Keutamaan Zikir Masuk Rumah: Basmalah

Daftar Isi Toggle Keutamaan membaca zikir basmalahPertama, baca basmalah saat masuk rumah dapat mengusir setanKedua, akan mendapatkan perlindungan dari Allah dari kejahatan setanKetiga, keberkahan dengan membaca basmalah sebelum masuk ke rumah Di antara tuntunan yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika masuk rumah adalah dengan membaca doa dan zikir. Salah satu doa atau zikir tersebut adalah dengan membaca بِسْمِ اللهِ “bismillah”. Tatkala kita membaca basmalah setiap masuk ke dalam rumah, maka kita akan mendapatkan keutamaan yang luar biasa. Sebaliknya, jika kita meninggalkannya, maka kita akan merugi. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لاَ مَبِيتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ. وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ. وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ “Apabila seseorang memasuki rumahnya, kemudian ia menyebut nama Allah (membaca basmalah) saat memasukinya, begitu pula saat ia makan, maka setan akan berkata (pada teman-temannya), ‘Kalian tidak ada tempat untuk bermalam dan tidak ada jatah makan (juga minum).’ Ketika ia memasuki rumahnya tanpa menyebut nama Allah ketika memasukinya, setan pun mengatakan (pada teman-temannya), ‘Saat ini kalian mendapatkan tempat untuk bermalam.’ Ketika ia lupa menyebut nama Allah saat makan, maka setan pun berkata, ‘Kalian mendapat tempat bermalam dan jatah makan malam.’ ” (HR. Muslim) Dalam riwayat lain, إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنْ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ، فَأَغْلِقُوا الْأَبْوَابَ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا، وَأَوْكُوا قِرَبَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ، وَخَمِّرُوا آنِيَتَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ وَلَوْ أَنْ تَعْرُضُوا عَلَيْهَا شَيْئًا، وَأَطْفِئُوا مَصَابِيحَكُمْ “Jika hari mulai gelap, tahanlah anak-anak kalian (agar tidak keluar rumah) karena saat itu setan berkeliaran. Jika telah lewat sebagian malam, biarkanlah mereka. Tutuplah pintu-pintu dan ucapkanlah basmalah, karena sesungguhnya setan tidak akan bisa membuka pintu yang tertutup (dengan basmalah). Tutuplah wadah (teko) kalian dan ucapkanlah basmalah. Tutupilah bejana kalian walaupun dengan meletakkan sesuatu di atasnya dan bacalah basmalah. Matikanlah lampu kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim) Keutamaan membaca zikir basmalah Pertama, baca basmalah saat masuk rumah dapat mengusir setan Setan berkata kepada teman-temannya, “Kalian tidak ada tempat untuk bermalam dan tidak ada jatah makan (juga minum).” Dari hadis di atas, dapat kita ketahui bahwa salah satu cara untuk mengusir setan dari suatu rumah adalah dengan membaca “bismillah” setiap kali masuk ke dalam rumah tersebut. Dan bayangkan saja berapa banyak setan yang ikut masuk ke dalam rumah jika kita tidak membaca “bismillah” selama bertahun-tahun? Bisa jadi itu sebabnya seseorang tidak merasa nyaman dan tenang di rumahnya karena banyaknya setan yang ikut menempati di rumah itu. Kedua, akan mendapatkan perlindungan dari Allah dari kejahatan setan “Tutuplah pintu-pintu dan ucapkanlah basmalah, karena sesungguhnya setan tidak akan bisa membuka pintu yang tertutup (dengan basmalah)” Ketika seseorang masuk dan menutup pintu rumahnya dengan membaca “bismillah”,  maka setan tidak bisa masuk ke dalam rumah dan membuka pintu rumah tersebut sehingga ia akan terhindar dari kejahatan (gangguan) setan. Kejahatan setan ada banyak, bisa berupa gangguan fisik maupun batin (hati). Allah Ta’ala berfirman, مِن شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ “Dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia.” (QS. An-Nas: 4-5) Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan mengenai ayat di atas bahwa kejahatan setan yang bersembunyi maksudnya adalah berupa pikiran, khayalan, dan angan-angan yang tidak ada kebenarannya dan memperdayakan sehingga mengganggu seseorang. (Lihat Tafsir Juz ‘Amma, Syekh Utsaimin; dan Taisirul Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan, ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, 4: 495.) Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ “Sesungguhnya setan itu berjalan dalam tubuh anak Adam melalui aliran darah.” (HR. Bukhari no. 3281 dan Muslim no. 2174) Setan bisa mempengaruhi manusia sedemikian dekat. Oleh karenanya, Islam mengajarkan pentingnya untuk senantiasa berzikir kepada Allah dengan memohon perlindungan dari gangguan dan godaan setan, salah satunya dengan membaca basmalah setiap hendak masuk ke dalam rumah. Ketiga, keberkahan dengan membaca basmalah sebelum masuk ke rumah Rumah adalah tempat yang mana banyak aktivitas ibadah dan kebaikan di dalamnya. Setiap aktivitas yang dimulai dengan mengingat Allah akan diberkahi. Keberkahan ini akan terpancar dalam hubungan antar anggota keluarga, serta dalam semua aktivitas yang dilakukan bersama-sama di dalam rumah. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, كُلُّ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لَا يُبْدَأُ فِيهِ بِبِسْمِ اللَّهِ فَهُوَ أَقْطَعُ “Setiap urusan yang penting yang tidak dimulai dengan bismillah, maka ia akan terputus (tidak mendapatkan keberkahan).” (HR. Abu Dawud no. 4840 dan Ibnu Majah no. 1894) Dengan mengingat Allah saat memasuki rumah, setiap orang atau anggota dalam keluarga diingatkan untuk berperilaku baik dan menjaga etika serta adab dalam berinteraksi satu sama lain. Hal ini membantu mencegah terjadinya konflik dan menjaga kehidupan rumah tangga yang tenteram dan bahagia. Dengan membaca basmalah (mengingat Allah) juga sebagai bentuk bersyukur atas nikmat tempat tinggal yang kita miliki, walaupun rumah tersebut bukan milik kita (masih menyewa, mengontrak, menumpang) atau rumah yang kita tempati hanya sederhana. Dan setiap nikmat itu wajib disyukuri. Baca juga: Mendalami Makna Salah Satu Zikir Pagi *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: masuk rumahzikir

Keutamaan Zikir Masuk Rumah: Basmalah

Daftar Isi Toggle Keutamaan membaca zikir basmalahPertama, baca basmalah saat masuk rumah dapat mengusir setanKedua, akan mendapatkan perlindungan dari Allah dari kejahatan setanKetiga, keberkahan dengan membaca basmalah sebelum masuk ke rumah Di antara tuntunan yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika masuk rumah adalah dengan membaca doa dan zikir. Salah satu doa atau zikir tersebut adalah dengan membaca بِسْمِ اللهِ “bismillah”. Tatkala kita membaca basmalah setiap masuk ke dalam rumah, maka kita akan mendapatkan keutamaan yang luar biasa. Sebaliknya, jika kita meninggalkannya, maka kita akan merugi. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لاَ مَبِيتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ. وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ. وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ “Apabila seseorang memasuki rumahnya, kemudian ia menyebut nama Allah (membaca basmalah) saat memasukinya, begitu pula saat ia makan, maka setan akan berkata (pada teman-temannya), ‘Kalian tidak ada tempat untuk bermalam dan tidak ada jatah makan (juga minum).’ Ketika ia memasuki rumahnya tanpa menyebut nama Allah ketika memasukinya, setan pun mengatakan (pada teman-temannya), ‘Saat ini kalian mendapatkan tempat untuk bermalam.’ Ketika ia lupa menyebut nama Allah saat makan, maka setan pun berkata, ‘Kalian mendapat tempat bermalam dan jatah makan malam.’ ” (HR. Muslim) Dalam riwayat lain, إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنْ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ، فَأَغْلِقُوا الْأَبْوَابَ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا، وَأَوْكُوا قِرَبَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ، وَخَمِّرُوا آنِيَتَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ وَلَوْ أَنْ تَعْرُضُوا عَلَيْهَا شَيْئًا، وَأَطْفِئُوا مَصَابِيحَكُمْ “Jika hari mulai gelap, tahanlah anak-anak kalian (agar tidak keluar rumah) karena saat itu setan berkeliaran. Jika telah lewat sebagian malam, biarkanlah mereka. Tutuplah pintu-pintu dan ucapkanlah basmalah, karena sesungguhnya setan tidak akan bisa membuka pintu yang tertutup (dengan basmalah). Tutuplah wadah (teko) kalian dan ucapkanlah basmalah. Tutupilah bejana kalian walaupun dengan meletakkan sesuatu di atasnya dan bacalah basmalah. Matikanlah lampu kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim) Keutamaan membaca zikir basmalah Pertama, baca basmalah saat masuk rumah dapat mengusir setan Setan berkata kepada teman-temannya, “Kalian tidak ada tempat untuk bermalam dan tidak ada jatah makan (juga minum).” Dari hadis di atas, dapat kita ketahui bahwa salah satu cara untuk mengusir setan dari suatu rumah adalah dengan membaca “bismillah” setiap kali masuk ke dalam rumah tersebut. Dan bayangkan saja berapa banyak setan yang ikut masuk ke dalam rumah jika kita tidak membaca “bismillah” selama bertahun-tahun? Bisa jadi itu sebabnya seseorang tidak merasa nyaman dan tenang di rumahnya karena banyaknya setan yang ikut menempati di rumah itu. Kedua, akan mendapatkan perlindungan dari Allah dari kejahatan setan “Tutuplah pintu-pintu dan ucapkanlah basmalah, karena sesungguhnya setan tidak akan bisa membuka pintu yang tertutup (dengan basmalah)” Ketika seseorang masuk dan menutup pintu rumahnya dengan membaca “bismillah”,  maka setan tidak bisa masuk ke dalam rumah dan membuka pintu rumah tersebut sehingga ia akan terhindar dari kejahatan (gangguan) setan. Kejahatan setan ada banyak, bisa berupa gangguan fisik maupun batin (hati). Allah Ta’ala berfirman, مِن شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ “Dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia.” (QS. An-Nas: 4-5) Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan mengenai ayat di atas bahwa kejahatan setan yang bersembunyi maksudnya adalah berupa pikiran, khayalan, dan angan-angan yang tidak ada kebenarannya dan memperdayakan sehingga mengganggu seseorang. (Lihat Tafsir Juz ‘Amma, Syekh Utsaimin; dan Taisirul Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan, ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, 4: 495.) Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ “Sesungguhnya setan itu berjalan dalam tubuh anak Adam melalui aliran darah.” (HR. Bukhari no. 3281 dan Muslim no. 2174) Setan bisa mempengaruhi manusia sedemikian dekat. Oleh karenanya, Islam mengajarkan pentingnya untuk senantiasa berzikir kepada Allah dengan memohon perlindungan dari gangguan dan godaan setan, salah satunya dengan membaca basmalah setiap hendak masuk ke dalam rumah. Ketiga, keberkahan dengan membaca basmalah sebelum masuk ke rumah Rumah adalah tempat yang mana banyak aktivitas ibadah dan kebaikan di dalamnya. Setiap aktivitas yang dimulai dengan mengingat Allah akan diberkahi. Keberkahan ini akan terpancar dalam hubungan antar anggota keluarga, serta dalam semua aktivitas yang dilakukan bersama-sama di dalam rumah. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, كُلُّ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لَا يُبْدَأُ فِيهِ بِبِسْمِ اللَّهِ فَهُوَ أَقْطَعُ “Setiap urusan yang penting yang tidak dimulai dengan bismillah, maka ia akan terputus (tidak mendapatkan keberkahan).” (HR. Abu Dawud no. 4840 dan Ibnu Majah no. 1894) Dengan mengingat Allah saat memasuki rumah, setiap orang atau anggota dalam keluarga diingatkan untuk berperilaku baik dan menjaga etika serta adab dalam berinteraksi satu sama lain. Hal ini membantu mencegah terjadinya konflik dan menjaga kehidupan rumah tangga yang tenteram dan bahagia. Dengan membaca basmalah (mengingat Allah) juga sebagai bentuk bersyukur atas nikmat tempat tinggal yang kita miliki, walaupun rumah tersebut bukan milik kita (masih menyewa, mengontrak, menumpang) atau rumah yang kita tempati hanya sederhana. Dan setiap nikmat itu wajib disyukuri. Baca juga: Mendalami Makna Salah Satu Zikir Pagi *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: masuk rumahzikir
Daftar Isi Toggle Keutamaan membaca zikir basmalahPertama, baca basmalah saat masuk rumah dapat mengusir setanKedua, akan mendapatkan perlindungan dari Allah dari kejahatan setanKetiga, keberkahan dengan membaca basmalah sebelum masuk ke rumah Di antara tuntunan yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika masuk rumah adalah dengan membaca doa dan zikir. Salah satu doa atau zikir tersebut adalah dengan membaca بِسْمِ اللهِ “bismillah”. Tatkala kita membaca basmalah setiap masuk ke dalam rumah, maka kita akan mendapatkan keutamaan yang luar biasa. Sebaliknya, jika kita meninggalkannya, maka kita akan merugi. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لاَ مَبِيتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ. وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ. وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ “Apabila seseorang memasuki rumahnya, kemudian ia menyebut nama Allah (membaca basmalah) saat memasukinya, begitu pula saat ia makan, maka setan akan berkata (pada teman-temannya), ‘Kalian tidak ada tempat untuk bermalam dan tidak ada jatah makan (juga minum).’ Ketika ia memasuki rumahnya tanpa menyebut nama Allah ketika memasukinya, setan pun mengatakan (pada teman-temannya), ‘Saat ini kalian mendapatkan tempat untuk bermalam.’ Ketika ia lupa menyebut nama Allah saat makan, maka setan pun berkata, ‘Kalian mendapat tempat bermalam dan jatah makan malam.’ ” (HR. Muslim) Dalam riwayat lain, إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنْ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ، فَأَغْلِقُوا الْأَبْوَابَ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا، وَأَوْكُوا قِرَبَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ، وَخَمِّرُوا آنِيَتَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ وَلَوْ أَنْ تَعْرُضُوا عَلَيْهَا شَيْئًا، وَأَطْفِئُوا مَصَابِيحَكُمْ “Jika hari mulai gelap, tahanlah anak-anak kalian (agar tidak keluar rumah) karena saat itu setan berkeliaran. Jika telah lewat sebagian malam, biarkanlah mereka. Tutuplah pintu-pintu dan ucapkanlah basmalah, karena sesungguhnya setan tidak akan bisa membuka pintu yang tertutup (dengan basmalah). Tutuplah wadah (teko) kalian dan ucapkanlah basmalah. Tutupilah bejana kalian walaupun dengan meletakkan sesuatu di atasnya dan bacalah basmalah. Matikanlah lampu kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim) Keutamaan membaca zikir basmalah Pertama, baca basmalah saat masuk rumah dapat mengusir setan Setan berkata kepada teman-temannya, “Kalian tidak ada tempat untuk bermalam dan tidak ada jatah makan (juga minum).” Dari hadis di atas, dapat kita ketahui bahwa salah satu cara untuk mengusir setan dari suatu rumah adalah dengan membaca “bismillah” setiap kali masuk ke dalam rumah tersebut. Dan bayangkan saja berapa banyak setan yang ikut masuk ke dalam rumah jika kita tidak membaca “bismillah” selama bertahun-tahun? Bisa jadi itu sebabnya seseorang tidak merasa nyaman dan tenang di rumahnya karena banyaknya setan yang ikut menempati di rumah itu. Kedua, akan mendapatkan perlindungan dari Allah dari kejahatan setan “Tutuplah pintu-pintu dan ucapkanlah basmalah, karena sesungguhnya setan tidak akan bisa membuka pintu yang tertutup (dengan basmalah)” Ketika seseorang masuk dan menutup pintu rumahnya dengan membaca “bismillah”,  maka setan tidak bisa masuk ke dalam rumah dan membuka pintu rumah tersebut sehingga ia akan terhindar dari kejahatan (gangguan) setan. Kejahatan setan ada banyak, bisa berupa gangguan fisik maupun batin (hati). Allah Ta’ala berfirman, مِن شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ “Dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia.” (QS. An-Nas: 4-5) Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan mengenai ayat di atas bahwa kejahatan setan yang bersembunyi maksudnya adalah berupa pikiran, khayalan, dan angan-angan yang tidak ada kebenarannya dan memperdayakan sehingga mengganggu seseorang. (Lihat Tafsir Juz ‘Amma, Syekh Utsaimin; dan Taisirul Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan, ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, 4: 495.) Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ “Sesungguhnya setan itu berjalan dalam tubuh anak Adam melalui aliran darah.” (HR. Bukhari no. 3281 dan Muslim no. 2174) Setan bisa mempengaruhi manusia sedemikian dekat. Oleh karenanya, Islam mengajarkan pentingnya untuk senantiasa berzikir kepada Allah dengan memohon perlindungan dari gangguan dan godaan setan, salah satunya dengan membaca basmalah setiap hendak masuk ke dalam rumah. Ketiga, keberkahan dengan membaca basmalah sebelum masuk ke rumah Rumah adalah tempat yang mana banyak aktivitas ibadah dan kebaikan di dalamnya. Setiap aktivitas yang dimulai dengan mengingat Allah akan diberkahi. Keberkahan ini akan terpancar dalam hubungan antar anggota keluarga, serta dalam semua aktivitas yang dilakukan bersama-sama di dalam rumah. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, كُلُّ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لَا يُبْدَأُ فِيهِ بِبِسْمِ اللَّهِ فَهُوَ أَقْطَعُ “Setiap urusan yang penting yang tidak dimulai dengan bismillah, maka ia akan terputus (tidak mendapatkan keberkahan).” (HR. Abu Dawud no. 4840 dan Ibnu Majah no. 1894) Dengan mengingat Allah saat memasuki rumah, setiap orang atau anggota dalam keluarga diingatkan untuk berperilaku baik dan menjaga etika serta adab dalam berinteraksi satu sama lain. Hal ini membantu mencegah terjadinya konflik dan menjaga kehidupan rumah tangga yang tenteram dan bahagia. Dengan membaca basmalah (mengingat Allah) juga sebagai bentuk bersyukur atas nikmat tempat tinggal yang kita miliki, walaupun rumah tersebut bukan milik kita (masih menyewa, mengontrak, menumpang) atau rumah yang kita tempati hanya sederhana. Dan setiap nikmat itu wajib disyukuri. Baca juga: Mendalami Makna Salah Satu Zikir Pagi *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: masuk rumahzikir


Daftar Isi Toggle Keutamaan membaca zikir basmalahPertama, baca basmalah saat masuk rumah dapat mengusir setanKedua, akan mendapatkan perlindungan dari Allah dari kejahatan setanKetiga, keberkahan dengan membaca basmalah sebelum masuk ke rumah Di antara tuntunan yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika masuk rumah adalah dengan membaca doa dan zikir. Salah satu doa atau zikir tersebut adalah dengan membaca بِسْمِ اللهِ “bismillah”. Tatkala kita membaca basmalah setiap masuk ke dalam rumah, maka kita akan mendapatkan keutamaan yang luar biasa. Sebaliknya, jika kita meninggalkannya, maka kita akan merugi. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لاَ مَبِيتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ. وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ. وَإِذَا لَمْ يَذْكُرِ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ أَدْرَكْتُمُ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ “Apabila seseorang memasuki rumahnya, kemudian ia menyebut nama Allah (membaca basmalah) saat memasukinya, begitu pula saat ia makan, maka setan akan berkata (pada teman-temannya), ‘Kalian tidak ada tempat untuk bermalam dan tidak ada jatah makan (juga minum).’ Ketika ia memasuki rumahnya tanpa menyebut nama Allah ketika memasukinya, setan pun mengatakan (pada teman-temannya), ‘Saat ini kalian mendapatkan tempat untuk bermalam.’ Ketika ia lupa menyebut nama Allah saat makan, maka setan pun berkata, ‘Kalian mendapat tempat bermalam dan jatah makan malam.’ ” (HR. Muslim) Dalam riwayat lain, إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنْ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ، فَأَغْلِقُوا الْأَبْوَابَ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا، وَأَوْكُوا قِرَبَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ، وَخَمِّرُوا آنِيَتَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ وَلَوْ أَنْ تَعْرُضُوا عَلَيْهَا شَيْئًا، وَأَطْفِئُوا مَصَابِيحَكُمْ “Jika hari mulai gelap, tahanlah anak-anak kalian (agar tidak keluar rumah) karena saat itu setan berkeliaran. Jika telah lewat sebagian malam, biarkanlah mereka. Tutuplah pintu-pintu dan ucapkanlah basmalah, karena sesungguhnya setan tidak akan bisa membuka pintu yang tertutup (dengan basmalah). Tutuplah wadah (teko) kalian dan ucapkanlah basmalah. Tutupilah bejana kalian walaupun dengan meletakkan sesuatu di atasnya dan bacalah basmalah. Matikanlah lampu kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim) Keutamaan membaca zikir basmalah Pertama, baca basmalah saat masuk rumah dapat mengusir setan Setan berkata kepada teman-temannya, “Kalian tidak ada tempat untuk bermalam dan tidak ada jatah makan (juga minum).” Dari hadis di atas, dapat kita ketahui bahwa salah satu cara untuk mengusir setan dari suatu rumah adalah dengan membaca “bismillah” setiap kali masuk ke dalam rumah tersebut. Dan bayangkan saja berapa banyak setan yang ikut masuk ke dalam rumah jika kita tidak membaca “bismillah” selama bertahun-tahun? Bisa jadi itu sebabnya seseorang tidak merasa nyaman dan tenang di rumahnya karena banyaknya setan yang ikut menempati di rumah itu. Kedua, akan mendapatkan perlindungan dari Allah dari kejahatan setan “Tutuplah pintu-pintu dan ucapkanlah basmalah, karena sesungguhnya setan tidak akan bisa membuka pintu yang tertutup (dengan basmalah)” Ketika seseorang masuk dan menutup pintu rumahnya dengan membaca “bismillah”,  maka setan tidak bisa masuk ke dalam rumah dan membuka pintu rumah tersebut sehingga ia akan terhindar dari kejahatan (gangguan) setan. Kejahatan setan ada banyak, bisa berupa gangguan fisik maupun batin (hati). Allah Ta’ala berfirman, مِن شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ “Dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia.” (QS. An-Nas: 4-5) Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan mengenai ayat di atas bahwa kejahatan setan yang bersembunyi maksudnya adalah berupa pikiran, khayalan, dan angan-angan yang tidak ada kebenarannya dan memperdayakan sehingga mengganggu seseorang. (Lihat Tafsir Juz ‘Amma, Syekh Utsaimin; dan Taisirul Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan, ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, 4: 495.) Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ “Sesungguhnya setan itu berjalan dalam tubuh anak Adam melalui aliran darah.” (HR. Bukhari no. 3281 dan Muslim no. 2174) Setan bisa mempengaruhi manusia sedemikian dekat. Oleh karenanya, Islam mengajarkan pentingnya untuk senantiasa berzikir kepada Allah dengan memohon perlindungan dari gangguan dan godaan setan, salah satunya dengan membaca basmalah setiap hendak masuk ke dalam rumah. Ketiga, keberkahan dengan membaca basmalah sebelum masuk ke rumah Rumah adalah tempat yang mana banyak aktivitas ibadah dan kebaikan di dalamnya. Setiap aktivitas yang dimulai dengan mengingat Allah akan diberkahi. Keberkahan ini akan terpancar dalam hubungan antar anggota keluarga, serta dalam semua aktivitas yang dilakukan bersama-sama di dalam rumah. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, كُلُّ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لَا يُبْدَأُ فِيهِ بِبِسْمِ اللَّهِ فَهُوَ أَقْطَعُ “Setiap urusan yang penting yang tidak dimulai dengan bismillah, maka ia akan terputus (tidak mendapatkan keberkahan).” (HR. Abu Dawud no. 4840 dan Ibnu Majah no. 1894) Dengan mengingat Allah saat memasuki rumah, setiap orang atau anggota dalam keluarga diingatkan untuk berperilaku baik dan menjaga etika serta adab dalam berinteraksi satu sama lain. Hal ini membantu mencegah terjadinya konflik dan menjaga kehidupan rumah tangga yang tenteram dan bahagia. Dengan membaca basmalah (mengingat Allah) juga sebagai bentuk bersyukur atas nikmat tempat tinggal yang kita miliki, walaupun rumah tersebut bukan milik kita (masih menyewa, mengontrak, menumpang) atau rumah yang kita tempati hanya sederhana. Dan setiap nikmat itu wajib disyukuri. Baca juga: Mendalami Makna Salah Satu Zikir Pagi *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: masuk rumahzikir

Laporan Produksi Yufid Bulan Juli 2024

Laporan Produksi Yufid Bulan Juli 2024 Bismillahirrohmanirrohim … Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 21.397 video dengan total 6.553.899 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 9.894 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 860 juta penayangan di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 17.933 video Total Subscribers: 4.050.169 subscribers Total Tayangan Video: 695.628.281 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 142 video Produksi Video Juli 2024: 111 video Tayangan Video Juli 2024: 3.689.253 views Waktu Tayang Video Juli 2024: 366.764 jam Penambahan Subscribers Juli 2024: +12.888 Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 2.492 video Total Subscribers: 309.496 Total Tayangan Video: 21.702.457 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 19 video Produksi Video Juli 2024: 48 video Tayangan Video Juli 2024: 164.790 views Waktu Tayang Video Juli 2024: 9.646 jam Penambahan Subscribers Juli 2024: +2.173 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 88 video Total Subscribers: 467.756 Total Tayangan Video: 139.303.464 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Juli 2024: 1 video Tayangan Video Juli 2024: 2.179.161 views Waktu Tayang Video Juli 2024: 120.727 jam Penambahan Subscribers Juli 2024: +7.748 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.808 Total Tayangan Video: 467.950 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Juli 2024: 2.228 views Jam Tayang Video Juli 2024: 461 Jam Penambahan Subscribers Juli 2024: +30 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 52.500 Total Tayangan Video: 3.008.202 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 7 video Produksi Video Juli 2024: 7 video Tayangan Video Juli 2024: 41.501 views Penambahan Subscribers Juli 2024: +400 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 3.958 Postingan Total Pengikut: 1.166.103 followers Konten Bulan Juli 2024: 44 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Juli 2024: +10.489 Instagram Yufid Network Total Konten: 3.864 Postingan Total Pengikut: 503.067 Konten Bulan Juli 2024: 44 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Juli 2024: +2.853 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya. Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 6 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 2 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.048 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 8 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.099 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 450 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 2 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.257 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 3 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.490 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 28.733 file mp3 dengan total ukuran 387 Gb dan pada bulan Juli 2024 ini telah mempublikasikan 132 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Juli 2024 ini saja telah didengarkan 24773 kali dan telah di download sebanyak 156 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 3.634.455 kata dengan rata-rata produksi per bulan 51.920 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, project terjemahan ini telah menerjemahkan 56.844 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 4466 artikel dengan total durasi audio 370 jam dengan rata-rata perekaman 30 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 7 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Juli 2024. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Gambar Alqur An, Cara Melihat Roh Orang Yang Sudah Meninggal, Hukum Memanjangkan Rambut Bagi Wanita, Hukum Salat Idul Fitri Adalah, Istri Menikah Lagi Sebelum Cerai Visited 191 times, 1 visit(s) today Post Views: 979 QRIS donasi Yufid

Laporan Produksi Yufid Bulan Juli 2024

Laporan Produksi Yufid Bulan Juli 2024 Bismillahirrohmanirrohim … Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 21.397 video dengan total 6.553.899 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 9.894 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 860 juta penayangan di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 17.933 video Total Subscribers: 4.050.169 subscribers Total Tayangan Video: 695.628.281 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 142 video Produksi Video Juli 2024: 111 video Tayangan Video Juli 2024: 3.689.253 views Waktu Tayang Video Juli 2024: 366.764 jam Penambahan Subscribers Juli 2024: +12.888 Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 2.492 video Total Subscribers: 309.496 Total Tayangan Video: 21.702.457 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 19 video Produksi Video Juli 2024: 48 video Tayangan Video Juli 2024: 164.790 views Waktu Tayang Video Juli 2024: 9.646 jam Penambahan Subscribers Juli 2024: +2.173 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 88 video Total Subscribers: 467.756 Total Tayangan Video: 139.303.464 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Juli 2024: 1 video Tayangan Video Juli 2024: 2.179.161 views Waktu Tayang Video Juli 2024: 120.727 jam Penambahan Subscribers Juli 2024: +7.748 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.808 Total Tayangan Video: 467.950 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Juli 2024: 2.228 views Jam Tayang Video Juli 2024: 461 Jam Penambahan Subscribers Juli 2024: +30 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 52.500 Total Tayangan Video: 3.008.202 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 7 video Produksi Video Juli 2024: 7 video Tayangan Video Juli 2024: 41.501 views Penambahan Subscribers Juli 2024: +400 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 3.958 Postingan Total Pengikut: 1.166.103 followers Konten Bulan Juli 2024: 44 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Juli 2024: +10.489 Instagram Yufid Network Total Konten: 3.864 Postingan Total Pengikut: 503.067 Konten Bulan Juli 2024: 44 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Juli 2024: +2.853 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya. Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 6 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 2 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.048 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 8 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.099 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 450 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 2 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.257 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 3 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.490 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 28.733 file mp3 dengan total ukuran 387 Gb dan pada bulan Juli 2024 ini telah mempublikasikan 132 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Juli 2024 ini saja telah didengarkan 24773 kali dan telah di download sebanyak 156 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 3.634.455 kata dengan rata-rata produksi per bulan 51.920 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, project terjemahan ini telah menerjemahkan 56.844 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 4466 artikel dengan total durasi audio 370 jam dengan rata-rata perekaman 30 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 7 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Juli 2024. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Gambar Alqur An, Cara Melihat Roh Orang Yang Sudah Meninggal, Hukum Memanjangkan Rambut Bagi Wanita, Hukum Salat Idul Fitri Adalah, Istri Menikah Lagi Sebelum Cerai Visited 191 times, 1 visit(s) today Post Views: 979 QRIS donasi Yufid
Laporan Produksi Yufid Bulan Juli 2024 Bismillahirrohmanirrohim … Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 21.397 video dengan total 6.553.899 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 9.894 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 860 juta penayangan di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 17.933 video Total Subscribers: 4.050.169 subscribers Total Tayangan Video: 695.628.281 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 142 video Produksi Video Juli 2024: 111 video Tayangan Video Juli 2024: 3.689.253 views Waktu Tayang Video Juli 2024: 366.764 jam Penambahan Subscribers Juli 2024: +12.888 Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 2.492 video Total Subscribers: 309.496 Total Tayangan Video: 21.702.457 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 19 video Produksi Video Juli 2024: 48 video Tayangan Video Juli 2024: 164.790 views Waktu Tayang Video Juli 2024: 9.646 jam Penambahan Subscribers Juli 2024: +2.173 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 88 video Total Subscribers: 467.756 Total Tayangan Video: 139.303.464 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Juli 2024: 1 video Tayangan Video Juli 2024: 2.179.161 views Waktu Tayang Video Juli 2024: 120.727 jam Penambahan Subscribers Juli 2024: +7.748 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.808 Total Tayangan Video: 467.950 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Juli 2024: 2.228 views Jam Tayang Video Juli 2024: 461 Jam Penambahan Subscribers Juli 2024: +30 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 52.500 Total Tayangan Video: 3.008.202 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 7 video Produksi Video Juli 2024: 7 video Tayangan Video Juli 2024: 41.501 views Penambahan Subscribers Juli 2024: +400 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 3.958 Postingan Total Pengikut: 1.166.103 followers Konten Bulan Juli 2024: 44 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Juli 2024: +10.489 Instagram Yufid Network Total Konten: 3.864 Postingan Total Pengikut: 503.067 Konten Bulan Juli 2024: 44 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Juli 2024: +2.853 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya. Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 6 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 2 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.048 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 8 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.099 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 450 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 2 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.257 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 3 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.490 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 28.733 file mp3 dengan total ukuran 387 Gb dan pada bulan Juli 2024 ini telah mempublikasikan 132 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Juli 2024 ini saja telah didengarkan 24773 kali dan telah di download sebanyak 156 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 3.634.455 kata dengan rata-rata produksi per bulan 51.920 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, project terjemahan ini telah menerjemahkan 56.844 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 4466 artikel dengan total durasi audio 370 jam dengan rata-rata perekaman 30 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 7 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Juli 2024. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Gambar Alqur An, Cara Melihat Roh Orang Yang Sudah Meninggal, Hukum Memanjangkan Rambut Bagi Wanita, Hukum Salat Idul Fitri Adalah, Istri Menikah Lagi Sebelum Cerai Visited 191 times, 1 visit(s) today Post Views: 979 QRIS donasi Yufid


Laporan Produksi Yufid Bulan Juli 2024 Bismillahirrohmanirrohim … Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 21.397 video dengan total 6.553.899 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 9.894 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 860 juta penayangan di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV <img decoding="async" src="https://lh7-rt.googleusercontent.com/docsz/AD_4nXc8D1_4-US084qksue0uWfwFamAUORAvXmzPRbUvpWxePOc01aXbHZuCXT6jJ8m7W4WdTSgs0XPmJzCZIw5MGEkkJC9tblaOg-vQvHVXihhu3jrev14JuPE_M74mVY4gdm2DWQYTWrq5jpQBS5XQ3euEyI?key=P42Z-KZ8YRtOwAahV1Mi2Q" alt=""/> Total Video Yufid.TV: 17.933 video Total Subscribers: 4.050.169 subscribers Total Tayangan Video: 695.628.281 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 142 video Produksi Video Juli 2024: 111 video Tayangan Video Juli 2024: 3.689.253 views Waktu Tayang Video Juli 2024: 366.764 jam Penambahan Subscribers Juli 2024: +12.888 Channel YouTube YUFID EDU <img decoding="async" src="https://lh7-rt.googleusercontent.com/docsz/AD_4nXc8s8nDd4LjyHxZ4go8OLE5IM-BRdN9hRTT1iEDGB2qfqPo9xgzmrjrTXZp5bqQ2VzDyJcK97mCuaZ1guo6XQ0iWflbVXl8z3yN-XZtGYu5gZl76MVakdPpQ8d3clp8Oxl_NcKop0W5xGpRQVZj82ZwXzOn?key=P42Z-KZ8YRtOwAahV1Mi2Q" alt=""/> Total Video Yufid Edu: 2.492 video Total Subscribers: 309.496 Total Tayangan Video: 21.702.457 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 19 video Produksi Video Juli 2024: 48 video Tayangan Video Juli 2024: 164.790 views Waktu Tayang Video Juli 2024: 9.646 jam Penambahan Subscribers Juli 2024: +2.173 Channel YouTube YUFID KIDS <img decoding="async" src="https://lh7-rt.googleusercontent.com/docsz/AD_4nXe5JvG2aK64Q54-wOOb7Ogc6p6VuAYdylWflFLiTamSX_Cznw3p5_4gCesKJGC2HPols3_yYcteqKKtCY9Oy4vik7PQC2L98yc9Af4Tcdzm1APKKjeJnt0IfgoI_th0mkmzTc0ruxngxb5BQTinAc9SGlTU?key=P42Z-KZ8YRtOwAahV1Mi2Q" alt=""/> Total Video Yufid Kids: 88 video Total Subscribers: 467.756 Total Tayangan Video: 139.303.464 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Juli 2024: 1 video Tayangan Video Juli 2024: 2.179.161 views Waktu Tayang Video Juli 2024: 120.727 jam Penambahan Subscribers Juli 2024: +7.748 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.808 Total Tayangan Video: 467.950 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Juli 2024: 2.228 views Jam Tayang Video Juli 2024: 461 Jam Penambahan Subscribers Juli 2024: +30 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 52.500 Total Tayangan Video: 3.008.202 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 7 video Produksi Video Juli 2024: 7 video Tayangan Video Juli 2024: 41.501 views Penambahan Subscribers Juli 2024: +400 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network <img decoding="async" src="https://lh7-rt.googleusercontent.com/docsz/AD_4nXcKMtv9F8lrHDhSUc7mbRUvo829O1ZEYad7Mad-YausRleq3vxGRwarv8C0kw4eoOB4lIOs1Ug5jazq6uTEelPQB4TShDq6HHz6xl1TTwKv8wARHtaMiWo5B2K2_t1rxxWiapcYVn0IAtSiXYw7g04_lzk?key=P42Z-KZ8YRtOwAahV1Mi2Q" alt=""/> Instagram Yufid.TV Total Konten: 3.958 Postingan Total Pengikut: 1.166.103 followers Konten Bulan Juli 2024: 44 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Juli 2024: +10.489 Instagram Yufid Network Total Konten: 3.864 Postingan Total Pengikut: 503.067 Konten Bulan Juli 2024: 44 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Juli 2024: +2.853 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya. Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. <img decoding="async" src="https://lh7-rt.googleusercontent.com/docsz/AD_4nXd7hZ7XtH0fqPKhIG8PYDjMz0xYfDyGpTR4W4Nkpj_TnXpYOM-fMtuWIcQ8TGDkTGX6cInfwU29qAUWac2NckyetcsdwuGXiBDQjPUqC_QmAwAHzPblDjNb58n66wsIKc6Tt7iRjnybXS5-AG2WOcOLy26F?key=P42Z-KZ8YRtOwAahV1Mi2Q" alt=""/>Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 6 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. <img decoding="async" src="https://lh7-rt.googleusercontent.com/docsz/AD_4nXdX26ji2k__mMi87XiXuXXRSI4V9Ihap1OHVj4uARQZr8aI2XFJic3B_ekslhMCMK05I_VgGumMNdU_7Llztg66u2RPxGdq8SFNDeTCD258WcYX-yuSmcH-hAx6pyOPIn0WsglecfbyT19JpP-FkNlhYik?key=P42Z-KZ8YRtOwAahV1Mi2Q" alt=""/>Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 2 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.048 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 8 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.099 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 450 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 2 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.257 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 3 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.490 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 28.733 file mp3 dengan total ukuran 387 Gb dan pada bulan Juli 2024 ini telah mempublikasikan 132 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Juli 2024 ini saja telah didengarkan 24773 kali dan telah di download sebanyak 156 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 3.634.455 kata dengan rata-rata produksi per bulan 51.920 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, project terjemahan ini telah menerjemahkan 56.844 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 4466 artikel dengan total durasi audio 370 jam dengan rata-rata perekaman 30 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juli 2024, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 7 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Juli 2024. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Gambar Alqur An, Cara Melihat Roh Orang Yang Sudah Meninggal, Hukum Memanjangkan Rambut Bagi Wanita, Hukum Salat Idul Fitri Adalah, Istri Menikah Lagi Sebelum Cerai Visited 191 times, 1 visit(s) today Post Views: 979 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Fikih Transaksi Gadai (Bag. 6): Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (4)

Daftar Isi Toggle Gadai dalam bentuk kepemilikan yang terbagiGadai dalam bentuk barang yang tersambung atau terhubung dengan barang lainGadai dalam bentuk barang yang disewakan dan dipinjamkanGadai dalam bentuk barang yang sedang disewaGadai dalam bentuk barang milik orang lain Melanjutkan kembali pembahasan tentang fikih transaksi gadai. Masih dalam pembahasan jenis gadai yang diperbolehkan. Sebelumnya, pembahasan tentang jenis gadai yang diperbolehkan adalah dari segi bentuk maupun barang, mulai dari bolehnya menggadaikan barang, tanah, rumah, dan lain sebagainya. Adapun pembahasan kali ini, lebih mengerucut pembahasannya ke arah jenis keadaan-keadaan yang diperbolehkan untuk kita menggadaikannya. Seperti, menggadaikan barang yang terbagi kepemilikannya, menggadaikan barang yang sudah digadaikan terlebih dahulu. Ada baiknya hal-hal seperti ini diketahui bukan hanya sebagai wawasan semata, namun hal ini sebagai faedah yang barangkali bisa terjadi di tengah-tengah kaum muslimin. Berikut ini jenis-jenis keadaan yang diperbolehkan untuk menggadaikan suatu barang. Di antaranya, [1] Gadai dalam bentuk kepemilikan yang terbagi Dalam bahasa Arab, hal ini disebut dengan (رهن المشاع) Rahnul Musya’. Artinya, orang yang berhutang menggadaikan barang yang kepemilikan barangnya berserikat dengan orang lain. Contohnya: Abdullah memiliki rumah yang berserikat dengan kakaknya Umar. Abdullah memiliki bagian dari rumah itu setengah dan umar setengahnya. Maka, boleh bagi Abdullah ketika ia ingin menggadaikan setengah rumah dari bagian yang ia miliki. Mazhab Abu Hanifah berpendapat bahwa gadai dengan keadaan seperti ini tidak diperbolehkan. Baik yang bentuk barangnya bisa terbagi dengan spesifik atau tidak. Bahkan, menurut mazhab Abu Hanifah gadai dalam bentuk seperti ini tidak sah hukumnya. Alasannya, karena gadai dalam keadaan seperti ini tidak tetap keadaannya dan berubah-ubah. Artinya, karena ada kepemilikan orang lain pada benda tersebut, dikhawatirkan barang yang digadaikan itu tidak tetap ada di hak Rahin (pengutang) maupun Murtahin (pemberi utang). Sedangkan barang gadaian itu harus dalam keadaan tertahan di tangan Murtahin dan tetap berada di hak Rahin. Namun, jumhur ulama membolehkan gadai dalam bentuk seperti. Alasannya kembali ke kaidah, “Setiap yang boleh diperjualbelikan boleh digadaikan.” Di antara pendapat jumhur ulama juga adalah kembali ke tujuan dari gadai, yaitu ketika pengutang tidak mampu melunasi, maka barang yang digadaikan menjadi jaminan atas utangnya tersebut. Pada keadaan seperti ini, barang yang terbagi bisa dijual tentunya. Kaidah ini pula yang disinyalir oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam kitab Syarhul Mumti’. Beliau berdalil tentang masalah Rahnul Musya’ dengan masalah Syuf’ah, قَضَى النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ، فَإِذَا وَقَعَتِ الحُدُوْدُ وَصُرِّفَتِ الطُّرُقُ فَلاَ شُفْعَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wasallam memutuskan adanya syuf’ah pada setiap sesuatu yang belum dibagi. Apabila telah dibatasi dan diatur peraturannya, maka tidak berlaku syuf’ah.” (HR. Bukhari no. 2257) Syuf’ah adalah menjual kepemilikan suatu benda kepada orang yang berserikat dengannya. Syariat Islam menyarankan untuk melakukan ini. Artinya, seseorang tidak menawarkan atau menjual kepemilikan dari perserikatan tersebut, kecuali setelah menawarkan kepada serikatnya itu. Setelah menyebutkan dalil di atas, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Maka, dari dalil di atas menunjukkan akan bolehnya menjual benda yang berserikat kepemilikannya. Jika boleh dijual, maka boleh pula untuk digadaikan. Karena ketika utang sudah jatuh tempo, dan pengutang tidak bisa membayarnya, maka benda tersebut bisa dijual.” [2] Gadai dalam bentuk barang yang tersambung atau terhubung dengan barang lain Silang pendapat di antara para ulama tentang hal ini sama halnya dengan masalah Rahnul Musyaa’. Maksud barang yang tersambung atau terhubung dengan barang yang lain adalah seperti halnya buah yang tidak bisa dipisahkan dengan pohon, tanaman yang tidak bisa dipisahkan dengan tanahnya, pohon yang tidak bisa dipisahkan dengan tanah, dan lain sebagainya. Maka, gadai seperti ini boleh hukumnya menurut jumhur ulama. Boleh bagi seseorang menggadaikan rumah tidak beserta barang-barang maupun perkakas yang ada di dalamnya. Bahkan, hukum asal perkakas yang ada di dalam rumah tersebut tidak termasuk ke dalam barang gadaiannya. Gadai dalam bentuk barang yang disewakan dan dipinjamkan Maksudnya adalah seseorang menggadaikan barang miliknya yang disewakan atau dipinjamkan kepada orang lain. Para ulama mazhab membolehkan orang yang berutang untuk menggadaikan harta atau barang miliknya yang disewakan atau dipinjamkan kepada orang lain. Kendati mereka berbeda dalam perinciannya dalam masalah ini. Gambaran sederhananya, Abdullah memiliki mobil yang disewakan kepada Umar. Kemudian Abdullah ingin berutang kepada Ali, Abdullah pun menjadikan mobilnya yang disewakan kepada Umar sebagai jaminan atau gadaian atas utangnya kepada Ali. Gadai dalam bentuk barang yang sedang disewa Bedanya dengan yang di atas, kalau gadai dalam hal ini adalah seseorang menggadaikan barang yang ia pinjam. Contohnya, Abdullah meminjam mobil kepada Umar, kemudian Abdullah ingin berutang kepada Ali. Dijadikanlah mobil yang ia pinjam kepada Umar sebagai jaminan utangnya kepada Ali. Gadai dalam bentuk seperti ini diperbolehkan jika pemilik barang sewaan tersebut meridai dan mengizinkannya. Karena pemilik barang memiliki hak sepenuhnya atas barang tersebut. Maka, bagi pemilik boleh untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan barang tersebut digadaikan. Gadai dalam bentuk barang milik orang lain Hal ini sama halnya seperti pembahasan di atas. Seseorang boleh menggadaikan barang milik orang lain. Tentu dengan izin dari pemilik barang tersebut. Jika barang tersebut digadaikan tanpa ada izin dari pemilik barang, maka ini adalah perbuatan zalim dan bisa dikatakan sebagai pencurian. Inilah keadaan-keadaan yang boleh untuk menjadikannya sebagai jaminan dalam berutang. Tentunya harus terpenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada penghalangnya. Yang mesti diingat kaidah yang berlaku dalam mu’amalah adalah hukum asal mu’amalah adalah mubah sampai datang dalil yang mengharamkannya. Kaidah ini adalah kaidah yang sangat memudahkan kaum muslimin dalam ber-mu’amalah. Sehingga selama tidak ada dalil yang mengharamkannya, hukum asalnya boleh. Semoga bermanfaat, wallahul Muwaffiq.  Kembali ke bagian 5: Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (3) Lanjut ke bagian 7: Bersambung *** Depok, 04 Safar 1446 H / 8 Agustus 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhailiy Syarhul Mumti’, karya Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Dan beberapa referensi lainnya.   Catatan kaki: [1] Lihat kitab Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu. [2] Lihat Syarhul Mumti’ ‘Alaa Zaadil Mustaqni’, 9: 130. Tags: gadai

Fikih Transaksi Gadai (Bag. 6): Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (4)

Daftar Isi Toggle Gadai dalam bentuk kepemilikan yang terbagiGadai dalam bentuk barang yang tersambung atau terhubung dengan barang lainGadai dalam bentuk barang yang disewakan dan dipinjamkanGadai dalam bentuk barang yang sedang disewaGadai dalam bentuk barang milik orang lain Melanjutkan kembali pembahasan tentang fikih transaksi gadai. Masih dalam pembahasan jenis gadai yang diperbolehkan. Sebelumnya, pembahasan tentang jenis gadai yang diperbolehkan adalah dari segi bentuk maupun barang, mulai dari bolehnya menggadaikan barang, tanah, rumah, dan lain sebagainya. Adapun pembahasan kali ini, lebih mengerucut pembahasannya ke arah jenis keadaan-keadaan yang diperbolehkan untuk kita menggadaikannya. Seperti, menggadaikan barang yang terbagi kepemilikannya, menggadaikan barang yang sudah digadaikan terlebih dahulu. Ada baiknya hal-hal seperti ini diketahui bukan hanya sebagai wawasan semata, namun hal ini sebagai faedah yang barangkali bisa terjadi di tengah-tengah kaum muslimin. Berikut ini jenis-jenis keadaan yang diperbolehkan untuk menggadaikan suatu barang. Di antaranya, [1] Gadai dalam bentuk kepemilikan yang terbagi Dalam bahasa Arab, hal ini disebut dengan (رهن المشاع) Rahnul Musya’. Artinya, orang yang berhutang menggadaikan barang yang kepemilikan barangnya berserikat dengan orang lain. Contohnya: Abdullah memiliki rumah yang berserikat dengan kakaknya Umar. Abdullah memiliki bagian dari rumah itu setengah dan umar setengahnya. Maka, boleh bagi Abdullah ketika ia ingin menggadaikan setengah rumah dari bagian yang ia miliki. Mazhab Abu Hanifah berpendapat bahwa gadai dengan keadaan seperti ini tidak diperbolehkan. Baik yang bentuk barangnya bisa terbagi dengan spesifik atau tidak. Bahkan, menurut mazhab Abu Hanifah gadai dalam bentuk seperti ini tidak sah hukumnya. Alasannya, karena gadai dalam keadaan seperti ini tidak tetap keadaannya dan berubah-ubah. Artinya, karena ada kepemilikan orang lain pada benda tersebut, dikhawatirkan barang yang digadaikan itu tidak tetap ada di hak Rahin (pengutang) maupun Murtahin (pemberi utang). Sedangkan barang gadaian itu harus dalam keadaan tertahan di tangan Murtahin dan tetap berada di hak Rahin. Namun, jumhur ulama membolehkan gadai dalam bentuk seperti. Alasannya kembali ke kaidah, “Setiap yang boleh diperjualbelikan boleh digadaikan.” Di antara pendapat jumhur ulama juga adalah kembali ke tujuan dari gadai, yaitu ketika pengutang tidak mampu melunasi, maka barang yang digadaikan menjadi jaminan atas utangnya tersebut. Pada keadaan seperti ini, barang yang terbagi bisa dijual tentunya. Kaidah ini pula yang disinyalir oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam kitab Syarhul Mumti’. Beliau berdalil tentang masalah Rahnul Musya’ dengan masalah Syuf’ah, قَضَى النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ، فَإِذَا وَقَعَتِ الحُدُوْدُ وَصُرِّفَتِ الطُّرُقُ فَلاَ شُفْعَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wasallam memutuskan adanya syuf’ah pada setiap sesuatu yang belum dibagi. Apabila telah dibatasi dan diatur peraturannya, maka tidak berlaku syuf’ah.” (HR. Bukhari no. 2257) Syuf’ah adalah menjual kepemilikan suatu benda kepada orang yang berserikat dengannya. Syariat Islam menyarankan untuk melakukan ini. Artinya, seseorang tidak menawarkan atau menjual kepemilikan dari perserikatan tersebut, kecuali setelah menawarkan kepada serikatnya itu. Setelah menyebutkan dalil di atas, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Maka, dari dalil di atas menunjukkan akan bolehnya menjual benda yang berserikat kepemilikannya. Jika boleh dijual, maka boleh pula untuk digadaikan. Karena ketika utang sudah jatuh tempo, dan pengutang tidak bisa membayarnya, maka benda tersebut bisa dijual.” [2] Gadai dalam bentuk barang yang tersambung atau terhubung dengan barang lain Silang pendapat di antara para ulama tentang hal ini sama halnya dengan masalah Rahnul Musyaa’. Maksud barang yang tersambung atau terhubung dengan barang yang lain adalah seperti halnya buah yang tidak bisa dipisahkan dengan pohon, tanaman yang tidak bisa dipisahkan dengan tanahnya, pohon yang tidak bisa dipisahkan dengan tanah, dan lain sebagainya. Maka, gadai seperti ini boleh hukumnya menurut jumhur ulama. Boleh bagi seseorang menggadaikan rumah tidak beserta barang-barang maupun perkakas yang ada di dalamnya. Bahkan, hukum asal perkakas yang ada di dalam rumah tersebut tidak termasuk ke dalam barang gadaiannya. Gadai dalam bentuk barang yang disewakan dan dipinjamkan Maksudnya adalah seseorang menggadaikan barang miliknya yang disewakan atau dipinjamkan kepada orang lain. Para ulama mazhab membolehkan orang yang berutang untuk menggadaikan harta atau barang miliknya yang disewakan atau dipinjamkan kepada orang lain. Kendati mereka berbeda dalam perinciannya dalam masalah ini. Gambaran sederhananya, Abdullah memiliki mobil yang disewakan kepada Umar. Kemudian Abdullah ingin berutang kepada Ali, Abdullah pun menjadikan mobilnya yang disewakan kepada Umar sebagai jaminan atau gadaian atas utangnya kepada Ali. Gadai dalam bentuk barang yang sedang disewa Bedanya dengan yang di atas, kalau gadai dalam hal ini adalah seseorang menggadaikan barang yang ia pinjam. Contohnya, Abdullah meminjam mobil kepada Umar, kemudian Abdullah ingin berutang kepada Ali. Dijadikanlah mobil yang ia pinjam kepada Umar sebagai jaminan utangnya kepada Ali. Gadai dalam bentuk seperti ini diperbolehkan jika pemilik barang sewaan tersebut meridai dan mengizinkannya. Karena pemilik barang memiliki hak sepenuhnya atas barang tersebut. Maka, bagi pemilik boleh untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan barang tersebut digadaikan. Gadai dalam bentuk barang milik orang lain Hal ini sama halnya seperti pembahasan di atas. Seseorang boleh menggadaikan barang milik orang lain. Tentu dengan izin dari pemilik barang tersebut. Jika barang tersebut digadaikan tanpa ada izin dari pemilik barang, maka ini adalah perbuatan zalim dan bisa dikatakan sebagai pencurian. Inilah keadaan-keadaan yang boleh untuk menjadikannya sebagai jaminan dalam berutang. Tentunya harus terpenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada penghalangnya. Yang mesti diingat kaidah yang berlaku dalam mu’amalah adalah hukum asal mu’amalah adalah mubah sampai datang dalil yang mengharamkannya. Kaidah ini adalah kaidah yang sangat memudahkan kaum muslimin dalam ber-mu’amalah. Sehingga selama tidak ada dalil yang mengharamkannya, hukum asalnya boleh. Semoga bermanfaat, wallahul Muwaffiq.  Kembali ke bagian 5: Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (3) Lanjut ke bagian 7: Bersambung *** Depok, 04 Safar 1446 H / 8 Agustus 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhailiy Syarhul Mumti’, karya Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Dan beberapa referensi lainnya.   Catatan kaki: [1] Lihat kitab Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu. [2] Lihat Syarhul Mumti’ ‘Alaa Zaadil Mustaqni’, 9: 130. Tags: gadai
Daftar Isi Toggle Gadai dalam bentuk kepemilikan yang terbagiGadai dalam bentuk barang yang tersambung atau terhubung dengan barang lainGadai dalam bentuk barang yang disewakan dan dipinjamkanGadai dalam bentuk barang yang sedang disewaGadai dalam bentuk barang milik orang lain Melanjutkan kembali pembahasan tentang fikih transaksi gadai. Masih dalam pembahasan jenis gadai yang diperbolehkan. Sebelumnya, pembahasan tentang jenis gadai yang diperbolehkan adalah dari segi bentuk maupun barang, mulai dari bolehnya menggadaikan barang, tanah, rumah, dan lain sebagainya. Adapun pembahasan kali ini, lebih mengerucut pembahasannya ke arah jenis keadaan-keadaan yang diperbolehkan untuk kita menggadaikannya. Seperti, menggadaikan barang yang terbagi kepemilikannya, menggadaikan barang yang sudah digadaikan terlebih dahulu. Ada baiknya hal-hal seperti ini diketahui bukan hanya sebagai wawasan semata, namun hal ini sebagai faedah yang barangkali bisa terjadi di tengah-tengah kaum muslimin. Berikut ini jenis-jenis keadaan yang diperbolehkan untuk menggadaikan suatu barang. Di antaranya, [1] Gadai dalam bentuk kepemilikan yang terbagi Dalam bahasa Arab, hal ini disebut dengan (رهن المشاع) Rahnul Musya’. Artinya, orang yang berhutang menggadaikan barang yang kepemilikan barangnya berserikat dengan orang lain. Contohnya: Abdullah memiliki rumah yang berserikat dengan kakaknya Umar. Abdullah memiliki bagian dari rumah itu setengah dan umar setengahnya. Maka, boleh bagi Abdullah ketika ia ingin menggadaikan setengah rumah dari bagian yang ia miliki. Mazhab Abu Hanifah berpendapat bahwa gadai dengan keadaan seperti ini tidak diperbolehkan. Baik yang bentuk barangnya bisa terbagi dengan spesifik atau tidak. Bahkan, menurut mazhab Abu Hanifah gadai dalam bentuk seperti ini tidak sah hukumnya. Alasannya, karena gadai dalam keadaan seperti ini tidak tetap keadaannya dan berubah-ubah. Artinya, karena ada kepemilikan orang lain pada benda tersebut, dikhawatirkan barang yang digadaikan itu tidak tetap ada di hak Rahin (pengutang) maupun Murtahin (pemberi utang). Sedangkan barang gadaian itu harus dalam keadaan tertahan di tangan Murtahin dan tetap berada di hak Rahin. Namun, jumhur ulama membolehkan gadai dalam bentuk seperti. Alasannya kembali ke kaidah, “Setiap yang boleh diperjualbelikan boleh digadaikan.” Di antara pendapat jumhur ulama juga adalah kembali ke tujuan dari gadai, yaitu ketika pengutang tidak mampu melunasi, maka barang yang digadaikan menjadi jaminan atas utangnya tersebut. Pada keadaan seperti ini, barang yang terbagi bisa dijual tentunya. Kaidah ini pula yang disinyalir oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam kitab Syarhul Mumti’. Beliau berdalil tentang masalah Rahnul Musya’ dengan masalah Syuf’ah, قَضَى النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ، فَإِذَا وَقَعَتِ الحُدُوْدُ وَصُرِّفَتِ الطُّرُقُ فَلاَ شُفْعَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wasallam memutuskan adanya syuf’ah pada setiap sesuatu yang belum dibagi. Apabila telah dibatasi dan diatur peraturannya, maka tidak berlaku syuf’ah.” (HR. Bukhari no. 2257) Syuf’ah adalah menjual kepemilikan suatu benda kepada orang yang berserikat dengannya. Syariat Islam menyarankan untuk melakukan ini. Artinya, seseorang tidak menawarkan atau menjual kepemilikan dari perserikatan tersebut, kecuali setelah menawarkan kepada serikatnya itu. Setelah menyebutkan dalil di atas, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Maka, dari dalil di atas menunjukkan akan bolehnya menjual benda yang berserikat kepemilikannya. Jika boleh dijual, maka boleh pula untuk digadaikan. Karena ketika utang sudah jatuh tempo, dan pengutang tidak bisa membayarnya, maka benda tersebut bisa dijual.” [2] Gadai dalam bentuk barang yang tersambung atau terhubung dengan barang lain Silang pendapat di antara para ulama tentang hal ini sama halnya dengan masalah Rahnul Musyaa’. Maksud barang yang tersambung atau terhubung dengan barang yang lain adalah seperti halnya buah yang tidak bisa dipisahkan dengan pohon, tanaman yang tidak bisa dipisahkan dengan tanahnya, pohon yang tidak bisa dipisahkan dengan tanah, dan lain sebagainya. Maka, gadai seperti ini boleh hukumnya menurut jumhur ulama. Boleh bagi seseorang menggadaikan rumah tidak beserta barang-barang maupun perkakas yang ada di dalamnya. Bahkan, hukum asal perkakas yang ada di dalam rumah tersebut tidak termasuk ke dalam barang gadaiannya. Gadai dalam bentuk barang yang disewakan dan dipinjamkan Maksudnya adalah seseorang menggadaikan barang miliknya yang disewakan atau dipinjamkan kepada orang lain. Para ulama mazhab membolehkan orang yang berutang untuk menggadaikan harta atau barang miliknya yang disewakan atau dipinjamkan kepada orang lain. Kendati mereka berbeda dalam perinciannya dalam masalah ini. Gambaran sederhananya, Abdullah memiliki mobil yang disewakan kepada Umar. Kemudian Abdullah ingin berutang kepada Ali, Abdullah pun menjadikan mobilnya yang disewakan kepada Umar sebagai jaminan atau gadaian atas utangnya kepada Ali. Gadai dalam bentuk barang yang sedang disewa Bedanya dengan yang di atas, kalau gadai dalam hal ini adalah seseorang menggadaikan barang yang ia pinjam. Contohnya, Abdullah meminjam mobil kepada Umar, kemudian Abdullah ingin berutang kepada Ali. Dijadikanlah mobil yang ia pinjam kepada Umar sebagai jaminan utangnya kepada Ali. Gadai dalam bentuk seperti ini diperbolehkan jika pemilik barang sewaan tersebut meridai dan mengizinkannya. Karena pemilik barang memiliki hak sepenuhnya atas barang tersebut. Maka, bagi pemilik boleh untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan barang tersebut digadaikan. Gadai dalam bentuk barang milik orang lain Hal ini sama halnya seperti pembahasan di atas. Seseorang boleh menggadaikan barang milik orang lain. Tentu dengan izin dari pemilik barang tersebut. Jika barang tersebut digadaikan tanpa ada izin dari pemilik barang, maka ini adalah perbuatan zalim dan bisa dikatakan sebagai pencurian. Inilah keadaan-keadaan yang boleh untuk menjadikannya sebagai jaminan dalam berutang. Tentunya harus terpenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada penghalangnya. Yang mesti diingat kaidah yang berlaku dalam mu’amalah adalah hukum asal mu’amalah adalah mubah sampai datang dalil yang mengharamkannya. Kaidah ini adalah kaidah yang sangat memudahkan kaum muslimin dalam ber-mu’amalah. Sehingga selama tidak ada dalil yang mengharamkannya, hukum asalnya boleh. Semoga bermanfaat, wallahul Muwaffiq.  Kembali ke bagian 5: Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (3) Lanjut ke bagian 7: Bersambung *** Depok, 04 Safar 1446 H / 8 Agustus 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhailiy Syarhul Mumti’, karya Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Dan beberapa referensi lainnya.   Catatan kaki: [1] Lihat kitab Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu. [2] Lihat Syarhul Mumti’ ‘Alaa Zaadil Mustaqni’, 9: 130. Tags: gadai


