Hukum Zakat Uang Kertas: Penggabungan dengan Emas dan Perak untuk Melengkapi Nisab

Banyak yang bertanya, apakah uang kertas termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati? Para ulama terdahulu tidak membahasnya karena belum dikenal pada zaman mereka. Namun, bagaimana hukumnya jika uang kertas digabungkan dengan emas dan perak untuk melengkapi nisab?   Daftar Isi tutup 1. Uang Kertas dalam Kajian Fikih 2. Penggabungan Emas dan Perak dalam Nisab Zakat 3. Zakat Uang Kertas: Keputusan Majelis Ulama 4. Perhitungan Haul dan Nisab dalam Zakat Uang 5. Cara Mengeluarkan Zakat Emas dan Uang 6. Kesimpulan Uang Kertas dalam Kajian Fikih Uang kertas tidak dikenal pada masa para ulama terdahulu, sehingga mereka tidak membahas hukumnya secara langsung. Dalam “Penelitian dari Hai’ah Kibar Al-Ulama” (Dewan Ulama Senior) di Kerajaan Arab Saudi (1/61), disebutkan: “Uang kertas tidak dikenal oleh para ulama Islam terdahulu karena belum digunakan pada zaman mereka, sehingga kita tidak menemukan seorang pun dari mereka yang membahas hukumnya.” (Selesai). Namun, pada zaman mereka telah ada emas, perak, dan barang dagangan yang dijadikan alat transaksi. Oleh karena itu, para ulama membahas hukum-hukum terkait harta-harta tersebut, termasuk mengenai penggabungan emas dan perak untuk melengkapi nisab zakat.   Penggabungan Emas dan Perak dalam Nisab Zakat Dalam “Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah” (23/268-269) disebutkan bahwa mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, satu riwayat dari Imam Ahmad, serta pendapat Ats-Tsauri dan Al-Auza’i berpendapat bahwa emas dan perak dapat digabungkan satu sama lain untuk melengkapi nisab. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki 15 mitsqal emas dan 150 dirham perak, maka ia tetap wajib mengeluarkan zakat dari kedua harta tersebut. Begitu pula, jika seseorang memiliki emas yang mencapai nisab sementara peraknya kurang dari nisab, maka keduanya tetap wajib dizakati. Para ulama berargumen bahwa manfaat emas dan perak itu sama, yaitu sebagai alat transaksi dan perhiasan. Namun, mazhab Syafi’i, satu riwayat lain dari Imam Ahmad, serta pendapat Abu Ubaid, Ibnu Abi Laila, dan Abu Tsaur berpendapat bahwa zakat tidak wajib atas salah satu jenis harta tersebut sampai ia mencapai nisabnya sendiri-sendiri. Mereka berdalil dengan hadits: وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.” (HR. Ad-Daruquthni, 2:93. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815). Di sini emas dan perak dibedakan dan tidak disatukan nisabnya. Adapun stok barang dagangan (عروض التجارة), maka nilainya digabungkan dengan emas atau perak untuk melengkapi nisab keduanya. Ibnu Qudamah berkata, “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.” (Selesai).   Zakat Uang Kertas: Keputusan Majelis Ulama Pendapat yang menyatakan bahwa uang kertas dapat digabungkan dengan emas dan perak untuk melengkapi nisab merupakan keputusan yang telah disepakati oleh Majma’ Al-Fiqhi yang berafiliasi dengan Rabithah Al-‘Alam Al-Islami (Liga Muslim Dunia), serta oleh Hai’ah Kibar Al-Ulama di Kerajaan Arab Saudi. Pendapat ini juga merupakan fatwa dari Lajnah Da’imah Lil Ifta’ (Komite Tetap untuk Fatwa) di Arab Saudi. Dalam “Keputusan Majma’ Al-Fiqhi” disebutkan: “Zakat atas uang kertas wajib dikeluarkan jika nilainya mencapai nisab terkecil dari emas atau perak, atau jika nilainya melengkapi nisab dengan harta lainnya seperti emas, perak, atau barang dagangan yang diperjualbelikan.” (Keputusan 6, hlm. 101). Sementara dalam “Keputusan Hai’ah Kibar Al-Ulama” di Arab Saudi (1/88) dinyatakan: “Karena sifat tsamaniyyah (fungsi sebagai alat tukar) pada uang kertas sangat jelas, maka Dewan Ulama Senior dengan suara mayoritas menetapkan bahwa uang kertas dianggap sebagai mata uang yang berdiri sendiri, sebagaimana status mata uang pada emas, perak, dan lainnya. Oleh karena itu, zakatnya wajib dikeluarkan jika nilainya mencapai nisab terkecil dari emas atau perak, atau jika nilainya melengkapi nisab dengan harta lainnya yang bernilai.” Dalam “Fatawa Lajnah Da’imah – Jilid Kedua” (8/324) dijelaskan bahwa jika seseorang memiliki emas yang belum mencapai nisab, ia dapat menggabungkannya dengan uang kertas atau barang dagangan untuk melengkapi nisab dan wajib mengeluarkan zakatnya. Baca juga: Kenapa Zakat Mata Uang Menggunakan Nisab Perak?   Perhitungan Haul dan Nisab dalam Zakat Uang Penggabungan harta untuk melengkapi nisab tidak berarti penggabungan haul. Setiap jenis harta memiliki perhitungan haulnya sendiri, sehingga zakat tidak wajib dikeluarkan sebelum haulnya tercapai, kecuali jika pemiliknya ingin mempercepat pembayaran zakat. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki emas yang mencapai nisab pada bulan Muharram, kemudian ia memperoleh uang sebesar seribu riyal (yang nilainya kurang dari nisab) pada bulan Jumadil Awal, maka zakat wajib dikeluarkan atas uang tersebut karena nilainya mencapai nisab setelah digabungkan dengan emas. Namun, haul zakatnya tetap dihitung dari bulan Jumadil Awal, kecuali jika pemiliknya ingin mengeluarkan zakatnya lebih awal pada bulan Muharram. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Contoh lain: seseorang memiliki harta yang mencapai nisab pada bulan Muharram, lalu ia memperoleh warisan pada bulan Jumadil Akhir berupa uang seratus dirham yang nilainya kurang dari nisab. Zakat tetap wajib atas seratus dirham tersebut meskipun jumlahnya kurang dari nisab, karena ia telah memiliki harta lain yang mencapai nisab. Akan tetapi, haul seratus dirham itu dihitung dari bulan Jumadil Akhir, bukan dari Muharram, karena ia digabungkan dalam nisab, tetapi tidak dalam haul.” (Selesai dari Syarh Al-Mumti’ (6/22)). Cara Mengeluarkan Zakat Emas dan Uang Jika emas digabungkan dengan uang, maka diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat dalam bentuk emas, atau dengan menilai emas dan membayarkan zakat dalam bentuk uang. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “Jika kita mengatakan bahwa nisab emas dapat digabungkan dengan perak, dan nilai barang dagangan dapat digabungkan dengan emas atau perak, maka apakah zakat harus dikeluarkan dari setiap jenis harta sesuai dengan jenisnya, atau boleh dari salah satunya saja?” “Menurut mazhab Hanbali, zakat harus dikeluarkan dari setiap jenis harta sesuai dengan jenisnya. Jadi, zakat emas dikeluarkan dalam bentuk emas, dan zakat perak dalam bentuk perak. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa tidak mengapa jika zakat dikeluarkan dari salah satu jenis saja, yaitu dengan nilai yang setara.”(Selesai dari Syarh Al-Mumti’ (6/103)). Kesimpulan Jelas bahwa tidak ada kontradiksi dalam masalah ini. Penggabungan harta hanya berlaku untuk melengkapi nisab, tetapi tidak berlaku dalam perhitungan haul, kecuali jika pemiliknya memilih untuk menyamakannya. Dengan demikian, zakat wajib dikeluarkan jika uang kertas yang dimiliki mencapai nisab terkecil dari emas atau perak, atau jika digabungkan dengan harta lainnya hingga nisabnya sempurna. Wallahu A’lam.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 537539 Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 220039   –   Senin dinihari, 17 Ramadhan 1446 H, 17 Maret 2025 @ Darush Sholihin Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat fatwa zakat uang harta yang dizakati harta zakat hukum zakat uang keutamaan bayar zakat nisab zakat emas nisab zakat perak nishab zakat panduan zakat penggabungan nisab zakat perhitungan zakat uang Zakat zakat emas dan perak zakat perdagangan zakat uang dalam Islam zakat uang kertas

Hukum Zakat Uang Kertas: Penggabungan dengan Emas dan Perak untuk Melengkapi Nisab

Banyak yang bertanya, apakah uang kertas termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati? Para ulama terdahulu tidak membahasnya karena belum dikenal pada zaman mereka. Namun, bagaimana hukumnya jika uang kertas digabungkan dengan emas dan perak untuk melengkapi nisab?   Daftar Isi tutup 1. Uang Kertas dalam Kajian Fikih 2. Penggabungan Emas dan Perak dalam Nisab Zakat 3. Zakat Uang Kertas: Keputusan Majelis Ulama 4. Perhitungan Haul dan Nisab dalam Zakat Uang 5. Cara Mengeluarkan Zakat Emas dan Uang 6. Kesimpulan Uang Kertas dalam Kajian Fikih Uang kertas tidak dikenal pada masa para ulama terdahulu, sehingga mereka tidak membahas hukumnya secara langsung. Dalam “Penelitian dari Hai’ah Kibar Al-Ulama” (Dewan Ulama Senior) di Kerajaan Arab Saudi (1/61), disebutkan: “Uang kertas tidak dikenal oleh para ulama Islam terdahulu karena belum digunakan pada zaman mereka, sehingga kita tidak menemukan seorang pun dari mereka yang membahas hukumnya.” (Selesai). Namun, pada zaman mereka telah ada emas, perak, dan barang dagangan yang dijadikan alat transaksi. Oleh karena itu, para ulama membahas hukum-hukum terkait harta-harta tersebut, termasuk mengenai penggabungan emas dan perak untuk melengkapi nisab zakat.   Penggabungan Emas dan Perak dalam Nisab Zakat Dalam “Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah” (23/268-269) disebutkan bahwa mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, satu riwayat dari Imam Ahmad, serta pendapat Ats-Tsauri dan Al-Auza’i berpendapat bahwa emas dan perak dapat digabungkan satu sama lain untuk melengkapi nisab. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki 15 mitsqal emas dan 150 dirham perak, maka ia tetap wajib mengeluarkan zakat dari kedua harta tersebut. Begitu pula, jika seseorang memiliki emas yang mencapai nisab sementara peraknya kurang dari nisab, maka keduanya tetap wajib dizakati. Para ulama berargumen bahwa manfaat emas dan perak itu sama, yaitu sebagai alat transaksi dan perhiasan. Namun, mazhab Syafi’i, satu riwayat lain dari Imam Ahmad, serta pendapat Abu Ubaid, Ibnu Abi Laila, dan Abu Tsaur berpendapat bahwa zakat tidak wajib atas salah satu jenis harta tersebut sampai ia mencapai nisabnya sendiri-sendiri. Mereka berdalil dengan hadits: وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.” (HR. Ad-Daruquthni, 2:93. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815). Di sini emas dan perak dibedakan dan tidak disatukan nisabnya. Adapun stok barang dagangan (عروض التجارة), maka nilainya digabungkan dengan emas atau perak untuk melengkapi nisab keduanya. Ibnu Qudamah berkata, “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.” (Selesai).   Zakat Uang Kertas: Keputusan Majelis Ulama Pendapat yang menyatakan bahwa uang kertas dapat digabungkan dengan emas dan perak untuk melengkapi nisab merupakan keputusan yang telah disepakati oleh Majma’ Al-Fiqhi yang berafiliasi dengan Rabithah Al-‘Alam Al-Islami (Liga Muslim Dunia), serta oleh Hai’ah Kibar Al-Ulama di Kerajaan Arab Saudi. Pendapat ini juga merupakan fatwa dari Lajnah Da’imah Lil Ifta’ (Komite Tetap untuk Fatwa) di Arab Saudi. Dalam “Keputusan Majma’ Al-Fiqhi” disebutkan: “Zakat atas uang kertas wajib dikeluarkan jika nilainya mencapai nisab terkecil dari emas atau perak, atau jika nilainya melengkapi nisab dengan harta lainnya seperti emas, perak, atau barang dagangan yang diperjualbelikan.” (Keputusan 6, hlm. 101). Sementara dalam “Keputusan Hai’ah Kibar Al-Ulama” di Arab Saudi (1/88) dinyatakan: “Karena sifat tsamaniyyah (fungsi sebagai alat tukar) pada uang kertas sangat jelas, maka Dewan Ulama Senior dengan suara mayoritas menetapkan bahwa uang kertas dianggap sebagai mata uang yang berdiri sendiri, sebagaimana status mata uang pada emas, perak, dan lainnya. Oleh karena itu, zakatnya wajib dikeluarkan jika nilainya mencapai nisab terkecil dari emas atau perak, atau jika nilainya melengkapi nisab dengan harta lainnya yang bernilai.” Dalam “Fatawa Lajnah Da’imah – Jilid Kedua” (8/324) dijelaskan bahwa jika seseorang memiliki emas yang belum mencapai nisab, ia dapat menggabungkannya dengan uang kertas atau barang dagangan untuk melengkapi nisab dan wajib mengeluarkan zakatnya. Baca juga: Kenapa Zakat Mata Uang Menggunakan Nisab Perak?   Perhitungan Haul dan Nisab dalam Zakat Uang Penggabungan harta untuk melengkapi nisab tidak berarti penggabungan haul. Setiap jenis harta memiliki perhitungan haulnya sendiri, sehingga zakat tidak wajib dikeluarkan sebelum haulnya tercapai, kecuali jika pemiliknya ingin mempercepat pembayaran zakat. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki emas yang mencapai nisab pada bulan Muharram, kemudian ia memperoleh uang sebesar seribu riyal (yang nilainya kurang dari nisab) pada bulan Jumadil Awal, maka zakat wajib dikeluarkan atas uang tersebut karena nilainya mencapai nisab setelah digabungkan dengan emas. Namun, haul zakatnya tetap dihitung dari bulan Jumadil Awal, kecuali jika pemiliknya ingin mengeluarkan zakatnya lebih awal pada bulan Muharram. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Contoh lain: seseorang memiliki harta yang mencapai nisab pada bulan Muharram, lalu ia memperoleh warisan pada bulan Jumadil Akhir berupa uang seratus dirham yang nilainya kurang dari nisab. Zakat tetap wajib atas seratus dirham tersebut meskipun jumlahnya kurang dari nisab, karena ia telah memiliki harta lain yang mencapai nisab. Akan tetapi, haul seratus dirham itu dihitung dari bulan Jumadil Akhir, bukan dari Muharram, karena ia digabungkan dalam nisab, tetapi tidak dalam haul.” (Selesai dari Syarh Al-Mumti’ (6/22)). Cara Mengeluarkan Zakat Emas dan Uang Jika emas digabungkan dengan uang, maka diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat dalam bentuk emas, atau dengan menilai emas dan membayarkan zakat dalam bentuk uang. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “Jika kita mengatakan bahwa nisab emas dapat digabungkan dengan perak, dan nilai barang dagangan dapat digabungkan dengan emas atau perak, maka apakah zakat harus dikeluarkan dari setiap jenis harta sesuai dengan jenisnya, atau boleh dari salah satunya saja?” “Menurut mazhab Hanbali, zakat harus dikeluarkan dari setiap jenis harta sesuai dengan jenisnya. Jadi, zakat emas dikeluarkan dalam bentuk emas, dan zakat perak dalam bentuk perak. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa tidak mengapa jika zakat dikeluarkan dari salah satu jenis saja, yaitu dengan nilai yang setara.”(Selesai dari Syarh Al-Mumti’ (6/103)). Kesimpulan Jelas bahwa tidak ada kontradiksi dalam masalah ini. Penggabungan harta hanya berlaku untuk melengkapi nisab, tetapi tidak berlaku dalam perhitungan haul, kecuali jika pemiliknya memilih untuk menyamakannya. Dengan demikian, zakat wajib dikeluarkan jika uang kertas yang dimiliki mencapai nisab terkecil dari emas atau perak, atau jika digabungkan dengan harta lainnya hingga nisabnya sempurna. Wallahu A’lam.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 537539 Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 220039   –   Senin dinihari, 17 Ramadhan 1446 H, 17 Maret 2025 @ Darush Sholihin Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat fatwa zakat uang harta yang dizakati harta zakat hukum zakat uang keutamaan bayar zakat nisab zakat emas nisab zakat perak nishab zakat panduan zakat penggabungan nisab zakat perhitungan zakat uang Zakat zakat emas dan perak zakat perdagangan zakat uang dalam Islam zakat uang kertas
Banyak yang bertanya, apakah uang kertas termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati? Para ulama terdahulu tidak membahasnya karena belum dikenal pada zaman mereka. Namun, bagaimana hukumnya jika uang kertas digabungkan dengan emas dan perak untuk melengkapi nisab?   Daftar Isi tutup 1. Uang Kertas dalam Kajian Fikih 2. Penggabungan Emas dan Perak dalam Nisab Zakat 3. Zakat Uang Kertas: Keputusan Majelis Ulama 4. Perhitungan Haul dan Nisab dalam Zakat Uang 5. Cara Mengeluarkan Zakat Emas dan Uang 6. Kesimpulan Uang Kertas dalam Kajian Fikih Uang kertas tidak dikenal pada masa para ulama terdahulu, sehingga mereka tidak membahas hukumnya secara langsung. Dalam “Penelitian dari Hai’ah Kibar Al-Ulama” (Dewan Ulama Senior) di Kerajaan Arab Saudi (1/61), disebutkan: “Uang kertas tidak dikenal oleh para ulama Islam terdahulu karena belum digunakan pada zaman mereka, sehingga kita tidak menemukan seorang pun dari mereka yang membahas hukumnya.” (Selesai). Namun, pada zaman mereka telah ada emas, perak, dan barang dagangan yang dijadikan alat transaksi. Oleh karena itu, para ulama membahas hukum-hukum terkait harta-harta tersebut, termasuk mengenai penggabungan emas dan perak untuk melengkapi nisab zakat.   Penggabungan Emas dan Perak dalam Nisab Zakat Dalam “Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah” (23/268-269) disebutkan bahwa mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, satu riwayat dari Imam Ahmad, serta pendapat Ats-Tsauri dan Al-Auza’i berpendapat bahwa emas dan perak dapat digabungkan satu sama lain untuk melengkapi nisab. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki 15 mitsqal emas dan 150 dirham perak, maka ia tetap wajib mengeluarkan zakat dari kedua harta tersebut. Begitu pula, jika seseorang memiliki emas yang mencapai nisab sementara peraknya kurang dari nisab, maka keduanya tetap wajib dizakati. Para ulama berargumen bahwa manfaat emas dan perak itu sama, yaitu sebagai alat transaksi dan perhiasan. Namun, mazhab Syafi’i, satu riwayat lain dari Imam Ahmad, serta pendapat Abu Ubaid, Ibnu Abi Laila, dan Abu Tsaur berpendapat bahwa zakat tidak wajib atas salah satu jenis harta tersebut sampai ia mencapai nisabnya sendiri-sendiri. Mereka berdalil dengan hadits: وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.” (HR. Ad-Daruquthni, 2:93. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815). Di sini emas dan perak dibedakan dan tidak disatukan nisabnya. Adapun stok barang dagangan (عروض التجارة), maka nilainya digabungkan dengan emas atau perak untuk melengkapi nisab keduanya. Ibnu Qudamah berkata, “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.” (Selesai).   Zakat Uang Kertas: Keputusan Majelis Ulama Pendapat yang menyatakan bahwa uang kertas dapat digabungkan dengan emas dan perak untuk melengkapi nisab merupakan keputusan yang telah disepakati oleh Majma’ Al-Fiqhi yang berafiliasi dengan Rabithah Al-‘Alam Al-Islami (Liga Muslim Dunia), serta oleh Hai’ah Kibar Al-Ulama di Kerajaan Arab Saudi. Pendapat ini juga merupakan fatwa dari Lajnah Da’imah Lil Ifta’ (Komite Tetap untuk Fatwa) di Arab Saudi. Dalam “Keputusan Majma’ Al-Fiqhi” disebutkan: “Zakat atas uang kertas wajib dikeluarkan jika nilainya mencapai nisab terkecil dari emas atau perak, atau jika nilainya melengkapi nisab dengan harta lainnya seperti emas, perak, atau barang dagangan yang diperjualbelikan.” (Keputusan 6, hlm. 101). Sementara dalam “Keputusan Hai’ah Kibar Al-Ulama” di Arab Saudi (1/88) dinyatakan: “Karena sifat tsamaniyyah (fungsi sebagai alat tukar) pada uang kertas sangat jelas, maka Dewan Ulama Senior dengan suara mayoritas menetapkan bahwa uang kertas dianggap sebagai mata uang yang berdiri sendiri, sebagaimana status mata uang pada emas, perak, dan lainnya. Oleh karena itu, zakatnya wajib dikeluarkan jika nilainya mencapai nisab terkecil dari emas atau perak, atau jika nilainya melengkapi nisab dengan harta lainnya yang bernilai.” Dalam “Fatawa Lajnah Da’imah – Jilid Kedua” (8/324) dijelaskan bahwa jika seseorang memiliki emas yang belum mencapai nisab, ia dapat menggabungkannya dengan uang kertas atau barang dagangan untuk melengkapi nisab dan wajib mengeluarkan zakatnya. Baca juga: Kenapa Zakat Mata Uang Menggunakan Nisab Perak?   Perhitungan Haul dan Nisab dalam Zakat Uang Penggabungan harta untuk melengkapi nisab tidak berarti penggabungan haul. Setiap jenis harta memiliki perhitungan haulnya sendiri, sehingga zakat tidak wajib dikeluarkan sebelum haulnya tercapai, kecuali jika pemiliknya ingin mempercepat pembayaran zakat. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki emas yang mencapai nisab pada bulan Muharram, kemudian ia memperoleh uang sebesar seribu riyal (yang nilainya kurang dari nisab) pada bulan Jumadil Awal, maka zakat wajib dikeluarkan atas uang tersebut karena nilainya mencapai nisab setelah digabungkan dengan emas. Namun, haul zakatnya tetap dihitung dari bulan Jumadil Awal, kecuali jika pemiliknya ingin mengeluarkan zakatnya lebih awal pada bulan Muharram. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Contoh lain: seseorang memiliki harta yang mencapai nisab pada bulan Muharram, lalu ia memperoleh warisan pada bulan Jumadil Akhir berupa uang seratus dirham yang nilainya kurang dari nisab. Zakat tetap wajib atas seratus dirham tersebut meskipun jumlahnya kurang dari nisab, karena ia telah memiliki harta lain yang mencapai nisab. Akan tetapi, haul seratus dirham itu dihitung dari bulan Jumadil Akhir, bukan dari Muharram, karena ia digabungkan dalam nisab, tetapi tidak dalam haul.” (Selesai dari Syarh Al-Mumti’ (6/22)). Cara Mengeluarkan Zakat Emas dan Uang Jika emas digabungkan dengan uang, maka diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat dalam bentuk emas, atau dengan menilai emas dan membayarkan zakat dalam bentuk uang. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “Jika kita mengatakan bahwa nisab emas dapat digabungkan dengan perak, dan nilai barang dagangan dapat digabungkan dengan emas atau perak, maka apakah zakat harus dikeluarkan dari setiap jenis harta sesuai dengan jenisnya, atau boleh dari salah satunya saja?” “Menurut mazhab Hanbali, zakat harus dikeluarkan dari setiap jenis harta sesuai dengan jenisnya. Jadi, zakat emas dikeluarkan dalam bentuk emas, dan zakat perak dalam bentuk perak. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa tidak mengapa jika zakat dikeluarkan dari salah satu jenis saja, yaitu dengan nilai yang setara.”(Selesai dari Syarh Al-Mumti’ (6/103)). Kesimpulan Jelas bahwa tidak ada kontradiksi dalam masalah ini. Penggabungan harta hanya berlaku untuk melengkapi nisab, tetapi tidak berlaku dalam perhitungan haul, kecuali jika pemiliknya memilih untuk menyamakannya. Dengan demikian, zakat wajib dikeluarkan jika uang kertas yang dimiliki mencapai nisab terkecil dari emas atau perak, atau jika digabungkan dengan harta lainnya hingga nisabnya sempurna. Wallahu A’lam.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 537539 Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 220039   –   Senin dinihari, 17 Ramadhan 1446 H, 17 Maret 2025 @ Darush Sholihin Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat fatwa zakat uang harta yang dizakati harta zakat hukum zakat uang keutamaan bayar zakat nisab zakat emas nisab zakat perak nishab zakat panduan zakat penggabungan nisab zakat perhitungan zakat uang Zakat zakat emas dan perak zakat perdagangan zakat uang dalam Islam zakat uang kertas


Banyak yang bertanya, apakah uang kertas termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati? Para ulama terdahulu tidak membahasnya karena belum dikenal pada zaman mereka. Namun, bagaimana hukumnya jika uang kertas digabungkan dengan emas dan perak untuk melengkapi nisab?   Daftar Isi tutup 1. Uang Kertas dalam Kajian Fikih 2. Penggabungan Emas dan Perak dalam Nisab Zakat 3. Zakat Uang Kertas: Keputusan Majelis Ulama 4. Perhitungan Haul dan Nisab dalam Zakat Uang 5. Cara Mengeluarkan Zakat Emas dan Uang 6. Kesimpulan Uang Kertas dalam Kajian Fikih Uang kertas tidak dikenal pada masa para ulama terdahulu, sehingga mereka tidak membahas hukumnya secara langsung. Dalam “Penelitian dari Hai’ah Kibar Al-Ulama” (Dewan Ulama Senior) di Kerajaan Arab Saudi (1/61), disebutkan: “Uang kertas tidak dikenal oleh para ulama Islam terdahulu karena belum digunakan pada zaman mereka, sehingga kita tidak menemukan seorang pun dari mereka yang membahas hukumnya.” (Selesai). Namun, pada zaman mereka telah ada emas, perak, dan barang dagangan yang dijadikan alat transaksi. Oleh karena itu, para ulama membahas hukum-hukum terkait harta-harta tersebut, termasuk mengenai penggabungan emas dan perak untuk melengkapi nisab zakat.   Penggabungan Emas dan Perak dalam Nisab Zakat Dalam “Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah” (23/268-269) disebutkan bahwa mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, satu riwayat dari Imam Ahmad, serta pendapat Ats-Tsauri dan Al-Auza’i berpendapat bahwa emas dan perak dapat digabungkan satu sama lain untuk melengkapi nisab. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki 15 mitsqal emas dan 150 dirham perak, maka ia tetap wajib mengeluarkan zakat dari kedua harta tersebut. Begitu pula, jika seseorang memiliki emas yang mencapai nisab sementara peraknya kurang dari nisab, maka keduanya tetap wajib dizakati. Para ulama berargumen bahwa manfaat emas dan perak itu sama, yaitu sebagai alat transaksi dan perhiasan. Namun, mazhab Syafi’i, satu riwayat lain dari Imam Ahmad, serta pendapat Abu Ubaid, Ibnu Abi Laila, dan Abu Tsaur berpendapat bahwa zakat tidak wajib atas salah satu jenis harta tersebut sampai ia mencapai nisabnya sendiri-sendiri. Mereka berdalil dengan hadits: وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ “Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.” (HR. Ad-Daruquthni, 2:93. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815). Di sini emas dan perak dibedakan dan tidak disatukan nisabnya. Adapun stok barang dagangan (عروض التجارة), maka nilainya digabungkan dengan emas atau perak untuk melengkapi nisab keduanya. Ibnu Qudamah berkata, “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.” (Selesai).   Zakat Uang Kertas: Keputusan Majelis Ulama Pendapat yang menyatakan bahwa uang kertas dapat digabungkan dengan emas dan perak untuk melengkapi nisab merupakan keputusan yang telah disepakati oleh Majma’ Al-Fiqhi yang berafiliasi dengan Rabithah Al-‘Alam Al-Islami (Liga Muslim Dunia), serta oleh Hai’ah Kibar Al-Ulama di Kerajaan Arab Saudi. Pendapat ini juga merupakan fatwa dari Lajnah Da’imah Lil Ifta’ (Komite Tetap untuk Fatwa) di Arab Saudi. Dalam “Keputusan Majma’ Al-Fiqhi” disebutkan: “Zakat atas uang kertas wajib dikeluarkan jika nilainya mencapai nisab terkecil dari emas atau perak, atau jika nilainya melengkapi nisab dengan harta lainnya seperti emas, perak, atau barang dagangan yang diperjualbelikan.” (Keputusan 6, hlm. 101). Sementara dalam “Keputusan Hai’ah Kibar Al-Ulama” di Arab Saudi (1/88) dinyatakan: “Karena sifat tsamaniyyah (fungsi sebagai alat tukar) pada uang kertas sangat jelas, maka Dewan Ulama Senior dengan suara mayoritas menetapkan bahwa uang kertas dianggap sebagai mata uang yang berdiri sendiri, sebagaimana status mata uang pada emas, perak, dan lainnya. Oleh karena itu, zakatnya wajib dikeluarkan jika nilainya mencapai nisab terkecil dari emas atau perak, atau jika nilainya melengkapi nisab dengan harta lainnya yang bernilai.” Dalam “Fatawa Lajnah Da’imah – Jilid Kedua” (8/324) dijelaskan bahwa jika seseorang memiliki emas yang belum mencapai nisab, ia dapat menggabungkannya dengan uang kertas atau barang dagangan untuk melengkapi nisab dan wajib mengeluarkan zakatnya. Baca juga: Kenapa Zakat Mata Uang Menggunakan Nisab Perak?   Perhitungan Haul dan Nisab dalam Zakat Uang Penggabungan harta untuk melengkapi nisab tidak berarti penggabungan haul. Setiap jenis harta memiliki perhitungan haulnya sendiri, sehingga zakat tidak wajib dikeluarkan sebelum haulnya tercapai, kecuali jika pemiliknya ingin mempercepat pembayaran zakat. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki emas yang mencapai nisab pada bulan Muharram, kemudian ia memperoleh uang sebesar seribu riyal (yang nilainya kurang dari nisab) pada bulan Jumadil Awal, maka zakat wajib dikeluarkan atas uang tersebut karena nilainya mencapai nisab setelah digabungkan dengan emas. Namun, haul zakatnya tetap dihitung dari bulan Jumadil Awal, kecuali jika pemiliknya ingin mengeluarkan zakatnya lebih awal pada bulan Muharram. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Contoh lain: seseorang memiliki harta yang mencapai nisab pada bulan Muharram, lalu ia memperoleh warisan pada bulan Jumadil Akhir berupa uang seratus dirham yang nilainya kurang dari nisab. Zakat tetap wajib atas seratus dirham tersebut meskipun jumlahnya kurang dari nisab, karena ia telah memiliki harta lain yang mencapai nisab. Akan tetapi, haul seratus dirham itu dihitung dari bulan Jumadil Akhir, bukan dari Muharram, karena ia digabungkan dalam nisab, tetapi tidak dalam haul.” (Selesai dari Syarh Al-Mumti’ (6/22)). Cara Mengeluarkan Zakat Emas dan Uang Jika emas digabungkan dengan uang, maka diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat dalam bentuk emas, atau dengan menilai emas dan membayarkan zakat dalam bentuk uang. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “Jika kita mengatakan bahwa nisab emas dapat digabungkan dengan perak, dan nilai barang dagangan dapat digabungkan dengan emas atau perak, maka apakah zakat harus dikeluarkan dari setiap jenis harta sesuai dengan jenisnya, atau boleh dari salah satunya saja?” “Menurut mazhab Hanbali, zakat harus dikeluarkan dari setiap jenis harta sesuai dengan jenisnya. Jadi, zakat emas dikeluarkan dalam bentuk emas, dan zakat perak dalam bentuk perak. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa tidak mengapa jika zakat dikeluarkan dari salah satu jenis saja, yaitu dengan nilai yang setara.”(Selesai dari Syarh Al-Mumti’ (6/103)). Kesimpulan Jelas bahwa tidak ada kontradiksi dalam masalah ini. Penggabungan harta hanya berlaku untuk melengkapi nisab, tetapi tidak berlaku dalam perhitungan haul, kecuali jika pemiliknya memilih untuk menyamakannya. Dengan demikian, zakat wajib dikeluarkan jika uang kertas yang dimiliki mencapai nisab terkecil dari emas atau perak, atau jika digabungkan dengan harta lainnya hingga nisabnya sempurna. Wallahu A’lam.   Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 537539 Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 220039   –   Senin dinihari, 17 Ramadhan 1446 H, 17 Maret 2025 @ Darush Sholihin Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat fatwa zakat uang harta yang dizakati harta zakat hukum zakat uang keutamaan bayar zakat nisab zakat emas nisab zakat perak nishab zakat panduan zakat penggabungan nisab zakat perhitungan zakat uang Zakat zakat emas dan perak zakat perdagangan zakat uang dalam Islam zakat uang kertas

Panduan Ringkas Salat Istikharah

Daftar Isi Toggle Mengenal salat IstikharahDalil mengenai salat istikharah dan tata cara pelaksanaannyaCatatan seputar tata cara salat IstikharahAdakah kaitan jawaban istikharah dengan mimpi? Manusia adalah makhluk yang lemah dan sangat butuh akan pertolongan Allah dalam setiap urusan-Nya. Mereka sama sekali tidak mengetahui perkara yang gaib, tidak mengetahui manakah yang baik dan buruk pada kejadian yang akan dilaluinya pada masa yang akan datang. Adakalanya diri kita menghadapi permasalahan yang memiliki urgensi (tingkat kepentingan) yang sama bagi kita sehingga kita harus memilih salah satunya. Adakalanya juga diri kita mengalami kebimbangan untuk mengambil keputusan, apakah akan melanjutkan langkah ataukah berhenti. Dalam hal ini, Islam mengajarkan kita sebuah solusi untuk membantu kita lebih yakin di dalam mengambil keputusan atas sebuah permasalahan yang sedang dihadapi. Solusi tersebut adalah salat istikharah. Mengenal salat Istikharah Salat istikharah adalah salat sunah yang dikerjakan ketika seseorang hendak memohon petunjuk kepada Allah untuk menentukan keputusan yang benar ketika dihadapkan kepada beberapa pilihan keputusan. Yaitu, dengan melaksanakan salat dua rakaat kemudian berdoa setelahnya. Sebelum datangnya Islam, masyarakat jahiliah melakukan istikharah (menentukan pilihan) dengan azlam (undian). Setelah Islam datang, Allah melarang cara semacam ini dan menggantinya dengan salat istikharah. Dalil mengenai salat istikharah dan tata cara pelaksanaannya Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعَلِّمُ أَصْحَابَهُ الاِسْتِخَارَةَ فِى الأُمُورِ كُلِّهَا ، كَمَا يُعَلِّمُ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ يَقُولُ « إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِك وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاقْدُرْهُ لِى وَيَسِّرْهُ لِى ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْهُ عَنِّى وَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِى الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِى – قَالَ – وَيُسَمِّى حَاجَتَهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajari para sahabatnya untuk salat istikharah dalam setiap urusan, sebagaimana beliau mengajari surah dari Al-Qur’an. Beliau bersabda, ‘Jika kalian ingin melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah salat dua rakaat selain salat fardu, kemudian hendaklah ia berdoa, “ALLAHUMMA INNI ASTAKHIRUKA BI ‘ILMIKA, WA ASTAQDIRUKA BI QUDRATIKA, WA AS’ALUKA MIN FADHLIKA, FA INNAKA TAQDIRU WA LA AQDIRU, WA TA’LAMU WA LA A’LAMU, WA ANTA ‘ALLAMUL GHUYUB. ALLAHUMMA FA’IN KUNTA TA’LAMU HADZAL AMRA (SEBUT NAMA URUSAN TERSEBUT) KHAIRAN LI FI ‘AJILI AMRI WA AJILIH (AW FI DINI WA MA’ASYI WA ‘AQIBATI AMRI) FAQDUR LI, WA YASSIRHU LII, TSUMMA BARIK LI FIHI. ALLAHUMMA IN KUNTA TA’LAMU ANNAHU SYARRUN LI FI DINI WA MA’ASYI WA ‘AQIBATI AMRI (FI ‘AJILI AMRI WA AJILIH) FASHRIFNI ‘ANHU, WAQDUR LILKHAIRA HAITSU KANA TSUMMA ARDH-DHINI BIH.” “Ya Allah, sesungguhnya aku beristikharah pada-Mu dengan ilmu-Mu. Aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu. Aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Mahatahu, sedangkan aku tidak tahu. Engkaulah yang mengetahui perkara yang gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku (atau jelek bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, dan palingkanlah aku darinya, dan takdirkanlah yang terbaik untukku apa pun keadaannya dan jadikanlah aku rida dengannya. Kemudian dia menyebut keinginannya.” (HR. Bukhari no. 1162, Abu Dawud no. 1538 dan At-Tirmidzi no. 480) Baca juga: Apakah Boleh Salat Istikharah Dalam Masalah Cerai? Catatan seputar tata cara salat Istikharah Pertama: Istikharah dilakukan ketika seseorang bertekad untuk melakukan satu hal tertentu, bukan ketika hanya sebatas lintasan batin saja. Kemudian, setelahnya dia pasrahkan kepada Allah. Kedua: Bersuci sebelum melaksanakan salat layaknya salat lainnya, baik dengan berwudu atau tayamum. Ketiga: Istikharah dilakukan dengan pelaksanakan salat dua rakaat sunah. Dua rakaat ini bebas, tidak harus salat khusus. Bisa berupa salat rawatib, salat tahiyatul masjid, salat Duha, dan lain-lain. Yang terpenting jumlahnya dua rakaat. Keempat: Tidak ada bacaan surah khusus ketika pelaksanaannya. Artinya cukup membaca Al-Fatihah (ini wajib) dan surah atau ayat yang dihafal. Kelima: Berdoa dengan doa yang disebutkan di dalam hadis setelah salam dan dianjurkan dengan mengangkat tangan. Selesai berdoa dia langsung menyebutkan keinginannya dengan bahasa bebas. Misalnya: ingin bekerja di perusahaan A; atau menikah dengan B; atau berangkat ke kota C; dan lain-lain. Keenam: Melakukan atau memilih apa yang menjadi tekadnya. Jika menjumpai halangan, berarti itu isyarat bahwa Allah Ta’ala tidak menginginkan hal itu terjadi pada anda. Ketujuh: Syekh Binbaz di dalam salah satu kesempatan tanya jawabnya, pernah memberikan nasihat mengenai apa yang harus dilakukan seseorang setelah salat istikharahnya, “Kemudian setelah itu, ia berkonsultasi dengan orang-orang baik yang dikenalnya dari kerabat dan temannya dan meminta pendapat mereka. Jika hatinya merasa tenang untuk salah satu pilihan, maka ia melanjutkan apa yang menjadi pilihannya tersebut. Jika ia tetap ragu, maka ia melakukan salat istikharah kembali, kedua kalinya, ketiga kalinya, dan seterusnya hingga hatinya merasa nyaman dan tenang terhadap salah satu pilihan, apakah itu melanjutkan pilihannya tersebut ataukah tidak.” (Fatawa Nur Ala Ad-Darbi). Kedelapan: Apapun hasil akhir setelah istikharah, itulah yang terbaik bagi kita. Meskipun bisa jadi tidak sesuai dengan harapan sebelumnya. Karena itu, kita harus berusaha rida dan lapang dada dengan pilihan Allah untuk kita. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan dalam doa di atas dengan kita mengatakan, [ ثُمَّ أَرْضِنِى] “kemudian jadikanlah aku rida dengannya” maksudnya adalah “aku rida dengan pilihan-Mu ya Allah, meskipun tidak sesuai keinginanku.” Adakah kaitan jawaban istikharah dengan mimpi? Banyak dari kalangan kaum muslimin beranggapan bahwa jawaban istikharah akan Allah sampaikan dalam mimpi. Ini adalah anggapan yang yang sama sekali tidak benar dan tidak berdalil. Karena tidak ada keterkaitan antara istikharah dengan mimpi. Syekh Masyhur Hasan Salman hafizhahullah salah satu ulama besar Yordania yang lahir di Palestina mengatakan, “Mimpi tidak bisa dijadikan acuan hukum fikih. Karena dalam mimpi, setan memiliki peluang besar untuk memainkan perannya, sehingga bisa jadi setan menggunakan mimpi untuk mempermainkan manusia.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, الرُّؤْيا ثَلاثٌ: حَديثُ النَّفْسِ، وتَخْوِيفُ الشَّيْطانِ، وبُشْرَى مِنَ اللَّهِ “Mimpi ada 3 macam: bisikan hati, godaan setan, dan kabar gembira dari Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari no. 7017 dan Muslim no. 2263) Beliau juga menjelaskan bahwa mimpi tidak bisa digunakan untuk menetapkan hukum, namun hanya sebatas untuk diketahui saja. Dan tidak ada hubungan antara salat istikharah dengan mimpi. Karena itu, tidak disyaratkan, bahwa setiap istikharah pasti diikuti dengan mimpi. Hanya saja, jika ada seseorang yang istikharah kemudian dia tidur dan bermimpi yang baik, bisa jadi ini merupakan tanda baik baginya dan melapangkan jiwa. Tetapi, tidak ada keterkaitan antara istikharah dengan mimpi. (Al-Fatwa Al-Masyhuriyah: http://almenhaj.net/makal.php?linkid=124). Wallahu A’lam Bisshawab. Baca juga: Shalat Istikharah Ketika Ingin Memilih atau Telah Mantap pada Pilihan? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id

Panduan Ringkas Salat Istikharah

Daftar Isi Toggle Mengenal salat IstikharahDalil mengenai salat istikharah dan tata cara pelaksanaannyaCatatan seputar tata cara salat IstikharahAdakah kaitan jawaban istikharah dengan mimpi? Manusia adalah makhluk yang lemah dan sangat butuh akan pertolongan Allah dalam setiap urusan-Nya. Mereka sama sekali tidak mengetahui perkara yang gaib, tidak mengetahui manakah yang baik dan buruk pada kejadian yang akan dilaluinya pada masa yang akan datang. Adakalanya diri kita menghadapi permasalahan yang memiliki urgensi (tingkat kepentingan) yang sama bagi kita sehingga kita harus memilih salah satunya. Adakalanya juga diri kita mengalami kebimbangan untuk mengambil keputusan, apakah akan melanjutkan langkah ataukah berhenti. Dalam hal ini, Islam mengajarkan kita sebuah solusi untuk membantu kita lebih yakin di dalam mengambil keputusan atas sebuah permasalahan yang sedang dihadapi. Solusi tersebut adalah salat istikharah. Mengenal salat Istikharah Salat istikharah adalah salat sunah yang dikerjakan ketika seseorang hendak memohon petunjuk kepada Allah untuk menentukan keputusan yang benar ketika dihadapkan kepada beberapa pilihan keputusan. Yaitu, dengan melaksanakan salat dua rakaat kemudian berdoa setelahnya. Sebelum datangnya Islam, masyarakat jahiliah melakukan istikharah (menentukan pilihan) dengan azlam (undian). Setelah Islam datang, Allah melarang cara semacam ini dan menggantinya dengan salat istikharah. Dalil mengenai salat istikharah dan tata cara pelaksanaannya Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعَلِّمُ أَصْحَابَهُ الاِسْتِخَارَةَ فِى الأُمُورِ كُلِّهَا ، كَمَا يُعَلِّمُ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ يَقُولُ « إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِك وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاقْدُرْهُ لِى وَيَسِّرْهُ لِى ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْهُ عَنِّى وَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِى الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِى – قَالَ – وَيُسَمِّى حَاجَتَهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajari para sahabatnya untuk salat istikharah dalam setiap urusan, sebagaimana beliau mengajari surah dari Al-Qur’an. Beliau bersabda, ‘Jika kalian ingin melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah salat dua rakaat selain salat fardu, kemudian hendaklah ia berdoa, “ALLAHUMMA INNI ASTAKHIRUKA BI ‘ILMIKA, WA ASTAQDIRUKA BI QUDRATIKA, WA AS’ALUKA MIN FADHLIKA, FA INNAKA TAQDIRU WA LA AQDIRU, WA TA’LAMU WA LA A’LAMU, WA ANTA ‘ALLAMUL GHUYUB. ALLAHUMMA FA’IN KUNTA TA’LAMU HADZAL AMRA (SEBUT NAMA URUSAN TERSEBUT) KHAIRAN LI FI ‘AJILI AMRI WA AJILIH (AW FI DINI WA MA’ASYI WA ‘AQIBATI AMRI) FAQDUR LI, WA YASSIRHU LII, TSUMMA BARIK LI FIHI. ALLAHUMMA IN KUNTA TA’LAMU ANNAHU SYARRUN LI FI DINI WA MA’ASYI WA ‘AQIBATI AMRI (FI ‘AJILI AMRI WA AJILIH) FASHRIFNI ‘ANHU, WAQDUR LILKHAIRA HAITSU KANA TSUMMA ARDH-DHINI BIH.” “Ya Allah, sesungguhnya aku beristikharah pada-Mu dengan ilmu-Mu. Aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu. Aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Mahatahu, sedangkan aku tidak tahu. Engkaulah yang mengetahui perkara yang gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku (atau jelek bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, dan palingkanlah aku darinya, dan takdirkanlah yang terbaik untukku apa pun keadaannya dan jadikanlah aku rida dengannya. Kemudian dia menyebut keinginannya.” (HR. Bukhari no. 1162, Abu Dawud no. 1538 dan At-Tirmidzi no. 480) Baca juga: Apakah Boleh Salat Istikharah Dalam Masalah Cerai? Catatan seputar tata cara salat Istikharah Pertama: Istikharah dilakukan ketika seseorang bertekad untuk melakukan satu hal tertentu, bukan ketika hanya sebatas lintasan batin saja. Kemudian, setelahnya dia pasrahkan kepada Allah. Kedua: Bersuci sebelum melaksanakan salat layaknya salat lainnya, baik dengan berwudu atau tayamum. Ketiga: Istikharah dilakukan dengan pelaksanakan salat dua rakaat sunah. Dua rakaat ini bebas, tidak harus salat khusus. Bisa berupa salat rawatib, salat tahiyatul masjid, salat Duha, dan lain-lain. Yang terpenting jumlahnya dua rakaat. Keempat: Tidak ada bacaan surah khusus ketika pelaksanaannya. Artinya cukup membaca Al-Fatihah (ini wajib) dan surah atau ayat yang dihafal. Kelima: Berdoa dengan doa yang disebutkan di dalam hadis setelah salam dan dianjurkan dengan mengangkat tangan. Selesai berdoa dia langsung menyebutkan keinginannya dengan bahasa bebas. Misalnya: ingin bekerja di perusahaan A; atau menikah dengan B; atau berangkat ke kota C; dan lain-lain. Keenam: Melakukan atau memilih apa yang menjadi tekadnya. Jika menjumpai halangan, berarti itu isyarat bahwa Allah Ta’ala tidak menginginkan hal itu terjadi pada anda. Ketujuh: Syekh Binbaz di dalam salah satu kesempatan tanya jawabnya, pernah memberikan nasihat mengenai apa yang harus dilakukan seseorang setelah salat istikharahnya, “Kemudian setelah itu, ia berkonsultasi dengan orang-orang baik yang dikenalnya dari kerabat dan temannya dan meminta pendapat mereka. Jika hatinya merasa tenang untuk salah satu pilihan, maka ia melanjutkan apa yang menjadi pilihannya tersebut. Jika ia tetap ragu, maka ia melakukan salat istikharah kembali, kedua kalinya, ketiga kalinya, dan seterusnya hingga hatinya merasa nyaman dan tenang terhadap salah satu pilihan, apakah itu melanjutkan pilihannya tersebut ataukah tidak.” (Fatawa Nur Ala Ad-Darbi). Kedelapan: Apapun hasil akhir setelah istikharah, itulah yang terbaik bagi kita. Meskipun bisa jadi tidak sesuai dengan harapan sebelumnya. Karena itu, kita harus berusaha rida dan lapang dada dengan pilihan Allah untuk kita. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan dalam doa di atas dengan kita mengatakan, [ ثُمَّ أَرْضِنِى] “kemudian jadikanlah aku rida dengannya” maksudnya adalah “aku rida dengan pilihan-Mu ya Allah, meskipun tidak sesuai keinginanku.” Adakah kaitan jawaban istikharah dengan mimpi? Banyak dari kalangan kaum muslimin beranggapan bahwa jawaban istikharah akan Allah sampaikan dalam mimpi. Ini adalah anggapan yang yang sama sekali tidak benar dan tidak berdalil. Karena tidak ada keterkaitan antara istikharah dengan mimpi. Syekh Masyhur Hasan Salman hafizhahullah salah satu ulama besar Yordania yang lahir di Palestina mengatakan, “Mimpi tidak bisa dijadikan acuan hukum fikih. Karena dalam mimpi, setan memiliki peluang besar untuk memainkan perannya, sehingga bisa jadi setan menggunakan mimpi untuk mempermainkan manusia.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, الرُّؤْيا ثَلاثٌ: حَديثُ النَّفْسِ، وتَخْوِيفُ الشَّيْطانِ، وبُشْرَى مِنَ اللَّهِ “Mimpi ada 3 macam: bisikan hati, godaan setan, dan kabar gembira dari Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari no. 7017 dan Muslim no. 2263) Beliau juga menjelaskan bahwa mimpi tidak bisa digunakan untuk menetapkan hukum, namun hanya sebatas untuk diketahui saja. Dan tidak ada hubungan antara salat istikharah dengan mimpi. Karena itu, tidak disyaratkan, bahwa setiap istikharah pasti diikuti dengan mimpi. Hanya saja, jika ada seseorang yang istikharah kemudian dia tidur dan bermimpi yang baik, bisa jadi ini merupakan tanda baik baginya dan melapangkan jiwa. Tetapi, tidak ada keterkaitan antara istikharah dengan mimpi. (Al-Fatwa Al-Masyhuriyah: http://almenhaj.net/makal.php?linkid=124). Wallahu A’lam Bisshawab. Baca juga: Shalat Istikharah Ketika Ingin Memilih atau Telah Mantap pada Pilihan? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id
Daftar Isi Toggle Mengenal salat IstikharahDalil mengenai salat istikharah dan tata cara pelaksanaannyaCatatan seputar tata cara salat IstikharahAdakah kaitan jawaban istikharah dengan mimpi? Manusia adalah makhluk yang lemah dan sangat butuh akan pertolongan Allah dalam setiap urusan-Nya. Mereka sama sekali tidak mengetahui perkara yang gaib, tidak mengetahui manakah yang baik dan buruk pada kejadian yang akan dilaluinya pada masa yang akan datang. Adakalanya diri kita menghadapi permasalahan yang memiliki urgensi (tingkat kepentingan) yang sama bagi kita sehingga kita harus memilih salah satunya. Adakalanya juga diri kita mengalami kebimbangan untuk mengambil keputusan, apakah akan melanjutkan langkah ataukah berhenti. Dalam hal ini, Islam mengajarkan kita sebuah solusi untuk membantu kita lebih yakin di dalam mengambil keputusan atas sebuah permasalahan yang sedang dihadapi. Solusi tersebut adalah salat istikharah. Mengenal salat Istikharah Salat istikharah adalah salat sunah yang dikerjakan ketika seseorang hendak memohon petunjuk kepada Allah untuk menentukan keputusan yang benar ketika dihadapkan kepada beberapa pilihan keputusan. Yaitu, dengan melaksanakan salat dua rakaat kemudian berdoa setelahnya. Sebelum datangnya Islam, masyarakat jahiliah melakukan istikharah (menentukan pilihan) dengan azlam (undian). Setelah Islam datang, Allah melarang cara semacam ini dan menggantinya dengan salat istikharah. Dalil mengenai salat istikharah dan tata cara pelaksanaannya Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعَلِّمُ أَصْحَابَهُ الاِسْتِخَارَةَ فِى الأُمُورِ كُلِّهَا ، كَمَا يُعَلِّمُ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ يَقُولُ « إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِك وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاقْدُرْهُ لِى وَيَسِّرْهُ لِى ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْهُ عَنِّى وَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِى الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِى – قَالَ – وَيُسَمِّى حَاجَتَهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajari para sahabatnya untuk salat istikharah dalam setiap urusan, sebagaimana beliau mengajari surah dari Al-Qur’an. Beliau bersabda, ‘Jika kalian ingin melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah salat dua rakaat selain salat fardu, kemudian hendaklah ia berdoa, “ALLAHUMMA INNI ASTAKHIRUKA BI ‘ILMIKA, WA ASTAQDIRUKA BI QUDRATIKA, WA AS’ALUKA MIN FADHLIKA, FA INNAKA TAQDIRU WA LA AQDIRU, WA TA’LAMU WA LA A’LAMU, WA ANTA ‘ALLAMUL GHUYUB. ALLAHUMMA FA’IN KUNTA TA’LAMU HADZAL AMRA (SEBUT NAMA URUSAN TERSEBUT) KHAIRAN LI FI ‘AJILI AMRI WA AJILIH (AW FI DINI WA MA’ASYI WA ‘AQIBATI AMRI) FAQDUR LI, WA YASSIRHU LII, TSUMMA BARIK LI FIHI. ALLAHUMMA IN KUNTA TA’LAMU ANNAHU SYARRUN LI FI DINI WA MA’ASYI WA ‘AQIBATI AMRI (FI ‘AJILI AMRI WA AJILIH) FASHRIFNI ‘ANHU, WAQDUR LILKHAIRA HAITSU KANA TSUMMA ARDH-DHINI BIH.” “Ya Allah, sesungguhnya aku beristikharah pada-Mu dengan ilmu-Mu. Aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu. Aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Mahatahu, sedangkan aku tidak tahu. Engkaulah yang mengetahui perkara yang gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku (atau jelek bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, dan palingkanlah aku darinya, dan takdirkanlah yang terbaik untukku apa pun keadaannya dan jadikanlah aku rida dengannya. Kemudian dia menyebut keinginannya.” (HR. Bukhari no. 1162, Abu Dawud no. 1538 dan At-Tirmidzi no. 480) Baca juga: Apakah Boleh Salat Istikharah Dalam Masalah Cerai? Catatan seputar tata cara salat Istikharah Pertama: Istikharah dilakukan ketika seseorang bertekad untuk melakukan satu hal tertentu, bukan ketika hanya sebatas lintasan batin saja. Kemudian, setelahnya dia pasrahkan kepada Allah. Kedua: Bersuci sebelum melaksanakan salat layaknya salat lainnya, baik dengan berwudu atau tayamum. Ketiga: Istikharah dilakukan dengan pelaksanakan salat dua rakaat sunah. Dua rakaat ini bebas, tidak harus salat khusus. Bisa berupa salat rawatib, salat tahiyatul masjid, salat Duha, dan lain-lain. Yang terpenting jumlahnya dua rakaat. Keempat: Tidak ada bacaan surah khusus ketika pelaksanaannya. Artinya cukup membaca Al-Fatihah (ini wajib) dan surah atau ayat yang dihafal. Kelima: Berdoa dengan doa yang disebutkan di dalam hadis setelah salam dan dianjurkan dengan mengangkat tangan. Selesai berdoa dia langsung menyebutkan keinginannya dengan bahasa bebas. Misalnya: ingin bekerja di perusahaan A; atau menikah dengan B; atau berangkat ke kota C; dan lain-lain. Keenam: Melakukan atau memilih apa yang menjadi tekadnya. Jika menjumpai halangan, berarti itu isyarat bahwa Allah Ta’ala tidak menginginkan hal itu terjadi pada anda. Ketujuh: Syekh Binbaz di dalam salah satu kesempatan tanya jawabnya, pernah memberikan nasihat mengenai apa yang harus dilakukan seseorang setelah salat istikharahnya, “Kemudian setelah itu, ia berkonsultasi dengan orang-orang baik yang dikenalnya dari kerabat dan temannya dan meminta pendapat mereka. Jika hatinya merasa tenang untuk salah satu pilihan, maka ia melanjutkan apa yang menjadi pilihannya tersebut. Jika ia tetap ragu, maka ia melakukan salat istikharah kembali, kedua kalinya, ketiga kalinya, dan seterusnya hingga hatinya merasa nyaman dan tenang terhadap salah satu pilihan, apakah itu melanjutkan pilihannya tersebut ataukah tidak.” (Fatawa Nur Ala Ad-Darbi). Kedelapan: Apapun hasil akhir setelah istikharah, itulah yang terbaik bagi kita. Meskipun bisa jadi tidak sesuai dengan harapan sebelumnya. Karena itu, kita harus berusaha rida dan lapang dada dengan pilihan Allah untuk kita. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan dalam doa di atas dengan kita mengatakan, [ ثُمَّ أَرْضِنِى] “kemudian jadikanlah aku rida dengannya” maksudnya adalah “aku rida dengan pilihan-Mu ya Allah, meskipun tidak sesuai keinginanku.” Adakah kaitan jawaban istikharah dengan mimpi? Banyak dari kalangan kaum muslimin beranggapan bahwa jawaban istikharah akan Allah sampaikan dalam mimpi. Ini adalah anggapan yang yang sama sekali tidak benar dan tidak berdalil. Karena tidak ada keterkaitan antara istikharah dengan mimpi. Syekh Masyhur Hasan Salman hafizhahullah salah satu ulama besar Yordania yang lahir di Palestina mengatakan, “Mimpi tidak bisa dijadikan acuan hukum fikih. Karena dalam mimpi, setan memiliki peluang besar untuk memainkan perannya, sehingga bisa jadi setan menggunakan mimpi untuk mempermainkan manusia.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, الرُّؤْيا ثَلاثٌ: حَديثُ النَّفْسِ، وتَخْوِيفُ الشَّيْطانِ، وبُشْرَى مِنَ اللَّهِ “Mimpi ada 3 macam: bisikan hati, godaan setan, dan kabar gembira dari Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari no. 7017 dan Muslim no. 2263) Beliau juga menjelaskan bahwa mimpi tidak bisa digunakan untuk menetapkan hukum, namun hanya sebatas untuk diketahui saja. Dan tidak ada hubungan antara salat istikharah dengan mimpi. Karena itu, tidak disyaratkan, bahwa setiap istikharah pasti diikuti dengan mimpi. Hanya saja, jika ada seseorang yang istikharah kemudian dia tidur dan bermimpi yang baik, bisa jadi ini merupakan tanda baik baginya dan melapangkan jiwa. Tetapi, tidak ada keterkaitan antara istikharah dengan mimpi. (Al-Fatwa Al-Masyhuriyah: http://almenhaj.net/makal.php?linkid=124). Wallahu A’lam Bisshawab. Baca juga: Shalat Istikharah Ketika Ingin Memilih atau Telah Mantap pada Pilihan? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id


Daftar Isi Toggle Mengenal salat IstikharahDalil mengenai salat istikharah dan tata cara pelaksanaannyaCatatan seputar tata cara salat IstikharahAdakah kaitan jawaban istikharah dengan mimpi? Manusia adalah makhluk yang lemah dan sangat butuh akan pertolongan Allah dalam setiap urusan-Nya. Mereka sama sekali tidak mengetahui perkara yang gaib, tidak mengetahui manakah yang baik dan buruk pada kejadian yang akan dilaluinya pada masa yang akan datang. Adakalanya diri kita menghadapi permasalahan yang memiliki urgensi (tingkat kepentingan) yang sama bagi kita sehingga kita harus memilih salah satunya. Adakalanya juga diri kita mengalami kebimbangan untuk mengambil keputusan, apakah akan melanjutkan langkah ataukah berhenti. Dalam hal ini, Islam mengajarkan kita sebuah solusi untuk membantu kita lebih yakin di dalam mengambil keputusan atas sebuah permasalahan yang sedang dihadapi. Solusi tersebut adalah salat istikharah. Mengenal salat Istikharah Salat istikharah adalah salat sunah yang dikerjakan ketika seseorang hendak memohon petunjuk kepada Allah untuk menentukan keputusan yang benar ketika dihadapkan kepada beberapa pilihan keputusan. Yaitu, dengan melaksanakan salat dua rakaat kemudian berdoa setelahnya. Sebelum datangnya Islam, masyarakat jahiliah melakukan istikharah (menentukan pilihan) dengan azlam (undian). Setelah Islam datang, Allah melarang cara semacam ini dan menggantinya dengan salat istikharah. Dalil mengenai salat istikharah dan tata cara pelaksanaannya Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعَلِّمُ أَصْحَابَهُ الاِسْتِخَارَةَ فِى الأُمُورِ كُلِّهَا ، كَمَا يُعَلِّمُ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ يَقُولُ « إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِك وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاقْدُرْهُ لِى وَيَسِّرْهُ لِى ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْهُ عَنِّى وَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِى الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِى – قَالَ – وَيُسَمِّى حَاجَتَهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajari para sahabatnya untuk salat istikharah dalam setiap urusan, sebagaimana beliau mengajari surah dari Al-Qur’an. Beliau bersabda, ‘Jika kalian ingin melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah salat dua rakaat selain salat fardu, kemudian hendaklah ia berdoa, “ALLAHUMMA INNI ASTAKHIRUKA BI ‘ILMIKA, WA ASTAQDIRUKA BI QUDRATIKA, WA AS’ALUKA MIN FADHLIKA, FA INNAKA TAQDIRU WA LA AQDIRU, WA TA’LAMU WA LA A’LAMU, WA ANTA ‘ALLAMUL GHUYUB. ALLAHUMMA FA’IN KUNTA TA’LAMU HADZAL AMRA (SEBUT NAMA URUSAN TERSEBUT) KHAIRAN LI FI ‘AJILI AMRI WA AJILIH (AW FI DINI WA MA’ASYI WA ‘AQIBATI AMRI) FAQDUR LI, WA YASSIRHU LII, TSUMMA BARIK LI FIHI. ALLAHUMMA IN KUNTA TA’LAMU ANNAHU SYARRUN LI FI DINI WA MA’ASYI WA ‘AQIBATI AMRI (FI ‘AJILI AMRI WA AJILIH) FASHRIFNI ‘ANHU, WAQDUR LILKHAIRA HAITSU KANA TSUMMA ARDH-DHINI BIH.” “Ya Allah, sesungguhnya aku beristikharah pada-Mu dengan ilmu-Mu. Aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu. Aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Mahatahu, sedangkan aku tidak tahu. Engkaulah yang mengetahui perkara yang gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku (atau jelek bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, dan palingkanlah aku darinya, dan takdirkanlah yang terbaik untukku apa pun keadaannya dan jadikanlah aku rida dengannya. Kemudian dia menyebut keinginannya.” (HR. Bukhari no. 1162, Abu Dawud no. 1538 dan At-Tirmidzi no. 480) Baca juga: Apakah Boleh Salat Istikharah Dalam Masalah Cerai? Catatan seputar tata cara salat Istikharah Pertama: Istikharah dilakukan ketika seseorang bertekad untuk melakukan satu hal tertentu, bukan ketika hanya sebatas lintasan batin saja. Kemudian, setelahnya dia pasrahkan kepada Allah. Kedua: Bersuci sebelum melaksanakan salat layaknya salat lainnya, baik dengan berwudu atau tayamum. Ketiga: Istikharah dilakukan dengan pelaksanakan salat dua rakaat sunah. Dua rakaat ini bebas, tidak harus salat khusus. Bisa berupa salat rawatib, salat tahiyatul masjid, salat Duha, dan lain-lain. Yang terpenting jumlahnya dua rakaat. Keempat: Tidak ada bacaan surah khusus ketika pelaksanaannya. Artinya cukup membaca Al-Fatihah (ini wajib) dan surah atau ayat yang dihafal. Kelima: Berdoa dengan doa yang disebutkan di dalam hadis setelah salam dan dianjurkan dengan mengangkat tangan. Selesai berdoa dia langsung menyebutkan keinginannya dengan bahasa bebas. Misalnya: ingin bekerja di perusahaan A; atau menikah dengan B; atau berangkat ke kota C; dan lain-lain. Keenam: Melakukan atau memilih apa yang menjadi tekadnya. Jika menjumpai halangan, berarti itu isyarat bahwa Allah Ta’ala tidak menginginkan hal itu terjadi pada anda. Ketujuh: Syekh Binbaz di dalam salah satu kesempatan tanya jawabnya, pernah memberikan nasihat mengenai apa yang harus dilakukan seseorang setelah salat istikharahnya, “Kemudian setelah itu, ia berkonsultasi dengan orang-orang baik yang dikenalnya dari kerabat dan temannya dan meminta pendapat mereka. Jika hatinya merasa tenang untuk salah satu pilihan, maka ia melanjutkan apa yang menjadi pilihannya tersebut. Jika ia tetap ragu, maka ia melakukan salat istikharah kembali, kedua kalinya, ketiga kalinya, dan seterusnya hingga hatinya merasa nyaman dan tenang terhadap salah satu pilihan, apakah itu melanjutkan pilihannya tersebut ataukah tidak.” (Fatawa Nur Ala Ad-Darbi). Kedelapan: Apapun hasil akhir setelah istikharah, itulah yang terbaik bagi kita. Meskipun bisa jadi tidak sesuai dengan harapan sebelumnya. Karena itu, kita harus berusaha rida dan lapang dada dengan pilihan Allah untuk kita. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan dalam doa di atas dengan kita mengatakan, [ ثُمَّ أَرْضِنِى] “kemudian jadikanlah aku rida dengannya” maksudnya adalah “aku rida dengan pilihan-Mu ya Allah, meskipun tidak sesuai keinginanku.” Adakah kaitan jawaban istikharah dengan mimpi? Banyak dari kalangan kaum muslimin beranggapan bahwa jawaban istikharah akan Allah sampaikan dalam mimpi. Ini adalah anggapan yang yang sama sekali tidak benar dan tidak berdalil. Karena tidak ada keterkaitan antara istikharah dengan mimpi. Syekh Masyhur Hasan Salman hafizhahullah salah satu ulama besar Yordania yang lahir di Palestina mengatakan, “Mimpi tidak bisa dijadikan acuan hukum fikih. Karena dalam mimpi, setan memiliki peluang besar untuk memainkan perannya, sehingga bisa jadi setan menggunakan mimpi untuk mempermainkan manusia.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, الرُّؤْيا ثَلاثٌ: حَديثُ النَّفْسِ، وتَخْوِيفُ الشَّيْطانِ، وبُشْرَى مِنَ اللَّهِ “Mimpi ada 3 macam: bisikan hati, godaan setan, dan kabar gembira dari Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari no. 7017 dan Muslim no. 2263) Beliau juga menjelaskan bahwa mimpi tidak bisa digunakan untuk menetapkan hukum, namun hanya sebatas untuk diketahui saja. Dan tidak ada hubungan antara salat istikharah dengan mimpi. Karena itu, tidak disyaratkan, bahwa setiap istikharah pasti diikuti dengan mimpi. Hanya saja, jika ada seseorang yang istikharah kemudian dia tidur dan bermimpi yang baik, bisa jadi ini merupakan tanda baik baginya dan melapangkan jiwa. Tetapi, tidak ada keterkaitan antara istikharah dengan mimpi. (Al-Fatwa Al-Masyhuriyah: http://almenhaj.net/makal.php?linkid=124). Wallahu A’lam Bisshawab. Baca juga: Shalat Istikharah Ketika Ingin Memilih atau Telah Mantap pada Pilihan? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id

Adakah Harta Gono Gini dalam Islam?

