tidur karena tidur merupakan istirahat dari keletihan dan kelelahan. Dan tidur merupakan salah satu nikmat Allah yang sangat besar kepada hamba-hambaNya. Jika seorang mukmin tidur sesuai dengan kebutuhannya lalu bangun dari tidurnya untuk mengingat Allah dan bermunajat kepadaNya serta berdo’a kepadaNya maka tidurnya itu merupakan penolong baginya untuk sholat dan berdzikir. Oleh karena itu sebagian salaf berkata, إني أحتسب نومتي كما أحتسب قومتي “Aku mengharapkan pahala dari Allah dengan tidurku sebagaimana aku mengharapkan pahala dengan sholat malamku” (Jami’ul Ulum 1/421)Akal adalah anggota tubuh yang membedakan antara hewan dan manusia, akal merupakan tempat memahami, dengan akal seseorang bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan, antara hak dan batil. Oleh karena itu agama Islam sangat memperhatikan penjagaan akal dan menjadikan sebagai tempat digantungkannya “taklif” (beban untuk menjalankan hukum-hukum syari’at) dan Islam menjatuhkan taklif bagi orang yang kehilangan akal sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamرفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم “Diangkat pena dari tiga (golongan), orang gila yang hilang akalnya hingga sadar, dari orang yang tidur hingga terjaga dan dari anak kecil hingga bermimpi (dewasa)” (HR Abu Dawud 4/140 (dan ini adalah lafal dari Abu Dawud), Ibnu Majah 1/658, Ibnu Hibban 1/356, Ibnu Khuzaimah 4/348)Jika kita menelusuri ayat-ayat Al-Qur’an maka kita akan dapati bahwa penyebutan tentang akal berulang-ulang hingga 49 kali dengan metode penyebutan yang bervariasi. Diantaranya:1.       Dengan pertanyaan untuk menghinakan  أَفَلاَ تَعْقِلُونَ dan ayat seperti ini terulang dalam Al-Qur’an sebanyak 15 kali, diantaranyaأَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ وَأَنتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلاَ تَعْقِلُونَMengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca Alkitab (Taurat) Maka tidakkah kamu berpikir? (QS. 2:44)Allah memberikan pertanyaan ini kepada yang ditujukanNya adalah untuk menghinakan mereka disebabkan mereka tidak menggunakan akal mereka untuk memikirkan ayat-ayat Allah, padahal Allah telah memberikan mereka karunia akal dan Allah menurunkan kepada mereka ayat-ayat yang bisa dipahami dengan akal mereka. Pada akhirnya di akhirat kelak mereka baru merasakan pentingnya menggunakan akal mereka sebagaimana penyesalan yang mereka ungkapkan kelak tatkala mereka di nerakaوَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِDan mereka berkata:”Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni neraka yang menyala-nyala”. (QS. 67:10)2.       Datang penyebutan akal juga dalam konteks لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ , dan ini berulang dalam Al-Qur’an delapan kali, diantaranya:فَقُلْنَا اضْرِبُوهُ بِبَعْضِهَا كَذَلِكَ يُحْيِي اللَّهُ الْمَوْتَى وَيُرِيكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَDemikianlah Allah menghidupkan kembali orang-orang yang telah mati, dan memperlihatkan kepadamu tanda-tanda kekuasaan-Nya, agar kamu mengerti. (QS. 2:73)Demikian juga firman Allahكَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَDemikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya (hukum-hukum-Nya), supaya kamu memahaminya. (QS. 2:242)Dari bentuk penyebutan akal yang kedua ini jelas kita pahami bahwa Allah menurunkan dan menampakan ayat-ayatnya adalah agar manusia menggunakan akal mereka untuk mentadabauri kebesaran Allah3.       Penyebutan akal juga dalam konteks  لاَ يَعْقِلُونَ  dan ini berjumlah 11 kali, diantaranya firman Allahأَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لاَ يَعْقِلُونَ شَيْئاً وَلاَ يَهْتَدُونApakah mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk? (QS. 2:170)}صُمٌّ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لاَ يَعْقِلُونَ|Mereka tuli, bisu, dan buta, maka (oleh sebab itu) mereka tidak mengerti. (QS. 2:171)4.       Penyebutan akal dalam Al-Qur’an juga datang konteks  يَعْقِلُونَ, dan ini berjumlah 8 kali, diantaranya firman Allahإِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ مَاءٍ فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِنْ كُلِّ دَابَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخَّرِ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَآياتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan. (QS. 2:164)Perhatikanlah, Allah dalam ayat ini sebelumnya menyebutkan terlebih dahulu ayat-ayat kauniah yang Allah hamparkan di penjuru alam sebagai ‘ibroh (pelajaran) bagi mereka yang menggunakan akal mereka5.       Penyebutan tentang akal juga datang dalam Al-Qur’an dalam konteks  إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ, dan ini berjumlah dua kaliيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لا يَأْلُونَكُمْ خَبَالاً وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآياتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaan orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya. (QS. 3:118)قَالَ رَبُّ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَمَا بَيْنَهُمَا إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَMusa berkata:”Rabb yang menguasai timur dan barat dan apa yang ada di antara keduanya (Itulah Rabbmu) jika kamu mempergunakan akal”. (QS. 26:28)Yaitu jika kalian adalah orang-orang yang berakal maka terbitnya matahari di timur dan terbenamnya di barat menunjukan bahwa tidak ada yang menguasainya kecuali Allah –padahal hal ini juga diketahui oleh orang yang jahil-6.       Penyebutan tentang akal juga datang dalam Al-Qur’an dalam konteks  عَقَلُوهُ dalam ayat berikutأَفَتَطْمَعُونَ أَنْ يُؤْمِنُوا لَكُمْ وَقَدْ كَانَ فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَسْمَعُونَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ يُحَرِّفُونَهُ مِنْ بَعْدِ مَا عَقَلُوهُ وَهُمْ يَعْلَمُونَ (البقرة:75)Apakah kamu masih mengharapkan mereka akan percaya kepadamu, padahal segolongan dari mereka mendengar firman Allah lalu mereka mengubahya setelah mereka memahaminya, sedang mereka mengetahui? (QS. 2:75)7.       Penyebutan tentang akal juga datang dalam Al-Qur’an dalam konteks يَعْقِلُهَا  dalam ayat berikut{وَتِلْكَ الْأَمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ وَمَا يَعْقِلُهَا إِلَّا الْعَالِمُونَ) (العنكبوت:43)Dan perumpamaan-perumpamaan ini Kami buatkan untuk manusia; dan tiada yang memahaminya kecuali orang yang berilmu. (QS. 29:43)Ini adalah sekilas tentang bentuk-bentuk penyebutan akal dalam Al-Qur’an, maka jika penyebutan akal berulang-ulang dalam Al-Qur’an dengan jumlah yang banyak maka hal ini menunjukan akan urgensinya akal, karena ia adalah tempat memahami dan tempat  digantungkannya taklif. Jika akal menempati kedudukan yang sangat penting ini maka Syari’at telah memerintahkan untuk menjaga akal bahkan ia termasuk dari Ad-Dhoruriat Al-Khomsah (agama, jiwa, akal, harta, keturunan) yang patut dijaga dalam kehidupan manusia.Oleh karena itu perbuatan kriminal seseorang terhadap akalnya dengan meniadakan fugsi akal dan menghentikan aktifitas akal maka orang tersebut pantas untuk dihukum akibat perbuatan kriminalnya tersebut walaupun pada hakikatnya orang tersebut telah berbuat kriminal terhadap dirinya sendiri dimana ia telah menutup akalnya sehingga jadilah ia seperti hewan atau lebih parah yang tidak bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan karena alat yang digunakannya untuk membedakan telah ia rusakan fungsinya.Apakah merupakan tindakan seorang yang memiliki akal –dengan pilihannya- berusaha untuk menghilangkan fungsi akalnya?? yang akal merupakan alat yang sangat teiti yang mampu mencatat masa lalunya dengan baik serta membuatnya berjalan dalam jalan yang teratur, serta memberikan gambaran yang baik di  masa depan, apakah ada orang yang berakal yang ingin menghilangkan fungsi akalnya??. Sesungguhnya orang yang menghilangkan fungsi akalnya dengan sengaja, perbuatannya itu menunjukan bahwa ia bisa tanpa akalnya, ia tidak butuh dengan akalnya, ia ingin berjalan di atas muka bumi dengan keadaannya yang tanpa akal, dia ingin seperti hewan-hewan yang tidak bisa membedakan, atau seperti benda-benda mati yang tidak bisa merasakan apa yang terjadi di daerah sekitarnya. (Lihat pembahasan Syaikh Sa’d Nida dalam majalah Jami’ah Islamiyah no 54, hal 123-131)Sebagian salaf berkata, “Aku heran dengan orang yang berakal yang sengaja dengan meminum khomr untuk menggabungkan dirinya dalam golongan orang-orang yang tidak berakal (gila)”Ibnu Abi Dunya menyebutkan bahwa ia melewati seorang yang sedang mabuk lalu orang mabuk tersebut kencing di kedua telapak tangannya kemudian ia berbuat seakan-akan orang yang sedang berwudlu lalu berkata, الحمد لله الذي جعل الإسلام نورأ والماء طهورأ “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan Islam sebagai cahaya dan menjadikan air sebagai penyuci” (Sebagaimana dinukil dalam Majalah Jami’ah Islamiyah no  54 hal 105-122) Hukum KhomrAllah telah mengharamkan khomr dengan firmanNyaيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون، إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلاغُ الْمُبِينُ|Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah,  adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. jika kamu berpaling, Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. (QS. 5:90-92)Para ulama telah berdalil dengan ayat ini untuk menunjukan bahwa khomr adalah haram dan hukum pengharamannya adalah sangat jelas dan qo’ti, hal ini dapat dilihat dari beberapa sisi:1.       Allah menjadikan khomr dan perjudian termasuk rijs (najis) sebagaimana firman AllahAyat ini dibuka dengan lafal إِنَّمَا  yang memberikan faedah pengkhususan dan pembatasan, yang hal ini menunjukan tidak ada sifat dalam khomr kecuali kenajisan. Dan jika kita memeriksa lafal  الرِّجْسَ  dalam Al-Qur’an maka kita akan dapati tidaklah Allah menyifati dengan | الرِّجْسَ } kecuali pada perkara-perkara yang sangat buruk, diantaranya firman Allah{فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ (الحج:30) maka jauhilah olehmu barhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan yang dusta. (QS. 22:30)فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهْدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلإِسْلامِ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقاً حَرَجاً كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ كَذَلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk(memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki kelangit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman. (QS. 6:125)وَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْساً إِلَى رِجْسِهِمْ وَمَاتُوا وَهُمْ كَافِرُونَDan adapun orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, di samping kekafirannya (yang telah ada) dan mereka mati dalam keadaan kafir. (QS. 9:125){قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (الأنعام:145Katakanlah:”Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. 6:145){سَيَحْلِفُونَ بِاللَّهِ لَكُمْ إِذَا انْقَلَبْتُمْ إِلَيْهِمْ لِتُعْرِضُوا عَنْهُمْ فَأَعْرِضُوا عَنْهُمْ إِنَّهُمْ رِجْسٌ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ (التوبة:95)Kelak mereka bersumpah kepadamu dengan nama Allah, apabila kamu kembali kepada meraka, supaya kamu berpaling dari mereka. Maka berpalinglah kepada mereka; karena sesungguhnya mereka itu adalah najis dan tempat mereka Jahannam; sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan. (QS. 9:95)Maka demikianlah, meminum khomr termasuk dalam kalimat | الرِّجْسَ } bersama dengan kekufuran, dan orang-orang kafir, serta penyembahan berhala2.       Allah menggandengkan antara khomr dan perjudian dengan bentuk-bentuk kesyirikan yaitu penyembahan berhala  الْأَنْصَابُ  dan mengundi nasib dengan anak panahالْأَزْلام3.       Allah menjadikan khomr dan perjudian termasuk perbuatan syaitan, dan syaitan tidaklah melakukan kecuali keburukan dan kejahatan, dan dalam bahasa Arab dan uslub (metode) Al-Qur’an adalah sebagai kinayah bagi sesuatu yang sangat keji dan buruk4.       Allah memerintahkan untuk menjauhi khomr, dan larangan untuk menjauhi sesuatu lebih keras daripada larangan untuk langsung mengkonsumsi sesuatu tersebut.5.       Allah mengkaitkan sikap penjauhan khomr dengan (الفَلاَح) keberuntungan (kemenangan), dan lafal keberuntungan mengandung makna keselamatan dari kerugian makna mendapatkan kebaikan di dunia dan akhirat. Allah menjelaskan bahwa sikap mendekati khiomr mengantarkan kepada kerugian yang umum (baik di dunia maupun di akhirat)6.       Allah menjelaskan tentang akibat buruk dari meminum khomr dalam hubungan kemasyarakatan diantara manusia{إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ| Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu7.       Selain itu Allah juga menjelaskan tentang akibat buruk khomr yang berkaitan dengan akhirat yaitu terputusnya hubungan antara peminum khomr dengan Robnya}وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ| dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat8.       Yang terakhir Allah tutup ayat ini yang mengandung metode-metode pengharaman di atas dengan pertanyaan untuk penghinaan dengan firmanNya | فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ } (maka tidakkah kalian berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)??.) yang menunjukan akan ancaman yang keras. Syaikh Sholeh Alu Syaikh berkata, “Allah membawakan perintah untk meninggalkan khomr dalam bentuk pertanyaan, dan ini lebih mengena daripada dengan bentuk perintah secara langsung sebagaimana kaidah ini telah diketahui oleh para ahli bahasa dan balagoh yaitu tentang perbedaan antara menta’birkan (mengungkapkan) perintah dengan bentuk khobar dengan bentuk perintah secara langsung. Jika bentuk perintah langsung dirubah kepada bentuk khobar atau pertanyaan maka hal ini menunjukan bahwa perintah tersebut lebih mengena dan lebih tegas. (Dari ceramah Syaikh Sholeh Alu Syaikh yang berjudul Qimar wa Suaruhu Al-Muharromah)9.       Allah menyabung ayat perintah untuk menjauhi khomr dengan firmanNyaوَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلاغُ الْمُبِينُ Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. (QS. 5:92)Lihatlah bagaimana Allah mengkaitkan pengharaman khomr dengan ketaatan kepada Allah dan ketaatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang jika seandainya stiap orang meniggalkan larangan-larangan Allah karena ketaatan kepada Allah maka akan selesailah kebanyakan problematika yang ada di masyarakat.Adapun jika kita mengingatkan para peminum khomr dengan menakut-nakuti mereka dengan penyakit dan bahaya yang bisa ditimbulkan oleh khomr maka ini hanyalah dilakukan bagi orang-orang yang imannya lemah dan bukanlah metode yang baik jika dijadikan metode yang utama. Bahkan kenyataan yang ada banyak dari peminum khomr yang tidak merasa khawatir dengan kesehatannya, lihat saja orang-orang kafir mereka terus meminum khomr walaupun telah dijelaskan pada mereka tentang bahaya khomr, bahkan penjelasan mereka (orang-orang kafir) tentang bahayanya khomr jauh lebih baik daripada penjelasan kita (secara umum), namun hal ini kurang bermanfaat dalam menghentikan budaya minum khomr. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mentarbiayah (mendidik) para sahabatnya dengan mengkaitkan perintah untuk meninggalkan larangan-larangan Allah dengan ketaatan kepada Allah, sehingga tatkala seseorang terbiasa meninggalkan perkara yang dilarang oleh Allah karena ketaatan kepada Allah (bukan karena kepentingan dunia) maka akan semakin bertambah imannya dan semakin mudah baginya untuk meninggalkan apa saja yang dilarang oleh Allah. Jika kita perhatikan bagaimana kisah para sahabat tatkala diharmkannya khomr sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits diantaranya …..كنت ساقي القوم في منزل أبي طلحة فنزل تحريم الخمر فأمر مناديا فنادى فقال أبو طلحة أخرج فانظر ما هذا الصوت قال فخرجت فقلت هذا مناد ينادي ألا إن الخمر قد حرمت فقال لي اذهب فأهرقها قال فجرت في سكك المدينةDari Anas bin Malik ia berkata, ((Aku adalah penuang khomr bagi orang-orang di rumah Abu Tolhah lalu turunlah ayat tentang pengharaman khomr maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh seseorang untuk menyerukan kepada manusia (akan pengharaman khomr), lalu Abu Tolhah berkata kepadakum “Lihatlah suara apakah itu?” maka akupun keluar lalu kukatakan kepadanya ini adalah suara seorang penyeru yang menyerukan bahwasanya khomr telah diharamkan. Lalu ia berkata kepadaku, “Pergilah engkau dan tumpahkanlah khomr”, maka akupun keluar lalu ditumpahkanlah khomr di jalan-jalan kota Madinah)). [HR Al-Bukhari 4/1688 no 4344 dan Muslim 3?1670 no 1980]Lihatlah para sahabat bagaimana mudahnya bagi mereka untuk berhenti dari meminum khomr padahal diantara mereka ada yang merupakan pecandu khomr selama bertahun-tahun. Dan cukup bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghentikan mereka dari meminum khomr dengan mengutus seseorang yang menyerukan akan diharamkannya khomrJika kita memperhatikan metode-metode pengharaman yang terdapat dalam ayat ini maka sangatlah jelas bahwasanya satu satu jada dari metode-metode di atas sudah cukup untuk mengharamkan khomr apalagi jika berkumpul semua metode-metode di atas. Namun anehnya masih saja ada orang yang menghalakan khomr atau berkata khomr hukumnya hanyalah makruh dan tidak haram karena tidak ada dalam ayat yang jelas-jelas mengatakan |حُرِّمَتْ عَلَيكُمُ الْخَمْرُ} (diharamkan atas kalian khomr) sebagaimana pengharaman bangkai |حُرِّمَت عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ} (diharamkan atas kalian memakan bangkai), yang ada hanyalah perintah untuk menjauhi khomr | فَاجْتَنِبُوهُ } (jauihilah khomr). Sungguh benar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sejak jauh-jauh telah mengingatkan kita akan hal ini.ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازفSungguh akan ada dari umatku kaum yang menghalalkan zina, kain sutra (bagi kaum pria), khomr, dan alat-alat music. ( HR Al-Bukhari 5/2123 no 5268)Barangsiapa yang mengamati dengan baik maka ia akan tahu bahwa Firman Allah ini |فَاجْتَنِبُوهُ} (jauihilah khomr) lebih jelas dan lebih mengena serta lebih kuat pengharamannya daripada seandainya jika Allah berkata |حُرِّمَتْ عَلَيءكُمُ الْخَمْرُ} (diharamkan atas kalian khomr), karena perintah untuk menjauhi khomr berarti diharamkan mendekati khomr dengan bentuk apapun apalagi sampai meminumnya[4].Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaأتاني جبريل فقال يا محمد إن الله لعن الخمر وعاصرها ومعتصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وبايعها وساقيها ومسقيها هذا حديث صحيح الإسناد وشاهده حديث عبد الله بن عمر ولم يخرجاه((Jibril telah datang kepadaku dan berkata, “Wahai Muhammad sesungguhnya Allah melaknat khomr dan pemerasnya (misalnya yang memeras anggur untuk dijadikan khomr-pen), dan orang yang meminta untuk memerasnya, peminumnya, yang membawa khomr dan yang meminta untuk dibawakan khomr kepadanya, penjualnya, yang menuangkan khomr, dan yang meminta untuk dituankan khomr”)) [HR Ibnu Hibban (Al-Ihsan 12/178 no 5356) dari hadits Ibnu Abbas, Al-Hakim di Al-Mustdrok 2/37 no 2234, dan beliau berkata, “Hadits ini isnadnya shahih dan ada syahidnya dari hadits Abdullah bin Umar”, Ahmad 1/316 no 2899]Perhatikanlah khomr telah dilaknat oleh Allah bukan hanya peminumnya bahkan seluruh yang berkaitan dengan pengadaan khomr dan peminuman khomr terlaknat, bahkan jika kita perhatikan hadits ini kebanyakan yang disebutkan untuk dilaknat adalah yang membantu dan ikut andil dalam pengadaan khomr dan peminumannya. Jika yang membantu pengadaan khomr serta peminumannya telah dilaknat oleh Allah bagaimanapula dengan yang meminumnya secara langsung.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabdaكل مسكر خمر وكل مسكر حرام ومن شرب الخمر في الدنيا فمات وهو يدمنها لم يتب لم يشربها في الآخرة((Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap yang memabukan adalah khomr dan barangsiapa yang meminumnya di dunia lalu mati dan dia masih terus jadi pecandu khomr yang tidak bertaubat maka ia tidak akan meminumnya di akhirat)) [HR Muslim 3/1587 no 2003, dari hadits Ibnu Umar]Maka sungguh sangatlah menyedihkan keadaan para pecandu khomr, sungguh merugi keadaan mereka, di dunia mereka telah menghamburkan harta mereka, telah merusak tubuh mereka, telah menghilangkan akal mereka (sehingga seperti orang gila) dan di akhirat kelak mereka akan terhalang dari meminum khomr yang ada di surga. Maka kerugian apakah lagi yang lebih besar dari orang yang mencegah dirinya dari kenikmatan meminum khomr di surga. Allah berfirman,}مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ فِيهَا أَنْهَارٌ مِنْ مَاءٍ غَيْرِ آسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِنْ لَبَنٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِنْ خَمْرٍ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ وَأَنْهَارٌ مِنْ عَسَلٍ مُصَفّىً وَلَهُمْ فِيهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَمَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ كَمَنْ هُوَ خَالِدٌ فِي النَّارِ وَسُقُوا مَاءً حَمِيماً فَقَطَّعَ أَمْعَاءَهُمْ| (محمد:15)(Apakah) perumpamaan (penghuni) surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertaqwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari susu yang tiada berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar (arak) yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka di dalamnya memperoleh segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam, dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong-motong ususnya (QS. 47:15)Allah sungguh maha adil, maka Allah akan membalas para hambanya yang meninggalkan khomr di dunia karena taat kepadaNya dengan memberikan mereka khomr yang ledzat, yang diminum bukan untuk menghilangkan rasa dahaga namun untuk keledzatan, bukan hanya sebotol atau dua botol, bukan cuma bergalon-galon, bahkan sungai khomr yang mengalir…Sungguh malang nasib para pecandu khomr tersebut, tidak hanya mereka terhalangi dari meminum khomr yang ada disurga bahkan mereka diberi minuman yang menjijikan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamإن على الله عز وجل عهدا لمن يشرب المسكر أن يسقيه من طينة الخبال قالوا يا رسول الله وما طينة الخبال قال عرق أهل النار أو عصارة أهل النار((Sesungguhnya  ada janji Allah bagi barangsiapa yang meminum minuman yang memabukan yaitu Allah akan memberinya minum cairan penduduk neraka)), mereka bertanya, “Wahai Rasulullah apakah itu cairan penduduk api neraka?”