Laporan Tahap Ke Empat

20FebLaporan Tahap Ke EmpatFebruary 20, 2012Pilihan Redaksi, Ponpes Tunas Ilmu Alhamdulillah, berkat taufiq dari Allah ta’ala lalu bantuan dari kaum muslimin dan muslimat, pembangunan lantai dasar telah memasuki tahap finishing. Dan saat ini telah memulai penggarapan lantai berikutnya. Berikut kami sampaikan laporan sementara pemasukan dan pengeluaran hingga tanggal 20 Februari 2012. Kami ucapkan jazakumullah khairal jaza’ bagi seluruh pihak yang telah turut berpartisipasi dalam bentuk apapun. Peluang untuk investasi akhirat dalam proyek kebaikan ini masih terbuka lebar. Selamat berinvestasi! LAPORAN SINGKAT: Spesifikasi bangunan : Bangunan kontruksi 3 lantai ukuran 7 x 19 m untuk kelas dan asrama Estimasi biaya : Rp. 508.563.000 Pemasukan dana : Rp. 259.398.916 Pengeluaran : Rp. 234.384.600 Kekurangan : Rp. 249.164.084 # Download Laporan Pemasukkan Tahap 4 – PDF # # Download Laporan Pengeluaran Tahap 4 – PDF #   PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Laporan Tahap Ke Empat

20FebLaporan Tahap Ke EmpatFebruary 20, 2012Pilihan Redaksi, Ponpes Tunas Ilmu Alhamdulillah, berkat taufiq dari Allah ta’ala lalu bantuan dari kaum muslimin dan muslimat, pembangunan lantai dasar telah memasuki tahap finishing. Dan saat ini telah memulai penggarapan lantai berikutnya. Berikut kami sampaikan laporan sementara pemasukan dan pengeluaran hingga tanggal 20 Februari 2012. Kami ucapkan jazakumullah khairal jaza’ bagi seluruh pihak yang telah turut berpartisipasi dalam bentuk apapun. Peluang untuk investasi akhirat dalam proyek kebaikan ini masih terbuka lebar. Selamat berinvestasi! LAPORAN SINGKAT: Spesifikasi bangunan : Bangunan kontruksi 3 lantai ukuran 7 x 19 m untuk kelas dan asrama Estimasi biaya : Rp. 508.563.000 Pemasukan dana : Rp. 259.398.916 Pengeluaran : Rp. 234.384.600 Kekurangan : Rp. 249.164.084 # Download Laporan Pemasukkan Tahap 4 – PDF # # Download Laporan Pengeluaran Tahap 4 – PDF #   PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
20FebLaporan Tahap Ke EmpatFebruary 20, 2012Pilihan Redaksi, Ponpes Tunas Ilmu Alhamdulillah, berkat taufiq dari Allah ta’ala lalu bantuan dari kaum muslimin dan muslimat, pembangunan lantai dasar telah memasuki tahap finishing. Dan saat ini telah memulai penggarapan lantai berikutnya. Berikut kami sampaikan laporan sementara pemasukan dan pengeluaran hingga tanggal 20 Februari 2012. Kami ucapkan jazakumullah khairal jaza’ bagi seluruh pihak yang telah turut berpartisipasi dalam bentuk apapun. Peluang untuk investasi akhirat dalam proyek kebaikan ini masih terbuka lebar. Selamat berinvestasi! LAPORAN SINGKAT: Spesifikasi bangunan : Bangunan kontruksi 3 lantai ukuran 7 x 19 m untuk kelas dan asrama Estimasi biaya : Rp. 508.563.000 Pemasukan dana : Rp. 259.398.916 Pengeluaran : Rp. 234.384.600 Kekurangan : Rp. 249.164.084 # Download Laporan Pemasukkan Tahap 4 – PDF # # Download Laporan Pengeluaran Tahap 4 – PDF #   PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


20FebLaporan Tahap Ke EmpatFebruary 20, 2012Pilihan Redaksi, Ponpes Tunas Ilmu Alhamdulillah, berkat taufiq dari Allah ta’ala lalu bantuan dari kaum muslimin dan muslimat, pembangunan lantai dasar telah memasuki tahap finishing. Dan saat ini telah memulai penggarapan lantai berikutnya. Berikut kami sampaikan laporan sementara pemasukan dan pengeluaran hingga tanggal 20 Februari 2012. Kami ucapkan jazakumullah khairal jaza’ bagi seluruh pihak yang telah turut berpartisipasi dalam bentuk apapun. Peluang untuk investasi akhirat dalam proyek kebaikan ini masih terbuka lebar. Selamat berinvestasi! LAPORAN SINGKAT: Spesifikasi bangunan : Bangunan kontruksi 3 lantai ukuran 7 x 19 m untuk kelas dan asrama Estimasi biaya : Rp. 508.563.000 Pemasukan dana : Rp. 259.398.916 Pengeluaran : Rp. 234.384.600 Kekurangan : Rp. 249.164.084 # Download Laporan Pemasukkan Tahap 4 – PDF # # Download Laporan Pengeluaran Tahap 4 – PDF #   PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Candaan Seorang Ulama

Barangkali dalam pikiran kita, para ulama selalu serius ketika mengajar. Namun tidak demikian, mereka kadang mengisi pelajaran mereka dengan candaan atau guyonan. Di antara tujuannya supaya para pendengar tidak terlalu tegang. Namun candaan tersebut tentu saja tidak berlebihan layaknya lawakan yang banyak diisi kebohongan dan hanya ingin mengocok perut pendengar. Berikut di antara guyonan atau candaan seorang ulama yang terkenal cemerlang dalam ilmu fikih, yaitu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah, ulama dari daerah Unaizah, Qosim, Saudi Arabia. Ingin Poligami Lagi يقول أحد طلبة العلم…. من الأجوبة اللطيفة التي سمعتها عن سؤال يقول فيه صاحبه انه متزوج ويريد الزواج بالثانية بنية اعفاف فتاة فقال له الشيخ ابن عثيمين اعط المال لشاب فقير يتزوجها وتأخذ اجر الاثنين? Salah seorang tholabul ‘ilmi yang gemar menuntut ilmu diin menceritakan tentang jawaban yang bagus dari Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-. Syaikh rahimahullah ditanya, “Aku adalah seorang yang sudah menikah dan ingin menikah lagi untuk kedua kalinya demi lebih melindungi kehormatan para wanita.” Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah lantas memberikan jawaban menarik, “Sudahlah, beri saja hartamu pada para pemuda yang miskin yang ingin menikah, maka engkau pasti akan mendapatkan pahala dua istri.” Jawaban yang mumtaz (cemerlang) …. Tidak selamanya, solusinya dengan poligami kan? Namun sekali lagi maksud Syaikh bukan berarti beliau melarang poligami. Ditambah lagi melihat konteks kalimat, si penanya ingin melindungi kehormatan para wanita, bukan dirinya sehingga yang beliau sarankan adalah biarkan pemuda miskin saja yang menikah dengan biaya darinya. Wallahu a’lam. Apa yang Dilakukan Setelah Berdo’a? وسأل ابن عثيمين أحدهم : ما يفعل الشخص بعد أن ينتهي من الدعاء ؟ فرد الشيخ : ينزل يديه…!! Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya, “Apa yang mesti dilakukan seseorang setelah berdo’a?” Jawab beliau sambil bercanda, “Yang jelas, turunkan tangan.” Hmmmmm … Mungkin dalam pikiran kita, beliau akan jawab serius. Namun beliau masih bercanda pula. Tapi itu guyonan yang benar. Karena yang tepat, tidak perlu mengusap wajah atau mengusap badan dari bekas tangan setelah berdo’a. Alasannya, hadits yang menerangkan mengusap wajah setelah berdo’a adalah lemah (dho’if) sehingga tidak bisa jadi pegangan dalam amalan. Mendapati Istri yang Ompong وكان الشيخ ابن عثيمين يلقي درساً في باب النكاح عن عيوب النساء ، فسأله أحدهم : لو تزوجت ووجدت أن زوجتي ليس لها أسنان ، هل يبيح لي هذا العيب فسخ النكاح؟؟.. فقال الشيخ : هذه امرأة جيدة ، لإنها لا يمكن أن تعضك..!! Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah membahas Bab Nikah tentang bahasan aib-aib wanita yang didapati setelah nikah. Seorang tholib yang belajar pada beliau bertanya, “Seandainya aku menikah dan mendapati istriku tidak memiliki gigi (semuanya ompong), apakah aib ini otomatis membuat nikah menjadi faskh (batal)?” Syaikh rahimahullah malah menjawab (sambil bercanda), “Itu malah wanita yang bagus. Karena ia tidak mungkin menggigitmu.” Pizzz deh …. Semoga menjadi teladan berharga bagi yang semangat meraih nikmatnya menuntut ilmu dari para ulama.   Referensi: dari berbagai sumber googling   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 28 Rabiul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagspoligami

Candaan Seorang Ulama

Barangkali dalam pikiran kita, para ulama selalu serius ketika mengajar. Namun tidak demikian, mereka kadang mengisi pelajaran mereka dengan candaan atau guyonan. Di antara tujuannya supaya para pendengar tidak terlalu tegang. Namun candaan tersebut tentu saja tidak berlebihan layaknya lawakan yang banyak diisi kebohongan dan hanya ingin mengocok perut pendengar. Berikut di antara guyonan atau candaan seorang ulama yang terkenal cemerlang dalam ilmu fikih, yaitu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah, ulama dari daerah Unaizah, Qosim, Saudi Arabia. Ingin Poligami Lagi يقول أحد طلبة العلم…. من الأجوبة اللطيفة التي سمعتها عن سؤال يقول فيه صاحبه انه متزوج ويريد الزواج بالثانية بنية اعفاف فتاة فقال له الشيخ ابن عثيمين اعط المال لشاب فقير يتزوجها وتأخذ اجر الاثنين? Salah seorang tholabul ‘ilmi yang gemar menuntut ilmu diin menceritakan tentang jawaban yang bagus dari Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-. Syaikh rahimahullah ditanya, “Aku adalah seorang yang sudah menikah dan ingin menikah lagi untuk kedua kalinya demi lebih melindungi kehormatan para wanita.” Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah lantas memberikan jawaban menarik, “Sudahlah, beri saja hartamu pada para pemuda yang miskin yang ingin menikah, maka engkau pasti akan mendapatkan pahala dua istri.” Jawaban yang mumtaz (cemerlang) …. Tidak selamanya, solusinya dengan poligami kan? Namun sekali lagi maksud Syaikh bukan berarti beliau melarang poligami. Ditambah lagi melihat konteks kalimat, si penanya ingin melindungi kehormatan para wanita, bukan dirinya sehingga yang beliau sarankan adalah biarkan pemuda miskin saja yang menikah dengan biaya darinya. Wallahu a’lam. Apa yang Dilakukan Setelah Berdo’a? وسأل ابن عثيمين أحدهم : ما يفعل الشخص بعد أن ينتهي من الدعاء ؟ فرد الشيخ : ينزل يديه…!! Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya, “Apa yang mesti dilakukan seseorang setelah berdo’a?” Jawab beliau sambil bercanda, “Yang jelas, turunkan tangan.” Hmmmmm … Mungkin dalam pikiran kita, beliau akan jawab serius. Namun beliau masih bercanda pula. Tapi itu guyonan yang benar. Karena yang tepat, tidak perlu mengusap wajah atau mengusap badan dari bekas tangan setelah berdo’a. Alasannya, hadits yang menerangkan mengusap wajah setelah berdo’a adalah lemah (dho’if) sehingga tidak bisa jadi pegangan dalam amalan. Mendapati Istri yang Ompong وكان الشيخ ابن عثيمين يلقي درساً في باب النكاح عن عيوب النساء ، فسأله أحدهم : لو تزوجت ووجدت أن زوجتي ليس لها أسنان ، هل يبيح لي هذا العيب فسخ النكاح؟؟.. فقال الشيخ : هذه امرأة جيدة ، لإنها لا يمكن أن تعضك..!! Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah membahas Bab Nikah tentang bahasan aib-aib wanita yang didapati setelah nikah. Seorang tholib yang belajar pada beliau bertanya, “Seandainya aku menikah dan mendapati istriku tidak memiliki gigi (semuanya ompong), apakah aib ini otomatis membuat nikah menjadi faskh (batal)?” Syaikh rahimahullah malah menjawab (sambil bercanda), “Itu malah wanita yang bagus. Karena ia tidak mungkin menggigitmu.” Pizzz deh …. Semoga menjadi teladan berharga bagi yang semangat meraih nikmatnya menuntut ilmu dari para ulama.   Referensi: dari berbagai sumber googling   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 28 Rabiul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagspoligami
Barangkali dalam pikiran kita, para ulama selalu serius ketika mengajar. Namun tidak demikian, mereka kadang mengisi pelajaran mereka dengan candaan atau guyonan. Di antara tujuannya supaya para pendengar tidak terlalu tegang. Namun candaan tersebut tentu saja tidak berlebihan layaknya lawakan yang banyak diisi kebohongan dan hanya ingin mengocok perut pendengar. Berikut di antara guyonan atau candaan seorang ulama yang terkenal cemerlang dalam ilmu fikih, yaitu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah, ulama dari daerah Unaizah, Qosim, Saudi Arabia. Ingin Poligami Lagi يقول أحد طلبة العلم…. من الأجوبة اللطيفة التي سمعتها عن سؤال يقول فيه صاحبه انه متزوج ويريد الزواج بالثانية بنية اعفاف فتاة فقال له الشيخ ابن عثيمين اعط المال لشاب فقير يتزوجها وتأخذ اجر الاثنين? Salah seorang tholabul ‘ilmi yang gemar menuntut ilmu diin menceritakan tentang jawaban yang bagus dari Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-. Syaikh rahimahullah ditanya, “Aku adalah seorang yang sudah menikah dan ingin menikah lagi untuk kedua kalinya demi lebih melindungi kehormatan para wanita.” Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah lantas memberikan jawaban menarik, “Sudahlah, beri saja hartamu pada para pemuda yang miskin yang ingin menikah, maka engkau pasti akan mendapatkan pahala dua istri.” Jawaban yang mumtaz (cemerlang) …. Tidak selamanya, solusinya dengan poligami kan? Namun sekali lagi maksud Syaikh bukan berarti beliau melarang poligami. Ditambah lagi melihat konteks kalimat, si penanya ingin melindungi kehormatan para wanita, bukan dirinya sehingga yang beliau sarankan adalah biarkan pemuda miskin saja yang menikah dengan biaya darinya. Wallahu a’lam. Apa yang Dilakukan Setelah Berdo’a? وسأل ابن عثيمين أحدهم : ما يفعل الشخص بعد أن ينتهي من الدعاء ؟ فرد الشيخ : ينزل يديه…!! Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya, “Apa yang mesti dilakukan seseorang setelah berdo’a?” Jawab beliau sambil bercanda, “Yang jelas, turunkan tangan.” Hmmmmm … Mungkin dalam pikiran kita, beliau akan jawab serius. Namun beliau masih bercanda pula. Tapi itu guyonan yang benar. Karena yang tepat, tidak perlu mengusap wajah atau mengusap badan dari bekas tangan setelah berdo’a. Alasannya, hadits yang menerangkan mengusap wajah setelah berdo’a adalah lemah (dho’if) sehingga tidak bisa jadi pegangan dalam amalan. Mendapati Istri yang Ompong وكان الشيخ ابن عثيمين يلقي درساً في باب النكاح عن عيوب النساء ، فسأله أحدهم : لو تزوجت ووجدت أن زوجتي ليس لها أسنان ، هل يبيح لي هذا العيب فسخ النكاح؟؟.. فقال الشيخ : هذه امرأة جيدة ، لإنها لا يمكن أن تعضك..!! Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah membahas Bab Nikah tentang bahasan aib-aib wanita yang didapati setelah nikah. Seorang tholib yang belajar pada beliau bertanya, “Seandainya aku menikah dan mendapati istriku tidak memiliki gigi (semuanya ompong), apakah aib ini otomatis membuat nikah menjadi faskh (batal)?” Syaikh rahimahullah malah menjawab (sambil bercanda), “Itu malah wanita yang bagus. Karena ia tidak mungkin menggigitmu.” Pizzz deh …. Semoga menjadi teladan berharga bagi yang semangat meraih nikmatnya menuntut ilmu dari para ulama.   Referensi: dari berbagai sumber googling   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 28 Rabiul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagspoligami


Barangkali dalam pikiran kita, para ulama selalu serius ketika mengajar. Namun tidak demikian, mereka kadang mengisi pelajaran mereka dengan candaan atau guyonan. Di antara tujuannya supaya para pendengar tidak terlalu tegang. Namun candaan tersebut tentu saja tidak berlebihan layaknya lawakan yang banyak diisi kebohongan dan hanya ingin mengocok perut pendengar. Berikut di antara guyonan atau candaan seorang ulama yang terkenal cemerlang dalam ilmu fikih, yaitu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah, ulama dari daerah Unaizah, Qosim, Saudi Arabia. Ingin Poligami Lagi يقول أحد طلبة العلم…. من الأجوبة اللطيفة التي سمعتها عن سؤال يقول فيه صاحبه انه متزوج ويريد الزواج بالثانية بنية اعفاف فتاة فقال له الشيخ ابن عثيمين اعط المال لشاب فقير يتزوجها وتأخذ اجر الاثنين? Salah seorang tholabul ‘ilmi yang gemar menuntut ilmu diin menceritakan tentang jawaban yang bagus dari Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-. Syaikh rahimahullah ditanya, “Aku adalah seorang yang sudah menikah dan ingin menikah lagi untuk kedua kalinya demi lebih melindungi kehormatan para wanita.” Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah lantas memberikan jawaban menarik, “Sudahlah, beri saja hartamu pada para pemuda yang miskin yang ingin menikah, maka engkau pasti akan mendapatkan pahala dua istri.” Jawaban yang mumtaz (cemerlang) …. Tidak selamanya, solusinya dengan poligami kan? Namun sekali lagi maksud Syaikh bukan berarti beliau melarang poligami. Ditambah lagi melihat konteks kalimat, si penanya ingin melindungi kehormatan para wanita, bukan dirinya sehingga yang beliau sarankan adalah biarkan pemuda miskin saja yang menikah dengan biaya darinya. Wallahu a’lam. Apa yang Dilakukan Setelah Berdo’a? وسأل ابن عثيمين أحدهم : ما يفعل الشخص بعد أن ينتهي من الدعاء ؟ فرد الشيخ : ينزل يديه…!! Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya, “Apa yang mesti dilakukan seseorang setelah berdo’a?” Jawab beliau sambil bercanda, “Yang jelas, turunkan tangan.” Hmmmmm … Mungkin dalam pikiran kita, beliau akan jawab serius. Namun beliau masih bercanda pula. Tapi itu guyonan yang benar. Karena yang tepat, tidak perlu mengusap wajah atau mengusap badan dari bekas tangan setelah berdo’a. Alasannya, hadits yang menerangkan mengusap wajah setelah berdo’a adalah lemah (dho’if) sehingga tidak bisa jadi pegangan dalam amalan. Mendapati Istri yang Ompong وكان الشيخ ابن عثيمين يلقي درساً في باب النكاح عن عيوب النساء ، فسأله أحدهم : لو تزوجت ووجدت أن زوجتي ليس لها أسنان ، هل يبيح لي هذا العيب فسخ النكاح؟؟.. فقال الشيخ : هذه امرأة جيدة ، لإنها لا يمكن أن تعضك..!! Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah membahas Bab Nikah tentang bahasan aib-aib wanita yang didapati setelah nikah. Seorang tholib yang belajar pada beliau bertanya, “Seandainya aku menikah dan mendapati istriku tidak memiliki gigi (semuanya ompong), apakah aib ini otomatis membuat nikah menjadi faskh (batal)?” Syaikh rahimahullah malah menjawab (sambil bercanda), “Itu malah wanita yang bagus. Karena ia tidak mungkin menggigitmu.” Pizzz deh …. Semoga menjadi teladan berharga bagi yang semangat meraih nikmatnya menuntut ilmu dari para ulama.   Referensi: dari berbagai sumber googling   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 28 Rabiul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagspoligami

Nasehat Lukman pada Anaknya (1), Bersyukur atas Anugerah Hikmah

Ada nasehat berharga dari Lukman Al Hakim, seorang sholeh, kepada anaknya. Nasehat-nasehat ini bisa dijadikan renungan bagi orang tua dan kaum muslimin pada umumnya, mana saja nasehat penting yang lebih utama diberikan kepada anaknya. Tulisan ini adalah serial awal dari nasehat Lukman. Namun kami awali terlebih dahulu siapakah Lukman. Karena kata pepatah, “Tak kenal, maka tak sayang”. Bahasan ini pun akan menyinggung perintah Allah pada Lukman untuk bersyukur karena anugerah hikmah yang diperuntukkan padanya. Allah Menganugerahkan Hikmah pada Lukman Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ آَتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Lukman, yaitu: “Bersyukurlah kepada Allah. Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (QS. Lukman: 12) Yang dimaksud hikmah di sini, ada dua pendapat di kalangan para ulama. Mayoritas ulama berpandangan bahwa hikmah adalah kepahaman dan logika. Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa hikmah ada nubuwwah (kenabian). Para ulama lalu berbeda pendapat apakah Lukman adalah seorang Nabi. Sa’id bin Musayyib, Mujahid dan Qotadah berpendapat bahwa Lukmah hanyalah orang yang diberi hikmah dan bukan seorang Nabi. Sedangkan ‘Ikrimah berpendapat bahwa Lukman adalah seorang Nabi. Namun pendapat pertama yang menyatakan  Lukman hanyalah orang yang mendapatkan hikmah, itulah yang lebih tepat (Lihat Zaadul Masiir, 6: 317-318). Dari Sa’id bin Abi ‘Arubah, dari Qotadah, ia berkata mengenai firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Lukman”. Maksud hikmah adalah memahami Islam. Dan Lukman bukanlah Nabi dan ia pun tidak diberi wahyu.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 52). Ibnu Katsir mengatakan bahwa hikmah adalah kepahaman, ilmu dan ta’bir (penjelasan). (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 52). Syaikh As Sa’di menyatakan bahwa hikmah akan membuahkan ilmu, bahkan amalan. Oleh karenanya, hikmah ditafsirkan dengan ilmu yang bermanfaat dan amalan sholeh. Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Hikmah adalah ilmu yang benar dan pengetahuan akan berbagai hal dalam Islam. Orang yang memiliki hikmah akan mengetahui rahasia-rahasia di balik syari’at Islam. Jadi orang bisa saja ‘alim (memiliki banyak ilmu), namun belum tentu memiliki hikmah.” (Taisir Al Karimir Rahman, 648). Siapakah Lukman? Lukman adalah seorang hamba yang sholeh sebagaimana keterangan di atas. Sa’id bin Al Musayyib mengatakan bahwa Lukman adalah penjahit. Ibnu Zaid mengatakan bahwa Lukman adalah seorang pengembala. Ulama lain seperti Kholid Ar Rob’i menyatakan bahwa Lukman adalah seorang tukang kayu. Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa Lukman adalah seorang budak dari negeri Habasyah (sekarang: Ethiopia sekitarnya). Sa’id bin Al Musayyib mengatakan bahwa Lukman itu seorang yang berkulit hitam dari Sudan (negeri kulit hitam). Ciri-ciri Lukman, bibirnya itu tebal dan kakinya pecah-pecah sebagaimana kata Mujahid. Ia adalah seorang qodhi dari Bani Isroil (Lihat Zaadul Masiir, 6: 318). Ada pelajaran penting dari sini bahwa Allah tidaklah memandang pada warna kulit. Lihatlah Lukman, ia orang yang berkulit hitam dari negeri Sudan. Kita sudah ma’ruf bagaimanakah wajah orang Afrika, hitam kelam. Seseorang mulia adalah dengan takwa, sehingga tidaklah perlu minder dengan warna kulit dan asal daerah kita. Sekali lagi kita akan semakin mulia dengan takwa. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ “Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu.” (QS. Al Hujurat: 13). Lihatlah perkataan di bawah ini. Al Auza’i rahimahullah berkata bahwa ‘Abdurrahman bin Harmalah berkata, “Ada seorang yang berkulit hitam menghadap Sa’id bin Al Musayyib dan ia ingin menanyakan sesuatu. Dan ketika ketika itu Sa’id berkata pada laki-laki berkulit hitam tadi, لا تحزن من أجل أنك أسود، فإنه كان من أخير الناس ثلاثة من السودان: بلال، ومهْجَع مولى عمر بن الخطاب، ولقمان الحكيم “Janganlah sedih karena engkau orang berkulit hitam. Lihatlah ada tiga orang pilihan dari Sudan (negeri kulit hitam): (1) Bilal, (2) Mahja’, bekas budak ‘Umar bin Al Khottob, (3) Lukman Al Hakim.”  (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 50). Bersyukurlah pada Allah Asy Syaukani berkata, “Bersyukur pada Allah adalah memuji-Nya sebagai balasan atas nikmat yang diberikan dengan cara melakukan ketaatan pada-Nya” (Fathul Qodir, 5: 487). Para ulama menjelaskan bahwa seseorang dinamakan bersyukur ketika ia memenuhi 3 rukun syukur: (1)  mengakui nikmat tersebut secara batin (dalam hati), (2) membicarakan nikmat tersebut secara zhohir (dalam lisan), dan (3) menggunakan nikmat tersebut pada tempat-tempat yang diridhoi Allah (dengan anggota badan). Ibnu Taimiyah menyatakan, “Syukur haruslah dijalani dengan mengakui nikmat dalam hati, dalam lisan dan menggunakan nikmat tersebut dalam anggota badan.” (Majmu’ Al Fatawa, 11: 135) Yang diperintahkan pada Lukman adalah untuk bersyukur pada Allah. Syukur ini diperintahkan sebagai anugerah hikmah dan kemuliaan dari Allah yang diperuntukkan padanya. Di mana hikmah ini teristimewa untuknya dibanding orang yang sejenis dengannya dan orang berada di zamannya. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 52). Lalu Allah berfirman, وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ “Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri”. Ibnu Katsir berkata, “Barangsiapa yang bersyukur, maka manfaat dan pahalanya akan kembali pada dirinya sendiri. Sebagaimana Allah Ta’ala juga berfirman, وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِأَنْفُسِهِمْ يَمْهَدُونَ “Dan barangsiapa yang beramal saleh maka untuk diri mereka sendirilah mereka menyiapkan (tempat yang menyenangkan).” (QS. Ar Rum: 44). (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 52). Sebaliknya barangsiapa yang mengingkari nikmat atau enggan bersyukur, وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (QS. Lukman: 12). Artinya, Allah itu Maha Kaya, tidak butuh pada hamba. Jika hamba tidak bersyukur, itu pun tidak membuat Allah terluka. Jika seluruh penduduk di muka bumi kufur, maka Allah tidak bergantung pada yang lainnya. Laa ilaha illallah, tidak ada yang berhak disembah selain Allah (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 52). Yahya bin Salam berkata, “Allah itu Maha Kaya, tidak butuh pada selain Dia. Allah pun Maha Terpuji dalam segala perbuatan-Nya.” (Fathul Qodir, 5: 487). Dalam hadits qudsi ditunjukkan bahwa Allah tidak butuh pada rasa syukur seorang hamba dan jika mereka tidak bersyukur, itu pun tidaklah mengurangi kekuasaan Allah. يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِى مُلْكِى شَيْئًا يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِى شَيْئًا “Wahai hamba-Ku, kalau orang-orang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu bertaqwa seperti orang yang paling bertaqwa di antara kalian, tidak akan menambah kekuasaan-Ku sedikit pun. Jika orang-orang yang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu berhati jahat seperti orang yang paling jahat di antara kalian, tidak akan mengurangi kekuasaan-Ku sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 2577). Ayat dari surat Lukman di atas mengajarkan kepada kita untuk bersyukur atas berbagai macam nikmat, lebih-lebih lagi dengan nikmat yang begitu besar yang Allah anugerahkan. Kepahaman terhadap agama adalah suatu nikmat yang besar dan begitu berharga. Kepahaman terhadap diinul Islam pun termasuk hikmah. Jika kita diberikan anugerah ilmu oleh Allah, rajin-rajinlah untuk selalu bersyukur pada-Nya. وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”.” (QS. Ibrahim: 7). Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Barangsiapa bersyukur pada Allah atas berbagai macam nikmat yang dianugerahkan, Allah akan menjadikannya semakin taat.” Maqotil berkata, “Barangsiapa yang mengesakan Allah dalam syukur, maka Allah akan memberikan baginya kebaikan di dunia.” (Lihat Zaadul Masiir, 4: 347). Begitu pula terhadap nikmat yang terlihat kecil dan sepele, syukurilah. Jika nikmat kecil saja tidak bisa disyukuri, bagaimana lagi dengan nikmat yang besar. مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4: 278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667) Kita belum memasuki nasehat Lukman pada anaknya, baru pada muqoddimah atau introduction. Insya Allah dalam tulisan selanjutnya kita akan melihat bagaimana nasehat-nasehat Lukman pada anaknya. Ada nasehat penting  dan begitu urgent yang disampaikan Lukman, yaitu dalam masalah akidah. Nantikan saja pada tulisan rumaysho.com selanjutnya. Moga Allah beri kemudahan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab AIslami, cetakan ketiga, 1404 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 28 Rabiul Awwal 1433 H www.rumaysho.com   Tagsnasihat lukman syukur

Nasehat Lukman pada Anaknya (1), Bersyukur atas Anugerah Hikmah

Ada nasehat berharga dari Lukman Al Hakim, seorang sholeh, kepada anaknya. Nasehat-nasehat ini bisa dijadikan renungan bagi orang tua dan kaum muslimin pada umumnya, mana saja nasehat penting yang lebih utama diberikan kepada anaknya. Tulisan ini adalah serial awal dari nasehat Lukman. Namun kami awali terlebih dahulu siapakah Lukman. Karena kata pepatah, “Tak kenal, maka tak sayang”. Bahasan ini pun akan menyinggung perintah Allah pada Lukman untuk bersyukur karena anugerah hikmah yang diperuntukkan padanya. Allah Menganugerahkan Hikmah pada Lukman Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ آَتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Lukman, yaitu: “Bersyukurlah kepada Allah. Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (QS. Lukman: 12) Yang dimaksud hikmah di sini, ada dua pendapat di kalangan para ulama. Mayoritas ulama berpandangan bahwa hikmah adalah kepahaman dan logika. Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa hikmah ada nubuwwah (kenabian). Para ulama lalu berbeda pendapat apakah Lukman adalah seorang Nabi. Sa’id bin Musayyib, Mujahid dan Qotadah berpendapat bahwa Lukmah hanyalah orang yang diberi hikmah dan bukan seorang Nabi. Sedangkan ‘Ikrimah berpendapat bahwa Lukman adalah seorang Nabi. Namun pendapat pertama yang menyatakan  Lukman hanyalah orang yang mendapatkan hikmah, itulah yang lebih tepat (Lihat Zaadul Masiir, 6: 317-318). Dari Sa’id bin Abi ‘Arubah, dari Qotadah, ia berkata mengenai firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Lukman”. Maksud hikmah adalah memahami Islam. Dan Lukman bukanlah Nabi dan ia pun tidak diberi wahyu.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 52). Ibnu Katsir mengatakan bahwa hikmah adalah kepahaman, ilmu dan ta’bir (penjelasan). (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 52). Syaikh As Sa’di menyatakan bahwa hikmah akan membuahkan ilmu, bahkan amalan. Oleh karenanya, hikmah ditafsirkan dengan ilmu yang bermanfaat dan amalan sholeh. Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Hikmah adalah ilmu yang benar dan pengetahuan akan berbagai hal dalam Islam. Orang yang memiliki hikmah akan mengetahui rahasia-rahasia di balik syari’at Islam. Jadi orang bisa saja ‘alim (memiliki banyak ilmu), namun belum tentu memiliki hikmah.” (Taisir Al Karimir Rahman, 648). Siapakah Lukman? Lukman adalah seorang hamba yang sholeh sebagaimana keterangan di atas. Sa’id bin Al Musayyib mengatakan bahwa Lukman adalah penjahit. Ibnu Zaid mengatakan bahwa Lukman adalah seorang pengembala. Ulama lain seperti Kholid Ar Rob’i menyatakan bahwa Lukman adalah seorang tukang kayu. Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa Lukman adalah seorang budak dari negeri Habasyah (sekarang: Ethiopia sekitarnya). Sa’id bin Al Musayyib mengatakan bahwa Lukman itu seorang yang berkulit hitam dari Sudan (negeri kulit hitam). Ciri-ciri Lukman, bibirnya itu tebal dan kakinya pecah-pecah sebagaimana kata Mujahid. Ia adalah seorang qodhi dari Bani Isroil (Lihat Zaadul Masiir, 6: 318). Ada pelajaran penting dari sini bahwa Allah tidaklah memandang pada warna kulit. Lihatlah Lukman, ia orang yang berkulit hitam dari negeri Sudan. Kita sudah ma’ruf bagaimanakah wajah orang Afrika, hitam kelam. Seseorang mulia adalah dengan takwa, sehingga tidaklah perlu minder dengan warna kulit dan asal daerah kita. Sekali lagi kita akan semakin mulia dengan takwa. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ “Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu.” (QS. Al Hujurat: 13). Lihatlah perkataan di bawah ini. Al Auza’i rahimahullah berkata bahwa ‘Abdurrahman bin Harmalah berkata, “Ada seorang yang berkulit hitam menghadap Sa’id bin Al Musayyib dan ia ingin menanyakan sesuatu. Dan ketika ketika itu Sa’id berkata pada laki-laki berkulit hitam tadi, لا تحزن من أجل أنك أسود، فإنه كان من أخير الناس ثلاثة من السودان: بلال، ومهْجَع مولى عمر بن الخطاب، ولقمان الحكيم “Janganlah sedih karena engkau orang berkulit hitam. Lihatlah ada tiga orang pilihan dari Sudan (negeri kulit hitam): (1) Bilal, (2) Mahja’, bekas budak ‘Umar bin Al Khottob, (3) Lukman Al Hakim.”  (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 50). Bersyukurlah pada Allah Asy Syaukani berkata, “Bersyukur pada Allah adalah memuji-Nya sebagai balasan atas nikmat yang diberikan dengan cara melakukan ketaatan pada-Nya” (Fathul Qodir, 5: 487). Para ulama menjelaskan bahwa seseorang dinamakan bersyukur ketika ia memenuhi 3 rukun syukur: (1)  mengakui nikmat tersebut secara batin (dalam hati), (2) membicarakan nikmat tersebut secara zhohir (dalam lisan), dan (3) menggunakan nikmat tersebut pada tempat-tempat yang diridhoi Allah (dengan anggota badan). Ibnu Taimiyah menyatakan, “Syukur haruslah dijalani dengan mengakui nikmat dalam hati, dalam lisan dan menggunakan nikmat tersebut dalam anggota badan.” (Majmu’ Al Fatawa, 11: 135) Yang diperintahkan pada Lukman adalah untuk bersyukur pada Allah. Syukur ini diperintahkan sebagai anugerah hikmah dan kemuliaan dari Allah yang diperuntukkan padanya. Di mana hikmah ini teristimewa untuknya dibanding orang yang sejenis dengannya dan orang berada di zamannya. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 52). Lalu Allah berfirman, وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ “Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri”. Ibnu Katsir berkata, “Barangsiapa yang bersyukur, maka manfaat dan pahalanya akan kembali pada dirinya sendiri. Sebagaimana Allah Ta’ala juga berfirman, وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِأَنْفُسِهِمْ يَمْهَدُونَ “Dan barangsiapa yang beramal saleh maka untuk diri mereka sendirilah mereka menyiapkan (tempat yang menyenangkan).” (QS. Ar Rum: 44). (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 52). Sebaliknya barangsiapa yang mengingkari nikmat atau enggan bersyukur, وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (QS. Lukman: 12). Artinya, Allah itu Maha Kaya, tidak butuh pada hamba. Jika hamba tidak bersyukur, itu pun tidak membuat Allah terluka. Jika seluruh penduduk di muka bumi kufur, maka Allah tidak bergantung pada yang lainnya. Laa ilaha illallah, tidak ada yang berhak disembah selain Allah (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 52). Yahya bin Salam berkata, “Allah itu Maha Kaya, tidak butuh pada selain Dia. Allah pun Maha Terpuji dalam segala perbuatan-Nya.” (Fathul Qodir, 5: 487). Dalam hadits qudsi ditunjukkan bahwa Allah tidak butuh pada rasa syukur seorang hamba dan jika mereka tidak bersyukur, itu pun tidaklah mengurangi kekuasaan Allah. يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِى مُلْكِى شَيْئًا يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِى شَيْئًا “Wahai hamba-Ku, kalau orang-orang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu bertaqwa seperti orang yang paling bertaqwa di antara kalian, tidak akan menambah kekuasaan-Ku sedikit pun. Jika orang-orang yang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu berhati jahat seperti orang yang paling jahat di antara kalian, tidak akan mengurangi kekuasaan-Ku sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 2577). Ayat dari surat Lukman di atas mengajarkan kepada kita untuk bersyukur atas berbagai macam nikmat, lebih-lebih lagi dengan nikmat yang begitu besar yang Allah anugerahkan. Kepahaman terhadap agama adalah suatu nikmat yang besar dan begitu berharga. Kepahaman terhadap diinul Islam pun termasuk hikmah. Jika kita diberikan anugerah ilmu oleh Allah, rajin-rajinlah untuk selalu bersyukur pada-Nya. وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”.” (QS. Ibrahim: 7). Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Barangsiapa bersyukur pada Allah atas berbagai macam nikmat yang dianugerahkan, Allah akan menjadikannya semakin taat.” Maqotil berkata, “Barangsiapa yang mengesakan Allah dalam syukur, maka Allah akan memberikan baginya kebaikan di dunia.” (Lihat Zaadul Masiir, 4: 347). Begitu pula terhadap nikmat yang terlihat kecil dan sepele, syukurilah. Jika nikmat kecil saja tidak bisa disyukuri, bagaimana lagi dengan nikmat yang besar. مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4: 278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667) Kita belum memasuki nasehat Lukman pada anaknya, baru pada muqoddimah atau introduction. Insya Allah dalam tulisan selanjutnya kita akan melihat bagaimana nasehat-nasehat Lukman pada anaknya. Ada nasehat penting  dan begitu urgent yang disampaikan Lukman, yaitu dalam masalah akidah. Nantikan saja pada tulisan rumaysho.com selanjutnya. Moga Allah beri kemudahan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab AIslami, cetakan ketiga, 1404 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 28 Rabiul Awwal 1433 H www.rumaysho.com   Tagsnasihat lukman syukur
Ada nasehat berharga dari Lukman Al Hakim, seorang sholeh, kepada anaknya. Nasehat-nasehat ini bisa dijadikan renungan bagi orang tua dan kaum muslimin pada umumnya, mana saja nasehat penting yang lebih utama diberikan kepada anaknya. Tulisan ini adalah serial awal dari nasehat Lukman. Namun kami awali terlebih dahulu siapakah Lukman. Karena kata pepatah, “Tak kenal, maka tak sayang”. Bahasan ini pun akan menyinggung perintah Allah pada Lukman untuk bersyukur karena anugerah hikmah yang diperuntukkan padanya. Allah Menganugerahkan Hikmah pada Lukman Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ آَتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Lukman, yaitu: “Bersyukurlah kepada Allah. Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (QS. Lukman: 12) Yang dimaksud hikmah di sini, ada dua pendapat di kalangan para ulama. Mayoritas ulama berpandangan bahwa hikmah adalah kepahaman dan logika. Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa hikmah ada nubuwwah (kenabian). Para ulama lalu berbeda pendapat apakah Lukman adalah seorang Nabi. Sa’id bin Musayyib, Mujahid dan Qotadah berpendapat bahwa Lukmah hanyalah orang yang diberi hikmah dan bukan seorang Nabi. Sedangkan ‘Ikrimah berpendapat bahwa Lukman adalah seorang Nabi. Namun pendapat pertama yang menyatakan  Lukman hanyalah orang yang mendapatkan hikmah, itulah yang lebih tepat (Lihat Zaadul Masiir, 6: 317-318). Dari Sa’id bin Abi ‘Arubah, dari Qotadah, ia berkata mengenai firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Lukman”. Maksud hikmah adalah memahami Islam. Dan Lukman bukanlah Nabi dan ia pun tidak diberi wahyu.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 52). Ibnu Katsir mengatakan bahwa hikmah adalah kepahaman, ilmu dan ta’bir (penjelasan). (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 52). Syaikh As Sa’di menyatakan bahwa hikmah akan membuahkan ilmu, bahkan amalan. Oleh karenanya, hikmah ditafsirkan dengan ilmu yang bermanfaat dan amalan sholeh. Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Hikmah adalah ilmu yang benar dan pengetahuan akan berbagai hal dalam Islam. Orang yang memiliki hikmah akan mengetahui rahasia-rahasia di balik syari’at Islam. Jadi orang bisa saja ‘alim (memiliki banyak ilmu), namun belum tentu memiliki hikmah.” (Taisir Al Karimir Rahman, 648). Siapakah Lukman? Lukman adalah seorang hamba yang sholeh sebagaimana keterangan di atas. Sa’id bin Al Musayyib mengatakan bahwa Lukman adalah penjahit. Ibnu Zaid mengatakan bahwa Lukman adalah seorang pengembala. Ulama lain seperti Kholid Ar Rob’i menyatakan bahwa Lukman adalah seorang tukang kayu. Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa Lukman adalah seorang budak dari negeri Habasyah (sekarang: Ethiopia sekitarnya). Sa’id bin Al Musayyib mengatakan bahwa Lukman itu seorang yang berkulit hitam dari Sudan (negeri kulit hitam). Ciri-ciri Lukman, bibirnya itu tebal dan kakinya pecah-pecah sebagaimana kata Mujahid. Ia adalah seorang qodhi dari Bani Isroil (Lihat Zaadul Masiir, 6: 318). Ada pelajaran penting dari sini bahwa Allah tidaklah memandang pada warna kulit. Lihatlah Lukman, ia orang yang berkulit hitam dari negeri Sudan. Kita sudah ma’ruf bagaimanakah wajah orang Afrika, hitam kelam. Seseorang mulia adalah dengan takwa, sehingga tidaklah perlu minder dengan warna kulit dan asal daerah kita. Sekali lagi kita akan semakin mulia dengan takwa. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ “Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu.” (QS. Al Hujurat: 13). Lihatlah perkataan di bawah ini. Al Auza’i rahimahullah berkata bahwa ‘Abdurrahman bin Harmalah berkata, “Ada seorang yang berkulit hitam menghadap Sa’id bin Al Musayyib dan ia ingin menanyakan sesuatu. Dan ketika ketika itu Sa’id berkata pada laki-laki berkulit hitam tadi, لا تحزن من أجل أنك أسود، فإنه كان من أخير الناس ثلاثة من السودان: بلال، ومهْجَع مولى عمر بن الخطاب، ولقمان الحكيم “Janganlah sedih karena engkau orang berkulit hitam. Lihatlah ada tiga orang pilihan dari Sudan (negeri kulit hitam): (1) Bilal, (2) Mahja’, bekas budak ‘Umar bin Al Khottob, (3) Lukman Al Hakim.”  (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 50). Bersyukurlah pada Allah Asy Syaukani berkata, “Bersyukur pada Allah adalah memuji-Nya sebagai balasan atas nikmat yang diberikan dengan cara melakukan ketaatan pada-Nya” (Fathul Qodir, 5: 487). Para ulama menjelaskan bahwa seseorang dinamakan bersyukur ketika ia memenuhi 3 rukun syukur: (1)  mengakui nikmat tersebut secara batin (dalam hati), (2) membicarakan nikmat tersebut secara zhohir (dalam lisan), dan (3) menggunakan nikmat tersebut pada tempat-tempat yang diridhoi Allah (dengan anggota badan). Ibnu Taimiyah menyatakan, “Syukur haruslah dijalani dengan mengakui nikmat dalam hati, dalam lisan dan menggunakan nikmat tersebut dalam anggota badan.” (Majmu’ Al Fatawa, 11: 135) Yang diperintahkan pada Lukman adalah untuk bersyukur pada Allah. Syukur ini diperintahkan sebagai anugerah hikmah dan kemuliaan dari Allah yang diperuntukkan padanya. Di mana hikmah ini teristimewa untuknya dibanding orang yang sejenis dengannya dan orang berada di zamannya. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 52). Lalu Allah berfirman, وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ “Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri”. Ibnu Katsir berkata, “Barangsiapa yang bersyukur, maka manfaat dan pahalanya akan kembali pada dirinya sendiri. Sebagaimana Allah Ta’ala juga berfirman, وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِأَنْفُسِهِمْ يَمْهَدُونَ “Dan barangsiapa yang beramal saleh maka untuk diri mereka sendirilah mereka menyiapkan (tempat yang menyenangkan).” (QS. Ar Rum: 44). (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 52). Sebaliknya barangsiapa yang mengingkari nikmat atau enggan bersyukur, وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (QS. Lukman: 12). Artinya, Allah itu Maha Kaya, tidak butuh pada hamba. Jika hamba tidak bersyukur, itu pun tidak membuat Allah terluka. Jika seluruh penduduk di muka bumi kufur, maka Allah tidak bergantung pada yang lainnya. Laa ilaha illallah, tidak ada yang berhak disembah selain Allah (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 52). Yahya bin Salam berkata, “Allah itu Maha Kaya, tidak butuh pada selain Dia. Allah pun Maha Terpuji dalam segala perbuatan-Nya.” (Fathul Qodir, 5: 487). Dalam hadits qudsi ditunjukkan bahwa Allah tidak butuh pada rasa syukur seorang hamba dan jika mereka tidak bersyukur, itu pun tidaklah mengurangi kekuasaan Allah. يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِى مُلْكِى شَيْئًا يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِى شَيْئًا “Wahai hamba-Ku, kalau orang-orang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu bertaqwa seperti orang yang paling bertaqwa di antara kalian, tidak akan menambah kekuasaan-Ku sedikit pun. Jika orang-orang yang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu berhati jahat seperti orang yang paling jahat di antara kalian, tidak akan mengurangi kekuasaan-Ku sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 2577). Ayat dari surat Lukman di atas mengajarkan kepada kita untuk bersyukur atas berbagai macam nikmat, lebih-lebih lagi dengan nikmat yang begitu besar yang Allah anugerahkan. Kepahaman terhadap agama adalah suatu nikmat yang besar dan begitu berharga. Kepahaman terhadap diinul Islam pun termasuk hikmah. Jika kita diberikan anugerah ilmu oleh Allah, rajin-rajinlah untuk selalu bersyukur pada-Nya. وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”.” (QS. Ibrahim: 7). Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Barangsiapa bersyukur pada Allah atas berbagai macam nikmat yang dianugerahkan, Allah akan menjadikannya semakin taat.” Maqotil berkata, “Barangsiapa yang mengesakan Allah dalam syukur, maka Allah akan memberikan baginya kebaikan di dunia.” (Lihat Zaadul Masiir, 4: 347). Begitu pula terhadap nikmat yang terlihat kecil dan sepele, syukurilah. Jika nikmat kecil saja tidak bisa disyukuri, bagaimana lagi dengan nikmat yang besar. مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4: 278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667) Kita belum memasuki nasehat Lukman pada anaknya, baru pada muqoddimah atau introduction. Insya Allah dalam tulisan selanjutnya kita akan melihat bagaimana nasehat-nasehat Lukman pada anaknya. Ada nasehat penting  dan begitu urgent yang disampaikan Lukman, yaitu dalam masalah akidah. Nantikan saja pada tulisan rumaysho.com selanjutnya. Moga Allah beri kemudahan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab AIslami, cetakan ketiga, 1404 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 28 Rabiul Awwal 1433 H www.rumaysho.com   Tagsnasihat lukman syukur


