Definisi Harta dalam Islam: Apakah Keahlian Termasuk di Dalamnya?

Dalam Islam, konsep harta atau “المال” mencakup segala sesuatu yang dimiliki dan bermanfaat bagi pemiliknya. Artikel ini mengeksplorasi pandangan para ulama fikih tentang apakah keahlian dan keterampilan dapat dianggap sebagai harta. Dengan memahami definisi ini, kita dapat lebih menghargai nilai keahlian dan bagaimana Islam mendorong pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat.   Daftar Isi tutup 1. Definisi Harta 2. Apa itu Keahlian? Apa Bedanya dengan Skill? 3. Keahilan Apakah Termasuk Harta? 4. Kesimpulan 4.1. Referensi utama: Definisi Harta Kata “المال” atau “harta” secara bahasa berarti segala sesuatu yang dimiliki oleh manusia. Secara istilah syar’i, para ahli fikih berbeda pendapat dalam mendefinisikan harta sebagai berikut: Para ahli fikih Hanafi mendefinisikan harta dengan berbagai definisi. Ibnu Abidin berkata: “Yang dimaksud dengan harta adalah sesuatu yang disenangi oleh tabiat dan bisa disimpan untuk waktu yang dibutuhkan. Harta itu diakui dengan diperjualbelikan oleh semua orang atau sebagian dari mereka.” Para ahli fikih Maliki juga mendefinisikan harta dengan berbagai cara. Asy-Syatibi berkata: “Harta adalah sesuatu yang bisa dimiliki, dan pemiliknya bisa menguasainya dari orang lain jika ia mengambilnya secara sah.” Ibnu Al-Arabi berkata: “Harta adalah sesuatu yang diinginkan oleh pandangan, dan secara kebiasaan serta syariat dapat dimanfaatkan.” Abdul Wahab Al-Baghdadi berkata bahwa harta adalah sesuatu yang biasa dipandang sebagai harta dan boleh diambil gantinya. Az-Zarkasyi dari kalangan Syafi’iyah mendefinisikan harta sebagai sesuatu yang bermanfaat, artinya siap untuk dimanfaatkan. As-Suyuthi dari kalangan Syafi’iyah menyatakan bahwa istilah harta tidak berlaku kecuali pada sesuatu yang memiliki nilai yang bisa dijual dengannya, dan orang yang merusaknya wajib menggantinya, meskipun sedikit, serta sesuatu yang tidak dibuang oleh manusia seperti uang receh dan sejenisnya. Ulama Hanabilah berkata bahwa harta secara syar’i adalah sesuatu yang bermanfaat secara mutlak, artinya dalam semua keadaan, atau sesuatu yang boleh dimiliki tanpa kebutuhan.   Apa itu Keahlian? Apa Bedanya dengan Skill? Keahlian adalah kompetensi khusus yang diperoleh seseorang melalui pendidikan, pelatihan, atau pengalaman, yang memungkinkan mereka untuk melakukan tugas atau pekerjaan dengan efektif dan efisien. Keahlian ini meliputi pengetahuan mendalam tentang suatu bidang, keterampilan praktis, pengalaman nyata, kredensial seperti sertifikat atau lisensi, dan pencapaian konkret dalam bidang tersebut. Keahlian dapat bervariasi dari keterampilan teknis hingga keterampilan interpersonal, seperti kemampuan berkomunikasi atau bekerja dalam tim. Keahlian dan skill sering kali digunakan secara bergantian, tetapi terdapat perbedaan dalam konotasi dan konteks penggunaannya. Keahlian merujuk pada kemampuan yang lebih mendalam dan spesifik, mencakup pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan, seperti keahlian dalam bedah medis atau analisis data. Sebaliknya, skill lebih sering digunakan untuk keterampilan praktis atau teknis yang diperoleh melalui latihan dan praktek, seperti mengetik atau berbicara di depan umum. Jadi, meskipun memiliki makna yang hampir sama, keahlian cenderung lebih luas dan mendalam dibandingkan skill yang lebih berfokus pada kemampuan praktis. Adapun keahlian usaha adalah kemampuan khusus dalam menjalankan dan mengelola bisnis dengan efektif, mencakup manajemen keuangan, pemasaran, manajemen operasional, sumber daya manusia, inovasi produk, kepemimpinan, dan analisis bisnis. Ini melibatkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang memungkinkan seseorang atau tim untuk mengelola anggaran, strategi pemasaran, produksi, pelatihan karyawan, pengembangan produk baru, memimpin tim, dan membuat keputusan berdasarkan data pasar, sehingga dapat menjalankan bisnis dengan sukses dan beradaptasi dengan perubahan pasar. Keahilan Apakah Termasuk Harta? Dalam bahasa Arab, “skill” atau “keahlian” bisa diterjemahkan sebagai “مهارة” (maharah). Kata ini merujuk pada kemampuan atau keterampilan yang dimiliki seseorang dalam melakukan suatu tugas atau pekerjaan dengan baik. “المال المنافع” (al-maal al-manafi’) secara harfiah berarti “harta manfaat” atau “aset yang bermanfaat”. Dalam konteks Islam, istilah ini sering digunakan untuk merujuk pada sesuatu yang memiliki nilai dan manfaat yang dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh seseorang. Keahlian atau “مهارة” (maharah) bisa dianggap sebagai bagian dari “المال المنافع” karena keahlian adalah aset yang memiliki nilai dan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi individu maupun masyarakat. Keahlian bisa menjadi sumber pendapatan, meningkatkan kualitas hidup, dan berkontribusi pada kesejahteraan sosial dan ekonomi. Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang memiliki manfaat dan dapat digunakan untuk kebaikan, termasuk keahlian dan keterampilan, dianggap sebagai bentuk dari “المال المنافع”. Oleh karena itu, pengembangan dan penggunaan keahlian dalam cara yang bermanfaat dan positif sangat dianjurkan. Para ahli fikih berselisih pendapat mengenai harta manfaat (المال المنافع) apakah bisa dianggap sebagai harta. Pendapat pertama dari Hanafi: Manfaat bukanlah harta yang memiliki nilai intrinsik, karena sifat kehartaan sesuatu hanya ditetapkan dengan memiliki nilai (tamwil), dan memiliki nilai berarti menjaga sesuatu dan menyimpannya untuk kebutuhan di masa mendatang. Manfaat tidak bisa bertahan dalam dua waktu, karena ia adalah sifat sementara; setiap kali keluar dari ketiadaan ke keberadaan, ia akan lenyap, sehingga tidak bisa dibayangkan memiliki nilai (tamwil). Namun, para ahli fikih Hanafi menganggap manfaat sebagai harta yang memiliki nilai jika disertai dengan akad pertukaran, seperti dalam sewa. Pendapat kedua dari mayoritas ahli fikih dari Syafi’i, Maliki, dan Hanbali: Manfaat adalah harta dengan sendirinya, karena benda tidak dimaksudkan untuk dirinya sendiri, tetapi untuk manfaatnya. Ini sesuai dengan kebiasaan manusia dan transaksi mereka. Syariat telah menetapkan bahwa manfaat adalah harta ketika ia diperbandingkan dengan harta dalam akad sewa, yang merupakan akad pertukaran harta. Demikian juga ketika manfaat diperbolehkan menjadi mahar dalam akad nikah, dan karena tidak menganggapnya sebagai harta akan merugikan hak-hak manusia. Kesimpulan Kesimpulan dari tulisan di atas adalah bahwa definisi “harta” dalam Islam bervariasi di antara para ahli fikih, dengan beberapa mendefinisikannya secara sempit sebagai sesuatu yang memiliki nilai dan dapat disimpan, sementara yang lain lebih luas, mencakup manfaat yang dapat diperoleh dari benda tersebut. Selain itu, konsep keahlian atau keterampilan juga bisa dianggap sebagai bentuk harta, terutama ketika memiliki nilai dan memberikan manfaat bagi individu atau masyarakat. Berdasarkan tulisan ini, keahlian usaha dapat dianggap sebagai harta, khususnya jika mengikuti pendapat mayoritas ahli fikih dari kalangan Syafi’i, Maliki, dan Hanbali yang menyatakan bahwa manfaat (termasuk keahlian) adalah harta. Keahlian usaha memiliki nilai yang signifikan, dapat dimanfaatkan, dan memberikan manfaat ekonomi dan sosial, sehingga sesuai dengan definisi harta menurut mayoritas ahli fikih.   Referensi utama: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Terbitan Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait.   – Disusun pada Selasa pagi, 1 Safar 1446 H, 6 Agustus 2024 (Tugas Kuliah di Ekonomi Syariah Universitas Ibn Khaldun, dari Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, SE.,M.H.,M.Ag Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsapa itu harta buang harta budak harta cinta harta dampak harta haram definisi harta harta harta haram keahlian skill

Definisi Harta dalam Islam: Apakah Keahlian Termasuk di Dalamnya?

Dalam Islam, konsep harta atau “المال” mencakup segala sesuatu yang dimiliki dan bermanfaat bagi pemiliknya. Artikel ini mengeksplorasi pandangan para ulama fikih tentang apakah keahlian dan keterampilan dapat dianggap sebagai harta. Dengan memahami definisi ini, kita dapat lebih menghargai nilai keahlian dan bagaimana Islam mendorong pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat.   Daftar Isi tutup 1. Definisi Harta 2. Apa itu Keahlian? Apa Bedanya dengan Skill? 3. Keahilan Apakah Termasuk Harta? 4. Kesimpulan 4.1. Referensi utama: Definisi Harta Kata “المال” atau “harta” secara bahasa berarti segala sesuatu yang dimiliki oleh manusia. Secara istilah syar’i, para ahli fikih berbeda pendapat dalam mendefinisikan harta sebagai berikut: Para ahli fikih Hanafi mendefinisikan harta dengan berbagai definisi. Ibnu Abidin berkata: “Yang dimaksud dengan harta adalah sesuatu yang disenangi oleh tabiat dan bisa disimpan untuk waktu yang dibutuhkan. Harta itu diakui dengan diperjualbelikan oleh semua orang atau sebagian dari mereka.” Para ahli fikih Maliki juga mendefinisikan harta dengan berbagai cara. Asy-Syatibi berkata: “Harta adalah sesuatu yang bisa dimiliki, dan pemiliknya bisa menguasainya dari orang lain jika ia mengambilnya secara sah.” Ibnu Al-Arabi berkata: “Harta adalah sesuatu yang diinginkan oleh pandangan, dan secara kebiasaan serta syariat dapat dimanfaatkan.” Abdul Wahab Al-Baghdadi berkata bahwa harta adalah sesuatu yang biasa dipandang sebagai harta dan boleh diambil gantinya. Az-Zarkasyi dari kalangan Syafi’iyah mendefinisikan harta sebagai sesuatu yang bermanfaat, artinya siap untuk dimanfaatkan. As-Suyuthi dari kalangan Syafi’iyah menyatakan bahwa istilah harta tidak berlaku kecuali pada sesuatu yang memiliki nilai yang bisa dijual dengannya, dan orang yang merusaknya wajib menggantinya, meskipun sedikit, serta sesuatu yang tidak dibuang oleh manusia seperti uang receh dan sejenisnya. Ulama Hanabilah berkata bahwa harta secara syar’i adalah sesuatu yang bermanfaat secara mutlak, artinya dalam semua keadaan, atau sesuatu yang boleh dimiliki tanpa kebutuhan.   Apa itu Keahlian? Apa Bedanya dengan Skill? Keahlian adalah kompetensi khusus yang diperoleh seseorang melalui pendidikan, pelatihan, atau pengalaman, yang memungkinkan mereka untuk melakukan tugas atau pekerjaan dengan efektif dan efisien. Keahlian ini meliputi pengetahuan mendalam tentang suatu bidang, keterampilan praktis, pengalaman nyata, kredensial seperti sertifikat atau lisensi, dan pencapaian konkret dalam bidang tersebut. Keahlian dapat bervariasi dari keterampilan teknis hingga keterampilan interpersonal, seperti kemampuan berkomunikasi atau bekerja dalam tim. Keahlian dan skill sering kali digunakan secara bergantian, tetapi terdapat perbedaan dalam konotasi dan konteks penggunaannya. Keahlian merujuk pada kemampuan yang lebih mendalam dan spesifik, mencakup pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan, seperti keahlian dalam bedah medis atau analisis data. Sebaliknya, skill lebih sering digunakan untuk keterampilan praktis atau teknis yang diperoleh melalui latihan dan praktek, seperti mengetik atau berbicara di depan umum. Jadi, meskipun memiliki makna yang hampir sama, keahlian cenderung lebih luas dan mendalam dibandingkan skill yang lebih berfokus pada kemampuan praktis. Adapun keahlian usaha adalah kemampuan khusus dalam menjalankan dan mengelola bisnis dengan efektif, mencakup manajemen keuangan, pemasaran, manajemen operasional, sumber daya manusia, inovasi produk, kepemimpinan, dan analisis bisnis. Ini melibatkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang memungkinkan seseorang atau tim untuk mengelola anggaran, strategi pemasaran, produksi, pelatihan karyawan, pengembangan produk baru, memimpin tim, dan membuat keputusan berdasarkan data pasar, sehingga dapat menjalankan bisnis dengan sukses dan beradaptasi dengan perubahan pasar. Keahilan Apakah Termasuk Harta? Dalam bahasa Arab, “skill” atau “keahlian” bisa diterjemahkan sebagai “مهارة” (maharah). Kata ini merujuk pada kemampuan atau keterampilan yang dimiliki seseorang dalam melakukan suatu tugas atau pekerjaan dengan baik. “المال المنافع” (al-maal al-manafi’) secara harfiah berarti “harta manfaat” atau “aset yang bermanfaat”. Dalam konteks Islam, istilah ini sering digunakan untuk merujuk pada sesuatu yang memiliki nilai dan manfaat yang dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh seseorang. Keahlian atau “مهارة” (maharah) bisa dianggap sebagai bagian dari “المال المنافع” karena keahlian adalah aset yang memiliki nilai dan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi individu maupun masyarakat. Keahlian bisa menjadi sumber pendapatan, meningkatkan kualitas hidup, dan berkontribusi pada kesejahteraan sosial dan ekonomi. Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang memiliki manfaat dan dapat digunakan untuk kebaikan, termasuk keahlian dan keterampilan, dianggap sebagai bentuk dari “المال المنافع”. Oleh karena itu, pengembangan dan penggunaan keahlian dalam cara yang bermanfaat dan positif sangat dianjurkan. Para ahli fikih berselisih pendapat mengenai harta manfaat (المال المنافع) apakah bisa dianggap sebagai harta. Pendapat pertama dari Hanafi: Manfaat bukanlah harta yang memiliki nilai intrinsik, karena sifat kehartaan sesuatu hanya ditetapkan dengan memiliki nilai (tamwil), dan memiliki nilai berarti menjaga sesuatu dan menyimpannya untuk kebutuhan di masa mendatang. Manfaat tidak bisa bertahan dalam dua waktu, karena ia adalah sifat sementara; setiap kali keluar dari ketiadaan ke keberadaan, ia akan lenyap, sehingga tidak bisa dibayangkan memiliki nilai (tamwil). Namun, para ahli fikih Hanafi menganggap manfaat sebagai harta yang memiliki nilai jika disertai dengan akad pertukaran, seperti dalam sewa. Pendapat kedua dari mayoritas ahli fikih dari Syafi’i, Maliki, dan Hanbali: Manfaat adalah harta dengan sendirinya, karena benda tidak dimaksudkan untuk dirinya sendiri, tetapi untuk manfaatnya. Ini sesuai dengan kebiasaan manusia dan transaksi mereka. Syariat telah menetapkan bahwa manfaat adalah harta ketika ia diperbandingkan dengan harta dalam akad sewa, yang merupakan akad pertukaran harta. Demikian juga ketika manfaat diperbolehkan menjadi mahar dalam akad nikah, dan karena tidak menganggapnya sebagai harta akan merugikan hak-hak manusia. Kesimpulan Kesimpulan dari tulisan di atas adalah bahwa definisi “harta” dalam Islam bervariasi di antara para ahli fikih, dengan beberapa mendefinisikannya secara sempit sebagai sesuatu yang memiliki nilai dan dapat disimpan, sementara yang lain lebih luas, mencakup manfaat yang dapat diperoleh dari benda tersebut. Selain itu, konsep keahlian atau keterampilan juga bisa dianggap sebagai bentuk harta, terutama ketika memiliki nilai dan memberikan manfaat bagi individu atau masyarakat. Berdasarkan tulisan ini, keahlian usaha dapat dianggap sebagai harta, khususnya jika mengikuti pendapat mayoritas ahli fikih dari kalangan Syafi’i, Maliki, dan Hanbali yang menyatakan bahwa manfaat (termasuk keahlian) adalah harta. Keahlian usaha memiliki nilai yang signifikan, dapat dimanfaatkan, dan memberikan manfaat ekonomi dan sosial, sehingga sesuai dengan definisi harta menurut mayoritas ahli fikih.   Referensi utama: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Terbitan Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait.   – Disusun pada Selasa pagi, 1 Safar 1446 H, 6 Agustus 2024 (Tugas Kuliah di Ekonomi Syariah Universitas Ibn Khaldun, dari Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, SE.,M.H.,M.Ag Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsapa itu harta buang harta budak harta cinta harta dampak harta haram definisi harta harta harta haram keahlian skill
Dalam Islam, konsep harta atau “المال” mencakup segala sesuatu yang dimiliki dan bermanfaat bagi pemiliknya. Artikel ini mengeksplorasi pandangan para ulama fikih tentang apakah keahlian dan keterampilan dapat dianggap sebagai harta. Dengan memahami definisi ini, kita dapat lebih menghargai nilai keahlian dan bagaimana Islam mendorong pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat.   Daftar Isi tutup 1. Definisi Harta 2. Apa itu Keahlian? Apa Bedanya dengan Skill? 3. Keahilan Apakah Termasuk Harta? 4. Kesimpulan 4.1. Referensi utama: Definisi Harta Kata “المال” atau “harta” secara bahasa berarti segala sesuatu yang dimiliki oleh manusia. Secara istilah syar’i, para ahli fikih berbeda pendapat dalam mendefinisikan harta sebagai berikut: Para ahli fikih Hanafi mendefinisikan harta dengan berbagai definisi. Ibnu Abidin berkata: “Yang dimaksud dengan harta adalah sesuatu yang disenangi oleh tabiat dan bisa disimpan untuk waktu yang dibutuhkan. Harta itu diakui dengan diperjualbelikan oleh semua orang atau sebagian dari mereka.” Para ahli fikih Maliki juga mendefinisikan harta dengan berbagai cara. Asy-Syatibi berkata: “Harta adalah sesuatu yang bisa dimiliki, dan pemiliknya bisa menguasainya dari orang lain jika ia mengambilnya secara sah.” Ibnu Al-Arabi berkata: “Harta adalah sesuatu yang diinginkan oleh pandangan, dan secara kebiasaan serta syariat dapat dimanfaatkan.” Abdul Wahab Al-Baghdadi berkata bahwa harta adalah sesuatu yang biasa dipandang sebagai harta dan boleh diambil gantinya. Az-Zarkasyi dari kalangan Syafi’iyah mendefinisikan harta sebagai sesuatu yang bermanfaat, artinya siap untuk dimanfaatkan. As-Suyuthi dari kalangan Syafi’iyah menyatakan bahwa istilah harta tidak berlaku kecuali pada sesuatu yang memiliki nilai yang bisa dijual dengannya, dan orang yang merusaknya wajib menggantinya, meskipun sedikit, serta sesuatu yang tidak dibuang oleh manusia seperti uang receh dan sejenisnya. Ulama Hanabilah berkata bahwa harta secara syar’i adalah sesuatu yang bermanfaat secara mutlak, artinya dalam semua keadaan, atau sesuatu yang boleh dimiliki tanpa kebutuhan.   Apa itu Keahlian? Apa Bedanya dengan Skill? Keahlian adalah kompetensi khusus yang diperoleh seseorang melalui pendidikan, pelatihan, atau pengalaman, yang memungkinkan mereka untuk melakukan tugas atau pekerjaan dengan efektif dan efisien. Keahlian ini meliputi pengetahuan mendalam tentang suatu bidang, keterampilan praktis, pengalaman nyata, kredensial seperti sertifikat atau lisensi, dan pencapaian konkret dalam bidang tersebut. Keahlian dapat bervariasi dari keterampilan teknis hingga keterampilan interpersonal, seperti kemampuan berkomunikasi atau bekerja dalam tim. Keahlian dan skill sering kali digunakan secara bergantian, tetapi terdapat perbedaan dalam konotasi dan konteks penggunaannya. Keahlian merujuk pada kemampuan yang lebih mendalam dan spesifik, mencakup pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan, seperti keahlian dalam bedah medis atau analisis data. Sebaliknya, skill lebih sering digunakan untuk keterampilan praktis atau teknis yang diperoleh melalui latihan dan praktek, seperti mengetik atau berbicara di depan umum. Jadi, meskipun memiliki makna yang hampir sama, keahlian cenderung lebih luas dan mendalam dibandingkan skill yang lebih berfokus pada kemampuan praktis. Adapun keahlian usaha adalah kemampuan khusus dalam menjalankan dan mengelola bisnis dengan efektif, mencakup manajemen keuangan, pemasaran, manajemen operasional, sumber daya manusia, inovasi produk, kepemimpinan, dan analisis bisnis. Ini melibatkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang memungkinkan seseorang atau tim untuk mengelola anggaran, strategi pemasaran, produksi, pelatihan karyawan, pengembangan produk baru, memimpin tim, dan membuat keputusan berdasarkan data pasar, sehingga dapat menjalankan bisnis dengan sukses dan beradaptasi dengan perubahan pasar. Keahilan Apakah Termasuk Harta? Dalam bahasa Arab, “skill” atau “keahlian” bisa diterjemahkan sebagai “مهارة” (maharah). Kata ini merujuk pada kemampuan atau keterampilan yang dimiliki seseorang dalam melakukan suatu tugas atau pekerjaan dengan baik. “المال المنافع” (al-maal al-manafi’) secara harfiah berarti “harta manfaat” atau “aset yang bermanfaat”. Dalam konteks Islam, istilah ini sering digunakan untuk merujuk pada sesuatu yang memiliki nilai dan manfaat yang dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh seseorang. Keahlian atau “مهارة” (maharah) bisa dianggap sebagai bagian dari “المال المنافع” karena keahlian adalah aset yang memiliki nilai dan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi individu maupun masyarakat. Keahlian bisa menjadi sumber pendapatan, meningkatkan kualitas hidup, dan berkontribusi pada kesejahteraan sosial dan ekonomi. Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang memiliki manfaat dan dapat digunakan untuk kebaikan, termasuk keahlian dan keterampilan, dianggap sebagai bentuk dari “المال المنافع”. Oleh karena itu, pengembangan dan penggunaan keahlian dalam cara yang bermanfaat dan positif sangat dianjurkan. Para ahli fikih berselisih pendapat mengenai harta manfaat (المال المنافع) apakah bisa dianggap sebagai harta. Pendapat pertama dari Hanafi: Manfaat bukanlah harta yang memiliki nilai intrinsik, karena sifat kehartaan sesuatu hanya ditetapkan dengan memiliki nilai (tamwil), dan memiliki nilai berarti menjaga sesuatu dan menyimpannya untuk kebutuhan di masa mendatang. Manfaat tidak bisa bertahan dalam dua waktu, karena ia adalah sifat sementara; setiap kali keluar dari ketiadaan ke keberadaan, ia akan lenyap, sehingga tidak bisa dibayangkan memiliki nilai (tamwil). Namun, para ahli fikih Hanafi menganggap manfaat sebagai harta yang memiliki nilai jika disertai dengan akad pertukaran, seperti dalam sewa. Pendapat kedua dari mayoritas ahli fikih dari Syafi’i, Maliki, dan Hanbali: Manfaat adalah harta dengan sendirinya, karena benda tidak dimaksudkan untuk dirinya sendiri, tetapi untuk manfaatnya. Ini sesuai dengan kebiasaan manusia dan transaksi mereka. Syariat telah menetapkan bahwa manfaat adalah harta ketika ia diperbandingkan dengan harta dalam akad sewa, yang merupakan akad pertukaran harta. Demikian juga ketika manfaat diperbolehkan menjadi mahar dalam akad nikah, dan karena tidak menganggapnya sebagai harta akan merugikan hak-hak manusia. Kesimpulan Kesimpulan dari tulisan di atas adalah bahwa definisi “harta” dalam Islam bervariasi di antara para ahli fikih, dengan beberapa mendefinisikannya secara sempit sebagai sesuatu yang memiliki nilai dan dapat disimpan, sementara yang lain lebih luas, mencakup manfaat yang dapat diperoleh dari benda tersebut. Selain itu, konsep keahlian atau keterampilan juga bisa dianggap sebagai bentuk harta, terutama ketika memiliki nilai dan memberikan manfaat bagi individu atau masyarakat. Berdasarkan tulisan ini, keahlian usaha dapat dianggap sebagai harta, khususnya jika mengikuti pendapat mayoritas ahli fikih dari kalangan Syafi’i, Maliki, dan Hanbali yang menyatakan bahwa manfaat (termasuk keahlian) adalah harta. Keahlian usaha memiliki nilai yang signifikan, dapat dimanfaatkan, dan memberikan manfaat ekonomi dan sosial, sehingga sesuai dengan definisi harta menurut mayoritas ahli fikih.   Referensi utama: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Terbitan Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait.   – Disusun pada Selasa pagi, 1 Safar 1446 H, 6 Agustus 2024 (Tugas Kuliah di Ekonomi Syariah Universitas Ibn Khaldun, dari Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, SE.,M.H.,M.Ag Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsapa itu harta buang harta budak harta cinta harta dampak harta haram definisi harta harta harta haram keahlian skill


Dalam Islam, konsep harta atau “المال” mencakup segala sesuatu yang dimiliki dan bermanfaat bagi pemiliknya. Artikel ini mengeksplorasi pandangan para ulama fikih tentang apakah keahlian dan keterampilan dapat dianggap sebagai harta. Dengan memahami definisi ini, kita dapat lebih menghargai nilai keahlian dan bagaimana Islam mendorong pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat.   Daftar Isi tutup 1. Definisi Harta 2. Apa itu Keahlian? Apa Bedanya dengan Skill? 3. Keahilan Apakah Termasuk Harta? 4. Kesimpulan 4.1. Referensi utama: Definisi Harta Kata “المال” atau “harta” secara bahasa berarti segala sesuatu yang dimiliki oleh manusia. Secara istilah syar’i, para ahli fikih berbeda pendapat dalam mendefinisikan harta sebagai berikut: Para ahli fikih Hanafi mendefinisikan harta dengan berbagai definisi. Ibnu Abidin berkata: “Yang dimaksud dengan harta adalah sesuatu yang disenangi oleh tabiat dan bisa disimpan untuk waktu yang dibutuhkan. Harta itu diakui dengan diperjualbelikan oleh semua orang atau sebagian dari mereka.” Para ahli fikih Maliki juga mendefinisikan harta dengan berbagai cara. Asy-Syatibi berkata: “Harta adalah sesuatu yang bisa dimiliki, dan pemiliknya bisa menguasainya dari orang lain jika ia mengambilnya secara sah.” Ibnu Al-Arabi berkata: “Harta adalah sesuatu yang diinginkan oleh pandangan, dan secara kebiasaan serta syariat dapat dimanfaatkan.” Abdul Wahab Al-Baghdadi berkata bahwa harta adalah sesuatu yang biasa dipandang sebagai harta dan boleh diambil gantinya. Az-Zarkasyi dari kalangan Syafi’iyah mendefinisikan harta sebagai sesuatu yang bermanfaat, artinya siap untuk dimanfaatkan. As-Suyuthi dari kalangan Syafi’iyah menyatakan bahwa istilah harta tidak berlaku kecuali pada sesuatu yang memiliki nilai yang bisa dijual dengannya, dan orang yang merusaknya wajib menggantinya, meskipun sedikit, serta sesuatu yang tidak dibuang oleh manusia seperti uang receh dan sejenisnya. Ulama Hanabilah berkata bahwa harta secara syar’i adalah sesuatu yang bermanfaat secara mutlak, artinya dalam semua keadaan, atau sesuatu yang boleh dimiliki tanpa kebutuhan.   Apa itu Keahlian? Apa Bedanya dengan Skill? Keahlian adalah kompetensi khusus yang diperoleh seseorang melalui pendidikan, pelatihan, atau pengalaman, yang memungkinkan mereka untuk melakukan tugas atau pekerjaan dengan efektif dan efisien. Keahlian ini meliputi pengetahuan mendalam tentang suatu bidang, keterampilan praktis, pengalaman nyata, kredensial seperti sertifikat atau lisensi, dan pencapaian konkret dalam bidang tersebut. Keahlian dapat bervariasi dari keterampilan teknis hingga keterampilan interpersonal, seperti kemampuan berkomunikasi atau bekerja dalam tim. Keahlian dan skill sering kali digunakan secara bergantian, tetapi terdapat perbedaan dalam konotasi dan konteks penggunaannya. Keahlian merujuk pada kemampuan yang lebih mendalam dan spesifik, mencakup pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan, seperti keahlian dalam bedah medis atau analisis data. Sebaliknya, skill lebih sering digunakan untuk keterampilan praktis atau teknis yang diperoleh melalui latihan dan praktek, seperti mengetik atau berbicara di depan umum. Jadi, meskipun memiliki makna yang hampir sama, keahlian cenderung lebih luas dan mendalam dibandingkan skill yang lebih berfokus pada kemampuan praktis. Adapun keahlian usaha adalah kemampuan khusus dalam menjalankan dan mengelola bisnis dengan efektif, mencakup manajemen keuangan, pemasaran, manajemen operasional, sumber daya manusia, inovasi produk, kepemimpinan, dan analisis bisnis. Ini melibatkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang memungkinkan seseorang atau tim untuk mengelola anggaran, strategi pemasaran, produksi, pelatihan karyawan, pengembangan produk baru, memimpin tim, dan membuat keputusan berdasarkan data pasar, sehingga dapat menjalankan bisnis dengan sukses dan beradaptasi dengan perubahan pasar. Keahilan Apakah Termasuk Harta? Dalam bahasa Arab, “skill” atau “keahlian” bisa diterjemahkan sebagai “مهارة” (maharah). Kata ini merujuk pada kemampuan atau keterampilan yang dimiliki seseorang dalam melakukan suatu tugas atau pekerjaan dengan baik. “المال المنافع” (al-maal al-manafi’) secara harfiah berarti “harta manfaat” atau “aset yang bermanfaat”. Dalam konteks Islam, istilah ini sering digunakan untuk merujuk pada sesuatu yang memiliki nilai dan manfaat yang dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh seseorang. Keahlian atau “مهارة” (maharah) bisa dianggap sebagai bagian dari “المال المنافع” karena keahlian adalah aset yang memiliki nilai dan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi individu maupun masyarakat. Keahlian bisa menjadi sumber pendapatan, meningkatkan kualitas hidup, dan berkontribusi pada kesejahteraan sosial dan ekonomi. Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang memiliki manfaat dan dapat digunakan untuk kebaikan, termasuk keahlian dan keterampilan, dianggap sebagai bentuk dari “المال المنافع”. Oleh karena itu, pengembangan dan penggunaan keahlian dalam cara yang bermanfaat dan positif sangat dianjurkan. Para ahli fikih berselisih pendapat mengenai harta manfaat (المال المنافع) apakah bisa dianggap sebagai harta. Pendapat pertama dari Hanafi: Manfaat bukanlah harta yang memiliki nilai intrinsik, karena sifat kehartaan sesuatu hanya ditetapkan dengan memiliki nilai (tamwil), dan memiliki nilai berarti menjaga sesuatu dan menyimpannya untuk kebutuhan di masa mendatang. Manfaat tidak bisa bertahan dalam dua waktu, karena ia adalah sifat sementara; setiap kali keluar dari ketiadaan ke keberadaan, ia akan lenyap, sehingga tidak bisa dibayangkan memiliki nilai (tamwil). Namun, para ahli fikih Hanafi menganggap manfaat sebagai harta yang memiliki nilai jika disertai dengan akad pertukaran, seperti dalam sewa. Pendapat kedua dari mayoritas ahli fikih dari Syafi’i, Maliki, dan Hanbali: Manfaat adalah harta dengan sendirinya, karena benda tidak dimaksudkan untuk dirinya sendiri, tetapi untuk manfaatnya. Ini sesuai dengan kebiasaan manusia dan transaksi mereka. Syariat telah menetapkan bahwa manfaat adalah harta ketika ia diperbandingkan dengan harta dalam akad sewa, yang merupakan akad pertukaran harta. Demikian juga ketika manfaat diperbolehkan menjadi mahar dalam akad nikah, dan karena tidak menganggapnya sebagai harta akan merugikan hak-hak manusia. Kesimpulan Kesimpulan dari tulisan di atas adalah bahwa definisi “harta” dalam Islam bervariasi di antara para ahli fikih, dengan beberapa mendefinisikannya secara sempit sebagai sesuatu yang memiliki nilai dan dapat disimpan, sementara yang lain lebih luas, mencakup manfaat yang dapat diperoleh dari benda tersebut. Selain itu, konsep keahlian atau keterampilan juga bisa dianggap sebagai bentuk harta, terutama ketika memiliki nilai dan memberikan manfaat bagi individu atau masyarakat. Berdasarkan tulisan ini, keahlian usaha dapat dianggap sebagai harta, khususnya jika mengikuti pendapat mayoritas ahli fikih dari kalangan Syafi’i, Maliki, dan Hanbali yang menyatakan bahwa manfaat (termasuk keahlian) adalah harta. Keahlian usaha memiliki nilai yang signifikan, dapat dimanfaatkan, dan memberikan manfaat ekonomi dan sosial, sehingga sesuai dengan definisi harta menurut mayoritas ahli fikih.   Referensi utama: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Terbitan Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait.   – Disusun pada Selasa pagi, 1 Safar 1446 H, 6 Agustus 2024 (Tugas Kuliah di Ekonomi Syariah Universitas Ibn Khaldun, dari Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, SE.,M.H.,M.Ag Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsapa itu harta buang harta budak harta cinta harta dampak harta haram definisi harta harta harta haram keahlian skill

Hadis: Wali adalah Syarat Sah Akad Nikah (Bag. 2)

Daftar Isi Toggle Kandungan Hadis Pertama dan Kedua (Lanjutan)Kandungan kedua: Ketika tidak ada wali, maka wanita dinikahkan oleh wali hakimTeks Hadis KetigaKandungan Hadis Ketiga Kandungan Hadis Pertama dan Kedua (Lanjutan) Kandungan kedua: Ketika tidak ada wali, maka wanita dinikahkan oleh wali hakim Hadis tersebut merupakan dalil bahwa ketika wali nasab dari wanita tersebut tidak ada, maka perwaliannya diambil alih oleh penguasa atau pemerintah (wali hakim). Pihak yang mewakili penguasa dalam hal ini adalah qadhi (hakim pengadilan agama). Qadhi atau wali hakim tersebut menjadi wali bagi wanita dalam beberapa kondisi berikut ini. Pertama, jika wanita tersebut sama sekali tidak memiliki wali nasab dari kerabatnya. Kedua, jika ayah dari si wanita bersikap adhol. Yang dimaksud adhol adalah jika ayah dari wanita tersebut melarang (menghalang-halangi) wanita tersebut untuk menikah, tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Dalam kasus ini, perwalian berpindah ke wali hakim menurut pendapat Imam Asy-Syafi’i dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau (Al-Mughni, 9: 382). Adapun Imam Abu Hanifah dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad menyatakan bahwa perwaliannya berpindah ke wali ab’ad (wali nasab yang lebih jauh) [1], dengan syarat jika calon suaminya sekufu. (Lihat Al-Mughni, 9: 382; Ahkamuz Zawaj, hal. 148) Ketiga, jika semua wali nasab dari wanita tersebut bersikap adhol. Dalam kasus ini, maka ulama sepakat bahwa perwaliannya berpindah ke wali hakim. Di sebagian daerah, terdapat budaya yang tidak baik, yaitu ketika mereka melarang atau mempersulit wanita untuk menikah karena adanya tujuan atau maksud yang buruk. Sebagian wali ingin agar anak wanitanya bisa senantiasa membantu hidupnya, atau agar mereka bisa tetap menggembalakan sapi atau binatang ternaknya, atau mereka mengharuskan si wanita untuk menikah dengan laki-laki yang tidak diinginkan oleh si wanita. Atau bisa juga karena wali ingin tetap memanfaatkan kedudukan si wanita, misalnya karena si wanita itu adalah seorang pengajar, atau mempersulit kriteria laki-laki yang layak untuk menikahi anak wanitanya. Ini semua termasuk kezaliman dan sikap buruk terhadap wanita, dan juga tasyabbuh dengan orang-orang jahiliyah. Allah Ta’ala berfirman, فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ “ … maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka (para wanita untuk menikah) … ” (QS. Al-Baqarah: 232) Keempat, jika walinya ghaib (hilang atau tidak bisa dihubungi sama sekali). Dalam kasus ini, maka perwalian tersebut berpindah ke wali hakim, dan tidak boleh dinikahkan oleh wali ab’ad, menurut pendapat Imam Asy-Syafi’i. Adapun Imam Ahmad dan Abu Hanifah, mereka berpendapat bahwa perwaliannya berpindah ke wali ab’ad, dan tidak boleh dinikahkan oleh wali hakim selama masih ada wali ab’ad. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ “Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, maka penguasa (wali hakim) yang menjadi wali atas wanita yang tidak punya wali.” Dalam kasus keempat ini, wanita tersebut masih punya wali ab’ad. Akan tetapi, para ulama fikih berbeda pendapat tentang batasan ghaib yang menyebabkan hak perwalian berpindah ke wali ab’ad. Perbedaan pendapat ini karena adanya perbedaan zaman di masa itu berupa sulitnya alat komunikasi. Sebagian ulama memberi patokan dengan batasan waktu, sebagian ulama yang lain memberi patokan dengan batasan jarak perjalanan. Adapun kondisi saat ini tentu sudah jauh berbeda, ketika kita bisa menghubungi orang lain dengan sangat mudah, meskipun berada di tempat yang sangat jauh sekalipun. Sehingga pendapat yang benar, batasan ghaib tersebut adalah ketika maslahat bagi pihak wanita tidak bisa terwujud. Jika ketiadaan wali nasab tersebut tidak menyebabkan terluputnya maslahat, maka tidak mengapa menunggu beberapa saat. Demikian pula apabila wali nasab masih bisa dihubungi lewat telepon, dan beliau mewakilkan ke wali ab’ad, maka hal itu tidak masalah. Apabila wanita tersebut berada di negeri non-muslim yang tidak memiliki pemerintahan dari kaum muslimin, dan wanita tersebut juga tidak mempunyai wali, maka jika terdapat muassasah (yayasan Islam), bisa menggantikan kedudukan sebagai wali. Jika tidak ada juga, maka perwaliannya bisa berpindah ke laki-laki saleh di daerah tersebut (Lihat Ahkamuz Zawaj, hal. 149). Wallahu Ta’ala a’lam. Teks Hadis Ketiga Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا، فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا “Wanita tidak boleh menikahkan wanita lain dan tidak boleh seorang wanita menikahkan dirinya sendiri. Karena sesungguhnya wanita pezina itu adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ibnu Majah no. 1882, Ad-Daruquthni 3: 227, dan Al-Baihaqi 7: 110. Dinilai sahih oleh Al-Albani, tanpa tambahan redaksi “karena sesungguhnya wanita pezina itu adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri.” Tambahan redaksi tersebut adalah perkataan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.) Kandungan Hadis Ketiga Hadis ini mengaskan bahwa seorang wanita tidak memiliki hak perwalian dalam pernikahan. Dia tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, juga tidak boleh menikahkan wanita yang lainnya. Dia tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, baik dengan ijin wali ataukah yang lainnya. Wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya baik statusnya sebagai wali atau sebagai wakil. Akad nikah semacam itu tidak sah. Dilarangnya wanita menjadi wali adalah sebagai bentuk penjagaan terhadap kemuliaan wanita itu sendiri, lebih-lebih tabiat wanita adalah memiliki rasa malu yang bisa menghalanginya dari peran semacam itu. Wallahu Ta’ala a’lam. [2] [Selesai] Kembali ke bagian 1: Wali adalah Syarat Sah Akad Nikah (Bag. 1) *** @11 Muharram 1446/ 17 Juli 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Wali ab’ad adalah wali yang secara hubungan nasab lebih jauh, berkebalikan dengan wali aqrab. Contoh, jika seorang wanita memiliki ayah dan masih ada kakek. Maka wali aqrab adalah ayah, sedangkan wali ab’ad adalah kakek. Contoh lain, jika ayah sudah tidak ada, ada kakek dan saudara laki-laki kandung. Maka wali aqrab adalah kakek, sedangkan wali ab’ad adalah saudara laki-laki kandung. [2] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 228-230 dan 7: 238-239). Tags: wali nikah

Hadis: Wali adalah Syarat Sah Akad Nikah (Bag. 2)

Daftar Isi Toggle Kandungan Hadis Pertama dan Kedua (Lanjutan)Kandungan kedua: Ketika tidak ada wali, maka wanita dinikahkan oleh wali hakimTeks Hadis KetigaKandungan Hadis Ketiga Kandungan Hadis Pertama dan Kedua (Lanjutan) Kandungan kedua: Ketika tidak ada wali, maka wanita dinikahkan oleh wali hakim Hadis tersebut merupakan dalil bahwa ketika wali nasab dari wanita tersebut tidak ada, maka perwaliannya diambil alih oleh penguasa atau pemerintah (wali hakim). Pihak yang mewakili penguasa dalam hal ini adalah qadhi (hakim pengadilan agama). Qadhi atau wali hakim tersebut menjadi wali bagi wanita dalam beberapa kondisi berikut ini. Pertama, jika wanita tersebut sama sekali tidak memiliki wali nasab dari kerabatnya. Kedua, jika ayah dari si wanita bersikap adhol. Yang dimaksud adhol adalah jika ayah dari wanita tersebut melarang (menghalang-halangi) wanita tersebut untuk menikah, tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Dalam kasus ini, perwalian berpindah ke wali hakim menurut pendapat Imam Asy-Syafi’i dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau (Al-Mughni, 9: 382). Adapun Imam Abu Hanifah dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad menyatakan bahwa perwaliannya berpindah ke wali ab’ad (wali nasab yang lebih jauh) [1], dengan syarat jika calon suaminya sekufu. (Lihat Al-Mughni, 9: 382; Ahkamuz Zawaj, hal. 148) Ketiga, jika semua wali nasab dari wanita tersebut bersikap adhol. Dalam kasus ini, maka ulama sepakat bahwa perwaliannya berpindah ke wali hakim. Di sebagian daerah, terdapat budaya yang tidak baik, yaitu ketika mereka melarang atau mempersulit wanita untuk menikah karena adanya tujuan atau maksud yang buruk. Sebagian wali ingin agar anak wanitanya bisa senantiasa membantu hidupnya, atau agar mereka bisa tetap menggembalakan sapi atau binatang ternaknya, atau mereka mengharuskan si wanita untuk menikah dengan laki-laki yang tidak diinginkan oleh si wanita. Atau bisa juga karena wali ingin tetap memanfaatkan kedudukan si wanita, misalnya karena si wanita itu adalah seorang pengajar, atau mempersulit kriteria laki-laki yang layak untuk menikahi anak wanitanya. Ini semua termasuk kezaliman dan sikap buruk terhadap wanita, dan juga tasyabbuh dengan orang-orang jahiliyah. Allah Ta’ala berfirman, فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ “ … maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka (para wanita untuk menikah) … ” (QS. Al-Baqarah: 232) Keempat, jika walinya ghaib (hilang atau tidak bisa dihubungi sama sekali). Dalam kasus ini, maka perwalian tersebut berpindah ke wali hakim, dan tidak boleh dinikahkan oleh wali ab’ad, menurut pendapat Imam Asy-Syafi’i. Adapun Imam Ahmad dan Abu Hanifah, mereka berpendapat bahwa perwaliannya berpindah ke wali ab’ad, dan tidak boleh dinikahkan oleh wali hakim selama masih ada wali ab’ad. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ “Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, maka penguasa (wali hakim) yang menjadi wali atas wanita yang tidak punya wali.” Dalam kasus keempat ini, wanita tersebut masih punya wali ab’ad. Akan tetapi, para ulama fikih berbeda pendapat tentang batasan ghaib yang menyebabkan hak perwalian berpindah ke wali ab’ad. Perbedaan pendapat ini karena adanya perbedaan zaman di masa itu berupa sulitnya alat komunikasi. Sebagian ulama memberi patokan dengan batasan waktu, sebagian ulama yang lain memberi patokan dengan batasan jarak perjalanan. Adapun kondisi saat ini tentu sudah jauh berbeda, ketika kita bisa menghubungi orang lain dengan sangat mudah, meskipun berada di tempat yang sangat jauh sekalipun. Sehingga pendapat yang benar, batasan ghaib tersebut adalah ketika maslahat bagi pihak wanita tidak bisa terwujud. Jika ketiadaan wali nasab tersebut tidak menyebabkan terluputnya maslahat, maka tidak mengapa menunggu beberapa saat. Demikian pula apabila wali nasab masih bisa dihubungi lewat telepon, dan beliau mewakilkan ke wali ab’ad, maka hal itu tidak masalah. Apabila wanita tersebut berada di negeri non-muslim yang tidak memiliki pemerintahan dari kaum muslimin, dan wanita tersebut juga tidak mempunyai wali, maka jika terdapat muassasah (yayasan Islam), bisa menggantikan kedudukan sebagai wali. Jika tidak ada juga, maka perwaliannya bisa berpindah ke laki-laki saleh di daerah tersebut (Lihat Ahkamuz Zawaj, hal. 149). Wallahu Ta’ala a’lam. Teks Hadis Ketiga Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا، فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا “Wanita tidak boleh menikahkan wanita lain dan tidak boleh seorang wanita menikahkan dirinya sendiri. Karena sesungguhnya wanita pezina itu adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ibnu Majah no. 1882, Ad-Daruquthni 3: 227, dan Al-Baihaqi 7: 110. Dinilai sahih oleh Al-Albani, tanpa tambahan redaksi “karena sesungguhnya wanita pezina itu adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri.” Tambahan redaksi tersebut adalah perkataan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.) Kandungan Hadis Ketiga Hadis ini mengaskan bahwa seorang wanita tidak memiliki hak perwalian dalam pernikahan. Dia tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, juga tidak boleh menikahkan wanita yang lainnya. Dia tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, baik dengan ijin wali ataukah yang lainnya. Wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya baik statusnya sebagai wali atau sebagai wakil. Akad nikah semacam itu tidak sah. Dilarangnya wanita menjadi wali adalah sebagai bentuk penjagaan terhadap kemuliaan wanita itu sendiri, lebih-lebih tabiat wanita adalah memiliki rasa malu yang bisa menghalanginya dari peran semacam itu. Wallahu Ta’ala a’lam. [2] [Selesai] Kembali ke bagian 1: Wali adalah Syarat Sah Akad Nikah (Bag. 1) *** @11 Muharram 1446/ 17 Juli 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Wali ab’ad adalah wali yang secara hubungan nasab lebih jauh, berkebalikan dengan wali aqrab. Contoh, jika seorang wanita memiliki ayah dan masih ada kakek. Maka wali aqrab adalah ayah, sedangkan wali ab’ad adalah kakek. Contoh lain, jika ayah sudah tidak ada, ada kakek dan saudara laki-laki kandung. Maka wali aqrab adalah kakek, sedangkan wali ab’ad adalah saudara laki-laki kandung. [2] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 228-230 dan 7: 238-239). Tags: wali nikah
Daftar Isi Toggle Kandungan Hadis Pertama dan Kedua (Lanjutan)Kandungan kedua: Ketika tidak ada wali, maka wanita dinikahkan oleh wali hakimTeks Hadis KetigaKandungan Hadis Ketiga Kandungan Hadis Pertama dan Kedua (Lanjutan) Kandungan kedua: Ketika tidak ada wali, maka wanita dinikahkan oleh wali hakim Hadis tersebut merupakan dalil bahwa ketika wali nasab dari wanita tersebut tidak ada, maka perwaliannya diambil alih oleh penguasa atau pemerintah (wali hakim). Pihak yang mewakili penguasa dalam hal ini adalah qadhi (hakim pengadilan agama). Qadhi atau wali hakim tersebut menjadi wali bagi wanita dalam beberapa kondisi berikut ini. Pertama, jika wanita tersebut sama sekali tidak memiliki wali nasab dari kerabatnya. Kedua, jika ayah dari si wanita bersikap adhol. Yang dimaksud adhol adalah jika ayah dari wanita tersebut melarang (menghalang-halangi) wanita tersebut untuk menikah, tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Dalam kasus ini, perwalian berpindah ke wali hakim menurut pendapat Imam Asy-Syafi’i dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau (Al-Mughni, 9: 382). Adapun Imam Abu Hanifah dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad menyatakan bahwa perwaliannya berpindah ke wali ab’ad (wali nasab yang lebih jauh) [1], dengan syarat jika calon suaminya sekufu. (Lihat Al-Mughni, 9: 382; Ahkamuz Zawaj, hal. 148) Ketiga, jika semua wali nasab dari wanita tersebut bersikap adhol. Dalam kasus ini, maka ulama sepakat bahwa perwaliannya berpindah ke wali hakim. Di sebagian daerah, terdapat budaya yang tidak baik, yaitu ketika mereka melarang atau mempersulit wanita untuk menikah karena adanya tujuan atau maksud yang buruk. Sebagian wali ingin agar anak wanitanya bisa senantiasa membantu hidupnya, atau agar mereka bisa tetap menggembalakan sapi atau binatang ternaknya, atau mereka mengharuskan si wanita untuk menikah dengan laki-laki yang tidak diinginkan oleh si wanita. Atau bisa juga karena wali ingin tetap memanfaatkan kedudukan si wanita, misalnya karena si wanita itu adalah seorang pengajar, atau mempersulit kriteria laki-laki yang layak untuk menikahi anak wanitanya. Ini semua termasuk kezaliman dan sikap buruk terhadap wanita, dan juga tasyabbuh dengan orang-orang jahiliyah. Allah Ta’ala berfirman, فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ “ … maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka (para wanita untuk menikah) … ” (QS. Al-Baqarah: 232) Keempat, jika walinya ghaib (hilang atau tidak bisa dihubungi sama sekali). Dalam kasus ini, maka perwalian tersebut berpindah ke wali hakim, dan tidak boleh dinikahkan oleh wali ab’ad, menurut pendapat Imam Asy-Syafi’i. Adapun Imam Ahmad dan Abu Hanifah, mereka berpendapat bahwa perwaliannya berpindah ke wali ab’ad, dan tidak boleh dinikahkan oleh wali hakim selama masih ada wali ab’ad. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ “Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, maka penguasa (wali hakim) yang menjadi wali atas wanita yang tidak punya wali.” Dalam kasus keempat ini, wanita tersebut masih punya wali ab’ad. Akan tetapi, para ulama fikih berbeda pendapat tentang batasan ghaib yang menyebabkan hak perwalian berpindah ke wali ab’ad. Perbedaan pendapat ini karena adanya perbedaan zaman di masa itu berupa sulitnya alat komunikasi. Sebagian ulama memberi patokan dengan batasan waktu, sebagian ulama yang lain memberi patokan dengan batasan jarak perjalanan. Adapun kondisi saat ini tentu sudah jauh berbeda, ketika kita bisa menghubungi orang lain dengan sangat mudah, meskipun berada di tempat yang sangat jauh sekalipun. Sehingga pendapat yang benar, batasan ghaib tersebut adalah ketika maslahat bagi pihak wanita tidak bisa terwujud. Jika ketiadaan wali nasab tersebut tidak menyebabkan terluputnya maslahat, maka tidak mengapa menunggu beberapa saat. Demikian pula apabila wali nasab masih bisa dihubungi lewat telepon, dan beliau mewakilkan ke wali ab’ad, maka hal itu tidak masalah. Apabila wanita tersebut berada di negeri non-muslim yang tidak memiliki pemerintahan dari kaum muslimin, dan wanita tersebut juga tidak mempunyai wali, maka jika terdapat muassasah (yayasan Islam), bisa menggantikan kedudukan sebagai wali. Jika tidak ada juga, maka perwaliannya bisa berpindah ke laki-laki saleh di daerah tersebut (Lihat Ahkamuz Zawaj, hal. 149). Wallahu Ta’ala a’lam. Teks Hadis Ketiga Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا، فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا “Wanita tidak boleh menikahkan wanita lain dan tidak boleh seorang wanita menikahkan dirinya sendiri. Karena sesungguhnya wanita pezina itu adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ibnu Majah no. 1882, Ad-Daruquthni 3: 227, dan Al-Baihaqi 7: 110. Dinilai sahih oleh Al-Albani, tanpa tambahan redaksi “karena sesungguhnya wanita pezina itu adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri.” Tambahan redaksi tersebut adalah perkataan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.) Kandungan Hadis Ketiga Hadis ini mengaskan bahwa seorang wanita tidak memiliki hak perwalian dalam pernikahan. Dia tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, juga tidak boleh menikahkan wanita yang lainnya. Dia tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, baik dengan ijin wali ataukah yang lainnya. Wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya baik statusnya sebagai wali atau sebagai wakil. Akad nikah semacam itu tidak sah. Dilarangnya wanita menjadi wali adalah sebagai bentuk penjagaan terhadap kemuliaan wanita itu sendiri, lebih-lebih tabiat wanita adalah memiliki rasa malu yang bisa menghalanginya dari peran semacam itu. Wallahu Ta’ala a’lam. [2] [Selesai] Kembali ke bagian 1: Wali adalah Syarat Sah Akad Nikah (Bag. 1) *** @11 Muharram 1446/ 17 Juli 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Wali ab’ad adalah wali yang secara hubungan nasab lebih jauh, berkebalikan dengan wali aqrab. Contoh, jika seorang wanita memiliki ayah dan masih ada kakek. Maka wali aqrab adalah ayah, sedangkan wali ab’ad adalah kakek. Contoh lain, jika ayah sudah tidak ada, ada kakek dan saudara laki-laki kandung. Maka wali aqrab adalah kakek, sedangkan wali ab’ad adalah saudara laki-laki kandung. [2] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 228-230 dan 7: 238-239). Tags: wali nikah


Daftar Isi Toggle Kandungan Hadis Pertama dan Kedua (Lanjutan)Kandungan kedua: Ketika tidak ada wali, maka wanita dinikahkan oleh wali hakimTeks Hadis KetigaKandungan Hadis Ketiga Kandungan Hadis Pertama dan Kedua (Lanjutan) Kandungan kedua: Ketika tidak ada wali, maka wanita dinikahkan oleh wali hakim Hadis tersebut merupakan dalil bahwa ketika wali nasab dari wanita tersebut tidak ada, maka perwaliannya diambil alih oleh penguasa atau pemerintah (wali hakim). Pihak yang mewakili penguasa dalam hal ini adalah qadhi (hakim pengadilan agama). Qadhi atau wali hakim tersebut menjadi wali bagi wanita dalam beberapa kondisi berikut ini. Pertama, jika wanita tersebut sama sekali tidak memiliki wali nasab dari kerabatnya. Kedua, jika ayah dari si wanita bersikap adhol. Yang dimaksud adhol adalah jika ayah dari wanita tersebut melarang (menghalang-halangi) wanita tersebut untuk menikah, tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Dalam kasus ini, perwalian berpindah ke wali hakim menurut pendapat Imam Asy-Syafi’i dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau (Al-Mughni, 9: 382). Adapun Imam Abu Hanifah dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad menyatakan bahwa perwaliannya berpindah ke wali ab’ad (wali nasab yang lebih jauh) [1], dengan syarat jika calon suaminya sekufu. (Lihat Al-Mughni, 9: 382; Ahkamuz Zawaj, hal. 148) Ketiga, jika semua wali nasab dari wanita tersebut bersikap adhol. Dalam kasus ini, maka ulama sepakat bahwa perwaliannya berpindah ke wali hakim. Di sebagian daerah, terdapat budaya yang tidak baik, yaitu ketika mereka melarang atau mempersulit wanita untuk menikah karena adanya tujuan atau maksud yang buruk. Sebagian wali ingin agar anak wanitanya bisa senantiasa membantu hidupnya, atau agar mereka bisa tetap menggembalakan sapi atau binatang ternaknya, atau mereka mengharuskan si wanita untuk menikah dengan laki-laki yang tidak diinginkan oleh si wanita. Atau bisa juga karena wali ingin tetap memanfaatkan kedudukan si wanita, misalnya karena si wanita itu adalah seorang pengajar, atau mempersulit kriteria laki-laki yang layak untuk menikahi anak wanitanya. Ini semua termasuk kezaliman dan sikap buruk terhadap wanita, dan juga tasyabbuh dengan orang-orang jahiliyah. Allah Ta’ala berfirman, فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ “ … maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka (para wanita untuk menikah) … ” (QS. Al-Baqarah: 232) Keempat, jika walinya ghaib (hilang atau tidak bisa dihubungi sama sekali). Dalam kasus ini, maka perwalian tersebut berpindah ke wali hakim, dan tidak boleh dinikahkan oleh wali ab’ad, menurut pendapat Imam Asy-Syafi’i. Adapun Imam Ahmad dan Abu Hanifah, mereka berpendapat bahwa perwaliannya berpindah ke wali ab’ad, dan tidak boleh dinikahkan oleh wali hakim selama masih ada wali ab’ad. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ “Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, maka penguasa (wali hakim) yang menjadi wali atas wanita yang tidak punya wali.” Dalam kasus keempat ini, wanita tersebut masih punya wali ab’ad. Akan tetapi, para ulama fikih berbeda pendapat tentang batasan ghaib yang menyebabkan hak perwalian berpindah ke wali ab’ad. Perbedaan pendapat ini karena adanya perbedaan zaman di masa itu berupa sulitnya alat komunikasi. Sebagian ulama memberi patokan dengan batasan waktu, sebagian ulama yang lain memberi patokan dengan batasan jarak perjalanan. Adapun kondisi saat ini tentu sudah jauh berbeda, ketika kita bisa menghubungi orang lain dengan sangat mudah, meskipun berada di tempat yang sangat jauh sekalipun. Sehingga pendapat yang benar, batasan ghaib tersebut adalah ketika maslahat bagi pihak wanita tidak bisa terwujud. Jika ketiadaan wali nasab tersebut tidak menyebabkan terluputnya maslahat, maka tidak mengapa menunggu beberapa saat. Demikian pula apabila wali nasab masih bisa dihubungi lewat telepon, dan beliau mewakilkan ke wali ab’ad, maka hal itu tidak masalah. Apabila wanita tersebut berada di negeri non-muslim yang tidak memiliki pemerintahan dari kaum muslimin, dan wanita tersebut juga tidak mempunyai wali, maka jika terdapat muassasah (yayasan Islam), bisa menggantikan kedudukan sebagai wali. Jika tidak ada juga, maka perwaliannya bisa berpindah ke laki-laki saleh di daerah tersebut (Lihat Ahkamuz Zawaj, hal. 149). Wallahu Ta’ala a’lam. Teks Hadis Ketiga Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا، فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا “Wanita tidak boleh menikahkan wanita lain dan tidak boleh seorang wanita menikahkan dirinya sendiri. Karena sesungguhnya wanita pezina itu adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ibnu Majah no. 1882, Ad-Daruquthni 3: 227, dan Al-Baihaqi 7: 110. Dinilai sahih oleh Al-Albani, tanpa tambahan redaksi “karena sesungguhnya wanita pezina itu adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri.” Tambahan redaksi tersebut adalah perkataan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.) Kandungan Hadis Ketiga Hadis ini mengaskan bahwa seorang wanita tidak memiliki hak perwalian dalam pernikahan. Dia tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, juga tidak boleh menikahkan wanita yang lainnya. Dia tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, baik dengan ijin wali ataukah yang lainnya. Wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya baik statusnya sebagai wali atau sebagai wakil. Akad nikah semacam itu tidak sah. Dilarangnya wanita menjadi wali adalah sebagai bentuk penjagaan terhadap kemuliaan wanita itu sendiri, lebih-lebih tabiat wanita adalah memiliki rasa malu yang bisa menghalanginya dari peran semacam itu. Wallahu Ta’ala a’lam. [2] [Selesai] Kembali ke bagian 1: Wali adalah Syarat Sah Akad Nikah (Bag. 1) *** @11 Muharram 1446/ 17 Juli 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Wali ab’ad adalah wali yang secara hubungan nasab lebih jauh, berkebalikan dengan wali aqrab. Contoh, jika seorang wanita memiliki ayah dan masih ada kakek. Maka wali aqrab adalah ayah, sedangkan wali ab’ad adalah kakek. Contoh lain, jika ayah sudah tidak ada, ada kakek dan saudara laki-laki kandung. Maka wali aqrab adalah kakek, sedangkan wali ab’ad adalah saudara laki-laki kandung. [2] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 228-230 dan 7: 238-239). Tags: wali nikah

