Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik (2)

Melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai bahaya syirik, saat ini kita akan mengulas beberapa bahaya syirik lainnya berdasarkan dalil Al Qur’an dan As Sunnah. Hal ini perlu diulas karena mengingat begitu berbahanya syirik. Namun begitulah kaum muslimin kurang peduli akan hal ini. Dosa yang berada di bawah kesyirikan didemo habis-habisan. Beda halnya ketika mereka memperlakukan orang yang pergi ke kuburan-kuburan wali dan berbuat kesyirikan di sana. Na’udzu billahi min dzalik.   Berikut lanjutan bahaya kesyirikan lainnya: 11. Syirik adalah sebab utama yang mendatangkan murka dan siksa Allah, serta menjauhkan seseorang dari rahmat Allah. Semoga Allah melindungi kita dari segala hal yang mendatangkan murka Allah. 12. Syirik menghapuskan cahaya fithroh seorang hamba. Karena seorang hamba pertama kali dijadikan dalam keadaan fithroh yaitu di atas tauhid dan ketaatan. Allah Ta’ala berfirman, فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “(Tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (QS. Ar Rum: 30). Begitu pula sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, « مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلاَّ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ ، كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ » . ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – ( فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِى فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ) الآيَةَ “Tidaklah seorang anak dilahirkan melainkan di atas fithroh. Ayahnya-lah yang menjadikannya Yahudi, Nashrani atau Majusi. Sebagaimana binatang ternak melahirkan anaknya dalam keadaan sempurna, apakah kamu melihat ada yang cacat padanya?” Lantas Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- membacakan ayat (yang artinya), “Fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu” (HR. Bukhari no. 1358 dan Muslim no. 2658). Begitu pula dalam hadits qudsi disebutkan, وَإِنِّى خَلَقْتُ عِبَادِى حُنَفَاءَ كُلَّهُمْ وَإِنَّهُمْ أَتَتْهُمُ الشَّيَاطِينُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِينِهِمْ وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلْتُ لَهُمْ وَأَمَرَتْهُمْ أَنْ يُشْرِكُوا بِى مَا لَمْ أُنْزِلْ بِهِ سُلْطَانًا “Sesungguhnya Aku telah menciptakan hamba-hambaKu dalam keadaan hunafa’ (islam) semuanya, kemudian syetan memalingkan mereka dari agama mereka, dan mengharamkan atas mereka apa yang Aku halalkan, dan memerintahkan mereka untuk menyekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak Aku turunkan keterangannya” (HR. Muslim no. 2865). Yang dimaksud hunafa’ adalah dalam keadaan Islam, sebagaimana keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah (Syarh Shahih Muslim, 17: 197). 13. Syirik mengantarkan pada pengagungan terhadap jiwa yang hina. Karena orang musyrik merendahkan diri pada setiap thogut di muka bumi. Karena sandaran hatinya hanyalah makhluk yang tidak dapat melihat dan tidak berakal. Yang mereka sembah adalah selain Allah dan menghinakan diri padanya. Ini sungguh adalah bentuk penghinaan pada diri sendiri. 14. Syirik akbar (besar) menjadikan halalnya darah dan harta sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّى دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ “Aku memerintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal ini, maka darah dan harta mereka aman kecuali jika ada sebab hukum Islam dan hisab mereka tergantung pada Allah” (HR. Bukhari no. 25 dan Muslim no. 21). 15. Syirik akbar (besar) menyebabkan permusuhan antara pelakunya dengan orang beriman. Tidak boleh seorang mukmin memiliki loyalitas dengan orang musyrik walau itu kerabat dekat. Allah Ta’ala berfirman, لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. Al Mujadilah: 22). 16. Syirik ashgor (kecil) mengurangi keimanan seseorang dan sebagai wasilah (perantara) menuju syirik akbar. 17. Syirik khofi (yang samar) seperti syirik dalam riya’ dan beramal dengan tujuan mencapai dunia, syirik seperti ini akan menghapuskan amalan yang terkait dengannya. Dan syirik khofi lebih dikhawatirkan dari Al Masih Dajjal dan lebih dikhawatirkan akan menimpa umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah kamu kuberitahu tentang sesuatau yang menurutku lebih aku khawatirkan terhadap kalian daripada (fitnah) Al Masih Ad Dajjal? Para sahabat berkata, “Tentu saja”. Beliau bersabda, “Syirik khafi (yang tersembunyi), yaitu ketika sesorang berdiri mengerjakan shalat, dia perbagus shalatnya karena mengetahui ada orang lain yang memperhatikannya “ (HR. Ahmad dalam musnadnya. Dihasankan oleh Syaikh Albani Shahiihul Jami’ 2604) Semoga dengan mengetahui hal ini semakin membuat kita khawatir dengan kesyirikan. Dan semoga Allah menjauhkan kita dari berbuat syirik, apa pun jenisnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Nurut Tauhid wa Zhulumatusy Syirk, Syaikh Dr. Sa’id bin Wahf Al Qohthoni, terbitan Maktabah Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan ketiga, 1421 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 11 Rabi’uts Tsani 1433 H Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagsbahaya syirik syirik

Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik (2)

Melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai bahaya syirik, saat ini kita akan mengulas beberapa bahaya syirik lainnya berdasarkan dalil Al Qur’an dan As Sunnah. Hal ini perlu diulas karena mengingat begitu berbahanya syirik. Namun begitulah kaum muslimin kurang peduli akan hal ini. Dosa yang berada di bawah kesyirikan didemo habis-habisan. Beda halnya ketika mereka memperlakukan orang yang pergi ke kuburan-kuburan wali dan berbuat kesyirikan di sana. Na’udzu billahi min dzalik.   Berikut lanjutan bahaya kesyirikan lainnya: 11. Syirik adalah sebab utama yang mendatangkan murka dan siksa Allah, serta menjauhkan seseorang dari rahmat Allah. Semoga Allah melindungi kita dari segala hal yang mendatangkan murka Allah. 12. Syirik menghapuskan cahaya fithroh seorang hamba. Karena seorang hamba pertama kali dijadikan dalam keadaan fithroh yaitu di atas tauhid dan ketaatan. Allah Ta’ala berfirman, فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “(Tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (QS. Ar Rum: 30). Begitu pula sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, « مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلاَّ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ ، كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ » . ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – ( فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِى فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ) الآيَةَ “Tidaklah seorang anak dilahirkan melainkan di atas fithroh. Ayahnya-lah yang menjadikannya Yahudi, Nashrani atau Majusi. Sebagaimana binatang ternak melahirkan anaknya dalam keadaan sempurna, apakah kamu melihat ada yang cacat padanya?” Lantas Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- membacakan ayat (yang artinya), “Fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu” (HR. Bukhari no. 1358 dan Muslim no. 2658). Begitu pula dalam hadits qudsi disebutkan, وَإِنِّى خَلَقْتُ عِبَادِى حُنَفَاءَ كُلَّهُمْ وَإِنَّهُمْ أَتَتْهُمُ الشَّيَاطِينُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِينِهِمْ وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلْتُ لَهُمْ وَأَمَرَتْهُمْ أَنْ يُشْرِكُوا بِى مَا لَمْ أُنْزِلْ بِهِ سُلْطَانًا “Sesungguhnya Aku telah menciptakan hamba-hambaKu dalam keadaan hunafa’ (islam) semuanya, kemudian syetan memalingkan mereka dari agama mereka, dan mengharamkan atas mereka apa yang Aku halalkan, dan memerintahkan mereka untuk menyekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak Aku turunkan keterangannya” (HR. Muslim no. 2865). Yang dimaksud hunafa’ adalah dalam keadaan Islam, sebagaimana keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah (Syarh Shahih Muslim, 17: 197). 13. Syirik mengantarkan pada pengagungan terhadap jiwa yang hina. Karena orang musyrik merendahkan diri pada setiap thogut di muka bumi. Karena sandaran hatinya hanyalah makhluk yang tidak dapat melihat dan tidak berakal. Yang mereka sembah adalah selain Allah dan menghinakan diri padanya. Ini sungguh adalah bentuk penghinaan pada diri sendiri. 14. Syirik akbar (besar) menjadikan halalnya darah dan harta sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّى دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ “Aku memerintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal ini, maka darah dan harta mereka aman kecuali jika ada sebab hukum Islam dan hisab mereka tergantung pada Allah” (HR. Bukhari no. 25 dan Muslim no. 21). 15. Syirik akbar (besar) menyebabkan permusuhan antara pelakunya dengan orang beriman. Tidak boleh seorang mukmin memiliki loyalitas dengan orang musyrik walau itu kerabat dekat. Allah Ta’ala berfirman, لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. Al Mujadilah: 22). 16. Syirik ashgor (kecil) mengurangi keimanan seseorang dan sebagai wasilah (perantara) menuju syirik akbar. 17. Syirik khofi (yang samar) seperti syirik dalam riya’ dan beramal dengan tujuan mencapai dunia, syirik seperti ini akan menghapuskan amalan yang terkait dengannya. Dan syirik khofi lebih dikhawatirkan dari Al Masih Dajjal dan lebih dikhawatirkan akan menimpa umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah kamu kuberitahu tentang sesuatau yang menurutku lebih aku khawatirkan terhadap kalian daripada (fitnah) Al Masih Ad Dajjal? Para sahabat berkata, “Tentu saja”. Beliau bersabda, “Syirik khafi (yang tersembunyi), yaitu ketika sesorang berdiri mengerjakan shalat, dia perbagus shalatnya karena mengetahui ada orang lain yang memperhatikannya “ (HR. Ahmad dalam musnadnya. Dihasankan oleh Syaikh Albani Shahiihul Jami’ 2604) Semoga dengan mengetahui hal ini semakin membuat kita khawatir dengan kesyirikan. Dan semoga Allah menjauhkan kita dari berbuat syirik, apa pun jenisnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Nurut Tauhid wa Zhulumatusy Syirk, Syaikh Dr. Sa’id bin Wahf Al Qohthoni, terbitan Maktabah Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan ketiga, 1421 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 11 Rabi’uts Tsani 1433 H Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagsbahaya syirik syirik
Melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai bahaya syirik, saat ini kita akan mengulas beberapa bahaya syirik lainnya berdasarkan dalil Al Qur’an dan As Sunnah. Hal ini perlu diulas karena mengingat begitu berbahanya syirik. Namun begitulah kaum muslimin kurang peduli akan hal ini. Dosa yang berada di bawah kesyirikan didemo habis-habisan. Beda halnya ketika mereka memperlakukan orang yang pergi ke kuburan-kuburan wali dan berbuat kesyirikan di sana. Na’udzu billahi min dzalik.   Berikut lanjutan bahaya kesyirikan lainnya: 11. Syirik adalah sebab utama yang mendatangkan murka dan siksa Allah, serta menjauhkan seseorang dari rahmat Allah. Semoga Allah melindungi kita dari segala hal yang mendatangkan murka Allah. 12. Syirik menghapuskan cahaya fithroh seorang hamba. Karena seorang hamba pertama kali dijadikan dalam keadaan fithroh yaitu di atas tauhid dan ketaatan. Allah Ta’ala berfirman, فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “(Tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (QS. Ar Rum: 30). Begitu pula sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, « مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلاَّ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ ، كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ » . ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – ( فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِى فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ) الآيَةَ “Tidaklah seorang anak dilahirkan melainkan di atas fithroh. Ayahnya-lah yang menjadikannya Yahudi, Nashrani atau Majusi. Sebagaimana binatang ternak melahirkan anaknya dalam keadaan sempurna, apakah kamu melihat ada yang cacat padanya?” Lantas Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- membacakan ayat (yang artinya), “Fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu” (HR. Bukhari no. 1358 dan Muslim no. 2658). Begitu pula dalam hadits qudsi disebutkan, وَإِنِّى خَلَقْتُ عِبَادِى حُنَفَاءَ كُلَّهُمْ وَإِنَّهُمْ أَتَتْهُمُ الشَّيَاطِينُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِينِهِمْ وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلْتُ لَهُمْ وَأَمَرَتْهُمْ أَنْ يُشْرِكُوا بِى مَا لَمْ أُنْزِلْ بِهِ سُلْطَانًا “Sesungguhnya Aku telah menciptakan hamba-hambaKu dalam keadaan hunafa’ (islam) semuanya, kemudian syetan memalingkan mereka dari agama mereka, dan mengharamkan atas mereka apa yang Aku halalkan, dan memerintahkan mereka untuk menyekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak Aku turunkan keterangannya” (HR. Muslim no. 2865). Yang dimaksud hunafa’ adalah dalam keadaan Islam, sebagaimana keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah (Syarh Shahih Muslim, 17: 197). 13. Syirik mengantarkan pada pengagungan terhadap jiwa yang hina. Karena orang musyrik merendahkan diri pada setiap thogut di muka bumi. Karena sandaran hatinya hanyalah makhluk yang tidak dapat melihat dan tidak berakal. Yang mereka sembah adalah selain Allah dan menghinakan diri padanya. Ini sungguh adalah bentuk penghinaan pada diri sendiri. 14. Syirik akbar (besar) menjadikan halalnya darah dan harta sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّى دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ “Aku memerintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal ini, maka darah dan harta mereka aman kecuali jika ada sebab hukum Islam dan hisab mereka tergantung pada Allah” (HR. Bukhari no. 25 dan Muslim no. 21). 15. Syirik akbar (besar) menyebabkan permusuhan antara pelakunya dengan orang beriman. Tidak boleh seorang mukmin memiliki loyalitas dengan orang musyrik walau itu kerabat dekat. Allah Ta’ala berfirman, لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. Al Mujadilah: 22). 16. Syirik ashgor (kecil) mengurangi keimanan seseorang dan sebagai wasilah (perantara) menuju syirik akbar. 17. Syirik khofi (yang samar) seperti syirik dalam riya’ dan beramal dengan tujuan mencapai dunia, syirik seperti ini akan menghapuskan amalan yang terkait dengannya. Dan syirik khofi lebih dikhawatirkan dari Al Masih Dajjal dan lebih dikhawatirkan akan menimpa umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah kamu kuberitahu tentang sesuatau yang menurutku lebih aku khawatirkan terhadap kalian daripada (fitnah) Al Masih Ad Dajjal? Para sahabat berkata, “Tentu saja”. Beliau bersabda, “Syirik khafi (yang tersembunyi), yaitu ketika sesorang berdiri mengerjakan shalat, dia perbagus shalatnya karena mengetahui ada orang lain yang memperhatikannya “ (HR. Ahmad dalam musnadnya. Dihasankan oleh Syaikh Albani Shahiihul Jami’ 2604) Semoga dengan mengetahui hal ini semakin membuat kita khawatir dengan kesyirikan. Dan semoga Allah menjauhkan kita dari berbuat syirik, apa pun jenisnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Nurut Tauhid wa Zhulumatusy Syirk, Syaikh Dr. Sa’id bin Wahf Al Qohthoni, terbitan Maktabah Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan ketiga, 1421 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 11 Rabi’uts Tsani 1433 H Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagsbahaya syirik syirik


Melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai bahaya syirik, saat ini kita akan mengulas beberapa bahaya syirik lainnya berdasarkan dalil Al Qur’an dan As Sunnah. Hal ini perlu diulas karena mengingat begitu berbahanya syirik. Namun begitulah kaum muslimin kurang peduli akan hal ini. Dosa yang berada di bawah kesyirikan didemo habis-habisan. Beda halnya ketika mereka memperlakukan orang yang pergi ke kuburan-kuburan wali dan berbuat kesyirikan di sana. Na’udzu billahi min dzalik.   Berikut lanjutan bahaya kesyirikan lainnya: 11. Syirik adalah sebab utama yang mendatangkan murka dan siksa Allah, serta menjauhkan seseorang dari rahmat Allah. Semoga Allah melindungi kita dari segala hal yang mendatangkan murka Allah. 12. Syirik menghapuskan cahaya fithroh seorang hamba. Karena seorang hamba pertama kali dijadikan dalam keadaan fithroh yaitu di atas tauhid dan ketaatan. Allah Ta’ala berfirman, فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ “(Tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (QS. Ar Rum: 30). Begitu pula sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, « مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلاَّ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ ، كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ » . ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – ( فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِى فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ) الآيَةَ “Tidaklah seorang anak dilahirkan melainkan di atas fithroh. Ayahnya-lah yang menjadikannya Yahudi, Nashrani atau Majusi. Sebagaimana binatang ternak melahirkan anaknya dalam keadaan sempurna, apakah kamu melihat ada yang cacat padanya?” Lantas Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- membacakan ayat (yang artinya), “Fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu” (HR. Bukhari no. 1358 dan Muslim no. 2658). Begitu pula dalam hadits qudsi disebutkan, وَإِنِّى خَلَقْتُ عِبَادِى حُنَفَاءَ كُلَّهُمْ وَإِنَّهُمْ أَتَتْهُمُ الشَّيَاطِينُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِينِهِمْ وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلْتُ لَهُمْ وَأَمَرَتْهُمْ أَنْ يُشْرِكُوا بِى مَا لَمْ أُنْزِلْ بِهِ سُلْطَانًا “Sesungguhnya Aku telah menciptakan hamba-hambaKu dalam keadaan hunafa’ (islam) semuanya, kemudian syetan memalingkan mereka dari agama mereka, dan mengharamkan atas mereka apa yang Aku halalkan, dan memerintahkan mereka untuk menyekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak Aku turunkan keterangannya” (HR. Muslim no. 2865). Yang dimaksud hunafa’ adalah dalam keadaan Islam, sebagaimana keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah (Syarh Shahih Muslim, 17: 197). 13. Syirik mengantarkan pada pengagungan terhadap jiwa yang hina. Karena orang musyrik merendahkan diri pada setiap thogut di muka bumi. Karena sandaran hatinya hanyalah makhluk yang tidak dapat melihat dan tidak berakal. Yang mereka sembah adalah selain Allah dan menghinakan diri padanya. Ini sungguh adalah bentuk penghinaan pada diri sendiri. 14. Syirik akbar (besar) menjadikan halalnya darah dan harta sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّى دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ “Aku memerintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal ini, maka darah dan harta mereka aman kecuali jika ada sebab hukum Islam dan hisab mereka tergantung pada Allah” (HR. Bukhari no. 25 dan Muslim no. 21). 15. Syirik akbar (besar) menyebabkan permusuhan antara pelakunya dengan orang beriman. Tidak boleh seorang mukmin memiliki loyalitas dengan orang musyrik walau itu kerabat dekat. Allah Ta’ala berfirman, لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. Al Mujadilah: 22). 16. Syirik ashgor (kecil) mengurangi keimanan seseorang dan sebagai wasilah (perantara) menuju syirik akbar. 17. Syirik khofi (yang samar) seperti syirik dalam riya’ dan beramal dengan tujuan mencapai dunia, syirik seperti ini akan menghapuskan amalan yang terkait dengannya. Dan syirik khofi lebih dikhawatirkan dari Al Masih Dajjal dan lebih dikhawatirkan akan menimpa umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah kamu kuberitahu tentang sesuatau yang menurutku lebih aku khawatirkan terhadap kalian daripada (fitnah) Al Masih Ad Dajjal? Para sahabat berkata, “Tentu saja”. Beliau bersabda, “Syirik khafi (yang tersembunyi), yaitu ketika sesorang berdiri mengerjakan shalat, dia perbagus shalatnya karena mengetahui ada orang lain yang memperhatikannya “ (HR. Ahmad dalam musnadnya. Dihasankan oleh Syaikh Albani Shahiihul Jami’ 2604) Semoga dengan mengetahui hal ini semakin membuat kita khawatir dengan kesyirikan. Dan semoga Allah menjauhkan kita dari berbuat syirik, apa pun jenisnya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Nurut Tauhid wa Zhulumatusy Syirk, Syaikh Dr. Sa’id bin Wahf Al Qohthoni, terbitan Maktabah Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan ketiga, 1421 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 11 Rabi’uts Tsani 1433 H Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagsbahaya syirik syirik

Meninggalkan Shalat Saat Safar

Assalamualaikum wr wb…………………………. ustadz…. ketika sy dlm perjalanan dari aceh selatan ke aceh utara……kemudian sy meminta bang supir berhenti di sebuah masjid karena kebetulan sy hendak buang air kecil dan kebetulan juga hampir adzan subuh (bang supir dan beberapa penumpang tdk shalat subuh)…trus adzan subuh berkumandang…..sy bingung…apakah sy shalat subuh berjamah bersama imam atau sy shalat sendirian ? Ahmad Al Faqih   Jawaban: Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh. Semoga Allah senantiasa berkahi saudara dalam kebaikan. Berkenaan dengan pertanyaan yang saudara sampaikan, maka kami jawab dengan beberapa point berikut: Pertama: Meremehkan shalat lima waktu Kami sangat menyayangkan keadaan kaum muslimin di negeri kita. Apalagi yang kami saksikan ketika kami sendiri safar dengan menggunakan kereta, bus atau pesawat, banyak sekali yang tidak memperhatikan shalat. Semisal shalat shubuh misalnya, di pesawat tidak ada yang memperhatikan di sisi kanan dan kirinya apakah fajar shodiq telah terbit, tanda masuknya shalat Shubuh. Padahal waktu shalat Shubuh amat singkat, mulai dari terbit fajar shodiq hingga matahari terbit. Banyak yang kami perhatikan memeluk bantal atau bertutup shalat, dan membiarkan waktu shalat terlewat begitu saja. Padahal waktu shalat sudah tertentu, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103). Ibnu Mas’ud berkata, “Shalat itu punya waktu tertentu sebagai waktu haji.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 4: 258) Orang yang shalat namun lalai saja terancam seperti dalam ayat berikut ini, فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya” (QS. Al Maa’un: 4-5). Ibnu ‘Abbas berkata, “Mereka yang dimaksud adalah yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya” (Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 9: 244). Bagaimana lagi dengan orang yang tidak mengerjakan shalat sama sekali? Tentu ancamannya lebih parah. Bahkan para ulama telah sepakat bahwa meninggalkan satu shalat saja, itu sudah termasuk dosa besar. Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah, hal. 7). Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba-ir, Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata,  “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.” (Al Kaba’ir, hal. 25) Dalam hadits-hadits pun disebutkan bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran. Di antara hadits tersebut adalah, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat” (HR. Muslim no. 257). Dari penjelasan di atas, kami nasehatkan hendaklah setiap muslim memperhatikan amalan yang satu ini. Jangan sampai ia meremehkannya. Ketika seseorang bersafar atau melakukan perjalanan jauh, ia tetap punya kewajiban yang sama sebagaimana ia mukim. Semoga kita perhatikan nasehat ‘Umar bin Khottob berikut ini, Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“ (Lihat Ash Sholah, Ibnul Qayyim, hal. 12) Kedua: Keringanan saat safar Dalam safar, memang keadaan yang amat sulit dan penuh kecapekan. Seorang musafir akan sulit tidur, sulit makan dan melakukan aktivitas lainnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ “Safar merupakan siksaan, karena menghalangi seorang di antara kalian untuk bisa menikmati makan, minum dan tidur. Jika di antara kalian telah menyelesaikan keperluannya, maka hendaklah dia segera kembali ke keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927). Oleh karena itu, karena berbagai kesulitan seperti ini,  maka Islam memberikan berbagai keringanan saat safar berkaitan dengan shalat, di antaranya: 1. Bolehnya mengqoshor shalat, artinya shalat empat raka’at dijadikan dua raka’at. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ “Allah ‘azza wa jalla melepaskan dari musafir separuh shalat.” HR. Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa-i dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Misykatul Mashobih 2025). 2. Bolehnya shalat sunnah di atas kendaraan. Dari Jabir bin ’Abdillah, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.” (HR. Bukhari no. 400) Ibnu ‘Umar berkata, وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُسَبِّحُ عَلَى الرَّاحِلَةِ قِبَلَ أَىِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ ، وَيُوتِرُ عَلَيْهَا ، غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يُصَلِّى عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraannya menghadap arah kendaraan berjalan, lalu beliau sempat melakukan witir di atas. Namun beliau tidak melakukan shalat wajib di atas kendaraan” (HR. Bukhari no. 1098 dan Muslim no. 700) 3. Bolehnya menjamak shalat jika sulit mengerjakan shalat di masing-masing waktu. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالْقَصْرُ سَبَبُهُ السَّفَرُ خَاصَّةً لَا يَجُوزُ فِي غَيْرِ السَّفَرِ وَأَمَّا الْجَمْعُ فَسَبَبُهُ الْحَاجَةُ وَالْعُذْرُ فَإِذَا احْتَاجَ إلَيْهِ جَمَعَ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ وَالطَّوِيلِ وَكَذَلِكَ الْجَمْعُ لِلْمَطَرِ وَنَحْوِهِ وَلِلْمَرَضِ وَنَحْوِهِ وَلِغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَسْبَابِ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ رَفْعُ الْحَرَجِ عَنْ الْأُمَّةِ Sebab qoshor shalat khusus hanya karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang mengqoshor shalat pada selain safar. Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat (kebutuhan) dan adanya udzur (halangan). Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Karena ingat sekali lagi, sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin. (Majmu’ Al Fatawa, 22: 292) Jika sudah mengetahui beberapa keringanan shalat saat safar seperti yang disebutkan di atas, maka tidak ada alasan lagi bagi kita untuk meninggalkan shalat. Karena lihatlah saat sulit, Islam memberikan kemudahan. Ketiga: Ketika sulit mengerjakan shalat fardhu turun dari kendaraan Sebagaimana diterangkan dalam hadits Jabir dan perkataan Ibnu ‘Umar di atas, shalat fardhu hendaklah dilakukan dengan turun dari kendaraan. Bagaimana jika tidak memungkinkan kita turun seperti misalnya kita mendapati waktu shalat Shubuh di atas kendaraan atau waktu shalat lainnya di atas kereta atau bus? Jawabnya, boleh dilakukan di atas kendaraan asalkan dengan memenuhi dua syarat: 1. Khawatir akan keluar waktu shalat sebelum sampai di tempat tujuan. Namun jika bisa turun dari kendaraan sebelum keluar waktu shalat, maka lebih baik menunggu. Kemudian jika sudah turun, dia langsung mengerjakan shalat fardhu. 2. Jika tidak mampu turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat. Namun jika mampu turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat fardhu, maka wajib melaksanakan shalat fardhu dengan kondisi turun dari kendaraan.  (Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 21869) Sehingga untuk kasus yang saudara tanyakan jika memang bisa mengerjakan shalat Shubuh dengan turun dari kendaraan, maka itu lebih baik. Ditambah lagi jika bisa berjamaah dengan musafir lainnya atau dengan penduduk setempat, itu lebih ahsan dan menuai pahala yang lebih besar. Dakwahilah mereka akan pentingnya shalat, semoga mereka pun bisa mendapatkan hidayah. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ KSU, Riyadh KSA, 12 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Menjamak Tiga Shalat Saat Safar? Bagaimana Safar Bisa Bernilai Ibadah? Tagsjamak shalat meninggalkan shalat Safar

Meninggalkan Shalat Saat Safar

Assalamualaikum wr wb…………………………. ustadz…. ketika sy dlm perjalanan dari aceh selatan ke aceh utara……kemudian sy meminta bang supir berhenti di sebuah masjid karena kebetulan sy hendak buang air kecil dan kebetulan juga hampir adzan subuh (bang supir dan beberapa penumpang tdk shalat subuh)…trus adzan subuh berkumandang…..sy bingung…apakah sy shalat subuh berjamah bersama imam atau sy shalat sendirian ? Ahmad Al Faqih   Jawaban: Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh. Semoga Allah senantiasa berkahi saudara dalam kebaikan. Berkenaan dengan pertanyaan yang saudara sampaikan, maka kami jawab dengan beberapa point berikut: Pertama: Meremehkan shalat lima waktu Kami sangat menyayangkan keadaan kaum muslimin di negeri kita. Apalagi yang kami saksikan ketika kami sendiri safar dengan menggunakan kereta, bus atau pesawat, banyak sekali yang tidak memperhatikan shalat. Semisal shalat shubuh misalnya, di pesawat tidak ada yang memperhatikan di sisi kanan dan kirinya apakah fajar shodiq telah terbit, tanda masuknya shalat Shubuh. Padahal waktu shalat Shubuh amat singkat, mulai dari terbit fajar shodiq hingga matahari terbit. Banyak yang kami perhatikan memeluk bantal atau bertutup shalat, dan membiarkan waktu shalat terlewat begitu saja. Padahal waktu shalat sudah tertentu, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103). Ibnu Mas’ud berkata, “Shalat itu punya waktu tertentu sebagai waktu haji.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 4: 258) Orang yang shalat namun lalai saja terancam seperti dalam ayat berikut ini, فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya” (QS. Al Maa’un: 4-5). Ibnu ‘Abbas berkata, “Mereka yang dimaksud adalah yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya” (Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 9: 244). Bagaimana lagi dengan orang yang tidak mengerjakan shalat sama sekali? Tentu ancamannya lebih parah. Bahkan para ulama telah sepakat bahwa meninggalkan satu shalat saja, itu sudah termasuk dosa besar. Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah, hal. 7). Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba-ir, Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata,  “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.” (Al Kaba’ir, hal. 25) Dalam hadits-hadits pun disebutkan bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran. Di antara hadits tersebut adalah, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat” (HR. Muslim no. 257). Dari penjelasan di atas, kami nasehatkan hendaklah setiap muslim memperhatikan amalan yang satu ini. Jangan sampai ia meremehkannya. Ketika seseorang bersafar atau melakukan perjalanan jauh, ia tetap punya kewajiban yang sama sebagaimana ia mukim. Semoga kita perhatikan nasehat ‘Umar bin Khottob berikut ini, Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“ (Lihat Ash Sholah, Ibnul Qayyim, hal. 12) Kedua: Keringanan saat safar Dalam safar, memang keadaan yang amat sulit dan penuh kecapekan. Seorang musafir akan sulit tidur, sulit makan dan melakukan aktivitas lainnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ “Safar merupakan siksaan, karena menghalangi seorang di antara kalian untuk bisa menikmati makan, minum dan tidur. Jika di antara kalian telah menyelesaikan keperluannya, maka hendaklah dia segera kembali ke keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927). Oleh karena itu, karena berbagai kesulitan seperti ini,  maka Islam memberikan berbagai keringanan saat safar berkaitan dengan shalat, di antaranya: 1. Bolehnya mengqoshor shalat, artinya shalat empat raka’at dijadikan dua raka’at. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ “Allah ‘azza wa jalla melepaskan dari musafir separuh shalat.” HR. Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa-i dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Misykatul Mashobih 2025). 2. Bolehnya shalat sunnah di atas kendaraan. Dari Jabir bin ’Abdillah, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.” (HR. Bukhari no. 400) Ibnu ‘Umar berkata, وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُسَبِّحُ عَلَى الرَّاحِلَةِ قِبَلَ أَىِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ ، وَيُوتِرُ عَلَيْهَا ، غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يُصَلِّى عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraannya menghadap arah kendaraan berjalan, lalu beliau sempat melakukan witir di atas. Namun beliau tidak melakukan shalat wajib di atas kendaraan” (HR. Bukhari no. 1098 dan Muslim no. 700) 3. Bolehnya menjamak shalat jika sulit mengerjakan shalat di masing-masing waktu. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالْقَصْرُ سَبَبُهُ السَّفَرُ خَاصَّةً لَا يَجُوزُ فِي غَيْرِ السَّفَرِ وَأَمَّا الْجَمْعُ فَسَبَبُهُ الْحَاجَةُ وَالْعُذْرُ فَإِذَا احْتَاجَ إلَيْهِ جَمَعَ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ وَالطَّوِيلِ وَكَذَلِكَ الْجَمْعُ لِلْمَطَرِ وَنَحْوِهِ وَلِلْمَرَضِ وَنَحْوِهِ وَلِغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَسْبَابِ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ رَفْعُ الْحَرَجِ عَنْ الْأُمَّةِ Sebab qoshor shalat khusus hanya karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang mengqoshor shalat pada selain safar. Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat (kebutuhan) dan adanya udzur (halangan). Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Karena ingat sekali lagi, sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin. (Majmu’ Al Fatawa, 22: 292) Jika sudah mengetahui beberapa keringanan shalat saat safar seperti yang disebutkan di atas, maka tidak ada alasan lagi bagi kita untuk meninggalkan shalat. Karena lihatlah saat sulit, Islam memberikan kemudahan. Ketiga: Ketika sulit mengerjakan shalat fardhu turun dari kendaraan Sebagaimana diterangkan dalam hadits Jabir dan perkataan Ibnu ‘Umar di atas, shalat fardhu hendaklah dilakukan dengan turun dari kendaraan. Bagaimana jika tidak memungkinkan kita turun seperti misalnya kita mendapati waktu shalat Shubuh di atas kendaraan atau waktu shalat lainnya di atas kereta atau bus? Jawabnya, boleh dilakukan di atas kendaraan asalkan dengan memenuhi dua syarat: 1. Khawatir akan keluar waktu shalat sebelum sampai di tempat tujuan. Namun jika bisa turun dari kendaraan sebelum keluar waktu shalat, maka lebih baik menunggu. Kemudian jika sudah turun, dia langsung mengerjakan shalat fardhu. 2. Jika tidak mampu turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat. Namun jika mampu turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat fardhu, maka wajib melaksanakan shalat fardhu dengan kondisi turun dari kendaraan.  (Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 21869) Sehingga untuk kasus yang saudara tanyakan jika memang bisa mengerjakan shalat Shubuh dengan turun dari kendaraan, maka itu lebih baik. Ditambah lagi jika bisa berjamaah dengan musafir lainnya atau dengan penduduk setempat, itu lebih ahsan dan menuai pahala yang lebih besar. Dakwahilah mereka akan pentingnya shalat, semoga mereka pun bisa mendapatkan hidayah. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ KSU, Riyadh KSA, 12 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Menjamak Tiga Shalat Saat Safar? Bagaimana Safar Bisa Bernilai Ibadah? Tagsjamak shalat meninggalkan shalat Safar
Assalamualaikum wr wb…………………………. ustadz…. ketika sy dlm perjalanan dari aceh selatan ke aceh utara……kemudian sy meminta bang supir berhenti di sebuah masjid karena kebetulan sy hendak buang air kecil dan kebetulan juga hampir adzan subuh (bang supir dan beberapa penumpang tdk shalat subuh)…trus adzan subuh berkumandang…..sy bingung…apakah sy shalat subuh berjamah bersama imam atau sy shalat sendirian ? Ahmad Al Faqih   Jawaban: Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh. Semoga Allah senantiasa berkahi saudara dalam kebaikan. Berkenaan dengan pertanyaan yang saudara sampaikan, maka kami jawab dengan beberapa point berikut: Pertama: Meremehkan shalat lima waktu Kami sangat menyayangkan keadaan kaum muslimin di negeri kita. Apalagi yang kami saksikan ketika kami sendiri safar dengan menggunakan kereta, bus atau pesawat, banyak sekali yang tidak memperhatikan shalat. Semisal shalat shubuh misalnya, di pesawat tidak ada yang memperhatikan di sisi kanan dan kirinya apakah fajar shodiq telah terbit, tanda masuknya shalat Shubuh. Padahal waktu shalat Shubuh amat singkat, mulai dari terbit fajar shodiq hingga matahari terbit. Banyak yang kami perhatikan memeluk bantal atau bertutup shalat, dan membiarkan waktu shalat terlewat begitu saja. Padahal waktu shalat sudah tertentu, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103). Ibnu Mas’ud berkata, “Shalat itu punya waktu tertentu sebagai waktu haji.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 4: 258) Orang yang shalat namun lalai saja terancam seperti dalam ayat berikut ini, فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya” (QS. Al Maa’un: 4-5). Ibnu ‘Abbas berkata, “Mereka yang dimaksud adalah yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya” (Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 9: 244). Bagaimana lagi dengan orang yang tidak mengerjakan shalat sama sekali? Tentu ancamannya lebih parah. Bahkan para ulama telah sepakat bahwa meninggalkan satu shalat saja, itu sudah termasuk dosa besar. Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah, hal. 7). Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba-ir, Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata,  “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.” (Al Kaba’ir, hal. 25) Dalam hadits-hadits pun disebutkan bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran. Di antara hadits tersebut adalah, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat” (HR. Muslim no. 257). Dari penjelasan di atas, kami nasehatkan hendaklah setiap muslim memperhatikan amalan yang satu ini. Jangan sampai ia meremehkannya. Ketika seseorang bersafar atau melakukan perjalanan jauh, ia tetap punya kewajiban yang sama sebagaimana ia mukim. Semoga kita perhatikan nasehat ‘Umar bin Khottob berikut ini, Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“ (Lihat Ash Sholah, Ibnul Qayyim, hal. 12) Kedua: Keringanan saat safar Dalam safar, memang keadaan yang amat sulit dan penuh kecapekan. Seorang musafir akan sulit tidur, sulit makan dan melakukan aktivitas lainnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ “Safar merupakan siksaan, karena menghalangi seorang di antara kalian untuk bisa menikmati makan, minum dan tidur. Jika di antara kalian telah menyelesaikan keperluannya, maka hendaklah dia segera kembali ke keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927). Oleh karena itu, karena berbagai kesulitan seperti ini,  maka Islam memberikan berbagai keringanan saat safar berkaitan dengan shalat, di antaranya: 1. Bolehnya mengqoshor shalat, artinya shalat empat raka’at dijadikan dua raka’at. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ “Allah ‘azza wa jalla melepaskan dari musafir separuh shalat.” HR. Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa-i dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Misykatul Mashobih 2025). 2. Bolehnya shalat sunnah di atas kendaraan. Dari Jabir bin ’Abdillah, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.” (HR. Bukhari no. 400) Ibnu ‘Umar berkata, وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُسَبِّحُ عَلَى الرَّاحِلَةِ قِبَلَ أَىِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ ، وَيُوتِرُ عَلَيْهَا ، غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يُصَلِّى عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraannya menghadap arah kendaraan berjalan, lalu beliau sempat melakukan witir di atas. Namun beliau tidak melakukan shalat wajib di atas kendaraan” (HR. Bukhari no. 1098 dan Muslim no. 700) 3. Bolehnya menjamak shalat jika sulit mengerjakan shalat di masing-masing waktu. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالْقَصْرُ سَبَبُهُ السَّفَرُ خَاصَّةً لَا يَجُوزُ فِي غَيْرِ السَّفَرِ وَأَمَّا الْجَمْعُ فَسَبَبُهُ الْحَاجَةُ وَالْعُذْرُ فَإِذَا احْتَاجَ إلَيْهِ جَمَعَ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ وَالطَّوِيلِ وَكَذَلِكَ الْجَمْعُ لِلْمَطَرِ وَنَحْوِهِ وَلِلْمَرَضِ وَنَحْوِهِ وَلِغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَسْبَابِ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ رَفْعُ الْحَرَجِ عَنْ الْأُمَّةِ Sebab qoshor shalat khusus hanya karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang mengqoshor shalat pada selain safar. Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat (kebutuhan) dan adanya udzur (halangan). Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Karena ingat sekali lagi, sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin. (Majmu’ Al Fatawa, 22: 292) Jika sudah mengetahui beberapa keringanan shalat saat safar seperti yang disebutkan di atas, maka tidak ada alasan lagi bagi kita untuk meninggalkan shalat. Karena lihatlah saat sulit, Islam memberikan kemudahan. Ketiga: Ketika sulit mengerjakan shalat fardhu turun dari kendaraan Sebagaimana diterangkan dalam hadits Jabir dan perkataan Ibnu ‘Umar di atas, shalat fardhu hendaklah dilakukan dengan turun dari kendaraan. Bagaimana jika tidak memungkinkan kita turun seperti misalnya kita mendapati waktu shalat Shubuh di atas kendaraan atau waktu shalat lainnya di atas kereta atau bus? Jawabnya, boleh dilakukan di atas kendaraan asalkan dengan memenuhi dua syarat: 1. Khawatir akan keluar waktu shalat sebelum sampai di tempat tujuan. Namun jika bisa turun dari kendaraan sebelum keluar waktu shalat, maka lebih baik menunggu. Kemudian jika sudah turun, dia langsung mengerjakan shalat fardhu. 2. Jika tidak mampu turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat. Namun jika mampu turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat fardhu, maka wajib melaksanakan shalat fardhu dengan kondisi turun dari kendaraan.  (Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 21869) Sehingga untuk kasus yang saudara tanyakan jika memang bisa mengerjakan shalat Shubuh dengan turun dari kendaraan, maka itu lebih baik. Ditambah lagi jika bisa berjamaah dengan musafir lainnya atau dengan penduduk setempat, itu lebih ahsan dan menuai pahala yang lebih besar. Dakwahilah mereka akan pentingnya shalat, semoga mereka pun bisa mendapatkan hidayah. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ KSU, Riyadh KSA, 12 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Menjamak Tiga Shalat Saat Safar? Bagaimana Safar Bisa Bernilai Ibadah? Tagsjamak shalat meninggalkan shalat Safar


Assalamualaikum wr wb…………………………. ustadz…. ketika sy dlm perjalanan dari aceh selatan ke aceh utara……kemudian sy meminta bang supir berhenti di sebuah masjid karena kebetulan sy hendak buang air kecil dan kebetulan juga hampir adzan subuh (bang supir dan beberapa penumpang tdk shalat subuh)…trus adzan subuh berkumandang…..sy bingung…apakah sy shalat subuh berjamah bersama imam atau sy shalat sendirian ? Ahmad Al Faqih   Jawaban: Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh. Semoga Allah senantiasa berkahi saudara dalam kebaikan. Berkenaan dengan pertanyaan yang saudara sampaikan, maka kami jawab dengan beberapa point berikut: Pertama: Meremehkan shalat lima waktu Kami sangat menyayangkan keadaan kaum muslimin di negeri kita. Apalagi yang kami saksikan ketika kami sendiri safar dengan menggunakan kereta, bus atau pesawat, banyak sekali yang tidak memperhatikan shalat. Semisal shalat shubuh misalnya, di pesawat tidak ada yang memperhatikan di sisi kanan dan kirinya apakah fajar shodiq telah terbit, tanda masuknya shalat Shubuh. Padahal waktu shalat Shubuh amat singkat, mulai dari terbit fajar shodiq hingga matahari terbit. Banyak yang kami perhatikan memeluk bantal atau bertutup shalat, dan membiarkan waktu shalat terlewat begitu saja. Padahal waktu shalat sudah tertentu, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103). Ibnu Mas’ud berkata, “Shalat itu punya waktu tertentu sebagai waktu haji.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 4: 258) Orang yang shalat namun lalai saja terancam seperti dalam ayat berikut ini, فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya” (QS. Al Maa’un: 4-5). Ibnu ‘Abbas berkata, “Mereka yang dimaksud adalah yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya” (Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 9: 244). Bagaimana lagi dengan orang yang tidak mengerjakan shalat sama sekali? Tentu ancamannya lebih parah. Bahkan para ulama telah sepakat bahwa meninggalkan satu shalat saja, itu sudah termasuk dosa besar. Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah, hal. 7). Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba-ir, Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata,  “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.” (Al Kaba’ir, hal. 25) Dalam hadits-hadits pun disebutkan bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran. Di antara hadits tersebut adalah, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat” (HR. Muslim no. 257). Dari penjelasan di atas, kami nasehatkan hendaklah setiap muslim memperhatikan amalan yang satu ini. Jangan sampai ia meremehkannya. Ketika seseorang bersafar atau melakukan perjalanan jauh, ia tetap punya kewajiban yang sama sebagaimana ia mukim. Semoga kita perhatikan nasehat ‘Umar bin Khottob berikut ini, Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“ (Lihat Ash Sholah, Ibnul Qayyim, hal. 12) Kedua: Keringanan saat safar Dalam safar, memang keadaan yang amat sulit dan penuh kecapekan. Seorang musafir akan sulit tidur, sulit makan dan melakukan aktivitas lainnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ ، فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ “Safar merupakan siksaan, karena menghalangi seorang di antara kalian untuk bisa menikmati makan, minum dan tidur. Jika di antara kalian telah menyelesaikan keperluannya, maka hendaklah dia segera kembali ke keluarganya.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927). Oleh karena itu, karena berbagai kesulitan seperti ini,  maka Islam memberikan berbagai keringanan saat safar berkaitan dengan shalat, di antaranya: 1. Bolehnya mengqoshor shalat, artinya shalat empat raka’at dijadikan dua raka’at. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ “Allah ‘azza wa jalla melepaskan dari musafir separuh shalat.” HR. Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa-i dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Misykatul Mashobih 2025). 2. Bolehnya shalat sunnah di atas kendaraan. Dari Jabir bin ’Abdillah, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.” (HR. Bukhari no. 400) Ibnu ‘Umar berkata, وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُسَبِّحُ عَلَى الرَّاحِلَةِ قِبَلَ أَىِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ ، وَيُوتِرُ عَلَيْهَا ، غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يُصَلِّى عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat sunnah di atas kendaraannya menghadap arah kendaraan berjalan, lalu beliau sempat melakukan witir di atas. Namun beliau tidak melakukan shalat wajib di atas kendaraan” (HR. Bukhari no. 1098 dan Muslim no. 700) 3. Bolehnya menjamak shalat jika sulit mengerjakan shalat di masing-masing waktu. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالْقَصْرُ سَبَبُهُ السَّفَرُ خَاصَّةً لَا يَجُوزُ فِي غَيْرِ السَّفَرِ وَأَمَّا الْجَمْعُ فَسَبَبُهُ الْحَاجَةُ وَالْعُذْرُ فَإِذَا احْتَاجَ إلَيْهِ جَمَعَ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ وَالطَّوِيلِ وَكَذَلِكَ الْجَمْعُ لِلْمَطَرِ وَنَحْوِهِ وَلِلْمَرَضِ وَنَحْوِهِ وَلِغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَسْبَابِ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ رَفْعُ الْحَرَجِ عَنْ الْأُمَّةِ Sebab qoshor shalat khusus hanya karena seseorang itu bersafar. Tidak boleh seseorang mengqoshor shalat pada selain safar. Adapun sebab menjamak shalat adalah karena adanya hajat (kebutuhan) dan adanya udzur (halangan). Jika seseorang butuh untuk menjamak shalat, maka ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan dan kesulitan semacam itu, karena sakit, dan sebab lainnya. Karena ingat sekali lagi, sebab menjamak shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan pada kaum muslimin. (Majmu’ Al Fatawa, 22: 292) Jika sudah mengetahui beberapa keringanan shalat saat safar seperti yang disebutkan di atas, maka tidak ada alasan lagi bagi kita untuk meninggalkan shalat. Karena lihatlah saat sulit, Islam memberikan kemudahan. Ketiga: Ketika sulit mengerjakan shalat fardhu turun dari kendaraan Sebagaimana diterangkan dalam hadits Jabir dan perkataan Ibnu ‘Umar di atas, shalat fardhu hendaklah dilakukan dengan turun dari kendaraan. Bagaimana jika tidak memungkinkan kita turun seperti misalnya kita mendapati waktu shalat Shubuh di atas kendaraan atau waktu shalat lainnya di atas kereta atau bus? Jawabnya, boleh dilakukan di atas kendaraan asalkan dengan memenuhi dua syarat: 1. Khawatir akan keluar waktu shalat sebelum sampai di tempat tujuan. Namun jika bisa turun dari kendaraan sebelum keluar waktu shalat, maka lebih baik menunggu. Kemudian jika sudah turun, dia langsung mengerjakan shalat fardhu. 2. Jika tidak mampu turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat. Namun jika mampu turun dari kendaraan untuk melaksanakan shalat fardhu, maka wajib melaksanakan shalat fardhu dengan kondisi turun dari kendaraan.  (Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 21869) Sehingga untuk kasus yang saudara tanyakan jika memang bisa mengerjakan shalat Shubuh dengan turun dari kendaraan, maka itu lebih baik. Ditambah lagi jika bisa berjamaah dengan musafir lainnya atau dengan penduduk setempat, itu lebih ahsan dan menuai pahala yang lebih besar. Dakwahilah mereka akan pentingnya shalat, semoga mereka pun bisa mendapatkan hidayah. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ KSU, Riyadh KSA, 12 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Bolehkah Menjamak Tiga Shalat Saat Safar? Bagaimana Safar Bisa Bernilai Ibadah? Tagsjamak shalat meninggalkan shalat Safar

Kapan Waktu Dzikir Pagi dan Petang?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Permasalahan ini baru saja kami dalami setelah sebelumnya kami belum tidak mengetahui adanya khilaf dalam masalah ini. Namun setelah merujuk dari suatu buku, kami mendapati bahwa permasalahan kapan dzikir pagi dan petang dibaca terdapat perselisihan pendapat. Berikut ulasan ringkas yang kami bisa sampaikan pada pembaca. Semoga kita bisa gemar membaca dzikir tersebut karena hal ini akan melindungi kita dari berbagai macam gangguan dan juga sebagai tabungan amal kita. Dan dengan dzikir tentu hati akan selalu tenang. Para ulama berselisih pendapat dalam penentuan batasan waktu dzikir pagi dan petang. Berikut penjelasan masing-masing dari waktu dzikir tersebut dengan ringkas, lalu kami akan menyebutkan pendapat lebih kuat disertai dalil atau alasannya. Daftar Isi tutup 1. Waktu Dzikir Pagi 2. Waktu Dzikir Petang Waktu Dzikir Pagi Ada beberapa pendapat mengenai batasan waktu dzikir pagi: Pendapat pertama: dimulai dari terbitnya fajar hingga matahari terbit. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Kalimuth Thoyyib, Ibnul Qoyyim dalam Al Wabilush Shoyyihb, Muhammad bin Ahmad bin Salim As Safarini Al Hambali dalam kitabnya Ghidza-ul Albaab li Syarh Manzhumatul Aadab, dan Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah. Pendapat kedua: dimulai dari terbit fajar hingga waktu zawal (matahari bergeser ke barat). Inilah pendapat Al Lajnah Ad Daimah dalam fatawanya dan menjadi pendapat Syaikh Muhammad bin Sholeh All ‘Utsaimin dalam kajian Liqo’ Al Bab Al Maftuh. Pendapat ketiga: dimulai dari terbitnya fajar hingga matahari tenggelam. Demikian pendapat Ibnul Jazaari falam kitabnya Mafatih Al Hishn dan pendapat Asy Syaukani dalam Tuhfatudz Dzaakirin. Pendapat yang menyatakan bahwa waktu dzikir pagi adalah mulai dari terbit fajar hingga waktu zawal, itulah yang lebih kuat. Mengenai batasan akhir waktu dzikir pagi tidak ditegaskan dalam dalil, sehingga dikembalikan ke dalam bahasa Arab yaitu apa yang dimaksud akhir waktu pagi. Begitu pula karena waktu masaa’ (sore atau petang) dimulai dari waktu zawal, maka waktu pagi berakhir hingga zawal. Sedangkan dalam dalil hadits ditunjukkan pula bahwa setelah matahari terbit pun masih disebut pagi. Sehingga ketika matahari terbit bukanlah batasan waktu dzikir pagi. Waktu Dzikir Petang Dalam masalah waktu dzikir petang juga terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Pendapat pertama: dimulai dari waktu zawal (matahari tergelincir ke barat) hingga matahari tenggelam dan awal malam. Inilah pendapat Al Lajnah Ad Daimah dalam fatwanya dan pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua Al Lajnah Ad Daimah dan mufti Saudi Arabia di masa silam. Pendapat kedua: dimulai dari ‘Ashar hingga Maghrib. Inilah pendapat Imam Nawawi dalam Al Adzkar, Ibnu Taimiyah dalam Al Kalimuth Thoyyib, Ibnul Wayyim dalam Al Wabilush Shoyyib, Syaikh Muhammad bin Ahmad bin Salim As Safarini Al Hambali dalam kitabnya Ghidza-ul Albaab li Syarh Manzhumatul Aadab, dan Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah. Pendapat ketiga: dimulai dari waktu zawal hingga pertengahan malam. Inilah pendapat As Suyuthi yang dinukil oleh Ibnu ‘Allan dalam Al Futuhat Ar Robbaniyyah. Pendapat keempat: dimulai dari tenggelamnya matahari hingga terbit fajar (waktu Shubuh). Demikian pendapat Ibnul Jazari, Asy Syaukani, Ibnu Hajar Al Haitami, dan Syaikh Abul Hasan ‘Ubaidullah Al Mubarakfuri. Pendapat yang terkuat dalam masalah ini, waktu dzikir petang dimulai dari tenggelamnya matahari dan berakhir hingga batas terakhir shalat ‘Isya, yaitu pertengahan malam. Yang menjadi dalil kuat bahwa awal waktu dzikir petang dimulai dari tenggelamnya matahari adalah ayat, فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ (17) وَلَهُ الْحَمْدُ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَعَشِيًّا وَحِينَ تُظْهِرُونَ (18) “Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di petang hari dan waktu kamu berada di waktu subuh, dan bagi-Nya-lah segala puji di langit dan di bumi dan di waktu kamu berada pada petang hari dan di waktu kamu berada di waktu Zuhur.” (QS. Ruum: 17-18). Yang dimaksud dalam ayat ini, “وَعَشِيًّا” yang dimaksud dalam gelapnya malam, dan “تُظْهِرُونَ” adalah panasnya siang (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 11: 17). Dalil lain yang menunjukkan masaa’ yang dimaksud adalah setelah matahari tenggelam yaitu hadits berikut dari ‘Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata, كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ ، وَهُوَ صَائِمٌ ، فَلَمَّا غَرَبَتِ الشَّمْسُ قَالَ لِبَعْضِ الْقَوْمِ « يَا فُلاَنُ قُمْ ، فَاجْدَحْ لَنَا » . فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، لَوْ أَمْسَيْتَ . قَالَ « انْزِلْ ، فَاجْدَحْ لَنَا » . قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَلَوْ أَمْسَيْتَ . قَالَ « انْزِلْ ، فَاجْدَحْ لَنَا » . قَالَ إِنَّ عَلَيْكَ نَهَارًا . قَالَ « انْزِلْ ، فَاجْدَحْ لَنَا » . فَنَزَلَ فَجَدَحَ لَهُمْ ، فَشَرِبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ثُمَّ قَالَ « إِذَا رَأَيْتُمُ اللَّيْلَ قَدْ أَقْبَلَ مِنْ هَا هُنَا ، فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ » “Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar, ketika matahari tenggelam, ia berkata pada sebagian kaum, “Wahai fulan, bangun dan siapkanlah minuman buat kami”. Orang yang disuruh itu berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika Anda menunggu hingga masaa’”. Beliau berkata: “Turunlah dan siapkan minuman buat kami”. Orang itu berkata, lagi, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika Anda  menunggu hingga masaa’”. Beliau berkata, lagi, “Turunlah dan siapkan minuman buat kami”. Orang itu berkata, lagi, “Sekarang masih nahaar”. Beliau kembali berkata, “Turunlah dan siapkan minuman buat kami”. Maka orang itu turun lalu menyiapkan minuman buat mereka. Setelah minum lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apabila kalian telah melihat malam sudah datang dari arah sana (timur) maka orang yang puasa sudah boleh berbuka.” (HR. Bukhari no. 1955). Lihatlah dalam hadits ini dibedakan antara nahaar dan masaa’. Masaa’ dalam hadits ini dijadikan bagian dari malam hari, berbeda dengan nahaar. Waktu masaa’ menunjukkan waktu untuk berbuka puasa. Sehingga tidaklah tepat yang menganggap waktu masaa’ dimulai setelah zawal atau dari waktu ‘Ashar. Kita pun dapat melihat dalam hadits dzikir petang, secara tegas disebut pula waktunya yaitu setelah Maghrib. Dari Abu Ayyub Al Anshori, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ إِذَا صَلَّى الصُّبْحَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ عَشْرَ مَرَّاتٍ كُنَّ كَعَدْلِ أَرْبَعِ رِقَابٍ وَكُتِبَ لَهُ بِهِنَّ عَشْرُ حَسَنَاتٍ وَمُحِىَ عَنْهُ بِهِنَّ عَشْرُ سَيِّئَاتٍ وَرُفِعَ لَهُ بِهِنَّ عَشْرُ دَرَجَاتٍ وَكُنَّ لَهُ حَرَساً مِنَ الشَّيْطَانِ حَتَّى يُمْسِىَ وَإِذَا قَالَهَا بَعْدَ الْمَغْرِبِ فَمِثْلُ ذَلِكَ “Barangsiapa yang shalat shubuh lantas ia mengucapkan “laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir” sebanyak 10 kali maka ia seperti membebaskan 4 budak, dicatat baginya 10 kebaikan, dihapuskan baginya 10 kejelekan, lalu diangkat 10 derajat untuknya, dan ia pun akan terlindungi dari gangguan setan hingga waktu petang (masaa’). Jika ia menyebut dzikir yang sama setelah Maghrib, maka ia akan mendapatkan keutamaan semisal itu.” (HR. Ahmad 5: 415. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih –dilihat dari jalur lain-). Dalam hadits lain mengenai dzikir pagi petang disebut pula lafazh sebagai berikut, yaitu dari hadits ‘Utsman bin ‘Affan, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ عَبْدٍ يَقُوْلُ فِي صَبَاحِ كُلِّ يَوْمٍ وَ مَسَاءٍ كُلَّ لَيْلَةٍ بِاسْمِ اللهِ الَّذِي لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الأَرْضِ وَ لاَ فِي السَّمَاءِ وَ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ فَيَضُرُّهُ شَيْءٌ “Tidaklah seorang hamba ketika shubuh setiap paginya dan masaa’ setiap malamnya mengucapkan “bismillahilladzi laa yadhurru ma’as mihi syai-un fil ardhi wa laa fis samaa’ wa huwas samii’ul ‘aliim (Dengan nama Allah yang bila disebut, segala sesuatu di bumi dan langit tidak akan berbahaya, Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui)” sebanyak tiga kali, maka mustahil ada yang membahayakan dirinya” (HR. Al Hakim dalam mustadroknya 1: 695 dan sanadnya shahih). Satu hadits lagi tentang dzikir petang yang menyebutkan bahwa waktunya adalah ketika malam (bukan setelah ‘Ashar) adalah hadits berikut dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ حِينَ يُمْسِى ثَلاَثَ مَرَّاتٍ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ لَمْ يَضُرَّهُ حُمَةٌ تِلْكَ اللَّيْلَةَ “Barangsiapa mengucapkan ketika masaa’ “a’udzu bi kalimaatillahit taammaati min syarri maa kholaq” (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakanNya) sebanyak tiga kali, maka tidak ada racun yang akan membahayakannya.” Suhail berkata, “Keluarga kami biasa mengamalkan bacaan ini, kami mengucapkannya setiap malam.” Ternyata anak perempuan dari keluarga tadi tidak mendapati sakit apa-apa. (HR. Tirmidzi, beliau mengatakan hadits ini hasan). Hadits ini menunjukkan praktek salaf yang mengamalkan dzikir masaa’ (petang) di malam hari. Ditambahkan lagi dalil pendukung dari hadits sayyidul istighfar, yaitu dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ قَالَهَا مِنَ النَّهَارِ مُوقِنًا بِهَا ، فَمَاتَ مِنْ يَوْمِهِ قَبْلَ أَنْ يُمْسِىَ ، فَهُوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَمَنْ قَالَهَا مِنَ اللَّيْلِ وَهْوَ مُوقِنٌ بِهَا ، فَمَاتَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ ، فَهْوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengucapkan dzikir sayyidul istighfar di siang hari dalam keadaan penuh keyakinan, lalu ia mati pada hari tersebut sebelum petang hari, maka ia termasuk penghuni surga. Dan barangsiapa yang mengucapkannya di malam hari dalam keadaan penuh keyakinan, lalu ia mati sebelum shubuh, maka ia termasuk penghuni surga.” (HR. Bukhari no. 6306). Hadits ini menjadi penjelas pula bahwa yang dimaksud waktu masaa’ adalah di malam hari, artinya setelah matahari tenggelam. Sehingga kesimpulannya, waktu dzikir pagi adalah mulai dari waktu terbit fajar (shubuh) hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat) dan waktu dzikir petang adalah mulai dari waktu terbenamnya matahari hingga pertengahan malam. Silakan baca artikel Rumaysho.com terbaru: Akhir Waktu Dzikir Petang Wallahu a’lam. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Silakan rujuk: 1. Bacaan dzikir pagi. 2. Bacaan dzikir petang. Referensi: Tabshirotul A’masy bi Wakti Adzkarish Shobaah wal Masaa’, Abu ’Abdil Baari Al ’Ied bin Sa’ad Sarifiy, terbitan Maktabah Al Ghuroba’ Al Atsariyyah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 27-59 @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsdzikir pagi dzikir petang

