Ucapan Terima Kasih Dan Laporan Pertanggungjawaban

28SepUcapan Terima Kasih Dan Laporan PertanggungjawabanSeptember 28, 2011Pilihan Redaksi, Ponpes Tunas Ilmu Assalâmu’alaikumwarahmatullâhiwabarakâtuh. Salah satu amalan utama yang diperintahkan dalam agama kita adalah: berbagi rasa senang dengan mengabarkan kenikmatan yang diperoleh seorang insan. Maka dalam kesempatan yang berbahagia ini, izinkanlah kami untuk mempraktekkan hal itu. Alhamdulillâh tahapan-tahapan pembangun Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga berjalan dengan lancar. Mulai dari tahap pertama hingga tahap ketiga. Kesuksesan pembangunan tersebut tentunya berkat taufik dan pertolongan Allah ta’ala, kemudian dukungan dari segenap kaum muslimin dan muslimat. Karena itu perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan sedalam-dalamnya atas dukungan moral juga bantuan dana yang telah Bapak/Ibu/Saudara/i tanamkan dalam proyek ukhrawi tersebut. Teriring doa semoga Allah ta’ala berkenan menjadikannya sebagai shadaqah jariyah yang pahalanya terus mengalir hingga hari akhir nanti, serta melimpahkan berkah kepada Bapak/Ibu/Saudara/i, keluarga dan harta. Semoga kerja sama kebaikan antar kita juga tetap terjalin terus. Amîn. Kemudian, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, kami sampaikan pula laporan pembangunan tahap kedua dan ketiga. Berupa perincian pemasukan, pengeluaran dan saldo. Atas segala kekurangan dalam bertutur kata dan bersikap, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Wassalâmu’alaikumwarahmatullâhiwabarakâtuh. Kedungwuluh, 28 Syawal 1432 / 26 September 2011 Pengasuh Pesantren, Abdullah Zaen, Lc., MA   LAPORAN TAHAP KE 2 – PDF LAPORAN TAHAP KE 3 – PDF GAMBAR LAPORAN TAHAP KE 2 Koperasi Dapur, Kamar Mandi, Tempat Wudhu Kelas GAMBAR LAPORAN TAHAP KE 3 Perpustakaan PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Ucapan Terima Kasih Dan Laporan Pertanggungjawaban

28SepUcapan Terima Kasih Dan Laporan PertanggungjawabanSeptember 28, 2011Pilihan Redaksi, Ponpes Tunas Ilmu Assalâmu’alaikumwarahmatullâhiwabarakâtuh. Salah satu amalan utama yang diperintahkan dalam agama kita adalah: berbagi rasa senang dengan mengabarkan kenikmatan yang diperoleh seorang insan. Maka dalam kesempatan yang berbahagia ini, izinkanlah kami untuk mempraktekkan hal itu. Alhamdulillâh tahapan-tahapan pembangun Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga berjalan dengan lancar. Mulai dari tahap pertama hingga tahap ketiga. Kesuksesan pembangunan tersebut tentunya berkat taufik dan pertolongan Allah ta’ala, kemudian dukungan dari segenap kaum muslimin dan muslimat. Karena itu perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan sedalam-dalamnya atas dukungan moral juga bantuan dana yang telah Bapak/Ibu/Saudara/i tanamkan dalam proyek ukhrawi tersebut. Teriring doa semoga Allah ta’ala berkenan menjadikannya sebagai shadaqah jariyah yang pahalanya terus mengalir hingga hari akhir nanti, serta melimpahkan berkah kepada Bapak/Ibu/Saudara/i, keluarga dan harta. Semoga kerja sama kebaikan antar kita juga tetap terjalin terus. Amîn. Kemudian, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, kami sampaikan pula laporan pembangunan tahap kedua dan ketiga. Berupa perincian pemasukan, pengeluaran dan saldo. Atas segala kekurangan dalam bertutur kata dan bersikap, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Wassalâmu’alaikumwarahmatullâhiwabarakâtuh. Kedungwuluh, 28 Syawal 1432 / 26 September 2011 Pengasuh Pesantren, Abdullah Zaen, Lc., MA   LAPORAN TAHAP KE 2 – PDF LAPORAN TAHAP KE 3 – PDF GAMBAR LAPORAN TAHAP KE 2 Koperasi Dapur, Kamar Mandi, Tempat Wudhu Kelas GAMBAR LAPORAN TAHAP KE 3 Perpustakaan PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
28SepUcapan Terima Kasih Dan Laporan PertanggungjawabanSeptember 28, 2011Pilihan Redaksi, Ponpes Tunas Ilmu Assalâmu’alaikumwarahmatullâhiwabarakâtuh. Salah satu amalan utama yang diperintahkan dalam agama kita adalah: berbagi rasa senang dengan mengabarkan kenikmatan yang diperoleh seorang insan. Maka dalam kesempatan yang berbahagia ini, izinkanlah kami untuk mempraktekkan hal itu. Alhamdulillâh tahapan-tahapan pembangun Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga berjalan dengan lancar. Mulai dari tahap pertama hingga tahap ketiga. Kesuksesan pembangunan tersebut tentunya berkat taufik dan pertolongan Allah ta’ala, kemudian dukungan dari segenap kaum muslimin dan muslimat. Karena itu perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan sedalam-dalamnya atas dukungan moral juga bantuan dana yang telah Bapak/Ibu/Saudara/i tanamkan dalam proyek ukhrawi tersebut. Teriring doa semoga Allah ta’ala berkenan menjadikannya sebagai shadaqah jariyah yang pahalanya terus mengalir hingga hari akhir nanti, serta melimpahkan berkah kepada Bapak/Ibu/Saudara/i, keluarga dan harta. Semoga kerja sama kebaikan antar kita juga tetap terjalin terus. Amîn. Kemudian, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, kami sampaikan pula laporan pembangunan tahap kedua dan ketiga. Berupa perincian pemasukan, pengeluaran dan saldo. Atas segala kekurangan dalam bertutur kata dan bersikap, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Wassalâmu’alaikumwarahmatullâhiwabarakâtuh. Kedungwuluh, 28 Syawal 1432 / 26 September 2011 Pengasuh Pesantren, Abdullah Zaen, Lc., MA   LAPORAN TAHAP KE 2 – PDF LAPORAN TAHAP KE 3 – PDF GAMBAR LAPORAN TAHAP KE 2 Koperasi Dapur, Kamar Mandi, Tempat Wudhu Kelas GAMBAR LAPORAN TAHAP KE 3 Perpustakaan PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


28SepUcapan Terima Kasih Dan Laporan PertanggungjawabanSeptember 28, 2011Pilihan Redaksi, Ponpes Tunas Ilmu Assalâmu’alaikumwarahmatullâhiwabarakâtuh. Salah satu amalan utama yang diperintahkan dalam agama kita adalah: berbagi rasa senang dengan mengabarkan kenikmatan yang diperoleh seorang insan. Maka dalam kesempatan yang berbahagia ini, izinkanlah kami untuk mempraktekkan hal itu. Alhamdulillâh tahapan-tahapan pembangun Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga berjalan dengan lancar. Mulai dari tahap pertama hingga tahap ketiga. Kesuksesan pembangunan tersebut tentunya berkat taufik dan pertolongan Allah ta’ala, kemudian dukungan dari segenap kaum muslimin dan muslimat. Karena itu perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan sedalam-dalamnya atas dukungan moral juga bantuan dana yang telah Bapak/Ibu/Saudara/i tanamkan dalam proyek ukhrawi tersebut. Teriring doa semoga Allah ta’ala berkenan menjadikannya sebagai shadaqah jariyah yang pahalanya terus mengalir hingga hari akhir nanti, serta melimpahkan berkah kepada Bapak/Ibu/Saudara/i, keluarga dan harta. Semoga kerja sama kebaikan antar kita juga tetap terjalin terus. Amîn. Kemudian, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, kami sampaikan pula laporan pembangunan tahap kedua dan ketiga. Berupa perincian pemasukan, pengeluaran dan saldo. Atas segala kekurangan dalam bertutur kata dan bersikap, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Wassalâmu’alaikumwarahmatullâhiwabarakâtuh. Kedungwuluh, 28 Syawal 1432 / 26 September 2011 Pengasuh Pesantren, Abdullah Zaen, Lc., MA   LAPORAN TAHAP KE 2 – PDF LAPORAN TAHAP KE 3 – PDF GAMBAR LAPORAN TAHAP KE 2 Koperasi Dapur, Kamar Mandi, Tempat Wudhu Kelas GAMBAR LAPORAN TAHAP KE 3 Perpustakaan PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Peluang Investasi Akherat

28SepPeluang Investasi AkheratSeptember 28, 2011Pilihan Redaksi, Ponpes Tunas Ilmu Bismillâhirrahmânirrahîm Segala puji bagi Allah ta’ala, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, keluarga, para sahabat dan umatnya yang istiqamah. Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga merupakan lembaga pendidikan Islam yang sudah mulai dirintis sejak tahun 2002 oleh Allahyarham Ust. Zaeni Muhajjat, BA, MS. Hingga saat ini, alhamdulillah Pondok telah memiliki tanah seluas 6827 m2 dan sudah berpayung hukum “Yayasan Islam Tunas Ilmu Purbalingga”, dengan akta notaris Muhammad Fauzan Hidayat, SH, MKn. Nomor. 01 Tanggal 01 Juni 2010 dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No: AHU-3926.AH.01.04.Tahun 2010. Kegiatan yang telah dijalankan adalah mengadakan Taman Pendidikan al-Qur’an, Majlis Ta’lim, Program Pengkaderan Da’i, publikasi CD/VCD dakwah dan buku-buku islami. Di atas tanah bersertifikat wakaf nomor. MK 21/125/BA.03.2/61/99 dan MK 21/K.5/BA.03.2/60/99, dengan taufik dari Allah ta’ala juga bantuan kaum muslimin, kami telah menyelesaikan pembangunan tahap kedua dan ketiga (laporan lengkapnya bisa dilihat di website tunasilmu.com). Rencana berikutnya adalah: pembangunan tahap keempat. Di atas tanah bersertifikat wakaf nomor. MK 21/125/BA.03.2/61/99, kami telah memulai proses pembangunan bangunan kontruksi tiga lantai, untuk kelas dan asrama santri program pengkaderan da’i tahun depan. Bangunan tersebut berukuran 7 m x 19 m, dengan perkiraan biaya: Rp. 508.563.000 (lima ratus delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah). Melalui surat terbuka ini, kami bermaksud mengajak Kaum Muslimin dan Muslimat untuk menanamkan investasi akheratnya di proyek kebaikan tersebut. Bantuan bisa berupa apapun. Adapun donasi bisa disalurkan melalui: Rekening BNI Cabang Purbalingga no. 0194910585 a/n: Yayasan Islam Tunas Ilmu Purbalingga. Atau: Diserahkan secara langsung kepada pengasuh Pondok Pesantren, di alamat: Desa Kedungwuluh Rt. 08 Rw. 02 Kalimanah Purbalingga 53371 Jawa Tengah Telp: 0281 6597674, Hp: 081319839320. Berapapun bantuan yang disumbangkan akan kami terima dan insyaAllah pahalanya akan dilipatgandakan Allah ta’ala. Teriring harapan, semoga Allah ta’ala berkenan menjadikannya sebagai amal jariah kita semuadan menjadi sarana guna mewujudkan misi “Menumbuhkan generasi yang mumpuni dalam ilmu agama dan berakhlak mulia”. Wa shallallahu’alâ nabiyyinâ muhammadin wa ‘alâ âlihi wa shahbihi ajma’în. Kedungwuluh Purbalingga, 23 Syawal 1432 / 21 September 2011 Ttd Abdullah Zaen, Lc, MA (Pengasuh Pondok Pesantren Tunas Ilmu) # Pemasukkan Dana Tahap Ke4 – PDF # Foto Pembangunan Tahap 4 – Bulan Juli 2012   Update Foto Pembangunan Tahap 4     Foto Tahap 4 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Peluang Investasi Akherat

28SepPeluang Investasi AkheratSeptember 28, 2011Pilihan Redaksi, Ponpes Tunas Ilmu Bismillâhirrahmânirrahîm Segala puji bagi Allah ta’ala, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, keluarga, para sahabat dan umatnya yang istiqamah. Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga merupakan lembaga pendidikan Islam yang sudah mulai dirintis sejak tahun 2002 oleh Allahyarham Ust. Zaeni Muhajjat, BA, MS. Hingga saat ini, alhamdulillah Pondok telah memiliki tanah seluas 6827 m2 dan sudah berpayung hukum “Yayasan Islam Tunas Ilmu Purbalingga”, dengan akta notaris Muhammad Fauzan Hidayat, SH, MKn. Nomor. 01 Tanggal 01 Juni 2010 dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No: AHU-3926.AH.01.04.Tahun 2010. Kegiatan yang telah dijalankan adalah mengadakan Taman Pendidikan al-Qur’an, Majlis Ta’lim, Program Pengkaderan Da’i, publikasi CD/VCD dakwah dan buku-buku islami. Di atas tanah bersertifikat wakaf nomor. MK 21/125/BA.03.2/61/99 dan MK 21/K.5/BA.03.2/60/99, dengan taufik dari Allah ta’ala juga bantuan kaum muslimin, kami telah menyelesaikan pembangunan tahap kedua dan ketiga (laporan lengkapnya bisa dilihat di website tunasilmu.com). Rencana berikutnya adalah: pembangunan tahap keempat. Di atas tanah bersertifikat wakaf nomor. MK 21/125/BA.03.2/61/99, kami telah memulai proses pembangunan bangunan kontruksi tiga lantai, untuk kelas dan asrama santri program pengkaderan da’i tahun depan. Bangunan tersebut berukuran 7 m x 19 m, dengan perkiraan biaya: Rp. 508.563.000 (lima ratus delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah). Melalui surat terbuka ini, kami bermaksud mengajak Kaum Muslimin dan Muslimat untuk menanamkan investasi akheratnya di proyek kebaikan tersebut. Bantuan bisa berupa apapun. Adapun donasi bisa disalurkan melalui: Rekening BNI Cabang Purbalingga no. 0194910585 a/n: Yayasan Islam Tunas Ilmu Purbalingga. Atau: Diserahkan secara langsung kepada pengasuh Pondok Pesantren, di alamat: Desa Kedungwuluh Rt. 08 Rw. 02 Kalimanah Purbalingga 53371 Jawa Tengah Telp: 0281 6597674, Hp: 081319839320. Berapapun bantuan yang disumbangkan akan kami terima dan insyaAllah pahalanya akan dilipatgandakan Allah ta’ala. Teriring harapan, semoga Allah ta’ala berkenan menjadikannya sebagai amal jariah kita semuadan menjadi sarana guna mewujudkan misi “Menumbuhkan generasi yang mumpuni dalam ilmu agama dan berakhlak mulia”. Wa shallallahu’alâ nabiyyinâ muhammadin wa ‘alâ âlihi wa shahbihi ajma’în. Kedungwuluh Purbalingga, 23 Syawal 1432 / 21 September 2011 Ttd Abdullah Zaen, Lc, MA (Pengasuh Pondok Pesantren Tunas Ilmu) # Pemasukkan Dana Tahap Ke4 – PDF # Foto Pembangunan Tahap 4 – Bulan Juli 2012   Update Foto Pembangunan Tahap 4     Foto Tahap 4 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
28SepPeluang Investasi AkheratSeptember 28, 2011Pilihan Redaksi, Ponpes Tunas Ilmu Bismillâhirrahmânirrahîm Segala puji bagi Allah ta’ala, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, keluarga, para sahabat dan umatnya yang istiqamah. Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga merupakan lembaga pendidikan Islam yang sudah mulai dirintis sejak tahun 2002 oleh Allahyarham Ust. Zaeni Muhajjat, BA, MS. Hingga saat ini, alhamdulillah Pondok telah memiliki tanah seluas 6827 m2 dan sudah berpayung hukum “Yayasan Islam Tunas Ilmu Purbalingga”, dengan akta notaris Muhammad Fauzan Hidayat, SH, MKn. Nomor. 01 Tanggal 01 Juni 2010 dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No: AHU-3926.AH.01.04.Tahun 2010. Kegiatan yang telah dijalankan adalah mengadakan Taman Pendidikan al-Qur’an, Majlis Ta’lim, Program Pengkaderan Da’i, publikasi CD/VCD dakwah dan buku-buku islami. Di atas tanah bersertifikat wakaf nomor. MK 21/125/BA.03.2/61/99 dan MK 21/K.5/BA.03.2/60/99, dengan taufik dari Allah ta’ala juga bantuan kaum muslimin, kami telah menyelesaikan pembangunan tahap kedua dan ketiga (laporan lengkapnya bisa dilihat di website tunasilmu.com). Rencana berikutnya adalah: pembangunan tahap keempat. Di atas tanah bersertifikat wakaf nomor. MK 21/125/BA.03.2/61/99, kami telah memulai proses pembangunan bangunan kontruksi tiga lantai, untuk kelas dan asrama santri program pengkaderan da’i tahun depan. Bangunan tersebut berukuran 7 m x 19 m, dengan perkiraan biaya: Rp. 508.563.000 (lima ratus delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah). Melalui surat terbuka ini, kami bermaksud mengajak Kaum Muslimin dan Muslimat untuk menanamkan investasi akheratnya di proyek kebaikan tersebut. Bantuan bisa berupa apapun. Adapun donasi bisa disalurkan melalui: Rekening BNI Cabang Purbalingga no. 0194910585 a/n: Yayasan Islam Tunas Ilmu Purbalingga. Atau: Diserahkan secara langsung kepada pengasuh Pondok Pesantren, di alamat: Desa Kedungwuluh Rt. 08 Rw. 02 Kalimanah Purbalingga 53371 Jawa Tengah Telp: 0281 6597674, Hp: 081319839320. Berapapun bantuan yang disumbangkan akan kami terima dan insyaAllah pahalanya akan dilipatgandakan Allah ta’ala. Teriring harapan, semoga Allah ta’ala berkenan menjadikannya sebagai amal jariah kita semuadan menjadi sarana guna mewujudkan misi “Menumbuhkan generasi yang mumpuni dalam ilmu agama dan berakhlak mulia”. Wa shallallahu’alâ nabiyyinâ muhammadin wa ‘alâ âlihi wa shahbihi ajma’în. Kedungwuluh Purbalingga, 23 Syawal 1432 / 21 September 2011 Ttd Abdullah Zaen, Lc, MA (Pengasuh Pondok Pesantren Tunas Ilmu) # Pemasukkan Dana Tahap Ke4 – PDF # Foto Pembangunan Tahap 4 – Bulan Juli 2012   Update Foto Pembangunan Tahap 4     Foto Tahap 4 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


28SepPeluang Investasi AkheratSeptember 28, 2011Pilihan Redaksi, Ponpes Tunas Ilmu Bismillâhirrahmânirrahîm Segala puji bagi Allah ta’ala, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, keluarga, para sahabat dan umatnya yang istiqamah. Pondok Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga merupakan lembaga pendidikan Islam yang sudah mulai dirintis sejak tahun 2002 oleh Allahyarham Ust. Zaeni Muhajjat, BA, MS. Hingga saat ini, alhamdulillah Pondok telah memiliki tanah seluas 6827 m2 dan sudah berpayung hukum “Yayasan Islam Tunas Ilmu Purbalingga”, dengan akta notaris Muhammad Fauzan Hidayat, SH, MKn. Nomor. 01 Tanggal 01 Juni 2010 dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No: AHU-3926.AH.01.04.Tahun 2010. Kegiatan yang telah dijalankan adalah mengadakan Taman Pendidikan al-Qur’an, Majlis Ta’lim, Program Pengkaderan Da’i, publikasi CD/VCD dakwah dan buku-buku islami. Di atas tanah bersertifikat wakaf nomor. MK 21/125/BA.03.2/61/99 dan MK 21/K.5/BA.03.2/60/99, dengan taufik dari Allah ta’ala juga bantuan kaum muslimin, kami telah menyelesaikan pembangunan tahap kedua dan ketiga (laporan lengkapnya bisa dilihat di website tunasilmu.com). Rencana berikutnya adalah: pembangunan tahap keempat. Di atas tanah bersertifikat wakaf nomor. MK 21/125/BA.03.2/61/99, kami telah memulai proses pembangunan bangunan kontruksi tiga lantai, untuk kelas dan asrama santri program pengkaderan da’i tahun depan. Bangunan tersebut berukuran 7 m x 19 m, dengan perkiraan biaya: Rp. 508.563.000 (lima ratus delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah). Melalui surat terbuka ini, kami bermaksud mengajak Kaum Muslimin dan Muslimat untuk menanamkan investasi akheratnya di proyek kebaikan tersebut. Bantuan bisa berupa apapun. Adapun donasi bisa disalurkan melalui: Rekening BNI Cabang Purbalingga no. 0194910585 a/n: Yayasan Islam Tunas Ilmu Purbalingga. Atau: Diserahkan secara langsung kepada pengasuh Pondok Pesantren, di alamat: Desa Kedungwuluh Rt. 08 Rw. 02 Kalimanah Purbalingga 53371 Jawa Tengah Telp: 0281 6597674, Hp: 081319839320. Berapapun bantuan yang disumbangkan akan kami terima dan insyaAllah pahalanya akan dilipatgandakan Allah ta’ala. Teriring harapan, semoga Allah ta’ala berkenan menjadikannya sebagai amal jariah kita semuadan menjadi sarana guna mewujudkan misi “Menumbuhkan generasi yang mumpuni dalam ilmu agama dan berakhlak mulia”. Wa shallallahu’alâ nabiyyinâ muhammadin wa ‘alâ âlihi wa shahbihi ajma’în. Kedungwuluh Purbalingga, 23 Syawal 1432 / 21 September 2011 Ttd Abdullah Zaen, Lc, MA (Pengasuh Pondok Pesantren Tunas Ilmu) # Pemasukkan Dana Tahap Ke4 – PDF # Foto Pembangunan Tahap 4 – Bulan Juli 2012   Update Foto Pembangunan Tahap 4     Foto Tahap 4 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Jika Rokok Haram, Siapa yang akan Hidupi Petani?

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. “Jika rokok haram, lantas siapa yang akan hidupi para petani? Lantas siapa yang akan beri makan pada para pekerja di pabrik rokok?” Daftar Isi tutup 1. Hukum Rokok itu Haram 2. Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh 3. Jual Beli Rokok dan Tembakau 4. Komentar Orang Awam Hukum Rokok itu Haram Siapa yang meniliti dengan baik kalam ulama, pasti akan menemukan bahwa hukum rokok itu haram, demikian menurut pendapat para ulama madzhab. Hanya pendapat sebagian kyai saja (-maaf- yang barangkali doyan rokok) yang tidak berani mengharamkan sehingga ujung-ujungnya mengatakan makruh atau ada yang mengatakan mubah. Padahal jika kita meneliti lebih jauh, ulama madzhab tidak pernah mengatakan demikian, termasuk ulama madzhab panutan di negeri kita yaitu ulama Syafi’iyah. Ulama Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh Riyadhis Sholihin dan Al Adzkar serta buku beliau lainnya menjelaskan akan haramnya rokok. Begitu pula ulama Syafi’iyah yang mengharamkan adalah Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an serta ulama Syafi’iyah lainnya mengharamkan rokok. Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“. Ulama madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali pun mengharamkannya. Artinya para ulama madzhab menyatakan rokok itu haram. Silakan lihat bahasan dalam kitab ‘Hukmu Ad Diin fil Lihyah wa Tadkhin’ (Hukum Islam dalam masalah jenggot dan rokok) yang disusun oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al Halabi hafizhohullah terbitan Al Maktabah Al Islamiyah hal. 42-44. Di antara alasan haramnya rokok adalah dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini. Perlu diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan. Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak. Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh Sebagian orang (bahkan ada ulama yang berkata demikian) berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan, berdasarkan firman Allah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu“. (QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok. Akan tetapi dalil ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak. Sedangkan tembakau mengandung nikotin yang secara ilmiah telah terbukti merusak kesehatan dan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman: وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29). Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ “Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)“. (HR. Muslim no. 564). Dalil ini juga tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap, lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya di antaranya kanker paru-paru. Dan Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Jual Beli Rokok dan Tembakau Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2) Komentar Orang Awam Sering didengar orang berkomentar, “Jika rokok diharamkan, lalu bagaimana nasib jutaan rakyat Indonesia yang hidup bergantung dari rokok; para petani tembakau, para pedagang dan para buruh di pabrik rokok, apakah ulama bisa memberi mereka makan?” Andai komentar ini berasal dari non muslim mungkin permasalahan tidak terlalu besar karena mereka memang tidak mau mengerti bahwa rezeki mereka berasal dari Allah. Yang paling mengenaskan, sebagian umat Islam ikut mengumandangkan komentar tersebut. Padahal pernyataan ini mengandung kesyirikan, merusak tauhid Rububiyah, meyakini bahwa Allah semata pemberi rezeki. Jangankan seorang muslim, orang jahiliyah saja yakin bahwa Allah semata yang memberi mereka rezeki, Allah berfirman: قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ … فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi? … Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?”. (QS. Yunus: 31). Apakah mereka tidak yakin bahwa yang memberi rizki pada para petani itu Allah? Apakah mereka tidak percaya bahwa yang memberi makan pada para buruh pabrik juga Allah? Kenapa mesti ragu? Kenapa tidak yakin dengan Allah yang Maha Memberi Rizki kepada siapa saja dari makhluk-Nya? Lantas kenapa masih cari penghidupan dari yang haram? Ingatlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Baca Juga: Masih Ragu Merokok itu Haram @ Sabic Lab after ‘Ashar prayer, 30th Syawwal 1432 (28/09/2011) www.rumaysho.com Tagsrokok

Jika Rokok Haram, Siapa yang akan Hidupi Petani?

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. “Jika rokok haram, lantas siapa yang akan hidupi para petani? Lantas siapa yang akan beri makan pada para pekerja di pabrik rokok?” Daftar Isi tutup 1. Hukum Rokok itu Haram 2. Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh 3. Jual Beli Rokok dan Tembakau 4. Komentar Orang Awam Hukum Rokok itu Haram Siapa yang meniliti dengan baik kalam ulama, pasti akan menemukan bahwa hukum rokok itu haram, demikian menurut pendapat para ulama madzhab. Hanya pendapat sebagian kyai saja (-maaf- yang barangkali doyan rokok) yang tidak berani mengharamkan sehingga ujung-ujungnya mengatakan makruh atau ada yang mengatakan mubah. Padahal jika kita meneliti lebih jauh, ulama madzhab tidak pernah mengatakan demikian, termasuk ulama madzhab panutan di negeri kita yaitu ulama Syafi’iyah. Ulama Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh Riyadhis Sholihin dan Al Adzkar serta buku beliau lainnya menjelaskan akan haramnya rokok. Begitu pula ulama Syafi’iyah yang mengharamkan adalah Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an serta ulama Syafi’iyah lainnya mengharamkan rokok. Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“. Ulama madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali pun mengharamkannya. Artinya para ulama madzhab menyatakan rokok itu haram. Silakan lihat bahasan dalam kitab ‘Hukmu Ad Diin fil Lihyah wa Tadkhin’ (Hukum Islam dalam masalah jenggot dan rokok) yang disusun oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al Halabi hafizhohullah terbitan Al Maktabah Al Islamiyah hal. 42-44. Di antara alasan haramnya rokok adalah dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini. Perlu diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan. Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak. Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh Sebagian orang (bahkan ada ulama yang berkata demikian) berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan, berdasarkan firman Allah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu“. (QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok. Akan tetapi dalil ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak. Sedangkan tembakau mengandung nikotin yang secara ilmiah telah terbukti merusak kesehatan dan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman: وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29). Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ “Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)“. (HR. Muslim no. 564). Dalil ini juga tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap, lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya di antaranya kanker paru-paru. Dan Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Jual Beli Rokok dan Tembakau Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2) Komentar Orang Awam Sering didengar orang berkomentar, “Jika rokok diharamkan, lalu bagaimana nasib jutaan rakyat Indonesia yang hidup bergantung dari rokok; para petani tembakau, para pedagang dan para buruh di pabrik rokok, apakah ulama bisa memberi mereka makan?” Andai komentar ini berasal dari non muslim mungkin permasalahan tidak terlalu besar karena mereka memang tidak mau mengerti bahwa rezeki mereka berasal dari Allah. Yang paling mengenaskan, sebagian umat Islam ikut mengumandangkan komentar tersebut. Padahal pernyataan ini mengandung kesyirikan, merusak tauhid Rububiyah, meyakini bahwa Allah semata pemberi rezeki. Jangankan seorang muslim, orang jahiliyah saja yakin bahwa Allah semata yang memberi mereka rezeki, Allah berfirman: قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ … فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi? … Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?”. (QS. Yunus: 31). Apakah mereka tidak yakin bahwa yang memberi rizki pada para petani itu Allah? Apakah mereka tidak percaya bahwa yang memberi makan pada para buruh pabrik juga Allah? Kenapa mesti ragu? Kenapa tidak yakin dengan Allah yang Maha Memberi Rizki kepada siapa saja dari makhluk-Nya? Lantas kenapa masih cari penghidupan dari yang haram? Ingatlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Baca Juga: Masih Ragu Merokok itu Haram @ Sabic Lab after ‘Ashar prayer, 30th Syawwal 1432 (28/09/2011) www.rumaysho.com Tagsrokok
Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. “Jika rokok haram, lantas siapa yang akan hidupi para petani? Lantas siapa yang akan beri makan pada para pekerja di pabrik rokok?” Daftar Isi tutup 1. Hukum Rokok itu Haram 2. Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh 3. Jual Beli Rokok dan Tembakau 4. Komentar Orang Awam Hukum Rokok itu Haram Siapa yang meniliti dengan baik kalam ulama, pasti akan menemukan bahwa hukum rokok itu haram, demikian menurut pendapat para ulama madzhab. Hanya pendapat sebagian kyai saja (-maaf- yang barangkali doyan rokok) yang tidak berani mengharamkan sehingga ujung-ujungnya mengatakan makruh atau ada yang mengatakan mubah. Padahal jika kita meneliti lebih jauh, ulama madzhab tidak pernah mengatakan demikian, termasuk ulama madzhab panutan di negeri kita yaitu ulama Syafi’iyah. Ulama Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh Riyadhis Sholihin dan Al Adzkar serta buku beliau lainnya menjelaskan akan haramnya rokok. Begitu pula ulama Syafi’iyah yang mengharamkan adalah Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an serta ulama Syafi’iyah lainnya mengharamkan rokok. Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“. Ulama madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali pun mengharamkannya. Artinya para ulama madzhab menyatakan rokok itu haram. Silakan lihat bahasan dalam kitab ‘Hukmu Ad Diin fil Lihyah wa Tadkhin’ (Hukum Islam dalam masalah jenggot dan rokok) yang disusun oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al Halabi hafizhohullah terbitan Al Maktabah Al Islamiyah hal. 42-44. Di antara alasan haramnya rokok adalah dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini. Perlu diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan. Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak. Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh Sebagian orang (bahkan ada ulama yang berkata demikian) berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan, berdasarkan firman Allah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu“. (QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok. Akan tetapi dalil ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak. Sedangkan tembakau mengandung nikotin yang secara ilmiah telah terbukti merusak kesehatan dan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman: وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29). Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ “Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)“. (HR. Muslim no. 564). Dalil ini juga tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap, lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya di antaranya kanker paru-paru. Dan Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Jual Beli Rokok dan Tembakau Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2) Komentar Orang Awam Sering didengar orang berkomentar, “Jika rokok diharamkan, lalu bagaimana nasib jutaan rakyat Indonesia yang hidup bergantung dari rokok; para petani tembakau, para pedagang dan para buruh di pabrik rokok, apakah ulama bisa memberi mereka makan?” Andai komentar ini berasal dari non muslim mungkin permasalahan tidak terlalu besar karena mereka memang tidak mau mengerti bahwa rezeki mereka berasal dari Allah. Yang paling mengenaskan, sebagian umat Islam ikut mengumandangkan komentar tersebut. Padahal pernyataan ini mengandung kesyirikan, merusak tauhid Rububiyah, meyakini bahwa Allah semata pemberi rezeki. Jangankan seorang muslim, orang jahiliyah saja yakin bahwa Allah semata yang memberi mereka rezeki, Allah berfirman: قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ … فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi? … Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?”. (QS. Yunus: 31). Apakah mereka tidak yakin bahwa yang memberi rizki pada para petani itu Allah? Apakah mereka tidak percaya bahwa yang memberi makan pada para buruh pabrik juga Allah? Kenapa mesti ragu? Kenapa tidak yakin dengan Allah yang Maha Memberi Rizki kepada siapa saja dari makhluk-Nya? Lantas kenapa masih cari penghidupan dari yang haram? Ingatlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Baca Juga: Masih Ragu Merokok itu Haram @ Sabic Lab after ‘Ashar prayer, 30th Syawwal 1432 (28/09/2011) www.rumaysho.com Tagsrokok


Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. “Jika rokok haram, lantas siapa yang akan hidupi para petani? Lantas siapa yang akan beri makan pada para pekerja di pabrik rokok?” Daftar Isi tutup 1. Hukum Rokok itu Haram 2. Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh 3. Jual Beli Rokok dan Tembakau 4. Komentar Orang Awam Hukum Rokok itu Haram Siapa yang meniliti dengan baik kalam ulama, pasti akan menemukan bahwa hukum rokok itu haram, demikian menurut pendapat para ulama madzhab. Hanya pendapat sebagian kyai saja (-maaf- yang barangkali doyan rokok) yang tidak berani mengharamkan sehingga ujung-ujungnya mengatakan makruh atau ada yang mengatakan mubah. Padahal jika kita meneliti lebih jauh, ulama madzhab tidak pernah mengatakan demikian, termasuk ulama madzhab panutan di negeri kita yaitu ulama Syafi’iyah. Ulama Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh Riyadhis Sholihin dan Al Adzkar serta buku beliau lainnya menjelaskan akan haramnya rokok. Begitu pula ulama Syafi’iyah yang mengharamkan adalah Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an serta ulama Syafi’iyah lainnya mengharamkan rokok. Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“. Ulama madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali pun mengharamkannya. Artinya para ulama madzhab menyatakan rokok itu haram. Silakan lihat bahasan dalam kitab ‘Hukmu Ad Diin fil Lihyah wa Tadkhin’ (Hukum Islam dalam masalah jenggot dan rokok) yang disusun oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al Halabi hafizhohullah terbitan Al Maktabah Al Islamiyah hal. 42-44. Di antara alasan haramnya rokok adalah dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini. Perlu diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan. Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak. Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh Sebagian orang (bahkan ada ulama yang berkata demikian) berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan, berdasarkan firman Allah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا “Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu“. (QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok. Akan tetapi dalil ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak. Sedangkan tembakau mengandung nikotin yang secara ilmiah telah terbukti merusak kesehatan dan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman: وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29). Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ “Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)“. (HR. Muslim no. 564). Dalil ini juga tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap, lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya di antaranya kanker paru-paru. Dan Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Jual Beli Rokok dan Tembakau Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2) Komentar Orang Awam Sering didengar orang berkomentar, “Jika rokok diharamkan, lalu bagaimana nasib jutaan rakyat Indonesia yang hidup bergantung dari rokok; para petani tembakau, para pedagang dan para buruh di pabrik rokok, apakah ulama bisa memberi mereka makan?” Andai komentar ini berasal dari non muslim mungkin permasalahan tidak terlalu besar karena mereka memang tidak mau mengerti bahwa rezeki mereka berasal dari Allah. Yang paling mengenaskan, sebagian umat Islam ikut mengumandangkan komentar tersebut. Padahal pernyataan ini mengandung kesyirikan, merusak tauhid Rububiyah, meyakini bahwa Allah semata pemberi rezeki. Jangankan seorang muslim, orang jahiliyah saja yakin bahwa Allah semata yang memberi mereka rezeki, Allah berfirman: قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ … فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi? … Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?”. (QS. Yunus: 31). Apakah mereka tidak yakin bahwa yang memberi rizki pada para petani itu Allah? Apakah mereka tidak percaya bahwa yang memberi makan pada para buruh pabrik juga Allah? Kenapa mesti ragu? Kenapa tidak yakin dengan Allah yang Maha Memberi Rizki kepada siapa saja dari makhluk-Nya? Lantas kenapa masih cari penghidupan dari yang haram? Ingatlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Baca Juga: Masih Ragu Merokok itu Haram @ Sabic Lab after ‘Ashar prayer, 30th Syawwal 1432 (28/09/2011) www.rumaysho.com Tagsrokok

Perniagaan yang Memberi Mudhorot

Asal setiap bentuk perniagaan adalah halal. Namun hukum asal tersebut bisa berubah menjadi terlarang atau haram jika membawa dampak buruk bagi sekitar atau masyarakat. Oleh karena itu dalam Islam ditunjukkan beberapa bentuk perniagaan yang mesti dijauhi karena alasan tersebut. Daftar Isi tutup 1. Islam Melarang Memberi Mudhorot 2. Menjual Rokok 3. Menimbun Barang Menjelang Hari Raya 4. Calo yang Memborong Tiket Angkutan Umum Islam Melarang Memberi Mudhorot Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain. Termasuk dalam larangan di atas adalah segala jual beli yang bisa menimbulkan mudhorot, seperti jual beli barang haram dan segala barang yang membawa dampak buruk pada individu maupun masyarakat. Dalam tulisan di bawah ini akan kami sebutkan beberapa contoh jual beli yang terlarang karena memberikan mudhorot. Menjual Rokok Rokok sudah teramat jelas dampak bahayanya. Bukan bau mulut yang tidak enak saja yang ditimbulkan, namun rokok bisa menimbulkan bahaya lebih besar pada kesehatan si perokok dan pada orang sekitar. Ini semua telah disepakati oleh ahli kesehatan atau para dokter. Jika demikian halnya, maka hukum rokok tercakup dalam ayat yang melarang kita mencelakakan diri kita sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram. Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2) Menimbun Barang Menjelang Hari Raya Inilah yang sering nampak di tengah-tengah masyarakat menjelang perayaan Idul Fithri. Sembako, berbagai snack dan kebutuhan penting lainnya sengaja ditimbun dan dipasarkan menjelang hari raya. Sehingga sering kita temui menjelang hari raya, kenaikan harga begitu dahsyat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim no. 1605). Imam Nawawi berkata, “Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudhorot bagi khalayak ramai.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/43). Artinya di sini jika menimbun barang tidak menyulitkan orang lain maka tidak ada masalah. Seperti misalnya kita membeli hasil panen di saat harga murah. Lalu kita simpan kemudian kita menjualnya lagi beberapa bulan berikutnya ketika harga menarik, maka seperti ini tidak ada masalah karena jual beli memang wajar seperti itu. Jadi, larangan memonopoli atau yang disebut ihtikar, maksudnya ialah membeli barang dengan tujuan untuk mempengaruhi pergerakan pasar. Dengan demikian ia membeli barang dalam jumlah besar, sehingga mengakibatkan stok barang di pasaran menipis atau langka. Akibatnya masyarakat terpaksa memperebutkan barang tersebut dengan cara menaikkan penawaran atau terpaksa membeli dengan harga tersebut karena butuh. Al Qodhi Iyadh rahimahullah berkata, “Alasan larangan penimbunan adalah untuk menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala hal yang menyusahkan mereka wajib dicegah. Dengan demikian, bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal dan menyusahkan masyarakat luas, maka itu wajib dicegah, demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaedah ‘menghindarkan segala hal yang menyusahkan’ adalah pedoman dalam masalah penimbunan barang.” (Ikmalul Mu’lim, 5/161) Calo yang Memborong Tiket Angkutan Umum Tindakan calo di sini termasuk dalam bentuk ihtikar yang terlarang seperti disebutkan di atas. Karena calo tersebut sengaja memborong tiket dalam jumlah besar, sehingga tiket di pasaran langka. Akibatnya harga tiket meningkat tajam dan terpaksa masyarakat membelinya karena butuh. Inilah yang kita temui menjelang hari raya atau menjelang puncak liburan. Itulah beberapa contoh perniagaan yang merusak. Seorang muslim yang baik adalah yang menghindari bentuk perdagangan yang menyusahkan orang lain. Hanya Allah yang memberi taufik. (*) @ Kereta Argo Wilis (Trip from Bandung to Jogja), 16 Ramadhan 1432 H (16/08/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Apakah Berdosa Mengambil Keuntungan Hingga 1000%? Jual Beli Terpaksa yang Masih Boleh dan yang Haram

Perniagaan yang Memberi Mudhorot

Asal setiap bentuk perniagaan adalah halal. Namun hukum asal tersebut bisa berubah menjadi terlarang atau haram jika membawa dampak buruk bagi sekitar atau masyarakat. Oleh karena itu dalam Islam ditunjukkan beberapa bentuk perniagaan yang mesti dijauhi karena alasan tersebut. Daftar Isi tutup 1. Islam Melarang Memberi Mudhorot 2. Menjual Rokok 3. Menimbun Barang Menjelang Hari Raya 4. Calo yang Memborong Tiket Angkutan Umum Islam Melarang Memberi Mudhorot Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain. Termasuk dalam larangan di atas adalah segala jual beli yang bisa menimbulkan mudhorot, seperti jual beli barang haram dan segala barang yang membawa dampak buruk pada individu maupun masyarakat. Dalam tulisan di bawah ini akan kami sebutkan beberapa contoh jual beli yang terlarang karena memberikan mudhorot. Menjual Rokok Rokok sudah teramat jelas dampak bahayanya. Bukan bau mulut yang tidak enak saja yang ditimbulkan, namun rokok bisa menimbulkan bahaya lebih besar pada kesehatan si perokok dan pada orang sekitar. Ini semua telah disepakati oleh ahli kesehatan atau para dokter. Jika demikian halnya, maka hukum rokok tercakup dalam ayat yang melarang kita mencelakakan diri kita sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram. Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2) Menimbun Barang Menjelang Hari Raya Inilah yang sering nampak di tengah-tengah masyarakat menjelang perayaan Idul Fithri. Sembako, berbagai snack dan kebutuhan penting lainnya sengaja ditimbun dan dipasarkan menjelang hari raya. Sehingga sering kita temui menjelang hari raya, kenaikan harga begitu dahsyat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim no. 1605). Imam Nawawi berkata, “Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudhorot bagi khalayak ramai.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/43). Artinya di sini jika menimbun barang tidak menyulitkan orang lain maka tidak ada masalah. Seperti misalnya kita membeli hasil panen di saat harga murah. Lalu kita simpan kemudian kita menjualnya lagi beberapa bulan berikutnya ketika harga menarik, maka seperti ini tidak ada masalah karena jual beli memang wajar seperti itu. Jadi, larangan memonopoli atau yang disebut ihtikar, maksudnya ialah membeli barang dengan tujuan untuk mempengaruhi pergerakan pasar. Dengan demikian ia membeli barang dalam jumlah besar, sehingga mengakibatkan stok barang di pasaran menipis atau langka. Akibatnya masyarakat terpaksa memperebutkan barang tersebut dengan cara menaikkan penawaran atau terpaksa membeli dengan harga tersebut karena butuh. Al Qodhi Iyadh rahimahullah berkata, “Alasan larangan penimbunan adalah untuk menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala hal yang menyusahkan mereka wajib dicegah. Dengan demikian, bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal dan menyusahkan masyarakat luas, maka itu wajib dicegah, demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaedah ‘menghindarkan segala hal yang menyusahkan’ adalah pedoman dalam masalah penimbunan barang.” (Ikmalul Mu’lim, 5/161) Calo yang Memborong Tiket Angkutan Umum Tindakan calo di sini termasuk dalam bentuk ihtikar yang terlarang seperti disebutkan di atas. Karena calo tersebut sengaja memborong tiket dalam jumlah besar, sehingga tiket di pasaran langka. Akibatnya harga tiket meningkat tajam dan terpaksa masyarakat membelinya karena butuh. Inilah yang kita temui menjelang hari raya atau menjelang puncak liburan. Itulah beberapa contoh perniagaan yang merusak. Seorang muslim yang baik adalah yang menghindari bentuk perdagangan yang menyusahkan orang lain. Hanya Allah yang memberi taufik. (*) @ Kereta Argo Wilis (Trip from Bandung to Jogja), 16 Ramadhan 1432 H (16/08/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Apakah Berdosa Mengambil Keuntungan Hingga 1000%? Jual Beli Terpaksa yang Masih Boleh dan yang Haram
Asal setiap bentuk perniagaan adalah halal. Namun hukum asal tersebut bisa berubah menjadi terlarang atau haram jika membawa dampak buruk bagi sekitar atau masyarakat. Oleh karena itu dalam Islam ditunjukkan beberapa bentuk perniagaan yang mesti dijauhi karena alasan tersebut. Daftar Isi tutup 1. Islam Melarang Memberi Mudhorot 2. Menjual Rokok 3. Menimbun Barang Menjelang Hari Raya 4. Calo yang Memborong Tiket Angkutan Umum Islam Melarang Memberi Mudhorot Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain. Termasuk dalam larangan di atas adalah segala jual beli yang bisa menimbulkan mudhorot, seperti jual beli barang haram dan segala barang yang membawa dampak buruk pada individu maupun masyarakat. Dalam tulisan di bawah ini akan kami sebutkan beberapa contoh jual beli yang terlarang karena memberikan mudhorot. Menjual Rokok Rokok sudah teramat jelas dampak bahayanya. Bukan bau mulut yang tidak enak saja yang ditimbulkan, namun rokok bisa menimbulkan bahaya lebih besar pada kesehatan si perokok dan pada orang sekitar. Ini semua telah disepakati oleh ahli kesehatan atau para dokter. Jika demikian halnya, maka hukum rokok tercakup dalam ayat yang melarang kita mencelakakan diri kita sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram. Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2) Menimbun Barang Menjelang Hari Raya Inilah yang sering nampak di tengah-tengah masyarakat menjelang perayaan Idul Fithri. Sembako, berbagai snack dan kebutuhan penting lainnya sengaja ditimbun dan dipasarkan menjelang hari raya. Sehingga sering kita temui menjelang hari raya, kenaikan harga begitu dahsyat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim no. 1605). Imam Nawawi berkata, “Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudhorot bagi khalayak ramai.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/43). Artinya di sini jika menimbun barang tidak menyulitkan orang lain maka tidak ada masalah. Seperti misalnya kita membeli hasil panen di saat harga murah. Lalu kita simpan kemudian kita menjualnya lagi beberapa bulan berikutnya ketika harga menarik, maka seperti ini tidak ada masalah karena jual beli memang wajar seperti itu. Jadi, larangan memonopoli atau yang disebut ihtikar, maksudnya ialah membeli barang dengan tujuan untuk mempengaruhi pergerakan pasar. Dengan demikian ia membeli barang dalam jumlah besar, sehingga mengakibatkan stok barang di pasaran menipis atau langka. Akibatnya masyarakat terpaksa memperebutkan barang tersebut dengan cara menaikkan penawaran atau terpaksa membeli dengan harga tersebut karena butuh. Al Qodhi Iyadh rahimahullah berkata, “Alasan larangan penimbunan adalah untuk menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala hal yang menyusahkan mereka wajib dicegah. Dengan demikian, bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal dan menyusahkan masyarakat luas, maka itu wajib dicegah, demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaedah ‘menghindarkan segala hal yang menyusahkan’ adalah pedoman dalam masalah penimbunan barang.” (Ikmalul Mu’lim, 5/161) Calo yang Memborong Tiket Angkutan Umum Tindakan calo di sini termasuk dalam bentuk ihtikar yang terlarang seperti disebutkan di atas. Karena calo tersebut sengaja memborong tiket dalam jumlah besar, sehingga tiket di pasaran langka. Akibatnya harga tiket meningkat tajam dan terpaksa masyarakat membelinya karena butuh. Inilah yang kita temui menjelang hari raya atau menjelang puncak liburan. Itulah beberapa contoh perniagaan yang merusak. Seorang muslim yang baik adalah yang menghindari bentuk perdagangan yang menyusahkan orang lain. Hanya Allah yang memberi taufik. (*) @ Kereta Argo Wilis (Trip from Bandung to Jogja), 16 Ramadhan 1432 H (16/08/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Apakah Berdosa Mengambil Keuntungan Hingga 1000%? Jual Beli Terpaksa yang Masih Boleh dan yang Haram


Asal setiap bentuk perniagaan adalah halal. Namun hukum asal tersebut bisa berubah menjadi terlarang atau haram jika membawa dampak buruk bagi sekitar atau masyarakat. Oleh karena itu dalam Islam ditunjukkan beberapa bentuk perniagaan yang mesti dijauhi karena alasan tersebut. Daftar Isi tutup 1. Islam Melarang Memberi Mudhorot 2. Menjual Rokok 3. Menimbun Barang Menjelang Hari Raya 4. Calo yang Memborong Tiket Angkutan Umum Islam Melarang Memberi Mudhorot Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain. Termasuk dalam larangan di atas adalah segala jual beli yang bisa menimbulkan mudhorot, seperti jual beli barang haram dan segala barang yang membawa dampak buruk pada individu maupun masyarakat. Dalam tulisan di bawah ini akan kami sebutkan beberapa contoh jual beli yang terlarang karena memberikan mudhorot. Menjual Rokok Rokok sudah teramat jelas dampak bahayanya. Bukan bau mulut yang tidak enak saja yang ditimbulkan, namun rokok bisa menimbulkan bahaya lebih besar pada kesehatan si perokok dan pada orang sekitar. Ini semua telah disepakati oleh ahli kesehatan atau para dokter. Jika demikian halnya, maka hukum rokok tercakup dalam ayat yang melarang kita mencelakakan diri kita sendiri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram. Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2) Menimbun Barang Menjelang Hari Raya Inilah yang sering nampak di tengah-tengah masyarakat menjelang perayaan Idul Fithri. Sembako, berbagai snack dan kebutuhan penting lainnya sengaja ditimbun dan dipasarkan menjelang hari raya. Sehingga sering kita temui menjelang hari raya, kenaikan harga begitu dahsyat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim no. 1605). Imam Nawawi berkata, “Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudhorot bagi khalayak ramai.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/43). Artinya di sini jika menimbun barang tidak menyulitkan orang lain maka tidak ada masalah. Seperti misalnya kita membeli hasil panen di saat harga murah. Lalu kita simpan kemudian kita menjualnya lagi beberapa bulan berikutnya ketika harga menarik, maka seperti ini tidak ada masalah karena jual beli memang wajar seperti itu. Jadi, larangan memonopoli atau yang disebut ihtikar, maksudnya ialah membeli barang dengan tujuan untuk mempengaruhi pergerakan pasar. Dengan demikian ia membeli barang dalam jumlah besar, sehingga mengakibatkan stok barang di pasaran menipis atau langka. Akibatnya masyarakat terpaksa memperebutkan barang tersebut dengan cara menaikkan penawaran atau terpaksa membeli dengan harga tersebut karena butuh. Al Qodhi Iyadh rahimahullah berkata, “Alasan larangan penimbunan adalah untuk menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala hal yang menyusahkan mereka wajib dicegah. Dengan demikian, bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal dan menyusahkan masyarakat luas, maka itu wajib dicegah, demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaedah ‘menghindarkan segala hal yang menyusahkan’ adalah pedoman dalam masalah penimbunan barang.” (Ikmalul Mu’lim, 5/161) Calo yang Memborong Tiket Angkutan Umum Tindakan calo di sini termasuk dalam bentuk ihtikar yang terlarang seperti disebutkan di atas. Karena calo tersebut sengaja memborong tiket dalam jumlah besar, sehingga tiket di pasaran langka. Akibatnya harga tiket meningkat tajam dan terpaksa masyarakat membelinya karena butuh. Inilah yang kita temui menjelang hari raya atau menjelang puncak liburan. Itulah beberapa contoh perniagaan yang merusak. Seorang muslim yang baik adalah yang menghindari bentuk perdagangan yang menyusahkan orang lain. Hanya Allah yang memberi taufik. (*) @ Kereta Argo Wilis (Trip from Bandung to Jogja), 16 Ramadhan 1432 H (16/08/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Apakah Berdosa Mengambil Keuntungan Hingga 1000%? Jual Beli Terpaksa yang Masih Boleh dan yang Haram

Hikmah Diturunkannya Hujan

Apa saja hikmah diturunkannya hujan? 1. Wujud nyata dari rahmat Allah untuk seluruh makhluk Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ “Dan Dialah Yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy Syuura: 28). Yang dimaksudkan dengan rahmat di sini adalah hujan sebagaimana dikatakan oleh Maqotil.[1] 2. Rizki bagi seluruh makhluk Allah Ta’ala berfirman, وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ “Dan di langit terdapat rezkimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu.” (QS. Adz Dzariyat: 22). Yang dimaksud dengan rizki di sini adalah hujan sebagaimana pendapat Abu Sholih dari Ibnu ‘Abbas, Laits dari Mujahid dan mayoritas ulama pakar tafsir.[2] Ath Thobari mengatakan, “Di langit itu diturunkannya hujan dan salju, di mana dengan sebab keduanya keluarlah berbagai rizki, kebutuhan, makanan dan selainnya dari dalam bumi.”[3] 3. Pertolongan untuk para wali Allah Allah Ta’ala berfirman, إِذْ يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِّنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّن السَّمَاء مَاء لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ وَيُذْهِبَ عَنكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَى قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الأَقْدَامَ “(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki(mu).” (QS. Al Anfal: 11) Ibnu Jarir Ath Thobari rahimahullah mengatakan, “Hujan yang dimaksud di sini adalah hujan yang Allah turunkan dari langit ketika hari Badr dengan tujuan mensucikan orang-orang beriman untuk shalat mereka. Karena pada saati itu mereka dalam keadaan junub namun tidak ada air untuk mensucikan diri mereka. Ketika hujan turun, mereka pun bisa mandi dan bersuci dengannya. Setan ketika itu telah memberikan was-was pada mereka yang membuat mereka bersedih hati. Mereka dibuat sedih dengan mengatakan bahwa pagi itu mereka dalam keadaan junub dan tidak memiliki air. Maka Allah hilangkan was-was tadi dari hati mereka karena sebab diturunkannya hujan. Hati mereka pun semakin kuat. Turunnya hujan ini pun menguatkan langkah mereka. … Inilah pertolongan Allah kepada Nabi-Nya dan wali-wali Allah. Dengan sebab ini, mereka semakin kuat menghadapi musuh-musuhnya.”[4] 4. Sebagai alat untuk bersuci hamba-hamba Allah Dalilnya adalah sebagaimana disebutkan dalam point ke-3, Allah Ta’ala berfirman, وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّن السَّمَاء مَاء لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ “dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu” (QS. Al Anfal: 11). Imam Ats Tsa’labi mengatakan, “Air hujan ini bisa digunakan untuk menyucikan hadats dan junub.”[5] 5. Permisalan akan kekuasaan Allah menghidupkan kembali makhluk kelak pada hari kiamat Hal ini dapat kita saksikan dalam beberapa ayat berikut ini. وَاللّهُ أَنزَلَ مِنَ الْسَّمَاء مَاء فَأَحْيَا بِهِ الأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِّقَوْمٍ يَسْمَعُونَ “Dan Allah menurunkan dari langit air (hujan) dan dengan air itu dihidupkan-Nya bumi sesudah matinya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang mendengarkan (pelajaran). ” (QS. An Nahl: 65) وَهُوَ الَّذِي يُرْسِلُ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ حَتَّى إِذَا أَقَلَّتْ سَحَابًا ثِقَالاً سُقْنَاهُ لِبَلَدٍ مَّيِّتٍ فَأَنزَلْنَا بِهِ الْمَاء فَأَخْرَجْنَا بِهِ مِن كُلِّ الثَّمَرَاتِ كَذَلِكَ نُخْرِجُ الْموْتَى لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ “Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); hingga apabila angin itu telah membawa awan mendung, Kami halau ke suatu daerah yang tandus, lalu Kami turunkan hujan di daerah itu, maka Kami keluarkan dengan sebab hujan itu pelbagai macam buah-buahan. Seperti itulah Kami membangkitkan orang-orang yang telah mati, mudah-mudahan kamu mengambil pelajaran.” (QS. Al A’rof: 57) إِنَّمَا مَثَلُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا كَمَاء أَنزَلْنَاهُ مِنَ السَّمَاء فَاخْتَلَطَ بِهِ نَبَاتُ الأَرْضِ مِمَّا يَأْكُلُ النَّاسُ وَالأَنْعَامُ حَتَّىَ إِذَا أَخَذَتِ الأَرْضُ زُخْرُفَهَا وَازَّيَّنَتْ وَظَنَّ أَهْلُهَا أَنَّهُمْ قَادِرُونَ عَلَيْهَا أَتَاهَا أَمْرُنَا لَيْلاً أَوْ نَهَارًا فَجَعَلْنَاهَا حَصِيدًا كَأَن لَّمْ تَغْنَ بِالأَمْسِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ “Sesungguhnya perumpamaan kehidupan duniawi itu, adalah seperti air (hujan) yang Kami turunkan dan langit, lalu tumbuhlah dengan suburnya karena air itu tanam-tanaman bumi, di antaranya ada yang dimakan manusia dan binatang ternak. Hingga apabila bumi itu telah sempurna keindahannya, dan memakai (pula) perhiasannya, dan pemilik-permliknya mengira bahwa mereka pasti menguasasinya, tiba-tiba datanglah kepadanya azab Kami di waktu malam atau siang, lalu Kami jadikan (tanam-tanamannya) laksana tanam-tanaman yang sudah disabit, seakan-akan belum pernah tumbuh kemarin. Demikianlah Kami menjelaskan tanda-tanda kekuasaan (Kami) kepada orang-orang berfikir.” (QS. Yunus: 24) إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنزَلَ اللّهُ مِنَ السَّمَاء مِن مَّاء فَأَحْيَا بِهِ الأرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِن كُلِّ دَآبَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخِّرِ بَيْنَ السَّمَاء وَالأَرْضِ لآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.” (QS. Al Baqarah: 164) وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الْأَرْضَ خَاشِعَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ إِنَّ الَّذِي أَحْيَاهَا لَمُحْيِي الْمَوْتَى إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan di antara tanda-tanda-Nya (Ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang, maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur. Sesungguhnya Tuhan Yang menghidupkannya, Pastilah dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fushshilat: 39) وَأَحْيَيْنَا بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا كَذَلِكَ الْخُرُوجُ “Dan Kami hidupkan dengan air itu tanah yang mati (kering). Seperti itulah terjadinya kebangkitan.” (QS. Qaaf: 11) 6. Adzab atas para pelaku maksiat Hal ini dapat kita lihat pada firman Allah Ta’ala tentang adzab pada kaum Nuh, وَقِيلَ يَا أَرْضُ ابْلَعِي مَاءَكِ وَيَا سَمَاءُ أَقْلِعِي وَغِيضَ الْمَاءُ وَقُضِيَ الْأَمْرُ وَاسْتَوَتْ عَلَى الْجُودِيِّ وَقِيلَ بُعْدًا لِلْقَوْمِ الظَّالِمِينَ “Dan difirmankan: “Hai bumi telanlah airmu, dan hai langit (hujan) berhentilah,” dan air pun disurutkan, perintah pun diselesaikan dan bahtera itu pun berlabuh di atas bukit Judi, dan dikatakan: “Binasalah orang-orang yang zalim .”” (QS. Hud: 44) Allah Ta’ala juga menceritakan mengenai kaum ‘Aad, فَلَمَّا رَأَوْهُ عَارِضًا مُسْتَقْبِلَ أَوْدِيَتِهِمْ قَالُوا هَذَا عَارِضٌ مُمْطِرُنَا بَلْ هُوَ مَا اسْتَعْجَلْتُمْ بِهِ رِيحٌ فِيهَا عَذَابٌ أَلِيمٌ (24) تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا فَأَصْبَحُوا لَا يُرَى إِلَّا مَسَاكِنُهُمْ كَذَلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِينَ (25) “Maka tatkala mereka melihat azab itu berupa awan yang menuju ke lembah-lembah mereka, berkatalah mereka: “Inilah awan yang akan menurunkan hujan kepada kami”. (Bukan!) bahkan itulah azab yang kamu minta supaya datang dengan segera (yaitu) angin yang mengandung azab yang pedih, yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa.” (QS. Al Ahqaf: 24-25) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan, وَكَانَ إِذَا رَأَى غَيْمًا أَوْ رِيحًا عُرِفَ فِى وَجْهِهِ . قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُا الْغَيْمَ فَرِحُوا ، رَجَاءَ أَنْ يَكُونَ فِيهِ الْمَطَرُ ، وَأَرَاكَ إِذَا رَأَيْتَهُ عُرِفَ فِى وَجْهِكَ الْكَرَاهِيَةُ . فَقَالَ « يَا عَائِشَةُ مَا يُؤْمِنِّى أَنْ يَكُونَ فِيهِ عَذَابٌ عُذِّبَ قَوْمٌ بِالرِّيحِ ، وَقَدْ رَأَى قَوْمٌ الْعَذَابَ فَقَالُوا ( هَذَا عَارِضٌ مُمْطِرُنَا ) » “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat mendung atau angin, maka raut wajahnya pun berbeda.” ‘Aisyah berkata, “Wahai Rasululah, jika orang-orang melihat mendung, mereka akan begitu girang. Mereka mengharap-harap agar hujan segera turun. Namun berbeda halnya dengan engkau. Jika melihat mendung, terlihat wajahmu menunjukkan tanda tidak suka.” Beliau pun bersabda, “Wahai ‘Aisyah, apa yang bisa membuatku merasa aman? Siapa tahu ini adaah adzab. Dan pernah suatu kaum diberi adzab dengan datangnya angin (setelah itu). Kaum tersebut (yaitu kaum ‘Aad) ketika melihat adzab, mereka mengatakan, “Ini adalah awan yang akan menurunkan hujan kepada kita.”[6] Sajian ini diambil dari buku penulis yang sebentar lagi akan diterbitkan Pustaka Muslim seputar masalah fikih hujan. Semoga Allah mudahkan penerbitannya. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 KSU, Riyadh KSA, menjelang waktu Maghrib. 28 Syawwal 1432 H (26/09/2011) www.rumaysho.com [1] Lihat Zaadul Masiir, 5/322. [2] Lihat Zaadul Masiir, 5/421. [3] Tafsir Ath Thobari, 21/520. [4] Tafsir Ath Thobari, 11/61-62. [5] Tafsir Al Kasysyaf wal Bayan, 6/17. [6] HR. Bukhari no. 4829 dan Muslim no. 899. Tagshujan