Daftar Isi Toggle Gadai dalam bentuk kepemilikan yang terbagiGadai dalam bentuk barang yang tersambung atau terhubung dengan barang lainGadai dalam bentuk barang yang disewakan dan dipinjamkanGadai dalam bentuk barang yang sedang disewaGadai dalam bentuk barang milik orang lain Melanjutkan kembali pembahasan tentang fikih transaksi gadai. Masih dalam pembahasan jenis gadai yang diperbolehkan. Sebelumnya, pembahasan tentang jenis gadai yang diperbolehkan adalah dari segi bentuk maupun barang, mulai dari bolehnya menggadaikan barang, tanah, rumah, dan lain sebagainya. Adapun pembahasan kali ini, lebih mengerucut pembahasannya ke arah jenis keadaan-keadaan yang diperbolehkan untuk kita menggadaikannya. Seperti, menggadaikan barang yang terbagi kepemilikannya, menggadaikan barang yang sudah digadaikan terlebih dahulu. Ada baiknya hal-hal seperti ini diketahui bukan hanya sebagai wawasan semata, namun hal ini sebagai faedah yang barangkali bisa terjadi di tengah-tengah kaum muslimin. Berikut ini jenis-jenis keadaan yang diperbolehkan untuk menggadaikan suatu barang. Di antaranya, [1] Gadai dalam bentuk kepemilikan yang terbagi Dalam bahasa Arab, hal ini disebut dengan (رهن المشاع) Rahnul Musya’. Artinya, orang yang berhutang menggadaikan barang yang kepemilikan barangnya berserikat dengan orang lain. Contohnya: Abdullah memiliki rumah yang berserikat dengan kakaknya Umar. Abdullah memiliki bagian dari rumah itu setengah dan umar setengahnya. Maka, boleh bagi Abdullah ketika ia ingin menggadaikan setengah rumah dari bagian yang ia miliki. Mazhab Abu Hanifah berpendapat bahwa gadai dengan keadaan seperti ini tidak diperbolehkan. Baik yang bentuk barangnya bisa terbagi dengan spesifik atau tidak. Bahkan, menurut mazhab Abu Hanifah gadai dalam bentuk seperti ini tidak sah hukumnya. Alasannya, karena gadai dalam keadaan seperti ini tidak tetap keadaannya dan berubah-ubah. Artinya, karena ada kepemilikan orang lain pada benda tersebut, dikhawatirkan barang yang digadaikan itu tidak tetap ada di hak Rahin (pengutang) maupun Murtahin (pemberi utang). Sedangkan barang gadaian itu harus dalam keadaan tertahan di tangan Murtahin dan tetap berada di hak Rahin. Namun, jumhur ulama membolehkan gadai dalam bentuk seperti. Alasannya kembali ke kaidah, “Setiap yang boleh diperjualbelikan boleh digadaikan.” Di antara pendapat jumhur ulama juga adalah kembali ke tujuan dari gadai, yaitu ketika pengutang tidak mampu melunasi, maka barang yang digadaikan menjadi jaminan atas utangnya tersebut. Pada keadaan seperti ini, barang yang terbagi bisa dijual tentunya. Kaidah ini pula yang disinyalir oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam kitab Syarhul Mumti’. Beliau berdalil tentang masalah Rahnul Musya’ dengan masalah Syuf’ah, قَضَى النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ، فَإِذَا وَقَعَتِ الحُدُوْدُ وَصُرِّفَتِ الطُّرُقُ فَلاَ شُفْعَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wasallam memutuskan adanya syuf’ah pada setiap sesuatu yang belum dibagi. Apabila telah dibatasi dan diatur peraturannya, maka tidak berlaku syuf’ah.” (HR. Bukhari no. 2257) Syuf’ah adalah menjual kepemilikan suatu benda kepada orang yang berserikat dengannya. Syariat Islam menyarankan untuk melakukan ini. Artinya, seseorang tidak menawarkan atau menjual kepemilikan dari perserikatan tersebut, kecuali setelah menawarkan kepada serikatnya itu. Setelah menyebutkan dalil di atas, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Maka, dari dalil di atas menunjukkan akan bolehnya menjual benda yang berserikat kepemilikannya. Jika boleh dijual, maka boleh pula untuk digadaikan. Karena ketika utang sudah jatuh tempo, dan pengutang tidak bisa membayarnya, maka benda tersebut bisa dijual.” [2] Gadai dalam bentuk barang yang tersambung atau terhubung dengan barang lain Silang pendapat di antara para ulama tentang hal ini sama halnya dengan masalah Rahnul Musyaa’. Maksud barang yang tersambung atau terhubung dengan barang yang lain adalah seperti halnya buah yang tidak bisa dipisahkan dengan pohon, tanaman yang tidak bisa dipisahkan dengan tanahnya, pohon yang tidak bisa dipisahkan dengan tanah, dan lain sebagainya. Maka, gadai seperti ini boleh hukumnya menurut jumhur ulama. Boleh bagi seseorang menggadaikan rumah tidak beserta barang-barang maupun perkakas yang ada di dalamnya. Bahkan, hukum asal perkakas yang ada di dalam rumah tersebut tidak termasuk ke dalam barang gadaiannya. Gadai dalam bentuk barang yang disewakan dan dipinjamkan Maksudnya adalah seseorang menggadaikan barang miliknya yang disewakan atau dipinjamkan kepada orang lain. Para ulama mazhab membolehkan orang yang berutang untuk menggadaikan harta atau barang miliknya yang disewakan atau dipinjamkan kepada orang lain. Kendati mereka berbeda dalam perinciannya dalam masalah ini. Gambaran sederhananya, Abdullah memiliki mobil yang disewakan kepada Umar. Kemudian Abdullah ingin berutang kepada Ali, Abdullah pun menjadikan mobilnya yang disewakan kepada Umar sebagai jaminan atau gadaian atas utangnya kepada Ali. Gadai dalam bentuk barang yang sedang disewa Bedanya dengan yang di atas, kalau gadai dalam hal ini adalah seseorang menggadaikan barang yang ia pinjam. Contohnya, Abdullah meminjam mobil kepada Umar, kemudian Abdullah ingin berutang kepada Ali. Dijadikanlah mobil yang ia pinjam kepada Umar sebagai jaminan utangnya kepada Ali. Gadai dalam bentuk seperti ini diperbolehkan jika pemilik barang sewaan tersebut meridai dan mengizinkannya. Karena pemilik barang memiliki hak sepenuhnya atas barang tersebut. Maka, bagi pemilik boleh untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan barang tersebut digadaikan. Gadai dalam bentuk barang milik orang lain Hal ini sama halnya seperti pembahasan di atas. Seseorang boleh menggadaikan barang milik orang lain. Tentu dengan izin dari pemilik barang tersebut. Jika barang tersebut digadaikan tanpa ada izin dari pemilik barang, maka ini adalah perbuatan zalim dan bisa dikatakan sebagai pencurian. Inilah keadaan-keadaan yang boleh untuk menjadikannya sebagai jaminan dalam berutang. Tentunya harus terpenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada penghalangnya. Yang mesti diingat kaidah yang berlaku dalam mu’amalah adalah hukum asal mu’amalah adalah mubah sampai datang dalil yang mengharamkannya. Kaidah ini adalah kaidah yang sangat memudahkan kaum muslimin dalam ber-mu’amalah. Sehingga selama tidak ada dalil yang mengharamkannya, hukum asalnya boleh. Semoga bermanfaat, wallahul Muwaffiq.  Kembali ke bagian 5: Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (3) Lanjut ke bagian 7: Bersambung *** Depok, 04 Safar 1446 H / 8 Agustus 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-Zuhailiy Syarhul Mumti’, karya Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Dan beberapa referensi lainnya.   Catatan kaki: [1] Lihat kitab Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu. [2] Lihat Syarhul Mumti’ ‘Alaa Zaadil Mustaqni’, 9: 130. Tags: gadai

Fikih Salat Sunah Sebelum Asar

Daftar Isi Toggle Anjuran dan keutamaan salat sunah sebelum AsarApakah salat sunah sebelum Asar termasuk sunah rawatib?Sifat salat sunah sebelum Asar Salat merupakan salah satu rukun agama dan fondasinya yang besar. Karena pada hakikatnya, salat adalah hubungan antara hamba dan Penciptanya. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menganjurkan untuk memperbanyak salat dan menekankan akan pentingnya, agar hamba semakin dekat dan memiliki hubungan yang kuat dengan Rabbnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أقرب ما يكون العبد من ربه وهو ساجد “Saat paling dekat seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika ia sedang sujud.” (HR. Muslim no. 482) Allah Ta’ala mensyariatkan bagi hamba-Nya salat sunah sebagai tambahan atas salat fardu agar hubungan dengan-Nya tetap terjaga. Bahkan, Allah menjadikan salat sunah ada yang dilakukan sebelum salat fardu dan ada yang setelahnya untuk menutupi kekurangan yang terjadi dalam salat fardu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إن أول ما يحاسب الناس به يوم القيامة من أعمالهم، الصلاة. قال: يقول ربنا -جل وعز- لملائكته وهو أعلم: انظروا في صلاة عبدي أتمها أم نقصها، فإن كانت تامة كتبت له تامة، وإن كان انتقص منها شيئًا قال: انظروا هل لعبدي من تطوع، فإن كان له تطوع قال: أتموا لعبدي فريضته من تطوعه، ثم تؤخذ الأعمال على ذاكم “Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah salat. Allah berfirman kepada malaikat-Nya (sedangkan Dia lebih mengetahui), ‘Lihatlah pada salat hamba-Ku, apakah ia menyempurnakannya atau ada kekurangannya.’ Jika sempurna, maka dituliskan sempurna baginya, dan jika ada kekurangan, maka Allah berfirman, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki salat sunah. Jika ia memiliki salat sunah, maka sempurnakanlah kekurangan salat fardunya dari salat sunahnya.’ Kemudian, semua amalnya dihitung berdasarkan itu.” (HR. Abu Dawud no. 864, dan disahihkan oleh Al-Albani).” [1] Anjuran dan keutamaan salat sunah sebelum Asar Di antara salat sunah tersebut adalah salat sunah sebelum salat Asar. Salat ini dianjurkan berdasarkan kesepakatan empat mazhab fikih: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Hal ini berdasarkan beberapa hadis, di antaranya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, بين كلِّ أذانينِ صلاةٌ، بين كلِّ أذانينِ صلاةٌ، بين كلِّ أذانينِ صلاةٌ، ثم قال في الثالثة: لِمَن شاءَ “Di antara setiap dua azan (azan dan ikamah) terdapat salat.” Beliau mengulangi hal ini tiga kali dan pada ketiga kalinya beliau menambahkan, “Bagi yang menghendaki.” (HR. Bukhari no. 627, Muslim no. 838) Hadis ini menunjukkan bahwa disunahkan salat sebelum salat Asar, karena itu tentu terletak pada waktu di antara azan dan ikamah. [2] Hadis lain, yang menunjukkan disyariatkannya salat sunah sebelum Asar dan keutamaannya adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, رحم الله امرأ صلى قبل العصر أربعًا “Semoga Allah merahmati seseorang yang salat empat rakaat sebelum Asar.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Abu Dawud) [3] Apakah salat sunah sebelum Asar termasuk sunah rawatib? Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut mazhab Syafi’i dan beberapa ulama lainnya, salat sunah sebelum Asar termasuk sunah rawatib ghair muakkadah (yang tidak ditekankan). Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazziy rahimahullah mengatakan, السنة الراتبة، وهي (‌سبعة ‌عشر ‌ركعة: ركعتا الفجر، وأربع قبل الظهر، وركعتان بعده، وأربع قبل العصر، وركعتان بعد المغرب، وثلاث بعد العشاء يوتر بواحدة منهن) … . والراتب المؤكد من ذلك كله عشر ركعات: ركعتان قبل الصبح وركعتان قبل الظهر وركعتان بعدها وركعتان بعد المغرب وركعتان بعد العشاء. “Sunah rawatib adalah tujuh belas rakaat: dua rakaat Fajar, empat rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelahnya, empat rakaat sebelum Asar, dua rakaat setelah Magrib, dan tiga rakaat setelah Isya yang diakhiri dengan satu rakaat witir. … Sunah rawatib yang ditekankan dari semuanya adalah sepuluh rakaat: dua rakaat sebelum Subuh, dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Magrib, dan dua rakaat setelah Isya.” [4] Syekh Muhammad bin Umar Bazmul hafidzahullah mengatakan, فعدها من السنن الرواتب هو الصواب إن شاء الله؛ لثبوتها عنه صلى الله عليه وسلم قولاً وفعلاً “Menghitungnya (salat sunah sebelum salat Asar) sebagai sunah rawatib adalah yang benar, InsyaAllah, karena hal itu telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, baik secara perkataan maupun perbuatan.” [5] Baca juga: Fikih Salat Ba’diyah Jumat Sifat salat sunah sebelum Asar Telah diketahui dari pembahasan sebelumnya, bahwasanya salat sunah sebelum salat Asar adalah empat rakaat. Apakah salat tersebut dilaksanakan dua rakaat salam, dua rakaat salam; atau empat rakaat sekali salam dengan dua tasyahud? Secara umum, salat malam dan siang adalah dua rakaat-dua rakaat, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Hal tersebut berdasarkan hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang salat malam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, صلاةُ الليلِ مَثْنَى مَثْنَى، فإذا خشِي أحدُكم الصُّبحَ، صلَّى ركعةً واحدةً تُوتِرُ له ما قدْ صلَّى “Salat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Apabila salah seorang di antara kalian khawatir akan masuk waktu subuh, hendaklah ia salat satu rakaat sebagai witir dari salat yang telah dikerjakannya.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749) Sabda beliau, “dua rakaat-dua rakaat”, mengandung makna bahwa ada salam di setiap dua rakaat. Beliau menyebut khusus malam karena kebanyakan salat sunah dilakukan pada waktu malam. Maka, tidak ada mafhum dalam sabda tersebut, karena keluar dalam konteks kebiasaan umum sehingga mencakup salat malam dan siang; atau bisa jadi itu adalah jawaban untuk seseorang yang bertanya tentang salat malam; maka tidak ada mafhum yang dianggap dalam hal ini. [6] Sebagian ulama mengkhususkan salat sunah sebelum Asar, dari keumuman salat dua rakaat-dua rakaat; sehingga khusus salat ini dikerjakan empat rakaat sekaligus (sekali salam), dengan dua tasyahud. Syekh Muhammad bin Umar Bazmul hafidzahullah melanjutkan, راتبة العصر، أربع ركعات، موصولات بتشهدين كالصلوات الرباعية، يسلم في آخرهن، تصلى قبل صلاة العصر. “Salat sunah sebelum Asar adalah empat rakaat dengan dua tasyahud, mirip dengan salat fardu empat rakaat, dan dilakukan sebelum salat Asar.” Dalil dari pendapat ini adalah hadis dari Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, apabila telah salat Subuh, beliau menunggu, hingga matahari dari sini (yakni dari arah timur) mencapai posisinya ketika salat Asar dari sini (yakni dari arah barat); lalu beliau berdiri dan salat dua rakaat. Kemudian beliau menunggu hingga matahari dari sini (yakni dari arah timur) mencapai posisinya ketika salat Zuhur dari sini; lalu beliau berdiri dan salat empat rakaat, dan empat rakaat sebelum Zuhur apabila matahari telah tergelincir, dan dua rakaat setelahnya, serta empat rakaat sebelum Asar, memisahkan antara setiap dua rakaat dengan salam kepada malaikat yang dekat, nabi-nabi, dan orang-orang yang mengikuti mereka dari kalangan muslimin dan mukminin.” Ali berkata, “Itulah enam belas rakaat salat sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di siang hari, dan sedikit sekali yang dapat melakukannya secara rutin.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah) Dalam riwayat Nasa’i, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam salat ketika matahari mulai condong, dua rakaat, dan sebelum tengah hari, empat rakaat, menjadikan salam pada akhirnya.” (Hadis hasan, diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasa’i, dan disahihkan oleh Al-Albani) Abu Isa At-Tirmidzi berkata, حديث علي حديث حسن، واختار إسحاق بن إبراهيم أن لا يفصل في الأربع قبل العصر، واحتج بهذا الحديث، وقال إسحاق: ومعنى أنه يفصل بينهن بالتسليم؛ يعني: التشهد. ورأى الشافعي وأحمد صلاة الليل والنهار مثنى مثنى؛ يختاران الفصل في الأربع قبل العصر “Hadis Ali (di atas) adalah hadis hasan, dan Ishaq bin Ibrahim memilih untuk tidak memisahkan empat rakaat sebelum Asar dengan salam, dan berdalil dengan hadis ini. Ishaq berkata, ‘Maksud dari memisahkan adalah dengan tahiyyat.’ Imam Syafi’i dan Ahmad memilih untuk memisahkan salat malam dan siang dua rakaat-dua rakaat, memilih untuk memisahkan empat rakaat sebelum Asar.” (Sunan Tirmidzi, 2: 294-295, tahqiq Syekh Ahmad Syakir). [7] Ringkasnya, salat sunah sebelum salat Asar adalah empat rakaat. Lebih utama dikerjakan empat rakaat sekali salam, dengan dua tasyahud; dan boleh dikerjakan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Wallahu a’lam. Demikian, semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Kesalahan dalam Membaca Al-Fatihah yang Menyebabkan Salat Tidak Sah *** 14 Muharram 1446 H, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo Abu Kaab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Bughyatu Al-Mutathawwi’ fi Shalati At-Tathawwu’, Dr. Muhammad Umar Bazmul, Darul Imam Ahmad – Kairo, cet. ke-1, 2006. Fathul Qaribil Mujib fi Syarhil Alfadzit Taqrib, Muhammad bin Qasim Al-Ghazziy, Darul Dhiya – Saudi, cet. ke-1, 2019. Al-Fiqhul Muyassar Qism ‘Ibadat, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Madarul Wathan – Riyadh, cet. ke-4, 2018.   Catatan kaki: [1] Al-Fiqhul Muyassar, 1: 346-347. [2] https://dorar.net/feqhia/1221 [3] Bughiyat Al-Mutathawwi’, hal. 37. [4] Fathul Qaribil Mujib, hal. 119. [5] Bughiyat Al-Mutathawwi’, hal. 39. [6] https://dorar.net/feqhia/1285 [7] Bughiyat al-Mutathawwi’, hal. 37-38. Tags: salat sunah

Fikih Salat Sunah Sebelum Asar

Daftar Isi Toggle Anjuran dan keutamaan salat sunah sebelum AsarApakah salat sunah sebelum Asar termasuk sunah rawatib?Sifat salat sunah sebelum Asar Salat merupakan salah satu rukun agama dan fondasinya yang besar. Karena pada hakikatnya, salat adalah hubungan antara hamba dan Penciptanya. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menganjurkan untuk memperbanyak salat dan menekankan akan pentingnya, agar hamba semakin dekat dan memiliki hubungan yang kuat dengan Rabbnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أقرب ما يكون العبد من ربه وهو ساجد “Saat paling dekat seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika ia sedang sujud.” (HR. Muslim no. 482) Allah Ta’ala mensyariatkan bagi hamba-Nya salat sunah sebagai tambahan atas salat fardu agar hubungan dengan-Nya tetap terjaga. Bahkan, Allah menjadikan salat sunah ada yang dilakukan sebelum salat fardu dan ada yang setelahnya untuk menutupi kekurangan yang terjadi dalam salat fardu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إن أول ما يحاسب الناس به يوم القيامة من أعمالهم، الصلاة. قال: يقول ربنا -جل وعز- لملائكته وهو أعلم: انظروا في صلاة عبدي أتمها أم نقصها، فإن كانت تامة كتبت له تامة، وإن كان انتقص منها شيئًا قال: انظروا هل لعبدي من تطوع، فإن كان له تطوع قال: أتموا لعبدي فريضته من تطوعه، ثم تؤخذ الأعمال على ذاكم “Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah salat. Allah berfirman kepada malaikat-Nya (sedangkan Dia lebih mengetahui), ‘Lihatlah pada salat hamba-Ku, apakah ia menyempurnakannya atau ada kekurangannya.’ Jika sempurna, maka dituliskan sempurna baginya, dan jika ada kekurangan, maka Allah berfirman, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki salat sunah. Jika ia memiliki salat sunah, maka sempurnakanlah kekurangan salat fardunya dari salat sunahnya.’ Kemudian, semua amalnya dihitung berdasarkan itu.” (HR. Abu Dawud no. 864, dan disahihkan oleh Al-Albani).” [1] Anjuran dan keutamaan salat sunah sebelum Asar Di antara salat sunah tersebut adalah salat sunah sebelum salat Asar. Salat ini dianjurkan berdasarkan kesepakatan empat mazhab fikih: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Hal ini berdasarkan beberapa hadis, di antaranya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, بين كلِّ أذانينِ صلاةٌ، بين كلِّ أذانينِ صلاةٌ، بين كلِّ أذانينِ صلاةٌ، ثم قال في الثالثة: لِمَن شاءَ “Di antara setiap dua azan (azan dan ikamah) terdapat salat.” Beliau mengulangi hal ini tiga kali dan pada ketiga kalinya beliau menambahkan, “Bagi yang menghendaki.” (HR. Bukhari no. 627, Muslim no. 838) Hadis ini menunjukkan bahwa disunahkan salat sebelum salat Asar, karena itu tentu terletak pada waktu di antara azan dan ikamah. [2] Hadis lain, yang menunjukkan disyariatkannya salat sunah sebelum Asar dan keutamaannya adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, رحم الله امرأ صلى قبل العصر أربعًا “Semoga Allah merahmati seseorang yang salat empat rakaat sebelum Asar.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Abu Dawud) [3] Apakah salat sunah sebelum Asar termasuk sunah rawatib? Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut mazhab Syafi’i dan beberapa ulama lainnya, salat sunah sebelum Asar termasuk sunah rawatib ghair muakkadah (yang tidak ditekankan). Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazziy rahimahullah mengatakan, السنة الراتبة، وهي (‌سبعة ‌عشر ‌ركعة: ركعتا الفجر، وأربع قبل الظهر، وركعتان بعده، وأربع قبل العصر، وركعتان بعد المغرب، وثلاث بعد العشاء يوتر بواحدة منهن) … . والراتب المؤكد من ذلك كله عشر ركعات: ركعتان قبل الصبح وركعتان قبل الظهر وركعتان بعدها وركعتان بعد المغرب وركعتان بعد العشاء. “Sunah rawatib adalah tujuh belas rakaat: dua rakaat Fajar, empat rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelahnya, empat rakaat sebelum Asar, dua rakaat setelah Magrib, dan tiga rakaat setelah Isya yang diakhiri dengan satu rakaat witir. … Sunah rawatib yang ditekankan dari semuanya adalah sepuluh rakaat: dua rakaat sebelum Subuh, dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Magrib, dan dua rakaat setelah Isya.” [4] Syekh Muhammad bin Umar Bazmul hafidzahullah mengatakan, فعدها من السنن الرواتب هو الصواب إن شاء الله؛ لثبوتها عنه صلى الله عليه وسلم قولاً وفعلاً “Menghitungnya (salat sunah sebelum salat Asar) sebagai sunah rawatib adalah yang benar, InsyaAllah, karena hal itu telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, baik secara perkataan maupun perbuatan.” [5] Baca juga: Fikih Salat Ba’diyah Jumat Sifat salat sunah sebelum Asar Telah diketahui dari pembahasan sebelumnya, bahwasanya salat sunah sebelum salat Asar adalah empat rakaat. Apakah salat tersebut dilaksanakan dua rakaat salam, dua rakaat salam; atau empat rakaat sekali salam dengan dua tasyahud? Secara umum, salat malam dan siang adalah dua rakaat-dua rakaat, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Hal tersebut berdasarkan hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang salat malam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, صلاةُ الليلِ مَثْنَى مَثْنَى، فإذا خشِي أحدُكم الصُّبحَ، صلَّى ركعةً واحدةً تُوتِرُ له ما قدْ صلَّى “Salat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Apabila salah seorang di antara kalian khawatir akan masuk waktu subuh, hendaklah ia salat satu rakaat sebagai witir dari salat yang telah dikerjakannya.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749) Sabda beliau, “dua rakaat-dua rakaat”, mengandung makna bahwa ada salam di setiap dua rakaat. Beliau menyebut khusus malam karena kebanyakan salat sunah dilakukan pada waktu malam. Maka, tidak ada mafhum dalam sabda tersebut, karena keluar dalam konteks kebiasaan umum sehingga mencakup salat malam dan siang; atau bisa jadi itu adalah jawaban untuk seseorang yang bertanya tentang salat malam; maka tidak ada mafhum yang dianggap dalam hal ini. [6] Sebagian ulama mengkhususkan salat sunah sebelum Asar, dari keumuman salat dua rakaat-dua rakaat; sehingga khusus salat ini dikerjakan empat rakaat sekaligus (sekali salam), dengan dua tasyahud. Syekh Muhammad bin Umar Bazmul hafidzahullah melanjutkan, راتبة العصر، أربع ركعات، موصولات بتشهدين كالصلوات الرباعية، يسلم في آخرهن، تصلى قبل صلاة العصر. “Salat sunah sebelum Asar adalah empat rakaat dengan dua tasyahud, mirip dengan salat fardu empat rakaat, dan dilakukan sebelum salat Asar.” Dalil dari pendapat ini adalah hadis dari Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, apabila telah salat Subuh, beliau menunggu, hingga matahari dari sini (yakni dari arah timur) mencapai posisinya ketika salat Asar dari sini (yakni dari arah barat); lalu beliau berdiri dan salat dua rakaat. Kemudian beliau menunggu hingga matahari dari sini (yakni dari arah timur) mencapai posisinya ketika salat Zuhur dari sini; lalu beliau berdiri dan salat empat rakaat, dan empat rakaat sebelum Zuhur apabila matahari telah tergelincir, dan dua rakaat setelahnya, serta empat rakaat sebelum Asar, memisahkan antara setiap dua rakaat dengan salam kepada malaikat yang dekat, nabi-nabi, dan orang-orang yang mengikuti mereka dari kalangan muslimin dan mukminin.” Ali berkata, “Itulah enam belas rakaat salat sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di siang hari, dan sedikit sekali yang dapat melakukannya secara rutin.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah) Dalam riwayat Nasa’i, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam salat ketika matahari mulai condong, dua rakaat, dan sebelum tengah hari, empat rakaat, menjadikan salam pada akhirnya.” (Hadis hasan, diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasa’i, dan disahihkan oleh Al-Albani) Abu Isa At-Tirmidzi berkata, حديث علي حديث حسن، واختار إسحاق بن إبراهيم أن لا يفصل في الأربع قبل العصر، واحتج بهذا الحديث، وقال إسحاق: ومعنى أنه يفصل بينهن بالتسليم؛ يعني: التشهد. ورأى الشافعي وأحمد صلاة الليل والنهار مثنى مثنى؛ يختاران الفصل في الأربع قبل العصر “Hadis Ali (di atas) adalah hadis hasan, dan Ishaq bin Ibrahim memilih untuk tidak memisahkan empat rakaat sebelum Asar dengan salam, dan berdalil dengan hadis ini. Ishaq berkata, ‘Maksud dari memisahkan adalah dengan tahiyyat.’ Imam Syafi’i dan Ahmad memilih untuk memisahkan salat malam dan siang dua rakaat-dua rakaat, memilih untuk memisahkan empat rakaat sebelum Asar.” (Sunan Tirmidzi, 2: 294-295, tahqiq Syekh Ahmad Syakir). [7] Ringkasnya, salat sunah sebelum salat Asar adalah empat rakaat. Lebih utama dikerjakan empat rakaat sekali salam, dengan dua tasyahud; dan boleh dikerjakan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Wallahu a’lam. Demikian, semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Kesalahan dalam Membaca Al-Fatihah yang Menyebabkan Salat Tidak Sah *** 14 Muharram 1446 H, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo Abu Kaab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Bughyatu Al-Mutathawwi’ fi Shalati At-Tathawwu’, Dr. Muhammad Umar Bazmul, Darul Imam Ahmad – Kairo, cet. ke-1, 2006. Fathul Qaribil Mujib fi Syarhil Alfadzit Taqrib, Muhammad bin Qasim Al-Ghazziy, Darul Dhiya – Saudi, cet. ke-1, 2019. Al-Fiqhul Muyassar Qism ‘Ibadat, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Madarul Wathan – Riyadh, cet. ke-4, 2018.   Catatan kaki: [1] Al-Fiqhul Muyassar, 1: 346-347. [2] https://dorar.net/feqhia/1221 [3] Bughiyat Al-Mutathawwi’, hal. 37. [4] Fathul Qaribil Mujib, hal. 119. [5] Bughiyat Al-Mutathawwi’, hal. 39. [6] https://dorar.net/feqhia/1285 [7] Bughiyat al-Mutathawwi’, hal. 37-38. Tags: salat sunah
Daftar Isi Toggle Anjuran dan keutamaan salat sunah sebelum AsarApakah salat sunah sebelum Asar termasuk sunah rawatib?Sifat salat sunah sebelum Asar Salat merupakan salah satu rukun agama dan fondasinya yang besar. Karena pada hakikatnya, salat adalah hubungan antara hamba dan Penciptanya. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menganjurkan untuk memperbanyak salat dan menekankan akan pentingnya, agar hamba semakin dekat dan memiliki hubungan yang kuat dengan Rabbnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أقرب ما يكون العبد من ربه وهو ساجد “Saat paling dekat seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika ia sedang sujud.” (HR. Muslim no. 482) Allah Ta’ala mensyariatkan bagi hamba-Nya salat sunah sebagai tambahan atas salat fardu agar hubungan dengan-Nya tetap terjaga. Bahkan, Allah menjadikan salat sunah ada yang dilakukan sebelum salat fardu dan ada yang setelahnya untuk menutupi kekurangan yang terjadi dalam salat fardu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إن أول ما يحاسب الناس به يوم القيامة من أعمالهم، الصلاة. قال: يقول ربنا -جل وعز- لملائكته وهو أعلم: انظروا في صلاة عبدي أتمها أم نقصها، فإن كانت تامة كتبت له تامة، وإن كان انتقص منها شيئًا قال: انظروا هل لعبدي من تطوع، فإن كان له تطوع قال: أتموا لعبدي فريضته من تطوعه، ثم تؤخذ الأعمال على ذاكم “Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah salat. Allah berfirman kepada malaikat-Nya (sedangkan Dia lebih mengetahui), ‘Lihatlah pada salat hamba-Ku, apakah ia menyempurnakannya atau ada kekurangannya.’ Jika sempurna, maka dituliskan sempurna baginya, dan jika ada kekurangan, maka Allah berfirman, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki salat sunah. Jika ia memiliki salat sunah, maka sempurnakanlah kekurangan salat fardunya dari salat sunahnya.’ Kemudian, semua amalnya dihitung berdasarkan itu.” (HR. Abu Dawud no. 864, dan disahihkan oleh Al-Albani).” [1] Anjuran dan keutamaan salat sunah sebelum Asar Di antara salat sunah tersebut adalah salat sunah sebelum salat Asar. Salat ini dianjurkan berdasarkan kesepakatan empat mazhab fikih: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Hal ini berdasarkan beberapa hadis, di antaranya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, بين كلِّ أذانينِ صلاةٌ، بين كلِّ أذانينِ صلاةٌ، بين كلِّ أذانينِ صلاةٌ، ثم قال في الثالثة: لِمَن شاءَ “Di antara setiap dua azan (azan dan ikamah) terdapat salat.” Beliau mengulangi hal ini tiga kali dan pada ketiga kalinya beliau menambahkan, “Bagi yang menghendaki.” (HR. Bukhari no. 627, Muslim no. 838) Hadis ini menunjukkan bahwa disunahkan salat sebelum salat Asar, karena itu tentu terletak pada waktu di antara azan dan ikamah. [2] Hadis lain, yang menunjukkan disyariatkannya salat sunah sebelum Asar dan keutamaannya adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, رحم الله امرأ صلى قبل العصر أربعًا “Semoga Allah merahmati seseorang yang salat empat rakaat sebelum Asar.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Abu Dawud) [3] Apakah salat sunah sebelum Asar termasuk sunah rawatib? Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut mazhab Syafi’i dan beberapa ulama lainnya, salat sunah sebelum Asar termasuk sunah rawatib ghair muakkadah (yang tidak ditekankan). Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazziy rahimahullah mengatakan, السنة الراتبة، وهي (‌سبعة ‌عشر ‌ركعة: ركعتا الفجر، وأربع قبل الظهر، وركعتان بعده، وأربع قبل العصر، وركعتان بعد المغرب، وثلاث بعد العشاء يوتر بواحدة منهن) … . والراتب المؤكد من ذلك كله عشر ركعات: ركعتان قبل الصبح وركعتان قبل الظهر وركعتان بعدها وركعتان بعد المغرب وركعتان بعد العشاء. “Sunah rawatib adalah tujuh belas rakaat: dua rakaat Fajar, empat rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelahnya, empat rakaat sebelum Asar, dua rakaat setelah Magrib, dan tiga rakaat setelah Isya yang diakhiri dengan satu rakaat witir. … Sunah rawatib yang ditekankan dari semuanya adalah sepuluh rakaat: dua rakaat sebelum Subuh, dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Magrib, dan dua rakaat setelah Isya.” [4] Syekh Muhammad bin Umar Bazmul hafidzahullah mengatakan, فعدها من السنن الرواتب هو الصواب إن شاء الله؛ لثبوتها عنه صلى الله عليه وسلم قولاً وفعلاً “Menghitungnya (salat sunah sebelum salat Asar) sebagai sunah rawatib adalah yang benar, InsyaAllah, karena hal itu telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, baik secara perkataan maupun perbuatan.” [5] Baca juga: Fikih Salat Ba’diyah Jumat Sifat salat sunah sebelum Asar Telah diketahui dari pembahasan sebelumnya, bahwasanya salat sunah sebelum salat Asar adalah empat rakaat. Apakah salat tersebut dilaksanakan dua rakaat salam, dua rakaat salam; atau empat rakaat sekali salam dengan dua tasyahud? Secara umum, salat malam dan siang adalah dua rakaat-dua rakaat, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Hal tersebut berdasarkan hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang salat malam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, صلاةُ الليلِ مَثْنَى مَثْنَى، فإذا خشِي أحدُكم الصُّبحَ، صلَّى ركعةً واحدةً تُوتِرُ له ما قدْ صلَّى “Salat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Apabila salah seorang di antara kalian khawatir akan masuk waktu subuh, hendaklah ia salat satu rakaat sebagai witir dari salat yang telah dikerjakannya.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749) Sabda beliau, “dua rakaat-dua rakaat”, mengandung makna bahwa ada salam di setiap dua rakaat. Beliau menyebut khusus malam karena kebanyakan salat sunah dilakukan pada waktu malam. Maka, tidak ada mafhum dalam sabda tersebut, karena keluar dalam konteks kebiasaan umum sehingga mencakup salat malam dan siang; atau bisa jadi itu adalah jawaban untuk seseorang yang bertanya tentang salat malam; maka tidak ada mafhum yang dianggap dalam hal ini. [6] Sebagian ulama mengkhususkan salat sunah sebelum Asar, dari keumuman salat dua rakaat-dua rakaat; sehingga khusus salat ini dikerjakan empat rakaat sekaligus (sekali salam), dengan dua tasyahud. Syekh Muhammad bin Umar Bazmul hafidzahullah melanjutkan, راتبة العصر، أربع ركعات، موصولات بتشهدين كالصلوات الرباعية، يسلم في آخرهن، تصلى قبل صلاة العصر. “Salat sunah sebelum Asar adalah empat rakaat dengan dua tasyahud, mirip dengan salat fardu empat rakaat, dan dilakukan sebelum salat Asar.” Dalil dari pendapat ini adalah hadis dari Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, apabila telah salat Subuh, beliau menunggu, hingga matahari dari sini (yakni dari arah timur) mencapai posisinya ketika salat Asar dari sini (yakni dari arah barat); lalu beliau berdiri dan salat dua rakaat. Kemudian beliau menunggu hingga matahari dari sini (yakni dari arah timur) mencapai posisinya ketika salat Zuhur dari sini; lalu beliau berdiri dan salat empat rakaat, dan empat rakaat sebelum Zuhur apabila matahari telah tergelincir, dan dua rakaat setelahnya, serta empat rakaat sebelum Asar, memisahkan antara setiap dua rakaat dengan salam kepada malaikat yang dekat, nabi-nabi, dan orang-orang yang mengikuti mereka dari kalangan muslimin dan mukminin.” Ali berkata, “Itulah enam belas rakaat salat sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di siang hari, dan sedikit sekali yang dapat melakukannya secara rutin.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah) Dalam riwayat Nasa’i, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam salat ketika matahari mulai condong, dua rakaat, dan sebelum tengah hari, empat rakaat, menjadikan salam pada akhirnya.” (Hadis hasan, diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasa’i, dan disahihkan oleh Al-Albani) Abu Isa At-Tirmidzi berkata, حديث علي حديث حسن، واختار إسحاق بن إبراهيم أن لا يفصل في الأربع قبل العصر، واحتج بهذا الحديث، وقال إسحاق: ومعنى أنه يفصل بينهن بالتسليم؛ يعني: التشهد. ورأى الشافعي وأحمد صلاة الليل والنهار مثنى مثنى؛ يختاران الفصل في الأربع قبل العصر “Hadis Ali (di atas) adalah hadis hasan, dan Ishaq bin Ibrahim memilih untuk tidak memisahkan empat rakaat sebelum Asar dengan salam, dan berdalil dengan hadis ini. Ishaq berkata, ‘Maksud dari memisahkan adalah dengan tahiyyat.’ Imam Syafi’i dan Ahmad memilih untuk memisahkan salat malam dan siang dua rakaat-dua rakaat, memilih untuk memisahkan empat rakaat sebelum Asar.” (Sunan Tirmidzi, 2: 294-295, tahqiq Syekh Ahmad Syakir). [7] Ringkasnya, salat sunah sebelum salat Asar adalah empat rakaat. Lebih utama dikerjakan empat rakaat sekali salam, dengan dua tasyahud; dan boleh dikerjakan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Wallahu a’lam. Demikian, semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Kesalahan dalam Membaca Al-Fatihah yang Menyebabkan Salat Tidak Sah *** 14 Muharram 1446 H, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo Abu Kaab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Bughyatu Al-Mutathawwi’ fi Shalati At-Tathawwu’, Dr. Muhammad Umar Bazmul, Darul Imam Ahmad – Kairo, cet. ke-1, 2006. Fathul Qaribil Mujib fi Syarhil Alfadzit Taqrib, Muhammad bin Qasim Al-Ghazziy, Darul Dhiya – Saudi, cet. ke-1, 2019. Al-Fiqhul Muyassar Qism ‘Ibadat, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Madarul Wathan – Riyadh, cet. ke-4, 2018.   Catatan kaki: [1] Al-Fiqhul Muyassar, 1: 346-347. [2] https://dorar.net/feqhia/1221 [3] Bughiyat Al-Mutathawwi’, hal. 37. [4] Fathul Qaribil Mujib, hal. 119. [5] Bughiyat Al-Mutathawwi’, hal. 39. [6] https://dorar.net/feqhia/1285 [7] Bughiyat al-Mutathawwi’, hal. 37-38. Tags: salat sunah


Daftar Isi Toggle Anjuran dan keutamaan salat sunah sebelum AsarApakah salat sunah sebelum Asar termasuk sunah rawatib?Sifat salat sunah sebelum Asar Salat merupakan salah satu rukun agama dan fondasinya yang besar. Karena pada hakikatnya, salat adalah hubungan antara hamba dan Penciptanya. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menganjurkan untuk memperbanyak salat dan menekankan akan pentingnya, agar hamba semakin dekat dan memiliki hubungan yang kuat dengan Rabbnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أقرب ما يكون العبد من ربه وهو ساجد “Saat paling dekat seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika ia sedang sujud.” (HR. Muslim no. 482) Allah Ta’ala mensyariatkan bagi hamba-Nya salat sunah sebagai tambahan atas salat fardu agar hubungan dengan-Nya tetap terjaga. Bahkan, Allah menjadikan salat sunah ada yang dilakukan sebelum salat fardu dan ada yang setelahnya untuk menutupi kekurangan yang terjadi dalam salat fardu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إن أول ما يحاسب الناس به يوم القيامة من أعمالهم، الصلاة. قال: يقول ربنا -جل وعز- لملائكته وهو أعلم: انظروا في صلاة عبدي أتمها أم نقصها، فإن كانت تامة كتبت له تامة، وإن كان انتقص منها شيئًا قال: انظروا هل لعبدي من تطوع، فإن كان له تطوع قال: أتموا لعبدي فريضته من تطوعه، ثم تؤخذ الأعمال على ذاكم “Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah salat. Allah berfirman kepada malaikat-Nya (sedangkan Dia lebih mengetahui), ‘Lihatlah pada salat hamba-Ku, apakah ia menyempurnakannya atau ada kekurangannya.’ Jika sempurna, maka dituliskan sempurna baginya, dan jika ada kekurangan, maka Allah berfirman, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki salat sunah. Jika ia memiliki salat sunah, maka sempurnakanlah kekurangan salat fardunya dari salat sunahnya.’ Kemudian, semua amalnya dihitung berdasarkan itu.” (HR. Abu Dawud no. 864, dan disahihkan oleh Al-Albani).” [1] Anjuran dan keutamaan salat sunah sebelum Asar Di antara salat sunah tersebut adalah salat sunah sebelum salat Asar. Salat ini dianjurkan berdasarkan kesepakatan empat mazhab fikih: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Hal ini berdasarkan beberapa hadis, di antaranya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, بين كلِّ أذانينِ صلاةٌ، بين كلِّ أذانينِ صلاةٌ، بين كلِّ أذانينِ صلاةٌ، ثم قال في الثالثة: لِمَن شاءَ “Di antara setiap dua azan (azan dan ikamah) terdapat salat.” Beliau mengulangi hal ini tiga kali dan pada ketiga kalinya beliau menambahkan, “Bagi yang menghendaki.” (HR. Bukhari no. 627, Muslim no. 838) Hadis ini menunjukkan bahwa disunahkan salat sebelum salat Asar, karena itu tentu terletak pada waktu di antara azan dan ikamah. [2] Hadis lain, yang menunjukkan disyariatkannya salat sunah sebelum Asar dan keutamaannya adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, رحم الله امرأ صلى قبل العصر أربعًا “Semoga Allah merahmati seseorang yang salat empat rakaat sebelum Asar.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Abu Dawud) [3] Apakah salat sunah sebelum Asar termasuk sunah rawatib? Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut mazhab Syafi’i dan beberapa ulama lainnya, salat sunah sebelum Asar termasuk sunah rawatib ghair muakkadah (yang tidak ditekankan). Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazziy rahimahullah mengatakan, السنة الراتبة، وهي (‌سبعة ‌عشر ‌ركعة: ركعتا الفجر، وأربع قبل الظهر، وركعتان بعده، وأربع قبل العصر، وركعتان بعد المغرب، وثلاث بعد العشاء يوتر بواحدة منهن) … . والراتب المؤكد من ذلك كله عشر ركعات: ركعتان قبل الصبح وركعتان قبل الظهر وركعتان بعدها وركعتان بعد المغرب وركعتان بعد العشاء. “Sunah rawatib adalah tujuh belas rakaat: dua rakaat Fajar, empat rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelahnya, empat rakaat sebelum Asar, dua rakaat setelah Magrib, dan tiga rakaat setelah Isya yang diakhiri dengan satu rakaat witir. … Sunah rawatib yang ditekankan dari semuanya adalah sepuluh rakaat: dua rakaat sebelum Subuh, dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Magrib, dan dua rakaat setelah Isya.” [4] Syekh Muhammad bin Umar Bazmul hafidzahullah mengatakan, فعدها من السنن الرواتب هو الصواب إن شاء الله؛ لثبوتها عنه صلى الله عليه وسلم قولاً وفعلاً “Menghitungnya (salat sunah sebelum salat Asar) sebagai sunah rawatib adalah yang benar, InsyaAllah, karena hal itu telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, baik secara perkataan maupun perbuatan.” [5] Baca juga: Fikih Salat Ba’diyah Jumat Sifat salat sunah sebelum Asar Telah diketahui dari pembahasan sebelumnya, bahwasanya salat sunah sebelum salat Asar adalah empat rakaat. Apakah salat tersebut dilaksanakan dua rakaat salam, dua rakaat salam; atau empat rakaat sekali salam dengan dua tasyahud? Secara umum, salat malam dan siang adalah dua rakaat-dua rakaat, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Hal tersebut berdasarkan hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang salat malam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, صلاةُ الليلِ مَثْنَى مَثْنَى، فإذا خشِي أحدُكم الصُّبحَ، صلَّى ركعةً واحدةً تُوتِرُ له ما قدْ صلَّى “Salat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Apabila salah seorang di antara kalian khawatir akan masuk waktu subuh, hendaklah ia salat satu rakaat sebagai witir dari salat yang telah dikerjakannya.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749) Sabda beliau, “dua rakaat-dua rakaat”, mengandung makna bahwa ada salam di setiap dua rakaat. Beliau menyebut khusus malam karena kebanyakan salat sunah dilakukan pada waktu malam. Maka, tidak ada mafhum dalam sabda tersebut, karena keluar dalam konteks kebiasaan umum sehingga mencakup salat malam dan siang; atau bisa jadi itu adalah jawaban untuk seseorang yang bertanya tentang salat malam; maka tidak ada mafhum yang dianggap dalam hal ini. [6] Sebagian ulama mengkhususkan salat sunah sebelum Asar, dari keumuman salat dua rakaat-dua rakaat; sehingga khusus salat ini dikerjakan empat rakaat sekaligus (sekali salam), dengan dua tasyahud. Syekh Muhammad bin Umar Bazmul hafidzahullah melanjutkan, راتبة العصر، أربع ركعات، موصولات بتشهدين كالصلوات الرباعية، يسلم في آخرهن، تصلى قبل صلاة العصر. “Salat sunah sebelum Asar adalah empat rakaat dengan dua tasyahud, mirip dengan salat fardu empat rakaat, dan dilakukan sebelum salat Asar.” Dalil dari pendapat ini adalah hadis dari Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, apabila telah salat Subuh, beliau menunggu, hingga matahari dari sini (yakni dari arah timur) mencapai posisinya ketika salat Asar dari sini (yakni dari arah barat); lalu beliau berdiri dan salat dua rakaat. Kemudian beliau menunggu hingga matahari dari sini (yakni dari arah timur) mencapai posisinya ketika salat Zuhur dari sini; lalu beliau berdiri dan salat empat rakaat, dan empat rakaat sebelum Zuhur apabila matahari telah tergelincir, dan dua rakaat setelahnya, serta empat rakaat sebelum Asar, memisahkan antara setiap dua rakaat dengan salam kepada malaikat yang dekat, nabi-nabi, dan orang-orang yang mengikuti mereka dari kalangan muslimin dan mukminin.” Ali berkata, “Itulah enam belas rakaat salat sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di siang hari, dan sedikit sekali yang dapat melakukannya secara rutin.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah) Dalam riwayat Nasa’i, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam salat ketika matahari mulai condong, dua rakaat, dan sebelum tengah hari, empat rakaat, menjadikan salam pada akhirnya.” (Hadis hasan, diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasa’i, dan disahihkan oleh Al-Albani) Abu Isa At-Tirmidzi berkata, حديث علي حديث حسن، واختار إسحاق بن إبراهيم أن لا يفصل في الأربع قبل العصر، واحتج بهذا الحديث، وقال إسحاق: ومعنى أنه يفصل بينهن بالتسليم؛ يعني: التشهد. ورأى الشافعي وأحمد صلاة الليل والنهار مثنى مثنى؛ يختاران الفصل في الأربع قبل العصر “Hadis Ali (di atas) adalah hadis hasan, dan Ishaq bin Ibrahim memilih untuk tidak memisahkan empat rakaat sebelum Asar dengan salam, dan berdalil dengan hadis ini. Ishaq berkata, ‘Maksud dari memisahkan adalah dengan tahiyyat.’ Imam Syafi’i dan Ahmad memilih untuk memisahkan salat malam dan siang dua rakaat-dua rakaat, memilih untuk memisahkan empat rakaat sebelum Asar.” (Sunan Tirmidzi, 2: 294-295, tahqiq Syekh Ahmad Syakir). [7] Ringkasnya, salat sunah sebelum salat Asar adalah empat rakaat. Lebih utama dikerjakan empat rakaat sekali salam, dengan dua tasyahud; dan boleh dikerjakan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Wallahu a’lam. Demikian, semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Kesalahan dalam Membaca Al-Fatihah yang Menyebabkan Salat Tidak Sah *** 14 Muharram 1446 H, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo Abu Kaab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama: Bughyatu Al-Mutathawwi’ fi Shalati At-Tathawwu’, Dr. Muhammad Umar Bazmul, Darul Imam Ahmad – Kairo, cet. ke-1, 2006. Fathul Qaribil Mujib fi Syarhil Alfadzit Taqrib, Muhammad bin Qasim Al-Ghazziy, Darul Dhiya – Saudi, cet. ke-1, 2019. Al-Fiqhul Muyassar Qism ‘Ibadat, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Madarul Wathan – Riyadh, cet. ke-4, 2018.   Catatan kaki: [1] Al-Fiqhul Muyassar, 1: 346-347. [2] https://dorar.net/feqhia/1221 [3] Bughiyat Al-Mutathawwi’, hal. 37. [4] Fathul Qaribil Mujib, hal. 119. [5] Bughiyat Al-Mutathawwi’, hal. 39. [6] https://dorar.net/feqhia/1285 [7] Bughiyat al-Mutathawwi’, hal. 37-38. Tags: salat sunah

Fikih Transaksi Gadai (Bag. 5): Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (3)

Daftar Isi Toggle Gadai hewanKetentuan-ketentuan dalam gadai hewanKesimpulan Melanjutkan serial Fikih Transaksi Gadai, masih pada pembahasan jenis-jenis gadai yang diperbolehkan. Berikut ini yang termasuk jenis-jenis gadai yang diperbolehkan, Gadai hewan Di antara hal yang boleh digadaikan adalah hewan. Di antara dalil yang menunjukkan bolehnya hewan digadaikan adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, الرَّهْنُ يُرْكَبُ بنَفَقَتِهِ، إذا كانَ مَرْهُونًا، ولَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بنَفَقَتِهِ، إذا كانَ مَرْهُونًا، وعلى الذي يَرْكَبُ ويَشْرَبُ النَّفَقَةُ “Hewan yang digadaikan boleh ditunggangi dengan sebab pemberian nafkah hewan tersebut. Susu hewan yang digadaikan boleh diminum dengan sebab pemberian nafkah hewan tersebut. Dan pemberian nafkah diwajibkan bagi yang menunggangi dan meminum hewan yang digadaikan tersebut.”  (HR. Bukhari no. 2512) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, – قال ابن القيم : دل هذا الحديث وقواعد الشريعة وأصولها على أن الحيوان المرهون محترم في نفسه لحق الله تعالى، وللمالك فيه حق الملك، وللمرتهن فيه حق التوثقة، فإذا كان بيده فلم يركبه ولم يحلبه ذهب نفعه باطلاً، فكان مقتضى العدل والقياس ومصلحة الراهن والمرتهن والحيوان أن يستوفي المرتهن منفعة الركوب والحلب، ويعوّض عنهما بالنفقة، فإذا استوفى المرتهن منفت نهن وعوض عنها نفقة، كان في هذا جمعاً بين المصلحتين وبين الحقين “Hadis ini dan kaidah-kaidah serta ushul syari’at menjelaskan bahwa hewan yang digadaikan menjadi terhormat kedudukannya karena terdapat hak Allah padanya. Bagi pemilik terdapat hak kepemilikan dan bagi murtahin (pemberi utang) terdapat hak tautsiqah (pemegang jaminan). Jika hewan yang berada di tangannya itu tidak ditunggangi dan diperah susunya, tentu akan hilang manfaatnya begitu saja. Oleh karena itu, di antara bentuk keadilan dan kemaslahatan bagi rahin (pengutang), murtahin (pemberi utang), dan juga hewannya, hendaknya murtahin memanfaatkan penggunaan hewan tersebut dengan ditunggangi atau diperah susunya. Kemudian, diganti dengan pemberian upah kepada hewan itu. Jika hal yang demikian dilakukan, akan terkumpul antara dua kemaslahatan dan dua hak.” [1] Syekh Abdullah Alu Bassam rahimahullah memberikan faidah tentang hadis di atas, beliau menyatakan, “Hadis di atas menunjukkan bolehnya menggadaikan hewan. Karena di antara syarat gadai adalah mengetahui jenis, sifat, dan jumlah dari yang digadaikan. Semua syarat itu terdapat pada hewan.” [2] Dengan contoh, pembahasan ini akan menjadi jelas. Contohnya: Abdullah ingin berutang kepada Ali dengan nominal uang sebesar Rp.15.000.000,- Kemudian, Ali ingin ada yang digadaikan dari Abdullah untuknya. Kemudian Abdullah menggadaikan sapinya sebagai jaminan atas utangnya kepada Ali. Maka, hal ini diperbolehkan. Tentunya dengan rincian yang akan dijelaskan di bawah ini. Ketentuan-ketentuan dalam gadai hewan Berikut ini ketentuan-ketentuan dalam gadai hewan [3]: Pertama: Bolehnya menggadaikan hewan sebagaimana yang telah disebutkan di atas berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kendati terdapat beberapa ulama yang tidak setuju akan bolehnya menggadaikan hewan. Hal ini dengan alasan bahwasanya hewan termasuk benda atau komoditi yang bisa hilang atau mati. Terkait hal ini, ada beberapa jawaban atau sanggahan [2], di antaranya: Pertama: Telah jelas sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bolehnya menggadaikan hewan. Kedua: Hewan termasuk bagian dari harta yang jelas. Boleh untuk diperjualbelikan dan bisa menjadi pengganti dari utang tatkala pengutang tidak mampu untuk membayar. Ketiga: Tidaklah ada sesuatu, kecuali pasti bisa hilang atau mati pada waktunya. Sehingga kurang tepat jika alasan tidak bolehnya menggadaikan hewan karena hewan cepat hilang atau yang lain sebagainya. Karena barang-barang yang lain pun sifatnya demikian. Kedua: Jika hewan yang digadaikan adalah hewan yang bisa ditunggangi atau dikendarai, maka murtahin (pemberi utang) boleh menungganginya sesuai dengan upah makan dan minum yang diberikan kepada hewan tersebut. Sebagai bentuk kehati-hatian dalam berlaku adil kepada barang yang digadaikan. Hukum asal memanfaatkan barang gadaian tidak diperbolehkan. Namun, dikhususkan dengan hewan yang bisa ditunggangi dan diambil susunya. Diperbolehkan untuk diambil manfaatnya, dengan syarat diberi upah makan dan minum sesuai dengan penggunaan manfaatnya. Ketiga: Tidak menggunakan hewan yang digadaikan dalam bentuk yang memberatkan. Seperti mengangkut barang yang melebihi kapasitas, berjalan jauh, dan lain-lain. Karena hal itu akan memudaratkan hewan tersebut dan akan menyusahkan pemiliknya tatkala hewan itu dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu rahin (pengutang). Keempat: Jika hewan yang digadaikan adalah hewan yang bisa diperah susunya, maka diperbolehkan untuk memerah susunya sebatas pemberian upah makan dan minum kepada hewan tersebut. Sebagai bentuk kehati-hatian dalam berlaku adil kepada barang yang digadaikan. Kelima: Hukum yang telah disebutkan di atas, yakni yang berkaitan dengan bolehnya memanfaatkan tunggangan dan perahan susu dari hewan yang digadaikan. Hukum ini adalah hukum yang telah diizinkan oleh syariat. Oleh karena itu, tidak perlu lagi izin dari pemilik hewan tersebut, bahkan tidak perlu juga ada kesepakatan antara murtahin (pemberi utang) dengan rahin (pengutang) atas hal itu. [4] Artinya, murtahin boleh memanfaatkan hewan yang digadaikan tanpa sepengetahuan dan tanpa ada kesepakatan dengan rahin. Karena hal ini telah diizinkan oleh syariat. Namun, ada baiknya jika murtahin mengabarkan akan penggunaan manfaat dari hewan tersebut kepada rahin. Jika tidak digunakan, maka termasuk mubazir atau menyia-nyiakan harta. Terlebih jika hewan yang bisa diperah susunya. Keenam: Tatkala pemerahan susu sudah sesuai dengan pemberian upah kepada hewan yang digadaikan, kemudian susu keluar dalam kadar lebih dari upah yang diberikan, maka boleh bagi murtahin untuk menjual susu tersebut. Mengingat kedudukan murtahin sama dengan pemilik hewan itu. Ketujuh: Jika susu yang dikeluarkan tidak sesuai atau lebih sedikit dari pada pemberian upah kepada hewan itu, maka murtahin boleh meminta kembali upah kepada rahin atas lebihnya pemberian upah. Namun, jika murtahin berniat untuk memberikannya, maka tidak masalah. Kedelapan: Jika hewan yang digadaikan tidak bisa ditunggangi dan diperah susunya, maka boleh untuk dimanfaatkan dengan tetap diberikan upah kepadanya. [5] Kesimpulan Demikianlah secara singkat penjelasan tentang gadai hewan. Yang kesimpulannya adalah diperbolehkan dalam agama Islam dengan mengikuti aturan-aturan yang telah dijelaskan oleh para ulama. Yaitu, jika digunakan manfaatnya, maka harus diberikan upah sesuai manfaatnya. Semoga bermanfaat, Wallahul Muwaffiq. Kembali ke bagian 4: Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (2) Lanjut ke bagian 6: Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (4) *** Depok, 09 Muharram 1446 / 15 Juli 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, karya Syekh Abdullah bin Alu Bassam rahimahullah, Cet. An-Nahdhah Al-Haditsah Al-Muktashar fil Mu’amalat, karya Prof.Dr. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, Cet. Maktabah Ar-Rusyd   Catatan kaki: [1] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 4: 78. [2] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 4: 77. [3] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 4: 77. [4] Lihat Al-Mabsuth, 21: 104. [5] Lihat Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, hal. 112. Tags: gadai

Fikih Transaksi Gadai (Bag. 5): Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (3)