Ada nasehat berharga dari Lukman Al Hakim, seorang sholeh, kepada anaknya. Nasehat-nasehat ini bisa dijadikan renungan bagi orang tua dan kaum muslimin pada umumnya, mana saja nasehat penting yang lebih utama diberikan kepada anaknya. Tulisan ini adalah serial awal dari nasehat Lukman. Namun kami awali terlebih dahulu siapakah Lukman. Karena kata pepatah, “Tak kenal, maka tak sayang”. Bahasan ini pun akan menyinggung perintah Allah pada Lukman untuk bersyukur karena anugerah hikmah yang diperuntukkan padanya. Allah Menganugerahkan Hikmah pada Lukman Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ آَتَيْنَا لُقْمَانَ الْحِكْمَةَ أَنِ اشْكُرْ لِلَّهِ وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Lukman, yaitu: “Bersyukurlah kepada Allah. Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (QS. Lukman: 12) Yang dimaksud hikmah di sini, ada dua pendapat di kalangan para ulama. Mayoritas ulama berpandangan bahwa hikmah adalah kepahaman dan logika. Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa hikmah ada nubuwwah (kenabian). Para ulama lalu berbeda pendapat apakah Lukman adalah seorang Nabi. Sa’id bin Musayyib, Mujahid dan Qotadah berpendapat bahwa Lukmah hanyalah orang yang diberi hikmah dan bukan seorang Nabi. Sedangkan ‘Ikrimah berpendapat bahwa Lukman adalah seorang Nabi. Namun pendapat pertama yang menyatakan  Lukman hanyalah orang yang mendapatkan hikmah, itulah yang lebih tepat (Lihat Zaadul Masiir, 6: 317-318). Dari Sa’id bin Abi ‘Arubah, dari Qotadah, ia berkata mengenai firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Lukman”. Maksud hikmah adalah memahami Islam. Dan Lukman bukanlah Nabi dan ia pun tidak diberi wahyu.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 52). Ibnu Katsir mengatakan bahwa hikmah adalah kepahaman, ilmu dan ta’bir (penjelasan). (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 52). Syaikh As Sa’di menyatakan bahwa hikmah akan membuahkan ilmu, bahkan amalan. Oleh karenanya, hikmah ditafsirkan dengan ilmu yang bermanfaat dan amalan sholeh. Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Hikmah adalah ilmu yang benar dan pengetahuan akan berbagai hal dalam Islam. Orang yang memiliki hikmah akan mengetahui rahasia-rahasia di balik syari’at Islam. Jadi orang bisa saja ‘alim (memiliki banyak ilmu), namun belum tentu memiliki hikmah.” (Taisir Al Karimir Rahman, 648). Siapakah Lukman? Lukman adalah seorang hamba yang sholeh sebagaimana keterangan di atas. Sa’id bin Al Musayyib mengatakan bahwa Lukman adalah penjahit. Ibnu Zaid mengatakan bahwa Lukman adalah seorang pengembala. Ulama lain seperti Kholid Ar Rob’i menyatakan bahwa Lukman adalah seorang tukang kayu. Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa Lukman adalah seorang budak dari negeri Habasyah (sekarang: Ethiopia sekitarnya). Sa’id bin Al Musayyib mengatakan bahwa Lukman itu seorang yang berkulit hitam dari Sudan (negeri kulit hitam). Ciri-ciri Lukman, bibirnya itu tebal dan kakinya pecah-pecah sebagaimana kata Mujahid. Ia adalah seorang qodhi dari Bani Isroil (Lihat Zaadul Masiir, 6: 318). Ada pelajaran penting dari sini bahwa Allah tidaklah memandang pada warna kulit. Lihatlah Lukman, ia orang yang berkulit hitam dari negeri Sudan. Kita sudah ma’ruf bagaimanakah wajah orang Afrika, hitam kelam. Seseorang mulia adalah dengan takwa, sehingga tidaklah perlu minder dengan warna kulit dan asal daerah kita. Sekali lagi kita akan semakin mulia dengan takwa. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ “Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu.” (QS. Al Hujurat: 13). Lihatlah perkataan di bawah ini. Al Auza’i rahimahullah berkata bahwa ‘Abdurrahman bin Harmalah berkata, “Ada seorang yang berkulit hitam menghadap Sa’id bin Al Musayyib dan ia ingin menanyakan sesuatu. Dan ketika ketika itu Sa’id berkata pada laki-laki berkulit hitam tadi, لا تحزن من أجل أنك أسود، فإنه كان من أخير الناس ثلاثة من السودان: بلال، ومهْجَع مولى عمر بن الخطاب، ولقمان الحكيم “Janganlah sedih karena engkau orang berkulit hitam. Lihatlah ada tiga orang pilihan dari Sudan (negeri kulit hitam): (1) Bilal, (2) Mahja’, bekas budak ‘Umar bin Al Khottob, (3) Lukman Al Hakim.”  (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 50). Bersyukurlah pada Allah Asy Syaukani berkata, “Bersyukur pada Allah adalah memuji-Nya sebagai balasan atas nikmat yang diberikan dengan cara melakukan ketaatan pada-Nya” (Fathul Qodir, 5: 487). Para ulama menjelaskan bahwa seseorang dinamakan bersyukur ketika ia memenuhi 3 rukun syukur: (1)  mengakui nikmat tersebut secara batin (dalam hati), (2) membicarakan nikmat tersebut secara zhohir (dalam lisan), dan (3) menggunakan nikmat tersebut pada tempat-tempat yang diridhoi Allah (dengan anggota badan). Ibnu Taimiyah menyatakan, “Syukur haruslah dijalani dengan mengakui nikmat dalam hati, dalam lisan dan menggunakan nikmat tersebut dalam anggota badan.” (Majmu’ Al Fatawa, 11: 135) Yang diperintahkan pada Lukman adalah untuk bersyukur pada Allah. Syukur ini diperintahkan sebagai anugerah hikmah dan kemuliaan dari Allah yang diperuntukkan padanya. Di mana hikmah ini teristimewa untuknya dibanding orang yang sejenis dengannya dan orang berada di zamannya. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 52). Lalu Allah berfirman, وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ “Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri”. Ibnu Katsir berkata, “Barangsiapa yang bersyukur, maka manfaat dan pahalanya akan kembali pada dirinya sendiri. Sebagaimana Allah Ta’ala juga berfirman, وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِأَنْفُسِهِمْ يَمْهَدُونَ “Dan barangsiapa yang beramal saleh maka untuk diri mereka sendirilah mereka menyiapkan (tempat yang menyenangkan).” (QS. Ar Rum: 44). (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 52). Sebaliknya barangsiapa yang mengingkari nikmat atau enggan bersyukur, وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (QS. Lukman: 12). Artinya, Allah itu Maha Kaya, tidak butuh pada hamba. Jika hamba tidak bersyukur, itu pun tidak membuat Allah terluka. Jika seluruh penduduk di muka bumi kufur, maka Allah tidak bergantung pada yang lainnya. Laa ilaha illallah, tidak ada yang berhak disembah selain Allah (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 52). Yahya bin Salam berkata, “Allah itu Maha Kaya, tidak butuh pada selain Dia. Allah pun Maha Terpuji dalam segala perbuatan-Nya.” (Fathul Qodir, 5: 487). Dalam hadits qudsi ditunjukkan bahwa Allah tidak butuh pada rasa syukur seorang hamba dan jika mereka tidak bersyukur, itu pun tidaklah mengurangi kekuasaan Allah. يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِى مُلْكِى شَيْئًا يَا عِبَادِى لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِى شَيْئًا “Wahai hamba-Ku, kalau orang-orang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu bertaqwa seperti orang yang paling bertaqwa di antara kalian, tidak akan menambah kekuasaan-Ku sedikit pun. Jika orang-orang yang terdahulu dan yang terakhir di antara kalian, sekalian manusia dan jin, mereka itu berhati jahat seperti orang yang paling jahat di antara kalian, tidak akan mengurangi kekuasaan-Ku sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 2577). Ayat dari surat Lukman di atas mengajarkan kepada kita untuk bersyukur atas berbagai macam nikmat, lebih-lebih lagi dengan nikmat yang begitu besar yang Allah anugerahkan. Kepahaman terhadap agama adalah suatu nikmat yang besar dan begitu berharga. Kepahaman terhadap diinul Islam pun termasuk hikmah. Jika kita diberikan anugerah ilmu oleh Allah, rajin-rajinlah untuk selalu bersyukur pada-Nya. وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”.” (QS. Ibrahim: 7). Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Barangsiapa bersyukur pada Allah atas berbagai macam nikmat yang dianugerahkan, Allah akan menjadikannya semakin taat.” Maqotil berkata, “Barangsiapa yang mengesakan Allah dalam syukur, maka Allah akan memberikan baginya kebaikan di dunia.” (Lihat Zaadul Masiir, 4: 347). Begitu pula terhadap nikmat yang terlihat kecil dan sepele, syukurilah. Jika nikmat kecil saja tidak bisa disyukuri, bagaimana lagi dengan nikmat yang besar. مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4: 278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667) Kita belum memasuki nasehat Lukman pada anaknya, baru pada muqoddimah atau introduction. Insya Allah dalam tulisan selanjutnya kita akan melihat bagaimana nasehat-nasehat Lukman pada anaknya. Ada nasehat penting  dan begitu urgent yang disampaikan Lukman, yaitu dalam masalah akidah. Nantikan saja pada tulisan rumaysho.com selanjutnya. Moga Allah beri kemudahan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab AIslami, cetakan ketiga, 1404 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 28 Rabiul Awwal 1433 H www.rumaysho.com   Tagsnasihat lukman syukur

Apakah Memakai Baju Warna Kuning Terlarang bagi Pria?

Sebagian orang menerjemahkan kata mu’ashfar dengan pakaian yang dicelup warna kuning. Sehingga kesimpulan yang ditarik adalah memakai pakaian warna kuning itu haram. Namun sebenarnya ini hanyalah salah kaprah, karena maksud pakaian mu’ashfar sebagaimana diterangkan dalam hadits tidaklah demikian. Daftar Isi tutup 1. Hadits yang Membicarakan Pakaian Mu’ashfar 2. Hukum Pakaian Berwarna Kuning 3. Fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan Hadits yang Membicarakan Pakaian Mu’ashfar Dari ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihatnya memakai dua potong pakaian mu’ashfar (yang dicelup ‘ushfur), lalu beliau bersabda, إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلاَ تَلْبَسْهَا “Sesungguhnya ini adalah pakaian orang-orang kafir, maka janganlah kamu memakainya.” (HR. Muslim no. 2077) Dalam riwayat lainnya disebutkan, dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihatnya sedang mengenakan dua potong pakaian yang dicelup ‘ushfur, maka beliau bersabda, « أَأُمُّكَ أَمَرَتْكَ بِهَذَا ». قُلْتُ أَغْسِلُهُمَا. قَالَ « بَلْ أَحْرِقْهُمَا “Apakah ibumu yang menyuruh seperti ini?” Aku berkata, “Aku akan mencucinya”. Beliau bersabda, ‘Jangan, akan tetapi bakarlah.’ (HR. Muslim no. 2077) Dari ‘Ali bin Abi Thalib, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ لُبْسِ الْقَسِّىِّ وَالْمُعَصْفَرِ وَعَنْ تَخَتُّمِ الذَّهَبِ وَعَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ فِى الرُّكُوعِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang berpakaian yang dibordir (disulam) dengan sutera, memakai pakaian yang dicelup ‘ushfur, memakai cincin emas, dan membaca Al Qur’an saat ruku’.” (HR. Muslim no. 2078) Hukum Pakaian Berwarna Kuning Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah disebutkan, اتّفق الفقهاء على جواز لبس الأصفر ما لم يكن معصفراً أو مزعفراً “Para pakar fiqih sepakat dibolehkannya memakai pakaian berwarna kuning asalkan bukan hasil dari celupan ‘ushfur atau za’faron.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 6: 133) Dari sini, jika pakaian kuning berasal dari zat warna sintetik seperti pada pakaian yang kita temukan saat ini, maka seperti itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam. Sedangkan sebagian orang menerjemahkan pakaian “mua’shfar” (yang dicelup ‘ushfur) dengan artian pakaian warna kuning, kami rasa ini keliru, karena ‘ushfur lebih dominan menghasilkan warna merah. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, فَإِنَّ غَالِب مَا يُصْبَغ بِالْعُصْفُرِ يَكُون أَحْمَر “Warna dominan yang dihasilkan oleh ‘ushfur adalah warna merah.” (Fathul Bari, 10: 305) Intinya, ‘ushfur adalah sejenis tumbuhan dan dominan menghasilkan warna merah.  Adapun hukum memakai pakaian warna merah, terlarang jika pakaiannya adalah merah polos. Sedangkan pakaian merah bercorak atau bergaris, maka tidaklah masalah sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengenakan pakaian semacam ini. Sedangkan pakaian warna kuning tidaklah masalah, lebih-lebih jika menggunakan pewarna sintetik. Lihat bahasan rumaysho.com mengenai pakaian merah di sini. Fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan Kami pernah menanyakan kepada Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –ulama senior di Saudi Arabia dan anggota komisi fatwa di KSA-, “Di negeri kami, beberapa kitab terjemahan menerjemahkan kata mu’ashfar dengan pakaian berwarna kuning, apakah seperti ini benar?” Jawab beliau hafizhohullah dalam Majelis kajian Al Muntaqho, “Tidak demikian. Pakaian mu’ashfar itu menghasilkan warna merah, bukan warna kuning sebagaimana sudah dikatakan sebelumnya dalam pembahasan.” (Demikian jawaban beliau dan terjemahan dari kami secara bebas) [Tanya jawab dalam Durus Al Muntaqo, 26 Rabi’ul Awwal 1433 H]. Inilah kekeliruan beberapa buku terjemahan atau dari beberapa web mengenai pengertian kata mu’ashfar. Moga tulisan sederhana ini bisa meluruskannnya. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mitos Memakai Baju Hijau di Pantai Selatan, Apakah Termasuk Syirik? Hukum Pria Memakai Pakaian Warna Kuning dan Merah Tagsadab pakaian salah kaprah

Apakah Memakai Baju Warna Kuning Terlarang bagi Pria?

Sebagian orang menerjemahkan kata mu’ashfar dengan pakaian yang dicelup warna kuning. Sehingga kesimpulan yang ditarik adalah memakai pakaian warna kuning itu haram. Namun sebenarnya ini hanyalah salah kaprah, karena maksud pakaian mu’ashfar sebagaimana diterangkan dalam hadits tidaklah demikian. Daftar Isi tutup 1. Hadits yang Membicarakan Pakaian Mu’ashfar 2. Hukum Pakaian Berwarna Kuning 3. Fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan Hadits yang Membicarakan Pakaian Mu’ashfar Dari ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihatnya memakai dua potong pakaian mu’ashfar (yang dicelup ‘ushfur), lalu beliau bersabda, إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلاَ تَلْبَسْهَا “Sesungguhnya ini adalah pakaian orang-orang kafir, maka janganlah kamu memakainya.” (HR. Muslim no. 2077) Dalam riwayat lainnya disebutkan, dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihatnya sedang mengenakan dua potong pakaian yang dicelup ‘ushfur, maka beliau bersabda, « أَأُمُّكَ أَمَرَتْكَ بِهَذَا ». قُلْتُ أَغْسِلُهُمَا. قَالَ « بَلْ أَحْرِقْهُمَا “Apakah ibumu yang menyuruh seperti ini?” Aku berkata, “Aku akan mencucinya”. Beliau bersabda, ‘Jangan, akan tetapi bakarlah.’ (HR. Muslim no. 2077) Dari ‘Ali bin Abi Thalib, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ لُبْسِ الْقَسِّىِّ وَالْمُعَصْفَرِ وَعَنْ تَخَتُّمِ الذَّهَبِ وَعَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ فِى الرُّكُوعِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang berpakaian yang dibordir (disulam) dengan sutera, memakai pakaian yang dicelup ‘ushfur, memakai cincin emas, dan membaca Al Qur’an saat ruku’.” (HR. Muslim no. 2078) Hukum Pakaian Berwarna Kuning Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah disebutkan, اتّفق الفقهاء على جواز لبس الأصفر ما لم يكن معصفراً أو مزعفراً “Para pakar fiqih sepakat dibolehkannya memakai pakaian berwarna kuning asalkan bukan hasil dari celupan ‘ushfur atau za’faron.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 6: 133) Dari sini, jika pakaian kuning berasal dari zat warna sintetik seperti pada pakaian yang kita temukan saat ini, maka seperti itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam. Sedangkan sebagian orang menerjemahkan pakaian “mua’shfar” (yang dicelup ‘ushfur) dengan artian pakaian warna kuning, kami rasa ini keliru, karena ‘ushfur lebih dominan menghasilkan warna merah. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, فَإِنَّ غَالِب مَا يُصْبَغ بِالْعُصْفُرِ يَكُون أَحْمَر “Warna dominan yang dihasilkan oleh ‘ushfur adalah warna merah.” (Fathul Bari, 10: 305) Intinya, ‘ushfur adalah sejenis tumbuhan dan dominan menghasilkan warna merah.  Adapun hukum memakai pakaian warna merah, terlarang jika pakaiannya adalah merah polos. Sedangkan pakaian merah bercorak atau bergaris, maka tidaklah masalah sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengenakan pakaian semacam ini. Sedangkan pakaian warna kuning tidaklah masalah, lebih-lebih jika menggunakan pewarna sintetik. Lihat bahasan rumaysho.com mengenai pakaian merah di sini. Fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan Kami pernah menanyakan kepada Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –ulama senior di Saudi Arabia dan anggota komisi fatwa di KSA-, “Di negeri kami, beberapa kitab terjemahan menerjemahkan kata mu’ashfar dengan pakaian berwarna kuning, apakah seperti ini benar?” Jawab beliau hafizhohullah dalam Majelis kajian Al Muntaqho, “Tidak demikian. Pakaian mu’ashfar itu menghasilkan warna merah, bukan warna kuning sebagaimana sudah dikatakan sebelumnya dalam pembahasan.” (Demikian jawaban beliau dan terjemahan dari kami secara bebas) [Tanya jawab dalam Durus Al Muntaqo, 26 Rabi’ul Awwal 1433 H]. Inilah kekeliruan beberapa buku terjemahan atau dari beberapa web mengenai pengertian kata mu’ashfar. Moga tulisan sederhana ini bisa meluruskannnya. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mitos Memakai Baju Hijau di Pantai Selatan, Apakah Termasuk Syirik? Hukum Pria Memakai Pakaian Warna Kuning dan Merah Tagsadab pakaian salah kaprah
Sebagian orang menerjemahkan kata mu’ashfar dengan pakaian yang dicelup warna kuning. Sehingga kesimpulan yang ditarik adalah memakai pakaian warna kuning itu haram. Namun sebenarnya ini hanyalah salah kaprah, karena maksud pakaian mu’ashfar sebagaimana diterangkan dalam hadits tidaklah demikian. Daftar Isi tutup 1. Hadits yang Membicarakan Pakaian Mu’ashfar 2. Hukum Pakaian Berwarna Kuning 3. Fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan Hadits yang Membicarakan Pakaian Mu’ashfar Dari ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihatnya memakai dua potong pakaian mu’ashfar (yang dicelup ‘ushfur), lalu beliau bersabda, إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلاَ تَلْبَسْهَا “Sesungguhnya ini adalah pakaian orang-orang kafir, maka janganlah kamu memakainya.” (HR. Muslim no. 2077) Dalam riwayat lainnya disebutkan, dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihatnya sedang mengenakan dua potong pakaian yang dicelup ‘ushfur, maka beliau bersabda, « أَأُمُّكَ أَمَرَتْكَ بِهَذَا ». قُلْتُ أَغْسِلُهُمَا. قَالَ « بَلْ أَحْرِقْهُمَا “Apakah ibumu yang menyuruh seperti ini?” Aku berkata, “Aku akan mencucinya”. Beliau bersabda, ‘Jangan, akan tetapi bakarlah.’ (HR. Muslim no. 2077) Dari ‘Ali bin Abi Thalib, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ لُبْسِ الْقَسِّىِّ وَالْمُعَصْفَرِ وَعَنْ تَخَتُّمِ الذَّهَبِ وَعَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ فِى الرُّكُوعِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang berpakaian yang dibordir (disulam) dengan sutera, memakai pakaian yang dicelup ‘ushfur, memakai cincin emas, dan membaca Al Qur’an saat ruku’.” (HR. Muslim no. 2078) Hukum Pakaian Berwarna Kuning Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah disebutkan, اتّفق الفقهاء على جواز لبس الأصفر ما لم يكن معصفراً أو مزعفراً “Para pakar fiqih sepakat dibolehkannya memakai pakaian berwarna kuning asalkan bukan hasil dari celupan ‘ushfur atau za’faron.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 6: 133) Dari sini, jika pakaian kuning berasal dari zat warna sintetik seperti pada pakaian yang kita temukan saat ini, maka seperti itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam. Sedangkan sebagian orang menerjemahkan pakaian “mua’shfar” (yang dicelup ‘ushfur) dengan artian pakaian warna kuning, kami rasa ini keliru, karena ‘ushfur lebih dominan menghasilkan warna merah. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, فَإِنَّ غَالِب مَا يُصْبَغ بِالْعُصْفُرِ يَكُون أَحْمَر “Warna dominan yang dihasilkan oleh ‘ushfur adalah warna merah.” (Fathul Bari, 10: 305) Intinya, ‘ushfur adalah sejenis tumbuhan dan dominan menghasilkan warna merah.  Adapun hukum memakai pakaian warna merah, terlarang jika pakaiannya adalah merah polos. Sedangkan pakaian merah bercorak atau bergaris, maka tidaklah masalah sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengenakan pakaian semacam ini. Sedangkan pakaian warna kuning tidaklah masalah, lebih-lebih jika menggunakan pewarna sintetik. Lihat bahasan rumaysho.com mengenai pakaian merah di sini. Fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan Kami pernah menanyakan kepada Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –ulama senior di Saudi Arabia dan anggota komisi fatwa di KSA-, “Di negeri kami, beberapa kitab terjemahan menerjemahkan kata mu’ashfar dengan pakaian berwarna kuning, apakah seperti ini benar?” Jawab beliau hafizhohullah dalam Majelis kajian Al Muntaqho, “Tidak demikian. Pakaian mu’ashfar itu menghasilkan warna merah, bukan warna kuning sebagaimana sudah dikatakan sebelumnya dalam pembahasan.” (Demikian jawaban beliau dan terjemahan dari kami secara bebas) [Tanya jawab dalam Durus Al Muntaqo, 26 Rabi’ul Awwal 1433 H]. Inilah kekeliruan beberapa buku terjemahan atau dari beberapa web mengenai pengertian kata mu’ashfar. Moga tulisan sederhana ini bisa meluruskannnya. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mitos Memakai Baju Hijau di Pantai Selatan, Apakah Termasuk Syirik? Hukum Pria Memakai Pakaian Warna Kuning dan Merah Tagsadab pakaian salah kaprah


Sebagian orang menerjemahkan kata mu’ashfar dengan pakaian yang dicelup warna kuning. Sehingga kesimpulan yang ditarik adalah memakai pakaian warna kuning itu haram. Namun sebenarnya ini hanyalah salah kaprah, karena maksud pakaian mu’ashfar sebagaimana diterangkan dalam hadits tidaklah demikian. Daftar Isi tutup 1. Hadits yang Membicarakan Pakaian Mu’ashfar 2. Hukum Pakaian Berwarna Kuning 3. Fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan Hadits yang Membicarakan Pakaian Mu’ashfar Dari ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihatnya memakai dua potong pakaian mu’ashfar (yang dicelup ‘ushfur), lalu beliau bersabda, إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلاَ تَلْبَسْهَا “Sesungguhnya ini adalah pakaian orang-orang kafir, maka janganlah kamu memakainya.” (HR. Muslim no. 2077) Dalam riwayat lainnya disebutkan, dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihatnya sedang mengenakan dua potong pakaian yang dicelup ‘ushfur, maka beliau bersabda, « أَأُمُّكَ أَمَرَتْكَ بِهَذَا ». قُلْتُ أَغْسِلُهُمَا. قَالَ « بَلْ أَحْرِقْهُمَا “Apakah ibumu yang menyuruh seperti ini?” Aku berkata, “Aku akan mencucinya”. Beliau bersabda, ‘Jangan, akan tetapi bakarlah.’ (HR. Muslim no. 2077) Dari ‘Ali bin Abi Thalib, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ لُبْسِ الْقَسِّىِّ وَالْمُعَصْفَرِ وَعَنْ تَخَتُّمِ الذَّهَبِ وَعَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ فِى الرُّكُوعِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang berpakaian yang dibordir (disulam) dengan sutera, memakai pakaian yang dicelup ‘ushfur, memakai cincin emas, dan membaca Al Qur’an saat ruku’.” (HR. Muslim no. 2078) Hukum Pakaian Berwarna Kuning Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah disebutkan, اتّفق الفقهاء على جواز لبس الأصفر ما لم يكن معصفراً أو مزعفراً “Para pakar fiqih sepakat dibolehkannya memakai pakaian berwarna kuning asalkan bukan hasil dari celupan ‘ushfur atau za’faron.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 6: 133) Dari sini, jika pakaian kuning berasal dari zat warna sintetik seperti pada pakaian yang kita temukan saat ini, maka seperti itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam. Sedangkan sebagian orang menerjemahkan pakaian “mua’shfar” (yang dicelup ‘ushfur) dengan artian pakaian warna kuning, kami rasa ini keliru, karena ‘ushfur lebih dominan menghasilkan warna merah. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, فَإِنَّ غَالِب مَا يُصْبَغ بِالْعُصْفُرِ يَكُون أَحْمَر “Warna dominan yang dihasilkan oleh ‘ushfur adalah warna merah.” (Fathul Bari, 10: 305) Intinya, ‘ushfur adalah sejenis tumbuhan dan dominan menghasilkan warna merah.  Adapun hukum memakai pakaian warna merah, terlarang jika pakaiannya adalah merah polos. Sedangkan pakaian merah bercorak atau bergaris, maka tidaklah masalah sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengenakan pakaian semacam ini. Sedangkan pakaian warna kuning tidaklah masalah, lebih-lebih jika menggunakan pewarna sintetik. Lihat bahasan rumaysho.com mengenai pakaian merah di sini. Fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan Kami pernah menanyakan kepada Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan –ulama senior di Saudi Arabia dan anggota komisi fatwa di KSA-, “Di negeri kami, beberapa kitab terjemahan menerjemahkan kata mu’ashfar dengan pakaian berwarna kuning, apakah seperti ini benar?” Jawab beliau hafizhohullah dalam Majelis kajian Al Muntaqho, “Tidak demikian. Pakaian mu’ashfar itu menghasilkan warna merah, bukan warna kuning sebagaimana sudah dikatakan sebelumnya dalam pembahasan.” (Demikian jawaban beliau dan terjemahan dari kami secara bebas) [Tanya jawab dalam Durus Al Muntaqo, 26 Rabi’ul Awwal 1433 H]. Inilah kekeliruan beberapa buku terjemahan atau dari beberapa web mengenai pengertian kata mu’ashfar. Moga tulisan sederhana ini bisa meluruskannnya. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Mitos Memakai Baju Hijau di Pantai Selatan, Apakah Termasuk Syirik? Hukum Pria Memakai Pakaian Warna Kuning dan Merah Tagsadab pakaian salah kaprah

Kewajiban Suami (2)

Melanjutkan pelajaran terdahulu mengenai kewajiban suami, saat ini akan dikupas mengenai beberapa sikap yang seharusnya dimiliki oleh seorang suami. Seperti lemah lembut, perhatian dan meluangkan waktu untuk bercanda dengan istri tercinta. Sifat-sifat ini telah diajarkan oleh suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sudah sepatutnya pun kita selaku seorang suami meneladani dan mempraktekannya. Ketiga: Meluangkan waktu untuk bercanda dengan istri tercinta Inilah yang dicontohkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang diceritakan oleh istri beliau, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ ». Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud no. 2578 dan Ahmad 6: 264. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih menyempatkan diri untuk bermain dan bersenda gurau dengan istrinya tercinta. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menutup-nutupi pandanganku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda” (HR. Bukhari no. 5236 dan Muslim no. 892). Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bercanda sambil menutup-nutupi pandangan istrinya yang ingin memandang seorang pemuda. Lihatlah candaan beliau dan senda gurau kepada istrinya tercinta! Sebagai suami pernahkah kita seperti itu? Keempat: Menyempatkan waktu untuk mendengar curhatan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa duduk dan menyimak curhatan dan cerita ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sampai pun kisah itu panjang. Di antara cerita ‘Aisyah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikisahkan dalam hadits yang lumayan panjang berikut ini. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَلَسَ إِحْدَى عَشْرَةَ امْرَأَةً فَتَعَاهَدْنَ وَتَعَاقَدْنَ أَنْ لاَ يَكْتُمْنَ مِنْ أَخْبَارِ أَزْوَاجِهِنَّ شَيْئًا Sebelas orang wanita berkumpul lalu mereka berjanji dan bersepakat untuk tidak menyembunyikan sedikit pun cerita tentang suami mereka. قَالَتِ الأُوْلَى زَوْجِي لَحْمُ جَمَلٍ غَثٍّ عَلَى رَأْسِ جَبَلٍ لاَ سَهْلَ فَيُرْتَقَى وَلاَ سَمِيْنَ فَيُنْتَقَلُ Wanita pertama berkisah, “Sesungguhnya suamiku adalah daging unta yang kurus yang berada di atas puncak gunung yang tanahnya berlumpur yang tidak mudah untuk didaki  dan dagingnya juga tidak gemuk untuk diambil. [Maksud perkataan di atas: Si wanita memisalkan suaminya dengan daging yang kurus, sedikit dagingnya. Lalu daging tersebut diletakkan di atas gunung yang terjal yang sulit didaki. Daging unta berbeda dengan daging domba atau kambing yang terasa lebih enak. Artinya, si istri ingin menyatakan sulitnya bergaul dengan suaminya. Ia tidak mengerti bagaimana cara yang baik untuk berbicara dengan suaminya karena suaminya buruk perangainya. Sudah dengan usaha keras, si istri ingin berhubungan baik dengan suaminya, ia tidak bisa meraih dan bersenang-senang dengannya.] قَالَتْ الثَانِيَةُ زَوْجِي لاَ أَبُثُّ خَبَرَهُ إِنِّي أَخَافُ أَنْ لاَ أَذَرَهُ إِنْ أَذْكُرْهُ أَذْكُرْ عُجَرَهُ وَبُجَرَهُ Wanita kedua berkisah, “Mengenai suamiku, aku tidak akan menceritakannya karena jika aku berkisah tentangnya aku khawatir aku (tidak mampu) meninggalkannya. Jika aku menyebutkan tentangnya maka aku akan menyebutkan urat-uratnya yang muncul di tubuhnya dan juga perutnya”. [Maksud perkataan di atas: Ia mengisyaratkan bahwa suaminya itu penuh dengan ‘aib. Jika diceritakan, ia khawatir tidak akan ada ujungnya kisah tentang suaminya karena saking banyaknya ‘aib suaminya. Jika aibnya disebut maka akan nampak aib luar seperti urat di badan dan dalam tubuhnya seperti urat di perut. Ada pula yang menafsirkan, jika si istri menceritakan aib suaminya, maka ia khawatir akan berpisah darinya. Karena jika sampai ketahuan, suaminya akan menceraikannya dan ia khawatir karena masih ada anak dan hubungan dengan suaminya.] قَالَتْ الثَّالِثَةُ زَوْجِي الْعَشَنَّقُ إِنْ أَنْطِقْ أُطَلَّقْ وَإِنْ أَسْكُتْ أُعَلَّقْ Wanita ketiga berkisah, “Suamiku tinggi, jika aku berucap maka aku akan dicerai, dan jika aku diam maka aku akan tergantung”. [Maksud perkataan di atas: Ia memaksudkan suaminya adalah suami yang berperangai buruk atau ada yang mengatakan bahwa suaminya itu egois (mementingkan diri sendiri). Ia mengetahui jika ia mengeluh kepada suaminya maka sang suami langsung menceraikannya. Namun jika ia berdiam diri maka ia akan tersiksa karena seperti wanita yang tidak bersuami padahal ia bersuami.] قَالَتِ الرَّابِعَةُ زَوْجِي كَلَيْلِ تِهَامَةَ لاَ حَرَّ وَلاَ قَرَّ وَلاَ مَخَافَةَ وَلاَ سَآمَةَ Wanita keempat berkisah, “Suamiku seperti malam di Tihamah, tidak panas dan tidak dingin, tidak ada ketakutan dan tidak ada rasa bosan”. [Maksud perkataan di atas: Tihamah adalah suatu daerah yang ma’ruf. Malam di sana seimbang (tidak panas dan tidak dingin), cuacanya bagus dan bersahabat. Jadi si wanita menyifati suaminya yang pelembut dan berperangai baik. Si wanita selalu tentram, tidak penuh kekhawatiran ketika berada di sisi suaminya. Suaminya tidak ada rasa bosan dengannya. Istrinya merasakan keadaannya di sisi suaminya seperti keadaan penduduk Tihamah, suaminya menikmati hubungan dengannya seperti kenikmatan di Tihamah yang tidak panas dan tidak dingin serta dalam cuaca yang bersahabat.] قَالَتِ الْخَامِسَةُ زَوْجِي إِنْ دَخَلَ فَهِدَ وَإِنْ خَرَجَ أَسِدَ وَلاَ يَسْأَلُ عَمَّا عَهِدَ Wanita kelima berkisah, “Suamiku jika masuk rumah seperti macan dan jika keluar maka seperti singa dan tidak bertanya apa yang telah diperbuatnya (yang didapatinya)”. [Maksud perkataan di atas: Cerita si wanita bisa jadi sebuah pujian, bisa jadi suatu celaan. Apabila yang dimaksud adalah pujian, maka ada beberapa tafsiran. Tafsiran pertama, suaminya disifatkan seperti macan karena biasa menundukkan dan menjima’ istrinya. Aritnya, istrinya begitu disayangi sampai si suami tidak kuat tatkala memandangnya. Jika keluar dari rumah, ia adalah seorang yang gagah seperti singa. Jika datang, ia biasa membawa makanan, minuman dan pakaian, jangan ditanya di mana ia memperolehnya. Tafsiran kedua, masih sebagai pujian. Jika ia memasuki rumah, seperti macan, yaitu ia tidak pernah mengomentari apa yang terjadi di rumah, adakah yang cacat, dan tidak banyak komentar. Jika ia keluar dari rumah, ia begitu perkasa seperti singa. Ia tidak banyak bertanya apa yang terjadi. Maksudnya adalah si suami begitu bergaul dengan istri meskipun ia melihat kekurangan yang nampak pada istrinya. Adapun jika maksud perkataan si wanita adalah celaan, dapat ditafsirkan ia mensifati suaminya ketika suaminya masuk ke dalam rumah seperti macan, yaitu bersikap kasar, tidak ada muqoddimah atau ancang-ancang sebelum hubungan intim. Juga ia memaksudkan bahwa suaminya memiliki perangai buruk, sering menyiksa dan memukulnya tanpa bertanya padanya. Jika suaminya keluar dan istrinya dalam keadaan sakit lalu ia kembali, tidak ada perhatiannya padanya dan anak-anaknya.] قَالَتِ السَّادِسَةُ زَوْجِي إِنْ أَكَلَ لَفَّ وَإِنْ شَرِبَ اشْتَفَّ وَإِنِ اضْطَجَعَ الْتَفَّ وَلاَ يُوْلِجُ الْكَفَّ لِيَعْلَمَ الْبَثَّ Wanita keenam berkisah, “Suamiku jika makan maka banyak menunya dan tidak ada sisanya, jika minum maka tidak tersisa, jika berbaring maka tidur sendiri sambil berselimutan, dan tidak mengulurkan tangannya untuk mengetahui kondisiku yang sedih”. [Maksud perkataan di atas: Ia mensifati suaminya yang biasa menyantap makanan apa saja dan banyak minum. Jika ia tidur, ia sering menjauh dari istrinya dan tidur sendirian. Ia pun tidak berusaha mengetahui keadaan istrinya yang sedih. Intinya, ia menyifati suaminya dengan banyak makan dan minum, serta sedikit jima’ (berhubungan intim). Ini menunjukkan celaan.] قَالَتِ السَّابِعَةُ زَوْجِي غَيَايَاءُ أَوْ عَيَايَاءُ طَبَاقَاءُ كُلُّ دَاءٍ لَهُ دَاءٌ شَجَّكِ أَوْ فَلَّكِ أَوْ جَمَعَ كُلاًّ لَكِ Wanita ketujuh berkisah, “Suamiku bodoh yang tidak pandai berjimak, semua penyakit (aib) dia miliki, dia melukai kepalamu, melukai badanmu, atau mengumpulkan seluruhnya untukmu”. [Maksud perkataan di atas: Ia menjelaskan bahwa suaminya tidak kuat berhubungan intim dengan istrinya. Jika ia berbicara, ia biasa menyakiti kepala. Jika ia berhubungan intim, ia biasa memukul kepala dan melukai jasad.] قَالَتِ الثَّامِنَةُ زَوْجِي الْمَسُّ مَسُّ أَرْنَبَ وَالرِّيْحُ رِيْحُ زَرْنَبَ Wanita kedelapan berkisah, “Suamiku sentuhannya seperti sentuhan kelinci dan baunya seperti bau zarnab (tumbuhan yang baunya harum)”. [Maksud perkataan di atas: Suaminya selalu bersikap lemah lembut dan bersikap baik pada istrinya.] قَالَتِ التَّاسِعَةُ زَوْجِي رَفِيْعُ الْعِمَادِ طَوِيْلُ النِّجَادِ عَظِيْمُ الرَّمَادِ قَرِيْبُ الْبَيْتِ مِنَ النَادِ Wanita kesembilan berkisah, “Suamiku tinggi tiang rumahnya, panjang sarung pedangnya, banyak abunya, dan rumahnya dekat dengan bangsal (tempat pertemuan)”. [Maksud perkataan di atas: Suaminya itu termasuk orang terpandang, banyak tamu yang mengunjunginya sehingga ia pun biasa menyembelih hewan untuk menyambut tamunya. Ia pun dianggap mulia oleh keluarganya. Suamiya pun biasa didatangi oleh orang-orang yang ingin curhat berbagai masalah dan persoalan mereka. Ia terkenal dengan sifatnya yang mulia, orang yang terpandangan, berakhlak mulia dan memiliki pergaulan yang baik dengan sesama] قَالَتِ الْعَاشِرَةُ زَوْجِي مَالِكٌ وَمَا مَالِكٌ؟ مَاِلكُ خَيْر مِنْ ذَلِكَ لَهُ إِبِلٌ كَثِيْرَاتُ الْمَبَارِكِ قَلِيْلاَتُ الْمَسَارِحِ، وَإِذَا سَمِعْنَ صَوْتَ الْمُزْهِرِ أَيْقَنَّ أَنَهُنَّ هَوَالِكُ Wanita kesepuluh berkisah, “Suamiku (namanya) adalah Malik, dan siapakah gerangan si Malik?  Malik  adalah lebih baik dari pujian yang disebutkan tentangnya. Ia memiliki unta yang banyak kandangnya dan sedikit tempat gembalanya, dan jika unta-unta tersebut mendengar kayu dari tukang jagal maka unta-unta tersebut yakin bahwa mereka akan disembelih.” [Maksud perkataan di atas: Suaminya memiliki banyak unta sebagai persiapan untuk menyambut tamu. Artinya, suaminya memiliki akhlak mulia, ia sering memuliakan para tamu dengan pemuliaan yang luar biasa]. قَالَتِ الْحَادِيَةَ عَشْرَةَ زَوْجِي أَبُوْ زَرْعٍ فَمَا أَبُوْ زَرْعٍ؟ أَنَاسَ مِنْ حُلِيٍّ أُذُنَيَّ وَمَلَأَ مِنْ شَحْمِ عَضُدَيَّ وَبَجَّحَنِي فَبَجَحْتُ إِلَى نَفْسِي Wanita kesebelas berkisah, “Suamiku adalah Abu Zar’. Siapa gerangan Abu Zar’? Dialah yang telah memberatkan telingaku dengan perhiasan dan telah memenuhi lemak di lengan atas tanganku dan menyenangkan aku, maka aku pun gembira.” [Maksud perkataan di atas: Maksudnya yaitu suaminya Abu Zar’ memberikannya perhiasan yang banyak dan memperhatikan dirinya serta menjadikan tubuhnya padat (montok). Karena jika lengan atasnya padat maka tandanya tubuhnya semuanya padat. Hal ini menjadikannya gembira. Merupakan sifat suami yang baik adalah menghiasi dan mempercantik istrinya dengan perhiasan dan memberikan kepada istrinya makanan pilihan. Sesungguhnya hal ini menjadikan sang istri menjadi sangat mencintai suaminya karena merasakan perhatian suaminya dan sayangnya suaminya kepadanya. Para wanita sangat suka kepada perhiasan emas, dan ini merupakan hadiah yang paling baik yang diberikan kepada wanita. Tubuh yang berisi padat (tidak kurus dan tidak gemuk) merupakan sifat kecantikan seorang wanita.] . وَجَدَنِي فِي أَهْلِ غُنَيْمَةٍ بِشِقٍ فَجَعَلَنِي فِي أَهْلِ صَهِيْلٍ وَأَطِيْطٍ وَدَائِسٍ وَمَنَقٍ، فَعِنْدَهُ أَقُوْلُ فَلاَ أُقَبَّحُ وَأَرْقُدُ فَأَتَصَبَّحُ وَأَشْرَبُ فَأَتَقَنَّحُ Ia mendapatiku pada peternak kambing-kambing kecil dalam kehidupan yang sulit, lalu ia pun menjadikan aku di tempat para pemilik kuda dan unta, penghalus makanan dan suara-suara hewan ternak. Di sisinya aku berbicara dan aku tidak dijelek-jelekan, aku dibiarkan tidur di pagi hari, aku minum hingga aku puas dan tidak pingin minum lagi. [Maksud perkataan di atas: Maksudnya yaitu Abu Zar’ mendapatinya dari keluarga yang menggembalakan kambing-kambing kecil yang menunjukan keluarga tersebut kurang mampu dan menjalani hidup dengan susah payah. Lalu Abu Zar’ memindahkannya ke kehidupan keluarga yang mewah yang makanan mereka adalah makanan pilihan yang dihaluskan. Mereka memiliki kuda-kuda dan onta-onta serta hewan-hewan ternak lainnya. Jika ia berbicara di hadapan suaminya maka suaminya Abu Zar’ tidak pernah membantahnya dan tidak pernah menghinakan atau menjelekkannya karena mulianya suaminya tersebut dan sayangnya pada dirinya. Ia tidur di pagi hari dan tidak dibangunkan karena sudah ada pembantu yang mengurus urusan rumah. Ia minum hingga puas sekali dan tidak ingin minum lagi yaitu suaminya telah memberikannya berbagai macam minuman seperti susu, jus anggur, dan yang lainnya. Merupakan sifat suami yang baik adalah membantu istrinya diantaranya dengan mendatangkan pembantu yang bisa membantu tugas-tugas rumah tangga istrinya.] . أُمُّ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا أُمُّ أَبِي زَرْعٍ ؟ عُكُوْمُهَا رِدَاحٌ وَبَيْتُهَا فَسَاحٌ ابْنُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا ابْنُ أَبِي زَرْعٍ؟ مَضْجَعُهُ كَمَسَلِّ شَطْبَةٍ وَيُشْبِعُهُ ذِرَاعُ الْجَفْرَةِ بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ؟ طُوْعُ أَبِيْهَا وَطُوْعُ أُمِّهَا وَمِلْءُ كِسَائِهَا وَغَيْظُ جَارَتِهَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ؟ لاَ تَبُثُّ حَدِيْثَنَا تَبْثِيْثًا وَلاَ تُنَقِّثُ مِيْرَتَنَا تَنْقِيْثًا وَلاَ تَمْلَأُ بَيْتَنَا تَعْشِيْشًا Ibu Abu Zar’. Siapakah gerangan Ibu Abu Zar’?, yang mengumpulkan perabotan rumah, dan memiliki rumah yang luas. [Maksud perkataan di atas: Ibu suaminya adalah wanita yang kaya raya yang memiliki banyak perabot rumah tangga didukung dengan rumahnya yang besar dan luas. Hal ini menunjukan bahwa sang ibu adalah orang yang sangat baik yang selalu memuliakan tamu-tamunya. Di antara sifat istri yang sholehah hendaknya ia menghormati ibu suaminya dan memahami bahwa ibu suaminyalah yang telah melahirkan suaminya yang telah banyak berbuat baik kepadanya. Kemudian hendaknya tidak ada permusuhan antara seorang istri yang sholehah dan ibu suaminya. Dan sesungguhnya tidak perlu adanya permusuhan karena pada hakekatnya tidak ada motivasi yang mendorong pada hal itu jika keduanya menyadari bahwa masing-masing memiliki hak-hak khusus yang berbeda yang harus ditunaikan oleh sang suami.] ابْنُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا ابْنُ أَبِي زَرْعٍ؟ مَضْجَعُهُ كَمَسَلِّ شَطْبَةٍ وَيُشْبِعُهُ ذِرَاعُ الْجَفْرَةِ Putra Abu Zar’, siapakah gerangan dia? Tempat tidurnya adalah pedang yang terhunus keluar dari sarungnya, ia sudah kenyang jika memakan lengan anak kambing betina. [Maksud perkataan di atas: Putra suaminya adalah anak yang gagah dan tampan serta pemberani, tidak gemuk karena sedikit makannya, tidak kaku dan lembut, namun sering membawa alat perang dan gagah tatkala berperang.] بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ؟ طُوْعُ أَبِيْهَا وَطُوْعُ أُمِّهَا وَمِلْءُ كِسَائِهَا وَغَيْظُ جَارَتِهَا Putri Abu Zar’, siapakah gerangan dia? Taat kepada ayahnya dan ibunya, tubuhnya segar montok, membuat madunya marah kepadanya. [Maksud perkataan di atas: Ia adalah seorang putri yang berbakti kepada kedua orang tuanya sehingga menjadikannya adalah buah hati kedua orangtuanya. Ia seorang putri yang cantik dan disenangi suaminya hingga menjadikan istri suaminya yang lain cemburu dan marah kepadanya karena kecantikannya tersebut.] جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ؟ لاَ تَبُثُّ حَدِيْثَنَا تَبْثِيْثًا وَلاَ تُنَقِّثُ مِيْرَتَنَا تَنْقِيْثًا وَلاَ تَمْلَأُ بَيْتَنَا تَعْشِيْشًا Budak wanita Abu Zar’, siapakah gerangan dia? Ia menyembunyikan rahasia-rahasia kami dan tidak menyebarkannya, tidak merusak makanan yang kami datangkan dan tidak membawa lari makanan tersebut, serta tidak mengumpulkan kotoran di rumah kami. [Maksud perkataan di atas: Budak wanita tersebut adalah orang yang terpercaya bisa menjaga rahasia dan amanah. Seluruh kejadian atau pembicaraan yang terjadi di dalam rumah tidak tersebar keluar rumah. Ia sangat jauh dari sifat khianat dan sifat mencuri. Dia juga pandai menjaga diri sehingga jauh dari tuduhan tuduhan sehingga ia tidak membawa kotoran (tuduhan-tuduhan jelek) dalam rumah kami.] قَالَتْ خَرَجَ أَبُو زَرْعٍ وَالأَوْطَابُ تُمَخَّضُ فَلَقِيَ امْرَأَةً مَعَهَا وَلَدَانِ لَهَا كَالْفَهْدَيْنِ يَلْعَبَانِ مِنْ تَحْتِ خِصْرِهَا بِرُمَّانَتَيْنِ فَطَلَّقَنِي وَنَكَحَهَا Keluarlah Abu Zar’ pada saat tempat-tempat dituangkannya susu sedang digoyang-goyang  agar keluar sari susunya, maka ia pun bertemu dengan seorang wanita bersama dua orang anaknya seperti dua ekor macan. Mereka berdua sedang bermain di dekatnya dengan dua buah delima. Maka iapun lalu menceraikanku dan menikahi wanita tersebut. [Maksud perkataan di atas: Abu Zar’ suatu saat keluar di pagi hari pada waktu para pembantu dan para budak sedang sibuk bekerja dan diantara mereka ada yang sedang menggoyang-goyangkan (mengocok-ngocok) susu agar keluar sari susu tersebut. Kemudian ia bertemu dengan seorang wanita yang memiliki dua orang anak yang menunjukan bahwa wanita tersebut adalah wanita yang subur. Hal ini merupakan sebab tertariknya Abu Zar’ untuk menikahi wanita tersebut, karena orang Arab senang dengan wanita yang subur untuk memperbanyak keturunan. Dan sang wanita memiliki dua anak yang masih kecil-kecil yang menunjukan bahwa wanita tersebut masih muda belia. Akhirnya Abu Zar’pun menikahi wanita tersebut dan mencerai Ummu Zar’] فَنَكَحْتُ بَعْدَهُ رَجُلاً سَرِيًا رَكِبَ شَرِيًّا وَأَخَذَ خَطِّيًّا وَأَرَاحَ عَلَيَّ نَعَمًا ثَرِيًا وَأَعْطَانِي مِنْ كُلِّ رَائِحَةٍ زَوْجًا وَقَالَ كُلِي أُمَّ زَرْعٍ وَمِيْرِي أَهْلَكِ قَالَتْ فَلَوْ جَمَعْتُ كُلَّ شَيْءٍ أَعْطَانِيْهِ مَا بَلَغَ أَصْغَرَ آنِيَةِ أَبِي زَرْعٍ Setelah itu aku pun menikahi seoerang pria yang terkemuka yang menunggang kuda pilihan balap. Ia mengambil tombak khotthi  lalu  membawa tombak tersebut untuk berperang dan membawa ghonimah berupa onta yang banyak sekali. Ia memberiku sepasang hewan dari hewan-hewan yang disembelih dan berkata, “Makanlah wahai Ummu Zar’ dan berkunjunglah ke keluargamu dengan membawa makanan”. Kalau seandainya aku mengumpulkan semua yang diberikan olehnya maka tidak akan mencapai belanga terkecil Abu Zar’. [Maksud perkataan di atas: Ummu Zar’ setelah itu menikahi seorang pria yang gagah perkasa yang sangat baik kepadanya hingga memberikannya  makanan yang banyak, demikian juga pemberian-pemberian yang lain, bahkan ia memerintahkannya untuk membawa pemberian-pemberian tersebut kepada keluarga Ummu Zar’. Namun meskipun demikian Ummu Zar’ kurang merasa bahagia dan selalu ingat kepada Abu Zar’. Yang membedakan antara Abu Zar’ dan suaminya yang kedua adalah Abu Zar’ selalu berusaha mengambil hati istrinya, ia tidak hanya memenuhi kebutuhan istrinya akan tetapi kelembutannya dan kasih sayangnyalah yang telah memikat hati istrtinya. Ditambah lagi Abu Zar’ adalah suami pertama dari sang wanita.] قَالَتْ عَائِشَةُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُنْتُ لَكِ كَأِبي زَرْعٍ لِأُمِّ زَرْعٍ ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku bagimu seperti Abu Zar’ bagi Ummu Zar’. Dalam riwayat lain Aisyah berkata يَا رَسُوْلَ اللهِ بَلْ أَنْتَ خَيْرٌ إِلَيَّ مِنْ أَبِي زَرْعٍ “Wahai Rasulullah, bahkan engkau lebih baik kepadaku dari pada Abu Zar’” (HR. An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubro 5: 358, no. 9139) Kisah yang panjang di atas menunjukkan tipe-tipe suami, ada yang berakhlak mulia yang patut kita tiru dan ada yang perangangainya buruk yang harus kita jauhi. Kisah ini juga menunjukan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang selalu sayang dan perhatian kepada Aisyah. Berbeda dengan sebagian suami yang kasih sayangnya kepada istrinya hanya pada waktu-waktu tertentu saja, dan pada waktu-waktu yang lain tidak demikian. Kisah ini juga mengandung pelajaran bahwa sebaiknya suami berusaha untuk memperhatikan dan menyimak curhatan istrinya, meskipun agak lama seperti dalam kisah ini. Demikian ulasan kita pada hari ini. Masih ada beberapa kewajiban suami  yang belum penulis ulas. Moga bisa diteruskan dalam kesempatan yang lain. Semoga Allah memudahkan kita menjadi suami idaman, penuh kelembutan, penuh kasih sayang dan amat perhatian pada istri. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, 3: 204-211. Faedah dari tulisan Ustadz Firanda Andirja, MA di website pribadi beliau di sini.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 25 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagskewajiban istri kewajiban suami suami istri