Daftar Isi Toggle Harta gono gini dalam perundang-undangan IndonesiaHarta gono gini dalam perspektif hukum IslamKonsep kepemilikan harta antara suami dan istri yang benar dalam IslamPenutup, jika terjadi perceraian atau meninggalnya salah satu dari pasangan Di antara permasalahan yang sering muncul saat terjadinya perceraian di antara pasangan suami istri atau meninggalnya salah satu dari keduanya di negeri kita tercinta adalah masalah harta gono gini. Jika melihat ke kamus KBBI, gono-gini/gana-gini memiliki arti, “Harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri.” Munculnya istilah harta gono gini (harta bersama) tidak lain dan tidak bukan seringkali dikarenakan faktor adanya penggabungan harta milik suami dan istri, baik itu dalam bentuk patungan tatkala membeli rumah, kredit motor, ataupun hal-hal lainnya. Dan hal ini muncul karena tidak adanya kejelasan porsi patungan antara keduanya sehingga kepemilikan harta tersebut menjadi tidak jelas. Lalu, bagaimana status hukum harta tersebut di dalam syariat kita? Terutama apabila salah satu dari keduanya telah meninggal dunia. Dan bagaimanakah langkah yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut? Harta gono gini dalam perundang-undangan Indonesia Harta gono-gini atau harta bersama diatur dalam pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 119 KHU Perdata, dan pasal 85 dan 86 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pengaturan harta gono gini ini diakui secara hukum, termasuk dalam pengurusan, penggunaan, dan pembagiannya. Begitu juga dalam pasal 37 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan pasal 96 dan pasal 97 Kompilasi Hukum dinyatakan bahwa apabila perkawinan putus, baik karena perceraian maupun karena kematian, maka masing-masing suami istri mendapatkan separuh dari harta harta bersama yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Ketentuan tersebut, sejalan dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung RI No. 424.K/Sip.1959 bertanggal 9 Desember 1959 yang mengandung abstraksi hukum bahwa apabila terjadi perceraian, maka masing-masing pihak (suami istri) mendapat setengah bagian dari harta bersama (gono-gini) mereka. Harta gono gini dalam perspektif hukum Islam Pembicaraan atau kajian tentang gono-gini atau harta bersama tidak kita jumpai dalam kitab-kitab fikih terdahulu para ulama. Masalah harta gono-gini atau harta bersama merupakan budaya atau adat istiadat yang persoalan hukumnya belum disentuh atau belum terpikirkan (ghair al-mufakkar) oleh ulama-ulama fikih terdahulu karena masalah ini baru muncul dan banyak dibicarakan pada masa modern, dan mungkin dikarenakan juga orang Islam di zaman terdahulu tidak mengenal adanya pencaharian bersama suami istri, harta istri adalah harta istri dan harta suami adalah harta suami, jelas porsi harta mereka berdua. Dari sini dapat kita ketahui bahwa hukum Islam tidak melihat adanya harta gono-gini. Hukum Islam lebih memandang adanya keterpisahan antara harta suami dan harta istri. Apa yang dihasilkan oleh suami merupakan harta miliknya, demikian juga sebaliknya, apa yang dihasilkan istri adalah harta miliknya. Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. pernah menyampaikan dalam sebuah kesempatan bahwa tidak ada istilah harta gono gini, istilah tersebut datangnya dari kita dan tidak ada dasarnya dalam ajaran Islam. Dalam Islam, jika terjadi sebuah perpisahan, baik  karena perceraian atau meninggalnya salah satu pasangan, maka apa yang menjadi hak milik pasangannya harus dikembalikan terlebih dahulu. Baik itu berupa harta, saham, ataupun kepemilikan lainnya. Baru kemudian sisa dari harta tesebut menjadi warisan bagi ahli warisnya jika ia telah meninggal dunia. Baca juga: Bolehkah Berdoa Meminta Harta dan Keturunan? Konsep kepemilikan harta antara suami dan istri yang benar dalam Islam Dalam Islam, kepemilikan harta sangatlah diperhatikan, seorang laki-laki dan perempuan yang telah balig dan dapat mengelola harta, maka ia berhak untuk mengelola harta tersebut dan memilikinya. Allah Ta’ala berfirman memerintahkan para wali anak yatim untuk menyerahkan hartanya kepada anak-anak yatim tersebut tatkala mereka telah dewasa dan dapat mengelola harta, وَٱبْتَلُوا۟ ٱلْيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُوا۟ ٱلنِّكَاحَ فَإِنْ ءَانَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَٱدْفَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ أَمْوَٰلَهُمْ “Dan ujilah anak yatim itu (yaitu memberikan sebagian harta mereka untuk mereka belanjakan sendiri) sampai mereka cukup umur untuk kawin (telah mencapai usia dewasa). Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” (QS. An-Nisa’: 6) Ayat ini umum, mencakup setiap muslim yang sudah dewasa, maka harta yang menjadi hak milik mereka tidak dapat berpindah kepemilikan, kecuali atas izin dan keridaan pemilik harta tersebut. Islam sangatlah menjaga kepemilikan harta seorang muslim, dan ini telah tercantum di dalam banyak sekali ayat dan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لا يأْخذَنَّ أحدُكم متاعَ أخيهِ لاعبًا ولا جادًّا . وقال سليمانُ : لعبًا ولا جدًّا ومن أخذ عصا أخيهِ فلْيرُدَّها “Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula sungguhan.” Sulaiman bin Abdurrahman Ad-Dimasyqi berkata, “Tidak dengan main-main, tidak pula sungguhan, barangsiapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya.” (HR. Abu Dawud no. 5003) Hadis ini berlaku umum, bahkan dalam sebuah hubungan pernikahan. Dengan adanya ikatan pernikahan tidak kemudian menjadikan harta suami otomatis menjadi milik istri. Begitu pula sebaliknya, harta istri otomatis menjadi milik suami, atau istilah lainnya harta mereka menjadi milik bersama. Namun, perlu kita pahami juga bahwa dalam hubungan suami dan istri, seorang suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istrinya, yang apabila harta tersebut kemudian diberikan kepada istri, maka sepenuhnya menjadi kepemilikan dan hak istrinya. Seorang suami tidak berhak untuk menarik kembali harta yang menjadi hak nafkah istri tersebut. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa: 34) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ‘dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka‘, “yaitu, berupa mahar, nafkah dan tanggungan yang Allah wajibkan kepada para lelaki untuk ditunaikan terhadap istri mereka.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2: 292) Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda, كَفَى بالمَرْءِ إثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ “Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia manahan hak-hak orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Muslim no. 996) Maka, wajib hukumnya seorang suami memberi nafkah kepada istrinya dan keluarganya, dan bila itu tidak dilaksanakan, maka ia berdosa. Dari sini dapat kita ketahui bahwa seorang istri terkadang akan memiliki harta dari suaminya, dan ini menjadi haknya dan miliknya. Seorang suami tidak diperbolehkan untuk mengambil kembali harta tersebut, baik dengan dalih adanya harta gono-gini ataupun dalih lainnya. Jika pun ia butuh untuk menggunakan harta istrinya, maka itu harus sepengetahuan istrinya dan keridaannya. Penutup, jika terjadi perceraian atau meninggalnya salah satu dari pasangan Setelah mengetahui bahwa hukum Islam tidak mengenal konsep harta gono-gini, maka tatkala kita mendapat sebuah permasalahan yang mengharuskan pemisahan harta antara milik suami dan milik istri, wajib hukumnya untuk kita pisahkan dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam. Apa yang memang menjadi hak suami dan harta suami, maka itu menjadi haknya dan miliknya, dan apa yang menjadi hak istri dan hartanya, maka itu tetap menjadi haknya dan hartanya. Oleh karena itu, wajib bagi setiap pasangan yang sedang membangun rumah tangganya, kemudian melakukan sebuah transaksi dengan cara patungan seperti membeli rumah atau kendaraan ataupun melakukan utang, untuk memperjelas porsi kepemilikan harta masing-masing dari keduanya. Dan cara yang lebih baik lagi adalah dengan mencatatkannya dan mengikrarkannya di hadapan saksi, sehingga apabila di kemudian hari terjadi suatu kondisi yang mengharuskan pemisahan harta keduanya, tidak terjadi perselisihan di antara keduanya. Jikapun terjadi perselisihan, maka Islam memperbolehkan adanya musyawarah dan diskusi untuk mencapai kesepakatan antara keduanya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا “Shulh (berdamai) dengan sesama kaum muslimin itu boleh, kecuali perdamaian yang menghalalkan suatu yang haram atau mengharamkan suatu perkara yang halal.” (HR. Tirmidzi no. 1352) Wallahu A’lam bis-shawab. Baca juga: Bagaimana Sikap Seharusnya ketika Kita Diberi Harta? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id

Adakah Harta Gono Gini dalam Islam?

Daftar Isi Toggle Harta gono gini dalam perundang-undangan IndonesiaHarta gono gini dalam perspektif hukum IslamKonsep kepemilikan harta antara suami dan istri yang benar dalam IslamPenutup, jika terjadi perceraian atau meninggalnya salah satu dari pasangan Di antara permasalahan yang sering muncul saat terjadinya perceraian di antara pasangan suami istri atau meninggalnya salah satu dari keduanya di negeri kita tercinta adalah masalah harta gono gini. Jika melihat ke kamus KBBI, gono-gini/gana-gini memiliki arti, “Harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri.” Munculnya istilah harta gono gini (harta bersama) tidak lain dan tidak bukan seringkali dikarenakan faktor adanya penggabungan harta milik suami dan istri, baik itu dalam bentuk patungan tatkala membeli rumah, kredit motor, ataupun hal-hal lainnya. Dan hal ini muncul karena tidak adanya kejelasan porsi patungan antara keduanya sehingga kepemilikan harta tersebut menjadi tidak jelas. Lalu, bagaimana status hukum harta tersebut di dalam syariat kita? Terutama apabila salah satu dari keduanya telah meninggal dunia. Dan bagaimanakah langkah yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut? Harta gono gini dalam perundang-undangan Indonesia Harta gono-gini atau harta bersama diatur dalam pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 119 KHU Perdata, dan pasal 85 dan 86 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pengaturan harta gono gini ini diakui secara hukum, termasuk dalam pengurusan, penggunaan, dan pembagiannya. Begitu juga dalam pasal 37 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan pasal 96 dan pasal 97 Kompilasi Hukum dinyatakan bahwa apabila perkawinan putus, baik karena perceraian maupun karena kematian, maka masing-masing suami istri mendapatkan separuh dari harta harta bersama yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Ketentuan tersebut, sejalan dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung RI No. 424.K/Sip.1959 bertanggal 9 Desember 1959 yang mengandung abstraksi hukum bahwa apabila terjadi perceraian, maka masing-masing pihak (suami istri) mendapat setengah bagian dari harta bersama (gono-gini) mereka. Harta gono gini dalam perspektif hukum Islam Pembicaraan atau kajian tentang gono-gini atau harta bersama tidak kita jumpai dalam kitab-kitab fikih terdahulu para ulama. Masalah harta gono-gini atau harta bersama merupakan budaya atau adat istiadat yang persoalan hukumnya belum disentuh atau belum terpikirkan (ghair al-mufakkar) oleh ulama-ulama fikih terdahulu karena masalah ini baru muncul dan banyak dibicarakan pada masa modern, dan mungkin dikarenakan juga orang Islam di zaman terdahulu tidak mengenal adanya pencaharian bersama suami istri, harta istri adalah harta istri dan harta suami adalah harta suami, jelas porsi harta mereka berdua. Dari sini dapat kita ketahui bahwa hukum Islam tidak melihat adanya harta gono-gini. Hukum Islam lebih memandang adanya keterpisahan antara harta suami dan harta istri. Apa yang dihasilkan oleh suami merupakan harta miliknya, demikian juga sebaliknya, apa yang dihasilkan istri adalah harta miliknya. Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. pernah menyampaikan dalam sebuah kesempatan bahwa tidak ada istilah harta gono gini, istilah tersebut datangnya dari kita dan tidak ada dasarnya dalam ajaran Islam. Dalam Islam, jika terjadi sebuah perpisahan, baik  karena perceraian atau meninggalnya salah satu pasangan, maka apa yang menjadi hak milik pasangannya harus dikembalikan terlebih dahulu. Baik itu berupa harta, saham, ataupun kepemilikan lainnya. Baru kemudian sisa dari harta tesebut menjadi warisan bagi ahli warisnya jika ia telah meninggal dunia. Baca juga: Bolehkah Berdoa Meminta Harta dan Keturunan? Konsep kepemilikan harta antara suami dan istri yang benar dalam Islam Dalam Islam, kepemilikan harta sangatlah diperhatikan, seorang laki-laki dan perempuan yang telah balig dan dapat mengelola harta, maka ia berhak untuk mengelola harta tersebut dan memilikinya. Allah Ta’ala berfirman memerintahkan para wali anak yatim untuk menyerahkan hartanya kepada anak-anak yatim tersebut tatkala mereka telah dewasa dan dapat mengelola harta, وَٱبْتَلُوا۟ ٱلْيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُوا۟ ٱلنِّكَاحَ فَإِنْ ءَانَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَٱدْفَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ أَمْوَٰلَهُمْ “Dan ujilah anak yatim itu (yaitu memberikan sebagian harta mereka untuk mereka belanjakan sendiri) sampai mereka cukup umur untuk kawin (telah mencapai usia dewasa). Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” (QS. An-Nisa’: 6) Ayat ini umum, mencakup setiap muslim yang sudah dewasa, maka harta yang menjadi hak milik mereka tidak dapat berpindah kepemilikan, kecuali atas izin dan keridaan pemilik harta tersebut. Islam sangatlah menjaga kepemilikan harta seorang muslim, dan ini telah tercantum di dalam banyak sekali ayat dan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لا يأْخذَنَّ أحدُكم متاعَ أخيهِ لاعبًا ولا جادًّا . وقال سليمانُ : لعبًا ولا جدًّا ومن أخذ عصا أخيهِ فلْيرُدَّها “Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula sungguhan.” Sulaiman bin Abdurrahman Ad-Dimasyqi berkata, “Tidak dengan main-main, tidak pula sungguhan, barangsiapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya.” (HR. Abu Dawud no. 5003) Hadis ini berlaku umum, bahkan dalam sebuah hubungan pernikahan. Dengan adanya ikatan pernikahan tidak kemudian menjadikan harta suami otomatis menjadi milik istri. Begitu pula sebaliknya, harta istri otomatis menjadi milik suami, atau istilah lainnya harta mereka menjadi milik bersama. Namun, perlu kita pahami juga bahwa dalam hubungan suami dan istri, seorang suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istrinya, yang apabila harta tersebut kemudian diberikan kepada istri, maka sepenuhnya menjadi kepemilikan dan hak istrinya. Seorang suami tidak berhak untuk menarik kembali harta yang menjadi hak nafkah istri tersebut. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa: 34) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ‘dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka‘, “yaitu, berupa mahar, nafkah dan tanggungan yang Allah wajibkan kepada para lelaki untuk ditunaikan terhadap istri mereka.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2: 292) Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda, كَفَى بالمَرْءِ إثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ “Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia manahan hak-hak orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Muslim no. 996) Maka, wajib hukumnya seorang suami memberi nafkah kepada istrinya dan keluarganya, dan bila itu tidak dilaksanakan, maka ia berdosa. Dari sini dapat kita ketahui bahwa seorang istri terkadang akan memiliki harta dari suaminya, dan ini menjadi haknya dan miliknya. Seorang suami tidak diperbolehkan untuk mengambil kembali harta tersebut, baik dengan dalih adanya harta gono-gini ataupun dalih lainnya. Jika pun ia butuh untuk menggunakan harta istrinya, maka itu harus sepengetahuan istrinya dan keridaannya. Penutup, jika terjadi perceraian atau meninggalnya salah satu dari pasangan Setelah mengetahui bahwa hukum Islam tidak mengenal konsep harta gono-gini, maka tatkala kita mendapat sebuah permasalahan yang mengharuskan pemisahan harta antara milik suami dan milik istri, wajib hukumnya untuk kita pisahkan dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam. Apa yang memang menjadi hak suami dan harta suami, maka itu menjadi haknya dan miliknya, dan apa yang menjadi hak istri dan hartanya, maka itu tetap menjadi haknya dan hartanya. Oleh karena itu, wajib bagi setiap pasangan yang sedang membangun rumah tangganya, kemudian melakukan sebuah transaksi dengan cara patungan seperti membeli rumah atau kendaraan ataupun melakukan utang, untuk memperjelas porsi kepemilikan harta masing-masing dari keduanya. Dan cara yang lebih baik lagi adalah dengan mencatatkannya dan mengikrarkannya di hadapan saksi, sehingga apabila di kemudian hari terjadi suatu kondisi yang mengharuskan pemisahan harta keduanya, tidak terjadi perselisihan di antara keduanya. Jikapun terjadi perselisihan, maka Islam memperbolehkan adanya musyawarah dan diskusi untuk mencapai kesepakatan antara keduanya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا “Shulh (berdamai) dengan sesama kaum muslimin itu boleh, kecuali perdamaian yang menghalalkan suatu yang haram atau mengharamkan suatu perkara yang halal.” (HR. Tirmidzi no. 1352) Wallahu A’lam bis-shawab. Baca juga: Bagaimana Sikap Seharusnya ketika Kita Diberi Harta? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id
Daftar Isi Toggle Harta gono gini dalam perundang-undangan IndonesiaHarta gono gini dalam perspektif hukum IslamKonsep kepemilikan harta antara suami dan istri yang benar dalam IslamPenutup, jika terjadi perceraian atau meninggalnya salah satu dari pasangan Di antara permasalahan yang sering muncul saat terjadinya perceraian di antara pasangan suami istri atau meninggalnya salah satu dari keduanya di negeri kita tercinta adalah masalah harta gono gini. Jika melihat ke kamus KBBI, gono-gini/gana-gini memiliki arti, “Harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri.” Munculnya istilah harta gono gini (harta bersama) tidak lain dan tidak bukan seringkali dikarenakan faktor adanya penggabungan harta milik suami dan istri, baik itu dalam bentuk patungan tatkala membeli rumah, kredit motor, ataupun hal-hal lainnya. Dan hal ini muncul karena tidak adanya kejelasan porsi patungan antara keduanya sehingga kepemilikan harta tersebut menjadi tidak jelas. Lalu, bagaimana status hukum harta tersebut di dalam syariat kita? Terutama apabila salah satu dari keduanya telah meninggal dunia. Dan bagaimanakah langkah yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut? Harta gono gini dalam perundang-undangan Indonesia Harta gono-gini atau harta bersama diatur dalam pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 119 KHU Perdata, dan pasal 85 dan 86 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pengaturan harta gono gini ini diakui secara hukum, termasuk dalam pengurusan, penggunaan, dan pembagiannya. Begitu juga dalam pasal 37 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan pasal 96 dan pasal 97 Kompilasi Hukum dinyatakan bahwa apabila perkawinan putus, baik karena perceraian maupun karena kematian, maka masing-masing suami istri mendapatkan separuh dari harta harta bersama yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Ketentuan tersebut, sejalan dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung RI No. 424.K/Sip.1959 bertanggal 9 Desember 1959 yang mengandung abstraksi hukum bahwa apabila terjadi perceraian, maka masing-masing pihak (suami istri) mendapat setengah bagian dari harta bersama (gono-gini) mereka. Harta gono gini dalam perspektif hukum Islam Pembicaraan atau kajian tentang gono-gini atau harta bersama tidak kita jumpai dalam kitab-kitab fikih terdahulu para ulama. Masalah harta gono-gini atau harta bersama merupakan budaya atau adat istiadat yang persoalan hukumnya belum disentuh atau belum terpikirkan (ghair al-mufakkar) oleh ulama-ulama fikih terdahulu karena masalah ini baru muncul dan banyak dibicarakan pada masa modern, dan mungkin dikarenakan juga orang Islam di zaman terdahulu tidak mengenal adanya pencaharian bersama suami istri, harta istri adalah harta istri dan harta suami adalah harta suami, jelas porsi harta mereka berdua. Dari sini dapat kita ketahui bahwa hukum Islam tidak melihat adanya harta gono-gini. Hukum Islam lebih memandang adanya keterpisahan antara harta suami dan harta istri. Apa yang dihasilkan oleh suami merupakan harta miliknya, demikian juga sebaliknya, apa yang dihasilkan istri adalah harta miliknya. Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. pernah menyampaikan dalam sebuah kesempatan bahwa tidak ada istilah harta gono gini, istilah tersebut datangnya dari kita dan tidak ada dasarnya dalam ajaran Islam. Dalam Islam, jika terjadi sebuah perpisahan, baik  karena perceraian atau meninggalnya salah satu pasangan, maka apa yang menjadi hak milik pasangannya harus dikembalikan terlebih dahulu. Baik itu berupa harta, saham, ataupun kepemilikan lainnya. Baru kemudian sisa dari harta tesebut menjadi warisan bagi ahli warisnya jika ia telah meninggal dunia. Baca juga: Bolehkah Berdoa Meminta Harta dan Keturunan? Konsep kepemilikan harta antara suami dan istri yang benar dalam Islam Dalam Islam, kepemilikan harta sangatlah diperhatikan, seorang laki-laki dan perempuan yang telah balig dan dapat mengelola harta, maka ia berhak untuk mengelola harta tersebut dan memilikinya. Allah Ta’ala berfirman memerintahkan para wali anak yatim untuk menyerahkan hartanya kepada anak-anak yatim tersebut tatkala mereka telah dewasa dan dapat mengelola harta, وَٱبْتَلُوا۟ ٱلْيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُوا۟ ٱلنِّكَاحَ فَإِنْ ءَانَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَٱدْفَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ أَمْوَٰلَهُمْ “Dan ujilah anak yatim itu (yaitu memberikan sebagian harta mereka untuk mereka belanjakan sendiri) sampai mereka cukup umur untuk kawin (telah mencapai usia dewasa). Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” (QS. An-Nisa’: 6) Ayat ini umum, mencakup setiap muslim yang sudah dewasa, maka harta yang menjadi hak milik mereka tidak dapat berpindah kepemilikan, kecuali atas izin dan keridaan pemilik harta tersebut. Islam sangatlah menjaga kepemilikan harta seorang muslim, dan ini telah tercantum di dalam banyak sekali ayat dan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لا يأْخذَنَّ أحدُكم متاعَ أخيهِ لاعبًا ولا جادًّا . وقال سليمانُ : لعبًا ولا جدًّا ومن أخذ عصا أخيهِ فلْيرُدَّها “Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula sungguhan.” Sulaiman bin Abdurrahman Ad-Dimasyqi berkata, “Tidak dengan main-main, tidak pula sungguhan, barangsiapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya.” (HR. Abu Dawud no. 5003) Hadis ini berlaku umum, bahkan dalam sebuah hubungan pernikahan. Dengan adanya ikatan pernikahan tidak kemudian menjadikan harta suami otomatis menjadi milik istri. Begitu pula sebaliknya, harta istri otomatis menjadi milik suami, atau istilah lainnya harta mereka menjadi milik bersama. Namun, perlu kita pahami juga bahwa dalam hubungan suami dan istri, seorang suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istrinya, yang apabila harta tersebut kemudian diberikan kepada istri, maka sepenuhnya menjadi kepemilikan dan hak istrinya. Seorang suami tidak berhak untuk menarik kembali harta yang menjadi hak nafkah istri tersebut. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa: 34) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ‘dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka‘, “yaitu, berupa mahar, nafkah dan tanggungan yang Allah wajibkan kepada para lelaki untuk ditunaikan terhadap istri mereka.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2: 292) Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda, كَفَى بالمَرْءِ إثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ “Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia manahan hak-hak orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Muslim no. 996) Maka, wajib hukumnya seorang suami memberi nafkah kepada istrinya dan keluarganya, dan bila itu tidak dilaksanakan, maka ia berdosa. Dari sini dapat kita ketahui bahwa seorang istri terkadang akan memiliki harta dari suaminya, dan ini menjadi haknya dan miliknya. Seorang suami tidak diperbolehkan untuk mengambil kembali harta tersebut, baik dengan dalih adanya harta gono-gini ataupun dalih lainnya. Jika pun ia butuh untuk menggunakan harta istrinya, maka itu harus sepengetahuan istrinya dan keridaannya. Penutup, jika terjadi perceraian atau meninggalnya salah satu dari pasangan Setelah mengetahui bahwa hukum Islam tidak mengenal konsep harta gono-gini, maka tatkala kita mendapat sebuah permasalahan yang mengharuskan pemisahan harta antara milik suami dan milik istri, wajib hukumnya untuk kita pisahkan dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam. Apa yang memang menjadi hak suami dan harta suami, maka itu menjadi haknya dan miliknya, dan apa yang menjadi hak istri dan hartanya, maka itu tetap menjadi haknya dan hartanya. Oleh karena itu, wajib bagi setiap pasangan yang sedang membangun rumah tangganya, kemudian melakukan sebuah transaksi dengan cara patungan seperti membeli rumah atau kendaraan ataupun melakukan utang, untuk memperjelas porsi kepemilikan harta masing-masing dari keduanya. Dan cara yang lebih baik lagi adalah dengan mencatatkannya dan mengikrarkannya di hadapan saksi, sehingga apabila di kemudian hari terjadi suatu kondisi yang mengharuskan pemisahan harta keduanya, tidak terjadi perselisihan di antara keduanya. Jikapun terjadi perselisihan, maka Islam memperbolehkan adanya musyawarah dan diskusi untuk mencapai kesepakatan antara keduanya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا “Shulh (berdamai) dengan sesama kaum muslimin itu boleh, kecuali perdamaian yang menghalalkan suatu yang haram atau mengharamkan suatu perkara yang halal.” (HR. Tirmidzi no. 1352) Wallahu A’lam bis-shawab. Baca juga: Bagaimana Sikap Seharusnya ketika Kita Diberi Harta? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id


Daftar Isi Toggle Harta gono gini dalam perundang-undangan IndonesiaHarta gono gini dalam perspektif hukum IslamKonsep kepemilikan harta antara suami dan istri yang benar dalam IslamPenutup, jika terjadi perceraian atau meninggalnya salah satu dari pasangan Di antara permasalahan yang sering muncul saat terjadinya perceraian di antara pasangan suami istri atau meninggalnya salah satu dari keduanya di negeri kita tercinta adalah masalah harta gono gini. Jika melihat ke kamus KBBI, gono-gini/gana-gini memiliki arti, “Harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri.” Munculnya istilah harta gono gini (harta bersama) tidak lain dan tidak bukan seringkali dikarenakan faktor adanya penggabungan harta milik suami dan istri, baik itu dalam bentuk patungan tatkala membeli rumah, kredit motor, ataupun hal-hal lainnya. Dan hal ini muncul karena tidak adanya kejelasan porsi patungan antara keduanya sehingga kepemilikan harta tersebut menjadi tidak jelas. Lalu, bagaimana status hukum harta tersebut di dalam syariat kita? Terutama apabila salah satu dari keduanya telah meninggal dunia. Dan bagaimanakah langkah yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut? Harta gono gini dalam perundang-undangan Indonesia Harta gono-gini atau harta bersama diatur dalam pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 119 KHU Perdata, dan pasal 85 dan 86 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pengaturan harta gono gini ini diakui secara hukum, termasuk dalam pengurusan, penggunaan, dan pembagiannya. Begitu juga dalam pasal 37 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan pasal 96 dan pasal 97 Kompilasi Hukum dinyatakan bahwa apabila perkawinan putus, baik karena perceraian maupun karena kematian, maka masing-masing suami istri mendapatkan separuh dari harta harta bersama yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Ketentuan tersebut, sejalan dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung RI No. 424.K/Sip.1959 bertanggal 9 Desember 1959 yang mengandung abstraksi hukum bahwa apabila terjadi perceraian, maka masing-masing pihak (suami istri) mendapat setengah bagian dari harta bersama (gono-gini) mereka. Harta gono gini dalam perspektif hukum Islam Pembicaraan atau kajian tentang gono-gini atau harta bersama tidak kita jumpai dalam kitab-kitab fikih terdahulu para ulama. Masalah harta gono-gini atau harta bersama merupakan budaya atau adat istiadat yang persoalan hukumnya belum disentuh atau belum terpikirkan (ghair al-mufakkar) oleh ulama-ulama fikih terdahulu karena masalah ini baru muncul dan banyak dibicarakan pada masa modern, dan mungkin dikarenakan juga orang Islam di zaman terdahulu tidak mengenal adanya pencaharian bersama suami istri, harta istri adalah harta istri dan harta suami adalah harta suami, jelas porsi harta mereka berdua. Dari sini dapat kita ketahui bahwa hukum Islam tidak melihat adanya harta gono-gini. Hukum Islam lebih memandang adanya keterpisahan antara harta suami dan harta istri. Apa yang dihasilkan oleh suami merupakan harta miliknya, demikian juga sebaliknya, apa yang dihasilkan istri adalah harta miliknya. Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. pernah menyampaikan dalam sebuah kesempatan bahwa tidak ada istilah harta gono gini, istilah tersebut datangnya dari kita dan tidak ada dasarnya dalam ajaran Islam. Dalam Islam, jika terjadi sebuah perpisahan, baik  karena perceraian atau meninggalnya salah satu pasangan, maka apa yang menjadi hak milik pasangannya harus dikembalikan terlebih dahulu. Baik itu berupa harta, saham, ataupun kepemilikan lainnya. Baru kemudian sisa dari harta tesebut menjadi warisan bagi ahli warisnya jika ia telah meninggal dunia. Baca juga: Bolehkah Berdoa Meminta Harta dan Keturunan? Konsep kepemilikan harta antara suami dan istri yang benar dalam Islam Dalam Islam, kepemilikan harta sangatlah diperhatikan, seorang laki-laki dan perempuan yang telah balig dan dapat mengelola harta, maka ia berhak untuk mengelola harta tersebut dan memilikinya. Allah Ta’ala berfirman memerintahkan para wali anak yatim untuk menyerahkan hartanya kepada anak-anak yatim tersebut tatkala mereka telah dewasa dan dapat mengelola harta, وَٱبْتَلُوا۟ ٱلْيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُوا۟ ٱلنِّكَاحَ فَإِنْ ءَانَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَٱدْفَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ أَمْوَٰلَهُمْ “Dan ujilah anak yatim itu (yaitu memberikan sebagian harta mereka untuk mereka belanjakan sendiri) sampai mereka cukup umur untuk kawin (telah mencapai usia dewasa). Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” (QS. An-Nisa’: 6) Ayat ini umum, mencakup setiap muslim yang sudah dewasa, maka harta yang menjadi hak milik mereka tidak dapat berpindah kepemilikan, kecuali atas izin dan keridaan pemilik harta tersebut. Islam sangatlah menjaga kepemilikan harta seorang muslim, dan ini telah tercantum di dalam banyak sekali ayat dan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لا يأْخذَنَّ أحدُكم متاعَ أخيهِ لاعبًا ولا جادًّا . وقال سليمانُ : لعبًا ولا جدًّا ومن أخذ عصا أخيهِ فلْيرُدَّها “Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula sungguhan.” Sulaiman bin Abdurrahman Ad-Dimasyqi berkata, “Tidak dengan main-main, tidak pula sungguhan, barangsiapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya.” (HR. Abu Dawud no. 5003) Hadis ini berlaku umum, bahkan dalam sebuah hubungan pernikahan. Dengan adanya ikatan pernikahan tidak kemudian menjadikan harta suami otomatis menjadi milik istri. Begitu pula sebaliknya, harta istri otomatis menjadi milik suami, atau istilah lainnya harta mereka menjadi milik bersama. Namun, perlu kita pahami juga bahwa dalam hubungan suami dan istri, seorang suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istrinya, yang apabila harta tersebut kemudian diberikan kepada istri, maka sepenuhnya menjadi kepemilikan dan hak istrinya. Seorang suami tidak berhak untuk menarik kembali harta yang menjadi hak nafkah istri tersebut. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa: 34) Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ‘dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka‘, “yaitu, berupa mahar, nafkah dan tanggungan yang Allah wajibkan kepada para lelaki untuk ditunaikan terhadap istri mereka.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2: 292) Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda, كَفَى بالمَرْءِ إثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ “Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia manahan hak-hak orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Muslim no. 996) Maka, wajib hukumnya seorang suami memberi nafkah kepada istrinya dan keluarganya, dan bila itu tidak dilaksanakan, maka ia berdosa. Dari sini dapat kita ketahui bahwa seorang istri terkadang akan memiliki harta dari suaminya, dan ini menjadi haknya dan miliknya. Seorang suami tidak diperbolehkan untuk mengambil kembali harta tersebut, baik dengan dalih adanya harta gono-gini ataupun dalih lainnya. Jika pun ia butuh untuk menggunakan harta istrinya, maka itu harus sepengetahuan istrinya dan keridaannya. Penutup, jika terjadi perceraian atau meninggalnya salah satu dari pasangan Setelah mengetahui bahwa hukum Islam tidak mengenal konsep harta gono-gini, maka tatkala kita mendapat sebuah permasalahan yang mengharuskan pemisahan harta antara milik suami dan milik istri, wajib hukumnya untuk kita pisahkan dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam. Apa yang memang menjadi hak suami dan harta suami, maka itu menjadi haknya dan miliknya, dan apa yang menjadi hak istri dan hartanya, maka itu tetap menjadi haknya dan hartanya. Oleh karena itu, wajib bagi setiap pasangan yang sedang membangun rumah tangganya, kemudian melakukan sebuah transaksi dengan cara patungan seperti membeli rumah atau kendaraan ataupun melakukan utang, untuk memperjelas porsi kepemilikan harta masing-masing dari keduanya. Dan cara yang lebih baik lagi adalah dengan mencatatkannya dan mengikrarkannya di hadapan saksi, sehingga apabila di kemudian hari terjadi suatu kondisi yang mengharuskan pemisahan harta keduanya, tidak terjadi perselisihan di antara keduanya. Jikapun terjadi perselisihan, maka Islam memperbolehkan adanya musyawarah dan diskusi untuk mencapai kesepakatan antara keduanya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا “Shulh (berdamai) dengan sesama kaum muslimin itu boleh, kecuali perdamaian yang menghalalkan suatu yang haram atau mengharamkan suatu perkara yang halal.” (HR. Tirmidzi no. 1352) Wallahu A’lam bis-shawab. Baca juga: Bagaimana Sikap Seharusnya ketika Kita Diberi Harta? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id

Hukum Penukaran Uang Baru Menjelang Lebaran: Apakah Ada Unsur Riba?

Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi memberikan uang baru sebagai bentuk hadiah atau sedekah kepada sanak saudara dan anak-anak telah menjadi kebiasaan yang melekat di masyarakat Indonesia. Hal ini mendorong tingginya permintaan akan uang kertas baru, yang kemudian memunculkan praktik penukaran uang baru, baik melalui layanan resmi perbankan maupun jasa penukaran di pinggir jalan. Namun, penting bagi kita untuk memahami perspektif hukum Islam terkait praktik ini, terutama jika melibatkan tambahan biaya atau imbalan tertentu.  Daftar Isi tutup 1. Kaidah Memahami Riba 2. Pahami Konsep Barter Barang-barang Riba 3. Kaitannya dengan Penukaran Uang Baru 4. Tren Penukaran Uang Baru di Indonesia 5. Imbauan untuk Masyarakat Kaidah Memahami RibaDalam Islam, uang termasuk dalam kategori barang ribawi, yang pertukarannya harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk menghindari riba. Ada kaidah umum dalam memahami apa itu riba. Terdapat hadits yang berbunyi; “Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.” (Diriwayatkan oleh Al-Harits bin Abi Usamah. Sanadnya terputus sebagaiaman disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram. Begitu pula hadits ini punya penguat dari Fadholah bin ‘Ubaid dikeluarkan oleh Al-Baihaqi).Walau hadits di atas dha’if (lemah), tetapi kandungannya benar karena dikuatkan oleh kata sepakat para ulama.Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,أَجْمَعَ العُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ المُسْلِفَ إِذَا شَرَطَ عَشْرَ السَّلَفِ هَدِيَّةً أَوْ زِيَادَةً فَأَسْلَفَهُ عَلَى ذَلِكَ أَنَّ أَخْذَهُ الزِّيَادَةَ رِبًا“”Para ulama telah sepakat bahwa jika seseorang memberikan pinjaman dengan mensyaratkan tambahan sebesar 10% dari jumlah pinjaman sebagai hadiah atau keuntungan tambahan, lalu ia meminjamkan dengan ketentuan tersebut, maka pengambilan tambahan itu termasuk riba.” (Al-Ijma’, hlm. 99, dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 6: 276).Baca juga: Kaedah Umum dalam Memahami Riba Pahami Konsep Barter Barang-barang RibaDalam kajian ekonomi Islam, kita diperkenalkan dengan istilah komoditi ribawi (ashnaf ribawiyah), dan barang ribawi itu ada 6 (enam) berdasarkan dua hadits berikut:الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584).الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, tetapi harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587).Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi riba (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi. Sehingga enam komoditi tersebut boleh diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi syarat. Bila barter dilakukan antara komoditi yang sama,—misalnya kurma dengan kurma, emas dengan emas, gandum dengan gandum—maka akad tersebut harus memenuhi dua persyaratan.Persyaratan pertama, transaksi harus dilakukan secara kontan (tunai). Sehingga penyerahan barang yang dibarterkan harus dilakukan pada saat terjadi akad transaksi dan tidak boleh ditunda seusai akad atau setelah kedua belah pihak yang mengadakan akad barter berpisah, walaupun hanya sejenak.Misalnya, kurma kualitas bagus sebanyak 2 kg ingin dibarter dengan kurma lama sebanyak 2 kg pula, maka syarat ini harus terpenuhi. Kurma lama harus ditukar dan tanpa boleh ada satu gram yang tertunda (misal satu jam atau satu hari) ketika akad barter.Persyaratan kedua, barang yang menjadi objek barter harus sama jumlah dan takarannya, walau terjadi perbedaan mutu antara kedua barang.Misalnya, Ahmad ingin menukar emas 21 karat sebanyak 5 gram dengan emas 24 karat. Maka ketika terjadi akad barter, tidak boleh emas 24 karat dilebihkan misalnya jadi 7 gram. Jika dilebihkan, maka terjadilah riba fadhl.Jika dua syarat di atas tidak terpenuhi, maka jual beli di atas tidaklah sah dan jika barangnya dimakan, berarti telah memakan barang yang haram.Baca juga: Riba dalam Emas dll, Riba Fadhl  Kaitannya dengan Penukaran Uang BaruDari keenam komoditi ribawi tersebut, ulama sepakat bahwa barang ribawi tadi dibagi 2 kelompok:Kelompok pertama: Emas dan perak. Diqiyaskan dengan kelompok pertama adalah mata uang dan semua alat tukar, seperti uang kartal di zaman kita.Kelompok kedua: Gandum, sya’ir, kurma, dan garam. Diqiyaskan dengan kelompok kedua adalah semua bahan makanan yang bisa disimpan (al-qut al-muddakhar). Seperti beras atau jagung.Penukaran uang baru yang melibatkan kelebihan atau tambahan biaya bisa masuk kategori riba karena adanya ketidakseimbangan dalam pertukaran barang ribawi, yaitu mata uang. Berikut adalah alur penukaran uang baru yang berpotensi menjadi riba:1. Proses Penukaran di Pinggir Jalan atau Jasa Tidak ResmiSeorang pelanggan ingin menukarkan uang lama dengan uang baru, misalnya Rp1.000.000 dalam pecahan Rp10.000-an.Penyedia jasa memberikan pecahan uang baru tersebut, tetapi meminta tambahan jumlah uang yang ditukar. Misalnya penyedia jasa meminta uang Rp1.010.000.Penyedia jasa mengambil keuntungan berupa selisih antara nominal uang yang ditukarkan dengan yang diberikan sebesar Rp10.000 tadi.2. Unsur Riba dalam Transaksi IniPertukaran barang ribawi yang sejenis: Uang rupiah ditukar dengan uang rupiah, yang berarti harus memenuhi syarat nilai sama dan dilakukan secara tunai (tidak ada yang tertunda).Adanya tambahan atau kelebihan (riba fadhl): Penyedia jasa meminta nominal yang lebih besar dibandingkan uang yang diterima oleh pelanggan.Jasa atau biaya tambahan dianggap riba: Dalam Islam, setiap pertukaran mata uang sejenis dengan nilai yang berbeda dianggap sebagai riba, karena ada tambahan tanpa adanya alasan yang dibenarkan oleh syariat. Tren Penukaran Uang Baru di IndonesiaFenomena penukaran uang baru menjelang Idulfitri bukanlah hal baru di Indonesia. Setiap tahun, permintaan akan uang kertas baru meningkat signifikan seiring dengan tradisi memberikan “salam tempel” saat Lebaran. Bank Indonesia (BI) mencatat peningkatan permintaan uang tunai selama periode Ramadan dan Idulfitri. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, BI bekerja sama dengan perbankan menyediakan layanan penukaran uang di seluruh wilayah Indonesia. Pada tahun 2025 saja, BI menyiapkan uang layak edar sebesar Rp180,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode tersebut.Namun, tidak semua masyarakat memanfaatkan layanan resmi tersebut. Banyak yang memilih menukarkan uang melalui jasa penukaran di pinggir jalan karena alasan kepraktisan atau ketidakmampuan mengakses layanan perbankan resmi. Praktik ini umum ditemui di berbagai kota besar, di mana penyedia jasa penukaran uang menawarkan layanan dengan imbalan atau biaya tambahan tertentu. Imbauan untuk MasyarakatMengingat potensi terjadinya praktik riba dalam penukaran uang baru yang melibatkan biaya tambahan, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan penukaran uang resmi yang disediakan oleh Bank Indonesia dan perbankan.Dengan memanfaatkan layanan resmi, masyarakat dapat menghindari praktik riba dan memastikan bahwa tradisi memberikan uang baru saat Idulfitri tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Selain itu, langkah ini juga mendukung upaya pemerintah dan otoritas moneter dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan peredaran uang di masyarakat.Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk selalu mengedepankan aturan syariat dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hal tradisi dan kebiasaan yang berkembang di masyarakat. Dengan demikian, kita dapat merayakan Idulfitri dengan penuh berkah dan sesuai dengan tuntunan agama tanpa harus menerjang syariat.Semoga pembahasan ini bermanfaat.–Jumat sore, 14 Ramadhan 1446 H, 14 Maret 2025, @ GunungkidulArtikel Rumaysho.Com Tagsbahaya riba Fatwa Ulama tentang Tukar Uang Hukum Islam Tukar Uang Baru Hukum Penukaran Uang Baru Jasa Penukaran Uang Baru Penukaran Uang Menjelang Idulfitri Penukaran Uang Sesuai Syariat Riba dalam Penukaran Uang riba fadhel riba pada uang Tukar Uang Baru Bank Indonesia Tukar Uang Baru Halal atau Haram Tukar Uang Baru Lebaran

Hukum Penukaran Uang Baru Menjelang Lebaran: Apakah Ada Unsur Riba?

Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi memberikan uang baru sebagai bentuk hadiah atau sedekah kepada sanak saudara dan anak-anak telah menjadi kebiasaan yang melekat di masyarakat Indonesia. Hal ini mendorong tingginya permintaan akan uang kertas baru, yang kemudian memunculkan praktik penukaran uang baru, baik melalui layanan resmi perbankan maupun jasa penukaran di pinggir jalan. Namun, penting bagi kita untuk memahami perspektif hukum Islam terkait praktik ini, terutama jika melibatkan tambahan biaya atau imbalan tertentu.  Daftar Isi tutup 1. Kaidah Memahami Riba 2. Pahami Konsep Barter Barang-barang Riba 3. Kaitannya dengan Penukaran Uang Baru 4. Tren Penukaran Uang Baru di Indonesia 5. Imbauan untuk Masyarakat Kaidah Memahami RibaDalam Islam, uang termasuk dalam kategori barang ribawi, yang pertukarannya harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk menghindari riba. Ada kaidah umum dalam memahami apa itu riba. Terdapat hadits yang berbunyi; “Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.” (Diriwayatkan oleh Al-Harits bin Abi Usamah. Sanadnya terputus sebagaiaman disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram. Begitu pula hadits ini punya penguat dari Fadholah bin ‘Ubaid dikeluarkan oleh Al-Baihaqi).Walau hadits di atas dha’if (lemah), tetapi kandungannya benar karena dikuatkan oleh kata sepakat para ulama.Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,أَجْمَعَ العُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ المُسْلِفَ إِذَا شَرَطَ عَشْرَ السَّلَفِ هَدِيَّةً أَوْ زِيَادَةً فَأَسْلَفَهُ عَلَى ذَلِكَ أَنَّ أَخْذَهُ الزِّيَادَةَ رِبًا“”Para ulama telah sepakat bahwa jika seseorang memberikan pinjaman dengan mensyaratkan tambahan sebesar 10% dari jumlah pinjaman sebagai hadiah atau keuntungan tambahan, lalu ia meminjamkan dengan ketentuan tersebut, maka pengambilan tambahan itu termasuk riba.” (Al-Ijma’, hlm. 99, dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 6: 276).Baca juga: Kaedah Umum dalam Memahami Riba Pahami Konsep Barter Barang-barang RibaDalam kajian ekonomi Islam, kita diperkenalkan dengan istilah komoditi ribawi (ashnaf ribawiyah), dan barang ribawi itu ada 6 (enam) berdasarkan dua hadits berikut:الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584).الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, tetapi harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587).Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi riba (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi. Sehingga enam komoditi tersebut boleh diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi syarat. Bila barter dilakukan antara komoditi yang sama,—misalnya kurma dengan kurma, emas dengan emas, gandum dengan gandum—maka akad tersebut harus memenuhi dua persyaratan.Persyaratan pertama, transaksi harus dilakukan secara kontan (tunai). Sehingga penyerahan barang yang dibarterkan harus dilakukan pada saat terjadi akad transaksi dan tidak boleh ditunda seusai akad atau setelah kedua belah pihak yang mengadakan akad barter berpisah, walaupun hanya sejenak.Misalnya, kurma kualitas bagus sebanyak 2 kg ingin dibarter dengan kurma lama sebanyak 2 kg pula, maka syarat ini harus terpenuhi. Kurma lama harus ditukar dan tanpa boleh ada satu gram yang tertunda (misal satu jam atau satu hari) ketika akad barter.Persyaratan kedua, barang yang menjadi objek barter harus sama jumlah dan takarannya, walau terjadi perbedaan mutu antara kedua barang.Misalnya, Ahmad ingin menukar emas 21 karat sebanyak 5 gram dengan emas 24 karat. Maka ketika terjadi akad barter, tidak boleh emas 24 karat dilebihkan misalnya jadi 7 gram. Jika dilebihkan, maka terjadilah riba fadhl.Jika dua syarat di atas tidak terpenuhi, maka jual beli di atas tidaklah sah dan jika barangnya dimakan, berarti telah memakan barang yang haram.Baca juga: Riba dalam Emas dll, Riba Fadhl  Kaitannya dengan Penukaran Uang BaruDari keenam komoditi ribawi tersebut, ulama sepakat bahwa barang ribawi tadi dibagi 2 kelompok:Kelompok pertama: Emas dan perak. Diqiyaskan dengan kelompok pertama adalah mata uang dan semua alat tukar, seperti uang kartal di zaman kita.Kelompok kedua: Gandum, sya’ir, kurma, dan garam. Diqiyaskan dengan kelompok kedua adalah semua bahan makanan yang bisa disimpan (al-qut al-muddakhar). Seperti beras atau jagung.Penukaran uang baru yang melibatkan kelebihan atau tambahan biaya bisa masuk kategori riba karena adanya ketidakseimbangan dalam pertukaran barang ribawi, yaitu mata uang. Berikut adalah alur penukaran uang baru yang berpotensi menjadi riba:1. Proses Penukaran di Pinggir Jalan atau Jasa Tidak ResmiSeorang pelanggan ingin menukarkan uang lama dengan uang baru, misalnya Rp1.000.000 dalam pecahan Rp10.000-an.Penyedia jasa memberikan pecahan uang baru tersebut, tetapi meminta tambahan jumlah uang yang ditukar. Misalnya penyedia jasa meminta uang Rp1.010.000.Penyedia jasa mengambil keuntungan berupa selisih antara nominal uang yang ditukarkan dengan yang diberikan sebesar Rp10.000 tadi.2. Unsur Riba dalam Transaksi IniPertukaran barang ribawi yang sejenis: Uang rupiah ditukar dengan uang rupiah, yang berarti harus memenuhi syarat nilai sama dan dilakukan secara tunai (tidak ada yang tertunda).Adanya tambahan atau kelebihan (riba fadhl): Penyedia jasa meminta nominal yang lebih besar dibandingkan uang yang diterima oleh pelanggan.Jasa atau biaya tambahan dianggap riba: Dalam Islam, setiap pertukaran mata uang sejenis dengan nilai yang berbeda dianggap sebagai riba, karena ada tambahan tanpa adanya alasan yang dibenarkan oleh syariat. Tren Penukaran Uang Baru di IndonesiaFenomena penukaran uang baru menjelang Idulfitri bukanlah hal baru di Indonesia. Setiap tahun, permintaan akan uang kertas baru meningkat signifikan seiring dengan tradisi memberikan “salam tempel” saat Lebaran. Bank Indonesia (BI) mencatat peningkatan permintaan uang tunai selama periode Ramadan dan Idulfitri. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, BI bekerja sama dengan perbankan menyediakan layanan penukaran uang di seluruh wilayah Indonesia. Pada tahun 2025 saja, BI menyiapkan uang layak edar sebesar Rp180,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode tersebut.Namun, tidak semua masyarakat memanfaatkan layanan resmi tersebut. Banyak yang memilih menukarkan uang melalui jasa penukaran di pinggir jalan karena alasan kepraktisan atau ketidakmampuan mengakses layanan perbankan resmi. Praktik ini umum ditemui di berbagai kota besar, di mana penyedia jasa penukaran uang menawarkan layanan dengan imbalan atau biaya tambahan tertentu. Imbauan untuk MasyarakatMengingat potensi terjadinya praktik riba dalam penukaran uang baru yang melibatkan biaya tambahan, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan penukaran uang resmi yang disediakan oleh Bank Indonesia dan perbankan.Dengan memanfaatkan layanan resmi, masyarakat dapat menghindari praktik riba dan memastikan bahwa tradisi memberikan uang baru saat Idulfitri tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Selain itu, langkah ini juga mendukung upaya pemerintah dan otoritas moneter dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan peredaran uang di masyarakat.Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk selalu mengedepankan aturan syariat dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hal tradisi dan kebiasaan yang berkembang di masyarakat. Dengan demikian, kita dapat merayakan Idulfitri dengan penuh berkah dan sesuai dengan tuntunan agama tanpa harus menerjang syariat.Semoga pembahasan ini bermanfaat.–Jumat sore, 14 Ramadhan 1446 H, 14 Maret 2025, @ GunungkidulArtikel Rumaysho.Com Tagsbahaya riba Fatwa Ulama tentang Tukar Uang Hukum Islam Tukar Uang Baru Hukum Penukaran Uang Baru Jasa Penukaran Uang Baru Penukaran Uang Menjelang Idulfitri Penukaran Uang Sesuai Syariat Riba dalam Penukaran Uang riba fadhel riba pada uang Tukar Uang Baru Bank Indonesia Tukar Uang Baru Halal atau Haram Tukar Uang Baru Lebaran
Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi memberikan uang baru sebagai bentuk hadiah atau sedekah kepada sanak saudara dan anak-anak telah menjadi kebiasaan yang melekat di masyarakat Indonesia. Hal ini mendorong tingginya permintaan akan uang kertas baru, yang kemudian memunculkan praktik penukaran uang baru, baik melalui layanan resmi perbankan maupun jasa penukaran di pinggir jalan. Namun, penting bagi kita untuk memahami perspektif hukum Islam terkait praktik ini, terutama jika melibatkan tambahan biaya atau imbalan tertentu.  Daftar Isi tutup 1. Kaidah Memahami Riba 2. Pahami Konsep Barter Barang-barang Riba 3. Kaitannya dengan Penukaran Uang Baru 4. Tren Penukaran Uang Baru di Indonesia 5. Imbauan untuk Masyarakat Kaidah Memahami RibaDalam Islam, uang termasuk dalam kategori barang ribawi, yang pertukarannya harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk menghindari riba. Ada kaidah umum dalam memahami apa itu riba. Terdapat hadits yang berbunyi; “Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.” (Diriwayatkan oleh Al-Harits bin Abi Usamah. Sanadnya terputus sebagaiaman disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram. Begitu pula hadits ini punya penguat dari Fadholah bin ‘Ubaid dikeluarkan oleh Al-Baihaqi).Walau hadits di atas dha’if (lemah), tetapi kandungannya benar karena dikuatkan oleh kata sepakat para ulama.Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,أَجْمَعَ العُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ المُسْلِفَ إِذَا شَرَطَ عَشْرَ السَّلَفِ هَدِيَّةً أَوْ زِيَادَةً فَأَسْلَفَهُ عَلَى ذَلِكَ أَنَّ أَخْذَهُ الزِّيَادَةَ رِبًا“”Para ulama telah sepakat bahwa jika seseorang memberikan pinjaman dengan mensyaratkan tambahan sebesar 10% dari jumlah pinjaman sebagai hadiah atau keuntungan tambahan, lalu ia meminjamkan dengan ketentuan tersebut, maka pengambilan tambahan itu termasuk riba.” (Al-Ijma’, hlm. 99, dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 6: 276).Baca juga: Kaedah Umum dalam Memahami Riba Pahami Konsep Barter Barang-barang RibaDalam kajian ekonomi Islam, kita diperkenalkan dengan istilah komoditi ribawi (ashnaf ribawiyah), dan barang ribawi itu ada 6 (enam) berdasarkan dua hadits berikut:الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584).الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, tetapi harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587).Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi riba (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi. Sehingga enam komoditi tersebut boleh diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi syarat. Bila barter dilakukan antara komoditi yang sama,—misalnya kurma dengan kurma, emas dengan emas, gandum dengan gandum—maka akad tersebut harus memenuhi dua persyaratan.Persyaratan pertama, transaksi harus dilakukan secara kontan (tunai). Sehingga penyerahan barang yang dibarterkan harus dilakukan pada saat terjadi akad transaksi dan tidak boleh ditunda seusai akad atau setelah kedua belah pihak yang mengadakan akad barter berpisah, walaupun hanya sejenak.Misalnya, kurma kualitas bagus sebanyak 2 kg ingin dibarter dengan kurma lama sebanyak 2 kg pula, maka syarat ini harus terpenuhi. Kurma lama harus ditukar dan tanpa boleh ada satu gram yang tertunda (misal satu jam atau satu hari) ketika akad barter.Persyaratan kedua, barang yang menjadi objek barter harus sama jumlah dan takarannya, walau terjadi perbedaan mutu antara kedua barang.Misalnya, Ahmad ingin menukar emas 21 karat sebanyak 5 gram dengan emas 24 karat. Maka ketika terjadi akad barter, tidak boleh emas 24 karat dilebihkan misalnya jadi 7 gram. Jika dilebihkan, maka terjadilah riba fadhl.Jika dua syarat di atas tidak terpenuhi, maka jual beli di atas tidaklah sah dan jika barangnya dimakan, berarti telah memakan barang yang haram.Baca juga: Riba dalam Emas dll, Riba Fadhl  Kaitannya dengan Penukaran Uang BaruDari keenam komoditi ribawi tersebut, ulama sepakat bahwa barang ribawi tadi dibagi 2 kelompok:Kelompok pertama: Emas dan perak. Diqiyaskan dengan kelompok pertama adalah mata uang dan semua alat tukar, seperti uang kartal di zaman kita.Kelompok kedua: Gandum, sya’ir, kurma, dan garam. Diqiyaskan dengan kelompok kedua adalah semua bahan makanan yang bisa disimpan (al-qut al-muddakhar). Seperti beras atau jagung.Penukaran uang baru yang melibatkan kelebihan atau tambahan biaya bisa masuk kategori riba karena adanya ketidakseimbangan dalam pertukaran barang ribawi, yaitu mata uang. Berikut adalah alur penukaran uang baru yang berpotensi menjadi riba:1. Proses Penukaran di Pinggir Jalan atau Jasa Tidak ResmiSeorang pelanggan ingin menukarkan uang lama dengan uang baru, misalnya Rp1.000.000 dalam pecahan Rp10.000-an.Penyedia jasa memberikan pecahan uang baru tersebut, tetapi meminta tambahan jumlah uang yang ditukar. Misalnya penyedia jasa meminta uang Rp1.010.000.Penyedia jasa mengambil keuntungan berupa selisih antara nominal uang yang ditukarkan dengan yang diberikan sebesar Rp10.000 tadi.2. Unsur Riba dalam Transaksi IniPertukaran barang ribawi yang sejenis: Uang rupiah ditukar dengan uang rupiah, yang berarti harus memenuhi syarat nilai sama dan dilakukan secara tunai (tidak ada yang tertunda).Adanya tambahan atau kelebihan (riba fadhl): Penyedia jasa meminta nominal yang lebih besar dibandingkan uang yang diterima oleh pelanggan.Jasa atau biaya tambahan dianggap riba: Dalam Islam, setiap pertukaran mata uang sejenis dengan nilai yang berbeda dianggap sebagai riba, karena ada tambahan tanpa adanya alasan yang dibenarkan oleh syariat. Tren Penukaran Uang Baru di IndonesiaFenomena penukaran uang baru menjelang Idulfitri bukanlah hal baru di Indonesia. Setiap tahun, permintaan akan uang kertas baru meningkat signifikan seiring dengan tradisi memberikan “salam tempel” saat Lebaran. Bank Indonesia (BI) mencatat peningkatan permintaan uang tunai selama periode Ramadan dan Idulfitri. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, BI bekerja sama dengan perbankan menyediakan layanan penukaran uang di seluruh wilayah Indonesia. Pada tahun 2025 saja, BI menyiapkan uang layak edar sebesar Rp180,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode tersebut.Namun, tidak semua masyarakat memanfaatkan layanan resmi tersebut. Banyak yang memilih menukarkan uang melalui jasa penukaran di pinggir jalan karena alasan kepraktisan atau ketidakmampuan mengakses layanan perbankan resmi. Praktik ini umum ditemui di berbagai kota besar, di mana penyedia jasa penukaran uang menawarkan layanan dengan imbalan atau biaya tambahan tertentu. Imbauan untuk MasyarakatMengingat potensi terjadinya praktik riba dalam penukaran uang baru yang melibatkan biaya tambahan, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan penukaran uang resmi yang disediakan oleh Bank Indonesia dan perbankan.Dengan memanfaatkan layanan resmi, masyarakat dapat menghindari praktik riba dan memastikan bahwa tradisi memberikan uang baru saat Idulfitri tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Selain itu, langkah ini juga mendukung upaya pemerintah dan otoritas moneter dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan peredaran uang di masyarakat.Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk selalu mengedepankan aturan syariat dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hal tradisi dan kebiasaan yang berkembang di masyarakat. Dengan demikian, kita dapat merayakan Idulfitri dengan penuh berkah dan sesuai dengan tuntunan agama tanpa harus menerjang syariat.Semoga pembahasan ini bermanfaat.–Jumat sore, 14 Ramadhan 1446 H, 14 Maret 2025, @ GunungkidulArtikel Rumaysho.Com Tagsbahaya riba Fatwa Ulama tentang Tukar Uang Hukum Islam Tukar Uang Baru Hukum Penukaran Uang Baru Jasa Penukaran Uang Baru Penukaran Uang Menjelang Idulfitri Penukaran Uang Sesuai Syariat Riba dalam Penukaran Uang riba fadhel riba pada uang Tukar Uang Baru Bank Indonesia Tukar Uang Baru Halal atau Haram Tukar Uang Baru Lebaran


Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi memberikan uang baru sebagai bentuk hadiah atau sedekah kepada sanak saudara dan anak-anak telah menjadi kebiasaan yang melekat di masyarakat Indonesia. Hal ini mendorong tingginya permintaan akan uang kertas baru, yang kemudian memunculkan praktik penukaran uang baru, baik melalui layanan resmi perbankan maupun jasa penukaran di pinggir jalan. Namun, penting bagi kita untuk memahami perspektif hukum Islam terkait praktik ini, terutama jika melibatkan tambahan biaya atau imbalan tertentu.  Daftar Isi tutup 1. Kaidah Memahami Riba 2. Pahami Konsep Barter Barang-barang Riba 3. Kaitannya dengan Penukaran Uang Baru 4. Tren Penukaran Uang Baru di Indonesia 5. Imbauan untuk Masyarakat Kaidah Memahami RibaDalam Islam, uang termasuk dalam kategori barang ribawi, yang pertukarannya harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk menghindari riba. Ada kaidah umum dalam memahami apa itu riba. Terdapat hadits yang berbunyi; “Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.” (Diriwayatkan oleh Al-Harits bin Abi Usamah. Sanadnya terputus sebagaiaman disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram. Begitu pula hadits ini punya penguat dari Fadholah bin ‘Ubaid dikeluarkan oleh Al-Baihaqi).Walau hadits di atas dha’if (lemah), tetapi kandungannya benar karena dikuatkan oleh kata sepakat para ulama.Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,أَجْمَعَ العُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ المُسْلِفَ إِذَا شَرَطَ عَشْرَ السَّلَفِ هَدِيَّةً أَوْ زِيَادَةً فَأَسْلَفَهُ عَلَى ذَلِكَ أَنَّ أَخْذَهُ الزِّيَادَةَ رِبًا“”Para ulama telah sepakat bahwa jika seseorang memberikan pinjaman dengan mensyaratkan tambahan sebesar 10% dari jumlah pinjaman sebagai hadiah atau keuntungan tambahan, lalu ia meminjamkan dengan ketentuan tersebut, maka pengambilan tambahan itu termasuk riba.” (Al-Ijma’, hlm. 99, dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 6: 276).Baca juga: Kaedah Umum dalam Memahami Riba Pahami Konsep Barter Barang-barang RibaDalam kajian ekonomi Islam, kita diperkenalkan dengan istilah komoditi ribawi (ashnaf ribawiyah), dan barang ribawi itu ada 6 (enam) berdasarkan dua hadits berikut:الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584).الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, tetapi harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587).Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi riba (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi. Sehingga enam komoditi tersebut boleh diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi syarat. Bila barter dilakukan antara komoditi yang sama,—misalnya kurma dengan kurma, emas dengan emas, gandum dengan gandum—maka akad tersebut harus memenuhi dua persyaratan.Persyaratan pertama, transaksi harus dilakukan secara kontan (tunai). Sehingga penyerahan barang yang dibarterkan harus dilakukan pada saat terjadi akad transaksi dan tidak boleh ditunda seusai akad atau setelah kedua belah pihak yang mengadakan akad barter berpisah, walaupun hanya sejenak.Misalnya, kurma kualitas bagus sebanyak 2 kg ingin dibarter dengan kurma lama sebanyak 2 kg pula, maka syarat ini harus terpenuhi. Kurma lama harus ditukar dan tanpa boleh ada satu gram yang tertunda (misal satu jam atau satu hari) ketika akad barter.Persyaratan kedua, barang yang menjadi objek barter harus sama jumlah dan takarannya, walau terjadi perbedaan mutu antara kedua barang.Misalnya, Ahmad ingin menukar emas 21 karat sebanyak 5 gram dengan emas 24 karat. Maka ketika terjadi akad barter, tidak boleh emas 24 karat dilebihkan misalnya jadi 7 gram. Jika dilebihkan, maka terjadilah riba fadhl.Jika dua syarat di atas tidak terpenuhi, maka jual beli di atas tidaklah sah dan jika barangnya dimakan, berarti telah memakan barang yang haram.Baca juga: Riba dalam Emas dll, Riba Fadhl  Kaitannya dengan Penukaran Uang BaruDari keenam komoditi ribawi tersebut, ulama sepakat bahwa barang ribawi tadi dibagi 2 kelompok:Kelompok pertama: Emas dan perak. Diqiyaskan dengan kelompok pertama adalah mata uang dan semua alat tukar, seperti uang kartal di zaman kita.Kelompok kedua: Gandum, sya’ir, kurma, dan garam. Diqiyaskan dengan kelompok kedua adalah semua bahan makanan yang bisa disimpan (al-qut al-muddakhar). Seperti beras atau jagung.Penukaran uang baru yang melibatkan kelebihan atau tambahan biaya bisa masuk kategori riba karena adanya ketidakseimbangan dalam pertukaran barang ribawi, yaitu mata uang. Berikut adalah alur penukaran uang baru yang berpotensi menjadi riba:1. Proses Penukaran di Pinggir Jalan atau Jasa Tidak ResmiSeorang pelanggan ingin menukarkan uang lama dengan uang baru, misalnya Rp1.000.000 dalam pecahan Rp10.000-an.Penyedia jasa memberikan pecahan uang baru tersebut, tetapi meminta tambahan jumlah uang yang ditukar. Misalnya penyedia jasa meminta uang Rp1.010.000.Penyedia jasa mengambil keuntungan berupa selisih antara nominal uang yang ditukarkan dengan yang diberikan sebesar Rp10.000 tadi.2. Unsur Riba dalam Transaksi IniPertukaran barang ribawi yang sejenis: Uang rupiah ditukar dengan uang rupiah, yang berarti harus memenuhi syarat nilai sama dan dilakukan secara tunai (tidak ada yang tertunda).Adanya tambahan atau kelebihan (riba fadhl): Penyedia jasa meminta nominal yang lebih besar dibandingkan uang yang diterima oleh pelanggan.Jasa atau biaya tambahan dianggap riba: Dalam Islam, setiap pertukaran mata uang sejenis dengan nilai yang berbeda dianggap sebagai riba, karena ada tambahan tanpa adanya alasan yang dibenarkan oleh syariat. Tren Penukaran Uang Baru di IndonesiaFenomena penukaran uang baru menjelang Idulfitri bukanlah hal baru di Indonesia. Setiap tahun, permintaan akan uang kertas baru meningkat signifikan seiring dengan tradisi memberikan “salam tempel” saat Lebaran. Bank Indonesia (BI) mencatat peningkatan permintaan uang tunai selama periode Ramadan dan Idulfitri. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, BI bekerja sama dengan perbankan menyediakan layanan penukaran uang di seluruh wilayah Indonesia. Pada tahun 2025 saja, BI menyiapkan uang layak edar sebesar Rp180,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode tersebut.Namun, tidak semua masyarakat memanfaatkan layanan resmi tersebut. Banyak yang memilih menukarkan uang melalui jasa penukaran di pinggir jalan karena alasan kepraktisan atau ketidakmampuan mengakses layanan perbankan resmi. Praktik ini umum ditemui di berbagai kota besar, di mana penyedia jasa penukaran uang menawarkan layanan dengan imbalan atau biaya tambahan tertentu. Imbauan untuk MasyarakatMengingat potensi terjadinya praktik riba dalam penukaran uang baru yang melibatkan biaya tambahan, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan penukaran uang resmi yang disediakan oleh Bank Indonesia dan perbankan.Dengan memanfaatkan layanan resmi, masyarakat dapat menghindari praktik riba dan memastikan bahwa tradisi memberikan uang baru saat Idulfitri tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Selain itu, langkah ini juga mendukung upaya pemerintah dan otoritas moneter dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan peredaran uang di masyarakat.Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk selalu mengedepankan aturan syariat dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hal tradisi dan kebiasaan yang berkembang di masyarakat. Dengan demikian, kita dapat merayakan Idulfitri dengan penuh berkah dan sesuai dengan tuntunan agama tanpa harus menerjang syariat.Semoga pembahasan ini bermanfaat.–Jumat sore, 14 Ramadhan 1446 H, 14 Maret 2025, @ GunungkidulArtikel Rumaysho.Com Tagsbahaya riba Fatwa Ulama tentang Tukar Uang Hukum Islam Tukar Uang Baru Hukum Penukaran Uang Baru Jasa Penukaran Uang Baru Penukaran Uang Menjelang Idulfitri Penukaran Uang Sesuai Syariat Riba dalam Penukaran Uang riba fadhel riba pada uang Tukar Uang Baru Bank Indonesia Tukar Uang Baru Halal atau Haram Tukar Uang Baru Lebaran

Fatwa Ulama: Hukum Makanan Khusus pada Hari Raya Bid‘ah

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apakah diperbolehkan memakan makanan yang disajikan dalam perkumpulan-perkumpulan yang diadakan untuk memperingati hari raya bid‘ah? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah Rabbul ‘alamin, selawat dan salam atas utusan Allah rahmatan lil alamin wa ‘ala alihi washahbihi waikhwanihi ila yaumiddin. Amma ba’du. Ketahuilah bahwa Allah Ta‘ala telah membatalkan perayaan-perayaan masa jahiliah dan menggantinya untuk umat Islam dengan dua hari raya, di mana mereka berkumpul untuk berzikir dan melaksanakan salat, yaitu: Hari Raya Idulfitri dan Hari Raya Iduladha. Telah diriwayatkan dengan sahih bahwa ketika Nabi ﷺ tiba di Madinah, beliau mendapati kaum Anshar memiliki dua hari yang mereka gunakan untuk bermain-main dan menganggapnya sebagai dua hari raya. Maka, Nabi ﷺ bersabda, إِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ الأَضْحَى وَيَوْمَ الفِطْرِ “Sesungguhnya Allah telah mengganti dua hari tersebut dengan yang lebih baik darinya, yaitu hari Al-Fithri dan hari An-Nahr.” [1] Sebagaimana Allah Ta‘ala telah mensyariatkan bagi umat Islam untuk berkumpul dalam rangka beribadah dan mengingat Allah pada hari Jumat, hari Arafah, dan hari-hari tasyrik. Adapun selain itu, maka tidak diperbolehkan untuk merayakannya. Baik itu berupa hari raya keagamaan, seperti Hari Raya Natal dan Tahun Baru Masehi, Hari Ibu, Natal (Christmas) bagi kaum Nasrani, atau Hari Raya Yobel bagi kaum Yahudi. Demikian pula dengan perayaan-perayaan kaum Rafidhah, seperti Hari Raya Ghadir, Hari Raya Isra Mi‘raj, peringatan Asyura, malam awal bulan Sya‘ban, malam pertengahan Sya‘ban, malam bulan Rajab, malam pertengahan Rajab, perayaan Maulid Nabi yang dilakukan oleh mereka (Rafidhah) dan kaum sufi, perayaan pergantian abad hijriah, dan semisalnya. Dan hari-hari raya lainnya, seperti perayaan ulang tahun dan yang semisalnya dari perkara-perkara baru yang diada-adakan (bid‘ah), di mana banyak kaum muslim mengikuti jalan musuh-musuh Allah dari kalangan Yahudi, Nasrani, dan yang serupa dengan mereka. Mereka meniru mereka dalam perayaan-perayaan mereka, akhlak mereka, cara hidup mereka, serta berbagai aspek kehidupan mereka. Nabi ﷺ bersabda, لَتَتْبَعُنَّ سُنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ، حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ ، قُلْنَا: «يَا رَسُولَ اللهِ، اليَهُودُ وَالنَّصَارَى؟» قَالَ: «فَمَنْ» “Sungguh, engkau akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kalian, sehasta demi sehasta, sejengkal demi sejengkal, hingga kalaulah mereka masuk liang dhab, niscaya kalian mengikuti mereka”. Kami bertanya, “Wahai Rasulullah, Yahudi dan nasranikah?” Nabi menjawab, “Siapa lagi kalau bukan mereka?” [2] Maka, wajib bagi kita untuk meninggalkan semua hari raya yang tidak disyariatkan oleh Allah kepada kita, serta meninggalkan segala bentuk yang berkaitan dengannya dan hal-hal yang menjadi pelengkapnya, seperti berkumpul untuk mengadakan kajian atau ceramah, makan bersama, atau mengadakan pesta perayaan. Hal ini karena تَوَابِعَ الشَّيْءِ مِنْهُ / “Segala sesuatu yang menjadi pelengkap atau turunan dari sesuatu adalah bagian darinya (dan mengikuti hukumnya).” dan yang termasuk di dalamnya adalah التَّابِعُ تَابِعٌ/ “Yang mengikuti memiliki hukum yang sama dengan yang diikutinya.” Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar larangan dan pengharamannya dapat dirangkum sebagai berikut: Pertama: Bahwa perayaan-perayaan tersebut termasuk perkara yang diada-adakan (muhdatsat al-umur), dan telah diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ؛ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ “Jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang diada-adakan, karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid‘ah, dan setiap bid‘ah adalah kesesatan.” [3] Nabi ﷺ bersabda, وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، [وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ]، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، [وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ “Seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan [setiap perkara yang diada-adakan adalah bid‘ah], setiap bid‘ah adalah kesesatan, [dan setiap kesesatan tempatnya di neraka].” [4] Nabi ﷺ juga bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa mengada-adakan sesuatu dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka hal itu tertolak.” [5] Dan telah diriwayatkan dengan lafaz yang lebih umum dari sabda Nabi ﷺ, مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai dengan urusan (agama) kami, maka amal tersebut tertolak.” [6] Kedua: Karena perayaan musim-musim dan hari raya bid‘ah merupakan tindakan mendahului Allah dan Rasul-Nya dalam menetapkan hari-hari tertentu sebagai hari raya, padahal syariat tidak menetapkannya sebagai hari raya. Allah Ta‘ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُقَدِّمُواْ بَيۡنَ يَدَيِ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Hujurat: 49) Ketiga: Karena hal itu juga mengandung unsur menyerupai kaum Yahudi dan Nasrani serta orang-orang yang sejenis dengan mereka dalam perayaan, tradisi, dan kebiasaan mereka. Hal ini termasuk salah satu bentuk loyalitas kepada mereka. Allah Ta‘ala berfirman, وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُۥ مِنْهُمْ ۗ “Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.” (QS. Al-Maidah: 51) Dan Nabi ﷺ bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” [7] Oleh karena itu, berpartisipasi dalam perayaan hari-hari raya yang tidak disyariatkan, baik dengan berkumpul di meja jamuan maupun mengadakan perayaan di atas panggung, merupakan bentuk pengakuan terhadap bid‘ah dan keridaan terhadap apa yang telah dilarang oleh Allah. Menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya adalah bukti kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ. Allah Ta‘ala berfirman, قُلۡ إِن كُنتُمۡ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِي يُحۡبِبۡكُمُ ٱللَّهُ وَيَغۡفِرۡ لَكُمۡ ذُنُوبَكُمۡۚ وَٱللَّهُ غَفُورٞ رَّحِيمٞ “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Al-Imran: 31) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ayat yang mulia ini menjadi hukum atas setiap orang yang mengaku mencintai Allah, namun ia tidak mengikuti jalan Nabi Muhammad ﷺ. Sesungguhnya ia adalah pendusta dalam klaimnya tersebut, hingga ia mengikuti syariat Nabi Muhammad dan agama yang dibawanya dalam seluruh perkataan, perbuatan, dan keadaannya. Sebagaimana telah diriwayatkan secara sahih dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda, ‘Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai dengan urusan (agama) kami, maka amal tersebut tertolak.’ ” Aku katakan, “Termasuk dalam amal yang tertolak adalah partisipasi para pembuat roti, pembuat kue, juru masak, pedagang daging putih, kalkun, dan lainnya dalam rangka menghidupkan perayaan-perayaan yang diada-adakan ini. Hal tersebut termasuk dalam kerja sama yang berdosa dan melampaui batas-batas syariat. Allah telah melarang bentuk kerja sama semacam ini dengan firman-Nya, وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ ‘Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.’ (QS. Al-Maidah: 2)” Aku memohon kepada Allah agar memperbaiki keadaan kaum muslimin, menyucikan hati dan amal perbuatan mereka dari segala sesuatu yang bertentangan dengan kemurnian agama, serta memberikan mereka taufik untuk berpegang teguh kepada Kitab Tuhan mereka dan sunnah Nabi mereka, Muhammad ﷺ, dan untuk mengikuti jalan orang-orang yang beriman. Sesungguhnya Dialah Pelindung Yang Maha kuasa atas hal itu. Wa al-‘ilmu ‘inda al-lāh. Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman. — Aljazair, pada 24 Rabiulakhir 1427 H Bertepatan dengan 21 Mei 2006 M Baca juga: Nikmat Keamanan, Kesehatan, dan Makanan yang Cukup *** Penerjemah: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id   Sumber: https://www.ferkous.app/home/?q=fatwa-428#_ftn6   Catatan kaki: [1] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab “Ash-Shalah“, bab “Salat Hari Raya” no. 1134, dan oleh An-Nasa’i dalam kitab “Salat Hari Raya” no. 1556, dari hadis Anas radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini dinyatakan sahih oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 2: 442, dan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah, no. 2021. [2] Muttafaq ‘alaih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-I‘tisam bil Kitab was-Sunnah, bab “Sabda Nabi ﷺ, ‘Kalian pasti akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian’“, no. 7320, dan oleh Muslim dalam kitab Al-‘Ilm, no. 2669, dari hadis Abu Sa‘id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. [3] Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab As-Sunnah, bab “Kewajiban Berpegang Teguh pada Sunnah” no. 4607, oleh At-Tirmidzi dalam kitab Al-‘Ilm, bab “Apa yang Datang tentang Berpegang pada Sunnah dan Menjauhi Bid‘ah” no. 2676, dan oleh Ibnu Majah dalam Muqaddimah, bab “Mengikuti Sunnah Khulafaur Rasyidin yang Mendapat Petunjuk“, no. 42, dari hadis Al-‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini dinilai hasan oleh Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 1: 181 dan Al-Wadi‘i dalam Ash-Shahih Al-Musnad, no. 938. Hadis ini juga dinilai sahih oleh Ibnu Al-Mulaqqin dalam Al-Badrul Munir, 9: 582, Ibnu Hajar dalam Muwafaqatul Khabar Al-Khabar, 1: 136, Al-Albani dalam Shahih Al-Jami‘, no. 2549 dan Silsilah Ash-Shahihah, no. 2735, serta Syu‘aib Al-Arna’uth dalam takhrij-nya untuk Musnad Ahmad, 4: 126. [4] Hadis riwayat Muslim dalam kitab Al-Jumu‘ah, no. 867, dari hadis Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma. Adapun teks yang berada di antara tanda kurung adalah tambahan dari An-Nasa’i dalam kitab Salat Al-‘Idain, bab “Bagaimana Khutbah?” no. 1578. Lihat: Irwa’ul Ghalil, karya Al-Albani, 3: 73. [5] Muttafaq ‘alaih. Diriwayatkan dengan lafaz ini oleh Muslim dalam kitab Al-Aqdiyah, no. 1718, dan oleh Al-Bukhari dalam kitab As-Shulh, bab “Apabila Mereka Berdamai dengan Perdamaian Yang Zalim, maka Perdamaian Itu Tertolak“, no. 2697, dengan lafaz: “… yang tidak ada di dalamnya…,” dari hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha. [6] Hadis riwayat Muslim dalam kitab Al-Aqdiyah, no. 1718 dari hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha. [7] HR. Abu Dawud dalam kitab Al-Libas, bab “Pakaian yang Membuat Terkenal“, no. 4031, dari hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Hadis ini dinilai hasan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 10:271, dan dinyatakan sahih oleh Al-Iraqi dalam Takhrij Ihya’ Ulumiddin, 1: 359 serta oleh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil, no. 1269 dan Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir, no. 6149. Lihat juga Nashbur Rayah, karya Az-Zaila‘i 4: 347.

Fatwa Ulama: Hukum Makanan Khusus pada Hari Raya Bid‘ah

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apakah diperbolehkan memakan makanan yang disajikan dalam perkumpulan-perkumpulan yang diadakan untuk memperingati hari raya bid‘ah? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah Rabbul ‘alamin, selawat dan salam atas utusan Allah rahmatan lil alamin wa ‘ala alihi washahbihi waikhwanihi ila yaumiddin. Amma ba’du. Ketahuilah bahwa Allah Ta‘ala telah membatalkan perayaan-perayaan masa jahiliah dan menggantinya untuk umat Islam dengan dua hari raya, di mana mereka berkumpul untuk berzikir dan melaksanakan salat, yaitu: Hari Raya Idulfitri dan Hari Raya Iduladha. Telah diriwayatkan dengan sahih bahwa ketika Nabi ﷺ tiba di Madinah, beliau mendapati kaum Anshar memiliki dua hari yang mereka gunakan untuk bermain-main dan menganggapnya sebagai dua hari raya. Maka, Nabi ﷺ bersabda, إِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ الأَضْحَى وَيَوْمَ الفِطْرِ “Sesungguhnya Allah telah mengganti dua hari tersebut dengan yang lebih baik darinya, yaitu hari Al-Fithri dan hari An-Nahr.” [1] Sebagaimana Allah Ta‘ala telah mensyariatkan bagi umat Islam untuk berkumpul dalam rangka beribadah dan mengingat Allah pada hari Jumat, hari Arafah, dan hari-hari tasyrik. Adapun selain itu, maka tidak diperbolehkan untuk merayakannya. Baik itu berupa hari raya keagamaan, seperti Hari Raya Natal dan Tahun Baru Masehi, Hari Ibu, Natal (Christmas) bagi kaum Nasrani, atau Hari Raya Yobel bagi kaum Yahudi. Demikian pula dengan perayaan-perayaan kaum Rafidhah, seperti Hari Raya Ghadir, Hari Raya Isra Mi‘raj, peringatan Asyura, malam awal bulan Sya‘ban, malam pertengahan Sya‘ban, malam bulan Rajab, malam pertengahan Rajab, perayaan Maulid Nabi yang dilakukan oleh mereka (Rafidhah) dan kaum sufi, perayaan pergantian abad hijriah, dan semisalnya. Dan hari-hari raya lainnya, seperti perayaan ulang tahun dan yang semisalnya dari perkara-perkara baru yang diada-adakan (bid‘ah), di mana banyak kaum muslim mengikuti jalan musuh-musuh Allah dari kalangan Yahudi, Nasrani, dan yang serupa dengan mereka. Mereka meniru mereka dalam perayaan-perayaan mereka, akhlak mereka, cara hidup mereka, serta berbagai aspek kehidupan mereka. Nabi ﷺ bersabda, لَتَتْبَعُنَّ سُنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ، حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ ، قُلْنَا: «يَا رَسُولَ اللهِ، اليَهُودُ وَالنَّصَارَى؟» قَالَ: «فَمَنْ» “Sungguh, engkau akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kalian, sehasta demi sehasta, sejengkal demi sejengkal, hingga kalaulah mereka masuk liang dhab, niscaya kalian mengikuti mereka”. Kami bertanya, “Wahai Rasulullah, Yahudi dan nasranikah?” Nabi menjawab, “Siapa lagi kalau bukan mereka?” [2] Maka, wajib bagi kita untuk meninggalkan semua hari raya yang tidak disyariatkan oleh Allah kepada kita, serta meninggalkan segala bentuk yang berkaitan dengannya dan hal-hal yang menjadi pelengkapnya, seperti berkumpul untuk mengadakan kajian atau ceramah, makan bersama, atau mengadakan pesta perayaan. Hal ini karena تَوَابِعَ الشَّيْءِ مِنْهُ / “Segala sesuatu yang menjadi pelengkap atau turunan dari sesuatu adalah bagian darinya (dan mengikuti hukumnya).” dan yang termasuk di dalamnya adalah التَّابِعُ تَابِعٌ/ “Yang mengikuti memiliki hukum yang sama dengan yang diikutinya.” Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar larangan dan pengharamannya dapat dirangkum sebagai berikut: Pertama: Bahwa perayaan-perayaan tersebut termasuk perkara yang diada-adakan (muhdatsat al-umur), dan telah diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ؛ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ “Jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang diada-adakan, karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid‘ah, dan setiap bid‘ah adalah kesesatan.” [3] Nabi ﷺ bersabda, وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، [وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ]، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، [وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ “Seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan [setiap perkara yang diada-adakan adalah bid‘ah], setiap bid‘ah adalah kesesatan, [dan setiap kesesatan tempatnya di neraka].” [4] Nabi ﷺ juga bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa mengada-adakan sesuatu dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka hal itu tertolak.” [5] Dan telah diriwayatkan dengan lafaz yang lebih umum dari sabda Nabi ﷺ, مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai dengan urusan (agama) kami, maka amal tersebut tertolak.” [6] Kedua: Karena perayaan musim-musim dan hari raya bid‘ah merupakan tindakan mendahului Allah dan Rasul-Nya dalam menetapkan hari-hari tertentu sebagai hari raya, padahal syariat tidak menetapkannya sebagai hari raya. Allah Ta‘ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُقَدِّمُواْ بَيۡنَ يَدَيِ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Hujurat: 49) Ketiga: Karena hal itu juga mengandung unsur menyerupai kaum Yahudi dan Nasrani serta orang-orang yang sejenis dengan mereka dalam perayaan, tradisi, dan kebiasaan mereka. Hal ini termasuk salah satu bentuk loyalitas kepada mereka. Allah Ta‘ala berfirman, وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُۥ مِنْهُمْ ۗ “Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.” (QS. Al-Maidah: 51) Dan Nabi ﷺ bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” [7] Oleh karena itu, berpartisipasi dalam perayaan hari-hari raya yang tidak disyariatkan, baik dengan berkumpul di meja jamuan maupun mengadakan perayaan di atas panggung, merupakan bentuk pengakuan terhadap bid‘ah dan keridaan terhadap apa yang telah dilarang oleh Allah. Menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya adalah bukti kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ. Allah Ta‘ala berfirman, قُلۡ إِن كُنتُمۡ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِي يُحۡبِبۡكُمُ ٱللَّهُ وَيَغۡفِرۡ لَكُمۡ ذُنُوبَكُمۡۚ وَٱللَّهُ غَفُورٞ رَّحِيمٞ “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Al-Imran: 31) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ayat yang mulia ini menjadi hukum atas setiap orang yang mengaku mencintai Allah, namun ia tidak mengikuti jalan Nabi Muhammad ﷺ. Sesungguhnya ia adalah pendusta dalam klaimnya tersebut, hingga ia mengikuti syariat Nabi Muhammad dan agama yang dibawanya dalam seluruh perkataan, perbuatan, dan keadaannya. Sebagaimana telah diriwayatkan secara sahih dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda, ‘Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai dengan urusan (agama) kami, maka amal tersebut tertolak.’ ” Aku katakan, “Termasuk dalam amal yang tertolak adalah partisipasi para pembuat roti, pembuat kue, juru masak, pedagang daging putih, kalkun, dan lainnya dalam rangka menghidupkan perayaan-perayaan yang diada-adakan ini. Hal tersebut termasuk dalam kerja sama yang berdosa dan melampaui batas-batas syariat. Allah telah melarang bentuk kerja sama semacam ini dengan firman-Nya, وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ ‘Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.’ (QS. Al-Maidah: 2)” Aku memohon kepada Allah agar memperbaiki keadaan kaum muslimin, menyucikan hati dan amal perbuatan mereka dari segala sesuatu yang bertentangan dengan kemurnian agama, serta memberikan mereka taufik untuk berpegang teguh kepada Kitab Tuhan mereka dan sunnah Nabi mereka, Muhammad ﷺ, dan untuk mengikuti jalan orang-orang yang beriman. Sesungguhnya Dialah Pelindung Yang Maha kuasa atas hal itu. Wa al-‘ilmu ‘inda al-lāh. Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman. — Aljazair, pada 24 Rabiulakhir 1427 H Bertepatan dengan 21 Mei 2006 M Baca juga: Nikmat Keamanan, Kesehatan, dan Makanan yang Cukup *** Penerjemah: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id   Sumber: https://www.ferkous.app/home/?q=fatwa-428#_ftn6   Catatan kaki: [1] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab “Ash-Shalah“, bab “Salat Hari Raya” no. 1134, dan oleh An-Nasa’i dalam kitab “Salat Hari Raya” no. 1556, dari hadis Anas radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini dinyatakan sahih oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 2: 442, dan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah, no. 2021. [2] Muttafaq ‘alaih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-I‘tisam bil Kitab was-Sunnah, bab “Sabda Nabi ﷺ, ‘Kalian pasti akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian’“, no. 7320, dan oleh Muslim dalam kitab Al-‘Ilm, no. 2669, dari hadis Abu Sa‘id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. [3] Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab As-Sunnah, bab “Kewajiban Berpegang Teguh pada Sunnah” no. 4607, oleh At-Tirmidzi dalam kitab Al-‘Ilm, bab “Apa yang Datang tentang Berpegang pada Sunnah dan Menjauhi Bid‘ah” no. 2676, dan oleh Ibnu Majah dalam Muqaddimah, bab “Mengikuti Sunnah Khulafaur Rasyidin yang Mendapat Petunjuk“, no. 42, dari hadis Al-‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini dinilai hasan oleh Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 1: 181 dan Al-Wadi‘i dalam Ash-Shahih Al-Musnad, no. 938. Hadis ini juga dinilai sahih oleh Ibnu Al-Mulaqqin dalam Al-Badrul Munir, 9: 582, Ibnu Hajar dalam Muwafaqatul Khabar Al-Khabar, 1: 136, Al-Albani dalam Shahih Al-Jami‘, no. 2549 dan Silsilah Ash-Shahihah, no. 2735, serta Syu‘aib Al-Arna’uth dalam takhrij-nya untuk Musnad Ahmad, 4: 126. [4] Hadis riwayat Muslim dalam kitab Al-Jumu‘ah, no. 867, dari hadis Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma. Adapun teks yang berada di antara tanda kurung adalah tambahan dari An-Nasa’i dalam kitab Salat Al-‘Idain, bab “Bagaimana Khutbah?” no. 1578. Lihat: Irwa’ul Ghalil, karya Al-Albani, 3: 73. [5] Muttafaq ‘alaih. Diriwayatkan dengan lafaz ini oleh Muslim dalam kitab Al-Aqdiyah, no. 1718, dan oleh Al-Bukhari dalam kitab As-Shulh, bab “Apabila Mereka Berdamai dengan Perdamaian Yang Zalim, maka Perdamaian Itu Tertolak“, no. 2697, dengan lafaz: “… yang tidak ada di dalamnya…,” dari hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha. [6] Hadis riwayat Muslim dalam kitab Al-Aqdiyah, no. 1718 dari hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha. [7] HR. Abu Dawud dalam kitab Al-Libas, bab “Pakaian yang Membuat Terkenal“, no. 4031, dari hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Hadis ini dinilai hasan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 10:271, dan dinyatakan sahih oleh Al-Iraqi dalam Takhrij Ihya’ Ulumiddin, 1: 359 serta oleh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil, no. 1269 dan Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir, no. 6149. Lihat juga Nashbur Rayah, karya Az-Zaila‘i 4: 347.
Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apakah diperbolehkan memakan makanan yang disajikan dalam perkumpulan-perkumpulan yang diadakan untuk memperingati hari raya bid‘ah? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah Rabbul ‘alamin, selawat dan salam atas utusan Allah rahmatan lil alamin wa ‘ala alihi washahbihi waikhwanihi ila yaumiddin. Amma ba’du. Ketahuilah bahwa Allah Ta‘ala telah membatalkan perayaan-perayaan masa jahiliah dan menggantinya untuk umat Islam dengan dua hari raya, di mana mereka berkumpul untuk berzikir dan melaksanakan salat, yaitu: Hari Raya Idulfitri dan Hari Raya Iduladha. Telah diriwayatkan dengan sahih bahwa ketika Nabi ﷺ tiba di Madinah, beliau mendapati kaum Anshar memiliki dua hari yang mereka gunakan untuk bermain-main dan menganggapnya sebagai dua hari raya. Maka, Nabi ﷺ bersabda, إِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ الأَضْحَى وَيَوْمَ الفِطْرِ “Sesungguhnya Allah telah mengganti dua hari tersebut dengan yang lebih baik darinya, yaitu hari Al-Fithri dan hari An-Nahr.” [1] Sebagaimana Allah Ta‘ala telah mensyariatkan bagi umat Islam untuk berkumpul dalam rangka beribadah dan mengingat Allah pada hari Jumat, hari Arafah, dan hari-hari tasyrik. Adapun selain itu, maka tidak diperbolehkan untuk merayakannya. Baik itu berupa hari raya keagamaan, seperti Hari Raya Natal dan Tahun Baru Masehi, Hari Ibu, Natal (Christmas) bagi kaum Nasrani, atau Hari Raya Yobel bagi kaum Yahudi. Demikian pula dengan perayaan-perayaan kaum Rafidhah, seperti Hari Raya Ghadir, Hari Raya Isra Mi‘raj, peringatan Asyura, malam awal bulan Sya‘ban, malam pertengahan Sya‘ban, malam bulan Rajab, malam pertengahan Rajab, perayaan Maulid Nabi yang dilakukan oleh mereka (Rafidhah) dan kaum sufi, perayaan pergantian abad hijriah, dan semisalnya. Dan hari-hari raya lainnya, seperti perayaan ulang tahun dan yang semisalnya dari perkara-perkara baru yang diada-adakan (bid‘ah), di mana banyak kaum muslim mengikuti jalan musuh-musuh Allah dari kalangan Yahudi, Nasrani, dan yang serupa dengan mereka. Mereka meniru mereka dalam perayaan-perayaan mereka, akhlak mereka, cara hidup mereka, serta berbagai aspek kehidupan mereka. Nabi ﷺ bersabda, لَتَتْبَعُنَّ سُنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ، حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ ، قُلْنَا: «يَا رَسُولَ اللهِ، اليَهُودُ وَالنَّصَارَى؟» قَالَ: «فَمَنْ» “Sungguh, engkau akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kalian, sehasta demi sehasta, sejengkal demi sejengkal, hingga kalaulah mereka masuk liang dhab, niscaya kalian mengikuti mereka”. Kami bertanya, “Wahai Rasulullah, Yahudi dan nasranikah?” Nabi menjawab, “Siapa lagi kalau bukan mereka?” [2] Maka, wajib bagi kita untuk meninggalkan semua hari raya yang tidak disyariatkan oleh Allah kepada kita, serta meninggalkan segala bentuk yang berkaitan dengannya dan hal-hal yang menjadi pelengkapnya, seperti berkumpul untuk mengadakan kajian atau ceramah, makan bersama, atau mengadakan pesta perayaan. Hal ini karena تَوَابِعَ الشَّيْءِ مِنْهُ / “Segala sesuatu yang menjadi pelengkap atau turunan dari sesuatu adalah bagian darinya (dan mengikuti hukumnya).” dan yang termasuk di dalamnya adalah التَّابِعُ تَابِعٌ/ “Yang mengikuti memiliki hukum yang sama dengan yang diikutinya.” Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar larangan dan pengharamannya dapat dirangkum sebagai berikut: Pertama: Bahwa perayaan-perayaan tersebut termasuk perkara yang diada-adakan (muhdatsat al-umur), dan telah diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ؛ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ “Jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang diada-adakan, karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid‘ah, dan setiap bid‘ah adalah kesesatan.” [3] Nabi ﷺ bersabda, وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، [وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ]، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، [وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ “Seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan [setiap perkara yang diada-adakan adalah bid‘ah], setiap bid‘ah adalah kesesatan, [dan setiap kesesatan tempatnya di neraka].” [4] Nabi ﷺ juga bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa mengada-adakan sesuatu dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka hal itu tertolak.” [5] Dan telah diriwayatkan dengan lafaz yang lebih umum dari sabda Nabi ﷺ, مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai dengan urusan (agama) kami, maka amal tersebut tertolak.” [6] Kedua: Karena perayaan musim-musim dan hari raya bid‘ah merupakan tindakan mendahului Allah dan Rasul-Nya dalam menetapkan hari-hari tertentu sebagai hari raya, padahal syariat tidak menetapkannya sebagai hari raya. Allah Ta‘ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُقَدِّمُواْ بَيۡنَ يَدَيِ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Hujurat: 49) Ketiga: Karena hal itu juga mengandung unsur menyerupai kaum Yahudi dan Nasrani serta orang-orang yang sejenis dengan mereka dalam perayaan, tradisi, dan kebiasaan mereka. Hal ini termasuk salah satu bentuk loyalitas kepada mereka. Allah Ta‘ala berfirman, وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُۥ مِنْهُمْ ۗ “Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.” (QS. Al-Maidah: 51) Dan Nabi ﷺ bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” [7] Oleh karena itu, berpartisipasi dalam perayaan hari-hari raya yang tidak disyariatkan, baik dengan berkumpul di meja jamuan maupun mengadakan perayaan di atas panggung, merupakan bentuk pengakuan terhadap bid‘ah dan keridaan terhadap apa yang telah dilarang oleh Allah. Menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya adalah bukti kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ. Allah Ta‘ala berfirman, قُلۡ إِن كُنتُمۡ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِي يُحۡبِبۡكُمُ ٱللَّهُ وَيَغۡفِرۡ لَكُمۡ ذُنُوبَكُمۡۚ وَٱللَّهُ غَفُورٞ رَّحِيمٞ “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Al-Imran: 31) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ayat yang mulia ini menjadi hukum atas setiap orang yang mengaku mencintai Allah, namun ia tidak mengikuti jalan Nabi Muhammad ﷺ. Sesungguhnya ia adalah pendusta dalam klaimnya tersebut, hingga ia mengikuti syariat Nabi Muhammad dan agama yang dibawanya dalam seluruh perkataan, perbuatan, dan keadaannya. Sebagaimana telah diriwayatkan secara sahih dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda, ‘Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai dengan urusan (agama) kami, maka amal tersebut tertolak.’ ” Aku katakan, “Termasuk dalam amal yang tertolak adalah partisipasi para pembuat roti, pembuat kue, juru masak, pedagang daging putih, kalkun, dan lainnya dalam rangka menghidupkan perayaan-perayaan yang diada-adakan ini. Hal tersebut termasuk dalam kerja sama yang berdosa dan melampaui batas-batas syariat. Allah telah melarang bentuk kerja sama semacam ini dengan firman-Nya, وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ ‘Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.’ (QS. Al-Maidah: 2)” Aku memohon kepada Allah agar memperbaiki keadaan kaum muslimin, menyucikan hati dan amal perbuatan mereka dari segala sesuatu yang bertentangan dengan kemurnian agama, serta memberikan mereka taufik untuk berpegang teguh kepada Kitab Tuhan mereka dan sunnah Nabi mereka, Muhammad ﷺ, dan untuk mengikuti jalan orang-orang yang beriman. Sesungguhnya Dialah Pelindung Yang Maha kuasa atas hal itu. Wa al-‘ilmu ‘inda al-lāh. Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman. — Aljazair, pada 24 Rabiulakhir 1427 H Bertepatan dengan 21 Mei 2006 M Baca juga: Nikmat Keamanan, Kesehatan, dan Makanan yang Cukup *** Penerjemah: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id   Sumber: https://www.ferkous.app/home/?q=fatwa-428#_ftn6   Catatan kaki: [1] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab “Ash-Shalah“, bab “Salat Hari Raya” no. 1134, dan oleh An-Nasa’i dalam kitab “Salat Hari Raya” no. 1556, dari hadis Anas radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini dinyatakan sahih oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 2: 442, dan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah, no. 2021. [2] Muttafaq ‘alaih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-I‘tisam bil Kitab was-Sunnah, bab “Sabda Nabi ﷺ, ‘Kalian pasti akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian’“, no. 7320, dan oleh Muslim dalam kitab Al-‘Ilm, no. 2669, dari hadis Abu Sa‘id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. [3] Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab As-Sunnah, bab “Kewajiban Berpegang Teguh pada Sunnah” no. 4607, oleh At-Tirmidzi dalam kitab Al-‘Ilm, bab “Apa yang Datang tentang Berpegang pada Sunnah dan Menjauhi Bid‘ah” no. 2676, dan oleh Ibnu Majah dalam Muqaddimah, bab “Mengikuti Sunnah Khulafaur Rasyidin yang Mendapat Petunjuk“, no. 42, dari hadis Al-‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini dinilai hasan oleh Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 1: 181 dan Al-Wadi‘i dalam Ash-Shahih Al-Musnad, no. 938. Hadis ini juga dinilai sahih oleh Ibnu Al-Mulaqqin dalam Al-Badrul Munir, 9: 582, Ibnu Hajar dalam Muwafaqatul Khabar Al-Khabar, 1: 136, Al-Albani dalam Shahih Al-Jami‘, no. 2549 dan Silsilah Ash-Shahihah, no. 2735, serta Syu‘aib Al-Arna’uth dalam takhrij-nya untuk Musnad Ahmad, 4: 126. [4] Hadis riwayat Muslim dalam kitab Al-Jumu‘ah, no. 867, dari hadis Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma. Adapun teks yang berada di antara tanda kurung adalah tambahan dari An-Nasa’i dalam kitab Salat Al-‘Idain, bab “Bagaimana Khutbah?” no. 1578. Lihat: Irwa’ul Ghalil, karya Al-Albani, 3: 73. [5] Muttafaq ‘alaih. Diriwayatkan dengan lafaz ini oleh Muslim dalam kitab Al-Aqdiyah, no. 1718, dan oleh Al-Bukhari dalam kitab As-Shulh, bab “Apabila Mereka Berdamai dengan Perdamaian Yang Zalim, maka Perdamaian Itu Tertolak“, no. 2697, dengan lafaz: “… yang tidak ada di dalamnya…,” dari hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha. [6] Hadis riwayat Muslim dalam kitab Al-Aqdiyah, no. 1718 dari hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha. [7] HR. Abu Dawud dalam kitab Al-Libas, bab “Pakaian yang Membuat Terkenal“, no. 4031, dari hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Hadis ini dinilai hasan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 10:271, dan dinyatakan sahih oleh Al-Iraqi dalam Takhrij Ihya’ Ulumiddin, 1: 359 serta oleh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil, no. 1269 dan Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir, no. 6149. Lihat juga Nashbur Rayah, karya Az-Zaila‘i 4: 347.


Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apakah diperbolehkan memakan makanan yang disajikan dalam perkumpulan-perkumpulan yang diadakan untuk memperingati hari raya bid‘ah? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah Rabbul ‘alamin, selawat dan salam atas utusan Allah rahmatan lil alamin wa ‘ala alihi washahbihi waikhwanihi ila yaumiddin. Amma ba’du. Ketahuilah bahwa Allah Ta‘ala telah membatalkan perayaan-perayaan masa jahiliah dan menggantinya untuk umat Islam dengan dua hari raya, di mana mereka berkumpul untuk berzikir dan melaksanakan salat, yaitu: Hari Raya Idulfitri dan Hari Raya Iduladha. Telah diriwayatkan dengan sahih bahwa ketika Nabi ﷺ tiba di Madinah, beliau mendapati kaum Anshar memiliki dua hari yang mereka gunakan untuk bermain-main dan menganggapnya sebagai dua hari raya. Maka, Nabi ﷺ bersabda, إِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ الأَضْحَى وَيَوْمَ الفِطْرِ “Sesungguhnya Allah telah mengganti dua hari tersebut dengan yang lebih baik darinya, yaitu hari Al-Fithri dan hari An-Nahr.” [1] Sebagaimana Allah Ta‘ala telah mensyariatkan bagi umat Islam untuk berkumpul dalam rangka beribadah dan mengingat Allah pada hari Jumat, hari Arafah, dan hari-hari tasyrik. Adapun selain itu, maka tidak diperbolehkan untuk merayakannya. Baik itu berupa hari raya keagamaan, seperti Hari Raya Natal dan Tahun Baru Masehi, Hari Ibu, Natal (Christmas) bagi kaum Nasrani, atau Hari Raya Yobel bagi kaum Yahudi. Demikian pula dengan perayaan-perayaan kaum Rafidhah, seperti Hari Raya Ghadir, Hari Raya Isra Mi‘raj, peringatan Asyura, malam awal bulan Sya‘ban, malam pertengahan Sya‘ban, malam bulan Rajab, malam pertengahan Rajab, perayaan Maulid Nabi yang dilakukan oleh mereka (Rafidhah) dan kaum sufi, perayaan pergantian abad hijriah, dan semisalnya. Dan hari-hari raya lainnya, seperti perayaan ulang tahun dan yang semisalnya dari perkara-perkara baru yang diada-adakan (bid‘ah), di mana banyak kaum muslim mengikuti jalan musuh-musuh Allah dari kalangan Yahudi, Nasrani, dan yang serupa dengan mereka. Mereka meniru mereka dalam perayaan-perayaan mereka, akhlak mereka, cara hidup mereka, serta berbagai aspek kehidupan mereka. Nabi ﷺ bersabda, لَتَتْبَعُنَّ سُنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ، حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ ، قُلْنَا: «يَا رَسُولَ اللهِ، اليَهُودُ وَالنَّصَارَى؟» قَالَ: «فَمَنْ» “Sungguh, engkau akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kalian, sehasta demi sehasta, sejengkal demi sejengkal, hingga kalaulah mereka masuk liang dhab, niscaya kalian mengikuti mereka”. Kami bertanya, “Wahai Rasulullah, Yahudi dan nasranikah?” Nabi menjawab, “Siapa lagi kalau bukan mereka?” [2] Maka, wajib bagi kita untuk meninggalkan semua hari raya yang tidak disyariatkan oleh Allah kepada kita, serta meninggalkan segala bentuk yang berkaitan dengannya dan hal-hal yang menjadi pelengkapnya, seperti berkumpul untuk mengadakan kajian atau ceramah, makan bersama, atau mengadakan pesta perayaan. Hal ini karena تَوَابِعَ الشَّيْءِ مِنْهُ / “Segala sesuatu yang menjadi pelengkap atau turunan dari sesuatu adalah bagian darinya (dan mengikuti hukumnya).” dan yang termasuk di dalamnya adalah التَّابِعُ تَابِعٌ/ “Yang mengikuti memiliki hukum yang sama dengan yang diikutinya.” Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar larangan dan pengharamannya dapat dirangkum sebagai berikut: Pertama: Bahwa perayaan-perayaan tersebut termasuk perkara yang diada-adakan (muhdatsat al-umur), dan telah diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ؛ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ “Jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang diada-adakan, karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid‘ah, dan setiap bid‘ah adalah kesesatan.” [3] Nabi ﷺ bersabda, وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، [وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ]، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، [وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ “Seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan [setiap perkara yang diada-adakan adalah bid‘ah], setiap bid‘ah adalah kesesatan, [dan setiap kesesatan tempatnya di neraka].” [4] Nabi ﷺ juga bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa mengada-adakan sesuatu dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka hal itu tertolak.” [5] Dan telah diriwayatkan dengan lafaz yang lebih umum dari sabda Nabi ﷺ, مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai dengan urusan (agama) kami, maka amal tersebut tertolak.” [6] Kedua: Karena perayaan musim-musim dan hari raya bid‘ah merupakan tindakan mendahului Allah dan Rasul-Nya dalam menetapkan hari-hari tertentu sebagai hari raya, padahal syariat tidak menetapkannya sebagai hari raya. Allah Ta‘ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُقَدِّمُواْ بَيۡنَ يَدَيِ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Hujurat: 49) Ketiga: Karena hal itu juga mengandung unsur menyerupai kaum Yahudi dan Nasrani serta orang-orang yang sejenis dengan mereka dalam perayaan, tradisi, dan kebiasaan mereka. Hal ini termasuk salah satu bentuk loyalitas kepada mereka. Allah Ta‘ala berfirman, وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُۥ مِنْهُمْ ۗ “Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.” (QS. Al-Maidah: 51) Dan Nabi ﷺ bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” [7] Oleh karena itu, berpartisipasi dalam perayaan hari-hari raya yang tidak disyariatkan, baik dengan berkumpul di meja jamuan maupun mengadakan perayaan di atas panggung, merupakan bentuk pengakuan terhadap bid‘ah dan keridaan terhadap apa yang telah dilarang oleh Allah. Menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya adalah bukti kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ. Allah Ta‘ala berfirman, قُلۡ إِن كُنتُمۡ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِي يُحۡبِبۡكُمُ ٱللَّهُ وَيَغۡفِرۡ لَكُمۡ ذُنُوبَكُمۡۚ وَٱللَّهُ غَفُورٞ رَّحِيمٞ “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Al-Imran: 31) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ayat yang mulia ini menjadi hukum atas setiap orang yang mengaku mencintai Allah, namun ia tidak mengikuti jalan Nabi Muhammad ﷺ. Sesungguhnya ia adalah pendusta dalam klaimnya tersebut, hingga ia mengikuti syariat Nabi Muhammad dan agama yang dibawanya dalam seluruh perkataan, perbuatan, dan keadaannya. Sebagaimana telah diriwayatkan secara sahih dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda, ‘Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai dengan urusan (agama) kami, maka amal tersebut tertolak.’ ” Aku katakan, “Termasuk dalam amal yang tertolak adalah partisipasi para pembuat roti, pembuat kue, juru masak, pedagang daging putih, kalkun, dan lainnya dalam rangka menghidupkan perayaan-perayaan yang diada-adakan ini. Hal tersebut termasuk dalam kerja sama yang berdosa dan melampaui batas-batas syariat. Allah telah melarang bentuk kerja sama semacam ini dengan firman-Nya, وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ ‘Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.’ (QS. Al-Maidah: 2)” Aku memohon kepada Allah agar memperbaiki keadaan kaum muslimin, menyucikan hati dan amal perbuatan mereka dari segala sesuatu yang bertentangan dengan kemurnian agama, serta memberikan mereka taufik untuk berpegang teguh kepada Kitab Tuhan mereka dan sunnah Nabi mereka, Muhammad ﷺ, dan untuk mengikuti jalan orang-orang yang beriman. Sesungguhnya Dialah Pelindung Yang Maha kuasa atas hal itu. Wa al-‘ilmu ‘inda al-lāh. Akhīru al-kalām, wa al-ḥamdu li al-lāhi Rabbi al-‘ālamīna wa ṣallā al-lāhu ‘alā al-nabiyyi Muḥammadin wa ‘alā aṣhābihī wa ikhwānihī ilā yaumi al-dīn, wa sallama taslīman. — Aljazair, pada 24 Rabiulakhir 1427 H Bertepatan dengan 21 Mei 2006 M Baca juga: Nikmat Keamanan, Kesehatan, dan Makanan yang Cukup *** Penerjemah: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id   Sumber: https://www.ferkous.app/home/?q=fatwa-428#_ftn6   Catatan kaki: [1] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab “Ash-Shalah“, bab “Salat Hari Raya” no. 1134, dan oleh An-Nasa’i dalam kitab “Salat Hari Raya” no. 1556, dari hadis Anas radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini dinyatakan sahih oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 2: 442, dan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah, no. 2021. [2] Muttafaq ‘alaih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-I‘tisam bil Kitab was-Sunnah, bab “Sabda Nabi ﷺ, ‘Kalian pasti akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian’“, no. 7320, dan oleh Muslim dalam kitab Al-‘Ilm, no. 2669, dari hadis Abu Sa‘id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. [3] Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab As-Sunnah, bab “Kewajiban Berpegang Teguh pada Sunnah” no. 4607, oleh At-Tirmidzi dalam kitab Al-‘Ilm, bab “Apa yang Datang tentang Berpegang pada Sunnah dan Menjauhi Bid‘ah” no. 2676, dan oleh Ibnu Majah dalam Muqaddimah, bab “Mengikuti Sunnah Khulafaur Rasyidin yang Mendapat Petunjuk“, no. 42, dari hadis Al-‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini dinilai hasan oleh Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 1: 181 dan Al-Wadi‘i dalam Ash-Shahih Al-Musnad, no. 938. Hadis ini juga dinilai sahih oleh Ibnu Al-Mulaqqin dalam Al-Badrul Munir, 9: 582, Ibnu Hajar dalam Muwafaqatul Khabar Al-Khabar, 1: 136, Al-Albani dalam Shahih Al-Jami‘, no. 2549 dan Silsilah Ash-Shahihah, no. 2735, serta Syu‘aib Al-Arna’uth dalam takhrij-nya untuk Musnad Ahmad, 4: 126. [4] Hadis riwayat Muslim dalam kitab Al-Jumu‘ah, no. 867, dari hadis Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma. Adapun teks yang berada di antara tanda kurung adalah tambahan dari An-Nasa’i dalam kitab Salat Al-‘Idain, bab “Bagaimana Khutbah?” no. 1578. Lihat: Irwa’ul Ghalil, karya Al-Albani, 3: 73. [5] Muttafaq ‘alaih. Diriwayatkan dengan lafaz ini oleh Muslim dalam kitab Al-Aqdiyah, no. 1718, dan oleh Al-Bukhari dalam kitab As-Shulh, bab “Apabila Mereka Berdamai dengan Perdamaian Yang Zalim, maka Perdamaian Itu Tertolak“, no. 2697, dengan lafaz: “… yang tidak ada di dalamnya…,” dari hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha. [6] Hadis riwayat Muslim dalam kitab Al-Aqdiyah, no. 1718 dari hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha. [7] HR. Abu Dawud dalam kitab Al-Libas, bab “Pakaian yang Membuat Terkenal“, no. 4031, dari hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Hadis ini dinilai hasan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 10:271, dan dinyatakan sahih oleh Al-Iraqi dalam Takhrij Ihya’ Ulumiddin, 1: 359 serta oleh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil, no. 1269 dan Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir, no. 6149. Lihat juga Nashbur Rayah, karya Az-Zaila‘i 4: 347.