Hikmah Diturunkannya Hujan

Apa saja hikmah diturunkannya hujan? 1. Wujud nyata dari rahmat Allah untuk seluruh makhluk Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ “Dan Dialah Yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy Syuura: 28). Yang dimaksudkan dengan rahmat di sini adalah hujan sebagaimana dikatakan oleh Maqotil.[1] 2. Rizki bagi seluruh makhluk Allah Ta’ala berfirman, وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ “Dan di langit terdapat rezkimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu.” (QS. Adz Dzariyat: 22). Yang dimaksud dengan rizki di sini adalah hujan sebagaimana pendapat Abu Sholih dari Ibnu ‘Abbas, Laits dari Mujahid dan mayoritas ulama pakar tafsir.[2] Ath Thobari mengatakan, “Di langit itu diturunkannya hujan dan salju, di mana dengan sebab keduanya keluarlah berbagai rizki, kebutuhan, makanan dan selainnya dari dalam bumi.”[3] 3. Pertolongan untuk para wali Allah Allah Ta’ala berfirman, إِذْ يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِّنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّن السَّمَاء مَاء لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ وَيُذْهِبَ عَنكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَى قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الأَقْدَامَ “(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki(mu).” (QS. Al Anfal: 11) Ibnu Jarir Ath Thobari rahimahullah mengatakan, “Hujan yang dimaksud di sini adalah hujan yang Allah turunkan dari langit ketika hari Badr dengan tujuan mensucikan orang-orang beriman untuk shalat mereka. Karena pada saati itu mereka dalam keadaan junub namun tidak ada air untuk mensucikan diri mereka. Ketika hujan turun, mereka pun bisa mandi dan bersuci dengannya. Setan ketika itu telah memberikan was-was pada mereka yang membuat mereka bersedih hati. Mereka dibuat sedih dengan mengatakan bahwa pagi itu mereka dalam keadaan junub dan tidak memiliki air. Maka Allah hilangkan was-was tadi dari hati mereka karena sebab diturunkannya hujan. Hati mereka pun semakin kuat. Turunnya hujan ini pun menguatkan langkah mereka. … Inilah pertolongan Allah kepada Nabi-Nya dan wali-wali Allah. Dengan sebab ini, mereka semakin kuat menghadapi musuh-musuhnya.”[4] 4. Sebagai alat untuk bersuci hamba-hamba Allah Dalilnya adalah sebagaimana disebutkan dalam point ke-3, Allah Ta’ala berfirman, وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّن السَّمَاء مَاء لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ “dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu” (QS. Al Anfal: 11). Imam Ats Tsa’labi mengatakan, “Air hujan ini bisa digunakan untuk menyucikan hadats dan junub.”[5] 5. Permisalan akan kekuasaan Allah menghidupkan kembali makhluk kelak pada hari kiamat Hal ini dapat kita saksikan dalam beberapa ayat berikut ini. وَاللّهُ أَنزَلَ مِنَ الْسَّمَاء مَاء فَأَحْيَا بِهِ الأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِّقَوْمٍ يَسْمَعُونَ “Dan Allah menurunkan dari langit air (hujan) dan dengan air itu dihidupkan-Nya bumi sesudah matinya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang mendengarkan (pelajaran). ” (QS. An Nahl: 65) وَهُوَ الَّذِي يُرْسِلُ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ حَتَّى إِذَا أَقَلَّتْ سَحَابًا ثِقَالاً سُقْنَاهُ لِبَلَدٍ مَّيِّتٍ فَأَنزَلْنَا بِهِ الْمَاء فَأَخْرَجْنَا بِهِ مِن كُلِّ الثَّمَرَاتِ كَذَلِكَ نُخْرِجُ الْموْتَى لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ “Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); hingga apabila angin itu telah membawa awan mendung, Kami halau ke suatu daerah yang tandus, lalu Kami turunkan hujan di daerah itu, maka Kami keluarkan dengan sebab hujan itu pelbagai macam buah-buahan. Seperti itulah Kami membangkitkan orang-orang yang telah mati, mudah-mudahan kamu mengambil pelajaran.” (QS. Al A’rof: 57) إِنَّمَا مَثَلُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا كَمَاء أَنزَلْنَاهُ مِنَ السَّمَاء فَاخْتَلَطَ بِهِ نَبَاتُ الأَرْضِ مِمَّا يَأْكُلُ النَّاسُ وَالأَنْعَامُ حَتَّىَ إِذَا أَخَذَتِ الأَرْضُ زُخْرُفَهَا وَازَّيَّنَتْ وَظَنَّ أَهْلُهَا أَنَّهُمْ قَادِرُونَ عَلَيْهَا أَتَاهَا أَمْرُنَا لَيْلاً أَوْ نَهَارًا فَجَعَلْنَاهَا حَصِيدًا كَأَن لَّمْ تَغْنَ بِالأَمْسِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ “Sesungguhnya perumpamaan kehidupan duniawi itu, adalah seperti air (hujan) yang Kami turunkan dan langit, lalu tumbuhlah dengan suburnya karena air itu tanam-tanaman bumi, di antaranya ada yang dimakan manusia dan binatang ternak. Hingga apabila bumi itu telah sempurna keindahannya, dan memakai (pula) perhiasannya, dan pemilik-permliknya mengira bahwa mereka pasti menguasasinya, tiba-tiba datanglah kepadanya azab Kami di waktu malam atau siang, lalu Kami jadikan (tanam-tanamannya) laksana tanam-tanaman yang sudah disabit, seakan-akan belum pernah tumbuh kemarin. Demikianlah Kami menjelaskan tanda-tanda kekuasaan (Kami) kepada orang-orang berfikir.” (QS. Yunus: 24) إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنزَلَ اللّهُ مِنَ السَّمَاء مِن مَّاء فَأَحْيَا بِهِ الأرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِن كُلِّ دَآبَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخِّرِ بَيْنَ السَّمَاء وَالأَرْضِ لآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.” (QS. Al Baqarah: 164) وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الْأَرْضَ خَاشِعَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ إِنَّ الَّذِي أَحْيَاهَا لَمُحْيِي الْمَوْتَى إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan di antara tanda-tanda-Nya (Ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang, maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur. Sesungguhnya Tuhan Yang menghidupkannya, Pastilah dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fushshilat: 39) وَأَحْيَيْنَا بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا كَذَلِكَ الْخُرُوجُ “Dan Kami hidupkan dengan air itu tanah yang mati (kering). Seperti itulah terjadinya kebangkitan.” (QS. Qaaf: 11) 6. Adzab atas para pelaku maksiat Hal ini dapat kita lihat pada firman Allah Ta’ala tentang adzab pada kaum Nuh, وَقِيلَ يَا أَرْضُ ابْلَعِي مَاءَكِ وَيَا سَمَاءُ أَقْلِعِي وَغِيضَ الْمَاءُ وَقُضِيَ الْأَمْرُ وَاسْتَوَتْ عَلَى الْجُودِيِّ وَقِيلَ بُعْدًا لِلْقَوْمِ الظَّالِمِينَ “Dan difirmankan: “Hai bumi telanlah airmu, dan hai langit (hujan) berhentilah,” dan air pun disurutkan, perintah pun diselesaikan dan bahtera itu pun berlabuh di atas bukit Judi, dan dikatakan: “Binasalah orang-orang yang zalim .”” (QS. Hud: 44) Allah Ta’ala juga menceritakan mengenai kaum ‘Aad, فَلَمَّا رَأَوْهُ عَارِضًا مُسْتَقْبِلَ أَوْدِيَتِهِمْ قَالُوا هَذَا عَارِضٌ مُمْطِرُنَا بَلْ هُوَ مَا اسْتَعْجَلْتُمْ بِهِ رِيحٌ فِيهَا عَذَابٌ أَلِيمٌ (24) تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا فَأَصْبَحُوا لَا يُرَى إِلَّا مَسَاكِنُهُمْ كَذَلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِينَ (25) “Maka tatkala mereka melihat azab itu berupa awan yang menuju ke lembah-lembah mereka, berkatalah mereka: “Inilah awan yang akan menurunkan hujan kepada kami”. (Bukan!) bahkan itulah azab yang kamu minta supaya datang dengan segera (yaitu) angin yang mengandung azab yang pedih, yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa.” (QS. Al Ahqaf: 24-25) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan, وَكَانَ إِذَا رَأَى غَيْمًا أَوْ رِيحًا عُرِفَ فِى وَجْهِهِ . قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُا الْغَيْمَ فَرِحُوا ، رَجَاءَ أَنْ يَكُونَ فِيهِ الْمَطَرُ ، وَأَرَاكَ إِذَا رَأَيْتَهُ عُرِفَ فِى وَجْهِكَ الْكَرَاهِيَةُ . فَقَالَ « يَا عَائِشَةُ مَا يُؤْمِنِّى أَنْ يَكُونَ فِيهِ عَذَابٌ عُذِّبَ قَوْمٌ بِالرِّيحِ ، وَقَدْ رَأَى قَوْمٌ الْعَذَابَ فَقَالُوا ( هَذَا عَارِضٌ مُمْطِرُنَا ) » “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat mendung atau angin, maka raut wajahnya pun berbeda.” ‘Aisyah berkata, “Wahai Rasululah, jika orang-orang melihat mendung, mereka akan begitu girang. Mereka mengharap-harap agar hujan segera turun. Namun berbeda halnya dengan engkau. Jika melihat mendung, terlihat wajahmu menunjukkan tanda tidak suka.” Beliau pun bersabda, “Wahai ‘Aisyah, apa yang bisa membuatku merasa aman? Siapa tahu ini adaah adzab. Dan pernah suatu kaum diberi adzab dengan datangnya angin (setelah itu). Kaum tersebut (yaitu kaum ‘Aad) ketika melihat adzab, mereka mengatakan, “Ini adalah awan yang akan menurunkan hujan kepada kita.”[6] Sajian ini diambil dari buku penulis yang sebentar lagi akan diterbitkan Pustaka Muslim seputar masalah fikih hujan. Semoga Allah mudahkan penerbitannya. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 KSU, Riyadh KSA, menjelang waktu Maghrib. 28 Syawwal 1432 H (26/09/2011) www.rumaysho.com [1] Lihat Zaadul Masiir, 5/322. [2] Lihat Zaadul Masiir, 5/421. [3] Tafsir Ath Thobari, 21/520. [4] Tafsir Ath Thobari, 11/61-62. [5] Tafsir Al Kasysyaf wal Bayan, 6/17. [6] HR. Bukhari no. 4829 dan Muslim no. 899. Tagshujan
Apa saja hikmah diturunkannya hujan? 1. Wujud nyata dari rahmat Allah untuk seluruh makhluk Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ “Dan Dialah Yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy Syuura: 28). Yang dimaksudkan dengan rahmat di sini adalah hujan sebagaimana dikatakan oleh Maqotil.[1] 2. Rizki bagi seluruh makhluk Allah Ta’ala berfirman, وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ “Dan di langit terdapat rezkimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu.” (QS. Adz Dzariyat: 22). Yang dimaksud dengan rizki di sini adalah hujan sebagaimana pendapat Abu Sholih dari Ibnu ‘Abbas, Laits dari Mujahid dan mayoritas ulama pakar tafsir.[2] Ath Thobari mengatakan, “Di langit itu diturunkannya hujan dan salju, di mana dengan sebab keduanya keluarlah berbagai rizki, kebutuhan, makanan dan selainnya dari dalam bumi.”[3] 3. Pertolongan untuk para wali Allah Allah Ta’ala berfirman, إِذْ يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِّنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّن السَّمَاء مَاء لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ وَيُذْهِبَ عَنكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَى قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الأَقْدَامَ “(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki(mu).” (QS. Al Anfal: 11) Ibnu Jarir Ath Thobari rahimahullah mengatakan, “Hujan yang dimaksud di sini adalah hujan yang Allah turunkan dari langit ketika hari Badr dengan tujuan mensucikan orang-orang beriman untuk shalat mereka. Karena pada saati itu mereka dalam keadaan junub namun tidak ada air untuk mensucikan diri mereka. Ketika hujan turun, mereka pun bisa mandi dan bersuci dengannya. Setan ketika itu telah memberikan was-was pada mereka yang membuat mereka bersedih hati. Mereka dibuat sedih dengan mengatakan bahwa pagi itu mereka dalam keadaan junub dan tidak memiliki air. Maka Allah hilangkan was-was tadi dari hati mereka karena sebab diturunkannya hujan. Hati mereka pun semakin kuat. Turunnya hujan ini pun menguatkan langkah mereka. … Inilah pertolongan Allah kepada Nabi-Nya dan wali-wali Allah. Dengan sebab ini, mereka semakin kuat menghadapi musuh-musuhnya.”[4] 4. Sebagai alat untuk bersuci hamba-hamba Allah Dalilnya adalah sebagaimana disebutkan dalam point ke-3, Allah Ta’ala berfirman, وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّن السَّمَاء مَاء لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ “dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu” (QS. Al Anfal: 11). Imam Ats Tsa’labi mengatakan, “Air hujan ini bisa digunakan untuk menyucikan hadats dan junub.”[5] 5. Permisalan akan kekuasaan Allah menghidupkan kembali makhluk kelak pada hari kiamat Hal ini dapat kita saksikan dalam beberapa ayat berikut ini. وَاللّهُ أَنزَلَ مِنَ الْسَّمَاء مَاء فَأَحْيَا بِهِ الأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِّقَوْمٍ يَسْمَعُونَ “Dan Allah menurunkan dari langit air (hujan) dan dengan air itu dihidupkan-Nya bumi sesudah matinya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang mendengarkan (pelajaran). ” (QS. An Nahl: 65) وَهُوَ الَّذِي يُرْسِلُ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ حَتَّى إِذَا أَقَلَّتْ سَحَابًا ثِقَالاً سُقْنَاهُ لِبَلَدٍ مَّيِّتٍ فَأَنزَلْنَا بِهِ الْمَاء فَأَخْرَجْنَا بِهِ مِن كُلِّ الثَّمَرَاتِ كَذَلِكَ نُخْرِجُ الْموْتَى لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ “Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); hingga apabila angin itu telah membawa awan mendung, Kami halau ke suatu daerah yang tandus, lalu Kami turunkan hujan di daerah itu, maka Kami keluarkan dengan sebab hujan itu pelbagai macam buah-buahan. Seperti itulah Kami membangkitkan orang-orang yang telah mati, mudah-mudahan kamu mengambil pelajaran.” (QS. Al A’rof: 57) إِنَّمَا مَثَلُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا كَمَاء أَنزَلْنَاهُ مِنَ السَّمَاء فَاخْتَلَطَ بِهِ نَبَاتُ الأَرْضِ مِمَّا يَأْكُلُ النَّاسُ وَالأَنْعَامُ حَتَّىَ إِذَا أَخَذَتِ الأَرْضُ زُخْرُفَهَا وَازَّيَّنَتْ وَظَنَّ أَهْلُهَا أَنَّهُمْ قَادِرُونَ عَلَيْهَا أَتَاهَا أَمْرُنَا لَيْلاً أَوْ نَهَارًا فَجَعَلْنَاهَا حَصِيدًا كَأَن لَّمْ تَغْنَ بِالأَمْسِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ “Sesungguhnya perumpamaan kehidupan duniawi itu, adalah seperti air (hujan) yang Kami turunkan dan langit, lalu tumbuhlah dengan suburnya karena air itu tanam-tanaman bumi, di antaranya ada yang dimakan manusia dan binatang ternak. Hingga apabila bumi itu telah sempurna keindahannya, dan memakai (pula) perhiasannya, dan pemilik-permliknya mengira bahwa mereka pasti menguasasinya, tiba-tiba datanglah kepadanya azab Kami di waktu malam atau siang, lalu Kami jadikan (tanam-tanamannya) laksana tanam-tanaman yang sudah disabit, seakan-akan belum pernah tumbuh kemarin. Demikianlah Kami menjelaskan tanda-tanda kekuasaan (Kami) kepada orang-orang berfikir.” (QS. Yunus: 24) إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنزَلَ اللّهُ مِنَ السَّمَاء مِن مَّاء فَأَحْيَا بِهِ الأرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِن كُلِّ دَآبَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخِّرِ بَيْنَ السَّمَاء وَالأَرْضِ لآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.” (QS. Al Baqarah: 164) وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الْأَرْضَ خَاشِعَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ إِنَّ الَّذِي أَحْيَاهَا لَمُحْيِي الْمَوْتَى إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan di antara tanda-tanda-Nya (Ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang, maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur. Sesungguhnya Tuhan Yang menghidupkannya, Pastilah dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fushshilat: 39) وَأَحْيَيْنَا بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا كَذَلِكَ الْخُرُوجُ “Dan Kami hidupkan dengan air itu tanah yang mati (kering). Seperti itulah terjadinya kebangkitan.” (QS. Qaaf: 11) 6. Adzab atas para pelaku maksiat Hal ini dapat kita lihat pada firman Allah Ta’ala tentang adzab pada kaum Nuh, وَقِيلَ يَا أَرْضُ ابْلَعِي مَاءَكِ وَيَا سَمَاءُ أَقْلِعِي وَغِيضَ الْمَاءُ وَقُضِيَ الْأَمْرُ وَاسْتَوَتْ عَلَى الْجُودِيِّ وَقِيلَ بُعْدًا لِلْقَوْمِ الظَّالِمِينَ “Dan difirmankan: “Hai bumi telanlah airmu, dan hai langit (hujan) berhentilah,” dan air pun disurutkan, perintah pun diselesaikan dan bahtera itu pun berlabuh di atas bukit Judi, dan dikatakan: “Binasalah orang-orang yang zalim .”” (QS. Hud: 44) Allah Ta’ala juga menceritakan mengenai kaum ‘Aad, فَلَمَّا رَأَوْهُ عَارِضًا مُسْتَقْبِلَ أَوْدِيَتِهِمْ قَالُوا هَذَا عَارِضٌ مُمْطِرُنَا بَلْ هُوَ مَا اسْتَعْجَلْتُمْ بِهِ رِيحٌ فِيهَا عَذَابٌ أَلِيمٌ (24) تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا فَأَصْبَحُوا لَا يُرَى إِلَّا مَسَاكِنُهُمْ كَذَلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِينَ (25) “Maka tatkala mereka melihat azab itu berupa awan yang menuju ke lembah-lembah mereka, berkatalah mereka: “Inilah awan yang akan menurunkan hujan kepada kami”. (Bukan!) bahkan itulah azab yang kamu minta supaya datang dengan segera (yaitu) angin yang mengandung azab yang pedih, yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa.” (QS. Al Ahqaf: 24-25) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan, وَكَانَ إِذَا رَأَى غَيْمًا أَوْ رِيحًا عُرِفَ فِى وَجْهِهِ . قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُا الْغَيْمَ فَرِحُوا ، رَجَاءَ أَنْ يَكُونَ فِيهِ الْمَطَرُ ، وَأَرَاكَ إِذَا رَأَيْتَهُ عُرِفَ فِى وَجْهِكَ الْكَرَاهِيَةُ . فَقَالَ « يَا عَائِشَةُ مَا يُؤْمِنِّى أَنْ يَكُونَ فِيهِ عَذَابٌ عُذِّبَ قَوْمٌ بِالرِّيحِ ، وَقَدْ رَأَى قَوْمٌ الْعَذَابَ فَقَالُوا ( هَذَا عَارِضٌ مُمْطِرُنَا ) » “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat mendung atau angin, maka raut wajahnya pun berbeda.” ‘Aisyah berkata, “Wahai Rasululah, jika orang-orang melihat mendung, mereka akan begitu girang. Mereka mengharap-harap agar hujan segera turun. Namun berbeda halnya dengan engkau. Jika melihat mendung, terlihat wajahmu menunjukkan tanda tidak suka.” Beliau pun bersabda, “Wahai ‘Aisyah, apa yang bisa membuatku merasa aman? Siapa tahu ini adaah adzab. Dan pernah suatu kaum diberi adzab dengan datangnya angin (setelah itu). Kaum tersebut (yaitu kaum ‘Aad) ketika melihat adzab, mereka mengatakan, “Ini adalah awan yang akan menurunkan hujan kepada kita.”[6] Sajian ini diambil dari buku penulis yang sebentar lagi akan diterbitkan Pustaka Muslim seputar masalah fikih hujan. Semoga Allah mudahkan penerbitannya. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 KSU, Riyadh KSA, menjelang waktu Maghrib. 28 Syawwal 1432 H (26/09/2011) www.rumaysho.com [1] Lihat Zaadul Masiir, 5/322. [2] Lihat Zaadul Masiir, 5/421. [3] Tafsir Ath Thobari, 21/520. [4] Tafsir Ath Thobari, 11/61-62. [5] Tafsir Al Kasysyaf wal Bayan, 6/17. [6] HR. Bukhari no. 4829 dan Muslim no. 899. Tagshujan


Apa saja hikmah diturunkannya hujan? 1. Wujud nyata dari rahmat Allah untuk seluruh makhluk Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ “Dan Dialah Yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy Syuura: 28). Yang dimaksudkan dengan rahmat di sini adalah hujan sebagaimana dikatakan oleh Maqotil.[1] 2. Rizki bagi seluruh makhluk Allah Ta’ala berfirman, وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ “Dan di langit terdapat rezkimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu.” (QS. Adz Dzariyat: 22). Yang dimaksud dengan rizki di sini adalah hujan sebagaimana pendapat Abu Sholih dari Ibnu ‘Abbas, Laits dari Mujahid dan mayoritas ulama pakar tafsir.[2] Ath Thobari mengatakan, “Di langit itu diturunkannya hujan dan salju, di mana dengan sebab keduanya keluarlah berbagai rizki, kebutuhan, makanan dan selainnya dari dalam bumi.”[3] 3. Pertolongan untuk para wali Allah Allah Ta’ala berfirman, إِذْ يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِّنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّن السَّمَاء مَاء لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ وَيُذْهِبَ عَنكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَى قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الأَقْدَامَ “(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki(mu).” (QS. Al Anfal: 11) Ibnu Jarir Ath Thobari rahimahullah mengatakan, “Hujan yang dimaksud di sini adalah hujan yang Allah turunkan dari langit ketika hari Badr dengan tujuan mensucikan orang-orang beriman untuk shalat mereka. Karena pada saati itu mereka dalam keadaan junub namun tidak ada air untuk mensucikan diri mereka. Ketika hujan turun, mereka pun bisa mandi dan bersuci dengannya. Setan ketika itu telah memberikan was-was pada mereka yang membuat mereka bersedih hati. Mereka dibuat sedih dengan mengatakan bahwa pagi itu mereka dalam keadaan junub dan tidak memiliki air. Maka Allah hilangkan was-was tadi dari hati mereka karena sebab diturunkannya hujan. Hati mereka pun semakin kuat. Turunnya hujan ini pun menguatkan langkah mereka. … Inilah pertolongan Allah kepada Nabi-Nya dan wali-wali Allah. Dengan sebab ini, mereka semakin kuat menghadapi musuh-musuhnya.”[4] 4. Sebagai alat untuk bersuci hamba-hamba Allah Dalilnya adalah sebagaimana disebutkan dalam point ke-3, Allah Ta’ala berfirman, وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّن السَّمَاء مَاء لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ “dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu” (QS. Al Anfal: 11). Imam Ats Tsa’labi mengatakan, “Air hujan ini bisa digunakan untuk menyucikan hadats dan junub.”[5] 5. Permisalan akan kekuasaan Allah menghidupkan kembali makhluk kelak pada hari kiamat Hal ini dapat kita saksikan dalam beberapa ayat berikut ini. وَاللّهُ أَنزَلَ مِنَ الْسَّمَاء مَاء فَأَحْيَا بِهِ الأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِّقَوْمٍ يَسْمَعُونَ “Dan Allah menurunkan dari langit air (hujan) dan dengan air itu dihidupkan-Nya bumi sesudah matinya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang mendengarkan (pelajaran). ” (QS. An Nahl: 65) وَهُوَ الَّذِي يُرْسِلُ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ حَتَّى إِذَا أَقَلَّتْ سَحَابًا ثِقَالاً سُقْنَاهُ لِبَلَدٍ مَّيِّتٍ فَأَنزَلْنَا بِهِ الْمَاء فَأَخْرَجْنَا بِهِ مِن كُلِّ الثَّمَرَاتِ كَذَلِكَ نُخْرِجُ الْموْتَى لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ “Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); hingga apabila angin itu telah membawa awan mendung, Kami halau ke suatu daerah yang tandus, lalu Kami turunkan hujan di daerah itu, maka Kami keluarkan dengan sebab hujan itu pelbagai macam buah-buahan. Seperti itulah Kami membangkitkan orang-orang yang telah mati, mudah-mudahan kamu mengambil pelajaran.” (QS. Al A’rof: 57) إِنَّمَا مَثَلُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا كَمَاء أَنزَلْنَاهُ مِنَ السَّمَاء فَاخْتَلَطَ بِهِ نَبَاتُ الأَرْضِ مِمَّا يَأْكُلُ النَّاسُ وَالأَنْعَامُ حَتَّىَ إِذَا أَخَذَتِ الأَرْضُ زُخْرُفَهَا وَازَّيَّنَتْ وَظَنَّ أَهْلُهَا أَنَّهُمْ قَادِرُونَ عَلَيْهَا أَتَاهَا أَمْرُنَا لَيْلاً أَوْ نَهَارًا فَجَعَلْنَاهَا حَصِيدًا كَأَن لَّمْ تَغْنَ بِالأَمْسِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ “Sesungguhnya perumpamaan kehidupan duniawi itu, adalah seperti air (hujan) yang Kami turunkan dan langit, lalu tumbuhlah dengan suburnya karena air itu tanam-tanaman bumi, di antaranya ada yang dimakan manusia dan binatang ternak. Hingga apabila bumi itu telah sempurna keindahannya, dan memakai (pula) perhiasannya, dan pemilik-permliknya mengira bahwa mereka pasti menguasasinya, tiba-tiba datanglah kepadanya azab Kami di waktu malam atau siang, lalu Kami jadikan (tanam-tanamannya) laksana tanam-tanaman yang sudah disabit, seakan-akan belum pernah tumbuh kemarin. Demikianlah Kami menjelaskan tanda-tanda kekuasaan (Kami) kepada orang-orang berfikir.” (QS. Yunus: 24) إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنزَلَ اللّهُ مِنَ السَّمَاء مِن مَّاء فَأَحْيَا بِهِ الأرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِن كُلِّ دَآبَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخِّرِ بَيْنَ السَّمَاء وَالأَرْضِ لآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.” (QS. Al Baqarah: 164) وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الْأَرْضَ خَاشِعَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ إِنَّ الَّذِي أَحْيَاهَا لَمُحْيِي الْمَوْتَى إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan di antara tanda-tanda-Nya (Ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang, maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur. Sesungguhnya Tuhan Yang menghidupkannya, Pastilah dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fushshilat: 39) وَأَحْيَيْنَا بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا كَذَلِكَ الْخُرُوجُ “Dan Kami hidupkan dengan air itu tanah yang mati (kering). Seperti itulah terjadinya kebangkitan.” (QS. Qaaf: 11) 6. Adzab atas para pelaku maksiat Hal ini dapat kita lihat pada firman Allah Ta’ala tentang adzab pada kaum Nuh, وَقِيلَ يَا أَرْضُ ابْلَعِي مَاءَكِ وَيَا سَمَاءُ أَقْلِعِي وَغِيضَ الْمَاءُ وَقُضِيَ الْأَمْرُ وَاسْتَوَتْ عَلَى الْجُودِيِّ وَقِيلَ بُعْدًا لِلْقَوْمِ الظَّالِمِينَ “Dan difirmankan: “Hai bumi telanlah airmu, dan hai langit (hujan) berhentilah,” dan air pun disurutkan, perintah pun diselesaikan dan bahtera itu pun berlabuh di atas bukit Judi, dan dikatakan: “Binasalah orang-orang yang zalim .”” (QS. Hud: 44) Allah Ta’ala juga menceritakan mengenai kaum ‘Aad, فَلَمَّا رَأَوْهُ عَارِضًا مُسْتَقْبِلَ أَوْدِيَتِهِمْ قَالُوا هَذَا عَارِضٌ مُمْطِرُنَا بَلْ هُوَ مَا اسْتَعْجَلْتُمْ بِهِ رِيحٌ فِيهَا عَذَابٌ أَلِيمٌ (24) تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا فَأَصْبَحُوا لَا يُرَى إِلَّا مَسَاكِنُهُمْ كَذَلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِينَ (25) “Maka tatkala mereka melihat azab itu berupa awan yang menuju ke lembah-lembah mereka, berkatalah mereka: “Inilah awan yang akan menurunkan hujan kepada kami”. (Bukan!) bahkan itulah azab yang kamu minta supaya datang dengan segera (yaitu) angin yang mengandung azab yang pedih, yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa.” (QS. Al Ahqaf: 24-25) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan, وَكَانَ إِذَا رَأَى غَيْمًا أَوْ رِيحًا عُرِفَ فِى وَجْهِهِ . قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُا الْغَيْمَ فَرِحُوا ، رَجَاءَ أَنْ يَكُونَ فِيهِ الْمَطَرُ ، وَأَرَاكَ إِذَا رَأَيْتَهُ عُرِفَ فِى وَجْهِكَ الْكَرَاهِيَةُ . فَقَالَ « يَا عَائِشَةُ مَا يُؤْمِنِّى أَنْ يَكُونَ فِيهِ عَذَابٌ عُذِّبَ قَوْمٌ بِالرِّيحِ ، وَقَدْ رَأَى قَوْمٌ الْعَذَابَ فَقَالُوا ( هَذَا عَارِضٌ مُمْطِرُنَا ) » “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat mendung atau angin, maka raut wajahnya pun berbeda.” ‘Aisyah berkata, “Wahai Rasululah, jika orang-orang melihat mendung, mereka akan begitu girang. Mereka mengharap-harap agar hujan segera turun. Namun berbeda halnya dengan engkau. Jika melihat mendung, terlihat wajahmu menunjukkan tanda tidak suka.” Beliau pun bersabda, “Wahai ‘Aisyah, apa yang bisa membuatku merasa aman? Siapa tahu ini adaah adzab. Dan pernah suatu kaum diberi adzab dengan datangnya angin (setelah itu). Kaum tersebut (yaitu kaum ‘Aad) ketika melihat adzab, mereka mengatakan, “Ini adalah awan yang akan menurunkan hujan kepada kita.”[6] Sajian ini diambil dari buku penulis yang sebentar lagi akan diterbitkan Pustaka Muslim seputar masalah fikih hujan. Semoga Allah mudahkan penerbitannya. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 KSU, Riyadh KSA, menjelang waktu Maghrib. 28 Syawwal 1432 H (26/09/2011) www.rumaysho.com [1] Lihat Zaadul Masiir, 5/322. [2] Lihat Zaadul Masiir, 5/421. [3] Tafsir Ath Thobari, 21/520. [4] Tafsir Ath Thobari, 11/61-62. [5] Tafsir Al Kasysyaf wal Bayan, 6/17. [6] HR. Bukhari no. 4829 dan Muslim no. 899. Tagshujan

Pembagian Sepertiga dari Hasil Qurban

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Sering ada yang menanyakan apakah mesti hasil penyembelihan qurban dibagi 1/3 untuk shohibul qurban, 1/3 untuk sedekah pada fakir miskin dan 1/3 sebagai hadiah. Lalu apakah hasil qurban boleh dimakan oleh orang yang berqurban (shohibul qurban)? Pembahasan ini moga bisa memberikan jawaban. Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan. Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[  ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).[1]”[2] Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin. Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengatakan,  “Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”[3] Dalam fatwa lainnya, Al Lajnah Ad Da-imah menjelaskan bolehnya pembagian hasil sembelihan qurban tadi lebih atau kurang dari 1/3. Mereka menjelaskan, “Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.”[4] Intinya, pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang dibolehkan adalah: Dimakan oleh shohibul qurban. Disedekahkan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dihadiahkan pada kerabat untuk mengikat tali silaturahmi, pada tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada saudara muslim lainnya agar memperkuat ukhuwah. Pemanfaatan yang terlarang dari hasil qurban, silakan pembaca rumaysho.com telusuri dalam tulisan lainnya di sini. Termasuk dalam bahasan qurban adalah permasalahan aqiqah, artinya pemanfaatan hewan aqiqah pun seperti yang dijelaskan di atas. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sabic Lab, Riyadh KSA, 28 Syawwal 1432 H (26/09/2011) www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317. [2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/378, Al Maktabah At Taufiqiyah. [3] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal kesembilan dari Fatwa no. 5612, 11/423-424, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota. [4] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal ketiga dari Fatwa no. 1997, 11/424-425, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud sebagai Anggota. Tagsdaging qurban

Pembagian Sepertiga dari Hasil Qurban

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Sering ada yang menanyakan apakah mesti hasil penyembelihan qurban dibagi 1/3 untuk shohibul qurban, 1/3 untuk sedekah pada fakir miskin dan 1/3 sebagai hadiah. Lalu apakah hasil qurban boleh dimakan oleh orang yang berqurban (shohibul qurban)? Pembahasan ini moga bisa memberikan jawaban. Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan. Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[  ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).[1]”[2] Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin. Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengatakan,  “Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”[3] Dalam fatwa lainnya, Al Lajnah Ad Da-imah menjelaskan bolehnya pembagian hasil sembelihan qurban tadi lebih atau kurang dari 1/3. Mereka menjelaskan, “Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.”[4] Intinya, pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang dibolehkan adalah: Dimakan oleh shohibul qurban. Disedekahkan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dihadiahkan pada kerabat untuk mengikat tali silaturahmi, pada tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada saudara muslim lainnya agar memperkuat ukhuwah. Pemanfaatan yang terlarang dari hasil qurban, silakan pembaca rumaysho.com telusuri dalam tulisan lainnya di sini. Termasuk dalam bahasan qurban adalah permasalahan aqiqah, artinya pemanfaatan hewan aqiqah pun seperti yang dijelaskan di atas. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sabic Lab, Riyadh KSA, 28 Syawwal 1432 H (26/09/2011) www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317. [2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/378, Al Maktabah At Taufiqiyah. [3] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal kesembilan dari Fatwa no. 5612, 11/423-424, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota. [4] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal ketiga dari Fatwa no. 1997, 11/424-425, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud sebagai Anggota. Tagsdaging qurban
Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Sering ada yang menanyakan apakah mesti hasil penyembelihan qurban dibagi 1/3 untuk shohibul qurban, 1/3 untuk sedekah pada fakir miskin dan 1/3 sebagai hadiah. Lalu apakah hasil qurban boleh dimakan oleh orang yang berqurban (shohibul qurban)? Pembahasan ini moga bisa memberikan jawaban. Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan. Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[  ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).[1]”[2] Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin. Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengatakan,  “Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”[3] Dalam fatwa lainnya, Al Lajnah Ad Da-imah menjelaskan bolehnya pembagian hasil sembelihan qurban tadi lebih atau kurang dari 1/3. Mereka menjelaskan, “Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.”[4] Intinya, pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang dibolehkan adalah: Dimakan oleh shohibul qurban. Disedekahkan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dihadiahkan pada kerabat untuk mengikat tali silaturahmi, pada tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada saudara muslim lainnya agar memperkuat ukhuwah. Pemanfaatan yang terlarang dari hasil qurban, silakan pembaca rumaysho.com telusuri dalam tulisan lainnya di sini. Termasuk dalam bahasan qurban adalah permasalahan aqiqah, artinya pemanfaatan hewan aqiqah pun seperti yang dijelaskan di atas. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sabic Lab, Riyadh KSA, 28 Syawwal 1432 H (26/09/2011) www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317. [2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/378, Al Maktabah At Taufiqiyah. [3] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal kesembilan dari Fatwa no. 5612, 11/423-424, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota. [4] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal ketiga dari Fatwa no. 1997, 11/424-425, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud sebagai Anggota. Tagsdaging qurban


Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in. Sering ada yang menanyakan apakah mesti hasil penyembelihan qurban dibagi 1/3 untuk shohibul qurban, 1/3 untuk sedekah pada fakir miskin dan 1/3 sebagai hadiah. Lalu apakah hasil qurban boleh dimakan oleh orang yang berqurban (shohibul qurban)? Pembahasan ini moga bisa memberikan jawaban. Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan. Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[  ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).[1]”[2] Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin. Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengatakan,  “Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”[3] Dalam fatwa lainnya, Al Lajnah Ad Da-imah menjelaskan bolehnya pembagian hasil sembelihan qurban tadi lebih atau kurang dari 1/3. Mereka menjelaskan, “Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.”[4] Intinya, pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang dibolehkan adalah: Dimakan oleh shohibul qurban. Disedekahkan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dihadiahkan pada kerabat untuk mengikat tali silaturahmi, pada tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada saudara muslim lainnya agar memperkuat ukhuwah. Pemanfaatan yang terlarang dari hasil qurban, silakan pembaca rumaysho.com telusuri dalam tulisan lainnya di sini. Termasuk dalam bahasan qurban adalah permasalahan aqiqah, artinya pemanfaatan hewan aqiqah pun seperti yang dijelaskan di atas. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Sabic Lab, Riyadh KSA, 28 Syawwal 1432 H (26/09/2011) www.rumaysho.com   [1] HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317. [2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/378, Al Maktabah At Taufiqiyah. [3] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal kesembilan dari Fatwa no. 5612, 11/423-424, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota. [4] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal ketiga dari Fatwa no. 1997, 11/424-425, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud sebagai Anggota. Tagsdaging qurban

Hukum Memajang Ayat Kursi

Di rumah kaum muslimin seringkali dipajang kaligrafi ayat kursi. Di antara tujuan mereka memasangnya ialah agar rumah tersebut tidak diganggu setan atau setan bisa menjauh dari rumah. Ada juga yang bertujuan untuk ‘ngalap berkah’ (tabarruk) dengan ayat Al Qur’an tersebut. Bagaimana ajaran Islam meninjau perbuatan ini? Syaikhuna –guru kami- Syaikh Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Apakah boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi, ayat lainnya atau berbagai macam do’a di lehernya atau di rumah, mobil dan ruang kerjanya dalam rangka ‘ngalap berkah’ dan meyakini bahwa dengan menggantungnya setan pun akan lari? Jawaban beliau hafizhohullah, Tidak boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi dan ayat Qur’an lainnya atau berbagai do’a yang syar’i di lehernya dengan tujuan untuk mengusir setan atau untuk menyembuhkan diri  dari penyakit. Inilah pendapat yang tepat dari pendapat para ulama yang ada. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggantungkan tamimah (jimat) apa pun bentuknya. Dan ayat yang digantung semacam itu termasuk tamimah. Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam Kitab At Tauhid menjelaskan bahwa tamimah adalah segala sesuatu yang digantungkan pada anak-anak dengan tujuan untuk melindungi mereka dari ‘ain (pandangan hasad). Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sungguh jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah syirik”. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi. Sedangkan menggantungkan ayat Qur’an di leher atau bagian badan lainnya tidak diperbolehkan menurut pendapat yang kuat dari pendapat para ulama. Alasannya karena keumuman larangan menggantungkan tamimah. Dan ayat semacam itu termasuk bagian dari tamimah. Alasan kedua, larangan ini dimaksudkan untuk menutup pintu dari hal yang lebih parah yaitu menggantungkan jimat yang bukan dari ayat Qur’an. Alasan ketiga, menggantungkan semacam ini juga dapat melecehkan dan tidak menghormati ayat suci Al Qur’an. Adapun menggantungkan ayat Al Qur’an pada selain anggota badan seperti pada mobil, tembok, rumah, atau kantor dengan tujuan untuk ‘ngalap berkah’ dan ada juga yang bertujuan untuk mengusir setan, maka saya tidak mengetahui kalau ada ulama yang membolehkannya. Perbuatan semacam ini termasuk menggunakan tamimah yang terlarang. Dan alasan kedua, perbuatan semacam ini termasuk pelecehan pada Al Qur’an. Juga alasan ketiga, hal semacam ini tidak ada pendahulunya (tidak ada salafnya). Para ulama di masa silam tidaklah pernah menggantungkan ayat Qur’an di dinding untuk tujuan ‘ngalap berkah’ atau menghindarkan diri dari bahaya. Yang mereka lakukan malah menghafalkan Al Qur’an di hati-hati mereka (bukan sekedar dipajang, pen). Mereka menulis ayat Qur’an di mushaf-mushaf, mereka mengamalkan dan mengajarkan pelajaran hukum dari berbagai ayat. Yang mereka lakukan adalah mentadabburi ayat Al Qur’an sebagaimana perintah Allah. (As Sihr wa Asy Syu’udzah, Syaikh Dr. Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul Qosim, 67-69[1]) Inilah penjelasan menarik dari beliau hafizhohullah. Untuk melindungi dari berbagai bahaya dan dapat berkah Al Qur’an bukanlah hanya sekedar memajang atau menggantungkan Al Qur’an di leher, di dinding atau di kendaraan sebagaimana yang sering kita saksikan di tengah kaum muslimin dalam kebiasaan mereka menggantungkan ayat kursi. Ayat Al Qur’an bisa bermanfaat ketika dibaca, dihafal di hati, dan ditadabburi. Itulah keberkahan dan manfaat yang bisa diambil dari Al Qur’an Al Karim. Wallahu waliyyut taufiq.   Disusun sehabis ‘Isya di Ummul Hamam, Riyadh KSA 26 Syawwal 1432 H, 24/09/2011 www.rumaysho.com Baca Juga: Kisah Setan yang Mengajarkan Ayat Kursi pada Abu Hurairah Memajang Jimat dari Ayat Al Quran [1] Demikianlah pula jawaban beliau dalam sesi tanya jawab saat durus harian Syaikh Sholeh Al Fauzan. Alasan-alasan seperti inilah yang sering beliau terangkan. Semoga Allah selalu menjaga dan memberkahi umur beliau. Tagsayat kursi jimat

Hukum Memajang Ayat Kursi

Di rumah kaum muslimin seringkali dipajang kaligrafi ayat kursi. Di antara tujuan mereka memasangnya ialah agar rumah tersebut tidak diganggu setan atau setan bisa menjauh dari rumah. Ada juga yang bertujuan untuk ‘ngalap berkah’ (tabarruk) dengan ayat Al Qur’an tersebut. Bagaimana ajaran Islam meninjau perbuatan ini? Syaikhuna –guru kami- Syaikh Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Apakah boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi, ayat lainnya atau berbagai macam do’a di lehernya atau di rumah, mobil dan ruang kerjanya dalam rangka ‘ngalap berkah’ dan meyakini bahwa dengan menggantungnya setan pun akan lari? Jawaban beliau hafizhohullah, Tidak boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi dan ayat Qur’an lainnya atau berbagai do’a yang syar’i di lehernya dengan tujuan untuk mengusir setan atau untuk menyembuhkan diri  dari penyakit. Inilah pendapat yang tepat dari pendapat para ulama yang ada. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggantungkan tamimah (jimat) apa pun bentuknya. Dan ayat yang digantung semacam itu termasuk tamimah. Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam Kitab At Tauhid menjelaskan bahwa tamimah adalah segala sesuatu yang digantungkan pada anak-anak dengan tujuan untuk melindungi mereka dari ‘ain (pandangan hasad). Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sungguh jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah syirik”. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi. Sedangkan menggantungkan ayat Qur’an di leher atau bagian badan lainnya tidak diperbolehkan menurut pendapat yang kuat dari pendapat para ulama. Alasannya karena keumuman larangan menggantungkan tamimah. Dan ayat semacam itu termasuk bagian dari tamimah. Alasan kedua, larangan ini dimaksudkan untuk menutup pintu dari hal yang lebih parah yaitu menggantungkan jimat yang bukan dari ayat Qur’an. Alasan ketiga, menggantungkan semacam ini juga dapat melecehkan dan tidak menghormati ayat suci Al Qur’an. Adapun menggantungkan ayat Al Qur’an pada selain anggota badan seperti pada mobil, tembok, rumah, atau kantor dengan tujuan untuk ‘ngalap berkah’ dan ada juga yang bertujuan untuk mengusir setan, maka saya tidak mengetahui kalau ada ulama yang membolehkannya. Perbuatan semacam ini termasuk menggunakan tamimah yang terlarang. Dan alasan kedua, perbuatan semacam ini termasuk pelecehan pada Al Qur’an. Juga alasan ketiga, hal semacam ini tidak ada pendahulunya (tidak ada salafnya). Para ulama di masa silam tidaklah pernah menggantungkan ayat Qur’an di dinding untuk tujuan ‘ngalap berkah’ atau menghindarkan diri dari bahaya. Yang mereka lakukan malah menghafalkan Al Qur’an di hati-hati mereka (bukan sekedar dipajang, pen). Mereka menulis ayat Qur’an di mushaf-mushaf, mereka mengamalkan dan mengajarkan pelajaran hukum dari berbagai ayat. Yang mereka lakukan adalah mentadabburi ayat Al Qur’an sebagaimana perintah Allah. (As Sihr wa Asy Syu’udzah, Syaikh Dr. Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul Qosim, 67-69[1]) Inilah penjelasan menarik dari beliau hafizhohullah. Untuk melindungi dari berbagai bahaya dan dapat berkah Al Qur’an bukanlah hanya sekedar memajang atau menggantungkan Al Qur’an di leher, di dinding atau di kendaraan sebagaimana yang sering kita saksikan di tengah kaum muslimin dalam kebiasaan mereka menggantungkan ayat kursi. Ayat Al Qur’an bisa bermanfaat ketika dibaca, dihafal di hati, dan ditadabburi. Itulah keberkahan dan manfaat yang bisa diambil dari Al Qur’an Al Karim. Wallahu waliyyut taufiq.   Disusun sehabis ‘Isya di Ummul Hamam, Riyadh KSA 26 Syawwal 1432 H, 24/09/2011 www.rumaysho.com Baca Juga: Kisah Setan yang Mengajarkan Ayat Kursi pada Abu Hurairah Memajang Jimat dari Ayat Al Quran [1] Demikianlah pula jawaban beliau dalam sesi tanya jawab saat durus harian Syaikh Sholeh Al Fauzan. Alasan-alasan seperti inilah yang sering beliau terangkan. Semoga Allah selalu menjaga dan memberkahi umur beliau. Tagsayat kursi jimat
Di rumah kaum muslimin seringkali dipajang kaligrafi ayat kursi. Di antara tujuan mereka memasangnya ialah agar rumah tersebut tidak diganggu setan atau setan bisa menjauh dari rumah. Ada juga yang bertujuan untuk ‘ngalap berkah’ (tabarruk) dengan ayat Al Qur’an tersebut. Bagaimana ajaran Islam meninjau perbuatan ini? Syaikhuna –guru kami- Syaikh Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Apakah boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi, ayat lainnya atau berbagai macam do’a di lehernya atau di rumah, mobil dan ruang kerjanya dalam rangka ‘ngalap berkah’ dan meyakini bahwa dengan menggantungnya setan pun akan lari? Jawaban beliau hafizhohullah, Tidak boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi dan ayat Qur’an lainnya atau berbagai do’a yang syar’i di lehernya dengan tujuan untuk mengusir setan atau untuk menyembuhkan diri  dari penyakit. Inilah pendapat yang tepat dari pendapat para ulama yang ada. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggantungkan tamimah (jimat) apa pun bentuknya. Dan ayat yang digantung semacam itu termasuk tamimah. Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam Kitab At Tauhid menjelaskan bahwa tamimah adalah segala sesuatu yang digantungkan pada anak-anak dengan tujuan untuk melindungi mereka dari ‘ain (pandangan hasad). Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sungguh jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah syirik”. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi. Sedangkan menggantungkan ayat Qur’an di leher atau bagian badan lainnya tidak diperbolehkan menurut pendapat yang kuat dari pendapat para ulama. Alasannya karena keumuman larangan menggantungkan tamimah. Dan ayat semacam itu termasuk bagian dari tamimah. Alasan kedua, larangan ini dimaksudkan untuk menutup pintu dari hal yang lebih parah yaitu menggantungkan jimat yang bukan dari ayat Qur’an. Alasan ketiga, menggantungkan semacam ini juga dapat melecehkan dan tidak menghormati ayat suci Al Qur’an. Adapun menggantungkan ayat Al Qur’an pada selain anggota badan seperti pada mobil, tembok, rumah, atau kantor dengan tujuan untuk ‘ngalap berkah’ dan ada juga yang bertujuan untuk mengusir setan, maka saya tidak mengetahui kalau ada ulama yang membolehkannya. Perbuatan semacam ini termasuk menggunakan tamimah yang terlarang. Dan alasan kedua, perbuatan semacam ini termasuk pelecehan pada Al Qur’an. Juga alasan ketiga, hal semacam ini tidak ada pendahulunya (tidak ada salafnya). Para ulama di masa silam tidaklah pernah menggantungkan ayat Qur’an di dinding untuk tujuan ‘ngalap berkah’ atau menghindarkan diri dari bahaya. Yang mereka lakukan malah menghafalkan Al Qur’an di hati-hati mereka (bukan sekedar dipajang, pen). Mereka menulis ayat Qur’an di mushaf-mushaf, mereka mengamalkan dan mengajarkan pelajaran hukum dari berbagai ayat. Yang mereka lakukan adalah mentadabburi ayat Al Qur’an sebagaimana perintah Allah. (As Sihr wa Asy Syu’udzah, Syaikh Dr. Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul Qosim, 67-69[1]) Inilah penjelasan menarik dari beliau hafizhohullah. Untuk melindungi dari berbagai bahaya dan dapat berkah Al Qur’an bukanlah hanya sekedar memajang atau menggantungkan Al Qur’an di leher, di dinding atau di kendaraan sebagaimana yang sering kita saksikan di tengah kaum muslimin dalam kebiasaan mereka menggantungkan ayat kursi. Ayat Al Qur’an bisa bermanfaat ketika dibaca, dihafal di hati, dan ditadabburi. Itulah keberkahan dan manfaat yang bisa diambil dari Al Qur’an Al Karim. Wallahu waliyyut taufiq.   Disusun sehabis ‘Isya di Ummul Hamam, Riyadh KSA 26 Syawwal 1432 H, 24/09/2011 www.rumaysho.com Baca Juga: Kisah Setan yang Mengajarkan Ayat Kursi pada Abu Hurairah Memajang Jimat dari Ayat Al Quran [1] Demikianlah pula jawaban beliau dalam sesi tanya jawab saat durus harian Syaikh Sholeh Al Fauzan. Alasan-alasan seperti inilah yang sering beliau terangkan. Semoga Allah selalu menjaga dan memberkahi umur beliau. Tagsayat kursi jimat


Di rumah kaum muslimin seringkali dipajang kaligrafi ayat kursi. Di antara tujuan mereka memasangnya ialah agar rumah tersebut tidak diganggu setan atau setan bisa menjauh dari rumah. Ada juga yang bertujuan untuk ‘ngalap berkah’ (tabarruk) dengan ayat Al Qur’an tersebut. Bagaimana ajaran Islam meninjau perbuatan ini? Syaikhuna –guru kami- Syaikh Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Apakah boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi, ayat lainnya atau berbagai macam do’a di lehernya atau di rumah, mobil dan ruang kerjanya dalam rangka ‘ngalap berkah’ dan meyakini bahwa dengan menggantungnya setan pun akan lari? Jawaban beliau hafizhohullah, Tidak boleh seorang muslim menggantungkan ayat kursi dan ayat Qur’an lainnya atau berbagai do’a yang syar’i di lehernya dengan tujuan untuk mengusir setan atau untuk menyembuhkan diri  dari penyakit. Inilah pendapat yang tepat dari pendapat para ulama yang ada. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggantungkan tamimah (jimat) apa pun bentuknya. Dan ayat yang digantung semacam itu termasuk tamimah. Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam Kitab At Tauhid menjelaskan bahwa tamimah adalah segala sesuatu yang digantungkan pada anak-anak dengan tujuan untuk melindungi mereka dari ‘ain (pandangan hasad). Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sungguh jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah syirik”. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi. Sedangkan menggantungkan ayat Qur’an di leher atau bagian badan lainnya tidak diperbolehkan menurut pendapat yang kuat dari pendapat para ulama. Alasannya karena keumuman larangan menggantungkan tamimah. Dan ayat semacam itu termasuk bagian dari tamimah. Alasan kedua, larangan ini dimaksudkan untuk menutup pintu dari hal yang lebih parah yaitu menggantungkan jimat yang bukan dari ayat Qur’an. Alasan ketiga, menggantungkan semacam ini juga dapat melecehkan dan tidak menghormati ayat suci Al Qur’an. Adapun menggantungkan ayat Al Qur’an pada selain anggota badan seperti pada mobil, tembok, rumah, atau kantor dengan tujuan untuk ‘ngalap berkah’ dan ada juga yang bertujuan untuk mengusir setan, maka saya tidak mengetahui kalau ada ulama yang membolehkannya. Perbuatan semacam ini termasuk menggunakan tamimah yang terlarang. Dan alasan kedua, perbuatan semacam ini termasuk pelecehan pada Al Qur’an. Juga alasan ketiga, hal semacam ini tidak ada pendahulunya (tidak ada salafnya). Para ulama di masa silam tidaklah pernah menggantungkan ayat Qur’an di dinding untuk tujuan ‘ngalap berkah’ atau menghindarkan diri dari bahaya. Yang mereka lakukan malah menghafalkan Al Qur’an di hati-hati mereka (bukan sekedar dipajang, pen). Mereka menulis ayat Qur’an di mushaf-mushaf, mereka mengamalkan dan mengajarkan pelajaran hukum dari berbagai ayat. Yang mereka lakukan adalah mentadabburi ayat Al Qur’an sebagaimana perintah Allah. (As Sihr wa Asy Syu’udzah, Syaikh Dr. Sholeh Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul Qosim, 67-69[1]) Inilah penjelasan menarik dari beliau hafizhohullah. Untuk melindungi dari berbagai bahaya dan dapat berkah Al Qur’an bukanlah hanya sekedar memajang atau menggantungkan Al Qur’an di leher, di dinding atau di kendaraan sebagaimana yang sering kita saksikan di tengah kaum muslimin dalam kebiasaan mereka menggantungkan ayat kursi. Ayat Al Qur’an bisa bermanfaat ketika dibaca, dihafal di hati, dan ditadabburi. Itulah keberkahan dan manfaat yang bisa diambil dari Al Qur’an Al Karim. Wallahu waliyyut taufiq.   Disusun sehabis ‘Isya di Ummul Hamam, Riyadh KSA 26 Syawwal 1432 H, 24/09/2011 www.rumaysho.com Baca Juga: Kisah Setan yang Mengajarkan Ayat Kursi pada Abu Hurairah Memajang Jimat dari Ayat Al Quran [1] Demikianlah pula jawaban beliau dalam sesi tanya jawab saat durus harian Syaikh Sholeh Al Fauzan. Alasan-alasan seperti inilah yang sering beliau terangkan. Semoga Allah selalu menjaga dan memberkahi umur beliau. Tagsayat kursi jimat

Habib Munzir Berdusta Atas Nama Imam Ibnu Hajar

Habib Munzir –semoga Allah memberi hidayah kepadanya- berkata :Berkata Imam Al-Muhaddits Ibn Hajr Al-Atsqolaaniy : “Hadits-hadits larangan ini adalah larangan sholat dengan menginjak kuburan dan di atas kuburan atau berkiblat ke kubur atau di antara dua kuburan, dan larangan itu tak mempengaruhi sahnya sholat (*maksudnya bilapun sholat di atas makam, atau mengarah ke makam tanpa pembatas maka sholatnya tidak batal), sebagaimana lafadh dari riwayat kitab Asshalaat oleh Abu Nai’im guru Imam Bukhari, bahwa ketika Anas ra shalat di hadapan kuburan maka Umar berkata : Kuburan…kuburan !, maka Anas melangkahinya dan meneruskan shalat dan ini menunjukan shalatnya sah dan tidak batal” (Fathul Baari Almasyhuur juz 1 hal 524)” Demikian perkataan Habib Munzir dalam bukunya Meniti Kesempurnaan Iman hal 29-30. Para pembaca yang dimuliakan oleh Allah marilah kita melihat langsung perkataan Ibnu Hajr dalam kitabnya Fathul Baari. Ibnu Hajr berkata :  “Perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan dibencinya sholat di kuburan)), maka mencakup jika sholat dilakukan di atas kubur atau ke arah kubur atau di antara dua kubur. Dan tentang hal ini ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan Abi Martsad Al-Ghonawi secara marfuu’ “Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian sholat ke kuburan atau di atas kuburan”…. Dan Imam Al-Bukhari membawakan atsar Umar radhiyallahu ‘anhu yang menunjukan bahwa larangan tentang hal itu (sholat di kuburan-pen) tidak mengharuskan rusaknya (tidak sahnya) sholat. Dan atsar Umar tersebut telah kami riwayatkan secara maushuul (bersambung) di kitab As-Sholaah karya Abu Nu’aim gurunya Imam Al-Bukhari, dan lafalnya:Tatkala Anas sholat ke kuburan maka Umar menyeru (seraya berkata) : Al-Qobr..al-qobr (Kuburan…! Kuburan…!), maka Anas menyangka bahwas yang dimaksud Umar adalah al-qomr (bulan), maka tatkala Anas mengetahui bahwa maksud Umar adalah kuburan maka Anaspun melewati kuburan dan sholat”. Atsar ini memiliki riwayat-riwayat yang lain sebagaimana telah aku jelaskan dalam kitab “Tagliiq at-Ta’liiq”, dan diantaranya riwayat dari jalan Humaid dari Anas seperti yang lalu dan ada tambahan, (perkataan Anas:), “Maka berkatalah sebagian orang yang ada di dekatku “Maksud Umar adalah kuburan (bukan bulan-pen), maka akupun menjauh dari kuburan”.Dan perkataan Umar القَبْرَ القَبْرَ (kuburan…! Kuburan..!) dengan menashob (yaitu I’robnya dengan fathah/nashob-pen) karena untuk tahdziir/memperingatkan.Dan perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan Umar tidak memerintahkan Anas untuk mengulangi sholat)) merupakan istinbat (hukum) yang diambil dari Imam Al-Bukhari dari sikap Anas radhiyallahu ‘anhu yang melanjutkan sholatnya, kalau seandainya sholat di kuburan mengharuskan rusaknya (batalnya) sholat maka Anas akan memutuskan sholatnya dan mengulangi kembali sholatnya” (Fathul Baari 1/524-525).Para pembaca yang mulia…, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :Pertama : Habib Munzir tidak membawakan perkataan Ibnu Hajr secara lengkap, sehingga akhirnya perkataan Ibnu  Hajar tidak dipahami dengan sebaik-baiknya.Kedua :Habib Munzir membawakan perkataan Ibnu Hajar ini dalam rangka membantah Syaikh Bin Baaz. Habib Munzir berkata : “Pernyataan Abdullah bin Baaz mengenai larangan membuat bangunan ataupun membangun masjid di atas kuburan” (lihat Meniti kesempurnaan Iman hal 25)Dan menurut Habib Munzir yang dimaksud dengan larangan membangun masjid di atas kuburan adalah bukan membuat bangunan di atasnya atau kuburan dijadikan sebagai tempat ibadah sebagaimana dzohirnya lafal hadits-hadits, akan tetapi maksudnya adalah tidak boleh menginjak-nginjak masjid dan menjadikannya terinjak-injak. Habib Munzir berkata : “Kesimpulannya larangan membuat mesjid di atas makam adalah menginjaknya dan menjadikannya terinjak-injak, ini hukumnya makruh, ada pendapat mengatakannya haram” (Meniti kesempurnaan iman hal 33)Para pembaca yang budiman…sungguh ini merupakan kesimpulan yang sangat aneh… menafsirkan larangan Nabi yaitu larangan menjadikan kuburan sebagai masjid maksudnya adalah menginjak-nginjak kuburan. Sungguh tafsiran yang sangat “tidak nyambung”, baik secara akal, bahasa Arab, apalagi menurut dalil-dalil syar’i. Bagaimana bisa kata masjid di artikan dengan menginjak-nginjak…??!!, itupun hukumnya hanya makruh menurut beliau??!!Adakah seorang saja dari para ulama yang berkesimpulan seperti itu…??, saya mohon Habib Munzir menyebutkan satu ulama saja yang berkesimpulan seperti ini…? Atau jangan-jangan ini hanyalah hasil karya beliau saja???!!!Untuk mendukung kesimpulan hasil karyanya maka sang Habib membawakan perkataan As-Syafii dan juga perkataan Ibnu Hajr di atas. Adapun perkataan Imam As-Syafii maka telah lalu pembahasannya (lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/183-habib-munzir-berdusta-atas-nama-imam-as-syafii).Maka sekarang saya mengajak para pembaca untuk merenungkan perkataan Ibnu Hajar di atas yang sedang menjelaskan perkataan Imam Al-Bukhari. Apakah dipahami dari perkataan di atas bahwasanya Ibnu Hajar membolehkan untuk sholat di kuburan…atau dibolehkannya membangun mesjid di atas kuburan..?? Apakah dipahami bahwasanya yang dilarang hanyalah menginjak-nginjak kuburan…??!!Sangat jelas sekali bahwasanya Ibnu Hajar mendukung larangan segala bentuk posisi sholat di sekitar kuburan. Karenanya beliau rahimahullah berkata :((“Perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan dibencinya sholat di kuburan)), maka mencakup jika sholat dilakukan di atas kubur atau ke arah kubur atau di antara dua kubur. Dan tentang hal ini ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan Abi Martsad Al-Ghonawi secara marfuu’ “Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian sholat ke kuburan atau di atas kuburan”))Bahkan Ibnu Hajr berdalil dengan hadits Abi Martsad untuk mendukung larangan teresbut. Maka manakah perkataan Ibnu Hajar yang menunjukkan kesimpulan Habib Munzir bahwasanya yang dilarang hanyalah menginjak-nginjak kuburan…??Oleh karenanya untuk mendukung kesimpulannya sang Habib sampai nekat berdusta atas nama Ibnu Hajr dengan menyelipkan tambahan terjemahan dalam perkataan Ibnu Hajar.Coba perhatikan perkataan Ibnu Hajar rahimahullah:Terjemahan Habib Munzir sbb : “Hadits-hadits larangan ini adalah larangan sholat dengan menginjak kuburan dan di atas kuburan atau berkiblat ke kubur atau di antara dua kuburan”.Padahal terjemahan yang benar adalah : “Maka mencakup jika sholat dilakukan di atas kubur atau ke arah kubur atau di antara dua kubur”tanpa ada tambahan lafal “dengan menginjak kuburan“. Saya sampai terheran-heran membaca terjemahan ini…??!!Ketiga : Dalam nukilan di atas, Ibnu Hajar menyampaikan atsar (kisah) tentang sahabat Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang sholat di dekat kuburan lantas diperingatkan dengan tegas oleh Umar bin Al-Khotthoob radhiallahu ‘anhu dengan berkata ; “Kuburan..! kuburan..!”.Ibnu Hajr dalam nukilan di atas telah menjelaskan bahwa i’roob القَبْرَ القَبْرَ adalah manshuub sebagai bentuk tahdziir (peringatan). Yang kalau kita artikan dengan bahasa Indonesia kira-kira sbb : (Awas kuburan..!, awas kuburan…!).Justru atsar ini semakin menegaskan akan tidak bolehnya sholat di sekitar kuburan. Karenanya setelah ditegur oleh Umar maka Anaspun menjauh dari kuburan dan melanjutkan sholatnya.Peringatan Umar yang tegas terhadap Anas yang sholat di kuburan menunjukkan bahwasanya sudah tertanam dalam hati-hati para sahabat larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat di kuburan. Karenanya Umarpun menegur anas dengan tegas dengan seruan, dan setelah ditegur Anaspun segera menjauh dari kuburan. Padahal Anas tidak sedang sholat di atas kuburan, apalagi sampai menginjak-nginjak kuburan??!!Ibnu Hajr telah menyebutkan riwayat yang lain tentang kisah ini, beliau berkata: “Dari Tsaabit Al-Bunaani dari Anas bin Malik, ia berkata : Aku pernah sholat dekat kuburan maka Umar bin Al-Khotthoob melihatku dan ia berkata : “Al-Qobr-Al-Qobr (kuburan…!, kuburan…!), maka akupun melihat ke langit, aku menyangka Umar berkata : “Al-Qomr ! (bulan !)…Maka Umar berkata : “Yang aku katakan adalah “kuburan”, janganlah engkau sholat ke kuburan”Ibnu Hajar juga menyebutkan riwayat yang lain :Anas berkata : “Suatu hari aku pernah sholat dan dihadapanku ada kuburan, aku tidak sadar…” (Lihat Taglliq at-Ta’liiq ‘alaa Shahih Al-Bukhari, tahqiq : Sa’iid Abdurrahman Musa, Al-Maktab Al-Islaami, cetakan pertama 2/229-230)Dari riwayat-riwayat yang disebutkan oleh Ibnu Hajar ini maka jelas bahwasanya :–         Anas bin Malik tidak sedang sholat di atas kuburan, apalagi sampai menginjak-nginjak kuburan.–         Selain itu Anas bin Malik tatkala sholat dekat kuburan tidak dalam kondisi sedang mencari barokah dari kuburan tersebut, bahkan dia sedang tidak sadar alias tidak tahu kalau ia sedang sholat di hadapan kuburan atau dekat dengan kuburan–         Yang benar bahwasanya Anas sholat dekat kuburan (sebagaimana ditunjukan oleh lafal قَرِيْبًا مِنْ قَبْرٍ/dekat kuburan)–         Umar bin Al-Khottob tetap menegur Anas meskipun Anas tidak sholat di atas kuburan.Maka kisah (atsar) ini jelas berseberangan dengan kesimpulan yang diambil oleh Habib Munzir bahwa yang larangan adalah jika hanya sholat di atas kuburan atau menginjak-nginjak kuburan. Dan pemahaman Habib Munzir ini bertentangan dengan pemahaman Umar (yang tegas menegur Anas bin Malik) dan juga bertentangan dengan pemahaman Anas yang setelah ditegur lantas menjauh dari kuburan !!Sungguh merupakan suatu kegembiraan tatkala melihat metode pendalilan Habib Munzir yang dalam permasalahan ini beliau berusaha berdalil dengan pemahaman para sahabat. Itulah metode beragama yang jitu dan tepat. Semoga Allah terus mengokohkan beliau dengan metode beragama seperti ini. Namun harapan saya lain kali Habib Munzir berusaha mengumpulkan riwayat-riwayat suatu atsar dengan baik agar bisa semakin jelas alur kisah atsar sahabat tersebut.Imam Bukhari mengambil istinbath dari atsar ini bahwasanya meskipun terlarang sholat di kuburan namun jika ada orang yang nekat melakukannya maka sholatnya tetap sah meskipun ia telah melakukan pelanggaran.Hal ini sebagaimana pendapat sebagian ulama tentang orang yang sholat dengan menggunakan baju curian atau ia sholat di rumah rampokan maka sholatnya tetap sah meskipun ia telah melakukan kesalahan.  Namun bukan berarti sahnya sholat maka menunjukkan bolehnya sholat di kuburan.Meskipun istinbath (pengambilan hukum) dari Imam Al-Bukhari ini tentu masih perlu ditinjau lebih dalam lagi, karena Anas bin Malik dalam keadaan tidak sadar tatkala sholat dekat kuburan. Hal ini sebagaimana dalam suatu hadits yang menjelaskan bahwasanya Nabi pernah sholat dalam kondisi di alas kaki beliau ada najis, sehingga tatkala di tengah-tengah sholat Nabi diberi wahyu tentang adanya najis tersebut akhirnya Nabipun melemparkan alas kakinya dan melanjutkan sholatnya. Tentunya hadits ini tidak menunjukkan sahnya sholatnya orang yang sengaja memakai pakaian yang ada najisnya, karena Nabi dalam kondisi tidak sadar bahwa pada alas kakinya ada najis. Dan ini adalah permasalahan fikih.Keempat : Justru pada halaman yang sama di kitab Fathul Baari –sebelum perkataan yang dinukil oleh Habib Munzir- ternyata sangatlah jelas jika Ibnu Hajar melarang membangun masjid di kuburan.Tatkala mengomentari perkataan Imam Al-Bukhariبَابٌ هَلْ تُنْبَشُ قُبُوْرُ مُشْرِكِي الْجَاهِلِيَّةِ وَيُتَّخَذُ مَكَانَهَا مَسَاجِدَ لِقَوْلِ النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ(Bab tentang apakah (*boleh) kuburan orang-orang musyrik jahiliyah digali dan dijadikan tempat kuburan-kuburan tersebut sebagai masjid?, (*padahal) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah melaknat orang-orang yahudi, mereka menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid) (lihat shahih Al-Bukhari 1/93)Ibnu Hajar berkata :“Perkataan Imam Al-Bukhari (Bab Apakah boleh kuburan orang-orang musyrik Jahiliah digali?), yaitu bukan kuburan selain mereka seperti kuburan para Nabi dan para pengikut mereka karena ini (*yaitu penggalian kuburan para nabi dan pengikut mereka) menyebabkan penghinaan kepada mereka. Berbeda halnya dengan orang-orang musyrik maka tidak ada kehormatan terhadap mereka. Adapun perkataan Imam Al-Bukhari “Karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dst” (*yaitu hadits Nabi tentang Allah melaknat orang-orang yahudi yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid) maka sisi penta’lilannya bahwasanya ancaman dalam hadits ini mencakup orang yang menjadikan kuburan-kuburan mereka sebagai masjid-masjid dalam rangka pengagungan dan sikap berlebih-lebihan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah sehingga akhirnya hal itu mengantarkan mereka untuk menyembah para penghuni kubur. Dan juga ancaman tersebut mencakup orang yang mengambil tempat-tempat kuburan mereka sebagai masjid yaitu dengan cara digali dan dilempar tulang-tulang mereka. Dan ini khusus berkaitan (*jika penghuni kubur tersebut adalah) para Nabi dan juga para pengikut mereka.Adapun orang-orang kafir maka tidak mengapa digali kuburan-kuburan mereka sehingga tempat kuburan mereka dijadikan masjid, karena tidak mengapa menghinakan mereka. Dan jika di tempat-tempat kuburan-kuburan mereka (orang-orang kafir) dijadikan masjid (*yaitu setelah digali) maka tidaklah melazimkan adanya pengagungan” (Fathul Baari 1/524)Perhatikanlah perkataan Ibnu Hajr ((ancaman dalam hadits ini mencakup orang yang menjadikan kuburan-kuburan mereka sebagai masjid-masjid dalam rangka pengagungan dan sikap berlebih-lebihan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah sehingga akhirnya hal itu mengantarkan mereka untuk menyembah para penghuni kubur)), ini sangat jelas sesuai dengan perkataan Syaikh Bin Baaz yang dinukil oleh Habib Munzir. Syaikh Bin Baaz berkata : “Hikmah dari larangan tersebut (*yaitu larangan menjadikan kuburan sebagai masjid) sebagaimana dijelaskan oleh para ulama agar hal itu tidak menjadi jalan yang akan membuat seseorang terjebak dalam perbuatan syirik akbar, seperti menyembah para penghuni kubur, berdoa, bernadzar, beristigotsah, berkorban, memohon bantuan dan pertolongan kepada mereka yang telah mati” (Meniti kesempurnaan iman hal 27)Perhatikan juga perkataan Ibnu Hajar : “Dan jika di tempat-tempat kuburan-kuburan mereka (orang-orang kafir) dijadikan masjid maka tidaklah melazimkan adanya pengagungan“Hal ini berbeda jika yang dijadikan masjid adalah kuburan-kuburan para sholihin seperti para Nabi dan para wali, tentu jelas akan melazimkan pengagungan kepada mereka, yang hal ini merupakan sarana menuju kesyirikan yaitu peribadatan kepada mereka.Semoga kita lebih amanah dalam menukil perkataan para ulama karena ini adalah amanah yang dipertanyakan pada hari hisab, lebih takutlah kita  kepada Allah Ta’ala, janganlah karena hawa nafsu kita, sehingga menjadikan kita menghalalkan segala cara untuk menggolkan pendapat dan keyakinan kita.Bukankah amanah merupakan akhlak yang sangat mulia…bahkan Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam digelari dengan Al-Amiiin yaitu orang yang sangat memegang amanah??Bahkan bukankah Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda :لاَ إِيْمَانَ لِمَنْ لاَ أَمَانَةَ لَهُ“Tidak ada iman bagi orang yang tidak memiliki amanah“(bersambung….) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 26-10-1432 H / 24 September 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Habib Munzir Berdusta Atas Nama Imam Ibnu Hajar