Kewajiban Suami (2)

Melanjutkan pelajaran terdahulu mengenai kewajiban suami, saat ini akan dikupas mengenai beberapa sikap yang seharusnya dimiliki oleh seorang suami. Seperti lemah lembut, perhatian dan meluangkan waktu untuk bercanda dengan istri tercinta. Sifat-sifat ini telah diajarkan oleh suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sudah sepatutnya pun kita selaku seorang suami meneladani dan mempraktekannya. Ketiga: Meluangkan waktu untuk bercanda dengan istri tercinta Inilah yang dicontohkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang diceritakan oleh istri beliau, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ ». Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud no. 2578 dan Ahmad 6: 264. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih menyempatkan diri untuk bermain dan bersenda gurau dengan istrinya tercinta. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menutup-nutupi pandanganku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda” (HR. Bukhari no. 5236 dan Muslim no. 892). Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bercanda sambil menutup-nutupi pandangan istrinya yang ingin memandang seorang pemuda. Lihatlah candaan beliau dan senda gurau kepada istrinya tercinta! Sebagai suami pernahkah kita seperti itu? Keempat: Menyempatkan waktu untuk mendengar curhatan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa duduk dan menyimak curhatan dan cerita ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sampai pun kisah itu panjang. Di antara cerita ‘Aisyah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikisahkan dalam hadits yang lumayan panjang berikut ini. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَلَسَ إِحْدَى عَشْرَةَ امْرَأَةً فَتَعَاهَدْنَ وَتَعَاقَدْنَ أَنْ لاَ يَكْتُمْنَ مِنْ أَخْبَارِ أَزْوَاجِهِنَّ شَيْئًا Sebelas orang wanita berkumpul lalu mereka berjanji dan bersepakat untuk tidak menyembunyikan sedikit pun cerita tentang suami mereka. قَالَتِ الأُوْلَى زَوْجِي لَحْمُ جَمَلٍ غَثٍّ عَلَى رَأْسِ جَبَلٍ لاَ سَهْلَ فَيُرْتَقَى وَلاَ سَمِيْنَ فَيُنْتَقَلُ Wanita pertama berkisah, “Sesungguhnya suamiku adalah daging unta yang kurus yang berada di atas puncak gunung yang tanahnya berlumpur yang tidak mudah untuk didaki  dan dagingnya juga tidak gemuk untuk diambil. [Maksud perkataan di atas: Si wanita memisalkan suaminya dengan daging yang kurus, sedikit dagingnya. Lalu daging tersebut diletakkan di atas gunung yang terjal yang sulit didaki. Daging unta berbeda dengan daging domba atau kambing yang terasa lebih enak. Artinya, si istri ingin menyatakan sulitnya bergaul dengan suaminya. Ia tidak mengerti bagaimana cara yang baik untuk berbicara dengan suaminya karena suaminya buruk perangainya. Sudah dengan usaha keras, si istri ingin berhubungan baik dengan suaminya, ia tidak bisa meraih dan bersenang-senang dengannya.] قَالَتْ الثَانِيَةُ زَوْجِي لاَ أَبُثُّ خَبَرَهُ إِنِّي أَخَافُ أَنْ لاَ أَذَرَهُ إِنْ أَذْكُرْهُ أَذْكُرْ عُجَرَهُ وَبُجَرَهُ Wanita kedua berkisah, “Mengenai suamiku, aku tidak akan menceritakannya karena jika aku berkisah tentangnya aku khawatir aku (tidak mampu) meninggalkannya. Jika aku menyebutkan tentangnya maka aku akan menyebutkan urat-uratnya yang muncul di tubuhnya dan juga perutnya”. [Maksud perkataan di atas: Ia mengisyaratkan bahwa suaminya itu penuh dengan ‘aib. Jika diceritakan, ia khawatir tidak akan ada ujungnya kisah tentang suaminya karena saking banyaknya ‘aib suaminya. Jika aibnya disebut maka akan nampak aib luar seperti urat di badan dan dalam tubuhnya seperti urat di perut. Ada pula yang menafsirkan, jika si istri menceritakan aib suaminya, maka ia khawatir akan berpisah darinya. Karena jika sampai ketahuan, suaminya akan menceraikannya dan ia khawatir karena masih ada anak dan hubungan dengan suaminya.] قَالَتْ الثَّالِثَةُ زَوْجِي الْعَشَنَّقُ إِنْ أَنْطِقْ أُطَلَّقْ وَإِنْ أَسْكُتْ أُعَلَّقْ Wanita ketiga berkisah, “Suamiku tinggi, jika aku berucap maka aku akan dicerai, dan jika aku diam maka aku akan tergantung”. [Maksud perkataan di atas: Ia memaksudkan suaminya adalah suami yang berperangai buruk atau ada yang mengatakan bahwa suaminya itu egois (mementingkan diri sendiri). Ia mengetahui jika ia mengeluh kepada suaminya maka sang suami langsung menceraikannya. Namun jika ia berdiam diri maka ia akan tersiksa karena seperti wanita yang tidak bersuami padahal ia bersuami.] قَالَتِ الرَّابِعَةُ زَوْجِي كَلَيْلِ تِهَامَةَ لاَ حَرَّ وَلاَ قَرَّ وَلاَ مَخَافَةَ وَلاَ سَآمَةَ Wanita keempat berkisah, “Suamiku seperti malam di Tihamah, tidak panas dan tidak dingin, tidak ada ketakutan dan tidak ada rasa bosan”. [Maksud perkataan di atas: Tihamah adalah suatu daerah yang ma’ruf. Malam di sana seimbang (tidak panas dan tidak dingin), cuacanya bagus dan bersahabat. Jadi si wanita menyifati suaminya yang pelembut dan berperangai baik. Si wanita selalu tentram, tidak penuh kekhawatiran ketika berada di sisi suaminya. Suaminya tidak ada rasa bosan dengannya. Istrinya merasakan keadaannya di sisi suaminya seperti keadaan penduduk Tihamah, suaminya menikmati hubungan dengannya seperti kenikmatan di Tihamah yang tidak panas dan tidak dingin serta dalam cuaca yang bersahabat.] قَالَتِ الْخَامِسَةُ زَوْجِي إِنْ دَخَلَ فَهِدَ وَإِنْ خَرَجَ أَسِدَ وَلاَ يَسْأَلُ عَمَّا عَهِدَ Wanita kelima berkisah, “Suamiku jika masuk rumah seperti macan dan jika keluar maka seperti singa dan tidak bertanya apa yang telah diperbuatnya (yang didapatinya)”. [Maksud perkataan di atas: Cerita si wanita bisa jadi sebuah pujian, bisa jadi suatu celaan. Apabila yang dimaksud adalah pujian, maka ada beberapa tafsiran. Tafsiran pertama, suaminya disifatkan seperti macan karena biasa menundukkan dan menjima’ istrinya. Aritnya, istrinya begitu disayangi sampai si suami tidak kuat tatkala memandangnya. Jika keluar dari rumah, ia adalah seorang yang gagah seperti singa. Jika datang, ia biasa membawa makanan, minuman dan pakaian, jangan ditanya di mana ia memperolehnya. Tafsiran kedua, masih sebagai pujian. Jika ia memasuki rumah, seperti macan, yaitu ia tidak pernah mengomentari apa yang terjadi di rumah, adakah yang cacat, dan tidak banyak komentar. Jika ia keluar dari rumah, ia begitu perkasa seperti singa. Ia tidak banyak bertanya apa yang terjadi. Maksudnya adalah si suami begitu bergaul dengan istri meskipun ia melihat kekurangan yang nampak pada istrinya. Adapun jika maksud perkataan si wanita adalah celaan, dapat ditafsirkan ia mensifati suaminya ketika suaminya masuk ke dalam rumah seperti macan, yaitu bersikap kasar, tidak ada muqoddimah atau ancang-ancang sebelum hubungan intim. Juga ia memaksudkan bahwa suaminya memiliki perangai buruk, sering menyiksa dan memukulnya tanpa bertanya padanya. Jika suaminya keluar dan istrinya dalam keadaan sakit lalu ia kembali, tidak ada perhatiannya padanya dan anak-anaknya.] قَالَتِ السَّادِسَةُ زَوْجِي إِنْ أَكَلَ لَفَّ وَإِنْ شَرِبَ اشْتَفَّ وَإِنِ اضْطَجَعَ الْتَفَّ وَلاَ يُوْلِجُ الْكَفَّ لِيَعْلَمَ الْبَثَّ Wanita keenam berkisah, “Suamiku jika makan maka banyak menunya dan tidak ada sisanya, jika minum maka tidak tersisa, jika berbaring maka tidur sendiri sambil berselimutan, dan tidak mengulurkan tangannya untuk mengetahui kondisiku yang sedih”. [Maksud perkataan di atas: Ia mensifati suaminya yang biasa menyantap makanan apa saja dan banyak minum. Jika ia tidur, ia sering menjauh dari istrinya dan tidur sendirian. Ia pun tidak berusaha mengetahui keadaan istrinya yang sedih. Intinya, ia menyifati suaminya dengan banyak makan dan minum, serta sedikit jima’ (berhubungan intim). Ini menunjukkan celaan.] قَالَتِ السَّابِعَةُ زَوْجِي غَيَايَاءُ أَوْ عَيَايَاءُ طَبَاقَاءُ كُلُّ دَاءٍ لَهُ دَاءٌ شَجَّكِ أَوْ فَلَّكِ أَوْ جَمَعَ كُلاًّ لَكِ Wanita ketujuh berkisah, “Suamiku bodoh yang tidak pandai berjimak, semua penyakit (aib) dia miliki, dia melukai kepalamu, melukai badanmu, atau mengumpulkan seluruhnya untukmu”. [Maksud perkataan di atas: Ia menjelaskan bahwa suaminya tidak kuat berhubungan intim dengan istrinya. Jika ia berbicara, ia biasa menyakiti kepala. Jika ia berhubungan intim, ia biasa memukul kepala dan melukai jasad.] قَالَتِ الثَّامِنَةُ زَوْجِي الْمَسُّ مَسُّ أَرْنَبَ وَالرِّيْحُ رِيْحُ زَرْنَبَ Wanita kedelapan berkisah, “Suamiku sentuhannya seperti sentuhan kelinci dan baunya seperti bau zarnab (tumbuhan yang baunya harum)”. [Maksud perkataan di atas: Suaminya selalu bersikap lemah lembut dan bersikap baik pada istrinya.] قَالَتِ التَّاسِعَةُ زَوْجِي رَفِيْعُ الْعِمَادِ طَوِيْلُ النِّجَادِ عَظِيْمُ الرَّمَادِ قَرِيْبُ الْبَيْتِ مِنَ النَادِ Wanita kesembilan berkisah, “Suamiku tinggi tiang rumahnya, panjang sarung pedangnya, banyak abunya, dan rumahnya dekat dengan bangsal (tempat pertemuan)”. [Maksud perkataan di atas: Suaminya itu termasuk orang terpandang, banyak tamu yang mengunjunginya sehingga ia pun biasa menyembelih hewan untuk menyambut tamunya. Ia pun dianggap mulia oleh keluarganya. Suamiya pun biasa didatangi oleh orang-orang yang ingin curhat berbagai masalah dan persoalan mereka. Ia terkenal dengan sifatnya yang mulia, orang yang terpandangan, berakhlak mulia dan memiliki pergaulan yang baik dengan sesama] قَالَتِ الْعَاشِرَةُ زَوْجِي مَالِكٌ وَمَا مَالِكٌ؟ مَاِلكُ خَيْر مِنْ ذَلِكَ لَهُ إِبِلٌ كَثِيْرَاتُ الْمَبَارِكِ قَلِيْلاَتُ الْمَسَارِحِ، وَإِذَا سَمِعْنَ صَوْتَ الْمُزْهِرِ أَيْقَنَّ أَنَهُنَّ هَوَالِكُ Wanita kesepuluh berkisah, “Suamiku (namanya) adalah Malik, dan siapakah gerangan si Malik?  Malik  adalah lebih baik dari pujian yang disebutkan tentangnya. Ia memiliki unta yang banyak kandangnya dan sedikit tempat gembalanya, dan jika unta-unta tersebut mendengar kayu dari tukang jagal maka unta-unta tersebut yakin bahwa mereka akan disembelih.” [Maksud perkataan di atas: Suaminya memiliki banyak unta sebagai persiapan untuk menyambut tamu. Artinya, suaminya memiliki akhlak mulia, ia sering memuliakan para tamu dengan pemuliaan yang luar biasa]. قَالَتِ الْحَادِيَةَ عَشْرَةَ زَوْجِي أَبُوْ زَرْعٍ فَمَا أَبُوْ زَرْعٍ؟ أَنَاسَ مِنْ حُلِيٍّ أُذُنَيَّ وَمَلَأَ مِنْ شَحْمِ عَضُدَيَّ وَبَجَّحَنِي فَبَجَحْتُ إِلَى نَفْسِي Wanita kesebelas berkisah, “Suamiku adalah Abu Zar’. Siapa gerangan Abu Zar’? Dialah yang telah memberatkan telingaku dengan perhiasan dan telah memenuhi lemak di lengan atas tanganku dan menyenangkan aku, maka aku pun gembira.” [Maksud perkataan di atas: Maksudnya yaitu suaminya Abu Zar’ memberikannya perhiasan yang banyak dan memperhatikan dirinya serta menjadikan tubuhnya padat (montok). Karena jika lengan atasnya padat maka tandanya tubuhnya semuanya padat. Hal ini menjadikannya gembira. Merupakan sifat suami yang baik adalah menghiasi dan mempercantik istrinya dengan perhiasan dan memberikan kepada istrinya makanan pilihan. Sesungguhnya hal ini menjadikan sang istri menjadi sangat mencintai suaminya karena merasakan perhatian suaminya dan sayangnya suaminya kepadanya. Para wanita sangat suka kepada perhiasan emas, dan ini merupakan hadiah yang paling baik yang diberikan kepada wanita. Tubuh yang berisi padat (tidak kurus dan tidak gemuk) merupakan sifat kecantikan seorang wanita.] . وَجَدَنِي فِي أَهْلِ غُنَيْمَةٍ بِشِقٍ فَجَعَلَنِي فِي أَهْلِ صَهِيْلٍ وَأَطِيْطٍ وَدَائِسٍ وَمَنَقٍ، فَعِنْدَهُ أَقُوْلُ فَلاَ أُقَبَّحُ وَأَرْقُدُ فَأَتَصَبَّحُ وَأَشْرَبُ فَأَتَقَنَّحُ Ia mendapatiku pada peternak kambing-kambing kecil dalam kehidupan yang sulit, lalu ia pun menjadikan aku di tempat para pemilik kuda dan unta, penghalus makanan dan suara-suara hewan ternak. Di sisinya aku berbicara dan aku tidak dijelek-jelekan, aku dibiarkan tidur di pagi hari, aku minum hingga aku puas dan tidak pingin minum lagi. [Maksud perkataan di atas: Maksudnya yaitu Abu Zar’ mendapatinya dari keluarga yang menggembalakan kambing-kambing kecil yang menunjukan keluarga tersebut kurang mampu dan menjalani hidup dengan susah payah. Lalu Abu Zar’ memindahkannya ke kehidupan keluarga yang mewah yang makanan mereka adalah makanan pilihan yang dihaluskan. Mereka memiliki kuda-kuda dan onta-onta serta hewan-hewan ternak lainnya. Jika ia berbicara di hadapan suaminya maka suaminya Abu Zar’ tidak pernah membantahnya dan tidak pernah menghinakan atau menjelekkannya karena mulianya suaminya tersebut dan sayangnya pada dirinya. Ia tidur di pagi hari dan tidak dibangunkan karena sudah ada pembantu yang mengurus urusan rumah. Ia minum hingga puas sekali dan tidak ingin minum lagi yaitu suaminya telah memberikannya berbagai macam minuman seperti susu, jus anggur, dan yang lainnya. Merupakan sifat suami yang baik adalah membantu istrinya diantaranya dengan mendatangkan pembantu yang bisa membantu tugas-tugas rumah tangga istrinya.] . أُمُّ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا أُمُّ أَبِي زَرْعٍ ؟ عُكُوْمُهَا رِدَاحٌ وَبَيْتُهَا فَسَاحٌ ابْنُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا ابْنُ أَبِي زَرْعٍ؟ مَضْجَعُهُ كَمَسَلِّ شَطْبَةٍ وَيُشْبِعُهُ ذِرَاعُ الْجَفْرَةِ بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ؟ طُوْعُ أَبِيْهَا وَطُوْعُ أُمِّهَا وَمِلْءُ كِسَائِهَا وَغَيْظُ جَارَتِهَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ؟ لاَ تَبُثُّ حَدِيْثَنَا تَبْثِيْثًا وَلاَ تُنَقِّثُ مِيْرَتَنَا تَنْقِيْثًا وَلاَ تَمْلَأُ بَيْتَنَا تَعْشِيْشًا Ibu Abu Zar’. Siapakah gerangan Ibu Abu Zar’?, yang mengumpulkan perabotan rumah, dan memiliki rumah yang luas. [Maksud perkataan di atas: Ibu suaminya adalah wanita yang kaya raya yang memiliki banyak perabot rumah tangga didukung dengan rumahnya yang besar dan luas. Hal ini menunjukan bahwa sang ibu adalah orang yang sangat baik yang selalu memuliakan tamu-tamunya. Di antara sifat istri yang sholehah hendaknya ia menghormati ibu suaminya dan memahami bahwa ibu suaminyalah yang telah melahirkan suaminya yang telah banyak berbuat baik kepadanya. Kemudian hendaknya tidak ada permusuhan antara seorang istri yang sholehah dan ibu suaminya. Dan sesungguhnya tidak perlu adanya permusuhan karena pada hakekatnya tidak ada motivasi yang mendorong pada hal itu jika keduanya menyadari bahwa masing-masing memiliki hak-hak khusus yang berbeda yang harus ditunaikan oleh sang suami.] ابْنُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا ابْنُ أَبِي زَرْعٍ؟ مَضْجَعُهُ كَمَسَلِّ شَطْبَةٍ وَيُشْبِعُهُ ذِرَاعُ الْجَفْرَةِ Putra Abu Zar’, siapakah gerangan dia? Tempat tidurnya adalah pedang yang terhunus keluar dari sarungnya, ia sudah kenyang jika memakan lengan anak kambing betina. [Maksud perkataan di atas: Putra suaminya adalah anak yang gagah dan tampan serta pemberani, tidak gemuk karena sedikit makannya, tidak kaku dan lembut, namun sering membawa alat perang dan gagah tatkala berperang.] بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ؟ طُوْعُ أَبِيْهَا وَطُوْعُ أُمِّهَا وَمِلْءُ كِسَائِهَا وَغَيْظُ جَارَتِهَا Putri Abu Zar’, siapakah gerangan dia? Taat kepada ayahnya dan ibunya, tubuhnya segar montok, membuat madunya marah kepadanya. [Maksud perkataan di atas: Ia adalah seorang putri yang berbakti kepada kedua orang tuanya sehingga menjadikannya adalah buah hati kedua orangtuanya. Ia seorang putri yang cantik dan disenangi suaminya hingga menjadikan istri suaminya yang lain cemburu dan marah kepadanya karena kecantikannya tersebut.] جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ؟ لاَ تَبُثُّ حَدِيْثَنَا تَبْثِيْثًا وَلاَ تُنَقِّثُ مِيْرَتَنَا تَنْقِيْثًا وَلاَ تَمْلَأُ بَيْتَنَا تَعْشِيْشًا Budak wanita Abu Zar’, siapakah gerangan dia? Ia menyembunyikan rahasia-rahasia kami dan tidak menyebarkannya, tidak merusak makanan yang kami datangkan dan tidak membawa lari makanan tersebut, serta tidak mengumpulkan kotoran di rumah kami. [Maksud perkataan di atas: Budak wanita tersebut adalah orang yang terpercaya bisa menjaga rahasia dan amanah. Seluruh kejadian atau pembicaraan yang terjadi di dalam rumah tidak tersebar keluar rumah. Ia sangat jauh dari sifat khianat dan sifat mencuri. Dia juga pandai menjaga diri sehingga jauh dari tuduhan tuduhan sehingga ia tidak membawa kotoran (tuduhan-tuduhan jelek) dalam rumah kami.] قَالَتْ خَرَجَ أَبُو زَرْعٍ وَالأَوْطَابُ تُمَخَّضُ فَلَقِيَ امْرَأَةً مَعَهَا وَلَدَانِ لَهَا كَالْفَهْدَيْنِ يَلْعَبَانِ مِنْ تَحْتِ خِصْرِهَا بِرُمَّانَتَيْنِ فَطَلَّقَنِي وَنَكَحَهَا Keluarlah Abu Zar’ pada saat tempat-tempat dituangkannya susu sedang digoyang-goyang  agar keluar sari susunya, maka ia pun bertemu dengan seorang wanita bersama dua orang anaknya seperti dua ekor macan. Mereka berdua sedang bermain di dekatnya dengan dua buah delima. Maka iapun lalu menceraikanku dan menikahi wanita tersebut. [Maksud perkataan di atas: Abu Zar’ suatu saat keluar di pagi hari pada waktu para pembantu dan para budak sedang sibuk bekerja dan diantara mereka ada yang sedang menggoyang-goyangkan (mengocok-ngocok) susu agar keluar sari susu tersebut. Kemudian ia bertemu dengan seorang wanita yang memiliki dua orang anak yang menunjukan bahwa wanita tersebut adalah wanita yang subur. Hal ini merupakan sebab tertariknya Abu Zar’ untuk menikahi wanita tersebut, karena orang Arab senang dengan wanita yang subur untuk memperbanyak keturunan. Dan sang wanita memiliki dua anak yang masih kecil-kecil yang menunjukan bahwa wanita tersebut masih muda belia. Akhirnya Abu Zar’pun menikahi wanita tersebut dan mencerai Ummu Zar’] فَنَكَحْتُ بَعْدَهُ رَجُلاً سَرِيًا رَكِبَ شَرِيًّا وَأَخَذَ خَطِّيًّا وَأَرَاحَ عَلَيَّ نَعَمًا ثَرِيًا وَأَعْطَانِي مِنْ كُلِّ رَائِحَةٍ زَوْجًا وَقَالَ كُلِي أُمَّ زَرْعٍ وَمِيْرِي أَهْلَكِ قَالَتْ فَلَوْ جَمَعْتُ كُلَّ شَيْءٍ أَعْطَانِيْهِ مَا بَلَغَ أَصْغَرَ آنِيَةِ أَبِي زَرْعٍ Setelah itu aku pun menikahi seoerang pria yang terkemuka yang menunggang kuda pilihan balap. Ia mengambil tombak khotthi  lalu  membawa tombak tersebut untuk berperang dan membawa ghonimah berupa onta yang banyak sekali. Ia memberiku sepasang hewan dari hewan-hewan yang disembelih dan berkata, “Makanlah wahai Ummu Zar’ dan berkunjunglah ke keluargamu dengan membawa makanan”. Kalau seandainya aku mengumpulkan semua yang diberikan olehnya maka tidak akan mencapai belanga terkecil Abu Zar’. [Maksud perkataan di atas: Ummu Zar’ setelah itu menikahi seorang pria yang gagah perkasa yang sangat baik kepadanya hingga memberikannya  makanan yang banyak, demikian juga pemberian-pemberian yang lain, bahkan ia memerintahkannya untuk membawa pemberian-pemberian tersebut kepada keluarga Ummu Zar’. Namun meskipun demikian Ummu Zar’ kurang merasa bahagia dan selalu ingat kepada Abu Zar’. Yang membedakan antara Abu Zar’ dan suaminya yang kedua adalah Abu Zar’ selalu berusaha mengambil hati istrinya, ia tidak hanya memenuhi kebutuhan istrinya akan tetapi kelembutannya dan kasih sayangnyalah yang telah memikat hati istrtinya. Ditambah lagi Abu Zar’ adalah suami pertama dari sang wanita.] قَالَتْ عَائِشَةُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُنْتُ لَكِ كَأِبي زَرْعٍ لِأُمِّ زَرْعٍ ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku bagimu seperti Abu Zar’ bagi Ummu Zar’. Dalam riwayat lain Aisyah berkata يَا رَسُوْلَ اللهِ بَلْ أَنْتَ خَيْرٌ إِلَيَّ مِنْ أَبِي زَرْعٍ “Wahai Rasulullah, bahkan engkau lebih baik kepadaku dari pada Abu Zar’” (HR. An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubro 5: 358, no. 9139) Kisah yang panjang di atas menunjukkan tipe-tipe suami, ada yang berakhlak mulia yang patut kita tiru dan ada yang perangangainya buruk yang harus kita jauhi. Kisah ini juga menunjukan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang selalu sayang dan perhatian kepada Aisyah. Berbeda dengan sebagian suami yang kasih sayangnya kepada istrinya hanya pada waktu-waktu tertentu saja, dan pada waktu-waktu yang lain tidak demikian. Kisah ini juga mengandung pelajaran bahwa sebaiknya suami berusaha untuk memperhatikan dan menyimak curhatan istrinya, meskipun agak lama seperti dalam kisah ini. Demikian ulasan kita pada hari ini. Masih ada beberapa kewajiban suami  yang belum penulis ulas. Moga bisa diteruskan dalam kesempatan yang lain. Semoga Allah memudahkan kita menjadi suami idaman, penuh kelembutan, penuh kasih sayang dan amat perhatian pada istri. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, 3: 204-211. Faedah dari tulisan Ustadz Firanda Andirja, MA di website pribadi beliau di sini.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 25 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagskewajiban istri kewajiban suami suami istri
Melanjutkan pelajaran terdahulu mengenai kewajiban suami, saat ini akan dikupas mengenai beberapa sikap yang seharusnya dimiliki oleh seorang suami. Seperti lemah lembut, perhatian dan meluangkan waktu untuk bercanda dengan istri tercinta. Sifat-sifat ini telah diajarkan oleh suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sudah sepatutnya pun kita selaku seorang suami meneladani dan mempraktekannya. Ketiga: Meluangkan waktu untuk bercanda dengan istri tercinta Inilah yang dicontohkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang diceritakan oleh istri beliau, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ ». Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud no. 2578 dan Ahmad 6: 264. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih menyempatkan diri untuk bermain dan bersenda gurau dengan istrinya tercinta. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menutup-nutupi pandanganku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda” (HR. Bukhari no. 5236 dan Muslim no. 892). Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bercanda sambil menutup-nutupi pandangan istrinya yang ingin memandang seorang pemuda. Lihatlah candaan beliau dan senda gurau kepada istrinya tercinta! Sebagai suami pernahkah kita seperti itu? Keempat: Menyempatkan waktu untuk mendengar curhatan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa duduk dan menyimak curhatan dan cerita ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sampai pun kisah itu panjang. Di antara cerita ‘Aisyah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikisahkan dalam hadits yang lumayan panjang berikut ini. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَلَسَ إِحْدَى عَشْرَةَ امْرَأَةً فَتَعَاهَدْنَ وَتَعَاقَدْنَ أَنْ لاَ يَكْتُمْنَ مِنْ أَخْبَارِ أَزْوَاجِهِنَّ شَيْئًا Sebelas orang wanita berkumpul lalu mereka berjanji dan bersepakat untuk tidak menyembunyikan sedikit pun cerita tentang suami mereka. قَالَتِ الأُوْلَى زَوْجِي لَحْمُ جَمَلٍ غَثٍّ عَلَى رَأْسِ جَبَلٍ لاَ سَهْلَ فَيُرْتَقَى وَلاَ سَمِيْنَ فَيُنْتَقَلُ Wanita pertama berkisah, “Sesungguhnya suamiku adalah daging unta yang kurus yang berada di atas puncak gunung yang tanahnya berlumpur yang tidak mudah untuk didaki  dan dagingnya juga tidak gemuk untuk diambil. [Maksud perkataan di atas: Si wanita memisalkan suaminya dengan daging yang kurus, sedikit dagingnya. Lalu daging tersebut diletakkan di atas gunung yang terjal yang sulit didaki. Daging unta berbeda dengan daging domba atau kambing yang terasa lebih enak. Artinya, si istri ingin menyatakan sulitnya bergaul dengan suaminya. Ia tidak mengerti bagaimana cara yang baik untuk berbicara dengan suaminya karena suaminya buruk perangainya. Sudah dengan usaha keras, si istri ingin berhubungan baik dengan suaminya, ia tidak bisa meraih dan bersenang-senang dengannya.] قَالَتْ الثَانِيَةُ زَوْجِي لاَ أَبُثُّ خَبَرَهُ إِنِّي أَخَافُ أَنْ لاَ أَذَرَهُ إِنْ أَذْكُرْهُ أَذْكُرْ عُجَرَهُ وَبُجَرَهُ Wanita kedua berkisah, “Mengenai suamiku, aku tidak akan menceritakannya karena jika aku berkisah tentangnya aku khawatir aku (tidak mampu) meninggalkannya. Jika aku menyebutkan tentangnya maka aku akan menyebutkan urat-uratnya yang muncul di tubuhnya dan juga perutnya”. [Maksud perkataan di atas: Ia mengisyaratkan bahwa suaminya itu penuh dengan ‘aib. Jika diceritakan, ia khawatir tidak akan ada ujungnya kisah tentang suaminya karena saking banyaknya ‘aib suaminya. Jika aibnya disebut maka akan nampak aib luar seperti urat di badan dan dalam tubuhnya seperti urat di perut. Ada pula yang menafsirkan, jika si istri menceritakan aib suaminya, maka ia khawatir akan berpisah darinya. Karena jika sampai ketahuan, suaminya akan menceraikannya dan ia khawatir karena masih ada anak dan hubungan dengan suaminya.] قَالَتْ الثَّالِثَةُ زَوْجِي الْعَشَنَّقُ إِنْ أَنْطِقْ أُطَلَّقْ وَإِنْ أَسْكُتْ أُعَلَّقْ Wanita ketiga berkisah, “Suamiku tinggi, jika aku berucap maka aku akan dicerai, dan jika aku diam maka aku akan tergantung”. [Maksud perkataan di atas: Ia memaksudkan suaminya adalah suami yang berperangai buruk atau ada yang mengatakan bahwa suaminya itu egois (mementingkan diri sendiri). Ia mengetahui jika ia mengeluh kepada suaminya maka sang suami langsung menceraikannya. Namun jika ia berdiam diri maka ia akan tersiksa karena seperti wanita yang tidak bersuami padahal ia bersuami.] قَالَتِ الرَّابِعَةُ زَوْجِي كَلَيْلِ تِهَامَةَ لاَ حَرَّ وَلاَ قَرَّ وَلاَ مَخَافَةَ وَلاَ سَآمَةَ Wanita keempat berkisah, “Suamiku seperti malam di Tihamah, tidak panas dan tidak dingin, tidak ada ketakutan dan tidak ada rasa bosan”. [Maksud perkataan di atas: Tihamah adalah suatu daerah yang ma’ruf. Malam di sana seimbang (tidak panas dan tidak dingin), cuacanya bagus dan bersahabat. Jadi si wanita menyifati suaminya yang pelembut dan berperangai baik. Si wanita selalu tentram, tidak penuh kekhawatiran ketika berada di sisi suaminya. Suaminya tidak ada rasa bosan dengannya. Istrinya merasakan keadaannya di sisi suaminya seperti keadaan penduduk Tihamah, suaminya menikmati hubungan dengannya seperti kenikmatan di Tihamah yang tidak panas dan tidak dingin serta dalam cuaca yang bersahabat.] قَالَتِ الْخَامِسَةُ زَوْجِي إِنْ دَخَلَ فَهِدَ وَإِنْ خَرَجَ أَسِدَ وَلاَ يَسْأَلُ عَمَّا عَهِدَ Wanita kelima berkisah, “Suamiku jika masuk rumah seperti macan dan jika keluar maka seperti singa dan tidak bertanya apa yang telah diperbuatnya (yang didapatinya)”. [Maksud perkataan di atas: Cerita si wanita bisa jadi sebuah pujian, bisa jadi suatu celaan. Apabila yang dimaksud adalah pujian, maka ada beberapa tafsiran. Tafsiran pertama, suaminya disifatkan seperti macan karena biasa menundukkan dan menjima’ istrinya. Aritnya, istrinya begitu disayangi sampai si suami tidak kuat tatkala memandangnya. Jika keluar dari rumah, ia adalah seorang yang gagah seperti singa. Jika datang, ia biasa membawa makanan, minuman dan pakaian, jangan ditanya di mana ia memperolehnya. Tafsiran kedua, masih sebagai pujian. Jika ia memasuki rumah, seperti macan, yaitu ia tidak pernah mengomentari apa yang terjadi di rumah, adakah yang cacat, dan tidak banyak komentar. Jika ia keluar dari rumah, ia begitu perkasa seperti singa. Ia tidak banyak bertanya apa yang terjadi. Maksudnya adalah si suami begitu bergaul dengan istri meskipun ia melihat kekurangan yang nampak pada istrinya. Adapun jika maksud perkataan si wanita adalah celaan, dapat ditafsirkan ia mensifati suaminya ketika suaminya masuk ke dalam rumah seperti macan, yaitu bersikap kasar, tidak ada muqoddimah atau ancang-ancang sebelum hubungan intim. Juga ia memaksudkan bahwa suaminya memiliki perangai buruk, sering menyiksa dan memukulnya tanpa bertanya padanya. Jika suaminya keluar dan istrinya dalam keadaan sakit lalu ia kembali, tidak ada perhatiannya padanya dan anak-anaknya.] قَالَتِ السَّادِسَةُ زَوْجِي إِنْ أَكَلَ لَفَّ وَإِنْ شَرِبَ اشْتَفَّ وَإِنِ اضْطَجَعَ الْتَفَّ وَلاَ يُوْلِجُ الْكَفَّ لِيَعْلَمَ الْبَثَّ Wanita keenam berkisah, “Suamiku jika makan maka banyak menunya dan tidak ada sisanya, jika minum maka tidak tersisa, jika berbaring maka tidur sendiri sambil berselimutan, dan tidak mengulurkan tangannya untuk mengetahui kondisiku yang sedih”. [Maksud perkataan di atas: Ia mensifati suaminya yang biasa menyantap makanan apa saja dan banyak minum. Jika ia tidur, ia sering menjauh dari istrinya dan tidur sendirian. Ia pun tidak berusaha mengetahui keadaan istrinya yang sedih. Intinya, ia menyifati suaminya dengan banyak makan dan minum, serta sedikit jima’ (berhubungan intim). Ini menunjukkan celaan.] قَالَتِ السَّابِعَةُ زَوْجِي غَيَايَاءُ أَوْ عَيَايَاءُ طَبَاقَاءُ كُلُّ دَاءٍ لَهُ دَاءٌ شَجَّكِ أَوْ فَلَّكِ أَوْ جَمَعَ كُلاًّ لَكِ Wanita ketujuh berkisah, “Suamiku bodoh yang tidak pandai berjimak, semua penyakit (aib) dia miliki, dia melukai kepalamu, melukai badanmu, atau mengumpulkan seluruhnya untukmu”. [Maksud perkataan di atas: Ia menjelaskan bahwa suaminya tidak kuat berhubungan intim dengan istrinya. Jika ia berbicara, ia biasa menyakiti kepala. Jika ia berhubungan intim, ia biasa memukul kepala dan melukai jasad.] قَالَتِ الثَّامِنَةُ زَوْجِي الْمَسُّ مَسُّ أَرْنَبَ وَالرِّيْحُ رِيْحُ زَرْنَبَ Wanita kedelapan berkisah, “Suamiku sentuhannya seperti sentuhan kelinci dan baunya seperti bau zarnab (tumbuhan yang baunya harum)”. [Maksud perkataan di atas: Suaminya selalu bersikap lemah lembut dan bersikap baik pada istrinya.] قَالَتِ التَّاسِعَةُ زَوْجِي رَفِيْعُ الْعِمَادِ طَوِيْلُ النِّجَادِ عَظِيْمُ الرَّمَادِ قَرِيْبُ الْبَيْتِ مِنَ النَادِ Wanita kesembilan berkisah, “Suamiku tinggi tiang rumahnya, panjang sarung pedangnya, banyak abunya, dan rumahnya dekat dengan bangsal (tempat pertemuan)”. [Maksud perkataan di atas: Suaminya itu termasuk orang terpandang, banyak tamu yang mengunjunginya sehingga ia pun biasa menyembelih hewan untuk menyambut tamunya. Ia pun dianggap mulia oleh keluarganya. Suamiya pun biasa didatangi oleh orang-orang yang ingin curhat berbagai masalah dan persoalan mereka. Ia terkenal dengan sifatnya yang mulia, orang yang terpandangan, berakhlak mulia dan memiliki pergaulan yang baik dengan sesama] قَالَتِ الْعَاشِرَةُ زَوْجِي مَالِكٌ وَمَا مَالِكٌ؟ مَاِلكُ خَيْر مِنْ ذَلِكَ لَهُ إِبِلٌ كَثِيْرَاتُ الْمَبَارِكِ قَلِيْلاَتُ الْمَسَارِحِ، وَإِذَا سَمِعْنَ صَوْتَ الْمُزْهِرِ أَيْقَنَّ أَنَهُنَّ هَوَالِكُ Wanita kesepuluh berkisah, “Suamiku (namanya) adalah Malik, dan siapakah gerangan si Malik?  Malik  adalah lebih baik dari pujian yang disebutkan tentangnya. Ia memiliki unta yang banyak kandangnya dan sedikit tempat gembalanya, dan jika unta-unta tersebut mendengar kayu dari tukang jagal maka unta-unta tersebut yakin bahwa mereka akan disembelih.” [Maksud perkataan di atas: Suaminya memiliki banyak unta sebagai persiapan untuk menyambut tamu. Artinya, suaminya memiliki akhlak mulia, ia sering memuliakan para tamu dengan pemuliaan yang luar biasa]. قَالَتِ الْحَادِيَةَ عَشْرَةَ زَوْجِي أَبُوْ زَرْعٍ فَمَا أَبُوْ زَرْعٍ؟ أَنَاسَ مِنْ حُلِيٍّ أُذُنَيَّ وَمَلَأَ مِنْ شَحْمِ عَضُدَيَّ وَبَجَّحَنِي فَبَجَحْتُ إِلَى نَفْسِي Wanita kesebelas berkisah, “Suamiku adalah Abu Zar’. Siapa gerangan Abu Zar’? Dialah yang telah memberatkan telingaku dengan perhiasan dan telah memenuhi lemak di lengan atas tanganku dan menyenangkan aku, maka aku pun gembira.” [Maksud perkataan di atas: Maksudnya yaitu suaminya Abu Zar’ memberikannya perhiasan yang banyak dan memperhatikan dirinya serta menjadikan tubuhnya padat (montok). Karena jika lengan atasnya padat maka tandanya tubuhnya semuanya padat. Hal ini menjadikannya gembira. Merupakan sifat suami yang baik adalah menghiasi dan mempercantik istrinya dengan perhiasan dan memberikan kepada istrinya makanan pilihan. Sesungguhnya hal ini menjadikan sang istri menjadi sangat mencintai suaminya karena merasakan perhatian suaminya dan sayangnya suaminya kepadanya. Para wanita sangat suka kepada perhiasan emas, dan ini merupakan hadiah yang paling baik yang diberikan kepada wanita. Tubuh yang berisi padat (tidak kurus dan tidak gemuk) merupakan sifat kecantikan seorang wanita.] . وَجَدَنِي فِي أَهْلِ غُنَيْمَةٍ بِشِقٍ فَجَعَلَنِي فِي أَهْلِ صَهِيْلٍ وَأَطِيْطٍ وَدَائِسٍ وَمَنَقٍ، فَعِنْدَهُ أَقُوْلُ فَلاَ أُقَبَّحُ وَأَرْقُدُ فَأَتَصَبَّحُ وَأَشْرَبُ فَأَتَقَنَّحُ Ia mendapatiku pada peternak kambing-kambing kecil dalam kehidupan yang sulit, lalu ia pun menjadikan aku di tempat para pemilik kuda dan unta, penghalus makanan dan suara-suara hewan ternak. Di sisinya aku berbicara dan aku tidak dijelek-jelekan, aku dibiarkan tidur di pagi hari, aku minum hingga aku puas dan tidak pingin minum lagi. [Maksud perkataan di atas: Maksudnya yaitu Abu Zar’ mendapatinya dari keluarga yang menggembalakan kambing-kambing kecil yang menunjukan keluarga tersebut kurang mampu dan menjalani hidup dengan susah payah. Lalu Abu Zar’ memindahkannya ke kehidupan keluarga yang mewah yang makanan mereka adalah makanan pilihan yang dihaluskan. Mereka memiliki kuda-kuda dan onta-onta serta hewan-hewan ternak lainnya. Jika ia berbicara di hadapan suaminya maka suaminya Abu Zar’ tidak pernah membantahnya dan tidak pernah menghinakan atau menjelekkannya karena mulianya suaminya tersebut dan sayangnya pada dirinya. Ia tidur di pagi hari dan tidak dibangunkan karena sudah ada pembantu yang mengurus urusan rumah. Ia minum hingga puas sekali dan tidak ingin minum lagi yaitu suaminya telah memberikannya berbagai macam minuman seperti susu, jus anggur, dan yang lainnya. Merupakan sifat suami yang baik adalah membantu istrinya diantaranya dengan mendatangkan pembantu yang bisa membantu tugas-tugas rumah tangga istrinya.] . أُمُّ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا أُمُّ أَبِي زَرْعٍ ؟ عُكُوْمُهَا رِدَاحٌ وَبَيْتُهَا فَسَاحٌ ابْنُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا ابْنُ أَبِي زَرْعٍ؟ مَضْجَعُهُ كَمَسَلِّ شَطْبَةٍ وَيُشْبِعُهُ ذِرَاعُ الْجَفْرَةِ بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ؟ طُوْعُ أَبِيْهَا وَطُوْعُ أُمِّهَا وَمِلْءُ كِسَائِهَا وَغَيْظُ جَارَتِهَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ؟ لاَ تَبُثُّ حَدِيْثَنَا تَبْثِيْثًا وَلاَ تُنَقِّثُ مِيْرَتَنَا تَنْقِيْثًا وَلاَ تَمْلَأُ بَيْتَنَا تَعْشِيْشًا Ibu Abu Zar’. Siapakah gerangan Ibu Abu Zar’?, yang mengumpulkan perabotan rumah, dan memiliki rumah yang luas. [Maksud perkataan di atas: Ibu suaminya adalah wanita yang kaya raya yang memiliki banyak perabot rumah tangga didukung dengan rumahnya yang besar dan luas. Hal ini menunjukan bahwa sang ibu adalah orang yang sangat baik yang selalu memuliakan tamu-tamunya. Di antara sifat istri yang sholehah hendaknya ia menghormati ibu suaminya dan memahami bahwa ibu suaminyalah yang telah melahirkan suaminya yang telah banyak berbuat baik kepadanya. Kemudian hendaknya tidak ada permusuhan antara seorang istri yang sholehah dan ibu suaminya. Dan sesungguhnya tidak perlu adanya permusuhan karena pada hakekatnya tidak ada motivasi yang mendorong pada hal itu jika keduanya menyadari bahwa masing-masing memiliki hak-hak khusus yang berbeda yang harus ditunaikan oleh sang suami.] ابْنُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا ابْنُ أَبِي زَرْعٍ؟ مَضْجَعُهُ كَمَسَلِّ شَطْبَةٍ وَيُشْبِعُهُ ذِرَاعُ الْجَفْرَةِ Putra Abu Zar’, siapakah gerangan dia? Tempat tidurnya adalah pedang yang terhunus keluar dari sarungnya, ia sudah kenyang jika memakan lengan anak kambing betina. [Maksud perkataan di atas: Putra suaminya adalah anak yang gagah dan tampan serta pemberani, tidak gemuk karena sedikit makannya, tidak kaku dan lembut, namun sering membawa alat perang dan gagah tatkala berperang.] بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ؟ طُوْعُ أَبِيْهَا وَطُوْعُ أُمِّهَا وَمِلْءُ كِسَائِهَا وَغَيْظُ جَارَتِهَا Putri Abu Zar’, siapakah gerangan dia? Taat kepada ayahnya dan ibunya, tubuhnya segar montok, membuat madunya marah kepadanya. [Maksud perkataan di atas: Ia adalah seorang putri yang berbakti kepada kedua orang tuanya sehingga menjadikannya adalah buah hati kedua orangtuanya. Ia seorang putri yang cantik dan disenangi suaminya hingga menjadikan istri suaminya yang lain cemburu dan marah kepadanya karena kecantikannya tersebut.] جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ؟ لاَ تَبُثُّ حَدِيْثَنَا تَبْثِيْثًا وَلاَ تُنَقِّثُ مِيْرَتَنَا تَنْقِيْثًا وَلاَ تَمْلَأُ بَيْتَنَا تَعْشِيْشًا Budak wanita Abu Zar’, siapakah gerangan dia? Ia menyembunyikan rahasia-rahasia kami dan tidak menyebarkannya, tidak merusak makanan yang kami datangkan dan tidak membawa lari makanan tersebut, serta tidak mengumpulkan kotoran di rumah kami. [Maksud perkataan di atas: Budak wanita tersebut adalah orang yang terpercaya bisa menjaga rahasia dan amanah. Seluruh kejadian atau pembicaraan yang terjadi di dalam rumah tidak tersebar keluar rumah. Ia sangat jauh dari sifat khianat dan sifat mencuri. Dia juga pandai menjaga diri sehingga jauh dari tuduhan tuduhan sehingga ia tidak membawa kotoran (tuduhan-tuduhan jelek) dalam rumah kami.] قَالَتْ خَرَجَ أَبُو زَرْعٍ وَالأَوْطَابُ تُمَخَّضُ فَلَقِيَ امْرَأَةً مَعَهَا وَلَدَانِ لَهَا كَالْفَهْدَيْنِ يَلْعَبَانِ مِنْ تَحْتِ خِصْرِهَا بِرُمَّانَتَيْنِ فَطَلَّقَنِي وَنَكَحَهَا Keluarlah Abu Zar’ pada saat tempat-tempat dituangkannya susu sedang digoyang-goyang  agar keluar sari susunya, maka ia pun bertemu dengan seorang wanita bersama dua orang anaknya seperti dua ekor macan. Mereka berdua sedang bermain di dekatnya dengan dua buah delima. Maka iapun lalu menceraikanku dan menikahi wanita tersebut. [Maksud perkataan di atas: Abu Zar’ suatu saat keluar di pagi hari pada waktu para pembantu dan para budak sedang sibuk bekerja dan diantara mereka ada yang sedang menggoyang-goyangkan (mengocok-ngocok) susu agar keluar sari susu tersebut. Kemudian ia bertemu dengan seorang wanita yang memiliki dua orang anak yang menunjukan bahwa wanita tersebut adalah wanita yang subur. Hal ini merupakan sebab tertariknya Abu Zar’ untuk menikahi wanita tersebut, karena orang Arab senang dengan wanita yang subur untuk memperbanyak keturunan. Dan sang wanita memiliki dua anak yang masih kecil-kecil yang menunjukan bahwa wanita tersebut masih muda belia. Akhirnya Abu Zar’pun menikahi wanita tersebut dan mencerai Ummu Zar’] فَنَكَحْتُ بَعْدَهُ رَجُلاً سَرِيًا رَكِبَ شَرِيًّا وَأَخَذَ خَطِّيًّا وَأَرَاحَ عَلَيَّ نَعَمًا ثَرِيًا وَأَعْطَانِي مِنْ كُلِّ رَائِحَةٍ زَوْجًا وَقَالَ كُلِي أُمَّ زَرْعٍ وَمِيْرِي أَهْلَكِ قَالَتْ فَلَوْ جَمَعْتُ كُلَّ شَيْءٍ أَعْطَانِيْهِ مَا بَلَغَ أَصْغَرَ آنِيَةِ أَبِي زَرْعٍ Setelah itu aku pun menikahi seoerang pria yang terkemuka yang menunggang kuda pilihan balap. Ia mengambil tombak khotthi  lalu  membawa tombak tersebut untuk berperang dan membawa ghonimah berupa onta yang banyak sekali. Ia memberiku sepasang hewan dari hewan-hewan yang disembelih dan berkata, “Makanlah wahai Ummu Zar’ dan berkunjunglah ke keluargamu dengan membawa makanan”. Kalau seandainya aku mengumpulkan semua yang diberikan olehnya maka tidak akan mencapai belanga terkecil Abu Zar’. [Maksud perkataan di atas: Ummu Zar’ setelah itu menikahi seorang pria yang gagah perkasa yang sangat baik kepadanya hingga memberikannya  makanan yang banyak, demikian juga pemberian-pemberian yang lain, bahkan ia memerintahkannya untuk membawa pemberian-pemberian tersebut kepada keluarga Ummu Zar’. Namun meskipun demikian Ummu Zar’ kurang merasa bahagia dan selalu ingat kepada Abu Zar’. Yang membedakan antara Abu Zar’ dan suaminya yang kedua adalah Abu Zar’ selalu berusaha mengambil hati istrinya, ia tidak hanya memenuhi kebutuhan istrinya akan tetapi kelembutannya dan kasih sayangnyalah yang telah memikat hati istrtinya. Ditambah lagi Abu Zar’ adalah suami pertama dari sang wanita.] قَالَتْ عَائِشَةُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُنْتُ لَكِ كَأِبي زَرْعٍ لِأُمِّ زَرْعٍ ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku bagimu seperti Abu Zar’ bagi Ummu Zar’. Dalam riwayat lain Aisyah berkata يَا رَسُوْلَ اللهِ بَلْ أَنْتَ خَيْرٌ إِلَيَّ مِنْ أَبِي زَرْعٍ “Wahai Rasulullah, bahkan engkau lebih baik kepadaku dari pada Abu Zar’” (HR. An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubro 5: 358, no. 9139) Kisah yang panjang di atas menunjukkan tipe-tipe suami, ada yang berakhlak mulia yang patut kita tiru dan ada yang perangangainya buruk yang harus kita jauhi. Kisah ini juga menunjukan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang selalu sayang dan perhatian kepada Aisyah. Berbeda dengan sebagian suami yang kasih sayangnya kepada istrinya hanya pada waktu-waktu tertentu saja, dan pada waktu-waktu yang lain tidak demikian. Kisah ini juga mengandung pelajaran bahwa sebaiknya suami berusaha untuk memperhatikan dan menyimak curhatan istrinya, meskipun agak lama seperti dalam kisah ini. Demikian ulasan kita pada hari ini. Masih ada beberapa kewajiban suami  yang belum penulis ulas. Moga bisa diteruskan dalam kesempatan yang lain. Semoga Allah memudahkan kita menjadi suami idaman, penuh kelembutan, penuh kasih sayang dan amat perhatian pada istri. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, 3: 204-211. Faedah dari tulisan Ustadz Firanda Andirja, MA di website pribadi beliau di sini.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 25 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagskewajiban istri kewajiban suami suami istri