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ((Keringat penduduk neraka atau ampas (sisa perasan) penduduk neraka)) [HR Muslim 3/1587 no 2003, dari hadits Ibnu Umar]Namun mereka tetap saja menjadi para pecandu khomr, sulit bagi mereka untuk meninggalkan kedunguan mereka itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda إن مدمن الخمر كعابد الوثن ((Pecandu khomr seperti penyembah berhala)) [HR Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih ibnu Majah no 2736]Ibnu Rojab berkata, “Karena orang yang menyembah berhala hatinya terkait dengan berhala tersbut hingga sulit baginya untuk meninggalkannya, demikianlah pula dengan pecandu khomr sulit baginya untuk meninggalkan khomr” Definisi KhomrKhomr menurut istilah syari’at (terminologi) adalah segala sesuatu yang bisa memabukan tanpa membedakan apakah dari bentuknya nampak bahwa ia memabukan atau bentuknya tidak menunjukan demikian, dan tanpa memandang dari dzat apakah dibuat khomer tersebut, sama saja apakah terbuat dari anggur atau gandum atau nira atau yang lainnya, tanpa memandang apakah berbentuk cairan ataukah berupa dzat padat, dan tanpa memandang apakah cara penggunaannya dengan diminum ataukah dengan dimakan atau dengan dihirup, dimasukkan melewati suntikan atau dengan cara apapun, inilah yang ditunjukan oleh hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan atsar para sahabatSekelompok ulama berkata, “Dan sama saja apakah yang memabukan tersebut adalah berbentuk benda padat atau benda cair atau berupa makanan atau minuman, dan sama saja apakah yang memabukan tersebut berasal dari biji (hab) atau dari kurma atau susu atau yang lainnya” (Jami’ul Ulum 1/423)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام “Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram” ( HR Muslim no 2003 dari hadits Ibnu Umar, Bab “bayanu anna kulla muskirin khomr wa anna kulla khmr harom”, Abu Dawud no 3679) ini adalah lafal Muslim, dalam riwayat yang lain كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukkan adalah haram” ( HR Al-Bukhari no 4087, 4088 (bab ba’ts Mu’adz ilal yaman qobla hajjatil wada’), no 5773, Muslim no 1733) tanpa membeda-bedakan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda وإنِّي أَنْهَكُمْ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ “Dan aku melarang kalian dari segala yang memabukan” (HR Abu Dawud no 3677, bab al-‘inab yu’shoru lilkhomr)Dan tatkala turun ayat pengharaman khomr maka para sahabat memahami juga secara umum tanpa membeda-bedakan akan dzat asal pembuatan khomr tersebut, mereka juga memahami bahwa semua yang memabukan adalah khomr sama saja apakah terdapat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau tidak ada kemudian muncul di zaman mereka, atau di masa mendatang, sama saja apakah namanya khomr atau dengan nama yang lain. (Fathul Bari 10/46)عن ابن عمر رضي الله عنهما قال خطب عمر على منبر رسول الله  صلى الله عليه وسلم  فقال إنه قد نزل تحريم الخمر وهي من خمسة أشياء العنب والتمر والحنطة والشعير والعسل والخمر ما خامر العقلDar Ibnu Umar, ia berkata, “Umar berkhutbah di atas mimbar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia berkata, “Sesungguhnya telah turun (ayat) pengharaman khomr, dan khomr berasal dari lima macam, anggur, kurma, hintoh, syair, madu, dan khomr adalah apa yang menutup akal” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari 5/2122 no 5266, Muslim 4/2322)Apa yang dijelaskan oleh Umar adalah pengertian khomr secara istilah (terminology) bukan secara bahasa (etimologi). Berkata Ibnu Hajr, ((Karena Umar bukan sedang berada dalam posisi menjelaskan definisi khomr menurut bahasa tetapi beliau sedang berada dalam posisi menjelaskan defenisi khomr menurut hukum syar’i. Seakan-akan beliau berkata, “Khomr yang diharamkan dalam syari’at adalah apa yang menutup akal” meskipun ahli bahasa berbeda pendapat tentang definisi khomr menurut bahasa…kalaupun seandainya menurut bahasa khomr adalah sesuatu yang memabukan yang khusus berasal dari anggur namun yang menjadi patokan adalah definisi menurut hukum syar’i, telah datang hadits-hadits yang menunjukan bahwa sesuatu yang memabukan yang berasal dari selain anggur (juga) dinamakan khomr dan definisi menurut hukum syar’i dikedepankan atas definisi menurut bahasa)) [Fathul Bari 10/47]Atsar ini dibawakan oleh para penulis hadits dalam bab-bab hadits-hadits yang marfu’ (yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) karena di sisi mereka atsar ini memiliki hukum marfu’ karena ia adalah pengabaran dari seorang sahabat yang menyaksikan turunnya ayat (tentang diharamkannya khomr) [QS Al-Maidah ayat 90] yang mengerti tentang sebab turunya ayat ini. Umar telah mengucapkan perkataannya ini di hadapan para pembesar sahabat-sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak dinukil bahwasanya ada sorang dari mereka yang mengingkari beliau. Umar hendak mengingatkan bahwa yang dimaksud dengan khomr dalam ayat tidak hanya khusus bagi khomr yang terbuat dari anggur melainkan mencakup semua khomr yang terbuat dari selain anggur. Apa yang dipahami oleh Umar ini telah dengan jelas diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits Nu’man bin Basyir  (Fathul Bari 10/46)أن النعمان بن بشير خطب الناس بالكوفة فقال سمعت رسول الله  صلى الله عليه وسلم  يقول إن الخمر من العصير والزبيب والتمر والحنطة والشعير والذرة وإني أنهاكم عن كل مسكرNu’man bin Basyir berkhutbah dihadapan manusia di Kufah lalu ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata bahwasanya khomr itu dari perasan (anggur), dari zabib (anggur yang dikeringkan), dari kurma, dari hinthoh (gandum yang sudah dihaluskan), asy-Syai’r (yang masih belum dihaluskan) , dan dari Adz-Dzurroh (jagung) dan aku melarang kalian dari segala yang memabukan” (HR Ibnu Hibban 12/219 no 5398, Abu Dawud 3/326 no 3677)Penggunaan Alkohol pada Pemakaian Luar (bukan untuk diminum) ?Syaikh Utsaimin ditanya tentang hukum penggunaan cairan yang mengandung alcohol untuk tujuan percetakan, gambar, peta, untuk eksperimen ilmiah dan yang lain sebagainya??Maka beliau menjawab, ((Telah diketahui bersama bahwa dzat alcohol kebanyakannya diambil dari kayu dan akar… وجذور القصب وأليافه dan yang paling banyak kulit-kulit buah-buahan yang kecut seperti jeruk dan lemon sebagaimana yang kita saksikan. Alkohol adalah cairan yang mudah terbakar dan cepat menguap, dan jika alcohol murni diminum maka bisa membunuh peminumnya atau memberi mudhorot atau menyebabkan kecacatan. Namun jika alcohol tersebut dicampur dengan dzat (cairan) lain dengan ukuran tertentu maka akan menjadikan campuran tersebut minuman yang memabukan. Oleh karena itu alcohol jika dilihat dari dzatnya maka tidaklah digunakan sebagai minuman dan untuk mabuk-mabukan namun ia jika dicampur dengan dzat lain maka hasil dari campuran itu memabukan. Dan apa saja yang memabukan maka ia adalah khomr yang diharamkan berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Namun apakah khomr dzatnya adalah najis sebagaimana air kencing dan tai?, atau dzatnya tidak najis namun yang najis adalah makna (yang terdapat di dalamnya)?, para ulama berselisih tentang permasalahan ini, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa dzat khomr adalah najis, namun yang benar menurutku dzat khomr tidaklah najis namun hanyalah maknanya yang najis. Hal ini dikarenakan hal-hal berikut:Pertama, karena tidak ada dalil akan najisnya dzat khomr. Dan jika tidak ada dalil yang menunjukan akan najisnya dzat khomr maka dzat khomr adalah suci karena (kaidah mengatakan) asal segala sesuatu adalah suci, Dan tidak setiap yang haram maka otomatis najis, racun haram namun tidak najis. Adapun firman Allah}يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون، إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ | (المائدة: 90-91)Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah najis termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka tidakkah kalian berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)??. (QS. 5:90-91)Maka kami katakana bahwasanya penggunaan khomr untuk selain diminum hukumnya adalah boleh karena hal ini tidak sesuai dengan firman Allah | رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ } ((adalah najis termasuk perbuatan syaitan)), sebagaimana perjudian, berhala-berhala (yang disembah),  dan anak-anak panah (yang digunakan untuk mengundi nasib) dzatnya tidaklah najis maka demikian pula dengan khomrKedua, khomr tatkala turun ayat pengharaman khomr maka khomr ditumpahkan di pasar-pasar yang ada di kota Madinah, kalau seandainya khomr itu dzatnya najis maka akan diharamkan juga penumpannya di jalan-jalan yang dilewati oaring-orang sebagaimana diharamkannya menumpahkan air kencing di pasar-pasar  tersebutKetiga, Khomr tatkala diharamkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mencuci bejana-bejana bekas diletakan khomr sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencuci bejana-bejana tempat diletakannya daging keledai negeri tatkala diharamkannya. Maka jika seandainya dzat khomr itu najis maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkan para sahabat untuk mencuci bejana-bejana mereka yang bekas diletakan khomr.Jika telah jelas bahwa dzat khomr tidaklah najis maka tidaklah wajib untuk mencuci sesuatu yang terkena khomr seperti baju, bejana, dan yang lainnya serta tidak diharamkan penggunaan khomr pada selain penggunaan yang diharamkan yaitu untuk diminum atau yang lainnya yang menyebabkan mafsadah (kerusakan) yang Allah menjadikan kerusakan merupakan sebab untuk mengharamkan sesuatu.Jika dikatakan, “Bukankah Allah mengatakan | فَاجْتَنِبُوهُ } ((Maka jauhilah khomr..)), dan konsekuensi dari perintah ini adalah menjauhi khomr dalam segala keadaan?”, maka jawabannya adalah sesungguhnya Allah menjelaskan sebab perintahNya (untuk menjauhi  khomr) yaitu firmanNya | إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ } ((Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan…)) hingga akhir ayat, dan sebab ini tidak ada pada khomr yang digunakan untuk selain diminum dan yang semisalnya. Jika alcohol memiliki manfaat-manfaat yang terbebas dari mafsadah-mafsadah yang disebutkan oleh Allah sebagai sebab adanya perintah (untuk menjauhi khomr) maka bukanlah hak kita untuk melarang orang-orang menggunakan alcohol (untuk selain diminum), dan paling keras yang bisa katakana bahwasanya khomr termasuk perkara-perkara yang subhat (tidak jelas hukumnya) dan sisi pengharamannya lemah. Maka jika memang ada kebutuhan untuk menggunakannya (untuk selain diminum) maka hilanglah pengharamannya.Oleh karenanya maka penggunaan alcohol pada perkara-perkara yang disebutkan oleh penanya hukumnya tidaklah mengapa insya Allah, karena Allah telah menciptakan bagi kita seluruh yang ada di muka bumi ini dan telah menundukan apa-apa yang ada di langit dan di bumi. Dan bukanlah hak kita untuk menahan sesuatu dan melarang hamba-hamba Allah dari sesuatu tersebut kecuali dengan dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah.Jika dikatakan, “Bukankah tatkala khomr diharamkan khomr-khomr tersebut (langsung) ditumpahkan?”Jawabannya adalah hal itu mnunjukan kesungguhan dalam melaksanakan perintah dan untuk memutuskan hubungan jiwa dengan khomr, lagi pula kita tidak melihat adanya manfaat khomr jika disimpan pada waktu itu, Allahlah yang lebih mengetahui)) [Dari fatawa Syaikh Utsaimin no 210]Ibnu Taimiyah berkata, “Berobat dengan memakan lemak babi hukumnya tidak boleh adapun berobat dengan memoleskan minyak babi tersebut kemudian nantinya dicuci maka hukumnya dibangun diatas hukum tentang menyentuh najis –tatkala dalam keadaan di luar sholat-, dan para ulama khilaf tentang hukum permasalahan ini. Dan yang benar hukumnya adalah boleh jika dibutuhkan sebagaimana dibolehkannya seseorang untuk beristinja’ (cebok) dengan tangannya dan menghilangkan najis dengan tangannya. Dan apa-apa yang dibolehkan karena ada hajat (kebutuhan, namun tidak mendesak hingga sampai pada keadaan darurat-pen) maka boleh pula digunakan untuk berobat sebagaimana dibolehkan berobat dengan menggunakan memakai kain sutra menurut pendapat yang paling benar dari dua pendapat.Dan apa-apa yang dibolehkan karena darurat (yang jika tidak dilakukan bisa mengakibatkan kematian-pen) seperti makanan-makanan yang haram maka diharamkan untuk digunakan sebagai obat (yang dimakan) sebagaimana tidak boleh berobat dengan meminum khomr…” (Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam 24/270)Berkata Syaikh Utsaimin, “Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah) telah membedakan antara memakan dan selain memakan dalam penggunaan benda-benda yang najis, apalagi dengan alcohol yang datnya tidak najis, karena jika alcohol bukanlah khomr maka jelas akan kesuciannya dan jika ia merupakan khomr maka yang benar dzatnyapun tidak najis” (Fatwa Syaikh Utsaimin no 211 tatkala beliau ditanya tentang hukum penggunaan alcohol untuk mengobati luka?, maka beliau berkata, “tidaklah mengapa”) Hukum Meminum Obat yang Bahan Pencampurnya dari Alkohol Syaikh Utsaimin menukil perkataan Syaikh Muhammad Rasyid Ridho dari fatawa beliau hal 1631 dimana ia berkata “Kesimpulannya bahwasanya alcohol adalah dzat yang suci dan mensucikan dan merupakan dzat yang sangat urgen dalam farmasi dan pengobatan dalam kedokteran serta pabrik-pabrik, dan alcohol masuk dalam obat-obat yang sangat banyak sekali. Pengharaman penggunaan alcohol bagi kaum muslimin menghalangi mereka untuk memakari banyak bidang ilmu dan proyek dan hal ini merupakan sebab terbesar keunggulan orang-orang kafir atas kaum muslimin dalam bidang kimia, farmasi, kedokteranm pengobatan, dan industri dan pengharaman penggunaan alcohol bisa jadi merupakan sebab terbesar meninggalnya orang-orang yang sakit dan yang terluka atau menyebabkan lama sembuhnya penyakit mereka atau semakin parah sakit mereka” . Syaikh Utsaimin mengomentari fatwa ini, ((Ini adalah perkataan yang sangat kokoh, semoga Allah merahmati beliau, adapun mencampurkan sebagian obat dengan sedikit alcohol maka hal ini tidaklah menjadikan haramnya obat-obat tersebut jika campurannya sedikit dimana tidak nampak bekasnya setelah tercampur yang hal ini merupakan pendapat para ulama. Berkata (Ibnu Qudamah) di Al-Mugni 8/306, “Jika ia mencampur adonan tepung dengan khomr untuk dijadikan roti (dengan meletakan adonan tersebut di atas pembakaran-pen) lalu ia memakannya maka ia tidak diberi hukum had karena api telah membakar seluruh bagian khomr tersebut maka tidak tersisa bekasnya”, dan (Ibnu Qudamah) juga berkata di Al-Iqna’ dan syarhnya (4/71 penerbit Muqbil) jika ia mencampurkan khomr dengan air sehingga hilang bekas khomr tersebut dalam air kemudian ia meminumnya maka ia tidaklah diberi hukuman had karena dengan lebur dan hilangnya bekas khomr tersebut dalam air tidaklah merubah nama air tersebut (masih dinamakan air-pen), atau ia mengobati lukanya dengan khomr maka iapun tidak diberi hukuman had karena ia tidak menggunakannya dengan meminumnya atau yang semisalnya”. Dan ini adalah sesuai dengan dalil dan logika. Adapun dalil maka telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabdaالماء طهور لا ينجسه شيء إلا إن تغير ريحه أو طعمه أو لونه بناجسة تحدث فيه((Air itu suci dan mensucikan dan tidak bisa dinajisi oleh sesuatupun kecuali jika berubah baunya atau rasanya atau warnanya dengan najis yang mengenainya))Walaupun pengecualian dalam hadits ini (yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali jika berubah baunya…dst-pen) lemah (sanadnya) hanya saja para ulama berijma’ untuk mengamalkannya. Sisi pendalilan dari hadits ini yaitu jika jatuh dalam air sesuatu yang najis yang tidak merubah kondisi air tersebut maka air tersebut tetap pada kesuciannya, maka demikianlah pula dengan khomr jika dicampur dengan cairan yang lain yang halal kemudian tidak mempengaruhi kondisi cairan tersebut maka cairan tersebut tetap pada keadaan asalnya. Dalam shahih Al-Bukhari (ta’liqon) berkata Abu Darda’ ((وقال أبو الدرداء في المري ذبح الخمر النينان والشمس)) [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya secara ta’liqon 5/2092] (Al-Mury adalah penyembelihan ikan paus dengan khomr dan matahari), Al-Mury adalah makanan yang terbuat dari ikan yang diolesi dengan garam kemudian diberi khomr lalu dijemur di bawah terik matahari maka berubahlah rasa khomrnya. Maksud dari atsar Abu Darda’ di atas adalah ikan paus yang ada garamnya dan diletakan di bawah terik matahari sehingga menghilangkan bekas khomr maka hukumnya adalah halal (untuk dimakan) [ Lihat Umdatul Qori 21/107]. Adapun jika ditinjau dari logika maka khomr itu hanyalah diharamkan karen sifat yang dikandungnya yaitu memabukan, maka jika telah hilang sifat tersebut maka hilanglah pengharamannya karena hukum itu berputar bersama ‘illahnya (sebabnya), jika sebabnya ada maka hukumnya ada dan jika hilang sebabnya maka hilanglah hukumnya jika ‘illahnya (sebabnya) diketahui dengan pasti berdasarkan nas atau ijma’ sebagaimana dalam permasalahan kita ini (yaitu sebab pengharaman khomr diketahui dengan nas yaitu karena sifatnya yang memabukan-pen). Sebagian orang menyangka bahwa sesuatu yang tercampur dengan khomr hukumnya haram secara mutlak meskipun persentasi khomr tersebut kecil dan tidak nampak lagi bekas-bekasnya, dan mereka menyangka bahwa inilah makna dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)) lalu mereka berkata, “Dalam obat ini ada sedikit khomr yang jika banyak akan memabukan maka hukumnya adalah haram”. Maka dijawab bahwasanya khomr yang sedikit ini telah lebur dan hilang bekasnya dalam cairan lain baik sifatnya maupun hukumnya maka hukumnya dikembalikan kepada yang mendominasinya (yaitu cairan lain yang dicampuri khomr tersebut-pen). Adapun makna hadits tersebut adalah jika suatu minuman diminum banyak oleh seseorang mengakibatkan ia mabuk dan jika ia meminum sedikit saja tidak mabuk maka walaupun meminum sedikit hukumnya adalah haram, karena meminum sedikit merupakan sarana untuk meminum yang banyak. Hal ini dijelaskan oleh hadits ‘Aisyah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaكل مسكر حرام وما أسكر الفرق منه فملء الكف منه حرام((Seluruh yang memabukan adalah haram, dan apa saja yang jika diminum seukuran farq memabukan maka meminum seukuran telapak tangan juga haram))Dan farq adalah suatu volume yang cukup untuk  16 ritl, artinya jika ada sebuah minuman yang hanya bisa memabukan kecuali jika diminum seukuran farq maka meminum seukuran telapak tangan juga haram dan inilah makna dari hadits ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyak memabukan maka sedikitnya haram))…Aku ingin mengingatkan suatu permasalahan yang rancu pada sebagian para penuntut ilmu yaitu mereka menyangka bahwa makna hadits ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)) adalah jika dicampurkan sesuatu yang sedikit dari khomr dengan sesuatu cairan lain yang banyak maka hukumnya otomatis adalah haram, hal ini bukanlah makna hadits ini. Namun makna dari hadits ini adalah jika suatu minuman hanya memabukan jika diminum dalam jumlah yang banyak maka meminum sedikitpun dari minuman tersebut juga haram hukumnya (meskipun tidak memabukan). Contohnya jika ada suatu minuman jika seseorang meminumnya sepuluh botol ia akan mabuk dan jika hanya meminum sebotol tidak mabuk, maka sebotol minuman ini meskipun tidak memabukan namun hukumnya haram inilah makna hadits ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)) [Fatawa Syaikh Utsaimin pertanyaan no 211]Hukum Menggunakan Parfum yang ada Alkoholnya??Syaikh Utsaimin ditanya tentang hukum penggunaan parfum yang mengandung kolonia (yang mengandung alcohol) dan bagaimana hukum sholat dengan menggunakan baju yang tersentuh parfum tersebut??Beliau menjawab, “Jika persentase alkohonya besar maka yang lebih utama adalah meninggalkan pemakaian parfum tersebut, dan jika persentasenya kecil maka tidaklah mengapa. Adapun hukum sholat dengan pakaian yang tersentuh parfum tersebut maka adalah sah”Syaikh Albani berkata, ((Parfum-parfum yang mengandung alcohol yang bukan minyak tidaklah najis, namun bisa jadi hukumnya adalah haram. Hukumnya haram jika persentase alcohol pada parfum-parfum tersebut besar hingga menjadikan parfum-parfum tersebut suatu cairan yang memabukan, maka jika demikian jadilah parfum tersebut memabukan (khomr) dan masuklah ia dalam keumuman hadits-hadits yang melarang dari jual beli dan pembuatan khomr. Maka tidaklah boleh bagi kaum muslimin jika demikian untuk menggunakan parfum tersebut karena jenis penggunaan apapun terhadap parfum ini telah masuk dalam keumuman firman Allah} وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ  |(المائدة: من الآية2)dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS. 5:2)dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam((Allah melaknat khomr pada sepuluh perkara, peminumnya, penuangnya, yang meminta untuk dituangkan, yang membawanya, yang dibawakan untuknya, yang menjualnya, yang membelinya)) Al-haditsOleh karenanya kami menasehati untuk menjauhi perdagangan parfum-parfum yang mengandung alcohol terlebih lagi jika tertulis dalam lebelnya bahwa kandungan alkoholnya 60 persen atau 70 persen, maknanya yaitu memungkinkan untuk mengubah parfum tersebut menjadi minuman yang memabukan.Dan diantara kaidah-kaidah dalam syari’at adalah bab سد الذرشعة (menutup sarana-sarana yang mengantarkan kepada keharaman). Pengharaman syari’at terhadap sesuatu yang sedikit dari minuman yang memabukan termasuk dalam bab ini, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)). Kesimpulannya tidaklah boleh jual beli parfum berakohol jika persentasenya tinggi)) [Fatawa Al-Madinah Al-Munawwaraoh hal 60, soal no 23]Cara penyembuhan yang benar dengan taat kepada Allah… dan hal ini tertancap di sahabatDalam riwayat yang lain dari hadits Abi Burdah, ia berkataقال وكان رسول الله  صلى الله عليه وسلم  قد أعطى جوامع الكلم بخواتمه فقال أنهى عن كل مسكر أسكر عن الصلاةDan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diberikan (oleh Allah) “Jawami’ul kalim bi khowatimihi” lalu ia bersabda, “Aku melarang dari setiap yang memabukan dari sholat” (HR Muslim 3/1586 no 1733) Jawami’ul kalim adalah perkataan yang ringkas namun luas maknanya.Ketahuilah wahai saudaraku sesungguhnya Allah adalah Dzat yang maha mengetahu segala sesuatu, sesungguhnya Allah mengetahui akan ada hamba-hambaNya yang memiliki kecenderungan kepada hal-hal yang bersifat kesetanan, akan ada dari hamba-hambanya yang mempermainkan dalil-dalil yang berkaitan dengan pengharaman khomr. Akan ada hambanya yang mengikuti hawa nafsunya (bukan karena hasil ijtihad sebagaimana ijtihadnya para imam kaum nuslimin) yang mengatakan bahwa khomr yang diharamkan hanyalah yang berasal dari anggur. Oleh karena itu Allah mewahyukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan jawami’ul kalim dengan sabdanya كل مسكر خمر وكل مسكر حرام ((Setiap yang memabukan adalah khomr dan semua khomr haram)).Allah mengetahui bahwsanya akan ada dari kaum muslimin yang mempermainkan dalil-dalil pengharaman khomr yang mereka berkata “Khomr hanya diharamkan kalau diminum hingga mabuk, adapun jika diminum sedikit namun tidak sampai mabuk maka tidak diharamkan”, maka Allahpun mewayhukan kepada RasulNya untuk bersabda,كل مسكر حرام وما أسكر الفرق منه فملء الكف منه حرام((Seluruh yang memabukan adalah haram, dan apa saja yang jika diminum seukuran farq[5] memabukan maka meminum seukuran telapak tangan juga haram))Allah juga mengetahui bahwasanya akan ada dari kaum muslimin yang mempermainkan dalil yang dimana mereka meminum khomr namun mereka menggantikan nama khomr dengan nama yang lain kemudian mereka berkata, “Yang diharamkan hanyalah khomr adapun yang saya minum ini namanya bukan khomr tapi minuman jiwa, atau jamu kesehatan, atau minuman kesehatan”, maka Allah mewahyukan kepada RasulNya untuk bersabda,ليشربن ناس من أمتي الخمر يسمونها بغير اسمها((Sungguh akan ada golongan dari umatku yang meminum khomr lalu mereka menamakan khomr dengan nama yang lain)) (HR Abu Dawud 3/329 no 3688, Ibnu Majah 2/1123 no 3384, Ibnu Hibban (Al-Ihsan 15/160 no 6758))Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com[1] Dengan mengkasroh huruf ba’ dan mensukun huruf ta’, dan terkadang dengan memfathah huruf ta’ (Fathul Bari 10/42)[2] Dengan mengkasroh huruf mim dan mensukun huruf zay (Umdatul Qori 18/3)[3] Dikatakan seseorang membuat nabidz dari kurma atau dari anggur jika ia meletakkan kurma atau anggur tersebut di sebuah bejana yang berisi air hingga memekat hingga akhirnya memabukkan (lisanul arab 3/512)Telah berulang-ulang penyebutan nabidz dalam hadits-hadits Nabi ÷ dan yang dimaksud dengannya adalah minum-minuman yang dibuat dari kurma, madu, gandum, anggur, dan yang lainnya yang diletakkan di sebuah bejana yang berisi air (Lisanul Arab 3/512)[4] Telah kita ketahui bersama bawhasanya yang menyebabkan Nabi Adam dan istrinya Hawwa dikeluarkan dari surga adalah karena mereka berdua memakan buah khuldi, hal ini menunjukan bahwa memakan buah khuldi adalah hukumnya haram bagi mereka berdua, namun jika kita perhatikan ternyata Allah tidaklah mengatakan kepada mereka berdua “Janganlah kalian berdua makan buah khuldi” tetapi yang Allah perintahkan kepada mereka berdua adalah firmannya |وَلا تَقْرَبَا هَذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِين} (maka janganlah kalian berdua mendekati pohon ini sehingga kalian menjadi termasuk orang-orang yang dzalim). Apakah perbedaan antara perkataan Allah ((Janganlah kalian berdua mendekati pohon ini)) dengan jika seandainya Allah berkata ((Janganlah kalian berdua memakan buah dari pohon ini))??,Seakan-akan perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah wajib untuk dijauhi dan wajib untuk menjauhi medan dari perkara-perkara tersebut, karena mendekati perkara-perkara yang haram akan membuka pintu-pintu syaitan untuk menggoda. Dari sini maka kita tahu bahwa larangan untuk mendekati pohon lebih keras daripada larangan untuk memakan buah pohon tersebut, karena seandainya seseorang dilarang untuk memakan buah dari suatu pohon namun tidak dilarang untuk mendekati pohon tersebut maka boleh baginya untuk mendekati pohon tersebut dan memandang keindahannya, atau bahkan memanjatnya, atau bahkan memegang buahnya dan memandang keranuman buahnya. Orang yang seperti ini maka sungguh sangat dikawatirkan akan memakan buah pohon tersebut. Dari sini kita tahu bahwasanya larangan Allah kepada Adam untuk mendekati pohon tersebut menunjukan bahwa mendekati pohon tersebut merupakan awal dari kemaksiatan. Oleh karena itu kita perhatikan di Al-Qur’an, seluruh perkara-perkara yang diharamkan Allah berfirman |وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَقْرَبُوهَا } (janganlah kamu campuri mereka itu sedang kamu ber-i’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS. 2:187)), adapun perkara-perkara yang dihalalkan maka Allah berfirman | فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا} (maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri utuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.. (QS. 2:229)).Bahkan perintah untuk menjauhi juga datang dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan akidah, contohnya firman Allah}فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ| (الحج:30)maka jauhilah olehmu barhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan yang dusta. (QS. 22:30)Aapakah ada yang memahami bahwa penyembahan kepada berhala hukumnya hanyalah makruh karena Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi berhala-berhala tersebut tanpa mengharamkan dengan jelas penyambahan berhala?? (Lihat pembahasan Syaikh Sa’d Nida dalam majalah Jami’a Islamiyah no 54, hal 123-131)[5] 1 ritl adalah 5 so’ (Lisanul Arob 3/400)