Menjaga Istikamah Pemuda di Era Milenial

Salah satu ciri menjaga keistikamahan pemuda di era milenial adalah menjadi pemuda yang rajin dalam mencari ilmu, baik ilmu syar’i maupun disiplin ilmu yang bermanfaat dalam kehidupannya dan menunjang dalam ibadah kepada Allah Ta’ala. Yakni, pemuda yang mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, serta memahami batasan terhadap lawan jenis. Tidaklah seorang pemuda dikatakan berilmu, jika ia masih malas, nonproduktif, serta tidak memanfaatkan waktu mudanya dalam hal yang bermanfaat dan produktif. Jadilah pemuda muslim milenial yang mampu memberi pengaruh yang baik pada umat dan masyarakat. Seperti Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wassallam setelah meninggal, beliau mewariskan banyak ilmu syar’i, baik yang termaktub dalam wahyu Allah ‘Azza Wajalla, yakni Al-Quran ataupun dalam As-Sunah. Al-Quran sebagai petunjuk akan kebesaran dan kemuliaan Allah dalam membimbing kita semua dalam menuju kebenaran dan kebaikan. Dalam hal ini, Imam Asy- Syafi’i rahimahullah memberikan nasihat yang berharga, “Demi Allah, hidupnya pemuda itu dengan ilmu dan takwa. Jika keduanya tidak ada, maka keberadaannya tidak dianggap ada.” Selain itu, ada banyak nasihat yang bisa kita ambil dari para ulama kita. Kita perhatikan bahwa Al-Quran menyebutkan tentang “pemuda” di banyak keutamaan dan di banyak tempat. Allah Ta’ala berfirman, قَالُوا سَمِعْنَا فَتًى يَذْكُرُهُمْ يُقَالُ لَهُ إِبْرَاهِيمُ “Mereka berkata, ’Kami dengar ada seorang pemuda yang mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim.’” (QS. Al-Anbiya’: 60) Selain itu, banyak hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sahih yang menerangkan nasihat khusus untuk pemuda muslim. Engkau habiskan untuk apa masa mudamu? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “(Tidak akan bergeser kaki anak Adam (manusia) pada hari kiamat nanti di hadapan rabb-Nya).” (HR. Tirmidzi no. 2340) Pemuda di setiap umat adalah tulang punggung yang membentuk komponen pergerakan. Karena mereka memiliki kekuatan yang produktif dan kontribusi (peran) yang terus-menerus. Dan pada umumnya, tidaklah suatu umat akan runtuh, karena masih ada pundak para pemuda yang punya kepedulian dan semangat yang membara. ولقد علم أعداء الإسلام هذه الحقيقة ، فسعوا إلى وضع العراقيل في طريقهم ، أو تغيير اتجاههم ، إما بفصلهم عن دينهم ، أو إيجاد هوة سحيقة بينهم وبين أولي العلم ، والرأي الصائب ، في أمتهم ، أو بإلصاق الألقاب المنفِّرة منهم ، أو وصفهم بصفات ونعوت ، غير صحيحة ، وتشويه سمعة من أنار الله بصائرهم في مجتمعاتهم ، أو بتأليب بعض الحكومات عليهم “ “Musuh-musuh Islam telah mengetahui fakta ini. Mereka pun berusaha merintangi jalan para pemuda muslim, mengubah pandangan hidup mereka, baik dengan memisahkan mereka dari agama, menciptakan jurang antara mereka dengan ulama dan norma-norma yang baik di masyarakat. Mereka memberikan label yang buruk terhadap para ulama sehingga para pemuda menjauh, menggambarkan mereka dengan sifat dan karakter yang buruk, menjatuhkan reputasi para ulama yang dicintai masyarakat, atau memprovokasi penguasa untuk berseberangan dengan mereka.” (Fatwa Syekh Ibnu Baz, 2: 365) Maka, pemuda yang dijanjikan akan mendapatkan naungan dari Allah Ta’ala ialah yang memiliki peran penting dalam mengambil posisi strategis baik dalam hal keilmuan agama, disiplin ilmu, dan kebermanfaatan di lingkungan masyarakat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَعْجَبُ مِنَ الشَّابِّ لَيْسَتْ لَهُ صَبْوَةٌ “Sesungguhnya Allah Ta’ala benar-benar kagum terhadap seorang pemuda yang tidak memiliki shabwah (kecondongan untuk menyimpang dari kebenaran, pent.).” (HR. Ahmad, 2: 263; Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir, 17: 309; dan lain-lain. Dinilai sahih dengan berbagai jalurnya oleh Syekh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 2843.) Inilah sosok pemuda muslim yang Allah Ta’ala cintai dan pemuda yang pandai dalam mensyukuri nikmat besar yang Allah Ta’ala anugerahkan kepadanya. Semoga Allah ‘Azza Wajalla menjaga hidayah dan keistikamahan kita, mengaruniakan keberkahan, dan keikhlasan dalam setiap amal yang kita perbuat. Dan jangan lupa untuk senantiasa berdoa dan meminta perlindungan pada Allah Ta’ala agar kita terhindar dari fitnah dan syubhat akhir zaman yang marak hadir di sekitar lingkungan, terutama maksiat yang diumbar dan dosa-dosa yang ditampakkan. Semoga kita dimudahkan dan dimampukan dalam menjaga niat diri ikhlas menjadi insan yang semakin bertakwa dan mengimani setiap syariat dan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Baca juga: Istikamah Bukan Hal Mudah *** Penulis: Kiki Dwi Setiabudi Artikel: Muslim.or.id Tags: istikamahpemuda

Menjaga Istikamah Pemuda di Era Milenial

Salah satu ciri menjaga keistikamahan pemuda di era milenial adalah menjadi pemuda yang rajin dalam mencari ilmu, baik ilmu syar’i maupun disiplin ilmu yang bermanfaat dalam kehidupannya dan menunjang dalam ibadah kepada Allah Ta’ala. Yakni, pemuda yang mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, serta memahami batasan terhadap lawan jenis. Tidaklah seorang pemuda dikatakan berilmu, jika ia masih malas, nonproduktif, serta tidak memanfaatkan waktu mudanya dalam hal yang bermanfaat dan produktif. Jadilah pemuda muslim milenial yang mampu memberi pengaruh yang baik pada umat dan masyarakat. Seperti Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wassallam setelah meninggal, beliau mewariskan banyak ilmu syar’i, baik yang termaktub dalam wahyu Allah ‘Azza Wajalla, yakni Al-Quran ataupun dalam As-Sunah. Al-Quran sebagai petunjuk akan kebesaran dan kemuliaan Allah dalam membimbing kita semua dalam menuju kebenaran dan kebaikan. Dalam hal ini, Imam Asy- Syafi’i rahimahullah memberikan nasihat yang berharga, “Demi Allah, hidupnya pemuda itu dengan ilmu dan takwa. Jika keduanya tidak ada, maka keberadaannya tidak dianggap ada.” Selain itu, ada banyak nasihat yang bisa kita ambil dari para ulama kita. Kita perhatikan bahwa Al-Quran menyebutkan tentang “pemuda” di banyak keutamaan dan di banyak tempat. Allah Ta’ala berfirman, قَالُوا سَمِعْنَا فَتًى يَذْكُرُهُمْ يُقَالُ لَهُ إِبْرَاهِيمُ “Mereka berkata, ’Kami dengar ada seorang pemuda yang mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim.’” (QS. Al-Anbiya’: 60) Selain itu, banyak hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sahih yang menerangkan nasihat khusus untuk pemuda muslim. Engkau habiskan untuk apa masa mudamu? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “(Tidak akan bergeser kaki anak Adam (manusia) pada hari kiamat nanti di hadapan rabb-Nya).” (HR. Tirmidzi no. 2340) Pemuda di setiap umat adalah tulang punggung yang membentuk komponen pergerakan. Karena mereka memiliki kekuatan yang produktif dan kontribusi (peran) yang terus-menerus. Dan pada umumnya, tidaklah suatu umat akan runtuh, karena masih ada pundak para pemuda yang punya kepedulian dan semangat yang membara. ولقد علم أعداء الإسلام هذه الحقيقة ، فسعوا إلى وضع العراقيل في طريقهم ، أو تغيير اتجاههم ، إما بفصلهم عن دينهم ، أو إيجاد هوة سحيقة بينهم وبين أولي العلم ، والرأي الصائب ، في أمتهم ، أو بإلصاق الألقاب المنفِّرة منهم ، أو وصفهم بصفات ونعوت ، غير صحيحة ، وتشويه سمعة من أنار الله بصائرهم في مجتمعاتهم ، أو بتأليب بعض الحكومات عليهم “ “Musuh-musuh Islam telah mengetahui fakta ini. Mereka pun berusaha merintangi jalan para pemuda muslim, mengubah pandangan hidup mereka, baik dengan memisahkan mereka dari agama, menciptakan jurang antara mereka dengan ulama dan norma-norma yang baik di masyarakat. Mereka memberikan label yang buruk terhadap para ulama sehingga para pemuda menjauh, menggambarkan mereka dengan sifat dan karakter yang buruk, menjatuhkan reputasi para ulama yang dicintai masyarakat, atau memprovokasi penguasa untuk berseberangan dengan mereka.” (Fatwa Syekh Ibnu Baz, 2: 365) Maka, pemuda yang dijanjikan akan mendapatkan naungan dari Allah Ta’ala ialah yang memiliki peran penting dalam mengambil posisi strategis baik dalam hal keilmuan agama, disiplin ilmu, dan kebermanfaatan di lingkungan masyarakat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَعْجَبُ مِنَ الشَّابِّ لَيْسَتْ لَهُ صَبْوَةٌ “Sesungguhnya Allah Ta’ala benar-benar kagum terhadap seorang pemuda yang tidak memiliki shabwah (kecondongan untuk menyimpang dari kebenaran, pent.).” (HR. Ahmad, 2: 263; Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir, 17: 309; dan lain-lain. Dinilai sahih dengan berbagai jalurnya oleh Syekh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 2843.) Inilah sosok pemuda muslim yang Allah Ta’ala cintai dan pemuda yang pandai dalam mensyukuri nikmat besar yang Allah Ta’ala anugerahkan kepadanya. Semoga Allah ‘Azza Wajalla menjaga hidayah dan keistikamahan kita, mengaruniakan keberkahan, dan keikhlasan dalam setiap amal yang kita perbuat. Dan jangan lupa untuk senantiasa berdoa dan meminta perlindungan pada Allah Ta’ala agar kita terhindar dari fitnah dan syubhat akhir zaman yang marak hadir di sekitar lingkungan, terutama maksiat yang diumbar dan dosa-dosa yang ditampakkan. Semoga kita dimudahkan dan dimampukan dalam menjaga niat diri ikhlas menjadi insan yang semakin bertakwa dan mengimani setiap syariat dan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Baca juga: Istikamah Bukan Hal Mudah *** Penulis: Kiki Dwi Setiabudi Artikel: Muslim.or.id Tags: istikamahpemuda
Salah satu ciri menjaga keistikamahan pemuda di era milenial adalah menjadi pemuda yang rajin dalam mencari ilmu, baik ilmu syar’i maupun disiplin ilmu yang bermanfaat dalam kehidupannya dan menunjang dalam ibadah kepada Allah Ta’ala. Yakni, pemuda yang mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, serta memahami batasan terhadap lawan jenis. Tidaklah seorang pemuda dikatakan berilmu, jika ia masih malas, nonproduktif, serta tidak memanfaatkan waktu mudanya dalam hal yang bermanfaat dan produktif. Jadilah pemuda muslim milenial yang mampu memberi pengaruh yang baik pada umat dan masyarakat. Seperti Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wassallam setelah meninggal, beliau mewariskan banyak ilmu syar’i, baik yang termaktub dalam wahyu Allah ‘Azza Wajalla, yakni Al-Quran ataupun dalam As-Sunah. Al-Quran sebagai petunjuk akan kebesaran dan kemuliaan Allah dalam membimbing kita semua dalam menuju kebenaran dan kebaikan. Dalam hal ini, Imam Asy- Syafi’i rahimahullah memberikan nasihat yang berharga, “Demi Allah, hidupnya pemuda itu dengan ilmu dan takwa. Jika keduanya tidak ada, maka keberadaannya tidak dianggap ada.” Selain itu, ada banyak nasihat yang bisa kita ambil dari para ulama kita. Kita perhatikan bahwa Al-Quran menyebutkan tentang “pemuda” di banyak keutamaan dan di banyak tempat. Allah Ta’ala berfirman, قَالُوا سَمِعْنَا فَتًى يَذْكُرُهُمْ يُقَالُ لَهُ إِبْرَاهِيمُ “Mereka berkata, ’Kami dengar ada seorang pemuda yang mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim.’” (QS. Al-Anbiya’: 60) Selain itu, banyak hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sahih yang menerangkan nasihat khusus untuk pemuda muslim. Engkau habiskan untuk apa masa mudamu? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “(Tidak akan bergeser kaki anak Adam (manusia) pada hari kiamat nanti di hadapan rabb-Nya).” (HR. Tirmidzi no. 2340) Pemuda di setiap umat adalah tulang punggung yang membentuk komponen pergerakan. Karena mereka memiliki kekuatan yang produktif dan kontribusi (peran) yang terus-menerus. Dan pada umumnya, tidaklah suatu umat akan runtuh, karena masih ada pundak para pemuda yang punya kepedulian dan semangat yang membara. ولقد علم أعداء الإسلام هذه الحقيقة ، فسعوا إلى وضع العراقيل في طريقهم ، أو تغيير اتجاههم ، إما بفصلهم عن دينهم ، أو إيجاد هوة سحيقة بينهم وبين أولي العلم ، والرأي الصائب ، في أمتهم ، أو بإلصاق الألقاب المنفِّرة منهم ، أو وصفهم بصفات ونعوت ، غير صحيحة ، وتشويه سمعة من أنار الله بصائرهم في مجتمعاتهم ، أو بتأليب بعض الحكومات عليهم “ “Musuh-musuh Islam telah mengetahui fakta ini. Mereka pun berusaha merintangi jalan para pemuda muslim, mengubah pandangan hidup mereka, baik dengan memisahkan mereka dari agama, menciptakan jurang antara mereka dengan ulama dan norma-norma yang baik di masyarakat. Mereka memberikan label yang buruk terhadap para ulama sehingga para pemuda menjauh, menggambarkan mereka dengan sifat dan karakter yang buruk, menjatuhkan reputasi para ulama yang dicintai masyarakat, atau memprovokasi penguasa untuk berseberangan dengan mereka.” (Fatwa Syekh Ibnu Baz, 2: 365) Maka, pemuda yang dijanjikan akan mendapatkan naungan dari Allah Ta’ala ialah yang memiliki peran penting dalam mengambil posisi strategis baik dalam hal keilmuan agama, disiplin ilmu, dan kebermanfaatan di lingkungan masyarakat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَعْجَبُ مِنَ الشَّابِّ لَيْسَتْ لَهُ صَبْوَةٌ “Sesungguhnya Allah Ta’ala benar-benar kagum terhadap seorang pemuda yang tidak memiliki shabwah (kecondongan untuk menyimpang dari kebenaran, pent.).” (HR. Ahmad, 2: 263; Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir, 17: 309; dan lain-lain. Dinilai sahih dengan berbagai jalurnya oleh Syekh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 2843.) Inilah sosok pemuda muslim yang Allah Ta’ala cintai dan pemuda yang pandai dalam mensyukuri nikmat besar yang Allah Ta’ala anugerahkan kepadanya. Semoga Allah ‘Azza Wajalla menjaga hidayah dan keistikamahan kita, mengaruniakan keberkahan, dan keikhlasan dalam setiap amal yang kita perbuat. Dan jangan lupa untuk senantiasa berdoa dan meminta perlindungan pada Allah Ta’ala agar kita terhindar dari fitnah dan syubhat akhir zaman yang marak hadir di sekitar lingkungan, terutama maksiat yang diumbar dan dosa-dosa yang ditampakkan. Semoga kita dimudahkan dan dimampukan dalam menjaga niat diri ikhlas menjadi insan yang semakin bertakwa dan mengimani setiap syariat dan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Baca juga: Istikamah Bukan Hal Mudah *** Penulis: Kiki Dwi Setiabudi Artikel: Muslim.or.id Tags: istikamahpemuda


Salah satu ciri menjaga keistikamahan pemuda di era milenial adalah menjadi pemuda yang rajin dalam mencari ilmu, baik ilmu syar’i maupun disiplin ilmu yang bermanfaat dalam kehidupannya dan menunjang dalam ibadah kepada Allah Ta’ala. Yakni, pemuda yang mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, serta memahami batasan terhadap lawan jenis. Tidaklah seorang pemuda dikatakan berilmu, jika ia masih malas, nonproduktif, serta tidak memanfaatkan waktu mudanya dalam hal yang bermanfaat dan produktif. Jadilah pemuda muslim milenial yang mampu memberi pengaruh yang baik pada umat dan masyarakat. Seperti Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wassallam setelah meninggal, beliau mewariskan banyak ilmu syar’i, baik yang termaktub dalam wahyu Allah ‘Azza Wajalla, yakni Al-Quran ataupun dalam As-Sunah. Al-Quran sebagai petunjuk akan kebesaran dan kemuliaan Allah dalam membimbing kita semua dalam menuju kebenaran dan kebaikan. Dalam hal ini, Imam Asy- Syafi’i rahimahullah memberikan nasihat yang berharga, “Demi Allah, hidupnya pemuda itu dengan ilmu dan takwa. Jika keduanya tidak ada, maka keberadaannya tidak dianggap ada.” Selain itu, ada banyak nasihat yang bisa kita ambil dari para ulama kita. Kita perhatikan bahwa Al-Quran menyebutkan tentang “pemuda” di banyak keutamaan dan di banyak tempat. Allah Ta’ala berfirman, قَالُوا سَمِعْنَا فَتًى يَذْكُرُهُمْ يُقَالُ لَهُ إِبْرَاهِيمُ “Mereka berkata, ’Kami dengar ada seorang pemuda yang mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim.’” (QS. Al-Anbiya’: 60) Selain itu, banyak hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sahih yang menerangkan nasihat khusus untuk pemuda muslim. Engkau habiskan untuk apa masa mudamu? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “(Tidak akan bergeser kaki anak Adam (manusia) pada hari kiamat nanti di hadapan rabb-Nya).” (HR. Tirmidzi no. 2340) Pemuda di setiap umat adalah tulang punggung yang membentuk komponen pergerakan. Karena mereka memiliki kekuatan yang produktif dan kontribusi (peran) yang terus-menerus. Dan pada umumnya, tidaklah suatu umat akan runtuh, karena masih ada pundak para pemuda yang punya kepedulian dan semangat yang membara. ولقد علم أعداء الإسلام هذه الحقيقة ، فسعوا إلى وضع العراقيل في طريقهم ، أو تغيير اتجاههم ، إما بفصلهم عن دينهم ، أو إيجاد هوة سحيقة بينهم وبين أولي العلم ، والرأي الصائب ، في أمتهم ، أو بإلصاق الألقاب المنفِّرة منهم ، أو وصفهم بصفات ونعوت ، غير صحيحة ، وتشويه سمعة من أنار الله بصائرهم في مجتمعاتهم ، أو بتأليب بعض الحكومات عليهم “ “Musuh-musuh Islam telah mengetahui fakta ini. Mereka pun berusaha merintangi jalan para pemuda muslim, mengubah pandangan hidup mereka, baik dengan memisahkan mereka dari agama, menciptakan jurang antara mereka dengan ulama dan norma-norma yang baik di masyarakat. Mereka memberikan label yang buruk terhadap para ulama sehingga para pemuda menjauh, menggambarkan mereka dengan sifat dan karakter yang buruk, menjatuhkan reputasi para ulama yang dicintai masyarakat, atau memprovokasi penguasa untuk berseberangan dengan mereka.” (Fatwa Syekh Ibnu Baz, 2: 365) Maka, pemuda yang dijanjikan akan mendapatkan naungan dari Allah Ta’ala ialah yang memiliki peran penting dalam mengambil posisi strategis baik dalam hal keilmuan agama, disiplin ilmu, dan kebermanfaatan di lingkungan masyarakat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَعْجَبُ مِنَ الشَّابِّ لَيْسَتْ لَهُ صَبْوَةٌ “Sesungguhnya Allah Ta’ala benar-benar kagum terhadap seorang pemuda yang tidak memiliki shabwah (kecondongan untuk menyimpang dari kebenaran, pent.).” (HR. Ahmad, 2: 263; Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir, 17: 309; dan lain-lain. Dinilai sahih dengan berbagai jalurnya oleh Syekh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 2843.) Inilah sosok pemuda muslim yang Allah Ta’ala cintai dan pemuda yang pandai dalam mensyukuri nikmat besar yang Allah Ta’ala anugerahkan kepadanya. Semoga Allah ‘Azza Wajalla menjaga hidayah dan keistikamahan kita, mengaruniakan keberkahan, dan keikhlasan dalam setiap amal yang kita perbuat. Dan jangan lupa untuk senantiasa berdoa dan meminta perlindungan pada Allah Ta’ala agar kita terhindar dari fitnah dan syubhat akhir zaman yang marak hadir di sekitar lingkungan, terutama maksiat yang diumbar dan dosa-dosa yang ditampakkan. Semoga kita dimudahkan dan dimampukan dalam menjaga niat diri ikhlas menjadi insan yang semakin bertakwa dan mengimani setiap syariat dan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Baca juga: Istikamah Bukan Hal Mudah *** Penulis: Kiki Dwi Setiabudi Artikel: Muslim.or.id Tags: istikamahpemuda

Berdoa kepada Allah

Daftar Isi Toggle Renungan dari dalil-dalil Al-Quran dan As-SunahFakirnya kita di hadapan Allah Renungan dari dalil-dalil Al-Quran dan As-Sunah Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Apabila hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku Mahadekat. Aku akan mengabulkan doa orang yang meminta ketika dia menyeru/berdoa kepada-Ku. Oleh sebab itu, hendaklah mereka memenuhi seruan-Ku dan beriman kepada-Ku, mudah-mudahan mereka mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 186) Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنَّكُمْ ليسَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلَا غَائِبًا، إنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا، وَهو معكُمْ “Sesungguhnya kalian tidaklah menyeru/berdoa kepada Zat yang tuli ataupun tidak hadir (tidak melihat). Sesungguhnya yang kalian seru adalah Yang Maha Mendengar lagi Mahadekat, sementara Dia (Allah) senantiasa bersama kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim) Syekh Abdullah Al-Ghunaiman hafizhahullah menjelaskan, لأصم: الذي لا يسمع، والغائب: لا يبصر، ومعنى ذلك أن الله سميع بصير، فالذي تدعونه سميعاً بصيراً، يسمعكم وإن أخفيتم الذكر، ويراكم ولا يخفى عن نظره شيء، لا في بواطنكم ولا في ظواهركم؛ لأن نظر الله جل وعلا لا يحجبه حائل “Yang tuli maksudnya adalah yang tidak bisa mendengar, sedangkan gaib/tidak hadir di sini maksudnya adalah tidak melihat. Artinya bahwa Allah itu Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Zat yang kalian seru itu Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Dia bisa mendengar kalian walaupun kalian lirihkan zikir. Dan melihat kalian dan tidak ada sedikit pun yang tersembunyi dari pandangan-Nya, baik itu urusan batin maupun lahir. Karena sesungguhnya pandangan Allah tidak terhalangi oleh sesuatu apa pun.” (Syarh Aqidah Wasithiyah) Allah Ta’ala berfirman mengisahkan perkataan Nabi Shalih kepada kaumnya, فَاسْتَغْفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ ۚ إِنَّ رَبِّي قَرِيبٌ مُّجِيبٌ “Maka, mintalah ampunan kepada-Nya dan bertobatlah kepada-Nya, sesungguhnya Rabbku Mahadekat lagi Maha Mengabulkan doa.” (QS. Hud: 61) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada suatu perkara yang lebih mulia bagi Allah Ta’ala daripada doa.” (HR. Tirmidzi, dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3370.) Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Doa adalah hakikat dari ibadah.” (HR. Tirmidzi, dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3372.) Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, “Seutama-utama ibadah adalah doa.” Lalu, beliau membaca ayat, وَقَالَ رَبُّكُمُ ٱدۡعُونِیۤ أَسۡتَجِبۡ لَكُمۡۚ إِنَّ ٱلَّذِینَ یَسۡتَكۡبِرُونَ عَنۡ عِبَادَتِی سَیَدۡخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِینَ “Rabbmu berfirman, ‘Berdoalah kalian kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan permintaan kalian. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah kepada-Ku pasti akan masuk ke dalam Jahanam dalam keadaan hina.’ (QS. Ghafir: 60)” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 1856) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang tidak meminta kepada Allah, maka Allah akan murka kepadanya.” (HR. Tirmidzi, dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3373.) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang ingin dikabulkan doanya ketika dalam keadaan sempit dan susah, hendaklah dia memperbanyak doa ketika dalam keadaan lapang.” (HR. Tirmidzi, dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3382) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Aku mengikuti persangkaan hamba-Ku kepada-Ku. Aku akan senantiasa bersama-Nya selama dia berdoa kepada-Ku.’ ” (HR. Muslim no. 2675) Baca juga: Lebih Utama Berdoa Sendiri atau Meminta Doa Orang Lain? Fakirnya kita di hadapan Allah Di antara perkara penting yang ditanamkan dalam akidah Islam adalah keyakinan tentang fakirnya segenap makhluk di hadapan Allah. Allahlah Yang telah menciptakan segala sesuatu. Allah Mahakaya, sementara setiap makhluk butuh kepada-Nya. Allah berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ أَنتُمُ ٱلْفُقَرَآءُ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَٱللَّهُ هُوَ ٱلْغَنِىُّ ٱلْحَمِيدُ “Wahai manusia, sesungguhnya kalian semua adalah fakir/miskin dan butuh kepada Allah, dan Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Fathir: 15) Bagaimana tidak? Sementara kita adalah makhluk ciptaan-Nya. Dia yang memberikan segala bentuk nikmat dan kemudahan bagi kita sejak kita berada di rahim ibu hingga terlahir dan berkembang menjadi dewasa. Tidak bisa satu detik pun kita terlepas dari bantuan dan pertolongan-Nya. Dari sini, kita mengetahui bahwa orang yang mulia adalah orang yang diberi taufik dan pertolongan oleh Allah, sedangkan orang yang hina adalah yang ditinggalkan oleh Allah akibat keangkuhan dan penyimpangannya dari jalan Allah. Oleh sebab itu, Allah menyebut para nabi dan orang-orang saleh sebagai orang-orang yang diberi nikmat oleh-Nya. Sebab, semua kebaikan yang mereka raih adalah anugerah dan bentuk kasih sayang Allah kepada mereka. Orang yang menyadari hal ini, maka dia akan selalu tunduk beribadah kepada Allah. Merasa butuh bantuan dan pertolongan-Nya di setiap waktu dan kesempatan. Dia berdoa kepada Allah dengan penuh harap dan cemas. Dia mengharapkan rahmat Allah dan takut akan azab-Nya. Dia murnikan ibadahnya kepada Allah semata dan meninggalkan segala bentuk sesembahan selain-Nya. Allah berfirman menceritakan sosok Musa ‘alaihis salam yang berkata, رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Wahai Rabbku, sesungguhnya aku terhadap kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku, maka sungguh aku berada dalam keadaan fakir/sangat membutuhkannya.” (QS. Al-Qashash: 24) Kita adalah hamba Allah. Maka, kita wajib tunduk dan patuh sepenuhnya kepada Allah. Wajib mengikuti perintah dan larangan Allah. Inilah hakikat dari penghambaan kepada Allah. Perendahan diri dan ketundukan kepada Allah dengan dilandasi kecintaan dan pengagungan kepada-Nya. Allah menceritakan perkataan Nabi Musa ‘alaihis salam kepada Bani Isra’il, إِن تَكۡفُرُوۤا۟ أَنتُمۡ وَمَن فِی ٱلۡأَرۡضِ جَمِیعࣰا فَإِنَّ ٱللَّهَ لَغَنِیٌّ حَمِیدٌ “Jika kalian kafir dan juga seluruh yang ada di bumi, maka sesungguhnya Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Ibrahim: 8) Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Maka, maslahat ibadah tidaklah kembali kepada Allah. Karena sesungguhnya Allah tidak membutuhkan mereka dan tidak juga ibadah-ibadah mereka. Seandainya mereka semua kafir, maka hal itu tidak akan mengurangi kerajaan Allah sama sekali. Dan seandainya mereka semua taat, maka hal itu pun tidak akan menambah apa-apa di dalam kerajaan-Nya.” (Da’watu At-Tauhid wa Sihamul Mughridhin, hal. 8) Semoga Allah beri taufik kepada kita semuanya dalam kebaikan. Baca juga: Rajin Berdoa adalah Sebab Dosa Terampuni *** Selesai disusun ulang di Masjid Jami’ Al-Mubarok YAPADI Donotirto, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Ahad, 8 Muharram 1446 H Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id Tags: berdoa

Berdoa kepada Allah

Daftar Isi Toggle Renungan dari dalil-dalil Al-Quran dan As-SunahFakirnya kita di hadapan Allah Renungan dari dalil-dalil Al-Quran dan As-Sunah Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Apabila hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku Mahadekat. Aku akan mengabulkan doa orang yang meminta ketika dia menyeru/berdoa kepada-Ku. Oleh sebab itu, hendaklah mereka memenuhi seruan-Ku dan beriman kepada-Ku, mudah-mudahan mereka mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 186) Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنَّكُمْ ليسَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلَا غَائِبًا، إنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا، وَهو معكُمْ “Sesungguhnya kalian tidaklah menyeru/berdoa kepada Zat yang tuli ataupun tidak hadir (tidak melihat). Sesungguhnya yang kalian seru adalah Yang Maha Mendengar lagi Mahadekat, sementara Dia (Allah) senantiasa bersama kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim) Syekh Abdullah Al-Ghunaiman hafizhahullah menjelaskan, لأصم: الذي لا يسمع، والغائب: لا يبصر، ومعنى ذلك أن الله سميع بصير، فالذي تدعونه سميعاً بصيراً، يسمعكم وإن أخفيتم الذكر، ويراكم ولا يخفى عن نظره شيء، لا في بواطنكم ولا في ظواهركم؛ لأن نظر الله جل وعلا لا يحجبه حائل “Yang tuli maksudnya adalah yang tidak bisa mendengar, sedangkan gaib/tidak hadir di sini maksudnya adalah tidak melihat. Artinya bahwa Allah itu Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Zat yang kalian seru itu Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Dia bisa mendengar kalian walaupun kalian lirihkan zikir. Dan melihat kalian dan tidak ada sedikit pun yang tersembunyi dari pandangan-Nya, baik itu urusan batin maupun lahir. Karena sesungguhnya pandangan Allah tidak terhalangi oleh sesuatu apa pun.” (Syarh Aqidah Wasithiyah) Allah Ta’ala berfirman mengisahkan perkataan Nabi Shalih kepada kaumnya, فَاسْتَغْفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ ۚ إِنَّ رَبِّي قَرِيبٌ مُّجِيبٌ “Maka, mintalah ampunan kepada-Nya dan bertobatlah kepada-Nya, sesungguhnya Rabbku Mahadekat lagi Maha Mengabulkan doa.” (QS. Hud: 61) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada suatu perkara yang lebih mulia bagi Allah Ta’ala daripada doa.” (HR. Tirmidzi, dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3370.) Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Doa adalah hakikat dari ibadah.” (HR. Tirmidzi, dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3372.) Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, “Seutama-utama ibadah adalah doa.” Lalu, beliau membaca ayat, وَقَالَ رَبُّكُمُ ٱدۡعُونِیۤ أَسۡتَجِبۡ لَكُمۡۚ إِنَّ ٱلَّذِینَ یَسۡتَكۡبِرُونَ عَنۡ عِبَادَتِی سَیَدۡخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِینَ “Rabbmu berfirman, ‘Berdoalah kalian kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan permintaan kalian. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah kepada-Ku pasti akan masuk ke dalam Jahanam dalam keadaan hina.’ (QS. Ghafir: 60)” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 1856) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang tidak meminta kepada Allah, maka Allah akan murka kepadanya.” (HR. Tirmidzi, dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3373.) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang ingin dikabulkan doanya ketika dalam keadaan sempit dan susah, hendaklah dia memperbanyak doa ketika dalam keadaan lapang.” (HR. Tirmidzi, dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3382) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Aku mengikuti persangkaan hamba-Ku kepada-Ku. Aku akan senantiasa bersama-Nya selama dia berdoa kepada-Ku.’ ” (HR. Muslim no. 2675) Baca juga: Lebih Utama Berdoa Sendiri atau Meminta Doa Orang Lain? Fakirnya kita di hadapan Allah Di antara perkara penting yang ditanamkan dalam akidah Islam adalah keyakinan tentang fakirnya segenap makhluk di hadapan Allah. Allahlah Yang telah menciptakan segala sesuatu. Allah Mahakaya, sementara setiap makhluk butuh kepada-Nya. Allah berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ أَنتُمُ ٱلْفُقَرَآءُ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَٱللَّهُ هُوَ ٱلْغَنِىُّ ٱلْحَمِيدُ “Wahai manusia, sesungguhnya kalian semua adalah fakir/miskin dan butuh kepada Allah, dan Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Fathir: 15) Bagaimana tidak? Sementara kita adalah makhluk ciptaan-Nya. Dia yang memberikan segala bentuk nikmat dan kemudahan bagi kita sejak kita berada di rahim ibu hingga terlahir dan berkembang menjadi dewasa. Tidak bisa satu detik pun kita terlepas dari bantuan dan pertolongan-Nya. Dari sini, kita mengetahui bahwa orang yang mulia adalah orang yang diberi taufik dan pertolongan oleh Allah, sedangkan orang yang hina adalah yang ditinggalkan oleh Allah akibat keangkuhan dan penyimpangannya dari jalan Allah. Oleh sebab itu, Allah menyebut para nabi dan orang-orang saleh sebagai orang-orang yang diberi nikmat oleh-Nya. Sebab, semua kebaikan yang mereka raih adalah anugerah dan bentuk kasih sayang Allah kepada mereka. Orang yang menyadari hal ini, maka dia akan selalu tunduk beribadah kepada Allah. Merasa butuh bantuan dan pertolongan-Nya di setiap waktu dan kesempatan. Dia berdoa kepada Allah dengan penuh harap dan cemas. Dia mengharapkan rahmat Allah dan takut akan azab-Nya. Dia murnikan ibadahnya kepada Allah semata dan meninggalkan segala bentuk sesembahan selain-Nya. Allah berfirman menceritakan sosok Musa ‘alaihis salam yang berkata, رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Wahai Rabbku, sesungguhnya aku terhadap kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku, maka sungguh aku berada dalam keadaan fakir/sangat membutuhkannya.” (QS. Al-Qashash: 24) Kita adalah hamba Allah. Maka, kita wajib tunduk dan patuh sepenuhnya kepada Allah. Wajib mengikuti perintah dan larangan Allah. Inilah hakikat dari penghambaan kepada Allah. Perendahan diri dan ketundukan kepada Allah dengan dilandasi kecintaan dan pengagungan kepada-Nya. Allah menceritakan perkataan Nabi Musa ‘alaihis salam kepada Bani Isra’il, إِن تَكۡفُرُوۤا۟ أَنتُمۡ وَمَن فِی ٱلۡأَرۡضِ جَمِیعࣰا فَإِنَّ ٱللَّهَ لَغَنِیٌّ حَمِیدٌ “Jika kalian kafir dan juga seluruh yang ada di bumi, maka sesungguhnya Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Ibrahim: 8) Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Maka, maslahat ibadah tidaklah kembali kepada Allah. Karena sesungguhnya Allah tidak membutuhkan mereka dan tidak juga ibadah-ibadah mereka. Seandainya mereka semua kafir, maka hal itu tidak akan mengurangi kerajaan Allah sama sekali. Dan seandainya mereka semua taat, maka hal itu pun tidak akan menambah apa-apa di dalam kerajaan-Nya.” (Da’watu At-Tauhid wa Sihamul Mughridhin, hal. 8) Semoga Allah beri taufik kepada kita semuanya dalam kebaikan. Baca juga: Rajin Berdoa adalah Sebab Dosa Terampuni *** Selesai disusun ulang di Masjid Jami’ Al-Mubarok YAPADI Donotirto, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Ahad, 8 Muharram 1446 H Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id Tags: berdoa
Daftar Isi Toggle Renungan dari dalil-dalil Al-Quran dan As-SunahFakirnya kita di hadapan Allah Renungan dari dalil-dalil Al-Quran dan As-Sunah Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Apabila hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku Mahadekat. Aku akan mengabulkan doa orang yang meminta ketika dia menyeru/berdoa kepada-Ku. Oleh sebab itu, hendaklah mereka memenuhi seruan-Ku dan beriman kepada-Ku, mudah-mudahan mereka mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 186) Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنَّكُمْ ليسَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلَا غَائِبًا، إنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا، وَهو معكُمْ “Sesungguhnya kalian tidaklah menyeru/berdoa kepada Zat yang tuli ataupun tidak hadir (tidak melihat). Sesungguhnya yang kalian seru adalah Yang Maha Mendengar lagi Mahadekat, sementara Dia (Allah) senantiasa bersama kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim) Syekh Abdullah Al-Ghunaiman hafizhahullah menjelaskan, لأصم: الذي لا يسمع، والغائب: لا يبصر، ومعنى ذلك أن الله سميع بصير، فالذي تدعونه سميعاً بصيراً، يسمعكم وإن أخفيتم الذكر، ويراكم ولا يخفى عن نظره شيء، لا في بواطنكم ولا في ظواهركم؛ لأن نظر الله جل وعلا لا يحجبه حائل “Yang tuli maksudnya adalah yang tidak bisa mendengar, sedangkan gaib/tidak hadir di sini maksudnya adalah tidak melihat. Artinya bahwa Allah itu Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Zat yang kalian seru itu Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Dia bisa mendengar kalian walaupun kalian lirihkan zikir. Dan melihat kalian dan tidak ada sedikit pun yang tersembunyi dari pandangan-Nya, baik itu urusan batin maupun lahir. Karena sesungguhnya pandangan Allah tidak terhalangi oleh sesuatu apa pun.” (Syarh Aqidah Wasithiyah) Allah Ta’ala berfirman mengisahkan perkataan Nabi Shalih kepada kaumnya, فَاسْتَغْفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ ۚ إِنَّ رَبِّي قَرِيبٌ مُّجِيبٌ “Maka, mintalah ampunan kepada-Nya dan bertobatlah kepada-Nya, sesungguhnya Rabbku Mahadekat lagi Maha Mengabulkan doa.” (QS. Hud: 61) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada suatu perkara yang lebih mulia bagi Allah Ta’ala daripada doa.” (HR. Tirmidzi, dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3370.) Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Doa adalah hakikat dari ibadah.” (HR. Tirmidzi, dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3372.) Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, “Seutama-utama ibadah adalah doa.” Lalu, beliau membaca ayat, وَقَالَ رَبُّكُمُ ٱدۡعُونِیۤ أَسۡتَجِبۡ لَكُمۡۚ إِنَّ ٱلَّذِینَ یَسۡتَكۡبِرُونَ عَنۡ عِبَادَتِی سَیَدۡخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِینَ “Rabbmu berfirman, ‘Berdoalah kalian kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan permintaan kalian. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah kepada-Ku pasti akan masuk ke dalam Jahanam dalam keadaan hina.’ (QS. Ghafir: 60)” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 1856) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang tidak meminta kepada Allah, maka Allah akan murka kepadanya.” (HR. Tirmidzi, dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3373.) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang ingin dikabulkan doanya ketika dalam keadaan sempit dan susah, hendaklah dia memperbanyak doa ketika dalam keadaan lapang.” (HR. Tirmidzi, dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3382) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Aku mengikuti persangkaan hamba-Ku kepada-Ku. Aku akan senantiasa bersama-Nya selama dia berdoa kepada-Ku.’ ” (HR. Muslim no. 2675) Baca juga: Lebih Utama Berdoa Sendiri atau Meminta Doa Orang Lain? Fakirnya kita di hadapan Allah Di antara perkara penting yang ditanamkan dalam akidah Islam adalah keyakinan tentang fakirnya segenap makhluk di hadapan Allah. Allahlah Yang telah menciptakan segala sesuatu. Allah Mahakaya, sementara setiap makhluk butuh kepada-Nya. Allah berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ أَنتُمُ ٱلْفُقَرَآءُ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَٱللَّهُ هُوَ ٱلْغَنِىُّ ٱلْحَمِيدُ “Wahai manusia, sesungguhnya kalian semua adalah fakir/miskin dan butuh kepada Allah, dan Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Fathir: 15) Bagaimana tidak? Sementara kita adalah makhluk ciptaan-Nya. Dia yang memberikan segala bentuk nikmat dan kemudahan bagi kita sejak kita berada di rahim ibu hingga terlahir dan berkembang menjadi dewasa. Tidak bisa satu detik pun kita terlepas dari bantuan dan pertolongan-Nya. Dari sini, kita mengetahui bahwa orang yang mulia adalah orang yang diberi taufik dan pertolongan oleh Allah, sedangkan orang yang hina adalah yang ditinggalkan oleh Allah akibat keangkuhan dan penyimpangannya dari jalan Allah. Oleh sebab itu, Allah menyebut para nabi dan orang-orang saleh sebagai orang-orang yang diberi nikmat oleh-Nya. Sebab, semua kebaikan yang mereka raih adalah anugerah dan bentuk kasih sayang Allah kepada mereka. Orang yang menyadari hal ini, maka dia akan selalu tunduk beribadah kepada Allah. Merasa butuh bantuan dan pertolongan-Nya di setiap waktu dan kesempatan. Dia berdoa kepada Allah dengan penuh harap dan cemas. Dia mengharapkan rahmat Allah dan takut akan azab-Nya. Dia murnikan ibadahnya kepada Allah semata dan meninggalkan segala bentuk sesembahan selain-Nya. Allah berfirman menceritakan sosok Musa ‘alaihis salam yang berkata, رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Wahai Rabbku, sesungguhnya aku terhadap kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku, maka sungguh aku berada dalam keadaan fakir/sangat membutuhkannya.” (QS. Al-Qashash: 24) Kita adalah hamba Allah. Maka, kita wajib tunduk dan patuh sepenuhnya kepada Allah. Wajib mengikuti perintah dan larangan Allah. Inilah hakikat dari penghambaan kepada Allah. Perendahan diri dan ketundukan kepada Allah dengan dilandasi kecintaan dan pengagungan kepada-Nya. Allah menceritakan perkataan Nabi Musa ‘alaihis salam kepada Bani Isra’il, إِن تَكۡفُرُوۤا۟ أَنتُمۡ وَمَن فِی ٱلۡأَرۡضِ جَمِیعࣰا فَإِنَّ ٱللَّهَ لَغَنِیٌّ حَمِیدٌ “Jika kalian kafir dan juga seluruh yang ada di bumi, maka sesungguhnya Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Ibrahim: 8) Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Maka, maslahat ibadah tidaklah kembali kepada Allah. Karena sesungguhnya Allah tidak membutuhkan mereka dan tidak juga ibadah-ibadah mereka. Seandainya mereka semua kafir, maka hal itu tidak akan mengurangi kerajaan Allah sama sekali. Dan seandainya mereka semua taat, maka hal itu pun tidak akan menambah apa-apa di dalam kerajaan-Nya.” (Da’watu At-Tauhid wa Sihamul Mughridhin, hal. 8) Semoga Allah beri taufik kepada kita semuanya dalam kebaikan. Baca juga: Rajin Berdoa adalah Sebab Dosa Terampuni *** Selesai disusun ulang di Masjid Jami’ Al-Mubarok YAPADI Donotirto, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Ahad, 8 Muharram 1446 H Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id Tags: berdoa


Daftar Isi Toggle Renungan dari dalil-dalil Al-Quran dan As-SunahFakirnya kita di hadapan Allah Renungan dari dalil-dalil Al-Quran dan As-Sunah Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Apabila hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku Mahadekat. Aku akan mengabulkan doa orang yang meminta ketika dia menyeru/berdoa kepada-Ku. Oleh sebab itu, hendaklah mereka memenuhi seruan-Ku dan beriman kepada-Ku, mudah-mudahan mereka mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 186) Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إنَّكُمْ ليسَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلَا غَائِبًا، إنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا، وَهو معكُمْ “Sesungguhnya kalian tidaklah menyeru/berdoa kepada Zat yang tuli ataupun tidak hadir (tidak melihat). Sesungguhnya yang kalian seru adalah Yang Maha Mendengar lagi Mahadekat, sementara Dia (Allah) senantiasa bersama kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim) Syekh Abdullah Al-Ghunaiman hafizhahullah menjelaskan, لأصم: الذي لا يسمع، والغائب: لا يبصر، ومعنى ذلك أن الله سميع بصير، فالذي تدعونه سميعاً بصيراً، يسمعكم وإن أخفيتم الذكر، ويراكم ولا يخفى عن نظره شيء، لا في بواطنكم ولا في ظواهركم؛ لأن نظر الله جل وعلا لا يحجبه حائل “Yang tuli maksudnya adalah yang tidak bisa mendengar, sedangkan gaib/tidak hadir di sini maksudnya adalah tidak melihat. Artinya bahwa Allah itu Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Zat yang kalian seru itu Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Dia bisa mendengar kalian walaupun kalian lirihkan zikir. Dan melihat kalian dan tidak ada sedikit pun yang tersembunyi dari pandangan-Nya, baik itu urusan batin maupun lahir. Karena sesungguhnya pandangan Allah tidak terhalangi oleh sesuatu apa pun.” (Syarh Aqidah Wasithiyah) Allah Ta’ala berfirman mengisahkan perkataan Nabi Shalih kepada kaumnya, فَاسْتَغْفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ ۚ إِنَّ رَبِّي قَرِيبٌ مُّجِيبٌ “Maka, mintalah ampunan kepada-Nya dan bertobatlah kepada-Nya, sesungguhnya Rabbku Mahadekat lagi Maha Mengabulkan doa.” (QS. Hud: 61) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada suatu perkara yang lebih mulia bagi Allah Ta’ala daripada doa.” (HR. Tirmidzi, dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3370.) Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Doa adalah hakikat dari ibadah.” (HR. Tirmidzi, dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3372.) Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, “Seutama-utama ibadah adalah doa.” Lalu, beliau membaca ayat, وَقَالَ رَبُّكُمُ ٱدۡعُونِیۤ أَسۡتَجِبۡ لَكُمۡۚ إِنَّ ٱلَّذِینَ یَسۡتَكۡبِرُونَ عَنۡ عِبَادَتِی سَیَدۡخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِینَ “Rabbmu berfirman, ‘Berdoalah kalian kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan permintaan kalian. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah kepada-Ku pasti akan masuk ke dalam Jahanam dalam keadaan hina.’ (QS. Ghafir: 60)” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 1856) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang tidak meminta kepada Allah, maka Allah akan murka kepadanya.” (HR. Tirmidzi, dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3373.) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang ingin dikabulkan doanya ketika dalam keadaan sempit dan susah, hendaklah dia memperbanyak doa ketika dalam keadaan lapang.” (HR. Tirmidzi, dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. 3382) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Aku mengikuti persangkaan hamba-Ku kepada-Ku. Aku akan senantiasa bersama-Nya selama dia berdoa kepada-Ku.’ ” (HR. Muslim no. 2675) Baca juga: Lebih Utama Berdoa Sendiri atau Meminta Doa Orang Lain? Fakirnya kita di hadapan Allah Di antara perkara penting yang ditanamkan dalam akidah Islam adalah keyakinan tentang fakirnya segenap makhluk di hadapan Allah. Allahlah Yang telah menciptakan segala sesuatu. Allah Mahakaya, sementara setiap makhluk butuh kepada-Nya. Allah berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ أَنتُمُ ٱلْفُقَرَآءُ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَٱللَّهُ هُوَ ٱلْغَنِىُّ ٱلْحَمِيدُ “Wahai manusia, sesungguhnya kalian semua adalah fakir/miskin dan butuh kepada Allah, dan Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Fathir: 15) Bagaimana tidak? Sementara kita adalah makhluk ciptaan-Nya. Dia yang memberikan segala bentuk nikmat dan kemudahan bagi kita sejak kita berada di rahim ibu hingga terlahir dan berkembang menjadi dewasa. Tidak bisa satu detik pun kita terlepas dari bantuan dan pertolongan-Nya. Dari sini, kita mengetahui bahwa orang yang mulia adalah orang yang diberi taufik dan pertolongan oleh Allah, sedangkan orang yang hina adalah yang ditinggalkan oleh Allah akibat keangkuhan dan penyimpangannya dari jalan Allah. Oleh sebab itu, Allah menyebut para nabi dan orang-orang saleh sebagai orang-orang yang diberi nikmat oleh-Nya. Sebab, semua kebaikan yang mereka raih adalah anugerah dan bentuk kasih sayang Allah kepada mereka. Orang yang menyadari hal ini, maka dia akan selalu tunduk beribadah kepada Allah. Merasa butuh bantuan dan pertolongan-Nya di setiap waktu dan kesempatan. Dia berdoa kepada Allah dengan penuh harap dan cemas. Dia mengharapkan rahmat Allah dan takut akan azab-Nya. Dia murnikan ibadahnya kepada Allah semata dan meninggalkan segala bentuk sesembahan selain-Nya. Allah berfirman menceritakan sosok Musa ‘alaihis salam yang berkata, رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Wahai Rabbku, sesungguhnya aku terhadap kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku, maka sungguh aku berada dalam keadaan fakir/sangat membutuhkannya.” (QS. Al-Qashash: 24) Kita adalah hamba Allah. Maka, kita wajib tunduk dan patuh sepenuhnya kepada Allah. Wajib mengikuti perintah dan larangan Allah. Inilah hakikat dari penghambaan kepada Allah. Perendahan diri dan ketundukan kepada Allah dengan dilandasi kecintaan dan pengagungan kepada-Nya. Allah menceritakan perkataan Nabi Musa ‘alaihis salam kepada Bani Isra’il, إِن تَكۡفُرُوۤا۟ أَنتُمۡ وَمَن فِی ٱلۡأَرۡضِ جَمِیعࣰا فَإِنَّ ٱللَّهَ لَغَنِیٌّ حَمِیدٌ “Jika kalian kafir dan juga seluruh yang ada di bumi, maka sesungguhnya Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Ibrahim: 8) Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Maka, maslahat ibadah tidaklah kembali kepada Allah. Karena sesungguhnya Allah tidak membutuhkan mereka dan tidak juga ibadah-ibadah mereka. Seandainya mereka semua kafir, maka hal itu tidak akan mengurangi kerajaan Allah sama sekali. Dan seandainya mereka semua taat, maka hal itu pun tidak akan menambah apa-apa di dalam kerajaan-Nya.” (Da’watu At-Tauhid wa Sihamul Mughridhin, hal. 8) Semoga Allah beri taufik kepada kita semuanya dalam kebaikan. Baca juga: Rajin Berdoa adalah Sebab Dosa Terampuni *** Selesai disusun ulang di Masjid Jami’ Al-Mubarok YAPADI Donotirto, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Ahad, 8 Muharram 1446 H Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id Tags: berdoa

Hukum Memakan Ulat

Daftar Isi Toggle Keharaman memakan ulatBolehnya memakan buah yang berulatKetentuan bolehnya makan buah tersebutDimakan bersama buahTidak dipisahkan secara tersendiriTidak mengubah sifat makananHukum berobat dengan yang haramKesimpulan Ulat adalah larva dari serangga tertentu, yang sering ditemukan dalam buah-buahan, keju, atau makanan lainnya. Ulat bisa muncul secara alami dalam makanan sebagai bagian dari proses pembusukan atau karena telur serangga yang menetas di dalam makanan tersebut. Kita dapatkan sebagian masyarakat mengkonsumsi ulat, baik sebagai penyedap rasa, maupun sebagai penambah nutrisi. Artikel ini akan membahas hukum makan ulat, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadis, dan ucapan para ulama. Keharaman memakan ulat Mayoritas ulama (Hanafi, Syafii, dan Hanbali) sepakat bahwa memakan ulat adalah haram. Di antara alasan utama mereka adalah karena ulat termasuk dalam kategori serangga, yang dianggap khaba’its (menjijikkan). Allah Ta’ala berfirman, وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang khaba’its (menjijikkan).” (QS. Al-A’raf: 157) An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, (وأما) الحشرات فكلها مستخبثة وكلها محرمة …  ويحرم النمل والذر والفار والذباب … والديدان … “Adapun serangga, semua itu termasuk khaba’its (menjijikkan) dan semua itu haram … Dan haram pula semut, kutu, tikus, lalat, …  , ulat, …”  [1] Alasan lain adalah karena ketika mati, ulat adalah bangkai. Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ “Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih untuk selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh tertimpa, yang tertusuk tanduk, dan yang dimakan oleh binatang buas, kecuali yang kamu sembelih.” (QS. Al-Maidah: 3) Sisi pendalilannya adalah bahwasanya telah terdapat penegasan yang sahih bahwa penyembelihan pada hewan yang mampu disembelih hanya boleh dilakukan di leher atau dadanya. Hewan yang tidak memungkinkan disembelih di leher atau dadanya, maka tidak ada cara untuk memakannya. Hewan tersebut haram karena tidak ada cara memakannya selain sebagai bangkai yang tidak disembelih. [2] Bolehnya memakan buah yang berulat Meskipun ulat itu sendiri dianggap haram, beberapa ulama memperbolehkan memakan buah yang berulat dengan syarat tertentu. Dalam pandangan mazhab Syafi’i dan Hanbali, ulat yang terdapat dalam makanan seperti buah-buahan itu boleh dimakan jika ulat tersebut dimakan bersama dengan buahnya dan tidak dipisahkan secara tersendiri. Terdapat hadis yang mendukung kebolehan ini, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, أتيَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ بتمرٍ عتيقٍ ، فجعلَ يفتِّشُهُ ، يخرجُ السُّوسَ منهُ “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam didatangi dengan kurma yang sudah lama dan beliau mulai memeriksanya serta mengeluarkan ulat-ulat dari dalamnya.” (HR. Abu Dawud no. 3832, disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah.) Baca juga: Hukum Mengkonsumsi Ular untuk Makanan dan Pengobatan Ketentuan bolehnya makan buah tersebut Kebolehan tersebut tentu bukan menjadi alasan bagi sebagian orang untuk bermudah-mudahan dalam mengkonsumsi ulat, yang hukum asalnya adalah haram. Oleh karena itu, para ulama memberikan persyaratan-persyaratan tertentu [3] yang harus dipenuhi agar memakan buah yang berulat dapat dibolehkan, yaitu: Dimakan bersama buah Ulat harus dimakan bersama dengan buahnya, baik ulat tersebut masih hidup maupun sudah mati. Jika ulat dimakan secara terpisah, maka hukumnya menjadi haram. Tidak dipisahkan secara tersendiri Ulat tidak boleh dipindahkan dari buahnya dan kemudian dimakan secara terpisah. Jika ulat dipisahkan, maka tidak boleh dimakan. Tidak mengubah sifat makanan Ulat tidak boleh mengubah rasa, warna, atau bau makanan jika makanan tersebut cair. Jika ulat menyebabkan perubahan pada salah satu sifat makanan tersebut, maka makanan tersebut menjadi najis dan tidak boleh dimakan. Hukum berobat dengan yang haram Sebagian masyarakat menjadikan ulat, yang hukum memakannya adalah haram; untuk berobat. Hal ini tidak diperbolehkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang pengobatan dengan yang haram, sebagaimana hadis dari Abu Darda’ radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ ، وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً ، فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah kalian dan jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud no. 3874, disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah.) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata mengenai minuman keras, إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian dalam apa yang Dia haramkan atas kalian.” [Disebutkan oleh Al-Bukhari secara ta’liq (5: 2129)] Dan dari Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu: أَنَّ طَارِقَ بْنَ سُوَيْدٍ الْجُعْفِيَّ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَمْرِ ؟ فَنَهَاهُ أَوْ كَرِهَ أَنْ يَصْنَعَهَا ، فَقَالَ : إِنَّمَا أَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ فَقَالَ : ( إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ ) “Sungguh Thariq bin Suwaid Al-Ju’fi bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang khamar, maka beliau melarang atau tidak menyukainya untuk dibuat. Maka Thariq berkata, “Sesungguhnya aku membuatnya untuk pengobatan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ “Sesungguhnya itu bukan obat, tetapi itu adalah penyakit.” (HR. Muslim no. 1984) [4] Kesimpulan Secara keseluruhan, memakan ulat hukumnya haram. Meskipun demikian, Islam memberikan kelonggaran dalam beberapa kondisi tertentu seperti ketika ulat tersebut ditemukan dalam buah-buahan dan dimakan bersama buahnya tanpa dipisahkan. Tidak diperbolehkan memakan ulat untuk pengobatan. Dalam makanan dan obat-obatan yang telah dihalalkan oleh Allah Ta’ala, terdapat kecukupan (pengganti) dari yang haram. Wallahu Ta’alala A’lam Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik-Nya untuk kita semua. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Hukum Menikahi Saudara Sepupu *** 15 Muharram 1446, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: “Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab” oleh An-Nawawi. “Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah” (Ensiklopedia Fiqh Kuwait) https://islamqa.info pengawas utama: Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid https://dorar.net oleh Muassasah Durar Saniyyah   Catatan kaki: [1] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 9: 15; lihat juga Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 5: 143. [2] https://dorar.net/feqhia/3495 [3] https://islamqa.info/ar/138842 [4] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 34: 109. [5] https://islamqa.info/ar/138842 Tags: makanulat

