Tuduhan Keji Syi’ah terhadap Al Qur’an Kaum Muslimin

Inilah salah satu akidah sesat kaum Rafidhah (baca: Syi’ah). Mereka menganggap bahwa Al Qur’an yang saat ini ada di tengah-tengah kita bukanlah Al Qur’an yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rafidhah mengatakan bahwa Al Qur’an yang ada saat ini telah diubah dan diganti bahkan ada yang ditambah dan ada pula yang dikurangi. Klaim inilah yang dinyatakan oleh mayoritas ulama hadits Syi’ah yaitu Al Qur’an yang ada telah mengalami tahrif (penyelewengan) sebagaimana disebutkan oleh ulama Syi’ah sendiri, di antaranya An Nuuri At Thabarsi dalam kitabnya “Fash-lul Khitob fii Tahrif Kitab Robbil Arbab” (hal. 32). Sekarang kita akan melihat bukti langsung dari kitab Syi’ah tentang pernyataan mereka di atas mengenai Al Qur’an yang ada di tengah-tengah kaum muslimin saat ini. [1] Muhammad bin Ya’qub Al Kalini berkata dalam Ushulul Kaafi pada Bab “Tidak ada yang mengumpulkan seluruh Al Qur’an selain seorang imam”. Dari Jabir, aku mendengar Abu Ja’far berkata, “Barangsiapa menganggap bahwa seseorang bisa mengumpulkan seluruh isi Al Qur’an yang Allah turunkan maka ia telah berdusta. Tidak ada yang bisa mengumpulkan dan menjaga Al Qur’an sebagaimana yang Allah turunkan selain ‘Ali bin Abi Tholib dan para imam setelahnya” (Ushulul Kaafi, Al Kulaini, 1: 228). *** Lihatlah bagaimana orang Syi’ah menganggap bahwa Al Qur’an yang ada di tengah-tengah kita belum sempurna. Dan lihatlah bagaimana pengkultusan mereka terhadap ‘Ali yang menyatakan bahwa hanya ‘Ali bin Abi Tholib yang bisa mengumpulkan Al Qur’an. Secara langsung orang Syi’ah telah membantah firman Allah Ta’ala, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al Maidah: 3). Ayat ini menunjukkan bahwa Islam telah sempurna, begitu pula Al Qur’an. [2] Dari Hisyam bin Salim, dari ‘Abu ‘Abdillah ‘alaihis salam, ia berkata, “Al Qur’an yang dibawa oleh Jibril ‘alaihis salam kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat 17.000 ayat” (Ushulul Kaafi, Al Kulaini, 2: 634). *** Padahal jumlah ayat Al Qur’an –yang disepakati- adalah 6200 ayat dan diperselisihkan lebihnya. Ini artinya kaum Rafidhah mengklaim bahwa Al Qur’an yang sebenarnya ada tiga kali dari Al Qur’an yang ada saat ini. Mushaf ini mereka sebut dengan mushaf Fathimah. Semoga Allah melindungi kita dari kesesatan mereka. [3] Dalam kitab Minhaj Al Baro’ah Syarh Nahjul Balaghoh (2: 216) oleh Habibullah Al Khowai disebutkan, “Lafazh aali Muhammad wa aali ‘Ali (bin Abi Tholib) –keluarga Muhammad dan keluarga ‘Ali- telah terhapus dari Al Qur’an”. *** Lihatlah pula bagaimana tuduhan keji Syi’ah sampai menyatakan bahwa Al Qur’an yang ada saat ini ada yang terhapus. Hal ini pun menunjukkan bagaimana pengkultusan mereka terhadap ‘Ali bin Abi Tholib. [4] Kaum Syi’ah Imamiyah mengklaim bahwa dalam surat sebenarnya terdapat surat yang disebut Al Wilayah dimulai dengan ayat, يا أيها الذين آمنوا آمنوا بالنورين “Wahai orang-orang yang beriman kepada Nuroin”. Mereka menyatakan bahwa ‘Utsman bin ‘Affan (yang disebut Dzun Nuroin –karena mengawini dua puteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-) telah menghapus surat ini. (Fashlul Khitob, An Nuuri Ath Thabarsi, hal. 18) *** Lihatlah bagaimana sampai orang Syi’ah bersuudzon pada ‘Utsman bin ‘Affan, sahabat yang mulia yang menikahi dua puteri Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para ulama sampai mengatakan bahwa tidak ada yang menikahi dua puteri seorang Nabi seperti halnya ‘Utsman. Hal ini saja sudah menunjukkan kemuliaan beliau radhiyallahu ‘anhu. [5] Kaum Syi’ah diperintahkan tetap membaca Al Qur’an yang ada di tengah-tengah kaum muslimin saat ini dalam shalat dan keadaan lainnya, juga mengamalkan hukumnya sampai datang suatu zaman di mana Al Qur’an di tengah kaum muslimin akan diangkat ke langit, lalu keluarlah Al Qur’an yang ditulis oleh Amirul Mukminin, lalu Al Qur’an tersebut yang dibaca dan hukumnya diamalkan. (Al Anwar An Ni’maniyyah, Ni’matullah Al Jazairi, 2: 363) *** Itulah taqiyyah, kedustaan yang sering dibuat kaum Syi’ah demi menarik hati kaum muslimin lainnya. Mereka yakini Al Qur’an kaum muslimin keliru dan telah diubah-ubah. Namun dalam rangka menarik hati, mereka tetap membaca dan mengamalkannya. Tetapi di akhir zaman, Al Qur’an kaum muslimin akan diganti dengan Al Qur’an imam mereka, itulah yang dibaca dan diamalkan. Taqiyyah, menghalalkan dusta, itulah di antara ajaran pokok Syi’ah. [6] Di antara akidah menyimpang Syi’ah mengenai Al Qur’an adalah mereka melarang untuk membaca surat Yusuf karena di dalamnya berisi fitnah dan memerintahkan membaca surat An Nuur karena di dalamnya berisi nasehat. (Al Furu’ minal Kaafi, Al Kulaini, 5: 516) *** Dalam surat An Nuur, Allah membantah orang-orang yang menuduh ‘Aisyah –istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– yang mulia dengan tuduhan keji yaitu berzina. Hal ini menunjukkan orang-orang Syi’ah sangat benci terhadap ‘Aisyah –puteri Abu Bakr- bahkan sebagian ulama mereka sampai mengkafirkan ‘Aisyah dan menyatakan ‘Aisyah itu di neraka. Na’udzu billahi min dzalik. Semoga Allah melindungi kita dan keluarga kita dari kesesatan ajaran Syi’ah. Wa billahit taufiq.   Referensi: Man Humu Asy Syi’ah Itsna ‘Asyariyyah, ‘Abdullah bin Muhammad As Salafi, dd-sunnah.net, cetakan pertama, 1428 H. Min ‘Aqoidi Asy Syi’ah, ‘Abdullah bin Muhammad As Salafi (dengan muqoddimah: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz), dd-sunnah.net, cetakan ketiga, 1428 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 24 Rabi’ut Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagssyi'ah

Tuduhan Keji Syi’ah terhadap Al Qur’an Kaum Muslimin

Inilah salah satu akidah sesat kaum Rafidhah (baca: Syi’ah). Mereka menganggap bahwa Al Qur’an yang saat ini ada di tengah-tengah kita bukanlah Al Qur’an yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rafidhah mengatakan bahwa Al Qur’an yang ada saat ini telah diubah dan diganti bahkan ada yang ditambah dan ada pula yang dikurangi. Klaim inilah yang dinyatakan oleh mayoritas ulama hadits Syi’ah yaitu Al Qur’an yang ada telah mengalami tahrif (penyelewengan) sebagaimana disebutkan oleh ulama Syi’ah sendiri, di antaranya An Nuuri At Thabarsi dalam kitabnya “Fash-lul Khitob fii Tahrif Kitab Robbil Arbab” (hal. 32). Sekarang kita akan melihat bukti langsung dari kitab Syi’ah tentang pernyataan mereka di atas mengenai Al Qur’an yang ada di tengah-tengah kaum muslimin saat ini. [1] Muhammad bin Ya’qub Al Kalini berkata dalam Ushulul Kaafi pada Bab “Tidak ada yang mengumpulkan seluruh Al Qur’an selain seorang imam”. Dari Jabir, aku mendengar Abu Ja’far berkata, “Barangsiapa menganggap bahwa seseorang bisa mengumpulkan seluruh isi Al Qur’an yang Allah turunkan maka ia telah berdusta. Tidak ada yang bisa mengumpulkan dan menjaga Al Qur’an sebagaimana yang Allah turunkan selain ‘Ali bin Abi Tholib dan para imam setelahnya” (Ushulul Kaafi, Al Kulaini, 1: 228). *** Lihatlah bagaimana orang Syi’ah menganggap bahwa Al Qur’an yang ada di tengah-tengah kita belum sempurna. Dan lihatlah bagaimana pengkultusan mereka terhadap ‘Ali yang menyatakan bahwa hanya ‘Ali bin Abi Tholib yang bisa mengumpulkan Al Qur’an. Secara langsung orang Syi’ah telah membantah firman Allah Ta’ala, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al Maidah: 3). Ayat ini menunjukkan bahwa Islam telah sempurna, begitu pula Al Qur’an. [2] Dari Hisyam bin Salim, dari ‘Abu ‘Abdillah ‘alaihis salam, ia berkata, “Al Qur’an yang dibawa oleh Jibril ‘alaihis salam kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat 17.000 ayat” (Ushulul Kaafi, Al Kulaini, 2: 634). *** Padahal jumlah ayat Al Qur’an –yang disepakati- adalah 6200 ayat dan diperselisihkan lebihnya. Ini artinya kaum Rafidhah mengklaim bahwa Al Qur’an yang sebenarnya ada tiga kali dari Al Qur’an yang ada saat ini. Mushaf ini mereka sebut dengan mushaf Fathimah. Semoga Allah melindungi kita dari kesesatan mereka. [3] Dalam kitab Minhaj Al Baro’ah Syarh Nahjul Balaghoh (2: 216) oleh Habibullah Al Khowai disebutkan, “Lafazh aali Muhammad wa aali ‘Ali (bin Abi Tholib) –keluarga Muhammad dan keluarga ‘Ali- telah terhapus dari Al Qur’an”. *** Lihatlah pula bagaimana tuduhan keji Syi’ah sampai menyatakan bahwa Al Qur’an yang ada saat ini ada yang terhapus. Hal ini pun menunjukkan bagaimana pengkultusan mereka terhadap ‘Ali bin Abi Tholib. [4] Kaum Syi’ah Imamiyah mengklaim bahwa dalam surat sebenarnya terdapat surat yang disebut Al Wilayah dimulai dengan ayat, يا أيها الذين آمنوا آمنوا بالنورين “Wahai orang-orang yang beriman kepada Nuroin”. Mereka menyatakan bahwa ‘Utsman bin ‘Affan (yang disebut Dzun Nuroin –karena mengawini dua puteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-) telah menghapus surat ini. (Fashlul Khitob, An Nuuri Ath Thabarsi, hal. 18) *** Lihatlah bagaimana sampai orang Syi’ah bersuudzon pada ‘Utsman bin ‘Affan, sahabat yang mulia yang menikahi dua puteri Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para ulama sampai mengatakan bahwa tidak ada yang menikahi dua puteri seorang Nabi seperti halnya ‘Utsman. Hal ini saja sudah menunjukkan kemuliaan beliau radhiyallahu ‘anhu. [5] Kaum Syi’ah diperintahkan tetap membaca Al Qur’an yang ada di tengah-tengah kaum muslimin saat ini dalam shalat dan keadaan lainnya, juga mengamalkan hukumnya sampai datang suatu zaman di mana Al Qur’an di tengah kaum muslimin akan diangkat ke langit, lalu keluarlah Al Qur’an yang ditulis oleh Amirul Mukminin, lalu Al Qur’an tersebut yang dibaca dan hukumnya diamalkan. (Al Anwar An Ni’maniyyah, Ni’matullah Al Jazairi, 2: 363) *** Itulah taqiyyah, kedustaan yang sering dibuat kaum Syi’ah demi menarik hati kaum muslimin lainnya. Mereka yakini Al Qur’an kaum muslimin keliru dan telah diubah-ubah. Namun dalam rangka menarik hati, mereka tetap membaca dan mengamalkannya. Tetapi di akhir zaman, Al Qur’an kaum muslimin akan diganti dengan Al Qur’an imam mereka, itulah yang dibaca dan diamalkan. Taqiyyah, menghalalkan dusta, itulah di antara ajaran pokok Syi’ah. [6] Di antara akidah menyimpang Syi’ah mengenai Al Qur’an adalah mereka melarang untuk membaca surat Yusuf karena di dalamnya berisi fitnah dan memerintahkan membaca surat An Nuur karena di dalamnya berisi nasehat. (Al Furu’ minal Kaafi, Al Kulaini, 5: 516) *** Dalam surat An Nuur, Allah membantah orang-orang yang menuduh ‘Aisyah –istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– yang mulia dengan tuduhan keji yaitu berzina. Hal ini menunjukkan orang-orang Syi’ah sangat benci terhadap ‘Aisyah –puteri Abu Bakr- bahkan sebagian ulama mereka sampai mengkafirkan ‘Aisyah dan menyatakan ‘Aisyah itu di neraka. Na’udzu billahi min dzalik. Semoga Allah melindungi kita dan keluarga kita dari kesesatan ajaran Syi’ah. Wa billahit taufiq.   Referensi: Man Humu Asy Syi’ah Itsna ‘Asyariyyah, ‘Abdullah bin Muhammad As Salafi, dd-sunnah.net, cetakan pertama, 1428 H. Min ‘Aqoidi Asy Syi’ah, ‘Abdullah bin Muhammad As Salafi (dengan muqoddimah: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz), dd-sunnah.net, cetakan ketiga, 1428 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 24 Rabi’ut Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagssyi'ah
Inilah salah satu akidah sesat kaum Rafidhah (baca: Syi’ah). Mereka menganggap bahwa Al Qur’an yang saat ini ada di tengah-tengah kita bukanlah Al Qur’an yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rafidhah mengatakan bahwa Al Qur’an yang ada saat ini telah diubah dan diganti bahkan ada yang ditambah dan ada pula yang dikurangi. Klaim inilah yang dinyatakan oleh mayoritas ulama hadits Syi’ah yaitu Al Qur’an yang ada telah mengalami tahrif (penyelewengan) sebagaimana disebutkan oleh ulama Syi’ah sendiri, di antaranya An Nuuri At Thabarsi dalam kitabnya “Fash-lul Khitob fii Tahrif Kitab Robbil Arbab” (hal. 32). Sekarang kita akan melihat bukti langsung dari kitab Syi’ah tentang pernyataan mereka di atas mengenai Al Qur’an yang ada di tengah-tengah kaum muslimin saat ini. [1] Muhammad bin Ya’qub Al Kalini berkata dalam Ushulul Kaafi pada Bab “Tidak ada yang mengumpulkan seluruh Al Qur’an selain seorang imam”. Dari Jabir, aku mendengar Abu Ja’far berkata, “Barangsiapa menganggap bahwa seseorang bisa mengumpulkan seluruh isi Al Qur’an yang Allah turunkan maka ia telah berdusta. Tidak ada yang bisa mengumpulkan dan menjaga Al Qur’an sebagaimana yang Allah turunkan selain ‘Ali bin Abi Tholib dan para imam setelahnya” (Ushulul Kaafi, Al Kulaini, 1: 228). *** Lihatlah bagaimana orang Syi’ah menganggap bahwa Al Qur’an yang ada di tengah-tengah kita belum sempurna. Dan lihatlah bagaimana pengkultusan mereka terhadap ‘Ali yang menyatakan bahwa hanya ‘Ali bin Abi Tholib yang bisa mengumpulkan Al Qur’an. Secara langsung orang Syi’ah telah membantah firman Allah Ta’ala, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al Maidah: 3). Ayat ini menunjukkan bahwa Islam telah sempurna, begitu pula Al Qur’an. [2] Dari Hisyam bin Salim, dari ‘Abu ‘Abdillah ‘alaihis salam, ia berkata, “Al Qur’an yang dibawa oleh Jibril ‘alaihis salam kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat 17.000 ayat” (Ushulul Kaafi, Al Kulaini, 2: 634). *** Padahal jumlah ayat Al Qur’an –yang disepakati- adalah 6200 ayat dan diperselisihkan lebihnya. Ini artinya kaum Rafidhah mengklaim bahwa Al Qur’an yang sebenarnya ada tiga kali dari Al Qur’an yang ada saat ini. Mushaf ini mereka sebut dengan mushaf Fathimah. Semoga Allah melindungi kita dari kesesatan mereka. [3] Dalam kitab Minhaj Al Baro’ah Syarh Nahjul Balaghoh (2: 216) oleh Habibullah Al Khowai disebutkan, “Lafazh aali Muhammad wa aali ‘Ali (bin Abi Tholib) –keluarga Muhammad dan keluarga ‘Ali- telah terhapus dari Al Qur’an”. *** Lihatlah pula bagaimana tuduhan keji Syi’ah sampai menyatakan bahwa Al Qur’an yang ada saat ini ada yang terhapus. Hal ini pun menunjukkan bagaimana pengkultusan mereka terhadap ‘Ali bin Abi Tholib. [4] Kaum Syi’ah Imamiyah mengklaim bahwa dalam surat sebenarnya terdapat surat yang disebut Al Wilayah dimulai dengan ayat, يا أيها الذين آمنوا آمنوا بالنورين “Wahai orang-orang yang beriman kepada Nuroin”. Mereka menyatakan bahwa ‘Utsman bin ‘Affan (yang disebut Dzun Nuroin –karena mengawini dua puteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-) telah menghapus surat ini. (Fashlul Khitob, An Nuuri Ath Thabarsi, hal. 18) *** Lihatlah bagaimana sampai orang Syi’ah bersuudzon pada ‘Utsman bin ‘Affan, sahabat yang mulia yang menikahi dua puteri Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para ulama sampai mengatakan bahwa tidak ada yang menikahi dua puteri seorang Nabi seperti halnya ‘Utsman. Hal ini saja sudah menunjukkan kemuliaan beliau radhiyallahu ‘anhu. [5] Kaum Syi’ah diperintahkan tetap membaca Al Qur’an yang ada di tengah-tengah kaum muslimin saat ini dalam shalat dan keadaan lainnya, juga mengamalkan hukumnya sampai datang suatu zaman di mana Al Qur’an di tengah kaum muslimin akan diangkat ke langit, lalu keluarlah Al Qur’an yang ditulis oleh Amirul Mukminin, lalu Al Qur’an tersebut yang dibaca dan hukumnya diamalkan. (Al Anwar An Ni’maniyyah, Ni’matullah Al Jazairi, 2: 363) *** Itulah taqiyyah, kedustaan yang sering dibuat kaum Syi’ah demi menarik hati kaum muslimin lainnya. Mereka yakini Al Qur’an kaum muslimin keliru dan telah diubah-ubah. Namun dalam rangka menarik hati, mereka tetap membaca dan mengamalkannya. Tetapi di akhir zaman, Al Qur’an kaum muslimin akan diganti dengan Al Qur’an imam mereka, itulah yang dibaca dan diamalkan. Taqiyyah, menghalalkan dusta, itulah di antara ajaran pokok Syi’ah. [6] Di antara akidah menyimpang Syi’ah mengenai Al Qur’an adalah mereka melarang untuk membaca surat Yusuf karena di dalamnya berisi fitnah dan memerintahkan membaca surat An Nuur karena di dalamnya berisi nasehat. (Al Furu’ minal Kaafi, Al Kulaini, 5: 516) *** Dalam surat An Nuur, Allah membantah orang-orang yang menuduh ‘Aisyah –istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– yang mulia dengan tuduhan keji yaitu berzina. Hal ini menunjukkan orang-orang Syi’ah sangat benci terhadap ‘Aisyah –puteri Abu Bakr- bahkan sebagian ulama mereka sampai mengkafirkan ‘Aisyah dan menyatakan ‘Aisyah itu di neraka. Na’udzu billahi min dzalik. Semoga Allah melindungi kita dan keluarga kita dari kesesatan ajaran Syi’ah. Wa billahit taufiq.   Referensi: Man Humu Asy Syi’ah Itsna ‘Asyariyyah, ‘Abdullah bin Muhammad As Salafi, dd-sunnah.net, cetakan pertama, 1428 H. Min ‘Aqoidi Asy Syi’ah, ‘Abdullah bin Muhammad As Salafi (dengan muqoddimah: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz), dd-sunnah.net, cetakan ketiga, 1428 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 24 Rabi’ut Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagssyi'ah