Hadits 46عن سعيد بن أبي بردة عن أبيه عن أبي موسى الأشعري رضي الله عنه أن النبي  صلى الله عليه وسلم  بعثه إلى اليمن فسأله عن أشربة تصنع بها فقال وما هي قال البتع والمزر -فقلت لأبي بردة ما البتع قال نبيذ العسل والمزر نبيذ الشعير- فقال كل مسكر حرام Dari Sai’id bin Abi Burdah dari ayahnya dari Abu Musa Al-Asy’ari bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke negeri Yaman maka iapun (Abu Musa) bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum minum-minuman yang dibuat di Yaman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, “Apakah minum-minuman tersebut?”, ia menjawab, “Al-Bit'[1] dan dan Al-Mizr[2]. -Aku (Sa’id bin Abi Burdah) bertanya kepada Abi Burdah, “Apakah itu Al-Bit’?”, ia berkata, “Al-Bit’ adalah nabidz[3] madu dan Al-Mizr adalah nabidz gandum”-. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram” (HR Al-Bukhari 4/1579 no 4087 dan 5/2269 no 5773, Muslim 3/1586 no 1733) Berkata sekelompok salaf bahwasanya peminum khomr melalui suatu waktu dimana ia tidak mengenal pada waktu tersebut Robnya, padahal Allah hanyalah menciptakan mereka (para peminum khomr) untuk mengenalNya, mengingatNya, beribadah kepadaNya, dan taat kepadaNya. Maka perkara apa saja yang mengantarkan kepada terhalanginya seorang hamba dengan tujuan-tujuan penciptaannya dan menghalangi antara hamba dari mengenal dan mengingat serta bermunajat kepada RobNya maka hukumnya adalah haram, dan perkara tersebut adalah mabuk. Dan hal ini berbeda dengan tidur, karena Allah telah menjadikan hamba-hambaNya memiliki sifat tersebut dan menjadikan mereka harus membutuhkan hal itu, tidak ada penegak untuk menegakkan tubuh-tubuh mereka kecuali dengan tidur karena tidur merupakan istirahat dari keletihan dan kelelahan. Dan tidur merupakan salah satu nikmat Allah yang sangat besar kepada hamba-hambaNya. Jika seorang mukmin tidur sesuai dengan kebutuhannya lalu bangun dari tidurnya untuk mengingat Allah dan bermunajat kepadaNya serta berdo’a kepadaNya maka tidurnya itu merupakan penolong baginya untuk sholat dan berdzikir. Oleh karena itu sebagian salaf berkata, إني أحتسب نومتي كما أحتسب قومتي “Aku mengharapkan pahala dari Allah dengan tidurku sebagaimana aku mengharapkan pahala dengan sholat malamku” (Jami’ul Ulum 1/421)Akal adalah anggota tubuh yang membedakan antara hewan dan manusia, akal merupakan tempat memahami, dengan akal seseorang bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan, antara hak dan batil. Oleh karena itu agama Islam sangat memperhatikan penjagaan akal dan menjadikan sebagai tempat digantungkannya “taklif” (beban untuk menjalankan hukum-hukum syari’at) dan Islam menjatuhkan taklif bagi orang yang kehilangan akal sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamرفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم “Diangkat pena dari tiga (golongan), orang gila yang hilang akalnya hingga sadar, dari orang yang tidur hingga terjaga dan dari anak kecil hingga bermimpi (dewasa)” (HR Abu Dawud 4/140 (dan ini adalah lafal dari Abu Dawud), Ibnu Majah 1/658, Ibnu Hibban 1/356, Ibnu Khuzaimah 4/348)Jika kita menelusuri ayat-ayat Al-Qur’an maka kita akan dapati bahwa penyebutan tentang akal berulang-ulang hingga 49 kali dengan metode penyebutan yang bervariasi. Diantaranya:1.       Dengan pertanyaan untuk menghinakan  أَفَلاَ تَعْقِلُونَ dan ayat seperti ini terulang dalam Al-Qur’an sebanyak 15 kali, diantaranyaأَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ وَأَنتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلاَ تَعْقِلُونَMengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca Alkitab (Taurat) Maka tidakkah kamu berpikir? (QS. 2:44)Allah memberikan pertanyaan ini kepada yang ditujukanNya adalah untuk menghinakan mereka disebabkan mereka tidak menggunakan akal mereka untuk memikirkan ayat-ayat Allah, padahal Allah telah memberikan mereka karunia akal dan Allah menurunkan kepada mereka ayat-ayat yang bisa dipahami dengan akal mereka. Pada akhirnya di akhirat kelak mereka baru merasakan pentingnya menggunakan akal mereka sebagaimana penyesalan yang mereka ungkapkan kelak tatkala mereka di nerakaوَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِDan mereka berkata:”Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni neraka yang menyala-nyala”. (QS. 67:10)2.       Datang penyebutan akal juga dalam konteks لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ , dan ini berulang dalam Al-Qur’an delapan kali, diantaranya:فَقُلْنَا اضْرِبُوهُ بِبَعْضِهَا كَذَلِكَ يُحْيِي اللَّهُ الْمَوْتَى وَيُرِيكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَDemikianlah Allah menghidupkan kembali orang-orang yang telah mati, dan memperlihatkan kepadamu tanda-tanda kekuasaan-Nya, agar kamu mengerti. (QS. 2:73)Demikian juga firman Allahكَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَDemikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya (hukum-hukum-Nya), supaya kamu memahaminya. (QS. 2:242)Dari bentuk penyebutan akal yang kedua ini jelas kita pahami bahwa Allah menurunkan dan menampakan ayat-ayatnya adalah agar manusia menggunakan akal mereka untuk mentadabauri kebesaran Allah3.       Penyebutan akal juga dalam konteks  لاَ يَعْقِلُونَ  dan ini berjumlah 11 kali, diantaranya firman Allahأَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لاَ يَعْقِلُونَ شَيْئاً وَلاَ يَهْتَدُونApakah mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk? (QS. 2:170)}صُمٌّ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لاَ يَعْقِلُونَ|Mereka tuli, bisu, dan buta, maka (oleh sebab itu) mereka tidak mengerti. (QS. 2:171)4.       Penyebutan akal dalam Al-Qur’an juga datang konteks  يَعْقِلُونَ, dan ini berjumlah 8 kali, diantaranya firman Allahإِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ مَاءٍ فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِنْ كُلِّ دَابَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخَّرِ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَآياتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan. (QS. 2:164)Perhatikanlah, Allah dalam ayat ini sebelumnya menyebutkan terlebih dahulu ayat-ayat kauniah yang Allah hamparkan di penjuru alam sebagai ‘ibroh (pelajaran) bagi mereka yang menggunakan akal mereka5.       Penyebutan tentang akal juga datang dalam Al-Qur’an dalam konteks  إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ, dan ini berjumlah dua kaliيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لا يَأْلُونَكُمْ خَبَالاً وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآياتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaan orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya. (QS. 3:118)قَالَ رَبُّ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَمَا بَيْنَهُمَا إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَMusa berkata:”Rabb yang menguasai timur dan barat dan apa yang ada di antara keduanya (Itulah Rabbmu) jika kamu mempergunakan akal”. (QS. 26:28)Yaitu jika kalian adalah orang-orang yang berakal maka terbitnya matahari di timur dan terbenamnya di barat menunjukan bahwa tidak ada yang menguasainya kecuali Allah –padahal hal ini juga diketahui oleh orang yang jahil-6.       Penyebutan tentang akal juga datang dalam Al-Qur’an dalam konteks  عَقَلُوهُ dalam ayat berikutأَفَتَطْمَعُونَ أَنْ يُؤْمِنُوا لَكُمْ وَقَدْ كَانَ فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَسْمَعُونَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ يُحَرِّفُونَهُ مِنْ بَعْدِ مَا عَقَلُوهُ وَهُمْ يَعْلَمُونَ (البقرة:75)Apakah kamu masih mengharapkan mereka akan percaya kepadamu, padahal segolongan dari mereka mendengar firman Allah lalu mereka mengubahya setelah mereka memahaminya, sedang mereka mengetahui? (QS. 2:75)7.       Penyebutan tentang akal juga datang dalam Al-Qur’an dalam konteks يَعْقِلُهَا  dalam ayat berikut{وَتِلْكَ الْأَمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ وَمَا يَعْقِلُهَا إِلَّا الْعَالِمُونَ) (العنكبوت:43)Dan perumpamaan-perumpamaan ini Kami buatkan untuk manusia; dan tiada yang memahaminya kecuali orang yang berilmu. (QS. 29:43)Ini adalah sekilas tentang bentuk-bentuk penyebutan akal dalam Al-Qur’an, maka jika penyebutan akal berulang-ulang dalam Al-Qur’an dengan jumlah yang banyak maka hal ini menunjukan akan urgensinya akal, karena ia adalah tempat memahami dan tempat  digantungkannya taklif. Jika akal menempati kedudukan yang sangat penting ini maka Syari’at telah memerintahkan untuk menjaga akal bahkan ia termasuk dari Ad-Dhoruriat Al-Khomsah (agama, jiwa, akal, harta, keturunan) yang patut dijaga dalam kehidupan manusia.Oleh karena itu perbuatan kriminal seseorang terhadap akalnya dengan meniadakan fugsi akal dan menghentikan aktifitas akal maka orang tersebut pantas untuk dihukum akibat perbuatan kriminalnya tersebut walaupun pada hakikatnya orang tersebut telah berbuat kriminal terhadap dirinya sendiri dimana ia telah menutup akalnya sehingga jadilah ia seperti hewan atau lebih parah yang tidak bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan karena alat yang digunakannya untuk membedakan telah ia rusakan fungsinya.Apakah merupakan tindakan seorang yang memiliki akal –dengan pilihannya- berusaha untuk menghilangkan fungsi akalnya?? yang akal merupakan alat yang sangat teiti yang mampu mencatat masa lalunya dengan baik serta membuatnya berjalan dalam jalan yang teratur, serta memberikan gambaran yang baik di  masa depan, apakah ada orang yang berakal yang ingin menghilangkan fungsi akalnya??. Sesungguhnya orang yang menghilangkan fungsi akalnya dengan sengaja, perbuatannya itu menunjukan bahwa ia bisa tanpa akalnya, ia tidak butuh dengan akalnya, ia ingin berjalan di atas muka bumi dengan keadaannya yang tanpa akal, dia ingin seperti hewan-hewan yang tidak bisa membedakan, atau seperti benda-benda mati yang tidak bisa merasakan apa yang terjadi di daerah sekitarnya. (Lihat pembahasan Syaikh Sa’d Nida dalam majalah Jami’ah Islamiyah no 54, hal 123-131)Sebagian salaf berkata, “Aku heran dengan orang yang berakal yang sengaja dengan meminum khomr untuk menggabungkan dirinya dalam golongan orang-orang yang tidak berakal (gila)”Ibnu Abi Dunya menyebutkan bahwa ia melewati seorang yang sedang mabuk lalu orang mabuk tersebut kencing di kedua telapak tangannya kemudian ia berbuat seakan-akan orang yang sedang berwudlu lalu berkata, الحمد لله الذي جعل الإسلام نورأ والماء طهورأ “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan Islam sebagai cahaya dan menjadikan air sebagai penyuci” (Sebagaimana dinukil dalam Majalah Jami’ah Islamiyah no  54 hal 105-122) Hukum KhomrAllah telah mengharamkan khomr dengan firmanNyaيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون، إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلاغُ الْمُبِينُ|Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah,  adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. jika kamu berpaling, Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. (QS. 5:90-92)Para ulama telah berdalil dengan ayat ini untuk menunjukan bahwa khomr adalah haram dan hukum pengharamannya adalah sangat jelas dan qo’ti, hal ini dapat dilihat dari beberapa sisi:1.       Allah menjadikan khomr dan perjudian termasuk rijs (najis) sebagaimana firman AllahAyat ini dibuka dengan lafal إِنَّمَا  yang memberikan faedah pengkhususan dan pembatasan, yang hal ini menunjukan tidak ada sifat dalam khomr kecuali kenajisan. Dan jika kita memeriksa lafal  الرِّجْسَ  dalam Al-Qur’an maka kita akan dapati tidaklah Allah menyifati dengan | الرِّجْسَ } kecuali pada perkara-perkara yang sangat buruk, diantaranya firman Allah{فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ (الحج:30) maka jauhilah olehmu barhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan yang dusta. (QS. 22:30)فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهْدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلإِسْلامِ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقاً حَرَجاً كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ كَذَلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk(memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki kelangit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman. (QS. 6:125)وَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْساً إِلَى رِجْسِهِمْ وَمَاتُوا وَهُمْ كَافِرُونَDan adapun orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, di samping kekafirannya (yang telah ada) dan mereka mati dalam keadaan kafir. (QS. 9:125){قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (الأنعام:145Katakanlah:”Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. 6:145){سَيَحْلِفُونَ بِاللَّهِ لَكُمْ إِذَا انْقَلَبْتُمْ إِلَيْهِمْ لِتُعْرِضُوا عَنْهُمْ فَأَعْرِضُوا عَنْهُمْ إِنَّهُمْ رِجْسٌ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ (التوبة:95)Kelak mereka bersumpah kepadamu dengan nama Allah, apabila kamu kembali kepada meraka, supaya kamu berpaling dari mereka. Maka berpalinglah kepada mereka; karena sesungguhnya mereka itu adalah najis dan tempat mereka Jahannam; sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan. (QS. 9:95)Maka demikianlah, meminum khomr termasuk dalam kalimat | الرِّجْسَ } bersama dengan kekufuran, dan orang-orang kafir, serta penyembahan berhala2.       Allah menggandengkan antara khomr dan perjudian dengan bentuk-bentuk kesyirikan yaitu penyembahan berhala  الْأَنْصَابُ  dan mengundi nasib dengan anak panahالْأَزْلام3.       Allah menjadikan khomr dan perjudian termasuk perbuatan syaitan, dan syaitan tidaklah melakukan kecuali keburukan dan kejahatan, dan dalam bahasa Arab dan uslub (metode) Al-Qur’an adalah sebagai kinayah bagi sesuatu yang sangat keji dan buruk4.       Allah memerintahkan untuk menjauhi khomr, dan larangan untuk menjauhi sesuatu lebih keras daripada larangan untuk langsung mengkonsumsi sesuatu tersebut.5.       Allah mengkaitkan sikap penjauhan khomr dengan (الفَلاَح) keberuntungan (kemenangan), dan lafal keberuntungan mengandung makna keselamatan dari kerugian makna mendapatkan kebaikan di dunia dan akhirat. Allah menjelaskan bahwa sikap mendekati khiomr mengantarkan kepada kerugian yang umum (baik di dunia maupun di akhirat)6.       Allah menjelaskan tentang akibat buruk dari meminum khomr dalam hubungan kemasyarakatan diantara manusia{إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ| Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu7.       Selain itu Allah juga menjelaskan tentang akibat buruk khomr yang berkaitan dengan akhirat yaitu terputusnya hubungan antara peminum khomr dengan Robnya}وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ| dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat8.       Yang terakhir Allah tutup ayat ini yang mengandung metode-metode pengharaman di atas dengan pertanyaan untuk penghinaan dengan firmanNya | فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ } (maka tidakkah kalian berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)??.) yang menunjukan akan ancaman yang keras. Syaikh Sholeh Alu Syaikh berkata, “Allah membawakan perintah untk meninggalkan khomr dalam bentuk pertanyaan, dan ini lebih mengena daripada dengan bentuk perintah secara langsung sebagaimana kaidah ini telah diketahui oleh para ahli bahasa dan balagoh yaitu tentang perbedaan antara menta’birkan (mengungkapkan) perintah dengan bentuk khobar dengan bentuk perintah secara langsung. Jika bentuk perintah langsung dirubah kepada bentuk khobar atau pertanyaan maka hal ini menunjukan bahwa perintah tersebut lebih mengena dan lebih tegas. (Dari ceramah Syaikh Sholeh Alu Syaikh yang berjudul Qimar wa Suaruhu Al-Muharromah)9.       Allah menyabung ayat perintah untuk menjauhi khomr dengan firmanNyaوَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلاغُ الْمُبِينُ Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. (QS. 5:92)Lihatlah bagaimana Allah mengkaitkan pengharaman khomr dengan ketaatan kepada Allah dan ketaatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang jika seandainya stiap orang meniggalkan larangan-larangan Allah karena ketaatan kepada Allah maka akan selesailah kebanyakan problematika yang ada di masyarakat.Adapun jika kita mengingatkan para peminum khomr dengan menakut-nakuti mereka dengan penyakit dan bahaya yang bisa ditimbulkan oleh khomr maka ini hanyalah dilakukan bagi orang-orang yang imannya lemah dan bukanlah metode yang baik jika dijadikan metode yang utama. Bahkan kenyataan yang ada banyak dari peminum khomr yang tidak merasa khawatir dengan kesehatannya, lihat saja orang-orang kafir mereka terus meminum khomr walaupun telah dijelaskan pada mereka tentang bahaya khomr, bahkan penjelasan mereka (orang-orang kafir) tentang bahayanya khomr jauh lebih baik daripada penjelasan kita (secara umum), namun hal ini kurang bermanfaat dalam menghentikan budaya minum khomr. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mentarbiayah (mendidik) para sahabatnya dengan mengkaitkan perintah untuk meninggalkan larangan-larangan Allah dengan ketaatan kepada Allah, sehingga tatkala seseorang terbiasa meninggalkan perkara yang dilarang oleh Allah karena ketaatan kepada Allah (bukan karena kepentingan dunia) maka akan semakin bertambah imannya dan semakin mudah baginya untuk meninggalkan apa saja yang dilarang oleh Allah. Jika kita perhatikan bagaimana kisah para sahabat tatkala diharmkannya khomr sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits diantaranya …..كنت ساقي القوم في منزل أبي طلحة فنزل تحريم الخمر فأمر مناديا فنادى فقال أبو طلحة أخرج فانظر ما هذا الصوت قال فخرجت فقلت هذا مناد ينادي ألا إن الخمر قد حرمت فقال لي اذهب فأهرقها قال فجرت في سكك المدينةDari Anas bin Malik ia berkata, ((Aku adalah penuang khomr bagi orang-orang di rumah Abu Tolhah lalu turunlah ayat tentang pengharaman khomr maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh seseorang untuk menyerukan kepada manusia (akan pengharaman khomr), lalu Abu Tolhah berkata kepadakum “Lihatlah suara apakah itu?” maka akupun keluar lalu kukatakan kepadanya ini adalah suara seorang penyeru yang menyerukan bahwasanya khomr telah diharamkan. Lalu ia berkata kepadaku, “Pergilah engkau dan tumpahkanlah khomr”, maka akupun keluar lalu ditumpahkanlah khomr di jalan-jalan kota Madinah)). [HR Al-Bukhari 4/1688 no 4344 dan Muslim 3?1670 no 1980]Lihatlah para sahabat bagaimana mudahnya bagi mereka untuk berhenti dari meminum khomr padahal diantara mereka ada yang merupakan pecandu khomr selama bertahun-tahun. Dan cukup bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghentikan mereka dari meminum khomr dengan mengutus seseorang yang menyerukan akan diharamkannya khomrJika kita memperhatikan metode-metode pengharaman yang terdapat dalam ayat ini maka sangatlah jelas bahwasanya satu satu jada dari metode-metode di atas sudah cukup untuk mengharamkan khomr apalagi jika berkumpul semua metode-metode di atas. Namun anehnya masih saja ada orang yang menghalakan khomr atau berkata khomr hukumnya hanyalah makruh dan tidak haram karena tidak ada dalam ayat yang jelas-jelas mengatakan |حُرِّمَتْ عَلَيكُمُ الْخَمْرُ} (diharamkan atas kalian khomr) sebagaimana pengharaman bangkai |حُرِّمَت عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ} (diharamkan atas kalian memakan bangkai), yang ada hanyalah perintah untuk menjauhi khomr | فَاجْتَنِبُوهُ } (jauihilah khomr). Sungguh benar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sejak jauh-jauh telah mengingatkan kita akan hal ini.ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازفSungguh akan ada dari umatku kaum yang menghalalkan zina, kain sutra (bagi kaum pria), khomr, dan alat-alat music. ( HR Al-Bukhari 5/2123 no 5268)Barangsiapa yang mengamati dengan baik maka ia akan tahu bahwa Firman Allah ini |فَاجْتَنِبُوهُ} (jauihilah khomr) lebih jelas dan lebih mengena serta lebih kuat pengharamannya daripada seandainya jika Allah berkata |حُرِّمَتْ عَلَيءكُمُ الْخَمْرُ} (diharamkan atas kalian khomr), karena perintah untuk menjauhi khomr berarti diharamkan mendekati khomr dengan bentuk apapun apalagi sampai meminumnya[4].Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaأتاني جبريل فقال يا محمد إن الله لعن الخمر وعاصرها ومعتصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وبايعها وساقيها ومسقيها هذا حديث صحيح الإسناد وشاهده حديث عبد الله بن عمر ولم يخرجاه((Jibril telah datang kepadaku dan berkata, “Wahai Muhammad sesungguhnya Allah melaknat khomr dan pemerasnya (misalnya yang memeras anggur untuk dijadikan khomr-pen), dan orang yang meminta untuk memerasnya, peminumnya, yang membawa khomr dan yang meminta untuk dibawakan khomr kepadanya, penjualnya, yang menuangkan khomr, dan yang meminta untuk dituankan khomr”)) [HR Ibnu Hibban (Al-Ihsan 12/178 no 5356) dari hadits Ibnu Abbas, Al-Hakim di Al-Mustdrok 2/37 no 2234, dan beliau berkata, “Hadits ini isnadnya shahih dan ada syahidnya dari hadits Abdullah bin Umar”, Ahmad 1/316 no 2899]Perhatikanlah khomr telah dilaknat oleh Allah bukan hanya peminumnya bahkan seluruh yang berkaitan dengan pengadaan khomr dan peminuman khomr terlaknat, bahkan jika kita perhatikan hadits ini kebanyakan yang disebutkan untuk dilaknat adalah yang membantu dan ikut andil dalam pengadaan khomr dan peminumannya. Jika yang membantu pengadaan khomr serta peminumannya telah dilaknat oleh Allah bagaimanapula dengan yang meminumnya secara langsung.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabdaكل مسكر خمر وكل مسكر حرام ومن شرب الخمر في الدنيا فمات وهو يدمنها لم يتب لم يشربها في الآخرة((Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap yang memabukan adalah khomr dan barangsiapa yang meminumnya di dunia lalu mati dan dia masih terus jadi pecandu khomr yang tidak bertaubat maka ia tidak akan meminumnya di akhirat)) [HR Muslim 3/1587 no 2003, dari hadits Ibnu Umar]Maka sungguh sangatlah menyedihkan keadaan para pecandu khomr, sungguh merugi keadaan mereka, di dunia mereka telah menghamburkan harta mereka, telah merusak tubuh mereka, telah menghilangkan akal mereka (sehingga seperti orang gila) dan di akhirat kelak mereka akan terhalang dari meminum khomr yang ada di surga. Maka kerugian apakah lagi yang lebih besar dari orang yang mencegah dirinya dari kenikmatan meminum khomr di surga. Allah berfirman,}مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ فِيهَا أَنْهَارٌ مِنْ مَاءٍ غَيْرِ آسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِنْ لَبَنٍ لَمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِنْ خَمْرٍ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ وَأَنْهَارٌ مِنْ عَسَلٍ مُصَفّىً وَلَهُمْ فِيهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَمَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ كَمَنْ هُوَ خَالِدٌ فِي النَّارِ وَسُقُوا مَاءً حَمِيماً فَقَطَّعَ أَمْعَاءَهُمْ| (محمد:15)(Apakah) perumpamaan (penghuni) surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertaqwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari susu yang tiada berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar (arak) yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka di dalamnya memperoleh segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam, dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong-motong ususnya (QS. 47:15)Allah sungguh maha adil, maka Allah akan membalas para hambanya yang meninggalkan khomr di dunia karena taat kepadaNya dengan memberikan mereka khomr yang ledzat, yang diminum bukan untuk menghilangkan rasa dahaga namun untuk keledzatan, bukan hanya sebotol atau dua botol, bukan cuma bergalon-galon, bahkan sungai khomr yang mengalir…Sungguh malang nasib para pecandu khomr tersebut, tidak hanya mereka terhalangi dari meminum khomr yang ada disurga bahkan mereka diberi minuman yang menjijikan sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamإن على الله عز وجل عهدا لمن يشرب المسكر أن يسقيه من طينة الخبال قالوا يا رسول الله وما طينة الخبال قال عرق أهل النار أو عصارة أهل النار((Sesungguhnya  ada janji Allah bagi barangsiapa yang meminum minuman yang memabukan yaitu Allah akan memberinya minum cairan penduduk neraka)), mereka bertanya, “Wahai Rasulullah apakah itu cairan penduduk api neraka?”