Daftar Isi Toggle Gadai hewanKetentuan-ketentuan dalam gadai hewanKesimpulan Melanjutkan serial Fikih Transaksi Gadai, masih pada pembahasan jenis-jenis gadai yang diperbolehkan. Berikut ini yang termasuk jenis-jenis gadai yang diperbolehkan, Gadai hewan Di antara hal yang boleh digadaikan adalah hewan. Di antara dalil yang menunjukkan bolehnya hewan digadaikan adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, الرَّهْنُ يُرْكَبُ بنَفَقَتِهِ، إذا كانَ مَرْهُونًا، ولَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بنَفَقَتِهِ، إذا كانَ مَرْهُونًا، وعلى الذي يَرْكَبُ ويَشْرَبُ النَّفَقَةُ “Hewan yang digadaikan boleh ditunggangi dengan sebab pemberian nafkah hewan tersebut. Susu hewan yang digadaikan boleh diminum dengan sebab pemberian nafkah hewan tersebut. Dan pemberian nafkah diwajibkan bagi yang menunggangi dan meminum hewan yang digadaikan tersebut.”  (HR. Bukhari no. 2512) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, – قال ابن القيم : دل هذا الحديث وقواعد الشريعة وأصولها على أن الحيوان المرهون محترم في نفسه لحق الله تعالى، وللمالك فيه حق الملك، وللمرتهن فيه حق التوثقة، فإذا كان بيده فلم يركبه ولم يحلبه ذهب نفعه باطلاً، فكان مقتضى العدل والقياس ومصلحة الراهن والمرتهن والحيوان أن يستوفي المرتهن منفعة الركوب والحلب، ويعوّض عنهما بالنفقة، فإذا استوفى المرتهن منفت نهن وعوض عنها نفقة، كان في هذا جمعاً بين المصلحتين وبين الحقين “Hadis ini dan kaidah-kaidah serta ushul syari’at menjelaskan bahwa hewan yang digadaikan menjadi terhormat kedudukannya karena terdapat hak Allah padanya. Bagi pemilik terdapat hak kepemilikan dan bagi murtahin (pemberi utang) terdapat hak tautsiqah (pemegang jaminan). Jika hewan yang berada di tangannya itu tidak ditunggangi dan diperah susunya, tentu akan hilang manfaatnya begitu saja. Oleh karena itu, di antara bentuk keadilan dan kemaslahatan bagi rahin (pengutang), murtahin (pemberi utang), dan juga hewannya, hendaknya murtahin memanfaatkan penggunaan hewan tersebut dengan ditunggangi atau diperah susunya. Kemudian, diganti dengan pemberian upah kepada hewan itu. Jika hal yang demikian dilakukan, akan terkumpul antara dua kemaslahatan dan dua hak.” [1] Syekh Abdullah Alu Bassam rahimahullah memberikan faidah tentang hadis di atas, beliau menyatakan, “Hadis di atas menunjukkan bolehnya menggadaikan hewan. Karena di antara syarat gadai adalah mengetahui jenis, sifat, dan jumlah dari yang digadaikan. Semua syarat itu terdapat pada hewan.” [2] Dengan contoh, pembahasan ini akan menjadi jelas. Contohnya: Abdullah ingin berutang kepada Ali dengan nominal uang sebesar Rp.15.000.000,- Kemudian, Ali ingin ada yang digadaikan dari Abdullah untuknya. Kemudian Abdullah menggadaikan sapinya sebagai jaminan atas utangnya kepada Ali. Maka, hal ini diperbolehkan. Tentunya dengan rincian yang akan dijelaskan di bawah ini. Ketentuan-ketentuan dalam gadai hewan Berikut ini ketentuan-ketentuan dalam gadai hewan [3]: Pertama: Bolehnya menggadaikan hewan sebagaimana yang telah disebutkan di atas berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kendati terdapat beberapa ulama yang tidak setuju akan bolehnya menggadaikan hewan. Hal ini dengan alasan bahwasanya hewan termasuk benda atau komoditi yang bisa hilang atau mati. Terkait hal ini, ada beberapa jawaban atau sanggahan [2], di antaranya: Pertama: Telah jelas sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bolehnya menggadaikan hewan. Kedua: Hewan termasuk bagian dari harta yang jelas. Boleh untuk diperjualbelikan dan bisa menjadi pengganti dari utang tatkala pengutang tidak mampu untuk membayar. Ketiga: Tidaklah ada sesuatu, kecuali pasti bisa hilang atau mati pada waktunya. Sehingga kurang tepat jika alasan tidak bolehnya menggadaikan hewan karena hewan cepat hilang atau yang lain sebagainya. Karena barang-barang yang lain pun sifatnya demikian. Kedua: Jika hewan yang digadaikan adalah hewan yang bisa ditunggangi atau dikendarai, maka murtahin (pemberi utang) boleh menungganginya sesuai dengan upah makan dan minum yang diberikan kepada hewan tersebut. Sebagai bentuk kehati-hatian dalam berlaku adil kepada barang yang digadaikan. Hukum asal memanfaatkan barang gadaian tidak diperbolehkan. Namun, dikhususkan dengan hewan yang bisa ditunggangi dan diambil susunya. Diperbolehkan untuk diambil manfaatnya, dengan syarat diberi upah makan dan minum sesuai dengan penggunaan manfaatnya. Ketiga: Tidak menggunakan hewan yang digadaikan dalam bentuk yang memberatkan. Seperti mengangkut barang yang melebihi kapasitas, berjalan jauh, dan lain-lain. Karena hal itu akan memudaratkan hewan tersebut dan akan menyusahkan pemiliknya tatkala hewan itu dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu rahin (pengutang). Keempat: Jika hewan yang digadaikan adalah hewan yang bisa diperah susunya, maka diperbolehkan untuk memerah susunya sebatas pemberian upah makan dan minum kepada hewan tersebut. Sebagai bentuk kehati-hatian dalam berlaku adil kepada barang yang digadaikan. Kelima: Hukum yang telah disebutkan di atas, yakni yang berkaitan dengan bolehnya memanfaatkan tunggangan dan perahan susu dari hewan yang digadaikan. Hukum ini adalah hukum yang telah diizinkan oleh syariat. Oleh karena itu, tidak perlu lagi izin dari pemilik hewan tersebut, bahkan tidak perlu juga ada kesepakatan antara murtahin (pemberi utang) dengan rahin (pengutang) atas hal itu. [4] Artinya, murtahin boleh memanfaatkan hewan yang digadaikan tanpa sepengetahuan dan tanpa ada kesepakatan dengan rahin. Karena hal ini telah diizinkan oleh syariat. Namun, ada baiknya jika murtahin mengabarkan akan penggunaan manfaat dari hewan tersebut kepada rahin. Jika tidak digunakan, maka termasuk mubazir atau menyia-nyiakan harta. Terlebih jika hewan yang bisa diperah susunya. Keenam: Tatkala pemerahan susu sudah sesuai dengan pemberian upah kepada hewan yang digadaikan, kemudian susu keluar dalam kadar lebih dari upah yang diberikan, maka boleh bagi murtahin untuk menjual susu tersebut. Mengingat kedudukan murtahin sama dengan pemilik hewan itu. Ketujuh: Jika susu yang dikeluarkan tidak sesuai atau lebih sedikit dari pada pemberian upah kepada hewan itu, maka murtahin boleh meminta kembali upah kepada rahin atas lebihnya pemberian upah. Namun, jika murtahin berniat untuk memberikannya, maka tidak masalah. Kedelapan: Jika hewan yang digadaikan tidak bisa ditunggangi dan diperah susunya, maka boleh untuk dimanfaatkan dengan tetap diberikan upah kepadanya. [5] Kesimpulan Demikianlah secara singkat penjelasan tentang gadai hewan. Yang kesimpulannya adalah diperbolehkan dalam agama Islam dengan mengikuti aturan-aturan yang telah dijelaskan oleh para ulama. Yaitu, jika digunakan manfaatnya, maka harus diberikan upah sesuai manfaatnya. Semoga bermanfaat, Wallahul Muwaffiq. Kembali ke bagian 4: Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (2) Lanjut ke bagian 6: Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (4) *** Depok, 09 Muharram 1446 / 15 Juli 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, karya Syekh Abdullah bin Alu Bassam rahimahullah, Cet. An-Nahdhah Al-Haditsah Al-Muktashar fil Mu’amalat, karya Prof.Dr. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, Cet. Maktabah Ar-Rusyd   Catatan kaki: [1] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 4: 78. [2] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 4: 77. [3] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 4: 77. [4] Lihat Al-Mabsuth, 21: 104. [5] Lihat Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, hal. 112. Tags: gadai
Daftar Isi Toggle Gadai hewanKetentuan-ketentuan dalam gadai hewanKesimpulan Melanjutkan serial Fikih Transaksi Gadai, masih pada pembahasan jenis-jenis gadai yang diperbolehkan. Berikut ini yang termasuk jenis-jenis gadai yang diperbolehkan, Gadai hewan Di antara hal yang boleh digadaikan adalah hewan. Di antara dalil yang menunjukkan bolehnya hewan digadaikan adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, الرَّهْنُ يُرْكَبُ بنَفَقَتِهِ، إذا كانَ مَرْهُونًا، ولَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بنَفَقَتِهِ، إذا كانَ مَرْهُونًا، وعلى الذي يَرْكَبُ ويَشْرَبُ النَّفَقَةُ “Hewan yang digadaikan boleh ditunggangi dengan sebab pemberian nafkah hewan tersebut. Susu hewan yang digadaikan boleh diminum dengan sebab pemberian nafkah hewan tersebut. Dan pemberian nafkah diwajibkan bagi yang menunggangi dan meminum hewan yang digadaikan tersebut.”  (HR. Bukhari no. 2512) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, – قال ابن القيم : دل هذا الحديث وقواعد الشريعة وأصولها على أن الحيوان المرهون محترم في نفسه لحق الله تعالى، وللمالك فيه حق الملك، وللمرتهن فيه حق التوثقة، فإذا كان بيده فلم يركبه ولم يحلبه ذهب نفعه باطلاً، فكان مقتضى العدل والقياس ومصلحة الراهن والمرتهن والحيوان أن يستوفي المرتهن منفعة الركوب والحلب، ويعوّض عنهما بالنفقة، فإذا استوفى المرتهن منفت نهن وعوض عنها نفقة، كان في هذا جمعاً بين المصلحتين وبين الحقين “Hadis ini dan kaidah-kaidah serta ushul syari’at menjelaskan bahwa hewan yang digadaikan menjadi terhormat kedudukannya karena terdapat hak Allah padanya. Bagi pemilik terdapat hak kepemilikan dan bagi murtahin (pemberi utang) terdapat hak tautsiqah (pemegang jaminan). Jika hewan yang berada di tangannya itu tidak ditunggangi dan diperah susunya, tentu akan hilang manfaatnya begitu saja. Oleh karena itu, di antara bentuk keadilan dan kemaslahatan bagi rahin (pengutang), murtahin (pemberi utang), dan juga hewannya, hendaknya murtahin memanfaatkan penggunaan hewan tersebut dengan ditunggangi atau diperah susunya. Kemudian, diganti dengan pemberian upah kepada hewan itu. Jika hal yang demikian dilakukan, akan terkumpul antara dua kemaslahatan dan dua hak.” [1] Syekh Abdullah Alu Bassam rahimahullah memberikan faidah tentang hadis di atas, beliau menyatakan, “Hadis di atas menunjukkan bolehnya menggadaikan hewan. Karena di antara syarat gadai adalah mengetahui jenis, sifat, dan jumlah dari yang digadaikan. Semua syarat itu terdapat pada hewan.” [2] Dengan contoh, pembahasan ini akan menjadi jelas. Contohnya: Abdullah ingin berutang kepada Ali dengan nominal uang sebesar Rp.15.000.000,- Kemudian, Ali ingin ada yang digadaikan dari Abdullah untuknya. Kemudian Abdullah menggadaikan sapinya sebagai jaminan atas utangnya kepada Ali. Maka, hal ini diperbolehkan. Tentunya dengan rincian yang akan dijelaskan di bawah ini. Ketentuan-ketentuan dalam gadai hewan Berikut ini ketentuan-ketentuan dalam gadai hewan [3]: Pertama: Bolehnya menggadaikan hewan sebagaimana yang telah disebutkan di atas berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kendati terdapat beberapa ulama yang tidak setuju akan bolehnya menggadaikan hewan. Hal ini dengan alasan bahwasanya hewan termasuk benda atau komoditi yang bisa hilang atau mati. Terkait hal ini, ada beberapa jawaban atau sanggahan [2], di antaranya: Pertama: Telah jelas sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bolehnya menggadaikan hewan. Kedua: Hewan termasuk bagian dari harta yang jelas. Boleh untuk diperjualbelikan dan bisa menjadi pengganti dari utang tatkala pengutang tidak mampu untuk membayar. Ketiga: Tidaklah ada sesuatu, kecuali pasti bisa hilang atau mati pada waktunya. Sehingga kurang tepat jika alasan tidak bolehnya menggadaikan hewan karena hewan cepat hilang atau yang lain sebagainya. Karena barang-barang yang lain pun sifatnya demikian. Kedua: Jika hewan yang digadaikan adalah hewan yang bisa ditunggangi atau dikendarai, maka murtahin (pemberi utang) boleh menungganginya sesuai dengan upah makan dan minum yang diberikan kepada hewan tersebut. Sebagai bentuk kehati-hatian dalam berlaku adil kepada barang yang digadaikan. Hukum asal memanfaatkan barang gadaian tidak diperbolehkan. Namun, dikhususkan dengan hewan yang bisa ditunggangi dan diambil susunya. Diperbolehkan untuk diambil manfaatnya, dengan syarat diberi upah makan dan minum sesuai dengan penggunaan manfaatnya. Ketiga: Tidak menggunakan hewan yang digadaikan dalam bentuk yang memberatkan. Seperti mengangkut barang yang melebihi kapasitas, berjalan jauh, dan lain-lain. Karena hal itu akan memudaratkan hewan tersebut dan akan menyusahkan pemiliknya tatkala hewan itu dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu rahin (pengutang). Keempat: Jika hewan yang digadaikan adalah hewan yang bisa diperah susunya, maka diperbolehkan untuk memerah susunya sebatas pemberian upah makan dan minum kepada hewan tersebut. Sebagai bentuk kehati-hatian dalam berlaku adil kepada barang yang digadaikan. Kelima: Hukum yang telah disebutkan di atas, yakni yang berkaitan dengan bolehnya memanfaatkan tunggangan dan perahan susu dari hewan yang digadaikan. Hukum ini adalah hukum yang telah diizinkan oleh syariat. Oleh karena itu, tidak perlu lagi izin dari pemilik hewan tersebut, bahkan tidak perlu juga ada kesepakatan antara murtahin (pemberi utang) dengan rahin (pengutang) atas hal itu. [4] Artinya, murtahin boleh memanfaatkan hewan yang digadaikan tanpa sepengetahuan dan tanpa ada kesepakatan dengan rahin. Karena hal ini telah diizinkan oleh syariat. Namun, ada baiknya jika murtahin mengabarkan akan penggunaan manfaat dari hewan tersebut kepada rahin. Jika tidak digunakan, maka termasuk mubazir atau menyia-nyiakan harta. Terlebih jika hewan yang bisa diperah susunya. Keenam: Tatkala pemerahan susu sudah sesuai dengan pemberian upah kepada hewan yang digadaikan, kemudian susu keluar dalam kadar lebih dari upah yang diberikan, maka boleh bagi murtahin untuk menjual susu tersebut. Mengingat kedudukan murtahin sama dengan pemilik hewan itu. Ketujuh: Jika susu yang dikeluarkan tidak sesuai atau lebih sedikit dari pada pemberian upah kepada hewan itu, maka murtahin boleh meminta kembali upah kepada rahin atas lebihnya pemberian upah. Namun, jika murtahin berniat untuk memberikannya, maka tidak masalah. Kedelapan: Jika hewan yang digadaikan tidak bisa ditunggangi dan diperah susunya, maka boleh untuk dimanfaatkan dengan tetap diberikan upah kepadanya. [5] Kesimpulan Demikianlah secara singkat penjelasan tentang gadai hewan. Yang kesimpulannya adalah diperbolehkan dalam agama Islam dengan mengikuti aturan-aturan yang telah dijelaskan oleh para ulama. Yaitu, jika digunakan manfaatnya, maka harus diberikan upah sesuai manfaatnya. Semoga bermanfaat, Wallahul Muwaffiq. Kembali ke bagian 4: Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (2) Lanjut ke bagian 6: Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (4) *** Depok, 09 Muharram 1446 / 15 Juli 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, karya Syekh Abdullah bin Alu Bassam rahimahullah, Cet. An-Nahdhah Al-Haditsah Al-Muktashar fil Mu’amalat, karya Prof.Dr. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, Cet. Maktabah Ar-Rusyd   Catatan kaki: [1] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 4: 78. [2] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 4: 77. [3] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 4: 77. [4] Lihat Al-Mabsuth, 21: 104. [5] Lihat Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, hal. 112. Tags: gadai


Daftar Isi Toggle Gadai hewanKetentuan-ketentuan dalam gadai hewanKesimpulan Melanjutkan serial Fikih Transaksi Gadai, masih pada pembahasan jenis-jenis gadai yang diperbolehkan. Berikut ini yang termasuk jenis-jenis gadai yang diperbolehkan, Gadai hewan Di antara hal yang boleh digadaikan adalah hewan. Di antara dalil yang menunjukkan bolehnya hewan digadaikan adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, الرَّهْنُ يُرْكَبُ بنَفَقَتِهِ، إذا كانَ مَرْهُونًا، ولَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بنَفَقَتِهِ، إذا كانَ مَرْهُونًا، وعلى الذي يَرْكَبُ ويَشْرَبُ النَّفَقَةُ “Hewan yang digadaikan boleh ditunggangi dengan sebab pemberian nafkah hewan tersebut. Susu hewan yang digadaikan boleh diminum dengan sebab pemberian nafkah hewan tersebut. Dan pemberian nafkah diwajibkan bagi yang menunggangi dan meminum hewan yang digadaikan tersebut.”  (HR. Bukhari no. 2512) Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, – قال ابن القيم : دل هذا الحديث وقواعد الشريعة وأصولها على أن الحيوان المرهون محترم في نفسه لحق الله تعالى، وللمالك فيه حق الملك، وللمرتهن فيه حق التوثقة، فإذا كان بيده فلم يركبه ولم يحلبه ذهب نفعه باطلاً، فكان مقتضى العدل والقياس ومصلحة الراهن والمرتهن والحيوان أن يستوفي المرتهن منفعة الركوب والحلب، ويعوّض عنهما بالنفقة، فإذا استوفى المرتهن منفت نهن وعوض عنها نفقة، كان في هذا جمعاً بين المصلحتين وبين الحقين “Hadis ini dan kaidah-kaidah serta ushul syari’at menjelaskan bahwa hewan yang digadaikan menjadi terhormat kedudukannya karena terdapat hak Allah padanya. Bagi pemilik terdapat hak kepemilikan dan bagi murtahin (pemberi utang) terdapat hak tautsiqah (pemegang jaminan). Jika hewan yang berada di tangannya itu tidak ditunggangi dan diperah susunya, tentu akan hilang manfaatnya begitu saja. Oleh karena itu, di antara bentuk keadilan dan kemaslahatan bagi rahin (pengutang), murtahin (pemberi utang), dan juga hewannya, hendaknya murtahin memanfaatkan penggunaan hewan tersebut dengan ditunggangi atau diperah susunya. Kemudian, diganti dengan pemberian upah kepada hewan itu. Jika hal yang demikian dilakukan, akan terkumpul antara dua kemaslahatan dan dua hak.” [1] Syekh Abdullah Alu Bassam rahimahullah memberikan faidah tentang hadis di atas, beliau menyatakan, “Hadis di atas menunjukkan bolehnya menggadaikan hewan. Karena di antara syarat gadai adalah mengetahui jenis, sifat, dan jumlah dari yang digadaikan. Semua syarat itu terdapat pada hewan.” [2] Dengan contoh, pembahasan ini akan menjadi jelas. Contohnya: Abdullah ingin berutang kepada Ali dengan nominal uang sebesar Rp.15.000.000,- Kemudian, Ali ingin ada yang digadaikan dari Abdullah untuknya. Kemudian Abdullah menggadaikan sapinya sebagai jaminan atas utangnya kepada Ali. Maka, hal ini diperbolehkan. Tentunya dengan rincian yang akan dijelaskan di bawah ini. Ketentuan-ketentuan dalam gadai hewan Berikut ini ketentuan-ketentuan dalam gadai hewan [3]: Pertama: Bolehnya menggadaikan hewan sebagaimana yang telah disebutkan di atas berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kendati terdapat beberapa ulama yang tidak setuju akan bolehnya menggadaikan hewan. Hal ini dengan alasan bahwasanya hewan termasuk benda atau komoditi yang bisa hilang atau mati. Terkait hal ini, ada beberapa jawaban atau sanggahan [2], di antaranya: Pertama: Telah jelas sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bolehnya menggadaikan hewan. Kedua: Hewan termasuk bagian dari harta yang jelas. Boleh untuk diperjualbelikan dan bisa menjadi pengganti dari utang tatkala pengutang tidak mampu untuk membayar. Ketiga: Tidaklah ada sesuatu, kecuali pasti bisa hilang atau mati pada waktunya. Sehingga kurang tepat jika alasan tidak bolehnya menggadaikan hewan karena hewan cepat hilang atau yang lain sebagainya. Karena barang-barang yang lain pun sifatnya demikian. Kedua: Jika hewan yang digadaikan adalah hewan yang bisa ditunggangi atau dikendarai, maka murtahin (pemberi utang) boleh menungganginya sesuai dengan upah makan dan minum yang diberikan kepada hewan tersebut. Sebagai bentuk kehati-hatian dalam berlaku adil kepada barang yang digadaikan. Hukum asal memanfaatkan barang gadaian tidak diperbolehkan. Namun, dikhususkan dengan hewan yang bisa ditunggangi dan diambil susunya. Diperbolehkan untuk diambil manfaatnya, dengan syarat diberi upah makan dan minum sesuai dengan penggunaan manfaatnya. Ketiga: Tidak menggunakan hewan yang digadaikan dalam bentuk yang memberatkan. Seperti mengangkut barang yang melebihi kapasitas, berjalan jauh, dan lain-lain. Karena hal itu akan memudaratkan hewan tersebut dan akan menyusahkan pemiliknya tatkala hewan itu dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu rahin (pengutang). Keempat: Jika hewan yang digadaikan adalah hewan yang bisa diperah susunya, maka diperbolehkan untuk memerah susunya sebatas pemberian upah makan dan minum kepada hewan tersebut. Sebagai bentuk kehati-hatian dalam berlaku adil kepada barang yang digadaikan. Kelima: Hukum yang telah disebutkan di atas, yakni yang berkaitan dengan bolehnya memanfaatkan tunggangan dan perahan susu dari hewan yang digadaikan. Hukum ini adalah hukum yang telah diizinkan oleh syariat. Oleh karena itu, tidak perlu lagi izin dari pemilik hewan tersebut, bahkan tidak perlu juga ada kesepakatan antara murtahin (pemberi utang) dengan rahin (pengutang) atas hal itu. [4] Artinya, murtahin boleh memanfaatkan hewan yang digadaikan tanpa sepengetahuan dan tanpa ada kesepakatan dengan rahin. Karena hal ini telah diizinkan oleh syariat. Namun, ada baiknya jika murtahin mengabarkan akan penggunaan manfaat dari hewan tersebut kepada rahin. Jika tidak digunakan, maka termasuk mubazir atau menyia-nyiakan harta. Terlebih jika hewan yang bisa diperah susunya. Keenam: Tatkala pemerahan susu sudah sesuai dengan pemberian upah kepada hewan yang digadaikan, kemudian susu keluar dalam kadar lebih dari upah yang diberikan, maka boleh bagi murtahin untuk menjual susu tersebut. Mengingat kedudukan murtahin sama dengan pemilik hewan itu. Ketujuh: Jika susu yang dikeluarkan tidak sesuai atau lebih sedikit dari pada pemberian upah kepada hewan itu, maka murtahin boleh meminta kembali upah kepada rahin atas lebihnya pemberian upah. Namun, jika murtahin berniat untuk memberikannya, maka tidak masalah. Kedelapan: Jika hewan yang digadaikan tidak bisa ditunggangi dan diperah susunya, maka boleh untuk dimanfaatkan dengan tetap diberikan upah kepadanya. [5] Kesimpulan Demikianlah secara singkat penjelasan tentang gadai hewan. Yang kesimpulannya adalah diperbolehkan dalam agama Islam dengan mengikuti aturan-aturan yang telah dijelaskan oleh para ulama. Yaitu, jika digunakan manfaatnya, maka harus diberikan upah sesuai manfaatnya. Semoga bermanfaat, Wallahul Muwaffiq. Kembali ke bagian 4: Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (2) Lanjut ke bagian 6: Jenis-Jenis Gadai yang Diperbolehkan (4) *** Depok, 09 Muharram 1446 / 15 Juli 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, karya Syekh Abdullah bin Alu Bassam rahimahullah, Cet. An-Nahdhah Al-Haditsah Al-Muktashar fil Mu’amalat, karya Prof.Dr. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, Cet. Maktabah Ar-Rusyd   Catatan kaki: [1] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 4: 78. [2] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 4: 77. [3] Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 4: 77. [4] Lihat Al-Mabsuth, 21: 104. [5] Lihat Al-Mukhtashar fil Mu’amalat, hal. 112. Tags: gadai

Banyak Tertawa Mematikan Hati

الإكثار من الضحك يؤدي إلى موت القلب السؤال ما حكم الدين في الضحك باستمرار مع عدم السيطرة عليه في معظم الأحيان؟ وما هو العلاج؟ جزاكم الله خيرا. Pertanyaan:  Apa hukum dalam Agama tentang sering tertawa terbahak-bahak secara terus menerus? Dan apa obatnya? Jazakumullahu khairan. الإجابــة الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد: فقد حذر النبي صلى الله عليه وسلم من كثرة الضحك بقوله صلى الله عليه وسلم: إياك وكثرة الضحك، فإنه يميت القلب ويذهب بنور الوجه. رواه أحمد وغيره، وصححه الألباني. والضحك المذموم الإكثار منه ما كان مصحوبًا بصوت ويسمى القهقهة، وذلك لما يترتب عليه من آثار سيئة، كموت القلب وذهاب الهيبة وضياع الوقت. قال الإمام الماوردي في كتابه “أدب الدنيا والدين”: وأما الضحك فإن اعتياده شاغل عن النظر في الأمور المهمة، مذهل عن الفكر في النوائب الملمَّة وليس لمن أكثر منه هيبة ولا وقار، ولا لمن وصم به خطر ولا مقدار، روى أبو إدريس الخولاني عن أبي ذر الغفاري قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إياك وكثرة الضحك، فإنه يميت القلب ويذهب بنور الوجه. ورُوي عن ابن عباس في قوله تعالى: مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا [الكهف: 49]. إن الصغيرة الضحك. وقال عمر بن الخطاب رضي الله عنه: من كثر ضحكه قلت هيبته. وقال علي بن أبي طالب كرم الله وجهه: إذا ضحك العالم ضحكة مجَّ من العلم مجة. انتهى. وللمزيد من التفصيل في هذا الموضوع، تراجع الفتوى رقم: 30423. Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, dan kepada keluarga dan para sahabat beliau. Amma ba’du: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi peringatan terhadap tertawa berlebihan, melalui sabda beliau: إِيَّاكَ وَكَثْرَةُ الضَّحِكِ، فَإِنَّهُ يُمِيْتُ الْقَلْبَ وَيَذْهَبُ بِنُورِ الْوَجْهِ “Janganlah kamu banyak tertawa, karena ia dapat mematikan hati dan menghilangkan cahaya di wajah.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lainnya; dan disahihkan oleh al-Albani). Tertawa yang tercela dan berlebihan adalah yang disertai dengan suara, atau yang disebut juga dengan terbahak-bahak. Hal ini karena dapat mendatangkan pengaruh-pengaruh buruk, seperti matinya hati, hilangnya kewibawaan, dan waktu yang terbuang sia-sia. Imam al-Mawardi berkata dalam kitabnya Adab ad-Dunya wa ad-Din:  “Adapun tertawa, terbiasa melakukannya dapat menyibukkan diri dari memikirkan perkara-perkara penting, melalaikan pikiran dari musibah-musibah, dan orang yang terlalu banyak melakukannya tidak memiliki kewibawaan dan kesantunan, serta orang yang menjatuhkan harga dirinya dengan hal itu tidak lagi mempunyai kehormatan dan martabat.  Abu Idris al-Khaulani meriwayatkan dari Abu Dzar al-Ghifari bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Janganlah kamu banyak tertawa, karena ia dapat mematikan hati dan menghilangkan cahaya di wajah.’  Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang makna firman Allah Ta’ala,  مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا [الكهف: 49] ‘Betapa celaka kami, kitab apakah ini, tidak meninggalkan yang kecil dan yang besar, kecuali mencatatnya.’ (QS. Al-Kahfi: 49).  Bahwa yang dimaksud dengan yang kecil adalah tertawa.  Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Barang siapa yang banyak tertawa, maka akan sedikit wibawanya.’  Sedangkan Ali bin Abi Thalib berkata, ‘Apabila orang yang berilmu tertawa satu kali, maka dia telah memuntahkan satu ilmunya.’” Untuk pembahasan yang lebih terperinci dalam tema ini, dapat merujuk fatwa no. 30423 (https://www.islamweb.net/ar/fatwa/30423/الضحك-مباح-في-الأصل) وعليه، فعليك بمجاهدة النفس للتخلي عن هذا الأمر حسب استطاعتك، وما كان منه خارجا عن إرادتك، فأنت مغلوب ولا إثم عليك إن شاء الله تعالى. قال تعالى: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ [التغابن: 16]، وقال تعالى: لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا [البقرة: 286]. ومما يعين على تركه ما يلي: 1- التأمل في ثماره ونتائجه السيئة، فأي ضرر أشد على الإنسان من موت قلبه الذي هو المضغة التي إذا صلحت صلح الجسد كله وإذا فسدت فسد الجسد كله. 2- البعد عن كل ما يكون سببا في إثارته كمجالسة البطالين الذين لا هم لهم إلا إضاعة الأوقات في الهذر والهزل. والله أعلم. Dengan demikian, hendaklah kamu berusaha untuk meninggalkan perkara ini sekuat tenaga; sedangkan tertawa yang terlepas dari kehendakmu, maka itu di luar kuasamu, sehingga kamu tidak berdosa atas itu, InsyaAllah.  Allah Ta’ala berfirman: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16). لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya …” (QS. Al-Baqarah: 286) Di antara perkara yang dapat membantu untuk meninggalkan tertawa berlebihan adalah sebagai berikut: Mencermati hasil dan akibatnya yang buruk. Adakah mudarat yang lebih besar bagi manusia daripada kematian hatinya yang merupakan segumpal daging yang jika ia baik, maka baik pula seluruh jasadnya; dan jika ia buruk, maka buruk pula seluruh jasadnya?! Menjauhi segala hal yang dapat mengundang tawa, seperti duduk dengan para pengangguran yang tidak memiliki kepentingan kecuali menghabiskan waktu dalam senda gurau. Wallahu a’lam. Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/41154/الإكثار-من-الضحك-يؤدي-إلى-موت-القلب PDF Sumber Artikel. 🔍 Gambar Alqur An, Cara Melihat Roh Orang Yang Sudah Meninggal, Hukum Memanjangkan Rambut Bagi Wanita, Hukum Salat Idul Fitri Adalah, Istri Menikah Lagi Sebelum Cerai Visited 1,555 times, 1 visit(s) today Post Views: 1,241 QRIS donasi Yufid

Banyak Tertawa Mematikan Hati

الإكثار من الضحك يؤدي إلى موت القلب السؤال ما حكم الدين في الضحك باستمرار مع عدم السيطرة عليه في معظم الأحيان؟ وما هو العلاج؟ جزاكم الله خيرا. Pertanyaan:  Apa hukum dalam Agama tentang sering tertawa terbahak-bahak secara terus menerus? Dan apa obatnya? Jazakumullahu khairan. الإجابــة الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد: فقد حذر النبي صلى الله عليه وسلم من كثرة الضحك بقوله صلى الله عليه وسلم: إياك وكثرة الضحك، فإنه يميت القلب ويذهب بنور الوجه. رواه أحمد وغيره، وصححه الألباني. والضحك المذموم الإكثار منه ما كان مصحوبًا بصوت ويسمى القهقهة، وذلك لما يترتب عليه من آثار سيئة، كموت القلب وذهاب الهيبة وضياع الوقت. قال الإمام الماوردي في كتابه “أدب الدنيا والدين”: وأما الضحك فإن اعتياده شاغل عن النظر في الأمور المهمة، مذهل عن الفكر في النوائب الملمَّة وليس لمن أكثر منه هيبة ولا وقار، ولا لمن وصم به خطر ولا مقدار، روى أبو إدريس الخولاني عن أبي ذر الغفاري قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إياك وكثرة الضحك، فإنه يميت القلب ويذهب بنور الوجه. ورُوي عن ابن عباس في قوله تعالى: مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا [الكهف: 49]. إن الصغيرة الضحك. وقال عمر بن الخطاب رضي الله عنه: من كثر ضحكه قلت هيبته. وقال علي بن أبي طالب كرم الله وجهه: إذا ضحك العالم ضحكة مجَّ من العلم مجة. انتهى. وللمزيد من التفصيل في هذا الموضوع، تراجع الفتوى رقم: 30423. Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, dan kepada keluarga dan para sahabat beliau. Amma ba’du: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi peringatan terhadap tertawa berlebihan, melalui sabda beliau: إِيَّاكَ وَكَثْرَةُ الضَّحِكِ، فَإِنَّهُ يُمِيْتُ الْقَلْبَ وَيَذْهَبُ بِنُورِ الْوَجْهِ “Janganlah kamu banyak tertawa, karena ia dapat mematikan hati dan menghilangkan cahaya di wajah.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lainnya; dan disahihkan oleh al-Albani). Tertawa yang tercela dan berlebihan adalah yang disertai dengan suara, atau yang disebut juga dengan terbahak-bahak. Hal ini karena dapat mendatangkan pengaruh-pengaruh buruk, seperti matinya hati, hilangnya kewibawaan, dan waktu yang terbuang sia-sia. Imam al-Mawardi berkata dalam kitabnya Adab ad-Dunya wa ad-Din:  “Adapun tertawa, terbiasa melakukannya dapat menyibukkan diri dari memikirkan perkara-perkara penting, melalaikan pikiran dari musibah-musibah, dan orang yang terlalu banyak melakukannya tidak memiliki kewibawaan dan kesantunan, serta orang yang menjatuhkan harga dirinya dengan hal itu tidak lagi mempunyai kehormatan dan martabat.  Abu Idris al-Khaulani meriwayatkan dari Abu Dzar al-Ghifari bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Janganlah kamu banyak tertawa, karena ia dapat mematikan hati dan menghilangkan cahaya di wajah.’  Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang makna firman Allah Ta’ala,  مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا [الكهف: 49] ‘Betapa celaka kami, kitab apakah ini, tidak meninggalkan yang kecil dan yang besar, kecuali mencatatnya.’ (QS. Al-Kahfi: 49).  Bahwa yang dimaksud dengan yang kecil adalah tertawa.  Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Barang siapa yang banyak tertawa, maka akan sedikit wibawanya.’  Sedangkan Ali bin Abi Thalib berkata, ‘Apabila orang yang berilmu tertawa satu kali, maka dia telah memuntahkan satu ilmunya.’” Untuk pembahasan yang lebih terperinci dalam tema ini, dapat merujuk fatwa no. 30423 (https://www.islamweb.net/ar/fatwa/30423/الضحك-مباح-في-الأصل) وعليه، فعليك بمجاهدة النفس للتخلي عن هذا الأمر حسب استطاعتك، وما كان منه خارجا عن إرادتك، فأنت مغلوب ولا إثم عليك إن شاء الله تعالى. قال تعالى: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ [التغابن: 16]، وقال تعالى: لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا [البقرة: 286]. ومما يعين على تركه ما يلي: 1- التأمل في ثماره ونتائجه السيئة، فأي ضرر أشد على الإنسان من موت قلبه الذي هو المضغة التي إذا صلحت صلح الجسد كله وإذا فسدت فسد الجسد كله. 2- البعد عن كل ما يكون سببا في إثارته كمجالسة البطالين الذين لا هم لهم إلا إضاعة الأوقات في الهذر والهزل. والله أعلم. Dengan demikian, hendaklah kamu berusaha untuk meninggalkan perkara ini sekuat tenaga; sedangkan tertawa yang terlepas dari kehendakmu, maka itu di luar kuasamu, sehingga kamu tidak berdosa atas itu, InsyaAllah.  Allah Ta’ala berfirman: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16). لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya …” (QS. Al-Baqarah: 286) Di antara perkara yang dapat membantu untuk meninggalkan tertawa berlebihan adalah sebagai berikut: Mencermati hasil dan akibatnya yang buruk. Adakah mudarat yang lebih besar bagi manusia daripada kematian hatinya yang merupakan segumpal daging yang jika ia baik, maka baik pula seluruh jasadnya; dan jika ia buruk, maka buruk pula seluruh jasadnya?! Menjauhi segala hal yang dapat mengundang tawa, seperti duduk dengan para pengangguran yang tidak memiliki kepentingan kecuali menghabiskan waktu dalam senda gurau. Wallahu a’lam. Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/41154/الإكثار-من-الضحك-يؤدي-إلى-موت-القلب PDF Sumber Artikel. 🔍 Gambar Alqur An, Cara Melihat Roh Orang Yang Sudah Meninggal, Hukum Memanjangkan Rambut Bagi Wanita, Hukum Salat Idul Fitri Adalah, Istri Menikah Lagi Sebelum Cerai Visited 1,555 times, 1 visit(s) today Post Views: 1,241 QRIS donasi Yufid
الإكثار من الضحك يؤدي إلى موت القلب السؤال ما حكم الدين في الضحك باستمرار مع عدم السيطرة عليه في معظم الأحيان؟ وما هو العلاج؟ جزاكم الله خيرا. Pertanyaan:  Apa hukum dalam Agama tentang sering tertawa terbahak-bahak secara terus menerus? Dan apa obatnya? Jazakumullahu khairan. الإجابــة الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد: فقد حذر النبي صلى الله عليه وسلم من كثرة الضحك بقوله صلى الله عليه وسلم: إياك وكثرة الضحك، فإنه يميت القلب ويذهب بنور الوجه. رواه أحمد وغيره، وصححه الألباني. والضحك المذموم الإكثار منه ما كان مصحوبًا بصوت ويسمى القهقهة، وذلك لما يترتب عليه من آثار سيئة، كموت القلب وذهاب الهيبة وضياع الوقت. قال الإمام الماوردي في كتابه “أدب الدنيا والدين”: وأما الضحك فإن اعتياده شاغل عن النظر في الأمور المهمة، مذهل عن الفكر في النوائب الملمَّة وليس لمن أكثر منه هيبة ولا وقار، ولا لمن وصم به خطر ولا مقدار، روى أبو إدريس الخولاني عن أبي ذر الغفاري قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إياك وكثرة الضحك، فإنه يميت القلب ويذهب بنور الوجه. ورُوي عن ابن عباس في قوله تعالى: مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا [الكهف: 49]. إن الصغيرة الضحك. وقال عمر بن الخطاب رضي الله عنه: من كثر ضحكه قلت هيبته. وقال علي بن أبي طالب كرم الله وجهه: إذا ضحك العالم ضحكة مجَّ من العلم مجة. انتهى. وللمزيد من التفصيل في هذا الموضوع، تراجع الفتوى رقم: 30423. Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, dan kepada keluarga dan para sahabat beliau. Amma ba’du: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi peringatan terhadap tertawa berlebihan, melalui sabda beliau: إِيَّاكَ وَكَثْرَةُ الضَّحِكِ، فَإِنَّهُ يُمِيْتُ الْقَلْبَ وَيَذْهَبُ بِنُورِ الْوَجْهِ “Janganlah kamu banyak tertawa, karena ia dapat mematikan hati dan menghilangkan cahaya di wajah.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lainnya; dan disahihkan oleh al-Albani). Tertawa yang tercela dan berlebihan adalah yang disertai dengan suara, atau yang disebut juga dengan terbahak-bahak. Hal ini karena dapat mendatangkan pengaruh-pengaruh buruk, seperti matinya hati, hilangnya kewibawaan, dan waktu yang terbuang sia-sia. Imam al-Mawardi berkata dalam kitabnya Adab ad-Dunya wa ad-Din:  “Adapun tertawa, terbiasa melakukannya dapat menyibukkan diri dari memikirkan perkara-perkara penting, melalaikan pikiran dari musibah-musibah, dan orang yang terlalu banyak melakukannya tidak memiliki kewibawaan dan kesantunan, serta orang yang menjatuhkan harga dirinya dengan hal itu tidak lagi mempunyai kehormatan dan martabat.  Abu Idris al-Khaulani meriwayatkan dari Abu Dzar al-Ghifari bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Janganlah kamu banyak tertawa, karena ia dapat mematikan hati dan menghilangkan cahaya di wajah.’  Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang makna firman Allah Ta’ala,  مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا [الكهف: 49] ‘Betapa celaka kami, kitab apakah ini, tidak meninggalkan yang kecil dan yang besar, kecuali mencatatnya.’ (QS. Al-Kahfi: 49).  Bahwa yang dimaksud dengan yang kecil adalah tertawa.  Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Barang siapa yang banyak tertawa, maka akan sedikit wibawanya.’  Sedangkan Ali bin Abi Thalib berkata, ‘Apabila orang yang berilmu tertawa satu kali, maka dia telah memuntahkan satu ilmunya.’” Untuk pembahasan yang lebih terperinci dalam tema ini, dapat merujuk fatwa no. 30423 (https://www.islamweb.net/ar/fatwa/30423/الضحك-مباح-في-الأصل) وعليه، فعليك بمجاهدة النفس للتخلي عن هذا الأمر حسب استطاعتك، وما كان منه خارجا عن إرادتك، فأنت مغلوب ولا إثم عليك إن شاء الله تعالى. قال تعالى: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ [التغابن: 16]، وقال تعالى: لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا [البقرة: 286]. ومما يعين على تركه ما يلي: 1- التأمل في ثماره ونتائجه السيئة، فأي ضرر أشد على الإنسان من موت قلبه الذي هو المضغة التي إذا صلحت صلح الجسد كله وإذا فسدت فسد الجسد كله. 2- البعد عن كل ما يكون سببا في إثارته كمجالسة البطالين الذين لا هم لهم إلا إضاعة الأوقات في الهذر والهزل. والله أعلم. Dengan demikian, hendaklah kamu berusaha untuk meninggalkan perkara ini sekuat tenaga; sedangkan tertawa yang terlepas dari kehendakmu, maka itu di luar kuasamu, sehingga kamu tidak berdosa atas itu, InsyaAllah.  Allah Ta’ala berfirman: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16). لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya …” (QS. Al-Baqarah: 286) Di antara perkara yang dapat membantu untuk meninggalkan tertawa berlebihan adalah sebagai berikut: Mencermati hasil dan akibatnya yang buruk. Adakah mudarat yang lebih besar bagi manusia daripada kematian hatinya yang merupakan segumpal daging yang jika ia baik, maka baik pula seluruh jasadnya; dan jika ia buruk, maka buruk pula seluruh jasadnya?! Menjauhi segala hal yang dapat mengundang tawa, seperti duduk dengan para pengangguran yang tidak memiliki kepentingan kecuali menghabiskan waktu dalam senda gurau. Wallahu a’lam. Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/41154/الإكثار-من-الضحك-يؤدي-إلى-موت-القلب PDF Sumber Artikel. 🔍 Gambar Alqur An, Cara Melihat Roh Orang Yang Sudah Meninggal, Hukum Memanjangkan Rambut Bagi Wanita, Hukum Salat Idul Fitri Adalah, Istri Menikah Lagi Sebelum Cerai Visited 1,555 times, 1 visit(s) today Post Views: 1,241 QRIS donasi Yufid


الإكثار من الضحك يؤدي إلى موت القلب السؤال ما حكم الدين في الضحك باستمرار مع عدم السيطرة عليه في معظم الأحيان؟ وما هو العلاج؟ جزاكم الله خيرا. Pertanyaan:  Apa hukum dalam Agama tentang sering tertawa terbahak-bahak secara terus menerus? Dan apa obatnya? Jazakumullahu khairan. الإجابــة الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد: فقد حذر النبي صلى الله عليه وسلم من كثرة الضحك بقوله صلى الله عليه وسلم: إياك وكثرة الضحك، فإنه يميت القلب ويذهب بنور الوجه. رواه أحمد وغيره، وصححه الألباني. والضحك المذموم الإكثار منه ما كان مصحوبًا بصوت ويسمى القهقهة، وذلك لما يترتب عليه من آثار سيئة، كموت القلب وذهاب الهيبة وضياع الوقت. قال الإمام الماوردي في كتابه “أدب الدنيا والدين”: وأما الضحك فإن اعتياده شاغل عن النظر في الأمور المهمة، مذهل عن الفكر في النوائب الملمَّة وليس لمن أكثر منه هيبة ولا وقار، ولا لمن وصم به خطر ولا مقدار، روى أبو إدريس الخولاني عن أبي ذر الغفاري قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إياك وكثرة الضحك، فإنه يميت القلب ويذهب بنور الوجه. ورُوي عن ابن عباس في قوله تعالى: مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا [الكهف: 49]. إن الصغيرة الضحك. وقال عمر بن الخطاب رضي الله عنه: من كثر ضحكه قلت هيبته. وقال علي بن أبي طالب كرم الله وجهه: إذا ضحك العالم ضحكة مجَّ من العلم مجة. انتهى. وللمزيد من التفصيل في هذا الموضوع، تراجع الفتوى رقم: 30423. Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, dan kepada keluarga dan para sahabat beliau. Amma ba’du: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi peringatan terhadap tertawa berlebihan, melalui sabda beliau: إِيَّاكَ وَكَثْرَةُ الضَّحِكِ، فَإِنَّهُ يُمِيْتُ الْقَلْبَ وَيَذْهَبُ بِنُورِ الْوَجْهِ “Janganlah kamu banyak tertawa, karena ia dapat mematikan hati dan menghilangkan cahaya di wajah.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lainnya; dan disahihkan oleh al-Albani). Tertawa yang tercela dan berlebihan adalah yang disertai dengan suara, atau yang disebut juga dengan terbahak-bahak. Hal ini karena dapat mendatangkan pengaruh-pengaruh buruk, seperti matinya hati, hilangnya kewibawaan, dan waktu yang terbuang sia-sia. Imam al-Mawardi berkata dalam kitabnya Adab ad-Dunya wa ad-Din:  “Adapun tertawa, terbiasa melakukannya dapat menyibukkan diri dari memikirkan perkara-perkara penting, melalaikan pikiran dari musibah-musibah, dan orang yang terlalu banyak melakukannya tidak memiliki kewibawaan dan kesantunan, serta orang yang menjatuhkan harga dirinya dengan hal itu tidak lagi mempunyai kehormatan dan martabat.  Abu Idris al-Khaulani meriwayatkan dari Abu Dzar al-Ghifari bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Janganlah kamu banyak tertawa, karena ia dapat mematikan hati dan menghilangkan cahaya di wajah.’  Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang makna firman Allah Ta’ala,  مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا [الكهف: 49] ‘Betapa celaka kami, kitab apakah ini, tidak meninggalkan yang kecil dan yang besar, kecuali mencatatnya.’ (QS. Al-Kahfi: 49).  Bahwa yang dimaksud dengan yang kecil adalah tertawa.  Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Barang siapa yang banyak tertawa, maka akan sedikit wibawanya.’  Sedangkan Ali bin Abi Thalib berkata, ‘Apabila orang yang berilmu tertawa satu kali, maka dia telah memuntahkan satu ilmunya.’” Untuk pembahasan yang lebih terperinci dalam tema ini, dapat merujuk fatwa no. 30423 (https://www.islamweb.net/ar/fatwa/30423/الضحك-مباح-في-الأصل) وعليه، فعليك بمجاهدة النفس للتخلي عن هذا الأمر حسب استطاعتك، وما كان منه خارجا عن إرادتك، فأنت مغلوب ولا إثم عليك إن شاء الله تعالى. قال تعالى: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ [التغابن: 16]، وقال تعالى: لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا [البقرة: 286]. ومما يعين على تركه ما يلي: 1- التأمل في ثماره ونتائجه السيئة، فأي ضرر أشد على الإنسان من موت قلبه الذي هو المضغة التي إذا صلحت صلح الجسد كله وإذا فسدت فسد الجسد كله. 2- البعد عن كل ما يكون سببا في إثارته كمجالسة البطالين الذين لا هم لهم إلا إضاعة الأوقات في الهذر والهزل. والله أعلم. Dengan demikian, hendaklah kamu berusaha untuk meninggalkan perkara ini sekuat tenaga; sedangkan tertawa yang terlepas dari kehendakmu, maka itu di luar kuasamu, sehingga kamu tidak berdosa atas itu, InsyaAllah.  Allah Ta’ala berfirman: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16). لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya …” (QS. Al-Baqarah: 286) Di antara perkara yang dapat membantu untuk meninggalkan tertawa berlebihan adalah sebagai berikut: Mencermati hasil dan akibatnya yang buruk. Adakah mudarat yang lebih besar bagi manusia daripada kematian hatinya yang merupakan segumpal daging yang jika ia baik, maka baik pula seluruh jasadnya; dan jika ia buruk, maka buruk pula seluruh jasadnya?! Menjauhi segala hal yang dapat mengundang tawa, seperti duduk dengan para pengangguran yang tidak memiliki kepentingan kecuali menghabiskan waktu dalam senda gurau. Wallahu a’lam. Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/41154/الإكثار-من-الضحك-يؤدي-إلى-موت-القلب PDF Sumber Artikel. 🔍 Gambar Alqur An, Cara Melihat Roh Orang Yang Sudah Meninggal, Hukum Memanjangkan Rambut Bagi Wanita, Hukum Salat Idul Fitri Adalah, Istri Menikah Lagi Sebelum Cerai Visited 1,555 times, 1 visit(s) today Post Views: 1,241 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Doa Saat Terbangun di Malam Hari

Daftar Isi Toggle Pentingnya doa saat terbangun malam hariDalil-dalil sahih tentang keutamaan doa di malam hariHadis riwayat ‘Ubadah bin ShamitHadis riwayat Abu HurairahSurah Al-Hajj ayat 24Mengapa harus mengamalkan doa ini? Saat kebanyakan manusia terlelap dalam mimpi, ada sekelompok hamba pilihan yang terjaga, meraih momen mustajab untuk bermunajat kepada Sang Pencipta. Inilah waktu yang diabaikan oleh banyak orang, namun sangat diutamakan dalam ajaran agama mulia yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah ini. Doa di malam hari, khususnya saat terbangun tiba-tiba, merupakan sebuah anugerah luar biasa dari Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menegaskan bahwa doa di waktu ini tidak hanya diijabah, tetapi juga membawa keberkahan yang tak terhingga. Siapa yang tidak ingin doa dan ampunannya diterima oleh Allah? Mari kita renungi dan amalkan dengan penuh kesungguhan, karena inilah bagian penting dari jalan menuju rida Allah yang telah diajarkan oleh Rasulullah dan diamalkan oleh para salaf saleh. Pentingnya doa saat terbangun malam hari Bangun di tengah malam, saat keheningan menyelimuti bumi dan kebanyakan manusia terlelap dalam tidur nyenyak, adalah momen yang sangat istimewa. Saat-saat yang penuh dengan keberkahan, ketika Allah Ta’ala membuka pintu rahmat dan ampunan-Nya selebar-lebarnya bagi hamba-hamba yang terjaga dan bermunajat kepada-Nya. Mengapa kita harus melewatkan kesempatan emas ini? Inilah saat terbaik untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghidupkan sunah Rasulullah, dan meraih keridaan-Nya. Bayangkan, betapa besar nikmat yang Allah berikan kepada kita yang memanfaatkan waktu ini untuk berdoa. Ketika kita membaca doa ini dengan ikhlas dan ittiba’ (mengikuti sunah), kita mengakui kelemahan kita dan kebesaran Allah Ta’ala sebagai bentuk tawadhu‘ (kerendahan hati) dan pengakuan bahwa tidak ada daya dan upaya, kecuali dengan izin Allah. Jadi, janganlah kita melewatkan waktu yang sangat berharga ini. Bangunlah, berdoalah, dan rasakan kedekatan dengan Allah yang tidak bisa didapatkan di waktu lain. Manfaatkanlah setiap waktu terbangun di malam hari untuk kembali kepada Allah, memohon ampunan-Nya, dan meraih rida-Nya. Jadikan doa malam sebagai rutinitas yang tak tergantikan dalam hidup kita, sebagai sarana untuk mencapai kedekatan dengan Allah Ta’ala. Dalil-dalil sahih tentang keutamaan doa di malam hari Keutamaan doa di malam hari didukung oleh berbagai dalil sahih yang menjelaskan betapa pentingnya waktu ini dalam kehidupan seorang muslim. Berikut adalah beberapa dalil yang menegaskan keutamaan doa ini: Hadis riwayat ‘Ubadah bin Shamit Dari ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, مَن تَعارَّ من الليل فقال: لا إله إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ ولهُ الْحَمْدُ وهُوَ على كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، الحمدُ للهِ، وسبحانَ اللهِ، ولا إله إلا اللهُ، واللهُ أَكْبَرُ، ولا حَوْلَ ولا قُوَّةَ إلا بِاللهِ، ثم قال: اَللّهُمَّ اغْفِرْ لي – أو دعا – استُجِيبَ له، فإنْ توضأ وصلى قُبِلتْ صلاتُه “Barangsiapa yang terjaga di malam hari, kemudian dia membaca (zikir tersebut di atas), لا إله إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ ولهُ الْحَمْدُ وهُوَ على كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، الحمدُ للهِ، وسبحانَ اللهِ، ولا إله إلا اللهُ، واللهُ أَكْبَرُ، ولا حَوْلَ ولا قُوَّةَ إلا بِاللهِ ‘LAILAHAILLALLAH WAHDAHU LASYARIKALAHU. LAHUL MULKU WALAHULHAMDU WAHUWA ‘ALA KULLI SYAI’IN QADIR. ALHAMDULILLAH WASUBHANALLAH WALAILAHA ILLALLAHU WALLAHU AKBAR WALAHAULA WALAQUWWATA ILLA BILLAH’ ‘Segala puji bagi Allah. Tiada sembahan yang benar, kecuali Allah semata dan tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah segala kerajaan/kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dia Mahamampu atas segala sesuatu. Segala puji bagi Allah. Mahasuci Allah. Tiada sembahan yang benar, kecuali Allah. Allah Mahabesar. Serta, tiada daya dan kekuatan, kecuali dengan (pertolongan) Allah.’ Kemudian dia mengucapkan, اَللّهُمَّ اغْفِرْ لي ‘ALLAHUMMAGH FIRLI’ ‘Ya Allah, ampunilah (dosa-dosa)ku.’ Atau dia berdoa (dengan doa yang lain), maka akan dikabulkan doanya. Jika dia berwudu dan melaksanakan salat, maka akan diterima salatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis tersebut menunjukkan bahwa orang yang terbangun di malam hari dan mengucapkan doa tersebut, kemudian memohon ampun atau berdoa, doanya akan dikabulkan oleh Allah. Ini menunjukkan betapa besar rahmat Allah bagi hamba-Nya yang mengingat-Nya di waktu malam. Hadis riwayat Abu Hurairah Di dalam Ash-Shahihain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ اْلآخِرُ، يَقُولُ: مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ، مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ، مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرُ لَهُ “Rabb kami Tabaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia pada setiap malam ketika tinggal sepertiga malam terakhir, lalu berfirman, ‘Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan doanya. Barangsiapa yang meminta kepada-Ku, niscaya Aku akan penuhi permintaannya. Dan barangsiapa yang memohon ampunan kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya.’” (HR. Bukhari dan Muslim) Dalil di atas menegaskan bahwa Allah Tabaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir untuk mendengarkan dan mengabulkan doa hamba-hamba-Nya yang berdoa, memohon, dan meminta ampun. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa hadis tentang turunnya Allah ke langit dunia ini diriwayatkan oleh 29 sahabat radhiyallahu anhum. Ini menunjukkan betapa kuatnya dalil ini. (Mukhtasharush Shawa-iq Al-Mursalah, 2: 232) Baca juga: Doa Memohon Ilmu, Rezeki, dan Amal yang Diterima Surah Al-Hajj ayat 24 Ayat-ayat Al-Qur’an juga menekankan pentingnya berdoa dan berzikir di malam hari. Salah satu ayat yang relevan adalah firman Allah Ta’ala, وَهُدُوا إِلَى الطَّيِّبِ مِنَ الْقَوْلِ وَهُدُوا إِلَىٰ صِرَاطِ الْحَمِيدِ “Dan mereka diberi petunjuk kepada ucapan-ucapan yang baik dan ditunjuki (pula) kepada jalan (Allah) yang terpuji.” (QS. Al-Hajj: 24) Orang-orang yang terbangun di malam hari untuk berdoa dan berzikir mendapatkan petunjuk langsung dari Allah ke jalan yang benar dan terpuji. Mereka yang memanfaatkan waktu ini untuk mendekatkan diri kepada Allah akan diberi petunjuk kepada ucapan-ucapan yang baik dan dijaga di jalan yang lurus. Oleh karenanya, sudah semestinya kita meneguhkan tekad untuk menghidupkan sunah ini dalam kehidupan sehari-hari. Kita harus menjadikan doa malam sebagai bagian dari rutinitas ibadah kita, tidak hanya sebagai bentuk ketaatan, tetapi juga sebagai sarana untuk mendapatkan ampunan dan rahmat Allah Ta’ala. Mengapa harus mengamalkan doa ini? Mengabaikan doa terbangun di malam hari berarti kita melewatkan kesempatan besar untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memohon ampunan atas dosa-dosa kita. Waktu malam adalah waktu yang tenang, di mana gangguan duniawi berkurang, memungkinkan kita untuk lebih khusyuk dalam berdoa dan berzikir. Dalam keheningan malam, kita bisa merenung, bermuhasabah, dan merasakan kedekatan dengan Allah yang sulit dicapai di siang hari. Keikhlasan dalam mengamalkan doa ini juga sangat dianjurkan. Setiap amal ibadah harus dilakukan dengan niat yang tulus semata-mata untuk mengharapkan rida Allah. Membaca doa saat terbangun di malam hari juga mengingatkan kita bahwa tidak ada daya dan upaya, kecuali dengan izin Allah. Dengan mengucapkan, لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ ‘LAHAULA WALAQUWWATA ILLA BILLAH’ Kita mengakui bahwa segala kemampuan dan kekuatan yang kita miliki hanyalah karena pertolongan Allah sebagai bentuk tawadhu‘ (kerendahan hati) dan pengakuan akan keterbatasan manusia di hadapan kebesaran Allah Ta’ala. Saudaraku, jangan sia-siakan kesempatan emas ini. Hafalkan dan amalkan doa ini, ketika engkau terbangun di malam hari, setelah mengerti dan memahami urgensi doa ini, yakinlah bahwa Allah sedang memberimu kesempatan untuk mengamalkannya. Maka, sekali lagi, jangan pernah menyia-nyiakannya! Wallahu a’lam. Baca juga: Doa Memohon Perlindungan dari Kemalasan dan Keburukan di Usia Tua *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id Tags: doa