Inilah salah satu akidah sesat kaum Rafidhah (baca: Syi’ah). Mereka menganggap bahwa Al Qur’an yang saat ini ada di tengah-tengah kita bukanlah Al Qur’an yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rafidhah mengatakan bahwa Al Qur’an yang ada saat ini telah diubah dan diganti bahkan ada yang ditambah dan ada pula yang dikurangi. Klaim inilah yang dinyatakan oleh mayoritas ulama hadits Syi’ah yaitu Al Qur’an yang ada telah mengalami tahrif (penyelewengan) sebagaimana disebutkan oleh ulama Syi’ah sendiri, di antaranya An Nuuri At Thabarsi dalam kitabnya “Fash-lul Khitob fii Tahrif Kitab Robbil Arbab” (hal. 32). Sekarang kita akan melihat bukti langsung dari kitab Syi’ah tentang pernyataan mereka di atas mengenai Al Qur’an yang ada di tengah-tengah kaum muslimin saat ini. [1] Muhammad bin Ya’qub Al Kalini berkata dalam Ushulul Kaafi pada Bab “Tidak ada yang mengumpulkan seluruh Al Qur’an selain seorang imam”. Dari Jabir, aku mendengar Abu Ja’far berkata, “Barangsiapa menganggap bahwa seseorang bisa mengumpulkan seluruh isi Al Qur’an yang Allah turunkan maka ia telah berdusta. Tidak ada yang bisa mengumpulkan dan menjaga Al Qur’an sebagaimana yang Allah turunkan selain ‘Ali bin Abi Tholib dan para imam setelahnya” (Ushulul Kaafi, Al Kulaini, 1: 228). *** Lihatlah bagaimana orang Syi’ah menganggap bahwa Al Qur’an yang ada di tengah-tengah kita belum sempurna. Dan lihatlah bagaimana pengkultusan mereka terhadap ‘Ali yang menyatakan bahwa hanya ‘Ali bin Abi Tholib yang bisa mengumpulkan Al Qur’an. Secara langsung orang Syi’ah telah membantah firman Allah Ta’ala, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al Maidah: 3). Ayat ini menunjukkan bahwa Islam telah sempurna, begitu pula Al Qur’an. [2] Dari Hisyam bin Salim, dari ‘Abu ‘Abdillah ‘alaihis salam, ia berkata, “Al Qur’an yang dibawa oleh Jibril ‘alaihis salam kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat 17.000 ayat” (Ushulul Kaafi, Al Kulaini, 2: 634). *** Padahal jumlah ayat Al Qur’an –yang disepakati- adalah 6200 ayat dan diperselisihkan lebihnya. Ini artinya kaum Rafidhah mengklaim bahwa Al Qur’an yang sebenarnya ada tiga kali dari Al Qur’an yang ada saat ini. Mushaf ini mereka sebut dengan mushaf Fathimah. Semoga Allah melindungi kita dari kesesatan mereka. [3] Dalam kitab Minhaj Al Baro’ah Syarh Nahjul Balaghoh (2: 216) oleh Habibullah Al Khowai disebutkan, “Lafazh aali Muhammad wa aali ‘Ali (bin Abi Tholib) –keluarga Muhammad dan keluarga ‘Ali- telah terhapus dari Al Qur’an”. *** Lihatlah pula bagaimana tuduhan keji Syi’ah sampai menyatakan bahwa Al Qur’an yang ada saat ini ada yang terhapus. Hal ini pun menunjukkan bagaimana pengkultusan mereka terhadap ‘Ali bin Abi Tholib. [4] Kaum Syi’ah Imamiyah mengklaim bahwa dalam surat sebenarnya terdapat surat yang disebut Al Wilayah dimulai dengan ayat, يا أيها الذين آمنوا آمنوا بالنورين “Wahai orang-orang yang beriman kepada Nuroin”. Mereka menyatakan bahwa ‘Utsman bin ‘Affan (yang disebut Dzun Nuroin –karena mengawini dua puteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-) telah menghapus surat ini. (Fashlul Khitob, An Nuuri Ath Thabarsi, hal. 18) *** Lihatlah bagaimana sampai orang Syi’ah bersuudzon pada ‘Utsman bin ‘Affan, sahabat yang mulia yang menikahi dua puteri Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para ulama sampai mengatakan bahwa tidak ada yang menikahi dua puteri seorang Nabi seperti halnya ‘Utsman. Hal ini saja sudah menunjukkan kemuliaan beliau radhiyallahu ‘anhu. [5] Kaum Syi’ah diperintahkan tetap membaca Al Qur’an yang ada di tengah-tengah kaum muslimin saat ini dalam shalat dan keadaan lainnya, juga mengamalkan hukumnya sampai datang suatu zaman di mana Al Qur’an di tengah kaum muslimin akan diangkat ke langit, lalu keluarlah Al Qur’an yang ditulis oleh Amirul Mukminin, lalu Al Qur’an tersebut yang dibaca dan hukumnya diamalkan. (Al Anwar An Ni’maniyyah, Ni’matullah Al Jazairi, 2: 363) *** Itulah taqiyyah, kedustaan yang sering dibuat kaum Syi’ah demi menarik hati kaum muslimin lainnya. Mereka yakini Al Qur’an kaum muslimin keliru dan telah diubah-ubah. Namun dalam rangka menarik hati, mereka tetap membaca dan mengamalkannya. Tetapi di akhir zaman, Al Qur’an kaum muslimin akan diganti dengan Al Qur’an imam mereka, itulah yang dibaca dan diamalkan. Taqiyyah, menghalalkan dusta, itulah di antara ajaran pokok Syi’ah. [6] Di antara akidah menyimpang Syi’ah mengenai Al Qur’an adalah mereka melarang untuk membaca surat Yusuf karena di dalamnya berisi fitnah dan memerintahkan membaca surat An Nuur karena di dalamnya berisi nasehat. (Al Furu’ minal Kaafi, Al Kulaini, 5: 516) *** Dalam surat An Nuur, Allah membantah orang-orang yang menuduh ‘Aisyah –istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– yang mulia dengan tuduhan keji yaitu berzina. Hal ini menunjukkan orang-orang Syi’ah sangat benci terhadap ‘Aisyah –puteri Abu Bakr- bahkan sebagian ulama mereka sampai mengkafirkan ‘Aisyah dan menyatakan ‘Aisyah itu di neraka. Na’udzu billahi min dzalik. Semoga Allah melindungi kita dan keluarga kita dari kesesatan ajaran Syi’ah. Wa billahit taufiq.   Referensi: Man Humu Asy Syi’ah Itsna ‘Asyariyyah, ‘Abdullah bin Muhammad As Salafi, dd-sunnah.net, cetakan pertama, 1428 H. Min ‘Aqoidi Asy Syi’ah, ‘Abdullah bin Muhammad As Salafi (dengan muqoddimah: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz), dd-sunnah.net, cetakan ketiga, 1428 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 24 Rabi’ut Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagssyi'ah

Meninggalkan Hal yang Tidak Bermanfaat

Di antara tanda baiknya seorang muslim adalah ia meninggalkan hal yang sia-sia dan tidak bermanfaat. Waktunya diisi hanya dengan hal yang bermanfaat untuk dunia dan akhiratnya. Sedangkan tanda orang yang tidak baik islamnya adalah sebaliknya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Daftar Isi tutup 1. Tanda Baiknya Islam Seorang Muslim 2. Menjaga Lisan, Tanda Baiknya Islam Seseorang 3. Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Termasuk yang Bermanfaat Tanda Baiknya Islam Seorang Muslim Hadits ini mengandung makna bahwa di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baik berupa perkataan atau perbuatan. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 288) Tanda baiknya seorang muslim adalah dengan ia melakukan setiap kewajiban. Juga di antara tandanya adalah meninggalkan yang haram sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang muslim (yang baik) adalah yang tangan dan lisannya tidak menyakiti orang lain” (HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 40). Jika Islam seseorang itu baik, maka sudah barang tentu ia meninggalkan pula perkara yang haram, yang syubhat dan perkata yang makruh, begitu pula berlebihan dalam hal mubah yang sebenarnya ia tidak butuh. Meninggalkan hal yang tidak bermanfaat semisal itu menunjukkan baiknya seorang muslim.  Demikian perkataan Ibnu Rajab Al Hambali yang kami olah secara bebas (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 289). Menjaga Lisan, Tanda Baiknya Islam Seseorang Kata Ibnu Rajab rahimahullah, “Mayoritas perkara yang tidak bermanfaat muncul dari lisan yaitu lisan yang tidak dijaga dan sibuk dengan perkataan sia-sia” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 290). Tentang keutamaan menjaga lisan ini diterangkan dalam ayat berikut yang menjelaskan adanya pengawasan malaikat terhadap perbuatan yang dilakukan oleh lisan ini. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ (16) إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (18) “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya, (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir” (QS. Qaaf: 16-18). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Yang dicatat adalah setiap perkataan yang baik atau buruk. Sampai pula perkataan “aku makan, aku minum, aku pergi, aku datang, sampai aku melihat, semuanya dicatat. Ketika hari Kamis, perkataan dan amalan tersebut akan dihadapkan kepada Allah” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 13: 187). Dalam hadits Al Husain bin ‘Ali disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ قِلَّةَ الْكَلاَمِ فِيمَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah mengurangi berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat” (HR. Ahmad 1: 201. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan adanya syawahid –penguat-). Abu Ishaq Al Khowwash berkata, إن الله يحب ثلاثة ويبغض ثلاثة ، فأما ما يحب : فقلة الأكل ، وقلة النوم ، وقلة الكلام ، وأما ما يبغض : فكثرة الكلام ، وكثرة الأكل ، وكثرة النوم “Sesungguhnya Allah mencintai tiga hal dan membenci tiga hal. Perkara yang dicintai adalah sedikit makan, sedikit tidur dan sedikit bicara. Sedangkan perkara yang dibenci adalah banyak bicara, banyak makan dan banyak tidur” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 5: 48). ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata, من عدَّ كلامه من عمله ، قلَّ كلامُه إلا فيما يعنيه “Siapa yang menghitung-hitung perkataannya dibanding amalnya, tentu ia akan sedikit bicara kecuali dalam hal yang bermanfaat” Kata Ibnu Rajab, “Benarlah kata beliau. Kebanyakan manusia tidak menghitung perkataannya dari amalannya” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 291). Yang kita saksikan di tengah-tengah kita, “Talk more, do less (banyak bicara, sedikit amalan)”. Ibnu Rajab berkata, “Jika seseorang meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat, kemudian menyibukkan diri dengan hal yang bermanfaat, maka tanda baik Islamnya telah sempurna” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 295). Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Termasuk yang Bermanfaat Mungkin ada sebagian yang menganggap bahwa meninggalkan hal yang tidak bermanfaat berarti meninggalkan pula amar ma’ruf nahi mungkar. Jawabnya, tidaklah demikian. Bahkan mengajak pada kebaikan dan melarang dari suatu yang mungkar termasuk hal yang bermanfaat. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. Ali Imran: 104) (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, 182). Sehingga dari sini menunjukkan bahwa nasehat kepada kaum muslimin di mimbar-mimbar dan menulis risalah untuk disebar ke tengah-tengah kaum muslimin termasuk dalam hal yang bermanfaat, bahkan berbuah pahala jika didasari dengan niat yang ikhlas. Ya Allah, berilah kami petunjuk untuk mengisi hari-hari kami dengan hal yang bermanfaat dan menjauhi hal yang tidak bermanfaat. Wa billahit taufiq. Referensi: Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Syaikh Ibrahim Yajus, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ats Tsaroya, cetakan ketiga, tahun 1425 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Tahqiq: Musthofa Sayyid Muhammad, dkk, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, tahun 1421 H. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 24 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Muslim Harus Punya Motivasi Tinggi dalam Belajar Agama Seorang Muslim Cermin Bagi Saudaranya Tagswaktu