Laporan Produksi Yufid Bulan Februari 2025

Laporan Produksi Yufid Bulan Februari 2025 Bismillahirrohmanirrohim… Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 22.531 video dengan total 6.713.321 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 9.964 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 893.075.318 penayangan di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 18.764 video Total Subscribers: 4.135.188 subscribers Total Tayangan Video: 713.582.306 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video Februari 2025: 118 video Tayangan Video Februari 2025: 3.730.388 views Waktu Tayang Video Februari 2025: 358.650 jam Penambahan Subscribers Februari 2025: +13.377 Selama bulan Februari 2025 tim Yufid menyiarkan video live sebanyak 119 kali. Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 2.795 video Total Subscribers: 321.254 Total Tayangan Video: 21.728.324 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 20 video Produksi Video Februari 2025: 30 video Tayangan Video Februari 2025: 126.413 views Waktu Tayang Video Februari 2025: 7.122 jam Penambahan Subscribers Februari 2025: +1.458 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 88 video Total Subscribers: 505.637 Total Tayangan Video: 154.089.513 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Februari 2025: 1 video Tayangan Video Februari 2025: 1.996.115 views Waktu Tayang Video Februari 2025: 106.383 jam Penambahan Subscribers Februari 2025: +4.615 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.950 Total Tayangan Video: 470.670 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Februari 2025: 1.301 views Jam Tayang Video Februari 2025: 217 Jam Penambahan Subscribers Februari 2025: +12 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 55.500 Total Tayangan Video: 3.204.505 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 8 video Produksi Video Februari 2025: 0 video Tayangan Video Februari 2025: 24.839 views Penambahan Subscribers Februari 2025: +300 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 4.259 Postingan Total Pengikut: 1.178.466 followers Konten Bulan Februari 2025: 44 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Februari 2025: +12.143 Instagram Yufid Network Total Konten: 4.173 Postingan Total Pengikut: 512.326 Konten Bulan Februari 2025: 44 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Februari 2025: +6.365 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2025, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 17 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2025, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 6 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.074 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2025, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 2 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.109 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 576 audio dan rata-rata menghasilkan 14 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2025, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 0 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.286 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2025, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 0 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.495 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 30.719 file mp3 dengan total ukuran 421 Gb dan pada bulan Februari 2025 ini telah mempublikasikan 1.060 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Februari 2025 ini saja telah didengarkan 27.147 kali dan telah di download sebanyak 1.017 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 4.068.043 kata dengan rata-rata produksi per bulan 52.831 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Februari 2025, project terjemahan ini telah menerjemahkan 63.601 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 3.189 artikel dengan total durasi audio 242 jam dengan rata-rata perekaman 35 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Februari 2025, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 14 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Februari 2025. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 117 times, 1 visit(s) today Post Views: 419 QRIS donasi Yufid

Laporan Produksi Yufid Bulan Februari 2025

Laporan Produksi Yufid Bulan Februari 2025 Bismillahirrohmanirrohim… Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 22.531 video dengan total 6.713.321 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 9.964 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 893.075.318 penayangan di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 18.764 video Total Subscribers: 4.135.188 subscribers Total Tayangan Video: 713.582.306 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video Februari 2025: 118 video Tayangan Video Februari 2025: 3.730.388 views Waktu Tayang Video Februari 2025: 358.650 jam Penambahan Subscribers Februari 2025: +13.377 Selama bulan Februari 2025 tim Yufid menyiarkan video live sebanyak 119 kali. Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 2.795 video Total Subscribers: 321.254 Total Tayangan Video: 21.728.324 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 20 video Produksi Video Februari 2025: 30 video Tayangan Video Februari 2025: 126.413 views Waktu Tayang Video Februari 2025: 7.122 jam Penambahan Subscribers Februari 2025: +1.458 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 88 video Total Subscribers: 505.637 Total Tayangan Video: 154.089.513 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Februari 2025: 1 video Tayangan Video Februari 2025: 1.996.115 views Waktu Tayang Video Februari 2025: 106.383 jam Penambahan Subscribers Februari 2025: +4.615 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.950 Total Tayangan Video: 470.670 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Februari 2025: 1.301 views Jam Tayang Video Februari 2025: 217 Jam Penambahan Subscribers Februari 2025: +12 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 55.500 Total Tayangan Video: 3.204.505 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 8 video Produksi Video Februari 2025: 0 video Tayangan Video Februari 2025: 24.839 views Penambahan Subscribers Februari 2025: +300 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 4.259 Postingan Total Pengikut: 1.178.466 followers Konten Bulan Februari 2025: 44 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Februari 2025: +12.143 Instagram Yufid Network Total Konten: 4.173 Postingan Total Pengikut: 512.326 Konten Bulan Februari 2025: 44 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Februari 2025: +6.365 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2025, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 17 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2025, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 6 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.074 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2025, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 2 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.109 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 576 audio dan rata-rata menghasilkan 14 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2025, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 0 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.286 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2025, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 0 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.495 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 30.719 file mp3 dengan total ukuran 421 Gb dan pada bulan Februari 2025 ini telah mempublikasikan 1.060 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Februari 2025 ini saja telah didengarkan 27.147 kali dan telah di download sebanyak 1.017 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 4.068.043 kata dengan rata-rata produksi per bulan 52.831 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Februari 2025, project terjemahan ini telah menerjemahkan 63.601 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 3.189 artikel dengan total durasi audio 242 jam dengan rata-rata perekaman 35 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Februari 2025, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 14 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Februari 2025. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 117 times, 1 visit(s) today Post Views: 419 QRIS donasi Yufid
Laporan Produksi Yufid Bulan Februari 2025 Bismillahirrohmanirrohim… Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 22.531 video dengan total 6.713.321 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 9.964 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 893.075.318 penayangan di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 18.764 video Total Subscribers: 4.135.188 subscribers Total Tayangan Video: 713.582.306 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video Februari 2025: 118 video Tayangan Video Februari 2025: 3.730.388 views Waktu Tayang Video Februari 2025: 358.650 jam Penambahan Subscribers Februari 2025: +13.377 Selama bulan Februari 2025 tim Yufid menyiarkan video live sebanyak 119 kali. Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 2.795 video Total Subscribers: 321.254 Total Tayangan Video: 21.728.324 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 20 video Produksi Video Februari 2025: 30 video Tayangan Video Februari 2025: 126.413 views Waktu Tayang Video Februari 2025: 7.122 jam Penambahan Subscribers Februari 2025: +1.458 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 88 video Total Subscribers: 505.637 Total Tayangan Video: 154.089.513 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Februari 2025: 1 video Tayangan Video Februari 2025: 1.996.115 views Waktu Tayang Video Februari 2025: 106.383 jam Penambahan Subscribers Februari 2025: +4.615 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.950 Total Tayangan Video: 470.670 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Februari 2025: 1.301 views Jam Tayang Video Februari 2025: 217 Jam Penambahan Subscribers Februari 2025: +12 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 55.500 Total Tayangan Video: 3.204.505 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 8 video Produksi Video Februari 2025: 0 video Tayangan Video Februari 2025: 24.839 views Penambahan Subscribers Februari 2025: +300 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 4.259 Postingan Total Pengikut: 1.178.466 followers Konten Bulan Februari 2025: 44 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Februari 2025: +12.143 Instagram Yufid Network Total Konten: 4.173 Postingan Total Pengikut: 512.326 Konten Bulan Februari 2025: 44 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Februari 2025: +6.365 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2025, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 17 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2025, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 6 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.074 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2025, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 2 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.109 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 576 audio dan rata-rata menghasilkan 14 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2025, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 0 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.286 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2025, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 0 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.495 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 30.719 file mp3 dengan total ukuran 421 Gb dan pada bulan Februari 2025 ini telah mempublikasikan 1.060 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Februari 2025 ini saja telah didengarkan 27.147 kali dan telah di download sebanyak 1.017 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 4.068.043 kata dengan rata-rata produksi per bulan 52.831 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Februari 2025, project terjemahan ini telah menerjemahkan 63.601 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 3.189 artikel dengan total durasi audio 242 jam dengan rata-rata perekaman 35 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Februari 2025, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 14 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Februari 2025. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 117 times, 1 visit(s) today Post Views: 419 QRIS donasi Yufid


Laporan Produksi Yufid Bulan Februari 2025 Bismillahirrohmanirrohim… Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 22.531 video dengan total 6.713.321 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 9.964 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 893.075.318 penayangan di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV <img decoding="async" src="https://yufid.org/wp-content/uploads/2025/03/AD_4nXfnb6wLIx5UIJF51hCgwwuglY-d_si7mzmLwOkX9j0fxjoKHKsjf47tu40sVNOWTv1sydgug9m63fdvGR3m3wq_TV5eMwtBcbQ6_r7i6bkYCBKg6PQEEpxX9MlKF7plndBc0WNsSQ.png" alt="" class="wp-image-445"/> Total Video Yufid.TV: 18.764 video Total Subscribers: 4.135.188 subscribers Total Tayangan Video: 713.582.306 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video Februari 2025: 118 video Tayangan Video Februari 2025: 3.730.388 views Waktu Tayang Video Februari 2025: 358.650 jam Penambahan Subscribers Februari 2025: +13.377 Selama bulan Februari 2025 tim Yufid menyiarkan video live sebanyak 119 kali. Channel YouTube YUFID EDU <img decoding="async" src="https://yufid.org/wp-content/uploads/2025/03/AD_4nXejm9zC9uH0s288rydoYc9giGUG-xmUAuYbcvhLgmbPwwP41Qb2dzaCQYm-aRa3jP05rQmFXUIRXFj6GmBiNIN7Sr0-CMTjhVI9FAXmQJ1QAtQttAhuVsfEKpod6RJiQHwiUCzIxQ.png" alt="" class="wp-image-443"/> Total Video Yufid Edu: 2.795 video Total Subscribers: 321.254 Total Tayangan Video: 21.728.324 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 20 video Produksi Video Februari 2025: 30 video Tayangan Video Februari 2025: 126.413 views Waktu Tayang Video Februari 2025: 7.122 jam Penambahan Subscribers Februari 2025: +1.458 Channel YouTube YUFID KIDS <img decoding="async" src="https://yufid.org/wp-content/uploads/2025/03/AD_4nXeE3-rJDqS5AwLLWLxmtegufYYWE_PwSM0XYrVgKy6StWITKEjWJyP16CuorY83ZBSWTTDKg4E26puuNvMu7iROk7hwHSLhe7uyQOmY6ASRb44Dseaa7N9gPXlU_UXAtfYxx7DcKQ.png" alt="" class="wp-image-444"/> Total Video Yufid Kids: 88 video Total Subscribers: 505.637 Total Tayangan Video: 154.089.513 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Februari 2025: 1 video Tayangan Video Februari 2025: 1.996.115 views Waktu Tayang Video Februari 2025: 106.383 jam Penambahan Subscribers Februari 2025: +4.615 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.950 Total Tayangan Video: 470.670 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Februari 2025: 1.301 views Jam Tayang Video Februari 2025: 217 Jam Penambahan Subscribers Februari 2025: +12 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 55.500 Total Tayangan Video: 3.204.505 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 8 video Produksi Video Februari 2025: 0 video Tayangan Video Februari 2025: 24.839 views Penambahan Subscribers Februari 2025: +300 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network <img decoding="async" src="https://yufid.org/wp-content/uploads/2025/03/AD_4nXfsarkCM2WFtVeb6axVruymz0STJh-qTtuJYW03qDuSXft6yEPOd_YpMIAXqQz-AfItZnV42aC6WsfOEYQzhNQJHaQFDl8cLSjEz0CZYSNpEjbdEdIG5uy6DWHmQsSfMu5guimcg.png" alt="" class="wp-image-447"/> Instagram Yufid.TV Total Konten: 4.259 Postingan Total Pengikut: 1.178.466 followers Konten Bulan Februari 2025: 44 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Februari 2025: +12.143 Instagram Yufid Network Total Konten: 4.173 Postingan Total Pengikut: 512.326 Konten Bulan Februari 2025: 44 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Februari 2025: +6.365 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. <img decoding="async" src="https://yufid.org/wp-content/uploads/2025/03/AD_4nXeUq62jVXNLnqLH12zUGsMrEzJ-3FsRRWJCwXy893yXLt1aAG_u5MyQPQat5c9YltwLwoHP5VwlYvkz9sdvDtt7IBf_TXKZknrFHxJsm98C5UpjgTxrmFvyuVWtE3AvKyLySvFVkQ.png" alt="" class="wp-image-448"/>Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2025, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 17 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. <img decoding="async" src="https://yufid.org/wp-content/uploads/2025/03/AD_4nXdg8f6Q2nwGQnjCJrzuhxiqbgQy_Br_D9lq6JR7M8MSIiiDFZLZStZQofIS-z7BTFo6h01oIJi57-31tbu_p9dOTTPpzh8jLFnaUiYmqKGimVLSoq8I-L_tdgm0A6Usqd3fAoZU.png" alt="" class="wp-image-446"/>Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2025, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 6 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.074 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2025, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 2 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.109 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 576 audio dan rata-rata menghasilkan 14 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2025, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 0 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.286 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Februari 2025, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 0 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.495 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 30.719 file mp3 dengan total ukuran 421 Gb dan pada bulan Februari 2025 ini telah mempublikasikan 1.060 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Februari 2025 ini saja telah didengarkan 27.147 kali dan telah di download sebanyak 1.017 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 4.068.043 kata dengan rata-rata produksi per bulan 52.831 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Februari 2025, project terjemahan ini telah menerjemahkan 63.601 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 3.189 artikel dengan total durasi audio 242 jam dengan rata-rata perekaman 35 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Februari 2025, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 14 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Februari 2025. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 117 times, 1 visit(s) today Post Views: 419 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Penukaran Uang Baru Menjelang Lebaran: Apakah Ada Unsur Riba?

Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi memberikan uang baru sebagai bentuk hadiah atau sedekah kepada sanak saudara dan anak-anak telah menjadi kebiasaan yang melekat di masyarakat Indonesia. Hal ini mendorong tingginya permintaan akan uang kertas baru, yang kemudian memunculkan praktik penukaran uang baru, baik melalui layanan resmi perbankan maupun jasa penukaran di pinggir jalan. Namun, penting bagi kita untuk memahami perspektif hukum Islam terkait praktik ini, terutama jika melibatkan tambahan biaya atau imbalan tertentu.   Daftar Isi tutup 1. Kaidah Memahami Riba 2. Pahami Konsep Barter Barang-barang Riba 3. Kaitannya dengan Penukaran Uang Baru 4. Tren Penukaran Uang Baru di Indonesia 5. Imbauan untuk Masyarakat Kaidah Memahami Riba Dalam Islam, uang termasuk dalam kategori barang ribawi, yang pertukarannya harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk menghindari riba. Ada kaidah umum dalam memahami apa itu riba. Terdapat hadits yang berbunyi; “Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.” (Diriwayatkan oleh Al-Harits bin Abi Usamah. Sanadnya terputus sebagaiaman disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram. Begitu pula hadits ini punya penguat dari Fadholah bin ‘Ubaid dikeluarkan oleh Al-Baihaqi). Walau hadits di atas dha’if (lemah), tetapi kandungannya benar karena dikuatkan oleh kata sepakat para ulama. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, أَجْمَعَ العُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ المُسْلِفَ إِذَا شَرَطَ عَشْرَ السَّلَفِ هَدِيَّةً أَوْ زِيَادَةً فَأَسْلَفَهُ عَلَى ذَلِكَ أَنَّ أَخْذَهُ الزِّيَادَةَ رِبًا “”Para ulama telah sepakat bahwa jika seseorang memberikan pinjaman dengan mensyaratkan tambahan sebesar 10% dari jumlah pinjaman sebagai hadiah atau keuntungan tambahan, lalu ia meminjamkan dengan ketentuan tersebut, maka pengambilan tambahan itu termasuk riba.” (Al-Ijma’, hlm. 99, dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 6: 276). Baca juga: Kaedah Umum dalam Memahami Riba   Pahami Konsep Barter Barang-barang Riba Dalam kajian ekonomi Islam, kita diperkenalkan dengan istilah komoditi ribawi (ashnaf ribawiyah), dan barang ribawi itu ada 6 (enam) berdasarkan dua hadits berikut: الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584). الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, tetapi harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587). Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi riba (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi. Sehingga enam komoditi tersebut boleh diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi syarat. Bila barter dilakukan antara komoditi yang sama,—misalnya kurma dengan kurma, emas dengan emas, gandum dengan gandum—maka akad tersebut harus memenuhi dua persyaratan. Persyaratan pertama, transaksi harus dilakukan secara kontan (tunai). Sehingga penyerahan barang yang dibarterkan harus dilakukan pada saat terjadi akad transaksi dan tidak boleh ditunda seusai akad atau setelah kedua belah pihak yang mengadakan akad barter berpisah, walaupun hanya sejenak. Misalnya, kurma kualitas bagus sebanyak 2 kg ingin dibarter dengan kurma lama sebanyak 2 kg pula, maka syarat ini harus terpenuhi. Kurma lama harus ditukar dan tanpa boleh ada satu gram yang tertunda (misal satu jam atau satu hari) ketika akad barter. Persyaratan kedua, barang yang menjadi objek barter harus sama jumlah dan takarannya, walau terjadi perbedaan mutu antara kedua barang. Misalnya, Ahmad ingin menukar emas 21 karat sebanyak 5 gram dengan emas 24 karat. Maka ketika terjadi akad barter, tidak boleh emas 24 karat dilebihkan misalnya jadi 7 gram. Jika dilebihkan, maka terjadilah riba fadhl. Jika dua syarat di atas tidak terpenuhi, maka jual beli di atas tidaklah sah dan jika barangnya dimakan, berarti telah memakan barang yang haram. Baca juga: Riba dalam Emas dll, Riba Fadhl    Kaitannya dengan Penukaran Uang Baru Dari keenam komoditi ribawi tersebut, ulama sepakat bahwa barang ribawi tadi dibagi 2 kelompok: Kelompok pertama: Emas dan perak. Diqiyaskan dengan kelompok pertama adalah mata uang dan semua alat tukar, seperti uang kartal di zaman kita. Kelompok kedua: Gandum, sya’ir, kurma, dan garam. Diqiyaskan dengan kelompok kedua adalah semua bahan makanan yang bisa disimpan (al-qut al-muddakhar). Seperti beras atau jagung. Penukaran uang baru yang melibatkan kelebihan atau tambahan biaya bisa masuk kategori riba karena adanya ketidakseimbangan dalam pertukaran barang ribawi, yaitu mata uang. Berikut adalah alur penukaran uang baru yang berpotensi menjadi riba: 1. Proses Penukaran di Pinggir Jalan atau Jasa Tidak Resmi Seorang pelanggan ingin menukarkan uang lama dengan uang baru, misalnya Rp1.000.000 dalam pecahan Rp10.000-an. Penyedia jasa memberikan pecahan uang baru tersebut, tetapi meminta tambahan jumlah uang yang ditukar. Misalnya penyedia jasa meminta uang Rp1.010.000. Penyedia jasa mengambil keuntungan berupa selisih antara nominal uang yang ditukarkan dengan yang diberikan sebesar Rp10.000 tadi. 2. Unsur Riba dalam Transaksi Ini Pertukaran barang ribawi yang sejenis: Uang rupiah ditukar dengan uang rupiah, yang berarti harus memenuhi syarat nilai sama dan dilakukan secara tunai (tidak ada yang tertunda). Adanya tambahan atau kelebihan (riba fadhl): Penyedia jasa meminta nominal yang lebih besar dibandingkan uang yang diterima oleh pelanggan. Jasa atau biaya tambahan dianggap riba: Dalam Islam, setiap pertukaran mata uang sejenis dengan nilai yang berbeda dianggap sebagai riba, karena ada tambahan tanpa adanya alasan yang dibenarkan oleh syariat.   Tren Penukaran Uang Baru di Indonesia Fenomena penukaran uang baru menjelang Idulfitri bukanlah hal baru di Indonesia. Setiap tahun, permintaan akan uang kertas baru meningkat signifikan seiring dengan tradisi memberikan “salam tempel” saat Lebaran. Bank Indonesia (BI) mencatat peningkatan permintaan uang tunai selama periode Ramadan dan Idulfitri. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, BI bekerja sama dengan perbankan menyediakan layanan penukaran uang di seluruh wilayah Indonesia. Pada tahun 2025 saja, BI menyiapkan uang layak edar sebesar Rp180,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode tersebut. Namun, tidak semua masyarakat memanfaatkan layanan resmi tersebut. Banyak yang memilih menukarkan uang melalui jasa penukaran di pinggir jalan karena alasan kepraktisan atau ketidakmampuan mengakses layanan perbankan resmi. Praktik ini umum ditemui di berbagai kota besar, di mana penyedia jasa penukaran uang menawarkan layanan dengan imbalan atau biaya tambahan tertentu.   Imbauan untuk Masyarakat Mengingat potensi terjadinya praktik riba dalam penukaran uang baru yang melibatkan biaya tambahan, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan penukaran uang resmi yang disediakan oleh Bank Indonesia dan perbankan. Dengan memanfaatkan layanan resmi, masyarakat dapat menghindari praktik riba dan memastikan bahwa tradisi memberikan uang baru saat Idulfitri tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Selain itu, langkah ini juga mendukung upaya pemerintah dan otoritas moneter dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan peredaran uang di masyarakat. Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk selalu mengedepankan aturan syariat dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hal tradisi dan kebiasaan yang berkembang di masyarakat. Dengan demikian, kita dapat merayakan Idulfitri dengan penuh berkah dan sesuai dengan tuntunan agama tanpa harus menerjang syariat. Semoga pembahasan ini bermanfaat. – Jumat sore, 14 Ramadhan 1446 H, 14 Maret 2025, @ Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya riba Fatwa Ulama tentang Tukar Uang Hukum Islam Tukar Uang Baru Hukum Penukaran Uang Baru Jasa Penukaran Uang Baru Penukaran Uang Menjelang Idulfitri Penukaran Uang Sesuai Syariat Riba dalam Penukaran Uang riba fadhel riba pada uang Tukar Uang Baru Bank Indonesia Tukar Uang Baru Halal atau Haram Tukar Uang Baru Lebaran

Hukum Penukaran Uang Baru Menjelang Lebaran: Apakah Ada Unsur Riba?

Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi memberikan uang baru sebagai bentuk hadiah atau sedekah kepada sanak saudara dan anak-anak telah menjadi kebiasaan yang melekat di masyarakat Indonesia. Hal ini mendorong tingginya permintaan akan uang kertas baru, yang kemudian memunculkan praktik penukaran uang baru, baik melalui layanan resmi perbankan maupun jasa penukaran di pinggir jalan. Namun, penting bagi kita untuk memahami perspektif hukum Islam terkait praktik ini, terutama jika melibatkan tambahan biaya atau imbalan tertentu.   Daftar Isi tutup 1. Kaidah Memahami Riba 2. Pahami Konsep Barter Barang-barang Riba 3. Kaitannya dengan Penukaran Uang Baru 4. Tren Penukaran Uang Baru di Indonesia 5. Imbauan untuk Masyarakat Kaidah Memahami Riba Dalam Islam, uang termasuk dalam kategori barang ribawi, yang pertukarannya harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk menghindari riba. Ada kaidah umum dalam memahami apa itu riba. Terdapat hadits yang berbunyi; “Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.” (Diriwayatkan oleh Al-Harits bin Abi Usamah. Sanadnya terputus sebagaiaman disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram. Begitu pula hadits ini punya penguat dari Fadholah bin ‘Ubaid dikeluarkan oleh Al-Baihaqi). Walau hadits di atas dha’if (lemah), tetapi kandungannya benar karena dikuatkan oleh kata sepakat para ulama. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, أَجْمَعَ العُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ المُسْلِفَ إِذَا شَرَطَ عَشْرَ السَّلَفِ هَدِيَّةً أَوْ زِيَادَةً فَأَسْلَفَهُ عَلَى ذَلِكَ أَنَّ أَخْذَهُ الزِّيَادَةَ رِبًا “”Para ulama telah sepakat bahwa jika seseorang memberikan pinjaman dengan mensyaratkan tambahan sebesar 10% dari jumlah pinjaman sebagai hadiah atau keuntungan tambahan, lalu ia meminjamkan dengan ketentuan tersebut, maka pengambilan tambahan itu termasuk riba.” (Al-Ijma’, hlm. 99, dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 6: 276). Baca juga: Kaedah Umum dalam Memahami Riba   Pahami Konsep Barter Barang-barang Riba Dalam kajian ekonomi Islam, kita diperkenalkan dengan istilah komoditi ribawi (ashnaf ribawiyah), dan barang ribawi itu ada 6 (enam) berdasarkan dua hadits berikut: الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584). الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, tetapi harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587). Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi riba (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi. Sehingga enam komoditi tersebut boleh diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi syarat. Bila barter dilakukan antara komoditi yang sama,—misalnya kurma dengan kurma, emas dengan emas, gandum dengan gandum—maka akad tersebut harus memenuhi dua persyaratan. Persyaratan pertama, transaksi harus dilakukan secara kontan (tunai). Sehingga penyerahan barang yang dibarterkan harus dilakukan pada saat terjadi akad transaksi dan tidak boleh ditunda seusai akad atau setelah kedua belah pihak yang mengadakan akad barter berpisah, walaupun hanya sejenak. Misalnya, kurma kualitas bagus sebanyak 2 kg ingin dibarter dengan kurma lama sebanyak 2 kg pula, maka syarat ini harus terpenuhi. Kurma lama harus ditukar dan tanpa boleh ada satu gram yang tertunda (misal satu jam atau satu hari) ketika akad barter. Persyaratan kedua, barang yang menjadi objek barter harus sama jumlah dan takarannya, walau terjadi perbedaan mutu antara kedua barang. Misalnya, Ahmad ingin menukar emas 21 karat sebanyak 5 gram dengan emas 24 karat. Maka ketika terjadi akad barter, tidak boleh emas 24 karat dilebihkan misalnya jadi 7 gram. Jika dilebihkan, maka terjadilah riba fadhl. Jika dua syarat di atas tidak terpenuhi, maka jual beli di atas tidaklah sah dan jika barangnya dimakan, berarti telah memakan barang yang haram. Baca juga: Riba dalam Emas dll, Riba Fadhl    Kaitannya dengan Penukaran Uang Baru Dari keenam komoditi ribawi tersebut, ulama sepakat bahwa barang ribawi tadi dibagi 2 kelompok: Kelompok pertama: Emas dan perak. Diqiyaskan dengan kelompok pertama adalah mata uang dan semua alat tukar, seperti uang kartal di zaman kita. Kelompok kedua: Gandum, sya’ir, kurma, dan garam. Diqiyaskan dengan kelompok kedua adalah semua bahan makanan yang bisa disimpan (al-qut al-muddakhar). Seperti beras atau jagung. Penukaran uang baru yang melibatkan kelebihan atau tambahan biaya bisa masuk kategori riba karena adanya ketidakseimbangan dalam pertukaran barang ribawi, yaitu mata uang. Berikut adalah alur penukaran uang baru yang berpotensi menjadi riba: 1. Proses Penukaran di Pinggir Jalan atau Jasa Tidak Resmi Seorang pelanggan ingin menukarkan uang lama dengan uang baru, misalnya Rp1.000.000 dalam pecahan Rp10.000-an. Penyedia jasa memberikan pecahan uang baru tersebut, tetapi meminta tambahan jumlah uang yang ditukar. Misalnya penyedia jasa meminta uang Rp1.010.000. Penyedia jasa mengambil keuntungan berupa selisih antara nominal uang yang ditukarkan dengan yang diberikan sebesar Rp10.000 tadi. 2. Unsur Riba dalam Transaksi Ini Pertukaran barang ribawi yang sejenis: Uang rupiah ditukar dengan uang rupiah, yang berarti harus memenuhi syarat nilai sama dan dilakukan secara tunai (tidak ada yang tertunda). Adanya tambahan atau kelebihan (riba fadhl): Penyedia jasa meminta nominal yang lebih besar dibandingkan uang yang diterima oleh pelanggan. Jasa atau biaya tambahan dianggap riba: Dalam Islam, setiap pertukaran mata uang sejenis dengan nilai yang berbeda dianggap sebagai riba, karena ada tambahan tanpa adanya alasan yang dibenarkan oleh syariat.   Tren Penukaran Uang Baru di Indonesia Fenomena penukaran uang baru menjelang Idulfitri bukanlah hal baru di Indonesia. Setiap tahun, permintaan akan uang kertas baru meningkat signifikan seiring dengan tradisi memberikan “salam tempel” saat Lebaran. Bank Indonesia (BI) mencatat peningkatan permintaan uang tunai selama periode Ramadan dan Idulfitri. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, BI bekerja sama dengan perbankan menyediakan layanan penukaran uang di seluruh wilayah Indonesia. Pada tahun 2025 saja, BI menyiapkan uang layak edar sebesar Rp180,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode tersebut. Namun, tidak semua masyarakat memanfaatkan layanan resmi tersebut. Banyak yang memilih menukarkan uang melalui jasa penukaran di pinggir jalan karena alasan kepraktisan atau ketidakmampuan mengakses layanan perbankan resmi. Praktik ini umum ditemui di berbagai kota besar, di mana penyedia jasa penukaran uang menawarkan layanan dengan imbalan atau biaya tambahan tertentu.   Imbauan untuk Masyarakat Mengingat potensi terjadinya praktik riba dalam penukaran uang baru yang melibatkan biaya tambahan, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan penukaran uang resmi yang disediakan oleh Bank Indonesia dan perbankan. Dengan memanfaatkan layanan resmi, masyarakat dapat menghindari praktik riba dan memastikan bahwa tradisi memberikan uang baru saat Idulfitri tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Selain itu, langkah ini juga mendukung upaya pemerintah dan otoritas moneter dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan peredaran uang di masyarakat. Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk selalu mengedepankan aturan syariat dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hal tradisi dan kebiasaan yang berkembang di masyarakat. Dengan demikian, kita dapat merayakan Idulfitri dengan penuh berkah dan sesuai dengan tuntunan agama tanpa harus menerjang syariat. Semoga pembahasan ini bermanfaat. – Jumat sore, 14 Ramadhan 1446 H, 14 Maret 2025, @ Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya riba Fatwa Ulama tentang Tukar Uang Hukum Islam Tukar Uang Baru Hukum Penukaran Uang Baru Jasa Penukaran Uang Baru Penukaran Uang Menjelang Idulfitri Penukaran Uang Sesuai Syariat Riba dalam Penukaran Uang riba fadhel riba pada uang Tukar Uang Baru Bank Indonesia Tukar Uang Baru Halal atau Haram Tukar Uang Baru Lebaran
Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi memberikan uang baru sebagai bentuk hadiah atau sedekah kepada sanak saudara dan anak-anak telah menjadi kebiasaan yang melekat di masyarakat Indonesia. Hal ini mendorong tingginya permintaan akan uang kertas baru, yang kemudian memunculkan praktik penukaran uang baru, baik melalui layanan resmi perbankan maupun jasa penukaran di pinggir jalan. Namun, penting bagi kita untuk memahami perspektif hukum Islam terkait praktik ini, terutama jika melibatkan tambahan biaya atau imbalan tertentu.   Daftar Isi tutup 1. Kaidah Memahami Riba 2. Pahami Konsep Barter Barang-barang Riba 3. Kaitannya dengan Penukaran Uang Baru 4. Tren Penukaran Uang Baru di Indonesia 5. Imbauan untuk Masyarakat Kaidah Memahami Riba Dalam Islam, uang termasuk dalam kategori barang ribawi, yang pertukarannya harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk menghindari riba. Ada kaidah umum dalam memahami apa itu riba. Terdapat hadits yang berbunyi; “Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.” (Diriwayatkan oleh Al-Harits bin Abi Usamah. Sanadnya terputus sebagaiaman disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram. Begitu pula hadits ini punya penguat dari Fadholah bin ‘Ubaid dikeluarkan oleh Al-Baihaqi). Walau hadits di atas dha’if (lemah), tetapi kandungannya benar karena dikuatkan oleh kata sepakat para ulama. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, أَجْمَعَ العُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ المُسْلِفَ إِذَا شَرَطَ عَشْرَ السَّلَفِ هَدِيَّةً أَوْ زِيَادَةً فَأَسْلَفَهُ عَلَى ذَلِكَ أَنَّ أَخْذَهُ الزِّيَادَةَ رِبًا “”Para ulama telah sepakat bahwa jika seseorang memberikan pinjaman dengan mensyaratkan tambahan sebesar 10% dari jumlah pinjaman sebagai hadiah atau keuntungan tambahan, lalu ia meminjamkan dengan ketentuan tersebut, maka pengambilan tambahan itu termasuk riba.” (Al-Ijma’, hlm. 99, dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 6: 276). Baca juga: Kaedah Umum dalam Memahami Riba   Pahami Konsep Barter Barang-barang Riba Dalam kajian ekonomi Islam, kita diperkenalkan dengan istilah komoditi ribawi (ashnaf ribawiyah), dan barang ribawi itu ada 6 (enam) berdasarkan dua hadits berikut: الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584). الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, tetapi harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587). Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi riba (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi. Sehingga enam komoditi tersebut boleh diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi syarat. Bila barter dilakukan antara komoditi yang sama,—misalnya kurma dengan kurma, emas dengan emas, gandum dengan gandum—maka akad tersebut harus memenuhi dua persyaratan. Persyaratan pertama, transaksi harus dilakukan secara kontan (tunai). Sehingga penyerahan barang yang dibarterkan harus dilakukan pada saat terjadi akad transaksi dan tidak boleh ditunda seusai akad atau setelah kedua belah pihak yang mengadakan akad barter berpisah, walaupun hanya sejenak. Misalnya, kurma kualitas bagus sebanyak 2 kg ingin dibarter dengan kurma lama sebanyak 2 kg pula, maka syarat ini harus terpenuhi. Kurma lama harus ditukar dan tanpa boleh ada satu gram yang tertunda (misal satu jam atau satu hari) ketika akad barter. Persyaratan kedua, barang yang menjadi objek barter harus sama jumlah dan takarannya, walau terjadi perbedaan mutu antara kedua barang. Misalnya, Ahmad ingin menukar emas 21 karat sebanyak 5 gram dengan emas 24 karat. Maka ketika terjadi akad barter, tidak boleh emas 24 karat dilebihkan misalnya jadi 7 gram. Jika dilebihkan, maka terjadilah riba fadhl. Jika dua syarat di atas tidak terpenuhi, maka jual beli di atas tidaklah sah dan jika barangnya dimakan, berarti telah memakan barang yang haram. Baca juga: Riba dalam Emas dll, Riba Fadhl    Kaitannya dengan Penukaran Uang Baru Dari keenam komoditi ribawi tersebut, ulama sepakat bahwa barang ribawi tadi dibagi 2 kelompok: Kelompok pertama: Emas dan perak. Diqiyaskan dengan kelompok pertama adalah mata uang dan semua alat tukar, seperti uang kartal di zaman kita. Kelompok kedua: Gandum, sya’ir, kurma, dan garam. Diqiyaskan dengan kelompok kedua adalah semua bahan makanan yang bisa disimpan (al-qut al-muddakhar). Seperti beras atau jagung. Penukaran uang baru yang melibatkan kelebihan atau tambahan biaya bisa masuk kategori riba karena adanya ketidakseimbangan dalam pertukaran barang ribawi, yaitu mata uang. Berikut adalah alur penukaran uang baru yang berpotensi menjadi riba: 1. Proses Penukaran di Pinggir Jalan atau Jasa Tidak Resmi Seorang pelanggan ingin menukarkan uang lama dengan uang baru, misalnya Rp1.000.000 dalam pecahan Rp10.000-an. Penyedia jasa memberikan pecahan uang baru tersebut, tetapi meminta tambahan jumlah uang yang ditukar. Misalnya penyedia jasa meminta uang Rp1.010.000. Penyedia jasa mengambil keuntungan berupa selisih antara nominal uang yang ditukarkan dengan yang diberikan sebesar Rp10.000 tadi. 2. Unsur Riba dalam Transaksi Ini Pertukaran barang ribawi yang sejenis: Uang rupiah ditukar dengan uang rupiah, yang berarti harus memenuhi syarat nilai sama dan dilakukan secara tunai (tidak ada yang tertunda). Adanya tambahan atau kelebihan (riba fadhl): Penyedia jasa meminta nominal yang lebih besar dibandingkan uang yang diterima oleh pelanggan. Jasa atau biaya tambahan dianggap riba: Dalam Islam, setiap pertukaran mata uang sejenis dengan nilai yang berbeda dianggap sebagai riba, karena ada tambahan tanpa adanya alasan yang dibenarkan oleh syariat.   Tren Penukaran Uang Baru di Indonesia Fenomena penukaran uang baru menjelang Idulfitri bukanlah hal baru di Indonesia. Setiap tahun, permintaan akan uang kertas baru meningkat signifikan seiring dengan tradisi memberikan “salam tempel” saat Lebaran. Bank Indonesia (BI) mencatat peningkatan permintaan uang tunai selama periode Ramadan dan Idulfitri. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, BI bekerja sama dengan perbankan menyediakan layanan penukaran uang di seluruh wilayah Indonesia. Pada tahun 2025 saja, BI menyiapkan uang layak edar sebesar Rp180,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode tersebut. Namun, tidak semua masyarakat memanfaatkan layanan resmi tersebut. Banyak yang memilih menukarkan uang melalui jasa penukaran di pinggir jalan karena alasan kepraktisan atau ketidakmampuan mengakses layanan perbankan resmi. Praktik ini umum ditemui di berbagai kota besar, di mana penyedia jasa penukaran uang menawarkan layanan dengan imbalan atau biaya tambahan tertentu.   Imbauan untuk Masyarakat Mengingat potensi terjadinya praktik riba dalam penukaran uang baru yang melibatkan biaya tambahan, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan penukaran uang resmi yang disediakan oleh Bank Indonesia dan perbankan. Dengan memanfaatkan layanan resmi, masyarakat dapat menghindari praktik riba dan memastikan bahwa tradisi memberikan uang baru saat Idulfitri tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Selain itu, langkah ini juga mendukung upaya pemerintah dan otoritas moneter dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan peredaran uang di masyarakat. Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk selalu mengedepankan aturan syariat dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hal tradisi dan kebiasaan yang berkembang di masyarakat. Dengan demikian, kita dapat merayakan Idulfitri dengan penuh berkah dan sesuai dengan tuntunan agama tanpa harus menerjang syariat. Semoga pembahasan ini bermanfaat. – Jumat sore, 14 Ramadhan 1446 H, 14 Maret 2025, @ Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya riba Fatwa Ulama tentang Tukar Uang Hukum Islam Tukar Uang Baru Hukum Penukaran Uang Baru Jasa Penukaran Uang Baru Penukaran Uang Menjelang Idulfitri Penukaran Uang Sesuai Syariat Riba dalam Penukaran Uang riba fadhel riba pada uang Tukar Uang Baru Bank Indonesia Tukar Uang Baru Halal atau Haram Tukar Uang Baru Lebaran


Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi memberikan uang baru sebagai bentuk hadiah atau sedekah kepada sanak saudara dan anak-anak telah menjadi kebiasaan yang melekat di masyarakat Indonesia. Hal ini mendorong tingginya permintaan akan uang kertas baru, yang kemudian memunculkan praktik penukaran uang baru, baik melalui layanan resmi perbankan maupun jasa penukaran di pinggir jalan. Namun, penting bagi kita untuk memahami perspektif hukum Islam terkait praktik ini, terutama jika melibatkan tambahan biaya atau imbalan tertentu.   Daftar Isi tutup 1. Kaidah Memahami Riba 2. Pahami Konsep Barter Barang-barang Riba 3. Kaitannya dengan Penukaran Uang Baru 4. Tren Penukaran Uang Baru di Indonesia 5. Imbauan untuk Masyarakat Kaidah Memahami Riba Dalam Islam, uang termasuk dalam kategori barang ribawi, yang pertukarannya harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk menghindari riba. Ada kaidah umum dalam memahami apa itu riba. Terdapat hadits yang berbunyi; “Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.” (Diriwayatkan oleh Al-Harits bin Abi Usamah. Sanadnya terputus sebagaiaman disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram. Begitu pula hadits ini punya penguat dari Fadholah bin ‘Ubaid dikeluarkan oleh Al-Baihaqi). Walau hadits di atas dha’if (lemah), tetapi kandungannya benar karena dikuatkan oleh kata sepakat para ulama. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, أَجْمَعَ العُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ المُسْلِفَ إِذَا شَرَطَ عَشْرَ السَّلَفِ هَدِيَّةً أَوْ زِيَادَةً فَأَسْلَفَهُ عَلَى ذَلِكَ أَنَّ أَخْذَهُ الزِّيَادَةَ رِبًا “”Para ulama telah sepakat bahwa jika seseorang memberikan pinjaman dengan mensyaratkan tambahan sebesar 10% dari jumlah pinjaman sebagai hadiah atau keuntungan tambahan, lalu ia meminjamkan dengan ketentuan tersebut, maka pengambilan tambahan itu termasuk riba.” (Al-Ijma’, hlm. 99, dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 6: 276). Baca juga: Kaedah Umum dalam Memahami Riba   Pahami Konsep Barter Barang-barang Riba Dalam kajian ekonomi Islam, kita diperkenalkan dengan istilah komoditi ribawi (ashnaf ribawiyah), dan barang ribawi itu ada 6 (enam) berdasarkan dua hadits berikut: الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584). الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, tetapi harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587). Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi riba (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi. Sehingga enam komoditi tersebut boleh diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi syarat. Bila barter dilakukan antara komoditi yang sama,—misalnya kurma dengan kurma, emas dengan emas, gandum dengan gandum—maka akad tersebut harus memenuhi dua persyaratan. Persyaratan pertama, transaksi harus dilakukan secara kontan (tunai). Sehingga penyerahan barang yang dibarterkan harus dilakukan pada saat terjadi akad transaksi dan tidak boleh ditunda seusai akad atau setelah kedua belah pihak yang mengadakan akad barter berpisah, walaupun hanya sejenak. Misalnya, kurma kualitas bagus sebanyak 2 kg ingin dibarter dengan kurma lama sebanyak 2 kg pula, maka syarat ini harus terpenuhi. Kurma lama harus ditukar dan tanpa boleh ada satu gram yang tertunda (misal satu jam atau satu hari) ketika akad barter. Persyaratan kedua, barang yang menjadi objek barter harus sama jumlah dan takarannya, walau terjadi perbedaan mutu antara kedua barang. Misalnya, Ahmad ingin menukar emas 21 karat sebanyak 5 gram dengan emas 24 karat. Maka ketika terjadi akad barter, tidak boleh emas 24 karat dilebihkan misalnya jadi 7 gram. Jika dilebihkan, maka terjadilah riba fadhl. Jika dua syarat di atas tidak terpenuhi, maka jual beli di atas tidaklah sah dan jika barangnya dimakan, berarti telah memakan barang yang haram. Baca juga: Riba dalam Emas dll, Riba Fadhl    Kaitannya dengan Penukaran Uang Baru Dari keenam komoditi ribawi tersebut, ulama sepakat bahwa barang ribawi tadi dibagi 2 kelompok: Kelompok pertama: Emas dan perak. Diqiyaskan dengan kelompok pertama adalah mata uang dan semua alat tukar, seperti uang kartal di zaman kita. Kelompok kedua: Gandum, sya’ir, kurma, dan garam. Diqiyaskan dengan kelompok kedua adalah semua bahan makanan yang bisa disimpan (al-qut al-muddakhar). Seperti beras atau jagung. Penukaran uang baru yang melibatkan kelebihan atau tambahan biaya bisa masuk kategori riba karena adanya ketidakseimbangan dalam pertukaran barang ribawi, yaitu mata uang. Berikut adalah alur penukaran uang baru yang berpotensi menjadi riba: 1. Proses Penukaran di Pinggir Jalan atau Jasa Tidak Resmi Seorang pelanggan ingin menukarkan uang lama dengan uang baru, misalnya Rp1.000.000 dalam pecahan Rp10.000-an. Penyedia jasa memberikan pecahan uang baru tersebut, tetapi meminta tambahan jumlah uang yang ditukar. Misalnya penyedia jasa meminta uang Rp1.010.000. Penyedia jasa mengambil keuntungan berupa selisih antara nominal uang yang ditukarkan dengan yang diberikan sebesar Rp10.000 tadi. 2. Unsur Riba dalam Transaksi Ini Pertukaran barang ribawi yang sejenis: Uang rupiah ditukar dengan uang rupiah, yang berarti harus memenuhi syarat nilai sama dan dilakukan secara tunai (tidak ada yang tertunda). Adanya tambahan atau kelebihan (riba fadhl): Penyedia jasa meminta nominal yang lebih besar dibandingkan uang yang diterima oleh pelanggan. Jasa atau biaya tambahan dianggap riba: Dalam Islam, setiap pertukaran mata uang sejenis dengan nilai yang berbeda dianggap sebagai riba, karena ada tambahan tanpa adanya alasan yang dibenarkan oleh syariat.   Tren Penukaran Uang Baru di Indonesia Fenomena penukaran uang baru menjelang Idulfitri bukanlah hal baru di Indonesia. Setiap tahun, permintaan akan uang kertas baru meningkat signifikan seiring dengan tradisi memberikan “salam tempel” saat Lebaran. Bank Indonesia (BI) mencatat peningkatan permintaan uang tunai selama periode Ramadan dan Idulfitri. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, BI bekerja sama dengan perbankan menyediakan layanan penukaran uang di seluruh wilayah Indonesia. Pada tahun 2025 saja, BI menyiapkan uang layak edar sebesar Rp180,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode tersebut. Namun, tidak semua masyarakat memanfaatkan layanan resmi tersebut. Banyak yang memilih menukarkan uang melalui jasa penukaran di pinggir jalan karena alasan kepraktisan atau ketidakmampuan mengakses layanan perbankan resmi. Praktik ini umum ditemui di berbagai kota besar, di mana penyedia jasa penukaran uang menawarkan layanan dengan imbalan atau biaya tambahan tertentu.   Imbauan untuk Masyarakat Mengingat potensi terjadinya praktik riba dalam penukaran uang baru yang melibatkan biaya tambahan, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan penukaran uang resmi yang disediakan oleh Bank Indonesia dan perbankan. Dengan memanfaatkan layanan resmi, masyarakat dapat menghindari praktik riba dan memastikan bahwa tradisi memberikan uang baru saat Idulfitri tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Selain itu, langkah ini juga mendukung upaya pemerintah dan otoritas moneter dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan peredaran uang di masyarakat. Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk selalu mengedepankan aturan syariat dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hal tradisi dan kebiasaan yang berkembang di masyarakat. Dengan demikian, kita dapat merayakan Idulfitri dengan penuh berkah dan sesuai dengan tuntunan agama tanpa harus menerjang syariat. Semoga pembahasan ini bermanfaat. – Jumat sore, 14 Ramadhan 1446 H, 14 Maret 2025, @ Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya riba Fatwa Ulama tentang Tukar Uang Hukum Islam Tukar Uang Baru Hukum Penukaran Uang Baru Jasa Penukaran Uang Baru Penukaran Uang Menjelang Idulfitri Penukaran Uang Sesuai Syariat Riba dalam Penukaran Uang riba fadhel riba pada uang Tukar Uang Baru Bank Indonesia Tukar Uang Baru Halal atau Haram Tukar Uang Baru Lebaran

Tafsir Surah Al-Ghasyiyah: Peringatan Kiamat, Azab Neraka, dan Nikmat Surga

Surat Al-Ghasyiyah (surah ke-88) menggambarkan dahsyatnya Hari Kiamat yang meliputi seluruh makhluk. Pada hari itu, golongan celaka akan tertunduk hina, kelelahan dalam siksaan neraka, diberi minuman air mendidih, dan makanan dari pohon berduri yang tak mengenyangkan. Sementara itu, golongan beruntung menikmati kenikmatan surga, wajah mereka berseri-seri, duduk di tempat yang tinggi, menikmati buah-buahan, dan minuman yang nikmat. Allah mengajak manusia merenungi tanda-tanda kebesaran-Nya dalam penciptaan unta, langit, gunung, dan bumi. Nabi Muhammad diperintahkan hanya untuk menyampaikan peringatan, karena hakikat pembalasan ada di tangan Allah. Kepada-Nya segala makhluk akan kembali dan menerima balasan sesuai amal perbuatan.  Daftar Isi tutup 1. Tafsir Ayat 1-7: Gambaran Hari Kiamat dan Keadaan Penghuninya 1.1. Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 1.2. Tadabur Ayat 2. Tafsir Ayat 8-16: Gambaran Kebahagiaan Penghuni Surga 2.1. Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 2.2. Tadabur Ayat 3. Tafsir Ayat 17-20: Tanda-Tanda Kebesaran Allah di Alam Semesta 3.1. Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 3.2. Tadabur Ayat 4. Tafsir Ayat 21-26: Peringatan dan Hari Pembalasan 4.1. Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 4.2. Tadabur Ayat Tafsir Ayat 1-7: Gambaran Hari Kiamat dan Keadaan PenghuninyaAllah Ta’ala berfirman:هلْ أَتَىكَ حَدِيُثُ الْغَاشِيَةِ“Sudah datangkah kepadamu berita (tentang) hari pembalasan?”وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ خَاشِعَةٌ“Banyak muka pada hari itu tunduk terhina,”عَامِلَةٌ نَّاصِبَةٌ“Bekerja keras lagi kepayahan,”تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً“Memasuki api yang sangat panas (neraka),”تُسْقَى مِنْ عَيْنٍ آنِيَةٍ“Diberi minum (dengan air) dari sumber yang sangat panas.”لَّيْسَ لَهُمْ طَعَامٌ إِلَّا مِنْ ضَرِيعٍ“Mereka tiada memperoleh makanan selain dari pohon yang berduri,”لَا يُسْمِنُ وَلَا يُغْنِيْ مِنْ جُوعٍ“Yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar.”(QS. Al-Ghasyiyyah: 1-7)Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama1. Hari Kiamat yang Meliputi Segala MakhlukMenurut Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Zubdatut Tafsir, kata Al-Ghasyiyah berarti sesuatu yang meliputi seluruh makhluk dengan kedahsyatannya. Ini adalah salah satu nama bagi Hari Kiamat, karena hari itu akan meliputi manusia dengan ketakutan dan kengerian yang luar biasa.2. Keadaan Orang-Orang yang Celaka di Hari KiamatAllah menyebutkan golongan orang-orang yang celaka di akhirat. Mereka adalah orang-orang yang:Wajahnya tunduk terhina karena mengalami siksa yang pedih.Mereka merasa lelah dan kepayahan, baik karena azab yang berat atau karena amal mereka di dunia yang sia-sia akibat tidak dilandasi iman.Mereka akan masuk ke dalam neraka yang panas membakar.3. Makanan dan Minuman yang Menyiksa di NerakaPara penghuni neraka akan diberikan minuman dari mata air yang sangat panas dan makanan yang berasal dari pohon berduri (dhari’). Makanan ini tidak memberi manfaat sama sekali, tidak bisa menghilangkan lapar, dan tidak bisa menggemukkan tubuh, hanya menambah penderitaan mereka. Tadabur Ayat1. Kengerian Hari KiamatAllah menggambarkan kedahsyatan Hari Kiamat yang akan meliputi seluruh makhluk. Ini menjadi pengingat bagi kita agar selalu mempersiapkan diri dengan amal saleh dan keimanan.2. Peringatan bagi Orang yang Mengabaikan AkhiratBanyak orang yang bekerja keras di dunia, namun amal mereka tidak bernilai di sisi Allah karena tidak dilandasi keimanan. Ini menunjukkan pentingnya melakukan amal dengan niat yang ikhlas dan sesuai dengan tuntunan syariat.3. Azab yang Sangat Pedih bagi Penghuni NerakaAyat-ayat ini menampilkan gambaran mengerikan tentang penghuni neraka: mereka diberi minuman yang mendidih dan makanan yang sama sekali tidak menghilangkan rasa lapar. Ini menjadi peringatan agar kita menjauhi segala perbuatan yang bisa membawa kepada siksa tersebut.4. Motivasi untuk Mencari Keselamatan AkhiratSetelah mengetahui gambaran siksa neraka, kita harus semakin termotivasi untuk mencari keselamatan di akhirat dengan memperbanyak amal saleh, meningkatkan iman, serta menjauhi perbuatan yang dilarang oleh Allah.Semoga kita termasuk golongan yang selamat dari azab neraka dan mendapatkan rahmat Allah di akhirat. Aamiin. Tafsir Ayat 8-16: Gambaran Kebahagiaan Penghuni SurgaAllah Ta’ala berfirman:وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَّاعِمَةٌ“Banyak muka pada hari itu berseri-seri,”لِّسَعْيِهَا رَاضِيَةٌ“Merasa senang karena usahanya,”فِى جَنَّةٍ عَالِيَةٍ“Dalam surga yang tinggi,”لَّا تَسْمَعُ فِيهَا لَٰغِيَةً“Tidak kamu dengar di dalamnya perkataan yang tidak berguna.”فِيهَا عَيْنٌ جَارِيَةٌ“Di dalamnya ada mata air yang mengalir.”فِيهَا سُرُرٌ مَّرْفُوعَةٌ“Di dalamnya ada takhta-takhta yang ditinggikan,”وَأَكْوَابٌ مَّوْضُوعَةٌ“Dan gelas-gelas yang terletak (di dekatnya),”وَنَمَارِقُ مَصْفُوفَةٌ“Dan bantal-bantal sandaran yang tersusun,”وَزَرَابِىُّ مَبْثُوثَةٌ“Dan permadani-permadani yang terhampar.”(QS. Al-Ghasyiyah: 8-16) Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama1. Wajah-Wajah yang Berseri-Seri di AkhiratAyat ini menggambarkan keadaan orang-orang yang berbahagia di hari kiamat. Mereka adalah orang-orang yang:Wajahnya berseri-seri karena penuh kebahagiaan.Mereka merasa puas atas amal saleh yang telah mereka lakukan di dunia.Mereka mendapatkan balasan terbaik berupa surga yang tinggi derajatnya.2. Surga yang Tinggi dan Penuh KenikmatanAllah menjelaskan bahwa surga memiliki berbagai kenikmatan yang luar biasa, di antaranya:Tidak ada perkataan sia-sia: Semua pembicaraan di surga adalah perkataan yang baik dan menyenangkan.Mata air yang mengalir: Penghuni surga dapat menikmati air yang mengalir dengan jernih dan segar.Tahta yang ditinggikan: Mereka memiliki tempat duduk yang megah dan nyaman.Gelas-gelas yang tersedia: Minuman tersedia kapan saja tanpa perlu mencari atau meminta.Bantal-bantal yang tersusun rapi: Ini menambah kenyamanan bagi mereka yang beristirahat.Permadani-permadani yang terhampar: Surga dihiasi dengan permadani yang indah, menambah keindahan tempat tinggal mereka.Tadabur Ayat1. Kebahagiaan Hakiki Bagi Orang BerimanAllah menggambarkan kebahagiaan yang nyata bagi penghuni surga. Mereka berseri-seri karena amal mereka diterima, berbeda dengan orang-orang yang celaka yang disebut dalam ayat sebelumnya.2. Pentingnya Beramal Saleh dengan IkhlasOrang-orang yang mendapatkan surga adalah mereka yang bersungguh-sungguh dalam ketaatan dan menjalankan amal saleh dengan niat yang tulus karena Allah.3. Surga adalah Tempat yang SempurnaBerbeda dengan kehidupan dunia yang penuh dengan kesulitan dan perkataan sia-sia, surga adalah tempat yang penuh dengan ketenangan, tanpa gangguan sedikit pun.4. Motivasi untuk Mengejar SurgaSetelah melihat gambaran surga yang begitu indah, hendaknya kita semakin termotivasi untuk beribadah, memperbanyak amal saleh, dan menjauhi maksiat agar mendapatkan kebahagiaan abadi di akhirat.Semoga kita termasuk golongan yang berbahagia di akhirat dan mendapatkan kenikmatan surga yang Allah janjikan. Aamiin. Tafsir Ayat 17-20: Tanda-Tanda Kebesaran Allah di Alam SemestaAllah Ta’ala berfirman:أَفَلَا يَنْظُرُونَ إِلَى الْإِبِلِ كَيْفَ خُلِقَتْMaka apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana dia diciptakan, (QS. Al-Ghasyiyah: 17)وَإِلَى الْسَّمَاءِ كَيْفَ رُفِعَتْDan langit, bagaimana ia ditinggikan? (QS. Al-Ghasyiyah: 18)وَإِلَى الْجِبَالِ كَيْفَ نُصِبَتْDan gunung-gunung bagaimana ia ditegakkan? (QS. Al-Ghasyiyah: 19)وَإِلَى الْأَرْضِ كَيْفَ سُطِحَتْDan bumi bagaimana ia dihamparkan? (QS. Al-Ghasyiyah: 20)Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama1. Mengamati Tanda-Tanda Kekuasaan AllahAyat ini mengajak manusia untuk merenungi ciptaan Allah yang menunjukkan kebesaran-Nya. Allah menyebut empat hal sebagai tanda kebesaran-Nya:Unta: Hewan yang luar biasa diciptakan dengan keistimewaan unik seperti mampu bertahan di padang pasir, membawa beban berat, dan memiliki sistem metabolisme yang menakjubkan.Langit: Diciptakan tanpa tiang, luas, dan tinggi tanpa batas, menjadi atap bagi kehidupan manusia.Gunung: Kokoh dan kuat, menjaga keseimbangan bumi agar tidak berguncang.Bumi: Dihamparkan dengan sempurna agar manusia bisa hidup di atasnya dengan nyaman.2. Perenungan atas Alam SemestaAllah menyeru manusia untuk berpikir dan memperhatikan penciptaan-Nya. Alam ini bukan terjadi secara kebetulan, melainkan sebagai bukti adanya Sang Pencipta yang Maha Kuasa. Allah menyuruh manusia untuk belajar dari alam agar semakin yakin akan keesaan dan kebesaran-Nya.3. Bukti Ketuhanan dan KebangkitanRenungan terhadap penciptaan alam semesta membuktikan bahwa Allah memiliki kekuasaan mutlak. Jika Allah mampu menciptakan makhluk dengan begitu sempurna, maka menghidupkan kembali manusia di hari kiamat tentu mudah bagi-Nya. Ayat ini menjadi dalil kuat akan adanya kehidupan setelah mati. Tadabur Ayat1. Pentingnya Berpikir dan MerenungAllah mengajak manusia untuk tidak hanya hidup secara mekanis, tetapi juga untuk merenungi kebesaran-Nya. Setiap makhluk di dunia ini memiliki tujuan dan keindahan yang bisa kita ambil pelajaran darinya.2. Mengakui Keagungan AllahDengan mengamati ciptaan Allah, kita semakin memahami bahwa segala sesuatu di dunia ini diciptakan dengan aturan dan keseimbangan yang sempurna. Ini menguatkan keyakinan kita bahwa hanya Allah yang berhak disembah.3. Motivasi untuk Bersyukur dan BeribadahMelihat alam semesta yang begitu luas dan sempurna seharusnya membuat kita semakin bersyukur atas segala nikmat Allah. Semakin kita memahami kebesaran Allah, semakin kita terdorong untuk taat dan beribadah kepada-Nya.Semoga kita termasuk orang-orang yang selalu mengambil hikmah dari tanda-tanda kebesaran Allah dan semakin dekat kepada-Nya. Aamiin. Tafsir Ayat 21-26: Peringatan dan Hari PembalasanAllah Ta’ala berfirman:فَذَكِّرْ إِنَّمَآ أَنتَ مُذَكِّرٌ“Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan.” (QS. Al-Ghasyiyah: 21)لَّسْتَ عَلَيْهِم بِمُصَيْطِرٍ“Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka,” (QS. Al-Ghasyiyah: 22)إِلَّا مَن تَوَلَّىٰ وَكَفَرَ“Tetapi orang yang berpaling dan kafir,” (QS. Al-Ghasyiyah: 23)فَيُعَذِّبُهُ ٱللَّهُ ٱلْعَذَابَ ٱلْأَكْبَرَ“Maka Allah akan mengazabnya dengan azab yang besar.” (QS. Al-Ghasyiyah: 24)إِنَّ إِلَيْنَآ إِيَابَهُمْ“Sesungguhnya kepada Kami-lah kembali mereka,” (QS. Al-Ghasyiyah: 25)ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا حِسَابَهُم“Kemudian sesungguhnya kewajiban Kami-lah menghisab mereka.” (QS. Al-Ghasyiyah: 26) Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama1. Kewajiban Rasul Hanya Memberikan PeringatanAllah memerintahkan Rasulullah ﷺ untuk menyampaikan kebenaran kepada manusia tanpa merasa terbebani jika mereka menolak. Rasul tidak memiliki kewajiban untuk memaksa mereka beriman, karena tugasnya hanya sebagai pemberi peringatan.Dakwah adalah tugas mulia: Seorang da’i atau pendakwah tidak boleh putus asa jika dakwahnya ditolak. Hidayah adalah hak prerogatif Allah.Setiap manusia memiliki pilihan: Islam tidak memaksa seseorang untuk beriman, tetapi manusia diberi kebebasan memilih dengan konsekuensi masing-masing.2. Ancaman Bagi Orang yang Berpaling dan KafirAllah menjelaskan bahwa bagi mereka yang berpaling dari petunjuk dan tetap dalam kekafiran, azab besar menanti mereka. Ini adalah peringatan agar manusia tidak mengabaikan kebenaran.Peringatan serius: Orang yang sengaja menolak kebenaran akan menerima azab yang pedih di akhirat.Pentingnya mengikuti petunjuk Allah: Menolak kebenaran bukan hanya berdampak di dunia, tetapi juga di kehidupan setelah mati.3. Kepastian Hari PembalasanAllah menegaskan bahwa semua manusia akan kembali kepada-Nya. Tidak ada seorang pun yang dapat menghindari perhitungan amal di hari kiamat.Setiap perbuatan akan dihisab: Baik kebaikan maupun keburukan akan diperhitungkan oleh Allah dengan keadilan sempurna.Allah adalah Hakim yang Maha Adil: Tidak ada satu pun amal manusia yang luput dari perhitungan-Nya. Tadabur Ayat1. Dakwah Harus Didasari KeikhlasanSeorang da’i atau pendakwah tidak boleh merasa gagal ketika dakwahnya ditolak. Rasulullah ﷺ sendiri menghadapi banyak penolakan, tetapi beliau tetap sabar dalam menyampaikan risalah.2. Konsekuensi Menolak KebenaranOrang yang memilih untuk berpaling dari kebenaran harus menyadari bahwa keputusan mereka membawa dampak besar di akhirat.3. Kesadaran Akan Hari AkhirAllah mengingatkan manusia agar selalu ingat bahwa kehidupan dunia bukan akhir dari segalanya. Hari pembalasan adalah kepastian yang tidak bisa dihindari. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah segala kebaikan menjadi sempurna.  –13 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush SholihinDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel www.rumaysho.com Tagsal-ghasyiyah dan tanda-tanda kebesaran Allah gambaran neraka dalam al-qur’an gambaran surga dalam al-qur’an hari kiamat dalam al-qur’an hikmah surat al-ghasyiyah isi kandungan surat al-ghasyiyah kandungan surat al-ghasyiyah makna surat al-ghasyiyah peristiwa hari kiamat surat al-ghasyiyah tafsir al-ghasyiyah ayat 1-26 tafsir al-ghasyiyah menurut ulama tafsir al-ghasyiyah pdf tafsir juz amma tafsir surat al-ghasyiyah tafsir surat al-ghasyiyah lengkap tafsir surat al-ghasyiyah rumaysho