Habib Munzir –semoga Allah memberi hidayah kepadanya- berkata :Berkata Imam Al-Muhaddits Ibn Hajr Al-Atsqolaaniy : “Hadits-hadits larangan ini adalah larangan sholat dengan menginjak kuburan dan di atas kuburan atau berkiblat ke kubur atau di antara dua kuburan, dan larangan itu tak mempengaruhi sahnya sholat (*maksudnya bilapun sholat di atas makam, atau mengarah ke makam tanpa pembatas maka sholatnya tidak batal), sebagaimana lafadh dari riwayat kitab Asshalaat oleh Abu Nai’im guru Imam Bukhari, bahwa ketika Anas ra shalat di hadapan kuburan maka Umar berkata : Kuburan…kuburan !, maka Anas melangkahinya dan meneruskan shalat dan ini menunjukan shalatnya sah dan tidak batal” (Fathul Baari Almasyhuur juz 1 hal 524)” Demikian perkataan Habib Munzir dalam bukunya Meniti Kesempurnaan Iman hal 29-30. Para pembaca yang dimuliakan oleh Allah marilah kita melihat langsung perkataan Ibnu Hajr dalam kitabnya Fathul Baari. Ibnu Hajr berkata :  “Perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan dibencinya sholat di kuburan)), maka mencakup jika sholat dilakukan di atas kubur atau ke arah kubur atau di antara dua kubur. Dan tentang hal ini ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan Abi Martsad Al-Ghonawi secara marfuu’ “Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian sholat ke kuburan atau di atas kuburan”…. Dan Imam Al-Bukhari membawakan atsar Umar radhiyallahu ‘anhu yang menunjukan bahwa larangan tentang hal itu (sholat di kuburan-pen) tidak mengharuskan rusaknya (tidak sahnya) sholat. Dan atsar Umar tersebut telah kami riwayatkan secara maushuul (bersambung) di kitab As-Sholaah karya Abu Nu’aim gurunya Imam Al-Bukhari, dan lafalnya:Tatkala Anas sholat ke kuburan maka Umar menyeru (seraya berkata) : Al-Qobr..al-qobr (Kuburan…! Kuburan…!), maka Anas menyangka bahwas yang dimaksud Umar adalah al-qomr (bulan), maka tatkala Anas mengetahui bahwa maksud Umar adalah kuburan maka Anaspun melewati kuburan dan sholat”. Atsar ini memiliki riwayat-riwayat yang lain sebagaimana telah aku jelaskan dalam kitab “Tagliiq at-Ta’liiq”, dan diantaranya riwayat dari jalan Humaid dari Anas seperti yang lalu dan ada tambahan, (perkataan Anas:), “Maka berkatalah sebagian orang yang ada di dekatku “Maksud Umar adalah kuburan (bukan bulan-pen), maka akupun menjauh dari kuburan”.Dan perkataan Umar القَبْرَ القَبْرَ (kuburan…! Kuburan..!) dengan menashob (yaitu I’robnya dengan fathah/nashob-pen) karena untuk tahdziir/memperingatkan.Dan perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan Umar tidak memerintahkan Anas untuk mengulangi sholat)) merupakan istinbat (hukum) yang diambil dari Imam Al-Bukhari dari sikap Anas radhiyallahu ‘anhu yang melanjutkan sholatnya, kalau seandainya sholat di kuburan mengharuskan rusaknya (batalnya) sholat maka Anas akan memutuskan sholatnya dan mengulangi kembali sholatnya” (Fathul Baari 1/524-525).Para pembaca yang mulia…, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :Pertama : Habib Munzir tidak membawakan perkataan Ibnu Hajr secara lengkap, sehingga akhirnya perkataan Ibnu  Hajar tidak dipahami dengan sebaik-baiknya.Kedua :Habib Munzir membawakan perkataan Ibnu Hajar ini dalam rangka membantah Syaikh Bin Baaz. Habib Munzir berkata : “Pernyataan Abdullah bin Baaz mengenai larangan membuat bangunan ataupun membangun masjid di atas kuburan” (lihat Meniti kesempurnaan Iman hal 25)Dan menurut Habib Munzir yang dimaksud dengan larangan membangun masjid di atas kuburan adalah bukan membuat bangunan di atasnya atau kuburan dijadikan sebagai tempat ibadah sebagaimana dzohirnya lafal hadits-hadits, akan tetapi maksudnya adalah tidak boleh menginjak-nginjak masjid dan menjadikannya terinjak-injak. Habib Munzir berkata : “Kesimpulannya larangan membuat mesjid di atas makam adalah menginjaknya dan menjadikannya terinjak-injak, ini hukumnya makruh, ada pendapat mengatakannya haram” (Meniti kesempurnaan iman hal 33)Para pembaca yang budiman…sungguh ini merupakan kesimpulan yang sangat aneh… menafsirkan larangan Nabi yaitu larangan menjadikan kuburan sebagai masjid maksudnya adalah menginjak-nginjak kuburan. Sungguh tafsiran yang sangat “tidak nyambung”, baik secara akal, bahasa Arab, apalagi menurut dalil-dalil syar’i. Bagaimana bisa kata masjid di artikan dengan menginjak-nginjak…??!!, itupun hukumnya hanya makruh menurut beliau??!!Adakah seorang saja dari para ulama yang berkesimpulan seperti itu…??, saya mohon Habib Munzir menyebutkan satu ulama saja yang berkesimpulan seperti ini…? Atau jangan-jangan ini hanyalah hasil karya beliau saja???!!!Untuk mendukung kesimpulan hasil karyanya maka sang Habib membawakan perkataan As-Syafii dan juga perkataan Ibnu Hajr di atas. Adapun perkataan Imam As-Syafii maka telah lalu pembahasannya (lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/183-habib-munzir-berdusta-atas-nama-imam-as-syafii).Maka sekarang saya mengajak para pembaca untuk merenungkan perkataan Ibnu Hajar di atas yang sedang menjelaskan perkataan Imam Al-Bukhari. Apakah dipahami dari perkataan di atas bahwasanya Ibnu Hajar membolehkan untuk sholat di kuburan…atau dibolehkannya membangun mesjid di atas kuburan..?? Apakah dipahami bahwasanya yang dilarang hanyalah menginjak-nginjak kuburan…??!!Sangat jelas sekali bahwasanya Ibnu Hajar mendukung larangan segala bentuk posisi sholat di sekitar kuburan. Karenanya beliau rahimahullah berkata :((“Perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan dibencinya sholat di kuburan)), maka mencakup jika sholat dilakukan di atas kubur atau ke arah kubur atau di antara dua kubur. Dan tentang hal ini ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan Abi Martsad Al-Ghonawi secara marfuu’ “Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian sholat ke kuburan atau di atas kuburan”))Bahkan Ibnu Hajr berdalil dengan hadits Abi Martsad untuk mendukung larangan teresbut. Maka manakah perkataan Ibnu Hajar yang menunjukkan kesimpulan Habib Munzir bahwasanya yang dilarang hanyalah menginjak-nginjak kuburan…??Oleh karenanya untuk mendukung kesimpulannya sang Habib sampai nekat berdusta atas nama Ibnu Hajr dengan menyelipkan tambahan terjemahan dalam perkataan Ibnu Hajar.Coba perhatikan perkataan Ibnu Hajar rahimahullah:Terjemahan Habib Munzir sbb : “Hadits-hadits larangan ini adalah larangan sholat dengan menginjak kuburan dan di atas kuburan atau berkiblat ke kubur atau di antara dua kuburan”.Padahal terjemahan yang benar adalah : “Maka mencakup jika sholat dilakukan di atas kubur atau ke arah kubur atau di antara dua kubur”tanpa ada tambahan lafal “dengan menginjak kuburan“. Saya sampai terheran-heran membaca terjemahan ini…??!!Ketiga : Dalam nukilan di atas, Ibnu Hajar menyampaikan atsar (kisah) tentang sahabat Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang sholat di dekat kuburan lantas diperingatkan dengan tegas oleh Umar bin Al-Khotthoob radhiallahu ‘anhu dengan berkata ; “Kuburan..! kuburan..!”.Ibnu Hajr dalam nukilan di atas telah menjelaskan bahwa i’roob القَبْرَ القَبْرَ adalah manshuub sebagai bentuk tahdziir (peringatan). Yang kalau kita artikan dengan bahasa Indonesia kira-kira sbb : (Awas kuburan..!, awas kuburan…!).Justru atsar ini semakin menegaskan akan tidak bolehnya sholat di sekitar kuburan. Karenanya setelah ditegur oleh Umar maka Anaspun menjauh dari kuburan dan melanjutkan sholatnya.Peringatan Umar yang tegas terhadap Anas yang sholat di kuburan menunjukkan bahwasanya sudah tertanam dalam hati-hati para sahabat larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat di kuburan. Karenanya Umarpun menegur anas dengan tegas dengan seruan, dan setelah ditegur Anaspun segera menjauh dari kuburan. Padahal Anas tidak sedang sholat di atas kuburan, apalagi sampai menginjak-nginjak kuburan??!!Ibnu Hajr telah menyebutkan riwayat yang lain tentang kisah ini, beliau berkata: “Dari Tsaabit Al-Bunaani dari Anas bin Malik, ia berkata : Aku pernah sholat dekat kuburan maka Umar bin Al-Khotthoob melihatku dan ia berkata : “Al-Qobr-Al-Qobr (kuburan…!, kuburan…!), maka akupun melihat ke langit, aku menyangka Umar berkata : “Al-Qomr ! (bulan !)…Maka Umar berkata : “Yang aku katakan adalah “kuburan”, janganlah engkau sholat ke kuburan”Ibnu Hajar juga menyebutkan riwayat yang lain :Anas berkata : “Suatu hari aku pernah sholat dan dihadapanku ada kuburan, aku tidak sadar…” (Lihat Taglliq at-Ta’liiq ‘alaa Shahih Al-Bukhari, tahqiq : Sa’iid Abdurrahman Musa, Al-Maktab Al-Islaami, cetakan pertama 2/229-230)Dari riwayat-riwayat yang disebutkan oleh Ibnu Hajar ini maka jelas bahwasanya :–         Anas bin Malik tidak sedang sholat di atas kuburan, apalagi sampai menginjak-nginjak kuburan.–         Selain itu Anas bin Malik tatkala sholat dekat kuburan tidak dalam kondisi sedang mencari barokah dari kuburan tersebut, bahkan dia sedang tidak sadar alias tidak tahu kalau ia sedang sholat di hadapan kuburan atau dekat dengan kuburan–         Yang benar bahwasanya Anas sholat dekat kuburan (sebagaimana ditunjukan oleh lafal قَرِيْبًا مِنْ قَبْرٍ/dekat kuburan)–         Umar bin Al-Khottob tetap menegur Anas meskipun Anas tidak sholat di atas kuburan.Maka kisah (atsar) ini jelas berseberangan dengan kesimpulan yang diambil oleh Habib Munzir bahwa yang larangan adalah jika hanya sholat di atas kuburan atau menginjak-nginjak kuburan. Dan pemahaman Habib Munzir ini bertentangan dengan pemahaman Umar (yang tegas menegur Anas bin Malik) dan juga bertentangan dengan pemahaman Anas yang setelah ditegur lantas menjauh dari kuburan !!Sungguh merupakan suatu kegembiraan tatkala melihat metode pendalilan Habib Munzir yang dalam permasalahan ini beliau berusaha berdalil dengan pemahaman para sahabat. Itulah metode beragama yang jitu dan tepat. Semoga Allah terus mengokohkan beliau dengan metode beragama seperti ini. Namun harapan saya lain kali Habib Munzir berusaha mengumpulkan riwayat-riwayat suatu atsar dengan baik agar bisa semakin jelas alur kisah atsar sahabat tersebut.Imam Bukhari mengambil istinbath dari atsar ini bahwasanya meskipun terlarang sholat di kuburan namun jika ada orang yang nekat melakukannya maka sholatnya tetap sah meskipun ia telah melakukan pelanggaran.Hal ini sebagaimana pendapat sebagian ulama tentang orang yang sholat dengan menggunakan baju curian atau ia sholat di rumah rampokan maka sholatnya tetap sah meskipun ia telah melakukan kesalahan.  Namun bukan berarti sahnya sholat maka menunjukkan bolehnya sholat di kuburan.Meskipun istinbath (pengambilan hukum) dari Imam Al-Bukhari ini tentu masih perlu ditinjau lebih dalam lagi, karena Anas bin Malik dalam keadaan tidak sadar tatkala sholat dekat kuburan. Hal ini sebagaimana dalam suatu hadits yang menjelaskan bahwasanya Nabi pernah sholat dalam kondisi di alas kaki beliau ada najis, sehingga tatkala di tengah-tengah sholat Nabi diberi wahyu tentang adanya najis tersebut akhirnya Nabipun melemparkan alas kakinya dan melanjutkan sholatnya. Tentunya hadits ini tidak menunjukkan sahnya sholatnya orang yang sengaja memakai pakaian yang ada najisnya, karena Nabi dalam kondisi tidak sadar bahwa pada alas kakinya ada najis. Dan ini adalah permasalahan fikih.Keempat : Justru pada halaman yang sama di kitab Fathul Baari –sebelum perkataan yang dinukil oleh Habib Munzir- ternyata sangatlah jelas jika Ibnu Hajar melarang membangun masjid di kuburan.Tatkala mengomentari perkataan Imam Al-Bukhariبَابٌ هَلْ تُنْبَشُ قُبُوْرُ مُشْرِكِي الْجَاهِلِيَّةِ وَيُتَّخَذُ مَكَانَهَا مَسَاجِدَ لِقَوْلِ النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ(Bab tentang apakah (*boleh) kuburan orang-orang musyrik jahiliyah digali dan dijadikan tempat kuburan-kuburan tersebut sebagai masjid?, (*padahal) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah melaknat orang-orang yahudi, mereka menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid) (lihat shahih Al-Bukhari 1/93)Ibnu Hajar berkata :“Perkataan Imam Al-Bukhari (Bab Apakah boleh kuburan orang-orang musyrik Jahiliah digali?), yaitu bukan kuburan selain mereka seperti kuburan para Nabi dan para pengikut mereka karena ini (*yaitu penggalian kuburan para nabi dan pengikut mereka) menyebabkan penghinaan kepada mereka. Berbeda halnya dengan orang-orang musyrik maka tidak ada kehormatan terhadap mereka. Adapun perkataan Imam Al-Bukhari “Karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dst” (*yaitu hadits Nabi tentang Allah melaknat orang-orang yahudi yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid) maka sisi penta’lilannya bahwasanya ancaman dalam hadits ini mencakup orang yang menjadikan kuburan-kuburan mereka sebagai masjid-masjid dalam rangka pengagungan dan sikap berlebih-lebihan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah sehingga akhirnya hal itu mengantarkan mereka untuk menyembah para penghuni kubur. Dan juga ancaman tersebut mencakup orang yang mengambil tempat-tempat kuburan mereka sebagai masjid yaitu dengan cara digali dan dilempar tulang-tulang mereka. Dan ini khusus berkaitan (*jika penghuni kubur tersebut adalah) para Nabi dan juga para pengikut mereka.Adapun orang-orang kafir maka tidak mengapa digali kuburan-kuburan mereka sehingga tempat kuburan mereka dijadikan masjid, karena tidak mengapa menghinakan mereka. Dan jika di tempat-tempat kuburan-kuburan mereka (orang-orang kafir) dijadikan masjid (*yaitu setelah digali) maka tidaklah melazimkan adanya pengagungan” (Fathul Baari 1/524)Perhatikanlah perkataan Ibnu Hajr ((ancaman dalam hadits ini mencakup orang yang menjadikan kuburan-kuburan mereka sebagai masjid-masjid dalam rangka pengagungan dan sikap berlebih-lebihan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah sehingga akhirnya hal itu mengantarkan mereka untuk menyembah para penghuni kubur)), ini sangat jelas sesuai dengan perkataan Syaikh Bin Baaz yang dinukil oleh Habib Munzir. Syaikh Bin Baaz berkata : “Hikmah dari larangan tersebut (*yaitu larangan menjadikan kuburan sebagai masjid) sebagaimana dijelaskan oleh para ulama agar hal itu tidak menjadi jalan yang akan membuat seseorang terjebak dalam perbuatan syirik akbar, seperti menyembah para penghuni kubur, berdoa, bernadzar, beristigotsah, berkorban, memohon bantuan dan pertolongan kepada mereka yang telah mati” (Meniti kesempurnaan iman hal 27)Perhatikan juga perkataan Ibnu Hajar : “Dan jika di tempat-tempat kuburan-kuburan mereka (orang-orang kafir) dijadikan masjid maka tidaklah melazimkan adanya pengagungan“Hal ini berbeda jika yang dijadikan masjid adalah kuburan-kuburan para sholihin seperti para Nabi dan para wali, tentu jelas akan melazimkan pengagungan kepada mereka, yang hal ini merupakan sarana menuju kesyirikan yaitu peribadatan kepada mereka.Semoga kita lebih amanah dalam menukil perkataan para ulama karena ini adalah amanah yang dipertanyakan pada hari hisab, lebih takutlah kita  kepada Allah Ta’ala, janganlah karena hawa nafsu kita, sehingga menjadikan kita menghalalkan segala cara untuk menggolkan pendapat dan keyakinan kita.Bukankah amanah merupakan akhlak yang sangat mulia…bahkan Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam digelari dengan Al-Amiiin yaitu orang yang sangat memegang amanah??Bahkan bukankah Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda :لاَ إِيْمَانَ لِمَنْ لاَ أَمَانَةَ لَهُ“Tidak ada iman bagi orang yang tidak memiliki amanah“(bersambung….) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 26-10-1432 H / 24 September 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Habib Munzir –semoga Allah memberi hidayah kepadanya- berkata :Berkata Imam Al-Muhaddits Ibn Hajr Al-Atsqolaaniy : “Hadits-hadits larangan ini adalah larangan sholat dengan menginjak kuburan dan di atas kuburan atau berkiblat ke kubur atau di antara dua kuburan, dan larangan itu tak mempengaruhi sahnya sholat (*maksudnya bilapun sholat di atas makam, atau mengarah ke makam tanpa pembatas maka sholatnya tidak batal), sebagaimana lafadh dari riwayat kitab Asshalaat oleh Abu Nai’im guru Imam Bukhari, bahwa ketika Anas ra shalat di hadapan kuburan maka Umar berkata : Kuburan…kuburan !, maka Anas melangkahinya dan meneruskan shalat dan ini menunjukan shalatnya sah dan tidak batal” (Fathul Baari Almasyhuur juz 1 hal 524)” Demikian perkataan Habib Munzir dalam bukunya Meniti Kesempurnaan Iman hal 29-30. Para pembaca yang dimuliakan oleh Allah marilah kita melihat langsung perkataan Ibnu Hajr dalam kitabnya Fathul Baari. Ibnu Hajr berkata :  “Perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan dibencinya sholat di kuburan)), maka mencakup jika sholat dilakukan di atas kubur atau ke arah kubur atau di antara dua kubur. Dan tentang hal ini ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan Abi Martsad Al-Ghonawi secara marfuu’ “Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian sholat ke kuburan atau di atas kuburan”…. Dan Imam Al-Bukhari membawakan atsar Umar radhiyallahu ‘anhu yang menunjukan bahwa larangan tentang hal itu (sholat di kuburan-pen) tidak mengharuskan rusaknya (tidak sahnya) sholat. Dan atsar Umar tersebut telah kami riwayatkan secara maushuul (bersambung) di kitab As-Sholaah karya Abu Nu’aim gurunya Imam Al-Bukhari, dan lafalnya:Tatkala Anas sholat ke kuburan maka Umar menyeru (seraya berkata) : Al-Qobr..al-qobr (Kuburan…! Kuburan…!), maka Anas menyangka bahwas yang dimaksud Umar adalah al-qomr (bulan), maka tatkala Anas mengetahui bahwa maksud Umar adalah kuburan maka Anaspun melewati kuburan dan sholat”. Atsar ini memiliki riwayat-riwayat yang lain sebagaimana telah aku jelaskan dalam kitab “Tagliiq at-Ta’liiq”, dan diantaranya riwayat dari jalan Humaid dari Anas seperti yang lalu dan ada tambahan, (perkataan Anas:), “Maka berkatalah sebagian orang yang ada di dekatku “Maksud Umar adalah kuburan (bukan bulan-pen), maka akupun menjauh dari kuburan”.Dan perkataan Umar القَبْرَ القَبْرَ (kuburan…! Kuburan..!) dengan menashob (yaitu I’robnya dengan fathah/nashob-pen) karena untuk tahdziir/memperingatkan.Dan perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan Umar tidak memerintahkan Anas untuk mengulangi sholat)) merupakan istinbat (hukum) yang diambil dari Imam Al-Bukhari dari sikap Anas radhiyallahu ‘anhu yang melanjutkan sholatnya, kalau seandainya sholat di kuburan mengharuskan rusaknya (batalnya) sholat maka Anas akan memutuskan sholatnya dan mengulangi kembali sholatnya” (Fathul Baari 1/524-525).Para pembaca yang mulia…, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :Pertama : Habib Munzir tidak membawakan perkataan Ibnu Hajr secara lengkap, sehingga akhirnya perkataan Ibnu  Hajar tidak dipahami dengan sebaik-baiknya.Kedua :Habib Munzir membawakan perkataan Ibnu Hajar ini dalam rangka membantah Syaikh Bin Baaz. Habib Munzir berkata : “Pernyataan Abdullah bin Baaz mengenai larangan membuat bangunan ataupun membangun masjid di atas kuburan” (lihat Meniti kesempurnaan Iman hal 25)Dan menurut Habib Munzir yang dimaksud dengan larangan membangun masjid di atas kuburan adalah bukan membuat bangunan di atasnya atau kuburan dijadikan sebagai tempat ibadah sebagaimana dzohirnya lafal hadits-hadits, akan tetapi maksudnya adalah tidak boleh menginjak-nginjak masjid dan menjadikannya terinjak-injak. Habib Munzir berkata : “Kesimpulannya larangan membuat mesjid di atas makam adalah menginjaknya dan menjadikannya terinjak-injak, ini hukumnya makruh, ada pendapat mengatakannya haram” (Meniti kesempurnaan iman hal 33)Para pembaca yang budiman…sungguh ini merupakan kesimpulan yang sangat aneh… menafsirkan larangan Nabi yaitu larangan menjadikan kuburan sebagai masjid maksudnya adalah menginjak-nginjak kuburan. Sungguh tafsiran yang sangat “tidak nyambung”, baik secara akal, bahasa Arab, apalagi menurut dalil-dalil syar’i. Bagaimana bisa kata masjid di artikan dengan menginjak-nginjak…??!!, itupun hukumnya hanya makruh menurut beliau??!!Adakah seorang saja dari para ulama yang berkesimpulan seperti itu…??, saya mohon Habib Munzir menyebutkan satu ulama saja yang berkesimpulan seperti ini…? Atau jangan-jangan ini hanyalah hasil karya beliau saja???!!!Untuk mendukung kesimpulan hasil karyanya maka sang Habib membawakan perkataan As-Syafii dan juga perkataan Ibnu Hajr di atas. Adapun perkataan Imam As-Syafii maka telah lalu pembahasannya (lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/183-habib-munzir-berdusta-atas-nama-imam-as-syafii).Maka sekarang saya mengajak para pembaca untuk merenungkan perkataan Ibnu Hajar di atas yang sedang menjelaskan perkataan Imam Al-Bukhari. Apakah dipahami dari perkataan di atas bahwasanya Ibnu Hajar membolehkan untuk sholat di kuburan…atau dibolehkannya membangun mesjid di atas kuburan..?? Apakah dipahami bahwasanya yang dilarang hanyalah menginjak-nginjak kuburan…??!!Sangat jelas sekali bahwasanya Ibnu Hajar mendukung larangan segala bentuk posisi sholat di sekitar kuburan. Karenanya beliau rahimahullah berkata :((“Perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan dibencinya sholat di kuburan)), maka mencakup jika sholat dilakukan di atas kubur atau ke arah kubur atau di antara dua kubur. Dan tentang hal ini ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan Abi Martsad Al-Ghonawi secara marfuu’ “Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian sholat ke kuburan atau di atas kuburan”))Bahkan Ibnu Hajr berdalil dengan hadits Abi Martsad untuk mendukung larangan teresbut. Maka manakah perkataan Ibnu Hajar yang menunjukkan kesimpulan Habib Munzir bahwasanya yang dilarang hanyalah menginjak-nginjak kuburan…??Oleh karenanya untuk mendukung kesimpulannya sang Habib sampai nekat berdusta atas nama Ibnu Hajr dengan menyelipkan tambahan terjemahan dalam perkataan Ibnu Hajar.Coba perhatikan perkataan Ibnu Hajar rahimahullah:Terjemahan Habib Munzir sbb : “Hadits-hadits larangan ini adalah larangan sholat dengan menginjak kuburan dan di atas kuburan atau berkiblat ke kubur atau di antara dua kuburan”.Padahal terjemahan yang benar adalah : “Maka mencakup jika sholat dilakukan di atas kubur atau ke arah kubur atau di antara dua kubur”tanpa ada tambahan lafal “dengan menginjak kuburan“. Saya sampai terheran-heran membaca terjemahan ini…??!!Ketiga : Dalam nukilan di atas, Ibnu Hajar menyampaikan atsar (kisah) tentang sahabat Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang sholat di dekat kuburan lantas diperingatkan dengan tegas oleh Umar bin Al-Khotthoob radhiallahu ‘anhu dengan berkata ; “Kuburan..! kuburan..!”.Ibnu Hajr dalam nukilan di atas telah menjelaskan bahwa i’roob القَبْرَ القَبْرَ adalah manshuub sebagai bentuk tahdziir (peringatan). Yang kalau kita artikan dengan bahasa Indonesia kira-kira sbb : (Awas kuburan..!, awas kuburan…!).Justru atsar ini semakin menegaskan akan tidak bolehnya sholat di sekitar kuburan. Karenanya setelah ditegur oleh Umar maka Anaspun menjauh dari kuburan dan melanjutkan sholatnya.Peringatan Umar yang tegas terhadap Anas yang sholat di kuburan menunjukkan bahwasanya sudah tertanam dalam hati-hati para sahabat larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat di kuburan. Karenanya Umarpun menegur anas dengan tegas dengan seruan, dan setelah ditegur Anaspun segera menjauh dari kuburan. Padahal Anas tidak sedang sholat di atas kuburan, apalagi sampai menginjak-nginjak kuburan??!!Ibnu Hajr telah menyebutkan riwayat yang lain tentang kisah ini, beliau berkata: “Dari Tsaabit Al-Bunaani dari Anas bin Malik, ia berkata : Aku pernah sholat dekat kuburan maka Umar bin Al-Khotthoob melihatku dan ia berkata : “Al-Qobr-Al-Qobr (kuburan…!, kuburan…!), maka akupun melihat ke langit, aku menyangka Umar berkata : “Al-Qomr ! (bulan !)…Maka Umar berkata : “Yang aku katakan adalah “kuburan”, janganlah engkau sholat ke kuburan”Ibnu Hajar juga menyebutkan riwayat yang lain :Anas berkata : “Suatu hari aku pernah sholat dan dihadapanku ada kuburan, aku tidak sadar…” (Lihat Taglliq at-Ta’liiq ‘alaa Shahih Al-Bukhari, tahqiq : Sa’iid Abdurrahman Musa, Al-Maktab Al-Islaami, cetakan pertama 2/229-230)Dari riwayat-riwayat yang disebutkan oleh Ibnu Hajar ini maka jelas bahwasanya :–         Anas bin Malik tidak sedang sholat di atas kuburan, apalagi sampai menginjak-nginjak kuburan.–         Selain itu Anas bin Malik tatkala sholat dekat kuburan tidak dalam kondisi sedang mencari barokah dari kuburan tersebut, bahkan dia sedang tidak sadar alias tidak tahu kalau ia sedang sholat di hadapan kuburan atau dekat dengan kuburan–         Yang benar bahwasanya Anas sholat dekat kuburan (sebagaimana ditunjukan oleh lafal قَرِيْبًا مِنْ قَبْرٍ/dekat kuburan)–         Umar bin Al-Khottob tetap menegur Anas meskipun Anas tidak sholat di atas kuburan.Maka kisah (atsar) ini jelas berseberangan dengan kesimpulan yang diambil oleh Habib Munzir bahwa yang larangan adalah jika hanya sholat di atas kuburan atau menginjak-nginjak kuburan. Dan pemahaman Habib Munzir ini bertentangan dengan pemahaman Umar (yang tegas menegur Anas bin Malik) dan juga bertentangan dengan pemahaman Anas yang setelah ditegur lantas menjauh dari kuburan !!Sungguh merupakan suatu kegembiraan tatkala melihat metode pendalilan Habib Munzir yang dalam permasalahan ini beliau berusaha berdalil dengan pemahaman para sahabat. Itulah metode beragama yang jitu dan tepat. Semoga Allah terus mengokohkan beliau dengan metode beragama seperti ini. Namun harapan saya lain kali Habib Munzir berusaha mengumpulkan riwayat-riwayat suatu atsar dengan baik agar bisa semakin jelas alur kisah atsar sahabat tersebut.Imam Bukhari mengambil istinbath dari atsar ini bahwasanya meskipun terlarang sholat di kuburan namun jika ada orang yang nekat melakukannya maka sholatnya tetap sah meskipun ia telah melakukan pelanggaran.Hal ini sebagaimana pendapat sebagian ulama tentang orang yang sholat dengan menggunakan baju curian atau ia sholat di rumah rampokan maka sholatnya tetap sah meskipun ia telah melakukan kesalahan.  Namun bukan berarti sahnya sholat maka menunjukkan bolehnya sholat di kuburan.Meskipun istinbath (pengambilan hukum) dari Imam Al-Bukhari ini tentu masih perlu ditinjau lebih dalam lagi, karena Anas bin Malik dalam keadaan tidak sadar tatkala sholat dekat kuburan. Hal ini sebagaimana dalam suatu hadits yang menjelaskan bahwasanya Nabi pernah sholat dalam kondisi di alas kaki beliau ada najis, sehingga tatkala di tengah-tengah sholat Nabi diberi wahyu tentang adanya najis tersebut akhirnya Nabipun melemparkan alas kakinya dan melanjutkan sholatnya. Tentunya hadits ini tidak menunjukkan sahnya sholatnya orang yang sengaja memakai pakaian yang ada najisnya, karena Nabi dalam kondisi tidak sadar bahwa pada alas kakinya ada najis. Dan ini adalah permasalahan fikih.Keempat : Justru pada halaman yang sama di kitab Fathul Baari –sebelum perkataan yang dinukil oleh Habib Munzir- ternyata sangatlah jelas jika Ibnu Hajar melarang membangun masjid di kuburan.Tatkala mengomentari perkataan Imam Al-Bukhariبَابٌ هَلْ تُنْبَشُ قُبُوْرُ مُشْرِكِي الْجَاهِلِيَّةِ وَيُتَّخَذُ مَكَانَهَا مَسَاجِدَ لِقَوْلِ النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ(Bab tentang apakah (*boleh) kuburan orang-orang musyrik jahiliyah digali dan dijadikan tempat kuburan-kuburan tersebut sebagai masjid?, (*padahal) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah melaknat orang-orang yahudi, mereka menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid) (lihat shahih Al-Bukhari 1/93)Ibnu Hajar berkata :“Perkataan Imam Al-Bukhari (Bab Apakah boleh kuburan orang-orang musyrik Jahiliah digali?), yaitu bukan kuburan selain mereka seperti kuburan para Nabi dan para pengikut mereka karena ini (*yaitu penggalian kuburan para nabi dan pengikut mereka) menyebabkan penghinaan kepada mereka. Berbeda halnya dengan orang-orang musyrik maka tidak ada kehormatan terhadap mereka. Adapun perkataan Imam Al-Bukhari “Karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dst” (*yaitu hadits Nabi tentang Allah melaknat orang-orang yahudi yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid) maka sisi penta’lilannya bahwasanya ancaman dalam hadits ini mencakup orang yang menjadikan kuburan-kuburan mereka sebagai masjid-masjid dalam rangka pengagungan dan sikap berlebih-lebihan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah sehingga akhirnya hal itu mengantarkan mereka untuk menyembah para penghuni kubur. Dan juga ancaman tersebut mencakup orang yang mengambil tempat-tempat kuburan mereka sebagai masjid yaitu dengan cara digali dan dilempar tulang-tulang mereka. Dan ini khusus berkaitan (*jika penghuni kubur tersebut adalah) para Nabi dan juga para pengikut mereka.Adapun orang-orang kafir maka tidak mengapa digali kuburan-kuburan mereka sehingga tempat kuburan mereka dijadikan masjid, karena tidak mengapa menghinakan mereka. Dan jika di tempat-tempat kuburan-kuburan mereka (orang-orang kafir) dijadikan masjid (*yaitu setelah digali) maka tidaklah melazimkan adanya pengagungan” (Fathul Baari 1/524)Perhatikanlah perkataan Ibnu Hajr ((ancaman dalam hadits ini mencakup orang yang menjadikan kuburan-kuburan mereka sebagai masjid-masjid dalam rangka pengagungan dan sikap berlebih-lebihan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah sehingga akhirnya hal itu mengantarkan mereka untuk menyembah para penghuni kubur)), ini sangat jelas sesuai dengan perkataan Syaikh Bin Baaz yang dinukil oleh Habib Munzir. Syaikh Bin Baaz berkata : “Hikmah dari larangan tersebut (*yaitu larangan menjadikan kuburan sebagai masjid) sebagaimana dijelaskan oleh para ulama agar hal itu tidak menjadi jalan yang akan membuat seseorang terjebak dalam perbuatan syirik akbar, seperti menyembah para penghuni kubur, berdoa, bernadzar, beristigotsah, berkorban, memohon bantuan dan pertolongan kepada mereka yang telah mati” (Meniti kesempurnaan iman hal 27)Perhatikan juga perkataan Ibnu Hajar : “Dan jika di tempat-tempat kuburan-kuburan mereka (orang-orang kafir) dijadikan masjid maka tidaklah melazimkan adanya pengagungan“Hal ini berbeda jika yang dijadikan masjid adalah kuburan-kuburan para sholihin seperti para Nabi dan para wali, tentu jelas akan melazimkan pengagungan kepada mereka, yang hal ini merupakan sarana menuju kesyirikan yaitu peribadatan kepada mereka.Semoga kita lebih amanah dalam menukil perkataan para ulama karena ini adalah amanah yang dipertanyakan pada hari hisab, lebih takutlah kita  kepada Allah Ta’ala, janganlah karena hawa nafsu kita, sehingga menjadikan kita menghalalkan segala cara untuk menggolkan pendapat dan keyakinan kita.Bukankah amanah merupakan akhlak yang sangat mulia…bahkan Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam digelari dengan Al-Amiiin yaitu orang yang sangat memegang amanah??Bahkan bukankah Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda :لاَ إِيْمَانَ لِمَنْ لاَ أَمَانَةَ لَهُ“Tidak ada iman bagi orang yang tidak memiliki amanah“(bersambung….) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 26-10-1432 H / 24 September 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Habib Munzir –semoga Allah memberi hidayah kepadanya- berkata :Berkata Imam Al-Muhaddits Ibn Hajr Al-Atsqolaaniy : “Hadits-hadits larangan ini adalah larangan sholat dengan menginjak kuburan dan di atas kuburan atau berkiblat ke kubur atau di antara dua kuburan, dan larangan itu tak mempengaruhi sahnya sholat (*maksudnya bilapun sholat di atas makam, atau mengarah ke makam tanpa pembatas maka sholatnya tidak batal), sebagaimana lafadh dari riwayat kitab Asshalaat oleh Abu Nai’im guru Imam Bukhari, bahwa ketika Anas ra shalat di hadapan kuburan maka Umar berkata : Kuburan…kuburan !, maka Anas melangkahinya dan meneruskan shalat dan ini menunjukan shalatnya sah dan tidak batal” (Fathul Baari Almasyhuur juz 1 hal 524)” Demikian perkataan Habib Munzir dalam bukunya Meniti Kesempurnaan Iman hal 29-30. Para pembaca yang dimuliakan oleh Allah marilah kita melihat langsung perkataan Ibnu Hajr dalam kitabnya Fathul Baari. Ibnu Hajr berkata :  “Perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan dibencinya sholat di kuburan)), maka mencakup jika sholat dilakukan di atas kubur atau ke arah kubur atau di antara dua kubur. Dan tentang hal ini ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan Abi Martsad Al-Ghonawi secara marfuu’ “Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian sholat ke kuburan atau di atas kuburan”…. Dan Imam Al-Bukhari membawakan atsar Umar radhiyallahu ‘anhu yang menunjukan bahwa larangan tentang hal itu (sholat di kuburan-pen) tidak mengharuskan rusaknya (tidak sahnya) sholat. Dan atsar Umar tersebut telah kami riwayatkan secara maushuul (bersambung) di kitab As-Sholaah karya Abu Nu’aim gurunya Imam Al-Bukhari, dan lafalnya:Tatkala Anas sholat ke kuburan maka Umar menyeru (seraya berkata) : Al-Qobr..al-qobr (Kuburan…! Kuburan…!), maka Anas menyangka bahwas yang dimaksud Umar adalah al-qomr (bulan), maka tatkala Anas mengetahui bahwa maksud Umar adalah kuburan maka Anaspun melewati kuburan dan sholat”. Atsar ini memiliki riwayat-riwayat yang lain sebagaimana telah aku jelaskan dalam kitab “Tagliiq at-Ta’liiq”, dan diantaranya riwayat dari jalan Humaid dari Anas seperti yang lalu dan ada tambahan, (perkataan Anas:), “Maka berkatalah sebagian orang yang ada di dekatku “Maksud Umar adalah kuburan (bukan bulan-pen), maka akupun menjauh dari kuburan”.Dan perkataan Umar القَبْرَ القَبْرَ (kuburan…! Kuburan..!) dengan menashob (yaitu I’robnya dengan fathah/nashob-pen) karena untuk tahdziir/memperingatkan.Dan perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan Umar tidak memerintahkan Anas untuk mengulangi sholat)) merupakan istinbat (hukum) yang diambil dari Imam Al-Bukhari dari sikap Anas radhiyallahu ‘anhu yang melanjutkan sholatnya, kalau seandainya sholat di kuburan mengharuskan rusaknya (batalnya) sholat maka Anas akan memutuskan sholatnya dan mengulangi kembali sholatnya” (Fathul Baari 1/524-525).Para pembaca yang mulia…, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :Pertama : Habib Munzir tidak membawakan perkataan Ibnu Hajr secara lengkap, sehingga akhirnya perkataan Ibnu  Hajar tidak dipahami dengan sebaik-baiknya.Kedua :Habib Munzir membawakan perkataan Ibnu Hajar ini dalam rangka membantah Syaikh Bin Baaz. Habib Munzir berkata : “Pernyataan Abdullah bin Baaz mengenai larangan membuat bangunan ataupun membangun masjid di atas kuburan” (lihat Meniti kesempurnaan Iman hal 25)Dan menurut Habib Munzir yang dimaksud dengan larangan membangun masjid di atas kuburan adalah bukan membuat bangunan di atasnya atau kuburan dijadikan sebagai tempat ibadah sebagaimana dzohirnya lafal hadits-hadits, akan tetapi maksudnya adalah tidak boleh menginjak-nginjak masjid dan menjadikannya terinjak-injak. Habib Munzir berkata : “Kesimpulannya larangan membuat mesjid di atas makam adalah menginjaknya dan menjadikannya terinjak-injak, ini hukumnya makruh, ada pendapat mengatakannya haram” (Meniti kesempurnaan iman hal 33)Para pembaca yang budiman…sungguh ini merupakan kesimpulan yang sangat aneh… menafsirkan larangan Nabi yaitu larangan menjadikan kuburan sebagai masjid maksudnya adalah menginjak-nginjak kuburan. Sungguh tafsiran yang sangat “tidak nyambung”, baik secara akal, bahasa Arab, apalagi menurut dalil-dalil syar’i. Bagaimana bisa kata masjid di artikan dengan menginjak-nginjak…??!!, itupun hukumnya hanya makruh menurut beliau??!!Adakah seorang saja dari para ulama yang berkesimpulan seperti itu…??, saya mohon Habib Munzir menyebutkan satu ulama saja yang berkesimpulan seperti ini…? Atau jangan-jangan ini hanyalah hasil karya beliau saja???!!!Untuk mendukung kesimpulan hasil karyanya maka sang Habib membawakan perkataan As-Syafii dan juga perkataan Ibnu Hajr di atas. Adapun perkataan Imam As-Syafii maka telah lalu pembahasannya (lihat kembali : https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/183-habib-munzir-berdusta-atas-nama-imam-as-syafii).Maka sekarang saya mengajak para pembaca untuk merenungkan perkataan Ibnu Hajar di atas yang sedang menjelaskan perkataan Imam Al-Bukhari. Apakah dipahami dari perkataan di atas bahwasanya Ibnu Hajar membolehkan untuk sholat di kuburan…atau dibolehkannya membangun mesjid di atas kuburan..?? Apakah dipahami bahwasanya yang dilarang hanyalah menginjak-nginjak kuburan…??!!Sangat jelas sekali bahwasanya Ibnu Hajar mendukung larangan segala bentuk posisi sholat di sekitar kuburan. Karenanya beliau rahimahullah berkata :((“Perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan dibencinya sholat di kuburan)), maka mencakup jika sholat dilakukan di atas kubur atau ke arah kubur atau di antara dua kubur. Dan tentang hal ini ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan Abi Martsad Al-Ghonawi secara marfuu’ “Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian sholat ke kuburan atau di atas kuburan”))Bahkan Ibnu Hajr berdalil dengan hadits Abi Martsad untuk mendukung larangan teresbut. Maka manakah perkataan Ibnu Hajar yang menunjukkan kesimpulan Habib Munzir bahwasanya yang dilarang hanyalah menginjak-nginjak kuburan…??Oleh karenanya untuk mendukung kesimpulannya sang Habib sampai nekat berdusta atas nama Ibnu Hajr dengan menyelipkan tambahan terjemahan dalam perkataan Ibnu Hajar.Coba perhatikan perkataan Ibnu Hajar rahimahullah:Terjemahan Habib Munzir sbb : “Hadits-hadits larangan ini adalah larangan sholat dengan menginjak kuburan dan di atas kuburan atau berkiblat ke kubur atau di antara dua kuburan”.Padahal terjemahan yang benar adalah : “Maka mencakup jika sholat dilakukan di atas kubur atau ke arah kubur atau di antara dua kubur”tanpa ada tambahan lafal “dengan menginjak kuburan“. Saya sampai terheran-heran membaca terjemahan ini…??!!Ketiga : Dalam nukilan di atas, Ibnu Hajar menyampaikan atsar (kisah) tentang sahabat Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang sholat di dekat kuburan lantas diperingatkan dengan tegas oleh Umar bin Al-Khotthoob radhiallahu ‘anhu dengan berkata ; “Kuburan..! kuburan..!”.Ibnu Hajr dalam nukilan di atas telah menjelaskan bahwa i’roob القَبْرَ القَبْرَ adalah manshuub sebagai bentuk tahdziir (peringatan). Yang kalau kita artikan dengan bahasa Indonesia kira-kira sbb : (Awas kuburan..!, awas kuburan…!).Justru atsar ini semakin menegaskan akan tidak bolehnya sholat di sekitar kuburan. Karenanya setelah ditegur oleh Umar maka Anaspun menjauh dari kuburan dan melanjutkan sholatnya.Peringatan Umar yang tegas terhadap Anas yang sholat di kuburan menunjukkan bahwasanya sudah tertanam dalam hati-hati para sahabat larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat di kuburan. Karenanya Umarpun menegur anas dengan tegas dengan seruan, dan setelah ditegur Anaspun segera menjauh dari kuburan. Padahal Anas tidak sedang sholat di atas kuburan, apalagi sampai menginjak-nginjak kuburan??!!Ibnu Hajr telah menyebutkan riwayat yang lain tentang kisah ini, beliau berkata: “Dari Tsaabit Al-Bunaani dari Anas bin Malik, ia berkata : Aku pernah sholat dekat kuburan maka Umar bin Al-Khotthoob melihatku dan ia berkata : “Al-Qobr-Al-Qobr (kuburan…!, kuburan…!), maka akupun melihat ke langit, aku menyangka Umar berkata : “Al-Qomr ! (bulan !)…Maka Umar berkata : “Yang aku katakan adalah “kuburan”, janganlah engkau sholat ke kuburan”Ibnu Hajar juga menyebutkan riwayat yang lain :Anas berkata : “Suatu hari aku pernah sholat dan dihadapanku ada kuburan, aku tidak sadar…” (Lihat Taglliq at-Ta’liiq ‘alaa Shahih Al-Bukhari, tahqiq : Sa’iid Abdurrahman Musa, Al-Maktab Al-Islaami, cetakan pertama 2/229-230)Dari riwayat-riwayat yang disebutkan oleh Ibnu Hajar ini maka jelas bahwasanya :–         Anas bin Malik tidak sedang sholat di atas kuburan, apalagi sampai menginjak-nginjak kuburan.–         Selain itu Anas bin Malik tatkala sholat dekat kuburan tidak dalam kondisi sedang mencari barokah dari kuburan tersebut, bahkan dia sedang tidak sadar alias tidak tahu kalau ia sedang sholat di hadapan kuburan atau dekat dengan kuburan–         Yang benar bahwasanya Anas sholat dekat kuburan (sebagaimana ditunjukan oleh lafal قَرِيْبًا مِنْ قَبْرٍ/dekat kuburan)–         Umar bin Al-Khottob tetap menegur Anas meskipun Anas tidak sholat di atas kuburan.Maka kisah (atsar) ini jelas berseberangan dengan kesimpulan yang diambil oleh Habib Munzir bahwa yang larangan adalah jika hanya sholat di atas kuburan atau menginjak-nginjak kuburan. Dan pemahaman Habib Munzir ini bertentangan dengan pemahaman Umar (yang tegas menegur Anas bin Malik) dan juga bertentangan dengan pemahaman Anas yang setelah ditegur lantas menjauh dari kuburan !!Sungguh merupakan suatu kegembiraan tatkala melihat metode pendalilan Habib Munzir yang dalam permasalahan ini beliau berusaha berdalil dengan pemahaman para sahabat. Itulah metode beragama yang jitu dan tepat. Semoga Allah terus mengokohkan beliau dengan metode beragama seperti ini. Namun harapan saya lain kali Habib Munzir berusaha mengumpulkan riwayat-riwayat suatu atsar dengan baik agar bisa semakin jelas alur kisah atsar sahabat tersebut.Imam Bukhari mengambil istinbath dari atsar ini bahwasanya meskipun terlarang sholat di kuburan namun jika ada orang yang nekat melakukannya maka sholatnya tetap sah meskipun ia telah melakukan pelanggaran.Hal ini sebagaimana pendapat sebagian ulama tentang orang yang sholat dengan menggunakan baju curian atau ia sholat di rumah rampokan maka sholatnya tetap sah meskipun ia telah melakukan kesalahan.  Namun bukan berarti sahnya sholat maka menunjukkan bolehnya sholat di kuburan.Meskipun istinbath (pengambilan hukum) dari Imam Al-Bukhari ini tentu masih perlu ditinjau lebih dalam lagi, karena Anas bin Malik dalam keadaan tidak sadar tatkala sholat dekat kuburan. Hal ini sebagaimana dalam suatu hadits yang menjelaskan bahwasanya Nabi pernah sholat dalam kondisi di alas kaki beliau ada najis, sehingga tatkala di tengah-tengah sholat Nabi diberi wahyu tentang adanya najis tersebut akhirnya Nabipun melemparkan alas kakinya dan melanjutkan sholatnya. Tentunya hadits ini tidak menunjukkan sahnya sholatnya orang yang sengaja memakai pakaian yang ada najisnya, karena Nabi dalam kondisi tidak sadar bahwa pada alas kakinya ada najis. Dan ini adalah permasalahan fikih.Keempat : Justru pada halaman yang sama di kitab Fathul Baari –sebelum perkataan yang dinukil oleh Habib Munzir- ternyata sangatlah jelas jika Ibnu Hajar melarang membangun masjid di kuburan.Tatkala mengomentari perkataan Imam Al-Bukhariبَابٌ هَلْ تُنْبَشُ قُبُوْرُ مُشْرِكِي الْجَاهِلِيَّةِ وَيُتَّخَذُ مَكَانَهَا مَسَاجِدَ لِقَوْلِ النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ(Bab tentang apakah (*boleh) kuburan orang-orang musyrik jahiliyah digali dan dijadikan tempat kuburan-kuburan tersebut sebagai masjid?, (*padahal) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah melaknat orang-orang yahudi, mereka menjadikan kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid) (lihat shahih Al-Bukhari 1/93)Ibnu Hajar berkata :“Perkataan Imam Al-Bukhari (Bab Apakah boleh kuburan orang-orang musyrik Jahiliah digali?), yaitu bukan kuburan selain mereka seperti kuburan para Nabi dan para pengikut mereka karena ini (*yaitu penggalian kuburan para nabi dan pengikut mereka) menyebabkan penghinaan kepada mereka. Berbeda halnya dengan orang-orang musyrik maka tidak ada kehormatan terhadap mereka. Adapun perkataan Imam Al-Bukhari “Karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dst” (*yaitu hadits Nabi tentang Allah melaknat orang-orang yahudi yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid) maka sisi penta’lilannya bahwasanya ancaman dalam hadits ini mencakup orang yang menjadikan kuburan-kuburan mereka sebagai masjid-masjid dalam rangka pengagungan dan sikap berlebih-lebihan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah sehingga akhirnya hal itu mengantarkan mereka untuk menyembah para penghuni kubur. Dan juga ancaman tersebut mencakup orang yang mengambil tempat-tempat kuburan mereka sebagai masjid yaitu dengan cara digali dan dilempar tulang-tulang mereka. Dan ini khusus berkaitan (*jika penghuni kubur tersebut adalah) para Nabi dan juga para pengikut mereka.Adapun orang-orang kafir maka tidak mengapa digali kuburan-kuburan mereka sehingga tempat kuburan mereka dijadikan masjid, karena tidak mengapa menghinakan mereka. Dan jika di tempat-tempat kuburan-kuburan mereka (orang-orang kafir) dijadikan masjid (*yaitu setelah digali) maka tidaklah melazimkan adanya pengagungan” (Fathul Baari 1/524)Perhatikanlah perkataan Ibnu Hajr ((ancaman dalam hadits ini mencakup orang yang menjadikan kuburan-kuburan mereka sebagai masjid-masjid dalam rangka pengagungan dan sikap berlebih-lebihan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah sehingga akhirnya hal itu mengantarkan mereka untuk menyembah para penghuni kubur)), ini sangat jelas sesuai dengan perkataan Syaikh Bin Baaz yang dinukil oleh Habib Munzir. Syaikh Bin Baaz berkata : “Hikmah dari larangan tersebut (*yaitu larangan menjadikan kuburan sebagai masjid) sebagaimana dijelaskan oleh para ulama agar hal itu tidak menjadi jalan yang akan membuat seseorang terjebak dalam perbuatan syirik akbar, seperti menyembah para penghuni kubur, berdoa, bernadzar, beristigotsah, berkorban, memohon bantuan dan pertolongan kepada mereka yang telah mati” (Meniti kesempurnaan iman hal 27)Perhatikan juga perkataan Ibnu Hajar : “Dan jika di tempat-tempat kuburan-kuburan mereka (orang-orang kafir) dijadikan masjid maka tidaklah melazimkan adanya pengagungan“Hal ini berbeda jika yang dijadikan masjid adalah kuburan-kuburan para sholihin seperti para Nabi dan para wali, tentu jelas akan melazimkan pengagungan kepada mereka, yang hal ini merupakan sarana menuju kesyirikan yaitu peribadatan kepada mereka.Semoga kita lebih amanah dalam menukil perkataan para ulama karena ini adalah amanah yang dipertanyakan pada hari hisab, lebih takutlah kita  kepada Allah Ta’ala, janganlah karena hawa nafsu kita, sehingga menjadikan kita menghalalkan segala cara untuk menggolkan pendapat dan keyakinan kita.Bukankah amanah merupakan akhlak yang sangat mulia…bahkan Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam digelari dengan Al-Amiiin yaitu orang yang sangat memegang amanah??Bahkan bukankah Habiibunaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda :لاَ إِيْمَانَ لِمَنْ لاَ أَمَانَةَ لَهُ“Tidak ada iman bagi orang yang tidak memiliki amanah“(bersambung….) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 26-10-1432 H / 24 September 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Habib Munzir Berdusta Atas Nama Imam As-Syafii

Terlalu banyak hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengharamkan menjadikan kuburan sebagai masjid. Akan tetapi hal ini ditentang oleh Habib Munzir. Dan dalam penentangannya itu Habib Munzir berdalil dengan beberapa hadits dan perkataan para ulama.Akan tetapi sungguh sangat mengejutkan tatkala saya cek langsung perkataan para ulama tersebut ternyata bertentangan dengan apa yang dipahami oleh sang Habib. Ternyata…sang Habib telah melakukan tipu muslihat.Habib Munzir berkata :“Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Syafii rahimahullah : Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan makamnya sebagai masjid (*Imam Syafii tidak mengharamkan memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi masjid, namun beliau mengatakan makruh), karena ditakutkan fitnah atas orang itu atau atas orang lain, dan hal yang tidak diperbolehkan adalah membangun masjid di atas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat di dekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya”. Demikian ucapan Imam Syafii (Faidhul Qodiir juz 5 hal. 274)” Demikianlah perkataan Habib Munzir dalam kitabnya Meniti Kesempurnaan Iman hal 40)Saya akan menunjukkan kepada para pembaca sekalian tentang tipu muslihat yang telah dilakukan oleh sang Habib, dengan menukil langsung teks yang sesungguhnya dari kitab Faidhul Qodiir Syarh al-Jaami’ As-Shogiir yang dikarang oleh Al-Munaawi rahimahullah.Tatkala menjelaskan hadits Nabi shallahu ‘alaihi wa sallamلَعَنَ اللهُ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ وَالْمُتَّخِذِيْنَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ“Allah melaknat para wanita penziarah kuburan dan (melaknat) orang-orang yang menjadikan di atas kuburan masjid-masjid dan penerangan”Al-Munaawi berkata :(Sabda Nabi) :  وَالْمُتَّخِذِيْنَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِد”(Allah melaknat orang-orang yang menjadikan masjid-masjid di atas kuburan) karena padanya ada bentuk berlebih-lebihan dalam ta’dziim (pengagungan). Ibnul Qoyyim berkata, “Dan hadits ini dan hadits-hadits yang semisalnya adalah bentuk penjagaan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam terhadap tauhid agar tidak diikuti oleh kesyirikan dan agar kesyirikan tidak menutup tauhid, dan untuk memurnikan tauhid dan sebagai bentuk kemarahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena Robnya disamakan dengan selainNya. As-Syafii berkata, “Aku benci diagungkannya seorang makhluk hingga kuburannya akhirnya dijadikan masjid, kawatir fitnah kepadanya dan kepada masyarakat”.Dikatakan bahwasanya yang dicela adalah jika menjadikan mesjid di atas kuburan setelah proses pemakaman, adapun jika ia membangun mesjid kemudian menjadikan di sampingnya kuburan untuk dikuburkan di situ pewaqif masjid atau orang yang lain, maka tidak mengapa.Zainuddin Al-‘Irooqi berkata, “Yang dzohir bahwasanya tidak ada perbedaan antara jika dia membangun masjid dengan niat untuk dikuburkan di sebagian masjid maka termasuk dalam laknat. Bahkan hukumnya haram jika dikubur di masjid. Jika ia mempersyaratkan (tatkala memberi wakaf) agar dikubur di masjid maka persyaratan tersebut tidak sah karena bertentangan dengan kosekuensi wakaf masjidnya”. (Faidul Qodiir Syarh Al-Jaami’ As-Shogiir 5/274)Demikianlah teks secara lengkap dari kitab Faidhul Qodiir. Para pembaca yang budiman perhatikanlah teks diatas, ternyata :Al-Munaawi menukil perkataan Ibnul Qoyyim, yang Ibnul Qoyyim sedang menukil perkataan Imam As-Syafii (perkataan Ibnul Qoyyim ini bisa dilihat di kitab beliau Ighootsah Al-Lahfaan, tahqiq Al-Faqii 1/189), lalu Al-Munawi menyampaikan suatu pendapat lantas kemudian Al-Munawi menukil perkataan Al-‘Irooqi yang membantah pendapat tersebut.Dari sini tampak tipu muslihat Habib Munzir dari beberapa sisi:Pertama :Habib Munzir berdusta atas nama Imam As-Syafii dengan menambah perkataan yang bukan perkataan Imam As-Syafii, yaitu perkataan ((dan hal yang tidak diperbolehkan adalah membangun masjid di atas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat di dekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya)), yang ini jelas adalah bukan perkataan Imam Syafii, akan tetapi sebuah pendapat yang dinukil oleh Al-Munawi.Perkataan Imam As-Syafii ini sangatlah masyhuur, perkataan ini telah dinukil oleh Abu Ishaaq Asy-Syiirooziy (wafat 476 H) dalam kitabnya Al-Muhadzdzab fi Fiqhi Al-Imaam Asy-Syaafii, beliau rahimahullah berkata : “Dan dibenci dibangunnya masjid di atas kuburan, karena hadits yang diriwayatkan oleh Abu Martsad Al-Gonawi bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat kearah kuburan dan berkata, “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala (sesembahan), karena sesungguhnya bani Israil telah binasa karena mereka menjadi kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”. As-Syafii berkata, “Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan masjid, kawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/456, dengan tahqiq : DR Muhammad Az-Zuhaili)Perkataan As-Syiirooziy dan perkatan Imam As-Syaafii ini juga dinukil oleh An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab (5/288, tahqiq Muhammad Najiib Al-Muthi’iy). Kemudian An-Nawawi berkata :“Dan telah sepakat nash-nash dari As-Syafii dan juga para ashaab (para ulama madzhab syafiiyah) akan dibencinya membangun masjid di atas kuburan, sama saja apakah sang mayat masyhur dengan kesholehan atau selainnya karena keumuman hadits-hadits (yang melarang-pen). Ay-Syafii dan para ashaab berkata, “Dan dibenci sholat ke arah kuburan, sama saja apakah sang mayat orang sholeh ataukah tidak”. Al-Haafizh Abu Muusa berkata, “Telah berkata Al-Imaam Abul Hasan Az-Za’farooni rahimhullah : Dan tidak boleh sholat ke arah kuburannya, tidak boleh sholat di sisinya dalam rangka mencari barokah atau dalam rangka mengagungkannya, karena hadits-hadits Nabi, wallahu A’lam”.(Demikian perkataan An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 5/289)Dan perkataan Imam As-Syaafii yang dinukil oleh Asy-Syiiroozi, An-Nawawi dan Al-Munaawi sesuai dengan penjelasan Imam As-Syafii dalam kitab beliau Al-Umm, dimana beliau tidak suka jika kuburan dibangun lebih tinggi dari satu jengkal, beliau berkata :“Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir dari selain (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan di atas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur (disemen-pen) karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan, dan kematian bukanlah tempat salah satu dari keduanya (hiasan dan kesombongan), dan aku tidak melihat kuburan kaum muhajirin dan kaum anshoor dikapuri” (Al-Umm 2/631, tahqiq DR Rif’at Fauzi Abdul Muththolib, Daar Al-Wafaa’)Kedua :Habib Munzir tidak amanah dalam penerjemahan, kata qiila (قِيْلَ) yang artinya “dikatakan” tidak diterjemahkan oleh Habib Munzir.Terjemahan Habib Munzir sbb : “Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Syafii rahimahullah : Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan makamnya sebagai masjid (*Imam Syafii tidak mengharamkan memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi masjid, namun beliau mengatakan makruh), karena ditakutkan fitnah atas orang itu atau atas orang lain, dan hal yang tidak diperbolehkan adalah membangun masjid di atas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat di dekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya”. Demikian ucapan Imam Syafii (Faidhul Qodiir juz 5 hal. 274)”Para pembaca yang budiman perhatikan terjemahan Habib Munzir, seharusnya terjemahan yang benar adalah : “…atau atas orang lain. Dikatakan : dan hal yang tidak…”Ini jelas sangat merubah makna, karena fungsi dari kalimat qiila (dikatakan) ada dua:–         Pertama : Menunjukan pemisah antara perkataan Imam Syafii dan perkataan selanjutnya yang bukan merupakan perkataan Imam As-Syafii–         Kedua : Para penuntut ilmu telah mengerti bahwasanya para ulama tatkala menukil suatu pendapat dan dibuka dengan perkataan “dikatakan” maka ini menunjukkan lemahnya pendapat tersebut.Ketiga :Habib Munzir tidak menukil perkataan Al-Munaawi dalam Faidhul Qodiir secara sempurna. Padahal setelah nukilan yang didustakan kepada Imam Syafii tersebut, setelah itu Al-Munawi menukil dari Al-‘Irooqi untuk membantah pendapat tersebut. Para pembaca yang budiman perhatikanlah kembali teks perkataan Al-Munawi berikut ini:Terjemahannya: “Dikatakan bahwasanya yang dicela adalah jika menjadikan mesjid di atas kuburan setelah proses pemakaman, adapun jika ia membangun masjid kemudian menjadikan di sampingnya kuburan untuk dikuburkan di situ pewaqif masjid atau orang yang lain, maka tidak mengapa.Zainuddin Al-‘Irooqi berkata, “Yang dzohir bahwasanya tidak ada perbedaan antara jika dia membangun mesjid dengan niat untuk dikuburkan di sebagian masjid maka termasuk dalam laknat. Bahkan hukumnya haram jika dikubur di masjid. Jika ia mempersyaratkan (tatkala member wakaf) untuk dikubur di masjid maka persyaratan tersebut tidak sah karena bertentangan dengan kosekuensi wakaf masjidnya”. (Faidul Qodiir Syarh Al-Jaami’ As-Shogiir 5/274)Maka sungguh saya bertanya kepada Habib Munzir yang mulia…”Kenapa anda begitu tega dan begitu berani memanipulasi perkataan para ulama…??”Apakah anda tidak takut dimintai pertanggung jawaban oleh Allah di hari akhirat kelak…???!!! Wallahul must’aaan (Bersambung…)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 24-10-1432 H / 22 September 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Habib Munzir Berdusta Atas Nama Imam As-Syafii