Kapan Waktu Dzikir Pagi dan Petang?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Permasalahan ini baru saja kami dalami setelah sebelumnya kami belum tidak mengetahui adanya khilaf dalam masalah ini. Namun setelah merujuk dari suatu buku, kami mendapati bahwa permasalahan kapan dzikir pagi dan petang dibaca terdapat perselisihan pendapat. Berikut ulasan ringkas yang kami bisa sampaikan pada pembaca. Semoga kita bisa gemar membaca dzikir tersebut karena hal ini akan melindungi kita dari berbagai macam gangguan dan juga sebagai tabungan amal kita. Dan dengan dzikir tentu hati akan selalu tenang. Para ulama berselisih pendapat dalam penentuan batasan waktu dzikir pagi dan petang. Berikut penjelasan masing-masing dari waktu dzikir tersebut dengan ringkas, lalu kami akan menyebutkan pendapat lebih kuat disertai dalil atau alasannya. Daftar Isi tutup 1. Waktu Dzikir Pagi 2. Waktu Dzikir Petang Waktu Dzikir Pagi Ada beberapa pendapat mengenai batasan waktu dzikir pagi: Pendapat pertama: dimulai dari terbitnya fajar hingga matahari terbit. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Kalimuth Thoyyib, Ibnul Qoyyim dalam Al Wabilush Shoyyihb, Muhammad bin Ahmad bin Salim As Safarini Al Hambali dalam kitabnya Ghidza-ul Albaab li Syarh Manzhumatul Aadab, dan Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah. Pendapat kedua: dimulai dari terbit fajar hingga waktu zawal (matahari bergeser ke barat). Inilah pendapat Al Lajnah Ad Daimah dalam fatawanya dan menjadi pendapat Syaikh Muhammad bin Sholeh All ‘Utsaimin dalam kajian Liqo’ Al Bab Al Maftuh. Pendapat ketiga: dimulai dari terbitnya fajar hingga matahari tenggelam. Demikian pendapat Ibnul Jazaari falam kitabnya Mafatih Al Hishn dan pendapat Asy Syaukani dalam Tuhfatudz Dzaakirin. Pendapat yang menyatakan bahwa waktu dzikir pagi adalah mulai dari terbit fajar hingga waktu zawal, itulah yang lebih kuat. Mengenai batasan akhir waktu dzikir pagi tidak ditegaskan dalam dalil, sehingga dikembalikan ke dalam bahasa Arab yaitu apa yang dimaksud akhir waktu pagi. Begitu pula karena waktu masaa’ (sore atau petang) dimulai dari waktu zawal, maka waktu pagi berakhir hingga zawal. Sedangkan dalam dalil hadits ditunjukkan pula bahwa setelah matahari terbit pun masih disebut pagi. Sehingga ketika matahari terbit bukanlah batasan waktu dzikir pagi. Waktu Dzikir Petang Dalam masalah waktu dzikir petang juga terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Pendapat pertama: dimulai dari waktu zawal (matahari tergelincir ke barat) hingga matahari tenggelam dan awal malam. Inilah pendapat Al Lajnah Ad Daimah dalam fatwanya dan pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua Al Lajnah Ad Daimah dan mufti Saudi Arabia di masa silam. Pendapat kedua: dimulai dari ‘Ashar hingga Maghrib. Inilah pendapat Imam Nawawi dalam Al Adzkar, Ibnu Taimiyah dalam Al Kalimuth Thoyyib, Ibnul Wayyim dalam Al Wabilush Shoyyib, Syaikh Muhammad bin Ahmad bin Salim As Safarini Al Hambali dalam kitabnya Ghidza-ul Albaab li Syarh Manzhumatul Aadab, dan Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah. Pendapat ketiga: dimulai dari waktu zawal hingga pertengahan malam. Inilah pendapat As Suyuthi yang dinukil oleh Ibnu ‘Allan dalam Al Futuhat Ar Robbaniyyah. Pendapat keempat: dimulai dari tenggelamnya matahari hingga terbit fajar (waktu Shubuh). Demikian pendapat Ibnul Jazari, Asy Syaukani, Ibnu Hajar Al Haitami, dan Syaikh Abul Hasan ‘Ubaidullah Al Mubarakfuri. Pendapat yang terkuat dalam masalah ini, waktu dzikir petang dimulai dari tenggelamnya matahari dan berakhir hingga batas terakhir shalat ‘Isya, yaitu pertengahan malam. Yang menjadi dalil kuat bahwa awal waktu dzikir petang dimulai dari tenggelamnya matahari adalah ayat, فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ (17) وَلَهُ الْحَمْدُ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَعَشِيًّا وَحِينَ تُظْهِرُونَ (18) “Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di petang hari dan waktu kamu berada di waktu subuh, dan bagi-Nya-lah segala puji di langit dan di bumi dan di waktu kamu berada pada petang hari dan di waktu kamu berada di waktu Zuhur.” (QS. Ruum: 17-18). Yang dimaksud dalam ayat ini, “وَعَشِيًّا” yang dimaksud dalam gelapnya malam, dan “تُظْهِرُونَ” adalah panasnya siang (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 11: 17). Dalil lain yang menunjukkan masaa’ yang dimaksud adalah setelah matahari tenggelam yaitu hadits berikut dari ‘Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata, كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ ، وَهُوَ صَائِمٌ ، فَلَمَّا غَرَبَتِ الشَّمْسُ قَالَ لِبَعْضِ الْقَوْمِ « يَا فُلاَنُ قُمْ ، فَاجْدَحْ لَنَا » . فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، لَوْ أَمْسَيْتَ . قَالَ « انْزِلْ ، فَاجْدَحْ لَنَا » . قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَلَوْ أَمْسَيْتَ . قَالَ « انْزِلْ ، فَاجْدَحْ لَنَا » . قَالَ إِنَّ عَلَيْكَ نَهَارًا . قَالَ « انْزِلْ ، فَاجْدَحْ لَنَا » . فَنَزَلَ فَجَدَحَ لَهُمْ ، فَشَرِبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ثُمَّ قَالَ « إِذَا رَأَيْتُمُ اللَّيْلَ قَدْ أَقْبَلَ مِنْ هَا هُنَا ، فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ » “Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar, ketika matahari tenggelam, ia berkata pada sebagian kaum, “Wahai fulan, bangun dan siapkanlah minuman buat kami”. Orang yang disuruh itu berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika Anda menunggu hingga masaa’”. Beliau berkata: “Turunlah dan siapkan minuman buat kami”. Orang itu berkata, lagi, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika Anda  menunggu hingga masaa’”. Beliau berkata, lagi, “Turunlah dan siapkan minuman buat kami”. Orang itu berkata, lagi, “Sekarang masih nahaar”. Beliau kembali berkata, “Turunlah dan siapkan minuman buat kami”. Maka orang itu turun lalu menyiapkan minuman buat mereka. Setelah minum lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apabila kalian telah melihat malam sudah datang dari arah sana (timur) maka orang yang puasa sudah boleh berbuka.” (HR. Bukhari no. 1955). Lihatlah dalam hadits ini dibedakan antara nahaar dan masaa’. Masaa’ dalam hadits ini dijadikan bagian dari malam hari, berbeda dengan nahaar. Waktu masaa’ menunjukkan waktu untuk berbuka puasa. Sehingga tidaklah tepat yang menganggap waktu masaa’ dimulai setelah zawal atau dari waktu ‘Ashar. Kita pun dapat melihat dalam hadits dzikir petang, secara tegas disebut pula waktunya yaitu setelah Maghrib. Dari Abu Ayyub Al Anshori, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ إِذَا صَلَّى الصُّبْحَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ عَشْرَ مَرَّاتٍ كُنَّ كَعَدْلِ أَرْبَعِ رِقَابٍ وَكُتِبَ لَهُ بِهِنَّ عَشْرُ حَسَنَاتٍ وَمُحِىَ عَنْهُ بِهِنَّ عَشْرُ سَيِّئَاتٍ وَرُفِعَ لَهُ بِهِنَّ عَشْرُ دَرَجَاتٍ وَكُنَّ لَهُ حَرَساً مِنَ الشَّيْطَانِ حَتَّى يُمْسِىَ وَإِذَا قَالَهَا بَعْدَ الْمَغْرِبِ فَمِثْلُ ذَلِكَ “Barangsiapa yang shalat shubuh lantas ia mengucapkan “laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir” sebanyak 10 kali maka ia seperti membebaskan 4 budak, dicatat baginya 10 kebaikan, dihapuskan baginya 10 kejelekan, lalu diangkat 10 derajat untuknya, dan ia pun akan terlindungi dari gangguan setan hingga waktu petang (masaa’). Jika ia menyebut dzikir yang sama setelah Maghrib, maka ia akan mendapatkan keutamaan semisal itu.” (HR. Ahmad 5: 415. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih –dilihat dari jalur lain-). Dalam hadits lain mengenai dzikir pagi petang disebut pula lafazh sebagai berikut, yaitu dari hadits ‘Utsman bin ‘Affan, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ عَبْدٍ يَقُوْلُ فِي صَبَاحِ كُلِّ يَوْمٍ وَ مَسَاءٍ كُلَّ لَيْلَةٍ بِاسْمِ اللهِ الَّذِي لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الأَرْضِ وَ لاَ فِي السَّمَاءِ وَ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ فَيَضُرُّهُ شَيْءٌ “Tidaklah seorang hamba ketika shubuh setiap paginya dan masaa’ setiap malamnya mengucapkan “bismillahilladzi laa yadhurru ma’as mihi syai-un fil ardhi wa laa fis samaa’ wa huwas samii’ul ‘aliim (Dengan nama Allah yang bila disebut, segala sesuatu di bumi dan langit tidak akan berbahaya, Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui)” sebanyak tiga kali, maka mustahil ada yang membahayakan dirinya” (HR. Al Hakim dalam mustadroknya 1: 695 dan sanadnya shahih). Satu hadits lagi tentang dzikir petang yang menyebutkan bahwa waktunya adalah ketika malam (bukan setelah ‘Ashar) adalah hadits berikut dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ حِينَ يُمْسِى ثَلاَثَ مَرَّاتٍ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ لَمْ يَضُرَّهُ حُمَةٌ تِلْكَ اللَّيْلَةَ “Barangsiapa mengucapkan ketika masaa’ “a’udzu bi kalimaatillahit taammaati min syarri maa kholaq” (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakanNya) sebanyak tiga kali, maka tidak ada racun yang akan membahayakannya.” Suhail berkata, “Keluarga kami biasa mengamalkan bacaan ini, kami mengucapkannya setiap malam.” Ternyata anak perempuan dari keluarga tadi tidak mendapati sakit apa-apa. (HR. Tirmidzi, beliau mengatakan hadits ini hasan). Hadits ini menunjukkan praktek salaf yang mengamalkan dzikir masaa’ (petang) di malam hari. Ditambahkan lagi dalil pendukung dari hadits sayyidul istighfar, yaitu dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ قَالَهَا مِنَ النَّهَارِ مُوقِنًا بِهَا ، فَمَاتَ مِنْ يَوْمِهِ قَبْلَ أَنْ يُمْسِىَ ، فَهُوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَمَنْ قَالَهَا مِنَ اللَّيْلِ وَهْوَ مُوقِنٌ بِهَا ، فَمَاتَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ ، فَهْوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengucapkan dzikir sayyidul istighfar di siang hari dalam keadaan penuh keyakinan, lalu ia mati pada hari tersebut sebelum petang hari, maka ia termasuk penghuni surga. Dan barangsiapa yang mengucapkannya di malam hari dalam keadaan penuh keyakinan, lalu ia mati sebelum shubuh, maka ia termasuk penghuni surga.” (HR. Bukhari no. 6306). Hadits ini menjadi penjelas pula bahwa yang dimaksud waktu masaa’ adalah di malam hari, artinya setelah matahari tenggelam. Sehingga kesimpulannya, waktu dzikir pagi adalah mulai dari waktu terbit fajar (shubuh) hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat) dan waktu dzikir petang adalah mulai dari waktu terbenamnya matahari hingga pertengahan malam. Silakan baca artikel Rumaysho.com terbaru: Akhir Waktu Dzikir Petang Wallahu a’lam. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Silakan rujuk: 1. Bacaan dzikir pagi. 2. Bacaan dzikir petang. Referensi: Tabshirotul A’masy bi Wakti Adzkarish Shobaah wal Masaa’, Abu ’Abdil Baari Al ’Ied bin Sa’ad Sarifiy, terbitan Maktabah Al Ghuroba’ Al Atsariyyah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 27-59 @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsdzikir pagi dzikir petang
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Permasalahan ini baru saja kami dalami setelah sebelumnya kami belum tidak mengetahui adanya khilaf dalam masalah ini. Namun setelah merujuk dari suatu buku, kami mendapati bahwa permasalahan kapan dzikir pagi dan petang dibaca terdapat perselisihan pendapat. Berikut ulasan ringkas yang kami bisa sampaikan pada pembaca. Semoga kita bisa gemar membaca dzikir tersebut karena hal ini akan melindungi kita dari berbagai macam gangguan dan juga sebagai tabungan amal kita. Dan dengan dzikir tentu hati akan selalu tenang. Para ulama berselisih pendapat dalam penentuan batasan waktu dzikir pagi dan petang. Berikut penjelasan masing-masing dari waktu dzikir tersebut dengan ringkas, lalu kami akan menyebutkan pendapat lebih kuat disertai dalil atau alasannya. Daftar Isi tutup 1. Waktu Dzikir Pagi 2. Waktu Dzikir Petang Waktu Dzikir Pagi Ada beberapa pendapat mengenai batasan waktu dzikir pagi: Pendapat pertama: dimulai dari terbitnya fajar hingga matahari terbit. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Kalimuth Thoyyib, Ibnul Qoyyim dalam Al Wabilush Shoyyihb, Muhammad bin Ahmad bin Salim As Safarini Al Hambali dalam kitabnya Ghidza-ul Albaab li Syarh Manzhumatul Aadab, dan Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah. Pendapat kedua: dimulai dari terbit fajar hingga waktu zawal (matahari bergeser ke barat). Inilah pendapat Al Lajnah Ad Daimah dalam fatawanya dan menjadi pendapat Syaikh Muhammad bin Sholeh All ‘Utsaimin dalam kajian Liqo’ Al Bab Al Maftuh. Pendapat ketiga: dimulai dari terbitnya fajar hingga matahari tenggelam. Demikian pendapat Ibnul Jazaari falam kitabnya Mafatih Al Hishn dan pendapat Asy Syaukani dalam Tuhfatudz Dzaakirin. Pendapat yang menyatakan bahwa waktu dzikir pagi adalah mulai dari terbit fajar hingga waktu zawal, itulah yang lebih kuat. Mengenai batasan akhir waktu dzikir pagi tidak ditegaskan dalam dalil, sehingga dikembalikan ke dalam bahasa Arab yaitu apa yang dimaksud akhir waktu pagi. Begitu pula karena waktu masaa’ (sore atau petang) dimulai dari waktu zawal, maka waktu pagi berakhir hingga zawal. Sedangkan dalam dalil hadits ditunjukkan pula bahwa setelah matahari terbit pun masih disebut pagi. Sehingga ketika matahari terbit bukanlah batasan waktu dzikir pagi. Waktu Dzikir Petang Dalam masalah waktu dzikir petang juga terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Pendapat pertama: dimulai dari waktu zawal (matahari tergelincir ke barat) hingga matahari tenggelam dan awal malam. Inilah pendapat Al Lajnah Ad Daimah dalam fatwanya dan pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua Al Lajnah Ad Daimah dan mufti Saudi Arabia di masa silam. Pendapat kedua: dimulai dari ‘Ashar hingga Maghrib. Inilah pendapat Imam Nawawi dalam Al Adzkar, Ibnu Taimiyah dalam Al Kalimuth Thoyyib, Ibnul Wayyim dalam Al Wabilush Shoyyib, Syaikh Muhammad bin Ahmad bin Salim As Safarini Al Hambali dalam kitabnya Ghidza-ul Albaab li Syarh Manzhumatul Aadab, dan Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah. Pendapat ketiga: dimulai dari waktu zawal hingga pertengahan malam. Inilah pendapat As Suyuthi yang dinukil oleh Ibnu ‘Allan dalam Al Futuhat Ar Robbaniyyah. Pendapat keempat: dimulai dari tenggelamnya matahari hingga terbit fajar (waktu Shubuh). Demikian pendapat Ibnul Jazari, Asy Syaukani, Ibnu Hajar Al Haitami, dan Syaikh Abul Hasan ‘Ubaidullah Al Mubarakfuri. Pendapat yang terkuat dalam masalah ini, waktu dzikir petang dimulai dari tenggelamnya matahari dan berakhir hingga batas terakhir shalat ‘Isya, yaitu pertengahan malam. Yang menjadi dalil kuat bahwa awal waktu dzikir petang dimulai dari tenggelamnya matahari adalah ayat, فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ (17) وَلَهُ الْحَمْدُ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَعَشِيًّا وَحِينَ تُظْهِرُونَ (18) “Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di petang hari dan waktu kamu berada di waktu subuh, dan bagi-Nya-lah segala puji di langit dan di bumi dan di waktu kamu berada pada petang hari dan di waktu kamu berada di waktu Zuhur.” (QS. Ruum: 17-18). Yang dimaksud dalam ayat ini, “وَعَشِيًّا” yang dimaksud dalam gelapnya malam, dan “تُظْهِرُونَ” adalah panasnya siang (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 11: 17). Dalil lain yang menunjukkan masaa’ yang dimaksud adalah setelah matahari tenggelam yaitu hadits berikut dari ‘Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata, كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ ، وَهُوَ صَائِمٌ ، فَلَمَّا غَرَبَتِ الشَّمْسُ قَالَ لِبَعْضِ الْقَوْمِ « يَا فُلاَنُ قُمْ ، فَاجْدَحْ لَنَا » . فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، لَوْ أَمْسَيْتَ . قَالَ « انْزِلْ ، فَاجْدَحْ لَنَا » . قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَلَوْ أَمْسَيْتَ . قَالَ « انْزِلْ ، فَاجْدَحْ لَنَا » . قَالَ إِنَّ عَلَيْكَ نَهَارًا . قَالَ « انْزِلْ ، فَاجْدَحْ لَنَا » . فَنَزَلَ فَجَدَحَ لَهُمْ ، فَشَرِبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ثُمَّ قَالَ « إِذَا رَأَيْتُمُ اللَّيْلَ قَدْ أَقْبَلَ مِنْ هَا هُنَا ، فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ » “Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar, ketika matahari tenggelam, ia berkata pada sebagian kaum, “Wahai fulan, bangun dan siapkanlah minuman buat kami”. Orang yang disuruh itu berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika Anda menunggu hingga masaa’”. Beliau berkata: “Turunlah dan siapkan minuman buat kami”. Orang itu berkata, lagi, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika Anda  menunggu hingga masaa’”. Beliau berkata, lagi, “Turunlah dan siapkan minuman buat kami”. Orang itu berkata, lagi, “Sekarang masih nahaar”. Beliau kembali berkata, “Turunlah dan siapkan minuman buat kami”. Maka orang itu turun lalu menyiapkan minuman buat mereka. Setelah minum lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apabila kalian telah melihat malam sudah datang dari arah sana (timur) maka orang yang puasa sudah boleh berbuka.” (HR. Bukhari no. 1955). Lihatlah dalam hadits ini dibedakan antara nahaar dan masaa’. Masaa’ dalam hadits ini dijadikan bagian dari malam hari, berbeda dengan nahaar. Waktu masaa’ menunjukkan waktu untuk berbuka puasa. Sehingga tidaklah tepat yang menganggap waktu masaa’ dimulai setelah zawal atau dari waktu ‘Ashar. Kita pun dapat melihat dalam hadits dzikir petang, secara tegas disebut pula waktunya yaitu setelah Maghrib. Dari Abu Ayyub Al Anshori, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ إِذَا صَلَّى الصُّبْحَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ عَشْرَ مَرَّاتٍ كُنَّ كَعَدْلِ أَرْبَعِ رِقَابٍ وَكُتِبَ لَهُ بِهِنَّ عَشْرُ حَسَنَاتٍ وَمُحِىَ عَنْهُ بِهِنَّ عَشْرُ سَيِّئَاتٍ وَرُفِعَ لَهُ بِهِنَّ عَشْرُ دَرَجَاتٍ وَكُنَّ لَهُ حَرَساً مِنَ الشَّيْطَانِ حَتَّى يُمْسِىَ وَإِذَا قَالَهَا بَعْدَ الْمَغْرِبِ فَمِثْلُ ذَلِكَ “Barangsiapa yang shalat shubuh lantas ia mengucapkan “laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir” sebanyak 10 kali maka ia seperti membebaskan 4 budak, dicatat baginya 10 kebaikan, dihapuskan baginya 10 kejelekan, lalu diangkat 10 derajat untuknya, dan ia pun akan terlindungi dari gangguan setan hingga waktu petang (masaa’). Jika ia menyebut dzikir yang sama setelah Maghrib, maka ia akan mendapatkan keutamaan semisal itu.” (HR. Ahmad 5: 415. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih –dilihat dari jalur lain-). Dalam hadits lain mengenai dzikir pagi petang disebut pula lafazh sebagai berikut, yaitu dari hadits ‘Utsman bin ‘Affan, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ عَبْدٍ يَقُوْلُ فِي صَبَاحِ كُلِّ يَوْمٍ وَ مَسَاءٍ كُلَّ لَيْلَةٍ بِاسْمِ اللهِ الَّذِي لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الأَرْضِ وَ لاَ فِي السَّمَاءِ وَ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ فَيَضُرُّهُ شَيْءٌ “Tidaklah seorang hamba ketika shubuh setiap paginya dan masaa’ setiap malamnya mengucapkan “bismillahilladzi laa yadhurru ma’as mihi syai-un fil ardhi wa laa fis samaa’ wa huwas samii’ul ‘aliim (Dengan nama Allah yang bila disebut, segala sesuatu di bumi dan langit tidak akan berbahaya, Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui)” sebanyak tiga kali, maka mustahil ada yang membahayakan dirinya” (HR. Al Hakim dalam mustadroknya 1: 695 dan sanadnya shahih). Satu hadits lagi tentang dzikir petang yang menyebutkan bahwa waktunya adalah ketika malam (bukan setelah ‘Ashar) adalah hadits berikut dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ حِينَ يُمْسِى ثَلاَثَ مَرَّاتٍ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ لَمْ يَضُرَّهُ حُمَةٌ تِلْكَ اللَّيْلَةَ “Barangsiapa mengucapkan ketika masaa’ “a’udzu bi kalimaatillahit taammaati min syarri maa kholaq” (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakanNya) sebanyak tiga kali, maka tidak ada racun yang akan membahayakannya.” Suhail berkata, “Keluarga kami biasa mengamalkan bacaan ini, kami mengucapkannya setiap malam.” Ternyata anak perempuan dari keluarga tadi tidak mendapati sakit apa-apa. (HR. Tirmidzi, beliau mengatakan hadits ini hasan). Hadits ini menunjukkan praktek salaf yang mengamalkan dzikir masaa’ (petang) di malam hari. Ditambahkan lagi dalil pendukung dari hadits sayyidul istighfar, yaitu dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ قَالَهَا مِنَ النَّهَارِ مُوقِنًا بِهَا ، فَمَاتَ مِنْ يَوْمِهِ قَبْلَ أَنْ يُمْسِىَ ، فَهُوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَمَنْ قَالَهَا مِنَ اللَّيْلِ وَهْوَ مُوقِنٌ بِهَا ، فَمَاتَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ ، فَهْوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengucapkan dzikir sayyidul istighfar di siang hari dalam keadaan penuh keyakinan, lalu ia mati pada hari tersebut sebelum petang hari, maka ia termasuk penghuni surga. Dan barangsiapa yang mengucapkannya di malam hari dalam keadaan penuh keyakinan, lalu ia mati sebelum shubuh, maka ia termasuk penghuni surga.” (HR. Bukhari no. 6306). Hadits ini menjadi penjelas pula bahwa yang dimaksud waktu masaa’ adalah di malam hari, artinya setelah matahari tenggelam. Sehingga kesimpulannya, waktu dzikir pagi adalah mulai dari waktu terbit fajar (shubuh) hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat) dan waktu dzikir petang adalah mulai dari waktu terbenamnya matahari hingga pertengahan malam. Silakan baca artikel Rumaysho.com terbaru: Akhir Waktu Dzikir Petang Wallahu a’lam. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Silakan rujuk: 1. Bacaan dzikir pagi. 2. Bacaan dzikir petang. Referensi: Tabshirotul A’masy bi Wakti Adzkarish Shobaah wal Masaa’, Abu ’Abdil Baari Al ’Ied bin Sa’ad Sarifiy, terbitan Maktabah Al Ghuroba’ Al Atsariyyah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 27-59 @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsdzikir pagi dzikir petang


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Permasalahan ini baru saja kami dalami setelah sebelumnya kami belum tidak mengetahui adanya khilaf dalam masalah ini. Namun setelah merujuk dari suatu buku, kami mendapati bahwa permasalahan kapan dzikir pagi dan petang dibaca terdapat perselisihan pendapat. Berikut ulasan ringkas yang kami bisa sampaikan pada pembaca. Semoga kita bisa gemar membaca dzikir tersebut karena hal ini akan melindungi kita dari berbagai macam gangguan dan juga sebagai tabungan amal kita. Dan dengan dzikir tentu hati akan selalu tenang. Para ulama berselisih pendapat dalam penentuan batasan waktu dzikir pagi dan petang. Berikut penjelasan masing-masing dari waktu dzikir tersebut dengan ringkas, lalu kami akan menyebutkan pendapat lebih kuat disertai dalil atau alasannya. Daftar Isi tutup 1. Waktu Dzikir Pagi 2. Waktu Dzikir Petang Waktu Dzikir Pagi Ada beberapa pendapat mengenai batasan waktu dzikir pagi: Pendapat pertama: dimulai dari terbitnya fajar hingga matahari terbit. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Kalimuth Thoyyib, Ibnul Qoyyim dalam Al Wabilush Shoyyihb, Muhammad bin Ahmad bin Salim As Safarini Al Hambali dalam kitabnya Ghidza-ul Albaab li Syarh Manzhumatul Aadab, dan Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah. Pendapat kedua: dimulai dari terbit fajar hingga waktu zawal (matahari bergeser ke barat). Inilah pendapat Al Lajnah Ad Daimah dalam fatawanya dan menjadi pendapat Syaikh Muhammad bin Sholeh All ‘Utsaimin dalam kajian Liqo’ Al Bab Al Maftuh. Pendapat ketiga: dimulai dari terbitnya fajar hingga matahari tenggelam. Demikian pendapat Ibnul Jazaari falam kitabnya Mafatih Al Hishn dan pendapat Asy Syaukani dalam Tuhfatudz Dzaakirin. Pendapat yang menyatakan bahwa waktu dzikir pagi adalah mulai dari terbit fajar hingga waktu zawal, itulah yang lebih kuat. Mengenai batasan akhir waktu dzikir pagi tidak ditegaskan dalam dalil, sehingga dikembalikan ke dalam bahasa Arab yaitu apa yang dimaksud akhir waktu pagi. Begitu pula karena waktu masaa’ (sore atau petang) dimulai dari waktu zawal, maka waktu pagi berakhir hingga zawal. Sedangkan dalam dalil hadits ditunjukkan pula bahwa setelah matahari terbit pun masih disebut pagi. Sehingga ketika matahari terbit bukanlah batasan waktu dzikir pagi. Waktu Dzikir Petang Dalam masalah waktu dzikir petang juga terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Pendapat pertama: dimulai dari waktu zawal (matahari tergelincir ke barat) hingga matahari tenggelam dan awal malam. Inilah pendapat Al Lajnah Ad Daimah dalam fatwanya dan pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua Al Lajnah Ad Daimah dan mufti Saudi Arabia di masa silam. Pendapat kedua: dimulai dari ‘Ashar hingga Maghrib. Inilah pendapat Imam Nawawi dalam Al Adzkar, Ibnu Taimiyah dalam Al Kalimuth Thoyyib, Ibnul Wayyim dalam Al Wabilush Shoyyib, Syaikh Muhammad bin Ahmad bin Salim As Safarini Al Hambali dalam kitabnya Ghidza-ul Albaab li Syarh Manzhumatul Aadab, dan Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah. Pendapat ketiga: dimulai dari waktu zawal hingga pertengahan malam. Inilah pendapat As Suyuthi yang dinukil oleh Ibnu ‘Allan dalam Al Futuhat Ar Robbaniyyah. Pendapat keempat: dimulai dari tenggelamnya matahari hingga terbit fajar (waktu Shubuh). Demikian pendapat Ibnul Jazari, Asy Syaukani, Ibnu Hajar Al Haitami, dan Syaikh Abul Hasan ‘Ubaidullah Al Mubarakfuri. Pendapat yang terkuat dalam masalah ini, waktu dzikir petang dimulai dari tenggelamnya matahari dan berakhir hingga batas terakhir shalat ‘Isya, yaitu pertengahan malam. Yang menjadi dalil kuat bahwa awal waktu dzikir petang dimulai dari tenggelamnya matahari adalah ayat, فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ (17) وَلَهُ الْحَمْدُ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَعَشِيًّا وَحِينَ تُظْهِرُونَ (18) “Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di petang hari dan waktu kamu berada di waktu subuh, dan bagi-Nya-lah segala puji di langit dan di bumi dan di waktu kamu berada pada petang hari dan di waktu kamu berada di waktu Zuhur.” (QS. Ruum: 17-18). Yang dimaksud dalam ayat ini, “وَعَشِيًّا” yang dimaksud dalam gelapnya malam, dan “تُظْهِرُونَ” adalah panasnya siang (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 11: 17). Dalil lain yang menunjukkan masaa’ yang dimaksud adalah setelah matahari tenggelam yaitu hadits berikut dari ‘Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata, كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ ، وَهُوَ صَائِمٌ ، فَلَمَّا غَرَبَتِ الشَّمْسُ قَالَ لِبَعْضِ الْقَوْمِ « يَا فُلاَنُ قُمْ ، فَاجْدَحْ لَنَا » . فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، لَوْ أَمْسَيْتَ . قَالَ « انْزِلْ ، فَاجْدَحْ لَنَا » . قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَلَوْ أَمْسَيْتَ . قَالَ « انْزِلْ ، فَاجْدَحْ لَنَا » . قَالَ إِنَّ عَلَيْكَ نَهَارًا . قَالَ « انْزِلْ ، فَاجْدَحْ لَنَا » . فَنَزَلَ فَجَدَحَ لَهُمْ ، فَشَرِبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ثُمَّ قَالَ « إِذَا رَأَيْتُمُ اللَّيْلَ قَدْ أَقْبَلَ مِنْ هَا هُنَا ، فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ » “Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar, ketika matahari tenggelam, ia berkata pada sebagian kaum, “Wahai fulan, bangun dan siapkanlah minuman buat kami”. Orang yang disuruh itu berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika Anda menunggu hingga masaa’”. Beliau berkata: “Turunlah dan siapkan minuman buat kami”. Orang itu berkata, lagi, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika Anda  menunggu hingga masaa’”. Beliau berkata, lagi, “Turunlah dan siapkan minuman buat kami”. Orang itu berkata, lagi, “Sekarang masih nahaar”. Beliau kembali berkata, “Turunlah dan siapkan minuman buat kami”. Maka orang itu turun lalu menyiapkan minuman buat mereka. Setelah minum lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apabila kalian telah melihat malam sudah datang dari arah sana (timur) maka orang yang puasa sudah boleh berbuka.” (HR. Bukhari no. 1955). Lihatlah dalam hadits ini dibedakan antara nahaar dan masaa’. Masaa’ dalam hadits ini dijadikan bagian dari malam hari, berbeda dengan nahaar. Waktu masaa’ menunjukkan waktu untuk berbuka puasa. Sehingga tidaklah tepat yang menganggap waktu masaa’ dimulai setelah zawal atau dari waktu ‘Ashar. Kita pun dapat melihat dalam hadits dzikir petang, secara tegas disebut pula waktunya yaitu setelah Maghrib. Dari Abu Ayyub Al Anshori, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ إِذَا صَلَّى الصُّبْحَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ عَشْرَ مَرَّاتٍ كُنَّ كَعَدْلِ أَرْبَعِ رِقَابٍ وَكُتِبَ لَهُ بِهِنَّ عَشْرُ حَسَنَاتٍ وَمُحِىَ عَنْهُ بِهِنَّ عَشْرُ سَيِّئَاتٍ وَرُفِعَ لَهُ بِهِنَّ عَشْرُ دَرَجَاتٍ وَكُنَّ لَهُ حَرَساً مِنَ الشَّيْطَانِ حَتَّى يُمْسِىَ وَإِذَا قَالَهَا بَعْدَ الْمَغْرِبِ فَمِثْلُ ذَلِكَ “Barangsiapa yang shalat shubuh lantas ia mengucapkan “laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir” sebanyak 10 kali maka ia seperti membebaskan 4 budak, dicatat baginya 10 kebaikan, dihapuskan baginya 10 kejelekan, lalu diangkat 10 derajat untuknya, dan ia pun akan terlindungi dari gangguan setan hingga waktu petang (masaa’). Jika ia menyebut dzikir yang sama setelah Maghrib, maka ia akan mendapatkan keutamaan semisal itu.” (HR. Ahmad 5: 415. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih –dilihat dari jalur lain-). Dalam hadits lain mengenai dzikir pagi petang disebut pula lafazh sebagai berikut, yaitu dari hadits ‘Utsman bin ‘Affan, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ عَبْدٍ يَقُوْلُ فِي صَبَاحِ كُلِّ يَوْمٍ وَ مَسَاءٍ كُلَّ لَيْلَةٍ بِاسْمِ اللهِ الَّذِي لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الأَرْضِ وَ لاَ فِي السَّمَاءِ وَ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ فَيَضُرُّهُ شَيْءٌ “Tidaklah seorang hamba ketika shubuh setiap paginya dan masaa’ setiap malamnya mengucapkan “bismillahilladzi laa yadhurru ma’as mihi syai-un fil ardhi wa laa fis samaa’ wa huwas samii’ul ‘aliim (Dengan nama Allah yang bila disebut, segala sesuatu di bumi dan langit tidak akan berbahaya, Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui)” sebanyak tiga kali, maka mustahil ada yang membahayakan dirinya” (HR. Al Hakim dalam mustadroknya 1: 695 dan sanadnya shahih). Satu hadits lagi tentang dzikir petang yang menyebutkan bahwa waktunya adalah ketika malam (bukan setelah ‘Ashar) adalah hadits berikut dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ حِينَ يُمْسِى ثَلاَثَ مَرَّاتٍ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ لَمْ يَضُرَّهُ حُمَةٌ تِلْكَ اللَّيْلَةَ “Barangsiapa mengucapkan ketika masaa’ “a’udzu bi kalimaatillahit taammaati min syarri maa kholaq” (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakanNya) sebanyak tiga kali, maka tidak ada racun yang akan membahayakannya.” Suhail berkata, “Keluarga kami biasa mengamalkan bacaan ini, kami mengucapkannya setiap malam.” Ternyata anak perempuan dari keluarga tadi tidak mendapati sakit apa-apa. (HR. Tirmidzi, beliau mengatakan hadits ini hasan). Hadits ini menunjukkan praktek salaf yang mengamalkan dzikir masaa’ (petang) di malam hari. Ditambahkan lagi dalil pendukung dari hadits sayyidul istighfar, yaitu dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ قَالَهَا مِنَ النَّهَارِ مُوقِنًا بِهَا ، فَمَاتَ مِنْ يَوْمِهِ قَبْلَ أَنْ يُمْسِىَ ، فَهُوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَمَنْ قَالَهَا مِنَ اللَّيْلِ وَهْوَ مُوقِنٌ بِهَا ، فَمَاتَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ ، فَهْوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengucapkan dzikir sayyidul istighfar di siang hari dalam keadaan penuh keyakinan, lalu ia mati pada hari tersebut sebelum petang hari, maka ia termasuk penghuni surga. Dan barangsiapa yang mengucapkannya di malam hari dalam keadaan penuh keyakinan, lalu ia mati sebelum shubuh, maka ia termasuk penghuni surga.” (HR. Bukhari no. 6306). Hadits ini menjadi penjelas pula bahwa yang dimaksud waktu masaa’ adalah di malam hari, artinya setelah matahari tenggelam. Sehingga kesimpulannya, waktu dzikir pagi adalah mulai dari waktu terbit fajar (shubuh) hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat) dan waktu dzikir petang adalah mulai dari waktu terbenamnya matahari hingga pertengahan malam. Silakan baca artikel Rumaysho.com terbaru: Akhir Waktu Dzikir Petang Wallahu a’lam. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Silakan rujuk: 1. Bacaan dzikir pagi. 2. Bacaan dzikir petang. Referensi: Tabshirotul A’masy bi Wakti Adzkarish Shobaah wal Masaa’, Abu ’Abdil Baari Al ’Ied bin Sa’ad Sarifiy, terbitan Maktabah Al Ghuroba’ Al Atsariyyah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 27-59 @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsdzikir pagi dzikir petang

Kewajiban Suami (4)

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setelah rumaysho.com membahas kewajiban suami sampai serial ketiga, saat ini kita akan melanjutkan ke serial terakhir. Moga dengan mengetahui kewajiban ini, kita sebagai suami bisa menjalankan kewajiban dalam rumah tangga dengan baik sehingga bisa menggapai keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Ketujuh: Tidak mempersoalkan kesalahan kecil si istri Inilah petunjuk Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ “Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika si pria tidak menyukai suatu akhlak pada si wanita, maka hendaklah ia melihat sisi lain yang ia ridhoi” (HR. Muslim no. 1469). Karena istri tentu saja dalam bersikap dan kelakuan tidak bisa seratus persen perfect sebagaimana yang suami inginkan. Bersabarlah dan tetap terus menasehati istri dengan cara yang baik. Kedelapan: Tidak memukul istri di wajah dan tidak menjelek-jelekkan istri Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak mendiamkannya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Kenapa tidak boleh memukul wajah istri? Karena wajah adalah bagian tubuh yang paling mulia dan paling terlihat oleh orang lain. Di wajah terdapat anggota lainnya yang mulia dan lembut. Hadits ini merupakan dalil wajibnya menjauhi memukul wajah ketika mendidik istri. Dalam hadits di atas pun terdapat ajaran tidak menjelek-jelekkan istri dan tidak mencela atau mendoakan jelek pada istri seperti dengan do’a “semoga Allah menjelakkanmu”. Seperti ini tidak dibolehkan (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 6: 127). Dalam hadits lainnya dari ‘Abdullah bin Zam’ah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ يَجْلِدُ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ ، ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِى آخِرِ الْيَوْمِ “Salah seorang di antara kalian tidak boleh mencambuk istrinya seperti cambukan pada seorang budak lalu ia menyetubuhi istrinya di akhir malam” (HR. Bukhari no. 5204). ‘Aisyah menceritahkan mengenai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ “Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Boleh mendidik istri dengan memukul namun tidak di wajah dan tidak dengan pukulan yang keras atau tidak boleh dengan pukulan yang menampakkan bekas. Sebagaimana nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji wada’, وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ “Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218). Kaedah dalam memukul istri Diterangkan dalam ayat berikut ini, وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (pembangkangannya), maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.” (QS. An Nisa’: 34). Disimpulkan bahwa ada tiga kaedah ketika ingin memukul istri: Ketika nasehat tidak lagi diperhatikan dan tidak ada manfaat setelah berpisah dengan istri dari ranjang. Pukulannya dalam rangka mendidik dan tidak membekas serta tidak merusak tulang. Tidak lagi memukul istri ketika istri sudah berubah menjadi taat dan menurut pada perintah suami. Kesembilan: Tidak meng-hajr (pisah ranjang) dalam rangka mendidik selain di dalam rumah Hal ini sebagaimana diterangkan dalam ayat dan hadits sebelumnya di atas. Mengenai makna hajr di ranjang pada ayat, وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ “Dan hajr-lah (pisahkanlah mereka) di tempat tidur mereka”, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah mengatakan bahwa maknanya adalah tidak satu ranjang dengannya dan tidak berhubungan intim dengan istri sampai ia sadar dari kesalahannya (Lihat Taisir Al Karimir Rahman, 177). Ibnul Jauzi menerangkan mengenai makna hajr di ranjang ada beberapa pendapat di kalangan pakar tafsir: Tidak berhubungan intim Tidak mengajak berbicara, namun masih tetap berhubungan intim Mengeluarkan kata-kata yang menyakiti istri ketika diranjang Pisah ranjang (Lihat Zaadul Masiir, 2: 76). Dan hajr boleh dilakukan di luar rumah jika ada maslahat sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meng-hajr istri-istrinya selama sebulan di luar rumah mereka. Kesepuluh: Memberikan hak istri dalam hubungan intim Hal ini dapat kita ambil pelajaran dari hadits Abu Darda’ berikut ini. آخَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بَيْنَ سَلْمَانَ ، وَأَبِى الدَّرْدَاءِ ، فَزَارَ سَلْمَانُ أَبَا الدَّرْدَاءِ ، فَرَأَى أُمَّ الدَّرْدَاءِ مُتَبَذِّلَةً . فَقَالَ لَهَا مَا شَأْنُكِ قَالَتْ أَخُوكَ أَبُو الدَّرْدَاءِ لَيْسَ لَهُ حَاجَةٌ فِى الدُّنْيَا . فَجَاءَ أَبُو الدَّرْدَاءِ ، فَصَنَعَ لَهُ طَعَامًا . فَقَالَ كُلْ . قَالَ فَإِنِّى صَائِمٌ . قَالَ مَا أَنَا بِآكِلٍ حَتَّى تَأْكُلَ . قَالَ فَأَكَلَ . فَلَمَّا كَانَ اللَّيْلُ ذَهَبَ أَبُو الدَّرْدَاءِ يَقُومُ . قَالَ نَمْ . فَنَامَ ، ثُمَّ ذَهَبَ يَقُومُ . فَقَالَ نَمْ . فَلَمَّا كَانَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ قَالَ سَلْمَانُ قُمِ الآنَ . فَصَلَّيَا ، فَقَالَ لَهُ سَلْمَانُ إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ . فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « صَدَقَ سَلْمَانُ » Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– telah mempersaudarakan Salman dan Abu Darda’. Suatu saat Salman mengunjungi –saudaranya- Abu Darda’. Ketika itu Salman melihat istrinya, Ummu Darda’, dalam keadaan tidak mengenakkan. Salman pun berkata kepada Ummu Darda’, “Kenapa keadaanmu seperti ini?” “Saudaramu, Abu Darda’, seakan-akan ia tidak lagi mempedulikan dunia”, jawab wanita tersebut. Abu Darda’ kemudian datang. Salman pun membuatkan makanan untuk Abu Darda’. Salman berkata, “Makanlah”. “Maaf, saya sedang puasa”, jawab Abu Darda’. Salman pun berkata, “Aku pun tidak akan makan sampai engkau makan.” Lantas Abu Darda’ menyantap makanan tersebut. Ketika malam hari tiba, Abu Darda’ pergi melaksanakan shalat malam. Salman malah berkata pada Abu Darda’, “Tidurlah”. Abu Darda’ pun tidur. Namun kemudian ia pergi lagi untuk shalat. Kemudian Salman berkata lagi yang sama, “Tidurlah”. Ketika sudah sampai akhir malam, Salman berkata, “Mari kita berdua shalat.” Lantas Salman berkata lagi pada Abu Darda’, “Sesungguhnya engkau memiliki kewajiban kepada Rabbmu. Engkau juga memiliki kewajiban terhadap dirimu sendiri (yaitu memberi supply makanan dan mengistirahatkan badan, pen), dan engkau pun punya kewajiban pada keluargamu (yaitu melayani istri, pen). Maka berilah porsi yang pas untuk masing-masing kewajiban tadi.” Abu Darda’ lantas mengadukan Salman pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau  bersabda, “Salman itu benar” (HR. Bukhari no. 968). Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, suami itu wajib menyetubuhi istrinya sesuai dengan kemampuan suami dan kecukupan istri. Inilah pendapat yang tepat, berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengharuskan suami harus menyetubuhi istrinya minimal empat bulan sekali. Namun yang tepat adalah pendapat pertama. Kesebelas: Memberikan istri kesempatan untuk menghadiri shalat jama’ah selama keluar dengan hijab yang sempurna dan juga memberi izin bagi istri untuk mengunjungi kerabatnya, sebagaimana hal ini telah diterangkan dalam kisah Ummu Zar’ dan Abu Zar’ sebelumnya. Keduabelas: Tidak menyebar rahasia dan aib istri, sebagaimana pernah diterangkan dalam kewajiban istri. Ketigabelas: Berhias diri di hadapan istri sebagaimana suami menginginkan demikian pada istri Allah Ta’ala berfirman, وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al Baqarah: 228). Keempatbelas: Selalu berprasangka baik dengan istri Inilah mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar suami tidak terlalu penuh curiga ketika ia meninggalkan istrinya lalu datang dan ingin mengungkap aib-aibnya. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلاً فَلاَ يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوْقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمَغِيْبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ “Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari maka janganlah ia mendatangi istrinya. (Berilah kabar terlebih dahulu) agar wanita yang ditinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya” (HR. Bukhari no. 5246 dan Muslim no. 715). Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata, نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu apakah istrinya berkhianat kepadanya atau untuk mencari-cari kesalahannya” (HR. Muslim no. 715). Hadits semacam ini kata Al Muhallab adalah dalil yang menunjukkan terlarang mencari-cari kesalahan dan kelengahan istri karena ini adalah bagian dari fitnah dan termasuk berburuk sangka padanya (Lihat Syarh Al Bukhari li Ibni Battol, 13: 372, Asy Syamilah). Semoga Allah memudahkan kita selaku para suami untuk memenuhi kewajiban ini terhadap istri dan anak-anak kita. Semoga dengan mengamalkannya keluarga kita akan mendapatkan rahmat Allah dan selalu diisi dengan kasih sayang. Wallahu waliyyut taufiq. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Al ‘Azhim Abadi Abu Ath Thoyyib, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, cetakan kedua, tahun 1415 H Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, 3: 213-215 Syarh Al Bukhari li Ibni Battol, Asy Syamilah Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah , cetakan pertama, tahun 1423 H Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab AIslami, cetakan ketiga, 1404 H   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8 Rabi’ut Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagskewajiban istri kewajiban suami suami istri

Kewajiban Suami (4)