Tafsir Surah Al-Ghasyiyah: Peringatan Kiamat, Azab Neraka, dan Nikmat Surga

Surat Al-Ghasyiyah (surah ke-88) menggambarkan dahsyatnya Hari Kiamat yang meliputi seluruh makhluk. Pada hari itu, golongan celaka akan tertunduk hina, kelelahan dalam siksaan neraka, diberi minuman air mendidih, dan makanan dari pohon berduri yang tak mengenyangkan. Sementara itu, golongan beruntung menikmati kenikmatan surga, wajah mereka berseri-seri, duduk di tempat yang tinggi, menikmati buah-buahan, dan minuman yang nikmat. Allah mengajak manusia merenungi tanda-tanda kebesaran-Nya dalam penciptaan unta, langit, gunung, dan bumi. Nabi Muhammad diperintahkan hanya untuk menyampaikan peringatan, karena hakikat pembalasan ada di tangan Allah. Kepada-Nya segala makhluk akan kembali dan menerima balasan sesuai amal perbuatan.  Daftar Isi tutup 1. Tafsir Ayat 1-7: Gambaran Hari Kiamat dan Keadaan Penghuninya 1.1. Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 1.2. Tadabur Ayat 2. Tafsir Ayat 8-16: Gambaran Kebahagiaan Penghuni Surga 2.1. Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 2.2. Tadabur Ayat 3. Tafsir Ayat 17-20: Tanda-Tanda Kebesaran Allah di Alam Semesta 3.1. Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 3.2. Tadabur Ayat 4. Tafsir Ayat 21-26: Peringatan dan Hari Pembalasan 4.1. Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 4.2. Tadabur Ayat Tafsir Ayat 1-7: Gambaran Hari Kiamat dan Keadaan PenghuninyaAllah Ta’ala berfirman:هلْ أَتَىكَ حَدِيُثُ الْغَاشِيَةِ“Sudah datangkah kepadamu berita (tentang) hari pembalasan?”وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ خَاشِعَةٌ“Banyak muka pada hari itu tunduk terhina,”عَامِلَةٌ نَّاصِبَةٌ“Bekerja keras lagi kepayahan,”تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً“Memasuki api yang sangat panas (neraka),”تُسْقَى مِنْ عَيْنٍ آنِيَةٍ“Diberi minum (dengan air) dari sumber yang sangat panas.”لَّيْسَ لَهُمْ طَعَامٌ إِلَّا مِنْ ضَرِيعٍ“Mereka tiada memperoleh makanan selain dari pohon yang berduri,”لَا يُسْمِنُ وَلَا يُغْنِيْ مِنْ جُوعٍ“Yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar.”(QS. Al-Ghasyiyyah: 1-7)Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama1. Hari Kiamat yang Meliputi Segala MakhlukMenurut Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Zubdatut Tafsir, kata Al-Ghasyiyah berarti sesuatu yang meliputi seluruh makhluk dengan kedahsyatannya. Ini adalah salah satu nama bagi Hari Kiamat, karena hari itu akan meliputi manusia dengan ketakutan dan kengerian yang luar biasa.2. Keadaan Orang-Orang yang Celaka di Hari KiamatAllah menyebutkan golongan orang-orang yang celaka di akhirat. Mereka adalah orang-orang yang:Wajahnya tunduk terhina karena mengalami siksa yang pedih.Mereka merasa lelah dan kepayahan, baik karena azab yang berat atau karena amal mereka di dunia yang sia-sia akibat tidak dilandasi iman.Mereka akan masuk ke dalam neraka yang panas membakar.3. Makanan dan Minuman yang Menyiksa di NerakaPara penghuni neraka akan diberikan minuman dari mata air yang sangat panas dan makanan yang berasal dari pohon berduri (dhari’). Makanan ini tidak memberi manfaat sama sekali, tidak bisa menghilangkan lapar, dan tidak bisa menggemukkan tubuh, hanya menambah penderitaan mereka. Tadabur Ayat1. Kengerian Hari KiamatAllah menggambarkan kedahsyatan Hari Kiamat yang akan meliputi seluruh makhluk. Ini menjadi pengingat bagi kita agar selalu mempersiapkan diri dengan amal saleh dan keimanan.2. Peringatan bagi Orang yang Mengabaikan AkhiratBanyak orang yang bekerja keras di dunia, namun amal mereka tidak bernilai di sisi Allah karena tidak dilandasi keimanan. Ini menunjukkan pentingnya melakukan amal dengan niat yang ikhlas dan sesuai dengan tuntunan syariat.3. Azab yang Sangat Pedih bagi Penghuni NerakaAyat-ayat ini menampilkan gambaran mengerikan tentang penghuni neraka: mereka diberi minuman yang mendidih dan makanan yang sama sekali tidak menghilangkan rasa lapar. Ini menjadi peringatan agar kita menjauhi segala perbuatan yang bisa membawa kepada siksa tersebut.4. Motivasi untuk Mencari Keselamatan AkhiratSetelah mengetahui gambaran siksa neraka, kita harus semakin termotivasi untuk mencari keselamatan di akhirat dengan memperbanyak amal saleh, meningkatkan iman, serta menjauhi perbuatan yang dilarang oleh Allah.Semoga kita termasuk golongan yang selamat dari azab neraka dan mendapatkan rahmat Allah di akhirat. Aamiin. Tafsir Ayat 8-16: Gambaran Kebahagiaan Penghuni SurgaAllah Ta’ala berfirman:وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَّاعِمَةٌ“Banyak muka pada hari itu berseri-seri,”لِّسَعْيِهَا رَاضِيَةٌ“Merasa senang karena usahanya,”فِى جَنَّةٍ عَالِيَةٍ“Dalam surga yang tinggi,”لَّا تَسْمَعُ فِيهَا لَٰغِيَةً“Tidak kamu dengar di dalamnya perkataan yang tidak berguna.”فِيهَا عَيْنٌ جَارِيَةٌ“Di dalamnya ada mata air yang mengalir.”فِيهَا سُرُرٌ مَّرْفُوعَةٌ“Di dalamnya ada takhta-takhta yang ditinggikan,”وَأَكْوَابٌ مَّوْضُوعَةٌ“Dan gelas-gelas yang terletak (di dekatnya),”وَنَمَارِقُ مَصْفُوفَةٌ“Dan bantal-bantal sandaran yang tersusun,”وَزَرَابِىُّ مَبْثُوثَةٌ“Dan permadani-permadani yang terhampar.”(QS. Al-Ghasyiyah: 8-16) Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama1. Wajah-Wajah yang Berseri-Seri di AkhiratAyat ini menggambarkan keadaan orang-orang yang berbahagia di hari kiamat. Mereka adalah orang-orang yang:Wajahnya berseri-seri karena penuh kebahagiaan.Mereka merasa puas atas amal saleh yang telah mereka lakukan di dunia.Mereka mendapatkan balasan terbaik berupa surga yang tinggi derajatnya.2. Surga yang Tinggi dan Penuh KenikmatanAllah menjelaskan bahwa surga memiliki berbagai kenikmatan yang luar biasa, di antaranya:Tidak ada perkataan sia-sia: Semua pembicaraan di surga adalah perkataan yang baik dan menyenangkan.Mata air yang mengalir: Penghuni surga dapat menikmati air yang mengalir dengan jernih dan segar.Tahta yang ditinggikan: Mereka memiliki tempat duduk yang megah dan nyaman.Gelas-gelas yang tersedia: Minuman tersedia kapan saja tanpa perlu mencari atau meminta.Bantal-bantal yang tersusun rapi: Ini menambah kenyamanan bagi mereka yang beristirahat.Permadani-permadani yang terhampar: Surga dihiasi dengan permadani yang indah, menambah keindahan tempat tinggal mereka.Tadabur Ayat1. Kebahagiaan Hakiki Bagi Orang BerimanAllah menggambarkan kebahagiaan yang nyata bagi penghuni surga. Mereka berseri-seri karena amal mereka diterima, berbeda dengan orang-orang yang celaka yang disebut dalam ayat sebelumnya.2. Pentingnya Beramal Saleh dengan IkhlasOrang-orang yang mendapatkan surga adalah mereka yang bersungguh-sungguh dalam ketaatan dan menjalankan amal saleh dengan niat yang tulus karena Allah.3. Surga adalah Tempat yang SempurnaBerbeda dengan kehidupan dunia yang penuh dengan kesulitan dan perkataan sia-sia, surga adalah tempat yang penuh dengan ketenangan, tanpa gangguan sedikit pun.4. Motivasi untuk Mengejar SurgaSetelah melihat gambaran surga yang begitu indah, hendaknya kita semakin termotivasi untuk beribadah, memperbanyak amal saleh, dan menjauhi maksiat agar mendapatkan kebahagiaan abadi di akhirat.Semoga kita termasuk golongan yang berbahagia di akhirat dan mendapatkan kenikmatan surga yang Allah janjikan. Aamiin. Tafsir Ayat 17-20: Tanda-Tanda Kebesaran Allah di Alam SemestaAllah Ta’ala berfirman:أَفَلَا يَنْظُرُونَ إِلَى الْإِبِلِ كَيْفَ خُلِقَتْMaka apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana dia diciptakan, (QS. Al-Ghasyiyah: 17)وَإِلَى الْسَّمَاءِ كَيْفَ رُفِعَتْDan langit, bagaimana ia ditinggikan? (QS. Al-Ghasyiyah: 18)وَإِلَى الْجِبَالِ كَيْفَ نُصِبَتْDan gunung-gunung bagaimana ia ditegakkan? (QS. Al-Ghasyiyah: 19)وَإِلَى الْأَرْضِ كَيْفَ سُطِحَتْDan bumi bagaimana ia dihamparkan? (QS. Al-Ghasyiyah: 20)Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama1. Mengamati Tanda-Tanda Kekuasaan AllahAyat ini mengajak manusia untuk merenungi ciptaan Allah yang menunjukkan kebesaran-Nya. Allah menyebut empat hal sebagai tanda kebesaran-Nya:Unta: Hewan yang luar biasa diciptakan dengan keistimewaan unik seperti mampu bertahan di padang pasir, membawa beban berat, dan memiliki sistem metabolisme yang menakjubkan.Langit: Diciptakan tanpa tiang, luas, dan tinggi tanpa batas, menjadi atap bagi kehidupan manusia.Gunung: Kokoh dan kuat, menjaga keseimbangan bumi agar tidak berguncang.Bumi: Dihamparkan dengan sempurna agar manusia bisa hidup di atasnya dengan nyaman.2. Perenungan atas Alam SemestaAllah menyeru manusia untuk berpikir dan memperhatikan penciptaan-Nya. Alam ini bukan terjadi secara kebetulan, melainkan sebagai bukti adanya Sang Pencipta yang Maha Kuasa. Allah menyuruh manusia untuk belajar dari alam agar semakin yakin akan keesaan dan kebesaran-Nya.3. Bukti Ketuhanan dan KebangkitanRenungan terhadap penciptaan alam semesta membuktikan bahwa Allah memiliki kekuasaan mutlak. Jika Allah mampu menciptakan makhluk dengan begitu sempurna, maka menghidupkan kembali manusia di hari kiamat tentu mudah bagi-Nya. Ayat ini menjadi dalil kuat akan adanya kehidupan setelah mati. Tadabur Ayat1. Pentingnya Berpikir dan MerenungAllah mengajak manusia untuk tidak hanya hidup secara mekanis, tetapi juga untuk merenungi kebesaran-Nya. Setiap makhluk di dunia ini memiliki tujuan dan keindahan yang bisa kita ambil pelajaran darinya.2. Mengakui Keagungan AllahDengan mengamati ciptaan Allah, kita semakin memahami bahwa segala sesuatu di dunia ini diciptakan dengan aturan dan keseimbangan yang sempurna. Ini menguatkan keyakinan kita bahwa hanya Allah yang berhak disembah.3. Motivasi untuk Bersyukur dan BeribadahMelihat alam semesta yang begitu luas dan sempurna seharusnya membuat kita semakin bersyukur atas segala nikmat Allah. Semakin kita memahami kebesaran Allah, semakin kita terdorong untuk taat dan beribadah kepada-Nya.Semoga kita termasuk orang-orang yang selalu mengambil hikmah dari tanda-tanda kebesaran Allah dan semakin dekat kepada-Nya. Aamiin. Tafsir Ayat 21-26: Peringatan dan Hari PembalasanAllah Ta’ala berfirman:فَذَكِّرْ إِنَّمَآ أَنتَ مُذَكِّرٌ“Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan.” (QS. Al-Ghasyiyah: 21)لَّسْتَ عَلَيْهِم بِمُصَيْطِرٍ“Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka,” (QS. Al-Ghasyiyah: 22)إِلَّا مَن تَوَلَّىٰ وَكَفَرَ“Tetapi orang yang berpaling dan kafir,” (QS. Al-Ghasyiyah: 23)فَيُعَذِّبُهُ ٱللَّهُ ٱلْعَذَابَ ٱلْأَكْبَرَ“Maka Allah akan mengazabnya dengan azab yang besar.” (QS. Al-Ghasyiyah: 24)إِنَّ إِلَيْنَآ إِيَابَهُمْ“Sesungguhnya kepada Kami-lah kembali mereka,” (QS. Al-Ghasyiyah: 25)ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا حِسَابَهُم“Kemudian sesungguhnya kewajiban Kami-lah menghisab mereka.” (QS. Al-Ghasyiyah: 26) Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama1. Kewajiban Rasul Hanya Memberikan PeringatanAllah memerintahkan Rasulullah ﷺ untuk menyampaikan kebenaran kepada manusia tanpa merasa terbebani jika mereka menolak. Rasul tidak memiliki kewajiban untuk memaksa mereka beriman, karena tugasnya hanya sebagai pemberi peringatan.Dakwah adalah tugas mulia: Seorang da’i atau pendakwah tidak boleh putus asa jika dakwahnya ditolak. Hidayah adalah hak prerogatif Allah.Setiap manusia memiliki pilihan: Islam tidak memaksa seseorang untuk beriman, tetapi manusia diberi kebebasan memilih dengan konsekuensi masing-masing.2. Ancaman Bagi Orang yang Berpaling dan KafirAllah menjelaskan bahwa bagi mereka yang berpaling dari petunjuk dan tetap dalam kekafiran, azab besar menanti mereka. Ini adalah peringatan agar manusia tidak mengabaikan kebenaran.Peringatan serius: Orang yang sengaja menolak kebenaran akan menerima azab yang pedih di akhirat.Pentingnya mengikuti petunjuk Allah: Menolak kebenaran bukan hanya berdampak di dunia, tetapi juga di kehidupan setelah mati.3. Kepastian Hari PembalasanAllah menegaskan bahwa semua manusia akan kembali kepada-Nya. Tidak ada seorang pun yang dapat menghindari perhitungan amal di hari kiamat.Setiap perbuatan akan dihisab: Baik kebaikan maupun keburukan akan diperhitungkan oleh Allah dengan keadilan sempurna.Allah adalah Hakim yang Maha Adil: Tidak ada satu pun amal manusia yang luput dari perhitungan-Nya. Tadabur Ayat1. Dakwah Harus Didasari KeikhlasanSeorang da’i atau pendakwah tidak boleh merasa gagal ketika dakwahnya ditolak. Rasulullah ﷺ sendiri menghadapi banyak penolakan, tetapi beliau tetap sabar dalam menyampaikan risalah.2. Konsekuensi Menolak KebenaranOrang yang memilih untuk berpaling dari kebenaran harus menyadari bahwa keputusan mereka membawa dampak besar di akhirat.3. Kesadaran Akan Hari AkhirAllah mengingatkan manusia agar selalu ingat bahwa kehidupan dunia bukan akhir dari segalanya. Hari pembalasan adalah kepastian yang tidak bisa dihindari. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah segala kebaikan menjadi sempurna.  –13 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush SholihinDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel www.rumaysho.com Tagsal-ghasyiyah dan tanda-tanda kebesaran Allah gambaran neraka dalam al-qur’an gambaran surga dalam al-qur’an hari kiamat dalam al-qur’an hikmah surat al-ghasyiyah isi kandungan surat al-ghasyiyah kandungan surat al-ghasyiyah makna surat al-ghasyiyah peristiwa hari kiamat surat al-ghasyiyah tafsir al-ghasyiyah ayat 1-26 tafsir al-ghasyiyah menurut ulama tafsir al-ghasyiyah pdf tafsir juz amma tafsir surat al-ghasyiyah tafsir surat al-ghasyiyah lengkap tafsir surat al-ghasyiyah rumaysho
Surat Al-Ghasyiyah (surah ke-88) menggambarkan dahsyatnya Hari Kiamat yang meliputi seluruh makhluk. Pada hari itu, golongan celaka akan tertunduk hina, kelelahan dalam siksaan neraka, diberi minuman air mendidih, dan makanan dari pohon berduri yang tak mengenyangkan. Sementara itu, golongan beruntung menikmati kenikmatan surga, wajah mereka berseri-seri, duduk di tempat yang tinggi, menikmati buah-buahan, dan minuman yang nikmat. Allah mengajak manusia merenungi tanda-tanda kebesaran-Nya dalam penciptaan unta, langit, gunung, dan bumi. Nabi Muhammad diperintahkan hanya untuk menyampaikan peringatan, karena hakikat pembalasan ada di tangan Allah. Kepada-Nya segala makhluk akan kembali dan menerima balasan sesuai amal perbuatan.  Daftar Isi tutup 1. Tafsir Ayat 1-7: Gambaran Hari Kiamat dan Keadaan Penghuninya 1.1. Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 1.2. Tadabur Ayat 2. Tafsir Ayat 8-16: Gambaran Kebahagiaan Penghuni Surga 2.1. Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 2.2. Tadabur Ayat 3. Tafsir Ayat 17-20: Tanda-Tanda Kebesaran Allah di Alam Semesta 3.1. Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 3.2. Tadabur Ayat 4. Tafsir Ayat 21-26: Peringatan dan Hari Pembalasan 4.1. Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 4.2. Tadabur Ayat Tafsir Ayat 1-7: Gambaran Hari Kiamat dan Keadaan PenghuninyaAllah Ta’ala berfirman:هلْ أَتَىكَ حَدِيُثُ الْغَاشِيَةِ“Sudah datangkah kepadamu berita (tentang) hari pembalasan?”وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ خَاشِعَةٌ“Banyak muka pada hari itu tunduk terhina,”عَامِلَةٌ نَّاصِبَةٌ“Bekerja keras lagi kepayahan,”تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً“Memasuki api yang sangat panas (neraka),”تُسْقَى مِنْ عَيْنٍ آنِيَةٍ“Diberi minum (dengan air) dari sumber yang sangat panas.”لَّيْسَ لَهُمْ طَعَامٌ إِلَّا مِنْ ضَرِيعٍ“Mereka tiada memperoleh makanan selain dari pohon yang berduri,”لَا يُسْمِنُ وَلَا يُغْنِيْ مِنْ جُوعٍ“Yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar.”(QS. Al-Ghasyiyyah: 1-7)Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama1. Hari Kiamat yang Meliputi Segala MakhlukMenurut Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Zubdatut Tafsir, kata Al-Ghasyiyah berarti sesuatu yang meliputi seluruh makhluk dengan kedahsyatannya. Ini adalah salah satu nama bagi Hari Kiamat, karena hari itu akan meliputi manusia dengan ketakutan dan kengerian yang luar biasa.2. Keadaan Orang-Orang yang Celaka di Hari KiamatAllah menyebutkan golongan orang-orang yang celaka di akhirat. Mereka adalah orang-orang yang:Wajahnya tunduk terhina karena mengalami siksa yang pedih.Mereka merasa lelah dan kepayahan, baik karena azab yang berat atau karena amal mereka di dunia yang sia-sia akibat tidak dilandasi iman.Mereka akan masuk ke dalam neraka yang panas membakar.3. Makanan dan Minuman yang Menyiksa di NerakaPara penghuni neraka akan diberikan minuman dari mata air yang sangat panas dan makanan yang berasal dari pohon berduri (dhari’). Makanan ini tidak memberi manfaat sama sekali, tidak bisa menghilangkan lapar, dan tidak bisa menggemukkan tubuh, hanya menambah penderitaan mereka. Tadabur Ayat1. Kengerian Hari KiamatAllah menggambarkan kedahsyatan Hari Kiamat yang akan meliputi seluruh makhluk. Ini menjadi pengingat bagi kita agar selalu mempersiapkan diri dengan amal saleh dan keimanan.2. Peringatan bagi Orang yang Mengabaikan AkhiratBanyak orang yang bekerja keras di dunia, namun amal mereka tidak bernilai di sisi Allah karena tidak dilandasi keimanan. Ini menunjukkan pentingnya melakukan amal dengan niat yang ikhlas dan sesuai dengan tuntunan syariat.3. Azab yang Sangat Pedih bagi Penghuni NerakaAyat-ayat ini menampilkan gambaran mengerikan tentang penghuni neraka: mereka diberi minuman yang mendidih dan makanan yang sama sekali tidak menghilangkan rasa lapar. Ini menjadi peringatan agar kita menjauhi segala perbuatan yang bisa membawa kepada siksa tersebut.4. Motivasi untuk Mencari Keselamatan AkhiratSetelah mengetahui gambaran siksa neraka, kita harus semakin termotivasi untuk mencari keselamatan di akhirat dengan memperbanyak amal saleh, meningkatkan iman, serta menjauhi perbuatan yang dilarang oleh Allah.Semoga kita termasuk golongan yang selamat dari azab neraka dan mendapatkan rahmat Allah di akhirat. Aamiin. Tafsir Ayat 8-16: Gambaran Kebahagiaan Penghuni SurgaAllah Ta’ala berfirman:وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَّاعِمَةٌ“Banyak muka pada hari itu berseri-seri,”لِّسَعْيِهَا رَاضِيَةٌ“Merasa senang karena usahanya,”فِى جَنَّةٍ عَالِيَةٍ“Dalam surga yang tinggi,”لَّا تَسْمَعُ فِيهَا لَٰغِيَةً“Tidak kamu dengar di dalamnya perkataan yang tidak berguna.”فِيهَا عَيْنٌ جَارِيَةٌ“Di dalamnya ada mata air yang mengalir.”فِيهَا سُرُرٌ مَّرْفُوعَةٌ“Di dalamnya ada takhta-takhta yang ditinggikan,”وَأَكْوَابٌ مَّوْضُوعَةٌ“Dan gelas-gelas yang terletak (di dekatnya),”وَنَمَارِقُ مَصْفُوفَةٌ“Dan bantal-bantal sandaran yang tersusun,”وَزَرَابِىُّ مَبْثُوثَةٌ“Dan permadani-permadani yang terhampar.”(QS. Al-Ghasyiyah: 8-16) Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama1. Wajah-Wajah yang Berseri-Seri di AkhiratAyat ini menggambarkan keadaan orang-orang yang berbahagia di hari kiamat. Mereka adalah orang-orang yang:Wajahnya berseri-seri karena penuh kebahagiaan.Mereka merasa puas atas amal saleh yang telah mereka lakukan di dunia.Mereka mendapatkan balasan terbaik berupa surga yang tinggi derajatnya.2. Surga yang Tinggi dan Penuh KenikmatanAllah menjelaskan bahwa surga memiliki berbagai kenikmatan yang luar biasa, di antaranya:Tidak ada perkataan sia-sia: Semua pembicaraan di surga adalah perkataan yang baik dan menyenangkan.Mata air yang mengalir: Penghuni surga dapat menikmati air yang mengalir dengan jernih dan segar.Tahta yang ditinggikan: Mereka memiliki tempat duduk yang megah dan nyaman.Gelas-gelas yang tersedia: Minuman tersedia kapan saja tanpa perlu mencari atau meminta.Bantal-bantal yang tersusun rapi: Ini menambah kenyamanan bagi mereka yang beristirahat.Permadani-permadani yang terhampar: Surga dihiasi dengan permadani yang indah, menambah keindahan tempat tinggal mereka.Tadabur Ayat1. Kebahagiaan Hakiki Bagi Orang BerimanAllah menggambarkan kebahagiaan yang nyata bagi penghuni surga. Mereka berseri-seri karena amal mereka diterima, berbeda dengan orang-orang yang celaka yang disebut dalam ayat sebelumnya.2. Pentingnya Beramal Saleh dengan IkhlasOrang-orang yang mendapatkan surga adalah mereka yang bersungguh-sungguh dalam ketaatan dan menjalankan amal saleh dengan niat yang tulus karena Allah.3. Surga adalah Tempat yang SempurnaBerbeda dengan kehidupan dunia yang penuh dengan kesulitan dan perkataan sia-sia, surga adalah tempat yang penuh dengan ketenangan, tanpa gangguan sedikit pun.4. Motivasi untuk Mengejar SurgaSetelah melihat gambaran surga yang begitu indah, hendaknya kita semakin termotivasi untuk beribadah, memperbanyak amal saleh, dan menjauhi maksiat agar mendapatkan kebahagiaan abadi di akhirat.Semoga kita termasuk golongan yang berbahagia di akhirat dan mendapatkan kenikmatan surga yang Allah janjikan. Aamiin. Tafsir Ayat 17-20: Tanda-Tanda Kebesaran Allah di Alam SemestaAllah Ta’ala berfirman:أَفَلَا يَنْظُرُونَ إِلَى الْإِبِلِ كَيْفَ خُلِقَتْMaka apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana dia diciptakan, (QS. Al-Ghasyiyah: 17)وَإِلَى الْسَّمَاءِ كَيْفَ رُفِعَتْDan langit, bagaimana ia ditinggikan? (QS. Al-Ghasyiyah: 18)وَإِلَى الْجِبَالِ كَيْفَ نُصِبَتْDan gunung-gunung bagaimana ia ditegakkan? (QS. Al-Ghasyiyah: 19)وَإِلَى الْأَرْضِ كَيْفَ سُطِحَتْDan bumi bagaimana ia dihamparkan? (QS. Al-Ghasyiyah: 20)Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama1. Mengamati Tanda-Tanda Kekuasaan AllahAyat ini mengajak manusia untuk merenungi ciptaan Allah yang menunjukkan kebesaran-Nya. Allah menyebut empat hal sebagai tanda kebesaran-Nya:Unta: Hewan yang luar biasa diciptakan dengan keistimewaan unik seperti mampu bertahan di padang pasir, membawa beban berat, dan memiliki sistem metabolisme yang menakjubkan.Langit: Diciptakan tanpa tiang, luas, dan tinggi tanpa batas, menjadi atap bagi kehidupan manusia.Gunung: Kokoh dan kuat, menjaga keseimbangan bumi agar tidak berguncang.Bumi: Dihamparkan dengan sempurna agar manusia bisa hidup di atasnya dengan nyaman.2. Perenungan atas Alam SemestaAllah menyeru manusia untuk berpikir dan memperhatikan penciptaan-Nya. Alam ini bukan terjadi secara kebetulan, melainkan sebagai bukti adanya Sang Pencipta yang Maha Kuasa. Allah menyuruh manusia untuk belajar dari alam agar semakin yakin akan keesaan dan kebesaran-Nya.3. Bukti Ketuhanan dan KebangkitanRenungan terhadap penciptaan alam semesta membuktikan bahwa Allah memiliki kekuasaan mutlak. Jika Allah mampu menciptakan makhluk dengan begitu sempurna, maka menghidupkan kembali manusia di hari kiamat tentu mudah bagi-Nya. Ayat ini menjadi dalil kuat akan adanya kehidupan setelah mati. Tadabur Ayat1. Pentingnya Berpikir dan MerenungAllah mengajak manusia untuk tidak hanya hidup secara mekanis, tetapi juga untuk merenungi kebesaran-Nya. Setiap makhluk di dunia ini memiliki tujuan dan keindahan yang bisa kita ambil pelajaran darinya.2. Mengakui Keagungan AllahDengan mengamati ciptaan Allah, kita semakin memahami bahwa segala sesuatu di dunia ini diciptakan dengan aturan dan keseimbangan yang sempurna. Ini menguatkan keyakinan kita bahwa hanya Allah yang berhak disembah.3. Motivasi untuk Bersyukur dan BeribadahMelihat alam semesta yang begitu luas dan sempurna seharusnya membuat kita semakin bersyukur atas segala nikmat Allah. Semakin kita memahami kebesaran Allah, semakin kita terdorong untuk taat dan beribadah kepada-Nya.Semoga kita termasuk orang-orang yang selalu mengambil hikmah dari tanda-tanda kebesaran Allah dan semakin dekat kepada-Nya. Aamiin. Tafsir Ayat 21-26: Peringatan dan Hari PembalasanAllah Ta’ala berfirman:فَذَكِّرْ إِنَّمَآ أَنتَ مُذَكِّرٌ“Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan.” (QS. Al-Ghasyiyah: 21)لَّسْتَ عَلَيْهِم بِمُصَيْطِرٍ“Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka,” (QS. Al-Ghasyiyah: 22)إِلَّا مَن تَوَلَّىٰ وَكَفَرَ“Tetapi orang yang berpaling dan kafir,” (QS. Al-Ghasyiyah: 23)فَيُعَذِّبُهُ ٱللَّهُ ٱلْعَذَابَ ٱلْأَكْبَرَ“Maka Allah akan mengazabnya dengan azab yang besar.” (QS. Al-Ghasyiyah: 24)إِنَّ إِلَيْنَآ إِيَابَهُمْ“Sesungguhnya kepada Kami-lah kembali mereka,” (QS. Al-Ghasyiyah: 25)ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا حِسَابَهُم“Kemudian sesungguhnya kewajiban Kami-lah menghisab mereka.” (QS. Al-Ghasyiyah: 26) Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama1. Kewajiban Rasul Hanya Memberikan PeringatanAllah memerintahkan Rasulullah ﷺ untuk menyampaikan kebenaran kepada manusia tanpa merasa terbebani jika mereka menolak. Rasul tidak memiliki kewajiban untuk memaksa mereka beriman, karena tugasnya hanya sebagai pemberi peringatan.Dakwah adalah tugas mulia: Seorang da’i atau pendakwah tidak boleh putus asa jika dakwahnya ditolak. Hidayah adalah hak prerogatif Allah.Setiap manusia memiliki pilihan: Islam tidak memaksa seseorang untuk beriman, tetapi manusia diberi kebebasan memilih dengan konsekuensi masing-masing.2. Ancaman Bagi Orang yang Berpaling dan KafirAllah menjelaskan bahwa bagi mereka yang berpaling dari petunjuk dan tetap dalam kekafiran, azab besar menanti mereka. Ini adalah peringatan agar manusia tidak mengabaikan kebenaran.Peringatan serius: Orang yang sengaja menolak kebenaran akan menerima azab yang pedih di akhirat.Pentingnya mengikuti petunjuk Allah: Menolak kebenaran bukan hanya berdampak di dunia, tetapi juga di kehidupan setelah mati.3. Kepastian Hari PembalasanAllah menegaskan bahwa semua manusia akan kembali kepada-Nya. Tidak ada seorang pun yang dapat menghindari perhitungan amal di hari kiamat.Setiap perbuatan akan dihisab: Baik kebaikan maupun keburukan akan diperhitungkan oleh Allah dengan keadilan sempurna.Allah adalah Hakim yang Maha Adil: Tidak ada satu pun amal manusia yang luput dari perhitungan-Nya. Tadabur Ayat1. Dakwah Harus Didasari KeikhlasanSeorang da’i atau pendakwah tidak boleh merasa gagal ketika dakwahnya ditolak. Rasulullah ﷺ sendiri menghadapi banyak penolakan, tetapi beliau tetap sabar dalam menyampaikan risalah.2. Konsekuensi Menolak KebenaranOrang yang memilih untuk berpaling dari kebenaran harus menyadari bahwa keputusan mereka membawa dampak besar di akhirat.3. Kesadaran Akan Hari AkhirAllah mengingatkan manusia agar selalu ingat bahwa kehidupan dunia bukan akhir dari segalanya. Hari pembalasan adalah kepastian yang tidak bisa dihindari. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah segala kebaikan menjadi sempurna.  –13 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush SholihinDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel www.rumaysho.com Tagsal-ghasyiyah dan tanda-tanda kebesaran Allah gambaran neraka dalam al-qur’an gambaran surga dalam al-qur’an hari kiamat dalam al-qur’an hikmah surat al-ghasyiyah isi kandungan surat al-ghasyiyah kandungan surat al-ghasyiyah makna surat al-ghasyiyah peristiwa hari kiamat surat al-ghasyiyah tafsir al-ghasyiyah ayat 1-26 tafsir al-ghasyiyah menurut ulama tafsir al-ghasyiyah pdf tafsir juz amma tafsir surat al-ghasyiyah tafsir surat al-ghasyiyah lengkap tafsir surat al-ghasyiyah rumaysho


Surat Al-Ghasyiyah (surah ke-88) menggambarkan dahsyatnya Hari Kiamat yang meliputi seluruh makhluk. Pada hari itu, golongan celaka akan tertunduk hina, kelelahan dalam siksaan neraka, diberi minuman air mendidih, dan makanan dari pohon berduri yang tak mengenyangkan. Sementara itu, golongan beruntung menikmati kenikmatan surga, wajah mereka berseri-seri, duduk di tempat yang tinggi, menikmati buah-buahan, dan minuman yang nikmat. Allah mengajak manusia merenungi tanda-tanda kebesaran-Nya dalam penciptaan unta, langit, gunung, dan bumi. Nabi Muhammad diperintahkan hanya untuk menyampaikan peringatan, karena hakikat pembalasan ada di tangan Allah. Kepada-Nya segala makhluk akan kembali dan menerima balasan sesuai amal perbuatan.  Daftar Isi tutup 1. Tafsir Ayat 1-7: Gambaran Hari Kiamat dan Keadaan Penghuninya 1.1. Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 1.2. Tadabur Ayat 2. Tafsir Ayat 8-16: Gambaran Kebahagiaan Penghuni Surga 2.1. Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 2.2. Tadabur Ayat 3. Tafsir Ayat 17-20: Tanda-Tanda Kebesaran Allah di Alam Semesta 3.1. Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 3.2. Tadabur Ayat 4. Tafsir Ayat 21-26: Peringatan dan Hari Pembalasan 4.1. Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 4.2. Tadabur Ayat Tafsir Ayat 1-7: Gambaran Hari Kiamat dan Keadaan PenghuninyaAllah Ta’ala berfirman:هلْ أَتَىكَ حَدِيُثُ الْغَاشِيَةِ“Sudah datangkah kepadamu berita (tentang) hari pembalasan?”وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ خَاشِعَةٌ“Banyak muka pada hari itu tunduk terhina,”عَامِلَةٌ نَّاصِبَةٌ“Bekerja keras lagi kepayahan,”تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً“Memasuki api yang sangat panas (neraka),”تُسْقَى مِنْ عَيْنٍ آنِيَةٍ“Diberi minum (dengan air) dari sumber yang sangat panas.”لَّيْسَ لَهُمْ طَعَامٌ إِلَّا مِنْ ضَرِيعٍ“Mereka tiada memperoleh makanan selain dari pohon yang berduri,”لَا يُسْمِنُ وَلَا يُغْنِيْ مِنْ جُوعٍ“Yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar.”(QS. Al-Ghasyiyyah: 1-7)Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama1. Hari Kiamat yang Meliputi Segala MakhlukMenurut Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Zubdatut Tafsir, kata Al-Ghasyiyah berarti sesuatu yang meliputi seluruh makhluk dengan kedahsyatannya. Ini adalah salah satu nama bagi Hari Kiamat, karena hari itu akan meliputi manusia dengan ketakutan dan kengerian yang luar biasa.2. Keadaan Orang-Orang yang Celaka di Hari KiamatAllah menyebutkan golongan orang-orang yang celaka di akhirat. Mereka adalah orang-orang yang:Wajahnya tunduk terhina karena mengalami siksa yang pedih.Mereka merasa lelah dan kepayahan, baik karena azab yang berat atau karena amal mereka di dunia yang sia-sia akibat tidak dilandasi iman.Mereka akan masuk ke dalam neraka yang panas membakar.3. Makanan dan Minuman yang Menyiksa di NerakaPara penghuni neraka akan diberikan minuman dari mata air yang sangat panas dan makanan yang berasal dari pohon berduri (dhari’). Makanan ini tidak memberi manfaat sama sekali, tidak bisa menghilangkan lapar, dan tidak bisa menggemukkan tubuh, hanya menambah penderitaan mereka. Tadabur Ayat1. Kengerian Hari KiamatAllah menggambarkan kedahsyatan Hari Kiamat yang akan meliputi seluruh makhluk. Ini menjadi pengingat bagi kita agar selalu mempersiapkan diri dengan amal saleh dan keimanan.2. Peringatan bagi Orang yang Mengabaikan AkhiratBanyak orang yang bekerja keras di dunia, namun amal mereka tidak bernilai di sisi Allah karena tidak dilandasi keimanan. Ini menunjukkan pentingnya melakukan amal dengan niat yang ikhlas dan sesuai dengan tuntunan syariat.3. Azab yang Sangat Pedih bagi Penghuni NerakaAyat-ayat ini menampilkan gambaran mengerikan tentang penghuni neraka: mereka diberi minuman yang mendidih dan makanan yang sama sekali tidak menghilangkan rasa lapar. Ini menjadi peringatan agar kita menjauhi segala perbuatan yang bisa membawa kepada siksa tersebut.4. Motivasi untuk Mencari Keselamatan AkhiratSetelah mengetahui gambaran siksa neraka, kita harus semakin termotivasi untuk mencari keselamatan di akhirat dengan memperbanyak amal saleh, meningkatkan iman, serta menjauhi perbuatan yang dilarang oleh Allah.Semoga kita termasuk golongan yang selamat dari azab neraka dan mendapatkan rahmat Allah di akhirat. Aamiin. Tafsir Ayat 8-16: Gambaran Kebahagiaan Penghuni SurgaAllah Ta’ala berfirman:وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَّاعِمَةٌ“Banyak muka pada hari itu berseri-seri,”لِّسَعْيِهَا رَاضِيَةٌ“Merasa senang karena usahanya,”فِى جَنَّةٍ عَالِيَةٍ“Dalam surga yang tinggi,”لَّا تَسْمَعُ فِيهَا لَٰغِيَةً“Tidak kamu dengar di dalamnya perkataan yang tidak berguna.”فِيهَا عَيْنٌ جَارِيَةٌ“Di dalamnya ada mata air yang mengalir.”فِيهَا سُرُرٌ مَّرْفُوعَةٌ“Di dalamnya ada takhta-takhta yang ditinggikan,”وَأَكْوَابٌ مَّوْضُوعَةٌ“Dan gelas-gelas yang terletak (di dekatnya),”وَنَمَارِقُ مَصْفُوفَةٌ“Dan bantal-bantal sandaran yang tersusun,”وَزَرَابِىُّ مَبْثُوثَةٌ“Dan permadani-permadani yang terhampar.”(QS. Al-Ghasyiyah: 8-16) Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama1. Wajah-Wajah yang Berseri-Seri di AkhiratAyat ini menggambarkan keadaan orang-orang yang berbahagia di hari kiamat. Mereka adalah orang-orang yang:Wajahnya berseri-seri karena penuh kebahagiaan.Mereka merasa puas atas amal saleh yang telah mereka lakukan di dunia.Mereka mendapatkan balasan terbaik berupa surga yang tinggi derajatnya.2. Surga yang Tinggi dan Penuh KenikmatanAllah menjelaskan bahwa surga memiliki berbagai kenikmatan yang luar biasa, di antaranya:Tidak ada perkataan sia-sia: Semua pembicaraan di surga adalah perkataan yang baik dan menyenangkan.Mata air yang mengalir: Penghuni surga dapat menikmati air yang mengalir dengan jernih dan segar.Tahta yang ditinggikan: Mereka memiliki tempat duduk yang megah dan nyaman.Gelas-gelas yang tersedia: Minuman tersedia kapan saja tanpa perlu mencari atau meminta.Bantal-bantal yang tersusun rapi: Ini menambah kenyamanan bagi mereka yang beristirahat.Permadani-permadani yang terhampar: Surga dihiasi dengan permadani yang indah, menambah keindahan tempat tinggal mereka.Tadabur Ayat1. Kebahagiaan Hakiki Bagi Orang BerimanAllah menggambarkan kebahagiaan yang nyata bagi penghuni surga. Mereka berseri-seri karena amal mereka diterima, berbeda dengan orang-orang yang celaka yang disebut dalam ayat sebelumnya.2. Pentingnya Beramal Saleh dengan IkhlasOrang-orang yang mendapatkan surga adalah mereka yang bersungguh-sungguh dalam ketaatan dan menjalankan amal saleh dengan niat yang tulus karena Allah.3. Surga adalah Tempat yang SempurnaBerbeda dengan kehidupan dunia yang penuh dengan kesulitan dan perkataan sia-sia, surga adalah tempat yang penuh dengan ketenangan, tanpa gangguan sedikit pun.4. Motivasi untuk Mengejar SurgaSetelah melihat gambaran surga yang begitu indah, hendaknya kita semakin termotivasi untuk beribadah, memperbanyak amal saleh, dan menjauhi maksiat agar mendapatkan kebahagiaan abadi di akhirat.Semoga kita termasuk golongan yang berbahagia di akhirat dan mendapatkan kenikmatan surga yang Allah janjikan. Aamiin. Tafsir Ayat 17-20: Tanda-Tanda Kebesaran Allah di Alam SemestaAllah Ta’ala berfirman:أَفَلَا يَنْظُرُونَ إِلَى الْإِبِلِ كَيْفَ خُلِقَتْMaka apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana dia diciptakan, (QS. Al-Ghasyiyah: 17)وَإِلَى الْسَّمَاءِ كَيْفَ رُفِعَتْDan langit, bagaimana ia ditinggikan? (QS. Al-Ghasyiyah: 18)وَإِلَى الْجِبَالِ كَيْفَ نُصِبَتْDan gunung-gunung bagaimana ia ditegakkan? (QS. Al-Ghasyiyah: 19)وَإِلَى الْأَرْضِ كَيْفَ سُطِحَتْDan bumi bagaimana ia dihamparkan? (QS. Al-Ghasyiyah: 20)Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama1. Mengamati Tanda-Tanda Kekuasaan AllahAyat ini mengajak manusia untuk merenungi ciptaan Allah yang menunjukkan kebesaran-Nya. Allah menyebut empat hal sebagai tanda kebesaran-Nya:Unta: Hewan yang luar biasa diciptakan dengan keistimewaan unik seperti mampu bertahan di padang pasir, membawa beban berat, dan memiliki sistem metabolisme yang menakjubkan.Langit: Diciptakan tanpa tiang, luas, dan tinggi tanpa batas, menjadi atap bagi kehidupan manusia.Gunung: Kokoh dan kuat, menjaga keseimbangan bumi agar tidak berguncang.Bumi: Dihamparkan dengan sempurna agar manusia bisa hidup di atasnya dengan nyaman.2. Perenungan atas Alam SemestaAllah menyeru manusia untuk berpikir dan memperhatikan penciptaan-Nya. Alam ini bukan terjadi secara kebetulan, melainkan sebagai bukti adanya Sang Pencipta yang Maha Kuasa. Allah menyuruh manusia untuk belajar dari alam agar semakin yakin akan keesaan dan kebesaran-Nya.3. Bukti Ketuhanan dan KebangkitanRenungan terhadap penciptaan alam semesta membuktikan bahwa Allah memiliki kekuasaan mutlak. Jika Allah mampu menciptakan makhluk dengan begitu sempurna, maka menghidupkan kembali manusia di hari kiamat tentu mudah bagi-Nya. Ayat ini menjadi dalil kuat akan adanya kehidupan setelah mati. Tadabur Ayat1. Pentingnya Berpikir dan MerenungAllah mengajak manusia untuk tidak hanya hidup secara mekanis, tetapi juga untuk merenungi kebesaran-Nya. Setiap makhluk di dunia ini memiliki tujuan dan keindahan yang bisa kita ambil pelajaran darinya.2. Mengakui Keagungan AllahDengan mengamati ciptaan Allah, kita semakin memahami bahwa segala sesuatu di dunia ini diciptakan dengan aturan dan keseimbangan yang sempurna. Ini menguatkan keyakinan kita bahwa hanya Allah yang berhak disembah.3. Motivasi untuk Bersyukur dan BeribadahMelihat alam semesta yang begitu luas dan sempurna seharusnya membuat kita semakin bersyukur atas segala nikmat Allah. Semakin kita memahami kebesaran Allah, semakin kita terdorong untuk taat dan beribadah kepada-Nya.Semoga kita termasuk orang-orang yang selalu mengambil hikmah dari tanda-tanda kebesaran Allah dan semakin dekat kepada-Nya. Aamiin. Tafsir Ayat 21-26: Peringatan dan Hari PembalasanAllah Ta’ala berfirman:فَذَكِّرْ إِنَّمَآ أَنتَ مُذَكِّرٌ“Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan.” (QS. Al-Ghasyiyah: 21)لَّسْتَ عَلَيْهِم بِمُصَيْطِرٍ“Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka,” (QS. Al-Ghasyiyah: 22)إِلَّا مَن تَوَلَّىٰ وَكَفَرَ“Tetapi orang yang berpaling dan kafir,” (QS. Al-Ghasyiyah: 23)فَيُعَذِّبُهُ ٱللَّهُ ٱلْعَذَابَ ٱلْأَكْبَرَ“Maka Allah akan mengazabnya dengan azab yang besar.” (QS. Al-Ghasyiyah: 24)إِنَّ إِلَيْنَآ إِيَابَهُمْ“Sesungguhnya kepada Kami-lah kembali mereka,” (QS. Al-Ghasyiyah: 25)ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا حِسَابَهُم“Kemudian sesungguhnya kewajiban Kami-lah menghisab mereka.” (QS. Al-Ghasyiyah: 26) Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama1. Kewajiban Rasul Hanya Memberikan PeringatanAllah memerintahkan Rasulullah ﷺ untuk menyampaikan kebenaran kepada manusia tanpa merasa terbebani jika mereka menolak. Rasul tidak memiliki kewajiban untuk memaksa mereka beriman, karena tugasnya hanya sebagai pemberi peringatan.Dakwah adalah tugas mulia: Seorang da’i atau pendakwah tidak boleh putus asa jika dakwahnya ditolak. Hidayah adalah hak prerogatif Allah.Setiap manusia memiliki pilihan: Islam tidak memaksa seseorang untuk beriman, tetapi manusia diberi kebebasan memilih dengan konsekuensi masing-masing.2. Ancaman Bagi Orang yang Berpaling dan KafirAllah menjelaskan bahwa bagi mereka yang berpaling dari petunjuk dan tetap dalam kekafiran, azab besar menanti mereka. Ini adalah peringatan agar manusia tidak mengabaikan kebenaran.Peringatan serius: Orang yang sengaja menolak kebenaran akan menerima azab yang pedih di akhirat.Pentingnya mengikuti petunjuk Allah: Menolak kebenaran bukan hanya berdampak di dunia, tetapi juga di kehidupan setelah mati.3. Kepastian Hari PembalasanAllah menegaskan bahwa semua manusia akan kembali kepada-Nya. Tidak ada seorang pun yang dapat menghindari perhitungan amal di hari kiamat.Setiap perbuatan akan dihisab: Baik kebaikan maupun keburukan akan diperhitungkan oleh Allah dengan keadilan sempurna.Allah adalah Hakim yang Maha Adil: Tidak ada satu pun amal manusia yang luput dari perhitungan-Nya. Tadabur Ayat1. Dakwah Harus Didasari KeikhlasanSeorang da’i atau pendakwah tidak boleh merasa gagal ketika dakwahnya ditolak. Rasulullah ﷺ sendiri menghadapi banyak penolakan, tetapi beliau tetap sabar dalam menyampaikan risalah.2. Konsekuensi Menolak KebenaranOrang yang memilih untuk berpaling dari kebenaran harus menyadari bahwa keputusan mereka membawa dampak besar di akhirat.3. Kesadaran Akan Hari AkhirAllah mengingatkan manusia agar selalu ingat bahwa kehidupan dunia bukan akhir dari segalanya. Hari pembalasan adalah kepastian yang tidak bisa dihindari. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah segala kebaikan menjadi sempurna.  –13 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush SholihinDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel www.rumaysho.com Tagsal-ghasyiyah dan tanda-tanda kebesaran Allah gambaran neraka dalam al-qur’an gambaran surga dalam al-qur’an hari kiamat dalam al-qur’an hikmah surat al-ghasyiyah isi kandungan surat al-ghasyiyah kandungan surat al-ghasyiyah makna surat al-ghasyiyah peristiwa hari kiamat surat al-ghasyiyah tafsir al-ghasyiyah ayat 1-26 tafsir al-ghasyiyah menurut ulama tafsir al-ghasyiyah pdf tafsir juz amma tafsir surat al-ghasyiyah tafsir surat al-ghasyiyah lengkap tafsir surat al-ghasyiyah rumaysho

Hukum Jual Beli Darah Manusia

Daftar Isi Toggle Hukum transfusi darah dan syarat kebolehannyaHukum jual beli darah manusiaHukum membeli darah dalam keadaan daruratHukum hadiah untuk pendonor darah Darah merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia. Dalam Islam, darah memiliki status hukum tersendiri yang membedakannya dari benda lain. Oleh karena itu, permasalahan terkait jual beli darah dan transfusi darah perlu dikaji berdasarkan dalil-dalil syar’i agar dapat dipahami dengan baik oleh umat muslim. Para ulama sepakat bahwa darah merupakan sesuatu yang najis dan tidak boleh dimanfaatkan secara umum. Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan, اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الدَّمَ حَرَامٌ نَجَسٌ لَا يُؤْكَل وَلَا يُنْتَفَعُ بِهِ “Para ulama sepakat bahwa darah adalah haram dan najis, tidak boleh dikonsumsi dan tidak boleh dimanfaatkan.” [1] Namun, dalam keadaan darurat, Islam memberikan keringanan bagi umatnya dalam penggunaan darah untuk tujuan medis, seperti transfusi darah bagi mereka yang membutuhkannya. Dengan demikian, pemahaman yang jelas mengenai hukum darah dalam Islam sangat diperlukan agar umat muslim dapat bersikap sesuai dengan ajaran syariat. Hukum transfusi darah dan syarat kebolehannya Salah satu metode pengobatan bagi pasien dan penyelamatan korban yang membutuhkan adalah transfusi darah. Oleh karena itu, mendonorkan darah diperbolehkan bagi mereka yang membutuhkannya. Syekh Muhammad bin Ibrahim Al-Musa mengatakan, إذا مرض إنسان واشتد ضعفه ولا سبيل لتقويته أو علاجه إلا بنقل دم من غيره إليه وتعين ذلك طريقًا لإنقاذه، وغلب على ظن أهل المعرفة انتفاعه بذلك، فلا بأس بعلاجه بنقل دم غيره إليه “Jika seseorang sakit dan sangat lemah, serta tidak ada cara untuk menyembuhkannya, kecuali dengan transfusi darah, dan itu menjadi satu-satunya cara untuk menyelamatkan nyawanya, serta para ahli medis berkeyakinan bahwa transfusi darah tersebut akan bermanfaat baginya, maka tidak ada masalah untuk melakukan transfusi darah kepadanya.” [2] Kemudian, beliau melanjutkan, “Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ‘Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan yang disembelih dengan nama selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa tanpa melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.’ (QS. Al-Baqarah: 173) Sisi pendalilannya adalah bahwa jika kesembuhan seorang pasien atau korban hanya bisa dicapai dengan transfusi darah dari orang lain, dan tidak ada makanan atau obat yang dapat menggantikannya, maka transfusi darah diperbolehkan. Hal ini termasuk dalam kategori kebutuhan pangan, bukan sekadar obat (karena menggunakan makanan yang diharamkan dalam kondisi darurat diperbolehkan, seperti makan bangkai bagi yang terdesak). Namun, transfusi darah hanya diperbolehkan dengan syarat-syarat berikut: Pertama: Tidak menyebabkan bahaya besar bagi pendonor, sesuai dengan hadis, لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah, hadis hasan) Kedua: Penerima darah harus memiliki hak perlindungan nyawa. Ketiga: Darah harus terbebas dari penyakit menular, agar tidak menimbulkan bahaya bagi penerima. Keempat: Transfusi hanya boleh dilakukan dalam kondisi darurat, yaitu ketika nyawa penerima darah bergantung pada transfusi tersebut. Kelima: Darah tidak boleh diperjualbelikan.” [3] Hukum jual beli darah manusia Menjual darah adalah perbuatan yang diharamkan. Hal ini berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, Sunnah, dan kesepakatan para ulama. Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ… الآية “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi…” (QS. Al-Ma’idah: 3) Dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Juhaifah, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang harga darah.” (HR. Bukhari no. 2238) Dalam Fathul Bari karya Ibnu Hajar disebutkan, ” ‘Tsaman ad-dam’ (harga darah) memiliki dua tafsiran. Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud adalah upah bagi tukang bekam, sementara pendapat lain menyatakan bahwa larangan ini bersifat umum, yaitu larangan menjual darah sebagaimana haramnya menjual bangkai dan babi. Pendapat kedua ini adalah yang lebih kuat, dan telah menjadi ijma’ bahwa menjual darah dan mengambil hasil penjualannya adalah haram.” [4] Baca juga: Hukum Jual Beli Ijazah di Lembaga Pendidikan Hukum membeli darah dalam keadaan darurat Meskipun jual beli darah pada dasarnya dilarang, Islam tetap memberikan kelonggaran dalam kondisi darurat, di mana seseorang sangat membutuhkan transfusi darah dan tidak bisa mendapatkannya secara gratis. Namun, pihak yang menjual darah tetap berdosa karena telah mengambil keuntungan dari sesuatu yang haram. Dalam keputusan no. 62 (3: 11) dari Majma’ Fiqih Islam, disebutkan, ويستثنى من ذلك حالات الضرورة إليه؛ للأغراض الطبية ولا يوجد من يتبرع به إلا بعوض، فإن الضرورات تبيح المحظورات، بقدر ما ترفع الضرورة، وعندئذ يحل للمشتري دفع العوض، ويكون الإثم على الآخذ “Dikecualikan dari larangan jual beli darah adalah keadaan darurat, khususnya untuk keperluan medis, apabila tidak ada pendonor yang bersedia memberikan darahnya secara cuma-cuma, kecuali dengan imbalan. Dalam kondisi ini, kaidah fikih menyatakan bahwa ‘keadaan darurat membolehkan hal-hal yang terlarang’, namun hanya sebatas menghilangkan keadaan darurat tersebut. Oleh karena itu, dalam situasi demikian, diperbolehkan bagi pembeli untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti darah yang dibutuhkan. Akan tetapi, dosa tetap menjadi tanggungan pihak yang menjual darah tersebut.” [5] Hukum hadiah untuk pendonor darah Tidak ada larangan untuk memberikan uang sebagai hadiah atau penghargaan kepada pendonor darah, selama bukan dalam bentuk transaksi jual beli. Masih dalam nomor keputusan yang sama, Majma’ Fiqih Islam mengatakan, ولا مانع من إعطاء المال على سبيل الهبة أو المكافأة؛ تشجيعًا على القيام بهذا العمل الإنساني الخيري؛ لأنه يكون من باب التبرعات، لا من باب المعاوضات “Tidak ada masalah dalam memberikan uang sebagai hadiah atau penghargaan untuk mendorong seseorang melakukan tindakan kemanusiaan yang baik ini. Sebab, pemberian tersebut termasuk dalam kategori donasi dan bukan transaksi jual beli.” [6] Berdasarkan hal ini, tidak ada larangan bagi pendonor untuk menerima minuman seperti teh atau makanan setelah mendonorkan darahnya. Jika makanan tidak tersedia, maka tidak masalah jika ia menerima uang sebagai penggantinya. Sebab, salah satu penggunaan dana negara adalah memberikan penghargaan kepada mereka yang melakukan kegiatan yang bermanfaat. Dalam hal ini, dianjurkan bagi penerima untuk menggunakan uang tersebut untuk membeli makanan. Jika ia memilih untuk menyedekahkannya, maka hal itu lebih baik, karena ia akan mendapatkan pahala dari sedekah sekaligus dari perbuatan mulianya mendonorkan darah. [7] Wallaahu a’lam. Baca juga: Apakah Darah Termasuk Najis? *** Rumdin PPIA Sragen, 20 Sya’ban 1446 Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi Utama: Al-Musa, Muhammad bin Ibrahim (dkk). Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar. Riyadh: Madar Al-Watan, Jilid 11-13 edisi pertama 1432 H/2011 M.   Catatan kaki: [1] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 21: 25. [2] Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 12: 136. [3] Diringkas dari Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 12: 136-137. [4] Fathul Baari (4: 427). Lihat Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 12: 137 dan keputusan no. 62 (3: 11) dari Majelis Fiqih Islam yang berafiliasi dengan Rabithah Al-‘Alam Al-Islami di Makkah. [5] Dinukil dari Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 12: 138. [6] ibid. [7] https://islamqa.info/ar/398104. Lihat juga https://www.dar-alifta.org/ar/fatawa/20858