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ((Keringat penduduk neraka atau ampas (sisa perasan) penduduk neraka)) [HR Muslim 3/1587 no 2003, dari hadits Ibnu Umar]Namun mereka tetap saja menjadi para pecandu khomr, sulit bagi mereka untuk meninggalkan kedunguan mereka itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda إن مدمن الخمر كعابد الوثن ((Pecandu khomr seperti penyembah berhala)) [HR Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih ibnu Majah no 2736]Ibnu Rojab berkata, “Karena orang yang menyembah berhala hatinya terkait dengan berhala tersbut hingga sulit baginya untuk meninggalkannya, demikianlah pula dengan pecandu khomr sulit baginya untuk meninggalkan khomr” Definisi KhomrKhomr menurut istilah syari’at (terminologi) adalah segala sesuatu yang bisa memabukan tanpa membedakan apakah dari bentuknya nampak bahwa ia memabukan atau bentuknya tidak menunjukan demikian, dan tanpa memandang dari dzat apakah dibuat khomer tersebut, sama saja apakah terbuat dari anggur atau gandum atau nira atau yang lainnya, tanpa memandang apakah berbentuk cairan ataukah berupa dzat padat, dan tanpa memandang apakah cara penggunaannya dengan diminum ataukah dengan dimakan atau dengan dihirup, dimasukkan melewati suntikan atau dengan cara apapun, inilah yang ditunjukan oleh hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan atsar para sahabatSekelompok ulama berkata, “Dan sama saja apakah yang memabukan tersebut adalah berbentuk benda padat atau benda cair atau berupa makanan atau minuman, dan sama saja apakah yang memabukan tersebut berasal dari biji (hab) atau dari kurma atau susu atau yang lainnya” (Jami’ul Ulum 1/423)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام “Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram” ( HR Muslim no 2003 dari hadits Ibnu Umar, Bab “bayanu anna kulla muskirin khomr wa anna kulla khmr harom”, Abu Dawud no 3679) ini adalah lafal Muslim, dalam riwayat yang lain كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukkan adalah haram” ( HR Al-Bukhari no 4087, 4088 (bab ba’ts Mu’adz ilal yaman qobla hajjatil wada’), no 5773, Muslim no 1733) tanpa membeda-bedakan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda وإنِّي أَنْهَكُمْ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ “Dan aku melarang kalian dari segala yang memabukan” (HR Abu Dawud no 3677, bab al-‘inab yu’shoru lilkhomr)Dan tatkala turun ayat pengharaman khomr maka para sahabat memahami juga secara umum tanpa membeda-bedakan akan dzat asal pembuatan khomr tersebut, mereka juga memahami bahwa semua yang memabukan adalah khomr sama saja apakah terdapat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau tidak ada kemudian muncul di zaman mereka, atau di masa mendatang, sama saja apakah namanya khomr atau dengan nama yang lain. (Fathul Bari 10/46)عن ابن عمر رضي الله عنهما قال خطب عمر على منبر رسول الله  صلى الله عليه وسلم  فقال إنه قد نزل تحريم الخمر وهي من خمسة أشياء العنب والتمر والحنطة والشعير والعسل والخمر ما خامر العقلDar Ibnu Umar, ia berkata, “Umar berkhutbah di atas mimbar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia berkata, “Sesungguhnya telah turun (ayat) pengharaman khomr, dan khomr berasal dari lima macam, anggur, kurma, hintoh, syair, madu, dan khomr adalah apa yang menutup akal” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari 5/2122 no 5266, Muslim 4/2322)Apa yang dijelaskan oleh Umar adalah pengertian khomr secara istilah (terminology) bukan secara bahasa (etimologi). Berkata Ibnu Hajr, ((Karena Umar bukan sedang berada dalam posisi menjelaskan definisi khomr menurut bahasa tetapi beliau sedang berada dalam posisi menjelaskan defenisi khomr menurut hukum syar’i. Seakan-akan beliau berkata, “Khomr yang diharamkan dalam syari’at adalah apa yang menutup akal” meskipun ahli bahasa berbeda pendapat tentang definisi khomr menurut bahasa…kalaupun seandainya menurut bahasa khomr adalah sesuatu yang memabukan yang khusus berasal dari anggur namun yang menjadi patokan adalah definisi menurut hukum syar’i, telah datang hadits-hadits yang menunjukan bahwa sesuatu yang memabukan yang berasal dari selain anggur (juga) dinamakan khomr dan definisi menurut hukum syar’i dikedepankan atas definisi menurut bahasa)) [Fathul Bari 10/47]Atsar ini dibawakan oleh para penulis hadits dalam bab-bab hadits-hadits yang marfu’ (yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) karena di sisi mereka atsar ini memiliki hukum marfu’ karena ia adalah pengabaran dari seorang sahabat yang menyaksikan turunnya ayat (tentang diharamkannya khomr) [QS Al-Maidah ayat 90] yang mengerti tentang sebab turunya ayat ini. Umar telah mengucapkan perkataannya ini di hadapan para pembesar sahabat-sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak dinukil bahwasanya ada sorang dari mereka yang mengingkari beliau. Umar hendak mengingatkan bahwa yang dimaksud dengan khomr dalam ayat tidak hanya khusus bagi khomr yang terbuat dari anggur melainkan mencakup semua khomr yang terbuat dari selain anggur. Apa yang dipahami oleh Umar ini telah dengan jelas diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits Nu’man bin Basyir  (Fathul Bari 10/46)أن النعمان بن بشير خطب الناس بالكوفة فقال سمعت رسول الله  صلى الله عليه وسلم  يقول إن الخمر من العصير والزبيب والتمر والحنطة والشعير والذرة وإني أنهاكم عن كل مسكرNu’man bin Basyir berkhutbah dihadapan manusia di Kufah lalu ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata bahwasanya khomr itu dari perasan (anggur), dari zabib (anggur yang dikeringkan), dari kurma, dari hinthoh (gandum yang sudah dihaluskan), asy-Syai’r (yang masih belum dihaluskan) , dan dari Adz-Dzurroh (jagung) dan aku melarang kalian dari segala yang memabukan” (HR Ibnu Hibban 12/219 no 5398, Abu Dawud 3/326 no 3677)Penggunaan Alkohol pada Pemakaian Luar (bukan untuk diminum) ?Syaikh Utsaimin ditanya tentang hukum penggunaan cairan yang mengandung alcohol untuk tujuan percetakan, gambar, peta, untuk eksperimen ilmiah dan yang lain sebagainya??Maka beliau menjawab, ((Telah diketahui bersama bahwa dzat alcohol kebanyakannya diambil dari kayu dan akar… وجذور القصب وأليافه dan yang paling banyak kulit-kulit buah-buahan yang kecut seperti jeruk dan lemon sebagaimana yang kita saksikan. Alkohol adalah cairan yang mudah terbakar dan cepat menguap, dan jika alcohol murni diminum maka bisa membunuh peminumnya atau memberi mudhorot atau menyebabkan kecacatan. Namun jika alcohol tersebut dicampur dengan dzat (cairan) lain dengan ukuran tertentu maka akan menjadikan campuran tersebut minuman yang memabukan. Oleh karena itu alcohol jika dilihat dari dzatnya maka tidaklah digunakan sebagai minuman dan untuk mabuk-mabukan namun ia jika dicampur dengan dzat lain maka hasil dari campuran itu memabukan. Dan apa saja yang memabukan maka ia adalah khomr yang diharamkan berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Namun apakah khomr dzatnya adalah najis sebagaimana air kencing dan tai?, atau dzatnya tidak najis namun yang najis adalah makna (yang terdapat di dalamnya)?, para ulama berselisih tentang permasalahan ini, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa dzat khomr adalah najis, namun yang benar menurutku dzat khomr tidaklah najis namun hanyalah maknanya yang najis. Hal ini dikarenakan hal-hal berikut:Pertama, karena tidak ada dalil akan najisnya dzat khomr. Dan jika tidak ada dalil yang menunjukan akan najisnya dzat khomr maka dzat khomr adalah suci karena (kaidah mengatakan) asal segala sesuatu adalah suci, Dan tidak setiap yang haram maka otomatis najis, racun haram namun tidak najis. Adapun firman Allah}يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون، إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ | (المائدة: 90-91)Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah najis termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka tidakkah kalian berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)??. (QS. 5:90-91)Maka kami katakana bahwasanya penggunaan khomr untuk selain diminum hukumnya adalah boleh karena hal ini tidak sesuai dengan firman Allah | رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ } ((adalah najis termasuk perbuatan syaitan)), sebagaimana perjudian, berhala-berhala (yang disembah),  dan anak-anak panah (yang digunakan untuk mengundi nasib) dzatnya tidaklah najis maka demikian pula dengan khomrKedua, khomr tatkala turun ayat pengharaman khomr maka khomr ditumpahkan di pasar-pasar yang ada di kota Madinah, kalau seandainya khomr itu dzatnya najis maka akan diharamkan juga penumpannya di jalan-jalan yang dilewati oaring-orang sebagaimana diharamkannya menumpahkan air kencing di pasar-pasar  tersebutKetiga, Khomr tatkala diharamkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mencuci bejana-bejana bekas diletakan khomr sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencuci bejana-bejana tempat diletakannya daging keledai negeri tatkala diharamkannya. Maka jika seandainya dzat khomr itu najis maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkan para sahabat untuk mencuci bejana-bejana mereka yang bekas diletakan khomr.Jika telah jelas bahwa dzat khomr tidaklah najis maka tidaklah wajib untuk mencuci sesuatu yang terkena khomr seperti baju, bejana, dan yang lainnya serta tidak diharamkan penggunaan khomr pada selain penggunaan yang diharamkan yaitu untuk diminum atau yang lainnya yang menyebabkan mafsadah (kerusakan) yang Allah menjadikan kerusakan merupakan sebab untuk mengharamkan sesuatu.Jika dikatakan, “Bukankah Allah mengatakan | فَاجْتَنِبُوهُ } ((Maka jauhilah khomr..)), dan konsekuensi dari perintah ini adalah menjauhi khomr dalam segala keadaan?”, maka jawabannya adalah sesungguhnya Allah menjelaskan sebab perintahNya (untuk menjauhi  khomr) yaitu firmanNya | إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ } ((Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan…)) hingga akhir ayat, dan sebab ini tidak ada pada khomr yang digunakan untuk selain diminum dan yang semisalnya. Jika alcohol memiliki manfaat-manfaat yang terbebas dari mafsadah-mafsadah yang disebutkan oleh Allah sebagai sebab adanya perintah (untuk menjauhi khomr) maka bukanlah hak kita untuk melarang orang-orang menggunakan alcohol (untuk selain diminum), dan paling keras yang bisa katakana bahwasanya khomr termasuk perkara-perkara yang subhat (tidak jelas hukumnya) dan sisi pengharamannya lemah. Maka jika memang ada kebutuhan untuk menggunakannya (untuk selain diminum) maka hilanglah pengharamannya.Oleh karenanya maka penggunaan alcohol pada perkara-perkara yang disebutkan oleh penanya hukumnya tidaklah mengapa insya Allah, karena Allah telah menciptakan bagi kita seluruh yang ada di muka bumi ini dan telah menundukan apa-apa yang ada di langit dan di bumi. Dan bukanlah hak kita untuk menahan sesuatu dan melarang hamba-hamba Allah dari sesuatu tersebut kecuali dengan dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah.Jika dikatakan, “Bukankah tatkala khomr diharamkan khomr-khomr tersebut (langsung) ditumpahkan?”Jawabannya adalah hal itu mnunjukan kesungguhan dalam melaksanakan perintah dan untuk memutuskan hubungan jiwa dengan khomr, lagi pula kita tidak melihat adanya manfaat khomr jika disimpan pada waktu itu, Allahlah yang lebih mengetahui)) [Dari fatawa Syaikh Utsaimin no 210]Ibnu Taimiyah berkata, “Berobat dengan memakan lemak babi hukumnya tidak boleh adapun berobat dengan memoleskan minyak babi tersebut kemudian nantinya dicuci maka hukumnya dibangun diatas hukum tentang menyentuh najis –tatkala dalam keadaan di luar sholat-, dan para ulama khilaf tentang hukum permasalahan ini. Dan yang benar hukumnya adalah boleh jika dibutuhkan sebagaimana dibolehkannya seseorang untuk beristinja’ (cebok) dengan tangannya dan menghilangkan najis dengan tangannya. Dan apa-apa yang dibolehkan karena ada hajat (kebutuhan, namun tidak mendesak hingga sampai pada keadaan darurat-pen) maka boleh pula digunakan untuk berobat sebagaimana dibolehkan berobat dengan menggunakan memakai kain sutra menurut pendapat yang paling benar dari dua pendapat.Dan apa-apa yang dibolehkan karena darurat (yang jika tidak dilakukan bisa mengakibatkan kematian-pen) seperti makanan-makanan yang haram maka diharamkan untuk digunakan sebagai obat (yang dimakan) sebagaimana tidak boleh berobat dengan meminum khomr…” (Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam 24/270)Berkata Syaikh Utsaimin, “Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah) telah membedakan antara memakan dan selain memakan dalam penggunaan benda-benda yang najis, apalagi dengan alcohol yang datnya tidak najis, karena jika alcohol bukanlah khomr maka jelas akan kesuciannya dan jika ia merupakan khomr maka yang benar dzatnyapun tidak najis” (Fatwa Syaikh Utsaimin no 211 tatkala beliau ditanya tentang hukum penggunaan alcohol untuk mengobati luka?, maka beliau berkata, “tidaklah mengapa”) Hukum Meminum Obat yang Bahan Pencampurnya dari Alkohol Syaikh Utsaimin menukil perkataan Syaikh Muhammad Rasyid Ridho dari fatawa beliau hal 1631 dimana ia berkata “Kesimpulannya bahwasanya alcohol adalah dzat yang suci dan mensucikan dan merupakan dzat yang sangat urgen dalam farmasi dan pengobatan dalam kedokteran serta pabrik-pabrik, dan alcohol masuk dalam obat-obat yang sangat banyak sekali. Pengharaman penggunaan alcohol bagi kaum muslimin menghalangi mereka untuk memakari banyak bidang ilmu dan proyek dan hal ini merupakan sebab terbesar keunggulan orang-orang kafir atas kaum muslimin dalam bidang kimia, farmasi, kedokteranm pengobatan, dan industri dan pengharaman penggunaan alcohol bisa jadi merupakan sebab terbesar meninggalnya orang-orang yang sakit dan yang terluka atau menyebabkan lama sembuhnya penyakit mereka atau semakin parah sakit mereka” . Syaikh Utsaimin mengomentari fatwa ini, ((Ini adalah perkataan yang sangat kokoh, semoga Allah merahmati beliau, adapun mencampurkan sebagian obat dengan sedikit alcohol maka hal ini tidaklah menjadikan haramnya obat-obat tersebut jika campurannya sedikit dimana tidak nampak bekasnya setelah tercampur yang hal ini merupakan pendapat para ulama. Berkata (Ibnu Qudamah) di Al-Mugni 8/306, “Jika ia mencampur adonan tepung dengan khomr untuk dijadikan roti (dengan meletakan adonan tersebut di atas pembakaran-pen) lalu ia memakannya maka ia tidak diberi hukum had karena api telah membakar seluruh bagian khomr tersebut maka tidak tersisa bekasnya”, dan (Ibnu Qudamah) juga berkata di Al-Iqna’ dan syarhnya (4/71 penerbit Muqbil) jika ia mencampurkan khomr dengan air sehingga hilang bekas khomr tersebut dalam air kemudian ia meminumnya maka ia tidaklah diberi hukuman had karena dengan lebur dan hilangnya bekas khomr tersebut dalam air tidaklah merubah nama air tersebut (masih dinamakan air-pen), atau ia mengobati lukanya dengan khomr maka iapun tidak diberi hukuman had karena ia tidak menggunakannya dengan meminumnya atau yang semisalnya”. Dan ini adalah sesuai dengan dalil dan logika. Adapun dalil maka telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabdaالماء طهور لا ينجسه شيء إلا إن تغير ريحه أو طعمه أو لونه بناجسة تحدث فيه((Air itu suci dan mensucikan dan tidak bisa dinajisi oleh sesuatupun kecuali jika berubah baunya atau rasanya atau warnanya dengan najis yang mengenainya))Walaupun pengecualian dalam hadits ini (yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali jika berubah baunya…dst-pen) lemah (sanadnya) hanya saja para ulama berijma’ untuk mengamalkannya. Sisi pendalilan dari hadits ini yaitu jika jatuh dalam air sesuatu yang najis yang tidak merubah kondisi air tersebut maka air tersebut tetap pada kesuciannya, maka demikianlah pula dengan khomr jika dicampur dengan cairan yang lain yang halal kemudian tidak mempengaruhi kondisi cairan tersebut maka cairan tersebut tetap pada keadaan asalnya. Dalam shahih Al-Bukhari (ta’liqon) berkata Abu Darda’ ((وقال أبو الدرداء في المري ذبح الخمر النينان والشمس)) [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya secara ta’liqon 5/2092] (Al-Mury adalah penyembelihan ikan paus dengan khomr dan matahari), Al-Mury adalah makanan yang terbuat dari ikan yang diolesi dengan garam kemudian diberi khomr lalu dijemur di bawah terik matahari maka berubahlah rasa khomrnya. Maksud dari atsar Abu Darda’ di atas adalah ikan paus yang ada garamnya dan diletakan di bawah terik matahari sehingga menghilangkan bekas khomr maka hukumnya adalah halal (untuk dimakan) [ Lihat Umdatul Qori 21/107]. Adapun jika ditinjau dari logika maka khomr itu hanyalah diharamkan karen sifat yang dikandungnya yaitu memabukan, maka jika telah hilang sifat tersebut maka hilanglah pengharamannya karena hukum itu berputar bersama ‘illahnya (sebabnya), jika sebabnya ada maka hukumnya ada dan jika hilang sebabnya maka hilanglah hukumnya jika ‘illahnya (sebabnya) diketahui dengan pasti berdasarkan nas atau ijma’ sebagaimana dalam permasalahan kita ini (yaitu sebab pengharaman khomr diketahui dengan nas yaitu karena sifatnya yang memabukan-pen). Sebagian orang menyangka bahwa sesuatu yang tercampur dengan khomr hukumnya haram secara mutlak meskipun persentasi khomr tersebut kecil dan tidak nampak lagi bekas-bekasnya, dan mereka menyangka bahwa inilah makna dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)) lalu mereka berkata, “Dalam obat ini ada sedikit khomr yang jika banyak akan memabukan maka hukumnya adalah haram”. Maka dijawab bahwasanya khomr yang sedikit ini telah lebur dan hilang bekasnya dalam cairan lain baik sifatnya maupun hukumnya maka hukumnya dikembalikan kepada yang mendominasinya (yaitu cairan lain yang dicampuri khomr tersebut-pen). Adapun makna hadits tersebut adalah jika suatu minuman diminum banyak oleh seseorang mengakibatkan ia mabuk dan jika ia meminum sedikit saja tidak mabuk maka walaupun meminum sedikit hukumnya adalah haram, karena meminum sedikit merupakan sarana untuk meminum yang banyak. Hal ini dijelaskan oleh hadits ‘Aisyah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaكل مسكر حرام وما أسكر الفرق منه فملء الكف منه حرام((Seluruh yang memabukan adalah haram, dan apa saja yang jika diminum seukuran farq memabukan maka meminum seukuran telapak tangan juga haram))Dan farq adalah suatu volume yang cukup untuk  16 ritl, artinya jika ada sebuah minuman yang hanya bisa memabukan kecuali jika diminum seukuran farq maka meminum seukuran telapak tangan juga haram dan inilah makna dari hadits ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyak memabukan maka sedikitnya haram))…Aku ingin mengingatkan suatu permasalahan yang rancu pada sebagian para penuntut ilmu yaitu mereka menyangka bahwa makna hadits ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)) adalah jika dicampurkan sesuatu yang sedikit dari khomr dengan sesuatu cairan lain yang banyak maka hukumnya otomatis adalah haram, hal ini bukanlah makna hadits ini. Namun makna dari hadits ini adalah jika suatu minuman hanya memabukan jika diminum dalam jumlah yang banyak maka meminum sedikitpun dari minuman tersebut juga haram hukumnya (meskipun tidak memabukan). Contohnya jika ada suatu minuman jika seseorang meminumnya sepuluh botol ia akan mabuk dan jika hanya meminum sebotol tidak mabuk, maka sebotol minuman ini meskipun tidak memabukan namun hukumnya haram inilah makna hadits ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)) [Fatawa Syaikh Utsaimin pertanyaan no 211]Hukum Menggunakan Parfum yang ada Alkoholnya??Syaikh Utsaimin ditanya tentang hukum penggunaan parfum yang mengandung kolonia (yang mengandung alcohol) dan bagaimana hukum sholat dengan menggunakan baju yang tersentuh parfum tersebut??Beliau menjawab, “Jika persentase alkohonya besar maka yang lebih utama adalah meninggalkan pemakaian parfum tersebut, dan jika persentasenya kecil maka tidaklah mengapa. Adapun hukum sholat dengan pakaian yang tersentuh parfum tersebut maka adalah sah”Syaikh Albani berkata, ((Parfum-parfum yang mengandung alcohol yang bukan minyak tidaklah najis, namun bisa jadi hukumnya adalah haram. Hukumnya haram jika persentase alcohol pada parfum-parfum tersebut besar hingga menjadikan parfum-parfum tersebut suatu cairan yang memabukan, maka jika demikian jadilah parfum tersebut memabukan (khomr) dan masuklah ia dalam keumuman hadits-hadits yang melarang dari jual beli dan pembuatan khomr. Maka tidaklah boleh bagi kaum muslimin jika demikian untuk menggunakan parfum tersebut karena jenis penggunaan apapun terhadap parfum ini telah masuk dalam keumuman firman Allah} وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ  |(المائدة: من الآية2)dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS. 5:2)dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam((Allah melaknat khomr pada sepuluh perkara, peminumnya, penuangnya, yang meminta untuk dituangkan, yang membawanya, yang dibawakan untuknya, yang menjualnya, yang membelinya)) Al-haditsOleh karenanya kami menasehati untuk menjauhi perdagangan parfum-parfum yang mengandung alcohol terlebih lagi jika tertulis dalam lebelnya bahwa kandungan alkoholnya 60 persen atau 70 persen, maknanya yaitu memungkinkan untuk mengubah parfum tersebut menjadi minuman yang memabukan.Dan diantara kaidah-kaidah dalam syari’at adalah bab سد الذرشعة (menutup sarana-sarana yang mengantarkan kepada keharaman). Pengharaman syari’at terhadap sesuatu yang sedikit dari minuman yang memabukan termasuk dalam bab ini, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما أسكر كثيره فقليله حرام ((Apa yang jika banyaknya memabukan maka sedikitnya haram)). Kesimpulannya tidaklah boleh jual beli parfum berakohol jika persentasenya tinggi)) [Fatawa Al-Madinah Al-Munawwaraoh hal 60, soal no 23]Cara penyembuhan yang benar dengan taat kepada Allah… dan hal ini tertancap di sahabatDalam riwayat yang lain dari hadits Abi Burdah, ia berkataقال وكان رسول الله  صلى الله عليه وسلم  قد أعطى جوامع الكلم بخواتمه فقال أنهى عن كل مسكر أسكر عن الصلاةDan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diberikan (oleh Allah) “Jawami’ul kalim bi khowatimihi” lalu ia bersabda, “Aku melarang dari setiap yang memabukan dari sholat” (HR Muslim 3/1586 no 1733) Jawami’ul kalim adalah perkataan yang ringkas namun luas maknanya.Ketahuilah wahai saudaraku sesungguhnya Allah adalah Dzat yang maha mengetahu segala sesuatu, sesungguhnya Allah mengetahui akan ada hamba-hambaNya yang memiliki kecenderungan kepada hal-hal yang bersifat kesetanan, akan ada dari hamba-hambanya yang mempermainkan dalil-dalil yang berkaitan dengan pengharaman khomr. Akan ada hambanya yang mengikuti hawa nafsunya (bukan karena hasil ijtihad sebagaimana ijtihadnya para imam kaum nuslimin) yang mengatakan bahwa khomr yang diharamkan hanyalah yang berasal dari anggur. Oleh karena itu Allah mewahyukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan jawami’ul kalim dengan sabdanya كل مسكر خمر وكل مسكر حرام ((Setiap yang memabukan adalah khomr dan semua khomr haram)).Allah mengetahui bahwsanya akan ada dari kaum muslimin yang mempermainkan dalil-dalil pengharaman khomr yang mereka berkata “Khomr hanya diharamkan kalau diminum hingga mabuk, adapun jika diminum sedikit namun tidak sampai mabuk maka tidak diharamkan”, maka Allahpun mewayhukan kepada RasulNya untuk bersabda,كل مسكر حرام وما أسكر الفرق منه فملء الكف منه حرام((Seluruh yang memabukan adalah haram, dan apa saja yang jika diminum seukuran farq[5] memabukan maka meminum seukuran telapak tangan juga haram))Allah juga mengetahui bahwasanya akan ada dari kaum muslimin yang mempermainkan dalil yang dimana mereka meminum khomr namun mereka menggantikan nama khomr dengan nama yang lain kemudian mereka berkata, “Yang diharamkan hanyalah khomr adapun yang saya minum ini namanya bukan khomr tapi minuman jiwa, atau jamu kesehatan, atau minuman kesehatan”, maka Allah mewahyukan kepada RasulNya untuk bersabda,ليشربن ناس من أمتي الخمر يسمونها بغير اسمها((Sungguh akan ada golongan dari umatku yang meminum khomr lalu mereka menamakan khomr dengan nama yang lain)) (HR Abu Dawud 3/329 no 3688, Ibnu Majah 2/1123 no 3384, Ibnu Hibban (Al-Ihsan 15/160 no 6758))Abu ‘Abdilmuhsin Firanda AndirjaArtikel: www.firanda.com[1] Dengan mengkasroh huruf ba’ dan mensukun huruf ta’, dan terkadang dengan memfathah huruf ta’ (Fathul Bari 10/42)[2] Dengan mengkasroh huruf mim dan mensukun huruf zay (Umdatul Qori 18/3)[3] Dikatakan seseorang membuat nabidz dari kurma atau dari anggur jika ia meletakkan kurma atau anggur tersebut di sebuah bejana yang berisi air hingga memekat hingga akhirnya memabukkan (lisanul arab 3/512)Telah berulang-ulang penyebutan nabidz dalam hadits-hadits Nabi ÷ dan yang dimaksud dengannya adalah minum-minuman yang dibuat dari kurma, madu, gandum, anggur, dan yang lainnya yang diletakkan di sebuah bejana yang berisi air (Lisanul Arab 3/512)[4] Telah kita ketahui bersama bawhasanya yang menyebabkan Nabi Adam dan istrinya Hawwa dikeluarkan dari surga adalah karena mereka berdua memakan buah khuldi, hal ini menunjukan bahwa memakan buah khuldi adalah hukumnya haram bagi mereka berdua, namun jika kita perhatikan ternyata Allah tidaklah mengatakan kepada mereka berdua “Janganlah kalian berdua makan buah khuldi” tetapi yang Allah perintahkan kepada mereka berdua adalah firmannya |وَلا تَقْرَبَا هَذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِين} (maka janganlah kalian berdua mendekati pohon ini sehingga kalian menjadi termasuk orang-orang yang dzalim). Apakah perbedaan antara perkataan Allah ((Janganlah kalian berdua mendekati pohon ini)) dengan jika seandainya Allah berkata ((Janganlah kalian berdua memakan buah dari pohon ini))??,Seakan-akan perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah wajib untuk dijauhi dan wajib untuk menjauhi medan dari perkara-perkara tersebut, karena mendekati perkara-perkara yang haram akan membuka pintu-pintu syaitan untuk menggoda. Dari sini maka kita tahu bahwa larangan untuk mendekati pohon lebih keras daripada larangan untuk memakan buah pohon tersebut, karena seandainya seseorang dilarang untuk memakan buah dari suatu pohon namun tidak dilarang untuk mendekati pohon tersebut maka boleh baginya untuk mendekati pohon tersebut dan memandang keindahannya, atau bahkan memanjatnya, atau bahkan memegang buahnya dan memandang keranuman buahnya. Orang yang seperti ini maka sungguh sangat dikawatirkan akan memakan buah pohon tersebut. Dari sini kita tahu bahwasanya larangan Allah kepada Adam untuk mendekati pohon tersebut menunjukan bahwa mendekati pohon tersebut merupakan awal dari kemaksiatan. Oleh karena itu kita perhatikan di Al-Qur’an, seluruh perkara-perkara yang diharamkan Allah berfirman |وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَقْرَبُوهَا } (janganlah kamu campuri mereka itu sedang kamu ber-i’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS. 2:187)), adapun perkara-perkara yang dihalalkan maka Allah berfirman | فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا} (maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri utuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.. (QS. 2:229)).Bahkan perintah untuk menjauhi juga datang dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan akidah, contohnya firman Allah}فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ| (الحج:30)maka jauhilah olehmu barhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan yang dusta. (QS. 22:30)Aapakah ada yang memahami bahwa penyembahan kepada berhala hukumnya hanyalah makruh karena Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi berhala-berhala tersebut tanpa mengharamkan dengan jelas penyambahan berhala?? (Lihat pembahasan Syaikh Sa’d Nida dalam majalah Jami’a Islamiyah no 54, hal 123-131)[5] 1 ritl adalah 5 so’ (Lisanul Arob 3/400)