Melanjutkan pelajaran terdahulu mengenai kewajiban suami, saat ini akan dikupas mengenai beberapa sikap yang seharusnya dimiliki oleh seorang suami. Seperti lemah lembut, perhatian dan meluangkan waktu untuk bercanda dengan istri tercinta. Sifat-sifat ini telah diajarkan oleh suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sudah sepatutnya pun kita selaku seorang suami meneladani dan mempraktekannya. Ketiga: Meluangkan waktu untuk bercanda dengan istri tercinta Inilah yang dicontohkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang diceritakan oleh istri beliau, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ ». Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud no. 2578 dan Ahmad 6: 264. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih menyempatkan diri untuk bermain dan bersenda gurau dengan istrinya tercinta. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menutup-nutupi pandanganku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda” (HR. Bukhari no. 5236 dan Muslim no. 892). Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bercanda sambil menutup-nutupi pandangan istrinya yang ingin memandang seorang pemuda. Lihatlah candaan beliau dan senda gurau kepada istrinya tercinta! Sebagai suami pernahkah kita seperti itu? Keempat: Menyempatkan waktu untuk mendengar curhatan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa duduk dan menyimak curhatan dan cerita ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sampai pun kisah itu panjang. Di antara cerita ‘Aisyah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikisahkan dalam hadits yang lumayan panjang berikut ini. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَلَسَ إِحْدَى عَشْرَةَ امْرَأَةً فَتَعَاهَدْنَ وَتَعَاقَدْنَ أَنْ لاَ يَكْتُمْنَ مِنْ أَخْبَارِ أَزْوَاجِهِنَّ شَيْئًا Sebelas orang wanita berkumpul lalu mereka berjanji dan bersepakat untuk tidak menyembunyikan sedikit pun cerita tentang suami mereka. قَالَتِ الأُوْلَى زَوْجِي لَحْمُ جَمَلٍ غَثٍّ عَلَى رَأْسِ جَبَلٍ لاَ سَهْلَ فَيُرْتَقَى وَلاَ سَمِيْنَ فَيُنْتَقَلُ Wanita pertama berkisah, “Sesungguhnya suamiku adalah daging unta yang kurus yang berada di atas puncak gunung yang tanahnya berlumpur yang tidak mudah untuk didaki  dan dagingnya juga tidak gemuk untuk diambil. [Maksud perkataan di atas: Si wanita memisalkan suaminya dengan daging yang kurus, sedikit dagingnya. Lalu daging tersebut diletakkan di atas gunung yang terjal yang sulit didaki. Daging unta berbeda dengan daging domba atau kambing yang terasa lebih enak. Artinya, si istri ingin menyatakan sulitnya bergaul dengan suaminya. Ia tidak mengerti bagaimana cara yang baik untuk berbicara dengan suaminya karena suaminya buruk perangainya. Sudah dengan usaha keras, si istri ingin berhubungan baik dengan suaminya, ia tidak bisa meraih dan bersenang-senang dengannya.] قَالَتْ الثَانِيَةُ زَوْجِي لاَ أَبُثُّ خَبَرَهُ إِنِّي أَخَافُ أَنْ لاَ أَذَرَهُ إِنْ أَذْكُرْهُ أَذْكُرْ عُجَرَهُ وَبُجَرَهُ Wanita kedua berkisah, “Mengenai suamiku, aku tidak akan menceritakannya karena jika aku berkisah tentangnya aku khawatir aku (tidak mampu) meninggalkannya. Jika aku menyebutkan tentangnya maka aku akan menyebutkan urat-uratnya yang muncul di tubuhnya dan juga perutnya”. [Maksud perkataan di atas: Ia mengisyaratkan bahwa suaminya itu penuh dengan ‘aib. Jika diceritakan, ia khawatir tidak akan ada ujungnya kisah tentang suaminya karena saking banyaknya ‘aib suaminya. Jika aibnya disebut maka akan nampak aib luar seperti urat di badan dan dalam tubuhnya seperti urat di perut. Ada pula yang menafsirkan, jika si istri menceritakan aib suaminya, maka ia khawatir akan berpisah darinya. Karena jika sampai ketahuan, suaminya akan menceraikannya dan ia khawatir karena masih ada anak dan hubungan dengan suaminya.] قَالَتْ الثَّالِثَةُ زَوْجِي الْعَشَنَّقُ إِنْ أَنْطِقْ أُطَلَّقْ وَإِنْ أَسْكُتْ أُعَلَّقْ Wanita ketiga berkisah, “Suamiku tinggi, jika aku berucap maka aku akan dicerai, dan jika aku diam maka aku akan tergantung”. [Maksud perkataan di atas: Ia memaksudkan suaminya adalah suami yang berperangai buruk atau ada yang mengatakan bahwa suaminya itu egois (mementingkan diri sendiri). Ia mengetahui jika ia mengeluh kepada suaminya maka sang suami langsung menceraikannya. Namun jika ia berdiam diri maka ia akan tersiksa karena seperti wanita yang tidak bersuami padahal ia bersuami.] قَالَتِ الرَّابِعَةُ زَوْجِي كَلَيْلِ تِهَامَةَ لاَ حَرَّ وَلاَ قَرَّ وَلاَ مَخَافَةَ وَلاَ سَآمَةَ Wanita keempat berkisah, “Suamiku seperti malam di Tihamah, tidak panas dan tidak dingin, tidak ada ketakutan dan tidak ada rasa bosan”. [Maksud perkataan di atas: Tihamah adalah suatu daerah yang ma’ruf. Malam di sana seimbang (tidak panas dan tidak dingin), cuacanya bagus dan bersahabat. Jadi si wanita menyifati suaminya yang pelembut dan berperangai baik. Si wanita selalu tentram, tidak penuh kekhawatiran ketika berada di sisi suaminya. Suaminya tidak ada rasa bosan dengannya. Istrinya merasakan keadaannya di sisi suaminya seperti keadaan penduduk Tihamah, suaminya menikmati hubungan dengannya seperti kenikmatan di Tihamah yang tidak panas dan tidak dingin serta dalam cuaca yang bersahabat.] قَالَتِ الْخَامِسَةُ زَوْجِي إِنْ دَخَلَ فَهِدَ وَإِنْ خَرَجَ أَسِدَ وَلاَ يَسْأَلُ عَمَّا عَهِدَ Wanita kelima berkisah, “Suamiku jika masuk rumah seperti macan dan jika keluar maka seperti singa dan tidak bertanya apa yang telah diperbuatnya (yang didapatinya)”. [Maksud perkataan di atas: Cerita si wanita bisa jadi sebuah pujian, bisa jadi suatu celaan. Apabila yang dimaksud adalah pujian, maka ada beberapa tafsiran. Tafsiran pertama, suaminya disifatkan seperti macan karena biasa menundukkan dan menjima’ istrinya. Aritnya, istrinya begitu disayangi sampai si suami tidak kuat tatkala memandangnya. Jika keluar dari rumah, ia adalah seorang yang gagah seperti singa. Jika datang, ia biasa membawa makanan, minuman dan pakaian, jangan ditanya di mana ia memperolehnya. Tafsiran kedua, masih sebagai pujian. Jika ia memasuki rumah, seperti macan, yaitu ia tidak pernah mengomentari apa yang terjadi di rumah, adakah yang cacat, dan tidak banyak komentar. Jika ia keluar dari rumah, ia begitu perkasa seperti singa. Ia tidak banyak bertanya apa yang terjadi. Maksudnya adalah si suami begitu bergaul dengan istri meskipun ia melihat kekurangan yang nampak pada istrinya. Adapun jika maksud perkataan si wanita adalah celaan, dapat ditafsirkan ia mensifati suaminya ketika suaminya masuk ke dalam rumah seperti macan, yaitu bersikap kasar, tidak ada muqoddimah atau ancang-ancang sebelum hubungan intim. Juga ia memaksudkan bahwa suaminya memiliki perangai buruk, sering menyiksa dan memukulnya tanpa bertanya padanya. Jika suaminya keluar dan istrinya dalam keadaan sakit lalu ia kembali, tidak ada perhatiannya padanya dan anak-anaknya.] قَالَتِ السَّادِسَةُ زَوْجِي إِنْ أَكَلَ لَفَّ وَإِنْ شَرِبَ اشْتَفَّ وَإِنِ اضْطَجَعَ الْتَفَّ وَلاَ يُوْلِجُ الْكَفَّ لِيَعْلَمَ الْبَثَّ Wanita keenam berkisah, “Suamiku jika makan maka banyak menunya dan tidak ada sisanya, jika minum maka tidak tersisa, jika berbaring maka tidur sendiri sambil berselimutan, dan tidak mengulurkan tangannya untuk mengetahui kondisiku yang sedih”. [Maksud perkataan di atas: Ia mensifati suaminya yang biasa menyantap makanan apa saja dan banyak minum. Jika ia tidur, ia sering menjauh dari istrinya dan tidur sendirian. Ia pun tidak berusaha mengetahui keadaan istrinya yang sedih. Intinya, ia menyifati suaminya dengan banyak makan dan minum, serta sedikit jima’ (berhubungan intim). Ini menunjukkan celaan.] قَالَتِ السَّابِعَةُ زَوْجِي غَيَايَاءُ أَوْ عَيَايَاءُ طَبَاقَاءُ كُلُّ دَاءٍ لَهُ دَاءٌ شَجَّكِ أَوْ فَلَّكِ أَوْ جَمَعَ كُلاًّ لَكِ Wanita ketujuh berkisah, “Suamiku bodoh yang tidak pandai berjimak, semua penyakit (aib) dia miliki, dia melukai kepalamu, melukai badanmu, atau mengumpulkan seluruhnya untukmu”. [Maksud perkataan di atas: Ia menjelaskan bahwa suaminya tidak kuat berhubungan intim dengan istrinya. Jika ia berbicara, ia biasa menyakiti kepala. Jika ia berhubungan intim, ia biasa memukul kepala dan melukai jasad.] قَالَتِ الثَّامِنَةُ زَوْجِي الْمَسُّ مَسُّ أَرْنَبَ وَالرِّيْحُ رِيْحُ زَرْنَبَ Wanita kedelapan berkisah, “Suamiku sentuhannya seperti sentuhan kelinci dan baunya seperti bau zarnab (tumbuhan yang baunya harum)”. [Maksud perkataan di atas: Suaminya selalu bersikap lemah lembut dan bersikap baik pada istrinya.] قَالَتِ التَّاسِعَةُ زَوْجِي رَفِيْعُ الْعِمَادِ طَوِيْلُ النِّجَادِ عَظِيْمُ الرَّمَادِ قَرِيْبُ الْبَيْتِ مِنَ النَادِ Wanita kesembilan berkisah, “Suamiku tinggi tiang rumahnya, panjang sarung pedangnya, banyak abunya, dan rumahnya dekat dengan bangsal (tempat pertemuan)”. [Maksud perkataan di atas: Suaminya itu termasuk orang terpandang, banyak tamu yang mengunjunginya sehingga ia pun biasa menyembelih hewan untuk menyambut tamunya. Ia pun dianggap mulia oleh keluarganya. Suamiya pun biasa didatangi oleh orang-orang yang ingin curhat berbagai masalah dan persoalan mereka. Ia terkenal dengan sifatnya yang mulia, orang yang terpandangan, berakhlak mulia dan memiliki pergaulan yang baik dengan sesama] قَالَتِ الْعَاشِرَةُ زَوْجِي مَالِكٌ وَمَا مَالِكٌ؟ مَاِلكُ خَيْر مِنْ ذَلِكَ لَهُ إِبِلٌ كَثِيْرَاتُ الْمَبَارِكِ قَلِيْلاَتُ الْمَسَارِحِ، وَإِذَا سَمِعْنَ صَوْتَ الْمُزْهِرِ أَيْقَنَّ أَنَهُنَّ هَوَالِكُ Wanita kesepuluh berkisah, “Suamiku (namanya) adalah Malik, dan siapakah gerangan si Malik?  Malik  adalah lebih baik dari pujian yang disebutkan tentangnya. Ia memiliki unta yang banyak kandangnya dan sedikit tempat gembalanya, dan jika unta-unta tersebut mendengar kayu dari tukang jagal maka unta-unta tersebut yakin bahwa mereka akan disembelih.” [Maksud perkataan di atas: Suaminya memiliki banyak unta sebagai persiapan untuk menyambut tamu. Artinya, suaminya memiliki akhlak mulia, ia sering memuliakan para tamu dengan pemuliaan yang luar biasa]. قَالَتِ الْحَادِيَةَ عَشْرَةَ زَوْجِي أَبُوْ زَرْعٍ فَمَا أَبُوْ زَرْعٍ؟ أَنَاسَ مِنْ حُلِيٍّ أُذُنَيَّ وَمَلَأَ مِنْ شَحْمِ عَضُدَيَّ وَبَجَّحَنِي فَبَجَحْتُ إِلَى نَفْسِي Wanita kesebelas berkisah, “Suamiku adalah Abu Zar’. Siapa gerangan Abu Zar’? Dialah yang telah memberatkan telingaku dengan perhiasan dan telah memenuhi lemak di lengan atas tanganku dan menyenangkan aku, maka aku pun gembira.” [Maksud perkataan di atas: Maksudnya yaitu suaminya Abu Zar’ memberikannya perhiasan yang banyak dan memperhatikan dirinya serta menjadikan tubuhnya padat (montok). Karena jika lengan atasnya padat maka tandanya tubuhnya semuanya padat. Hal ini menjadikannya gembira. Merupakan sifat suami yang baik adalah menghiasi dan mempercantik istrinya dengan perhiasan dan memberikan kepada istrinya makanan pilihan. Sesungguhnya hal ini menjadikan sang istri menjadi sangat mencintai suaminya karena merasakan perhatian suaminya dan sayangnya suaminya kepadanya. Para wanita sangat suka kepada perhiasan emas, dan ini merupakan hadiah yang paling baik yang diberikan kepada wanita. Tubuh yang berisi padat (tidak kurus dan tidak gemuk) merupakan sifat kecantikan seorang wanita.] . وَجَدَنِي فِي أَهْلِ غُنَيْمَةٍ بِشِقٍ فَجَعَلَنِي فِي أَهْلِ صَهِيْلٍ وَأَطِيْطٍ وَدَائِسٍ وَمَنَقٍ، فَعِنْدَهُ أَقُوْلُ فَلاَ أُقَبَّحُ وَأَرْقُدُ فَأَتَصَبَّحُ وَأَشْرَبُ فَأَتَقَنَّحُ Ia mendapatiku pada peternak kambing-kambing kecil dalam kehidupan yang sulit, lalu ia pun menjadikan aku di tempat para pemilik kuda dan unta, penghalus makanan dan suara-suara hewan ternak. Di sisinya aku berbicara dan aku tidak dijelek-jelekan, aku dibiarkan tidur di pagi hari, aku minum hingga aku puas dan tidak pingin minum lagi. [Maksud perkataan di atas: Maksudnya yaitu Abu Zar’ mendapatinya dari keluarga yang menggembalakan kambing-kambing kecil yang menunjukan keluarga tersebut kurang mampu dan menjalani hidup dengan susah payah. Lalu Abu Zar’ memindahkannya ke kehidupan keluarga yang mewah yang makanan mereka adalah makanan pilihan yang dihaluskan. Mereka memiliki kuda-kuda dan onta-onta serta hewan-hewan ternak lainnya. Jika ia berbicara di hadapan suaminya maka suaminya Abu Zar’ tidak pernah membantahnya dan tidak pernah menghinakan atau menjelekkannya karena mulianya suaminya tersebut dan sayangnya pada dirinya. Ia tidur di pagi hari dan tidak dibangunkan karena sudah ada pembantu yang mengurus urusan rumah. Ia minum hingga puas sekali dan tidak ingin minum lagi yaitu suaminya telah memberikannya berbagai macam minuman seperti susu, jus anggur, dan yang lainnya. Merupakan sifat suami yang baik adalah membantu istrinya diantaranya dengan mendatangkan pembantu yang bisa membantu tugas-tugas rumah tangga istrinya.] . أُمُّ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا أُمُّ أَبِي زَرْعٍ ؟ عُكُوْمُهَا رِدَاحٌ وَبَيْتُهَا فَسَاحٌ ابْنُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا ابْنُ أَبِي زَرْعٍ؟ مَضْجَعُهُ كَمَسَلِّ شَطْبَةٍ وَيُشْبِعُهُ ذِرَاعُ الْجَفْرَةِ بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ؟ طُوْعُ أَبِيْهَا وَطُوْعُ أُمِّهَا وَمِلْءُ كِسَائِهَا وَغَيْظُ جَارَتِهَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ؟ لاَ تَبُثُّ حَدِيْثَنَا تَبْثِيْثًا وَلاَ تُنَقِّثُ مِيْرَتَنَا تَنْقِيْثًا وَلاَ تَمْلَأُ بَيْتَنَا تَعْشِيْشًا Ibu Abu Zar’. Siapakah gerangan Ibu Abu Zar’?, yang mengumpulkan perabotan rumah, dan memiliki rumah yang luas. [Maksud perkataan di atas: Ibu suaminya adalah wanita yang kaya raya yang memiliki banyak perabot rumah tangga didukung dengan rumahnya yang besar dan luas. Hal ini menunjukan bahwa sang ibu adalah orang yang sangat baik yang selalu memuliakan tamu-tamunya. Di antara sifat istri yang sholehah hendaknya ia menghormati ibu suaminya dan memahami bahwa ibu suaminyalah yang telah melahirkan suaminya yang telah banyak berbuat baik kepadanya. Kemudian hendaknya tidak ada permusuhan antara seorang istri yang sholehah dan ibu suaminya. Dan sesungguhnya tidak perlu adanya permusuhan karena pada hakekatnya tidak ada motivasi yang mendorong pada hal itu jika keduanya menyadari bahwa masing-masing memiliki hak-hak khusus yang berbeda yang harus ditunaikan oleh sang suami.] ابْنُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا ابْنُ أَبِي زَرْعٍ؟ مَضْجَعُهُ كَمَسَلِّ شَطْبَةٍ وَيُشْبِعُهُ ذِرَاعُ الْجَفْرَةِ Putra Abu Zar’, siapakah gerangan dia? Tempat tidurnya adalah pedang yang terhunus keluar dari sarungnya, ia sudah kenyang jika memakan lengan anak kambing betina. [Maksud perkataan di atas: Putra suaminya adalah anak yang gagah dan tampan serta pemberani, tidak gemuk karena sedikit makannya, tidak kaku dan lembut, namun sering membawa alat perang dan gagah tatkala berperang.] بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ؟ طُوْعُ أَبِيْهَا وَطُوْعُ أُمِّهَا وَمِلْءُ كِسَائِهَا وَغَيْظُ جَارَتِهَا Putri Abu Zar’, siapakah gerangan dia? Taat kepada ayahnya dan ibunya, tubuhnya segar montok, membuat madunya marah kepadanya. [Maksud perkataan di atas: Ia adalah seorang putri yang berbakti kepada kedua orang tuanya sehingga menjadikannya adalah buah hati kedua orangtuanya. Ia seorang putri yang cantik dan disenangi suaminya hingga menjadikan istri suaminya yang lain cemburu dan marah kepadanya karena kecantikannya tersebut.] جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ؟ لاَ تَبُثُّ حَدِيْثَنَا تَبْثِيْثًا وَلاَ تُنَقِّثُ مِيْرَتَنَا تَنْقِيْثًا وَلاَ تَمْلَأُ بَيْتَنَا تَعْشِيْشًا Budak wanita Abu Zar’, siapakah gerangan dia? Ia menyembunyikan rahasia-rahasia kami dan tidak menyebarkannya, tidak merusak makanan yang kami datangkan dan tidak membawa lari makanan tersebut, serta tidak mengumpulkan kotoran di rumah kami. [Maksud perkataan di atas: Budak wanita tersebut adalah orang yang terpercaya bisa menjaga rahasia dan amanah. Seluruh kejadian atau pembicaraan yang terjadi di dalam rumah tidak tersebar keluar rumah. Ia sangat jauh dari sifat khianat dan sifat mencuri. Dia juga pandai menjaga diri sehingga jauh dari tuduhan tuduhan sehingga ia tidak membawa kotoran (tuduhan-tuduhan jelek) dalam rumah kami.] قَالَتْ خَرَجَ أَبُو زَرْعٍ وَالأَوْطَابُ تُمَخَّضُ فَلَقِيَ امْرَأَةً مَعَهَا وَلَدَانِ لَهَا كَالْفَهْدَيْنِ يَلْعَبَانِ مِنْ تَحْتِ خِصْرِهَا بِرُمَّانَتَيْنِ فَطَلَّقَنِي وَنَكَحَهَا Keluarlah Abu Zar’ pada saat tempat-tempat dituangkannya susu sedang digoyang-goyang  agar keluar sari susunya, maka ia pun bertemu dengan seorang wanita bersama dua orang anaknya seperti dua ekor macan. Mereka berdua sedang bermain di dekatnya dengan dua buah delima. Maka iapun lalu menceraikanku dan menikahi wanita tersebut. [Maksud perkataan di atas: Abu Zar’ suatu saat keluar di pagi hari pada waktu para pembantu dan para budak sedang sibuk bekerja dan diantara mereka ada yang sedang menggoyang-goyangkan (mengocok-ngocok) susu agar keluar sari susu tersebut. Kemudian ia bertemu dengan seorang wanita yang memiliki dua orang anak yang menunjukan bahwa wanita tersebut adalah wanita yang subur. Hal ini merupakan sebab tertariknya Abu Zar’ untuk menikahi wanita tersebut, karena orang Arab senang dengan wanita yang subur untuk memperbanyak keturunan. Dan sang wanita memiliki dua anak yang masih kecil-kecil yang menunjukan bahwa wanita tersebut masih muda belia. Akhirnya Abu Zar’pun menikahi wanita tersebut dan mencerai Ummu Zar’] فَنَكَحْتُ بَعْدَهُ رَجُلاً سَرِيًا رَكِبَ شَرِيًّا وَأَخَذَ خَطِّيًّا وَأَرَاحَ عَلَيَّ نَعَمًا ثَرِيًا وَأَعْطَانِي مِنْ كُلِّ رَائِحَةٍ زَوْجًا وَقَالَ كُلِي أُمَّ زَرْعٍ وَمِيْرِي أَهْلَكِ قَالَتْ فَلَوْ جَمَعْتُ كُلَّ شَيْءٍ أَعْطَانِيْهِ مَا بَلَغَ أَصْغَرَ آنِيَةِ أَبِي زَرْعٍ Setelah itu aku pun menikahi seoerang pria yang terkemuka yang menunggang kuda pilihan balap. Ia mengambil tombak khotthi  lalu  membawa tombak tersebut untuk berperang dan membawa ghonimah berupa onta yang banyak sekali. Ia memberiku sepasang hewan dari hewan-hewan yang disembelih dan berkata, “Makanlah wahai Ummu Zar’ dan berkunjunglah ke keluargamu dengan membawa makanan”. Kalau seandainya aku mengumpulkan semua yang diberikan olehnya maka tidak akan mencapai belanga terkecil Abu Zar’. [Maksud perkataan di atas: Ummu Zar’ setelah itu menikahi seorang pria yang gagah perkasa yang sangat baik kepadanya hingga memberikannya  makanan yang banyak, demikian juga pemberian-pemberian yang lain, bahkan ia memerintahkannya untuk membawa pemberian-pemberian tersebut kepada keluarga Ummu Zar’. Namun meskipun demikian Ummu Zar’ kurang merasa bahagia dan selalu ingat kepada Abu Zar’. Yang membedakan antara Abu Zar’ dan suaminya yang kedua adalah Abu Zar’ selalu berusaha mengambil hati istrinya, ia tidak hanya memenuhi kebutuhan istrinya akan tetapi kelembutannya dan kasih sayangnyalah yang telah memikat hati istrtinya. Ditambah lagi Abu Zar’ adalah suami pertama dari sang wanita.] قَالَتْ عَائِشَةُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُنْتُ لَكِ كَأِبي زَرْعٍ لِأُمِّ زَرْعٍ ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku bagimu seperti Abu Zar’ bagi Ummu Zar’. Dalam riwayat lain Aisyah berkata يَا رَسُوْلَ اللهِ بَلْ أَنْتَ خَيْرٌ إِلَيَّ مِنْ أَبِي زَرْعٍ “Wahai Rasulullah, bahkan engkau lebih baik kepadaku dari pada Abu Zar’” (HR. An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubro 5: 358, no. 9139) Kisah yang panjang di atas menunjukkan tipe-tipe suami, ada yang berakhlak mulia yang patut kita tiru dan ada yang perangangainya buruk yang harus kita jauhi. Kisah ini juga menunjukan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang selalu sayang dan perhatian kepada Aisyah. Berbeda dengan sebagian suami yang kasih sayangnya kepada istrinya hanya pada waktu-waktu tertentu saja, dan pada waktu-waktu yang lain tidak demikian. Kisah ini juga mengandung pelajaran bahwa sebaiknya suami berusaha untuk memperhatikan dan menyimak curhatan istrinya, meskipun agak lama seperti dalam kisah ini. Demikian ulasan kita pada hari ini. Masih ada beberapa kewajiban suami  yang belum penulis ulas. Moga bisa diteruskan dalam kesempatan yang lain. Semoga Allah memudahkan kita menjadi suami idaman, penuh kelembutan, penuh kasih sayang dan amat perhatian pada istri. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, 3: 204-211. Faedah dari tulisan Ustadz Firanda Andirja, MA di website pribadi beliau di sini.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 25 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagskewajiban istri kewajiban suami suami istri

Penggunaan Kata “Insyaa Allah” Untuk 3 Fungsi yang Benar, dan 1 Fungsi yang Salah:

Penggunaan kata “Insyaa Allah” untuk 3 fungsi yang benar, dan 1 fungsi yang salah: (1) untuk menekankan sebuah kepastian. Sebagaimana sabda Nabi dalam doa ziarah qubur (Dan Kami insyaa Allah akan menyusul kalian wahai penghuni kuburan). Dan tentunya kita semua pasti meninggal. Demikian juga firman Allah ((Sesungguhnya kalian pasti akan memasuki masjdil haram insyaa Allah dalam keadaan aman) QS Al-Fath : 27 (2) Untuk menyatakan usaha/kesungguhan akan tetapi keberhasilan pelaksanaannya di tangan Allah, seperti perkataan kita, “Bulan depan saya akan umroh insyaa Allah” (3) Karena ada keraguan, akan tetapi masih ada keinginan. (4) Yaitu salah penggunaan fungsi : Sebagai senjata untuk melarikan diri atau untuk menolak. seperti perkataan seseorang tatkala diundang ke sebuah acara, lantas dalam hatinya ia tdk mau hadir, maka iapun berkata, “Insyaa Allah” Atau tatkala diminta bantuan lantas ia tidak berkenan, maka dengan mudah ia berlindung di balik kata “Insyaa Allah” Inilah fenomena yang menyedihkan tatkala perkataan “Insyaa Allah” yang seharusnya untuk menyatakan kesungguhan malah digunakan untuk menolak

Penggunaan Kata “Insyaa Allah” Untuk 3 Fungsi yang Benar, dan 1 Fungsi yang Salah:

Penggunaan kata “Insyaa Allah” untuk 3 fungsi yang benar, dan 1 fungsi yang salah: (1) untuk menekankan sebuah kepastian. Sebagaimana sabda Nabi dalam doa ziarah qubur (Dan Kami insyaa Allah akan menyusul kalian wahai penghuni kuburan). Dan tentunya kita semua pasti meninggal. Demikian juga firman Allah ((Sesungguhnya kalian pasti akan memasuki masjdil haram insyaa Allah dalam keadaan aman) QS Al-Fath : 27 (2) Untuk menyatakan usaha/kesungguhan akan tetapi keberhasilan pelaksanaannya di tangan Allah, seperti perkataan kita, “Bulan depan saya akan umroh insyaa Allah” (3) Karena ada keraguan, akan tetapi masih ada keinginan. (4) Yaitu salah penggunaan fungsi : Sebagai senjata untuk melarikan diri atau untuk menolak. seperti perkataan seseorang tatkala diundang ke sebuah acara, lantas dalam hatinya ia tdk mau hadir, maka iapun berkata, “Insyaa Allah” Atau tatkala diminta bantuan lantas ia tidak berkenan, maka dengan mudah ia berlindung di balik kata “Insyaa Allah” Inilah fenomena yang menyedihkan tatkala perkataan “Insyaa Allah” yang seharusnya untuk menyatakan kesungguhan malah digunakan untuk menolak
Penggunaan kata “Insyaa Allah” untuk 3 fungsi yang benar, dan 1 fungsi yang salah: (1) untuk menekankan sebuah kepastian. Sebagaimana sabda Nabi dalam doa ziarah qubur (Dan Kami insyaa Allah akan menyusul kalian wahai penghuni kuburan). Dan tentunya kita semua pasti meninggal. Demikian juga firman Allah ((Sesungguhnya kalian pasti akan memasuki masjdil haram insyaa Allah dalam keadaan aman) QS Al-Fath : 27 (2) Untuk menyatakan usaha/kesungguhan akan tetapi keberhasilan pelaksanaannya di tangan Allah, seperti perkataan kita, “Bulan depan saya akan umroh insyaa Allah” (3) Karena ada keraguan, akan tetapi masih ada keinginan. (4) Yaitu salah penggunaan fungsi : Sebagai senjata untuk melarikan diri atau untuk menolak. seperti perkataan seseorang tatkala diundang ke sebuah acara, lantas dalam hatinya ia tdk mau hadir, maka iapun berkata, “Insyaa Allah” Atau tatkala diminta bantuan lantas ia tidak berkenan, maka dengan mudah ia berlindung di balik kata “Insyaa Allah” Inilah fenomena yang menyedihkan tatkala perkataan “Insyaa Allah” yang seharusnya untuk menyatakan kesungguhan malah digunakan untuk menolak


Penggunaan kata “Insyaa Allah” untuk 3 fungsi yang benar, dan 1 fungsi yang salah: (1) untuk menekankan sebuah kepastian. Sebagaimana sabda Nabi dalam doa ziarah qubur (Dan Kami insyaa Allah akan menyusul kalian wahai penghuni kuburan). Dan tentunya kita semua pasti meninggal. Demikian juga firman Allah ((Sesungguhnya kalian pasti akan memasuki masjdil haram insyaa Allah dalam keadaan aman) QS Al-Fath : 27 (2) Untuk menyatakan usaha/kesungguhan akan tetapi keberhasilan pelaksanaannya di tangan Allah, seperti perkataan kita, “Bulan depan saya akan umroh insyaa Allah” (3) Karena ada keraguan, akan tetapi masih ada keinginan. (4) Yaitu salah penggunaan fungsi : Sebagai senjata untuk melarikan diri atau untuk menolak. seperti perkataan seseorang tatkala diundang ke sebuah acara, lantas dalam hatinya ia tdk mau hadir, maka iapun berkata, “Insyaa Allah” Atau tatkala diminta bantuan lantas ia tidak berkenan, maka dengan mudah ia berlindung di balik kata “Insyaa Allah” Inilah fenomena yang menyedihkan tatkala perkataan “Insyaa Allah” yang seharusnya untuk menyatakan kesungguhan malah digunakan untuk menolak

BBM SEORANG ISTRI SHOLEHAH YANG AKAN DIPOLIGAMI KEPADA SANG SUAMI:

Bismillah. Suamiku…sudah cukup panjang waktu yang telah kuhabiskan bersamamu…Banyak sekali kenangan tentangmu yang kusimpan rapi dihatiku…Kenangan indah dan buruk yang telah kita lalui bersama-sama…dengan tangisan dan canda tawa yang menghiasinya.Suamiku…tidak pernah puas rasanya menghabiskan hari-hariku bersamamu, dan ingin rasanya selalu berada di dekatmu.Sayang…mendampingimu dan mencintaimu adalah sesuatu yang terindah dalam hidupku.Walaupun telah banyak deraian air mata yang tercurah untukmu…akan tetapi itu tidak pernah sedikitpun merubah rasa cintaku kepadamu.Suamiku….Walau bagitu besar rasa cintaku padamu…akupun menyadari kau bukanlah milikku. Aku mencintaimu suamiku…amat sangat mencintaimu.Aku tahu niatmu amatlah sangat kuat..dan aku ingin membahagiakanmu suamiku. Tidak ada sesuatu yang amat sangat berharga yang dapat aku persembahkan untukmu wahai makhluk Allah yang amat aku cintai selain memberikan apa yang selama ini kamu impi-impikan.Aku istrimu yang penuh dengan kekurangan, keburukan, dan kehinaan ini, ingin menyatakan sesuatu…: Aku istrimu -dengan mengharap wajah Allah- aku ridho dengan keputusanmu. Menikahlah suamiku…Gapailah impianmu. Aku ridho dengan semua ketentuan Allah dan aku akan terus berusaha mengesampingkan perasaanku.Aku tahu ini pasti amatlah berat untukku, tetapi aku yakin Allah akan memberikan yang terbaik untuk kita. Semoga Allah memberikan istri yang baik untukmu, seorang istri yang shalihah yang mencintaimu karena Allah. Yang membuat engkau semakin dekat dengan Allah…sehingga kaupun semakin dekat denganku dan anak-anakku..bukan semakin menjauh….Firanda berkata : Sang suami yang akan berpoligami adalah teman dekat saya….kita doakan semoga Allah tetap menjadikan mereka pasangan yang mesra dalam menjalankan sunnah-sunnah Nabi dan semakin dekat kepada Allah…, dan semoga harapan sang istri yang sholehah juga terwujudkan oleh Allah…aaamiiin

BBM SEORANG ISTRI SHOLEHAH YANG AKAN DIPOLIGAMI KEPADA SANG SUAMI:

Bismillah. Suamiku…sudah cukup panjang waktu yang telah kuhabiskan bersamamu…Banyak sekali kenangan tentangmu yang kusimpan rapi dihatiku…Kenangan indah dan buruk yang telah kita lalui bersama-sama…dengan tangisan dan canda tawa yang menghiasinya.Suamiku…tidak pernah puas rasanya menghabiskan hari-hariku bersamamu, dan ingin rasanya selalu berada di dekatmu.Sayang…mendampingimu dan mencintaimu adalah sesuatu yang terindah dalam hidupku.Walaupun telah banyak deraian air mata yang tercurah untukmu…akan tetapi itu tidak pernah sedikitpun merubah rasa cintaku kepadamu.Suamiku….Walau bagitu besar rasa cintaku padamu…akupun menyadari kau bukanlah milikku. Aku mencintaimu suamiku…amat sangat mencintaimu.Aku tahu niatmu amatlah sangat kuat..dan aku ingin membahagiakanmu suamiku. Tidak ada sesuatu yang amat sangat berharga yang dapat aku persembahkan untukmu wahai makhluk Allah yang amat aku cintai selain memberikan apa yang selama ini kamu impi-impikan.Aku istrimu yang penuh dengan kekurangan, keburukan, dan kehinaan ini, ingin menyatakan sesuatu…: Aku istrimu -dengan mengharap wajah Allah- aku ridho dengan keputusanmu. Menikahlah suamiku…Gapailah impianmu. Aku ridho dengan semua ketentuan Allah dan aku akan terus berusaha mengesampingkan perasaanku.Aku tahu ini pasti amatlah berat untukku, tetapi aku yakin Allah akan memberikan yang terbaik untuk kita. Semoga Allah memberikan istri yang baik untukmu, seorang istri yang shalihah yang mencintaimu karena Allah. Yang membuat engkau semakin dekat dengan Allah…sehingga kaupun semakin dekat denganku dan anak-anakku..bukan semakin menjauh….Firanda berkata : Sang suami yang akan berpoligami adalah teman dekat saya….kita doakan semoga Allah tetap menjadikan mereka pasangan yang mesra dalam menjalankan sunnah-sunnah Nabi dan semakin dekat kepada Allah…, dan semoga harapan sang istri yang sholehah juga terwujudkan oleh Allah…aaamiiin
Bismillah. Suamiku…sudah cukup panjang waktu yang telah kuhabiskan bersamamu…Banyak sekali kenangan tentangmu yang kusimpan rapi dihatiku…Kenangan indah dan buruk yang telah kita lalui bersama-sama…dengan tangisan dan canda tawa yang menghiasinya.Suamiku…tidak pernah puas rasanya menghabiskan hari-hariku bersamamu, dan ingin rasanya selalu berada di dekatmu.Sayang…mendampingimu dan mencintaimu adalah sesuatu yang terindah dalam hidupku.Walaupun telah banyak deraian air mata yang tercurah untukmu…akan tetapi itu tidak pernah sedikitpun merubah rasa cintaku kepadamu.Suamiku….Walau bagitu besar rasa cintaku padamu…akupun menyadari kau bukanlah milikku. Aku mencintaimu suamiku…amat sangat mencintaimu.Aku tahu niatmu amatlah sangat kuat..dan aku ingin membahagiakanmu suamiku. Tidak ada sesuatu yang amat sangat berharga yang dapat aku persembahkan untukmu wahai makhluk Allah yang amat aku cintai selain memberikan apa yang selama ini kamu impi-impikan.Aku istrimu yang penuh dengan kekurangan, keburukan, dan kehinaan ini, ingin menyatakan sesuatu…: Aku istrimu -dengan mengharap wajah Allah- aku ridho dengan keputusanmu. Menikahlah suamiku…Gapailah impianmu. Aku ridho dengan semua ketentuan Allah dan aku akan terus berusaha mengesampingkan perasaanku.Aku tahu ini pasti amatlah berat untukku, tetapi aku yakin Allah akan memberikan yang terbaik untuk kita. Semoga Allah memberikan istri yang baik untukmu, seorang istri yang shalihah yang mencintaimu karena Allah. Yang membuat engkau semakin dekat dengan Allah…sehingga kaupun semakin dekat denganku dan anak-anakku..bukan semakin menjauh….Firanda berkata : Sang suami yang akan berpoligami adalah teman dekat saya….kita doakan semoga Allah tetap menjadikan mereka pasangan yang mesra dalam menjalankan sunnah-sunnah Nabi dan semakin dekat kepada Allah…, dan semoga harapan sang istri yang sholehah juga terwujudkan oleh Allah…aaamiiin


Bismillah. Suamiku…sudah cukup panjang waktu yang telah kuhabiskan bersamamu…Banyak sekali kenangan tentangmu yang kusimpan rapi dihatiku…Kenangan indah dan buruk yang telah kita lalui bersama-sama…dengan tangisan dan canda tawa yang menghiasinya.Suamiku…tidak pernah puas rasanya menghabiskan hari-hariku bersamamu, dan ingin rasanya selalu berada di dekatmu.Sayang…mendampingimu dan mencintaimu adalah sesuatu yang terindah dalam hidupku.Walaupun telah banyak deraian air mata yang tercurah untukmu…akan tetapi itu tidak pernah sedikitpun merubah rasa cintaku kepadamu.Suamiku….Walau bagitu besar rasa cintaku padamu…akupun menyadari kau bukanlah milikku. Aku mencintaimu suamiku…amat sangat mencintaimu.Aku tahu niatmu amatlah sangat kuat..dan aku ingin membahagiakanmu suamiku. Tidak ada sesuatu yang amat sangat berharga yang dapat aku persembahkan untukmu wahai makhluk Allah yang amat aku cintai selain memberikan apa yang selama ini kamu impi-impikan.Aku istrimu yang penuh dengan kekurangan, keburukan, dan kehinaan ini, ingin menyatakan sesuatu…: Aku istrimu -dengan mengharap wajah Allah- aku ridho dengan keputusanmu. Menikahlah suamiku…Gapailah impianmu. Aku ridho dengan semua ketentuan Allah dan aku akan terus berusaha mengesampingkan perasaanku.Aku tahu ini pasti amatlah berat untukku, tetapi aku yakin Allah akan memberikan yang terbaik untuk kita. Semoga Allah memberikan istri yang baik untukmu, seorang istri yang shalihah yang mencintaimu karena Allah. Yang membuat engkau semakin dekat dengan Allah…sehingga kaupun semakin dekat denganku dan anak-anakku..bukan semakin menjauh….Firanda berkata : Sang suami yang akan berpoligami adalah teman dekat saya….kita doakan semoga Allah tetap menjadikan mereka pasangan yang mesra dalam menjalankan sunnah-sunnah Nabi dan semakin dekat kepada Allah…, dan semoga harapan sang istri yang sholehah juga terwujudkan oleh Allah…aaamiiin

LEBIH BAIK TERUS TERANG DARIPADA REPOT/MEREPOTKAN BELAKANGAN:

Membantu saudara sangatlah baik, akan tetapi jika terkadang kita tidak bisa membantunya maka lebih baik sejak awal kita terus terang “tanpa sungkan-sungkan” untuk berkata kepadanya “Maaf akhi/ukthi saya tidak bisa membantu anda kali ini”. Daripada kita memberikan harapan kepadanya dengan mengatakan “INYSAA ALLAH SAYA USAHAKAN” padahal dalam hati sebenarnya kita tidak mau atau tidak mampu membantunya. Akhirnya diapun terus berharap dan terus menagih “INSYAA ALLAH” yang telah kita ucapkan. Sehingga kitapun membohonginya dengan memberi harapan palsu dan kitapun terganggu dengan tagihan-tagihannya. Seandainya sejak awal kita menyatakan ketidaksiapan kita maka dia akan mencari bantuan orang lain dan tidak berharap dengan janji kosong kita belaka.

LEBIH BAIK TERUS TERANG DARIPADA REPOT/MEREPOTKAN BELAKANGAN:

Membantu saudara sangatlah baik, akan tetapi jika terkadang kita tidak bisa membantunya maka lebih baik sejak awal kita terus terang “tanpa sungkan-sungkan” untuk berkata kepadanya “Maaf akhi/ukthi saya tidak bisa membantu anda kali ini”. Daripada kita memberikan harapan kepadanya dengan mengatakan “INYSAA ALLAH SAYA USAHAKAN” padahal dalam hati sebenarnya kita tidak mau atau tidak mampu membantunya. Akhirnya diapun terus berharap dan terus menagih “INSYAA ALLAH” yang telah kita ucapkan. Sehingga kitapun membohonginya dengan memberi harapan palsu dan kitapun terganggu dengan tagihan-tagihannya. Seandainya sejak awal kita menyatakan ketidaksiapan kita maka dia akan mencari bantuan orang lain dan tidak berharap dengan janji kosong kita belaka.
Membantu saudara sangatlah baik, akan tetapi jika terkadang kita tidak bisa membantunya maka lebih baik sejak awal kita terus terang “tanpa sungkan-sungkan” untuk berkata kepadanya “Maaf akhi/ukthi saya tidak bisa membantu anda kali ini”. Daripada kita memberikan harapan kepadanya dengan mengatakan “INYSAA ALLAH SAYA USAHAKAN” padahal dalam hati sebenarnya kita tidak mau atau tidak mampu membantunya. Akhirnya diapun terus berharap dan terus menagih “INSYAA ALLAH” yang telah kita ucapkan. Sehingga kitapun membohonginya dengan memberi harapan palsu dan kitapun terganggu dengan tagihan-tagihannya. Seandainya sejak awal kita menyatakan ketidaksiapan kita maka dia akan mencari bantuan orang lain dan tidak berharap dengan janji kosong kita belaka.


Membantu saudara sangatlah baik, akan tetapi jika terkadang kita tidak bisa membantunya maka lebih baik sejak awal kita terus terang “tanpa sungkan-sungkan” untuk berkata kepadanya “Maaf akhi/ukthi saya tidak bisa membantu anda kali ini”. Daripada kita memberikan harapan kepadanya dengan mengatakan “INYSAA ALLAH SAYA USAHAKAN” padahal dalam hati sebenarnya kita tidak mau atau tidak mampu membantunya. Akhirnya diapun terus berharap dan terus menagih “INSYAA ALLAH” yang telah kita ucapkan. Sehingga kitapun membohonginya dengan memberi harapan palsu dan kitapun terganggu dengan tagihan-tagihannya. Seandainya sejak awal kita menyatakan ketidaksiapan kita maka dia akan mencari bantuan orang lain dan tidak berharap dengan janji kosong kita belaka.

6 Keutamaan Mencari Nafkah

Kadang kita -sebagai suami- merasa lelah, capek sehingga banyak mengeluh. Pergi begitu pagi, pulang pun ketika matahari akan tenggelam, rasa lelah yang kita dapat. Kegiatan mencari nafkah sebenarnya suatu amalan yang mulia yang patut diniatkan dengan ikhlas sehingga bisa meraih pahala. Karena keutamaannya amat luar biasa, pahalanya yang besar, bahkan bisa sebagai tameng dari jilatan neraka.   Sebelum kita memahami keutamaan mencari nafkah, terlebih dahulu kita melihat bagaimanakah Islam mengajarkan prioritas dalam penyaluran harta atau penghasilan suami. Daftar Isi tutup 1. Prioritas dalam Pengeluaran Harta 2. 6 Keutamaan Memberi Nafkah 3. Pertama: Nafkah kepada keluarga lebih afdhol dari sedekah tathowwu’ (sunnah) 4. Kedua: Jika mencari nafkah dengan ikhlas, akan menuai pahala besar 5. Ketiga: Memberi nafkah termasuk sedekah 6. Keempat: Harta yang dinafkahi semakin barokah dan akan diberi ganti 7. Kelima: Setiap orang akan dimintai pertanggungjawaban apakah ia benar memperhatikan nafkah untuk keluarganya 8. Keenam: Memperhatikan nafkah keluarga akan mendapat penghalang dari siksa neraka Prioritas dalam Pengeluaran Harta Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا “Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816) Ketika menjelaskan hadits di atas, Ibnu Battol rahimahullah menjelaskan: Sebagian ulama menyebutkan bahwa pengeluaran harta dalam kebaikan dibagi menjadi tiga: Pengeluaran untuk kepentingan pribadi, keluarga dan orang yang wajib dinafkahi dengan bersikap sederhana, tidak bersifat pelit dan boros. … Nafkah seperti ini lebih afdhol dari sedekah biasa dan bentuk pengeluaran harata lainnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu” (HR. Bukhari). Penunaian zakat dan hak Allah. Ada ulama yang menyatakan bahwa siapa saja yang menunaikan zakat, maka telah terlepas darinya sifat pelit. Sedekah tathowwu’ (sunnah) seperti nafkah untuk menyambung hubungan dengan kerabat yang jauh dan teman dekat, termasuk pula member makan pada mereka yang kelaparan. Setelah merinci demikian, Ibnu Battol lantas menjelaskan, “Barangsiapa yang menyalurkan harta untuk tiga jalan di atas, maka ia berarti tidak menyia-nyiakan harta dan telah menyalurkannya tepat sasaran, juga boleh orang seperti ini didengki (bersaing dengannya dalam hal kebaikan).” (Lihat Syarh Bukhari, Ibnu Battol, 5: 454, Asy Syamilah). Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah menjelaskan, “Sebagian orang tatkala bersedekah untuk fakir miskin atau yang lainnya maka mereka merasa bahwa mereka telah mengamalkan amalan yang mulia dan menganggap sedekah yang mereka keluarkan itu sangat berarti. Adapun tatkala mengeluarkan harta mereka untuk memberi nafkah kepada keluarganya maka seakan-akan perbuatan mereka itu kurang berarti, padahal memberi nafkah kepada keluarga hukumnya wajib dan bersedekah kepada fakir miskin hukumnya sunnah. Dan Allah lebih mencintai amalan wajib daripada amalan sunnah.” (Sebagaimana penjelasan beliau dalam Riyadhus Shalihiin) Penjelasan di atas menunjukkan bahwa mesti ada prioritas dalam penyaluran harta. Yang utama sekali adalah pada istri, anak, lebih lagi pada anak perempuan sebagaimana diterangkan dalam keutamaan mencari nafkah berikut ini. Setelah kewajiban pada keluarga, barulah harta tersebut disalurkan pada zakat dan sedekah sunnah. Baca Juga: Rajin Sedekah, Lupa Nafkah Keluarga 6 Keutamaan Memberi Nafkah   Pertama: Nafkah kepada keluarga lebih afdhol dari sedekah tathowwu’ (sunnah) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ “Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar (dari amalan kebaikan yang disebutkan tadi, pen)” (HR. Muslim no. 995). Imam Nawawi membuat judul untuk hadits ini, “Keutamaan nafkah bagi keluarga dan hamba sahaya, serta dosa bagi orang yang melalaikan dan menahan nafkahnya untuk mereka”. Dalam Syarh Muslim (7: 82), Imam Nawawi mengatakan, “Nafkah kepada keluarga itu lebih afdhol dari sedekah yang hukumnya sunnah”.   Kedua: Jika mencari nafkah dengan ikhlas, akan menuai pahala besar Dari Sa’ad bin Abi Waqqosh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari no. 56). Imam Al Bukhari memasukkan hadits ini pada masalah ‘setiap amalan tergantung pada niat’. Ini menunjukkan bahwa mencari nafkah bisa menuai pahala jika diniatkan dengan ikhlas untuk meraih wajah Allah. Namun jika itu hanya aktivitas harian semata, atau yakin itu hanya sekedar kewajiban suami, belum tentu berbuah pahala.   Ketiga: Memberi nafkah termasuk sedekah Dari Al Miqdam bin Ma’dikarib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَطْعَمْتَ نَفْسَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ وَمَا أَطْعَمْتَ وَلَدَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ وَمَا أَطْعَمْتَ زَوْجَتَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ وَمَا أَطْعَمْتَ خَادِمَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ “Harta yang dikeluarkan sebagai makanan untukmu dinilai sebagai sedekah untukmu. Begitu pula makanan yang engkau beri pada anakmu, itu pun dinilai sedekah. Begitu juga makanan yang engkau beri pada istrimu, itu pun bernilai sedekah untukmu. Juga makanan yang engkau beri pada pembantumu, itu juga termasuk sedekah” (HR. Ahmad 4: 131. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Keempat: Harta yang dinafkahi semakin barokah dan akan diberi ganti Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفً “Tidaklah para hamba berpagi hari di dalamnya melainkan ada dua malaikat yang turun, salah satunya berkata, “Ya Allah, berilah ganti kepada orang yang senang berinfak.” Yang lain mengatakan, “Ya Allah, berilah kebangkrutan kepada orang yang pelit.” (HR. Bukhari no. 1442 dan Muslim no. 1010). Seseorang yang memberi nafkah untuk keluarganya termasuk berinfak sehingga termasuk dalam keutamaan hadits ini.   Kelima: Setiap orang akan dimintai pertanggungjawaban apakah ia benar memperhatikan nafkah untuk keluarganya Dari Anas bin Malik, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ سَائِلٌ كُلَّ رَاعٍ عَمَّا اسْتَرْعَاهُ “Allah akan bertanya pada setiap pemimpin atas apa yang ia pimpin” (HR. Tirmidzi no. 1705. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam riwayat Ibnu Hibban disebutkan, إن الله سائل كل راع عما استرعاه : أحفظ أم ضيع “Allah akan bertanya pada setiap pemimpin atas apa yang ia pimpin, apakah ia memperhatikan atau melalaikannya” (HR. Ibnu Hibban 10: 344. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Keenam: Memperhatikan nafkah keluarga akan mendapat penghalang dari siksa neraka ‘Adi bin Hatim berkata, اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ “Selamatkanlah diri kalian dari neraka walau hanya melalui sedekah dengan sebelah kurma” (HR. Bukhari no. 1417) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, دَخَلَتْ امْرَأَةٌ مَعَهَا ابْنَتَانِ لَهَا تَسْأَلُ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدِي شَيْئًا غَيْرَ تَمْرَةٍ فَأَعْطَيْتُهَا إِيَّاهَا فَقَسَمَتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ مِنْهَا ثُمَّ قَامَتْ فَخَرَجَتْ فَدَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ “Ada seorang ibu bersama dua putrinya menemuiku meminta makanan, akan tetapi ia tidak mendapati sedikit makanan pun yang ada padaku kecuali sebutir kurma. Maka aku pun memberikan kurma tersebut kepadanya, lalu ia membagi sebutir kurma tersebut untuk kedua putrinya, dan ia tidak makan kurma itu sedikit pun. Setelah itu ibu itu berdiri dan pergi keluar. Lalu masuklah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka aku pun mengabarkannya tentang ini, lantas beliau bersabda, مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ “Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu dari anak-anak perempuan lalu ia berbuat baik kepada mereka, maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka” (HR. Bukhari no 1418 dan Muslim no 2629). Ummu Salamah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَنْفَقَ عَلَى ابْنَتَيْنِ أَوْ أُخْتَيْنِ أَوْ ذَوَاتَىْ قَرَابَةٍ يَحْتَسِبُ النَّفَقَةَ عَلَيْهِمَا حَتَّى يُغْنِيَهُمَا اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ أَوْ يَكْفِيَهُمَا كَانَتَا لَهُ سِتْراً مِنَ النَّارِ “Barangsiapa mengeluarkan hartanya untuk keperluan kedua anak perempuannya, kedua saudara perempuannya atau kepada dua orang kerabat perempuannya dengan mengharap pahala dari Allah, lalu Allah mencukupi mereka dengan karunianya, maka amalan tersebut akan membentengi dirinya dari neraka” (HR. Ahmad 6: 293. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if) Dua hadits terakhir ini menerangkan keutamaan memberi nafkah pada anak perempuan karena mereka berbeda dengan anak laki-laki yang bisa mencari nafkah, sedangkan perempuan asalnya di rumah.   Ya Allah, berikanlah kami taufik untuk mencari nafkah dengan ikhlas dan cara yang halal sehingga kami pun terbebas dari siksa neraka dan dimasukkan dalam surga. Wallahu waliyyut taufiq.   Baca Juga: Mana yang Didahulukan Nafkah ataukah Qurban? @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 24 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsnafkah

6 Keutamaan Mencari Nafkah

Kadang kita -sebagai suami- merasa lelah, capek sehingga banyak mengeluh. Pergi begitu pagi, pulang pun ketika matahari akan tenggelam, rasa lelah yang kita dapat. Kegiatan mencari nafkah sebenarnya suatu amalan yang mulia yang patut diniatkan dengan ikhlas sehingga bisa meraih pahala. Karena keutamaannya amat luar biasa, pahalanya yang besar, bahkan bisa sebagai tameng dari jilatan neraka.   Sebelum kita memahami keutamaan mencari nafkah, terlebih dahulu kita melihat bagaimanakah Islam mengajarkan prioritas dalam penyaluran harta atau penghasilan suami. Daftar Isi tutup 1. Prioritas dalam Pengeluaran Harta 2. 6 Keutamaan Memberi Nafkah 3. Pertama: Nafkah kepada keluarga lebih afdhol dari sedekah tathowwu’ (sunnah) 4. Kedua: Jika mencari nafkah dengan ikhlas, akan menuai pahala besar 5. Ketiga: Memberi nafkah termasuk sedekah 6. Keempat: Harta yang dinafkahi semakin barokah dan akan diberi ganti 7. Kelima: Setiap orang akan dimintai pertanggungjawaban apakah ia benar memperhatikan nafkah untuk keluarganya 8. Keenam: Memperhatikan nafkah keluarga akan mendapat penghalang dari siksa neraka Prioritas dalam Pengeluaran Harta Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا “Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816) Ketika menjelaskan hadits di atas, Ibnu Battol rahimahullah menjelaskan: Sebagian ulama menyebutkan bahwa pengeluaran harta dalam kebaikan dibagi menjadi tiga: Pengeluaran untuk kepentingan pribadi, keluarga dan orang yang wajib dinafkahi dengan bersikap sederhana, tidak bersifat pelit dan boros. … Nafkah seperti ini lebih afdhol dari sedekah biasa dan bentuk pengeluaran harata lainnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu” (HR. Bukhari). Penunaian zakat dan hak Allah. Ada ulama yang menyatakan bahwa siapa saja yang menunaikan zakat, maka telah terlepas darinya sifat pelit. Sedekah tathowwu’ (sunnah) seperti nafkah untuk menyambung hubungan dengan kerabat yang jauh dan teman dekat, termasuk pula member makan pada mereka yang kelaparan. Setelah merinci demikian, Ibnu Battol lantas menjelaskan, “Barangsiapa yang menyalurkan harta untuk tiga jalan di atas, maka ia berarti tidak menyia-nyiakan harta dan telah menyalurkannya tepat sasaran, juga boleh orang seperti ini didengki (bersaing dengannya dalam hal kebaikan).” (Lihat Syarh Bukhari, Ibnu Battol, 5: 454, Asy Syamilah). Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah menjelaskan, “Sebagian orang tatkala bersedekah untuk fakir miskin atau yang lainnya maka mereka merasa bahwa mereka telah mengamalkan amalan yang mulia dan menganggap sedekah yang mereka keluarkan itu sangat berarti. Adapun tatkala mengeluarkan harta mereka untuk memberi nafkah kepada keluarganya maka seakan-akan perbuatan mereka itu kurang berarti, padahal memberi nafkah kepada keluarga hukumnya wajib dan bersedekah kepada fakir miskin hukumnya sunnah. Dan Allah lebih mencintai amalan wajib daripada amalan sunnah.” (Sebagaimana penjelasan beliau dalam Riyadhus Shalihiin) Penjelasan di atas menunjukkan bahwa mesti ada prioritas dalam penyaluran harta. Yang utama sekali adalah pada istri, anak, lebih lagi pada anak perempuan sebagaimana diterangkan dalam keutamaan mencari nafkah berikut ini. Setelah kewajiban pada keluarga, barulah harta tersebut disalurkan pada zakat dan sedekah sunnah. Baca Juga: Rajin Sedekah, Lupa Nafkah Keluarga 6 Keutamaan Memberi Nafkah   Pertama: Nafkah kepada keluarga lebih afdhol dari sedekah tathowwu’ (sunnah) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ “Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar (dari amalan kebaikan yang disebutkan tadi, pen)” (HR. Muslim no. 995). Imam Nawawi membuat judul untuk hadits ini, “Keutamaan nafkah bagi keluarga dan hamba sahaya, serta dosa bagi orang yang melalaikan dan menahan nafkahnya untuk mereka”. Dalam Syarh Muslim (7: 82), Imam Nawawi mengatakan, “Nafkah kepada keluarga itu lebih afdhol dari sedekah yang hukumnya sunnah”.   Kedua: Jika mencari nafkah dengan ikhlas, akan menuai pahala besar Dari Sa’ad bin Abi Waqqosh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari no. 56). Imam Al Bukhari memasukkan hadits ini pada masalah ‘setiap amalan tergantung pada niat’. Ini menunjukkan bahwa mencari nafkah bisa menuai pahala jika diniatkan dengan ikhlas untuk meraih wajah Allah. Namun jika itu hanya aktivitas harian semata, atau yakin itu hanya sekedar kewajiban suami, belum tentu berbuah pahala.   Ketiga: Memberi nafkah termasuk sedekah Dari Al Miqdam bin Ma’dikarib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَطْعَمْتَ نَفْسَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ وَمَا أَطْعَمْتَ وَلَدَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ وَمَا أَطْعَمْتَ زَوْجَتَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ وَمَا أَطْعَمْتَ خَادِمَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ “Harta yang dikeluarkan sebagai makanan untukmu dinilai sebagai sedekah untukmu. Begitu pula makanan yang engkau beri pada anakmu, itu pun dinilai sedekah. Begitu juga makanan yang engkau beri pada istrimu, itu pun bernilai sedekah untukmu. Juga makanan yang engkau beri pada pembantumu, itu juga termasuk sedekah” (HR. Ahmad 4: 131. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Keempat: Harta yang dinafkahi semakin barokah dan akan diberi ganti Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفً “Tidaklah para hamba berpagi hari di dalamnya melainkan ada dua malaikat yang turun, salah satunya berkata, “Ya Allah, berilah ganti kepada orang yang senang berinfak.” Yang lain mengatakan, “Ya Allah, berilah kebangkrutan kepada orang yang pelit.” (HR. Bukhari no. 1442 dan Muslim no. 1010). Seseorang yang memberi nafkah untuk keluarganya termasuk berinfak sehingga termasuk dalam keutamaan hadits ini.   Kelima: Setiap orang akan dimintai pertanggungjawaban apakah ia benar memperhatikan nafkah untuk keluarganya Dari Anas bin Malik, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ سَائِلٌ كُلَّ رَاعٍ عَمَّا اسْتَرْعَاهُ “Allah akan bertanya pada setiap pemimpin atas apa yang ia pimpin” (HR. Tirmidzi no. 1705. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam riwayat Ibnu Hibban disebutkan, إن الله سائل كل راع عما استرعاه : أحفظ أم ضيع “Allah akan bertanya pada setiap pemimpin atas apa yang ia pimpin, apakah ia memperhatikan atau melalaikannya” (HR. Ibnu Hibban 10: 344. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Keenam: Memperhatikan nafkah keluarga akan mendapat penghalang dari siksa neraka ‘Adi bin Hatim berkata, اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ “Selamatkanlah diri kalian dari neraka walau hanya melalui sedekah dengan sebelah kurma” (HR. Bukhari no. 1417) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, دَخَلَتْ امْرَأَةٌ مَعَهَا ابْنَتَانِ لَهَا تَسْأَلُ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدِي شَيْئًا غَيْرَ تَمْرَةٍ فَأَعْطَيْتُهَا إِيَّاهَا فَقَسَمَتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ مِنْهَا ثُمَّ قَامَتْ فَخَرَجَتْ فَدَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ “Ada seorang ibu bersama dua putrinya menemuiku meminta makanan, akan tetapi ia tidak mendapati sedikit makanan pun yang ada padaku kecuali sebutir kurma. Maka aku pun memberikan kurma tersebut kepadanya, lalu ia membagi sebutir kurma tersebut untuk kedua putrinya, dan ia tidak makan kurma itu sedikit pun. Setelah itu ibu itu berdiri dan pergi keluar. Lalu masuklah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka aku pun mengabarkannya tentang ini, lantas beliau bersabda, مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ “Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu dari anak-anak perempuan lalu ia berbuat baik kepada mereka, maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka” (HR. Bukhari no 1418 dan Muslim no 2629). Ummu Salamah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَنْفَقَ عَلَى ابْنَتَيْنِ أَوْ أُخْتَيْنِ أَوْ ذَوَاتَىْ قَرَابَةٍ يَحْتَسِبُ النَّفَقَةَ عَلَيْهِمَا حَتَّى يُغْنِيَهُمَا اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ أَوْ يَكْفِيَهُمَا كَانَتَا لَهُ سِتْراً مِنَ النَّارِ “Barangsiapa mengeluarkan hartanya untuk keperluan kedua anak perempuannya, kedua saudara perempuannya atau kepada dua orang kerabat perempuannya dengan mengharap pahala dari Allah, lalu Allah mencukupi mereka dengan karunianya, maka amalan tersebut akan membentengi dirinya dari neraka” (HR. Ahmad 6: 293. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if) Dua hadits terakhir ini menerangkan keutamaan memberi nafkah pada anak perempuan karena mereka berbeda dengan anak laki-laki yang bisa mencari nafkah, sedangkan perempuan asalnya di rumah.   Ya Allah, berikanlah kami taufik untuk mencari nafkah dengan ikhlas dan cara yang halal sehingga kami pun terbebas dari siksa neraka dan dimasukkan dalam surga. Wallahu waliyyut taufiq.   Baca Juga: Mana yang Didahulukan Nafkah ataukah Qurban? @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 24 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsnafkah
Kadang kita -sebagai suami- merasa lelah, capek sehingga banyak mengeluh. Pergi begitu pagi, pulang pun ketika matahari akan tenggelam, rasa lelah yang kita dapat. Kegiatan mencari nafkah sebenarnya suatu amalan yang mulia yang patut diniatkan dengan ikhlas sehingga bisa meraih pahala. Karena keutamaannya amat luar biasa, pahalanya yang besar, bahkan bisa sebagai tameng dari jilatan neraka.   Sebelum kita memahami keutamaan mencari nafkah, terlebih dahulu kita melihat bagaimanakah Islam mengajarkan prioritas dalam penyaluran harta atau penghasilan suami. Daftar Isi tutup 1. Prioritas dalam Pengeluaran Harta 2. 6 Keutamaan Memberi Nafkah 3. Pertama: Nafkah kepada keluarga lebih afdhol dari sedekah tathowwu’ (sunnah) 4. Kedua: Jika mencari nafkah dengan ikhlas, akan menuai pahala besar 5. Ketiga: Memberi nafkah termasuk sedekah 6. Keempat: Harta yang dinafkahi semakin barokah dan akan diberi ganti 7. Kelima: Setiap orang akan dimintai pertanggungjawaban apakah ia benar memperhatikan nafkah untuk keluarganya 8. Keenam: Memperhatikan nafkah keluarga akan mendapat penghalang dari siksa neraka Prioritas dalam Pengeluaran Harta Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا “Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816) Ketika menjelaskan hadits di atas, Ibnu Battol rahimahullah menjelaskan: Sebagian ulama menyebutkan bahwa pengeluaran harta dalam kebaikan dibagi menjadi tiga: Pengeluaran untuk kepentingan pribadi, keluarga dan orang yang wajib dinafkahi dengan bersikap sederhana, tidak bersifat pelit dan boros. … Nafkah seperti ini lebih afdhol dari sedekah biasa dan bentuk pengeluaran harata lainnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu” (HR. Bukhari). Penunaian zakat dan hak Allah. Ada ulama yang menyatakan bahwa siapa saja yang menunaikan zakat, maka telah terlepas darinya sifat pelit. Sedekah tathowwu’ (sunnah) seperti nafkah untuk menyambung hubungan dengan kerabat yang jauh dan teman dekat, termasuk pula member makan pada mereka yang kelaparan. Setelah merinci demikian, Ibnu Battol lantas menjelaskan, “Barangsiapa yang menyalurkan harta untuk tiga jalan di atas, maka ia berarti tidak menyia-nyiakan harta dan telah menyalurkannya tepat sasaran, juga boleh orang seperti ini didengki (bersaing dengannya dalam hal kebaikan).” (Lihat Syarh Bukhari, Ibnu Battol, 5: 454, Asy Syamilah). Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah menjelaskan, “Sebagian orang tatkala bersedekah untuk fakir miskin atau yang lainnya maka mereka merasa bahwa mereka telah mengamalkan amalan yang mulia dan menganggap sedekah yang mereka keluarkan itu sangat berarti. Adapun tatkala mengeluarkan harta mereka untuk memberi nafkah kepada keluarganya maka seakan-akan perbuatan mereka itu kurang berarti, padahal memberi nafkah kepada keluarga hukumnya wajib dan bersedekah kepada fakir miskin hukumnya sunnah. Dan Allah lebih mencintai amalan wajib daripada amalan sunnah.” (Sebagaimana penjelasan beliau dalam Riyadhus Shalihiin) Penjelasan di atas menunjukkan bahwa mesti ada prioritas dalam penyaluran harta. Yang utama sekali adalah pada istri, anak, lebih lagi pada anak perempuan sebagaimana diterangkan dalam keutamaan mencari nafkah berikut ini. Setelah kewajiban pada keluarga, barulah harta tersebut disalurkan pada zakat dan sedekah sunnah. Baca Juga: Rajin Sedekah, Lupa Nafkah Keluarga 6 Keutamaan Memberi Nafkah   Pertama: Nafkah kepada keluarga lebih afdhol dari sedekah tathowwu’ (sunnah) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ “Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar (dari amalan kebaikan yang disebutkan tadi, pen)” (HR. Muslim no. 995). Imam Nawawi membuat judul untuk hadits ini, “Keutamaan nafkah bagi keluarga dan hamba sahaya, serta dosa bagi orang yang melalaikan dan menahan nafkahnya untuk mereka”. Dalam Syarh Muslim (7: 82), Imam Nawawi mengatakan, “Nafkah kepada keluarga itu lebih afdhol dari sedekah yang hukumnya sunnah”.   Kedua: Jika mencari nafkah dengan ikhlas, akan menuai pahala besar Dari Sa’ad bin Abi Waqqosh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari no. 56). Imam Al Bukhari memasukkan hadits ini pada masalah ‘setiap amalan tergantung pada niat’. Ini menunjukkan bahwa mencari nafkah bisa menuai pahala jika diniatkan dengan ikhlas untuk meraih wajah Allah. Namun jika itu hanya aktivitas harian semata, atau yakin itu hanya sekedar kewajiban suami, belum tentu berbuah pahala.   Ketiga: Memberi nafkah termasuk sedekah Dari Al Miqdam bin Ma’dikarib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَطْعَمْتَ نَفْسَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ وَمَا أَطْعَمْتَ وَلَدَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ وَمَا أَطْعَمْتَ زَوْجَتَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ وَمَا أَطْعَمْتَ خَادِمَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ “Harta yang dikeluarkan sebagai makanan untukmu dinilai sebagai sedekah untukmu. Begitu pula makanan yang engkau beri pada anakmu, itu pun dinilai sedekah. Begitu juga makanan yang engkau beri pada istrimu, itu pun bernilai sedekah untukmu. Juga makanan yang engkau beri pada pembantumu, itu juga termasuk sedekah” (HR. Ahmad 4: 131. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Keempat: Harta yang dinafkahi semakin barokah dan akan diberi ganti Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفً “Tidaklah para hamba berpagi hari di dalamnya melainkan ada dua malaikat yang turun, salah satunya berkata, “Ya Allah, berilah ganti kepada orang yang senang berinfak.” Yang lain mengatakan, “Ya Allah, berilah kebangkrutan kepada orang yang pelit.” (HR. Bukhari no. 1442 dan Muslim no. 1010). Seseorang yang memberi nafkah untuk keluarganya termasuk berinfak sehingga termasuk dalam keutamaan hadits ini.   Kelima: Setiap orang akan dimintai pertanggungjawaban apakah ia benar memperhatikan nafkah untuk keluarganya Dari Anas bin Malik, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ سَائِلٌ كُلَّ رَاعٍ عَمَّا اسْتَرْعَاهُ “Allah akan bertanya pada setiap pemimpin atas apa yang ia pimpin” (HR. Tirmidzi no. 1705. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam riwayat Ibnu Hibban disebutkan, إن الله سائل كل راع عما استرعاه : أحفظ أم ضيع “Allah akan bertanya pada setiap pemimpin atas apa yang ia pimpin, apakah ia memperhatikan atau melalaikannya” (HR. Ibnu Hibban 10: 344. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Keenam: Memperhatikan nafkah keluarga akan mendapat penghalang dari siksa neraka ‘Adi bin Hatim berkata, اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ “Selamatkanlah diri kalian dari neraka walau hanya melalui sedekah dengan sebelah kurma” (HR. Bukhari no. 1417) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, دَخَلَتْ امْرَأَةٌ مَعَهَا ابْنَتَانِ لَهَا تَسْأَلُ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدِي شَيْئًا غَيْرَ تَمْرَةٍ فَأَعْطَيْتُهَا إِيَّاهَا فَقَسَمَتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ مِنْهَا ثُمَّ قَامَتْ فَخَرَجَتْ فَدَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ “Ada seorang ibu bersama dua putrinya menemuiku meminta makanan, akan tetapi ia tidak mendapati sedikit makanan pun yang ada padaku kecuali sebutir kurma. Maka aku pun memberikan kurma tersebut kepadanya, lalu ia membagi sebutir kurma tersebut untuk kedua putrinya, dan ia tidak makan kurma itu sedikit pun. Setelah itu ibu itu berdiri dan pergi keluar. Lalu masuklah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka aku pun mengabarkannya tentang ini, lantas beliau bersabda, مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ “Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu dari anak-anak perempuan lalu ia berbuat baik kepada mereka, maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka” (HR. Bukhari no 1418 dan Muslim no 2629). Ummu Salamah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَنْفَقَ عَلَى ابْنَتَيْنِ أَوْ أُخْتَيْنِ أَوْ ذَوَاتَىْ قَرَابَةٍ يَحْتَسِبُ النَّفَقَةَ عَلَيْهِمَا حَتَّى يُغْنِيَهُمَا اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ أَوْ يَكْفِيَهُمَا كَانَتَا لَهُ سِتْراً مِنَ النَّارِ “Barangsiapa mengeluarkan hartanya untuk keperluan kedua anak perempuannya, kedua saudara perempuannya atau kepada dua orang kerabat perempuannya dengan mengharap pahala dari Allah, lalu Allah mencukupi mereka dengan karunianya, maka amalan tersebut akan membentengi dirinya dari neraka” (HR. Ahmad 6: 293. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if) Dua hadits terakhir ini menerangkan keutamaan memberi nafkah pada anak perempuan karena mereka berbeda dengan anak laki-laki yang bisa mencari nafkah, sedangkan perempuan asalnya di rumah.   Ya Allah, berikanlah kami taufik untuk mencari nafkah dengan ikhlas dan cara yang halal sehingga kami pun terbebas dari siksa neraka dan dimasukkan dalam surga. Wallahu waliyyut taufiq.   Baca Juga: Mana yang Didahulukan Nafkah ataukah Qurban? @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 24 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsnafkah


Kadang kita -sebagai suami- merasa lelah, capek sehingga banyak mengeluh. Pergi begitu pagi, pulang pun ketika matahari akan tenggelam, rasa lelah yang kita dapat. Kegiatan mencari nafkah sebenarnya suatu amalan yang mulia yang patut diniatkan dengan ikhlas sehingga bisa meraih pahala. Karena keutamaannya amat luar biasa, pahalanya yang besar, bahkan bisa sebagai tameng dari jilatan neraka.   Sebelum kita memahami keutamaan mencari nafkah, terlebih dahulu kita melihat bagaimanakah Islam mengajarkan prioritas dalam penyaluran harta atau penghasilan suami. Daftar Isi tutup 1. Prioritas dalam Pengeluaran Harta 2. 6 Keutamaan Memberi Nafkah 3. Pertama: Nafkah kepada keluarga lebih afdhol dari sedekah tathowwu’ (sunnah) 4. Kedua: Jika mencari nafkah dengan ikhlas, akan menuai pahala besar 5. Ketiga: Memberi nafkah termasuk sedekah 6. Keempat: Harta yang dinafkahi semakin barokah dan akan diberi ganti 7. Kelima: Setiap orang akan dimintai pertanggungjawaban apakah ia benar memperhatikan nafkah untuk keluarganya 8. Keenam: Memperhatikan nafkah keluarga akan mendapat penghalang dari siksa neraka Prioritas dalam Pengeluaran Harta Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا “Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816) Ketika menjelaskan hadits di atas, Ibnu Battol rahimahullah menjelaskan: Sebagian ulama menyebutkan bahwa pengeluaran harta dalam kebaikan dibagi menjadi tiga: Pengeluaran untuk kepentingan pribadi, keluarga dan orang yang wajib dinafkahi dengan bersikap sederhana, tidak bersifat pelit dan boros. … Nafkah seperti ini lebih afdhol dari sedekah biasa dan bentuk pengeluaran harata lainnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu” (HR. Bukhari). Penunaian zakat dan hak Allah. Ada ulama yang menyatakan bahwa siapa saja yang menunaikan zakat, maka telah terlepas darinya sifat pelit. Sedekah tathowwu’ (sunnah) seperti nafkah untuk menyambung hubungan dengan kerabat yang jauh dan teman dekat, termasuk pula member makan pada mereka yang kelaparan. Setelah merinci demikian, Ibnu Battol lantas menjelaskan, “Barangsiapa yang menyalurkan harta untuk tiga jalan di atas, maka ia berarti tidak menyia-nyiakan harta dan telah menyalurkannya tepat sasaran, juga boleh orang seperti ini didengki (bersaing dengannya dalam hal kebaikan).” (Lihat Syarh Bukhari, Ibnu Battol, 5: 454, Asy Syamilah). Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah menjelaskan, “Sebagian orang tatkala bersedekah untuk fakir miskin atau yang lainnya maka mereka merasa bahwa mereka telah mengamalkan amalan yang mulia dan menganggap sedekah yang mereka keluarkan itu sangat berarti. Adapun tatkala mengeluarkan harta mereka untuk memberi nafkah kepada keluarganya maka seakan-akan perbuatan mereka itu kurang berarti, padahal memberi nafkah kepada keluarga hukumnya wajib dan bersedekah kepada fakir miskin hukumnya sunnah. Dan Allah lebih mencintai amalan wajib daripada amalan sunnah.” (Sebagaimana penjelasan beliau dalam Riyadhus Shalihiin) Penjelasan di atas menunjukkan bahwa mesti ada prioritas dalam penyaluran harta. Yang utama sekali adalah pada istri, anak, lebih lagi pada anak perempuan sebagaimana diterangkan dalam keutamaan mencari nafkah berikut ini. Setelah kewajiban pada keluarga, barulah harta tersebut disalurkan pada zakat dan sedekah sunnah. Baca Juga: Rajin Sedekah, Lupa Nafkah Keluarga 6 Keutamaan Memberi Nafkah   Pertama: Nafkah kepada keluarga lebih afdhol dari sedekah tathowwu’ (sunnah) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ “Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar (dari amalan kebaikan yang disebutkan tadi, pen)” (HR. Muslim no. 995). Imam Nawawi membuat judul untuk hadits ini, “Keutamaan nafkah bagi keluarga dan hamba sahaya, serta dosa bagi orang yang melalaikan dan menahan nafkahnya untuk mereka”. Dalam Syarh Muslim (7: 82), Imam Nawawi mengatakan, “Nafkah kepada keluarga itu lebih afdhol dari sedekah yang hukumnya sunnah”.   Kedua: Jika mencari nafkah dengan ikhlas, akan menuai pahala besar Dari Sa’ad bin Abi Waqqosh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari no. 56). Imam Al Bukhari memasukkan hadits ini pada masalah ‘setiap amalan tergantung pada niat’. Ini menunjukkan bahwa mencari nafkah bisa menuai pahala jika diniatkan dengan ikhlas untuk meraih wajah Allah. Namun jika itu hanya aktivitas harian semata, atau yakin itu hanya sekedar kewajiban suami, belum tentu berbuah pahala.   Ketiga: Memberi nafkah termasuk sedekah Dari Al Miqdam bin Ma’dikarib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَطْعَمْتَ نَفْسَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ وَمَا أَطْعَمْتَ وَلَدَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ وَمَا أَطْعَمْتَ زَوْجَتَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ وَمَا أَطْعَمْتَ خَادِمَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ “Harta yang dikeluarkan sebagai makanan untukmu dinilai sebagai sedekah untukmu. Begitu pula makanan yang engkau beri pada anakmu, itu pun dinilai sedekah. Begitu juga makanan yang engkau beri pada istrimu, itu pun bernilai sedekah untukmu. Juga makanan yang engkau beri pada pembantumu, itu juga termasuk sedekah” (HR. Ahmad 4: 131. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan).   Keempat: Harta yang dinafkahi semakin barokah dan akan diberi ganti Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفً “Tidaklah para hamba berpagi hari di dalamnya melainkan ada dua malaikat yang turun, salah satunya berkata, “Ya Allah, berilah ganti kepada orang yang senang berinfak.” Yang lain mengatakan, “Ya Allah, berilah kebangkrutan kepada orang yang pelit.” (HR. Bukhari no. 1442 dan Muslim no. 1010). Seseorang yang memberi nafkah untuk keluarganya termasuk berinfak sehingga termasuk dalam keutamaan hadits ini.   Kelima: Setiap orang akan dimintai pertanggungjawaban apakah ia benar memperhatikan nafkah untuk keluarganya Dari Anas bin Malik, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ سَائِلٌ كُلَّ رَاعٍ عَمَّا اسْتَرْعَاهُ “Allah akan bertanya pada setiap pemimpin atas apa yang ia pimpin” (HR. Tirmidzi no. 1705. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam riwayat Ibnu Hibban disebutkan, إن الله سائل كل راع عما استرعاه : أحفظ أم ضيع “Allah akan bertanya pada setiap pemimpin atas apa yang ia pimpin, apakah ia memperhatikan atau melalaikannya” (HR. Ibnu Hibban 10: 344. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Keenam: Memperhatikan nafkah keluarga akan mendapat penghalang dari siksa neraka ‘Adi bin Hatim berkata, اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ “Selamatkanlah diri kalian dari neraka walau hanya melalui sedekah dengan sebelah kurma” (HR. Bukhari no. 1417) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, دَخَلَتْ امْرَأَةٌ مَعَهَا ابْنَتَانِ لَهَا تَسْأَلُ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدِي شَيْئًا غَيْرَ تَمْرَةٍ فَأَعْطَيْتُهَا إِيَّاهَا فَقَسَمَتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ مِنْهَا ثُمَّ قَامَتْ فَخَرَجَتْ فَدَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ “Ada seorang ibu bersama dua putrinya menemuiku meminta makanan, akan tetapi ia tidak mendapati sedikit makanan pun yang ada padaku kecuali sebutir kurma. Maka aku pun memberikan kurma tersebut kepadanya, lalu ia membagi sebutir kurma tersebut untuk kedua putrinya, dan ia tidak makan kurma itu sedikit pun. Setelah itu ibu itu berdiri dan pergi keluar. Lalu masuklah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka aku pun mengabarkannya tentang ini, lantas beliau bersabda, مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ “Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu dari anak-anak perempuan lalu ia berbuat baik kepada mereka, maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka” (HR. Bukhari no 1418 dan Muslim no 2629). Ummu Salamah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَنْفَقَ عَلَى ابْنَتَيْنِ أَوْ أُخْتَيْنِ أَوْ ذَوَاتَىْ قَرَابَةٍ يَحْتَسِبُ النَّفَقَةَ عَلَيْهِمَا حَتَّى يُغْنِيَهُمَا اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ أَوْ يَكْفِيَهُمَا كَانَتَا لَهُ سِتْراً مِنَ النَّارِ “Barangsiapa mengeluarkan hartanya untuk keperluan kedua anak perempuannya, kedua saudara perempuannya atau kepada dua orang kerabat perempuannya dengan mengharap pahala dari Allah, lalu Allah mencukupi mereka dengan karunianya, maka amalan tersebut akan membentengi dirinya dari neraka” (HR. Ahmad 6: 293. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if) Dua hadits terakhir ini menerangkan keutamaan memberi nafkah pada anak perempuan karena mereka berbeda dengan anak laki-laki yang bisa mencari nafkah, sedangkan perempuan asalnya di rumah.   Ya Allah, berikanlah kami taufik untuk mencari nafkah dengan ikhlas dan cara yang halal sehingga kami pun terbebas dari siksa neraka dan dimasukkan dalam surga. Wallahu waliyyut taufiq.   Baca Juga: Mana yang Didahulukan Nafkah ataukah Qurban? @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 24 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsnafkah

Hukum Jabat Tangan dengan Wanita Non Mahram

Wanita selalu menggoda, namun kadang pula godaan juga karena si pria yang nakal. Islam sendiri mengajarkan agar tidak terjadi kerusakan dalam hubungan antara pria dan wanita. Oleh karenanya, Islam memprotek atau melindungi dari perbuatan yang tidak diinginkan yaitu zina. Karenanya, Islam mengajarkan berbagai aturan ketika pria-wanita berinteraksi. Di antara adabnya adalah berjabat tangan dengan wanita non mahram. Pendapat Ulama Madzhab Tentang Berjabat Tangan dengan Non Mahram Mengenai hukum bersalaman atau berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, hal ini terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Ada di antara mereka yang membedakan antara berjabat tangan dengan wanita tua dan wanita lainnya. Bersalaman dengan wanita tua yang laki-laki tidak memiliki syahwat lagi dengannya, begitu pula  laki-laki tua dengan wanita muda, atau sesama wanita tua dan laki-laki tua, itu dibolehkan oleh ulama Hanafiyah dan Hambali dengan syarat selama aman dari syahwat antara satu dan lainnya. Karena keharaman bersalaman yang mereka anggap adalah khawatir terjerumus dalam fitnah. Jika keduanya bersalaman tidak dengan syahwat, maka fitnah tidak akan muncul atau jarang. Ulama Malikiyyah mengharamkan berjabat tangan dengan wanita non mahram meskipun sudah tua yang laki-laki tidak akan tertarik lagi padanya. Mereka berdalil dengan dalil keumuman dalil yang menyatakan haramnya. Sedangkan ulama Syafi’iyyah berpendapat haramnya bersentuhan dengan wanita non mahram, termasuk pula yang sudah tua. Syafi’iyah tidak membedakan antara wanita tua dan gadis. Sedangkan berjabat tangan antara laki-laki dengan gadis yang bukan mahramnya, dihukumi haram oleh ulama madzhab yaitu Hanafiyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hambali dalam pendapat yang terpilih, juga oleh Ibnu Taimiyah. Ulama Hanafiyah lebih mengkhususkan pada gadis yang membuat pria tertarik. Ulama Hambali berpendapat tetap haram berjabat tangan dengan gadis yang non mahram baik dengan pembatas (seperti kain) atau lebih-lebih lagi jika tidak ada kain. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 37: 358-360) Dalil yang Jadi Pegangan Pertama, hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ‘Urwah bin Az Zubair berkata bahwa ‘Aisyah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– berkata, عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَتِ الْمُؤْمِنَاتُ إِذَا هَاجَرْنَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُمْتَحَنَّ بِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (يَا أَيُّهَا النَّبِىُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ. قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ فَقَدْ أَقَرَّ بِالْمِحْنَةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَقْرَرْنَ بِذَلِكَ مِنْ قَوْلِهِنَّ قَالَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « انْطَلِقْنَ فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». وَلاَ وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ. غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ – قَالَتْ عَائِشَةُ – وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النِّسَاءِ قَطُّ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ وَكَانَ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». كَلاَمًا. “Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka diuji dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (QS. Al Mumtahanah: 12). ‘Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau. ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka.  Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866). Kedua, hadits Ma’qil bin Yasar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya. Yang diancam dalam hadits di atas adalah menyentuh wanita. Sedangkan bersalaman atau berjabat tangan sudah termasuk dalam perbuatan menyentuh. Ketiga,dalil qiyas (analogi). Melihat wanita yang bukan mahram secara sengaja dan tidak ada sebab yang syar’i dihukumi haram berdasarkan kesepakatan para ulama. Karena banyak hadits yang shahih yang menerangkan hal ini. Jika melihat saja terlarang karena dapat menimbulkan godaan syahwat. Apalagi menyentuh dan bersamalan, tentu godaannya lebih dahsyat daripada pengaruh dari pandangan mata. Berbeda halnya jika ada sebab yang mendorong hal ini seperti ingin menikahi seorang wnaita, lalu ada tujuan untuk melihatnya, maka itu boleh. Kebolehan ini dalam keadaan darurat dan sekadarnya saja. Imam Nawawi rahimahullah berkata, كل من حرم النظر إليه حرم مسه وقد يحل النظر مع تحريم المس فانه يحل النظر إلى الاجنبية في البيع والشراء والاخذ والعطاء ونحوها ولا يجوز مسها في شئ من ذلك “Setiap yang diharamkan untuk dipandang, maka haram untuk disentuh. Namun ada kondisi yang membolehkan seseorang memandang –tetapi tidak boleh menyentuh, yaitu ketika bertransaksi jual beli, ketika serah terima barang, dan semacam itu. Namun sekali lagi, tetap tidak boleh menyentuh dalam keadaan-keadaan tadi. ” (Al Majmu’: 4: 635) Dalil yang menyatakan terlarangnya pandangan kepada wanita non mahram adalah dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ “Katakanlah kepada laki – laki yang beriman :”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur: 30) Dalam lanjutan ayat ini, Allah juga berfirman, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ “Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur: 31) Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat pertama di atas mengatakan, ”Ayat ini merupakan perintah Allah Ta’ala kepada hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangan mereka dari hal-hal yang haram. Janganlah mereka melihat kecuali pada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat (yaitu pada istri dan mahramnya). Hendaklah mereka juga menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram. Jika memang mereka tiba-tiba melihat sesuatu yang haram itu dengan tidak sengaja, maka hendaklah mereka memalingkan pandangannya dengan segera.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 216) Ketika menafsirkan ayat kedua di atas, Ibnu Katsir juga mengatakan,”Firman Allah (yang artinya) ‘katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka’ yaitu hendaklah mereka menundukkannya dari apa yang Allah haramkan dengan melihat kepada orang lain selain suaminya. Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh seorang wanita melihat laki-laki lain (selain suami atau mahramnya, pen) baik dengan syahwat dan tanpa syahwat. … Sebagian ulama lainnya berpendapat tentang bolehnya melihat laki-laki lain dengan tanpa syahwat.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 216-217) Dari Jarir bin ‘Abdillah, beliau mengatakan, سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى. “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 2159) Khatimah Dalil-dalil di atas tidak mengecualikan apakah yang disentuh adalah gadis ataukah wanita tua. Jadi, pendapat yang lebih tepat adalah haramnya menyentuh wanita yang non mahram, termasuk pula wanita tua. Realitanya yang kita saksikan, wanita tua pun ada yang diperkosa. Sedangkan untuk gadis, no way, tetap dinyatakan haram untuk menyentuh dan berjabat tangan dengannya. Hal di atas menunjukkan bahwa wanita benar-benar dimuliakan dalam Islam sehingga tidak ada yang bisa macam-macam dan berbuat nakal. Karena itulah wanita, benar-benar dimuliakan dalam ajaran Islam. Wanita dalam Islam adalah ibarat ratu. Adakah yang berani nyelonong-nyelonong dan menjabat tangan seorang ratu –seperti Ratu Elizabeth-? Tentu saja tidak berani. Demikianlah mulianya wanita di dalam Islam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad, hanya Allah yang memberi taufik untuk menjauhi yang haram.   Ada kisah menarik yang mengandung ibrah berharga berkaitan dengan tema kita saat ini: Aku Tidak Mau Menyentuhnya Bukan Karena Dia Kudisan.   @ KSU, Riyadh, KSA, 23 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com     Tagsberjabat tangan

Hukum Jabat Tangan dengan Wanita Non Mahram

Wanita selalu menggoda, namun kadang pula godaan juga karena si pria yang nakal. Islam sendiri mengajarkan agar tidak terjadi kerusakan dalam hubungan antara pria dan wanita. Oleh karenanya, Islam memprotek atau melindungi dari perbuatan yang tidak diinginkan yaitu zina. Karenanya, Islam mengajarkan berbagai aturan ketika pria-wanita berinteraksi. Di antara adabnya adalah berjabat tangan dengan wanita non mahram. Pendapat Ulama Madzhab Tentang Berjabat Tangan dengan Non Mahram Mengenai hukum bersalaman atau berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, hal ini terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Ada di antara mereka yang membedakan antara berjabat tangan dengan wanita tua dan wanita lainnya. Bersalaman dengan wanita tua yang laki-laki tidak memiliki syahwat lagi dengannya, begitu pula  laki-laki tua dengan wanita muda, atau sesama wanita tua dan laki-laki tua, itu dibolehkan oleh ulama Hanafiyah dan Hambali dengan syarat selama aman dari syahwat antara satu dan lainnya. Karena keharaman bersalaman yang mereka anggap adalah khawatir terjerumus dalam fitnah. Jika keduanya bersalaman tidak dengan syahwat, maka fitnah tidak akan muncul atau jarang. Ulama Malikiyyah mengharamkan berjabat tangan dengan wanita non mahram meskipun sudah tua yang laki-laki tidak akan tertarik lagi padanya. Mereka berdalil dengan dalil keumuman dalil yang menyatakan haramnya. Sedangkan ulama Syafi’iyyah berpendapat haramnya bersentuhan dengan wanita non mahram, termasuk pula yang sudah tua. Syafi’iyah tidak membedakan antara wanita tua dan gadis. Sedangkan berjabat tangan antara laki-laki dengan gadis yang bukan mahramnya, dihukumi haram oleh ulama madzhab yaitu Hanafiyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hambali dalam pendapat yang terpilih, juga oleh Ibnu Taimiyah. Ulama Hanafiyah lebih mengkhususkan pada gadis yang membuat pria tertarik. Ulama Hambali berpendapat tetap haram berjabat tangan dengan gadis yang non mahram baik dengan pembatas (seperti kain) atau lebih-lebih lagi jika tidak ada kain. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 37: 358-360) Dalil yang Jadi Pegangan Pertama, hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ‘Urwah bin Az Zubair berkata bahwa ‘Aisyah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– berkata, عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَتِ الْمُؤْمِنَاتُ إِذَا هَاجَرْنَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُمْتَحَنَّ بِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (يَا أَيُّهَا النَّبِىُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ. قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ فَقَدْ أَقَرَّ بِالْمِحْنَةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَقْرَرْنَ بِذَلِكَ مِنْ قَوْلِهِنَّ قَالَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « انْطَلِقْنَ فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». وَلاَ وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ. غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ – قَالَتْ عَائِشَةُ – وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النِّسَاءِ قَطُّ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ وَكَانَ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». كَلاَمًا. “Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka diuji dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (QS. Al Mumtahanah: 12). ‘Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau. ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka.  Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866). Kedua, hadits Ma’qil bin Yasar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya. Yang diancam dalam hadits di atas adalah menyentuh wanita. Sedangkan bersalaman atau berjabat tangan sudah termasuk dalam perbuatan menyentuh. Ketiga,dalil qiyas (analogi). Melihat wanita yang bukan mahram secara sengaja dan tidak ada sebab yang syar’i dihukumi haram berdasarkan kesepakatan para ulama. Karena banyak hadits yang shahih yang menerangkan hal ini. Jika melihat saja terlarang karena dapat menimbulkan godaan syahwat. Apalagi menyentuh dan bersamalan, tentu godaannya lebih dahsyat daripada pengaruh dari pandangan mata. Berbeda halnya jika ada sebab yang mendorong hal ini seperti ingin menikahi seorang wnaita, lalu ada tujuan untuk melihatnya, maka itu boleh. Kebolehan ini dalam keadaan darurat dan sekadarnya saja. Imam Nawawi rahimahullah berkata, كل من حرم النظر إليه حرم مسه وقد يحل النظر مع تحريم المس فانه يحل النظر إلى الاجنبية في البيع والشراء والاخذ والعطاء ونحوها ولا يجوز مسها في شئ من ذلك “Setiap yang diharamkan untuk dipandang, maka haram untuk disentuh. Namun ada kondisi yang membolehkan seseorang memandang –tetapi tidak boleh menyentuh, yaitu ketika bertransaksi jual beli, ketika serah terima barang, dan semacam itu. Namun sekali lagi, tetap tidak boleh menyentuh dalam keadaan-keadaan tadi. ” (Al Majmu’: 4: 635) Dalil yang menyatakan terlarangnya pandangan kepada wanita non mahram adalah dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ “Katakanlah kepada laki – laki yang beriman :”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur: 30) Dalam lanjutan ayat ini, Allah juga berfirman, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ “Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur: 31) Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat pertama di atas mengatakan, ”Ayat ini merupakan perintah Allah Ta’ala kepada hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangan mereka dari hal-hal yang haram. Janganlah mereka melihat kecuali pada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat (yaitu pada istri dan mahramnya). Hendaklah mereka juga menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram. Jika memang mereka tiba-tiba melihat sesuatu yang haram itu dengan tidak sengaja, maka hendaklah mereka memalingkan pandangannya dengan segera.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 216) Ketika menafsirkan ayat kedua di atas, Ibnu Katsir juga mengatakan,”Firman Allah (yang artinya) ‘katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka’ yaitu hendaklah mereka menundukkannya dari apa yang Allah haramkan dengan melihat kepada orang lain selain suaminya. Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh seorang wanita melihat laki-laki lain (selain suami atau mahramnya, pen) baik dengan syahwat dan tanpa syahwat. … Sebagian ulama lainnya berpendapat tentang bolehnya melihat laki-laki lain dengan tanpa syahwat.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 216-217) Dari Jarir bin ‘Abdillah, beliau mengatakan, سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى. “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 2159) Khatimah Dalil-dalil di atas tidak mengecualikan apakah yang disentuh adalah gadis ataukah wanita tua. Jadi, pendapat yang lebih tepat adalah haramnya menyentuh wanita yang non mahram, termasuk pula wanita tua. Realitanya yang kita saksikan, wanita tua pun ada yang diperkosa. Sedangkan untuk gadis, no way, tetap dinyatakan haram untuk menyentuh dan berjabat tangan dengannya. Hal di atas menunjukkan bahwa wanita benar-benar dimuliakan dalam Islam sehingga tidak ada yang bisa macam-macam dan berbuat nakal. Karena itulah wanita, benar-benar dimuliakan dalam ajaran Islam. Wanita dalam Islam adalah ibarat ratu. Adakah yang berani nyelonong-nyelonong dan menjabat tangan seorang ratu –seperti Ratu Elizabeth-? Tentu saja tidak berani. Demikianlah mulianya wanita di dalam Islam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad, hanya Allah yang memberi taufik untuk menjauhi yang haram.   Ada kisah menarik yang mengandung ibrah berharga berkaitan dengan tema kita saat ini: Aku Tidak Mau Menyentuhnya Bukan Karena Dia Kudisan.   @ KSU, Riyadh, KSA, 23 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com     Tagsberjabat tangan
Wanita selalu menggoda, namun kadang pula godaan juga karena si pria yang nakal. Islam sendiri mengajarkan agar tidak terjadi kerusakan dalam hubungan antara pria dan wanita. Oleh karenanya, Islam memprotek atau melindungi dari perbuatan yang tidak diinginkan yaitu zina. Karenanya, Islam mengajarkan berbagai aturan ketika pria-wanita berinteraksi. Di antara adabnya adalah berjabat tangan dengan wanita non mahram. Pendapat Ulama Madzhab Tentang Berjabat Tangan dengan Non Mahram Mengenai hukum bersalaman atau berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, hal ini terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Ada di antara mereka yang membedakan antara berjabat tangan dengan wanita tua dan wanita lainnya. Bersalaman dengan wanita tua yang laki-laki tidak memiliki syahwat lagi dengannya, begitu pula  laki-laki tua dengan wanita muda, atau sesama wanita tua dan laki-laki tua, itu dibolehkan oleh ulama Hanafiyah dan Hambali dengan syarat selama aman dari syahwat antara satu dan lainnya. Karena keharaman bersalaman yang mereka anggap adalah khawatir terjerumus dalam fitnah. Jika keduanya bersalaman tidak dengan syahwat, maka fitnah tidak akan muncul atau jarang. Ulama Malikiyyah mengharamkan berjabat tangan dengan wanita non mahram meskipun sudah tua yang laki-laki tidak akan tertarik lagi padanya. Mereka berdalil dengan dalil keumuman dalil yang menyatakan haramnya. Sedangkan ulama Syafi’iyyah berpendapat haramnya bersentuhan dengan wanita non mahram, termasuk pula yang sudah tua. Syafi’iyah tidak membedakan antara wanita tua dan gadis. Sedangkan berjabat tangan antara laki-laki dengan gadis yang bukan mahramnya, dihukumi haram oleh ulama madzhab yaitu Hanafiyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hambali dalam pendapat yang terpilih, juga oleh Ibnu Taimiyah. Ulama Hanafiyah lebih mengkhususkan pada gadis yang membuat pria tertarik. Ulama Hambali berpendapat tetap haram berjabat tangan dengan gadis yang non mahram baik dengan pembatas (seperti kain) atau lebih-lebih lagi jika tidak ada kain. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 37: 358-360) Dalil yang Jadi Pegangan Pertama, hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ‘Urwah bin Az Zubair berkata bahwa ‘Aisyah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– berkata, عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَتِ الْمُؤْمِنَاتُ إِذَا هَاجَرْنَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُمْتَحَنَّ بِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (يَا أَيُّهَا النَّبِىُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ. قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ فَقَدْ أَقَرَّ بِالْمِحْنَةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَقْرَرْنَ بِذَلِكَ مِنْ قَوْلِهِنَّ قَالَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « انْطَلِقْنَ فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». وَلاَ وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ. غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ – قَالَتْ عَائِشَةُ – وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النِّسَاءِ قَطُّ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ وَكَانَ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». كَلاَمًا. “Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka diuji dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (QS. Al Mumtahanah: 12). ‘Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau. ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka.  Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866). Kedua, hadits Ma’qil bin Yasar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya. Yang diancam dalam hadits di atas adalah menyentuh wanita. Sedangkan bersalaman atau berjabat tangan sudah termasuk dalam perbuatan menyentuh. Ketiga,dalil qiyas (analogi). Melihat wanita yang bukan mahram secara sengaja dan tidak ada sebab yang syar’i dihukumi haram berdasarkan kesepakatan para ulama. Karena banyak hadits yang shahih yang menerangkan hal ini. Jika melihat saja terlarang karena dapat menimbulkan godaan syahwat. Apalagi menyentuh dan bersamalan, tentu godaannya lebih dahsyat daripada pengaruh dari pandangan mata. Berbeda halnya jika ada sebab yang mendorong hal ini seperti ingin menikahi seorang wnaita, lalu ada tujuan untuk melihatnya, maka itu boleh. Kebolehan ini dalam keadaan darurat dan sekadarnya saja. Imam Nawawi rahimahullah berkata, كل من حرم النظر إليه حرم مسه وقد يحل النظر مع تحريم المس فانه يحل النظر إلى الاجنبية في البيع والشراء والاخذ والعطاء ونحوها ولا يجوز مسها في شئ من ذلك “Setiap yang diharamkan untuk dipandang, maka haram untuk disentuh. Namun ada kondisi yang membolehkan seseorang memandang –tetapi tidak boleh menyentuh, yaitu ketika bertransaksi jual beli, ketika serah terima barang, dan semacam itu. Namun sekali lagi, tetap tidak boleh menyentuh dalam keadaan-keadaan tadi. ” (Al Majmu’: 4: 635) Dalil yang menyatakan terlarangnya pandangan kepada wanita non mahram adalah dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ “Katakanlah kepada laki – laki yang beriman :”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur: 30) Dalam lanjutan ayat ini, Allah juga berfirman, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ “Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur: 31) Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat pertama di atas mengatakan, ”Ayat ini merupakan perintah Allah Ta’ala kepada hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangan mereka dari hal-hal yang haram. Janganlah mereka melihat kecuali pada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat (yaitu pada istri dan mahramnya). Hendaklah mereka juga menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram. Jika memang mereka tiba-tiba melihat sesuatu yang haram itu dengan tidak sengaja, maka hendaklah mereka memalingkan pandangannya dengan segera.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 216) Ketika menafsirkan ayat kedua di atas, Ibnu Katsir juga mengatakan,”Firman Allah (yang artinya) ‘katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka’ yaitu hendaklah mereka menundukkannya dari apa yang Allah haramkan dengan melihat kepada orang lain selain suaminya. Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh seorang wanita melihat laki-laki lain (selain suami atau mahramnya, pen) baik dengan syahwat dan tanpa syahwat. … Sebagian ulama lainnya berpendapat tentang bolehnya melihat laki-laki lain dengan tanpa syahwat.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 216-217) Dari Jarir bin ‘Abdillah, beliau mengatakan, سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى. “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 2159) Khatimah Dalil-dalil di atas tidak mengecualikan apakah yang disentuh adalah gadis ataukah wanita tua. Jadi, pendapat yang lebih tepat adalah haramnya menyentuh wanita yang non mahram, termasuk pula wanita tua. Realitanya yang kita saksikan, wanita tua pun ada yang diperkosa. Sedangkan untuk gadis, no way, tetap dinyatakan haram untuk menyentuh dan berjabat tangan dengannya. Hal di atas menunjukkan bahwa wanita benar-benar dimuliakan dalam Islam sehingga tidak ada yang bisa macam-macam dan berbuat nakal. Karena itulah wanita, benar-benar dimuliakan dalam ajaran Islam. Wanita dalam Islam adalah ibarat ratu. Adakah yang berani nyelonong-nyelonong dan menjabat tangan seorang ratu –seperti Ratu Elizabeth-? Tentu saja tidak berani. Demikianlah mulianya wanita di dalam Islam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad, hanya Allah yang memberi taufik untuk menjauhi yang haram.   Ada kisah menarik yang mengandung ibrah berharga berkaitan dengan tema kita saat ini: Aku Tidak Mau Menyentuhnya Bukan Karena Dia Kudisan.   @ KSU, Riyadh, KSA, 23 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com     Tagsberjabat tangan


Wanita selalu menggoda, namun kadang pula godaan juga karena si pria yang nakal. Islam sendiri mengajarkan agar tidak terjadi kerusakan dalam hubungan antara pria dan wanita. Oleh karenanya, Islam memprotek atau melindungi dari perbuatan yang tidak diinginkan yaitu zina. Karenanya, Islam mengajarkan berbagai aturan ketika pria-wanita berinteraksi. Di antara adabnya adalah berjabat tangan dengan wanita non mahram. Pendapat Ulama Madzhab Tentang Berjabat Tangan dengan Non Mahram Mengenai hukum bersalaman atau berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, hal ini terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Ada di antara mereka yang membedakan antara berjabat tangan dengan wanita tua dan wanita lainnya. Bersalaman dengan wanita tua yang laki-laki tidak memiliki syahwat lagi dengannya, begitu pula  laki-laki tua dengan wanita muda, atau sesama wanita tua dan laki-laki tua, itu dibolehkan oleh ulama Hanafiyah dan Hambali dengan syarat selama aman dari syahwat antara satu dan lainnya. Karena keharaman bersalaman yang mereka anggap adalah khawatir terjerumus dalam fitnah. Jika keduanya bersalaman tidak dengan syahwat, maka fitnah tidak akan muncul atau jarang. Ulama Malikiyyah mengharamkan berjabat tangan dengan wanita non mahram meskipun sudah tua yang laki-laki tidak akan tertarik lagi padanya. Mereka berdalil dengan dalil keumuman dalil yang menyatakan haramnya. Sedangkan ulama Syafi’iyyah berpendapat haramnya bersentuhan dengan wanita non mahram, termasuk pula yang sudah tua. Syafi’iyah tidak membedakan antara wanita tua dan gadis. Sedangkan berjabat tangan antara laki-laki dengan gadis yang bukan mahramnya, dihukumi haram oleh ulama madzhab yaitu Hanafiyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hambali dalam pendapat yang terpilih, juga oleh Ibnu Taimiyah. Ulama Hanafiyah lebih mengkhususkan pada gadis yang membuat pria tertarik. Ulama Hambali berpendapat tetap haram berjabat tangan dengan gadis yang non mahram baik dengan pembatas (seperti kain) atau lebih-lebih lagi jika tidak ada kain. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 37: 358-360) Dalil yang Jadi Pegangan Pertama, hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ‘Urwah bin Az Zubair berkata bahwa ‘Aisyah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– berkata, عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَتِ الْمُؤْمِنَاتُ إِذَا هَاجَرْنَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُمْتَحَنَّ بِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (يَا أَيُّهَا النَّبِىُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ. قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ فَقَدْ أَقَرَّ بِالْمِحْنَةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَقْرَرْنَ بِذَلِكَ مِنْ قَوْلِهِنَّ قَالَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « انْطَلِقْنَ فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». وَلاَ وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ. غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ – قَالَتْ عَائِشَةُ – وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النِّسَاءِ قَطُّ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ وَكَانَ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». كَلاَمًا. “Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka diuji dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (QS. Al Mumtahanah: 12). ‘Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau. ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka.  Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866). Kedua, hadits Ma’qil bin Yasar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya. Yang diancam dalam hadits di atas adalah menyentuh wanita. Sedangkan bersalaman atau berjabat tangan sudah termasuk dalam perbuatan menyentuh. Ketiga,dalil qiyas (analogi). Melihat wanita yang bukan mahram secara sengaja dan tidak ada sebab yang syar’i dihukumi haram berdasarkan kesepakatan para ulama. Karena banyak hadits yang shahih yang menerangkan hal ini. Jika melihat saja terlarang karena dapat menimbulkan godaan syahwat. Apalagi menyentuh dan bersamalan, tentu godaannya lebih dahsyat daripada pengaruh dari pandangan mata. Berbeda halnya jika ada sebab yang mendorong hal ini seperti ingin menikahi seorang wnaita, lalu ada tujuan untuk melihatnya, maka itu boleh. Kebolehan ini dalam keadaan darurat dan sekadarnya saja. Imam Nawawi rahimahullah berkata, كل من حرم النظر إليه حرم مسه وقد يحل النظر مع تحريم المس فانه يحل النظر إلى الاجنبية في البيع والشراء والاخذ والعطاء ونحوها ولا يجوز مسها في شئ من ذلك “Setiap yang diharamkan untuk dipandang, maka haram untuk disentuh. Namun ada kondisi yang membolehkan seseorang memandang –tetapi tidak boleh menyentuh, yaitu ketika bertransaksi jual beli, ketika serah terima barang, dan semacam itu. Namun sekali lagi, tetap tidak boleh menyentuh dalam keadaan-keadaan tadi. ” (Al Majmu’: 4: 635) Dalil yang menyatakan terlarangnya pandangan kepada wanita non mahram adalah dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ “Katakanlah kepada laki – laki yang beriman :”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur: 30) Dalam lanjutan ayat ini, Allah juga berfirman, وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ “Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur: 31) Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat pertama di atas mengatakan, ”Ayat ini merupakan perintah Allah Ta’ala kepada hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangan mereka dari hal-hal yang haram. Janganlah mereka melihat kecuali pada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat (yaitu pada istri dan mahramnya). Hendaklah mereka juga menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram. Jika memang mereka tiba-tiba melihat sesuatu yang haram itu dengan tidak sengaja, maka hendaklah mereka memalingkan pandangannya dengan segera.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 216) Ketika menafsirkan ayat kedua di atas, Ibnu Katsir juga mengatakan,”Firman Allah (yang artinya) ‘katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka’ yaitu hendaklah mereka menundukkannya dari apa yang Allah haramkan dengan melihat kepada orang lain selain suaminya. Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh seorang wanita melihat laki-laki lain (selain suami atau mahramnya, pen) baik dengan syahwat dan tanpa syahwat. … Sebagian ulama lainnya berpendapat tentang bolehnya melihat laki-laki lain dengan tanpa syahwat.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 216-217) Dari Jarir bin ‘Abdillah, beliau mengatakan, سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى. “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 2159) Khatimah Dalil-dalil di atas tidak mengecualikan apakah yang disentuh adalah gadis ataukah wanita tua. Jadi, pendapat yang lebih tepat adalah haramnya menyentuh wanita yang non mahram, termasuk pula wanita tua. Realitanya yang kita saksikan, wanita tua pun ada yang diperkosa. Sedangkan untuk gadis, no way, tetap dinyatakan haram untuk menyentuh dan berjabat tangan dengannya. Hal di atas menunjukkan bahwa wanita benar-benar dimuliakan dalam Islam sehingga tidak ada yang bisa macam-macam dan berbuat nakal. Karena itulah wanita, benar-benar dimuliakan dalam ajaran Islam. Wanita dalam Islam adalah ibarat ratu. Adakah yang berani nyelonong-nyelonong dan menjabat tangan seorang ratu –seperti Ratu Elizabeth-? Tentu saja tidak berani. Demikianlah mulianya wanita di dalam Islam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad, hanya Allah yang memberi taufik untuk menjauhi yang haram.   Ada kisah menarik yang mengandung ibrah berharga berkaitan dengan tema kita saat ini: Aku Tidak Mau Menyentuhnya Bukan Karena Dia Kudisan.   @ KSU, Riyadh, KSA, 23 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com     Tagsberjabat tangan

Kewajiban Suami (1)

Kesempatan yang lalu, telah diangkat mengenai kewajiban istri di web tercinta ini. Saat ini, giliran suami pun harus mengetahui kewajibannya. Apa saja kewajiban suami, berkaitan dengan berbuat baik pada istri dan kewajiban nafkah, akan diulas secara sederhana dalam tulisan kali ini. Moga dengan mengetahui hal ini pasutri semakin lekat kecintaannya, tidak penuh ego dan semoga hubungan mesra tetap langgeng. Pertama: Bergaul dengan istri dengan cara yang ma’ruf (baik) Yang dimaksud di sini adalah bergaul dengan baik, tidak menyakiti, tidak menangguhkan hak istri padahal mampu, serta menampakkan wajah manis dan ceria di hadapan istri. Allah Ta’ala berfirman, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan mereka dengan baik.” (QS. An Nisa’: 19). وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al Baqarah: 228). Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى “Sebaik-baik kalian adalah yan berbuat baik kepada keluarganya. Sedangkan aku adalah orang yang  paling berbuat baik pada keluargaku” (HR. Tirmidzi no. 3895, Ibnu Majah no. 1977, Ad Darimi 2: 212, Ibnu Hibban 9: 484. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai surat An Nisa’ ayat 19 di atas, “Berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbaguslah amalan dan tingkah laku kalian kepada istri. Berbuat baiklah sebagai engkau suka jika istri kalian bertingkah laku demikian.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 400) Berbuat ma’ruf adalah kalimat yang sifatnya umum, tercakup di dalamnya seluruh hak istri. Nah, setelah ini akan kami utarakan berbagai bentuk berbuat baik kepada istri. Penjelasan ini diperinci satu demi satu agar lebih diperhatikan para suami. Kedua: Memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal dengan baik Yang dimaksud nafkah adalah harta yang dikeluarkan oleh suami untuk istri dan anak-anaknya berupa makanana, pakaian, tempat tinggal dan hal lainnya. Nafkah seperti ini adalah kewajiban suami berdasarkan dalil Al Qur’an, hadits, ijma’ dan logika. Dalil Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7). وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Bapak dari si anak punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada ibu si anak, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakatnya tanpa bersikap berlebih-lebihan dan tidak pula pelit. Hendaklah ia memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 375). Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada’, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218). Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Dari Aisyah, sesungguhnya Hindun binti ‘Utbah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Dia tidak memberi untukku dan anak-anakku nafkah yang mencukupi kecuali jika aku mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ “Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya” (HR. Bukhari no. 5364). Lalu berapa besar nafkah yang menjadi kewajiban suami? Disebutkan dalam ayat, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS. Ath Tholaq: 7). عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ “Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula)” (QS. Al Baqarah: 236). Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Hindun, خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ “Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya” (HR. Bukhari no. 5364). Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa yang jadi patokan dalam hal nafkah: Mencukupi istri dan anak dengan baik, ini berbeda tergantung keadaan, tempat dan zaman. Dilihat dari kemampuan suami, apakah ia termasuk orang yang dilapangkan dalam rizki ataukah tidak. Termasuk dalam hal nafkah adalah untuk urusan pakaian dan tempat tinggal bagi istri. Patokannya adalah dua hal yang disebutkan di atas. Mencari nafkah bagi suami adalah suatu kewajiban dan jalan meraih pahala. Oleh karena itu, bersungguh-sungguhlah menunaikan tugas yang mulia ini. Masih ada beberapa hal terkait kewajiban suami yang belum dibahas. Insya Allah akan berlanjut pada tulisan berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 3: 197-204   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 23 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagskewajiban istri kewajiban suami suami istri

Kewajiban Suami (1)