Hukum Memakan Ulat

Daftar Isi Toggle Keharaman memakan ulatBolehnya memakan buah yang berulatKetentuan bolehnya makan buah tersebutDimakan bersama buahTidak dipisahkan secara tersendiriTidak mengubah sifat makananHukum berobat dengan yang haramKesimpulan Ulat adalah larva dari serangga tertentu, yang sering ditemukan dalam buah-buahan, keju, atau makanan lainnya. Ulat bisa muncul secara alami dalam makanan sebagai bagian dari proses pembusukan atau karena telur serangga yang menetas di dalam makanan tersebut. Kita dapatkan sebagian masyarakat mengkonsumsi ulat, baik sebagai penyedap rasa, maupun sebagai penambah nutrisi. Artikel ini akan membahas hukum makan ulat, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadis, dan ucapan para ulama. Keharaman memakan ulat Mayoritas ulama (Hanafi, Syafii, dan Hanbali) sepakat bahwa memakan ulat adalah haram. Di antara alasan utama mereka adalah karena ulat termasuk dalam kategori serangga, yang dianggap khaba’its (menjijikkan). Allah Ta’ala berfirman, وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang khaba’its (menjijikkan).” (QS. Al-A’raf: 157) An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, (وأما) الحشرات فكلها مستخبثة وكلها محرمة …  ويحرم النمل والذر والفار والذباب … والديدان … “Adapun serangga, semua itu termasuk khaba’its (menjijikkan) dan semua itu haram … Dan haram pula semut, kutu, tikus, lalat, …  , ulat, …”  [1] Alasan lain adalah karena ketika mati, ulat adalah bangkai. Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ “Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih untuk selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh tertimpa, yang tertusuk tanduk, dan yang dimakan oleh binatang buas, kecuali yang kamu sembelih.” (QS. Al-Maidah: 3) Sisi pendalilannya adalah bahwasanya telah terdapat penegasan yang sahih bahwa penyembelihan pada hewan yang mampu disembelih hanya boleh dilakukan di leher atau dadanya. Hewan yang tidak memungkinkan disembelih di leher atau dadanya, maka tidak ada cara untuk memakannya. Hewan tersebut haram karena tidak ada cara memakannya selain sebagai bangkai yang tidak disembelih. [2] Bolehnya memakan buah yang berulat Meskipun ulat itu sendiri dianggap haram, beberapa ulama memperbolehkan memakan buah yang berulat dengan syarat tertentu. Dalam pandangan mazhab Syafi’i dan Hanbali, ulat yang terdapat dalam makanan seperti buah-buahan itu boleh dimakan jika ulat tersebut dimakan bersama dengan buahnya dan tidak dipisahkan secara tersendiri. Terdapat hadis yang mendukung kebolehan ini, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, أتيَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ بتمرٍ عتيقٍ ، فجعلَ يفتِّشُهُ ، يخرجُ السُّوسَ منهُ “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam didatangi dengan kurma yang sudah lama dan beliau mulai memeriksanya serta mengeluarkan ulat-ulat dari dalamnya.” (HR. Abu Dawud no. 3832, disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah.) Baca juga: Hukum Mengkonsumsi Ular untuk Makanan dan Pengobatan Ketentuan bolehnya makan buah tersebut Kebolehan tersebut tentu bukan menjadi alasan bagi sebagian orang untuk bermudah-mudahan dalam mengkonsumsi ulat, yang hukum asalnya adalah haram. Oleh karena itu, para ulama memberikan persyaratan-persyaratan tertentu [3] yang harus dipenuhi agar memakan buah yang berulat dapat dibolehkan, yaitu: Dimakan bersama buah Ulat harus dimakan bersama dengan buahnya, baik ulat tersebut masih hidup maupun sudah mati. Jika ulat dimakan secara terpisah, maka hukumnya menjadi haram. Tidak dipisahkan secara tersendiri Ulat tidak boleh dipindahkan dari buahnya dan kemudian dimakan secara terpisah. Jika ulat dipisahkan, maka tidak boleh dimakan. Tidak mengubah sifat makanan Ulat tidak boleh mengubah rasa, warna, atau bau makanan jika makanan tersebut cair. Jika ulat menyebabkan perubahan pada salah satu sifat makanan tersebut, maka makanan tersebut menjadi najis dan tidak boleh dimakan. Hukum berobat dengan yang haram Sebagian masyarakat menjadikan ulat, yang hukum memakannya adalah haram; untuk berobat. Hal ini tidak diperbolehkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang pengobatan dengan yang haram, sebagaimana hadis dari Abu Darda’ radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ ، وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً ، فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah kalian dan jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud no. 3874, disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah.) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata mengenai minuman keras, إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian dalam apa yang Dia haramkan atas kalian.” [Disebutkan oleh Al-Bukhari secara ta’liq (5: 2129)] Dan dari Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu: أَنَّ طَارِقَ بْنَ سُوَيْدٍ الْجُعْفِيَّ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَمْرِ ؟ فَنَهَاهُ أَوْ كَرِهَ أَنْ يَصْنَعَهَا ، فَقَالَ : إِنَّمَا أَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ فَقَالَ : ( إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ ) “Sungguh Thariq bin Suwaid Al-Ju’fi bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang khamar, maka beliau melarang atau tidak menyukainya untuk dibuat. Maka Thariq berkata, “Sesungguhnya aku membuatnya untuk pengobatan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ “Sesungguhnya itu bukan obat, tetapi itu adalah penyakit.” (HR. Muslim no. 1984) [4] Kesimpulan Secara keseluruhan, memakan ulat hukumnya haram. Meskipun demikian, Islam memberikan kelonggaran dalam beberapa kondisi tertentu seperti ketika ulat tersebut ditemukan dalam buah-buahan dan dimakan bersama buahnya tanpa dipisahkan. Tidak diperbolehkan memakan ulat untuk pengobatan. Dalam makanan dan obat-obatan yang telah dihalalkan oleh Allah Ta’ala, terdapat kecukupan (pengganti) dari yang haram. Wallahu Ta’alala A’lam Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik-Nya untuk kita semua. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Hukum Menikahi Saudara Sepupu *** 15 Muharram 1446, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: “Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab” oleh An-Nawawi. “Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah” (Ensiklopedia Fiqh Kuwait) https://islamqa.info pengawas utama: Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid https://dorar.net oleh Muassasah Durar Saniyyah   Catatan kaki: [1] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 9: 15; lihat juga Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 5: 143. [2] https://dorar.net/feqhia/3495 [3] https://islamqa.info/ar/138842 [4] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 34: 109. [5] https://islamqa.info/ar/138842 Tags: makanulat
Daftar Isi Toggle Keharaman memakan ulatBolehnya memakan buah yang berulatKetentuan bolehnya makan buah tersebutDimakan bersama buahTidak dipisahkan secara tersendiriTidak mengubah sifat makananHukum berobat dengan yang haramKesimpulan Ulat adalah larva dari serangga tertentu, yang sering ditemukan dalam buah-buahan, keju, atau makanan lainnya. Ulat bisa muncul secara alami dalam makanan sebagai bagian dari proses pembusukan atau karena telur serangga yang menetas di dalam makanan tersebut. Kita dapatkan sebagian masyarakat mengkonsumsi ulat, baik sebagai penyedap rasa, maupun sebagai penambah nutrisi. Artikel ini akan membahas hukum makan ulat, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadis, dan ucapan para ulama. Keharaman memakan ulat Mayoritas ulama (Hanafi, Syafii, dan Hanbali) sepakat bahwa memakan ulat adalah haram. Di antara alasan utama mereka adalah karena ulat termasuk dalam kategori serangga, yang dianggap khaba’its (menjijikkan). Allah Ta’ala berfirman, وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang khaba’its (menjijikkan).” (QS. Al-A’raf: 157) An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, (وأما) الحشرات فكلها مستخبثة وكلها محرمة …  ويحرم النمل والذر والفار والذباب … والديدان … “Adapun serangga, semua itu termasuk khaba’its (menjijikkan) dan semua itu haram … Dan haram pula semut, kutu, tikus, lalat, …  , ulat, …”  [1] Alasan lain adalah karena ketika mati, ulat adalah bangkai. Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ “Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih untuk selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh tertimpa, yang tertusuk tanduk, dan yang dimakan oleh binatang buas, kecuali yang kamu sembelih.” (QS. Al-Maidah: 3) Sisi pendalilannya adalah bahwasanya telah terdapat penegasan yang sahih bahwa penyembelihan pada hewan yang mampu disembelih hanya boleh dilakukan di leher atau dadanya. Hewan yang tidak memungkinkan disembelih di leher atau dadanya, maka tidak ada cara untuk memakannya. Hewan tersebut haram karena tidak ada cara memakannya selain sebagai bangkai yang tidak disembelih. [2] Bolehnya memakan buah yang berulat Meskipun ulat itu sendiri dianggap haram, beberapa ulama memperbolehkan memakan buah yang berulat dengan syarat tertentu. Dalam pandangan mazhab Syafi’i dan Hanbali, ulat yang terdapat dalam makanan seperti buah-buahan itu boleh dimakan jika ulat tersebut dimakan bersama dengan buahnya dan tidak dipisahkan secara tersendiri. Terdapat hadis yang mendukung kebolehan ini, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, أتيَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ بتمرٍ عتيقٍ ، فجعلَ يفتِّشُهُ ، يخرجُ السُّوسَ منهُ “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam didatangi dengan kurma yang sudah lama dan beliau mulai memeriksanya serta mengeluarkan ulat-ulat dari dalamnya.” (HR. Abu Dawud no. 3832, disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah.) Baca juga: Hukum Mengkonsumsi Ular untuk Makanan dan Pengobatan Ketentuan bolehnya makan buah tersebut Kebolehan tersebut tentu bukan menjadi alasan bagi sebagian orang untuk bermudah-mudahan dalam mengkonsumsi ulat, yang hukum asalnya adalah haram. Oleh karena itu, para ulama memberikan persyaratan-persyaratan tertentu [3] yang harus dipenuhi agar memakan buah yang berulat dapat dibolehkan, yaitu: Dimakan bersama buah Ulat harus dimakan bersama dengan buahnya, baik ulat tersebut masih hidup maupun sudah mati. Jika ulat dimakan secara terpisah, maka hukumnya menjadi haram. Tidak dipisahkan secara tersendiri Ulat tidak boleh dipindahkan dari buahnya dan kemudian dimakan secara terpisah. Jika ulat dipisahkan, maka tidak boleh dimakan. Tidak mengubah sifat makanan Ulat tidak boleh mengubah rasa, warna, atau bau makanan jika makanan tersebut cair. Jika ulat menyebabkan perubahan pada salah satu sifat makanan tersebut, maka makanan tersebut menjadi najis dan tidak boleh dimakan. Hukum berobat dengan yang haram Sebagian masyarakat menjadikan ulat, yang hukum memakannya adalah haram; untuk berobat. Hal ini tidak diperbolehkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang pengobatan dengan yang haram, sebagaimana hadis dari Abu Darda’ radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ ، وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً ، فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah kalian dan jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud no. 3874, disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah.) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata mengenai minuman keras, إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian dalam apa yang Dia haramkan atas kalian.” [Disebutkan oleh Al-Bukhari secara ta’liq (5: 2129)] Dan dari Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu: أَنَّ طَارِقَ بْنَ سُوَيْدٍ الْجُعْفِيَّ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَمْرِ ؟ فَنَهَاهُ أَوْ كَرِهَ أَنْ يَصْنَعَهَا ، فَقَالَ : إِنَّمَا أَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ فَقَالَ : ( إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ ) “Sungguh Thariq bin Suwaid Al-Ju’fi bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang khamar, maka beliau melarang atau tidak menyukainya untuk dibuat. Maka Thariq berkata, “Sesungguhnya aku membuatnya untuk pengobatan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ “Sesungguhnya itu bukan obat, tetapi itu adalah penyakit.” (HR. Muslim no. 1984) [4] Kesimpulan Secara keseluruhan, memakan ulat hukumnya haram. Meskipun demikian, Islam memberikan kelonggaran dalam beberapa kondisi tertentu seperti ketika ulat tersebut ditemukan dalam buah-buahan dan dimakan bersama buahnya tanpa dipisahkan. Tidak diperbolehkan memakan ulat untuk pengobatan. Dalam makanan dan obat-obatan yang telah dihalalkan oleh Allah Ta’ala, terdapat kecukupan (pengganti) dari yang haram. Wallahu Ta’alala A’lam Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik-Nya untuk kita semua. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Hukum Menikahi Saudara Sepupu *** 15 Muharram 1446, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: “Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab” oleh An-Nawawi. “Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah” (Ensiklopedia Fiqh Kuwait) https://islamqa.info pengawas utama: Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid https://dorar.net oleh Muassasah Durar Saniyyah   Catatan kaki: [1] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 9: 15; lihat juga Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 5: 143. [2] https://dorar.net/feqhia/3495 [3] https://islamqa.info/ar/138842 [4] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 34: 109. [5] https://islamqa.info/ar/138842 Tags: makanulat


Daftar Isi Toggle Keharaman memakan ulatBolehnya memakan buah yang berulatKetentuan bolehnya makan buah tersebutDimakan bersama buahTidak dipisahkan secara tersendiriTidak mengubah sifat makananHukum berobat dengan yang haramKesimpulan Ulat adalah larva dari serangga tertentu, yang sering ditemukan dalam buah-buahan, keju, atau makanan lainnya. Ulat bisa muncul secara alami dalam makanan sebagai bagian dari proses pembusukan atau karena telur serangga yang menetas di dalam makanan tersebut. Kita dapatkan sebagian masyarakat mengkonsumsi ulat, baik sebagai penyedap rasa, maupun sebagai penambah nutrisi. Artikel ini akan membahas hukum makan ulat, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadis, dan ucapan para ulama. Keharaman memakan ulat Mayoritas ulama (Hanafi, Syafii, dan Hanbali) sepakat bahwa memakan ulat adalah haram. Di antara alasan utama mereka adalah karena ulat termasuk dalam kategori serangga, yang dianggap khaba’its (menjijikkan). Allah Ta’ala berfirman, وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang khaba’its (menjijikkan).” (QS. Al-A’raf: 157) An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, (وأما) الحشرات فكلها مستخبثة وكلها محرمة …  ويحرم النمل والذر والفار والذباب … والديدان … “Adapun serangga, semua itu termasuk khaba’its (menjijikkan) dan semua itu haram … Dan haram pula semut, kutu, tikus, lalat, …  , ulat, …”  [1] Alasan lain adalah karena ketika mati, ulat adalah bangkai. Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ “Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih untuk selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh tertimpa, yang tertusuk tanduk, dan yang dimakan oleh binatang buas, kecuali yang kamu sembelih.” (QS. Al-Maidah: 3) Sisi pendalilannya adalah bahwasanya telah terdapat penegasan yang sahih bahwa penyembelihan pada hewan yang mampu disembelih hanya boleh dilakukan di leher atau dadanya. Hewan yang tidak memungkinkan disembelih di leher atau dadanya, maka tidak ada cara untuk memakannya. Hewan tersebut haram karena tidak ada cara memakannya selain sebagai bangkai yang tidak disembelih. [2] Bolehnya memakan buah yang berulat Meskipun ulat itu sendiri dianggap haram, beberapa ulama memperbolehkan memakan buah yang berulat dengan syarat tertentu. Dalam pandangan mazhab Syafi’i dan Hanbali, ulat yang terdapat dalam makanan seperti buah-buahan itu boleh dimakan jika ulat tersebut dimakan bersama dengan buahnya dan tidak dipisahkan secara tersendiri. Terdapat hadis yang mendukung kebolehan ini, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, أتيَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ بتمرٍ عتيقٍ ، فجعلَ يفتِّشُهُ ، يخرجُ السُّوسَ منهُ “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam didatangi dengan kurma yang sudah lama dan beliau mulai memeriksanya serta mengeluarkan ulat-ulat dari dalamnya.” (HR. Abu Dawud no. 3832, disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah.) Baca juga: Hukum Mengkonsumsi Ular untuk Makanan dan Pengobatan Ketentuan bolehnya makan buah tersebut Kebolehan tersebut tentu bukan menjadi alasan bagi sebagian orang untuk bermudah-mudahan dalam mengkonsumsi ulat, yang hukum asalnya adalah haram. Oleh karena itu, para ulama memberikan persyaratan-persyaratan tertentu [3] yang harus dipenuhi agar memakan buah yang berulat dapat dibolehkan, yaitu: Dimakan bersama buah Ulat harus dimakan bersama dengan buahnya, baik ulat tersebut masih hidup maupun sudah mati. Jika ulat dimakan secara terpisah, maka hukumnya menjadi haram. Tidak dipisahkan secara tersendiri Ulat tidak boleh dipindahkan dari buahnya dan kemudian dimakan secara terpisah. Jika ulat dipisahkan, maka tidak boleh dimakan. Tidak mengubah sifat makanan Ulat tidak boleh mengubah rasa, warna, atau bau makanan jika makanan tersebut cair. Jika ulat menyebabkan perubahan pada salah satu sifat makanan tersebut, maka makanan tersebut menjadi najis dan tidak boleh dimakan. Hukum berobat dengan yang haram Sebagian masyarakat menjadikan ulat, yang hukum memakannya adalah haram; untuk berobat. Hal ini tidak diperbolehkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang pengobatan dengan yang haram, sebagaimana hadis dari Abu Darda’ radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ ، وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً ، فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah kalian dan jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud no. 3874, disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah.) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata mengenai minuman keras, إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian dalam apa yang Dia haramkan atas kalian.” [Disebutkan oleh Al-Bukhari secara ta’liq (5: 2129)] Dan dari Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu: أَنَّ طَارِقَ بْنَ سُوَيْدٍ الْجُعْفِيَّ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَمْرِ ؟ فَنَهَاهُ أَوْ كَرِهَ أَنْ يَصْنَعَهَا ، فَقَالَ : إِنَّمَا أَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ فَقَالَ : ( إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ ) “Sungguh Thariq bin Suwaid Al-Ju’fi bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang khamar, maka beliau melarang atau tidak menyukainya untuk dibuat. Maka Thariq berkata, “Sesungguhnya aku membuatnya untuk pengobatan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ “Sesungguhnya itu bukan obat, tetapi itu adalah penyakit.” (HR. Muslim no. 1984) [4] Kesimpulan Secara keseluruhan, memakan ulat hukumnya haram. Meskipun demikian, Islam memberikan kelonggaran dalam beberapa kondisi tertentu seperti ketika ulat tersebut ditemukan dalam buah-buahan dan dimakan bersama buahnya tanpa dipisahkan. Tidak diperbolehkan memakan ulat untuk pengobatan. Dalam makanan dan obat-obatan yang telah dihalalkan oleh Allah Ta’ala, terdapat kecukupan (pengganti) dari yang haram. Wallahu Ta’alala A’lam Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik-Nya untuk kita semua. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Hukum Menikahi Saudara Sepupu *** 15 Muharram 1446, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: “Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab” oleh An-Nawawi. “Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah” (Ensiklopedia Fiqh Kuwait) https://islamqa.info pengawas utama: Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid https://dorar.net oleh Muassasah Durar Saniyyah   Catatan kaki: [1] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 9: 15; lihat juga Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 5: 143. [2] https://dorar.net/feqhia/3495 [3] https://islamqa.info/ar/138842 [4] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 34: 109. [5] https://islamqa.info/ar/138842 Tags: makanulat

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi: Pejuang Akidah dari Palestina

Bismillah. Para ulama dan penimba ilmu di berbagai penjuru bumi tentu mengenal seorang ulama ahli fikih besar bernama Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah (wafat 620 H). Beliau adalah ulama besar bermazhab Hanbali; yang mengikuti metode fikih Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (wafat 241 H). Ibnu Qudamah rahimahullah telah mewariskan peninggalan ilmiah berupa karya-karya dalam ilmu fikih Islam yang sangat berharga seperti kitab al-‘Umdah, al-Kafi, dan al-Mughni. Nama lengkap beliau adalah Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah al-Maqdisi. Beliau digelari dengan sebutan Muwaffaquddin; atau sering disingkat dengan al-Muwaffaq; artinya ‘orang yang diberi taufik’. Ayahnya, yaitu Syekh Ahmad, juga seorang ulama yang mulia. Ibnu Qudamah kecil pun belajar ilmu agama kepada sang ayah di awal masa pertumbuhannya. Kakaknya bernama Abu Umar Muhammad bin Ahmad al-Maqdisi juga kelak menjadi seorang ulama panutan, ahli fikih, dan ahli hadis. Kakaknya lahir pada tahun 528 H. Ibnu Qudamah pun belajar agama kepada kakaknya dan dirawat olehnya semenjak ayah mereka wafat. Ibnu Qudamah sendiri dilahirkan pada tahun 541 H di sebuah daerah bernama Jammaa’il dekat perbukitan Nablus di wilayah Palestina. Pada usia 10 tahun, Ibnu Qudamah bersama keluarganya berpindah dari Palestina ke Damaskus karena pada saat itu Palestina dikuasai oleh kaum salibis. Beliau pun melanjutkan menghafal al-Qur’an dan menimba ilmu di Damaskus hingga kemudian rihlah (bepergian) untuk menimba ilmu ke Baghdad pada tahun 561 H bersama anak bibinya, yaitu Abdul Ghani al-Maqdisi (penulis kitab Umdatul Ahkam). Ibnu Qudamah pun menetap di Baghdad untuk menimba ilmu selama 4 tahun. Sehingga beliau pun menjadi ahli dalam bidang fikih, hadits, nahwu, lughoh, hisab, dan lain-lain. Selain menjadi ahli fikih yang handal, Ibnu Qudamah adalah seorang imam dan panutan dalam bidang akidah Islam. Hal ini dibuktikan dengan karya-karya yang beliau tulis untuk membela akidah Islam dan memurnikan keyakinan umat Islam dari berbagai bentuk penyimpangan. Di antaranya, beliau menulis kitab Itsbat Shifatil ‘Uluww; penetapan sifat Allah Yang Mahatinggi. Beliau juga menyusun kitab Lum’atul I’tiqad al-hadi ila Sabil ar-Rasyad; pancaran aqidah yang menuntun kepada jalan petunjuk. Di dalam kitab ini beliau memberikan keterangan dari dalil al-Qur’an dan as-Sunah yang berkaitan dengan nama-nama dan sifat-sifat Allah, begitu juga manhaj (jalan) dan sikap Ahlus Sunnah dalam mencintai dan memuliakan para sahabat Nabi radhiyallahu ’anhum. Keilmuan Ibnu Qudamah telah diakui oleh para ulama besar di dunia. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (wafat 728 H) mengatakan, “Tidaklah masuk ke negeri Syam setelah al-Auza’i seorang yang lebih menguasai ilmu fikih daripada Syekh al-Muwaffaq; yaitu Ibnu Qudamah.” Ibnu Katsir rahimahullah (wafat 774 H) menggelari Ibnu Qudamah dengan sebutan ‘Syekhul Islam’; seorang guru besar dalam ilmu agama Islam. Para ulama yang lain seperti adz-Dzahabi dan Ibnu Sholah rahimahumallah juga memuji dan mengakui kedalaman ilmu beliau dalam agama. Ibnu Qudamah rahimahullah juga seorang yang sangat menghormati dan memuliakan para ulama terdahulu seperti Imam Ahmad, Imam Syafi’i, dan al-Auza’i rahimahumullah. Oleh sebab itu, beliau membawakan ucapan mereka dalam hal aqidah dalam kitab Lum’atul I’tiqad tersebut. Hal ini juga mengisyaratkan kepada kita bahwasanya aqidah para imam yang empat adalah sama; yaitu mengikuti al-Qur’an dan as-Sunah dengan pemahaman para Sahabat. Bahkan masyhur dari Imam Syafi’i rahimahullah bahwa beliau memiliki sikap yang tegas untuk menghukum orang yang meninggalkan al-Kitab dan as-Sunah dan menggeluti ilmu kalam (filsafat ketuhanan). Di antara para ulama masa kini yang memberikan perhatian besar kepada kitab Lum’atul I’tiqad karya Ibnu Qudamah adalah Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah. Beliau telah menulis kitab syarah (penjelasan) ringkas untuknya. Begitu pula Syekh Dr. Shalih al-Fauzan hafizhahullah anggota dewan ulama besar di Arab Saudi. Syekh Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah pun telah mengkaji kitab ini dan tersedia rekamannya di website resmi beliau. Demikian sedikit catatan faedah seputar profil dan perjuangan Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam membela akidah. Semoga Allah beri taufik kepada kita untuk bisa melanjutkan perjuangan dakwah beliau dengan menyebarkan akidah Islam yang murni di tengah kaum muslimin. Aamiin. Baca juga: Biografi Jabir bin Abdillah *** Penulis: Ari Wahyudi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Itsbat Shifatil ‘Uluww, karya Ibnu Qudamah. Tahqiq Dr. Ahmad bin Athiyah al-Ghamidi. Terbitan Maktabah Ulum wal Hikam, tahun 1409 H / 1988 M. Syarh Lum’atul I’tiqad, karya Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Tahqiq Asyrof bin Abdul Maqshud. Terbitan Maktabah Thabariyah, tahun 1415 H / 1995 M Taisir Rabbil ‘Ibaad ila Syarh Lum’atil I’tiqad karya Syekh Abdullah bin Hamud al-Farih. Terbitan website al-Alukah, tanpa tahun (www.alukah.net) Tags: Ibnu Qudamah

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi: Pejuang Akidah dari Palestina

Bismillah. Para ulama dan penimba ilmu di berbagai penjuru bumi tentu mengenal seorang ulama ahli fikih besar bernama Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah (wafat 620 H). Beliau adalah ulama besar bermazhab Hanbali; yang mengikuti metode fikih Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (wafat 241 H). Ibnu Qudamah rahimahullah telah mewariskan peninggalan ilmiah berupa karya-karya dalam ilmu fikih Islam yang sangat berharga seperti kitab al-‘Umdah, al-Kafi, dan al-Mughni. Nama lengkap beliau adalah Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah al-Maqdisi. Beliau digelari dengan sebutan Muwaffaquddin; atau sering disingkat dengan al-Muwaffaq; artinya ‘orang yang diberi taufik’. Ayahnya, yaitu Syekh Ahmad, juga seorang ulama yang mulia. Ibnu Qudamah kecil pun belajar ilmu agama kepada sang ayah di awal masa pertumbuhannya. Kakaknya bernama Abu Umar Muhammad bin Ahmad al-Maqdisi juga kelak menjadi seorang ulama panutan, ahli fikih, dan ahli hadis. Kakaknya lahir pada tahun 528 H. Ibnu Qudamah pun belajar agama kepada kakaknya dan dirawat olehnya semenjak ayah mereka wafat. Ibnu Qudamah sendiri dilahirkan pada tahun 541 H di sebuah daerah bernama Jammaa’il dekat perbukitan Nablus di wilayah Palestina. Pada usia 10 tahun, Ibnu Qudamah bersama keluarganya berpindah dari Palestina ke Damaskus karena pada saat itu Palestina dikuasai oleh kaum salibis. Beliau pun melanjutkan menghafal al-Qur’an dan menimba ilmu di Damaskus hingga kemudian rihlah (bepergian) untuk menimba ilmu ke Baghdad pada tahun 561 H bersama anak bibinya, yaitu Abdul Ghani al-Maqdisi (penulis kitab Umdatul Ahkam). Ibnu Qudamah pun menetap di Baghdad untuk menimba ilmu selama 4 tahun. Sehingga beliau pun menjadi ahli dalam bidang fikih, hadits, nahwu, lughoh, hisab, dan lain-lain. Selain menjadi ahli fikih yang handal, Ibnu Qudamah adalah seorang imam dan panutan dalam bidang akidah Islam. Hal ini dibuktikan dengan karya-karya yang beliau tulis untuk membela akidah Islam dan memurnikan keyakinan umat Islam dari berbagai bentuk penyimpangan. Di antaranya, beliau menulis kitab Itsbat Shifatil ‘Uluww; penetapan sifat Allah Yang Mahatinggi. Beliau juga menyusun kitab Lum’atul I’tiqad al-hadi ila Sabil ar-Rasyad; pancaran aqidah yang menuntun kepada jalan petunjuk. Di dalam kitab ini beliau memberikan keterangan dari dalil al-Qur’an dan as-Sunah yang berkaitan dengan nama-nama dan sifat-sifat Allah, begitu juga manhaj (jalan) dan sikap Ahlus Sunnah dalam mencintai dan memuliakan para sahabat Nabi radhiyallahu ’anhum. Keilmuan Ibnu Qudamah telah diakui oleh para ulama besar di dunia. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (wafat 728 H) mengatakan, “Tidaklah masuk ke negeri Syam setelah al-Auza’i seorang yang lebih menguasai ilmu fikih daripada Syekh al-Muwaffaq; yaitu Ibnu Qudamah.” Ibnu Katsir rahimahullah (wafat 774 H) menggelari Ibnu Qudamah dengan sebutan ‘Syekhul Islam’; seorang guru besar dalam ilmu agama Islam. Para ulama yang lain seperti adz-Dzahabi dan Ibnu Sholah rahimahumallah juga memuji dan mengakui kedalaman ilmu beliau dalam agama. Ibnu Qudamah rahimahullah juga seorang yang sangat menghormati dan memuliakan para ulama terdahulu seperti Imam Ahmad, Imam Syafi’i, dan al-Auza’i rahimahumullah. Oleh sebab itu, beliau membawakan ucapan mereka dalam hal aqidah dalam kitab Lum’atul I’tiqad tersebut. Hal ini juga mengisyaratkan kepada kita bahwasanya aqidah para imam yang empat adalah sama; yaitu mengikuti al-Qur’an dan as-Sunah dengan pemahaman para Sahabat. Bahkan masyhur dari Imam Syafi’i rahimahullah bahwa beliau memiliki sikap yang tegas untuk menghukum orang yang meninggalkan al-Kitab dan as-Sunah dan menggeluti ilmu kalam (filsafat ketuhanan). Di antara para ulama masa kini yang memberikan perhatian besar kepada kitab Lum’atul I’tiqad karya Ibnu Qudamah adalah Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah. Beliau telah menulis kitab syarah (penjelasan) ringkas untuknya. Begitu pula Syekh Dr. Shalih al-Fauzan hafizhahullah anggota dewan ulama besar di Arab Saudi. Syekh Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah pun telah mengkaji kitab ini dan tersedia rekamannya di website resmi beliau. Demikian sedikit catatan faedah seputar profil dan perjuangan Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam membela akidah. Semoga Allah beri taufik kepada kita untuk bisa melanjutkan perjuangan dakwah beliau dengan menyebarkan akidah Islam yang murni di tengah kaum muslimin. Aamiin. Baca juga: Biografi Jabir bin Abdillah *** Penulis: Ari Wahyudi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Itsbat Shifatil ‘Uluww, karya Ibnu Qudamah. Tahqiq Dr. Ahmad bin Athiyah al-Ghamidi. Terbitan Maktabah Ulum wal Hikam, tahun 1409 H / 1988 M. Syarh Lum’atul I’tiqad, karya Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Tahqiq Asyrof bin Abdul Maqshud. Terbitan Maktabah Thabariyah, tahun 1415 H / 1995 M Taisir Rabbil ‘Ibaad ila Syarh Lum’atil I’tiqad karya Syekh Abdullah bin Hamud al-Farih. Terbitan website al-Alukah, tanpa tahun (www.alukah.net) Tags: Ibnu Qudamah
Bismillah. Para ulama dan penimba ilmu di berbagai penjuru bumi tentu mengenal seorang ulama ahli fikih besar bernama Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah (wafat 620 H). Beliau adalah ulama besar bermazhab Hanbali; yang mengikuti metode fikih Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (wafat 241 H). Ibnu Qudamah rahimahullah telah mewariskan peninggalan ilmiah berupa karya-karya dalam ilmu fikih Islam yang sangat berharga seperti kitab al-‘Umdah, al-Kafi, dan al-Mughni. Nama lengkap beliau adalah Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah al-Maqdisi. Beliau digelari dengan sebutan Muwaffaquddin; atau sering disingkat dengan al-Muwaffaq; artinya ‘orang yang diberi taufik’. Ayahnya, yaitu Syekh Ahmad, juga seorang ulama yang mulia. Ibnu Qudamah kecil pun belajar ilmu agama kepada sang ayah di awal masa pertumbuhannya. Kakaknya bernama Abu Umar Muhammad bin Ahmad al-Maqdisi juga kelak menjadi seorang ulama panutan, ahli fikih, dan ahli hadis. Kakaknya lahir pada tahun 528 H. Ibnu Qudamah pun belajar agama kepada kakaknya dan dirawat olehnya semenjak ayah mereka wafat. Ibnu Qudamah sendiri dilahirkan pada tahun 541 H di sebuah daerah bernama Jammaa’il dekat perbukitan Nablus di wilayah Palestina. Pada usia 10 tahun, Ibnu Qudamah bersama keluarganya berpindah dari Palestina ke Damaskus karena pada saat itu Palestina dikuasai oleh kaum salibis. Beliau pun melanjutkan menghafal al-Qur’an dan menimba ilmu di Damaskus hingga kemudian rihlah (bepergian) untuk menimba ilmu ke Baghdad pada tahun 561 H bersama anak bibinya, yaitu Abdul Ghani al-Maqdisi (penulis kitab Umdatul Ahkam). Ibnu Qudamah pun menetap di Baghdad untuk menimba ilmu selama 4 tahun. Sehingga beliau pun menjadi ahli dalam bidang fikih, hadits, nahwu, lughoh, hisab, dan lain-lain. Selain menjadi ahli fikih yang handal, Ibnu Qudamah adalah seorang imam dan panutan dalam bidang akidah Islam. Hal ini dibuktikan dengan karya-karya yang beliau tulis untuk membela akidah Islam dan memurnikan keyakinan umat Islam dari berbagai bentuk penyimpangan. Di antaranya, beliau menulis kitab Itsbat Shifatil ‘Uluww; penetapan sifat Allah Yang Mahatinggi. Beliau juga menyusun kitab Lum’atul I’tiqad al-hadi ila Sabil ar-Rasyad; pancaran aqidah yang menuntun kepada jalan petunjuk. Di dalam kitab ini beliau memberikan keterangan dari dalil al-Qur’an dan as-Sunah yang berkaitan dengan nama-nama dan sifat-sifat Allah, begitu juga manhaj (jalan) dan sikap Ahlus Sunnah dalam mencintai dan memuliakan para sahabat Nabi radhiyallahu ’anhum. Keilmuan Ibnu Qudamah telah diakui oleh para ulama besar di dunia. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (wafat 728 H) mengatakan, “Tidaklah masuk ke negeri Syam setelah al-Auza’i seorang yang lebih menguasai ilmu fikih daripada Syekh al-Muwaffaq; yaitu Ibnu Qudamah.” Ibnu Katsir rahimahullah (wafat 774 H) menggelari Ibnu Qudamah dengan sebutan ‘Syekhul Islam’; seorang guru besar dalam ilmu agama Islam. Para ulama yang lain seperti adz-Dzahabi dan Ibnu Sholah rahimahumallah juga memuji dan mengakui kedalaman ilmu beliau dalam agama. Ibnu Qudamah rahimahullah juga seorang yang sangat menghormati dan memuliakan para ulama terdahulu seperti Imam Ahmad, Imam Syafi’i, dan al-Auza’i rahimahumullah. Oleh sebab itu, beliau membawakan ucapan mereka dalam hal aqidah dalam kitab Lum’atul I’tiqad tersebut. Hal ini juga mengisyaratkan kepada kita bahwasanya aqidah para imam yang empat adalah sama; yaitu mengikuti al-Qur’an dan as-Sunah dengan pemahaman para Sahabat. Bahkan masyhur dari Imam Syafi’i rahimahullah bahwa beliau memiliki sikap yang tegas untuk menghukum orang yang meninggalkan al-Kitab dan as-Sunah dan menggeluti ilmu kalam (filsafat ketuhanan). Di antara para ulama masa kini yang memberikan perhatian besar kepada kitab Lum’atul I’tiqad karya Ibnu Qudamah adalah Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah. Beliau telah menulis kitab syarah (penjelasan) ringkas untuknya. Begitu pula Syekh Dr. Shalih al-Fauzan hafizhahullah anggota dewan ulama besar di Arab Saudi. Syekh Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah pun telah mengkaji kitab ini dan tersedia rekamannya di website resmi beliau. Demikian sedikit catatan faedah seputar profil dan perjuangan Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam membela akidah. Semoga Allah beri taufik kepada kita untuk bisa melanjutkan perjuangan dakwah beliau dengan menyebarkan akidah Islam yang murni di tengah kaum muslimin. Aamiin. Baca juga: Biografi Jabir bin Abdillah *** Penulis: Ari Wahyudi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Itsbat Shifatil ‘Uluww, karya Ibnu Qudamah. Tahqiq Dr. Ahmad bin Athiyah al-Ghamidi. Terbitan Maktabah Ulum wal Hikam, tahun 1409 H / 1988 M. Syarh Lum’atul I’tiqad, karya Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Tahqiq Asyrof bin Abdul Maqshud. Terbitan Maktabah Thabariyah, tahun 1415 H / 1995 M Taisir Rabbil ‘Ibaad ila Syarh Lum’atil I’tiqad karya Syekh Abdullah bin Hamud al-Farih. Terbitan website al-Alukah, tanpa tahun (www.alukah.net) Tags: Ibnu Qudamah


Bismillah. Para ulama dan penimba ilmu di berbagai penjuru bumi tentu mengenal seorang ulama ahli fikih besar bernama Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah (wafat 620 H). Beliau adalah ulama besar bermazhab Hanbali; yang mengikuti metode fikih Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (wafat 241 H). Ibnu Qudamah rahimahullah telah mewariskan peninggalan ilmiah berupa karya-karya dalam ilmu fikih Islam yang sangat berharga seperti kitab al-‘Umdah, al-Kafi, dan al-Mughni. Nama lengkap beliau adalah Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah al-Maqdisi. Beliau digelari dengan sebutan Muwaffaquddin; atau sering disingkat dengan al-Muwaffaq; artinya ‘orang yang diberi taufik’. Ayahnya, yaitu Syekh Ahmad, juga seorang ulama yang mulia. Ibnu Qudamah kecil pun belajar ilmu agama kepada sang ayah di awal masa pertumbuhannya. Kakaknya bernama Abu Umar Muhammad bin Ahmad al-Maqdisi juga kelak menjadi seorang ulama panutan, ahli fikih, dan ahli hadis. Kakaknya lahir pada tahun 528 H. Ibnu Qudamah pun belajar agama kepada kakaknya dan dirawat olehnya semenjak ayah mereka wafat. Ibnu Qudamah sendiri dilahirkan pada tahun 541 H di sebuah daerah bernama Jammaa’il dekat perbukitan Nablus di wilayah Palestina. Pada usia 10 tahun, Ibnu Qudamah bersama keluarganya berpindah dari Palestina ke Damaskus karena pada saat itu Palestina dikuasai oleh kaum salibis. Beliau pun melanjutkan menghafal al-Qur’an dan menimba ilmu di Damaskus hingga kemudian rihlah (bepergian) untuk menimba ilmu ke Baghdad pada tahun 561 H bersama anak bibinya, yaitu Abdul Ghani al-Maqdisi (penulis kitab Umdatul Ahkam). Ibnu Qudamah pun menetap di Baghdad untuk menimba ilmu selama 4 tahun. Sehingga beliau pun menjadi ahli dalam bidang fikih, hadits, nahwu, lughoh, hisab, dan lain-lain. Selain menjadi ahli fikih yang handal, Ibnu Qudamah adalah seorang imam dan panutan dalam bidang akidah Islam. Hal ini dibuktikan dengan karya-karya yang beliau tulis untuk membela akidah Islam dan memurnikan keyakinan umat Islam dari berbagai bentuk penyimpangan. Di antaranya, beliau menulis kitab Itsbat Shifatil ‘Uluww; penetapan sifat Allah Yang Mahatinggi. Beliau juga menyusun kitab Lum’atul I’tiqad al-hadi ila Sabil ar-Rasyad; pancaran aqidah yang menuntun kepada jalan petunjuk. Di dalam kitab ini beliau memberikan keterangan dari dalil al-Qur’an dan as-Sunah yang berkaitan dengan nama-nama dan sifat-sifat Allah, begitu juga manhaj (jalan) dan sikap Ahlus Sunnah dalam mencintai dan memuliakan para sahabat Nabi radhiyallahu ’anhum. Keilmuan Ibnu Qudamah telah diakui oleh para ulama besar di dunia. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (wafat 728 H) mengatakan, “Tidaklah masuk ke negeri Syam setelah al-Auza’i seorang yang lebih menguasai ilmu fikih daripada Syekh al-Muwaffaq; yaitu Ibnu Qudamah.” Ibnu Katsir rahimahullah (wafat 774 H) menggelari Ibnu Qudamah dengan sebutan ‘Syekhul Islam’; seorang guru besar dalam ilmu agama Islam. Para ulama yang lain seperti adz-Dzahabi dan Ibnu Sholah rahimahumallah juga memuji dan mengakui kedalaman ilmu beliau dalam agama. Ibnu Qudamah rahimahullah juga seorang yang sangat menghormati dan memuliakan para ulama terdahulu seperti Imam Ahmad, Imam Syafi’i, dan al-Auza’i rahimahumullah. Oleh sebab itu, beliau membawakan ucapan mereka dalam hal aqidah dalam kitab Lum’atul I’tiqad tersebut. Hal ini juga mengisyaratkan kepada kita bahwasanya aqidah para imam yang empat adalah sama; yaitu mengikuti al-Qur’an dan as-Sunah dengan pemahaman para Sahabat. Bahkan masyhur dari Imam Syafi’i rahimahullah bahwa beliau memiliki sikap yang tegas untuk menghukum orang yang meninggalkan al-Kitab dan as-Sunah dan menggeluti ilmu kalam (filsafat ketuhanan). Di antara para ulama masa kini yang memberikan perhatian besar kepada kitab Lum’atul I’tiqad karya Ibnu Qudamah adalah Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah. Beliau telah menulis kitab syarah (penjelasan) ringkas untuknya. Begitu pula Syekh Dr. Shalih al-Fauzan hafizhahullah anggota dewan ulama besar di Arab Saudi. Syekh Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah pun telah mengkaji kitab ini dan tersedia rekamannya di website resmi beliau. Demikian sedikit catatan faedah seputar profil dan perjuangan Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam membela akidah. Semoga Allah beri taufik kepada kita untuk bisa melanjutkan perjuangan dakwah beliau dengan menyebarkan akidah Islam yang murni di tengah kaum muslimin. Aamiin. Baca juga: Biografi Jabir bin Abdillah *** Penulis: Ari Wahyudi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Itsbat Shifatil ‘Uluww, karya Ibnu Qudamah. Tahqiq Dr. Ahmad bin Athiyah al-Ghamidi. Terbitan Maktabah Ulum wal Hikam, tahun 1409 H / 1988 M. Syarh Lum’atul I’tiqad, karya Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Tahqiq Asyrof bin Abdul Maqshud. Terbitan Maktabah Thabariyah, tahun 1415 H / 1995 M Taisir Rabbil ‘Ibaad ila Syarh Lum’atil I’tiqad karya Syekh Abdullah bin Hamud al-Farih. Terbitan website al-Alukah, tanpa tahun (www.alukah.net) Tags: Ibnu Qudamah

Fatwa Ulama: Apakah Kebiasaan Nabi Dapat Dianggap Sebagai Sunah?

Fatwa Syekh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i   Pertanyaan: Kapan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dapat dianggap sebagai sunah, seperti memanjangkan rambut dan mengenakan serban, serta apakah melakukannya dengan niat beribadah dianggap sebagai bid’ah?   Jawaban: Jika seseorang memahami bahwa kebiasaan tersebut adalah sunah dan melakukannya dengan niat ibadah, maka hal ini adalah kesalahan. Akan tetapi, orang tersebut tidak dianggap sebagai pembuat bid’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengenakan serban hitam kepada sahabat Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu dan membiarkan ujungnya sepanjang empat jari sambil berkata, “Sesungguhnya ini lebih indah dan lebih baik,” diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam “Mustadrak“-nya. Begitu juga dengan memanjangkan rambut, seseorang akan mendapatkan pahala karena niatnya untuk meniru atau meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Seperti yang dikatakan oleh Anas radhiyallahu ‘anhu ketika melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memilih potongan labu di piringnya, “Sejak aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya, aku pun menyukainya.” Kebiasaan-kebiasaan alami tersebut tidak mencapai derajat sunah. Akan tetapi, siapa saja yang melakukannya dengan niat meniru atau meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan mendapatkan pahala atas niat menirunya. Baca juga: Pakaian yang Utama Adalah Mengikuti Kebiasaan Masyarakat *** Sumber: https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=2504 Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id Tags: sunah

Fatwa Ulama: Apakah Kebiasaan Nabi Dapat Dianggap Sebagai Sunah?

Fatwa Syekh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i   Pertanyaan: Kapan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dapat dianggap sebagai sunah, seperti memanjangkan rambut dan mengenakan serban, serta apakah melakukannya dengan niat beribadah dianggap sebagai bid’ah?   Jawaban: Jika seseorang memahami bahwa kebiasaan tersebut adalah sunah dan melakukannya dengan niat ibadah, maka hal ini adalah kesalahan. Akan tetapi, orang tersebut tidak dianggap sebagai pembuat bid’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengenakan serban hitam kepada sahabat Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu dan membiarkan ujungnya sepanjang empat jari sambil berkata, “Sesungguhnya ini lebih indah dan lebih baik,” diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam “Mustadrak“-nya. Begitu juga dengan memanjangkan rambut, seseorang akan mendapatkan pahala karena niatnya untuk meniru atau meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Seperti yang dikatakan oleh Anas radhiyallahu ‘anhu ketika melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memilih potongan labu di piringnya, “Sejak aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya, aku pun menyukainya.” Kebiasaan-kebiasaan alami tersebut tidak mencapai derajat sunah. Akan tetapi, siapa saja yang melakukannya dengan niat meniru atau meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan mendapatkan pahala atas niat menirunya. Baca juga: Pakaian yang Utama Adalah Mengikuti Kebiasaan Masyarakat *** Sumber: https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=2504 Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id Tags: sunah
Fatwa Syekh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i   Pertanyaan: Kapan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dapat dianggap sebagai sunah, seperti memanjangkan rambut dan mengenakan serban, serta apakah melakukannya dengan niat beribadah dianggap sebagai bid’ah?   Jawaban: Jika seseorang memahami bahwa kebiasaan tersebut adalah sunah dan melakukannya dengan niat ibadah, maka hal ini adalah kesalahan. Akan tetapi, orang tersebut tidak dianggap sebagai pembuat bid’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengenakan serban hitam kepada sahabat Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu dan membiarkan ujungnya sepanjang empat jari sambil berkata, “Sesungguhnya ini lebih indah dan lebih baik,” diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam “Mustadrak“-nya. Begitu juga dengan memanjangkan rambut, seseorang akan mendapatkan pahala karena niatnya untuk meniru atau meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Seperti yang dikatakan oleh Anas radhiyallahu ‘anhu ketika melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memilih potongan labu di piringnya, “Sejak aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya, aku pun menyukainya.” Kebiasaan-kebiasaan alami tersebut tidak mencapai derajat sunah. Akan tetapi, siapa saja yang melakukannya dengan niat meniru atau meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan mendapatkan pahala atas niat menirunya. Baca juga: Pakaian yang Utama Adalah Mengikuti Kebiasaan Masyarakat *** Sumber: https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=2504 Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id Tags: sunah


Fatwa Syekh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i   Pertanyaan: Kapan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dapat dianggap sebagai sunah, seperti memanjangkan rambut dan mengenakan serban, serta apakah melakukannya dengan niat beribadah dianggap sebagai bid’ah?   Jawaban: Jika seseorang memahami bahwa kebiasaan tersebut adalah sunah dan melakukannya dengan niat ibadah, maka hal ini adalah kesalahan. Akan tetapi, orang tersebut tidak dianggap sebagai pembuat bid’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengenakan serban hitam kepada sahabat Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu dan membiarkan ujungnya sepanjang empat jari sambil berkata, “Sesungguhnya ini lebih indah dan lebih baik,” diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam “Mustadrak“-nya. Begitu juga dengan memanjangkan rambut, seseorang akan mendapatkan pahala karena niatnya untuk meniru atau meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Seperti yang dikatakan oleh Anas radhiyallahu ‘anhu ketika melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memilih potongan labu di piringnya, “Sejak aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya, aku pun menyukainya.” Kebiasaan-kebiasaan alami tersebut tidak mencapai derajat sunah. Akan tetapi, siapa saja yang melakukannya dengan niat meniru atau meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan mendapatkan pahala atas niat menirunya. Baca juga: Pakaian yang Utama Adalah Mengikuti Kebiasaan Masyarakat *** Sumber: https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=2504 Penerjemah: Muhammad Bimo Prasetyo Artikel: Muslim.or.id Tags: sunah

Miras: Biang Segala Kerusakan dan Kejahatan

Daftar Isi Toggle Dampak buruk miras: Timbul kejahatan dan kerusakanHaramnya mirasAzab pecandu mirasPertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhalaKedua, salatnya tidak diterima 40 hariKetiga, pecandu khamar diancam tidak masuk surgaSikap umat Islam, pemerintah, dan orang tua  Syariat Islam secara tegas melarang perbuatan merusak di muka bumi. Perusakan yang dimaksud tidak sebatas sebagaimana yang dipahami kebanyakan orang, seperti perusakan barang tertentu, eksploitasi hutan, penambangan liar, atau pembantaian satwa tanpa alasan yang dibenarkan. Kerusakan di muka bumi, yang disebutkan dalam Al-Qur’an dengan istilah al-ifsad fil ardhi, adalah dalam bentuk kekufuran, kemunafikan, dan maksiat kepada Allah Ta’ala secara umum. Lantaran tindakan-tindakan ini melawan dan bertentangan dengan ajaran Islam yang datang untuk membawa perbaikan keadaan manusia dan alam semesta. Perbuatan maksiat yang menimbulkan kerusakan dan memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap individu dan masyarakat di sekitarnya adalah mengonsumsi dan memperjualbelikan miras (minuman keras). Orang yang meminumnya akan mengalami kehilangan kesadaran dan akal sehatnya, sesuai dengan makna yang disampaikan oleh Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, والخمر: مَا خَامَرَ العَقْلَ “Khamar (minuman keras) adalah segala sesuatu yang menutupi akal.” (HR. Bukhari dan Muslim) Bukankah akal yang hilang dan kesadaran yang lenyap tidak hanya memberikan dampak negatif kepada dirinya sendiri, tetapi juga akan membahayakan orang-orang di sekitarnya? Dampak buruk miras: Timbul kejahatan dan kerusakan Miras merupakan ancaman yang serius bagi sebuah masyarakat, tidak hanya pada diri peminumnya saja. Ingatlah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyebut khamar sebagai ummul khaba’its, induk segala keburukan dan biang segala kejahatan, الخمر أم الخبائث، فمن شربها وقع على أمه وخالته وعمته “Khamar adalah ibu dari segala kejahatan. Barangsiapa meminumnya, dia bisa berbuat zina dengan ibunya, bibinya dari pihak ibu, dan bibinya dari pihak ayah.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Ausath no. 3667. Lihat Silsilah As-Shahihah, no. 1853.) Dengan meminum miras, ia telah melakukan kerusakan dengan berbuat maksiat kepada Allah Ta’ala. Bukan sebatas itu saja, miras pun telah membuatnya teler, membahayakan organ dalam tubuhnya, melemahkan akalnya, dan menyebabkannya kecanduan sehingga sulit sekali untuk menghentikannya, bahkan hidupnya bisa berakhir dengan kematian lantaran mengoplosnya dengan obat, benda, atau cairan tertentu. Ketika akalnya hilang dan tenggelam dalam pengaruh miras, ia pun bisa dengan tanpa perasaan melakukan kejahatan dan kekerasan terhadap orang lain dan bahkan tak segan untuk membunuhnya. Mereka dalam keadaan mabuk juga dapat melakukan kekerasan seksual, merusak fasilitas-fasilitas umum, mengganggu, dan menabrak pengguna jalan lain, atau merenggut hak milik orang lain. Tak hanya itu, permusuhan dan kebencian menjadi dampak yang juga ditimbulkan oleh miras. Allah Ta’ala telah memperingatkan dalam firman-Nya mengenai dampak miras tersebut sebagaimana dalam firman-Nya, اِنَّمَا يُرِيۡدُ الشَّيۡطٰنُ اَنۡ يُّوۡقِعَ بَيۡنَكُمُ الۡعَدَاوَةَ وَالۡبَغۡضَآءَ فِى الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَنۡ ذِكۡرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ‌ ۚ فَهَلۡ اَنۡـتُمۡ مُّنۡتَهُوۡنَ “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan dari salat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu).” (QS. Al-Maidah: 91) Haramnya miras Allah Ta’ala tidaklah mengharamkan sesuatu, kecuali karena ada kandungan bahaya padanya. Syariat Islam yang misi utamanya adalah memperbaiki akhlak umat manusia, mengharamkan dengan tegas segala yang memabukkan. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Dan setiap khamar itu haram dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim) Dalam hadis yang lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2356) Baca juga: Hukum Menghadiri Jamuan yang Disediakan Khamr Azab pecandu miras Pertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ “Pecandu khamar seperti penyembah berhala.” (HR. Ibnu Majah no. 3375) Nabi menyamakan peminum minuman keras dengan para pelaku kesyirikan (penyembah berhala) karena Allah Ta’ala akan mengumpulkan peminum khamar dengan penyembah berhala sebagaimana dalam surah Al-Maidah ayat 90. (Lihat Hasyiyah As-Sindi ‘ala Ibni Majah, 6: 357) Kedua, salatnya tidak diterima 40 hari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الخَمْرُ أُمُّ الخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً “Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, salatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang jahiliah.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath, 4: 81. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 1854.) Maksud dari tidak diterima salat dalam hadis ini adalah salatnya tidak akan diberi pahala oleh Allah Ta’ala, meskipun ia tetap diperintahkan untuk salat dan mengerjakannya. Ketiga, pecandu khamar diancam tidak masuk surga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ “Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 3376) Sikap umat Islam, pemerintah, dan orang tua  Syekh Prof. Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Maka, sudah seharusnya kaum muslimin bersikap tegas dan berani dalam menanggulangi khamar, dengan melenyapkan wujudnya dan memberi sanksi orang-orang yang memanfaatkannya dan mendistribusikannya dengan sanksi yang tegas, karena menyeret kepada segala bentuk keburukan, menjerumuskan ke dalam segala kehinaan, dan memberatkan untuk berbuat segala kebaikan. Semoga Allah Ta’ala menyelamatkan kaum muslimin dari keburukan dan bahayanya.” (Lihat Al-Mulakhkhasu Al-Fiqhi, 2: 545.) Kemudian agar masyarakat dapat optimal dalam menjauhi miras, pemerintah alangkah baiknya mengatur dan menetapkan regulasi dan peraturan yang tegas tentang semua hal yang berkaitan dengan miras, apa pun nama, bentuk, dan labelnya, dengan regulasi yang melarang produksi miras, konsumsi, jual-beli, pengedaran, dan aktifitas lainnya yang berhubungan dengannya. Para orang tua juga wajib mengambil peran pendidikan dengan menanamkan bahaya dan haramnya miras terhadap anak-anak sejak dini, mengarahkan mereka pada lingkungan dan teman yang baik, supaya dapat membentengi mereka dari bahaya miras dan agar mereka tidak sekali-kali mencobanya ketika beranjak remaja. Baca juga: Sifat-Sifat Khamr Surgawi *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Majalah As-Sunnah Edisi 04 Tahun 1437 H/ 2016vM dengan berbagai tambahan. Tags: miras