Isilah Rumah Kita dengan Shalat Sunnah

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika kita menelaah jauh ke sisi rumah beliau, tidak pernah lepas dari ibadah dan dzikir. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar rumah kita memang dijadikan seperti itu. Lihatlah apa yang beliau wasiatkan kepada kita dalam sabdanya, اجْعَلُوا فِى بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ ، وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian. Janganlah jadikan rumah kalian seperti kuburan.”[1] Al Bukhari membawakan hadits di atas pada Bab “التَّطَوُّعِ فِى الْبَيْتِ”, shalat sunnah di rumah. Ibnu Baththol rahimahullah dalam Syarh Al Bukhari menyatakan, “Ini adalah permisalan yang amat bagus di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan rumah yang tidak didirikan shalat di dalamnya dengan kuburan yang tidak mungkin mayit melakukan ibadah di sana. Begitu pula beliau memisalkan orang yang tidur semalaman (tanpa shalat tahajud) dengan mayit yang kebaikan telah terputus darinya. ‘Umar bin Al Khottob pernah mengatakan, صلاة المرء فى بيته نُورٌ فَنَوِّرُوا بيوتكم “Shalat seseorang di rumahnya adalah cahaya,maka hiasilah rumah kalian dengannya.”[2] Dalam hadits lain, dari Zaid bin Tsabit, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.”[3] Diceritakan dari beberapa salaf bahwa mereka tidak pernah melaksanakan shalat sunnah di masjid. Diriwayatkan demikian dari Hudzaifah, As Saib bin Yazid, An Nakhoi, Ar Robi’ bin Khutsaim, ‘Ubaidah dan Sawid bin Ghoflah.[4] Ada keterangan dari Ibnul Qayyim rahimahullah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan hampir seluruh shalat sunnahnya –yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki sebab[5]– di rumahnya, lebih-lebih shalat sunnah maghrib. Tidak dinukil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau melaksanakan shalat sunnah tersebut di masjid.”[6] Faedah Melaksanakan Shalat Sunnah di Rumah Di antara faedah seseorang melaksanakan shalat sunnah di rumah adalah: Mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengajarkan istri (karena shalat wanita yang terbaik adalah di rumahnya) dan anak-anak bagaimanakah shalat yang benar. Setan menjauh dari rumah yang di dalamnya rajin didirikan shalat dan dzikir. Lebih ikhlas dan terjauh dari riya’.[7] Catatan: Jika memang harus melaksanakan shalat sunnah di masjid semacam shalat sunnah rawatib, maka tidak mengapa melakukannya di sana, apalagi jika shalat sunnah mesti dilakukan di masjid semacam shalat sunnah tahiyatul masjid atau mungkin takut telat dalam shalat karena sebab mengerjakan shalat sunnah qobliyah di rumah. Semoga yang singkat ini bermanfaat dan jadi ilmu yang bisa diamalkan. Semoga rumah kita bisa bercahaya dengan shalat sunnah rawatib dan shalat sunnah lainnya. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. www.rumaysho.com Prepared in Riyadh, KSA, on 16th Muharram 1432 H (22/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Shalat Berjamaah di Rumah Apakah Mendapatkan Keutamaan? Alasan Anak-Anak Tidak Keluar Rumah pada Waktu Magrib [1] HR. Bukhari no. 1187, dari Ibnu ‘Umar. [2] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 5/191, Asy Syamilah [3] HR. Bukhari no. 731 dan Ahmad 5/186, dengan lafazh Ahmad. [4] Dinukil dari Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 5/191. [5] Shalat sunnah yang memiliki sebab seperti shalat sunnah tahiyatul masjid. [6] Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, Muassasah Ar Risalah, 1407, 1/298 [7] Yaum fii Baitir Rosul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Abdullah Al Qosim, Darul Qosim, hal. 58 Tagsshalat sunnah