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setelah rumaysho.com membahas kewajiban suami sampai serial ketiga, saat ini kita akan melanjutkan ke serial terakhir. Moga dengan mengetahui kewajiban ini, kita sebagai suami bisa menjalankan kewajiban dalam rumah tangga dengan baik sehingga bisa menggapai keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Ketujuh: Tidak mempersoalkan kesalahan kecil si istri Inilah petunjuk Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ “Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika si pria tidak menyukai suatu akhlak pada si wanita, maka hendaklah ia melihat sisi lain yang ia ridhoi” (HR. Muslim no. 1469). Karena istri tentu saja dalam bersikap dan kelakuan tidak bisa seratus persen perfect sebagaimana yang suami inginkan. Bersabarlah dan tetap terus menasehati istri dengan cara yang baik. Kedelapan: Tidak memukul istri di wajah dan tidak menjelek-jelekkan istri Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak mendiamkannya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Kenapa tidak boleh memukul wajah istri? Karena wajah adalah bagian tubuh yang paling mulia dan paling terlihat oleh orang lain. Di wajah terdapat anggota lainnya yang mulia dan lembut. Hadits ini merupakan dalil wajibnya menjauhi memukul wajah ketika mendidik istri. Dalam hadits di atas pun terdapat ajaran tidak menjelek-jelekkan istri dan tidak mencela atau mendoakan jelek pada istri seperti dengan do’a “semoga Allah menjelakkanmu”. Seperti ini tidak dibolehkan (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 6: 127). Dalam hadits lainnya dari ‘Abdullah bin Zam’ah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ يَجْلِدُ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ ، ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِى آخِرِ الْيَوْمِ “Salah seorang di antara kalian tidak boleh mencambuk istrinya seperti cambukan pada seorang budak lalu ia menyetubuhi istrinya di akhir malam” (HR. Bukhari no. 5204). ‘Aisyah menceritahkan mengenai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ “Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Boleh mendidik istri dengan memukul namun tidak di wajah dan tidak dengan pukulan yang keras atau tidak boleh dengan pukulan yang menampakkan bekas. Sebagaimana nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji wada’, وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ “Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218). Kaedah dalam memukul istri Diterangkan dalam ayat berikut ini, وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (pembangkangannya), maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.” (QS. An Nisa’: 34). Disimpulkan bahwa ada tiga kaedah ketika ingin memukul istri: Ketika nasehat tidak lagi diperhatikan dan tidak ada manfaat setelah berpisah dengan istri dari ranjang. Pukulannya dalam rangka mendidik dan tidak membekas serta tidak merusak tulang. Tidak lagi memukul istri ketika istri sudah berubah menjadi taat dan menurut pada perintah suami. Kesembilan: Tidak meng-hajr (pisah ranjang) dalam rangka mendidik selain di dalam rumah Hal ini sebagaimana diterangkan dalam ayat dan hadits sebelumnya di atas. Mengenai makna hajr di ranjang pada ayat, وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ “Dan hajr-lah (pisahkanlah mereka) di tempat tidur mereka”, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah mengatakan bahwa maknanya adalah tidak satu ranjang dengannya dan tidak berhubungan intim dengan istri sampai ia sadar dari kesalahannya (Lihat Taisir Al Karimir Rahman, 177). Ibnul Jauzi menerangkan mengenai makna hajr di ranjang ada beberapa pendapat di kalangan pakar tafsir: Tidak berhubungan intim Tidak mengajak berbicara, namun masih tetap berhubungan intim Mengeluarkan kata-kata yang menyakiti istri ketika diranjang Pisah ranjang (Lihat Zaadul Masiir, 2: 76). Dan hajr boleh dilakukan di luar rumah jika ada maslahat sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meng-hajr istri-istrinya selama sebulan di luar rumah mereka. Kesepuluh: Memberikan hak istri dalam hubungan intim Hal ini dapat kita ambil pelajaran dari hadits Abu Darda’ berikut ini. آخَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بَيْنَ سَلْمَانَ ، وَأَبِى الدَّرْدَاءِ ، فَزَارَ سَلْمَانُ أَبَا الدَّرْدَاءِ ، فَرَأَى أُمَّ الدَّرْدَاءِ مُتَبَذِّلَةً . فَقَالَ لَهَا مَا شَأْنُكِ قَالَتْ أَخُوكَ أَبُو الدَّرْدَاءِ لَيْسَ لَهُ حَاجَةٌ فِى الدُّنْيَا . فَجَاءَ أَبُو الدَّرْدَاءِ ، فَصَنَعَ لَهُ طَعَامًا . فَقَالَ كُلْ . قَالَ فَإِنِّى صَائِمٌ . قَالَ مَا أَنَا بِآكِلٍ حَتَّى تَأْكُلَ . قَالَ فَأَكَلَ . فَلَمَّا كَانَ اللَّيْلُ ذَهَبَ أَبُو الدَّرْدَاءِ يَقُومُ . قَالَ نَمْ . فَنَامَ ، ثُمَّ ذَهَبَ يَقُومُ . فَقَالَ نَمْ . فَلَمَّا كَانَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ قَالَ سَلْمَانُ قُمِ الآنَ . فَصَلَّيَا ، فَقَالَ لَهُ سَلْمَانُ إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ . فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « صَدَقَ سَلْمَانُ » Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– telah mempersaudarakan Salman dan Abu Darda’. Suatu saat Salman mengunjungi –saudaranya- Abu Darda’. Ketika itu Salman melihat istrinya, Ummu Darda’, dalam keadaan tidak mengenakkan. Salman pun berkata kepada Ummu Darda’, “Kenapa keadaanmu seperti ini?” “Saudaramu, Abu Darda’, seakan-akan ia tidak lagi mempedulikan dunia”, jawab wanita tersebut. Abu Darda’ kemudian datang. Salman pun membuatkan makanan untuk Abu Darda’. Salman berkata, “Makanlah”. “Maaf, saya sedang puasa”, jawab Abu Darda’. Salman pun berkata, “Aku pun tidak akan makan sampai engkau makan.” Lantas Abu Darda’ menyantap makanan tersebut. Ketika malam hari tiba, Abu Darda’ pergi melaksanakan shalat malam. Salman malah berkata pada Abu Darda’, “Tidurlah”. Abu Darda’ pun tidur. Namun kemudian ia pergi lagi untuk shalat. Kemudian Salman berkata lagi yang sama, “Tidurlah”. Ketika sudah sampai akhir malam, Salman berkata, “Mari kita berdua shalat.” Lantas Salman berkata lagi pada Abu Darda’, “Sesungguhnya engkau memiliki kewajiban kepada Rabbmu. Engkau juga memiliki kewajiban terhadap dirimu sendiri (yaitu memberi supply makanan dan mengistirahatkan badan, pen), dan engkau pun punya kewajiban pada keluargamu (yaitu melayani istri, pen). Maka berilah porsi yang pas untuk masing-masing kewajiban tadi.” Abu Darda’ lantas mengadukan Salman pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau  bersabda, “Salman itu benar” (HR. Bukhari no. 968). Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, suami itu wajib menyetubuhi istrinya sesuai dengan kemampuan suami dan kecukupan istri. Inilah pendapat yang tepat, berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengharuskan suami harus menyetubuhi istrinya minimal empat bulan sekali. Namun yang tepat adalah pendapat pertama. Kesebelas: Memberikan istri kesempatan untuk menghadiri shalat jama’ah selama keluar dengan hijab yang sempurna dan juga memberi izin bagi istri untuk mengunjungi kerabatnya, sebagaimana hal ini telah diterangkan dalam kisah Ummu Zar’ dan Abu Zar’ sebelumnya. Keduabelas: Tidak menyebar rahasia dan aib istri, sebagaimana pernah diterangkan dalam kewajiban istri. Ketigabelas: Berhias diri di hadapan istri sebagaimana suami menginginkan demikian pada istri Allah Ta’ala berfirman, وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al Baqarah: 228). Keempatbelas: Selalu berprasangka baik dengan istri Inilah mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar suami tidak terlalu penuh curiga ketika ia meninggalkan istrinya lalu datang dan ingin mengungkap aib-aibnya. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلاً فَلاَ يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوْقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمَغِيْبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ “Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari maka janganlah ia mendatangi istrinya. (Berilah kabar terlebih dahulu) agar wanita yang ditinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya” (HR. Bukhari no. 5246 dan Muslim no. 715). Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata, نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu apakah istrinya berkhianat kepadanya atau untuk mencari-cari kesalahannya” (HR. Muslim no. 715). Hadits semacam ini kata Al Muhallab adalah dalil yang menunjukkan terlarang mencari-cari kesalahan dan kelengahan istri karena ini adalah bagian dari fitnah dan termasuk berburuk sangka padanya (Lihat Syarh Al Bukhari li Ibni Battol, 13: 372, Asy Syamilah). Semoga Allah memudahkan kita selaku para suami untuk memenuhi kewajiban ini terhadap istri dan anak-anak kita. Semoga dengan mengamalkannya keluarga kita akan mendapatkan rahmat Allah dan selalu diisi dengan kasih sayang. Wallahu waliyyut taufiq. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Al ‘Azhim Abadi Abu Ath Thoyyib, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, cetakan kedua, tahun 1415 H Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, 3: 213-215 Syarh Al Bukhari li Ibni Battol, Asy Syamilah Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah , cetakan pertama, tahun 1423 H Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab AIslami, cetakan ketiga, 1404 H   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8 Rabi’ut Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagskewajiban istri kewajiban suami suami istri
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setelah rumaysho.com membahas kewajiban suami sampai serial ketiga, saat ini kita akan melanjutkan ke serial terakhir. Moga dengan mengetahui kewajiban ini, kita sebagai suami bisa menjalankan kewajiban dalam rumah tangga dengan baik sehingga bisa menggapai keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Ketujuh: Tidak mempersoalkan kesalahan kecil si istri Inilah petunjuk Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ “Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika si pria tidak menyukai suatu akhlak pada si wanita, maka hendaklah ia melihat sisi lain yang ia ridhoi” (HR. Muslim no. 1469). Karena istri tentu saja dalam bersikap dan kelakuan tidak bisa seratus persen perfect sebagaimana yang suami inginkan. Bersabarlah dan tetap terus menasehati istri dengan cara yang baik. Kedelapan: Tidak memukul istri di wajah dan tidak menjelek-jelekkan istri Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak mendiamkannya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Kenapa tidak boleh memukul wajah istri? Karena wajah adalah bagian tubuh yang paling mulia dan paling terlihat oleh orang lain. Di wajah terdapat anggota lainnya yang mulia dan lembut. Hadits ini merupakan dalil wajibnya menjauhi memukul wajah ketika mendidik istri. Dalam hadits di atas pun terdapat ajaran tidak menjelek-jelekkan istri dan tidak mencela atau mendoakan jelek pada istri seperti dengan do’a “semoga Allah menjelakkanmu”. Seperti ini tidak dibolehkan (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 6: 127). Dalam hadits lainnya dari ‘Abdullah bin Zam’ah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ يَجْلِدُ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ ، ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِى آخِرِ الْيَوْمِ “Salah seorang di antara kalian tidak boleh mencambuk istrinya seperti cambukan pada seorang budak lalu ia menyetubuhi istrinya di akhir malam” (HR. Bukhari no. 5204). ‘Aisyah menceritahkan mengenai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ “Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Boleh mendidik istri dengan memukul namun tidak di wajah dan tidak dengan pukulan yang keras atau tidak boleh dengan pukulan yang menampakkan bekas. Sebagaimana nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji wada’, وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ “Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218). Kaedah dalam memukul istri Diterangkan dalam ayat berikut ini, وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (pembangkangannya), maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.” (QS. An Nisa’: 34). Disimpulkan bahwa ada tiga kaedah ketika ingin memukul istri: Ketika nasehat tidak lagi diperhatikan dan tidak ada manfaat setelah berpisah dengan istri dari ranjang. Pukulannya dalam rangka mendidik dan tidak membekas serta tidak merusak tulang. Tidak lagi memukul istri ketika istri sudah berubah menjadi taat dan menurut pada perintah suami. Kesembilan: Tidak meng-hajr (pisah ranjang) dalam rangka mendidik selain di dalam rumah Hal ini sebagaimana diterangkan dalam ayat dan hadits sebelumnya di atas. Mengenai makna hajr di ranjang pada ayat, وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ “Dan hajr-lah (pisahkanlah mereka) di tempat tidur mereka”, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah mengatakan bahwa maknanya adalah tidak satu ranjang dengannya dan tidak berhubungan intim dengan istri sampai ia sadar dari kesalahannya (Lihat Taisir Al Karimir Rahman, 177). Ibnul Jauzi menerangkan mengenai makna hajr di ranjang ada beberapa pendapat di kalangan pakar tafsir: Tidak berhubungan intim Tidak mengajak berbicara, namun masih tetap berhubungan intim Mengeluarkan kata-kata yang menyakiti istri ketika diranjang Pisah ranjang (Lihat Zaadul Masiir, 2: 76). Dan hajr boleh dilakukan di luar rumah jika ada maslahat sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meng-hajr istri-istrinya selama sebulan di luar rumah mereka. Kesepuluh: Memberikan hak istri dalam hubungan intim Hal ini dapat kita ambil pelajaran dari hadits Abu Darda’ berikut ini. آخَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بَيْنَ سَلْمَانَ ، وَأَبِى الدَّرْدَاءِ ، فَزَارَ سَلْمَانُ أَبَا الدَّرْدَاءِ ، فَرَأَى أُمَّ الدَّرْدَاءِ مُتَبَذِّلَةً . فَقَالَ لَهَا مَا شَأْنُكِ قَالَتْ أَخُوكَ أَبُو الدَّرْدَاءِ لَيْسَ لَهُ حَاجَةٌ فِى الدُّنْيَا . فَجَاءَ أَبُو الدَّرْدَاءِ ، فَصَنَعَ لَهُ طَعَامًا . فَقَالَ كُلْ . قَالَ فَإِنِّى صَائِمٌ . قَالَ مَا أَنَا بِآكِلٍ حَتَّى تَأْكُلَ . قَالَ فَأَكَلَ . فَلَمَّا كَانَ اللَّيْلُ ذَهَبَ أَبُو الدَّرْدَاءِ يَقُومُ . قَالَ نَمْ . فَنَامَ ، ثُمَّ ذَهَبَ يَقُومُ . فَقَالَ نَمْ . فَلَمَّا كَانَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ قَالَ سَلْمَانُ قُمِ الآنَ . فَصَلَّيَا ، فَقَالَ لَهُ سَلْمَانُ إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ . فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « صَدَقَ سَلْمَانُ » Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– telah mempersaudarakan Salman dan Abu Darda’. Suatu saat Salman mengunjungi –saudaranya- Abu Darda’. Ketika itu Salman melihat istrinya, Ummu Darda’, dalam keadaan tidak mengenakkan. Salman pun berkata kepada Ummu Darda’, “Kenapa keadaanmu seperti ini?” “Saudaramu, Abu Darda’, seakan-akan ia tidak lagi mempedulikan dunia”, jawab wanita tersebut. Abu Darda’ kemudian datang. Salman pun membuatkan makanan untuk Abu Darda’. Salman berkata, “Makanlah”. “Maaf, saya sedang puasa”, jawab Abu Darda’. Salman pun berkata, “Aku pun tidak akan makan sampai engkau makan.” Lantas Abu Darda’ menyantap makanan tersebut. Ketika malam hari tiba, Abu Darda’ pergi melaksanakan shalat malam. Salman malah berkata pada Abu Darda’, “Tidurlah”. Abu Darda’ pun tidur. Namun kemudian ia pergi lagi untuk shalat. Kemudian Salman berkata lagi yang sama, “Tidurlah”. Ketika sudah sampai akhir malam, Salman berkata, “Mari kita berdua shalat.” Lantas Salman berkata lagi pada Abu Darda’, “Sesungguhnya engkau memiliki kewajiban kepada Rabbmu. Engkau juga memiliki kewajiban terhadap dirimu sendiri (yaitu memberi supply makanan dan mengistirahatkan badan, pen), dan engkau pun punya kewajiban pada keluargamu (yaitu melayani istri, pen). Maka berilah porsi yang pas untuk masing-masing kewajiban tadi.” Abu Darda’ lantas mengadukan Salman pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau  bersabda, “Salman itu benar” (HR. Bukhari no. 968). Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, suami itu wajib menyetubuhi istrinya sesuai dengan kemampuan suami dan kecukupan istri. Inilah pendapat yang tepat, berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengharuskan suami harus menyetubuhi istrinya minimal empat bulan sekali. Namun yang tepat adalah pendapat pertama. Kesebelas: Memberikan istri kesempatan untuk menghadiri shalat jama’ah selama keluar dengan hijab yang sempurna dan juga memberi izin bagi istri untuk mengunjungi kerabatnya, sebagaimana hal ini telah diterangkan dalam kisah Ummu Zar’ dan Abu Zar’ sebelumnya. Keduabelas: Tidak menyebar rahasia dan aib istri, sebagaimana pernah diterangkan dalam kewajiban istri. Ketigabelas: Berhias diri di hadapan istri sebagaimana suami menginginkan demikian pada istri Allah Ta’ala berfirman, وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al Baqarah: 228). Keempatbelas: Selalu berprasangka baik dengan istri Inilah mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar suami tidak terlalu penuh curiga ketika ia meninggalkan istrinya lalu datang dan ingin mengungkap aib-aibnya. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلاً فَلاَ يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوْقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمَغِيْبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ “Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari maka janganlah ia mendatangi istrinya. (Berilah kabar terlebih dahulu) agar wanita yang ditinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya” (HR. Bukhari no. 5246 dan Muslim no. 715). Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata, نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu apakah istrinya berkhianat kepadanya atau untuk mencari-cari kesalahannya” (HR. Muslim no. 715). Hadits semacam ini kata Al Muhallab adalah dalil yang menunjukkan terlarang mencari-cari kesalahan dan kelengahan istri karena ini adalah bagian dari fitnah dan termasuk berburuk sangka padanya (Lihat Syarh Al Bukhari li Ibni Battol, 13: 372, Asy Syamilah). Semoga Allah memudahkan kita selaku para suami untuk memenuhi kewajiban ini terhadap istri dan anak-anak kita. Semoga dengan mengamalkannya keluarga kita akan mendapatkan rahmat Allah dan selalu diisi dengan kasih sayang. Wallahu waliyyut taufiq. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Al ‘Azhim Abadi Abu Ath Thoyyib, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, cetakan kedua, tahun 1415 H Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, 3: 213-215 Syarh Al Bukhari li Ibni Battol, Asy Syamilah Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah , cetakan pertama, tahun 1423 H Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab AIslami, cetakan ketiga, 1404 H   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8 Rabi’ut Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagskewajiban istri kewajiban suami suami istri


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Setelah rumaysho.com membahas kewajiban suami sampai serial ketiga, saat ini kita akan melanjutkan ke serial terakhir. Moga dengan mengetahui kewajiban ini, kita sebagai suami bisa menjalankan kewajiban dalam rumah tangga dengan baik sehingga bisa menggapai keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Ketujuh: Tidak mempersoalkan kesalahan kecil si istri Inilah petunjuk Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ “Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika si pria tidak menyukai suatu akhlak pada si wanita, maka hendaklah ia melihat sisi lain yang ia ridhoi” (HR. Muslim no. 1469). Karena istri tentu saja dalam bersikap dan kelakuan tidak bisa seratus persen perfect sebagaimana yang suami inginkan. Bersabarlah dan tetap terus menasehati istri dengan cara yang baik. Kedelapan: Tidak memukul istri di wajah dan tidak menjelek-jelekkan istri Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak mendiamkannya (dalam rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Kenapa tidak boleh memukul wajah istri? Karena wajah adalah bagian tubuh yang paling mulia dan paling terlihat oleh orang lain. Di wajah terdapat anggota lainnya yang mulia dan lembut. Hadits ini merupakan dalil wajibnya menjauhi memukul wajah ketika mendidik istri. Dalam hadits di atas pun terdapat ajaran tidak menjelek-jelekkan istri dan tidak mencela atau mendoakan jelek pada istri seperti dengan do’a “semoga Allah menjelakkanmu”. Seperti ini tidak dibolehkan (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 6: 127). Dalam hadits lainnya dari ‘Abdullah bin Zam’ah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ يَجْلِدُ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ ، ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِى آخِرِ الْيَوْمِ “Salah seorang di antara kalian tidak boleh mencambuk istrinya seperti cambukan pada seorang budak lalu ia menyetubuhi istrinya di akhir malam” (HR. Bukhari no. 5204). ‘Aisyah menceritahkan mengenai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ “Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Boleh mendidik istri dengan memukul namun tidak di wajah dan tidak dengan pukulan yang keras atau tidak boleh dengan pukulan yang menampakkan bekas. Sebagaimana nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji wada’, وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ “Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218). Kaedah dalam memukul istri Diterangkan dalam ayat berikut ini, وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (pembangkangannya), maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.” (QS. An Nisa’: 34). Disimpulkan bahwa ada tiga kaedah ketika ingin memukul istri: Ketika nasehat tidak lagi diperhatikan dan tidak ada manfaat setelah berpisah dengan istri dari ranjang. Pukulannya dalam rangka mendidik dan tidak membekas serta tidak merusak tulang. Tidak lagi memukul istri ketika istri sudah berubah menjadi taat dan menurut pada perintah suami. Kesembilan: Tidak meng-hajr (pisah ranjang) dalam rangka mendidik selain di dalam rumah Hal ini sebagaimana diterangkan dalam ayat dan hadits sebelumnya di atas. Mengenai makna hajr di ranjang pada ayat, وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ “Dan hajr-lah (pisahkanlah mereka) di tempat tidur mereka”, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah mengatakan bahwa maknanya adalah tidak satu ranjang dengannya dan tidak berhubungan intim dengan istri sampai ia sadar dari kesalahannya (Lihat Taisir Al Karimir Rahman, 177). Ibnul Jauzi menerangkan mengenai makna hajr di ranjang ada beberapa pendapat di kalangan pakar tafsir: Tidak berhubungan intim Tidak mengajak berbicara, namun masih tetap berhubungan intim Mengeluarkan kata-kata yang menyakiti istri ketika diranjang Pisah ranjang (Lihat Zaadul Masiir, 2: 76). Dan hajr boleh dilakukan di luar rumah jika ada maslahat sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meng-hajr istri-istrinya selama sebulan di luar rumah mereka. Kesepuluh: Memberikan hak istri dalam hubungan intim Hal ini dapat kita ambil pelajaran dari hadits Abu Darda’ berikut ini. آخَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بَيْنَ سَلْمَانَ ، وَأَبِى الدَّرْدَاءِ ، فَزَارَ سَلْمَانُ أَبَا الدَّرْدَاءِ ، فَرَأَى أُمَّ الدَّرْدَاءِ مُتَبَذِّلَةً . فَقَالَ لَهَا مَا شَأْنُكِ قَالَتْ أَخُوكَ أَبُو الدَّرْدَاءِ لَيْسَ لَهُ حَاجَةٌ فِى الدُّنْيَا . فَجَاءَ أَبُو الدَّرْدَاءِ ، فَصَنَعَ لَهُ طَعَامًا . فَقَالَ كُلْ . قَالَ فَإِنِّى صَائِمٌ . قَالَ مَا أَنَا بِآكِلٍ حَتَّى تَأْكُلَ . قَالَ فَأَكَلَ . فَلَمَّا كَانَ اللَّيْلُ ذَهَبَ أَبُو الدَّرْدَاءِ يَقُومُ . قَالَ نَمْ . فَنَامَ ، ثُمَّ ذَهَبَ يَقُومُ . فَقَالَ نَمْ . فَلَمَّا كَانَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ قَالَ سَلْمَانُ قُمِ الآنَ . فَصَلَّيَا ، فَقَالَ لَهُ سَلْمَانُ إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ . فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « صَدَقَ سَلْمَانُ » Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– telah mempersaudarakan Salman dan Abu Darda’. Suatu saat Salman mengunjungi –saudaranya- Abu Darda’. Ketika itu Salman melihat istrinya, Ummu Darda’, dalam keadaan tidak mengenakkan. Salman pun berkata kepada Ummu Darda’, “Kenapa keadaanmu seperti ini?” “Saudaramu, Abu Darda’, seakan-akan ia tidak lagi mempedulikan dunia”, jawab wanita tersebut. Abu Darda’ kemudian datang. Salman pun membuatkan makanan untuk Abu Darda’. Salman berkata, “Makanlah”. “Maaf, saya sedang puasa”, jawab Abu Darda’. Salman pun berkata, “Aku pun tidak akan makan sampai engkau makan.” Lantas Abu Darda’ menyantap makanan tersebut. Ketika malam hari tiba, Abu Darda’ pergi melaksanakan shalat malam. Salman malah berkata pada Abu Darda’, “Tidurlah”. Abu Darda’ pun tidur. Namun kemudian ia pergi lagi untuk shalat. Kemudian Salman berkata lagi yang sama, “Tidurlah”. Ketika sudah sampai akhir malam, Salman berkata, “Mari kita berdua shalat.” Lantas Salman berkata lagi pada Abu Darda’, “Sesungguhnya engkau memiliki kewajiban kepada Rabbmu. Engkau juga memiliki kewajiban terhadap dirimu sendiri (yaitu memberi supply makanan dan mengistirahatkan badan, pen), dan engkau pun punya kewajiban pada keluargamu (yaitu melayani istri, pen). Maka berilah porsi yang pas untuk masing-masing kewajiban tadi.” Abu Darda’ lantas mengadukan Salman pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau  bersabda, “Salman itu benar” (HR. Bukhari no. 968). Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, suami itu wajib menyetubuhi istrinya sesuai dengan kemampuan suami dan kecukupan istri. Inilah pendapat yang tepat, berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengharuskan suami harus menyetubuhi istrinya minimal empat bulan sekali. Namun yang tepat adalah pendapat pertama. Kesebelas: Memberikan istri kesempatan untuk menghadiri shalat jama’ah selama keluar dengan hijab yang sempurna dan juga memberi izin bagi istri untuk mengunjungi kerabatnya, sebagaimana hal ini telah diterangkan dalam kisah Ummu Zar’ dan Abu Zar’ sebelumnya. Keduabelas: Tidak menyebar rahasia dan aib istri, sebagaimana pernah diterangkan dalam kewajiban istri. Ketigabelas: Berhias diri di hadapan istri sebagaimana suami menginginkan demikian pada istri Allah Ta’ala berfirman, وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al Baqarah: 228). Keempatbelas: Selalu berprasangka baik dengan istri Inilah mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar suami tidak terlalu penuh curiga ketika ia meninggalkan istrinya lalu datang dan ingin mengungkap aib-aibnya. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلاً فَلاَ يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوْقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمَغِيْبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ “Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari maka janganlah ia mendatangi istrinya. (Berilah kabar terlebih dahulu) agar wanita yang ditinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya” (HR. Bukhari no. 5246 dan Muslim no. 715). Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata, نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu apakah istrinya berkhianat kepadanya atau untuk mencari-cari kesalahannya” (HR. Muslim no. 715). Hadits semacam ini kata Al Muhallab adalah dalil yang menunjukkan terlarang mencari-cari kesalahan dan kelengahan istri karena ini adalah bagian dari fitnah dan termasuk berburuk sangka padanya (Lihat Syarh Al Bukhari li Ibni Battol, 13: 372, Asy Syamilah). Semoga Allah memudahkan kita selaku para suami untuk memenuhi kewajiban ini terhadap istri dan anak-anak kita. Semoga dengan mengamalkannya keluarga kita akan mendapatkan rahmat Allah dan selalu diisi dengan kasih sayang. Wallahu waliyyut taufiq. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Al ‘Azhim Abadi Abu Ath Thoyyib, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, cetakan kedua, tahun 1415 H Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, 3: 213-215 Syarh Al Bukhari li Ibni Battol, Asy Syamilah Taisir Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah , cetakan pertama, tahun 1423 H Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab AIslami, cetakan ketiga, 1404 H   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8 Rabi’ut Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagskewajiban istri kewajiban suami suami istri

Musibah Datang Boleh Jadi Karena Dosa

Ketika musibah dan bencana datang menghampiri kita, kadang yang dijadikan kambing hitam adalah alam, artinya alam itu murka. Ketika sakit datang, yang disalahkan pula konsumsi makanan, kurang olaharga dan seterusnya. Ketika kita terzholimi oleh atasan atau majikan karena belum telat gaji bulanan, kadang yang jadi biang kesalahan adalah majikan atau bos yang dijuluki pelit atau bakhil. Walau memang sebab-sebab tadi bisa jadi benar sebagai penyebab, namun jarang ada yang merenungkan bahwa karena dosa atau maksiat yang kita perbuat, akhirnya Allah mendatangkan musibah, menurunkan penyakit atau ada yang menzholimi kita. Coba kita renungkan ayat yang akan dibahas berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy Syura: 30). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Wahai sekalian manusia, ketahuilah bahwa musibah yang menimpa kalian tidak lain adalah disebabkan karena dosa yang kalian dahulu perbuat. Dan Allah memaafkan kesalahan-kesalahan kalian tersebut. Dia bukan hanya tidak menyiksa kalian, namun Allah langsung memaafkan dosa yang kalian perbuat.” Karena memang Allah akan menyiksa seorang hamba karena dosa yang ia perbuat. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ يُؤَاخِذُ اللَّهُ النَّاسَ بِمَا كَسَبُوا مَا تَرَكَ عَلَى ظَهْرِهَا مِنْ دَابَّةٍ “Dan kalau sekiranya Allah menyiksa manusia disebabkan usahanya, niscaya Dia tidak akan meninggalkan di atas permukaan bumi suatu mahluk yang melata pun” (QS. Fathir: 45). Dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah, mereka mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ وَصَبٍ وَلاَ نَصَبٍ وَلاَ سَقَمٍ وَلاَ حَزَنٍ حَتَّى الْهَمِّ يُهَمُّهُ إِلاَّ كُفِّرَ بِهِ مِنْ سَيِّئَاتِهِ “Tidaklah seorang mukmin tertimpa suatu musibah berupa rasa sakit (yang tidak kunjung sembuh), rasa capek, rasa sakit, rasa sedih, dan kekhawatiran yang menerpa melainkan dosa-dosanya akan diampuni” (HR. Muslim no. 2573). Dari Mu’awiyah, ia berkata bahwa ia mendengar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا مِنْ شَىْءٍ يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ فِى جَسَدِهِ يُؤْذِيهِ إِلاَّ كَفَّرَ اللَّهُ عَنْهُ بِهِ مِنْ سَيِّئَاتِه “Tidaklah suatu musibah menimpa jasad seorang mukmin dan itu menyakitinya melainkan akan menghapuskan dosa-dosanya” (HR. Ahmad 4: 98. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa sanadnya shahih sesuai syarat Muslim). Bisa jadi pula musibah itu datang menghampiri kita karena dosa orang tua. Abul Bilad berkata pada ‘Ala’ bin Badr mengenai ayat, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri”, dan sejak kecil aku sudah buta, bagaimana pendapatmu? ‘Ala’ berkata, فبذنوب والديك “Itu boleh jadi karena sebab orang tuamu”. Seseorang bisa jadi mudah lupa terhadap ayat Qur’an yang telah ia hafal karena sebab dosa yang ia perbuat. Adh Dhohak berkata, ما نعلم أحدا حفظ القرآن ثم نسيه إلا بذنب “Kami tidaklah mengetahui seseorang yang menghafal Qur’an kemudia ia lupa melaikan karena dosa”. Lantas Adh Dhohak membacakan surat Asy Syura yang kita bahas saat ini. Lalu ia berkata, وأي مصيبة أعظم من نسيان القرآن. “Musibah mana lagi yang lebih besar dari melupakan Al Qur’an?” Jadi boleh jadi bukan karena kesibukan kita, jadi biang kesalahan hafalan Qur’an itu hilang. Boleh jadi karena tidak menjaga pandangan, terus menerus dalam maksiat serta meremehkan dosa, itulah sebab Allah memalingkan Al Qur’an dari kita. Demikian faedah yang kami peroleh dari tafsir Ibnu Katsir. Moga Allah melepaskan berbagai musibah yang menimpa kita. Ayat ini adalah sebagai renungan bagi kita untuk selalu mengintrospeksi diri sebelum menyalahkan orang lain ketika kita terzholimi. Boleh jadi musibah itu  datang karena dosa syirik, tidak ikhlas dalam amalan, amalan bid’ah, dosa besar atau meremehkan maksiat yang kita perbuat hari demi hari. Ya Allah, ampunilah dosa dan terimalah taubat kami. Semoga hati, lisan dan badan ini bisa bersabar dalam menghadapi berbagai cobaan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 12: 280-283, terbitan Muassasah Qurthubah.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Nikmat Tidak Hilang dan Musibah Tidak Datang Secara Mendadak Hamba yang Kanud, Banyak Menghitung Musibah, Lupa akan Nikmat Tagsmusibah

Musibah Datang Boleh Jadi Karena Dosa

Ketika musibah dan bencana datang menghampiri kita, kadang yang dijadikan kambing hitam adalah alam, artinya alam itu murka. Ketika sakit datang, yang disalahkan pula konsumsi makanan, kurang olaharga dan seterusnya. Ketika kita terzholimi oleh atasan atau majikan karena belum telat gaji bulanan, kadang yang jadi biang kesalahan adalah majikan atau bos yang dijuluki pelit atau bakhil. Walau memang sebab-sebab tadi bisa jadi benar sebagai penyebab, namun jarang ada yang merenungkan bahwa karena dosa atau maksiat yang kita perbuat, akhirnya Allah mendatangkan musibah, menurunkan penyakit atau ada yang menzholimi kita. Coba kita renungkan ayat yang akan dibahas berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy Syura: 30). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Wahai sekalian manusia, ketahuilah bahwa musibah yang menimpa kalian tidak lain adalah disebabkan karena dosa yang kalian dahulu perbuat. Dan Allah memaafkan kesalahan-kesalahan kalian tersebut. Dia bukan hanya tidak menyiksa kalian, namun Allah langsung memaafkan dosa yang kalian perbuat.” Karena memang Allah akan menyiksa seorang hamba karena dosa yang ia perbuat. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ يُؤَاخِذُ اللَّهُ النَّاسَ بِمَا كَسَبُوا مَا تَرَكَ عَلَى ظَهْرِهَا مِنْ دَابَّةٍ “Dan kalau sekiranya Allah menyiksa manusia disebabkan usahanya, niscaya Dia tidak akan meninggalkan di atas permukaan bumi suatu mahluk yang melata pun” (QS. Fathir: 45). Dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah, mereka mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ وَصَبٍ وَلاَ نَصَبٍ وَلاَ سَقَمٍ وَلاَ حَزَنٍ حَتَّى الْهَمِّ يُهَمُّهُ إِلاَّ كُفِّرَ بِهِ مِنْ سَيِّئَاتِهِ “Tidaklah seorang mukmin tertimpa suatu musibah berupa rasa sakit (yang tidak kunjung sembuh), rasa capek, rasa sakit, rasa sedih, dan kekhawatiran yang menerpa melainkan dosa-dosanya akan diampuni” (HR. Muslim no. 2573). Dari Mu’awiyah, ia berkata bahwa ia mendengar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا مِنْ شَىْءٍ يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ فِى جَسَدِهِ يُؤْذِيهِ إِلاَّ كَفَّرَ اللَّهُ عَنْهُ بِهِ مِنْ سَيِّئَاتِه “Tidaklah suatu musibah menimpa jasad seorang mukmin dan itu menyakitinya melainkan akan menghapuskan dosa-dosanya” (HR. Ahmad 4: 98. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa sanadnya shahih sesuai syarat Muslim). Bisa jadi pula musibah itu datang menghampiri kita karena dosa orang tua. Abul Bilad berkata pada ‘Ala’ bin Badr mengenai ayat, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri”, dan sejak kecil aku sudah buta, bagaimana pendapatmu? ‘Ala’ berkata, فبذنوب والديك “Itu boleh jadi karena sebab orang tuamu”. Seseorang bisa jadi mudah lupa terhadap ayat Qur’an yang telah ia hafal karena sebab dosa yang ia perbuat. Adh Dhohak berkata, ما نعلم أحدا حفظ القرآن ثم نسيه إلا بذنب “Kami tidaklah mengetahui seseorang yang menghafal Qur’an kemudia ia lupa melaikan karena dosa”. Lantas Adh Dhohak membacakan surat Asy Syura yang kita bahas saat ini. Lalu ia berkata, وأي مصيبة أعظم من نسيان القرآن. “Musibah mana lagi yang lebih besar dari melupakan Al Qur’an?” Jadi boleh jadi bukan karena kesibukan kita, jadi biang kesalahan hafalan Qur’an itu hilang. Boleh jadi karena tidak menjaga pandangan, terus menerus dalam maksiat serta meremehkan dosa, itulah sebab Allah memalingkan Al Qur’an dari kita. Demikian faedah yang kami peroleh dari tafsir Ibnu Katsir. Moga Allah melepaskan berbagai musibah yang menimpa kita. Ayat ini adalah sebagai renungan bagi kita untuk selalu mengintrospeksi diri sebelum menyalahkan orang lain ketika kita terzholimi. Boleh jadi musibah itu  datang karena dosa syirik, tidak ikhlas dalam amalan, amalan bid’ah, dosa besar atau meremehkan maksiat yang kita perbuat hari demi hari. Ya Allah, ampunilah dosa dan terimalah taubat kami. Semoga hati, lisan dan badan ini bisa bersabar dalam menghadapi berbagai cobaan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 12: 280-283, terbitan Muassasah Qurthubah.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Nikmat Tidak Hilang dan Musibah Tidak Datang Secara Mendadak Hamba yang Kanud, Banyak Menghitung Musibah, Lupa akan Nikmat Tagsmusibah
Ketika musibah dan bencana datang menghampiri kita, kadang yang dijadikan kambing hitam adalah alam, artinya alam itu murka. Ketika sakit datang, yang disalahkan pula konsumsi makanan, kurang olaharga dan seterusnya. Ketika kita terzholimi oleh atasan atau majikan karena belum telat gaji bulanan, kadang yang jadi biang kesalahan adalah majikan atau bos yang dijuluki pelit atau bakhil. Walau memang sebab-sebab tadi bisa jadi benar sebagai penyebab, namun jarang ada yang merenungkan bahwa karena dosa atau maksiat yang kita perbuat, akhirnya Allah mendatangkan musibah, menurunkan penyakit atau ada yang menzholimi kita. Coba kita renungkan ayat yang akan dibahas berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy Syura: 30). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Wahai sekalian manusia, ketahuilah bahwa musibah yang menimpa kalian tidak lain adalah disebabkan karena dosa yang kalian dahulu perbuat. Dan Allah memaafkan kesalahan-kesalahan kalian tersebut. Dia bukan hanya tidak menyiksa kalian, namun Allah langsung memaafkan dosa yang kalian perbuat.” Karena memang Allah akan menyiksa seorang hamba karena dosa yang ia perbuat. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ يُؤَاخِذُ اللَّهُ النَّاسَ بِمَا كَسَبُوا مَا تَرَكَ عَلَى ظَهْرِهَا مِنْ دَابَّةٍ “Dan kalau sekiranya Allah menyiksa manusia disebabkan usahanya, niscaya Dia tidak akan meninggalkan di atas permukaan bumi suatu mahluk yang melata pun” (QS. Fathir: 45). Dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah, mereka mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ وَصَبٍ وَلاَ نَصَبٍ وَلاَ سَقَمٍ وَلاَ حَزَنٍ حَتَّى الْهَمِّ يُهَمُّهُ إِلاَّ كُفِّرَ بِهِ مِنْ سَيِّئَاتِهِ “Tidaklah seorang mukmin tertimpa suatu musibah berupa rasa sakit (yang tidak kunjung sembuh), rasa capek, rasa sakit, rasa sedih, dan kekhawatiran yang menerpa melainkan dosa-dosanya akan diampuni” (HR. Muslim no. 2573). Dari Mu’awiyah, ia berkata bahwa ia mendengar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا مِنْ شَىْءٍ يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ فِى جَسَدِهِ يُؤْذِيهِ إِلاَّ كَفَّرَ اللَّهُ عَنْهُ بِهِ مِنْ سَيِّئَاتِه “Tidaklah suatu musibah menimpa jasad seorang mukmin dan itu menyakitinya melainkan akan menghapuskan dosa-dosanya” (HR. Ahmad 4: 98. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa sanadnya shahih sesuai syarat Muslim). Bisa jadi pula musibah itu datang menghampiri kita karena dosa orang tua. Abul Bilad berkata pada ‘Ala’ bin Badr mengenai ayat, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri”, dan sejak kecil aku sudah buta, bagaimana pendapatmu? ‘Ala’ berkata, فبذنوب والديك “Itu boleh jadi karena sebab orang tuamu”. Seseorang bisa jadi mudah lupa terhadap ayat Qur’an yang telah ia hafal karena sebab dosa yang ia perbuat. Adh Dhohak berkata, ما نعلم أحدا حفظ القرآن ثم نسيه إلا بذنب “Kami tidaklah mengetahui seseorang yang menghafal Qur’an kemudia ia lupa melaikan karena dosa”. Lantas Adh Dhohak membacakan surat Asy Syura yang kita bahas saat ini. Lalu ia berkata, وأي مصيبة أعظم من نسيان القرآن. “Musibah mana lagi yang lebih besar dari melupakan Al Qur’an?” Jadi boleh jadi bukan karena kesibukan kita, jadi biang kesalahan hafalan Qur’an itu hilang. Boleh jadi karena tidak menjaga pandangan, terus menerus dalam maksiat serta meremehkan dosa, itulah sebab Allah memalingkan Al Qur’an dari kita. Demikian faedah yang kami peroleh dari tafsir Ibnu Katsir. Moga Allah melepaskan berbagai musibah yang menimpa kita. Ayat ini adalah sebagai renungan bagi kita untuk selalu mengintrospeksi diri sebelum menyalahkan orang lain ketika kita terzholimi. Boleh jadi musibah itu  datang karena dosa syirik, tidak ikhlas dalam amalan, amalan bid’ah, dosa besar atau meremehkan maksiat yang kita perbuat hari demi hari. Ya Allah, ampunilah dosa dan terimalah taubat kami. Semoga hati, lisan dan badan ini bisa bersabar dalam menghadapi berbagai cobaan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 12: 280-283, terbitan Muassasah Qurthubah.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Nikmat Tidak Hilang dan Musibah Tidak Datang Secara Mendadak Hamba yang Kanud, Banyak Menghitung Musibah, Lupa akan Nikmat Tagsmusibah


Ketika musibah dan bencana datang menghampiri kita, kadang yang dijadikan kambing hitam adalah alam, artinya alam itu murka. Ketika sakit datang, yang disalahkan pula konsumsi makanan, kurang olaharga dan seterusnya. Ketika kita terzholimi oleh atasan atau majikan karena belum telat gaji bulanan, kadang yang jadi biang kesalahan adalah majikan atau bos yang dijuluki pelit atau bakhil. Walau memang sebab-sebab tadi bisa jadi benar sebagai penyebab, namun jarang ada yang merenungkan bahwa karena dosa atau maksiat yang kita perbuat, akhirnya Allah mendatangkan musibah, menurunkan penyakit atau ada yang menzholimi kita. Coba kita renungkan ayat yang akan dibahas berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy Syura: 30). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Wahai sekalian manusia, ketahuilah bahwa musibah yang menimpa kalian tidak lain adalah disebabkan karena dosa yang kalian dahulu perbuat. Dan Allah memaafkan kesalahan-kesalahan kalian tersebut. Dia bukan hanya tidak menyiksa kalian, namun Allah langsung memaafkan dosa yang kalian perbuat.” Karena memang Allah akan menyiksa seorang hamba karena dosa yang ia perbuat. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ يُؤَاخِذُ اللَّهُ النَّاسَ بِمَا كَسَبُوا مَا تَرَكَ عَلَى ظَهْرِهَا مِنْ دَابَّةٍ “Dan kalau sekiranya Allah menyiksa manusia disebabkan usahanya, niscaya Dia tidak akan meninggalkan di atas permukaan bumi suatu mahluk yang melata pun” (QS. Fathir: 45). Dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah, mereka mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ وَصَبٍ وَلاَ نَصَبٍ وَلاَ سَقَمٍ وَلاَ حَزَنٍ حَتَّى الْهَمِّ يُهَمُّهُ إِلاَّ كُفِّرَ بِهِ مِنْ سَيِّئَاتِهِ “Tidaklah seorang mukmin tertimpa suatu musibah berupa rasa sakit (yang tidak kunjung sembuh), rasa capek, rasa sakit, rasa sedih, dan kekhawatiran yang menerpa melainkan dosa-dosanya akan diampuni” (HR. Muslim no. 2573). Dari Mu’awiyah, ia berkata bahwa ia mendengar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا مِنْ شَىْءٍ يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ فِى جَسَدِهِ يُؤْذِيهِ إِلاَّ كَفَّرَ اللَّهُ عَنْهُ بِهِ مِنْ سَيِّئَاتِه “Tidaklah suatu musibah menimpa jasad seorang mukmin dan itu menyakitinya melainkan akan menghapuskan dosa-dosanya” (HR. Ahmad 4: 98. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa sanadnya shahih sesuai syarat Muslim). Bisa jadi pula musibah itu datang menghampiri kita karena dosa orang tua. Abul Bilad berkata pada ‘Ala’ bin Badr mengenai ayat, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri”, dan sejak kecil aku sudah buta, bagaimana pendapatmu? ‘Ala’ berkata, فبذنوب والديك “Itu boleh jadi karena sebab orang tuamu”. Seseorang bisa jadi mudah lupa terhadap ayat Qur’an yang telah ia hafal karena sebab dosa yang ia perbuat. Adh Dhohak berkata, ما نعلم أحدا حفظ القرآن ثم نسيه إلا بذنب “Kami tidaklah mengetahui seseorang yang menghafal Qur’an kemudia ia lupa melaikan karena dosa”. Lantas Adh Dhohak membacakan surat Asy Syura yang kita bahas saat ini. Lalu ia berkata, وأي مصيبة أعظم من نسيان القرآن. “Musibah mana lagi yang lebih besar dari melupakan Al Qur’an?” Jadi boleh jadi bukan karena kesibukan kita, jadi biang kesalahan hafalan Qur’an itu hilang. Boleh jadi karena tidak menjaga pandangan, terus menerus dalam maksiat serta meremehkan dosa, itulah sebab Allah memalingkan Al Qur’an dari kita. Demikian faedah yang kami peroleh dari tafsir Ibnu Katsir. Moga Allah melepaskan berbagai musibah yang menimpa kita. Ayat ini adalah sebagai renungan bagi kita untuk selalu mengintrospeksi diri sebelum menyalahkan orang lain ketika kita terzholimi. Boleh jadi musibah itu  datang karena dosa syirik, tidak ikhlas dalam amalan, amalan bid’ah, dosa besar atau meremehkan maksiat yang kita perbuat hari demi hari. Ya Allah, ampunilah dosa dan terimalah taubat kami. Semoga hati, lisan dan badan ini bisa bersabar dalam menghadapi berbagai cobaan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 12: 280-283, terbitan Muassasah Qurthubah.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Doa Agar Nikmat Tidak Hilang dan Musibah Tidak Datang Secara Mendadak Hamba yang Kanud, Banyak Menghitung Musibah, Lupa akan Nikmat Tagsmusibah

Orang Paling Kuat

29FebOrang Paling KuatFebruary 29, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi • Parameter kekuatan menurut Islam Mungkin banyak di antara kita yang masih ingat pertandingan eksibisi antara raja tinju dunia; Muhammad Ali dengan juara gulat dunia; Antonio Inoki di tahun 1976. Banyak kalangan kecewa dengan hasil akhir sabung manusia tesebut, karena ternyata draw! Mereka penasaran ingin mengetahui siapakah yang lebih KUAT? Begitulah ukuran kekuatan di mata kebanyakan orang; kuat secara fisik dan duel semata. Islam memiliki parameter lain dalam menilai kekuatan. Kata Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ“ “Orang yang kuat bukanlah jago gulat, namun orang yang kuat adalah yang mampu menahan diri manakala marah”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah. • Manajemen marah Kami pikir tidak ada di antara kita yang tidak pernah marah. Itu hal yang manusiawi, tapi sudahkah kita memenej emosi kita dengan aturan agama? Berikut beberapa ajaran Islam dalam hal ini: 1. Jangan melampiaskan kemarahan dengan perkataan atau perbuatan Salah satu kriteria orang yang beriman adalah mampu menahan marah, sebagaimana disebutkan dalam QS. Ali Imran: 134. Para ahli tafsir semisal an-Naisâbûry (w. setelah 850 H) menerangkan bahwa maksud dari menahan amarah adalah tidak melampiaskannya dengan perkataan atau perbuatan. Apalagi Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “وَإِذَا غَضِبْتَ فَاسْكُت” “Jika engkau marah diamlah”. HR. Ahmad dan dinilai sahih oleh al-Albany. 2. Beristi’adzah Sulaiman bin Shurad radhiyallahu’anhu bercerita, “Aku duduk bersama Nabi shallallahu ’alaihiwasallam saat ada dua orang saling mencaci hingga salah seorang memerah mukanya dan mengembang urat-urat lehernya. Maka beliau bersabda, “Sungguh aku tahu satu kalimat yang sekiranya dibaca seseorang maka akan lenyap apa yang dialaminya. Sekiranya membaca a’udzubillahiminasyaithonirrojim maka hilanglah apa yang dijumpainya”. HR. Bukhari. 3. Merubah posisi “إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ، فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ، وَإِلاَّ فَلْيَضْطَجِعْ” “Bila salah satu di antara kalian marah saat berdiri, maka duduklah. Jika marahnya telah hilang (maka sudah cukup). Namun jika tidak lenyap pula maka berbaringlah. (HR. Bukhari). • Marah yang berpahala Tidak semua kemarahan tercela. Bahkan ada kemarahan yang diperbolehkan, bahkan terpuji, yakni marah manakala kehormatan Allah ta’ala dan ajaran Islam dilanggar. Ini merupakan bagian dari pengagungan syiar Allah yang berupakan bukti ketaqwaan. (Baca: QS. Al-Hajj: 32). Sehingga tatkala ajaran Islam dinodai dan larangan Allah diterjang, kemudian sebagian orang adem ayem saja, keimanan mereka perlu dipertanyakan. Aisyah radhiyallahu’anha menuturkan salah satu karakter Rasul shallallahu’alaihiwasallam, “مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ، وَلَا امْرَأَةً، وَلَا خَادِمًا، إِلَّا أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ. وَمَا نِيلَ مِنْهُ شَيْءٌ قَطُّ فَيَنْتَقِمَ مِنْ صَاحِبِهِ، إِلَّا أَنْ يُنْتَهَكَ شَيْءٌ مِنْ مَحَارِمِ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ” “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam tidak pernah memukul dengan tangannya sesuatupun, istri atau pembantunya, kecuali manakala berjihad di jalan Allah. Beliau juga tidak pernah disakiti seseorang lalu membalasnya. Kecuali apabila larangan Allah dilanggar, maka saat itu beliau akan membalas karena Allah”. HR. Muslim. Bedakan karakter panutan kita di atas, dengan tipe banyak orang yang jika nama baik pribadinya dicemarkan ia akan naik pitam dan marah sejadi-jadinya, namun sebaliknya tatkala ajaran Islam yang dinodai dan dilecehkan maka ia akan tenang-tenang saja tanpa reaksi! Hanya kepada Allah sajalah kita mengadu… @Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 17 Rabi’ul Awwal 1433 / 9 Februari 2012 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Orang Paling Kuat

29FebOrang Paling KuatFebruary 29, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi • Parameter kekuatan menurut Islam Mungkin banyak di antara kita yang masih ingat pertandingan eksibisi antara raja tinju dunia; Muhammad Ali dengan juara gulat dunia; Antonio Inoki di tahun 1976. Banyak kalangan kecewa dengan hasil akhir sabung manusia tesebut, karena ternyata draw! Mereka penasaran ingin mengetahui siapakah yang lebih KUAT? Begitulah ukuran kekuatan di mata kebanyakan orang; kuat secara fisik dan duel semata. Islam memiliki parameter lain dalam menilai kekuatan. Kata Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ“ “Orang yang kuat bukanlah jago gulat, namun orang yang kuat adalah yang mampu menahan diri manakala marah”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah. • Manajemen marah Kami pikir tidak ada di antara kita yang tidak pernah marah. Itu hal yang manusiawi, tapi sudahkah kita memenej emosi kita dengan aturan agama? Berikut beberapa ajaran Islam dalam hal ini: 1. Jangan melampiaskan kemarahan dengan perkataan atau perbuatan Salah satu kriteria orang yang beriman adalah mampu menahan marah, sebagaimana disebutkan dalam QS. Ali Imran: 134. Para ahli tafsir semisal an-Naisâbûry (w. setelah 850 H) menerangkan bahwa maksud dari menahan amarah adalah tidak melampiaskannya dengan perkataan atau perbuatan. Apalagi Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “وَإِذَا غَضِبْتَ فَاسْكُت” “Jika engkau marah diamlah”. HR. Ahmad dan dinilai sahih oleh al-Albany. 2. Beristi’adzah Sulaiman bin Shurad radhiyallahu’anhu bercerita, “Aku duduk bersama Nabi shallallahu ’alaihiwasallam saat ada dua orang saling mencaci hingga salah seorang memerah mukanya dan mengembang urat-urat lehernya. Maka beliau bersabda, “Sungguh aku tahu satu kalimat yang sekiranya dibaca seseorang maka akan lenyap apa yang dialaminya. Sekiranya membaca a’udzubillahiminasyaithonirrojim maka hilanglah apa yang dijumpainya”. HR. Bukhari. 3. Merubah posisi “إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ، فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ، وَإِلاَّ فَلْيَضْطَجِعْ” “Bila salah satu di antara kalian marah saat berdiri, maka duduklah. Jika marahnya telah hilang (maka sudah cukup). Namun jika tidak lenyap pula maka berbaringlah. (HR. Bukhari). • Marah yang berpahala Tidak semua kemarahan tercela. Bahkan ada kemarahan yang diperbolehkan, bahkan terpuji, yakni marah manakala kehormatan Allah ta’ala dan ajaran Islam dilanggar. Ini merupakan bagian dari pengagungan syiar Allah yang berupakan bukti ketaqwaan. (Baca: QS. Al-Hajj: 32). Sehingga tatkala ajaran Islam dinodai dan larangan Allah diterjang, kemudian sebagian orang adem ayem saja, keimanan mereka perlu dipertanyakan. Aisyah radhiyallahu’anha menuturkan salah satu karakter Rasul shallallahu’alaihiwasallam, “مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ، وَلَا امْرَأَةً، وَلَا خَادِمًا، إِلَّا أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ. وَمَا نِيلَ مِنْهُ شَيْءٌ قَطُّ فَيَنْتَقِمَ مِنْ صَاحِبِهِ، إِلَّا أَنْ يُنْتَهَكَ شَيْءٌ مِنْ مَحَارِمِ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ” “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam tidak pernah memukul dengan tangannya sesuatupun, istri atau pembantunya, kecuali manakala berjihad di jalan Allah. Beliau juga tidak pernah disakiti seseorang lalu membalasnya. Kecuali apabila larangan Allah dilanggar, maka saat itu beliau akan membalas karena Allah”. HR. Muslim. Bedakan karakter panutan kita di atas, dengan tipe banyak orang yang jika nama baik pribadinya dicemarkan ia akan naik pitam dan marah sejadi-jadinya, namun sebaliknya tatkala ajaran Islam yang dinodai dan dilecehkan maka ia akan tenang-tenang saja tanpa reaksi! Hanya kepada Allah sajalah kita mengadu… @Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 17 Rabi’ul Awwal 1433 / 9 Februari 2012 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
29FebOrang Paling KuatFebruary 29, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi • Parameter kekuatan menurut Islam Mungkin banyak di antara kita yang masih ingat pertandingan eksibisi antara raja tinju dunia; Muhammad Ali dengan juara gulat dunia; Antonio Inoki di tahun 1976. Banyak kalangan kecewa dengan hasil akhir sabung manusia tesebut, karena ternyata draw! Mereka penasaran ingin mengetahui siapakah yang lebih KUAT? Begitulah ukuran kekuatan di mata kebanyakan orang; kuat secara fisik dan duel semata. Islam memiliki parameter lain dalam menilai kekuatan. Kata Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ“ “Orang yang kuat bukanlah jago gulat, namun orang yang kuat adalah yang mampu menahan diri manakala marah”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah. • Manajemen marah Kami pikir tidak ada di antara kita yang tidak pernah marah. Itu hal yang manusiawi, tapi sudahkah kita memenej emosi kita dengan aturan agama? Berikut beberapa ajaran Islam dalam hal ini: 1. Jangan melampiaskan kemarahan dengan perkataan atau perbuatan Salah satu kriteria orang yang beriman adalah mampu menahan marah, sebagaimana disebutkan dalam QS. Ali Imran: 134. Para ahli tafsir semisal an-Naisâbûry (w. setelah 850 H) menerangkan bahwa maksud dari menahan amarah adalah tidak melampiaskannya dengan perkataan atau perbuatan. Apalagi Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “وَإِذَا غَضِبْتَ فَاسْكُت” “Jika engkau marah diamlah”. HR. Ahmad dan dinilai sahih oleh al-Albany. 2. Beristi’adzah Sulaiman bin Shurad radhiyallahu’anhu bercerita, “Aku duduk bersama Nabi shallallahu ’alaihiwasallam saat ada dua orang saling mencaci hingga salah seorang memerah mukanya dan mengembang urat-urat lehernya. Maka beliau bersabda, “Sungguh aku tahu satu kalimat yang sekiranya dibaca seseorang maka akan lenyap apa yang dialaminya. Sekiranya membaca a’udzubillahiminasyaithonirrojim maka hilanglah apa yang dijumpainya”. HR. Bukhari. 3. Merubah posisi “إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ، فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ، وَإِلاَّ فَلْيَضْطَجِعْ” “Bila salah satu di antara kalian marah saat berdiri, maka duduklah. Jika marahnya telah hilang (maka sudah cukup). Namun jika tidak lenyap pula maka berbaringlah. (HR. Bukhari). • Marah yang berpahala Tidak semua kemarahan tercela. Bahkan ada kemarahan yang diperbolehkan, bahkan terpuji, yakni marah manakala kehormatan Allah ta’ala dan ajaran Islam dilanggar. Ini merupakan bagian dari pengagungan syiar Allah yang berupakan bukti ketaqwaan. (Baca: QS. Al-Hajj: 32). Sehingga tatkala ajaran Islam dinodai dan larangan Allah diterjang, kemudian sebagian orang adem ayem saja, keimanan mereka perlu dipertanyakan. Aisyah radhiyallahu’anha menuturkan salah satu karakter Rasul shallallahu’alaihiwasallam, “مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ، وَلَا امْرَأَةً، وَلَا خَادِمًا، إِلَّا أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ. وَمَا نِيلَ مِنْهُ شَيْءٌ قَطُّ فَيَنْتَقِمَ مِنْ صَاحِبِهِ، إِلَّا أَنْ يُنْتَهَكَ شَيْءٌ مِنْ مَحَارِمِ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ” “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam tidak pernah memukul dengan tangannya sesuatupun, istri atau pembantunya, kecuali manakala berjihad di jalan Allah. Beliau juga tidak pernah disakiti seseorang lalu membalasnya. Kecuali apabila larangan Allah dilanggar, maka saat itu beliau akan membalas karena Allah”. HR. Muslim. Bedakan karakter panutan kita di atas, dengan tipe banyak orang yang jika nama baik pribadinya dicemarkan ia akan naik pitam dan marah sejadi-jadinya, namun sebaliknya tatkala ajaran Islam yang dinodai dan dilecehkan maka ia akan tenang-tenang saja tanpa reaksi! Hanya kepada Allah sajalah kita mengadu… @Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 17 Rabi’ul Awwal 1433 / 9 Februari 2012 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


29FebOrang Paling KuatFebruary 29, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi • Parameter kekuatan menurut Islam Mungkin banyak di antara kita yang masih ingat pertandingan eksibisi antara raja tinju dunia; Muhammad Ali dengan juara gulat dunia; Antonio Inoki di tahun 1976. Banyak kalangan kecewa dengan hasil akhir sabung manusia tesebut, karena ternyata draw! Mereka penasaran ingin mengetahui siapakah yang lebih KUAT? Begitulah ukuran kekuatan di mata kebanyakan orang; kuat secara fisik dan duel semata. Islam memiliki parameter lain dalam menilai kekuatan. Kata Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ“ “Orang yang kuat bukanlah jago gulat, namun orang yang kuat adalah yang mampu menahan diri manakala marah”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah. • Manajemen marah Kami pikir tidak ada di antara kita yang tidak pernah marah. Itu hal yang manusiawi, tapi sudahkah kita memenej emosi kita dengan aturan agama? Berikut beberapa ajaran Islam dalam hal ini: 1. Jangan melampiaskan kemarahan dengan perkataan atau perbuatan Salah satu kriteria orang yang beriman adalah mampu menahan marah, sebagaimana disebutkan dalam QS. Ali Imran: 134. Para ahli tafsir semisal an-Naisâbûry (w. setelah 850 H) menerangkan bahwa maksud dari menahan amarah adalah tidak melampiaskannya dengan perkataan atau perbuatan. Apalagi Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “وَإِذَا غَضِبْتَ فَاسْكُت” “Jika engkau marah diamlah”. HR. Ahmad dan dinilai sahih oleh al-Albany. 2. Beristi’adzah Sulaiman bin Shurad radhiyallahu’anhu bercerita, “Aku duduk bersama Nabi shallallahu ’alaihiwasallam saat ada dua orang saling mencaci hingga salah seorang memerah mukanya dan mengembang urat-urat lehernya. Maka beliau bersabda, “Sungguh aku tahu satu kalimat yang sekiranya dibaca seseorang maka akan lenyap apa yang dialaminya. Sekiranya membaca a’udzubillahiminasyaithonirrojim maka hilanglah apa yang dijumpainya”. HR. Bukhari. 3. Merubah posisi “إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ، فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ، وَإِلاَّ فَلْيَضْطَجِعْ” “Bila salah satu di antara kalian marah saat berdiri, maka duduklah. Jika marahnya telah hilang (maka sudah cukup). Namun jika tidak lenyap pula maka berbaringlah. (HR. Bukhari). • Marah yang berpahala Tidak semua kemarahan tercela. Bahkan ada kemarahan yang diperbolehkan, bahkan terpuji, yakni marah manakala kehormatan Allah ta’ala dan ajaran Islam dilanggar. Ini merupakan bagian dari pengagungan syiar Allah yang berupakan bukti ketaqwaan. (Baca: QS. Al-Hajj: 32). Sehingga tatkala ajaran Islam dinodai dan larangan Allah diterjang, kemudian sebagian orang adem ayem saja, keimanan mereka perlu dipertanyakan. Aisyah radhiyallahu’anha menuturkan salah satu karakter Rasul shallallahu’alaihiwasallam, “مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ، وَلَا امْرَأَةً، وَلَا خَادِمًا، إِلَّا أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ. وَمَا نِيلَ مِنْهُ شَيْءٌ قَطُّ فَيَنْتَقِمَ مِنْ صَاحِبِهِ، إِلَّا أَنْ يُنْتَهَكَ شَيْءٌ مِنْ مَحَارِمِ اللَّهِ فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ” “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam tidak pernah memukul dengan tangannya sesuatupun, istri atau pembantunya, kecuali manakala berjihad di jalan Allah. Beliau juga tidak pernah disakiti seseorang lalu membalasnya. Kecuali apabila larangan Allah dilanggar, maka saat itu beliau akan membalas karena Allah”. HR. Muslim. Bedakan karakter panutan kita di atas, dengan tipe banyak orang yang jika nama baik pribadinya dicemarkan ia akan naik pitam dan marah sejadi-jadinya, namun sebaliknya tatkala ajaran Islam yang dinodai dan dilecehkan maka ia akan tenang-tenang saja tanpa reaksi! Hanya kepada Allah sajalah kita mengadu… @Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 17 Rabi’ul Awwal 1433 / 9 Februari 2012 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Nasehat Lukman pada Anaknya (2), Syirik Sejelek-Jelek Kezholiman