Doa Saat Terbangun di Malam Hari

Daftar Isi Toggle Pentingnya doa saat terbangun malam hariDalil-dalil sahih tentang keutamaan doa di malam hariHadis riwayat ‘Ubadah bin ShamitHadis riwayat Abu HurairahSurah Al-Hajj ayat 24Mengapa harus mengamalkan doa ini? Saat kebanyakan manusia terlelap dalam mimpi, ada sekelompok hamba pilihan yang terjaga, meraih momen mustajab untuk bermunajat kepada Sang Pencipta. Inilah waktu yang diabaikan oleh banyak orang, namun sangat diutamakan dalam ajaran agama mulia yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah ini. Doa di malam hari, khususnya saat terbangun tiba-tiba, merupakan sebuah anugerah luar biasa dari Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menegaskan bahwa doa di waktu ini tidak hanya diijabah, tetapi juga membawa keberkahan yang tak terhingga. Siapa yang tidak ingin doa dan ampunannya diterima oleh Allah? Mari kita renungi dan amalkan dengan penuh kesungguhan, karena inilah bagian penting dari jalan menuju rida Allah yang telah diajarkan oleh Rasulullah dan diamalkan oleh para salaf saleh. Pentingnya doa saat terbangun malam hari Bangun di tengah malam, saat keheningan menyelimuti bumi dan kebanyakan manusia terlelap dalam tidur nyenyak, adalah momen yang sangat istimewa. Saat-saat yang penuh dengan keberkahan, ketika Allah Ta’ala membuka pintu rahmat dan ampunan-Nya selebar-lebarnya bagi hamba-hamba yang terjaga dan bermunajat kepada-Nya. Mengapa kita harus melewatkan kesempatan emas ini? Inilah saat terbaik untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghidupkan sunah Rasulullah, dan meraih keridaan-Nya. Bayangkan, betapa besar nikmat yang Allah berikan kepada kita yang memanfaatkan waktu ini untuk berdoa. Ketika kita membaca doa ini dengan ikhlas dan ittiba’ (mengikuti sunah), kita mengakui kelemahan kita dan kebesaran Allah Ta’ala sebagai bentuk tawadhu‘ (kerendahan hati) dan pengakuan bahwa tidak ada daya dan upaya, kecuali dengan izin Allah. Jadi, janganlah kita melewatkan waktu yang sangat berharga ini. Bangunlah, berdoalah, dan rasakan kedekatan dengan Allah yang tidak bisa didapatkan di waktu lain. Manfaatkanlah setiap waktu terbangun di malam hari untuk kembali kepada Allah, memohon ampunan-Nya, dan meraih rida-Nya. Jadikan doa malam sebagai rutinitas yang tak tergantikan dalam hidup kita, sebagai sarana untuk mencapai kedekatan dengan Allah Ta’ala. Dalil-dalil sahih tentang keutamaan doa di malam hari Keutamaan doa di malam hari didukung oleh berbagai dalil sahih yang menjelaskan betapa pentingnya waktu ini dalam kehidupan seorang muslim. Berikut adalah beberapa dalil yang menegaskan keutamaan doa ini: Hadis riwayat ‘Ubadah bin Shamit Dari ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, مَن تَعارَّ من الليل فقال: لا إله إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ ولهُ الْحَمْدُ وهُوَ على كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، الحمدُ للهِ، وسبحانَ اللهِ، ولا إله إلا اللهُ، واللهُ أَكْبَرُ، ولا حَوْلَ ولا قُوَّةَ إلا بِاللهِ، ثم قال: اَللّهُمَّ اغْفِرْ لي – أو دعا – استُجِيبَ له، فإنْ توضأ وصلى قُبِلتْ صلاتُه “Barangsiapa yang terjaga di malam hari, kemudian dia membaca (zikir tersebut di atas), لا إله إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ ولهُ الْحَمْدُ وهُوَ على كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، الحمدُ للهِ، وسبحانَ اللهِ، ولا إله إلا اللهُ، واللهُ أَكْبَرُ، ولا حَوْلَ ولا قُوَّةَ إلا بِاللهِ ‘LAILAHAILLALLAH WAHDAHU LASYARIKALAHU. LAHUL MULKU WALAHULHAMDU WAHUWA ‘ALA KULLI SYAI’IN QADIR. ALHAMDULILLAH WASUBHANALLAH WALAILAHA ILLALLAHU WALLAHU AKBAR WALAHAULA WALAQUWWATA ILLA BILLAH’ ‘Segala puji bagi Allah. Tiada sembahan yang benar, kecuali Allah semata dan tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah segala kerajaan/kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dia Mahamampu atas segala sesuatu. Segala puji bagi Allah. Mahasuci Allah. Tiada sembahan yang benar, kecuali Allah. Allah Mahabesar. Serta, tiada daya dan kekuatan, kecuali dengan (pertolongan) Allah.’ Kemudian dia mengucapkan, اَللّهُمَّ اغْفِرْ لي ‘ALLAHUMMAGH FIRLI’ ‘Ya Allah, ampunilah (dosa-dosa)ku.’ Atau dia berdoa (dengan doa yang lain), maka akan dikabulkan doanya. Jika dia berwudu dan melaksanakan salat, maka akan diterima salatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis tersebut menunjukkan bahwa orang yang terbangun di malam hari dan mengucapkan doa tersebut, kemudian memohon ampun atau berdoa, doanya akan dikabulkan oleh Allah. Ini menunjukkan betapa besar rahmat Allah bagi hamba-Nya yang mengingat-Nya di waktu malam. Hadis riwayat Abu Hurairah Di dalam Ash-Shahihain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ اْلآخِرُ، يَقُولُ: مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ، مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ، مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرُ لَهُ “Rabb kami Tabaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia pada setiap malam ketika tinggal sepertiga malam terakhir, lalu berfirman, ‘Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan doanya. Barangsiapa yang meminta kepada-Ku, niscaya Aku akan penuhi permintaannya. Dan barangsiapa yang memohon ampunan kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya.’” (HR. Bukhari dan Muslim) Dalil di atas menegaskan bahwa Allah Tabaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir untuk mendengarkan dan mengabulkan doa hamba-hamba-Nya yang berdoa, memohon, dan meminta ampun. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa hadis tentang turunnya Allah ke langit dunia ini diriwayatkan oleh 29 sahabat radhiyallahu anhum. Ini menunjukkan betapa kuatnya dalil ini. (Mukhtasharush Shawa-iq Al-Mursalah, 2: 232) Baca juga: Doa Memohon Ilmu, Rezeki, dan Amal yang Diterima Surah Al-Hajj ayat 24 Ayat-ayat Al-Qur’an juga menekankan pentingnya berdoa dan berzikir di malam hari. Salah satu ayat yang relevan adalah firman Allah Ta’ala, وَهُدُوا إِلَى الطَّيِّبِ مِنَ الْقَوْلِ وَهُدُوا إِلَىٰ صِرَاطِ الْحَمِيدِ “Dan mereka diberi petunjuk kepada ucapan-ucapan yang baik dan ditunjuki (pula) kepada jalan (Allah) yang terpuji.” (QS. Al-Hajj: 24) Orang-orang yang terbangun di malam hari untuk berdoa dan berzikir mendapatkan petunjuk langsung dari Allah ke jalan yang benar dan terpuji. Mereka yang memanfaatkan waktu ini untuk mendekatkan diri kepada Allah akan diberi petunjuk kepada ucapan-ucapan yang baik dan dijaga di jalan yang lurus. Oleh karenanya, sudah semestinya kita meneguhkan tekad untuk menghidupkan sunah ini dalam kehidupan sehari-hari. Kita harus menjadikan doa malam sebagai bagian dari rutinitas ibadah kita, tidak hanya sebagai bentuk ketaatan, tetapi juga sebagai sarana untuk mendapatkan ampunan dan rahmat Allah Ta’ala. Mengapa harus mengamalkan doa ini? Mengabaikan doa terbangun di malam hari berarti kita melewatkan kesempatan besar untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memohon ampunan atas dosa-dosa kita. Waktu malam adalah waktu yang tenang, di mana gangguan duniawi berkurang, memungkinkan kita untuk lebih khusyuk dalam berdoa dan berzikir. Dalam keheningan malam, kita bisa merenung, bermuhasabah, dan merasakan kedekatan dengan Allah yang sulit dicapai di siang hari. Keikhlasan dalam mengamalkan doa ini juga sangat dianjurkan. Setiap amal ibadah harus dilakukan dengan niat yang tulus semata-mata untuk mengharapkan rida Allah. Membaca doa saat terbangun di malam hari juga mengingatkan kita bahwa tidak ada daya dan upaya, kecuali dengan izin Allah. Dengan mengucapkan, لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ ‘LAHAULA WALAQUWWATA ILLA BILLAH’ Kita mengakui bahwa segala kemampuan dan kekuatan yang kita miliki hanyalah karena pertolongan Allah sebagai bentuk tawadhu‘ (kerendahan hati) dan pengakuan akan keterbatasan manusia di hadapan kebesaran Allah Ta’ala. Saudaraku, jangan sia-siakan kesempatan emas ini. Hafalkan dan amalkan doa ini, ketika engkau terbangun di malam hari, setelah mengerti dan memahami urgensi doa ini, yakinlah bahwa Allah sedang memberimu kesempatan untuk mengamalkannya. Maka, sekali lagi, jangan pernah menyia-nyiakannya! Wallahu a’lam. Baca juga: Doa Memohon Perlindungan dari Kemalasan dan Keburukan di Usia Tua *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id Tags: doa
Daftar Isi Toggle Pentingnya doa saat terbangun malam hariDalil-dalil sahih tentang keutamaan doa di malam hariHadis riwayat ‘Ubadah bin ShamitHadis riwayat Abu HurairahSurah Al-Hajj ayat 24Mengapa harus mengamalkan doa ini? Saat kebanyakan manusia terlelap dalam mimpi, ada sekelompok hamba pilihan yang terjaga, meraih momen mustajab untuk bermunajat kepada Sang Pencipta. Inilah waktu yang diabaikan oleh banyak orang, namun sangat diutamakan dalam ajaran agama mulia yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah ini. Doa di malam hari, khususnya saat terbangun tiba-tiba, merupakan sebuah anugerah luar biasa dari Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menegaskan bahwa doa di waktu ini tidak hanya diijabah, tetapi juga membawa keberkahan yang tak terhingga. Siapa yang tidak ingin doa dan ampunannya diterima oleh Allah? Mari kita renungi dan amalkan dengan penuh kesungguhan, karena inilah bagian penting dari jalan menuju rida Allah yang telah diajarkan oleh Rasulullah dan diamalkan oleh para salaf saleh. Pentingnya doa saat terbangun malam hari Bangun di tengah malam, saat keheningan menyelimuti bumi dan kebanyakan manusia terlelap dalam tidur nyenyak, adalah momen yang sangat istimewa. Saat-saat yang penuh dengan keberkahan, ketika Allah Ta’ala membuka pintu rahmat dan ampunan-Nya selebar-lebarnya bagi hamba-hamba yang terjaga dan bermunajat kepada-Nya. Mengapa kita harus melewatkan kesempatan emas ini? Inilah saat terbaik untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghidupkan sunah Rasulullah, dan meraih keridaan-Nya. Bayangkan, betapa besar nikmat yang Allah berikan kepada kita yang memanfaatkan waktu ini untuk berdoa. Ketika kita membaca doa ini dengan ikhlas dan ittiba’ (mengikuti sunah), kita mengakui kelemahan kita dan kebesaran Allah Ta’ala sebagai bentuk tawadhu‘ (kerendahan hati) dan pengakuan bahwa tidak ada daya dan upaya, kecuali dengan izin Allah. Jadi, janganlah kita melewatkan waktu yang sangat berharga ini. Bangunlah, berdoalah, dan rasakan kedekatan dengan Allah yang tidak bisa didapatkan di waktu lain. Manfaatkanlah setiap waktu terbangun di malam hari untuk kembali kepada Allah, memohon ampunan-Nya, dan meraih rida-Nya. Jadikan doa malam sebagai rutinitas yang tak tergantikan dalam hidup kita, sebagai sarana untuk mencapai kedekatan dengan Allah Ta’ala. Dalil-dalil sahih tentang keutamaan doa di malam hari Keutamaan doa di malam hari didukung oleh berbagai dalil sahih yang menjelaskan betapa pentingnya waktu ini dalam kehidupan seorang muslim. Berikut adalah beberapa dalil yang menegaskan keutamaan doa ini: Hadis riwayat ‘Ubadah bin Shamit Dari ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, مَن تَعارَّ من الليل فقال: لا إله إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ ولهُ الْحَمْدُ وهُوَ على كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، الحمدُ للهِ، وسبحانَ اللهِ، ولا إله إلا اللهُ، واللهُ أَكْبَرُ، ولا حَوْلَ ولا قُوَّةَ إلا بِاللهِ، ثم قال: اَللّهُمَّ اغْفِرْ لي – أو دعا – استُجِيبَ له، فإنْ توضأ وصلى قُبِلتْ صلاتُه “Barangsiapa yang terjaga di malam hari, kemudian dia membaca (zikir tersebut di atas), لا إله إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ ولهُ الْحَمْدُ وهُوَ على كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، الحمدُ للهِ، وسبحانَ اللهِ، ولا إله إلا اللهُ، واللهُ أَكْبَرُ، ولا حَوْلَ ولا قُوَّةَ إلا بِاللهِ ‘LAILAHAILLALLAH WAHDAHU LASYARIKALAHU. LAHUL MULKU WALAHULHAMDU WAHUWA ‘ALA KULLI SYAI’IN QADIR. ALHAMDULILLAH WASUBHANALLAH WALAILAHA ILLALLAHU WALLAHU AKBAR WALAHAULA WALAQUWWATA ILLA BILLAH’ ‘Segala puji bagi Allah. Tiada sembahan yang benar, kecuali Allah semata dan tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah segala kerajaan/kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dia Mahamampu atas segala sesuatu. Segala puji bagi Allah. Mahasuci Allah. Tiada sembahan yang benar, kecuali Allah. Allah Mahabesar. Serta, tiada daya dan kekuatan, kecuali dengan (pertolongan) Allah.’ Kemudian dia mengucapkan, اَللّهُمَّ اغْفِرْ لي ‘ALLAHUMMAGH FIRLI’ ‘Ya Allah, ampunilah (dosa-dosa)ku.’ Atau dia berdoa (dengan doa yang lain), maka akan dikabulkan doanya. Jika dia berwudu dan melaksanakan salat, maka akan diterima salatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis tersebut menunjukkan bahwa orang yang terbangun di malam hari dan mengucapkan doa tersebut, kemudian memohon ampun atau berdoa, doanya akan dikabulkan oleh Allah. Ini menunjukkan betapa besar rahmat Allah bagi hamba-Nya yang mengingat-Nya di waktu malam. Hadis riwayat Abu Hurairah Di dalam Ash-Shahihain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ اْلآخِرُ، يَقُولُ: مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ، مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ، مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرُ لَهُ “Rabb kami Tabaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia pada setiap malam ketika tinggal sepertiga malam terakhir, lalu berfirman, ‘Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan doanya. Barangsiapa yang meminta kepada-Ku, niscaya Aku akan penuhi permintaannya. Dan barangsiapa yang memohon ampunan kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya.’” (HR. Bukhari dan Muslim) Dalil di atas menegaskan bahwa Allah Tabaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir untuk mendengarkan dan mengabulkan doa hamba-hamba-Nya yang berdoa, memohon, dan meminta ampun. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa hadis tentang turunnya Allah ke langit dunia ini diriwayatkan oleh 29 sahabat radhiyallahu anhum. Ini menunjukkan betapa kuatnya dalil ini. (Mukhtasharush Shawa-iq Al-Mursalah, 2: 232) Baca juga: Doa Memohon Ilmu, Rezeki, dan Amal yang Diterima Surah Al-Hajj ayat 24 Ayat-ayat Al-Qur’an juga menekankan pentingnya berdoa dan berzikir di malam hari. Salah satu ayat yang relevan adalah firman Allah Ta’ala, وَهُدُوا إِلَى الطَّيِّبِ مِنَ الْقَوْلِ وَهُدُوا إِلَىٰ صِرَاطِ الْحَمِيدِ “Dan mereka diberi petunjuk kepada ucapan-ucapan yang baik dan ditunjuki (pula) kepada jalan (Allah) yang terpuji.” (QS. Al-Hajj: 24) Orang-orang yang terbangun di malam hari untuk berdoa dan berzikir mendapatkan petunjuk langsung dari Allah ke jalan yang benar dan terpuji. Mereka yang memanfaatkan waktu ini untuk mendekatkan diri kepada Allah akan diberi petunjuk kepada ucapan-ucapan yang baik dan dijaga di jalan yang lurus. Oleh karenanya, sudah semestinya kita meneguhkan tekad untuk menghidupkan sunah ini dalam kehidupan sehari-hari. Kita harus menjadikan doa malam sebagai bagian dari rutinitas ibadah kita, tidak hanya sebagai bentuk ketaatan, tetapi juga sebagai sarana untuk mendapatkan ampunan dan rahmat Allah Ta’ala. Mengapa harus mengamalkan doa ini? Mengabaikan doa terbangun di malam hari berarti kita melewatkan kesempatan besar untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memohon ampunan atas dosa-dosa kita. Waktu malam adalah waktu yang tenang, di mana gangguan duniawi berkurang, memungkinkan kita untuk lebih khusyuk dalam berdoa dan berzikir. Dalam keheningan malam, kita bisa merenung, bermuhasabah, dan merasakan kedekatan dengan Allah yang sulit dicapai di siang hari. Keikhlasan dalam mengamalkan doa ini juga sangat dianjurkan. Setiap amal ibadah harus dilakukan dengan niat yang tulus semata-mata untuk mengharapkan rida Allah. Membaca doa saat terbangun di malam hari juga mengingatkan kita bahwa tidak ada daya dan upaya, kecuali dengan izin Allah. Dengan mengucapkan, لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ ‘LAHAULA WALAQUWWATA ILLA BILLAH’ Kita mengakui bahwa segala kemampuan dan kekuatan yang kita miliki hanyalah karena pertolongan Allah sebagai bentuk tawadhu‘ (kerendahan hati) dan pengakuan akan keterbatasan manusia di hadapan kebesaran Allah Ta’ala. Saudaraku, jangan sia-siakan kesempatan emas ini. Hafalkan dan amalkan doa ini, ketika engkau terbangun di malam hari, setelah mengerti dan memahami urgensi doa ini, yakinlah bahwa Allah sedang memberimu kesempatan untuk mengamalkannya. Maka, sekali lagi, jangan pernah menyia-nyiakannya! Wallahu a’lam. Baca juga: Doa Memohon Perlindungan dari Kemalasan dan Keburukan di Usia Tua *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id Tags: doa


Daftar Isi Toggle Pentingnya doa saat terbangun malam hariDalil-dalil sahih tentang keutamaan doa di malam hariHadis riwayat ‘Ubadah bin ShamitHadis riwayat Abu HurairahSurah Al-Hajj ayat 24Mengapa harus mengamalkan doa ini? Saat kebanyakan manusia terlelap dalam mimpi, ada sekelompok hamba pilihan yang terjaga, meraih momen mustajab untuk bermunajat kepada Sang Pencipta. Inilah waktu yang diabaikan oleh banyak orang, namun sangat diutamakan dalam ajaran agama mulia yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah ini. Doa di malam hari, khususnya saat terbangun tiba-tiba, merupakan sebuah anugerah luar biasa dari Allah Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menegaskan bahwa doa di waktu ini tidak hanya diijabah, tetapi juga membawa keberkahan yang tak terhingga. Siapa yang tidak ingin doa dan ampunannya diterima oleh Allah? Mari kita renungi dan amalkan dengan penuh kesungguhan, karena inilah bagian penting dari jalan menuju rida Allah yang telah diajarkan oleh Rasulullah dan diamalkan oleh para salaf saleh. Pentingnya doa saat terbangun malam hari Bangun di tengah malam, saat keheningan menyelimuti bumi dan kebanyakan manusia terlelap dalam tidur nyenyak, adalah momen yang sangat istimewa. Saat-saat yang penuh dengan keberkahan, ketika Allah Ta’ala membuka pintu rahmat dan ampunan-Nya selebar-lebarnya bagi hamba-hamba yang terjaga dan bermunajat kepada-Nya. Mengapa kita harus melewatkan kesempatan emas ini? Inilah saat terbaik untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghidupkan sunah Rasulullah, dan meraih keridaan-Nya. Bayangkan, betapa besar nikmat yang Allah berikan kepada kita yang memanfaatkan waktu ini untuk berdoa. Ketika kita membaca doa ini dengan ikhlas dan ittiba’ (mengikuti sunah), kita mengakui kelemahan kita dan kebesaran Allah Ta’ala sebagai bentuk tawadhu‘ (kerendahan hati) dan pengakuan bahwa tidak ada daya dan upaya, kecuali dengan izin Allah. Jadi, janganlah kita melewatkan waktu yang sangat berharga ini. Bangunlah, berdoalah, dan rasakan kedekatan dengan Allah yang tidak bisa didapatkan di waktu lain. Manfaatkanlah setiap waktu terbangun di malam hari untuk kembali kepada Allah, memohon ampunan-Nya, dan meraih rida-Nya. Jadikan doa malam sebagai rutinitas yang tak tergantikan dalam hidup kita, sebagai sarana untuk mencapai kedekatan dengan Allah Ta’ala. Dalil-dalil sahih tentang keutamaan doa di malam hari Keutamaan doa di malam hari didukung oleh berbagai dalil sahih yang menjelaskan betapa pentingnya waktu ini dalam kehidupan seorang muslim. Berikut adalah beberapa dalil yang menegaskan keutamaan doa ini: Hadis riwayat ‘Ubadah bin Shamit Dari ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, مَن تَعارَّ من الليل فقال: لا إله إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ ولهُ الْحَمْدُ وهُوَ على كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، الحمدُ للهِ، وسبحانَ اللهِ، ولا إله إلا اللهُ، واللهُ أَكْبَرُ، ولا حَوْلَ ولا قُوَّةَ إلا بِاللهِ، ثم قال: اَللّهُمَّ اغْفِرْ لي – أو دعا – استُجِيبَ له، فإنْ توضأ وصلى قُبِلتْ صلاتُه “Barangsiapa yang terjaga di malam hari, kemudian dia membaca (zikir tersebut di atas), لا إله إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ ولهُ الْحَمْدُ وهُوَ على كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، الحمدُ للهِ، وسبحانَ اللهِ، ولا إله إلا اللهُ، واللهُ أَكْبَرُ، ولا حَوْلَ ولا قُوَّةَ إلا بِاللهِ ‘LAILAHAILLALLAH WAHDAHU LASYARIKALAHU. LAHUL MULKU WALAHULHAMDU WAHUWA ‘ALA KULLI SYAI’IN QADIR. ALHAMDULILLAH WASUBHANALLAH WALAILAHA ILLALLAHU WALLAHU AKBAR WALAHAULA WALAQUWWATA ILLA BILLAH’ ‘Segala puji bagi Allah. Tiada sembahan yang benar, kecuali Allah semata dan tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah segala kerajaan/kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dia Mahamampu atas segala sesuatu. Segala puji bagi Allah. Mahasuci Allah. Tiada sembahan yang benar, kecuali Allah. Allah Mahabesar. Serta, tiada daya dan kekuatan, kecuali dengan (pertolongan) Allah.’ Kemudian dia mengucapkan, اَللّهُمَّ اغْفِرْ لي ‘ALLAHUMMAGH FIRLI’ ‘Ya Allah, ampunilah (dosa-dosa)ku.’ Atau dia berdoa (dengan doa yang lain), maka akan dikabulkan doanya. Jika dia berwudu dan melaksanakan salat, maka akan diterima salatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis tersebut menunjukkan bahwa orang yang terbangun di malam hari dan mengucapkan doa tersebut, kemudian memohon ampun atau berdoa, doanya akan dikabulkan oleh Allah. Ini menunjukkan betapa besar rahmat Allah bagi hamba-Nya yang mengingat-Nya di waktu malam. Hadis riwayat Abu Hurairah Di dalam Ash-Shahihain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ اْلآخِرُ، يَقُولُ: مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ، مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ، مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرُ لَهُ “Rabb kami Tabaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia pada setiap malam ketika tinggal sepertiga malam terakhir, lalu berfirman, ‘Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan doanya. Barangsiapa yang meminta kepada-Ku, niscaya Aku akan penuhi permintaannya. Dan barangsiapa yang memohon ampunan kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya.’” (HR. Bukhari dan Muslim) Dalil di atas menegaskan bahwa Allah Tabaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir untuk mendengarkan dan mengabulkan doa hamba-hamba-Nya yang berdoa, memohon, dan meminta ampun. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa hadis tentang turunnya Allah ke langit dunia ini diriwayatkan oleh 29 sahabat radhiyallahu anhum. Ini menunjukkan betapa kuatnya dalil ini. (Mukhtasharush Shawa-iq Al-Mursalah, 2: 232) Baca juga: Doa Memohon Ilmu, Rezeki, dan Amal yang Diterima Surah Al-Hajj ayat 24 Ayat-ayat Al-Qur’an juga menekankan pentingnya berdoa dan berzikir di malam hari. Salah satu ayat yang relevan adalah firman Allah Ta’ala, وَهُدُوا إِلَى الطَّيِّبِ مِنَ الْقَوْلِ وَهُدُوا إِلَىٰ صِرَاطِ الْحَمِيدِ “Dan mereka diberi petunjuk kepada ucapan-ucapan yang baik dan ditunjuki (pula) kepada jalan (Allah) yang terpuji.” (QS. Al-Hajj: 24) Orang-orang yang terbangun di malam hari untuk berdoa dan berzikir mendapatkan petunjuk langsung dari Allah ke jalan yang benar dan terpuji. Mereka yang memanfaatkan waktu ini untuk mendekatkan diri kepada Allah akan diberi petunjuk kepada ucapan-ucapan yang baik dan dijaga di jalan yang lurus. Oleh karenanya, sudah semestinya kita meneguhkan tekad untuk menghidupkan sunah ini dalam kehidupan sehari-hari. Kita harus menjadikan doa malam sebagai bagian dari rutinitas ibadah kita, tidak hanya sebagai bentuk ketaatan, tetapi juga sebagai sarana untuk mendapatkan ampunan dan rahmat Allah Ta’ala. Mengapa harus mengamalkan doa ini? Mengabaikan doa terbangun di malam hari berarti kita melewatkan kesempatan besar untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memohon ampunan atas dosa-dosa kita. Waktu malam adalah waktu yang tenang, di mana gangguan duniawi berkurang, memungkinkan kita untuk lebih khusyuk dalam berdoa dan berzikir. Dalam keheningan malam, kita bisa merenung, bermuhasabah, dan merasakan kedekatan dengan Allah yang sulit dicapai di siang hari. Keikhlasan dalam mengamalkan doa ini juga sangat dianjurkan. Setiap amal ibadah harus dilakukan dengan niat yang tulus semata-mata untuk mengharapkan rida Allah. Membaca doa saat terbangun di malam hari juga mengingatkan kita bahwa tidak ada daya dan upaya, kecuali dengan izin Allah. Dengan mengucapkan, لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ ‘LAHAULA WALAQUWWATA ILLA BILLAH’ Kita mengakui bahwa segala kemampuan dan kekuatan yang kita miliki hanyalah karena pertolongan Allah sebagai bentuk tawadhu‘ (kerendahan hati) dan pengakuan akan keterbatasan manusia di hadapan kebesaran Allah Ta’ala. Saudaraku, jangan sia-siakan kesempatan emas ini. Hafalkan dan amalkan doa ini, ketika engkau terbangun di malam hari, setelah mengerti dan memahami urgensi doa ini, yakinlah bahwa Allah sedang memberimu kesempatan untuk mengamalkannya. Maka, sekali lagi, jangan pernah menyia-nyiakannya! Wallahu a’lam. Baca juga: Doa Memohon Perlindungan dari Kemalasan dan Keburukan di Usia Tua *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id Tags: doa

Umur Berapa Anak Perempuan Diperintah Berhijab? – Syaikh Ibnu Baz #NasehatUlama

Kapan kami harus menyuruh anak perempuan kami untuk memakai hijab? Wajib memerintahkan mereka memakai hijab jika mereka sudah mencapai usia balig. Jika anak perempuan mencapai usia 15 tahun atau telah mimpi basah, yakni mengeluarkan air mani pada saat tidur atau saat terjaga, atau juga telah tumbuh bulu kasar di sekitar kemaluan. Namun, hendaknya anak perempuan sudah dilatih memakai hijab sebelum itu. Yaitu ketika sudah mulai mencapai usia 9 tahun, karena pada usia itu anak perempuan sudah mulai menarik syahwat. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Apabila anak perempuan sudah berusia 9 tahun, maka dia adalah wanita.” Sehingga hendaklah dia sudah mulai dilatih dan dianjurkan untuk memakai hijab, tapi tanpa pemaksaan. Agar ketika sudah balig, dia sudah terbiasa dan terlatih memakai hijab. Nabi ‘alaihis shalatu was salam bersabda, “Allah tidak menerima salatnya wanita dewasa, kecuali dengan memakai penutup kepala.” Jadi penutup kepala harus dia pakai saat salat apabila dia sudah balig. Adapun berkaitan dengan lawan jenis, maka apabila anak perempuan sudah menutup aurat sebelum balig, terbiasa memakainya, dan sudah disuruh untuk itu, maka ini lebih baik dan utama, untuk menghindarkan anak perempuan itu dari bahaya. Lalu saat anak perempuan sudah mulai balig, maka wajib memakai hijab dan wajib diperintahkan untuk memakainya. Allahul Musta’an. ==== مَتَى نَأْمُرُ بَنَاتَنَا بِالْحِجَابِ؟ يَجِبُ أَمْرُهُنَّ بِالْحِجَابِ إِذَا بَلَغْنَ الْحُلُمَ إِذَا بَلَغَتِ الْجَارِيَةُ خَمْسَةَ عَشَرَ سَنَةً أَوْ احْتَلَمَتْ يَعْنِي أَنْزَلَتْ فِي النَّوْمِ أَوْ فِي غَيْرِ النَّوْمِ الْمَنِيَّ أَوْ أَنْبَتَتْ الشَّعْرُ الْخَشِنُ حَوْلَ الْقُبُلِ وَهِيَ الشِّعْرَةُ وَلَكِنْ يَنْبَغِي أَنْ يُدَرَّبْنَ عَلَى هَذَا قَبْلَ ذَلِكَ إِذَا بَدَأَ بُلُوغُ التِّسْعِ السِّنِينَ لِأَنَّهَا حِينَئِذٍ تُشْتَهَى قَدْ قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا إِذَا بَلَغَتِ الجَارِيَةُ تِسْعًا فَهِيَ امْرَأَةٌ فَيَنْبَغِي أَنْ تُدَرَّبَ عَلَى الْحِجَابِ وَتُوْصَى بِالْحِجَابِ لَكِنْ مِنْ غَيْرِ تَشْدِيْدٍ حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ فَإِذَا هِيَ قَدْ اعْتَادَتِ الْحِجَابَ وَتَمَرَّنَتْ عَلَيْهِ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ الْحَائِضِ إِلاَّ بِخِمَارٍ فَالْخِمَارُ يَلْزَمُهَا فِي الصَّلَاةِ عِنْدَ بُلُوغِهَا الْحُلُمِ أَمَّا فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالرِّجَالِ فَإِنَّ كَوْنَهَا تَسْتَتِرُ قَبْلَ الْبُلُوغِ وَتَعْتَادُ هَذَا وَتُؤْمَرُ بِهَذَا هَذَا أَوْلَى وَأَفْضَلُ إِبْعَادًا لَهَا عَنِ الْخَطَرِ فَإِذَا بَلَغَتْ الْحُلُمَ وَجَبَ عَلَيْهَا ذَلِكَ وَوَجَبَ إِلْزَامُهَا بِذَلِكَ اللَّهُ الْمُسْتَعَانُ

Umur Berapa Anak Perempuan Diperintah Berhijab? – Syaikh Ibnu Baz #NasehatUlama

Kapan kami harus menyuruh anak perempuan kami untuk memakai hijab? Wajib memerintahkan mereka memakai hijab jika mereka sudah mencapai usia balig. Jika anak perempuan mencapai usia 15 tahun atau telah mimpi basah, yakni mengeluarkan air mani pada saat tidur atau saat terjaga, atau juga telah tumbuh bulu kasar di sekitar kemaluan. Namun, hendaknya anak perempuan sudah dilatih memakai hijab sebelum itu. Yaitu ketika sudah mulai mencapai usia 9 tahun, karena pada usia itu anak perempuan sudah mulai menarik syahwat. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Apabila anak perempuan sudah berusia 9 tahun, maka dia adalah wanita.” Sehingga hendaklah dia sudah mulai dilatih dan dianjurkan untuk memakai hijab, tapi tanpa pemaksaan. Agar ketika sudah balig, dia sudah terbiasa dan terlatih memakai hijab. Nabi ‘alaihis shalatu was salam bersabda, “Allah tidak menerima salatnya wanita dewasa, kecuali dengan memakai penutup kepala.” Jadi penutup kepala harus dia pakai saat salat apabila dia sudah balig. Adapun berkaitan dengan lawan jenis, maka apabila anak perempuan sudah menutup aurat sebelum balig, terbiasa memakainya, dan sudah disuruh untuk itu, maka ini lebih baik dan utama, untuk menghindarkan anak perempuan itu dari bahaya. Lalu saat anak perempuan sudah mulai balig, maka wajib memakai hijab dan wajib diperintahkan untuk memakainya. Allahul Musta’an. ==== مَتَى نَأْمُرُ بَنَاتَنَا بِالْحِجَابِ؟ يَجِبُ أَمْرُهُنَّ بِالْحِجَابِ إِذَا بَلَغْنَ الْحُلُمَ إِذَا بَلَغَتِ الْجَارِيَةُ خَمْسَةَ عَشَرَ سَنَةً أَوْ احْتَلَمَتْ يَعْنِي أَنْزَلَتْ فِي النَّوْمِ أَوْ فِي غَيْرِ النَّوْمِ الْمَنِيَّ أَوْ أَنْبَتَتْ الشَّعْرُ الْخَشِنُ حَوْلَ الْقُبُلِ وَهِيَ الشِّعْرَةُ وَلَكِنْ يَنْبَغِي أَنْ يُدَرَّبْنَ عَلَى هَذَا قَبْلَ ذَلِكَ إِذَا بَدَأَ بُلُوغُ التِّسْعِ السِّنِينَ لِأَنَّهَا حِينَئِذٍ تُشْتَهَى قَدْ قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا إِذَا بَلَغَتِ الجَارِيَةُ تِسْعًا فَهِيَ امْرَأَةٌ فَيَنْبَغِي أَنْ تُدَرَّبَ عَلَى الْحِجَابِ وَتُوْصَى بِالْحِجَابِ لَكِنْ مِنْ غَيْرِ تَشْدِيْدٍ حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ فَإِذَا هِيَ قَدْ اعْتَادَتِ الْحِجَابَ وَتَمَرَّنَتْ عَلَيْهِ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ الْحَائِضِ إِلاَّ بِخِمَارٍ فَالْخِمَارُ يَلْزَمُهَا فِي الصَّلَاةِ عِنْدَ بُلُوغِهَا الْحُلُمِ أَمَّا فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالرِّجَالِ فَإِنَّ كَوْنَهَا تَسْتَتِرُ قَبْلَ الْبُلُوغِ وَتَعْتَادُ هَذَا وَتُؤْمَرُ بِهَذَا هَذَا أَوْلَى وَأَفْضَلُ إِبْعَادًا لَهَا عَنِ الْخَطَرِ فَإِذَا بَلَغَتْ الْحُلُمَ وَجَبَ عَلَيْهَا ذَلِكَ وَوَجَبَ إِلْزَامُهَا بِذَلِكَ اللَّهُ الْمُسْتَعَانُ
Kapan kami harus menyuruh anak perempuan kami untuk memakai hijab? Wajib memerintahkan mereka memakai hijab jika mereka sudah mencapai usia balig. Jika anak perempuan mencapai usia 15 tahun atau telah mimpi basah, yakni mengeluarkan air mani pada saat tidur atau saat terjaga, atau juga telah tumbuh bulu kasar di sekitar kemaluan. Namun, hendaknya anak perempuan sudah dilatih memakai hijab sebelum itu. Yaitu ketika sudah mulai mencapai usia 9 tahun, karena pada usia itu anak perempuan sudah mulai menarik syahwat. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Apabila anak perempuan sudah berusia 9 tahun, maka dia adalah wanita.” Sehingga hendaklah dia sudah mulai dilatih dan dianjurkan untuk memakai hijab, tapi tanpa pemaksaan. Agar ketika sudah balig, dia sudah terbiasa dan terlatih memakai hijab. Nabi ‘alaihis shalatu was salam bersabda, “Allah tidak menerima salatnya wanita dewasa, kecuali dengan memakai penutup kepala.” Jadi penutup kepala harus dia pakai saat salat apabila dia sudah balig. Adapun berkaitan dengan lawan jenis, maka apabila anak perempuan sudah menutup aurat sebelum balig, terbiasa memakainya, dan sudah disuruh untuk itu, maka ini lebih baik dan utama, untuk menghindarkan anak perempuan itu dari bahaya. Lalu saat anak perempuan sudah mulai balig, maka wajib memakai hijab dan wajib diperintahkan untuk memakainya. Allahul Musta’an. ==== مَتَى نَأْمُرُ بَنَاتَنَا بِالْحِجَابِ؟ يَجِبُ أَمْرُهُنَّ بِالْحِجَابِ إِذَا بَلَغْنَ الْحُلُمَ إِذَا بَلَغَتِ الْجَارِيَةُ خَمْسَةَ عَشَرَ سَنَةً أَوْ احْتَلَمَتْ يَعْنِي أَنْزَلَتْ فِي النَّوْمِ أَوْ فِي غَيْرِ النَّوْمِ الْمَنِيَّ أَوْ أَنْبَتَتْ الشَّعْرُ الْخَشِنُ حَوْلَ الْقُبُلِ وَهِيَ الشِّعْرَةُ وَلَكِنْ يَنْبَغِي أَنْ يُدَرَّبْنَ عَلَى هَذَا قَبْلَ ذَلِكَ إِذَا بَدَأَ بُلُوغُ التِّسْعِ السِّنِينَ لِأَنَّهَا حِينَئِذٍ تُشْتَهَى قَدْ قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا إِذَا بَلَغَتِ الجَارِيَةُ تِسْعًا فَهِيَ امْرَأَةٌ فَيَنْبَغِي أَنْ تُدَرَّبَ عَلَى الْحِجَابِ وَتُوْصَى بِالْحِجَابِ لَكِنْ مِنْ غَيْرِ تَشْدِيْدٍ حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ فَإِذَا هِيَ قَدْ اعْتَادَتِ الْحِجَابَ وَتَمَرَّنَتْ عَلَيْهِ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ الْحَائِضِ إِلاَّ بِخِمَارٍ فَالْخِمَارُ يَلْزَمُهَا فِي الصَّلَاةِ عِنْدَ بُلُوغِهَا الْحُلُمِ أَمَّا فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالرِّجَالِ فَإِنَّ كَوْنَهَا تَسْتَتِرُ قَبْلَ الْبُلُوغِ وَتَعْتَادُ هَذَا وَتُؤْمَرُ بِهَذَا هَذَا أَوْلَى وَأَفْضَلُ إِبْعَادًا لَهَا عَنِ الْخَطَرِ فَإِذَا بَلَغَتْ الْحُلُمَ وَجَبَ عَلَيْهَا ذَلِكَ وَوَجَبَ إِلْزَامُهَا بِذَلِكَ اللَّهُ الْمُسْتَعَانُ


Kapan kami harus menyuruh anak perempuan kami untuk memakai hijab? Wajib memerintahkan mereka memakai hijab jika mereka sudah mencapai usia balig. Jika anak perempuan mencapai usia 15 tahun atau telah mimpi basah, yakni mengeluarkan air mani pada saat tidur atau saat terjaga, atau juga telah tumbuh bulu kasar di sekitar kemaluan. Namun, hendaknya anak perempuan sudah dilatih memakai hijab sebelum itu. Yaitu ketika sudah mulai mencapai usia 9 tahun, karena pada usia itu anak perempuan sudah mulai menarik syahwat. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Apabila anak perempuan sudah berusia 9 tahun, maka dia adalah wanita.” Sehingga hendaklah dia sudah mulai dilatih dan dianjurkan untuk memakai hijab, tapi tanpa pemaksaan. Agar ketika sudah balig, dia sudah terbiasa dan terlatih memakai hijab. Nabi ‘alaihis shalatu was salam bersabda, “Allah tidak menerima salatnya wanita dewasa, kecuali dengan memakai penutup kepala.” Jadi penutup kepala harus dia pakai saat salat apabila dia sudah balig. Adapun berkaitan dengan lawan jenis, maka apabila anak perempuan sudah menutup aurat sebelum balig, terbiasa memakainya, dan sudah disuruh untuk itu, maka ini lebih baik dan utama, untuk menghindarkan anak perempuan itu dari bahaya. Lalu saat anak perempuan sudah mulai balig, maka wajib memakai hijab dan wajib diperintahkan untuk memakainya. Allahul Musta’an. ==== مَتَى نَأْمُرُ بَنَاتَنَا بِالْحِجَابِ؟ يَجِبُ أَمْرُهُنَّ بِالْحِجَابِ إِذَا بَلَغْنَ الْحُلُمَ إِذَا بَلَغَتِ الْجَارِيَةُ خَمْسَةَ عَشَرَ سَنَةً أَوْ احْتَلَمَتْ يَعْنِي أَنْزَلَتْ فِي النَّوْمِ أَوْ فِي غَيْرِ النَّوْمِ الْمَنِيَّ أَوْ أَنْبَتَتْ الشَّعْرُ الْخَشِنُ حَوْلَ الْقُبُلِ وَهِيَ الشِّعْرَةُ وَلَكِنْ يَنْبَغِي أَنْ يُدَرَّبْنَ عَلَى هَذَا قَبْلَ ذَلِكَ إِذَا بَدَأَ بُلُوغُ التِّسْعِ السِّنِينَ لِأَنَّهَا حِينَئِذٍ تُشْتَهَى قَدْ قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا إِذَا بَلَغَتِ الجَارِيَةُ تِسْعًا فَهِيَ امْرَأَةٌ فَيَنْبَغِي أَنْ تُدَرَّبَ عَلَى الْحِجَابِ وَتُوْصَى بِالْحِجَابِ لَكِنْ مِنْ غَيْرِ تَشْدِيْدٍ حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ فَإِذَا هِيَ قَدْ اعْتَادَتِ الْحِجَابَ وَتَمَرَّنَتْ عَلَيْهِ وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ الْحَائِضِ إِلاَّ بِخِمَارٍ فَالْخِمَارُ يَلْزَمُهَا فِي الصَّلَاةِ عِنْدَ بُلُوغِهَا الْحُلُمِ أَمَّا فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالرِّجَالِ فَإِنَّ كَوْنَهَا تَسْتَتِرُ قَبْلَ الْبُلُوغِ وَتَعْتَادُ هَذَا وَتُؤْمَرُ بِهَذَا هَذَا أَوْلَى وَأَفْضَلُ إِبْعَادًا لَهَا عَنِ الْخَطَرِ فَإِذَا بَلَغَتْ الْحُلُمَ وَجَبَ عَلَيْهَا ذَلِكَ وَوَجَبَ إِلْزَامُهَا بِذَلِكَ اللَّهُ الْمُسْتَعَانُ

Faedah Sirah Nabi: Perang Bani Quraizhah dan Pelajaran di Dalamnya

Telah dijelaskan bahwa para perang Khandaq/ Ahzab, Bani Quraizhah terikat perjanjian dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, ketika pasukan gabungan terbentuk, Huyay bin Akhthab membujuk mereka untuk melanggar perjanjian tersebut dan pasukan gabungan untuk memerangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, mereka tidak memperoleh keuntungan apa pun dengan bujukan Huyay. Bahkan pasukan gabungan dan Bani Quraizhah pulang membawa kerugian. Allah firmankan tentang pasukan Ahzab, وَرَدَّ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ بِغَيْظِهِمْ لَمْ يَنَالُوا۟ خَيْرًا ۚ وَكَفَى ٱللَّهُ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱلْقِتَالَ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ قَوِيًّا عَزِيزًا “Dan Allah menghalau orang-orang yang kafir itu yang keadaan mereka penuh kejengkelan, (lagi) mereka tidak memperoleh keuntungan apapun. Dan Allah menghindarkan orang-orang mukmin dari peperangan. Dan adalah Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al-Ahzab: 25) Tentang Bani Quraizhah, Allah berfirman, وَأَنزَلَ ٱلَّذِينَ ظَٰهَرُوهُم مِّنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ مِن صَيَاصِيهِمْ وَقَذَفَ فِى قُلُوبِهِمُ ٱلرُّعْبَ فَرِيقًا تَقْتُلُونَ وَتَأْسِرُونَ فَرِيقًا وَأَوْرَثَكُمْ أَرْضَهُمْ وَدِيَٰرَهُمْ وَأَمْوَٰلَهُمْ وَأَرْضًا لَّمْ تَطَـُٔوهَا ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرًا “Dan Dia menurunkan orang-orang Ahli Kitab (Bani Quraizhah) yang membantu golongan-golongan yang bersekutu dari benteng-benteng mereka, dan Dia memasukkan rasa takut ke dalam hati mereka. Sebahagian mereka kamu bunuh dan sebahagian yang lain kamu tawan. Dan Dia mewariskan kepada kamu tanah-tanah, rumah-rumah dan harta benda mereka, dan (begitu pula) tanah yang belum kamu injak. Dan adalah Allah Maha Kuasa terhadap segala sesuatu.” (QS. Al-Ahzab: 26-27) Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali ke Madinah setelah perang Ahzab, tidak ada yang dilakukannya kecuali meletakkan senjata. Namun, tiba-tiba Jibril ‘alaihis salam seraya berkata, “Apakah kamu telah meletakkan senjata?” Demi Allah, sesungguhnya para malaikat belum meletakkan senjatanya. Berangkatlah bersama sahabatmu menuju Bani Quraizhah! Aku akan mengawalmu dan akan meluluhlantakkan benteng-benteng mereka. Aku akan tanamkan rasa takut pada hati mereka.” Lalu Jibril pun berangkat dengan pasukan malaikatnya. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku melihat debu-debu berterbangan di lorong-lorong perkampungan Bani Ghanam karena pasukan Jibril saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat menuju Bani Quraizhah.” (HR. Bukhari, no. 4118) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada perang Ahzab, لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ “Jangan ada seorang pun yang shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah.” Namun, sebagian mereka telah mendapatkan waktu Ashar saat dalam perjalanan. Kemudian berkatalah salah satu dari mereka, “Kita tidak akan shalat Ashar sampai kita datang di perkampungan mereka.” Sedangkan sebagian lain berkata, “Tidak, kita harus shalat dulu, sebab bukan itu yang diinginkan Nabi.” Kemudian peristiwa itu diceritakan kepada Nabi dan beliau tidak menyalahkan siapa pun di antara mereka.” (HR. Bukhari, no. 4119) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat dengan kekuatan 3.000 pasukan, 36 pasukan berkuda dan melakukan pengepungan terhadap Bani Quraizhah selama sepuluh hari lebih. Allah membuat Huyay bin Akhthab pulang dan kembali ke bentengnya lalu Allah menanamkan rasa takut ke dalam hatinya, sementara pengepungan terus berlanjut. Akhirnya, mereka meminta untuk dikirim negosiator yang bernama Abu Lubabah bin ‘Abdul Mundzir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyetujuinya. Abu Lubabah datang menemui mereka. Ketika mereka melihat Abu Lubabah datang, semua orang berdiri, sedangkan para wanita dan anak-anak menyambutnya dengan tangisan yang mengiba. Mereka berkata, “Wahai Abu Lubabah, apakah menurutumu kami harus tunduk dengan keputusan Muhammad?” Abu Lubabah berkata, “Ya.” Sambil memberi isyarat tangan ke lehernya yang berarti mereka harus dibunuh. Abu Lubabah berkata, “Demi Allah, saat kedua kakiku belum bergerak, aku sadar bahwa aku telah mengkhianati Allah dan rasul-Nya.” Kemudian ia pun kembali dan tidak berani menjumpai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga mengikat dirinya pada sebuah tiang masjid seraya berkata, “Aku tidak akan meninggalkan posisi ini hingga Allah menerima taubatku atas apa yang aku lakukan.” Ia berjanji tidak akan menginjakkan kakinya di Bani Quraizhah selama-lamanya dan tidak akan melihat negeri yang beliau pernah melakukan pengkhianatan kepada Allah dan Rasul-Nya selama-lamanya. Ibnu Hisyam berkata, “Allah menurunkan tentang Abu Lubabah seperti apa yang dikatakan oleh Sufyan bin Uyainah dari Ismail bin Abu Khalid dari Abdullah bin Abu Qatadah ayat yang berbunyi, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَخُونُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓا۟ أَمَٰنَٰتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27) Ibnu Hisyam berkata, “Ia mengikatkan dirinya selama enam hari. Istrinya datang untuk membuka ikatannya setiap kali datang waktu shalat. Lalu ia berwudhu dan shalat kemudian mengikat diri lagi hingga turun ayat yang menerima taubatnya, وَءَاخَرُونَ ٱعْتَرَفُوا۟ بِذُنُوبِهِمْ خَلَطُوا۟ عَمَلًا صَٰلِحًا وَءَاخَرَ سَيِّئًا عَسَى ٱللَّهُ أَن يَتُوبَ عَلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ “Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampurbaurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 102) Oleh karena itu, Bani Quraizhah pun tunduk kepada keputusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga dengan orang-orang dari suku Aus memohon kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berbuat baik kepada mitra mereka, Bani Quraizhah, sebagaimana beliau pernah berbuat baik kepada Bani Qainuqa’, mitra suku Khazraj. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah kalian senang seandainya yang akan mengambil keputusan adalah tokoh kalian?” Mereka menjawab, “Tentu.” Beliau bersabda lagi, “Tokoh itu adalah Sa’ad bin Mu’adz.” Mereka menjawab, “Kami setuju.” Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Penduduk Quraizhah dijatuhi sanksi berdasarkan keputusan Sa’ad bin Mu’adz. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta Sa’ad untuk datang. Kemudian ia pun datang dengan mengendarai keledai. Ketika posisinya dekat dari masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada orang-orang Anshar, “Berdirilah untuk pemimpin kalian atau orang yang terbaik di antara kalian.” Kemudian beliau berkata kepada Sa’ad, “Mereka ingin agar kamulah yang mengambil keputusan.” Sa’ad berkata, “Bunuh semua prajurit mereka dan jadikan keluarga mereka sebagai tawanan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kami telah memutuskan dengan hukum Allah.” Atau beliau mengatakan, “Dengan hukum malaikat.” Ibnul Qayyim berkata, “Mereka berkata, ‘Wahai Sa’ad, mereka menginginkan kamu yang memutuskan.” Sa’ad menjawab, “Apakah keputusanku berlaku untuk mereka?” Mereka menjawab, “Ya.” Ia berkata lagi, “Berlaku juga bagi seluruh kaum muslimin?” Mereka menjawab, “Ya.” Ia berkata lagi, “Berlaku juga bagi orang yang ada di sana” sambil mengarahkan wajahnya dan memberikan isyarat ke arah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bentuk penghormatan kepada beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, juga berlaku bagiku.” Ia berkata, “Aku putuskan hukumannya adalah semua laki-laki dibunuh, keluarganya ditawan dan hartanya dibagikan. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kamu telah memutuskan sesuai dengan hukum Allah dari atas langit yang tujuh.” Sebagian mereka masuk Islam sebelum ada keputusan. Sedangkan Amr bin Sa’ad melarikan diri dan tidak ada yang mengetahui ke mana perginya. Ia termasuk orang yang menolak untuk melanggar perjanjian. Ketika keputusan sudah diambil, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mereka yang telah ditumbuhi jenggot dan yang belum tumbuh jenggot dianggap masih anak-anak. Lalu digalilah lubang besar di tengah pasar Madinah kemudian mereka dipenggal yang jumlah mereka mencapai 600 – 700 orang. Tidak ada wanita yang dipenggal, kecuali hanya satu karena ia memukul Suwaid bin Shamit radhiyallahu ‘anhu dengan batu hingga mati. Selain itu, dihadirkan Huyai bin Akhthab, ia memakai pakaian yang telah disobek-sobek dengan sengaja agar tidak disiksa, sementara tangannya diikat di atas lehernya. Ketika ia melihat Rasulullah, ia berkata, “Demi Allah, aku tidak menyesal memusuhimu. Siapa yang dihinakan Allah, pasti hina.” Kemudian ia menghadap manusia seraya berkata, “Wahai manusia, tidak apa-apa dengan keputusan Allah, ini hanya takdir, ketentuan, dan tragedi berdarah yang telah Allah tetapkan atas Bani Israil.” Kemudian ia duduk bersimpuh lalu dipenggal kepalanya.   Pelajaran dari Perang Bani Quraizhah Pertama: Bergegasnya sahabat untuk melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekalipun mereka masih merasa letih dan lelah dari perang Ahzab. Ketika mereka baru saja tiba di Madinah, mereka mendengar seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbunyi, “Tidak ada seorang pun yang shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah.” Mereka pun langsung menyambut seruan itu dengan segera sebagai bentuk ketaatan mereka kepada beliau. Begitulah seharusnya sikap seorang muslim, yakni melaksanakan setiap perintah, bahkan harus bersegera melaksanakannya sekalipun berat. Tidak ada lagi kata nanti atau menunda atau hidup hanya dengan angan-angan. Setiap muslim yang mendengar perintah atau larangan Allah dan Rasul-Nya, maka segera ia melaksanakannya sebagai bentuk ketaatatannya kepada Allah dan Rasul-Nya. Kedua: Sahabat yang pergi menuju ke Bani Quraizhah dan mendapatkan waktu shalat dan ada di antara mereka yang mengerjakannya, sedangkan sebagian yang lain tetap berpegang pada perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu dengan tidak mengerjakan shalat hingga sampai di Bani Quraizhah. Mereka telah berijtihad dalam memahami teks syari. Apabila seorang mujtahid melakukan ijtihad, apabila benar, ia akan mendapatkan dua pahala dan apabila salah, ia akan mendapatkan satu pahala. Ketiga: Para sahabat yang melakukan ijtihad dalam hukum syari dan terjadi perbedaan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyalahkan satu pun di antara mereka. Selain itu, perbedaan tersebut tidak memicu permusuhan, perpecahan, dan perdebatan yang sengit di antara mereka. Karena perbedaan adalah sesuatu yang wajar dalam masalah fikih. Perbedaan boleh saja terjadi, yang penting tidak menimbulkan permusuhan dan kebencian. Perbedaan yang tercela adalah perbedaan yang timbul dari ijtihad terhadap dalil atau teks syariat yang tidak direkomendasikan untuk diijtihadkan, seperti masalah akidah atau pada masalah yang sudah ada dalil yang tegas. Keempat: Sebagian ulama menjadikan perbuatan sahabat sebagai dalil, jika dilihat bahwa kebenaran itu beragam. Maksud ungkapan ini adalah apabila yang dimaksud dengan kebenaran adalah lawan dari kebatilan, sesungguhnya kebenaran itu tidak mungkin beragam, kebenaran hanyalah satu. Namun, apabila yang dimaksud dengan kebenaran adalah dalam pandangan syariat yaitu sesuatu yang dibenarkan oleh syariat, maka kebenaran dalam makna ini memang beragam. Kita harus membedakan antara kebenaran sebagai esensi dengan kebenaran yang dianggap benar oleh syariat dan mendapatkan pahala bagi yang melakukannya. Kebenaran sebagai esensi hanyalah satu. Adapun kebenaran yang dipandang benar oleh syariat dan diridai hingga diberi ganjaran, maka kebenaran di sini bisa beragam. Contohnya pada masa kini, ada berbagai pendapat dari berbagai madzhab. Dalam suatu masalah ada berbagai macam pendapat. Seseorang yang menjadi muqallid (hanya mengikuti pendapat madzhab yang ada), insya Allah berada dalam kebenaran, ia dianggap berada pada amalan syari yang diridai. Kelima: Perbedaan yang terjadi jika kembali pada kurangnya ilmu, maka mudaratnya ringan dan masih bisa diobati (diperbaiki). Dalam ayat disebutkan, فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’: 59). Adapun perbedaan pendapat yang bisa menimbulkan kerusakan, pasti dibangun di atas hawa nafsu, membela golongan tertentu, fanatik pada guru atau madzhab tertentu. Perbedaan kedua ini bukan untuk mencari kebenaran. Sedangkan ikhtilaf (perbedaan) dalam masalah fikih hasilnya seharusnya bukan ta’ashub (fanatik buta). Dalam masalah fikih banyak sekali terdapat ikhtilaf dan ada pendapat pula yang bisa saling bersepakat. Keenam: Dua sahabat yang berbeda dalam menyikapi perintah Nabi untuk shalat Ashar di Bani Quraizhah sama-sama berpahala. Dari ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ. “Jika seorang hakim berijtihad lalu benar, maka ia mendapat dua pahala. Jika ia berijtihad lalu salah, maka ia mendapat satu pahala.’” (HR. Bukhari, no. 7352 dan Muslim, no. 1716) Baca juga: Menyikapi Ijtihad Seorang Ulama Ketujuh: Dua pihak yang berijtihad berbeda tidaklah saling disalahkan. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “As-Suhaili dan ulama lainnya berkata, “Dari hadits ini dapat disimpulkan bahwa ulama yang memahami hadits atau ayat secara tekstual tidaklah boleh disalahkan. Begitu pula ulama yang memahami dalil dengan makna yang khusus tidaklah disalahkan pula.” (Fath Al-Baari, 7:409). Hal ini menunjukkan bahwa ada yang memahami dalil secara tekstual, ada yang memahami dalil dengan memandang maqashid (maksud, tujuan). Dari sinilah letak timbulnya ikhtilaf perbedaan pendapat, maka dari sinilah setiap penuntut ilmu perlu memahaminya. Kedelapan: Bani Quraizhah sebenarnya penuh rasa aman ketika mereka berada di tempat tinggal mereka di Madinah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bermuamalah baik dengan mereka. Namun, mereka begitu tega berkhianat pada perang Ahzab. Pengkhiatan ini adalah pengkhianatan yang besar. Baca juga: Bila Ada yang Mengkhianati, Bagaimanakah Kita Membalasnya? Kesembilan: Sikap Abu Lubabah yang ditugaskan ke Bani Quraizhah untuk bermusyawarah. Ketika beliau sampai dan menanyakan keadaan mereka, beliau mengatakan bahwa mereka akan mendapatkan hukuman dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa pembunuhan. Beliau menyadari bahwa ini adalah pengkhianatan kepada Allah dan Rasul-Nya, maka ia pun pergi mengikat dirinya pada sebuah tiang masjid hingga turun ayat yang menerima taubatnya. Dari sini kita mendapatkan pelajaran betapa pentingnya nasihat Allah, Rasul-Nya, kitab-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan masyarakat umum. Jangan sampai berkhianat, baik berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, kitab-Nya, para pemimpin maupun kepada masyarakat umum. Kesepuluh: Dari kisah tersebut juga kita dapat mengambil pelajaran pentingnya bergegas dalam bertaubat langsung setelah berbuat dosa. Sesungguhnya anak keturunan Adam pasti berdosa dan sebaik-baiknya para pelaku dosa adalah yang bertaubat. Syarat diterimanya taubat adalah: Taubat dilakukan dengan ikhlas, bukan karena makhluk atau untuk tujuan duniawi. Menyesali dosa yang telah dilakukan dahulu sehingga ia pun tidak ingin mengulanginya kembali. Sebagaimana dikatakan oleh Malik bin Dinar, “Menangisi dosa-dosa itu akan menghapuskan dosa-dosa sebagaimana angin mengeringkan daun yang basah.” Umar, Ali, dan Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa taubat adalah dengan menyesal. Tidak terus-menerus dalam berbuat dosa saat ini. Maksudnya, apabila ia melakukan keharaman, maka ia segera meninggalkannya dan apabila ia meninggalkan suatu yang wajib, maka ia kembali menunaikannya. Jika berkaitan dengan hak manusia, maka ia segera menunaikannya atau meminta maaf. Bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut di masa yang akan datang karena jika seseorang masih bertekad untuk mengulanginya maka itu pertanda bahwa ia tidak benci pada maksiat. Hal ini sebagaimana tafsiran sebagian ulama yang menafsirkan taubat adalah bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Taubat dilakukan pada waktu diterimanya taubat yaitu sebelum datang ajal atau sebelum matahari terbit dari arah barat. Jika dilakukan setelah itu, maka taubat tersebut tidak lagi diterima. Kesebelas: Dari kisah tersebut, kita juga dapat mengambil pelajaran tentang pentingnya menjauhi tempat-tempat maksiat. Karena Abu Lubabah menjadikan taubatnya untuk tidak kembali lagi ke perkampungan Bani Quraizhah, dan hal ini sangat berarti bagi yang bertaubat. Sesungguhnya orang yang bertaubat dari maksiat seyogyanya menjauh dari tempat-tempat maksiat tersebut dan tidak bergaul lagi dengan pendukung maksiat. Hal ini menunjukkan kesungguhan taubatnya dan tekadnya untuk tidak kembali melakukan dosa dan maksiat untuk yang kedua kalinya. Terutama bagi mereka yang melakukan maksiat karena pergaulannya dengan orang-orang jahat. Bukti dari kesungguhan taubatnya adalah tidak bergaul lagi dengan mereka. Hadits yang menunjukkan pentingnya menjauhi tempat maksiat sebagai bagian dari syarat taubat adalah hadits tentang pembunuh 100 jiwa berikut ini. Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinaan Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dahulu, pada masa sebelum kalian, ada seseorang yang pernah membunuh 99 jiwa. Lalu, ia bertanya tentang keberadaan orang-orang yang paling alim di muka bumi. Namun, ia ditunjukkan kepada seorang rahib. Lantas, ia pun mendatanginya dan berkata, ‘Jika seseorang telah membunuh 99 jiwa, apakah taubatnya diterima?’ Rahib pun menjawabnya, ‘Orang seperti itu tidak diterima taubatnya.’ Lalu, orang tersebut membunuh rahib itu dan genaplah 100 jiwa yang telah ia renggut nyawanya. Kemudian, ia kembali lagi bertanya tentang keberadaan orang yang paling alim di muka bumi. Ia pun ditunjukkan kepada seorang alim. Lantas, ia bertanya pada alim tersebut, ‘Jika seseorang telah membunuh 100 jiwa, apakah taubatnya masih diterima?’ Orang alim itu pun menjawab, ‘Ya, masih diterima. Dan siapakah yang akan menghalangi antara dirinya dengan taubat? Beranjaklah dari tempat ini dan ke tempat yang jauh di sana karena di sana terdapat sekelompok manusia yang menyembah Allah Ta’ala, maka sembahlah Allah bersama mereka. Dan janganlah kamu kembali ke tempatmu (yang dulu) karena tempat tersebut adalah tempat yang amat jelek.’ Laki-laki ini pun pergi (menuju tempat yang ditunjukkan oleh orang alim tersebut). Ketika sampai di tengah perjalanan, maut pun menjemputnya. Akhirnya, terjadilah perselisihan antara malaikat rahmat dan malaikat azab. Malaikat rahmat berkata, ‘Orang ini datang dalam keadaan bertaubat dengan menghadapkan hatinya kepada Allah.’ Namun, malaikat azab berkata, ‘Orang ini belum pernah melakukan kebaikan sedikit pun.’ Lalu, datanglah malaikat lain dalam bentuk manusia; mereka pun sepakat untuk menjadikan malaikat ini sebagai pemutus perselisihan mereka. Malaikat ini berkata, ‘Ukurlah jarak kedua tempat tersebut (jarak antara tempat jelek yang dia tinggalkan dengan tempat yang baik yang ia tuju -pen). Jika jaraknya dekat, maka ia yang berhak atas orang ini.’ Lalu, mereka pun mengukur jarak kedua tempat tersebut dan mereka dapatkan bahwa orang ini lebih dekat dengan tempat yang ia tuju. Akhirnya, ruhnya pun dicabut oleh malaikat rahmat.” (HR. Bukhari dan Muslim, no. 2766) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Hadits ini menunjukkan orang yang ingin bertaubat dianjurkan untuk berpindah dari tempat ia melakukan maksiat.” (Syarh Muslim, 17: 83) Kedua belas: Kisah Abu Lubabah menunjukkan betapa kuat imannya dan betapa peka hatinya, sehingga ia langsung menyadari kesalahannya dan menyesal bahkan sebelum bergerak dari posisinya. Seperti itulah orang-orang yang bertakwa; ketika digoda oleh setan, mereka segera sadar dan cepat bertaubat, kembali ke jalan Allah. Ketiga belas: Dari kisah ini, kita juga melihat kesungguhan Abu Lubabah dalam bertaubat, betapa dalam penyesalannya, serta keseriusannya untuk menebus kesalahan. Ia mengikat dirinya pada salah satu tiang masjid selama beberapa hari hingga Allah menurunkan ayat yang menerima taubatnya. Keempat belas: Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat Sa’ad datang, “Berdirilah untuk pemimpin kalian,” mengajarkan kita pentingnya menghormati orang yang memiliki kedudukan dan orang yang lebih tua, baik karena usia, ilmu, maupun kekuasaannya. Dengan demikian, disyariatkan untuk berdiri sebagai bentuk penghormatan dan memuliakan mereka. Kelima belas: Kita perlu membedakan antara “berdiri untuk seseorang (qiyam ila asy-syakhsh),” “berdiri karena seseorang (qiyam li asy-syakhsh),” dan “berdiri atas seseorang (qiyam ‘ala asy-syakhsh).” Berdiri untuk seseorang adalah ketika kita menyambut kedatangannya atau memberikan ucapan selamat. Contohnya, ketika Thalhah bin Ubaidillah berdiri menyambut Ka’ab bin Malik yang baru tiba di masjid setelah turunnya ayat yang menerima taubatnya. Thalhah berdiri, menyalami, dan mengucapkan selamat atas diterimanya taubat Ka’ab oleh Allah. Tindakan seperti ini tidak dilarang, bahkan dianjurkan. Berdiri karena seseorang adalah situasi di mana seseorang diperintahkan untuk menghormati seseorang dengan tetap berdiri di tempat, tidak bergerak. Tindakan ini jelas dilarang. Syaikh Muhammad bin Utsaimin menjelaskan bahwa berdiri dalam rangka menghormati diperbolehkan jika hal tersebut sudah menjadi kebiasaan (adat). Larangan hanya berlaku bagi orang yang menginginkan sambutan dengan berdiri karena ingin dihormati. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang suka orang berdiri untuk menghormatinya, maka ia telah mengambil tempat duduknya di dalam neraka.” (HR. Abu Daud, no. 4357; Tirmidzi, no. 2212) Berdiri atas seseorang (yakni berdiri di dekat kepala seseorang yang sedang duduk sebagai bentuk penghormatan) dilarang, kecuali dalam dua kondisi: Jika diperlukan untuk menjaga keselamatan orang tersebut. Jika berdiri sebagai penghormatan sekaligus penghinaan terhadap musuh, seperti yang terjadi pada Mughirah bin Syu’bah saat perjanjian Hudaibiyah. Ada tiga jenis berdiri yang perlu dibedakan: berdiri untuk seseorang adalah berdiri menyambut atau memberi selamat dan diperbolehkan; berdiri karena seseorang adalah berdiri di tempat sebagai penghormatan dan dilarang; sedangkan berdiri atas seseorang adalah berdiri di dekat orang yang duduk sebagai bentuk penghormatan, yang juga dilarang kecuali dalam situasi tertentu seperti menjaga keselamatan. Keenam belas: Mungkin kita menganggap keputusan Sa’ad bin Muadz terhadap Bani Quraizah sangat keras. Namun, untuk memahami keadilan dari keputusan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: a. Ibnu Qayyim menyatakan bahwa Bani Quraizah adalah kaum Yahudi yang sangat memusuhi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memiliki perilaku yang sangat kasar. Oleh karena itu, mereka dihukum lebih berat dibandingkan saudara-saudara mereka. b. Bayangkan apa yang akan terjadi jika pasukan gabungan berhasil menyerang Madinah? Apa yang akan dilakukan Bani Quraizah terhadap wanita dan anak-anak kaum Muslimin? Bencana besar pasti akan menimpa mereka, mengingat kaum laki-laki berada di garis depan untuk menghadapi pasukan gabungan. Pengkhianatan besar inilah yang membuat Bani Quraizah layak menerima hukuman yang mereka terima. c. Bani Quraizah bukan hanya membatalkan perjanjian dengan kaum Muslimin, tetapi juga ikut memerangi mereka. Mereka bersenjata dan memberikan bantuan kepada pasukan gabungan, yang pada akhirnya memaksa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjatuhkan hukuman. d. Sebagai penduduk Madinah, Bani Quraizah seharusnya membela kota dari serangan musuh, seperti yang dijanjikan. Namun, ketika musuh datang, mereka justru berkhianat dengan melakukan tiga kesalahan besar: Melakukan kontak dengan musuh dan membocorkan informasi penting tentang Madinah. Memberikan bantuan materi maupun non-materi kepada musuh. Menyiapkan senjata untuk melawan tentara Madinah, membatalkan perjanjian secara sepihak, dan siap menyerang kaum Muslimin dari belakang di saat kritis. Melihat semua ini, tidak mengherankan jika Sa’ad bin Muadz menjatuhkan hukuman tersebut, yang kemudian didukung oleh Rasulullah. Pengkhianatan mereka adalah kejahatan besar terhadap masyarakat Islam dan Rasulullah. Hukuman yang dijatuhkan Sa’ad juga sesuai dengan hukum dalam kitab suci mereka, Taurat. Muhammad Abu Syuhbah menjelaskan bahwa keputusan Sa’ad sejalan dengan ajaran Perjanjian Lama yang menyatakan bahwa musuh yang menyerang harus dihukum mati, sementara rampasan perang dapat diambil. Oleh karena itu, keputusan Sa’ad tidak menyimpang dari hukum Taurat, mengingat Bani Quraizah bukan hanya musuh, tetapi juga pengkhianat yang tidak menepati janji.   Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya, segala kebaikan menjadi sempurna.    Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan kesepuluh, Tahun 1437 H. Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.   –   Ditulis sejak 15 Dzulqa’dah 1445 H, 24 Mei 2024 M, berakhir pada 4 Safar 1446 H, 9 Agustus 2024, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberperang faedah sirah nabi jihad peperangan di masa Rasulullah perang ahzab perang bani quraizhah perang khandaq sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Perang Bani Quraizhah dan Pelajaran di Dalamnya