Miras: Biang Segala Kerusakan dan Kejahatan

Daftar Isi Toggle Dampak buruk miras: Timbul kejahatan dan kerusakanHaramnya mirasAzab pecandu mirasPertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhalaKedua, salatnya tidak diterima 40 hariKetiga, pecandu khamar diancam tidak masuk surgaSikap umat Islam, pemerintah, dan orang tua  Syariat Islam secara tegas melarang perbuatan merusak di muka bumi. Perusakan yang dimaksud tidak sebatas sebagaimana yang dipahami kebanyakan orang, seperti perusakan barang tertentu, eksploitasi hutan, penambangan liar, atau pembantaian satwa tanpa alasan yang dibenarkan. Kerusakan di muka bumi, yang disebutkan dalam Al-Qur’an dengan istilah al-ifsad fil ardhi, adalah dalam bentuk kekufuran, kemunafikan, dan maksiat kepada Allah Ta’ala secara umum. Lantaran tindakan-tindakan ini melawan dan bertentangan dengan ajaran Islam yang datang untuk membawa perbaikan keadaan manusia dan alam semesta. Perbuatan maksiat yang menimbulkan kerusakan dan memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap individu dan masyarakat di sekitarnya adalah mengonsumsi dan memperjualbelikan miras (minuman keras). Orang yang meminumnya akan mengalami kehilangan kesadaran dan akal sehatnya, sesuai dengan makna yang disampaikan oleh Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, والخمر: مَا خَامَرَ العَقْلَ “Khamar (minuman keras) adalah segala sesuatu yang menutupi akal.” (HR. Bukhari dan Muslim) Bukankah akal yang hilang dan kesadaran yang lenyap tidak hanya memberikan dampak negatif kepada dirinya sendiri, tetapi juga akan membahayakan orang-orang di sekitarnya? Dampak buruk miras: Timbul kejahatan dan kerusakan Miras merupakan ancaman yang serius bagi sebuah masyarakat, tidak hanya pada diri peminumnya saja. Ingatlah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyebut khamar sebagai ummul khaba’its, induk segala keburukan dan biang segala kejahatan, الخمر أم الخبائث، فمن شربها وقع على أمه وخالته وعمته “Khamar adalah ibu dari segala kejahatan. Barangsiapa meminumnya, dia bisa berbuat zina dengan ibunya, bibinya dari pihak ibu, dan bibinya dari pihak ayah.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Ausath no. 3667. Lihat Silsilah As-Shahihah, no. 1853.) Dengan meminum miras, ia telah melakukan kerusakan dengan berbuat maksiat kepada Allah Ta’ala. Bukan sebatas itu saja, miras pun telah membuatnya teler, membahayakan organ dalam tubuhnya, melemahkan akalnya, dan menyebabkannya kecanduan sehingga sulit sekali untuk menghentikannya, bahkan hidupnya bisa berakhir dengan kematian lantaran mengoplosnya dengan obat, benda, atau cairan tertentu. Ketika akalnya hilang dan tenggelam dalam pengaruh miras, ia pun bisa dengan tanpa perasaan melakukan kejahatan dan kekerasan terhadap orang lain dan bahkan tak segan untuk membunuhnya. Mereka dalam keadaan mabuk juga dapat melakukan kekerasan seksual, merusak fasilitas-fasilitas umum, mengganggu, dan menabrak pengguna jalan lain, atau merenggut hak milik orang lain. Tak hanya itu, permusuhan dan kebencian menjadi dampak yang juga ditimbulkan oleh miras. Allah Ta’ala telah memperingatkan dalam firman-Nya mengenai dampak miras tersebut sebagaimana dalam firman-Nya, اِنَّمَا يُرِيۡدُ الشَّيۡطٰنُ اَنۡ يُّوۡقِعَ بَيۡنَكُمُ الۡعَدَاوَةَ وَالۡبَغۡضَآءَ فِى الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَنۡ ذِكۡرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ‌ ۚ فَهَلۡ اَنۡـتُمۡ مُّنۡتَهُوۡنَ “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan dari salat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu).” (QS. Al-Maidah: 91) Haramnya miras Allah Ta’ala tidaklah mengharamkan sesuatu, kecuali karena ada kandungan bahaya padanya. Syariat Islam yang misi utamanya adalah memperbaiki akhlak umat manusia, mengharamkan dengan tegas segala yang memabukkan. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Dan setiap khamar itu haram dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim) Dalam hadis yang lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2356) Baca juga: Hukum Menghadiri Jamuan yang Disediakan Khamr Azab pecandu miras Pertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ “Pecandu khamar seperti penyembah berhala.” (HR. Ibnu Majah no. 3375) Nabi menyamakan peminum minuman keras dengan para pelaku kesyirikan (penyembah berhala) karena Allah Ta’ala akan mengumpulkan peminum khamar dengan penyembah berhala sebagaimana dalam surah Al-Maidah ayat 90. (Lihat Hasyiyah As-Sindi ‘ala Ibni Majah, 6: 357) Kedua, salatnya tidak diterima 40 hari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الخَمْرُ أُمُّ الخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً “Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, salatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang jahiliah.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath, 4: 81. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 1854.) Maksud dari tidak diterima salat dalam hadis ini adalah salatnya tidak akan diberi pahala oleh Allah Ta’ala, meskipun ia tetap diperintahkan untuk salat dan mengerjakannya. Ketiga, pecandu khamar diancam tidak masuk surga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ “Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 3376) Sikap umat Islam, pemerintah, dan orang tua  Syekh Prof. Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Maka, sudah seharusnya kaum muslimin bersikap tegas dan berani dalam menanggulangi khamar, dengan melenyapkan wujudnya dan memberi sanksi orang-orang yang memanfaatkannya dan mendistribusikannya dengan sanksi yang tegas, karena menyeret kepada segala bentuk keburukan, menjerumuskan ke dalam segala kehinaan, dan memberatkan untuk berbuat segala kebaikan. Semoga Allah Ta’ala menyelamatkan kaum muslimin dari keburukan dan bahayanya.” (Lihat Al-Mulakhkhasu Al-Fiqhi, 2: 545.) Kemudian agar masyarakat dapat optimal dalam menjauhi miras, pemerintah alangkah baiknya mengatur dan menetapkan regulasi dan peraturan yang tegas tentang semua hal yang berkaitan dengan miras, apa pun nama, bentuk, dan labelnya, dengan regulasi yang melarang produksi miras, konsumsi, jual-beli, pengedaran, dan aktifitas lainnya yang berhubungan dengannya. Para orang tua juga wajib mengambil peran pendidikan dengan menanamkan bahaya dan haramnya miras terhadap anak-anak sejak dini, mengarahkan mereka pada lingkungan dan teman yang baik, supaya dapat membentengi mereka dari bahaya miras dan agar mereka tidak sekali-kali mencobanya ketika beranjak remaja. Baca juga: Sifat-Sifat Khamr Surgawi *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Majalah As-Sunnah Edisi 04 Tahun 1437 H/ 2016vM dengan berbagai tambahan. Tags: miras
Daftar Isi Toggle Dampak buruk miras: Timbul kejahatan dan kerusakanHaramnya mirasAzab pecandu mirasPertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhalaKedua, salatnya tidak diterima 40 hariKetiga, pecandu khamar diancam tidak masuk surgaSikap umat Islam, pemerintah, dan orang tua  Syariat Islam secara tegas melarang perbuatan merusak di muka bumi. Perusakan yang dimaksud tidak sebatas sebagaimana yang dipahami kebanyakan orang, seperti perusakan barang tertentu, eksploitasi hutan, penambangan liar, atau pembantaian satwa tanpa alasan yang dibenarkan. Kerusakan di muka bumi, yang disebutkan dalam Al-Qur’an dengan istilah al-ifsad fil ardhi, adalah dalam bentuk kekufuran, kemunafikan, dan maksiat kepada Allah Ta’ala secara umum. Lantaran tindakan-tindakan ini melawan dan bertentangan dengan ajaran Islam yang datang untuk membawa perbaikan keadaan manusia dan alam semesta. Perbuatan maksiat yang menimbulkan kerusakan dan memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap individu dan masyarakat di sekitarnya adalah mengonsumsi dan memperjualbelikan miras (minuman keras). Orang yang meminumnya akan mengalami kehilangan kesadaran dan akal sehatnya, sesuai dengan makna yang disampaikan oleh Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, والخمر: مَا خَامَرَ العَقْلَ “Khamar (minuman keras) adalah segala sesuatu yang menutupi akal.” (HR. Bukhari dan Muslim) Bukankah akal yang hilang dan kesadaran yang lenyap tidak hanya memberikan dampak negatif kepada dirinya sendiri, tetapi juga akan membahayakan orang-orang di sekitarnya? Dampak buruk miras: Timbul kejahatan dan kerusakan Miras merupakan ancaman yang serius bagi sebuah masyarakat, tidak hanya pada diri peminumnya saja. Ingatlah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyebut khamar sebagai ummul khaba’its, induk segala keburukan dan biang segala kejahatan, الخمر أم الخبائث، فمن شربها وقع على أمه وخالته وعمته “Khamar adalah ibu dari segala kejahatan. Barangsiapa meminumnya, dia bisa berbuat zina dengan ibunya, bibinya dari pihak ibu, dan bibinya dari pihak ayah.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Ausath no. 3667. Lihat Silsilah As-Shahihah, no. 1853.) Dengan meminum miras, ia telah melakukan kerusakan dengan berbuat maksiat kepada Allah Ta’ala. Bukan sebatas itu saja, miras pun telah membuatnya teler, membahayakan organ dalam tubuhnya, melemahkan akalnya, dan menyebabkannya kecanduan sehingga sulit sekali untuk menghentikannya, bahkan hidupnya bisa berakhir dengan kematian lantaran mengoplosnya dengan obat, benda, atau cairan tertentu. Ketika akalnya hilang dan tenggelam dalam pengaruh miras, ia pun bisa dengan tanpa perasaan melakukan kejahatan dan kekerasan terhadap orang lain dan bahkan tak segan untuk membunuhnya. Mereka dalam keadaan mabuk juga dapat melakukan kekerasan seksual, merusak fasilitas-fasilitas umum, mengganggu, dan menabrak pengguna jalan lain, atau merenggut hak milik orang lain. Tak hanya itu, permusuhan dan kebencian menjadi dampak yang juga ditimbulkan oleh miras. Allah Ta’ala telah memperingatkan dalam firman-Nya mengenai dampak miras tersebut sebagaimana dalam firman-Nya, اِنَّمَا يُرِيۡدُ الشَّيۡطٰنُ اَنۡ يُّوۡقِعَ بَيۡنَكُمُ الۡعَدَاوَةَ وَالۡبَغۡضَآءَ فِى الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَنۡ ذِكۡرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ‌ ۚ فَهَلۡ اَنۡـتُمۡ مُّنۡتَهُوۡنَ “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan dari salat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu).” (QS. Al-Maidah: 91) Haramnya miras Allah Ta’ala tidaklah mengharamkan sesuatu, kecuali karena ada kandungan bahaya padanya. Syariat Islam yang misi utamanya adalah memperbaiki akhlak umat manusia, mengharamkan dengan tegas segala yang memabukkan. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Dan setiap khamar itu haram dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim) Dalam hadis yang lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2356) Baca juga: Hukum Menghadiri Jamuan yang Disediakan Khamr Azab pecandu miras Pertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ “Pecandu khamar seperti penyembah berhala.” (HR. Ibnu Majah no. 3375) Nabi menyamakan peminum minuman keras dengan para pelaku kesyirikan (penyembah berhala) karena Allah Ta’ala akan mengumpulkan peminum khamar dengan penyembah berhala sebagaimana dalam surah Al-Maidah ayat 90. (Lihat Hasyiyah As-Sindi ‘ala Ibni Majah, 6: 357) Kedua, salatnya tidak diterima 40 hari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الخَمْرُ أُمُّ الخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً “Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, salatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang jahiliah.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath, 4: 81. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 1854.) Maksud dari tidak diterima salat dalam hadis ini adalah salatnya tidak akan diberi pahala oleh Allah Ta’ala, meskipun ia tetap diperintahkan untuk salat dan mengerjakannya. Ketiga, pecandu khamar diancam tidak masuk surga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ “Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 3376) Sikap umat Islam, pemerintah, dan orang tua  Syekh Prof. Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Maka, sudah seharusnya kaum muslimin bersikap tegas dan berani dalam menanggulangi khamar, dengan melenyapkan wujudnya dan memberi sanksi orang-orang yang memanfaatkannya dan mendistribusikannya dengan sanksi yang tegas, karena menyeret kepada segala bentuk keburukan, menjerumuskan ke dalam segala kehinaan, dan memberatkan untuk berbuat segala kebaikan. Semoga Allah Ta’ala menyelamatkan kaum muslimin dari keburukan dan bahayanya.” (Lihat Al-Mulakhkhasu Al-Fiqhi, 2: 545.) Kemudian agar masyarakat dapat optimal dalam menjauhi miras, pemerintah alangkah baiknya mengatur dan menetapkan regulasi dan peraturan yang tegas tentang semua hal yang berkaitan dengan miras, apa pun nama, bentuk, dan labelnya, dengan regulasi yang melarang produksi miras, konsumsi, jual-beli, pengedaran, dan aktifitas lainnya yang berhubungan dengannya. Para orang tua juga wajib mengambil peran pendidikan dengan menanamkan bahaya dan haramnya miras terhadap anak-anak sejak dini, mengarahkan mereka pada lingkungan dan teman yang baik, supaya dapat membentengi mereka dari bahaya miras dan agar mereka tidak sekali-kali mencobanya ketika beranjak remaja. Baca juga: Sifat-Sifat Khamr Surgawi *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Majalah As-Sunnah Edisi 04 Tahun 1437 H/ 2016vM dengan berbagai tambahan. Tags: miras


Daftar Isi Toggle Dampak buruk miras: Timbul kejahatan dan kerusakanHaramnya mirasAzab pecandu mirasPertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhalaKedua, salatnya tidak diterima 40 hariKetiga, pecandu khamar diancam tidak masuk surgaSikap umat Islam, pemerintah, dan orang tua  Syariat Islam secara tegas melarang perbuatan merusak di muka bumi. Perusakan yang dimaksud tidak sebatas sebagaimana yang dipahami kebanyakan orang, seperti perusakan barang tertentu, eksploitasi hutan, penambangan liar, atau pembantaian satwa tanpa alasan yang dibenarkan. Kerusakan di muka bumi, yang disebutkan dalam Al-Qur’an dengan istilah al-ifsad fil ardhi, adalah dalam bentuk kekufuran, kemunafikan, dan maksiat kepada Allah Ta’ala secara umum. Lantaran tindakan-tindakan ini melawan dan bertentangan dengan ajaran Islam yang datang untuk membawa perbaikan keadaan manusia dan alam semesta. Perbuatan maksiat yang menimbulkan kerusakan dan memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap individu dan masyarakat di sekitarnya adalah mengonsumsi dan memperjualbelikan miras (minuman keras). Orang yang meminumnya akan mengalami kehilangan kesadaran dan akal sehatnya, sesuai dengan makna yang disampaikan oleh Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, والخمر: مَا خَامَرَ العَقْلَ “Khamar (minuman keras) adalah segala sesuatu yang menutupi akal.” (HR. Bukhari dan Muslim) Bukankah akal yang hilang dan kesadaran yang lenyap tidak hanya memberikan dampak negatif kepada dirinya sendiri, tetapi juga akan membahayakan orang-orang di sekitarnya? Dampak buruk miras: Timbul kejahatan dan kerusakan Miras merupakan ancaman yang serius bagi sebuah masyarakat, tidak hanya pada diri peminumnya saja. Ingatlah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyebut khamar sebagai ummul khaba’its, induk segala keburukan dan biang segala kejahatan, الخمر أم الخبائث، فمن شربها وقع على أمه وخالته وعمته “Khamar adalah ibu dari segala kejahatan. Barangsiapa meminumnya, dia bisa berbuat zina dengan ibunya, bibinya dari pihak ibu, dan bibinya dari pihak ayah.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Ausath no. 3667. Lihat Silsilah As-Shahihah, no. 1853.) Dengan meminum miras, ia telah melakukan kerusakan dengan berbuat maksiat kepada Allah Ta’ala. Bukan sebatas itu saja, miras pun telah membuatnya teler, membahayakan organ dalam tubuhnya, melemahkan akalnya, dan menyebabkannya kecanduan sehingga sulit sekali untuk menghentikannya, bahkan hidupnya bisa berakhir dengan kematian lantaran mengoplosnya dengan obat, benda, atau cairan tertentu. Ketika akalnya hilang dan tenggelam dalam pengaruh miras, ia pun bisa dengan tanpa perasaan melakukan kejahatan dan kekerasan terhadap orang lain dan bahkan tak segan untuk membunuhnya. Mereka dalam keadaan mabuk juga dapat melakukan kekerasan seksual, merusak fasilitas-fasilitas umum, mengganggu, dan menabrak pengguna jalan lain, atau merenggut hak milik orang lain. Tak hanya itu, permusuhan dan kebencian menjadi dampak yang juga ditimbulkan oleh miras. Allah Ta’ala telah memperingatkan dalam firman-Nya mengenai dampak miras tersebut sebagaimana dalam firman-Nya, اِنَّمَا يُرِيۡدُ الشَّيۡطٰنُ اَنۡ يُّوۡقِعَ بَيۡنَكُمُ الۡعَدَاوَةَ وَالۡبَغۡضَآءَ فِى الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَنۡ ذِكۡرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ‌ ۚ فَهَلۡ اَنۡـتُمۡ مُّنۡتَهُوۡنَ “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan dari salat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu).” (QS. Al-Maidah: 91) Haramnya miras Allah Ta’ala tidaklah mengharamkan sesuatu, kecuali karena ada kandungan bahaya padanya. Syariat Islam yang misi utamanya adalah memperbaiki akhlak umat manusia, mengharamkan dengan tegas segala yang memabukkan. Allah Ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Dan setiap khamar itu haram dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim) Dalam hadis yang lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2356) Baca juga: Hukum Menghadiri Jamuan yang Disediakan Khamr Azab pecandu miras Pertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ “Pecandu khamar seperti penyembah berhala.” (HR. Ibnu Majah no. 3375) Nabi menyamakan peminum minuman keras dengan para pelaku kesyirikan (penyembah berhala) karena Allah Ta’ala akan mengumpulkan peminum khamar dengan penyembah berhala sebagaimana dalam surah Al-Maidah ayat 90. (Lihat Hasyiyah As-Sindi ‘ala Ibni Majah, 6: 357) Kedua, salatnya tidak diterima 40 hari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الخَمْرُ أُمُّ الخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً “Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, salatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang jahiliah.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath, 4: 81. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 1854.) Maksud dari tidak diterima salat dalam hadis ini adalah salatnya tidak akan diberi pahala oleh Allah Ta’ala, meskipun ia tetap diperintahkan untuk salat dan mengerjakannya. Ketiga, pecandu khamar diancam tidak masuk surga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ “Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 3376) Sikap umat Islam, pemerintah, dan orang tua  Syekh Prof. Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Maka, sudah seharusnya kaum muslimin bersikap tegas dan berani dalam menanggulangi khamar, dengan melenyapkan wujudnya dan memberi sanksi orang-orang yang memanfaatkannya dan mendistribusikannya dengan sanksi yang tegas, karena menyeret kepada segala bentuk keburukan, menjerumuskan ke dalam segala kehinaan, dan memberatkan untuk berbuat segala kebaikan. Semoga Allah Ta’ala menyelamatkan kaum muslimin dari keburukan dan bahayanya.” (Lihat Al-Mulakhkhasu Al-Fiqhi, 2: 545.) Kemudian agar masyarakat dapat optimal dalam menjauhi miras, pemerintah alangkah baiknya mengatur dan menetapkan regulasi dan peraturan yang tegas tentang semua hal yang berkaitan dengan miras, apa pun nama, bentuk, dan labelnya, dengan regulasi yang melarang produksi miras, konsumsi, jual-beli, pengedaran, dan aktifitas lainnya yang berhubungan dengannya. Para orang tua juga wajib mengambil peran pendidikan dengan menanamkan bahaya dan haramnya miras terhadap anak-anak sejak dini, mengarahkan mereka pada lingkungan dan teman yang baik, supaya dapat membentengi mereka dari bahaya miras dan agar mereka tidak sekali-kali mencobanya ketika beranjak remaja. Baca juga: Sifat-Sifat Khamr Surgawi *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Majalah As-Sunnah Edisi 04 Tahun 1437 H/ 2016vM dengan berbagai tambahan. Tags: miras

Biografi Jabir bin Abdillah

Daftar Isi Toggle NamaKunyahAyah dan ibu Jabir bin AbdillahKeislaman Jabir bin AbdillahIstri Jabir bin AbdillahPeperanganGuru-guru Jabir bin AbdillahMurid-muridWafat Nama Jabir bin Abdillah bin ‘Amr bin Haram bin Ka’ab bin Ghanim bin Ka’ab bin Salamah Al-Anshary As-Salami. Kunyah Jabir bin Abdillah memiliki beberapa kunyah, antara lain Abu Abdillah, Abu Abdirrahman, dan Abu Muhammad. Yang paling dikenal adalah dengan kunyah Abu Abdillah. Ayah dan ibu Jabir bin Abdillah Ibunya bernama Nasibah binti ‘Uqbah bin ‘Adiy. [1] Beliau masuk Islam dan berbaiat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan ayahnya adalah Abdillah bin ‘Amr bin Haram merupakan salah satu tokoh penting Suku Al-Khazraj dari Bani Salamah dan merupakan salah satu orang yang mulia di antara mereka. Abdullah bin ‘Amr merupakan salah satu pemimpin yang hadir pada saat Bai’atul ‘Aqabah dan mengajak kaumnya untuk memasuki agama Islam. Beliau mengikuti perang Badar dan Uhud, dan meninggal syahid pada perang Uhud radhiyallahu ‘anhu. [2] Keislaman Jabir bin Abdillah Jabir bin Abdillah masuk Islam sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah ke Madinah. Bahkan, satu tahun sebelum Bai’atul ‘Aqabah yang kedua. Jabir bin Abdillah merupakan orang termuda yang masuk ke dalam rombongan yang menghadiri Bai’atul ‘Aqabah yang kedua bersama ayahnya dan bahkan ketika itu Jabir masih seorang anak remaja yang masih muda belia. [3] Ketika peristiwa Bai’atul Aqabah inilah keislaman Jabir semakin kuat dan menancap di hatinya. Jabir bin Abdillah masuk Islam pada usia 14 tahun. Istri Jabir bin Abdillah Jabir bin Abdillah menikah dengan 2 shahabiyyah, yaitu: Pertama: Suhaimah binti Mas’ud bin Aus bin Malik. Dari pernikahan ini dianugerahi seorang anak laki-laki yang diberi nama Abdurrahman yang menjadi perawinya. Kedua: Ummu Al-Harits binti Muhammad bin Salamah. Dari pernikahan ini dianugerahi seorang anak yang juga menjadi perawinya, yaitu Muhammad. [4] Peperangan Jabir bin Abdillah merupakan salah satu sahabat yang selalu mengikuti peperangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hampir semua peperangan diikuti, kecuali Perang Badar dan Uhud. Ketika itu, ayahnya melarang Jabir untuk mengikuti perang karena Jabir diperintahkan untuk menjaga saudari-saudarinya. Setelah ayahnya syahid pada perang Uhud, Jabir mulai mengikuti peperangan dan ketika itu usianya masih muda. Peperangan yang diikuti Jabir bin Abdillah antara lain: perang Hamra Al-Asad, perang Dza Ar-Riqa’, perang Ahzab atau Khandaq, perang Sariyyah Al-Khabath, perang Al-Hudaibiyyah, perang Hunain, perang Tabuk, dan beberapa peperangan lainnya. Guru-guru Jabir bin Abdillah Jabir bin Abdillah dikenal sebagai sahabat yang banyak menghabiskan waktunya untuk meriwayatkan hadis-hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga dari para sahabat. Kegigihan Jabir di dalam menuntut ilmu menjadikan Jabir bin Abdillah menjadi salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak hanya itu, Jabir juga menjadi salah satu ahli ilmu dan mufti para sahabat ketika itu. Di antara guru-guru Jabir adalah: Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, Amirul mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu, Abu Ubaidah bin Al Harraj radhiyallahu ‘anhu, ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu, Abu Burdah bin Nayyar radhiyallahu ‘anhu, Abu Qatadah Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, Ummu Syarik radhiyallahu ‘anha, dan masih banyak mengambil  ilmu dari para sahabat lainnya radhiyallahu ‘anhum. Murid-murid Allah memberikan keberkahan ilmu kepada Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu. Hal ini dilihat dari banyaknya murid-murid Jabir yang mendatangi majelisnya untuk mengambil ilmu dan hadis darinya. Di antara murid-murid Jabir yang terkenal adalah: Sa’id bin Al-Musayyib, ‘Urwah bin Zubair, Asy-Sya’biy, Mujahid bin Jabr, ‘Attha’ bin Yassar, ‘Attha’ bin Abi Rabbah, ‘Amr bin Dinar, Abu Zubair, Muhammad bin Al-Mukandar, Hisyam bin ‘Urwah, Raja’ bin Hayawah, Abu Ja’far Al-Baqir, Wahab bin Munabbih Al-Hafidz, Wahab bin Kisyan, Muhammad bin Ibrahim bin Al-Harits At-Taimiy, Sa’id bin Abi Sa’id, Al-Hasan bin Muhammad bin Al-Hanifah, Dzakwan Abu Shalih, dan masih banyak murid lainnya. [5] Wafat Jabir bin Abdillah merupakan sahabat yang memiliki umur yang panjang. Jabir menghabiskan usianya menjadi pengajar dan merupakan sumber bagi para sahabat dalam berbagai permasalahan agama. Jabir bin Abdillah juga menghabiskan usianya untuk berperang bersama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, Jabir selalu mengambil kesempatan untuk mengikuti perang-perang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kecuali perang Badar dan perang Uhud karena mematuhi perintah ayahnya untuk menjaga saudari-saudarinya. Jabir bin Abdillah banyak meriwayatkan hadis dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, bahkan menjadi salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis. Di akhir-akhir usianya, Jabir mengalami buta. Jabir bin Abdillah wafat pada tahun 68 H, ada pula riwayat lain yang mengatakan pada tahun 72 H, 73 H, dan bahkan ada yang mengatakan pada 77 H. [6] Jabir bin Abdillah disalatkan di Quba’ dan wafat pada usia 94 tahun. Baca juga: Biografi Thalhah bin Ubaidillah *** Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] https://www.alukah.net/culture/0/86048/جابر-بن-عبد-الله-رضي-الله-عنه [2] Jabir bin Abdillah Shahabiyyun Imamun wa Hafizhun wa Faqihun, ditulis oleh Wahb Sulaiman [3] Adz-Dzahabi dalam kitabnya Siyar A’lam Al-Nubala, 3: 190. [4] Ibnu Katsir dalam kitabnya At-Tarikh. 3: 86. [5] Jabir bin Abdillah wa Fiqhuhu, ditulis oleh Musa bin Ali bin Muhammad Al-Amir [6] Tahdzib Al-Kamal, 4: 453. Tags: Jabir bin Abdillah

Biografi Jabir bin Abdillah

Daftar Isi Toggle NamaKunyahAyah dan ibu Jabir bin AbdillahKeislaman Jabir bin AbdillahIstri Jabir bin AbdillahPeperanganGuru-guru Jabir bin AbdillahMurid-muridWafat Nama Jabir bin Abdillah bin ‘Amr bin Haram bin Ka’ab bin Ghanim bin Ka’ab bin Salamah Al-Anshary As-Salami. Kunyah Jabir bin Abdillah memiliki beberapa kunyah, antara lain Abu Abdillah, Abu Abdirrahman, dan Abu Muhammad. Yang paling dikenal adalah dengan kunyah Abu Abdillah. Ayah dan ibu Jabir bin Abdillah Ibunya bernama Nasibah binti ‘Uqbah bin ‘Adiy. [1] Beliau masuk Islam dan berbaiat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan ayahnya adalah Abdillah bin ‘Amr bin Haram merupakan salah satu tokoh penting Suku Al-Khazraj dari Bani Salamah dan merupakan salah satu orang yang mulia di antara mereka. Abdullah bin ‘Amr merupakan salah satu pemimpin yang hadir pada saat Bai’atul ‘Aqabah dan mengajak kaumnya untuk memasuki agama Islam. Beliau mengikuti perang Badar dan Uhud, dan meninggal syahid pada perang Uhud radhiyallahu ‘anhu. [2] Keislaman Jabir bin Abdillah Jabir bin Abdillah masuk Islam sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah ke Madinah. Bahkan, satu tahun sebelum Bai’atul ‘Aqabah yang kedua. Jabir bin Abdillah merupakan orang termuda yang masuk ke dalam rombongan yang menghadiri Bai’atul ‘Aqabah yang kedua bersama ayahnya dan bahkan ketika itu Jabir masih seorang anak remaja yang masih muda belia. [3] Ketika peristiwa Bai’atul Aqabah inilah keislaman Jabir semakin kuat dan menancap di hatinya. Jabir bin Abdillah masuk Islam pada usia 14 tahun. Istri Jabir bin Abdillah Jabir bin Abdillah menikah dengan 2 shahabiyyah, yaitu: Pertama: Suhaimah binti Mas’ud bin Aus bin Malik. Dari pernikahan ini dianugerahi seorang anak laki-laki yang diberi nama Abdurrahman yang menjadi perawinya. Kedua: Ummu Al-Harits binti Muhammad bin Salamah. Dari pernikahan ini dianugerahi seorang anak yang juga menjadi perawinya, yaitu Muhammad. [4] Peperangan Jabir bin Abdillah merupakan salah satu sahabat yang selalu mengikuti peperangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hampir semua peperangan diikuti, kecuali Perang Badar dan Uhud. Ketika itu, ayahnya melarang Jabir untuk mengikuti perang karena Jabir diperintahkan untuk menjaga saudari-saudarinya. Setelah ayahnya syahid pada perang Uhud, Jabir mulai mengikuti peperangan dan ketika itu usianya masih muda. Peperangan yang diikuti Jabir bin Abdillah antara lain: perang Hamra Al-Asad, perang Dza Ar-Riqa’, perang Ahzab atau Khandaq, perang Sariyyah Al-Khabath, perang Al-Hudaibiyyah, perang Hunain, perang Tabuk, dan beberapa peperangan lainnya. Guru-guru Jabir bin Abdillah Jabir bin Abdillah dikenal sebagai sahabat yang banyak menghabiskan waktunya untuk meriwayatkan hadis-hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga dari para sahabat. Kegigihan Jabir di dalam menuntut ilmu menjadikan Jabir bin Abdillah menjadi salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak hanya itu, Jabir juga menjadi salah satu ahli ilmu dan mufti para sahabat ketika itu. Di antara guru-guru Jabir adalah: Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, Amirul mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu, Abu Ubaidah bin Al Harraj radhiyallahu ‘anhu, ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu, Abu Burdah bin Nayyar radhiyallahu ‘anhu, Abu Qatadah Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, Ummu Syarik radhiyallahu ‘anha, dan masih banyak mengambil  ilmu dari para sahabat lainnya radhiyallahu ‘anhum. Murid-murid Allah memberikan keberkahan ilmu kepada Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu. Hal ini dilihat dari banyaknya murid-murid Jabir yang mendatangi majelisnya untuk mengambil ilmu dan hadis darinya. Di antara murid-murid Jabir yang terkenal adalah: Sa’id bin Al-Musayyib, ‘Urwah bin Zubair, Asy-Sya’biy, Mujahid bin Jabr, ‘Attha’ bin Yassar, ‘Attha’ bin Abi Rabbah, ‘Amr bin Dinar, Abu Zubair, Muhammad bin Al-Mukandar, Hisyam bin ‘Urwah, Raja’ bin Hayawah, Abu Ja’far Al-Baqir, Wahab bin Munabbih Al-Hafidz, Wahab bin Kisyan, Muhammad bin Ibrahim bin Al-Harits At-Taimiy, Sa’id bin Abi Sa’id, Al-Hasan bin Muhammad bin Al-Hanifah, Dzakwan Abu Shalih, dan masih banyak murid lainnya. [5] Wafat Jabir bin Abdillah merupakan sahabat yang memiliki umur yang panjang. Jabir menghabiskan usianya menjadi pengajar dan merupakan sumber bagi para sahabat dalam berbagai permasalahan agama. Jabir bin Abdillah juga menghabiskan usianya untuk berperang bersama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, Jabir selalu mengambil kesempatan untuk mengikuti perang-perang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kecuali perang Badar dan perang Uhud karena mematuhi perintah ayahnya untuk menjaga saudari-saudarinya. Jabir bin Abdillah banyak meriwayatkan hadis dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, bahkan menjadi salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis. Di akhir-akhir usianya, Jabir mengalami buta. Jabir bin Abdillah wafat pada tahun 68 H, ada pula riwayat lain yang mengatakan pada tahun 72 H, 73 H, dan bahkan ada yang mengatakan pada 77 H. [6] Jabir bin Abdillah disalatkan di Quba’ dan wafat pada usia 94 tahun. Baca juga: Biografi Thalhah bin Ubaidillah *** Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] https://www.alukah.net/culture/0/86048/جابر-بن-عبد-الله-رضي-الله-عنه [2] Jabir bin Abdillah Shahabiyyun Imamun wa Hafizhun wa Faqihun, ditulis oleh Wahb Sulaiman [3] Adz-Dzahabi dalam kitabnya Siyar A’lam Al-Nubala, 3: 190. [4] Ibnu Katsir dalam kitabnya At-Tarikh. 3: 86. [5] Jabir bin Abdillah wa Fiqhuhu, ditulis oleh Musa bin Ali bin Muhammad Al-Amir [6] Tahdzib Al-Kamal, 4: 453. Tags: Jabir bin Abdillah
Daftar Isi Toggle NamaKunyahAyah dan ibu Jabir bin AbdillahKeislaman Jabir bin AbdillahIstri Jabir bin AbdillahPeperanganGuru-guru Jabir bin AbdillahMurid-muridWafat Nama Jabir bin Abdillah bin ‘Amr bin Haram bin Ka’ab bin Ghanim bin Ka’ab bin Salamah Al-Anshary As-Salami. Kunyah Jabir bin Abdillah memiliki beberapa kunyah, antara lain Abu Abdillah, Abu Abdirrahman, dan Abu Muhammad. Yang paling dikenal adalah dengan kunyah Abu Abdillah. Ayah dan ibu Jabir bin Abdillah Ibunya bernama Nasibah binti ‘Uqbah bin ‘Adiy. [1] Beliau masuk Islam dan berbaiat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan ayahnya adalah Abdillah bin ‘Amr bin Haram merupakan salah satu tokoh penting Suku Al-Khazraj dari Bani Salamah dan merupakan salah satu orang yang mulia di antara mereka. Abdullah bin ‘Amr merupakan salah satu pemimpin yang hadir pada saat Bai’atul ‘Aqabah dan mengajak kaumnya untuk memasuki agama Islam. Beliau mengikuti perang Badar dan Uhud, dan meninggal syahid pada perang Uhud radhiyallahu ‘anhu. [2] Keislaman Jabir bin Abdillah Jabir bin Abdillah masuk Islam sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah ke Madinah. Bahkan, satu tahun sebelum Bai’atul ‘Aqabah yang kedua. Jabir bin Abdillah merupakan orang termuda yang masuk ke dalam rombongan yang menghadiri Bai’atul ‘Aqabah yang kedua bersama ayahnya dan bahkan ketika itu Jabir masih seorang anak remaja yang masih muda belia. [3] Ketika peristiwa Bai’atul Aqabah inilah keislaman Jabir semakin kuat dan menancap di hatinya. Jabir bin Abdillah masuk Islam pada usia 14 tahun. Istri Jabir bin Abdillah Jabir bin Abdillah menikah dengan 2 shahabiyyah, yaitu: Pertama: Suhaimah binti Mas’ud bin Aus bin Malik. Dari pernikahan ini dianugerahi seorang anak laki-laki yang diberi nama Abdurrahman yang menjadi perawinya. Kedua: Ummu Al-Harits binti Muhammad bin Salamah. Dari pernikahan ini dianugerahi seorang anak yang juga menjadi perawinya, yaitu Muhammad. [4] Peperangan Jabir bin Abdillah merupakan salah satu sahabat yang selalu mengikuti peperangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hampir semua peperangan diikuti, kecuali Perang Badar dan Uhud. Ketika itu, ayahnya melarang Jabir untuk mengikuti perang karena Jabir diperintahkan untuk menjaga saudari-saudarinya. Setelah ayahnya syahid pada perang Uhud, Jabir mulai mengikuti peperangan dan ketika itu usianya masih muda. Peperangan yang diikuti Jabir bin Abdillah antara lain: perang Hamra Al-Asad, perang Dza Ar-Riqa’, perang Ahzab atau Khandaq, perang Sariyyah Al-Khabath, perang Al-Hudaibiyyah, perang Hunain, perang Tabuk, dan beberapa peperangan lainnya. Guru-guru Jabir bin Abdillah Jabir bin Abdillah dikenal sebagai sahabat yang banyak menghabiskan waktunya untuk meriwayatkan hadis-hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga dari para sahabat. Kegigihan Jabir di dalam menuntut ilmu menjadikan Jabir bin Abdillah menjadi salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak hanya itu, Jabir juga menjadi salah satu ahli ilmu dan mufti para sahabat ketika itu. Di antara guru-guru Jabir adalah: Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, Amirul mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu, Abu Ubaidah bin Al Harraj radhiyallahu ‘anhu, ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu, Abu Burdah bin Nayyar radhiyallahu ‘anhu, Abu Qatadah Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, Ummu Syarik radhiyallahu ‘anha, dan masih banyak mengambil  ilmu dari para sahabat lainnya radhiyallahu ‘anhum. Murid-murid Allah memberikan keberkahan ilmu kepada Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu. Hal ini dilihat dari banyaknya murid-murid Jabir yang mendatangi majelisnya untuk mengambil ilmu dan hadis darinya. Di antara murid-murid Jabir yang terkenal adalah: Sa’id bin Al-Musayyib, ‘Urwah bin Zubair, Asy-Sya’biy, Mujahid bin Jabr, ‘Attha’ bin Yassar, ‘Attha’ bin Abi Rabbah, ‘Amr bin Dinar, Abu Zubair, Muhammad bin Al-Mukandar, Hisyam bin ‘Urwah, Raja’ bin Hayawah, Abu Ja’far Al-Baqir, Wahab bin Munabbih Al-Hafidz, Wahab bin Kisyan, Muhammad bin Ibrahim bin Al-Harits At-Taimiy, Sa’id bin Abi Sa’id, Al-Hasan bin Muhammad bin Al-Hanifah, Dzakwan Abu Shalih, dan masih banyak murid lainnya. [5] Wafat Jabir bin Abdillah merupakan sahabat yang memiliki umur yang panjang. Jabir menghabiskan usianya menjadi pengajar dan merupakan sumber bagi para sahabat dalam berbagai permasalahan agama. Jabir bin Abdillah juga menghabiskan usianya untuk berperang bersama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, Jabir selalu mengambil kesempatan untuk mengikuti perang-perang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kecuali perang Badar dan perang Uhud karena mematuhi perintah ayahnya untuk menjaga saudari-saudarinya. Jabir bin Abdillah banyak meriwayatkan hadis dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, bahkan menjadi salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis. Di akhir-akhir usianya, Jabir mengalami buta. Jabir bin Abdillah wafat pada tahun 68 H, ada pula riwayat lain yang mengatakan pada tahun 72 H, 73 H, dan bahkan ada yang mengatakan pada 77 H. [6] Jabir bin Abdillah disalatkan di Quba’ dan wafat pada usia 94 tahun. Baca juga: Biografi Thalhah bin Ubaidillah *** Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] https://www.alukah.net/culture/0/86048/جابر-بن-عبد-الله-رضي-الله-عنه [2] Jabir bin Abdillah Shahabiyyun Imamun wa Hafizhun wa Faqihun, ditulis oleh Wahb Sulaiman [3] Adz-Dzahabi dalam kitabnya Siyar A’lam Al-Nubala, 3: 190. [4] Ibnu Katsir dalam kitabnya At-Tarikh. 3: 86. [5] Jabir bin Abdillah wa Fiqhuhu, ditulis oleh Musa bin Ali bin Muhammad Al-Amir [6] Tahdzib Al-Kamal, 4: 453. Tags: Jabir bin Abdillah


Daftar Isi Toggle NamaKunyahAyah dan ibu Jabir bin AbdillahKeislaman Jabir bin AbdillahIstri Jabir bin AbdillahPeperanganGuru-guru Jabir bin AbdillahMurid-muridWafat Nama Jabir bin Abdillah bin ‘Amr bin Haram bin Ka’ab bin Ghanim bin Ka’ab bin Salamah Al-Anshary As-Salami. Kunyah Jabir bin Abdillah memiliki beberapa kunyah, antara lain Abu Abdillah, Abu Abdirrahman, dan Abu Muhammad. Yang paling dikenal adalah dengan kunyah Abu Abdillah. Ayah dan ibu Jabir bin Abdillah Ibunya bernama Nasibah binti ‘Uqbah bin ‘Adiy. [1] Beliau masuk Islam dan berbaiat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan ayahnya adalah Abdillah bin ‘Amr bin Haram merupakan salah satu tokoh penting Suku Al-Khazraj dari Bani Salamah dan merupakan salah satu orang yang mulia di antara mereka. Abdullah bin ‘Amr merupakan salah satu pemimpin yang hadir pada saat Bai’atul ‘Aqabah dan mengajak kaumnya untuk memasuki agama Islam. Beliau mengikuti perang Badar dan Uhud, dan meninggal syahid pada perang Uhud radhiyallahu ‘anhu. [2] Keislaman Jabir bin Abdillah Jabir bin Abdillah masuk Islam sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah ke Madinah. Bahkan, satu tahun sebelum Bai’atul ‘Aqabah yang kedua. Jabir bin Abdillah merupakan orang termuda yang masuk ke dalam rombongan yang menghadiri Bai’atul ‘Aqabah yang kedua bersama ayahnya dan bahkan ketika itu Jabir masih seorang anak remaja yang masih muda belia. [3] Ketika peristiwa Bai’atul Aqabah inilah keislaman Jabir semakin kuat dan menancap di hatinya. Jabir bin Abdillah masuk Islam pada usia 14 tahun. Istri Jabir bin Abdillah Jabir bin Abdillah menikah dengan 2 shahabiyyah, yaitu: Pertama: Suhaimah binti Mas’ud bin Aus bin Malik. Dari pernikahan ini dianugerahi seorang anak laki-laki yang diberi nama Abdurrahman yang menjadi perawinya. Kedua: Ummu Al-Harits binti Muhammad bin Salamah. Dari pernikahan ini dianugerahi seorang anak yang juga menjadi perawinya, yaitu Muhammad. [4] Peperangan Jabir bin Abdillah merupakan salah satu sahabat yang selalu mengikuti peperangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hampir semua peperangan diikuti, kecuali Perang Badar dan Uhud. Ketika itu, ayahnya melarang Jabir untuk mengikuti perang karena Jabir diperintahkan untuk menjaga saudari-saudarinya. Setelah ayahnya syahid pada perang Uhud, Jabir mulai mengikuti peperangan dan ketika itu usianya masih muda. Peperangan yang diikuti Jabir bin Abdillah antara lain: perang Hamra Al-Asad, perang Dza Ar-Riqa’, perang Ahzab atau Khandaq, perang Sariyyah Al-Khabath, perang Al-Hudaibiyyah, perang Hunain, perang Tabuk, dan beberapa peperangan lainnya. Guru-guru Jabir bin Abdillah Jabir bin Abdillah dikenal sebagai sahabat yang banyak menghabiskan waktunya untuk meriwayatkan hadis-hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga dari para sahabat. Kegigihan Jabir di dalam menuntut ilmu menjadikan Jabir bin Abdillah menjadi salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak hanya itu, Jabir juga menjadi salah satu ahli ilmu dan mufti para sahabat ketika itu. Di antara guru-guru Jabir adalah: Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, Amirul mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu, Abu Ubaidah bin Al Harraj radhiyallahu ‘anhu, ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu, Abu Burdah bin Nayyar radhiyallahu ‘anhu, Abu Qatadah Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, Ummu Syarik radhiyallahu ‘anha, dan masih banyak mengambil  ilmu dari para sahabat lainnya radhiyallahu ‘anhum. Murid-murid Allah memberikan keberkahan ilmu kepada Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu. Hal ini dilihat dari banyaknya murid-murid Jabir yang mendatangi majelisnya untuk mengambil ilmu dan hadis darinya. Di antara murid-murid Jabir yang terkenal adalah: Sa’id bin Al-Musayyib, ‘Urwah bin Zubair, Asy-Sya’biy, Mujahid bin Jabr, ‘Attha’ bin Yassar, ‘Attha’ bin Abi Rabbah, ‘Amr bin Dinar, Abu Zubair, Muhammad bin Al-Mukandar, Hisyam bin ‘Urwah, Raja’ bin Hayawah, Abu Ja’far Al-Baqir, Wahab bin Munabbih Al-Hafidz, Wahab bin Kisyan, Muhammad bin Ibrahim bin Al-Harits At-Taimiy, Sa’id bin Abi Sa’id, Al-Hasan bin Muhammad bin Al-Hanifah, Dzakwan Abu Shalih, dan masih banyak murid lainnya. [5] Wafat Jabir bin Abdillah merupakan sahabat yang memiliki umur yang panjang. Jabir menghabiskan usianya menjadi pengajar dan merupakan sumber bagi para sahabat dalam berbagai permasalahan agama. Jabir bin Abdillah juga menghabiskan usianya untuk berperang bersama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, Jabir selalu mengambil kesempatan untuk mengikuti perang-perang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kecuali perang Badar dan perang Uhud karena mematuhi perintah ayahnya untuk menjaga saudari-saudarinya. Jabir bin Abdillah banyak meriwayatkan hadis dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, bahkan menjadi salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis. Di akhir-akhir usianya, Jabir mengalami buta. Jabir bin Abdillah wafat pada tahun 68 H, ada pula riwayat lain yang mengatakan pada tahun 72 H, 73 H, dan bahkan ada yang mengatakan pada 77 H. [6] Jabir bin Abdillah disalatkan di Quba’ dan wafat pada usia 94 tahun. Baca juga: Biografi Thalhah bin Ubaidillah *** Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] https://www.alukah.net/culture/0/86048/جابر-بن-عبد-الله-رضي-الله-عنه [2] Jabir bin Abdillah Shahabiyyun Imamun wa Hafizhun wa Faqihun, ditulis oleh Wahb Sulaiman [3] Adz-Dzahabi dalam kitabnya Siyar A’lam Al-Nubala, 3: 190. [4] Ibnu Katsir dalam kitabnya At-Tarikh. 3: 86. [5] Jabir bin Abdillah wa Fiqhuhu, ditulis oleh Musa bin Ali bin Muhammad Al-Amir [6] Tahdzib Al-Kamal, 4: 453. Tags: Jabir bin Abdillah

Kisah Abu Zar dan Ummu Zar: Mengenali 11 Tipe Suami yang Baik dan Tidak Baik

Dalam kehidupan rumah tangga, komunikasi dan perhatian antara suami dan istri sangat penting. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan teladan yang baik dalam hal ini, seperti terlihat dalam kisah sebelas wanita yang menceritakan sifat-sifat suami mereka. Kisah ini menunjukkan berbagai tipe suami, dari yang berakhlak mulia hingga yang berperangai buruk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkan dengan penuh perhatian, menunjukkan betapa pentingnya peran suami dalam menciptakan kebahagiaan dan keharmonisan rumah tangga. Semoga kita bisa meneladani sifat-sifat mulia ini untuk menjadi suami yang penuh kelembutan dan kasih sayang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa duduk dan menyimak curhatan dan cerita ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sampai pun kisah itu panjang. Di antara cerita ‘Aisyah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikisahkan dalam hadits yang lumayan panjang berikut ini. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَلَسَ إِحْدَى عَشْرَةَ امْرَأَةً فَتَعَاهَدْنَ وَتَعَاقَدْنَ أَنْ لاَ يَكْتُمْنَ مِنْ أَخْبَارِ أَزْوَاجِهِنَّ شَيْئًا Sebelas orang wanita berkumpul lalu mereka berjanji dan bersepakat untuk tidak menyembunyikan sedikit pun cerita tentang suami mereka. قَالَتِ الأُوْلَى زَوْجِي لَحْمُ جَمَلٍ غَثٍّ عَلَى رَأْسِ جَبَلٍ لاَ سَهْلَ فَيُرْتَقَى وَلاَ سَمِيْنَ فَيُنْتَقَلُ Wanita pertama berkisah, “Sesungguhnya suamiku adalah daging unta yang kurus yang berada di atas puncak gunung yang tanahnya berlumpur yang tidak mudah untuk didaki  dan dagingnya juga tidak gemuk untuk diambil. [Maksud perkataan di atas: Si wanita memisalkan suaminya dengan daging yang kurus, sedikit dagingnya. Lalu daging tersebut diletakkan di atas gunung yang terjal yang sulit didaki. Daging unta berbeda dengan daging domba atau kambing yang terasa lebih enak. Artinya, si istri ingin menyatakan sulitnya bergaul dengan suaminya. Ia tidak mengerti bagaimana cara yang baik untuk berbicara dengan suaminya karena suaminya buruk perangainya. Sudah dengan usaha keras, si istri ingin berhubungan baik dengan suaminya, ia tidak bisa meraih dan bersenang-senang dengannya.] قَالَتْ الثَانِيَةُ زَوْجِي لاَ أَبُثُّ خَبَرَهُ إِنِّي أَخَافُ أَنْ لاَ أَذَرَهُ إِنْ أَذْكُرْهُ أَذْكُرْ عُجَرَهُ وَبُجَرَهُ Wanita kedua berkisah, “Mengenai suamiku, aku tidak akan menceritakannya karena jika aku berkisah tentangnya aku khawatir aku (tidak mampu) meninggalkannya. Jika aku menyebutkan tentangnya maka aku akan menyebutkan urat-uratnya yang muncul di tubuhnya dan juga perutnya”. [Maksud perkataan di atas: Ia mengisyaratkan bahwa suaminya itu penuh dengan ‘aib. Jika diceritakan, ia khawatir tidak akan ada ujungnya kisah tentang suaminya karena saking banyaknya ‘aib suaminya. Jika aibnya disebut maka akan nampak aib luar seperti urat di badan dan dalam tubuhnya seperti urat di perut. Ada pula yang menafsirkan, jika si istri menceritakan aib suaminya, maka ia khawatir akan berpisah darinya. Karena jika sampai ketahuan, suaminya akan menceraikannya dan ia khawatir karena masih ada anak dan hubungan dengan suaminya.] قَالَتْ الثَّالِثَةُ زَوْجِي الْعَشَنَّقُ إِنْ أَنْطِقْ أُطَلَّقْ وَإِنْ أَسْكُتْ أُعَلَّقْ Wanita ketiga berkisah, “Suamiku tinggi, jika aku berucap maka aku akan dicerai, dan jika aku diam maka aku akan tergantung”. [Maksud perkataan di atas: Ia memaksudkan suaminya adalah suami yang berperangai buruk atau ada yang mengatakan bahwa suaminya itu egois (mementingkan diri sendiri). Ia mengetahui jika ia mengeluh kepada suaminya maka sang suami langsung menceraikannya. Namun jika ia berdiam diri maka ia akan tersiksa karena seperti wanita yang tidak bersuami padahal ia bersuami.] قَالَتِ الرَّابِعَةُ زَوْجِي كَلَيْلِ تِهَامَةَ لاَ حَرَّ وَلاَ قَرَّ وَلاَ مَخَافَةَ وَلاَ سَآمَةَ Wanita keempat berkisah, “Suamiku seperti malam di Tihamah, tidak panas dan tidak dingin, tidak ada ketakutan dan tidak ada rasa bosan”. [Maksud perkataan di atas: Tihamah adalah suatu daerah yang ma’ruf. Malam di sana seimbang (tidak panas dan tidak dingin), cuacanya bagus dan bersahabat. Jadi si wanita menyifati suaminya yang pelembut dan berperangai baik. Si wanita selalu tentram, tidak penuh kekhawatiran ketika berada di sisi suaminya. Suaminya tidak ada rasa bosan dengannya. Istrinya merasakan keadaannya di sisi suaminya seperti keadaan penduduk Tihamah, suaminya menikmati hubungan dengannya seperti kenikmatan di Tihamah yang tidak panas dan tidak dingin serta dalam cuaca yang bersahabat.] قَالَتِ الْخَامِسَةُ زَوْجِي إِنْ دَخَلَ فَهِدَ وَإِنْ خَرَجَ أَسِدَ وَلاَ يَسْأَلُ عَمَّا عَهِدَ Wanita kelima berkisah, “Suamiku jika masuk rumah seperti macan dan jika keluar maka seperti singa dan tidak bertanya apa yang telah diperbuatnya (yang didapatinya)”. [Maksud perkataan di atas: Cerita si wanita bisa jadi sebuah pujian, bisa jadi suatu celaan. Apabila yang dimaksud adalah pujian, maka ada beberapa tafsiran. Tafsiran pertama, suaminya disifatkan seperti macan karena biasa menundukkan dan menjima’ istrinya. Aritnya, istrinya begitu disayangi sampai si suami tidak kuat tatkala memandangnya. Jika keluar dari rumah, ia adalah seorang yang gagah seperti singa. Jika datang, ia biasa membawa makanan, minuman dan pakaian, jangan ditanya di mana ia memperolehnya. Tafsiran kedua, masih sebagai pujian. Jika ia memasuki rumah, seperti macan, yaitu ia tidak pernah mengomentari apa yang terjadi di rumah, adakah yang cacat, dan tidak banyak komentar. Jika ia keluar dari rumah, ia begitu perkasa seperti singa. Ia tidak banyak bertanya apa yang terjadi. Maksudnya adalah si suami begitu bergaul dengan istri meskipun ia melihat kekurangan yang nampak pada istrinya.   Adapun jika maksud perkataan si wanita adalah celaan, dapat ditafsirkan ia mensifati suaminya ketika suaminya masuk ke dalam rumah seperti macan, yaitu bersikap kasar, tidak ada muqoddimah atau ancang-ancang sebelum hubungan intim. Juga ia memaksudkan bahwa suaminya memiliki perangai buruk, sering menyiksa dan memukulnya tanpa bertanya padanya. Jika suaminya keluar dan istrinya dalam keadaan sakit lalu ia kembali, tidak ada perhatiannya padanya dan anak-anaknya.] قَالَتِ السَّادِسَةُ زَوْجِي إِنْ أَكَلَ لَفَّ وَإِنْ شَرِبَ اشْتَفَّ وَإِنِ اضْطَجَعَ الْتَفَّ وَلاَ يُوْلِجُ الْكَفَّ لِيَعْلَمَ الْبَثَّ Wanita keenam berkisah, “Suamiku jika makan maka banyak menunya dan tidak ada sisanya, jika minum maka tidak tersisa, jika berbaring maka tidur sendiri sambil berselimutan, dan tidak mengulurkan tangannya untuk mengetahui kondisiku yang sedih”. [Maksud perkataan di atas: Ia mensifati suaminya yang biasa menyantap makanan apa saja dan banyak minum. Jika ia tidur, ia sering menjauh dari istrinya dan tidur sendirian. Ia pun tidak berusaha mengetahui keadaan istrinya yang sedih. Intinya, ia menyifati suaminya dengan banyak makan dan minum, serta sedikit jima’ (berhubungan intim). Ini menunjukkan celaan.] قَالَتِ السَّابِعَةُ زَوْجِي غَيَايَاءُ أَوْ عَيَايَاءُ طَبَاقَاءُ كُلُّ دَاءٍ لَهُ دَاءٌ شَجَّكِ أَوْ فَلَّكِ أَوْ جَمَعَ كُلاًّ لَكِ Wanita ketujuh berkisah, “Suamiku bodoh yang tidak pandai berjimak, semua penyakit (aib) dia miliki, dia melukai kepalamu, melukai badanmu, atau mengumpulkan seluruhnya untukmu”. [Maksud perkataan di atas: Ia menjelaskan bahwa suaminya tidak kuat berhubungan intim dengan istrinya. Jika ia berbicara, ia biasa menyakiti kepala. Jika ia berhubungan intim, ia biasa memukul kepala dan melukai jasad.] قَالَتِ الثَّامِنَةُ زَوْجِي الْمَسُّ مَسُّ أَرْنَبَ وَالرِّيْحُ رِيْحُ زَرْنَبَ Wanita kedelapan berkisah, “Suamiku sentuhannya seperti sentuhan kelinci dan baunya seperti bau zarnab (tumbuhan yang baunya harum)”. [Maksud perkataan di atas: Suaminya selalu bersikap lemah lembut dan bersikap baik pada istrinya.] قَالَتِ التَّاسِعَةُ زَوْجِي رَفِيْعُ الْعِمَادِ طَوِيْلُ النِّجَادِ عَظِيْمُ الرَّمَادِ قَرِيْبُ الْبَيْتِ مِنَ النَادِ Wanita kesembilan berkisah, “Suamiku tinggi tiang rumahnya, panjang sarung pedangnya, banyak abunya, dan rumahnya dekat dengan bangsal (tempat pertemuan)”. [Maksud perkataan di atas: Suaminya itu termasuk orang terpandang, banyak tamu yang mengunjunginya sehingga ia pun biasa menyembelih hewan untuk menyambut tamunya. Ia pun dianggap mulia oleh keluarganya. Suamiya pun biasa didatangi oleh orang-orang yang ingin curhat berbagai masalah dan persoalan mereka. Ia terkenal dengan sifatnya yang mulia, orang yang terpandangan, berakhlak mulia dan memiliki pergaulan yang baik dengan sesama] قَالَتِ الْعَاشِرَةُ زَوْجِي مَالِكٌ وَمَا مَالِكٌ؟ مَاِلكُ خَيْر مِنْ ذَلِكَ لَهُ إِبِلٌ كَثِيْرَاتُ الْمَبَارِكِ قَلِيْلاَتُ الْمَسَارِحِ، وَإِذَا سَمِعْنَ صَوْتَ الْمُزْهِرِ أَيْقَنَّ أَنَهُنَّ هَوَالِكُ Wanita kesepuluh berkisah, “Suamiku (namanya) adalah Malik, dan siapakah gerangan si Malik?  Malik  adalah lebih baik dari pujian yang disebutkan tentangnya. Ia memiliki unta yang banyak kandangnya dan sedikit tempat gembalanya, dan jika unta-unta tersebut mendengar kayu dari tukang jagal maka unta-unta tersebut yakin bahwa mereka akan disembelih.” [Maksud perkataan di atas: Suaminya memiliki banyak unta sebagai persiapan untuk menyambut tamu. Artinya, suaminya memiliki akhlak mulia, ia sering memuliakan para tamu dengan pemuliaan yang luar biasa].   قَالَتِ الْحَادِيَةَ عَشْرَةَ زَوْجِي أَبُوْ زَرْعٍ فَمَا أَبُوْ زَرْعٍ؟ أَنَاسَ مِنْ حُلِيٍّ أُذُنَيَّ وَمَلَأَ مِنْ شَحْمِ عَضُدَيَّ وَبَجَّحَنِي فَبَجَحْتُ إِلَى نَفْسِي Wanita kesebelas berkisah, “Suamiku adalah Abu Zar’. Siapa gerangan Abu Zar’? Dialah yang telah memberatkan telingaku dengan perhiasan dan telah memenuhi lemak di lengan atas tanganku dan menyenangkan aku, maka aku pun gembira.” [Maksud perkataan di atas: Maksudnya yaitu suaminya Abu Zar’ memberikannya perhiasan yang banyak dan memperhatikan dirinya serta menjadikan tubuhnya padat (montok). Karena jika lengan atasnya padat maka tandanya tubuhnya semuanya padat. Hal ini menjadikannya gembira. Merupakan sifat suami yang baik adalah menghiasi dan mempercantik istrinya dengan perhiasan dan memberikan kepada istrinya makanan pilihan. Sesungguhnya hal ini menjadikan sang istri menjadi sangat mencintai suaminya karena merasakan perhatian suaminya dan sayangnya suaminya kepadanya. Para wanita sangat suka kepada perhiasan emas, dan ini merupakan hadiah yang paling baik yang diberikan kepada wanita. Tubuh yang berisi padat (tidak kurus dan tidak gemuk) merupakan sifat kecantikan seorang wanita.] . وَجَدَنِي فِي أَهْلِ غُنَيْمَةٍ بِشِقٍ فَجَعَلَنِي فِي أَهْلِ صَهِيْلٍ وَأَطِيْطٍ وَدَائِسٍ وَمَنَقٍ، فَعِنْدَهُ أَقُوْلُ فَلاَ أُقَبَّحُ وَأَرْقُدُ فَأَتَصَبَّحُ وَأَشْرَبُ فَأَتَقَنَّحُ Ia mendapatiku pada peternak kambing-kambing kecil dalam kehidupan yang sulit, lalu ia pun menjadikan aku di tempat para pemilik kuda dan unta, penghalus makanan dan suara-suara hewan ternak. Di sisinya aku berbicara dan aku tidak dijelek-jelekan, aku dibiarkan tidur di pagi hari, aku minum hingga aku puas dan tidak pingin minum lagi. [Maksud perkataan di atas: Maksudnya yaitu Abu Zar’ mendapatinya dari keluarga yang menggembalakan kambing-kambing kecil yang menunjukan keluarga tersebut kurang mampu dan menjalani hidup dengan susah payah. Lalu Abu Zar’ memindahkannya ke kehidupan keluarga yang mewah yang makanan mereka adalah makanan pilihan yang dihaluskan. Mereka memiliki kuda-kuda dan onta-onta serta hewan-hewan ternak lainnya. Jika ia berbicara di hadapan suaminya maka suaminya Abu Zar’ tidak pernah membantahnya dan tidak pernah menghinakan atau menjelekkannya karena mulianya suaminya tersebut dan sayangnya pada dirinya. Ia tidur di pagi hari dan tidak dibangunkan karena sudah ada pembantu yang mengurus urusan rumah. Ia minum hingga puas sekali dan tidak ingin minum lagi yaitu suaminya telah memberikannya berbagai macam minuman seperti susu, jus anggur, dan yang lainnya. Merupakan sifat suami yang baik adalah membantu istrinya diantaranya dengan mendatangkan pembantu yang bisa membantu tugas-tugas rumah tangga istrinya.] . أُمُّ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا أُمُّ أَبِي زَرْعٍ ؟ عُكُوْمُهَا رِدَاحٌ وَبَيْتُهَا فَسَاحٌ ابْنُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا ابْنُ أَبِي زَرْعٍ؟ مَضْجَعُهُ كَمَسَلِّ شَطْبَةٍ وَيُشْبِعُهُ ذِرَاعُ الْجَفْرَةِ بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ؟ طُوْعُ أَبِيْهَا وَطُوْعُ أُمِّهَا وَمِلْءُ كِسَائِهَا وَغَيْظُ جَارَتِهَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ؟ لاَ تَبُثُّ حَدِيْثَنَا تَبْثِيْثًا وَلاَ تُنَقِّثُ مِيْرَتَنَا تَنْقِيْثًا وَلاَ تَمْلَأُ بَيْتَنَا تَعْشِيْشًا Ibu Abu Zar’. Siapakah gerangan Ibu Abu Zar’?, yang mengumpulkan perabotan rumah, dan memiliki rumah yang luas. [Maksud perkataan di atas: Ibu suaminya adalah wanita yang kaya raya yang memiliki banyak perabot rumah tangga didukung dengan rumahnya yang besar dan luas. Hal ini menunjukan bahwa sang ibu adalah orang yang sangat baik yang selalu memuliakan tamu-tamunya. Di antara sifat istri yang sholehah hendaknya ia menghormati ibu suaminya dan memahami bahwa ibu suaminyalah yang telah melahirkan suaminya yang telah banyak berbuat baik kepadanya. Kemudian hendaknya tidak ada permusuhan antara seorang istri yang sholehah dan ibu suaminya. Dan sesungguhnya tidak perlu adanya permusuhan karena pada hakekatnya tidak ada motivasi yang mendorong pada hal itu jika keduanya menyadari bahwa masing-masing memiliki hak-hak khusus yang berbeda yang harus ditunaikan oleh sang suami.] ابْنُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا ابْنُ أَبِي زَرْعٍ؟ مَضْجَعُهُ كَمَسَلِّ شَطْبَةٍ وَيُشْبِعُهُ ذِرَاعُ الْجَفْرَةِ Putra Abu Zar’, siapakah gerangan dia? Tempat tidurnya adalah pedang yang terhunus keluar dari sarungnya, ia sudah kenyang jika memakan lengan anak kambing betina. [Maksud perkataan di atas: Putra suaminya adalah anak yang gagah dan tampan serta pemberani, tidak gemuk karena sedikit makannya, tidak kaku dan lembut, namun sering membawa alat perang dan gagah tatkala berperang.] بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ؟ طُوْعُ أَبِيْهَا وَطُوْعُ أُمِّهَا وَمِلْءُ كِسَائِهَا وَغَيْظُ جَارَتِهَا Putri Abu Zar’, siapakah gerangan dia? Taat kepada ayahnya dan ibunya, tubuhnya segar montok, membuat madunya marah kepadanya. [Maksud perkataan di atas: Ia adalah seorang putri yang berbakti kepada kedua orang tuanya sehingga menjadikannya adalah buah hati kedua orangtuanya. Ia seorang putri yang cantik dan disenangi suaminya hingga menjadikan istri suaminya yang lain cemburu dan marah kepadanya karena kecantikannya tersebut.] جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ؟ لاَ تَبُثُّ حَدِيْثَنَا تَبْثِيْثًا وَلاَ تُنَقِّثُ مِيْرَتَنَا تَنْقِيْثًا وَلاَ تَمْلَأُ بَيْتَنَا تَعْشِيْشًا Budak wanita Abu Zar’, siapakah gerangan dia? Ia menyembunyikan rahasia-rahasia kami dan tidak menyebarkannya, tidak merusak makanan yang kami datangkan dan tidak membawa lari makanan tersebut, serta tidak mengumpulkan kotoran di rumah kami. [Maksud perkataan di atas: Budak wanita tersebut adalah orang yang terpercaya bisa menjaga rahasia dan amanah. Seluruh kejadian atau pembicaraan yang terjadi di dalam rumah tidak tersebar keluar rumah. Ia sangat jauh dari sifat khianat dan sifat mencuri. Dia juga pandai menjaga diri sehingga jauh dari tuduhan tuduhan sehingga ia tidak membawa kotoran (tuduhan-tuduhan jelek) dalam rumah kami.] قَالَتْ خَرَجَ أَبُو زَرْعٍ وَالأَوْطَابُ تُمَخَّضُ فَلَقِيَ امْرَأَةً مَعَهَا وَلَدَانِ لَهَا كَالْفَهْدَيْنِ يَلْعَبَانِ مِنْ تَحْتِ خِصْرِهَا بِرُمَّانَتَيْنِ فَطَلَّقَنِي وَنَكَحَهَا Keluarlah Abu Zar’ pada saat tempat-tempat dituangkannya susu sedang digoyang-goyang  agar keluar sari susunya, maka ia pun bertemu dengan seorang wanita bersama dua orang anaknya seperti dua ekor macan. Mereka berdua sedang bermain di dekatnya dengan dua buah delima. Maka iapun lalu menceraikanku dan menikahi wanita tersebut. [Maksud perkataan di atas: Abu Zar’ suatu saat keluar di pagi hari pada waktu para pembantu dan para budak sedang sibuk bekerja dan diantara mereka ada yang sedang menggoyang-goyangkan (mengocok-ngocok) susu agar keluar sari susu tersebut. Kemudian ia bertemu dengan seorang wanita yang memiliki dua orang anak yang menunjukan bahwa wanita tersebut adalah wanita yang subur. Hal ini merupakan sebab tertariknya Abu Zar’ untuk menikahi wanita tersebut, karena orang Arab senang dengan wanita yang subur untuk memperbanyak keturunan. Dan sang wanita memiliki dua anak yang masih kecil-kecil yang menunjukan bahwa wanita tersebut masih muda belia. Akhirnya Abu Zar’pun menikahi wanita tersebut dan mencerai Ummu Zar’] فَنَكَحْتُ بَعْدَهُ رَجُلاً سَرِيًا رَكِبَ شَرِيًّا وَأَخَذَ خَطِّيًّا وَأَرَاحَ عَلَيَّ نَعَمًا ثَرِيًا وَأَعْطَانِي مِنْ كُلِّ رَائِحَةٍ زَوْجًا وَقَالَ كُلِي أُمَّ زَرْعٍ وَمِيْرِي أَهْلَكِ قَالَتْ فَلَوْ جَمَعْتُ كُلَّ شَيْءٍ أَعْطَانِيْهِ مَا بَلَغَ أَصْغَرَ آنِيَةِ أَبِي زَرْعٍ Setelah itu aku pun menikahi seoerang pria yang terkemuka yang menunggang kuda pilihan balap. Ia mengambil tombak khotthi  lalu  membawa tombak tersebut untuk berperang dan membawa ghonimah berupa onta yang banyak sekali. Ia memberiku sepasang hewan dari hewan-hewan yang disembelih dan berkata, “Makanlah wahai Ummu Zar’ dan berkunjunglah ke keluargamu dengan membawa makanan”. Kalau seandainya aku mengumpulkan semua yang diberikan olehnya maka tidak akan mencapai belanga terkecil Abu Zar’. [Maksud perkataan di atas: Ummu Zar’ setelah itu menikahi seorang pria yang gagah perkasa yang sangat baik kepadanya hingga memberikannya  makanan yang banyak, demikian juga pemberian-pemberian yang lain, bahkan ia memerintahkannya untuk membawa pemberian-pemberian tersebut kepada keluarga Ummu Zar’. Namun meskipun demikian Ummu Zar’ kurang merasa bahagia dan selalu ingat kepada Abu Zar’. Yang membedakan antara Abu Zar’ dan suaminya yang kedua adalah Abu Zar’ selalu berusaha mengambil hati istrinya, ia tidak hanya memenuhi kebutuhan istrinya akan tetapi kelembutannya dan kasih sayangnyalah yang telah memikat hati istrtinya. Ditambah lagi Abu Zar’ adalah suami pertama dari sang wanita.] قَالَتْ عَائِشَةُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُنْتُ لَكِ كَأِبي زَرْعٍ لِأُمِّ زَرْعٍ ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku bagimu seperti Abu Zar’ bagi Ummu Zar’. Dalam riwayat lain Aisyah berkata يَا رَسُوْلَ اللهِ بَلْ أَنْتَ خَيْرٌ إِلَيَّ مِنْ أَبِي زَرْعٍ “Wahai Rasulullah, bahkan engkau lebih baik kepadaku dari pada Abu Zar’” (HR. An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubro 5: 358, no. 9139) Kisah yang panjang di atas menunjukkan tipe-tipe suami, ada yang berakhlak mulia yang patut kita tiru dan ada yang perangangainya buruk yang harus kita jauhi. Kisah ini juga menunjukan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang selalu sayang dan perhatian kepada Aisyah. Berbeda dengan sebagian suami yang kasih sayangnya kepada istrinya hanya pada waktu-waktu tertentu saja, dan pada waktu-waktu yang lain tidak demikian. Kisah ini juga mengandung pelajaran bahwa sebaiknya suami berusaha untuk memperhatikan dan menyimak curhatan istrinya, meskipun agak lama seperti dalam kisah ini.   Pelajaran penting 1. Suami pertama: Sulit diajak berkomunikasi, tidak menyenangkan. (Buruk) 2. Suami kedua: Banyak aib, menyembunyikan kelemahan. (Buruk) 3. Suami ketiga: Egois, mengancam dengan perceraian. (Buruk) 4. Suami keempat: Lembut, berperangai baik. (Baik) 5. Suami kelima: Bisa jadi kasar atau penyayang tergantung tafsirannya. (Bisa baik atau buruk) 6. Suami keenam: Banyak makan dan minum, tidak peduli istri. (Buruk) 7. Suami ketujuh: Bodoh, kasar, menyakiti istri. (Buruk) 8. Suami kedelapan: Lemah lembut, berperangai baik. (Baik) 9. Suami kesembilan: Terpandang, dermawan, banyak tamu. (Baik) 10. Suami kesepuluh: Mulia, memuliakan tamu. (Baik) 11. Suami kesebelas (Abu Zar’): Penyanyang, memperhatikan istri, namun akhirnya menceraikan istri untuk wanita lain. (Baik, tapi dengan kekurangan)   Dalam kisah sebelas wanita ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan beberapa bentuk komunikasi dan perhatian yang sangat penting dalam hubungan suami istri: Mendengarkan dengan Penuh Perhatian: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk dan mendengarkan cerita panjang ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tanpa menunjukkan tanda-tanda bosan atau tergesa-gesa. Ini menunjukkan pentingnya memberikan perhatian penuh kepada pasangan ketika mereka berbicara. Tidak Memotong Pembicaraan: Beliau tidak memotong cerita ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, menunjukkan bahwa menghormati waktu dan perasaan pasangan saat mereka berbicara adalah bentuk perhatian yang nyata. Memberikan Respon yang Bijaksana: Setelah mendengarkan cerita tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan respon yang penuh kasih sayang, yaitu dengan menyatakan bahwa beliau adalah suami yang baik bagi ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, mirip dengan Abu Zar’ bagi Ummu Zar’. Mengakui dan Menghargai Perasaan Pasangan: Beliau memahami dan menghargai perasaan ‘Aisyah, bahkan ketika ia membandingkan beliau dengan tokoh dalam cerita tersebut. Ini menunjukkan empati dan pengakuan terhadap perasaan pasangan. Menunjukkan Kasih Sayang: Dengan menyatakan “Aku bagimu seperti Abu Zar’ bagi Ummu Zar’”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kasih sayang dan perhatian khusus kepada ‘Aisyah, membuatnya merasa dicintai dan dihargai. Konsistensi dalam Kasih Sayang: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam konsisten dalam menunjukkan kasih sayang dan perhatian, tidak hanya pada waktu-waktu tertentu, tetapi sepanjang waktu. Ini memberikan rasa aman dan cinta yang berkelanjutan kepada pasangan. Dari kisah ini, kita belajar bahwa komunikasi yang efektif dan perhatian yang tulus adalah kunci untuk membangun hubungan rumah tangga yang harmonis dan bahagia. Dalam kisah ini, perbedaan utama antara Abu Zar’ dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terlihat dalam beberapa aspek berikut: Konsistensi dalam Kasih Sayang: Abu Zar’: Meskipun Abu Zar’ sangat baik kepada Ummu Zar’ dan memberinya banyak perhatian serta harta, dia akhirnya menceraikan Ummu Zar’ karena wanita lain. Ini menunjukkan bahwa kasih sayangnya tidak konsisten. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Beliau menunjukkan kasih sayang dan perhatian yang konsisten kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, tidak pernah meninggalkannya atau menceraikannya. Rasulullah selalu memperlakukan ‘Aisyah dengan penuh cinta dan perhatian. Penghargaan terhadap Pasangan: Abu Zar’: Meskipun awalnya sangat menghargai Ummu Zar’, pada akhirnya dia lebih memilih wanita lain, menunjukkan bahwa penghargaan dan cintanya tidak sepenuhnya tetap. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Beliau selalu menghargai ‘Aisyah dan memastikan bahwa dia merasa dicintai dan dihargai. Beliau tidak pernah membiarkan perasaan ‘Aisyah terabaikan. Perhatian terhadap Keluarga: Abu Zar’: Dia memberikan perhatian dan harta kepada Ummu Zar’, namun akhirnya mengalihkan perhatiannya kepada wanita lain, menunjukkan kurangnya komitmen jangka panjang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Beliau selalu memberikan perhatian penuh kepada keluarganya. Beliau tidak hanya memberikan harta, tetapi juga kasih sayang, perhatian, dan dukungan emosional yang terus-menerus. Ketulusan dalam Hubungan: Abu Zar’: Ketulusannya dalam hubungan dengan Ummu Zar’ dipertanyakan ketika dia akhirnya meninggalkannya untuk wanita lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Ketulusan beliau tidak pernah diragukan. Beliau selalu jujur, setia, dan penuh kasih sayang dalam hubungannya dengan ‘Aisyah. Secara keseluruhan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan tingkat kasih sayang, perhatian, dan komitmen yang jauh lebih tinggi dan konsisten dibandingkan dengan Abu Zar’. Inilah yang membuat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha merasakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suami yang jauh lebih baik dan ideal dibandingkan Abu Zar’.   Penutup Kisah sebelas wanita yang menceritakan sifat-sifat suami mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kita pelajaran berharga tentang pentingnya perhatian dan kasih sayang dalam kehidupan rumah tangga. Kisah ini mengajarkan kita untuk meniru sifat-sifat mulia dan menjauhi perangai buruk dalam hubungan suami istri. Semoga kita semua bisa menjadi suami yang penuh kelembutan, kasih sayang, dan perhatian kepada istri. Ya Allah, mudahkanlah kami untuk menjadi suami yang ideal, yang penuh kasih sayang dan perhatian terhadap istri kami. Berilah kami kemampuan untuk selalu mendengar dan memahami perasaan pasangan kami, serta jadikanlah rumah tangga kami penuh dengan cinta, kedamaian, dan keberkahan. Aamiin.       Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, 3: 204-211. Faedah dari tulisan Ustadz Firanda Andirja, MA di website pribadi beliau di sini. Baca juga: Kewajiban Suami   Tagsakhlak dalam rumah tangga contoh teladan Rasulullah curhatan istri hadits tentang perkawinan hikmah rumah tangga Kisah Nabi Muhammad komunikasi suami istri masalah rumah tangga pelajaran dari hadits pembantu rumah tangga pendidikan Islam rumah tangga suami istri tipe-tipe suami