Melanjutkan inti nasehat Lukman pada anaknya, saat ini kita akan masuk ke wasiat atau nasehat pertama. Nasehat kali ini begitu penting karena berkaitan dengan akidah dan tauhid seorang muslim. Di dalamnya dijelaskan mengenai bahaya apabila seorang muslim melakukan kesyirikan. Syirik adalah sejelek-jeleknya perbuatan zholim. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”.” (QS. Lukman: 13). Sebagaimana dijelaskan dalam serial sebelumnya mengenai makna hikmah, yaitu hikmah adalah kepahaman, ilmu dan ta’bir (penjelasan) (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 52). Dan apa yang disampaikan oleh Lukman dalam ayat di atas termasuk pokok dan kaedah besar dalam hikmah (Taisir Al Karimir Rahman, 648). Hal ini menunjukkan penting dan amat urgentnya mengenali dan memahami hikmah pertama yang disampaikan oleh Lukman pada anaknya. Ia pun menggunakan cara penyampaian yang amat baik yaitu dengan panggilan “yaa bunayya”, wahai anakku. Ini adalah panggilan yang amat lemah lembut pada anaknya, yang bernama Tsaron sebagaimana dikatakan oleh As Suhaili. Tujuannya, ia menyampaikan hal ini dalam rangka kasih sayang, supaya anaknya mudah menerima kebaikan. Demikianlah seharusnya kita dalam menyampaikan suatu nasehat kepada anak kita. Ibnu Katsir rahimahullah, “Lukman menasehati anaknya yang tentu amat ia sayangi, yaitu dengan nasehat yang amat mulia. Ia awali pertama kali dengan nasehat untuk beribadah kepada Allah semata dan tidak berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 53) Nasehat Lukman pada anaknya, يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”.” (QS. Lukman: 13). Dalam hadits Bukhari, dari Qutaibah, dari Jarir, dari Al A’masy, dari Ibrahim, dari ‘Alqomah, dari ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, beliau menyebutkan ayat, الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman” (QS. Al An’am: 82). Ketika disebutkan ayat ini, para sahabat pun menjadi khawatir. Mereka berkata, أينا لم يَلْبس إيمانه بظلم؟ “(Wahai Rasul), siapakah yang tidak mencampurkan keimanannya dengan kesyirikan?” Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “إنه ليس بذاك، ألا (3) تسمع إلى قول لقمان: { يَا بُنَيَّ لا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ } . “Itu bukanlah kezholiman seperti yang kalian sangkakan. Tidakkah kalian pernah mendengar nasehat Lukman pada anaknya, “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (HR. Bukhari no. 3360) Kenapa syirik disebut sejelek-jelek kezholiman? Karena orang yang berbuat syirik telah menyamakan makhluk yang dicipta dari tanah dengan Malik, Raja semesta alam, yaitu Allah Ta’ala. Ia pun telah menyamakan sesuatu yang tidak memiliki sesuatu pun di muka bumi dengan Allah yang memiliki segala sesuatu. Makhluk yang penuh kekurangan dari segala sisi dan begitu fakir disamakan dengan Allah yang Maha Sempurna dari segala sisi dan Maha Kaya. Makhluk yang tidak dapat menciptakan dan memberi nikmat sebesar dzarrah (yang kecil semisal semut) disamakan dengan Allah yang Maha Pencipta dan Maha Pemberi nikmat, yaitu nikmat agama, dunia, akhirat, hati, badan, semua nikmat ini hanya berasal dari Allah. Tidak ada pula yang dapat mencabut nikmat-nikmat tadi selain Allah. Apakah ini bukan sejelek-jelek kezholiman?! (Taisir Al Karimir Rahman, 648). Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, “Bukankah sejelek-jelek kezholiman ketika Allah menciptakan kita dengan maksud untuk beribadah kepada-Nya dan mentauhidkan-Nya, lalu tujuan mulia ini dipalingkan ke derajat yang amat rendah, yaitu menjadi beribadah kepada makhluk yang tidak mungkin disamakan dengan Allah?! Inilah kenapa disebut sejelek-jelek perbuatan zholim.” (Taisir Al Karimir Rahman, 648). Renungan Sungguh sangat menyedihkan jika ada seorang muslim meskipun ia bersyahadat, shalat, rajin puasa, gemar bersedekah dan bahkan sudah berhaji, namun dia melakukan salah satu kesyirikan. Sungguh dia telah menistakan tujuan hidupnya. Ibadah-ibadahnya jadi sia-sia gara-gara syirik. Bahkan ia pun telah merendahkan Sang Pencipta dengan makhluk yang hina karena telah menyamakan Allah dalam ibadah. Sudah sepantasnya seorang muslim meninggalkan syirik dengan berbagai macam ragamnya termasuk dalamnya tradisi-tradisi sesat. Masih ada sebagian kita melakukan tumbal dengan sembelihan ketika dibangun jembatan, memakai jimat dan penglaris. Bukankah ini semua syirik dan merendahkan pencipta serta menistakan jalan hidup kita yang mesti kita tempuh? Semoga Allah memudahkan kita untuk merealisasikan tujuan hidup kita untuk beribadah pada-Nya dan semoga kita dijauhkan dari segala bentuk kesyirikan. Baca ulasan lebih lengkap mengenai bahaya kesyirikan: Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik Wallahu waliyyut tuafiq. Referensi: Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. @ KSU, Riyadh, KSA, 5 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsnasihat lukman

Nasehat Lukman pada Anaknya (2), Syirik Sejelek-Jelek Kezholiman

Melanjutkan inti nasehat Lukman pada anaknya, saat ini kita akan masuk ke wasiat atau nasehat pertama. Nasehat kali ini begitu penting karena berkaitan dengan akidah dan tauhid seorang muslim. Di dalamnya dijelaskan mengenai bahaya apabila seorang muslim melakukan kesyirikan. Syirik adalah sejelek-jeleknya perbuatan zholim. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”.” (QS. Lukman: 13). Sebagaimana dijelaskan dalam serial sebelumnya mengenai makna hikmah, yaitu hikmah adalah kepahaman, ilmu dan ta’bir (penjelasan) (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 52). Dan apa yang disampaikan oleh Lukman dalam ayat di atas termasuk pokok dan kaedah besar dalam hikmah (Taisir Al Karimir Rahman, 648). Hal ini menunjukkan penting dan amat urgentnya mengenali dan memahami hikmah pertama yang disampaikan oleh Lukman pada anaknya. Ia pun menggunakan cara penyampaian yang amat baik yaitu dengan panggilan “yaa bunayya”, wahai anakku. Ini adalah panggilan yang amat lemah lembut pada anaknya, yang bernama Tsaron sebagaimana dikatakan oleh As Suhaili. Tujuannya, ia menyampaikan hal ini dalam rangka kasih sayang, supaya anaknya mudah menerima kebaikan. Demikianlah seharusnya kita dalam menyampaikan suatu nasehat kepada anak kita. Ibnu Katsir rahimahullah, “Lukman menasehati anaknya yang tentu amat ia sayangi, yaitu dengan nasehat yang amat mulia. Ia awali pertama kali dengan nasehat untuk beribadah kepada Allah semata dan tidak berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 53) Nasehat Lukman pada anaknya, يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”.” (QS. Lukman: 13). Dalam hadits Bukhari, dari Qutaibah, dari Jarir, dari Al A’masy, dari Ibrahim, dari ‘Alqomah, dari ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, beliau menyebutkan ayat, الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman” (QS. Al An’am: 82). Ketika disebutkan ayat ini, para sahabat pun menjadi khawatir. Mereka berkata, أينا لم يَلْبس إيمانه بظلم؟ “(Wahai Rasul), siapakah yang tidak mencampurkan keimanannya dengan kesyirikan?” Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “إنه ليس بذاك، ألا (3) تسمع إلى قول لقمان: { يَا بُنَيَّ لا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ } . “Itu bukanlah kezholiman seperti yang kalian sangkakan. Tidakkah kalian pernah mendengar nasehat Lukman pada anaknya, “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (HR. Bukhari no. 3360) Kenapa syirik disebut sejelek-jelek kezholiman? Karena orang yang berbuat syirik telah menyamakan makhluk yang dicipta dari tanah dengan Malik, Raja semesta alam, yaitu Allah Ta’ala. Ia pun telah menyamakan sesuatu yang tidak memiliki sesuatu pun di muka bumi dengan Allah yang memiliki segala sesuatu. Makhluk yang penuh kekurangan dari segala sisi dan begitu fakir disamakan dengan Allah yang Maha Sempurna dari segala sisi dan Maha Kaya. Makhluk yang tidak dapat menciptakan dan memberi nikmat sebesar dzarrah (yang kecil semisal semut) disamakan dengan Allah yang Maha Pencipta dan Maha Pemberi nikmat, yaitu nikmat agama, dunia, akhirat, hati, badan, semua nikmat ini hanya berasal dari Allah. Tidak ada pula yang dapat mencabut nikmat-nikmat tadi selain Allah. Apakah ini bukan sejelek-jelek kezholiman?! (Taisir Al Karimir Rahman, 648). Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, “Bukankah sejelek-jelek kezholiman ketika Allah menciptakan kita dengan maksud untuk beribadah kepada-Nya dan mentauhidkan-Nya, lalu tujuan mulia ini dipalingkan ke derajat yang amat rendah, yaitu menjadi beribadah kepada makhluk yang tidak mungkin disamakan dengan Allah?! Inilah kenapa disebut sejelek-jelek perbuatan zholim.” (Taisir Al Karimir Rahman, 648). Renungan Sungguh sangat menyedihkan jika ada seorang muslim meskipun ia bersyahadat, shalat, rajin puasa, gemar bersedekah dan bahkan sudah berhaji, namun dia melakukan salah satu kesyirikan. Sungguh dia telah menistakan tujuan hidupnya. Ibadah-ibadahnya jadi sia-sia gara-gara syirik. Bahkan ia pun telah merendahkan Sang Pencipta dengan makhluk yang hina karena telah menyamakan Allah dalam ibadah. Sudah sepantasnya seorang muslim meninggalkan syirik dengan berbagai macam ragamnya termasuk dalamnya tradisi-tradisi sesat. Masih ada sebagian kita melakukan tumbal dengan sembelihan ketika dibangun jembatan, memakai jimat dan penglaris. Bukankah ini semua syirik dan merendahkan pencipta serta menistakan jalan hidup kita yang mesti kita tempuh? Semoga Allah memudahkan kita untuk merealisasikan tujuan hidup kita untuk beribadah pada-Nya dan semoga kita dijauhkan dari segala bentuk kesyirikan. Baca ulasan lebih lengkap mengenai bahaya kesyirikan: Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik Wallahu waliyyut tuafiq. Referensi: Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. @ KSU, Riyadh, KSA, 5 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsnasihat lukman
Melanjutkan inti nasehat Lukman pada anaknya, saat ini kita akan masuk ke wasiat atau nasehat pertama. Nasehat kali ini begitu penting karena berkaitan dengan akidah dan tauhid seorang muslim. Di dalamnya dijelaskan mengenai bahaya apabila seorang muslim melakukan kesyirikan. Syirik adalah sejelek-jeleknya perbuatan zholim. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”.” (QS. Lukman: 13). Sebagaimana dijelaskan dalam serial sebelumnya mengenai makna hikmah, yaitu hikmah adalah kepahaman, ilmu dan ta’bir (penjelasan) (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 52). Dan apa yang disampaikan oleh Lukman dalam ayat di atas termasuk pokok dan kaedah besar dalam hikmah (Taisir Al Karimir Rahman, 648). Hal ini menunjukkan penting dan amat urgentnya mengenali dan memahami hikmah pertama yang disampaikan oleh Lukman pada anaknya. Ia pun menggunakan cara penyampaian yang amat baik yaitu dengan panggilan “yaa bunayya”, wahai anakku. Ini adalah panggilan yang amat lemah lembut pada anaknya, yang bernama Tsaron sebagaimana dikatakan oleh As Suhaili. Tujuannya, ia menyampaikan hal ini dalam rangka kasih sayang, supaya anaknya mudah menerima kebaikan. Demikianlah seharusnya kita dalam menyampaikan suatu nasehat kepada anak kita. Ibnu Katsir rahimahullah, “Lukman menasehati anaknya yang tentu amat ia sayangi, yaitu dengan nasehat yang amat mulia. Ia awali pertama kali dengan nasehat untuk beribadah kepada Allah semata dan tidak berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 53) Nasehat Lukman pada anaknya, يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”.” (QS. Lukman: 13). Dalam hadits Bukhari, dari Qutaibah, dari Jarir, dari Al A’masy, dari Ibrahim, dari ‘Alqomah, dari ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, beliau menyebutkan ayat, الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman” (QS. Al An’am: 82). Ketika disebutkan ayat ini, para sahabat pun menjadi khawatir. Mereka berkata, أينا لم يَلْبس إيمانه بظلم؟ “(Wahai Rasul), siapakah yang tidak mencampurkan keimanannya dengan kesyirikan?” Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “إنه ليس بذاك، ألا (3) تسمع إلى قول لقمان: { يَا بُنَيَّ لا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ } . “Itu bukanlah kezholiman seperti yang kalian sangkakan. Tidakkah kalian pernah mendengar nasehat Lukman pada anaknya, “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (HR. Bukhari no. 3360) Kenapa syirik disebut sejelek-jelek kezholiman? Karena orang yang berbuat syirik telah menyamakan makhluk yang dicipta dari tanah dengan Malik, Raja semesta alam, yaitu Allah Ta’ala. Ia pun telah menyamakan sesuatu yang tidak memiliki sesuatu pun di muka bumi dengan Allah yang memiliki segala sesuatu. Makhluk yang penuh kekurangan dari segala sisi dan begitu fakir disamakan dengan Allah yang Maha Sempurna dari segala sisi dan Maha Kaya. Makhluk yang tidak dapat menciptakan dan memberi nikmat sebesar dzarrah (yang kecil semisal semut) disamakan dengan Allah yang Maha Pencipta dan Maha Pemberi nikmat, yaitu nikmat agama, dunia, akhirat, hati, badan, semua nikmat ini hanya berasal dari Allah. Tidak ada pula yang dapat mencabut nikmat-nikmat tadi selain Allah. Apakah ini bukan sejelek-jelek kezholiman?! (Taisir Al Karimir Rahman, 648). Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, “Bukankah sejelek-jelek kezholiman ketika Allah menciptakan kita dengan maksud untuk beribadah kepada-Nya dan mentauhidkan-Nya, lalu tujuan mulia ini dipalingkan ke derajat yang amat rendah, yaitu menjadi beribadah kepada makhluk yang tidak mungkin disamakan dengan Allah?! Inilah kenapa disebut sejelek-jelek perbuatan zholim.” (Taisir Al Karimir Rahman, 648). Renungan Sungguh sangat menyedihkan jika ada seorang muslim meskipun ia bersyahadat, shalat, rajin puasa, gemar bersedekah dan bahkan sudah berhaji, namun dia melakukan salah satu kesyirikan. Sungguh dia telah menistakan tujuan hidupnya. Ibadah-ibadahnya jadi sia-sia gara-gara syirik. Bahkan ia pun telah merendahkan Sang Pencipta dengan makhluk yang hina karena telah menyamakan Allah dalam ibadah. Sudah sepantasnya seorang muslim meninggalkan syirik dengan berbagai macam ragamnya termasuk dalamnya tradisi-tradisi sesat. Masih ada sebagian kita melakukan tumbal dengan sembelihan ketika dibangun jembatan, memakai jimat dan penglaris. Bukankah ini semua syirik dan merendahkan pencipta serta menistakan jalan hidup kita yang mesti kita tempuh? Semoga Allah memudahkan kita untuk merealisasikan tujuan hidup kita untuk beribadah pada-Nya dan semoga kita dijauhkan dari segala bentuk kesyirikan. Baca ulasan lebih lengkap mengenai bahaya kesyirikan: Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik Wallahu waliyyut tuafiq. Referensi: Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. @ KSU, Riyadh, KSA, 5 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsnasihat lukman


Melanjutkan inti nasehat Lukman pada anaknya, saat ini kita akan masuk ke wasiat atau nasehat pertama. Nasehat kali ini begitu penting karena berkaitan dengan akidah dan tauhid seorang muslim. Di dalamnya dijelaskan mengenai bahaya apabila seorang muslim melakukan kesyirikan. Syirik adalah sejelek-jeleknya perbuatan zholim. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”.” (QS. Lukman: 13). Sebagaimana dijelaskan dalam serial sebelumnya mengenai makna hikmah, yaitu hikmah adalah kepahaman, ilmu dan ta’bir (penjelasan) (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 52). Dan apa yang disampaikan oleh Lukman dalam ayat di atas termasuk pokok dan kaedah besar dalam hikmah (Taisir Al Karimir Rahman, 648). Hal ini menunjukkan penting dan amat urgentnya mengenali dan memahami hikmah pertama yang disampaikan oleh Lukman pada anaknya. Ia pun menggunakan cara penyampaian yang amat baik yaitu dengan panggilan “yaa bunayya”, wahai anakku. Ini adalah panggilan yang amat lemah lembut pada anaknya, yang bernama Tsaron sebagaimana dikatakan oleh As Suhaili. Tujuannya, ia menyampaikan hal ini dalam rangka kasih sayang, supaya anaknya mudah menerima kebaikan. Demikianlah seharusnya kita dalam menyampaikan suatu nasehat kepada anak kita. Ibnu Katsir rahimahullah, “Lukman menasehati anaknya yang tentu amat ia sayangi, yaitu dengan nasehat yang amat mulia. Ia awali pertama kali dengan nasehat untuk beribadah kepada Allah semata dan tidak berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 53) Nasehat Lukman pada anaknya, يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”.” (QS. Lukman: 13). Dalam hadits Bukhari, dari Qutaibah, dari Jarir, dari Al A’masy, dari Ibrahim, dari ‘Alqomah, dari ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, beliau menyebutkan ayat, الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman” (QS. Al An’am: 82). Ketika disebutkan ayat ini, para sahabat pun menjadi khawatir. Mereka berkata, أينا لم يَلْبس إيمانه بظلم؟ “(Wahai Rasul), siapakah yang tidak mencampurkan keimanannya dengan kesyirikan?” Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “إنه ليس بذاك، ألا (3) تسمع إلى قول لقمان: { يَا بُنَيَّ لا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ } . “Itu bukanlah kezholiman seperti yang kalian sangkakan. Tidakkah kalian pernah mendengar nasehat Lukman pada anaknya, “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (HR. Bukhari no. 3360) Kenapa syirik disebut sejelek-jelek kezholiman? Karena orang yang berbuat syirik telah menyamakan makhluk yang dicipta dari tanah dengan Malik, Raja semesta alam, yaitu Allah Ta’ala. Ia pun telah menyamakan sesuatu yang tidak memiliki sesuatu pun di muka bumi dengan Allah yang memiliki segala sesuatu. Makhluk yang penuh kekurangan dari segala sisi dan begitu fakir disamakan dengan Allah yang Maha Sempurna dari segala sisi dan Maha Kaya. Makhluk yang tidak dapat menciptakan dan memberi nikmat sebesar dzarrah (yang kecil semisal semut) disamakan dengan Allah yang Maha Pencipta dan Maha Pemberi nikmat, yaitu nikmat agama, dunia, akhirat, hati, badan, semua nikmat ini hanya berasal dari Allah. Tidak ada pula yang dapat mencabut nikmat-nikmat tadi selain Allah. Apakah ini bukan sejelek-jelek kezholiman?! (Taisir Al Karimir Rahman, 648). Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, “Bukankah sejelek-jelek kezholiman ketika Allah menciptakan kita dengan maksud untuk beribadah kepada-Nya dan mentauhidkan-Nya, lalu tujuan mulia ini dipalingkan ke derajat yang amat rendah, yaitu menjadi beribadah kepada makhluk yang tidak mungkin disamakan dengan Allah?! Inilah kenapa disebut sejelek-jelek perbuatan zholim.” (Taisir Al Karimir Rahman, 648). Renungan Sungguh sangat menyedihkan jika ada seorang muslim meskipun ia bersyahadat, shalat, rajin puasa, gemar bersedekah dan bahkan sudah berhaji, namun dia melakukan salah satu kesyirikan. Sungguh dia telah menistakan tujuan hidupnya. Ibadah-ibadahnya jadi sia-sia gara-gara syirik. Bahkan ia pun telah merendahkan Sang Pencipta dengan makhluk yang hina karena telah menyamakan Allah dalam ibadah. Sudah sepantasnya seorang muslim meninggalkan syirik dengan berbagai macam ragamnya termasuk dalamnya tradisi-tradisi sesat. Masih ada sebagian kita melakukan tumbal dengan sembelihan ketika dibangun jembatan, memakai jimat dan penglaris. Bukankah ini semua syirik dan merendahkan pencipta serta menistakan jalan hidup kita yang mesti kita tempuh? Semoga Allah memudahkan kita untuk merealisasikan tujuan hidup kita untuk beribadah pada-Nya dan semoga kita dijauhkan dari segala bentuk kesyirikan. Baca ulasan lebih lengkap mengenai bahaya kesyirikan: Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik Wallahu waliyyut tuafiq. Referensi: Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H. @ KSU, Riyadh, KSA, 5 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsnasihat lukman

Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik (1)

Syirik bukanlah hanya diartikan dengan seseorang menyembah berhala atau mengakui ada pencipta selain Allah. Hal tadi memang termasuk syirik. Namun kesyrikan sebenarnya lebih luas daripada itu. Dalam masalah ibadah, jika ada satu ibadah dipalingkan kepada selain Allah, itu pun sudah termasuk syirik. Meskipun ibadah itu ditujukan kepada malaikat, orang sholeh, seorang nabi, wali, jin atau pada batu berhala, kesemuanya sama-sama syirik. Sehingga jika ada yang menyembelih dengan melakukan tumbal pada jin penjaga jembatan, maka ini pun termasuk kesyirikan karena nusuk (penyembelihan) adalah suatu ibadah. Begitu juga bergantungnya hati atau tawakkal adalah ibadah, sehingga jika seseorang menggantungkan hati pada jimat, penglaris, rajah, wafaq, susuk dan pelet dengan tujuan untuk kesaktian, membuat laris dagangan, atau menarik cinta, ini pun termasuk kesyirikan. Namanya ibadah hanya boleh ditujukan pada Allah semata. Inilah makna syirik yang patut kita pahami dengan baik. Jika kita telah memahami hal ini, maka perlu diketahui bahwa kesyirikan memiliki bahaya yang amat besar dan pengaruh ini akan dirasakan di dunia dan akhirat kelak. Tulisan berikut ini akan mengupas beberapa bahaya kesyirikan secara global dan ringkas: 1. Segala kejelekan di dunia dan akhirat diakibatkan oleh syirik. 2. Sebab utama kesulitan di dunia dan akhirat adalah karena syirik. 3. Rasa khawatir dan lepasnya rasa aman di dunia dan akhirat disebabkan karena syirik. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آَمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al An’am: 82). 4. Orang yang berbuat syirik akan sesat di dunia dan akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا “Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya” (QS. An Nisa’: 116). 5. Orang yang berbuat syirik akbar (besar) tidak akan diampuni oleh Allah jika mati dan belum bertaubat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa’: 48). 6. Jika seseorang berbuat syirik akbar (besar), seluruh amalannya bisa terhapus. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al An’am: 88). وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az Zumar: 65). 7. Orang yang berbuat syirik akbar pantas masuk neraka dan diharamkan surga untuknya. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ “Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al Maidah: 72). Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ “Barangsiapa yang mati dalama keadaan tidak berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik pada Allah, maka ia akan masuk neraka” (HR. Muslim no. 93). 8. Syirik akbar membuat pelakunya kekal dalam neraka. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk” (QS. Al Bayyinah: 6). 9. Syirik adalah sejelek-jelek perbuatan zholim dan sejelek-jeleknya dosa sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”.” (QS. Lukman: 13). وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا “Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa’: 48). 10. Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari orang yang berbuat syirik. Allah Ta’ala berfirman, وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ أَنَّ اللَّهَ بَرِيءٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ “Dan (inilah) suatu permakluman daripada Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin” (QS. At Taubah: 3). Pembahasan bahaya kesyirikan dan pengaruhnya dalam serial pertama ini akan dilanjutkan lagi di kesempatan yang lain. Moga Allah mudahkan. Moga Allah memudahkan kita untuk menghindarkan kita dari segala macam kesyirikan, dan dijauhkan pula dari siksa neraka. Aamiin yaa mujibas saa-ilin. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 5 Rabi’ut Tsani 1433 H Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   Tagsbahaya syirik syirik

Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik (1)

Syirik bukanlah hanya diartikan dengan seseorang menyembah berhala atau mengakui ada pencipta selain Allah. Hal tadi memang termasuk syirik. Namun kesyrikan sebenarnya lebih luas daripada itu. Dalam masalah ibadah, jika ada satu ibadah dipalingkan kepada selain Allah, itu pun sudah termasuk syirik. Meskipun ibadah itu ditujukan kepada malaikat, orang sholeh, seorang nabi, wali, jin atau pada batu berhala, kesemuanya sama-sama syirik. Sehingga jika ada yang menyembelih dengan melakukan tumbal pada jin penjaga jembatan, maka ini pun termasuk kesyirikan karena nusuk (penyembelihan) adalah suatu ibadah. Begitu juga bergantungnya hati atau tawakkal adalah ibadah, sehingga jika seseorang menggantungkan hati pada jimat, penglaris, rajah, wafaq, susuk dan pelet dengan tujuan untuk kesaktian, membuat laris dagangan, atau menarik cinta, ini pun termasuk kesyirikan. Namanya ibadah hanya boleh ditujukan pada Allah semata. Inilah makna syirik yang patut kita pahami dengan baik. Jika kita telah memahami hal ini, maka perlu diketahui bahwa kesyirikan memiliki bahaya yang amat besar dan pengaruh ini akan dirasakan di dunia dan akhirat kelak. Tulisan berikut ini akan mengupas beberapa bahaya kesyirikan secara global dan ringkas: 1. Segala kejelekan di dunia dan akhirat diakibatkan oleh syirik. 2. Sebab utama kesulitan di dunia dan akhirat adalah karena syirik. 3. Rasa khawatir dan lepasnya rasa aman di dunia dan akhirat disebabkan karena syirik. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آَمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al An’am: 82). 4. Orang yang berbuat syirik akan sesat di dunia dan akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا “Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya” (QS. An Nisa’: 116). 5. Orang yang berbuat syirik akbar (besar) tidak akan diampuni oleh Allah jika mati dan belum bertaubat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa’: 48). 6. Jika seseorang berbuat syirik akbar (besar), seluruh amalannya bisa terhapus. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al An’am: 88). وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az Zumar: 65). 7. Orang yang berbuat syirik akbar pantas masuk neraka dan diharamkan surga untuknya. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ “Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al Maidah: 72). Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ “Barangsiapa yang mati dalama keadaan tidak berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik pada Allah, maka ia akan masuk neraka” (HR. Muslim no. 93). 8. Syirik akbar membuat pelakunya kekal dalam neraka. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk” (QS. Al Bayyinah: 6). 9. Syirik adalah sejelek-jelek perbuatan zholim dan sejelek-jeleknya dosa sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”.” (QS. Lukman: 13). وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا “Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa’: 48). 10. Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari orang yang berbuat syirik. Allah Ta’ala berfirman, وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ أَنَّ اللَّهَ بَرِيءٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ “Dan (inilah) suatu permakluman daripada Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin” (QS. At Taubah: 3). Pembahasan bahaya kesyirikan dan pengaruhnya dalam serial pertama ini akan dilanjutkan lagi di kesempatan yang lain. Moga Allah mudahkan. Moga Allah memudahkan kita untuk menghindarkan kita dari segala macam kesyirikan, dan dijauhkan pula dari siksa neraka. Aamiin yaa mujibas saa-ilin. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 5 Rabi’ut Tsani 1433 H Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   Tagsbahaya syirik syirik
Syirik bukanlah hanya diartikan dengan seseorang menyembah berhala atau mengakui ada pencipta selain Allah. Hal tadi memang termasuk syirik. Namun kesyrikan sebenarnya lebih luas daripada itu. Dalam masalah ibadah, jika ada satu ibadah dipalingkan kepada selain Allah, itu pun sudah termasuk syirik. Meskipun ibadah itu ditujukan kepada malaikat, orang sholeh, seorang nabi, wali, jin atau pada batu berhala, kesemuanya sama-sama syirik. Sehingga jika ada yang menyembelih dengan melakukan tumbal pada jin penjaga jembatan, maka ini pun termasuk kesyirikan karena nusuk (penyembelihan) adalah suatu ibadah. Begitu juga bergantungnya hati atau tawakkal adalah ibadah, sehingga jika seseorang menggantungkan hati pada jimat, penglaris, rajah, wafaq, susuk dan pelet dengan tujuan untuk kesaktian, membuat laris dagangan, atau menarik cinta, ini pun termasuk kesyirikan. Namanya ibadah hanya boleh ditujukan pada Allah semata. Inilah makna syirik yang patut kita pahami dengan baik. Jika kita telah memahami hal ini, maka perlu diketahui bahwa kesyirikan memiliki bahaya yang amat besar dan pengaruh ini akan dirasakan di dunia dan akhirat kelak. Tulisan berikut ini akan mengupas beberapa bahaya kesyirikan secara global dan ringkas: 1. Segala kejelekan di dunia dan akhirat diakibatkan oleh syirik. 2. Sebab utama kesulitan di dunia dan akhirat adalah karena syirik. 3. Rasa khawatir dan lepasnya rasa aman di dunia dan akhirat disebabkan karena syirik. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آَمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al An’am: 82). 4. Orang yang berbuat syirik akan sesat di dunia dan akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا “Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya” (QS. An Nisa’: 116). 5. Orang yang berbuat syirik akbar (besar) tidak akan diampuni oleh Allah jika mati dan belum bertaubat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa’: 48). 6. Jika seseorang berbuat syirik akbar (besar), seluruh amalannya bisa terhapus. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al An’am: 88). وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az Zumar: 65). 7. Orang yang berbuat syirik akbar pantas masuk neraka dan diharamkan surga untuknya. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ “Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al Maidah: 72). Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ “Barangsiapa yang mati dalama keadaan tidak berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik pada Allah, maka ia akan masuk neraka” (HR. Muslim no. 93). 8. Syirik akbar membuat pelakunya kekal dalam neraka. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk” (QS. Al Bayyinah: 6). 9. Syirik adalah sejelek-jelek perbuatan zholim dan sejelek-jeleknya dosa sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”.” (QS. Lukman: 13). وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا “Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa’: 48). 10. Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari orang yang berbuat syirik. Allah Ta’ala berfirman, وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ أَنَّ اللَّهَ بَرِيءٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ “Dan (inilah) suatu permakluman daripada Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin” (QS. At Taubah: 3). Pembahasan bahaya kesyirikan dan pengaruhnya dalam serial pertama ini akan dilanjutkan lagi di kesempatan yang lain. Moga Allah mudahkan. Moga Allah memudahkan kita untuk menghindarkan kita dari segala macam kesyirikan, dan dijauhkan pula dari siksa neraka. Aamiin yaa mujibas saa-ilin. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 5 Rabi’ut Tsani 1433 H Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   Tagsbahaya syirik syirik


Syirik bukanlah hanya diartikan dengan seseorang menyembah berhala atau mengakui ada pencipta selain Allah. Hal tadi memang termasuk syirik. Namun kesyrikan sebenarnya lebih luas daripada itu. Dalam masalah ibadah, jika ada satu ibadah dipalingkan kepada selain Allah, itu pun sudah termasuk syirik. Meskipun ibadah itu ditujukan kepada malaikat, orang sholeh, seorang nabi, wali, jin atau pada batu berhala, kesemuanya sama-sama syirik. Sehingga jika ada yang menyembelih dengan melakukan tumbal pada jin penjaga jembatan, maka ini pun termasuk kesyirikan karena nusuk (penyembelihan) adalah suatu ibadah. Begitu juga bergantungnya hati atau tawakkal adalah ibadah, sehingga jika seseorang menggantungkan hati pada jimat, penglaris, rajah, wafaq, susuk dan pelet dengan tujuan untuk kesaktian, membuat laris dagangan, atau menarik cinta, ini pun termasuk kesyirikan. Namanya ibadah hanya boleh ditujukan pada Allah semata. Inilah makna syirik yang patut kita pahami dengan baik. Jika kita telah memahami hal ini, maka perlu diketahui bahwa kesyirikan memiliki bahaya yang amat besar dan pengaruh ini akan dirasakan di dunia dan akhirat kelak. Tulisan berikut ini akan mengupas beberapa bahaya kesyirikan secara global dan ringkas: 1. Segala kejelekan di dunia dan akhirat diakibatkan oleh syirik. 2. Sebab utama kesulitan di dunia dan akhirat adalah karena syirik. 3. Rasa khawatir dan lepasnya rasa aman di dunia dan akhirat disebabkan karena syirik. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آَمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al An’am: 82). 4. Orang yang berbuat syirik akan sesat di dunia dan akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا “Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya” (QS. An Nisa’: 116). 5. Orang yang berbuat syirik akbar (besar) tidak akan diampuni oleh Allah jika mati dan belum bertaubat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa’: 48). 6. Jika seseorang berbuat syirik akbar (besar), seluruh amalannya bisa terhapus. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al An’am: 88). وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az Zumar: 65). 7. Orang yang berbuat syirik akbar pantas masuk neraka dan diharamkan surga untuknya. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ “Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al Maidah: 72). Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ “Barangsiapa yang mati dalama keadaan tidak berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik pada Allah, maka ia akan masuk neraka” (HR. Muslim no. 93). 8. Syirik akbar membuat pelakunya kekal dalam neraka. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk” (QS. Al Bayyinah: 6). 9. Syirik adalah sejelek-jelek perbuatan zholim dan sejelek-jeleknya dosa sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”.” (QS. Lukman: 13). وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا “Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa’: 48). 10. Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari orang yang berbuat syirik. Allah Ta’ala berfirman, وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ أَنَّ اللَّهَ بَرِيءٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ “Dan (inilah) suatu permakluman daripada Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin” (QS. At Taubah: 3). Pembahasan bahaya kesyirikan dan pengaruhnya dalam serial pertama ini akan dilanjutkan lagi di kesempatan yang lain. Moga Allah mudahkan. Moga Allah memudahkan kita untuk menghindarkan kita dari segala macam kesyirikan, dan dijauhkan pula dari siksa neraka. Aamiin yaa mujibas saa-ilin. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 5 Rabi’ut Tsani 1433 H Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com   Tagsbahaya syirik syirik

Meninggalkan Shalat Bisa Membuat Kafir

Banyak yang mengaku Islam di KTP, senang melakukan puasa Ramadhan bahkan ada yang sudah berhaji, namun untuk masalah yang satu ini sulit diperhatikan, yaitu shalat. Kadang ditinggalkan dan shalatnya pun bolong-bolong. Yang lebih parah lagi, ada yang mengaku Islam di KTP, namun tidak pernah shalat sama sekali. Kami teringat dengan perkataan khalifah Umar bin Khottob, “Laa islama liman tarokash sholaah” [Tidak disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat]. Ini beliau katakan di akhir-akhir hidup beliau di hadapan para sahabat dan tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Sampai-sampai para ulama katakan bahwa para sahabat sepakat akan kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan meskipun meyakini wajibnya. Hal ini pun dikuatkan dengan berbagai dalil yang menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat, di antaranya hadits, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Buraidah Al Aslami) Tulisan kali ini hanyalah ingin memperkuat artikel lama yang telah dipublish di rumaysho.com yaitu mengenai masalah hukum orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan. Dalil perincian dan berbagai kasus orang meninggalkan shalat telah dibahas dalam artikel “Dosa Meninggalkan Shalat Lebih Besar dari Dosa Berzina”. Jadi kami harap bisa merujuk pada artikel tersebut terlebih dahulu. Sebagaimana yang kami sebutkan dalam tulisan tersebut, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa meninggalkan shalat dengan sengaja tidaklah kafir –selama meyakini shalat itu wajib-. Pendapat ini diikuti pula oleh ulama-ulama belakangan seperti Syaikh Al Albani rahimahullah sebagaimana dalam risalah beliau Hukmu Tarikish Sholah. Berikut kami akan membawakan sebagian alasan ulama yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja serta sanggahan untuk pendapat tersebut. Penjelasan berikut kami sarikan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah dalam risalah beliau berjudul ‘Hukmu Tarikish Sholah’, juga kami tambahkan dari penjelasan Syaikh ‘Amru bin ‘Abdul Mun’im Salim hafizhohullah dalam ‘Al Manhaj As Salafi ‘inda Asy Syaikh Nashiruddin Al Albani’. Sanggahan Pertama Bagaimana jika ada yang berpendapat bahwa nash-nash (dalil-dalil) yang menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat yang dimaksudkan adalah kafir karena mengingkari kewajibannya? Jawabannya : Hal ini tidak diperbolehkan karena ada dua bahaya yaitu : Pertama. Ini berarti telah menihilkan sifat dan hukum yang telah dikatakan oleh syari’at. Syari’at ini telah mengaitkan hukum kufur karena meninggalkan shalat dan bukan karena mengingkari kewajibannya. Syari’at ini juga telah mengaitkan adanya hubungan ukhuwah (persaudaraan) karena mengerjakan shalat dan bukanlah karena cuma sekedar meyakini kewajibannya. Allah tidaklah berfirman (sebagaimana pendalilan dalam At Taubah ayat 11 di atas), ”Jika mereka bertaubat, meyakini wajibnya sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah bersabda, “(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah mengingkari wajibnya shalat.” Seandainya yang demikian yang dimaksudkan oleh Allah dan Rasul-Nya maka tentu saja akan dijelaskan. Maka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah mengingkari wajibnya shalat berarti telah menyelisihi dalil yang ada. Allah Ta’ala berfirman, وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ “Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu” (QS. An Nahl [16] : 89) Kedua. Ini bearti telah mengaitkan sesuatu yang tidak dianggap oleh syari’at sebagai hukum. Jika seseorang mengingkari wajibnya shalat lima waktu maka dia telah kafir dengan sendirinya tanpa ada alasan jahil (bodoh), baik dia mengerjakan shalat ataupun tidak. Misalnya ada seseorang mengerjakan shalat lima waktu dengan memenuhi syarat, rukun dan wajib shalat bahkan disempurnakan dengan sunnah-sunnah shalat, akan tetapi dia mengingkari wajibnya shalat tanpa ada udzur (alasan), maka orang seperti ini tetaplah kafir walaupun dia tidak meninggalkan shalat. Dari dua bahaya di atas, maka telah jelas pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksudkan dengan meninggalkan shalat yaitu meninggalkan kewajibannya adalah pendapat yang keliru. Sanggahan Kedua Bagaimana jika ada yang berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan kufur meninggalkan shalat pada dalil-dalil yang ada adalah kufur nikmat dan bukan kufur akbar (yang mengeluarkan seseorang dari Islam), sebagaimana terdapat dalam hadits : اثْنَتَانِ فِى النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ الطَّعْنُ فِى النَّسَبِ وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ “Dua perkara yang termasuk kekufuran adalah mencela nasab (keturunan) dan meratapi mayit.” (HR. Muslim no. 236) Atau pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ ”Mencela muslim adalah suatu kefasikan sedangkan memerangi sesame muslim adalah kekufuran.” (HR. Tirmidzi no. 2846. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi) Jawabannya : Maksud dan pemahaman seperti ini tidaklah benar ditinjau dari beberapa sisi : Pertama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjadikan shalat sebagai pembatas (pembeda) antara keimanan dan kekafiran atau antara mukmin dan kafir. Namanya pembatas pasti akan membedakan antara yang dibatasi dan akan mengeluarkannya dari yang lainnya. Salah satu dari dua hal yang dibatasi ini tidaklah masuk pada yang lain. Kedua. Shalat merupakan salah satu rukun Islam. Shalat disifati dengan kufur maka ini berarti kufur yang dimaksudkan adalah kufur yang menyebabkan keluar dari Islam karena orang yang melakukan hal ini berarti telah menghancurkan salah satu rukun Islam. Dan ini berbeda dengan kata kufur yang dimutlakkan bagi orang yang melakukan perbuatan orang kafir. Ketiga. Ada dalil lain yang menunjukkan bahwa kufur meninggalkan shalat adalah kufur yang mengeluarkan dari Islam (seperti yang terdapat dalam hadits penguasa yang disebutkan di atas). Keempat. Perlu diperhatikan bahwa penyebutan kata kufur dalam hadits itu berbeda-beda. Misalnya tentang meninggalkan shalat dikatakan, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ Kata kufur di sini menggunakan alif lam. Dan ini menunjukkan bahwa yang dimaksudkan adalah kufur hakiki (yang sebenarnya) yaitu kufur yang menyebabkan keluar dari Islam. Ini berbeda jika kata kufur itu menggunakan bentuk nakiroh (tanpa alif lam) atau kufur dengan menggunakan lafazh fi’il (kata kerja). Jika menggunakan kedua lafazh ini, biasa yang dimaksudkan adalah bukan kufur yang mengeluarkan dari Islam. Kelima. Kaedah penting yang perlu diperhatikan sebagaimana dibawakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Al Iqtidho’ dan juga Ibnul Qoyyim dalam kitab Ash Sholah: “Tidaklah semua yang melakukan salah satu cabang kekufuran adalah kafir mutlak sampai dia mengerjakan hakekat kekufuran. Begitu pula, tidaklah semua yang melakukan salah satu cabang keimanan dikatakan beriman sampai melakukan pokok dan hakekat keimanan.” Jadi orang yang mencela nasab, meratapi mayit atau mencela muslim berarti telah melakukan bentuk kekufuran. Namun, kekafiran di sini tidaklah mengeluarkan dari Islam karena adanya dalil yang lain. Ini berbeda dengan orang yang meninggalkan shalat. Dia telah melakukan hakekat kekufuran sehingga dapat dihukumi keluar dari Islam. Sanggahan Ketiga Para ulama yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat dengan sengaja tidaklah kafir biasanya berdalil dengan firman Allah Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاء “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang berada di bawah syirik, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisa’ [4] : 48) Jawabannya : Sanggahan dari pendapat ini adalah bahwa kalimat ‘maa duna dzalika’ dalam ayat tersebut yang paling tepat bermakna ‘dosa yang berada di bawah kesyirikan’ dan bukanlah ‘dosa yang selain syirik’. Kenapa demikian? Ingatlah ada juga dosa yang tidak diampuni namun dia bukanlah syirik. Seperti mendustakan Allah dan Rasul-Nya adalah termasuk dosa yang tidak akan diampuni, padahal perbuatan semacam ini tidak termasuk kesyirikan. Jadi, apabila ‘maa duna dzalika’ pada ayat tersebut bermakna ‘dosa selain syirik’ maka perbuatan mendustakan Allah dan Rasul-Nya akan termasuk dosa yang mungkin diampuni, namun ini jelas keliru. Namun, jika kita tetap menerima bahwa yang dimaksudkan dengan ‘maa duna dzalika’ dalam ayat ini bermakna ‘dosa selain syirik’, maka ini adalah lafazh khusus tetapi tercakup di dalamnya kekufuran, sehingga dapat diartikan ‘maa duna dzalika’ adalah ‘dosa selain syirik dan selain kekufuran yang mengeluarkan dari Islam dan tidak diampuni walaupun tidak termasuk kesyirikan’. Kesimpulannya, ayat ini bukanlah dalil yang menunjukkan bahwa meninggalkan shalat itu tidaklah kafir. Bahkan meninggalkan shalat telah Nabi namakan dengan kesyirikan. Cermati hadits-hadits yang menyatakan meninggalkan shalat termasuk kesyirikan. بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ “Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566) Jadi berdalil dengan ayat An Nisa’ ayat 48 sangatlah tidak tepat dalam masalah ini. Sanggahan Keempat Ada juga ulama yang berdalil tentang tidak kafirnya orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja dengan dalil umum seperti hadits Mu’adz bin Jabal, مَا مِنْ عَبْدٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ إِلاَّ حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ “Tidaklah seorang hamba bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah kecuali Allah; dan Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, kecuali Allah mengharamkan neraka baginya.” (HR. Muslim no. 157) Jawabannya : Sebagai sanggahan, hadits umum di atas telah dikhususkan dengan hadits-hadits yang menyatakan kufurnya orang yang meninggalkan shalat . الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574) Bahkan orang yang benar-benar bersyahadat sangat tidak mungkin jika tidak mengerjakan shalat. Ada hubungan yang sangat erat antara syahadat dan amal. Sanggahan Kelima Para ulama yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat juga berdalil dengan hadits umum seperti, فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . يَبْتَغِى بِذَلِكَ وَجْهَ اللَّهِ “Sesungguhnya Allah mengharamkan neraka bagi orang yang mengucapkan kalimat ‘laa ilaha illallah’ [tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah] dengan mengharap wajah Allah.” (HR. Bukhari no. 5401) Jawabannya : Hal ini juga bisa disanggah dengan mengatakan bahwa bagaimana mungkin orang yang mengucapkan kalimat ‘laa ilaha illallah’ seperti ini bisa meninggalkan shalat, ini sungguh tidak mungkin. Kalau seseorang mengucapkan ‘laa ilaha illallah’ ikhlas dan jujur dalam hatinya pasti dia akan mengerjakan shalat dan tidak mungkin meninggalkannya. Shalat adalah tiang agama ini. Dan shalat adalah penghubung antara hamba dan Rabbnya. Kalau seseorang mengucapkan ‘laa ilaha illallah’ dengan jujur demi mengharap wajah Allah, maka tentu saja dia akan melakukan sesuatu yang akan mengantarkan pada yang demikian dan menjauhi perkara yang akan menghalanginya. Jadi, shalat merupakan konsekuensi dari syahadat seorang muslim. Sanggahan Keenam Ulama yang tidak mengkafirkan shalat juga berdalil dengan hadits dari Hudzaifah bin Al Yaman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يَدْرُسُ الإِسْلاَمُ كَمَا يَدْرُسُ وَشْىُ الثَّوْبِ حَتَّى لاَ يُدْرَى مَا صِيَامٌ وَلاَ صَلاَةٌ وَلاَ نُسُكٌ وَلاَ صَدَقَةٌ وَلَيُسْرَى عَلَى كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِى لَيْلَةٍ فَلاَ يَبْقَى فِى الأَرْضِ مِنْهُ آيَةٌ وَتَبْقَى طَوَائِفُ مِنَ النَّاسِ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْعَجُوزُ يَقُولُونَ أَدْرَكْنَا آبَاءَنَا عَلَى هَذِهِ الْكَلِمَةِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ فَنَحْنُ نَقُولُهَا ». فَقَالَ لَهُ صِلَةُ مَا تُغْنِى عَنْهُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَهُمْ لاَ يَدْرُونَ مَا صَلاَةٌ وَلاَ صِيَامٌ وَلاَ نُسُكٌ وَلاَ صَدَقَةٌ فَأَعْرَضَ عَنْهُ حُذَيْفَةُ ثُمَّ رَدَّهَا عَلَيْهِ ثَلاَثًا كُلَّ ذَلِكَ يُعْرِضُ عَنْهُ حُذَيْفَةُ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْهِ فِى الثَّالِثَةِ فَقَالَ يَا صِلَةُ تُنْجِيهِمْ مِنَ النَّارِ. ثَلاَثًا. “Islam akan hilang sebagaimana hilangnya motif pakaian sehingga tidak diketahui apa itu puasa, apa itu shalat, apa itu nusuk (sembelihan), dan apa itu zakat. Kitabullah akan diangkat pada suatu malam. Lalu tidaklah tersisa di dunia satupun ayat dari kitabullah. Kemudian akan tersisa sekelompok manusia yang terdiri dari pria dan wanita yang tua renta. Mereka mengatakan, ’Kami mendapati nenek moyang kami mengucapkan kalimat ‘lailaha illallah’, lalu kami ikut mengatakan kalimat tersebut.” Lalu Shilah (seorang tabi’in senior) mengatakan kepada Hudzaifah, “Tidak bermanfaat bagi mereka kalimat ‘laa ilaha illallah’ sedangkan mereka dalam keadaan tidak mengetahui shalat, puasa, nusuk (menyembelih) dan zakat.” Kemudian Hudzaifah berpaling darinya. Shilah mengulangi perkataannya sampai tiga kali. Namun hanya direspon oleh Hudzaifah dengan berpaling. Setelah ketiga kalinya, Hudzaifah menghadap Shilah seraya mengatakan,”Wahai Shilah, la ilaha illalloh itu menyelamatkan neraka dari neraka. (disebut 3x).” (HR. Ibnu Majah no. 4185) Jawabannya : Sebagai sanggahan, hukum yang nampak dari hadits ini adalah khusus untuk orang yang tidak mengetahui hukum shalat, puasa, nusuk (sembelihan) dan zakat. Inilah yang nampak dari hadits di atas : ‘sehingga tidak diketahui apa itu puasa, apa itu shalat, apa itu nusuk (sembelihan), dan apa itu zakat’. Ini berarti dengan tersebarnya kejahilan tentang hukum shalat, puasa, nusuk, dan zakat, maka pantas bagi mereka selamat dari neraka disebabkan kalimat tauhid (laa ilaha illallah) yang dimiliki. Orang-orang yang keadaannya seperti ini adalah orang yang meninggal setelah bersyahadatain dan belum mengerajakan syari’at Islam, juga termasuk orang baru masuk Islam di negeri kufur dan belum mengetahui ilmu-ilmu syari’at. Sanggahan Ketujuh Ulama yang tidak menyatakan kafir juga berdalil dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut. خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى الْعِبَادِ فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ “Shalat lima waktu telah Allah ‘Azza wa Jalla wajibkan bagi hamba-Nya. Barangsiapa mengerjakannya, tidak mengabaikannya sedikitpun dan tidak pula meremehkan haknya ini, maka Allah berjanji  akan memasukkannya dalam surga. Dan barangsiapa tidak melaksanakannya, maka Allah tidak memiliki janji. Jika Allah menghendaki, Dia akan mengadzabnya dan jika Dia menghendaki, dia akan memasukkannya dalam surga.” Jawabannya : Hadits dengan lafadz seperti ini telah dikeluarkan oleh Imam Malik dalam Al Muwatho’ : Dari Malik, dari Yahya bin Sa’id, dari Muhammad bin Yahya bin Hibban, dari Ibnu Muhairiz, (beliau berkata) bahwa seseorang dari Bani Kinanah yang dipanggil dengan Al Mukhdajiy mendengar seorang laki-laki di Syam yang berkunyah Abu Muhammad berkata, “Sesungguhnya shalat witir itu wajib.” Al Mukhdajiy berkata, “Lalu aku mendatangi Ubadah bin Ash Shomit dan mencegahnya padahal dia hendak ke masjid. Kemudian aku mengatakan apa yang dikatakan oleh Abu Muhammad.” ‘Ubadah berkata, ”Abu Muhammad telah berdusta. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,’…’ Lalu beliau menyebutkan hadits di atas. Jalur periwayatan ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud dan An Nasa’i. Ibnu Majah juga mengeluarkan hadits ini tetapi melalui jalur ‘Abdu Robbah bin Sa’id, dari Muhammad bin Yahya bin Hibban. Juga diriwayatkan dari Ahmad dari jalur Muhammad bin Yahya. Periwayat-periwayat hadits ini tsiqoh (terpercaya) kecuali Al Mukhdajiy yang kunyahnya adalah Abu Rofii’. Al Hafizh Ibnu Hajar dalam At Taqrib mengatakan bahwa dia shoduq (jujur yaitu tingkat penilaian positif di bawah tsiqoh). Al Hafizh Adz Dzahabi menilai bahwa dia wutstsiqo (dianggap tsiqoh). Namun, tidak ada yang menyatakan bahwa Al Mukhdajiy tsiqoh (terpercaya) kecuali Ibnu Hibban. Padahal Ibnu Hibban dinilai bermudah-mudahan dalam memberi nilai tsiqoh (terpercaya) pada seorang perowi. Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana disebutkan dalam Shohih At Targib wa At Tarhib. Namun, Syaikh Al Albani menilai hadits ini shohih berdasarkan jalur lainnya. Beliau rahimahullah mengatakan dalam Takhrij As Sunnah libni Abi ‘Aashim bahwa hadits ini shohih, namun sanadnya dho’if (lemah). Periwayat-periwayatnya tsiqoh kecuali Abu Rofii’ atau ada juga yang menyebut Rofii’ Al Mukhdajiy. Dia termasuk perowi yang majhul (tidak diketahui), tidak ada yang mengatakan tsiqoh kecuali Ibnu Hibban. Namun, dia tidak bersendirian sebagaimana Syaikh rahimahullah mengomentarinya dalam Shohih Sunan Abu Daud. Syaikh Syu’aib Al Arnauth hafizhohulloh ketika mengomentari hadits ini dalam Musnad Imam Ahmad bin Hambal, beliau mengatakan bahwa hadits ini shohih, sanadnya adalah periwayat terpercaya (tsiqoh) yaitu periwayat-periwayat Bukhari-Muslim kecuali Al Mukhdajiy. Namun, ada hadits shohih lain yang mirip dengan hadits ini yang dikeluarkan oleh Abu Daud. Jalurnya adalah dari Zaid bin Aslam, dari ‘Atho’ bin Yasar, dari Abdullah bin Ash Shunabihiy. Dia berkata, “Abu Muhammad mengatakan bahwa shalat witir itu wajib.” Lalu ‘Ubadah bin Ash Shomit berkata, ”Abu Muhammad dusta. Aku menyaksikan sendiri bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَمْسُ صَلَوَاتٍ افْتَرَضَهُنَّ اللَّهُ تَعَالَى مَنْ أَحْسَنَ وُضُوءَهُنَّ وَصَلاَّهُنَّ لِوَقْتِهِنَّ وَأَتَمَّ رُكُوعَهُنَّ وَخُشُوعَهُنَّ كَانَ لَهُ عَلَى اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يَغْفِرَ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَفْعَلْ فَلَيْسَ لَهُ عَلَى اللَّهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ “Shalat lima waktu telah Allah ‘Ta’ala wajibkan bagi hamba-Nya. Barangsiapa memperbagus wudhunya, mengerjakan shalat di waktunya, menyempurnakan wudhunya, dan khusyu’ ketika mengerjakannya, maka Allah berjanji  akan mengampuninya. Dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka Allah tidak memiliki janji. Jika Allah menghendaki, Dia akan mengampuninya dan jika Dia menghendaki, Dia akan mengadzabnya.” Sanad riwayat ini adalah shohih, terlepas apakah Ash Shunabihiy sahabat ataukah bukan, ataukah nama sebenarnya Abu Abdillah Ash Shunabahiy atau Abdurrahman bin ‘Asilah. Ringkasnya, perselisihan ini semua tidaklah mempengaruhi keshohihan hadits ini. Perhatikanlah dalam hadits kedua ini ada perbedaan dengan riwayat dari jalur Al Mukhdajiy. Dalam lafazh hadits dari jalur Al Mukhdajiy terlihat bahwa orang yang meninggalkan shalat masih berada di bawah masyi’atillah (kehedak Allah). Inilah yang nampak secara tekstual dari perkataan (وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ) [‘Dan barangsiapa tidak melaksanakannya’]. Hal ini berbeda dengan lafazh kedua yang shohih secara sanad. Dalam hadits kedua ini digunakan lafazh (وَمَنْ لَمْ يَفْعَلْ) [‘Dan barangsiapa tidak mengerjakannya’] dan yang dimaksudkan adalah tidak memperbagus wudhu, tidak shalat di waktunya, dan tidak menyempurnakan ruku’ dan tidak khusyu’. Dan lafazh ini bukan maksudnya adalah meninggalkan shalat secara keseluruhan. Inilah yang dinukil dari Ibnu Abdil Barr rahimahullah dalam At Tamhiid dari pendapat beberapa ulama. Maka dengan demikian telah jelaslah bahwa hadits pertama (dari Al Mukhdajiy) dan hadits kedua (dari Ash Shunabihiy) tidak bisa menjadi dalil bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tidaklah kafir sebagaimana pendapat ini dipilih oleh Syaikh Al Albani dan As Sakhowiy –semoga Allah merahmati mereka berdua-. (Pembahasan dalam sanggahan ini kami nukil dari dalam ‘Manhajus Salaf ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani’) Kesimpulan Kesimpulannya bahwa dalil-dalil yang digunakan oleh ulama yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tidak keluar dari 4 hal : Dalil yang digunakan tidak menunjukkan sama sekali bahwa orang yang meninggalkan shalat tidaklah kafir. Dalil yang digunakan adalah dalil umum dan dikhususkan dengan dalil-dalil yang menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir. Dalil yang digunakan adalah dalil muthlaq yang perlu dibawa ke dalil muqoyyad atau dalil yang digunakan harus selalu dikaitkan dengan orang yang tidak meninggalkan shalat. Dalil yang digunakan adalah untuk orang yang mendapat udzur (alasan) meninggalkan shalat karena tidak mengetahui hukum wajibnya shalat 5 waktu atau tidak adanya waktu untuk menunaikan shalat seperti baru masuk Islam dan langsung meninggal dunia. Inilah kesimpulan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam risalah beliau Hukmu Tarish Sholah. Kami tutup dengan nasehat khulafaur rosyidin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu-. Beliau berkata, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“ Ya Allah, karuniakanlah kepada kami taufik untuk selalu melakukan ketaatan pada-Mu. Sekali lagi kami sarankan untuk merujuk kepada tulisan Dosa Meninggalkan Shalat Lebih Besar dari Dosa Berzina supaya mendapatkan perincian siapa sajakah yang kafir karena meninggalkan shalat. Tulisan lawas yang telah diperiksa sebelumnya oleh Ustadz Aris Munandar, MPI Diedit ulang @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 3 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsmeninggalkan shalat