Hukum Jual Beli Darah Manusia

Daftar Isi Toggle Hukum transfusi darah dan syarat kebolehannyaHukum jual beli darah manusiaHukum membeli darah dalam keadaan daruratHukum hadiah untuk pendonor darah Darah merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia. Dalam Islam, darah memiliki status hukum tersendiri yang membedakannya dari benda lain. Oleh karena itu, permasalahan terkait jual beli darah dan transfusi darah perlu dikaji berdasarkan dalil-dalil syar’i agar dapat dipahami dengan baik oleh umat muslim. Para ulama sepakat bahwa darah merupakan sesuatu yang najis dan tidak boleh dimanfaatkan secara umum. Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan, اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الدَّمَ حَرَامٌ نَجَسٌ لَا يُؤْكَل وَلَا يُنْتَفَعُ بِهِ “Para ulama sepakat bahwa darah adalah haram dan najis, tidak boleh dikonsumsi dan tidak boleh dimanfaatkan.” [1] Namun, dalam keadaan darurat, Islam memberikan keringanan bagi umatnya dalam penggunaan darah untuk tujuan medis, seperti transfusi darah bagi mereka yang membutuhkannya. Dengan demikian, pemahaman yang jelas mengenai hukum darah dalam Islam sangat diperlukan agar umat muslim dapat bersikap sesuai dengan ajaran syariat. Hukum transfusi darah dan syarat kebolehannya Salah satu metode pengobatan bagi pasien dan penyelamatan korban yang membutuhkan adalah transfusi darah. Oleh karena itu, mendonorkan darah diperbolehkan bagi mereka yang membutuhkannya. Syekh Muhammad bin Ibrahim Al-Musa mengatakan, إذا مرض إنسان واشتد ضعفه ولا سبيل لتقويته أو علاجه إلا بنقل دم من غيره إليه وتعين ذلك طريقًا لإنقاذه، وغلب على ظن أهل المعرفة انتفاعه بذلك، فلا بأس بعلاجه بنقل دم غيره إليه “Jika seseorang sakit dan sangat lemah, serta tidak ada cara untuk menyembuhkannya, kecuali dengan transfusi darah, dan itu menjadi satu-satunya cara untuk menyelamatkan nyawanya, serta para ahli medis berkeyakinan bahwa transfusi darah tersebut akan bermanfaat baginya, maka tidak ada masalah untuk melakukan transfusi darah kepadanya.” [2] Kemudian, beliau melanjutkan, “Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ‘Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan yang disembelih dengan nama selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa tanpa melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.’ (QS. Al-Baqarah: 173) Sisi pendalilannya adalah bahwa jika kesembuhan seorang pasien atau korban hanya bisa dicapai dengan transfusi darah dari orang lain, dan tidak ada makanan atau obat yang dapat menggantikannya, maka transfusi darah diperbolehkan. Hal ini termasuk dalam kategori kebutuhan pangan, bukan sekadar obat (karena menggunakan makanan yang diharamkan dalam kondisi darurat diperbolehkan, seperti makan bangkai bagi yang terdesak). Namun, transfusi darah hanya diperbolehkan dengan syarat-syarat berikut: Pertama: Tidak menyebabkan bahaya besar bagi pendonor, sesuai dengan hadis, لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah, hadis hasan) Kedua: Penerima darah harus memiliki hak perlindungan nyawa. Ketiga: Darah harus terbebas dari penyakit menular, agar tidak menimbulkan bahaya bagi penerima. Keempat: Transfusi hanya boleh dilakukan dalam kondisi darurat, yaitu ketika nyawa penerima darah bergantung pada transfusi tersebut. Kelima: Darah tidak boleh diperjualbelikan.” [3] Hukum jual beli darah manusia Menjual darah adalah perbuatan yang diharamkan. Hal ini berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, Sunnah, dan kesepakatan para ulama. Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ… الآية “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi…” (QS. Al-Ma’idah: 3) Dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Juhaifah, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang harga darah.” (HR. Bukhari no. 2238) Dalam Fathul Bari karya Ibnu Hajar disebutkan, ” ‘Tsaman ad-dam’ (harga darah) memiliki dua tafsiran. Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud adalah upah bagi tukang bekam, sementara pendapat lain menyatakan bahwa larangan ini bersifat umum, yaitu larangan menjual darah sebagaimana haramnya menjual bangkai dan babi. Pendapat kedua ini adalah yang lebih kuat, dan telah menjadi ijma’ bahwa menjual darah dan mengambil hasil penjualannya adalah haram.” [4] Baca juga: Hukum Jual Beli Ijazah di Lembaga Pendidikan Hukum membeli darah dalam keadaan darurat Meskipun jual beli darah pada dasarnya dilarang, Islam tetap memberikan kelonggaran dalam kondisi darurat, di mana seseorang sangat membutuhkan transfusi darah dan tidak bisa mendapatkannya secara gratis. Namun, pihak yang menjual darah tetap berdosa karena telah mengambil keuntungan dari sesuatu yang haram. Dalam keputusan no. 62 (3: 11) dari Majma’ Fiqih Islam, disebutkan, ويستثنى من ذلك حالات الضرورة إليه؛ للأغراض الطبية ولا يوجد من يتبرع به إلا بعوض، فإن الضرورات تبيح المحظورات، بقدر ما ترفع الضرورة، وعندئذ يحل للمشتري دفع العوض، ويكون الإثم على الآخذ “Dikecualikan dari larangan jual beli darah adalah keadaan darurat, khususnya untuk keperluan medis, apabila tidak ada pendonor yang bersedia memberikan darahnya secara cuma-cuma, kecuali dengan imbalan. Dalam kondisi ini, kaidah fikih menyatakan bahwa ‘keadaan darurat membolehkan hal-hal yang terlarang’, namun hanya sebatas menghilangkan keadaan darurat tersebut. Oleh karena itu, dalam situasi demikian, diperbolehkan bagi pembeli untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti darah yang dibutuhkan. Akan tetapi, dosa tetap menjadi tanggungan pihak yang menjual darah tersebut.” [5] Hukum hadiah untuk pendonor darah Tidak ada larangan untuk memberikan uang sebagai hadiah atau penghargaan kepada pendonor darah, selama bukan dalam bentuk transaksi jual beli. Masih dalam nomor keputusan yang sama, Majma’ Fiqih Islam mengatakan, ولا مانع من إعطاء المال على سبيل الهبة أو المكافأة؛ تشجيعًا على القيام بهذا العمل الإنساني الخيري؛ لأنه يكون من باب التبرعات، لا من باب المعاوضات “Tidak ada masalah dalam memberikan uang sebagai hadiah atau penghargaan untuk mendorong seseorang melakukan tindakan kemanusiaan yang baik ini. Sebab, pemberian tersebut termasuk dalam kategori donasi dan bukan transaksi jual beli.” [6] Berdasarkan hal ini, tidak ada larangan bagi pendonor untuk menerima minuman seperti teh atau makanan setelah mendonorkan darahnya. Jika makanan tidak tersedia, maka tidak masalah jika ia menerima uang sebagai penggantinya. Sebab, salah satu penggunaan dana negara adalah memberikan penghargaan kepada mereka yang melakukan kegiatan yang bermanfaat. Dalam hal ini, dianjurkan bagi penerima untuk menggunakan uang tersebut untuk membeli makanan. Jika ia memilih untuk menyedekahkannya, maka hal itu lebih baik, karena ia akan mendapatkan pahala dari sedekah sekaligus dari perbuatan mulianya mendonorkan darah. [7] Wallaahu a’lam. Baca juga: Apakah Darah Termasuk Najis? *** Rumdin PPIA Sragen, 20 Sya’ban 1446 Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi Utama: Al-Musa, Muhammad bin Ibrahim (dkk). Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar. Riyadh: Madar Al-Watan, Jilid 11-13 edisi pertama 1432 H/2011 M.   Catatan kaki: [1] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 21: 25. [2] Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 12: 136. [3] Diringkas dari Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 12: 136-137. [4] Fathul Baari (4: 427). Lihat Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 12: 137 dan keputusan no. 62 (3: 11) dari Majelis Fiqih Islam yang berafiliasi dengan Rabithah Al-‘Alam Al-Islami di Makkah. [5] Dinukil dari Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 12: 138. [6] ibid. [7] https://islamqa.info/ar/398104. Lihat juga https://www.dar-alifta.org/ar/fatawa/20858
Daftar Isi Toggle Hukum transfusi darah dan syarat kebolehannyaHukum jual beli darah manusiaHukum membeli darah dalam keadaan daruratHukum hadiah untuk pendonor darah Darah merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia. Dalam Islam, darah memiliki status hukum tersendiri yang membedakannya dari benda lain. Oleh karena itu, permasalahan terkait jual beli darah dan transfusi darah perlu dikaji berdasarkan dalil-dalil syar’i agar dapat dipahami dengan baik oleh umat muslim. Para ulama sepakat bahwa darah merupakan sesuatu yang najis dan tidak boleh dimanfaatkan secara umum. Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan, اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الدَّمَ حَرَامٌ نَجَسٌ لَا يُؤْكَل وَلَا يُنْتَفَعُ بِهِ “Para ulama sepakat bahwa darah adalah haram dan najis, tidak boleh dikonsumsi dan tidak boleh dimanfaatkan.” [1] Namun, dalam keadaan darurat, Islam memberikan keringanan bagi umatnya dalam penggunaan darah untuk tujuan medis, seperti transfusi darah bagi mereka yang membutuhkannya. Dengan demikian, pemahaman yang jelas mengenai hukum darah dalam Islam sangat diperlukan agar umat muslim dapat bersikap sesuai dengan ajaran syariat. Hukum transfusi darah dan syarat kebolehannya Salah satu metode pengobatan bagi pasien dan penyelamatan korban yang membutuhkan adalah transfusi darah. Oleh karena itu, mendonorkan darah diperbolehkan bagi mereka yang membutuhkannya. Syekh Muhammad bin Ibrahim Al-Musa mengatakan, إذا مرض إنسان واشتد ضعفه ولا سبيل لتقويته أو علاجه إلا بنقل دم من غيره إليه وتعين ذلك طريقًا لإنقاذه، وغلب على ظن أهل المعرفة انتفاعه بذلك، فلا بأس بعلاجه بنقل دم غيره إليه “Jika seseorang sakit dan sangat lemah, serta tidak ada cara untuk menyembuhkannya, kecuali dengan transfusi darah, dan itu menjadi satu-satunya cara untuk menyelamatkan nyawanya, serta para ahli medis berkeyakinan bahwa transfusi darah tersebut akan bermanfaat baginya, maka tidak ada masalah untuk melakukan transfusi darah kepadanya.” [2] Kemudian, beliau melanjutkan, “Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ‘Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan yang disembelih dengan nama selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa tanpa melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.’ (QS. Al-Baqarah: 173) Sisi pendalilannya adalah bahwa jika kesembuhan seorang pasien atau korban hanya bisa dicapai dengan transfusi darah dari orang lain, dan tidak ada makanan atau obat yang dapat menggantikannya, maka transfusi darah diperbolehkan. Hal ini termasuk dalam kategori kebutuhan pangan, bukan sekadar obat (karena menggunakan makanan yang diharamkan dalam kondisi darurat diperbolehkan, seperti makan bangkai bagi yang terdesak). Namun, transfusi darah hanya diperbolehkan dengan syarat-syarat berikut: Pertama: Tidak menyebabkan bahaya besar bagi pendonor, sesuai dengan hadis, لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah, hadis hasan) Kedua: Penerima darah harus memiliki hak perlindungan nyawa. Ketiga: Darah harus terbebas dari penyakit menular, agar tidak menimbulkan bahaya bagi penerima. Keempat: Transfusi hanya boleh dilakukan dalam kondisi darurat, yaitu ketika nyawa penerima darah bergantung pada transfusi tersebut. Kelima: Darah tidak boleh diperjualbelikan.” [3] Hukum jual beli darah manusia Menjual darah adalah perbuatan yang diharamkan. Hal ini berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, Sunnah, dan kesepakatan para ulama. Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ… الآية “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi…” (QS. Al-Ma’idah: 3) Dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Juhaifah, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang harga darah.” (HR. Bukhari no. 2238) Dalam Fathul Bari karya Ibnu Hajar disebutkan, ” ‘Tsaman ad-dam’ (harga darah) memiliki dua tafsiran. Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud adalah upah bagi tukang bekam, sementara pendapat lain menyatakan bahwa larangan ini bersifat umum, yaitu larangan menjual darah sebagaimana haramnya menjual bangkai dan babi. Pendapat kedua ini adalah yang lebih kuat, dan telah menjadi ijma’ bahwa menjual darah dan mengambil hasil penjualannya adalah haram.” [4] Baca juga: Hukum Jual Beli Ijazah di Lembaga Pendidikan Hukum membeli darah dalam keadaan darurat Meskipun jual beli darah pada dasarnya dilarang, Islam tetap memberikan kelonggaran dalam kondisi darurat, di mana seseorang sangat membutuhkan transfusi darah dan tidak bisa mendapatkannya secara gratis. Namun, pihak yang menjual darah tetap berdosa karena telah mengambil keuntungan dari sesuatu yang haram. Dalam keputusan no. 62 (3: 11) dari Majma’ Fiqih Islam, disebutkan, ويستثنى من ذلك حالات الضرورة إليه؛ للأغراض الطبية ولا يوجد من يتبرع به إلا بعوض، فإن الضرورات تبيح المحظورات، بقدر ما ترفع الضرورة، وعندئذ يحل للمشتري دفع العوض، ويكون الإثم على الآخذ “Dikecualikan dari larangan jual beli darah adalah keadaan darurat, khususnya untuk keperluan medis, apabila tidak ada pendonor yang bersedia memberikan darahnya secara cuma-cuma, kecuali dengan imbalan. Dalam kondisi ini, kaidah fikih menyatakan bahwa ‘keadaan darurat membolehkan hal-hal yang terlarang’, namun hanya sebatas menghilangkan keadaan darurat tersebut. Oleh karena itu, dalam situasi demikian, diperbolehkan bagi pembeli untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti darah yang dibutuhkan. Akan tetapi, dosa tetap menjadi tanggungan pihak yang menjual darah tersebut.” [5] Hukum hadiah untuk pendonor darah Tidak ada larangan untuk memberikan uang sebagai hadiah atau penghargaan kepada pendonor darah, selama bukan dalam bentuk transaksi jual beli. Masih dalam nomor keputusan yang sama, Majma’ Fiqih Islam mengatakan, ولا مانع من إعطاء المال على سبيل الهبة أو المكافأة؛ تشجيعًا على القيام بهذا العمل الإنساني الخيري؛ لأنه يكون من باب التبرعات، لا من باب المعاوضات “Tidak ada masalah dalam memberikan uang sebagai hadiah atau penghargaan untuk mendorong seseorang melakukan tindakan kemanusiaan yang baik ini. Sebab, pemberian tersebut termasuk dalam kategori donasi dan bukan transaksi jual beli.” [6] Berdasarkan hal ini, tidak ada larangan bagi pendonor untuk menerima minuman seperti teh atau makanan setelah mendonorkan darahnya. Jika makanan tidak tersedia, maka tidak masalah jika ia menerima uang sebagai penggantinya. Sebab, salah satu penggunaan dana negara adalah memberikan penghargaan kepada mereka yang melakukan kegiatan yang bermanfaat. Dalam hal ini, dianjurkan bagi penerima untuk menggunakan uang tersebut untuk membeli makanan. Jika ia memilih untuk menyedekahkannya, maka hal itu lebih baik, karena ia akan mendapatkan pahala dari sedekah sekaligus dari perbuatan mulianya mendonorkan darah. [7] Wallaahu a’lam. Baca juga: Apakah Darah Termasuk Najis? *** Rumdin PPIA Sragen, 20 Sya’ban 1446 Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi Utama: Al-Musa, Muhammad bin Ibrahim (dkk). Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar. Riyadh: Madar Al-Watan, Jilid 11-13 edisi pertama 1432 H/2011 M.   Catatan kaki: [1] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 21: 25. [2] Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 12: 136. [3] Diringkas dari Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 12: 136-137. [4] Fathul Baari (4: 427). Lihat Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 12: 137 dan keputusan no. 62 (3: 11) dari Majelis Fiqih Islam yang berafiliasi dengan Rabithah Al-‘Alam Al-Islami di Makkah. [5] Dinukil dari Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 12: 138. [6] ibid. [7] https://islamqa.info/ar/398104. Lihat juga https://www.dar-alifta.org/ar/fatawa/20858


Daftar Isi Toggle Hukum transfusi darah dan syarat kebolehannyaHukum jual beli darah manusiaHukum membeli darah dalam keadaan daruratHukum hadiah untuk pendonor darah Darah merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia. Dalam Islam, darah memiliki status hukum tersendiri yang membedakannya dari benda lain. Oleh karena itu, permasalahan terkait jual beli darah dan transfusi darah perlu dikaji berdasarkan dalil-dalil syar’i agar dapat dipahami dengan baik oleh umat muslim. Para ulama sepakat bahwa darah merupakan sesuatu yang najis dan tidak boleh dimanfaatkan secara umum. Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan, اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الدَّمَ حَرَامٌ نَجَسٌ لَا يُؤْكَل وَلَا يُنْتَفَعُ بِهِ “Para ulama sepakat bahwa darah adalah haram dan najis, tidak boleh dikonsumsi dan tidak boleh dimanfaatkan.” [1] Namun, dalam keadaan darurat, Islam memberikan keringanan bagi umatnya dalam penggunaan darah untuk tujuan medis, seperti transfusi darah bagi mereka yang membutuhkannya. Dengan demikian, pemahaman yang jelas mengenai hukum darah dalam Islam sangat diperlukan agar umat muslim dapat bersikap sesuai dengan ajaran syariat. Hukum transfusi darah dan syarat kebolehannya Salah satu metode pengobatan bagi pasien dan penyelamatan korban yang membutuhkan adalah transfusi darah. Oleh karena itu, mendonorkan darah diperbolehkan bagi mereka yang membutuhkannya. Syekh Muhammad bin Ibrahim Al-Musa mengatakan, إذا مرض إنسان واشتد ضعفه ولا سبيل لتقويته أو علاجه إلا بنقل دم من غيره إليه وتعين ذلك طريقًا لإنقاذه، وغلب على ظن أهل المعرفة انتفاعه بذلك، فلا بأس بعلاجه بنقل دم غيره إليه “Jika seseorang sakit dan sangat lemah, serta tidak ada cara untuk menyembuhkannya, kecuali dengan transfusi darah, dan itu menjadi satu-satunya cara untuk menyelamatkan nyawanya, serta para ahli medis berkeyakinan bahwa transfusi darah tersebut akan bermanfaat baginya, maka tidak ada masalah untuk melakukan transfusi darah kepadanya.” [2] Kemudian, beliau melanjutkan, “Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ‘Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan yang disembelih dengan nama selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa tanpa melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.’ (QS. Al-Baqarah: 173) Sisi pendalilannya adalah bahwa jika kesembuhan seorang pasien atau korban hanya bisa dicapai dengan transfusi darah dari orang lain, dan tidak ada makanan atau obat yang dapat menggantikannya, maka transfusi darah diperbolehkan. Hal ini termasuk dalam kategori kebutuhan pangan, bukan sekadar obat (karena menggunakan makanan yang diharamkan dalam kondisi darurat diperbolehkan, seperti makan bangkai bagi yang terdesak). Namun, transfusi darah hanya diperbolehkan dengan syarat-syarat berikut: Pertama: Tidak menyebabkan bahaya besar bagi pendonor, sesuai dengan hadis, لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah, hadis hasan) Kedua: Penerima darah harus memiliki hak perlindungan nyawa. Ketiga: Darah harus terbebas dari penyakit menular, agar tidak menimbulkan bahaya bagi penerima. Keempat: Transfusi hanya boleh dilakukan dalam kondisi darurat, yaitu ketika nyawa penerima darah bergantung pada transfusi tersebut. Kelima: Darah tidak boleh diperjualbelikan.” [3] Hukum jual beli darah manusia Menjual darah adalah perbuatan yang diharamkan. Hal ini berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, Sunnah, dan kesepakatan para ulama. Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ… الآية “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi…” (QS. Al-Ma’idah: 3) Dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Juhaifah, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang harga darah.” (HR. Bukhari no. 2238) Dalam Fathul Bari karya Ibnu Hajar disebutkan, ” ‘Tsaman ad-dam’ (harga darah) memiliki dua tafsiran. Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud adalah upah bagi tukang bekam, sementara pendapat lain menyatakan bahwa larangan ini bersifat umum, yaitu larangan menjual darah sebagaimana haramnya menjual bangkai dan babi. Pendapat kedua ini adalah yang lebih kuat, dan telah menjadi ijma’ bahwa menjual darah dan mengambil hasil penjualannya adalah haram.” [4] Baca juga: Hukum Jual Beli Ijazah di Lembaga Pendidikan Hukum membeli darah dalam keadaan darurat Meskipun jual beli darah pada dasarnya dilarang, Islam tetap memberikan kelonggaran dalam kondisi darurat, di mana seseorang sangat membutuhkan transfusi darah dan tidak bisa mendapatkannya secara gratis. Namun, pihak yang menjual darah tetap berdosa karena telah mengambil keuntungan dari sesuatu yang haram. Dalam keputusan no. 62 (3: 11) dari Majma’ Fiqih Islam, disebutkan, ويستثنى من ذلك حالات الضرورة إليه؛ للأغراض الطبية ولا يوجد من يتبرع به إلا بعوض، فإن الضرورات تبيح المحظورات، بقدر ما ترفع الضرورة، وعندئذ يحل للمشتري دفع العوض، ويكون الإثم على الآخذ “Dikecualikan dari larangan jual beli darah adalah keadaan darurat, khususnya untuk keperluan medis, apabila tidak ada pendonor yang bersedia memberikan darahnya secara cuma-cuma, kecuali dengan imbalan. Dalam kondisi ini, kaidah fikih menyatakan bahwa ‘keadaan darurat membolehkan hal-hal yang terlarang’, namun hanya sebatas menghilangkan keadaan darurat tersebut. Oleh karena itu, dalam situasi demikian, diperbolehkan bagi pembeli untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti darah yang dibutuhkan. Akan tetapi, dosa tetap menjadi tanggungan pihak yang menjual darah tersebut.” [5] Hukum hadiah untuk pendonor darah Tidak ada larangan untuk memberikan uang sebagai hadiah atau penghargaan kepada pendonor darah, selama bukan dalam bentuk transaksi jual beli. Masih dalam nomor keputusan yang sama, Majma’ Fiqih Islam mengatakan, ولا مانع من إعطاء المال على سبيل الهبة أو المكافأة؛ تشجيعًا على القيام بهذا العمل الإنساني الخيري؛ لأنه يكون من باب التبرعات، لا من باب المعاوضات “Tidak ada masalah dalam memberikan uang sebagai hadiah atau penghargaan untuk mendorong seseorang melakukan tindakan kemanusiaan yang baik ini. Sebab, pemberian tersebut termasuk dalam kategori donasi dan bukan transaksi jual beli.” [6] Berdasarkan hal ini, tidak ada larangan bagi pendonor untuk menerima minuman seperti teh atau makanan setelah mendonorkan darahnya. Jika makanan tidak tersedia, maka tidak masalah jika ia menerima uang sebagai penggantinya. Sebab, salah satu penggunaan dana negara adalah memberikan penghargaan kepada mereka yang melakukan kegiatan yang bermanfaat. Dalam hal ini, dianjurkan bagi penerima untuk menggunakan uang tersebut untuk membeli makanan. Jika ia memilih untuk menyedekahkannya, maka hal itu lebih baik, karena ia akan mendapatkan pahala dari sedekah sekaligus dari perbuatan mulianya mendonorkan darah. [7] Wallaahu a’lam. Baca juga: Apakah Darah Termasuk Najis? *** Rumdin PPIA Sragen, 20 Sya’ban 1446 Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi Utama: Al-Musa, Muhammad bin Ibrahim (dkk). Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar. Riyadh: Madar Al-Watan, Jilid 11-13 edisi pertama 1432 H/2011 M.   Catatan kaki: [1] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 21: 25. [2] Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 12: 136. [3] Diringkas dari Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 12: 136-137. [4] Fathul Baari (4: 427). Lihat Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 12: 137 dan keputusan no. 62 (3: 11) dari Majelis Fiqih Islam yang berafiliasi dengan Rabithah Al-‘Alam Al-Islami di Makkah. [5] Dinukil dari Mausu’ah Al-Fiqh Al-Muyassar, 12: 138. [6] ibid. [7] https://islamqa.info/ar/398104. Lihat juga https://www.dar-alifta.org/ar/fatawa/20858

Tafsir Surah Al-Ghasyiyah: Peringatan Kiamat, Azab Neraka, dan Nikmat Surga

Surat Al-Ghasyiyah (surah ke-88) menggambarkan dahsyatnya Hari Kiamat yang meliputi seluruh makhluk. Pada hari itu, golongan celaka akan tertunduk hina, kelelahan dalam siksaan neraka, diberi minuman air mendidih, dan makanan dari pohon berduri yang tak mengenyangkan. Sementara itu, golongan beruntung menikmati kenikmatan surga, wajah mereka berseri-seri, duduk di tempat yang tinggi, menikmati buah-buahan, dan minuman yang nikmat. Allah mengajak manusia merenungi tanda-tanda kebesaran-Nya dalam penciptaan unta, langit, gunung, dan bumi. Nabi Muhammad diperintahkan hanya untuk menyampaikan peringatan, karena hakikat pembalasan ada di tangan Allah. Kepada-Nya segala makhluk akan kembali dan menerima balasan sesuai amal perbuatan.   Daftar Isi tutup 1. Tafsir Ayat 1-7: Gambaran Hari Kiamat dan Keadaan Penghuninya 1.1. Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 1.2. Tadabur Ayat 2. Tafsir Ayat 8-16: Gambaran Kebahagiaan Penghuni Surga 2.1. Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 2.2. Tadabur Ayat 3. Tafsir Ayat 17-20: Tanda-Tanda Kebesaran Allah di Alam Semesta 3.1. Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 3.2. Tadabur Ayat 4. Tafsir Ayat 21-26: Peringatan dan Hari Pembalasan 4.1. Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 4.2. Tadabur Ayat Tafsir Ayat 1-7: Gambaran Hari Kiamat dan Keadaan Penghuninya Allah Ta’ala berfirman: هلْ أَتَىكَ حَدِيُثُ الْغَاشِيَةِ “Sudah datangkah kepadamu berita (tentang) hari pembalasan?” وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ خَاشِعَةٌ “Banyak muka pada hari itu tunduk terhina,” عَامِلَةٌ نَّاصِبَةٌ “Bekerja keras lagi kepayahan,” تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً “Memasuki api yang sangat panas (neraka),” تُسْقَى مِنْ عَيْنٍ آنِيَةٍ “Diberi minum (dengan air) dari sumber yang sangat panas.” لَّيْسَ لَهُمْ طَعَامٌ إِلَّا مِنْ ضَرِيعٍ “Mereka tiada memperoleh makanan selain dari pohon yang berduri,” لَا يُسْمِنُ وَلَا يُغْنِيْ مِنْ جُوعٍ “Yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar.”(QS. Al-Ghasyiyyah: 1-7) Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 1. Hari Kiamat yang Meliputi Segala Makhluk Menurut Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Zubdatut Tafsir, kata Al-Ghasyiyah berarti sesuatu yang meliputi seluruh makhluk dengan kedahsyatannya. Ini adalah salah satu nama bagi Hari Kiamat, karena hari itu akan meliputi manusia dengan ketakutan dan kengerian yang luar biasa. 2. Keadaan Orang-Orang yang Celaka di Hari Kiamat Allah menyebutkan golongan orang-orang yang celaka di akhirat. Mereka adalah orang-orang yang: Wajahnya tunduk terhina karena mengalami siksa yang pedih. Mereka merasa lelah dan kepayahan, baik karena azab yang berat atau karena amal mereka di dunia yang sia-sia akibat tidak dilandasi iman. Mereka akan masuk ke dalam neraka yang panas membakar. 3. Makanan dan Minuman yang Menyiksa di Neraka Para penghuni neraka akan diberikan minuman dari mata air yang sangat panas dan makanan yang berasal dari pohon berduri (dhari’). Makanan ini tidak memberi manfaat sama sekali, tidak bisa menghilangkan lapar, dan tidak bisa menggemukkan tubuh, hanya menambah penderitaan mereka.   Tadabur Ayat 1. Kengerian Hari Kiamat Allah menggambarkan kedahsyatan Hari Kiamat yang akan meliputi seluruh makhluk. Ini menjadi pengingat bagi kita agar selalu mempersiapkan diri dengan amal saleh dan keimanan. 2. Peringatan bagi Orang yang Mengabaikan Akhirat Banyak orang yang bekerja keras di dunia, namun amal mereka tidak bernilai di sisi Allah karena tidak dilandasi keimanan. Ini menunjukkan pentingnya melakukan amal dengan niat yang ikhlas dan sesuai dengan tuntunan syariat. 3. Azab yang Sangat Pedih bagi Penghuni Neraka Ayat-ayat ini menampilkan gambaran mengerikan tentang penghuni neraka: mereka diberi minuman yang mendidih dan makanan yang sama sekali tidak menghilangkan rasa lapar. Ini menjadi peringatan agar kita menjauhi segala perbuatan yang bisa membawa kepada siksa tersebut. 4. Motivasi untuk Mencari Keselamatan Akhirat Setelah mengetahui gambaran siksa neraka, kita harus semakin termotivasi untuk mencari keselamatan di akhirat dengan memperbanyak amal saleh, meningkatkan iman, serta menjauhi perbuatan yang dilarang oleh Allah. Semoga kita termasuk golongan yang selamat dari azab neraka dan mendapatkan rahmat Allah di akhirat. Aamiin.   Tafsir Ayat 8-16: Gambaran Kebahagiaan Penghuni Surga Allah Ta’ala berfirman: وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَّاعِمَةٌ “Banyak muka pada hari itu berseri-seri,” لِّسَعْيِهَا رَاضِيَةٌ “Merasa senang karena usahanya,” فِى جَنَّةٍ عَالِيَةٍ “Dalam surga yang tinggi,” لَّا تَسْمَعُ فِيهَا لَٰغِيَةً “Tidak kamu dengar di dalamnya perkataan yang tidak berguna.” فِيهَا عَيْنٌ جَارِيَةٌ “Di dalamnya ada mata air yang mengalir.” فِيهَا سُرُرٌ مَّرْفُوعَةٌ “Di dalamnya ada takhta-takhta yang ditinggikan,” وَأَكْوَابٌ مَّوْضُوعَةٌ “Dan gelas-gelas yang terletak (di dekatnya),” وَنَمَارِقُ مَصْفُوفَةٌ “Dan bantal-bantal sandaran yang tersusun,” وَزَرَابِىُّ مَبْثُوثَةٌ “Dan permadani-permadani yang terhampar.”(QS. Al-Ghasyiyah: 8-16)   Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 1. Wajah-Wajah yang Berseri-Seri di Akhirat Ayat ini menggambarkan keadaan orang-orang yang berbahagia di hari kiamat. Mereka adalah orang-orang yang: Wajahnya berseri-seri karena penuh kebahagiaan. Mereka merasa puas atas amal saleh yang telah mereka lakukan di dunia. Mereka mendapatkan balasan terbaik berupa surga yang tinggi derajatnya. 2. Surga yang Tinggi dan Penuh Kenikmatan Allah menjelaskan bahwa surga memiliki berbagai kenikmatan yang luar biasa, di antaranya: Tidak ada perkataan sia-sia: Semua pembicaraan di surga adalah perkataan yang baik dan menyenangkan. Mata air yang mengalir: Penghuni surga dapat menikmati air yang mengalir dengan jernih dan segar. Tahta yang ditinggikan: Mereka memiliki tempat duduk yang megah dan nyaman. Gelas-gelas yang tersedia: Minuman tersedia kapan saja tanpa perlu mencari atau meminta. Bantal-bantal yang tersusun rapi: Ini menambah kenyamanan bagi mereka yang beristirahat. Permadani-permadani yang terhampar: Surga dihiasi dengan permadani yang indah, menambah keindahan tempat tinggal mereka. Tadabur Ayat 1. Kebahagiaan Hakiki Bagi Orang Beriman Allah menggambarkan kebahagiaan yang nyata bagi penghuni surga. Mereka berseri-seri karena amal mereka diterima, berbeda dengan orang-orang yang celaka yang disebut dalam ayat sebelumnya. 2. Pentingnya Beramal Saleh dengan Ikhlas Orang-orang yang mendapatkan surga adalah mereka yang bersungguh-sungguh dalam ketaatan dan menjalankan amal saleh dengan niat yang tulus karena Allah. 3. Surga adalah Tempat yang Sempurna Berbeda dengan kehidupan dunia yang penuh dengan kesulitan dan perkataan sia-sia, surga adalah tempat yang penuh dengan ketenangan, tanpa gangguan sedikit pun. 4. Motivasi untuk Mengejar Surga Setelah melihat gambaran surga yang begitu indah, hendaknya kita semakin termotivasi untuk beribadah, memperbanyak amal saleh, dan menjauhi maksiat agar mendapatkan kebahagiaan abadi di akhirat. Semoga kita termasuk golongan yang berbahagia di akhirat dan mendapatkan kenikmatan surga yang Allah janjikan. Aamiin.   Tafsir Ayat 17-20: Tanda-Tanda Kebesaran Allah di Alam Semesta Allah Ta’ala berfirman: أَفَلَا يَنْظُرُونَ إِلَى الْإِبِلِ كَيْفَ خُلِقَتْ Maka apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana dia diciptakan, (QS. Al-Ghasyiyah: 17) وَإِلَى الْسَّمَاءِ كَيْفَ رُفِعَتْ Dan langit, bagaimana ia ditinggikan? (QS. Al-Ghasyiyah: 18) وَإِلَى الْجِبَالِ كَيْفَ نُصِبَتْ Dan gunung-gunung bagaimana ia ditegakkan? (QS. Al-Ghasyiyah: 19) وَإِلَى الْأَرْضِ كَيْفَ سُطِحَتْ Dan bumi bagaimana ia dihamparkan? (QS. Al-Ghasyiyah: 20) Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 1. Mengamati Tanda-Tanda Kekuasaan Allah Ayat ini mengajak manusia untuk merenungi ciptaan Allah yang menunjukkan kebesaran-Nya. Allah menyebut empat hal sebagai tanda kebesaran-Nya: Unta: Hewan yang luar biasa diciptakan dengan keistimewaan unik seperti mampu bertahan di padang pasir, membawa beban berat, dan memiliki sistem metabolisme yang menakjubkan. Langit: Diciptakan tanpa tiang, luas, dan tinggi tanpa batas, menjadi atap bagi kehidupan manusia. Gunung: Kokoh dan kuat, menjaga keseimbangan bumi agar tidak berguncang. Bumi: Dihamparkan dengan sempurna agar manusia bisa hidup di atasnya dengan nyaman. 2. Perenungan atas Alam Semesta Allah menyeru manusia untuk berpikir dan memperhatikan penciptaan-Nya. Alam ini bukan terjadi secara kebetulan, melainkan sebagai bukti adanya Sang Pencipta yang Maha Kuasa. Allah menyuruh manusia untuk belajar dari alam agar semakin yakin akan keesaan dan kebesaran-Nya. 3. Bukti Ketuhanan dan Kebangkitan Renungan terhadap penciptaan alam semesta membuktikan bahwa Allah memiliki kekuasaan mutlak. Jika Allah mampu menciptakan makhluk dengan begitu sempurna, maka menghidupkan kembali manusia di hari kiamat tentu mudah bagi-Nya. Ayat ini menjadi dalil kuat akan adanya kehidupan setelah mati.   Tadabur Ayat 1. Pentingnya Berpikir dan Merenung Allah mengajak manusia untuk tidak hanya hidup secara mekanis, tetapi juga untuk merenungi kebesaran-Nya. Setiap makhluk di dunia ini memiliki tujuan dan keindahan yang bisa kita ambil pelajaran darinya. 2. Mengakui Keagungan Allah Dengan mengamati ciptaan Allah, kita semakin memahami bahwa segala sesuatu di dunia ini diciptakan dengan aturan dan keseimbangan yang sempurna. Ini menguatkan keyakinan kita bahwa hanya Allah yang berhak disembah. 3. Motivasi untuk Bersyukur dan Beribadah Melihat alam semesta yang begitu luas dan sempurna seharusnya membuat kita semakin bersyukur atas segala nikmat Allah. Semakin kita memahami kebesaran Allah, semakin kita terdorong untuk taat dan beribadah kepada-Nya. Semoga kita termasuk orang-orang yang selalu mengambil hikmah dari tanda-tanda kebesaran Allah dan semakin dekat kepada-Nya. Aamiin.   Tafsir Ayat 21-26: Peringatan dan Hari Pembalasan Allah Ta’ala berfirman: فَذَكِّرْ إِنَّمَآ أَنتَ مُذَكِّرٌ “Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan.” (QS. Al-Ghasyiyah: 21) لَّسْتَ عَلَيْهِم بِمُصَيْطِرٍ “Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka,” (QS. Al-Ghasyiyah: 22) إِلَّا مَن تَوَلَّىٰ وَكَفَرَ “Tetapi orang yang berpaling dan kafir,” (QS. Al-Ghasyiyah: 23) فَيُعَذِّبُهُ ٱللَّهُ ٱلْعَذَابَ ٱلْأَكْبَرَ “Maka Allah akan mengazabnya dengan azab yang besar.” (QS. Al-Ghasyiyah: 24) إِنَّ إِلَيْنَآ إِيَابَهُمْ “Sesungguhnya kepada Kami-lah kembali mereka,” (QS. Al-Ghasyiyah: 25) ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا حِسَابَهُم “Kemudian sesungguhnya kewajiban Kami-lah menghisab mereka.” (QS. Al-Ghasyiyah: 26)   Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 1. Kewajiban Rasul Hanya Memberikan Peringatan Allah memerintahkan Rasulullah ﷺ untuk menyampaikan kebenaran kepada manusia tanpa merasa terbebani jika mereka menolak. Rasul tidak memiliki kewajiban untuk memaksa mereka beriman, karena tugasnya hanya sebagai pemberi peringatan. Dakwah adalah tugas mulia: Seorang da’i atau pendakwah tidak boleh putus asa jika dakwahnya ditolak. Hidayah adalah hak prerogatif Allah. Setiap manusia memiliki pilihan: Islam tidak memaksa seseorang untuk beriman, tetapi manusia diberi kebebasan memilih dengan konsekuensi masing-masing. 2. Ancaman Bagi Orang yang Berpaling dan Kafir Allah menjelaskan bahwa bagi mereka yang berpaling dari petunjuk dan tetap dalam kekafiran, azab besar menanti mereka. Ini adalah peringatan agar manusia tidak mengabaikan kebenaran. Peringatan serius: Orang yang sengaja menolak kebenaran akan menerima azab yang pedih di akhirat. Pentingnya mengikuti petunjuk Allah: Menolak kebenaran bukan hanya berdampak di dunia, tetapi juga di kehidupan setelah mati. 3. Kepastian Hari Pembalasan Allah menegaskan bahwa semua manusia akan kembali kepada-Nya. Tidak ada seorang pun yang dapat menghindari perhitungan amal di hari kiamat. Setiap perbuatan akan dihisab: Baik kebaikan maupun keburukan akan diperhitungkan oleh Allah dengan keadilan sempurna. Allah adalah Hakim yang Maha Adil: Tidak ada satu pun amal manusia yang luput dari perhitungan-Nya.   Tadabur Ayat 1. Dakwah Harus Didasari Keikhlasan Seorang da’i atau pendakwah tidak boleh merasa gagal ketika dakwahnya ditolak. Rasulullah ﷺ sendiri menghadapi banyak penolakan, tetapi beliau tetap sabar dalam menyampaikan risalah. 2. Konsekuensi Menolak Kebenaran Orang yang memilih untuk berpaling dari kebenaran harus menyadari bahwa keputusan mereka membawa dampak besar di akhirat. 3. Kesadaran Akan Hari Akhir Allah mengingatkan manusia agar selalu ingat bahwa kehidupan dunia bukan akhir dari segalanya. Hari pembalasan adalah kepastian yang tidak bisa dihindari.   Alhamdulillah, segala puji bagi Allah segala kebaikan menjadi sempurna.    – 13 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsal-ghasyiyah dan tanda-tanda kebesaran Allah gambaran neraka dalam al-qur’an gambaran surga dalam al-qur’an hari kiamat dalam al-qur’an hikmah surat al-ghasyiyah isi kandungan surat al-ghasyiyah kandungan surat al-ghasyiyah makna surat al-ghasyiyah peristiwa hari kiamat surat al-ghasyiyah tafsir al-ghasyiyah ayat 1-26 tafsir al-ghasyiyah menurut ulama tafsir al-ghasyiyah pdf tafsir juz amma tafsir surat al-ghasyiyah tafsir surat al-ghasyiyah lengkap tafsir surat al-ghasyiyah rumaysho

Tafsir Surah Al-Ghasyiyah: Peringatan Kiamat, Azab Neraka, dan Nikmat Surga

Surat Al-Ghasyiyah (surah ke-88) menggambarkan dahsyatnya Hari Kiamat yang meliputi seluruh makhluk. Pada hari itu, golongan celaka akan tertunduk hina, kelelahan dalam siksaan neraka, diberi minuman air mendidih, dan makanan dari pohon berduri yang tak mengenyangkan. Sementara itu, golongan beruntung menikmati kenikmatan surga, wajah mereka berseri-seri, duduk di tempat yang tinggi, menikmati buah-buahan, dan minuman yang nikmat. Allah mengajak manusia merenungi tanda-tanda kebesaran-Nya dalam penciptaan unta, langit, gunung, dan bumi. Nabi Muhammad diperintahkan hanya untuk menyampaikan peringatan, karena hakikat pembalasan ada di tangan Allah. Kepada-Nya segala makhluk akan kembali dan menerima balasan sesuai amal perbuatan.   Daftar Isi tutup 1. Tafsir Ayat 1-7: Gambaran Hari Kiamat dan Keadaan Penghuninya 1.1. Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 1.2. Tadabur Ayat 2. Tafsir Ayat 8-16: Gambaran Kebahagiaan Penghuni Surga 2.1. Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 2.2. Tadabur Ayat 3. Tafsir Ayat 17-20: Tanda-Tanda Kebesaran Allah di Alam Semesta 3.1. Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 3.2. Tadabur Ayat 4. Tafsir Ayat 21-26: Peringatan dan Hari Pembalasan 4.1. Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 4.2. Tadabur Ayat Tafsir Ayat 1-7: Gambaran Hari Kiamat dan Keadaan Penghuninya Allah Ta’ala berfirman: هلْ أَتَىكَ حَدِيُثُ الْغَاشِيَةِ “Sudah datangkah kepadamu berita (tentang) hari pembalasan?” وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ خَاشِعَةٌ “Banyak muka pada hari itu tunduk terhina,” عَامِلَةٌ نَّاصِبَةٌ “Bekerja keras lagi kepayahan,” تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً “Memasuki api yang sangat panas (neraka),” تُسْقَى مِنْ عَيْنٍ آنِيَةٍ “Diberi minum (dengan air) dari sumber yang sangat panas.” لَّيْسَ لَهُمْ طَعَامٌ إِلَّا مِنْ ضَرِيعٍ “Mereka tiada memperoleh makanan selain dari pohon yang berduri,” لَا يُسْمِنُ وَلَا يُغْنِيْ مِنْ جُوعٍ “Yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar.”(QS. Al-Ghasyiyyah: 1-7) Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 1. Hari Kiamat yang Meliputi Segala Makhluk Menurut Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Zubdatut Tafsir, kata Al-Ghasyiyah berarti sesuatu yang meliputi seluruh makhluk dengan kedahsyatannya. Ini adalah salah satu nama bagi Hari Kiamat, karena hari itu akan meliputi manusia dengan ketakutan dan kengerian yang luar biasa. 2. Keadaan Orang-Orang yang Celaka di Hari Kiamat Allah menyebutkan golongan orang-orang yang celaka di akhirat. Mereka adalah orang-orang yang: Wajahnya tunduk terhina karena mengalami siksa yang pedih. Mereka merasa lelah dan kepayahan, baik karena azab yang berat atau karena amal mereka di dunia yang sia-sia akibat tidak dilandasi iman. Mereka akan masuk ke dalam neraka yang panas membakar. 3. Makanan dan Minuman yang Menyiksa di Neraka Para penghuni neraka akan diberikan minuman dari mata air yang sangat panas dan makanan yang berasal dari pohon berduri (dhari’). Makanan ini tidak memberi manfaat sama sekali, tidak bisa menghilangkan lapar, dan tidak bisa menggemukkan tubuh, hanya menambah penderitaan mereka.   Tadabur Ayat 1. Kengerian Hari Kiamat Allah menggambarkan kedahsyatan Hari Kiamat yang akan meliputi seluruh makhluk. Ini menjadi pengingat bagi kita agar selalu mempersiapkan diri dengan amal saleh dan keimanan. 2. Peringatan bagi Orang yang Mengabaikan Akhirat Banyak orang yang bekerja keras di dunia, namun amal mereka tidak bernilai di sisi Allah karena tidak dilandasi keimanan. Ini menunjukkan pentingnya melakukan amal dengan niat yang ikhlas dan sesuai dengan tuntunan syariat. 3. Azab yang Sangat Pedih bagi Penghuni Neraka Ayat-ayat ini menampilkan gambaran mengerikan tentang penghuni neraka: mereka diberi minuman yang mendidih dan makanan yang sama sekali tidak menghilangkan rasa lapar. Ini menjadi peringatan agar kita menjauhi segala perbuatan yang bisa membawa kepada siksa tersebut. 4. Motivasi untuk Mencari Keselamatan Akhirat Setelah mengetahui gambaran siksa neraka, kita harus semakin termotivasi untuk mencari keselamatan di akhirat dengan memperbanyak amal saleh, meningkatkan iman, serta menjauhi perbuatan yang dilarang oleh Allah. Semoga kita termasuk golongan yang selamat dari azab neraka dan mendapatkan rahmat Allah di akhirat. Aamiin.   Tafsir Ayat 8-16: Gambaran Kebahagiaan Penghuni Surga Allah Ta’ala berfirman: وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَّاعِمَةٌ “Banyak muka pada hari itu berseri-seri,” لِّسَعْيِهَا رَاضِيَةٌ “Merasa senang karena usahanya,” فِى جَنَّةٍ عَالِيَةٍ “Dalam surga yang tinggi,” لَّا تَسْمَعُ فِيهَا لَٰغِيَةً “Tidak kamu dengar di dalamnya perkataan yang tidak berguna.” فِيهَا عَيْنٌ جَارِيَةٌ “Di dalamnya ada mata air yang mengalir.” فِيهَا سُرُرٌ مَّرْفُوعَةٌ “Di dalamnya ada takhta-takhta yang ditinggikan,” وَأَكْوَابٌ مَّوْضُوعَةٌ “Dan gelas-gelas yang terletak (di dekatnya),” وَنَمَارِقُ مَصْفُوفَةٌ “Dan bantal-bantal sandaran yang tersusun,” وَزَرَابِىُّ مَبْثُوثَةٌ “Dan permadani-permadani yang terhampar.”(QS. Al-Ghasyiyah: 8-16)   Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 1. Wajah-Wajah yang Berseri-Seri di Akhirat Ayat ini menggambarkan keadaan orang-orang yang berbahagia di hari kiamat. Mereka adalah orang-orang yang: Wajahnya berseri-seri karena penuh kebahagiaan. Mereka merasa puas atas amal saleh yang telah mereka lakukan di dunia. Mereka mendapatkan balasan terbaik berupa surga yang tinggi derajatnya. 2. Surga yang Tinggi dan Penuh Kenikmatan Allah menjelaskan bahwa surga memiliki berbagai kenikmatan yang luar biasa, di antaranya: Tidak ada perkataan sia-sia: Semua pembicaraan di surga adalah perkataan yang baik dan menyenangkan. Mata air yang mengalir: Penghuni surga dapat menikmati air yang mengalir dengan jernih dan segar. Tahta yang ditinggikan: Mereka memiliki tempat duduk yang megah dan nyaman. Gelas-gelas yang tersedia: Minuman tersedia kapan saja tanpa perlu mencari atau meminta. Bantal-bantal yang tersusun rapi: Ini menambah kenyamanan bagi mereka yang beristirahat. Permadani-permadani yang terhampar: Surga dihiasi dengan permadani yang indah, menambah keindahan tempat tinggal mereka. Tadabur Ayat 1. Kebahagiaan Hakiki Bagi Orang Beriman Allah menggambarkan kebahagiaan yang nyata bagi penghuni surga. Mereka berseri-seri karena amal mereka diterima, berbeda dengan orang-orang yang celaka yang disebut dalam ayat sebelumnya. 2. Pentingnya Beramal Saleh dengan Ikhlas Orang-orang yang mendapatkan surga adalah mereka yang bersungguh-sungguh dalam ketaatan dan menjalankan amal saleh dengan niat yang tulus karena Allah. 3. Surga adalah Tempat yang Sempurna Berbeda dengan kehidupan dunia yang penuh dengan kesulitan dan perkataan sia-sia, surga adalah tempat yang penuh dengan ketenangan, tanpa gangguan sedikit pun. 4. Motivasi untuk Mengejar Surga Setelah melihat gambaran surga yang begitu indah, hendaknya kita semakin termotivasi untuk beribadah, memperbanyak amal saleh, dan menjauhi maksiat agar mendapatkan kebahagiaan abadi di akhirat. Semoga kita termasuk golongan yang berbahagia di akhirat dan mendapatkan kenikmatan surga yang Allah janjikan. Aamiin.   Tafsir Ayat 17-20: Tanda-Tanda Kebesaran Allah di Alam Semesta Allah Ta’ala berfirman: أَفَلَا يَنْظُرُونَ إِلَى الْإِبِلِ كَيْفَ خُلِقَتْ Maka apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana dia diciptakan, (QS. Al-Ghasyiyah: 17) وَإِلَى الْسَّمَاءِ كَيْفَ رُفِعَتْ Dan langit, bagaimana ia ditinggikan? (QS. Al-Ghasyiyah: 18) وَإِلَى الْجِبَالِ كَيْفَ نُصِبَتْ Dan gunung-gunung bagaimana ia ditegakkan? (QS. Al-Ghasyiyah: 19) وَإِلَى الْأَرْضِ كَيْفَ سُطِحَتْ Dan bumi bagaimana ia dihamparkan? (QS. Al-Ghasyiyah: 20) Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 1. Mengamati Tanda-Tanda Kekuasaan Allah Ayat ini mengajak manusia untuk merenungi ciptaan Allah yang menunjukkan kebesaran-Nya. Allah menyebut empat hal sebagai tanda kebesaran-Nya: Unta: Hewan yang luar biasa diciptakan dengan keistimewaan unik seperti mampu bertahan di padang pasir, membawa beban berat, dan memiliki sistem metabolisme yang menakjubkan. Langit: Diciptakan tanpa tiang, luas, dan tinggi tanpa batas, menjadi atap bagi kehidupan manusia. Gunung: Kokoh dan kuat, menjaga keseimbangan bumi agar tidak berguncang. Bumi: Dihamparkan dengan sempurna agar manusia bisa hidup di atasnya dengan nyaman. 2. Perenungan atas Alam Semesta Allah menyeru manusia untuk berpikir dan memperhatikan penciptaan-Nya. Alam ini bukan terjadi secara kebetulan, melainkan sebagai bukti adanya Sang Pencipta yang Maha Kuasa. Allah menyuruh manusia untuk belajar dari alam agar semakin yakin akan keesaan dan kebesaran-Nya. 3. Bukti Ketuhanan dan Kebangkitan Renungan terhadap penciptaan alam semesta membuktikan bahwa Allah memiliki kekuasaan mutlak. Jika Allah mampu menciptakan makhluk dengan begitu sempurna, maka menghidupkan kembali manusia di hari kiamat tentu mudah bagi-Nya. Ayat ini menjadi dalil kuat akan adanya kehidupan setelah mati.   Tadabur Ayat 1. Pentingnya Berpikir dan Merenung Allah mengajak manusia untuk tidak hanya hidup secara mekanis, tetapi juga untuk merenungi kebesaran-Nya. Setiap makhluk di dunia ini memiliki tujuan dan keindahan yang bisa kita ambil pelajaran darinya. 2. Mengakui Keagungan Allah Dengan mengamati ciptaan Allah, kita semakin memahami bahwa segala sesuatu di dunia ini diciptakan dengan aturan dan keseimbangan yang sempurna. Ini menguatkan keyakinan kita bahwa hanya Allah yang berhak disembah. 3. Motivasi untuk Bersyukur dan Beribadah Melihat alam semesta yang begitu luas dan sempurna seharusnya membuat kita semakin bersyukur atas segala nikmat Allah. Semakin kita memahami kebesaran Allah, semakin kita terdorong untuk taat dan beribadah kepada-Nya. Semoga kita termasuk orang-orang yang selalu mengambil hikmah dari tanda-tanda kebesaran Allah dan semakin dekat kepada-Nya. Aamiin.   Tafsir Ayat 21-26: Peringatan dan Hari Pembalasan Allah Ta’ala berfirman: فَذَكِّرْ إِنَّمَآ أَنتَ مُذَكِّرٌ “Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan.” (QS. Al-Ghasyiyah: 21) لَّسْتَ عَلَيْهِم بِمُصَيْطِرٍ “Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka,” (QS. Al-Ghasyiyah: 22) إِلَّا مَن تَوَلَّىٰ وَكَفَرَ “Tetapi orang yang berpaling dan kafir,” (QS. Al-Ghasyiyah: 23) فَيُعَذِّبُهُ ٱللَّهُ ٱلْعَذَابَ ٱلْأَكْبَرَ “Maka Allah akan mengazabnya dengan azab yang besar.” (QS. Al-Ghasyiyah: 24) إِنَّ إِلَيْنَآ إِيَابَهُمْ “Sesungguhnya kepada Kami-lah kembali mereka,” (QS. Al-Ghasyiyah: 25) ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا حِسَابَهُم “Kemudian sesungguhnya kewajiban Kami-lah menghisab mereka.” (QS. Al-Ghasyiyah: 26)   Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 1. Kewajiban Rasul Hanya Memberikan Peringatan Allah memerintahkan Rasulullah ﷺ untuk menyampaikan kebenaran kepada manusia tanpa merasa terbebani jika mereka menolak. Rasul tidak memiliki kewajiban untuk memaksa mereka beriman, karena tugasnya hanya sebagai pemberi peringatan. Dakwah adalah tugas mulia: Seorang da’i atau pendakwah tidak boleh putus asa jika dakwahnya ditolak. Hidayah adalah hak prerogatif Allah. Setiap manusia memiliki pilihan: Islam tidak memaksa seseorang untuk beriman, tetapi manusia diberi kebebasan memilih dengan konsekuensi masing-masing. 2. Ancaman Bagi Orang yang Berpaling dan Kafir Allah menjelaskan bahwa bagi mereka yang berpaling dari petunjuk dan tetap dalam kekafiran, azab besar menanti mereka. Ini adalah peringatan agar manusia tidak mengabaikan kebenaran. Peringatan serius: Orang yang sengaja menolak kebenaran akan menerima azab yang pedih di akhirat. Pentingnya mengikuti petunjuk Allah: Menolak kebenaran bukan hanya berdampak di dunia, tetapi juga di kehidupan setelah mati. 3. Kepastian Hari Pembalasan Allah menegaskan bahwa semua manusia akan kembali kepada-Nya. Tidak ada seorang pun yang dapat menghindari perhitungan amal di hari kiamat. Setiap perbuatan akan dihisab: Baik kebaikan maupun keburukan akan diperhitungkan oleh Allah dengan keadilan sempurna. Allah adalah Hakim yang Maha Adil: Tidak ada satu pun amal manusia yang luput dari perhitungan-Nya.   Tadabur Ayat 1. Dakwah Harus Didasari Keikhlasan Seorang da’i atau pendakwah tidak boleh merasa gagal ketika dakwahnya ditolak. Rasulullah ﷺ sendiri menghadapi banyak penolakan, tetapi beliau tetap sabar dalam menyampaikan risalah. 2. Konsekuensi Menolak Kebenaran Orang yang memilih untuk berpaling dari kebenaran harus menyadari bahwa keputusan mereka membawa dampak besar di akhirat. 3. Kesadaran Akan Hari Akhir Allah mengingatkan manusia agar selalu ingat bahwa kehidupan dunia bukan akhir dari segalanya. Hari pembalasan adalah kepastian yang tidak bisa dihindari.   Alhamdulillah, segala puji bagi Allah segala kebaikan menjadi sempurna.    – 13 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsal-ghasyiyah dan tanda-tanda kebesaran Allah gambaran neraka dalam al-qur’an gambaran surga dalam al-qur’an hari kiamat dalam al-qur’an hikmah surat al-ghasyiyah isi kandungan surat al-ghasyiyah kandungan surat al-ghasyiyah makna surat al-ghasyiyah peristiwa hari kiamat surat al-ghasyiyah tafsir al-ghasyiyah ayat 1-26 tafsir al-ghasyiyah menurut ulama tafsir al-ghasyiyah pdf tafsir juz amma tafsir surat al-ghasyiyah tafsir surat al-ghasyiyah lengkap tafsir surat al-ghasyiyah rumaysho
Surat Al-Ghasyiyah (surah ke-88) menggambarkan dahsyatnya Hari Kiamat yang meliputi seluruh makhluk. Pada hari itu, golongan celaka akan tertunduk hina, kelelahan dalam siksaan neraka, diberi minuman air mendidih, dan makanan dari pohon berduri yang tak mengenyangkan. Sementara itu, golongan beruntung menikmati kenikmatan surga, wajah mereka berseri-seri, duduk di tempat yang tinggi, menikmati buah-buahan, dan minuman yang nikmat. Allah mengajak manusia merenungi tanda-tanda kebesaran-Nya dalam penciptaan unta, langit, gunung, dan bumi. Nabi Muhammad diperintahkan hanya untuk menyampaikan peringatan, karena hakikat pembalasan ada di tangan Allah. Kepada-Nya segala makhluk akan kembali dan menerima balasan sesuai amal perbuatan.   Daftar Isi tutup 1. Tafsir Ayat 1-7: Gambaran Hari Kiamat dan Keadaan Penghuninya 1.1. Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 1.2. Tadabur Ayat 2. Tafsir Ayat 8-16: Gambaran Kebahagiaan Penghuni Surga 2.1. Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 2.2. Tadabur Ayat 3. Tafsir Ayat 17-20: Tanda-Tanda Kebesaran Allah di Alam Semesta 3.1. Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 3.2. Tadabur Ayat 4. Tafsir Ayat 21-26: Peringatan dan Hari Pembalasan 4.1. Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 4.2. Tadabur Ayat Tafsir Ayat 1-7: Gambaran Hari Kiamat dan Keadaan Penghuninya Allah Ta’ala berfirman: هلْ أَتَىكَ حَدِيُثُ الْغَاشِيَةِ “Sudah datangkah kepadamu berita (tentang) hari pembalasan?” وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ خَاشِعَةٌ “Banyak muka pada hari itu tunduk terhina,” عَامِلَةٌ نَّاصِبَةٌ “Bekerja keras lagi kepayahan,” تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً “Memasuki api yang sangat panas (neraka),” تُسْقَى مِنْ عَيْنٍ آنِيَةٍ “Diberi minum (dengan air) dari sumber yang sangat panas.” لَّيْسَ لَهُمْ طَعَامٌ إِلَّا مِنْ ضَرِيعٍ “Mereka tiada memperoleh makanan selain dari pohon yang berduri,” لَا يُسْمِنُ وَلَا يُغْنِيْ مِنْ جُوعٍ “Yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar.”(QS. Al-Ghasyiyyah: 1-7) Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 1. Hari Kiamat yang Meliputi Segala Makhluk Menurut Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Zubdatut Tafsir, kata Al-Ghasyiyah berarti sesuatu yang meliputi seluruh makhluk dengan kedahsyatannya. Ini adalah salah satu nama bagi Hari Kiamat, karena hari itu akan meliputi manusia dengan ketakutan dan kengerian yang luar biasa. 2. Keadaan Orang-Orang yang Celaka di Hari Kiamat Allah menyebutkan golongan orang-orang yang celaka di akhirat. Mereka adalah orang-orang yang: Wajahnya tunduk terhina karena mengalami siksa yang pedih. Mereka merasa lelah dan kepayahan, baik karena azab yang berat atau karena amal mereka di dunia yang sia-sia akibat tidak dilandasi iman. Mereka akan masuk ke dalam neraka yang panas membakar. 3. Makanan dan Minuman yang Menyiksa di Neraka Para penghuni neraka akan diberikan minuman dari mata air yang sangat panas dan makanan yang berasal dari pohon berduri (dhari’). Makanan ini tidak memberi manfaat sama sekali, tidak bisa menghilangkan lapar, dan tidak bisa menggemukkan tubuh, hanya menambah penderitaan mereka.   Tadabur Ayat 1. Kengerian Hari Kiamat Allah menggambarkan kedahsyatan Hari Kiamat yang akan meliputi seluruh makhluk. Ini menjadi pengingat bagi kita agar selalu mempersiapkan diri dengan amal saleh dan keimanan. 2. Peringatan bagi Orang yang Mengabaikan Akhirat Banyak orang yang bekerja keras di dunia, namun amal mereka tidak bernilai di sisi Allah karena tidak dilandasi keimanan. Ini menunjukkan pentingnya melakukan amal dengan niat yang ikhlas dan sesuai dengan tuntunan syariat. 3. Azab yang Sangat Pedih bagi Penghuni Neraka Ayat-ayat ini menampilkan gambaran mengerikan tentang penghuni neraka: mereka diberi minuman yang mendidih dan makanan yang sama sekali tidak menghilangkan rasa lapar. Ini menjadi peringatan agar kita menjauhi segala perbuatan yang bisa membawa kepada siksa tersebut. 4. Motivasi untuk Mencari Keselamatan Akhirat Setelah mengetahui gambaran siksa neraka, kita harus semakin termotivasi untuk mencari keselamatan di akhirat dengan memperbanyak amal saleh, meningkatkan iman, serta menjauhi perbuatan yang dilarang oleh Allah. Semoga kita termasuk golongan yang selamat dari azab neraka dan mendapatkan rahmat Allah di akhirat. Aamiin.   Tafsir Ayat 8-16: Gambaran Kebahagiaan Penghuni Surga Allah Ta’ala berfirman: وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَّاعِمَةٌ “Banyak muka pada hari itu berseri-seri,” لِّسَعْيِهَا رَاضِيَةٌ “Merasa senang karena usahanya,” فِى جَنَّةٍ عَالِيَةٍ “Dalam surga yang tinggi,” لَّا تَسْمَعُ فِيهَا لَٰغِيَةً “Tidak kamu dengar di dalamnya perkataan yang tidak berguna.” فِيهَا عَيْنٌ جَارِيَةٌ “Di dalamnya ada mata air yang mengalir.” فِيهَا سُرُرٌ مَّرْفُوعَةٌ “Di dalamnya ada takhta-takhta yang ditinggikan,” وَأَكْوَابٌ مَّوْضُوعَةٌ “Dan gelas-gelas yang terletak (di dekatnya),” وَنَمَارِقُ مَصْفُوفَةٌ “Dan bantal-bantal sandaran yang tersusun,” وَزَرَابِىُّ مَبْثُوثَةٌ “Dan permadani-permadani yang terhampar.”(QS. Al-Ghasyiyah: 8-16)   Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 1. Wajah-Wajah yang Berseri-Seri di Akhirat Ayat ini menggambarkan keadaan orang-orang yang berbahagia di hari kiamat. Mereka adalah orang-orang yang: Wajahnya berseri-seri karena penuh kebahagiaan. Mereka merasa puas atas amal saleh yang telah mereka lakukan di dunia. Mereka mendapatkan balasan terbaik berupa surga yang tinggi derajatnya. 2. Surga yang Tinggi dan Penuh Kenikmatan Allah menjelaskan bahwa surga memiliki berbagai kenikmatan yang luar biasa, di antaranya: Tidak ada perkataan sia-sia: Semua pembicaraan di surga adalah perkataan yang baik dan menyenangkan. Mata air yang mengalir: Penghuni surga dapat menikmati air yang mengalir dengan jernih dan segar. Tahta yang ditinggikan: Mereka memiliki tempat duduk yang megah dan nyaman. Gelas-gelas yang tersedia: Minuman tersedia kapan saja tanpa perlu mencari atau meminta. Bantal-bantal yang tersusun rapi: Ini menambah kenyamanan bagi mereka yang beristirahat. Permadani-permadani yang terhampar: Surga dihiasi dengan permadani yang indah, menambah keindahan tempat tinggal mereka. Tadabur Ayat 1. Kebahagiaan Hakiki Bagi Orang Beriman Allah menggambarkan kebahagiaan yang nyata bagi penghuni surga. Mereka berseri-seri karena amal mereka diterima, berbeda dengan orang-orang yang celaka yang disebut dalam ayat sebelumnya. 2. Pentingnya Beramal Saleh dengan Ikhlas Orang-orang yang mendapatkan surga adalah mereka yang bersungguh-sungguh dalam ketaatan dan menjalankan amal saleh dengan niat yang tulus karena Allah. 3. Surga adalah Tempat yang Sempurna Berbeda dengan kehidupan dunia yang penuh dengan kesulitan dan perkataan sia-sia, surga adalah tempat yang penuh dengan ketenangan, tanpa gangguan sedikit pun. 4. Motivasi untuk Mengejar Surga Setelah melihat gambaran surga yang begitu indah, hendaknya kita semakin termotivasi untuk beribadah, memperbanyak amal saleh, dan menjauhi maksiat agar mendapatkan kebahagiaan abadi di akhirat. Semoga kita termasuk golongan yang berbahagia di akhirat dan mendapatkan kenikmatan surga yang Allah janjikan. Aamiin.   Tafsir Ayat 17-20: Tanda-Tanda Kebesaran Allah di Alam Semesta Allah Ta’ala berfirman: أَفَلَا يَنْظُرُونَ إِلَى الْإِبِلِ كَيْفَ خُلِقَتْ Maka apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana dia diciptakan, (QS. Al-Ghasyiyah: 17) وَإِلَى الْسَّمَاءِ كَيْفَ رُفِعَتْ Dan langit, bagaimana ia ditinggikan? (QS. Al-Ghasyiyah: 18) وَإِلَى الْجِبَالِ كَيْفَ نُصِبَتْ Dan gunung-gunung bagaimana ia ditegakkan? (QS. Al-Ghasyiyah: 19) وَإِلَى الْأَرْضِ كَيْفَ سُطِحَتْ Dan bumi bagaimana ia dihamparkan? (QS. Al-Ghasyiyah: 20) Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 1. Mengamati Tanda-Tanda Kekuasaan Allah Ayat ini mengajak manusia untuk merenungi ciptaan Allah yang menunjukkan kebesaran-Nya. Allah menyebut empat hal sebagai tanda kebesaran-Nya: Unta: Hewan yang luar biasa diciptakan dengan keistimewaan unik seperti mampu bertahan di padang pasir, membawa beban berat, dan memiliki sistem metabolisme yang menakjubkan. Langit: Diciptakan tanpa tiang, luas, dan tinggi tanpa batas, menjadi atap bagi kehidupan manusia. Gunung: Kokoh dan kuat, menjaga keseimbangan bumi agar tidak berguncang. Bumi: Dihamparkan dengan sempurna agar manusia bisa hidup di atasnya dengan nyaman. 2. Perenungan atas Alam Semesta Allah menyeru manusia untuk berpikir dan memperhatikan penciptaan-Nya. Alam ini bukan terjadi secara kebetulan, melainkan sebagai bukti adanya Sang Pencipta yang Maha Kuasa. Allah menyuruh manusia untuk belajar dari alam agar semakin yakin akan keesaan dan kebesaran-Nya. 3. Bukti Ketuhanan dan Kebangkitan Renungan terhadap penciptaan alam semesta membuktikan bahwa Allah memiliki kekuasaan mutlak. Jika Allah mampu menciptakan makhluk dengan begitu sempurna, maka menghidupkan kembali manusia di hari kiamat tentu mudah bagi-Nya. Ayat ini menjadi dalil kuat akan adanya kehidupan setelah mati.   Tadabur Ayat 1. Pentingnya Berpikir dan Merenung Allah mengajak manusia untuk tidak hanya hidup secara mekanis, tetapi juga untuk merenungi kebesaran-Nya. Setiap makhluk di dunia ini memiliki tujuan dan keindahan yang bisa kita ambil pelajaran darinya. 2. Mengakui Keagungan Allah Dengan mengamati ciptaan Allah, kita semakin memahami bahwa segala sesuatu di dunia ini diciptakan dengan aturan dan keseimbangan yang sempurna. Ini menguatkan keyakinan kita bahwa hanya Allah yang berhak disembah. 3. Motivasi untuk Bersyukur dan Beribadah Melihat alam semesta yang begitu luas dan sempurna seharusnya membuat kita semakin bersyukur atas segala nikmat Allah. Semakin kita memahami kebesaran Allah, semakin kita terdorong untuk taat dan beribadah kepada-Nya. Semoga kita termasuk orang-orang yang selalu mengambil hikmah dari tanda-tanda kebesaran Allah dan semakin dekat kepada-Nya. Aamiin.   Tafsir Ayat 21-26: Peringatan dan Hari Pembalasan Allah Ta’ala berfirman: فَذَكِّرْ إِنَّمَآ أَنتَ مُذَكِّرٌ “Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan.” (QS. Al-Ghasyiyah: 21) لَّسْتَ عَلَيْهِم بِمُصَيْطِرٍ “Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka,” (QS. Al-Ghasyiyah: 22) إِلَّا مَن تَوَلَّىٰ وَكَفَرَ “Tetapi orang yang berpaling dan kafir,” (QS. Al-Ghasyiyah: 23) فَيُعَذِّبُهُ ٱللَّهُ ٱلْعَذَابَ ٱلْأَكْبَرَ “Maka Allah akan mengazabnya dengan azab yang besar.” (QS. Al-Ghasyiyah: 24) إِنَّ إِلَيْنَآ إِيَابَهُمْ “Sesungguhnya kepada Kami-lah kembali mereka,” (QS. Al-Ghasyiyah: 25) ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا حِسَابَهُم “Kemudian sesungguhnya kewajiban Kami-lah menghisab mereka.” (QS. Al-Ghasyiyah: 26)   Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 1. Kewajiban Rasul Hanya Memberikan Peringatan Allah memerintahkan Rasulullah ﷺ untuk menyampaikan kebenaran kepada manusia tanpa merasa terbebani jika mereka menolak. Rasul tidak memiliki kewajiban untuk memaksa mereka beriman, karena tugasnya hanya sebagai pemberi peringatan. Dakwah adalah tugas mulia: Seorang da’i atau pendakwah tidak boleh putus asa jika dakwahnya ditolak. Hidayah adalah hak prerogatif Allah. Setiap manusia memiliki pilihan: Islam tidak memaksa seseorang untuk beriman, tetapi manusia diberi kebebasan memilih dengan konsekuensi masing-masing. 2. Ancaman Bagi Orang yang Berpaling dan Kafir Allah menjelaskan bahwa bagi mereka yang berpaling dari petunjuk dan tetap dalam kekafiran, azab besar menanti mereka. Ini adalah peringatan agar manusia tidak mengabaikan kebenaran. Peringatan serius: Orang yang sengaja menolak kebenaran akan menerima azab yang pedih di akhirat. Pentingnya mengikuti petunjuk Allah: Menolak kebenaran bukan hanya berdampak di dunia, tetapi juga di kehidupan setelah mati. 3. Kepastian Hari Pembalasan Allah menegaskan bahwa semua manusia akan kembali kepada-Nya. Tidak ada seorang pun yang dapat menghindari perhitungan amal di hari kiamat. Setiap perbuatan akan dihisab: Baik kebaikan maupun keburukan akan diperhitungkan oleh Allah dengan keadilan sempurna. Allah adalah Hakim yang Maha Adil: Tidak ada satu pun amal manusia yang luput dari perhitungan-Nya.   Tadabur Ayat 1. Dakwah Harus Didasari Keikhlasan Seorang da’i atau pendakwah tidak boleh merasa gagal ketika dakwahnya ditolak. Rasulullah ﷺ sendiri menghadapi banyak penolakan, tetapi beliau tetap sabar dalam menyampaikan risalah. 2. Konsekuensi Menolak Kebenaran Orang yang memilih untuk berpaling dari kebenaran harus menyadari bahwa keputusan mereka membawa dampak besar di akhirat. 3. Kesadaran Akan Hari Akhir Allah mengingatkan manusia agar selalu ingat bahwa kehidupan dunia bukan akhir dari segalanya. Hari pembalasan adalah kepastian yang tidak bisa dihindari.   Alhamdulillah, segala puji bagi Allah segala kebaikan menjadi sempurna.    – 13 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsal-ghasyiyah dan tanda-tanda kebesaran Allah gambaran neraka dalam al-qur’an gambaran surga dalam al-qur’an hari kiamat dalam al-qur’an hikmah surat al-ghasyiyah isi kandungan surat al-ghasyiyah kandungan surat al-ghasyiyah makna surat al-ghasyiyah peristiwa hari kiamat surat al-ghasyiyah tafsir al-ghasyiyah ayat 1-26 tafsir al-ghasyiyah menurut ulama tafsir al-ghasyiyah pdf tafsir juz amma tafsir surat al-ghasyiyah tafsir surat al-ghasyiyah lengkap tafsir surat al-ghasyiyah rumaysho