Meninggalkan Hal yang Tidak Bermanfaat

Di antara tanda baiknya seorang muslim adalah ia meninggalkan hal yang sia-sia dan tidak bermanfaat. Waktunya diisi hanya dengan hal yang bermanfaat untuk dunia dan akhiratnya. Sedangkan tanda orang yang tidak baik islamnya adalah sebaliknya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Daftar Isi tutup 1. Tanda Baiknya Islam Seorang Muslim 2. Menjaga Lisan, Tanda Baiknya Islam Seseorang 3. Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Termasuk yang Bermanfaat Tanda Baiknya Islam Seorang Muslim Hadits ini mengandung makna bahwa di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baik berupa perkataan atau perbuatan. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 288) Tanda baiknya seorang muslim adalah dengan ia melakukan setiap kewajiban. Juga di antara tandanya adalah meninggalkan yang haram sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang muslim (yang baik) adalah yang tangan dan lisannya tidak menyakiti orang lain” (HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 40). Jika Islam seseorang itu baik, maka sudah barang tentu ia meninggalkan pula perkara yang haram, yang syubhat dan perkata yang makruh, begitu pula berlebihan dalam hal mubah yang sebenarnya ia tidak butuh. Meninggalkan hal yang tidak bermanfaat semisal itu menunjukkan baiknya seorang muslim.  Demikian perkataan Ibnu Rajab Al Hambali yang kami olah secara bebas (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 289). Menjaga Lisan, Tanda Baiknya Islam Seseorang Kata Ibnu Rajab rahimahullah, “Mayoritas perkara yang tidak bermanfaat muncul dari lisan yaitu lisan yang tidak dijaga dan sibuk dengan perkataan sia-sia” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 290). Tentang keutamaan menjaga lisan ini diterangkan dalam ayat berikut yang menjelaskan adanya pengawasan malaikat terhadap perbuatan yang dilakukan oleh lisan ini. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ (16) إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (18) “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya, (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir” (QS. Qaaf: 16-18). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Yang dicatat adalah setiap perkataan yang baik atau buruk. Sampai pula perkataan “aku makan, aku minum, aku pergi, aku datang, sampai aku melihat, semuanya dicatat. Ketika hari Kamis, perkataan dan amalan tersebut akan dihadapkan kepada Allah” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 13: 187). Dalam hadits Al Husain bin ‘Ali disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ قِلَّةَ الْكَلاَمِ فِيمَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah mengurangi berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat” (HR. Ahmad 1: 201. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan adanya syawahid –penguat-). Abu Ishaq Al Khowwash berkata, إن الله يحب ثلاثة ويبغض ثلاثة ، فأما ما يحب : فقلة الأكل ، وقلة النوم ، وقلة الكلام ، وأما ما يبغض : فكثرة الكلام ، وكثرة الأكل ، وكثرة النوم “Sesungguhnya Allah mencintai tiga hal dan membenci tiga hal. Perkara yang dicintai adalah sedikit makan, sedikit tidur dan sedikit bicara. Sedangkan perkara yang dibenci adalah banyak bicara, banyak makan dan banyak tidur” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 5: 48). ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata, من عدَّ كلامه من عمله ، قلَّ كلامُه إلا فيما يعنيه “Siapa yang menghitung-hitung perkataannya dibanding amalnya, tentu ia akan sedikit bicara kecuali dalam hal yang bermanfaat” Kata Ibnu Rajab, “Benarlah kata beliau. Kebanyakan manusia tidak menghitung perkataannya dari amalannya” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 291). Yang kita saksikan di tengah-tengah kita, “Talk more, do less (banyak bicara, sedikit amalan)”. Ibnu Rajab berkata, “Jika seseorang meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat, kemudian menyibukkan diri dengan hal yang bermanfaat, maka tanda baik Islamnya telah sempurna” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 295). Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Termasuk yang Bermanfaat Mungkin ada sebagian yang menganggap bahwa meninggalkan hal yang tidak bermanfaat berarti meninggalkan pula amar ma’ruf nahi mungkar. Jawabnya, tidaklah demikian. Bahkan mengajak pada kebaikan dan melarang dari suatu yang mungkar termasuk hal yang bermanfaat. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. Ali Imran: 104) (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, 182). Sehingga dari sini menunjukkan bahwa nasehat kepada kaum muslimin di mimbar-mimbar dan menulis risalah untuk disebar ke tengah-tengah kaum muslimin termasuk dalam hal yang bermanfaat, bahkan berbuah pahala jika didasari dengan niat yang ikhlas. Ya Allah, berilah kami petunjuk untuk mengisi hari-hari kami dengan hal yang bermanfaat dan menjauhi hal yang tidak bermanfaat. Wa billahit taufiq. Referensi: Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Syaikh Ibrahim Yajus, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ats Tsaroya, cetakan ketiga, tahun 1425 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Tahqiq: Musthofa Sayyid Muhammad, dkk, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, tahun 1421 H. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 24 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Muslim Harus Punya Motivasi Tinggi dalam Belajar Agama Seorang Muslim Cermin Bagi Saudaranya Tagswaktu
Di antara tanda baiknya seorang muslim adalah ia meninggalkan hal yang sia-sia dan tidak bermanfaat. Waktunya diisi hanya dengan hal yang bermanfaat untuk dunia dan akhiratnya. Sedangkan tanda orang yang tidak baik islamnya adalah sebaliknya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Daftar Isi tutup 1. Tanda Baiknya Islam Seorang Muslim 2. Menjaga Lisan, Tanda Baiknya Islam Seseorang 3. Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Termasuk yang Bermanfaat Tanda Baiknya Islam Seorang Muslim Hadits ini mengandung makna bahwa di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baik berupa perkataan atau perbuatan. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 288) Tanda baiknya seorang muslim adalah dengan ia melakukan setiap kewajiban. Juga di antara tandanya adalah meninggalkan yang haram sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang muslim (yang baik) adalah yang tangan dan lisannya tidak menyakiti orang lain” (HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 40). Jika Islam seseorang itu baik, maka sudah barang tentu ia meninggalkan pula perkara yang haram, yang syubhat dan perkata yang makruh, begitu pula berlebihan dalam hal mubah yang sebenarnya ia tidak butuh. Meninggalkan hal yang tidak bermanfaat semisal itu menunjukkan baiknya seorang muslim.  Demikian perkataan Ibnu Rajab Al Hambali yang kami olah secara bebas (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 289). Menjaga Lisan, Tanda Baiknya Islam Seseorang Kata Ibnu Rajab rahimahullah, “Mayoritas perkara yang tidak bermanfaat muncul dari lisan yaitu lisan yang tidak dijaga dan sibuk dengan perkataan sia-sia” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 290). Tentang keutamaan menjaga lisan ini diterangkan dalam ayat berikut yang menjelaskan adanya pengawasan malaikat terhadap perbuatan yang dilakukan oleh lisan ini. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ (16) إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (18) “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya, (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir” (QS. Qaaf: 16-18). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Yang dicatat adalah setiap perkataan yang baik atau buruk. Sampai pula perkataan “aku makan, aku minum, aku pergi, aku datang, sampai aku melihat, semuanya dicatat. Ketika hari Kamis, perkataan dan amalan tersebut akan dihadapkan kepada Allah” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 13: 187). Dalam hadits Al Husain bin ‘Ali disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ قِلَّةَ الْكَلاَمِ فِيمَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah mengurangi berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat” (HR. Ahmad 1: 201. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan adanya syawahid –penguat-). Abu Ishaq Al Khowwash berkata, إن الله يحب ثلاثة ويبغض ثلاثة ، فأما ما يحب : فقلة الأكل ، وقلة النوم ، وقلة الكلام ، وأما ما يبغض : فكثرة الكلام ، وكثرة الأكل ، وكثرة النوم “Sesungguhnya Allah mencintai tiga hal dan membenci tiga hal. Perkara yang dicintai adalah sedikit makan, sedikit tidur dan sedikit bicara. Sedangkan perkara yang dibenci adalah banyak bicara, banyak makan dan banyak tidur” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 5: 48). ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata, من عدَّ كلامه من عمله ، قلَّ كلامُه إلا فيما يعنيه “Siapa yang menghitung-hitung perkataannya dibanding amalnya, tentu ia akan sedikit bicara kecuali dalam hal yang bermanfaat” Kata Ibnu Rajab, “Benarlah kata beliau. Kebanyakan manusia tidak menghitung perkataannya dari amalannya” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 291). Yang kita saksikan di tengah-tengah kita, “Talk more, do less (banyak bicara, sedikit amalan)”. Ibnu Rajab berkata, “Jika seseorang meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat, kemudian menyibukkan diri dengan hal yang bermanfaat, maka tanda baik Islamnya telah sempurna” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 295). Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Termasuk yang Bermanfaat Mungkin ada sebagian yang menganggap bahwa meninggalkan hal yang tidak bermanfaat berarti meninggalkan pula amar ma’ruf nahi mungkar. Jawabnya, tidaklah demikian. Bahkan mengajak pada kebaikan dan melarang dari suatu yang mungkar termasuk hal yang bermanfaat. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. Ali Imran: 104) (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, 182). Sehingga dari sini menunjukkan bahwa nasehat kepada kaum muslimin di mimbar-mimbar dan menulis risalah untuk disebar ke tengah-tengah kaum muslimin termasuk dalam hal yang bermanfaat, bahkan berbuah pahala jika didasari dengan niat yang ikhlas. Ya Allah, berilah kami petunjuk untuk mengisi hari-hari kami dengan hal yang bermanfaat dan menjauhi hal yang tidak bermanfaat. Wa billahit taufiq. Referensi: Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Syaikh Ibrahim Yajus, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ats Tsaroya, cetakan ketiga, tahun 1425 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Tahqiq: Musthofa Sayyid Muhammad, dkk, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, tahun 1421 H. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 24 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Muslim Harus Punya Motivasi Tinggi dalam Belajar Agama Seorang Muslim Cermin Bagi Saudaranya Tagswaktu


Di antara tanda baiknya seorang muslim adalah ia meninggalkan hal yang sia-sia dan tidak bermanfaat. Waktunya diisi hanya dengan hal yang bermanfaat untuk dunia dan akhiratnya. Sedangkan tanda orang yang tidak baik islamnya adalah sebaliknya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Daftar Isi tutup 1. Tanda Baiknya Islam Seorang Muslim 2. Menjaga Lisan, Tanda Baiknya Islam Seseorang 3. Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Termasuk yang Bermanfaat Tanda Baiknya Islam Seorang Muslim Hadits ini mengandung makna bahwa di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baik berupa perkataan atau perbuatan. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 288) Tanda baiknya seorang muslim adalah dengan ia melakukan setiap kewajiban. Juga di antara tandanya adalah meninggalkan yang haram sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang muslim (yang baik) adalah yang tangan dan lisannya tidak menyakiti orang lain” (HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 40). Jika Islam seseorang itu baik, maka sudah barang tentu ia meninggalkan pula perkara yang haram, yang syubhat dan perkata yang makruh, begitu pula berlebihan dalam hal mubah yang sebenarnya ia tidak butuh. Meninggalkan hal yang tidak bermanfaat semisal itu menunjukkan baiknya seorang muslim.  Demikian perkataan Ibnu Rajab Al Hambali yang kami olah secara bebas (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 289). Menjaga Lisan, Tanda Baiknya Islam Seseorang Kata Ibnu Rajab rahimahullah, “Mayoritas perkara yang tidak bermanfaat muncul dari lisan yaitu lisan yang tidak dijaga dan sibuk dengan perkataan sia-sia” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 290). Tentang keutamaan menjaga lisan ini diterangkan dalam ayat berikut yang menjelaskan adanya pengawasan malaikat terhadap perbuatan yang dilakukan oleh lisan ini. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ وَنَحْنُ أَقْرَبُ إِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ الْوَرِيدِ (16) إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (18) “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya, (yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir” (QS. Qaaf: 16-18). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Yang dicatat adalah setiap perkataan yang baik atau buruk. Sampai pula perkataan “aku makan, aku minum, aku pergi, aku datang, sampai aku melihat, semuanya dicatat. Ketika hari Kamis, perkataan dan amalan tersebut akan dihadapkan kepada Allah” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 13: 187). Dalam hadits Al Husain bin ‘Ali disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ قِلَّةَ الْكَلاَمِ فِيمَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah mengurangi berbicara dalam hal yang tidak bermanfaat” (HR. Ahmad 1: 201. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan adanya syawahid –penguat-). Abu Ishaq Al Khowwash berkata, إن الله يحب ثلاثة ويبغض ثلاثة ، فأما ما يحب : فقلة الأكل ، وقلة النوم ، وقلة الكلام ، وأما ما يبغض : فكثرة الكلام ، وكثرة الأكل ، وكثرة النوم “Sesungguhnya Allah mencintai tiga hal dan membenci tiga hal. Perkara yang dicintai adalah sedikit makan, sedikit tidur dan sedikit bicara. Sedangkan perkara yang dibenci adalah banyak bicara, banyak makan dan banyak tidur” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 5: 48). ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata, من عدَّ كلامه من عمله ، قلَّ كلامُه إلا فيما يعنيه “Siapa yang menghitung-hitung perkataannya dibanding amalnya, tentu ia akan sedikit bicara kecuali dalam hal yang bermanfaat” Kata Ibnu Rajab, “Benarlah kata beliau. Kebanyakan manusia tidak menghitung perkataannya dari amalannya” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 291). Yang kita saksikan di tengah-tengah kita, “Talk more, do less (banyak bicara, sedikit amalan)”. Ibnu Rajab berkata, “Jika seseorang meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat, kemudian menyibukkan diri dengan hal yang bermanfaat, maka tanda baik Islamnya telah sempurna” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 295). Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Termasuk yang Bermanfaat Mungkin ada sebagian yang menganggap bahwa meninggalkan hal yang tidak bermanfaat berarti meninggalkan pula amar ma’ruf nahi mungkar. Jawabnya, tidaklah demikian. Bahkan mengajak pada kebaikan dan melarang dari suatu yang mungkar termasuk hal yang bermanfaat. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. Ali Imran: 104) (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, 182). Sehingga dari sini menunjukkan bahwa nasehat kepada kaum muslimin di mimbar-mimbar dan menulis risalah untuk disebar ke tengah-tengah kaum muslimin termasuk dalam hal yang bermanfaat, bahkan berbuah pahala jika didasari dengan niat yang ikhlas. Ya Allah, berilah kami petunjuk untuk mengisi hari-hari kami dengan hal yang bermanfaat dan menjauhi hal yang tidak bermanfaat. Wa billahit taufiq. Referensi: Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Syaikh Ibrahim Yajus, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ats Tsaroya, cetakan ketiga, tahun 1425 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Tahqiq: Musthofa Sayyid Muhammad, dkk, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, tahun 1421 H. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 24 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Muslim Harus Punya Motivasi Tinggi dalam Belajar Agama Seorang Muslim Cermin Bagi Saudaranya Tagswaktu

Riba dalam Pegadaian

Gadai adalah suatu hal yang biasa di tengah-tengah kita di saat kita membutuhkan pinjaman. Gadai di sini sebagai jaminan agar si pemberi utang percaya pada kita sebagai peminjam. Namun beberapa transaksi gadai melanggar ketentuan Islam. Terutama dalam hal  memanfaatkan barang gadai, semisal sawah yang digadai digunakan untuk bercocok tanam oleh si pemberi utang. Pemanfaatan ini termasuk riba, karena setiap utang piutang yang diambil manfaat (keuntungan) adalah riba. Lihat bahasan selengkapnya dalam tulisan sederhana berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Pengertian Gadai 2. Dalil yang Menunjukkan Bolehnya Gadai 3. Gadai Tidak Wajib 4. Gadai Dibolehkan dalam Keadaan Tidak Bersafar 5. Ketentuan Umum dalam Pegadan Syari’ah 5.1. 1. Barang yang Dapat Digadaikan 5.2. 2. Barang Gadai Adalah Amanah 5.3. 3. Barang Gadai Dipegang Pemberi utang 5.4. 4. Pemanfaatan Barang Gadai 5.5. 5. Pelunasan Hutang Dengan Barang Gadai. 5.6. Referensi: Pengertian Gadai Gadai dalam bahasa Arab disebut dengan ar rahn, arti secara bahasa adalah ats tsubut wad dawaam, yang bermakna tetap dan langgeng. Rahn juga secara bahasa bisa bermakna al habs (tertahan). Sedangkan menurut istilah syar’i yang akan kita uraikan saat ini, ar rahn bermakna menjadi harta sebagai jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan sebagian atau seharga harta tersebut ketika gagal melunasi utang tadi. Dalil yang Menunjukkan Bolehnya Gadai Firman Allah Ta’ala, وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آَثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian” (QS. Al Baqarah: 283). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِىٍّ إِلَى أَجَلٍ ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi secara tidak tunai (utang), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan gadaian berupa baju besi” (HR. Bukhari no. 2068 dan Muslim no. 1603). Para ulama sepakat bahwa rahn dibolehkan dan hal ini telah dilakukan sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini, dan tidak ada yang mengingkarinya. Gadai Tidak Wajib Penulis Al Mughni berkata, “Tidak diketahui adanya khilaf dalam masalah ini bahwa gadai sebagai jaminan dari utang tidaklah wajib”. Sedangkan perintah yang disebutkan dalam ayat, bukanlah perintah wajib, namun hanya perintah irsyad (petunjuk). Dan dikuatkan dengan lanjutan ayat, فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ “Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)”. Gadai sendiri adalah perintah ketika ada uzur menulis utang. Penulisan sendiri tidaklah wajib, maka sama halnya dengan gadai sebagai gantinya. Gadai Dibolehkan dalam Keadaan Tidak Bersafar Jika kita melihat dalam ayat yang disebutkan di atas, gadai ada ketika safar. Namun hal itu bukan menunjukkan selain safar tidak boleh. Dalil yang menyatakan bahwa boleh ketika seseorang itu mukim dan melakukan gadai adalah hadits, تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِىٍّ بِثَلاَثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, baju besi beliau tergadaikan pada orang Yahudi sebagai jaminan untuk 30 sho’ gandum (yang beliau beli secara tidak tunai)” (HR. Bukhari no. 2916). Ketentuan Umum dalam Pegadan Syari’ah Ada beberapa ketentuan umum dalam muamalah gadai setelah terjadinya serah terima barang gadai. Di antaranya: 1. Barang yang Dapat Digadaikan Barang yang dapat digadaikan adalah barang yang memiliki nilai ekonomi, agar dapat menjadi jaminan bagi pemilik uang. Dengan demikian, barang yang tidak dapat diperjual-belikan, dikarenakan tidak ada harganya, atau haram untuk diperjual-belikan, adalah tergolong barang yang tidak dapat digadaikan. Yang demikian itu dikarenakan, tujuan utama disyariatkannya pegadaian tidak dapat dicapai dengan barang yang haram atau tidak dapat diperjual-belikan. Barang yang digadaikan dapat berupa tanah, sawah, rumah, perhiasan, kendaraan, alat-alat elektronik, surat saham, dan lain-lain. Sehingga dengan demikian, bila ada orang yang hendak menggadaikan seekor anjing, maka pegadaian ini tidak sah, karena anjing tidak halal untuk diperjual-belikan. أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan” (HR. Bukhari no. 2237 dan Muslim no. 1567). 2. Barang Gadai Adalah Amanah Status barang gadai selama berada di tangan pemberi utang adalah sebagai amanah yang harus ia jaga sebaik-baiknya. Sebagai salah satu konsekuensi amanah adalah, bila terjadi kerusakan yang tidak disengaja dan tanpa ada kesalahan prosedur dalam perawatan, maka pemilik uang tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian. Bahkan, seandainya orang yang menggadaikan barang itu mensyaratkan agar pemberi utang memberi ganti rugi bila terjadi kerusakan walau tanpa disengaja, maka persyaratan ini tidak sah dan tidak wajib dipenuhi. 3. Barang Gadai Dipegang Pemberi utang Barang gadai tersebut berada di tangan pemberi utang selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana firman Allah (yang artinya), “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS. Al-Baqarah: 283). 4. Pemanfaatan Barang Gadai Pihak pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian. Sebab, sebelum dan setelah digadaikan, barang gadai adalah milik orang yang berutang, sehingga pemanfaatannya menjadi milik pihak orang yang berutang, sepenuhnya. Adapun pemberi utang, maka ia hanya berhak untuk menahan barang tersebut, sebagai jaminan atas uangnya yang dipinjam sebagai utang oleh pemilik barang. Dengan demikian, pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian, baik dengan izin pemilik barang atau tanpa seizin darinya. Bila ia memanfaatkan tanpa izin, maka itu nyata-nyata haram, dan bila ia memanfaatkan dengan izin pemilik barang, maka itu adalah riba. Karena setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat maka itu adalah riba. Demikianlah hukum asal pegadaian yang menganut kaedah sama dengan utang piutang. Namun ada gadaian yang boleh dimanfaatkan jika dikhawatirkan begitu saja ia akan rusak atau binasa. Seperti hewan yang memiliki susu dan hewan tunggangan bisa dimanfaatkan sesuai pengeluaran yang diberikan si pemberi utang dan tidak boleh lebih dari itu. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ “Barang gadaian berupa hewan tunggangan boleh ditunggangi sesuai nafkah yang diberikan. Susu yang diperas dari barang gadaian berupa hewan susuan boleh diminum sesuai nafkah yang diberikan. Namun, orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan” (HR. Bukhari no. 2512). 5. Pelunasan Hutang Dengan Barang Gadai. Apabila pelunasan utang telah jatuh tempo, maka orang yang berutang berkewajiban melunasi utangnya sesuai dengan  waktu yang telah disepakati dengan pemberi utang. Bila telah lunas maka barang gadaian dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, bila orang yang berutang tidak mampu melunasi utangnya, maka pemberi utang berhak menjual barang gadaian itu untuk membayar pelunasan utang tersebut. Apabila  ternyata ada sisanya maka sisa tersebut menjadi hak pemilik barang gadai tersebut. Sebaliknya, bila harga barang tersebut belum dapat melunasi utangnya, maka orang yang menggadaikannya tersebut masih menanggung sisa utangnya. Baca Juga: Kamuflase Istilah Syariah Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Azhim Badawi, terbitan Dar Ibnu Rajab, cetakan ketiga, 1421 H. Tulisan Ustadz Muhammad Wasitho, MA tentang Pegadaian di Majalah Pengusaha Muslim   @ Dammam, KSA, 23 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsgadai riba