Isilah Rumah Kita dengan Shalat Sunnah

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika kita menelaah jauh ke sisi rumah beliau, tidak pernah lepas dari ibadah dan dzikir. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar rumah kita memang dijadikan seperti itu. Lihatlah apa yang beliau wasiatkan kepada kita dalam sabdanya, اجْعَلُوا فِى بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ ، وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian. Janganlah jadikan rumah kalian seperti kuburan.”[1] Al Bukhari membawakan hadits di atas pada Bab “التَّطَوُّعِ فِى الْبَيْتِ”, shalat sunnah di rumah. Ibnu Baththol rahimahullah dalam Syarh Al Bukhari menyatakan, “Ini adalah permisalan yang amat bagus di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan rumah yang tidak didirikan shalat di dalamnya dengan kuburan yang tidak mungkin mayit melakukan ibadah di sana. Begitu pula beliau memisalkan orang yang tidur semalaman (tanpa shalat tahajud) dengan mayit yang kebaikan telah terputus darinya. ‘Umar bin Al Khottob pernah mengatakan, صلاة المرء فى بيته نُورٌ فَنَوِّرُوا بيوتكم “Shalat seseorang di rumahnya adalah cahaya,maka hiasilah rumah kalian dengannya.”[2] Dalam hadits lain, dari Zaid bin Tsabit, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.”[3] Diceritakan dari beberapa salaf bahwa mereka tidak pernah melaksanakan shalat sunnah di masjid. Diriwayatkan demikian dari Hudzaifah, As Saib bin Yazid, An Nakhoi, Ar Robi’ bin Khutsaim, ‘Ubaidah dan Sawid bin Ghoflah.[4] Ada keterangan dari Ibnul Qayyim rahimahullah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan hampir seluruh shalat sunnahnya –yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki sebab[5]– di rumahnya, lebih-lebih shalat sunnah maghrib. Tidak dinukil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau melaksanakan shalat sunnah tersebut di masjid.”[6] Faedah Melaksanakan Shalat Sunnah di Rumah Di antara faedah seseorang melaksanakan shalat sunnah di rumah adalah: Mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengajarkan istri (karena shalat wanita yang terbaik adalah di rumahnya) dan anak-anak bagaimanakah shalat yang benar. Setan menjauh dari rumah yang di dalamnya rajin didirikan shalat dan dzikir. Lebih ikhlas dan terjauh dari riya’.[7] Catatan: Jika memang harus melaksanakan shalat sunnah di masjid semacam shalat sunnah rawatib, maka tidak mengapa melakukannya di sana, apalagi jika shalat sunnah mesti dilakukan di masjid semacam shalat sunnah tahiyatul masjid atau mungkin takut telat dalam shalat karena sebab mengerjakan shalat sunnah qobliyah di rumah. Semoga yang singkat ini bermanfaat dan jadi ilmu yang bisa diamalkan. Semoga rumah kita bisa bercahaya dengan shalat sunnah rawatib dan shalat sunnah lainnya. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. www.rumaysho.com Prepared in Riyadh, KSA, on 16th Muharram 1432 H (22/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Shalat Berjamaah di Rumah Apakah Mendapatkan Keutamaan? Alasan Anak-Anak Tidak Keluar Rumah pada Waktu Magrib [1] HR. Bukhari no. 1187, dari Ibnu ‘Umar. [2] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 5/191, Asy Syamilah [3] HR. Bukhari no. 731 dan Ahmad 5/186, dengan lafazh Ahmad. [4] Dinukil dari Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 5/191. [5] Shalat sunnah yang memiliki sebab seperti shalat sunnah tahiyatul masjid. [6] Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, Muassasah Ar Risalah, 1407, 1/298 [7] Yaum fii Baitir Rosul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Abdullah Al Qosim, Darul Qosim, hal. 58 Tagsshalat sunnah
Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika kita menelaah jauh ke sisi rumah beliau, tidak pernah lepas dari ibadah dan dzikir. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar rumah kita memang dijadikan seperti itu. Lihatlah apa yang beliau wasiatkan kepada kita dalam sabdanya, اجْعَلُوا فِى بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ ، وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian. Janganlah jadikan rumah kalian seperti kuburan.”[1] Al Bukhari membawakan hadits di atas pada Bab “التَّطَوُّعِ فِى الْبَيْتِ”, shalat sunnah di rumah. Ibnu Baththol rahimahullah dalam Syarh Al Bukhari menyatakan, “Ini adalah permisalan yang amat bagus di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan rumah yang tidak didirikan shalat di dalamnya dengan kuburan yang tidak mungkin mayit melakukan ibadah di sana. Begitu pula beliau memisalkan orang yang tidur semalaman (tanpa shalat tahajud) dengan mayit yang kebaikan telah terputus darinya. ‘Umar bin Al Khottob pernah mengatakan, صلاة المرء فى بيته نُورٌ فَنَوِّرُوا بيوتكم “Shalat seseorang di rumahnya adalah cahaya,maka hiasilah rumah kalian dengannya.”[2] Dalam hadits lain, dari Zaid bin Tsabit, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.”[3] Diceritakan dari beberapa salaf bahwa mereka tidak pernah melaksanakan shalat sunnah di masjid. Diriwayatkan demikian dari Hudzaifah, As Saib bin Yazid, An Nakhoi, Ar Robi’ bin Khutsaim, ‘Ubaidah dan Sawid bin Ghoflah.[4] Ada keterangan dari Ibnul Qayyim rahimahullah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan hampir seluruh shalat sunnahnya –yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki sebab[5]– di rumahnya, lebih-lebih shalat sunnah maghrib. Tidak dinukil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau melaksanakan shalat sunnah tersebut di masjid.”[6] Faedah Melaksanakan Shalat Sunnah di Rumah Di antara faedah seseorang melaksanakan shalat sunnah di rumah adalah: Mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengajarkan istri (karena shalat wanita yang terbaik adalah di rumahnya) dan anak-anak bagaimanakah shalat yang benar. Setan menjauh dari rumah yang di dalamnya rajin didirikan shalat dan dzikir. Lebih ikhlas dan terjauh dari riya’.[7] Catatan: Jika memang harus melaksanakan shalat sunnah di masjid semacam shalat sunnah rawatib, maka tidak mengapa melakukannya di sana, apalagi jika shalat sunnah mesti dilakukan di masjid semacam shalat sunnah tahiyatul masjid atau mungkin takut telat dalam shalat karena sebab mengerjakan shalat sunnah qobliyah di rumah. Semoga yang singkat ini bermanfaat dan jadi ilmu yang bisa diamalkan. Semoga rumah kita bisa bercahaya dengan shalat sunnah rawatib dan shalat sunnah lainnya. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. www.rumaysho.com Prepared in Riyadh, KSA, on 16th Muharram 1432 H (22/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Shalat Berjamaah di Rumah Apakah Mendapatkan Keutamaan? Alasan Anak-Anak Tidak Keluar Rumah pada Waktu Magrib [1] HR. Bukhari no. 1187, dari Ibnu ‘Umar. [2] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 5/191, Asy Syamilah [3] HR. Bukhari no. 731 dan Ahmad 5/186, dengan lafazh Ahmad. [4] Dinukil dari Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 5/191. [5] Shalat sunnah yang memiliki sebab seperti shalat sunnah tahiyatul masjid. [6] Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, Muassasah Ar Risalah, 1407, 1/298 [7] Yaum fii Baitir Rosul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Abdullah Al Qosim, Darul Qosim, hal. 58 Tagsshalat sunnah


Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika kita menelaah jauh ke sisi rumah beliau, tidak pernah lepas dari ibadah dan dzikir. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar rumah kita memang dijadikan seperti itu. Lihatlah apa yang beliau wasiatkan kepada kita dalam sabdanya, اجْعَلُوا فِى بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ ، وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian. Janganlah jadikan rumah kalian seperti kuburan.”[1] Al Bukhari membawakan hadits di atas pada Bab “التَّطَوُّعِ فِى الْبَيْتِ”, shalat sunnah di rumah. Ibnu Baththol rahimahullah dalam Syarh Al Bukhari menyatakan, “Ini adalah permisalan yang amat bagus di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan rumah yang tidak didirikan shalat di dalamnya dengan kuburan yang tidak mungkin mayit melakukan ibadah di sana. Begitu pula beliau memisalkan orang yang tidur semalaman (tanpa shalat tahajud) dengan mayit yang kebaikan telah terputus darinya. ‘Umar bin Al Khottob pernah mengatakan, صلاة المرء فى بيته نُورٌ فَنَوِّرُوا بيوتكم “Shalat seseorang di rumahnya adalah cahaya,maka hiasilah rumah kalian dengannya.”[2] Dalam hadits lain, dari Zaid bin Tsabit, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.”[3] Diceritakan dari beberapa salaf bahwa mereka tidak pernah melaksanakan shalat sunnah di masjid. Diriwayatkan demikian dari Hudzaifah, As Saib bin Yazid, An Nakhoi, Ar Robi’ bin Khutsaim, ‘Ubaidah dan Sawid bin Ghoflah.[4] Ada keterangan dari Ibnul Qayyim rahimahullah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan hampir seluruh shalat sunnahnya –yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki sebab[5]– di rumahnya, lebih-lebih shalat sunnah maghrib. Tidak dinukil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau melaksanakan shalat sunnah tersebut di masjid.”[6] Faedah Melaksanakan Shalat Sunnah di Rumah Di antara faedah seseorang melaksanakan shalat sunnah di rumah adalah: Mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengajarkan istri (karena shalat wanita yang terbaik adalah di rumahnya) dan anak-anak bagaimanakah shalat yang benar. Setan menjauh dari rumah yang di dalamnya rajin didirikan shalat dan dzikir. Lebih ikhlas dan terjauh dari riya’.[7] Catatan: Jika memang harus melaksanakan shalat sunnah di masjid semacam shalat sunnah rawatib, maka tidak mengapa melakukannya di sana, apalagi jika shalat sunnah mesti dilakukan di masjid semacam shalat sunnah tahiyatul masjid atau mungkin takut telat dalam shalat karena sebab mengerjakan shalat sunnah qobliyah di rumah. Semoga yang singkat ini bermanfaat dan jadi ilmu yang bisa diamalkan. Semoga rumah kita bisa bercahaya dengan shalat sunnah rawatib dan shalat sunnah lainnya. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. www.rumaysho.com Prepared in Riyadh, KSA, on 16th Muharram 1432 H (22/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Shalat Berjamaah di Rumah Apakah Mendapatkan Keutamaan? Alasan Anak-Anak Tidak Keluar Rumah pada Waktu Magrib [1] HR. Bukhari no. 1187, dari Ibnu ‘Umar. [2] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 5/191, Asy Syamilah [3] HR. Bukhari no. 731 dan Ahmad 5/186, dengan lafazh Ahmad. [4] Dinukil dari Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 5/191. [5] Shalat sunnah yang memiliki sebab seperti shalat sunnah tahiyatul masjid. [6] Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, Muassasah Ar Risalah, 1407, 1/298 [7] Yaum fii Baitir Rosul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Abdullah Al Qosim, Darul Qosim, hal. 58 Tagsshalat sunnah

Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru

Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya, “Apakah boleh mengucapkan selamat tahun baru Masehi pada non muslim, atau selamat tahun baru Hijriyah atau selamat Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? ” Al Lajnah Ad Daimah menjawab, لا تجوز التهنئة بهذه المناسبات ؛ لأن الاحتفاء بها غير مشروع “Tidak boleh mengucapkan selamat pada perayaan semacam itu karena perayaan tersebut adalah perayaan yang tidak masyru’ (tidak disyari’atkan).” Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota. [Soal pertama dari Fatwa no. 20795][1]   www.rumaysho.com 14th Muharram 1432 H, Riyadh KSA Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Perbuatan Setan di Malam Tahun Baru Tahun Baru, Perayaan Jahiliyah [1] Lihat di web Al Lajnah Ad Daimah di sini: http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=151&PageNo=1&BookID=12 Tagstahun baru

Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru

Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya, “Apakah boleh mengucapkan selamat tahun baru Masehi pada non muslim, atau selamat tahun baru Hijriyah atau selamat Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? ” Al Lajnah Ad Daimah menjawab, لا تجوز التهنئة بهذه المناسبات ؛ لأن الاحتفاء بها غير مشروع “Tidak boleh mengucapkan selamat pada perayaan semacam itu karena perayaan tersebut adalah perayaan yang tidak masyru’ (tidak disyari’atkan).” Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota. [Soal pertama dari Fatwa no. 20795][1]   www.rumaysho.com 14th Muharram 1432 H, Riyadh KSA Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Perbuatan Setan di Malam Tahun Baru Tahun Baru, Perayaan Jahiliyah [1] Lihat di web Al Lajnah Ad Daimah di sini: http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=151&PageNo=1&BookID=12 Tagstahun baru
Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya, “Apakah boleh mengucapkan selamat tahun baru Masehi pada non muslim, atau selamat tahun baru Hijriyah atau selamat Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? ” Al Lajnah Ad Daimah menjawab, لا تجوز التهنئة بهذه المناسبات ؛ لأن الاحتفاء بها غير مشروع “Tidak boleh mengucapkan selamat pada perayaan semacam itu karena perayaan tersebut adalah perayaan yang tidak masyru’ (tidak disyari’atkan).” Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota. [Soal pertama dari Fatwa no. 20795][1]   www.rumaysho.com 14th Muharram 1432 H, Riyadh KSA Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Perbuatan Setan di Malam Tahun Baru Tahun Baru, Perayaan Jahiliyah [1] Lihat di web Al Lajnah Ad Daimah di sini: http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=151&PageNo=1&BookID=12 Tagstahun baru


Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya, “Apakah boleh mengucapkan selamat tahun baru Masehi pada non muslim, atau selamat tahun baru Hijriyah atau selamat Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? ” Al Lajnah Ad Daimah menjawab, لا تجوز التهنئة بهذه المناسبات ؛ لأن الاحتفاء بها غير مشروع “Tidak boleh mengucapkan selamat pada perayaan semacam itu karena perayaan tersebut adalah perayaan yang tidak masyru’ (tidak disyari’atkan).” Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Syaikh selaku ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota. [Soal pertama dari Fatwa no. 20795][1]   www.rumaysho.com 14th Muharram 1432 H, Riyadh KSA Muhammad Abduh Tuasikal Baca Juga: Perbuatan Setan di Malam Tahun Baru Tahun Baru, Perayaan Jahiliyah [1] Lihat di web Al Lajnah Ad Daimah di sini: http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=151&PageNo=1&BookID=12 Tagstahun baru

Adakah Zakat pada Tanah & Bangunan?

Syaikh ‘Abdul Karim al Khudair hafizhohullah[1] ditanya, “Ada seseorang yang memberi tanah dan ia ingin membangun kebun di sana. Setelah satu tahun dari waktu pembeliannya, apakah ia harus mengeluarkan zakat dari tanah tersebut dan begitu pula tahun selanjutnya?” Syaikh hafizhohullah menjawab, Tanah yang dijadikan kebun tidak wajib untuk dizakati. Kecuali jika tanah tersebut ingin dibisniskan. Adapun jika di tanah tersebut ditanam sesuatu, maka zakatnya adalah dari tanaman tersebut atau dari penjualannya yang merupakan hasil dari tanah tersebut. Jadi, tanah itu sendiri tidak ada zakatnya. Baru ada zakat, jika tanah tersebut dimanfaatkan. Jika pemanfaatn itu memiliki hasil, itulah yang dikenai zakat.  Jika tanah tersebut memiliki bangunan (misalnya), lalu ada keuntungan dari bangunan tersebut, maka zakat ditarik dari keuntungannya dan bukan ditarik dari tanah dan bukan pula ditarik dari kontruksi bangunan. Sekali lagi zakatnya ditarik dari hasil (keuntungan) tadi. Jika tanah tersebut terdapat tanaman, maka zakatnya ditarik dari hasil tanaman (yaitu buah, dll). Demikian seterusnya. Jika di atas tanah tersebut didirikan sesuatu yang diperdagangkan, maka zakatnya diambil dari hasil perdagangan barang tersebut. Sedangkan bangunannya tidak dikenai zakat apa-apa. Zakat hanya diambil dari keuntungan penjualan barang-barang dagangan yang ada. Ketika keuntungan tersebut telah bertahan satu tahun (haul), maka barulah dikeluarkan zakatnya.[2] *** Dahulu pernah diterangkan di rumaysho.com di sini, bahwa barang yang dikenai zakat harus memenuhi beberapa syarat: Dimiliki secara sempurna. Termasuk harta yang berkembang secara kualitas dan kuantitas, sedangkan tanah, bangunan rumah tidak termasuk dalam hal ini. Kecuali jika tanah dan bangunan dibisniskan, maka ia masuk zakat perdagangan. Telah mencapai nishob (ukuran minimal dikenai zakat). Telah mencapai satu haul (untuk selain zakat tanaman). Artinya, zakat (seperti zakat penghasilan, zakat profesi atau zakat mata uang) hanya dikeluarkan setelah mencapai haul (masa satu tahun), jadi bukan dikeluarkan setiap bulan. Merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. www.rumaysho.com 14th Muharram 1432 H, Riyadh KSA Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Beliau adalah salah satu pengajar di Fakultas Ushulud-din Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyah di Riyadh. Beliau pun menjadi anggota Hai’ah Kibaril ‘Ulama dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’. [2] Diambil dari website Syaikh Al Khudair di: http://www.khudheir.com/text/4312 Tagskonsultasi zakat

Adakah Zakat pada Tanah & Bangunan?

Syaikh ‘Abdul Karim al Khudair hafizhohullah[1] ditanya, “Ada seseorang yang memberi tanah dan ia ingin membangun kebun di sana. Setelah satu tahun dari waktu pembeliannya, apakah ia harus mengeluarkan zakat dari tanah tersebut dan begitu pula tahun selanjutnya?” Syaikh hafizhohullah menjawab, Tanah yang dijadikan kebun tidak wajib untuk dizakati. Kecuali jika tanah tersebut ingin dibisniskan. Adapun jika di tanah tersebut ditanam sesuatu, maka zakatnya adalah dari tanaman tersebut atau dari penjualannya yang merupakan hasil dari tanah tersebut. Jadi, tanah itu sendiri tidak ada zakatnya. Baru ada zakat, jika tanah tersebut dimanfaatkan. Jika pemanfaatn itu memiliki hasil, itulah yang dikenai zakat.  Jika tanah tersebut memiliki bangunan (misalnya), lalu ada keuntungan dari bangunan tersebut, maka zakat ditarik dari keuntungannya dan bukan ditarik dari tanah dan bukan pula ditarik dari kontruksi bangunan. Sekali lagi zakatnya ditarik dari hasil (keuntungan) tadi. Jika tanah tersebut terdapat tanaman, maka zakatnya ditarik dari hasil tanaman (yaitu buah, dll). Demikian seterusnya. Jika di atas tanah tersebut didirikan sesuatu yang diperdagangkan, maka zakatnya diambil dari hasil perdagangan barang tersebut. Sedangkan bangunannya tidak dikenai zakat apa-apa. Zakat hanya diambil dari keuntungan penjualan barang-barang dagangan yang ada. Ketika keuntungan tersebut telah bertahan satu tahun (haul), maka barulah dikeluarkan zakatnya.[2] *** Dahulu pernah diterangkan di rumaysho.com di sini, bahwa barang yang dikenai zakat harus memenuhi beberapa syarat: Dimiliki secara sempurna. Termasuk harta yang berkembang secara kualitas dan kuantitas, sedangkan tanah, bangunan rumah tidak termasuk dalam hal ini. Kecuali jika tanah dan bangunan dibisniskan, maka ia masuk zakat perdagangan. Telah mencapai nishob (ukuran minimal dikenai zakat). Telah mencapai satu haul (untuk selain zakat tanaman). Artinya, zakat (seperti zakat penghasilan, zakat profesi atau zakat mata uang) hanya dikeluarkan setelah mencapai haul (masa satu tahun), jadi bukan dikeluarkan setiap bulan. Merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. www.rumaysho.com 14th Muharram 1432 H, Riyadh KSA Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Beliau adalah salah satu pengajar di Fakultas Ushulud-din Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyah di Riyadh. Beliau pun menjadi anggota Hai’ah Kibaril ‘Ulama dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’. [2] Diambil dari website Syaikh Al Khudair di: http://www.khudheir.com/text/4312 Tagskonsultasi zakat
Syaikh ‘Abdul Karim al Khudair hafizhohullah[1] ditanya, “Ada seseorang yang memberi tanah dan ia ingin membangun kebun di sana. Setelah satu tahun dari waktu pembeliannya, apakah ia harus mengeluarkan zakat dari tanah tersebut dan begitu pula tahun selanjutnya?” Syaikh hafizhohullah menjawab, Tanah yang dijadikan kebun tidak wajib untuk dizakati. Kecuali jika tanah tersebut ingin dibisniskan. Adapun jika di tanah tersebut ditanam sesuatu, maka zakatnya adalah dari tanaman tersebut atau dari penjualannya yang merupakan hasil dari tanah tersebut. Jadi, tanah itu sendiri tidak ada zakatnya. Baru ada zakat, jika tanah tersebut dimanfaatkan. Jika pemanfaatn itu memiliki hasil, itulah yang dikenai zakat.  Jika tanah tersebut memiliki bangunan (misalnya), lalu ada keuntungan dari bangunan tersebut, maka zakat ditarik dari keuntungannya dan bukan ditarik dari tanah dan bukan pula ditarik dari kontruksi bangunan. Sekali lagi zakatnya ditarik dari hasil (keuntungan) tadi. Jika tanah tersebut terdapat tanaman, maka zakatnya ditarik dari hasil tanaman (yaitu buah, dll). Demikian seterusnya. Jika di atas tanah tersebut didirikan sesuatu yang diperdagangkan, maka zakatnya diambil dari hasil perdagangan barang tersebut. Sedangkan bangunannya tidak dikenai zakat apa-apa. Zakat hanya diambil dari keuntungan penjualan barang-barang dagangan yang ada. Ketika keuntungan tersebut telah bertahan satu tahun (haul), maka barulah dikeluarkan zakatnya.[2] *** Dahulu pernah diterangkan di rumaysho.com di sini, bahwa barang yang dikenai zakat harus memenuhi beberapa syarat: Dimiliki secara sempurna. Termasuk harta yang berkembang secara kualitas dan kuantitas, sedangkan tanah, bangunan rumah tidak termasuk dalam hal ini. Kecuali jika tanah dan bangunan dibisniskan, maka ia masuk zakat perdagangan. Telah mencapai nishob (ukuran minimal dikenai zakat). Telah mencapai satu haul (untuk selain zakat tanaman). Artinya, zakat (seperti zakat penghasilan, zakat profesi atau zakat mata uang) hanya dikeluarkan setelah mencapai haul (masa satu tahun), jadi bukan dikeluarkan setiap bulan. Merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. www.rumaysho.com 14th Muharram 1432 H, Riyadh KSA Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Beliau adalah salah satu pengajar di Fakultas Ushulud-din Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyah di Riyadh. Beliau pun menjadi anggota Hai’ah Kibaril ‘Ulama dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’. [2] Diambil dari website Syaikh Al Khudair di: http://www.khudheir.com/text/4312 Tagskonsultasi zakat