Surat Al-Ghasyiyah (surah ke-88) menggambarkan dahsyatnya Hari Kiamat yang meliputi seluruh makhluk. Pada hari itu, golongan celaka akan tertunduk hina, kelelahan dalam siksaan neraka, diberi minuman air mendidih, dan makanan dari pohon berduri yang tak mengenyangkan. Sementara itu, golongan beruntung menikmati kenikmatan surga, wajah mereka berseri-seri, duduk di tempat yang tinggi, menikmati buah-buahan, dan minuman yang nikmat. Allah mengajak manusia merenungi tanda-tanda kebesaran-Nya dalam penciptaan unta, langit, gunung, dan bumi. Nabi Muhammad diperintahkan hanya untuk menyampaikan peringatan, karena hakikat pembalasan ada di tangan Allah. Kepada-Nya segala makhluk akan kembali dan menerima balasan sesuai amal perbuatan.   Daftar Isi tutup 1. Tafsir Ayat 1-7: Gambaran Hari Kiamat dan Keadaan Penghuninya 1.1. Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 1.2. Tadabur Ayat 2. Tafsir Ayat 8-16: Gambaran Kebahagiaan Penghuni Surga 2.1. Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 2.2. Tadabur Ayat 3. Tafsir Ayat 17-20: Tanda-Tanda Kebesaran Allah di Alam Semesta 3.1. Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 3.2. Tadabur Ayat 4. Tafsir Ayat 21-26: Peringatan dan Hari Pembalasan 4.1. Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 4.2. Tadabur Ayat Tafsir Ayat 1-7: Gambaran Hari Kiamat dan Keadaan Penghuninya Allah Ta’ala berfirman: هلْ أَتَىكَ حَدِيُثُ الْغَاشِيَةِ “Sudah datangkah kepadamu berita (tentang) hari pembalasan?” وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ خَاشِعَةٌ “Banyak muka pada hari itu tunduk terhina,” عَامِلَةٌ نَّاصِبَةٌ “Bekerja keras lagi kepayahan,” تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً “Memasuki api yang sangat panas (neraka),” تُسْقَى مِنْ عَيْنٍ آنِيَةٍ “Diberi minum (dengan air) dari sumber yang sangat panas.” لَّيْسَ لَهُمْ طَعَامٌ إِلَّا مِنْ ضَرِيعٍ “Mereka tiada memperoleh makanan selain dari pohon yang berduri,” لَا يُسْمِنُ وَلَا يُغْنِيْ مِنْ جُوعٍ “Yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar.”(QS. Al-Ghasyiyyah: 1-7) Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 1. Hari Kiamat yang Meliputi Segala Makhluk Menurut Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Zubdatut Tafsir, kata Al-Ghasyiyah berarti sesuatu yang meliputi seluruh makhluk dengan kedahsyatannya. Ini adalah salah satu nama bagi Hari Kiamat, karena hari itu akan meliputi manusia dengan ketakutan dan kengerian yang luar biasa. 2. Keadaan Orang-Orang yang Celaka di Hari Kiamat Allah menyebutkan golongan orang-orang yang celaka di akhirat. Mereka adalah orang-orang yang: Wajahnya tunduk terhina karena mengalami siksa yang pedih. Mereka merasa lelah dan kepayahan, baik karena azab yang berat atau karena amal mereka di dunia yang sia-sia akibat tidak dilandasi iman. Mereka akan masuk ke dalam neraka yang panas membakar. 3. Makanan dan Minuman yang Menyiksa di Neraka Para penghuni neraka akan diberikan minuman dari mata air yang sangat panas dan makanan yang berasal dari pohon berduri (dhari’). Makanan ini tidak memberi manfaat sama sekali, tidak bisa menghilangkan lapar, dan tidak bisa menggemukkan tubuh, hanya menambah penderitaan mereka.   Tadabur Ayat 1. Kengerian Hari Kiamat Allah menggambarkan kedahsyatan Hari Kiamat yang akan meliputi seluruh makhluk. Ini menjadi pengingat bagi kita agar selalu mempersiapkan diri dengan amal saleh dan keimanan. 2. Peringatan bagi Orang yang Mengabaikan Akhirat Banyak orang yang bekerja keras di dunia, namun amal mereka tidak bernilai di sisi Allah karena tidak dilandasi keimanan. Ini menunjukkan pentingnya melakukan amal dengan niat yang ikhlas dan sesuai dengan tuntunan syariat. 3. Azab yang Sangat Pedih bagi Penghuni Neraka Ayat-ayat ini menampilkan gambaran mengerikan tentang penghuni neraka: mereka diberi minuman yang mendidih dan makanan yang sama sekali tidak menghilangkan rasa lapar. Ini menjadi peringatan agar kita menjauhi segala perbuatan yang bisa membawa kepada siksa tersebut. 4. Motivasi untuk Mencari Keselamatan Akhirat Setelah mengetahui gambaran siksa neraka, kita harus semakin termotivasi untuk mencari keselamatan di akhirat dengan memperbanyak amal saleh, meningkatkan iman, serta menjauhi perbuatan yang dilarang oleh Allah. Semoga kita termasuk golongan yang selamat dari azab neraka dan mendapatkan rahmat Allah di akhirat. Aamiin.   Tafsir Ayat 8-16: Gambaran Kebahagiaan Penghuni Surga Allah Ta’ala berfirman: وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَّاعِمَةٌ “Banyak muka pada hari itu berseri-seri,” لِّسَعْيِهَا رَاضِيَةٌ “Merasa senang karena usahanya,” فِى جَنَّةٍ عَالِيَةٍ “Dalam surga yang tinggi,” لَّا تَسْمَعُ فِيهَا لَٰغِيَةً “Tidak kamu dengar di dalamnya perkataan yang tidak berguna.” فِيهَا عَيْنٌ جَارِيَةٌ “Di dalamnya ada mata air yang mengalir.” فِيهَا سُرُرٌ مَّرْفُوعَةٌ “Di dalamnya ada takhta-takhta yang ditinggikan,” وَأَكْوَابٌ مَّوْضُوعَةٌ “Dan gelas-gelas yang terletak (di dekatnya),” وَنَمَارِقُ مَصْفُوفَةٌ “Dan bantal-bantal sandaran yang tersusun,” وَزَرَابِىُّ مَبْثُوثَةٌ “Dan permadani-permadani yang terhampar.”(QS. Al-Ghasyiyah: 8-16)   Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 1. Wajah-Wajah yang Berseri-Seri di Akhirat Ayat ini menggambarkan keadaan orang-orang yang berbahagia di hari kiamat. Mereka adalah orang-orang yang: Wajahnya berseri-seri karena penuh kebahagiaan. Mereka merasa puas atas amal saleh yang telah mereka lakukan di dunia. Mereka mendapatkan balasan terbaik berupa surga yang tinggi derajatnya. 2. Surga yang Tinggi dan Penuh Kenikmatan Allah menjelaskan bahwa surga memiliki berbagai kenikmatan yang luar biasa, di antaranya: Tidak ada perkataan sia-sia: Semua pembicaraan di surga adalah perkataan yang baik dan menyenangkan. Mata air yang mengalir: Penghuni surga dapat menikmati air yang mengalir dengan jernih dan segar. Tahta yang ditinggikan: Mereka memiliki tempat duduk yang megah dan nyaman. Gelas-gelas yang tersedia: Minuman tersedia kapan saja tanpa perlu mencari atau meminta. Bantal-bantal yang tersusun rapi: Ini menambah kenyamanan bagi mereka yang beristirahat. Permadani-permadani yang terhampar: Surga dihiasi dengan permadani yang indah, menambah keindahan tempat tinggal mereka. Tadabur Ayat 1. Kebahagiaan Hakiki Bagi Orang Beriman Allah menggambarkan kebahagiaan yang nyata bagi penghuni surga. Mereka berseri-seri karena amal mereka diterima, berbeda dengan orang-orang yang celaka yang disebut dalam ayat sebelumnya. 2. Pentingnya Beramal Saleh dengan Ikhlas Orang-orang yang mendapatkan surga adalah mereka yang bersungguh-sungguh dalam ketaatan dan menjalankan amal saleh dengan niat yang tulus karena Allah. 3. Surga adalah Tempat yang Sempurna Berbeda dengan kehidupan dunia yang penuh dengan kesulitan dan perkataan sia-sia, surga adalah tempat yang penuh dengan ketenangan, tanpa gangguan sedikit pun. 4. Motivasi untuk Mengejar Surga Setelah melihat gambaran surga yang begitu indah, hendaknya kita semakin termotivasi untuk beribadah, memperbanyak amal saleh, dan menjauhi maksiat agar mendapatkan kebahagiaan abadi di akhirat. Semoga kita termasuk golongan yang berbahagia di akhirat dan mendapatkan kenikmatan surga yang Allah janjikan. Aamiin.   Tafsir Ayat 17-20: Tanda-Tanda Kebesaran Allah di Alam Semesta Allah Ta’ala berfirman: أَفَلَا يَنْظُرُونَ إِلَى الْإِبِلِ كَيْفَ خُلِقَتْ Maka apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana dia diciptakan, (QS. Al-Ghasyiyah: 17) وَإِلَى الْسَّمَاءِ كَيْفَ رُفِعَتْ Dan langit, bagaimana ia ditinggikan? (QS. Al-Ghasyiyah: 18) وَإِلَى الْجِبَالِ كَيْفَ نُصِبَتْ Dan gunung-gunung bagaimana ia ditegakkan? (QS. Al-Ghasyiyah: 19) وَإِلَى الْأَرْضِ كَيْفَ سُطِحَتْ Dan bumi bagaimana ia dihamparkan? (QS. Al-Ghasyiyah: 20) Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 1. Mengamati Tanda-Tanda Kekuasaan Allah Ayat ini mengajak manusia untuk merenungi ciptaan Allah yang menunjukkan kebesaran-Nya. Allah menyebut empat hal sebagai tanda kebesaran-Nya: Unta: Hewan yang luar biasa diciptakan dengan keistimewaan unik seperti mampu bertahan di padang pasir, membawa beban berat, dan memiliki sistem metabolisme yang menakjubkan. Langit: Diciptakan tanpa tiang, luas, dan tinggi tanpa batas, menjadi atap bagi kehidupan manusia. Gunung: Kokoh dan kuat, menjaga keseimbangan bumi agar tidak berguncang. Bumi: Dihamparkan dengan sempurna agar manusia bisa hidup di atasnya dengan nyaman. 2. Perenungan atas Alam Semesta Allah menyeru manusia untuk berpikir dan memperhatikan penciptaan-Nya. Alam ini bukan terjadi secara kebetulan, melainkan sebagai bukti adanya Sang Pencipta yang Maha Kuasa. Allah menyuruh manusia untuk belajar dari alam agar semakin yakin akan keesaan dan kebesaran-Nya. 3. Bukti Ketuhanan dan Kebangkitan Renungan terhadap penciptaan alam semesta membuktikan bahwa Allah memiliki kekuasaan mutlak. Jika Allah mampu menciptakan makhluk dengan begitu sempurna, maka menghidupkan kembali manusia di hari kiamat tentu mudah bagi-Nya. Ayat ini menjadi dalil kuat akan adanya kehidupan setelah mati.   Tadabur Ayat 1. Pentingnya Berpikir dan Merenung Allah mengajak manusia untuk tidak hanya hidup secara mekanis, tetapi juga untuk merenungi kebesaran-Nya. Setiap makhluk di dunia ini memiliki tujuan dan keindahan yang bisa kita ambil pelajaran darinya. 2. Mengakui Keagungan Allah Dengan mengamati ciptaan Allah, kita semakin memahami bahwa segala sesuatu di dunia ini diciptakan dengan aturan dan keseimbangan yang sempurna. Ini menguatkan keyakinan kita bahwa hanya Allah yang berhak disembah. 3. Motivasi untuk Bersyukur dan Beribadah Melihat alam semesta yang begitu luas dan sempurna seharusnya membuat kita semakin bersyukur atas segala nikmat Allah. Semakin kita memahami kebesaran Allah, semakin kita terdorong untuk taat dan beribadah kepada-Nya. Semoga kita termasuk orang-orang yang selalu mengambil hikmah dari tanda-tanda kebesaran Allah dan semakin dekat kepada-Nya. Aamiin.   Tafsir Ayat 21-26: Peringatan dan Hari Pembalasan Allah Ta’ala berfirman: فَذَكِّرْ إِنَّمَآ أَنتَ مُذَكِّرٌ “Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan.” (QS. Al-Ghasyiyah: 21) لَّسْتَ عَلَيْهِم بِمُصَيْطِرٍ “Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka,” (QS. Al-Ghasyiyah: 22) إِلَّا مَن تَوَلَّىٰ وَكَفَرَ “Tetapi orang yang berpaling dan kafir,” (QS. Al-Ghasyiyah: 23) فَيُعَذِّبُهُ ٱللَّهُ ٱلْعَذَابَ ٱلْأَكْبَرَ “Maka Allah akan mengazabnya dengan azab yang besar.” (QS. Al-Ghasyiyah: 24) إِنَّ إِلَيْنَآ إِيَابَهُمْ “Sesungguhnya kepada Kami-lah kembali mereka,” (QS. Al-Ghasyiyah: 25) ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا حِسَابَهُم “Kemudian sesungguhnya kewajiban Kami-lah menghisab mereka.” (QS. Al-Ghasyiyah: 26)   Makna Ayat Menurut Tafsir Ulama 1. Kewajiban Rasul Hanya Memberikan Peringatan Allah memerintahkan Rasulullah ﷺ untuk menyampaikan kebenaran kepada manusia tanpa merasa terbebani jika mereka menolak. Rasul tidak memiliki kewajiban untuk memaksa mereka beriman, karena tugasnya hanya sebagai pemberi peringatan. Dakwah adalah tugas mulia: Seorang da’i atau pendakwah tidak boleh putus asa jika dakwahnya ditolak. Hidayah adalah hak prerogatif Allah. Setiap manusia memiliki pilihan: Islam tidak memaksa seseorang untuk beriman, tetapi manusia diberi kebebasan memilih dengan konsekuensi masing-masing. 2. Ancaman Bagi Orang yang Berpaling dan Kafir Allah menjelaskan bahwa bagi mereka yang berpaling dari petunjuk dan tetap dalam kekafiran, azab besar menanti mereka. Ini adalah peringatan agar manusia tidak mengabaikan kebenaran. Peringatan serius: Orang yang sengaja menolak kebenaran akan menerima azab yang pedih di akhirat. Pentingnya mengikuti petunjuk Allah: Menolak kebenaran bukan hanya berdampak di dunia, tetapi juga di kehidupan setelah mati. 3. Kepastian Hari Pembalasan Allah menegaskan bahwa semua manusia akan kembali kepada-Nya. Tidak ada seorang pun yang dapat menghindari perhitungan amal di hari kiamat. Setiap perbuatan akan dihisab: Baik kebaikan maupun keburukan akan diperhitungkan oleh Allah dengan keadilan sempurna. Allah adalah Hakim yang Maha Adil: Tidak ada satu pun amal manusia yang luput dari perhitungan-Nya.   Tadabur Ayat 1. Dakwah Harus Didasari Keikhlasan Seorang da’i atau pendakwah tidak boleh merasa gagal ketika dakwahnya ditolak. Rasulullah ﷺ sendiri menghadapi banyak penolakan, tetapi beliau tetap sabar dalam menyampaikan risalah. 2. Konsekuensi Menolak Kebenaran Orang yang memilih untuk berpaling dari kebenaran harus menyadari bahwa keputusan mereka membawa dampak besar di akhirat. 3. Kesadaran Akan Hari Akhir Allah mengingatkan manusia agar selalu ingat bahwa kehidupan dunia bukan akhir dari segalanya. Hari pembalasan adalah kepastian yang tidak bisa dihindari.   Alhamdulillah, segala puji bagi Allah segala kebaikan menjadi sempurna.    – 13 Ramadhan 1446 H @ Pesantren Darush Sholihin Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.rumaysho.com Tagsal-ghasyiyah dan tanda-tanda kebesaran Allah gambaran neraka dalam al-qur’an gambaran surga dalam al-qur’an hari kiamat dalam al-qur’an hikmah surat al-ghasyiyah isi kandungan surat al-ghasyiyah kandungan surat al-ghasyiyah makna surat al-ghasyiyah peristiwa hari kiamat surat al-ghasyiyah tafsir al-ghasyiyah ayat 1-26 tafsir al-ghasyiyah menurut ulama tafsir al-ghasyiyah pdf tafsir juz amma tafsir surat al-ghasyiyah tafsir surat al-ghasyiyah lengkap tafsir surat al-ghasyiyah rumaysho

Kapan Tepatnya Waktu Mustajab di Hari Jumat? – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Hari terbaik adalah hari Jumat. Seluruh waktu di hari Jumat penuh dengan keutamaan. Namun, diharapkan–meskipun tidak dapat dipastikan–bahwa waktu terkabulnya doa adalah di akhir waktu Ashar. Sebagaimana disebutkan dalam kisah Abu Hurairah bersama Abdullah bin Salam, radhiyallahu ‘anhuma, dua sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abdullah bin Salam berkata: “Sungguh aku mengetahui kapan waktunya, yaitu di akhir waktu Ashar.” Lalu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menanggapinya: “Lalu bagaimana dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Pada hari Jumat, ada waktu yang tidaklah seorang hamba pun mendapati waktu itu saat ia mendirikan shalat, lalu ia berdoa, kecuali doanya pasti akan dikabulkan?’ Namun, waktu setelah Ashar tersebut bukanlah waktu untuk shalat?” Lalu Abdullah bin Salam yang dikenal sebagai seorang pakar ilmu agama dan salah satu sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang utama, menjawab: “Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: ‘Barang siapa yang menunggu shalat, maka ia dianggap sedang shalat?’” Jadi, jika kamu menunggu waktu shalat dengan bertasbih, bertahlil, bertakbir, dan berhauqalah, maka kamu mendapat pahala seperti pahala orang yang shalat. Oleh sebab itu, orang itu masuk dalam cakupan keumuman hadits: “Ia dianggap sedang shalat selama menunggu shalat.” ==== أَفْضَلُ أَيَّامِ الْأُسْبُوعِِ هُوَ الْجُمُعَةُ وَيَوْمُ الْجُمُعَةِ كُلُّهُ فَاضِلٌ وَإِنَّمَا يُرْجَى يُرْجَى مِنْ غَيْرِ جَزْمٍ أَنْ تَكُونَ السَّاعَةُ الَّتِي تُرْجَى فِيهَا الْإِجَابَةُ فِي آخِرِ سَاعَةٍ فِيْهِ وَهُوَ الْيَوْمُ لِمَا جَاءَ فِي قِصَّةِ أَبِي هُرَيْرَةَ مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَلَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ صَحَابِيَّا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَمَا قَالَ إِنِّي لَأَعْلَمُ أَيَّ سَاعَةٍ هِيَ هِيَ آخِرُ سَاعَةٍ مِنَ الْعَصْرِ فَقَالَ لَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَكَيْفَ فِي قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي وَهَذَا الْوَقْتُ لَيْسَ وَقْتَ صَلَاةٍ فَأَجَابَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَلَامٍ وَقَدْ كَانَ فَقِيهًا عَلَيْهِ رَحْمَةُ اللَّهِ وَهُوَ مِنْ كِبَارِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَلَمْ يَقُلِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ انْتَظَرَ الصَّلَاةَ فَهُوَ فِي الصَّلَاةِ فَأَنْتَ إِذَا انْتَظَرْتَ الصَّلَاةَ مُسَبِّحًا مُهَلِّلًا مُكَبِّرًا مُحَوْقِلًا تُؤْجَرُ أَجْرَ الْمُصَلِّي وَلِذَلِكَ فَيَكُونُ دَاخِلٌ فِي عُمُومٍ وَهُوَ فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ

Kapan Tepatnya Waktu Mustajab di Hari Jumat? – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Hari terbaik adalah hari Jumat. Seluruh waktu di hari Jumat penuh dengan keutamaan. Namun, diharapkan–meskipun tidak dapat dipastikan–bahwa waktu terkabulnya doa adalah di akhir waktu Ashar. Sebagaimana disebutkan dalam kisah Abu Hurairah bersama Abdullah bin Salam, radhiyallahu ‘anhuma, dua sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abdullah bin Salam berkata: “Sungguh aku mengetahui kapan waktunya, yaitu di akhir waktu Ashar.” Lalu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menanggapinya: “Lalu bagaimana dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Pada hari Jumat, ada waktu yang tidaklah seorang hamba pun mendapati waktu itu saat ia mendirikan shalat, lalu ia berdoa, kecuali doanya pasti akan dikabulkan?’ Namun, waktu setelah Ashar tersebut bukanlah waktu untuk shalat?” Lalu Abdullah bin Salam yang dikenal sebagai seorang pakar ilmu agama dan salah satu sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang utama, menjawab: “Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: ‘Barang siapa yang menunggu shalat, maka ia dianggap sedang shalat?’” Jadi, jika kamu menunggu waktu shalat dengan bertasbih, bertahlil, bertakbir, dan berhauqalah, maka kamu mendapat pahala seperti pahala orang yang shalat. Oleh sebab itu, orang itu masuk dalam cakupan keumuman hadits: “Ia dianggap sedang shalat selama menunggu shalat.” ==== أَفْضَلُ أَيَّامِ الْأُسْبُوعِِ هُوَ الْجُمُعَةُ وَيَوْمُ الْجُمُعَةِ كُلُّهُ فَاضِلٌ وَإِنَّمَا يُرْجَى يُرْجَى مِنْ غَيْرِ جَزْمٍ أَنْ تَكُونَ السَّاعَةُ الَّتِي تُرْجَى فِيهَا الْإِجَابَةُ فِي آخِرِ سَاعَةٍ فِيْهِ وَهُوَ الْيَوْمُ لِمَا جَاءَ فِي قِصَّةِ أَبِي هُرَيْرَةَ مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَلَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ صَحَابِيَّا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَمَا قَالَ إِنِّي لَأَعْلَمُ أَيَّ سَاعَةٍ هِيَ هِيَ آخِرُ سَاعَةٍ مِنَ الْعَصْرِ فَقَالَ لَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَكَيْفَ فِي قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي وَهَذَا الْوَقْتُ لَيْسَ وَقْتَ صَلَاةٍ فَأَجَابَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَلَامٍ وَقَدْ كَانَ فَقِيهًا عَلَيْهِ رَحْمَةُ اللَّهِ وَهُوَ مِنْ كِبَارِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَلَمْ يَقُلِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ انْتَظَرَ الصَّلَاةَ فَهُوَ فِي الصَّلَاةِ فَأَنْتَ إِذَا انْتَظَرْتَ الصَّلَاةَ مُسَبِّحًا مُهَلِّلًا مُكَبِّرًا مُحَوْقِلًا تُؤْجَرُ أَجْرَ الْمُصَلِّي وَلِذَلِكَ فَيَكُونُ دَاخِلٌ فِي عُمُومٍ وَهُوَ فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ
Hari terbaik adalah hari Jumat. Seluruh waktu di hari Jumat penuh dengan keutamaan. Namun, diharapkan–meskipun tidak dapat dipastikan–bahwa waktu terkabulnya doa adalah di akhir waktu Ashar. Sebagaimana disebutkan dalam kisah Abu Hurairah bersama Abdullah bin Salam, radhiyallahu ‘anhuma, dua sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abdullah bin Salam berkata: “Sungguh aku mengetahui kapan waktunya, yaitu di akhir waktu Ashar.” Lalu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menanggapinya: “Lalu bagaimana dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Pada hari Jumat, ada waktu yang tidaklah seorang hamba pun mendapati waktu itu saat ia mendirikan shalat, lalu ia berdoa, kecuali doanya pasti akan dikabulkan?’ Namun, waktu setelah Ashar tersebut bukanlah waktu untuk shalat?” Lalu Abdullah bin Salam yang dikenal sebagai seorang pakar ilmu agama dan salah satu sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang utama, menjawab: “Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: ‘Barang siapa yang menunggu shalat, maka ia dianggap sedang shalat?’” Jadi, jika kamu menunggu waktu shalat dengan bertasbih, bertahlil, bertakbir, dan berhauqalah, maka kamu mendapat pahala seperti pahala orang yang shalat. Oleh sebab itu, orang itu masuk dalam cakupan keumuman hadits: “Ia dianggap sedang shalat selama menunggu shalat.” ==== أَفْضَلُ أَيَّامِ الْأُسْبُوعِِ هُوَ الْجُمُعَةُ وَيَوْمُ الْجُمُعَةِ كُلُّهُ فَاضِلٌ وَإِنَّمَا يُرْجَى يُرْجَى مِنْ غَيْرِ جَزْمٍ أَنْ تَكُونَ السَّاعَةُ الَّتِي تُرْجَى فِيهَا الْإِجَابَةُ فِي آخِرِ سَاعَةٍ فِيْهِ وَهُوَ الْيَوْمُ لِمَا جَاءَ فِي قِصَّةِ أَبِي هُرَيْرَةَ مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَلَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ صَحَابِيَّا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَمَا قَالَ إِنِّي لَأَعْلَمُ أَيَّ سَاعَةٍ هِيَ هِيَ آخِرُ سَاعَةٍ مِنَ الْعَصْرِ فَقَالَ لَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَكَيْفَ فِي قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي وَهَذَا الْوَقْتُ لَيْسَ وَقْتَ صَلَاةٍ فَأَجَابَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَلَامٍ وَقَدْ كَانَ فَقِيهًا عَلَيْهِ رَحْمَةُ اللَّهِ وَهُوَ مِنْ كِبَارِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَلَمْ يَقُلِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ انْتَظَرَ الصَّلَاةَ فَهُوَ فِي الصَّلَاةِ فَأَنْتَ إِذَا انْتَظَرْتَ الصَّلَاةَ مُسَبِّحًا مُهَلِّلًا مُكَبِّرًا مُحَوْقِلًا تُؤْجَرُ أَجْرَ الْمُصَلِّي وَلِذَلِكَ فَيَكُونُ دَاخِلٌ فِي عُمُومٍ وَهُوَ فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ


Hari terbaik adalah hari Jumat. Seluruh waktu di hari Jumat penuh dengan keutamaan. Namun, diharapkan–meskipun tidak dapat dipastikan–bahwa waktu terkabulnya doa adalah di akhir waktu Ashar. Sebagaimana disebutkan dalam kisah Abu Hurairah bersama Abdullah bin Salam, radhiyallahu ‘anhuma, dua sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abdullah bin Salam berkata: “Sungguh aku mengetahui kapan waktunya, yaitu di akhir waktu Ashar.” Lalu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menanggapinya: “Lalu bagaimana dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Pada hari Jumat, ada waktu yang tidaklah seorang hamba pun mendapati waktu itu saat ia mendirikan shalat, lalu ia berdoa, kecuali doanya pasti akan dikabulkan?’ Namun, waktu setelah Ashar tersebut bukanlah waktu untuk shalat?” Lalu Abdullah bin Salam yang dikenal sebagai seorang pakar ilmu agama dan salah satu sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang utama, menjawab: “Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: ‘Barang siapa yang menunggu shalat, maka ia dianggap sedang shalat?’” Jadi, jika kamu menunggu waktu shalat dengan bertasbih, bertahlil, bertakbir, dan berhauqalah, maka kamu mendapat pahala seperti pahala orang yang shalat. Oleh sebab itu, orang itu masuk dalam cakupan keumuman hadits: “Ia dianggap sedang shalat selama menunggu shalat.” ==== أَفْضَلُ أَيَّامِ الْأُسْبُوعِِ هُوَ الْجُمُعَةُ وَيَوْمُ الْجُمُعَةِ كُلُّهُ فَاضِلٌ وَإِنَّمَا يُرْجَى يُرْجَى مِنْ غَيْرِ جَزْمٍ أَنْ تَكُونَ السَّاعَةُ الَّتِي تُرْجَى فِيهَا الْإِجَابَةُ فِي آخِرِ سَاعَةٍ فِيْهِ وَهُوَ الْيَوْمُ لِمَا جَاءَ فِي قِصَّةِ أَبِي هُرَيْرَةَ مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَلَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ صَحَابِيَّا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَمَا قَالَ إِنِّي لَأَعْلَمُ أَيَّ سَاعَةٍ هِيَ هِيَ آخِرُ سَاعَةٍ مِنَ الْعَصْرِ فَقَالَ لَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَكَيْفَ فِي قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي وَهَذَا الْوَقْتُ لَيْسَ وَقْتَ صَلَاةٍ فَأَجَابَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَلَامٍ وَقَدْ كَانَ فَقِيهًا عَلَيْهِ رَحْمَةُ اللَّهِ وَهُوَ مِنْ كِبَارِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَلَمْ يَقُلِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ انْتَظَرَ الصَّلَاةَ فَهُوَ فِي الصَّلَاةِ فَأَنْتَ إِذَا انْتَظَرْتَ الصَّلَاةَ مُسَبِّحًا مُهَلِّلًا مُكَبِّرًا مُحَوْقِلًا تُؤْجَرُ أَجْرَ الْمُصَلِّي وَلِذَلِكَ فَيَكُونُ دَاخِلٌ فِي عُمُومٍ وَهُوَ فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ

Apakah Ada Doa Khusus di Bulan Ramadhan? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apakah ada doa khusus untuk bulan Ramadhan? Tidak ada doa khusus untuk bulan Ramadhan. Namun seorang muslim dianjurkan memperbanyak berdoa secara umum, berupa kebaikan dunia dan akhirat, sesuai yang terlintas di hatinya. Oleh sebab itu, ketika kita perhatikan ayat doa, yaitu firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Dan jika hamba-Ku bertanya kepadamu tentang-Ku, maka sesungguhnya Aku dekat; Aku mengabulkan doa jika ia berdoa kepada-Ku…” (QS. al-Baqarah: 186). Kita dapati ayat ini berada di antara ayat-ayat tentang puasa. Ayat sebelumnya adalah: “Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an…” (QS. al-Baqarah: 185). Sedangkan ayat setelahnya adalah: “Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu…” (QS. al-Baqarah: 187). Ayat doa itu berada di antara ayat-ayat tentang puasa, dan ini mengandung isyarat bahwa orang yang berpuasa hendaknya banyak berdoa. Tidak ada doa khusus untuk bulan Ramadhan. Namun, ketika masuk bulan Ramadhan, kamu boleh berdoa: “Ya Allah, berilah taufik kepadaku untuk beramal saleh di bulan ini.” “Ya Allah, jadikan aku termasuk orang yang shalat dan puasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala.” “Ya Allah, jadikan aku termasuk orang yang Engkau ampuni di bulan ini.” Dan doa-doa yang semisal itu, maka ini adalah doa yang bagus. ==== هَلْ هُنَاكَ دُعَاءٌ خَاصٌّ لِشَهْرِ رَمَضَانَ؟ لَيْسَ هُنَاكَ دُعَاءٌ خَاصٌّ لِشَهْرِ رَمَضَانَ وَإِنَّمَا الْمَطْلُوبُ مِنَ الْمُسْلِمِ أَنْ يَسْتَكْثِرَ مِنَ الدُّعَاءِ عَامَّةً مَّا يَحْضُرُهُ مِنْ خَيْرَيْ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلِذَلِكَ عِنْدَمَا نَتَأَمَّلُ آيَةَ الدُّعَاءِ وَهِيَ قَوْلُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِِ إِذَا دَعَانِ نَجِدُ أَنَّهَا وَقَعَتْ بَيْنَ آيَاتِ الصِّيَامِ الْآيَةُ الَّتِي قَبْلَهَا شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ وَالْآيَةُ الَّتِي بَعْدَهَا أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ وَقَعَتْ هَذِهِ الْآيَةُ وَسَطَ آيَاتِ الصِّيَامِ وَهَذَا فِيْهِ إِشَارَةٌ إِلَى أَنَّهُ يَنْبَغِي لِلصَّائِمِ أَنْ يُكْثِرَ مِنَ الدُّعَاءِ لَيْسَ هُنَاكَ أَدْعِيَةٌ خَاصَّةٌ لَكِنْ عِنْدَ دُخُولِ رَمَضَانَ لَوْ قُلْتَ اللَّهُمَّ وَفِّقْنِي فِيهِ الْعَمَلَ الصَّالِحَ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِمَّنْ يَصُومُهُ وَيَقُوْمُهُ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِمَّنْ تَغْفِرُ لَهُ فِي هَذَا الشَّهْرِ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنْ هَذِهِ الْأَدْعِيَةِ فَهَذَا دُعَاءٌ حَسَنٌ

Apakah Ada Doa Khusus di Bulan Ramadhan? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apakah ada doa khusus untuk bulan Ramadhan? Tidak ada doa khusus untuk bulan Ramadhan. Namun seorang muslim dianjurkan memperbanyak berdoa secara umum, berupa kebaikan dunia dan akhirat, sesuai yang terlintas di hatinya. Oleh sebab itu, ketika kita perhatikan ayat doa, yaitu firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Dan jika hamba-Ku bertanya kepadamu tentang-Ku, maka sesungguhnya Aku dekat; Aku mengabulkan doa jika ia berdoa kepada-Ku…” (QS. al-Baqarah: 186). Kita dapati ayat ini berada di antara ayat-ayat tentang puasa. Ayat sebelumnya adalah: “Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an…” (QS. al-Baqarah: 185). Sedangkan ayat setelahnya adalah: “Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu…” (QS. al-Baqarah: 187). Ayat doa itu berada di antara ayat-ayat tentang puasa, dan ini mengandung isyarat bahwa orang yang berpuasa hendaknya banyak berdoa. Tidak ada doa khusus untuk bulan Ramadhan. Namun, ketika masuk bulan Ramadhan, kamu boleh berdoa: “Ya Allah, berilah taufik kepadaku untuk beramal saleh di bulan ini.” “Ya Allah, jadikan aku termasuk orang yang shalat dan puasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala.” “Ya Allah, jadikan aku termasuk orang yang Engkau ampuni di bulan ini.” Dan doa-doa yang semisal itu, maka ini adalah doa yang bagus. ==== هَلْ هُنَاكَ دُعَاءٌ خَاصٌّ لِشَهْرِ رَمَضَانَ؟ لَيْسَ هُنَاكَ دُعَاءٌ خَاصٌّ لِشَهْرِ رَمَضَانَ وَإِنَّمَا الْمَطْلُوبُ مِنَ الْمُسْلِمِ أَنْ يَسْتَكْثِرَ مِنَ الدُّعَاءِ عَامَّةً مَّا يَحْضُرُهُ مِنْ خَيْرَيْ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلِذَلِكَ عِنْدَمَا نَتَأَمَّلُ آيَةَ الدُّعَاءِ وَهِيَ قَوْلُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِِ إِذَا دَعَانِ نَجِدُ أَنَّهَا وَقَعَتْ بَيْنَ آيَاتِ الصِّيَامِ الْآيَةُ الَّتِي قَبْلَهَا شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ وَالْآيَةُ الَّتِي بَعْدَهَا أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ وَقَعَتْ هَذِهِ الْآيَةُ وَسَطَ آيَاتِ الصِّيَامِ وَهَذَا فِيْهِ إِشَارَةٌ إِلَى أَنَّهُ يَنْبَغِي لِلصَّائِمِ أَنْ يُكْثِرَ مِنَ الدُّعَاءِ لَيْسَ هُنَاكَ أَدْعِيَةٌ خَاصَّةٌ لَكِنْ عِنْدَ دُخُولِ رَمَضَانَ لَوْ قُلْتَ اللَّهُمَّ وَفِّقْنِي فِيهِ الْعَمَلَ الصَّالِحَ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِمَّنْ يَصُومُهُ وَيَقُوْمُهُ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِمَّنْ تَغْفِرُ لَهُ فِي هَذَا الشَّهْرِ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنْ هَذِهِ الْأَدْعِيَةِ فَهَذَا دُعَاءٌ حَسَنٌ
Apakah ada doa khusus untuk bulan Ramadhan? Tidak ada doa khusus untuk bulan Ramadhan. Namun seorang muslim dianjurkan memperbanyak berdoa secara umum, berupa kebaikan dunia dan akhirat, sesuai yang terlintas di hatinya. Oleh sebab itu, ketika kita perhatikan ayat doa, yaitu firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Dan jika hamba-Ku bertanya kepadamu tentang-Ku, maka sesungguhnya Aku dekat; Aku mengabulkan doa jika ia berdoa kepada-Ku…” (QS. al-Baqarah: 186). Kita dapati ayat ini berada di antara ayat-ayat tentang puasa. Ayat sebelumnya adalah: “Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an…” (QS. al-Baqarah: 185). Sedangkan ayat setelahnya adalah: “Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu…” (QS. al-Baqarah: 187). Ayat doa itu berada di antara ayat-ayat tentang puasa, dan ini mengandung isyarat bahwa orang yang berpuasa hendaknya banyak berdoa. Tidak ada doa khusus untuk bulan Ramadhan. Namun, ketika masuk bulan Ramadhan, kamu boleh berdoa: “Ya Allah, berilah taufik kepadaku untuk beramal saleh di bulan ini.” “Ya Allah, jadikan aku termasuk orang yang shalat dan puasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala.” “Ya Allah, jadikan aku termasuk orang yang Engkau ampuni di bulan ini.” Dan doa-doa yang semisal itu, maka ini adalah doa yang bagus. ==== هَلْ هُنَاكَ دُعَاءٌ خَاصٌّ لِشَهْرِ رَمَضَانَ؟ لَيْسَ هُنَاكَ دُعَاءٌ خَاصٌّ لِشَهْرِ رَمَضَانَ وَإِنَّمَا الْمَطْلُوبُ مِنَ الْمُسْلِمِ أَنْ يَسْتَكْثِرَ مِنَ الدُّعَاءِ عَامَّةً مَّا يَحْضُرُهُ مِنْ خَيْرَيْ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلِذَلِكَ عِنْدَمَا نَتَأَمَّلُ آيَةَ الدُّعَاءِ وَهِيَ قَوْلُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِِ إِذَا دَعَانِ نَجِدُ أَنَّهَا وَقَعَتْ بَيْنَ آيَاتِ الصِّيَامِ الْآيَةُ الَّتِي قَبْلَهَا شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ وَالْآيَةُ الَّتِي بَعْدَهَا أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ وَقَعَتْ هَذِهِ الْآيَةُ وَسَطَ آيَاتِ الصِّيَامِ وَهَذَا فِيْهِ إِشَارَةٌ إِلَى أَنَّهُ يَنْبَغِي لِلصَّائِمِ أَنْ يُكْثِرَ مِنَ الدُّعَاءِ لَيْسَ هُنَاكَ أَدْعِيَةٌ خَاصَّةٌ لَكِنْ عِنْدَ دُخُولِ رَمَضَانَ لَوْ قُلْتَ اللَّهُمَّ وَفِّقْنِي فِيهِ الْعَمَلَ الصَّالِحَ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِمَّنْ يَصُومُهُ وَيَقُوْمُهُ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِمَّنْ تَغْفِرُ لَهُ فِي هَذَا الشَّهْرِ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنْ هَذِهِ الْأَدْعِيَةِ فَهَذَا دُعَاءٌ حَسَنٌ


Apakah ada doa khusus untuk bulan Ramadhan? Tidak ada doa khusus untuk bulan Ramadhan. Namun seorang muslim dianjurkan memperbanyak berdoa secara umum, berupa kebaikan dunia dan akhirat, sesuai yang terlintas di hatinya. Oleh sebab itu, ketika kita perhatikan ayat doa, yaitu firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Dan jika hamba-Ku bertanya kepadamu tentang-Ku, maka sesungguhnya Aku dekat; Aku mengabulkan doa jika ia berdoa kepada-Ku…” (QS. al-Baqarah: 186). Kita dapati ayat ini berada di antara ayat-ayat tentang puasa. Ayat sebelumnya adalah: “Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an…” (QS. al-Baqarah: 185). Sedangkan ayat setelahnya adalah: “Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu…” (QS. al-Baqarah: 187). Ayat doa itu berada di antara ayat-ayat tentang puasa, dan ini mengandung isyarat bahwa orang yang berpuasa hendaknya banyak berdoa. Tidak ada doa khusus untuk bulan Ramadhan. Namun, ketika masuk bulan Ramadhan, kamu boleh berdoa: “Ya Allah, berilah taufik kepadaku untuk beramal saleh di bulan ini.” “Ya Allah, jadikan aku termasuk orang yang shalat dan puasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala.” “Ya Allah, jadikan aku termasuk orang yang Engkau ampuni di bulan ini.” Dan doa-doa yang semisal itu, maka ini adalah doa yang bagus. ==== هَلْ هُنَاكَ دُعَاءٌ خَاصٌّ لِشَهْرِ رَمَضَانَ؟ لَيْسَ هُنَاكَ دُعَاءٌ خَاصٌّ لِشَهْرِ رَمَضَانَ وَإِنَّمَا الْمَطْلُوبُ مِنَ الْمُسْلِمِ أَنْ يَسْتَكْثِرَ مِنَ الدُّعَاءِ عَامَّةً مَّا يَحْضُرُهُ مِنْ خَيْرَيْ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلِذَلِكَ عِنْدَمَا نَتَأَمَّلُ آيَةَ الدُّعَاءِ وَهِيَ قَوْلُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِِ إِذَا دَعَانِ نَجِدُ أَنَّهَا وَقَعَتْ بَيْنَ آيَاتِ الصِّيَامِ الْآيَةُ الَّتِي قَبْلَهَا شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ وَالْآيَةُ الَّتِي بَعْدَهَا أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ وَقَعَتْ هَذِهِ الْآيَةُ وَسَطَ آيَاتِ الصِّيَامِ وَهَذَا فِيْهِ إِشَارَةٌ إِلَى أَنَّهُ يَنْبَغِي لِلصَّائِمِ أَنْ يُكْثِرَ مِنَ الدُّعَاءِ لَيْسَ هُنَاكَ أَدْعِيَةٌ خَاصَّةٌ لَكِنْ عِنْدَ دُخُولِ رَمَضَانَ لَوْ قُلْتَ اللَّهُمَّ وَفِّقْنِي فِيهِ الْعَمَلَ الصَّالِحَ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِمَّنْ يَصُومُهُ وَيَقُوْمُهُ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِمَّنْ تَغْفِرُ لَهُ فِي هَذَا الشَّهْرِ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنْ هَذِهِ الْأَدْعِيَةِ فَهَذَا دُعَاءٌ حَسَنٌ

Mengenal Nama Allah “Al-Ilah”

Daftar Isi Toggle Dalil nama Allah “Al-Ilah“Kandungan makna nama Allah “Al-Ilah“Makna bahasa dari “Al-Ilah“Makna “Al-Ilah” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Ilah” bagi hambaPertama: Beriman bahwa hanya Allah satu-satunya yang memiliki keilahiahan yang benar dan tidak ada sekutu bagi-NyaKedua: Meyakini kebatilan sesembahan selain AllahKetiga: Mengesakan Allah dalam ibadah dengan penuh keikhlasan tanpa menyekutukan-Nya Mengenal nama Allah adalah bagian penting dalam memahami tauhid yang benar. Salah satu nama-Nya yang menunjukkan keesaan dan kemuliaan-Nya adalah Al-Ilah, yang berarti satu-satunya sesembahan yang benar. Nama ini menegaskan bahwa Allah adalah satu-satunya yang berhak disembah dengan penuh kecintaan dan pengagungan. Dalam artikel ini, kita akan mengupas dalil-dalil yang menetapkan nama Allah Al-Ilah, makna yang terkandung di dalamnya, serta dampak dari memahami nama ini bagi kehidupan seorang mukmin. Semoga pembahasan ini memperkuat keyakinan kita, menambah keimanan, serta mendorong kita untuk lebih mencintai, mengagungkan, dan menghambakan diri kepada Allah dengan sebaik-baiknya. Dalil nama Allah “Al-Ilah“ “Al-Ilah” adalah salah satu dari nama-nama Allah yang paling indah (asmaulhusna), yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Allah berfirman, وَإِلَهُكُمْ إِلَهُ وَاحِدٌ لَّا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ “Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada Tuhan (yang benar) selain Dia, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 163) Allah juga berfirman, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهَا وَاحِدًا لَّا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ “Dan mereka tidak diperintahkan, kecuali untuk menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang benar) selain Dia. Mahasuci Dia dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At-Taubah: 31) Allah berfirman lagi, قُلْ إِنَّمَا يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهُ وَاحِدٌ فَهَلْ أَنتُم مُّسْلِمُونَ “Katakanlah, ‘Sesungguhnya wahyu yang diwahyukan kepadaku adalah bahwa Tuhan kalian adalah Tuhan Yang Maha Esa, maka apakah kalian akan berserah diri (kepada-Nya)?’” (QS. Al-Anbiya: 108) [1] Di antara ulama yang memasukkan “Al-Ilah” dalam daftar asmaulhusna adalah Ibn Hazm, Ibn Hajar, Ibn Al-Wazir, dan Ibn Utsaimin -semoga Allah merahmati mereka semua-. [2] Kandungan makna nama Allah “Al-Ilah“ Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Ilah” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala. Makna bahasa dari “Al-Ilah“ Huruf hamzah (ء), lam (ل), dan ha (هـ) bermakna ( التَّعَبُّدُ ) penghambaan atau peribadatan. Sedangkan al-ilah bermakna ( الْمَعْبُودُ ) yang diibadahi. Ibnu Faris mengatakan, (أله) الْهَمْزَةُ وَاللَّامُ وَالْهَاءُ أَصْلٌ وَاحِدٌ، وَهُوَ التَّعَبُّدُ. فَالْإِلَهُ اللَّهُ تَعَالَى، وَسُمِّيَ بِذَلِكَ لِأَنَّهُ مَعْبُودٌ. “Huruf hamzah (ء), lam (ل), dan ha (هـ) merupakan dasar yang satu, yaitu penghambaan atau peribadatan. Oleh karena itu, Al-Ilah adalah Allah Ta’ala, yang dinamakan demikian karena Dia adalah satu-satunya yang disembah.” [3] Al-Fayyumi mengatakan, (ء ل هـ) : أَلِهَ يَأْلَهُ (مِنْ بَابِ تَعِبَ) إلَاهَةً بِمَعْنَى عَبَدَ عِبَادَةً وَتَأَلَّهَ تَعَبَّدَ وَالْإِلَهُ الْمَعْبُودُ “aliha – ya`lahu – Ilahatan bermakna ‘abada – ‘ibadatan. Ta`allaha yaitu ta’abbada. Al-ilah berarti al-ma’bud (yang diibadahi).” [4] Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin mengatakan, قوله لا إله، أي: لا مألوه، وليس بمعنى لا آله، والمألوه : هو المعبود محبة وتعظيما تحبه وتعظمه لما تعلم من صفاته العظيمة وأفعاله الجليلة. قوله إلا الله، أي: لا مألوه إلا الله. “Kalimat ‘Lailaha’ berarti ‘tidak ada yang diibadahi dengan benar’, bukan bermakna ‘tidak ada tuhan-tuhan’. Yang dimaksud dengan ‘mā’lūh’ adalah sesuatu yang disembah dengan penuh cinta dan pengagungan, yaitu sesuatu yang dicintai dan diagungkan karena diketahui memiliki sifat-sifat yang agung dan perbuatan-perbuatan yang mulia. Sedangkan kalimat ‘illallah’ berarti ‘tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar, kecuali Allah’.” [5] Beberapa ulama menyatakan bahwa kata Allah berasal dari Al-Ilah, kemudian huruf hamzah dihilangkan untuk kemudahan pengucapan. Pendapat ini didukung oleh Sibawaih, Ibn Qayyim, dan beberapa ulama lainnya. [6] Sedangkan, berhala-berhala disebut sebagai alihah (sesembahan-sesembahan, bentuk jamak dari ilah) karena kaum musyrikin menyembahnya selain Allah dan menganggapnya layak disembah. [7] Makna “Al-Ilah” dalam konteks Allah Syekh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani rahimahullah mengatakan, اسم الإله: هو الجامع لجميع صفات الكمال ونعوت الجلال، فقد دخل في هذا الاسم جميع الأسماء الحسنى “Nama Al-Ilah mencakup seluruh sifat kesempurnaan dan keagungan Allah. Nama ini mencakup seluruh asmaulhusna.” Kemudian, beliau melanjutkan, “Sehingga pendapat yang benar adalah bahwa nama Allah berasal dari Al-Ilah. Dengan demikian, nama Allah adalah nama yang mencakup semua nama dan sifat-Nya yang Mahatinggi. Allah berfirman, إِنَّمَا اللَّهُ إِلَهٌ وَاحِدٌ سُبْحَانَهُ أَن يَكُونَ لَهُ وَلَدٌ لَّهُ مَا فِي السَّمَوَات وَمَا فِي الأَرْضِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلاً ‘Sesungguhnya Allah adalah Tuhan Yang Maha Esa. Mahasuci Dia dari memiliki anak. Milik-Nyalah segala yang ada di langit dan di bumi. Cukuplah Allah sebagai Pemelihara.’ (QS. An-Nisa: 171)” [8] Syekh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullah mengatakan, “Salah satu penjelasan terbaik tentang makna nama Allah (yang ini berasal dari kata al-ilah) adalah sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata, الله ذو الألوهية والعبودية على خلقه أجمعين ‘Allah adalah Zat yang memiliki keilahiahan dan penghambaan atas seluruh makhluk-Nya.’ (Riwayat Ibnu Jarir dalam tafsirnya, 1: 121)” Selanjutnya, beliau menjelaskan tentang makna ucapan Ibnu Abbas tersebut. Allah menggabungkan kedua aspek ini dalam banyak ayat, seperti, إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي “Sesungguhnya Aku adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang benar) selain Aku. Maka, sembahlah Aku dan dirikanlah salat untuk mengingat-Ku.” (QS. Thaha: 14) Dan firman-Nya Ta’ala, وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ “Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum engkau (Muhammad), melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada Tuhan (yang benar) selain Aku, maka sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya: 25) [9] Syekh Dr. Basim ‘Amir mengatakan, والإله كذلك من أسماء الله تعالى كما ذكر ذلك جمع من العلماء، منهم: ابن منده وابن حزم وابن حجر وابن الوزير وابن عثيمين، قال تعالى: ﴿ وَهُوَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ إِلَهٌ وَفِي الأَرْضِ إِلَهٌ ﴾ [الزخرف: 84]، أي: هو المعبود الحق في السماء، وهو المعبود الحق في الأرض، فيعبده أهلهما. “Nama Al-Ilah juga termasuk dalam asmaulhusna, sebagaimana disebutkan oleh banyak ulama. Di antaranya: Ibnu Mandah, Ibnu Hazm, Ibnu Hajar, Ibnu Al-Wazir, dan Ibnu Utsaimin. Allah berfirman, وَهُوَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ إِلَهٌ وَفِي الأَرْضِ إِلَهٌ ‘Dan Dialah Tuhan di langit dan Tuhan di bumi.’ (QS. Az-Zukhruf: 84) Yaitu, Allah adalah satu-satunya yang berhak disembah di langit maupun di bumi, dan penduduk langit dan bumi menyembah-Nya.” [10] Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Bashir” Konsekuensi dari nama Allah “Al-Ilah” bagi hamba Penetapan nama “Al-Ilah” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba: Pertama: Beriman bahwa hanya Allah satu-satunya yang memiliki keilahiahan yang benar dan tidak ada sekutu bagi-Nya Sifat-sifat keilahiahan mencakup semua sifat kesempurnaan, keagungan, kebesaran, keindahan, kasih sayang, kebaikan, kemurahan, dan anugerah-Nya. Karena sifat-sifat inilah, Allah berhak untuk disembah dan diibadahi. [11] Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy mengatakan, {الله} هو المألوه المستحق لإفراده بالمحبة والخوف والرجاء وأنواع العبادة كلها، لما اتصف به من صفات الكمال، وهي التي تدعو الخلق إلى عبادته والتأله له. “Allah adalah satu-satunya yang pantas untuk dicintai, ditakuti, diharapkan, dan disembah dengan segala bentuk ibadah karena Dia memiliki sifat-sifat kesempurnaan. Inilah yang mendorong makhluk untuk beribadah dan tunduk kepada-Nya.” [12] Kedua: Meyakini kebatilan sesembahan selain Allah Allah Ta’ala berfirman, فما أغنت عنهم آلهتهم التي يدعون من دون الله من شيء “Dan tuhan-tuhan yang mereka sembah selain Allah tidak memberi manfaat apa pun kepada mereka.” (QS. Hud: 101) Segala bentuk penyembahan kepada selain Allah adalah kebatilan, karena tidak memiliki dasar kebenaran. Syirik dan penyembahan terhadap selain Allah adalah sesuatu yang tertolak secara syar’i. Hal ini sebagaimana firman Allah, ومثل كلمة خبيثة كشجرة خبيثة اجتثت من فوق الأرض ما لها من قرار “Perumpamaan (kalimat) yang buruk adalah seperti pohon yang buruk, yang tercabut dari permukaan bumi, tidak memiliki keteguhan.” (QS. Ibrahim: 26) [13] Ketiga: Mengesakan Allah dalam ibadah dengan penuh keikhlasan tanpa menyekutukan-Nya Dr. Bassem Amer menyatakan, “Implikasi dari nama Allah yang agung ini (yaitu, Al-Ilah) adalah terealisasinya penghambaan yang murni kepada-Nya. Allah adalah satu-satunya yang berhak mendapatkan peribadatan yang tulus, tanpa ada sedikit pun kesyirikan atau persekutuan bagi makhluk mana pun. Tidak ada Islam dan iman tanpa mewujudkan penghambaan yang murni kepada-Nya. Allah berfirman, وَمَا خَلَقْتُ الجِنَّ وَالإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ  مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ ‘Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka menyembah-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki dari mereka, dan Aku tidak menghendaki agar mereka memberi makan kepada-Ku.’ (QS. Adz-Dzariyat: 56-57)” [14] Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba yang senantiasa mengesakan-Nya dalam ibadah kepada-Nya dengan penuh kecintaan dan pengagungan, dan menjauhkan kita dari kesyirikan dan bahaya-bahayanya. Amin. Baca juga: Mengenal Nama Allah “At-Tawwab” *** Rumdin PPIA Sragen, 20 Sya’ban 1446 H Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Ibn Faris, Abu Al-Husain Ahmad bin Zakariya. Maqayis Al-Lughah. Tahqiq dan Revisi oleh Anas Muhammad Al-Syami. Cetakan Pertama. Kairo: Dar Al-Hadith, 1439 H. Al-Fayyumi, Ahmad bin Muhammad. Al-Mishbahul Munir fi Gharib As-Syarhil Kabir. Cetakan Pertama. Damaskus: Darul Faihaa, 2016. Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah. Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Syuruh Syaikh Shalih Al-’Utsaimin li Asma’ Allah Ta’ala Al-Husna. Disusun dan ditata oleh Munā Asy-Syamrī.   Catatan kaki: [1] Fiqhul Asma’il Husna – Abdurrazzaq Al-Badr, hal. 89-90. Lihat juga Mausu’ah Al-Asma’ Al-Husna wash Shifat Al-Mujtaba, hal. 237. [2] Lihat: Asma’ul Husna oleh Abdullah bin Shalih Al-Ghushn, hal. 352. [3] Maqayis Al-Lughah hal. 49. [4] Al-Misbah Al-Munir fi Gharib Al-Syarh Al-Kabir, hal. 25. [5] Syarh Asma’ Allah Al-Husna – Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 41. [6] Islamqa.info/ar/41936 . Lihat juga Asy-Syarh Al-Mumti’, 3: 56, Syarh Asma’ Allah Al-Husna – Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 41-42, Mausu’ah Al-Asma Al-Husna wash Shifat Al-Mujtaba, hal. 238. [7] Isytiqaq Asma’ Allah oleh Abu Al-Qasim Az-Zajjaji, hal. 30, dan Lisan Al-‘Arab entri أله. Dinukil dari https://islamqa.info/ar/41936 [8] Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhau’ Al-Kitab wa As-Sunnah, hal. 192. [9] Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 90-91. Silakan merujuk ke sini, karena terdapat penjelasan yang panjang dan sangat penting. [10]  https://alukah.net/sharia/0/142283/ [11] Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 91. [12] Taysir Al-Lathif Al-Mannan fi Khulasat Tafsir Al-Qur’an, hal. 9. [13] Syarh Asma’ Allah Al-Husna, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 41. [14] https://alukah.net/sharia/0/142283/