Meninggalkan Shalat Bisa Membuat Kafir

Banyak yang mengaku Islam di KTP, senang melakukan puasa Ramadhan bahkan ada yang sudah berhaji, namun untuk masalah yang satu ini sulit diperhatikan, yaitu shalat. Kadang ditinggalkan dan shalatnya pun bolong-bolong. Yang lebih parah lagi, ada yang mengaku Islam di KTP, namun tidak pernah shalat sama sekali. Kami teringat dengan perkataan khalifah Umar bin Khottob, “Laa islama liman tarokash sholaah” [Tidak disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat]. Ini beliau katakan di akhir-akhir hidup beliau di hadapan para sahabat dan tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Sampai-sampai para ulama katakan bahwa para sahabat sepakat akan kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan meskipun meyakini wajibnya. Hal ini pun dikuatkan dengan berbagai dalil yang menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat, di antaranya hadits, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Buraidah Al Aslami) Tulisan kali ini hanyalah ingin memperkuat artikel lama yang telah dipublish di rumaysho.com yaitu mengenai masalah hukum orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan. Dalil perincian dan berbagai kasus orang meninggalkan shalat telah dibahas dalam artikel “Dosa Meninggalkan Shalat Lebih Besar dari Dosa Berzina”. Jadi kami harap bisa merujuk pada artikel tersebut terlebih dahulu. Sebagaimana yang kami sebutkan dalam tulisan tersebut, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa meninggalkan shalat dengan sengaja tidaklah kafir –selama meyakini shalat itu wajib-. Pendapat ini diikuti pula oleh ulama-ulama belakangan seperti Syaikh Al Albani rahimahullah sebagaimana dalam risalah beliau Hukmu Tarikish Sholah. Berikut kami akan membawakan sebagian alasan ulama yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja serta sanggahan untuk pendapat tersebut. Penjelasan berikut kami sarikan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah dalam risalah beliau berjudul ‘Hukmu Tarikish Sholah’, juga kami tambahkan dari penjelasan Syaikh ‘Amru bin ‘Abdul Mun’im Salim hafizhohullah dalam ‘Al Manhaj As Salafi ‘inda Asy Syaikh Nashiruddin Al Albani’. Sanggahan Pertama Bagaimana jika ada yang berpendapat bahwa nash-nash (dalil-dalil) yang menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat yang dimaksudkan adalah kafir karena mengingkari kewajibannya? Jawabannya : Hal ini tidak diperbolehkan karena ada dua bahaya yaitu : Pertama. Ini berarti telah menihilkan sifat dan hukum yang telah dikatakan oleh syari’at. Syari’at ini telah mengaitkan hukum kufur karena meninggalkan shalat dan bukan karena mengingkari kewajibannya. Syari’at ini juga telah mengaitkan adanya hubungan ukhuwah (persaudaraan) karena mengerjakan shalat dan bukanlah karena cuma sekedar meyakini kewajibannya. Allah tidaklah berfirman (sebagaimana pendalilan dalam At Taubah ayat 11 di atas), ”Jika mereka bertaubat, meyakini wajibnya sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah bersabda, “(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah mengingkari wajibnya shalat.” Seandainya yang demikian yang dimaksudkan oleh Allah dan Rasul-Nya maka tentu saja akan dijelaskan. Maka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah mengingkari wajibnya shalat berarti telah menyelisihi dalil yang ada. Allah Ta’ala berfirman, وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ “Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu” (QS. An Nahl [16] : 89) Kedua. Ini bearti telah mengaitkan sesuatu yang tidak dianggap oleh syari’at sebagai hukum. Jika seseorang mengingkari wajibnya shalat lima waktu maka dia telah kafir dengan sendirinya tanpa ada alasan jahil (bodoh), baik dia mengerjakan shalat ataupun tidak. Misalnya ada seseorang mengerjakan shalat lima waktu dengan memenuhi syarat, rukun dan wajib shalat bahkan disempurnakan dengan sunnah-sunnah shalat, akan tetapi dia mengingkari wajibnya shalat tanpa ada udzur (alasan), maka orang seperti ini tetaplah kafir walaupun dia tidak meninggalkan shalat. Dari dua bahaya di atas, maka telah jelas pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksudkan dengan meninggalkan shalat yaitu meninggalkan kewajibannya adalah pendapat yang keliru. Sanggahan Kedua Bagaimana jika ada yang berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan kufur meninggalkan shalat pada dalil-dalil yang ada adalah kufur nikmat dan bukan kufur akbar (yang mengeluarkan seseorang dari Islam), sebagaimana terdapat dalam hadits : اثْنَتَانِ فِى النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ الطَّعْنُ فِى النَّسَبِ وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ “Dua perkara yang termasuk kekufuran adalah mencela nasab (keturunan) dan meratapi mayit.” (HR. Muslim no. 236) Atau pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ ”Mencela muslim adalah suatu kefasikan sedangkan memerangi sesame muslim adalah kekufuran.” (HR. Tirmidzi no. 2846. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi) Jawabannya : Maksud dan pemahaman seperti ini tidaklah benar ditinjau dari beberapa sisi : Pertama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjadikan shalat sebagai pembatas (pembeda) antara keimanan dan kekafiran atau antara mukmin dan kafir. Namanya pembatas pasti akan membedakan antara yang dibatasi dan akan mengeluarkannya dari yang lainnya. Salah satu dari dua hal yang dibatasi ini tidaklah masuk pada yang lain. Kedua. Shalat merupakan salah satu rukun Islam. Shalat disifati dengan kufur maka ini berarti kufur yang dimaksudkan adalah kufur yang menyebabkan keluar dari Islam karena orang yang melakukan hal ini berarti telah menghancurkan salah satu rukun Islam. Dan ini berbeda dengan kata kufur yang dimutlakkan bagi orang yang melakukan perbuatan orang kafir. Ketiga. Ada dalil lain yang menunjukkan bahwa kufur meninggalkan shalat adalah kufur yang mengeluarkan dari Islam (seperti yang terdapat dalam hadits penguasa yang disebutkan di atas). Keempat. Perlu diperhatikan bahwa penyebutan kata kufur dalam hadits itu berbeda-beda. Misalnya tentang meninggalkan shalat dikatakan, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ Kata kufur di sini menggunakan alif lam. Dan ini menunjukkan bahwa yang dimaksudkan adalah kufur hakiki (yang sebenarnya) yaitu kufur yang menyebabkan keluar dari Islam. Ini berbeda jika kata kufur itu menggunakan bentuk nakiroh (tanpa alif lam) atau kufur dengan menggunakan lafazh fi’il (kata kerja). Jika menggunakan kedua lafazh ini, biasa yang dimaksudkan adalah bukan kufur yang mengeluarkan dari Islam. Kelima. Kaedah penting yang perlu diperhatikan sebagaimana dibawakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Al Iqtidho’ dan juga Ibnul Qoyyim dalam kitab Ash Sholah: “Tidaklah semua yang melakukan salah satu cabang kekufuran adalah kafir mutlak sampai dia mengerjakan hakekat kekufuran. Begitu pula, tidaklah semua yang melakukan salah satu cabang keimanan dikatakan beriman sampai melakukan pokok dan hakekat keimanan.” Jadi orang yang mencela nasab, meratapi mayit atau mencela muslim berarti telah melakukan bentuk kekufuran. Namun, kekafiran di sini tidaklah mengeluarkan dari Islam karena adanya dalil yang lain. Ini berbeda dengan orang yang meninggalkan shalat. Dia telah melakukan hakekat kekufuran sehingga dapat dihukumi keluar dari Islam. Sanggahan Ketiga Para ulama yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat dengan sengaja tidaklah kafir biasanya berdalil dengan firman Allah Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاء “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang berada di bawah syirik, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisa’ [4] : 48) Jawabannya : Sanggahan dari pendapat ini adalah bahwa kalimat ‘maa duna dzalika’ dalam ayat tersebut yang paling tepat bermakna ‘dosa yang berada di bawah kesyirikan’ dan bukanlah ‘dosa yang selain syirik’. Kenapa demikian? Ingatlah ada juga dosa yang tidak diampuni namun dia bukanlah syirik. Seperti mendustakan Allah dan Rasul-Nya adalah termasuk dosa yang tidak akan diampuni, padahal perbuatan semacam ini tidak termasuk kesyirikan. Jadi, apabila ‘maa duna dzalika’ pada ayat tersebut bermakna ‘dosa selain syirik’ maka perbuatan mendustakan Allah dan Rasul-Nya akan termasuk dosa yang mungkin diampuni, namun ini jelas keliru. Namun, jika kita tetap menerima bahwa yang dimaksudkan dengan ‘maa duna dzalika’ dalam ayat ini bermakna ‘dosa selain syirik’, maka ini adalah lafazh khusus tetapi tercakup di dalamnya kekufuran, sehingga dapat diartikan ‘maa duna dzalika’ adalah ‘dosa selain syirik dan selain kekufuran yang mengeluarkan dari Islam dan tidak diampuni walaupun tidak termasuk kesyirikan’. Kesimpulannya, ayat ini bukanlah dalil yang menunjukkan bahwa meninggalkan shalat itu tidaklah kafir. Bahkan meninggalkan shalat telah Nabi namakan dengan kesyirikan. Cermati hadits-hadits yang menyatakan meninggalkan shalat termasuk kesyirikan. بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ “Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566) Jadi berdalil dengan ayat An Nisa’ ayat 48 sangatlah tidak tepat dalam masalah ini. Sanggahan Keempat Ada juga ulama yang berdalil tentang tidak kafirnya orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja dengan dalil umum seperti hadits Mu’adz bin Jabal, مَا مِنْ عَبْدٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ إِلاَّ حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ “Tidaklah seorang hamba bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah kecuali Allah; dan Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, kecuali Allah mengharamkan neraka baginya.” (HR. Muslim no. 157) Jawabannya : Sebagai sanggahan, hadits umum di atas telah dikhususkan dengan hadits-hadits yang menyatakan kufurnya orang yang meninggalkan shalat . الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574) Bahkan orang yang benar-benar bersyahadat sangat tidak mungkin jika tidak mengerjakan shalat. Ada hubungan yang sangat erat antara syahadat dan amal. Sanggahan Kelima Para ulama yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat juga berdalil dengan hadits umum seperti, فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . يَبْتَغِى بِذَلِكَ وَجْهَ اللَّهِ “Sesungguhnya Allah mengharamkan neraka bagi orang yang mengucapkan kalimat ‘laa ilaha illallah’ [tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah] dengan mengharap wajah Allah.” (HR. Bukhari no. 5401) Jawabannya : Hal ini juga bisa disanggah dengan mengatakan bahwa bagaimana mungkin orang yang mengucapkan kalimat ‘laa ilaha illallah’ seperti ini bisa meninggalkan shalat, ini sungguh tidak mungkin. Kalau seseorang mengucapkan ‘laa ilaha illallah’ ikhlas dan jujur dalam hatinya pasti dia akan mengerjakan shalat dan tidak mungkin meninggalkannya. Shalat adalah tiang agama ini. Dan shalat adalah penghubung antara hamba dan Rabbnya. Kalau seseorang mengucapkan ‘laa ilaha illallah’ dengan jujur demi mengharap wajah Allah, maka tentu saja dia akan melakukan sesuatu yang akan mengantarkan pada yang demikian dan menjauhi perkara yang akan menghalanginya. Jadi, shalat merupakan konsekuensi dari syahadat seorang muslim. Sanggahan Keenam Ulama yang tidak mengkafirkan shalat juga berdalil dengan hadits dari Hudzaifah bin Al Yaman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يَدْرُسُ الإِسْلاَمُ كَمَا يَدْرُسُ وَشْىُ الثَّوْبِ حَتَّى لاَ يُدْرَى مَا صِيَامٌ وَلاَ صَلاَةٌ وَلاَ نُسُكٌ وَلاَ صَدَقَةٌ وَلَيُسْرَى عَلَى كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِى لَيْلَةٍ فَلاَ يَبْقَى فِى الأَرْضِ مِنْهُ آيَةٌ وَتَبْقَى طَوَائِفُ مِنَ النَّاسِ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْعَجُوزُ يَقُولُونَ أَدْرَكْنَا آبَاءَنَا عَلَى هَذِهِ الْكَلِمَةِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ فَنَحْنُ نَقُولُهَا ». فَقَالَ لَهُ صِلَةُ مَا تُغْنِى عَنْهُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَهُمْ لاَ يَدْرُونَ مَا صَلاَةٌ وَلاَ صِيَامٌ وَلاَ نُسُكٌ وَلاَ صَدَقَةٌ فَأَعْرَضَ عَنْهُ حُذَيْفَةُ ثُمَّ رَدَّهَا عَلَيْهِ ثَلاَثًا كُلَّ ذَلِكَ يُعْرِضُ عَنْهُ حُذَيْفَةُ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْهِ فِى الثَّالِثَةِ فَقَالَ يَا صِلَةُ تُنْجِيهِمْ مِنَ النَّارِ. ثَلاَثًا. “Islam akan hilang sebagaimana hilangnya motif pakaian sehingga tidak diketahui apa itu puasa, apa itu shalat, apa itu nusuk (sembelihan), dan apa itu zakat. Kitabullah akan diangkat pada suatu malam. Lalu tidaklah tersisa di dunia satupun ayat dari kitabullah. Kemudian akan tersisa sekelompok manusia yang terdiri dari pria dan wanita yang tua renta. Mereka mengatakan, ’Kami mendapati nenek moyang kami mengucapkan kalimat ‘lailaha illallah’, lalu kami ikut mengatakan kalimat tersebut.” Lalu Shilah (seorang tabi’in senior) mengatakan kepada Hudzaifah, “Tidak bermanfaat bagi mereka kalimat ‘laa ilaha illallah’ sedangkan mereka dalam keadaan tidak mengetahui shalat, puasa, nusuk (menyembelih) dan zakat.” Kemudian Hudzaifah berpaling darinya. Shilah mengulangi perkataannya sampai tiga kali. Namun hanya direspon oleh Hudzaifah dengan berpaling. Setelah ketiga kalinya, Hudzaifah menghadap Shilah seraya mengatakan,”Wahai Shilah, la ilaha illalloh itu menyelamatkan neraka dari neraka. (disebut 3x).” (HR. Ibnu Majah no. 4185) Jawabannya : Sebagai sanggahan, hukum yang nampak dari hadits ini adalah khusus untuk orang yang tidak mengetahui hukum shalat, puasa, nusuk (sembelihan) dan zakat. Inilah yang nampak dari hadits di atas : ‘sehingga tidak diketahui apa itu puasa, apa itu shalat, apa itu nusuk (sembelihan), dan apa itu zakat’. Ini berarti dengan tersebarnya kejahilan tentang hukum shalat, puasa, nusuk, dan zakat, maka pantas bagi mereka selamat dari neraka disebabkan kalimat tauhid (laa ilaha illallah) yang dimiliki. Orang-orang yang keadaannya seperti ini adalah orang yang meninggal setelah bersyahadatain dan belum mengerajakan syari’at Islam, juga termasuk orang baru masuk Islam di negeri kufur dan belum mengetahui ilmu-ilmu syari’at. Sanggahan Ketujuh Ulama yang tidak menyatakan kafir juga berdalil dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut. خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى الْعِبَادِ فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ “Shalat lima waktu telah Allah ‘Azza wa Jalla wajibkan bagi hamba-Nya. Barangsiapa mengerjakannya, tidak mengabaikannya sedikitpun dan tidak pula meremehkan haknya ini, maka Allah berjanji  akan memasukkannya dalam surga. Dan barangsiapa tidak melaksanakannya, maka Allah tidak memiliki janji. Jika Allah menghendaki, Dia akan mengadzabnya dan jika Dia menghendaki, dia akan memasukkannya dalam surga.” Jawabannya : Hadits dengan lafadz seperti ini telah dikeluarkan oleh Imam Malik dalam Al Muwatho’ : Dari Malik, dari Yahya bin Sa’id, dari Muhammad bin Yahya bin Hibban, dari Ibnu Muhairiz, (beliau berkata) bahwa seseorang dari Bani Kinanah yang dipanggil dengan Al Mukhdajiy mendengar seorang laki-laki di Syam yang berkunyah Abu Muhammad berkata, “Sesungguhnya shalat witir itu wajib.” Al Mukhdajiy berkata, “Lalu aku mendatangi Ubadah bin Ash Shomit dan mencegahnya padahal dia hendak ke masjid. Kemudian aku mengatakan apa yang dikatakan oleh Abu Muhammad.” ‘Ubadah berkata, ”Abu Muhammad telah berdusta. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,’…’ Lalu beliau menyebutkan hadits di atas. Jalur periwayatan ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud dan An Nasa’i. Ibnu Majah juga mengeluarkan hadits ini tetapi melalui jalur ‘Abdu Robbah bin Sa’id, dari Muhammad bin Yahya bin Hibban. Juga diriwayatkan dari Ahmad dari jalur Muhammad bin Yahya. Periwayat-periwayat hadits ini tsiqoh (terpercaya) kecuali Al Mukhdajiy yang kunyahnya adalah Abu Rofii’. Al Hafizh Ibnu Hajar dalam At Taqrib mengatakan bahwa dia shoduq (jujur yaitu tingkat penilaian positif di bawah tsiqoh). Al Hafizh Adz Dzahabi menilai bahwa dia wutstsiqo (dianggap tsiqoh). Namun, tidak ada yang menyatakan bahwa Al Mukhdajiy tsiqoh (terpercaya) kecuali Ibnu Hibban. Padahal Ibnu Hibban dinilai bermudah-mudahan dalam memberi nilai tsiqoh (terpercaya) pada seorang perowi. Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana disebutkan dalam Shohih At Targib wa At Tarhib. Namun, Syaikh Al Albani menilai hadits ini shohih berdasarkan jalur lainnya. Beliau rahimahullah mengatakan dalam Takhrij As Sunnah libni Abi ‘Aashim bahwa hadits ini shohih, namun sanadnya dho’if (lemah). Periwayat-periwayatnya tsiqoh kecuali Abu Rofii’ atau ada juga yang menyebut Rofii’ Al Mukhdajiy. Dia termasuk perowi yang majhul (tidak diketahui), tidak ada yang mengatakan tsiqoh kecuali Ibnu Hibban. Namun, dia tidak bersendirian sebagaimana Syaikh rahimahullah mengomentarinya dalam Shohih Sunan Abu Daud. Syaikh Syu’aib Al Arnauth hafizhohulloh ketika mengomentari hadits ini dalam Musnad Imam Ahmad bin Hambal, beliau mengatakan bahwa hadits ini shohih, sanadnya adalah periwayat terpercaya (tsiqoh) yaitu periwayat-periwayat Bukhari-Muslim kecuali Al Mukhdajiy. Namun, ada hadits shohih lain yang mirip dengan hadits ini yang dikeluarkan oleh Abu Daud. Jalurnya adalah dari Zaid bin Aslam, dari ‘Atho’ bin Yasar, dari Abdullah bin Ash Shunabihiy. Dia berkata, “Abu Muhammad mengatakan bahwa shalat witir itu wajib.” Lalu ‘Ubadah bin Ash Shomit berkata, ”Abu Muhammad dusta. Aku menyaksikan sendiri bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَمْسُ صَلَوَاتٍ افْتَرَضَهُنَّ اللَّهُ تَعَالَى مَنْ أَحْسَنَ وُضُوءَهُنَّ وَصَلاَّهُنَّ لِوَقْتِهِنَّ وَأَتَمَّ رُكُوعَهُنَّ وَخُشُوعَهُنَّ كَانَ لَهُ عَلَى اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يَغْفِرَ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَفْعَلْ فَلَيْسَ لَهُ عَلَى اللَّهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ “Shalat lima waktu telah Allah ‘Ta’ala wajibkan bagi hamba-Nya. Barangsiapa memperbagus wudhunya, mengerjakan shalat di waktunya, menyempurnakan wudhunya, dan khusyu’ ketika mengerjakannya, maka Allah berjanji  akan mengampuninya. Dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka Allah tidak memiliki janji. Jika Allah menghendaki, Dia akan mengampuninya dan jika Dia menghendaki, Dia akan mengadzabnya.” Sanad riwayat ini adalah shohih, terlepas apakah Ash Shunabihiy sahabat ataukah bukan, ataukah nama sebenarnya Abu Abdillah Ash Shunabahiy atau Abdurrahman bin ‘Asilah. Ringkasnya, perselisihan ini semua tidaklah mempengaruhi keshohihan hadits ini. Perhatikanlah dalam hadits kedua ini ada perbedaan dengan riwayat dari jalur Al Mukhdajiy. Dalam lafazh hadits dari jalur Al Mukhdajiy terlihat bahwa orang yang meninggalkan shalat masih berada di bawah masyi’atillah (kehedak Allah). Inilah yang nampak secara tekstual dari perkataan (وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ) [‘Dan barangsiapa tidak melaksanakannya’]. Hal ini berbeda dengan lafazh kedua yang shohih secara sanad. Dalam hadits kedua ini digunakan lafazh (وَمَنْ لَمْ يَفْعَلْ) [‘Dan barangsiapa tidak mengerjakannya’] dan yang dimaksudkan adalah tidak memperbagus wudhu, tidak shalat di waktunya, dan tidak menyempurnakan ruku’ dan tidak khusyu’. Dan lafazh ini bukan maksudnya adalah meninggalkan shalat secara keseluruhan. Inilah yang dinukil dari Ibnu Abdil Barr rahimahullah dalam At Tamhiid dari pendapat beberapa ulama. Maka dengan demikian telah jelaslah bahwa hadits pertama (dari Al Mukhdajiy) dan hadits kedua (dari Ash Shunabihiy) tidak bisa menjadi dalil bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tidaklah kafir sebagaimana pendapat ini dipilih oleh Syaikh Al Albani dan As Sakhowiy –semoga Allah merahmati mereka berdua-. (Pembahasan dalam sanggahan ini kami nukil dari dalam ‘Manhajus Salaf ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani’) Kesimpulan Kesimpulannya bahwa dalil-dalil yang digunakan oleh ulama yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tidak keluar dari 4 hal : Dalil yang digunakan tidak menunjukkan sama sekali bahwa orang yang meninggalkan shalat tidaklah kafir. Dalil yang digunakan adalah dalil umum dan dikhususkan dengan dalil-dalil yang menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir. Dalil yang digunakan adalah dalil muthlaq yang perlu dibawa ke dalil muqoyyad atau dalil yang digunakan harus selalu dikaitkan dengan orang yang tidak meninggalkan shalat. Dalil yang digunakan adalah untuk orang yang mendapat udzur (alasan) meninggalkan shalat karena tidak mengetahui hukum wajibnya shalat 5 waktu atau tidak adanya waktu untuk menunaikan shalat seperti baru masuk Islam dan langsung meninggal dunia. Inilah kesimpulan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam risalah beliau Hukmu Tarish Sholah. Kami tutup dengan nasehat khulafaur rosyidin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu-. Beliau berkata, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“ Ya Allah, karuniakanlah kepada kami taufik untuk selalu melakukan ketaatan pada-Mu. Sekali lagi kami sarankan untuk merujuk kepada tulisan Dosa Meninggalkan Shalat Lebih Besar dari Dosa Berzina supaya mendapatkan perincian siapa sajakah yang kafir karena meninggalkan shalat. Tulisan lawas yang telah diperiksa sebelumnya oleh Ustadz Aris Munandar, MPI Diedit ulang @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 3 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsmeninggalkan shalat
Banyak yang mengaku Islam di KTP, senang melakukan puasa Ramadhan bahkan ada yang sudah berhaji, namun untuk masalah yang satu ini sulit diperhatikan, yaitu shalat. Kadang ditinggalkan dan shalatnya pun bolong-bolong. Yang lebih parah lagi, ada yang mengaku Islam di KTP, namun tidak pernah shalat sama sekali. Kami teringat dengan perkataan khalifah Umar bin Khottob, “Laa islama liman tarokash sholaah” [Tidak disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat]. Ini beliau katakan di akhir-akhir hidup beliau di hadapan para sahabat dan tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Sampai-sampai para ulama katakan bahwa para sahabat sepakat akan kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan meskipun meyakini wajibnya. Hal ini pun dikuatkan dengan berbagai dalil yang menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat, di antaranya hadits, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Buraidah Al Aslami) Tulisan kali ini hanyalah ingin memperkuat artikel lama yang telah dipublish di rumaysho.com yaitu mengenai masalah hukum orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan. Dalil perincian dan berbagai kasus orang meninggalkan shalat telah dibahas dalam artikel “Dosa Meninggalkan Shalat Lebih Besar dari Dosa Berzina”. Jadi kami harap bisa merujuk pada artikel tersebut terlebih dahulu. Sebagaimana yang kami sebutkan dalam tulisan tersebut, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa meninggalkan shalat dengan sengaja tidaklah kafir –selama meyakini shalat itu wajib-. Pendapat ini diikuti pula oleh ulama-ulama belakangan seperti Syaikh Al Albani rahimahullah sebagaimana dalam risalah beliau Hukmu Tarikish Sholah. Berikut kami akan membawakan sebagian alasan ulama yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja serta sanggahan untuk pendapat tersebut. Penjelasan berikut kami sarikan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah dalam risalah beliau berjudul ‘Hukmu Tarikish Sholah’, juga kami tambahkan dari penjelasan Syaikh ‘Amru bin ‘Abdul Mun’im Salim hafizhohullah dalam ‘Al Manhaj As Salafi ‘inda Asy Syaikh Nashiruddin Al Albani’. Sanggahan Pertama Bagaimana jika ada yang berpendapat bahwa nash-nash (dalil-dalil) yang menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat yang dimaksudkan adalah kafir karena mengingkari kewajibannya? Jawabannya : Hal ini tidak diperbolehkan karena ada dua bahaya yaitu : Pertama. Ini berarti telah menihilkan sifat dan hukum yang telah dikatakan oleh syari’at. Syari’at ini telah mengaitkan hukum kufur karena meninggalkan shalat dan bukan karena mengingkari kewajibannya. Syari’at ini juga telah mengaitkan adanya hubungan ukhuwah (persaudaraan) karena mengerjakan shalat dan bukanlah karena cuma sekedar meyakini kewajibannya. Allah tidaklah berfirman (sebagaimana pendalilan dalam At Taubah ayat 11 di atas), ”Jika mereka bertaubat, meyakini wajibnya sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah bersabda, “(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah mengingkari wajibnya shalat.” Seandainya yang demikian yang dimaksudkan oleh Allah dan Rasul-Nya maka tentu saja akan dijelaskan. Maka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah mengingkari wajibnya shalat berarti telah menyelisihi dalil yang ada. Allah Ta’ala berfirman, وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ “Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu” (QS. An Nahl [16] : 89) Kedua. Ini bearti telah mengaitkan sesuatu yang tidak dianggap oleh syari’at sebagai hukum. Jika seseorang mengingkari wajibnya shalat lima waktu maka dia telah kafir dengan sendirinya tanpa ada alasan jahil (bodoh), baik dia mengerjakan shalat ataupun tidak. Misalnya ada seseorang mengerjakan shalat lima waktu dengan memenuhi syarat, rukun dan wajib shalat bahkan disempurnakan dengan sunnah-sunnah shalat, akan tetapi dia mengingkari wajibnya shalat tanpa ada udzur (alasan), maka orang seperti ini tetaplah kafir walaupun dia tidak meninggalkan shalat. Dari dua bahaya di atas, maka telah jelas pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksudkan dengan meninggalkan shalat yaitu meninggalkan kewajibannya adalah pendapat yang keliru. Sanggahan Kedua Bagaimana jika ada yang berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan kufur meninggalkan shalat pada dalil-dalil yang ada adalah kufur nikmat dan bukan kufur akbar (yang mengeluarkan seseorang dari Islam), sebagaimana terdapat dalam hadits : اثْنَتَانِ فِى النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ الطَّعْنُ فِى النَّسَبِ وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ “Dua perkara yang termasuk kekufuran adalah mencela nasab (keturunan) dan meratapi mayit.” (HR. Muslim no. 236) Atau pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ ”Mencela muslim adalah suatu kefasikan sedangkan memerangi sesame muslim adalah kekufuran.” (HR. Tirmidzi no. 2846. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi) Jawabannya : Maksud dan pemahaman seperti ini tidaklah benar ditinjau dari beberapa sisi : Pertama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjadikan shalat sebagai pembatas (pembeda) antara keimanan dan kekafiran atau antara mukmin dan kafir. Namanya pembatas pasti akan membedakan antara yang dibatasi dan akan mengeluarkannya dari yang lainnya. Salah satu dari dua hal yang dibatasi ini tidaklah masuk pada yang lain. Kedua. Shalat merupakan salah satu rukun Islam. Shalat disifati dengan kufur maka ini berarti kufur yang dimaksudkan adalah kufur yang menyebabkan keluar dari Islam karena orang yang melakukan hal ini berarti telah menghancurkan salah satu rukun Islam. Dan ini berbeda dengan kata kufur yang dimutlakkan bagi orang yang melakukan perbuatan orang kafir. Ketiga. Ada dalil lain yang menunjukkan bahwa kufur meninggalkan shalat adalah kufur yang mengeluarkan dari Islam (seperti yang terdapat dalam hadits penguasa yang disebutkan di atas). Keempat. Perlu diperhatikan bahwa penyebutan kata kufur dalam hadits itu berbeda-beda. Misalnya tentang meninggalkan shalat dikatakan, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ Kata kufur di sini menggunakan alif lam. Dan ini menunjukkan bahwa yang dimaksudkan adalah kufur hakiki (yang sebenarnya) yaitu kufur yang menyebabkan keluar dari Islam. Ini berbeda jika kata kufur itu menggunakan bentuk nakiroh (tanpa alif lam) atau kufur dengan menggunakan lafazh fi’il (kata kerja). Jika menggunakan kedua lafazh ini, biasa yang dimaksudkan adalah bukan kufur yang mengeluarkan dari Islam. Kelima. Kaedah penting yang perlu diperhatikan sebagaimana dibawakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Al Iqtidho’ dan juga Ibnul Qoyyim dalam kitab Ash Sholah: “Tidaklah semua yang melakukan salah satu cabang kekufuran adalah kafir mutlak sampai dia mengerjakan hakekat kekufuran. Begitu pula, tidaklah semua yang melakukan salah satu cabang keimanan dikatakan beriman sampai melakukan pokok dan hakekat keimanan.” Jadi orang yang mencela nasab, meratapi mayit atau mencela muslim berarti telah melakukan bentuk kekufuran. Namun, kekafiran di sini tidaklah mengeluarkan dari Islam karena adanya dalil yang lain. Ini berbeda dengan orang yang meninggalkan shalat. Dia telah melakukan hakekat kekufuran sehingga dapat dihukumi keluar dari Islam. Sanggahan Ketiga Para ulama yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat dengan sengaja tidaklah kafir biasanya berdalil dengan firman Allah Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاء “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang berada di bawah syirik, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisa’ [4] : 48) Jawabannya : Sanggahan dari pendapat ini adalah bahwa kalimat ‘maa duna dzalika’ dalam ayat tersebut yang paling tepat bermakna ‘dosa yang berada di bawah kesyirikan’ dan bukanlah ‘dosa yang selain syirik’. Kenapa demikian? Ingatlah ada juga dosa yang tidak diampuni namun dia bukanlah syirik. Seperti mendustakan Allah dan Rasul-Nya adalah termasuk dosa yang tidak akan diampuni, padahal perbuatan semacam ini tidak termasuk kesyirikan. Jadi, apabila ‘maa duna dzalika’ pada ayat tersebut bermakna ‘dosa selain syirik’ maka perbuatan mendustakan Allah dan Rasul-Nya akan termasuk dosa yang mungkin diampuni, namun ini jelas keliru. Namun, jika kita tetap menerima bahwa yang dimaksudkan dengan ‘maa duna dzalika’ dalam ayat ini bermakna ‘dosa selain syirik’, maka ini adalah lafazh khusus tetapi tercakup di dalamnya kekufuran, sehingga dapat diartikan ‘maa duna dzalika’ adalah ‘dosa selain syirik dan selain kekufuran yang mengeluarkan dari Islam dan tidak diampuni walaupun tidak termasuk kesyirikan’. Kesimpulannya, ayat ini bukanlah dalil yang menunjukkan bahwa meninggalkan shalat itu tidaklah kafir. Bahkan meninggalkan shalat telah Nabi namakan dengan kesyirikan. Cermati hadits-hadits yang menyatakan meninggalkan shalat termasuk kesyirikan. بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ “Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566) Jadi berdalil dengan ayat An Nisa’ ayat 48 sangatlah tidak tepat dalam masalah ini. Sanggahan Keempat Ada juga ulama yang berdalil tentang tidak kafirnya orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja dengan dalil umum seperti hadits Mu’adz bin Jabal, مَا مِنْ عَبْدٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ إِلاَّ حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ “Tidaklah seorang hamba bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah kecuali Allah; dan Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, kecuali Allah mengharamkan neraka baginya.” (HR. Muslim no. 157) Jawabannya : Sebagai sanggahan, hadits umum di atas telah dikhususkan dengan hadits-hadits yang menyatakan kufurnya orang yang meninggalkan shalat . الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574) Bahkan orang yang benar-benar bersyahadat sangat tidak mungkin jika tidak mengerjakan shalat. Ada hubungan yang sangat erat antara syahadat dan amal. Sanggahan Kelima Para ulama yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat juga berdalil dengan hadits umum seperti, فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . يَبْتَغِى بِذَلِكَ وَجْهَ اللَّهِ “Sesungguhnya Allah mengharamkan neraka bagi orang yang mengucapkan kalimat ‘laa ilaha illallah’ [tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah] dengan mengharap wajah Allah.” (HR. Bukhari no. 5401) Jawabannya : Hal ini juga bisa disanggah dengan mengatakan bahwa bagaimana mungkin orang yang mengucapkan kalimat ‘laa ilaha illallah’ seperti ini bisa meninggalkan shalat, ini sungguh tidak mungkin. Kalau seseorang mengucapkan ‘laa ilaha illallah’ ikhlas dan jujur dalam hatinya pasti dia akan mengerjakan shalat dan tidak mungkin meninggalkannya. Shalat adalah tiang agama ini. Dan shalat adalah penghubung antara hamba dan Rabbnya. Kalau seseorang mengucapkan ‘laa ilaha illallah’ dengan jujur demi mengharap wajah Allah, maka tentu saja dia akan melakukan sesuatu yang akan mengantarkan pada yang demikian dan menjauhi perkara yang akan menghalanginya. Jadi, shalat merupakan konsekuensi dari syahadat seorang muslim. Sanggahan Keenam Ulama yang tidak mengkafirkan shalat juga berdalil dengan hadits dari Hudzaifah bin Al Yaman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يَدْرُسُ الإِسْلاَمُ كَمَا يَدْرُسُ وَشْىُ الثَّوْبِ حَتَّى لاَ يُدْرَى مَا صِيَامٌ وَلاَ صَلاَةٌ وَلاَ نُسُكٌ وَلاَ صَدَقَةٌ وَلَيُسْرَى عَلَى كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِى لَيْلَةٍ فَلاَ يَبْقَى فِى الأَرْضِ مِنْهُ آيَةٌ وَتَبْقَى طَوَائِفُ مِنَ النَّاسِ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْعَجُوزُ يَقُولُونَ أَدْرَكْنَا آبَاءَنَا عَلَى هَذِهِ الْكَلِمَةِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ فَنَحْنُ نَقُولُهَا ». فَقَالَ لَهُ صِلَةُ مَا تُغْنِى عَنْهُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَهُمْ لاَ يَدْرُونَ مَا صَلاَةٌ وَلاَ صِيَامٌ وَلاَ نُسُكٌ وَلاَ صَدَقَةٌ فَأَعْرَضَ عَنْهُ حُذَيْفَةُ ثُمَّ رَدَّهَا عَلَيْهِ ثَلاَثًا كُلَّ ذَلِكَ يُعْرِضُ عَنْهُ حُذَيْفَةُ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْهِ فِى الثَّالِثَةِ فَقَالَ يَا صِلَةُ تُنْجِيهِمْ مِنَ النَّارِ. ثَلاَثًا. “Islam akan hilang sebagaimana hilangnya motif pakaian sehingga tidak diketahui apa itu puasa, apa itu shalat, apa itu nusuk (sembelihan), dan apa itu zakat. Kitabullah akan diangkat pada suatu malam. Lalu tidaklah tersisa di dunia satupun ayat dari kitabullah. Kemudian akan tersisa sekelompok manusia yang terdiri dari pria dan wanita yang tua renta. Mereka mengatakan, ’Kami mendapati nenek moyang kami mengucapkan kalimat ‘lailaha illallah’, lalu kami ikut mengatakan kalimat tersebut.” Lalu Shilah (seorang tabi’in senior) mengatakan kepada Hudzaifah, “Tidak bermanfaat bagi mereka kalimat ‘laa ilaha illallah’ sedangkan mereka dalam keadaan tidak mengetahui shalat, puasa, nusuk (menyembelih) dan zakat.” Kemudian Hudzaifah berpaling darinya. Shilah mengulangi perkataannya sampai tiga kali. Namun hanya direspon oleh Hudzaifah dengan berpaling. Setelah ketiga kalinya, Hudzaifah menghadap Shilah seraya mengatakan,”Wahai Shilah, la ilaha illalloh itu menyelamatkan neraka dari neraka. (disebut 3x).” (HR. Ibnu Majah no. 4185) Jawabannya : Sebagai sanggahan, hukum yang nampak dari hadits ini adalah khusus untuk orang yang tidak mengetahui hukum shalat, puasa, nusuk (sembelihan) dan zakat. Inilah yang nampak dari hadits di atas : ‘sehingga tidak diketahui apa itu puasa, apa itu shalat, apa itu nusuk (sembelihan), dan apa itu zakat’. Ini berarti dengan tersebarnya kejahilan tentang hukum shalat, puasa, nusuk, dan zakat, maka pantas bagi mereka selamat dari neraka disebabkan kalimat tauhid (laa ilaha illallah) yang dimiliki. Orang-orang yang keadaannya seperti ini adalah orang yang meninggal setelah bersyahadatain dan belum mengerajakan syari’at Islam, juga termasuk orang baru masuk Islam di negeri kufur dan belum mengetahui ilmu-ilmu syari’at. Sanggahan Ketujuh Ulama yang tidak menyatakan kafir juga berdalil dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut. خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى الْعِبَادِ فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ “Shalat lima waktu telah Allah ‘Azza wa Jalla wajibkan bagi hamba-Nya. Barangsiapa mengerjakannya, tidak mengabaikannya sedikitpun dan tidak pula meremehkan haknya ini, maka Allah berjanji  akan memasukkannya dalam surga. Dan barangsiapa tidak melaksanakannya, maka Allah tidak memiliki janji. Jika Allah menghendaki, Dia akan mengadzabnya dan jika Dia menghendaki, dia akan memasukkannya dalam surga.” Jawabannya : Hadits dengan lafadz seperti ini telah dikeluarkan oleh Imam Malik dalam Al Muwatho’ : Dari Malik, dari Yahya bin Sa’id, dari Muhammad bin Yahya bin Hibban, dari Ibnu Muhairiz, (beliau berkata) bahwa seseorang dari Bani Kinanah yang dipanggil dengan Al Mukhdajiy mendengar seorang laki-laki di Syam yang berkunyah Abu Muhammad berkata, “Sesungguhnya shalat witir itu wajib.” Al Mukhdajiy berkata, “Lalu aku mendatangi Ubadah bin Ash Shomit dan mencegahnya padahal dia hendak ke masjid. Kemudian aku mengatakan apa yang dikatakan oleh Abu Muhammad.” ‘Ubadah berkata, ”Abu Muhammad telah berdusta. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,’…’ Lalu beliau menyebutkan hadits di atas. Jalur periwayatan ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud dan An Nasa’i. Ibnu Majah juga mengeluarkan hadits ini tetapi melalui jalur ‘Abdu Robbah bin Sa’id, dari Muhammad bin Yahya bin Hibban. Juga diriwayatkan dari Ahmad dari jalur Muhammad bin Yahya. Periwayat-periwayat hadits ini tsiqoh (terpercaya) kecuali Al Mukhdajiy yang kunyahnya adalah Abu Rofii’. Al Hafizh Ibnu Hajar dalam At Taqrib mengatakan bahwa dia shoduq (jujur yaitu tingkat penilaian positif di bawah tsiqoh). Al Hafizh Adz Dzahabi menilai bahwa dia wutstsiqo (dianggap tsiqoh). Namun, tidak ada yang menyatakan bahwa Al Mukhdajiy tsiqoh (terpercaya) kecuali Ibnu Hibban. Padahal Ibnu Hibban dinilai bermudah-mudahan dalam memberi nilai tsiqoh (terpercaya) pada seorang perowi. Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana disebutkan dalam Shohih At Targib wa At Tarhib. Namun, Syaikh Al Albani menilai hadits ini shohih berdasarkan jalur lainnya. Beliau rahimahullah mengatakan dalam Takhrij As Sunnah libni Abi ‘Aashim bahwa hadits ini shohih, namun sanadnya dho’if (lemah). Periwayat-periwayatnya tsiqoh kecuali Abu Rofii’ atau ada juga yang menyebut Rofii’ Al Mukhdajiy. Dia termasuk perowi yang majhul (tidak diketahui), tidak ada yang mengatakan tsiqoh kecuali Ibnu Hibban. Namun, dia tidak bersendirian sebagaimana Syaikh rahimahullah mengomentarinya dalam Shohih Sunan Abu Daud. Syaikh Syu’aib Al Arnauth hafizhohulloh ketika mengomentari hadits ini dalam Musnad Imam Ahmad bin Hambal, beliau mengatakan bahwa hadits ini shohih, sanadnya adalah periwayat terpercaya (tsiqoh) yaitu periwayat-periwayat Bukhari-Muslim kecuali Al Mukhdajiy. Namun, ada hadits shohih lain yang mirip dengan hadits ini yang dikeluarkan oleh Abu Daud. Jalurnya adalah dari Zaid bin Aslam, dari ‘Atho’ bin Yasar, dari Abdullah bin Ash Shunabihiy. Dia berkata, “Abu Muhammad mengatakan bahwa shalat witir itu wajib.” Lalu ‘Ubadah bin Ash Shomit berkata, ”Abu Muhammad dusta. Aku menyaksikan sendiri bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَمْسُ صَلَوَاتٍ افْتَرَضَهُنَّ اللَّهُ تَعَالَى مَنْ أَحْسَنَ وُضُوءَهُنَّ وَصَلاَّهُنَّ لِوَقْتِهِنَّ وَأَتَمَّ رُكُوعَهُنَّ وَخُشُوعَهُنَّ كَانَ لَهُ عَلَى اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يَغْفِرَ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَفْعَلْ فَلَيْسَ لَهُ عَلَى اللَّهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ “Shalat lima waktu telah Allah ‘Ta’ala wajibkan bagi hamba-Nya. Barangsiapa memperbagus wudhunya, mengerjakan shalat di waktunya, menyempurnakan wudhunya, dan khusyu’ ketika mengerjakannya, maka Allah berjanji  akan mengampuninya. Dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka Allah tidak memiliki janji. Jika Allah menghendaki, Dia akan mengampuninya dan jika Dia menghendaki, Dia akan mengadzabnya.” Sanad riwayat ini adalah shohih, terlepas apakah Ash Shunabihiy sahabat ataukah bukan, ataukah nama sebenarnya Abu Abdillah Ash Shunabahiy atau Abdurrahman bin ‘Asilah. Ringkasnya, perselisihan ini semua tidaklah mempengaruhi keshohihan hadits ini. Perhatikanlah dalam hadits kedua ini ada perbedaan dengan riwayat dari jalur Al Mukhdajiy. Dalam lafazh hadits dari jalur Al Mukhdajiy terlihat bahwa orang yang meninggalkan shalat masih berada di bawah masyi’atillah (kehedak Allah). Inilah yang nampak secara tekstual dari perkataan (وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ) [‘Dan barangsiapa tidak melaksanakannya’]. Hal ini berbeda dengan lafazh kedua yang shohih secara sanad. Dalam hadits kedua ini digunakan lafazh (وَمَنْ لَمْ يَفْعَلْ) [‘Dan barangsiapa tidak mengerjakannya’] dan yang dimaksudkan adalah tidak memperbagus wudhu, tidak shalat di waktunya, dan tidak menyempurnakan ruku’ dan tidak khusyu’. Dan lafazh ini bukan maksudnya adalah meninggalkan shalat secara keseluruhan. Inilah yang dinukil dari Ibnu Abdil Barr rahimahullah dalam At Tamhiid dari pendapat beberapa ulama. Maka dengan demikian telah jelaslah bahwa hadits pertama (dari Al Mukhdajiy) dan hadits kedua (dari Ash Shunabihiy) tidak bisa menjadi dalil bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tidaklah kafir sebagaimana pendapat ini dipilih oleh Syaikh Al Albani dan As Sakhowiy –semoga Allah merahmati mereka berdua-. (Pembahasan dalam sanggahan ini kami nukil dari dalam ‘Manhajus Salaf ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani’) Kesimpulan Kesimpulannya bahwa dalil-dalil yang digunakan oleh ulama yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tidak keluar dari 4 hal : Dalil yang digunakan tidak menunjukkan sama sekali bahwa orang yang meninggalkan shalat tidaklah kafir. Dalil yang digunakan adalah dalil umum dan dikhususkan dengan dalil-dalil yang menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir. Dalil yang digunakan adalah dalil muthlaq yang perlu dibawa ke dalil muqoyyad atau dalil yang digunakan harus selalu dikaitkan dengan orang yang tidak meninggalkan shalat. Dalil yang digunakan adalah untuk orang yang mendapat udzur (alasan) meninggalkan shalat karena tidak mengetahui hukum wajibnya shalat 5 waktu atau tidak adanya waktu untuk menunaikan shalat seperti baru masuk Islam dan langsung meninggal dunia. Inilah kesimpulan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam risalah beliau Hukmu Tarish Sholah. Kami tutup dengan nasehat khulafaur rosyidin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu-. Beliau berkata, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“ Ya Allah, karuniakanlah kepada kami taufik untuk selalu melakukan ketaatan pada-Mu. Sekali lagi kami sarankan untuk merujuk kepada tulisan Dosa Meninggalkan Shalat Lebih Besar dari Dosa Berzina supaya mendapatkan perincian siapa sajakah yang kafir karena meninggalkan shalat. Tulisan lawas yang telah diperiksa sebelumnya oleh Ustadz Aris Munandar, MPI Diedit ulang @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 3 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsmeninggalkan shalat


Banyak yang mengaku Islam di KTP, senang melakukan puasa Ramadhan bahkan ada yang sudah berhaji, namun untuk masalah yang satu ini sulit diperhatikan, yaitu shalat. Kadang ditinggalkan dan shalatnya pun bolong-bolong. Yang lebih parah lagi, ada yang mengaku Islam di KTP, namun tidak pernah shalat sama sekali. Kami teringat dengan perkataan khalifah Umar bin Khottob, “Laa islama liman tarokash sholaah” [Tidak disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat]. Ini beliau katakan di akhir-akhir hidup beliau di hadapan para sahabat dan tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Sampai-sampai para ulama katakan bahwa para sahabat sepakat akan kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan meskipun meyakini wajibnya. Hal ini pun dikuatkan dengan berbagai dalil yang menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat, di antaranya hadits, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Buraidah Al Aslami) Tulisan kali ini hanyalah ingin memperkuat artikel lama yang telah dipublish di rumaysho.com yaitu mengenai masalah hukum orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan. Dalil perincian dan berbagai kasus orang meninggalkan shalat telah dibahas dalam artikel “Dosa Meninggalkan Shalat Lebih Besar dari Dosa Berzina”. Jadi kami harap bisa merujuk pada artikel tersebut terlebih dahulu. Sebagaimana yang kami sebutkan dalam tulisan tersebut, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa meninggalkan shalat dengan sengaja tidaklah kafir –selama meyakini shalat itu wajib-. Pendapat ini diikuti pula oleh ulama-ulama belakangan seperti Syaikh Al Albani rahimahullah sebagaimana dalam risalah beliau Hukmu Tarikish Sholah. Berikut kami akan membawakan sebagian alasan ulama yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja serta sanggahan untuk pendapat tersebut. Penjelasan berikut kami sarikan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah dalam risalah beliau berjudul ‘Hukmu Tarikish Sholah’, juga kami tambahkan dari penjelasan Syaikh ‘Amru bin ‘Abdul Mun’im Salim hafizhohullah dalam ‘Al Manhaj As Salafi ‘inda Asy Syaikh Nashiruddin Al Albani’. Sanggahan Pertama Bagaimana jika ada yang berpendapat bahwa nash-nash (dalil-dalil) yang menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat yang dimaksudkan adalah kafir karena mengingkari kewajibannya? Jawabannya : Hal ini tidak diperbolehkan karena ada dua bahaya yaitu : Pertama. Ini berarti telah menihilkan sifat dan hukum yang telah dikatakan oleh syari’at. Syari’at ini telah mengaitkan hukum kufur karena meninggalkan shalat dan bukan karena mengingkari kewajibannya. Syari’at ini juga telah mengaitkan adanya hubungan ukhuwah (persaudaraan) karena mengerjakan shalat dan bukanlah karena cuma sekedar meyakini kewajibannya. Allah tidaklah berfirman (sebagaimana pendalilan dalam At Taubah ayat 11 di atas), ”Jika mereka bertaubat, meyakini wajibnya sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah bersabda, “(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah mengingkari wajibnya shalat.” Seandainya yang demikian yang dimaksudkan oleh Allah dan Rasul-Nya maka tentu saja akan dijelaskan. Maka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah mengingkari wajibnya shalat berarti telah menyelisihi dalil yang ada. Allah Ta’ala berfirman, وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ “Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu” (QS. An Nahl [16] : 89) Kedua. Ini bearti telah mengaitkan sesuatu yang tidak dianggap oleh syari’at sebagai hukum. Jika seseorang mengingkari wajibnya shalat lima waktu maka dia telah kafir dengan sendirinya tanpa ada alasan jahil (bodoh), baik dia mengerjakan shalat ataupun tidak. Misalnya ada seseorang mengerjakan shalat lima waktu dengan memenuhi syarat, rukun dan wajib shalat bahkan disempurnakan dengan sunnah-sunnah shalat, akan tetapi dia mengingkari wajibnya shalat tanpa ada udzur (alasan), maka orang seperti ini tetaplah kafir walaupun dia tidak meninggalkan shalat. Dari dua bahaya di atas, maka telah jelas pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksudkan dengan meninggalkan shalat yaitu meninggalkan kewajibannya adalah pendapat yang keliru. Sanggahan Kedua Bagaimana jika ada yang berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan kufur meninggalkan shalat pada dalil-dalil yang ada adalah kufur nikmat dan bukan kufur akbar (yang mengeluarkan seseorang dari Islam), sebagaimana terdapat dalam hadits : اثْنَتَانِ فِى النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ الطَّعْنُ فِى النَّسَبِ وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ “Dua perkara yang termasuk kekufuran adalah mencela nasab (keturunan) dan meratapi mayit.” (HR. Muslim no. 236) Atau pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ ”Mencela muslim adalah suatu kefasikan sedangkan memerangi sesame muslim adalah kekufuran.” (HR. Tirmidzi no. 2846. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi) Jawabannya : Maksud dan pemahaman seperti ini tidaklah benar ditinjau dari beberapa sisi : Pertama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjadikan shalat sebagai pembatas (pembeda) antara keimanan dan kekafiran atau antara mukmin dan kafir. Namanya pembatas pasti akan membedakan antara yang dibatasi dan akan mengeluarkannya dari yang lainnya. Salah satu dari dua hal yang dibatasi ini tidaklah masuk pada yang lain. Kedua. Shalat merupakan salah satu rukun Islam. Shalat disifati dengan kufur maka ini berarti kufur yang dimaksudkan adalah kufur yang menyebabkan keluar dari Islam karena orang yang melakukan hal ini berarti telah menghancurkan salah satu rukun Islam. Dan ini berbeda dengan kata kufur yang dimutlakkan bagi orang yang melakukan perbuatan orang kafir. Ketiga. Ada dalil lain yang menunjukkan bahwa kufur meninggalkan shalat adalah kufur yang mengeluarkan dari Islam (seperti yang terdapat dalam hadits penguasa yang disebutkan di atas). Keempat. Perlu diperhatikan bahwa penyebutan kata kufur dalam hadits itu berbeda-beda. Misalnya tentang meninggalkan shalat dikatakan, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ Kata kufur di sini menggunakan alif lam. Dan ini menunjukkan bahwa yang dimaksudkan adalah kufur hakiki (yang sebenarnya) yaitu kufur yang menyebabkan keluar dari Islam. Ini berbeda jika kata kufur itu menggunakan bentuk nakiroh (tanpa alif lam) atau kufur dengan menggunakan lafazh fi’il (kata kerja). Jika menggunakan kedua lafazh ini, biasa yang dimaksudkan adalah bukan kufur yang mengeluarkan dari Islam. Kelima. Kaedah penting yang perlu diperhatikan sebagaimana dibawakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Al Iqtidho’ dan juga Ibnul Qoyyim dalam kitab Ash Sholah: “Tidaklah semua yang melakukan salah satu cabang kekufuran adalah kafir mutlak sampai dia mengerjakan hakekat kekufuran. Begitu pula, tidaklah semua yang melakukan salah satu cabang keimanan dikatakan beriman sampai melakukan pokok dan hakekat keimanan.” Jadi orang yang mencela nasab, meratapi mayit atau mencela muslim berarti telah melakukan bentuk kekufuran. Namun, kekafiran di sini tidaklah mengeluarkan dari Islam karena adanya dalil yang lain. Ini berbeda dengan orang yang meninggalkan shalat. Dia telah melakukan hakekat kekufuran sehingga dapat dihukumi keluar dari Islam. Sanggahan Ketiga Para ulama yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat dengan sengaja tidaklah kafir biasanya berdalil dengan firman Allah Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاء “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang berada di bawah syirik, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisa’ [4] : 48) Jawabannya : Sanggahan dari pendapat ini adalah bahwa kalimat ‘maa duna dzalika’ dalam ayat tersebut yang paling tepat bermakna ‘dosa yang berada di bawah kesyirikan’ dan bukanlah ‘dosa yang selain syirik’. Kenapa demikian? Ingatlah ada juga dosa yang tidak diampuni namun dia bukanlah syirik. Seperti mendustakan Allah dan Rasul-Nya adalah termasuk dosa yang tidak akan diampuni, padahal perbuatan semacam ini tidak termasuk kesyirikan. Jadi, apabila ‘maa duna dzalika’ pada ayat tersebut bermakna ‘dosa selain syirik’ maka perbuatan mendustakan Allah dan Rasul-Nya akan termasuk dosa yang mungkin diampuni, namun ini jelas keliru. Namun, jika kita tetap menerima bahwa yang dimaksudkan dengan ‘maa duna dzalika’ dalam ayat ini bermakna ‘dosa selain syirik’, maka ini adalah lafazh khusus tetapi tercakup di dalamnya kekufuran, sehingga dapat diartikan ‘maa duna dzalika’ adalah ‘dosa selain syirik dan selain kekufuran yang mengeluarkan dari Islam dan tidak diampuni walaupun tidak termasuk kesyirikan’. Kesimpulannya, ayat ini bukanlah dalil yang menunjukkan bahwa meninggalkan shalat itu tidaklah kafir. Bahkan meninggalkan shalat telah Nabi namakan dengan kesyirikan. Cermati hadits-hadits yang menyatakan meninggalkan shalat termasuk kesyirikan. بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ “Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566) Jadi berdalil dengan ayat An Nisa’ ayat 48 sangatlah tidak tepat dalam masalah ini. Sanggahan Keempat Ada juga ulama yang berdalil tentang tidak kafirnya orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja dengan dalil umum seperti hadits Mu’adz bin Jabal, مَا مِنْ عَبْدٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ إِلاَّ حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ “Tidaklah seorang hamba bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah kecuali Allah; dan Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, kecuali Allah mengharamkan neraka baginya.” (HR. Muslim no. 157) Jawabannya : Sebagai sanggahan, hadits umum di atas telah dikhususkan dengan hadits-hadits yang menyatakan kufurnya orang yang meninggalkan shalat . الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574) Bahkan orang yang benar-benar bersyahadat sangat tidak mungkin jika tidak mengerjakan shalat. Ada hubungan yang sangat erat antara syahadat dan amal. Sanggahan Kelima Para ulama yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat juga berdalil dengan hadits umum seperti, فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . يَبْتَغِى بِذَلِكَ وَجْهَ اللَّهِ “Sesungguhnya Allah mengharamkan neraka bagi orang yang mengucapkan kalimat ‘laa ilaha illallah’ [tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah] dengan mengharap wajah Allah.” (HR. Bukhari no. 5401) Jawabannya : Hal ini juga bisa disanggah dengan mengatakan bahwa bagaimana mungkin orang yang mengucapkan kalimat ‘laa ilaha illallah’ seperti ini bisa meninggalkan shalat, ini sungguh tidak mungkin. Kalau seseorang mengucapkan ‘laa ilaha illallah’ ikhlas dan jujur dalam hatinya pasti dia akan mengerjakan shalat dan tidak mungkin meninggalkannya. Shalat adalah tiang agama ini. Dan shalat adalah penghubung antara hamba dan Rabbnya. Kalau seseorang mengucapkan ‘laa ilaha illallah’ dengan jujur demi mengharap wajah Allah, maka tentu saja dia akan melakukan sesuatu yang akan mengantarkan pada yang demikian dan menjauhi perkara yang akan menghalanginya. Jadi, shalat merupakan konsekuensi dari syahadat seorang muslim. Sanggahan Keenam Ulama yang tidak mengkafirkan shalat juga berdalil dengan hadits dari Hudzaifah bin Al Yaman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يَدْرُسُ الإِسْلاَمُ كَمَا يَدْرُسُ وَشْىُ الثَّوْبِ حَتَّى لاَ يُدْرَى مَا صِيَامٌ وَلاَ صَلاَةٌ وَلاَ نُسُكٌ وَلاَ صَدَقَةٌ وَلَيُسْرَى عَلَى كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِى لَيْلَةٍ فَلاَ يَبْقَى فِى الأَرْضِ مِنْهُ آيَةٌ وَتَبْقَى طَوَائِفُ مِنَ النَّاسِ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْعَجُوزُ يَقُولُونَ أَدْرَكْنَا آبَاءَنَا عَلَى هَذِهِ الْكَلِمَةِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ فَنَحْنُ نَقُولُهَا ». فَقَالَ لَهُ صِلَةُ مَا تُغْنِى عَنْهُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَهُمْ لاَ يَدْرُونَ مَا صَلاَةٌ وَلاَ صِيَامٌ وَلاَ نُسُكٌ وَلاَ صَدَقَةٌ فَأَعْرَضَ عَنْهُ حُذَيْفَةُ ثُمَّ رَدَّهَا عَلَيْهِ ثَلاَثًا كُلَّ ذَلِكَ يُعْرِضُ عَنْهُ حُذَيْفَةُ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْهِ فِى الثَّالِثَةِ فَقَالَ يَا صِلَةُ تُنْجِيهِمْ مِنَ النَّارِ. ثَلاَثًا. “Islam akan hilang sebagaimana hilangnya motif pakaian sehingga tidak diketahui apa itu puasa, apa itu shalat, apa itu nusuk (sembelihan), dan apa itu zakat. Kitabullah akan diangkat pada suatu malam. Lalu tidaklah tersisa di dunia satupun ayat dari kitabullah. Kemudian akan tersisa sekelompok manusia yang terdiri dari pria dan wanita yang tua renta. Mereka mengatakan, ’Kami mendapati nenek moyang kami mengucapkan kalimat ‘lailaha illallah’, lalu kami ikut mengatakan kalimat tersebut.” Lalu Shilah (seorang tabi’in senior) mengatakan kepada Hudzaifah, “Tidak bermanfaat bagi mereka kalimat ‘laa ilaha illallah’ sedangkan mereka dalam keadaan tidak mengetahui shalat, puasa, nusuk (menyembelih) dan zakat.” Kemudian Hudzaifah berpaling darinya. Shilah mengulangi perkataannya sampai tiga kali. Namun hanya direspon oleh Hudzaifah dengan berpaling. Setelah ketiga kalinya, Hudzaifah menghadap Shilah seraya mengatakan,”Wahai Shilah, la ilaha illalloh itu menyelamatkan neraka dari neraka. (disebut 3x).” (HR. Ibnu Majah no. 4185) Jawabannya : Sebagai sanggahan, hukum yang nampak dari hadits ini adalah khusus untuk orang yang tidak mengetahui hukum shalat, puasa, nusuk (sembelihan) dan zakat. Inilah yang nampak dari hadits di atas : ‘sehingga tidak diketahui apa itu puasa, apa itu shalat, apa itu nusuk (sembelihan), dan apa itu zakat’. Ini berarti dengan tersebarnya kejahilan tentang hukum shalat, puasa, nusuk, dan zakat, maka pantas bagi mereka selamat dari neraka disebabkan kalimat tauhid (laa ilaha illallah) yang dimiliki. Orang-orang yang keadaannya seperti ini adalah orang yang meninggal setelah bersyahadatain dan belum mengerajakan syari’at Islam, juga termasuk orang baru masuk Islam di negeri kufur dan belum mengetahui ilmu-ilmu syari’at. Sanggahan Ketujuh Ulama yang tidak menyatakan kafir juga berdalil dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut. خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى الْعِبَادِ فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ “Shalat lima waktu telah Allah ‘Azza wa Jalla wajibkan bagi hamba-Nya. Barangsiapa mengerjakannya, tidak mengabaikannya sedikitpun dan tidak pula meremehkan haknya ini, maka Allah berjanji  akan memasukkannya dalam surga. Dan barangsiapa tidak melaksanakannya, maka Allah tidak memiliki janji. Jika Allah menghendaki, Dia akan mengadzabnya dan jika Dia menghendaki, dia akan memasukkannya dalam surga.” Jawabannya : Hadits dengan lafadz seperti ini telah dikeluarkan oleh Imam Malik dalam Al Muwatho’ : Dari Malik, dari Yahya bin Sa’id, dari Muhammad bin Yahya bin Hibban, dari Ibnu Muhairiz, (beliau berkata) bahwa seseorang dari Bani Kinanah yang dipanggil dengan Al Mukhdajiy mendengar seorang laki-laki di Syam yang berkunyah Abu Muhammad berkata, “Sesungguhnya shalat witir itu wajib.” Al Mukhdajiy berkata, “Lalu aku mendatangi Ubadah bin Ash Shomit dan mencegahnya padahal dia hendak ke masjid. Kemudian aku mengatakan apa yang dikatakan oleh Abu Muhammad.” ‘Ubadah berkata, ”Abu Muhammad telah berdusta. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,’…’ Lalu beliau menyebutkan hadits di atas. Jalur periwayatan ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud dan An Nasa’i. Ibnu Majah juga mengeluarkan hadits ini tetapi melalui jalur ‘Abdu Robbah bin Sa’id, dari Muhammad bin Yahya bin Hibban. Juga diriwayatkan dari Ahmad dari jalur Muhammad bin Yahya. Periwayat-periwayat hadits ini tsiqoh (terpercaya) kecuali Al Mukhdajiy yang kunyahnya adalah Abu Rofii’. Al Hafizh Ibnu Hajar dalam At Taqrib mengatakan bahwa dia shoduq (jujur yaitu tingkat penilaian positif di bawah tsiqoh). Al Hafizh Adz Dzahabi menilai bahwa dia wutstsiqo (dianggap tsiqoh). Namun, tidak ada yang menyatakan bahwa Al Mukhdajiy tsiqoh (terpercaya) kecuali Ibnu Hibban. Padahal Ibnu Hibban dinilai bermudah-mudahan dalam memberi nilai tsiqoh (terpercaya) pada seorang perowi. Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana disebutkan dalam Shohih At Targib wa At Tarhib. Namun, Syaikh Al Albani menilai hadits ini shohih berdasarkan jalur lainnya. Beliau rahimahullah mengatakan dalam Takhrij As Sunnah libni Abi ‘Aashim bahwa hadits ini shohih, namun sanadnya dho’if (lemah). Periwayat-periwayatnya tsiqoh kecuali Abu Rofii’ atau ada juga yang menyebut Rofii’ Al Mukhdajiy. Dia termasuk perowi yang majhul (tidak diketahui), tidak ada yang mengatakan tsiqoh kecuali Ibnu Hibban. Namun, dia tidak bersendirian sebagaimana Syaikh rahimahullah mengomentarinya dalam Shohih Sunan Abu Daud. Syaikh Syu’aib Al Arnauth hafizhohulloh ketika mengomentari hadits ini dalam Musnad Imam Ahmad bin Hambal, beliau mengatakan bahwa hadits ini shohih, sanadnya adalah periwayat terpercaya (tsiqoh) yaitu periwayat-periwayat Bukhari-Muslim kecuali Al Mukhdajiy. Namun, ada hadits shohih lain yang mirip dengan hadits ini yang dikeluarkan oleh Abu Daud. Jalurnya adalah dari Zaid bin Aslam, dari ‘Atho’ bin Yasar, dari Abdullah bin Ash Shunabihiy. Dia berkata, “Abu Muhammad mengatakan bahwa shalat witir itu wajib.” Lalu ‘Ubadah bin Ash Shomit berkata, ”Abu Muhammad dusta. Aku menyaksikan sendiri bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَمْسُ صَلَوَاتٍ افْتَرَضَهُنَّ اللَّهُ تَعَالَى مَنْ أَحْسَنَ وُضُوءَهُنَّ وَصَلاَّهُنَّ لِوَقْتِهِنَّ وَأَتَمَّ رُكُوعَهُنَّ وَخُشُوعَهُنَّ كَانَ لَهُ عَلَى اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يَغْفِرَ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَفْعَلْ فَلَيْسَ لَهُ عَلَى اللَّهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ “Shalat lima waktu telah Allah ‘Ta’ala wajibkan bagi hamba-Nya. Barangsiapa memperbagus wudhunya, mengerjakan shalat di waktunya, menyempurnakan wudhunya, dan khusyu’ ketika mengerjakannya, maka Allah berjanji  akan mengampuninya. Dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka Allah tidak memiliki janji. Jika Allah menghendaki, Dia akan mengampuninya dan jika Dia menghendaki, Dia akan mengadzabnya.” Sanad riwayat ini adalah shohih, terlepas apakah Ash Shunabihiy sahabat ataukah bukan, ataukah nama sebenarnya Abu Abdillah Ash Shunabahiy atau Abdurrahman bin ‘Asilah. Ringkasnya, perselisihan ini semua tidaklah mempengaruhi keshohihan hadits ini. Perhatikanlah dalam hadits kedua ini ada perbedaan dengan riwayat dari jalur Al Mukhdajiy. Dalam lafazh hadits dari jalur Al Mukhdajiy terlihat bahwa orang yang meninggalkan shalat masih berada di bawah masyi’atillah (kehedak Allah). Inilah yang nampak secara tekstual dari perkataan (وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ) [‘Dan barangsiapa tidak melaksanakannya’]. Hal ini berbeda dengan lafazh kedua yang shohih secara sanad. Dalam hadits kedua ini digunakan lafazh (وَمَنْ لَمْ يَفْعَلْ) [‘Dan barangsiapa tidak mengerjakannya’] dan yang dimaksudkan adalah tidak memperbagus wudhu, tidak shalat di waktunya, dan tidak menyempurnakan ruku’ dan tidak khusyu’. Dan lafazh ini bukan maksudnya adalah meninggalkan shalat secara keseluruhan. Inilah yang dinukil dari Ibnu Abdil Barr rahimahullah dalam At Tamhiid dari pendapat beberapa ulama. Maka dengan demikian telah jelaslah bahwa hadits pertama (dari Al Mukhdajiy) dan hadits kedua (dari Ash Shunabihiy) tidak bisa menjadi dalil bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tidaklah kafir sebagaimana pendapat ini dipilih oleh Syaikh Al Albani dan As Sakhowiy –semoga Allah merahmati mereka berdua-. (Pembahasan dalam sanggahan ini kami nukil dari dalam ‘Manhajus Salaf ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani’) Kesimpulan Kesimpulannya bahwa dalil-dalil yang digunakan oleh ulama yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tidak keluar dari 4 hal : Dalil yang digunakan tidak menunjukkan sama sekali bahwa orang yang meninggalkan shalat tidaklah kafir. Dalil yang digunakan adalah dalil umum dan dikhususkan dengan dalil-dalil yang menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir. Dalil yang digunakan adalah dalil muthlaq yang perlu dibawa ke dalil muqoyyad atau dalil yang digunakan harus selalu dikaitkan dengan orang yang tidak meninggalkan shalat. Dalil yang digunakan adalah untuk orang yang mendapat udzur (alasan) meninggalkan shalat karena tidak mengetahui hukum wajibnya shalat 5 waktu atau tidak adanya waktu untuk menunaikan shalat seperti baru masuk Islam dan langsung meninggal dunia. Inilah kesimpulan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam risalah beliau Hukmu Tarish Sholah. Kami tutup dengan nasehat khulafaur rosyidin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu-. Beliau berkata, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“ Ya Allah, karuniakanlah kepada kami taufik untuk selalu melakukan ketaatan pada-Mu. Sekali lagi kami sarankan untuk merujuk kepada tulisan Dosa Meninggalkan Shalat Lebih Besar dari Dosa Berzina supaya mendapatkan perincian siapa sajakah yang kafir karena meninggalkan shalat. Tulisan lawas yang telah diperiksa sebelumnya oleh Ustadz Aris Munandar, MPI Diedit ulang @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 3 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsmeninggalkan shalat