Kisah Abu Zar dan Ummu Zar: Mengenali 11 Tipe Suami yang Baik dan Tidak Baik

Dalam kehidupan rumah tangga, komunikasi dan perhatian antara suami dan istri sangat penting. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan teladan yang baik dalam hal ini, seperti terlihat dalam kisah sebelas wanita yang menceritakan sifat-sifat suami mereka. Kisah ini menunjukkan berbagai tipe suami, dari yang berakhlak mulia hingga yang berperangai buruk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkan dengan penuh perhatian, menunjukkan betapa pentingnya peran suami dalam menciptakan kebahagiaan dan keharmonisan rumah tangga. Semoga kita bisa meneladani sifat-sifat mulia ini untuk menjadi suami yang penuh kelembutan dan kasih sayang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa duduk dan menyimak curhatan dan cerita ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sampai pun kisah itu panjang. Di antara cerita ‘Aisyah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikisahkan dalam hadits yang lumayan panjang berikut ini. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَلَسَ إِحْدَى عَشْرَةَ امْرَأَةً فَتَعَاهَدْنَ وَتَعَاقَدْنَ أَنْ لاَ يَكْتُمْنَ مِنْ أَخْبَارِ أَزْوَاجِهِنَّ شَيْئًا Sebelas orang wanita berkumpul lalu mereka berjanji dan bersepakat untuk tidak menyembunyikan sedikit pun cerita tentang suami mereka. قَالَتِ الأُوْلَى زَوْجِي لَحْمُ جَمَلٍ غَثٍّ عَلَى رَأْسِ جَبَلٍ لاَ سَهْلَ فَيُرْتَقَى وَلاَ سَمِيْنَ فَيُنْتَقَلُ Wanita pertama berkisah, “Sesungguhnya suamiku adalah daging unta yang kurus yang berada di atas puncak gunung yang tanahnya berlumpur yang tidak mudah untuk didaki  dan dagingnya juga tidak gemuk untuk diambil. [Maksud perkataan di atas: Si wanita memisalkan suaminya dengan daging yang kurus, sedikit dagingnya. Lalu daging tersebut diletakkan di atas gunung yang terjal yang sulit didaki. Daging unta berbeda dengan daging domba atau kambing yang terasa lebih enak. Artinya, si istri ingin menyatakan sulitnya bergaul dengan suaminya. Ia tidak mengerti bagaimana cara yang baik untuk berbicara dengan suaminya karena suaminya buruk perangainya. Sudah dengan usaha keras, si istri ingin berhubungan baik dengan suaminya, ia tidak bisa meraih dan bersenang-senang dengannya.] قَالَتْ الثَانِيَةُ زَوْجِي لاَ أَبُثُّ خَبَرَهُ إِنِّي أَخَافُ أَنْ لاَ أَذَرَهُ إِنْ أَذْكُرْهُ أَذْكُرْ عُجَرَهُ وَبُجَرَهُ Wanita kedua berkisah, “Mengenai suamiku, aku tidak akan menceritakannya karena jika aku berkisah tentangnya aku khawatir aku (tidak mampu) meninggalkannya. Jika aku menyebutkan tentangnya maka aku akan menyebutkan urat-uratnya yang muncul di tubuhnya dan juga perutnya”. [Maksud perkataan di atas: Ia mengisyaratkan bahwa suaminya itu penuh dengan ‘aib. Jika diceritakan, ia khawatir tidak akan ada ujungnya kisah tentang suaminya karena saking banyaknya ‘aib suaminya. Jika aibnya disebut maka akan nampak aib luar seperti urat di badan dan dalam tubuhnya seperti urat di perut. Ada pula yang menafsirkan, jika si istri menceritakan aib suaminya, maka ia khawatir akan berpisah darinya. Karena jika sampai ketahuan, suaminya akan menceraikannya dan ia khawatir karena masih ada anak dan hubungan dengan suaminya.] قَالَتْ الثَّالِثَةُ زَوْجِي الْعَشَنَّقُ إِنْ أَنْطِقْ أُطَلَّقْ وَإِنْ أَسْكُتْ أُعَلَّقْ Wanita ketiga berkisah, “Suamiku tinggi, jika aku berucap maka aku akan dicerai, dan jika aku diam maka aku akan tergantung”. [Maksud perkataan di atas: Ia memaksudkan suaminya adalah suami yang berperangai buruk atau ada yang mengatakan bahwa suaminya itu egois (mementingkan diri sendiri). Ia mengetahui jika ia mengeluh kepada suaminya maka sang suami langsung menceraikannya. Namun jika ia berdiam diri maka ia akan tersiksa karena seperti wanita yang tidak bersuami padahal ia bersuami.] قَالَتِ الرَّابِعَةُ زَوْجِي كَلَيْلِ تِهَامَةَ لاَ حَرَّ وَلاَ قَرَّ وَلاَ مَخَافَةَ وَلاَ سَآمَةَ Wanita keempat berkisah, “Suamiku seperti malam di Tihamah, tidak panas dan tidak dingin, tidak ada ketakutan dan tidak ada rasa bosan”. [Maksud perkataan di atas: Tihamah adalah suatu daerah yang ma’ruf. Malam di sana seimbang (tidak panas dan tidak dingin), cuacanya bagus dan bersahabat. Jadi si wanita menyifati suaminya yang pelembut dan berperangai baik. Si wanita selalu tentram, tidak penuh kekhawatiran ketika berada di sisi suaminya. Suaminya tidak ada rasa bosan dengannya. Istrinya merasakan keadaannya di sisi suaminya seperti keadaan penduduk Tihamah, suaminya menikmati hubungan dengannya seperti kenikmatan di Tihamah yang tidak panas dan tidak dingin serta dalam cuaca yang bersahabat.] قَالَتِ الْخَامِسَةُ زَوْجِي إِنْ دَخَلَ فَهِدَ وَإِنْ خَرَجَ أَسِدَ وَلاَ يَسْأَلُ عَمَّا عَهِدَ Wanita kelima berkisah, “Suamiku jika masuk rumah seperti macan dan jika keluar maka seperti singa dan tidak bertanya apa yang telah diperbuatnya (yang didapatinya)”. [Maksud perkataan di atas: Cerita si wanita bisa jadi sebuah pujian, bisa jadi suatu celaan. Apabila yang dimaksud adalah pujian, maka ada beberapa tafsiran. Tafsiran pertama, suaminya disifatkan seperti macan karena biasa menundukkan dan menjima’ istrinya. Aritnya, istrinya begitu disayangi sampai si suami tidak kuat tatkala memandangnya. Jika keluar dari rumah, ia adalah seorang yang gagah seperti singa. Jika datang, ia biasa membawa makanan, minuman dan pakaian, jangan ditanya di mana ia memperolehnya. Tafsiran kedua, masih sebagai pujian. Jika ia memasuki rumah, seperti macan, yaitu ia tidak pernah mengomentari apa yang terjadi di rumah, adakah yang cacat, dan tidak banyak komentar. Jika ia keluar dari rumah, ia begitu perkasa seperti singa. Ia tidak banyak bertanya apa yang terjadi. Maksudnya adalah si suami begitu bergaul dengan istri meskipun ia melihat kekurangan yang nampak pada istrinya.   Adapun jika maksud perkataan si wanita adalah celaan, dapat ditafsirkan ia mensifati suaminya ketika suaminya masuk ke dalam rumah seperti macan, yaitu bersikap kasar, tidak ada muqoddimah atau ancang-ancang sebelum hubungan intim. Juga ia memaksudkan bahwa suaminya memiliki perangai buruk, sering menyiksa dan memukulnya tanpa bertanya padanya. Jika suaminya keluar dan istrinya dalam keadaan sakit lalu ia kembali, tidak ada perhatiannya padanya dan anak-anaknya.] قَالَتِ السَّادِسَةُ زَوْجِي إِنْ أَكَلَ لَفَّ وَإِنْ شَرِبَ اشْتَفَّ وَإِنِ اضْطَجَعَ الْتَفَّ وَلاَ يُوْلِجُ الْكَفَّ لِيَعْلَمَ الْبَثَّ Wanita keenam berkisah, “Suamiku jika makan maka banyak menunya dan tidak ada sisanya, jika minum maka tidak tersisa, jika berbaring maka tidur sendiri sambil berselimutan, dan tidak mengulurkan tangannya untuk mengetahui kondisiku yang sedih”. [Maksud perkataan di atas: Ia mensifati suaminya yang biasa menyantap makanan apa saja dan banyak minum. Jika ia tidur, ia sering menjauh dari istrinya dan tidur sendirian. Ia pun tidak berusaha mengetahui keadaan istrinya yang sedih. Intinya, ia menyifati suaminya dengan banyak makan dan minum, serta sedikit jima’ (berhubungan intim). Ini menunjukkan celaan.] قَالَتِ السَّابِعَةُ زَوْجِي غَيَايَاءُ أَوْ عَيَايَاءُ طَبَاقَاءُ كُلُّ دَاءٍ لَهُ دَاءٌ شَجَّكِ أَوْ فَلَّكِ أَوْ جَمَعَ كُلاًّ لَكِ Wanita ketujuh berkisah, “Suamiku bodoh yang tidak pandai berjimak, semua penyakit (aib) dia miliki, dia melukai kepalamu, melukai badanmu, atau mengumpulkan seluruhnya untukmu”. [Maksud perkataan di atas: Ia menjelaskan bahwa suaminya tidak kuat berhubungan intim dengan istrinya. Jika ia berbicara, ia biasa menyakiti kepala. Jika ia berhubungan intim, ia biasa memukul kepala dan melukai jasad.] قَالَتِ الثَّامِنَةُ زَوْجِي الْمَسُّ مَسُّ أَرْنَبَ وَالرِّيْحُ رِيْحُ زَرْنَبَ Wanita kedelapan berkisah, “Suamiku sentuhannya seperti sentuhan kelinci dan baunya seperti bau zarnab (tumbuhan yang baunya harum)”. [Maksud perkataan di atas: Suaminya selalu bersikap lemah lembut dan bersikap baik pada istrinya.] قَالَتِ التَّاسِعَةُ زَوْجِي رَفِيْعُ الْعِمَادِ طَوِيْلُ النِّجَادِ عَظِيْمُ الرَّمَادِ قَرِيْبُ الْبَيْتِ مِنَ النَادِ Wanita kesembilan berkisah, “Suamiku tinggi tiang rumahnya, panjang sarung pedangnya, banyak abunya, dan rumahnya dekat dengan bangsal (tempat pertemuan)”. [Maksud perkataan di atas: Suaminya itu termasuk orang terpandang, banyak tamu yang mengunjunginya sehingga ia pun biasa menyembelih hewan untuk menyambut tamunya. Ia pun dianggap mulia oleh keluarganya. Suamiya pun biasa didatangi oleh orang-orang yang ingin curhat berbagai masalah dan persoalan mereka. Ia terkenal dengan sifatnya yang mulia, orang yang terpandangan, berakhlak mulia dan memiliki pergaulan yang baik dengan sesama] قَالَتِ الْعَاشِرَةُ زَوْجِي مَالِكٌ وَمَا مَالِكٌ؟ مَاِلكُ خَيْر مِنْ ذَلِكَ لَهُ إِبِلٌ كَثِيْرَاتُ الْمَبَارِكِ قَلِيْلاَتُ الْمَسَارِحِ، وَإِذَا سَمِعْنَ صَوْتَ الْمُزْهِرِ أَيْقَنَّ أَنَهُنَّ هَوَالِكُ Wanita kesepuluh berkisah, “Suamiku (namanya) adalah Malik, dan siapakah gerangan si Malik?  Malik  adalah lebih baik dari pujian yang disebutkan tentangnya. Ia memiliki unta yang banyak kandangnya dan sedikit tempat gembalanya, dan jika unta-unta tersebut mendengar kayu dari tukang jagal maka unta-unta tersebut yakin bahwa mereka akan disembelih.” [Maksud perkataan di atas: Suaminya memiliki banyak unta sebagai persiapan untuk menyambut tamu. Artinya, suaminya memiliki akhlak mulia, ia sering memuliakan para tamu dengan pemuliaan yang luar biasa].   قَالَتِ الْحَادِيَةَ عَشْرَةَ زَوْجِي أَبُوْ زَرْعٍ فَمَا أَبُوْ زَرْعٍ؟ أَنَاسَ مِنْ حُلِيٍّ أُذُنَيَّ وَمَلَأَ مِنْ شَحْمِ عَضُدَيَّ وَبَجَّحَنِي فَبَجَحْتُ إِلَى نَفْسِي Wanita kesebelas berkisah, “Suamiku adalah Abu Zar’. Siapa gerangan Abu Zar’? Dialah yang telah memberatkan telingaku dengan perhiasan dan telah memenuhi lemak di lengan atas tanganku dan menyenangkan aku, maka aku pun gembira.” [Maksud perkataan di atas: Maksudnya yaitu suaminya Abu Zar’ memberikannya perhiasan yang banyak dan memperhatikan dirinya serta menjadikan tubuhnya padat (montok). Karena jika lengan atasnya padat maka tandanya tubuhnya semuanya padat. Hal ini menjadikannya gembira. Merupakan sifat suami yang baik adalah menghiasi dan mempercantik istrinya dengan perhiasan dan memberikan kepada istrinya makanan pilihan. Sesungguhnya hal ini menjadikan sang istri menjadi sangat mencintai suaminya karena merasakan perhatian suaminya dan sayangnya suaminya kepadanya. Para wanita sangat suka kepada perhiasan emas, dan ini merupakan hadiah yang paling baik yang diberikan kepada wanita. Tubuh yang berisi padat (tidak kurus dan tidak gemuk) merupakan sifat kecantikan seorang wanita.] . وَجَدَنِي فِي أَهْلِ غُنَيْمَةٍ بِشِقٍ فَجَعَلَنِي فِي أَهْلِ صَهِيْلٍ وَأَطِيْطٍ وَدَائِسٍ وَمَنَقٍ، فَعِنْدَهُ أَقُوْلُ فَلاَ أُقَبَّحُ وَأَرْقُدُ فَأَتَصَبَّحُ وَأَشْرَبُ فَأَتَقَنَّحُ Ia mendapatiku pada peternak kambing-kambing kecil dalam kehidupan yang sulit, lalu ia pun menjadikan aku di tempat para pemilik kuda dan unta, penghalus makanan dan suara-suara hewan ternak. Di sisinya aku berbicara dan aku tidak dijelek-jelekan, aku dibiarkan tidur di pagi hari, aku minum hingga aku puas dan tidak pingin minum lagi. [Maksud perkataan di atas: Maksudnya yaitu Abu Zar’ mendapatinya dari keluarga yang menggembalakan kambing-kambing kecil yang menunjukan keluarga tersebut kurang mampu dan menjalani hidup dengan susah payah. Lalu Abu Zar’ memindahkannya ke kehidupan keluarga yang mewah yang makanan mereka adalah makanan pilihan yang dihaluskan. Mereka memiliki kuda-kuda dan onta-onta serta hewan-hewan ternak lainnya. Jika ia berbicara di hadapan suaminya maka suaminya Abu Zar’ tidak pernah membantahnya dan tidak pernah menghinakan atau menjelekkannya karena mulianya suaminya tersebut dan sayangnya pada dirinya. Ia tidur di pagi hari dan tidak dibangunkan karena sudah ada pembantu yang mengurus urusan rumah. Ia minum hingga puas sekali dan tidak ingin minum lagi yaitu suaminya telah memberikannya berbagai macam minuman seperti susu, jus anggur, dan yang lainnya. Merupakan sifat suami yang baik adalah membantu istrinya diantaranya dengan mendatangkan pembantu yang bisa membantu tugas-tugas rumah tangga istrinya.] . أُمُّ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا أُمُّ أَبِي زَرْعٍ ؟ عُكُوْمُهَا رِدَاحٌ وَبَيْتُهَا فَسَاحٌ ابْنُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا ابْنُ أَبِي زَرْعٍ؟ مَضْجَعُهُ كَمَسَلِّ شَطْبَةٍ وَيُشْبِعُهُ ذِرَاعُ الْجَفْرَةِ بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ؟ طُوْعُ أَبِيْهَا وَطُوْعُ أُمِّهَا وَمِلْءُ كِسَائِهَا وَغَيْظُ جَارَتِهَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ؟ لاَ تَبُثُّ حَدِيْثَنَا تَبْثِيْثًا وَلاَ تُنَقِّثُ مِيْرَتَنَا تَنْقِيْثًا وَلاَ تَمْلَأُ بَيْتَنَا تَعْشِيْشًا Ibu Abu Zar’. Siapakah gerangan Ibu Abu Zar’?, yang mengumpulkan perabotan rumah, dan memiliki rumah yang luas. [Maksud perkataan di atas: Ibu suaminya adalah wanita yang kaya raya yang memiliki banyak perabot rumah tangga didukung dengan rumahnya yang besar dan luas. Hal ini menunjukan bahwa sang ibu adalah orang yang sangat baik yang selalu memuliakan tamu-tamunya. Di antara sifat istri yang sholehah hendaknya ia menghormati ibu suaminya dan memahami bahwa ibu suaminyalah yang telah melahirkan suaminya yang telah banyak berbuat baik kepadanya. Kemudian hendaknya tidak ada permusuhan antara seorang istri yang sholehah dan ibu suaminya. Dan sesungguhnya tidak perlu adanya permusuhan karena pada hakekatnya tidak ada motivasi yang mendorong pada hal itu jika keduanya menyadari bahwa masing-masing memiliki hak-hak khusus yang berbeda yang harus ditunaikan oleh sang suami.] ابْنُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا ابْنُ أَبِي زَرْعٍ؟ مَضْجَعُهُ كَمَسَلِّ شَطْبَةٍ وَيُشْبِعُهُ ذِرَاعُ الْجَفْرَةِ Putra Abu Zar’, siapakah gerangan dia? Tempat tidurnya adalah pedang yang terhunus keluar dari sarungnya, ia sudah kenyang jika memakan lengan anak kambing betina. [Maksud perkataan di atas: Putra suaminya adalah anak yang gagah dan tampan serta pemberani, tidak gemuk karena sedikit makannya, tidak kaku dan lembut, namun sering membawa alat perang dan gagah tatkala berperang.] بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ؟ طُوْعُ أَبِيْهَا وَطُوْعُ أُمِّهَا وَمِلْءُ كِسَائِهَا وَغَيْظُ جَارَتِهَا Putri Abu Zar’, siapakah gerangan dia? Taat kepada ayahnya dan ibunya, tubuhnya segar montok, membuat madunya marah kepadanya. [Maksud perkataan di atas: Ia adalah seorang putri yang berbakti kepada kedua orang tuanya sehingga menjadikannya adalah buah hati kedua orangtuanya. Ia seorang putri yang cantik dan disenangi suaminya hingga menjadikan istri suaminya yang lain cemburu dan marah kepadanya karena kecantikannya tersebut.] جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ؟ لاَ تَبُثُّ حَدِيْثَنَا تَبْثِيْثًا وَلاَ تُنَقِّثُ مِيْرَتَنَا تَنْقِيْثًا وَلاَ تَمْلَأُ بَيْتَنَا تَعْشِيْشًا Budak wanita Abu Zar’, siapakah gerangan dia? Ia menyembunyikan rahasia-rahasia kami dan tidak menyebarkannya, tidak merusak makanan yang kami datangkan dan tidak membawa lari makanan tersebut, serta tidak mengumpulkan kotoran di rumah kami. [Maksud perkataan di atas: Budak wanita tersebut adalah orang yang terpercaya bisa menjaga rahasia dan amanah. Seluruh kejadian atau pembicaraan yang terjadi di dalam rumah tidak tersebar keluar rumah. Ia sangat jauh dari sifat khianat dan sifat mencuri. Dia juga pandai menjaga diri sehingga jauh dari tuduhan tuduhan sehingga ia tidak membawa kotoran (tuduhan-tuduhan jelek) dalam rumah kami.] قَالَتْ خَرَجَ أَبُو زَرْعٍ وَالأَوْطَابُ تُمَخَّضُ فَلَقِيَ امْرَأَةً مَعَهَا وَلَدَانِ لَهَا كَالْفَهْدَيْنِ يَلْعَبَانِ مِنْ تَحْتِ خِصْرِهَا بِرُمَّانَتَيْنِ فَطَلَّقَنِي وَنَكَحَهَا Keluarlah Abu Zar’ pada saat tempat-tempat dituangkannya susu sedang digoyang-goyang  agar keluar sari susunya, maka ia pun bertemu dengan seorang wanita bersama dua orang anaknya seperti dua ekor macan. Mereka berdua sedang bermain di dekatnya dengan dua buah delima. Maka iapun lalu menceraikanku dan menikahi wanita tersebut. [Maksud perkataan di atas: Abu Zar’ suatu saat keluar di pagi hari pada waktu para pembantu dan para budak sedang sibuk bekerja dan diantara mereka ada yang sedang menggoyang-goyangkan (mengocok-ngocok) susu agar keluar sari susu tersebut. Kemudian ia bertemu dengan seorang wanita yang memiliki dua orang anak yang menunjukan bahwa wanita tersebut adalah wanita yang subur. Hal ini merupakan sebab tertariknya Abu Zar’ untuk menikahi wanita tersebut, karena orang Arab senang dengan wanita yang subur untuk memperbanyak keturunan. Dan sang wanita memiliki dua anak yang masih kecil-kecil yang menunjukan bahwa wanita tersebut masih muda belia. Akhirnya Abu Zar’pun menikahi wanita tersebut dan mencerai Ummu Zar’] فَنَكَحْتُ بَعْدَهُ رَجُلاً سَرِيًا رَكِبَ شَرِيًّا وَأَخَذَ خَطِّيًّا وَأَرَاحَ عَلَيَّ نَعَمًا ثَرِيًا وَأَعْطَانِي مِنْ كُلِّ رَائِحَةٍ زَوْجًا وَقَالَ كُلِي أُمَّ زَرْعٍ وَمِيْرِي أَهْلَكِ قَالَتْ فَلَوْ جَمَعْتُ كُلَّ شَيْءٍ أَعْطَانِيْهِ مَا بَلَغَ أَصْغَرَ آنِيَةِ أَبِي زَرْعٍ Setelah itu aku pun menikahi seoerang pria yang terkemuka yang menunggang kuda pilihan balap. Ia mengambil tombak khotthi  lalu  membawa tombak tersebut untuk berperang dan membawa ghonimah berupa onta yang banyak sekali. Ia memberiku sepasang hewan dari hewan-hewan yang disembelih dan berkata, “Makanlah wahai Ummu Zar’ dan berkunjunglah ke keluargamu dengan membawa makanan”. Kalau seandainya aku mengumpulkan semua yang diberikan olehnya maka tidak akan mencapai belanga terkecil Abu Zar’. [Maksud perkataan di atas: Ummu Zar’ setelah itu menikahi seorang pria yang gagah perkasa yang sangat baik kepadanya hingga memberikannya  makanan yang banyak, demikian juga pemberian-pemberian yang lain, bahkan ia memerintahkannya untuk membawa pemberian-pemberian tersebut kepada keluarga Ummu Zar’. Namun meskipun demikian Ummu Zar’ kurang merasa bahagia dan selalu ingat kepada Abu Zar’. Yang membedakan antara Abu Zar’ dan suaminya yang kedua adalah Abu Zar’ selalu berusaha mengambil hati istrinya, ia tidak hanya memenuhi kebutuhan istrinya akan tetapi kelembutannya dan kasih sayangnyalah yang telah memikat hati istrtinya. Ditambah lagi Abu Zar’ adalah suami pertama dari sang wanita.] قَالَتْ عَائِشَةُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُنْتُ لَكِ كَأِبي زَرْعٍ لِأُمِّ زَرْعٍ ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku bagimu seperti Abu Zar’ bagi Ummu Zar’. Dalam riwayat lain Aisyah berkata يَا رَسُوْلَ اللهِ بَلْ أَنْتَ خَيْرٌ إِلَيَّ مِنْ أَبِي زَرْعٍ “Wahai Rasulullah, bahkan engkau lebih baik kepadaku dari pada Abu Zar’” (HR. An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubro 5: 358, no. 9139) Kisah yang panjang di atas menunjukkan tipe-tipe suami, ada yang berakhlak mulia yang patut kita tiru dan ada yang perangangainya buruk yang harus kita jauhi. Kisah ini juga menunjukan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang selalu sayang dan perhatian kepada Aisyah. Berbeda dengan sebagian suami yang kasih sayangnya kepada istrinya hanya pada waktu-waktu tertentu saja, dan pada waktu-waktu yang lain tidak demikian. Kisah ini juga mengandung pelajaran bahwa sebaiknya suami berusaha untuk memperhatikan dan menyimak curhatan istrinya, meskipun agak lama seperti dalam kisah ini.   Pelajaran penting 1. Suami pertama: Sulit diajak berkomunikasi, tidak menyenangkan. (Buruk) 2. Suami kedua: Banyak aib, menyembunyikan kelemahan. (Buruk) 3. Suami ketiga: Egois, mengancam dengan perceraian. (Buruk) 4. Suami keempat: Lembut, berperangai baik. (Baik) 5. Suami kelima: Bisa jadi kasar atau penyayang tergantung tafsirannya. (Bisa baik atau buruk) 6. Suami keenam: Banyak makan dan minum, tidak peduli istri. (Buruk) 7. Suami ketujuh: Bodoh, kasar, menyakiti istri. (Buruk) 8. Suami kedelapan: Lemah lembut, berperangai baik. (Baik) 9. Suami kesembilan: Terpandang, dermawan, banyak tamu. (Baik) 10. Suami kesepuluh: Mulia, memuliakan tamu. (Baik) 11. Suami kesebelas (Abu Zar’): Penyanyang, memperhatikan istri, namun akhirnya menceraikan istri untuk wanita lain. (Baik, tapi dengan kekurangan)   Dalam kisah sebelas wanita ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan beberapa bentuk komunikasi dan perhatian yang sangat penting dalam hubungan suami istri: Mendengarkan dengan Penuh Perhatian: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk dan mendengarkan cerita panjang ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tanpa menunjukkan tanda-tanda bosan atau tergesa-gesa. Ini menunjukkan pentingnya memberikan perhatian penuh kepada pasangan ketika mereka berbicara. Tidak Memotong Pembicaraan: Beliau tidak memotong cerita ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, menunjukkan bahwa menghormati waktu dan perasaan pasangan saat mereka berbicara adalah bentuk perhatian yang nyata. Memberikan Respon yang Bijaksana: Setelah mendengarkan cerita tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan respon yang penuh kasih sayang, yaitu dengan menyatakan bahwa beliau adalah suami yang baik bagi ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, mirip dengan Abu Zar’ bagi Ummu Zar’. Mengakui dan Menghargai Perasaan Pasangan: Beliau memahami dan menghargai perasaan ‘Aisyah, bahkan ketika ia membandingkan beliau dengan tokoh dalam cerita tersebut. Ini menunjukkan empati dan pengakuan terhadap perasaan pasangan. Menunjukkan Kasih Sayang: Dengan menyatakan “Aku bagimu seperti Abu Zar’ bagi Ummu Zar’”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kasih sayang dan perhatian khusus kepada ‘Aisyah, membuatnya merasa dicintai dan dihargai. Konsistensi dalam Kasih Sayang: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam konsisten dalam menunjukkan kasih sayang dan perhatian, tidak hanya pada waktu-waktu tertentu, tetapi sepanjang waktu. Ini memberikan rasa aman dan cinta yang berkelanjutan kepada pasangan. Dari kisah ini, kita belajar bahwa komunikasi yang efektif dan perhatian yang tulus adalah kunci untuk membangun hubungan rumah tangga yang harmonis dan bahagia. Dalam kisah ini, perbedaan utama antara Abu Zar’ dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terlihat dalam beberapa aspek berikut: Konsistensi dalam Kasih Sayang: Abu Zar’: Meskipun Abu Zar’ sangat baik kepada Ummu Zar’ dan memberinya banyak perhatian serta harta, dia akhirnya menceraikan Ummu Zar’ karena wanita lain. Ini menunjukkan bahwa kasih sayangnya tidak konsisten. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Beliau menunjukkan kasih sayang dan perhatian yang konsisten kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, tidak pernah meninggalkannya atau menceraikannya. Rasulullah selalu memperlakukan ‘Aisyah dengan penuh cinta dan perhatian. Penghargaan terhadap Pasangan: Abu Zar’: Meskipun awalnya sangat menghargai Ummu Zar’, pada akhirnya dia lebih memilih wanita lain, menunjukkan bahwa penghargaan dan cintanya tidak sepenuhnya tetap. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Beliau selalu menghargai ‘Aisyah dan memastikan bahwa dia merasa dicintai dan dihargai. Beliau tidak pernah membiarkan perasaan ‘Aisyah terabaikan. Perhatian terhadap Keluarga: Abu Zar’: Dia memberikan perhatian dan harta kepada Ummu Zar’, namun akhirnya mengalihkan perhatiannya kepada wanita lain, menunjukkan kurangnya komitmen jangka panjang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Beliau selalu memberikan perhatian penuh kepada keluarganya. Beliau tidak hanya memberikan harta, tetapi juga kasih sayang, perhatian, dan dukungan emosional yang terus-menerus. Ketulusan dalam Hubungan: Abu Zar’: Ketulusannya dalam hubungan dengan Ummu Zar’ dipertanyakan ketika dia akhirnya meninggalkannya untuk wanita lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Ketulusan beliau tidak pernah diragukan. Beliau selalu jujur, setia, dan penuh kasih sayang dalam hubungannya dengan ‘Aisyah. Secara keseluruhan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan tingkat kasih sayang, perhatian, dan komitmen yang jauh lebih tinggi dan konsisten dibandingkan dengan Abu Zar’. Inilah yang membuat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha merasakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suami yang jauh lebih baik dan ideal dibandingkan Abu Zar’.   Penutup Kisah sebelas wanita yang menceritakan sifat-sifat suami mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kita pelajaran berharga tentang pentingnya perhatian dan kasih sayang dalam kehidupan rumah tangga. Kisah ini mengajarkan kita untuk meniru sifat-sifat mulia dan menjauhi perangai buruk dalam hubungan suami istri. Semoga kita semua bisa menjadi suami yang penuh kelembutan, kasih sayang, dan perhatian kepada istri. Ya Allah, mudahkanlah kami untuk menjadi suami yang ideal, yang penuh kasih sayang dan perhatian terhadap istri kami. Berilah kami kemampuan untuk selalu mendengar dan memahami perasaan pasangan kami, serta jadikanlah rumah tangga kami penuh dengan cinta, kedamaian, dan keberkahan. Aamiin.       Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, 3: 204-211. Faedah dari tulisan Ustadz Firanda Andirja, MA di website pribadi beliau di sini. Baca juga: Kewajiban Suami   Tagsakhlak dalam rumah tangga contoh teladan Rasulullah curhatan istri hadits tentang perkawinan hikmah rumah tangga Kisah Nabi Muhammad komunikasi suami istri masalah rumah tangga pelajaran dari hadits pembantu rumah tangga pendidikan Islam rumah tangga suami istri tipe-tipe suami
Dalam kehidupan rumah tangga, komunikasi dan perhatian antara suami dan istri sangat penting. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan teladan yang baik dalam hal ini, seperti terlihat dalam kisah sebelas wanita yang menceritakan sifat-sifat suami mereka. Kisah ini menunjukkan berbagai tipe suami, dari yang berakhlak mulia hingga yang berperangai buruk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkan dengan penuh perhatian, menunjukkan betapa pentingnya peran suami dalam menciptakan kebahagiaan dan keharmonisan rumah tangga. Semoga kita bisa meneladani sifat-sifat mulia ini untuk menjadi suami yang penuh kelembutan dan kasih sayang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa duduk dan menyimak curhatan dan cerita ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sampai pun kisah itu panjang. Di antara cerita ‘Aisyah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikisahkan dalam hadits yang lumayan panjang berikut ini. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَلَسَ إِحْدَى عَشْرَةَ امْرَأَةً فَتَعَاهَدْنَ وَتَعَاقَدْنَ أَنْ لاَ يَكْتُمْنَ مِنْ أَخْبَارِ أَزْوَاجِهِنَّ شَيْئًا Sebelas orang wanita berkumpul lalu mereka berjanji dan bersepakat untuk tidak menyembunyikan sedikit pun cerita tentang suami mereka. قَالَتِ الأُوْلَى زَوْجِي لَحْمُ جَمَلٍ غَثٍّ عَلَى رَأْسِ جَبَلٍ لاَ سَهْلَ فَيُرْتَقَى وَلاَ سَمِيْنَ فَيُنْتَقَلُ Wanita pertama berkisah, “Sesungguhnya suamiku adalah daging unta yang kurus yang berada di atas puncak gunung yang tanahnya berlumpur yang tidak mudah untuk didaki  dan dagingnya juga tidak gemuk untuk diambil. [Maksud perkataan di atas: Si wanita memisalkan suaminya dengan daging yang kurus, sedikit dagingnya. Lalu daging tersebut diletakkan di atas gunung yang terjal yang sulit didaki. Daging unta berbeda dengan daging domba atau kambing yang terasa lebih enak. Artinya, si istri ingin menyatakan sulitnya bergaul dengan suaminya. Ia tidak mengerti bagaimana cara yang baik untuk berbicara dengan suaminya karena suaminya buruk perangainya. Sudah dengan usaha keras, si istri ingin berhubungan baik dengan suaminya, ia tidak bisa meraih dan bersenang-senang dengannya.] قَالَتْ الثَانِيَةُ زَوْجِي لاَ أَبُثُّ خَبَرَهُ إِنِّي أَخَافُ أَنْ لاَ أَذَرَهُ إِنْ أَذْكُرْهُ أَذْكُرْ عُجَرَهُ وَبُجَرَهُ Wanita kedua berkisah, “Mengenai suamiku, aku tidak akan menceritakannya karena jika aku berkisah tentangnya aku khawatir aku (tidak mampu) meninggalkannya. Jika aku menyebutkan tentangnya maka aku akan menyebutkan urat-uratnya yang muncul di tubuhnya dan juga perutnya”. [Maksud perkataan di atas: Ia mengisyaratkan bahwa suaminya itu penuh dengan ‘aib. Jika diceritakan, ia khawatir tidak akan ada ujungnya kisah tentang suaminya karena saking banyaknya ‘aib suaminya. Jika aibnya disebut maka akan nampak aib luar seperti urat di badan dan dalam tubuhnya seperti urat di perut. Ada pula yang menafsirkan, jika si istri menceritakan aib suaminya, maka ia khawatir akan berpisah darinya. Karena jika sampai ketahuan, suaminya akan menceraikannya dan ia khawatir karena masih ada anak dan hubungan dengan suaminya.] قَالَتْ الثَّالِثَةُ زَوْجِي الْعَشَنَّقُ إِنْ أَنْطِقْ أُطَلَّقْ وَإِنْ أَسْكُتْ أُعَلَّقْ Wanita ketiga berkisah, “Suamiku tinggi, jika aku berucap maka aku akan dicerai, dan jika aku diam maka aku akan tergantung”. [Maksud perkataan di atas: Ia memaksudkan suaminya adalah suami yang berperangai buruk atau ada yang mengatakan bahwa suaminya itu egois (mementingkan diri sendiri). Ia mengetahui jika ia mengeluh kepada suaminya maka sang suami langsung menceraikannya. Namun jika ia berdiam diri maka ia akan tersiksa karena seperti wanita yang tidak bersuami padahal ia bersuami.] قَالَتِ الرَّابِعَةُ زَوْجِي كَلَيْلِ تِهَامَةَ لاَ حَرَّ وَلاَ قَرَّ وَلاَ مَخَافَةَ وَلاَ سَآمَةَ Wanita keempat berkisah, “Suamiku seperti malam di Tihamah, tidak panas dan tidak dingin, tidak ada ketakutan dan tidak ada rasa bosan”. [Maksud perkataan di atas: Tihamah adalah suatu daerah yang ma’ruf. Malam di sana seimbang (tidak panas dan tidak dingin), cuacanya bagus dan bersahabat. Jadi si wanita menyifati suaminya yang pelembut dan berperangai baik. Si wanita selalu tentram, tidak penuh kekhawatiran ketika berada di sisi suaminya. Suaminya tidak ada rasa bosan dengannya. Istrinya merasakan keadaannya di sisi suaminya seperti keadaan penduduk Tihamah, suaminya menikmati hubungan dengannya seperti kenikmatan di Tihamah yang tidak panas dan tidak dingin serta dalam cuaca yang bersahabat.] قَالَتِ الْخَامِسَةُ زَوْجِي إِنْ دَخَلَ فَهِدَ وَإِنْ خَرَجَ أَسِدَ وَلاَ يَسْأَلُ عَمَّا عَهِدَ Wanita kelima berkisah, “Suamiku jika masuk rumah seperti macan dan jika keluar maka seperti singa dan tidak bertanya apa yang telah diperbuatnya (yang didapatinya)”. [Maksud perkataan di atas: Cerita si wanita bisa jadi sebuah pujian, bisa jadi suatu celaan. Apabila yang dimaksud adalah pujian, maka ada beberapa tafsiran. Tafsiran pertama, suaminya disifatkan seperti macan karena biasa menundukkan dan menjima’ istrinya. Aritnya, istrinya begitu disayangi sampai si suami tidak kuat tatkala memandangnya. Jika keluar dari rumah, ia adalah seorang yang gagah seperti singa. Jika datang, ia biasa membawa makanan, minuman dan pakaian, jangan ditanya di mana ia memperolehnya. Tafsiran kedua, masih sebagai pujian. Jika ia memasuki rumah, seperti macan, yaitu ia tidak pernah mengomentari apa yang terjadi di rumah, adakah yang cacat, dan tidak banyak komentar. Jika ia keluar dari rumah, ia begitu perkasa seperti singa. Ia tidak banyak bertanya apa yang terjadi. Maksudnya adalah si suami begitu bergaul dengan istri meskipun ia melihat kekurangan yang nampak pada istrinya.   Adapun jika maksud perkataan si wanita adalah celaan, dapat ditafsirkan ia mensifati suaminya ketika suaminya masuk ke dalam rumah seperti macan, yaitu bersikap kasar, tidak ada muqoddimah atau ancang-ancang sebelum hubungan intim. Juga ia memaksudkan bahwa suaminya memiliki perangai buruk, sering menyiksa dan memukulnya tanpa bertanya padanya. Jika suaminya keluar dan istrinya dalam keadaan sakit lalu ia kembali, tidak ada perhatiannya padanya dan anak-anaknya.] قَالَتِ السَّادِسَةُ زَوْجِي إِنْ أَكَلَ لَفَّ وَإِنْ شَرِبَ اشْتَفَّ وَإِنِ اضْطَجَعَ الْتَفَّ وَلاَ يُوْلِجُ الْكَفَّ لِيَعْلَمَ الْبَثَّ Wanita keenam berkisah, “Suamiku jika makan maka banyak menunya dan tidak ada sisanya, jika minum maka tidak tersisa, jika berbaring maka tidur sendiri sambil berselimutan, dan tidak mengulurkan tangannya untuk mengetahui kondisiku yang sedih”. [Maksud perkataan di atas: Ia mensifati suaminya yang biasa menyantap makanan apa saja dan banyak minum. Jika ia tidur, ia sering menjauh dari istrinya dan tidur sendirian. Ia pun tidak berusaha mengetahui keadaan istrinya yang sedih. Intinya, ia menyifati suaminya dengan banyak makan dan minum, serta sedikit jima’ (berhubungan intim). Ini menunjukkan celaan.] قَالَتِ السَّابِعَةُ زَوْجِي غَيَايَاءُ أَوْ عَيَايَاءُ طَبَاقَاءُ كُلُّ دَاءٍ لَهُ دَاءٌ شَجَّكِ أَوْ فَلَّكِ أَوْ جَمَعَ كُلاًّ لَكِ Wanita ketujuh berkisah, “Suamiku bodoh yang tidak pandai berjimak, semua penyakit (aib) dia miliki, dia melukai kepalamu, melukai badanmu, atau mengumpulkan seluruhnya untukmu”. [Maksud perkataan di atas: Ia menjelaskan bahwa suaminya tidak kuat berhubungan intim dengan istrinya. Jika ia berbicara, ia biasa menyakiti kepala. Jika ia berhubungan intim, ia biasa memukul kepala dan melukai jasad.] قَالَتِ الثَّامِنَةُ زَوْجِي الْمَسُّ مَسُّ أَرْنَبَ وَالرِّيْحُ رِيْحُ زَرْنَبَ Wanita kedelapan berkisah, “Suamiku sentuhannya seperti sentuhan kelinci dan baunya seperti bau zarnab (tumbuhan yang baunya harum)”. [Maksud perkataan di atas: Suaminya selalu bersikap lemah lembut dan bersikap baik pada istrinya.] قَالَتِ التَّاسِعَةُ زَوْجِي رَفِيْعُ الْعِمَادِ طَوِيْلُ النِّجَادِ عَظِيْمُ الرَّمَادِ قَرِيْبُ الْبَيْتِ مِنَ النَادِ Wanita kesembilan berkisah, “Suamiku tinggi tiang rumahnya, panjang sarung pedangnya, banyak abunya, dan rumahnya dekat dengan bangsal (tempat pertemuan)”. [Maksud perkataan di atas: Suaminya itu termasuk orang terpandang, banyak tamu yang mengunjunginya sehingga ia pun biasa menyembelih hewan untuk menyambut tamunya. Ia pun dianggap mulia oleh keluarganya. Suamiya pun biasa didatangi oleh orang-orang yang ingin curhat berbagai masalah dan persoalan mereka. Ia terkenal dengan sifatnya yang mulia, orang yang terpandangan, berakhlak mulia dan memiliki pergaulan yang baik dengan sesama] قَالَتِ الْعَاشِرَةُ زَوْجِي مَالِكٌ وَمَا مَالِكٌ؟ مَاِلكُ خَيْر مِنْ ذَلِكَ لَهُ إِبِلٌ كَثِيْرَاتُ الْمَبَارِكِ قَلِيْلاَتُ الْمَسَارِحِ، وَإِذَا سَمِعْنَ صَوْتَ الْمُزْهِرِ أَيْقَنَّ أَنَهُنَّ هَوَالِكُ Wanita kesepuluh berkisah, “Suamiku (namanya) adalah Malik, dan siapakah gerangan si Malik?  Malik  adalah lebih baik dari pujian yang disebutkan tentangnya. Ia memiliki unta yang banyak kandangnya dan sedikit tempat gembalanya, dan jika unta-unta tersebut mendengar kayu dari tukang jagal maka unta-unta tersebut yakin bahwa mereka akan disembelih.” [Maksud perkataan di atas: Suaminya memiliki banyak unta sebagai persiapan untuk menyambut tamu. Artinya, suaminya memiliki akhlak mulia, ia sering memuliakan para tamu dengan pemuliaan yang luar biasa].   قَالَتِ الْحَادِيَةَ عَشْرَةَ زَوْجِي أَبُوْ زَرْعٍ فَمَا أَبُوْ زَرْعٍ؟ أَنَاسَ مِنْ حُلِيٍّ أُذُنَيَّ وَمَلَأَ مِنْ شَحْمِ عَضُدَيَّ وَبَجَّحَنِي فَبَجَحْتُ إِلَى نَفْسِي Wanita kesebelas berkisah, “Suamiku adalah Abu Zar’. Siapa gerangan Abu Zar’? Dialah yang telah memberatkan telingaku dengan perhiasan dan telah memenuhi lemak di lengan atas tanganku dan menyenangkan aku, maka aku pun gembira.” [Maksud perkataan di atas: Maksudnya yaitu suaminya Abu Zar’ memberikannya perhiasan yang banyak dan memperhatikan dirinya serta menjadikan tubuhnya padat (montok). Karena jika lengan atasnya padat maka tandanya tubuhnya semuanya padat. Hal ini menjadikannya gembira. Merupakan sifat suami yang baik adalah menghiasi dan mempercantik istrinya dengan perhiasan dan memberikan kepada istrinya makanan pilihan. Sesungguhnya hal ini menjadikan sang istri menjadi sangat mencintai suaminya karena merasakan perhatian suaminya dan sayangnya suaminya kepadanya. Para wanita sangat suka kepada perhiasan emas, dan ini merupakan hadiah yang paling baik yang diberikan kepada wanita. Tubuh yang berisi padat (tidak kurus dan tidak gemuk) merupakan sifat kecantikan seorang wanita.] . وَجَدَنِي فِي أَهْلِ غُنَيْمَةٍ بِشِقٍ فَجَعَلَنِي فِي أَهْلِ صَهِيْلٍ وَأَطِيْطٍ وَدَائِسٍ وَمَنَقٍ، فَعِنْدَهُ أَقُوْلُ فَلاَ أُقَبَّحُ وَأَرْقُدُ فَأَتَصَبَّحُ وَأَشْرَبُ فَأَتَقَنَّحُ Ia mendapatiku pada peternak kambing-kambing kecil dalam kehidupan yang sulit, lalu ia pun menjadikan aku di tempat para pemilik kuda dan unta, penghalus makanan dan suara-suara hewan ternak. Di sisinya aku berbicara dan aku tidak dijelek-jelekan, aku dibiarkan tidur di pagi hari, aku minum hingga aku puas dan tidak pingin minum lagi. [Maksud perkataan di atas: Maksudnya yaitu Abu Zar’ mendapatinya dari keluarga yang menggembalakan kambing-kambing kecil yang menunjukan keluarga tersebut kurang mampu dan menjalani hidup dengan susah payah. Lalu Abu Zar’ memindahkannya ke kehidupan keluarga yang mewah yang makanan mereka adalah makanan pilihan yang dihaluskan. Mereka memiliki kuda-kuda dan onta-onta serta hewan-hewan ternak lainnya. Jika ia berbicara di hadapan suaminya maka suaminya Abu Zar’ tidak pernah membantahnya dan tidak pernah menghinakan atau menjelekkannya karena mulianya suaminya tersebut dan sayangnya pada dirinya. Ia tidur di pagi hari dan tidak dibangunkan karena sudah ada pembantu yang mengurus urusan rumah. Ia minum hingga puas sekali dan tidak ingin minum lagi yaitu suaminya telah memberikannya berbagai macam minuman seperti susu, jus anggur, dan yang lainnya. Merupakan sifat suami yang baik adalah membantu istrinya diantaranya dengan mendatangkan pembantu yang bisa membantu tugas-tugas rumah tangga istrinya.] . أُمُّ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا أُمُّ أَبِي زَرْعٍ ؟ عُكُوْمُهَا رِدَاحٌ وَبَيْتُهَا فَسَاحٌ ابْنُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا ابْنُ أَبِي زَرْعٍ؟ مَضْجَعُهُ كَمَسَلِّ شَطْبَةٍ وَيُشْبِعُهُ ذِرَاعُ الْجَفْرَةِ بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ؟ طُوْعُ أَبِيْهَا وَطُوْعُ أُمِّهَا وَمِلْءُ كِسَائِهَا وَغَيْظُ جَارَتِهَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ؟ لاَ تَبُثُّ حَدِيْثَنَا تَبْثِيْثًا وَلاَ تُنَقِّثُ مِيْرَتَنَا تَنْقِيْثًا وَلاَ تَمْلَأُ بَيْتَنَا تَعْشِيْشًا Ibu Abu Zar’. Siapakah gerangan Ibu Abu Zar’?, yang mengumpulkan perabotan rumah, dan memiliki rumah yang luas. [Maksud perkataan di atas: Ibu suaminya adalah wanita yang kaya raya yang memiliki banyak perabot rumah tangga didukung dengan rumahnya yang besar dan luas. Hal ini menunjukan bahwa sang ibu adalah orang yang sangat baik yang selalu memuliakan tamu-tamunya. Di antara sifat istri yang sholehah hendaknya ia menghormati ibu suaminya dan memahami bahwa ibu suaminyalah yang telah melahirkan suaminya yang telah banyak berbuat baik kepadanya. Kemudian hendaknya tidak ada permusuhan antara seorang istri yang sholehah dan ibu suaminya. Dan sesungguhnya tidak perlu adanya permusuhan karena pada hakekatnya tidak ada motivasi yang mendorong pada hal itu jika keduanya menyadari bahwa masing-masing memiliki hak-hak khusus yang berbeda yang harus ditunaikan oleh sang suami.] ابْنُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا ابْنُ أَبِي زَرْعٍ؟ مَضْجَعُهُ كَمَسَلِّ شَطْبَةٍ وَيُشْبِعُهُ ذِرَاعُ الْجَفْرَةِ Putra Abu Zar’, siapakah gerangan dia? Tempat tidurnya adalah pedang yang terhunus keluar dari sarungnya, ia sudah kenyang jika memakan lengan anak kambing betina. [Maksud perkataan di atas: Putra suaminya adalah anak yang gagah dan tampan serta pemberani, tidak gemuk karena sedikit makannya, tidak kaku dan lembut, namun sering membawa alat perang dan gagah tatkala berperang.] بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ؟ طُوْعُ أَبِيْهَا وَطُوْعُ أُمِّهَا وَمِلْءُ كِسَائِهَا وَغَيْظُ جَارَتِهَا Putri Abu Zar’, siapakah gerangan dia? Taat kepada ayahnya dan ibunya, tubuhnya segar montok, membuat madunya marah kepadanya. [Maksud perkataan di atas: Ia adalah seorang putri yang berbakti kepada kedua orang tuanya sehingga menjadikannya adalah buah hati kedua orangtuanya. Ia seorang putri yang cantik dan disenangi suaminya hingga menjadikan istri suaminya yang lain cemburu dan marah kepadanya karena kecantikannya tersebut.] جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ؟ لاَ تَبُثُّ حَدِيْثَنَا تَبْثِيْثًا وَلاَ تُنَقِّثُ مِيْرَتَنَا تَنْقِيْثًا وَلاَ تَمْلَأُ بَيْتَنَا تَعْشِيْشًا Budak wanita Abu Zar’, siapakah gerangan dia? Ia menyembunyikan rahasia-rahasia kami dan tidak menyebarkannya, tidak merusak makanan yang kami datangkan dan tidak membawa lari makanan tersebut, serta tidak mengumpulkan kotoran di rumah kami. [Maksud perkataan di atas: Budak wanita tersebut adalah orang yang terpercaya bisa menjaga rahasia dan amanah. Seluruh kejadian atau pembicaraan yang terjadi di dalam rumah tidak tersebar keluar rumah. Ia sangat jauh dari sifat khianat dan sifat mencuri. Dia juga pandai menjaga diri sehingga jauh dari tuduhan tuduhan sehingga ia tidak membawa kotoran (tuduhan-tuduhan jelek) dalam rumah kami.] قَالَتْ خَرَجَ أَبُو زَرْعٍ وَالأَوْطَابُ تُمَخَّضُ فَلَقِيَ امْرَأَةً مَعَهَا وَلَدَانِ لَهَا كَالْفَهْدَيْنِ يَلْعَبَانِ مِنْ تَحْتِ خِصْرِهَا بِرُمَّانَتَيْنِ فَطَلَّقَنِي وَنَكَحَهَا Keluarlah Abu Zar’ pada saat tempat-tempat dituangkannya susu sedang digoyang-goyang  agar keluar sari susunya, maka ia pun bertemu dengan seorang wanita bersama dua orang anaknya seperti dua ekor macan. Mereka berdua sedang bermain di dekatnya dengan dua buah delima. Maka iapun lalu menceraikanku dan menikahi wanita tersebut. [Maksud perkataan di atas: Abu Zar’ suatu saat keluar di pagi hari pada waktu para pembantu dan para budak sedang sibuk bekerja dan diantara mereka ada yang sedang menggoyang-goyangkan (mengocok-ngocok) susu agar keluar sari susu tersebut. Kemudian ia bertemu dengan seorang wanita yang memiliki dua orang anak yang menunjukan bahwa wanita tersebut adalah wanita yang subur. Hal ini merupakan sebab tertariknya Abu Zar’ untuk menikahi wanita tersebut, karena orang Arab senang dengan wanita yang subur untuk memperbanyak keturunan. Dan sang wanita memiliki dua anak yang masih kecil-kecil yang menunjukan bahwa wanita tersebut masih muda belia. Akhirnya Abu Zar’pun menikahi wanita tersebut dan mencerai Ummu Zar’] فَنَكَحْتُ بَعْدَهُ رَجُلاً سَرِيًا رَكِبَ شَرِيًّا وَأَخَذَ خَطِّيًّا وَأَرَاحَ عَلَيَّ نَعَمًا ثَرِيًا وَأَعْطَانِي مِنْ كُلِّ رَائِحَةٍ زَوْجًا وَقَالَ كُلِي أُمَّ زَرْعٍ وَمِيْرِي أَهْلَكِ قَالَتْ فَلَوْ جَمَعْتُ كُلَّ شَيْءٍ أَعْطَانِيْهِ مَا بَلَغَ أَصْغَرَ آنِيَةِ أَبِي زَرْعٍ Setelah itu aku pun menikahi seoerang pria yang terkemuka yang menunggang kuda pilihan balap. Ia mengambil tombak khotthi  lalu  membawa tombak tersebut untuk berperang dan membawa ghonimah berupa onta yang banyak sekali. Ia memberiku sepasang hewan dari hewan-hewan yang disembelih dan berkata, “Makanlah wahai Ummu Zar’ dan berkunjunglah ke keluargamu dengan membawa makanan”. Kalau seandainya aku mengumpulkan semua yang diberikan olehnya maka tidak akan mencapai belanga terkecil Abu Zar’. [Maksud perkataan di atas: Ummu Zar’ setelah itu menikahi seorang pria yang gagah perkasa yang sangat baik kepadanya hingga memberikannya  makanan yang banyak, demikian juga pemberian-pemberian yang lain, bahkan ia memerintahkannya untuk membawa pemberian-pemberian tersebut kepada keluarga Ummu Zar’. Namun meskipun demikian Ummu Zar’ kurang merasa bahagia dan selalu ingat kepada Abu Zar’. Yang membedakan antara Abu Zar’ dan suaminya yang kedua adalah Abu Zar’ selalu berusaha mengambil hati istrinya, ia tidak hanya memenuhi kebutuhan istrinya akan tetapi kelembutannya dan kasih sayangnyalah yang telah memikat hati istrtinya. Ditambah lagi Abu Zar’ adalah suami pertama dari sang wanita.] قَالَتْ عَائِشَةُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُنْتُ لَكِ كَأِبي زَرْعٍ لِأُمِّ زَرْعٍ ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku bagimu seperti Abu Zar’ bagi Ummu Zar’. Dalam riwayat lain Aisyah berkata يَا رَسُوْلَ اللهِ بَلْ أَنْتَ خَيْرٌ إِلَيَّ مِنْ أَبِي زَرْعٍ “Wahai Rasulullah, bahkan engkau lebih baik kepadaku dari pada Abu Zar’” (HR. An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubro 5: 358, no. 9139) Kisah yang panjang di atas menunjukkan tipe-tipe suami, ada yang berakhlak mulia yang patut kita tiru dan ada yang perangangainya buruk yang harus kita jauhi. Kisah ini juga menunjukan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang selalu sayang dan perhatian kepada Aisyah. Berbeda dengan sebagian suami yang kasih sayangnya kepada istrinya hanya pada waktu-waktu tertentu saja, dan pada waktu-waktu yang lain tidak demikian. Kisah ini juga mengandung pelajaran bahwa sebaiknya suami berusaha untuk memperhatikan dan menyimak curhatan istrinya, meskipun agak lama seperti dalam kisah ini.   Pelajaran penting 1. Suami pertama: Sulit diajak berkomunikasi, tidak menyenangkan. (Buruk) 2. Suami kedua: Banyak aib, menyembunyikan kelemahan. (Buruk) 3. Suami ketiga: Egois, mengancam dengan perceraian. (Buruk) 4. Suami keempat: Lembut, berperangai baik. (Baik) 5. Suami kelima: Bisa jadi kasar atau penyayang tergantung tafsirannya. (Bisa baik atau buruk) 6. Suami keenam: Banyak makan dan minum, tidak peduli istri. (Buruk) 7. Suami ketujuh: Bodoh, kasar, menyakiti istri. (Buruk) 8. Suami kedelapan: Lemah lembut, berperangai baik. (Baik) 9. Suami kesembilan: Terpandang, dermawan, banyak tamu. (Baik) 10. Suami kesepuluh: Mulia, memuliakan tamu. (Baik) 11. Suami kesebelas (Abu Zar’): Penyanyang, memperhatikan istri, namun akhirnya menceraikan istri untuk wanita lain. (Baik, tapi dengan kekurangan)   Dalam kisah sebelas wanita ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan beberapa bentuk komunikasi dan perhatian yang sangat penting dalam hubungan suami istri: Mendengarkan dengan Penuh Perhatian: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk dan mendengarkan cerita panjang ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tanpa menunjukkan tanda-tanda bosan atau tergesa-gesa. Ini menunjukkan pentingnya memberikan perhatian penuh kepada pasangan ketika mereka berbicara. Tidak Memotong Pembicaraan: Beliau tidak memotong cerita ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, menunjukkan bahwa menghormati waktu dan perasaan pasangan saat mereka berbicara adalah bentuk perhatian yang nyata. Memberikan Respon yang Bijaksana: Setelah mendengarkan cerita tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan respon yang penuh kasih sayang, yaitu dengan menyatakan bahwa beliau adalah suami yang baik bagi ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, mirip dengan Abu Zar’ bagi Ummu Zar’. Mengakui dan Menghargai Perasaan Pasangan: Beliau memahami dan menghargai perasaan ‘Aisyah, bahkan ketika ia membandingkan beliau dengan tokoh dalam cerita tersebut. Ini menunjukkan empati dan pengakuan terhadap perasaan pasangan. Menunjukkan Kasih Sayang: Dengan menyatakan “Aku bagimu seperti Abu Zar’ bagi Ummu Zar’”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kasih sayang dan perhatian khusus kepada ‘Aisyah, membuatnya merasa dicintai dan dihargai. Konsistensi dalam Kasih Sayang: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam konsisten dalam menunjukkan kasih sayang dan perhatian, tidak hanya pada waktu-waktu tertentu, tetapi sepanjang waktu. Ini memberikan rasa aman dan cinta yang berkelanjutan kepada pasangan. Dari kisah ini, kita belajar bahwa komunikasi yang efektif dan perhatian yang tulus adalah kunci untuk membangun hubungan rumah tangga yang harmonis dan bahagia. Dalam kisah ini, perbedaan utama antara Abu Zar’ dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terlihat dalam beberapa aspek berikut: Konsistensi dalam Kasih Sayang: Abu Zar’: Meskipun Abu Zar’ sangat baik kepada Ummu Zar’ dan memberinya banyak perhatian serta harta, dia akhirnya menceraikan Ummu Zar’ karena wanita lain. Ini menunjukkan bahwa kasih sayangnya tidak konsisten. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Beliau menunjukkan kasih sayang dan perhatian yang konsisten kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, tidak pernah meninggalkannya atau menceraikannya. Rasulullah selalu memperlakukan ‘Aisyah dengan penuh cinta dan perhatian. Penghargaan terhadap Pasangan: Abu Zar’: Meskipun awalnya sangat menghargai Ummu Zar’, pada akhirnya dia lebih memilih wanita lain, menunjukkan bahwa penghargaan dan cintanya tidak sepenuhnya tetap. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Beliau selalu menghargai ‘Aisyah dan memastikan bahwa dia merasa dicintai dan dihargai. Beliau tidak pernah membiarkan perasaan ‘Aisyah terabaikan. Perhatian terhadap Keluarga: Abu Zar’: Dia memberikan perhatian dan harta kepada Ummu Zar’, namun akhirnya mengalihkan perhatiannya kepada wanita lain, menunjukkan kurangnya komitmen jangka panjang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Beliau selalu memberikan perhatian penuh kepada keluarganya. Beliau tidak hanya memberikan harta, tetapi juga kasih sayang, perhatian, dan dukungan emosional yang terus-menerus. Ketulusan dalam Hubungan: Abu Zar’: Ketulusannya dalam hubungan dengan Ummu Zar’ dipertanyakan ketika dia akhirnya meninggalkannya untuk wanita lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Ketulusan beliau tidak pernah diragukan. Beliau selalu jujur, setia, dan penuh kasih sayang dalam hubungannya dengan ‘Aisyah. Secara keseluruhan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan tingkat kasih sayang, perhatian, dan komitmen yang jauh lebih tinggi dan konsisten dibandingkan dengan Abu Zar’. Inilah yang membuat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha merasakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suami yang jauh lebih baik dan ideal dibandingkan Abu Zar’.   Penutup Kisah sebelas wanita yang menceritakan sifat-sifat suami mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kita pelajaran berharga tentang pentingnya perhatian dan kasih sayang dalam kehidupan rumah tangga. Kisah ini mengajarkan kita untuk meniru sifat-sifat mulia dan menjauhi perangai buruk dalam hubungan suami istri. Semoga kita semua bisa menjadi suami yang penuh kelembutan, kasih sayang, dan perhatian kepada istri. Ya Allah, mudahkanlah kami untuk menjadi suami yang ideal, yang penuh kasih sayang dan perhatian terhadap istri kami. Berilah kami kemampuan untuk selalu mendengar dan memahami perasaan pasangan kami, serta jadikanlah rumah tangga kami penuh dengan cinta, kedamaian, dan keberkahan. Aamiin.       Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, 3: 204-211. Faedah dari tulisan Ustadz Firanda Andirja, MA di website pribadi beliau di sini. Baca juga: Kewajiban Suami   Tagsakhlak dalam rumah tangga contoh teladan Rasulullah curhatan istri hadits tentang perkawinan hikmah rumah tangga Kisah Nabi Muhammad komunikasi suami istri masalah rumah tangga pelajaran dari hadits pembantu rumah tangga pendidikan Islam rumah tangga suami istri tipe-tipe suami