Riba dalam Pegadaian

Gadai adalah suatu hal yang biasa di tengah-tengah kita di saat kita membutuhkan pinjaman. Gadai di sini sebagai jaminan agar si pemberi utang percaya pada kita sebagai peminjam. Namun beberapa transaksi gadai melanggar ketentuan Islam. Terutama dalam hal  memanfaatkan barang gadai, semisal sawah yang digadai digunakan untuk bercocok tanam oleh si pemberi utang. Pemanfaatan ini termasuk riba, karena setiap utang piutang yang diambil manfaat (keuntungan) adalah riba. Lihat bahasan selengkapnya dalam tulisan sederhana berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Pengertian Gadai 2. Dalil yang Menunjukkan Bolehnya Gadai 3. Gadai Tidak Wajib 4. Gadai Dibolehkan dalam Keadaan Tidak Bersafar 5. Ketentuan Umum dalam Pegadan Syari’ah 5.1. 1. Barang yang Dapat Digadaikan 5.2. 2. Barang Gadai Adalah Amanah 5.3. 3. Barang Gadai Dipegang Pemberi utang 5.4. 4. Pemanfaatan Barang Gadai 5.5. 5. Pelunasan Hutang Dengan Barang Gadai. 5.6. Referensi: Pengertian Gadai Gadai dalam bahasa Arab disebut dengan ar rahn, arti secara bahasa adalah ats tsubut wad dawaam, yang bermakna tetap dan langgeng. Rahn juga secara bahasa bisa bermakna al habs (tertahan). Sedangkan menurut istilah syar’i yang akan kita uraikan saat ini, ar rahn bermakna menjadi harta sebagai jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan sebagian atau seharga harta tersebut ketika gagal melunasi utang tadi. Dalil yang Menunjukkan Bolehnya Gadai Firman Allah Ta’ala, وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آَثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian” (QS. Al Baqarah: 283). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِىٍّ إِلَى أَجَلٍ ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi secara tidak tunai (utang), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan gadaian berupa baju besi” (HR. Bukhari no. 2068 dan Muslim no. 1603). Para ulama sepakat bahwa rahn dibolehkan dan hal ini telah dilakukan sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini, dan tidak ada yang mengingkarinya. Gadai Tidak Wajib Penulis Al Mughni berkata, “Tidak diketahui adanya khilaf dalam masalah ini bahwa gadai sebagai jaminan dari utang tidaklah wajib”. Sedangkan perintah yang disebutkan dalam ayat, bukanlah perintah wajib, namun hanya perintah irsyad (petunjuk). Dan dikuatkan dengan lanjutan ayat, فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ “Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)”. Gadai sendiri adalah perintah ketika ada uzur menulis utang. Penulisan sendiri tidaklah wajib, maka sama halnya dengan gadai sebagai gantinya. Gadai Dibolehkan dalam Keadaan Tidak Bersafar Jika kita melihat dalam ayat yang disebutkan di atas, gadai ada ketika safar. Namun hal itu bukan menunjukkan selain safar tidak boleh. Dalil yang menyatakan bahwa boleh ketika seseorang itu mukim dan melakukan gadai adalah hadits, تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِىٍّ بِثَلاَثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, baju besi beliau tergadaikan pada orang Yahudi sebagai jaminan untuk 30 sho’ gandum (yang beliau beli secara tidak tunai)” (HR. Bukhari no. 2916). Ketentuan Umum dalam Pegadan Syari’ah Ada beberapa ketentuan umum dalam muamalah gadai setelah terjadinya serah terima barang gadai. Di antaranya: 1. Barang yang Dapat Digadaikan Barang yang dapat digadaikan adalah barang yang memiliki nilai ekonomi, agar dapat menjadi jaminan bagi pemilik uang. Dengan demikian, barang yang tidak dapat diperjual-belikan, dikarenakan tidak ada harganya, atau haram untuk diperjual-belikan, adalah tergolong barang yang tidak dapat digadaikan. Yang demikian itu dikarenakan, tujuan utama disyariatkannya pegadaian tidak dapat dicapai dengan barang yang haram atau tidak dapat diperjual-belikan. Barang yang digadaikan dapat berupa tanah, sawah, rumah, perhiasan, kendaraan, alat-alat elektronik, surat saham, dan lain-lain. Sehingga dengan demikian, bila ada orang yang hendak menggadaikan seekor anjing, maka pegadaian ini tidak sah, karena anjing tidak halal untuk diperjual-belikan. أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan” (HR. Bukhari no. 2237 dan Muslim no. 1567). 2. Barang Gadai Adalah Amanah Status barang gadai selama berada di tangan pemberi utang adalah sebagai amanah yang harus ia jaga sebaik-baiknya. Sebagai salah satu konsekuensi amanah adalah, bila terjadi kerusakan yang tidak disengaja dan tanpa ada kesalahan prosedur dalam perawatan, maka pemilik uang tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian. Bahkan, seandainya orang yang menggadaikan barang itu mensyaratkan agar pemberi utang memberi ganti rugi bila terjadi kerusakan walau tanpa disengaja, maka persyaratan ini tidak sah dan tidak wajib dipenuhi. 3. Barang Gadai Dipegang Pemberi utang Barang gadai tersebut berada di tangan pemberi utang selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana firman Allah (yang artinya), “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS. Al-Baqarah: 283). 4. Pemanfaatan Barang Gadai Pihak pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian. Sebab, sebelum dan setelah digadaikan, barang gadai adalah milik orang yang berutang, sehingga pemanfaatannya menjadi milik pihak orang yang berutang, sepenuhnya. Adapun pemberi utang, maka ia hanya berhak untuk menahan barang tersebut, sebagai jaminan atas uangnya yang dipinjam sebagai utang oleh pemilik barang. Dengan demikian, pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian, baik dengan izin pemilik barang atau tanpa seizin darinya. Bila ia memanfaatkan tanpa izin, maka itu nyata-nyata haram, dan bila ia memanfaatkan dengan izin pemilik barang, maka itu adalah riba. Karena setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat maka itu adalah riba. Demikianlah hukum asal pegadaian yang menganut kaedah sama dengan utang piutang. Namun ada gadaian yang boleh dimanfaatkan jika dikhawatirkan begitu saja ia akan rusak atau binasa. Seperti hewan yang memiliki susu dan hewan tunggangan bisa dimanfaatkan sesuai pengeluaran yang diberikan si pemberi utang dan tidak boleh lebih dari itu. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ “Barang gadaian berupa hewan tunggangan boleh ditunggangi sesuai nafkah yang diberikan. Susu yang diperas dari barang gadaian berupa hewan susuan boleh diminum sesuai nafkah yang diberikan. Namun, orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan” (HR. Bukhari no. 2512). 5. Pelunasan Hutang Dengan Barang Gadai. Apabila pelunasan utang telah jatuh tempo, maka orang yang berutang berkewajiban melunasi utangnya sesuai dengan  waktu yang telah disepakati dengan pemberi utang. Bila telah lunas maka barang gadaian dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, bila orang yang berutang tidak mampu melunasi utangnya, maka pemberi utang berhak menjual barang gadaian itu untuk membayar pelunasan utang tersebut. Apabila  ternyata ada sisanya maka sisa tersebut menjadi hak pemilik barang gadai tersebut. Sebaliknya, bila harga barang tersebut belum dapat melunasi utangnya, maka orang yang menggadaikannya tersebut masih menanggung sisa utangnya. Baca Juga: Kamuflase Istilah Syariah Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Azhim Badawi, terbitan Dar Ibnu Rajab, cetakan ketiga, 1421 H. Tulisan Ustadz Muhammad Wasitho, MA tentang Pegadaian di Majalah Pengusaha Muslim   @ Dammam, KSA, 23 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsgadai riba
Gadai adalah suatu hal yang biasa di tengah-tengah kita di saat kita membutuhkan pinjaman. Gadai di sini sebagai jaminan agar si pemberi utang percaya pada kita sebagai peminjam. Namun beberapa transaksi gadai melanggar ketentuan Islam. Terutama dalam hal  memanfaatkan barang gadai, semisal sawah yang digadai digunakan untuk bercocok tanam oleh si pemberi utang. Pemanfaatan ini termasuk riba, karena setiap utang piutang yang diambil manfaat (keuntungan) adalah riba. Lihat bahasan selengkapnya dalam tulisan sederhana berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Pengertian Gadai 2. Dalil yang Menunjukkan Bolehnya Gadai 3. Gadai Tidak Wajib 4. Gadai Dibolehkan dalam Keadaan Tidak Bersafar 5. Ketentuan Umum dalam Pegadan Syari’ah 5.1. 1. Barang yang Dapat Digadaikan 5.2. 2. Barang Gadai Adalah Amanah 5.3. 3. Barang Gadai Dipegang Pemberi utang 5.4. 4. Pemanfaatan Barang Gadai 5.5. 5. Pelunasan Hutang Dengan Barang Gadai. 5.6. Referensi: Pengertian Gadai Gadai dalam bahasa Arab disebut dengan ar rahn, arti secara bahasa adalah ats tsubut wad dawaam, yang bermakna tetap dan langgeng. Rahn juga secara bahasa bisa bermakna al habs (tertahan). Sedangkan menurut istilah syar’i yang akan kita uraikan saat ini, ar rahn bermakna menjadi harta sebagai jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan sebagian atau seharga harta tersebut ketika gagal melunasi utang tadi. Dalil yang Menunjukkan Bolehnya Gadai Firman Allah Ta’ala, وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آَثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian” (QS. Al Baqarah: 283). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِىٍّ إِلَى أَجَلٍ ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi secara tidak tunai (utang), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan gadaian berupa baju besi” (HR. Bukhari no. 2068 dan Muslim no. 1603). Para ulama sepakat bahwa rahn dibolehkan dan hal ini telah dilakukan sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini, dan tidak ada yang mengingkarinya. Gadai Tidak Wajib Penulis Al Mughni berkata, “Tidak diketahui adanya khilaf dalam masalah ini bahwa gadai sebagai jaminan dari utang tidaklah wajib”. Sedangkan perintah yang disebutkan dalam ayat, bukanlah perintah wajib, namun hanya perintah irsyad (petunjuk). Dan dikuatkan dengan lanjutan ayat, فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ “Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)”. Gadai sendiri adalah perintah ketika ada uzur menulis utang. Penulisan sendiri tidaklah wajib, maka sama halnya dengan gadai sebagai gantinya. Gadai Dibolehkan dalam Keadaan Tidak Bersafar Jika kita melihat dalam ayat yang disebutkan di atas, gadai ada ketika safar. Namun hal itu bukan menunjukkan selain safar tidak boleh. Dalil yang menyatakan bahwa boleh ketika seseorang itu mukim dan melakukan gadai adalah hadits, تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِىٍّ بِثَلاَثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, baju besi beliau tergadaikan pada orang Yahudi sebagai jaminan untuk 30 sho’ gandum (yang beliau beli secara tidak tunai)” (HR. Bukhari no. 2916). Ketentuan Umum dalam Pegadan Syari’ah Ada beberapa ketentuan umum dalam muamalah gadai setelah terjadinya serah terima barang gadai. Di antaranya: 1. Barang yang Dapat Digadaikan Barang yang dapat digadaikan adalah barang yang memiliki nilai ekonomi, agar dapat menjadi jaminan bagi pemilik uang. Dengan demikian, barang yang tidak dapat diperjual-belikan, dikarenakan tidak ada harganya, atau haram untuk diperjual-belikan, adalah tergolong barang yang tidak dapat digadaikan. Yang demikian itu dikarenakan, tujuan utama disyariatkannya pegadaian tidak dapat dicapai dengan barang yang haram atau tidak dapat diperjual-belikan. Barang yang digadaikan dapat berupa tanah, sawah, rumah, perhiasan, kendaraan, alat-alat elektronik, surat saham, dan lain-lain. Sehingga dengan demikian, bila ada orang yang hendak menggadaikan seekor anjing, maka pegadaian ini tidak sah, karena anjing tidak halal untuk diperjual-belikan. أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan” (HR. Bukhari no. 2237 dan Muslim no. 1567). 2. Barang Gadai Adalah Amanah Status barang gadai selama berada di tangan pemberi utang adalah sebagai amanah yang harus ia jaga sebaik-baiknya. Sebagai salah satu konsekuensi amanah adalah, bila terjadi kerusakan yang tidak disengaja dan tanpa ada kesalahan prosedur dalam perawatan, maka pemilik uang tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian. Bahkan, seandainya orang yang menggadaikan barang itu mensyaratkan agar pemberi utang memberi ganti rugi bila terjadi kerusakan walau tanpa disengaja, maka persyaratan ini tidak sah dan tidak wajib dipenuhi. 3. Barang Gadai Dipegang Pemberi utang Barang gadai tersebut berada di tangan pemberi utang selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana firman Allah (yang artinya), “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS. Al-Baqarah: 283). 4. Pemanfaatan Barang Gadai Pihak pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian. Sebab, sebelum dan setelah digadaikan, barang gadai adalah milik orang yang berutang, sehingga pemanfaatannya menjadi milik pihak orang yang berutang, sepenuhnya. Adapun pemberi utang, maka ia hanya berhak untuk menahan barang tersebut, sebagai jaminan atas uangnya yang dipinjam sebagai utang oleh pemilik barang. Dengan demikian, pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian, baik dengan izin pemilik barang atau tanpa seizin darinya. Bila ia memanfaatkan tanpa izin, maka itu nyata-nyata haram, dan bila ia memanfaatkan dengan izin pemilik barang, maka itu adalah riba. Karena setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat maka itu adalah riba. Demikianlah hukum asal pegadaian yang menganut kaedah sama dengan utang piutang. Namun ada gadaian yang boleh dimanfaatkan jika dikhawatirkan begitu saja ia akan rusak atau binasa. Seperti hewan yang memiliki susu dan hewan tunggangan bisa dimanfaatkan sesuai pengeluaran yang diberikan si pemberi utang dan tidak boleh lebih dari itu. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ “Barang gadaian berupa hewan tunggangan boleh ditunggangi sesuai nafkah yang diberikan. Susu yang diperas dari barang gadaian berupa hewan susuan boleh diminum sesuai nafkah yang diberikan. Namun, orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan” (HR. Bukhari no. 2512). 5. Pelunasan Hutang Dengan Barang Gadai. Apabila pelunasan utang telah jatuh tempo, maka orang yang berutang berkewajiban melunasi utangnya sesuai dengan  waktu yang telah disepakati dengan pemberi utang. Bila telah lunas maka barang gadaian dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, bila orang yang berutang tidak mampu melunasi utangnya, maka pemberi utang berhak menjual barang gadaian itu untuk membayar pelunasan utang tersebut. Apabila  ternyata ada sisanya maka sisa tersebut menjadi hak pemilik barang gadai tersebut. Sebaliknya, bila harga barang tersebut belum dapat melunasi utangnya, maka orang yang menggadaikannya tersebut masih menanggung sisa utangnya. Baca Juga: Kamuflase Istilah Syariah Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Azhim Badawi, terbitan Dar Ibnu Rajab, cetakan ketiga, 1421 H. Tulisan Ustadz Muhammad Wasitho, MA tentang Pegadaian di Majalah Pengusaha Muslim   @ Dammam, KSA, 23 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsgadai riba