Telah dijelaskan bahwa para perang Khandaq/ Ahzab, Bani Quraizhah terikat perjanjian dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, ketika pasukan gabungan terbentuk, Huyay bin Akhthab membujuk mereka untuk melanggar perjanjian tersebut dan pasukan gabungan untuk memerangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, mereka tidak memperoleh keuntungan apa pun dengan bujukan Huyay. Bahkan pasukan gabungan dan Bani Quraizhah pulang membawa kerugian. Allah firmankan tentang pasukan Ahzab, وَرَدَّ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ بِغَيْظِهِمْ لَمْ يَنَالُوا۟ خَيْرًا ۚ وَكَفَى ٱللَّهُ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱلْقِتَالَ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ قَوِيًّا عَزِيزًا “Dan Allah menghalau orang-orang yang kafir itu yang keadaan mereka penuh kejengkelan, (lagi) mereka tidak memperoleh keuntungan apapun. Dan Allah menghindarkan orang-orang mukmin dari peperangan. Dan adalah Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al-Ahzab: 25) Tentang Bani Quraizhah, Allah berfirman, وَأَنزَلَ ٱلَّذِينَ ظَٰهَرُوهُم مِّنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ مِن صَيَاصِيهِمْ وَقَذَفَ فِى قُلُوبِهِمُ ٱلرُّعْبَ فَرِيقًا تَقْتُلُونَ وَتَأْسِرُونَ فَرِيقًا وَأَوْرَثَكُمْ أَرْضَهُمْ وَدِيَٰرَهُمْ وَأَمْوَٰلَهُمْ وَأَرْضًا لَّمْ تَطَـُٔوهَا ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرًا “Dan Dia menurunkan orang-orang Ahli Kitab (Bani Quraizhah) yang membantu golongan-golongan yang bersekutu dari benteng-benteng mereka, dan Dia memasukkan rasa takut ke dalam hati mereka. Sebahagian mereka kamu bunuh dan sebahagian yang lain kamu tawan. Dan Dia mewariskan kepada kamu tanah-tanah, rumah-rumah dan harta benda mereka, dan (begitu pula) tanah yang belum kamu injak. Dan adalah Allah Maha Kuasa terhadap segala sesuatu.” (QS. Al-Ahzab: 26-27) Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali ke Madinah setelah perang Ahzab, tidak ada yang dilakukannya kecuali meletakkan senjata. Namun, tiba-tiba Jibril ‘alaihis salam seraya berkata, “Apakah kamu telah meletakkan senjata?” Demi Allah, sesungguhnya para malaikat belum meletakkan senjatanya. Berangkatlah bersama sahabatmu menuju Bani Quraizhah! Aku akan mengawalmu dan akan meluluhlantakkan benteng-benteng mereka. Aku akan tanamkan rasa takut pada hati mereka.” Lalu Jibril pun berangkat dengan pasukan malaikatnya. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku melihat debu-debu berterbangan di lorong-lorong perkampungan Bani Ghanam karena pasukan Jibril saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat menuju Bani Quraizhah.” (HR. Bukhari, no. 4118) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada perang Ahzab, لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ “Jangan ada seorang pun yang shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah.” Namun, sebagian mereka telah mendapatkan waktu Ashar saat dalam perjalanan. Kemudian berkatalah salah satu dari mereka, “Kita tidak akan shalat Ashar sampai kita datang di perkampungan mereka.” Sedangkan sebagian lain berkata, “Tidak, kita harus shalat dulu, sebab bukan itu yang diinginkan Nabi.” Kemudian peristiwa itu diceritakan kepada Nabi dan beliau tidak menyalahkan siapa pun di antara mereka.” (HR. Bukhari, no. 4119) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat dengan kekuatan 3.000 pasukan, 36 pasukan berkuda dan melakukan pengepungan terhadap Bani Quraizhah selama sepuluh hari lebih. Allah membuat Huyay bin Akhthab pulang dan kembali ke bentengnya lalu Allah menanamkan rasa takut ke dalam hatinya, sementara pengepungan terus berlanjut. Akhirnya, mereka meminta untuk dikirim negosiator yang bernama Abu Lubabah bin ‘Abdul Mundzir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyetujuinya. Abu Lubabah datang menemui mereka. Ketika mereka melihat Abu Lubabah datang, semua orang berdiri, sedangkan para wanita dan anak-anak menyambutnya dengan tangisan yang mengiba. Mereka berkata, “Wahai Abu Lubabah, apakah menurutumu kami harus tunduk dengan keputusan Muhammad?” Abu Lubabah berkata, “Ya.” Sambil memberi isyarat tangan ke lehernya yang berarti mereka harus dibunuh. Abu Lubabah berkata, “Demi Allah, saat kedua kakiku belum bergerak, aku sadar bahwa aku telah mengkhianati Allah dan rasul-Nya.” Kemudian ia pun kembali dan tidak berani menjumpai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga mengikat dirinya pada sebuah tiang masjid seraya berkata, “Aku tidak akan meninggalkan posisi ini hingga Allah menerima taubatku atas apa yang aku lakukan.” Ia berjanji tidak akan menginjakkan kakinya di Bani Quraizhah selama-lamanya dan tidak akan melihat negeri yang beliau pernah melakukan pengkhianatan kepada Allah dan Rasul-Nya selama-lamanya. Ibnu Hisyam berkata, “Allah menurunkan tentang Abu Lubabah seperti apa yang dikatakan oleh Sufyan bin Uyainah dari Ismail bin Abu Khalid dari Abdullah bin Abu Qatadah ayat yang berbunyi, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَخُونُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓا۟ أَمَٰنَٰتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27) Ibnu Hisyam berkata, “Ia mengikatkan dirinya selama enam hari. Istrinya datang untuk membuka ikatannya setiap kali datang waktu shalat. Lalu ia berwudhu dan shalat kemudian mengikat diri lagi hingga turun ayat yang menerima taubatnya, وَءَاخَرُونَ ٱعْتَرَفُوا۟ بِذُنُوبِهِمْ خَلَطُوا۟ عَمَلًا صَٰلِحًا وَءَاخَرَ سَيِّئًا عَسَى ٱللَّهُ أَن يَتُوبَ عَلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ “Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampurbaurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 102) Oleh karena itu, Bani Quraizhah pun tunduk kepada keputusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga dengan orang-orang dari suku Aus memohon kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berbuat baik kepada mitra mereka, Bani Quraizhah, sebagaimana beliau pernah berbuat baik kepada Bani Qainuqa’, mitra suku Khazraj. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah kalian senang seandainya yang akan mengambil keputusan adalah tokoh kalian?” Mereka menjawab, “Tentu.” Beliau bersabda lagi, “Tokoh itu adalah Sa’ad bin Mu’adz.” Mereka menjawab, “Kami setuju.” Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Penduduk Quraizhah dijatuhi sanksi berdasarkan keputusan Sa’ad bin Mu’adz. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta Sa’ad untuk datang. Kemudian ia pun datang dengan mengendarai keledai. Ketika posisinya dekat dari masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada orang-orang Anshar, “Berdirilah untuk pemimpin kalian atau orang yang terbaik di antara kalian.” Kemudian beliau berkata kepada Sa’ad, “Mereka ingin agar kamulah yang mengambil keputusan.” Sa’ad berkata, “Bunuh semua prajurit mereka dan jadikan keluarga mereka sebagai tawanan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kami telah memutuskan dengan hukum Allah.” Atau beliau mengatakan, “Dengan hukum malaikat.” Ibnul Qayyim berkata, “Mereka berkata, ‘Wahai Sa’ad, mereka menginginkan kamu yang memutuskan.” Sa’ad menjawab, “Apakah keputusanku berlaku untuk mereka?” Mereka menjawab, “Ya.” Ia berkata lagi, “Berlaku juga bagi seluruh kaum muslimin?” Mereka menjawab, “Ya.” Ia berkata lagi, “Berlaku juga bagi orang yang ada di sana” sambil mengarahkan wajahnya dan memberikan isyarat ke arah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bentuk penghormatan kepada beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, juga berlaku bagiku.” Ia berkata, “Aku putuskan hukumannya adalah semua laki-laki dibunuh, keluarganya ditawan dan hartanya dibagikan. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kamu telah memutuskan sesuai dengan hukum Allah dari atas langit yang tujuh.” Sebagian mereka masuk Islam sebelum ada keputusan. Sedangkan Amr bin Sa’ad melarikan diri dan tidak ada yang mengetahui ke mana perginya. Ia termasuk orang yang menolak untuk melanggar perjanjian. Ketika keputusan sudah diambil, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mereka yang telah ditumbuhi jenggot dan yang belum tumbuh jenggot dianggap masih anak-anak. Lalu digalilah lubang besar di tengah pasar Madinah kemudian mereka dipenggal yang jumlah mereka mencapai 600 – 700 orang. Tidak ada wanita yang dipenggal, kecuali hanya satu karena ia memukul Suwaid bin Shamit radhiyallahu ‘anhu dengan batu hingga mati. Selain itu, dihadirkan Huyai bin Akhthab, ia memakai pakaian yang telah disobek-sobek dengan sengaja agar tidak disiksa, sementara tangannya diikat di atas lehernya. Ketika ia melihat Rasulullah, ia berkata, “Demi Allah, aku tidak menyesal memusuhimu. Siapa yang dihinakan Allah, pasti hina.” Kemudian ia menghadap manusia seraya berkata, “Wahai manusia, tidak apa-apa dengan keputusan Allah, ini hanya takdir, ketentuan, dan tragedi berdarah yang telah Allah tetapkan atas Bani Israil.” Kemudian ia duduk bersimpuh lalu dipenggal kepalanya.   Pelajaran dari Perang Bani Quraizhah Pertama: Bergegasnya sahabat untuk melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekalipun mereka masih merasa letih dan lelah dari perang Ahzab. Ketika mereka baru saja tiba di Madinah, mereka mendengar seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbunyi, “Tidak ada seorang pun yang shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah.” Mereka pun langsung menyambut seruan itu dengan segera sebagai bentuk ketaatan mereka kepada beliau. Begitulah seharusnya sikap seorang muslim, yakni melaksanakan setiap perintah, bahkan harus bersegera melaksanakannya sekalipun berat. Tidak ada lagi kata nanti atau menunda atau hidup hanya dengan angan-angan. Setiap muslim yang mendengar perintah atau larangan Allah dan Rasul-Nya, maka segera ia melaksanakannya sebagai bentuk ketaatatannya kepada Allah dan Rasul-Nya. Kedua: Sahabat yang pergi menuju ke Bani Quraizhah dan mendapatkan waktu shalat dan ada di antara mereka yang mengerjakannya, sedangkan sebagian yang lain tetap berpegang pada perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu dengan tidak mengerjakan shalat hingga sampai di Bani Quraizhah. Mereka telah berijtihad dalam memahami teks syari. Apabila seorang mujtahid melakukan ijtihad, apabila benar, ia akan mendapatkan dua pahala dan apabila salah, ia akan mendapatkan satu pahala. Ketiga: Para sahabat yang melakukan ijtihad dalam hukum syari dan terjadi perbedaan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyalahkan satu pun di antara mereka. Selain itu, perbedaan tersebut tidak memicu permusuhan, perpecahan, dan perdebatan yang sengit di antara mereka. Karena perbedaan adalah sesuatu yang wajar dalam masalah fikih. Perbedaan boleh saja terjadi, yang penting tidak menimbulkan permusuhan dan kebencian. Perbedaan yang tercela adalah perbedaan yang timbul dari ijtihad terhadap dalil atau teks syariat yang tidak direkomendasikan untuk diijtihadkan, seperti masalah akidah atau pada masalah yang sudah ada dalil yang tegas. Keempat: Sebagian ulama menjadikan perbuatan sahabat sebagai dalil, jika dilihat bahwa kebenaran itu beragam. Maksud ungkapan ini adalah apabila yang dimaksud dengan kebenaran adalah lawan dari kebatilan, sesungguhnya kebenaran itu tidak mungkin beragam, kebenaran hanyalah satu. Namun, apabila yang dimaksud dengan kebenaran adalah dalam pandangan syariat yaitu sesuatu yang dibenarkan oleh syariat, maka kebenaran dalam makna ini memang beragam. Kita harus membedakan antara kebenaran sebagai esensi dengan kebenaran yang dianggap benar oleh syariat dan mendapatkan pahala bagi yang melakukannya. Kebenaran sebagai esensi hanyalah satu. Adapun kebenaran yang dipandang benar oleh syariat dan diridai hingga diberi ganjaran, maka kebenaran di sini bisa beragam. Contohnya pada masa kini, ada berbagai pendapat dari berbagai madzhab. Dalam suatu masalah ada berbagai macam pendapat. Seseorang yang menjadi muqallid (hanya mengikuti pendapat madzhab yang ada), insya Allah berada dalam kebenaran, ia dianggap berada pada amalan syari yang diridai. Kelima: Perbedaan yang terjadi jika kembali pada kurangnya ilmu, maka mudaratnya ringan dan masih bisa diobati (diperbaiki). Dalam ayat disebutkan, فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’: 59). Adapun perbedaan pendapat yang bisa menimbulkan kerusakan, pasti dibangun di atas hawa nafsu, membela golongan tertentu, fanatik pada guru atau madzhab tertentu. Perbedaan kedua ini bukan untuk mencari kebenaran. Sedangkan ikhtilaf (perbedaan) dalam masalah fikih hasilnya seharusnya bukan ta’ashub (fanatik buta). Dalam masalah fikih banyak sekali terdapat ikhtilaf dan ada pendapat pula yang bisa saling bersepakat. Keenam: Dua sahabat yang berbeda dalam menyikapi perintah Nabi untuk shalat Ashar di Bani Quraizhah sama-sama berpahala. Dari ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ. “Jika seorang hakim berijtihad lalu benar, maka ia mendapat dua pahala. Jika ia berijtihad lalu salah, maka ia mendapat satu pahala.’” (HR. Bukhari, no. 7352 dan Muslim, no. 1716) Baca juga: Menyikapi Ijtihad Seorang Ulama Ketujuh: Dua pihak yang berijtihad berbeda tidaklah saling disalahkan. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “As-Suhaili dan ulama lainnya berkata, “Dari hadits ini dapat disimpulkan bahwa ulama yang memahami hadits atau ayat secara tekstual tidaklah boleh disalahkan. Begitu pula ulama yang memahami dalil dengan makna yang khusus tidaklah disalahkan pula.” (Fath Al-Baari, 7:409). Hal ini menunjukkan bahwa ada yang memahami dalil secara tekstual, ada yang memahami dalil dengan memandang maqashid (maksud, tujuan). Dari sinilah letak timbulnya ikhtilaf perbedaan pendapat, maka dari sinilah setiap penuntut ilmu perlu memahaminya. Kedelapan: Bani Quraizhah sebenarnya penuh rasa aman ketika mereka berada di tempat tinggal mereka di Madinah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bermuamalah baik dengan mereka. Namun, mereka begitu tega berkhianat pada perang Ahzab. Pengkhiatan ini adalah pengkhianatan yang besar. Baca juga: Bila Ada yang Mengkhianati, Bagaimanakah Kita Membalasnya? Kesembilan: Sikap Abu Lubabah yang ditugaskan ke Bani Quraizhah untuk bermusyawarah. Ketika beliau sampai dan menanyakan keadaan mereka, beliau mengatakan bahwa mereka akan mendapatkan hukuman dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa pembunuhan. Beliau menyadari bahwa ini adalah pengkhianatan kepada Allah dan Rasul-Nya, maka ia pun pergi mengikat dirinya pada sebuah tiang masjid hingga turun ayat yang menerima taubatnya. Dari sini kita mendapatkan pelajaran betapa pentingnya nasihat Allah, Rasul-Nya, kitab-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan masyarakat umum. Jangan sampai berkhianat, baik berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, kitab-Nya, para pemimpin maupun kepada masyarakat umum. Kesepuluh: Dari kisah tersebut juga kita dapat mengambil pelajaran pentingnya bergegas dalam bertaubat langsung setelah berbuat dosa. Sesungguhnya anak keturunan Adam pasti berdosa dan sebaik-baiknya para pelaku dosa adalah yang bertaubat. Syarat diterimanya taubat adalah: Taubat dilakukan dengan ikhlas, bukan karena makhluk atau untuk tujuan duniawi. Menyesali dosa yang telah dilakukan dahulu sehingga ia pun tidak ingin mengulanginya kembali. Sebagaimana dikatakan oleh Malik bin Dinar, “Menangisi dosa-dosa itu akan menghapuskan dosa-dosa sebagaimana angin mengeringkan daun yang basah.” Umar, Ali, dan Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa taubat adalah dengan menyesal. Tidak terus-menerus dalam berbuat dosa saat ini. Maksudnya, apabila ia melakukan keharaman, maka ia segera meninggalkannya dan apabila ia meninggalkan suatu yang wajib, maka ia kembali menunaikannya. Jika berkaitan dengan hak manusia, maka ia segera menunaikannya atau meminta maaf. Bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut di masa yang akan datang karena jika seseorang masih bertekad untuk mengulanginya maka itu pertanda bahwa ia tidak benci pada maksiat. Hal ini sebagaimana tafsiran sebagian ulama yang menafsirkan taubat adalah bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Taubat dilakukan pada waktu diterimanya taubat yaitu sebelum datang ajal atau sebelum matahari terbit dari arah barat. Jika dilakukan setelah itu, maka taubat tersebut tidak lagi diterima. Kesebelas: Dari kisah tersebut, kita juga dapat mengambil pelajaran tentang pentingnya menjauhi tempat-tempat maksiat. Karena Abu Lubabah menjadikan taubatnya untuk tidak kembali lagi ke perkampungan Bani Quraizhah, dan hal ini sangat berarti bagi yang bertaubat. Sesungguhnya orang yang bertaubat dari maksiat seyogyanya menjauh dari tempat-tempat maksiat tersebut dan tidak bergaul lagi dengan pendukung maksiat. Hal ini menunjukkan kesungguhan taubatnya dan tekadnya untuk tidak kembali melakukan dosa dan maksiat untuk yang kedua kalinya. Terutama bagi mereka yang melakukan maksiat karena pergaulannya dengan orang-orang jahat. Bukti dari kesungguhan taubatnya adalah tidak bergaul lagi dengan mereka. Hadits yang menunjukkan pentingnya menjauhi tempat maksiat sebagai bagian dari syarat taubat adalah hadits tentang pembunuh 100 jiwa berikut ini. Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinaan Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dahulu, pada masa sebelum kalian, ada seseorang yang pernah membunuh 99 jiwa. Lalu, ia bertanya tentang keberadaan orang-orang yang paling alim di muka bumi. Namun, ia ditunjukkan kepada seorang rahib. Lantas, ia pun mendatanginya dan berkata, ‘Jika seseorang telah membunuh 99 jiwa, apakah taubatnya diterima?’ Rahib pun menjawabnya, ‘Orang seperti itu tidak diterima taubatnya.’ Lalu, orang tersebut membunuh rahib itu dan genaplah 100 jiwa yang telah ia renggut nyawanya. Kemudian, ia kembali lagi bertanya tentang keberadaan orang yang paling alim di muka bumi. Ia pun ditunjukkan kepada seorang alim. Lantas, ia bertanya pada alim tersebut, ‘Jika seseorang telah membunuh 100 jiwa, apakah taubatnya masih diterima?’ Orang alim itu pun menjawab, ‘Ya, masih diterima. Dan siapakah yang akan menghalangi antara dirinya dengan taubat? Beranjaklah dari tempat ini dan ke tempat yang jauh di sana karena di sana terdapat sekelompok manusia yang menyembah Allah Ta’ala, maka sembahlah Allah bersama mereka. Dan janganlah kamu kembali ke tempatmu (yang dulu) karena tempat tersebut adalah tempat yang amat jelek.’ Laki-laki ini pun pergi (menuju tempat yang ditunjukkan oleh orang alim tersebut). Ketika sampai di tengah perjalanan, maut pun menjemputnya. Akhirnya, terjadilah perselisihan antara malaikat rahmat dan malaikat azab. Malaikat rahmat berkata, ‘Orang ini datang dalam keadaan bertaubat dengan menghadapkan hatinya kepada Allah.’ Namun, malaikat azab berkata, ‘Orang ini belum pernah melakukan kebaikan sedikit pun.’ Lalu, datanglah malaikat lain dalam bentuk manusia; mereka pun sepakat untuk menjadikan malaikat ini sebagai pemutus perselisihan mereka. Malaikat ini berkata, ‘Ukurlah jarak kedua tempat tersebut (jarak antara tempat jelek yang dia tinggalkan dengan tempat yang baik yang ia tuju -pen). Jika jaraknya dekat, maka ia yang berhak atas orang ini.’ Lalu, mereka pun mengukur jarak kedua tempat tersebut dan mereka dapatkan bahwa orang ini lebih dekat dengan tempat yang ia tuju. Akhirnya, ruhnya pun dicabut oleh malaikat rahmat.” (HR. Bukhari dan Muslim, no. 2766) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Hadits ini menunjukkan orang yang ingin bertaubat dianjurkan untuk berpindah dari tempat ia melakukan maksiat.” (Syarh Muslim, 17: 83) Kedua belas: Kisah Abu Lubabah menunjukkan betapa kuat imannya dan betapa peka hatinya, sehingga ia langsung menyadari kesalahannya dan menyesal bahkan sebelum bergerak dari posisinya. Seperti itulah orang-orang yang bertakwa; ketika digoda oleh setan, mereka segera sadar dan cepat bertaubat, kembali ke jalan Allah. Ketiga belas: Dari kisah ini, kita juga melihat kesungguhan Abu Lubabah dalam bertaubat, betapa dalam penyesalannya, serta keseriusannya untuk menebus kesalahan. Ia mengikat dirinya pada salah satu tiang masjid selama beberapa hari hingga Allah menurunkan ayat yang menerima taubatnya. Keempat belas: Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat Sa’ad datang, “Berdirilah untuk pemimpin kalian,” mengajarkan kita pentingnya menghormati orang yang memiliki kedudukan dan orang yang lebih tua, baik karena usia, ilmu, maupun kekuasaannya. Dengan demikian, disyariatkan untuk berdiri sebagai bentuk penghormatan dan memuliakan mereka. Kelima belas: Kita perlu membedakan antara “berdiri untuk seseorang (qiyam ila asy-syakhsh),” “berdiri karena seseorang (qiyam li asy-syakhsh),” dan “berdiri atas seseorang (qiyam ‘ala asy-syakhsh).” Berdiri untuk seseorang adalah ketika kita menyambut kedatangannya atau memberikan ucapan selamat. Contohnya, ketika Thalhah bin Ubaidillah berdiri menyambut Ka’ab bin Malik yang baru tiba di masjid setelah turunnya ayat yang menerima taubatnya. Thalhah berdiri, menyalami, dan mengucapkan selamat atas diterimanya taubat Ka’ab oleh Allah. Tindakan seperti ini tidak dilarang, bahkan dianjurkan. Berdiri karena seseorang adalah situasi di mana seseorang diperintahkan untuk menghormati seseorang dengan tetap berdiri di tempat, tidak bergerak. Tindakan ini jelas dilarang. Syaikh Muhammad bin Utsaimin menjelaskan bahwa berdiri dalam rangka menghormati diperbolehkan jika hal tersebut sudah menjadi kebiasaan (adat). Larangan hanya berlaku bagi orang yang menginginkan sambutan dengan berdiri karena ingin dihormati. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang suka orang berdiri untuk menghormatinya, maka ia telah mengambil tempat duduknya di dalam neraka.” (HR. Abu Daud, no. 4357; Tirmidzi, no. 2212) Berdiri atas seseorang (yakni berdiri di dekat kepala seseorang yang sedang duduk sebagai bentuk penghormatan) dilarang, kecuali dalam dua kondisi: Jika diperlukan untuk menjaga keselamatan orang tersebut. Jika berdiri sebagai penghormatan sekaligus penghinaan terhadap musuh, seperti yang terjadi pada Mughirah bin Syu’bah saat perjanjian Hudaibiyah. Ada tiga jenis berdiri yang perlu dibedakan: berdiri untuk seseorang adalah berdiri menyambut atau memberi selamat dan diperbolehkan; berdiri karena seseorang adalah berdiri di tempat sebagai penghormatan dan dilarang; sedangkan berdiri atas seseorang adalah berdiri di dekat orang yang duduk sebagai bentuk penghormatan, yang juga dilarang kecuali dalam situasi tertentu seperti menjaga keselamatan. Keenam belas: Mungkin kita menganggap keputusan Sa’ad bin Muadz terhadap Bani Quraizah sangat keras. Namun, untuk memahami keadilan dari keputusan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: a. Ibnu Qayyim menyatakan bahwa Bani Quraizah adalah kaum Yahudi yang sangat memusuhi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memiliki perilaku yang sangat kasar. Oleh karena itu, mereka dihukum lebih berat dibandingkan saudara-saudara mereka. b. Bayangkan apa yang akan terjadi jika pasukan gabungan berhasil menyerang Madinah? Apa yang akan dilakukan Bani Quraizah terhadap wanita dan anak-anak kaum Muslimin? Bencana besar pasti akan menimpa mereka, mengingat kaum laki-laki berada di garis depan untuk menghadapi pasukan gabungan. Pengkhianatan besar inilah yang membuat Bani Quraizah layak menerima hukuman yang mereka terima. c. Bani Quraizah bukan hanya membatalkan perjanjian dengan kaum Muslimin, tetapi juga ikut memerangi mereka. Mereka bersenjata dan memberikan bantuan kepada pasukan gabungan, yang pada akhirnya memaksa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjatuhkan hukuman. d. Sebagai penduduk Madinah, Bani Quraizah seharusnya membela kota dari serangan musuh, seperti yang dijanjikan. Namun, ketika musuh datang, mereka justru berkhianat dengan melakukan tiga kesalahan besar: Melakukan kontak dengan musuh dan membocorkan informasi penting tentang Madinah. Memberikan bantuan materi maupun non-materi kepada musuh. Menyiapkan senjata untuk melawan tentara Madinah, membatalkan perjanjian secara sepihak, dan siap menyerang kaum Muslimin dari belakang di saat kritis. Melihat semua ini, tidak mengherankan jika Sa’ad bin Muadz menjatuhkan hukuman tersebut, yang kemudian didukung oleh Rasulullah. Pengkhianatan mereka adalah kejahatan besar terhadap masyarakat Islam dan Rasulullah. Hukuman yang dijatuhkan Sa’ad juga sesuai dengan hukum dalam kitab suci mereka, Taurat. Muhammad Abu Syuhbah menjelaskan bahwa keputusan Sa’ad sejalan dengan ajaran Perjanjian Lama yang menyatakan bahwa musuh yang menyerang harus dihukum mati, sementara rampasan perang dapat diambil. Oleh karena itu, keputusan Sa’ad tidak menyimpang dari hukum Taurat, mengingat Bani Quraizah bukan hanya musuh, tetapi juga pengkhianat yang tidak menepati janji.   Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya, segala kebaikan menjadi sempurna.    Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan kesepuluh, Tahun 1437 H. Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.   –   Ditulis sejak 15 Dzulqa’dah 1445 H, 24 Mei 2024 M, berakhir pada 4 Safar 1446 H, 9 Agustus 2024, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberperang faedah sirah nabi jihad peperangan di masa Rasulullah perang ahzab perang bani quraizhah perang khandaq sirah nabi
Telah dijelaskan bahwa para perang Khandaq/ Ahzab, Bani Quraizhah terikat perjanjian dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, ketika pasukan gabungan terbentuk, Huyay bin Akhthab membujuk mereka untuk melanggar perjanjian tersebut dan pasukan gabungan untuk memerangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, mereka tidak memperoleh keuntungan apa pun dengan bujukan Huyay. Bahkan pasukan gabungan dan Bani Quraizhah pulang membawa kerugian. Allah firmankan tentang pasukan Ahzab, وَرَدَّ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ بِغَيْظِهِمْ لَمْ يَنَالُوا۟ خَيْرًا ۚ وَكَفَى ٱللَّهُ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱلْقِتَالَ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ قَوِيًّا عَزِيزًا “Dan Allah menghalau orang-orang yang kafir itu yang keadaan mereka penuh kejengkelan, (lagi) mereka tidak memperoleh keuntungan apapun. Dan Allah menghindarkan orang-orang mukmin dari peperangan. Dan adalah Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al-Ahzab: 25) Tentang Bani Quraizhah, Allah berfirman, وَأَنزَلَ ٱلَّذِينَ ظَٰهَرُوهُم مِّنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ مِن صَيَاصِيهِمْ وَقَذَفَ فِى قُلُوبِهِمُ ٱلرُّعْبَ فَرِيقًا تَقْتُلُونَ وَتَأْسِرُونَ فَرِيقًا وَأَوْرَثَكُمْ أَرْضَهُمْ وَدِيَٰرَهُمْ وَأَمْوَٰلَهُمْ وَأَرْضًا لَّمْ تَطَـُٔوهَا ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرًا “Dan Dia menurunkan orang-orang Ahli Kitab (Bani Quraizhah) yang membantu golongan-golongan yang bersekutu dari benteng-benteng mereka, dan Dia memasukkan rasa takut ke dalam hati mereka. Sebahagian mereka kamu bunuh dan sebahagian yang lain kamu tawan. Dan Dia mewariskan kepada kamu tanah-tanah, rumah-rumah dan harta benda mereka, dan (begitu pula) tanah yang belum kamu injak. Dan adalah Allah Maha Kuasa terhadap segala sesuatu.” (QS. Al-Ahzab: 26-27) Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali ke Madinah setelah perang Ahzab, tidak ada yang dilakukannya kecuali meletakkan senjata. Namun, tiba-tiba Jibril ‘alaihis salam seraya berkata, “Apakah kamu telah meletakkan senjata?” Demi Allah, sesungguhnya para malaikat belum meletakkan senjatanya. Berangkatlah bersama sahabatmu menuju Bani Quraizhah! Aku akan mengawalmu dan akan meluluhlantakkan benteng-benteng mereka. Aku akan tanamkan rasa takut pada hati mereka.” Lalu Jibril pun berangkat dengan pasukan malaikatnya. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku melihat debu-debu berterbangan di lorong-lorong perkampungan Bani Ghanam karena pasukan Jibril saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat menuju Bani Quraizhah.” (HR. Bukhari, no. 4118) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada perang Ahzab, لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ “Jangan ada seorang pun yang shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah.” Namun, sebagian mereka telah mendapatkan waktu Ashar saat dalam perjalanan. Kemudian berkatalah salah satu dari mereka, “Kita tidak akan shalat Ashar sampai kita datang di perkampungan mereka.” Sedangkan sebagian lain berkata, “Tidak, kita harus shalat dulu, sebab bukan itu yang diinginkan Nabi.” Kemudian peristiwa itu diceritakan kepada Nabi dan beliau tidak menyalahkan siapa pun di antara mereka.” (HR. Bukhari, no. 4119) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat dengan kekuatan 3.000 pasukan, 36 pasukan berkuda dan melakukan pengepungan terhadap Bani Quraizhah selama sepuluh hari lebih. Allah membuat Huyay bin Akhthab pulang dan kembali ke bentengnya lalu Allah menanamkan rasa takut ke dalam hatinya, sementara pengepungan terus berlanjut. Akhirnya, mereka meminta untuk dikirim negosiator yang bernama Abu Lubabah bin ‘Abdul Mundzir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyetujuinya. Abu Lubabah datang menemui mereka. Ketika mereka melihat Abu Lubabah datang, semua orang berdiri, sedangkan para wanita dan anak-anak menyambutnya dengan tangisan yang mengiba. Mereka berkata, “Wahai Abu Lubabah, apakah menurutumu kami harus tunduk dengan keputusan Muhammad?” Abu Lubabah berkata, “Ya.” Sambil memberi isyarat tangan ke lehernya yang berarti mereka harus dibunuh. Abu Lubabah berkata, “Demi Allah, saat kedua kakiku belum bergerak, aku sadar bahwa aku telah mengkhianati Allah dan rasul-Nya.” Kemudian ia pun kembali dan tidak berani menjumpai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga mengikat dirinya pada sebuah tiang masjid seraya berkata, “Aku tidak akan meninggalkan posisi ini hingga Allah menerima taubatku atas apa yang aku lakukan.” Ia berjanji tidak akan menginjakkan kakinya di Bani Quraizhah selama-lamanya dan tidak akan melihat negeri yang beliau pernah melakukan pengkhianatan kepada Allah dan Rasul-Nya selama-lamanya. Ibnu Hisyam berkata, “Allah menurunkan tentang Abu Lubabah seperti apa yang dikatakan oleh Sufyan bin Uyainah dari Ismail bin Abu Khalid dari Abdullah bin Abu Qatadah ayat yang berbunyi, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَخُونُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓا۟ أَمَٰنَٰتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27) Ibnu Hisyam berkata, “Ia mengikatkan dirinya selama enam hari. Istrinya datang untuk membuka ikatannya setiap kali datang waktu shalat. Lalu ia berwudhu dan shalat kemudian mengikat diri lagi hingga turun ayat yang menerima taubatnya, وَءَاخَرُونَ ٱعْتَرَفُوا۟ بِذُنُوبِهِمْ خَلَطُوا۟ عَمَلًا صَٰلِحًا وَءَاخَرَ سَيِّئًا عَسَى ٱللَّهُ أَن يَتُوبَ عَلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ “Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampurbaurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 102) Oleh karena itu, Bani Quraizhah pun tunduk kepada keputusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga dengan orang-orang dari suku Aus memohon kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berbuat baik kepada mitra mereka, Bani Quraizhah, sebagaimana beliau pernah berbuat baik kepada Bani Qainuqa’, mitra suku Khazraj. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah kalian senang seandainya yang akan mengambil keputusan adalah tokoh kalian?” Mereka menjawab, “Tentu.” Beliau bersabda lagi, “Tokoh itu adalah Sa’ad bin Mu’adz.” Mereka menjawab, “Kami setuju.” Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Penduduk Quraizhah dijatuhi sanksi berdasarkan keputusan Sa’ad bin Mu’adz. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta Sa’ad untuk datang. Kemudian ia pun datang dengan mengendarai keledai. Ketika posisinya dekat dari masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada orang-orang Anshar, “Berdirilah untuk pemimpin kalian atau orang yang terbaik di antara kalian.” Kemudian beliau berkata kepada Sa’ad, “Mereka ingin agar kamulah yang mengambil keputusan.” Sa’ad berkata, “Bunuh semua prajurit mereka dan jadikan keluarga mereka sebagai tawanan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kami telah memutuskan dengan hukum Allah.” Atau beliau mengatakan, “Dengan hukum malaikat.” Ibnul Qayyim berkata, “Mereka berkata, ‘Wahai Sa’ad, mereka menginginkan kamu yang memutuskan.” Sa’ad menjawab, “Apakah keputusanku berlaku untuk mereka?” Mereka menjawab, “Ya.” Ia berkata lagi, “Berlaku juga bagi seluruh kaum muslimin?” Mereka menjawab, “Ya.” Ia berkata lagi, “Berlaku juga bagi orang yang ada di sana” sambil mengarahkan wajahnya dan memberikan isyarat ke arah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bentuk penghormatan kepada beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, juga berlaku bagiku.” Ia berkata, “Aku putuskan hukumannya adalah semua laki-laki dibunuh, keluarganya ditawan dan hartanya dibagikan. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kamu telah memutuskan sesuai dengan hukum Allah dari atas langit yang tujuh.” Sebagian mereka masuk Islam sebelum ada keputusan. Sedangkan Amr bin Sa’ad melarikan diri dan tidak ada yang mengetahui ke mana perginya. Ia termasuk orang yang menolak untuk melanggar perjanjian. Ketika keputusan sudah diambil, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mereka yang telah ditumbuhi jenggot dan yang belum tumbuh jenggot dianggap masih anak-anak. Lalu digalilah lubang besar di tengah pasar Madinah kemudian mereka dipenggal yang jumlah mereka mencapai 600 – 700 orang. Tidak ada wanita yang dipenggal, kecuali hanya satu karena ia memukul Suwaid bin Shamit radhiyallahu ‘anhu dengan batu hingga mati. Selain itu, dihadirkan Huyai bin Akhthab, ia memakai pakaian yang telah disobek-sobek dengan sengaja agar tidak disiksa, sementara tangannya diikat di atas lehernya. Ketika ia melihat Rasulullah, ia berkata, “Demi Allah, aku tidak menyesal memusuhimu. Siapa yang dihinakan Allah, pasti hina.” Kemudian ia menghadap manusia seraya berkata, “Wahai manusia, tidak apa-apa dengan keputusan Allah, ini hanya takdir, ketentuan, dan tragedi berdarah yang telah Allah tetapkan atas Bani Israil.” Kemudian ia duduk bersimpuh lalu dipenggal kepalanya.   Pelajaran dari Perang Bani Quraizhah Pertama: Bergegasnya sahabat untuk melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekalipun mereka masih merasa letih dan lelah dari perang Ahzab. Ketika mereka baru saja tiba di Madinah, mereka mendengar seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbunyi, “Tidak ada seorang pun yang shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah.” Mereka pun langsung menyambut seruan itu dengan segera sebagai bentuk ketaatan mereka kepada beliau. Begitulah seharusnya sikap seorang muslim, yakni melaksanakan setiap perintah, bahkan harus bersegera melaksanakannya sekalipun berat. Tidak ada lagi kata nanti atau menunda atau hidup hanya dengan angan-angan. Setiap muslim yang mendengar perintah atau larangan Allah dan Rasul-Nya, maka segera ia melaksanakannya sebagai bentuk ketaatatannya kepada Allah dan Rasul-Nya. Kedua: Sahabat yang pergi menuju ke Bani Quraizhah dan mendapatkan waktu shalat dan ada di antara mereka yang mengerjakannya, sedangkan sebagian yang lain tetap berpegang pada perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu dengan tidak mengerjakan shalat hingga sampai di Bani Quraizhah. Mereka telah berijtihad dalam memahami teks syari. Apabila seorang mujtahid melakukan ijtihad, apabila benar, ia akan mendapatkan dua pahala dan apabila salah, ia akan mendapatkan satu pahala. Ketiga: Para sahabat yang melakukan ijtihad dalam hukum syari dan terjadi perbedaan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyalahkan satu pun di antara mereka. Selain itu, perbedaan tersebut tidak memicu permusuhan, perpecahan, dan perdebatan yang sengit di antara mereka. Karena perbedaan adalah sesuatu yang wajar dalam masalah fikih. Perbedaan boleh saja terjadi, yang penting tidak menimbulkan permusuhan dan kebencian. Perbedaan yang tercela adalah perbedaan yang timbul dari ijtihad terhadap dalil atau teks syariat yang tidak direkomendasikan untuk diijtihadkan, seperti masalah akidah atau pada masalah yang sudah ada dalil yang tegas. Keempat: Sebagian ulama menjadikan perbuatan sahabat sebagai dalil, jika dilihat bahwa kebenaran itu beragam. Maksud ungkapan ini adalah apabila yang dimaksud dengan kebenaran adalah lawan dari kebatilan, sesungguhnya kebenaran itu tidak mungkin beragam, kebenaran hanyalah satu. Namun, apabila yang dimaksud dengan kebenaran adalah dalam pandangan syariat yaitu sesuatu yang dibenarkan oleh syariat, maka kebenaran dalam makna ini memang beragam. Kita harus membedakan antara kebenaran sebagai esensi dengan kebenaran yang dianggap benar oleh syariat dan mendapatkan pahala bagi yang melakukannya. Kebenaran sebagai esensi hanyalah satu. Adapun kebenaran yang dipandang benar oleh syariat dan diridai hingga diberi ganjaran, maka kebenaran di sini bisa beragam. Contohnya pada masa kini, ada berbagai pendapat dari berbagai madzhab. Dalam suatu masalah ada berbagai macam pendapat. Seseorang yang menjadi muqallid (hanya mengikuti pendapat madzhab yang ada), insya Allah berada dalam kebenaran, ia dianggap berada pada amalan syari yang diridai. Kelima: Perbedaan yang terjadi jika kembali pada kurangnya ilmu, maka mudaratnya ringan dan masih bisa diobati (diperbaiki). Dalam ayat disebutkan, فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’: 59). Adapun perbedaan pendapat yang bisa menimbulkan kerusakan, pasti dibangun di atas hawa nafsu, membela golongan tertentu, fanatik pada guru atau madzhab tertentu. Perbedaan kedua ini bukan untuk mencari kebenaran. Sedangkan ikhtilaf (perbedaan) dalam masalah fikih hasilnya seharusnya bukan ta’ashub (fanatik buta). Dalam masalah fikih banyak sekali terdapat ikhtilaf dan ada pendapat pula yang bisa saling bersepakat. Keenam: Dua sahabat yang berbeda dalam menyikapi perintah Nabi untuk shalat Ashar di Bani Quraizhah sama-sama berpahala. Dari ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ. “Jika seorang hakim berijtihad lalu benar, maka ia mendapat dua pahala. Jika ia berijtihad lalu salah, maka ia mendapat satu pahala.’” (HR. Bukhari, no. 7352 dan Muslim, no. 1716) Baca juga: Menyikapi Ijtihad Seorang Ulama Ketujuh: Dua pihak yang berijtihad berbeda tidaklah saling disalahkan. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “As-Suhaili dan ulama lainnya berkata, “Dari hadits ini dapat disimpulkan bahwa ulama yang memahami hadits atau ayat secara tekstual tidaklah boleh disalahkan. Begitu pula ulama yang memahami dalil dengan makna yang khusus tidaklah disalahkan pula.” (Fath Al-Baari, 7:409). Hal ini menunjukkan bahwa ada yang memahami dalil secara tekstual, ada yang memahami dalil dengan memandang maqashid (maksud, tujuan). Dari sinilah letak timbulnya ikhtilaf perbedaan pendapat, maka dari sinilah setiap penuntut ilmu perlu memahaminya. Kedelapan: Bani Quraizhah sebenarnya penuh rasa aman ketika mereka berada di tempat tinggal mereka di Madinah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bermuamalah baik dengan mereka. Namun, mereka begitu tega berkhianat pada perang Ahzab. Pengkhiatan ini adalah pengkhianatan yang besar. Baca juga: Bila Ada yang Mengkhianati, Bagaimanakah Kita Membalasnya? Kesembilan: Sikap Abu Lubabah yang ditugaskan ke Bani Quraizhah untuk bermusyawarah. Ketika beliau sampai dan menanyakan keadaan mereka, beliau mengatakan bahwa mereka akan mendapatkan hukuman dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa pembunuhan. Beliau menyadari bahwa ini adalah pengkhianatan kepada Allah dan Rasul-Nya, maka ia pun pergi mengikat dirinya pada sebuah tiang masjid hingga turun ayat yang menerima taubatnya. Dari sini kita mendapatkan pelajaran betapa pentingnya nasihat Allah, Rasul-Nya, kitab-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan masyarakat umum. Jangan sampai berkhianat, baik berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, kitab-Nya, para pemimpin maupun kepada masyarakat umum. Kesepuluh: Dari kisah tersebut juga kita dapat mengambil pelajaran pentingnya bergegas dalam bertaubat langsung setelah berbuat dosa. Sesungguhnya anak keturunan Adam pasti berdosa dan sebaik-baiknya para pelaku dosa adalah yang bertaubat. Syarat diterimanya taubat adalah: Taubat dilakukan dengan ikhlas, bukan karena makhluk atau untuk tujuan duniawi. Menyesali dosa yang telah dilakukan dahulu sehingga ia pun tidak ingin mengulanginya kembali. Sebagaimana dikatakan oleh Malik bin Dinar, “Menangisi dosa-dosa itu akan menghapuskan dosa-dosa sebagaimana angin mengeringkan daun yang basah.” Umar, Ali, dan Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa taubat adalah dengan menyesal. Tidak terus-menerus dalam berbuat dosa saat ini. Maksudnya, apabila ia melakukan keharaman, maka ia segera meninggalkannya dan apabila ia meninggalkan suatu yang wajib, maka ia kembali menunaikannya. Jika berkaitan dengan hak manusia, maka ia segera menunaikannya atau meminta maaf. Bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut di masa yang akan datang karena jika seseorang masih bertekad untuk mengulanginya maka itu pertanda bahwa ia tidak benci pada maksiat. Hal ini sebagaimana tafsiran sebagian ulama yang menafsirkan taubat adalah bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Taubat dilakukan pada waktu diterimanya taubat yaitu sebelum datang ajal atau sebelum matahari terbit dari arah barat. Jika dilakukan setelah itu, maka taubat tersebut tidak lagi diterima. Kesebelas: Dari kisah tersebut, kita juga dapat mengambil pelajaran tentang pentingnya menjauhi tempat-tempat maksiat. Karena Abu Lubabah menjadikan taubatnya untuk tidak kembali lagi ke perkampungan Bani Quraizhah, dan hal ini sangat berarti bagi yang bertaubat. Sesungguhnya orang yang bertaubat dari maksiat seyogyanya menjauh dari tempat-tempat maksiat tersebut dan tidak bergaul lagi dengan pendukung maksiat. Hal ini menunjukkan kesungguhan taubatnya dan tekadnya untuk tidak kembali melakukan dosa dan maksiat untuk yang kedua kalinya. Terutama bagi mereka yang melakukan maksiat karena pergaulannya dengan orang-orang jahat. Bukti dari kesungguhan taubatnya adalah tidak bergaul lagi dengan mereka. Hadits yang menunjukkan pentingnya menjauhi tempat maksiat sebagai bagian dari syarat taubat adalah hadits tentang pembunuh 100 jiwa berikut ini. Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinaan Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dahulu, pada masa sebelum kalian, ada seseorang yang pernah membunuh 99 jiwa. Lalu, ia bertanya tentang keberadaan orang-orang yang paling alim di muka bumi. Namun, ia ditunjukkan kepada seorang rahib. Lantas, ia pun mendatanginya dan berkata, ‘Jika seseorang telah membunuh 99 jiwa, apakah taubatnya diterima?’ Rahib pun menjawabnya, ‘Orang seperti itu tidak diterima taubatnya.’ Lalu, orang tersebut membunuh rahib itu dan genaplah 100 jiwa yang telah ia renggut nyawanya. Kemudian, ia kembali lagi bertanya tentang keberadaan orang yang paling alim di muka bumi. Ia pun ditunjukkan kepada seorang alim. Lantas, ia bertanya pada alim tersebut, ‘Jika seseorang telah membunuh 100 jiwa, apakah taubatnya masih diterima?’ Orang alim itu pun menjawab, ‘Ya, masih diterima. Dan siapakah yang akan menghalangi antara dirinya dengan taubat? Beranjaklah dari tempat ini dan ke tempat yang jauh di sana karena di sana terdapat sekelompok manusia yang menyembah Allah Ta’ala, maka sembahlah Allah bersama mereka. Dan janganlah kamu kembali ke tempatmu (yang dulu) karena tempat tersebut adalah tempat yang amat jelek.’ Laki-laki ini pun pergi (menuju tempat yang ditunjukkan oleh orang alim tersebut). Ketika sampai di tengah perjalanan, maut pun menjemputnya. Akhirnya, terjadilah perselisihan antara malaikat rahmat dan malaikat azab. Malaikat rahmat berkata, ‘Orang ini datang dalam keadaan bertaubat dengan menghadapkan hatinya kepada Allah.’ Namun, malaikat azab berkata, ‘Orang ini belum pernah melakukan kebaikan sedikit pun.’ Lalu, datanglah malaikat lain dalam bentuk manusia; mereka pun sepakat untuk menjadikan malaikat ini sebagai pemutus perselisihan mereka. Malaikat ini berkata, ‘Ukurlah jarak kedua tempat tersebut (jarak antara tempat jelek yang dia tinggalkan dengan tempat yang baik yang ia tuju -pen). Jika jaraknya dekat, maka ia yang berhak atas orang ini.’ Lalu, mereka pun mengukur jarak kedua tempat tersebut dan mereka dapatkan bahwa orang ini lebih dekat dengan tempat yang ia tuju. Akhirnya, ruhnya pun dicabut oleh malaikat rahmat.” (HR. Bukhari dan Muslim, no. 2766) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Hadits ini menunjukkan orang yang ingin bertaubat dianjurkan untuk berpindah dari tempat ia melakukan maksiat.” (Syarh Muslim, 17: 83) Kedua belas: Kisah Abu Lubabah menunjukkan betapa kuat imannya dan betapa peka hatinya, sehingga ia langsung menyadari kesalahannya dan menyesal bahkan sebelum bergerak dari posisinya. Seperti itulah orang-orang yang bertakwa; ketika digoda oleh setan, mereka segera sadar dan cepat bertaubat, kembali ke jalan Allah. Ketiga belas: Dari kisah ini, kita juga melihat kesungguhan Abu Lubabah dalam bertaubat, betapa dalam penyesalannya, serta keseriusannya untuk menebus kesalahan. Ia mengikat dirinya pada salah satu tiang masjid selama beberapa hari hingga Allah menurunkan ayat yang menerima taubatnya. Keempat belas: Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat Sa’ad datang, “Berdirilah untuk pemimpin kalian,” mengajarkan kita pentingnya menghormati orang yang memiliki kedudukan dan orang yang lebih tua, baik karena usia, ilmu, maupun kekuasaannya. Dengan demikian, disyariatkan untuk berdiri sebagai bentuk penghormatan dan memuliakan mereka. Kelima belas: Kita perlu membedakan antara “berdiri untuk seseorang (qiyam ila asy-syakhsh),” “berdiri karena seseorang (qiyam li asy-syakhsh),” dan “berdiri atas seseorang (qiyam ‘ala asy-syakhsh).” Berdiri untuk seseorang adalah ketika kita menyambut kedatangannya atau memberikan ucapan selamat. Contohnya, ketika Thalhah bin Ubaidillah berdiri menyambut Ka’ab bin Malik yang baru tiba di masjid setelah turunnya ayat yang menerima taubatnya. Thalhah berdiri, menyalami, dan mengucapkan selamat atas diterimanya taubat Ka’ab oleh Allah. Tindakan seperti ini tidak dilarang, bahkan dianjurkan. Berdiri karena seseorang adalah situasi di mana seseorang diperintahkan untuk menghormati seseorang dengan tetap berdiri di tempat, tidak bergerak. Tindakan ini jelas dilarang. Syaikh Muhammad bin Utsaimin menjelaskan bahwa berdiri dalam rangka menghormati diperbolehkan jika hal tersebut sudah menjadi kebiasaan (adat). Larangan hanya berlaku bagi orang yang menginginkan sambutan dengan berdiri karena ingin dihormati. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang suka orang berdiri untuk menghormatinya, maka ia telah mengambil tempat duduknya di dalam neraka.” (HR. Abu Daud, no. 4357; Tirmidzi, no. 2212) Berdiri atas seseorang (yakni berdiri di dekat kepala seseorang yang sedang duduk sebagai bentuk penghormatan) dilarang, kecuali dalam dua kondisi: Jika diperlukan untuk menjaga keselamatan orang tersebut. Jika berdiri sebagai penghormatan sekaligus penghinaan terhadap musuh, seperti yang terjadi pada Mughirah bin Syu’bah saat perjanjian Hudaibiyah. Ada tiga jenis berdiri yang perlu dibedakan: berdiri untuk seseorang adalah berdiri menyambut atau memberi selamat dan diperbolehkan; berdiri karena seseorang adalah berdiri di tempat sebagai penghormatan dan dilarang; sedangkan berdiri atas seseorang adalah berdiri di dekat orang yang duduk sebagai bentuk penghormatan, yang juga dilarang kecuali dalam situasi tertentu seperti menjaga keselamatan. Keenam belas: Mungkin kita menganggap keputusan Sa’ad bin Muadz terhadap Bani Quraizah sangat keras. Namun, untuk memahami keadilan dari keputusan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: a. Ibnu Qayyim menyatakan bahwa Bani Quraizah adalah kaum Yahudi yang sangat memusuhi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memiliki perilaku yang sangat kasar. Oleh karena itu, mereka dihukum lebih berat dibandingkan saudara-saudara mereka. b. Bayangkan apa yang akan terjadi jika pasukan gabungan berhasil menyerang Madinah? Apa yang akan dilakukan Bani Quraizah terhadap wanita dan anak-anak kaum Muslimin? Bencana besar pasti akan menimpa mereka, mengingat kaum laki-laki berada di garis depan untuk menghadapi pasukan gabungan. Pengkhianatan besar inilah yang membuat Bani Quraizah layak menerima hukuman yang mereka terima. c. Bani Quraizah bukan hanya membatalkan perjanjian dengan kaum Muslimin, tetapi juga ikut memerangi mereka. Mereka bersenjata dan memberikan bantuan kepada pasukan gabungan, yang pada akhirnya memaksa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjatuhkan hukuman. d. Sebagai penduduk Madinah, Bani Quraizah seharusnya membela kota dari serangan musuh, seperti yang dijanjikan. Namun, ketika musuh datang, mereka justru berkhianat dengan melakukan tiga kesalahan besar: Melakukan kontak dengan musuh dan membocorkan informasi penting tentang Madinah. Memberikan bantuan materi maupun non-materi kepada musuh. Menyiapkan senjata untuk melawan tentara Madinah, membatalkan perjanjian secara sepihak, dan siap menyerang kaum Muslimin dari belakang di saat kritis. Melihat semua ini, tidak mengherankan jika Sa’ad bin Muadz menjatuhkan hukuman tersebut, yang kemudian didukung oleh Rasulullah. Pengkhianatan mereka adalah kejahatan besar terhadap masyarakat Islam dan Rasulullah. Hukuman yang dijatuhkan Sa’ad juga sesuai dengan hukum dalam kitab suci mereka, Taurat. Muhammad Abu Syuhbah menjelaskan bahwa keputusan Sa’ad sejalan dengan ajaran Perjanjian Lama yang menyatakan bahwa musuh yang menyerang harus dihukum mati, sementara rampasan perang dapat diambil. Oleh karena itu, keputusan Sa’ad tidak menyimpang dari hukum Taurat, mengingat Bani Quraizah bukan hanya musuh, tetapi juga pengkhianat yang tidak menepati janji.   Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya, segala kebaikan menjadi sempurna.    Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan kesepuluh, Tahun 1437 H. Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.   –   Ditulis sejak 15 Dzulqa’dah 1445 H, 24 Mei 2024 M, berakhir pada 4 Safar 1446 H, 9 Agustus 2024, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberperang faedah sirah nabi jihad peperangan di masa Rasulullah perang ahzab perang bani quraizhah perang khandaq sirah nabi