Kesempatan yang lalu, telah diangkat mengenai kewajiban istri di web tercinta ini. Saat ini, giliran suami pun harus mengetahui kewajibannya. Apa saja kewajiban suami, berkaitan dengan berbuat baik pada istri dan kewajiban nafkah, akan diulas secara sederhana dalam tulisan kali ini. Moga dengan mengetahui hal ini pasutri semakin lekat kecintaannya, tidak penuh ego dan semoga hubungan mesra tetap langgeng. Pertama: Bergaul dengan istri dengan cara yang ma’ruf (baik) Yang dimaksud di sini adalah bergaul dengan baik, tidak menyakiti, tidak menangguhkan hak istri padahal mampu, serta menampakkan wajah manis dan ceria di hadapan istri. Allah Ta’ala berfirman, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan mereka dengan baik.” (QS. An Nisa’: 19). وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al Baqarah: 228). Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى “Sebaik-baik kalian adalah yan berbuat baik kepada keluarganya. Sedangkan aku adalah orang yang  paling berbuat baik pada keluargaku” (HR. Tirmidzi no. 3895, Ibnu Majah no. 1977, Ad Darimi 2: 212, Ibnu Hibban 9: 484. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai surat An Nisa’ ayat 19 di atas, “Berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbaguslah amalan dan tingkah laku kalian kepada istri. Berbuat baiklah sebagai engkau suka jika istri kalian bertingkah laku demikian.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 400) Berbuat ma’ruf adalah kalimat yang sifatnya umum, tercakup di dalamnya seluruh hak istri. Nah, setelah ini akan kami utarakan berbagai bentuk berbuat baik kepada istri. Penjelasan ini diperinci satu demi satu agar lebih diperhatikan para suami. Kedua: Memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal dengan baik Yang dimaksud nafkah adalah harta yang dikeluarkan oleh suami untuk istri dan anak-anaknya berupa makanana, pakaian, tempat tinggal dan hal lainnya. Nafkah seperti ini adalah kewajiban suami berdasarkan dalil Al Qur’an, hadits, ijma’ dan logika. Dalil Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7). وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Bapak dari si anak punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada ibu si anak, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakatnya tanpa bersikap berlebih-lebihan dan tidak pula pelit. Hendaklah ia memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 375). Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada’, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218). Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Dari Aisyah, sesungguhnya Hindun binti ‘Utbah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Dia tidak memberi untukku dan anak-anakku nafkah yang mencukupi kecuali jika aku mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ “Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya” (HR. Bukhari no. 5364). Lalu berapa besar nafkah yang menjadi kewajiban suami? Disebutkan dalam ayat, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS. Ath Tholaq: 7). عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ “Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula)” (QS. Al Baqarah: 236). Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Hindun, خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ “Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya” (HR. Bukhari no. 5364). Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa yang jadi patokan dalam hal nafkah: Mencukupi istri dan anak dengan baik, ini berbeda tergantung keadaan, tempat dan zaman. Dilihat dari kemampuan suami, apakah ia termasuk orang yang dilapangkan dalam rizki ataukah tidak. Termasuk dalam hal nafkah adalah untuk urusan pakaian dan tempat tinggal bagi istri. Patokannya adalah dua hal yang disebutkan di atas. Mencari nafkah bagi suami adalah suatu kewajiban dan jalan meraih pahala. Oleh karena itu, bersungguh-sungguhlah menunaikan tugas yang mulia ini. Masih ada beberapa hal terkait kewajiban suami yang belum dibahas. Insya Allah akan berlanjut pada tulisan berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 3: 197-204   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 23 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagskewajiban istri kewajiban suami suami istri
Kesempatan yang lalu, telah diangkat mengenai kewajiban istri di web tercinta ini. Saat ini, giliran suami pun harus mengetahui kewajibannya. Apa saja kewajiban suami, berkaitan dengan berbuat baik pada istri dan kewajiban nafkah, akan diulas secara sederhana dalam tulisan kali ini. Moga dengan mengetahui hal ini pasutri semakin lekat kecintaannya, tidak penuh ego dan semoga hubungan mesra tetap langgeng. Pertama: Bergaul dengan istri dengan cara yang ma’ruf (baik) Yang dimaksud di sini adalah bergaul dengan baik, tidak menyakiti, tidak menangguhkan hak istri padahal mampu, serta menampakkan wajah manis dan ceria di hadapan istri. Allah Ta’ala berfirman, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan mereka dengan baik.” (QS. An Nisa’: 19). وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al Baqarah: 228). Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى “Sebaik-baik kalian adalah yan berbuat baik kepada keluarganya. Sedangkan aku adalah orang yang  paling berbuat baik pada keluargaku” (HR. Tirmidzi no. 3895, Ibnu Majah no. 1977, Ad Darimi 2: 212, Ibnu Hibban 9: 484. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai surat An Nisa’ ayat 19 di atas, “Berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbaguslah amalan dan tingkah laku kalian kepada istri. Berbuat baiklah sebagai engkau suka jika istri kalian bertingkah laku demikian.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 400) Berbuat ma’ruf adalah kalimat yang sifatnya umum, tercakup di dalamnya seluruh hak istri. Nah, setelah ini akan kami utarakan berbagai bentuk berbuat baik kepada istri. Penjelasan ini diperinci satu demi satu agar lebih diperhatikan para suami. Kedua: Memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal dengan baik Yang dimaksud nafkah adalah harta yang dikeluarkan oleh suami untuk istri dan anak-anaknya berupa makanana, pakaian, tempat tinggal dan hal lainnya. Nafkah seperti ini adalah kewajiban suami berdasarkan dalil Al Qur’an, hadits, ijma’ dan logika. Dalil Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7). وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Bapak dari si anak punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada ibu si anak, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakatnya tanpa bersikap berlebih-lebihan dan tidak pula pelit. Hendaklah ia memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 375). Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada’, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218). Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Dari Aisyah, sesungguhnya Hindun binti ‘Utbah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Dia tidak memberi untukku dan anak-anakku nafkah yang mencukupi kecuali jika aku mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ “Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya” (HR. Bukhari no. 5364). Lalu berapa besar nafkah yang menjadi kewajiban suami? Disebutkan dalam ayat, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS. Ath Tholaq: 7). عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ “Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula)” (QS. Al Baqarah: 236). Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Hindun, خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ “Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya” (HR. Bukhari no. 5364). Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa yang jadi patokan dalam hal nafkah: Mencukupi istri dan anak dengan baik, ini berbeda tergantung keadaan, tempat dan zaman. Dilihat dari kemampuan suami, apakah ia termasuk orang yang dilapangkan dalam rizki ataukah tidak. Termasuk dalam hal nafkah adalah untuk urusan pakaian dan tempat tinggal bagi istri. Patokannya adalah dua hal yang disebutkan di atas. Mencari nafkah bagi suami adalah suatu kewajiban dan jalan meraih pahala. Oleh karena itu, bersungguh-sungguhlah menunaikan tugas yang mulia ini. Masih ada beberapa hal terkait kewajiban suami yang belum dibahas. Insya Allah akan berlanjut pada tulisan berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 3: 197-204   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 23 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagskewajiban istri kewajiban suami suami istri


Kesempatan yang lalu, telah diangkat mengenai kewajiban istri di web tercinta ini. Saat ini, giliran suami pun harus mengetahui kewajibannya. Apa saja kewajiban suami, berkaitan dengan berbuat baik pada istri dan kewajiban nafkah, akan diulas secara sederhana dalam tulisan kali ini. Moga dengan mengetahui hal ini pasutri semakin lekat kecintaannya, tidak penuh ego dan semoga hubungan mesra tetap langgeng. Pertama: Bergaul dengan istri dengan cara yang ma’ruf (baik) Yang dimaksud di sini adalah bergaul dengan baik, tidak menyakiti, tidak menangguhkan hak istri padahal mampu, serta menampakkan wajah manis dan ceria di hadapan istri. Allah Ta’ala berfirman, وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan bergaullah dengan mereka dengan baik.” (QS. An Nisa’: 19). وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al Baqarah: 228). Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى “Sebaik-baik kalian adalah yan berbuat baik kepada keluarganya. Sedangkan aku adalah orang yang  paling berbuat baik pada keluargaku” (HR. Tirmidzi no. 3895, Ibnu Majah no. 1977, Ad Darimi 2: 212, Ibnu Hibban 9: 484. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai surat An Nisa’ ayat 19 di atas, “Berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbaguslah amalan dan tingkah laku kalian kepada istri. Berbuat baiklah sebagai engkau suka jika istri kalian bertingkah laku demikian.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 400) Berbuat ma’ruf adalah kalimat yang sifatnya umum, tercakup di dalamnya seluruh hak istri. Nah, setelah ini akan kami utarakan berbagai bentuk berbuat baik kepada istri. Penjelasan ini diperinci satu demi satu agar lebih diperhatikan para suami. Kedua: Memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal dengan baik Yang dimaksud nafkah adalah harta yang dikeluarkan oleh suami untuk istri dan anak-anaknya berupa makanana, pakaian, tempat tinggal dan hal lainnya. Nafkah seperti ini adalah kewajiban suami berdasarkan dalil Al Qur’an, hadits, ijma’ dan logika. Dalil Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7). وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 233). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Bapak dari si anak punya kewajiban dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada ibu si anak, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakatnya tanpa bersikap berlebih-lebihan dan tidak pula pelit. Hendaklah ia memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 375). Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada’, فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218). Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Dari Aisyah, sesungguhnya Hindun binti ‘Utbah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Dia tidak memberi untukku dan anak-anakku nafkah yang mencukupi kecuali jika aku mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ “Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya” (HR. Bukhari no. 5364). Lalu berapa besar nafkah yang menjadi kewajiban suami? Disebutkan dalam ayat, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS. Ath Tholaq: 7). عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ “Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula)” (QS. Al Baqarah: 236). Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Hindun, خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ “Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya” (HR. Bukhari no. 5364). Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa yang jadi patokan dalam hal nafkah: Mencukupi istri dan anak dengan baik, ini berbeda tergantung keadaan, tempat dan zaman. Dilihat dari kemampuan suami, apakah ia termasuk orang yang dilapangkan dalam rizki ataukah tidak. Termasuk dalam hal nafkah adalah untuk urusan pakaian dan tempat tinggal bagi istri. Patokannya adalah dua hal yang disebutkan di atas. Mencari nafkah bagi suami adalah suatu kewajiban dan jalan meraih pahala. Oleh karena itu, bersungguh-sungguhlah menunaikan tugas yang mulia ini. Masih ada beberapa hal terkait kewajiban suami yang belum dibahas. Insya Allah akan berlanjut pada tulisan berikutnya. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 3: 197-204   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 23 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagskewajiban istri kewajiban suami suami istri

Mereka Berebut Sayap Seekor Nyamuk!

15FebMereka Berebut Sayap Seekor Nyamuk!February 15, 2012Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Dunia memang selalu menggoda. Dunia selalu tampak indah dan menawan. Ia cantik mempesona dan memikat hati banyak manusia. Namun, dunia juga merupakan cobaan, untuk menguji siapa di antara hamba Allah yang beriman dan siapa yang tidak. (QS. Al Kahfi: 7 dan QS. Al Mulk: 2) Sebenarnya, banyak orang yang telah memahami hakikat dunia ini, namun masih banyak pula yang terjebak di dalamnya. Yang paling menyedihkan adalah, orang yang tidak mengerti sama sekali hakikat dunia. Mereka adalah orang-orang yang terombang-ambing dalam pusaran gelombang hawa nafsu yang sengaja dipasang oleh setan untuk dijadikan perangkap dalam menyesatkan manusia. Padahal harga dunia seisinya telah digambarkan oleh Nabi shallallahu’alaihiwasallam dalam sabdanya, “لَوْ كَانَتْ الدُّنْيَا تَعْدِلُ عِنْدَ اللَّهِ جَنَاحَ بَعُوضَةٍ؛ مَا سَقَى كَافِرًا مِنْهَا شَرْبَةَ مَاءٍ”. “Andaikan dunia di sisi Allah seharga sayap seekor nyamuk; niscaya Allah tidak akan memberikan seteguk air pun untuk orang kafir”. HR. Tirmidzy dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu’anhu dan isnadnya dinyatakan sahih oleh al-Hakim. Sayap seekor nyamuk, siapa yang mau? Diberi gratispun kita tidak mau. Namun anehnya tidak sedikit di antara manusia yang mati-matian berebut sayap nyamuk tersebut, bahkan sampai mempertaruhkan surga mereka sekalipun! Berikut beberapa contoh praktek nyatanya: 1. Mengorbankan tali silaturrahim karena berebut warisan. Dari Jubair bin Muth’im bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ”. Tidak akan masuk surga pemutus (silaturrahim)”. HR. Bukhari dan Muslim. 2. Menghalalkan segala cara demi meraih kursi panas jabatan. Rasulullah shallallahu’alahiwasallam menasehatkan, “لَا تَسْأَلْ الْإِمَارَةَ! فَإِنَّكَ إِنْ أُوتِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا، وَإِنْ أُوتِيتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا “. “Janganlah meminta-minta jabatan, sebab jika engkau mendapatkan suatu jabatan lantaran permintaan darimu niscaya engkau tidak akan mendapatkan pertolongan dari Allah ta’ala. Namun jika engkau mendapatkannya bukan karena permintaan darimu niscaya engkau akan mendapatkan bantuan (dari Allah ta’ala) dalam mengembannya”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu’anhu. 3. Mengorbankan prinsip-prinsip agama untuk menjaga kedudukan sosial. Allah ta’ala menggambarkan akibat perilaku tersebut dalam firman-Nya, “أُولَئِكَ الَّذِينَ اشْتَرَوُا الْحَيَاةَ الدُّنْيَا بِالْآَخِرَةِ فَلَا يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابُ وَلَا هُمْ يُنْصَرُونَ”. Artinya: “Mereka itulah orang-orang yang membeli kehidupan dunia dengan (kehidupan) akhirat. Maka tidak akan diringankan azabnya dan mereka tidak akan ditolong”. QS. Al-Baqarah: 86. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 14 Dzulhijjah 1431 / 10 November 2011 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Mereka Berebut Sayap Seekor Nyamuk!

15FebMereka Berebut Sayap Seekor Nyamuk!February 15, 2012Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Dunia memang selalu menggoda. Dunia selalu tampak indah dan menawan. Ia cantik mempesona dan memikat hati banyak manusia. Namun, dunia juga merupakan cobaan, untuk menguji siapa di antara hamba Allah yang beriman dan siapa yang tidak. (QS. Al Kahfi: 7 dan QS. Al Mulk: 2) Sebenarnya, banyak orang yang telah memahami hakikat dunia ini, namun masih banyak pula yang terjebak di dalamnya. Yang paling menyedihkan adalah, orang yang tidak mengerti sama sekali hakikat dunia. Mereka adalah orang-orang yang terombang-ambing dalam pusaran gelombang hawa nafsu yang sengaja dipasang oleh setan untuk dijadikan perangkap dalam menyesatkan manusia. Padahal harga dunia seisinya telah digambarkan oleh Nabi shallallahu’alaihiwasallam dalam sabdanya, “لَوْ كَانَتْ الدُّنْيَا تَعْدِلُ عِنْدَ اللَّهِ جَنَاحَ بَعُوضَةٍ؛ مَا سَقَى كَافِرًا مِنْهَا شَرْبَةَ مَاءٍ”. “Andaikan dunia di sisi Allah seharga sayap seekor nyamuk; niscaya Allah tidak akan memberikan seteguk air pun untuk orang kafir”. HR. Tirmidzy dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu’anhu dan isnadnya dinyatakan sahih oleh al-Hakim. Sayap seekor nyamuk, siapa yang mau? Diberi gratispun kita tidak mau. Namun anehnya tidak sedikit di antara manusia yang mati-matian berebut sayap nyamuk tersebut, bahkan sampai mempertaruhkan surga mereka sekalipun! Berikut beberapa contoh praktek nyatanya: 1. Mengorbankan tali silaturrahim karena berebut warisan. Dari Jubair bin Muth’im bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ”. Tidak akan masuk surga pemutus (silaturrahim)”. HR. Bukhari dan Muslim. 2. Menghalalkan segala cara demi meraih kursi panas jabatan. Rasulullah shallallahu’alahiwasallam menasehatkan, “لَا تَسْأَلْ الْإِمَارَةَ! فَإِنَّكَ إِنْ أُوتِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا، وَإِنْ أُوتِيتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا “. “Janganlah meminta-minta jabatan, sebab jika engkau mendapatkan suatu jabatan lantaran permintaan darimu niscaya engkau tidak akan mendapatkan pertolongan dari Allah ta’ala. Namun jika engkau mendapatkannya bukan karena permintaan darimu niscaya engkau akan mendapatkan bantuan (dari Allah ta’ala) dalam mengembannya”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu’anhu. 3. Mengorbankan prinsip-prinsip agama untuk menjaga kedudukan sosial. Allah ta’ala menggambarkan akibat perilaku tersebut dalam firman-Nya, “أُولَئِكَ الَّذِينَ اشْتَرَوُا الْحَيَاةَ الدُّنْيَا بِالْآَخِرَةِ فَلَا يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابُ وَلَا هُمْ يُنْصَرُونَ”. Artinya: “Mereka itulah orang-orang yang membeli kehidupan dunia dengan (kehidupan) akhirat. Maka tidak akan diringankan azabnya dan mereka tidak akan ditolong”. QS. Al-Baqarah: 86. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 14 Dzulhijjah 1431 / 10 November 2011 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
15FebMereka Berebut Sayap Seekor Nyamuk!February 15, 2012Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Dunia memang selalu menggoda. Dunia selalu tampak indah dan menawan. Ia cantik mempesona dan memikat hati banyak manusia. Namun, dunia juga merupakan cobaan, untuk menguji siapa di antara hamba Allah yang beriman dan siapa yang tidak. (QS. Al Kahfi: 7 dan QS. Al Mulk: 2) Sebenarnya, banyak orang yang telah memahami hakikat dunia ini, namun masih banyak pula yang terjebak di dalamnya. Yang paling menyedihkan adalah, orang yang tidak mengerti sama sekali hakikat dunia. Mereka adalah orang-orang yang terombang-ambing dalam pusaran gelombang hawa nafsu yang sengaja dipasang oleh setan untuk dijadikan perangkap dalam menyesatkan manusia. Padahal harga dunia seisinya telah digambarkan oleh Nabi shallallahu’alaihiwasallam dalam sabdanya, “لَوْ كَانَتْ الدُّنْيَا تَعْدِلُ عِنْدَ اللَّهِ جَنَاحَ بَعُوضَةٍ؛ مَا سَقَى كَافِرًا مِنْهَا شَرْبَةَ مَاءٍ”. “Andaikan dunia di sisi Allah seharga sayap seekor nyamuk; niscaya Allah tidak akan memberikan seteguk air pun untuk orang kafir”. HR. Tirmidzy dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu’anhu dan isnadnya dinyatakan sahih oleh al-Hakim. Sayap seekor nyamuk, siapa yang mau? Diberi gratispun kita tidak mau. Namun anehnya tidak sedikit di antara manusia yang mati-matian berebut sayap nyamuk tersebut, bahkan sampai mempertaruhkan surga mereka sekalipun! Berikut beberapa contoh praktek nyatanya: 1. Mengorbankan tali silaturrahim karena berebut warisan. Dari Jubair bin Muth’im bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ”. Tidak akan masuk surga pemutus (silaturrahim)”. HR. Bukhari dan Muslim. 2. Menghalalkan segala cara demi meraih kursi panas jabatan. Rasulullah shallallahu’alahiwasallam menasehatkan, “لَا تَسْأَلْ الْإِمَارَةَ! فَإِنَّكَ إِنْ أُوتِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا، وَإِنْ أُوتِيتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا “. “Janganlah meminta-minta jabatan, sebab jika engkau mendapatkan suatu jabatan lantaran permintaan darimu niscaya engkau tidak akan mendapatkan pertolongan dari Allah ta’ala. Namun jika engkau mendapatkannya bukan karena permintaan darimu niscaya engkau akan mendapatkan bantuan (dari Allah ta’ala) dalam mengembannya”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu’anhu. 3. Mengorbankan prinsip-prinsip agama untuk menjaga kedudukan sosial. Allah ta’ala menggambarkan akibat perilaku tersebut dalam firman-Nya, “أُولَئِكَ الَّذِينَ اشْتَرَوُا الْحَيَاةَ الدُّنْيَا بِالْآَخِرَةِ فَلَا يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابُ وَلَا هُمْ يُنْصَرُونَ”. Artinya: “Mereka itulah orang-orang yang membeli kehidupan dunia dengan (kehidupan) akhirat. Maka tidak akan diringankan azabnya dan mereka tidak akan ditolong”. QS. Al-Baqarah: 86. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 14 Dzulhijjah 1431 / 10 November 2011 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


15FebMereka Berebut Sayap Seekor Nyamuk!February 15, 2012Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Dunia memang selalu menggoda. Dunia selalu tampak indah dan menawan. Ia cantik mempesona dan memikat hati banyak manusia. Namun, dunia juga merupakan cobaan, untuk menguji siapa di antara hamba Allah yang beriman dan siapa yang tidak. (QS. Al Kahfi: 7 dan QS. Al Mulk: 2) Sebenarnya, banyak orang yang telah memahami hakikat dunia ini, namun masih banyak pula yang terjebak di dalamnya. Yang paling menyedihkan adalah, orang yang tidak mengerti sama sekali hakikat dunia. Mereka adalah orang-orang yang terombang-ambing dalam pusaran gelombang hawa nafsu yang sengaja dipasang oleh setan untuk dijadikan perangkap dalam menyesatkan manusia. Padahal harga dunia seisinya telah digambarkan oleh Nabi shallallahu’alaihiwasallam dalam sabdanya, “لَوْ كَانَتْ الدُّنْيَا تَعْدِلُ عِنْدَ اللَّهِ جَنَاحَ بَعُوضَةٍ؛ مَا سَقَى كَافِرًا مِنْهَا شَرْبَةَ مَاءٍ”. “Andaikan dunia di sisi Allah seharga sayap seekor nyamuk; niscaya Allah tidak akan memberikan seteguk air pun untuk orang kafir”. HR. Tirmidzy dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu’anhu dan isnadnya dinyatakan sahih oleh al-Hakim. Sayap seekor nyamuk, siapa yang mau? Diberi gratispun kita tidak mau. Namun anehnya tidak sedikit di antara manusia yang mati-matian berebut sayap nyamuk tersebut, bahkan sampai mempertaruhkan surga mereka sekalipun! Berikut beberapa contoh praktek nyatanya: 1. Mengorbankan tali silaturrahim karena berebut warisan. Dari Jubair bin Muth’im bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ”. Tidak akan masuk surga pemutus (silaturrahim)”. HR. Bukhari dan Muslim. 2. Menghalalkan segala cara demi meraih kursi panas jabatan. Rasulullah shallallahu’alahiwasallam menasehatkan, “لَا تَسْأَلْ الْإِمَارَةَ! فَإِنَّكَ إِنْ أُوتِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا، وَإِنْ أُوتِيتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا “. “Janganlah meminta-minta jabatan, sebab jika engkau mendapatkan suatu jabatan lantaran permintaan darimu niscaya engkau tidak akan mendapatkan pertolongan dari Allah ta’ala. Namun jika engkau mendapatkannya bukan karena permintaan darimu niscaya engkau akan mendapatkan bantuan (dari Allah ta’ala) dalam mengembannya”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abdurrahman bin Samurah radhiyallahu’anhu. 3. Mengorbankan prinsip-prinsip agama untuk menjaga kedudukan sosial. Allah ta’ala menggambarkan akibat perilaku tersebut dalam firman-Nya, “أُولَئِكَ الَّذِينَ اشْتَرَوُا الْحَيَاةَ الدُّنْيَا بِالْآَخِرَةِ فَلَا يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابُ وَلَا هُمْ يُنْصَرُونَ”. Artinya: “Mereka itulah orang-orang yang membeli kehidupan dunia dengan (kehidupan) akhirat. Maka tidak akan diringankan azabnya dan mereka tidak akan ditolong”. QS. Al-Baqarah: 86. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 14 Dzulhijjah 1431 / 10 November 2011 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

DIALOG ASWAJA – SYIAH vs WAHABI tentang BID’AH HASANAH

Aswaja : Hari ini 12 rabiul awwal sungguh aku sangat bahagia loh….Syiah : Emang lu kenape?, kemarin-kemarin kurang bahagia?Aswaja : Kagak gitu bro, hari ini gua ngerayain hari maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Gua sangat gembira dengan hari lahirnya nabiSyi’ah : Kalau gua …..gua sangat sedih pas hari 10 Muharram lalu….hik hik hik…jadi nangis gua ngingatnya…hikAswaja : Emang kenapa lu nangis??!Syi’ah : Soalnya hari itu hari terbunuhnya Husain bin Ali bin Abi Tholib, kami kerukunan warga syi’ah memperingati hari tersebut dengan hari ratapan. Bahkan sebagian kami sampai memukulkan pedang di tubuh kami sehingga mengeluarkan darah.Aswaja : Loh…lu lu kok pada ngeri buanget sih…sampai acara melukai tubuh segala. Emang itu disyari’atkan?, setahu ku aswaja tidak melakukannya Syi’ah : Jelas sangat disyari’atkan…., bukankah kalian keluarga aswaja juga sangat cinta kepada Husain?, apakah kalian tidak bersedih dengan terbunuhnya Husain secara tragis pada tanggal 10 Muharrom?Aswaja : Iya ….kami jelas sangat cinta pada Husain…tapikan acara seperti yang kalian lakukan itu tidak ada syari’atnya??Syi’ah : Justru sangat disyari’atkan sebagai bentuk bela sungkawa dan turut berduka cita atas kematian Husain. Sekali lagi…kalau kalian mengaku cinta kepada Husain mestinya lu lu pade semuanya juga ikut berpartisipasi meramaikan acara kami. Kalau kalian tidak ikut berpartisipasi maka pengakuan kalian mencintai Husain hanyalah OMONG KOSONG BELAKA !!!!Aswaja : Kok bisa begitu???, Kan Para sahabat tidak pernah melakukannya?, kan Nabi tidak pernah menganjurkannya??, kan tidak pernah dilakukan oleh orang-orang sholeh terdahulu !!!Syi’ah : Meskipun tidak pernah dicontohkan Nabi tapi kan yang penting baik?? Bisa menambah kecintaan kita kepada cucu Nabi yaitu Husain !!!. Loh kalian juga kenapa ngadain acara mauludan? Wong Nabi juga tidak pernah ngadain mauludan?Aswaja : Memang sih…tapi kan itu baik sekali?, acara mauludan kan bisa menambahkan kecintaan kepada Nabi?Syi’ah : Lah sama saja dengan kita-kita dong….wong kita juga ngadain acara ratapan pada 10 Muharrom kan juga menambahkan rasa cinta kepada HusainAswaja : Tapi cara kalian buruk, pake acara mukul-mukul badan segala?, sampai darah lagi?Syi’ah : loh…buruk itu menurut lu…menurut gua sangat baik…justru dengan seperti itu semakin mendalam kecintaan kami kepada Husain…semakin kami merasakan derita yang dirasakan Husain dan keluarganya.Loh kalian juga merayakan maulud Nabi, kan itu buruk, karena harus mengeluarkan biaya, kadang campur laki-laki perempuan, dll?Aswaja : loh itu buruk menurut lu pade, tapi menurut kami justru itu sebagai indikasi dan barometer rasa kecintaan kepada kanjeng Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Syi’ah : Wah kita kagak usah ribut deh…kita ternyata sama loh….Aswaja : Sama apaan?Syi’ah : Banyak kesamaan kita :–         Pertama : Acara mauludan dan acara ratapan 10 Muharam sama-sama tidak ada contohnya dari Nabi.–         Kedua : Acara perayaan ini sama-sama dibangun karena rasa cinta kepada Nabi atau kepada Husain.–         Ketiga : acara ini sama-sama mendatangkan kebaikan, meskipun kebaikannya sih bersifat relatif. Yang penting sih baik menurut masing-masing yang merayakannya.Aswaja : Betul betul betul…tapi….tuh orang-orang wahabi ngatain acara-acara kita ini acara bid’ah??Syi’ah : Biarin aja mereka-mereka kaum wahabi…toh bid’ah kita kan bid’ah hasanahAswaja : Betul…betul…betul…ternyata kita sepakat dalam perkara yang sangat penting, yaitu semua perkara yang kita anggap baik (meskipun dianggap jelek oleh orang/pihak) lain, serta meskipun tidak pernah dilakukan dan dianjurkan oleh Nabi maka itu adalah bid’ah hasanah sangat dianjurkan.WAHABI : Wahai akhi aswaja…tidakkah lu tahu bahwasanya mauludan itu mengakibatkan banyak kemudhorotan??!, diantaranya :–         Pertama : Tanggal kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih diperselisihkan, akan tetapi hampir merupakan kesepakatan para ulama bahwasanya Nabi meninggal pada tanggal 12 Rabi’ul awwal. Oleh karenanya pada hekekatnya perayaan dan bersenang-senang pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal merupakan perayaan dan bersenang-senang dengan kematian Nabi–         Kedua : Acara perayaan kelahiran Nabi pada hakekatnya tasyabbuh (meniru-niru) perayaan hari kelahiran Nabi Isa yang dilakukan oleh kaum Nashrani. Padahal Nabi bersabda مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk kaum tersebut”–         Ketiga : Kelaziman dari diperbolehkannya merayakan hari kelahiran Nabi adalah diperbolehkan pula merayakan hari kelahiran Nabi-Nabi yang lain, diantaranya merayakan hari kelahiran Nabi Isa. Jika perkaranya demikian maka sangat dianjurkan bahkan disunnahkan bagi kaum muslimin untuk turut merayakan hari natal bersama kaum Nashrani–         Keempat : Bukankah dalam perayaan maulid Nabi terkadang terdapat kemungkaran, seperti ikhtilat antara para wanita dan lelaki?, bahkan di sebagian Negara dilaksanakan acara joget dengan menggunakan music?, bahkan juga dalam sebagian acara maulid ada nilai khurofatnya dimana sebagian orang meyakini bahwa Nabi ikut hadir dalam acara tersebut, sehingga ada acara berdiri menyambut kedatangan Nabi. Bahkan dalam sebagian acara maulid dilantunkan syai’ir-sya’ir pujian kepada Nabi yang terkadang berlebih-lebihan dan mengandung unsur kesyirikan–         Kelima : Acara perayaan maulid Nabi ini dijadikan sarana oleh para pelaku maksiat untuk menunjukkan kecintaan mereka kepada Nabi. Sehingga tidak jarang acara perayaan maulid Nabi didukung oleh para artis –yang suka membuka aurot mereka-, dan juga dihadiri oleh para pelaku maksiat. Karena mereka menemukan sarana untuk menunjukkan rasa cinta mereka kepada Nabi yang sesuai dengan selera mereka. Akhirnya sunnah-sunnah Nabi yang asli yang prakteknya merupakan bukti kecintaan yang hakiki kepada Nabipun ditinggalkan oleh mereka. Jika diadakan perayaan maulid Nabi di malam hari maka pada pagi harinya tatkala sholat subuh maka mesjidpun sepi. Hal ini mirip dengan perayaan isroo mi’rooj yang dilakukan dalam rangka mengingat kembali hikmah dari isroo mi’rooj Nabi adalah untuk menerima perintah sholat lima waktu. Akan tetapi kenyataannya betapa banyak orang yang melaksanakan perayaan isroo’ mi’rooj yang tidak mengagungkan sholat lima waktu, bahkan tidak sholat sama sekali. Demikian juga perayaan nuzuulul qur’an adalah untuk memperingati hari turunnya Al-Qur’aan akan tetapi kenyataannya betapa banyak orang yang semangat melakukan acara nuzulul qur’an ternyata tidak perhatian dengan Al-Qur’an, tidak berusaha menghapal Al-Qur’an, bahkan yang dihafalkan adalah lagu-lagu dan musik-musik yang merupakan seruling syaitan–         Keenam : Kelaziman dari dibolehkannya perayaan maulid Nabi maka berarti dibolehkan juga perayaan-perayaan yang lain seperti perayaan isroo’ mi’rooj, perayaan nuzuulul qur’aan dan yang lainnya. Dan hal ini tentu akan membuka peluang untuk merayakan acara-acara yang lain, seperti perayaan hari perang badr, acara memperingati hari perang Uhud, perang Khondaq, acara memperingati Hijrohnya Nabi, acara memperingati hari Fathu Mekah, acara memperingati hari dibangunnya mesjid Quba, dan acara-acara peringatan yang lainnya. Hal ini tentu akan sangat menyibukkan kaum muslimin. (lihat kembali : https://firanda.com/index.php/artikel/manhaj/92-semua-bidah-adalah-kesesatan)Adapun anda akhi syi’ah tahukah anda bahwa perbuatan anda meratapi hari kematian Husain itu mengandung kemudhorotan, diantaranya :–         Pertama : Hal ini bertentangan dengan al-quran dan hadits-hadits Nabi yang memerintahkan kita untuk bersabar tatkala menghadapi musibah dan menyerahkan semuanya kepada Allah.–         Kedua : Juga bertentangan dengan hadits-hadits yang melarang merobek-robek baju dan menampar-nampar pipi tatkala terjadi musibah–         Ketiga : Acara seperti ini bertentangan dengan sunnah Nabi yang menganjurkan kita untuk berpuasa pada tanggal 10 muharrom–         Keempat : Metode seperti ini menjadikan kaum non muslim semakin benci dan antipati kepada Islam jika Islam modelnya seperti iniSyi’ah & Aswaja (kompak) : Waaah itu buruk menurut kamu wahai bang wahabi…menurut kami kerukunan warga aswaja mauludan itu baik dan menurut syi’ah acara 10 muharrom itu baikWahabi : Kalau begitu yang menjadikan patokan untuk menentukan baik buruknya perkara siapa dong?. Bukankah aswaja memandang acara memukul-mukul tubuh pada 10 muharrom itu merupakan perkara yang buruk.Syi’ah : Yaaa… masing-masing berjalan menurut perasaannya !!!Wahabi : Kalau tidak ada yang menjadi patokan untuk menentukan kebaikan maka seluruh kelompok sesat dalam barisan kaum muslimin harus kita terima, karena setiap kelompok memandang baik bid’ah yang mereka ada-adakan. Thoriqoh At-Tijaaniyah, memandang thoriqoh merekalah yang terbaik…, toriqoh As-Syadziliyah Al-Qoodiriyah yang beribadah sambil joget juga memandang bid’ah mereka yang terbaik? (lihat : http://www.youtube.com/watch?v=E0nKMIHA0kA&feature=player_embedded), wihdatul wujud memandang aqidah merekalah yang terbaik…, bahkan Ahmadiah memandang bid’ah mereka di atas kebaikan.Terus kaum wahabi yang kalian anggap sesat juga memandang apa yang mereka dakwahkan (mengembalikan kaum muslimin kepada pemahaman para sahabat) adalah yang terbaik. Jika masing berhak menentukan penilaian baik maka semua kelompok dan sekte agama adalah baik. Padahal kelompok-kelompok tersebut saling berseteru. Maka membenarkan semua bid’ah hasanah mereka melazimkan berkumpulnya dua hal yang saling bertentangan…. Seperti berkumpulnya timur dan barat, utara dan selatan !!.Bukankah Aswaja menganggap sikap syi’ah yang mengkafirkan para sahabat merupakan bid’ah yang buruk??!!Aswaja : Yaa itu benar…mengkafirkan Abu Bakar, Umar, Utsman, dan para sahabat adalah bid’ah yang buruk dan tercela..Syi’ah : Tunggu dulu akhi aswaja…itu sih menurutmu, adapun menurut kami kerukunan warga Syi’ah maka mengkafirkan para sahabat merupakan bid’ah hasanah, karena mengkafirkan para sahabat Nabi merupakan bentuk pembelaan dan kecintaan kepada Ahlul Bait, pembelaan kepada Ali bin Abi Tholib dan keturunannya yang berhak memegang tampuk kepemimpinan. Hanya saja Abu Bakar dan Umar tamak dan rakus terhadap kepemimpinan dan telah berkhianat terhadap washiat Rasulullah !!!.Syi’ah : akhi aswaja…saya harap anda menghormati pendapat dan aqidah kami kerukunan warga syi’ah yang mengkafirkan para sahabat. Bukankah para pimpinan kalian juga toleransi dengan aqidah kami ini??. Jangankan toleransi terhadap kami warga syi’ah…bukankah para pemimpin kalian juga toleransi terhadap kaum nasharani yang merayakan hari kelahiran Tuhan mereka??, jangan lupa ini akhi aswaja !!!Aswaja : iya..iyaa..betul..betul…hampir-hampir aku terhasut oleh tipuan si bang wahabi !!! salam sejahtera wahai akhi syi’ah.Wahabi : Akhi aswaja…jangan lupa mereka warga syi’ah juga memiliki perayaan-perayaan yang lain, mereka juga merayakan hari meninggalnya ibu kita Aisyah radhiallahu ‘anhaa dengan menyatakan bahwa Aisyah seorang pezina…Aisyah masuk neraka…?? (lihat : http://www.youtube.com/watch?v=yRyqscRd6aY&feature=related), apakah engkau tidak marah dengan sikap mereka itu??. Jangan lupa juga akhi aswaja…mereka kaum syiah juga merayakan hari meninggalnya Umar bin Al-Khottoob radhiallahu ‘anhu, mereka gembira dengan wafatnya Umar, bahkan mereka memuja-muja Abu Lu’lu’ yang telah membunuh Umar? (lihat : http://www.alserdaab.org/articles.aspx?article_no=732), apakah engkau sebagai anggota kerukunan warga aswaja masih menghormati pendapat syi’ah??Aswaja : Wah…gua bingung jadinya…Syi’ah : Akhi Aswaja…jangan kau terpedaya dengan igauan bang wahabi…, perayaan-perayaan tersebut menurut kami adalah bid’ah hasanah. Ingatlah kesamaan kita banyak…ingat kita harus toleransi…ingat bahwa wahabi adalah musuh kita bersama !!!!Aswaja : Ya..ya.. akhi syi’ah..bagaimanapun kita sama…dan banyak samanya…terutama dalam masalah bid’ah hasanah…. Syukron atas peringatannya….kita harus bersepakat untuk memusuhi wahabi…sekali lagi kita harus bersepakat. Jangan sampai kita termakan hasutan para wahabi !!!Wahabi : Yaa sudah kalau begitu….semoga Allah memberi hidayah kepada kalian suatu hari. Aaamiiin 