Dalam kehidupan rumah tangga, komunikasi dan perhatian antara suami dan istri sangat penting. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan teladan yang baik dalam hal ini, seperti terlihat dalam kisah sebelas wanita yang menceritakan sifat-sifat suami mereka. Kisah ini menunjukkan berbagai tipe suami, dari yang berakhlak mulia hingga yang berperangai buruk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkan dengan penuh perhatian, menunjukkan betapa pentingnya peran suami dalam menciptakan kebahagiaan dan keharmonisan rumah tangga. Semoga kita bisa meneladani sifat-sifat mulia ini untuk menjadi suami yang penuh kelembutan dan kasih sayang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa duduk dan menyimak curhatan dan cerita ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sampai pun kisah itu panjang. Di antara cerita ‘Aisyah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikisahkan dalam hadits yang lumayan panjang berikut ini. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَلَسَ إِحْدَى عَشْرَةَ امْرَأَةً فَتَعَاهَدْنَ وَتَعَاقَدْنَ أَنْ لاَ يَكْتُمْنَ مِنْ أَخْبَارِ أَزْوَاجِهِنَّ شَيْئًا Sebelas orang wanita berkumpul lalu mereka berjanji dan bersepakat untuk tidak menyembunyikan sedikit pun cerita tentang suami mereka. قَالَتِ الأُوْلَى زَوْجِي لَحْمُ جَمَلٍ غَثٍّ عَلَى رَأْسِ جَبَلٍ لاَ سَهْلَ فَيُرْتَقَى وَلاَ سَمِيْنَ فَيُنْتَقَلُ Wanita pertama berkisah, “Sesungguhnya suamiku adalah daging unta yang kurus yang berada di atas puncak gunung yang tanahnya berlumpur yang tidak mudah untuk didaki  dan dagingnya juga tidak gemuk untuk diambil. [Maksud perkataan di atas: Si wanita memisalkan suaminya dengan daging yang kurus, sedikit dagingnya. Lalu daging tersebut diletakkan di atas gunung yang terjal yang sulit didaki. Daging unta berbeda dengan daging domba atau kambing yang terasa lebih enak. Artinya, si istri ingin menyatakan sulitnya bergaul dengan suaminya. Ia tidak mengerti bagaimana cara yang baik untuk berbicara dengan suaminya karena suaminya buruk perangainya. Sudah dengan usaha keras, si istri ingin berhubungan baik dengan suaminya, ia tidak bisa meraih dan bersenang-senang dengannya.] قَالَتْ الثَانِيَةُ زَوْجِي لاَ أَبُثُّ خَبَرَهُ إِنِّي أَخَافُ أَنْ لاَ أَذَرَهُ إِنْ أَذْكُرْهُ أَذْكُرْ عُجَرَهُ وَبُجَرَهُ Wanita kedua berkisah, “Mengenai suamiku, aku tidak akan menceritakannya karena jika aku berkisah tentangnya aku khawatir aku (tidak mampu) meninggalkannya. Jika aku menyebutkan tentangnya maka aku akan menyebutkan urat-uratnya yang muncul di tubuhnya dan juga perutnya”. [Maksud perkataan di atas: Ia mengisyaratkan bahwa suaminya itu penuh dengan ‘aib. Jika diceritakan, ia khawatir tidak akan ada ujungnya kisah tentang suaminya karena saking banyaknya ‘aib suaminya. Jika aibnya disebut maka akan nampak aib luar seperti urat di badan dan dalam tubuhnya seperti urat di perut. Ada pula yang menafsirkan, jika si istri menceritakan aib suaminya, maka ia khawatir akan berpisah darinya. Karena jika sampai ketahuan, suaminya akan menceraikannya dan ia khawatir karena masih ada anak dan hubungan dengan suaminya.] قَالَتْ الثَّالِثَةُ زَوْجِي الْعَشَنَّقُ إِنْ أَنْطِقْ أُطَلَّقْ وَإِنْ أَسْكُتْ أُعَلَّقْ Wanita ketiga berkisah, “Suamiku tinggi, jika aku berucap maka aku akan dicerai, dan jika aku diam maka aku akan tergantung”. [Maksud perkataan di atas: Ia memaksudkan suaminya adalah suami yang berperangai buruk atau ada yang mengatakan bahwa suaminya itu egois (mementingkan diri sendiri). Ia mengetahui jika ia mengeluh kepada suaminya maka sang suami langsung menceraikannya. Namun jika ia berdiam diri maka ia akan tersiksa karena seperti wanita yang tidak bersuami padahal ia bersuami.] قَالَتِ الرَّابِعَةُ زَوْجِي كَلَيْلِ تِهَامَةَ لاَ حَرَّ وَلاَ قَرَّ وَلاَ مَخَافَةَ وَلاَ سَآمَةَ Wanita keempat berkisah, “Suamiku seperti malam di Tihamah, tidak panas dan tidak dingin, tidak ada ketakutan dan tidak ada rasa bosan”. [Maksud perkataan di atas: Tihamah adalah suatu daerah yang ma’ruf. Malam di sana seimbang (tidak panas dan tidak dingin), cuacanya bagus dan bersahabat. Jadi si wanita menyifati suaminya yang pelembut dan berperangai baik. Si wanita selalu tentram, tidak penuh kekhawatiran ketika berada di sisi suaminya. Suaminya tidak ada rasa bosan dengannya. Istrinya merasakan keadaannya di sisi suaminya seperti keadaan penduduk Tihamah, suaminya menikmati hubungan dengannya seperti kenikmatan di Tihamah yang tidak panas dan tidak dingin serta dalam cuaca yang bersahabat.] قَالَتِ الْخَامِسَةُ زَوْجِي إِنْ دَخَلَ فَهِدَ وَإِنْ خَرَجَ أَسِدَ وَلاَ يَسْأَلُ عَمَّا عَهِدَ Wanita kelima berkisah, “Suamiku jika masuk rumah seperti macan dan jika keluar maka seperti singa dan tidak bertanya apa yang telah diperbuatnya (yang didapatinya)”. [Maksud perkataan di atas: Cerita si wanita bisa jadi sebuah pujian, bisa jadi suatu celaan. Apabila yang dimaksud adalah pujian, maka ada beberapa tafsiran. Tafsiran pertama, suaminya disifatkan seperti macan karena biasa menundukkan dan menjima’ istrinya. Aritnya, istrinya begitu disayangi sampai si suami tidak kuat tatkala memandangnya. Jika keluar dari rumah, ia adalah seorang yang gagah seperti singa. Jika datang, ia biasa membawa makanan, minuman dan pakaian, jangan ditanya di mana ia memperolehnya. Tafsiran kedua, masih sebagai pujian. Jika ia memasuki rumah, seperti macan, yaitu ia tidak pernah mengomentari apa yang terjadi di rumah, adakah yang cacat, dan tidak banyak komentar. Jika ia keluar dari rumah, ia begitu perkasa seperti singa. Ia tidak banyak bertanya apa yang terjadi. Maksudnya adalah si suami begitu bergaul dengan istri meskipun ia melihat kekurangan yang nampak pada istrinya.   Adapun jika maksud perkataan si wanita adalah celaan, dapat ditafsirkan ia mensifati suaminya ketika suaminya masuk ke dalam rumah seperti macan, yaitu bersikap kasar, tidak ada muqoddimah atau ancang-ancang sebelum hubungan intim. Juga ia memaksudkan bahwa suaminya memiliki perangai buruk, sering menyiksa dan memukulnya tanpa bertanya padanya. Jika suaminya keluar dan istrinya dalam keadaan sakit lalu ia kembali, tidak ada perhatiannya padanya dan anak-anaknya.] قَالَتِ السَّادِسَةُ زَوْجِي إِنْ أَكَلَ لَفَّ وَإِنْ شَرِبَ اشْتَفَّ وَإِنِ اضْطَجَعَ الْتَفَّ وَلاَ يُوْلِجُ الْكَفَّ لِيَعْلَمَ الْبَثَّ Wanita keenam berkisah, “Suamiku jika makan maka banyak menunya dan tidak ada sisanya, jika minum maka tidak tersisa, jika berbaring maka tidur sendiri sambil berselimutan, dan tidak mengulurkan tangannya untuk mengetahui kondisiku yang sedih”. [Maksud perkataan di atas: Ia mensifati suaminya yang biasa menyantap makanan apa saja dan banyak minum. Jika ia tidur, ia sering menjauh dari istrinya dan tidur sendirian. Ia pun tidak berusaha mengetahui keadaan istrinya yang sedih. Intinya, ia menyifati suaminya dengan banyak makan dan minum, serta sedikit jima’ (berhubungan intim). Ini menunjukkan celaan.] قَالَتِ السَّابِعَةُ زَوْجِي غَيَايَاءُ أَوْ عَيَايَاءُ طَبَاقَاءُ كُلُّ دَاءٍ لَهُ دَاءٌ شَجَّكِ أَوْ فَلَّكِ أَوْ جَمَعَ كُلاًّ لَكِ Wanita ketujuh berkisah, “Suamiku bodoh yang tidak pandai berjimak, semua penyakit (aib) dia miliki, dia melukai kepalamu, melukai badanmu, atau mengumpulkan seluruhnya untukmu”. [Maksud perkataan di atas: Ia menjelaskan bahwa suaminya tidak kuat berhubungan intim dengan istrinya. Jika ia berbicara, ia biasa menyakiti kepala. Jika ia berhubungan intim, ia biasa memukul kepala dan melukai jasad.] قَالَتِ الثَّامِنَةُ زَوْجِي الْمَسُّ مَسُّ أَرْنَبَ وَالرِّيْحُ رِيْحُ زَرْنَبَ Wanita kedelapan berkisah, “Suamiku sentuhannya seperti sentuhan kelinci dan baunya seperti bau zarnab (tumbuhan yang baunya harum)”. [Maksud perkataan di atas: Suaminya selalu bersikap lemah lembut dan bersikap baik pada istrinya.] قَالَتِ التَّاسِعَةُ زَوْجِي رَفِيْعُ الْعِمَادِ طَوِيْلُ النِّجَادِ عَظِيْمُ الرَّمَادِ قَرِيْبُ الْبَيْتِ مِنَ النَادِ Wanita kesembilan berkisah, “Suamiku tinggi tiang rumahnya, panjang sarung pedangnya, banyak abunya, dan rumahnya dekat dengan bangsal (tempat pertemuan)”. [Maksud perkataan di atas: Suaminya itu termasuk orang terpandang, banyak tamu yang mengunjunginya sehingga ia pun biasa menyembelih hewan untuk menyambut tamunya. Ia pun dianggap mulia oleh keluarganya. Suamiya pun biasa didatangi oleh orang-orang yang ingin curhat berbagai masalah dan persoalan mereka. Ia terkenal dengan sifatnya yang mulia, orang yang terpandangan, berakhlak mulia dan memiliki pergaulan yang baik dengan sesama] قَالَتِ الْعَاشِرَةُ زَوْجِي مَالِكٌ وَمَا مَالِكٌ؟ مَاِلكُ خَيْر مِنْ ذَلِكَ لَهُ إِبِلٌ كَثِيْرَاتُ الْمَبَارِكِ قَلِيْلاَتُ الْمَسَارِحِ، وَإِذَا سَمِعْنَ صَوْتَ الْمُزْهِرِ أَيْقَنَّ أَنَهُنَّ هَوَالِكُ Wanita kesepuluh berkisah, “Suamiku (namanya) adalah Malik, dan siapakah gerangan si Malik?  Malik  adalah lebih baik dari pujian yang disebutkan tentangnya. Ia memiliki unta yang banyak kandangnya dan sedikit tempat gembalanya, dan jika unta-unta tersebut mendengar kayu dari tukang jagal maka unta-unta tersebut yakin bahwa mereka akan disembelih.” [Maksud perkataan di atas: Suaminya memiliki banyak unta sebagai persiapan untuk menyambut tamu. Artinya, suaminya memiliki akhlak mulia, ia sering memuliakan para tamu dengan pemuliaan yang luar biasa].   قَالَتِ الْحَادِيَةَ عَشْرَةَ زَوْجِي أَبُوْ زَرْعٍ فَمَا أَبُوْ زَرْعٍ؟ أَنَاسَ مِنْ حُلِيٍّ أُذُنَيَّ وَمَلَأَ مِنْ شَحْمِ عَضُدَيَّ وَبَجَّحَنِي فَبَجَحْتُ إِلَى نَفْسِي Wanita kesebelas berkisah, “Suamiku adalah Abu Zar’. Siapa gerangan Abu Zar’? Dialah yang telah memberatkan telingaku dengan perhiasan dan telah memenuhi lemak di lengan atas tanganku dan menyenangkan aku, maka aku pun gembira.” [Maksud perkataan di atas: Maksudnya yaitu suaminya Abu Zar’ memberikannya perhiasan yang banyak dan memperhatikan dirinya serta menjadikan tubuhnya padat (montok). Karena jika lengan atasnya padat maka tandanya tubuhnya semuanya padat. Hal ini menjadikannya gembira. Merupakan sifat suami yang baik adalah menghiasi dan mempercantik istrinya dengan perhiasan dan memberikan kepada istrinya makanan pilihan. Sesungguhnya hal ini menjadikan sang istri menjadi sangat mencintai suaminya karena merasakan perhatian suaminya dan sayangnya suaminya kepadanya. Para wanita sangat suka kepada perhiasan emas, dan ini merupakan hadiah yang paling baik yang diberikan kepada wanita. Tubuh yang berisi padat (tidak kurus dan tidak gemuk) merupakan sifat kecantikan seorang wanita.] . وَجَدَنِي فِي أَهْلِ غُنَيْمَةٍ بِشِقٍ فَجَعَلَنِي فِي أَهْلِ صَهِيْلٍ وَأَطِيْطٍ وَدَائِسٍ وَمَنَقٍ، فَعِنْدَهُ أَقُوْلُ فَلاَ أُقَبَّحُ وَأَرْقُدُ فَأَتَصَبَّحُ وَأَشْرَبُ فَأَتَقَنَّحُ Ia mendapatiku pada peternak kambing-kambing kecil dalam kehidupan yang sulit, lalu ia pun menjadikan aku di tempat para pemilik kuda dan unta, penghalus makanan dan suara-suara hewan ternak. Di sisinya aku berbicara dan aku tidak dijelek-jelekan, aku dibiarkan tidur di pagi hari, aku minum hingga aku puas dan tidak pingin minum lagi. [Maksud perkataan di atas: Maksudnya yaitu Abu Zar’ mendapatinya dari keluarga yang menggembalakan kambing-kambing kecil yang menunjukan keluarga tersebut kurang mampu dan menjalani hidup dengan susah payah. Lalu Abu Zar’ memindahkannya ke kehidupan keluarga yang mewah yang makanan mereka adalah makanan pilihan yang dihaluskan. Mereka memiliki kuda-kuda dan onta-onta serta hewan-hewan ternak lainnya. Jika ia berbicara di hadapan suaminya maka suaminya Abu Zar’ tidak pernah membantahnya dan tidak pernah menghinakan atau menjelekkannya karena mulianya suaminya tersebut dan sayangnya pada dirinya. Ia tidur di pagi hari dan tidak dibangunkan karena sudah ada pembantu yang mengurus urusan rumah. Ia minum hingga puas sekali dan tidak ingin minum lagi yaitu suaminya telah memberikannya berbagai macam minuman seperti susu, jus anggur, dan yang lainnya. Merupakan sifat suami yang baik adalah membantu istrinya diantaranya dengan mendatangkan pembantu yang bisa membantu tugas-tugas rumah tangga istrinya.] . أُمُّ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا أُمُّ أَبِي زَرْعٍ ؟ عُكُوْمُهَا رِدَاحٌ وَبَيْتُهَا فَسَاحٌ ابْنُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا ابْنُ أَبِي زَرْعٍ؟ مَضْجَعُهُ كَمَسَلِّ شَطْبَةٍ وَيُشْبِعُهُ ذِرَاعُ الْجَفْرَةِ بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ؟ طُوْعُ أَبِيْهَا وَطُوْعُ أُمِّهَا وَمِلْءُ كِسَائِهَا وَغَيْظُ جَارَتِهَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ؟ لاَ تَبُثُّ حَدِيْثَنَا تَبْثِيْثًا وَلاَ تُنَقِّثُ مِيْرَتَنَا تَنْقِيْثًا وَلاَ تَمْلَأُ بَيْتَنَا تَعْشِيْشًا Ibu Abu Zar’. Siapakah gerangan Ibu Abu Zar’?, yang mengumpulkan perabotan rumah, dan memiliki rumah yang luas. [Maksud perkataan di atas: Ibu suaminya adalah wanita yang kaya raya yang memiliki banyak perabot rumah tangga didukung dengan rumahnya yang besar dan luas. Hal ini menunjukan bahwa sang ibu adalah orang yang sangat baik yang selalu memuliakan tamu-tamunya. Di antara sifat istri yang sholehah hendaknya ia menghormati ibu suaminya dan memahami bahwa ibu suaminyalah yang telah melahirkan suaminya yang telah banyak berbuat baik kepadanya. Kemudian hendaknya tidak ada permusuhan antara seorang istri yang sholehah dan ibu suaminya. Dan sesungguhnya tidak perlu adanya permusuhan karena pada hakekatnya tidak ada motivasi yang mendorong pada hal itu jika keduanya menyadari bahwa masing-masing memiliki hak-hak khusus yang berbeda yang harus ditunaikan oleh sang suami.] ابْنُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا ابْنُ أَبِي زَرْعٍ؟ مَضْجَعُهُ كَمَسَلِّ شَطْبَةٍ وَيُشْبِعُهُ ذِرَاعُ الْجَفْرَةِ Putra Abu Zar’, siapakah gerangan dia? Tempat tidurnya adalah pedang yang terhunus keluar dari sarungnya, ia sudah kenyang jika memakan lengan anak kambing betina. [Maksud perkataan di atas: Putra suaminya adalah anak yang gagah dan tampan serta pemberani, tidak gemuk karena sedikit makannya, tidak kaku dan lembut, namun sering membawa alat perang dan gagah tatkala berperang.] بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ؟ طُوْعُ أَبِيْهَا وَطُوْعُ أُمِّهَا وَمِلْءُ كِسَائِهَا وَغَيْظُ جَارَتِهَا Putri Abu Zar’, siapakah gerangan dia? Taat kepada ayahnya dan ibunya, tubuhnya segar montok, membuat madunya marah kepadanya. [Maksud perkataan di atas: Ia adalah seorang putri yang berbakti kepada kedua orang tuanya sehingga menjadikannya adalah buah hati kedua orangtuanya. Ia seorang putri yang cantik dan disenangi suaminya hingga menjadikan istri suaminya yang lain cemburu dan marah kepadanya karena kecantikannya tersebut.] جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ؟ لاَ تَبُثُّ حَدِيْثَنَا تَبْثِيْثًا وَلاَ تُنَقِّثُ مِيْرَتَنَا تَنْقِيْثًا وَلاَ تَمْلَأُ بَيْتَنَا تَعْشِيْشًا Budak wanita Abu Zar’, siapakah gerangan dia? Ia menyembunyikan rahasia-rahasia kami dan tidak menyebarkannya, tidak merusak makanan yang kami datangkan dan tidak membawa lari makanan tersebut, serta tidak mengumpulkan kotoran di rumah kami. [Maksud perkataan di atas: Budak wanita tersebut adalah orang yang terpercaya bisa menjaga rahasia dan amanah. Seluruh kejadian atau pembicaraan yang terjadi di dalam rumah tidak tersebar keluar rumah. Ia sangat jauh dari sifat khianat dan sifat mencuri. Dia juga pandai menjaga diri sehingga jauh dari tuduhan tuduhan sehingga ia tidak membawa kotoran (tuduhan-tuduhan jelek) dalam rumah kami.] قَالَتْ خَرَجَ أَبُو زَرْعٍ وَالأَوْطَابُ تُمَخَّضُ فَلَقِيَ امْرَأَةً مَعَهَا وَلَدَانِ لَهَا كَالْفَهْدَيْنِ يَلْعَبَانِ مِنْ تَحْتِ خِصْرِهَا بِرُمَّانَتَيْنِ فَطَلَّقَنِي وَنَكَحَهَا Keluarlah Abu Zar’ pada saat tempat-tempat dituangkannya susu sedang digoyang-goyang  agar keluar sari susunya, maka ia pun bertemu dengan seorang wanita bersama dua orang anaknya seperti dua ekor macan. Mereka berdua sedang bermain di dekatnya dengan dua buah delima. Maka iapun lalu menceraikanku dan menikahi wanita tersebut. [Maksud perkataan di atas: Abu Zar’ suatu saat keluar di pagi hari pada waktu para pembantu dan para budak sedang sibuk bekerja dan diantara mereka ada yang sedang menggoyang-goyangkan (mengocok-ngocok) susu agar keluar sari susu tersebut. Kemudian ia bertemu dengan seorang wanita yang memiliki dua orang anak yang menunjukan bahwa wanita tersebut adalah wanita yang subur. Hal ini merupakan sebab tertariknya Abu Zar’ untuk menikahi wanita tersebut, karena orang Arab senang dengan wanita yang subur untuk memperbanyak keturunan. Dan sang wanita memiliki dua anak yang masih kecil-kecil yang menunjukan bahwa wanita tersebut masih muda belia. Akhirnya Abu Zar’pun menikahi wanita tersebut dan mencerai Ummu Zar’] فَنَكَحْتُ بَعْدَهُ رَجُلاً سَرِيًا رَكِبَ شَرِيًّا وَأَخَذَ خَطِّيًّا وَأَرَاحَ عَلَيَّ نَعَمًا ثَرِيًا وَأَعْطَانِي مِنْ كُلِّ رَائِحَةٍ زَوْجًا وَقَالَ كُلِي أُمَّ زَرْعٍ وَمِيْرِي أَهْلَكِ قَالَتْ فَلَوْ جَمَعْتُ كُلَّ شَيْءٍ أَعْطَانِيْهِ مَا بَلَغَ أَصْغَرَ آنِيَةِ أَبِي زَرْعٍ Setelah itu aku pun menikahi seoerang pria yang terkemuka yang menunggang kuda pilihan balap. Ia mengambil tombak khotthi  lalu  membawa tombak tersebut untuk berperang dan membawa ghonimah berupa onta yang banyak sekali. Ia memberiku sepasang hewan dari hewan-hewan yang disembelih dan berkata, “Makanlah wahai Ummu Zar’ dan berkunjunglah ke keluargamu dengan membawa makanan”. Kalau seandainya aku mengumpulkan semua yang diberikan olehnya maka tidak akan mencapai belanga terkecil Abu Zar’. [Maksud perkataan di atas: Ummu Zar’ setelah itu menikahi seorang pria yang gagah perkasa yang sangat baik kepadanya hingga memberikannya  makanan yang banyak, demikian juga pemberian-pemberian yang lain, bahkan ia memerintahkannya untuk membawa pemberian-pemberian tersebut kepada keluarga Ummu Zar’. Namun meskipun demikian Ummu Zar’ kurang merasa bahagia dan selalu ingat kepada Abu Zar’. Yang membedakan antara Abu Zar’ dan suaminya yang kedua adalah Abu Zar’ selalu berusaha mengambil hati istrinya, ia tidak hanya memenuhi kebutuhan istrinya akan tetapi kelembutannya dan kasih sayangnyalah yang telah memikat hati istrtinya. Ditambah lagi Abu Zar’ adalah suami pertama dari sang wanita.] قَالَتْ عَائِشَةُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُنْتُ لَكِ كَأِبي زَرْعٍ لِأُمِّ زَرْعٍ ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku bagimu seperti Abu Zar’ bagi Ummu Zar’. Dalam riwayat lain Aisyah berkata يَا رَسُوْلَ اللهِ بَلْ أَنْتَ خَيْرٌ إِلَيَّ مِنْ أَبِي زَرْعٍ “Wahai Rasulullah, bahkan engkau lebih baik kepadaku dari pada Abu Zar’” (HR. An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubro 5: 358, no. 9139) Kisah yang panjang di atas menunjukkan tipe-tipe suami, ada yang berakhlak mulia yang patut kita tiru dan ada yang perangangainya buruk yang harus kita jauhi. Kisah ini juga menunjukan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang selalu sayang dan perhatian kepada Aisyah. Berbeda dengan sebagian suami yang kasih sayangnya kepada istrinya hanya pada waktu-waktu tertentu saja, dan pada waktu-waktu yang lain tidak demikian. Kisah ini juga mengandung pelajaran bahwa sebaiknya suami berusaha untuk memperhatikan dan menyimak curhatan istrinya, meskipun agak lama seperti dalam kisah ini.   Pelajaran penting 1. Suami pertama: Sulit diajak berkomunikasi, tidak menyenangkan. (Buruk) 2. Suami kedua: Banyak aib, menyembunyikan kelemahan. (Buruk) 3. Suami ketiga: Egois, mengancam dengan perceraian. (Buruk) 4. Suami keempat: Lembut, berperangai baik. (Baik) 5. Suami kelima: Bisa jadi kasar atau penyayang tergantung tafsirannya. (Bisa baik atau buruk) 6. Suami keenam: Banyak makan dan minum, tidak peduli istri. (Buruk) 7. Suami ketujuh: Bodoh, kasar, menyakiti istri. (Buruk) 8. Suami kedelapan: Lemah lembut, berperangai baik. (Baik) 9. Suami kesembilan: Terpandang, dermawan, banyak tamu. (Baik) 10. Suami kesepuluh: Mulia, memuliakan tamu. (Baik) 11. Suami kesebelas (Abu Zar’): Penyanyang, memperhatikan istri, namun akhirnya menceraikan istri untuk wanita lain. (Baik, tapi dengan kekurangan)   Dalam kisah sebelas wanita ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan beberapa bentuk komunikasi dan perhatian yang sangat penting dalam hubungan suami istri: Mendengarkan dengan Penuh Perhatian: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk dan mendengarkan cerita panjang ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tanpa menunjukkan tanda-tanda bosan atau tergesa-gesa. Ini menunjukkan pentingnya memberikan perhatian penuh kepada pasangan ketika mereka berbicara. Tidak Memotong Pembicaraan: Beliau tidak memotong cerita ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, menunjukkan bahwa menghormati waktu dan perasaan pasangan saat mereka berbicara adalah bentuk perhatian yang nyata. Memberikan Respon yang Bijaksana: Setelah mendengarkan cerita tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan respon yang penuh kasih sayang, yaitu dengan menyatakan bahwa beliau adalah suami yang baik bagi ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, mirip dengan Abu Zar’ bagi Ummu Zar’. Mengakui dan Menghargai Perasaan Pasangan: Beliau memahami dan menghargai perasaan ‘Aisyah, bahkan ketika ia membandingkan beliau dengan tokoh dalam cerita tersebut. Ini menunjukkan empati dan pengakuan terhadap perasaan pasangan. Menunjukkan Kasih Sayang: Dengan menyatakan “Aku bagimu seperti Abu Zar’ bagi Ummu Zar’”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan kasih sayang dan perhatian khusus kepada ‘Aisyah, membuatnya merasa dicintai dan dihargai. Konsistensi dalam Kasih Sayang: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam konsisten dalam menunjukkan kasih sayang dan perhatian, tidak hanya pada waktu-waktu tertentu, tetapi sepanjang waktu. Ini memberikan rasa aman dan cinta yang berkelanjutan kepada pasangan. Dari kisah ini, kita belajar bahwa komunikasi yang efektif dan perhatian yang tulus adalah kunci untuk membangun hubungan rumah tangga yang harmonis dan bahagia. Dalam kisah ini, perbedaan utama antara Abu Zar’ dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terlihat dalam beberapa aspek berikut: Konsistensi dalam Kasih Sayang: Abu Zar’: Meskipun Abu Zar’ sangat baik kepada Ummu Zar’ dan memberinya banyak perhatian serta harta, dia akhirnya menceraikan Ummu Zar’ karena wanita lain. Ini menunjukkan bahwa kasih sayangnya tidak konsisten. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Beliau menunjukkan kasih sayang dan perhatian yang konsisten kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, tidak pernah meninggalkannya atau menceraikannya. Rasulullah selalu memperlakukan ‘Aisyah dengan penuh cinta dan perhatian. Penghargaan terhadap Pasangan: Abu Zar’: Meskipun awalnya sangat menghargai Ummu Zar’, pada akhirnya dia lebih memilih wanita lain, menunjukkan bahwa penghargaan dan cintanya tidak sepenuhnya tetap. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Beliau selalu menghargai ‘Aisyah dan memastikan bahwa dia merasa dicintai dan dihargai. Beliau tidak pernah membiarkan perasaan ‘Aisyah terabaikan. Perhatian terhadap Keluarga: Abu Zar’: Dia memberikan perhatian dan harta kepada Ummu Zar’, namun akhirnya mengalihkan perhatiannya kepada wanita lain, menunjukkan kurangnya komitmen jangka panjang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Beliau selalu memberikan perhatian penuh kepada keluarganya. Beliau tidak hanya memberikan harta, tetapi juga kasih sayang, perhatian, dan dukungan emosional yang terus-menerus. Ketulusan dalam Hubungan: Abu Zar’: Ketulusannya dalam hubungan dengan Ummu Zar’ dipertanyakan ketika dia akhirnya meninggalkannya untuk wanita lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Ketulusan beliau tidak pernah diragukan. Beliau selalu jujur, setia, dan penuh kasih sayang dalam hubungannya dengan ‘Aisyah. Secara keseluruhan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan tingkat kasih sayang, perhatian, dan komitmen yang jauh lebih tinggi dan konsisten dibandingkan dengan Abu Zar’. Inilah yang membuat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha merasakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suami yang jauh lebih baik dan ideal dibandingkan Abu Zar’.   Penutup Kisah sebelas wanita yang menceritakan sifat-sifat suami mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kita pelajaran berharga tentang pentingnya perhatian dan kasih sayang dalam kehidupan rumah tangga. Kisah ini mengajarkan kita untuk meniru sifat-sifat mulia dan menjauhi perangai buruk dalam hubungan suami istri. Semoga kita semua bisa menjadi suami yang penuh kelembutan, kasih sayang, dan perhatian kepada istri. Ya Allah, mudahkanlah kami untuk menjadi suami yang ideal, yang penuh kasih sayang dan perhatian terhadap istri kami. Berilah kami kemampuan untuk selalu mendengar dan memahami perasaan pasangan kami, serta jadikanlah rumah tangga kami penuh dengan cinta, kedamaian, dan keberkahan. Aamiin.       Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, 3: 204-211. Faedah dari tulisan Ustadz Firanda Andirja, MA di website pribadi beliau di sini. Baca juga: Kewajiban Suami   Tagsakhlak dalam rumah tangga contoh teladan Rasulullah curhatan istri hadits tentang perkawinan hikmah rumah tangga Kisah Nabi Muhammad komunikasi suami istri masalah rumah tangga pelajaran dari hadits pembantu rumah tangga pendidikan Islam rumah tangga suami istri tipe-tipe suami

Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 3)

Daftar Isi Toggle Akal sehat merupakan bagian dari dalil syar’i yang valid digunakan sebagaimana wahyu juga demikianDalam menggunakan akal, ahli sunah berada di pertengahan antara yang berlebihan dan bergampangan Akal sehat merupakan bagian dari dalil syar’i yang valid digunakan sebagaimana wahyu juga demikian Dalil yang bersumber dari akal sehat merupakan dalil rasional yang diakui oleh syariat. Disebut bahwa dalil tersebut rasional karena pendalilan tersebut dapat dinilai keabsahannya melalui logika. Disebut bahwa dalil tersebut diakui oleh syari’at karena wahyu (Al-Qur’an dan hadis) memberi validasi terhadap pendalilan tersebut.[1] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, ”Dalil yang yang diakui oleh syar’iat itu dapat bersumber dari wahyu dan juga dari akal sehat. Dikatakan bahwa dalil tersebut diakui oleh syari’at karena wahyu mengafirmasi, membolehkan, dan mengizinkan pendalilan tersebut. Oleh karenanya, pendalilan dalam Al-Qur’an dan hadis yang dapat dicerna oleh akal disebut dengan dalil syar’i yang rasional (dalil syar’i ‘aqli). Contohnya seperti analogi yang Allah sebutkan dalam Al-Qur’an untuk menunjukkan keesaan Allah, kebenaran para rasul-Nya, penetapan sifat-sifat Allah, dan juga keberadaan hari kebangkitan. Itu semua adalah dalil syar’i yang rasional (dapat divalidasi oleh akal). Selain dalil syar’i ‘aqli, ada dalil syar’i lain yang hanya dapat diketahui melalui sistem periwayatan yang terpercaya. Dalil itu disebut sebagai dalil syar’i sam’i. Banyak ahli kalam (yaitu orang yang menjadikan akal semata sebagai landasan utama dalam membangun akidah) mengira bahwa status dalil syar’i hanya terbatas pada dalil syar’i sam’i. Mereka menyangka bahwa Al-Qur’an dan hadis hanya memuat dalil syar’i sam’i tanpa ‘aqli. Oleh karenanya, mereka membangun pondasi agama mereka dengan dua dikotomi: al-‘aqliyat (argumentasi rasional) dan as-sam’iyat (dalil wahyu yang didapatkan hanya melalui sistem periwayatan). Mereka menjadikan dalil rasional itu bukan berasal dari Al-Qur’an dan hadis. Ini kekeliruan mereka. Yang benar adalah Al-Qur’an juga menunjukkan dan menjelaskan dalil rasional. [2] Terdapat dua poin penting dari penjelasan di atas: Pertama: Akal merupakan jalan yang dapat mengantarkan kita untuk mengetahui permasalahan akidah secara global dan fundamental. Melalui akal, kita dapat mengetahui keberadaan Allah, perbuatan-perbuatan-Nya sebagai Tuhan yang memelihara kita, keberhakan-Nya untuk diibadahi secara eksklusif satu-satunya, sifat-sifat yang layak dan sempurna dari segala sisi bagi Allah, kebenaran hari kebangkitan dan pembalasan, dan seterusnya. Hanya saja, ruang pengetahuan akidah yang dapat diakses oleh akal bersifat global saja, adapun detail-detailnya hanya dapat dicapai dengan memahami dalil wahyu. [3] Kedua: Para rasul membimbing umatnya untuk menggunakan dalil akal. Mereka tidak menutup mata dari kemampuan akal dalam memahami beragam ilmu, bahkan mereka memperingatkan umatnya dengan dalil akal. Oleh karenanya, terbukalah mata orang-orang yang buta, telinga orang-orang yang tuli, serta hati orang-orang yang berpaling. [4]  Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ”Allah menggabungkan dalil wahyu dan akal untuk menyadarkan para hamba-Nya. Tidaklah bisa jika salah satu dalil tersebut dipisahkan. Keberadaan Al-Qur’an yang Allah turunkan serta akal yang mampu menangkap pengetahuan adalah bukti bahwa Allah telah menjelaskan kebenaran kepada para makhluk-Nya.” [5] Dalam menggunakan akal, ahli sunah berada di pertengahan antara yang berlebihan dan bergampangan Ahli sunah telah merumuskan wilayah kerja akal secara moderat di antara kedua kubu, yaitu kubu yang berlebihan dalam menggunakan akal dan kubu yang tidak menghargai kemampuan akal. [6] Adapun contoh kubu pertama, yaitu para pendakwah ilmu kalam yang menjadikan akal semata sebagai pondasi pengetahuan, sedangkan keimanan dan Al-Qur’an diposisikan sebagai pengikut akal. Kontra dengan pendakwah ilmu kalam, banyak orang sufi merendahkan akal. Mereka memandang bahwa hal-hal yang luhur dan mulia itu hanya bisa dicapai dengan cara menihilkan akal. Kerap kali mereka mengafirmasi dan memuji hal-hal yang dapat menghilangkan akal, seperti mabuk dan gila. Kubu pertama berlebihan sampai mereka menetapkan hal-hal yang wajib, boleh, atau terlarang dengan argumentasi akal semata, padahal yang demikian keliru. Bahkan, mereka menolak petunjuk Nabi dengan akal. Adapun kubu kedua meremehkan akal. Mereka menggabungkan keimanan yang semu dengan amalan yang keliru. Mereka keluar dari perilaku dan ucapan yang rasional yang sebenarnya hal itu merupakan karunia dari Allah untuk membedakan kita sebagai manusia dengan selain kita. Mereka mengabaikan akal dari wilayah kerjanya. [7] Allah memberi hidayah kepada ahli sunah waljamaah untuk dapat berjalan di atas metodologi yang lurus. Syekhul Islam berkata, ”Kedua kubu tersebut tercela. Akal merupakan syarat untuk memahami ilmu serta memahami cara beramal dengan sempurna dan benar. Kita dapat berilmu dan beramal dengan bantuan akal. Meskipun demikian, akal tidak bisa berdiri sendiri. Akal merupakan tabiat yang ada pada diri seseorang sebagaimana penglihatan itu tabiat yang tertanam pada bola mata. Jika akal berpadu dengan keimanan dan Al-Qur’an, ia sama seperti bola mata yang bisa bekerja baik dengan adanya cahaya matahari. Sebaliknya, bola mata tidak dapat berfungsi dengan baik jika bekerja tanpa cahaya. Seandainya akal itu dicabut dari seseorang, maka ucapan dan perbuatannya tidak berbeda dengan hewan, terkadang sama-sama memiliki cinta, senang, dan perasaan naluri. Oleh karenanya, perbuatan yang tidak diiringi dengan akal akan menjadi buruk, sedangkan ucapan yang berseberangan dengan rasionalitas akan menjadi keliru. Sebagai penguat, kini menjadi jelas betapa tidak adilnya jika ahli sunah waljamaah mendapat tuduhan sebagai orang-orang yang mengabaikan akal. Sungguh aneh ketika ahli kalam menyangka bahwa ahli sunah waljamaah adalah orang yang hanya ikut-ikutan saja tanpa ada proses berpikir yang ilmiah (secara bahasa Arab disebut sebagai an-nazhar wal istidlal) serta menolak argumentasi rasional. Tentu itu tidak benar. Ahli sunah waljamaah memiliki kaidah dasar yang telah disepakati bahwa mereka tidak menolak suatu hal apapun yang terdapat dalam Al-Qur’an. Ternyata Allah memerintahkan dalam Al-Qur’an untuk mengamati, mengambil pelajaran, berpikir, dan merenung melalui ayat yang banyak. Tidak ada seorang ulama terdahulu, para imam, maupun ulama ahli sunah setelahnya yang mengingkari hal tersebut. Mereka semua sepakat untuk menerima itu semua. Hanya saja, kata النظر (an-nazhar), الاستدلال (al-istidlal), dan الكلام  (al-kalam) memiliki definisi ganda (yaitu definisi bahasa [an-nazhar berarti berpikir, al-istidlal berarti berargumen, dan al-kalam berarti ucapan] dan definisi istilah yang digunakan dalam permasalahan akidah ahli kalam secara khusus, -pen). Ahli sunah mengingkari akidah baru yang diadakan oleh ahli kalam pada tiga kata itu. Sayangnya, ahli kalam meyakini bahwa pengingkaran terhadap istilah itu berarti mengingkari seluruh jenis kegiatan berpikir dan berdalil.” [8] Kembali ke bagian 2: Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 2) Lanjut ke bagian 4: Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 4) *** Penulis: Syaroful Anam Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Dar’u At-Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 9: 39. [2] Ibid., 1: 199. [3] Al-Adillah An-Naqliyyah Al-‘Aqliyyah ‘ala Ushul Al-I’tiqad, hal. 36-38. [4] Ash-Sharim Al-Maslul, hal. 250. [5] Ash-Shawa’iq Al-Mursalah, 2: 458. [6] Manhaj As-Salaf wa Al-Mutakallimin fi Muwafaqati Al-‘Aql li An-Naql, 1: 114. [7] Majmu’ Al-Fatawa, 3: 338-339. [8] Ibid., 4: 55-56. Tags: akalislam

Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 3)