Terlalu banyak hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengharamkan menjadikan kuburan sebagai masjid. Akan tetapi hal ini ditentang oleh Habib Munzir. Dan dalam penentangannya itu Habib Munzir berdalil dengan beberapa hadits dan perkataan para ulama.Akan tetapi sungguh sangat mengejutkan tatkala saya cek langsung perkataan para ulama tersebut ternyata bertentangan dengan apa yang dipahami oleh sang Habib. Ternyata…sang Habib telah melakukan tipu muslihat.Habib Munzir berkata :“Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Syafii rahimahullah : Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan makamnya sebagai masjid (*Imam Syafii tidak mengharamkan memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi masjid, namun beliau mengatakan makruh), karena ditakutkan fitnah atas orang itu atau atas orang lain, dan hal yang tidak diperbolehkan adalah membangun masjid di atas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat di dekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya”. Demikian ucapan Imam Syafii (Faidhul Qodiir juz 5 hal. 274)” Demikianlah perkataan Habib Munzir dalam kitabnya Meniti Kesempurnaan Iman hal 40)Saya akan menunjukkan kepada para pembaca sekalian tentang tipu muslihat yang telah dilakukan oleh sang Habib, dengan menukil langsung teks yang sesungguhnya dari kitab Faidhul Qodiir Syarh al-Jaami’ As-Shogiir yang dikarang oleh Al-Munaawi rahimahullah.Tatkala menjelaskan hadits Nabi shallahu ‘alaihi wa sallamلَعَنَ اللهُ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ وَالْمُتَّخِذِيْنَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ“Allah melaknat para wanita penziarah kuburan dan (melaknat) orang-orang yang menjadikan di atas kuburan masjid-masjid dan penerangan”Al-Munaawi berkata :(Sabda Nabi) :  وَالْمُتَّخِذِيْنَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِد”(Allah melaknat orang-orang yang menjadikan masjid-masjid di atas kuburan) karena padanya ada bentuk berlebih-lebihan dalam ta’dziim (pengagungan). Ibnul Qoyyim berkata, “Dan hadits ini dan hadits-hadits yang semisalnya adalah bentuk penjagaan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam terhadap tauhid agar tidak diikuti oleh kesyirikan dan agar kesyirikan tidak menutup tauhid, dan untuk memurnikan tauhid dan sebagai bentuk kemarahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena Robnya disamakan dengan selainNya. As-Syafii berkata, “Aku benci diagungkannya seorang makhluk hingga kuburannya akhirnya dijadikan masjid, kawatir fitnah kepadanya dan kepada masyarakat”.Dikatakan bahwasanya yang dicela adalah jika menjadikan mesjid di atas kuburan setelah proses pemakaman, adapun jika ia membangun mesjid kemudian menjadikan di sampingnya kuburan untuk dikuburkan di situ pewaqif masjid atau orang yang lain, maka tidak mengapa.Zainuddin Al-‘Irooqi berkata, “Yang dzohir bahwasanya tidak ada perbedaan antara jika dia membangun masjid dengan niat untuk dikuburkan di sebagian masjid maka termasuk dalam laknat. Bahkan hukumnya haram jika dikubur di masjid. Jika ia mempersyaratkan (tatkala memberi wakaf) agar dikubur di masjid maka persyaratan tersebut tidak sah karena bertentangan dengan kosekuensi wakaf masjidnya”. (Faidul Qodiir Syarh Al-Jaami’ As-Shogiir 5/274)Demikianlah teks secara lengkap dari kitab Faidhul Qodiir. Para pembaca yang budiman perhatikanlah teks diatas, ternyata :Al-Munaawi menukil perkataan Ibnul Qoyyim, yang Ibnul Qoyyim sedang menukil perkataan Imam As-Syafii (perkataan Ibnul Qoyyim ini bisa dilihat di kitab beliau Ighootsah Al-Lahfaan, tahqiq Al-Faqii 1/189), lalu Al-Munawi menyampaikan suatu pendapat lantas kemudian Al-Munawi menukil perkataan Al-‘Irooqi yang membantah pendapat tersebut.Dari sini tampak tipu muslihat Habib Munzir dari beberapa sisi:Pertama :Habib Munzir berdusta atas nama Imam As-Syafii dengan menambah perkataan yang bukan perkataan Imam As-Syafii, yaitu perkataan ((dan hal yang tidak diperbolehkan adalah membangun masjid di atas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat di dekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya)), yang ini jelas adalah bukan perkataan Imam Syafii, akan tetapi sebuah pendapat yang dinukil oleh Al-Munawi.Perkataan Imam As-Syafii ini sangatlah masyhuur, perkataan ini telah dinukil oleh Abu Ishaaq Asy-Syiirooziy (wafat 476 H) dalam kitabnya Al-Muhadzdzab fi Fiqhi Al-Imaam Asy-Syaafii, beliau rahimahullah berkata : “Dan dibenci dibangunnya masjid di atas kuburan, karena hadits yang diriwayatkan oleh Abu Martsad Al-Gonawi bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat kearah kuburan dan berkata, “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala (sesembahan), karena sesungguhnya bani Israil telah binasa karena mereka menjadi kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”. As-Syafii berkata, “Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan masjid, kawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/456, dengan tahqiq : DR Muhammad Az-Zuhaili)Perkataan As-Syiirooziy dan perkatan Imam As-Syaafii ini juga dinukil oleh An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab (5/288, tahqiq Muhammad Najiib Al-Muthi’iy). Kemudian An-Nawawi berkata :“Dan telah sepakat nash-nash dari As-Syafii dan juga para ashaab (para ulama madzhab syafiiyah) akan dibencinya membangun masjid di atas kuburan, sama saja apakah sang mayat masyhur dengan kesholehan atau selainnya karena keumuman hadits-hadits (yang melarang-pen). Ay-Syafii dan para ashaab berkata, “Dan dibenci sholat ke arah kuburan, sama saja apakah sang mayat orang sholeh ataukah tidak”. Al-Haafizh Abu Muusa berkata, “Telah berkata Al-Imaam Abul Hasan Az-Za’farooni rahimhullah : Dan tidak boleh sholat ke arah kuburannya, tidak boleh sholat di sisinya dalam rangka mencari barokah atau dalam rangka mengagungkannya, karena hadits-hadits Nabi, wallahu A’lam”.(Demikian perkataan An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 5/289)Dan perkataan Imam As-Syaafii yang dinukil oleh Asy-Syiiroozi, An-Nawawi dan Al-Munaawi sesuai dengan penjelasan Imam As-Syafii dalam kitab beliau Al-Umm, dimana beliau tidak suka jika kuburan dibangun lebih tinggi dari satu jengkal, beliau berkata :“Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir dari selain (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan di atas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur (disemen-pen) karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan, dan kematian bukanlah tempat salah satu dari keduanya (hiasan dan kesombongan), dan aku tidak melihat kuburan kaum muhajirin dan kaum anshoor dikapuri” (Al-Umm 2/631, tahqiq DR Rif’at Fauzi Abdul Muththolib, Daar Al-Wafaa’)Kedua :Habib Munzir tidak amanah dalam penerjemahan, kata qiila (قِيْلَ) yang artinya “dikatakan” tidak diterjemahkan oleh Habib Munzir.Terjemahan Habib Munzir sbb : “Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Syafii rahimahullah : Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan makamnya sebagai masjid (*Imam Syafii tidak mengharamkan memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi masjid, namun beliau mengatakan makruh), karena ditakutkan fitnah atas orang itu atau atas orang lain, dan hal yang tidak diperbolehkan adalah membangun masjid di atas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat di dekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya”. Demikian ucapan Imam Syafii (Faidhul Qodiir juz 5 hal. 274)”Para pembaca yang budiman perhatikan terjemahan Habib Munzir, seharusnya terjemahan yang benar adalah : “…atau atas orang lain. Dikatakan : dan hal yang tidak…”Ini jelas sangat merubah makna, karena fungsi dari kalimat qiila (dikatakan) ada dua:–         Pertama : Menunjukan pemisah antara perkataan Imam Syafii dan perkataan selanjutnya yang bukan merupakan perkataan Imam As-Syafii–         Kedua : Para penuntut ilmu telah mengerti bahwasanya para ulama tatkala menukil suatu pendapat dan dibuka dengan perkataan “dikatakan” maka ini menunjukkan lemahnya pendapat tersebut.Ketiga :Habib Munzir tidak menukil perkataan Al-Munaawi dalam Faidhul Qodiir secara sempurna. Padahal setelah nukilan yang didustakan kepada Imam Syafii tersebut, setelah itu Al-Munawi menukil dari Al-‘Irooqi untuk membantah pendapat tersebut. Para pembaca yang budiman perhatikanlah kembali teks perkataan Al-Munawi berikut ini:Terjemahannya: “Dikatakan bahwasanya yang dicela adalah jika menjadikan mesjid di atas kuburan setelah proses pemakaman, adapun jika ia membangun masjid kemudian menjadikan di sampingnya kuburan untuk dikuburkan di situ pewaqif masjid atau orang yang lain, maka tidak mengapa.Zainuddin Al-‘Irooqi berkata, “Yang dzohir bahwasanya tidak ada perbedaan antara jika dia membangun mesjid dengan niat untuk dikuburkan di sebagian masjid maka termasuk dalam laknat. Bahkan hukumnya haram jika dikubur di masjid. Jika ia mempersyaratkan (tatkala member wakaf) untuk dikubur di masjid maka persyaratan tersebut tidak sah karena bertentangan dengan kosekuensi wakaf masjidnya”. (Faidul Qodiir Syarh Al-Jaami’ As-Shogiir 5/274)Maka sungguh saya bertanya kepada Habib Munzir yang mulia…”Kenapa anda begitu tega dan begitu berani memanipulasi perkataan para ulama…??”Apakah anda tidak takut dimintai pertanggung jawaban oleh Allah di hari akhirat kelak…???!!! Wallahul must’aaan (Bersambung…)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 24-10-1432 H / 22 September 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Terlalu banyak hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengharamkan menjadikan kuburan sebagai masjid. Akan tetapi hal ini ditentang oleh Habib Munzir. Dan dalam penentangannya itu Habib Munzir berdalil dengan beberapa hadits dan perkataan para ulama.Akan tetapi sungguh sangat mengejutkan tatkala saya cek langsung perkataan para ulama tersebut ternyata bertentangan dengan apa yang dipahami oleh sang Habib. Ternyata…sang Habib telah melakukan tipu muslihat.Habib Munzir berkata :“Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Syafii rahimahullah : Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan makamnya sebagai masjid (*Imam Syafii tidak mengharamkan memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi masjid, namun beliau mengatakan makruh), karena ditakutkan fitnah atas orang itu atau atas orang lain, dan hal yang tidak diperbolehkan adalah membangun masjid di atas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat di dekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya”. Demikian ucapan Imam Syafii (Faidhul Qodiir juz 5 hal. 274)” Demikianlah perkataan Habib Munzir dalam kitabnya Meniti Kesempurnaan Iman hal 40)Saya akan menunjukkan kepada para pembaca sekalian tentang tipu muslihat yang telah dilakukan oleh sang Habib, dengan menukil langsung teks yang sesungguhnya dari kitab Faidhul Qodiir Syarh al-Jaami’ As-Shogiir yang dikarang oleh Al-Munaawi rahimahullah.Tatkala menjelaskan hadits Nabi shallahu ‘alaihi wa sallamلَعَنَ اللهُ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ وَالْمُتَّخِذِيْنَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ“Allah melaknat para wanita penziarah kuburan dan (melaknat) orang-orang yang menjadikan di atas kuburan masjid-masjid dan penerangan”Al-Munaawi berkata :(Sabda Nabi) :  وَالْمُتَّخِذِيْنَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِد”(Allah melaknat orang-orang yang menjadikan masjid-masjid di atas kuburan) karena padanya ada bentuk berlebih-lebihan dalam ta’dziim (pengagungan). Ibnul Qoyyim berkata, “Dan hadits ini dan hadits-hadits yang semisalnya adalah bentuk penjagaan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam terhadap tauhid agar tidak diikuti oleh kesyirikan dan agar kesyirikan tidak menutup tauhid, dan untuk memurnikan tauhid dan sebagai bentuk kemarahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena Robnya disamakan dengan selainNya. As-Syafii berkata, “Aku benci diagungkannya seorang makhluk hingga kuburannya akhirnya dijadikan masjid, kawatir fitnah kepadanya dan kepada masyarakat”.Dikatakan bahwasanya yang dicela adalah jika menjadikan mesjid di atas kuburan setelah proses pemakaman, adapun jika ia membangun mesjid kemudian menjadikan di sampingnya kuburan untuk dikuburkan di situ pewaqif masjid atau orang yang lain, maka tidak mengapa.Zainuddin Al-‘Irooqi berkata, “Yang dzohir bahwasanya tidak ada perbedaan antara jika dia membangun masjid dengan niat untuk dikuburkan di sebagian masjid maka termasuk dalam laknat. Bahkan hukumnya haram jika dikubur di masjid. Jika ia mempersyaratkan (tatkala memberi wakaf) agar dikubur di masjid maka persyaratan tersebut tidak sah karena bertentangan dengan kosekuensi wakaf masjidnya”. (Faidul Qodiir Syarh Al-Jaami’ As-Shogiir 5/274)Demikianlah teks secara lengkap dari kitab Faidhul Qodiir. Para pembaca yang budiman perhatikanlah teks diatas, ternyata :Al-Munaawi menukil perkataan Ibnul Qoyyim, yang Ibnul Qoyyim sedang menukil perkataan Imam As-Syafii (perkataan Ibnul Qoyyim ini bisa dilihat di kitab beliau Ighootsah Al-Lahfaan, tahqiq Al-Faqii 1/189), lalu Al-Munawi menyampaikan suatu pendapat lantas kemudian Al-Munawi menukil perkataan Al-‘Irooqi yang membantah pendapat tersebut.Dari sini tampak tipu muslihat Habib Munzir dari beberapa sisi:Pertama :Habib Munzir berdusta atas nama Imam As-Syafii dengan menambah perkataan yang bukan perkataan Imam As-Syafii, yaitu perkataan ((dan hal yang tidak diperbolehkan adalah membangun masjid di atas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat di dekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya)), yang ini jelas adalah bukan perkataan Imam Syafii, akan tetapi sebuah pendapat yang dinukil oleh Al-Munawi.Perkataan Imam As-Syafii ini sangatlah masyhuur, perkataan ini telah dinukil oleh Abu Ishaaq Asy-Syiirooziy (wafat 476 H) dalam kitabnya Al-Muhadzdzab fi Fiqhi Al-Imaam Asy-Syaafii, beliau rahimahullah berkata : “Dan dibenci dibangunnya masjid di atas kuburan, karena hadits yang diriwayatkan oleh Abu Martsad Al-Gonawi bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat kearah kuburan dan berkata, “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala (sesembahan), karena sesungguhnya bani Israil telah binasa karena mereka menjadi kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”. As-Syafii berkata, “Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan masjid, kawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/456, dengan tahqiq : DR Muhammad Az-Zuhaili)Perkataan As-Syiirooziy dan perkatan Imam As-Syaafii ini juga dinukil oleh An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab (5/288, tahqiq Muhammad Najiib Al-Muthi’iy). Kemudian An-Nawawi berkata :“Dan telah sepakat nash-nash dari As-Syafii dan juga para ashaab (para ulama madzhab syafiiyah) akan dibencinya membangun masjid di atas kuburan, sama saja apakah sang mayat masyhur dengan kesholehan atau selainnya karena keumuman hadits-hadits (yang melarang-pen). Ay-Syafii dan para ashaab berkata, “Dan dibenci sholat ke arah kuburan, sama saja apakah sang mayat orang sholeh ataukah tidak”. Al-Haafizh Abu Muusa berkata, “Telah berkata Al-Imaam Abul Hasan Az-Za’farooni rahimhullah : Dan tidak boleh sholat ke arah kuburannya, tidak boleh sholat di sisinya dalam rangka mencari barokah atau dalam rangka mengagungkannya, karena hadits-hadits Nabi, wallahu A’lam”.(Demikian perkataan An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 5/289)Dan perkataan Imam As-Syaafii yang dinukil oleh Asy-Syiiroozi, An-Nawawi dan Al-Munaawi sesuai dengan penjelasan Imam As-Syafii dalam kitab beliau Al-Umm, dimana beliau tidak suka jika kuburan dibangun lebih tinggi dari satu jengkal, beliau berkata :“Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir dari selain (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan di atas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur (disemen-pen) karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan, dan kematian bukanlah tempat salah satu dari keduanya (hiasan dan kesombongan), dan aku tidak melihat kuburan kaum muhajirin dan kaum anshoor dikapuri” (Al-Umm 2/631, tahqiq DR Rif’at Fauzi Abdul Muththolib, Daar Al-Wafaa’)Kedua :Habib Munzir tidak amanah dalam penerjemahan, kata qiila (قِيْلَ) yang artinya “dikatakan” tidak diterjemahkan oleh Habib Munzir.Terjemahan Habib Munzir sbb : “Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Syafii rahimahullah : Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan makamnya sebagai masjid (*Imam Syafii tidak mengharamkan memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi masjid, namun beliau mengatakan makruh), karena ditakutkan fitnah atas orang itu atau atas orang lain, dan hal yang tidak diperbolehkan adalah membangun masjid di atas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat di dekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya”. Demikian ucapan Imam Syafii (Faidhul Qodiir juz 5 hal. 274)”Para pembaca yang budiman perhatikan terjemahan Habib Munzir, seharusnya terjemahan yang benar adalah : “…atau atas orang lain. Dikatakan : dan hal yang tidak…”Ini jelas sangat merubah makna, karena fungsi dari kalimat qiila (dikatakan) ada dua:–         Pertama : Menunjukan pemisah antara perkataan Imam Syafii dan perkataan selanjutnya yang bukan merupakan perkataan Imam As-Syafii–         Kedua : Para penuntut ilmu telah mengerti bahwasanya para ulama tatkala menukil suatu pendapat dan dibuka dengan perkataan “dikatakan” maka ini menunjukkan lemahnya pendapat tersebut.Ketiga :Habib Munzir tidak menukil perkataan Al-Munaawi dalam Faidhul Qodiir secara sempurna. Padahal setelah nukilan yang didustakan kepada Imam Syafii tersebut, setelah itu Al-Munawi menukil dari Al-‘Irooqi untuk membantah pendapat tersebut. Para pembaca yang budiman perhatikanlah kembali teks perkataan Al-Munawi berikut ini:Terjemahannya: “Dikatakan bahwasanya yang dicela adalah jika menjadikan mesjid di atas kuburan setelah proses pemakaman, adapun jika ia membangun masjid kemudian menjadikan di sampingnya kuburan untuk dikuburkan di situ pewaqif masjid atau orang yang lain, maka tidak mengapa.Zainuddin Al-‘Irooqi berkata, “Yang dzohir bahwasanya tidak ada perbedaan antara jika dia membangun mesjid dengan niat untuk dikuburkan di sebagian masjid maka termasuk dalam laknat. Bahkan hukumnya haram jika dikubur di masjid. Jika ia mempersyaratkan (tatkala member wakaf) untuk dikubur di masjid maka persyaratan tersebut tidak sah karena bertentangan dengan kosekuensi wakaf masjidnya”. (Faidul Qodiir Syarh Al-Jaami’ As-Shogiir 5/274)Maka sungguh saya bertanya kepada Habib Munzir yang mulia…”Kenapa anda begitu tega dan begitu berani memanipulasi perkataan para ulama…??”Apakah anda tidak takut dimintai pertanggung jawaban oleh Allah di hari akhirat kelak…???!!! Wallahul must’aaan (Bersambung…)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 24-10-1432 H / 22 September 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Terlalu banyak hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengharamkan menjadikan kuburan sebagai masjid. Akan tetapi hal ini ditentang oleh Habib Munzir. Dan dalam penentangannya itu Habib Munzir berdalil dengan beberapa hadits dan perkataan para ulama.Akan tetapi sungguh sangat mengejutkan tatkala saya cek langsung perkataan para ulama tersebut ternyata bertentangan dengan apa yang dipahami oleh sang Habib. Ternyata…sang Habib telah melakukan tipu muslihat.Habib Munzir berkata :“Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Syafii rahimahullah : Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan makamnya sebagai masjid (*Imam Syafii tidak mengharamkan memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi masjid, namun beliau mengatakan makruh), karena ditakutkan fitnah atas orang itu atau atas orang lain, dan hal yang tidak diperbolehkan adalah membangun masjid di atas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat di dekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya”. Demikian ucapan Imam Syafii (Faidhul Qodiir juz 5 hal. 274)” Demikianlah perkataan Habib Munzir dalam kitabnya Meniti Kesempurnaan Iman hal 40)Saya akan menunjukkan kepada para pembaca sekalian tentang tipu muslihat yang telah dilakukan oleh sang Habib, dengan menukil langsung teks yang sesungguhnya dari kitab Faidhul Qodiir Syarh al-Jaami’ As-Shogiir yang dikarang oleh Al-Munaawi rahimahullah.Tatkala menjelaskan hadits Nabi shallahu ‘alaihi wa sallamلَعَنَ اللهُ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ وَالْمُتَّخِذِيْنَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ“Allah melaknat para wanita penziarah kuburan dan (melaknat) orang-orang yang menjadikan di atas kuburan masjid-masjid dan penerangan”Al-Munaawi berkata :(Sabda Nabi) :  وَالْمُتَّخِذِيْنَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِد”(Allah melaknat orang-orang yang menjadikan masjid-masjid di atas kuburan) karena padanya ada bentuk berlebih-lebihan dalam ta’dziim (pengagungan). Ibnul Qoyyim berkata, “Dan hadits ini dan hadits-hadits yang semisalnya adalah bentuk penjagaan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam terhadap tauhid agar tidak diikuti oleh kesyirikan dan agar kesyirikan tidak menutup tauhid, dan untuk memurnikan tauhid dan sebagai bentuk kemarahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena Robnya disamakan dengan selainNya. As-Syafii berkata, “Aku benci diagungkannya seorang makhluk hingga kuburannya akhirnya dijadikan masjid, kawatir fitnah kepadanya dan kepada masyarakat”.Dikatakan bahwasanya yang dicela adalah jika menjadikan mesjid di atas kuburan setelah proses pemakaman, adapun jika ia membangun mesjid kemudian menjadikan di sampingnya kuburan untuk dikuburkan di situ pewaqif masjid atau orang yang lain, maka tidak mengapa.Zainuddin Al-‘Irooqi berkata, “Yang dzohir bahwasanya tidak ada perbedaan antara jika dia membangun masjid dengan niat untuk dikuburkan di sebagian masjid maka termasuk dalam laknat. Bahkan hukumnya haram jika dikubur di masjid. Jika ia mempersyaratkan (tatkala memberi wakaf) agar dikubur di masjid maka persyaratan tersebut tidak sah karena bertentangan dengan kosekuensi wakaf masjidnya”. (Faidul Qodiir Syarh Al-Jaami’ As-Shogiir 5/274)Demikianlah teks secara lengkap dari kitab Faidhul Qodiir. Para pembaca yang budiman perhatikanlah teks diatas, ternyata :Al-Munaawi menukil perkataan Ibnul Qoyyim, yang Ibnul Qoyyim sedang menukil perkataan Imam As-Syafii (perkataan Ibnul Qoyyim ini bisa dilihat di kitab beliau Ighootsah Al-Lahfaan, tahqiq Al-Faqii 1/189), lalu Al-Munawi menyampaikan suatu pendapat lantas kemudian Al-Munawi menukil perkataan Al-‘Irooqi yang membantah pendapat tersebut.Dari sini tampak tipu muslihat Habib Munzir dari beberapa sisi:Pertama :Habib Munzir berdusta atas nama Imam As-Syafii dengan menambah perkataan yang bukan perkataan Imam As-Syafii, yaitu perkataan ((dan hal yang tidak diperbolehkan adalah membangun masjid di atas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat di dekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya)), yang ini jelas adalah bukan perkataan Imam Syafii, akan tetapi sebuah pendapat yang dinukil oleh Al-Munawi.Perkataan Imam As-Syafii ini sangatlah masyhuur, perkataan ini telah dinukil oleh Abu Ishaaq Asy-Syiirooziy (wafat 476 H) dalam kitabnya Al-Muhadzdzab fi Fiqhi Al-Imaam Asy-Syaafii, beliau rahimahullah berkata : “Dan dibenci dibangunnya masjid di atas kuburan, karena hadits yang diriwayatkan oleh Abu Martsad Al-Gonawi bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat kearah kuburan dan berkata, “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala (sesembahan), karena sesungguhnya bani Israil telah binasa karena mereka menjadi kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid”. As-Syafii berkata, “Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan masjid, kawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya” (Al-Muhadzdzab 1/456, dengan tahqiq : DR Muhammad Az-Zuhaili)Perkataan As-Syiirooziy dan perkatan Imam As-Syaafii ini juga dinukil oleh An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab (5/288, tahqiq Muhammad Najiib Al-Muthi’iy). Kemudian An-Nawawi berkata :“Dan telah sepakat nash-nash dari As-Syafii dan juga para ashaab (para ulama madzhab syafiiyah) akan dibencinya membangun masjid di atas kuburan, sama saja apakah sang mayat masyhur dengan kesholehan atau selainnya karena keumuman hadits-hadits (yang melarang-pen). Ay-Syafii dan para ashaab berkata, “Dan dibenci sholat ke arah kuburan, sama saja apakah sang mayat orang sholeh ataukah tidak”. Al-Haafizh Abu Muusa berkata, “Telah berkata Al-Imaam Abul Hasan Az-Za’farooni rahimhullah : Dan tidak boleh sholat ke arah kuburannya, tidak boleh sholat di sisinya dalam rangka mencari barokah atau dalam rangka mengagungkannya, karena hadits-hadits Nabi, wallahu A’lam”.(Demikian perkataan An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 5/289)Dan perkataan Imam As-Syaafii yang dinukil oleh Asy-Syiiroozi, An-Nawawi dan Al-Munaawi sesuai dengan penjelasan Imam As-Syafii dalam kitab beliau Al-Umm, dimana beliau tidak suka jika kuburan dibangun lebih tinggi dari satu jengkal, beliau berkata :“Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir dari selain (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan di atas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur (disemen-pen) karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan, dan kematian bukanlah tempat salah satu dari keduanya (hiasan dan kesombongan), dan aku tidak melihat kuburan kaum muhajirin dan kaum anshoor dikapuri” (Al-Umm 2/631, tahqiq DR Rif’at Fauzi Abdul Muththolib, Daar Al-Wafaa’)Kedua :Habib Munzir tidak amanah dalam penerjemahan, kata qiila (قِيْلَ) yang artinya “dikatakan” tidak diterjemahkan oleh Habib Munzir.Terjemahan Habib Munzir sbb : “Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Syafii rahimahullah : Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan makamnya sebagai masjid (*Imam Syafii tidak mengharamkan memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi masjid, namun beliau mengatakan makruh), karena ditakutkan fitnah atas orang itu atau atas orang lain, dan hal yang tidak diperbolehkan adalah membangun masjid di atas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat di dekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya”. Demikian ucapan Imam Syafii (Faidhul Qodiir juz 5 hal. 274)”Para pembaca yang budiman perhatikan terjemahan Habib Munzir, seharusnya terjemahan yang benar adalah : “…atau atas orang lain. Dikatakan : dan hal yang tidak…”Ini jelas sangat merubah makna, karena fungsi dari kalimat qiila (dikatakan) ada dua:–         Pertama : Menunjukan pemisah antara perkataan Imam Syafii dan perkataan selanjutnya yang bukan merupakan perkataan Imam As-Syafii–         Kedua : Para penuntut ilmu telah mengerti bahwasanya para ulama tatkala menukil suatu pendapat dan dibuka dengan perkataan “dikatakan” maka ini menunjukkan lemahnya pendapat tersebut.Ketiga :Habib Munzir tidak menukil perkataan Al-Munaawi dalam Faidhul Qodiir secara sempurna. Padahal setelah nukilan yang didustakan kepada Imam Syafii tersebut, setelah itu Al-Munawi menukil dari Al-‘Irooqi untuk membantah pendapat tersebut. Para pembaca yang budiman perhatikanlah kembali teks perkataan Al-Munawi berikut ini:Terjemahannya: “Dikatakan bahwasanya yang dicela adalah jika menjadikan mesjid di atas kuburan setelah proses pemakaman, adapun jika ia membangun masjid kemudian menjadikan di sampingnya kuburan untuk dikuburkan di situ pewaqif masjid atau orang yang lain, maka tidak mengapa.Zainuddin Al-‘Irooqi berkata, “Yang dzohir bahwasanya tidak ada perbedaan antara jika dia membangun mesjid dengan niat untuk dikuburkan di sebagian masjid maka termasuk dalam laknat. Bahkan hukumnya haram jika dikubur di masjid. Jika ia mempersyaratkan (tatkala member wakaf) untuk dikubur di masjid maka persyaratan tersebut tidak sah karena bertentangan dengan kosekuensi wakaf masjidnya”. (Faidul Qodiir Syarh Al-Jaami’ As-Shogiir 5/274)Maka sungguh saya bertanya kepada Habib Munzir yang mulia…”Kenapa anda begitu tega dan begitu berani memanipulasi perkataan para ulama…??”Apakah anda tidak takut dimintai pertanggung jawaban oleh Allah di hari akhirat kelak…???!!! Wallahul must’aaan (Bersambung…)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 24-10-1432 H / 22 September 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Sudah Qurban Kok Malah Dijual

Sebagian orang yang tidak mengerti akan hikmah disyariatkannya penyembelihan qurban setelah hewan disembelih daging, kepala, kulit atau kikilnya dijual. Ketika Imam Ahmad di tanya tentang orang yang menjual daging qurban, ia terperanjat, seraya berkata, “Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala“. Secara logika suatu barang yang telah anda berikan kepada orang lain bagaimana mungkin anda menjualnya lagi. Imam Syafi’i juga berkata,” Jika ada yang bertanya kenapa dilarang menjual daging qurban padahal boleh dimakan? Jawabnya, hewan qurban adalah persembahan untuk Allah. Setelah hewan itu dipersembahkan untukNya, manusia pemilik hewan tidak punya wewenang apapun atas hewan tersebut, karena telah menjadi milik Allah. Maka Allah hanya mengizinkan daging hewan untuk dimakan. Maka hukum menjualnya tetap dilarang karena hewan itu bukan lagi menjadi milik yang berqurban”. Oleh karena itu para ulama melarang menjual bagian apapun dari hewan qurban yang telah disembelih; daging, kulit, kikil, gajih, kepala dan anggota tubuh lainnya. Mereka melarangnya berdasarkan dalil-dalil berikut : Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi. Hadis ini dishahihkan oleh Al Bani) Hadis di atas sangat tegas melarang untuk menjual qurban sekalipun kulitnya, karena berakibat kepada tidak diterimanya qurban dari pemilik hewan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Janganlah kalian jual daging hewan hadyu (hewan yang dibawa oleh orang yang haji ke Mekkah untuk disembelih di tanah haram), juga jangan dijual daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta pergunakan kulitnya.” (HR. Ahmad. Al Haitami berkata: hadis ini mursal shahih sanad). Hadis ini juga tegas melarang menjual daging hewan qurban. Ali bin Abi Thalib berkata,” Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan”. (HR. Bukhari) Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak boleh diberikan bagian apapun dari anggota tubuh hewan qurban kepada tukang potong sebagai imbalan atas kerjanya memotong hewan. Bila saja upah tukang potong tidak boleh diambilkan dari hewan qurban apatah lagi menjualnya kepada orang lain. Begitu juga orang yang bekerja sebagai panitia qurban tidak boleh mengambil upah dari hewan qurban. Bila menginginkah upah mengurus qurban mintalah kepada pemilik qurban berupa uang. Cara bertaubat dari menjual daging qurban Bagi orang-orang yang terlanjur menjual hewan qurbannya hendaklah bertaubat kepada Allah atas dosanya ini sesegera mungkin. Dan untuk kesempurnaan taubatnya ia harus membatalkan penjualannya, karena akad penjualannya tidak sah, dengan cara daging diminta kembali dan uang pembeli dikembalikan. Jika tidak memungkinkan karena daging sudah berpindah tangan ke orang ke tiga atau telah diolah maka penjualnya wajib mensedekahkan uang hasil penjualan daging tersebut karena uang hasil akad jual beli tidak sah termasuk harta yang tidak halal. Catatan: Larangan menjual menjual daging qurban khusus untuk orang yang berqurban atau orang yang diwakilkan untuk mengurus qurban (panitia qurban). Adapun orang menerima sedekah hewan qurban (fakir miskin) atau orang yang dihadiahi qurban (para kerabat dan tetangga) boleh menjualnya, karena status mereka telah memiliki daging yang disedekahi dan barang yang telah dimiliki boleh dijual belikan. Ad Dasuqi (ulama mazhab Malik, wafat: 1230H) berkata,” Dilarang menjual bagian apapaun dari hewan qurban … kecuali orang yang menerima hadiah atau sedekah daging qurban maka ia tidak dilarang untuk menjualnya, sekalipun orang yang memberikan daging qurban tahu bahwa ia akan menjualnya saat diberikan”. Tulisan di atas kami ringkas dari tulisan Ustadz Erwandi Tarmizi MA, kandidat Doctoral dalam bidah Ushul Fikih di Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Riyadh, KSA. Baca ulasan selengkapnya tentang Bolehkah Menjual Kulit Hewan Qurban di sini. @ Sabic Lab Riyadh KSA, 23 Syawwal 1432 H (21/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum dan Hikmah Dimakruhkan Memotong Kuku dan Rambut saat Qurban Patungan Qurban Sapi Tidak Sama, Apakah Sah? Tagsdaging qurban

Sudah Qurban Kok Malah Dijual

Sebagian orang yang tidak mengerti akan hikmah disyariatkannya penyembelihan qurban setelah hewan disembelih daging, kepala, kulit atau kikilnya dijual. Ketika Imam Ahmad di tanya tentang orang yang menjual daging qurban, ia terperanjat, seraya berkata, “Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala“. Secara logika suatu barang yang telah anda berikan kepada orang lain bagaimana mungkin anda menjualnya lagi. Imam Syafi’i juga berkata,” Jika ada yang bertanya kenapa dilarang menjual daging qurban padahal boleh dimakan? Jawabnya, hewan qurban adalah persembahan untuk Allah. Setelah hewan itu dipersembahkan untukNya, manusia pemilik hewan tidak punya wewenang apapun atas hewan tersebut, karena telah menjadi milik Allah. Maka Allah hanya mengizinkan daging hewan untuk dimakan. Maka hukum menjualnya tetap dilarang karena hewan itu bukan lagi menjadi milik yang berqurban”. Oleh karena itu para ulama melarang menjual bagian apapun dari hewan qurban yang telah disembelih; daging, kulit, kikil, gajih, kepala dan anggota tubuh lainnya. Mereka melarangnya berdasarkan dalil-dalil berikut : Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi. Hadis ini dishahihkan oleh Al Bani) Hadis di atas sangat tegas melarang untuk menjual qurban sekalipun kulitnya, karena berakibat kepada tidak diterimanya qurban dari pemilik hewan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Janganlah kalian jual daging hewan hadyu (hewan yang dibawa oleh orang yang haji ke Mekkah untuk disembelih di tanah haram), juga jangan dijual daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta pergunakan kulitnya.” (HR. Ahmad. Al Haitami berkata: hadis ini mursal shahih sanad). Hadis ini juga tegas melarang menjual daging hewan qurban. Ali bin Abi Thalib berkata,” Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan”. (HR. Bukhari) Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak boleh diberikan bagian apapun dari anggota tubuh hewan qurban kepada tukang potong sebagai imbalan atas kerjanya memotong hewan. Bila saja upah tukang potong tidak boleh diambilkan dari hewan qurban apatah lagi menjualnya kepada orang lain. Begitu juga orang yang bekerja sebagai panitia qurban tidak boleh mengambil upah dari hewan qurban. Bila menginginkah upah mengurus qurban mintalah kepada pemilik qurban berupa uang. Cara bertaubat dari menjual daging qurban Bagi orang-orang yang terlanjur menjual hewan qurbannya hendaklah bertaubat kepada Allah atas dosanya ini sesegera mungkin. Dan untuk kesempurnaan taubatnya ia harus membatalkan penjualannya, karena akad penjualannya tidak sah, dengan cara daging diminta kembali dan uang pembeli dikembalikan. Jika tidak memungkinkan karena daging sudah berpindah tangan ke orang ke tiga atau telah diolah maka penjualnya wajib mensedekahkan uang hasil penjualan daging tersebut karena uang hasil akad jual beli tidak sah termasuk harta yang tidak halal. Catatan: Larangan menjual menjual daging qurban khusus untuk orang yang berqurban atau orang yang diwakilkan untuk mengurus qurban (panitia qurban). Adapun orang menerima sedekah hewan qurban (fakir miskin) atau orang yang dihadiahi qurban (para kerabat dan tetangga) boleh menjualnya, karena status mereka telah memiliki daging yang disedekahi dan barang yang telah dimiliki boleh dijual belikan. Ad Dasuqi (ulama mazhab Malik, wafat: 1230H) berkata,” Dilarang menjual bagian apapaun dari hewan qurban … kecuali orang yang menerima hadiah atau sedekah daging qurban maka ia tidak dilarang untuk menjualnya, sekalipun orang yang memberikan daging qurban tahu bahwa ia akan menjualnya saat diberikan”. Tulisan di atas kami ringkas dari tulisan Ustadz Erwandi Tarmizi MA, kandidat Doctoral dalam bidah Ushul Fikih di Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Riyadh, KSA. Baca ulasan selengkapnya tentang Bolehkah Menjual Kulit Hewan Qurban di sini. @ Sabic Lab Riyadh KSA, 23 Syawwal 1432 H (21/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum dan Hikmah Dimakruhkan Memotong Kuku dan Rambut saat Qurban Patungan Qurban Sapi Tidak Sama, Apakah Sah? Tagsdaging qurban
Sebagian orang yang tidak mengerti akan hikmah disyariatkannya penyembelihan qurban setelah hewan disembelih daging, kepala, kulit atau kikilnya dijual. Ketika Imam Ahmad di tanya tentang orang yang menjual daging qurban, ia terperanjat, seraya berkata, “Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala“. Secara logika suatu barang yang telah anda berikan kepada orang lain bagaimana mungkin anda menjualnya lagi. Imam Syafi’i juga berkata,” Jika ada yang bertanya kenapa dilarang menjual daging qurban padahal boleh dimakan? Jawabnya, hewan qurban adalah persembahan untuk Allah. Setelah hewan itu dipersembahkan untukNya, manusia pemilik hewan tidak punya wewenang apapun atas hewan tersebut, karena telah menjadi milik Allah. Maka Allah hanya mengizinkan daging hewan untuk dimakan. Maka hukum menjualnya tetap dilarang karena hewan itu bukan lagi menjadi milik yang berqurban”. Oleh karena itu para ulama melarang menjual bagian apapun dari hewan qurban yang telah disembelih; daging, kulit, kikil, gajih, kepala dan anggota tubuh lainnya. Mereka melarangnya berdasarkan dalil-dalil berikut : Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi. Hadis ini dishahihkan oleh Al Bani) Hadis di atas sangat tegas melarang untuk menjual qurban sekalipun kulitnya, karena berakibat kepada tidak diterimanya qurban dari pemilik hewan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Janganlah kalian jual daging hewan hadyu (hewan yang dibawa oleh orang yang haji ke Mekkah untuk disembelih di tanah haram), juga jangan dijual daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta pergunakan kulitnya.” (HR. Ahmad. Al Haitami berkata: hadis ini mursal shahih sanad). Hadis ini juga tegas melarang menjual daging hewan qurban. Ali bin Abi Thalib berkata,” Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan”. (HR. Bukhari) Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak boleh diberikan bagian apapun dari anggota tubuh hewan qurban kepada tukang potong sebagai imbalan atas kerjanya memotong hewan. Bila saja upah tukang potong tidak boleh diambilkan dari hewan qurban apatah lagi menjualnya kepada orang lain. Begitu juga orang yang bekerja sebagai panitia qurban tidak boleh mengambil upah dari hewan qurban. Bila menginginkah upah mengurus qurban mintalah kepada pemilik qurban berupa uang. Cara bertaubat dari menjual daging qurban Bagi orang-orang yang terlanjur menjual hewan qurbannya hendaklah bertaubat kepada Allah atas dosanya ini sesegera mungkin. Dan untuk kesempurnaan taubatnya ia harus membatalkan penjualannya, karena akad penjualannya tidak sah, dengan cara daging diminta kembali dan uang pembeli dikembalikan. Jika tidak memungkinkan karena daging sudah berpindah tangan ke orang ke tiga atau telah diolah maka penjualnya wajib mensedekahkan uang hasil penjualan daging tersebut karena uang hasil akad jual beli tidak sah termasuk harta yang tidak halal. Catatan: Larangan menjual menjual daging qurban khusus untuk orang yang berqurban atau orang yang diwakilkan untuk mengurus qurban (panitia qurban). Adapun orang menerima sedekah hewan qurban (fakir miskin) atau orang yang dihadiahi qurban (para kerabat dan tetangga) boleh menjualnya, karena status mereka telah memiliki daging yang disedekahi dan barang yang telah dimiliki boleh dijual belikan. Ad Dasuqi (ulama mazhab Malik, wafat: 1230H) berkata,” Dilarang menjual bagian apapaun dari hewan qurban … kecuali orang yang menerima hadiah atau sedekah daging qurban maka ia tidak dilarang untuk menjualnya, sekalipun orang yang memberikan daging qurban tahu bahwa ia akan menjualnya saat diberikan”. Tulisan di atas kami ringkas dari tulisan Ustadz Erwandi Tarmizi MA, kandidat Doctoral dalam bidah Ushul Fikih di Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Riyadh, KSA. Baca ulasan selengkapnya tentang Bolehkah Menjual Kulit Hewan Qurban di sini. @ Sabic Lab Riyadh KSA, 23 Syawwal 1432 H (21/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum dan Hikmah Dimakruhkan Memotong Kuku dan Rambut saat Qurban Patungan Qurban Sapi Tidak Sama, Apakah Sah? Tagsdaging qurban


Sebagian orang yang tidak mengerti akan hikmah disyariatkannya penyembelihan qurban setelah hewan disembelih daging, kepala, kulit atau kikilnya dijual. Ketika Imam Ahmad di tanya tentang orang yang menjual daging qurban, ia terperanjat, seraya berkata, “Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala“. Secara logika suatu barang yang telah anda berikan kepada orang lain bagaimana mungkin anda menjualnya lagi. Imam Syafi’i juga berkata,” Jika ada yang bertanya kenapa dilarang menjual daging qurban padahal boleh dimakan? Jawabnya, hewan qurban adalah persembahan untuk Allah. Setelah hewan itu dipersembahkan untukNya, manusia pemilik hewan tidak punya wewenang apapun atas hewan tersebut, karena telah menjadi milik Allah. Maka Allah hanya mengizinkan daging hewan untuk dimakan. Maka hukum menjualnya tetap dilarang karena hewan itu bukan lagi menjadi milik yang berqurban”. Oleh karena itu para ulama melarang menjual bagian apapun dari hewan qurban yang telah disembelih; daging, kulit, kikil, gajih, kepala dan anggota tubuh lainnya. Mereka melarangnya berdasarkan dalil-dalil berikut : Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi. Hadis ini dishahihkan oleh Al Bani) Hadis di atas sangat tegas melarang untuk menjual qurban sekalipun kulitnya, karena berakibat kepada tidak diterimanya qurban dari pemilik hewan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Janganlah kalian jual daging hewan hadyu (hewan yang dibawa oleh orang yang haji ke Mekkah untuk disembelih di tanah haram), juga jangan dijual daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta pergunakan kulitnya.” (HR. Ahmad. Al Haitami berkata: hadis ini mursal shahih sanad). Hadis ini juga tegas melarang menjual daging hewan qurban. Ali bin Abi Thalib berkata,” Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan”. (HR. Bukhari) Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak boleh diberikan bagian apapun dari anggota tubuh hewan qurban kepada tukang potong sebagai imbalan atas kerjanya memotong hewan. Bila saja upah tukang potong tidak boleh diambilkan dari hewan qurban apatah lagi menjualnya kepada orang lain. Begitu juga orang yang bekerja sebagai panitia qurban tidak boleh mengambil upah dari hewan qurban. Bila menginginkah upah mengurus qurban mintalah kepada pemilik qurban berupa uang. Cara bertaubat dari menjual daging qurban Bagi orang-orang yang terlanjur menjual hewan qurbannya hendaklah bertaubat kepada Allah atas dosanya ini sesegera mungkin. Dan untuk kesempurnaan taubatnya ia harus membatalkan penjualannya, karena akad penjualannya tidak sah, dengan cara daging diminta kembali dan uang pembeli dikembalikan. Jika tidak memungkinkan karena daging sudah berpindah tangan ke orang ke tiga atau telah diolah maka penjualnya wajib mensedekahkan uang hasil penjualan daging tersebut karena uang hasil akad jual beli tidak sah termasuk harta yang tidak halal. Catatan: Larangan menjual menjual daging qurban khusus untuk orang yang berqurban atau orang yang diwakilkan untuk mengurus qurban (panitia qurban). Adapun orang menerima sedekah hewan qurban (fakir miskin) atau orang yang dihadiahi qurban (para kerabat dan tetangga) boleh menjualnya, karena status mereka telah memiliki daging yang disedekahi dan barang yang telah dimiliki boleh dijual belikan. Ad Dasuqi (ulama mazhab Malik, wafat: 1230H) berkata,” Dilarang menjual bagian apapaun dari hewan qurban … kecuali orang yang menerima hadiah atau sedekah daging qurban maka ia tidak dilarang untuk menjualnya, sekalipun orang yang memberikan daging qurban tahu bahwa ia akan menjualnya saat diberikan”. Tulisan di atas kami ringkas dari tulisan Ustadz Erwandi Tarmizi MA, kandidat Doctoral dalam bidah Ushul Fikih di Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Riyadh, KSA. Baca ulasan selengkapnya tentang Bolehkah Menjual Kulit Hewan Qurban di sini. @ Sabic Lab Riyadh KSA, 23 Syawwal 1432 H (21/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Hukum dan Hikmah Dimakruhkan Memotong Kuku dan Rambut saat Qurban Patungan Qurban Sapi Tidak Sama, Apakah Sah? Tagsdaging qurban

Keutamaan Umrah

Setiap orang pasti merindukan tanah suci, apalagi Ka’bah di tanah haram Makkah. Di tempat tersebut ada dua aktivitas ibadah yang mulia yaitu umrah dan haji. Untuk umrah sendiri bisa dilakukan setiap saat. Sedangkan haji hanya khusus di bulan haji, bulan Dzulhijjah.   Umrah sendiri memiliki beberapa keutamaan. Daftar Isi tutup 1. 1. Umrah adalah jihad sebagaimana ibadah haji. 2. 2. Menghapus dosa di antara dua umrah. 3. 3. Umrah menghilangkan kefakiran dan menghapus dosa. 1. Umrah adalah jihad sebagaimana ibadah haji. ‘Aisyah berkata, قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ « نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ ». “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.” (HR. Ibnu Majah no. 2901, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani).   2. Menghapus dosa di antara dua umrah. Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا ، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Antara umrah yang satu dan umrah lainnya, itu akan menghapuskan dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasannya melainkan surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)   3. Umrah menghilangkan kefakiran dan menghapus dosa. Dari Abdullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih) Ibadah mulia ini pun dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat baik tatkala beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup atau pun ketika sudah tiada. Ini pun menunjukkan kemuliaan ibadah tersebut. Semoga Allah mudahkan kita melakukan ibadah yang mulia ini. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, terbitan Maktabah Taufiqiyah, 2/276.   @ Sabic Lab, Riyadh KSA 23 Syawwal 1432 (21/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Cara Umrah dari Tinjauan Fikih Syafii Ibadah dan Umrah di Bulan Rajab Tagsumrah

Keutamaan Umrah

Setiap orang pasti merindukan tanah suci, apalagi Ka’bah di tanah haram Makkah. Di tempat tersebut ada dua aktivitas ibadah yang mulia yaitu umrah dan haji. Untuk umrah sendiri bisa dilakukan setiap saat. Sedangkan haji hanya khusus di bulan haji, bulan Dzulhijjah.   Umrah sendiri memiliki beberapa keutamaan. Daftar Isi tutup 1. 1. Umrah adalah jihad sebagaimana ibadah haji. 2. 2. Menghapus dosa di antara dua umrah. 3. 3. Umrah menghilangkan kefakiran dan menghapus dosa. 1. Umrah adalah jihad sebagaimana ibadah haji. ‘Aisyah berkata, قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ « نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ ». “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.” (HR. Ibnu Majah no. 2901, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani).   2. Menghapus dosa di antara dua umrah. Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا ، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Antara umrah yang satu dan umrah lainnya, itu akan menghapuskan dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasannya melainkan surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)   3. Umrah menghilangkan kefakiran dan menghapus dosa. Dari Abdullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih) Ibadah mulia ini pun dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat baik tatkala beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup atau pun ketika sudah tiada. Ini pun menunjukkan kemuliaan ibadah tersebut. Semoga Allah mudahkan kita melakukan ibadah yang mulia ini. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, terbitan Maktabah Taufiqiyah, 2/276.   @ Sabic Lab, Riyadh KSA 23 Syawwal 1432 (21/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Cara Umrah dari Tinjauan Fikih Syafii Ibadah dan Umrah di Bulan Rajab Tagsumrah
Setiap orang pasti merindukan tanah suci, apalagi Ka’bah di tanah haram Makkah. Di tempat tersebut ada dua aktivitas ibadah yang mulia yaitu umrah dan haji. Untuk umrah sendiri bisa dilakukan setiap saat. Sedangkan haji hanya khusus di bulan haji, bulan Dzulhijjah.   Umrah sendiri memiliki beberapa keutamaan. Daftar Isi tutup 1. 1. Umrah adalah jihad sebagaimana ibadah haji. 2. 2. Menghapus dosa di antara dua umrah. 3. 3. Umrah menghilangkan kefakiran dan menghapus dosa. 1. Umrah adalah jihad sebagaimana ibadah haji. ‘Aisyah berkata, قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ « نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ ». “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.” (HR. Ibnu Majah no. 2901, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani).   2. Menghapus dosa di antara dua umrah. Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا ، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Antara umrah yang satu dan umrah lainnya, itu akan menghapuskan dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasannya melainkan surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)   3. Umrah menghilangkan kefakiran dan menghapus dosa. Dari Abdullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih) Ibadah mulia ini pun dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat baik tatkala beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup atau pun ketika sudah tiada. Ini pun menunjukkan kemuliaan ibadah tersebut. Semoga Allah mudahkan kita melakukan ibadah yang mulia ini. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, terbitan Maktabah Taufiqiyah, 2/276.   @ Sabic Lab, Riyadh KSA 23 Syawwal 1432 (21/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Cara Umrah dari Tinjauan Fikih Syafii Ibadah dan Umrah di Bulan Rajab Tagsumrah


Setiap orang pasti merindukan tanah suci, apalagi Ka’bah di tanah haram Makkah. Di tempat tersebut ada dua aktivitas ibadah yang mulia yaitu umrah dan haji. Untuk umrah sendiri bisa dilakukan setiap saat. Sedangkan haji hanya khusus di bulan haji, bulan Dzulhijjah.   Umrah sendiri memiliki beberapa keutamaan. Daftar Isi tutup 1. 1. Umrah adalah jihad sebagaimana ibadah haji. 2. 2. Menghapus dosa di antara dua umrah. 3. 3. Umrah menghilangkan kefakiran dan menghapus dosa. 1. Umrah adalah jihad sebagaimana ibadah haji. ‘Aisyah berkata, قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ « نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ ». “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.” (HR. Ibnu Majah no. 2901, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani).   2. Menghapus dosa di antara dua umrah. Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا ، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Antara umrah yang satu dan umrah lainnya, itu akan menghapuskan dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasannya melainkan surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)   3. Umrah menghilangkan kefakiran dan menghapus dosa. Dari Abdullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih) Ibadah mulia ini pun dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat baik tatkala beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup atau pun ketika sudah tiada. Ini pun menunjukkan kemuliaan ibadah tersebut. Semoga Allah mudahkan kita melakukan ibadah yang mulia ini. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, terbitan Maktabah Taufiqiyah, 2/276.   @ Sabic Lab, Riyadh KSA 23 Syawwal 1432 (21/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Cara Umrah dari Tinjauan Fikih Syafii Ibadah dan Umrah di Bulan Rajab Tagsumrah

Bunga Bank itu RIBA

Dalam bahasa Arab bunga bank itu disebut dengan fawaid. Fawaid merupakan bentuk plural dari kata ‘faedah’ artinya suatu manfaat. Seolah-olah bunga ini diistilahkan dengan nama yang indah sehingga membuat kita tertipu jika melihat dari sekedar nama. Bunga ini adalah bonus yang diberikan oleh pihak perbankan pada simpanan dari nasabah, yang aslinya diambil dari keuntungan dari utang-piutang yang dilakukan oleh pihak bank. Apapun namanya, bunga ataukah fawaid, tetap perlu dilihat hakekatnya. Keuntungan apa saja yang diambil dari utang piutang, senyatanya itu adalah riba walau dirubah namanya dengan nama yang indah. Inilah riba yang haram berdasarkan Al Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan) ulama. Para ulama telah menukil adanya ijma’ akan haramnnya keuntungan bersyarat yang diambil dari utang piutang. Apa yang dilakukan pihak bank walaupun mereka namakan itu pinjaman, namun senyatanya itu bukan pinjaman. Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata, “Secara hakekat, walaupun (pihak bank) menamakan hal itu qord (utang piutang), namun senyatanya bukan qord. Karena utang piutang dimaksudkan untuk tolong menolong dan berbuat baik. Transaksinya murni non komersial. Bentuknya adalah meminjamkan uang dan akan diganti beberapa waktu kemudian. Bunga bank itu sendiri adalah keuntungan dari transaksi pinjam meminjam. Oleh karena itu yang namanya bunga bank yang diambil dari pinjam-meminjam atau simpanan, itu adalah riba karena didapat dari penambahan (dalam utang piutang). Maka keuntungan dalam pinjaman dan simpanan boleh sama-sama disebut riba.” Tulisan singkat di atas diolah dari penjelasan Syaikh Sholih bin Ghonim As Sadlan –salah seorang ulama senior di kota Riyadh- dalam kitab fikih praktis beliau “Taysir Al Fiqh” hal. 398, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama, 1424 H. Dari penjelasan di atas, jangan tertipu pula dengan akal-akalan yang dilakukan oleh perbankan Syari’ah di negeri kita. Kita mesti tinjau dengan benar hakekat bagi hasil yang dilakukan oleh pihak bank syari’ah, jangan hanya dilihat dari sekedar nama. Benarkah itu bagi hasil ataukah memang untung dari utang piutang (alias riba)? Bagaimana mungkin pihak bank syariah bisa “bagi hasil” sedangkan secara hukum perbankan di negeri kita, setiap bank tidak diperkenankan melakukan usaha? Lalu bagaimana bisa dikatakan ada bagi hasil yang halal? Bagi hasil yang halal mustahil didapat dari utang piutang. Penilaian kami, bagi hasil dari bank syariah tidak jauh dari riba. Ada penjelasan menarik mengenai kritikan terhadap bank syariah oleh Dr. Muhammad Arifin Baderi hafizhohullah yang diterbitkan oleh Pustaka Darul Ilmi. Silakan dikaji lebih lanjut. Jika bunga bank itu riba, artinya haram, maka haram dimanfaatkan. Bagi yang dalam keadaan darurat menggunakan bank untuk penyimpanan uang, maka bunga bank tersebut haram dimanfaatkan. Para ulama katakan bahwa bunga bank tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, namun disalurkan untuk kepentingan sosial seperti pembangunan jalan, dan semacamnya. Baca pemanfaatan bunga bank di sini. Wallahu waliyyut taufiq. Pagi hari di Ummul Hamam, Riyadh KSA 23 Syawal 1432 H (21/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Pinjam Motor Harus Kembali Full Tank, Benarkah Termasuk Riba? Dosa Riba Tidak Diampuni, Benarkah? Tagsriba

Bunga Bank itu RIBA

Dalam bahasa Arab bunga bank itu disebut dengan fawaid. Fawaid merupakan bentuk plural dari kata ‘faedah’ artinya suatu manfaat. Seolah-olah bunga ini diistilahkan dengan nama yang indah sehingga membuat kita tertipu jika melihat dari sekedar nama. Bunga ini adalah bonus yang diberikan oleh pihak perbankan pada simpanan dari nasabah, yang aslinya diambil dari keuntungan dari utang-piutang yang dilakukan oleh pihak bank. Apapun namanya, bunga ataukah fawaid, tetap perlu dilihat hakekatnya. Keuntungan apa saja yang diambil dari utang piutang, senyatanya itu adalah riba walau dirubah namanya dengan nama yang indah. Inilah riba yang haram berdasarkan Al Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan) ulama. Para ulama telah menukil adanya ijma’ akan haramnnya keuntungan bersyarat yang diambil dari utang piutang. Apa yang dilakukan pihak bank walaupun mereka namakan itu pinjaman, namun senyatanya itu bukan pinjaman. Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata, “Secara hakekat, walaupun (pihak bank) menamakan hal itu qord (utang piutang), namun senyatanya bukan qord. Karena utang piutang dimaksudkan untuk tolong menolong dan berbuat baik. Transaksinya murni non komersial. Bentuknya adalah meminjamkan uang dan akan diganti beberapa waktu kemudian. Bunga bank itu sendiri adalah keuntungan dari transaksi pinjam meminjam. Oleh karena itu yang namanya bunga bank yang diambil dari pinjam-meminjam atau simpanan, itu adalah riba karena didapat dari penambahan (dalam utang piutang). Maka keuntungan dalam pinjaman dan simpanan boleh sama-sama disebut riba.” Tulisan singkat di atas diolah dari penjelasan Syaikh Sholih bin Ghonim As Sadlan –salah seorang ulama senior di kota Riyadh- dalam kitab fikih praktis beliau “Taysir Al Fiqh” hal. 398, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama, 1424 H. Dari penjelasan di atas, jangan tertipu pula dengan akal-akalan yang dilakukan oleh perbankan Syari’ah di negeri kita. Kita mesti tinjau dengan benar hakekat bagi hasil yang dilakukan oleh pihak bank syari’ah, jangan hanya dilihat dari sekedar nama. Benarkah itu bagi hasil ataukah memang untung dari utang piutang (alias riba)? Bagaimana mungkin pihak bank syariah bisa “bagi hasil” sedangkan secara hukum perbankan di negeri kita, setiap bank tidak diperkenankan melakukan usaha? Lalu bagaimana bisa dikatakan ada bagi hasil yang halal? Bagi hasil yang halal mustahil didapat dari utang piutang. Penilaian kami, bagi hasil dari bank syariah tidak jauh dari riba. Ada penjelasan menarik mengenai kritikan terhadap bank syariah oleh Dr. Muhammad Arifin Baderi hafizhohullah yang diterbitkan oleh Pustaka Darul Ilmi. Silakan dikaji lebih lanjut. Jika bunga bank itu riba, artinya haram, maka haram dimanfaatkan. Bagi yang dalam keadaan darurat menggunakan bank untuk penyimpanan uang, maka bunga bank tersebut haram dimanfaatkan. Para ulama katakan bahwa bunga bank tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, namun disalurkan untuk kepentingan sosial seperti pembangunan jalan, dan semacamnya. Baca pemanfaatan bunga bank di sini. Wallahu waliyyut taufiq. Pagi hari di Ummul Hamam, Riyadh KSA 23 Syawal 1432 H (21/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Pinjam Motor Harus Kembali Full Tank, Benarkah Termasuk Riba? Dosa Riba Tidak Diampuni, Benarkah? Tagsriba
Dalam bahasa Arab bunga bank itu disebut dengan fawaid. Fawaid merupakan bentuk plural dari kata ‘faedah’ artinya suatu manfaat. Seolah-olah bunga ini diistilahkan dengan nama yang indah sehingga membuat kita tertipu jika melihat dari sekedar nama. Bunga ini adalah bonus yang diberikan oleh pihak perbankan pada simpanan dari nasabah, yang aslinya diambil dari keuntungan dari utang-piutang yang dilakukan oleh pihak bank. Apapun namanya, bunga ataukah fawaid, tetap perlu dilihat hakekatnya. Keuntungan apa saja yang diambil dari utang piutang, senyatanya itu adalah riba walau dirubah namanya dengan nama yang indah. Inilah riba yang haram berdasarkan Al Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan) ulama. Para ulama telah menukil adanya ijma’ akan haramnnya keuntungan bersyarat yang diambil dari utang piutang. Apa yang dilakukan pihak bank walaupun mereka namakan itu pinjaman, namun senyatanya itu bukan pinjaman. Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata, “Secara hakekat, walaupun (pihak bank) menamakan hal itu qord (utang piutang), namun senyatanya bukan qord. Karena utang piutang dimaksudkan untuk tolong menolong dan berbuat baik. Transaksinya murni non komersial. Bentuknya adalah meminjamkan uang dan akan diganti beberapa waktu kemudian. Bunga bank itu sendiri adalah keuntungan dari transaksi pinjam meminjam. Oleh karena itu yang namanya bunga bank yang diambil dari pinjam-meminjam atau simpanan, itu adalah riba karena didapat dari penambahan (dalam utang piutang). Maka keuntungan dalam pinjaman dan simpanan boleh sama-sama disebut riba.” Tulisan singkat di atas diolah dari penjelasan Syaikh Sholih bin Ghonim As Sadlan –salah seorang ulama senior di kota Riyadh- dalam kitab fikih praktis beliau “Taysir Al Fiqh” hal. 398, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama, 1424 H. Dari penjelasan di atas, jangan tertipu pula dengan akal-akalan yang dilakukan oleh perbankan Syari’ah di negeri kita. Kita mesti tinjau dengan benar hakekat bagi hasil yang dilakukan oleh pihak bank syari’ah, jangan hanya dilihat dari sekedar nama. Benarkah itu bagi hasil ataukah memang untung dari utang piutang (alias riba)? Bagaimana mungkin pihak bank syariah bisa “bagi hasil” sedangkan secara hukum perbankan di negeri kita, setiap bank tidak diperkenankan melakukan usaha? Lalu bagaimana bisa dikatakan ada bagi hasil yang halal? Bagi hasil yang halal mustahil didapat dari utang piutang. Penilaian kami, bagi hasil dari bank syariah tidak jauh dari riba. Ada penjelasan menarik mengenai kritikan terhadap bank syariah oleh Dr. Muhammad Arifin Baderi hafizhohullah yang diterbitkan oleh Pustaka Darul Ilmi. Silakan dikaji lebih lanjut. Jika bunga bank itu riba, artinya haram, maka haram dimanfaatkan. Bagi yang dalam keadaan darurat menggunakan bank untuk penyimpanan uang, maka bunga bank tersebut haram dimanfaatkan. Para ulama katakan bahwa bunga bank tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, namun disalurkan untuk kepentingan sosial seperti pembangunan jalan, dan semacamnya. Baca pemanfaatan bunga bank di sini. Wallahu waliyyut taufiq. Pagi hari di Ummul Hamam, Riyadh KSA 23 Syawal 1432 H (21/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Pinjam Motor Harus Kembali Full Tank, Benarkah Termasuk Riba? Dosa Riba Tidak Diampuni, Benarkah? Tagsriba


Dalam bahasa Arab bunga bank itu disebut dengan fawaid. Fawaid merupakan bentuk plural dari kata ‘faedah’ artinya suatu manfaat. Seolah-olah bunga ini diistilahkan dengan nama yang indah sehingga membuat kita tertipu jika melihat dari sekedar nama. Bunga ini adalah bonus yang diberikan oleh pihak perbankan pada simpanan dari nasabah, yang aslinya diambil dari keuntungan dari utang-piutang yang dilakukan oleh pihak bank. Apapun namanya, bunga ataukah fawaid, tetap perlu dilihat hakekatnya. Keuntungan apa saja yang diambil dari utang piutang, senyatanya itu adalah riba walau dirubah namanya dengan nama yang indah. Inilah riba yang haram berdasarkan Al Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan) ulama. Para ulama telah menukil adanya ijma’ akan haramnnya keuntungan bersyarat yang diambil dari utang piutang. Apa yang dilakukan pihak bank walaupun mereka namakan itu pinjaman, namun senyatanya itu bukan pinjaman. Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata, “Secara hakekat, walaupun (pihak bank) menamakan hal itu qord (utang piutang), namun senyatanya bukan qord. Karena utang piutang dimaksudkan untuk tolong menolong dan berbuat baik. Transaksinya murni non komersial. Bentuknya adalah meminjamkan uang dan akan diganti beberapa waktu kemudian. Bunga bank itu sendiri adalah keuntungan dari transaksi pinjam meminjam. Oleh karena itu yang namanya bunga bank yang diambil dari pinjam-meminjam atau simpanan, itu adalah riba karena didapat dari penambahan (dalam utang piutang). Maka keuntungan dalam pinjaman dan simpanan boleh sama-sama disebut riba.” Tulisan singkat di atas diolah dari penjelasan Syaikh Sholih bin Ghonim As Sadlan –salah seorang ulama senior di kota Riyadh- dalam kitab fikih praktis beliau “Taysir Al Fiqh” hal. 398, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama, 1424 H. Dari penjelasan di atas, jangan tertipu pula dengan akal-akalan yang dilakukan oleh perbankan Syari’ah di negeri kita. Kita mesti tinjau dengan benar hakekat bagi hasil yang dilakukan oleh pihak bank syari’ah, jangan hanya dilihat dari sekedar nama. Benarkah itu bagi hasil ataukah memang untung dari utang piutang (alias riba)? Bagaimana mungkin pihak bank syariah bisa “bagi hasil” sedangkan secara hukum perbankan di negeri kita, setiap bank tidak diperkenankan melakukan usaha? Lalu bagaimana bisa dikatakan ada bagi hasil yang halal? Bagi hasil yang halal mustahil didapat dari utang piutang. Penilaian kami, bagi hasil dari bank syariah tidak jauh dari riba. Ada penjelasan menarik mengenai kritikan terhadap bank syariah oleh Dr. Muhammad Arifin Baderi hafizhohullah yang diterbitkan oleh Pustaka Darul Ilmi. Silakan dikaji lebih lanjut. Jika bunga bank itu riba, artinya haram, maka haram dimanfaatkan. Bagi yang dalam keadaan darurat menggunakan bank untuk penyimpanan uang, maka bunga bank tersebut haram dimanfaatkan. Para ulama katakan bahwa bunga bank tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, namun disalurkan untuk kepentingan sosial seperti pembangunan jalan, dan semacamnya. Baca pemanfaatan bunga bank di sini. Wallahu waliyyut taufiq. Pagi hari di Ummul Hamam, Riyadh KSA 23 Syawal 1432 H (21/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Pinjam Motor Harus Kembali Full Tank, Benarkah Termasuk Riba? Dosa Riba Tidak Diampuni, Benarkah? Tagsriba