Pendapat Imam Syafi’i Mengenai Orang yang Meninggalkan Shalat

Para ulama seringkali membahas masalah ini tatkala memasuki bahasan shalat, apakah orang yang meninggalkan shalat masih muslim ataukah bukan, alias “kafir”. Kalau mengingkari kewajiban shalat, tidak diragukan lagi kafirnya. Namun yang dibahas adalah jika ia tidak memiliki amalan shalat, padahal mengaku muslim (di KTP), artinya ia meninggalkan shalat takaasulan (malas-malasan). Para ulama seringkali membahas masalah ini tatkala memasuki bahasan shalat, apakah orang yang meninggalkan shalat bukan lagi muslim, alias “kafir”. Kalau mengingkari kewajiban shalat, tidak diragukan lagi kafirnya. Namun yang dibahas adalah jika ia tidak memiliki amalan shalat, padahal mengaku muslim (di KTP), artinya ia meninggalkan shalat takaasulan (malas-malasan). Sebagian orang memahami bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat. Namun yang tepat dalam hal ini, Imam Syafi’i adalah di antara ulama yang menyatakan kafirnya. Sedangkan kesimpulan bahwa beliau tidak mengkafirkan, itu tidak secara nash dari beliau. Dan sebenarnya hanya kesimpulan dari para ulama madzhab Syafi’i karena melihat indikasi dari perkataan beliau, bukan dari perkataan Imam Syafi’i secara tegas. (Lihat perkataan Syaikh Amru bin ‘Abdul Mun’im Salim dalam kitab Al Manhaj As Salafi ‘inda Asy Syaikh Nashiruddin Al Albani) Imam Ath Thohawi rahimahullah telah menyandarkan perkataan bahwa Imam Asy Syafi’i menyatakan meninggalkan shalat itu kafir. Ath Thohawi berkata dalam Musykilul Atsar (4: 228), و قد اختلف أهل العلم في تارك الصلاة كما ذكرنا , فجعله بعضهم بذلك مرتدا عن الإسلام , و جعل حكمه حكم ما يستتاب في ذلك , فإن تاب وإلا قتل , منهم الشافعي رحمة الله تعالي عليه “Para ulama telah berselisih pendapat dalam masalah hukum meninggalkan shalat sebagaimana yang pernah kami sebutkan. Sebagian ulama ada yang menyatakan orang yang meninggalkan shalat berarti murtad dari Islam dan ia pun harus dimintai taubat. Jika tidak bertaubat, ia dibunuh. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Asy Syafi’i rahimahullah.” Setelah kami rujuk dan mendapat pelajaran dari saudara kami Abul Jauzaa’ akhirnya kami kurang setuju dengan pernyataaan Syaikh Amru di atas. Karena ternyata Ath Thohawi keliru dalam hal ini. Yang benar mengenai pendapat Imam Asy Syafi’i, beliau tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan sebagaimana dinukilkan dalam Al Umm dan kami copy dari tulisan saudara kami Abul Jauzaa’. Asy-Syaafi’iy rahimahullah berkata, مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ مِمَّنْ دَخَلَ فِي الْإِسْلَامِ قِيلَ لَهُ: لِمَ لَا تُصَلِّي؟ فَإِنْ ذَكَرَ نِسْيَانًا، قُلْنَا: فَصَلِّ إِذَا ذَكَرْتَ، وَإِنْ ذَكَرَ مَرَضًا، قُلْنَا: فَصَلِّ كَيْفَ أَطَقْتَ ؛ قَائِمًا، أَوْ قَاعِدًا، أَوْ مُضْطَجِعًا، أَوْ مُومِيًا، فَإِنْ قَالَ: أَنَا أُطِيقُ الصَّلَاةَ وَأُحْسِنُهَا، وَلَكِنْ لَا أُصَلِّي، وَإِنْ كَانَتْ عَلَيَّ فَرْضًا قِيلَ لَهُ: الصَّلَاةُ عَلَيْكَ شَيْءٌ لَا يَعْمَلُهُ عَنْكَ غَيْرُكَ، وَلَا تَكُونُ إِلَّا بِعَمَلِكَ، فَإِنْ صَلَّيْتَ، وَإِلَّا اسْتَتَبْنَاكَ، فَإِنْ تُبْت وَإِلَّا قَتَلْنَاكَ، فَإِنَّ الصَّلَاةَ أَعْظَمُ مِنَ الزَّكَاةِ “Barangsiapa yang meninggalkan shalat wajib bagi orang yang telah masuk Islam (muslim), dikatakan kepadanya : ‘Mengapa engkau tidak shalat ?’. Jika ia mengatakan : ‘Kami lupa’, maka kita katakan : ‘Shalatlah jika engkau mengingatnya’. Jika ia beralasan sakit, kita katakan kepadanya : ‘Shalatlah semampumu. Apakah berdiri, duduk, berbaring, atau sekedar isyarat saja’. Apabila ia berkata : ‘Aku mampu mengerjakan shalat dan membaguskannya, akan tetapi aku tidak shalat meskipun aku mengakui kewajibannya’. Maka dikatakan kepadanya : ‘Shalat adalah kewajiban bagimu yang tidak dapat dikerjakan orang lain untuk dirimu. Ia mesti dikerjakan oleh dirimu sendiri. Jika tidak, kami minta engkau untuk bertaubat. Jika engkau bertaubat (dan kemudian mengerjakan shalat, maka diterima). Jika tidak, engkau akan kami bunuh. Karena shalat itu lebih agung daripada zakat” [Al-Umm, 1/281. Disebutkan juga oleh Al-Baihaqiy dalam Ma’rifatus-Sunan wal-Aatsaar, 3/117]. حُضُورُ الْجُمُعَةِ فَرْضٌ، فَمَنْ تَرَكَ الْفَرْضَ تَهَاوُنًا كَانَ قَدْ تَعَرَّضَ شَرًّا، إِلَّا أَنْ يَعْفُوَ اللَّهُ، كَمَا لَوْ أَنَّ رَجُلًا تَرَكَ صَلَاةً حَتَّى يَمْضِيَ وَقْتَهَا، كَانَ قَدْ تَعَرَّضَ شَرًّا، إِلَّا أَنْ يَعْفُوَ اللَّهُ. “Menghadiri shalat Jum’at adalah wajib. Barangsiapa yang meninggalkan kewajiban karena meremehkannya, maka ia akan mendapatkan akibat buruk, kecuali Allah memaafkannya. Sebagaimana jika seseorang meninggalkan shalat hingga lewat dari waktunya, maka ia pun akan mendapatkan akibat yang buruk, kecuali jika Allah memaafkannya” [Al-Umm, 1/228. Disebutkan juga oleh Al-Baihaqiy dalam Ma’rifatus-Sunan wal-Aatsaar, 2/528]. Kalam terakhir dari Imam Syafi’i terlihat jelas bahwa beliau tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan. Demikian pula pendapat ulama madzhab Syafi’i. Silakan pembaca merujuk pembahasan Abul Jauzaa’ di sini. Semoga Allah membalas amalan beliau dengan pahala melimpah yang telah berusaha untuk meluruskan saudaranya yang keliru. Namun sekali lagi, kami kurang setuju dengan pendapat terakhir dari Imam Syafi’i yang kami nukil terakhir karena pendapat ini menyelisihi berbagai dalil dari Al Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan) para sahabat. Allah Ta’ala berfirman, فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui al ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam : 59-60) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. (Ash Sholah, hal. 31) Dalam ayat ini, Allah menjadikan tempat ini –yaitu sungai di Jahannam- sebagai tempat bagi orang yang menyiakan shalat dan mengikuti syahwat (hawa nafsu). Seandainya orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang hanya bermaksiat biasa, tentu dia akan berada di neraka paling atas, sebagaimana tempat orang muslim yang berdosa. Tempat ini (ghoyya) yang merupakan bagian neraka paling bawah, bukanlah tempat orang muslim, namun tempat orang-orang kafir. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257). Umar bin Khottob mengatakan, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.” Saat Umar mengatakan perkataan di atas tatkala menjelang sakratul maut, tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Oleh karena itu, hukum bahwa meninggalkan shalat adalah kafir termasuk ijma’ (kesepakatan) sahabat. Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq. Beliau mengatakan, كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52) Ibnul Qayyim mengatakan, ”Tidakkah seseorang itu malu dengan mengingkari pendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, padahal hal ini telah dipersaksikan oleh Al Kitab (Al Qur’an), As Sunnah dan kesepakatan sahabat. Wallahul Muwaffiq (Hanya Allah-lah yang memberi taufik).” (Ash Sholah, hal. 56) Adapun orang yang kadang shalat, kadang tidak, ini dihukumi telah melakukan dosa besar bahkan satu shalat saja yang ditinggalkan itu lebih besar dari dosa zina, dosa membunuh, dosa meminum minuman keras dan dosa besar lainnya. Rincian akan hal ini telah dibahas di rumaysho.com dalam tulisan: Dosa Meninggalkan Shalat Limat Waktu Lebih Besar dari Dosa Berzina Jika sudah tahu besarnya dosa meninggalkan shalat, kenapa masih enggan melaksanakannya dan seringnya bolong –kadang shalat dan kadang tidak-? Moga Allah beri hidayah demi hidayah untuk terus beramal sholeh dan melakukan yang wajib. Silakan membaca bahasan kami di rumaysho.com mengenai sanggahan pada pendapat yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat di sini. Referensi: Al Manhaj As Salafi ‘inda Asy Syaikh Nashiruddin Al Albani, ‘Amr bin ‘Abdul Mun’im Salim Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qoyyim, terbitan Dar Al Imam Ahmad @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 2 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsmeninggalkan shalat

Pendapat Imam Syafi’i Mengenai Orang yang Meninggalkan Shalat

Para ulama seringkali membahas masalah ini tatkala memasuki bahasan shalat, apakah orang yang meninggalkan shalat masih muslim ataukah bukan, alias “kafir”. Kalau mengingkari kewajiban shalat, tidak diragukan lagi kafirnya. Namun yang dibahas adalah jika ia tidak memiliki amalan shalat, padahal mengaku muslim (di KTP), artinya ia meninggalkan shalat takaasulan (malas-malasan). Para ulama seringkali membahas masalah ini tatkala memasuki bahasan shalat, apakah orang yang meninggalkan shalat bukan lagi muslim, alias “kafir”. Kalau mengingkari kewajiban shalat, tidak diragukan lagi kafirnya. Namun yang dibahas adalah jika ia tidak memiliki amalan shalat, padahal mengaku muslim (di KTP), artinya ia meninggalkan shalat takaasulan (malas-malasan). Sebagian orang memahami bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat. Namun yang tepat dalam hal ini, Imam Syafi’i adalah di antara ulama yang menyatakan kafirnya. Sedangkan kesimpulan bahwa beliau tidak mengkafirkan, itu tidak secara nash dari beliau. Dan sebenarnya hanya kesimpulan dari para ulama madzhab Syafi’i karena melihat indikasi dari perkataan beliau, bukan dari perkataan Imam Syafi’i secara tegas. (Lihat perkataan Syaikh Amru bin ‘Abdul Mun’im Salim dalam kitab Al Manhaj As Salafi ‘inda Asy Syaikh Nashiruddin Al Albani) Imam Ath Thohawi rahimahullah telah menyandarkan perkataan bahwa Imam Asy Syafi’i menyatakan meninggalkan shalat itu kafir. Ath Thohawi berkata dalam Musykilul Atsar (4: 228), و قد اختلف أهل العلم في تارك الصلاة كما ذكرنا , فجعله بعضهم بذلك مرتدا عن الإسلام , و جعل حكمه حكم ما يستتاب في ذلك , فإن تاب وإلا قتل , منهم الشافعي رحمة الله تعالي عليه “Para ulama telah berselisih pendapat dalam masalah hukum meninggalkan shalat sebagaimana yang pernah kami sebutkan. Sebagian ulama ada yang menyatakan orang yang meninggalkan shalat berarti murtad dari Islam dan ia pun harus dimintai taubat. Jika tidak bertaubat, ia dibunuh. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Asy Syafi’i rahimahullah.” Setelah kami rujuk dan mendapat pelajaran dari saudara kami Abul Jauzaa’ akhirnya kami kurang setuju dengan pernyataaan Syaikh Amru di atas. Karena ternyata Ath Thohawi keliru dalam hal ini. Yang benar mengenai pendapat Imam Asy Syafi’i, beliau tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan sebagaimana dinukilkan dalam Al Umm dan kami copy dari tulisan saudara kami Abul Jauzaa’. Asy-Syaafi’iy rahimahullah berkata, مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ مِمَّنْ دَخَلَ فِي الْإِسْلَامِ قِيلَ لَهُ: لِمَ لَا تُصَلِّي؟ فَإِنْ ذَكَرَ نِسْيَانًا، قُلْنَا: فَصَلِّ إِذَا ذَكَرْتَ، وَإِنْ ذَكَرَ مَرَضًا، قُلْنَا: فَصَلِّ كَيْفَ أَطَقْتَ ؛ قَائِمًا، أَوْ قَاعِدًا، أَوْ مُضْطَجِعًا، أَوْ مُومِيًا، فَإِنْ قَالَ: أَنَا أُطِيقُ الصَّلَاةَ وَأُحْسِنُهَا، وَلَكِنْ لَا أُصَلِّي، وَإِنْ كَانَتْ عَلَيَّ فَرْضًا قِيلَ لَهُ: الصَّلَاةُ عَلَيْكَ شَيْءٌ لَا يَعْمَلُهُ عَنْكَ غَيْرُكَ، وَلَا تَكُونُ إِلَّا بِعَمَلِكَ، فَإِنْ صَلَّيْتَ، وَإِلَّا اسْتَتَبْنَاكَ، فَإِنْ تُبْت وَإِلَّا قَتَلْنَاكَ، فَإِنَّ الصَّلَاةَ أَعْظَمُ مِنَ الزَّكَاةِ “Barangsiapa yang meninggalkan shalat wajib bagi orang yang telah masuk Islam (muslim), dikatakan kepadanya : ‘Mengapa engkau tidak shalat ?’. Jika ia mengatakan : ‘Kami lupa’, maka kita katakan : ‘Shalatlah jika engkau mengingatnya’. Jika ia beralasan sakit, kita katakan kepadanya : ‘Shalatlah semampumu. Apakah berdiri, duduk, berbaring, atau sekedar isyarat saja’. Apabila ia berkata : ‘Aku mampu mengerjakan shalat dan membaguskannya, akan tetapi aku tidak shalat meskipun aku mengakui kewajibannya’. Maka dikatakan kepadanya : ‘Shalat adalah kewajiban bagimu yang tidak dapat dikerjakan orang lain untuk dirimu. Ia mesti dikerjakan oleh dirimu sendiri. Jika tidak, kami minta engkau untuk bertaubat. Jika engkau bertaubat (dan kemudian mengerjakan shalat, maka diterima). Jika tidak, engkau akan kami bunuh. Karena shalat itu lebih agung daripada zakat” [Al-Umm, 1/281. Disebutkan juga oleh Al-Baihaqiy dalam Ma’rifatus-Sunan wal-Aatsaar, 3/117]. حُضُورُ الْجُمُعَةِ فَرْضٌ، فَمَنْ تَرَكَ الْفَرْضَ تَهَاوُنًا كَانَ قَدْ تَعَرَّضَ شَرًّا، إِلَّا أَنْ يَعْفُوَ اللَّهُ، كَمَا لَوْ أَنَّ رَجُلًا تَرَكَ صَلَاةً حَتَّى يَمْضِيَ وَقْتَهَا، كَانَ قَدْ تَعَرَّضَ شَرًّا، إِلَّا أَنْ يَعْفُوَ اللَّهُ. “Menghadiri shalat Jum’at adalah wajib. Barangsiapa yang meninggalkan kewajiban karena meremehkannya, maka ia akan mendapatkan akibat buruk, kecuali Allah memaafkannya. Sebagaimana jika seseorang meninggalkan shalat hingga lewat dari waktunya, maka ia pun akan mendapatkan akibat yang buruk, kecuali jika Allah memaafkannya” [Al-Umm, 1/228. Disebutkan juga oleh Al-Baihaqiy dalam Ma’rifatus-Sunan wal-Aatsaar, 2/528]. Kalam terakhir dari Imam Syafi’i terlihat jelas bahwa beliau tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan. Demikian pula pendapat ulama madzhab Syafi’i. Silakan pembaca merujuk pembahasan Abul Jauzaa’ di sini. Semoga Allah membalas amalan beliau dengan pahala melimpah yang telah berusaha untuk meluruskan saudaranya yang keliru. Namun sekali lagi, kami kurang setuju dengan pendapat terakhir dari Imam Syafi’i yang kami nukil terakhir karena pendapat ini menyelisihi berbagai dalil dari Al Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan) para sahabat. Allah Ta’ala berfirman, فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui al ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam : 59-60) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. (Ash Sholah, hal. 31) Dalam ayat ini, Allah menjadikan tempat ini –yaitu sungai di Jahannam- sebagai tempat bagi orang yang menyiakan shalat dan mengikuti syahwat (hawa nafsu). Seandainya orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang hanya bermaksiat biasa, tentu dia akan berada di neraka paling atas, sebagaimana tempat orang muslim yang berdosa. Tempat ini (ghoyya) yang merupakan bagian neraka paling bawah, bukanlah tempat orang muslim, namun tempat orang-orang kafir. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257). Umar bin Khottob mengatakan, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.” Saat Umar mengatakan perkataan di atas tatkala menjelang sakratul maut, tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Oleh karena itu, hukum bahwa meninggalkan shalat adalah kafir termasuk ijma’ (kesepakatan) sahabat. Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq. Beliau mengatakan, كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52) Ibnul Qayyim mengatakan, ”Tidakkah seseorang itu malu dengan mengingkari pendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, padahal hal ini telah dipersaksikan oleh Al Kitab (Al Qur’an), As Sunnah dan kesepakatan sahabat. Wallahul Muwaffiq (Hanya Allah-lah yang memberi taufik).” (Ash Sholah, hal. 56) Adapun orang yang kadang shalat, kadang tidak, ini dihukumi telah melakukan dosa besar bahkan satu shalat saja yang ditinggalkan itu lebih besar dari dosa zina, dosa membunuh, dosa meminum minuman keras dan dosa besar lainnya. Rincian akan hal ini telah dibahas di rumaysho.com dalam tulisan: Dosa Meninggalkan Shalat Limat Waktu Lebih Besar dari Dosa Berzina Jika sudah tahu besarnya dosa meninggalkan shalat, kenapa masih enggan melaksanakannya dan seringnya bolong –kadang shalat dan kadang tidak-? Moga Allah beri hidayah demi hidayah untuk terus beramal sholeh dan melakukan yang wajib. Silakan membaca bahasan kami di rumaysho.com mengenai sanggahan pada pendapat yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat di sini. Referensi: Al Manhaj As Salafi ‘inda Asy Syaikh Nashiruddin Al Albani, ‘Amr bin ‘Abdul Mun’im Salim Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qoyyim, terbitan Dar Al Imam Ahmad @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 2 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsmeninggalkan shalat
Para ulama seringkali membahas masalah ini tatkala memasuki bahasan shalat, apakah orang yang meninggalkan shalat masih muslim ataukah bukan, alias “kafir”. Kalau mengingkari kewajiban shalat, tidak diragukan lagi kafirnya. Namun yang dibahas adalah jika ia tidak memiliki amalan shalat, padahal mengaku muslim (di KTP), artinya ia meninggalkan shalat takaasulan (malas-malasan). Para ulama seringkali membahas masalah ini tatkala memasuki bahasan shalat, apakah orang yang meninggalkan shalat bukan lagi muslim, alias “kafir”. Kalau mengingkari kewajiban shalat, tidak diragukan lagi kafirnya. Namun yang dibahas adalah jika ia tidak memiliki amalan shalat, padahal mengaku muslim (di KTP), artinya ia meninggalkan shalat takaasulan (malas-malasan). Sebagian orang memahami bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat. Namun yang tepat dalam hal ini, Imam Syafi’i adalah di antara ulama yang menyatakan kafirnya. Sedangkan kesimpulan bahwa beliau tidak mengkafirkan, itu tidak secara nash dari beliau. Dan sebenarnya hanya kesimpulan dari para ulama madzhab Syafi’i karena melihat indikasi dari perkataan beliau, bukan dari perkataan Imam Syafi’i secara tegas. (Lihat perkataan Syaikh Amru bin ‘Abdul Mun’im Salim dalam kitab Al Manhaj As Salafi ‘inda Asy Syaikh Nashiruddin Al Albani) Imam Ath Thohawi rahimahullah telah menyandarkan perkataan bahwa Imam Asy Syafi’i menyatakan meninggalkan shalat itu kafir. Ath Thohawi berkata dalam Musykilul Atsar (4: 228), و قد اختلف أهل العلم في تارك الصلاة كما ذكرنا , فجعله بعضهم بذلك مرتدا عن الإسلام , و جعل حكمه حكم ما يستتاب في ذلك , فإن تاب وإلا قتل , منهم الشافعي رحمة الله تعالي عليه “Para ulama telah berselisih pendapat dalam masalah hukum meninggalkan shalat sebagaimana yang pernah kami sebutkan. Sebagian ulama ada yang menyatakan orang yang meninggalkan shalat berarti murtad dari Islam dan ia pun harus dimintai taubat. Jika tidak bertaubat, ia dibunuh. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Asy Syafi’i rahimahullah.” Setelah kami rujuk dan mendapat pelajaran dari saudara kami Abul Jauzaa’ akhirnya kami kurang setuju dengan pernyataaan Syaikh Amru di atas. Karena ternyata Ath Thohawi keliru dalam hal ini. Yang benar mengenai pendapat Imam Asy Syafi’i, beliau tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan sebagaimana dinukilkan dalam Al Umm dan kami copy dari tulisan saudara kami Abul Jauzaa’. Asy-Syaafi’iy rahimahullah berkata, مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ مِمَّنْ دَخَلَ فِي الْإِسْلَامِ قِيلَ لَهُ: لِمَ لَا تُصَلِّي؟ فَإِنْ ذَكَرَ نِسْيَانًا، قُلْنَا: فَصَلِّ إِذَا ذَكَرْتَ، وَإِنْ ذَكَرَ مَرَضًا، قُلْنَا: فَصَلِّ كَيْفَ أَطَقْتَ ؛ قَائِمًا، أَوْ قَاعِدًا، أَوْ مُضْطَجِعًا، أَوْ مُومِيًا، فَإِنْ قَالَ: أَنَا أُطِيقُ الصَّلَاةَ وَأُحْسِنُهَا، وَلَكِنْ لَا أُصَلِّي، وَإِنْ كَانَتْ عَلَيَّ فَرْضًا قِيلَ لَهُ: الصَّلَاةُ عَلَيْكَ شَيْءٌ لَا يَعْمَلُهُ عَنْكَ غَيْرُكَ، وَلَا تَكُونُ إِلَّا بِعَمَلِكَ، فَإِنْ صَلَّيْتَ، وَإِلَّا اسْتَتَبْنَاكَ، فَإِنْ تُبْت وَإِلَّا قَتَلْنَاكَ، فَإِنَّ الصَّلَاةَ أَعْظَمُ مِنَ الزَّكَاةِ “Barangsiapa yang meninggalkan shalat wajib bagi orang yang telah masuk Islam (muslim), dikatakan kepadanya : ‘Mengapa engkau tidak shalat ?’. Jika ia mengatakan : ‘Kami lupa’, maka kita katakan : ‘Shalatlah jika engkau mengingatnya’. Jika ia beralasan sakit, kita katakan kepadanya : ‘Shalatlah semampumu. Apakah berdiri, duduk, berbaring, atau sekedar isyarat saja’. Apabila ia berkata : ‘Aku mampu mengerjakan shalat dan membaguskannya, akan tetapi aku tidak shalat meskipun aku mengakui kewajibannya’. Maka dikatakan kepadanya : ‘Shalat adalah kewajiban bagimu yang tidak dapat dikerjakan orang lain untuk dirimu. Ia mesti dikerjakan oleh dirimu sendiri. Jika tidak, kami minta engkau untuk bertaubat. Jika engkau bertaubat (dan kemudian mengerjakan shalat, maka diterima). Jika tidak, engkau akan kami bunuh. Karena shalat itu lebih agung daripada zakat” [Al-Umm, 1/281. Disebutkan juga oleh Al-Baihaqiy dalam Ma’rifatus-Sunan wal-Aatsaar, 3/117]. حُضُورُ الْجُمُعَةِ فَرْضٌ، فَمَنْ تَرَكَ الْفَرْضَ تَهَاوُنًا كَانَ قَدْ تَعَرَّضَ شَرًّا، إِلَّا أَنْ يَعْفُوَ اللَّهُ، كَمَا لَوْ أَنَّ رَجُلًا تَرَكَ صَلَاةً حَتَّى يَمْضِيَ وَقْتَهَا، كَانَ قَدْ تَعَرَّضَ شَرًّا، إِلَّا أَنْ يَعْفُوَ اللَّهُ. “Menghadiri shalat Jum’at adalah wajib. Barangsiapa yang meninggalkan kewajiban karena meremehkannya, maka ia akan mendapatkan akibat buruk, kecuali Allah memaafkannya. Sebagaimana jika seseorang meninggalkan shalat hingga lewat dari waktunya, maka ia pun akan mendapatkan akibat yang buruk, kecuali jika Allah memaafkannya” [Al-Umm, 1/228. Disebutkan juga oleh Al-Baihaqiy dalam Ma’rifatus-Sunan wal-Aatsaar, 2/528]. Kalam terakhir dari Imam Syafi’i terlihat jelas bahwa beliau tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan. Demikian pula pendapat ulama madzhab Syafi’i. Silakan pembaca merujuk pembahasan Abul Jauzaa’ di sini. Semoga Allah membalas amalan beliau dengan pahala melimpah yang telah berusaha untuk meluruskan saudaranya yang keliru. Namun sekali lagi, kami kurang setuju dengan pendapat terakhir dari Imam Syafi’i yang kami nukil terakhir karena pendapat ini menyelisihi berbagai dalil dari Al Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan) para sahabat. Allah Ta’ala berfirman, فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui al ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam : 59-60) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. (Ash Sholah, hal. 31) Dalam ayat ini, Allah menjadikan tempat ini –yaitu sungai di Jahannam- sebagai tempat bagi orang yang menyiakan shalat dan mengikuti syahwat (hawa nafsu). Seandainya orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang hanya bermaksiat biasa, tentu dia akan berada di neraka paling atas, sebagaimana tempat orang muslim yang berdosa. Tempat ini (ghoyya) yang merupakan bagian neraka paling bawah, bukanlah tempat orang muslim, namun tempat orang-orang kafir. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257). Umar bin Khottob mengatakan, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.” Saat Umar mengatakan perkataan di atas tatkala menjelang sakratul maut, tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Oleh karena itu, hukum bahwa meninggalkan shalat adalah kafir termasuk ijma’ (kesepakatan) sahabat. Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq. Beliau mengatakan, كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52) Ibnul Qayyim mengatakan, ”Tidakkah seseorang itu malu dengan mengingkari pendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, padahal hal ini telah dipersaksikan oleh Al Kitab (Al Qur’an), As Sunnah dan kesepakatan sahabat. Wallahul Muwaffiq (Hanya Allah-lah yang memberi taufik).” (Ash Sholah, hal. 56) Adapun orang yang kadang shalat, kadang tidak, ini dihukumi telah melakukan dosa besar bahkan satu shalat saja yang ditinggalkan itu lebih besar dari dosa zina, dosa membunuh, dosa meminum minuman keras dan dosa besar lainnya. Rincian akan hal ini telah dibahas di rumaysho.com dalam tulisan: Dosa Meninggalkan Shalat Limat Waktu Lebih Besar dari Dosa Berzina Jika sudah tahu besarnya dosa meninggalkan shalat, kenapa masih enggan melaksanakannya dan seringnya bolong –kadang shalat dan kadang tidak-? Moga Allah beri hidayah demi hidayah untuk terus beramal sholeh dan melakukan yang wajib. Silakan membaca bahasan kami di rumaysho.com mengenai sanggahan pada pendapat yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat di sini. Referensi: Al Manhaj As Salafi ‘inda Asy Syaikh Nashiruddin Al Albani, ‘Amr bin ‘Abdul Mun’im Salim Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qoyyim, terbitan Dar Al Imam Ahmad @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 2 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsmeninggalkan shalat


Para ulama seringkali membahas masalah ini tatkala memasuki bahasan shalat, apakah orang yang meninggalkan shalat masih muslim ataukah bukan, alias “kafir”. Kalau mengingkari kewajiban shalat, tidak diragukan lagi kafirnya. Namun yang dibahas adalah jika ia tidak memiliki amalan shalat, padahal mengaku muslim (di KTP), artinya ia meninggalkan shalat takaasulan (malas-malasan). Para ulama seringkali membahas masalah ini tatkala memasuki bahasan shalat, apakah orang yang meninggalkan shalat bukan lagi muslim, alias “kafir”. Kalau mengingkari kewajiban shalat, tidak diragukan lagi kafirnya. Namun yang dibahas adalah jika ia tidak memiliki amalan shalat, padahal mengaku muslim (di KTP), artinya ia meninggalkan shalat takaasulan (malas-malasan). Sebagian orang memahami bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat. Namun yang tepat dalam hal ini, Imam Syafi’i adalah di antara ulama yang menyatakan kafirnya. Sedangkan kesimpulan bahwa beliau tidak mengkafirkan, itu tidak secara nash dari beliau. Dan sebenarnya hanya kesimpulan dari para ulama madzhab Syafi’i karena melihat indikasi dari perkataan beliau, bukan dari perkataan Imam Syafi’i secara tegas. (Lihat perkataan Syaikh Amru bin ‘Abdul Mun’im Salim dalam kitab Al Manhaj As Salafi ‘inda Asy Syaikh Nashiruddin Al Albani) Imam Ath Thohawi rahimahullah telah menyandarkan perkataan bahwa Imam Asy Syafi’i menyatakan meninggalkan shalat itu kafir. Ath Thohawi berkata dalam Musykilul Atsar (4: 228), و قد اختلف أهل العلم في تارك الصلاة كما ذكرنا , فجعله بعضهم بذلك مرتدا عن الإسلام , و جعل حكمه حكم ما يستتاب في ذلك , فإن تاب وإلا قتل , منهم الشافعي رحمة الله تعالي عليه “Para ulama telah berselisih pendapat dalam masalah hukum meninggalkan shalat sebagaimana yang pernah kami sebutkan. Sebagian ulama ada yang menyatakan orang yang meninggalkan shalat berarti murtad dari Islam dan ia pun harus dimintai taubat. Jika tidak bertaubat, ia dibunuh. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Asy Syafi’i rahimahullah.” Setelah kami rujuk dan mendapat pelajaran dari saudara kami Abul Jauzaa’ akhirnya kami kurang setuju dengan pernyataaan Syaikh Amru di atas. Karena ternyata Ath Thohawi keliru dalam hal ini. Yang benar mengenai pendapat Imam Asy Syafi’i, beliau tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan sebagaimana dinukilkan dalam Al Umm dan kami copy dari tulisan saudara kami Abul Jauzaa’. Asy-Syaafi’iy rahimahullah berkata, مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ مِمَّنْ دَخَلَ فِي الْإِسْلَامِ قِيلَ لَهُ: لِمَ لَا تُصَلِّي؟ فَإِنْ ذَكَرَ نِسْيَانًا، قُلْنَا: فَصَلِّ إِذَا ذَكَرْتَ، وَإِنْ ذَكَرَ مَرَضًا، قُلْنَا: فَصَلِّ كَيْفَ أَطَقْتَ ؛ قَائِمًا، أَوْ قَاعِدًا، أَوْ مُضْطَجِعًا، أَوْ مُومِيًا، فَإِنْ قَالَ: أَنَا أُطِيقُ الصَّلَاةَ وَأُحْسِنُهَا، وَلَكِنْ لَا أُصَلِّي، وَإِنْ كَانَتْ عَلَيَّ فَرْضًا قِيلَ لَهُ: الصَّلَاةُ عَلَيْكَ شَيْءٌ لَا يَعْمَلُهُ عَنْكَ غَيْرُكَ، وَلَا تَكُونُ إِلَّا بِعَمَلِكَ، فَإِنْ صَلَّيْتَ، وَإِلَّا اسْتَتَبْنَاكَ، فَإِنْ تُبْت وَإِلَّا قَتَلْنَاكَ، فَإِنَّ الصَّلَاةَ أَعْظَمُ مِنَ الزَّكَاةِ “Barangsiapa yang meninggalkan shalat wajib bagi orang yang telah masuk Islam (muslim), dikatakan kepadanya : ‘Mengapa engkau tidak shalat ?’. Jika ia mengatakan : ‘Kami lupa’, maka kita katakan : ‘Shalatlah jika engkau mengingatnya’. Jika ia beralasan sakit, kita katakan kepadanya : ‘Shalatlah semampumu. Apakah berdiri, duduk, berbaring, atau sekedar isyarat saja’. Apabila ia berkata : ‘Aku mampu mengerjakan shalat dan membaguskannya, akan tetapi aku tidak shalat meskipun aku mengakui kewajibannya’. Maka dikatakan kepadanya : ‘Shalat adalah kewajiban bagimu yang tidak dapat dikerjakan orang lain untuk dirimu. Ia mesti dikerjakan oleh dirimu sendiri. Jika tidak, kami minta engkau untuk bertaubat. Jika engkau bertaubat (dan kemudian mengerjakan shalat, maka diterima). Jika tidak, engkau akan kami bunuh. Karena shalat itu lebih agung daripada zakat” [Al-Umm, 1/281. Disebutkan juga oleh Al-Baihaqiy dalam Ma’rifatus-Sunan wal-Aatsaar, 3/117]. حُضُورُ الْجُمُعَةِ فَرْضٌ، فَمَنْ تَرَكَ الْفَرْضَ تَهَاوُنًا كَانَ قَدْ تَعَرَّضَ شَرًّا، إِلَّا أَنْ يَعْفُوَ اللَّهُ، كَمَا لَوْ أَنَّ رَجُلًا تَرَكَ صَلَاةً حَتَّى يَمْضِيَ وَقْتَهَا، كَانَ قَدْ تَعَرَّضَ شَرًّا، إِلَّا أَنْ يَعْفُوَ اللَّهُ. “Menghadiri shalat Jum’at adalah wajib. Barangsiapa yang meninggalkan kewajiban karena meremehkannya, maka ia akan mendapatkan akibat buruk, kecuali Allah memaafkannya. Sebagaimana jika seseorang meninggalkan shalat hingga lewat dari waktunya, maka ia pun akan mendapatkan akibat yang buruk, kecuali jika Allah memaafkannya” [Al-Umm, 1/228. Disebutkan juga oleh Al-Baihaqiy dalam Ma’rifatus-Sunan wal-Aatsaar, 2/528]. Kalam terakhir dari Imam Syafi’i terlihat jelas bahwa beliau tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan. Demikian pula pendapat ulama madzhab Syafi’i. Silakan pembaca merujuk pembahasan Abul Jauzaa’ di sini. Semoga Allah membalas amalan beliau dengan pahala melimpah yang telah berusaha untuk meluruskan saudaranya yang keliru. Namun sekali lagi, kami kurang setuju dengan pendapat terakhir dari Imam Syafi’i yang kami nukil terakhir karena pendapat ini menyelisihi berbagai dalil dari Al Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan) para sahabat. Allah Ta’ala berfirman, فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui al ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam : 59-60) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. (Ash Sholah, hal. 31) Dalam ayat ini, Allah menjadikan tempat ini –yaitu sungai di Jahannam- sebagai tempat bagi orang yang menyiakan shalat dan mengikuti syahwat (hawa nafsu). Seandainya orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang hanya bermaksiat biasa, tentu dia akan berada di neraka paling atas, sebagaimana tempat orang muslim yang berdosa. Tempat ini (ghoyya) yang merupakan bagian neraka paling bawah, bukanlah tempat orang muslim, namun tempat orang-orang kafir. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257). Umar bin Khottob mengatakan, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.” Saat Umar mengatakan perkataan di atas tatkala menjelang sakratul maut, tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Oleh karena itu, hukum bahwa meninggalkan shalat adalah kafir termasuk ijma’ (kesepakatan) sahabat. Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq. Beliau mengatakan, كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52) Ibnul Qayyim mengatakan, ”Tidakkah seseorang itu malu dengan mengingkari pendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, padahal hal ini telah dipersaksikan oleh Al Kitab (Al Qur’an), As Sunnah dan kesepakatan sahabat. Wallahul Muwaffiq (Hanya Allah-lah yang memberi taufik).” (Ash Sholah, hal. 56) Adapun orang yang kadang shalat, kadang tidak, ini dihukumi telah melakukan dosa besar bahkan satu shalat saja yang ditinggalkan itu lebih besar dari dosa zina, dosa membunuh, dosa meminum minuman keras dan dosa besar lainnya. Rincian akan hal ini telah dibahas di rumaysho.com dalam tulisan: Dosa Meninggalkan Shalat Limat Waktu Lebih Besar dari Dosa Berzina Jika sudah tahu besarnya dosa meninggalkan shalat, kenapa masih enggan melaksanakannya dan seringnya bolong –kadang shalat dan kadang tidak-? Moga Allah beri hidayah demi hidayah untuk terus beramal sholeh dan melakukan yang wajib. Silakan membaca bahasan kami di rumaysho.com mengenai sanggahan pada pendapat yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat di sini. Referensi: Al Manhaj As Salafi ‘inda Asy Syaikh Nashiruddin Al Albani, ‘Amr bin ‘Abdul Mun’im Salim Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qoyyim, terbitan Dar Al Imam Ahmad @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 2 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsmeninggalkan shalat

Kewajiban Suami (3)

Masih melanjutkan bahasan kewajiban suami yang dibahas sebelumnya. Kali ini ada dua kewajiban penting lainnya yang mesti diperhatikan suami. Yang pertama, memperhatikan agama si istri dengan mendidiknya. Dan yang kedua, mengajak istri untuk taat dalam ibadah. Kedua kewajiban tersebut teramat penting karena berkaitan dengan akhirat. Jadi, si suami bukan hanya memperhatikan bagaiamana biar rumah bisa terus ada asap dapur atau sandang, pangan dan papan. Masalah agama si istri juga sangat perlu, bahkan urgent untuk diperhatikan. Kelima: Mengajarkan istri masalah agama Sebagian suami kurang mempedulikan hal ini. Mereka hanya tahu bahwa kewajibannya hanyalah memberi nafkah, pakaian, tempat tinggal atau kesenangan dunia. Kewajiban kali ini sebenarnya terbilang penting bahkan teramat penting karena berkaitan dengan akhirat. Coba bayangkan jika suami melihat istrinya enggan berjilbab, malas shalat fardhu, sering bermaksiat, atau tidak bisa membaca Al Qur’an, apakah ia rela istrinya seperti itu? Semua itu tentu saja perlu didikan. Selain dibini, yah harus dibina pula. Bukan hanya biologis saja yang ia nikmati dari istri. Seharusnya ada simbiosis mutualisme. Istri bisa membahagiakan suami, begitu pula sebaliknya. Dan kebahagiaan rohani ini lebih dari segalanya, lebih pula dari kebahagiaan dunia. Semoga menjadi renungan bagi kita –para suami- firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. At Tahrim: 6). Lihatlah tafsiran para salaf mengenai ayat tersebut. Lihatlah apa yang dikatakan oleh sahabat ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, أدبوهم، عَلموهم. “Ajarilah adab dan agama kepada mereka”. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma juga berkata, اعملوا بطاعة الله، واتقوا معاصي الله، ومُروا أهليكم بالذكر، ينجيكم الله من النار. “Lakukanlah ketaatan pada Allah dan hati-hatilahlah dengan maksiat. Perintahkanlah keluargamu untuk mengingat Allah (berdzikir), niscaya Allah akan menyelamatkan kalian dari jilatan neraka”. Mujahid berkata, اتقوا الله، وأوصوا أهليكم بتقوى الله. . “Bertakwalah pada Allah dan nasehatilah keluargamu untuk bertakwa pada-Nya”. Adh Dhohak dan Maqotil berkata, حق على المسلم أن يعلم أهله، من قرابته وإمائه وعبيده، ما فرض الله عليهم، وما نهاهم الله عنه “Kewajiban bagi seorang muslim adalah mengajari keluarganya, termasuk kerabat, budak laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 59) Ingatlah, termasuk suatu kebahagiaan jika istri, anak dan kerabat kita mendapatkan hidayah. Lihatlah perkataan Al Hasan Al Bashri, أن يُري الله العبد المسلم من زوجته، ومن أخيه، ومن حميمه طاعة الله. لا والله ما شيء أقر لعين المسلم من أن يرى ولدا، أو ولد ولد، أو أخا، أو حميما مطيعا لله عز وجل. “Yang ingin dilihat Allah pada hamba muslim dari istri, saudara, dan sahabat karibnya adalah mereka semua taat pada Allah. Wallahi, demi Allah, tidak ada sesuatu yang lebih menyenangkan pandangan mata seorang muslim melebihi ketaatan pada Allah yang ia lihat pada anak, cucu, saudara dan sahabat karibnya.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 333). Lalu bagaimana jika kita tidak bisa mendidik istri kita karena kita sendiri kurang dalam agama? Jawabnya, hendaklah suami pun memperbaiki diri. Berusaha untuk mempelajari Islam lebih dalam sehingga ia bisa memperingatkan dan mendidik istrinya di rumah. Lebih maslahat jika istri dididik di rumah dibanding di luar. Itu jika mampu dan ini jalan yang lebih baik. Jika tidak bisa demikian, hendaklah si suami mengajak istri untuk datang ke majelis ilmu sebagaimana dirinya pun demikian. Belajarlah dari ilmu dasar, dimulai dari memperbaiki akidah, tauhid, dan memperbaiki amalan ibadah wajib serta ilmu penting lainnya. Dengan demikian, rumah akan terhiasi dengan cahaya ilmu dan itulah yang akan membuat keluarga semakin tentram dan bahagia. Semoga Allah memudahkan kita untuk mendidik istri dan anak-anak kita dalam hal agama, sehingga kita pun terbebas dari siksa neraka. Keenam: Mengajak istri dan anak untuk rajin beribadah Selain mendidik istri dan anak dalam masalah diin (agama), suami pun berusaha untuk mengajak keluarganya untuk memperhatikan ibadahnya. Terutama sekali hal yang wajib. Didiklah istri dan anak untuk menjaga shalat lima waktu. Didiklah mereka memperhatikan pula amalan wajib lainnya dan sempurnakanlah amalan tersebut dengan amalan sunnah. Cobalah perhatikan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk memperhatikan shalat anak-anak kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ “Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka.” (HR. Abu Daud no. 495. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwaul Gholil 298). Begitu pula beliau memerintahkan pada suami untuk memperhatikan shalat malam istrinya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ، فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ، وَرَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَصَلَّى فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ “Semoga Allah merahmati seorang lelaki yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan istrinya lalu si istri mengerjakan shalat. Bila istrinya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah istrinya. Semoga Allah merahmati seorang wanita yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan suami lalu si suami mengerjakan shalat. Bila suaminya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah suaminya.” (HR. Abu Daud no. 1450, An Nasai no. 1610, dan Ahmad 2: 250. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits hasan sebagaimana dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib 625). Sungguh kemesraan yang luar biasa di akhir malam. Sedikit yang melakukannya. Dan sedikit pula yang mempedulikan pasangannya untuk shalat malam. Suami tentu saja bisa mengajak istri untuk rajin beribadah dengan ia terlebih dahulu membiasakan dirinya. Semoga Allah memudahkan kita untuk menjalankan ketaatan, menjaga ibadah wajib dan merutinkan sunnah, sehingga itu pun bisa tertular pada istri dan anak-anak kita. Masih berlanjut pembahasan kewajiban suami pada kesempatan lainnya, moga Allah memberi kemudahan demi kemudahan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 2 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagskewajiban istri kewajiban suami suami istri

Kewajiban Suami (3)