Daftar Isi Toggle Akal sehat merupakan bagian dari dalil syar’i yang valid digunakan sebagaimana wahyu juga demikianDalam menggunakan akal, ahli sunah berada di pertengahan antara yang berlebihan dan bergampangan Akal sehat merupakan bagian dari dalil syar’i yang valid digunakan sebagaimana wahyu juga demikian Dalil yang bersumber dari akal sehat merupakan dalil rasional yang diakui oleh syariat. Disebut bahwa dalil tersebut rasional karena pendalilan tersebut dapat dinilai keabsahannya melalui logika. Disebut bahwa dalil tersebut diakui oleh syari’at karena wahyu (Al-Qur’an dan hadis) memberi validasi terhadap pendalilan tersebut.[1] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, ”Dalil yang yang diakui oleh syar’iat itu dapat bersumber dari wahyu dan juga dari akal sehat. Dikatakan bahwa dalil tersebut diakui oleh syari’at karena wahyu mengafirmasi, membolehkan, dan mengizinkan pendalilan tersebut. Oleh karenanya, pendalilan dalam Al-Qur’an dan hadis yang dapat dicerna oleh akal disebut dengan dalil syar’i yang rasional (dalil syar’i ‘aqli). Contohnya seperti analogi yang Allah sebutkan dalam Al-Qur’an untuk menunjukkan keesaan Allah, kebenaran para rasul-Nya, penetapan sifat-sifat Allah, dan juga keberadaan hari kebangkitan. Itu semua adalah dalil syar’i yang rasional (dapat divalidasi oleh akal). Selain dalil syar’i ‘aqli, ada dalil syar’i lain yang hanya dapat diketahui melalui sistem periwayatan yang terpercaya. Dalil itu disebut sebagai dalil syar’i sam’i. Banyak ahli kalam (yaitu orang yang menjadikan akal semata sebagai landasan utama dalam membangun akidah) mengira bahwa status dalil syar’i hanya terbatas pada dalil syar’i sam’i. Mereka menyangka bahwa Al-Qur’an dan hadis hanya memuat dalil syar’i sam’i tanpa ‘aqli. Oleh karenanya, mereka membangun pondasi agama mereka dengan dua dikotomi: al-‘aqliyat (argumentasi rasional) dan as-sam’iyat (dalil wahyu yang didapatkan hanya melalui sistem periwayatan). Mereka menjadikan dalil rasional itu bukan berasal dari Al-Qur’an dan hadis. Ini kekeliruan mereka. Yang benar adalah Al-Qur’an juga menunjukkan dan menjelaskan dalil rasional. [2] Terdapat dua poin penting dari penjelasan di atas: Pertama: Akal merupakan jalan yang dapat mengantarkan kita untuk mengetahui permasalahan akidah secara global dan fundamental. Melalui akal, kita dapat mengetahui keberadaan Allah, perbuatan-perbuatan-Nya sebagai Tuhan yang memelihara kita, keberhakan-Nya untuk diibadahi secara eksklusif satu-satunya, sifat-sifat yang layak dan sempurna dari segala sisi bagi Allah, kebenaran hari kebangkitan dan pembalasan, dan seterusnya. Hanya saja, ruang pengetahuan akidah yang dapat diakses oleh akal bersifat global saja, adapun detail-detailnya hanya dapat dicapai dengan memahami dalil wahyu. [3] Kedua: Para rasul membimbing umatnya untuk menggunakan dalil akal. Mereka tidak menutup mata dari kemampuan akal dalam memahami beragam ilmu, bahkan mereka memperingatkan umatnya dengan dalil akal. Oleh karenanya, terbukalah mata orang-orang yang buta, telinga orang-orang yang tuli, serta hati orang-orang yang berpaling. [4]  Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ”Allah menggabungkan dalil wahyu dan akal untuk menyadarkan para hamba-Nya. Tidaklah bisa jika salah satu dalil tersebut dipisahkan. Keberadaan Al-Qur’an yang Allah turunkan serta akal yang mampu menangkap pengetahuan adalah bukti bahwa Allah telah menjelaskan kebenaran kepada para makhluk-Nya.” [5] Dalam menggunakan akal, ahli sunah berada di pertengahan antara yang berlebihan dan bergampangan Ahli sunah telah merumuskan wilayah kerja akal secara moderat di antara kedua kubu, yaitu kubu yang berlebihan dalam menggunakan akal dan kubu yang tidak menghargai kemampuan akal. [6] Adapun contoh kubu pertama, yaitu para pendakwah ilmu kalam yang menjadikan akal semata sebagai pondasi pengetahuan, sedangkan keimanan dan Al-Qur’an diposisikan sebagai pengikut akal. Kontra dengan pendakwah ilmu kalam, banyak orang sufi merendahkan akal. Mereka memandang bahwa hal-hal yang luhur dan mulia itu hanya bisa dicapai dengan cara menihilkan akal. Kerap kali mereka mengafirmasi dan memuji hal-hal yang dapat menghilangkan akal, seperti mabuk dan gila. Kubu pertama berlebihan sampai mereka menetapkan hal-hal yang wajib, boleh, atau terlarang dengan argumentasi akal semata, padahal yang demikian keliru. Bahkan, mereka menolak petunjuk Nabi dengan akal. Adapun kubu kedua meremehkan akal. Mereka menggabungkan keimanan yang semu dengan amalan yang keliru. Mereka keluar dari perilaku dan ucapan yang rasional yang sebenarnya hal itu merupakan karunia dari Allah untuk membedakan kita sebagai manusia dengan selain kita. Mereka mengabaikan akal dari wilayah kerjanya. [7] Allah memberi hidayah kepada ahli sunah waljamaah untuk dapat berjalan di atas metodologi yang lurus. Syekhul Islam berkata, ”Kedua kubu tersebut tercela. Akal merupakan syarat untuk memahami ilmu serta memahami cara beramal dengan sempurna dan benar. Kita dapat berilmu dan beramal dengan bantuan akal. Meskipun demikian, akal tidak bisa berdiri sendiri. Akal merupakan tabiat yang ada pada diri seseorang sebagaimana penglihatan itu tabiat yang tertanam pada bola mata. Jika akal berpadu dengan keimanan dan Al-Qur’an, ia sama seperti bola mata yang bisa bekerja baik dengan adanya cahaya matahari. Sebaliknya, bola mata tidak dapat berfungsi dengan baik jika bekerja tanpa cahaya. Seandainya akal itu dicabut dari seseorang, maka ucapan dan perbuatannya tidak berbeda dengan hewan, terkadang sama-sama memiliki cinta, senang, dan perasaan naluri. Oleh karenanya, perbuatan yang tidak diiringi dengan akal akan menjadi buruk, sedangkan ucapan yang berseberangan dengan rasionalitas akan menjadi keliru. Sebagai penguat, kini menjadi jelas betapa tidak adilnya jika ahli sunah waljamaah mendapat tuduhan sebagai orang-orang yang mengabaikan akal. Sungguh aneh ketika ahli kalam menyangka bahwa ahli sunah waljamaah adalah orang yang hanya ikut-ikutan saja tanpa ada proses berpikir yang ilmiah (secara bahasa Arab disebut sebagai an-nazhar wal istidlal) serta menolak argumentasi rasional. Tentu itu tidak benar. Ahli sunah waljamaah memiliki kaidah dasar yang telah disepakati bahwa mereka tidak menolak suatu hal apapun yang terdapat dalam Al-Qur’an. Ternyata Allah memerintahkan dalam Al-Qur’an untuk mengamati, mengambil pelajaran, berpikir, dan merenung melalui ayat yang banyak. Tidak ada seorang ulama terdahulu, para imam, maupun ulama ahli sunah setelahnya yang mengingkari hal tersebut. Mereka semua sepakat untuk menerima itu semua. Hanya saja, kata النظر (an-nazhar), الاستدلال (al-istidlal), dan الكلام  (al-kalam) memiliki definisi ganda (yaitu definisi bahasa [an-nazhar berarti berpikir, al-istidlal berarti berargumen, dan al-kalam berarti ucapan] dan definisi istilah yang digunakan dalam permasalahan akidah ahli kalam secara khusus, -pen). Ahli sunah mengingkari akidah baru yang diadakan oleh ahli kalam pada tiga kata itu. Sayangnya, ahli kalam meyakini bahwa pengingkaran terhadap istilah itu berarti mengingkari seluruh jenis kegiatan berpikir dan berdalil.” [8] Kembali ke bagian 2: Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 2) Lanjut ke bagian 4: Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 4) *** Penulis: Syaroful Anam Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Dar’u At-Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 9: 39. [2] Ibid., 1: 199. [3] Al-Adillah An-Naqliyyah Al-‘Aqliyyah ‘ala Ushul Al-I’tiqad, hal. 36-38. [4] Ash-Sharim Al-Maslul, hal. 250. [5] Ash-Shawa’iq Al-Mursalah, 2: 458. [6] Manhaj As-Salaf wa Al-Mutakallimin fi Muwafaqati Al-‘Aql li An-Naql, 1: 114. [7] Majmu’ Al-Fatawa, 3: 338-339. [8] Ibid., 4: 55-56. Tags: akalislam
Daftar Isi Toggle Akal sehat merupakan bagian dari dalil syar’i yang valid digunakan sebagaimana wahyu juga demikianDalam menggunakan akal, ahli sunah berada di pertengahan antara yang berlebihan dan bergampangan Akal sehat merupakan bagian dari dalil syar’i yang valid digunakan sebagaimana wahyu juga demikian Dalil yang bersumber dari akal sehat merupakan dalil rasional yang diakui oleh syariat. Disebut bahwa dalil tersebut rasional karena pendalilan tersebut dapat dinilai keabsahannya melalui logika. Disebut bahwa dalil tersebut diakui oleh syari’at karena wahyu (Al-Qur’an dan hadis) memberi validasi terhadap pendalilan tersebut.[1] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, ”Dalil yang yang diakui oleh syar’iat itu dapat bersumber dari wahyu dan juga dari akal sehat. Dikatakan bahwa dalil tersebut diakui oleh syari’at karena wahyu mengafirmasi, membolehkan, dan mengizinkan pendalilan tersebut. Oleh karenanya, pendalilan dalam Al-Qur’an dan hadis yang dapat dicerna oleh akal disebut dengan dalil syar’i yang rasional (dalil syar’i ‘aqli). Contohnya seperti analogi yang Allah sebutkan dalam Al-Qur’an untuk menunjukkan keesaan Allah, kebenaran para rasul-Nya, penetapan sifat-sifat Allah, dan juga keberadaan hari kebangkitan. Itu semua adalah dalil syar’i yang rasional (dapat divalidasi oleh akal). Selain dalil syar’i ‘aqli, ada dalil syar’i lain yang hanya dapat diketahui melalui sistem periwayatan yang terpercaya. Dalil itu disebut sebagai dalil syar’i sam’i. Banyak ahli kalam (yaitu orang yang menjadikan akal semata sebagai landasan utama dalam membangun akidah) mengira bahwa status dalil syar’i hanya terbatas pada dalil syar’i sam’i. Mereka menyangka bahwa Al-Qur’an dan hadis hanya memuat dalil syar’i sam’i tanpa ‘aqli. Oleh karenanya, mereka membangun pondasi agama mereka dengan dua dikotomi: al-‘aqliyat (argumentasi rasional) dan as-sam’iyat (dalil wahyu yang didapatkan hanya melalui sistem periwayatan). Mereka menjadikan dalil rasional itu bukan berasal dari Al-Qur’an dan hadis. Ini kekeliruan mereka. Yang benar adalah Al-Qur’an juga menunjukkan dan menjelaskan dalil rasional. [2] Terdapat dua poin penting dari penjelasan di atas: Pertama: Akal merupakan jalan yang dapat mengantarkan kita untuk mengetahui permasalahan akidah secara global dan fundamental. Melalui akal, kita dapat mengetahui keberadaan Allah, perbuatan-perbuatan-Nya sebagai Tuhan yang memelihara kita, keberhakan-Nya untuk diibadahi secara eksklusif satu-satunya, sifat-sifat yang layak dan sempurna dari segala sisi bagi Allah, kebenaran hari kebangkitan dan pembalasan, dan seterusnya. Hanya saja, ruang pengetahuan akidah yang dapat diakses oleh akal bersifat global saja, adapun detail-detailnya hanya dapat dicapai dengan memahami dalil wahyu. [3] Kedua: Para rasul membimbing umatnya untuk menggunakan dalil akal. Mereka tidak menutup mata dari kemampuan akal dalam memahami beragam ilmu, bahkan mereka memperingatkan umatnya dengan dalil akal. Oleh karenanya, terbukalah mata orang-orang yang buta, telinga orang-orang yang tuli, serta hati orang-orang yang berpaling. [4]  Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ”Allah menggabungkan dalil wahyu dan akal untuk menyadarkan para hamba-Nya. Tidaklah bisa jika salah satu dalil tersebut dipisahkan. Keberadaan Al-Qur’an yang Allah turunkan serta akal yang mampu menangkap pengetahuan adalah bukti bahwa Allah telah menjelaskan kebenaran kepada para makhluk-Nya.” [5] Dalam menggunakan akal, ahli sunah berada di pertengahan antara yang berlebihan dan bergampangan Ahli sunah telah merumuskan wilayah kerja akal secara moderat di antara kedua kubu, yaitu kubu yang berlebihan dalam menggunakan akal dan kubu yang tidak menghargai kemampuan akal. [6] Adapun contoh kubu pertama, yaitu para pendakwah ilmu kalam yang menjadikan akal semata sebagai pondasi pengetahuan, sedangkan keimanan dan Al-Qur’an diposisikan sebagai pengikut akal. Kontra dengan pendakwah ilmu kalam, banyak orang sufi merendahkan akal. Mereka memandang bahwa hal-hal yang luhur dan mulia itu hanya bisa dicapai dengan cara menihilkan akal. Kerap kali mereka mengafirmasi dan memuji hal-hal yang dapat menghilangkan akal, seperti mabuk dan gila. Kubu pertama berlebihan sampai mereka menetapkan hal-hal yang wajib, boleh, atau terlarang dengan argumentasi akal semata, padahal yang demikian keliru. Bahkan, mereka menolak petunjuk Nabi dengan akal. Adapun kubu kedua meremehkan akal. Mereka menggabungkan keimanan yang semu dengan amalan yang keliru. Mereka keluar dari perilaku dan ucapan yang rasional yang sebenarnya hal itu merupakan karunia dari Allah untuk membedakan kita sebagai manusia dengan selain kita. Mereka mengabaikan akal dari wilayah kerjanya. [7] Allah memberi hidayah kepada ahli sunah waljamaah untuk dapat berjalan di atas metodologi yang lurus. Syekhul Islam berkata, ”Kedua kubu tersebut tercela. Akal merupakan syarat untuk memahami ilmu serta memahami cara beramal dengan sempurna dan benar. Kita dapat berilmu dan beramal dengan bantuan akal. Meskipun demikian, akal tidak bisa berdiri sendiri. Akal merupakan tabiat yang ada pada diri seseorang sebagaimana penglihatan itu tabiat yang tertanam pada bola mata. Jika akal berpadu dengan keimanan dan Al-Qur’an, ia sama seperti bola mata yang bisa bekerja baik dengan adanya cahaya matahari. Sebaliknya, bola mata tidak dapat berfungsi dengan baik jika bekerja tanpa cahaya. Seandainya akal itu dicabut dari seseorang, maka ucapan dan perbuatannya tidak berbeda dengan hewan, terkadang sama-sama memiliki cinta, senang, dan perasaan naluri. Oleh karenanya, perbuatan yang tidak diiringi dengan akal akan menjadi buruk, sedangkan ucapan yang berseberangan dengan rasionalitas akan menjadi keliru. Sebagai penguat, kini menjadi jelas betapa tidak adilnya jika ahli sunah waljamaah mendapat tuduhan sebagai orang-orang yang mengabaikan akal. Sungguh aneh ketika ahli kalam menyangka bahwa ahli sunah waljamaah adalah orang yang hanya ikut-ikutan saja tanpa ada proses berpikir yang ilmiah (secara bahasa Arab disebut sebagai an-nazhar wal istidlal) serta menolak argumentasi rasional. Tentu itu tidak benar. Ahli sunah waljamaah memiliki kaidah dasar yang telah disepakati bahwa mereka tidak menolak suatu hal apapun yang terdapat dalam Al-Qur’an. Ternyata Allah memerintahkan dalam Al-Qur’an untuk mengamati, mengambil pelajaran, berpikir, dan merenung melalui ayat yang banyak. Tidak ada seorang ulama terdahulu, para imam, maupun ulama ahli sunah setelahnya yang mengingkari hal tersebut. Mereka semua sepakat untuk menerima itu semua. Hanya saja, kata النظر (an-nazhar), الاستدلال (al-istidlal), dan الكلام  (al-kalam) memiliki definisi ganda (yaitu definisi bahasa [an-nazhar berarti berpikir, al-istidlal berarti berargumen, dan al-kalam berarti ucapan] dan definisi istilah yang digunakan dalam permasalahan akidah ahli kalam secara khusus, -pen). Ahli sunah mengingkari akidah baru yang diadakan oleh ahli kalam pada tiga kata itu. Sayangnya, ahli kalam meyakini bahwa pengingkaran terhadap istilah itu berarti mengingkari seluruh jenis kegiatan berpikir dan berdalil.” [8] Kembali ke bagian 2: Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 2) Lanjut ke bagian 4: Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 4) *** Penulis: Syaroful Anam Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Dar’u At-Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 9: 39. [2] Ibid., 1: 199. [3] Al-Adillah An-Naqliyyah Al-‘Aqliyyah ‘ala Ushul Al-I’tiqad, hal. 36-38. [4] Ash-Sharim Al-Maslul, hal. 250. [5] Ash-Shawa’iq Al-Mursalah, 2: 458. [6] Manhaj As-Salaf wa Al-Mutakallimin fi Muwafaqati Al-‘Aql li An-Naql, 1: 114. [7] Majmu’ Al-Fatawa, 3: 338-339. [8] Ibid., 4: 55-56. Tags: akalislam


Daftar Isi Toggle Akal sehat merupakan bagian dari dalil syar’i yang valid digunakan sebagaimana wahyu juga demikianDalam menggunakan akal, ahli sunah berada di pertengahan antara yang berlebihan dan bergampangan Akal sehat merupakan bagian dari dalil syar’i yang valid digunakan sebagaimana wahyu juga demikian Dalil yang bersumber dari akal sehat merupakan dalil rasional yang diakui oleh syariat. Disebut bahwa dalil tersebut rasional karena pendalilan tersebut dapat dinilai keabsahannya melalui logika. Disebut bahwa dalil tersebut diakui oleh syari’at karena wahyu (Al-Qur’an dan hadis) memberi validasi terhadap pendalilan tersebut.[1] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, ”Dalil yang yang diakui oleh syar’iat itu dapat bersumber dari wahyu dan juga dari akal sehat. Dikatakan bahwa dalil tersebut diakui oleh syari’at karena wahyu mengafirmasi, membolehkan, dan mengizinkan pendalilan tersebut. Oleh karenanya, pendalilan dalam Al-Qur’an dan hadis yang dapat dicerna oleh akal disebut dengan dalil syar’i yang rasional (dalil syar’i ‘aqli). Contohnya seperti analogi yang Allah sebutkan dalam Al-Qur’an untuk menunjukkan keesaan Allah, kebenaran para rasul-Nya, penetapan sifat-sifat Allah, dan juga keberadaan hari kebangkitan. Itu semua adalah dalil syar’i yang rasional (dapat divalidasi oleh akal). Selain dalil syar’i ‘aqli, ada dalil syar’i lain yang hanya dapat diketahui melalui sistem periwayatan yang terpercaya. Dalil itu disebut sebagai dalil syar’i sam’i. Banyak ahli kalam (yaitu orang yang menjadikan akal semata sebagai landasan utama dalam membangun akidah) mengira bahwa status dalil syar’i hanya terbatas pada dalil syar’i sam’i. Mereka menyangka bahwa Al-Qur’an dan hadis hanya memuat dalil syar’i sam’i tanpa ‘aqli. Oleh karenanya, mereka membangun pondasi agama mereka dengan dua dikotomi: al-‘aqliyat (argumentasi rasional) dan as-sam’iyat (dalil wahyu yang didapatkan hanya melalui sistem periwayatan). Mereka menjadikan dalil rasional itu bukan berasal dari Al-Qur’an dan hadis. Ini kekeliruan mereka. Yang benar adalah Al-Qur’an juga menunjukkan dan menjelaskan dalil rasional. [2] <img fetchpriority="high" fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter wp-image-96315 size-full" src="https://cdnm.muslim.or.id/wp-content/uploads/2024/07/Kesempurnaan-Islam-dalam-Memuliakan-Akal-3.webp?strip=all&lossy=1&ssl=1" alt="" width="577" height="317" srcset="https://cdnm.muslim.or.id/wp-content/uploads/2024/07/Kesempurnaan-Islam-dalam-Memuliakan-Akal-3.webp?strip=all&amp;lossy=1&amp;ssl=1 577w, https://cdnm.muslim.or.id/wp-content/uploads/2024/07/Kesempurnaan-Islam-dalam-Memuliakan-Akal-3-300x165.webp?strip=all&amp;lossy=1&amp;ssl=1 300w, https://cdnm.muslim.or.id/wp-content/uploads/2024/07/Kesempurnaan-Islam-dalam-Memuliakan-Akal-3.webp?strip=all&amp;lossy=1&amp;w=384&amp;ssl=1 384w" sizes="(max-width: 577px) 100vw, 577px" data-eio="l" /> Terdapat dua poin penting dari penjelasan di atas: Pertama: Akal merupakan jalan yang dapat mengantarkan kita untuk mengetahui permasalahan akidah secara global dan fundamental. Melalui akal, kita dapat mengetahui keberadaan Allah, perbuatan-perbuatan-Nya sebagai Tuhan yang memelihara kita, keberhakan-Nya untuk diibadahi secara eksklusif satu-satunya, sifat-sifat yang layak dan sempurna dari segala sisi bagi Allah, kebenaran hari kebangkitan dan pembalasan, dan seterusnya. Hanya saja, ruang pengetahuan akidah yang dapat diakses oleh akal bersifat global saja, adapun detail-detailnya hanya dapat dicapai dengan memahami dalil wahyu. [3] Kedua: Para rasul membimbing umatnya untuk menggunakan dalil akal. Mereka tidak menutup mata dari kemampuan akal dalam memahami beragam ilmu, bahkan mereka memperingatkan umatnya dengan dalil akal. Oleh karenanya, terbukalah mata orang-orang yang buta, telinga orang-orang yang tuli, serta hati orang-orang yang berpaling. [4]  Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ”Allah menggabungkan dalil wahyu dan akal untuk menyadarkan para hamba-Nya. Tidaklah bisa jika salah satu dalil tersebut dipisahkan. Keberadaan Al-Qur’an yang Allah turunkan serta akal yang mampu menangkap pengetahuan adalah bukti bahwa Allah telah menjelaskan kebenaran kepada para makhluk-Nya.” [5] Dalam menggunakan akal, ahli sunah berada di pertengahan antara yang berlebihan dan bergampangan Ahli sunah telah merumuskan wilayah kerja akal secara moderat di antara kedua kubu, yaitu kubu yang berlebihan dalam menggunakan akal dan kubu yang tidak menghargai kemampuan akal. [6] Adapun contoh kubu pertama, yaitu para pendakwah ilmu kalam yang menjadikan akal semata sebagai pondasi pengetahuan, sedangkan keimanan dan Al-Qur’an diposisikan sebagai pengikut akal. Kontra dengan pendakwah ilmu kalam, banyak orang sufi merendahkan akal. Mereka memandang bahwa hal-hal yang luhur dan mulia itu hanya bisa dicapai dengan cara menihilkan akal. Kerap kali mereka mengafirmasi dan memuji hal-hal yang dapat menghilangkan akal, seperti mabuk dan gila. Kubu pertama berlebihan sampai mereka menetapkan hal-hal yang wajib, boleh, atau terlarang dengan argumentasi akal semata, padahal yang demikian keliru. Bahkan, mereka menolak petunjuk Nabi dengan akal. Adapun kubu kedua meremehkan akal. Mereka menggabungkan keimanan yang semu dengan amalan yang keliru. Mereka keluar dari perilaku dan ucapan yang rasional yang sebenarnya hal itu merupakan karunia dari Allah untuk membedakan kita sebagai manusia dengan selain kita. Mereka mengabaikan akal dari wilayah kerjanya. [7] Allah memberi hidayah kepada ahli sunah waljamaah untuk dapat berjalan di atas metodologi yang lurus. Syekhul Islam berkata, ”Kedua kubu tersebut tercela. Akal merupakan syarat untuk memahami ilmu serta memahami cara beramal dengan sempurna dan benar. Kita dapat berilmu dan beramal dengan bantuan akal. Meskipun demikian, akal tidak bisa berdiri sendiri. Akal merupakan tabiat yang ada pada diri seseorang sebagaimana penglihatan itu tabiat yang tertanam pada bola mata. Jika akal berpadu dengan keimanan dan Al-Qur’an, ia sama seperti bola mata yang bisa bekerja baik dengan adanya cahaya matahari. Sebaliknya, bola mata tidak dapat berfungsi dengan baik jika bekerja tanpa cahaya. Seandainya akal itu dicabut dari seseorang, maka ucapan dan perbuatannya tidak berbeda dengan hewan, terkadang sama-sama memiliki cinta, senang, dan perasaan naluri. Oleh karenanya, perbuatan yang tidak diiringi dengan akal akan menjadi buruk, sedangkan ucapan yang berseberangan dengan rasionalitas akan menjadi keliru. <img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-96322" src="https://cdnm.muslim.or.id/wp-content/uploads/2024/08/Kesempurnaan-Islam-dalam-Memuliakan-Akal-3.1.webp?strip=all&lossy=1&ssl=1" alt="" width="754" height="270" srcset="https://cdnm.muslim.or.id/wp-content/uploads/2024/08/Kesempurnaan-Islam-dalam-Memuliakan-Akal-3.1.webp?strip=all&amp;lossy=1&amp;ssl=1 754w, https://cdnm.muslim.or.id/wp-content/uploads/2024/08/Kesempurnaan-Islam-dalam-Memuliakan-Akal-3.1-300x107.webp?strip=all&amp;lossy=1&amp;ssl=1 300w, https://cdnm.muslim.or.id/wp-content/uploads/2024/08/Kesempurnaan-Islam-dalam-Memuliakan-Akal-3.1-750x269.webp?strip=all&amp;lossy=1&amp;ssl=1 750w, https://cdnm.muslim.or.id/wp-content/uploads/2024/08/Kesempurnaan-Islam-dalam-Memuliakan-Akal-3.1.webp?strip=all&amp;lossy=1&amp;w=384&amp;ssl=1 384w" sizes="(max-width: 754px) 100vw, 754px" data-eio="l" /> Sebagai penguat, kini menjadi jelas betapa tidak adilnya jika ahli sunah waljamaah mendapat tuduhan sebagai orang-orang yang mengabaikan akal. Sungguh aneh ketika ahli kalam menyangka bahwa ahli sunah waljamaah adalah orang yang hanya ikut-ikutan saja tanpa ada proses berpikir yang ilmiah (secara bahasa Arab disebut sebagai an-nazhar wal istidlal) serta menolak argumentasi rasional. Tentu itu tidak benar. Ahli sunah waljamaah memiliki kaidah dasar yang telah disepakati bahwa mereka tidak menolak suatu hal apapun yang terdapat dalam Al-Qur’an. Ternyata Allah memerintahkan dalam Al-Qur’an untuk mengamati, mengambil pelajaran, berpikir, dan merenung melalui ayat yang banyak. Tidak ada seorang ulama terdahulu, para imam, maupun ulama ahli sunah setelahnya yang mengingkari hal tersebut. Mereka semua sepakat untuk menerima itu semua. Hanya saja, kata النظر (an-nazhar), الاستدلال (al-istidlal), dan الكلام  (al-kalam) memiliki definisi ganda (yaitu definisi bahasa [an-nazhar berarti berpikir, al-istidlal berarti berargumen, dan al-kalam berarti ucapan] dan definisi istilah yang digunakan dalam permasalahan akidah ahli kalam secara khusus, -pen). Ahli sunah mengingkari akidah baru yang diadakan oleh ahli kalam pada tiga kata itu. Sayangnya, ahli kalam meyakini bahwa pengingkaran terhadap istilah itu berarti mengingkari seluruh jenis kegiatan berpikir dan berdalil.” [8] Kembali ke bagian 2: Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 2) Lanjut ke bagian 4: Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 4) *** Penulis: Syaroful Anam Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Dar’u At-Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 9: 39. [2] Ibid., 1: 199. [3] Al-Adillah An-Naqliyyah Al-‘Aqliyyah ‘ala Ushul Al-I’tiqad, hal. 36-38. [4] Ash-Sharim Al-Maslul, hal. 250. [5] Ash-Shawa’iq Al-Mursalah, 2: 458. [6] Manhaj As-Salaf wa Al-Mutakallimin fi Muwafaqati Al-‘Aql li An-Naql, 1: 114. [7] Majmu’ Al-Fatawa, 3: 338-339. [8] Ibid., 4: 55-56. Tags: akalislam

Serahkan Semua Masalahmu kepada Allah

Musibah dan benacana adalah di antara sebab yang Allah datangkan agar orang-orang yang sombong itu kembali menuju Allah Ta’ala. Kesombongannya menjadi hancur dan patah berkeping-keping. Ada seseorang yang puas dengan pencapaian dirinya dengan gemerlap dunia, merasa sombong dan tidak butuh kepada Allah, lalu Allah turunkan sakit stroke sehingga dia pun tidak berdaya, tidak bisa apa-apa. Inilah cara Allah agar orang-orang yang sombong itu kembali kepada kebenaran. Sebaliknya, jika Allah menginginkan keburukan, maka Allah biarkan dia dengan kesombongan dan keangkuhannya. Oleh karena itu, setiap kita mendapati sebuah ujian, maka pikirkanlah hal ini. Jangan hanya memikirkan apakah masalah itu selesai atau tidak (belum) selesai. Akan tetapi, renungkanlah, jangan-jangan selama ini kita mengandalkan kecerdasan, insting, logika, dan keangkuhan kita? Padahal, Allah Ta’ala ingin agar kita menyerahkan segala sesuatunya kepada Allah, menggantungkan diri kepada Allah. Kita merasa kerdil dan lemah di hadapan Allah Ta’ala. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, فإن العارفين كلهم مجمعون على أن التوفيق أن لا يكلك الله تعالى إلى نفسك والخذلان أن يكلك الله تعالى إلى نفسك فمن أراد الله به خيرا فتح له باب الذل والانكسار ودوام اللجأ إلى الله تعالى والافتقار إليه ورؤية عيوب نفسه وجهلها وعدوانها ومشاهدة فضل ربه وإحسانه ورحمته وجوده وبره وغناه وحمده “Sesungguhnya para ulama (yang mengenal Allah) seluruhnya sepakat bahwa taufik adalah ketika Allah Ta’ala tidak menyerahkanmu kepada dirimu sendiri. Dan khudlan (keterpurukan, lawan dari taufik, pent.) adalah ketika Allah Ta’ala menyerahkanmu kepada dirimu sendiri (Allah jadikan manusia bersandar kepada dirinya sendiri, pent.). Siapa saja yang Allah kehendaki kebaikan baginya, Allah akan membukakan baginya pintu kehinaan, kerendahan hati, dan terus-menerus berlindung kepada Allah Ta’ala serta merasa butuh kepada-Nya, melihat cacat dan kebodohan dirinya serta kejahatannya, dan menyaksikan keutamaan Tuhannya, kebaikan-Nya, rahmat-Nya, kemurahan-Nya, kebaikan-Nya, kekayaan-Nya, serta pujian kepada-Nya.” (Al-Wabil Ash-Shayyib, 1: 11) Kunci dari setiap masalah yang kita hadapi adalah adanya taufik dari Allah Ta’ala. Kalau Allah memberikan taufik, selesailah masalah kita, Allah berikan solusi dari masalah yang kita alami. Allah Ta’ala akan selesaikan masalah-masalah itu dari arah yang tidak kita sangka-sangka dan tidak kita duga-duga. Kita berusaha berjalan di dalam koridor syariat. Ketika syariat menunjukkan ke arah kanan, maka kita berjalan ke kanan, meskipun perasaan kita ingin melangkah ke kiri. Bulatkanlah takad, lalu bertawakal kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّهِ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ “Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.” (QS. Ali Imran: 159) Renungkanlah petunjuk Allah di atas. Setelah seorang hamba membulatkan tekad, apa yang Allah perintahkan? Apakah Allah perintahkan untuk mengandalkan logika, intuisi, dan perasaan kita semata? Tidak. Akan tetapi, Allah perintahkan hamba tersebut untuk bertawakal kepada Allah. Hal ini karena manusia itu diciptakan dalam keadaan lemah, sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَخُلِقَ الإِنسَانُ ضَعِيفاً “Dan manusia itu diciptakan bersifat lemah.” (QS. An-Nisa’: 28) Setinggi apapun IQ dan sebanyak apapun pengalaman dan skill kita, Allah jelaskan bahwa Allah menciptakan manusia dalam kondisi lemah. Renungkanlah kisah Fir’aun, orang yang memiliki kekuatan dan kekuasaan. Namun, ketika dia mengejar Nabi Musa ‘alaihis salaam, dia memilih untuk masuk ke dalam lautan yang telah dibelah oleh Nabi Musa ‘alaihis salaam. Padahal, orang yang cerdas tentu akan berpikir, kalau Nabi Musa mampu membelah lautan, tentu dia juga akan mampu menutupnya kembali. Akan tetapi, demikianlah ego Fir’aun, dia tetap masuk ke dalam lautan mengejar Nabi Musa, sehingga pada akhirnya dia pun tenggelam di lautan dengan segala kesombongannya. Oleh karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan petunjuk kepada kita untuk membaca doa ini di setiap pagi dan petang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ما يمنعُكِ أن تسمَعي ما أُوصيكِ به ؟ أن تقولي إذا أصبحْتِ و إذا أمسَيتِ : يا حيُّ يا قيُّومُ برحمتِك أستغيثُ ، أَصلِحْ لي شأني كلَّه ، و لا تَكِلْني إلى نفسي طرفةَ عَيْنٍ “Apa yang menghalangimu untuk mendengar apa yang aku wasiatkan kepadamu? Yaitu, katakanlah ketika pagi dan petang, ‘Ya Hayyu, Ya Qayyum, birahmatika astaghits. Ashlihlii sya’ni kullah, walaa takilnii ila nafsii tharfata ‘ain.’ (Wahai Dzat Yang Mahahidup dan Yang Maha berdiri sendiri, dengan rahmat-Mu, aku memohon pertolongan. Perbaikilah seluruh urusanku dan janganlah Engkau menyerahkanku kepada diriku sendiri walaupun hanya sekejap mata).” (HR. An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 10405, Al-Bazzar no. 6368, dan Ibn As-Sunni dalam ‘Amal Al-Yaum wal-Lailah no. 48) Sekali lagi, kunci dari setiap masalah adalah bertawakal kepada Allah. Dan awal dari mimpi buruk kita adalah ketika kita bertumpu dan bersandar kepada diri kita sendiri. Baca juga: Di Balik Musibah yang Menimpa *** @24 Dzulhijah 1445/ 1 Juli 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari ceramah Ustaz Muhammad Nuzul Dzikri hafizhahullah di tautan ini: https://www.youtube.com/watch?v=SBvlxs-caoI&t=337s Tags: masalah hidup

Serahkan Semua Masalahmu kepada Allah

Musibah dan benacana adalah di antara sebab yang Allah datangkan agar orang-orang yang sombong itu kembali menuju Allah Ta’ala. Kesombongannya menjadi hancur dan patah berkeping-keping. Ada seseorang yang puas dengan pencapaian dirinya dengan gemerlap dunia, merasa sombong dan tidak butuh kepada Allah, lalu Allah turunkan sakit stroke sehingga dia pun tidak berdaya, tidak bisa apa-apa. Inilah cara Allah agar orang-orang yang sombong itu kembali kepada kebenaran. Sebaliknya, jika Allah menginginkan keburukan, maka Allah biarkan dia dengan kesombongan dan keangkuhannya. Oleh karena itu, setiap kita mendapati sebuah ujian, maka pikirkanlah hal ini. Jangan hanya memikirkan apakah masalah itu selesai atau tidak (belum) selesai. Akan tetapi, renungkanlah, jangan-jangan selama ini kita mengandalkan kecerdasan, insting, logika, dan keangkuhan kita? Padahal, Allah Ta’ala ingin agar kita menyerahkan segala sesuatunya kepada Allah, menggantungkan diri kepada Allah. Kita merasa kerdil dan lemah di hadapan Allah Ta’ala. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, فإن العارفين كلهم مجمعون على أن التوفيق أن لا يكلك الله تعالى إلى نفسك والخذلان أن يكلك الله تعالى إلى نفسك فمن أراد الله به خيرا فتح له باب الذل والانكسار ودوام اللجأ إلى الله تعالى والافتقار إليه ورؤية عيوب نفسه وجهلها وعدوانها ومشاهدة فضل ربه وإحسانه ورحمته وجوده وبره وغناه وحمده “Sesungguhnya para ulama (yang mengenal Allah) seluruhnya sepakat bahwa taufik adalah ketika Allah Ta’ala tidak menyerahkanmu kepada dirimu sendiri. Dan khudlan (keterpurukan, lawan dari taufik, pent.) adalah ketika Allah Ta’ala menyerahkanmu kepada dirimu sendiri (Allah jadikan manusia bersandar kepada dirinya sendiri, pent.). Siapa saja yang Allah kehendaki kebaikan baginya, Allah akan membukakan baginya pintu kehinaan, kerendahan hati, dan terus-menerus berlindung kepada Allah Ta’ala serta merasa butuh kepada-Nya, melihat cacat dan kebodohan dirinya serta kejahatannya, dan menyaksikan keutamaan Tuhannya, kebaikan-Nya, rahmat-Nya, kemurahan-Nya, kebaikan-Nya, kekayaan-Nya, serta pujian kepada-Nya.” (Al-Wabil Ash-Shayyib, 1: 11) Kunci dari setiap masalah yang kita hadapi adalah adanya taufik dari Allah Ta’ala. Kalau Allah memberikan taufik, selesailah masalah kita, Allah berikan solusi dari masalah yang kita alami. Allah Ta’ala akan selesaikan masalah-masalah itu dari arah yang tidak kita sangka-sangka dan tidak kita duga-duga. Kita berusaha berjalan di dalam koridor syariat. Ketika syariat menunjukkan ke arah kanan, maka kita berjalan ke kanan, meskipun perasaan kita ingin melangkah ke kiri. Bulatkanlah takad, lalu bertawakal kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّهِ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ “Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.” (QS. Ali Imran: 159) Renungkanlah petunjuk Allah di atas. Setelah seorang hamba membulatkan tekad, apa yang Allah perintahkan? Apakah Allah perintahkan untuk mengandalkan logika, intuisi, dan perasaan kita semata? Tidak. Akan tetapi, Allah perintahkan hamba tersebut untuk bertawakal kepada Allah. Hal ini karena manusia itu diciptakan dalam keadaan lemah, sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَخُلِقَ الإِنسَانُ ضَعِيفاً “Dan manusia itu diciptakan bersifat lemah.” (QS. An-Nisa’: 28) Setinggi apapun IQ dan sebanyak apapun pengalaman dan skill kita, Allah jelaskan bahwa Allah menciptakan manusia dalam kondisi lemah. Renungkanlah kisah Fir’aun, orang yang memiliki kekuatan dan kekuasaan. Namun, ketika dia mengejar Nabi Musa ‘alaihis salaam, dia memilih untuk masuk ke dalam lautan yang telah dibelah oleh Nabi Musa ‘alaihis salaam. Padahal, orang yang cerdas tentu akan berpikir, kalau Nabi Musa mampu membelah lautan, tentu dia juga akan mampu menutupnya kembali. Akan tetapi, demikianlah ego Fir’aun, dia tetap masuk ke dalam lautan mengejar Nabi Musa, sehingga pada akhirnya dia pun tenggelam di lautan dengan segala kesombongannya. Oleh karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan petunjuk kepada kita untuk membaca doa ini di setiap pagi dan petang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ما يمنعُكِ أن تسمَعي ما أُوصيكِ به ؟ أن تقولي إذا أصبحْتِ و إذا أمسَيتِ : يا حيُّ يا قيُّومُ برحمتِك أستغيثُ ، أَصلِحْ لي شأني كلَّه ، و لا تَكِلْني إلى نفسي طرفةَ عَيْنٍ “Apa yang menghalangimu untuk mendengar apa yang aku wasiatkan kepadamu? Yaitu, katakanlah ketika pagi dan petang, ‘Ya Hayyu, Ya Qayyum, birahmatika astaghits. Ashlihlii sya’ni kullah, walaa takilnii ila nafsii tharfata ‘ain.’ (Wahai Dzat Yang Mahahidup dan Yang Maha berdiri sendiri, dengan rahmat-Mu, aku memohon pertolongan. Perbaikilah seluruh urusanku dan janganlah Engkau menyerahkanku kepada diriku sendiri walaupun hanya sekejap mata).” (HR. An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 10405, Al-Bazzar no. 6368, dan Ibn As-Sunni dalam ‘Amal Al-Yaum wal-Lailah no. 48) Sekali lagi, kunci dari setiap masalah adalah bertawakal kepada Allah. Dan awal dari mimpi buruk kita adalah ketika kita bertumpu dan bersandar kepada diri kita sendiri. Baca juga: Di Balik Musibah yang Menimpa *** @24 Dzulhijah 1445/ 1 Juli 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari ceramah Ustaz Muhammad Nuzul Dzikri hafizhahullah di tautan ini: https://www.youtube.com/watch?v=SBvlxs-caoI&t=337s Tags: masalah hidup
Musibah dan benacana adalah di antara sebab yang Allah datangkan agar orang-orang yang sombong itu kembali menuju Allah Ta’ala. Kesombongannya menjadi hancur dan patah berkeping-keping. Ada seseorang yang puas dengan pencapaian dirinya dengan gemerlap dunia, merasa sombong dan tidak butuh kepada Allah, lalu Allah turunkan sakit stroke sehingga dia pun tidak berdaya, tidak bisa apa-apa. Inilah cara Allah agar orang-orang yang sombong itu kembali kepada kebenaran. Sebaliknya, jika Allah menginginkan keburukan, maka Allah biarkan dia dengan kesombongan dan keangkuhannya. Oleh karena itu, setiap kita mendapati sebuah ujian, maka pikirkanlah hal ini. Jangan hanya memikirkan apakah masalah itu selesai atau tidak (belum) selesai. Akan tetapi, renungkanlah, jangan-jangan selama ini kita mengandalkan kecerdasan, insting, logika, dan keangkuhan kita? Padahal, Allah Ta’ala ingin agar kita menyerahkan segala sesuatunya kepada Allah, menggantungkan diri kepada Allah. Kita merasa kerdil dan lemah di hadapan Allah Ta’ala. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, فإن العارفين كلهم مجمعون على أن التوفيق أن لا يكلك الله تعالى إلى نفسك والخذلان أن يكلك الله تعالى إلى نفسك فمن أراد الله به خيرا فتح له باب الذل والانكسار ودوام اللجأ إلى الله تعالى والافتقار إليه ورؤية عيوب نفسه وجهلها وعدوانها ومشاهدة فضل ربه وإحسانه ورحمته وجوده وبره وغناه وحمده “Sesungguhnya para ulama (yang mengenal Allah) seluruhnya sepakat bahwa taufik adalah ketika Allah Ta’ala tidak menyerahkanmu kepada dirimu sendiri. Dan khudlan (keterpurukan, lawan dari taufik, pent.) adalah ketika Allah Ta’ala menyerahkanmu kepada dirimu sendiri (Allah jadikan manusia bersandar kepada dirinya sendiri, pent.). Siapa saja yang Allah kehendaki kebaikan baginya, Allah akan membukakan baginya pintu kehinaan, kerendahan hati, dan terus-menerus berlindung kepada Allah Ta’ala serta merasa butuh kepada-Nya, melihat cacat dan kebodohan dirinya serta kejahatannya, dan menyaksikan keutamaan Tuhannya, kebaikan-Nya, rahmat-Nya, kemurahan-Nya, kebaikan-Nya, kekayaan-Nya, serta pujian kepada-Nya.” (Al-Wabil Ash-Shayyib, 1: 11) Kunci dari setiap masalah yang kita hadapi adalah adanya taufik dari Allah Ta’ala. Kalau Allah memberikan taufik, selesailah masalah kita, Allah berikan solusi dari masalah yang kita alami. Allah Ta’ala akan selesaikan masalah-masalah itu dari arah yang tidak kita sangka-sangka dan tidak kita duga-duga. Kita berusaha berjalan di dalam koridor syariat. Ketika syariat menunjukkan ke arah kanan, maka kita berjalan ke kanan, meskipun perasaan kita ingin melangkah ke kiri. Bulatkanlah takad, lalu bertawakal kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّهِ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ “Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.” (QS. Ali Imran: 159) Renungkanlah petunjuk Allah di atas. Setelah seorang hamba membulatkan tekad, apa yang Allah perintahkan? Apakah Allah perintahkan untuk mengandalkan logika, intuisi, dan perasaan kita semata? Tidak. Akan tetapi, Allah perintahkan hamba tersebut untuk bertawakal kepada Allah. Hal ini karena manusia itu diciptakan dalam keadaan lemah, sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَخُلِقَ الإِنسَانُ ضَعِيفاً “Dan manusia itu diciptakan bersifat lemah.” (QS. An-Nisa’: 28) Setinggi apapun IQ dan sebanyak apapun pengalaman dan skill kita, Allah jelaskan bahwa Allah menciptakan manusia dalam kondisi lemah. Renungkanlah kisah Fir’aun, orang yang memiliki kekuatan dan kekuasaan. Namun, ketika dia mengejar Nabi Musa ‘alaihis salaam, dia memilih untuk masuk ke dalam lautan yang telah dibelah oleh Nabi Musa ‘alaihis salaam. Padahal, orang yang cerdas tentu akan berpikir, kalau Nabi Musa mampu membelah lautan, tentu dia juga akan mampu menutupnya kembali. Akan tetapi, demikianlah ego Fir’aun, dia tetap masuk ke dalam lautan mengejar Nabi Musa, sehingga pada akhirnya dia pun tenggelam di lautan dengan segala kesombongannya. Oleh karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan petunjuk kepada kita untuk membaca doa ini di setiap pagi dan petang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ما يمنعُكِ أن تسمَعي ما أُوصيكِ به ؟ أن تقولي إذا أصبحْتِ و إذا أمسَيتِ : يا حيُّ يا قيُّومُ برحمتِك أستغيثُ ، أَصلِحْ لي شأني كلَّه ، و لا تَكِلْني إلى نفسي طرفةَ عَيْنٍ “Apa yang menghalangimu untuk mendengar apa yang aku wasiatkan kepadamu? Yaitu, katakanlah ketika pagi dan petang, ‘Ya Hayyu, Ya Qayyum, birahmatika astaghits. Ashlihlii sya’ni kullah, walaa takilnii ila nafsii tharfata ‘ain.’ (Wahai Dzat Yang Mahahidup dan Yang Maha berdiri sendiri, dengan rahmat-Mu, aku memohon pertolongan. Perbaikilah seluruh urusanku dan janganlah Engkau menyerahkanku kepada diriku sendiri walaupun hanya sekejap mata).” (HR. An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 10405, Al-Bazzar no. 6368, dan Ibn As-Sunni dalam ‘Amal Al-Yaum wal-Lailah no. 48) Sekali lagi, kunci dari setiap masalah adalah bertawakal kepada Allah. Dan awal dari mimpi buruk kita adalah ketika kita bertumpu dan bersandar kepada diri kita sendiri. Baca juga: Di Balik Musibah yang Menimpa *** @24 Dzulhijah 1445/ 1 Juli 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari ceramah Ustaz Muhammad Nuzul Dzikri hafizhahullah di tautan ini: https://www.youtube.com/watch?v=SBvlxs-caoI&t=337s Tags: masalah hidup


Musibah dan benacana adalah di antara sebab yang Allah datangkan agar orang-orang yang sombong itu kembali menuju Allah Ta’ala. Kesombongannya menjadi hancur dan patah berkeping-keping. Ada seseorang yang puas dengan pencapaian dirinya dengan gemerlap dunia, merasa sombong dan tidak butuh kepada Allah, lalu Allah turunkan sakit stroke sehingga dia pun tidak berdaya, tidak bisa apa-apa. Inilah cara Allah agar orang-orang yang sombong itu kembali kepada kebenaran. Sebaliknya, jika Allah menginginkan keburukan, maka Allah biarkan dia dengan kesombongan dan keangkuhannya. Oleh karena itu, setiap kita mendapati sebuah ujian, maka pikirkanlah hal ini. Jangan hanya memikirkan apakah masalah itu selesai atau tidak (belum) selesai. Akan tetapi, renungkanlah, jangan-jangan selama ini kita mengandalkan kecerdasan, insting, logika, dan keangkuhan kita? Padahal, Allah Ta’ala ingin agar kita menyerahkan segala sesuatunya kepada Allah, menggantungkan diri kepada Allah. Kita merasa kerdil dan lemah di hadapan Allah Ta’ala. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, فإن العارفين كلهم مجمعون على أن التوفيق أن لا يكلك الله تعالى إلى نفسك والخذلان أن يكلك الله تعالى إلى نفسك فمن أراد الله به خيرا فتح له باب الذل والانكسار ودوام اللجأ إلى الله تعالى والافتقار إليه ورؤية عيوب نفسه وجهلها وعدوانها ومشاهدة فضل ربه وإحسانه ورحمته وجوده وبره وغناه وحمده “Sesungguhnya para ulama (yang mengenal Allah) seluruhnya sepakat bahwa taufik adalah ketika Allah Ta’ala tidak menyerahkanmu kepada dirimu sendiri. Dan khudlan (keterpurukan, lawan dari taufik, pent.) adalah ketika Allah Ta’ala menyerahkanmu kepada dirimu sendiri (Allah jadikan manusia bersandar kepada dirinya sendiri, pent.). Siapa saja yang Allah kehendaki kebaikan baginya, Allah akan membukakan baginya pintu kehinaan, kerendahan hati, dan terus-menerus berlindung kepada Allah Ta’ala serta merasa butuh kepada-Nya, melihat cacat dan kebodohan dirinya serta kejahatannya, dan menyaksikan keutamaan Tuhannya, kebaikan-Nya, rahmat-Nya, kemurahan-Nya, kebaikan-Nya, kekayaan-Nya, serta pujian kepada-Nya.” (Al-Wabil Ash-Shayyib, 1: 11) Kunci dari setiap masalah yang kita hadapi adalah adanya taufik dari Allah Ta’ala. Kalau Allah memberikan taufik, selesailah masalah kita, Allah berikan solusi dari masalah yang kita alami. Allah Ta’ala akan selesaikan masalah-masalah itu dari arah yang tidak kita sangka-sangka dan tidak kita duga-duga. Kita berusaha berjalan di dalam koridor syariat. Ketika syariat menunjukkan ke arah kanan, maka kita berjalan ke kanan, meskipun perasaan kita ingin melangkah ke kiri. Bulatkanlah takad, lalu bertawakal kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّهِ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ “Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.” (QS. Ali Imran: 159) Renungkanlah petunjuk Allah di atas. Setelah seorang hamba membulatkan tekad, apa yang Allah perintahkan? Apakah Allah perintahkan untuk mengandalkan logika, intuisi, dan perasaan kita semata? Tidak. Akan tetapi, Allah perintahkan hamba tersebut untuk bertawakal kepada Allah. Hal ini karena manusia itu diciptakan dalam keadaan lemah, sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَخُلِقَ الإِنسَانُ ضَعِيفاً “Dan manusia itu diciptakan bersifat lemah.” (QS. An-Nisa’: 28) Setinggi apapun IQ dan sebanyak apapun pengalaman dan skill kita, Allah jelaskan bahwa Allah menciptakan manusia dalam kondisi lemah. Renungkanlah kisah Fir’aun, orang yang memiliki kekuatan dan kekuasaan. Namun, ketika dia mengejar Nabi Musa ‘alaihis salaam, dia memilih untuk masuk ke dalam lautan yang telah dibelah oleh Nabi Musa ‘alaihis salaam. Padahal, orang yang cerdas tentu akan berpikir, kalau Nabi Musa mampu membelah lautan, tentu dia juga akan mampu menutupnya kembali. Akan tetapi, demikianlah ego Fir’aun, dia tetap masuk ke dalam lautan mengejar Nabi Musa, sehingga pada akhirnya dia pun tenggelam di lautan dengan segala kesombongannya. Oleh karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan petunjuk kepada kita untuk membaca doa ini di setiap pagi dan petang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ما يمنعُكِ أن تسمَعي ما أُوصيكِ به ؟ أن تقولي إذا أصبحْتِ و إذا أمسَيتِ : يا حيُّ يا قيُّومُ برحمتِك أستغيثُ ، أَصلِحْ لي شأني كلَّه ، و لا تَكِلْني إلى نفسي طرفةَ عَيْنٍ “Apa yang menghalangimu untuk mendengar apa yang aku wasiatkan kepadamu? Yaitu, katakanlah ketika pagi dan petang, ‘Ya Hayyu, Ya Qayyum, birahmatika astaghits. Ashlihlii sya’ni kullah, walaa takilnii ila nafsii tharfata ‘ain.’ (Wahai Dzat Yang Mahahidup dan Yang Maha berdiri sendiri, dengan rahmat-Mu, aku memohon pertolongan. Perbaikilah seluruh urusanku dan janganlah Engkau menyerahkanku kepada diriku sendiri walaupun hanya sekejap mata).” (HR. An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 10405, Al-Bazzar no. 6368, dan Ibn As-Sunni dalam ‘Amal Al-Yaum wal-Lailah no. 48) Sekali lagi, kunci dari setiap masalah adalah bertawakal kepada Allah. Dan awal dari mimpi buruk kita adalah ketika kita bertumpu dan bersandar kepada diri kita sendiri. Baca juga: Di Balik Musibah yang Menimpa *** @24 Dzulhijah 1445/ 1 Juli 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari ceramah Ustaz Muhammad Nuzul Dzikri hafizhahullah di tautan ini: https://www.youtube.com/watch?v=SBvlxs-caoI&t=337s Tags: masalah hidup

Nasihat untuk Mereka yang Terjerumus dalam Judi Online

Daftar Isi Toggle Harta merupakan fitnahJudi termasuk dosa besarJudi online adalah ‘perangkap’Perjudian menyebabkan hilangnya rezekiPerjudian menyebabkan keterasinganKeterasingan dengan AllahKeterasingan dengan keluarga dan orang baik di sekitarnyaSegera bertobat sebelum masalah menumpuk Dalam era modern ini, perjudian online telah menjadi salah satu bentuk hiburan yang sangat digemari oleh banyak orang. Namun, di balik daya tariknya, hal ini membawa dampak yang sangat merusak bagi individu dan masyarakat. Islam telah dengan tegas melarang praktik judi dalam berbagai bentuknya. Artikel ini bertujuan untuk memberikan nasihat kepada mereka yang terjerat dalam lingkaran kecanduan judi, serta mengingatkan kita semua akan bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkannya. Harta merupakan fitnah Harta merupakan fitnah, ujian dan cobaan, sedikit sekali yang selamat dari tanggung jawab dan konsekuensinya. Allah Ta’ala berfirman, وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلادُكُمْ فِتْنَةٌ وَأَنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ “Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah cobaan dan sesungguhnya di sisi Allahlah pahala yang besar.” (QS. Al-Anfal: 28) Harta telah melimpah pada banyak orang di zaman ini, dalam jumlah yang besar hingga tidak bisa mereka kendalikan. Allah membantu mereka dalam tanggung jawab dan konsekuensinya. Dalam hadis disebutkan, لا تزالٌ قدم عبدي حتى يُسأل عن أربع … وعن ماله من أين اكتسبه وفيما أنفقه. “Kaki seorang hamba tidak akan bergeser hingga ia ditanya tentang empat perkara: (di antaranya tentang) … hartanya, dari mana ia mendapatkannya dan untuk apa ia membelanjakannya?” (HR. Tirmidzi no. 2417, hasan-shahih) Maka, ia akan ditanya dua pertanyaan: Pertama: Dari mana ia mendapatkannya? Apakah dari sumber yang halal dan transaksi yang baik, ataukah dari yang haram seperti riba, pencurian, penipuan, kecurangan, suap, judi, dan sejenisnya dari cara-cara yang haram? Ia akan ditanya tentang setiap dirhamnya. [1] Kedua: Untuk apa ia membelanjakannya? Jika ia mendapatkannya dari yang halal, ia selamat dari masuknya harta haram padanya. Akan tetapi, masih ada pertanyaan dalam apa ia membelanjakannya? Jika ia membelanjakannya dalam ketaatan kepada Allah, dalam hal-hal yang diperbolehkan (mubah), atau dalam kebaikan, maka ia selamat dari akibat keluar dan pembelanjaan hartanya. Namun, jika ia gagal dalam salah satu dari dua hal ini, ia akan binasa. Bagaimana lagi jika ia gagal dalam keduanya, mendapatkan harta dari yang haram dan membelanjakannya dalam yang haram, masuk dan keluarnya menjadi dosa baginya. Banyak orang tidak memperhatikan hal ini. [2] Judi termasuk dosa besar Pembaca yang dirahmati Allah Ta’ala, ketahuilah bahwasanya judi termasuk dosa besar. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيهَا الَّذين آمنُوا إِنَّمَا الْخمر وَالْميسر والأنصاب والأزلام رِجْس من عمل الشَّيْطَان فَاجْتَنبُوهُ لَعَلَّكُمْ تفلحون إِنَّمَا يُرِيد الشَّيْطَان أَن يُوقع بَيْنكُم الْعَدَاوَة والبغضاء فِي الْخمر وَالْميسر ويصدكم عَن ذكر الله وَعَن الصَّلَاة فَهَل أَنْتُم مُنْتَهُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran minuman keras dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat, maka berhentilah kamu.” (QS. Al-Ma’idah: 90-91) Adz-Dzahabi rahimahullah, setelah memberikan judul “Dosa Besar Kedua Puluh, yaitu Judi”, dan membawakan dalil ayat di atas, beliau mengatakan, وَالْميسر هُوَ الْقمَار بِأَيّ نوع كَانَ نرد أَو شطرنج أَو فصوص أَو كعاب أَو جوز أَو بيض أَو حَصى أَو غَيره وَهُوَ من أكل أَمْوَال النَّاس بِالْبَاطِلِ الَّذِي نهى الله عَنهُ … “Dan maysir (perjudian) adalah segala bentuk perjudian, baik itu menggunakan dadu, catur, kerikil, biji-bijian, kacang, telur, atau batu, atau yang lainnya. Ini adalah termasuk dalam memakan harta orang lain dengan cara yang batil yang Allah larang.…” [3] Judi online adalah ‘perangkap’ Pembaca yang dirahmati Allah, ketahuilah bahwasanya judi online merupakan sesuatu yang buruk dan berbahaya, lagi berakibat kerugian, namun dihiasi-hiasi oleh setan. Setan menampakkan judi sebagai suatu keberuntungan, padahal Allah Ta’ala menyatakan bahwa keberuntungan dicapai dengan menjauhinya. Allah Ta’ala berfirman, … فَاجْتَنبُوهُ لَعَلَّكُمْ تفلحون “Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma’idah 90) Menurut Isam Ghanem, seorang konsultan teknologi informasi dan transformasi digital, banyak situs judi merupakan perangkap yang sering menjebak pemuda yang ingin cepat kaya. Awalnya, mereka menawarkan keuntungan materi, hingga seseorang terbiasa dan akhirnya kecanduan. Namun, seiring waktu, keuntungan tersebut berubah menjadi kerugian besar. Permainan ini didasarkan pada iming-iming dan dorongan untuk bertaruh lebih besar pada setiap taruhan baru. Akhirnya, uang mereka hilang dan menjadi keuntungan bagi peserta baru. Pendaftaran di permainan ini dilakukan melalui nomor telepon dan pengguna harus menyetor sejumlah uang ke dompet elektronik mereka untuk mendaftar, yang merangsang mereka untuk berpartisipasi lebih cepat. [4] Baca juga: Tipu Daya Judi Slot dan Pinjol Perjudian menyebabkan hilangnya rezeki Ketahuilah bahwasanya dosa memiliki efek buruk yang tercela dan merugikan hati serta tubuh, baik di dunia maupun di akhirat, yang hanya Allah yang mengetahuinya. Di antaranya adalah hilangnya rezeki. Disebutkan dalam sebuah hadis, إنَّ العَبدَ ليُحرَمُ الرِّزقَ بالذَّنبِ يُصيبُه “Seorang hamba bisa kehilangan rezekinya karena dosa yang dilakukannya.” (HR. Ibnu Majah no. 4022) [5] Sebagaimana takwa kepada Allah menarik rezeki, meninggalkan takwa menarik kemiskinan. Rezeki Allah tidak didapatkan dengan cara meninggalkan ketaatan. Maka, bagaimana bisa Anda mengharapkan rezeki dari-Nya, dengan cara berjudi yang merupakan kemaksiatan besar?? Perjudian menyebabkan keterasingan Tidak ada seorang pun dari kita yang senang untuk diasingkan, bahkan ini merupakan bentuk ‘siksaan’. Maka, ketahuilah bahwasanya di antara dampak dari dosa (termasuk di antaranya adalah judi, yang merupakan salah satu dosa besar) adalah keterasingan antara pelaku dosa dengan Allah, dengan keluarganya, dan dengan orang-orang di sekitarnya. Keterasingan dengan Allah Dosa menyebabkan perasaan keterasingan antara pelaku dosa dengan Allah, yang tidak bisa dibandingkan dengan kenikmatan duniawi. Meski semua kenikmatan dunia terkumpul padanya, tidak akan mampu menghilangkan perasaan keterasingan tersebut. Keterasingan dengan keluarga dan orang baik di sekitarnya Dosa juga menyebabkan keterasingan antara pelaku dosa dengan keluarganya, dan dengan orang-orang di sekitarnya, terutama orang-orang baik. Pelaku dosa merasakan keterasingan yang semakin kuat hingga ia menjauhi mereka dan tidak dapat menikmati berkah dari bergaul dengan mereka. Ia akan semakin dekat dengan kelompok setan, sejauh mana ia menjauh dari kelompok Allah. Keterasingan ini bisa mencapai puncaknya sehingga terjadi antara dirinya dan istri, anak-anak, kerabat, bahkan dengan dirinya sendiri. Waki’ meriwayatkan dari Zakariya dari ‘Amir yang berkata, Aisyah menulis kepada Muawiyah, أما بعد : فإن العبد إذا عمل بمعصية الله عد حامده من الناس ذاما “Adapun setelah ini, sesungguhnya seorang hamba ketika melakukan dosa kepada Allah, maka orang-orang yang memujinya akan berbalik mencelanya.” Abu Nu’aim meriwayatkan dari Salim bin Abi Al-Ja’d dari Abu Darda yang berkata, “Hendaklah seseorang berhati-hati agar tidak dilaknat oleh hati orang-orang beriman tanpa ia sadari.” Kemudian ia berkata, “Tahukah kamu, apa penyebabnya?” Saya menjawab, “Tidak.” Ia berkata, إن العبد يخلو بمعاصي الله فيلقي الله بغضه في قلوب المؤمنين من حيث لا يشعر ‘Sesungguhnya seorang hamba melakukan dosa secara sembunyi-sembunyi, maka Allah tanamkan kebencian terhadapnya di hati orang-orang beriman tanpa ia sadari.‘” [6] Segera bertobat sebelum masalah menumpuk Mari segera bertobat, sebelum perkara menjadi rumit, dan masalah menjadi bertumpuk-tumpuk. Ketahuilah bahwasanya Allah menerima tobat hamba-Nya. Allah berfirman, وَهُوَ الَّذِى يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُواْ عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ “Dan Dialah yang menerima tobat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Asy-Syura: 25) Dan ketahuilah bahwasanya dengan tobat, kita akan mendapatkan kesudahan yang penuh kebahagiaan dan kesenangan. Ibnul Qayyim rahimahullaah berkata, أنّ كلّ تائب لا بدّ له في أوّل توبته من عَصرة وضَغطة في قلبه، من همّ أو غمّ أو ضيق أو حزن، ولو لم يكن إلّا تألّم بفراق محبوبه، فينضغط لذلك وينعصر قلبه، ويضيق صدره؛ فأكثرُ الخلق رجعوا من التوبة ونُكِسوا على رؤوسهم لأجل هذه المحنة. والعارف الموفّق يعلم أنّ الفرحة والسرور واللذّة الحاصلة عقيبَ التوبة تكون على قدر هذه العصرة، فكلّما كانت أقوى وأشدّ كانت الفرحة واللذّة أكمل وأتمّ. “Bahwa setiap orang yang bertobat pasti mengalami suatu bentuk kesulitan dan tekanan di hatinya pada awal tobatnya, berupa: kegundahan, kesedihan, atau kesulitan. Bahkan, jika hanya berupa rasa sakit karena berpisah dengan sesuatu yang dicintai, sehingga hatinya tertekan dan dadanya sesak, sebagian besar orang kembali dari tobat dan terjerumus kembali karena ujian ini. Dan seorang yang berilmu yang beruntung mengetahui bahwa kebahagiaan, kesenangan, dan kenikmatan yang diperoleh setelah tobat akan sebanding dengan kesulitan tersebut. Semakin besar dan berat kesulitannya, semakin lengkap dan sempurna kebahagiaan dan kenikmatannya.“ [7] Demikian, semoga Allah senantiasa memberikan taufik-Nya untuk kita semua. Baca juga: Inilah 10 Dalil Haramnya Judi *** Rumdin PPIA Sragen, 13 Muharram 1446 Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi Utama: “Ad-Da’ wad Dawa“, oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah. “Al-Kaba’ir” oleh Adz-Dzahabi rahimahullah.   Catatan kaki: [1] Harta yang didapatkan dari perjudian merupakan harta haram. Lihat Fatawa an-Nuur ‘alad Darb oleh Syekh Bin Baz, 19: 302. [2] Potongan dari khotbah Syekh Shalih Al-Fauzan. Selengkapnya: https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/13129 [3] Al-Kaba’ir, hal. 88, lihat juga https://islamqa.info/ar/answers/370655/ [4] https://almsaey.akhbarelyom.com/news/NewDetails/3421341/1/ [5] Derajat hadis ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian mensahihkannya, seperti Al-Hakim dan selainnya, dan sebagian mendha’ifkannya, seperti Al-Albani rahimahumullah. Lihat pembahasan tentang penjelasan hadis di https://fiqh.islamonline.net/ [6] Ad-Da’ wad Dawa’, hal. 133-135. [7] Thariqul Hijratain, 2: 529. Tags: judi online