Sya’ir Ibnul Qoyyim Tentang Bidadari

Berikut ini saya terjemahkan bait-bait yang dirangkai oleh Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah yang menyebutkan sifat-sifat bidadari, dan saya sertakan sedikit penjelasan pada sebagian bait-bait tersebut. Bait-bait ini diambil dari kitab Ibnul Qoyyim yang berjudul Al-Kaafiyah As-Syaafiyah, yang dikenal juga dengan Nuuniah Ibnil Qoyyim rahimahullah. Bait-bait sya’ir ini disebut dengan “Nuuniah” karena seluruh bait-bait sya’ir tersebut diakhiri dengan huruf nuun, sebagaimana nanti bisa dilihat oleh para pembaca yang budiman.Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata:  وَرَأَوْا عَلَى بُعْدٍ خِيَامًا مُشْرِفا … تٍ مُشْرِقَاتِ النُّوْرِ وَالْبُرْهَانِDan mereka (para lelaki penghuni surga) melihat dari kejauhan kemah kemah yang tinggi dan memancarkan cahaya dan petunjukفَتَيَمَّمُوْا تِلْكَ الْخِيَامَ فَآنَسُوْا … فِيْهِنَّ أَقْمَارَا بِلاَ نُقْصَانِMerekapun menuju ke kemah-kemah tersebut maka mereka mendapati dalam kemah-kemah tersebut rembulan-rembulan yang sempurna tanpa kekurangan sedikitpunمِنْ قَاصِرَاتِ الطَّرْفِ لاَ تَبْغَى سِوَى … مَحْبُوْبِهَا مِنْ سَائِرِ الشُّبَّانِPara bidadari yang membatasi lirikan mata mereka, bidadari tidak menginginkan melainkan kekasihnya dari para pemuda yang adaقَصَرَتْ عَلَيْهِ طَرْفَهَا مِنْ حُسْنِهِ … وَالطَّرْفُ فِي ذَا الْوَجْهِ لِلنِّسْوَانَSang bidadari membatasi pandangannya (hanya kepada kekasihnya) karena tampannya sang kekasih. Karenanya lirikan mata yang tertunduk adalah lirikan mata para bidadariأَوْ أَنَّهَا قَصَرَتْ عَلَيْهِ طَرْفَهُ … مِنْ حُسْنِهَا فَالطَّرْفٌ لِلذُّكْرَانَAtau sang bidadari membatasi pandangan sang kekasih (penghuni surga) karena cantiknya sang bidadari, maka dalam hal ini lirikan mata yang tunduk adalah lirikan mata sang kekasihوَالْأَوَّلُ الْمَعْهُوْدُ مِنْ وَضْعِ الْخِطَا … بِ فَلاَ تَحِدْ عَنْ ظَاهِرِ الْقُرْآنِPendapat pertama (yaitu lirikan mata yang tertunduk adalah lirikan mata bidadari) itulah pendapat yang merupakan dzohir dari ayat Al-Qur’an, maka janganlah engkau berpaling dari dzohirnya Al-Qur’anوَلَرُبَّمَا دَلَّتْ إِشَارَتُهُ عَلَى الثَّـ … ـانِي فَتِلْكَ إِشَارَةٌ لِمَعَانِDan bisa jadi pendapat yang kedua (bahwasanya lirikan mata yang tertunduk adalah lirikan mata para lelaki penghuni surga) ditunjukan oleh pendapat yang pertama, maka itu adalah penunjukan ayat dan bukan makna dari dzohirnya ayat al-quran Penjelasan : Dalam bait-bait ini Ibnul Qoyyim memberi isyarat tentang adanya dua pendapat di kalangan para ulama tentang firman Allahفِيهِنَّ قَاصِرَاتُ الطَّرْفِ لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلا جَانٌّ“Di dalam syurga itu ada bidadari-bidadari yang sopan menundukkan pandangan, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni syurga yang menjadi suami mereka), dan tidak pula oleh jin” (QS Ar-Rahman : 56).Pendapat pertama adalah para bidadari menundukan pandangannya, mereka hanya melihat kepada para suami mereka penghuni surga. Hal ini karena para bidadari memang tidak mengenal para lelaki kecuali suami-suami mereka penghuni surga. Bahkan mereka tidak pernah disentuh sedikitpun oleh lelaki lain baik dari kalangan manusia maupun kalangan jin. Sungguh mereka tidak disentuh kecuali oleh suami mereka penghuni surga. Jadilah suami mereka adalah yang tertampan dan terbaik serta terindah di mata para bidadari. Mereka tidak pernah membandingkan suami mereka ini dengan lelaki yang lain, apalagi sampai melirik lelaki lain. Kecintaan mereka dan fikiran mereka hanyalah untuk melayani suami mereka, karena para bidadari memang diciptakan oleh Allah hanya untuk mencintai dan merindukan serta melayani suami mereka. Hal ini tentunya berbeda dengan para wanita dunia yang sering membandingkan suami mereka dengan lelaki yang lain, yang hal ini tentu sangat menyakitkan hati suami mereka. Bahkan para wanita dunia tertawan dengan ketampanan lelaki yang lain….sungguh jauh berbeda dengan sifat para bidadari yang tidak melirik dan memandang kecuali kepada suami mereka.Pendapat pertama inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah.Adapun pendapat kedua, yaitu para bidadari menundukan pandangan para suami mereka, karena terlalu cantik dan menawannya para bidadari sehingga tidaklah terbetik dalam hati suami mereka untuk melirik wanita yang lain, karena kepuasan sudah ia dapatkan dalam kecantikan wajah dan kemolekan tubuh para bidadari. Yang hal ini tentunya berbeda dengan wanita dunia, bagaimanapun seorang lelaki memiliki seorang istri yang sangat cantik jelita toh hati sang lelaki masih melirik ke wanita yang lain, bahkan meskipun sang lelaki telah memiliki empat istri dari wanita dunia.Kemudian Ibnul Qoyyim berkata lagi :هَذَا وَلَيْسَ الْقَاصِرَاتُ كَمَنْ غَدَتْ … مَقْصُوْرَةً فَهُمَا إِذًا صِنْفَانِDan para bidadari yang menunjukan lirikan mata ini, mereka bukanlah para bidadari yang terpingit, maka kalau begitu ada dua model para bidadariIbnul Qoyyim mengisyaratkan bahwa ada dua jenis bidadari yang Allah sebutkan dalam Al-Qur’an, yang pertama adalah Bidadari yang menundukan pandangan yang Allah sebutkan dalam surat Ar-Rahman ayat 56, setelah itu Allah menyebutkan ada tingkatan surga yang lebih rendah derajatnya. Allah berfirmanوَمِنْ دُونِهِمَا جَنَّتَانِ “Dan selain dari dua syurga itu ada dua syurga lagi (yang lebih rendah derajatnya)” (QS Ar-Rahman : 62)Lalu Allah sebutkan bahwa dalam surga yang lebih rendah derajatnya ini ada jenis bidadari yang kedua, Allah berfirman :فِيهِنَّ خَيْرَاتٌ حِسَانٌ (٧٠)فَبِأَيِّ آلاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (٧١)حُورٌ مَقْصُورَاتٌ فِي الْخِيَامِ (٧٢)“Di dalam syurga itu ada bidadari-bidadari yang baik- baik lagi cantik-cantik, maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan? (Bidadari-bidadari) yang jelita, putih bersih, dipingit dalam rumah” (QS Ar-Rahman :70-72)***Selanjutnya Ibnul Qoyyim rahimahullah menyebutkan tentang sifat-sifat para wanita yang mengkhianati para suami-suami mereka. Beliau berkata :يَا مُطْلِقَ الطَّرْفِ الْمُعَذَّبِ فِي الأُلَى … جُرِّدْنَ عَنْ حُسْنٍ وَعَنْ إِحْسَانِWahai orang yang tersiksa yang mengumbar pandangannya pada para wanita dunia ketahuilah bahwa para wanita dunia telah dihilangkan dari mereka kecantikan dan kebaikan (tentunya para wanita dunia memiliki kecantikan dan kebaikan, hanya saja tidak sebanding dengan kecantikan dan kebaikan bidadari-pen)لاَ تَسْبِيَنَّكَ صُوْرُةٌ مِنْ تَحْتِهَا … الدَّاءُ الدَّوِيُّ تَبُوْءُ بِالْخُسْرَانِMaka janganlah engkau tertawan oleh rupa mereka (yang nampaknya cantik) sementara dibalik rupa tersebut ada penyakit, akhirnya engkau akan membawa kerugianقَبُحَتْ خَلاَئِقُهَا وَقَبُحَ فِعْلُهَا … شَيْطَانَةٌ فِي صُوْرَةِ الْإِنْسَانَRupa wanita dunia buruk dan demikian pula tingkahnya, syaitan perempuan yang datang dalam bentuk manusiaتَنْقَادُ لِلْأَنْذَالَ وَالْأَرْذَالِ هُمْ … أَكِفَّاؤُهَا مِنْ دُوْنِ ذِيْ الْإِحْسَانِWanita dunia tergoda oleh para lelaki yang rendah dan hina, tangan-tangannya tunduk kepada mereka bukan kepada lelaki yang baikمَا ثَمَّ مِنْ دِيْنٍ وَلاَ عَقْلٍ وَلاَ … خُلُقٍ وَلاَ خَوْفٍ مِنَ الرَّحْمَانِTidak memiliki agama, tanpa akal, tanpa akhlak, serta tidak takut kepada Ar-Rahmanوَجَمَالُهَا زُوْرٌ وَمَصْنوْعٌ فَإِنْ … تَرَكَتْهُ لَمْ تَطْمَحْ لَهَا الْعَيْنَانِKecantikanya hanyalah kedustaan dan dibuat-buat, jika ia meninggalkan kecantikannya maka mata-mata tidak ada lagi yang tertarik kepadanyaطُبِعَتْ عَلَى تَرْكِ الْحِفَاظِ فَمَا لَهَا … بَوَفَاءِ حَقِّ الْبَعْلِ قَطُّ يَدَانِIa diciptakan dalam kondisi tidak bisa menjaga, karenanya ia tidak bisa menjaga dan tidak mampu menunaikan hak suamiإِنْ قَصَّرَ السَّاعِي عَلَيْهَا سَاعَةً … قَالَتْ وَهَلْ أَوْلَيْتَ مِنْ إِحْسَانِJika sang suami kurang dalam menunaikan haknya sesaat maka ia akan berkata, “Apakah engkau pernah berbuat baik kepadaku sedikitpun?”أَوْ رَامَ تَقْوِِيْمًا لَهَا اسْتَعْصَتْ وَلَمْ … تَقْبَلْ سِوَى التَّعْوِيْجِ وَالنُّقْصَانِAtau jika sang suami menginginkan untuk meluruskannya maka ia menolak dan tidak mau menerima kecuali ingin tetap bengkok dan kurangأّفْكَارُهَا فِي الْمَكْرِ وَالْكَيْدِ الَّذِي … قَدَ حَارَ فِيْهِ فِكْرَةُ الْإِنْسَانِPikirannya selalu membuat makar dan tipuan terhadap suaminya yang hal ini membuat bingung pikiran manusiaفَجَمَالُهَا قِشْرٌ رَقِيْقٌ تَحْتَهُ … مَا شِئْتَ مِنْ عَيْبٍ وَمِنْ نُقْصَانِKecantikannya hanyalah kulit tipis, yang dibalik kulit tipis tersebut terlalu banyak aib dan kekuranganنَقْدٌ رَدِيْءٌ فَوْقَهُ مِنْ فِضَّةٍ … شَيْءٌ يُظَنٌّ بِهِ مِنَ الْأَثْمَانِIbarat uang logam yang buruk akan tetapi dilapisi perak, maka disangka merupakan logam yang berhargaفَالنَّاقِدُوْنَ يَرَوْنَ مَاذَا تَحْتَهُ … وَالنَّاسُ أَكْثُرُهُمْ مِنَ الْعُمْيَانِAkan tetapi orang-orang yang jeli melihat logam yang buruk di bawah perak tersebut, adapun kebanyakan orang-orang buta tidak melihat keburukan yang tersembunyi tersebutأَمَا جَمِيْلاَتُ الْوُجُوْهِ فَخَائِنَا … تٌ بُعُوْلَهُنَّ وَهُنَّ لِلْأَخْدَانِAdapun wanita-wanita yang cantik jelita wajah-wajah mereka, maka mereka adalah wanita-wanita yang mengkhianati suami-suami mereka, para wanita tersebut adalah milik pacar-pacar selingkuh merekaوَالْحَافِظَاتُ الْغَيْبَ مِنْهُنَّ الَّتِي … قَدْ أَصْبَحَتْ فَرْدًا مِنَ النِّسْوَانِAdapun wanita-wanita yang menjaga diri tatkala tidak ada suami-suami mereka maka sangatlah sedikit diantara para wanita duniaفَانْظُرْ مَصَارِعَ مَنْ يَلِيْكَ وَمَنْ خَلاَ … مِنْ قَبْلُ مِنْ شَيْبٍ وَمِنْ شُبَّانِMaka lihatlah keterpurukan orang-orang yang setelahmu dan yang telah lalu dari kalangan orang-orang tua dan para pemuda (akibat ulah para wanita dunia-pen)وَارْغَبْ بِعَقْلِكَ أَنْ تَبِيْعَ الْعَالِيَ الْـ … ـبَاقِي بِذَا الْأَدْنَى الَّذِي هُوَ فَانِDan gunakanlah akalmu, apakah engkau hendak menukarkan suatu yang bernilai dan abadi (yaitu bidadari surga) dengan wanita dunia yang hina dan akan sirna?إِنْ كَانَ قَدْ أَعْيَاكَ خُوْدٌ مِثْلُ مَا … تَبْغِي وَلَمْ تَظْفَرْ إِلَى ذَا الآنِJika engkau tidak mampu untuk meraih wanita (yang cantik dan sholihah) sebagaimana yang kau harapkan hingga saat iniفَاخْطُبْ مِنَ الرَّحْمَنِ خُوْدًا ثُمَّ قَدِّ … مْ مَهْرَهَا مَا دُمْتَ ذَا إِمْكَانِMaka majukanlah lamaranmu kepada Allah untuk melamar bidadari, lalu serahkan maharnya, selama engkau masih mampu melakukannyaذَاكَ النِّكَاحُ عَلَيْكَ أَيْسَرُ إِنْ يَكُنْ … لَكَ نِسْبَةٌ لِلْعِلْمِ وَالْإِيْمَانِPernikahan dengan bidadari lebih mudah bagimu jika engkau memiliki ilmu dan keimananوَاللهِ لَمْ تَخْرُجْ إِلَى الدُّنْيَا لِلَذَّ … ةِ عَيْشُهَا أَوْ لِلْحُطاَمِ الْفَانِيDemi Allah, engkau tidaklah keluar di dunia ini hanya untuk menikmati kelezatan kehidupan dunia atau harta benda dunia yang akan sirnaلَكِنْ خَرَجْتَ لِكَيْ تُعِدَّ الزَّادَ لِلْـ … أُخْرَى فَجِئْتَ بَأَقْبَحِ الْخُسْرَانِAkan tetapi engkau keluar di muka bumi ini untuk mempersiapkan bekal akhirat, akan tetapi engkau malah menjadi orang yang sangat merugiأَهْمَلْتَ جَمْعَ الزَّادِ حَتَّى فَاتَ بَلْ … فَاتَ الَّذِي أَلْهَاكَ عَنْ ذَا الشَّانِEngkau lalai dari mengumpulkan bekal akhirat hingga lenyaplah kesempatan bahkan sirnalah dunia yang melalaikan engkau dari perkara yang penting (akhirat)وَاللهِ لَوْ أَنَّ الْقُلُوْبَ سَلِيْمَةٌ … لَتَقَطَّعَتْ أَسَفًا مِنَ الْحِرْمَانِDemi Allah kalau seandainya hati-hati itu bersih maka tentu hati-hati akan tercabik-cabik bersedih karena terhalangnya (dari meraih akhirat)لَكِنَّهَا سَكْرَى بِحُبِّ حَيَاتِهَا الدُّ … نْيَا وَسَوْفَ تُفِيْقُ بَعْدَ زَمَانِAkan tetapi karena sikap mabuk kepayang kepada kehidupan dunia (sehingga hati tidak bersedih tatkala terhalang dari kabaikan akhirat dan amal sholeh), akan tetapi suatu saat engkau akan sadar (yaitu tatkala datang kematian)***Setelah Ibnul Qoyyim menyebutkan sifat-sifat wanita dunia yang penuh dengan kekurangan, maka beliaupun mulai menyebutkan sifat-sifat bidadari. Beliau berkata :فَاسْمَعْ صِفَاتِ عَرَائِسِ الْجَنَّاتِ ثُمَّ اخْـ … ـتَرْ لِنَفْسِكَ يَا أَخَا الْعِرْفَانِDengarlah sifat-sifat para para mempelai wanita di surga, lalu pilihlah untuk dirimu wahai saudaraku (apakah engkau memilih wanita dunia yang telah lalu sifat-sifat mereka, ataukah engkau memilih para bidadari?-pen)حُوْرٌ حِسَانٌ قَدْ كَمُلْنَ خَلاَئِقًا … وَمَحَاسِنًا مِنْ أَجْمَلِ النِّسْوَانِWanita-wanita yang cantik menawan dan jelita mata-mata mereka, sempurna tubuh mereka dan kemolekan mereka, wanita-wanita yang tercantikحَتَّى يَحَارَ الطَّرْفُ فِي الْحُسْنِ الَّذِي … قَدْ أُلْبِسَتْ فَالطَّرْفُ كَالْحَيْرَانِSampai-sampai pandangan menjadi terheran-heran karena memandang keelokan yang telah dihiaskan pada mereka, maka jadilah pandangan terperangahوَيَقُوْلُ لَمَا أَنْ يُشَاهِدَ حُسْنَهَا … سُبْحَانَ مُعْطِي الْحُسْنِ وَالْإِحْسَانِDan penghuni surga tatkala melihat keelokan sang bidadari maka ia seraya berkata, “Maha suci Allah yang telah menganugerahkan keelokan dan kebaikan”وَالطَّرْفُ يَشْرَبُ مِنْ كُؤُوْسِ جَمَالِهَا … فَتَرَاهُ مِثْلَ الشَّارِبِ النَّشْوَانِMaka pandangan mata meneguk dari gelas-gelas (yang dipenuhi dengan) kecantikan bidadari tersebut maka engkau akan melihatnya seperti peminum yang sedang mabuk kepayangكَمُلَتْ خَلاَئِقُهَا وَأُكْمِلَ حُسْنُهَا … كَالْبَدْرِ لَيْلَ السِّتِّ بَعْدَ ثَمَانِSungguh sempurna tubuh sang bidadari dan telah disempurnakan pula keelokannya, maka jadilah seperti rembulan tatkala malam ke lima belasوَالشَّمْسُ تَجْرِي فِي مَحَاسِنِ وَجْهِهَا … وَاللَّيْلُ تَحْتَ ذَوَائِبِ الْأَغْصَانِDan matahari bergulir dalam keindahan rupa wajahnya, dan malam juga bergulir di bawah ikatan-ikatan kepang rambutnyaفَتَرَاهُ يَعْجَبُ وَهُوَ مَوْضِعُ ذَاكَ مِنْ … لَيْلٍ وَشَمْسٍ كَيْفَ يَجْتَمِعَانِMaka engkau akan melihatnya terkagum-kagum, yaitu pada kondisi demikian kok bisa malam dan matahari tergabungkanفَيَقُوْلُ سُبْحَانَ الَّذِي ذَا صُنْعُهُ … سُبْحَانَ مُتْقِنِ صُنْعَةِ الْإِنْسَانِMaka iapun berkata, “Maha suci Allah yang demikian indah ciptaannya, maha suci Allah yang menyempurnakan penciptaan sang bidadari”لاَ الَّيْلُ يُدْرِكُ شَمْسَهَا فَتَغِيْبُ عِنْـ … ـدَ مَجِيْئِهِ حَتَّى الصَّبَاحِ الثَّانِيMalam tidaklah menemui mataharinya sehingga matahari tidak tenggelam tatkala tiba malam hari hingga esok pagiوَالشَّمْسُ لاَ تَأْتِي بِطَرْدِ اللَّيْلِ بَلْ … يَتَصَاحَبَانِ كِلاَهُمَا أَخْوَانِDan matahari juga tidak mengusir malam, bahkan keduanya bersahabat dan bersaudaraوَكِلاَهُمَا مِرْآةُ صَاحِبِهِ إِذَا … مَا شَاءَ يُبْصِرُ وَجْهَهُ يَرَيَانِKeduanya merupakan cahaya pemiliknya, jika ia hendak melihat wajahnya maka keduanya akan melihatPenjelasan : Dalam hadits yang shahih Rasulullah bersabda :وَأَزْوَاجٌ وَوَصَائِفُ أَدْنَاهُنَّ حَوْرَاءُ عَيْنَاءُ عَلَيْهَا سَبْعُوْنَ حُلَّةً يُرَى مُخُ سَاقِهَا مِنْ وَرَاءِ حُلَلِهَا، كَبِدُهَا مِرْآتُهُ وَكَبِدُهُ مِرْآتُهَا إِذَا أَعْرَضَ عَنْهَا إِعْرَاضَةً ازْدَادَتْ فِي عَيْنِهِ سَبْعِيْنَ ضِعْفًا عَمَّا كَانَتْ قَبْلَ ذَلِكَ، فَيَقُوْلُ لَهَا وَاللهِ لَقَدْ ازْدَدْتِ فِي عَيْنِي سَبْعِيْنَ ضِعْفًا وَتَقُوْلُ لَهُ وَأَنْتَ لَقَدِ ازْدَدْتَ فِي عَيْنِي سَبْعِيْنَ ضِعْفًا“Dan para istri serta para pelayan, yang paling rendah diantara mereka adalah bidadari yang memakai 70 gaun, terlihat sum-sum betisnya di balik gaun-gaun tersebut. Hati sang bidadari merupakan cermin bagi sang lelaki dan hati sang lelaki juga menjadi cermin bagi sang bidadari. Jika sang lelaki (penghuni surga) berpaling dari sang bidadari (kemudian kembali kepada sang bidadari-pen) maka sang bidadari akan bertambah cantik 70 kali lipat dari sebelumnya. Maka sang lelakipun berkata, “Demi Allah dikau telah bertambah cantik 70 kali lipat di mataku”, maka sang bidadari juga berkata kepada sang lelaki, “Demikian juga engkau bertambah ketampananmu 70 kali lipat di mataku” (Hadits ini di shahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih at-Targhiib wa at-Tarhiib 3/227 no 3591)Adapun hadits yang menyebutkan bahwa wajah bidadari seperti cermin dan juga sebaliknya wajah sang lelaki juga seperti cermin maka haditsnya lemah. Diriwayatkan bahwasanya Nabi bersabdaإِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَّكِئُ فِي الْجَنَّةِ سَبْعِينَ سَنَةً قَبْلَ أَنْ يَتَحَوَّلَ ثُمَّ تَأْتِيهِ امْرَأَتُهُ فَتَضْرِبُ عَلَى مَنْكِبَيْهِ فَيَنْظُرُ وَجْهَهُ فِي خَدِّهَا أَصْفَى مِنْ الْمِرْآةِ“Sesungguhnya seorang lelaki bertelekan di surga selama 70 tahun sebelum ia berpindah, kemudian datanglah kepadanya seorang wanita lalu menepuk pundak sang lelaki, mak sang lelakipun melihat wajahnya tercerminkan di pipi sang wanita, lebih bening daripada kaca” (HR Ahmad 18/243 no 11715 dan dinyatakan dho’iif oleh Al-Arnauuth dan Syaikh Al-Albani dalam Dho’iif at-Targhiib wa at-Tarhiib 2/250 no 2213)فَيَرَى مَحَاسِنَ وَجْهِهِ فِي وَجْهِهَا … وَتَرَى مَحَاسِنَهَا بِهِ بِعَيَانِMaka ia akan melihat ketampanan wajahnya di wajah sang bidadari, dan bidadari akan melihat kecantikannya pada sang lelaki dengan pandangan mataحُمْرُ الْخُدُوْدِ ثُغُوْرُهُنَّ لَآلِئُ … سُوْدُ الْعُيُوْنِ فَوَاتِرُ الْأَجْفَانِSungguh putih (kemerah-merahan) pipi-pipi para bidadari, gigi-gigi mereka adalah untaian mutiara, lingkaran pupil mata yang sangat hitam dengan lobang mata yang tidak terlalu cekungوَالْبَرْقُ يَبْدُو حِيْنَ يَبْسِمُ ثَغْرُهَا … فَيُضِيْءُ سَقْفَ الْقَصْرِ بِالْجُدْرَانِDan Nampak cahaya tatkala mulutnya tersenyum, maka menyinari langit-langit istana dan dinding-dindingnyaوَلَقَدْ رَوَيْنَا أَنَّ بَرْقًا سَاطِعًا … يَبْدُو فَيَسْأَلُ عَنْهَ مَنْ بِجَنَانِDan sungguh kami telah meriwayatkan bahwasanya ada sebuah cahaya yang terang muncul maka para penghuni surga bertanya-tanya tentang cahaya tersebutفَيُقَالُ هَذَا ضَوْءُ ثَغْرٍ ضَاحِكٍ … فِي الْجَنَّةِ الْعُلْيَا كَمَا تَرَيَانِMaka dikabarkan bahwasanya ini adalah cahaya yang keluar dari mulut seorang bidadari yang ada di surga yang tinggi sebagaimana yang engkau lihatPenjelasan : Diriwayatkan bahwasanya Nabi bersabdaسَطَعَ نُوْرٌ فِي الْجَنَّةِ ، فَرَفَعُوا رُؤُوْسَهُمْ ، فَإِذَا هُوَ مِنْ ثَغْرِ حَوْرَاءَ ضَحِكَتْ فِي وَجْهِ زَوْجِهَا“Nampak sebuah cahaya di surga maka penduduk surgapun mengangkat kepala-kepala mereka, ternyata cahaya tersebut keluar dari tawa bidadari di hadapan suaminya” (Hadits ini dinilai maudhuu’/palsu oleh syaikh Al-Albani, lihat Ad-Dho’iifah 8/174 no 3699)للهِ لاَثِمُ ذَلِكَ الثَّغِرِ الَّذِي … فِي لَثْمِهِ إِدْرَاكُ كُلِّ أَمَانِDemi Allah (sungguh bahagia) orang yang mengecup mulut bidadari tersebut yang dalam kecupan tersebut ia akan merasakan penuh rasa tentramوَالْقَدُّ مِنْهَا كَالْقَضِيْبِ اللَّدُن فِي…حُسْنِ الْقِوَامِ كَأَوْسَطِ الْقُضْبَانِDan perawakan tinggi tubuh sang bidadari seperti batang/dahan pohon yang semampai dengan ketinggian yang cantik sebagaimana batang pohon yang semampai (tidak tinggi dan tidak rendah-pen)فِي مَغْرِسٍ كَالْعَاجِ تَحْسَبُ أَنَّهُ …  عَالِي النَّقَا أَوْ وَاحِدُ الْكُثْبَانِYang batang pohon yang semampai tersebut tertancap seperti gading (yang putih), engkau melihatnya tinggi bersih atau seperti sebuah tumpukan pasir putihPenjelasan : Diumpamakan tubuh bidadari seperti batang/dahan pohon yang basah karena segarnya tubuh bidadari tersebut, dan dimisalkan tubuh bidadari seperti gading yang putih karena padat dan montok serta putihnya tubuh bidadari tersebut.لاَ الظَّهْرُ يَلْحَقُهَا وَلَيْسَ ثُدِيُّهَا … بِلَوَاحِقٍ لِلْبَطْنِ أَوْ بِدَوَانِMaka tidaklah bidadari itu pendek, dan tidaklah pula buah dadanya menempel pada perut atau menjulur ke bawahلَكِنَّهُنَّ كَوَاعِبُ وَنَوَاهِدُ … فَثُدِيُّهُنَّ كَأَلْطَفِ الرُّمَّانِAkan tetapi buah dada mereka bundar dan tegak… maka payudara mereka seperti buah delima yang paling halusPenjelasan : Tentang buah dada bidadari maka Allah telah berfirman:وَكَوَاعِبَ أَتْرَابًا (٣٣)“(Bagi penghuni surga para bidadari) yang buah dada mereka bulat melingkar serta remaja yang sebaya” (An-Naba’ : 33)Ibnu Katsiir berkata:قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَمَجَاهِدٌ، وَغَيْرُ وَاحِدٍ: { كَوَاعِبَ } أَيْ: نَوَاهِدَ، يَعْنُوْنَ أَنَّ ثُدُيَّهُنَّ نَوَاهِدُ لَمْ يَتَدَلِّيْنَ لِأَنَّهُنَّ أَبْكَارٌ“Ibnu Abbas, Mujahid, selain mereka berdua telah berkata “Kawaa’ib” artinya adalah yang tegak, maksud mereka adalah buah dada para bidadari tegak dan tidak terjulur ke bawah, karena mereka adalah gadis-gadis perawan” (Tafsiir Ibnu Katsiir 8/308)Ar-Roozi berkata :كَوَاعِبُ جَمْعُ كَاعِبٍ وَهِيَ النَّوَاهِدُ الَّتِي تَكَعَّبَتْ ثُدِيُّهُنَّ وَتَفَلَّكَتْ“Kawaa’ib (dalam bahasa Arab) adalah kata jamak dari kata mufrod Kaa’ib, dan maknanya adalah buah dada yang tegak yang membundar dan membulat” (Mafaatiih al-Ghoib 31/19)وَالْجَيَدُ ذُوْ طُوْلٍ وُحُسْنٍ فِي بَيَا … ضٍ وَاعْتِدَالٍ لَيْسَ ذَا نُكْرَانِBidadari yang memiliki leher yang ttinggi dan cantik dalam putihnya kulitnya dengan penuh keseimbangan tanpa ada sifat yang diingkariيَشْكُو الْحُلِيُّ بِعَادَهُ فَلَهُ مَدَى الْـ … أَيَّامِ وَسْوَاسٌ مِنَ الْهِجْرَانِHingga perhiasan (kalung) yang ada di dadanya mengeluhkan jauhnya ia dari leher sang bidadari (yang menunjukkan tingginya leher bidadari-pen), maka baginya sejauh hari-hari yang penuh dengan kegelisahan karena terpisah jauh dari leher sang bidadariوَالْمِعْصَمَانِ فَإِنْ تَشَأْ شَبِّهْهُمَا … بِسَبِيْكَتَيْنِ عَلَيْهِمَا كَفَّانِDan kedua pergelangan tangan sang bidadari –jika engkau suka- maka serupakanlah dengan dua batang emas yang dua telapak tangan berada di atas dua batang emas tersebutكَالزُّبْدِ لِيْنًا فِي نُعُوْمَةِ مَلْمَسٍ … أَصْدَافُ دُرٍّ دُوِّرَتْ بَوَزَانِLembutnya sentuhan bidadari seperti lembutnya yogurt, sungguh kedua pergelangan bidadari seperti mutiara-mutiara yang dijadikan bulat dengan penuh keseimbanganوَالصَّدْرُ مَتَّسِعٌ عَلَى بَطْنٍ لَهَا … حُفَّتْ بِهِ خِصْرَانِ ذاتُ ثَمَانِDan dada bidadari melebar di atas perutnya…. Dilingkupi oleh dua pinggangnya yang bodinya membentuk delepan lekukanوَعَلَيْهَا أَحْسَنُ سُرَّةٍ هِيَ مَجْمَعُ الْـ … ـخِصْرَيْنِ قَدْ غَارَتْ مِنَ الأَعْكَانِDan di atas pinggangnya ada pusar yang sang sangat indah, yang pusar tersebut adalah tempat bertemunya dua pinggang, dan pusar tersebut telah berbentuk cekung ke dalam karena dikelilingi perutحَقٌّ مِنَ الْعَاجِ اسْتَدَارَ وَحَوْلَهُ … حَبَّاتُ مِسْكٍ وَجَلَّ ذُوْ الْإِتْقَانِSungguh cekungnya pusar tersebut sangat mirip dengan cekung dan bulat (serta putihnya) gading, dan disekelilingnya dihiasi dengan butiran-butiran kesturi, dan sungguh maha tinggi Allah Yang maha sempurna penciptaanNyaوَإِذَا انْحَدَرْتَ رَأَيْتَ أمراً هَائِلاً… مَا لِلصِّفَاتِ عَلَيْهِ مِنْ سُلْطَانِJika engkau memandang apa yang ada di bawah pusar sang bidadari maka engkau akan melihat perkara yang menakjubkan (tentang kemaluan sang bidadari-pen), tidak ada kemampuan untuk bisa menjelaskan sifat-sifat perkara tersebut.لاَ الْحَيْضُ يَغْشَاهُ وَلاَ بَوْلٌ وَلاَ … شَيْءٌ مِنَ الآفَاتِ فِي النِّسْوَانِTidak ada darah haid yang menutupinya dan tidak juga ada air kencing, serta tidak ada sesuatupun dari hal-hal buruk yang terdapat pada wanita-wanita duniaPenjelasan : Allah berfirman tentang sucinya bidadari :وَبَشِّرِ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ كُلَّمَا رُزِقُوا مِنْهَا مِنْ ثَمَرَةٍ رِزْقًا قَالُوا هَذَا الَّذِي رُزِقْنَا مِنْ قَبْلُ وَأُتُوا بِهِ مُتَشَابِهًا وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan : “Inilah yang pernah diberikan kepada Kami dahulu.” mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang suci dan mereka kekal di dalamnya” (QS Al-Baqoroh :25)وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَنُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا لَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَنُدْخِلُهُمْ ظِلا ظَلِيلا (٥٧)“Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang shaleh, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai; kekal mereka di dalamnya; mereka di dalamnya mempunyai isteri-isteri yang Suci, dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman” (QS An-Nisaa : 57)Ibnu Mas’uud, Mujahid, ‘Atoo’, dan Qotaadah berkata :لاَ يَحِضْنَ وَلاَ يُمْنِيْنَ وَلاَ يَلِدْنَ وَلاَ يَتَغَوَّطْنَ وَلاَ يَبُلْنَ وَلاَ يَبْزُقْنَ“(Istri-istri yang disucikan yaitu) mereka tidak haid, tidak mengeluarkan air mani, tidak melahirkan, tidak buang air besar, tidak buang air kecil, dan tidak meludah” (Lihat Ad-Dur Al-Mantsuur 1/97-98)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:أَوَّلُ زُمْرَةٍ تَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُوْرَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ وَالَّذِيْنَ عَلَى إِثْرِهِمْ كَأَشَدِّ كَوْكَبٍ إِضَاءَةً، قُلُوْبُهُمْ عَلَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ، كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا يُرَى مُخُ سَاقِهَا مِنْ وَرَاءِ لَحْمِهَا مِنَ الْحَسَنِ يُسَبِّحُوْنَ اللهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا لاَ يَسْقَمُوْنَ وَلاَ يَتَمَخَّطُوْنَ وَلاَ يَبْصُقُوْنَ آنِيَتُهُمْ الذَّهَبُ وَالْفِضَّةُ وَأَمْشَاطُهُمُ الذَّهَبُ وَقُوْدُ مَجَامِرِهِمْ الأُلُوَّةَ وَرِشْحُهُمْ الْمِسْكُ“Rombongan yang pertama kali masuk surga dalam bentuk rembulan di malam purnama, dan rombongan berikutnya seperti bintang yang paling terang cahayanya, hati-hati mereka satu, tidak ada perselisihan di antara mereka, tidak ada saling membenci, masing-masing dari mereka mendapatkan dua orang istri (bidadari), masing-masing dari kedua bidadari tersebut terlihat sum-sum betisnya di belakang dagingnya karena terlalu indahnya, mereka bertasbih kepada Allah pagi dan sore hari, mereka tidak sakit, tidak beringus, tidak meludah, bejana-bejana mereka dari emas dan perak, sisir-sisir mereka dari emas, kayu yang dibakar untuk wewangian adalah kayu gaharu, dan keringat mereka adalah minyak kesturi” (HR Al-Bukhari no 3074 dan Muslim  no 7330)Hadits ini menunjukkan bahwa seluruh penghuni surga (bukan hanya bidadari saja) disucikan oleh Allah sehingga tidak memiliki kotoran yang keluar dari tubuh mereka.فَخِذَانِ قَد حَفَا بِهِ حَرَسًا لَهُ … فَجَنَابُهُ فِي عِزَّةٍ وِصِيَانِDua paha yang telah meliputi perkara tersebut (kemaluan sang bidadari-pen) dan menjaganya, maka sisi kemaluan bidadari tersebut telah terjaga di bawah penjagaan dan keperkasaanقَامَا بِخِدْمَتِهِ هُوَ السُّلْطَانُ بَيْـ … ـنَهُمَا وَحَقٌّ طَاعَةُ السُّلْطَانِKedua paha tersebut melayani kemaluan sang bidadari, dialah sang raja diantara kedua paha tersebut, dan merupakan hak untuk menaati sang rajaوَجِمَاعُهَا فَهُوَ الشِّفَا لِصَبِّهَا … فَالصَّبُّ مِنْهُ لَيْسَ بِالضَّجْرَانِDan menyetubuhi bidadari merupakan penawar dan obat kecintaannya kepada sang bidadari, maka kecintaan dari sang lelaki dan bukanlah kegelisahanوَإِذَا يُجَامِعُهَا تَعُوْدُ كَمَا أَتَتْ … بِكْرًا بِغَيْرِ دَمٍ وَلاَ نُقْصَانِJika ia menyetubuhi sang bidadari maka sang bidadari akan kembali lagi keperawanannya tanpa ada darah dan tanpa ada kekurangan sama sekaliفَهُوَ الشَّهِيُّ وَعُضْوُهُ لاَ يَنْثَنِي … جَاءَ الْحَدِيْثُ بِذَا بِلاَ نُكْرَانِDialah sang lelaki yang berhasrat, dan kemaluannya tidak akan bengkok (loyo) sebagaimana ada hadits Nabi yang menjelaskan akan hal ini, tidak perlu diingkariوَلَقَدْ رَوَيْنَا أَنَّ شُغْلَهُمُ الَّذِي … قَدْ جَاءَ فِي يَاسِيْنَ دُوْنَ بَيَانِDan sungguh kami telah meriwayatkan bahwasanya kesibukan mereka yang telah disebutkan dalam surat yaasiin tanpa perlu penjelasan lagiشُغْلُ الْعَرُوْسِ بِعُرْسِهِ مِنْ بَعْدِمَا … عَبَثَتْ بِهِ الْأَشْوَاقُ طُوْلَ زَمَانِYaitu kesibukan seorang pengantin mempelai lelaki dengan mempelai wanitanya, setelah sekian lama sang mempelai lelaki telah diombang ambingkan oleh kerinduanبِاللهِ لاَ تَسْأَلْهُ عَنْ أَشْغَالِهِ … تِلْكَ اللَّيَالِي شَأْنُهُ ذُوْ شَانِDemi Allah janganlah engkau bertanya kepadanya tentang kesibukannya pada malam-malam itu…perkaranya sangat hebatوَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلاً بِصَبٍّ غَابَ عَنْ … مَحْبُوْبِهِ فِي شَاسِعِ الْبُلْدَانِDan buatlah perumpamaan kepada mereka dengan seorang pria yang memendam kerinduan dan telah terpisah lama dari kekasihnya di negeri yang jauhوَالشَّوْقُ يُزْعِجُهُ إِلَيْهِ وَمَا لَهُ … بِلِقَائِهِ سَبَبٌ مِنَ الْإِمْكَانِKerinduan senantiasa menggelisahkannya, namun tidak ada kemungkinan untuk bertemu dengan kekasihnyaوَافَى إِلَيْهِ بَعْدَ طُوْلِ مَغِيْبِهِ … عَنْهُ وَصَارَ الْوَصْلُ ذَا إِمْكَانِSetelah lama berpisah dari kekasihnya tiba-tiba mungkin baginya untuk bisa bertemu dengan kekasihnyaأَتَلُوْمُهُ إِنْ صَارَ ذَا شُغْلٍ بِهِ … لاَ وَالَّذِي أَعْطَى بِلاَ حُسْبَانِMaka apakah engkau mencelanya jika lantas iapun sibuk (bersetubuh) dengan kekasihnya? Tentu tidak, demi Dzat yang memberikan karunia tanpa batasanيَا رَبِّ غُفْرًا قَدْ طَغَتْ أَقْلاَمُنَا … يَا رَبِّ مَعْذِرَةً مِنَ الطُّغْيَانِWahai Robku ampunilah kami, pena-pena kami telah melampaui batas (dalam mensifati para bidadari), waha Robku maafkanlah kami karena sikap melampaui batas ini***أَقْدَامُهَا مِنْ فِضَّةٍ قَدْ رُكِّبَتْ … مِنْ فَوْقِهَا سَاقَانِ مُلْتَفَّانِKaki-kaki sang bidadari dari perak (putih dan padat), telah disusun di atasnya dua betis yang saling rapatوَالسَّاقُ مِثْلُ الْعَاجِ مَلْمُوْمُ يُرَى … مُخُ الْعِظَامِ وَرَاءَهُ بِعِيَانِDan betis seperti gading (yang padat dan putih), terhimpun yang terlihat dengan pandangan mata sum-sum tulang di belakang tulangوَالرِّيْحُ مِسْكٌ الْجُسُوْمُ نَوَاعِمُ … وَاللَّوْنُ كَالْيَاقُوْتِ وَالْمَرْجَانِDan aroma tubuh sang bidadari adalah harumnya kesturi dan tubuhnya yang lembut dan halus, warna kulitnya seperti permata dan mutiaraوَكَلاَمُهَا يَسْبِي الْعُقُوْلَ بِنَغْمَةٍ … زَادَتْ عَلَى الْأَوْتَارِ وَالْعِيْدَانِUcapan-ucapan sang bidadari menawan akal, dengan senandung sang bidadari yang lebih indah daripada nada senar-senar gitar dan rebanaوَهِيَ الْعَرُوْبُ بِشَكْلِهَا وَبِدَلِّهَا … وَتَحَبُّبٍ لِلزَّوْجِ كُلَّ أَوَانِDialah sang bidadari dengan bodinya dan sifat manja dan genitnya adalah ‘Al-‘Aruub” yaitu senantiasa rindu dan cinta kepada suaminya, setiap saatوَهِيَ الَّتِي عِنْدَ الْجِمَاعِ تَزِيْدُ فِي … حَرَكَاتِهَا لِلْعَيْنِ وَالأُذُنَانِDialah sang bidadari yang setiap disetubuhi semakin bertambah gerakan-gerakannya yang terlihat oleh mata dan terdengar oleh kedua telingaلُطْفًا وَحُسْنَ تَبَعُّلٍ وَتَغَنُّجٍ … وَتَحَبُّبٍ تَفْسِيْرُ ذِي الْعِرْفَانِSangat lembut dan sangat baik dalam menyikapi suaminya, sangat genit, sangat cinta kepada suaminya…demikianlah penafsiran ahli ilmu (tentang makna “Al-‘Aruub”)تِلْكَ الْحَلاَوَةُ وَالْمَلاَحَةُ أَوْجَبَا … إِطْلاَقَ هَذَا اللَّفْظِ وَضْعَ لِسَانِItulah manisnya dan cantiknya bidadari yang menjadikan tersusunlah kata-kata dalam bait-bait sya’ir ini sebagai ungkapan lisanفَمَلاَحَةُ التَّصْوِيْرِ قَبْلَ غُنَاجِهَا … هِيَ أَوَّلٌ وَهِيَ الْمَحَلُّ الثَّانِيMaka moleknya pembentukan tubuh bidadari sebelum kegenitannya….dialah sang bidadari yang memiliki rupa menawan dan dialah tempat kegenitanفَإِذَا هُمَا اجْتَمَعَا لِصَبٍّ وَامِقٍ … بَلَغَتْ بِهِ اللَّذَّاتُ كُلَّ مَكَانِTernyata keduanya (kemolekan rupa tubuhnya dan kegenitannya) tergabungkan untuk sang lelaki yang sangat rindu, maka dengan hal ini kelezatan-kelezatan mencapai semua tempatأَتْرَابُ سِنٍّ وَاحِدٍ مُتَمَاثِلٍ … سِنُّ الشَّبَابِ لِأَجْمَلِ الشُّبَّانِPara bidadari sebaya umur mereka, seperti umur muda-mudi yaitu dari kalangan muda-mudi yang paling menawanبِكْرٌ فَلَمْ يَأْخُذْ بَكَارَتَهَا سِوَى الْـ … ـمَحْبُوْبِ مِنْ إِنْسٍ وِلاَ مِنْ جَانِBidadari yang perawan, maka tidak ada dari seorang manusia maupun jin yang merebut keperawanannya  kecuali kekasihnya sajaحِصْنٌ عَلَيْهِ حَارِسٌ مِنْ أَعْظَمِ الْـ … ـحُرَّاسِ بِأْسَا شَأْنُهُ ذُوْ شَانِKeperawanan tersebut adalah benteng bagi kemaluan sang bidadari, sebagai penjaga, bahkan penjaga yang sangat kuat dan kokoh (dimana sang penjaga tidak akan membiarkan sesuatupun masuk, yang boleh masuk hanyalah kemaluan sang penghuni surga-pen)فَإِذَا أَحَسَّّ بِدَاخِلٍ لِلْحِصْنِ وَلَّـ … ـى هَارِبًا فَتَرَاهُ ذَا إِمْعَانِJika sang penjaga (yaitu keperawanan) merasakan ada yang hendak masuk dalam kemaluan sang bidadari (yaitu kemaluan penghuni surga yang ingin masuk-pen) maka sang penjaga segera lagi dengan sungguh-sungguhوَيَعُوْدُ وهنا حِيْنَ رَبُّ الْحِصْنِ يَخْـ … ـرُجُ مِنْهُ فَهُوَ كَذَا مَدَى الْأَزْمَانِLalu setelah pemilik benteng tersebut telah pergi maka sang penjaga (yaitu keperawanan) pun akan kembali, dan demikianlah kondisi sang penjaga sepanjang zamanوَكَذَا رَوَاهُ أَبُوْ هُرَيْرَةَ أَنَّهَا … تَنْصَاغُ بِكْرًا لِلْجِمَاعِ الثَّانِيDan demikianlah Abu Huroiroh meriwayatkan bahwasanya sang bidadari kembali menjadi perawan untuk persetubuhan berikutnyaلَكِنَّ دَرَّاجًا أَبَا السَّمْحُ الَّذِي … فِيْهِ يُضَعِّفُهُ أُوْلُو الْإِتْقَانِAkan tetapi perawi dalam sanad hadits ini yang bernama Darroj Abu As-Samh dinilai dho’iif oleh para ahli haditsهَذَا وَبَعْضُهُمْ يُصَحِّحُ عَنْهُ فِي التَّـ … ـفْسِيْرِ كَالْمَوْلُوْدِ مِنْ حِبَّانِAkan tetapi sebagian ahli hadits menilai shahihnya hadits ini untuk menafsirkan firman Allah (di surat yaa siin) sebagaimana dishahihkan oleh ibnu Hibbaanفَحَدِيْثُهُ دُوْنَ الصَّحِيْحِ وَإِنَّهُ … فَوْقَ الضَّعِيْفُ وَلَيْسَ ذَا إِتْقَانِNamun hadits-haditsnya Ibnu Hibban masih dibawah tingkatan hadits-hadits yang shahih meskipun haditsnya di atas hadits-hadits yang dho’iif, dan ia bukanlah yang (paling) ahliيُعْطَي الْمُجَامِعُ قُوَّةَ الْمِائَةِ الَّتِي اجْـ … ـتَمَعَتْ لِأَقْوَى وَاحِدِ الْإِنْسَانِSeorang penghuni surga yang bersetubuh akan diberi kekuatan 100 orang, yaitu 100 kali lipat kekuatan manusia di dunia yang paling kuat bersetubuhلاَ أَنّ قُوَّتَهُ تَضَاعَفُ هَكَذَا … إِذْ قَدْ يَكُوْن لِأَضْعَفِ الْأَرْكَانِBukan kekuatan penghuni surga ini yang dilipat gandakan, karena bisa jadi sang penghuni surga dahulunya tatkala di dunia merupakan orang yang lemah dalam bersetubuhوَيَكُوْنُ أَقْوَى مِنْهُ ذَا نَقْصٍ مِنَ الْـ … إِيْمَانِ وَالْأَعْمَالِ وَالْإِحْسَانِDan (tatkala di dunia bisa jadi) orang yang lemah imannya dan lebih sedikit amal dan kebaikannya dari pada dia ternyata lebih kuat bersetubuh dari pada dia tatkala di duniaوَلَقَدْ رَوَيْنَا أَنَّهُ يَغْشَى بِيَوْ … مٍ وَاحِدٍ مِائَةً مِنَ النِّسْوَانِDan sungguh kami telah meriwayatkan (dalam sebuah hadits) bahwasanya dalam sehari ia bersetubuh dengah 100 bidadariوَرِجَالُهُ شَرْطُ الصَّحِيْحِ رَوَوْا لَهُمْ … فِيْهِ وَذَا فِي مُعْجَمِ الطَّبْرَانِيDan para perawi hadits tersebut sesuai dengan persyaratan shahih (Al-Bukhari), dan hadits ini diriwayatkan oleh At-Tabrani dalam mu’jamnyaPenjelasan : Ibnul Qoyyim memaksudkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Huroirohقِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، هَلْ نَصِلُ إِلَى نِسَائِنَا فِي الْجَنَّةِ ؟ فَقَالَ :  إِنَّ الرَّجُلَ لَيَصِلُ فِي الْيَوْمِ إِلَى مِائَةِ عَذْرَاءَDikatakan kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, apakah kita akan berhubungan dengan bidadari-bidadari kita di surga?”, Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Seseorang di surga bisa berhubungan dengan 100 bidadari dalam sehari” (dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 367)هَذَا دَلِيْلٌ أَنَّ قَدْرَ نِسَائِهِمْ … مُتَفَاوِتٌ بِتَفَاوُتِ الْإِيْمَانِHadits ini merupakan dalil bahwasanya banyaknya para bidadari bertingkat-tingkat sesuai dengan tingkatan keimanan para penghuni surgaوَبِهِ يَزُوْلُ تَوَهُّمُ الْإِشْكَالِ عَنْ … تِلْكَ النُّصُوْصِ بِمِنَّةِ الرَّحْمَانِDengan demikian –dengan karunia dari Ar-Rahman- maka hilanglah problem tentang hadits-hadits tersebut (yang sebagiannya menunjukkan bahwa seorang penghuni surga hanya memperoleh 2 bidadari, dan sebagian hadits yang lain menunjukkan bahwa seorang penghuni surga bisa memperoleh lebih dari 2 bidadari-pen)وَبِقُوَّةِ الْمِائَةِ الَّتِي حَصَلَتْ لَهُ … أَفْضَى إِلَى مِاَئِة بِلاَ خَوَرَانِDengan kekuatan 100 orang (dalam bersetubuh) yang ia peroleh maka ia bisa menyetubuhi 100 bidadari tanpa lemas dan loyoوَأَعَفُّهُمْ فِي هَذِهِ الدُّنْيَا هُوَ الْـ … أَقْوَى هُنَاكَ لِزُهْدِهِ فِي الْفَانِيDan orang yang paling menjaga dirinya di dunia ini maka dialah yang paling kuat kelak di surga, karena ia berskiap zuhud di dunia yang fana iniفَاجْمَعْ قُوَاكَ لِمَا هُنَاكَ وَغَمِّضِ الْـ … ـعَيْنَيْنِ وَاصْبِرْ سَاعَةً لِزَمَانِKarenanya kumpulkanlah kekuatanmu untuk surga, dan tundukkanlah pandanganmu, dan bersabarlah sebentar untuk kenikmatan abadiمَا هَهُنَا وَاللهِ مَا يُسَوِّي قَلاَ … مَةُ ظُفْرٍ وَاحِدَةٍ تَرَى بِجَنَانِDemi Allah wanita-wanita dunia tidak sebanding dengan kuku salah seorang bidadari yang kau lihat di surgaمَا هَهُنَا إِلاَّ النَّقَّارُ وَسَيِيءُ الْـ … أَخْلاَقِ مَعَ عَيْبٍ وَمَعَ نُقْصَانِWanita di dunia hanyalah tukang cerewet dan berakhlak buruk, disertai aib-aib dan kekuranganهَمٌّ وَغَمٌّ دَائِمٌ لاَ يَنْتَهِي … حَتىَّ الطَّلاَقِ أَوِ الْفِرَاقِ الثَّانِيSeorang lelaki di dunia selalu diselimuti kesedihan dan gundah gulana bersama wanita dunia, dan tidak akan hilang hingga berpisah dari istrinya atau ia meninggal duniaوَاللهُ قَدْ جَعَلَ النِّسَاءَ عَوَانِيًا … شَرْعًا فَأَضْحَى الْبَعْلُ وَهُوَ الْعَانِيAllah telah menjadikan para wanita (dunia) sebagai tawanan para lelaki menurut syari’at, akan tetapi kenyataannya malah suami yang tertawan oleh istrinyaلاَ تُؤْثِرِ الْأَدْنَى عَلَى الْأَعْلَى فَإِنْ … تَفْعَلْ رَجَعْتَ بِذِلَّةٍ وَهَوَانِJanganlah engkau mendahulukan yang rendah nilainya dengan mengorbankan sesuatu yang lebih tinggi nilainya, jika engkau melakukannya maka engkau akan memperoleh kehinaan dan kerendahanPenjelasan : Demikianlah Ibnul Qoyyim rahimahullah menyebutkan tentang sifat-sifat para wanita yang ada di zaman beliau, maka bagaimana lagi jika beliau rahimahullah melihat para wanita muslimah di zaman kita yang keluar dalam kondisi setengah bugil, memamerkan kemolekan tubuh mereka…!!!, maka apakah yang akan diucapkan oleh Ibnul Qoyyim???***وَإِذَا بَدَتْ فِي حُلَّةٍ مِنْ لِبْسِهَا … وَتَمَايَلَتْ كَتَمَايُلِ النَّشْوَانِJika sang bidadari muncul dengan menggunakan gaun yang indah lantas berjalan bergoyang-goyang seperti wanita yang sedang mambuk kepayangتَهْتَزُّ كَالْغُصْنِ الرَّطِيْبِ وَحَمْلُهُ … وَرْدٌ وَتُفَّاحٌ عَلَى رُمَّانِSang bidadaripun bergerak-gerak seperti dahan pohon yang segar dan bawaannya adalah mawar dan buah apel yang berada di atas buah delima (yaitu sang bidadari memiliki tubuh yang segar dengan pipi yang putih kemerah-merahan seperti mawar dan buah apel serta buah dada yang tegak berdiri dan bulat seperti buah delima-pen)وَتَبَخْتَرَتْ فِي مَشْيِهَا وَيَحِقُّ ذَا … كَ لِمِثْلِهَا فِي جَنَّةِ الْحَيَوَانِLalu bidadaripun berjalan dengan kesombongan dan berlenggak-lenggok, dan pantas gaya jalan seperti itu dilakukan oleh sang bidadari di surga yang abadiوَوَصَائِفٌ مِنْ خَلْفِهَا وَأَمَامِهَا … وَعَلَى شَمَائِلِهَا وَعَنْ أَيْمَانِDan disertai para pelayan bidadari, di belakang dan di depan sang bidadari, serta di sebelah kiri dan sebelah kanan sang bidadariكَالْبَدْرِ لَيْلَةَ تَمِّهِ قَدْ حَفَّ فِي … غَسَقِ الدُّجَى بِكَوَاكِبِ الْمِيْزَانِSang bidadari seperti rembulan di malam purnama di gelapnya yang rembulan tersebut diliputi oleh bintang-bintang yang menyala-nyalaفَلِسَانُهُ وَفُؤَادُهُ وَالطَّرْفُ فِي … دَهَشٍ وَإِعْجَابٍ وَفِي سُبْحَانِMaka sang penghuni surga jadilah lisannya, hatinya, dan pandangannya terperanjat dan kagum (melihat bidadari) maka iapun bertasbih memuji Allahفَالْقَلْبُ قَبْلَ زِفَافِهَا فِي عُرْسِهِ … وَالْعُرْسُ إِثْرُ الْعُرْسِ مُتَّصِلاَنِSungguh hati lelaki penghuni surga sebelum malam pengantin dengan bidadari telah terpikat dan rindu kepada sang bidadari, maka tersambungkanlah kerinduan yang terpendam tersebut dengan datangnya malam pengantin bersama sang bidadari حَتىَّ إِذَا مَا وَاجَهَتْهُ تَقَابَلاَ … أَرَأَيْتَ إِذْ يَتَقَابَلُ الْقَمَرَانِHingga tatkala sang bidadari bertemu dengan sang kekasih maka bagaimanakah pendapatmu jika dua rembulan saling bertemu?فَسَلِ الْمُتَيَّمَ هَلْ يَحِلُّ الصَّبْرُ عَنْ … ضَمٍّ وَتَقْبِيْلٍ وَعَنْ فَلَتَانِBertanyalah kepada sang lelaki yang telah mabuk kepayang apakah dia mampu untuk bersabar tidak memeluk dan mencium dan bersegera menuju sang bidadari?وَسَلِ الْمُتَيَّمَ أَيْنَ خَلَّفَ صَبْرَهُ … فِي أَيِّ وَادٍ أَمْ بِأَيِّ مَكَانِBertanyalah kepada sang lelaki yang mabuk kepayang, dimanakah ia buang kesabarannya, di lembah mana?, atau di tempat yang mana?وَسَلِ الْمُتَيَّمَ كَيْفَ حَالَتُهُ وَقَدْ … مُلِئَتْ لَهُ الأُذُنَانِ وَالْعَيْنَانِBertanyalah kepada sang lelaki yang telah mabuk kepayang bagaimanakah kondisinya padahal kedua telinga dan kedua matanya telah terpenuhi dengan godaan….مِنْ مَنْطِقٍ رَقَّتْ حَوَاشِيْهِ وَوَجْـ … ـهٍ كَمْ بِهِ لِلشَّمْسِ مِنْ جَرَيَانِTutur kata sang bidadari yang lembut (yang berisi senandung-senandung yang menggoda-pen), dan wajah bidadari yang sangat cantik jelita seakan-akan bergulir matahari di wajahnya tersebut?وَسَلِ الْمُتَيَّمَ كَيْفَ عِيْشَتُهُ إِذًا … وَهُمَا عَلَى فَرْشَيْهِمَا خَلَوَانِBertanyalah kepada sang lelaki yang telah mabuk kepayang bagaimanakah ketenteraman kehidupannya jika perkaranya demikian?, sementara mereka hanya berdua-duan di atas dipan-dipan merekaيَتَسَاقَطَانِ لآلِئًا مَنْثُوْرَةً … مِنْ بَيْنِ مَنْظُوْمٍ كَنَظْمِ جَمَانِMereka berdua saling bersenandung dengan senandung yang terindah yang terlepas dari mulut mereka berdua, seperti mutiara-mutiara yang terlepaskan dan terhamburkanوَسَلِ الْمُتَيَّمَ كَيْفَ مَجْلِسُهُ مَعَ الْـ … ـمَحْبُوْبِ فِي رَوْحٍ وَفِي رَيْحَانِBertanyalah kepada sang lelaki yang telah mabuk kepayang bagaimanakah kondisinya tatkala duduk bersama kekasihnya sang bidadari dalam kesenangan, ketenteraman, dan anugerah dari Allahوَتَدُوْرُ كَاسَاتُ الرَّحِيْقِ عَلَيْهِمَا … بِأَكُفِّ أَقْمَارٍ مِنَ الْوِلْدَانِPara pelayan-pelayan yang muda mengitari mereka berdua sambil membawa (dengan telapak-telapak mereka yang sangat indah) gelas-gelas yang berisi arakيَتَنَازَعَانِ الْكَأْسَ هَذَا مَرَّةً … وَالْخُوْدُ أُخْرَى ثُمَّ يَتَّكِئَانِMereka berdua saling memperebutkan gelas-gelas tersebut, terkadang sang lelaki yang meminum dari gelas tersebut dan terkadang sang bidadari, kemudian mereka berdua bertelakanفَيَضُمُّهَا وَتَضُمُّهُ أَرَأَيْتَ مَعْـ … ـشُوْقَيْنِ بَعْدَ الْبُعْدِ يَلْتَقِيَانِMaka sang lelakipun memeluk sang bidadari, dan sebaliknya sang bidadari juga memeluk sang lelaki…, bagaimana menurutmu tentang dua orang yang saling sangat merindukan setelah lama berpisah kemudian bertemu?غَابَ الرَّقِيْبُ وَغَابَ كُلُّ مُنَكِّدٍ … وَهُمَا بِثَوْبِ الْوصْلِ مُشْتَمِلاَنِTidak ada yang mengawasi dan sirnalah semua yang mengganggu, mereka berdua berselimutkan dalam satu pakaian yang menggabungkan mereka berduaأَتَرَاهُمَا ضَجِرَيْنِ مِنْ ذَا الْعَيْشِ لاَ … وَحَيَاةِ رَبِّكَ مَا هُمَا ضَجِرَانِApakah engkau akan melihat mereka berdua bosan dan terganggu jika kehidupan mereka seperti ini?, demi Allah, tentu tidak… mereka berdua tidak akan bosanوَيَزِيْدُ كُلٌّ مِنْهُمَا حُبًّا لِصَا … حِبِهِ جَدِيْدًا سَائِرَ الْأَزْمَانِMasing-masing akan semakin bertambah cintanya –cinta yang baru- kepada pasangannya, bertambah terus sepanjang masaوَوِصَالُهُ يَكْسُوْهُ حُبًّا بَعْدَهُ … مُتَسَلْسِلاً لاً يَنْتَهِي بِزَمَانِDan hubungannya dengan bidadari menjadikannya memakai gaun cinta, dan kecintaan tersebut akan terus berkesinambungan tidak akan berakhir…abadi…فَالْوَصْلُ مَحْفُوْفٌ بِحُبٍّ سَابِقٍ … وَبِلاَحِقٍ وَكِلاَهُمَا صِنْوَانِHubungannya dengan bidadari telah diliputi oleh cinta sebelumnya dan cinta sesudahnya, dan kedua bentuk cinta tersebut saling bergandenganفَرْقٌ لَطِيْفٌ بَيْنَ ذَاكَ وَبَيْنَ ذَا … يَدْرِيْهِ ذُوْ شُغْلٍ بِهَذَا الشَّانِAda perbedaan yang tipis antara dua bentuk cinta tersebut, hanya orang tersibukan dengan perkara cinta yang bisa mengetahuinyaوَمَزِيْدُهُمْ فِي كُلَّ وَقْتٍ حَاصِلٍ … سُبْحَانَ ذِيْ الْمَلَكُوْتِ وَالسُّلْطَانِMaka setiap waktu bertambah kecintaan, kerinduan, dan kegembiraan bagi mereka, maha suci Allah yang Maha memiliki segala sesuatu dan Maha KuasaTidak ada tujuan dari Ibnul Qoyyim tatkala menyebutkan kenikmatan dan kelezatan bidadari melainkan untuk memotivasi dalam beramal sholeh dan tidak malas dalam beramal. Karenanya di akhir dari bai-bait sya’ir beliau tentang bidadari ini beliau mencela dan mengingatkan orang-orang yang lalai…yang berharap bidadari akan tetapi tidak mau beramal sholeh. Beliau berkata :يَا غَافِلاً عَمَّا خُلِقْتَ لَهُ انْتَبِهْ … جَدَّ الرَّحِيْلُ فَلَسْتَ بِالْيَقْظَانِWahai orang yang lalai dari tujuan diciptakan dirimu…hati-hatilah sesungguhnya perjalanan telah dilakukan sementara engkau belum terbangunسَارَ الرِّفَاقُ وَخَلَّفُوْكَ مَعَ الْأُلَى … قَنَعُوْا بِذَا الْحَظِّ الْخَسِيْسِ الْفَانِيSahabat-sahabatmu telah berjalan pergi dan mereka meninggalkanmu bersama orang-orang yang tertinggal yang rido dengan kehidupan dunia yang hina fanaوَرَأَيْتَ أَكْثَرَ مَنْ تَرَى مُتَخَلِّفًا … فَتَبِعْتَهُمْ وَرَضِيْتَ بِالْحِرْمَانِEngkau telah mengetahui bahwasanya mayoritas orang yang kau lihat adalah tertinggal, lalu engkau mengekori mereka dan engkau rido dengan terhalangnya engkau (dari kenikmatan bidadari yang abadi)لَكِنْ أَتَيْتَ بِخُطَّتَيْ عَجْزٍ وَجَهْـ … ـلٍ بَعْدَ ذَا وَصَحِبْتَ كُلَّ أَمَانِAkan tetapi engkau telah menempuh dua jalan yaitu jalan kebodohan dan kemalasan, dan setelah itu engkau masih saja berteman dengan khayalan dan angan-anganمَنَّتْكَ نَفْسُكَ بِاللِّحَاقِ مَعَ الْقُعُوْ … دِ عَنِ الْمَسِيْرِ وَرَاحَةِ الْأَبْدَانِHawa nafsumu memberikan angan-angan kepadamu bahwasanya engkau bisa menyusul para penghuni surga dengan hanya sambil duduk dan tubuh yang malasوَلَسَوْفَ تَعْلَمُ حِيْنَ يَنْكَشِفُ الْغِطَا … مَاذَا صَنَعْتَ وَكُنْتَ ذَا إِمْكَانِDan tatkala telah terbuka penutup maka engkau akan mengetahui apa yang telah kau perbuat padahal mungkin bagimu (untuk sampai ke bidadari)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 23-10-1432 H / 21 September 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Sya’ir Ibnul Qoyyim Tentang Bidadari