Telah dijelaskan bahwa para perang Khandaq/ Ahzab, Bani Quraizhah terikat perjanjian dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, ketika pasukan gabungan terbentuk, Huyay bin Akhthab membujuk mereka untuk melanggar perjanjian tersebut dan pasukan gabungan untuk memerangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, mereka tidak memperoleh keuntungan apa pun dengan bujukan Huyay. Bahkan pasukan gabungan dan Bani Quraizhah pulang membawa kerugian. Allah firmankan tentang pasukan Ahzab, وَرَدَّ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ بِغَيْظِهِمْ لَمْ يَنَالُوا۟ خَيْرًا ۚ وَكَفَى ٱللَّهُ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱلْقِتَالَ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ قَوِيًّا عَزِيزًا “Dan Allah menghalau orang-orang yang kafir itu yang keadaan mereka penuh kejengkelan, (lagi) mereka tidak memperoleh keuntungan apapun. Dan Allah menghindarkan orang-orang mukmin dari peperangan. Dan adalah Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al-Ahzab: 25) Tentang Bani Quraizhah, Allah berfirman, وَأَنزَلَ ٱلَّذِينَ ظَٰهَرُوهُم مِّنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ مِن صَيَاصِيهِمْ وَقَذَفَ فِى قُلُوبِهِمُ ٱلرُّعْبَ فَرِيقًا تَقْتُلُونَ وَتَأْسِرُونَ فَرِيقًا وَأَوْرَثَكُمْ أَرْضَهُمْ وَدِيَٰرَهُمْ وَأَمْوَٰلَهُمْ وَأَرْضًا لَّمْ تَطَـُٔوهَا ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرًا “Dan Dia menurunkan orang-orang Ahli Kitab (Bani Quraizhah) yang membantu golongan-golongan yang bersekutu dari benteng-benteng mereka, dan Dia memasukkan rasa takut ke dalam hati mereka. Sebahagian mereka kamu bunuh dan sebahagian yang lain kamu tawan. Dan Dia mewariskan kepada kamu tanah-tanah, rumah-rumah dan harta benda mereka, dan (begitu pula) tanah yang belum kamu injak. Dan adalah Allah Maha Kuasa terhadap segala sesuatu.” (QS. Al-Ahzab: 26-27) Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali ke Madinah setelah perang Ahzab, tidak ada yang dilakukannya kecuali meletakkan senjata. Namun, tiba-tiba Jibril ‘alaihis salam seraya berkata, “Apakah kamu telah meletakkan senjata?” Demi Allah, sesungguhnya para malaikat belum meletakkan senjatanya. Berangkatlah bersama sahabatmu menuju Bani Quraizhah! Aku akan mengawalmu dan akan meluluhlantakkan benteng-benteng mereka. Aku akan tanamkan rasa takut pada hati mereka.” Lalu Jibril pun berangkat dengan pasukan malaikatnya. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku melihat debu-debu berterbangan di lorong-lorong perkampungan Bani Ghanam karena pasukan Jibril saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat menuju Bani Quraizhah.” (HR. Bukhari, no. 4118) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada perang Ahzab, لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ “Jangan ada seorang pun yang shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah.” Namun, sebagian mereka telah mendapatkan waktu Ashar saat dalam perjalanan. Kemudian berkatalah salah satu dari mereka, “Kita tidak akan shalat Ashar sampai kita datang di perkampungan mereka.” Sedangkan sebagian lain berkata, “Tidak, kita harus shalat dulu, sebab bukan itu yang diinginkan Nabi.” Kemudian peristiwa itu diceritakan kepada Nabi dan beliau tidak menyalahkan siapa pun di antara mereka.” (HR. Bukhari, no. 4119) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat dengan kekuatan 3.000 pasukan, 36 pasukan berkuda dan melakukan pengepungan terhadap Bani Quraizhah selama sepuluh hari lebih. Allah membuat Huyay bin Akhthab pulang dan kembali ke bentengnya lalu Allah menanamkan rasa takut ke dalam hatinya, sementara pengepungan terus berlanjut. Akhirnya, mereka meminta untuk dikirim negosiator yang bernama Abu Lubabah bin ‘Abdul Mundzir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyetujuinya. Abu Lubabah datang menemui mereka. Ketika mereka melihat Abu Lubabah datang, semua orang berdiri, sedangkan para wanita dan anak-anak menyambutnya dengan tangisan yang mengiba. Mereka berkata, “Wahai Abu Lubabah, apakah menurutumu kami harus tunduk dengan keputusan Muhammad?” Abu Lubabah berkata, “Ya.” Sambil memberi isyarat tangan ke lehernya yang berarti mereka harus dibunuh. Abu Lubabah berkata, “Demi Allah, saat kedua kakiku belum bergerak, aku sadar bahwa aku telah mengkhianati Allah dan rasul-Nya.” Kemudian ia pun kembali dan tidak berani menjumpai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga mengikat dirinya pada sebuah tiang masjid seraya berkata, “Aku tidak akan meninggalkan posisi ini hingga Allah menerima taubatku atas apa yang aku lakukan.” Ia berjanji tidak akan menginjakkan kakinya di Bani Quraizhah selama-lamanya dan tidak akan melihat negeri yang beliau pernah melakukan pengkhianatan kepada Allah dan Rasul-Nya selama-lamanya. Ibnu Hisyam berkata, “Allah menurunkan tentang Abu Lubabah seperti apa yang dikatakan oleh Sufyan bin Uyainah dari Ismail bin Abu Khalid dari Abdullah bin Abu Qatadah ayat yang berbunyi, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَخُونُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓا۟ أَمَٰنَٰتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27) Ibnu Hisyam berkata, “Ia mengikatkan dirinya selama enam hari. Istrinya datang untuk membuka ikatannya setiap kali datang waktu shalat. Lalu ia berwudhu dan shalat kemudian mengikat diri lagi hingga turun ayat yang menerima taubatnya, وَءَاخَرُونَ ٱعْتَرَفُوا۟ بِذُنُوبِهِمْ خَلَطُوا۟ عَمَلًا صَٰلِحًا وَءَاخَرَ سَيِّئًا عَسَى ٱللَّهُ أَن يَتُوبَ عَلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ “Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampurbaurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 102) Oleh karena itu, Bani Quraizhah pun tunduk kepada keputusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga dengan orang-orang dari suku Aus memohon kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berbuat baik kepada mitra mereka, Bani Quraizhah, sebagaimana beliau pernah berbuat baik kepada Bani Qainuqa’, mitra suku Khazraj. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah kalian senang seandainya yang akan mengambil keputusan adalah tokoh kalian?” Mereka menjawab, “Tentu.” Beliau bersabda lagi, “Tokoh itu adalah Sa’ad bin Mu’adz.” Mereka menjawab, “Kami setuju.” Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Penduduk Quraizhah dijatuhi sanksi berdasarkan keputusan Sa’ad bin Mu’adz. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta Sa’ad untuk datang. Kemudian ia pun datang dengan mengendarai keledai. Ketika posisinya dekat dari masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada orang-orang Anshar, “Berdirilah untuk pemimpin kalian atau orang yang terbaik di antara kalian.” Kemudian beliau berkata kepada Sa’ad, “Mereka ingin agar kamulah yang mengambil keputusan.” Sa’ad berkata, “Bunuh semua prajurit mereka dan jadikan keluarga mereka sebagai tawanan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kami telah memutuskan dengan hukum Allah.” Atau beliau mengatakan, “Dengan hukum malaikat.” Ibnul Qayyim berkata, “Mereka berkata, ‘Wahai Sa’ad, mereka menginginkan kamu yang memutuskan.” Sa’ad menjawab, “Apakah keputusanku berlaku untuk mereka?” Mereka menjawab, “Ya.” Ia berkata lagi, “Berlaku juga bagi seluruh kaum muslimin?” Mereka menjawab, “Ya.” Ia berkata lagi, “Berlaku juga bagi orang yang ada di sana” sambil mengarahkan wajahnya dan memberikan isyarat ke arah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bentuk penghormatan kepada beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, juga berlaku bagiku.” Ia berkata, “Aku putuskan hukumannya adalah semua laki-laki dibunuh, keluarganya ditawan dan hartanya dibagikan. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kamu telah memutuskan sesuai dengan hukum Allah dari atas langit yang tujuh.” Sebagian mereka masuk Islam sebelum ada keputusan. Sedangkan Amr bin Sa’ad melarikan diri dan tidak ada yang mengetahui ke mana perginya. Ia termasuk orang yang menolak untuk melanggar perjanjian. Ketika keputusan sudah diambil, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mereka yang telah ditumbuhi jenggot dan yang belum tumbuh jenggot dianggap masih anak-anak. Lalu digalilah lubang besar di tengah pasar Madinah kemudian mereka dipenggal yang jumlah mereka mencapai 600 – 700 orang. Tidak ada wanita yang dipenggal, kecuali hanya satu karena ia memukul Suwaid bin Shamit radhiyallahu ‘anhu dengan batu hingga mati. Selain itu, dihadirkan Huyai bin Akhthab, ia memakai pakaian yang telah disobek-sobek dengan sengaja agar tidak disiksa, sementara tangannya diikat di atas lehernya. Ketika ia melihat Rasulullah, ia berkata, “Demi Allah, aku tidak menyesal memusuhimu. Siapa yang dihinakan Allah, pasti hina.” Kemudian ia menghadap manusia seraya berkata, “Wahai manusia, tidak apa-apa dengan keputusan Allah, ini hanya takdir, ketentuan, dan tragedi berdarah yang telah Allah tetapkan atas Bani Israil.” Kemudian ia duduk bersimpuh lalu dipenggal kepalanya.   Pelajaran dari Perang Bani Quraizhah Pertama: Bergegasnya sahabat untuk melaksanakan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekalipun mereka masih merasa letih dan lelah dari perang Ahzab. Ketika mereka baru saja tiba di Madinah, mereka mendengar seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbunyi, “Tidak ada seorang pun yang shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah.” Mereka pun langsung menyambut seruan itu dengan segera sebagai bentuk ketaatan mereka kepada beliau. Begitulah seharusnya sikap seorang muslim, yakni melaksanakan setiap perintah, bahkan harus bersegera melaksanakannya sekalipun berat. Tidak ada lagi kata nanti atau menunda atau hidup hanya dengan angan-angan. Setiap muslim yang mendengar perintah atau larangan Allah dan Rasul-Nya, maka segera ia melaksanakannya sebagai bentuk ketaatatannya kepada Allah dan Rasul-Nya. Kedua: Sahabat yang pergi menuju ke Bani Quraizhah dan mendapatkan waktu shalat dan ada di antara mereka yang mengerjakannya, sedangkan sebagian yang lain tetap berpegang pada perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu dengan tidak mengerjakan shalat hingga sampai di Bani Quraizhah. Mereka telah berijtihad dalam memahami teks syari. Apabila seorang mujtahid melakukan ijtihad, apabila benar, ia akan mendapatkan dua pahala dan apabila salah, ia akan mendapatkan satu pahala. Ketiga: Para sahabat yang melakukan ijtihad dalam hukum syari dan terjadi perbedaan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyalahkan satu pun di antara mereka. Selain itu, perbedaan tersebut tidak memicu permusuhan, perpecahan, dan perdebatan yang sengit di antara mereka. Karena perbedaan adalah sesuatu yang wajar dalam masalah fikih. Perbedaan boleh saja terjadi, yang penting tidak menimbulkan permusuhan dan kebencian. Perbedaan yang tercela adalah perbedaan yang timbul dari ijtihad terhadap dalil atau teks syariat yang tidak direkomendasikan untuk diijtihadkan, seperti masalah akidah atau pada masalah yang sudah ada dalil yang tegas. Keempat: Sebagian ulama menjadikan perbuatan sahabat sebagai dalil, jika dilihat bahwa kebenaran itu beragam. Maksud ungkapan ini adalah apabila yang dimaksud dengan kebenaran adalah lawan dari kebatilan, sesungguhnya kebenaran itu tidak mungkin beragam, kebenaran hanyalah satu. Namun, apabila yang dimaksud dengan kebenaran adalah dalam pandangan syariat yaitu sesuatu yang dibenarkan oleh syariat, maka kebenaran dalam makna ini memang beragam. Kita harus membedakan antara kebenaran sebagai esensi dengan kebenaran yang dianggap benar oleh syariat dan mendapatkan pahala bagi yang melakukannya. Kebenaran sebagai esensi hanyalah satu. Adapun kebenaran yang dipandang benar oleh syariat dan diridai hingga diberi ganjaran, maka kebenaran di sini bisa beragam. Contohnya pada masa kini, ada berbagai pendapat dari berbagai madzhab. Dalam suatu masalah ada berbagai macam pendapat. Seseorang yang menjadi muqallid (hanya mengikuti pendapat madzhab yang ada), insya Allah berada dalam kebenaran, ia dianggap berada pada amalan syari yang diridai. Kelima: Perbedaan yang terjadi jika kembali pada kurangnya ilmu, maka mudaratnya ringan dan masih bisa diobati (diperbaiki). Dalam ayat disebutkan, فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’: 59). Adapun perbedaan pendapat yang bisa menimbulkan kerusakan, pasti dibangun di atas hawa nafsu, membela golongan tertentu, fanatik pada guru atau madzhab tertentu. Perbedaan kedua ini bukan untuk mencari kebenaran. Sedangkan ikhtilaf (perbedaan) dalam masalah fikih hasilnya seharusnya bukan ta’ashub (fanatik buta). Dalam masalah fikih banyak sekali terdapat ikhtilaf dan ada pendapat pula yang bisa saling bersepakat. Keenam: Dua sahabat yang berbeda dalam menyikapi perintah Nabi untuk shalat Ashar di Bani Quraizhah sama-sama berpahala. Dari ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ. “Jika seorang hakim berijtihad lalu benar, maka ia mendapat dua pahala. Jika ia berijtihad lalu salah, maka ia mendapat satu pahala.’” (HR. Bukhari, no. 7352 dan Muslim, no. 1716) Baca juga: Menyikapi Ijtihad Seorang Ulama Ketujuh: Dua pihak yang berijtihad berbeda tidaklah saling disalahkan. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “As-Suhaili dan ulama lainnya berkata, “Dari hadits ini dapat disimpulkan bahwa ulama yang memahami hadits atau ayat secara tekstual tidaklah boleh disalahkan. Begitu pula ulama yang memahami dalil dengan makna yang khusus tidaklah disalahkan pula.” (Fath Al-Baari, 7:409). Hal ini menunjukkan bahwa ada yang memahami dalil secara tekstual, ada yang memahami dalil dengan memandang maqashid (maksud, tujuan). Dari sinilah letak timbulnya ikhtilaf perbedaan pendapat, maka dari sinilah setiap penuntut ilmu perlu memahaminya. Kedelapan: Bani Quraizhah sebenarnya penuh rasa aman ketika mereka berada di tempat tinggal mereka di Madinah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bermuamalah baik dengan mereka. Namun, mereka begitu tega berkhianat pada perang Ahzab. Pengkhiatan ini adalah pengkhianatan yang besar. Baca juga: Bila Ada yang Mengkhianati, Bagaimanakah Kita Membalasnya? Kesembilan: Sikap Abu Lubabah yang ditugaskan ke Bani Quraizhah untuk bermusyawarah. Ketika beliau sampai dan menanyakan keadaan mereka, beliau mengatakan bahwa mereka akan mendapatkan hukuman dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa pembunuhan. Beliau menyadari bahwa ini adalah pengkhianatan kepada Allah dan Rasul-Nya, maka ia pun pergi mengikat dirinya pada sebuah tiang masjid hingga turun ayat yang menerima taubatnya. Dari sini kita mendapatkan pelajaran betapa pentingnya nasihat Allah, Rasul-Nya, kitab-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan masyarakat umum. Jangan sampai berkhianat, baik berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, kitab-Nya, para pemimpin maupun kepada masyarakat umum. Kesepuluh: Dari kisah tersebut juga kita dapat mengambil pelajaran pentingnya bergegas dalam bertaubat langsung setelah berbuat dosa. Sesungguhnya anak keturunan Adam pasti berdosa dan sebaik-baiknya para pelaku dosa adalah yang bertaubat. Syarat diterimanya taubat adalah: Taubat dilakukan dengan ikhlas, bukan karena makhluk atau untuk tujuan duniawi. Menyesali dosa yang telah dilakukan dahulu sehingga ia pun tidak ingin mengulanginya kembali. Sebagaimana dikatakan oleh Malik bin Dinar, “Menangisi dosa-dosa itu akan menghapuskan dosa-dosa sebagaimana angin mengeringkan daun yang basah.” Umar, Ali, dan Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa taubat adalah dengan menyesal. Tidak terus-menerus dalam berbuat dosa saat ini. Maksudnya, apabila ia melakukan keharaman, maka ia segera meninggalkannya dan apabila ia meninggalkan suatu yang wajib, maka ia kembali menunaikannya. Jika berkaitan dengan hak manusia, maka ia segera menunaikannya atau meminta maaf. Bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut di masa yang akan datang karena jika seseorang masih bertekad untuk mengulanginya maka itu pertanda bahwa ia tidak benci pada maksiat. Hal ini sebagaimana tafsiran sebagian ulama yang menafsirkan taubat adalah bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Taubat dilakukan pada waktu diterimanya taubat yaitu sebelum datang ajal atau sebelum matahari terbit dari arah barat. Jika dilakukan setelah itu, maka taubat tersebut tidak lagi diterima. Kesebelas: Dari kisah tersebut, kita juga dapat mengambil pelajaran tentang pentingnya menjauhi tempat-tempat maksiat. Karena Abu Lubabah menjadikan taubatnya untuk tidak kembali lagi ke perkampungan Bani Quraizhah, dan hal ini sangat berarti bagi yang bertaubat. Sesungguhnya orang yang bertaubat dari maksiat seyogyanya menjauh dari tempat-tempat maksiat tersebut dan tidak bergaul lagi dengan pendukung maksiat. Hal ini menunjukkan kesungguhan taubatnya dan tekadnya untuk tidak kembali melakukan dosa dan maksiat untuk yang kedua kalinya. Terutama bagi mereka yang melakukan maksiat karena pergaulannya dengan orang-orang jahat. Bukti dari kesungguhan taubatnya adalah tidak bergaul lagi dengan mereka. Hadits yang menunjukkan pentingnya menjauhi tempat maksiat sebagai bagian dari syarat taubat adalah hadits tentang pembunuh 100 jiwa berikut ini. Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinaan Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dahulu, pada masa sebelum kalian, ada seseorang yang pernah membunuh 99 jiwa. Lalu, ia bertanya tentang keberadaan orang-orang yang paling alim di muka bumi. Namun, ia ditunjukkan kepada seorang rahib. Lantas, ia pun mendatanginya dan berkata, ‘Jika seseorang telah membunuh 99 jiwa, apakah taubatnya diterima?’ Rahib pun menjawabnya, ‘Orang seperti itu tidak diterima taubatnya.’ Lalu, orang tersebut membunuh rahib itu dan genaplah 100 jiwa yang telah ia renggut nyawanya. Kemudian, ia kembali lagi bertanya tentang keberadaan orang yang paling alim di muka bumi. Ia pun ditunjukkan kepada seorang alim. Lantas, ia bertanya pada alim tersebut, ‘Jika seseorang telah membunuh 100 jiwa, apakah taubatnya masih diterima?’ Orang alim itu pun menjawab, ‘Ya, masih diterima. Dan siapakah yang akan menghalangi antara dirinya dengan taubat? Beranjaklah dari tempat ini dan ke tempat yang jauh di sana karena di sana terdapat sekelompok manusia yang menyembah Allah Ta’ala, maka sembahlah Allah bersama mereka. Dan janganlah kamu kembali ke tempatmu (yang dulu) karena tempat tersebut adalah tempat yang amat jelek.’ Laki-laki ini pun pergi (menuju tempat yang ditunjukkan oleh orang alim tersebut). Ketika sampai di tengah perjalanan, maut pun menjemputnya. Akhirnya, terjadilah perselisihan antara malaikat rahmat dan malaikat azab. Malaikat rahmat berkata, ‘Orang ini datang dalam keadaan bertaubat dengan menghadapkan hatinya kepada Allah.’ Namun, malaikat azab berkata, ‘Orang ini belum pernah melakukan kebaikan sedikit pun.’ Lalu, datanglah malaikat lain dalam bentuk manusia; mereka pun sepakat untuk menjadikan malaikat ini sebagai pemutus perselisihan mereka. Malaikat ini berkata, ‘Ukurlah jarak kedua tempat tersebut (jarak antara tempat jelek yang dia tinggalkan dengan tempat yang baik yang ia tuju -pen). Jika jaraknya dekat, maka ia yang berhak atas orang ini.’ Lalu, mereka pun mengukur jarak kedua tempat tersebut dan mereka dapatkan bahwa orang ini lebih dekat dengan tempat yang ia tuju. Akhirnya, ruhnya pun dicabut oleh malaikat rahmat.” (HR. Bukhari dan Muslim, no. 2766) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Hadits ini menunjukkan orang yang ingin bertaubat dianjurkan untuk berpindah dari tempat ia melakukan maksiat.” (Syarh Muslim, 17: 83) Kedua belas: Kisah Abu Lubabah menunjukkan betapa kuat imannya dan betapa peka hatinya, sehingga ia langsung menyadari kesalahannya dan menyesal bahkan sebelum bergerak dari posisinya. Seperti itulah orang-orang yang bertakwa; ketika digoda oleh setan, mereka segera sadar dan cepat bertaubat, kembali ke jalan Allah. Ketiga belas: Dari kisah ini, kita juga melihat kesungguhan Abu Lubabah dalam bertaubat, betapa dalam penyesalannya, serta keseriusannya untuk menebus kesalahan. Ia mengikat dirinya pada salah satu tiang masjid selama beberapa hari hingga Allah menurunkan ayat yang menerima taubatnya. Keempat belas: Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat Sa’ad datang, “Berdirilah untuk pemimpin kalian,” mengajarkan kita pentingnya menghormati orang yang memiliki kedudukan dan orang yang lebih tua, baik karena usia, ilmu, maupun kekuasaannya. Dengan demikian, disyariatkan untuk berdiri sebagai bentuk penghormatan dan memuliakan mereka. Kelima belas: Kita perlu membedakan antara “berdiri untuk seseorang (qiyam ila asy-syakhsh),” “berdiri karena seseorang (qiyam li asy-syakhsh),” dan “berdiri atas seseorang (qiyam ‘ala asy-syakhsh).” Berdiri untuk seseorang adalah ketika kita menyambut kedatangannya atau memberikan ucapan selamat. Contohnya, ketika Thalhah bin Ubaidillah berdiri menyambut Ka’ab bin Malik yang baru tiba di masjid setelah turunnya ayat yang menerima taubatnya. Thalhah berdiri, menyalami, dan mengucapkan selamat atas diterimanya taubat Ka’ab oleh Allah. Tindakan seperti ini tidak dilarang, bahkan dianjurkan. Berdiri karena seseorang adalah situasi di mana seseorang diperintahkan untuk menghormati seseorang dengan tetap berdiri di tempat, tidak bergerak. Tindakan ini jelas dilarang. Syaikh Muhammad bin Utsaimin menjelaskan bahwa berdiri dalam rangka menghormati diperbolehkan jika hal tersebut sudah menjadi kebiasaan (adat). Larangan hanya berlaku bagi orang yang menginginkan sambutan dengan berdiri karena ingin dihormati. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang suka orang berdiri untuk menghormatinya, maka ia telah mengambil tempat duduknya di dalam neraka.” (HR. Abu Daud, no. 4357; Tirmidzi, no. 2212) Berdiri atas seseorang (yakni berdiri di dekat kepala seseorang yang sedang duduk sebagai bentuk penghormatan) dilarang, kecuali dalam dua kondisi: Jika diperlukan untuk menjaga keselamatan orang tersebut. Jika berdiri sebagai penghormatan sekaligus penghinaan terhadap musuh, seperti yang terjadi pada Mughirah bin Syu’bah saat perjanjian Hudaibiyah. Ada tiga jenis berdiri yang perlu dibedakan: berdiri untuk seseorang adalah berdiri menyambut atau memberi selamat dan diperbolehkan; berdiri karena seseorang adalah berdiri di tempat sebagai penghormatan dan dilarang; sedangkan berdiri atas seseorang adalah berdiri di dekat orang yang duduk sebagai bentuk penghormatan, yang juga dilarang kecuali dalam situasi tertentu seperti menjaga keselamatan. Keenam belas: Mungkin kita menganggap keputusan Sa’ad bin Muadz terhadap Bani Quraizah sangat keras. Namun, untuk memahami keadilan dari keputusan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: a. Ibnu Qayyim menyatakan bahwa Bani Quraizah adalah kaum Yahudi yang sangat memusuhi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memiliki perilaku yang sangat kasar. Oleh karena itu, mereka dihukum lebih berat dibandingkan saudara-saudara mereka. b. Bayangkan apa yang akan terjadi jika pasukan gabungan berhasil menyerang Madinah? Apa yang akan dilakukan Bani Quraizah terhadap wanita dan anak-anak kaum Muslimin? Bencana besar pasti akan menimpa mereka, mengingat kaum laki-laki berada di garis depan untuk menghadapi pasukan gabungan. Pengkhianatan besar inilah yang membuat Bani Quraizah layak menerima hukuman yang mereka terima. c. Bani Quraizah bukan hanya membatalkan perjanjian dengan kaum Muslimin, tetapi juga ikut memerangi mereka. Mereka bersenjata dan memberikan bantuan kepada pasukan gabungan, yang pada akhirnya memaksa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjatuhkan hukuman. d. Sebagai penduduk Madinah, Bani Quraizah seharusnya membela kota dari serangan musuh, seperti yang dijanjikan. Namun, ketika musuh datang, mereka justru berkhianat dengan melakukan tiga kesalahan besar: Melakukan kontak dengan musuh dan membocorkan informasi penting tentang Madinah. Memberikan bantuan materi maupun non-materi kepada musuh. Menyiapkan senjata untuk melawan tentara Madinah, membatalkan perjanjian secara sepihak, dan siap menyerang kaum Muslimin dari belakang di saat kritis. Melihat semua ini, tidak mengherankan jika Sa’ad bin Muadz menjatuhkan hukuman tersebut, yang kemudian didukung oleh Rasulullah. Pengkhianatan mereka adalah kejahatan besar terhadap masyarakat Islam dan Rasulullah. Hukuman yang dijatuhkan Sa’ad juga sesuai dengan hukum dalam kitab suci mereka, Taurat. Muhammad Abu Syuhbah menjelaskan bahwa keputusan Sa’ad sejalan dengan ajaran Perjanjian Lama yang menyatakan bahwa musuh yang menyerang harus dihukum mati, sementara rampasan perang dapat diambil. Oleh karena itu, keputusan Sa’ad tidak menyimpang dari hukum Taurat, mengingat Bani Quraizah bukan hanya musuh, tetapi juga pengkhianat yang tidak menepati janji.   Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya, segala kebaikan menjadi sempurna.    Referensi: Fiqh As-Sirah. Cetakan kesepuluh, Tahun 1437 H. Prof. Dr. Zaid bin ‘Abdul Karim Az-Zaid. Penerbit Dar At-Tadmuriyyah.   –   Ditulis sejak 15 Dzulqa’dah 1445 H, 24 Mei 2024 M, berakhir pada 4 Safar 1446 H, 9 Agustus 2024, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberperang faedah sirah nabi jihad peperangan di masa Rasulullah perang ahzab perang bani quraizhah perang khandaq sirah nabi

Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 5)

Daftar Isi Toggle Meskipun akal memiliki peran yang diakui, ia memiliki kapasitas ruang kerja yang terbatasAkal mengikuti wahyu dan wahyu yang diikuti akal Meskipun akal memiliki peran yang diakui, ia memiliki kapasitas ruang kerja yang terbatas Telah disebutkan di artikel sebelumnya bahwa ahli sunah tidak menolak peran penting akal. Di saat yang bersamaan, mereka juga mengakui bahwa akal memiliki batasan yang tidak boleh dilewati. Oleh karena itu, kewenangannya terlalu lemah untuk mengatur hal-hal yang berada di luar kemampuannya. Ia juga terlalu lemah untuk bekerja secara independen tanpa bantuan wahyu. Justru ini adalah konsekuensi dari kesempurnaan Allah dan kekurangan makhluk. Allah berfirman, وَخُلِقَ ٱلۡإِنسَـٰنُ ضَعِیفࣰا “Dan manusia itu diciptakan dalam keadaan lemah.” (QS. An-Nisa: 28) Akal memiliki kendali sesuai ruang kerjanya. Meskipun demikian, ketika akal digunakan untuk memikirkan hal-hal yang berada di dalam maupun di luar ruang kerjanya, ia tetap membutuhkan bimbingan wahyu Allah. Berikut alasannya: Pertama: Akal tidak dapat masuk ke ranah perkara-perkara gaib. Rincian mengenai sifat Allah, para malaikat, dan kondisi hari kiamat tidak dapat diketahui tanpa didahului dengan informasi dari wahyu. Akal tidak memiliki akses untuk masuk ke dalamnya. Tugasnya hanya mengakui, menerima, dan melaksanakan konsekuensinya tanpa penolakan. Syekhul Islam rahimahullah berkata, ”Berita-berita yang para rasul sampaikan berupa rincian kondisi hari kiamat, atau rincian aturan syariat itu tidak bisa diketahui oleh manusia semata-mata dengan akalnya. Begitu juga berlaku terhadap nama-nama dan sifat-sifat Allah. Seandainya manusia bisa tahu dengan akalnya, pengetahuan tersebut hanya secara garis besar saja.” [1] Alasan adanya keterbatasan ini adalah keberadaan indra yang mengikat akal, sehingga ia tidak mampu mengetahui hal-hal yang tidak ditangkap indra tersebut. Akal pun mengakui keterbatasan ini. Oleh karena itu, dia sendiri yang memutuskan bahwa dia tidak mempunyai ruang untuk mengetahui apa pun yang melampaui wilayahnya. Kedua: Akal tidak dapat bekerja secara mandiri tanpa hidayah. Siapa pun yang menginginkan kemandirian tersebut, ia akan tersesat. Analogi yang cocok bagi akal adalah penglihatan pada bola mata kita. Bola mata tersebut tidak dapat melihat, kecuali dengan bantuan cahaya matahari atau lampu. Ketika cahaya itu hilang, bola mata tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Begitu juga akal, ia tidak dapat melihat hidayah, kecuali dengan keberadaan cahaya Al-Qur’an dan iman. [2] Ketika akal bekerja tanpa cahaya tersebut, ia menjadi tidak bermanfaat.  Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ مَكَّنَّٰهُمْ فِيمَآ إِن مَّكَّنَّٰكُمْ فِيهِ وَجَعَلْنَا لَهُمْ سَمْعًا وَأَبْصَٰرًا وَأَفْـِٔدَةً فَمَآ أَغْنَىٰ عَنْهُمْ سَمْعُهُمْ وَلَآ أَبْصَٰرُهُمْ وَلَآ أَفْـِٔدَتُهُم مِّن شَىْءٍ إِذْ كَانُوا۟ يَجْحَدُونَ بِـَٔايَٰتِ ٱللَّهِ وَحَاقَ بِهِم مَّا كَانُوا۟ بِهِۦ يَسْتَهْزِءُونَ ”Dan sesungguhnya Kami telah meneguhkan kedudukan mereka dalam hal-hal yang belum pernah Kami teguhkan kedudukanmu dalam hal itu. Dan Kami telah berikan kepada mereka pendengaran, penglihatan, dan hati. Akan tetapi, pendengaran, penglihatan, dan hati mereka itu tidak berguna sedikit pun bagi mereka, karena mereka selalu mengingkari ayat-ayat Allah dan mereka telah diliputi oleh siksa yang dahulu selalu mereka memperolok-olokkannya.” (QS. Al-Ahqaf: 26) Tidak ada jalan untuk mendapat hidayah, kecuali melalui wahyu. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنِ ٱهْتَدَيْتُ فَبِمَا يُوحِىٓ إِلَىَّ رَبِّىٌٓ ”Jika aku mendapat petunjuk, maka itu adalah disebabkan apa yang diwahyukan Tuhanku kepadaku.” (QS. Saba’: 50) Ketiga: Akal tidak dapat memutuskan hukum terhadap kasus yang terjadi di tengah manusia secara independen. Hanya wahyu yang Allah turunkan yang dapat memutuskan hukum secara independen. Wahyu tersebut tidak memiliki pertentangan maupun sesuatu yang membingungkan. Hal ini disebabkan kekuatan penalaran tiap akal berbeda. Jika demikian, pendapat seseorang tidak bisa menyelesaikan sengketa antara dua orang dengan baik. Adapun yang dapat menyelesaikannya adalah Al-Qur’an yang Allah turunkan dari langit dan juga rasul yang Allah utus dalam keadaan terjaga dari kekeliruan dalam menyampaikan wahyu Allah. [3] Oleh karenanya, Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengembalikan permasalahan kepada Al-Qur’an dan hadis. Allah Ta’ala berfirman,  فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا ”Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.’‘ (QS. An-Nisa: 59) Keempat: Telah dijelaskan sebelumnya bahwa tidak ada kontradiksi antara akal dan wahyu. Namun, perlu diperhatikan bahwa bukan berarti akal adalah penentu kebenaran syariat, bukan juga ia harus bisa mengetahui seluruh sisi syariat. Akal dengan keterbatasannya terkadang tidak bisa berbuat apa-apa di hadapan beberapa aturan syariat. Bukan berarti ketika akal belum bisa memahami syariat, kemudian syariat itu keliru. Sekali lagi, ini merupakan dampak kesempurnaan Allah dan lemahnya kita sebagai makhluk-Nya.  Ahli sunah memiliki konsep yang konsisten bahwa beberapa rincian syariat ini memuat hal-hal yang melampaui akal, bukan yang tidak masuk akal. Oleh karenanya, kita perlu membedakan antara hal-hal yang tidak masuk akal dengan hal-hal yang belum bisa dicerna akal. Tentu para rasul tidak membawa risalah yang tidak masuk akal, namun terkadang belum bisa dicerna akal. [4] Syekhul Islam rahimahullah berkata, “Akal sehat akan mencocoki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tanpa ada penyelisihan sama sekali. Standar kebenaran itu ada bersama Al-Qur’an. Allah menurunkan Al-Qur’an dengan kebenaran dan keadilan. Tetapi, terkadang akal memiliki kelemahan dalam memahami detail-detail syariat Allah. Para rasul membawakan wahyu yang terkadang belum bisa dipahami, namun bukan yang dipahami bahwa wahyu itu keliru. Para rasul membawakan pesan yang melampaui akal, bukan yang tidak masuk akal. Inilah jalan hidayah, sunah, dan ilmu.” [5] Akal mengikuti wahyu dan wahyu yang diikuti akal Konsep ini adalah kesimpulan terpenting dari lima konsep sebelumnya. Meskipun akal dan wahyu itu saling berdampingan dan selaras, dalil wahyu harus tetap diunggulkan dari akal tanpa ada keraguan. Apakah orang yang berakal akan ragu ketika sesuatu yang tidak bisa salah diunggulkan daripada yang berpeluang salah? Apakah ia akan ragu untuk menerima sesuatu yang secara absolut terjaga dari kekeliruan dan inskonsistensi? Apakah sama antara akal yang memiliki keterbatasan, memiliki banyak persanggahan, dan dapat dimasuki kesalahan dengan wahyu yang turun dari Allah Yang Maha Mengetahui dan Mahabijaksana? Jika seseorang masih mengunggulkan akal, tidak diragukan lagi bahwa sikap tersebut sudah menyelisihi akal dan wahyu. Asy-Syathibi rahimahullah berkata, “Jika wahyu dan akal bertentangan dalam suatu permasalahan, maka wajib mendahulukan wahyu dan mengesampingkan akal sehingga akal menjadi pengikut wahyu. Akal tidak dilepas begitu saja untuk berpikir, kecuali dengan batasan kerja yang ditentukan oleh wahyu.” [6] Kesimpulannya, pondasi agama Islam adalah kepatuhan terhadap wahyu. Allah Ta’ala berfirman,  ٱتَّبِعُوا۟ مَآ أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ مِن دُونِهِۦٓ أَوْلِيَآءَ ۗ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ ”Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu, dan janganlah kamu ikuti selain Dia sebagai pemimpin. Sedikit sekali kamu mengambil pelajaran.” (QS. Al-A’raf: 3) Adapun tujuan akal adalah untuk menjadi wasilah dalam memahami wahyu, menjadi pelayan bagi wahyu, dan tunduk patuh kepadanya. Ia tidak bisa untuk tidak butuh terhadap bimbingan wahyu dalam bekerja. Syekhul Islam rahimahullah berkata, ‘’Akal menunjukkan kebenaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam secara umum. Hal ini sama seperti ilustrasi berikut. Seorang awam bernama si A mengetahui seorang mufti yang memiliki kepakaran di bidang agama. Ia mengetahui mufti tersebut dari si B. Suatu ketika, terjadi perbedaan pendapat antara sang mufti dan si B. Tentu si A wajib untuk mendahulukan ucapan sang mufti. Andaikata itu terjadi, lantas si B berkata, ‘Saya adalah penuntunmu, sehingga kamu bisa mengetahui bahwa dia adalah mufti. Kalau kamu mendahulukan ucapan dia daripada ucapanku, berarti kamu tidak menghargaiku sebagai penuntunmu.’ Si A menjawab, ‘Justru ketika kamu mempersaksikan dan menunjukkan kepadaku bahwa dia adalah mufti, berarti kamu telah mempersaksikan kepadaku kewajiban untuk mengikuti perkataannya, bukan perkataanmu. Jika aku sepakat denganmu dalam permasalahan ilmiah tertentu, bukan berarti kita harus sepakat dalam permasalahan lain. Ketika kamu bersanggah dengan mufti tersebut pada suatu masalah, bukan berarti pengetahuanmu tentang kepakaran mufti itu juga keliru. Ketika kamu berijtihad untuk mengetahui bahwa dia adalah seorang mufti yang harus diikuti, lantas di kemudian hari kamu bersanggah dengan mufti tersebut dengan cara berijtihad juga, maka kekeliruanmu hanya terjadi pada ijtihad yang kedua saja. Adapun ijtihadmu untuk mengetahui bahwa dia adalah seorang mufti yang wajib diikuti itu tidak keliru.’ Kita paham bahwa bisa saja seorang mufti melakukan kesalahan. Akal juga mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah pribadi yang ma’shum (orang yang dijaga dari kekeliruan) dalam menyampaikan kabar tentang Allah. Oleh karenanya, mengunggulkan ucapan seseorang yang ma’shum di atas orang-orang yang menyelisihinya, meskipun dengan pendalilan-pendalilan logika itu lebih masuk akal daripada sekadar mendahulukan ucapan seorang mufti di atas orang-orang yang menyelisihinya.  Ketika seseorang mengetahui dan bersaksi bahwa si A merupakan ahli dalam ilmu kedokteran. Sang hakim juga mengetahui bahwa tidak ada orang selain si A yang menguasai ilmu kedokteran, atau bahkan tidak ada pakar kedokteran yang lebih ahli dari si A. Lantas, terjadi perselisihan antara saksi-saksi yang awam dengan si A. Tentu, ucapan si A harus dimenangkan daripada selainnya.” [7] Demikianlah penjelasan urgensi rambu-rambu yang terang mengenai kedudukan akal di sisi ahli sunah waljama’ah. Semoga Allah Ta’ala kokohkan kita di atas metode beragama mereka serta menguatkan kita di atas kegigihan mereka. Semoga selawat dan salam tercurah kepada hamba dan juga utusan-Nya, Muhammad, serta kepada keluarga, dan seluruh sahabatnya. [Selesai] Kembali ke bagian 4: Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 4) Mulai dari bagian 1: Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 1) *** Penulis: Syaroful Anam Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Majmu’ Al-Fatawa, 3: 115. [2] Ibid., 3: 338. [3] Bayan Talbis Al-Jahmiyyah, 2: 137; Majmu’ Al-Fatawa, 12: 465. [4] Al-Jawab Ash-Shahih liman Baddala Din Al-Masih, 4: 391. [5] Majmu’ Al-Fatawa, 17: 444; 2: 312; 11: 243; Al-Jawab Ash-Shahih liman Baddala Din Al-Masih, 4: 400; Dar’u Ta’arudh Al-’Aql wa An-Naql, 7: 327; Bayan Talbis Al-Jahmiyyah, 2: 321; 8: 533; Ash-Shawa’iq Al-Mursalah, 3: 829-830. [6] Al-Muwafaqat, 1: 125. [7] Dar’u Ta’arudh Al-’Aql wa An-Naql, 1: 138-139. Tags: akalislam

Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 5)

Daftar Isi Toggle Meskipun akal memiliki peran yang diakui, ia memiliki kapasitas ruang kerja yang terbatasAkal mengikuti wahyu dan wahyu yang diikuti akal Meskipun akal memiliki peran yang diakui, ia memiliki kapasitas ruang kerja yang terbatas Telah disebutkan di artikel sebelumnya bahwa ahli sunah tidak menolak peran penting akal. Di saat yang bersamaan, mereka juga mengakui bahwa akal memiliki batasan yang tidak boleh dilewati. Oleh karena itu, kewenangannya terlalu lemah untuk mengatur hal-hal yang berada di luar kemampuannya. Ia juga terlalu lemah untuk bekerja secara independen tanpa bantuan wahyu. Justru ini adalah konsekuensi dari kesempurnaan Allah dan kekurangan makhluk. Allah berfirman, وَخُلِقَ ٱلۡإِنسَـٰنُ ضَعِیفࣰا “Dan manusia itu diciptakan dalam keadaan lemah.” (QS. An-Nisa: 28) Akal memiliki kendali sesuai ruang kerjanya. Meskipun demikian, ketika akal digunakan untuk memikirkan hal-hal yang berada di dalam maupun di luar ruang kerjanya, ia tetap membutuhkan bimbingan wahyu Allah. Berikut alasannya: Pertama: Akal tidak dapat masuk ke ranah perkara-perkara gaib. Rincian mengenai sifat Allah, para malaikat, dan kondisi hari kiamat tidak dapat diketahui tanpa didahului dengan informasi dari wahyu. Akal tidak memiliki akses untuk masuk ke dalamnya. Tugasnya hanya mengakui, menerima, dan melaksanakan konsekuensinya tanpa penolakan. Syekhul Islam rahimahullah berkata, ”Berita-berita yang para rasul sampaikan berupa rincian kondisi hari kiamat, atau rincian aturan syariat itu tidak bisa diketahui oleh manusia semata-mata dengan akalnya. Begitu juga berlaku terhadap nama-nama dan sifat-sifat Allah. Seandainya manusia bisa tahu dengan akalnya, pengetahuan tersebut hanya secara garis besar saja.” [1] Alasan adanya keterbatasan ini adalah keberadaan indra yang mengikat akal, sehingga ia tidak mampu mengetahui hal-hal yang tidak ditangkap indra tersebut. Akal pun mengakui keterbatasan ini. Oleh karena itu, dia sendiri yang memutuskan bahwa dia tidak mempunyai ruang untuk mengetahui apa pun yang melampaui wilayahnya. Kedua: Akal tidak dapat bekerja secara mandiri tanpa hidayah. Siapa pun yang menginginkan kemandirian tersebut, ia akan tersesat. Analogi yang cocok bagi akal adalah penglihatan pada bola mata kita. Bola mata tersebut tidak dapat melihat, kecuali dengan bantuan cahaya matahari atau lampu. Ketika cahaya itu hilang, bola mata tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Begitu juga akal, ia tidak dapat melihat hidayah, kecuali dengan keberadaan cahaya Al-Qur’an dan iman. [2] Ketika akal bekerja tanpa cahaya tersebut, ia menjadi tidak bermanfaat.  Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ مَكَّنَّٰهُمْ فِيمَآ إِن مَّكَّنَّٰكُمْ فِيهِ وَجَعَلْنَا لَهُمْ سَمْعًا وَأَبْصَٰرًا وَأَفْـِٔدَةً فَمَآ أَغْنَىٰ عَنْهُمْ سَمْعُهُمْ وَلَآ أَبْصَٰرُهُمْ وَلَآ أَفْـِٔدَتُهُم مِّن شَىْءٍ إِذْ كَانُوا۟ يَجْحَدُونَ بِـَٔايَٰتِ ٱللَّهِ وَحَاقَ بِهِم مَّا كَانُوا۟ بِهِۦ يَسْتَهْزِءُونَ ”Dan sesungguhnya Kami telah meneguhkan kedudukan mereka dalam hal-hal yang belum pernah Kami teguhkan kedudukanmu dalam hal itu. Dan Kami telah berikan kepada mereka pendengaran, penglihatan, dan hati. Akan tetapi, pendengaran, penglihatan, dan hati mereka itu tidak berguna sedikit pun bagi mereka, karena mereka selalu mengingkari ayat-ayat Allah dan mereka telah diliputi oleh siksa yang dahulu selalu mereka memperolok-olokkannya.” (QS. Al-Ahqaf: 26) Tidak ada jalan untuk mendapat hidayah, kecuali melalui wahyu. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنِ ٱهْتَدَيْتُ فَبِمَا يُوحِىٓ إِلَىَّ رَبِّىٌٓ ”Jika aku mendapat petunjuk, maka itu adalah disebabkan apa yang diwahyukan Tuhanku kepadaku.” (QS. Saba’: 50) Ketiga: Akal tidak dapat memutuskan hukum terhadap kasus yang terjadi di tengah manusia secara independen. Hanya wahyu yang Allah turunkan yang dapat memutuskan hukum secara independen. Wahyu tersebut tidak memiliki pertentangan maupun sesuatu yang membingungkan. Hal ini disebabkan kekuatan penalaran tiap akal berbeda. Jika demikian, pendapat seseorang tidak bisa menyelesaikan sengketa antara dua orang dengan baik. Adapun yang dapat menyelesaikannya adalah Al-Qur’an yang Allah turunkan dari langit dan juga rasul yang Allah utus dalam keadaan terjaga dari kekeliruan dalam menyampaikan wahyu Allah. [3] Oleh karenanya, Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengembalikan permasalahan kepada Al-Qur’an dan hadis. Allah Ta’ala berfirman,  فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا ”Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.’‘ (QS. An-Nisa: 59) Keempat: Telah dijelaskan sebelumnya bahwa tidak ada kontradiksi antara akal dan wahyu. Namun, perlu diperhatikan bahwa bukan berarti akal adalah penentu kebenaran syariat, bukan juga ia harus bisa mengetahui seluruh sisi syariat. Akal dengan keterbatasannya terkadang tidak bisa berbuat apa-apa di hadapan beberapa aturan syariat. Bukan berarti ketika akal belum bisa memahami syariat, kemudian syariat itu keliru. Sekali lagi, ini merupakan dampak kesempurnaan Allah dan lemahnya kita sebagai makhluk-Nya.  Ahli sunah memiliki konsep yang konsisten bahwa beberapa rincian syariat ini memuat hal-hal yang melampaui akal, bukan yang tidak masuk akal. Oleh karenanya, kita perlu membedakan antara hal-hal yang tidak masuk akal dengan hal-hal yang belum bisa dicerna akal. Tentu para rasul tidak membawa risalah yang tidak masuk akal, namun terkadang belum bisa dicerna akal. [4] Syekhul Islam rahimahullah berkata, “Akal sehat akan mencocoki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tanpa ada penyelisihan sama sekali. Standar kebenaran itu ada bersama Al-Qur’an. Allah menurunkan Al-Qur’an dengan kebenaran dan keadilan. Tetapi, terkadang akal memiliki kelemahan dalam memahami detail-detail syariat Allah. Para rasul membawakan wahyu yang terkadang belum bisa dipahami, namun bukan yang dipahami bahwa wahyu itu keliru. Para rasul membawakan pesan yang melampaui akal, bukan yang tidak masuk akal. Inilah jalan hidayah, sunah, dan ilmu.” [5] Akal mengikuti wahyu dan wahyu yang diikuti akal Konsep ini adalah kesimpulan terpenting dari lima konsep sebelumnya. Meskipun akal dan wahyu itu saling berdampingan dan selaras, dalil wahyu harus tetap diunggulkan dari akal tanpa ada keraguan. Apakah orang yang berakal akan ragu ketika sesuatu yang tidak bisa salah diunggulkan daripada yang berpeluang salah? Apakah ia akan ragu untuk menerima sesuatu yang secara absolut terjaga dari kekeliruan dan inskonsistensi? Apakah sama antara akal yang memiliki keterbatasan, memiliki banyak persanggahan, dan dapat dimasuki kesalahan dengan wahyu yang turun dari Allah Yang Maha Mengetahui dan Mahabijaksana? Jika seseorang masih mengunggulkan akal, tidak diragukan lagi bahwa sikap tersebut sudah menyelisihi akal dan wahyu. Asy-Syathibi rahimahullah berkata, “Jika wahyu dan akal bertentangan dalam suatu permasalahan, maka wajib mendahulukan wahyu dan mengesampingkan akal sehingga akal menjadi pengikut wahyu. Akal tidak dilepas begitu saja untuk berpikir, kecuali dengan batasan kerja yang ditentukan oleh wahyu.” [6] Kesimpulannya, pondasi agama Islam adalah kepatuhan terhadap wahyu. Allah Ta’ala berfirman,  ٱتَّبِعُوا۟ مَآ أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ مِن دُونِهِۦٓ أَوْلِيَآءَ ۗ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ ”Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu, dan janganlah kamu ikuti selain Dia sebagai pemimpin. Sedikit sekali kamu mengambil pelajaran.” (QS. Al-A’raf: 3) Adapun tujuan akal adalah untuk menjadi wasilah dalam memahami wahyu, menjadi pelayan bagi wahyu, dan tunduk patuh kepadanya. Ia tidak bisa untuk tidak butuh terhadap bimbingan wahyu dalam bekerja. Syekhul Islam rahimahullah berkata, ‘’Akal menunjukkan kebenaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam secara umum. Hal ini sama seperti ilustrasi berikut. Seorang awam bernama si A mengetahui seorang mufti yang memiliki kepakaran di bidang agama. Ia mengetahui mufti tersebut dari si B. Suatu ketika, terjadi perbedaan pendapat antara sang mufti dan si B. Tentu si A wajib untuk mendahulukan ucapan sang mufti. Andaikata itu terjadi, lantas si B berkata, ‘Saya adalah penuntunmu, sehingga kamu bisa mengetahui bahwa dia adalah mufti. Kalau kamu mendahulukan ucapan dia daripada ucapanku, berarti kamu tidak menghargaiku sebagai penuntunmu.’ Si A menjawab, ‘Justru ketika kamu mempersaksikan dan menunjukkan kepadaku bahwa dia adalah mufti, berarti kamu telah mempersaksikan kepadaku kewajiban untuk mengikuti perkataannya, bukan perkataanmu. Jika aku sepakat denganmu dalam permasalahan ilmiah tertentu, bukan berarti kita harus sepakat dalam permasalahan lain. Ketika kamu bersanggah dengan mufti tersebut pada suatu masalah, bukan berarti pengetahuanmu tentang kepakaran mufti itu juga keliru. Ketika kamu berijtihad untuk mengetahui bahwa dia adalah seorang mufti yang harus diikuti, lantas di kemudian hari kamu bersanggah dengan mufti tersebut dengan cara berijtihad juga, maka kekeliruanmu hanya terjadi pada ijtihad yang kedua saja. Adapun ijtihadmu untuk mengetahui bahwa dia adalah seorang mufti yang wajib diikuti itu tidak keliru.’ Kita paham bahwa bisa saja seorang mufti melakukan kesalahan. Akal juga mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah pribadi yang ma’shum (orang yang dijaga dari kekeliruan) dalam menyampaikan kabar tentang Allah. Oleh karenanya, mengunggulkan ucapan seseorang yang ma’shum di atas orang-orang yang menyelisihinya, meskipun dengan pendalilan-pendalilan logika itu lebih masuk akal daripada sekadar mendahulukan ucapan seorang mufti di atas orang-orang yang menyelisihinya.  Ketika seseorang mengetahui dan bersaksi bahwa si A merupakan ahli dalam ilmu kedokteran. Sang hakim juga mengetahui bahwa tidak ada orang selain si A yang menguasai ilmu kedokteran, atau bahkan tidak ada pakar kedokteran yang lebih ahli dari si A. Lantas, terjadi perselisihan antara saksi-saksi yang awam dengan si A. Tentu, ucapan si A harus dimenangkan daripada selainnya.” [7] Demikianlah penjelasan urgensi rambu-rambu yang terang mengenai kedudukan akal di sisi ahli sunah waljama’ah. Semoga Allah Ta’ala kokohkan kita di atas metode beragama mereka serta menguatkan kita di atas kegigihan mereka. Semoga selawat dan salam tercurah kepada hamba dan juga utusan-Nya, Muhammad, serta kepada keluarga, dan seluruh sahabatnya. [Selesai] Kembali ke bagian 4: Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 4) Mulai dari bagian 1: Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 1) *** Penulis: Syaroful Anam Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Majmu’ Al-Fatawa, 3: 115. [2] Ibid., 3: 338. [3] Bayan Talbis Al-Jahmiyyah, 2: 137; Majmu’ Al-Fatawa, 12: 465. [4] Al-Jawab Ash-Shahih liman Baddala Din Al-Masih, 4: 391. [5] Majmu’ Al-Fatawa, 17: 444; 2: 312; 11: 243; Al-Jawab Ash-Shahih liman Baddala Din Al-Masih, 4: 400; Dar’u Ta’arudh Al-’Aql wa An-Naql, 7: 327; Bayan Talbis Al-Jahmiyyah, 2: 321; 8: 533; Ash-Shawa’iq Al-Mursalah, 3: 829-830. [6] Al-Muwafaqat, 1: 125. [7] Dar’u Ta’arudh Al-’Aql wa An-Naql, 1: 138-139. Tags: akalislam
Daftar Isi Toggle Meskipun akal memiliki peran yang diakui, ia memiliki kapasitas ruang kerja yang terbatasAkal mengikuti wahyu dan wahyu yang diikuti akal Meskipun akal memiliki peran yang diakui, ia memiliki kapasitas ruang kerja yang terbatas Telah disebutkan di artikel sebelumnya bahwa ahli sunah tidak menolak peran penting akal. Di saat yang bersamaan, mereka juga mengakui bahwa akal memiliki batasan yang tidak boleh dilewati. Oleh karena itu, kewenangannya terlalu lemah untuk mengatur hal-hal yang berada di luar kemampuannya. Ia juga terlalu lemah untuk bekerja secara independen tanpa bantuan wahyu. Justru ini adalah konsekuensi dari kesempurnaan Allah dan kekurangan makhluk. Allah berfirman, وَخُلِقَ ٱلۡإِنسَـٰنُ ضَعِیفࣰا “Dan manusia itu diciptakan dalam keadaan lemah.” (QS. An-Nisa: 28) Akal memiliki kendali sesuai ruang kerjanya. Meskipun demikian, ketika akal digunakan untuk memikirkan hal-hal yang berada di dalam maupun di luar ruang kerjanya, ia tetap membutuhkan bimbingan wahyu Allah. Berikut alasannya: Pertama: Akal tidak dapat masuk ke ranah perkara-perkara gaib. Rincian mengenai sifat Allah, para malaikat, dan kondisi hari kiamat tidak dapat diketahui tanpa didahului dengan informasi dari wahyu. Akal tidak memiliki akses untuk masuk ke dalamnya. Tugasnya hanya mengakui, menerima, dan melaksanakan konsekuensinya tanpa penolakan. Syekhul Islam rahimahullah berkata, ”Berita-berita yang para rasul sampaikan berupa rincian kondisi hari kiamat, atau rincian aturan syariat itu tidak bisa diketahui oleh manusia semata-mata dengan akalnya. Begitu juga berlaku terhadap nama-nama dan sifat-sifat Allah. Seandainya manusia bisa tahu dengan akalnya, pengetahuan tersebut hanya secara garis besar saja.” [1] Alasan adanya keterbatasan ini adalah keberadaan indra yang mengikat akal, sehingga ia tidak mampu mengetahui hal-hal yang tidak ditangkap indra tersebut. Akal pun mengakui keterbatasan ini. Oleh karena itu, dia sendiri yang memutuskan bahwa dia tidak mempunyai ruang untuk mengetahui apa pun yang melampaui wilayahnya. Kedua: Akal tidak dapat bekerja secara mandiri tanpa hidayah. Siapa pun yang menginginkan kemandirian tersebut, ia akan tersesat. Analogi yang cocok bagi akal adalah penglihatan pada bola mata kita. Bola mata tersebut tidak dapat melihat, kecuali dengan bantuan cahaya matahari atau lampu. Ketika cahaya itu hilang, bola mata tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Begitu juga akal, ia tidak dapat melihat hidayah, kecuali dengan keberadaan cahaya Al-Qur’an dan iman. [2] Ketika akal bekerja tanpa cahaya tersebut, ia menjadi tidak bermanfaat.  Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ مَكَّنَّٰهُمْ فِيمَآ إِن مَّكَّنَّٰكُمْ فِيهِ وَجَعَلْنَا لَهُمْ سَمْعًا وَأَبْصَٰرًا وَأَفْـِٔدَةً فَمَآ أَغْنَىٰ عَنْهُمْ سَمْعُهُمْ وَلَآ أَبْصَٰرُهُمْ وَلَآ أَفْـِٔدَتُهُم مِّن شَىْءٍ إِذْ كَانُوا۟ يَجْحَدُونَ بِـَٔايَٰتِ ٱللَّهِ وَحَاقَ بِهِم مَّا كَانُوا۟ بِهِۦ يَسْتَهْزِءُونَ ”Dan sesungguhnya Kami telah meneguhkan kedudukan mereka dalam hal-hal yang belum pernah Kami teguhkan kedudukanmu dalam hal itu. Dan Kami telah berikan kepada mereka pendengaran, penglihatan, dan hati. Akan tetapi, pendengaran, penglihatan, dan hati mereka itu tidak berguna sedikit pun bagi mereka, karena mereka selalu mengingkari ayat-ayat Allah dan mereka telah diliputi oleh siksa yang dahulu selalu mereka memperolok-olokkannya.” (QS. Al-Ahqaf: 26) Tidak ada jalan untuk mendapat hidayah, kecuali melalui wahyu. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنِ ٱهْتَدَيْتُ فَبِمَا يُوحِىٓ إِلَىَّ رَبِّىٌٓ ”Jika aku mendapat petunjuk, maka itu adalah disebabkan apa yang diwahyukan Tuhanku kepadaku.” (QS. Saba’: 50) Ketiga: Akal tidak dapat memutuskan hukum terhadap kasus yang terjadi di tengah manusia secara independen. Hanya wahyu yang Allah turunkan yang dapat memutuskan hukum secara independen. Wahyu tersebut tidak memiliki pertentangan maupun sesuatu yang membingungkan. Hal ini disebabkan kekuatan penalaran tiap akal berbeda. Jika demikian, pendapat seseorang tidak bisa menyelesaikan sengketa antara dua orang dengan baik. Adapun yang dapat menyelesaikannya adalah Al-Qur’an yang Allah turunkan dari langit dan juga rasul yang Allah utus dalam keadaan terjaga dari kekeliruan dalam menyampaikan wahyu Allah. [3] Oleh karenanya, Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengembalikan permasalahan kepada Al-Qur’an dan hadis. Allah Ta’ala berfirman,  فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا ”Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.’‘ (QS. An-Nisa: 59) Keempat: Telah dijelaskan sebelumnya bahwa tidak ada kontradiksi antara akal dan wahyu. Namun, perlu diperhatikan bahwa bukan berarti akal adalah penentu kebenaran syariat, bukan juga ia harus bisa mengetahui seluruh sisi syariat. Akal dengan keterbatasannya terkadang tidak bisa berbuat apa-apa di hadapan beberapa aturan syariat. Bukan berarti ketika akal belum bisa memahami syariat, kemudian syariat itu keliru. Sekali lagi, ini merupakan dampak kesempurnaan Allah dan lemahnya kita sebagai makhluk-Nya.  Ahli sunah memiliki konsep yang konsisten bahwa beberapa rincian syariat ini memuat hal-hal yang melampaui akal, bukan yang tidak masuk akal. Oleh karenanya, kita perlu membedakan antara hal-hal yang tidak masuk akal dengan hal-hal yang belum bisa dicerna akal. Tentu para rasul tidak membawa risalah yang tidak masuk akal, namun terkadang belum bisa dicerna akal. [4] Syekhul Islam rahimahullah berkata, “Akal sehat akan mencocoki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tanpa ada penyelisihan sama sekali. Standar kebenaran itu ada bersama Al-Qur’an. Allah menurunkan Al-Qur’an dengan kebenaran dan keadilan. Tetapi, terkadang akal memiliki kelemahan dalam memahami detail-detail syariat Allah. Para rasul membawakan wahyu yang terkadang belum bisa dipahami, namun bukan yang dipahami bahwa wahyu itu keliru. Para rasul membawakan pesan yang melampaui akal, bukan yang tidak masuk akal. Inilah jalan hidayah, sunah, dan ilmu.” [5] Akal mengikuti wahyu dan wahyu yang diikuti akal Konsep ini adalah kesimpulan terpenting dari lima konsep sebelumnya. Meskipun akal dan wahyu itu saling berdampingan dan selaras, dalil wahyu harus tetap diunggulkan dari akal tanpa ada keraguan. Apakah orang yang berakal akan ragu ketika sesuatu yang tidak bisa salah diunggulkan daripada yang berpeluang salah? Apakah ia akan ragu untuk menerima sesuatu yang secara absolut terjaga dari kekeliruan dan inskonsistensi? Apakah sama antara akal yang memiliki keterbatasan, memiliki banyak persanggahan, dan dapat dimasuki kesalahan dengan wahyu yang turun dari Allah Yang Maha Mengetahui dan Mahabijaksana? Jika seseorang masih mengunggulkan akal, tidak diragukan lagi bahwa sikap tersebut sudah menyelisihi akal dan wahyu. Asy-Syathibi rahimahullah berkata, “Jika wahyu dan akal bertentangan dalam suatu permasalahan, maka wajib mendahulukan wahyu dan mengesampingkan akal sehingga akal menjadi pengikut wahyu. Akal tidak dilepas begitu saja untuk berpikir, kecuali dengan batasan kerja yang ditentukan oleh wahyu.” [6] Kesimpulannya, pondasi agama Islam adalah kepatuhan terhadap wahyu. Allah Ta’ala berfirman,  ٱتَّبِعُوا۟ مَآ أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ مِن دُونِهِۦٓ أَوْلِيَآءَ ۗ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ ”Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu, dan janganlah kamu ikuti selain Dia sebagai pemimpin. Sedikit sekali kamu mengambil pelajaran.” (QS. Al-A’raf: 3) Adapun tujuan akal adalah untuk menjadi wasilah dalam memahami wahyu, menjadi pelayan bagi wahyu, dan tunduk patuh kepadanya. Ia tidak bisa untuk tidak butuh terhadap bimbingan wahyu dalam bekerja. Syekhul Islam rahimahullah berkata, ‘’Akal menunjukkan kebenaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam secara umum. Hal ini sama seperti ilustrasi berikut. Seorang awam bernama si A mengetahui seorang mufti yang memiliki kepakaran di bidang agama. Ia mengetahui mufti tersebut dari si B. Suatu ketika, terjadi perbedaan pendapat antara sang mufti dan si B. Tentu si A wajib untuk mendahulukan ucapan sang mufti. Andaikata itu terjadi, lantas si B berkata, ‘Saya adalah penuntunmu, sehingga kamu bisa mengetahui bahwa dia adalah mufti. Kalau kamu mendahulukan ucapan dia daripada ucapanku, berarti kamu tidak menghargaiku sebagai penuntunmu.’ Si A menjawab, ‘Justru ketika kamu mempersaksikan dan menunjukkan kepadaku bahwa dia adalah mufti, berarti kamu telah mempersaksikan kepadaku kewajiban untuk mengikuti perkataannya, bukan perkataanmu. Jika aku sepakat denganmu dalam permasalahan ilmiah tertentu, bukan berarti kita harus sepakat dalam permasalahan lain. Ketika kamu bersanggah dengan mufti tersebut pada suatu masalah, bukan berarti pengetahuanmu tentang kepakaran mufti itu juga keliru. Ketika kamu berijtihad untuk mengetahui bahwa dia adalah seorang mufti yang harus diikuti, lantas di kemudian hari kamu bersanggah dengan mufti tersebut dengan cara berijtihad juga, maka kekeliruanmu hanya terjadi pada ijtihad yang kedua saja. Adapun ijtihadmu untuk mengetahui bahwa dia adalah seorang mufti yang wajib diikuti itu tidak keliru.’ Kita paham bahwa bisa saja seorang mufti melakukan kesalahan. Akal juga mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah pribadi yang ma’shum (orang yang dijaga dari kekeliruan) dalam menyampaikan kabar tentang Allah. Oleh karenanya, mengunggulkan ucapan seseorang yang ma’shum di atas orang-orang yang menyelisihinya, meskipun dengan pendalilan-pendalilan logika itu lebih masuk akal daripada sekadar mendahulukan ucapan seorang mufti di atas orang-orang yang menyelisihinya.  Ketika seseorang mengetahui dan bersaksi bahwa si A merupakan ahli dalam ilmu kedokteran. Sang hakim juga mengetahui bahwa tidak ada orang selain si A yang menguasai ilmu kedokteran, atau bahkan tidak ada pakar kedokteran yang lebih ahli dari si A. Lantas, terjadi perselisihan antara saksi-saksi yang awam dengan si A. Tentu, ucapan si A harus dimenangkan daripada selainnya.” [7] Demikianlah penjelasan urgensi rambu-rambu yang terang mengenai kedudukan akal di sisi ahli sunah waljama’ah. Semoga Allah Ta’ala kokohkan kita di atas metode beragama mereka serta menguatkan kita di atas kegigihan mereka. Semoga selawat dan salam tercurah kepada hamba dan juga utusan-Nya, Muhammad, serta kepada keluarga, dan seluruh sahabatnya. [Selesai] Kembali ke bagian 4: Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 4) Mulai dari bagian 1: Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 1) *** Penulis: Syaroful Anam Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Majmu’ Al-Fatawa, 3: 115. [2] Ibid., 3: 338. [3] Bayan Talbis Al-Jahmiyyah, 2: 137; Majmu’ Al-Fatawa, 12: 465. [4] Al-Jawab Ash-Shahih liman Baddala Din Al-Masih, 4: 391. [5] Majmu’ Al-Fatawa, 17: 444; 2: 312; 11: 243; Al-Jawab Ash-Shahih liman Baddala Din Al-Masih, 4: 400; Dar’u Ta’arudh Al-’Aql wa An-Naql, 7: 327; Bayan Talbis Al-Jahmiyyah, 2: 321; 8: 533; Ash-Shawa’iq Al-Mursalah, 3: 829-830. [6] Al-Muwafaqat, 1: 125. [7] Dar’u Ta’arudh Al-’Aql wa An-Naql, 1: 138-139. Tags: akalislam