Gadai adalah suatu hal yang biasa di tengah-tengah kita di saat kita membutuhkan pinjaman. Gadai di sini sebagai jaminan agar si pemberi utang percaya pada kita sebagai peminjam. Namun beberapa transaksi gadai melanggar ketentuan Islam. Terutama dalam hal  memanfaatkan barang gadai, semisal sawah yang digadai digunakan untuk bercocok tanam oleh si pemberi utang. Pemanfaatan ini termasuk riba, karena setiap utang piutang yang diambil manfaat (keuntungan) adalah riba. Lihat bahasan selengkapnya dalam tulisan sederhana berikut ini. Daftar Isi tutup 1. Pengertian Gadai 2. Dalil yang Menunjukkan Bolehnya Gadai 3. Gadai Tidak Wajib 4. Gadai Dibolehkan dalam Keadaan Tidak Bersafar 5. Ketentuan Umum dalam Pegadan Syari’ah 5.1. 1. Barang yang Dapat Digadaikan 5.2. 2. Barang Gadai Adalah Amanah 5.3. 3. Barang Gadai Dipegang Pemberi utang 5.4. 4. Pemanfaatan Barang Gadai 5.5. 5. Pelunasan Hutang Dengan Barang Gadai. 5.6. Referensi: Pengertian Gadai Gadai dalam bahasa Arab disebut dengan ar rahn, arti secara bahasa adalah ats tsubut wad dawaam, yang bermakna tetap dan langgeng. Rahn juga secara bahasa bisa bermakna al habs (tertahan). Sedangkan menurut istilah syar’i yang akan kita uraikan saat ini, ar rahn bermakna menjadi harta sebagai jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan sebagian atau seharga harta tersebut ketika gagal melunasi utang tadi. Dalil yang Menunjukkan Bolehnya Gadai Firman Allah Ta’ala, وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آَثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian” (QS. Al Baqarah: 283). Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِىٍّ إِلَى أَجَلٍ ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi secara tidak tunai (utang), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan gadaian berupa baju besi” (HR. Bukhari no. 2068 dan Muslim no. 1603). Para ulama sepakat bahwa rahn dibolehkan dan hal ini telah dilakukan sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini, dan tidak ada yang mengingkarinya. Gadai Tidak Wajib Penulis Al Mughni berkata, “Tidak diketahui adanya khilaf dalam masalah ini bahwa gadai sebagai jaminan dari utang tidaklah wajib”. Sedangkan perintah yang disebutkan dalam ayat, bukanlah perintah wajib, namun hanya perintah irsyad (petunjuk). Dan dikuatkan dengan lanjutan ayat, فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ “Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)”. Gadai sendiri adalah perintah ketika ada uzur menulis utang. Penulisan sendiri tidaklah wajib, maka sama halnya dengan gadai sebagai gantinya. Gadai Dibolehkan dalam Keadaan Tidak Bersafar Jika kita melihat dalam ayat yang disebutkan di atas, gadai ada ketika safar. Namun hal itu bukan menunjukkan selain safar tidak boleh. Dalil yang menyatakan bahwa boleh ketika seseorang itu mukim dan melakukan gadai adalah hadits, تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِىٍّ بِثَلاَثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, baju besi beliau tergadaikan pada orang Yahudi sebagai jaminan untuk 30 sho’ gandum (yang beliau beli secara tidak tunai)” (HR. Bukhari no. 2916). Ketentuan Umum dalam Pegadan Syari’ah Ada beberapa ketentuan umum dalam muamalah gadai setelah terjadinya serah terima barang gadai. Di antaranya: 1. Barang yang Dapat Digadaikan Barang yang dapat digadaikan adalah barang yang memiliki nilai ekonomi, agar dapat menjadi jaminan bagi pemilik uang. Dengan demikian, barang yang tidak dapat diperjual-belikan, dikarenakan tidak ada harganya, atau haram untuk diperjual-belikan, adalah tergolong barang yang tidak dapat digadaikan. Yang demikian itu dikarenakan, tujuan utama disyariatkannya pegadaian tidak dapat dicapai dengan barang yang haram atau tidak dapat diperjual-belikan. Barang yang digadaikan dapat berupa tanah, sawah, rumah, perhiasan, kendaraan, alat-alat elektronik, surat saham, dan lain-lain. Sehingga dengan demikian, bila ada orang yang hendak menggadaikan seekor anjing, maka pegadaian ini tidak sah, karena anjing tidak halal untuk diperjual-belikan. أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan” (HR. Bukhari no. 2237 dan Muslim no. 1567). 2. Barang Gadai Adalah Amanah Status barang gadai selama berada di tangan pemberi utang adalah sebagai amanah yang harus ia jaga sebaik-baiknya. Sebagai salah satu konsekuensi amanah adalah, bila terjadi kerusakan yang tidak disengaja dan tanpa ada kesalahan prosedur dalam perawatan, maka pemilik uang tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian. Bahkan, seandainya orang yang menggadaikan barang itu mensyaratkan agar pemberi utang memberi ganti rugi bila terjadi kerusakan walau tanpa disengaja, maka persyaratan ini tidak sah dan tidak wajib dipenuhi. 3. Barang Gadai Dipegang Pemberi utang Barang gadai tersebut berada di tangan pemberi utang selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana firman Allah (yang artinya), “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS. Al-Baqarah: 283). 4. Pemanfaatan Barang Gadai Pihak pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian. Sebab, sebelum dan setelah digadaikan, barang gadai adalah milik orang yang berutang, sehingga pemanfaatannya menjadi milik pihak orang yang berutang, sepenuhnya. Adapun pemberi utang, maka ia hanya berhak untuk menahan barang tersebut, sebagai jaminan atas uangnya yang dipinjam sebagai utang oleh pemilik barang. Dengan demikian, pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian, baik dengan izin pemilik barang atau tanpa seizin darinya. Bila ia memanfaatkan tanpa izin, maka itu nyata-nyata haram, dan bila ia memanfaatkan dengan izin pemilik barang, maka itu adalah riba. Karena setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat maka itu adalah riba. Demikianlah hukum asal pegadaian yang menganut kaedah sama dengan utang piutang. Namun ada gadaian yang boleh dimanfaatkan jika dikhawatirkan begitu saja ia akan rusak atau binasa. Seperti hewan yang memiliki susu dan hewan tunggangan bisa dimanfaatkan sesuai pengeluaran yang diberikan si pemberi utang dan tidak boleh lebih dari itu. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ “Barang gadaian berupa hewan tunggangan boleh ditunggangi sesuai nafkah yang diberikan. Susu yang diperas dari barang gadaian berupa hewan susuan boleh diminum sesuai nafkah yang diberikan. Namun, orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan” (HR. Bukhari no. 2512). 5. Pelunasan Hutang Dengan Barang Gadai. Apabila pelunasan utang telah jatuh tempo, maka orang yang berutang berkewajiban melunasi utangnya sesuai dengan  waktu yang telah disepakati dengan pemberi utang. Bila telah lunas maka barang gadaian dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, bila orang yang berutang tidak mampu melunasi utangnya, maka pemberi utang berhak menjual barang gadaian itu untuk membayar pelunasan utang tersebut. Apabila  ternyata ada sisanya maka sisa tersebut menjadi hak pemilik barang gadai tersebut. Sebaliknya, bila harga barang tersebut belum dapat melunasi utangnya, maka orang yang menggadaikannya tersebut masih menanggung sisa utangnya. Baca Juga: Kamuflase Istilah Syariah Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Azhim Badawi, terbitan Dar Ibnu Rajab, cetakan ketiga, 1421 H. Tulisan Ustadz Muhammad Wasitho, MA tentang Pegadaian di Majalah Pengusaha Muslim   @ Dammam, KSA, 23 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsgadai riba

Bentuk Jual Beli yang Terlarang (1)

Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala macam nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Jual beli yang penuh berkah adalah jual beli yang di dalamnya memperhatikan aturan Islam. Inilah jual beli yang akan mendatangkan barokah dan kemudahan rizki dari Allah. Sebaliknya jual beli yang terlarang hanya akan mendatangkan bencana demi bencana. Setelah kita mengetahui beberapa barang yang haram diperdagangkan dan beberapa aturan dalam jual beli, selanjutnya kita patut mengenal bentuk transaksi jual beli yang Islam larang. Di antaranya dalam tulisan kali ini akan disinggung mengenai hukum asuransi, disebutkan mengenai alasan pelarangannya karena mengandung unsur ghoror (ketidak jelasan). Semoga bermanfaat. Pertama: Jual beli ghoror (mengandung ketidak jelasan) Dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsure ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513). Al Jarjani berkata bahwa ghoror adalah sesuatu yang mengandung unsur ketidakjelasan, dari sisi ada atau tidaknya. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun larangan mengenai jual beli ghoror, maka ia termasuk dalam bahasan utama dalam kitab buyu’ (jual beli). Oleh karenanya, Imam Muslim memasukkan masalah ini di awal-awal bahasan jual beli. Masalah ghoror mencakup permasalahan yang amat banyak, tak terbatas. Yang termasuk jual beli ghoror mulai dari jual beli budak yang kabur atau tidak ada atau tidak jelas, jual beli barang yang tidak mampu diserahterimakan, jual beli sesuatu yang belum sempurna dimiliki oleh penjual, jual beli ikan dalam kolam yang memiliki banyak air, jual beli susu dalam ambing betina, jual beli janin dalam perut, jual beli seonggok makanan yang tidak jelas timbangannya, jual beli baju yang tidak jelas dari tumpukan pakaian, jual beli kambing dari segerombolan kambing dan contoh-contoh semisal itu. Semua bentuk jual beli ini termasuk dalam jual beli yang batil karena mengandung ghoror tanpa ada hajat (kebutuhan).” (Syarh Muslim, 10: 156). Kali ini kita akan melihat beberapa macam bentuk ghoror khusus dalam transaksi jual beli dan beberapa contohnya: 1. Ghoror dalam akad Beberapa contoh jual beli yang terdapat ghoror dalam akad: – Dua bentuk transaksi dalam satu akad. Misalnya tunai dengan harga sekian dan kredit dengan harga lebih mahal dan tidak ada kejelasan manakah akad yang dipilih. Dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua bentuk transaksi dalam satu akad” (HR. An Nasai no. 4632, Tirmidzi no. 1231 dan Ahmad 2: 174. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Jaami’ Ash Shohih no. 6943). Sedangkan jika sudah ada kejelasan, misalnya membeli secara kredit –walau harganya lebih tinggi dari harga tunai-, maka tidak termasuk dalam larangan hadits di atas. Karena saat ini sudah jelas transaksi yang dipilih dan tidak ada lagi dua bentuk transaksi dalam satu akad. Sehingga dalil di atas bukanlah dalil untuk melarang jual beli kredit. Jual beli secara kredit itu boleh selama tidak ada riba di dalamnya. – Jual beli hashoh, yaitu keputusan membeli sesuai dengan lemparan kerikil. Dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). 2. Ghoror dalam barang yang dijual Ghoror dalam barang bisa jadi pada jenis, sifat, ukuran, atau pada waktu penyerahan. Ghoror bisa terjadi pula karena barang tersebut tidak bisa diserahterimakan, menjual sesuatu yang tidak ada atau tidak dapat dilihat. Contoh: – Jual beli munabadzah dan mulamasah. Dari Abu Sa’id, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْمُنَابَذَةِ ، وَهْىَ طَرْحُ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ بِالْبَيْعِ إِلَى الرَّجُلِ ، قَبْلَ أَنْ يُقَلِّبَهُ ، أَوْ يَنْظُرَ إِلَيْهِ ، وَنَهَى عَنِ الْمُلاَمَسَةِ ، وَالْمُلاَمَسَةُ لَمْسُ الثَّوْبِ لاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari munabadzah, yaitu seseorang melempar pakaiannya kepada yang lain dan itulah yang dibeli tanpa dibolak-balik terlebih dahulu atau tanpa dilihat keadaan pakaiannya. Begitu pula beliau melarang dari mulamasah, yaitu pakaian yang disentuh itulah yang dibeli tanpa melihat keadaaannya” (HR. Bukhari no. 2144). Jual beli ini terdapat jahalah (ketidakjelasan) dari barang yang dijual dan terdapat unsur qimar (spekulasi tinggi) dan keadaan barang tidak jelas manakah yang dibeli. – Jual beli hashoh sebagaimana dijelaskan di atas, terdapat sisi jahalah (ketidakjelasan) dari barang yang akan dijual. – Jual beli dengan sistem ijon. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyalahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى تُزْهِىَ قَالُوا وَمَا تُزْهِىَ قَالَ تَحْمَرُّ. فَقَالَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ فَبِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ أَخِيكَ؟. متفق عليه “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua?” Para sahabat bertanya, “Apa maksudnya telah menua?” Beliau menjawab, “Bila telah berwarna merah.” Kemudian beliau bersabda, “Bila Allah menghalangi masa penen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?” (HR. Bukhari no. 2198 dan Muslim no. 1555). Dan pada riwayat lain sahabat Anas bin Malik juga meriwayatkan, أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ وَعَنْ بَيْعِ الْحَبِّ حَتَّى يَشْتَدَّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan anggur hingga berubah menjadi kehitam-hitaman, dan penjualan biji-bijian hingga mengeras” (HR. Abu Daud no. 3371, no. Tirmidzi no. 1228, Ibnu Majah no. 2217 dan Ahmad 3: 250. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dengan demikian, jelaslah bahwa sistem ijon adalah penjualan yang terlarang dalam syari’at islam, baik sistem ijon yang hanya untuk sekali panen atau untuk berkali-kali hingga beberapa tahun lamanya. Beda halnya jika buah yang dibeli dipetik langsung ketika muda, semisal jual beli nangka muda yang nantinya akan digunakan untuk sayuran, maka saat ini tidak ada ghoror dan spekulasi. – Di taman bermain biasa dijajakan mainan berupa panah yang nantinya diarahkan pada lingkaran di dinding. Di papan tersebut terdapat nomor. Nomor ini menunjukkan barang yang akan diperoleh. Jual beli semacam ini pun mengandung ghoror karena jenis barang yang akan kita peroleh bersifat spekulatif atau untung-untungan. 3. Ghoror dalam bayaran (uang) Ghoror dalam masalah bayaran boleh jadi terjadi pada jumlah bayaran yang akan diperoleh, atau pada waktu penerimaan bayaran, bisa jadi pula dalam bentuk bayaran yang tidak jelas. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat tidak bolehnya menjual sesuatu dengan waktu penerimaan upah yang tidak jelas” (Al Majmu’ 9: 339). Contoh: – Jual beli habalul habalah. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir” (HR. Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883). Cucu dari unta tersebut tidak jelas diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan diberi setelah cucu unta tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula unta tersebut tidak memiliki cucu. – Asuransi karena di dalamnya mengandung ghoror dari sisi waktu penerimaan klaim kapan ia bisa memperolehnya, karena boleh jadi ia tidak mendapatkan karena tidak mengalami accident. Kita pun mengetahui bahwa sifat accident adalah waktunya tak tentu kapan. Kemudian premi yang diserahkan dan klaim yang diperoleh pun mengandung ghoror, unsur ketidakjelasan karena tidak jelas besaran yang akan diperoleh. Jadi asuransi mengandung sisi ghoror pada waktu dan besaran yang diperoleh. Dari salah satu alasan ini asuransi menjadi terlarang dan masih ada beberapa alasan lainnya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dengan jelas jual beli ghoror. Asuransi termasuk transaksi jual beli karena ada premi sebagai setoran awal dan klaim yang akan diperoleh sebagai timbal baliknya. Mengenai hukum asuransi secara jelas diterangkan dalam tulisan berikut: Ghoror, Judi dan Riba dalam Asuransi. Ghoror yang Dibolehkan Walaupun ghoror asalnya terlarang, namun ada beberapa jual beli bentuk ghoror yang dibolehkan asalkan memenuhi beberapa syarat berikut ini: 1. Yang mengandung spekulasi kerugian yang sedikit. Sebagaimana Ibnu Rusyd berkata, الفقهاء متّفقون على أنّ الغرر الكثير في المبيعات لا يجوز وأنّ القليل يجوز “Para pakar fikih sepakat bahwa ghoror pada barang dagangan yang mengandung kerugian yang banyak itulah yang tidak boleh. Sedangkan jika hanya sedikit, masih ditolerir (dibolehkan)”. 2. Merupakan ikutan dari yang lain, bukan ashl (pokok). Jika kita membeli janin dalam kandungan hewan ternak, itu tidak boleh. Karena ada ghoror pada barang yang dibeli. Sedangkan jika yang dibeli adalah yang hewan ternak yang bunting dan ditambah dengan janinnya, maka itu boleh. 3. Dalam keadaan hajat (butuh). Semacam membeli rumah di bawahnya ada pondasi, tentu kita tidak bisa melihat kondisi pondasi tersebut, artinya ada ghoror. Namun tetap boleh membeli rumah walau tidak terlihat pondasinya karena ada hajat ketika itu. 4. Pada akad tabarru’at (yang tidak ditarik keuntungan), seperti dalam pemberian hadiah. Kita boleh saja memberi hadiah pada teman dalam keadaan dibungkus sehingga tidak jelas apa isinya. Ini sah-sah saja. Beda halnya jika transaksinya adalah mu’awadhot, ada keuntungan di dalamnya semacam dalam jual beli. Bahasan ini masih dilanjutkan dalam tulisan akan datang, masih tentang bentuk transaksi jual beli yang terlarang. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 21 Rabiuts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsaturan jual beli

Bentuk Jual Beli yang Terlarang (1)

Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala macam nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Jual beli yang penuh berkah adalah jual beli yang di dalamnya memperhatikan aturan Islam. Inilah jual beli yang akan mendatangkan barokah dan kemudahan rizki dari Allah. Sebaliknya jual beli yang terlarang hanya akan mendatangkan bencana demi bencana. Setelah kita mengetahui beberapa barang yang haram diperdagangkan dan beberapa aturan dalam jual beli, selanjutnya kita patut mengenal bentuk transaksi jual beli yang Islam larang. Di antaranya dalam tulisan kali ini akan disinggung mengenai hukum asuransi, disebutkan mengenai alasan pelarangannya karena mengandung unsur ghoror (ketidak jelasan). Semoga bermanfaat. Pertama: Jual beli ghoror (mengandung ketidak jelasan) Dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsure ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513). Al Jarjani berkata bahwa ghoror adalah sesuatu yang mengandung unsur ketidakjelasan, dari sisi ada atau tidaknya. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun larangan mengenai jual beli ghoror, maka ia termasuk dalam bahasan utama dalam kitab buyu’ (jual beli). Oleh karenanya, Imam Muslim memasukkan masalah ini di awal-awal bahasan jual beli. Masalah ghoror mencakup permasalahan yang amat banyak, tak terbatas. Yang termasuk jual beli ghoror mulai dari jual beli budak yang kabur atau tidak ada atau tidak jelas, jual beli barang yang tidak mampu diserahterimakan, jual beli sesuatu yang belum sempurna dimiliki oleh penjual, jual beli ikan dalam kolam yang memiliki banyak air, jual beli susu dalam ambing betina, jual beli janin dalam perut, jual beli seonggok makanan yang tidak jelas timbangannya, jual beli baju yang tidak jelas dari tumpukan pakaian, jual beli kambing dari segerombolan kambing dan contoh-contoh semisal itu. Semua bentuk jual beli ini termasuk dalam jual beli yang batil karena mengandung ghoror tanpa ada hajat (kebutuhan).” (Syarh Muslim, 10: 156). Kali ini kita akan melihat beberapa macam bentuk ghoror khusus dalam transaksi jual beli dan beberapa contohnya: 1. Ghoror dalam akad Beberapa contoh jual beli yang terdapat ghoror dalam akad: – Dua bentuk transaksi dalam satu akad. Misalnya tunai dengan harga sekian dan kredit dengan harga lebih mahal dan tidak ada kejelasan manakah akad yang dipilih. Dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua bentuk transaksi dalam satu akad” (HR. An Nasai no. 4632, Tirmidzi no. 1231 dan Ahmad 2: 174. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Jaami’ Ash Shohih no. 6943). Sedangkan jika sudah ada kejelasan, misalnya membeli secara kredit –walau harganya lebih tinggi dari harga tunai-, maka tidak termasuk dalam larangan hadits di atas. Karena saat ini sudah jelas transaksi yang dipilih dan tidak ada lagi dua bentuk transaksi dalam satu akad. Sehingga dalil di atas bukanlah dalil untuk melarang jual beli kredit. Jual beli secara kredit itu boleh selama tidak ada riba di dalamnya. – Jual beli hashoh, yaitu keputusan membeli sesuai dengan lemparan kerikil. Dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). 2. Ghoror dalam barang yang dijual Ghoror dalam barang bisa jadi pada jenis, sifat, ukuran, atau pada waktu penyerahan. Ghoror bisa terjadi pula karena barang tersebut tidak bisa diserahterimakan, menjual sesuatu yang tidak ada atau tidak dapat dilihat. Contoh: – Jual beli munabadzah dan mulamasah. Dari Abu Sa’id, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْمُنَابَذَةِ ، وَهْىَ طَرْحُ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ بِالْبَيْعِ إِلَى الرَّجُلِ ، قَبْلَ أَنْ يُقَلِّبَهُ ، أَوْ يَنْظُرَ إِلَيْهِ ، وَنَهَى عَنِ الْمُلاَمَسَةِ ، وَالْمُلاَمَسَةُ لَمْسُ الثَّوْبِ لاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari munabadzah, yaitu seseorang melempar pakaiannya kepada yang lain dan itulah yang dibeli tanpa dibolak-balik terlebih dahulu atau tanpa dilihat keadaan pakaiannya. Begitu pula beliau melarang dari mulamasah, yaitu pakaian yang disentuh itulah yang dibeli tanpa melihat keadaaannya” (HR. Bukhari no. 2144). Jual beli ini terdapat jahalah (ketidakjelasan) dari barang yang dijual dan terdapat unsur qimar (spekulasi tinggi) dan keadaan barang tidak jelas manakah yang dibeli. – Jual beli hashoh sebagaimana dijelaskan di atas, terdapat sisi jahalah (ketidakjelasan) dari barang yang akan dijual. – Jual beli dengan sistem ijon. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyalahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى تُزْهِىَ قَالُوا وَمَا تُزْهِىَ قَالَ تَحْمَرُّ. فَقَالَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ فَبِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ أَخِيكَ؟. متفق عليه “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua?” Para sahabat bertanya, “Apa maksudnya telah menua?” Beliau menjawab, “Bila telah berwarna merah.” Kemudian beliau bersabda, “Bila Allah menghalangi masa penen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?” (HR. Bukhari no. 2198 dan Muslim no. 1555). Dan pada riwayat lain sahabat Anas bin Malik juga meriwayatkan, أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ وَعَنْ بَيْعِ الْحَبِّ حَتَّى يَشْتَدَّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan anggur hingga berubah menjadi kehitam-hitaman, dan penjualan biji-bijian hingga mengeras” (HR. Abu Daud no. 3371, no. Tirmidzi no. 1228, Ibnu Majah no. 2217 dan Ahmad 3: 250. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dengan demikian, jelaslah bahwa sistem ijon adalah penjualan yang terlarang dalam syari’at islam, baik sistem ijon yang hanya untuk sekali panen atau untuk berkali-kali hingga beberapa tahun lamanya. Beda halnya jika buah yang dibeli dipetik langsung ketika muda, semisal jual beli nangka muda yang nantinya akan digunakan untuk sayuran, maka saat ini tidak ada ghoror dan spekulasi. – Di taman bermain biasa dijajakan mainan berupa panah yang nantinya diarahkan pada lingkaran di dinding. Di papan tersebut terdapat nomor. Nomor ini menunjukkan barang yang akan diperoleh. Jual beli semacam ini pun mengandung ghoror karena jenis barang yang akan kita peroleh bersifat spekulatif atau untung-untungan. 3. Ghoror dalam bayaran (uang) Ghoror dalam masalah bayaran boleh jadi terjadi pada jumlah bayaran yang akan diperoleh, atau pada waktu penerimaan bayaran, bisa jadi pula dalam bentuk bayaran yang tidak jelas. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat tidak bolehnya menjual sesuatu dengan waktu penerimaan upah yang tidak jelas” (Al Majmu’ 9: 339). Contoh: – Jual beli habalul habalah. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir” (HR. Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883). Cucu dari unta tersebut tidak jelas diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan diberi setelah cucu unta tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula unta tersebut tidak memiliki cucu. – Asuransi karena di dalamnya mengandung ghoror dari sisi waktu penerimaan klaim kapan ia bisa memperolehnya, karena boleh jadi ia tidak mendapatkan karena tidak mengalami accident. Kita pun mengetahui bahwa sifat accident adalah waktunya tak tentu kapan. Kemudian premi yang diserahkan dan klaim yang diperoleh pun mengandung ghoror, unsur ketidakjelasan karena tidak jelas besaran yang akan diperoleh. Jadi asuransi mengandung sisi ghoror pada waktu dan besaran yang diperoleh. Dari salah satu alasan ini asuransi menjadi terlarang dan masih ada beberapa alasan lainnya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dengan jelas jual beli ghoror. Asuransi termasuk transaksi jual beli karena ada premi sebagai setoran awal dan klaim yang akan diperoleh sebagai timbal baliknya. Mengenai hukum asuransi secara jelas diterangkan dalam tulisan berikut: Ghoror, Judi dan Riba dalam Asuransi. Ghoror yang Dibolehkan Walaupun ghoror asalnya terlarang, namun ada beberapa jual beli bentuk ghoror yang dibolehkan asalkan memenuhi beberapa syarat berikut ini: 1. Yang mengandung spekulasi kerugian yang sedikit. Sebagaimana Ibnu Rusyd berkata, الفقهاء متّفقون على أنّ الغرر الكثير في المبيعات لا يجوز وأنّ القليل يجوز “Para pakar fikih sepakat bahwa ghoror pada barang dagangan yang mengandung kerugian yang banyak itulah yang tidak boleh. Sedangkan jika hanya sedikit, masih ditolerir (dibolehkan)”. 2. Merupakan ikutan dari yang lain, bukan ashl (pokok). Jika kita membeli janin dalam kandungan hewan ternak, itu tidak boleh. Karena ada ghoror pada barang yang dibeli. Sedangkan jika yang dibeli adalah yang hewan ternak yang bunting dan ditambah dengan janinnya, maka itu boleh. 3. Dalam keadaan hajat (butuh). Semacam membeli rumah di bawahnya ada pondasi, tentu kita tidak bisa melihat kondisi pondasi tersebut, artinya ada ghoror. Namun tetap boleh membeli rumah walau tidak terlihat pondasinya karena ada hajat ketika itu. 4. Pada akad tabarru’at (yang tidak ditarik keuntungan), seperti dalam pemberian hadiah. Kita boleh saja memberi hadiah pada teman dalam keadaan dibungkus sehingga tidak jelas apa isinya. Ini sah-sah saja. Beda halnya jika transaksinya adalah mu’awadhot, ada keuntungan di dalamnya semacam dalam jual beli. Bahasan ini masih dilanjutkan dalam tulisan akan datang, masih tentang bentuk transaksi jual beli yang terlarang. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 21 Rabiuts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsaturan jual beli
Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala macam nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Jual beli yang penuh berkah adalah jual beli yang di dalamnya memperhatikan aturan Islam. Inilah jual beli yang akan mendatangkan barokah dan kemudahan rizki dari Allah. Sebaliknya jual beli yang terlarang hanya akan mendatangkan bencana demi bencana. Setelah kita mengetahui beberapa barang yang haram diperdagangkan dan beberapa aturan dalam jual beli, selanjutnya kita patut mengenal bentuk transaksi jual beli yang Islam larang. Di antaranya dalam tulisan kali ini akan disinggung mengenai hukum asuransi, disebutkan mengenai alasan pelarangannya karena mengandung unsur ghoror (ketidak jelasan). Semoga bermanfaat. Pertama: Jual beli ghoror (mengandung ketidak jelasan) Dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsure ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513). Al Jarjani berkata bahwa ghoror adalah sesuatu yang mengandung unsur ketidakjelasan, dari sisi ada atau tidaknya. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun larangan mengenai jual beli ghoror, maka ia termasuk dalam bahasan utama dalam kitab buyu’ (jual beli). Oleh karenanya, Imam Muslim memasukkan masalah ini di awal-awal bahasan jual beli. Masalah ghoror mencakup permasalahan yang amat banyak, tak terbatas. Yang termasuk jual beli ghoror mulai dari jual beli budak yang kabur atau tidak ada atau tidak jelas, jual beli barang yang tidak mampu diserahterimakan, jual beli sesuatu yang belum sempurna dimiliki oleh penjual, jual beli ikan dalam kolam yang memiliki banyak air, jual beli susu dalam ambing betina, jual beli janin dalam perut, jual beli seonggok makanan yang tidak jelas timbangannya, jual beli baju yang tidak jelas dari tumpukan pakaian, jual beli kambing dari segerombolan kambing dan contoh-contoh semisal itu. Semua bentuk jual beli ini termasuk dalam jual beli yang batil karena mengandung ghoror tanpa ada hajat (kebutuhan).” (Syarh Muslim, 10: 156). Kali ini kita akan melihat beberapa macam bentuk ghoror khusus dalam transaksi jual beli dan beberapa contohnya: 1. Ghoror dalam akad Beberapa contoh jual beli yang terdapat ghoror dalam akad: – Dua bentuk transaksi dalam satu akad. Misalnya tunai dengan harga sekian dan kredit dengan harga lebih mahal dan tidak ada kejelasan manakah akad yang dipilih. Dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua bentuk transaksi dalam satu akad” (HR. An Nasai no. 4632, Tirmidzi no. 1231 dan Ahmad 2: 174. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Jaami’ Ash Shohih no. 6943). Sedangkan jika sudah ada kejelasan, misalnya membeli secara kredit –walau harganya lebih tinggi dari harga tunai-, maka tidak termasuk dalam larangan hadits di atas. Karena saat ini sudah jelas transaksi yang dipilih dan tidak ada lagi dua bentuk transaksi dalam satu akad. Sehingga dalil di atas bukanlah dalil untuk melarang jual beli kredit. Jual beli secara kredit itu boleh selama tidak ada riba di dalamnya. – Jual beli hashoh, yaitu keputusan membeli sesuai dengan lemparan kerikil. Dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). 2. Ghoror dalam barang yang dijual Ghoror dalam barang bisa jadi pada jenis, sifat, ukuran, atau pada waktu penyerahan. Ghoror bisa terjadi pula karena barang tersebut tidak bisa diserahterimakan, menjual sesuatu yang tidak ada atau tidak dapat dilihat. Contoh: – Jual beli munabadzah dan mulamasah. Dari Abu Sa’id, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْمُنَابَذَةِ ، وَهْىَ طَرْحُ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ بِالْبَيْعِ إِلَى الرَّجُلِ ، قَبْلَ أَنْ يُقَلِّبَهُ ، أَوْ يَنْظُرَ إِلَيْهِ ، وَنَهَى عَنِ الْمُلاَمَسَةِ ، وَالْمُلاَمَسَةُ لَمْسُ الثَّوْبِ لاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari munabadzah, yaitu seseorang melempar pakaiannya kepada yang lain dan itulah yang dibeli tanpa dibolak-balik terlebih dahulu atau tanpa dilihat keadaan pakaiannya. Begitu pula beliau melarang dari mulamasah, yaitu pakaian yang disentuh itulah yang dibeli tanpa melihat keadaaannya” (HR. Bukhari no. 2144). Jual beli ini terdapat jahalah (ketidakjelasan) dari barang yang dijual dan terdapat unsur qimar (spekulasi tinggi) dan keadaan barang tidak jelas manakah yang dibeli. – Jual beli hashoh sebagaimana dijelaskan di atas, terdapat sisi jahalah (ketidakjelasan) dari barang yang akan dijual. – Jual beli dengan sistem ijon. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyalahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى تُزْهِىَ قَالُوا وَمَا تُزْهِىَ قَالَ تَحْمَرُّ. فَقَالَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ فَبِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ أَخِيكَ؟. متفق عليه “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua?” Para sahabat bertanya, “Apa maksudnya telah menua?” Beliau menjawab, “Bila telah berwarna merah.” Kemudian beliau bersabda, “Bila Allah menghalangi masa penen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?” (HR. Bukhari no. 2198 dan Muslim no. 1555). Dan pada riwayat lain sahabat Anas bin Malik juga meriwayatkan, أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ وَعَنْ بَيْعِ الْحَبِّ حَتَّى يَشْتَدَّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan anggur hingga berubah menjadi kehitam-hitaman, dan penjualan biji-bijian hingga mengeras” (HR. Abu Daud no. 3371, no. Tirmidzi no. 1228, Ibnu Majah no. 2217 dan Ahmad 3: 250. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dengan demikian, jelaslah bahwa sistem ijon adalah penjualan yang terlarang dalam syari’at islam, baik sistem ijon yang hanya untuk sekali panen atau untuk berkali-kali hingga beberapa tahun lamanya. Beda halnya jika buah yang dibeli dipetik langsung ketika muda, semisal jual beli nangka muda yang nantinya akan digunakan untuk sayuran, maka saat ini tidak ada ghoror dan spekulasi. – Di taman bermain biasa dijajakan mainan berupa panah yang nantinya diarahkan pada lingkaran di dinding. Di papan tersebut terdapat nomor. Nomor ini menunjukkan barang yang akan diperoleh. Jual beli semacam ini pun mengandung ghoror karena jenis barang yang akan kita peroleh bersifat spekulatif atau untung-untungan. 3. Ghoror dalam bayaran (uang) Ghoror dalam masalah bayaran boleh jadi terjadi pada jumlah bayaran yang akan diperoleh, atau pada waktu penerimaan bayaran, bisa jadi pula dalam bentuk bayaran yang tidak jelas. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat tidak bolehnya menjual sesuatu dengan waktu penerimaan upah yang tidak jelas” (Al Majmu’ 9: 339). Contoh: – Jual beli habalul habalah. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir” (HR. Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883). Cucu dari unta tersebut tidak jelas diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan diberi setelah cucu unta tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula unta tersebut tidak memiliki cucu. – Asuransi karena di dalamnya mengandung ghoror dari sisi waktu penerimaan klaim kapan ia bisa memperolehnya, karena boleh jadi ia tidak mendapatkan karena tidak mengalami accident. Kita pun mengetahui bahwa sifat accident adalah waktunya tak tentu kapan. Kemudian premi yang diserahkan dan klaim yang diperoleh pun mengandung ghoror, unsur ketidakjelasan karena tidak jelas besaran yang akan diperoleh. Jadi asuransi mengandung sisi ghoror pada waktu dan besaran yang diperoleh. Dari salah satu alasan ini asuransi menjadi terlarang dan masih ada beberapa alasan lainnya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dengan jelas jual beli ghoror. Asuransi termasuk transaksi jual beli karena ada premi sebagai setoran awal dan klaim yang akan diperoleh sebagai timbal baliknya. Mengenai hukum asuransi secara jelas diterangkan dalam tulisan berikut: Ghoror, Judi dan Riba dalam Asuransi. Ghoror yang Dibolehkan Walaupun ghoror asalnya terlarang, namun ada beberapa jual beli bentuk ghoror yang dibolehkan asalkan memenuhi beberapa syarat berikut ini: 1. Yang mengandung spekulasi kerugian yang sedikit. Sebagaimana Ibnu Rusyd berkata, الفقهاء متّفقون على أنّ الغرر الكثير في المبيعات لا يجوز وأنّ القليل يجوز “Para pakar fikih sepakat bahwa ghoror pada barang dagangan yang mengandung kerugian yang banyak itulah yang tidak boleh. Sedangkan jika hanya sedikit, masih ditolerir (dibolehkan)”. 2. Merupakan ikutan dari yang lain, bukan ashl (pokok). Jika kita membeli janin dalam kandungan hewan ternak, itu tidak boleh. Karena ada ghoror pada barang yang dibeli. Sedangkan jika yang dibeli adalah yang hewan ternak yang bunting dan ditambah dengan janinnya, maka itu boleh. 3. Dalam keadaan hajat (butuh). Semacam membeli rumah di bawahnya ada pondasi, tentu kita tidak bisa melihat kondisi pondasi tersebut, artinya ada ghoror. Namun tetap boleh membeli rumah walau tidak terlihat pondasinya karena ada hajat ketika itu. 4. Pada akad tabarru’at (yang tidak ditarik keuntungan), seperti dalam pemberian hadiah. Kita boleh saja memberi hadiah pada teman dalam keadaan dibungkus sehingga tidak jelas apa isinya. Ini sah-sah saja. Beda halnya jika transaksinya adalah mu’awadhot, ada keuntungan di dalamnya semacam dalam jual beli. Bahasan ini masih dilanjutkan dalam tulisan akan datang, masih tentang bentuk transaksi jual beli yang terlarang. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 21 Rabiuts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsaturan jual beli


Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala macam nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Jual beli yang penuh berkah adalah jual beli yang di dalamnya memperhatikan aturan Islam. Inilah jual beli yang akan mendatangkan barokah dan kemudahan rizki dari Allah. Sebaliknya jual beli yang terlarang hanya akan mendatangkan bencana demi bencana. Setelah kita mengetahui beberapa barang yang haram diperdagangkan dan beberapa aturan dalam jual beli, selanjutnya kita patut mengenal bentuk transaksi jual beli yang Islam larang. Di antaranya dalam tulisan kali ini akan disinggung mengenai hukum asuransi, disebutkan mengenai alasan pelarangannya karena mengandung unsur ghoror (ketidak jelasan). Semoga bermanfaat. Pertama: Jual beli ghoror (mengandung ketidak jelasan) Dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsure ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513). Al Jarjani berkata bahwa ghoror adalah sesuatu yang mengandung unsur ketidakjelasan, dari sisi ada atau tidaknya. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun larangan mengenai jual beli ghoror, maka ia termasuk dalam bahasan utama dalam kitab buyu’ (jual beli). Oleh karenanya, Imam Muslim memasukkan masalah ini di awal-awal bahasan jual beli. Masalah ghoror mencakup permasalahan yang amat banyak, tak terbatas. Yang termasuk jual beli ghoror mulai dari jual beli budak yang kabur atau tidak ada atau tidak jelas, jual beli barang yang tidak mampu diserahterimakan, jual beli sesuatu yang belum sempurna dimiliki oleh penjual, jual beli ikan dalam kolam yang memiliki banyak air, jual beli susu dalam ambing betina, jual beli janin dalam perut, jual beli seonggok makanan yang tidak jelas timbangannya, jual beli baju yang tidak jelas dari tumpukan pakaian, jual beli kambing dari segerombolan kambing dan contoh-contoh semisal itu. Semua bentuk jual beli ini termasuk dalam jual beli yang batil karena mengandung ghoror tanpa ada hajat (kebutuhan).” (Syarh Muslim, 10: 156). Kali ini kita akan melihat beberapa macam bentuk ghoror khusus dalam transaksi jual beli dan beberapa contohnya: 1. Ghoror dalam akad Beberapa contoh jual beli yang terdapat ghoror dalam akad: – Dua bentuk transaksi dalam satu akad. Misalnya tunai dengan harga sekian dan kredit dengan harga lebih mahal dan tidak ada kejelasan manakah akad yang dipilih. Dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua bentuk transaksi dalam satu akad” (HR. An Nasai no. 4632, Tirmidzi no. 1231 dan Ahmad 2: 174. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Jaami’ Ash Shohih no. 6943). Sedangkan jika sudah ada kejelasan, misalnya membeli secara kredit –walau harganya lebih tinggi dari harga tunai-, maka tidak termasuk dalam larangan hadits di atas. Karena saat ini sudah jelas transaksi yang dipilih dan tidak ada lagi dua bentuk transaksi dalam satu akad. Sehingga dalil di atas bukanlah dalil untuk melarang jual beli kredit. Jual beli secara kredit itu boleh selama tidak ada riba di dalamnya. – Jual beli hashoh, yaitu keputusan membeli sesuai dengan lemparan kerikil. Dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). 2. Ghoror dalam barang yang dijual Ghoror dalam barang bisa jadi pada jenis, sifat, ukuran, atau pada waktu penyerahan. Ghoror bisa terjadi pula karena barang tersebut tidak bisa diserahterimakan, menjual sesuatu yang tidak ada atau tidak dapat dilihat. Contoh: – Jual beli munabadzah dan mulamasah. Dari Abu Sa’id, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْمُنَابَذَةِ ، وَهْىَ طَرْحُ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ بِالْبَيْعِ إِلَى الرَّجُلِ ، قَبْلَ أَنْ يُقَلِّبَهُ ، أَوْ يَنْظُرَ إِلَيْهِ ، وَنَهَى عَنِ الْمُلاَمَسَةِ ، وَالْمُلاَمَسَةُ لَمْسُ الثَّوْبِ لاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari munabadzah, yaitu seseorang melempar pakaiannya kepada yang lain dan itulah yang dibeli tanpa dibolak-balik terlebih dahulu atau tanpa dilihat keadaan pakaiannya. Begitu pula beliau melarang dari mulamasah, yaitu pakaian yang disentuh itulah yang dibeli tanpa melihat keadaaannya” (HR. Bukhari no. 2144). Jual beli ini terdapat jahalah (ketidakjelasan) dari barang yang dijual dan terdapat unsur qimar (spekulasi tinggi) dan keadaan barang tidak jelas manakah yang dibeli. – Jual beli hashoh sebagaimana dijelaskan di atas, terdapat sisi jahalah (ketidakjelasan) dari barang yang akan dijual. – Jual beli dengan sistem ijon. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyalahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى تُزْهِىَ قَالُوا وَمَا تُزْهِىَ قَالَ تَحْمَرُّ. فَقَالَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ فَبِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ أَخِيكَ؟. متفق عليه “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua?” Para sahabat bertanya, “Apa maksudnya telah menua?” Beliau menjawab, “Bila telah berwarna merah.” Kemudian beliau bersabda, “Bila Allah menghalangi masa penen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?” (HR. Bukhari no. 2198 dan Muslim no. 1555). Dan pada riwayat lain sahabat Anas bin Malik juga meriwayatkan, أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ وَعَنْ بَيْعِ الْحَبِّ حَتَّى يَشْتَدَّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan anggur hingga berubah menjadi kehitam-hitaman, dan penjualan biji-bijian hingga mengeras” (HR. Abu Daud no. 3371, no. Tirmidzi no. 1228, Ibnu Majah no. 2217 dan Ahmad 3: 250. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dengan demikian, jelaslah bahwa sistem ijon adalah penjualan yang terlarang dalam syari’at islam, baik sistem ijon yang hanya untuk sekali panen atau untuk berkali-kali hingga beberapa tahun lamanya. Beda halnya jika buah yang dibeli dipetik langsung ketika muda, semisal jual beli nangka muda yang nantinya akan digunakan untuk sayuran, maka saat ini tidak ada ghoror dan spekulasi. – Di taman bermain biasa dijajakan mainan berupa panah yang nantinya diarahkan pada lingkaran di dinding. Di papan tersebut terdapat nomor. Nomor ini menunjukkan barang yang akan diperoleh. Jual beli semacam ini pun mengandung ghoror karena jenis barang yang akan kita peroleh bersifat spekulatif atau untung-untungan. 3. Ghoror dalam bayaran (uang) Ghoror dalam masalah bayaran boleh jadi terjadi pada jumlah bayaran yang akan diperoleh, atau pada waktu penerimaan bayaran, bisa jadi pula dalam bentuk bayaran yang tidak jelas. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat tidak bolehnya menjual sesuatu dengan waktu penerimaan upah yang tidak jelas” (Al Majmu’ 9: 339). Contoh: – Jual beli habalul habalah. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir” (HR. Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883). Cucu dari unta tersebut tidak jelas diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan diberi setelah cucu unta tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula unta tersebut tidak memiliki cucu. – Asuransi karena di dalamnya mengandung ghoror dari sisi waktu penerimaan klaim kapan ia bisa memperolehnya, karena boleh jadi ia tidak mendapatkan karena tidak mengalami accident. Kita pun mengetahui bahwa sifat accident adalah waktunya tak tentu kapan. Kemudian premi yang diserahkan dan klaim yang diperoleh pun mengandung ghoror, unsur ketidakjelasan karena tidak jelas besaran yang akan diperoleh. Jadi asuransi mengandung sisi ghoror pada waktu dan besaran yang diperoleh. Dari salah satu alasan ini asuransi menjadi terlarang dan masih ada beberapa alasan lainnya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dengan jelas jual beli ghoror. Asuransi termasuk transaksi jual beli karena ada premi sebagai setoran awal dan klaim yang akan diperoleh sebagai timbal baliknya. Mengenai hukum asuransi secara jelas diterangkan dalam tulisan berikut: Ghoror, Judi dan Riba dalam Asuransi. Ghoror yang Dibolehkan Walaupun ghoror asalnya terlarang, namun ada beberapa jual beli bentuk ghoror yang dibolehkan asalkan memenuhi beberapa syarat berikut ini: 1. Yang mengandung spekulasi kerugian yang sedikit. Sebagaimana Ibnu Rusyd berkata, الفقهاء متّفقون على أنّ الغرر الكثير في المبيعات لا يجوز وأنّ القليل يجوز “Para pakar fikih sepakat bahwa ghoror pada barang dagangan yang mengandung kerugian yang banyak itulah yang tidak boleh. Sedangkan jika hanya sedikit, masih ditolerir (dibolehkan)”. 2. Merupakan ikutan dari yang lain, bukan ashl (pokok). Jika kita membeli janin dalam kandungan hewan ternak, itu tidak boleh. Karena ada ghoror pada barang yang dibeli. Sedangkan jika yang dibeli adalah yang hewan ternak yang bunting dan ditambah dengan janinnya, maka itu boleh. 3. Dalam keadaan hajat (butuh). Semacam membeli rumah di bawahnya ada pondasi, tentu kita tidak bisa melihat kondisi pondasi tersebut, artinya ada ghoror. Namun tetap boleh membeli rumah walau tidak terlihat pondasinya karena ada hajat ketika itu. 4. Pada akad tabarru’at (yang tidak ditarik keuntungan), seperti dalam pemberian hadiah. Kita boleh saja memberi hadiah pada teman dalam keadaan dibungkus sehingga tidak jelas apa isinya. Ini sah-sah saja. Beda halnya jika transaksinya adalah mu’awadhot, ada keuntungan di dalamnya semacam dalam jual beli. Bahasan ini masih dilanjutkan dalam tulisan akan datang, masih tentang bentuk transaksi jual beli yang terlarang. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 21 Rabiuts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsaturan jual beli

Ghoror, Judi dan Riba dalam Asuransi

Seakan-akan masa depan seseorang selalu suram. Akan terjadi kecelakaan, rumah tidak aman dan bisa saja terbakar atau terjadi pencurian, perusahaan pun tidak bisa dijamin berjalan terus, pendidikan anak bisa jadi tiba-tiba membutuhkan biaya besar di tahun-tahun mendatang. Itulah gambaran yang digembosi pihak asuransi. Yang digambarkan adalah masa depan yang selalu suram. Tidak ada rasa tawakkal dan tidak percaya akan janji Allah yang akan selalu memberi pertolongan dan kemudahan. Kenapa asuransi yang selalu dijadikan solusi untuk masa depan? Ulasan sederhana kali ini akan mengulas mengenai asuransi dan bagaimanakah seharusnya kita bersikap. Daftar Isi tutup 1. Mengenal Asuransi 2. Berbagai Alasan Terlarangnya Asuransi 3. “Masa Depan Selalu Suram” Ganti dengan “Tawakkal” 4. Penutup Mengenal Asuransi Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. (Wikipedia) Berbagai Alasan Terlarangnya Asuransi Berbagai jenis asuransi asalnya haram baik asuransi jiwa, asuransi barang, asuransi dagang, asuransi mobil, dan asuransi kecelakaan. Secara ringkas, asuransi menjadi bermasalah karena di dalamnya terdapat riba, qimar (unsur judi), dan ghoror (ketidak jelasan atau spekulasi tinggi). Berikut adalah rincian mengapa asuransi menjadi terlarang: 1. Akad yang terjadi dalam asuransi adalah akad untuk mencari keuntungan (mu’awadhot). Jika kita tinjau lebih mendalam, akad asuransi sendiri mengandung ghoror (unsur ketidak jelasan). Ketidak jelasan pertama dari kapan waktu nasahab akan menerima timbal balik berupa klaim. Tidak setiap orang yang menjadi nasabah bisa mendapatkan klaim. Ketika ia mendapatkan accident atau resiko, baru ia bisa meminta klaim. Padahal accident di sini bersifat tak tentu, tidak ada yang bisa mengetahuinya. Boleh jadi seseorang mendapatkan accident setiap tahunnya, boleh jadi selama bertahun-tahun ia tidak mendapatkan accident. Ini sisi ghoror pada waktu. Sisi ghoror lainnya adalah dari sisi besaran klaim sebagai timbal balik yang akan diperoleh. Tidak diketahui pula besaran klaim tersebut. Padahal Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang jual beli yang mengandung ghoror atau spekulasi tinggi sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513). 2. Dari sisi lain, asuransi mengandung qimar atau unsur judi. Bisa saja nasabah tidak mendapatkan accident atau bisa pula terjadi sekali, dan seterusnya. Di sini berarti ada spekulasi yang besar. Pihak pemberi asuransi bisa jadi untung karena tidak mengeluarkan ganti rugi apa-apa. Suatu waktu pihak asuransi bisa rugi besar karena banyak yang mendapatkan musibah atau accident. Dari sisi nasabah sendiri, ia bisa jadi tidak mendapatkan klaim apa-apa karena tidak pernah sekali pun mengalami accident atau mendapatkan resiko. Bahkan ada nasabah yang baru membayar premi beberapa kali, namun ia berhak mendapatkan klaimnya secara utuh, atau sebaliknya. Inilah judi yang mengandung spekulasi tinggi. Padahal Allah jelas-jelas telah melarang judi berdasarkan keumuman ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90). Di antara bentuk maysir adalah judi. 3. Asuransi mengandung unsur riba fadhel (riba perniagaan karena adanya sesuatu yang berlebih) dan riba nasi’ah (riba karena penundaan) secara bersamaan. Bila perusahaan asuransi membayar ke nasabahnya atau ke ahli warisnya uang klaim yang disepakati, dalam jumlah lebih besar dari nominal premi yang ia terima, maka itu adalah riba fadhel. Adapun bila perusahaan membayar klaim sebesar premi  yang ia terima namun ada penundaan, maka itu adalah riba nasi’ah (penundaan). Dalam hal ini nasabah seolah-olah memberi pinjaman pada pihak asuransi. Tidak diragukan kedua riba tersebut haram menurut dalil dan ijma’ (kesepakatan ulama). 4. Asuransi termasuk bentuk judi dengan taruhan yang terlarang. Judi kita ketahui terdapat taruhan, maka ini sama halnya dengan premi yang ditanam. Premi di sini sama dengan taruhan dalam judi. Namun yang mendapatkan klaim atau timbal balik tidak setiap orang, ada yang mendapatkan, ada yang tidak sama sekali. Bentuk seperti ini diharamkan karena bentuk judi yang terdapat taruhan hanya dibolehkan pada tiga permainan sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani). Para ulama memisalkan tiga permainan di atas dengan segala hal yang menolong dalam perjuangan Islam, seperti lomba untuk menghafal Al Qur’an dan lomba menghafal hadits. Sedangkan asuransi tidak termasuk dalam hal ini. 5. Di dalam asuransi terdapat bentuk memakan harta orang lain dengan jalan yang batil. Pihak asuransi mengambil harta namun tidak selalu memberikan timbal  balik. Padahal dalam akad mu’awadhot (yang ada syarat mendapatkan keuntungan) harus ada timbal balik. Jika tidak, maka termasuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29). Tentu setiap orang tidak ridho jika telah memberikan uang, namun tidak mendapatkan timbal balik atau keuntungan. 6. Di dalam asuransi ada bentuk pemaksaan tanpa ada sebab yang syar’i. Seakan-akan nasabah itu memaksa accident itu terjadi. Lalu nasabah mengklaim pada pihak asuransi untuk memberikan ganti rugi padahal penyebab accident bukan dari mereka. Pemaksaan seperti ini jelas haramnya. [Dikembangkan dari penjelasan Majlis Majma Fikhi di Makkah Al Mukarromah, KSA] “Masa Depan Selalu Suram” Ganti dengan “Tawakkal” Dalam rangka promosi, yang ditanam di benak kita oleh pihak asuransi adalah masa depan yang selalu suram. “Engkau bisa saja mendapatkan kecelakaan”, “Pendidikan anak bisa saja membengkak dan kita tidak ada persiapan”, “Kita bisa saja butuh pengobatan yang tiba-tiba dengan biaya yang besar”. Itu slogan-slogan demi menarik kita untuk menjadi nasabah di perusahaan asuransi. Tidak ada ajaran bertawakkal dengan benar. Padahal tawakkal adalah jalan keluar sebenarnya dari segala kesulitan dan kekhawatiran masa depan yang suram. Karena Allah Ta’ala sendiri yang menjanjikan, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya” (QS. Ath Tholaq: 2-3). Tawakkal adalah dengan menyandarkan hati kepada Allah Ta’ala. Namun bukan cukup itu saja, dalam tawakkal juga seseorang mengambil sebab atau melakukan usaha. Tentu saja, sebab yang diambil adalah usaha yang disetujui oleh syari’at. Dan asuransi sudah diterangkan adalah sebab yang haram, tidak boleh seorang muslim menempuh jalan tersebut. Untuk membiayai anak sekolah, bisa dengan menabung. Untuk pengobatan yang mendadak tidak selamanya dengan solusi asuransi kesehatan. Dengan menjaga diri agar selalu fit, juga persiapan keuangan untuk menjaga kondisi kecelakaan tak tentu, itu bisa sebagai solusi dan preventif yang halal. Begitu pula dalam hal kecelakaan pada kendaraan, kita mesti berhati-hati dalam mengemudi dan hindari kebut-kebutan, itu kuncinya. Yang kami saksikan sendiri betapa banyak kecelakaan terjadi di Saudi Arabia dikarenakan banyak yang sudah mengansuransikan kendaraannya. Jadi, dengan alasan “kan, ada asuransi”, itu jadi di antara sebab di mana mereka asal-asalan dalam berkendaraan. Jika mobil rusak, sudah ada ganti ruginya. Oleh karenanya, sebab kecelakaan meningkat bisa jadi pula karena janji manis dari asuransi. Ingatlah setiap rizki tidak mungkin akan luput dari kita jika memang itu sudah Allah takdirkan. Kenapa selalu terbenak dalam pikiran dengan masa depan yang suram? Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ “Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani). Penutup Dari penjelasan di atas tentu saja kita dapat menyimpulkan haramnya asuransi, apa pun jenisnya jika terdapat penyimpangan-penyimpangan di atas meskipun mengatasnamakan “asuransi syari’ah” sekali pun. Yang kita lihat adalah hakekatnya dan bukan sekedar nama dan slogan. Seorang muslim jangan tertipu dengan embel syar’i belaka. Betapa banyak orang memakai slogan “syar’i”, namun nyatanya hanya sekedar bualan. Nasehat kami, seorang muslim tidak perlu mengajukan premi untuk tujuan asuransi tersebut. Klaim yang diperoleh pun jelas tidak halal dan tidak boleh dimanfaatkan. Kecuali jika dalam keadaan terpaksa mendapatkannya dan sudah terikat dalam kontrak kerja, maka hanya boleh memanfaatkan sebesar premi yang disetorkan semacam dalam asuransi kesehatan dan tidak boleh lebih dari itu. Jika seorang muslim sudah terlanjur terjerumus, berusahalah meninggalkannya, perbanyaklah istighfar dan taubat serta perbanyak amalan kebaikan. Jika uang yang ditanam bisa ditarik, itu pun lebih ahsan (baik). Catatan: Asuransi yang kami bahas di atas adalah asuransi yang bermasalah karena terdapat pelanggaran-pelanggaran sebagaimana yang telah disebutkan. Ada asuransi yang disebut dengan asuransi ta’awuni yang di dalamnya hanyalah tabarru’at (akad tolong menolong) dan asuransi seperti ini tidaklah bermasalah. Barangkali perlu ada bahasan khusus untuk mengulas lebih jauh mengenai asuransi tersebut. Semoga Allah mudahkan dan memberikan kelonggaran waktu untuk membahasnya. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Akhthou Sya-i’ah fil Buyu’, Sa’id ‘Abdul ‘Azhim, terbitan Darul Iman. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 21 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Asuransi Kendaraan Selalu Rugi Hukum Garansi Barang Tagsasuransi fikih lomba lomba perlombaan riba