Mengenal Nama Allah “Al-Ilah”

Daftar Isi Toggle Dalil nama Allah “Al-Ilah“Kandungan makna nama Allah “Al-Ilah“Makna bahasa dari “Al-Ilah“Makna “Al-Ilah” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Ilah” bagi hambaPertama: Beriman bahwa hanya Allah satu-satunya yang memiliki keilahiahan yang benar dan tidak ada sekutu bagi-NyaKedua: Meyakini kebatilan sesembahan selain AllahKetiga: Mengesakan Allah dalam ibadah dengan penuh keikhlasan tanpa menyekutukan-Nya Mengenal nama Allah adalah bagian penting dalam memahami tauhid yang benar. Salah satu nama-Nya yang menunjukkan keesaan dan kemuliaan-Nya adalah Al-Ilah, yang berarti satu-satunya sesembahan yang benar. Nama ini menegaskan bahwa Allah adalah satu-satunya yang berhak disembah dengan penuh kecintaan dan pengagungan. Dalam artikel ini, kita akan mengupas dalil-dalil yang menetapkan nama Allah Al-Ilah, makna yang terkandung di dalamnya, serta dampak dari memahami nama ini bagi kehidupan seorang mukmin. Semoga pembahasan ini memperkuat keyakinan kita, menambah keimanan, serta mendorong kita untuk lebih mencintai, mengagungkan, dan menghambakan diri kepada Allah dengan sebaik-baiknya. Dalil nama Allah “Al-Ilah“ “Al-Ilah” adalah salah satu dari nama-nama Allah yang paling indah (asmaulhusna), yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Allah berfirman, وَإِلَهُكُمْ إِلَهُ وَاحِدٌ لَّا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ “Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada Tuhan (yang benar) selain Dia, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 163) Allah juga berfirman, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهَا وَاحِدًا لَّا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ “Dan mereka tidak diperintahkan, kecuali untuk menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang benar) selain Dia. Mahasuci Dia dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At-Taubah: 31) Allah berfirman lagi, قُلْ إِنَّمَا يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهُ وَاحِدٌ فَهَلْ أَنتُم مُّسْلِمُونَ “Katakanlah, ‘Sesungguhnya wahyu yang diwahyukan kepadaku adalah bahwa Tuhan kalian adalah Tuhan Yang Maha Esa, maka apakah kalian akan berserah diri (kepada-Nya)?’” (QS. Al-Anbiya: 108) [1] Di antara ulama yang memasukkan “Al-Ilah” dalam daftar asmaulhusna adalah Ibn Hazm, Ibn Hajar, Ibn Al-Wazir, dan Ibn Utsaimin -semoga Allah merahmati mereka semua-. [2] Kandungan makna nama Allah “Al-Ilah“ Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Ilah” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala. Makna bahasa dari “Al-Ilah“ Huruf hamzah (ء), lam (ل), dan ha (هـ) bermakna ( التَّعَبُّدُ ) penghambaan atau peribadatan. Sedangkan al-ilah bermakna ( الْمَعْبُودُ ) yang diibadahi. Ibnu Faris mengatakan, (أله) الْهَمْزَةُ وَاللَّامُ وَالْهَاءُ أَصْلٌ وَاحِدٌ، وَهُوَ التَّعَبُّدُ. فَالْإِلَهُ اللَّهُ تَعَالَى، وَسُمِّيَ بِذَلِكَ لِأَنَّهُ مَعْبُودٌ. “Huruf hamzah (ء), lam (ل), dan ha (هـ) merupakan dasar yang satu, yaitu penghambaan atau peribadatan. Oleh karena itu, Al-Ilah adalah Allah Ta’ala, yang dinamakan demikian karena Dia adalah satu-satunya yang disembah.” [3] Al-Fayyumi mengatakan, (ء ل هـ) : أَلِهَ يَأْلَهُ (مِنْ بَابِ تَعِبَ) إلَاهَةً بِمَعْنَى عَبَدَ عِبَادَةً وَتَأَلَّهَ تَعَبَّدَ وَالْإِلَهُ الْمَعْبُودُ “aliha – ya`lahu – Ilahatan bermakna ‘abada – ‘ibadatan. Ta`allaha yaitu ta’abbada. Al-ilah berarti al-ma’bud (yang diibadahi).” [4] Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin mengatakan, قوله لا إله، أي: لا مألوه، وليس بمعنى لا آله، والمألوه : هو المعبود محبة وتعظيما تحبه وتعظمه لما تعلم من صفاته العظيمة وأفعاله الجليلة. قوله إلا الله، أي: لا مألوه إلا الله. “Kalimat ‘Lailaha’ berarti ‘tidak ada yang diibadahi dengan benar’, bukan bermakna ‘tidak ada tuhan-tuhan’. Yang dimaksud dengan ‘mā’lūh’ adalah sesuatu yang disembah dengan penuh cinta dan pengagungan, yaitu sesuatu yang dicintai dan diagungkan karena diketahui memiliki sifat-sifat yang agung dan perbuatan-perbuatan yang mulia. Sedangkan kalimat ‘illallah’ berarti ‘tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar, kecuali Allah’.” [5] Beberapa ulama menyatakan bahwa kata Allah berasal dari Al-Ilah, kemudian huruf hamzah dihilangkan untuk kemudahan pengucapan. Pendapat ini didukung oleh Sibawaih, Ibn Qayyim, dan beberapa ulama lainnya. [6] Sedangkan, berhala-berhala disebut sebagai alihah (sesembahan-sesembahan, bentuk jamak dari ilah) karena kaum musyrikin menyembahnya selain Allah dan menganggapnya layak disembah. [7] Makna “Al-Ilah” dalam konteks Allah Syekh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani rahimahullah mengatakan, اسم الإله: هو الجامع لجميع صفات الكمال ونعوت الجلال، فقد دخل في هذا الاسم جميع الأسماء الحسنى “Nama Al-Ilah mencakup seluruh sifat kesempurnaan dan keagungan Allah. Nama ini mencakup seluruh asmaulhusna.” Kemudian, beliau melanjutkan, “Sehingga pendapat yang benar adalah bahwa nama Allah berasal dari Al-Ilah. Dengan demikian, nama Allah adalah nama yang mencakup semua nama dan sifat-Nya yang Mahatinggi. Allah berfirman, إِنَّمَا اللَّهُ إِلَهٌ وَاحِدٌ سُبْحَانَهُ أَن يَكُونَ لَهُ وَلَدٌ لَّهُ مَا فِي السَّمَوَات وَمَا فِي الأَرْضِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلاً ‘Sesungguhnya Allah adalah Tuhan Yang Maha Esa. Mahasuci Dia dari memiliki anak. Milik-Nyalah segala yang ada di langit dan di bumi. Cukuplah Allah sebagai Pemelihara.’ (QS. An-Nisa: 171)” [8] Syekh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullah mengatakan, “Salah satu penjelasan terbaik tentang makna nama Allah (yang ini berasal dari kata al-ilah) adalah sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata, الله ذو الألوهية والعبودية على خلقه أجمعين ‘Allah adalah Zat yang memiliki keilahiahan dan penghambaan atas seluruh makhluk-Nya.’ (Riwayat Ibnu Jarir dalam tafsirnya, 1: 121)” Selanjutnya, beliau menjelaskan tentang makna ucapan Ibnu Abbas tersebut. Allah menggabungkan kedua aspek ini dalam banyak ayat, seperti, إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي “Sesungguhnya Aku adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang benar) selain Aku. Maka, sembahlah Aku dan dirikanlah salat untuk mengingat-Ku.” (QS. Thaha: 14) Dan firman-Nya Ta’ala, وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ “Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum engkau (Muhammad), melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada Tuhan (yang benar) selain Aku, maka sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya: 25) [9] Syekh Dr. Basim ‘Amir mengatakan, والإله كذلك من أسماء الله تعالى كما ذكر ذلك جمع من العلماء، منهم: ابن منده وابن حزم وابن حجر وابن الوزير وابن عثيمين، قال تعالى: ﴿ وَهُوَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ إِلَهٌ وَفِي الأَرْضِ إِلَهٌ ﴾ [الزخرف: 84]، أي: هو المعبود الحق في السماء، وهو المعبود الحق في الأرض، فيعبده أهلهما. “Nama Al-Ilah juga termasuk dalam asmaulhusna, sebagaimana disebutkan oleh banyak ulama. Di antaranya: Ibnu Mandah, Ibnu Hazm, Ibnu Hajar, Ibnu Al-Wazir, dan Ibnu Utsaimin. Allah berfirman, وَهُوَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ إِلَهٌ وَفِي الأَرْضِ إِلَهٌ ‘Dan Dialah Tuhan di langit dan Tuhan di bumi.’ (QS. Az-Zukhruf: 84) Yaitu, Allah adalah satu-satunya yang berhak disembah di langit maupun di bumi, dan penduduk langit dan bumi menyembah-Nya.” [10] Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Bashir” Konsekuensi dari nama Allah “Al-Ilah” bagi hamba Penetapan nama “Al-Ilah” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba: Pertama: Beriman bahwa hanya Allah satu-satunya yang memiliki keilahiahan yang benar dan tidak ada sekutu bagi-Nya Sifat-sifat keilahiahan mencakup semua sifat kesempurnaan, keagungan, kebesaran, keindahan, kasih sayang, kebaikan, kemurahan, dan anugerah-Nya. Karena sifat-sifat inilah, Allah berhak untuk disembah dan diibadahi. [11] Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy mengatakan, {الله} هو المألوه المستحق لإفراده بالمحبة والخوف والرجاء وأنواع العبادة كلها، لما اتصف به من صفات الكمال، وهي التي تدعو الخلق إلى عبادته والتأله له. “Allah adalah satu-satunya yang pantas untuk dicintai, ditakuti, diharapkan, dan disembah dengan segala bentuk ibadah karena Dia memiliki sifat-sifat kesempurnaan. Inilah yang mendorong makhluk untuk beribadah dan tunduk kepada-Nya.” [12] Kedua: Meyakini kebatilan sesembahan selain Allah Allah Ta’ala berfirman, فما أغنت عنهم آلهتهم التي يدعون من دون الله من شيء “Dan tuhan-tuhan yang mereka sembah selain Allah tidak memberi manfaat apa pun kepada mereka.” (QS. Hud: 101) Segala bentuk penyembahan kepada selain Allah adalah kebatilan, karena tidak memiliki dasar kebenaran. Syirik dan penyembahan terhadap selain Allah adalah sesuatu yang tertolak secara syar’i. Hal ini sebagaimana firman Allah, ومثل كلمة خبيثة كشجرة خبيثة اجتثت من فوق الأرض ما لها من قرار “Perumpamaan (kalimat) yang buruk adalah seperti pohon yang buruk, yang tercabut dari permukaan bumi, tidak memiliki keteguhan.” (QS. Ibrahim: 26) [13] Ketiga: Mengesakan Allah dalam ibadah dengan penuh keikhlasan tanpa menyekutukan-Nya Dr. Bassem Amer menyatakan, “Implikasi dari nama Allah yang agung ini (yaitu, Al-Ilah) adalah terealisasinya penghambaan yang murni kepada-Nya. Allah adalah satu-satunya yang berhak mendapatkan peribadatan yang tulus, tanpa ada sedikit pun kesyirikan atau persekutuan bagi makhluk mana pun. Tidak ada Islam dan iman tanpa mewujudkan penghambaan yang murni kepada-Nya. Allah berfirman, وَمَا خَلَقْتُ الجِنَّ وَالإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ  مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ ‘Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka menyembah-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki dari mereka, dan Aku tidak menghendaki agar mereka memberi makan kepada-Ku.’ (QS. Adz-Dzariyat: 56-57)” [14] Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba yang senantiasa mengesakan-Nya dalam ibadah kepada-Nya dengan penuh kecintaan dan pengagungan, dan menjauhkan kita dari kesyirikan dan bahaya-bahayanya. Amin. Baca juga: Mengenal Nama Allah “At-Tawwab” *** Rumdin PPIA Sragen, 20 Sya’ban 1446 H Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Ibn Faris, Abu Al-Husain Ahmad bin Zakariya. Maqayis Al-Lughah. Tahqiq dan Revisi oleh Anas Muhammad Al-Syami. Cetakan Pertama. Kairo: Dar Al-Hadith, 1439 H. Al-Fayyumi, Ahmad bin Muhammad. Al-Mishbahul Munir fi Gharib As-Syarhil Kabir. Cetakan Pertama. Damaskus: Darul Faihaa, 2016. Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah. Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Syuruh Syaikh Shalih Al-’Utsaimin li Asma’ Allah Ta’ala Al-Husna. Disusun dan ditata oleh Munā Asy-Syamrī.   Catatan kaki: [1] Fiqhul Asma’il Husna – Abdurrazzaq Al-Badr, hal. 89-90. Lihat juga Mausu’ah Al-Asma’ Al-Husna wash Shifat Al-Mujtaba, hal. 237. [2] Lihat: Asma’ul Husna oleh Abdullah bin Shalih Al-Ghushn, hal. 352. [3] Maqayis Al-Lughah hal. 49. [4] Al-Misbah Al-Munir fi Gharib Al-Syarh Al-Kabir, hal. 25. [5] Syarh Asma’ Allah Al-Husna – Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 41. [6] Islamqa.info/ar/41936 . Lihat juga Asy-Syarh Al-Mumti’, 3: 56, Syarh Asma’ Allah Al-Husna – Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 41-42, Mausu’ah Al-Asma Al-Husna wash Shifat Al-Mujtaba, hal. 238. [7] Isytiqaq Asma’ Allah oleh Abu Al-Qasim Az-Zajjaji, hal. 30, dan Lisan Al-‘Arab entri أله. Dinukil dari https://islamqa.info/ar/41936 [8] Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhau’ Al-Kitab wa As-Sunnah, hal. 192. [9] Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 90-91. Silakan merujuk ke sini, karena terdapat penjelasan yang panjang dan sangat penting. [10]  https://alukah.net/sharia/0/142283/ [11] Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 91. [12] Taysir Al-Lathif Al-Mannan fi Khulasat Tafsir Al-Qur’an, hal. 9. [13] Syarh Asma’ Allah Al-Husna, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 41. [14] https://alukah.net/sharia/0/142283/
Daftar Isi Toggle Dalil nama Allah “Al-Ilah“Kandungan makna nama Allah “Al-Ilah“Makna bahasa dari “Al-Ilah“Makna “Al-Ilah” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Ilah” bagi hambaPertama: Beriman bahwa hanya Allah satu-satunya yang memiliki keilahiahan yang benar dan tidak ada sekutu bagi-NyaKedua: Meyakini kebatilan sesembahan selain AllahKetiga: Mengesakan Allah dalam ibadah dengan penuh keikhlasan tanpa menyekutukan-Nya Mengenal nama Allah adalah bagian penting dalam memahami tauhid yang benar. Salah satu nama-Nya yang menunjukkan keesaan dan kemuliaan-Nya adalah Al-Ilah, yang berarti satu-satunya sesembahan yang benar. Nama ini menegaskan bahwa Allah adalah satu-satunya yang berhak disembah dengan penuh kecintaan dan pengagungan. Dalam artikel ini, kita akan mengupas dalil-dalil yang menetapkan nama Allah Al-Ilah, makna yang terkandung di dalamnya, serta dampak dari memahami nama ini bagi kehidupan seorang mukmin. Semoga pembahasan ini memperkuat keyakinan kita, menambah keimanan, serta mendorong kita untuk lebih mencintai, mengagungkan, dan menghambakan diri kepada Allah dengan sebaik-baiknya. Dalil nama Allah “Al-Ilah“ “Al-Ilah” adalah salah satu dari nama-nama Allah yang paling indah (asmaulhusna), yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Allah berfirman, وَإِلَهُكُمْ إِلَهُ وَاحِدٌ لَّا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ “Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada Tuhan (yang benar) selain Dia, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 163) Allah juga berfirman, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهَا وَاحِدًا لَّا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ “Dan mereka tidak diperintahkan, kecuali untuk menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang benar) selain Dia. Mahasuci Dia dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At-Taubah: 31) Allah berfirman lagi, قُلْ إِنَّمَا يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهُ وَاحِدٌ فَهَلْ أَنتُم مُّسْلِمُونَ “Katakanlah, ‘Sesungguhnya wahyu yang diwahyukan kepadaku adalah bahwa Tuhan kalian adalah Tuhan Yang Maha Esa, maka apakah kalian akan berserah diri (kepada-Nya)?’” (QS. Al-Anbiya: 108) [1] Di antara ulama yang memasukkan “Al-Ilah” dalam daftar asmaulhusna adalah Ibn Hazm, Ibn Hajar, Ibn Al-Wazir, dan Ibn Utsaimin -semoga Allah merahmati mereka semua-. [2] Kandungan makna nama Allah “Al-Ilah“ Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Ilah” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala. Makna bahasa dari “Al-Ilah“ Huruf hamzah (ء), lam (ل), dan ha (هـ) bermakna ( التَّعَبُّدُ ) penghambaan atau peribadatan. Sedangkan al-ilah bermakna ( الْمَعْبُودُ ) yang diibadahi. Ibnu Faris mengatakan, (أله) الْهَمْزَةُ وَاللَّامُ وَالْهَاءُ أَصْلٌ وَاحِدٌ، وَهُوَ التَّعَبُّدُ. فَالْإِلَهُ اللَّهُ تَعَالَى، وَسُمِّيَ بِذَلِكَ لِأَنَّهُ مَعْبُودٌ. “Huruf hamzah (ء), lam (ل), dan ha (هـ) merupakan dasar yang satu, yaitu penghambaan atau peribadatan. Oleh karena itu, Al-Ilah adalah Allah Ta’ala, yang dinamakan demikian karena Dia adalah satu-satunya yang disembah.” [3] Al-Fayyumi mengatakan, (ء ل هـ) : أَلِهَ يَأْلَهُ (مِنْ بَابِ تَعِبَ) إلَاهَةً بِمَعْنَى عَبَدَ عِبَادَةً وَتَأَلَّهَ تَعَبَّدَ وَالْإِلَهُ الْمَعْبُودُ “aliha – ya`lahu – Ilahatan bermakna ‘abada – ‘ibadatan. Ta`allaha yaitu ta’abbada. Al-ilah berarti al-ma’bud (yang diibadahi).” [4] Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin mengatakan, قوله لا إله، أي: لا مألوه، وليس بمعنى لا آله، والمألوه : هو المعبود محبة وتعظيما تحبه وتعظمه لما تعلم من صفاته العظيمة وأفعاله الجليلة. قوله إلا الله، أي: لا مألوه إلا الله. “Kalimat ‘Lailaha’ berarti ‘tidak ada yang diibadahi dengan benar’, bukan bermakna ‘tidak ada tuhan-tuhan’. Yang dimaksud dengan ‘mā’lūh’ adalah sesuatu yang disembah dengan penuh cinta dan pengagungan, yaitu sesuatu yang dicintai dan diagungkan karena diketahui memiliki sifat-sifat yang agung dan perbuatan-perbuatan yang mulia. Sedangkan kalimat ‘illallah’ berarti ‘tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar, kecuali Allah’.” [5] Beberapa ulama menyatakan bahwa kata Allah berasal dari Al-Ilah, kemudian huruf hamzah dihilangkan untuk kemudahan pengucapan. Pendapat ini didukung oleh Sibawaih, Ibn Qayyim, dan beberapa ulama lainnya. [6] Sedangkan, berhala-berhala disebut sebagai alihah (sesembahan-sesembahan, bentuk jamak dari ilah) karena kaum musyrikin menyembahnya selain Allah dan menganggapnya layak disembah. [7] Makna “Al-Ilah” dalam konteks Allah Syekh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani rahimahullah mengatakan, اسم الإله: هو الجامع لجميع صفات الكمال ونعوت الجلال، فقد دخل في هذا الاسم جميع الأسماء الحسنى “Nama Al-Ilah mencakup seluruh sifat kesempurnaan dan keagungan Allah. Nama ini mencakup seluruh asmaulhusna.” Kemudian, beliau melanjutkan, “Sehingga pendapat yang benar adalah bahwa nama Allah berasal dari Al-Ilah. Dengan demikian, nama Allah adalah nama yang mencakup semua nama dan sifat-Nya yang Mahatinggi. Allah berfirman, إِنَّمَا اللَّهُ إِلَهٌ وَاحِدٌ سُبْحَانَهُ أَن يَكُونَ لَهُ وَلَدٌ لَّهُ مَا فِي السَّمَوَات وَمَا فِي الأَرْضِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلاً ‘Sesungguhnya Allah adalah Tuhan Yang Maha Esa. Mahasuci Dia dari memiliki anak. Milik-Nyalah segala yang ada di langit dan di bumi. Cukuplah Allah sebagai Pemelihara.’ (QS. An-Nisa: 171)” [8] Syekh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullah mengatakan, “Salah satu penjelasan terbaik tentang makna nama Allah (yang ini berasal dari kata al-ilah) adalah sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata, الله ذو الألوهية والعبودية على خلقه أجمعين ‘Allah adalah Zat yang memiliki keilahiahan dan penghambaan atas seluruh makhluk-Nya.’ (Riwayat Ibnu Jarir dalam tafsirnya, 1: 121)” Selanjutnya, beliau menjelaskan tentang makna ucapan Ibnu Abbas tersebut. Allah menggabungkan kedua aspek ini dalam banyak ayat, seperti, إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي “Sesungguhnya Aku adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang benar) selain Aku. Maka, sembahlah Aku dan dirikanlah salat untuk mengingat-Ku.” (QS. Thaha: 14) Dan firman-Nya Ta’ala, وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ “Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum engkau (Muhammad), melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada Tuhan (yang benar) selain Aku, maka sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya: 25) [9] Syekh Dr. Basim ‘Amir mengatakan, والإله كذلك من أسماء الله تعالى كما ذكر ذلك جمع من العلماء، منهم: ابن منده وابن حزم وابن حجر وابن الوزير وابن عثيمين، قال تعالى: ﴿ وَهُوَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ إِلَهٌ وَفِي الأَرْضِ إِلَهٌ ﴾ [الزخرف: 84]، أي: هو المعبود الحق في السماء، وهو المعبود الحق في الأرض، فيعبده أهلهما. “Nama Al-Ilah juga termasuk dalam asmaulhusna, sebagaimana disebutkan oleh banyak ulama. Di antaranya: Ibnu Mandah, Ibnu Hazm, Ibnu Hajar, Ibnu Al-Wazir, dan Ibnu Utsaimin. Allah berfirman, وَهُوَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ إِلَهٌ وَفِي الأَرْضِ إِلَهٌ ‘Dan Dialah Tuhan di langit dan Tuhan di bumi.’ (QS. Az-Zukhruf: 84) Yaitu, Allah adalah satu-satunya yang berhak disembah di langit maupun di bumi, dan penduduk langit dan bumi menyembah-Nya.” [10] Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Bashir” Konsekuensi dari nama Allah “Al-Ilah” bagi hamba Penetapan nama “Al-Ilah” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba: Pertama: Beriman bahwa hanya Allah satu-satunya yang memiliki keilahiahan yang benar dan tidak ada sekutu bagi-Nya Sifat-sifat keilahiahan mencakup semua sifat kesempurnaan, keagungan, kebesaran, keindahan, kasih sayang, kebaikan, kemurahan, dan anugerah-Nya. Karena sifat-sifat inilah, Allah berhak untuk disembah dan diibadahi. [11] Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy mengatakan, {الله} هو المألوه المستحق لإفراده بالمحبة والخوف والرجاء وأنواع العبادة كلها، لما اتصف به من صفات الكمال، وهي التي تدعو الخلق إلى عبادته والتأله له. “Allah adalah satu-satunya yang pantas untuk dicintai, ditakuti, diharapkan, dan disembah dengan segala bentuk ibadah karena Dia memiliki sifat-sifat kesempurnaan. Inilah yang mendorong makhluk untuk beribadah dan tunduk kepada-Nya.” [12] Kedua: Meyakini kebatilan sesembahan selain Allah Allah Ta’ala berfirman, فما أغنت عنهم آلهتهم التي يدعون من دون الله من شيء “Dan tuhan-tuhan yang mereka sembah selain Allah tidak memberi manfaat apa pun kepada mereka.” (QS. Hud: 101) Segala bentuk penyembahan kepada selain Allah adalah kebatilan, karena tidak memiliki dasar kebenaran. Syirik dan penyembahan terhadap selain Allah adalah sesuatu yang tertolak secara syar’i. Hal ini sebagaimana firman Allah, ومثل كلمة خبيثة كشجرة خبيثة اجتثت من فوق الأرض ما لها من قرار “Perumpamaan (kalimat) yang buruk adalah seperti pohon yang buruk, yang tercabut dari permukaan bumi, tidak memiliki keteguhan.” (QS. Ibrahim: 26) [13] Ketiga: Mengesakan Allah dalam ibadah dengan penuh keikhlasan tanpa menyekutukan-Nya Dr. Bassem Amer menyatakan, “Implikasi dari nama Allah yang agung ini (yaitu, Al-Ilah) adalah terealisasinya penghambaan yang murni kepada-Nya. Allah adalah satu-satunya yang berhak mendapatkan peribadatan yang tulus, tanpa ada sedikit pun kesyirikan atau persekutuan bagi makhluk mana pun. Tidak ada Islam dan iman tanpa mewujudkan penghambaan yang murni kepada-Nya. Allah berfirman, وَمَا خَلَقْتُ الجِنَّ وَالإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ  مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ ‘Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka menyembah-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki dari mereka, dan Aku tidak menghendaki agar mereka memberi makan kepada-Ku.’ (QS. Adz-Dzariyat: 56-57)” [14] Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba yang senantiasa mengesakan-Nya dalam ibadah kepada-Nya dengan penuh kecintaan dan pengagungan, dan menjauhkan kita dari kesyirikan dan bahaya-bahayanya. Amin. Baca juga: Mengenal Nama Allah “At-Tawwab” *** Rumdin PPIA Sragen, 20 Sya’ban 1446 H Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Ibn Faris, Abu Al-Husain Ahmad bin Zakariya. Maqayis Al-Lughah. Tahqiq dan Revisi oleh Anas Muhammad Al-Syami. Cetakan Pertama. Kairo: Dar Al-Hadith, 1439 H. Al-Fayyumi, Ahmad bin Muhammad. Al-Mishbahul Munir fi Gharib As-Syarhil Kabir. Cetakan Pertama. Damaskus: Darul Faihaa, 2016. Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah. Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Syuruh Syaikh Shalih Al-’Utsaimin li Asma’ Allah Ta’ala Al-Husna. Disusun dan ditata oleh Munā Asy-Syamrī.   Catatan kaki: [1] Fiqhul Asma’il Husna – Abdurrazzaq Al-Badr, hal. 89-90. Lihat juga Mausu’ah Al-Asma’ Al-Husna wash Shifat Al-Mujtaba, hal. 237. [2] Lihat: Asma’ul Husna oleh Abdullah bin Shalih Al-Ghushn, hal. 352. [3] Maqayis Al-Lughah hal. 49. [4] Al-Misbah Al-Munir fi Gharib Al-Syarh Al-Kabir, hal. 25. [5] Syarh Asma’ Allah Al-Husna – Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 41. [6] Islamqa.info/ar/41936 . Lihat juga Asy-Syarh Al-Mumti’, 3: 56, Syarh Asma’ Allah Al-Husna – Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 41-42, Mausu’ah Al-Asma Al-Husna wash Shifat Al-Mujtaba, hal. 238. [7] Isytiqaq Asma’ Allah oleh Abu Al-Qasim Az-Zajjaji, hal. 30, dan Lisan Al-‘Arab entri أله. Dinukil dari https://islamqa.info/ar/41936 [8] Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhau’ Al-Kitab wa As-Sunnah, hal. 192. [9] Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 90-91. Silakan merujuk ke sini, karena terdapat penjelasan yang panjang dan sangat penting. [10]  https://alukah.net/sharia/0/142283/ [11] Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 91. [12] Taysir Al-Lathif Al-Mannan fi Khulasat Tafsir Al-Qur’an, hal. 9. [13] Syarh Asma’ Allah Al-Husna, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 41. [14] https://alukah.net/sharia/0/142283/


Daftar Isi Toggle Dalil nama Allah “Al-Ilah“Kandungan makna nama Allah “Al-Ilah“Makna bahasa dari “Al-Ilah“Makna “Al-Ilah” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Ilah” bagi hambaPertama: Beriman bahwa hanya Allah satu-satunya yang memiliki keilahiahan yang benar dan tidak ada sekutu bagi-NyaKedua: Meyakini kebatilan sesembahan selain AllahKetiga: Mengesakan Allah dalam ibadah dengan penuh keikhlasan tanpa menyekutukan-Nya Mengenal nama Allah adalah bagian penting dalam memahami tauhid yang benar. Salah satu nama-Nya yang menunjukkan keesaan dan kemuliaan-Nya adalah Al-Ilah, yang berarti satu-satunya sesembahan yang benar. Nama ini menegaskan bahwa Allah adalah satu-satunya yang berhak disembah dengan penuh kecintaan dan pengagungan. Dalam artikel ini, kita akan mengupas dalil-dalil yang menetapkan nama Allah Al-Ilah, makna yang terkandung di dalamnya, serta dampak dari memahami nama ini bagi kehidupan seorang mukmin. Semoga pembahasan ini memperkuat keyakinan kita, menambah keimanan, serta mendorong kita untuk lebih mencintai, mengagungkan, dan menghambakan diri kepada Allah dengan sebaik-baiknya. Dalil nama Allah “Al-Ilah“ “Al-Ilah” adalah salah satu dari nama-nama Allah yang paling indah (asmaulhusna), yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Allah berfirman, وَإِلَهُكُمْ إِلَهُ وَاحِدٌ لَّا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ “Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada Tuhan (yang benar) selain Dia, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 163) Allah juga berfirman, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهَا وَاحِدًا لَّا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ “Dan mereka tidak diperintahkan, kecuali untuk menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang benar) selain Dia. Mahasuci Dia dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At-Taubah: 31) Allah berfirman lagi, قُلْ إِنَّمَا يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهُ وَاحِدٌ فَهَلْ أَنتُم مُّسْلِمُونَ “Katakanlah, ‘Sesungguhnya wahyu yang diwahyukan kepadaku adalah bahwa Tuhan kalian adalah Tuhan Yang Maha Esa, maka apakah kalian akan berserah diri (kepada-Nya)?’” (QS. Al-Anbiya: 108) [1] Di antara ulama yang memasukkan “Al-Ilah” dalam daftar asmaulhusna adalah Ibn Hazm, Ibn Hajar, Ibn Al-Wazir, dan Ibn Utsaimin -semoga Allah merahmati mereka semua-. [2] Kandungan makna nama Allah “Al-Ilah“ Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Ilah” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala. Makna bahasa dari “Al-Ilah“ Huruf hamzah (ء), lam (ل), dan ha (هـ) bermakna ( التَّعَبُّدُ ) penghambaan atau peribadatan. Sedangkan al-ilah bermakna ( الْمَعْبُودُ ) yang diibadahi. Ibnu Faris mengatakan, (أله) الْهَمْزَةُ وَاللَّامُ وَالْهَاءُ أَصْلٌ وَاحِدٌ، وَهُوَ التَّعَبُّدُ. فَالْإِلَهُ اللَّهُ تَعَالَى، وَسُمِّيَ بِذَلِكَ لِأَنَّهُ مَعْبُودٌ. “Huruf hamzah (ء), lam (ل), dan ha (هـ) merupakan dasar yang satu, yaitu penghambaan atau peribadatan. Oleh karena itu, Al-Ilah adalah Allah Ta’ala, yang dinamakan demikian karena Dia adalah satu-satunya yang disembah.” [3] Al-Fayyumi mengatakan, (ء ل هـ) : أَلِهَ يَأْلَهُ (مِنْ بَابِ تَعِبَ) إلَاهَةً بِمَعْنَى عَبَدَ عِبَادَةً وَتَأَلَّهَ تَعَبَّدَ وَالْإِلَهُ الْمَعْبُودُ “aliha – ya`lahu – Ilahatan bermakna ‘abada – ‘ibadatan. Ta`allaha yaitu ta’abbada. Al-ilah berarti al-ma’bud (yang diibadahi).” [4] Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin mengatakan, قوله لا إله، أي: لا مألوه، وليس بمعنى لا آله، والمألوه : هو المعبود محبة وتعظيما تحبه وتعظمه لما تعلم من صفاته العظيمة وأفعاله الجليلة. قوله إلا الله، أي: لا مألوه إلا الله. “Kalimat ‘Lailaha’ berarti ‘tidak ada yang diibadahi dengan benar’, bukan bermakna ‘tidak ada tuhan-tuhan’. Yang dimaksud dengan ‘mā’lūh’ adalah sesuatu yang disembah dengan penuh cinta dan pengagungan, yaitu sesuatu yang dicintai dan diagungkan karena diketahui memiliki sifat-sifat yang agung dan perbuatan-perbuatan yang mulia. Sedangkan kalimat ‘illallah’ berarti ‘tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar, kecuali Allah’.” [5] Beberapa ulama menyatakan bahwa kata Allah berasal dari Al-Ilah, kemudian huruf hamzah dihilangkan untuk kemudahan pengucapan. Pendapat ini didukung oleh Sibawaih, Ibn Qayyim, dan beberapa ulama lainnya. [6] Sedangkan, berhala-berhala disebut sebagai alihah (sesembahan-sesembahan, bentuk jamak dari ilah) karena kaum musyrikin menyembahnya selain Allah dan menganggapnya layak disembah. [7] Makna “Al-Ilah” dalam konteks Allah Syekh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani rahimahullah mengatakan, اسم الإله: هو الجامع لجميع صفات الكمال ونعوت الجلال، فقد دخل في هذا الاسم جميع الأسماء الحسنى “Nama Al-Ilah mencakup seluruh sifat kesempurnaan dan keagungan Allah. Nama ini mencakup seluruh asmaulhusna.” Kemudian, beliau melanjutkan, “Sehingga pendapat yang benar adalah bahwa nama Allah berasal dari Al-Ilah. Dengan demikian, nama Allah adalah nama yang mencakup semua nama dan sifat-Nya yang Mahatinggi. Allah berfirman, إِنَّمَا اللَّهُ إِلَهٌ وَاحِدٌ سُبْحَانَهُ أَن يَكُونَ لَهُ وَلَدٌ لَّهُ مَا فِي السَّمَوَات وَمَا فِي الأَرْضِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلاً ‘Sesungguhnya Allah adalah Tuhan Yang Maha Esa. Mahasuci Dia dari memiliki anak. Milik-Nyalah segala yang ada di langit dan di bumi. Cukuplah Allah sebagai Pemelihara.’ (QS. An-Nisa: 171)” [8] Syekh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullah mengatakan, “Salah satu penjelasan terbaik tentang makna nama Allah (yang ini berasal dari kata al-ilah) adalah sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata, الله ذو الألوهية والعبودية على خلقه أجمعين ‘Allah adalah Zat yang memiliki keilahiahan dan penghambaan atas seluruh makhluk-Nya.’ (Riwayat Ibnu Jarir dalam tafsirnya, 1: 121)” Selanjutnya, beliau menjelaskan tentang makna ucapan Ibnu Abbas tersebut. Allah menggabungkan kedua aspek ini dalam banyak ayat, seperti, إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي “Sesungguhnya Aku adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang benar) selain Aku. Maka, sembahlah Aku dan dirikanlah salat untuk mengingat-Ku.” (QS. Thaha: 14) Dan firman-Nya Ta’ala, وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ “Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum engkau (Muhammad), melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada Tuhan (yang benar) selain Aku, maka sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya: 25) [9] Syekh Dr. Basim ‘Amir mengatakan, والإله كذلك من أسماء الله تعالى كما ذكر ذلك جمع من العلماء، منهم: ابن منده وابن حزم وابن حجر وابن الوزير وابن عثيمين، قال تعالى: ﴿ وَهُوَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ إِلَهٌ وَفِي الأَرْضِ إِلَهٌ ﴾ [الزخرف: 84]، أي: هو المعبود الحق في السماء، وهو المعبود الحق في الأرض، فيعبده أهلهما. “Nama Al-Ilah juga termasuk dalam asmaulhusna, sebagaimana disebutkan oleh banyak ulama. Di antaranya: Ibnu Mandah, Ibnu Hazm, Ibnu Hajar, Ibnu Al-Wazir, dan Ibnu Utsaimin. Allah berfirman, وَهُوَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ إِلَهٌ وَفِي الأَرْضِ إِلَهٌ ‘Dan Dialah Tuhan di langit dan Tuhan di bumi.’ (QS. Az-Zukhruf: 84) Yaitu, Allah adalah satu-satunya yang berhak disembah di langit maupun di bumi, dan penduduk langit dan bumi menyembah-Nya.” [10] Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Bashir” Konsekuensi dari nama Allah “Al-Ilah” bagi hamba Penetapan nama “Al-Ilah” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba: Pertama: Beriman bahwa hanya Allah satu-satunya yang memiliki keilahiahan yang benar dan tidak ada sekutu bagi-Nya Sifat-sifat keilahiahan mencakup semua sifat kesempurnaan, keagungan, kebesaran, keindahan, kasih sayang, kebaikan, kemurahan, dan anugerah-Nya. Karena sifat-sifat inilah, Allah berhak untuk disembah dan diibadahi. [11] Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy mengatakan, {الله} هو المألوه المستحق لإفراده بالمحبة والخوف والرجاء وأنواع العبادة كلها، لما اتصف به من صفات الكمال، وهي التي تدعو الخلق إلى عبادته والتأله له. “Allah adalah satu-satunya yang pantas untuk dicintai, ditakuti, diharapkan, dan disembah dengan segala bentuk ibadah karena Dia memiliki sifat-sifat kesempurnaan. Inilah yang mendorong makhluk untuk beribadah dan tunduk kepada-Nya.” [12] Kedua: Meyakini kebatilan sesembahan selain Allah Allah Ta’ala berfirman, فما أغنت عنهم آلهتهم التي يدعون من دون الله من شيء “Dan tuhan-tuhan yang mereka sembah selain Allah tidak memberi manfaat apa pun kepada mereka.” (QS. Hud: 101) Segala bentuk penyembahan kepada selain Allah adalah kebatilan, karena tidak memiliki dasar kebenaran. Syirik dan penyembahan terhadap selain Allah adalah sesuatu yang tertolak secara syar’i. Hal ini sebagaimana firman Allah, ومثل كلمة خبيثة كشجرة خبيثة اجتثت من فوق الأرض ما لها من قرار “Perumpamaan (kalimat) yang buruk adalah seperti pohon yang buruk, yang tercabut dari permukaan bumi, tidak memiliki keteguhan.” (QS. Ibrahim: 26) [13] Ketiga: Mengesakan Allah dalam ibadah dengan penuh keikhlasan tanpa menyekutukan-Nya Dr. Bassem Amer menyatakan, “Implikasi dari nama Allah yang agung ini (yaitu, Al-Ilah) adalah terealisasinya penghambaan yang murni kepada-Nya. Allah adalah satu-satunya yang berhak mendapatkan peribadatan yang tulus, tanpa ada sedikit pun kesyirikan atau persekutuan bagi makhluk mana pun. Tidak ada Islam dan iman tanpa mewujudkan penghambaan yang murni kepada-Nya. Allah berfirman, وَمَا خَلَقْتُ الجِنَّ وَالإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ  مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ ‘Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka menyembah-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki dari mereka, dan Aku tidak menghendaki agar mereka memberi makan kepada-Ku.’ (QS. Adz-Dzariyat: 56-57)” [14] Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba yang senantiasa mengesakan-Nya dalam ibadah kepada-Nya dengan penuh kecintaan dan pengagungan, dan menjauhkan kita dari kesyirikan dan bahaya-bahayanya. Amin. Baca juga: Mengenal Nama Allah “At-Tawwab” *** Rumdin PPIA Sragen, 20 Sya’ban 1446 H Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Ibn Faris, Abu Al-Husain Ahmad bin Zakariya. Maqayis Al-Lughah. Tahqiq dan Revisi oleh Anas Muhammad Al-Syami. Cetakan Pertama. Kairo: Dar Al-Hadith, 1439 H. Al-Fayyumi, Ahmad bin Muhammad. Al-Mishbahul Munir fi Gharib As-Syarhil Kabir. Cetakan Pertama. Damaskus: Darul Faihaa, 2016. Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah. Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Syuruh Syaikh Shalih Al-’Utsaimin li Asma’ Allah Ta’ala Al-Husna. Disusun dan ditata oleh Munā Asy-Syamrī.   Catatan kaki: [1] Fiqhul Asma’il Husna – Abdurrazzaq Al-Badr, hal. 89-90. Lihat juga Mausu’ah Al-Asma’ Al-Husna wash Shifat Al-Mujtaba, hal. 237. [2] Lihat: Asma’ul Husna oleh Abdullah bin Shalih Al-Ghushn, hal. 352. [3] Maqayis Al-Lughah hal. 49. [4] Al-Misbah Al-Munir fi Gharib Al-Syarh Al-Kabir, hal. 25. [5] Syarh Asma’ Allah Al-Husna – Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 41. [6] Islamqa.info/ar/41936 . Lihat juga Asy-Syarh Al-Mumti’, 3: 56, Syarh Asma’ Allah Al-Husna – Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 41-42, Mausu’ah Al-Asma Al-Husna wash Shifat Al-Mujtaba, hal. 238. [7] Isytiqaq Asma’ Allah oleh Abu Al-Qasim Az-Zajjaji, hal. 30, dan Lisan Al-‘Arab entri أله. Dinukil dari https://islamqa.info/ar/41936 [8] Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhau’ Al-Kitab wa As-Sunnah, hal. 192. [9] Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 90-91. Silakan merujuk ke sini, karena terdapat penjelasan yang panjang dan sangat penting. [10]  https://alukah.net/sharia/0/142283/ [11] Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 91. [12] Taysir Al-Lathif Al-Mannan fi Khulasat Tafsir Al-Qur’an, hal. 9. [13] Syarh Asma’ Allah Al-Husna, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 41. [14] https://alukah.net/sharia/0/142283/

Pengumuman Kelulusan Calon Santri Baru – Angkatan 15 Gel. 1

Pengumuman Kelulusan Calon Santri Baru – Angkatan 15 Gel. 1 Posted on March 11, 2025March 11, 2025by Pengumuman Kelulusan Calon Santri Baru – Pondok Pesantren “TUNAS ILMU” Purbalingga Angkatan Kelimabelas – Tahun Ajaran 1445-1446 / 2025-2026 – Gel. 1 NO NAMA PROGRAM ASAL KETERANGAN 1 Abdillah Fauzan Pengkaderan Da’i Kota Bekasi LULUS 2 Azhar Makhabi Tahfidz Plus OKU Timur LULUS 3 Iqbal Mubaarok Pengkaderan Da’i Lampung Tengah LULUS 4 Muhamad Aufa Pengkaderan Da’i Karawang LULUS 5 Muhammad Aziz Ridwan Pengkaderan Da’i Lampung Utara LULUS 6 Muzaki Nasai Pengkaderan Da’i Banyumas LULUS 7 Umar Nabih Aufan Najmudiin Pengkaderan Da’i Purbalingga LULUS 8 Muhammad Fathi Yakan Tahfidz Plus Purbalingga LULUS 9 Ya’qub Adnan Syukur Pengkaderan Da’i Purbalingga LULUS PERCOBAAN 10 Agil Mubarok Tahfidz Plus Pangandaran TIDAK LULUS 11 Dennish Attar Pratama Tahfidz Plus Depok TIDAK LULUS 12 Ilham Ramadhani Pengkaderan Da’i Banjarnegara TIDAK LULUS 13 Kamil Iskandar Tahfidz Plus Jakarta Timur TIDAK LULUS 14 Khaerul Bahri Tahfidz Plus Tegal TIDAK LULUS 15 Widad Abdullahu Al Ghifari Tahfidz Plus Purbalingga TIDAK LULUS 16 Yuwanda Farhan Pengkaderan Da’i Kebumen TIDAK LULUS Post navigation Buku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 M – Gelombang 2 SearchSearchRecent PostsKhutbah Jum’at: PUASA HP Penerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 M – Gelombang 2 Pengumuman Kelulusan Calon Santri Baru – Angkatan 15 Gel. 1 Buku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam Berdakwah Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1 Recent CommentsNo comments to show.Archives March 2025 January 2025 December 2024 November 2024 October 2024 September 2024 March 2024 January 2024 November 2022 October 2022 August 2022 July 2022 June 2022 May 2022 April 2022 March 2022 February 2022 January 2022 December 2021 July 2021 June 2021 April 2021 March 2021 December 2020 October 2020 August 2020 June 2020 May 2020 April 2020 March 2020 January 2020 December 2019 November 2019 October 2019 September 2019 August 2019 July 2019 June 2019 May 2019 April 2019 March 2019 February 2019 January 2019 December 2018 November 2018 October 2018 September 2018 August 2018 May 2018 April 2018 March 2018 February 2018 January 2018 December 2017 November 2017 October 2017 September 2017 August 2017 June 2017 November 2016 September 2016 July 2016 April 2016 January 2016 December 2015 October 2015 August 2015 July 2015 June 2015 May 2015 April 2015 March 2015 February 2015 January 2015 December 2014 November 2014 October 2014 December 2013 November 2013 September 2013 August 2013 July 2013 June 2013 May 2013 April 2013 March 2013 February 2013 January 2013 August 2012 July 2012 June 2011 CategoriesNo categories

Pengumuman Kelulusan Calon Santri Baru – Angkatan 15 Gel. 1

Pengumuman Kelulusan Calon Santri Baru – Angkatan 15 Gel. 1 Posted on March 11, 2025March 11, 2025by Pengumuman Kelulusan Calon Santri Baru – Pondok Pesantren “TUNAS ILMU” Purbalingga Angkatan Kelimabelas – Tahun Ajaran 1445-1446 / 2025-2026 – Gel. 1 NO NAMA PROGRAM ASAL KETERANGAN 1 Abdillah Fauzan Pengkaderan Da’i Kota Bekasi LULUS 2 Azhar Makhabi Tahfidz Plus OKU Timur LULUS 3 Iqbal Mubaarok Pengkaderan Da’i Lampung Tengah LULUS 4 Muhamad Aufa Pengkaderan Da’i Karawang LULUS 5 Muhammad Aziz Ridwan Pengkaderan Da’i Lampung Utara LULUS 6 Muzaki Nasai Pengkaderan Da’i Banyumas LULUS 7 Umar Nabih Aufan Najmudiin Pengkaderan Da’i Purbalingga LULUS 8 Muhammad Fathi Yakan Tahfidz Plus Purbalingga LULUS 9 Ya’qub Adnan Syukur Pengkaderan Da’i Purbalingga LULUS PERCOBAAN 10 Agil Mubarok Tahfidz Plus Pangandaran TIDAK LULUS 11 Dennish Attar Pratama Tahfidz Plus Depok TIDAK LULUS 12 Ilham Ramadhani Pengkaderan Da’i Banjarnegara TIDAK LULUS 13 Kamil Iskandar Tahfidz Plus Jakarta Timur TIDAK LULUS 14 Khaerul Bahri Tahfidz Plus Tegal TIDAK LULUS 15 Widad Abdullahu Al Ghifari Tahfidz Plus Purbalingga TIDAK LULUS 16 Yuwanda Farhan Pengkaderan Da’i Kebumen TIDAK LULUS Post navigation Buku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 M – Gelombang 2 SearchSearchRecent PostsKhutbah Jum’at: PUASA HP Penerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 M – Gelombang 2 Pengumuman Kelulusan Calon Santri Baru – Angkatan 15 Gel. 1 Buku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam Berdakwah Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1 Recent CommentsNo comments to show.Archives March 2025 January 2025 December 2024 November 2024 October 2024 September 2024 March 2024 January 2024 November 2022 October 2022 August 2022 July 2022 June 2022 May 2022 April 2022 March 2022 February 2022 January 2022 December 2021 July 2021 June 2021 April 2021 March 2021 December 2020 October 2020 August 2020 June 2020 May 2020 April 2020 March 2020 January 2020 December 2019 November 2019 October 2019 September 2019 August 2019 July 2019 June 2019 May 2019 April 2019 March 2019 February 2019 January 2019 December 2018 November 2018 October 2018 September 2018 August 2018 May 2018 April 2018 March 2018 February 2018 January 2018 December 2017 November 2017 October 2017 September 2017 August 2017 June 2017 November 2016 September 2016 July 2016 April 2016 January 2016 December 2015 October 2015 August 2015 July 2015 June 2015 May 2015 April 2015 March 2015 February 2015 January 2015 December 2014 November 2014 October 2014 December 2013 November 2013 September 2013 August 2013 July 2013 June 2013 May 2013 April 2013 March 2013 February 2013 January 2013 August 2012 July 2012 June 2011 CategoriesNo categories
Pengumuman Kelulusan Calon Santri Baru – Angkatan 15 Gel. 1 Posted on March 11, 2025March 11, 2025by Pengumuman Kelulusan Calon Santri Baru – Pondok Pesantren “TUNAS ILMU” Purbalingga Angkatan Kelimabelas – Tahun Ajaran 1445-1446 / 2025-2026 – Gel. 1 NO NAMA PROGRAM ASAL KETERANGAN 1 Abdillah Fauzan Pengkaderan Da’i Kota Bekasi LULUS 2 Azhar Makhabi Tahfidz Plus OKU Timur LULUS 3 Iqbal Mubaarok Pengkaderan Da’i Lampung Tengah LULUS 4 Muhamad Aufa Pengkaderan Da’i Karawang LULUS 5 Muhammad Aziz Ridwan Pengkaderan Da’i Lampung Utara LULUS 6 Muzaki Nasai Pengkaderan Da’i Banyumas LULUS 7 Umar Nabih Aufan Najmudiin Pengkaderan Da’i Purbalingga LULUS 8 Muhammad Fathi Yakan Tahfidz Plus Purbalingga LULUS 9 Ya’qub Adnan Syukur Pengkaderan Da’i Purbalingga LULUS PERCOBAAN 10 Agil Mubarok Tahfidz Plus Pangandaran TIDAK LULUS 11 Dennish Attar Pratama Tahfidz Plus Depok TIDAK LULUS 12 Ilham Ramadhani Pengkaderan Da’i Banjarnegara TIDAK LULUS 13 Kamil Iskandar Tahfidz Plus Jakarta Timur TIDAK LULUS 14 Khaerul Bahri Tahfidz Plus Tegal TIDAK LULUS 15 Widad Abdullahu Al Ghifari Tahfidz Plus Purbalingga TIDAK LULUS 16 Yuwanda Farhan Pengkaderan Da’i Kebumen TIDAK LULUS Post navigation Buku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 M – Gelombang 2 SearchSearchRecent PostsKhutbah Jum’at: PUASA HP Penerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 M – Gelombang 2 Pengumuman Kelulusan Calon Santri Baru – Angkatan 15 Gel. 1 Buku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam Berdakwah Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1 Recent CommentsNo comments to show.Archives March 2025 January 2025 December 2024 November 2024 October 2024 September 2024 March 2024 January 2024 November 2022 October 2022 August 2022 July 2022 June 2022 May 2022 April 2022 March 2022 February 2022 January 2022 December 2021 July 2021 June 2021 April 2021 March 2021 December 2020 October 2020 August 2020 June 2020 May 2020 April 2020 March 2020 January 2020 December 2019 November 2019 October 2019 September 2019 August 2019 July 2019 June 2019 May 2019 April 2019 March 2019 February 2019 January 2019 December 2018 November 2018 October 2018 September 2018 August 2018 May 2018 April 2018 March 2018 February 2018 January 2018 December 2017 November 2017 October 2017 September 2017 August 2017 June 2017 November 2016 September 2016 July 2016 April 2016 January 2016 December 2015 October 2015 August 2015 July 2015 June 2015 May 2015 April 2015 March 2015 February 2015 January 2015 December 2014 November 2014 October 2014 December 2013 November 2013 September 2013 August 2013 July 2013 June 2013 May 2013 April 2013 March 2013 February 2013 January 2013 August 2012 July 2012 June 2011 CategoriesNo categories


Pengumuman Kelulusan Calon Santri Baru – Angkatan 15 Gel. 1 Posted on March 11, 2025March 11, 2025by Pengumuman Kelulusan Calon Santri Baru – Pondok Pesantren “TUNAS ILMU” Purbalingga Angkatan Kelimabelas – Tahun Ajaran 1445-1446 / 2025-2026 – Gel. 1 NO NAMA PROGRAM ASAL KETERANGAN 1 Abdillah Fauzan Pengkaderan Da’i Kota Bekasi LULUS 2 Azhar Makhabi Tahfidz Plus OKU Timur LULUS 3 Iqbal Mubaarok Pengkaderan Da’i Lampung Tengah LULUS 4 Muhamad Aufa Pengkaderan Da’i Karawang LULUS 5 Muhammad Aziz Ridwan Pengkaderan Da’i Lampung Utara LULUS 6 Muzaki Nasai Pengkaderan Da’i Banyumas LULUS 7 Umar Nabih Aufan Najmudiin Pengkaderan Da’i Purbalingga LULUS 8 Muhammad Fathi Yakan Tahfidz Plus Purbalingga LULUS 9 Ya’qub Adnan Syukur Pengkaderan Da’i Purbalingga LULUS PERCOBAAN 10 Agil Mubarok Tahfidz Plus Pangandaran TIDAK LULUS 11 Dennish Attar Pratama Tahfidz Plus Depok TIDAK LULUS 12 Ilham Ramadhani Pengkaderan Da’i Banjarnegara TIDAK LULUS 13 Kamil Iskandar Tahfidz Plus Jakarta Timur TIDAK LULUS 14 Khaerul Bahri Tahfidz Plus Tegal TIDAK LULUS 15 Widad Abdullahu Al Ghifari Tahfidz Plus Purbalingga TIDAK LULUS 16 Yuwanda Farhan Pengkaderan Da’i Kebumen TIDAK LULUS Post navigation Buku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam BerdakwahPenerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 M – Gelombang 2 SearchSearchRecent PostsKhutbah Jum’at: PUASA HP Penerimaan Santri Baru Angkatan Kelima Belas Program Pengkaderan Da’I Dan Tahfidz Plus “Bersanad” Tahun Akademik: 1447 H / 2025-2026 M – Gelombang 2 Pengumuman Kelulusan Calon Santri Baru – Angkatan 15 Gel. 1 Buku 14 Contoh Praktek Hikmah dalam Berdakwah Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 216 – Doa Masuk Masjid Bagian-1 Recent CommentsNo comments to show.Archives March 2025 January 2025 December 2024 November 2024 October 2024 September 2024 March 2024 January 2024 November 2022 October 2022 August 2022 July 2022 June 2022 May 2022 April 2022 March 2022 February 2022 January 2022 December 2021 July 2021 June 2021 April 2021 March 2021 December 2020 October 2020 August 2020 June 2020 May 2020 April 2020 March 2020 January 2020 December 2019 November 2019 October 2019 September 2019 August 2019 July 2019 June 2019 May 2019 April 2019 March 2019 February 2019 January 2019 December 2018 November 2018 October 2018 September 2018 August 2018 May 2018 April 2018 March 2018 February 2018 January 2018 December 2017 November 2017 October 2017 September 2017 August 2017 June 2017 November 2016 September 2016 July 2016 April 2016 January 2016 December 2015 October 2015 August 2015 July 2015 June 2015 May 2015 April 2015 March 2015 February 2015 January 2015 December 2014 November 2014 October 2014 December 2013 November 2013 September 2013 August 2013 July 2013 June 2013 May 2013 April 2013 March 2013 February 2013 January 2013 August 2012 July 2012 June 2011 CategoriesNo categories
Prev     Next