Daftar Isi Toggle Meskipun akal memiliki peran yang diakui, ia memiliki kapasitas ruang kerja yang terbatasAkal mengikuti wahyu dan wahyu yang diikuti akal Meskipun akal memiliki peran yang diakui, ia memiliki kapasitas ruang kerja yang terbatas Telah disebutkan di artikel sebelumnya bahwa ahli sunah tidak menolak peran penting akal. Di saat yang bersamaan, mereka juga mengakui bahwa akal memiliki batasan yang tidak boleh dilewati. Oleh karena itu, kewenangannya terlalu lemah untuk mengatur hal-hal yang berada di luar kemampuannya. Ia juga terlalu lemah untuk bekerja secara independen tanpa bantuan wahyu. Justru ini adalah konsekuensi dari kesempurnaan Allah dan kekurangan makhluk. Allah berfirman, وَخُلِقَ ٱلۡإِنسَـٰنُ ضَعِیفࣰا “Dan manusia itu diciptakan dalam keadaan lemah.” (QS. An-Nisa: 28) Akal memiliki kendali sesuai ruang kerjanya. Meskipun demikian, ketika akal digunakan untuk memikirkan hal-hal yang berada di dalam maupun di luar ruang kerjanya, ia tetap membutuhkan bimbingan wahyu Allah. Berikut alasannya: Pertama: Akal tidak dapat masuk ke ranah perkara-perkara gaib. Rincian mengenai sifat Allah, para malaikat, dan kondisi hari kiamat tidak dapat diketahui tanpa didahului dengan informasi dari wahyu. Akal tidak memiliki akses untuk masuk ke dalamnya. Tugasnya hanya mengakui, menerima, dan melaksanakan konsekuensinya tanpa penolakan. Syekhul Islam rahimahullah berkata, ”Berita-berita yang para rasul sampaikan berupa rincian kondisi hari kiamat, atau rincian aturan syariat itu tidak bisa diketahui oleh manusia semata-mata dengan akalnya. Begitu juga berlaku terhadap nama-nama dan sifat-sifat Allah. Seandainya manusia bisa tahu dengan akalnya, pengetahuan tersebut hanya secara garis besar saja.” [1] Alasan adanya keterbatasan ini adalah keberadaan indra yang mengikat akal, sehingga ia tidak mampu mengetahui hal-hal yang tidak ditangkap indra tersebut. Akal pun mengakui keterbatasan ini. Oleh karena itu, dia sendiri yang memutuskan bahwa dia tidak mempunyai ruang untuk mengetahui apa pun yang melampaui wilayahnya. Kedua: Akal tidak dapat bekerja secara mandiri tanpa hidayah. Siapa pun yang menginginkan kemandirian tersebut, ia akan tersesat. Analogi yang cocok bagi akal adalah penglihatan pada bola mata kita. Bola mata tersebut tidak dapat melihat, kecuali dengan bantuan cahaya matahari atau lampu. Ketika cahaya itu hilang, bola mata tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Begitu juga akal, ia tidak dapat melihat hidayah, kecuali dengan keberadaan cahaya Al-Qur’an dan iman. [2] Ketika akal bekerja tanpa cahaya tersebut, ia menjadi tidak bermanfaat.  Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ مَكَّنَّٰهُمْ فِيمَآ إِن مَّكَّنَّٰكُمْ فِيهِ وَجَعَلْنَا لَهُمْ سَمْعًا وَأَبْصَٰرًا وَأَفْـِٔدَةً فَمَآ أَغْنَىٰ عَنْهُمْ سَمْعُهُمْ وَلَآ أَبْصَٰرُهُمْ وَلَآ أَفْـِٔدَتُهُم مِّن شَىْءٍ إِذْ كَانُوا۟ يَجْحَدُونَ بِـَٔايَٰتِ ٱللَّهِ وَحَاقَ بِهِم مَّا كَانُوا۟ بِهِۦ يَسْتَهْزِءُونَ ”Dan sesungguhnya Kami telah meneguhkan kedudukan mereka dalam hal-hal yang belum pernah Kami teguhkan kedudukanmu dalam hal itu. Dan Kami telah berikan kepada mereka pendengaran, penglihatan, dan hati. Akan tetapi, pendengaran, penglihatan, dan hati mereka itu tidak berguna sedikit pun bagi mereka, karena mereka selalu mengingkari ayat-ayat Allah dan mereka telah diliputi oleh siksa yang dahulu selalu mereka memperolok-olokkannya.” (QS. Al-Ahqaf: 26) Tidak ada jalan untuk mendapat hidayah, kecuali melalui wahyu. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنِ ٱهْتَدَيْتُ فَبِمَا يُوحِىٓ إِلَىَّ رَبِّىٌٓ ”Jika aku mendapat petunjuk, maka itu adalah disebabkan apa yang diwahyukan Tuhanku kepadaku.” (QS. Saba’: 50) Ketiga: Akal tidak dapat memutuskan hukum terhadap kasus yang terjadi di tengah manusia secara independen. Hanya wahyu yang Allah turunkan yang dapat memutuskan hukum secara independen. Wahyu tersebut tidak memiliki pertentangan maupun sesuatu yang membingungkan. Hal ini disebabkan kekuatan penalaran tiap akal berbeda. Jika demikian, pendapat seseorang tidak bisa menyelesaikan sengketa antara dua orang dengan baik. Adapun yang dapat menyelesaikannya adalah Al-Qur’an yang Allah turunkan dari langit dan juga rasul yang Allah utus dalam keadaan terjaga dari kekeliruan dalam menyampaikan wahyu Allah. [3] Oleh karenanya, Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengembalikan permasalahan kepada Al-Qur’an dan hadis. Allah Ta’ala berfirman,  فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا ”Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.’‘ (QS. An-Nisa: 59) Keempat: Telah dijelaskan sebelumnya bahwa tidak ada kontradiksi antara akal dan wahyu. Namun, perlu diperhatikan bahwa bukan berarti akal adalah penentu kebenaran syariat, bukan juga ia harus bisa mengetahui seluruh sisi syariat. Akal dengan keterbatasannya terkadang tidak bisa berbuat apa-apa di hadapan beberapa aturan syariat. Bukan berarti ketika akal belum bisa memahami syariat, kemudian syariat itu keliru. Sekali lagi, ini merupakan dampak kesempurnaan Allah dan lemahnya kita sebagai makhluk-Nya.  Ahli sunah memiliki konsep yang konsisten bahwa beberapa rincian syariat ini memuat hal-hal yang melampaui akal, bukan yang tidak masuk akal. Oleh karenanya, kita perlu membedakan antara hal-hal yang tidak masuk akal dengan hal-hal yang belum bisa dicerna akal. Tentu para rasul tidak membawa risalah yang tidak masuk akal, namun terkadang belum bisa dicerna akal. [4] Syekhul Islam rahimahullah berkata, “Akal sehat akan mencocoki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tanpa ada penyelisihan sama sekali. Standar kebenaran itu ada bersama Al-Qur’an. Allah menurunkan Al-Qur’an dengan kebenaran dan keadilan. Tetapi, terkadang akal memiliki kelemahan dalam memahami detail-detail syariat Allah. Para rasul membawakan wahyu yang terkadang belum bisa dipahami, namun bukan yang dipahami bahwa wahyu itu keliru. Para rasul membawakan pesan yang melampaui akal, bukan yang tidak masuk akal. Inilah jalan hidayah, sunah, dan ilmu.” [5] <img fetchpriority="high" fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-96328" src="https://cdnm.muslim.or.id/wp-content/uploads/2024/07/Kesempurnaan-Islam-dalam-Memuliakan-Akal-5.webp?strip=all&lossy=1&ssl=1" alt="" width="577" height="263" srcset="https://cdnm.muslim.or.id/wp-content/uploads/2024/07/Kesempurnaan-Islam-dalam-Memuliakan-Akal-5.webp?strip=all&amp;lossy=1&amp;ssl=1 577w, https://cdnm.muslim.or.id/wp-content/uploads/2024/07/Kesempurnaan-Islam-dalam-Memuliakan-Akal-5-300x137.webp?strip=all&amp;lossy=1&amp;ssl=1 300w, https://cdnm.muslim.or.id/wp-content/uploads/2024/07/Kesempurnaan-Islam-dalam-Memuliakan-Akal-5.webp?strip=all&amp;lossy=1&amp;w=384&amp;ssl=1 384w" sizes="(max-width: 577px) 100vw, 577px" data-eio="l" /> Akal mengikuti wahyu dan wahyu yang diikuti akal Konsep ini adalah kesimpulan terpenting dari lima konsep sebelumnya. Meskipun akal dan wahyu itu saling berdampingan dan selaras, dalil wahyu harus tetap diunggulkan dari akal tanpa ada keraguan. Apakah orang yang berakal akan ragu ketika sesuatu yang tidak bisa salah diunggulkan daripada yang berpeluang salah? Apakah ia akan ragu untuk menerima sesuatu yang secara absolut terjaga dari kekeliruan dan inskonsistensi? Apakah sama antara akal yang memiliki keterbatasan, memiliki banyak persanggahan, dan dapat dimasuki kesalahan dengan wahyu yang turun dari Allah Yang Maha Mengetahui dan Mahabijaksana? Jika seseorang masih mengunggulkan akal, tidak diragukan lagi bahwa sikap tersebut sudah menyelisihi akal dan wahyu. <img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-96329" src="https://cdnm.muslim.or.id/wp-content/uploads/2024/07/Kesempurnaan-Islam-dalam-Memuliakan-Akal-5.1.webp?strip=all&lossy=1&resize=283%2C300&ssl=1" alt="" width="283" height="300" data-eio="l" /> Asy-Syathibi rahimahullah berkata, “Jika wahyu dan akal bertentangan dalam suatu permasalahan, maka wajib mendahulukan wahyu dan mengesampingkan akal sehingga akal menjadi pengikut wahyu. Akal tidak dilepas begitu saja untuk berpikir, kecuali dengan batasan kerja yang ditentukan oleh wahyu.” [6] Kesimpulannya, pondasi agama Islam adalah kepatuhan terhadap wahyu. Allah Ta’ala berfirman,  ٱتَّبِعُوا۟ مَآ أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ مِن دُونِهِۦٓ أَوْلِيَآءَ ۗ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ ”Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu, dan janganlah kamu ikuti selain Dia sebagai pemimpin. Sedikit sekali kamu mengambil pelajaran.” (QS. Al-A’raf: 3) Adapun tujuan akal adalah untuk menjadi wasilah dalam memahami wahyu, menjadi pelayan bagi wahyu, dan tunduk patuh kepadanya. Ia tidak bisa untuk tidak butuh terhadap bimbingan wahyu dalam bekerja. Syekhul Islam rahimahullah berkata, ‘’Akal menunjukkan kebenaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam secara umum. Hal ini sama seperti ilustrasi berikut. Seorang awam bernama si A mengetahui seorang mufti yang memiliki kepakaran di bidang agama. Ia mengetahui mufti tersebut dari si B. Suatu ketika, terjadi perbedaan pendapat antara sang mufti dan si B. Tentu si A wajib untuk mendahulukan ucapan sang mufti. Andaikata itu terjadi, lantas si B berkata, ‘Saya adalah penuntunmu, sehingga kamu bisa mengetahui bahwa dia adalah mufti. Kalau kamu mendahulukan ucapan dia daripada ucapanku, berarti kamu tidak menghargaiku sebagai penuntunmu.’ Si A menjawab, ‘Justru ketika kamu mempersaksikan dan menunjukkan kepadaku bahwa dia adalah mufti, berarti kamu telah mempersaksikan kepadaku kewajiban untuk mengikuti perkataannya, bukan perkataanmu. Jika aku sepakat denganmu dalam permasalahan ilmiah tertentu, bukan berarti kita harus sepakat dalam permasalahan lain. Ketika kamu bersanggah dengan mufti tersebut pada suatu masalah, bukan berarti pengetahuanmu tentang kepakaran mufti itu juga keliru. Ketika kamu berijtihad untuk mengetahui bahwa dia adalah seorang mufti yang harus diikuti, lantas di kemudian hari kamu bersanggah dengan mufti tersebut dengan cara berijtihad juga, maka kekeliruanmu hanya terjadi pada ijtihad yang kedua saja. Adapun ijtihadmu untuk mengetahui bahwa dia adalah seorang mufti yang wajib diikuti itu tidak keliru.’ Kita paham bahwa bisa saja seorang mufti melakukan kesalahan. Akal juga mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah pribadi yang ma’shum (orang yang dijaga dari kekeliruan) dalam menyampaikan kabar tentang Allah. Oleh karenanya, mengunggulkan ucapan seseorang yang ma’shum di atas orang-orang yang menyelisihinya, meskipun dengan pendalilan-pendalilan logika itu lebih masuk akal daripada sekadar mendahulukan ucapan seorang mufti di atas orang-orang yang menyelisihinya.  Ketika seseorang mengetahui dan bersaksi bahwa si A merupakan ahli dalam ilmu kedokteran. Sang hakim juga mengetahui bahwa tidak ada orang selain si A yang menguasai ilmu kedokteran, atau bahkan tidak ada pakar kedokteran yang lebih ahli dari si A. Lantas, terjadi perselisihan antara saksi-saksi yang awam dengan si A. Tentu, ucapan si A harus dimenangkan daripada selainnya.” [7] Demikianlah penjelasan urgensi rambu-rambu yang terang mengenai kedudukan akal di sisi ahli sunah waljama’ah. Semoga Allah Ta’ala kokohkan kita di atas metode beragama mereka serta menguatkan kita di atas kegigihan mereka. Semoga selawat dan salam tercurah kepada hamba dan juga utusan-Nya, Muhammad, serta kepada keluarga, dan seluruh sahabatnya. [Selesai] Kembali ke bagian 4: Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 4) Mulai dari bagian 1: Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 1) *** Penulis: Syaroful Anam Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Majmu’ Al-Fatawa, 3: 115. [2] Ibid., 3: 338. [3] Bayan Talbis Al-Jahmiyyah, 2: 137; Majmu’ Al-Fatawa, 12: 465. [4] Al-Jawab Ash-Shahih liman Baddala Din Al-Masih, 4: 391. [5] Majmu’ Al-Fatawa, 17: 444; 2: 312; 11: 243; Al-Jawab Ash-Shahih liman Baddala Din Al-Masih, 4: 400; Dar’u Ta’arudh Al-’Aql wa An-Naql, 7: 327; Bayan Talbis Al-Jahmiyyah, 2: 321; 8: 533; Ash-Shawa’iq Al-Mursalah, 3: 829-830. [6] Al-Muwafaqat, 1: 125. [7] Dar’u Ta’arudh Al-’Aql wa An-Naql, 1: 138-139. Tags: akalislam

Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 4)

Tidak ada kontradiksi antara dalil wahyu dan akal Konsep ini merupakan kaidah murni rumusan ahli sunah waljamaah. Mereka selalu berpegang teguh dengan konsep tersebut baik dalam rangka menjelaskan akidah Islam secara murni maupun mengkritisi akidah aliran lain.  Para nabi adalah orang-orang yang dijaga oleh Allah dari kesalahan. Mereka tidak akan berucap hal-hal yang keliru mengenai Allah. Mereka juga tidak akan menyampaikan wahyu, kecuali dengan jujur. Siapa saja yang mengklaim bahwa di dalam wahyu yang disampaikan para nabi terdapat hal yang bertentangan dengan akal, ia telah menyatakan klaim yang tidak sesuai fakta. Hanya ada dua kemungkinan dalam hal ini, yaitu: 1) akal tersebut tidak sehat atau 2) riwayat wahyu tersebut yang tidak sahih. Hal-hal yang diketahui secara pasti dan bersumber dari para nabi, tidak mungkin terjadi kontradiksi dengan akal. Hal-hal yang diketahui secara pasti dan selaras dengan akal, tidak mungkin terjadi kontradiksi dengan wahyu yang disampaikan para nabi. [1] Oleh karenanya, sudah jelas bahwa akal yang sehat tidak bertentangan dengan wahyu yang sahih. Kesimpulan tersebut dapat dicapai ketika seseorang telah melakukan penelitian yang mendalam terhadap dalil-dalil syar’i. Asy-Syathibi rahimahullah berkata, ”Penelitian menunjukkan bahwa hukum syariat ini berjalan selaras dengan rasionalitas akal. Oleh karenanya, akal sehat dapat membenarkannya dan juga orang yang taat secara sukarela maupun terpaksa akan mematuhinya.” [2] Syekhul Islam rahimahullah berkata, ”Tidak terbayang ada hal-hal yang diketahui secara akal sehat kemudian bertentangan dengan wahyu. Bahkan, akal sehat sama sekali tidak kontradiktif terhadap wahyu yang sahih. Saya telah merenungi konsep tersebut pada hal-hal yang menjadi perselisihan manusia. Saya temukan bahwa perkara-perkara yang menyelisihi wahyu yang sahih lagi gamblang merupakan kerancuan pemikiran (syubhat) yang rusak. Syubhat tersebut beserta sanggahannya dapat diketahui dengan akal. Poin ini saya renungi pada permasalahan yang besar seperti tauhid, sifat-sifat Allah, takdir, kenabian, hari kebangkitan, dan seterusnya. Saya temukan bahwa hal-hal yang dapat diketahui dengan akal sehat tidak bertentangan dengan wahyu sama sekali.” [3] Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ”Hal-hal yang secara sepakat dapat diketahui dengan akal sehat, tidak mungkin diselisihi oleh wahyu dan dibiarkan kontradiktif begitu saja. Siapa saja yang merenungi hal tersebut pada hal-hal yang menjadi letak perselisihan manusia berupa permasalahan besar, maka akan ditemukan adanya kerancuan pemikiran (syubhat) yang rusak. Syubhat tersebut beserta sanggahannya dapat diketahui dengan akal. Renungi hal tersebut pada permasalahan yang besar seperti tauhid, sifat-sifat Allah, takdir, kenabian, dan hari kebangkitan, kamu akan dapati tidak ada wahyu yang menyelisihi akal sehat. Jika ada wahyu yang menyelisihi akal, ada dua kemungkinan, yaitu periwayatannya bersumber dari hadis palsu atau makna yang terkandung di dalam wahyu tersebut sebenarnya tidak berseberangan dengan rasionalitas akal.” [4] Ringkasnya, ahli sunah waljamaah meyakini poin-poin berikut: Pertama: Tidak mungkin terjadi adanya kontradiksi antara wahyu yang sahih dengan akal sehat. Kedua: Setiap orang yang paling terdepan dalam mengimani wahyu para rasul lantas mengamalkannya, ia merupakan orang yang paling sempurna akal dan ketaatannya. Sebaliknya, setiap orang yang paling terbelakang dalam mengimani wahyu para rasul dan melaksanakan amalan wahyu tersebut, ia adalah orang yang paling lemah akal dan ketaatannya. [5] Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ”Tidak ada orang yang menentang wahyu, kecuali Allah akan membuat akalnya rusak sampai ia mengucapkan hal-hal yang menjadi bahan tertawaan bagi orang-orang berakal.” [6] Ibnu Abil ‘Izz rahimahullah berkata, ”Setiap orang yang berkata dengan opini, perasaan, atau kecerdasannya, padahal wahyu telah mengatakan sebaliknya, maka ia telah menyaingi iblis, karena iblis dahulu tidak mau menerima wahyu Tuhannya. Demikian berlaku pula bagi orang yang menentang wahyu dengan akal.” [7] Ketiga: Setiap syubhat (meskipun diklaim sebagai hal yang rasional) yang menyelisihi wahyu adalah omong kosong. Akal sehat adalah entitas terdepan yang mengetahui kerancuannya. Tidak ada keraguan bahwa hal-hal yang rasional secara hakiki dapat menunjukkan kesalahan syubhat yang menyalahi wahyu yang sahih. [8] Keempat: Setiap orang yang mengklaim bahwa terdapat kontradiksi antara akal dan wahyu hanya memiliki 3 kemungkinan, yaitu: 1) periwayatan wahyu tersebut tidak sahih, 2) pemahaman terhadap wahyu tersebut tidak sahih, atau 3) akal yang digunakan tidak sehat. [9] Kelima: Jika ada dugaan kontradiksi antara akal dan wahyu, sedangkan kita belum mampu menghilangkan dugaan tersebut, wajib bagi kita untuk memenangkan wahyu dan mencurigai keterbatasan akal kita. [10] Inilah konsep universal bagi ahli sunah waljamaah. Allah Ta’ala berfirman,  ٱتَّبِعُوا۟ مَآ أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ مِن دُونِهِۦٓ أَوْلِيَآءَ ۗ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ ”Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu, dan janganlah kamu ikuti selain Dia sebagai pemimpin. Sedikit sekali kamu mengambil pelajaran.’‘ (QS. Al-A’raf: 3) Umar bin Abdul Aziz rahimahullah menulis surat yang berisi, ”Tidak ada ruang untuk beropini bagi siapa pun ketika telah datang sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” [11] Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, ”Seluruh perkara yang menyelisihi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi gugur. Tidak ada opini maupun analogi yang berdiri sejajar dengan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sesungguhnya Allah telah memutus dalih manusia dengan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.”[12] Kembali ke bagian 3: Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 3) Lanjut ke bagian 5: Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 5) *** Penulis: Syaroful Anam Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Jawab Ash-Shahih liman Baddala Din Al-Masih, 4: 400. [2] Al-Muwafaqat, 3: 210. [3] Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 1: 147. [4] Ash-Shawa’iq Al-Mursalah, 3: 829. [5] Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 7: 83. [6] Ash-Shawa’iq Al-Mursalah, 3: 1002. [7] Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, 1: 242. [8] Jawab Al-I’tiradhat Al-Mishriyyah ‘ala Al-Futya Al-Hamawiyyah, hal. 56. [9] Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 1: 148. [10] Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 1:170 dan Ash-Shawa’iq Al-Mursalah, 3: 853  [11] Asy-Syari’ah lil Ajurri, 1: 423. [12] Al-Umm, 2: 250. Tags: akalislam

Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 4)

Tidak ada kontradiksi antara dalil wahyu dan akal Konsep ini merupakan kaidah murni rumusan ahli sunah waljamaah. Mereka selalu berpegang teguh dengan konsep tersebut baik dalam rangka menjelaskan akidah Islam secara murni maupun mengkritisi akidah aliran lain.  Para nabi adalah orang-orang yang dijaga oleh Allah dari kesalahan. Mereka tidak akan berucap hal-hal yang keliru mengenai Allah. Mereka juga tidak akan menyampaikan wahyu, kecuali dengan jujur. Siapa saja yang mengklaim bahwa di dalam wahyu yang disampaikan para nabi terdapat hal yang bertentangan dengan akal, ia telah menyatakan klaim yang tidak sesuai fakta. Hanya ada dua kemungkinan dalam hal ini, yaitu: 1) akal tersebut tidak sehat atau 2) riwayat wahyu tersebut yang tidak sahih. Hal-hal yang diketahui secara pasti dan bersumber dari para nabi, tidak mungkin terjadi kontradiksi dengan akal. Hal-hal yang diketahui secara pasti dan selaras dengan akal, tidak mungkin terjadi kontradiksi dengan wahyu yang disampaikan para nabi. [1] Oleh karenanya, sudah jelas bahwa akal yang sehat tidak bertentangan dengan wahyu yang sahih. Kesimpulan tersebut dapat dicapai ketika seseorang telah melakukan penelitian yang mendalam terhadap dalil-dalil syar’i. Asy-Syathibi rahimahullah berkata, ”Penelitian menunjukkan bahwa hukum syariat ini berjalan selaras dengan rasionalitas akal. Oleh karenanya, akal sehat dapat membenarkannya dan juga orang yang taat secara sukarela maupun terpaksa akan mematuhinya.” [2] Syekhul Islam rahimahullah berkata, ”Tidak terbayang ada hal-hal yang diketahui secara akal sehat kemudian bertentangan dengan wahyu. Bahkan, akal sehat sama sekali tidak kontradiktif terhadap wahyu yang sahih. Saya telah merenungi konsep tersebut pada hal-hal yang menjadi perselisihan manusia. Saya temukan bahwa perkara-perkara yang menyelisihi wahyu yang sahih lagi gamblang merupakan kerancuan pemikiran (syubhat) yang rusak. Syubhat tersebut beserta sanggahannya dapat diketahui dengan akal. Poin ini saya renungi pada permasalahan yang besar seperti tauhid, sifat-sifat Allah, takdir, kenabian, hari kebangkitan, dan seterusnya. Saya temukan bahwa hal-hal yang dapat diketahui dengan akal sehat tidak bertentangan dengan wahyu sama sekali.” [3] Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ”Hal-hal yang secara sepakat dapat diketahui dengan akal sehat, tidak mungkin diselisihi oleh wahyu dan dibiarkan kontradiktif begitu saja. Siapa saja yang merenungi hal tersebut pada hal-hal yang menjadi letak perselisihan manusia berupa permasalahan besar, maka akan ditemukan adanya kerancuan pemikiran (syubhat) yang rusak. Syubhat tersebut beserta sanggahannya dapat diketahui dengan akal. Renungi hal tersebut pada permasalahan yang besar seperti tauhid, sifat-sifat Allah, takdir, kenabian, dan hari kebangkitan, kamu akan dapati tidak ada wahyu yang menyelisihi akal sehat. Jika ada wahyu yang menyelisihi akal, ada dua kemungkinan, yaitu periwayatannya bersumber dari hadis palsu atau makna yang terkandung di dalam wahyu tersebut sebenarnya tidak berseberangan dengan rasionalitas akal.” [4] Ringkasnya, ahli sunah waljamaah meyakini poin-poin berikut: Pertama: Tidak mungkin terjadi adanya kontradiksi antara wahyu yang sahih dengan akal sehat. Kedua: Setiap orang yang paling terdepan dalam mengimani wahyu para rasul lantas mengamalkannya, ia merupakan orang yang paling sempurna akal dan ketaatannya. Sebaliknya, setiap orang yang paling terbelakang dalam mengimani wahyu para rasul dan melaksanakan amalan wahyu tersebut, ia adalah orang yang paling lemah akal dan ketaatannya. [5] Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ”Tidak ada orang yang menentang wahyu, kecuali Allah akan membuat akalnya rusak sampai ia mengucapkan hal-hal yang menjadi bahan tertawaan bagi orang-orang berakal.” [6] Ibnu Abil ‘Izz rahimahullah berkata, ”Setiap orang yang berkata dengan opini, perasaan, atau kecerdasannya, padahal wahyu telah mengatakan sebaliknya, maka ia telah menyaingi iblis, karena iblis dahulu tidak mau menerima wahyu Tuhannya. Demikian berlaku pula bagi orang yang menentang wahyu dengan akal.” [7] Ketiga: Setiap syubhat (meskipun diklaim sebagai hal yang rasional) yang menyelisihi wahyu adalah omong kosong. Akal sehat adalah entitas terdepan yang mengetahui kerancuannya. Tidak ada keraguan bahwa hal-hal yang rasional secara hakiki dapat menunjukkan kesalahan syubhat yang menyalahi wahyu yang sahih. [8] Keempat: Setiap orang yang mengklaim bahwa terdapat kontradiksi antara akal dan wahyu hanya memiliki 3 kemungkinan, yaitu: 1) periwayatan wahyu tersebut tidak sahih, 2) pemahaman terhadap wahyu tersebut tidak sahih, atau 3) akal yang digunakan tidak sehat. [9] Kelima: Jika ada dugaan kontradiksi antara akal dan wahyu, sedangkan kita belum mampu menghilangkan dugaan tersebut, wajib bagi kita untuk memenangkan wahyu dan mencurigai keterbatasan akal kita. [10] Inilah konsep universal bagi ahli sunah waljamaah. Allah Ta’ala berfirman,  ٱتَّبِعُوا۟ مَآ أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ مِن دُونِهِۦٓ أَوْلِيَآءَ ۗ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ ”Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu, dan janganlah kamu ikuti selain Dia sebagai pemimpin. Sedikit sekali kamu mengambil pelajaran.’‘ (QS. Al-A’raf: 3) Umar bin Abdul Aziz rahimahullah menulis surat yang berisi, ”Tidak ada ruang untuk beropini bagi siapa pun ketika telah datang sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” [11] Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, ”Seluruh perkara yang menyelisihi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi gugur. Tidak ada opini maupun analogi yang berdiri sejajar dengan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sesungguhnya Allah telah memutus dalih manusia dengan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.”[12] Kembali ke bagian 3: Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 3) Lanjut ke bagian 5: Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 5) *** Penulis: Syaroful Anam Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Jawab Ash-Shahih liman Baddala Din Al-Masih, 4: 400. [2] Al-Muwafaqat, 3: 210. [3] Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 1: 147. [4] Ash-Shawa’iq Al-Mursalah, 3: 829. [5] Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 7: 83. [6] Ash-Shawa’iq Al-Mursalah, 3: 1002. [7] Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, 1: 242. [8] Jawab Al-I’tiradhat Al-Mishriyyah ‘ala Al-Futya Al-Hamawiyyah, hal. 56. [9] Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 1: 148. [10] Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 1:170 dan Ash-Shawa’iq Al-Mursalah, 3: 853  [11] Asy-Syari’ah lil Ajurri, 1: 423. [12] Al-Umm, 2: 250. Tags: akalislam
Tidak ada kontradiksi antara dalil wahyu dan akal Konsep ini merupakan kaidah murni rumusan ahli sunah waljamaah. Mereka selalu berpegang teguh dengan konsep tersebut baik dalam rangka menjelaskan akidah Islam secara murni maupun mengkritisi akidah aliran lain.  Para nabi adalah orang-orang yang dijaga oleh Allah dari kesalahan. Mereka tidak akan berucap hal-hal yang keliru mengenai Allah. Mereka juga tidak akan menyampaikan wahyu, kecuali dengan jujur. Siapa saja yang mengklaim bahwa di dalam wahyu yang disampaikan para nabi terdapat hal yang bertentangan dengan akal, ia telah menyatakan klaim yang tidak sesuai fakta. Hanya ada dua kemungkinan dalam hal ini, yaitu: 1) akal tersebut tidak sehat atau 2) riwayat wahyu tersebut yang tidak sahih. Hal-hal yang diketahui secara pasti dan bersumber dari para nabi, tidak mungkin terjadi kontradiksi dengan akal. Hal-hal yang diketahui secara pasti dan selaras dengan akal, tidak mungkin terjadi kontradiksi dengan wahyu yang disampaikan para nabi. [1] Oleh karenanya, sudah jelas bahwa akal yang sehat tidak bertentangan dengan wahyu yang sahih. Kesimpulan tersebut dapat dicapai ketika seseorang telah melakukan penelitian yang mendalam terhadap dalil-dalil syar’i. Asy-Syathibi rahimahullah berkata, ”Penelitian menunjukkan bahwa hukum syariat ini berjalan selaras dengan rasionalitas akal. Oleh karenanya, akal sehat dapat membenarkannya dan juga orang yang taat secara sukarela maupun terpaksa akan mematuhinya.” [2] Syekhul Islam rahimahullah berkata, ”Tidak terbayang ada hal-hal yang diketahui secara akal sehat kemudian bertentangan dengan wahyu. Bahkan, akal sehat sama sekali tidak kontradiktif terhadap wahyu yang sahih. Saya telah merenungi konsep tersebut pada hal-hal yang menjadi perselisihan manusia. Saya temukan bahwa perkara-perkara yang menyelisihi wahyu yang sahih lagi gamblang merupakan kerancuan pemikiran (syubhat) yang rusak. Syubhat tersebut beserta sanggahannya dapat diketahui dengan akal. Poin ini saya renungi pada permasalahan yang besar seperti tauhid, sifat-sifat Allah, takdir, kenabian, hari kebangkitan, dan seterusnya. Saya temukan bahwa hal-hal yang dapat diketahui dengan akal sehat tidak bertentangan dengan wahyu sama sekali.” [3] Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ”Hal-hal yang secara sepakat dapat diketahui dengan akal sehat, tidak mungkin diselisihi oleh wahyu dan dibiarkan kontradiktif begitu saja. Siapa saja yang merenungi hal tersebut pada hal-hal yang menjadi letak perselisihan manusia berupa permasalahan besar, maka akan ditemukan adanya kerancuan pemikiran (syubhat) yang rusak. Syubhat tersebut beserta sanggahannya dapat diketahui dengan akal. Renungi hal tersebut pada permasalahan yang besar seperti tauhid, sifat-sifat Allah, takdir, kenabian, dan hari kebangkitan, kamu akan dapati tidak ada wahyu yang menyelisihi akal sehat. Jika ada wahyu yang menyelisihi akal, ada dua kemungkinan, yaitu periwayatannya bersumber dari hadis palsu atau makna yang terkandung di dalam wahyu tersebut sebenarnya tidak berseberangan dengan rasionalitas akal.” [4] Ringkasnya, ahli sunah waljamaah meyakini poin-poin berikut: Pertama: Tidak mungkin terjadi adanya kontradiksi antara wahyu yang sahih dengan akal sehat. Kedua: Setiap orang yang paling terdepan dalam mengimani wahyu para rasul lantas mengamalkannya, ia merupakan orang yang paling sempurna akal dan ketaatannya. Sebaliknya, setiap orang yang paling terbelakang dalam mengimani wahyu para rasul dan melaksanakan amalan wahyu tersebut, ia adalah orang yang paling lemah akal dan ketaatannya. [5] Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ”Tidak ada orang yang menentang wahyu, kecuali Allah akan membuat akalnya rusak sampai ia mengucapkan hal-hal yang menjadi bahan tertawaan bagi orang-orang berakal.” [6] Ibnu Abil ‘Izz rahimahullah berkata, ”Setiap orang yang berkata dengan opini, perasaan, atau kecerdasannya, padahal wahyu telah mengatakan sebaliknya, maka ia telah menyaingi iblis, karena iblis dahulu tidak mau menerima wahyu Tuhannya. Demikian berlaku pula bagi orang yang menentang wahyu dengan akal.” [7] Ketiga: Setiap syubhat (meskipun diklaim sebagai hal yang rasional) yang menyelisihi wahyu adalah omong kosong. Akal sehat adalah entitas terdepan yang mengetahui kerancuannya. Tidak ada keraguan bahwa hal-hal yang rasional secara hakiki dapat menunjukkan kesalahan syubhat yang menyalahi wahyu yang sahih. [8] Keempat: Setiap orang yang mengklaim bahwa terdapat kontradiksi antara akal dan wahyu hanya memiliki 3 kemungkinan, yaitu: 1) periwayatan wahyu tersebut tidak sahih, 2) pemahaman terhadap wahyu tersebut tidak sahih, atau 3) akal yang digunakan tidak sehat. [9] Kelima: Jika ada dugaan kontradiksi antara akal dan wahyu, sedangkan kita belum mampu menghilangkan dugaan tersebut, wajib bagi kita untuk memenangkan wahyu dan mencurigai keterbatasan akal kita. [10] Inilah konsep universal bagi ahli sunah waljamaah. Allah Ta’ala berfirman,  ٱتَّبِعُوا۟ مَآ أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ مِن دُونِهِۦٓ أَوْلِيَآءَ ۗ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ ”Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu, dan janganlah kamu ikuti selain Dia sebagai pemimpin. Sedikit sekali kamu mengambil pelajaran.’‘ (QS. Al-A’raf: 3) Umar bin Abdul Aziz rahimahullah menulis surat yang berisi, ”Tidak ada ruang untuk beropini bagi siapa pun ketika telah datang sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” [11] Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, ”Seluruh perkara yang menyelisihi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi gugur. Tidak ada opini maupun analogi yang berdiri sejajar dengan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sesungguhnya Allah telah memutus dalih manusia dengan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.”[12] Kembali ke bagian 3: Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 3) Lanjut ke bagian 5: Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 5) *** Penulis: Syaroful Anam Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Jawab Ash-Shahih liman Baddala Din Al-Masih, 4: 400. [2] Al-Muwafaqat, 3: 210. [3] Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 1: 147. [4] Ash-Shawa’iq Al-Mursalah, 3: 829. [5] Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 7: 83. [6] Ash-Shawa’iq Al-Mursalah, 3: 1002. [7] Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, 1: 242. [8] Jawab Al-I’tiradhat Al-Mishriyyah ‘ala Al-Futya Al-Hamawiyyah, hal. 56. [9] Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 1: 148. [10] Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 1:170 dan Ash-Shawa’iq Al-Mursalah, 3: 853  [11] Asy-Syari’ah lil Ajurri, 1: 423. [12] Al-Umm, 2: 250. Tags: akalislam


Tidak ada kontradiksi antara dalil wahyu dan akal Konsep ini merupakan kaidah murni rumusan ahli sunah waljamaah. Mereka selalu berpegang teguh dengan konsep tersebut baik dalam rangka menjelaskan akidah Islam secara murni maupun mengkritisi akidah aliran lain.  Para nabi adalah orang-orang yang dijaga oleh Allah dari kesalahan. Mereka tidak akan berucap hal-hal yang keliru mengenai Allah. Mereka juga tidak akan menyampaikan wahyu, kecuali dengan jujur. Siapa saja yang mengklaim bahwa di dalam wahyu yang disampaikan para nabi terdapat hal yang bertentangan dengan akal, ia telah menyatakan klaim yang tidak sesuai fakta. Hanya ada dua kemungkinan dalam hal ini, yaitu: 1) akal tersebut tidak sehat atau 2) riwayat wahyu tersebut yang tidak sahih. Hal-hal yang diketahui secara pasti dan bersumber dari para nabi, tidak mungkin terjadi kontradiksi dengan akal. Hal-hal yang diketahui secara pasti dan selaras dengan akal, tidak mungkin terjadi kontradiksi dengan wahyu yang disampaikan para nabi. [1] Oleh karenanya, sudah jelas bahwa akal yang sehat tidak bertentangan dengan wahyu yang sahih. Kesimpulan tersebut dapat dicapai ketika seseorang telah melakukan penelitian yang mendalam terhadap dalil-dalil syar’i. Asy-Syathibi rahimahullah berkata, ”Penelitian menunjukkan bahwa hukum syariat ini berjalan selaras dengan rasionalitas akal. Oleh karenanya, akal sehat dapat membenarkannya dan juga orang yang taat secara sukarela maupun terpaksa akan mematuhinya.” [2] Syekhul Islam rahimahullah berkata, ”Tidak terbayang ada hal-hal yang diketahui secara akal sehat kemudian bertentangan dengan wahyu. Bahkan, akal sehat sama sekali tidak kontradiktif terhadap wahyu yang sahih. Saya telah merenungi konsep tersebut pada hal-hal yang menjadi perselisihan manusia. Saya temukan bahwa perkara-perkara yang menyelisihi wahyu yang sahih lagi gamblang merupakan kerancuan pemikiran (syubhat) yang rusak. Syubhat tersebut beserta sanggahannya dapat diketahui dengan akal. Poin ini saya renungi pada permasalahan yang besar seperti tauhid, sifat-sifat Allah, takdir, kenabian, hari kebangkitan, dan seterusnya. Saya temukan bahwa hal-hal yang dapat diketahui dengan akal sehat tidak bertentangan dengan wahyu sama sekali.” [3] Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ”Hal-hal yang secara sepakat dapat diketahui dengan akal sehat, tidak mungkin diselisihi oleh wahyu dan dibiarkan kontradiktif begitu saja. Siapa saja yang merenungi hal tersebut pada hal-hal yang menjadi letak perselisihan manusia berupa permasalahan besar, maka akan ditemukan adanya kerancuan pemikiran (syubhat) yang rusak. Syubhat tersebut beserta sanggahannya dapat diketahui dengan akal. Renungi hal tersebut pada permasalahan yang besar seperti tauhid, sifat-sifat Allah, takdir, kenabian, dan hari kebangkitan, kamu akan dapati tidak ada wahyu yang menyelisihi akal sehat. Jika ada wahyu yang menyelisihi akal, ada dua kemungkinan, yaitu periwayatannya bersumber dari hadis palsu atau makna yang terkandung di dalam wahyu tersebut sebenarnya tidak berseberangan dengan rasionalitas akal.” [4] Ringkasnya, ahli sunah waljamaah meyakini poin-poin berikut: Pertama: Tidak mungkin terjadi adanya kontradiksi antara wahyu yang sahih dengan akal sehat. Kedua: Setiap orang yang paling terdepan dalam mengimani wahyu para rasul lantas mengamalkannya, ia merupakan orang yang paling sempurna akal dan ketaatannya. Sebaliknya, setiap orang yang paling terbelakang dalam mengimani wahyu para rasul dan melaksanakan amalan wahyu tersebut, ia adalah orang yang paling lemah akal dan ketaatannya. [5] Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ”Tidak ada orang yang menentang wahyu, kecuali Allah akan membuat akalnya rusak sampai ia mengucapkan hal-hal yang menjadi bahan tertawaan bagi orang-orang berakal.” [6] Ibnu Abil ‘Izz rahimahullah berkata, ”Setiap orang yang berkata dengan opini, perasaan, atau kecerdasannya, padahal wahyu telah mengatakan sebaliknya, maka ia telah menyaingi iblis, karena iblis dahulu tidak mau menerima wahyu Tuhannya. Demikian berlaku pula bagi orang yang menentang wahyu dengan akal.” [7] Ketiga: Setiap syubhat (meskipun diklaim sebagai hal yang rasional) yang menyelisihi wahyu adalah omong kosong. Akal sehat adalah entitas terdepan yang mengetahui kerancuannya. Tidak ada keraguan bahwa hal-hal yang rasional secara hakiki dapat menunjukkan kesalahan syubhat yang menyalahi wahyu yang sahih. [8] Keempat: Setiap orang yang mengklaim bahwa terdapat kontradiksi antara akal dan wahyu hanya memiliki 3 kemungkinan, yaitu: 1) periwayatan wahyu tersebut tidak sahih, 2) pemahaman terhadap wahyu tersebut tidak sahih, atau 3) akal yang digunakan tidak sehat. [9] <img fetchpriority="high" fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-96325" src="https://cdnm.muslim.or.id/wp-content/uploads/2024/07/Kesempurnaan-Islam-dalam-Memuliakan-Akal-4.webp?strip=all&lossy=1&ssl=1" alt="" width="497" height="337" srcset="https://cdnm.muslim.or.id/wp-content/uploads/2024/07/Kesempurnaan-Islam-dalam-Memuliakan-Akal-4.webp?strip=all&amp;lossy=1&amp;ssl=1 497w, https://cdnm.muslim.or.id/wp-content/uploads/2024/07/Kesempurnaan-Islam-dalam-Memuliakan-Akal-4-300x203.webp?strip=all&amp;lossy=1&amp;ssl=1 300w, https://cdnm.muslim.or.id/wp-content/uploads/2024/07/Kesempurnaan-Islam-dalam-Memuliakan-Akal-4.webp?strip=all&amp;lossy=1&amp;w=384&amp;ssl=1 384w" sizes="(max-width: 497px) 100vw, 497px" data-eio="l" /> Kelima: Jika ada dugaan kontradiksi antara akal dan wahyu, sedangkan kita belum mampu menghilangkan dugaan tersebut, wajib bagi kita untuk memenangkan wahyu dan mencurigai keterbatasan akal kita. [10] Inilah konsep universal bagi ahli sunah waljamaah. Allah Ta’ala berfirman,  ٱتَّبِعُوا۟ مَآ أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ مِن دُونِهِۦٓ أَوْلِيَآءَ ۗ قَلِيلًا مَّا تَذَكَّرُونَ ”Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu, dan janganlah kamu ikuti selain Dia sebagai pemimpin. Sedikit sekali kamu mengambil pelajaran.’‘ (QS. Al-A’raf: 3) Umar bin Abdul Aziz rahimahullah menulis surat yang berisi, ”Tidak ada ruang untuk beropini bagi siapa pun ketika telah datang sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” [11] Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, ”Seluruh perkara yang menyelisihi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi gugur. Tidak ada opini maupun analogi yang berdiri sejajar dengan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sesungguhnya Allah telah memutus dalih manusia dengan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.”[12] Kembali ke bagian 3: Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 3) Lanjut ke bagian 5: Kesempurnaan Islam dalam Memuliakan Akal (Bag. 5) *** Penulis: Syaroful Anam Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Al-Jawab Ash-Shahih liman Baddala Din Al-Masih, 4: 400. [2] Al-Muwafaqat, 3: 210. [3] Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 1: 147. [4] Ash-Shawa’iq Al-Mursalah, 3: 829. [5] Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 7: 83. [6] Ash-Shawa’iq Al-Mursalah, 3: 1002. [7] Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, 1: 242. [8] Jawab Al-I’tiradhat Al-Mishriyyah ‘ala Al-Futya Al-Hamawiyyah, hal. 56. [9] Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 1: 148. [10] Dar’u Ta’arudh Al-‘Aql wa An-Naql, 1:170 dan Ash-Shawa’iq Al-Mursalah, 3: 853  [11] Asy-Syari’ah lil Ajurri, 1: 423. [12] Al-Umm, 2: 250. Tags: akalislam

Manfaat Membaca Surah Al-Baqarah di Rumah: Setan Tak Berani Mendekat

Membaca Surah Al-Baqarah di rumah memiliki keutamaan yang besar dalam Islam, salah satunya adalah mengusir setan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan bahwa setan akan lari dari rumah yang dibacakan Surah Al-Baqarah, menjadikan rumah tersebut penuh berkah dan perlindungan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) ِبَابُ الحَثِّ عَلَى سُوَرٍ وَآيَاتٍ مَخْصُوْصَةٍ Bab 183. Anjuran Membaca Surah dan Ayat Tertentu   Hadits #1018 ِعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ؛ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ البَقَرَةِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menjadikan rumah kalian bagaikan pekuburan. Sesungguhnya setan lari (benar-benar berpaling) dari rumah yang dibacakan padanya surah Al-Baqarah.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 780]   Faedah hadits Larangan bagi orang hidup untuk menyerupai orang yang telah mati, karena orang mati tidak dapat mengambil manfaat, hukum-hukum, peringatan yang terkandung di dalam surah Al-Baqarah. Setan lari dari rumah yang dibacakan padanya surah Al-Baqarah, ia tidak akan mendekatinya malam itu. Penjelasan mengenai keutamaan surah Al-Baqarah. Shalat di pekuburan diharamkan. Tidak boleh menguburkan mayat di dalam rumah secara mutlak, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjadikan rumah sebagai kuburan. Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikuburkan di rumah Aisyah adalah kekhususan syariat untuk beliau saja. Baca juga: Rumah yang Seperti Kuburan Membaca Surah Al-Baqarah di rumah bukan hanya menjadi sumber keberkahan, tetapi juga menjadi benteng perlindungan dari gangguan setan. Sebagai seorang Muslim, menjaga amalan ini dapat menjadikan rumah kita senantiasa diberkahi dan terhindar dari segala keburukan. Semoga kita semua dapat istiqamah dalam mengamalkannya, sehingga rumah kita selalu dipenuhi dengan cahaya iman dan ketenangan. Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadhis Shalihin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:218.   –   3 Safar 1446 H, 8 Agustus 2024 @ Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsal baqarah keutamaan surah al baqarah keutamaan surat riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail

Manfaat Membaca Surah Al-Baqarah di Rumah: Setan Tak Berani Mendekat

Membaca Surah Al-Baqarah di rumah memiliki keutamaan yang besar dalam Islam, salah satunya adalah mengusir setan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan bahwa setan akan lari dari rumah yang dibacakan Surah Al-Baqarah, menjadikan rumah tersebut penuh berkah dan perlindungan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) ِبَابُ الحَثِّ عَلَى سُوَرٍ وَآيَاتٍ مَخْصُوْصَةٍ Bab 183. Anjuran Membaca Surah dan Ayat Tertentu   Hadits #1018 ِعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ؛ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ البَقَرَةِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menjadikan rumah kalian bagaikan pekuburan. Sesungguhnya setan lari (benar-benar berpaling) dari rumah yang dibacakan padanya surah Al-Baqarah.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 780]   Faedah hadits Larangan bagi orang hidup untuk menyerupai orang yang telah mati, karena orang mati tidak dapat mengambil manfaat, hukum-hukum, peringatan yang terkandung di dalam surah Al-Baqarah. Setan lari dari rumah yang dibacakan padanya surah Al-Baqarah, ia tidak akan mendekatinya malam itu. Penjelasan mengenai keutamaan surah Al-Baqarah. Shalat di pekuburan diharamkan. Tidak boleh menguburkan mayat di dalam rumah secara mutlak, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjadikan rumah sebagai kuburan. Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikuburkan di rumah Aisyah adalah kekhususan syariat untuk beliau saja. Baca juga: Rumah yang Seperti Kuburan Membaca Surah Al-Baqarah di rumah bukan hanya menjadi sumber keberkahan, tetapi juga menjadi benteng perlindungan dari gangguan setan. Sebagai seorang Muslim, menjaga amalan ini dapat menjadikan rumah kita senantiasa diberkahi dan terhindar dari segala keburukan. Semoga kita semua dapat istiqamah dalam mengamalkannya, sehingga rumah kita selalu dipenuhi dengan cahaya iman dan ketenangan. Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadhis Shalihin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:218.   –   3 Safar 1446 H, 8 Agustus 2024 @ Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsal baqarah keutamaan surah al baqarah keutamaan surat riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail
Membaca Surah Al-Baqarah di rumah memiliki keutamaan yang besar dalam Islam, salah satunya adalah mengusir setan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan bahwa setan akan lari dari rumah yang dibacakan Surah Al-Baqarah, menjadikan rumah tersebut penuh berkah dan perlindungan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) ِبَابُ الحَثِّ عَلَى سُوَرٍ وَآيَاتٍ مَخْصُوْصَةٍ Bab 183. Anjuran Membaca Surah dan Ayat Tertentu   Hadits #1018 ِعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ؛ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ البَقَرَةِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menjadikan rumah kalian bagaikan pekuburan. Sesungguhnya setan lari (benar-benar berpaling) dari rumah yang dibacakan padanya surah Al-Baqarah.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 780]   Faedah hadits Larangan bagi orang hidup untuk menyerupai orang yang telah mati, karena orang mati tidak dapat mengambil manfaat, hukum-hukum, peringatan yang terkandung di dalam surah Al-Baqarah. Setan lari dari rumah yang dibacakan padanya surah Al-Baqarah, ia tidak akan mendekatinya malam itu. Penjelasan mengenai keutamaan surah Al-Baqarah. Shalat di pekuburan diharamkan. Tidak boleh menguburkan mayat di dalam rumah secara mutlak, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjadikan rumah sebagai kuburan. Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikuburkan di rumah Aisyah adalah kekhususan syariat untuk beliau saja. Baca juga: Rumah yang Seperti Kuburan Membaca Surah Al-Baqarah di rumah bukan hanya menjadi sumber keberkahan, tetapi juga menjadi benteng perlindungan dari gangguan setan. Sebagai seorang Muslim, menjaga amalan ini dapat menjadikan rumah kita senantiasa diberkahi dan terhindar dari segala keburukan. Semoga kita semua dapat istiqamah dalam mengamalkannya, sehingga rumah kita selalu dipenuhi dengan cahaya iman dan ketenangan. Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadhis Shalihin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:218.   –   3 Safar 1446 H, 8 Agustus 2024 @ Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsal baqarah keutamaan surah al baqarah keutamaan surat riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail


Membaca Surah Al-Baqarah di rumah memiliki keutamaan yang besar dalam Islam, salah satunya adalah mengusir setan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan bahwa setan akan lari dari rumah yang dibacakan Surah Al-Baqarah, menjadikan rumah tersebut penuh berkah dan perlindungan.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) ِبَابُ الحَثِّ عَلَى سُوَرٍ وَآيَاتٍ مَخْصُوْصَةٍ Bab 183. Anjuran Membaca Surah dan Ayat Tertentu   Hadits #1018 ِعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ؛ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ البَقَرَةِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menjadikan rumah kalian bagaikan pekuburan. Sesungguhnya setan lari (benar-benar berpaling) dari rumah yang dibacakan padanya surah Al-Baqarah.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 780]   Faedah hadits Larangan bagi orang hidup untuk menyerupai orang yang telah mati, karena orang mati tidak dapat mengambil manfaat, hukum-hukum, peringatan yang terkandung di dalam surah Al-Baqarah. Setan lari dari rumah yang dibacakan padanya surah Al-Baqarah, ia tidak akan mendekatinya malam itu. Penjelasan mengenai keutamaan surah Al-Baqarah. Shalat di pekuburan diharamkan. Tidak boleh menguburkan mayat di dalam rumah secara mutlak, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjadikan rumah sebagai kuburan. Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikuburkan di rumah Aisyah adalah kekhususan syariat untuk beliau saja. Baca juga: Rumah yang Seperti Kuburan Membaca Surah Al-Baqarah di rumah bukan hanya menjadi sumber keberkahan, tetapi juga menjadi benteng perlindungan dari gangguan setan. Sebagai seorang Muslim, menjaga amalan ini dapat menjadikan rumah kita senantiasa diberkahi dan terhindar dari segala keburukan. Semoga kita semua dapat istiqamah dalam mengamalkannya, sehingga rumah kita selalu dipenuhi dengan cahaya iman dan ketenangan. Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadhis Shalihin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:218.   –   3 Safar 1446 H, 8 Agustus 2024 @ Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsal baqarah keutamaan surah al baqarah keutamaan surat riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 11): Huruf Ma’ani

وَأَمَّا الْحَرْفُ فَيُعْرَفُ بِأَنْ لَا يَقْبَلَ شَيْئًا مِنْ عَلَامَاتِ الإسْمِ وَالفِعْلِ نَحْوُ : هَلْ وَبَلْ “Huruf ma’ani bisa diketahui dengan tidak menerima tanda-tanda isim dan tanda-tanda fi’il. Contoh dari huruf ma’ani adalah: هَلْ dan بَل”. Setelah Ibnu Hisyam menjelaskan pembahasan tentang isim dan fi’il, beliau memulai membahas tentang huruf ma’ani. Ibnu Hisyam menyebutkan bahwasanya huruf ma’ani sama sekali tidak bisa menerima tanda-tanda isim dan tanda-tanda fi’il. Contohnya adalah: هَلْ  dan بَلْ Dari kedua contoh di atas, terlihat huruf tidak memiliki tanda, baik itu tanda-tanda dari isim, maupun tanda-tanda fi’il. وَلَيْسَ مِنْهُ (مَهْمَا)  وَ (إِذْمَا) وَ بَلْ (مَا) المَصْدَرِيَةُ وَ (لَمَّا) الرَّابِطَةُ فِي الْأَصَحِّ “Menurut pendapat yang kuat, maka kata-kata berikut tidak termasuk pembahasan huruf, yaitu: مَهْمَا (apa pun), إِذْمَا (ketika),  مَا المَصْدَرِيَةُ(kata sambung memiliki arti ‘yang’), لَمّا  (belum/ketika).” Empat contoh kata di atas adalah penjelasan kata-kata yang diperselisihkan status kata tersebut sebagai isim ataukah huruf. Penjelasannya sebagai berikut: Pertama, مَهْمَا (apa pun). Pendapat yang kuat menyebutkan kata tersebut adalah isim syarat yang mempunyai amalan men-jazm-kan fi’il mudhari’. Dalil yang menunjukkan kata tersebut berstatus sebagai isim terdapat pada firman Allah, وَقَالُوْا مَهْمَا تَأْتِنَا بِهٖ مِنْ  اٰيَةٍ “Mereka (kaum Fir’aun) berkata kepada Musa, ‘Bukti apa pun yang engkau bawa kepada kami.’ ” (QS. Al-A’raf:132) Maka, huruf هـ yang terdapat pada به yang bergaris bawah di atas menunjukkan tempat kembalinya pada kata مَهْمَا. Alasannya adalah هـ tersebut merupakan dhamir. Adapun dhamir tempat kembalinya pastilah kepada isim juga. Oleh karena itu, مَهْمَا pasti berstatus sebagai isim. Kedua, إِذْمَا (ketika). Pendapat yang kuat mengatakan bahwasanya kata tersebut berstatus sebagai isim syarat yang beramal men-jazm-kan fi’il mudhari’. Kata tersebut menunjukkan keterangan waktu. Kata إِذْمَا bersinonim dengan kata مَتَى (kapan pun). Kata إِذْ jika terletak sebelum kata مَا, maka kata إِذْ tersebut masuk kategori isim. Hukum asalnya adalah mempertahankan status sesuatu sesuai dengan asalnya. Contohnya adalah: إِذْمَا تَقُمْ أَقُمْ “Kapan pun kamu berdiri, maka aku akan berdiri.” Ada pendapat lain yang mengatakan bahwasanya إِذْمَا statusnya adalah huruf, sebagaimana status إِنْ الشَرْطِيَةِ. Pendapat ini juga kuat sebagaimana yang tertuang di kitab Audhahul Masalik. Pembahasanya akan dijelaskan pada bab pen-jazm fi’il mudhari’. Ketiga, مَا المَصْدَرِيَة. Huruf tersebut adalah huruf yang membentuk mashdar mu’awwal ketika huruf tersebut bergandengan dengan fi’il yang terletak setelah huruf tersebut. Contohnya di dalam kalimat adalah: سَرَّنِيْ مَا فَعَلْتَ “Apa yang kamu lakukan, membuat aku senang.” Kata yang bergaris bawah tersebut adalah ma masdhariyah dan fi’il mudhari’ yang menjadi susunan kata. Di dalam kaidah Bahasa Arab, susunan ma mashdariyah dan fi’il mudhari’ bisa diganti ke bentuk mashdar sharih. Sehingga contoh di atas maksudnya adalah: سَرَّنِيْ فِعْلُكَ “Apa yang kamu lakukan, membuat aku senang.” Menurut pendapat yang kuat, huruf ma masdhariyah tersebut berstatus huruf, sebagaimana huruf  أَنْ مَصْدَرِيَةِ. Keempat, لَمّا (belum/kecuali). Ketika kata tersebut dimaksudkan kata nafiyah, maka kata tersebut berstatus sebagai huruf pen-jazm sebagaimana kata لَمْ. Apabila kata tersebut dimaksudkan kata إِيْجَابِيَّةُ (kecuali), maka kata tersebut semakna dengan kata إلَّا (kecuali).  Apabila kata لَمّا tersebut bermakna dua kata yang telah disebutkan di atas, maka ulama nahwu sepakat berpendapat bahwasanya itu adalah huruf. Contoh penggunaan kata لَمّا di dalam kalimat yaitu: Pertama, contoh kata لَمّا yang bermakna nafiyah (belum) adalah: لَمَّا تُشْرِقِ الشَّمْسُ “Matahari belum terbit.” Kedua, contoh kata لَمّا yang bermakna ijabiyyah (kecuali) adalah: إِن كُلُّ نَفْسٍ لَّمَّا عَلَيْهَا حَافِظٌ “Setiap jiwa, kecuali ada penjaga atasnya.” (QS. At-Thariq: 4) Kata إِنْ pada potongan ayat Al-Qur’an di atas adalah nafiyah (tidak), kata كُلُّ berkedudukan sebagai mubtada’, kata لَمّا adalah huruf mabni dengan tanda sukun, kata عَلَيْهَا adalah khabar muqaddam, حَافِظٌ adalah mubtada muakkhar. Adapun gabungan dari kata  لَمّا عَلَيْهَا حَافِظٌ berkedudukan sebagai khabar kata كُلُّ. Ketiga, contoh kata لَمّا yang bermakna ar-rabithah (ketika) dan ulama nahwu juga berselisih pendapat apakah kata لَمَّا  ar-rabithah (ketika) tersebut berkedudukan sebagai huruf ataukah isim. Pertama, kata لَمَّا  ar-rabithah (ketika) yang berstatus sebagai huruf adalah: لَمَّا جَاءَنِيْ أَكْرَمْتُهُ “Ketika dia datang kepadaku, aku muliakan dia.” Dalil yang menunjukkan kata لَمَّا tersebut bisa dikatakan sebagai huruf adalah kalimat tersebut bisa dikatakan sebagai berikut: لَمَّا أَكْرَمْتَنِيْ أَمْسَ أَكْرَمْتُكَ اَلْيَوْمَ “Ketika kemarin kamu muliakan aku, maka di hari ini aku muliakan kamu.” Sebagian Ulama Nahwu berpendapat bahwasanya kata لَمَّا tersebut berstatus isim berkedudukan zharaf. Jika begitu, maka seharusnya ada ‘amil untuk kata لَمَّا tersebut yang menyebabkan kata لَمَّا tersebut menjadi nashab. Jika yang dimaksudkan ‘amil kata لَمَّا tersebut adalah أَكْرَمْتَنِي, maka tidak bisa. Ulama Nahwu mengatakan bahwasanya jika ada ‘amil kata لَمَّا harusnya ada mudhaf yang terletak sebelum kata لَمَّا tersebut. Adapun mudhaf ‘ilaih tidak bisa menjadi ‘amil untuk mudhaf. Oleh karena itu, kata أَكْرَمْتَنِي tidak bisa dikatakan menjadi ‘amil untuk kata لَمَّا. Oleh karena itu, kata لَمَّا tersebut bermakna ‘ketika’ yang menunjukkan terjadinya sesuatu, karena adanya perbuatan lain. Kesimpulannya adalah kata لَمَّا tersebut berstatus huruf menurut pendapat yang kuat. Kedua, kata لَمَّا  ar-rabithah (ketika) berstatus sebagai zharaf , yaitu zharaf zaman. Faktor yang menyebabkan kata tersebut nashab adalah jawab syarat. Ibnu Hisyam mengatakan, وَجَمِيْعُ اَلْحُرُوْفِ مَبْنِيَةٌ “Semua huruf adalah mabni.” Ini adalah pembahasan hukum huruf. Bahwasanya semua huruf tidak butuh i’rab (berubah). Karena huruf tidak butuh i’rab (perubahan) untuk mengetahui makna masing-masing dari huruf. Adapun untuk mengetahui makna huruf cukup melihat konteks kalimat. Adapun isim, untuk menentukan maknanya apa di dalam kalimat, maka sangat dibutuhkan i’rab (perubahan). Contoh penggunaan huruf di dalam kalimat sebagai berikut: أَخَذْتُ مِنَ الدَّرَاهِمِ “Aku mengambil sebagian dirham.” Kembali ke bagian 10: Fi’il Mudhari (3) Lanjut ke bagian 12: Bersambung *** Penulis: Rafi Nugraha Artikel: Muslim.or.id Tags: Kitab Ta'jilun Nada

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 11): Huruf Ma’ani

وَأَمَّا الْحَرْفُ فَيُعْرَفُ بِأَنْ لَا يَقْبَلَ شَيْئًا مِنْ عَلَامَاتِ الإسْمِ وَالفِعْلِ نَحْوُ : هَلْ وَبَلْ “Huruf ma’ani bisa diketahui dengan tidak menerima tanda-tanda isim dan tanda-tanda fi’il. Contoh dari huruf ma’ani adalah: هَلْ dan بَل”. Setelah Ibnu Hisyam menjelaskan pembahasan tentang isim dan fi’il, beliau memulai membahas tentang huruf ma’ani. Ibnu Hisyam menyebutkan bahwasanya huruf ma’ani sama sekali tidak bisa menerima tanda-tanda isim dan tanda-tanda fi’il. Contohnya adalah: هَلْ  dan بَلْ Dari kedua contoh di atas, terlihat huruf tidak memiliki tanda, baik itu tanda-tanda dari isim, maupun tanda-tanda fi’il. وَلَيْسَ مِنْهُ (مَهْمَا)  وَ (إِذْمَا) وَ بَلْ (مَا) المَصْدَرِيَةُ وَ (لَمَّا) الرَّابِطَةُ فِي الْأَصَحِّ “Menurut pendapat yang kuat, maka kata-kata berikut tidak termasuk pembahasan huruf, yaitu: مَهْمَا (apa pun), إِذْمَا (ketika),  مَا المَصْدَرِيَةُ(kata sambung memiliki arti ‘yang’), لَمّا  (belum/ketika).” Empat contoh kata di atas adalah penjelasan kata-kata yang diperselisihkan status kata tersebut sebagai isim ataukah huruf. Penjelasannya sebagai berikut: Pertama, مَهْمَا (apa pun). Pendapat yang kuat menyebutkan kata tersebut adalah isim syarat yang mempunyai amalan men-jazm-kan fi’il mudhari’. Dalil yang menunjukkan kata tersebut berstatus sebagai isim terdapat pada firman Allah, وَقَالُوْا مَهْمَا تَأْتِنَا بِهٖ مِنْ  اٰيَةٍ “Mereka (kaum Fir’aun) berkata kepada Musa, ‘Bukti apa pun yang engkau bawa kepada kami.’ ” (QS. Al-A’raf:132) Maka, huruf هـ yang terdapat pada به yang bergaris bawah di atas menunjukkan tempat kembalinya pada kata مَهْمَا. Alasannya adalah هـ tersebut merupakan dhamir. Adapun dhamir tempat kembalinya pastilah kepada isim juga. Oleh karena itu, مَهْمَا pasti berstatus sebagai isim. Kedua, إِذْمَا (ketika). Pendapat yang kuat mengatakan bahwasanya kata tersebut berstatus sebagai isim syarat yang beramal men-jazm-kan fi’il mudhari’. Kata tersebut menunjukkan keterangan waktu. Kata إِذْمَا bersinonim dengan kata مَتَى (kapan pun). Kata إِذْ jika terletak sebelum kata مَا, maka kata إِذْ tersebut masuk kategori isim. Hukum asalnya adalah mempertahankan status sesuatu sesuai dengan asalnya. Contohnya adalah: إِذْمَا تَقُمْ أَقُمْ “Kapan pun kamu berdiri, maka aku akan berdiri.” Ada pendapat lain yang mengatakan bahwasanya إِذْمَا statusnya adalah huruf, sebagaimana status إِنْ الشَرْطِيَةِ. Pendapat ini juga kuat sebagaimana yang tertuang di kitab Audhahul Masalik. Pembahasanya akan dijelaskan pada bab pen-jazm fi’il mudhari’. Ketiga, مَا المَصْدَرِيَة. Huruf tersebut adalah huruf yang membentuk mashdar mu’awwal ketika huruf tersebut bergandengan dengan fi’il yang terletak setelah huruf tersebut. Contohnya di dalam kalimat adalah: سَرَّنِيْ مَا فَعَلْتَ “Apa yang kamu lakukan, membuat aku senang.” Kata yang bergaris bawah tersebut adalah ma masdhariyah dan fi’il mudhari’ yang menjadi susunan kata. Di dalam kaidah Bahasa Arab, susunan ma mashdariyah dan fi’il mudhari’ bisa diganti ke bentuk mashdar sharih. Sehingga contoh di atas maksudnya adalah: سَرَّنِيْ فِعْلُكَ “Apa yang kamu lakukan, membuat aku senang.” Menurut pendapat yang kuat, huruf ma masdhariyah tersebut berstatus huruf, sebagaimana huruf  أَنْ مَصْدَرِيَةِ. Keempat, لَمّا (belum/kecuali). Ketika kata tersebut dimaksudkan kata nafiyah, maka kata tersebut berstatus sebagai huruf pen-jazm sebagaimana kata لَمْ. Apabila kata tersebut dimaksudkan kata إِيْجَابِيَّةُ (kecuali), maka kata tersebut semakna dengan kata إلَّا (kecuali).  Apabila kata لَمّا tersebut bermakna dua kata yang telah disebutkan di atas, maka ulama nahwu sepakat berpendapat bahwasanya itu adalah huruf. Contoh penggunaan kata لَمّا di dalam kalimat yaitu: Pertama, contoh kata لَمّا yang bermakna nafiyah (belum) adalah: لَمَّا تُشْرِقِ الشَّمْسُ “Matahari belum terbit.” Kedua, contoh kata لَمّا yang bermakna ijabiyyah (kecuali) adalah: إِن كُلُّ نَفْسٍ لَّمَّا عَلَيْهَا حَافِظٌ “Setiap jiwa, kecuali ada penjaga atasnya.” (QS. At-Thariq: 4) Kata إِنْ pada potongan ayat Al-Qur’an di atas adalah nafiyah (tidak), kata كُلُّ berkedudukan sebagai mubtada’, kata لَمّا adalah huruf mabni dengan tanda sukun, kata عَلَيْهَا adalah khabar muqaddam, حَافِظٌ adalah mubtada muakkhar. Adapun gabungan dari kata  لَمّا عَلَيْهَا حَافِظٌ berkedudukan sebagai khabar kata كُلُّ. Ketiga, contoh kata لَمّا yang bermakna ar-rabithah (ketika) dan ulama nahwu juga berselisih pendapat apakah kata لَمَّا  ar-rabithah (ketika) tersebut berkedudukan sebagai huruf ataukah isim. Pertama, kata لَمَّا  ar-rabithah (ketika) yang berstatus sebagai huruf adalah: لَمَّا جَاءَنِيْ أَكْرَمْتُهُ “Ketika dia datang kepadaku, aku muliakan dia.” Dalil yang menunjukkan kata لَمَّا tersebut bisa dikatakan sebagai huruf adalah kalimat tersebut bisa dikatakan sebagai berikut: لَمَّا أَكْرَمْتَنِيْ أَمْسَ أَكْرَمْتُكَ اَلْيَوْمَ “Ketika kemarin kamu muliakan aku, maka di hari ini aku muliakan kamu.” Sebagian Ulama Nahwu berpendapat bahwasanya kata لَمَّا tersebut berstatus isim berkedudukan zharaf. Jika begitu, maka seharusnya ada ‘amil untuk kata لَمَّا tersebut yang menyebabkan kata لَمَّا tersebut menjadi nashab. Jika yang dimaksudkan ‘amil kata لَمَّا tersebut adalah أَكْرَمْتَنِي, maka tidak bisa. Ulama Nahwu mengatakan bahwasanya jika ada ‘amil kata لَمَّا harusnya ada mudhaf yang terletak sebelum kata لَمَّا tersebut. Adapun mudhaf ‘ilaih tidak bisa menjadi ‘amil untuk mudhaf. Oleh karena itu, kata أَكْرَمْتَنِي tidak bisa dikatakan menjadi ‘amil untuk kata لَمَّا. Oleh karena itu, kata لَمَّا tersebut bermakna ‘ketika’ yang menunjukkan terjadinya sesuatu, karena adanya perbuatan lain. Kesimpulannya adalah kata لَمَّا tersebut berstatus huruf menurut pendapat yang kuat. Kedua, kata لَمَّا  ar-rabithah (ketika) berstatus sebagai zharaf , yaitu zharaf zaman. Faktor yang menyebabkan kata tersebut nashab adalah jawab syarat. Ibnu Hisyam mengatakan, وَجَمِيْعُ اَلْحُرُوْفِ مَبْنِيَةٌ “Semua huruf adalah mabni.” Ini adalah pembahasan hukum huruf. Bahwasanya semua huruf tidak butuh i’rab (berubah). Karena huruf tidak butuh i’rab (perubahan) untuk mengetahui makna masing-masing dari huruf. Adapun untuk mengetahui makna huruf cukup melihat konteks kalimat. Adapun isim, untuk menentukan maknanya apa di dalam kalimat, maka sangat dibutuhkan i’rab (perubahan). Contoh penggunaan huruf di dalam kalimat sebagai berikut: أَخَذْتُ مِنَ الدَّرَاهِمِ “Aku mengambil sebagian dirham.” Kembali ke bagian 10: Fi’il Mudhari (3) Lanjut ke bagian 12: Bersambung *** Penulis: Rafi Nugraha Artikel: Muslim.or.id Tags: Kitab Ta'jilun Nada
وَأَمَّا الْحَرْفُ فَيُعْرَفُ بِأَنْ لَا يَقْبَلَ شَيْئًا مِنْ عَلَامَاتِ الإسْمِ وَالفِعْلِ نَحْوُ : هَلْ وَبَلْ “Huruf ma’ani bisa diketahui dengan tidak menerima tanda-tanda isim dan tanda-tanda fi’il. Contoh dari huruf ma’ani adalah: هَلْ dan بَل”. Setelah Ibnu Hisyam menjelaskan pembahasan tentang isim dan fi’il, beliau memulai membahas tentang huruf ma’ani. Ibnu Hisyam menyebutkan bahwasanya huruf ma’ani sama sekali tidak bisa menerima tanda-tanda isim dan tanda-tanda fi’il. Contohnya adalah: هَلْ  dan بَلْ Dari kedua contoh di atas, terlihat huruf tidak memiliki tanda, baik itu tanda-tanda dari isim, maupun tanda-tanda fi’il. وَلَيْسَ مِنْهُ (مَهْمَا)  وَ (إِذْمَا) وَ بَلْ (مَا) المَصْدَرِيَةُ وَ (لَمَّا) الرَّابِطَةُ فِي الْأَصَحِّ “Menurut pendapat yang kuat, maka kata-kata berikut tidak termasuk pembahasan huruf, yaitu: مَهْمَا (apa pun), إِذْمَا (ketika),  مَا المَصْدَرِيَةُ(kata sambung memiliki arti ‘yang’), لَمّا  (belum/ketika).” Empat contoh kata di atas adalah penjelasan kata-kata yang diperselisihkan status kata tersebut sebagai isim ataukah huruf. Penjelasannya sebagai berikut: Pertama, مَهْمَا (apa pun). Pendapat yang kuat menyebutkan kata tersebut adalah isim syarat yang mempunyai amalan men-jazm-kan fi’il mudhari’. Dalil yang menunjukkan kata tersebut berstatus sebagai isim terdapat pada firman Allah, وَقَالُوْا مَهْمَا تَأْتِنَا بِهٖ مِنْ  اٰيَةٍ “Mereka (kaum Fir’aun) berkata kepada Musa, ‘Bukti apa pun yang engkau bawa kepada kami.’ ” (QS. Al-A’raf:132) Maka, huruf هـ yang terdapat pada به yang bergaris bawah di atas menunjukkan tempat kembalinya pada kata مَهْمَا. Alasannya adalah هـ tersebut merupakan dhamir. Adapun dhamir tempat kembalinya pastilah kepada isim juga. Oleh karena itu, مَهْمَا pasti berstatus sebagai isim. Kedua, إِذْمَا (ketika). Pendapat yang kuat mengatakan bahwasanya kata tersebut berstatus sebagai isim syarat yang beramal men-jazm-kan fi’il mudhari’. Kata tersebut menunjukkan keterangan waktu. Kata إِذْمَا bersinonim dengan kata مَتَى (kapan pun). Kata إِذْ jika terletak sebelum kata مَا, maka kata إِذْ tersebut masuk kategori isim. Hukum asalnya adalah mempertahankan status sesuatu sesuai dengan asalnya. Contohnya adalah: إِذْمَا تَقُمْ أَقُمْ “Kapan pun kamu berdiri, maka aku akan berdiri.” Ada pendapat lain yang mengatakan bahwasanya إِذْمَا statusnya adalah huruf, sebagaimana status إِنْ الشَرْطِيَةِ. Pendapat ini juga kuat sebagaimana yang tertuang di kitab Audhahul Masalik. Pembahasanya akan dijelaskan pada bab pen-jazm fi’il mudhari’. Ketiga, مَا المَصْدَرِيَة. Huruf tersebut adalah huruf yang membentuk mashdar mu’awwal ketika huruf tersebut bergandengan dengan fi’il yang terletak setelah huruf tersebut. Contohnya di dalam kalimat adalah: سَرَّنِيْ مَا فَعَلْتَ “Apa yang kamu lakukan, membuat aku senang.” Kata yang bergaris bawah tersebut adalah ma masdhariyah dan fi’il mudhari’ yang menjadi susunan kata. Di dalam kaidah Bahasa Arab, susunan ma mashdariyah dan fi’il mudhari’ bisa diganti ke bentuk mashdar sharih. Sehingga contoh di atas maksudnya adalah: سَرَّنِيْ فِعْلُكَ “Apa yang kamu lakukan, membuat aku senang.” Menurut pendapat yang kuat, huruf ma masdhariyah tersebut berstatus huruf, sebagaimana huruf  أَنْ مَصْدَرِيَةِ. Keempat, لَمّا (belum/kecuali). Ketika kata tersebut dimaksudkan kata nafiyah, maka kata tersebut berstatus sebagai huruf pen-jazm sebagaimana kata لَمْ. Apabila kata tersebut dimaksudkan kata إِيْجَابِيَّةُ (kecuali), maka kata tersebut semakna dengan kata إلَّا (kecuali).  Apabila kata لَمّا tersebut bermakna dua kata yang telah disebutkan di atas, maka ulama nahwu sepakat berpendapat bahwasanya itu adalah huruf. Contoh penggunaan kata لَمّا di dalam kalimat yaitu: Pertama, contoh kata لَمّا yang bermakna nafiyah (belum) adalah: لَمَّا تُشْرِقِ الشَّمْسُ “Matahari belum terbit.” Kedua, contoh kata لَمّا yang bermakna ijabiyyah (kecuali) adalah: إِن كُلُّ نَفْسٍ لَّمَّا عَلَيْهَا حَافِظٌ “Setiap jiwa, kecuali ada penjaga atasnya.” (QS. At-Thariq: 4) Kata إِنْ pada potongan ayat Al-Qur’an di atas adalah nafiyah (tidak), kata كُلُّ berkedudukan sebagai mubtada’, kata لَمّا adalah huruf mabni dengan tanda sukun, kata عَلَيْهَا adalah khabar muqaddam, حَافِظٌ adalah mubtada muakkhar. Adapun gabungan dari kata  لَمّا عَلَيْهَا حَافِظٌ berkedudukan sebagai khabar kata كُلُّ. Ketiga, contoh kata لَمّا yang bermakna ar-rabithah (ketika) dan ulama nahwu juga berselisih pendapat apakah kata لَمَّا  ar-rabithah (ketika) tersebut berkedudukan sebagai huruf ataukah isim. Pertama, kata لَمَّا  ar-rabithah (ketika) yang berstatus sebagai huruf adalah: لَمَّا جَاءَنِيْ أَكْرَمْتُهُ “Ketika dia datang kepadaku, aku muliakan dia.” Dalil yang menunjukkan kata لَمَّا tersebut bisa dikatakan sebagai huruf adalah kalimat tersebut bisa dikatakan sebagai berikut: لَمَّا أَكْرَمْتَنِيْ أَمْسَ أَكْرَمْتُكَ اَلْيَوْمَ “Ketika kemarin kamu muliakan aku, maka di hari ini aku muliakan kamu.” Sebagian Ulama Nahwu berpendapat bahwasanya kata لَمَّا tersebut berstatus isim berkedudukan zharaf. Jika begitu, maka seharusnya ada ‘amil untuk kata لَمَّا tersebut yang menyebabkan kata لَمَّا tersebut menjadi nashab. Jika yang dimaksudkan ‘amil kata لَمَّا tersebut adalah أَكْرَمْتَنِي, maka tidak bisa. Ulama Nahwu mengatakan bahwasanya jika ada ‘amil kata لَمَّا harusnya ada mudhaf yang terletak sebelum kata لَمَّا tersebut. Adapun mudhaf ‘ilaih tidak bisa menjadi ‘amil untuk mudhaf. Oleh karena itu, kata أَكْرَمْتَنِي tidak bisa dikatakan menjadi ‘amil untuk kata لَمَّا. Oleh karena itu, kata لَمَّا tersebut bermakna ‘ketika’ yang menunjukkan terjadinya sesuatu, karena adanya perbuatan lain. Kesimpulannya adalah kata لَمَّا tersebut berstatus huruf menurut pendapat yang kuat. Kedua, kata لَمَّا  ar-rabithah (ketika) berstatus sebagai zharaf , yaitu zharaf zaman. Faktor yang menyebabkan kata tersebut nashab adalah jawab syarat. Ibnu Hisyam mengatakan, وَجَمِيْعُ اَلْحُرُوْفِ مَبْنِيَةٌ “Semua huruf adalah mabni.” Ini adalah pembahasan hukum huruf. Bahwasanya semua huruf tidak butuh i’rab (berubah). Karena huruf tidak butuh i’rab (perubahan) untuk mengetahui makna masing-masing dari huruf. Adapun untuk mengetahui makna huruf cukup melihat konteks kalimat. Adapun isim, untuk menentukan maknanya apa di dalam kalimat, maka sangat dibutuhkan i’rab (perubahan). Contoh penggunaan huruf di dalam kalimat sebagai berikut: أَخَذْتُ مِنَ الدَّرَاهِمِ “Aku mengambil sebagian dirham.” Kembali ke bagian 10: Fi’il Mudhari (3) Lanjut ke bagian 12: Bersambung *** Penulis: Rafi Nugraha Artikel: Muslim.or.id Tags: Kitab Ta'jilun Nada


وَأَمَّا الْحَرْفُ فَيُعْرَفُ بِأَنْ لَا يَقْبَلَ شَيْئًا مِنْ عَلَامَاتِ الإسْمِ وَالفِعْلِ نَحْوُ : هَلْ وَبَلْ “Huruf ma’ani bisa diketahui dengan tidak menerima tanda-tanda isim dan tanda-tanda fi’il. Contoh dari huruf ma’ani adalah: هَلْ dan بَل”. Setelah Ibnu Hisyam menjelaskan pembahasan tentang isim dan fi’il, beliau memulai membahas tentang huruf ma’ani. Ibnu Hisyam menyebutkan bahwasanya huruf ma’ani sama sekali tidak bisa menerima tanda-tanda isim dan tanda-tanda fi’il. Contohnya adalah: هَلْ  dan بَلْ Dari kedua contoh di atas, terlihat huruf tidak memiliki tanda, baik itu tanda-tanda dari isim, maupun tanda-tanda fi’il. وَلَيْسَ مِنْهُ (مَهْمَا)  وَ (إِذْمَا) وَ بَلْ (مَا) المَصْدَرِيَةُ وَ (لَمَّا) الرَّابِطَةُ فِي الْأَصَحِّ “Menurut pendapat yang kuat, maka kata-kata berikut tidak termasuk pembahasan huruf, yaitu: مَهْمَا (apa pun), إِذْمَا (ketika),  مَا المَصْدَرِيَةُ(kata sambung memiliki arti ‘yang’), لَمّا  (belum/ketika).” Empat contoh kata di atas adalah penjelasan kata-kata yang diperselisihkan status kata tersebut sebagai isim ataukah huruf. Penjelasannya sebagai berikut: Pertama, مَهْمَا (apa pun). Pendapat yang kuat menyebutkan kata tersebut adalah isim syarat yang mempunyai amalan men-jazm-kan fi’il mudhari’. Dalil yang menunjukkan kata tersebut berstatus sebagai isim terdapat pada firman Allah, وَقَالُوْا مَهْمَا تَأْتِنَا بِهٖ مِنْ  اٰيَةٍ “Mereka (kaum Fir’aun) berkata kepada Musa, ‘Bukti apa pun yang engkau bawa kepada kami.’ ” (QS. Al-A’raf:132) Maka, huruf هـ yang terdapat pada به yang bergaris bawah di atas menunjukkan tempat kembalinya pada kata مَهْمَا. Alasannya adalah هـ tersebut merupakan dhamir. Adapun dhamir tempat kembalinya pastilah kepada isim juga. Oleh karena itu, مَهْمَا pasti berstatus sebagai isim. Kedua, إِذْمَا (ketika). Pendapat yang kuat mengatakan bahwasanya kata tersebut berstatus sebagai isim syarat yang beramal men-jazm-kan fi’il mudhari’. Kata tersebut menunjukkan keterangan waktu. Kata إِذْمَا bersinonim dengan kata مَتَى (kapan pun). Kata إِذْ jika terletak sebelum kata مَا, maka kata إِذْ tersebut masuk kategori isim. Hukum asalnya adalah mempertahankan status sesuatu sesuai dengan asalnya. Contohnya adalah: إِذْمَا تَقُمْ أَقُمْ “Kapan pun kamu berdiri, maka aku akan berdiri.” Ada pendapat lain yang mengatakan bahwasanya إِذْمَا statusnya adalah huruf, sebagaimana status إِنْ الشَرْطِيَةِ. Pendapat ini juga kuat sebagaimana yang tertuang di kitab Audhahul Masalik. Pembahasanya akan dijelaskan pada bab pen-jazm fi’il mudhari’. Ketiga, مَا المَصْدَرِيَة. Huruf tersebut adalah huruf yang membentuk mashdar mu’awwal ketika huruf tersebut bergandengan dengan fi’il yang terletak setelah huruf tersebut. Contohnya di dalam kalimat adalah: سَرَّنِيْ مَا فَعَلْتَ “Apa yang kamu lakukan, membuat aku senang.” Kata yang bergaris bawah tersebut adalah ma masdhariyah dan fi’il mudhari’ yang menjadi susunan kata. Di dalam kaidah Bahasa Arab, susunan ma mashdariyah dan fi’il mudhari’ bisa diganti ke bentuk mashdar sharih. Sehingga contoh di atas maksudnya adalah: سَرَّنِيْ فِعْلُكَ “Apa yang kamu lakukan, membuat aku senang.” Menurut pendapat yang kuat, huruf ma masdhariyah tersebut berstatus huruf, sebagaimana huruf  أَنْ مَصْدَرِيَةِ. Keempat, لَمّا (belum/kecuali). Ketika kata tersebut dimaksudkan kata nafiyah, maka kata tersebut berstatus sebagai huruf pen-jazm sebagaimana kata لَمْ. Apabila kata tersebut dimaksudkan kata إِيْجَابِيَّةُ (kecuali), maka kata tersebut semakna dengan kata إلَّا (kecuali).  Apabila kata لَمّا tersebut bermakna dua kata yang telah disebutkan di atas, maka ulama nahwu sepakat berpendapat bahwasanya itu adalah huruf. Contoh penggunaan kata لَمّا di dalam kalimat yaitu: Pertama, contoh kata لَمّا yang bermakna nafiyah (belum) adalah: لَمَّا تُشْرِقِ الشَّمْسُ “Matahari belum terbit.” Kedua, contoh kata لَمّا yang bermakna ijabiyyah (kecuali) adalah: إِن كُلُّ نَفْسٍ لَّمَّا عَلَيْهَا حَافِظٌ “Setiap jiwa, kecuali ada penjaga atasnya.” (QS. At-Thariq: 4) Kata إِنْ pada potongan ayat Al-Qur’an di atas adalah nafiyah (tidak), kata كُلُّ berkedudukan sebagai mubtada’, kata لَمّا adalah huruf mabni dengan tanda sukun, kata عَلَيْهَا adalah khabar muqaddam, حَافِظٌ adalah mubtada muakkhar. Adapun gabungan dari kata  لَمّا عَلَيْهَا حَافِظٌ berkedudukan sebagai khabar kata كُلُّ. Ketiga, contoh kata لَمّا yang bermakna ar-rabithah (ketika) dan ulama nahwu juga berselisih pendapat apakah kata لَمَّا  ar-rabithah (ketika) tersebut berkedudukan sebagai huruf ataukah isim. Pertama, kata لَمَّا  ar-rabithah (ketika) yang berstatus sebagai huruf adalah: لَمَّا جَاءَنِيْ أَكْرَمْتُهُ “Ketika dia datang kepadaku, aku muliakan dia.” Dalil yang menunjukkan kata لَمَّا tersebut bisa dikatakan sebagai huruf adalah kalimat tersebut bisa dikatakan sebagai berikut: لَمَّا أَكْرَمْتَنِيْ أَمْسَ أَكْرَمْتُكَ اَلْيَوْمَ “Ketika kemarin kamu muliakan aku, maka di hari ini aku muliakan kamu.” Sebagian Ulama Nahwu berpendapat bahwasanya kata لَمَّا tersebut berstatus isim berkedudukan zharaf. Jika begitu, maka seharusnya ada ‘amil untuk kata لَمَّا tersebut yang menyebabkan kata لَمَّا tersebut menjadi nashab. Jika yang dimaksudkan ‘amil kata لَمَّا tersebut adalah أَكْرَمْتَنِي, maka tidak bisa. Ulama Nahwu mengatakan bahwasanya jika ada ‘amil kata لَمَّا harusnya ada mudhaf yang terletak sebelum kata لَمَّا tersebut. Adapun mudhaf ‘ilaih tidak bisa menjadi ‘amil untuk mudhaf. Oleh karena itu, kata أَكْرَمْتَنِي tidak bisa dikatakan menjadi ‘amil untuk kata لَمَّا. Oleh karena itu, kata لَمَّا tersebut bermakna ‘ketika’ yang menunjukkan terjadinya sesuatu, karena adanya perbuatan lain. Kesimpulannya adalah kata لَمَّا tersebut berstatus huruf menurut pendapat yang kuat. Kedua, kata لَمَّا  ar-rabithah (ketika) berstatus sebagai zharaf , yaitu zharaf zaman. Faktor yang menyebabkan kata tersebut nashab adalah jawab syarat. Ibnu Hisyam mengatakan, وَجَمِيْعُ اَلْحُرُوْفِ مَبْنِيَةٌ “Semua huruf adalah mabni.” Ini adalah pembahasan hukum huruf. Bahwasanya semua huruf tidak butuh i’rab (berubah). Karena huruf tidak butuh i’rab (perubahan) untuk mengetahui makna masing-masing dari huruf. Adapun untuk mengetahui makna huruf cukup melihat konteks kalimat. Adapun isim, untuk menentukan maknanya apa di dalam kalimat, maka sangat dibutuhkan i’rab (perubahan). Contoh penggunaan huruf di dalam kalimat sebagai berikut: أَخَذْتُ مِنَ الدَّرَاهِمِ “Aku mengambil sebagian dirham.” Kembali ke bagian 10: Fi’il Mudhari (3) Lanjut ke bagian 12: Bersambung *** Penulis: Rafi Nugraha Artikel: Muslim.or.id Tags: Kitab Ta'jilun Nada

Menjaga Istikamah Pemuda di Era Milenial

Salah satu ciri menjaga keistikamahan pemuda di era milenial adalah menjadi pemuda yang rajin dalam mencari ilmu, baik ilmu syar’i maupun disiplin ilmu yang bermanfaat dalam kehidupannya dan menunjang dalam ibadah kepada Allah Ta’ala. Yakni, pemuda yang mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, serta memahami batasan terhadap lawan jenis. Tidaklah seorang pemuda dikatakan berilmu, jika ia masih malas, nonproduktif, serta tidak memanfaatkan waktu mudanya dalam hal yang bermanfaat dan produktif. Jadilah pemuda muslim milenial yang mampu memberi pengaruh yang baik pada umat dan masyarakat. Seperti Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wassallam setelah meninggal, beliau mewariskan banyak ilmu syar’i, baik yang termaktub dalam wahyu Allah ‘Azza Wajalla, yakni Al-Quran ataupun dalam As-Sunah. Al-Quran sebagai petunjuk akan kebesaran dan kemuliaan Allah dalam membimbing kita semua dalam menuju kebenaran dan kebaikan. Dalam hal ini, Imam Asy- Syafi’i rahimahullah memberikan nasihat yang berharga, “Demi Allah, hidupnya pemuda itu dengan ilmu dan takwa. Jika keduanya tidak ada, maka keberadaannya tidak dianggap ada.” Selain itu, ada banyak nasihat yang bisa kita ambil dari para ulama kita. Kita perhatikan bahwa Al-Quran menyebutkan tentang “pemuda” di banyak keutamaan dan di banyak tempat. Allah Ta’ala berfirman, قَالُوا سَمِعْنَا فَتًى يَذْكُرُهُمْ يُقَالُ لَهُ إِبْرَاهِيمُ “Mereka berkata, ’Kami dengar ada seorang pemuda yang mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim.’” (QS. Al-Anbiya’: 60) Selain itu, banyak hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sahih yang menerangkan nasihat khusus untuk pemuda muslim. Engkau habiskan untuk apa masa mudamu? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “(Tidak akan bergeser kaki anak Adam (manusia) pada hari kiamat nanti di hadapan rabb-Nya).” (HR. Tirmidzi no. 2340) Pemuda di setiap umat adalah tulang punggung yang membentuk komponen pergerakan. Karena mereka memiliki kekuatan yang produktif dan kontribusi (peran) yang terus-menerus. Dan pada umumnya, tidaklah suatu umat akan runtuh, karena masih ada pundak para pemuda yang punya kepedulian dan semangat yang membara. ولقد علم أعداء الإسلام هذه الحقيقة ، فسعوا إلى وضع العراقيل في طريقهم ، أو تغيير اتجاههم ، إما بفصلهم عن دينهم ، أو إيجاد هوة سحيقة بينهم وبين أولي العلم ، والرأي الصائب ، في أمتهم ، أو بإلصاق الألقاب المنفِّرة منهم ، أو وصفهم بصفات ونعوت ، غير صحيحة ، وتشويه سمعة من أنار الله بصائرهم في مجتمعاتهم ، أو بتأليب بعض الحكومات عليهم “ “Musuh-musuh Islam telah mengetahui fakta ini. Mereka pun berusaha merintangi jalan para pemuda muslim, mengubah pandangan hidup mereka, baik dengan memisahkan mereka dari agama, menciptakan jurang antara mereka dengan ulama dan norma-norma yang baik di masyarakat. Mereka memberikan label yang buruk terhadap para ulama sehingga para pemuda menjauh, menggambarkan mereka dengan sifat dan karakter yang buruk, menjatuhkan reputasi para ulama yang dicintai masyarakat, atau memprovokasi penguasa untuk berseberangan dengan mereka.” (Fatwa Syekh Ibnu Baz, 2: 365) Maka, pemuda yang dijanjikan akan mendapatkan naungan dari Allah Ta’ala ialah yang memiliki peran penting dalam mengambil posisi strategis baik dalam hal keilmuan agama, disiplin ilmu, dan kebermanfaatan di lingkungan masyarakat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَعْجَبُ مِنَ الشَّابِّ لَيْسَتْ لَهُ صَبْوَةٌ “Sesungguhnya Allah Ta’ala benar-benar kagum terhadap seorang pemuda yang tidak memiliki shabwah (kecondongan untuk menyimpang dari kebenaran, pent.).” (HR. Ahmad, 2: 263; Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir, 17: 309; dan lain-lain. Dinilai sahih dengan berbagai jalurnya oleh Syekh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 2843.) Inilah sosok pemuda muslim yang Allah Ta’ala cintai dan pemuda yang pandai dalam mensyukuri nikmat besar yang Allah Ta’ala anugerahkan kepadanya. Semoga Allah ‘Azza Wajalla menjaga hidayah dan keistikamahan kita, mengaruniakan keberkahan, dan keikhlasan dalam setiap amal yang kita perbuat. Dan jangan lupa untuk senantiasa berdoa dan meminta perlindungan pada Allah Ta’ala agar kita terhindar dari fitnah dan syubhat akhir zaman yang marak hadir di sekitar lingkungan, terutama maksiat yang diumbar dan dosa-dosa yang ditampakkan. Semoga kita dimudahkan dan dimampukan dalam menjaga niat diri ikhlas menjadi insan yang semakin bertakwa dan mengimani setiap syariat dan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Baca juga: Istikamah Bukan Hal Mudah *** Penulis: Kiki Dwi Setiabudi Artikel: Muslim.or.id Tags: istikamahpemuda

Menjaga Istikamah Pemuda di Era Milenial

Salah satu ciri menjaga keistikamahan pemuda di era milenial adalah menjadi pemuda yang rajin dalam mencari ilmu, baik ilmu syar’i maupun disiplin ilmu yang bermanfaat dalam kehidupannya dan menunjang dalam ibadah kepada Allah Ta’ala. Yakni, pemuda yang mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, serta memahami batasan terhadap lawan jenis. Tidaklah seorang pemuda dikatakan berilmu, jika ia masih malas, nonproduktif, serta tidak memanfaatkan waktu mudanya dalam hal yang bermanfaat dan produktif. Jadilah pemuda muslim milenial yang mampu memberi pengaruh yang baik pada umat dan masyarakat. Seperti Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wassallam setelah meninggal, beliau mewariskan banyak ilmu syar’i, baik yang termaktub dalam wahyu Allah ‘Azza Wajalla, yakni Al-Quran ataupun dalam As-Sunah. Al-Quran sebagai petunjuk akan kebesaran dan kemuliaan Allah dalam membimbing kita semua dalam menuju kebenaran dan kebaikan. Dalam hal ini, Imam Asy- Syafi’i rahimahullah memberikan nasihat yang berharga, “Demi Allah, hidupnya pemuda itu dengan ilmu dan takwa. Jika keduanya tidak ada, maka keberadaannya tidak dianggap ada.” Selain itu, ada banyak nasihat yang bisa kita ambil dari para ulama kita. Kita perhatikan bahwa Al-Quran menyebutkan tentang “pemuda” di banyak keutamaan dan di banyak tempat. Allah Ta’ala berfirman, قَالُوا سَمِعْنَا فَتًى يَذْكُرُهُمْ يُقَالُ لَهُ إِبْرَاهِيمُ “Mereka berkata, ’Kami dengar ada seorang pemuda yang mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim.’” (QS. Al-Anbiya’: 60) Selain itu, banyak hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sahih yang menerangkan nasihat khusus untuk pemuda muslim. Engkau habiskan untuk apa masa mudamu? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “(Tidak akan bergeser kaki anak Adam (manusia) pada hari kiamat nanti di hadapan rabb-Nya).” (HR. Tirmidzi no. 2340) Pemuda di setiap umat adalah tulang punggung yang membentuk komponen pergerakan. Karena mereka memiliki kekuatan yang produktif dan kontribusi (peran) yang terus-menerus. Dan pada umumnya, tidaklah suatu umat akan runtuh, karena masih ada pundak para pemuda yang punya kepedulian dan semangat yang membara. ولقد علم أعداء الإسلام هذه الحقيقة ، فسعوا إلى وضع العراقيل في طريقهم ، أو تغيير اتجاههم ، إما بفصلهم عن دينهم ، أو إيجاد هوة سحيقة بينهم وبين أولي العلم ، والرأي الصائب ، في أمتهم ، أو بإلصاق الألقاب المنفِّرة منهم ، أو وصفهم بصفات ونعوت ، غير صحيحة ، وتشويه سمعة من أنار الله بصائرهم في مجتمعاتهم ، أو بتأليب بعض الحكومات عليهم “ “Musuh-musuh Islam telah mengetahui fakta ini. Mereka pun berusaha merintangi jalan para pemuda muslim, mengubah pandangan hidup mereka, baik dengan memisahkan mereka dari agama, menciptakan jurang antara mereka dengan ulama dan norma-norma yang baik di masyarakat. Mereka memberikan label yang buruk terhadap para ulama sehingga para pemuda menjauh, menggambarkan mereka dengan sifat dan karakter yang buruk, menjatuhkan reputasi para ulama yang dicintai masyarakat, atau memprovokasi penguasa untuk berseberangan dengan mereka.” (Fatwa Syekh Ibnu Baz, 2: 365) Maka, pemuda yang dijanjikan akan mendapatkan naungan dari Allah Ta’ala ialah yang memiliki peran penting dalam mengambil posisi strategis baik dalam hal keilmuan agama, disiplin ilmu, dan kebermanfaatan di lingkungan masyarakat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَعْجَبُ مِنَ الشَّابِّ لَيْسَتْ لَهُ صَبْوَةٌ “Sesungguhnya Allah Ta’ala benar-benar kagum terhadap seorang pemuda yang tidak memiliki shabwah (kecondongan untuk menyimpang dari kebenaran, pent.).” (HR. Ahmad, 2: 263; Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir, 17: 309; dan lain-lain. Dinilai sahih dengan berbagai jalurnya oleh Syekh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 2843.) Inilah sosok pemuda muslim yang Allah Ta’ala cintai dan pemuda yang pandai dalam mensyukuri nikmat besar yang Allah Ta’ala anugerahkan kepadanya. Semoga Allah ‘Azza Wajalla menjaga hidayah dan keistikamahan kita, mengaruniakan keberkahan, dan keikhlasan dalam setiap amal yang kita perbuat. Dan jangan lupa untuk senantiasa berdoa dan meminta perlindungan pada Allah Ta’ala agar kita terhindar dari fitnah dan syubhat akhir zaman yang marak hadir di sekitar lingkungan, terutama maksiat yang diumbar dan dosa-dosa yang ditampakkan. Semoga kita dimudahkan dan dimampukan dalam menjaga niat diri ikhlas menjadi insan yang semakin bertakwa dan mengimani setiap syariat dan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Baca juga: Istikamah Bukan Hal Mudah *** Penulis: Kiki Dwi Setiabudi Artikel: Muslim.or.id Tags: istikamahpemuda
Salah satu ciri menjaga keistikamahan pemuda di era milenial adalah menjadi pemuda yang rajin dalam mencari ilmu, baik ilmu syar’i maupun disiplin ilmu yang bermanfaat dalam kehidupannya dan menunjang dalam ibadah kepada Allah Ta’ala. Yakni, pemuda yang mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, serta memahami batasan terhadap lawan jenis. Tidaklah seorang pemuda dikatakan berilmu, jika ia masih malas, nonproduktif, serta tidak memanfaatkan waktu mudanya dalam hal yang bermanfaat dan produktif. Jadilah pemuda muslim milenial yang mampu memberi pengaruh yang baik pada umat dan masyarakat. Seperti Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wassallam setelah meninggal, beliau mewariskan banyak ilmu syar’i, baik yang termaktub dalam wahyu Allah ‘Azza Wajalla, yakni Al-Quran ataupun dalam As-Sunah. Al-Quran sebagai petunjuk akan kebesaran dan kemuliaan Allah dalam membimbing kita semua dalam menuju kebenaran dan kebaikan. Dalam hal ini, Imam Asy- Syafi’i rahimahullah memberikan nasihat yang berharga, “Demi Allah, hidupnya pemuda itu dengan ilmu dan takwa. Jika keduanya tidak ada, maka keberadaannya tidak dianggap ada.” Selain itu, ada banyak nasihat yang bisa kita ambil dari para ulama kita. Kita perhatikan bahwa Al-Quran menyebutkan tentang “pemuda” di banyak keutamaan dan di banyak tempat. Allah Ta’ala berfirman, قَالُوا سَمِعْنَا فَتًى يَذْكُرُهُمْ يُقَالُ لَهُ إِبْرَاهِيمُ “Mereka berkata, ’Kami dengar ada seorang pemuda yang mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim.’” (QS. Al-Anbiya’: 60) Selain itu, banyak hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sahih yang menerangkan nasihat khusus untuk pemuda muslim. Engkau habiskan untuk apa masa mudamu? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “(Tidak akan bergeser kaki anak Adam (manusia) pada hari kiamat nanti di hadapan rabb-Nya).” (HR. Tirmidzi no. 2340) Pemuda di setiap umat adalah tulang punggung yang membentuk komponen pergerakan. Karena mereka memiliki kekuatan yang produktif dan kontribusi (peran) yang terus-menerus. Dan pada umumnya, tidaklah suatu umat akan runtuh, karena masih ada pundak para pemuda yang punya kepedulian dan semangat yang membara. ولقد علم أعداء الإسلام هذه الحقيقة ، فسعوا إلى وضع العراقيل في طريقهم ، أو تغيير اتجاههم ، إما بفصلهم عن دينهم ، أو إيجاد هوة سحيقة بينهم وبين أولي العلم ، والرأي الصائب ، في أمتهم ، أو بإلصاق الألقاب المنفِّرة منهم ، أو وصفهم بصفات ونعوت ، غير صحيحة ، وتشويه سمعة من أنار الله بصائرهم في مجتمعاتهم ، أو بتأليب بعض الحكومات عليهم “ “Musuh-musuh Islam telah mengetahui fakta ini. Mereka pun berusaha merintangi jalan para pemuda muslim, mengubah pandangan hidup mereka, baik dengan memisahkan mereka dari agama, menciptakan jurang antara mereka dengan ulama dan norma-norma yang baik di masyarakat. Mereka memberikan label yang buruk terhadap para ulama sehingga para pemuda menjauh, menggambarkan mereka dengan sifat dan karakter yang buruk, menjatuhkan reputasi para ulama yang dicintai masyarakat, atau memprovokasi penguasa untuk berseberangan dengan mereka.” (Fatwa Syekh Ibnu Baz, 2: 365) Maka, pemuda yang dijanjikan akan mendapatkan naungan dari Allah Ta’ala ialah yang memiliki peran penting dalam mengambil posisi strategis baik dalam hal keilmuan agama, disiplin ilmu, dan kebermanfaatan di lingkungan masyarakat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَعْجَبُ مِنَ الشَّابِّ لَيْسَتْ لَهُ صَبْوَةٌ “Sesungguhnya Allah Ta’ala benar-benar kagum terhadap seorang pemuda yang tidak memiliki shabwah (kecondongan untuk menyimpang dari kebenaran, pent.).” (HR. Ahmad, 2: 263; Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir, 17: 309; dan lain-lain. Dinilai sahih dengan berbagai jalurnya oleh Syekh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 2843.) Inilah sosok pemuda muslim yang Allah Ta’ala cintai dan pemuda yang pandai dalam mensyukuri nikmat besar yang Allah Ta’ala anugerahkan kepadanya. Semoga Allah ‘Azza Wajalla menjaga hidayah dan keistikamahan kita, mengaruniakan keberkahan, dan keikhlasan dalam setiap amal yang kita perbuat. Dan jangan lupa untuk senantiasa berdoa dan meminta perlindungan pada Allah Ta’ala agar kita terhindar dari fitnah dan syubhat akhir zaman yang marak hadir di sekitar lingkungan, terutama maksiat yang diumbar dan dosa-dosa yang ditampakkan. Semoga kita dimudahkan dan dimampukan dalam menjaga niat diri ikhlas menjadi insan yang semakin bertakwa dan mengimani setiap syariat dan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Baca juga: Istikamah Bukan Hal Mudah *** Penulis: Kiki Dwi Setiabudi Artikel: Muslim.or.id Tags: istikamahpemuda


Salah satu ciri menjaga keistikamahan pemuda di era milenial adalah menjadi pemuda yang rajin dalam mencari ilmu, baik ilmu syar’i maupun disiplin ilmu yang bermanfaat dalam kehidupannya dan menunjang dalam ibadah kepada Allah Ta’ala. Yakni, pemuda yang mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, serta memahami batasan terhadap lawan jenis. Tidaklah seorang pemuda dikatakan berilmu, jika ia masih malas, nonproduktif, serta tidak memanfaatkan waktu mudanya dalam hal yang bermanfaat dan produktif. Jadilah pemuda muslim milenial yang mampu memberi pengaruh yang baik pada umat dan masyarakat. Seperti Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wassallam setelah meninggal, beliau mewariskan banyak ilmu syar’i, baik yang termaktub dalam wahyu Allah ‘Azza Wajalla, yakni Al-Quran ataupun dalam As-Sunah. Al-Quran sebagai petunjuk akan kebesaran dan kemuliaan Allah dalam membimbing kita semua dalam menuju kebenaran dan kebaikan. Dalam hal ini, Imam Asy- Syafi’i rahimahullah memberikan nasihat yang berharga, “Demi Allah, hidupnya pemuda itu dengan ilmu dan takwa. Jika keduanya tidak ada, maka keberadaannya tidak dianggap ada.” Selain itu, ada banyak nasihat yang bisa kita ambil dari para ulama kita. Kita perhatikan bahwa Al-Quran menyebutkan tentang “pemuda” di banyak keutamaan dan di banyak tempat. Allah Ta’ala berfirman, قَالُوا سَمِعْنَا فَتًى يَذْكُرُهُمْ يُقَالُ لَهُ إِبْرَاهِيمُ “Mereka berkata, ’Kami dengar ada seorang pemuda yang mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim.’” (QS. Al-Anbiya’: 60) Selain itu, banyak hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sahih yang menerangkan nasihat khusus untuk pemuda muslim. Engkau habiskan untuk apa masa mudamu? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “(Tidak akan bergeser kaki anak Adam (manusia) pada hari kiamat nanti di hadapan rabb-Nya).” (HR. Tirmidzi no. 2340) Pemuda di setiap umat adalah tulang punggung yang membentuk komponen pergerakan. Karena mereka memiliki kekuatan yang produktif dan kontribusi (peran) yang terus-menerus. Dan pada umumnya, tidaklah suatu umat akan runtuh, karena masih ada pundak para pemuda yang punya kepedulian dan semangat yang membara. ولقد علم أعداء الإسلام هذه الحقيقة ، فسعوا إلى وضع العراقيل في طريقهم ، أو تغيير اتجاههم ، إما بفصلهم عن دينهم ، أو إيجاد هوة سحيقة بينهم وبين أولي العلم ، والرأي الصائب ، في أمتهم ، أو بإلصاق الألقاب المنفِّرة منهم ، أو وصفهم بصفات ونعوت ، غير صحيحة ، وتشويه سمعة من أنار الله بصائرهم في مجتمعاتهم ، أو بتأليب بعض الحكومات عليهم “ “Musuh-musuh Islam telah mengetahui fakta ini. Mereka pun berusaha merintangi jalan para pemuda muslim, mengubah pandangan hidup mereka, baik dengan memisahkan mereka dari agama, menciptakan jurang antara mereka dengan ulama dan norma-norma yang baik di masyarakat. Mereka memberikan label yang buruk terhadap para ulama sehingga para pemuda menjauh, menggambarkan mereka dengan sifat dan karakter yang buruk, menjatuhkan reputasi para ulama yang dicintai masyarakat, atau memprovokasi penguasa untuk berseberangan dengan mereka.” (Fatwa Syekh Ibnu Baz, 2: 365) Maka, pemuda yang dijanjikan akan mendapatkan naungan dari Allah Ta’ala ialah yang memiliki peran penting dalam mengambil posisi strategis baik dalam hal keilmuan agama, disiplin ilmu, dan kebermanfaatan di lingkungan masyarakat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَعْجَبُ مِنَ الشَّابِّ لَيْسَتْ لَهُ صَبْوَةٌ “Sesungguhnya Allah Ta’ala benar-benar kagum terhadap seorang pemuda yang tidak memiliki shabwah (kecondongan untuk menyimpang dari kebenaran, pent.).” (HR. Ahmad, 2: 263; Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir, 17: 309; dan lain-lain. Dinilai sahih dengan berbagai jalurnya oleh Syekh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 2843.) Inilah sosok pemuda muslim yang Allah Ta’ala cintai dan pemuda yang pandai dalam mensyukuri nikmat besar yang Allah Ta’ala anugerahkan kepadanya. Semoga Allah ‘Azza Wajalla menjaga hidayah dan keistikamahan kita, mengaruniakan keberkahan, dan keikhlasan dalam setiap amal yang kita perbuat. Dan jangan lupa untuk senantiasa berdoa dan meminta perlindungan pada Allah Ta’ala agar kita terhindar dari fitnah dan syubhat akhir zaman yang marak hadir di sekitar lingkungan, terutama maksiat yang diumbar dan dosa-dosa yang ditampakkan. Semoga kita dimudahkan dan dimampukan dalam menjaga niat diri ikhlas menjadi insan yang semakin bertakwa dan mengimani setiap syariat dan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Baca juga: Istikamah Bukan Hal Mudah *** Penulis: Kiki Dwi Setiabudi Artikel: Muslim.or.id Tags: istikamahpemuda
Prev     Next