Nasihat untuk Mereka yang Terjerumus dalam Judi Online

Daftar Isi Toggle Harta merupakan fitnahJudi termasuk dosa besarJudi online adalah ‘perangkap’Perjudian menyebabkan hilangnya rezekiPerjudian menyebabkan keterasinganKeterasingan dengan AllahKeterasingan dengan keluarga dan orang baik di sekitarnyaSegera bertobat sebelum masalah menumpuk Dalam era modern ini, perjudian online telah menjadi salah satu bentuk hiburan yang sangat digemari oleh banyak orang. Namun, di balik daya tariknya, hal ini membawa dampak yang sangat merusak bagi individu dan masyarakat. Islam telah dengan tegas melarang praktik judi dalam berbagai bentuknya. Artikel ini bertujuan untuk memberikan nasihat kepada mereka yang terjerat dalam lingkaran kecanduan judi, serta mengingatkan kita semua akan bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkannya. Harta merupakan fitnah Harta merupakan fitnah, ujian dan cobaan, sedikit sekali yang selamat dari tanggung jawab dan konsekuensinya. Allah Ta’ala berfirman, وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلادُكُمْ فِتْنَةٌ وَأَنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ “Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah cobaan dan sesungguhnya di sisi Allahlah pahala yang besar.” (QS. Al-Anfal: 28) Harta telah melimpah pada banyak orang di zaman ini, dalam jumlah yang besar hingga tidak bisa mereka kendalikan. Allah membantu mereka dalam tanggung jawab dan konsekuensinya. Dalam hadis disebutkan, لا تزالٌ قدم عبدي حتى يُسأل عن أربع … وعن ماله من أين اكتسبه وفيما أنفقه. “Kaki seorang hamba tidak akan bergeser hingga ia ditanya tentang empat perkara: (di antaranya tentang) … hartanya, dari mana ia mendapatkannya dan untuk apa ia membelanjakannya?” (HR. Tirmidzi no. 2417, hasan-shahih) Maka, ia akan ditanya dua pertanyaan: Pertama: Dari mana ia mendapatkannya? Apakah dari sumber yang halal dan transaksi yang baik, ataukah dari yang haram seperti riba, pencurian, penipuan, kecurangan, suap, judi, dan sejenisnya dari cara-cara yang haram? Ia akan ditanya tentang setiap dirhamnya. [1] Kedua: Untuk apa ia membelanjakannya? Jika ia mendapatkannya dari yang halal, ia selamat dari masuknya harta haram padanya. Akan tetapi, masih ada pertanyaan dalam apa ia membelanjakannya? Jika ia membelanjakannya dalam ketaatan kepada Allah, dalam hal-hal yang diperbolehkan (mubah), atau dalam kebaikan, maka ia selamat dari akibat keluar dan pembelanjaan hartanya. Namun, jika ia gagal dalam salah satu dari dua hal ini, ia akan binasa. Bagaimana lagi jika ia gagal dalam keduanya, mendapatkan harta dari yang haram dan membelanjakannya dalam yang haram, masuk dan keluarnya menjadi dosa baginya. Banyak orang tidak memperhatikan hal ini. [2] Judi termasuk dosa besar Pembaca yang dirahmati Allah Ta’ala, ketahuilah bahwasanya judi termasuk dosa besar. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيهَا الَّذين آمنُوا إِنَّمَا الْخمر وَالْميسر والأنصاب والأزلام رِجْس من عمل الشَّيْطَان فَاجْتَنبُوهُ لَعَلَّكُمْ تفلحون إِنَّمَا يُرِيد الشَّيْطَان أَن يُوقع بَيْنكُم الْعَدَاوَة والبغضاء فِي الْخمر وَالْميسر ويصدكم عَن ذكر الله وَعَن الصَّلَاة فَهَل أَنْتُم مُنْتَهُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran minuman keras dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat, maka berhentilah kamu.” (QS. Al-Ma’idah: 90-91) Adz-Dzahabi rahimahullah, setelah memberikan judul “Dosa Besar Kedua Puluh, yaitu Judi”, dan membawakan dalil ayat di atas, beliau mengatakan, وَالْميسر هُوَ الْقمَار بِأَيّ نوع كَانَ نرد أَو شطرنج أَو فصوص أَو كعاب أَو جوز أَو بيض أَو حَصى أَو غَيره وَهُوَ من أكل أَمْوَال النَّاس بِالْبَاطِلِ الَّذِي نهى الله عَنهُ … “Dan maysir (perjudian) adalah segala bentuk perjudian, baik itu menggunakan dadu, catur, kerikil, biji-bijian, kacang, telur, atau batu, atau yang lainnya. Ini adalah termasuk dalam memakan harta orang lain dengan cara yang batil yang Allah larang.…” [3] Judi online adalah ‘perangkap’ Pembaca yang dirahmati Allah, ketahuilah bahwasanya judi online merupakan sesuatu yang buruk dan berbahaya, lagi berakibat kerugian, namun dihiasi-hiasi oleh setan. Setan menampakkan judi sebagai suatu keberuntungan, padahal Allah Ta’ala menyatakan bahwa keberuntungan dicapai dengan menjauhinya. Allah Ta’ala berfirman, … فَاجْتَنبُوهُ لَعَلَّكُمْ تفلحون “Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma’idah 90) Menurut Isam Ghanem, seorang konsultan teknologi informasi dan transformasi digital, banyak situs judi merupakan perangkap yang sering menjebak pemuda yang ingin cepat kaya. Awalnya, mereka menawarkan keuntungan materi, hingga seseorang terbiasa dan akhirnya kecanduan. Namun, seiring waktu, keuntungan tersebut berubah menjadi kerugian besar. Permainan ini didasarkan pada iming-iming dan dorongan untuk bertaruh lebih besar pada setiap taruhan baru. Akhirnya, uang mereka hilang dan menjadi keuntungan bagi peserta baru. Pendaftaran di permainan ini dilakukan melalui nomor telepon dan pengguna harus menyetor sejumlah uang ke dompet elektronik mereka untuk mendaftar, yang merangsang mereka untuk berpartisipasi lebih cepat. [4] Baca juga: Tipu Daya Judi Slot dan Pinjol Perjudian menyebabkan hilangnya rezeki Ketahuilah bahwasanya dosa memiliki efek buruk yang tercela dan merugikan hati serta tubuh, baik di dunia maupun di akhirat, yang hanya Allah yang mengetahuinya. Di antaranya adalah hilangnya rezeki. Disebutkan dalam sebuah hadis, إنَّ العَبدَ ليُحرَمُ الرِّزقَ بالذَّنبِ يُصيبُه “Seorang hamba bisa kehilangan rezekinya karena dosa yang dilakukannya.” (HR. Ibnu Majah no. 4022) [5] Sebagaimana takwa kepada Allah menarik rezeki, meninggalkan takwa menarik kemiskinan. Rezeki Allah tidak didapatkan dengan cara meninggalkan ketaatan. Maka, bagaimana bisa Anda mengharapkan rezeki dari-Nya, dengan cara berjudi yang merupakan kemaksiatan besar?? Perjudian menyebabkan keterasingan Tidak ada seorang pun dari kita yang senang untuk diasingkan, bahkan ini merupakan bentuk ‘siksaan’. Maka, ketahuilah bahwasanya di antara dampak dari dosa (termasuk di antaranya adalah judi, yang merupakan salah satu dosa besar) adalah keterasingan antara pelaku dosa dengan Allah, dengan keluarganya, dan dengan orang-orang di sekitarnya. Keterasingan dengan Allah Dosa menyebabkan perasaan keterasingan antara pelaku dosa dengan Allah, yang tidak bisa dibandingkan dengan kenikmatan duniawi. Meski semua kenikmatan dunia terkumpul padanya, tidak akan mampu menghilangkan perasaan keterasingan tersebut. Keterasingan dengan keluarga dan orang baik di sekitarnya Dosa juga menyebabkan keterasingan antara pelaku dosa dengan keluarganya, dan dengan orang-orang di sekitarnya, terutama orang-orang baik. Pelaku dosa merasakan keterasingan yang semakin kuat hingga ia menjauhi mereka dan tidak dapat menikmati berkah dari bergaul dengan mereka. Ia akan semakin dekat dengan kelompok setan, sejauh mana ia menjauh dari kelompok Allah. Keterasingan ini bisa mencapai puncaknya sehingga terjadi antara dirinya dan istri, anak-anak, kerabat, bahkan dengan dirinya sendiri. Waki’ meriwayatkan dari Zakariya dari ‘Amir yang berkata, Aisyah menulis kepada Muawiyah, أما بعد : فإن العبد إذا عمل بمعصية الله عد حامده من الناس ذاما “Adapun setelah ini, sesungguhnya seorang hamba ketika melakukan dosa kepada Allah, maka orang-orang yang memujinya akan berbalik mencelanya.” Abu Nu’aim meriwayatkan dari Salim bin Abi Al-Ja’d dari Abu Darda yang berkata, “Hendaklah seseorang berhati-hati agar tidak dilaknat oleh hati orang-orang beriman tanpa ia sadari.” Kemudian ia berkata, “Tahukah kamu, apa penyebabnya?” Saya menjawab, “Tidak.” Ia berkata, إن العبد يخلو بمعاصي الله فيلقي الله بغضه في قلوب المؤمنين من حيث لا يشعر ‘Sesungguhnya seorang hamba melakukan dosa secara sembunyi-sembunyi, maka Allah tanamkan kebencian terhadapnya di hati orang-orang beriman tanpa ia sadari.‘” [6] Segera bertobat sebelum masalah menumpuk Mari segera bertobat, sebelum perkara menjadi rumit, dan masalah menjadi bertumpuk-tumpuk. Ketahuilah bahwasanya Allah menerima tobat hamba-Nya. Allah berfirman, وَهُوَ الَّذِى يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُواْ عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ “Dan Dialah yang menerima tobat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Asy-Syura: 25) Dan ketahuilah bahwasanya dengan tobat, kita akan mendapatkan kesudahan yang penuh kebahagiaan dan kesenangan. Ibnul Qayyim rahimahullaah berkata, أنّ كلّ تائب لا بدّ له في أوّل توبته من عَصرة وضَغطة في قلبه، من همّ أو غمّ أو ضيق أو حزن، ولو لم يكن إلّا تألّم بفراق محبوبه، فينضغط لذلك وينعصر قلبه، ويضيق صدره؛ فأكثرُ الخلق رجعوا من التوبة ونُكِسوا على رؤوسهم لأجل هذه المحنة. والعارف الموفّق يعلم أنّ الفرحة والسرور واللذّة الحاصلة عقيبَ التوبة تكون على قدر هذه العصرة، فكلّما كانت أقوى وأشدّ كانت الفرحة واللذّة أكمل وأتمّ. “Bahwa setiap orang yang bertobat pasti mengalami suatu bentuk kesulitan dan tekanan di hatinya pada awal tobatnya, berupa: kegundahan, kesedihan, atau kesulitan. Bahkan, jika hanya berupa rasa sakit karena berpisah dengan sesuatu yang dicintai, sehingga hatinya tertekan dan dadanya sesak, sebagian besar orang kembali dari tobat dan terjerumus kembali karena ujian ini. Dan seorang yang berilmu yang beruntung mengetahui bahwa kebahagiaan, kesenangan, dan kenikmatan yang diperoleh setelah tobat akan sebanding dengan kesulitan tersebut. Semakin besar dan berat kesulitannya, semakin lengkap dan sempurna kebahagiaan dan kenikmatannya.“ [7] Demikian, semoga Allah senantiasa memberikan taufik-Nya untuk kita semua. Baca juga: Inilah 10 Dalil Haramnya Judi *** Rumdin PPIA Sragen, 13 Muharram 1446 Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi Utama: “Ad-Da’ wad Dawa“, oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah. “Al-Kaba’ir” oleh Adz-Dzahabi rahimahullah.   Catatan kaki: [1] Harta yang didapatkan dari perjudian merupakan harta haram. Lihat Fatawa an-Nuur ‘alad Darb oleh Syekh Bin Baz, 19: 302. [2] Potongan dari khotbah Syekh Shalih Al-Fauzan. Selengkapnya: https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/13129 [3] Al-Kaba’ir, hal. 88, lihat juga https://islamqa.info/ar/answers/370655/ [4] https://almsaey.akhbarelyom.com/news/NewDetails/3421341/1/ [5] Derajat hadis ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian mensahihkannya, seperti Al-Hakim dan selainnya, dan sebagian mendha’ifkannya, seperti Al-Albani rahimahumullah. Lihat pembahasan tentang penjelasan hadis di https://fiqh.islamonline.net/ [6] Ad-Da’ wad Dawa’, hal. 133-135. [7] Thariqul Hijratain, 2: 529. Tags: judi online
Daftar Isi Toggle Harta merupakan fitnahJudi termasuk dosa besarJudi online adalah ‘perangkap’Perjudian menyebabkan hilangnya rezekiPerjudian menyebabkan keterasinganKeterasingan dengan AllahKeterasingan dengan keluarga dan orang baik di sekitarnyaSegera bertobat sebelum masalah menumpuk Dalam era modern ini, perjudian online telah menjadi salah satu bentuk hiburan yang sangat digemari oleh banyak orang. Namun, di balik daya tariknya, hal ini membawa dampak yang sangat merusak bagi individu dan masyarakat. Islam telah dengan tegas melarang praktik judi dalam berbagai bentuknya. Artikel ini bertujuan untuk memberikan nasihat kepada mereka yang terjerat dalam lingkaran kecanduan judi, serta mengingatkan kita semua akan bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkannya. Harta merupakan fitnah Harta merupakan fitnah, ujian dan cobaan, sedikit sekali yang selamat dari tanggung jawab dan konsekuensinya. Allah Ta’ala berfirman, وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلادُكُمْ فِتْنَةٌ وَأَنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ “Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah cobaan dan sesungguhnya di sisi Allahlah pahala yang besar.” (QS. Al-Anfal: 28) Harta telah melimpah pada banyak orang di zaman ini, dalam jumlah yang besar hingga tidak bisa mereka kendalikan. Allah membantu mereka dalam tanggung jawab dan konsekuensinya. Dalam hadis disebutkan, لا تزالٌ قدم عبدي حتى يُسأل عن أربع … وعن ماله من أين اكتسبه وفيما أنفقه. “Kaki seorang hamba tidak akan bergeser hingga ia ditanya tentang empat perkara: (di antaranya tentang) … hartanya, dari mana ia mendapatkannya dan untuk apa ia membelanjakannya?” (HR. Tirmidzi no. 2417, hasan-shahih) Maka, ia akan ditanya dua pertanyaan: Pertama: Dari mana ia mendapatkannya? Apakah dari sumber yang halal dan transaksi yang baik, ataukah dari yang haram seperti riba, pencurian, penipuan, kecurangan, suap, judi, dan sejenisnya dari cara-cara yang haram? Ia akan ditanya tentang setiap dirhamnya. [1] Kedua: Untuk apa ia membelanjakannya? Jika ia mendapatkannya dari yang halal, ia selamat dari masuknya harta haram padanya. Akan tetapi, masih ada pertanyaan dalam apa ia membelanjakannya? Jika ia membelanjakannya dalam ketaatan kepada Allah, dalam hal-hal yang diperbolehkan (mubah), atau dalam kebaikan, maka ia selamat dari akibat keluar dan pembelanjaan hartanya. Namun, jika ia gagal dalam salah satu dari dua hal ini, ia akan binasa. Bagaimana lagi jika ia gagal dalam keduanya, mendapatkan harta dari yang haram dan membelanjakannya dalam yang haram, masuk dan keluarnya menjadi dosa baginya. Banyak orang tidak memperhatikan hal ini. [2] Judi termasuk dosa besar Pembaca yang dirahmati Allah Ta’ala, ketahuilah bahwasanya judi termasuk dosa besar. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيهَا الَّذين آمنُوا إِنَّمَا الْخمر وَالْميسر والأنصاب والأزلام رِجْس من عمل الشَّيْطَان فَاجْتَنبُوهُ لَعَلَّكُمْ تفلحون إِنَّمَا يُرِيد الشَّيْطَان أَن يُوقع بَيْنكُم الْعَدَاوَة والبغضاء فِي الْخمر وَالْميسر ويصدكم عَن ذكر الله وَعَن الصَّلَاة فَهَل أَنْتُم مُنْتَهُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran minuman keras dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat, maka berhentilah kamu.” (QS. Al-Ma’idah: 90-91) Adz-Dzahabi rahimahullah, setelah memberikan judul “Dosa Besar Kedua Puluh, yaitu Judi”, dan membawakan dalil ayat di atas, beliau mengatakan, وَالْميسر هُوَ الْقمَار بِأَيّ نوع كَانَ نرد أَو شطرنج أَو فصوص أَو كعاب أَو جوز أَو بيض أَو حَصى أَو غَيره وَهُوَ من أكل أَمْوَال النَّاس بِالْبَاطِلِ الَّذِي نهى الله عَنهُ … “Dan maysir (perjudian) adalah segala bentuk perjudian, baik itu menggunakan dadu, catur, kerikil, biji-bijian, kacang, telur, atau batu, atau yang lainnya. Ini adalah termasuk dalam memakan harta orang lain dengan cara yang batil yang Allah larang.…” [3] Judi online adalah ‘perangkap’ Pembaca yang dirahmati Allah, ketahuilah bahwasanya judi online merupakan sesuatu yang buruk dan berbahaya, lagi berakibat kerugian, namun dihiasi-hiasi oleh setan. Setan menampakkan judi sebagai suatu keberuntungan, padahal Allah Ta’ala menyatakan bahwa keberuntungan dicapai dengan menjauhinya. Allah Ta’ala berfirman, … فَاجْتَنبُوهُ لَعَلَّكُمْ تفلحون “Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma’idah 90) Menurut Isam Ghanem, seorang konsultan teknologi informasi dan transformasi digital, banyak situs judi merupakan perangkap yang sering menjebak pemuda yang ingin cepat kaya. Awalnya, mereka menawarkan keuntungan materi, hingga seseorang terbiasa dan akhirnya kecanduan. Namun, seiring waktu, keuntungan tersebut berubah menjadi kerugian besar. Permainan ini didasarkan pada iming-iming dan dorongan untuk bertaruh lebih besar pada setiap taruhan baru. Akhirnya, uang mereka hilang dan menjadi keuntungan bagi peserta baru. Pendaftaran di permainan ini dilakukan melalui nomor telepon dan pengguna harus menyetor sejumlah uang ke dompet elektronik mereka untuk mendaftar, yang merangsang mereka untuk berpartisipasi lebih cepat. [4] Baca juga: Tipu Daya Judi Slot dan Pinjol Perjudian menyebabkan hilangnya rezeki Ketahuilah bahwasanya dosa memiliki efek buruk yang tercela dan merugikan hati serta tubuh, baik di dunia maupun di akhirat, yang hanya Allah yang mengetahuinya. Di antaranya adalah hilangnya rezeki. Disebutkan dalam sebuah hadis, إنَّ العَبدَ ليُحرَمُ الرِّزقَ بالذَّنبِ يُصيبُه “Seorang hamba bisa kehilangan rezekinya karena dosa yang dilakukannya.” (HR. Ibnu Majah no. 4022) [5] Sebagaimana takwa kepada Allah menarik rezeki, meninggalkan takwa menarik kemiskinan. Rezeki Allah tidak didapatkan dengan cara meninggalkan ketaatan. Maka, bagaimana bisa Anda mengharapkan rezeki dari-Nya, dengan cara berjudi yang merupakan kemaksiatan besar?? Perjudian menyebabkan keterasingan Tidak ada seorang pun dari kita yang senang untuk diasingkan, bahkan ini merupakan bentuk ‘siksaan’. Maka, ketahuilah bahwasanya di antara dampak dari dosa (termasuk di antaranya adalah judi, yang merupakan salah satu dosa besar) adalah keterasingan antara pelaku dosa dengan Allah, dengan keluarganya, dan dengan orang-orang di sekitarnya. Keterasingan dengan Allah Dosa menyebabkan perasaan keterasingan antara pelaku dosa dengan Allah, yang tidak bisa dibandingkan dengan kenikmatan duniawi. Meski semua kenikmatan dunia terkumpul padanya, tidak akan mampu menghilangkan perasaan keterasingan tersebut. Keterasingan dengan keluarga dan orang baik di sekitarnya Dosa juga menyebabkan keterasingan antara pelaku dosa dengan keluarganya, dan dengan orang-orang di sekitarnya, terutama orang-orang baik. Pelaku dosa merasakan keterasingan yang semakin kuat hingga ia menjauhi mereka dan tidak dapat menikmati berkah dari bergaul dengan mereka. Ia akan semakin dekat dengan kelompok setan, sejauh mana ia menjauh dari kelompok Allah. Keterasingan ini bisa mencapai puncaknya sehingga terjadi antara dirinya dan istri, anak-anak, kerabat, bahkan dengan dirinya sendiri. Waki’ meriwayatkan dari Zakariya dari ‘Amir yang berkata, Aisyah menulis kepada Muawiyah, أما بعد : فإن العبد إذا عمل بمعصية الله عد حامده من الناس ذاما “Adapun setelah ini, sesungguhnya seorang hamba ketika melakukan dosa kepada Allah, maka orang-orang yang memujinya akan berbalik mencelanya.” Abu Nu’aim meriwayatkan dari Salim bin Abi Al-Ja’d dari Abu Darda yang berkata, “Hendaklah seseorang berhati-hati agar tidak dilaknat oleh hati orang-orang beriman tanpa ia sadari.” Kemudian ia berkata, “Tahukah kamu, apa penyebabnya?” Saya menjawab, “Tidak.” Ia berkata, إن العبد يخلو بمعاصي الله فيلقي الله بغضه في قلوب المؤمنين من حيث لا يشعر ‘Sesungguhnya seorang hamba melakukan dosa secara sembunyi-sembunyi, maka Allah tanamkan kebencian terhadapnya di hati orang-orang beriman tanpa ia sadari.‘” [6] Segera bertobat sebelum masalah menumpuk Mari segera bertobat, sebelum perkara menjadi rumit, dan masalah menjadi bertumpuk-tumpuk. Ketahuilah bahwasanya Allah menerima tobat hamba-Nya. Allah berfirman, وَهُوَ الَّذِى يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُواْ عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ “Dan Dialah yang menerima tobat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Asy-Syura: 25) Dan ketahuilah bahwasanya dengan tobat, kita akan mendapatkan kesudahan yang penuh kebahagiaan dan kesenangan. Ibnul Qayyim rahimahullaah berkata, أنّ كلّ تائب لا بدّ له في أوّل توبته من عَصرة وضَغطة في قلبه، من همّ أو غمّ أو ضيق أو حزن، ولو لم يكن إلّا تألّم بفراق محبوبه، فينضغط لذلك وينعصر قلبه، ويضيق صدره؛ فأكثرُ الخلق رجعوا من التوبة ونُكِسوا على رؤوسهم لأجل هذه المحنة. والعارف الموفّق يعلم أنّ الفرحة والسرور واللذّة الحاصلة عقيبَ التوبة تكون على قدر هذه العصرة، فكلّما كانت أقوى وأشدّ كانت الفرحة واللذّة أكمل وأتمّ. “Bahwa setiap orang yang bertobat pasti mengalami suatu bentuk kesulitan dan tekanan di hatinya pada awal tobatnya, berupa: kegundahan, kesedihan, atau kesulitan. Bahkan, jika hanya berupa rasa sakit karena berpisah dengan sesuatu yang dicintai, sehingga hatinya tertekan dan dadanya sesak, sebagian besar orang kembali dari tobat dan terjerumus kembali karena ujian ini. Dan seorang yang berilmu yang beruntung mengetahui bahwa kebahagiaan, kesenangan, dan kenikmatan yang diperoleh setelah tobat akan sebanding dengan kesulitan tersebut. Semakin besar dan berat kesulitannya, semakin lengkap dan sempurna kebahagiaan dan kenikmatannya.“ [7] Demikian, semoga Allah senantiasa memberikan taufik-Nya untuk kita semua. Baca juga: Inilah 10 Dalil Haramnya Judi *** Rumdin PPIA Sragen, 13 Muharram 1446 Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi Utama: “Ad-Da’ wad Dawa“, oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah. “Al-Kaba’ir” oleh Adz-Dzahabi rahimahullah.   Catatan kaki: [1] Harta yang didapatkan dari perjudian merupakan harta haram. Lihat Fatawa an-Nuur ‘alad Darb oleh Syekh Bin Baz, 19: 302. [2] Potongan dari khotbah Syekh Shalih Al-Fauzan. Selengkapnya: https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/13129 [3] Al-Kaba’ir, hal. 88, lihat juga https://islamqa.info/ar/answers/370655/ [4] https://almsaey.akhbarelyom.com/news/NewDetails/3421341/1/ [5] Derajat hadis ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian mensahihkannya, seperti Al-Hakim dan selainnya, dan sebagian mendha’ifkannya, seperti Al-Albani rahimahumullah. Lihat pembahasan tentang penjelasan hadis di https://fiqh.islamonline.net/ [6] Ad-Da’ wad Dawa’, hal. 133-135. [7] Thariqul Hijratain, 2: 529. Tags: judi online


Daftar Isi Toggle Harta merupakan fitnahJudi termasuk dosa besarJudi online adalah ‘perangkap’Perjudian menyebabkan hilangnya rezekiPerjudian menyebabkan keterasinganKeterasingan dengan AllahKeterasingan dengan keluarga dan orang baik di sekitarnyaSegera bertobat sebelum masalah menumpuk Dalam era modern ini, perjudian online telah menjadi salah satu bentuk hiburan yang sangat digemari oleh banyak orang. Namun, di balik daya tariknya, hal ini membawa dampak yang sangat merusak bagi individu dan masyarakat. Islam telah dengan tegas melarang praktik judi dalam berbagai bentuknya. Artikel ini bertujuan untuk memberikan nasihat kepada mereka yang terjerat dalam lingkaran kecanduan judi, serta mengingatkan kita semua akan bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkannya. Harta merupakan fitnah Harta merupakan fitnah, ujian dan cobaan, sedikit sekali yang selamat dari tanggung jawab dan konsekuensinya. Allah Ta’ala berfirman, وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلادُكُمْ فِتْنَةٌ وَأَنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ “Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah cobaan dan sesungguhnya di sisi Allahlah pahala yang besar.” (QS. Al-Anfal: 28) Harta telah melimpah pada banyak orang di zaman ini, dalam jumlah yang besar hingga tidak bisa mereka kendalikan. Allah membantu mereka dalam tanggung jawab dan konsekuensinya. Dalam hadis disebutkan, لا تزالٌ قدم عبدي حتى يُسأل عن أربع … وعن ماله من أين اكتسبه وفيما أنفقه. “Kaki seorang hamba tidak akan bergeser hingga ia ditanya tentang empat perkara: (di antaranya tentang) … hartanya, dari mana ia mendapatkannya dan untuk apa ia membelanjakannya?” (HR. Tirmidzi no. 2417, hasan-shahih) Maka, ia akan ditanya dua pertanyaan: Pertama: Dari mana ia mendapatkannya? Apakah dari sumber yang halal dan transaksi yang baik, ataukah dari yang haram seperti riba, pencurian, penipuan, kecurangan, suap, judi, dan sejenisnya dari cara-cara yang haram? Ia akan ditanya tentang setiap dirhamnya. [1] Kedua: Untuk apa ia membelanjakannya? Jika ia mendapatkannya dari yang halal, ia selamat dari masuknya harta haram padanya. Akan tetapi, masih ada pertanyaan dalam apa ia membelanjakannya? Jika ia membelanjakannya dalam ketaatan kepada Allah, dalam hal-hal yang diperbolehkan (mubah), atau dalam kebaikan, maka ia selamat dari akibat keluar dan pembelanjaan hartanya. Namun, jika ia gagal dalam salah satu dari dua hal ini, ia akan binasa. Bagaimana lagi jika ia gagal dalam keduanya, mendapatkan harta dari yang haram dan membelanjakannya dalam yang haram, masuk dan keluarnya menjadi dosa baginya. Banyak orang tidak memperhatikan hal ini. [2] Judi termasuk dosa besar Pembaca yang dirahmati Allah Ta’ala, ketahuilah bahwasanya judi termasuk dosa besar. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيهَا الَّذين آمنُوا إِنَّمَا الْخمر وَالْميسر والأنصاب والأزلام رِجْس من عمل الشَّيْطَان فَاجْتَنبُوهُ لَعَلَّكُمْ تفلحون إِنَّمَا يُرِيد الشَّيْطَان أَن يُوقع بَيْنكُم الْعَدَاوَة والبغضاء فِي الْخمر وَالْميسر ويصدكم عَن ذكر الله وَعَن الصَّلَاة فَهَل أَنْتُم مُنْتَهُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran minuman keras dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat, maka berhentilah kamu.” (QS. Al-Ma’idah: 90-91) Adz-Dzahabi rahimahullah, setelah memberikan judul “Dosa Besar Kedua Puluh, yaitu Judi”, dan membawakan dalil ayat di atas, beliau mengatakan, وَالْميسر هُوَ الْقمَار بِأَيّ نوع كَانَ نرد أَو شطرنج أَو فصوص أَو كعاب أَو جوز أَو بيض أَو حَصى أَو غَيره وَهُوَ من أكل أَمْوَال النَّاس بِالْبَاطِلِ الَّذِي نهى الله عَنهُ … “Dan maysir (perjudian) adalah segala bentuk perjudian, baik itu menggunakan dadu, catur, kerikil, biji-bijian, kacang, telur, atau batu, atau yang lainnya. Ini adalah termasuk dalam memakan harta orang lain dengan cara yang batil yang Allah larang.…” [3] Judi online adalah ‘perangkap’ Pembaca yang dirahmati Allah, ketahuilah bahwasanya judi online merupakan sesuatu yang buruk dan berbahaya, lagi berakibat kerugian, namun dihiasi-hiasi oleh setan. Setan menampakkan judi sebagai suatu keberuntungan, padahal Allah Ta’ala menyatakan bahwa keberuntungan dicapai dengan menjauhinya. Allah Ta’ala berfirman, … فَاجْتَنبُوهُ لَعَلَّكُمْ تفلحون “Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma’idah 90) Menurut Isam Ghanem, seorang konsultan teknologi informasi dan transformasi digital, banyak situs judi merupakan perangkap yang sering menjebak pemuda yang ingin cepat kaya. Awalnya, mereka menawarkan keuntungan materi, hingga seseorang terbiasa dan akhirnya kecanduan. Namun, seiring waktu, keuntungan tersebut berubah menjadi kerugian besar. Permainan ini didasarkan pada iming-iming dan dorongan untuk bertaruh lebih besar pada setiap taruhan baru. Akhirnya, uang mereka hilang dan menjadi keuntungan bagi peserta baru. Pendaftaran di permainan ini dilakukan melalui nomor telepon dan pengguna harus menyetor sejumlah uang ke dompet elektronik mereka untuk mendaftar, yang merangsang mereka untuk berpartisipasi lebih cepat. [4] Baca juga: Tipu Daya Judi Slot dan Pinjol Perjudian menyebabkan hilangnya rezeki Ketahuilah bahwasanya dosa memiliki efek buruk yang tercela dan merugikan hati serta tubuh, baik di dunia maupun di akhirat, yang hanya Allah yang mengetahuinya. Di antaranya adalah hilangnya rezeki. Disebutkan dalam sebuah hadis, إنَّ العَبدَ ليُحرَمُ الرِّزقَ بالذَّنبِ يُصيبُه “Seorang hamba bisa kehilangan rezekinya karena dosa yang dilakukannya.” (HR. Ibnu Majah no. 4022) [5] Sebagaimana takwa kepada Allah menarik rezeki, meninggalkan takwa menarik kemiskinan. Rezeki Allah tidak didapatkan dengan cara meninggalkan ketaatan. Maka, bagaimana bisa Anda mengharapkan rezeki dari-Nya, dengan cara berjudi yang merupakan kemaksiatan besar?? Perjudian menyebabkan keterasingan Tidak ada seorang pun dari kita yang senang untuk diasingkan, bahkan ini merupakan bentuk ‘siksaan’. Maka, ketahuilah bahwasanya di antara dampak dari dosa (termasuk di antaranya adalah judi, yang merupakan salah satu dosa besar) adalah keterasingan antara pelaku dosa dengan Allah, dengan keluarganya, dan dengan orang-orang di sekitarnya. Keterasingan dengan Allah Dosa menyebabkan perasaan keterasingan antara pelaku dosa dengan Allah, yang tidak bisa dibandingkan dengan kenikmatan duniawi. Meski semua kenikmatan dunia terkumpul padanya, tidak akan mampu menghilangkan perasaan keterasingan tersebut. Keterasingan dengan keluarga dan orang baik di sekitarnya Dosa juga menyebabkan keterasingan antara pelaku dosa dengan keluarganya, dan dengan orang-orang di sekitarnya, terutama orang-orang baik. Pelaku dosa merasakan keterasingan yang semakin kuat hingga ia menjauhi mereka dan tidak dapat menikmati berkah dari bergaul dengan mereka. Ia akan semakin dekat dengan kelompok setan, sejauh mana ia menjauh dari kelompok Allah. Keterasingan ini bisa mencapai puncaknya sehingga terjadi antara dirinya dan istri, anak-anak, kerabat, bahkan dengan dirinya sendiri. Waki’ meriwayatkan dari Zakariya dari ‘Amir yang berkata, Aisyah menulis kepada Muawiyah, أما بعد : فإن العبد إذا عمل بمعصية الله عد حامده من الناس ذاما “Adapun setelah ini, sesungguhnya seorang hamba ketika melakukan dosa kepada Allah, maka orang-orang yang memujinya akan berbalik mencelanya.” Abu Nu’aim meriwayatkan dari Salim bin Abi Al-Ja’d dari Abu Darda yang berkata, “Hendaklah seseorang berhati-hati agar tidak dilaknat oleh hati orang-orang beriman tanpa ia sadari.” Kemudian ia berkata, “Tahukah kamu, apa penyebabnya?” Saya menjawab, “Tidak.” Ia berkata, إن العبد يخلو بمعاصي الله فيلقي الله بغضه في قلوب المؤمنين من حيث لا يشعر ‘Sesungguhnya seorang hamba melakukan dosa secara sembunyi-sembunyi, maka Allah tanamkan kebencian terhadapnya di hati orang-orang beriman tanpa ia sadari.‘” [6] Segera bertobat sebelum masalah menumpuk Mari segera bertobat, sebelum perkara menjadi rumit, dan masalah menjadi bertumpuk-tumpuk. Ketahuilah bahwasanya Allah menerima tobat hamba-Nya. Allah berfirman, وَهُوَ الَّذِى يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُواْ عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ “Dan Dialah yang menerima tobat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Asy-Syura: 25) Dan ketahuilah bahwasanya dengan tobat, kita akan mendapatkan kesudahan yang penuh kebahagiaan dan kesenangan. Ibnul Qayyim rahimahullaah berkata, أنّ كلّ تائب لا بدّ له في أوّل توبته من عَصرة وضَغطة في قلبه، من همّ أو غمّ أو ضيق أو حزن، ولو لم يكن إلّا تألّم بفراق محبوبه، فينضغط لذلك وينعصر قلبه، ويضيق صدره؛ فأكثرُ الخلق رجعوا من التوبة ونُكِسوا على رؤوسهم لأجل هذه المحنة. والعارف الموفّق يعلم أنّ الفرحة والسرور واللذّة الحاصلة عقيبَ التوبة تكون على قدر هذه العصرة، فكلّما كانت أقوى وأشدّ كانت الفرحة واللذّة أكمل وأتمّ. “Bahwa setiap orang yang bertobat pasti mengalami suatu bentuk kesulitan dan tekanan di hatinya pada awal tobatnya, berupa: kegundahan, kesedihan, atau kesulitan. Bahkan, jika hanya berupa rasa sakit karena berpisah dengan sesuatu yang dicintai, sehingga hatinya tertekan dan dadanya sesak, sebagian besar orang kembali dari tobat dan terjerumus kembali karena ujian ini. Dan seorang yang berilmu yang beruntung mengetahui bahwa kebahagiaan, kesenangan, dan kenikmatan yang diperoleh setelah tobat akan sebanding dengan kesulitan tersebut. Semakin besar dan berat kesulitannya, semakin lengkap dan sempurna kebahagiaan dan kenikmatannya.“ [7] Demikian, semoga Allah senantiasa memberikan taufik-Nya untuk kita semua. Baca juga: Inilah 10 Dalil Haramnya Judi *** Rumdin PPIA Sragen, 13 Muharram 1446 Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi Utama: “Ad-Da’ wad Dawa“, oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah. “Al-Kaba’ir” oleh Adz-Dzahabi rahimahullah.   Catatan kaki: [1] Harta yang didapatkan dari perjudian merupakan harta haram. Lihat Fatawa an-Nuur ‘alad Darb oleh Syekh Bin Baz, 19: 302. [2] Potongan dari khotbah Syekh Shalih Al-Fauzan. Selengkapnya: https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/13129 [3] Al-Kaba’ir, hal. 88, lihat juga https://islamqa.info/ar/answers/370655/ [4] https://almsaey.akhbarelyom.com/news/NewDetails/3421341/1/ [5] Derajat hadis ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian mensahihkannya, seperti Al-Hakim dan selainnya, dan sebagian mendha’ifkannya, seperti Al-Albani rahimahumullah. Lihat pembahasan tentang penjelasan hadis di https://fiqh.islamonline.net/ [6] Ad-Da’ wad Dawa’, hal. 133-135. [7] Thariqul Hijratain, 2: 529. Tags: judi online

Rahasia Terkabulnya Doa: Kesalahan Persepsi dan Fakta Sebenarnya

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering melihat doa-doa yang dikabulkan oleh Allah Ta’ala, terutama saat dipanjatkan dalam kondisi terjepit, dengan ketundukan hati, dan pada waktu-waktu mustajab. Doa-doa ini juga bisa terkabul karena kebaikan yang pernah dilakukan sebelumnya. Namun, banyak orang salah paham tentang rahasia terkabulnya doa tersebut.   Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam kitab Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’: Kita sering menjumpai doa sejumlah orang yang dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Doa-doa tersebut kadang dipanjatkan ketika kondisi terjepit, dengan disertai ketundukan hati kepada Allah, bertepatan dengan waktu-waktu dikabulkannya doa, dan atas dasar kebaikan yang pernah dilakukan sebelumnya sehingga Allah mengabulkan doa tersebut sebagai tanda syukur terhadap kebaikan orang yang berdoa, serta hal-hal lain yang menyebabkan doa-doa terkabul. Orang yang salah persepsi menganggap bahwa rahasia terkabulnya doa tadi ada pada lafaz doa yang digunakan. Maka ia pun memakai doa tadi mengabaikan berbagai perkara serta kondisi yang menyertai orang yang doanya dikabulkan tadi. Hal ini sama seperti orang yang menggunakan obat yang manjur, pada waktu dan cara yang tepat, hingga obat itu bermanfaat baginya. Kemudian orang lain menyangka dapat memperoleh manfaat serupa hanya dengan memakai obat yang sama (sementara ia mengabaikan berbagai segi lainnya yang menyertai penggunaan obat tersebut). Orang seperti ini benar-benar telah salah persepsi. Memang, banyak orang yang salah memahami permasalahan ini. Contoh lain kekeliruan mereka, kadang ada orang yang berada dalam kondisi terjepit berdoa di kuburan, lalu doanya dikabulkan. Orang yang bodoh lantas menyangka rahasia terkabulnya doa tadi terletak pada kuburan. Ia tidak tahu bahwa rahasia sebenarnya dari dikabulkannya doa tersebut justru terletak pada kondisi pemohon yang benar-benar terjepit dan kesungguhannya dalam memohon kepada Allah. Sekiranya hal itu dilakukan di salah satu rumah Allah, tentulah akan lebih baik dan lebih dicintai oleh-Nya. Doa dan ta’awwudz (memohon perlindungan-Nya dari sesuatu) memiliki kedudukan seperti layaknya senjata. Kehebatan suatu senjata sangat bergantung pada pemakainya, bukan hanya dari ketajamannya. Jika senjata tersebut adalah senjata yang sempurna, tidak ada cacatnya, lengan penggunanya adalah lengan yang kuat, serta tidak ada suatu penghalang, maka tentulah ia mampu dipakai untuk menghantam dan mengalahkan musuh. Namun jika salah satu dari tiga segi itu hilang, maka efeknya juga melemah dan berkurang. Begitu pula doa. Jika doa tadi pada dasarnya memang tidak layak, atau orang yang berdoa tidak mampu menyatukan hati dan lisannya, atau ada sesuatu yang menghalangi terkabulnya doa tersebut, maka tentu saja efeknya juga tidak akan ada. Lihat Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ (Al-Jawaab Al-Kaafi liman Sa-ala ‘an Ad-Dawaa’ Asy-Syaafi), hlm. 25-26.   Memahami rahasia terkabulnya doa adalah kunci untuk mendapatkan keberkahan dari Allah Ta’ala. Doa yang tulus, disertai dengan ketundukan hati dan dilakukan pada waktu-waktu mustajab, serta ditopang oleh amal kebaikan, memiliki peluang besar untuk dikabulkan. Namun, kita harus ingat bahwa kondisi pemohon dan keikhlasan dalam berdoa juga sangat penting. Semoga kita selalu diberikan taufik untuk berdoa dengan benar dan ikhlas, serta mendapatkan rida dan pertolongan dari Allah Ta’ala. Aamiin.   Faktor doa bisa terkabul menyatukan: (1) lafaz doa yang bagus, (2) kondisi terjepit, (3) ketundukan hati kepada Allah, (4) bertepatan pada waktu terkabulnya doa, (5) gemar melakukan kebaikan, (6) hati dan lisan bersatu.   Referensi: Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ (Al-Jawaab Al-Kaafi liman Sa-ala ‘an Ad-Dawaa’ Asy-Syaafi). Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Penerbit Daar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Sebab Doa Tak Terkabul Karena Terlalu Tergesa-Gesa, Apa Maksudnya? Kita Sendiri yang Terlalu Tergesa-Gesa Sehingga Doa Sulit Terkabul Ditulis di perjalanan Panggang – Imogiri, 24 Muharram 1446 H, 29 Juli 2024 Oleh: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa al jawabul kaafi cara berdoa doa doa terkabul faedah dari Ibnul Qayyim manajemen hati sebab doa terkabul solusi masalah hidup

Rahasia Terkabulnya Doa: Kesalahan Persepsi dan Fakta Sebenarnya

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering melihat doa-doa yang dikabulkan oleh Allah Ta’ala, terutama saat dipanjatkan dalam kondisi terjepit, dengan ketundukan hati, dan pada waktu-waktu mustajab. Doa-doa ini juga bisa terkabul karena kebaikan yang pernah dilakukan sebelumnya. Namun, banyak orang salah paham tentang rahasia terkabulnya doa tersebut.   Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam kitab Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’: Kita sering menjumpai doa sejumlah orang yang dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Doa-doa tersebut kadang dipanjatkan ketika kondisi terjepit, dengan disertai ketundukan hati kepada Allah, bertepatan dengan waktu-waktu dikabulkannya doa, dan atas dasar kebaikan yang pernah dilakukan sebelumnya sehingga Allah mengabulkan doa tersebut sebagai tanda syukur terhadap kebaikan orang yang berdoa, serta hal-hal lain yang menyebabkan doa-doa terkabul. Orang yang salah persepsi menganggap bahwa rahasia terkabulnya doa tadi ada pada lafaz doa yang digunakan. Maka ia pun memakai doa tadi mengabaikan berbagai perkara serta kondisi yang menyertai orang yang doanya dikabulkan tadi. Hal ini sama seperti orang yang menggunakan obat yang manjur, pada waktu dan cara yang tepat, hingga obat itu bermanfaat baginya. Kemudian orang lain menyangka dapat memperoleh manfaat serupa hanya dengan memakai obat yang sama (sementara ia mengabaikan berbagai segi lainnya yang menyertai penggunaan obat tersebut). Orang seperti ini benar-benar telah salah persepsi. Memang, banyak orang yang salah memahami permasalahan ini. Contoh lain kekeliruan mereka, kadang ada orang yang berada dalam kondisi terjepit berdoa di kuburan, lalu doanya dikabulkan. Orang yang bodoh lantas menyangka rahasia terkabulnya doa tadi terletak pada kuburan. Ia tidak tahu bahwa rahasia sebenarnya dari dikabulkannya doa tersebut justru terletak pada kondisi pemohon yang benar-benar terjepit dan kesungguhannya dalam memohon kepada Allah. Sekiranya hal itu dilakukan di salah satu rumah Allah, tentulah akan lebih baik dan lebih dicintai oleh-Nya. Doa dan ta’awwudz (memohon perlindungan-Nya dari sesuatu) memiliki kedudukan seperti layaknya senjata. Kehebatan suatu senjata sangat bergantung pada pemakainya, bukan hanya dari ketajamannya. Jika senjata tersebut adalah senjata yang sempurna, tidak ada cacatnya, lengan penggunanya adalah lengan yang kuat, serta tidak ada suatu penghalang, maka tentulah ia mampu dipakai untuk menghantam dan mengalahkan musuh. Namun jika salah satu dari tiga segi itu hilang, maka efeknya juga melemah dan berkurang. Begitu pula doa. Jika doa tadi pada dasarnya memang tidak layak, atau orang yang berdoa tidak mampu menyatukan hati dan lisannya, atau ada sesuatu yang menghalangi terkabulnya doa tersebut, maka tentu saja efeknya juga tidak akan ada. Lihat Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ (Al-Jawaab Al-Kaafi liman Sa-ala ‘an Ad-Dawaa’ Asy-Syaafi), hlm. 25-26.   Memahami rahasia terkabulnya doa adalah kunci untuk mendapatkan keberkahan dari Allah Ta’ala. Doa yang tulus, disertai dengan ketundukan hati dan dilakukan pada waktu-waktu mustajab, serta ditopang oleh amal kebaikan, memiliki peluang besar untuk dikabulkan. Namun, kita harus ingat bahwa kondisi pemohon dan keikhlasan dalam berdoa juga sangat penting. Semoga kita selalu diberikan taufik untuk berdoa dengan benar dan ikhlas, serta mendapatkan rida dan pertolongan dari Allah Ta’ala. Aamiin.   Faktor doa bisa terkabul menyatukan: (1) lafaz doa yang bagus, (2) kondisi terjepit, (3) ketundukan hati kepada Allah, (4) bertepatan pada waktu terkabulnya doa, (5) gemar melakukan kebaikan, (6) hati dan lisan bersatu.   Referensi: Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ (Al-Jawaab Al-Kaafi liman Sa-ala ‘an Ad-Dawaa’ Asy-Syaafi). Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Penerbit Daar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Sebab Doa Tak Terkabul Karena Terlalu Tergesa-Gesa, Apa Maksudnya? Kita Sendiri yang Terlalu Tergesa-Gesa Sehingga Doa Sulit Terkabul Ditulis di perjalanan Panggang – Imogiri, 24 Muharram 1446 H, 29 Juli 2024 Oleh: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa al jawabul kaafi cara berdoa doa doa terkabul faedah dari Ibnul Qayyim manajemen hati sebab doa terkabul solusi masalah hidup
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering melihat doa-doa yang dikabulkan oleh Allah Ta’ala, terutama saat dipanjatkan dalam kondisi terjepit, dengan ketundukan hati, dan pada waktu-waktu mustajab. Doa-doa ini juga bisa terkabul karena kebaikan yang pernah dilakukan sebelumnya. Namun, banyak orang salah paham tentang rahasia terkabulnya doa tersebut.   Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam kitab Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’: Kita sering menjumpai doa sejumlah orang yang dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Doa-doa tersebut kadang dipanjatkan ketika kondisi terjepit, dengan disertai ketundukan hati kepada Allah, bertepatan dengan waktu-waktu dikabulkannya doa, dan atas dasar kebaikan yang pernah dilakukan sebelumnya sehingga Allah mengabulkan doa tersebut sebagai tanda syukur terhadap kebaikan orang yang berdoa, serta hal-hal lain yang menyebabkan doa-doa terkabul. Orang yang salah persepsi menganggap bahwa rahasia terkabulnya doa tadi ada pada lafaz doa yang digunakan. Maka ia pun memakai doa tadi mengabaikan berbagai perkara serta kondisi yang menyertai orang yang doanya dikabulkan tadi. Hal ini sama seperti orang yang menggunakan obat yang manjur, pada waktu dan cara yang tepat, hingga obat itu bermanfaat baginya. Kemudian orang lain menyangka dapat memperoleh manfaat serupa hanya dengan memakai obat yang sama (sementara ia mengabaikan berbagai segi lainnya yang menyertai penggunaan obat tersebut). Orang seperti ini benar-benar telah salah persepsi. Memang, banyak orang yang salah memahami permasalahan ini. Contoh lain kekeliruan mereka, kadang ada orang yang berada dalam kondisi terjepit berdoa di kuburan, lalu doanya dikabulkan. Orang yang bodoh lantas menyangka rahasia terkabulnya doa tadi terletak pada kuburan. Ia tidak tahu bahwa rahasia sebenarnya dari dikabulkannya doa tersebut justru terletak pada kondisi pemohon yang benar-benar terjepit dan kesungguhannya dalam memohon kepada Allah. Sekiranya hal itu dilakukan di salah satu rumah Allah, tentulah akan lebih baik dan lebih dicintai oleh-Nya. Doa dan ta’awwudz (memohon perlindungan-Nya dari sesuatu) memiliki kedudukan seperti layaknya senjata. Kehebatan suatu senjata sangat bergantung pada pemakainya, bukan hanya dari ketajamannya. Jika senjata tersebut adalah senjata yang sempurna, tidak ada cacatnya, lengan penggunanya adalah lengan yang kuat, serta tidak ada suatu penghalang, maka tentulah ia mampu dipakai untuk menghantam dan mengalahkan musuh. Namun jika salah satu dari tiga segi itu hilang, maka efeknya juga melemah dan berkurang. Begitu pula doa. Jika doa tadi pada dasarnya memang tidak layak, atau orang yang berdoa tidak mampu menyatukan hati dan lisannya, atau ada sesuatu yang menghalangi terkabulnya doa tersebut, maka tentu saja efeknya juga tidak akan ada. Lihat Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ (Al-Jawaab Al-Kaafi liman Sa-ala ‘an Ad-Dawaa’ Asy-Syaafi), hlm. 25-26.   Memahami rahasia terkabulnya doa adalah kunci untuk mendapatkan keberkahan dari Allah Ta’ala. Doa yang tulus, disertai dengan ketundukan hati dan dilakukan pada waktu-waktu mustajab, serta ditopang oleh amal kebaikan, memiliki peluang besar untuk dikabulkan. Namun, kita harus ingat bahwa kondisi pemohon dan keikhlasan dalam berdoa juga sangat penting. Semoga kita selalu diberikan taufik untuk berdoa dengan benar dan ikhlas, serta mendapatkan rida dan pertolongan dari Allah Ta’ala. Aamiin.   Faktor doa bisa terkabul menyatukan: (1) lafaz doa yang bagus, (2) kondisi terjepit, (3) ketundukan hati kepada Allah, (4) bertepatan pada waktu terkabulnya doa, (5) gemar melakukan kebaikan, (6) hati dan lisan bersatu.   Referensi: Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ (Al-Jawaab Al-Kaafi liman Sa-ala ‘an Ad-Dawaa’ Asy-Syaafi). Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Penerbit Daar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Sebab Doa Tak Terkabul Karena Terlalu Tergesa-Gesa, Apa Maksudnya? Kita Sendiri yang Terlalu Tergesa-Gesa Sehingga Doa Sulit Terkabul Ditulis di perjalanan Panggang – Imogiri, 24 Muharram 1446 H, 29 Juli 2024 Oleh: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa al jawabul kaafi cara berdoa doa doa terkabul faedah dari Ibnul Qayyim manajemen hati sebab doa terkabul solusi masalah hidup


Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering melihat doa-doa yang dikabulkan oleh Allah Ta’ala, terutama saat dipanjatkan dalam kondisi terjepit, dengan ketundukan hati, dan pada waktu-waktu mustajab. Doa-doa ini juga bisa terkabul karena kebaikan yang pernah dilakukan sebelumnya. Namun, banyak orang salah paham tentang rahasia terkabulnya doa tersebut.   Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam kitab Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’: Kita sering menjumpai doa sejumlah orang yang dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Doa-doa tersebut kadang dipanjatkan ketika kondisi terjepit, dengan disertai ketundukan hati kepada Allah, bertepatan dengan waktu-waktu dikabulkannya doa, dan atas dasar kebaikan yang pernah dilakukan sebelumnya sehingga Allah mengabulkan doa tersebut sebagai tanda syukur terhadap kebaikan orang yang berdoa, serta hal-hal lain yang menyebabkan doa-doa terkabul. Orang yang salah persepsi menganggap bahwa rahasia terkabulnya doa tadi ada pada lafaz doa yang digunakan. Maka ia pun memakai doa tadi mengabaikan berbagai perkara serta kondisi yang menyertai orang yang doanya dikabulkan tadi. Hal ini sama seperti orang yang menggunakan obat yang manjur, pada waktu dan cara yang tepat, hingga obat itu bermanfaat baginya. Kemudian orang lain menyangka dapat memperoleh manfaat serupa hanya dengan memakai obat yang sama (sementara ia mengabaikan berbagai segi lainnya yang menyertai penggunaan obat tersebut). Orang seperti ini benar-benar telah salah persepsi. Memang, banyak orang yang salah memahami permasalahan ini. Contoh lain kekeliruan mereka, kadang ada orang yang berada dalam kondisi terjepit berdoa di kuburan, lalu doanya dikabulkan. Orang yang bodoh lantas menyangka rahasia terkabulnya doa tadi terletak pada kuburan. Ia tidak tahu bahwa rahasia sebenarnya dari dikabulkannya doa tersebut justru terletak pada kondisi pemohon yang benar-benar terjepit dan kesungguhannya dalam memohon kepada Allah. Sekiranya hal itu dilakukan di salah satu rumah Allah, tentulah akan lebih baik dan lebih dicintai oleh-Nya. Doa dan ta’awwudz (memohon perlindungan-Nya dari sesuatu) memiliki kedudukan seperti layaknya senjata. Kehebatan suatu senjata sangat bergantung pada pemakainya, bukan hanya dari ketajamannya. Jika senjata tersebut adalah senjata yang sempurna, tidak ada cacatnya, lengan penggunanya adalah lengan yang kuat, serta tidak ada suatu penghalang, maka tentulah ia mampu dipakai untuk menghantam dan mengalahkan musuh. Namun jika salah satu dari tiga segi itu hilang, maka efeknya juga melemah dan berkurang. Begitu pula doa. Jika doa tadi pada dasarnya memang tidak layak, atau orang yang berdoa tidak mampu menyatukan hati dan lisannya, atau ada sesuatu yang menghalangi terkabulnya doa tersebut, maka tentu saja efeknya juga tidak akan ada. Lihat Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ (Al-Jawaab Al-Kaafi liman Sa-ala ‘an Ad-Dawaa’ Asy-Syaafi), hlm. 25-26.   Memahami rahasia terkabulnya doa adalah kunci untuk mendapatkan keberkahan dari Allah Ta’ala. Doa yang tulus, disertai dengan ketundukan hati dan dilakukan pada waktu-waktu mustajab, serta ditopang oleh amal kebaikan, memiliki peluang besar untuk dikabulkan. Namun, kita harus ingat bahwa kondisi pemohon dan keikhlasan dalam berdoa juga sangat penting. Semoga kita selalu diberikan taufik untuk berdoa dengan benar dan ikhlas, serta mendapatkan rida dan pertolongan dari Allah Ta’ala. Aamiin.   Faktor doa bisa terkabul menyatukan: (1) lafaz doa yang bagus, (2) kondisi terjepit, (3) ketundukan hati kepada Allah, (4) bertepatan pada waktu terkabulnya doa, (5) gemar melakukan kebaikan, (6) hati dan lisan bersatu.   Referensi: Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ (Al-Jawaab Al-Kaafi liman Sa-ala ‘an Ad-Dawaa’ Asy-Syaafi). Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Penerbit Daar Ibnul Jauzi.   Baca Juga: Sebab Doa Tak Terkabul Karena Terlalu Tergesa-Gesa, Apa Maksudnya? Kita Sendiri yang Terlalu Tergesa-Gesa Sehingga Doa Sulit Terkabul Ditulis di perjalanan Panggang – Imogiri, 24 Muharram 1446 H, 29 Juli 2024 Oleh: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa al jawabul kaafi cara berdoa doa doa terkabul faedah dari Ibnul Qayyim manajemen hati sebab doa terkabul solusi masalah hidup
Prev     Next