Berikut ini saya terjemahkan bait-bait yang dirangkai oleh Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah yang menyebutkan sifat-sifat bidadari, dan saya sertakan sedikit penjelasan pada sebagian bait-bait tersebut. Bait-bait ini diambil dari kitab Ibnul Qoyyim yang berjudul Al-Kaafiyah As-Syaafiyah, yang dikenal juga dengan Nuuniah Ibnil Qoyyim rahimahullah. Bait-bait sya’ir ini disebut dengan “Nuuniah” karena seluruh bait-bait sya’ir tersebut diakhiri dengan huruf nuun, sebagaimana nanti bisa dilihat oleh para pembaca yang budiman.Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata:  وَرَأَوْا عَلَى بُعْدٍ خِيَامًا مُشْرِفا … تٍ مُشْرِقَاتِ النُّوْرِ وَالْبُرْهَانِDan mereka (para lelaki penghuni surga) melihat dari kejauhan kemah kemah yang tinggi dan memancarkan cahaya dan petunjukفَتَيَمَّمُوْا تِلْكَ الْخِيَامَ فَآنَسُوْا … فِيْهِنَّ أَقْمَارَا بِلاَ نُقْصَانِMerekapun menuju ke kemah-kemah tersebut maka mereka mendapati dalam kemah-kemah tersebut rembulan-rembulan yang sempurna tanpa kekurangan sedikitpunمِنْ قَاصِرَاتِ الطَّرْفِ لاَ تَبْغَى سِوَى … مَحْبُوْبِهَا مِنْ سَائِرِ الشُّبَّانِPara bidadari yang membatasi lirikan mata mereka, bidadari tidak menginginkan melainkan kekasihnya dari para pemuda yang adaقَصَرَتْ عَلَيْهِ طَرْفَهَا مِنْ حُسْنِهِ … وَالطَّرْفُ فِي ذَا الْوَجْهِ لِلنِّسْوَانَSang bidadari membatasi pandangannya (hanya kepada kekasihnya) karena tampannya sang kekasih. Karenanya lirikan mata yang tertunduk adalah lirikan mata para bidadariأَوْ أَنَّهَا قَصَرَتْ عَلَيْهِ طَرْفَهُ … مِنْ حُسْنِهَا فَالطَّرْفٌ لِلذُّكْرَانَAtau sang bidadari membatasi pandangan sang kekasih (penghuni surga) karena cantiknya sang bidadari, maka dalam hal ini lirikan mata yang tunduk adalah lirikan mata sang kekasihوَالْأَوَّلُ الْمَعْهُوْدُ مِنْ وَضْعِ الْخِطَا … بِ فَلاَ تَحِدْ عَنْ ظَاهِرِ الْقُرْآنِPendapat pertama (yaitu lirikan mata yang tertunduk adalah lirikan mata bidadari) itulah pendapat yang merupakan dzohir dari ayat Al-Qur’an, maka janganlah engkau berpaling dari dzohirnya Al-Qur’anوَلَرُبَّمَا دَلَّتْ إِشَارَتُهُ عَلَى الثَّـ … ـانِي فَتِلْكَ إِشَارَةٌ لِمَعَانِDan bisa jadi pendapat yang kedua (bahwasanya lirikan mata yang tertunduk adalah lirikan mata para lelaki penghuni surga) ditunjukan oleh pendapat yang pertama, maka itu adalah penunjukan ayat dan bukan makna dari dzohirnya ayat al-quran Penjelasan : Dalam bait-bait ini Ibnul Qoyyim memberi isyarat tentang adanya dua pendapat di kalangan para ulama tentang firman Allahفِيهِنَّ قَاصِرَاتُ الطَّرْفِ لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلا جَانٌّ“Di dalam syurga itu ada bidadari-bidadari yang sopan menundukkan pandangan, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni syurga yang menjadi suami mereka), dan tidak pula oleh jin” (QS Ar-Rahman : 56).Pendapat pertama adalah para bidadari menundukan pandangannya, mereka hanya melihat kepada para suami mereka penghuni surga. Hal ini karena para bidadari memang tidak mengenal para lelaki kecuali suami-suami mereka penghuni surga. Bahkan mereka tidak pernah disentuh sedikitpun oleh lelaki lain baik dari kalangan manusia maupun kalangan jin. Sungguh mereka tidak disentuh kecuali oleh suami mereka penghuni surga. Jadilah suami mereka adalah yang tertampan dan terbaik serta terindah di mata para bidadari. Mereka tidak pernah membandingkan suami mereka ini dengan lelaki yang lain, apalagi sampai melirik lelaki lain. Kecintaan mereka dan fikiran mereka hanyalah untuk melayani suami mereka, karena para bidadari memang diciptakan oleh Allah hanya untuk mencintai dan merindukan serta melayani suami mereka. Hal ini tentunya berbeda dengan para wanita dunia yang sering membandingkan suami mereka dengan lelaki yang lain, yang hal ini tentu sangat menyakitkan hati suami mereka. Bahkan para wanita dunia tertawan dengan ketampanan lelaki yang lain….sungguh jauh berbeda dengan sifat para bidadari yang tidak melirik dan memandang kecuali kepada suami mereka.Pendapat pertama inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah.Adapun pendapat kedua, yaitu para bidadari menundukan pandangan para suami mereka, karena terlalu cantik dan menawannya para bidadari sehingga tidaklah terbetik dalam hati suami mereka untuk melirik wanita yang lain, karena kepuasan sudah ia dapatkan dalam kecantikan wajah dan kemolekan tubuh para bidadari. Yang hal ini tentunya berbeda dengan wanita dunia, bagaimanapun seorang lelaki memiliki seorang istri yang sangat cantik jelita toh hati sang lelaki masih melirik ke wanita yang lain, bahkan meskipun sang lelaki telah memiliki empat istri dari wanita dunia.Kemudian Ibnul Qoyyim berkata lagi :هَذَا وَلَيْسَ الْقَاصِرَاتُ كَمَنْ غَدَتْ … مَقْصُوْرَةً فَهُمَا إِذًا صِنْفَانِDan para bidadari yang menunjukan lirikan mata ini, mereka bukanlah para bidadari yang terpingit, maka kalau begitu ada dua model para bidadariIbnul Qoyyim mengisyaratkan bahwa ada dua jenis bidadari yang Allah sebutkan dalam Al-Qur’an, yang pertama adalah Bidadari yang menundukan pandangan yang Allah sebutkan dalam surat Ar-Rahman ayat 56, setelah itu Allah menyebutkan ada tingkatan surga yang lebih rendah derajatnya. Allah berfirmanوَمِنْ دُونِهِمَا جَنَّتَانِ “Dan selain dari dua syurga itu ada dua syurga lagi (yang lebih rendah derajatnya)” (QS Ar-Rahman : 62)Lalu Allah sebutkan bahwa dalam surga yang lebih rendah derajatnya ini ada jenis bidadari yang kedua, Allah berfirman :فِيهِنَّ خَيْرَاتٌ حِسَانٌ (٧٠)فَبِأَيِّ آلاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (٧١)حُورٌ مَقْصُورَاتٌ فِي الْخِيَامِ (٧٢)“Di dalam syurga itu ada bidadari-bidadari yang baik- baik lagi cantik-cantik, maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan? (Bidadari-bidadari) yang jelita, putih bersih, dipingit dalam rumah” (QS Ar-Rahman :70-72)***Selanjutnya Ibnul Qoyyim rahimahullah menyebutkan tentang sifat-sifat para wanita yang mengkhianati para suami-suami mereka. Beliau berkata :يَا مُطْلِقَ الطَّرْفِ الْمُعَذَّبِ فِي الأُلَى … جُرِّدْنَ عَنْ حُسْنٍ وَعَنْ إِحْسَانِWahai orang yang tersiksa yang mengumbar pandangannya pada para wanita dunia ketahuilah bahwa para wanita dunia telah dihilangkan dari mereka kecantikan dan kebaikan (tentunya para wanita dunia memiliki kecantikan dan kebaikan, hanya saja tidak sebanding dengan kecantikan dan kebaikan bidadari-pen)لاَ تَسْبِيَنَّكَ صُوْرُةٌ مِنْ تَحْتِهَا … الدَّاءُ الدَّوِيُّ تَبُوْءُ بِالْخُسْرَانِMaka janganlah engkau tertawan oleh rupa mereka (yang nampaknya cantik) sementara dibalik rupa tersebut ada penyakit, akhirnya engkau akan membawa kerugianقَبُحَتْ خَلاَئِقُهَا وَقَبُحَ فِعْلُهَا … شَيْطَانَةٌ فِي صُوْرَةِ الْإِنْسَانَRupa wanita dunia buruk dan demikian pula tingkahnya, syaitan perempuan yang datang dalam bentuk manusiaتَنْقَادُ لِلْأَنْذَالَ وَالْأَرْذَالِ هُمْ … أَكِفَّاؤُهَا مِنْ دُوْنِ ذِيْ الْإِحْسَانِWanita dunia tergoda oleh para lelaki yang rendah dan hina, tangan-tangannya tunduk kepada mereka bukan kepada lelaki yang baikمَا ثَمَّ مِنْ دِيْنٍ وَلاَ عَقْلٍ وَلاَ … خُلُقٍ وَلاَ خَوْفٍ مِنَ الرَّحْمَانِTidak memiliki agama, tanpa akal, tanpa akhlak, serta tidak takut kepada Ar-Rahmanوَجَمَالُهَا زُوْرٌ وَمَصْنوْعٌ فَإِنْ … تَرَكَتْهُ لَمْ تَطْمَحْ لَهَا الْعَيْنَانِKecantikanya hanyalah kedustaan dan dibuat-buat, jika ia meninggalkan kecantikannya maka mata-mata tidak ada lagi yang tertarik kepadanyaطُبِعَتْ عَلَى تَرْكِ الْحِفَاظِ فَمَا لَهَا … بَوَفَاءِ حَقِّ الْبَعْلِ قَطُّ يَدَانِIa diciptakan dalam kondisi tidak bisa menjaga, karenanya ia tidak bisa menjaga dan tidak mampu menunaikan hak suamiإِنْ قَصَّرَ السَّاعِي عَلَيْهَا سَاعَةً … قَالَتْ وَهَلْ أَوْلَيْتَ مِنْ إِحْسَانِJika sang suami kurang dalam menunaikan haknya sesaat maka ia akan berkata, “Apakah engkau pernah berbuat baik kepadaku sedikitpun?”أَوْ رَامَ تَقْوِِيْمًا لَهَا اسْتَعْصَتْ وَلَمْ … تَقْبَلْ سِوَى التَّعْوِيْجِ وَالنُّقْصَانِAtau jika sang suami menginginkan untuk meluruskannya maka ia menolak dan tidak mau menerima kecuali ingin tetap bengkok dan kurangأّفْكَارُهَا فِي الْمَكْرِ وَالْكَيْدِ الَّذِي … قَدَ حَارَ فِيْهِ فِكْرَةُ الْإِنْسَانِPikirannya selalu membuat makar dan tipuan terhadap suaminya yang hal ini membuat bingung pikiran manusiaفَجَمَالُهَا قِشْرٌ رَقِيْقٌ تَحْتَهُ … مَا شِئْتَ مِنْ عَيْبٍ وَمِنْ نُقْصَانِKecantikannya hanyalah kulit tipis, yang dibalik kulit tipis tersebut terlalu banyak aib dan kekuranganنَقْدٌ رَدِيْءٌ فَوْقَهُ مِنْ فِضَّةٍ … شَيْءٌ يُظَنٌّ بِهِ مِنَ الْأَثْمَانِIbarat uang logam yang buruk akan tetapi dilapisi perak, maka disangka merupakan logam yang berhargaفَالنَّاقِدُوْنَ يَرَوْنَ مَاذَا تَحْتَهُ … وَالنَّاسُ أَكْثُرُهُمْ مِنَ الْعُمْيَانِAkan tetapi orang-orang yang jeli melihat logam yang buruk di bawah perak tersebut, adapun kebanyakan orang-orang buta tidak melihat keburukan yang tersembunyi tersebutأَمَا جَمِيْلاَتُ الْوُجُوْهِ فَخَائِنَا … تٌ بُعُوْلَهُنَّ وَهُنَّ لِلْأَخْدَانِAdapun wanita-wanita yang cantik jelita wajah-wajah mereka, maka mereka adalah wanita-wanita yang mengkhianati suami-suami mereka, para wanita tersebut adalah milik pacar-pacar selingkuh merekaوَالْحَافِظَاتُ الْغَيْبَ مِنْهُنَّ الَّتِي … قَدْ أَصْبَحَتْ فَرْدًا مِنَ النِّسْوَانِAdapun wanita-wanita yang menjaga diri tatkala tidak ada suami-suami mereka maka sangatlah sedikit diantara para wanita duniaفَانْظُرْ مَصَارِعَ مَنْ يَلِيْكَ وَمَنْ خَلاَ … مِنْ قَبْلُ مِنْ شَيْبٍ وَمِنْ شُبَّانِMaka lihatlah keterpurukan orang-orang yang setelahmu dan yang telah lalu dari kalangan orang-orang tua dan para pemuda (akibat ulah para wanita dunia-pen)وَارْغَبْ بِعَقْلِكَ أَنْ تَبِيْعَ الْعَالِيَ الْـ … ـبَاقِي بِذَا الْأَدْنَى الَّذِي هُوَ فَانِDan gunakanlah akalmu, apakah engkau hendak menukarkan suatu yang bernilai dan abadi (yaitu bidadari surga) dengan wanita dunia yang hina dan akan sirna?إِنْ كَانَ قَدْ أَعْيَاكَ خُوْدٌ مِثْلُ مَا … تَبْغِي وَلَمْ تَظْفَرْ إِلَى ذَا الآنِJika engkau tidak mampu untuk meraih wanita (yang cantik dan sholihah) sebagaimana yang kau harapkan hingga saat iniفَاخْطُبْ مِنَ الرَّحْمَنِ خُوْدًا ثُمَّ قَدِّ … مْ مَهْرَهَا مَا دُمْتَ ذَا إِمْكَانِMaka majukanlah lamaranmu kepada Allah untuk melamar bidadari, lalu serahkan maharnya, selama engkau masih mampu melakukannyaذَاكَ النِّكَاحُ عَلَيْكَ أَيْسَرُ إِنْ يَكُنْ … لَكَ نِسْبَةٌ لِلْعِلْمِ وَالْإِيْمَانِPernikahan dengan bidadari lebih mudah bagimu jika engkau memiliki ilmu dan keimananوَاللهِ لَمْ تَخْرُجْ إِلَى الدُّنْيَا لِلَذَّ … ةِ عَيْشُهَا أَوْ لِلْحُطاَمِ الْفَانِيDemi Allah, engkau tidaklah keluar di dunia ini hanya untuk menikmati kelezatan kehidupan dunia atau harta benda dunia yang akan sirnaلَكِنْ خَرَجْتَ لِكَيْ تُعِدَّ الزَّادَ لِلْـ … أُخْرَى فَجِئْتَ بَأَقْبَحِ الْخُسْرَانِAkan tetapi engkau keluar di muka bumi ini untuk mempersiapkan bekal akhirat, akan tetapi engkau malah menjadi orang yang sangat merugiأَهْمَلْتَ جَمْعَ الزَّادِ حَتَّى فَاتَ بَلْ … فَاتَ الَّذِي أَلْهَاكَ عَنْ ذَا الشَّانِEngkau lalai dari mengumpulkan bekal akhirat hingga lenyaplah kesempatan bahkan sirnalah dunia yang melalaikan engkau dari perkara yang penting (akhirat)وَاللهِ لَوْ أَنَّ الْقُلُوْبَ سَلِيْمَةٌ … لَتَقَطَّعَتْ أَسَفًا مِنَ الْحِرْمَانِDemi Allah kalau seandainya hati-hati itu bersih maka tentu hati-hati akan tercabik-cabik bersedih karena terhalangnya (dari meraih akhirat)لَكِنَّهَا سَكْرَى بِحُبِّ حَيَاتِهَا الدُّ … نْيَا وَسَوْفَ تُفِيْقُ بَعْدَ زَمَانِAkan tetapi karena sikap mabuk kepayang kepada kehidupan dunia (sehingga hati tidak bersedih tatkala terhalang dari kabaikan akhirat dan amal sholeh), akan tetapi suatu saat engkau akan sadar (yaitu tatkala datang kematian)***Setelah Ibnul Qoyyim menyebutkan sifat-sifat wanita dunia yang penuh dengan kekurangan, maka beliaupun mulai menyebutkan sifat-sifat bidadari. Beliau berkata :فَاسْمَعْ صِفَاتِ عَرَائِسِ الْجَنَّاتِ ثُمَّ اخْـ … ـتَرْ لِنَفْسِكَ يَا أَخَا الْعِرْفَانِDengarlah sifat-sifat para para mempelai wanita di surga, lalu pilihlah untuk dirimu wahai saudaraku (apakah engkau memilih wanita dunia yang telah lalu sifat-sifat mereka, ataukah engkau memilih para bidadari?-pen)حُوْرٌ حِسَانٌ قَدْ كَمُلْنَ خَلاَئِقًا … وَمَحَاسِنًا مِنْ أَجْمَلِ النِّسْوَانِWanita-wanita yang cantik menawan dan jelita mata-mata mereka, sempurna tubuh mereka dan kemolekan mereka, wanita-wanita yang tercantikحَتَّى يَحَارَ الطَّرْفُ فِي الْحُسْنِ الَّذِي … قَدْ أُلْبِسَتْ فَالطَّرْفُ كَالْحَيْرَانِSampai-sampai pandangan menjadi terheran-heran karena memandang keelokan yang telah dihiaskan pada mereka, maka jadilah pandangan terperangahوَيَقُوْلُ لَمَا أَنْ يُشَاهِدَ حُسْنَهَا … سُبْحَانَ مُعْطِي الْحُسْنِ وَالْإِحْسَانِDan penghuni surga tatkala melihat keelokan sang bidadari maka ia seraya berkata, “Maha suci Allah yang telah menganugerahkan keelokan dan kebaikan”وَالطَّرْفُ يَشْرَبُ مِنْ كُؤُوْسِ جَمَالِهَا … فَتَرَاهُ مِثْلَ الشَّارِبِ النَّشْوَانِMaka pandangan mata meneguk dari gelas-gelas (yang dipenuhi dengan) kecantikan bidadari tersebut maka engkau akan melihatnya seperti peminum yang sedang mabuk kepayangكَمُلَتْ خَلاَئِقُهَا وَأُكْمِلَ حُسْنُهَا … كَالْبَدْرِ لَيْلَ السِّتِّ بَعْدَ ثَمَانِSungguh sempurna tubuh sang bidadari dan telah disempurnakan pula keelokannya, maka jadilah seperti rembulan tatkala malam ke lima belasوَالشَّمْسُ تَجْرِي فِي مَحَاسِنِ وَجْهِهَا … وَاللَّيْلُ تَحْتَ ذَوَائِبِ الْأَغْصَانِDan matahari bergulir dalam keindahan rupa wajahnya, dan malam juga bergulir di bawah ikatan-ikatan kepang rambutnyaفَتَرَاهُ يَعْجَبُ وَهُوَ مَوْضِعُ ذَاكَ مِنْ … لَيْلٍ وَشَمْسٍ كَيْفَ يَجْتَمِعَانِMaka engkau akan melihatnya terkagum-kagum, yaitu pada kondisi demikian kok bisa malam dan matahari tergabungkanفَيَقُوْلُ سُبْحَانَ الَّذِي ذَا صُنْعُهُ … سُبْحَانَ مُتْقِنِ صُنْعَةِ الْإِنْسَانِMaka iapun berkata, “Maha suci Allah yang demikian indah ciptaannya, maha suci Allah yang menyempurnakan penciptaan sang bidadari”لاَ الَّيْلُ يُدْرِكُ شَمْسَهَا فَتَغِيْبُ عِنْـ … ـدَ مَجِيْئِهِ حَتَّى الصَّبَاحِ الثَّانِيMalam tidaklah menemui mataharinya sehingga matahari tidak tenggelam tatkala tiba malam hari hingga esok pagiوَالشَّمْسُ لاَ تَأْتِي بِطَرْدِ اللَّيْلِ بَلْ … يَتَصَاحَبَانِ كِلاَهُمَا أَخْوَانِDan matahari juga tidak mengusir malam, bahkan keduanya bersahabat dan bersaudaraوَكِلاَهُمَا مِرْآةُ صَاحِبِهِ إِذَا … مَا شَاءَ يُبْصِرُ وَجْهَهُ يَرَيَانِKeduanya merupakan cahaya pemiliknya, jika ia hendak melihat wajahnya maka keduanya akan melihatPenjelasan : Dalam hadits yang shahih Rasulullah bersabda :وَأَزْوَاجٌ وَوَصَائِفُ أَدْنَاهُنَّ حَوْرَاءُ عَيْنَاءُ عَلَيْهَا سَبْعُوْنَ حُلَّةً يُرَى مُخُ سَاقِهَا مِنْ وَرَاءِ حُلَلِهَا، كَبِدُهَا مِرْآتُهُ وَكَبِدُهُ مِرْآتُهَا إِذَا أَعْرَضَ عَنْهَا إِعْرَاضَةً ازْدَادَتْ فِي عَيْنِهِ سَبْعِيْنَ ضِعْفًا عَمَّا كَانَتْ قَبْلَ ذَلِكَ، فَيَقُوْلُ لَهَا وَاللهِ لَقَدْ ازْدَدْتِ فِي عَيْنِي سَبْعِيْنَ ضِعْفًا وَتَقُوْلُ لَهُ وَأَنْتَ لَقَدِ ازْدَدْتَ فِي عَيْنِي سَبْعِيْنَ ضِعْفًا“Dan para istri serta para pelayan, yang paling rendah diantara mereka adalah bidadari yang memakai 70 gaun, terlihat sum-sum betisnya di balik gaun-gaun tersebut. Hati sang bidadari merupakan cermin bagi sang lelaki dan hati sang lelaki juga menjadi cermin bagi sang bidadari. Jika sang lelaki (penghuni surga) berpaling dari sang bidadari (kemudian kembali kepada sang bidadari-pen) maka sang bidadari akan bertambah cantik 70 kali lipat dari sebelumnya. Maka sang lelakipun berkata, “Demi Allah dikau telah bertambah cantik 70 kali lipat di mataku”, maka sang bidadari juga berkata kepada sang lelaki, “Demikian juga engkau bertambah ketampananmu 70 kali lipat di mataku” (Hadits ini di shahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih at-Targhiib wa at-Tarhiib 3/227 no 3591)Adapun hadits yang menyebutkan bahwa wajah bidadari seperti cermin dan juga sebaliknya wajah sang lelaki juga seperti cermin maka haditsnya lemah. Diriwayatkan bahwasanya Nabi bersabdaإِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَّكِئُ فِي الْجَنَّةِ سَبْعِينَ سَنَةً قَبْلَ أَنْ يَتَحَوَّلَ ثُمَّ تَأْتِيهِ امْرَأَتُهُ فَتَضْرِبُ عَلَى مَنْكِبَيْهِ فَيَنْظُرُ وَجْهَهُ فِي خَدِّهَا أَصْفَى مِنْ الْمِرْآةِ“Sesungguhnya seorang lelaki bertelekan di surga selama 70 tahun sebelum ia berpindah, kemudian datanglah kepadanya seorang wanita lalu menepuk pundak sang lelaki, mak sang lelakipun melihat wajahnya tercerminkan di pipi sang wanita, lebih bening daripada kaca” (HR Ahmad 18/243 no 11715 dan dinyatakan dho’iif oleh Al-Arnauuth dan Syaikh Al-Albani dalam Dho’iif at-Targhiib wa at-Tarhiib 2/250 no 2213)فَيَرَى مَحَاسِنَ وَجْهِهِ فِي وَجْهِهَا … وَتَرَى مَحَاسِنَهَا بِهِ بِعَيَانِMaka ia akan melihat ketampanan wajahnya di wajah sang bidadari, dan bidadari akan melihat kecantikannya pada sang lelaki dengan pandangan mataحُمْرُ الْخُدُوْدِ ثُغُوْرُهُنَّ لَآلِئُ … سُوْدُ الْعُيُوْنِ فَوَاتِرُ الْأَجْفَانِSungguh putih (kemerah-merahan) pipi-pipi para bidadari, gigi-gigi mereka adalah untaian mutiara, lingkaran pupil mata yang sangat hitam dengan lobang mata yang tidak terlalu cekungوَالْبَرْقُ يَبْدُو حِيْنَ يَبْسِمُ ثَغْرُهَا … فَيُضِيْءُ سَقْفَ الْقَصْرِ بِالْجُدْرَانِDan Nampak cahaya tatkala mulutnya tersenyum, maka menyinari langit-langit istana dan dinding-dindingnyaوَلَقَدْ رَوَيْنَا أَنَّ بَرْقًا سَاطِعًا … يَبْدُو فَيَسْأَلُ عَنْهَ مَنْ بِجَنَانِDan sungguh kami telah meriwayatkan bahwasanya ada sebuah cahaya yang terang muncul maka para penghuni surga bertanya-tanya tentang cahaya tersebutفَيُقَالُ هَذَا ضَوْءُ ثَغْرٍ ضَاحِكٍ … فِي الْجَنَّةِ الْعُلْيَا كَمَا تَرَيَانِMaka dikabarkan bahwasanya ini adalah cahaya yang keluar dari mulut seorang bidadari yang ada di surga yang tinggi sebagaimana yang engkau lihatPenjelasan : Diriwayatkan bahwasanya Nabi bersabdaسَطَعَ نُوْرٌ فِي الْجَنَّةِ ، فَرَفَعُوا رُؤُوْسَهُمْ ، فَإِذَا هُوَ مِنْ ثَغْرِ حَوْرَاءَ ضَحِكَتْ فِي وَجْهِ زَوْجِهَا“Nampak sebuah cahaya di surga maka penduduk surgapun mengangkat kepala-kepala mereka, ternyata cahaya tersebut keluar dari tawa bidadari di hadapan suaminya” (Hadits ini dinilai maudhuu’/palsu oleh syaikh Al-Albani, lihat Ad-Dho’iifah 8/174 no 3699)للهِ لاَثِمُ ذَلِكَ الثَّغِرِ الَّذِي … فِي لَثْمِهِ إِدْرَاكُ كُلِّ أَمَانِDemi Allah (sungguh bahagia) orang yang mengecup mulut bidadari tersebut yang dalam kecupan tersebut ia akan merasakan penuh rasa tentramوَالْقَدُّ مِنْهَا كَالْقَضِيْبِ اللَّدُن فِي…حُسْنِ الْقِوَامِ كَأَوْسَطِ الْقُضْبَانِDan perawakan tinggi tubuh sang bidadari seperti batang/dahan pohon yang semampai dengan ketinggian yang cantik sebagaimana batang pohon yang semampai (tidak tinggi dan tidak rendah-pen)فِي مَغْرِسٍ كَالْعَاجِ تَحْسَبُ أَنَّهُ …  عَالِي النَّقَا أَوْ وَاحِدُ الْكُثْبَانِYang batang pohon yang semampai tersebut tertancap seperti gading (yang putih), engkau melihatnya tinggi bersih atau seperti sebuah tumpukan pasir putihPenjelasan : Diumpamakan tubuh bidadari seperti batang/dahan pohon yang basah karena segarnya tubuh bidadari tersebut, dan dimisalkan tubuh bidadari seperti gading yang putih karena padat dan montok serta putihnya tubuh bidadari tersebut.لاَ الظَّهْرُ يَلْحَقُهَا وَلَيْسَ ثُدِيُّهَا … بِلَوَاحِقٍ لِلْبَطْنِ أَوْ بِدَوَانِMaka tidaklah bidadari itu pendek, dan tidaklah pula buah dadanya menempel pada perut atau menjulur ke bawahلَكِنَّهُنَّ كَوَاعِبُ وَنَوَاهِدُ … فَثُدِيُّهُنَّ كَأَلْطَفِ الرُّمَّانِAkan tetapi buah dada mereka bundar dan tegak… maka payudara mereka seperti buah delima yang paling halusPenjelasan : Tentang buah dada bidadari maka Allah telah berfirman:وَكَوَاعِبَ أَتْرَابًا (٣٣)“(Bagi penghuni surga para bidadari) yang buah dada mereka bulat melingkar serta remaja yang sebaya” (An-Naba’ : 33)Ibnu Katsiir berkata:قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَمَجَاهِدٌ، وَغَيْرُ وَاحِدٍ: { كَوَاعِبَ } أَيْ: نَوَاهِدَ، يَعْنُوْنَ أَنَّ ثُدُيَّهُنَّ نَوَاهِدُ لَمْ يَتَدَلِّيْنَ لِأَنَّهُنَّ أَبْكَارٌ“Ibnu Abbas, Mujahid, selain mereka berdua telah berkata “Kawaa’ib” artinya adalah yang tegak, maksud mereka adalah buah dada para bidadari tegak dan tidak terjulur ke bawah, karena mereka adalah gadis-gadis perawan” (Tafsiir Ibnu Katsiir 8/308)Ar-Roozi berkata :كَوَاعِبُ جَمْعُ كَاعِبٍ وَهِيَ النَّوَاهِدُ الَّتِي تَكَعَّبَتْ ثُدِيُّهُنَّ وَتَفَلَّكَتْ“Kawaa’ib (dalam bahasa Arab) adalah kata jamak dari kata mufrod Kaa’ib, dan maknanya adalah buah dada yang tegak yang membundar dan membulat” (Mafaatiih al-Ghoib 31/19)وَالْجَيَدُ ذُوْ طُوْلٍ وُحُسْنٍ فِي بَيَا … ضٍ وَاعْتِدَالٍ لَيْسَ ذَا نُكْرَانِBidadari yang memiliki leher yang ttinggi dan cantik dalam putihnya kulitnya dengan penuh keseimbangan tanpa ada sifat yang diingkariيَشْكُو الْحُلِيُّ بِعَادَهُ فَلَهُ مَدَى الْـ … أَيَّامِ وَسْوَاسٌ مِنَ الْهِجْرَانِHingga perhiasan (kalung) yang ada di dadanya mengeluhkan jauhnya ia dari leher sang bidadari (yang menunjukkan tingginya leher bidadari-pen), maka baginya sejauh hari-hari yang penuh dengan kegelisahan karena terpisah jauh dari leher sang bidadariوَالْمِعْصَمَانِ فَإِنْ تَشَأْ شَبِّهْهُمَا … بِسَبِيْكَتَيْنِ عَلَيْهِمَا كَفَّانِDan kedua pergelangan tangan sang bidadari –jika engkau suka- maka serupakanlah dengan dua batang emas yang dua telapak tangan berada di atas dua batang emas tersebutكَالزُّبْدِ لِيْنًا فِي نُعُوْمَةِ مَلْمَسٍ … أَصْدَافُ دُرٍّ دُوِّرَتْ بَوَزَانِLembutnya sentuhan bidadari seperti lembutnya yogurt, sungguh kedua pergelangan bidadari seperti mutiara-mutiara yang dijadikan bulat dengan penuh keseimbanganوَالصَّدْرُ مَتَّسِعٌ عَلَى بَطْنٍ لَهَا … حُفَّتْ بِهِ خِصْرَانِ ذاتُ ثَمَانِDan dada bidadari melebar di atas perutnya…. Dilingkupi oleh dua pinggangnya yang bodinya membentuk delepan lekukanوَعَلَيْهَا أَحْسَنُ سُرَّةٍ هِيَ مَجْمَعُ الْـ … ـخِصْرَيْنِ قَدْ غَارَتْ مِنَ الأَعْكَانِDan di atas pinggangnya ada pusar yang sang sangat indah, yang pusar tersebut adalah tempat bertemunya dua pinggang, dan pusar tersebut telah berbentuk cekung ke dalam karena dikelilingi perutحَقٌّ مِنَ الْعَاجِ اسْتَدَارَ وَحَوْلَهُ … حَبَّاتُ مِسْكٍ وَجَلَّ ذُوْ الْإِتْقَانِSungguh cekungnya pusar tersebut sangat mirip dengan cekung dan bulat (serta putihnya) gading, dan disekelilingnya dihiasi dengan butiran-butiran kesturi, dan sungguh maha tinggi Allah Yang maha sempurna penciptaanNyaوَإِذَا انْحَدَرْتَ رَأَيْتَ أمراً هَائِلاً… مَا لِلصِّفَاتِ عَلَيْهِ مِنْ سُلْطَانِJika engkau memandang apa yang ada di bawah pusar sang bidadari maka engkau akan melihat perkara yang menakjubkan (tentang kemaluan sang bidadari-pen), tidak ada kemampuan untuk bisa menjelaskan sifat-sifat perkara tersebut.لاَ الْحَيْضُ يَغْشَاهُ وَلاَ بَوْلٌ وَلاَ … شَيْءٌ مِنَ الآفَاتِ فِي النِّسْوَانِTidak ada darah haid yang menutupinya dan tidak juga ada air kencing, serta tidak ada sesuatupun dari hal-hal buruk yang terdapat pada wanita-wanita duniaPenjelasan : Allah berfirman tentang sucinya bidadari :وَبَشِّرِ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ كُلَّمَا رُزِقُوا مِنْهَا مِنْ ثَمَرَةٍ رِزْقًا قَالُوا هَذَا الَّذِي رُزِقْنَا مِنْ قَبْلُ وَأُتُوا بِهِ مُتَشَابِهًا وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan : “Inilah yang pernah diberikan kepada Kami dahulu.” mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang suci dan mereka kekal di dalamnya” (QS Al-Baqoroh :25)وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَنُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا لَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَنُدْخِلُهُمْ ظِلا ظَلِيلا (٥٧)“Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang shaleh, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai; kekal mereka di dalamnya; mereka di dalamnya mempunyai isteri-isteri yang Suci, dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman” (QS An-Nisaa : 57)Ibnu Mas’uud, Mujahid, ‘Atoo’, dan Qotaadah berkata :لاَ يَحِضْنَ وَلاَ يُمْنِيْنَ وَلاَ يَلِدْنَ وَلاَ يَتَغَوَّطْنَ وَلاَ يَبُلْنَ وَلاَ يَبْزُقْنَ“(Istri-istri yang disucikan yaitu) mereka tidak haid, tidak mengeluarkan air mani, tidak melahirkan, tidak buang air besar, tidak buang air kecil, dan tidak meludah” (Lihat Ad-Dur Al-Mantsuur 1/97-98)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:أَوَّلُ زُمْرَةٍ تَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُوْرَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ وَالَّذِيْنَ عَلَى إِثْرِهِمْ كَأَشَدِّ كَوْكَبٍ إِضَاءَةً، قُلُوْبُهُمْ عَلَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ، كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا يُرَى مُخُ سَاقِهَا مِنْ وَرَاءِ لَحْمِهَا مِنَ الْحَسَنِ يُسَبِّحُوْنَ اللهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا لاَ يَسْقَمُوْنَ وَلاَ يَتَمَخَّطُوْنَ وَلاَ يَبْصُقُوْنَ آنِيَتُهُمْ الذَّهَبُ وَالْفِضَّةُ وَأَمْشَاطُهُمُ الذَّهَبُ وَقُوْدُ مَجَامِرِهِمْ الأُلُوَّةَ وَرِشْحُهُمْ الْمِسْكُ“Rombongan yang pertama kali masuk surga dalam bentuk rembulan di malam purnama, dan rombongan berikutnya seperti bintang yang paling terang cahayanya, hati-hati mereka satu, tidak ada perselisihan di antara mereka, tidak ada saling membenci, masing-masing dari mereka mendapatkan dua orang istri (bidadari), masing-masing dari kedua bidadari tersebut terlihat sum-sum betisnya di belakang dagingnya karena terlalu indahnya, mereka bertasbih kepada Allah pagi dan sore hari, mereka tidak sakit, tidak beringus, tidak meludah, bejana-bejana mereka dari emas dan perak, sisir-sisir mereka dari emas, kayu yang dibakar untuk wewangian adalah kayu gaharu, dan keringat mereka adalah minyak kesturi” (HR Al-Bukhari no 3074 dan Muslim  no 7330)Hadits ini menunjukkan bahwa seluruh penghuni surga (bukan hanya bidadari saja) disucikan oleh Allah sehingga tidak memiliki kotoran yang keluar dari tubuh mereka.فَخِذَانِ قَد حَفَا بِهِ حَرَسًا لَهُ … فَجَنَابُهُ فِي عِزَّةٍ وِصِيَانِDua paha yang telah meliputi perkara tersebut (kemaluan sang bidadari-pen) dan menjaganya, maka sisi kemaluan bidadari tersebut telah terjaga di bawah penjagaan dan keperkasaanقَامَا بِخِدْمَتِهِ هُوَ السُّلْطَانُ بَيْـ … ـنَهُمَا وَحَقٌّ طَاعَةُ السُّلْطَانِKedua paha tersebut melayani kemaluan sang bidadari, dialah sang raja diantara kedua paha tersebut, dan merupakan hak untuk menaati sang rajaوَجِمَاعُهَا فَهُوَ الشِّفَا لِصَبِّهَا … فَالصَّبُّ مِنْهُ لَيْسَ بِالضَّجْرَانِDan menyetubuhi bidadari merupakan penawar dan obat kecintaannya kepada sang bidadari, maka kecintaan dari sang lelaki dan bukanlah kegelisahanوَإِذَا يُجَامِعُهَا تَعُوْدُ كَمَا أَتَتْ … بِكْرًا بِغَيْرِ دَمٍ وَلاَ نُقْصَانِJika ia menyetubuhi sang bidadari maka sang bidadari akan kembali lagi keperawanannya tanpa ada darah dan tanpa ada kekurangan sama sekaliفَهُوَ الشَّهِيُّ وَعُضْوُهُ لاَ يَنْثَنِي … جَاءَ الْحَدِيْثُ بِذَا بِلاَ نُكْرَانِDialah sang lelaki yang berhasrat, dan kemaluannya tidak akan bengkok (loyo) sebagaimana ada hadits Nabi yang menjelaskan akan hal ini, tidak perlu diingkariوَلَقَدْ رَوَيْنَا أَنَّ شُغْلَهُمُ الَّذِي … قَدْ جَاءَ فِي يَاسِيْنَ دُوْنَ بَيَانِDan sungguh kami telah meriwayatkan bahwasanya kesibukan mereka yang telah disebutkan dalam surat yaasiin tanpa perlu penjelasan lagiشُغْلُ الْعَرُوْسِ بِعُرْسِهِ مِنْ بَعْدِمَا … عَبَثَتْ بِهِ الْأَشْوَاقُ طُوْلَ زَمَانِYaitu kesibukan seorang pengantin mempelai lelaki dengan mempelai wanitanya, setelah sekian lama sang mempelai lelaki telah diombang ambingkan oleh kerinduanبِاللهِ لاَ تَسْأَلْهُ عَنْ أَشْغَالِهِ … تِلْكَ اللَّيَالِي شَأْنُهُ ذُوْ شَانِDemi Allah janganlah engkau bertanya kepadanya tentang kesibukannya pada malam-malam itu…perkaranya sangat hebatوَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلاً بِصَبٍّ غَابَ عَنْ … مَحْبُوْبِهِ فِي شَاسِعِ الْبُلْدَانِDan buatlah perumpamaan kepada mereka dengan seorang pria yang memendam kerinduan dan telah terpisah lama dari kekasihnya di negeri yang jauhوَالشَّوْقُ يُزْعِجُهُ إِلَيْهِ وَمَا لَهُ … بِلِقَائِهِ سَبَبٌ مِنَ الْإِمْكَانِKerinduan senantiasa menggelisahkannya, namun tidak ada kemungkinan untuk bertemu dengan kekasihnyaوَافَى إِلَيْهِ بَعْدَ طُوْلِ مَغِيْبِهِ … عَنْهُ وَصَارَ الْوَصْلُ ذَا إِمْكَانِSetelah lama berpisah dari kekasihnya tiba-tiba mungkin baginya untuk bisa bertemu dengan kekasihnyaأَتَلُوْمُهُ إِنْ صَارَ ذَا شُغْلٍ بِهِ … لاَ وَالَّذِي أَعْطَى بِلاَ حُسْبَانِMaka apakah engkau mencelanya jika lantas iapun sibuk (bersetubuh) dengan kekasihnya? Tentu tidak, demi Dzat yang memberikan karunia tanpa batasanيَا رَبِّ غُفْرًا قَدْ طَغَتْ أَقْلاَمُنَا … يَا رَبِّ مَعْذِرَةً مِنَ الطُّغْيَانِWahai Robku ampunilah kami, pena-pena kami telah melampaui batas (dalam mensifati para bidadari), waha Robku maafkanlah kami karena sikap melampaui batas ini***أَقْدَامُهَا مِنْ فِضَّةٍ قَدْ رُكِّبَتْ … مِنْ فَوْقِهَا سَاقَانِ مُلْتَفَّانِKaki-kaki sang bidadari dari perak (putih dan padat), telah disusun di atasnya dua betis yang saling rapatوَالسَّاقُ مِثْلُ الْعَاجِ مَلْمُوْمُ يُرَى … مُخُ الْعِظَامِ وَرَاءَهُ بِعِيَانِDan betis seperti gading (yang padat dan putih), terhimpun yang terlihat dengan pandangan mata sum-sum tulang di belakang tulangوَالرِّيْحُ مِسْكٌ الْجُسُوْمُ نَوَاعِمُ … وَاللَّوْنُ كَالْيَاقُوْتِ وَالْمَرْجَانِDan aroma tubuh sang bidadari adalah harumnya kesturi dan tubuhnya yang lembut dan halus, warna kulitnya seperti permata dan mutiaraوَكَلاَمُهَا يَسْبِي الْعُقُوْلَ بِنَغْمَةٍ … زَادَتْ عَلَى الْأَوْتَارِ وَالْعِيْدَانِUcapan-ucapan sang bidadari menawan akal, dengan senandung sang bidadari yang lebih indah daripada nada senar-senar gitar dan rebanaوَهِيَ الْعَرُوْبُ بِشَكْلِهَا وَبِدَلِّهَا … وَتَحَبُّبٍ لِلزَّوْجِ كُلَّ أَوَانِDialah sang bidadari dengan bodinya dan sifat manja dan genitnya adalah ‘Al-‘Aruub” yaitu senantiasa rindu dan cinta kepada suaminya, setiap saatوَهِيَ الَّتِي عِنْدَ الْجِمَاعِ تَزِيْدُ فِي … حَرَكَاتِهَا لِلْعَيْنِ وَالأُذُنَانِDialah sang bidadari yang setiap disetubuhi semakin bertambah gerakan-gerakannya yang terlihat oleh mata dan terdengar oleh kedua telingaلُطْفًا وَحُسْنَ تَبَعُّلٍ وَتَغَنُّجٍ … وَتَحَبُّبٍ تَفْسِيْرُ ذِي الْعِرْفَانِSangat lembut dan sangat baik dalam menyikapi suaminya, sangat genit, sangat cinta kepada suaminya…demikianlah penafsiran ahli ilmu (tentang makna “Al-‘Aruub”)تِلْكَ الْحَلاَوَةُ وَالْمَلاَحَةُ أَوْجَبَا … إِطْلاَقَ هَذَا اللَّفْظِ وَضْعَ لِسَانِItulah manisnya dan cantiknya bidadari yang menjadikan tersusunlah kata-kata dalam bait-bait sya’ir ini sebagai ungkapan lisanفَمَلاَحَةُ التَّصْوِيْرِ قَبْلَ غُنَاجِهَا … هِيَ أَوَّلٌ وَهِيَ الْمَحَلُّ الثَّانِيMaka moleknya pembentukan tubuh bidadari sebelum kegenitannya….dialah sang bidadari yang memiliki rupa menawan dan dialah tempat kegenitanفَإِذَا هُمَا اجْتَمَعَا لِصَبٍّ وَامِقٍ … بَلَغَتْ بِهِ اللَّذَّاتُ كُلَّ مَكَانِTernyata keduanya (kemolekan rupa tubuhnya dan kegenitannya) tergabungkan untuk sang lelaki yang sangat rindu, maka dengan hal ini kelezatan-kelezatan mencapai semua tempatأَتْرَابُ سِنٍّ وَاحِدٍ مُتَمَاثِلٍ … سِنُّ الشَّبَابِ لِأَجْمَلِ الشُّبَّانِPara bidadari sebaya umur mereka, seperti umur muda-mudi yaitu dari kalangan muda-mudi yang paling menawanبِكْرٌ فَلَمْ يَأْخُذْ بَكَارَتَهَا سِوَى الْـ … ـمَحْبُوْبِ مِنْ إِنْسٍ وِلاَ مِنْ جَانِBidadari yang perawan, maka tidak ada dari seorang manusia maupun jin yang merebut keperawanannya  kecuali kekasihnya sajaحِصْنٌ عَلَيْهِ حَارِسٌ مِنْ أَعْظَمِ الْـ … ـحُرَّاسِ بِأْسَا شَأْنُهُ ذُوْ شَانِKeperawanan tersebut adalah benteng bagi kemaluan sang bidadari, sebagai penjaga, bahkan penjaga yang sangat kuat dan kokoh (dimana sang penjaga tidak akan membiarkan sesuatupun masuk, yang boleh masuk hanyalah kemaluan sang penghuni surga-pen)فَإِذَا أَحَسَّّ بِدَاخِلٍ لِلْحِصْنِ وَلَّـ … ـى هَارِبًا فَتَرَاهُ ذَا إِمْعَانِJika sang penjaga (yaitu keperawanan) merasakan ada yang hendak masuk dalam kemaluan sang bidadari (yaitu kemaluan penghuni surga yang ingin masuk-pen) maka sang penjaga segera lagi dengan sungguh-sungguhوَيَعُوْدُ وهنا حِيْنَ رَبُّ الْحِصْنِ يَخْـ … ـرُجُ مِنْهُ فَهُوَ كَذَا مَدَى الْأَزْمَانِLalu setelah pemilik benteng tersebut telah pergi maka sang penjaga (yaitu keperawanan) pun akan kembali, dan demikianlah kondisi sang penjaga sepanjang zamanوَكَذَا رَوَاهُ أَبُوْ هُرَيْرَةَ أَنَّهَا … تَنْصَاغُ بِكْرًا لِلْجِمَاعِ الثَّانِيDan demikianlah Abu Huroiroh meriwayatkan bahwasanya sang bidadari kembali menjadi perawan untuk persetubuhan berikutnyaلَكِنَّ دَرَّاجًا أَبَا السَّمْحُ الَّذِي … فِيْهِ يُضَعِّفُهُ أُوْلُو الْإِتْقَانِAkan tetapi perawi dalam sanad hadits ini yang bernama Darroj Abu As-Samh dinilai dho’iif oleh para ahli haditsهَذَا وَبَعْضُهُمْ يُصَحِّحُ عَنْهُ فِي التَّـ … ـفْسِيْرِ كَالْمَوْلُوْدِ مِنْ حِبَّانِAkan tetapi sebagian ahli hadits menilai shahihnya hadits ini untuk menafsirkan firman Allah (di surat yaa siin) sebagaimana dishahihkan oleh ibnu Hibbaanفَحَدِيْثُهُ دُوْنَ الصَّحِيْحِ وَإِنَّهُ … فَوْقَ الضَّعِيْفُ وَلَيْسَ ذَا إِتْقَانِNamun hadits-haditsnya Ibnu Hibban masih dibawah tingkatan hadits-hadits yang shahih meskipun haditsnya di atas hadits-hadits yang dho’iif, dan ia bukanlah yang (paling) ahliيُعْطَي الْمُجَامِعُ قُوَّةَ الْمِائَةِ الَّتِي اجْـ … ـتَمَعَتْ لِأَقْوَى وَاحِدِ الْإِنْسَانِSeorang penghuni surga yang bersetubuh akan diberi kekuatan 100 orang, yaitu 100 kali lipat kekuatan manusia di dunia yang paling kuat bersetubuhلاَ أَنّ قُوَّتَهُ تَضَاعَفُ هَكَذَا … إِذْ قَدْ يَكُوْن لِأَضْعَفِ الْأَرْكَانِBukan kekuatan penghuni surga ini yang dilipat gandakan, karena bisa jadi sang penghuni surga dahulunya tatkala di dunia merupakan orang yang lemah dalam bersetubuhوَيَكُوْنُ أَقْوَى مِنْهُ ذَا نَقْصٍ مِنَ الْـ … إِيْمَانِ وَالْأَعْمَالِ وَالْإِحْسَانِDan (tatkala di dunia bisa jadi) orang yang lemah imannya dan lebih sedikit amal dan kebaikannya dari pada dia ternyata lebih kuat bersetubuh dari pada dia tatkala di duniaوَلَقَدْ رَوَيْنَا أَنَّهُ يَغْشَى بِيَوْ … مٍ وَاحِدٍ مِائَةً مِنَ النِّسْوَانِDan sungguh kami telah meriwayatkan (dalam sebuah hadits) bahwasanya dalam sehari ia bersetubuh dengah 100 bidadariوَرِجَالُهُ شَرْطُ الصَّحِيْحِ رَوَوْا لَهُمْ … فِيْهِ وَذَا فِي مُعْجَمِ الطَّبْرَانِيDan para perawi hadits tersebut sesuai dengan persyaratan shahih (Al-Bukhari), dan hadits ini diriwayatkan oleh At-Tabrani dalam mu’jamnyaPenjelasan : Ibnul Qoyyim memaksudkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Huroirohقِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، هَلْ نَصِلُ إِلَى نِسَائِنَا فِي الْجَنَّةِ ؟ فَقَالَ :  إِنَّ الرَّجُلَ لَيَصِلُ فِي الْيَوْمِ إِلَى مِائَةِ عَذْرَاءَDikatakan kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, apakah kita akan berhubungan dengan bidadari-bidadari kita di surga?”, Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Seseorang di surga bisa berhubungan dengan 100 bidadari dalam sehari” (dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 367)هَذَا دَلِيْلٌ أَنَّ قَدْرَ نِسَائِهِمْ … مُتَفَاوِتٌ بِتَفَاوُتِ الْإِيْمَانِHadits ini merupakan dalil bahwasanya banyaknya para bidadari bertingkat-tingkat sesuai dengan tingkatan keimanan para penghuni surgaوَبِهِ يَزُوْلُ تَوَهُّمُ الْإِشْكَالِ عَنْ … تِلْكَ النُّصُوْصِ بِمِنَّةِ الرَّحْمَانِDengan demikian –dengan karunia dari Ar-Rahman- maka hilanglah problem tentang hadits-hadits tersebut (yang sebagiannya menunjukkan bahwa seorang penghuni surga hanya memperoleh 2 bidadari, dan sebagian hadits yang lain menunjukkan bahwa seorang penghuni surga bisa memperoleh lebih dari 2 bidadari-pen)وَبِقُوَّةِ الْمِائَةِ الَّتِي حَصَلَتْ لَهُ … أَفْضَى إِلَى مِاَئِة بِلاَ خَوَرَانِDengan kekuatan 100 orang (dalam bersetubuh) yang ia peroleh maka ia bisa menyetubuhi 100 bidadari tanpa lemas dan loyoوَأَعَفُّهُمْ فِي هَذِهِ الدُّنْيَا هُوَ الْـ … أَقْوَى هُنَاكَ لِزُهْدِهِ فِي الْفَانِيDan orang yang paling menjaga dirinya di dunia ini maka dialah yang paling kuat kelak di surga, karena ia berskiap zuhud di dunia yang fana iniفَاجْمَعْ قُوَاكَ لِمَا هُنَاكَ وَغَمِّضِ الْـ … ـعَيْنَيْنِ وَاصْبِرْ سَاعَةً لِزَمَانِKarenanya kumpulkanlah kekuatanmu untuk surga, dan tundukkanlah pandanganmu, dan bersabarlah sebentar untuk kenikmatan abadiمَا هَهُنَا وَاللهِ مَا يُسَوِّي قَلاَ … مَةُ ظُفْرٍ وَاحِدَةٍ تَرَى بِجَنَانِDemi Allah wanita-wanita dunia tidak sebanding dengan kuku salah seorang bidadari yang kau lihat di surgaمَا هَهُنَا إِلاَّ النَّقَّارُ وَسَيِيءُ الْـ … أَخْلاَقِ مَعَ عَيْبٍ وَمَعَ نُقْصَانِWanita di dunia hanyalah tukang cerewet dan berakhlak buruk, disertai aib-aib dan kekuranganهَمٌّ وَغَمٌّ دَائِمٌ لاَ يَنْتَهِي … حَتىَّ الطَّلاَقِ أَوِ الْفِرَاقِ الثَّانِيSeorang lelaki di dunia selalu diselimuti kesedihan dan gundah gulana bersama wanita dunia, dan tidak akan hilang hingga berpisah dari istrinya atau ia meninggal duniaوَاللهُ قَدْ جَعَلَ النِّسَاءَ عَوَانِيًا … شَرْعًا فَأَضْحَى الْبَعْلُ وَهُوَ الْعَانِيAllah telah menjadikan para wanita (dunia) sebagai tawanan para lelaki menurut syari’at, akan tetapi kenyataannya malah suami yang tertawan oleh istrinyaلاَ تُؤْثِرِ الْأَدْنَى عَلَى الْأَعْلَى فَإِنْ … تَفْعَلْ رَجَعْتَ بِذِلَّةٍ وَهَوَانِJanganlah engkau mendahulukan yang rendah nilainya dengan mengorbankan sesuatu yang lebih tinggi nilainya, jika engkau melakukannya maka engkau akan memperoleh kehinaan dan kerendahanPenjelasan : Demikianlah Ibnul Qoyyim rahimahullah menyebutkan tentang sifat-sifat para wanita yang ada di zaman beliau, maka bagaimana lagi jika beliau rahimahullah melihat para wanita muslimah di zaman kita yang keluar dalam kondisi setengah bugil, memamerkan kemolekan tubuh mereka…!!!, maka apakah yang akan diucapkan oleh Ibnul Qoyyim???***وَإِذَا بَدَتْ فِي حُلَّةٍ مِنْ لِبْسِهَا … وَتَمَايَلَتْ كَتَمَايُلِ النَّشْوَانِJika sang bidadari muncul dengan menggunakan gaun yang indah lantas berjalan bergoyang-goyang seperti wanita yang sedang mambuk kepayangتَهْتَزُّ كَالْغُصْنِ الرَّطِيْبِ وَحَمْلُهُ … وَرْدٌ وَتُفَّاحٌ عَلَى رُمَّانِSang bidadaripun bergerak-gerak seperti dahan pohon yang segar dan bawaannya adalah mawar dan buah apel yang berada di atas buah delima (yaitu sang bidadari memiliki tubuh yang segar dengan pipi yang putih kemerah-merahan seperti mawar dan buah apel serta buah dada yang tegak berdiri dan bulat seperti buah delima-pen)وَتَبَخْتَرَتْ فِي مَشْيِهَا وَيَحِقُّ ذَا … كَ لِمِثْلِهَا فِي جَنَّةِ الْحَيَوَانِLalu bidadaripun berjalan dengan kesombongan dan berlenggak-lenggok, dan pantas gaya jalan seperti itu dilakukan oleh sang bidadari di surga yang abadiوَوَصَائِفٌ مِنْ خَلْفِهَا وَأَمَامِهَا … وَعَلَى شَمَائِلِهَا وَعَنْ أَيْمَانِDan disertai para pelayan bidadari, di belakang dan di depan sang bidadari, serta di sebelah kiri dan sebelah kanan sang bidadariكَالْبَدْرِ لَيْلَةَ تَمِّهِ قَدْ حَفَّ فِي … غَسَقِ الدُّجَى بِكَوَاكِبِ الْمِيْزَانِSang bidadari seperti rembulan di malam purnama di gelapnya yang rembulan tersebut diliputi oleh bintang-bintang yang menyala-nyalaفَلِسَانُهُ وَفُؤَادُهُ وَالطَّرْفُ فِي … دَهَشٍ وَإِعْجَابٍ وَفِي سُبْحَانِMaka sang penghuni surga jadilah lisannya, hatinya, dan pandangannya terperanjat dan kagum (melihat bidadari) maka iapun bertasbih memuji Allahفَالْقَلْبُ قَبْلَ زِفَافِهَا فِي عُرْسِهِ … وَالْعُرْسُ إِثْرُ الْعُرْسِ مُتَّصِلاَنِSungguh hati lelaki penghuni surga sebelum malam pengantin dengan bidadari telah terpikat dan rindu kepada sang bidadari, maka tersambungkanlah kerinduan yang terpendam tersebut dengan datangnya malam pengantin bersama sang bidadari حَتىَّ إِذَا مَا وَاجَهَتْهُ تَقَابَلاَ … أَرَأَيْتَ إِذْ يَتَقَابَلُ الْقَمَرَانِHingga tatkala sang bidadari bertemu dengan sang kekasih maka bagaimanakah pendapatmu jika dua rembulan saling bertemu?فَسَلِ الْمُتَيَّمَ هَلْ يَحِلُّ الصَّبْرُ عَنْ … ضَمٍّ وَتَقْبِيْلٍ وَعَنْ فَلَتَانِBertanyalah kepada sang lelaki yang telah mabuk kepayang apakah dia mampu untuk bersabar tidak memeluk dan mencium dan bersegera menuju sang bidadari?وَسَلِ الْمُتَيَّمَ أَيْنَ خَلَّفَ صَبْرَهُ … فِي أَيِّ وَادٍ أَمْ بِأَيِّ مَكَانِBertanyalah kepada sang lelaki yang mabuk kepayang, dimanakah ia buang kesabarannya, di lembah mana?, atau di tempat yang mana?وَسَلِ الْمُتَيَّمَ كَيْفَ حَالَتُهُ وَقَدْ … مُلِئَتْ لَهُ الأُذُنَانِ وَالْعَيْنَانِBertanyalah kepada sang lelaki yang telah mabuk kepayang bagaimanakah kondisinya padahal kedua telinga dan kedua matanya telah terpenuhi dengan godaan….مِنْ مَنْطِقٍ رَقَّتْ حَوَاشِيْهِ وَوَجْـ … ـهٍ كَمْ بِهِ لِلشَّمْسِ مِنْ جَرَيَانِTutur kata sang bidadari yang lembut (yang berisi senandung-senandung yang menggoda-pen), dan wajah bidadari yang sangat cantik jelita seakan-akan bergulir matahari di wajahnya tersebut?وَسَلِ الْمُتَيَّمَ كَيْفَ عِيْشَتُهُ إِذًا … وَهُمَا عَلَى فَرْشَيْهِمَا خَلَوَانِBertanyalah kepada sang lelaki yang telah mabuk kepayang bagaimanakah ketenteraman kehidupannya jika perkaranya demikian?, sementara mereka hanya berdua-duan di atas dipan-dipan merekaيَتَسَاقَطَانِ لآلِئًا مَنْثُوْرَةً … مِنْ بَيْنِ مَنْظُوْمٍ كَنَظْمِ جَمَانِMereka berdua saling bersenandung dengan senandung yang terindah yang terlepas dari mulut mereka berdua, seperti mutiara-mutiara yang terlepaskan dan terhamburkanوَسَلِ الْمُتَيَّمَ كَيْفَ مَجْلِسُهُ مَعَ الْـ … ـمَحْبُوْبِ فِي رَوْحٍ وَفِي رَيْحَانِBertanyalah kepada sang lelaki yang telah mabuk kepayang bagaimanakah kondisinya tatkala duduk bersama kekasihnya sang bidadari dalam kesenangan, ketenteraman, dan anugerah dari Allahوَتَدُوْرُ كَاسَاتُ الرَّحِيْقِ عَلَيْهِمَا … بِأَكُفِّ أَقْمَارٍ مِنَ الْوِلْدَانِPara pelayan-pelayan yang muda mengitari mereka berdua sambil membawa (dengan telapak-telapak mereka yang sangat indah) gelas-gelas yang berisi arakيَتَنَازَعَانِ الْكَأْسَ هَذَا مَرَّةً … وَالْخُوْدُ أُخْرَى ثُمَّ يَتَّكِئَانِMereka berdua saling memperebutkan gelas-gelas tersebut, terkadang sang lelaki yang meminum dari gelas tersebut dan terkadang sang bidadari, kemudian mereka berdua bertelakanفَيَضُمُّهَا وَتَضُمُّهُ أَرَأَيْتَ مَعْـ … ـشُوْقَيْنِ بَعْدَ الْبُعْدِ يَلْتَقِيَانِMaka sang lelakipun memeluk sang bidadari, dan sebaliknya sang bidadari juga memeluk sang lelaki…, bagaimana menurutmu tentang dua orang yang saling sangat merindukan setelah lama berpisah kemudian bertemu?غَابَ الرَّقِيْبُ وَغَابَ كُلُّ مُنَكِّدٍ … وَهُمَا بِثَوْبِ الْوصْلِ مُشْتَمِلاَنِTidak ada yang mengawasi dan sirnalah semua yang mengganggu, mereka berdua berselimutkan dalam satu pakaian yang menggabungkan mereka berduaأَتَرَاهُمَا ضَجِرَيْنِ مِنْ ذَا الْعَيْشِ لاَ … وَحَيَاةِ رَبِّكَ مَا هُمَا ضَجِرَانِApakah engkau akan melihat mereka berdua bosan dan terganggu jika kehidupan mereka seperti ini?, demi Allah, tentu tidak… mereka berdua tidak akan bosanوَيَزِيْدُ كُلٌّ مِنْهُمَا حُبًّا لِصَا … حِبِهِ جَدِيْدًا سَائِرَ الْأَزْمَانِMasing-masing akan semakin bertambah cintanya –cinta yang baru- kepada pasangannya, bertambah terus sepanjang masaوَوِصَالُهُ يَكْسُوْهُ حُبًّا بَعْدَهُ … مُتَسَلْسِلاً لاً يَنْتَهِي بِزَمَانِDan hubungannya dengan bidadari menjadikannya memakai gaun cinta, dan kecintaan tersebut akan terus berkesinambungan tidak akan berakhir…abadi…فَالْوَصْلُ مَحْفُوْفٌ بِحُبٍّ سَابِقٍ … وَبِلاَحِقٍ وَكِلاَهُمَا صِنْوَانِHubungannya dengan bidadari telah diliputi oleh cinta sebelumnya dan cinta sesudahnya, dan kedua bentuk cinta tersebut saling bergandenganفَرْقٌ لَطِيْفٌ بَيْنَ ذَاكَ وَبَيْنَ ذَا … يَدْرِيْهِ ذُوْ شُغْلٍ بِهَذَا الشَّانِAda perbedaan yang tipis antara dua bentuk cinta tersebut, hanya orang tersibukan dengan perkara cinta yang bisa mengetahuinyaوَمَزِيْدُهُمْ فِي كُلَّ وَقْتٍ حَاصِلٍ … سُبْحَانَ ذِيْ الْمَلَكُوْتِ وَالسُّلْطَانِMaka setiap waktu bertambah kecintaan, kerinduan, dan kegembiraan bagi mereka, maha suci Allah yang Maha memiliki segala sesuatu dan Maha KuasaTidak ada tujuan dari Ibnul Qoyyim tatkala menyebutkan kenikmatan dan kelezatan bidadari melainkan untuk memotivasi dalam beramal sholeh dan tidak malas dalam beramal. Karenanya di akhir dari bai-bait sya’ir beliau tentang bidadari ini beliau mencela dan mengingatkan orang-orang yang lalai…yang berharap bidadari akan tetapi tidak mau beramal sholeh. Beliau berkata :يَا غَافِلاً عَمَّا خُلِقْتَ لَهُ انْتَبِهْ … جَدَّ الرَّحِيْلُ فَلَسْتَ بِالْيَقْظَانِWahai orang yang lalai dari tujuan diciptakan dirimu…hati-hatilah sesungguhnya perjalanan telah dilakukan sementara engkau belum terbangunسَارَ الرِّفَاقُ وَخَلَّفُوْكَ مَعَ الْأُلَى … قَنَعُوْا بِذَا الْحَظِّ الْخَسِيْسِ الْفَانِيSahabat-sahabatmu telah berjalan pergi dan mereka meninggalkanmu bersama orang-orang yang tertinggal yang rido dengan kehidupan dunia yang hina fanaوَرَأَيْتَ أَكْثَرَ مَنْ تَرَى مُتَخَلِّفًا … فَتَبِعْتَهُمْ وَرَضِيْتَ بِالْحِرْمَانِEngkau telah mengetahui bahwasanya mayoritas orang yang kau lihat adalah tertinggal, lalu engkau mengekori mereka dan engkau rido dengan terhalangnya engkau (dari kenikmatan bidadari yang abadi)لَكِنْ أَتَيْتَ بِخُطَّتَيْ عَجْزٍ وَجَهْـ … ـلٍ بَعْدَ ذَا وَصَحِبْتَ كُلَّ أَمَانِAkan tetapi engkau telah menempuh dua jalan yaitu jalan kebodohan dan kemalasan, dan setelah itu engkau masih saja berteman dengan khayalan dan angan-anganمَنَّتْكَ نَفْسُكَ بِاللِّحَاقِ مَعَ الْقُعُوْ … دِ عَنِ الْمَسِيْرِ وَرَاحَةِ الْأَبْدَانِHawa nafsumu memberikan angan-angan kepadamu bahwasanya engkau bisa menyusul para penghuni surga dengan hanya sambil duduk dan tubuh yang malasوَلَسَوْفَ تَعْلَمُ حِيْنَ يَنْكَشِفُ الْغِطَا … مَاذَا صَنَعْتَ وَكُنْتَ ذَا إِمْكَانِDan tatkala telah terbuka penutup maka engkau akan mengetahui apa yang telah kau perbuat padahal mungkin bagimu (untuk sampai ke bidadari)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 23-10-1432 H / 21 September 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Berikut ini saya terjemahkan bait-bait yang dirangkai oleh Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah yang menyebutkan sifat-sifat bidadari, dan saya sertakan sedikit penjelasan pada sebagian bait-bait tersebut. Bait-bait ini diambil dari kitab Ibnul Qoyyim yang berjudul Al-Kaafiyah As-Syaafiyah, yang dikenal juga dengan Nuuniah Ibnil Qoyyim rahimahullah. Bait-bait sya’ir ini disebut dengan “Nuuniah” karena seluruh bait-bait sya’ir tersebut diakhiri dengan huruf nuun, sebagaimana nanti bisa dilihat oleh para pembaca yang budiman.Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata:  وَرَأَوْا عَلَى بُعْدٍ خِيَامًا مُشْرِفا … تٍ مُشْرِقَاتِ النُّوْرِ وَالْبُرْهَانِDan mereka (para lelaki penghuni surga) melihat dari kejauhan kemah kemah yang tinggi dan memancarkan cahaya dan petunjukفَتَيَمَّمُوْا تِلْكَ الْخِيَامَ فَآنَسُوْا … فِيْهِنَّ أَقْمَارَا بِلاَ نُقْصَانِMerekapun menuju ke kemah-kemah tersebut maka mereka mendapati dalam kemah-kemah tersebut rembulan-rembulan yang sempurna tanpa kekurangan sedikitpunمِنْ قَاصِرَاتِ الطَّرْفِ لاَ تَبْغَى سِوَى … مَحْبُوْبِهَا مِنْ سَائِرِ الشُّبَّانِPara bidadari yang membatasi lirikan mata mereka, bidadari tidak menginginkan melainkan kekasihnya dari para pemuda yang adaقَصَرَتْ عَلَيْهِ طَرْفَهَا مِنْ حُسْنِهِ … وَالطَّرْفُ فِي ذَا الْوَجْهِ لِلنِّسْوَانَSang bidadari membatasi pandangannya (hanya kepada kekasihnya) karena tampannya sang kekasih. Karenanya lirikan mata yang tertunduk adalah lirikan mata para bidadariأَوْ أَنَّهَا قَصَرَتْ عَلَيْهِ طَرْفَهُ … مِنْ حُسْنِهَا فَالطَّرْفٌ لِلذُّكْرَانَAtau sang bidadari membatasi pandangan sang kekasih (penghuni surga) karena cantiknya sang bidadari, maka dalam hal ini lirikan mata yang tunduk adalah lirikan mata sang kekasihوَالْأَوَّلُ الْمَعْهُوْدُ مِنْ وَضْعِ الْخِطَا … بِ فَلاَ تَحِدْ عَنْ ظَاهِرِ الْقُرْآنِPendapat pertama (yaitu lirikan mata yang tertunduk adalah lirikan mata bidadari) itulah pendapat yang merupakan dzohir dari ayat Al-Qur’an, maka janganlah engkau berpaling dari dzohirnya Al-Qur’anوَلَرُبَّمَا دَلَّتْ إِشَارَتُهُ عَلَى الثَّـ … ـانِي فَتِلْكَ إِشَارَةٌ لِمَعَانِDan bisa jadi pendapat yang kedua (bahwasanya lirikan mata yang tertunduk adalah lirikan mata para lelaki penghuni surga) ditunjukan oleh pendapat yang pertama, maka itu adalah penunjukan ayat dan bukan makna dari dzohirnya ayat al-quran Penjelasan : Dalam bait-bait ini Ibnul Qoyyim memberi isyarat tentang adanya dua pendapat di kalangan para ulama tentang firman Allahفِيهِنَّ قَاصِرَاتُ الطَّرْفِ لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلا جَانٌّ“Di dalam syurga itu ada bidadari-bidadari yang sopan menundukkan pandangan, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni syurga yang menjadi suami mereka), dan tidak pula oleh jin” (QS Ar-Rahman : 56).Pendapat pertama adalah para bidadari menundukan pandangannya, mereka hanya melihat kepada para suami mereka penghuni surga. Hal ini karena para bidadari memang tidak mengenal para lelaki kecuali suami-suami mereka penghuni surga. Bahkan mereka tidak pernah disentuh sedikitpun oleh lelaki lain baik dari kalangan manusia maupun kalangan jin. Sungguh mereka tidak disentuh kecuali oleh suami mereka penghuni surga. Jadilah suami mereka adalah yang tertampan dan terbaik serta terindah di mata para bidadari. Mereka tidak pernah membandingkan suami mereka ini dengan lelaki yang lain, apalagi sampai melirik lelaki lain. Kecintaan mereka dan fikiran mereka hanyalah untuk melayani suami mereka, karena para bidadari memang diciptakan oleh Allah hanya untuk mencintai dan merindukan serta melayani suami mereka. Hal ini tentunya berbeda dengan para wanita dunia yang sering membandingkan suami mereka dengan lelaki yang lain, yang hal ini tentu sangat menyakitkan hati suami mereka. Bahkan para wanita dunia tertawan dengan ketampanan lelaki yang lain….sungguh jauh berbeda dengan sifat para bidadari yang tidak melirik dan memandang kecuali kepada suami mereka.Pendapat pertama inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah.Adapun pendapat kedua, yaitu para bidadari menundukan pandangan para suami mereka, karena terlalu cantik dan menawannya para bidadari sehingga tidaklah terbetik dalam hati suami mereka untuk melirik wanita yang lain, karena kepuasan sudah ia dapatkan dalam kecantikan wajah dan kemolekan tubuh para bidadari. Yang hal ini tentunya berbeda dengan wanita dunia, bagaimanapun seorang lelaki memiliki seorang istri yang sangat cantik jelita toh hati sang lelaki masih melirik ke wanita yang lain, bahkan meskipun sang lelaki telah memiliki empat istri dari wanita dunia.Kemudian Ibnul Qoyyim berkata lagi :هَذَا وَلَيْسَ الْقَاصِرَاتُ كَمَنْ غَدَتْ … مَقْصُوْرَةً فَهُمَا إِذًا صِنْفَانِDan para bidadari yang menunjukan lirikan mata ini, mereka bukanlah para bidadari yang terpingit, maka kalau begitu ada dua model para bidadariIbnul Qoyyim mengisyaratkan bahwa ada dua jenis bidadari yang Allah sebutkan dalam Al-Qur’an, yang pertama adalah Bidadari yang menundukan pandangan yang Allah sebutkan dalam surat Ar-Rahman ayat 56, setelah itu Allah menyebutkan ada tingkatan surga yang lebih rendah derajatnya. Allah berfirmanوَمِنْ دُونِهِمَا جَنَّتَانِ “Dan selain dari dua syurga itu ada dua syurga lagi (yang lebih rendah derajatnya)” (QS Ar-Rahman : 62)Lalu Allah sebutkan bahwa dalam surga yang lebih rendah derajatnya ini ada jenis bidadari yang kedua, Allah berfirman :فِيهِنَّ خَيْرَاتٌ حِسَانٌ (٧٠)فَبِأَيِّ آلاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (٧١)حُورٌ مَقْصُورَاتٌ فِي الْخِيَامِ (٧٢)“Di dalam syurga itu ada bidadari-bidadari yang baik- baik lagi cantik-cantik, maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan? (Bidadari-bidadari) yang jelita, putih bersih, dipingit dalam rumah” (QS Ar-Rahman :70-72)***Selanjutnya Ibnul Qoyyim rahimahullah menyebutkan tentang sifat-sifat para wanita yang mengkhianati para suami-suami mereka. Beliau berkata :يَا مُطْلِقَ الطَّرْفِ الْمُعَذَّبِ فِي الأُلَى … جُرِّدْنَ عَنْ حُسْنٍ وَعَنْ إِحْسَانِWahai orang yang tersiksa yang mengumbar pandangannya pada para wanita dunia ketahuilah bahwa para wanita dunia telah dihilangkan dari mereka kecantikan dan kebaikan (tentunya para wanita dunia memiliki kecantikan dan kebaikan, hanya saja tidak sebanding dengan kecantikan dan kebaikan bidadari-pen)لاَ تَسْبِيَنَّكَ صُوْرُةٌ مِنْ تَحْتِهَا … الدَّاءُ الدَّوِيُّ تَبُوْءُ بِالْخُسْرَانِMaka janganlah engkau tertawan oleh rupa mereka (yang nampaknya cantik) sementara dibalik rupa tersebut ada penyakit, akhirnya engkau akan membawa kerugianقَبُحَتْ خَلاَئِقُهَا وَقَبُحَ فِعْلُهَا … شَيْطَانَةٌ فِي صُوْرَةِ الْإِنْسَانَRupa wanita dunia buruk dan demikian pula tingkahnya, syaitan perempuan yang datang dalam bentuk manusiaتَنْقَادُ لِلْأَنْذَالَ وَالْأَرْذَالِ هُمْ … أَكِفَّاؤُهَا مِنْ دُوْنِ ذِيْ الْإِحْسَانِWanita dunia tergoda oleh para lelaki yang rendah dan hina, tangan-tangannya tunduk kepada mereka bukan kepada lelaki yang baikمَا ثَمَّ مِنْ دِيْنٍ وَلاَ عَقْلٍ وَلاَ … خُلُقٍ وَلاَ خَوْفٍ مِنَ الرَّحْمَانِTidak memiliki agama, tanpa akal, tanpa akhlak, serta tidak takut kepada Ar-Rahmanوَجَمَالُهَا زُوْرٌ وَمَصْنوْعٌ فَإِنْ … تَرَكَتْهُ لَمْ تَطْمَحْ لَهَا الْعَيْنَانِKecantikanya hanyalah kedustaan dan dibuat-buat, jika ia meninggalkan kecantikannya maka mata-mata tidak ada lagi yang tertarik kepadanyaطُبِعَتْ عَلَى تَرْكِ الْحِفَاظِ فَمَا لَهَا … بَوَفَاءِ حَقِّ الْبَعْلِ قَطُّ يَدَانِIa diciptakan dalam kondisi tidak bisa menjaga, karenanya ia tidak bisa menjaga dan tidak mampu menunaikan hak suamiإِنْ قَصَّرَ السَّاعِي عَلَيْهَا سَاعَةً … قَالَتْ وَهَلْ أَوْلَيْتَ مِنْ إِحْسَانِJika sang suami kurang dalam menunaikan haknya sesaat maka ia akan berkata, “Apakah engkau pernah berbuat baik kepadaku sedikitpun?”أَوْ رَامَ تَقْوِِيْمًا لَهَا اسْتَعْصَتْ وَلَمْ … تَقْبَلْ سِوَى التَّعْوِيْجِ وَالنُّقْصَانِAtau jika sang suami menginginkan untuk meluruskannya maka ia menolak dan tidak mau menerima kecuali ingin tetap bengkok dan kurangأّفْكَارُهَا فِي الْمَكْرِ وَالْكَيْدِ الَّذِي … قَدَ حَارَ فِيْهِ فِكْرَةُ الْإِنْسَانِPikirannya selalu membuat makar dan tipuan terhadap suaminya yang hal ini membuat bingung pikiran manusiaفَجَمَالُهَا قِشْرٌ رَقِيْقٌ تَحْتَهُ … مَا شِئْتَ مِنْ عَيْبٍ وَمِنْ نُقْصَانِKecantikannya hanyalah kulit tipis, yang dibalik kulit tipis tersebut terlalu banyak aib dan kekuranganنَقْدٌ رَدِيْءٌ فَوْقَهُ مِنْ فِضَّةٍ … شَيْءٌ يُظَنٌّ بِهِ مِنَ الْأَثْمَانِIbarat uang logam yang buruk akan tetapi dilapisi perak, maka disangka merupakan logam yang berhargaفَالنَّاقِدُوْنَ يَرَوْنَ مَاذَا تَحْتَهُ … وَالنَّاسُ أَكْثُرُهُمْ مِنَ الْعُمْيَانِAkan tetapi orang-orang yang jeli melihat logam yang buruk di bawah perak tersebut, adapun kebanyakan orang-orang buta tidak melihat keburukan yang tersembunyi tersebutأَمَا جَمِيْلاَتُ الْوُجُوْهِ فَخَائِنَا … تٌ بُعُوْلَهُنَّ وَهُنَّ لِلْأَخْدَانِAdapun wanita-wanita yang cantik jelita wajah-wajah mereka, maka mereka adalah wanita-wanita yang mengkhianati suami-suami mereka, para wanita tersebut adalah milik pacar-pacar selingkuh merekaوَالْحَافِظَاتُ الْغَيْبَ مِنْهُنَّ الَّتِي … قَدْ أَصْبَحَتْ فَرْدًا مِنَ النِّسْوَانِAdapun wanita-wanita yang menjaga diri tatkala tidak ada suami-suami mereka maka sangatlah sedikit diantara para wanita duniaفَانْظُرْ مَصَارِعَ مَنْ يَلِيْكَ وَمَنْ خَلاَ … مِنْ قَبْلُ مِنْ شَيْبٍ وَمِنْ شُبَّانِMaka lihatlah keterpurukan orang-orang yang setelahmu dan yang telah lalu dari kalangan orang-orang tua dan para pemuda (akibat ulah para wanita dunia-pen)وَارْغَبْ بِعَقْلِكَ أَنْ تَبِيْعَ الْعَالِيَ الْـ … ـبَاقِي بِذَا الْأَدْنَى الَّذِي هُوَ فَانِDan gunakanlah akalmu, apakah engkau hendak menukarkan suatu yang bernilai dan abadi (yaitu bidadari surga) dengan wanita dunia yang hina dan akan sirna?إِنْ كَانَ قَدْ أَعْيَاكَ خُوْدٌ مِثْلُ مَا … تَبْغِي وَلَمْ تَظْفَرْ إِلَى ذَا الآنِJika engkau tidak mampu untuk meraih wanita (yang cantik dan sholihah) sebagaimana yang kau harapkan hingga saat iniفَاخْطُبْ مِنَ الرَّحْمَنِ خُوْدًا ثُمَّ قَدِّ … مْ مَهْرَهَا مَا دُمْتَ ذَا إِمْكَانِMaka majukanlah lamaranmu kepada Allah untuk melamar bidadari, lalu serahkan maharnya, selama engkau masih mampu melakukannyaذَاكَ النِّكَاحُ عَلَيْكَ أَيْسَرُ إِنْ يَكُنْ … لَكَ نِسْبَةٌ لِلْعِلْمِ وَالْإِيْمَانِPernikahan dengan bidadari lebih mudah bagimu jika engkau memiliki ilmu dan keimananوَاللهِ لَمْ تَخْرُجْ إِلَى الدُّنْيَا لِلَذَّ … ةِ عَيْشُهَا أَوْ لِلْحُطاَمِ الْفَانِيDemi Allah, engkau tidaklah keluar di dunia ini hanya untuk menikmati kelezatan kehidupan dunia atau harta benda dunia yang akan sirnaلَكِنْ خَرَجْتَ لِكَيْ تُعِدَّ الزَّادَ لِلْـ … أُخْرَى فَجِئْتَ بَأَقْبَحِ الْخُسْرَانِAkan tetapi engkau keluar di muka bumi ini untuk mempersiapkan bekal akhirat, akan tetapi engkau malah menjadi orang yang sangat merugiأَهْمَلْتَ جَمْعَ الزَّادِ حَتَّى فَاتَ بَلْ … فَاتَ الَّذِي أَلْهَاكَ عَنْ ذَا الشَّانِEngkau lalai dari mengumpulkan bekal akhirat hingga lenyaplah kesempatan bahkan sirnalah dunia yang melalaikan engkau dari perkara yang penting (akhirat)وَاللهِ لَوْ أَنَّ الْقُلُوْبَ سَلِيْمَةٌ … لَتَقَطَّعَتْ أَسَفًا مِنَ الْحِرْمَانِDemi Allah kalau seandainya hati-hati itu bersih maka tentu hati-hati akan tercabik-cabik bersedih karena terhalangnya (dari meraih akhirat)لَكِنَّهَا سَكْرَى بِحُبِّ حَيَاتِهَا الدُّ … نْيَا وَسَوْفَ تُفِيْقُ بَعْدَ زَمَانِAkan tetapi karena sikap mabuk kepayang kepada kehidupan dunia (sehingga hati tidak bersedih tatkala terhalang dari kabaikan akhirat dan amal sholeh), akan tetapi suatu saat engkau akan sadar (yaitu tatkala datang kematian)***Setelah Ibnul Qoyyim menyebutkan sifat-sifat wanita dunia yang penuh dengan kekurangan, maka beliaupun mulai menyebutkan sifat-sifat bidadari. Beliau berkata :فَاسْمَعْ صِفَاتِ عَرَائِسِ الْجَنَّاتِ ثُمَّ اخْـ … ـتَرْ لِنَفْسِكَ يَا أَخَا الْعِرْفَانِDengarlah sifat-sifat para para mempelai wanita di surga, lalu pilihlah untuk dirimu wahai saudaraku (apakah engkau memilih wanita dunia yang telah lalu sifat-sifat mereka, ataukah engkau memilih para bidadari?-pen)حُوْرٌ حِسَانٌ قَدْ كَمُلْنَ خَلاَئِقًا … وَمَحَاسِنًا مِنْ أَجْمَلِ النِّسْوَانِWanita-wanita yang cantik menawan dan jelita mata-mata mereka, sempurna tubuh mereka dan kemolekan mereka, wanita-wanita yang tercantikحَتَّى يَحَارَ الطَّرْفُ فِي الْحُسْنِ الَّذِي … قَدْ أُلْبِسَتْ فَالطَّرْفُ كَالْحَيْرَانِSampai-sampai pandangan menjadi terheran-heran karena memandang keelokan yang telah dihiaskan pada mereka, maka jadilah pandangan terperangahوَيَقُوْلُ لَمَا أَنْ يُشَاهِدَ حُسْنَهَا … سُبْحَانَ مُعْطِي الْحُسْنِ وَالْإِحْسَانِDan penghuni surga tatkala melihat keelokan sang bidadari maka ia seraya berkata, “Maha suci Allah yang telah menganugerahkan keelokan dan kebaikan”وَالطَّرْفُ يَشْرَبُ مِنْ كُؤُوْسِ جَمَالِهَا … فَتَرَاهُ مِثْلَ الشَّارِبِ النَّشْوَانِMaka pandangan mata meneguk dari gelas-gelas (yang dipenuhi dengan) kecantikan bidadari tersebut maka engkau akan melihatnya seperti peminum yang sedang mabuk kepayangكَمُلَتْ خَلاَئِقُهَا وَأُكْمِلَ حُسْنُهَا … كَالْبَدْرِ لَيْلَ السِّتِّ بَعْدَ ثَمَانِSungguh sempurna tubuh sang bidadari dan telah disempurnakan pula keelokannya, maka jadilah seperti rembulan tatkala malam ke lima belasوَالشَّمْسُ تَجْرِي فِي مَحَاسِنِ وَجْهِهَا … وَاللَّيْلُ تَحْتَ ذَوَائِبِ الْأَغْصَانِDan matahari bergulir dalam keindahan rupa wajahnya, dan malam juga bergulir di bawah ikatan-ikatan kepang rambutnyaفَتَرَاهُ يَعْجَبُ وَهُوَ مَوْضِعُ ذَاكَ مِنْ … لَيْلٍ وَشَمْسٍ كَيْفَ يَجْتَمِعَانِMaka engkau akan melihatnya terkagum-kagum, yaitu pada kondisi demikian kok bisa malam dan matahari tergabungkanفَيَقُوْلُ سُبْحَانَ الَّذِي ذَا صُنْعُهُ … سُبْحَانَ مُتْقِنِ صُنْعَةِ الْإِنْسَانِMaka iapun berkata, “Maha suci Allah yang demikian indah ciptaannya, maha suci Allah yang menyempurnakan penciptaan sang bidadari”لاَ الَّيْلُ يُدْرِكُ شَمْسَهَا فَتَغِيْبُ عِنْـ … ـدَ مَجِيْئِهِ حَتَّى الصَّبَاحِ الثَّانِيMalam tidaklah menemui mataharinya sehingga matahari tidak tenggelam tatkala tiba malam hari hingga esok pagiوَالشَّمْسُ لاَ تَأْتِي بِطَرْدِ اللَّيْلِ بَلْ … يَتَصَاحَبَانِ كِلاَهُمَا أَخْوَانِDan matahari juga tidak mengusir malam, bahkan keduanya bersahabat dan bersaudaraوَكِلاَهُمَا مِرْآةُ صَاحِبِهِ إِذَا … مَا شَاءَ يُبْصِرُ وَجْهَهُ يَرَيَانِKeduanya merupakan cahaya pemiliknya, jika ia hendak melihat wajahnya maka keduanya akan melihatPenjelasan : Dalam hadits yang shahih Rasulullah bersabda :وَأَزْوَاجٌ وَوَصَائِفُ أَدْنَاهُنَّ حَوْرَاءُ عَيْنَاءُ عَلَيْهَا سَبْعُوْنَ حُلَّةً يُرَى مُخُ سَاقِهَا مِنْ وَرَاءِ حُلَلِهَا، كَبِدُهَا مِرْآتُهُ وَكَبِدُهُ مِرْآتُهَا إِذَا أَعْرَضَ عَنْهَا إِعْرَاضَةً ازْدَادَتْ فِي عَيْنِهِ سَبْعِيْنَ ضِعْفًا عَمَّا كَانَتْ قَبْلَ ذَلِكَ، فَيَقُوْلُ لَهَا وَاللهِ لَقَدْ ازْدَدْتِ فِي عَيْنِي سَبْعِيْنَ ضِعْفًا وَتَقُوْلُ لَهُ وَأَنْتَ لَقَدِ ازْدَدْتَ فِي عَيْنِي سَبْعِيْنَ ضِعْفًا“Dan para istri serta para pelayan, yang paling rendah diantara mereka adalah bidadari yang memakai 70 gaun, terlihat sum-sum betisnya di balik gaun-gaun tersebut. Hati sang bidadari merupakan cermin bagi sang lelaki dan hati sang lelaki juga menjadi cermin bagi sang bidadari. Jika sang lelaki (penghuni surga) berpaling dari sang bidadari (kemudian kembali kepada sang bidadari-pen) maka sang bidadari akan bertambah cantik 70 kali lipat dari sebelumnya. Maka sang lelakipun berkata, “Demi Allah dikau telah bertambah cantik 70 kali lipat di mataku”, maka sang bidadari juga berkata kepada sang lelaki, “Demikian juga engkau bertambah ketampananmu 70 kali lipat di mataku” (Hadits ini di shahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih at-Targhiib wa at-Tarhiib 3/227 no 3591)Adapun hadits yang menyebutkan bahwa wajah bidadari seperti cermin dan juga sebaliknya wajah sang lelaki juga seperti cermin maka haditsnya lemah. Diriwayatkan bahwasanya Nabi bersabdaإِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَّكِئُ فِي الْجَنَّةِ سَبْعِينَ سَنَةً قَبْلَ أَنْ يَتَحَوَّلَ ثُمَّ تَأْتِيهِ امْرَأَتُهُ فَتَضْرِبُ عَلَى مَنْكِبَيْهِ فَيَنْظُرُ وَجْهَهُ فِي خَدِّهَا أَصْفَى مِنْ الْمِرْآةِ“Sesungguhnya seorang lelaki bertelekan di surga selama 70 tahun sebelum ia berpindah, kemudian datanglah kepadanya seorang wanita lalu menepuk pundak sang lelaki, mak sang lelakipun melihat wajahnya tercerminkan di pipi sang wanita, lebih bening daripada kaca” (HR Ahmad 18/243 no 11715 dan dinyatakan dho’iif oleh Al-Arnauuth dan Syaikh Al-Albani dalam Dho’iif at-Targhiib wa at-Tarhiib 2/250 no 2213)فَيَرَى مَحَاسِنَ وَجْهِهِ فِي وَجْهِهَا … وَتَرَى مَحَاسِنَهَا بِهِ بِعَيَانِMaka ia akan melihat ketampanan wajahnya di wajah sang bidadari, dan bidadari akan melihat kecantikannya pada sang lelaki dengan pandangan mataحُمْرُ الْخُدُوْدِ ثُغُوْرُهُنَّ لَآلِئُ … سُوْدُ الْعُيُوْنِ فَوَاتِرُ الْأَجْفَانِSungguh putih (kemerah-merahan) pipi-pipi para bidadari, gigi-gigi mereka adalah untaian mutiara, lingkaran pupil mata yang sangat hitam dengan lobang mata yang tidak terlalu cekungوَالْبَرْقُ يَبْدُو حِيْنَ يَبْسِمُ ثَغْرُهَا … فَيُضِيْءُ سَقْفَ الْقَصْرِ بِالْجُدْرَانِDan Nampak cahaya tatkala mulutnya tersenyum, maka menyinari langit-langit istana dan dinding-dindingnyaوَلَقَدْ رَوَيْنَا أَنَّ بَرْقًا سَاطِعًا … يَبْدُو فَيَسْأَلُ عَنْهَ مَنْ بِجَنَانِDan sungguh kami telah meriwayatkan bahwasanya ada sebuah cahaya yang terang muncul maka para penghuni surga bertanya-tanya tentang cahaya tersebutفَيُقَالُ هَذَا ضَوْءُ ثَغْرٍ ضَاحِكٍ … فِي الْجَنَّةِ الْعُلْيَا كَمَا تَرَيَانِMaka dikabarkan bahwasanya ini adalah cahaya yang keluar dari mulut seorang bidadari yang ada di surga yang tinggi sebagaimana yang engkau lihatPenjelasan : Diriwayatkan bahwasanya Nabi bersabdaسَطَعَ نُوْرٌ فِي الْجَنَّةِ ، فَرَفَعُوا رُؤُوْسَهُمْ ، فَإِذَا هُوَ مِنْ ثَغْرِ حَوْرَاءَ ضَحِكَتْ فِي وَجْهِ زَوْجِهَا“Nampak sebuah cahaya di surga maka penduduk surgapun mengangkat kepala-kepala mereka, ternyata cahaya tersebut keluar dari tawa bidadari di hadapan suaminya” (Hadits ini dinilai maudhuu’/palsu oleh syaikh Al-Albani, lihat Ad-Dho’iifah 8/174 no 3699)للهِ لاَثِمُ ذَلِكَ الثَّغِرِ الَّذِي … فِي لَثْمِهِ إِدْرَاكُ كُلِّ أَمَانِDemi Allah (sungguh bahagia) orang yang mengecup mulut bidadari tersebut yang dalam kecupan tersebut ia akan merasakan penuh rasa tentramوَالْقَدُّ مِنْهَا كَالْقَضِيْبِ اللَّدُن فِي…حُسْنِ الْقِوَامِ كَأَوْسَطِ الْقُضْبَانِDan perawakan tinggi tubuh sang bidadari seperti batang/dahan pohon yang semampai dengan ketinggian yang cantik sebagaimana batang pohon yang semampai (tidak tinggi dan tidak rendah-pen)فِي مَغْرِسٍ كَالْعَاجِ تَحْسَبُ أَنَّهُ …  عَالِي النَّقَا أَوْ وَاحِدُ الْكُثْبَانِYang batang pohon yang semampai tersebut tertancap seperti gading (yang putih), engkau melihatnya tinggi bersih atau seperti sebuah tumpukan pasir putihPenjelasan : Diumpamakan tubuh bidadari seperti batang/dahan pohon yang basah karena segarnya tubuh bidadari tersebut, dan dimisalkan tubuh bidadari seperti gading yang putih karena padat dan montok serta putihnya tubuh bidadari tersebut.لاَ الظَّهْرُ يَلْحَقُهَا وَلَيْسَ ثُدِيُّهَا … بِلَوَاحِقٍ لِلْبَطْنِ أَوْ بِدَوَانِMaka tidaklah bidadari itu pendek, dan tidaklah pula buah dadanya menempel pada perut atau menjulur ke bawahلَكِنَّهُنَّ كَوَاعِبُ وَنَوَاهِدُ … فَثُدِيُّهُنَّ كَأَلْطَفِ الرُّمَّانِAkan tetapi buah dada mereka bundar dan tegak… maka payudara mereka seperti buah delima yang paling halusPenjelasan : Tentang buah dada bidadari maka Allah telah berfirman:وَكَوَاعِبَ أَتْرَابًا (٣٣)“(Bagi penghuni surga para bidadari) yang buah dada mereka bulat melingkar serta remaja yang sebaya” (An-Naba’ : 33)Ibnu Katsiir berkata:قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَمَجَاهِدٌ، وَغَيْرُ وَاحِدٍ: { كَوَاعِبَ } أَيْ: نَوَاهِدَ، يَعْنُوْنَ أَنَّ ثُدُيَّهُنَّ نَوَاهِدُ لَمْ يَتَدَلِّيْنَ لِأَنَّهُنَّ أَبْكَارٌ“Ibnu Abbas, Mujahid, selain mereka berdua telah berkata “Kawaa’ib” artinya adalah yang tegak, maksud mereka adalah buah dada para bidadari tegak dan tidak terjulur ke bawah, karena mereka adalah gadis-gadis perawan” (Tafsiir Ibnu Katsiir 8/308)Ar-Roozi berkata :كَوَاعِبُ جَمْعُ كَاعِبٍ وَهِيَ النَّوَاهِدُ الَّتِي تَكَعَّبَتْ ثُدِيُّهُنَّ وَتَفَلَّكَتْ“Kawaa’ib (dalam bahasa Arab) adalah kata jamak dari kata mufrod Kaa’ib, dan maknanya adalah buah dada yang tegak yang membundar dan membulat” (Mafaatiih al-Ghoib 31/19)وَالْجَيَدُ ذُوْ طُوْلٍ وُحُسْنٍ فِي بَيَا … ضٍ وَاعْتِدَالٍ لَيْسَ ذَا نُكْرَانِBidadari yang memiliki leher yang ttinggi dan cantik dalam putihnya kulitnya dengan penuh keseimbangan tanpa ada sifat yang diingkariيَشْكُو الْحُلِيُّ بِعَادَهُ فَلَهُ مَدَى الْـ … أَيَّامِ وَسْوَاسٌ مِنَ الْهِجْرَانِHingga perhiasan (kalung) yang ada di dadanya mengeluhkan jauhnya ia dari leher sang bidadari (yang menunjukkan tingginya leher bidadari-pen), maka baginya sejauh hari-hari yang penuh dengan kegelisahan karena terpisah jauh dari leher sang bidadariوَالْمِعْصَمَانِ فَإِنْ تَشَأْ شَبِّهْهُمَا … بِسَبِيْكَتَيْنِ عَلَيْهِمَا كَفَّانِDan kedua pergelangan tangan sang bidadari –jika engkau suka- maka serupakanlah dengan dua batang emas yang dua telapak tangan berada di atas dua batang emas tersebutكَالزُّبْدِ لِيْنًا فِي نُعُوْمَةِ مَلْمَسٍ … أَصْدَافُ دُرٍّ دُوِّرَتْ بَوَزَانِLembutnya sentuhan bidadari seperti lembutnya yogurt, sungguh kedua pergelangan bidadari seperti mutiara-mutiara yang dijadikan bulat dengan penuh keseimbanganوَالصَّدْرُ مَتَّسِعٌ عَلَى بَطْنٍ لَهَا … حُفَّتْ بِهِ خِصْرَانِ ذاتُ ثَمَانِDan dada bidadari melebar di atas perutnya…. Dilingkupi oleh dua pinggangnya yang bodinya membentuk delepan lekukanوَعَلَيْهَا أَحْسَنُ سُرَّةٍ هِيَ مَجْمَعُ الْـ … ـخِصْرَيْنِ قَدْ غَارَتْ مِنَ الأَعْكَانِDan di atas pinggangnya ada pusar yang sang sangat indah, yang pusar tersebut adalah tempat bertemunya dua pinggang, dan pusar tersebut telah berbentuk cekung ke dalam karena dikelilingi perutحَقٌّ مِنَ الْعَاجِ اسْتَدَارَ وَحَوْلَهُ … حَبَّاتُ مِسْكٍ وَجَلَّ ذُوْ الْإِتْقَانِSungguh cekungnya pusar tersebut sangat mirip dengan cekung dan bulat (serta putihnya) gading, dan disekelilingnya dihiasi dengan butiran-butiran kesturi, dan sungguh maha tinggi Allah Yang maha sempurna penciptaanNyaوَإِذَا انْحَدَرْتَ رَأَيْتَ أمراً هَائِلاً… مَا لِلصِّفَاتِ عَلَيْهِ مِنْ سُلْطَانِJika engkau memandang apa yang ada di bawah pusar sang bidadari maka engkau akan melihat perkara yang menakjubkan (tentang kemaluan sang bidadari-pen), tidak ada kemampuan untuk bisa menjelaskan sifat-sifat perkara tersebut.لاَ الْحَيْضُ يَغْشَاهُ وَلاَ بَوْلٌ وَلاَ … شَيْءٌ مِنَ الآفَاتِ فِي النِّسْوَانِTidak ada darah haid yang menutupinya dan tidak juga ada air kencing, serta tidak ada sesuatupun dari hal-hal buruk yang terdapat pada wanita-wanita duniaPenjelasan : Allah berfirman tentang sucinya bidadari :وَبَشِّرِ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ كُلَّمَا رُزِقُوا مِنْهَا مِنْ ثَمَرَةٍ رِزْقًا قَالُوا هَذَا الَّذِي رُزِقْنَا مِنْ قَبْلُ وَأُتُوا بِهِ مُتَشَابِهًا وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan : “Inilah yang pernah diberikan kepada Kami dahulu.” mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang suci dan mereka kekal di dalamnya” (QS Al-Baqoroh :25)وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَنُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا لَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَنُدْخِلُهُمْ ظِلا ظَلِيلا (٥٧)“Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang shaleh, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai; kekal mereka di dalamnya; mereka di dalamnya mempunyai isteri-isteri yang Suci, dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman” (QS An-Nisaa : 57)Ibnu Mas’uud, Mujahid, ‘Atoo’, dan Qotaadah berkata :لاَ يَحِضْنَ وَلاَ يُمْنِيْنَ وَلاَ يَلِدْنَ وَلاَ يَتَغَوَّطْنَ وَلاَ يَبُلْنَ وَلاَ يَبْزُقْنَ“(Istri-istri yang disucikan yaitu) mereka tidak haid, tidak mengeluarkan air mani, tidak melahirkan, tidak buang air besar, tidak buang air kecil, dan tidak meludah” (Lihat Ad-Dur Al-Mantsuur 1/97-98)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:أَوَّلُ زُمْرَةٍ تَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُوْرَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ وَالَّذِيْنَ عَلَى إِثْرِهِمْ كَأَشَدِّ كَوْكَبٍ إِضَاءَةً، قُلُوْبُهُمْ عَلَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ، كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا يُرَى مُخُ سَاقِهَا مِنْ وَرَاءِ لَحْمِهَا مِنَ الْحَسَنِ يُسَبِّحُوْنَ اللهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا لاَ يَسْقَمُوْنَ وَلاَ يَتَمَخَّطُوْنَ وَلاَ يَبْصُقُوْنَ آنِيَتُهُمْ الذَّهَبُ وَالْفِضَّةُ وَأَمْشَاطُهُمُ الذَّهَبُ وَقُوْدُ مَجَامِرِهِمْ الأُلُوَّةَ وَرِشْحُهُمْ الْمِسْكُ“Rombongan yang pertama kali masuk surga dalam bentuk rembulan di malam purnama, dan rombongan berikutnya seperti bintang yang paling terang cahayanya, hati-hati mereka satu, tidak ada perselisihan di antara mereka, tidak ada saling membenci, masing-masing dari mereka mendapatkan dua orang istri (bidadari), masing-masing dari kedua bidadari tersebut terlihat sum-sum betisnya di belakang dagingnya karena terlalu indahnya, mereka bertasbih kepada Allah pagi dan sore hari, mereka tidak sakit, tidak beringus, tidak meludah, bejana-bejana mereka dari emas dan perak, sisir-sisir mereka dari emas, kayu yang dibakar untuk wewangian adalah kayu gaharu, dan keringat mereka adalah minyak kesturi” (HR Al-Bukhari no 3074 dan Muslim  no 7330)Hadits ini menunjukkan bahwa seluruh penghuni surga (bukan hanya bidadari saja) disucikan oleh Allah sehingga tidak memiliki kotoran yang keluar dari tubuh mereka.فَخِذَانِ قَد حَفَا بِهِ حَرَسًا لَهُ … فَجَنَابُهُ فِي عِزَّةٍ وِصِيَانِDua paha yang telah meliputi perkara tersebut (kemaluan sang bidadari-pen) dan menjaganya, maka sisi kemaluan bidadari tersebut telah terjaga di bawah penjagaan dan keperkasaanقَامَا بِخِدْمَتِهِ هُوَ السُّلْطَانُ بَيْـ … ـنَهُمَا وَحَقٌّ طَاعَةُ السُّلْطَانِKedua paha tersebut melayani kemaluan sang bidadari, dialah sang raja diantara kedua paha tersebut, dan merupakan hak untuk menaati sang rajaوَجِمَاعُهَا فَهُوَ الشِّفَا لِصَبِّهَا … فَالصَّبُّ مِنْهُ لَيْسَ بِالضَّجْرَانِDan menyetubuhi bidadari merupakan penawar dan obat kecintaannya kepada sang bidadari, maka kecintaan dari sang lelaki dan bukanlah kegelisahanوَإِذَا يُجَامِعُهَا تَعُوْدُ كَمَا أَتَتْ … بِكْرًا بِغَيْرِ دَمٍ وَلاَ نُقْصَانِJika ia menyetubuhi sang bidadari maka sang bidadari akan kembali lagi keperawanannya tanpa ada darah dan tanpa ada kekurangan sama sekaliفَهُوَ الشَّهِيُّ وَعُضْوُهُ لاَ يَنْثَنِي … جَاءَ الْحَدِيْثُ بِذَا بِلاَ نُكْرَانِDialah sang lelaki yang berhasrat, dan kemaluannya tidak akan bengkok (loyo) sebagaimana ada hadits Nabi yang menjelaskan akan hal ini, tidak perlu diingkariوَلَقَدْ رَوَيْنَا أَنَّ شُغْلَهُمُ الَّذِي … قَدْ جَاءَ فِي يَاسِيْنَ دُوْنَ بَيَانِDan sungguh kami telah meriwayatkan bahwasanya kesibukan mereka yang telah disebutkan dalam surat yaasiin tanpa perlu penjelasan lagiشُغْلُ الْعَرُوْسِ بِعُرْسِهِ مِنْ بَعْدِمَا … عَبَثَتْ بِهِ الْأَشْوَاقُ طُوْلَ زَمَانِYaitu kesibukan seorang pengantin mempelai lelaki dengan mempelai wanitanya, setelah sekian lama sang mempelai lelaki telah diombang ambingkan oleh kerinduanبِاللهِ لاَ تَسْأَلْهُ عَنْ أَشْغَالِهِ … تِلْكَ اللَّيَالِي شَأْنُهُ ذُوْ شَانِDemi Allah janganlah engkau bertanya kepadanya tentang kesibukannya pada malam-malam itu…perkaranya sangat hebatوَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلاً بِصَبٍّ غَابَ عَنْ … مَحْبُوْبِهِ فِي شَاسِعِ الْبُلْدَانِDan buatlah perumpamaan kepada mereka dengan seorang pria yang memendam kerinduan dan telah terpisah lama dari kekasihnya di negeri yang jauhوَالشَّوْقُ يُزْعِجُهُ إِلَيْهِ وَمَا لَهُ … بِلِقَائِهِ سَبَبٌ مِنَ الْإِمْكَانِKerinduan senantiasa menggelisahkannya, namun tidak ada kemungkinan untuk bertemu dengan kekasihnyaوَافَى إِلَيْهِ بَعْدَ طُوْلِ مَغِيْبِهِ … عَنْهُ وَصَارَ الْوَصْلُ ذَا إِمْكَانِSetelah lama berpisah dari kekasihnya tiba-tiba mungkin baginya untuk bisa bertemu dengan kekasihnyaأَتَلُوْمُهُ إِنْ صَارَ ذَا شُغْلٍ بِهِ … لاَ وَالَّذِي أَعْطَى بِلاَ حُسْبَانِMaka apakah engkau mencelanya jika lantas iapun sibuk (bersetubuh) dengan kekasihnya? Tentu tidak, demi Dzat yang memberikan karunia tanpa batasanيَا رَبِّ غُفْرًا قَدْ طَغَتْ أَقْلاَمُنَا … يَا رَبِّ مَعْذِرَةً مِنَ الطُّغْيَانِWahai Robku ampunilah kami, pena-pena kami telah melampaui batas (dalam mensifati para bidadari), waha Robku maafkanlah kami karena sikap melampaui batas ini***أَقْدَامُهَا مِنْ فِضَّةٍ قَدْ رُكِّبَتْ … مِنْ فَوْقِهَا سَاقَانِ مُلْتَفَّانِKaki-kaki sang bidadari dari perak (putih dan padat), telah disusun di atasnya dua betis yang saling rapatوَالسَّاقُ مِثْلُ الْعَاجِ مَلْمُوْمُ يُرَى … مُخُ الْعِظَامِ وَرَاءَهُ بِعِيَانِDan betis seperti gading (yang padat dan putih), terhimpun yang terlihat dengan pandangan mata sum-sum tulang di belakang tulangوَالرِّيْحُ مِسْكٌ الْجُسُوْمُ نَوَاعِمُ … وَاللَّوْنُ كَالْيَاقُوْتِ وَالْمَرْجَانِDan aroma tubuh sang bidadari adalah harumnya kesturi dan tubuhnya yang lembut dan halus, warna kulitnya seperti permata dan mutiaraوَكَلاَمُهَا يَسْبِي الْعُقُوْلَ بِنَغْمَةٍ … زَادَتْ عَلَى الْأَوْتَارِ وَالْعِيْدَانِUcapan-ucapan sang bidadari menawan akal, dengan senandung sang bidadari yang lebih indah daripada nada senar-senar gitar dan rebanaوَهِيَ الْعَرُوْبُ بِشَكْلِهَا وَبِدَلِّهَا … وَتَحَبُّبٍ لِلزَّوْجِ كُلَّ أَوَانِDialah sang bidadari dengan bodinya dan sifat manja dan genitnya adalah ‘Al-‘Aruub” yaitu senantiasa rindu dan cinta kepada suaminya, setiap saatوَهِيَ الَّتِي عِنْدَ الْجِمَاعِ تَزِيْدُ فِي … حَرَكَاتِهَا لِلْعَيْنِ وَالأُذُنَانِDialah sang bidadari yang setiap disetubuhi semakin bertambah gerakan-gerakannya yang terlihat oleh mata dan terdengar oleh kedua telingaلُطْفًا وَحُسْنَ تَبَعُّلٍ وَتَغَنُّجٍ … وَتَحَبُّبٍ تَفْسِيْرُ ذِي الْعِرْفَانِSangat lembut dan sangat baik dalam menyikapi suaminya, sangat genit, sangat cinta kepada suaminya…demikianlah penafsiran ahli ilmu (tentang makna “Al-‘Aruub”)تِلْكَ الْحَلاَوَةُ وَالْمَلاَحَةُ أَوْجَبَا … إِطْلاَقَ هَذَا اللَّفْظِ وَضْعَ لِسَانِItulah manisnya dan cantiknya bidadari yang menjadikan tersusunlah kata-kata dalam bait-bait sya’ir ini sebagai ungkapan lisanفَمَلاَحَةُ التَّصْوِيْرِ قَبْلَ غُنَاجِهَا … هِيَ أَوَّلٌ وَهِيَ الْمَحَلُّ الثَّانِيMaka moleknya pembentukan tubuh bidadari sebelum kegenitannya….dialah sang bidadari yang memiliki rupa menawan dan dialah tempat kegenitanفَإِذَا هُمَا اجْتَمَعَا لِصَبٍّ وَامِقٍ … بَلَغَتْ بِهِ اللَّذَّاتُ كُلَّ مَكَانِTernyata keduanya (kemolekan rupa tubuhnya dan kegenitannya) tergabungkan untuk sang lelaki yang sangat rindu, maka dengan hal ini kelezatan-kelezatan mencapai semua tempatأَتْرَابُ سِنٍّ وَاحِدٍ مُتَمَاثِلٍ … سِنُّ الشَّبَابِ لِأَجْمَلِ الشُّبَّانِPara bidadari sebaya umur mereka, seperti umur muda-mudi yaitu dari kalangan muda-mudi yang paling menawanبِكْرٌ فَلَمْ يَأْخُذْ بَكَارَتَهَا سِوَى الْـ … ـمَحْبُوْبِ مِنْ إِنْسٍ وِلاَ مِنْ جَانِBidadari yang perawan, maka tidak ada dari seorang manusia maupun jin yang merebut keperawanannya  kecuali kekasihnya sajaحِصْنٌ عَلَيْهِ حَارِسٌ مِنْ أَعْظَمِ الْـ … ـحُرَّاسِ بِأْسَا شَأْنُهُ ذُوْ شَانِKeperawanan tersebut adalah benteng bagi kemaluan sang bidadari, sebagai penjaga, bahkan penjaga yang sangat kuat dan kokoh (dimana sang penjaga tidak akan membiarkan sesuatupun masuk, yang boleh masuk hanyalah kemaluan sang penghuni surga-pen)فَإِذَا أَحَسَّّ بِدَاخِلٍ لِلْحِصْنِ وَلَّـ … ـى هَارِبًا فَتَرَاهُ ذَا إِمْعَانِJika sang penjaga (yaitu keperawanan) merasakan ada yang hendak masuk dalam kemaluan sang bidadari (yaitu kemaluan penghuni surga yang ingin masuk-pen) maka sang penjaga segera lagi dengan sungguh-sungguhوَيَعُوْدُ وهنا حِيْنَ رَبُّ الْحِصْنِ يَخْـ … ـرُجُ مِنْهُ فَهُوَ كَذَا مَدَى الْأَزْمَانِLalu setelah pemilik benteng tersebut telah pergi maka sang penjaga (yaitu keperawanan) pun akan kembali, dan demikianlah kondisi sang penjaga sepanjang zamanوَكَذَا رَوَاهُ أَبُوْ هُرَيْرَةَ أَنَّهَا … تَنْصَاغُ بِكْرًا لِلْجِمَاعِ الثَّانِيDan demikianlah Abu Huroiroh meriwayatkan bahwasanya sang bidadari kembali menjadi perawan untuk persetubuhan berikutnyaلَكِنَّ دَرَّاجًا أَبَا السَّمْحُ الَّذِي … فِيْهِ يُضَعِّفُهُ أُوْلُو الْإِتْقَانِAkan tetapi perawi dalam sanad hadits ini yang bernama Darroj Abu As-Samh dinilai dho’iif oleh para ahli haditsهَذَا وَبَعْضُهُمْ يُصَحِّحُ عَنْهُ فِي التَّـ … ـفْسِيْرِ كَالْمَوْلُوْدِ مِنْ حِبَّانِAkan tetapi sebagian ahli hadits menilai shahihnya hadits ini untuk menafsirkan firman Allah (di surat yaa siin) sebagaimana dishahihkan oleh ibnu Hibbaanفَحَدِيْثُهُ دُوْنَ الصَّحِيْحِ وَإِنَّهُ … فَوْقَ الضَّعِيْفُ وَلَيْسَ ذَا إِتْقَانِNamun hadits-haditsnya Ibnu Hibban masih dibawah tingkatan hadits-hadits yang shahih meskipun haditsnya di atas hadits-hadits yang dho’iif, dan ia bukanlah yang (paling) ahliيُعْطَي الْمُجَامِعُ قُوَّةَ الْمِائَةِ الَّتِي اجْـ … ـتَمَعَتْ لِأَقْوَى وَاحِدِ الْإِنْسَانِSeorang penghuni surga yang bersetubuh akan diberi kekuatan 100 orang, yaitu 100 kali lipat kekuatan manusia di dunia yang paling kuat bersetubuhلاَ أَنّ قُوَّتَهُ تَضَاعَفُ هَكَذَا … إِذْ قَدْ يَكُوْن لِأَضْعَفِ الْأَرْكَانِBukan kekuatan penghuni surga ini yang dilipat gandakan, karena bisa jadi sang penghuni surga dahulunya tatkala di dunia merupakan orang yang lemah dalam bersetubuhوَيَكُوْنُ أَقْوَى مِنْهُ ذَا نَقْصٍ مِنَ الْـ … إِيْمَانِ وَالْأَعْمَالِ وَالْإِحْسَانِDan (tatkala di dunia bisa jadi) orang yang lemah imannya dan lebih sedikit amal dan kebaikannya dari pada dia ternyata lebih kuat bersetubuh dari pada dia tatkala di duniaوَلَقَدْ رَوَيْنَا أَنَّهُ يَغْشَى بِيَوْ … مٍ وَاحِدٍ مِائَةً مِنَ النِّسْوَانِDan sungguh kami telah meriwayatkan (dalam sebuah hadits) bahwasanya dalam sehari ia bersetubuh dengah 100 bidadariوَرِجَالُهُ شَرْطُ الصَّحِيْحِ رَوَوْا لَهُمْ … فِيْهِ وَذَا فِي مُعْجَمِ الطَّبْرَانِيDan para perawi hadits tersebut sesuai dengan persyaratan shahih (Al-Bukhari), dan hadits ini diriwayatkan oleh At-Tabrani dalam mu’jamnyaPenjelasan : Ibnul Qoyyim memaksudkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Huroirohقِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، هَلْ نَصِلُ إِلَى نِسَائِنَا فِي الْجَنَّةِ ؟ فَقَالَ :  إِنَّ الرَّجُلَ لَيَصِلُ فِي الْيَوْمِ إِلَى مِائَةِ عَذْرَاءَDikatakan kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, apakah kita akan berhubungan dengan bidadari-bidadari kita di surga?”, Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Seseorang di surga bisa berhubungan dengan 100 bidadari dalam sehari” (dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 367)هَذَا دَلِيْلٌ أَنَّ قَدْرَ نِسَائِهِمْ … مُتَفَاوِتٌ بِتَفَاوُتِ الْإِيْمَانِHadits ini merupakan dalil bahwasanya banyaknya para bidadari bertingkat-tingkat sesuai dengan tingkatan keimanan para penghuni surgaوَبِهِ يَزُوْلُ تَوَهُّمُ الْإِشْكَالِ عَنْ … تِلْكَ النُّصُوْصِ بِمِنَّةِ الرَّحْمَانِDengan demikian –dengan karunia dari Ar-Rahman- maka hilanglah problem tentang hadits-hadits tersebut (yang sebagiannya menunjukkan bahwa seorang penghuni surga hanya memperoleh 2 bidadari, dan sebagian hadits yang lain menunjukkan bahwa seorang penghuni surga bisa memperoleh lebih dari 2 bidadari-pen)وَبِقُوَّةِ الْمِائَةِ الَّتِي حَصَلَتْ لَهُ … أَفْضَى إِلَى مِاَئِة بِلاَ خَوَرَانِDengan kekuatan 100 orang (dalam bersetubuh) yang ia peroleh maka ia bisa menyetubuhi 100 bidadari tanpa lemas dan loyoوَأَعَفُّهُمْ فِي هَذِهِ الدُّنْيَا هُوَ الْـ … أَقْوَى هُنَاكَ لِزُهْدِهِ فِي الْفَانِيDan orang yang paling menjaga dirinya di dunia ini maka dialah yang paling kuat kelak di surga, karena ia berskiap zuhud di dunia yang fana iniفَاجْمَعْ قُوَاكَ لِمَا هُنَاكَ وَغَمِّضِ الْـ … ـعَيْنَيْنِ وَاصْبِرْ سَاعَةً لِزَمَانِKarenanya kumpulkanlah kekuatanmu untuk surga, dan tundukkanlah pandanganmu, dan bersabarlah sebentar untuk kenikmatan abadiمَا هَهُنَا وَاللهِ مَا يُسَوِّي قَلاَ … مَةُ ظُفْرٍ وَاحِدَةٍ تَرَى بِجَنَانِDemi Allah wanita-wanita dunia tidak sebanding dengan kuku salah seorang bidadari yang kau lihat di surgaمَا هَهُنَا إِلاَّ النَّقَّارُ وَسَيِيءُ الْـ … أَخْلاَقِ مَعَ عَيْبٍ وَمَعَ نُقْصَانِWanita di dunia hanyalah tukang cerewet dan berakhlak buruk, disertai aib-aib dan kekuranganهَمٌّ وَغَمٌّ دَائِمٌ لاَ يَنْتَهِي … حَتىَّ الطَّلاَقِ أَوِ الْفِرَاقِ الثَّانِيSeorang lelaki di dunia selalu diselimuti kesedihan dan gundah gulana bersama wanita dunia, dan tidak akan hilang hingga berpisah dari istrinya atau ia meninggal duniaوَاللهُ قَدْ جَعَلَ النِّسَاءَ عَوَانِيًا … شَرْعًا فَأَضْحَى الْبَعْلُ وَهُوَ الْعَانِيAllah telah menjadikan para wanita (dunia) sebagai tawanan para lelaki menurut syari’at, akan tetapi kenyataannya malah suami yang tertawan oleh istrinyaلاَ تُؤْثِرِ الْأَدْنَى عَلَى الْأَعْلَى فَإِنْ … تَفْعَلْ رَجَعْتَ بِذِلَّةٍ وَهَوَانِJanganlah engkau mendahulukan yang rendah nilainya dengan mengorbankan sesuatu yang lebih tinggi nilainya, jika engkau melakukannya maka engkau akan memperoleh kehinaan dan kerendahanPenjelasan : Demikianlah Ibnul Qoyyim rahimahullah menyebutkan tentang sifat-sifat para wanita yang ada di zaman beliau, maka bagaimana lagi jika beliau rahimahullah melihat para wanita muslimah di zaman kita yang keluar dalam kondisi setengah bugil, memamerkan kemolekan tubuh mereka…!!!, maka apakah yang akan diucapkan oleh Ibnul Qoyyim???***وَإِذَا بَدَتْ فِي حُلَّةٍ مِنْ لِبْسِهَا … وَتَمَايَلَتْ كَتَمَايُلِ النَّشْوَانِJika sang bidadari muncul dengan menggunakan gaun yang indah lantas berjalan bergoyang-goyang seperti wanita yang sedang mambuk kepayangتَهْتَزُّ كَالْغُصْنِ الرَّطِيْبِ وَحَمْلُهُ … وَرْدٌ وَتُفَّاحٌ عَلَى رُمَّانِSang bidadaripun bergerak-gerak seperti dahan pohon yang segar dan bawaannya adalah mawar dan buah apel yang berada di atas buah delima (yaitu sang bidadari memiliki tubuh yang segar dengan pipi yang putih kemerah-merahan seperti mawar dan buah apel serta buah dada yang tegak berdiri dan bulat seperti buah delima-pen)وَتَبَخْتَرَتْ فِي مَشْيِهَا وَيَحِقُّ ذَا … كَ لِمِثْلِهَا فِي جَنَّةِ الْحَيَوَانِLalu bidadaripun berjalan dengan kesombongan dan berlenggak-lenggok, dan pantas gaya jalan seperti itu dilakukan oleh sang bidadari di surga yang abadiوَوَصَائِفٌ مِنْ خَلْفِهَا وَأَمَامِهَا … وَعَلَى شَمَائِلِهَا وَعَنْ أَيْمَانِDan disertai para pelayan bidadari, di belakang dan di depan sang bidadari, serta di sebelah kiri dan sebelah kanan sang bidadariكَالْبَدْرِ لَيْلَةَ تَمِّهِ قَدْ حَفَّ فِي … غَسَقِ الدُّجَى بِكَوَاكِبِ الْمِيْزَانِSang bidadari seperti rembulan di malam purnama di gelapnya yang rembulan tersebut diliputi oleh bintang-bintang yang menyala-nyalaفَلِسَانُهُ وَفُؤَادُهُ وَالطَّرْفُ فِي … دَهَشٍ وَإِعْجَابٍ وَفِي سُبْحَانِMaka sang penghuni surga jadilah lisannya, hatinya, dan pandangannya terperanjat dan kagum (melihat bidadari) maka iapun bertasbih memuji Allahفَالْقَلْبُ قَبْلَ زِفَافِهَا فِي عُرْسِهِ … وَالْعُرْسُ إِثْرُ الْعُرْسِ مُتَّصِلاَنِSungguh hati lelaki penghuni surga sebelum malam pengantin dengan bidadari telah terpikat dan rindu kepada sang bidadari, maka tersambungkanlah kerinduan yang terpendam tersebut dengan datangnya malam pengantin bersama sang bidadari حَتىَّ إِذَا مَا وَاجَهَتْهُ تَقَابَلاَ … أَرَأَيْتَ إِذْ يَتَقَابَلُ الْقَمَرَانِHingga tatkala sang bidadari bertemu dengan sang kekasih maka bagaimanakah pendapatmu jika dua rembulan saling bertemu?فَسَلِ الْمُتَيَّمَ هَلْ يَحِلُّ الصَّبْرُ عَنْ … ضَمٍّ وَتَقْبِيْلٍ وَعَنْ فَلَتَانِBertanyalah kepada sang lelaki yang telah mabuk kepayang apakah dia mampu untuk bersabar tidak memeluk dan mencium dan bersegera menuju sang bidadari?وَسَلِ الْمُتَيَّمَ أَيْنَ خَلَّفَ صَبْرَهُ … فِي أَيِّ وَادٍ أَمْ بِأَيِّ مَكَانِBertanyalah kepada sang lelaki yang mabuk kepayang, dimanakah ia buang kesabarannya, di lembah mana?, atau di tempat yang mana?وَسَلِ الْمُتَيَّمَ كَيْفَ حَالَتُهُ وَقَدْ … مُلِئَتْ لَهُ الأُذُنَانِ وَالْعَيْنَانِBertanyalah kepada sang lelaki yang telah mabuk kepayang bagaimanakah kondisinya padahal kedua telinga dan kedua matanya telah terpenuhi dengan godaan….مِنْ مَنْطِقٍ رَقَّتْ حَوَاشِيْهِ وَوَجْـ … ـهٍ كَمْ بِهِ لِلشَّمْسِ مِنْ جَرَيَانِTutur kata sang bidadari yang lembut (yang berisi senandung-senandung yang menggoda-pen), dan wajah bidadari yang sangat cantik jelita seakan-akan bergulir matahari di wajahnya tersebut?وَسَلِ الْمُتَيَّمَ كَيْفَ عِيْشَتُهُ إِذًا … وَهُمَا عَلَى فَرْشَيْهِمَا خَلَوَانِBertanyalah kepada sang lelaki yang telah mabuk kepayang bagaimanakah ketenteraman kehidupannya jika perkaranya demikian?, sementara mereka hanya berdua-duan di atas dipan-dipan merekaيَتَسَاقَطَانِ لآلِئًا مَنْثُوْرَةً … مِنْ بَيْنِ مَنْظُوْمٍ كَنَظْمِ جَمَانِMereka berdua saling bersenandung dengan senandung yang terindah yang terlepas dari mulut mereka berdua, seperti mutiara-mutiara yang terlepaskan dan terhamburkanوَسَلِ الْمُتَيَّمَ كَيْفَ مَجْلِسُهُ مَعَ الْـ … ـمَحْبُوْبِ فِي رَوْحٍ وَفِي رَيْحَانِBertanyalah kepada sang lelaki yang telah mabuk kepayang bagaimanakah kondisinya tatkala duduk bersama kekasihnya sang bidadari dalam kesenangan, ketenteraman, dan anugerah dari Allahوَتَدُوْرُ كَاسَاتُ الرَّحِيْقِ عَلَيْهِمَا … بِأَكُفِّ أَقْمَارٍ مِنَ الْوِلْدَانِPara pelayan-pelayan yang muda mengitari mereka berdua sambil membawa (dengan telapak-telapak mereka yang sangat indah) gelas-gelas yang berisi arakيَتَنَازَعَانِ الْكَأْسَ هَذَا مَرَّةً … وَالْخُوْدُ أُخْرَى ثُمَّ يَتَّكِئَانِMereka berdua saling memperebutkan gelas-gelas tersebut, terkadang sang lelaki yang meminum dari gelas tersebut dan terkadang sang bidadari, kemudian mereka berdua bertelakanفَيَضُمُّهَا وَتَضُمُّهُ أَرَأَيْتَ مَعْـ … ـشُوْقَيْنِ بَعْدَ الْبُعْدِ يَلْتَقِيَانِMaka sang lelakipun memeluk sang bidadari, dan sebaliknya sang bidadari juga memeluk sang lelaki…, bagaimana menurutmu tentang dua orang yang saling sangat merindukan setelah lama berpisah kemudian bertemu?غَابَ الرَّقِيْبُ وَغَابَ كُلُّ مُنَكِّدٍ … وَهُمَا بِثَوْبِ الْوصْلِ مُشْتَمِلاَنِTidak ada yang mengawasi dan sirnalah semua yang mengganggu, mereka berdua berselimutkan dalam satu pakaian yang menggabungkan mereka berduaأَتَرَاهُمَا ضَجِرَيْنِ مِنْ ذَا الْعَيْشِ لاَ … وَحَيَاةِ رَبِّكَ مَا هُمَا ضَجِرَانِApakah engkau akan melihat mereka berdua bosan dan terganggu jika kehidupan mereka seperti ini?, demi Allah, tentu tidak… mereka berdua tidak akan bosanوَيَزِيْدُ كُلٌّ مِنْهُمَا حُبًّا لِصَا … حِبِهِ جَدِيْدًا سَائِرَ الْأَزْمَانِMasing-masing akan semakin bertambah cintanya –cinta yang baru- kepada pasangannya, bertambah terus sepanjang masaوَوِصَالُهُ يَكْسُوْهُ حُبًّا بَعْدَهُ … مُتَسَلْسِلاً لاً يَنْتَهِي بِزَمَانِDan hubungannya dengan bidadari menjadikannya memakai gaun cinta, dan kecintaan tersebut akan terus berkesinambungan tidak akan berakhir…abadi…فَالْوَصْلُ مَحْفُوْفٌ بِحُبٍّ سَابِقٍ … وَبِلاَحِقٍ وَكِلاَهُمَا صِنْوَانِHubungannya dengan bidadari telah diliputi oleh cinta sebelumnya dan cinta sesudahnya, dan kedua bentuk cinta tersebut saling bergandenganفَرْقٌ لَطِيْفٌ بَيْنَ ذَاكَ وَبَيْنَ ذَا … يَدْرِيْهِ ذُوْ شُغْلٍ بِهَذَا الشَّانِAda perbedaan yang tipis antara dua bentuk cinta tersebut, hanya orang tersibukan dengan perkara cinta yang bisa mengetahuinyaوَمَزِيْدُهُمْ فِي كُلَّ وَقْتٍ حَاصِلٍ … سُبْحَانَ ذِيْ الْمَلَكُوْتِ وَالسُّلْطَانِMaka setiap waktu bertambah kecintaan, kerinduan, dan kegembiraan bagi mereka, maha suci Allah yang Maha memiliki segala sesuatu dan Maha KuasaTidak ada tujuan dari Ibnul Qoyyim tatkala menyebutkan kenikmatan dan kelezatan bidadari melainkan untuk memotivasi dalam beramal sholeh dan tidak malas dalam beramal. Karenanya di akhir dari bai-bait sya’ir beliau tentang bidadari ini beliau mencela dan mengingatkan orang-orang yang lalai…yang berharap bidadari akan tetapi tidak mau beramal sholeh. Beliau berkata :يَا غَافِلاً عَمَّا خُلِقْتَ لَهُ انْتَبِهْ … جَدَّ الرَّحِيْلُ فَلَسْتَ بِالْيَقْظَانِWahai orang yang lalai dari tujuan diciptakan dirimu…hati-hatilah sesungguhnya perjalanan telah dilakukan sementara engkau belum terbangunسَارَ الرِّفَاقُ وَخَلَّفُوْكَ مَعَ الْأُلَى … قَنَعُوْا بِذَا الْحَظِّ الْخَسِيْسِ الْفَانِيSahabat-sahabatmu telah berjalan pergi dan mereka meninggalkanmu bersama orang-orang yang tertinggal yang rido dengan kehidupan dunia yang hina fanaوَرَأَيْتَ أَكْثَرَ مَنْ تَرَى مُتَخَلِّفًا … فَتَبِعْتَهُمْ وَرَضِيْتَ بِالْحِرْمَانِEngkau telah mengetahui bahwasanya mayoritas orang yang kau lihat adalah tertinggal, lalu engkau mengekori mereka dan engkau rido dengan terhalangnya engkau (dari kenikmatan bidadari yang abadi)لَكِنْ أَتَيْتَ بِخُطَّتَيْ عَجْزٍ وَجَهْـ … ـلٍ بَعْدَ ذَا وَصَحِبْتَ كُلَّ أَمَانِAkan tetapi engkau telah menempuh dua jalan yaitu jalan kebodohan dan kemalasan, dan setelah itu engkau masih saja berteman dengan khayalan dan angan-anganمَنَّتْكَ نَفْسُكَ بِاللِّحَاقِ مَعَ الْقُعُوْ … دِ عَنِ الْمَسِيْرِ وَرَاحَةِ الْأَبْدَانِHawa nafsumu memberikan angan-angan kepadamu bahwasanya engkau bisa menyusul para penghuni surga dengan hanya sambil duduk dan tubuh yang malasوَلَسَوْفَ تَعْلَمُ حِيْنَ يَنْكَشِفُ الْغِطَا … مَاذَا صَنَعْتَ وَكُنْتَ ذَا إِمْكَانِDan tatkala telah terbuka penutup maka engkau akan mengetahui apa yang telah kau perbuat padahal mungkin bagimu (untuk sampai ke bidadari)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 23-10-1432 H / 21 September 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Berikut ini saya terjemahkan bait-bait yang dirangkai oleh Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah yang menyebutkan sifat-sifat bidadari, dan saya sertakan sedikit penjelasan pada sebagian bait-bait tersebut. Bait-bait ini diambil dari kitab Ibnul Qoyyim yang berjudul Al-Kaafiyah As-Syaafiyah, yang dikenal juga dengan Nuuniah Ibnil Qoyyim rahimahullah. Bait-bait sya’ir ini disebut dengan “Nuuniah” karena seluruh bait-bait sya’ir tersebut diakhiri dengan huruf nuun, sebagaimana nanti bisa dilihat oleh para pembaca yang budiman.Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata:  وَرَأَوْا عَلَى بُعْدٍ خِيَامًا مُشْرِفا … تٍ مُشْرِقَاتِ النُّوْرِ وَالْبُرْهَانِDan mereka (para lelaki penghuni surga) melihat dari kejauhan kemah kemah yang tinggi dan memancarkan cahaya dan petunjukفَتَيَمَّمُوْا تِلْكَ الْخِيَامَ فَآنَسُوْا … فِيْهِنَّ أَقْمَارَا بِلاَ نُقْصَانِMerekapun menuju ke kemah-kemah tersebut maka mereka mendapati dalam kemah-kemah tersebut rembulan-rembulan yang sempurna tanpa kekurangan sedikitpunمِنْ قَاصِرَاتِ الطَّرْفِ لاَ تَبْغَى سِوَى … مَحْبُوْبِهَا مِنْ سَائِرِ الشُّبَّانِPara bidadari yang membatasi lirikan mata mereka, bidadari tidak menginginkan melainkan kekasihnya dari para pemuda yang adaقَصَرَتْ عَلَيْهِ طَرْفَهَا مِنْ حُسْنِهِ … وَالطَّرْفُ فِي ذَا الْوَجْهِ لِلنِّسْوَانَSang bidadari membatasi pandangannya (hanya kepada kekasihnya) karena tampannya sang kekasih. Karenanya lirikan mata yang tertunduk adalah lirikan mata para bidadariأَوْ أَنَّهَا قَصَرَتْ عَلَيْهِ طَرْفَهُ … مِنْ حُسْنِهَا فَالطَّرْفٌ لِلذُّكْرَانَAtau sang bidadari membatasi pandangan sang kekasih (penghuni surga) karena cantiknya sang bidadari, maka dalam hal ini lirikan mata yang tunduk adalah lirikan mata sang kekasihوَالْأَوَّلُ الْمَعْهُوْدُ مِنْ وَضْعِ الْخِطَا … بِ فَلاَ تَحِدْ عَنْ ظَاهِرِ الْقُرْآنِPendapat pertama (yaitu lirikan mata yang tertunduk adalah lirikan mata bidadari) itulah pendapat yang merupakan dzohir dari ayat Al-Qur’an, maka janganlah engkau berpaling dari dzohirnya Al-Qur’anوَلَرُبَّمَا دَلَّتْ إِشَارَتُهُ عَلَى الثَّـ … ـانِي فَتِلْكَ إِشَارَةٌ لِمَعَانِDan bisa jadi pendapat yang kedua (bahwasanya lirikan mata yang tertunduk adalah lirikan mata para lelaki penghuni surga) ditunjukan oleh pendapat yang pertama, maka itu adalah penunjukan ayat dan bukan makna dari dzohirnya ayat al-quran Penjelasan : Dalam bait-bait ini Ibnul Qoyyim memberi isyarat tentang adanya dua pendapat di kalangan para ulama tentang firman Allahفِيهِنَّ قَاصِرَاتُ الطَّرْفِ لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلا جَانٌّ“Di dalam syurga itu ada bidadari-bidadari yang sopan menundukkan pandangan, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni syurga yang menjadi suami mereka), dan tidak pula oleh jin” (QS Ar-Rahman : 56).Pendapat pertama adalah para bidadari menundukan pandangannya, mereka hanya melihat kepada para suami mereka penghuni surga. Hal ini karena para bidadari memang tidak mengenal para lelaki kecuali suami-suami mereka penghuni surga. Bahkan mereka tidak pernah disentuh sedikitpun oleh lelaki lain baik dari kalangan manusia maupun kalangan jin. Sungguh mereka tidak disentuh kecuali oleh suami mereka penghuni surga. Jadilah suami mereka adalah yang tertampan dan terbaik serta terindah di mata para bidadari. Mereka tidak pernah membandingkan suami mereka ini dengan lelaki yang lain, apalagi sampai melirik lelaki lain. Kecintaan mereka dan fikiran mereka hanyalah untuk melayani suami mereka, karena para bidadari memang diciptakan oleh Allah hanya untuk mencintai dan merindukan serta melayani suami mereka. Hal ini tentunya berbeda dengan para wanita dunia yang sering membandingkan suami mereka dengan lelaki yang lain, yang hal ini tentu sangat menyakitkan hati suami mereka. Bahkan para wanita dunia tertawan dengan ketampanan lelaki yang lain….sungguh jauh berbeda dengan sifat para bidadari yang tidak melirik dan memandang kecuali kepada suami mereka.Pendapat pertama inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah.Adapun pendapat kedua, yaitu para bidadari menundukan pandangan para suami mereka, karena terlalu cantik dan menawannya para bidadari sehingga tidaklah terbetik dalam hati suami mereka untuk melirik wanita yang lain, karena kepuasan sudah ia dapatkan dalam kecantikan wajah dan kemolekan tubuh para bidadari. Yang hal ini tentunya berbeda dengan wanita dunia, bagaimanapun seorang lelaki memiliki seorang istri yang sangat cantik jelita toh hati sang lelaki masih melirik ke wanita yang lain, bahkan meskipun sang lelaki telah memiliki empat istri dari wanita dunia.Kemudian Ibnul Qoyyim berkata lagi :هَذَا وَلَيْسَ الْقَاصِرَاتُ كَمَنْ غَدَتْ … مَقْصُوْرَةً فَهُمَا إِذًا صِنْفَانِDan para bidadari yang menunjukan lirikan mata ini, mereka bukanlah para bidadari yang terpingit, maka kalau begitu ada dua model para bidadariIbnul Qoyyim mengisyaratkan bahwa ada dua jenis bidadari yang Allah sebutkan dalam Al-Qur’an, yang pertama adalah Bidadari yang menundukan pandangan yang Allah sebutkan dalam surat Ar-Rahman ayat 56, setelah itu Allah menyebutkan ada tingkatan surga yang lebih rendah derajatnya. Allah berfirmanوَمِنْ دُونِهِمَا جَنَّتَانِ “Dan selain dari dua syurga itu ada dua syurga lagi (yang lebih rendah derajatnya)” (QS Ar-Rahman : 62)Lalu Allah sebutkan bahwa dalam surga yang lebih rendah derajatnya ini ada jenis bidadari yang kedua, Allah berfirman :فِيهِنَّ خَيْرَاتٌ حِسَانٌ (٧٠)فَبِأَيِّ آلاءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ (٧١)حُورٌ مَقْصُورَاتٌ فِي الْخِيَامِ (٧٢)“Di dalam syurga itu ada bidadari-bidadari yang baik- baik lagi cantik-cantik, maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan? (Bidadari-bidadari) yang jelita, putih bersih, dipingit dalam rumah” (QS Ar-Rahman :70-72)***Selanjutnya Ibnul Qoyyim rahimahullah menyebutkan tentang sifat-sifat para wanita yang mengkhianati para suami-suami mereka. Beliau berkata :يَا مُطْلِقَ الطَّرْفِ الْمُعَذَّبِ فِي الأُلَى … جُرِّدْنَ عَنْ حُسْنٍ وَعَنْ إِحْسَانِWahai orang yang tersiksa yang mengumbar pandangannya pada para wanita dunia ketahuilah bahwa para wanita dunia telah dihilangkan dari mereka kecantikan dan kebaikan (tentunya para wanita dunia memiliki kecantikan dan kebaikan, hanya saja tidak sebanding dengan kecantikan dan kebaikan bidadari-pen)لاَ تَسْبِيَنَّكَ صُوْرُةٌ مِنْ تَحْتِهَا … الدَّاءُ الدَّوِيُّ تَبُوْءُ بِالْخُسْرَانِMaka janganlah engkau tertawan oleh rupa mereka (yang nampaknya cantik) sementara dibalik rupa tersebut ada penyakit, akhirnya engkau akan membawa kerugianقَبُحَتْ خَلاَئِقُهَا وَقَبُحَ فِعْلُهَا … شَيْطَانَةٌ فِي صُوْرَةِ الْإِنْسَانَRupa wanita dunia buruk dan demikian pula tingkahnya, syaitan perempuan yang datang dalam bentuk manusiaتَنْقَادُ لِلْأَنْذَالَ وَالْأَرْذَالِ هُمْ … أَكِفَّاؤُهَا مِنْ دُوْنِ ذِيْ الْإِحْسَانِWanita dunia tergoda oleh para lelaki yang rendah dan hina, tangan-tangannya tunduk kepada mereka bukan kepada lelaki yang baikمَا ثَمَّ مِنْ دِيْنٍ وَلاَ عَقْلٍ وَلاَ … خُلُقٍ وَلاَ خَوْفٍ مِنَ الرَّحْمَانِTidak memiliki agama, tanpa akal, tanpa akhlak, serta tidak takut kepada Ar-Rahmanوَجَمَالُهَا زُوْرٌ وَمَصْنوْعٌ فَإِنْ … تَرَكَتْهُ لَمْ تَطْمَحْ لَهَا الْعَيْنَانِKecantikanya hanyalah kedustaan dan dibuat-buat, jika ia meninggalkan kecantikannya maka mata-mata tidak ada lagi yang tertarik kepadanyaطُبِعَتْ عَلَى تَرْكِ الْحِفَاظِ فَمَا لَهَا … بَوَفَاءِ حَقِّ الْبَعْلِ قَطُّ يَدَانِIa diciptakan dalam kondisi tidak bisa menjaga, karenanya ia tidak bisa menjaga dan tidak mampu menunaikan hak suamiإِنْ قَصَّرَ السَّاعِي عَلَيْهَا سَاعَةً … قَالَتْ وَهَلْ أَوْلَيْتَ مِنْ إِحْسَانِJika sang suami kurang dalam menunaikan haknya sesaat maka ia akan berkata, “Apakah engkau pernah berbuat baik kepadaku sedikitpun?”أَوْ رَامَ تَقْوِِيْمًا لَهَا اسْتَعْصَتْ وَلَمْ … تَقْبَلْ سِوَى التَّعْوِيْجِ وَالنُّقْصَانِAtau jika sang suami menginginkan untuk meluruskannya maka ia menolak dan tidak mau menerima kecuali ingin tetap bengkok dan kurangأّفْكَارُهَا فِي الْمَكْرِ وَالْكَيْدِ الَّذِي … قَدَ حَارَ فِيْهِ فِكْرَةُ الْإِنْسَانِPikirannya selalu membuat makar dan tipuan terhadap suaminya yang hal ini membuat bingung pikiran manusiaفَجَمَالُهَا قِشْرٌ رَقِيْقٌ تَحْتَهُ … مَا شِئْتَ مِنْ عَيْبٍ وَمِنْ نُقْصَانِKecantikannya hanyalah kulit tipis, yang dibalik kulit tipis tersebut terlalu banyak aib dan kekuranganنَقْدٌ رَدِيْءٌ فَوْقَهُ مِنْ فِضَّةٍ … شَيْءٌ يُظَنٌّ بِهِ مِنَ الْأَثْمَانِIbarat uang logam yang buruk akan tetapi dilapisi perak, maka disangka merupakan logam yang berhargaفَالنَّاقِدُوْنَ يَرَوْنَ مَاذَا تَحْتَهُ … وَالنَّاسُ أَكْثُرُهُمْ مِنَ الْعُمْيَانِAkan tetapi orang-orang yang jeli melihat logam yang buruk di bawah perak tersebut, adapun kebanyakan orang-orang buta tidak melihat keburukan yang tersembunyi tersebutأَمَا جَمِيْلاَتُ الْوُجُوْهِ فَخَائِنَا … تٌ بُعُوْلَهُنَّ وَهُنَّ لِلْأَخْدَانِAdapun wanita-wanita yang cantik jelita wajah-wajah mereka, maka mereka adalah wanita-wanita yang mengkhianati suami-suami mereka, para wanita tersebut adalah milik pacar-pacar selingkuh merekaوَالْحَافِظَاتُ الْغَيْبَ مِنْهُنَّ الَّتِي … قَدْ أَصْبَحَتْ فَرْدًا مِنَ النِّسْوَانِAdapun wanita-wanita yang menjaga diri tatkala tidak ada suami-suami mereka maka sangatlah sedikit diantara para wanita duniaفَانْظُرْ مَصَارِعَ مَنْ يَلِيْكَ وَمَنْ خَلاَ … مِنْ قَبْلُ مِنْ شَيْبٍ وَمِنْ شُبَّانِMaka lihatlah keterpurukan orang-orang yang setelahmu dan yang telah lalu dari kalangan orang-orang tua dan para pemuda (akibat ulah para wanita dunia-pen)وَارْغَبْ بِعَقْلِكَ أَنْ تَبِيْعَ الْعَالِيَ الْـ … ـبَاقِي بِذَا الْأَدْنَى الَّذِي هُوَ فَانِDan gunakanlah akalmu, apakah engkau hendak menukarkan suatu yang bernilai dan abadi (yaitu bidadari surga) dengan wanita dunia yang hina dan akan sirna?إِنْ كَانَ قَدْ أَعْيَاكَ خُوْدٌ مِثْلُ مَا … تَبْغِي وَلَمْ تَظْفَرْ إِلَى ذَا الآنِJika engkau tidak mampu untuk meraih wanita (yang cantik dan sholihah) sebagaimana yang kau harapkan hingga saat iniفَاخْطُبْ مِنَ الرَّحْمَنِ خُوْدًا ثُمَّ قَدِّ … مْ مَهْرَهَا مَا دُمْتَ ذَا إِمْكَانِMaka majukanlah lamaranmu kepada Allah untuk melamar bidadari, lalu serahkan maharnya, selama engkau masih mampu melakukannyaذَاكَ النِّكَاحُ عَلَيْكَ أَيْسَرُ إِنْ يَكُنْ … لَكَ نِسْبَةٌ لِلْعِلْمِ وَالْإِيْمَانِPernikahan dengan bidadari lebih mudah bagimu jika engkau memiliki ilmu dan keimananوَاللهِ لَمْ تَخْرُجْ إِلَى الدُّنْيَا لِلَذَّ … ةِ عَيْشُهَا أَوْ لِلْحُطاَمِ الْفَانِيDemi Allah, engkau tidaklah keluar di dunia ini hanya untuk menikmati kelezatan kehidupan dunia atau harta benda dunia yang akan sirnaلَكِنْ خَرَجْتَ لِكَيْ تُعِدَّ الزَّادَ لِلْـ … أُخْرَى فَجِئْتَ بَأَقْبَحِ الْخُسْرَانِAkan tetapi engkau keluar di muka bumi ini untuk mempersiapkan bekal akhirat, akan tetapi engkau malah menjadi orang yang sangat merugiأَهْمَلْتَ جَمْعَ الزَّادِ حَتَّى فَاتَ بَلْ … فَاتَ الَّذِي أَلْهَاكَ عَنْ ذَا الشَّانِEngkau lalai dari mengumpulkan bekal akhirat hingga lenyaplah kesempatan bahkan sirnalah dunia yang melalaikan engkau dari perkara yang penting (akhirat)وَاللهِ لَوْ أَنَّ الْقُلُوْبَ سَلِيْمَةٌ … لَتَقَطَّعَتْ أَسَفًا مِنَ الْحِرْمَانِDemi Allah kalau seandainya hati-hati itu bersih maka tentu hati-hati akan tercabik-cabik bersedih karena terhalangnya (dari meraih akhirat)لَكِنَّهَا سَكْرَى بِحُبِّ حَيَاتِهَا الدُّ … نْيَا وَسَوْفَ تُفِيْقُ بَعْدَ زَمَانِAkan tetapi karena sikap mabuk kepayang kepada kehidupan dunia (sehingga hati tidak bersedih tatkala terhalang dari kabaikan akhirat dan amal sholeh), akan tetapi suatu saat engkau akan sadar (yaitu tatkala datang kematian)***Setelah Ibnul Qoyyim menyebutkan sifat-sifat wanita dunia yang penuh dengan kekurangan, maka beliaupun mulai menyebutkan sifat-sifat bidadari. Beliau berkata :فَاسْمَعْ صِفَاتِ عَرَائِسِ الْجَنَّاتِ ثُمَّ اخْـ … ـتَرْ لِنَفْسِكَ يَا أَخَا الْعِرْفَانِDengarlah sifat-sifat para para mempelai wanita di surga, lalu pilihlah untuk dirimu wahai saudaraku (apakah engkau memilih wanita dunia yang telah lalu sifat-sifat mereka, ataukah engkau memilih para bidadari?-pen)حُوْرٌ حِسَانٌ قَدْ كَمُلْنَ خَلاَئِقًا … وَمَحَاسِنًا مِنْ أَجْمَلِ النِّسْوَانِWanita-wanita yang cantik menawan dan jelita mata-mata mereka, sempurna tubuh mereka dan kemolekan mereka, wanita-wanita yang tercantikحَتَّى يَحَارَ الطَّرْفُ فِي الْحُسْنِ الَّذِي … قَدْ أُلْبِسَتْ فَالطَّرْفُ كَالْحَيْرَانِSampai-sampai pandangan menjadi terheran-heran karena memandang keelokan yang telah dihiaskan pada mereka, maka jadilah pandangan terperangahوَيَقُوْلُ لَمَا أَنْ يُشَاهِدَ حُسْنَهَا … سُبْحَانَ مُعْطِي الْحُسْنِ وَالْإِحْسَانِDan penghuni surga tatkala melihat keelokan sang bidadari maka ia seraya berkata, “Maha suci Allah yang telah menganugerahkan keelokan dan kebaikan”وَالطَّرْفُ يَشْرَبُ مِنْ كُؤُوْسِ جَمَالِهَا … فَتَرَاهُ مِثْلَ الشَّارِبِ النَّشْوَانِMaka pandangan mata meneguk dari gelas-gelas (yang dipenuhi dengan) kecantikan bidadari tersebut maka engkau akan melihatnya seperti peminum yang sedang mabuk kepayangكَمُلَتْ خَلاَئِقُهَا وَأُكْمِلَ حُسْنُهَا … كَالْبَدْرِ لَيْلَ السِّتِّ بَعْدَ ثَمَانِSungguh sempurna tubuh sang bidadari dan telah disempurnakan pula keelokannya, maka jadilah seperti rembulan tatkala malam ke lima belasوَالشَّمْسُ تَجْرِي فِي مَحَاسِنِ وَجْهِهَا … وَاللَّيْلُ تَحْتَ ذَوَائِبِ الْأَغْصَانِDan matahari bergulir dalam keindahan rupa wajahnya, dan malam juga bergulir di bawah ikatan-ikatan kepang rambutnyaفَتَرَاهُ يَعْجَبُ وَهُوَ مَوْضِعُ ذَاكَ مِنْ … لَيْلٍ وَشَمْسٍ كَيْفَ يَجْتَمِعَانِMaka engkau akan melihatnya terkagum-kagum, yaitu pada kondisi demikian kok bisa malam dan matahari tergabungkanفَيَقُوْلُ سُبْحَانَ الَّذِي ذَا صُنْعُهُ … سُبْحَانَ مُتْقِنِ صُنْعَةِ الْإِنْسَانِMaka iapun berkata, “Maha suci Allah yang demikian indah ciptaannya, maha suci Allah yang menyempurnakan penciptaan sang bidadari”لاَ الَّيْلُ يُدْرِكُ شَمْسَهَا فَتَغِيْبُ عِنْـ … ـدَ مَجِيْئِهِ حَتَّى الصَّبَاحِ الثَّانِيMalam tidaklah menemui mataharinya sehingga matahari tidak tenggelam tatkala tiba malam hari hingga esok pagiوَالشَّمْسُ لاَ تَأْتِي بِطَرْدِ اللَّيْلِ بَلْ … يَتَصَاحَبَانِ كِلاَهُمَا أَخْوَانِDan matahari juga tidak mengusir malam, bahkan keduanya bersahabat dan bersaudaraوَكِلاَهُمَا مِرْآةُ صَاحِبِهِ إِذَا … مَا شَاءَ يُبْصِرُ وَجْهَهُ يَرَيَانِKeduanya merupakan cahaya pemiliknya, jika ia hendak melihat wajahnya maka keduanya akan melihatPenjelasan : Dalam hadits yang shahih Rasulullah bersabda :وَأَزْوَاجٌ وَوَصَائِفُ أَدْنَاهُنَّ حَوْرَاءُ عَيْنَاءُ عَلَيْهَا سَبْعُوْنَ حُلَّةً يُرَى مُخُ سَاقِهَا مِنْ وَرَاءِ حُلَلِهَا، كَبِدُهَا مِرْآتُهُ وَكَبِدُهُ مِرْآتُهَا إِذَا أَعْرَضَ عَنْهَا إِعْرَاضَةً ازْدَادَتْ فِي عَيْنِهِ سَبْعِيْنَ ضِعْفًا عَمَّا كَانَتْ قَبْلَ ذَلِكَ، فَيَقُوْلُ لَهَا وَاللهِ لَقَدْ ازْدَدْتِ فِي عَيْنِي سَبْعِيْنَ ضِعْفًا وَتَقُوْلُ لَهُ وَأَنْتَ لَقَدِ ازْدَدْتَ فِي عَيْنِي سَبْعِيْنَ ضِعْفًا“Dan para istri serta para pelayan, yang paling rendah diantara mereka adalah bidadari yang memakai 70 gaun, terlihat sum-sum betisnya di balik gaun-gaun tersebut. Hati sang bidadari merupakan cermin bagi sang lelaki dan hati sang lelaki juga menjadi cermin bagi sang bidadari. Jika sang lelaki (penghuni surga) berpaling dari sang bidadari (kemudian kembali kepada sang bidadari-pen) maka sang bidadari akan bertambah cantik 70 kali lipat dari sebelumnya. Maka sang lelakipun berkata, “Demi Allah dikau telah bertambah cantik 70 kali lipat di mataku”, maka sang bidadari juga berkata kepada sang lelaki, “Demikian juga engkau bertambah ketampananmu 70 kali lipat di mataku” (Hadits ini di shahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih at-Targhiib wa at-Tarhiib 3/227 no 3591)Adapun hadits yang menyebutkan bahwa wajah bidadari seperti cermin dan juga sebaliknya wajah sang lelaki juga seperti cermin maka haditsnya lemah. Diriwayatkan bahwasanya Nabi bersabdaإِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَّكِئُ فِي الْجَنَّةِ سَبْعِينَ سَنَةً قَبْلَ أَنْ يَتَحَوَّلَ ثُمَّ تَأْتِيهِ امْرَأَتُهُ فَتَضْرِبُ عَلَى مَنْكِبَيْهِ فَيَنْظُرُ وَجْهَهُ فِي خَدِّهَا أَصْفَى مِنْ الْمِرْآةِ“Sesungguhnya seorang lelaki bertelekan di surga selama 70 tahun sebelum ia berpindah, kemudian datanglah kepadanya seorang wanita lalu menepuk pundak sang lelaki, mak sang lelakipun melihat wajahnya tercerminkan di pipi sang wanita, lebih bening daripada kaca” (HR Ahmad 18/243 no 11715 dan dinyatakan dho’iif oleh Al-Arnauuth dan Syaikh Al-Albani dalam Dho’iif at-Targhiib wa at-Tarhiib 2/250 no 2213)فَيَرَى مَحَاسِنَ وَجْهِهِ فِي وَجْهِهَا … وَتَرَى مَحَاسِنَهَا بِهِ بِعَيَانِMaka ia akan melihat ketampanan wajahnya di wajah sang bidadari, dan bidadari akan melihat kecantikannya pada sang lelaki dengan pandangan mataحُمْرُ الْخُدُوْدِ ثُغُوْرُهُنَّ لَآلِئُ … سُوْدُ الْعُيُوْنِ فَوَاتِرُ الْأَجْفَانِSungguh putih (kemerah-merahan) pipi-pipi para bidadari, gigi-gigi mereka adalah untaian mutiara, lingkaran pupil mata yang sangat hitam dengan lobang mata yang tidak terlalu cekungوَالْبَرْقُ يَبْدُو حِيْنَ يَبْسِمُ ثَغْرُهَا … فَيُضِيْءُ سَقْفَ الْقَصْرِ بِالْجُدْرَانِDan Nampak cahaya tatkala mulutnya tersenyum, maka menyinari langit-langit istana dan dinding-dindingnyaوَلَقَدْ رَوَيْنَا أَنَّ بَرْقًا سَاطِعًا … يَبْدُو فَيَسْأَلُ عَنْهَ مَنْ بِجَنَانِDan sungguh kami telah meriwayatkan bahwasanya ada sebuah cahaya yang terang muncul maka para penghuni surga bertanya-tanya tentang cahaya tersebutفَيُقَالُ هَذَا ضَوْءُ ثَغْرٍ ضَاحِكٍ … فِي الْجَنَّةِ الْعُلْيَا كَمَا تَرَيَانِMaka dikabarkan bahwasanya ini adalah cahaya yang keluar dari mulut seorang bidadari yang ada di surga yang tinggi sebagaimana yang engkau lihatPenjelasan : Diriwayatkan bahwasanya Nabi bersabdaسَطَعَ نُوْرٌ فِي الْجَنَّةِ ، فَرَفَعُوا رُؤُوْسَهُمْ ، فَإِذَا هُوَ مِنْ ثَغْرِ حَوْرَاءَ ضَحِكَتْ فِي وَجْهِ زَوْجِهَا“Nampak sebuah cahaya di surga maka penduduk surgapun mengangkat kepala-kepala mereka, ternyata cahaya tersebut keluar dari tawa bidadari di hadapan suaminya” (Hadits ini dinilai maudhuu’/palsu oleh syaikh Al-Albani, lihat Ad-Dho’iifah 8/174 no 3699)للهِ لاَثِمُ ذَلِكَ الثَّغِرِ الَّذِي … فِي لَثْمِهِ إِدْرَاكُ كُلِّ أَمَانِDemi Allah (sungguh bahagia) orang yang mengecup mulut bidadari tersebut yang dalam kecupan tersebut ia akan merasakan penuh rasa tentramوَالْقَدُّ مِنْهَا كَالْقَضِيْبِ اللَّدُن فِي…حُسْنِ الْقِوَامِ كَأَوْسَطِ الْقُضْبَانِDan perawakan tinggi tubuh sang bidadari seperti batang/dahan pohon yang semampai dengan ketinggian yang cantik sebagaimana batang pohon yang semampai (tidak tinggi dan tidak rendah-pen)فِي مَغْرِسٍ كَالْعَاجِ تَحْسَبُ أَنَّهُ …  عَالِي النَّقَا أَوْ وَاحِدُ الْكُثْبَانِYang batang pohon yang semampai tersebut tertancap seperti gading (yang putih), engkau melihatnya tinggi bersih atau seperti sebuah tumpukan pasir putihPenjelasan : Diumpamakan tubuh bidadari seperti batang/dahan pohon yang basah karena segarnya tubuh bidadari tersebut, dan dimisalkan tubuh bidadari seperti gading yang putih karena padat dan montok serta putihnya tubuh bidadari tersebut.لاَ الظَّهْرُ يَلْحَقُهَا وَلَيْسَ ثُدِيُّهَا … بِلَوَاحِقٍ لِلْبَطْنِ أَوْ بِدَوَانِMaka tidaklah bidadari itu pendek, dan tidaklah pula buah dadanya menempel pada perut atau menjulur ke bawahلَكِنَّهُنَّ كَوَاعِبُ وَنَوَاهِدُ … فَثُدِيُّهُنَّ كَأَلْطَفِ الرُّمَّانِAkan tetapi buah dada mereka bundar dan tegak… maka payudara mereka seperti buah delima yang paling halusPenjelasan : Tentang buah dada bidadari maka Allah telah berfirman:وَكَوَاعِبَ أَتْرَابًا (٣٣)“(Bagi penghuni surga para bidadari) yang buah dada mereka bulat melingkar serta remaja yang sebaya” (An-Naba’ : 33)Ibnu Katsiir berkata:قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَمَجَاهِدٌ، وَغَيْرُ وَاحِدٍ: { كَوَاعِبَ } أَيْ: نَوَاهِدَ، يَعْنُوْنَ أَنَّ ثُدُيَّهُنَّ نَوَاهِدُ لَمْ يَتَدَلِّيْنَ لِأَنَّهُنَّ أَبْكَارٌ“Ibnu Abbas, Mujahid, selain mereka berdua telah berkata “Kawaa’ib” artinya adalah yang tegak, maksud mereka adalah buah dada para bidadari tegak dan tidak terjulur ke bawah, karena mereka adalah gadis-gadis perawan” (Tafsiir Ibnu Katsiir 8/308)Ar-Roozi berkata :كَوَاعِبُ جَمْعُ كَاعِبٍ وَهِيَ النَّوَاهِدُ الَّتِي تَكَعَّبَتْ ثُدِيُّهُنَّ وَتَفَلَّكَتْ“Kawaa’ib (dalam bahasa Arab) adalah kata jamak dari kata mufrod Kaa’ib, dan maknanya adalah buah dada yang tegak yang membundar dan membulat” (Mafaatiih al-Ghoib 31/19)وَالْجَيَدُ ذُوْ طُوْلٍ وُحُسْنٍ فِي بَيَا … ضٍ وَاعْتِدَالٍ لَيْسَ ذَا نُكْرَانِBidadari yang memiliki leher yang ttinggi dan cantik dalam putihnya kulitnya dengan penuh keseimbangan tanpa ada sifat yang diingkariيَشْكُو الْحُلِيُّ بِعَادَهُ فَلَهُ مَدَى الْـ … أَيَّامِ وَسْوَاسٌ مِنَ الْهِجْرَانِHingga perhiasan (kalung) yang ada di dadanya mengeluhkan jauhnya ia dari leher sang bidadari (yang menunjukkan tingginya leher bidadari-pen), maka baginya sejauh hari-hari yang penuh dengan kegelisahan karena terpisah jauh dari leher sang bidadariوَالْمِعْصَمَانِ فَإِنْ تَشَأْ شَبِّهْهُمَا … بِسَبِيْكَتَيْنِ عَلَيْهِمَا كَفَّانِDan kedua pergelangan tangan sang bidadari –jika engkau suka- maka serupakanlah dengan dua batang emas yang dua telapak tangan berada di atas dua batang emas tersebutكَالزُّبْدِ لِيْنًا فِي نُعُوْمَةِ مَلْمَسٍ … أَصْدَافُ دُرٍّ دُوِّرَتْ بَوَزَانِLembutnya sentuhan bidadari seperti lembutnya yogurt, sungguh kedua pergelangan bidadari seperti mutiara-mutiara yang dijadikan bulat dengan penuh keseimbanganوَالصَّدْرُ مَتَّسِعٌ عَلَى بَطْنٍ لَهَا … حُفَّتْ بِهِ خِصْرَانِ ذاتُ ثَمَانِDan dada bidadari melebar di atas perutnya…. Dilingkupi oleh dua pinggangnya yang bodinya membentuk delepan lekukanوَعَلَيْهَا أَحْسَنُ سُرَّةٍ هِيَ مَجْمَعُ الْـ … ـخِصْرَيْنِ قَدْ غَارَتْ مِنَ الأَعْكَانِDan di atas pinggangnya ada pusar yang sang sangat indah, yang pusar tersebut adalah tempat bertemunya dua pinggang, dan pusar tersebut telah berbentuk cekung ke dalam karena dikelilingi perutحَقٌّ مِنَ الْعَاجِ اسْتَدَارَ وَحَوْلَهُ … حَبَّاتُ مِسْكٍ وَجَلَّ ذُوْ الْإِتْقَانِSungguh cekungnya pusar tersebut sangat mirip dengan cekung dan bulat (serta putihnya) gading, dan disekelilingnya dihiasi dengan butiran-butiran kesturi, dan sungguh maha tinggi Allah Yang maha sempurna penciptaanNyaوَإِذَا انْحَدَرْتَ رَأَيْتَ أمراً هَائِلاً… مَا لِلصِّفَاتِ عَلَيْهِ مِنْ سُلْطَانِJika engkau memandang apa yang ada di bawah pusar sang bidadari maka engkau akan melihat perkara yang menakjubkan (tentang kemaluan sang bidadari-pen), tidak ada kemampuan untuk bisa menjelaskan sifat-sifat perkara tersebut.لاَ الْحَيْضُ يَغْشَاهُ وَلاَ بَوْلٌ وَلاَ … شَيْءٌ مِنَ الآفَاتِ فِي النِّسْوَانِTidak ada darah haid yang menutupinya dan tidak juga ada air kencing, serta tidak ada sesuatupun dari hal-hal buruk yang terdapat pada wanita-wanita duniaPenjelasan : Allah berfirman tentang sucinya bidadari :وَبَشِّرِ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ كُلَّمَا رُزِقُوا مِنْهَا مِنْ ثَمَرَةٍ رِزْقًا قَالُوا هَذَا الَّذِي رُزِقْنَا مِنْ قَبْلُ وَأُتُوا بِهِ مُتَشَابِهًا وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan : “Inilah yang pernah diberikan kepada Kami dahulu.” mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang suci dan mereka kekal di dalamnya” (QS Al-Baqoroh :25)وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَنُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا لَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَنُدْخِلُهُمْ ظِلا ظَلِيلا (٥٧)“Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang shaleh, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai; kekal mereka di dalamnya; mereka di dalamnya mempunyai isteri-isteri yang Suci, dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman” (QS An-Nisaa : 57)Ibnu Mas’uud, Mujahid, ‘Atoo’, dan Qotaadah berkata :لاَ يَحِضْنَ وَلاَ يُمْنِيْنَ وَلاَ يَلِدْنَ وَلاَ يَتَغَوَّطْنَ وَلاَ يَبُلْنَ وَلاَ يَبْزُقْنَ“(Istri-istri yang disucikan yaitu) mereka tidak haid, tidak mengeluarkan air mani, tidak melahirkan, tidak buang air besar, tidak buang air kecil, dan tidak meludah” (Lihat Ad-Dur Al-Mantsuur 1/97-98)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:أَوَّلُ زُمْرَةٍ تَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُوْرَةِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ وَالَّذِيْنَ عَلَى إِثْرِهِمْ كَأَشَدِّ كَوْكَبٍ إِضَاءَةً، قُلُوْبُهُمْ عَلَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ لاَ اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ زَوْجَتَانِ، كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا يُرَى مُخُ سَاقِهَا مِنْ وَرَاءِ لَحْمِهَا مِنَ الْحَسَنِ يُسَبِّحُوْنَ اللهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا لاَ يَسْقَمُوْنَ وَلاَ يَتَمَخَّطُوْنَ وَلاَ يَبْصُقُوْنَ آنِيَتُهُمْ الذَّهَبُ وَالْفِضَّةُ وَأَمْشَاطُهُمُ الذَّهَبُ وَقُوْدُ مَجَامِرِهِمْ الأُلُوَّةَ وَرِشْحُهُمْ الْمِسْكُ“Rombongan yang pertama kali masuk surga dalam bentuk rembulan di malam purnama, dan rombongan berikutnya seperti bintang yang paling terang cahayanya, hati-hati mereka satu, tidak ada perselisihan di antara mereka, tidak ada saling membenci, masing-masing dari mereka mendapatkan dua orang istri (bidadari), masing-masing dari kedua bidadari tersebut terlihat sum-sum betisnya di belakang dagingnya karena terlalu indahnya, mereka bertasbih kepada Allah pagi dan sore hari, mereka tidak sakit, tidak beringus, tidak meludah, bejana-bejana mereka dari emas dan perak, sisir-sisir mereka dari emas, kayu yang dibakar untuk wewangian adalah kayu gaharu, dan keringat mereka adalah minyak kesturi” (HR Al-Bukhari no 3074 dan Muslim  no 7330)Hadits ini menunjukkan bahwa seluruh penghuni surga (bukan hanya bidadari saja) disucikan oleh Allah sehingga tidak memiliki kotoran yang keluar dari tubuh mereka.فَخِذَانِ قَد حَفَا بِهِ حَرَسًا لَهُ … فَجَنَابُهُ فِي عِزَّةٍ وِصِيَانِDua paha yang telah meliputi perkara tersebut (kemaluan sang bidadari-pen) dan menjaganya, maka sisi kemaluan bidadari tersebut telah terjaga di bawah penjagaan dan keperkasaanقَامَا بِخِدْمَتِهِ هُوَ السُّلْطَانُ بَيْـ … ـنَهُمَا وَحَقٌّ طَاعَةُ السُّلْطَانِKedua paha tersebut melayani kemaluan sang bidadari, dialah sang raja diantara kedua paha tersebut, dan merupakan hak untuk menaati sang rajaوَجِمَاعُهَا فَهُوَ الشِّفَا لِصَبِّهَا … فَالصَّبُّ مِنْهُ لَيْسَ بِالضَّجْرَانِDan menyetubuhi bidadari merupakan penawar dan obat kecintaannya kepada sang bidadari, maka kecintaan dari sang lelaki dan bukanlah kegelisahanوَإِذَا يُجَامِعُهَا تَعُوْدُ كَمَا أَتَتْ … بِكْرًا بِغَيْرِ دَمٍ وَلاَ نُقْصَانِJika ia menyetubuhi sang bidadari maka sang bidadari akan kembali lagi keperawanannya tanpa ada darah dan tanpa ada kekurangan sama sekaliفَهُوَ الشَّهِيُّ وَعُضْوُهُ لاَ يَنْثَنِي … جَاءَ الْحَدِيْثُ بِذَا بِلاَ نُكْرَانِDialah sang lelaki yang berhasrat, dan kemaluannya tidak akan bengkok (loyo) sebagaimana ada hadits Nabi yang menjelaskan akan hal ini, tidak perlu diingkariوَلَقَدْ رَوَيْنَا أَنَّ شُغْلَهُمُ الَّذِي … قَدْ جَاءَ فِي يَاسِيْنَ دُوْنَ بَيَانِDan sungguh kami telah meriwayatkan bahwasanya kesibukan mereka yang telah disebutkan dalam surat yaasiin tanpa perlu penjelasan lagiشُغْلُ الْعَرُوْسِ بِعُرْسِهِ مِنْ بَعْدِمَا … عَبَثَتْ بِهِ الْأَشْوَاقُ طُوْلَ زَمَانِYaitu kesibukan seorang pengantin mempelai lelaki dengan mempelai wanitanya, setelah sekian lama sang mempelai lelaki telah diombang ambingkan oleh kerinduanبِاللهِ لاَ تَسْأَلْهُ عَنْ أَشْغَالِهِ … تِلْكَ اللَّيَالِي شَأْنُهُ ذُوْ شَانِDemi Allah janganlah engkau bertanya kepadanya tentang kesibukannya pada malam-malam itu…perkaranya sangat hebatوَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلاً بِصَبٍّ غَابَ عَنْ … مَحْبُوْبِهِ فِي شَاسِعِ الْبُلْدَانِDan buatlah perumpamaan kepada mereka dengan seorang pria yang memendam kerinduan dan telah terpisah lama dari kekasihnya di negeri yang jauhوَالشَّوْقُ يُزْعِجُهُ إِلَيْهِ وَمَا لَهُ … بِلِقَائِهِ سَبَبٌ مِنَ الْإِمْكَانِKerinduan senantiasa menggelisahkannya, namun tidak ada kemungkinan untuk bertemu dengan kekasihnyaوَافَى إِلَيْهِ بَعْدَ طُوْلِ مَغِيْبِهِ … عَنْهُ وَصَارَ الْوَصْلُ ذَا إِمْكَانِSetelah lama berpisah dari kekasihnya tiba-tiba mungkin baginya untuk bisa bertemu dengan kekasihnyaأَتَلُوْمُهُ إِنْ صَارَ ذَا شُغْلٍ بِهِ … لاَ وَالَّذِي أَعْطَى بِلاَ حُسْبَانِMaka apakah engkau mencelanya jika lantas iapun sibuk (bersetubuh) dengan kekasihnya? Tentu tidak, demi Dzat yang memberikan karunia tanpa batasanيَا رَبِّ غُفْرًا قَدْ طَغَتْ أَقْلاَمُنَا … يَا رَبِّ مَعْذِرَةً مِنَ الطُّغْيَانِWahai Robku ampunilah kami, pena-pena kami telah melampaui batas (dalam mensifati para bidadari), waha Robku maafkanlah kami karena sikap melampaui batas ini***أَقْدَامُهَا مِنْ فِضَّةٍ قَدْ رُكِّبَتْ … مِنْ فَوْقِهَا سَاقَانِ مُلْتَفَّانِKaki-kaki sang bidadari dari perak (putih dan padat), telah disusun di atasnya dua betis yang saling rapatوَالسَّاقُ مِثْلُ الْعَاجِ مَلْمُوْمُ يُرَى … مُخُ الْعِظَامِ وَرَاءَهُ بِعِيَانِDan betis seperti gading (yang padat dan putih), terhimpun yang terlihat dengan pandangan mata sum-sum tulang di belakang tulangوَالرِّيْحُ مِسْكٌ الْجُسُوْمُ نَوَاعِمُ … وَاللَّوْنُ كَالْيَاقُوْتِ وَالْمَرْجَانِDan aroma tubuh sang bidadari adalah harumnya kesturi dan tubuhnya yang lembut dan halus, warna kulitnya seperti permata dan mutiaraوَكَلاَمُهَا يَسْبِي الْعُقُوْلَ بِنَغْمَةٍ … زَادَتْ عَلَى الْأَوْتَارِ وَالْعِيْدَانِUcapan-ucapan sang bidadari menawan akal, dengan senandung sang bidadari yang lebih indah daripada nada senar-senar gitar dan rebanaوَهِيَ الْعَرُوْبُ بِشَكْلِهَا وَبِدَلِّهَا … وَتَحَبُّبٍ لِلزَّوْجِ كُلَّ أَوَانِDialah sang bidadari dengan bodinya dan sifat manja dan genitnya adalah ‘Al-‘Aruub” yaitu senantiasa rindu dan cinta kepada suaminya, setiap saatوَهِيَ الَّتِي عِنْدَ الْجِمَاعِ تَزِيْدُ فِي … حَرَكَاتِهَا لِلْعَيْنِ وَالأُذُنَانِDialah sang bidadari yang setiap disetubuhi semakin bertambah gerakan-gerakannya yang terlihat oleh mata dan terdengar oleh kedua telingaلُطْفًا وَحُسْنَ تَبَعُّلٍ وَتَغَنُّجٍ … وَتَحَبُّبٍ تَفْسِيْرُ ذِي الْعِرْفَانِSangat lembut dan sangat baik dalam menyikapi suaminya, sangat genit, sangat cinta kepada suaminya…demikianlah penafsiran ahli ilmu (tentang makna “Al-‘Aruub”)تِلْكَ الْحَلاَوَةُ وَالْمَلاَحَةُ أَوْجَبَا … إِطْلاَقَ هَذَا اللَّفْظِ وَضْعَ لِسَانِItulah manisnya dan cantiknya bidadari yang menjadikan tersusunlah kata-kata dalam bait-bait sya’ir ini sebagai ungkapan lisanفَمَلاَحَةُ التَّصْوِيْرِ قَبْلَ غُنَاجِهَا … هِيَ أَوَّلٌ وَهِيَ الْمَحَلُّ الثَّانِيMaka moleknya pembentukan tubuh bidadari sebelum kegenitannya….dialah sang bidadari yang memiliki rupa menawan dan dialah tempat kegenitanفَإِذَا هُمَا اجْتَمَعَا لِصَبٍّ وَامِقٍ … بَلَغَتْ بِهِ اللَّذَّاتُ كُلَّ مَكَانِTernyata keduanya (kemolekan rupa tubuhnya dan kegenitannya) tergabungkan untuk sang lelaki yang sangat rindu, maka dengan hal ini kelezatan-kelezatan mencapai semua tempatأَتْرَابُ سِنٍّ وَاحِدٍ مُتَمَاثِلٍ … سِنُّ الشَّبَابِ لِأَجْمَلِ الشُّبَّانِPara bidadari sebaya umur mereka, seperti umur muda-mudi yaitu dari kalangan muda-mudi yang paling menawanبِكْرٌ فَلَمْ يَأْخُذْ بَكَارَتَهَا سِوَى الْـ … ـمَحْبُوْبِ مِنْ إِنْسٍ وِلاَ مِنْ جَانِBidadari yang perawan, maka tidak ada dari seorang manusia maupun jin yang merebut keperawanannya  kecuali kekasihnya sajaحِصْنٌ عَلَيْهِ حَارِسٌ مِنْ أَعْظَمِ الْـ … ـحُرَّاسِ بِأْسَا شَأْنُهُ ذُوْ شَانِKeperawanan tersebut adalah benteng bagi kemaluan sang bidadari, sebagai penjaga, bahkan penjaga yang sangat kuat dan kokoh (dimana sang penjaga tidak akan membiarkan sesuatupun masuk, yang boleh masuk hanyalah kemaluan sang penghuni surga-pen)فَإِذَا أَحَسَّّ بِدَاخِلٍ لِلْحِصْنِ وَلَّـ … ـى هَارِبًا فَتَرَاهُ ذَا إِمْعَانِJika sang penjaga (yaitu keperawanan) merasakan ada yang hendak masuk dalam kemaluan sang bidadari (yaitu kemaluan penghuni surga yang ingin masuk-pen) maka sang penjaga segera lagi dengan sungguh-sungguhوَيَعُوْدُ وهنا حِيْنَ رَبُّ الْحِصْنِ يَخْـ … ـرُجُ مِنْهُ فَهُوَ كَذَا مَدَى الْأَزْمَانِLalu setelah pemilik benteng tersebut telah pergi maka sang penjaga (yaitu keperawanan) pun akan kembali, dan demikianlah kondisi sang penjaga sepanjang zamanوَكَذَا رَوَاهُ أَبُوْ هُرَيْرَةَ أَنَّهَا … تَنْصَاغُ بِكْرًا لِلْجِمَاعِ الثَّانِيDan demikianlah Abu Huroiroh meriwayatkan bahwasanya sang bidadari kembali menjadi perawan untuk persetubuhan berikutnyaلَكِنَّ دَرَّاجًا أَبَا السَّمْحُ الَّذِي … فِيْهِ يُضَعِّفُهُ أُوْلُو الْإِتْقَانِAkan tetapi perawi dalam sanad hadits ini yang bernama Darroj Abu As-Samh dinilai dho’iif oleh para ahli haditsهَذَا وَبَعْضُهُمْ يُصَحِّحُ عَنْهُ فِي التَّـ … ـفْسِيْرِ كَالْمَوْلُوْدِ مِنْ حِبَّانِAkan tetapi sebagian ahli hadits menilai shahihnya hadits ini untuk menafsirkan firman Allah (di surat yaa siin) sebagaimana dishahihkan oleh ibnu Hibbaanفَحَدِيْثُهُ دُوْنَ الصَّحِيْحِ وَإِنَّهُ … فَوْقَ الضَّعِيْفُ وَلَيْسَ ذَا إِتْقَانِNamun hadits-haditsnya Ibnu Hibban masih dibawah tingkatan hadits-hadits yang shahih meskipun haditsnya di atas hadits-hadits yang dho’iif, dan ia bukanlah yang (paling) ahliيُعْطَي الْمُجَامِعُ قُوَّةَ الْمِائَةِ الَّتِي اجْـ … ـتَمَعَتْ لِأَقْوَى وَاحِدِ الْإِنْسَانِSeorang penghuni surga yang bersetubuh akan diberi kekuatan 100 orang, yaitu 100 kali lipat kekuatan manusia di dunia yang paling kuat bersetubuhلاَ أَنّ قُوَّتَهُ تَضَاعَفُ هَكَذَا … إِذْ قَدْ يَكُوْن لِأَضْعَفِ الْأَرْكَانِBukan kekuatan penghuni surga ini yang dilipat gandakan, karena bisa jadi sang penghuni surga dahulunya tatkala di dunia merupakan orang yang lemah dalam bersetubuhوَيَكُوْنُ أَقْوَى مِنْهُ ذَا نَقْصٍ مِنَ الْـ … إِيْمَانِ وَالْأَعْمَالِ وَالْإِحْسَانِDan (tatkala di dunia bisa jadi) orang yang lemah imannya dan lebih sedikit amal dan kebaikannya dari pada dia ternyata lebih kuat bersetubuh dari pada dia tatkala di duniaوَلَقَدْ رَوَيْنَا أَنَّهُ يَغْشَى بِيَوْ … مٍ وَاحِدٍ مِائَةً مِنَ النِّسْوَانِDan sungguh kami telah meriwayatkan (dalam sebuah hadits) bahwasanya dalam sehari ia bersetubuh dengah 100 bidadariوَرِجَالُهُ شَرْطُ الصَّحِيْحِ رَوَوْا لَهُمْ … فِيْهِ وَذَا فِي مُعْجَمِ الطَّبْرَانِيDan para perawi hadits tersebut sesuai dengan persyaratan shahih (Al-Bukhari), dan hadits ini diriwayatkan oleh At-Tabrani dalam mu’jamnyaPenjelasan : Ibnul Qoyyim memaksudkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Huroirohقِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، هَلْ نَصِلُ إِلَى نِسَائِنَا فِي الْجَنَّةِ ؟ فَقَالَ :  إِنَّ الرَّجُلَ لَيَصِلُ فِي الْيَوْمِ إِلَى مِائَةِ عَذْرَاءَDikatakan kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, apakah kita akan berhubungan dengan bidadari-bidadari kita di surga?”, Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Seseorang di surga bisa berhubungan dengan 100 bidadari dalam sehari” (dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 367)هَذَا دَلِيْلٌ أَنَّ قَدْرَ نِسَائِهِمْ … مُتَفَاوِتٌ بِتَفَاوُتِ الْإِيْمَانِHadits ini merupakan dalil bahwasanya banyaknya para bidadari bertingkat-tingkat sesuai dengan tingkatan keimanan para penghuni surgaوَبِهِ يَزُوْلُ تَوَهُّمُ الْإِشْكَالِ عَنْ … تِلْكَ النُّصُوْصِ بِمِنَّةِ الرَّحْمَانِDengan demikian –dengan karunia dari Ar-Rahman- maka hilanglah problem tentang hadits-hadits tersebut (yang sebagiannya menunjukkan bahwa seorang penghuni surga hanya memperoleh 2 bidadari, dan sebagian hadits yang lain menunjukkan bahwa seorang penghuni surga bisa memperoleh lebih dari 2 bidadari-pen)وَبِقُوَّةِ الْمِائَةِ الَّتِي حَصَلَتْ لَهُ … أَفْضَى إِلَى مِاَئِة بِلاَ خَوَرَانِDengan kekuatan 100 orang (dalam bersetubuh) yang ia peroleh maka ia bisa menyetubuhi 100 bidadari tanpa lemas dan loyoوَأَعَفُّهُمْ فِي هَذِهِ الدُّنْيَا هُوَ الْـ … أَقْوَى هُنَاكَ لِزُهْدِهِ فِي الْفَانِيDan orang yang paling menjaga dirinya di dunia ini maka dialah yang paling kuat kelak di surga, karena ia berskiap zuhud di dunia yang fana iniفَاجْمَعْ قُوَاكَ لِمَا هُنَاكَ وَغَمِّضِ الْـ … ـعَيْنَيْنِ وَاصْبِرْ سَاعَةً لِزَمَانِKarenanya kumpulkanlah kekuatanmu untuk surga, dan tundukkanlah pandanganmu, dan bersabarlah sebentar untuk kenikmatan abadiمَا هَهُنَا وَاللهِ مَا يُسَوِّي قَلاَ … مَةُ ظُفْرٍ وَاحِدَةٍ تَرَى بِجَنَانِDemi Allah wanita-wanita dunia tidak sebanding dengan kuku salah seorang bidadari yang kau lihat di surgaمَا هَهُنَا إِلاَّ النَّقَّارُ وَسَيِيءُ الْـ … أَخْلاَقِ مَعَ عَيْبٍ وَمَعَ نُقْصَانِWanita di dunia hanyalah tukang cerewet dan berakhlak buruk, disertai aib-aib dan kekuranganهَمٌّ وَغَمٌّ دَائِمٌ لاَ يَنْتَهِي … حَتىَّ الطَّلاَقِ أَوِ الْفِرَاقِ الثَّانِيSeorang lelaki di dunia selalu diselimuti kesedihan dan gundah gulana bersama wanita dunia, dan tidak akan hilang hingga berpisah dari istrinya atau ia meninggal duniaوَاللهُ قَدْ جَعَلَ النِّسَاءَ عَوَانِيًا … شَرْعًا فَأَضْحَى الْبَعْلُ وَهُوَ الْعَانِيAllah telah menjadikan para wanita (dunia) sebagai tawanan para lelaki menurut syari’at, akan tetapi kenyataannya malah suami yang tertawan oleh istrinyaلاَ تُؤْثِرِ الْأَدْنَى عَلَى الْأَعْلَى فَإِنْ … تَفْعَلْ رَجَعْتَ بِذِلَّةٍ وَهَوَانِJanganlah engkau mendahulukan yang rendah nilainya dengan mengorbankan sesuatu yang lebih tinggi nilainya, jika engkau melakukannya maka engkau akan memperoleh kehinaan dan kerendahanPenjelasan : Demikianlah Ibnul Qoyyim rahimahullah menyebutkan tentang sifat-sifat para wanita yang ada di zaman beliau, maka bagaimana lagi jika beliau rahimahullah melihat para wanita muslimah di zaman kita yang keluar dalam kondisi setengah bugil, memamerkan kemolekan tubuh mereka…!!!, maka apakah yang akan diucapkan oleh Ibnul Qoyyim???***وَإِذَا بَدَتْ فِي حُلَّةٍ مِنْ لِبْسِهَا … وَتَمَايَلَتْ كَتَمَايُلِ النَّشْوَانِJika sang bidadari muncul dengan menggunakan gaun yang indah lantas berjalan bergoyang-goyang seperti wanita yang sedang mambuk kepayangتَهْتَزُّ كَالْغُصْنِ الرَّطِيْبِ وَحَمْلُهُ … وَرْدٌ وَتُفَّاحٌ عَلَى رُمَّانِSang bidadaripun bergerak-gerak seperti dahan pohon yang segar dan bawaannya adalah mawar dan buah apel yang berada di atas buah delima (yaitu sang bidadari memiliki tubuh yang segar dengan pipi yang putih kemerah-merahan seperti mawar dan buah apel serta buah dada yang tegak berdiri dan bulat seperti buah delima-pen)وَتَبَخْتَرَتْ فِي مَشْيِهَا وَيَحِقُّ ذَا … كَ لِمِثْلِهَا فِي جَنَّةِ الْحَيَوَانِLalu bidadaripun berjalan dengan kesombongan dan berlenggak-lenggok, dan pantas gaya jalan seperti itu dilakukan oleh sang bidadari di surga yang abadiوَوَصَائِفٌ مِنْ خَلْفِهَا وَأَمَامِهَا … وَعَلَى شَمَائِلِهَا وَعَنْ أَيْمَانِDan disertai para pelayan bidadari, di belakang dan di depan sang bidadari, serta di sebelah kiri dan sebelah kanan sang bidadariكَالْبَدْرِ لَيْلَةَ تَمِّهِ قَدْ حَفَّ فِي … غَسَقِ الدُّجَى بِكَوَاكِبِ الْمِيْزَانِSang bidadari seperti rembulan di malam purnama di gelapnya yang rembulan tersebut diliputi oleh bintang-bintang yang menyala-nyalaفَلِسَانُهُ وَفُؤَادُهُ وَالطَّرْفُ فِي … دَهَشٍ وَإِعْجَابٍ وَفِي سُبْحَانِMaka sang penghuni surga jadilah lisannya, hatinya, dan pandangannya terperanjat dan kagum (melihat bidadari) maka iapun bertasbih memuji Allahفَالْقَلْبُ قَبْلَ زِفَافِهَا فِي عُرْسِهِ … وَالْعُرْسُ إِثْرُ الْعُرْسِ مُتَّصِلاَنِSungguh hati lelaki penghuni surga sebelum malam pengantin dengan bidadari telah terpikat dan rindu kepada sang bidadari, maka tersambungkanlah kerinduan yang terpendam tersebut dengan datangnya malam pengantin bersama sang bidadari حَتىَّ إِذَا مَا وَاجَهَتْهُ تَقَابَلاَ … أَرَأَيْتَ إِذْ يَتَقَابَلُ الْقَمَرَانِHingga tatkala sang bidadari bertemu dengan sang kekasih maka bagaimanakah pendapatmu jika dua rembulan saling bertemu?فَسَلِ الْمُتَيَّمَ هَلْ يَحِلُّ الصَّبْرُ عَنْ … ضَمٍّ وَتَقْبِيْلٍ وَعَنْ فَلَتَانِBertanyalah kepada sang lelaki yang telah mabuk kepayang apakah dia mampu untuk bersabar tidak memeluk dan mencium dan bersegera menuju sang bidadari?وَسَلِ الْمُتَيَّمَ أَيْنَ خَلَّفَ صَبْرَهُ … فِي أَيِّ وَادٍ أَمْ بِأَيِّ مَكَانِBertanyalah kepada sang lelaki yang mabuk kepayang, dimanakah ia buang kesabarannya, di lembah mana?, atau di tempat yang mana?وَسَلِ الْمُتَيَّمَ كَيْفَ حَالَتُهُ وَقَدْ … مُلِئَتْ لَهُ الأُذُنَانِ وَالْعَيْنَانِBertanyalah kepada sang lelaki yang telah mabuk kepayang bagaimanakah kondisinya padahal kedua telinga dan kedua matanya telah terpenuhi dengan godaan….مِنْ مَنْطِقٍ رَقَّتْ حَوَاشِيْهِ وَوَجْـ … ـهٍ كَمْ بِهِ لِلشَّمْسِ مِنْ جَرَيَانِTutur kata sang bidadari yang lembut (yang berisi senandung-senandung yang menggoda-pen), dan wajah bidadari yang sangat cantik jelita seakan-akan bergulir matahari di wajahnya tersebut?وَسَلِ الْمُتَيَّمَ كَيْفَ عِيْشَتُهُ إِذًا … وَهُمَا عَلَى فَرْشَيْهِمَا خَلَوَانِBertanyalah kepada sang lelaki yang telah mabuk kepayang bagaimanakah ketenteraman kehidupannya jika perkaranya demikian?, sementara mereka hanya berdua-duan di atas dipan-dipan merekaيَتَسَاقَطَانِ لآلِئًا مَنْثُوْرَةً … مِنْ بَيْنِ مَنْظُوْمٍ كَنَظْمِ جَمَانِMereka berdua saling bersenandung dengan senandung yang terindah yang terlepas dari mulut mereka berdua, seperti mutiara-mutiara yang terlepaskan dan terhamburkanوَسَلِ الْمُتَيَّمَ كَيْفَ مَجْلِسُهُ مَعَ الْـ … ـمَحْبُوْبِ فِي رَوْحٍ وَفِي رَيْحَانِBertanyalah kepada sang lelaki yang telah mabuk kepayang bagaimanakah kondisinya tatkala duduk bersama kekasihnya sang bidadari dalam kesenangan, ketenteraman, dan anugerah dari Allahوَتَدُوْرُ كَاسَاتُ الرَّحِيْقِ عَلَيْهِمَا … بِأَكُفِّ أَقْمَارٍ مِنَ الْوِلْدَانِPara pelayan-pelayan yang muda mengitari mereka berdua sambil membawa (dengan telapak-telapak mereka yang sangat indah) gelas-gelas yang berisi arakيَتَنَازَعَانِ الْكَأْسَ هَذَا مَرَّةً … وَالْخُوْدُ أُخْرَى ثُمَّ يَتَّكِئَانِMereka berdua saling memperebutkan gelas-gelas tersebut, terkadang sang lelaki yang meminum dari gelas tersebut dan terkadang sang bidadari, kemudian mereka berdua bertelakanفَيَضُمُّهَا وَتَضُمُّهُ أَرَأَيْتَ مَعْـ … ـشُوْقَيْنِ بَعْدَ الْبُعْدِ يَلْتَقِيَانِMaka sang lelakipun memeluk sang bidadari, dan sebaliknya sang bidadari juga memeluk sang lelaki…, bagaimana menurutmu tentang dua orang yang saling sangat merindukan setelah lama berpisah kemudian bertemu?غَابَ الرَّقِيْبُ وَغَابَ كُلُّ مُنَكِّدٍ … وَهُمَا بِثَوْبِ الْوصْلِ مُشْتَمِلاَنِTidak ada yang mengawasi dan sirnalah semua yang mengganggu, mereka berdua berselimutkan dalam satu pakaian yang menggabungkan mereka berduaأَتَرَاهُمَا ضَجِرَيْنِ مِنْ ذَا الْعَيْشِ لاَ … وَحَيَاةِ رَبِّكَ مَا هُمَا ضَجِرَانِApakah engkau akan melihat mereka berdua bosan dan terganggu jika kehidupan mereka seperti ini?, demi Allah, tentu tidak… mereka berdua tidak akan bosanوَيَزِيْدُ كُلٌّ مِنْهُمَا حُبًّا لِصَا … حِبِهِ جَدِيْدًا سَائِرَ الْأَزْمَانِMasing-masing akan semakin bertambah cintanya –cinta yang baru- kepada pasangannya, bertambah terus sepanjang masaوَوِصَالُهُ يَكْسُوْهُ حُبًّا بَعْدَهُ … مُتَسَلْسِلاً لاً يَنْتَهِي بِزَمَانِDan hubungannya dengan bidadari menjadikannya memakai gaun cinta, dan kecintaan tersebut akan terus berkesinambungan tidak akan berakhir…abadi…فَالْوَصْلُ مَحْفُوْفٌ بِحُبٍّ سَابِقٍ … وَبِلاَحِقٍ وَكِلاَهُمَا صِنْوَانِHubungannya dengan bidadari telah diliputi oleh cinta sebelumnya dan cinta sesudahnya, dan kedua bentuk cinta tersebut saling bergandenganفَرْقٌ لَطِيْفٌ بَيْنَ ذَاكَ وَبَيْنَ ذَا … يَدْرِيْهِ ذُوْ شُغْلٍ بِهَذَا الشَّانِAda perbedaan yang tipis antara dua bentuk cinta tersebut, hanya orang tersibukan dengan perkara cinta yang bisa mengetahuinyaوَمَزِيْدُهُمْ فِي كُلَّ وَقْتٍ حَاصِلٍ … سُبْحَانَ ذِيْ الْمَلَكُوْتِ وَالسُّلْطَانِMaka setiap waktu bertambah kecintaan, kerinduan, dan kegembiraan bagi mereka, maha suci Allah yang Maha memiliki segala sesuatu dan Maha KuasaTidak ada tujuan dari Ibnul Qoyyim tatkala menyebutkan kenikmatan dan kelezatan bidadari melainkan untuk memotivasi dalam beramal sholeh dan tidak malas dalam beramal. Karenanya di akhir dari bai-bait sya’ir beliau tentang bidadari ini beliau mencela dan mengingatkan orang-orang yang lalai…yang berharap bidadari akan tetapi tidak mau beramal sholeh. Beliau berkata :يَا غَافِلاً عَمَّا خُلِقْتَ لَهُ انْتَبِهْ … جَدَّ الرَّحِيْلُ فَلَسْتَ بِالْيَقْظَانِWahai orang yang lalai dari tujuan diciptakan dirimu…hati-hatilah sesungguhnya perjalanan telah dilakukan sementara engkau belum terbangunسَارَ الرِّفَاقُ وَخَلَّفُوْكَ مَعَ الْأُلَى … قَنَعُوْا بِذَا الْحَظِّ الْخَسِيْسِ الْفَانِيSahabat-sahabatmu telah berjalan pergi dan mereka meninggalkanmu bersama orang-orang yang tertinggal yang rido dengan kehidupan dunia yang hina fanaوَرَأَيْتَ أَكْثَرَ مَنْ تَرَى مُتَخَلِّفًا … فَتَبِعْتَهُمْ وَرَضِيْتَ بِالْحِرْمَانِEngkau telah mengetahui bahwasanya mayoritas orang yang kau lihat adalah tertinggal, lalu engkau mengekori mereka dan engkau rido dengan terhalangnya engkau (dari kenikmatan bidadari yang abadi)لَكِنْ أَتَيْتَ بِخُطَّتَيْ عَجْزٍ وَجَهْـ … ـلٍ بَعْدَ ذَا وَصَحِبْتَ كُلَّ أَمَانِAkan tetapi engkau telah menempuh dua jalan yaitu jalan kebodohan dan kemalasan, dan setelah itu engkau masih saja berteman dengan khayalan dan angan-anganمَنَّتْكَ نَفْسُكَ بِاللِّحَاقِ مَعَ الْقُعُوْ … دِ عَنِ الْمَسِيْرِ وَرَاحَةِ الْأَبْدَانِHawa nafsumu memberikan angan-angan kepadamu bahwasanya engkau bisa menyusul para penghuni surga dengan hanya sambil duduk dan tubuh yang malasوَلَسَوْفَ تَعْلَمُ حِيْنَ يَنْكَشِفُ الْغِطَا … مَاذَا صَنَعْتَ وَكُنْتَ ذَا إِمْكَانِDan tatkala telah terbuka penutup maka engkau akan mengetahui apa yang telah kau perbuat padahal mungkin bagimu (untuk sampai ke bidadari)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 23-10-1432 H / 21 September 2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Mencari Gelar Pak Haji