Masih melanjutkan bahasan kewajiban suami yang dibahas sebelumnya. Kali ini ada dua kewajiban penting lainnya yang mesti diperhatikan suami. Yang pertama, memperhatikan agama si istri dengan mendidiknya. Dan yang kedua, mengajak istri untuk taat dalam ibadah. Kedua kewajiban tersebut teramat penting karena berkaitan dengan akhirat. Jadi, si suami bukan hanya memperhatikan bagaiamana biar rumah bisa terus ada asap dapur atau sandang, pangan dan papan. Masalah agama si istri juga sangat perlu, bahkan urgent untuk diperhatikan. Kelima: Mengajarkan istri masalah agama Sebagian suami kurang mempedulikan hal ini. Mereka hanya tahu bahwa kewajibannya hanyalah memberi nafkah, pakaian, tempat tinggal atau kesenangan dunia. Kewajiban kali ini sebenarnya terbilang penting bahkan teramat penting karena berkaitan dengan akhirat. Coba bayangkan jika suami melihat istrinya enggan berjilbab, malas shalat fardhu, sering bermaksiat, atau tidak bisa membaca Al Qur’an, apakah ia rela istrinya seperti itu? Semua itu tentu saja perlu didikan. Selain dibini, yah harus dibina pula. Bukan hanya biologis saja yang ia nikmati dari istri. Seharusnya ada simbiosis mutualisme. Istri bisa membahagiakan suami, begitu pula sebaliknya. Dan kebahagiaan rohani ini lebih dari segalanya, lebih pula dari kebahagiaan dunia. Semoga menjadi renungan bagi kita –para suami- firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. At Tahrim: 6). Lihatlah tafsiran para salaf mengenai ayat tersebut. Lihatlah apa yang dikatakan oleh sahabat ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, أدبوهم، عَلموهم. “Ajarilah adab dan agama kepada mereka”. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma juga berkata, اعملوا بطاعة الله، واتقوا معاصي الله، ومُروا أهليكم بالذكر، ينجيكم الله من النار. “Lakukanlah ketaatan pada Allah dan hati-hatilahlah dengan maksiat. Perintahkanlah keluargamu untuk mengingat Allah (berdzikir), niscaya Allah akan menyelamatkan kalian dari jilatan neraka”. Mujahid berkata, اتقوا الله، وأوصوا أهليكم بتقوى الله. . “Bertakwalah pada Allah dan nasehatilah keluargamu untuk bertakwa pada-Nya”. Adh Dhohak dan Maqotil berkata, حق على المسلم أن يعلم أهله، من قرابته وإمائه وعبيده، ما فرض الله عليهم، وما نهاهم الله عنه “Kewajiban bagi seorang muslim adalah mengajari keluarganya, termasuk kerabat, budak laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 59) Ingatlah, termasuk suatu kebahagiaan jika istri, anak dan kerabat kita mendapatkan hidayah. Lihatlah perkataan Al Hasan Al Bashri, أن يُري الله العبد المسلم من زوجته، ومن أخيه، ومن حميمه طاعة الله. لا والله ما شيء أقر لعين المسلم من أن يرى ولدا، أو ولد ولد، أو أخا، أو حميما مطيعا لله عز وجل. “Yang ingin dilihat Allah pada hamba muslim dari istri, saudara, dan sahabat karibnya adalah mereka semua taat pada Allah. Wallahi, demi Allah, tidak ada sesuatu yang lebih menyenangkan pandangan mata seorang muslim melebihi ketaatan pada Allah yang ia lihat pada anak, cucu, saudara dan sahabat karibnya.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 333). Lalu bagaimana jika kita tidak bisa mendidik istri kita karena kita sendiri kurang dalam agama? Jawabnya, hendaklah suami pun memperbaiki diri. Berusaha untuk mempelajari Islam lebih dalam sehingga ia bisa memperingatkan dan mendidik istrinya di rumah. Lebih maslahat jika istri dididik di rumah dibanding di luar. Itu jika mampu dan ini jalan yang lebih baik. Jika tidak bisa demikian, hendaklah si suami mengajak istri untuk datang ke majelis ilmu sebagaimana dirinya pun demikian. Belajarlah dari ilmu dasar, dimulai dari memperbaiki akidah, tauhid, dan memperbaiki amalan ibadah wajib serta ilmu penting lainnya. Dengan demikian, rumah akan terhiasi dengan cahaya ilmu dan itulah yang akan membuat keluarga semakin tentram dan bahagia. Semoga Allah memudahkan kita untuk mendidik istri dan anak-anak kita dalam hal agama, sehingga kita pun terbebas dari siksa neraka. Keenam: Mengajak istri dan anak untuk rajin beribadah Selain mendidik istri dan anak dalam masalah diin (agama), suami pun berusaha untuk mengajak keluarganya untuk memperhatikan ibadahnya. Terutama sekali hal yang wajib. Didiklah istri dan anak untuk menjaga shalat lima waktu. Didiklah mereka memperhatikan pula amalan wajib lainnya dan sempurnakanlah amalan tersebut dengan amalan sunnah. Cobalah perhatikan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk memperhatikan shalat anak-anak kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ “Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka.” (HR. Abu Daud no. 495. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwaul Gholil 298). Begitu pula beliau memerintahkan pada suami untuk memperhatikan shalat malam istrinya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ، فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ، وَرَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَصَلَّى فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ “Semoga Allah merahmati seorang lelaki yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan istrinya lalu si istri mengerjakan shalat. Bila istrinya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah istrinya. Semoga Allah merahmati seorang wanita yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan suami lalu si suami mengerjakan shalat. Bila suaminya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah suaminya.” (HR. Abu Daud no. 1450, An Nasai no. 1610, dan Ahmad 2: 250. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits hasan sebagaimana dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib 625). Sungguh kemesraan yang luar biasa di akhir malam. Sedikit yang melakukannya. Dan sedikit pula yang mempedulikan pasangannya untuk shalat malam. Suami tentu saja bisa mengajak istri untuk rajin beribadah dengan ia terlebih dahulu membiasakan dirinya. Semoga Allah memudahkan kita untuk menjalankan ketaatan, menjaga ibadah wajib dan merutinkan sunnah, sehingga itu pun bisa tertular pada istri dan anak-anak kita. Masih berlanjut pembahasan kewajiban suami pada kesempatan lainnya, moga Allah memberi kemudahan demi kemudahan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 2 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagskewajiban istri kewajiban suami suami istri
Masih melanjutkan bahasan kewajiban suami yang dibahas sebelumnya. Kali ini ada dua kewajiban penting lainnya yang mesti diperhatikan suami. Yang pertama, memperhatikan agama si istri dengan mendidiknya. Dan yang kedua, mengajak istri untuk taat dalam ibadah. Kedua kewajiban tersebut teramat penting karena berkaitan dengan akhirat. Jadi, si suami bukan hanya memperhatikan bagaiamana biar rumah bisa terus ada asap dapur atau sandang, pangan dan papan. Masalah agama si istri juga sangat perlu, bahkan urgent untuk diperhatikan. Kelima: Mengajarkan istri masalah agama Sebagian suami kurang mempedulikan hal ini. Mereka hanya tahu bahwa kewajibannya hanyalah memberi nafkah, pakaian, tempat tinggal atau kesenangan dunia. Kewajiban kali ini sebenarnya terbilang penting bahkan teramat penting karena berkaitan dengan akhirat. Coba bayangkan jika suami melihat istrinya enggan berjilbab, malas shalat fardhu, sering bermaksiat, atau tidak bisa membaca Al Qur’an, apakah ia rela istrinya seperti itu? Semua itu tentu saja perlu didikan. Selain dibini, yah harus dibina pula. Bukan hanya biologis saja yang ia nikmati dari istri. Seharusnya ada simbiosis mutualisme. Istri bisa membahagiakan suami, begitu pula sebaliknya. Dan kebahagiaan rohani ini lebih dari segalanya, lebih pula dari kebahagiaan dunia. Semoga menjadi renungan bagi kita –para suami- firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. At Tahrim: 6). Lihatlah tafsiran para salaf mengenai ayat tersebut. Lihatlah apa yang dikatakan oleh sahabat ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, أدبوهم، عَلموهم. “Ajarilah adab dan agama kepada mereka”. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma juga berkata, اعملوا بطاعة الله، واتقوا معاصي الله، ومُروا أهليكم بالذكر، ينجيكم الله من النار. “Lakukanlah ketaatan pada Allah dan hati-hatilahlah dengan maksiat. Perintahkanlah keluargamu untuk mengingat Allah (berdzikir), niscaya Allah akan menyelamatkan kalian dari jilatan neraka”. Mujahid berkata, اتقوا الله، وأوصوا أهليكم بتقوى الله. . “Bertakwalah pada Allah dan nasehatilah keluargamu untuk bertakwa pada-Nya”. Adh Dhohak dan Maqotil berkata, حق على المسلم أن يعلم أهله، من قرابته وإمائه وعبيده، ما فرض الله عليهم، وما نهاهم الله عنه “Kewajiban bagi seorang muslim adalah mengajari keluarganya, termasuk kerabat, budak laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 59) Ingatlah, termasuk suatu kebahagiaan jika istri, anak dan kerabat kita mendapatkan hidayah. Lihatlah perkataan Al Hasan Al Bashri, أن يُري الله العبد المسلم من زوجته، ومن أخيه، ومن حميمه طاعة الله. لا والله ما شيء أقر لعين المسلم من أن يرى ولدا، أو ولد ولد، أو أخا، أو حميما مطيعا لله عز وجل. “Yang ingin dilihat Allah pada hamba muslim dari istri, saudara, dan sahabat karibnya adalah mereka semua taat pada Allah. Wallahi, demi Allah, tidak ada sesuatu yang lebih menyenangkan pandangan mata seorang muslim melebihi ketaatan pada Allah yang ia lihat pada anak, cucu, saudara dan sahabat karibnya.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 333). Lalu bagaimana jika kita tidak bisa mendidik istri kita karena kita sendiri kurang dalam agama? Jawabnya, hendaklah suami pun memperbaiki diri. Berusaha untuk mempelajari Islam lebih dalam sehingga ia bisa memperingatkan dan mendidik istrinya di rumah. Lebih maslahat jika istri dididik di rumah dibanding di luar. Itu jika mampu dan ini jalan yang lebih baik. Jika tidak bisa demikian, hendaklah si suami mengajak istri untuk datang ke majelis ilmu sebagaimana dirinya pun demikian. Belajarlah dari ilmu dasar, dimulai dari memperbaiki akidah, tauhid, dan memperbaiki amalan ibadah wajib serta ilmu penting lainnya. Dengan demikian, rumah akan terhiasi dengan cahaya ilmu dan itulah yang akan membuat keluarga semakin tentram dan bahagia. Semoga Allah memudahkan kita untuk mendidik istri dan anak-anak kita dalam hal agama, sehingga kita pun terbebas dari siksa neraka. Keenam: Mengajak istri dan anak untuk rajin beribadah Selain mendidik istri dan anak dalam masalah diin (agama), suami pun berusaha untuk mengajak keluarganya untuk memperhatikan ibadahnya. Terutama sekali hal yang wajib. Didiklah istri dan anak untuk menjaga shalat lima waktu. Didiklah mereka memperhatikan pula amalan wajib lainnya dan sempurnakanlah amalan tersebut dengan amalan sunnah. Cobalah perhatikan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk memperhatikan shalat anak-anak kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ “Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka.” (HR. Abu Daud no. 495. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwaul Gholil 298). Begitu pula beliau memerintahkan pada suami untuk memperhatikan shalat malam istrinya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ، فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ، وَرَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَصَلَّى فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ “Semoga Allah merahmati seorang lelaki yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan istrinya lalu si istri mengerjakan shalat. Bila istrinya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah istrinya. Semoga Allah merahmati seorang wanita yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan suami lalu si suami mengerjakan shalat. Bila suaminya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah suaminya.” (HR. Abu Daud no. 1450, An Nasai no. 1610, dan Ahmad 2: 250. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits hasan sebagaimana dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib 625). Sungguh kemesraan yang luar biasa di akhir malam. Sedikit yang melakukannya. Dan sedikit pula yang mempedulikan pasangannya untuk shalat malam. Suami tentu saja bisa mengajak istri untuk rajin beribadah dengan ia terlebih dahulu membiasakan dirinya. Semoga Allah memudahkan kita untuk menjalankan ketaatan, menjaga ibadah wajib dan merutinkan sunnah, sehingga itu pun bisa tertular pada istri dan anak-anak kita. Masih berlanjut pembahasan kewajiban suami pada kesempatan lainnya, moga Allah memberi kemudahan demi kemudahan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 2 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagskewajiban istri kewajiban suami suami istri


Masih melanjutkan bahasan kewajiban suami yang dibahas sebelumnya. Kali ini ada dua kewajiban penting lainnya yang mesti diperhatikan suami. Yang pertama, memperhatikan agama si istri dengan mendidiknya. Dan yang kedua, mengajak istri untuk taat dalam ibadah. Kedua kewajiban tersebut teramat penting karena berkaitan dengan akhirat. Jadi, si suami bukan hanya memperhatikan bagaiamana biar rumah bisa terus ada asap dapur atau sandang, pangan dan papan. Masalah agama si istri juga sangat perlu, bahkan urgent untuk diperhatikan. Kelima: Mengajarkan istri masalah agama Sebagian suami kurang mempedulikan hal ini. Mereka hanya tahu bahwa kewajibannya hanyalah memberi nafkah, pakaian, tempat tinggal atau kesenangan dunia. Kewajiban kali ini sebenarnya terbilang penting bahkan teramat penting karena berkaitan dengan akhirat. Coba bayangkan jika suami melihat istrinya enggan berjilbab, malas shalat fardhu, sering bermaksiat, atau tidak bisa membaca Al Qur’an, apakah ia rela istrinya seperti itu? Semua itu tentu saja perlu didikan. Selain dibini, yah harus dibina pula. Bukan hanya biologis saja yang ia nikmati dari istri. Seharusnya ada simbiosis mutualisme. Istri bisa membahagiakan suami, begitu pula sebaliknya. Dan kebahagiaan rohani ini lebih dari segalanya, lebih pula dari kebahagiaan dunia. Semoga menjadi renungan bagi kita –para suami- firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. At Tahrim: 6). Lihatlah tafsiran para salaf mengenai ayat tersebut. Lihatlah apa yang dikatakan oleh sahabat ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, أدبوهم، عَلموهم. “Ajarilah adab dan agama kepada mereka”. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma juga berkata, اعملوا بطاعة الله، واتقوا معاصي الله، ومُروا أهليكم بالذكر، ينجيكم الله من النار. “Lakukanlah ketaatan pada Allah dan hati-hatilahlah dengan maksiat. Perintahkanlah keluargamu untuk mengingat Allah (berdzikir), niscaya Allah akan menyelamatkan kalian dari jilatan neraka”. Mujahid berkata, اتقوا الله، وأوصوا أهليكم بتقوى الله. . “Bertakwalah pada Allah dan nasehatilah keluargamu untuk bertakwa pada-Nya”. Adh Dhohak dan Maqotil berkata, حق على المسلم أن يعلم أهله، من قرابته وإمائه وعبيده، ما فرض الله عليهم، وما نهاهم الله عنه “Kewajiban bagi seorang muslim adalah mengajari keluarganya, termasuk kerabat, budak laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 59) Ingatlah, termasuk suatu kebahagiaan jika istri, anak dan kerabat kita mendapatkan hidayah. Lihatlah perkataan Al Hasan Al Bashri, أن يُري الله العبد المسلم من زوجته، ومن أخيه، ومن حميمه طاعة الله. لا والله ما شيء أقر لعين المسلم من أن يرى ولدا، أو ولد ولد، أو أخا، أو حميما مطيعا لله عز وجل. “Yang ingin dilihat Allah pada hamba muslim dari istri, saudara, dan sahabat karibnya adalah mereka semua taat pada Allah. Wallahi, demi Allah, tidak ada sesuatu yang lebih menyenangkan pandangan mata seorang muslim melebihi ketaatan pada Allah yang ia lihat pada anak, cucu, saudara dan sahabat karibnya.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 333). Lalu bagaimana jika kita tidak bisa mendidik istri kita karena kita sendiri kurang dalam agama? Jawabnya, hendaklah suami pun memperbaiki diri. Berusaha untuk mempelajari Islam lebih dalam sehingga ia bisa memperingatkan dan mendidik istrinya di rumah. Lebih maslahat jika istri dididik di rumah dibanding di luar. Itu jika mampu dan ini jalan yang lebih baik. Jika tidak bisa demikian, hendaklah si suami mengajak istri untuk datang ke majelis ilmu sebagaimana dirinya pun demikian. Belajarlah dari ilmu dasar, dimulai dari memperbaiki akidah, tauhid, dan memperbaiki amalan ibadah wajib serta ilmu penting lainnya. Dengan demikian, rumah akan terhiasi dengan cahaya ilmu dan itulah yang akan membuat keluarga semakin tentram dan bahagia. Semoga Allah memudahkan kita untuk mendidik istri dan anak-anak kita dalam hal agama, sehingga kita pun terbebas dari siksa neraka. Keenam: Mengajak istri dan anak untuk rajin beribadah Selain mendidik istri dan anak dalam masalah diin (agama), suami pun berusaha untuk mengajak keluarganya untuk memperhatikan ibadahnya. Terutama sekali hal yang wajib. Didiklah istri dan anak untuk menjaga shalat lima waktu. Didiklah mereka memperhatikan pula amalan wajib lainnya dan sempurnakanlah amalan tersebut dengan amalan sunnah. Cobalah perhatikan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk memperhatikan shalat anak-anak kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ “Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka.” (HR. Abu Daud no. 495. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwaul Gholil 298). Begitu pula beliau memerintahkan pada suami untuk memperhatikan shalat malam istrinya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ، فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ، وَرَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَصَلَّى فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ “Semoga Allah merahmati seorang lelaki yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan istrinya lalu si istri mengerjakan shalat. Bila istrinya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah istrinya. Semoga Allah merahmati seorang wanita yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan suami lalu si suami mengerjakan shalat. Bila suaminya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah suaminya.” (HR. Abu Daud no. 1450, An Nasai no. 1610, dan Ahmad 2: 250. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits hasan sebagaimana dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib 625). Sungguh kemesraan yang luar biasa di akhir malam. Sedikit yang melakukannya. Dan sedikit pula yang mempedulikan pasangannya untuk shalat malam. Suami tentu saja bisa mengajak istri untuk rajin beribadah dengan ia terlebih dahulu membiasakan dirinya. Semoga Allah memudahkan kita untuk menjalankan ketaatan, menjaga ibadah wajib dan merutinkan sunnah, sehingga itu pun bisa tertular pada istri dan anak-anak kita. Masih berlanjut pembahasan kewajiban suami pada kesempatan lainnya, moga Allah memberi kemudahan demi kemudahan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 2 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagskewajiban istri kewajiban suami suami istri

Munculnya Dajjal (5), Siapakah Pengikut Dajjal?

Segala puji bagi Allah pemberi berbagai macam nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dajjal sudah kita ketahui bersama adalah fitnah terbesar di akhir zaman. Dajjal ini punya pengikut sebagaimana disebutkan dalam berbagai hadits yang shahih yang akan rumaysho.com ulas secara sederhana dalam tulisan kali ini. Pengikut Dajjal adalah dari Yahudi, non Arab dan bangsa Turk. Yang menjadi pengikutnya pula beraneka ragam, ada juga orang Arab dan wanita. Beberapa riwayat yang membuktikan hal ini. Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتْبَعُ الدَّجَّالَ مِنْ يَهُودِ أَصْبَهَانَ سَبْعُونَ أَلْفًا عَلَيْهِمُ الطَّيَالِسَةُ “Yang mengikuti Dajjal adalah orang Yahudi dari Ashbahan (Iran) dan jumlahnya ada 70.000 orang dan mereka memakai thilsan (yang menutup pundak dan badan)” (HR. Muslim no. 2944). Di kalangan orang Yahudi, Dajjal dikenal dengan Al Masih bin Dawud (Lihat Al Yaumul Akhir-Al Qiyamatush Shugro, 244). Syaikh Salim bin I’ed Al Hilali berkata, “Mengapa Nabi menyebutkan Yahudi Ashbahan (Iran) secara khusus?! Jawabnya, karena hubungan yang amat erat antara Yahudi dengan Syi’ah. Sejarah mencatat bahwa kaum Syi’ah sepanjang masa selalu membantu kaum Yahudi untuk menghancurkan kaum muslimin, tidak seperti yang sering digambarkan oleh media-media penyesat sekarang yang menggambarkan bahwa kaum Syi’ah mengusir Yahudi dan memerdekakan negeri dari Yahudi. Demi Allah, semua itulah politik dan kedustaan”. (Kaset Syarh Ushul Sunnah Ahmad bin Hanbal no. 9) Dalam hadits Abu Bakr Ash Shiddiq, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الدَّجَّالُ يَخْرُجُ مِنْ أَرْضٍ بِالْمَشْرِقِ يُقَالُ لَهَا خُرَاسَانُ يَتْبَعُهُ أَقْوَامٌ كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ “Dajjal itu keluar dari bumi sebelah timur yang disebut Khurasan. Dajjal akan diikuti oleh kaum yang wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit”. Kata Ibnu Katsir, “Nampaknya –wallahu a’lam- mereka adalah bangsa Turk yang menjadi penolong Dajjal nantinya.” (An Nihayah Al Fitan wal Malahim, 1: 117). Yang menunjukkan pula bahwa pengikut Dajjal adalah orang non Arab, dapat dilihat dari dua riwayat berikut. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقَاتِلَ الْمُسْلِمُونَ التُّرْكَ قَوْمًا وُجُوهُهُمْ كَالْمَجَانِّ الْمُطْرَقَةِ يَلْبَسُونَ الشَّعَرَ وَيَمْشُونَ فِى الشَّعَرِ “Tidak akan terjadi hari Kiamat hingga kaum muslimin memerangi bangsa Turk, yaitu kaum di mana wajah-wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit, mereka memakai (pakaian) yang terbuat dari bulu dan berjalan (dengan sandal) yang terbuat dari bulu” (HR. Muslim no. 2912). Dalam riwayat Bukhari, dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تُقَاتِلُوا قَوْمًا نِعَالُهُمُ الشَّعَرُ ، وَحَتَّى تُقَاتِلُوا التُّرْكَ ، صِغَارَ الأَعْيُنِ ، حُمْرَ الْوُجُوهِ ، ذُلْفَ الأُنُوفِ كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ “Tidak akan terjadi hari Kiamat hingga kalian memerangi satu kaum yang sandal-sandal mereka terbuat dari bulu, dan kalian memerangi bangsa Turk yang bermata sipit, berwajah merah, hidungnya pesek, wajah-wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit” (HR. Bukhari no. 3587). Namun pengikut Dajjal juga ada yang berasal dari bangsa Arab karena kebodohan yang menimpa mereka. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Umamah yang cukup panjang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ مِنْ فِتْنَتِهِ أَنْ يَقُولَ لأَعْرَابِىٍّ أَرَأَيْتَ إِنْ بَعَثْتُ لَكَ أَبَاكَ وَأُمَّكَ أَتَشْهَدُ أَنِّى رَبُّكَ فَيَقُولُ نَعَمْ. فَيَتَمَثَّلُ لَهُ شَيْطَانَانِ فِى صُورَةِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَقُولاَنِ يَا بُنَىَّ اتَّبِعْهُ فَإِنَّهُ رَبُّكَ “Di antara fitnah Dajjal adalah, ia akan berkata pada orang Arab, “Bagaimana menurutmu jika aku membangkitkan ayah dan ibumu, lalu engkau bersaksi bahwa aku adalah Rabbmu, apakah engkau mau?” “Iya, mau”, jawab orang Arab tersebut. Lalu dua setan menyerupai bentuk ayah dan ibunya lantas keduanya berkata, “Wahai anakku, ikutilah dia (yaitu Dajjal), karena dia adalah Rabbmu”. (HR. Ibnu Majah no. 4077. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani sebagaimana dalam Shahih Al Jami’ no. 7875 ). Adapun wanita, keadaan mereka lebih parah dari orang Arab yang dikisahkan di atas karena mereka cepat terpengaruh dan ketidak tahuan yang menimpa mereka. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَنْزِلُ الدَّجَّالُ فِى هَذِهِ السَّبَخَةِ بِمَرِّ قَنَاةَ فَيَكُونُ أَكْثَرَ مَنْ يَخْرُجُ إِلَيْهِ النِّسَاءُ حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ لِيَرْجِعُ إِلَى حَمِيمِهِ وَإِلَى أُمِّهِ وَابْنَتِهِ وَأُخْتِهِ وَعَمَّتِهِ فَيُوثِقُهَا رِبَاطاً مَخَافَةَ أَنْ تَخْرُجَ إِلَيْهِ “Dajjal akan turun ke Mirqonah (nama sebuah lembah) dan mayoritas pengikutnya adalah kaum wanita, sampai-sampai ada seorang yang pergi ke isterinya, ibunya, putrinya, saudarinya dan bibinya kemudian mengikatnya karena khawatir keluar menuju Dajjal”. (HR. Ahmad 2: 67. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ditambahkan lagi yang menjadi pengikut Dajjal adalah kelompok Khawarij. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut ini, يَنْشَأُ نَشْأٌ يَقْرَأُوْنَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيْهِمْ, كُلَّمَا خَرَجَ فَرْقٌ قُطِعَ حَتَّى يَخْرُجَ فِيْ أَعْرَاضِهِمْ الدَّجَّالُ “Akan muncul suatu kelompok yang membaca Al-Qur’an tetapi tidak sampai pada tenggorokan mereka. Setiap kali muncul, mereka dibasmi habis hingga keluar pada pasukan besar mereka Dajjal.” (HR. Ibnu Majah 174 dan dihasankan al-Albani dalam Ash-Shahihah 2455) Jika kita sudah mengetahui bagaimana dahsyatnya fitnah Dajjal, dan siapa saja yang menjadi pengikutnya –barangkali kita pun bisa termausk karena kejahilan dan lemahnya iman-, maka sudah barang tentu kita harus mengetahui bagaimanakah cara melepaskan diri dari fitnah tersebut. Moga bisa dilanjutkan pada tulisan selanjutnya dengan pertolongan Allah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Cerita tentang Dajjal lainnya di rumaysho.com: 1. Bukti Adanya Dajjal. 2. Sifat-sifat Dajjal. 3. Berbagai Fitnah Dajjal. 4. Tempat Keluarnya Dajjal. Referensi: Asyrotus Sa’ah, Yusuf bin ‘Abdillah bin Yusuf Al Wabil, terbitan Darul Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H Al Yaumul Akhir-Al Qiyamatush Shugro, Dr. ‘Umar Sulaiman Al Asyqor, Darun Nafais-Maktabah Al Falah, cetakan keempat, 1411 H. Tulisan Ustadz Abu Ubaidah pada link http://abiubaidah.com/dajjal-imajinasi-atau-fakta.html/ @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 30 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsdajjal tanda kiamat

Munculnya Dajjal (5), Siapakah Pengikut Dajjal?

Segala puji bagi Allah pemberi berbagai macam nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dajjal sudah kita ketahui bersama adalah fitnah terbesar di akhir zaman. Dajjal ini punya pengikut sebagaimana disebutkan dalam berbagai hadits yang shahih yang akan rumaysho.com ulas secara sederhana dalam tulisan kali ini. Pengikut Dajjal adalah dari Yahudi, non Arab dan bangsa Turk. Yang menjadi pengikutnya pula beraneka ragam, ada juga orang Arab dan wanita. Beberapa riwayat yang membuktikan hal ini. Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتْبَعُ الدَّجَّالَ مِنْ يَهُودِ أَصْبَهَانَ سَبْعُونَ أَلْفًا عَلَيْهِمُ الطَّيَالِسَةُ “Yang mengikuti Dajjal adalah orang Yahudi dari Ashbahan (Iran) dan jumlahnya ada 70.000 orang dan mereka memakai thilsan (yang menutup pundak dan badan)” (HR. Muslim no. 2944). Di kalangan orang Yahudi, Dajjal dikenal dengan Al Masih bin Dawud (Lihat Al Yaumul Akhir-Al Qiyamatush Shugro, 244). Syaikh Salim bin I’ed Al Hilali berkata, “Mengapa Nabi menyebutkan Yahudi Ashbahan (Iran) secara khusus?! Jawabnya, karena hubungan yang amat erat antara Yahudi dengan Syi’ah. Sejarah mencatat bahwa kaum Syi’ah sepanjang masa selalu membantu kaum Yahudi untuk menghancurkan kaum muslimin, tidak seperti yang sering digambarkan oleh media-media penyesat sekarang yang menggambarkan bahwa kaum Syi’ah mengusir Yahudi dan memerdekakan negeri dari Yahudi. Demi Allah, semua itulah politik dan kedustaan”. (Kaset Syarh Ushul Sunnah Ahmad bin Hanbal no. 9) Dalam hadits Abu Bakr Ash Shiddiq, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الدَّجَّالُ يَخْرُجُ مِنْ أَرْضٍ بِالْمَشْرِقِ يُقَالُ لَهَا خُرَاسَانُ يَتْبَعُهُ أَقْوَامٌ كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ “Dajjal itu keluar dari bumi sebelah timur yang disebut Khurasan. Dajjal akan diikuti oleh kaum yang wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit”. Kata Ibnu Katsir, “Nampaknya –wallahu a’lam- mereka adalah bangsa Turk yang menjadi penolong Dajjal nantinya.” (An Nihayah Al Fitan wal Malahim, 1: 117). Yang menunjukkan pula bahwa pengikut Dajjal adalah orang non Arab, dapat dilihat dari dua riwayat berikut. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقَاتِلَ الْمُسْلِمُونَ التُّرْكَ قَوْمًا وُجُوهُهُمْ كَالْمَجَانِّ الْمُطْرَقَةِ يَلْبَسُونَ الشَّعَرَ وَيَمْشُونَ فِى الشَّعَرِ “Tidak akan terjadi hari Kiamat hingga kaum muslimin memerangi bangsa Turk, yaitu kaum di mana wajah-wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit, mereka memakai (pakaian) yang terbuat dari bulu dan berjalan (dengan sandal) yang terbuat dari bulu” (HR. Muslim no. 2912). Dalam riwayat Bukhari, dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تُقَاتِلُوا قَوْمًا نِعَالُهُمُ الشَّعَرُ ، وَحَتَّى تُقَاتِلُوا التُّرْكَ ، صِغَارَ الأَعْيُنِ ، حُمْرَ الْوُجُوهِ ، ذُلْفَ الأُنُوفِ كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ “Tidak akan terjadi hari Kiamat hingga kalian memerangi satu kaum yang sandal-sandal mereka terbuat dari bulu, dan kalian memerangi bangsa Turk yang bermata sipit, berwajah merah, hidungnya pesek, wajah-wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit” (HR. Bukhari no. 3587). Namun pengikut Dajjal juga ada yang berasal dari bangsa Arab karena kebodohan yang menimpa mereka. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Umamah yang cukup panjang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ مِنْ فِتْنَتِهِ أَنْ يَقُولَ لأَعْرَابِىٍّ أَرَأَيْتَ إِنْ بَعَثْتُ لَكَ أَبَاكَ وَأُمَّكَ أَتَشْهَدُ أَنِّى رَبُّكَ فَيَقُولُ نَعَمْ. فَيَتَمَثَّلُ لَهُ شَيْطَانَانِ فِى صُورَةِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَقُولاَنِ يَا بُنَىَّ اتَّبِعْهُ فَإِنَّهُ رَبُّكَ “Di antara fitnah Dajjal adalah, ia akan berkata pada orang Arab, “Bagaimana menurutmu jika aku membangkitkan ayah dan ibumu, lalu engkau bersaksi bahwa aku adalah Rabbmu, apakah engkau mau?” “Iya, mau”, jawab orang Arab tersebut. Lalu dua setan menyerupai bentuk ayah dan ibunya lantas keduanya berkata, “Wahai anakku, ikutilah dia (yaitu Dajjal), karena dia adalah Rabbmu”. (HR. Ibnu Majah no. 4077. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani sebagaimana dalam Shahih Al Jami’ no. 7875 ). Adapun wanita, keadaan mereka lebih parah dari orang Arab yang dikisahkan di atas karena mereka cepat terpengaruh dan ketidak tahuan yang menimpa mereka. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَنْزِلُ الدَّجَّالُ فِى هَذِهِ السَّبَخَةِ بِمَرِّ قَنَاةَ فَيَكُونُ أَكْثَرَ مَنْ يَخْرُجُ إِلَيْهِ النِّسَاءُ حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ لِيَرْجِعُ إِلَى حَمِيمِهِ وَإِلَى أُمِّهِ وَابْنَتِهِ وَأُخْتِهِ وَعَمَّتِهِ فَيُوثِقُهَا رِبَاطاً مَخَافَةَ أَنْ تَخْرُجَ إِلَيْهِ “Dajjal akan turun ke Mirqonah (nama sebuah lembah) dan mayoritas pengikutnya adalah kaum wanita, sampai-sampai ada seorang yang pergi ke isterinya, ibunya, putrinya, saudarinya dan bibinya kemudian mengikatnya karena khawatir keluar menuju Dajjal”. (HR. Ahmad 2: 67. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ditambahkan lagi yang menjadi pengikut Dajjal adalah kelompok Khawarij. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut ini, يَنْشَأُ نَشْأٌ يَقْرَأُوْنَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيْهِمْ, كُلَّمَا خَرَجَ فَرْقٌ قُطِعَ حَتَّى يَخْرُجَ فِيْ أَعْرَاضِهِمْ الدَّجَّالُ “Akan muncul suatu kelompok yang membaca Al-Qur’an tetapi tidak sampai pada tenggorokan mereka. Setiap kali muncul, mereka dibasmi habis hingga keluar pada pasukan besar mereka Dajjal.” (HR. Ibnu Majah 174 dan dihasankan al-Albani dalam Ash-Shahihah 2455) Jika kita sudah mengetahui bagaimana dahsyatnya fitnah Dajjal, dan siapa saja yang menjadi pengikutnya –barangkali kita pun bisa termausk karena kejahilan dan lemahnya iman-, maka sudah barang tentu kita harus mengetahui bagaimanakah cara melepaskan diri dari fitnah tersebut. Moga bisa dilanjutkan pada tulisan selanjutnya dengan pertolongan Allah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Cerita tentang Dajjal lainnya di rumaysho.com: 1. Bukti Adanya Dajjal. 2. Sifat-sifat Dajjal. 3. Berbagai Fitnah Dajjal. 4. Tempat Keluarnya Dajjal. Referensi: Asyrotus Sa’ah, Yusuf bin ‘Abdillah bin Yusuf Al Wabil, terbitan Darul Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H Al Yaumul Akhir-Al Qiyamatush Shugro, Dr. ‘Umar Sulaiman Al Asyqor, Darun Nafais-Maktabah Al Falah, cetakan keempat, 1411 H. Tulisan Ustadz Abu Ubaidah pada link http://abiubaidah.com/dajjal-imajinasi-atau-fakta.html/ @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 30 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsdajjal tanda kiamat
Segala puji bagi Allah pemberi berbagai macam nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dajjal sudah kita ketahui bersama adalah fitnah terbesar di akhir zaman. Dajjal ini punya pengikut sebagaimana disebutkan dalam berbagai hadits yang shahih yang akan rumaysho.com ulas secara sederhana dalam tulisan kali ini. Pengikut Dajjal adalah dari Yahudi, non Arab dan bangsa Turk. Yang menjadi pengikutnya pula beraneka ragam, ada juga orang Arab dan wanita. Beberapa riwayat yang membuktikan hal ini. Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتْبَعُ الدَّجَّالَ مِنْ يَهُودِ أَصْبَهَانَ سَبْعُونَ أَلْفًا عَلَيْهِمُ الطَّيَالِسَةُ “Yang mengikuti Dajjal adalah orang Yahudi dari Ashbahan (Iran) dan jumlahnya ada 70.000 orang dan mereka memakai thilsan (yang menutup pundak dan badan)” (HR. Muslim no. 2944). Di kalangan orang Yahudi, Dajjal dikenal dengan Al Masih bin Dawud (Lihat Al Yaumul Akhir-Al Qiyamatush Shugro, 244). Syaikh Salim bin I’ed Al Hilali berkata, “Mengapa Nabi menyebutkan Yahudi Ashbahan (Iran) secara khusus?! Jawabnya, karena hubungan yang amat erat antara Yahudi dengan Syi’ah. Sejarah mencatat bahwa kaum Syi’ah sepanjang masa selalu membantu kaum Yahudi untuk menghancurkan kaum muslimin, tidak seperti yang sering digambarkan oleh media-media penyesat sekarang yang menggambarkan bahwa kaum Syi’ah mengusir Yahudi dan memerdekakan negeri dari Yahudi. Demi Allah, semua itulah politik dan kedustaan”. (Kaset Syarh Ushul Sunnah Ahmad bin Hanbal no. 9) Dalam hadits Abu Bakr Ash Shiddiq, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الدَّجَّالُ يَخْرُجُ مِنْ أَرْضٍ بِالْمَشْرِقِ يُقَالُ لَهَا خُرَاسَانُ يَتْبَعُهُ أَقْوَامٌ كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ “Dajjal itu keluar dari bumi sebelah timur yang disebut Khurasan. Dajjal akan diikuti oleh kaum yang wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit”. Kata Ibnu Katsir, “Nampaknya –wallahu a’lam- mereka adalah bangsa Turk yang menjadi penolong Dajjal nantinya.” (An Nihayah Al Fitan wal Malahim, 1: 117). Yang menunjukkan pula bahwa pengikut Dajjal adalah orang non Arab, dapat dilihat dari dua riwayat berikut. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقَاتِلَ الْمُسْلِمُونَ التُّرْكَ قَوْمًا وُجُوهُهُمْ كَالْمَجَانِّ الْمُطْرَقَةِ يَلْبَسُونَ الشَّعَرَ وَيَمْشُونَ فِى الشَّعَرِ “Tidak akan terjadi hari Kiamat hingga kaum muslimin memerangi bangsa Turk, yaitu kaum di mana wajah-wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit, mereka memakai (pakaian) yang terbuat dari bulu dan berjalan (dengan sandal) yang terbuat dari bulu” (HR. Muslim no. 2912). Dalam riwayat Bukhari, dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تُقَاتِلُوا قَوْمًا نِعَالُهُمُ الشَّعَرُ ، وَحَتَّى تُقَاتِلُوا التُّرْكَ ، صِغَارَ الأَعْيُنِ ، حُمْرَ الْوُجُوهِ ، ذُلْفَ الأُنُوفِ كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ “Tidak akan terjadi hari Kiamat hingga kalian memerangi satu kaum yang sandal-sandal mereka terbuat dari bulu, dan kalian memerangi bangsa Turk yang bermata sipit, berwajah merah, hidungnya pesek, wajah-wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit” (HR. Bukhari no. 3587). Namun pengikut Dajjal juga ada yang berasal dari bangsa Arab karena kebodohan yang menimpa mereka. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Umamah yang cukup panjang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ مِنْ فِتْنَتِهِ أَنْ يَقُولَ لأَعْرَابِىٍّ أَرَأَيْتَ إِنْ بَعَثْتُ لَكَ أَبَاكَ وَأُمَّكَ أَتَشْهَدُ أَنِّى رَبُّكَ فَيَقُولُ نَعَمْ. فَيَتَمَثَّلُ لَهُ شَيْطَانَانِ فِى صُورَةِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَقُولاَنِ يَا بُنَىَّ اتَّبِعْهُ فَإِنَّهُ رَبُّكَ “Di antara fitnah Dajjal adalah, ia akan berkata pada orang Arab, “Bagaimana menurutmu jika aku membangkitkan ayah dan ibumu, lalu engkau bersaksi bahwa aku adalah Rabbmu, apakah engkau mau?” “Iya, mau”, jawab orang Arab tersebut. Lalu dua setan menyerupai bentuk ayah dan ibunya lantas keduanya berkata, “Wahai anakku, ikutilah dia (yaitu Dajjal), karena dia adalah Rabbmu”. (HR. Ibnu Majah no. 4077. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani sebagaimana dalam Shahih Al Jami’ no. 7875 ). Adapun wanita, keadaan mereka lebih parah dari orang Arab yang dikisahkan di atas karena mereka cepat terpengaruh dan ketidak tahuan yang menimpa mereka. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَنْزِلُ الدَّجَّالُ فِى هَذِهِ السَّبَخَةِ بِمَرِّ قَنَاةَ فَيَكُونُ أَكْثَرَ مَنْ يَخْرُجُ إِلَيْهِ النِّسَاءُ حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ لِيَرْجِعُ إِلَى حَمِيمِهِ وَإِلَى أُمِّهِ وَابْنَتِهِ وَأُخْتِهِ وَعَمَّتِهِ فَيُوثِقُهَا رِبَاطاً مَخَافَةَ أَنْ تَخْرُجَ إِلَيْهِ “Dajjal akan turun ke Mirqonah (nama sebuah lembah) dan mayoritas pengikutnya adalah kaum wanita, sampai-sampai ada seorang yang pergi ke isterinya, ibunya, putrinya, saudarinya dan bibinya kemudian mengikatnya karena khawatir keluar menuju Dajjal”. (HR. Ahmad 2: 67. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ditambahkan lagi yang menjadi pengikut Dajjal adalah kelompok Khawarij. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut ini, يَنْشَأُ نَشْأٌ يَقْرَأُوْنَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيْهِمْ, كُلَّمَا خَرَجَ فَرْقٌ قُطِعَ حَتَّى يَخْرُجَ فِيْ أَعْرَاضِهِمْ الدَّجَّالُ “Akan muncul suatu kelompok yang membaca Al-Qur’an tetapi tidak sampai pada tenggorokan mereka. Setiap kali muncul, mereka dibasmi habis hingga keluar pada pasukan besar mereka Dajjal.” (HR. Ibnu Majah 174 dan dihasankan al-Albani dalam Ash-Shahihah 2455) Jika kita sudah mengetahui bagaimana dahsyatnya fitnah Dajjal, dan siapa saja yang menjadi pengikutnya –barangkali kita pun bisa termausk karena kejahilan dan lemahnya iman-, maka sudah barang tentu kita harus mengetahui bagaimanakah cara melepaskan diri dari fitnah tersebut. Moga bisa dilanjutkan pada tulisan selanjutnya dengan pertolongan Allah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Cerita tentang Dajjal lainnya di rumaysho.com: 1. Bukti Adanya Dajjal. 2. Sifat-sifat Dajjal. 3. Berbagai Fitnah Dajjal. 4. Tempat Keluarnya Dajjal. Referensi: Asyrotus Sa’ah, Yusuf bin ‘Abdillah bin Yusuf Al Wabil, terbitan Darul Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H Al Yaumul Akhir-Al Qiyamatush Shugro, Dr. ‘Umar Sulaiman Al Asyqor, Darun Nafais-Maktabah Al Falah, cetakan keempat, 1411 H. Tulisan Ustadz Abu Ubaidah pada link http://abiubaidah.com/dajjal-imajinasi-atau-fakta.html/ @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 30 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsdajjal tanda kiamat


Segala puji bagi Allah pemberi berbagai macam nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dajjal sudah kita ketahui bersama adalah fitnah terbesar di akhir zaman. Dajjal ini punya pengikut sebagaimana disebutkan dalam berbagai hadits yang shahih yang akan rumaysho.com ulas secara sederhana dalam tulisan kali ini. Pengikut Dajjal adalah dari Yahudi, non Arab dan bangsa Turk. Yang menjadi pengikutnya pula beraneka ragam, ada juga orang Arab dan wanita. Beberapa riwayat yang membuktikan hal ini. Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَتْبَعُ الدَّجَّالَ مِنْ يَهُودِ أَصْبَهَانَ سَبْعُونَ أَلْفًا عَلَيْهِمُ الطَّيَالِسَةُ “Yang mengikuti Dajjal adalah orang Yahudi dari Ashbahan (Iran) dan jumlahnya ada 70.000 orang dan mereka memakai thilsan (yang menutup pundak dan badan)” (HR. Muslim no. 2944). Di kalangan orang Yahudi, Dajjal dikenal dengan Al Masih bin Dawud (Lihat Al Yaumul Akhir-Al Qiyamatush Shugro, 244). Syaikh Salim bin I’ed Al Hilali berkata, “Mengapa Nabi menyebutkan Yahudi Ashbahan (Iran) secara khusus?! Jawabnya, karena hubungan yang amat erat antara Yahudi dengan Syi’ah. Sejarah mencatat bahwa kaum Syi’ah sepanjang masa selalu membantu kaum Yahudi untuk menghancurkan kaum muslimin, tidak seperti yang sering digambarkan oleh media-media penyesat sekarang yang menggambarkan bahwa kaum Syi’ah mengusir Yahudi dan memerdekakan negeri dari Yahudi. Demi Allah, semua itulah politik dan kedustaan”. (Kaset Syarh Ushul Sunnah Ahmad bin Hanbal no. 9) Dalam hadits Abu Bakr Ash Shiddiq, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الدَّجَّالُ يَخْرُجُ مِنْ أَرْضٍ بِالْمَشْرِقِ يُقَالُ لَهَا خُرَاسَانُ يَتْبَعُهُ أَقْوَامٌ كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ “Dajjal itu keluar dari bumi sebelah timur yang disebut Khurasan. Dajjal akan diikuti oleh kaum yang wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit”. Kata Ibnu Katsir, “Nampaknya –wallahu a’lam- mereka adalah bangsa Turk yang menjadi penolong Dajjal nantinya.” (An Nihayah Al Fitan wal Malahim, 1: 117). Yang menunjukkan pula bahwa pengikut Dajjal adalah orang non Arab, dapat dilihat dari dua riwayat berikut. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقَاتِلَ الْمُسْلِمُونَ التُّرْكَ قَوْمًا وُجُوهُهُمْ كَالْمَجَانِّ الْمُطْرَقَةِ يَلْبَسُونَ الشَّعَرَ وَيَمْشُونَ فِى الشَّعَرِ “Tidak akan terjadi hari Kiamat hingga kaum muslimin memerangi bangsa Turk, yaitu kaum di mana wajah-wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit, mereka memakai (pakaian) yang terbuat dari bulu dan berjalan (dengan sandal) yang terbuat dari bulu” (HR. Muslim no. 2912). Dalam riwayat Bukhari, dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تُقَاتِلُوا قَوْمًا نِعَالُهُمُ الشَّعَرُ ، وَحَتَّى تُقَاتِلُوا التُّرْكَ ، صِغَارَ الأَعْيُنِ ، حُمْرَ الْوُجُوهِ ، ذُلْفَ الأُنُوفِ كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ “Tidak akan terjadi hari Kiamat hingga kalian memerangi satu kaum yang sandal-sandal mereka terbuat dari bulu, dan kalian memerangi bangsa Turk yang bermata sipit, berwajah merah, hidungnya pesek, wajah-wajah mereka seperti tameng yang dilapisi kulit” (HR. Bukhari no. 3587). Namun pengikut Dajjal juga ada yang berasal dari bangsa Arab karena kebodohan yang menimpa mereka. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Umamah yang cukup panjang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ مِنْ فِتْنَتِهِ أَنْ يَقُولَ لأَعْرَابِىٍّ أَرَأَيْتَ إِنْ بَعَثْتُ لَكَ أَبَاكَ وَأُمَّكَ أَتَشْهَدُ أَنِّى رَبُّكَ فَيَقُولُ نَعَمْ. فَيَتَمَثَّلُ لَهُ شَيْطَانَانِ فِى صُورَةِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَقُولاَنِ يَا بُنَىَّ اتَّبِعْهُ فَإِنَّهُ رَبُّكَ “Di antara fitnah Dajjal adalah, ia akan berkata pada orang Arab, “Bagaimana menurutmu jika aku membangkitkan ayah dan ibumu, lalu engkau bersaksi bahwa aku adalah Rabbmu, apakah engkau mau?” “Iya, mau”, jawab orang Arab tersebut. Lalu dua setan menyerupai bentuk ayah dan ibunya lantas keduanya berkata, “Wahai anakku, ikutilah dia (yaitu Dajjal), karena dia adalah Rabbmu”. (HR. Ibnu Majah no. 4077. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani sebagaimana dalam Shahih Al Jami’ no. 7875 ). Adapun wanita, keadaan mereka lebih parah dari orang Arab yang dikisahkan di atas karena mereka cepat terpengaruh dan ketidak tahuan yang menimpa mereka. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَنْزِلُ الدَّجَّالُ فِى هَذِهِ السَّبَخَةِ بِمَرِّ قَنَاةَ فَيَكُونُ أَكْثَرَ مَنْ يَخْرُجُ إِلَيْهِ النِّسَاءُ حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ لِيَرْجِعُ إِلَى حَمِيمِهِ وَإِلَى أُمِّهِ وَابْنَتِهِ وَأُخْتِهِ وَعَمَّتِهِ فَيُوثِقُهَا رِبَاطاً مَخَافَةَ أَنْ تَخْرُجَ إِلَيْهِ “Dajjal akan turun ke Mirqonah (nama sebuah lembah) dan mayoritas pengikutnya adalah kaum wanita, sampai-sampai ada seorang yang pergi ke isterinya, ibunya, putrinya, saudarinya dan bibinya kemudian mengikatnya karena khawatir keluar menuju Dajjal”. (HR. Ahmad 2: 67. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ditambahkan lagi yang menjadi pengikut Dajjal adalah kelompok Khawarij. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut ini, يَنْشَأُ نَشْأٌ يَقْرَأُوْنَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيْهِمْ, كُلَّمَا خَرَجَ فَرْقٌ قُطِعَ حَتَّى يَخْرُجَ فِيْ أَعْرَاضِهِمْ الدَّجَّالُ “Akan muncul suatu kelompok yang membaca Al-Qur’an tetapi tidak sampai pada tenggorokan mereka. Setiap kali muncul, mereka dibasmi habis hingga keluar pada pasukan besar mereka Dajjal.” (HR. Ibnu Majah 174 dan dihasankan al-Albani dalam Ash-Shahihah 2455) Jika kita sudah mengetahui bagaimana dahsyatnya fitnah Dajjal, dan siapa saja yang menjadi pengikutnya –barangkali kita pun bisa termausk karena kejahilan dan lemahnya iman-, maka sudah barang tentu kita harus mengetahui bagaimanakah cara melepaskan diri dari fitnah tersebut. Moga bisa dilanjutkan pada tulisan selanjutnya dengan pertolongan Allah. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Cerita tentang Dajjal lainnya di rumaysho.com: 1. Bukti Adanya Dajjal. 2. Sifat-sifat Dajjal. 3. Berbagai Fitnah Dajjal. 4. Tempat Keluarnya Dajjal. Referensi: Asyrotus Sa’ah, Yusuf bin ‘Abdillah bin Yusuf Al Wabil, terbitan Darul Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H Al Yaumul Akhir-Al Qiyamatush Shugro, Dr. ‘Umar Sulaiman Al Asyqor, Darun Nafais-Maktabah Al Falah, cetakan keempat, 1411 H. Tulisan Ustadz Abu Ubaidah pada link http://abiubaidah.com/dajjal-imajinasi-atau-fakta.html/ @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 30 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsdajjal tanda kiamat

Agar Tidak Terjerumus dalam Riba

Gencarnya media dalam menampilkan kehidupan yang serba mewah telah menimbulkan gaya hidup konsumsif dalam masyarakat kita. Tidak hanya terjadi di kota-kota besar, gaya hidup konsumtif pun mulai merambah ke pelosok-pelosok desa. Seiring dengan menjamurnya lembaga-lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan cara yang sangat mudah, masyarakat yang konsumtif jadi merasa mudah dalam membeli sesuatu untuk memenuhi hasratnya. Tinggal mengisi formulir pengajuan kredit, menandatanganinya, barang pun akan terbeli. Masalah bagaimana melunasinya urusan belakang. Yang penting menikmati dulu barangnya, menikmati rasa gengsi yang timbul karena membeli barang mahal. Apa manfaat dari barang yang dibeli seringkali justru menjadi pertimbangan kedua. Masalah mulai timbul ketika tagihan kredit datang di kemudian hari, yang ternyata jumlahnya membengkak akibat bunga berbunga yang diterapkan. Intinya, masyarakat di zaman penuh ‘wah’ saat ini, untuk mendapatkan barang mewah mau saja terjun dalam praktek riba. Benarlah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ “Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram.” (HR. Bukhari no. 2083, dari Abu Hurairah). Tentu Allah tidak meridhoi hal ini, bahkan Allah murkai. Lalu bagaimana kiat agar kita tidak mudah terjerumus dalam praktek riba? Beberapa kiat tersebut akan penulis utarakan dalam tulisan sederhana berikut ini. Kiat Pertama: Berilmu Dulu Sebelum Membeli Dalam bertindak, Islam selalu mengajarkan berilmulah terlebih dahulu. Dalam masalah ibadah, Islam mengajarkan hal ini agar amalan seseorang tidak sia-sia. Dalam masalah muamalah pun demikian. Karena jika tidak diindahkan, malah bisa terjerumus dalam sesuatu yang diharamkan. Semisal seorang pedagang, hendaklah ia paham seputar hukum jual beli. Jika ia tidak memahaminya, bisa jadi ia memakan riba atau menikmati rizki dengan cara yang tidak halal. ‘Ali bin Abi Tholib mengatakan, مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ “Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” Lihatlah pula apa kata ‘Umar bin Khottob radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata, لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا “Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310) Hal di atas bukan hanya berlaku bagi penjual atau si pedagang, namun berlaku juga untuk pembeli. Pembeli pun harus tahu seluk beluk jual beli sebelum bertindak. Sedikit sekali nasabah perkreditan rumah, mobil atau motor yang mengetahui bagaimanakah hakekat sebenarnya jual beli kredit yang mereka lakukan. Awalnya rumah tersebut ditawarkan oleh pihak A, namun urusan pelunasan nantinya di Bank Perkreditan. Ini hakekatnya bisa jadi transaksi riba atau menjual barang yang belum dimiliki secara sempurna. Jika kita menilik transaksi tersebut, pihak perkreditan pada hakekatnya memberikan pinjaman kepada kita yang ingin membeli rumah, lalu mereka meminta kita mengembalikan pinjaman tadi secara berlebih. Padahal para ulama sepakat, “Setiap utang yang ditarik keuntungan, maka itu adalah riba”. Coba dari awal si nasabah atau si  pembeli tadi mengetahui pengertian riba dan berbagai macam bentuk riba. Dan saat ini perlu sekali setiap orang mendalami hakekat riba karena riba semakin diakal-akali dengan nama yang terlihat syar’i. Minimal, banyaklah bertanya pada para ulama yang lebih berilmu sehingga kita pun selamat dari riba sampai debu-debunya. Kiat Kedua: Mengetahui Bahaya Riba Setelah mengetahui definisi riba dan berbagai bentuknya, mengetahui bahaya riba akan semakin membuat seorang muslim menjauhinya transaksi haram tersebut. Karena dengan mengetahui ancaman-ancaman riba, tentu ia enggan terjerumus dalam riba. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali” (HR. Ahmad 5: 225. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1033). Dalam hadits yang lain disebutkan, الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ “Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya). Dosa riba bukan hanya berlaku bagi kreditur, pihak perkreditan atau bank, namun si nasabah atau debitur juga mendapatkan dosa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama (karena sama-sama melakukan yang haram)” (HR. Muslim no. 1598). Kiat Ketiga: Tidak Bermudah-mudahan dalam Berutang Islam menerangkan agar kita tidak terlalu bermudah-mudahan untuk berutang. Orang yang berutang dan ia enggan melunasinya –padahal ia mampu – sungguh sangat tercela. Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Berhutanglah ketika perlu dan yakin mampu melunasinya! Karena kita pun tidak mengetahui kondisi kita nantinya, apakah kita bisa melunasi kreditan kita. Kiat Keempat: Milikilah Sifat Qona’ah Tidak merasa cukup, alias tidak memiliki sifat qona’ah, itulah yang membuat orang ingin hidup mewah-mewahan. Padahal penghasilannya biasa, namun karena ingin seperti orang kaya yang memiliki smart phone mahal, mobil mewah dan rumah layak istana, akhirnya jalan kreditlah yang ditempuh. Dan kebanyakan kredit yang ada tidak jauh-jauh dari riba, bahkan termasuk pula yang memakai istilah syar’i sekali pun seperti murabahah. Menggunakan handphone biasa asalkan bisa berkomunikasi, atau menggunakan motor yang memang lebih pas untuk keadaan jalan di negeri kita yang tidak terlalu lebar, atau hidup di rumah kontrakan, sebenarnya terasa lebih aman dan selamat dari riba untuk saat ini. Cobalah kita belajar untuk memiliki sifat qona’ah, selalu merasa cukup dengan rizki yang Allah anugerahkan, maka tentu kita tidak selalu melihat indahnya rumput di rumah tetangga karena taman di rumah kita pun masih terasa sejuk. Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051). Kata para ulama, “Kaya hati adalah merasa cukup pada segala yang engkau butuh. Jika lebih dari itu dan terus engkau cari, maka itu berarti bukanlah ghina (kaya hati), namun malah fakir (hati yang miskin)” (Lihat Fathul Bari, 11: 272). Jika seorang muslim memperhatikan orang di bawahnya dalam hal dunia, itu pun akan membuat ia semakin bersyukur atas rizki Allah dan akan selalu merasa cukup. Berbeda halnya jika yang ia perhatikan selalu orang yang lebih dari dirinya dalam masalah harta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim no. 2963). Orang yang memiliki sifat qona’ah sungguh terpuji. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah menjadikannya sifat qona’ah (merasa puas) dengan apa yang diberikan kepadanya” (HR. Muslim no. 1054). Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sendiri selalu memohon kepada Allah agar dianugerahkan sifat qona’ah dalam do’anya, اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى “Allahumma inni as-alukal huda wat tuqo wal ‘afaf wal ghina” (Ya Allah, aku meminta pada-Mu petunjuk, ketakwaan, diberikan sifat ‘afaf –terhindar dari yang haram- dan sifat ghina –selalu merasa cukup-).” (HR. Muslim no. 2721). Kiat Kelima: Perbanyaklah Do’a Kiat terakhir yang juga jangan terlupakan adalah memperbanyak do’a. Karena kita bisa terhindar dari yang haram, tentu saja dengan pertolongan Allah termasuk dalam masalah riba. Di antara do’a yang bisa kita panjatkan, اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ “Allahumma inni as-aluka fi’lal khoiroot, wa tarkal munkaroot” (Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan berbagai kebajikan dan meninggalkan berbagai kemungkaran) (HR. Tirmidzi no. 3233, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Juga perbanyaklah do’a agar bisa terbebas dari utang, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ “Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom” (Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari dosa dan terlilit utang). Dalam lanjutan hadits tersebut disebutkan bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kenapa beliau banyak meminta perlindungan dari utang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ، وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ “Seseorang yang terlilit utang biasa akan sering berdusta jika berucap dan ketika berjanji sering diingkari” (HR. Bukhari no. 832 dan Muslim no. 589). Ya Allah, berikanlah kepada kami sifat qona’ah, dijauhkan dari yang haram, serta dijauhkan dari riba dan debu-debunya. (*) @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 30 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Ingin Melamar Kerja di Bank, Bolehkah? Akhirnya Kapok Pinjam Uang di Bank Tagsriba