Syaikh ‘Abdul Karim al Khudair hafizhohullah[1] ditanya, “Ada seseorang yang memberi tanah dan ia ingin membangun kebun di sana. Setelah satu tahun dari waktu pembeliannya, apakah ia harus mengeluarkan zakat dari tanah tersebut dan begitu pula tahun selanjutnya?” Syaikh hafizhohullah menjawab, Tanah yang dijadikan kebun tidak wajib untuk dizakati. Kecuali jika tanah tersebut ingin dibisniskan. Adapun jika di tanah tersebut ditanam sesuatu, maka zakatnya adalah dari tanaman tersebut atau dari penjualannya yang merupakan hasil dari tanah tersebut. Jadi, tanah itu sendiri tidak ada zakatnya. Baru ada zakat, jika tanah tersebut dimanfaatkan. Jika pemanfaatn itu memiliki hasil, itulah yang dikenai zakat.  Jika tanah tersebut memiliki bangunan (misalnya), lalu ada keuntungan dari bangunan tersebut, maka zakat ditarik dari keuntungannya dan bukan ditarik dari tanah dan bukan pula ditarik dari kontruksi bangunan. Sekali lagi zakatnya ditarik dari hasil (keuntungan) tadi. Jika tanah tersebut terdapat tanaman, maka zakatnya ditarik dari hasil tanaman (yaitu buah, dll). Demikian seterusnya. Jika di atas tanah tersebut didirikan sesuatu yang diperdagangkan, maka zakatnya diambil dari hasil perdagangan barang tersebut. Sedangkan bangunannya tidak dikenai zakat apa-apa. Zakat hanya diambil dari keuntungan penjualan barang-barang dagangan yang ada. Ketika keuntungan tersebut telah bertahan satu tahun (haul), maka barulah dikeluarkan zakatnya.[2] *** Dahulu pernah diterangkan di rumaysho.com di sini, bahwa barang yang dikenai zakat harus memenuhi beberapa syarat: Dimiliki secara sempurna. Termasuk harta yang berkembang secara kualitas dan kuantitas, sedangkan tanah, bangunan rumah tidak termasuk dalam hal ini. Kecuali jika tanah dan bangunan dibisniskan, maka ia masuk zakat perdagangan. Telah mencapai nishob (ukuran minimal dikenai zakat). Telah mencapai satu haul (untuk selain zakat tanaman). Artinya, zakat (seperti zakat penghasilan, zakat profesi atau zakat mata uang) hanya dikeluarkan setelah mencapai haul (masa satu tahun), jadi bukan dikeluarkan setiap bulan. Merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. www.rumaysho.com 14th Muharram 1432 H, Riyadh KSA Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Beliau adalah salah satu pengajar di Fakultas Ushulud-din Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyah di Riyadh. Beliau pun menjadi anggota Hai’ah Kibaril ‘Ulama dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’. [2] Diambil dari website Syaikh Al Khudair di: http://www.khudheir.com/text/4312 Tagskonsultasi zakat

Luput Shalat Sunnah Qobliyah Shubuh

Syaikh Dr. ‘Abdul Karim Al Khudair hafizhohullah[1] ditanya, Bolehkah seseorang mengerjakan shalat sunnah qobliyah shubuh (shalat sunnah fajar)[2] di rumahnya setelah shalat shubuh?   Jawaban beliau, Jika dia luput shalat sunnah qobliyah shubuh sebelum dilaksanakannya shalat shubuh, kemudian ia ingin mengqodho (menggantinya) setelah shalat shubuh, maka hendaklah ia laksanakan shalat sunnah tersebut di rumahnya atau di masjid setelah shalat shubuh. Namun jika ia mengerjakannya di rumah, itu lebih afdhol. Karena itulah yang baik untuk shalat sunnah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat fardhu.”[3] Namun jika ia mengqodho’ shalat sunnah tersebut setelah matahari meninggi, itu lebih baik.[4] *** Mengenai shalat sunnah rawatib lebih detail, silakan baca di sini. www.rumaysho.com 14th Muharram 1432, Riyadh KSA Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Beliau adalah salah satu pengajar di Fakultas Ushulud-din Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyah di Riyadh. Beliau pun menjadi anggota Hai’ah Kibaril ‘Ulama dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’. [2] Perlu diketahui bahwa shalat sunnah fajar dengan shalat sunnah qobliyah shubuh adalah istilah yang sama. Banyak orang yang rancu sehingga membedakannya, ini tidaklah tepat. Yang benar keduanya adalah istilah yang sama. [3] HR. Bukhari (731) dan Muslim (781), dari Zaid bin Tsabit. [4] Diambil dari web Syaikh Al Khudair di sini: http://www.khudheir.com/text/4298 Tagsshalat sunnah

Luput Shalat Sunnah Qobliyah Shubuh

Syaikh Dr. ‘Abdul Karim Al Khudair hafizhohullah[1] ditanya, Bolehkah seseorang mengerjakan shalat sunnah qobliyah shubuh (shalat sunnah fajar)[2] di rumahnya setelah shalat shubuh?   Jawaban beliau, Jika dia luput shalat sunnah qobliyah shubuh sebelum dilaksanakannya shalat shubuh, kemudian ia ingin mengqodho (menggantinya) setelah shalat shubuh, maka hendaklah ia laksanakan shalat sunnah tersebut di rumahnya atau di masjid setelah shalat shubuh. Namun jika ia mengerjakannya di rumah, itu lebih afdhol. Karena itulah yang baik untuk shalat sunnah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat fardhu.”[3] Namun jika ia mengqodho’ shalat sunnah tersebut setelah matahari meninggi, itu lebih baik.[4] *** Mengenai shalat sunnah rawatib lebih detail, silakan baca di sini. www.rumaysho.com 14th Muharram 1432, Riyadh KSA Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Beliau adalah salah satu pengajar di Fakultas Ushulud-din Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyah di Riyadh. Beliau pun menjadi anggota Hai’ah Kibaril ‘Ulama dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’. [2] Perlu diketahui bahwa shalat sunnah fajar dengan shalat sunnah qobliyah shubuh adalah istilah yang sama. Banyak orang yang rancu sehingga membedakannya, ini tidaklah tepat. Yang benar keduanya adalah istilah yang sama. [3] HR. Bukhari (731) dan Muslim (781), dari Zaid bin Tsabit. [4] Diambil dari web Syaikh Al Khudair di sini: http://www.khudheir.com/text/4298 Tagsshalat sunnah
Syaikh Dr. ‘Abdul Karim Al Khudair hafizhohullah[1] ditanya, Bolehkah seseorang mengerjakan shalat sunnah qobliyah shubuh (shalat sunnah fajar)[2] di rumahnya setelah shalat shubuh?   Jawaban beliau, Jika dia luput shalat sunnah qobliyah shubuh sebelum dilaksanakannya shalat shubuh, kemudian ia ingin mengqodho (menggantinya) setelah shalat shubuh, maka hendaklah ia laksanakan shalat sunnah tersebut di rumahnya atau di masjid setelah shalat shubuh. Namun jika ia mengerjakannya di rumah, itu lebih afdhol. Karena itulah yang baik untuk shalat sunnah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat fardhu.”[3] Namun jika ia mengqodho’ shalat sunnah tersebut setelah matahari meninggi, itu lebih baik.[4] *** Mengenai shalat sunnah rawatib lebih detail, silakan baca di sini. www.rumaysho.com 14th Muharram 1432, Riyadh KSA Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Beliau adalah salah satu pengajar di Fakultas Ushulud-din Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyah di Riyadh. Beliau pun menjadi anggota Hai’ah Kibaril ‘Ulama dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’. [2] Perlu diketahui bahwa shalat sunnah fajar dengan shalat sunnah qobliyah shubuh adalah istilah yang sama. Banyak orang yang rancu sehingga membedakannya, ini tidaklah tepat. Yang benar keduanya adalah istilah yang sama. [3] HR. Bukhari (731) dan Muslim (781), dari Zaid bin Tsabit. [4] Diambil dari web Syaikh Al Khudair di sini: http://www.khudheir.com/text/4298 Tagsshalat sunnah


Syaikh Dr. ‘Abdul Karim Al Khudair hafizhohullah[1] ditanya, Bolehkah seseorang mengerjakan shalat sunnah qobliyah shubuh (shalat sunnah fajar)[2] di rumahnya setelah shalat shubuh?   Jawaban beliau, Jika dia luput shalat sunnah qobliyah shubuh sebelum dilaksanakannya shalat shubuh, kemudian ia ingin mengqodho (menggantinya) setelah shalat shubuh, maka hendaklah ia laksanakan shalat sunnah tersebut di rumahnya atau di masjid setelah shalat shubuh. Namun jika ia mengerjakannya di rumah, itu lebih afdhol. Karena itulah yang baik untuk shalat sunnah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat fardhu.”[3] Namun jika ia mengqodho’ shalat sunnah tersebut setelah matahari meninggi, itu lebih baik.[4] *** Mengenai shalat sunnah rawatib lebih detail, silakan baca di sini. www.rumaysho.com 14th Muharram 1432, Riyadh KSA Muhammad Abduh Tuasikal   [1] Beliau adalah salah satu pengajar di Fakultas Ushulud-din Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyah di Riyadh. Beliau pun menjadi anggota Hai’ah Kibaril ‘Ulama dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’. [2] Perlu diketahui bahwa shalat sunnah fajar dengan shalat sunnah qobliyah shubuh adalah istilah yang sama. Banyak orang yang rancu sehingga membedakannya, ini tidaklah tepat. Yang benar keduanya adalah istilah yang sama. [3] HR. Bukhari (731) dan Muslim (781), dari Zaid bin Tsabit. [4] Diambil dari web Syaikh Al Khudair di sini: http://www.khudheir.com/text/4298 Tagsshalat sunnah

Dinginnya Neraka

Sudah tahukah Anda bagaimana dinginnya neraka? Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Di rumaysho.com dahulu pernah disinggung mengenai amalan ibadah di musim dingin di sini. Saat ini ada faedah lainnya yang kami peroleh dari penjelasan Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah ketika beliau membahas faedah-faedah di musim dingin (asy syitaa’). Di antara faedah yang beliau rahimahullah sebutkan bahwasanya musim dingin (winter) mengingatkan akan zamharir jahannam (dingin bekunya jahannam), yang siksa jahnnam wajib kita berlindung pada Allah darinya. Di antara yang menunjukkan akan dinginnya neraka adalah riwayat berikut. Dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id Al Khudri, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إذا كان يوم شديد البرد فإذا قال العبد : لا إله إلا الله ما أشد برد هذا اليوم : اللهم أجرني من زمهرير جهنم قال الله تعالى لجهنم : إن عبدا من عبادي استجار بي من زمهريرك و إني أشهدك أني قد أجرته قالوا ما زمهرير جهنم قال : بيت يلقى فيه الكفر فيتميز من شدة البرد “Jika hari begitu amat dingin, lalu seorang hamba mengucapkan ‘Laa ilaha illallah, maa asyaddu bardin hadzal yaum: Allahumma aajirni min zamharir jahannam’ (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah begitu dingin hari ini. Ya Allah,  selamatkanlah aku dari dingin bekunya jahannam). Allah Ta’ala kemudian berfirman kepada jahannam, “Sesungguhnya di antara hamba-Ku, meminta perlindungan pada-Ku dari dingin bekumu, dan aku bersaksi padamu bahwa aku telah melindungi dari dingin tersebut.” Mereka berkata, “Apa itu zamharir jahannam?” Dia menjawab, “Itu adalah rumah yang orang kafir dilemparkan di dalamnya, lantas mereka terasing karena saking dinginnya.”[1] Dari hadits ini, Syaikh Hammad Al Hammad[2] hafizhohullah berkata bahwa disyariatkan membaca dzikir yang disebutkan dalam hadits tersebut ketika mendapati hawa atau cuaca yang amat dingin seperti ketika winter. Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اشْتَكَتِ النَّارُ إِلَى رَبِّهَا فَقَالَتْ يَا رَبِّ أَكَلَ بَعْضِى بَعْضًا. فَأَذِنَ لَهَا بِنَفَسَيْنِ نَفَسٍ فِى الشِّتَاءِ وَنَفَسٍ فِى الصَّيْفِ فَهُوَ أَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الْحَرِّ وَأَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الزَّمْهَرِيرِ “Neraka berkata; ‘Ya Rabbi, kami memakan satu sama lainnya, (maka izinkanlah kami untuk bernapas!)’ Maka Allah mengizinkan untuk bernapas dua kali, napas ketika musim dingin dan napas ketika musim panas. Hawa yang amat panas, itu adalah dari panasnya neraka. Hawa yang amat dingin, itu adalah dari dinginnya (dingin bekunya) neraka.”[3] Lihatlah yang Terjadi pada Penduduk Neraka! Dari Ka’ab, ia berkata, “Sesungguhnya di neraka terdapat dingin yaitu zamharir (dingin yang amat beku), yang ini bisa membuat kulit-kulit terlepas hingga mereka (yang berada di neraka) meminta pertolongan pada panasnya neraka.” ‘Abdul Malik bin ‘Umair berkata, “Telah sampai padaku bahwa penduduk neraka meminta pada penjaga neraka untuk keluar pada sisi neraka. Mereka pun keluar ke sisi, namun mereka disantap oleh zamharir atau dinginnya neraka. Hingga mereka pun akhirnya kembali ke neraka. Dan mereka menemukan dingin yang tadi mereka dapatkan.”[4] Al Qur’an Membicarakan Tentang Dinginnya Neraka Hal ini dapat kita lihat pada surat An Naba’, Allah Ta’ala berfirman, لَا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا (24) إِلَّا حَمِيمًا وَغَسَّاقًا (25) جَزَاءً وِفَاقًا (26) “Mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan ghossaq, sebagai pambalasan yang setimpal.” (QS. An Naba’: 24-26). Allah Ta’ala juga berfirman, هَذَا فَلْيَذُوقُوهُ حَمِيمٌ وَغَسَّاقٌ “Inilah (azab neraka), biarlah mereka merasakannya, (minuman mereka) air yang sangat panas dan air yang sangat dingin (ghossaq).” (QS. Shaad: 57) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Yang dimaksud ghossaq adalah dingin beku dari neraka, dan seseorang seperti terpanggang dengannya.” Mujahid rahimahullah berkata, “Ghossaq adalah sesuatu yang tidak mampu seseorang sentuh karena begitu dinginnya.” Ada ulama pula yang mengatakan, “Ghossaq adalah dingin yang baunya begitu busuk”. Faedah Neraka bukan hanya panas, juga mengalami dingin (yang amat dingin). Hawa yang amat panas, itu adalah dari panasnya neraka. Hawa yang amat dingin, itu adalah dari dinginnya neraka. Cuaca yang amat panas dan dingin seharusnya mengingatkan kita akan neraka, sehingga kita pun seharusnya meminta perlindungan pada Allah dari siksanya yang begitu mengerikan. Do’a yang Amat Bagus untuk Dihafal Do’a ini amat baik untuk dihafal, berisi permintaan agar dimasukkan ke surga dan dilindungi dari neraka. اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لِى خَيْرًا “Allahumma inni as-alukal jannah, wa maa qorroba ilaihaa min qoulin aw ‘amal, wa a’udzu bika minan naari wa maa qorroba ilaiha min qoulin aw ‘amal, wa as-aluka an taj’ala kulla qodho-in qodhoitahu lii khoiroo” (Ya Allah, aku meminta surga pada-Mu serta perkataan atau amal yang mengantarkan padanya. Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari neraka serta perkataan atau amal yang mengantarkan padanya. Ya Allah, jadikanlah setiap takdir yang Engkau peruntukkan untukku adalah baik)[5] Semoga Allah menyelematkan kita dari siksa Jahannam dengan karunia dan kemuliaan-Nya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islam, hal. 574-576. Khutbah Jum’at oleh Syaikh Hammad Al Hammad, 11 Muharram 1432 H di Masjid Kabir Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University) Program Hadits Maktabah Asy Syamilah Prepared in the blessed morning in Riyadh-KSU, on 13rd Muharram 1432 H (19/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Meminta Perlindungan dari Siksa Neraka, dari Kejelekan Kaya dan Miskin Syarhus Sunnah: Mereka yang Keluar dari Neraka [1] Dikeluarkan oleh As Suhami dalam Tarikh Jarjaan (978), dari Lahiq bin Husain Al Maqdisi dan dia adalah di antara perowi yang memasulkan hadits. Lihat biografi di Lisanul Mizan. Dicuplik dari footnote Lathoif Al Ma’arif, hal. 574. [2] Syaikh Hammad Al Hammad hafizhohullah adalah salah satu pengajar di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh-KSA. Beliau memiliki majelis setiap Senin Malam di Masjid Kampus Jami’ah Malik Su’ud membahas Kitab Tauhid dan Muhadzdzab Zaadil Ma’ad. Beliau menyampaikan perkataan tadi ketika khutbah Jum’at 11 Muharram 1432 H di Masjid Kabir Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University). Namun kami katakan, asal hadits tersebut adalah hadits yang lemah karena ada perowi yang memalsukan hadits sebagaimana kami sebutkan dalam footnote sebelumnya. Jadi dzikir ketika merasakan cuaca yang amat dingin tidak ada yang tertentu. Intinya banyaklah berlindung pada Allah ketika itu dari cuaca yang dingin dan dari siksa neraka yang dingin nantinya. Wallahu a’lam. [3] HR. Bukhari no. 3260 dan Muslim no. 617, dari Abu Hurairah. [4] Lathoif Al Ma’arif, hal. 575. [5] HR. Ibnu Majah no. 3846 dan Ahmad (6/133), dari Ummu Kultsum binti Abi Bakr, dari ‘Aisyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