Ibadah haji adalah ibadah yang teramat mulia. Sungguh amat sulit untuk saat ini berangkat langsung dari tanah air karena antrian yang saking panjangnya. Namun demikian antusias orang di negeri kita di mana mereka amat merindukan ka’bah di tanah suci. Sampai-sampai berbagai cara ditempuh dan dijalani untuk bisa ke sana meskipun dengan cara yang tidak Allah ridhoi. Selain itu tidak sedikit yang niatnya untuk selain Allah, hanya ingin mencari gelar. Label pak Haji-lah yang ingin disandang bukanlah ridho dan pahala dari Allah yang dicari. Sampai-sampai ada yang mengharuskan di depan namanya harus dilabeli gelar “H”. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Haji Mabrur 2. Apa itu Haji Mabrur? 3. Ikhlaslah dalam Ibadah Keutamaan Haji Mabrur Haji adalah amalan yang teramat mulia. Sampai-sampai yang berhaji disebut dengan tamu Allah dan apa saja yang mereka panjatkan pada-Nya mudah diperkenankan. Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ “Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Amalan haji terutama haji mabrur termasuk dalam jajaran amalan yang paling afdhol. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519) Dan haji pun termasuk jihad. Dari ‘Aisyah—ummul Mukminin—radhiyallahu ‘anha, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ » “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?“Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1520) Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Haji dan umroh termasuk jihad. Karena dalam amalan tersebut seseorang berjihad dengan harta, jiwa dan badan. Sebagaimana Abusy Sya’tsa’ berkata, ‘Aku telah memperhatikan pada amalan-amalan kebaikan. Dalam shalat, terdapat jihad dengan badan, tidak dengan harta. Begitu halnya pula dengan puasa. Sedangkan dalam haji, terdapat jihad dengan harta dan badan. Ini menunjukkan bahwa amalan haji lebih afdhol’.” (Lathoif Al Ma’arif, 403) Balasan bagi haji mabrur adalah surga, ini sungguh balasan yang luar biasa. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). Apa itu Haji Mabrur? Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Haji mabrur adalah jika sepulang haji menjadi orang yang zuhud dengan dunia dan merindukan akherat.” Al Qurthubi rahimahullah menyimpulkan, “Haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori oleh maksiat saat melaksanakan manasik dan tidak lagi gemar bermaksiat setelah pulang haji.” (Tafsir Al Qurthubi, 2/408) An Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat yang paling kuat dan yang paling terkenal, haji mabrur adalah haji yang tidak ternodai oleh dosa, diambil dari kata-kata ‘birr’ yang bermakna ketaatan. Ada juga yang berpendapat bahwa haji mabrur adalah haji yang diterima. Di antara tanda diterimanya haji seseorang adalah adanya perubahan menuju yang lebih baik setelah pulang dari pergi haji dan tidak membiasakan diri melakukan berbagai maksiat. Ada pula yang mengatakan bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri unsur riya’. Ulama yang lain berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi bermaksiat. Dua pendapat yang terakhir telah tercakup dalam pendapat-pendapat sebelumnya.” (Syarh Shahih Muslim, 9/118-119) Demikianlah kriteria haji mabrur. Kriteria penting pada haji mabrur adalah haji tersebut dilakukan dengan ikhlas dan bukan atas dasar riya’, bukan ingin mencari pujian, bukan ingin disebut “Pak Haji”. Ikhlaslah dalam Ibadah Dalam setiap ibadah kita diperintahkan untuk ikhlas di dalamnya. Kita diperintahkan beribadah untuk mengharap wajah Allah dan mengharap ridho-Nya. Jika kita beribadah malah ingin mencari pujian, maka jadi sia-sialah ibadah tersebut. Termasuk di dalamnya menunaikan haji hanya ingin mencari gelar pak Haji, segala pengorbanan yang kita tumpahkan dari sisi biaya maupun tenaga, itu jadi tidak bernilai apa-apa. Perintah Allah untuk ikhlas sebagaimana dalam firman-Nya, وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al Bayyinah: 5) Allah pun mengetahui segala sesuatu yang ada dalam isi hati hamba apakah ia ikhlas ataukah ingin cari muka di hadapan manusia dalam ibadahnya. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّهُ “Katakanlah: “Jika kamu menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu melahirkannya, pasti Allah mengetahui”.” (QS. Ali Imran: 29) Dalam ayat lainnya, Allah memperingatkan dari bahaya riya’ atau ingin cari pujian manusia dalam firman-Nya, لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ “Jika kamu mempersekutukan (Rabbmu), niscaya akan hapuslah amalmu.” (QS. Az Zumar: 65) Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang sia-sialah amalan yang hanya ingin cari muka atau cari pujian manusia dalam sabdanya, قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيهِ مَعِى غَيْرِى تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ “Allah Tabaroka wa Ta’ala berfirman: Aku sama sekali tidak butuh pada sekutu dalam perbuatan syirik. Barangsiapa yang menyekutukan-Ku dengan selain-Ku, maka Aku akan meninggalkannya (maksudnya: tidak menerima amalannya, pen) dan perbuatan syiriknya.” (HR. Muslim no. 2985). Imam Nawawi mengatakan, “Makna hadits ini adalah bahwa Allah tidak peduli pada orang menyekutukan-Nya dalam ibadah dengan selain-Nya. Barangsiapa yang beramal yang dia tujukan untuk Allah dan juga untuk selain-Nya, maka Allah tidak akan menerima amalannya bahkan Allah akan meninggalkan dirinya jika ia bermaksud demikian. Amalan seseorang yang berbuat riya’ (tidak ikhlas), itu adalah amalan batil yang tidak berpahala apa-apa, bahkan ia akan mendapatkan dosa.” (Syarh Shahih Muslim, 18/116). Artinya, siapa yang berhaji namun hanya ingin cari gelar, maka amalannya bisa jadi sia-sia belaka. Ikhlaslah dalam beribadah pada Allah Ta’ala. Abul Qosim berkata, “Ikhlas adalah membersihkan amalan dari komentar manusia.” (At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, 50-51) Amalan sholeh yang bisa disembunyikan lebih baik disembunyikan, tidak perlu seluruh dunia mengetahuinya dan tidak perlu ingin cari pujian orang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِىَّ الْغَنِىَّ الْخَفِىَّ “Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, hamba yang hatinya selalu merasa cukup dan yang suka menyembunyikan amalannya.” (HR. Muslim no. 2965). Basyr Al Hafiy mengatakan, “Tidak selayaknya orang-orang semisal kita menampakkan amalan sholih walaupun hanya sebesar dzarroh (semut kecil). Bagaimana lagi dengan amalan yang mudah terserang penyakit riya’?” Ibrahim An Nakho’i mengatakan, “Kami tidak suka menampakkan amalan sholih yang seharusnya disembunyikan.” Sufyan bin ‘Uyainah mengatakan bahwa Abu Hazim berkata, “Sembunyikanlah amalan kebaikanmu sebagaimana engkau menyembunyikan amalan kejelekanmu.” Al Fudhail bin ‘Iyadh mengatakan, “Sebaik-baik ilmu dan amal adalah sesuatu yang tidak ditampakkan di hadapan manusia.” (Dinukil dari Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas). Imam Al Ghozali mengatakan, “Yang tercela adalah apabila seseorang mencari pujian. Namun jika ia dipuji karena karunia Allah tanpa ia cari-cari, maka itu tidaklah tercela.” Semoga Allah menganugerahkan kita sifat ikhlas dalam beribadah kepada-Nya dan menjauhkan kita dari penyakit riya’ yang dapat menghapus amalan.   @ Lab. Sabic, Riyadh KSA, 22 Syawwal 1432 H (20/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Punya Banyak Gelar Dunia, Namun Buta Agama Kuliah Agama Hanya untuk Cari Gelar Tagsajakan berhaji