Agar Tidak Terjerumus dalam Riba

Gencarnya media dalam menampilkan kehidupan yang serba mewah telah menimbulkan gaya hidup konsumsif dalam masyarakat kita. Tidak hanya terjadi di kota-kota besar, gaya hidup konsumtif pun mulai merambah ke pelosok-pelosok desa. Seiring dengan menjamurnya lembaga-lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan cara yang sangat mudah, masyarakat yang konsumtif jadi merasa mudah dalam membeli sesuatu untuk memenuhi hasratnya. Tinggal mengisi formulir pengajuan kredit, menandatanganinya, barang pun akan terbeli. Masalah bagaimana melunasinya urusan belakang. Yang penting menikmati dulu barangnya, menikmati rasa gengsi yang timbul karena membeli barang mahal. Apa manfaat dari barang yang dibeli seringkali justru menjadi pertimbangan kedua. Masalah mulai timbul ketika tagihan kredit datang di kemudian hari, yang ternyata jumlahnya membengkak akibat bunga berbunga yang diterapkan. Intinya, masyarakat di zaman penuh ‘wah’ saat ini, untuk mendapatkan barang mewah mau saja terjun dalam praktek riba. Benarlah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ “Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram.” (HR. Bukhari no. 2083, dari Abu Hurairah). Tentu Allah tidak meridhoi hal ini, bahkan Allah murkai. Lalu bagaimana kiat agar kita tidak mudah terjerumus dalam praktek riba? Beberapa kiat tersebut akan penulis utarakan dalam tulisan sederhana berikut ini. Kiat Pertama: Berilmu Dulu Sebelum Membeli Dalam bertindak, Islam selalu mengajarkan berilmulah terlebih dahulu. Dalam masalah ibadah, Islam mengajarkan hal ini agar amalan seseorang tidak sia-sia. Dalam masalah muamalah pun demikian. Karena jika tidak diindahkan, malah bisa terjerumus dalam sesuatu yang diharamkan. Semisal seorang pedagang, hendaklah ia paham seputar hukum jual beli. Jika ia tidak memahaminya, bisa jadi ia memakan riba atau menikmati rizki dengan cara yang tidak halal. ‘Ali bin Abi Tholib mengatakan, مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ “Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” Lihatlah pula apa kata ‘Umar bin Khottob radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata, لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا “Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310) Hal di atas bukan hanya berlaku bagi penjual atau si pedagang, namun berlaku juga untuk pembeli. Pembeli pun harus tahu seluk beluk jual beli sebelum bertindak. Sedikit sekali nasabah perkreditan rumah, mobil atau motor yang mengetahui bagaimanakah hakekat sebenarnya jual beli kredit yang mereka lakukan. Awalnya rumah tersebut ditawarkan oleh pihak A, namun urusan pelunasan nantinya di Bank Perkreditan. Ini hakekatnya bisa jadi transaksi riba atau menjual barang yang belum dimiliki secara sempurna. Jika kita menilik transaksi tersebut, pihak perkreditan pada hakekatnya memberikan pinjaman kepada kita yang ingin membeli rumah, lalu mereka meminta kita mengembalikan pinjaman tadi secara berlebih. Padahal para ulama sepakat, “Setiap utang yang ditarik keuntungan, maka itu adalah riba”. Coba dari awal si nasabah atau si  pembeli tadi mengetahui pengertian riba dan berbagai macam bentuk riba. Dan saat ini perlu sekali setiap orang mendalami hakekat riba karena riba semakin diakal-akali dengan nama yang terlihat syar’i. Minimal, banyaklah bertanya pada para ulama yang lebih berilmu sehingga kita pun selamat dari riba sampai debu-debunya. Kiat Kedua: Mengetahui Bahaya Riba Setelah mengetahui definisi riba dan berbagai bentuknya, mengetahui bahaya riba akan semakin membuat seorang muslim menjauhinya transaksi haram tersebut. Karena dengan mengetahui ancaman-ancaman riba, tentu ia enggan terjerumus dalam riba. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali” (HR. Ahmad 5: 225. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1033). Dalam hadits yang lain disebutkan, الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ “Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya). Dosa riba bukan hanya berlaku bagi kreditur, pihak perkreditan atau bank, namun si nasabah atau debitur juga mendapatkan dosa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama (karena sama-sama melakukan yang haram)” (HR. Muslim no. 1598). Kiat Ketiga: Tidak Bermudah-mudahan dalam Berutang Islam menerangkan agar kita tidak terlalu bermudah-mudahan untuk berutang. Orang yang berutang dan ia enggan melunasinya –padahal ia mampu – sungguh sangat tercela. Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Berhutanglah ketika perlu dan yakin mampu melunasinya! Karena kita pun tidak mengetahui kondisi kita nantinya, apakah kita bisa melunasi kreditan kita. Kiat Keempat: Milikilah Sifat Qona’ah Tidak merasa cukup, alias tidak memiliki sifat qona’ah, itulah yang membuat orang ingin hidup mewah-mewahan. Padahal penghasilannya biasa, namun karena ingin seperti orang kaya yang memiliki smart phone mahal, mobil mewah dan rumah layak istana, akhirnya jalan kreditlah yang ditempuh. Dan kebanyakan kredit yang ada tidak jauh-jauh dari riba, bahkan termasuk pula yang memakai istilah syar’i sekali pun seperti murabahah. Menggunakan handphone biasa asalkan bisa berkomunikasi, atau menggunakan motor yang memang lebih pas untuk keadaan jalan di negeri kita yang tidak terlalu lebar, atau hidup di rumah kontrakan, sebenarnya terasa lebih aman dan selamat dari riba untuk saat ini. Cobalah kita belajar untuk memiliki sifat qona’ah, selalu merasa cukup dengan rizki yang Allah anugerahkan, maka tentu kita tidak selalu melihat indahnya rumput di rumah tetangga karena taman di rumah kita pun masih terasa sejuk. Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051). Kata para ulama, “Kaya hati adalah merasa cukup pada segala yang engkau butuh. Jika lebih dari itu dan terus engkau cari, maka itu berarti bukanlah ghina (kaya hati), namun malah fakir (hati yang miskin)” (Lihat Fathul Bari, 11: 272). Jika seorang muslim memperhatikan orang di bawahnya dalam hal dunia, itu pun akan membuat ia semakin bersyukur atas rizki Allah dan akan selalu merasa cukup. Berbeda halnya jika yang ia perhatikan selalu orang yang lebih dari dirinya dalam masalah harta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim no. 2963). Orang yang memiliki sifat qona’ah sungguh terpuji. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah menjadikannya sifat qona’ah (merasa puas) dengan apa yang diberikan kepadanya” (HR. Muslim no. 1054). Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sendiri selalu memohon kepada Allah agar dianugerahkan sifat qona’ah dalam do’anya, اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى “Allahumma inni as-alukal huda wat tuqo wal ‘afaf wal ghina” (Ya Allah, aku meminta pada-Mu petunjuk, ketakwaan, diberikan sifat ‘afaf –terhindar dari yang haram- dan sifat ghina –selalu merasa cukup-).” (HR. Muslim no. 2721). Kiat Kelima: Perbanyaklah Do’a Kiat terakhir yang juga jangan terlupakan adalah memperbanyak do’a. Karena kita bisa terhindar dari yang haram, tentu saja dengan pertolongan Allah termasuk dalam masalah riba. Di antara do’a yang bisa kita panjatkan, اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ “Allahumma inni as-aluka fi’lal khoiroot, wa tarkal munkaroot” (Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan berbagai kebajikan dan meninggalkan berbagai kemungkaran) (HR. Tirmidzi no. 3233, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Juga perbanyaklah do’a agar bisa terbebas dari utang, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ “Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom” (Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari dosa dan terlilit utang). Dalam lanjutan hadits tersebut disebutkan bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kenapa beliau banyak meminta perlindungan dari utang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ، وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ “Seseorang yang terlilit utang biasa akan sering berdusta jika berucap dan ketika berjanji sering diingkari” (HR. Bukhari no. 832 dan Muslim no. 589). Ya Allah, berikanlah kepada kami sifat qona’ah, dijauhkan dari yang haram, serta dijauhkan dari riba dan debu-debunya. (*) @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 30 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Ingin Melamar Kerja di Bank, Bolehkah? Akhirnya Kapok Pinjam Uang di Bank Tagsriba
Gencarnya media dalam menampilkan kehidupan yang serba mewah telah menimbulkan gaya hidup konsumsif dalam masyarakat kita. Tidak hanya terjadi di kota-kota besar, gaya hidup konsumtif pun mulai merambah ke pelosok-pelosok desa. Seiring dengan menjamurnya lembaga-lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan cara yang sangat mudah, masyarakat yang konsumtif jadi merasa mudah dalam membeli sesuatu untuk memenuhi hasratnya. Tinggal mengisi formulir pengajuan kredit, menandatanganinya, barang pun akan terbeli. Masalah bagaimana melunasinya urusan belakang. Yang penting menikmati dulu barangnya, menikmati rasa gengsi yang timbul karena membeli barang mahal. Apa manfaat dari barang yang dibeli seringkali justru menjadi pertimbangan kedua. Masalah mulai timbul ketika tagihan kredit datang di kemudian hari, yang ternyata jumlahnya membengkak akibat bunga berbunga yang diterapkan. Intinya, masyarakat di zaman penuh ‘wah’ saat ini, untuk mendapatkan barang mewah mau saja terjun dalam praktek riba. Benarlah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ “Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram.” (HR. Bukhari no. 2083, dari Abu Hurairah). Tentu Allah tidak meridhoi hal ini, bahkan Allah murkai. Lalu bagaimana kiat agar kita tidak mudah terjerumus dalam praktek riba? Beberapa kiat tersebut akan penulis utarakan dalam tulisan sederhana berikut ini. Kiat Pertama: Berilmu Dulu Sebelum Membeli Dalam bertindak, Islam selalu mengajarkan berilmulah terlebih dahulu. Dalam masalah ibadah, Islam mengajarkan hal ini agar amalan seseorang tidak sia-sia. Dalam masalah muamalah pun demikian. Karena jika tidak diindahkan, malah bisa terjerumus dalam sesuatu yang diharamkan. Semisal seorang pedagang, hendaklah ia paham seputar hukum jual beli. Jika ia tidak memahaminya, bisa jadi ia memakan riba atau menikmati rizki dengan cara yang tidak halal. ‘Ali bin Abi Tholib mengatakan, مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ “Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” Lihatlah pula apa kata ‘Umar bin Khottob radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata, لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا “Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310) Hal di atas bukan hanya berlaku bagi penjual atau si pedagang, namun berlaku juga untuk pembeli. Pembeli pun harus tahu seluk beluk jual beli sebelum bertindak. Sedikit sekali nasabah perkreditan rumah, mobil atau motor yang mengetahui bagaimanakah hakekat sebenarnya jual beli kredit yang mereka lakukan. Awalnya rumah tersebut ditawarkan oleh pihak A, namun urusan pelunasan nantinya di Bank Perkreditan. Ini hakekatnya bisa jadi transaksi riba atau menjual barang yang belum dimiliki secara sempurna. Jika kita menilik transaksi tersebut, pihak perkreditan pada hakekatnya memberikan pinjaman kepada kita yang ingin membeli rumah, lalu mereka meminta kita mengembalikan pinjaman tadi secara berlebih. Padahal para ulama sepakat, “Setiap utang yang ditarik keuntungan, maka itu adalah riba”. Coba dari awal si nasabah atau si  pembeli tadi mengetahui pengertian riba dan berbagai macam bentuk riba. Dan saat ini perlu sekali setiap orang mendalami hakekat riba karena riba semakin diakal-akali dengan nama yang terlihat syar’i. Minimal, banyaklah bertanya pada para ulama yang lebih berilmu sehingga kita pun selamat dari riba sampai debu-debunya. Kiat Kedua: Mengetahui Bahaya Riba Setelah mengetahui definisi riba dan berbagai bentuknya, mengetahui bahaya riba akan semakin membuat seorang muslim menjauhinya transaksi haram tersebut. Karena dengan mengetahui ancaman-ancaman riba, tentu ia enggan terjerumus dalam riba. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali” (HR. Ahmad 5: 225. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1033). Dalam hadits yang lain disebutkan, الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ “Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya). Dosa riba bukan hanya berlaku bagi kreditur, pihak perkreditan atau bank, namun si nasabah atau debitur juga mendapatkan dosa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama (karena sama-sama melakukan yang haram)” (HR. Muslim no. 1598). Kiat Ketiga: Tidak Bermudah-mudahan dalam Berutang Islam menerangkan agar kita tidak terlalu bermudah-mudahan untuk berutang. Orang yang berutang dan ia enggan melunasinya –padahal ia mampu – sungguh sangat tercela. Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Berhutanglah ketika perlu dan yakin mampu melunasinya! Karena kita pun tidak mengetahui kondisi kita nantinya, apakah kita bisa melunasi kreditan kita. Kiat Keempat: Milikilah Sifat Qona’ah Tidak merasa cukup, alias tidak memiliki sifat qona’ah, itulah yang membuat orang ingin hidup mewah-mewahan. Padahal penghasilannya biasa, namun karena ingin seperti orang kaya yang memiliki smart phone mahal, mobil mewah dan rumah layak istana, akhirnya jalan kreditlah yang ditempuh. Dan kebanyakan kredit yang ada tidak jauh-jauh dari riba, bahkan termasuk pula yang memakai istilah syar’i sekali pun seperti murabahah. Menggunakan handphone biasa asalkan bisa berkomunikasi, atau menggunakan motor yang memang lebih pas untuk keadaan jalan di negeri kita yang tidak terlalu lebar, atau hidup di rumah kontrakan, sebenarnya terasa lebih aman dan selamat dari riba untuk saat ini. Cobalah kita belajar untuk memiliki sifat qona’ah, selalu merasa cukup dengan rizki yang Allah anugerahkan, maka tentu kita tidak selalu melihat indahnya rumput di rumah tetangga karena taman di rumah kita pun masih terasa sejuk. Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051). Kata para ulama, “Kaya hati adalah merasa cukup pada segala yang engkau butuh. Jika lebih dari itu dan terus engkau cari, maka itu berarti bukanlah ghina (kaya hati), namun malah fakir (hati yang miskin)” (Lihat Fathul Bari, 11: 272). Jika seorang muslim memperhatikan orang di bawahnya dalam hal dunia, itu pun akan membuat ia semakin bersyukur atas rizki Allah dan akan selalu merasa cukup. Berbeda halnya jika yang ia perhatikan selalu orang yang lebih dari dirinya dalam masalah harta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim no. 2963). Orang yang memiliki sifat qona’ah sungguh terpuji. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah menjadikannya sifat qona’ah (merasa puas) dengan apa yang diberikan kepadanya” (HR. Muslim no. 1054). Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sendiri selalu memohon kepada Allah agar dianugerahkan sifat qona’ah dalam do’anya, اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى “Allahumma inni as-alukal huda wat tuqo wal ‘afaf wal ghina” (Ya Allah, aku meminta pada-Mu petunjuk, ketakwaan, diberikan sifat ‘afaf –terhindar dari yang haram- dan sifat ghina –selalu merasa cukup-).” (HR. Muslim no. 2721). Kiat Kelima: Perbanyaklah Do’a Kiat terakhir yang juga jangan terlupakan adalah memperbanyak do’a. Karena kita bisa terhindar dari yang haram, tentu saja dengan pertolongan Allah termasuk dalam masalah riba. Di antara do’a yang bisa kita panjatkan, اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ “Allahumma inni as-aluka fi’lal khoiroot, wa tarkal munkaroot” (Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan berbagai kebajikan dan meninggalkan berbagai kemungkaran) (HR. Tirmidzi no. 3233, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Juga perbanyaklah do’a agar bisa terbebas dari utang, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ “Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom” (Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari dosa dan terlilit utang). Dalam lanjutan hadits tersebut disebutkan bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kenapa beliau banyak meminta perlindungan dari utang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ، وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ “Seseorang yang terlilit utang biasa akan sering berdusta jika berucap dan ketika berjanji sering diingkari” (HR. Bukhari no. 832 dan Muslim no. 589). Ya Allah, berikanlah kepada kami sifat qona’ah, dijauhkan dari yang haram, serta dijauhkan dari riba dan debu-debunya. (*) @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 30 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Ingin Melamar Kerja di Bank, Bolehkah? Akhirnya Kapok Pinjam Uang di Bank Tagsriba


Gencarnya media dalam menampilkan kehidupan yang serba mewah telah menimbulkan gaya hidup konsumsif dalam masyarakat kita. Tidak hanya terjadi di kota-kota besar, gaya hidup konsumtif pun mulai merambah ke pelosok-pelosok desa. Seiring dengan menjamurnya lembaga-lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan cara yang sangat mudah, masyarakat yang konsumtif jadi merasa mudah dalam membeli sesuatu untuk memenuhi hasratnya. Tinggal mengisi formulir pengajuan kredit, menandatanganinya, barang pun akan terbeli. Masalah bagaimana melunasinya urusan belakang. Yang penting menikmati dulu barangnya, menikmati rasa gengsi yang timbul karena membeli barang mahal. Apa manfaat dari barang yang dibeli seringkali justru menjadi pertimbangan kedua. Masalah mulai timbul ketika tagihan kredit datang di kemudian hari, yang ternyata jumlahnya membengkak akibat bunga berbunga yang diterapkan. Intinya, masyarakat di zaman penuh ‘wah’ saat ini, untuk mendapatkan barang mewah mau saja terjun dalam praktek riba. Benarlah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ “Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram.” (HR. Bukhari no. 2083, dari Abu Hurairah). Tentu Allah tidak meridhoi hal ini, bahkan Allah murkai. Lalu bagaimana kiat agar kita tidak mudah terjerumus dalam praktek riba? Beberapa kiat tersebut akan penulis utarakan dalam tulisan sederhana berikut ini. Kiat Pertama: Berilmu Dulu Sebelum Membeli Dalam bertindak, Islam selalu mengajarkan berilmulah terlebih dahulu. Dalam masalah ibadah, Islam mengajarkan hal ini agar amalan seseorang tidak sia-sia. Dalam masalah muamalah pun demikian. Karena jika tidak diindahkan, malah bisa terjerumus dalam sesuatu yang diharamkan. Semisal seorang pedagang, hendaklah ia paham seputar hukum jual beli. Jika ia tidak memahaminya, bisa jadi ia memakan riba atau menikmati rizki dengan cara yang tidak halal. ‘Ali bin Abi Tholib mengatakan, مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ “Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” Lihatlah pula apa kata ‘Umar bin Khottob radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata, لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا “Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310) Hal di atas bukan hanya berlaku bagi penjual atau si pedagang, namun berlaku juga untuk pembeli. Pembeli pun harus tahu seluk beluk jual beli sebelum bertindak. Sedikit sekali nasabah perkreditan rumah, mobil atau motor yang mengetahui bagaimanakah hakekat sebenarnya jual beli kredit yang mereka lakukan. Awalnya rumah tersebut ditawarkan oleh pihak A, namun urusan pelunasan nantinya di Bank Perkreditan. Ini hakekatnya bisa jadi transaksi riba atau menjual barang yang belum dimiliki secara sempurna. Jika kita menilik transaksi tersebut, pihak perkreditan pada hakekatnya memberikan pinjaman kepada kita yang ingin membeli rumah, lalu mereka meminta kita mengembalikan pinjaman tadi secara berlebih. Padahal para ulama sepakat, “Setiap utang yang ditarik keuntungan, maka itu adalah riba”. Coba dari awal si nasabah atau si  pembeli tadi mengetahui pengertian riba dan berbagai macam bentuk riba. Dan saat ini perlu sekali setiap orang mendalami hakekat riba karena riba semakin diakal-akali dengan nama yang terlihat syar’i. Minimal, banyaklah bertanya pada para ulama yang lebih berilmu sehingga kita pun selamat dari riba sampai debu-debunya. Kiat Kedua: Mengetahui Bahaya Riba Setelah mengetahui definisi riba dan berbagai bentuknya, mengetahui bahaya riba akan semakin membuat seorang muslim menjauhinya transaksi haram tersebut. Karena dengan mengetahui ancaman-ancaman riba, tentu ia enggan terjerumus dalam riba. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali” (HR. Ahmad 5: 225. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1033). Dalam hadits yang lain disebutkan, الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ “Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya). Dosa riba bukan hanya berlaku bagi kreditur, pihak perkreditan atau bank, namun si nasabah atau debitur juga mendapatkan dosa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama (karena sama-sama melakukan yang haram)” (HR. Muslim no. 1598). Kiat Ketiga: Tidak Bermudah-mudahan dalam Berutang Islam menerangkan agar kita tidak terlalu bermudah-mudahan untuk berutang. Orang yang berutang dan ia enggan melunasinya –padahal ia mampu – sungguh sangat tercela. Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Berhutanglah ketika perlu dan yakin mampu melunasinya! Karena kita pun tidak mengetahui kondisi kita nantinya, apakah kita bisa melunasi kreditan kita. Kiat Keempat: Milikilah Sifat Qona’ah Tidak merasa cukup, alias tidak memiliki sifat qona’ah, itulah yang membuat orang ingin hidup mewah-mewahan. Padahal penghasilannya biasa, namun karena ingin seperti orang kaya yang memiliki smart phone mahal, mobil mewah dan rumah layak istana, akhirnya jalan kreditlah yang ditempuh. Dan kebanyakan kredit yang ada tidak jauh-jauh dari riba, bahkan termasuk pula yang memakai istilah syar’i sekali pun seperti murabahah. Menggunakan handphone biasa asalkan bisa berkomunikasi, atau menggunakan motor yang memang lebih pas untuk keadaan jalan di negeri kita yang tidak terlalu lebar, atau hidup di rumah kontrakan, sebenarnya terasa lebih aman dan selamat dari riba untuk saat ini. Cobalah kita belajar untuk memiliki sifat qona’ah, selalu merasa cukup dengan rizki yang Allah anugerahkan, maka tentu kita tidak selalu melihat indahnya rumput di rumah tetangga karena taman di rumah kita pun masih terasa sejuk. Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051). Kata para ulama, “Kaya hati adalah merasa cukup pada segala yang engkau butuh. Jika lebih dari itu dan terus engkau cari, maka itu berarti bukanlah ghina (kaya hati), namun malah fakir (hati yang miskin)” (Lihat Fathul Bari, 11: 272). Jika seorang muslim memperhatikan orang di bawahnya dalam hal dunia, itu pun akan membuat ia semakin bersyukur atas rizki Allah dan akan selalu merasa cukup. Berbeda halnya jika yang ia perhatikan selalu orang yang lebih dari dirinya dalam masalah harta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim no. 2963). Orang yang memiliki sifat qona’ah sungguh terpuji. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah menjadikannya sifat qona’ah (merasa puas) dengan apa yang diberikan kepadanya” (HR. Muslim no. 1054). Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sendiri selalu memohon kepada Allah agar dianugerahkan sifat qona’ah dalam do’anya, اللَّهُمَّ إنِّي أسْألُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى “Allahumma inni as-alukal huda wat tuqo wal ‘afaf wal ghina” (Ya Allah, aku meminta pada-Mu petunjuk, ketakwaan, diberikan sifat ‘afaf –terhindar dari yang haram- dan sifat ghina –selalu merasa cukup-).” (HR. Muslim no. 2721). Kiat Kelima: Perbanyaklah Do’a Kiat terakhir yang juga jangan terlupakan adalah memperbanyak do’a. Karena kita bisa terhindar dari yang haram, tentu saja dengan pertolongan Allah termasuk dalam masalah riba. Di antara do’a yang bisa kita panjatkan, اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ “Allahumma inni as-aluka fi’lal khoiroot, wa tarkal munkaroot” (Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan berbagai kebajikan dan meninggalkan berbagai kemungkaran) (HR. Tirmidzi no. 3233, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Juga perbanyaklah do’a agar bisa terbebas dari utang, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ “Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom” (Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari dosa dan terlilit utang). Dalam lanjutan hadits tersebut disebutkan bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kenapa beliau banyak meminta perlindungan dari utang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ، وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ “Seseorang yang terlilit utang biasa akan sering berdusta jika berucap dan ketika berjanji sering diingkari” (HR. Bukhari no. 832 dan Muslim no. 589). Ya Allah, berikanlah kepada kami sifat qona’ah, dijauhkan dari yang haram, serta dijauhkan dari riba dan debu-debunya. (*) @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 30 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Ingin Melamar Kerja di Bank, Bolehkah? Akhirnya Kapok Pinjam Uang di Bank Tagsriba

10 Renungan Bagi Yang Ditimpa Ujian/Musibah

Ujian menyerang siapa saja tidak pandang bulu. Sebagaimana orang miskin diuji…orang kayapun demikian. Sebagaimana rakyat jelata hidup di atas ujian…para penguasa juga diuji. Bahkan bisa jadi ujian yang dirasakan oleh para penguasa dan orang-orang kaya lebih berat daripada ujian yang dirasakan oleh orang-orang miskin dan rakyat jelata.Jangan disangka hanya si miskin yang menangis akibat ujian yang ia hadapi…, atau hanya si miskin yang merasakan ketakutan…bahkan seorang penguasa bisa jadi lebih banyak tangisannya dan lebih parah ketakutan yang menghantuinya daripada si miskin. Intinya setiap yang bernyawa pasti diuji sebelum maut menjemputnya…siapapun juga orangnya. Entah diuji dengan kesulitan atau diuji dengan kelapangan, kemudian ia akan dikembalikan kepada Allah untuk dimintai pertanggung jawaban bagaimana sikap dia dalam menghadapi ujian tersebut. Allah berfirman :كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). dan hanya kepada kamilah kamu dikembalikan” (QS Al-Anbiyaa’ : 35) Memang dunia ini adalah medan ujian…kehidupan ini ada medan perjuangan…Allah berfirman ;تَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ الْمُلْكُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (١) الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ“Maha suci Allah yang di tangan-Nyalah segala kerajaan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun” (QS Al-Mulk : 1-2)وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلا“Dan Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, dan adalah singgasana-Nya (sebelum itu) di atas air, agar Dia menguji siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya” (QS Huud : 7) Jikalau orang kafir juga tidak selamat dari ujian kehidupan, maka apatah lagi seorang yang beriman kepada Allah?, pasti akan menghadapi ujian. Allah berfirman :أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لا يُفْتَنُونَ“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi?” (QS Al-‘Ankabuut : 2)وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الأمْوَالِ وَالأنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar” (QS Al-Baqoroh : 155)أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُمْ مَثَلُ الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ مَسَّتْهُمُ الْبَأْسَاءُ وَالضَّرَّاءُ وَزُلْزِلُوا حَتَّى يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ مَتَى نَصْرُ اللَّهِ أَلا إِنَّ نَصْرَ اللَّهِ قَرِيبٌ“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk syurga, Padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: “Bilakah datangnya pertolongan Allah?” Ingatlah, Sesungguhnya pertolongan Allah itu Amat dekat” (QS Al-Baqoroh : 214)Bahkan semakin tinggi iman seseorang maka semakin banyak ujian yang akan ia hadapi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :أَشَدُّ النَّاسِ بَلاَءً الأَنْبِيَاءُ ، ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالْأَمْثَلُ ، يُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِيْنِهِ ، فَإِنْ كَانَ دِيْنُهُ صَلْبًا اشْتَدَّ بَلاَؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِيْ دِيْنِهِ رِقَّةٌ اُبْتُلِيَ عَلَى حَسَبِ دِيْنِهِ، فَمَا يَبْرَحُ الْبَلاَءُ بِالْعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِي عَلَى الْأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيْئَةٌ“Orang yang paling berat ujiannya adalah para Nabi, kemudian yang paling sholeh dan seterusnya. Seseorang diuji berdasarkan agamanya, jika agamanya kuat maka semakin keras ujiannya, dan jika agamanya lemah maka ia diuji berdasarkan agamanya. Dan ujian senantiasa menimpa seorang hamba hingga meninggalkan sang hamba berjalan di atas bumi tanpa ada sebuah dosapun” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 143)Jika anda terkadang merasakan ujian yang terus menimpa anda maka itulah yang pernah dirasakan oleh seorang Imam besar sekelas Imam Syafii. Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah berkata :مِحَنُ الزَّمَانِ كَثِيْرةٌ لاَ تَنْقَضِي … وَسُرُوْرُهَا يَأْتِيْكَ كَالْأَعْيَادِCobaan zaman banyak tidak habis-habisnya….Dan kegembiraan zaman mendatangimu (sesekali) seperti sesekalinya hari rayaBahkan terkadang ujian datang bertubi-tubi dan bertumpuk-tumpuk. Imam Syafi’i rahimahullah juga berkata :تَأْتِي الْمَكَارِهُ حِيْنَ تَأْتِي جُمْلَةً … وَأَرَى السُّرُوْرَ يَجِيْءُ فِي الْفَلَتَاتِ“Hal-hal yang dibenci tatkala datang bertumpuk-tumpuk…Dan aku melihat kegembiraan datang sesekali”Berikut ini 10 perkara yang hendaknya direnungkan oleh anda jika anda ditimpa musibah atau ujian :Pertama : Yakinlah bahwa selain andapun juga diuji. Ada yang diuji dengan kemiskinan…, ada yang diuji dengan harta, jabatan, dan kekuasaan…ada yang diuji dengan istri yang berakhlak buruk…, ada wanita yang diuji dengan suami bejat…, ada wanita yang diuji dengan mertua jahat…, ada yang diuji dengan ibunya…, dan terlalu banyak model ujian yang menimpa manusia. Maka anda sebagaimana manusia-manusia yang lain yang juga ditimpa musibah/ujian yang beraneka ragamKedua : Sabarlah dengan ujian yang sedang anda hadapi…, Alhamdulillah anda masih bisa memikulnya. Bisa jadi jika anda diuji dengan ujian yang lain maka anda tidak akan mampu menghadapinya. Yakinlah bahwa tidaklah Allah menguji kecuali dengan ujian yang mampu dihadapi oleh seorang hambaKetiga : Terkadang syaitan membisikkan kepada anda bahwa ujian yang anda hadapi sangatlah berat dan tidak mungkin untuk anda pikul…maka ingatlah bahwa saat ini masih terlalu banyak orang yang diuji dengan ujian yang jauh lebih berat dengan ujian yang sedang anda hadapiKeempat : Bukankah ujian jika dihadapi dengan kesabaran maka akan menghapus dosa-dosa dan meninggikan derajat??Kelima : Bahkan bisa jadi Allah menghendaki anda untuk meraih sebuah tempat yang tinggi di surga yang tidak mungkin anda peroleh dengan hanya sekedar amalan-amalan sholeh anda. Amalan sholeh anda tidak cukup untuk menaikan anda ke tempat tinggi tersebut. Anda tidak akan mampu untuk sampai ke tempat tinggi tersebut kecuali dengan menjalani ujian-ujian yang tidak henti-hentinya untuk mengangkat derajat andaKeenam : Ingatlah… dengan ujian terkadang kita baru sadar bahwasanya kita ini sangatlah lemah dan selalu butuh kepada Allah Yang Maha Kuasa. Terkadang kita baru mengenal yang namanya khusyu’ dalam sholat…kita baru bisa merasakan kerendahan yang disertai deraian air mata…kita baru bisa merasakan nikmatnya ibadah…tatkala ujian datang…tatkala musibah menerpa.Ketujuh : Ingatlah…dengan ujian atau musibah yang menimpa kita terkadang menghilangkan sifat ujub pada diri kita. Karena tatkala kita rajin beribadah dan selalu mendapatkan kenikmatan terkadang timbul ujub dalam diri kita dengan merasa bahwa diri kita hebat selalu beruntung. Jangan sampai kita salah persepsi dengan menganggap tanda kecintaan Allah kepada seorang hamba adalah tidak ditimpanya sang hamba dengan musibah. Bahkan perkaranya justru sebaliknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإِنَّ اللهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ“Jika Allah mencintai sebuah kaum maka Allah akan menguji mereka” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 146)Kedelapan : Berhusnudzonlah kepada Allah, yakinlah bahwa dibalik ujian dan musibah yang menimpamu ada kebaikan dan hikmah. Justru jika ujian tersebut tidak datang dan jika musibah tersebut tidak menimpamu maka akan lebih buruk kondisimu. Allah berfirman :وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ“Dan boleh jadi kalian membeci sesuatu padahal ia amat baik bagi kalian” (QS Al-Baqoroh : 216)Kesembilan : Bahkan bisa jadi musibah atau ujian yang kita benci tersebut bahkan mendatangkan banyak kebaikan. Allah berfirman:فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلُ اللهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا“Maka mungkin kalian membenci sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” (QS An-Nisaa : 19)Kesepuluh : Ingatlah bahwasanya tidak ada istrirahat total…kegembiraaan total…kecuali di akhirat kerak. Selama anda masih hidup di dunia maka siap-siaplah dengan ujian yang menghadang. Bersabarlah…tegarlah…demi meraih ketentaraman dan kebahagiaan abadi kelak di surga. Ada orang awam yang berkata, “Kalau mau hidup di dunia harus siap diuji, kalau tidak mau diuji ya…jangan hidup di dunia !!!” Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 30-03-1433 H / 22 Februari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

10 Renungan Bagi Yang Ditimpa Ujian/Musibah

Ujian menyerang siapa saja tidak pandang bulu. Sebagaimana orang miskin diuji…orang kayapun demikian. Sebagaimana rakyat jelata hidup di atas ujian…para penguasa juga diuji. Bahkan bisa jadi ujian yang dirasakan oleh para penguasa dan orang-orang kaya lebih berat daripada ujian yang dirasakan oleh orang-orang miskin dan rakyat jelata.Jangan disangka hanya si miskin yang menangis akibat ujian yang ia hadapi…, atau hanya si miskin yang merasakan ketakutan…bahkan seorang penguasa bisa jadi lebih banyak tangisannya dan lebih parah ketakutan yang menghantuinya daripada si miskin. Intinya setiap yang bernyawa pasti diuji sebelum maut menjemputnya…siapapun juga orangnya. Entah diuji dengan kesulitan atau diuji dengan kelapangan, kemudian ia akan dikembalikan kepada Allah untuk dimintai pertanggung jawaban bagaimana sikap dia dalam menghadapi ujian tersebut. Allah berfirman :كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). dan hanya kepada kamilah kamu dikembalikan” (QS Al-Anbiyaa’ : 35) Memang dunia ini adalah medan ujian…kehidupan ini ada medan perjuangan…Allah berfirman ;تَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ الْمُلْكُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (١) الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ“Maha suci Allah yang di tangan-Nyalah segala kerajaan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun” (QS Al-Mulk : 1-2)وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلا“Dan Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, dan adalah singgasana-Nya (sebelum itu) di atas air, agar Dia menguji siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya” (QS Huud : 7) Jikalau orang kafir juga tidak selamat dari ujian kehidupan, maka apatah lagi seorang yang beriman kepada Allah?, pasti akan menghadapi ujian. Allah berfirman :أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لا يُفْتَنُونَ“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi?” (QS Al-‘Ankabuut : 2)وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الأمْوَالِ وَالأنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar” (QS Al-Baqoroh : 155)أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُمْ مَثَلُ الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ مَسَّتْهُمُ الْبَأْسَاءُ وَالضَّرَّاءُ وَزُلْزِلُوا حَتَّى يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ مَتَى نَصْرُ اللَّهِ أَلا إِنَّ نَصْرَ اللَّهِ قَرِيبٌ“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk syurga, Padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: “Bilakah datangnya pertolongan Allah?” Ingatlah, Sesungguhnya pertolongan Allah itu Amat dekat” (QS Al-Baqoroh : 214)Bahkan semakin tinggi iman seseorang maka semakin banyak ujian yang akan ia hadapi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :أَشَدُّ النَّاسِ بَلاَءً الأَنْبِيَاءُ ، ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالْأَمْثَلُ ، يُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِيْنِهِ ، فَإِنْ كَانَ دِيْنُهُ صَلْبًا اشْتَدَّ بَلاَؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِيْ دِيْنِهِ رِقَّةٌ اُبْتُلِيَ عَلَى حَسَبِ دِيْنِهِ، فَمَا يَبْرَحُ الْبَلاَءُ بِالْعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِي عَلَى الْأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيْئَةٌ“Orang yang paling berat ujiannya adalah para Nabi, kemudian yang paling sholeh dan seterusnya. Seseorang diuji berdasarkan agamanya, jika agamanya kuat maka semakin keras ujiannya, dan jika agamanya lemah maka ia diuji berdasarkan agamanya. Dan ujian senantiasa menimpa seorang hamba hingga meninggalkan sang hamba berjalan di atas bumi tanpa ada sebuah dosapun” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 143)Jika anda terkadang merasakan ujian yang terus menimpa anda maka itulah yang pernah dirasakan oleh seorang Imam besar sekelas Imam Syafii. Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah berkata :مِحَنُ الزَّمَانِ كَثِيْرةٌ لاَ تَنْقَضِي … وَسُرُوْرُهَا يَأْتِيْكَ كَالْأَعْيَادِCobaan zaman banyak tidak habis-habisnya….Dan kegembiraan zaman mendatangimu (sesekali) seperti sesekalinya hari rayaBahkan terkadang ujian datang bertubi-tubi dan bertumpuk-tumpuk. Imam Syafi’i rahimahullah juga berkata :تَأْتِي الْمَكَارِهُ حِيْنَ تَأْتِي جُمْلَةً … وَأَرَى السُّرُوْرَ يَجِيْءُ فِي الْفَلَتَاتِ“Hal-hal yang dibenci tatkala datang bertumpuk-tumpuk…Dan aku melihat kegembiraan datang sesekali”Berikut ini 10 perkara yang hendaknya direnungkan oleh anda jika anda ditimpa musibah atau ujian :Pertama : Yakinlah bahwa selain andapun juga diuji. Ada yang diuji dengan kemiskinan…, ada yang diuji dengan harta, jabatan, dan kekuasaan…ada yang diuji dengan istri yang berakhlak buruk…, ada wanita yang diuji dengan suami bejat…, ada wanita yang diuji dengan mertua jahat…, ada yang diuji dengan ibunya…, dan terlalu banyak model ujian yang menimpa manusia. Maka anda sebagaimana manusia-manusia yang lain yang juga ditimpa musibah/ujian yang beraneka ragamKedua : Sabarlah dengan ujian yang sedang anda hadapi…, Alhamdulillah anda masih bisa memikulnya. Bisa jadi jika anda diuji dengan ujian yang lain maka anda tidak akan mampu menghadapinya. Yakinlah bahwa tidaklah Allah menguji kecuali dengan ujian yang mampu dihadapi oleh seorang hambaKetiga : Terkadang syaitan membisikkan kepada anda bahwa ujian yang anda hadapi sangatlah berat dan tidak mungkin untuk anda pikul…maka ingatlah bahwa saat ini masih terlalu banyak orang yang diuji dengan ujian yang jauh lebih berat dengan ujian yang sedang anda hadapiKeempat : Bukankah ujian jika dihadapi dengan kesabaran maka akan menghapus dosa-dosa dan meninggikan derajat??Kelima : Bahkan bisa jadi Allah menghendaki anda untuk meraih sebuah tempat yang tinggi di surga yang tidak mungkin anda peroleh dengan hanya sekedar amalan-amalan sholeh anda. Amalan sholeh anda tidak cukup untuk menaikan anda ke tempat tinggi tersebut. Anda tidak akan mampu untuk sampai ke tempat tinggi tersebut kecuali dengan menjalani ujian-ujian yang tidak henti-hentinya untuk mengangkat derajat andaKeenam : Ingatlah… dengan ujian terkadang kita baru sadar bahwasanya kita ini sangatlah lemah dan selalu butuh kepada Allah Yang Maha Kuasa. Terkadang kita baru mengenal yang namanya khusyu’ dalam sholat…kita baru bisa merasakan kerendahan yang disertai deraian air mata…kita baru bisa merasakan nikmatnya ibadah…tatkala ujian datang…tatkala musibah menerpa.Ketujuh : Ingatlah…dengan ujian atau musibah yang menimpa kita terkadang menghilangkan sifat ujub pada diri kita. Karena tatkala kita rajin beribadah dan selalu mendapatkan kenikmatan terkadang timbul ujub dalam diri kita dengan merasa bahwa diri kita hebat selalu beruntung. Jangan sampai kita salah persepsi dengan menganggap tanda kecintaan Allah kepada seorang hamba adalah tidak ditimpanya sang hamba dengan musibah. Bahkan perkaranya justru sebaliknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإِنَّ اللهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ“Jika Allah mencintai sebuah kaum maka Allah akan menguji mereka” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 146)Kedelapan : Berhusnudzonlah kepada Allah, yakinlah bahwa dibalik ujian dan musibah yang menimpamu ada kebaikan dan hikmah. Justru jika ujian tersebut tidak datang dan jika musibah tersebut tidak menimpamu maka akan lebih buruk kondisimu. Allah berfirman :وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ“Dan boleh jadi kalian membeci sesuatu padahal ia amat baik bagi kalian” (QS Al-Baqoroh : 216)Kesembilan : Bahkan bisa jadi musibah atau ujian yang kita benci tersebut bahkan mendatangkan banyak kebaikan. Allah berfirman:فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلُ اللهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا“Maka mungkin kalian membenci sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” (QS An-Nisaa : 19)Kesepuluh : Ingatlah bahwasanya tidak ada istrirahat total…kegembiraaan total…kecuali di akhirat kerak. Selama anda masih hidup di dunia maka siap-siaplah dengan ujian yang menghadang. Bersabarlah…tegarlah…demi meraih ketentaraman dan kebahagiaan abadi kelak di surga. Ada orang awam yang berkata, “Kalau mau hidup di dunia harus siap diuji, kalau tidak mau diuji ya…jangan hidup di dunia !!!” Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 30-03-1433 H / 22 Februari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Ujian menyerang siapa saja tidak pandang bulu. Sebagaimana orang miskin diuji…orang kayapun demikian. Sebagaimana rakyat jelata hidup di atas ujian…para penguasa juga diuji. Bahkan bisa jadi ujian yang dirasakan oleh para penguasa dan orang-orang kaya lebih berat daripada ujian yang dirasakan oleh orang-orang miskin dan rakyat jelata.Jangan disangka hanya si miskin yang menangis akibat ujian yang ia hadapi…, atau hanya si miskin yang merasakan ketakutan…bahkan seorang penguasa bisa jadi lebih banyak tangisannya dan lebih parah ketakutan yang menghantuinya daripada si miskin. Intinya setiap yang bernyawa pasti diuji sebelum maut menjemputnya…siapapun juga orangnya. Entah diuji dengan kesulitan atau diuji dengan kelapangan, kemudian ia akan dikembalikan kepada Allah untuk dimintai pertanggung jawaban bagaimana sikap dia dalam menghadapi ujian tersebut. Allah berfirman :كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). dan hanya kepada kamilah kamu dikembalikan” (QS Al-Anbiyaa’ : 35) Memang dunia ini adalah medan ujian…kehidupan ini ada medan perjuangan…Allah berfirman ;تَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ الْمُلْكُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (١) الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ“Maha suci Allah yang di tangan-Nyalah segala kerajaan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun” (QS Al-Mulk : 1-2)وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلا“Dan Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, dan adalah singgasana-Nya (sebelum itu) di atas air, agar Dia menguji siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya” (QS Huud : 7) Jikalau orang kafir juga tidak selamat dari ujian kehidupan, maka apatah lagi seorang yang beriman kepada Allah?, pasti akan menghadapi ujian. Allah berfirman :أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لا يُفْتَنُونَ“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi?” (QS Al-‘Ankabuut : 2)وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الأمْوَالِ وَالأنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar” (QS Al-Baqoroh : 155)أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُمْ مَثَلُ الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ مَسَّتْهُمُ الْبَأْسَاءُ وَالضَّرَّاءُ وَزُلْزِلُوا حَتَّى يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ مَتَى نَصْرُ اللَّهِ أَلا إِنَّ نَصْرَ اللَّهِ قَرِيبٌ“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk syurga, Padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: “Bilakah datangnya pertolongan Allah?” Ingatlah, Sesungguhnya pertolongan Allah itu Amat dekat” (QS Al-Baqoroh : 214)Bahkan semakin tinggi iman seseorang maka semakin banyak ujian yang akan ia hadapi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :أَشَدُّ النَّاسِ بَلاَءً الأَنْبِيَاءُ ، ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالْأَمْثَلُ ، يُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِيْنِهِ ، فَإِنْ كَانَ دِيْنُهُ صَلْبًا اشْتَدَّ بَلاَؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِيْ دِيْنِهِ رِقَّةٌ اُبْتُلِيَ عَلَى حَسَبِ دِيْنِهِ، فَمَا يَبْرَحُ الْبَلاَءُ بِالْعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِي عَلَى الْأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيْئَةٌ“Orang yang paling berat ujiannya adalah para Nabi, kemudian yang paling sholeh dan seterusnya. Seseorang diuji berdasarkan agamanya, jika agamanya kuat maka semakin keras ujiannya, dan jika agamanya lemah maka ia diuji berdasarkan agamanya. Dan ujian senantiasa menimpa seorang hamba hingga meninggalkan sang hamba berjalan di atas bumi tanpa ada sebuah dosapun” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 143)Jika anda terkadang merasakan ujian yang terus menimpa anda maka itulah yang pernah dirasakan oleh seorang Imam besar sekelas Imam Syafii. Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah berkata :مِحَنُ الزَّمَانِ كَثِيْرةٌ لاَ تَنْقَضِي … وَسُرُوْرُهَا يَأْتِيْكَ كَالْأَعْيَادِCobaan zaman banyak tidak habis-habisnya….Dan kegembiraan zaman mendatangimu (sesekali) seperti sesekalinya hari rayaBahkan terkadang ujian datang bertubi-tubi dan bertumpuk-tumpuk. Imam Syafi’i rahimahullah juga berkata :تَأْتِي الْمَكَارِهُ حِيْنَ تَأْتِي جُمْلَةً … وَأَرَى السُّرُوْرَ يَجِيْءُ فِي الْفَلَتَاتِ“Hal-hal yang dibenci tatkala datang bertumpuk-tumpuk…Dan aku melihat kegembiraan datang sesekali”Berikut ini 10 perkara yang hendaknya direnungkan oleh anda jika anda ditimpa musibah atau ujian :Pertama : Yakinlah bahwa selain andapun juga diuji. Ada yang diuji dengan kemiskinan…, ada yang diuji dengan harta, jabatan, dan kekuasaan…ada yang diuji dengan istri yang berakhlak buruk…, ada wanita yang diuji dengan suami bejat…, ada wanita yang diuji dengan mertua jahat…, ada yang diuji dengan ibunya…, dan terlalu banyak model ujian yang menimpa manusia. Maka anda sebagaimana manusia-manusia yang lain yang juga ditimpa musibah/ujian yang beraneka ragamKedua : Sabarlah dengan ujian yang sedang anda hadapi…, Alhamdulillah anda masih bisa memikulnya. Bisa jadi jika anda diuji dengan ujian yang lain maka anda tidak akan mampu menghadapinya. Yakinlah bahwa tidaklah Allah menguji kecuali dengan ujian yang mampu dihadapi oleh seorang hambaKetiga : Terkadang syaitan membisikkan kepada anda bahwa ujian yang anda hadapi sangatlah berat dan tidak mungkin untuk anda pikul…maka ingatlah bahwa saat ini masih terlalu banyak orang yang diuji dengan ujian yang jauh lebih berat dengan ujian yang sedang anda hadapiKeempat : Bukankah ujian jika dihadapi dengan kesabaran maka akan menghapus dosa-dosa dan meninggikan derajat??Kelima : Bahkan bisa jadi Allah menghendaki anda untuk meraih sebuah tempat yang tinggi di surga yang tidak mungkin anda peroleh dengan hanya sekedar amalan-amalan sholeh anda. Amalan sholeh anda tidak cukup untuk menaikan anda ke tempat tinggi tersebut. Anda tidak akan mampu untuk sampai ke tempat tinggi tersebut kecuali dengan menjalani ujian-ujian yang tidak henti-hentinya untuk mengangkat derajat andaKeenam : Ingatlah… dengan ujian terkadang kita baru sadar bahwasanya kita ini sangatlah lemah dan selalu butuh kepada Allah Yang Maha Kuasa. Terkadang kita baru mengenal yang namanya khusyu’ dalam sholat…kita baru bisa merasakan kerendahan yang disertai deraian air mata…kita baru bisa merasakan nikmatnya ibadah…tatkala ujian datang…tatkala musibah menerpa.Ketujuh : Ingatlah…dengan ujian atau musibah yang menimpa kita terkadang menghilangkan sifat ujub pada diri kita. Karena tatkala kita rajin beribadah dan selalu mendapatkan kenikmatan terkadang timbul ujub dalam diri kita dengan merasa bahwa diri kita hebat selalu beruntung. Jangan sampai kita salah persepsi dengan menganggap tanda kecintaan Allah kepada seorang hamba adalah tidak ditimpanya sang hamba dengan musibah. Bahkan perkaranya justru sebaliknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإِنَّ اللهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ“Jika Allah mencintai sebuah kaum maka Allah akan menguji mereka” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 146)Kedelapan : Berhusnudzonlah kepada Allah, yakinlah bahwa dibalik ujian dan musibah yang menimpamu ada kebaikan dan hikmah. Justru jika ujian tersebut tidak datang dan jika musibah tersebut tidak menimpamu maka akan lebih buruk kondisimu. Allah berfirman :وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ“Dan boleh jadi kalian membeci sesuatu padahal ia amat baik bagi kalian” (QS Al-Baqoroh : 216)Kesembilan : Bahkan bisa jadi musibah atau ujian yang kita benci tersebut bahkan mendatangkan banyak kebaikan. Allah berfirman:فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلُ اللهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا“Maka mungkin kalian membenci sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” (QS An-Nisaa : 19)Kesepuluh : Ingatlah bahwasanya tidak ada istrirahat total…kegembiraaan total…kecuali di akhirat kerak. Selama anda masih hidup di dunia maka siap-siaplah dengan ujian yang menghadang. Bersabarlah…tegarlah…demi meraih ketentaraman dan kebahagiaan abadi kelak di surga. Ada orang awam yang berkata, “Kalau mau hidup di dunia harus siap diuji, kalau tidak mau diuji ya…jangan hidup di dunia !!!” Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 30-03-1433 H / 22 Februari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Ujian menyerang siapa saja tidak pandang bulu. Sebagaimana orang miskin diuji…orang kayapun demikian. Sebagaimana rakyat jelata hidup di atas ujian…para penguasa juga diuji. Bahkan bisa jadi ujian yang dirasakan oleh para penguasa dan orang-orang kaya lebih berat daripada ujian yang dirasakan oleh orang-orang miskin dan rakyat jelata.Jangan disangka hanya si miskin yang menangis akibat ujian yang ia hadapi…, atau hanya si miskin yang merasakan ketakutan…bahkan seorang penguasa bisa jadi lebih banyak tangisannya dan lebih parah ketakutan yang menghantuinya daripada si miskin. Intinya setiap yang bernyawa pasti diuji sebelum maut menjemputnya…siapapun juga orangnya. Entah diuji dengan kesulitan atau diuji dengan kelapangan, kemudian ia akan dikembalikan kepada Allah untuk dimintai pertanggung jawaban bagaimana sikap dia dalam menghadapi ujian tersebut. Allah berfirman :كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). dan hanya kepada kamilah kamu dikembalikan” (QS Al-Anbiyaa’ : 35) Memang dunia ini adalah medan ujian…kehidupan ini ada medan perjuangan…Allah berfirman ;تَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ الْمُلْكُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (١) الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ“Maha suci Allah yang di tangan-Nyalah segala kerajaan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun” (QS Al-Mulk : 1-2)وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلا“Dan Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, dan adalah singgasana-Nya (sebelum itu) di atas air, agar Dia menguji siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya” (QS Huud : 7) Jikalau orang kafir juga tidak selamat dari ujian kehidupan, maka apatah lagi seorang yang beriman kepada Allah?, pasti akan menghadapi ujian. Allah berfirman :أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لا يُفْتَنُونَ“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi?” (QS Al-‘Ankabuut : 2)وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الأمْوَالِ وَالأنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar” (QS Al-Baqoroh : 155)أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُمْ مَثَلُ الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ مَسَّتْهُمُ الْبَأْسَاءُ وَالضَّرَّاءُ وَزُلْزِلُوا حَتَّى يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ مَتَى نَصْرُ اللَّهِ أَلا إِنَّ نَصْرَ اللَّهِ قَرِيبٌ“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk syurga, Padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: “Bilakah datangnya pertolongan Allah?” Ingatlah, Sesungguhnya pertolongan Allah itu Amat dekat” (QS Al-Baqoroh : 214)Bahkan semakin tinggi iman seseorang maka semakin banyak ujian yang akan ia hadapi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :أَشَدُّ النَّاسِ بَلاَءً الأَنْبِيَاءُ ، ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالْأَمْثَلُ ، يُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِيْنِهِ ، فَإِنْ كَانَ دِيْنُهُ صَلْبًا اشْتَدَّ بَلاَؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِيْ دِيْنِهِ رِقَّةٌ اُبْتُلِيَ عَلَى حَسَبِ دِيْنِهِ، فَمَا يَبْرَحُ الْبَلاَءُ بِالْعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِي عَلَى الْأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيْئَةٌ“Orang yang paling berat ujiannya adalah para Nabi, kemudian yang paling sholeh dan seterusnya. Seseorang diuji berdasarkan agamanya, jika agamanya kuat maka semakin keras ujiannya, dan jika agamanya lemah maka ia diuji berdasarkan agamanya. Dan ujian senantiasa menimpa seorang hamba hingga meninggalkan sang hamba berjalan di atas bumi tanpa ada sebuah dosapun” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 143)Jika anda terkadang merasakan ujian yang terus menimpa anda maka itulah yang pernah dirasakan oleh seorang Imam besar sekelas Imam Syafii. Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah berkata :مِحَنُ الزَّمَانِ كَثِيْرةٌ لاَ تَنْقَضِي … وَسُرُوْرُهَا يَأْتِيْكَ كَالْأَعْيَادِCobaan zaman banyak tidak habis-habisnya….Dan kegembiraan zaman mendatangimu (sesekali) seperti sesekalinya hari rayaBahkan terkadang ujian datang bertubi-tubi dan bertumpuk-tumpuk. Imam Syafi’i rahimahullah juga berkata :تَأْتِي الْمَكَارِهُ حِيْنَ تَأْتِي جُمْلَةً … وَأَرَى السُّرُوْرَ يَجِيْءُ فِي الْفَلَتَاتِ“Hal-hal yang dibenci tatkala datang bertumpuk-tumpuk…Dan aku melihat kegembiraan datang sesekali”Berikut ini 10 perkara yang hendaknya direnungkan oleh anda jika anda ditimpa musibah atau ujian :Pertama : Yakinlah bahwa selain andapun juga diuji. Ada yang diuji dengan kemiskinan…, ada yang diuji dengan harta, jabatan, dan kekuasaan…ada yang diuji dengan istri yang berakhlak buruk…, ada wanita yang diuji dengan suami bejat…, ada wanita yang diuji dengan mertua jahat…, ada yang diuji dengan ibunya…, dan terlalu banyak model ujian yang menimpa manusia. Maka anda sebagaimana manusia-manusia yang lain yang juga ditimpa musibah/ujian yang beraneka ragamKedua : Sabarlah dengan ujian yang sedang anda hadapi…, Alhamdulillah anda masih bisa memikulnya. Bisa jadi jika anda diuji dengan ujian yang lain maka anda tidak akan mampu menghadapinya. Yakinlah bahwa tidaklah Allah menguji kecuali dengan ujian yang mampu dihadapi oleh seorang hambaKetiga : Terkadang syaitan membisikkan kepada anda bahwa ujian yang anda hadapi sangatlah berat dan tidak mungkin untuk anda pikul…maka ingatlah bahwa saat ini masih terlalu banyak orang yang diuji dengan ujian yang jauh lebih berat dengan ujian yang sedang anda hadapiKeempat : Bukankah ujian jika dihadapi dengan kesabaran maka akan menghapus dosa-dosa dan meninggikan derajat??Kelima : Bahkan bisa jadi Allah menghendaki anda untuk meraih sebuah tempat yang tinggi di surga yang tidak mungkin anda peroleh dengan hanya sekedar amalan-amalan sholeh anda. Amalan sholeh anda tidak cukup untuk menaikan anda ke tempat tinggi tersebut. Anda tidak akan mampu untuk sampai ke tempat tinggi tersebut kecuali dengan menjalani ujian-ujian yang tidak henti-hentinya untuk mengangkat derajat andaKeenam : Ingatlah… dengan ujian terkadang kita baru sadar bahwasanya kita ini sangatlah lemah dan selalu butuh kepada Allah Yang Maha Kuasa. Terkadang kita baru mengenal yang namanya khusyu’ dalam sholat…kita baru bisa merasakan kerendahan yang disertai deraian air mata…kita baru bisa merasakan nikmatnya ibadah…tatkala ujian datang…tatkala musibah menerpa.Ketujuh : Ingatlah…dengan ujian atau musibah yang menimpa kita terkadang menghilangkan sifat ujub pada diri kita. Karena tatkala kita rajin beribadah dan selalu mendapatkan kenikmatan terkadang timbul ujub dalam diri kita dengan merasa bahwa diri kita hebat selalu beruntung. Jangan sampai kita salah persepsi dengan menganggap tanda kecintaan Allah kepada seorang hamba adalah tidak ditimpanya sang hamba dengan musibah. Bahkan perkaranya justru sebaliknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaإِنَّ اللهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ“Jika Allah mencintai sebuah kaum maka Allah akan menguji mereka” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 146)Kedelapan : Berhusnudzonlah kepada Allah, yakinlah bahwa dibalik ujian dan musibah yang menimpamu ada kebaikan dan hikmah. Justru jika ujian tersebut tidak datang dan jika musibah tersebut tidak menimpamu maka akan lebih buruk kondisimu. Allah berfirman :وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ“Dan boleh jadi kalian membeci sesuatu padahal ia amat baik bagi kalian” (QS Al-Baqoroh : 216)Kesembilan : Bahkan bisa jadi musibah atau ujian yang kita benci tersebut bahkan mendatangkan banyak kebaikan. Allah berfirman:فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلُ اللهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا“Maka mungkin kalian membenci sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” (QS An-Nisaa : 19)Kesepuluh : Ingatlah bahwasanya tidak ada istrirahat total…kegembiraaan total…kecuali di akhirat kerak. Selama anda masih hidup di dunia maka siap-siaplah dengan ujian yang menghadang. Bersabarlah…tegarlah…demi meraih ketentaraman dan kebahagiaan abadi kelak di surga. Ada orang awam yang berkata, “Kalau mau hidup di dunia harus siap diuji, kalau tidak mau diuji ya…jangan hidup di dunia !!!” Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 30-03-1433 H / 22 Februari 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Prev     Next