DIALOG ASWAJA – SYIAH vs WAHABI tentang BID’AH HASANAH

Aswaja : Hari ini 12 rabiul awwal sungguh aku sangat bahagia loh….Syiah : Emang lu kenape?, kemarin-kemarin kurang bahagia?Aswaja : Kagak gitu bro, hari ini gua ngerayain hari maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Gua sangat gembira dengan hari lahirnya nabiSyi’ah : Kalau gua …..gua sangat sedih pas hari 10 Muharram lalu….hik hik hik…jadi nangis gua ngingatnya…hikAswaja : Emang kenapa lu nangis??!Syi’ah : Soalnya hari itu hari terbunuhnya Husain bin Ali bin Abi Tholib, kami kerukunan warga syi’ah memperingati hari tersebut dengan hari ratapan. Bahkan sebagian kami sampai memukulkan pedang di tubuh kami sehingga mengeluarkan darah.Aswaja : Loh…lu lu kok pada ngeri buanget sih…sampai acara melukai tubuh segala. Emang itu disyari’atkan?, setahu ku aswaja tidak melakukannya Syi’ah : Jelas sangat disyari’atkan…., bukankah kalian keluarga aswaja juga sangat cinta kepada Husain?, apakah kalian tidak bersedih dengan terbunuhnya Husain secara tragis pada tanggal 10 Muharrom?Aswaja : Iya ….kami jelas sangat cinta pada Husain…tapikan acara seperti yang kalian lakukan itu tidak ada syari’atnya??Syi’ah : Justru sangat disyari’atkan sebagai bentuk bela sungkawa dan turut berduka cita atas kematian Husain. Sekali lagi…kalau kalian mengaku cinta kepada Husain mestinya lu lu pade semuanya juga ikut berpartisipasi meramaikan acara kami. Kalau kalian tidak ikut berpartisipasi maka pengakuan kalian mencintai Husain hanyalah OMONG KOSONG BELAKA !!!!Aswaja : Kok bisa begitu???, Kan Para sahabat tidak pernah melakukannya?, kan Nabi tidak pernah menganjurkannya??, kan tidak pernah dilakukan oleh orang-orang sholeh terdahulu !!!Syi’ah : Meskipun tidak pernah dicontohkan Nabi tapi kan yang penting baik?? Bisa menambah kecintaan kita kepada cucu Nabi yaitu Husain !!!. Loh kalian juga kenapa ngadain acara mauludan? Wong Nabi juga tidak pernah ngadain mauludan?Aswaja : Memang sih…tapi kan itu baik sekali?, acara mauludan kan bisa menambahkan kecintaan kepada Nabi?Syi’ah : Lah sama saja dengan kita-kita dong….wong kita juga ngadain acara ratapan pada 10 Muharrom kan juga menambahkan rasa cinta kepada HusainAswaja : Tapi cara kalian buruk, pake acara mukul-mukul badan segala?, sampai darah lagi?Syi’ah : loh…buruk itu menurut lu…menurut gua sangat baik…justru dengan seperti itu semakin mendalam kecintaan kami kepada Husain…semakin kami merasakan derita yang dirasakan Husain dan keluarganya.Loh kalian juga merayakan maulud Nabi, kan itu buruk, karena harus mengeluarkan biaya, kadang campur laki-laki perempuan, dll?Aswaja : loh itu buruk menurut lu pade, tapi menurut kami justru itu sebagai indikasi dan barometer rasa kecintaan kepada kanjeng Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Syi’ah : Wah kita kagak usah ribut deh…kita ternyata sama loh….Aswaja : Sama apaan?Syi’ah : Banyak kesamaan kita :–         Pertama : Acara mauludan dan acara ratapan 10 Muharam sama-sama tidak ada contohnya dari Nabi.–         Kedua : Acara perayaan ini sama-sama dibangun karena rasa cinta kepada Nabi atau kepada Husain.–         Ketiga : acara ini sama-sama mendatangkan kebaikan, meskipun kebaikannya sih bersifat relatif. Yang penting sih baik menurut masing-masing yang merayakannya.Aswaja : Betul betul betul…tapi….tuh orang-orang wahabi ngatain acara-acara kita ini acara bid’ah??Syi’ah : Biarin aja mereka-mereka kaum wahabi…toh bid’ah kita kan bid’ah hasanahAswaja : Betul…betul…betul…ternyata kita sepakat dalam perkara yang sangat penting, yaitu semua perkara yang kita anggap baik (meskipun dianggap jelek oleh orang/pihak) lain, serta meskipun tidak pernah dilakukan dan dianjurkan oleh Nabi maka itu adalah bid’ah hasanah sangat dianjurkan.WAHABI : Wahai akhi aswaja…tidakkah lu tahu bahwasanya mauludan itu mengakibatkan banyak kemudhorotan??!, diantaranya :–         Pertama : Tanggal kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih diperselisihkan, akan tetapi hampir merupakan kesepakatan para ulama bahwasanya Nabi meninggal pada tanggal 12 Rabi’ul awwal. Oleh karenanya pada hekekatnya perayaan dan bersenang-senang pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal merupakan perayaan dan bersenang-senang dengan kematian Nabi–         Kedua : Acara perayaan kelahiran Nabi pada hakekatnya tasyabbuh (meniru-niru) perayaan hari kelahiran Nabi Isa yang dilakukan oleh kaum Nashrani. Padahal Nabi bersabda مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk kaum tersebut”–         Ketiga : Kelaziman dari diperbolehkannya merayakan hari kelahiran Nabi adalah diperbolehkan pula merayakan hari kelahiran Nabi-Nabi yang lain, diantaranya merayakan hari kelahiran Nabi Isa. Jika perkaranya demikian maka sangat dianjurkan bahkan disunnahkan bagi kaum muslimin untuk turut merayakan hari natal bersama kaum Nashrani–         Keempat : Bukankah dalam perayaan maulid Nabi terkadang terdapat kemungkaran, seperti ikhtilat antara para wanita dan lelaki?, bahkan di sebagian Negara dilaksanakan acara joget dengan menggunakan music?, bahkan juga dalam sebagian acara maulid ada nilai khurofatnya dimana sebagian orang meyakini bahwa Nabi ikut hadir dalam acara tersebut, sehingga ada acara berdiri menyambut kedatangan Nabi. Bahkan dalam sebagian acara maulid dilantunkan syai’ir-sya’ir pujian kepada Nabi yang terkadang berlebih-lebihan dan mengandung unsur kesyirikan–         Kelima : Acara perayaan maulid Nabi ini dijadikan sarana oleh para pelaku maksiat untuk menunjukkan kecintaan mereka kepada Nabi. Sehingga tidak jarang acara perayaan maulid Nabi didukung oleh para artis –yang suka membuka aurot mereka-, dan juga dihadiri oleh para pelaku maksiat. Karena mereka menemukan sarana untuk menunjukkan rasa cinta mereka kepada Nabi yang sesuai dengan selera mereka. Akhirnya sunnah-sunnah Nabi yang asli yang prakteknya merupakan bukti kecintaan yang hakiki kepada Nabipun ditinggalkan oleh mereka. Jika diadakan perayaan maulid Nabi di malam hari maka pada pagi harinya tatkala sholat subuh maka mesjidpun sepi. Hal ini mirip dengan perayaan isroo mi’rooj yang dilakukan dalam rangka mengingat kembali hikmah dari isroo mi’rooj Nabi adalah untuk menerima perintah sholat lima waktu. Akan tetapi kenyataannya betapa banyak orang yang melaksanakan perayaan isroo’ mi’rooj yang tidak mengagungkan sholat lima waktu, bahkan tidak sholat sama sekali. Demikian juga perayaan nuzuulul qur’an adalah untuk memperingati hari turunnya Al-Qur’aan akan tetapi kenyataannya betapa banyak orang yang semangat melakukan acara nuzulul qur’an ternyata tidak perhatian dengan Al-Qur’an, tidak berusaha menghapal Al-Qur’an, bahkan yang dihafalkan adalah lagu-lagu dan musik-musik yang merupakan seruling syaitan–         Keenam : Kelaziman dari dibolehkannya perayaan maulid Nabi maka berarti dibolehkan juga perayaan-perayaan yang lain seperti perayaan isroo’ mi’rooj, perayaan nuzuulul qur’aan dan yang lainnya. Dan hal ini tentu akan membuka peluang untuk merayakan acara-acara yang lain, seperti perayaan hari perang badr, acara memperingati hari perang Uhud, perang Khondaq, acara memperingati Hijrohnya Nabi, acara memperingati hari Fathu Mekah, acara memperingati hari dibangunnya mesjid Quba, dan acara-acara peringatan yang lainnya. Hal ini tentu akan sangat menyibukkan kaum muslimin. (lihat kembali : https://firanda.com/index.php/artikel/manhaj/92-semua-bidah-adalah-kesesatan)Adapun anda akhi syi’ah tahukah anda bahwa perbuatan anda meratapi hari kematian Husain itu mengandung kemudhorotan, diantaranya :–         Pertama : Hal ini bertentangan dengan al-quran dan hadits-hadits Nabi yang memerintahkan kita untuk bersabar tatkala menghadapi musibah dan menyerahkan semuanya kepada Allah.–         Kedua : Juga bertentangan dengan hadits-hadits yang melarang merobek-robek baju dan menampar-nampar pipi tatkala terjadi musibah–         Ketiga : Acara seperti ini bertentangan dengan sunnah Nabi yang menganjurkan kita untuk berpuasa pada tanggal 10 muharrom–         Keempat : Metode seperti ini menjadikan kaum non muslim semakin benci dan antipati kepada Islam jika Islam modelnya seperti iniSyi’ah & Aswaja (kompak) : Waaah itu buruk menurut kamu wahai bang wahabi…menurut kami kerukunan warga aswaja mauludan itu baik dan menurut syi’ah acara 10 muharrom itu baikWahabi : Kalau begitu yang menjadikan patokan untuk menentukan baik buruknya perkara siapa dong?. Bukankah aswaja memandang acara memukul-mukul tubuh pada 10 muharrom itu merupakan perkara yang buruk.Syi’ah : Yaaa… masing-masing berjalan menurut perasaannya !!!Wahabi : Kalau tidak ada yang menjadi patokan untuk menentukan kebaikan maka seluruh kelompok sesat dalam barisan kaum muslimin harus kita terima, karena setiap kelompok memandang baik bid’ah yang mereka ada-adakan. Thoriqoh At-Tijaaniyah, memandang thoriqoh merekalah yang terbaik…, toriqoh As-Syadziliyah Al-Qoodiriyah yang beribadah sambil joget juga memandang bid’ah mereka yang terbaik? (lihat : http://www.youtube.com/watch?v=E0nKMIHA0kA&feature=player_embedded), wihdatul wujud memandang aqidah merekalah yang terbaik…, bahkan Ahmadiah memandang bid’ah mereka di atas kebaikan.Terus kaum wahabi yang kalian anggap sesat juga memandang apa yang mereka dakwahkan (mengembalikan kaum muslimin kepada pemahaman para sahabat) adalah yang terbaik. Jika masing berhak menentukan penilaian baik maka semua kelompok dan sekte agama adalah baik. Padahal kelompok-kelompok tersebut saling berseteru. Maka membenarkan semua bid’ah hasanah mereka melazimkan berkumpulnya dua hal yang saling bertentangan…. Seperti berkumpulnya timur dan barat, utara dan selatan !!.Bukankah Aswaja menganggap sikap syi’ah yang mengkafirkan para sahabat merupakan bid’ah yang buruk??!!Aswaja : Yaa itu benar…mengkafirkan Abu Bakar, Umar, Utsman, dan para sahabat adalah bid’ah yang buruk dan tercela..Syi’ah : Tunggu dulu akhi aswaja…itu sih menurutmu, adapun menurut kami kerukunan warga Syi’ah maka mengkafirkan para sahabat merupakan bid’ah hasanah, karena mengkafirkan para sahabat Nabi merupakan bentuk pembelaan dan kecintaan kepada Ahlul Bait, pembelaan kepada Ali bin Abi Tholib dan keturunannya yang berhak memegang tampuk kepemimpinan. Hanya saja Abu Bakar dan Umar tamak dan rakus terhadap kepemimpinan dan telah berkhianat terhadap washiat Rasulullah !!!.Syi’ah : akhi aswaja…saya harap anda menghormati pendapat dan aqidah kami kerukunan warga syi’ah yang mengkafirkan para sahabat. Bukankah para pimpinan kalian juga toleransi dengan aqidah kami ini??. Jangankan toleransi terhadap kami warga syi’ah…bukankah para pemimpin kalian juga toleransi terhadap kaum nasharani yang merayakan hari kelahiran Tuhan mereka??, jangan lupa ini akhi aswaja !!!Aswaja : iya..iyaa..betul..betul…hampir-hampir aku terhasut oleh tipuan si bang wahabi !!! salam sejahtera wahai akhi syi’ah.Wahabi : Akhi aswaja…jangan lupa mereka warga syi’ah juga memiliki perayaan-perayaan yang lain, mereka juga merayakan hari meninggalnya ibu kita Aisyah radhiallahu ‘anhaa dengan menyatakan bahwa Aisyah seorang pezina…Aisyah masuk neraka…?? (lihat : http://www.youtube.com/watch?v=yRyqscRd6aY&feature=related), apakah engkau tidak marah dengan sikap mereka itu??. Jangan lupa juga akhi aswaja…mereka kaum syiah juga merayakan hari meninggalnya Umar bin Al-Khottoob radhiallahu ‘anhu, mereka gembira dengan wafatnya Umar, bahkan mereka memuja-muja Abu Lu’lu’ yang telah membunuh Umar? (lihat : http://www.alserdaab.org/articles.aspx?article_no=732), apakah engkau sebagai anggota kerukunan warga aswaja masih menghormati pendapat syi’ah??Aswaja : Wah…gua bingung jadinya…Syi’ah : Akhi Aswaja…jangan kau terpedaya dengan igauan bang wahabi…, perayaan-perayaan tersebut menurut kami adalah bid’ah hasanah. Ingatlah kesamaan kita banyak…ingat kita harus toleransi…ingat bahwa wahabi adalah musuh kita bersama !!!!Aswaja : Ya..ya.. akhi syi’ah..bagaimanapun kita sama…dan banyak samanya…terutama dalam masalah bid’ah hasanah…. Syukron atas peringatannya….kita harus bersepakat untuk memusuhi wahabi…sekali lagi kita harus bersepakat. Jangan sampai kita termakan hasutan para wahabi !!!Wahabi : Yaa sudah kalau begitu….semoga Allah memberi hidayah kepada kalian suatu hari. Aaamiiin 
Aswaja : Hari ini 12 rabiul awwal sungguh aku sangat bahagia loh….Syiah : Emang lu kenape?, kemarin-kemarin kurang bahagia?Aswaja : Kagak gitu bro, hari ini gua ngerayain hari maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Gua sangat gembira dengan hari lahirnya nabiSyi’ah : Kalau gua …..gua sangat sedih pas hari 10 Muharram lalu….hik hik hik…jadi nangis gua ngingatnya…hikAswaja : Emang kenapa lu nangis??!Syi’ah : Soalnya hari itu hari terbunuhnya Husain bin Ali bin Abi Tholib, kami kerukunan warga syi’ah memperingati hari tersebut dengan hari ratapan. Bahkan sebagian kami sampai memukulkan pedang di tubuh kami sehingga mengeluarkan darah.Aswaja : Loh…lu lu kok pada ngeri buanget sih…sampai acara melukai tubuh segala. Emang itu disyari’atkan?, setahu ku aswaja tidak melakukannya Syi’ah : Jelas sangat disyari’atkan…., bukankah kalian keluarga aswaja juga sangat cinta kepada Husain?, apakah kalian tidak bersedih dengan terbunuhnya Husain secara tragis pada tanggal 10 Muharrom?Aswaja : Iya ….kami jelas sangat cinta pada Husain…tapikan acara seperti yang kalian lakukan itu tidak ada syari’atnya??Syi’ah : Justru sangat disyari’atkan sebagai bentuk bela sungkawa dan turut berduka cita atas kematian Husain. Sekali lagi…kalau kalian mengaku cinta kepada Husain mestinya lu lu pade semuanya juga ikut berpartisipasi meramaikan acara kami. Kalau kalian tidak ikut berpartisipasi maka pengakuan kalian mencintai Husain hanyalah OMONG KOSONG BELAKA !!!!Aswaja : Kok bisa begitu???, Kan Para sahabat tidak pernah melakukannya?, kan Nabi tidak pernah menganjurkannya??, kan tidak pernah dilakukan oleh orang-orang sholeh terdahulu !!!Syi’ah : Meskipun tidak pernah dicontohkan Nabi tapi kan yang penting baik?? Bisa menambah kecintaan kita kepada cucu Nabi yaitu Husain !!!. Loh kalian juga kenapa ngadain acara mauludan? Wong Nabi juga tidak pernah ngadain mauludan?Aswaja : Memang sih…tapi kan itu baik sekali?, acara mauludan kan bisa menambahkan kecintaan kepada Nabi?Syi’ah : Lah sama saja dengan kita-kita dong….wong kita juga ngadain acara ratapan pada 10 Muharrom kan juga menambahkan rasa cinta kepada HusainAswaja : Tapi cara kalian buruk, pake acara mukul-mukul badan segala?, sampai darah lagi?Syi’ah : loh…buruk itu menurut lu…menurut gua sangat baik…justru dengan seperti itu semakin mendalam kecintaan kami kepada Husain…semakin kami merasakan derita yang dirasakan Husain dan keluarganya.Loh kalian juga merayakan maulud Nabi, kan itu buruk, karena harus mengeluarkan biaya, kadang campur laki-laki perempuan, dll?Aswaja : loh itu buruk menurut lu pade, tapi menurut kami justru itu sebagai indikasi dan barometer rasa kecintaan kepada kanjeng Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Syi’ah : Wah kita kagak usah ribut deh…kita ternyata sama loh….Aswaja : Sama apaan?Syi’ah : Banyak kesamaan kita :–         Pertama : Acara mauludan dan acara ratapan 10 Muharam sama-sama tidak ada contohnya dari Nabi.–         Kedua : Acara perayaan ini sama-sama dibangun karena rasa cinta kepada Nabi atau kepada Husain.–         Ketiga : acara ini sama-sama mendatangkan kebaikan, meskipun kebaikannya sih bersifat relatif. Yang penting sih baik menurut masing-masing yang merayakannya.Aswaja : Betul betul betul…tapi….tuh orang-orang wahabi ngatain acara-acara kita ini acara bid’ah??Syi’ah : Biarin aja mereka-mereka kaum wahabi…toh bid’ah kita kan bid’ah hasanahAswaja : Betul…betul…betul…ternyata kita sepakat dalam perkara yang sangat penting, yaitu semua perkara yang kita anggap baik (meskipun dianggap jelek oleh orang/pihak) lain, serta meskipun tidak pernah dilakukan dan dianjurkan oleh Nabi maka itu adalah bid’ah hasanah sangat dianjurkan.WAHABI : Wahai akhi aswaja…tidakkah lu tahu bahwasanya mauludan itu mengakibatkan banyak kemudhorotan??!, diantaranya :–         Pertama : Tanggal kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih diperselisihkan, akan tetapi hampir merupakan kesepakatan para ulama bahwasanya Nabi meninggal pada tanggal 12 Rabi’ul awwal. Oleh karenanya pada hekekatnya perayaan dan bersenang-senang pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal merupakan perayaan dan bersenang-senang dengan kematian Nabi–         Kedua : Acara perayaan kelahiran Nabi pada hakekatnya tasyabbuh (meniru-niru) perayaan hari kelahiran Nabi Isa yang dilakukan oleh kaum Nashrani. Padahal Nabi bersabda مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk kaum tersebut”–         Ketiga : Kelaziman dari diperbolehkannya merayakan hari kelahiran Nabi adalah diperbolehkan pula merayakan hari kelahiran Nabi-Nabi yang lain, diantaranya merayakan hari kelahiran Nabi Isa. Jika perkaranya demikian maka sangat dianjurkan bahkan disunnahkan bagi kaum muslimin untuk turut merayakan hari natal bersama kaum Nashrani–         Keempat : Bukankah dalam perayaan maulid Nabi terkadang terdapat kemungkaran, seperti ikhtilat antara para wanita dan lelaki?, bahkan di sebagian Negara dilaksanakan acara joget dengan menggunakan music?, bahkan juga dalam sebagian acara maulid ada nilai khurofatnya dimana sebagian orang meyakini bahwa Nabi ikut hadir dalam acara tersebut, sehingga ada acara berdiri menyambut kedatangan Nabi. Bahkan dalam sebagian acara maulid dilantunkan syai’ir-sya’ir pujian kepada Nabi yang terkadang berlebih-lebihan dan mengandung unsur kesyirikan–         Kelima : Acara perayaan maulid Nabi ini dijadikan sarana oleh para pelaku maksiat untuk menunjukkan kecintaan mereka kepada Nabi. Sehingga tidak jarang acara perayaan maulid Nabi didukung oleh para artis –yang suka membuka aurot mereka-, dan juga dihadiri oleh para pelaku maksiat. Karena mereka menemukan sarana untuk menunjukkan rasa cinta mereka kepada Nabi yang sesuai dengan selera mereka. Akhirnya sunnah-sunnah Nabi yang asli yang prakteknya merupakan bukti kecintaan yang hakiki kepada Nabipun ditinggalkan oleh mereka. Jika diadakan perayaan maulid Nabi di malam hari maka pada pagi harinya tatkala sholat subuh maka mesjidpun sepi. Hal ini mirip dengan perayaan isroo mi’rooj yang dilakukan dalam rangka mengingat kembali hikmah dari isroo mi’rooj Nabi adalah untuk menerima perintah sholat lima waktu. Akan tetapi kenyataannya betapa banyak orang yang melaksanakan perayaan isroo’ mi’rooj yang tidak mengagungkan sholat lima waktu, bahkan tidak sholat sama sekali. Demikian juga perayaan nuzuulul qur’an adalah untuk memperingati hari turunnya Al-Qur’aan akan tetapi kenyataannya betapa banyak orang yang semangat melakukan acara nuzulul qur’an ternyata tidak perhatian dengan Al-Qur’an, tidak berusaha menghapal Al-Qur’an, bahkan yang dihafalkan adalah lagu-lagu dan musik-musik yang merupakan seruling syaitan–         Keenam : Kelaziman dari dibolehkannya perayaan maulid Nabi maka berarti dibolehkan juga perayaan-perayaan yang lain seperti perayaan isroo’ mi’rooj, perayaan nuzuulul qur’aan dan yang lainnya. Dan hal ini tentu akan membuka peluang untuk merayakan acara-acara yang lain, seperti perayaan hari perang badr, acara memperingati hari perang Uhud, perang Khondaq, acara memperingati Hijrohnya Nabi, acara memperingati hari Fathu Mekah, acara memperingati hari dibangunnya mesjid Quba, dan acara-acara peringatan yang lainnya. Hal ini tentu akan sangat menyibukkan kaum muslimin. (lihat kembali : https://firanda.com/index.php/artikel/manhaj/92-semua-bidah-adalah-kesesatan)Adapun anda akhi syi’ah tahukah anda bahwa perbuatan anda meratapi hari kematian Husain itu mengandung kemudhorotan, diantaranya :–         Pertama : Hal ini bertentangan dengan al-quran dan hadits-hadits Nabi yang memerintahkan kita untuk bersabar tatkala menghadapi musibah dan menyerahkan semuanya kepada Allah.–         Kedua : Juga bertentangan dengan hadits-hadits yang melarang merobek-robek baju dan menampar-nampar pipi tatkala terjadi musibah–         Ketiga : Acara seperti ini bertentangan dengan sunnah Nabi yang menganjurkan kita untuk berpuasa pada tanggal 10 muharrom–         Keempat : Metode seperti ini menjadikan kaum non muslim semakin benci dan antipati kepada Islam jika Islam modelnya seperti iniSyi’ah & Aswaja (kompak) : Waaah itu buruk menurut kamu wahai bang wahabi…menurut kami kerukunan warga aswaja mauludan itu baik dan menurut syi’ah acara 10 muharrom itu baikWahabi : Kalau begitu yang menjadikan patokan untuk menentukan baik buruknya perkara siapa dong?. Bukankah aswaja memandang acara memukul-mukul tubuh pada 10 muharrom itu merupakan perkara yang buruk.Syi’ah : Yaaa… masing-masing berjalan menurut perasaannya !!!Wahabi : Kalau tidak ada yang menjadi patokan untuk menentukan kebaikan maka seluruh kelompok sesat dalam barisan kaum muslimin harus kita terima, karena setiap kelompok memandang baik bid’ah yang mereka ada-adakan. Thoriqoh At-Tijaaniyah, memandang thoriqoh merekalah yang terbaik…, toriqoh As-Syadziliyah Al-Qoodiriyah yang beribadah sambil joget juga memandang bid’ah mereka yang terbaik? (lihat : http://www.youtube.com/watch?v=E0nKMIHA0kA&feature=player_embedded), wihdatul wujud memandang aqidah merekalah yang terbaik…, bahkan Ahmadiah memandang bid’ah mereka di atas kebaikan.Terus kaum wahabi yang kalian anggap sesat juga memandang apa yang mereka dakwahkan (mengembalikan kaum muslimin kepada pemahaman para sahabat) adalah yang terbaik. Jika masing berhak menentukan penilaian baik maka semua kelompok dan sekte agama adalah baik. Padahal kelompok-kelompok tersebut saling berseteru. Maka membenarkan semua bid’ah hasanah mereka melazimkan berkumpulnya dua hal yang saling bertentangan…. Seperti berkumpulnya timur dan barat, utara dan selatan !!.Bukankah Aswaja menganggap sikap syi’ah yang mengkafirkan para sahabat merupakan bid’ah yang buruk??!!Aswaja : Yaa itu benar…mengkafirkan Abu Bakar, Umar, Utsman, dan para sahabat adalah bid’ah yang buruk dan tercela..Syi’ah : Tunggu dulu akhi aswaja…itu sih menurutmu, adapun menurut kami kerukunan warga Syi’ah maka mengkafirkan para sahabat merupakan bid’ah hasanah, karena mengkafirkan para sahabat Nabi merupakan bentuk pembelaan dan kecintaan kepada Ahlul Bait, pembelaan kepada Ali bin Abi Tholib dan keturunannya yang berhak memegang tampuk kepemimpinan. Hanya saja Abu Bakar dan Umar tamak dan rakus terhadap kepemimpinan dan telah berkhianat terhadap washiat Rasulullah !!!.Syi’ah : akhi aswaja…saya harap anda menghormati pendapat dan aqidah kami kerukunan warga syi’ah yang mengkafirkan para sahabat. Bukankah para pimpinan kalian juga toleransi dengan aqidah kami ini??. Jangankan toleransi terhadap kami warga syi’ah…bukankah para pemimpin kalian juga toleransi terhadap kaum nasharani yang merayakan hari kelahiran Tuhan mereka??, jangan lupa ini akhi aswaja !!!Aswaja : iya..iyaa..betul..betul…hampir-hampir aku terhasut oleh tipuan si bang wahabi !!! salam sejahtera wahai akhi syi’ah.Wahabi : Akhi aswaja…jangan lupa mereka warga syi’ah juga memiliki perayaan-perayaan yang lain, mereka juga merayakan hari meninggalnya ibu kita Aisyah radhiallahu ‘anhaa dengan menyatakan bahwa Aisyah seorang pezina…Aisyah masuk neraka…?? (lihat : http://www.youtube.com/watch?v=yRyqscRd6aY&feature=related), apakah engkau tidak marah dengan sikap mereka itu??. Jangan lupa juga akhi aswaja…mereka kaum syiah juga merayakan hari meninggalnya Umar bin Al-Khottoob radhiallahu ‘anhu, mereka gembira dengan wafatnya Umar, bahkan mereka memuja-muja Abu Lu’lu’ yang telah membunuh Umar? (lihat : http://www.alserdaab.org/articles.aspx?article_no=732), apakah engkau sebagai anggota kerukunan warga aswaja masih menghormati pendapat syi’ah??Aswaja : Wah…gua bingung jadinya…Syi’ah : Akhi Aswaja…jangan kau terpedaya dengan igauan bang wahabi…, perayaan-perayaan tersebut menurut kami adalah bid’ah hasanah. Ingatlah kesamaan kita banyak…ingat kita harus toleransi…ingat bahwa wahabi adalah musuh kita bersama !!!!Aswaja : Ya..ya.. akhi syi’ah..bagaimanapun kita sama…dan banyak samanya…terutama dalam masalah bid’ah hasanah…. Syukron atas peringatannya….kita harus bersepakat untuk memusuhi wahabi…sekali lagi kita harus bersepakat. Jangan sampai kita termakan hasutan para wahabi !!!Wahabi : Yaa sudah kalau begitu….semoga Allah memberi hidayah kepada kalian suatu hari. Aaamiiin 


Aswaja : Hari ini 12 rabiul awwal sungguh aku sangat bahagia loh….Syiah : Emang lu kenape?, kemarin-kemarin kurang bahagia?Aswaja : Kagak gitu bro, hari ini gua ngerayain hari maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Gua sangat gembira dengan hari lahirnya nabiSyi’ah : Kalau gua …..gua sangat sedih pas hari 10 Muharram lalu….hik hik hik…jadi nangis gua ngingatnya…hikAswaja : Emang kenapa lu nangis??!Syi’ah : Soalnya hari itu hari terbunuhnya Husain bin Ali bin Abi Tholib, kami kerukunan warga syi’ah memperingati hari tersebut dengan hari ratapan. Bahkan sebagian kami sampai memukulkan pedang di tubuh kami sehingga mengeluarkan darah.Aswaja : Loh…lu lu kok pada ngeri buanget sih…sampai acara melukai tubuh segala. Emang itu disyari’atkan?, setahu ku aswaja tidak melakukannya Syi’ah : Jelas sangat disyari’atkan…., bukankah kalian keluarga aswaja juga sangat cinta kepada Husain?, apakah kalian tidak bersedih dengan terbunuhnya Husain secara tragis pada tanggal 10 Muharrom?Aswaja : Iya ….kami jelas sangat cinta pada Husain…tapikan acara seperti yang kalian lakukan itu tidak ada syari’atnya??Syi’ah : Justru sangat disyari’atkan sebagai bentuk bela sungkawa dan turut berduka cita atas kematian Husain. Sekali lagi…kalau kalian mengaku cinta kepada Husain mestinya lu lu pade semuanya juga ikut berpartisipasi meramaikan acara kami. Kalau kalian tidak ikut berpartisipasi maka pengakuan kalian mencintai Husain hanyalah OMONG KOSONG BELAKA !!!!Aswaja : Kok bisa begitu???, Kan Para sahabat tidak pernah melakukannya?, kan Nabi tidak pernah menganjurkannya??, kan tidak pernah dilakukan oleh orang-orang sholeh terdahulu !!!Syi’ah : Meskipun tidak pernah dicontohkan Nabi tapi kan yang penting baik?? Bisa menambah kecintaan kita kepada cucu Nabi yaitu Husain !!!. Loh kalian juga kenapa ngadain acara mauludan? Wong Nabi juga tidak pernah ngadain mauludan?Aswaja : Memang sih…tapi kan itu baik sekali?, acara mauludan kan bisa menambahkan kecintaan kepada Nabi?Syi’ah : Lah sama saja dengan kita-kita dong….wong kita juga ngadain acara ratapan pada 10 Muharrom kan juga menambahkan rasa cinta kepada HusainAswaja : Tapi cara kalian buruk, pake acara mukul-mukul badan segala?, sampai darah lagi?Syi’ah : loh…buruk itu menurut lu…menurut gua sangat baik…justru dengan seperti itu semakin mendalam kecintaan kami kepada Husain…semakin kami merasakan derita yang dirasakan Husain dan keluarganya.Loh kalian juga merayakan maulud Nabi, kan itu buruk, karena harus mengeluarkan biaya, kadang campur laki-laki perempuan, dll?Aswaja : loh itu buruk menurut lu pade, tapi menurut kami justru itu sebagai indikasi dan barometer rasa kecintaan kepada kanjeng Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Syi’ah : Wah kita kagak usah ribut deh…kita ternyata sama loh….Aswaja : Sama apaan?Syi’ah : Banyak kesamaan kita :–         Pertama : Acara mauludan dan acara ratapan 10 Muharam sama-sama tidak ada contohnya dari Nabi.–         Kedua : Acara perayaan ini sama-sama dibangun karena rasa cinta kepada Nabi atau kepada Husain.–         Ketiga : acara ini sama-sama mendatangkan kebaikan, meskipun kebaikannya sih bersifat relatif. Yang penting sih baik menurut masing-masing yang merayakannya.Aswaja : Betul betul betul…tapi….tuh orang-orang wahabi ngatain acara-acara kita ini acara bid’ah??Syi’ah : Biarin aja mereka-mereka kaum wahabi…toh bid’ah kita kan bid’ah hasanahAswaja : Betul…betul…betul…ternyata kita sepakat dalam perkara yang sangat penting, yaitu semua perkara yang kita anggap baik (meskipun dianggap jelek oleh orang/pihak) lain, serta meskipun tidak pernah dilakukan dan dianjurkan oleh Nabi maka itu adalah bid’ah hasanah sangat dianjurkan.WAHABI : Wahai akhi aswaja…tidakkah lu tahu bahwasanya mauludan itu mengakibatkan banyak kemudhorotan??!, diantaranya :–         Pertama : Tanggal kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih diperselisihkan, akan tetapi hampir merupakan kesepakatan para ulama bahwasanya Nabi meninggal pada tanggal 12 Rabi’ul awwal. Oleh karenanya pada hekekatnya perayaan dan bersenang-senang pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal merupakan perayaan dan bersenang-senang dengan kematian Nabi–         Kedua : Acara perayaan kelahiran Nabi pada hakekatnya tasyabbuh (meniru-niru) perayaan hari kelahiran Nabi Isa yang dilakukan oleh kaum Nashrani. Padahal Nabi bersabda مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk kaum tersebut”–         Ketiga : Kelaziman dari diperbolehkannya merayakan hari kelahiran Nabi adalah diperbolehkan pula merayakan hari kelahiran Nabi-Nabi yang lain, diantaranya merayakan hari kelahiran Nabi Isa. Jika perkaranya demikian maka sangat dianjurkan bahkan disunnahkan bagi kaum muslimin untuk turut merayakan hari natal bersama kaum Nashrani–         Keempat : Bukankah dalam perayaan maulid Nabi terkadang terdapat kemungkaran, seperti ikhtilat antara para wanita dan lelaki?, bahkan di sebagian Negara dilaksanakan acara joget dengan menggunakan music?, bahkan juga dalam sebagian acara maulid ada nilai khurofatnya dimana sebagian orang meyakini bahwa Nabi ikut hadir dalam acara tersebut, sehingga ada acara berdiri menyambut kedatangan Nabi. Bahkan dalam sebagian acara maulid dilantunkan syai’ir-sya’ir pujian kepada Nabi yang terkadang berlebih-lebihan dan mengandung unsur kesyirikan–         Kelima : Acara perayaan maulid Nabi ini dijadikan sarana oleh para pelaku maksiat untuk menunjukkan kecintaan mereka kepada Nabi. Sehingga tidak jarang acara perayaan maulid Nabi didukung oleh para artis –yang suka membuka aurot mereka-, dan juga dihadiri oleh para pelaku maksiat. Karena mereka menemukan sarana untuk menunjukkan rasa cinta mereka kepada Nabi yang sesuai dengan selera mereka. Akhirnya sunnah-sunnah Nabi yang asli yang prakteknya merupakan bukti kecintaan yang hakiki kepada Nabipun ditinggalkan oleh mereka. Jika diadakan perayaan maulid Nabi di malam hari maka pada pagi harinya tatkala sholat subuh maka mesjidpun sepi. Hal ini mirip dengan perayaan isroo mi’rooj yang dilakukan dalam rangka mengingat kembali hikmah dari isroo mi’rooj Nabi adalah untuk menerima perintah sholat lima waktu. Akan tetapi kenyataannya betapa banyak orang yang melaksanakan perayaan isroo’ mi’rooj yang tidak mengagungkan sholat lima waktu, bahkan tidak sholat sama sekali. Demikian juga perayaan nuzuulul qur’an adalah untuk memperingati hari turunnya Al-Qur’aan akan tetapi kenyataannya betapa banyak orang yang semangat melakukan acara nuzulul qur’an ternyata tidak perhatian dengan Al-Qur’an, tidak berusaha menghapal Al-Qur’an, bahkan yang dihafalkan adalah lagu-lagu dan musik-musik yang merupakan seruling syaitan–         Keenam : Kelaziman dari dibolehkannya perayaan maulid Nabi maka berarti dibolehkan juga perayaan-perayaan yang lain seperti perayaan isroo’ mi’rooj, perayaan nuzuulul qur’aan dan yang lainnya. Dan hal ini tentu akan membuka peluang untuk merayakan acara-acara yang lain, seperti perayaan hari perang badr, acara memperingati hari perang Uhud, perang Khondaq, acara memperingati Hijrohnya Nabi, acara memperingati hari Fathu Mekah, acara memperingati hari dibangunnya mesjid Quba, dan acara-acara peringatan yang lainnya. Hal ini tentu akan sangat menyibukkan kaum muslimin. (lihat kembali : https://firanda.com/index.php/artikel/manhaj/92-semua-bidah-adalah-kesesatan)Adapun anda akhi syi’ah tahukah anda bahwa perbuatan anda meratapi hari kematian Husain itu mengandung kemudhorotan, diantaranya :–         Pertama : Hal ini bertentangan dengan al-quran dan hadits-hadits Nabi yang memerintahkan kita untuk bersabar tatkala menghadapi musibah dan menyerahkan semuanya kepada Allah.–         Kedua : Juga bertentangan dengan hadits-hadits yang melarang merobek-robek baju dan menampar-nampar pipi tatkala terjadi musibah–         Ketiga : Acara seperti ini bertentangan dengan sunnah Nabi yang menganjurkan kita untuk berpuasa pada tanggal 10 muharrom–         Keempat : Metode seperti ini menjadikan kaum non muslim semakin benci dan antipati kepada Islam jika Islam modelnya seperti iniSyi’ah & Aswaja (kompak) : Waaah itu buruk menurut kamu wahai bang wahabi…menurut kami kerukunan warga aswaja mauludan itu baik dan menurut syi’ah acara 10 muharrom itu baikWahabi : Kalau begitu yang menjadikan patokan untuk menentukan baik buruknya perkara siapa dong?. Bukankah aswaja memandang acara memukul-mukul tubuh pada 10 muharrom itu merupakan perkara yang buruk.Syi’ah : Yaaa… masing-masing berjalan menurut perasaannya !!!Wahabi : Kalau tidak ada yang menjadi patokan untuk menentukan kebaikan maka seluruh kelompok sesat dalam barisan kaum muslimin harus kita terima, karena setiap kelompok memandang baik bid’ah yang mereka ada-adakan. Thoriqoh At-Tijaaniyah, memandang thoriqoh merekalah yang terbaik…, toriqoh As-Syadziliyah Al-Qoodiriyah yang beribadah sambil joget juga memandang bid’ah mereka yang terbaik? (lihat : http://www.youtube.com/watch?v=E0nKMIHA0kA&feature=player_embedded), wihdatul wujud memandang aqidah merekalah yang terbaik…, bahkan Ahmadiah memandang bid’ah mereka di atas kebaikan.Terus kaum wahabi yang kalian anggap sesat juga memandang apa yang mereka dakwahkan (mengembalikan kaum muslimin kepada pemahaman para sahabat) adalah yang terbaik. Jika masing berhak menentukan penilaian baik maka semua kelompok dan sekte agama adalah baik. Padahal kelompok-kelompok tersebut saling berseteru. Maka membenarkan semua bid’ah hasanah mereka melazimkan berkumpulnya dua hal yang saling bertentangan…. Seperti berkumpulnya timur dan barat, utara dan selatan !!.Bukankah Aswaja menganggap sikap syi’ah yang mengkafirkan para sahabat merupakan bid’ah yang buruk??!!Aswaja : Yaa itu benar…mengkafirkan Abu Bakar, Umar, Utsman, dan para sahabat adalah bid’ah yang buruk dan tercela..Syi’ah : Tunggu dulu akhi aswaja…itu sih menurutmu, adapun menurut kami kerukunan warga Syi’ah maka mengkafirkan para sahabat merupakan bid’ah hasanah, karena mengkafirkan para sahabat Nabi merupakan bentuk pembelaan dan kecintaan kepada Ahlul Bait, pembelaan kepada Ali bin Abi Tholib dan keturunannya yang berhak memegang tampuk kepemimpinan. Hanya saja Abu Bakar dan Umar tamak dan rakus terhadap kepemimpinan dan telah berkhianat terhadap washiat Rasulullah !!!.Syi’ah : akhi aswaja…saya harap anda menghormati pendapat dan aqidah kami kerukunan warga syi’ah yang mengkafirkan para sahabat. Bukankah para pimpinan kalian juga toleransi dengan aqidah kami ini??. Jangankan toleransi terhadap kami warga syi’ah…bukankah para pemimpin kalian juga toleransi terhadap kaum nasharani yang merayakan hari kelahiran Tuhan mereka??, jangan lupa ini akhi aswaja !!!Aswaja : iya..iyaa..betul..betul…hampir-hampir aku terhasut oleh tipuan si bang wahabi !!! salam sejahtera wahai akhi syi’ah.Wahabi : Akhi aswaja…jangan lupa mereka warga syi’ah juga memiliki perayaan-perayaan yang lain, mereka juga merayakan hari meninggalnya ibu kita Aisyah radhiallahu ‘anhaa dengan menyatakan bahwa Aisyah seorang pezina…Aisyah masuk neraka…?? (lihat : http://www.youtube.com/watch?v=yRyqscRd6aY&feature=related), apakah engkau tidak marah dengan sikap mereka itu??. Jangan lupa juga akhi aswaja…mereka kaum syiah juga merayakan hari meninggalnya Umar bin Al-Khottoob radhiallahu ‘anhu, mereka gembira dengan wafatnya Umar, bahkan mereka memuja-muja Abu Lu’lu’ yang telah membunuh Umar? (lihat : http://www.alserdaab.org/articles.aspx?article_no=732), apakah engkau sebagai anggota kerukunan warga aswaja masih menghormati pendapat syi’ah??Aswaja : Wah…gua bingung jadinya…Syi’ah : Akhi Aswaja…jangan kau terpedaya dengan igauan bang wahabi…, perayaan-perayaan tersebut menurut kami adalah bid’ah hasanah. Ingatlah kesamaan kita banyak…ingat kita harus toleransi…ingat bahwa wahabi adalah musuh kita bersama !!!!Aswaja : Ya..ya.. akhi syi’ah..bagaimanapun kita sama…dan banyak samanya…terutama dalam masalah bid’ah hasanah…. Syukron atas peringatannya….kita harus bersepakat untuk memusuhi wahabi…sekali lagi kita harus bersepakat. Jangan sampai kita termakan hasutan para wahabi !!!Wahabi : Yaa sudah kalau begitu….semoga Allah memberi hidayah kepada kalian suatu hari. Aaamiiin 

Tidak Terkabulnya Do’a Bisa Jadi Sebagai Hukuman

Apakah tidak diterima dan tidak dikabulkannya do’a seorang mukmin sebagai hukuman atas kesalahan dan dosa yang ia lakukan? Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya pertanyaan di atas, lantas beliau menjawab, “Bisa jadi memang seperti itu. Tertundanya pengabulan do’a seorang mukmin boleh jadi sebagai hukuman baginya. Bisa jadi pula ia bertaubat dari dosa, namun taubatnya tidak tulus. Boleh jadi pula karena sebab yang lain. Bisa jadi ia melakukan berbagai dosa dan maksiat lainnya. Sehingga dari sini ia pun sadar dan terdesak untuk banyak bertaubat dan memohon taufik pada Allah. Kemudian Allah memberi petunjuk padanya agar terhindar dari maksiat lainnya. Dari sini, ia pun terdesak untuk tulus dalam bertaubat dan meminta keselamatan dari berbagai macam dosa. Inilah tanda ia mendapatkan taufik (hidayah). Jika seseorang terdesak meminta keselamatan dan taufik, lalu ia menyesali dosa yang ia perbuat, lantas ia betul-betul menyesali dosanya, menjauhinya dan mengiringinya dengan amalan sholeh, inilah tanda yang menunjukkan bahwa Allah memberi taufik padanya. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى “Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar” (QS. Thaha: 82). Dalam ayat ini, Allah menyatakan mereka itu beriman, beramal sholeh dan akhirnya mendapatkan petunjuk. Allah menyebutkan mengenai orang musyrik, seorang pembunuh dan pezina dalam firman-Nya, إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ “Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan.” (QS. Al Furqon: 70). Dalam ayat ini disebutkan kecuali bertaubat dan beramal sholeh.  Artinya, mukmin yang benar adalah yang bertaubat dan melakukan amalan sholeh. Mukmin yang jujur punya semangat untuk terus bertaubat dan bersungguh-sungguh dalam memperbanyak shalat dan sedekah, memperbanyak dzikir, tasbih, tahlil dan berbagai macam kebaikan. Mereka benar-benar sungguh-sungguh dalam melakukan amalan kebajikan tersebut. Dengan demikian, semoga Allah menghapuskan kesalahan mereka dan semoga Allah menerima amalan baik mereka. *** Pelajaran penting, isilah hari-hari kita dengan taubat, beramal kebajikan dan terus memperbaiki diri, niscaya do’a-do’a kita akan mustajab (mudah terkabul) dan segala kesulitan akan sirna, lalu datanglah berbagai kemudahan. Ingatlah, firman Allah Ta’ala, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyroh: 5) Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyroh: 6). Dari sini, para ulama seringkali mengatakan, “Satu kesulitan tidak akan pernah mengalahkan dua kemudahan.” Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 22 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Dikabulkan pada Malam Hari Mustajabnya Doa Ketika Sujud

Tidak Terkabulnya Do’a Bisa Jadi Sebagai Hukuman

Apakah tidak diterima dan tidak dikabulkannya do’a seorang mukmin sebagai hukuman atas kesalahan dan dosa yang ia lakukan? Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya pertanyaan di atas, lantas beliau menjawab, “Bisa jadi memang seperti itu. Tertundanya pengabulan do’a seorang mukmin boleh jadi sebagai hukuman baginya. Bisa jadi pula ia bertaubat dari dosa, namun taubatnya tidak tulus. Boleh jadi pula karena sebab yang lain. Bisa jadi ia melakukan berbagai dosa dan maksiat lainnya. Sehingga dari sini ia pun sadar dan terdesak untuk banyak bertaubat dan memohon taufik pada Allah. Kemudian Allah memberi petunjuk padanya agar terhindar dari maksiat lainnya. Dari sini, ia pun terdesak untuk tulus dalam bertaubat dan meminta keselamatan dari berbagai macam dosa. Inilah tanda ia mendapatkan taufik (hidayah). Jika seseorang terdesak meminta keselamatan dan taufik, lalu ia menyesali dosa yang ia perbuat, lantas ia betul-betul menyesali dosanya, menjauhinya dan mengiringinya dengan amalan sholeh, inilah tanda yang menunjukkan bahwa Allah memberi taufik padanya. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى “Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar” (QS. Thaha: 82). Dalam ayat ini, Allah menyatakan mereka itu beriman, beramal sholeh dan akhirnya mendapatkan petunjuk. Allah menyebutkan mengenai orang musyrik, seorang pembunuh dan pezina dalam firman-Nya, إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ “Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan.” (QS. Al Furqon: 70). Dalam ayat ini disebutkan kecuali bertaubat dan beramal sholeh.  Artinya, mukmin yang benar adalah yang bertaubat dan melakukan amalan sholeh. Mukmin yang jujur punya semangat untuk terus bertaubat dan bersungguh-sungguh dalam memperbanyak shalat dan sedekah, memperbanyak dzikir, tasbih, tahlil dan berbagai macam kebaikan. Mereka benar-benar sungguh-sungguh dalam melakukan amalan kebajikan tersebut. Dengan demikian, semoga Allah menghapuskan kesalahan mereka dan semoga Allah menerima amalan baik mereka. *** Pelajaran penting, isilah hari-hari kita dengan taubat, beramal kebajikan dan terus memperbaiki diri, niscaya do’a-do’a kita akan mustajab (mudah terkabul) dan segala kesulitan akan sirna, lalu datanglah berbagai kemudahan. Ingatlah, firman Allah Ta’ala, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyroh: 5) Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyroh: 6). Dari sini, para ulama seringkali mengatakan, “Satu kesulitan tidak akan pernah mengalahkan dua kemudahan.” Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 22 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Dikabulkan pada Malam Hari Mustajabnya Doa Ketika Sujud
Apakah tidak diterima dan tidak dikabulkannya do’a seorang mukmin sebagai hukuman atas kesalahan dan dosa yang ia lakukan? Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya pertanyaan di atas, lantas beliau menjawab, “Bisa jadi memang seperti itu. Tertundanya pengabulan do’a seorang mukmin boleh jadi sebagai hukuman baginya. Bisa jadi pula ia bertaubat dari dosa, namun taubatnya tidak tulus. Boleh jadi pula karena sebab yang lain. Bisa jadi ia melakukan berbagai dosa dan maksiat lainnya. Sehingga dari sini ia pun sadar dan terdesak untuk banyak bertaubat dan memohon taufik pada Allah. Kemudian Allah memberi petunjuk padanya agar terhindar dari maksiat lainnya. Dari sini, ia pun terdesak untuk tulus dalam bertaubat dan meminta keselamatan dari berbagai macam dosa. Inilah tanda ia mendapatkan taufik (hidayah). Jika seseorang terdesak meminta keselamatan dan taufik, lalu ia menyesali dosa yang ia perbuat, lantas ia betul-betul menyesali dosanya, menjauhinya dan mengiringinya dengan amalan sholeh, inilah tanda yang menunjukkan bahwa Allah memberi taufik padanya. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى “Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar” (QS. Thaha: 82). Dalam ayat ini, Allah menyatakan mereka itu beriman, beramal sholeh dan akhirnya mendapatkan petunjuk. Allah menyebutkan mengenai orang musyrik, seorang pembunuh dan pezina dalam firman-Nya, إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ “Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan.” (QS. Al Furqon: 70). Dalam ayat ini disebutkan kecuali bertaubat dan beramal sholeh.  Artinya, mukmin yang benar adalah yang bertaubat dan melakukan amalan sholeh. Mukmin yang jujur punya semangat untuk terus bertaubat dan bersungguh-sungguh dalam memperbanyak shalat dan sedekah, memperbanyak dzikir, tasbih, tahlil dan berbagai macam kebaikan. Mereka benar-benar sungguh-sungguh dalam melakukan amalan kebajikan tersebut. Dengan demikian, semoga Allah menghapuskan kesalahan mereka dan semoga Allah menerima amalan baik mereka. *** Pelajaran penting, isilah hari-hari kita dengan taubat, beramal kebajikan dan terus memperbaiki diri, niscaya do’a-do’a kita akan mustajab (mudah terkabul) dan segala kesulitan akan sirna, lalu datanglah berbagai kemudahan. Ingatlah, firman Allah Ta’ala, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyroh: 5) Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyroh: 6). Dari sini, para ulama seringkali mengatakan, “Satu kesulitan tidak akan pernah mengalahkan dua kemudahan.” Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 22 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Dikabulkan pada Malam Hari Mustajabnya Doa Ketika Sujud


Apakah tidak diterima dan tidak dikabulkannya do’a seorang mukmin sebagai hukuman atas kesalahan dan dosa yang ia lakukan? Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya pertanyaan di atas, lantas beliau menjawab, “Bisa jadi memang seperti itu. Tertundanya pengabulan do’a seorang mukmin boleh jadi sebagai hukuman baginya. Bisa jadi pula ia bertaubat dari dosa, namun taubatnya tidak tulus. Boleh jadi pula karena sebab yang lain. Bisa jadi ia melakukan berbagai dosa dan maksiat lainnya. Sehingga dari sini ia pun sadar dan terdesak untuk banyak bertaubat dan memohon taufik pada Allah. Kemudian Allah memberi petunjuk padanya agar terhindar dari maksiat lainnya. Dari sini, ia pun terdesak untuk tulus dalam bertaubat dan meminta keselamatan dari berbagai macam dosa. Inilah tanda ia mendapatkan taufik (hidayah). Jika seseorang terdesak meminta keselamatan dan taufik, lalu ia menyesali dosa yang ia perbuat, lantas ia betul-betul menyesali dosanya, menjauhinya dan mengiringinya dengan amalan sholeh, inilah tanda yang menunjukkan bahwa Allah memberi taufik padanya. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى “Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar” (QS. Thaha: 82). Dalam ayat ini, Allah menyatakan mereka itu beriman, beramal sholeh dan akhirnya mendapatkan petunjuk. Allah menyebutkan mengenai orang musyrik, seorang pembunuh dan pezina dalam firman-Nya, إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ “Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan.” (QS. Al Furqon: 70). Dalam ayat ini disebutkan kecuali bertaubat dan beramal sholeh.  Artinya, mukmin yang benar adalah yang bertaubat dan melakukan amalan sholeh. Mukmin yang jujur punya semangat untuk terus bertaubat dan bersungguh-sungguh dalam memperbanyak shalat dan sedekah, memperbanyak dzikir, tasbih, tahlil dan berbagai macam kebaikan. Mereka benar-benar sungguh-sungguh dalam melakukan amalan kebajikan tersebut. Dengan demikian, semoga Allah menghapuskan kesalahan mereka dan semoga Allah menerima amalan baik mereka. *** Pelajaran penting, isilah hari-hari kita dengan taubat, beramal kebajikan dan terus memperbaiki diri, niscaya do’a-do’a kita akan mustajab (mudah terkabul) dan segala kesulitan akan sirna, lalu datanglah berbagai kemudahan. Ingatlah, firman Allah Ta’ala, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyroh: 5) Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyroh: 6). Dari sini, para ulama seringkali mengatakan, “Satu kesulitan tidak akan pernah mengalahkan dua kemudahan.” Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 22 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Dikabulkan pada Malam Hari Mustajabnya Doa Ketika Sujud
Prev     Next