Mencari Gelar Pak Haji

Ibadah haji adalah ibadah yang teramat mulia. Sungguh amat sulit untuk saat ini berangkat langsung dari tanah air karena antrian yang saking panjangnya. Namun demikian antusias orang di negeri kita di mana mereka amat merindukan ka’bah di tanah suci. Sampai-sampai berbagai cara ditempuh dan dijalani untuk bisa ke sana meskipun dengan cara yang tidak Allah ridhoi. Selain itu tidak sedikit yang niatnya untuk selain Allah, hanya ingin mencari gelar. Label pak Haji-lah yang ingin disandang bukanlah ridho dan pahala dari Allah yang dicari. Sampai-sampai ada yang mengharuskan di depan namanya harus dilabeli gelar “H”. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Haji Mabrur 2. Apa itu Haji Mabrur? 3. Ikhlaslah dalam Ibadah Keutamaan Haji Mabrur Haji adalah amalan yang teramat mulia. Sampai-sampai yang berhaji disebut dengan tamu Allah dan apa saja yang mereka panjatkan pada-Nya mudah diperkenankan. Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ “Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Amalan haji terutama haji mabrur termasuk dalam jajaran amalan yang paling afdhol. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519) Dan haji pun termasuk jihad. Dari ‘Aisyah—ummul Mukminin—radhiyallahu ‘anha, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ » “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?“Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1520) Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Haji dan umroh termasuk jihad. Karena dalam amalan tersebut seseorang berjihad dengan harta, jiwa dan badan. Sebagaimana Abusy Sya’tsa’ berkata, ‘Aku telah memperhatikan pada amalan-amalan kebaikan. Dalam shalat, terdapat jihad dengan badan, tidak dengan harta. Begitu halnya pula dengan puasa. Sedangkan dalam haji, terdapat jihad dengan harta dan badan. Ini menunjukkan bahwa amalan haji lebih afdhol’.” (Lathoif Al Ma’arif, 403) Balasan bagi haji mabrur adalah surga, ini sungguh balasan yang luar biasa. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). Apa itu Haji Mabrur? Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Haji mabrur adalah jika sepulang haji menjadi orang yang zuhud dengan dunia dan merindukan akherat.” Al Qurthubi rahimahullah menyimpulkan, “Haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori oleh maksiat saat melaksanakan manasik dan tidak lagi gemar bermaksiat setelah pulang haji.” (Tafsir Al Qurthubi, 2/408) An Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat yang paling kuat dan yang paling terkenal, haji mabrur adalah haji yang tidak ternodai oleh dosa, diambil dari kata-kata ‘birr’ yang bermakna ketaatan. Ada juga yang berpendapat bahwa haji mabrur adalah haji yang diterima. Di antara tanda diterimanya haji seseorang adalah adanya perubahan menuju yang lebih baik setelah pulang dari pergi haji dan tidak membiasakan diri melakukan berbagai maksiat. Ada pula yang mengatakan bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri unsur riya’. Ulama yang lain berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi bermaksiat. Dua pendapat yang terakhir telah tercakup dalam pendapat-pendapat sebelumnya.” (Syarh Shahih Muslim, 9/118-119) Demikianlah kriteria haji mabrur. Kriteria penting pada haji mabrur adalah haji tersebut dilakukan dengan ikhlas dan bukan atas dasar riya’, bukan ingin mencari pujian, bukan ingin disebut “Pak Haji”. Ikhlaslah dalam Ibadah Dalam setiap ibadah kita diperintahkan untuk ikhlas di dalamnya. Kita diperintahkan beribadah untuk mengharap wajah Allah dan mengharap ridho-Nya. Jika kita beribadah malah ingin mencari pujian, maka jadi sia-sialah ibadah tersebut. Termasuk di dalamnya menunaikan haji hanya ingin mencari gelar pak Haji, segala pengorbanan yang kita tumpahkan dari sisi biaya maupun tenaga, itu jadi tidak bernilai apa-apa. Perintah Allah untuk ikhlas sebagaimana dalam firman-Nya, وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al Bayyinah: 5) Allah pun mengetahui segala sesuatu yang ada dalam isi hati hamba apakah ia ikhlas ataukah ingin cari muka di hadapan manusia dalam ibadahnya. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّهُ “Katakanlah: “Jika kamu menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu melahirkannya, pasti Allah mengetahui”.” (QS. Ali Imran: 29) Dalam ayat lainnya, Allah memperingatkan dari bahaya riya’ atau ingin cari pujian manusia dalam firman-Nya, لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ “Jika kamu mempersekutukan (Rabbmu), niscaya akan hapuslah amalmu.” (QS. Az Zumar: 65) Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang sia-sialah amalan yang hanya ingin cari muka atau cari pujian manusia dalam sabdanya, قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيهِ مَعِى غَيْرِى تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ “Allah Tabaroka wa Ta’ala berfirman: Aku sama sekali tidak butuh pada sekutu dalam perbuatan syirik. Barangsiapa yang menyekutukan-Ku dengan selain-Ku, maka Aku akan meninggalkannya (maksudnya: tidak menerima amalannya, pen) dan perbuatan syiriknya.” (HR. Muslim no. 2985). Imam Nawawi mengatakan, “Makna hadits ini adalah bahwa Allah tidak peduli pada orang menyekutukan-Nya dalam ibadah dengan selain-Nya. Barangsiapa yang beramal yang dia tujukan untuk Allah dan juga untuk selain-Nya, maka Allah tidak akan menerima amalannya bahkan Allah akan meninggalkan dirinya jika ia bermaksud demikian. Amalan seseorang yang berbuat riya’ (tidak ikhlas), itu adalah amalan batil yang tidak berpahala apa-apa, bahkan ia akan mendapatkan dosa.” (Syarh Shahih Muslim, 18/116). Artinya, siapa yang berhaji namun hanya ingin cari gelar, maka amalannya bisa jadi sia-sia belaka. Ikhlaslah dalam beribadah pada Allah Ta’ala. Abul Qosim berkata, “Ikhlas adalah membersihkan amalan dari komentar manusia.” (At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, 50-51) Amalan sholeh yang bisa disembunyikan lebih baik disembunyikan, tidak perlu seluruh dunia mengetahuinya dan tidak perlu ingin cari pujian orang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِىَّ الْغَنِىَّ الْخَفِىَّ “Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, hamba yang hatinya selalu merasa cukup dan yang suka menyembunyikan amalannya.” (HR. Muslim no. 2965). Basyr Al Hafiy mengatakan, “Tidak selayaknya orang-orang semisal kita menampakkan amalan sholih walaupun hanya sebesar dzarroh (semut kecil). Bagaimana lagi dengan amalan yang mudah terserang penyakit riya’?” Ibrahim An Nakho’i mengatakan, “Kami tidak suka menampakkan amalan sholih yang seharusnya disembunyikan.” Sufyan bin ‘Uyainah mengatakan bahwa Abu Hazim berkata, “Sembunyikanlah amalan kebaikanmu sebagaimana engkau menyembunyikan amalan kejelekanmu.” Al Fudhail bin ‘Iyadh mengatakan, “Sebaik-baik ilmu dan amal adalah sesuatu yang tidak ditampakkan di hadapan manusia.” (Dinukil dari Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas). Imam Al Ghozali mengatakan, “Yang tercela adalah apabila seseorang mencari pujian. Namun jika ia dipuji karena karunia Allah tanpa ia cari-cari, maka itu tidaklah tercela.” Semoga Allah menganugerahkan kita sifat ikhlas dalam beribadah kepada-Nya dan menjauhkan kita dari penyakit riya’ yang dapat menghapus amalan.   @ Lab. Sabic, Riyadh KSA, 22 Syawwal 1432 H (20/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Punya Banyak Gelar Dunia, Namun Buta Agama Kuliah Agama Hanya untuk Cari Gelar Tagsajakan berhaji
Ibadah haji adalah ibadah yang teramat mulia. Sungguh amat sulit untuk saat ini berangkat langsung dari tanah air karena antrian yang saking panjangnya. Namun demikian antusias orang di negeri kita di mana mereka amat merindukan ka’bah di tanah suci. Sampai-sampai berbagai cara ditempuh dan dijalani untuk bisa ke sana meskipun dengan cara yang tidak Allah ridhoi. Selain itu tidak sedikit yang niatnya untuk selain Allah, hanya ingin mencari gelar. Label pak Haji-lah yang ingin disandang bukanlah ridho dan pahala dari Allah yang dicari. Sampai-sampai ada yang mengharuskan di depan namanya harus dilabeli gelar “H”. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Haji Mabrur 2. Apa itu Haji Mabrur? 3. Ikhlaslah dalam Ibadah Keutamaan Haji Mabrur Haji adalah amalan yang teramat mulia. Sampai-sampai yang berhaji disebut dengan tamu Allah dan apa saja yang mereka panjatkan pada-Nya mudah diperkenankan. Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ “Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Amalan haji terutama haji mabrur termasuk dalam jajaran amalan yang paling afdhol. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519) Dan haji pun termasuk jihad. Dari ‘Aisyah—ummul Mukminin—radhiyallahu ‘anha, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ » “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?“Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1520) Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Haji dan umroh termasuk jihad. Karena dalam amalan tersebut seseorang berjihad dengan harta, jiwa dan badan. Sebagaimana Abusy Sya’tsa’ berkata, ‘Aku telah memperhatikan pada amalan-amalan kebaikan. Dalam shalat, terdapat jihad dengan badan, tidak dengan harta. Begitu halnya pula dengan puasa. Sedangkan dalam haji, terdapat jihad dengan harta dan badan. Ini menunjukkan bahwa amalan haji lebih afdhol’.” (Lathoif Al Ma’arif, 403) Balasan bagi haji mabrur adalah surga, ini sungguh balasan yang luar biasa. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). Apa itu Haji Mabrur? Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Haji mabrur adalah jika sepulang haji menjadi orang yang zuhud dengan dunia dan merindukan akherat.” Al Qurthubi rahimahullah menyimpulkan, “Haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori oleh maksiat saat melaksanakan manasik dan tidak lagi gemar bermaksiat setelah pulang haji.” (Tafsir Al Qurthubi, 2/408) An Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat yang paling kuat dan yang paling terkenal, haji mabrur adalah haji yang tidak ternodai oleh dosa, diambil dari kata-kata ‘birr’ yang bermakna ketaatan. Ada juga yang berpendapat bahwa haji mabrur adalah haji yang diterima. Di antara tanda diterimanya haji seseorang adalah adanya perubahan menuju yang lebih baik setelah pulang dari pergi haji dan tidak membiasakan diri melakukan berbagai maksiat. Ada pula yang mengatakan bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri unsur riya’. Ulama yang lain berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi bermaksiat. Dua pendapat yang terakhir telah tercakup dalam pendapat-pendapat sebelumnya.” (Syarh Shahih Muslim, 9/118-119) Demikianlah kriteria haji mabrur. Kriteria penting pada haji mabrur adalah haji tersebut dilakukan dengan ikhlas dan bukan atas dasar riya’, bukan ingin mencari pujian, bukan ingin disebut “Pak Haji”. Ikhlaslah dalam Ibadah Dalam setiap ibadah kita diperintahkan untuk ikhlas di dalamnya. Kita diperintahkan beribadah untuk mengharap wajah Allah dan mengharap ridho-Nya. Jika kita beribadah malah ingin mencari pujian, maka jadi sia-sialah ibadah tersebut. Termasuk di dalamnya menunaikan haji hanya ingin mencari gelar pak Haji, segala pengorbanan yang kita tumpahkan dari sisi biaya maupun tenaga, itu jadi tidak bernilai apa-apa. Perintah Allah untuk ikhlas sebagaimana dalam firman-Nya, وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al Bayyinah: 5) Allah pun mengetahui segala sesuatu yang ada dalam isi hati hamba apakah ia ikhlas ataukah ingin cari muka di hadapan manusia dalam ibadahnya. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّهُ “Katakanlah: “Jika kamu menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu melahirkannya, pasti Allah mengetahui”.” (QS. Ali Imran: 29) Dalam ayat lainnya, Allah memperingatkan dari bahaya riya’ atau ingin cari pujian manusia dalam firman-Nya, لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ “Jika kamu mempersekutukan (Rabbmu), niscaya akan hapuslah amalmu.” (QS. Az Zumar: 65) Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang sia-sialah amalan yang hanya ingin cari muka atau cari pujian manusia dalam sabdanya, قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيهِ مَعِى غَيْرِى تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ “Allah Tabaroka wa Ta’ala berfirman: Aku sama sekali tidak butuh pada sekutu dalam perbuatan syirik. Barangsiapa yang menyekutukan-Ku dengan selain-Ku, maka Aku akan meninggalkannya (maksudnya: tidak menerima amalannya, pen) dan perbuatan syiriknya.” (HR. Muslim no. 2985). Imam Nawawi mengatakan, “Makna hadits ini adalah bahwa Allah tidak peduli pada orang menyekutukan-Nya dalam ibadah dengan selain-Nya. Barangsiapa yang beramal yang dia tujukan untuk Allah dan juga untuk selain-Nya, maka Allah tidak akan menerima amalannya bahkan Allah akan meninggalkan dirinya jika ia bermaksud demikian. Amalan seseorang yang berbuat riya’ (tidak ikhlas), itu adalah amalan batil yang tidak berpahala apa-apa, bahkan ia akan mendapatkan dosa.” (Syarh Shahih Muslim, 18/116). Artinya, siapa yang berhaji namun hanya ingin cari gelar, maka amalannya bisa jadi sia-sia belaka. Ikhlaslah dalam beribadah pada Allah Ta’ala. Abul Qosim berkata, “Ikhlas adalah membersihkan amalan dari komentar manusia.” (At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, 50-51) Amalan sholeh yang bisa disembunyikan lebih baik disembunyikan, tidak perlu seluruh dunia mengetahuinya dan tidak perlu ingin cari pujian orang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِىَّ الْغَنِىَّ الْخَفِىَّ “Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, hamba yang hatinya selalu merasa cukup dan yang suka menyembunyikan amalannya.” (HR. Muslim no. 2965). Basyr Al Hafiy mengatakan, “Tidak selayaknya orang-orang semisal kita menampakkan amalan sholih walaupun hanya sebesar dzarroh (semut kecil). Bagaimana lagi dengan amalan yang mudah terserang penyakit riya’?” Ibrahim An Nakho’i mengatakan, “Kami tidak suka menampakkan amalan sholih yang seharusnya disembunyikan.” Sufyan bin ‘Uyainah mengatakan bahwa Abu Hazim berkata, “Sembunyikanlah amalan kebaikanmu sebagaimana engkau menyembunyikan amalan kejelekanmu.” Al Fudhail bin ‘Iyadh mengatakan, “Sebaik-baik ilmu dan amal adalah sesuatu yang tidak ditampakkan di hadapan manusia.” (Dinukil dari Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas). Imam Al Ghozali mengatakan, “Yang tercela adalah apabila seseorang mencari pujian. Namun jika ia dipuji karena karunia Allah tanpa ia cari-cari, maka itu tidaklah tercela.” Semoga Allah menganugerahkan kita sifat ikhlas dalam beribadah kepada-Nya dan menjauhkan kita dari penyakit riya’ yang dapat menghapus amalan.   @ Lab. Sabic, Riyadh KSA, 22 Syawwal 1432 H (20/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Punya Banyak Gelar Dunia, Namun Buta Agama Kuliah Agama Hanya untuk Cari Gelar Tagsajakan berhaji


Ibadah haji adalah ibadah yang teramat mulia. Sungguh amat sulit untuk saat ini berangkat langsung dari tanah air karena antrian yang saking panjangnya. Namun demikian antusias orang di negeri kita di mana mereka amat merindukan ka’bah di tanah suci. Sampai-sampai berbagai cara ditempuh dan dijalani untuk bisa ke sana meskipun dengan cara yang tidak Allah ridhoi. Selain itu tidak sedikit yang niatnya untuk selain Allah, hanya ingin mencari gelar. Label pak Haji-lah yang ingin disandang bukanlah ridho dan pahala dari Allah yang dicari. Sampai-sampai ada yang mengharuskan di depan namanya harus dilabeli gelar “H”. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Haji Mabrur 2. Apa itu Haji Mabrur? 3. Ikhlaslah dalam Ibadah Keutamaan Haji Mabrur Haji adalah amalan yang teramat mulia. Sampai-sampai yang berhaji disebut dengan tamu Allah dan apa saja yang mereka panjatkan pada-Nya mudah diperkenankan. Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ “Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Amalan haji terutama haji mabrur termasuk dalam jajaran amalan yang paling afdhol. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ » “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519) Dan haji pun termasuk jihad. Dari ‘Aisyah—ummul Mukminin—radhiyallahu ‘anha, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ » “Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?“Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1520) Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Haji dan umroh termasuk jihad. Karena dalam amalan tersebut seseorang berjihad dengan harta, jiwa dan badan. Sebagaimana Abusy Sya’tsa’ berkata, ‘Aku telah memperhatikan pada amalan-amalan kebaikan. Dalam shalat, terdapat jihad dengan badan, tidak dengan harta. Begitu halnya pula dengan puasa. Sedangkan dalam haji, terdapat jihad dengan harta dan badan. Ini menunjukkan bahwa amalan haji lebih afdhol’.” (Lathoif Al Ma’arif, 403) Balasan bagi haji mabrur adalah surga, ini sungguh balasan yang luar biasa. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). Apa itu Haji Mabrur? Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Haji mabrur adalah jika sepulang haji menjadi orang yang zuhud dengan dunia dan merindukan akherat.” Al Qurthubi rahimahullah menyimpulkan, “Haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori oleh maksiat saat melaksanakan manasik dan tidak lagi gemar bermaksiat setelah pulang haji.” (Tafsir Al Qurthubi, 2/408) An Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat yang paling kuat dan yang paling terkenal, haji mabrur adalah haji yang tidak ternodai oleh dosa, diambil dari kata-kata ‘birr’ yang bermakna ketaatan. Ada juga yang berpendapat bahwa haji mabrur adalah haji yang diterima. Di antara tanda diterimanya haji seseorang adalah adanya perubahan menuju yang lebih baik setelah pulang dari pergi haji dan tidak membiasakan diri melakukan berbagai maksiat. Ada pula yang mengatakan bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri unsur riya’. Ulama yang lain berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi bermaksiat. Dua pendapat yang terakhir telah tercakup dalam pendapat-pendapat sebelumnya.” (Syarh Shahih Muslim, 9/118-119) Demikianlah kriteria haji mabrur. Kriteria penting pada haji mabrur adalah haji tersebut dilakukan dengan ikhlas dan bukan atas dasar riya’, bukan ingin mencari pujian, bukan ingin disebut “Pak Haji”. Ikhlaslah dalam Ibadah Dalam setiap ibadah kita diperintahkan untuk ikhlas di dalamnya. Kita diperintahkan beribadah untuk mengharap wajah Allah dan mengharap ridho-Nya. Jika kita beribadah malah ingin mencari pujian, maka jadi sia-sialah ibadah tersebut. Termasuk di dalamnya menunaikan haji hanya ingin mencari gelar pak Haji, segala pengorbanan yang kita tumpahkan dari sisi biaya maupun tenaga, itu jadi tidak bernilai apa-apa. Perintah Allah untuk ikhlas sebagaimana dalam firman-Nya, وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al Bayyinah: 5) Allah pun mengetahui segala sesuatu yang ada dalam isi hati hamba apakah ia ikhlas ataukah ingin cari muka di hadapan manusia dalam ibadahnya. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنْ تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّهُ “Katakanlah: “Jika kamu menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu melahirkannya, pasti Allah mengetahui”.” (QS. Ali Imran: 29) Dalam ayat lainnya, Allah memperingatkan dari bahaya riya’ atau ingin cari pujian manusia dalam firman-Nya, لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ “Jika kamu mempersekutukan (Rabbmu), niscaya akan hapuslah amalmu.” (QS. Az Zumar: 65) Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang sia-sialah amalan yang hanya ingin cari muka atau cari pujian manusia dalam sabdanya, قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيهِ مَعِى غَيْرِى تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ “Allah Tabaroka wa Ta’ala berfirman: Aku sama sekali tidak butuh pada sekutu dalam perbuatan syirik. Barangsiapa yang menyekutukan-Ku dengan selain-Ku, maka Aku akan meninggalkannya (maksudnya: tidak menerima amalannya, pen) dan perbuatan syiriknya.” (HR. Muslim no. 2985). Imam Nawawi mengatakan, “Makna hadits ini adalah bahwa Allah tidak peduli pada orang menyekutukan-Nya dalam ibadah dengan selain-Nya. Barangsiapa yang beramal yang dia tujukan untuk Allah dan juga untuk selain-Nya, maka Allah tidak akan menerima amalannya bahkan Allah akan meninggalkan dirinya jika ia bermaksud demikian. Amalan seseorang yang berbuat riya’ (tidak ikhlas), itu adalah amalan batil yang tidak berpahala apa-apa, bahkan ia akan mendapatkan dosa.” (Syarh Shahih Muslim, 18/116). Artinya, siapa yang berhaji namun hanya ingin cari gelar, maka amalannya bisa jadi sia-sia belaka. Ikhlaslah dalam beribadah pada Allah Ta’ala. Abul Qosim berkata, “Ikhlas adalah membersihkan amalan dari komentar manusia.” (At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, 50-51) Amalan sholeh yang bisa disembunyikan lebih baik disembunyikan, tidak perlu seluruh dunia mengetahuinya dan tidak perlu ingin cari pujian orang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِىَّ الْغَنِىَّ الْخَفِىَّ “Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, hamba yang hatinya selalu merasa cukup dan yang suka menyembunyikan amalannya.” (HR. Muslim no. 2965). Basyr Al Hafiy mengatakan, “Tidak selayaknya orang-orang semisal kita menampakkan amalan sholih walaupun hanya sebesar dzarroh (semut kecil). Bagaimana lagi dengan amalan yang mudah terserang penyakit riya’?” Ibrahim An Nakho’i mengatakan, “Kami tidak suka menampakkan amalan sholih yang seharusnya disembunyikan.” Sufyan bin ‘Uyainah mengatakan bahwa Abu Hazim berkata, “Sembunyikanlah amalan kebaikanmu sebagaimana engkau menyembunyikan amalan kejelekanmu.” Al Fudhail bin ‘Iyadh mengatakan, “Sebaik-baik ilmu dan amal adalah sesuatu yang tidak ditampakkan di hadapan manusia.” (Dinukil dari Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas). Imam Al Ghozali mengatakan, “Yang tercela adalah apabila seseorang mencari pujian. Namun jika ia dipuji karena karunia Allah tanpa ia cari-cari, maka itu tidaklah tercela.” Semoga Allah menganugerahkan kita sifat ikhlas dalam beribadah kepada-Nya dan menjauhkan kita dari penyakit riya’ yang dapat menghapus amalan.   @ Lab. Sabic, Riyadh KSA, 22 Syawwal 1432 H (20/09/2011) www.rumaysho.com Baca Juga: Punya Banyak Gelar Dunia, Namun Buta Agama Kuliah Agama Hanya untuk Cari Gelar Tagsajakan berhaji
Prev     Next