Dinginnya Neraka

Sudah tahukah Anda bagaimana dinginnya neraka? Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Di rumaysho.com dahulu pernah disinggung mengenai amalan ibadah di musim dingin di sini. Saat ini ada faedah lainnya yang kami peroleh dari penjelasan Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah ketika beliau membahas faedah-faedah di musim dingin (asy syitaa’). Di antara faedah yang beliau rahimahullah sebutkan bahwasanya musim dingin (winter) mengingatkan akan zamharir jahannam (dingin bekunya jahannam), yang siksa jahnnam wajib kita berlindung pada Allah darinya. Di antara yang menunjukkan akan dinginnya neraka adalah riwayat berikut. Dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id Al Khudri, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إذا كان يوم شديد البرد فإذا قال العبد : لا إله إلا الله ما أشد برد هذا اليوم : اللهم أجرني من زمهرير جهنم قال الله تعالى لجهنم : إن عبدا من عبادي استجار بي من زمهريرك و إني أشهدك أني قد أجرته قالوا ما زمهرير جهنم قال : بيت يلقى فيه الكفر فيتميز من شدة البرد “Jika hari begitu amat dingin, lalu seorang hamba mengucapkan ‘Laa ilaha illallah, maa asyaddu bardin hadzal yaum: Allahumma aajirni min zamharir jahannam’ (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah begitu dingin hari ini. Ya Allah,  selamatkanlah aku dari dingin bekunya jahannam). Allah Ta’ala kemudian berfirman kepada jahannam, “Sesungguhnya di antara hamba-Ku, meminta perlindungan pada-Ku dari dingin bekumu, dan aku bersaksi padamu bahwa aku telah melindungi dari dingin tersebut.” Mereka berkata, “Apa itu zamharir jahannam?” Dia menjawab, “Itu adalah rumah yang orang kafir dilemparkan di dalamnya, lantas mereka terasing karena saking dinginnya.”[1] Dari hadits ini, Syaikh Hammad Al Hammad[2] hafizhohullah berkata bahwa disyariatkan membaca dzikir yang disebutkan dalam hadits tersebut ketika mendapati hawa atau cuaca yang amat dingin seperti ketika winter. Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اشْتَكَتِ النَّارُ إِلَى رَبِّهَا فَقَالَتْ يَا رَبِّ أَكَلَ بَعْضِى بَعْضًا. فَأَذِنَ لَهَا بِنَفَسَيْنِ نَفَسٍ فِى الشِّتَاءِ وَنَفَسٍ فِى الصَّيْفِ فَهُوَ أَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الْحَرِّ وَأَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الزَّمْهَرِيرِ “Neraka berkata; ‘Ya Rabbi, kami memakan satu sama lainnya, (maka izinkanlah kami untuk bernapas!)’ Maka Allah mengizinkan untuk bernapas dua kali, napas ketika musim dingin dan napas ketika musim panas. Hawa yang amat panas, itu adalah dari panasnya neraka. Hawa yang amat dingin, itu adalah dari dinginnya (dingin bekunya) neraka.”[3] Lihatlah yang Terjadi pada Penduduk Neraka! Dari Ka’ab, ia berkata, “Sesungguhnya di neraka terdapat dingin yaitu zamharir (dingin yang amat beku), yang ini bisa membuat kulit-kulit terlepas hingga mereka (yang berada di neraka) meminta pertolongan pada panasnya neraka.” ‘Abdul Malik bin ‘Umair berkata, “Telah sampai padaku bahwa penduduk neraka meminta pada penjaga neraka untuk keluar pada sisi neraka. Mereka pun keluar ke sisi, namun mereka disantap oleh zamharir atau dinginnya neraka. Hingga mereka pun akhirnya kembali ke neraka. Dan mereka menemukan dingin yang tadi mereka dapatkan.”[4] Al Qur’an Membicarakan Tentang Dinginnya Neraka Hal ini dapat kita lihat pada surat An Naba’, Allah Ta’ala berfirman, لَا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا (24) إِلَّا حَمِيمًا وَغَسَّاقًا (25) جَزَاءً وِفَاقًا (26) “Mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan ghossaq, sebagai pambalasan yang setimpal.” (QS. An Naba’: 24-26). Allah Ta’ala juga berfirman, هَذَا فَلْيَذُوقُوهُ حَمِيمٌ وَغَسَّاقٌ “Inilah (azab neraka), biarlah mereka merasakannya, (minuman mereka) air yang sangat panas dan air yang sangat dingin (ghossaq).” (QS. Shaad: 57) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Yang dimaksud ghossaq adalah dingin beku dari neraka, dan seseorang seperti terpanggang dengannya.” Mujahid rahimahullah berkata, “Ghossaq adalah sesuatu yang tidak mampu seseorang sentuh karena begitu dinginnya.” Ada ulama pula yang mengatakan, “Ghossaq adalah dingin yang baunya begitu busuk”. Faedah Neraka bukan hanya panas, juga mengalami dingin (yang amat dingin). Hawa yang amat panas, itu adalah dari panasnya neraka. Hawa yang amat dingin, itu adalah dari dinginnya neraka. Cuaca yang amat panas dan dingin seharusnya mengingatkan kita akan neraka, sehingga kita pun seharusnya meminta perlindungan pada Allah dari siksanya yang begitu mengerikan. Do’a yang Amat Bagus untuk Dihafal Do’a ini amat baik untuk dihafal, berisi permintaan agar dimasukkan ke surga dan dilindungi dari neraka. اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لِى خَيْرًا “Allahumma inni as-alukal jannah, wa maa qorroba ilaihaa min qoulin aw ‘amal, wa a’udzu bika minan naari wa maa qorroba ilaiha min qoulin aw ‘amal, wa as-aluka an taj’ala kulla qodho-in qodhoitahu lii khoiroo” (Ya Allah, aku meminta surga pada-Mu serta perkataan atau amal yang mengantarkan padanya. Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari neraka serta perkataan atau amal yang mengantarkan padanya. Ya Allah, jadikanlah setiap takdir yang Engkau peruntukkan untukku adalah baik)[5] Semoga Allah menyelematkan kita dari siksa Jahannam dengan karunia dan kemuliaan-Nya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islam, hal. 574-576. Khutbah Jum’at oleh Syaikh Hammad Al Hammad, 11 Muharram 1432 H di Masjid Kabir Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University) Program Hadits Maktabah Asy Syamilah Prepared in the blessed morning in Riyadh-KSU, on 13rd Muharram 1432 H (19/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Meminta Perlindungan dari Siksa Neraka, dari Kejelekan Kaya dan Miskin Syarhus Sunnah: Mereka yang Keluar dari Neraka [1] Dikeluarkan oleh As Suhami dalam Tarikh Jarjaan (978), dari Lahiq bin Husain Al Maqdisi dan dia adalah di antara perowi yang memasulkan hadits. Lihat biografi di Lisanul Mizan. Dicuplik dari footnote Lathoif Al Ma’arif, hal. 574. [2] Syaikh Hammad Al Hammad hafizhohullah adalah salah satu pengajar di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh-KSA. Beliau memiliki majelis setiap Senin Malam di Masjid Kampus Jami’ah Malik Su’ud membahas Kitab Tauhid dan Muhadzdzab Zaadil Ma’ad. Beliau menyampaikan perkataan tadi ketika khutbah Jum’at 11 Muharram 1432 H di Masjid Kabir Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University). Namun kami katakan, asal hadits tersebut adalah hadits yang lemah karena ada perowi yang memalsukan hadits sebagaimana kami sebutkan dalam footnote sebelumnya. Jadi dzikir ketika merasakan cuaca yang amat dingin tidak ada yang tertentu. Intinya banyaklah berlindung pada Allah ketika itu dari cuaca yang dingin dan dari siksa neraka yang dingin nantinya. Wallahu a’lam. [3] HR. Bukhari no. 3260 dan Muslim no. 617, dari Abu Hurairah. [4] Lathoif Al Ma’arif, hal. 575. [5] HR. Ibnu Majah no. 3846 dan Ahmad (6/133), dari Ummu Kultsum binti Abi Bakr, dari ‘Aisyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
Sudah tahukah Anda bagaimana dinginnya neraka? Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Di rumaysho.com dahulu pernah disinggung mengenai amalan ibadah di musim dingin di sini. Saat ini ada faedah lainnya yang kami peroleh dari penjelasan Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah ketika beliau membahas faedah-faedah di musim dingin (asy syitaa’). Di antara faedah yang beliau rahimahullah sebutkan bahwasanya musim dingin (winter) mengingatkan akan zamharir jahannam (dingin bekunya jahannam), yang siksa jahnnam wajib kita berlindung pada Allah darinya. Di antara yang menunjukkan akan dinginnya neraka adalah riwayat berikut. Dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id Al Khudri, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إذا كان يوم شديد البرد فإذا قال العبد : لا إله إلا الله ما أشد برد هذا اليوم : اللهم أجرني من زمهرير جهنم قال الله تعالى لجهنم : إن عبدا من عبادي استجار بي من زمهريرك و إني أشهدك أني قد أجرته قالوا ما زمهرير جهنم قال : بيت يلقى فيه الكفر فيتميز من شدة البرد “Jika hari begitu amat dingin, lalu seorang hamba mengucapkan ‘Laa ilaha illallah, maa asyaddu bardin hadzal yaum: Allahumma aajirni min zamharir jahannam’ (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah begitu dingin hari ini. Ya Allah,  selamatkanlah aku dari dingin bekunya jahannam). Allah Ta’ala kemudian berfirman kepada jahannam, “Sesungguhnya di antara hamba-Ku, meminta perlindungan pada-Ku dari dingin bekumu, dan aku bersaksi padamu bahwa aku telah melindungi dari dingin tersebut.” Mereka berkata, “Apa itu zamharir jahannam?” Dia menjawab, “Itu adalah rumah yang orang kafir dilemparkan di dalamnya, lantas mereka terasing karena saking dinginnya.”[1] Dari hadits ini, Syaikh Hammad Al Hammad[2] hafizhohullah berkata bahwa disyariatkan membaca dzikir yang disebutkan dalam hadits tersebut ketika mendapati hawa atau cuaca yang amat dingin seperti ketika winter. Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اشْتَكَتِ النَّارُ إِلَى رَبِّهَا فَقَالَتْ يَا رَبِّ أَكَلَ بَعْضِى بَعْضًا. فَأَذِنَ لَهَا بِنَفَسَيْنِ نَفَسٍ فِى الشِّتَاءِ وَنَفَسٍ فِى الصَّيْفِ فَهُوَ أَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الْحَرِّ وَأَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الزَّمْهَرِيرِ “Neraka berkata; ‘Ya Rabbi, kami memakan satu sama lainnya, (maka izinkanlah kami untuk bernapas!)’ Maka Allah mengizinkan untuk bernapas dua kali, napas ketika musim dingin dan napas ketika musim panas. Hawa yang amat panas, itu adalah dari panasnya neraka. Hawa yang amat dingin, itu adalah dari dinginnya (dingin bekunya) neraka.”[3] Lihatlah yang Terjadi pada Penduduk Neraka! Dari Ka’ab, ia berkata, “Sesungguhnya di neraka terdapat dingin yaitu zamharir (dingin yang amat beku), yang ini bisa membuat kulit-kulit terlepas hingga mereka (yang berada di neraka) meminta pertolongan pada panasnya neraka.” ‘Abdul Malik bin ‘Umair berkata, “Telah sampai padaku bahwa penduduk neraka meminta pada penjaga neraka untuk keluar pada sisi neraka. Mereka pun keluar ke sisi, namun mereka disantap oleh zamharir atau dinginnya neraka. Hingga mereka pun akhirnya kembali ke neraka. Dan mereka menemukan dingin yang tadi mereka dapatkan.”[4] Al Qur’an Membicarakan Tentang Dinginnya Neraka Hal ini dapat kita lihat pada surat An Naba’, Allah Ta’ala berfirman, لَا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا (24) إِلَّا حَمِيمًا وَغَسَّاقًا (25) جَزَاءً وِفَاقًا (26) “Mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan ghossaq, sebagai pambalasan yang setimpal.” (QS. An Naba’: 24-26). Allah Ta’ala juga berfirman, هَذَا فَلْيَذُوقُوهُ حَمِيمٌ وَغَسَّاقٌ “Inilah (azab neraka), biarlah mereka merasakannya, (minuman mereka) air yang sangat panas dan air yang sangat dingin (ghossaq).” (QS. Shaad: 57) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Yang dimaksud ghossaq adalah dingin beku dari neraka, dan seseorang seperti terpanggang dengannya.” Mujahid rahimahullah berkata, “Ghossaq adalah sesuatu yang tidak mampu seseorang sentuh karena begitu dinginnya.” Ada ulama pula yang mengatakan, “Ghossaq adalah dingin yang baunya begitu busuk”. Faedah Neraka bukan hanya panas, juga mengalami dingin (yang amat dingin). Hawa yang amat panas, itu adalah dari panasnya neraka. Hawa yang amat dingin, itu adalah dari dinginnya neraka. Cuaca yang amat panas dan dingin seharusnya mengingatkan kita akan neraka, sehingga kita pun seharusnya meminta perlindungan pada Allah dari siksanya yang begitu mengerikan. Do’a yang Amat Bagus untuk Dihafal Do’a ini amat baik untuk dihafal, berisi permintaan agar dimasukkan ke surga dan dilindungi dari neraka. اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لِى خَيْرًا “Allahumma inni as-alukal jannah, wa maa qorroba ilaihaa min qoulin aw ‘amal, wa a’udzu bika minan naari wa maa qorroba ilaiha min qoulin aw ‘amal, wa as-aluka an taj’ala kulla qodho-in qodhoitahu lii khoiroo” (Ya Allah, aku meminta surga pada-Mu serta perkataan atau amal yang mengantarkan padanya. Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari neraka serta perkataan atau amal yang mengantarkan padanya. Ya Allah, jadikanlah setiap takdir yang Engkau peruntukkan untukku adalah baik)[5] Semoga Allah menyelematkan kita dari siksa Jahannam dengan karunia dan kemuliaan-Nya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islam, hal. 574-576. Khutbah Jum’at oleh Syaikh Hammad Al Hammad, 11 Muharram 1432 H di Masjid Kabir Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University) Program Hadits Maktabah Asy Syamilah Prepared in the blessed morning in Riyadh-KSU, on 13rd Muharram 1432 H (19/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Meminta Perlindungan dari Siksa Neraka, dari Kejelekan Kaya dan Miskin Syarhus Sunnah: Mereka yang Keluar dari Neraka [1] Dikeluarkan oleh As Suhami dalam Tarikh Jarjaan (978), dari Lahiq bin Husain Al Maqdisi dan dia adalah di antara perowi yang memasulkan hadits. Lihat biografi di Lisanul Mizan. Dicuplik dari footnote Lathoif Al Ma’arif, hal. 574. [2] Syaikh Hammad Al Hammad hafizhohullah adalah salah satu pengajar di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh-KSA. Beliau memiliki majelis setiap Senin Malam di Masjid Kampus Jami’ah Malik Su’ud membahas Kitab Tauhid dan Muhadzdzab Zaadil Ma’ad. Beliau menyampaikan perkataan tadi ketika khutbah Jum’at 11 Muharram 1432 H di Masjid Kabir Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University). Namun kami katakan, asal hadits tersebut adalah hadits yang lemah karena ada perowi yang memalsukan hadits sebagaimana kami sebutkan dalam footnote sebelumnya. Jadi dzikir ketika merasakan cuaca yang amat dingin tidak ada yang tertentu. Intinya banyaklah berlindung pada Allah ketika itu dari cuaca yang dingin dan dari siksa neraka yang dingin nantinya. Wallahu a’lam. [3] HR. Bukhari no. 3260 dan Muslim no. 617, dari Abu Hurairah. [4] Lathoif Al Ma’arif, hal. 575. [5] HR. Ibnu Majah no. 3846 dan Ahmad (6/133), dari Ummu Kultsum binti Abi Bakr, dari ‘Aisyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.


Sudah tahukah Anda bagaimana dinginnya neraka? Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Di rumaysho.com dahulu pernah disinggung mengenai amalan ibadah di musim dingin di sini. Saat ini ada faedah lainnya yang kami peroleh dari penjelasan Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah ketika beliau membahas faedah-faedah di musim dingin (asy syitaa’). Di antara faedah yang beliau rahimahullah sebutkan bahwasanya musim dingin (winter) mengingatkan akan zamharir jahannam (dingin bekunya jahannam), yang siksa jahnnam wajib kita berlindung pada Allah darinya. Di antara yang menunjukkan akan dinginnya neraka adalah riwayat berikut. Dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id Al Khudri, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إذا كان يوم شديد البرد فإذا قال العبد : لا إله إلا الله ما أشد برد هذا اليوم : اللهم أجرني من زمهرير جهنم قال الله تعالى لجهنم : إن عبدا من عبادي استجار بي من زمهريرك و إني أشهدك أني قد أجرته قالوا ما زمهرير جهنم قال : بيت يلقى فيه الكفر فيتميز من شدة البرد “Jika hari begitu amat dingin, lalu seorang hamba mengucapkan ‘Laa ilaha illallah, maa asyaddu bardin hadzal yaum: Allahumma aajirni min zamharir jahannam’ (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah begitu dingin hari ini. Ya Allah,  selamatkanlah aku dari dingin bekunya jahannam). Allah Ta’ala kemudian berfirman kepada jahannam, “Sesungguhnya di antara hamba-Ku, meminta perlindungan pada-Ku dari dingin bekumu, dan aku bersaksi padamu bahwa aku telah melindungi dari dingin tersebut.” Mereka berkata, “Apa itu zamharir jahannam?” Dia menjawab, “Itu adalah rumah yang orang kafir dilemparkan di dalamnya, lantas mereka terasing karena saking dinginnya.”[1] Dari hadits ini, Syaikh Hammad Al Hammad[2] hafizhohullah berkata bahwa disyariatkan membaca dzikir yang disebutkan dalam hadits tersebut ketika mendapati hawa atau cuaca yang amat dingin seperti ketika winter. Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اشْتَكَتِ النَّارُ إِلَى رَبِّهَا فَقَالَتْ يَا رَبِّ أَكَلَ بَعْضِى بَعْضًا. فَأَذِنَ لَهَا بِنَفَسَيْنِ نَفَسٍ فِى الشِّتَاءِ وَنَفَسٍ فِى الصَّيْفِ فَهُوَ أَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الْحَرِّ وَأَشَدُّ مَا تَجِدُونَ مِنَ الزَّمْهَرِيرِ “Neraka berkata; ‘Ya Rabbi, kami memakan satu sama lainnya, (maka izinkanlah kami untuk bernapas!)’ Maka Allah mengizinkan untuk bernapas dua kali, napas ketika musim dingin dan napas ketika musim panas. Hawa yang amat panas, itu adalah dari panasnya neraka. Hawa yang amat dingin, itu adalah dari dinginnya (dingin bekunya) neraka.”[3] Lihatlah yang Terjadi pada Penduduk Neraka! Dari Ka’ab, ia berkata, “Sesungguhnya di neraka terdapat dingin yaitu zamharir (dingin yang amat beku), yang ini bisa membuat kulit-kulit terlepas hingga mereka (yang berada di neraka) meminta pertolongan pada panasnya neraka.” ‘Abdul Malik bin ‘Umair berkata, “Telah sampai padaku bahwa penduduk neraka meminta pada penjaga neraka untuk keluar pada sisi neraka. Mereka pun keluar ke sisi, namun mereka disantap oleh zamharir atau dinginnya neraka. Hingga mereka pun akhirnya kembali ke neraka. Dan mereka menemukan dingin yang tadi mereka dapatkan.”[4] Al Qur’an Membicarakan Tentang Dinginnya Neraka Hal ini dapat kita lihat pada surat An Naba’, Allah Ta’ala berfirman, لَا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا (24) إِلَّا حَمِيمًا وَغَسَّاقًا (25) جَزَاءً وِفَاقًا (26) “Mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan ghossaq, sebagai pambalasan yang setimpal.” (QS. An Naba’: 24-26). Allah Ta’ala juga berfirman, هَذَا فَلْيَذُوقُوهُ حَمِيمٌ وَغَسَّاقٌ “Inilah (azab neraka), biarlah mereka merasakannya, (minuman mereka) air yang sangat panas dan air yang sangat dingin (ghossaq).” (QS. Shaad: 57) Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Yang dimaksud ghossaq adalah dingin beku dari neraka, dan seseorang seperti terpanggang dengannya.” Mujahid rahimahullah berkata, “Ghossaq adalah sesuatu yang tidak mampu seseorang sentuh karena begitu dinginnya.” Ada ulama pula yang mengatakan, “Ghossaq adalah dingin yang baunya begitu busuk”. Faedah Neraka bukan hanya panas, juga mengalami dingin (yang amat dingin). Hawa yang amat panas, itu adalah dari panasnya neraka. Hawa yang amat dingin, itu adalah dari dinginnya neraka. Cuaca yang amat panas dan dingin seharusnya mengingatkan kita akan neraka, sehingga kita pun seharusnya meminta perlindungan pada Allah dari siksanya yang begitu mengerikan. Do’a yang Amat Bagus untuk Dihafal Do’a ini amat baik untuk dihafal, berisi permintaan agar dimasukkan ke surga dan dilindungi dari neraka. اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ النَّارِ وَمَا قَرَّبَ إِلَيْهَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ عَمَلٍ وَأَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ كُلَّ قَضَاءٍ قَضَيْتَهُ لِى خَيْرًا “Allahumma inni as-alukal jannah, wa maa qorroba ilaihaa min qoulin aw ‘amal, wa a’udzu bika minan naari wa maa qorroba ilaiha min qoulin aw ‘amal, wa as-aluka an taj’ala kulla qodho-in qodhoitahu lii khoiroo” (Ya Allah, aku meminta surga pada-Mu serta perkataan atau amal yang mengantarkan padanya. Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari neraka serta perkataan atau amal yang mengantarkan padanya. Ya Allah, jadikanlah setiap takdir yang Engkau peruntukkan untukku adalah baik)[5] Semoga Allah menyelematkan kita dari siksa Jahannam dengan karunia dan kemuliaan-Nya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Referensi: Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islam, hal. 574-576. Khutbah Jum’at oleh Syaikh Hammad Al Hammad, 11 Muharram 1432 H di Masjid Kabir Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University) Program Hadits Maktabah Asy Syamilah Prepared in the blessed morning in Riyadh-KSU, on 13rd Muharram 1432 H (19/12/2010) By: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Meminta Perlindungan dari Siksa Neraka, dari Kejelekan Kaya dan Miskin Syarhus Sunnah: Mereka yang Keluar dari Neraka [1] Dikeluarkan oleh As Suhami dalam Tarikh Jarjaan (978), dari Lahiq bin Husain Al Maqdisi dan dia adalah di antara perowi yang memasulkan hadits. Lihat biografi di Lisanul Mizan. Dicuplik dari footnote Lathoif Al Ma’arif, hal. 574. [2] Syaikh Hammad Al Hammad hafizhohullah adalah salah satu pengajar di Jami’ah Malik Su’ud Riyadh-KSA. Beliau memiliki majelis setiap Senin Malam di Masjid Kampus Jami’ah Malik Su’ud membahas Kitab Tauhid dan Muhadzdzab Zaadil Ma’ad. Beliau menyampaikan perkataan tadi ketika khutbah Jum’at 11 Muharram 1432 H di Masjid Kabir Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University). Namun kami katakan, asal hadits tersebut adalah hadits yang lemah karena ada perowi yang memalsukan hadits sebagaimana kami sebutkan dalam footnote sebelumnya. Jadi dzikir ketika merasakan cuaca yang amat dingin tidak ada yang tertentu. Intinya banyaklah berlindung pada Allah ketika itu dari cuaca yang dingin dan dari siksa neraka yang dingin nantinya. Wallahu a’lam. [3] HR. Bukhari no. 3260 dan Muslim no. 617, dari Abu Hurairah. [4] Lathoif Al Ma’arif, hal. 575. [5] HR. Ibnu Majah no. 3846 dan Ahmad (6/133), dari Ummu Kultsum binti Abi Bakr, dari ‘Aisyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
Prev     Next