Ghoror, Judi dan Riba dalam Asuransi

Seakan-akan masa depan seseorang selalu suram. Akan terjadi kecelakaan, rumah tidak aman dan bisa saja terbakar atau terjadi pencurian, perusahaan pun tidak bisa dijamin berjalan terus, pendidikan anak bisa jadi tiba-tiba membutuhkan biaya besar di tahun-tahun mendatang. Itulah gambaran yang digembosi pihak asuransi. Yang digambarkan adalah masa depan yang selalu suram. Tidak ada rasa tawakkal dan tidak percaya akan janji Allah yang akan selalu memberi pertolongan dan kemudahan. Kenapa asuransi yang selalu dijadikan solusi untuk masa depan? Ulasan sederhana kali ini akan mengulas mengenai asuransi dan bagaimanakah seharusnya kita bersikap. Daftar Isi tutup 1. Mengenal Asuransi 2. Berbagai Alasan Terlarangnya Asuransi 3. “Masa Depan Selalu Suram” Ganti dengan “Tawakkal” 4. Penutup Mengenal Asuransi Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. (Wikipedia) Berbagai Alasan Terlarangnya Asuransi Berbagai jenis asuransi asalnya haram baik asuransi jiwa, asuransi barang, asuransi dagang, asuransi mobil, dan asuransi kecelakaan. Secara ringkas, asuransi menjadi bermasalah karena di dalamnya terdapat riba, qimar (unsur judi), dan ghoror (ketidak jelasan atau spekulasi tinggi). Berikut adalah rincian mengapa asuransi menjadi terlarang: 1. Akad yang terjadi dalam asuransi adalah akad untuk mencari keuntungan (mu’awadhot). Jika kita tinjau lebih mendalam, akad asuransi sendiri mengandung ghoror (unsur ketidak jelasan). Ketidak jelasan pertama dari kapan waktu nasahab akan menerima timbal balik berupa klaim. Tidak setiap orang yang menjadi nasabah bisa mendapatkan klaim. Ketika ia mendapatkan accident atau resiko, baru ia bisa meminta klaim. Padahal accident di sini bersifat tak tentu, tidak ada yang bisa mengetahuinya. Boleh jadi seseorang mendapatkan accident setiap tahunnya, boleh jadi selama bertahun-tahun ia tidak mendapatkan accident. Ini sisi ghoror pada waktu. Sisi ghoror lainnya adalah dari sisi besaran klaim sebagai timbal balik yang akan diperoleh. Tidak diketahui pula besaran klaim tersebut. Padahal Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang jual beli yang mengandung ghoror atau spekulasi tinggi sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513). 2. Dari sisi lain, asuransi mengandung qimar atau unsur judi. Bisa saja nasabah tidak mendapatkan accident atau bisa pula terjadi sekali, dan seterusnya. Di sini berarti ada spekulasi yang besar. Pihak pemberi asuransi bisa jadi untung karena tidak mengeluarkan ganti rugi apa-apa. Suatu waktu pihak asuransi bisa rugi besar karena banyak yang mendapatkan musibah atau accident. Dari sisi nasabah sendiri, ia bisa jadi tidak mendapatkan klaim apa-apa karena tidak pernah sekali pun mengalami accident atau mendapatkan resiko. Bahkan ada nasabah yang baru membayar premi beberapa kali, namun ia berhak mendapatkan klaimnya secara utuh, atau sebaliknya. Inilah judi yang mengandung spekulasi tinggi. Padahal Allah jelas-jelas telah melarang judi berdasarkan keumuman ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90). Di antara bentuk maysir adalah judi. 3. Asuransi mengandung unsur riba fadhel (riba perniagaan karena adanya sesuatu yang berlebih) dan riba nasi’ah (riba karena penundaan) secara bersamaan. Bila perusahaan asuransi membayar ke nasabahnya atau ke ahli warisnya uang klaim yang disepakati, dalam jumlah lebih besar dari nominal premi yang ia terima, maka itu adalah riba fadhel. Adapun bila perusahaan membayar klaim sebesar premi  yang ia terima namun ada penundaan, maka itu adalah riba nasi’ah (penundaan). Dalam hal ini nasabah seolah-olah memberi pinjaman pada pihak asuransi. Tidak diragukan kedua riba tersebut haram menurut dalil dan ijma’ (kesepakatan ulama). 4. Asuransi termasuk bentuk judi dengan taruhan yang terlarang. Judi kita ketahui terdapat taruhan, maka ini sama halnya dengan premi yang ditanam. Premi di sini sama dengan taruhan dalam judi. Namun yang mendapatkan klaim atau timbal balik tidak setiap orang, ada yang mendapatkan, ada yang tidak sama sekali. Bentuk seperti ini diharamkan karena bentuk judi yang terdapat taruhan hanya dibolehkan pada tiga permainan sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani). Para ulama memisalkan tiga permainan di atas dengan segala hal yang menolong dalam perjuangan Islam, seperti lomba untuk menghafal Al Qur’an dan lomba menghafal hadits. Sedangkan asuransi tidak termasuk dalam hal ini. 5. Di dalam asuransi terdapat bentuk memakan harta orang lain dengan jalan yang batil. Pihak asuransi mengambil harta namun tidak selalu memberikan timbal  balik. Padahal dalam akad mu’awadhot (yang ada syarat mendapatkan keuntungan) harus ada timbal balik. Jika tidak, maka termasuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29). Tentu setiap orang tidak ridho jika telah memberikan uang, namun tidak mendapatkan timbal balik atau keuntungan. 6. Di dalam asuransi ada bentuk pemaksaan tanpa ada sebab yang syar’i. Seakan-akan nasabah itu memaksa accident itu terjadi. Lalu nasabah mengklaim pada pihak asuransi untuk memberikan ganti rugi padahal penyebab accident bukan dari mereka. Pemaksaan seperti ini jelas haramnya. [Dikembangkan dari penjelasan Majlis Majma Fikhi di Makkah Al Mukarromah, KSA] “Masa Depan Selalu Suram” Ganti dengan “Tawakkal” Dalam rangka promosi, yang ditanam di benak kita oleh pihak asuransi adalah masa depan yang selalu suram. “Engkau bisa saja mendapatkan kecelakaan”, “Pendidikan anak bisa saja membengkak dan kita tidak ada persiapan”, “Kita bisa saja butuh pengobatan yang tiba-tiba dengan biaya yang besar”. Itu slogan-slogan demi menarik kita untuk menjadi nasabah di perusahaan asuransi. Tidak ada ajaran bertawakkal dengan benar. Padahal tawakkal adalah jalan keluar sebenarnya dari segala kesulitan dan kekhawatiran masa depan yang suram. Karena Allah Ta’ala sendiri yang menjanjikan, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya” (QS. Ath Tholaq: 2-3). Tawakkal adalah dengan menyandarkan hati kepada Allah Ta’ala. Namun bukan cukup itu saja, dalam tawakkal juga seseorang mengambil sebab atau melakukan usaha. Tentu saja, sebab yang diambil adalah usaha yang disetujui oleh syari’at. Dan asuransi sudah diterangkan adalah sebab yang haram, tidak boleh seorang muslim menempuh jalan tersebut. Untuk membiayai anak sekolah, bisa dengan menabung. Untuk pengobatan yang mendadak tidak selamanya dengan solusi asuransi kesehatan. Dengan menjaga diri agar selalu fit, juga persiapan keuangan untuk menjaga kondisi kecelakaan tak tentu, itu bisa sebagai solusi dan preventif yang halal. Begitu pula dalam hal kecelakaan pada kendaraan, kita mesti berhati-hati dalam mengemudi dan hindari kebut-kebutan, itu kuncinya. Yang kami saksikan sendiri betapa banyak kecelakaan terjadi di Saudi Arabia dikarenakan banyak yang sudah mengansuransikan kendaraannya. Jadi, dengan alasan “kan, ada asuransi”, itu jadi di antara sebab di mana mereka asal-asalan dalam berkendaraan. Jika mobil rusak, sudah ada ganti ruginya. Oleh karenanya, sebab kecelakaan meningkat bisa jadi pula karena janji manis dari asuransi. Ingatlah setiap rizki tidak mungkin akan luput dari kita jika memang itu sudah Allah takdirkan. Kenapa selalu terbenak dalam pikiran dengan masa depan yang suram? Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ “Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani). Penutup Dari penjelasan di atas tentu saja kita dapat menyimpulkan haramnya asuransi, apa pun jenisnya jika terdapat penyimpangan-penyimpangan di atas meskipun mengatasnamakan “asuransi syari’ah” sekali pun. Yang kita lihat adalah hakekatnya dan bukan sekedar nama dan slogan. Seorang muslim jangan tertipu dengan embel syar’i belaka. Betapa banyak orang memakai slogan “syar’i”, namun nyatanya hanya sekedar bualan. Nasehat kami, seorang muslim tidak perlu mengajukan premi untuk tujuan asuransi tersebut. Klaim yang diperoleh pun jelas tidak halal dan tidak boleh dimanfaatkan. Kecuali jika dalam keadaan terpaksa mendapatkannya dan sudah terikat dalam kontrak kerja, maka hanya boleh memanfaatkan sebesar premi yang disetorkan semacam dalam asuransi kesehatan dan tidak boleh lebih dari itu. Jika seorang muslim sudah terlanjur terjerumus, berusahalah meninggalkannya, perbanyaklah istighfar dan taubat serta perbanyak amalan kebaikan. Jika uang yang ditanam bisa ditarik, itu pun lebih ahsan (baik). Catatan: Asuransi yang kami bahas di atas adalah asuransi yang bermasalah karena terdapat pelanggaran-pelanggaran sebagaimana yang telah disebutkan. Ada asuransi yang disebut dengan asuransi ta’awuni yang di dalamnya hanyalah tabarru’at (akad tolong menolong) dan asuransi seperti ini tidaklah bermasalah. Barangkali perlu ada bahasan khusus untuk mengulas lebih jauh mengenai asuransi tersebut. Semoga Allah mudahkan dan memberikan kelonggaran waktu untuk membahasnya. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Akhthou Sya-i’ah fil Buyu’, Sa’id ‘Abdul ‘Azhim, terbitan Darul Iman. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 21 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Asuransi Kendaraan Selalu Rugi Hukum Garansi Barang Tagsasuransi fikih lomba lomba perlombaan riba
Seakan-akan masa depan seseorang selalu suram. Akan terjadi kecelakaan, rumah tidak aman dan bisa saja terbakar atau terjadi pencurian, perusahaan pun tidak bisa dijamin berjalan terus, pendidikan anak bisa jadi tiba-tiba membutuhkan biaya besar di tahun-tahun mendatang. Itulah gambaran yang digembosi pihak asuransi. Yang digambarkan adalah masa depan yang selalu suram. Tidak ada rasa tawakkal dan tidak percaya akan janji Allah yang akan selalu memberi pertolongan dan kemudahan. Kenapa asuransi yang selalu dijadikan solusi untuk masa depan? Ulasan sederhana kali ini akan mengulas mengenai asuransi dan bagaimanakah seharusnya kita bersikap. Daftar Isi tutup 1. Mengenal Asuransi 2. Berbagai Alasan Terlarangnya Asuransi 3. “Masa Depan Selalu Suram” Ganti dengan “Tawakkal” 4. Penutup Mengenal Asuransi Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. (Wikipedia) Berbagai Alasan Terlarangnya Asuransi Berbagai jenis asuransi asalnya haram baik asuransi jiwa, asuransi barang, asuransi dagang, asuransi mobil, dan asuransi kecelakaan. Secara ringkas, asuransi menjadi bermasalah karena di dalamnya terdapat riba, qimar (unsur judi), dan ghoror (ketidak jelasan atau spekulasi tinggi). Berikut adalah rincian mengapa asuransi menjadi terlarang: 1. Akad yang terjadi dalam asuransi adalah akad untuk mencari keuntungan (mu’awadhot). Jika kita tinjau lebih mendalam, akad asuransi sendiri mengandung ghoror (unsur ketidak jelasan). Ketidak jelasan pertama dari kapan waktu nasahab akan menerima timbal balik berupa klaim. Tidak setiap orang yang menjadi nasabah bisa mendapatkan klaim. Ketika ia mendapatkan accident atau resiko, baru ia bisa meminta klaim. Padahal accident di sini bersifat tak tentu, tidak ada yang bisa mengetahuinya. Boleh jadi seseorang mendapatkan accident setiap tahunnya, boleh jadi selama bertahun-tahun ia tidak mendapatkan accident. Ini sisi ghoror pada waktu. Sisi ghoror lainnya adalah dari sisi besaran klaim sebagai timbal balik yang akan diperoleh. Tidak diketahui pula besaran klaim tersebut. Padahal Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang jual beli yang mengandung ghoror atau spekulasi tinggi sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513). 2. Dari sisi lain, asuransi mengandung qimar atau unsur judi. Bisa saja nasabah tidak mendapatkan accident atau bisa pula terjadi sekali, dan seterusnya. Di sini berarti ada spekulasi yang besar. Pihak pemberi asuransi bisa jadi untung karena tidak mengeluarkan ganti rugi apa-apa. Suatu waktu pihak asuransi bisa rugi besar karena banyak yang mendapatkan musibah atau accident. Dari sisi nasabah sendiri, ia bisa jadi tidak mendapatkan klaim apa-apa karena tidak pernah sekali pun mengalami accident atau mendapatkan resiko. Bahkan ada nasabah yang baru membayar premi beberapa kali, namun ia berhak mendapatkan klaimnya secara utuh, atau sebaliknya. Inilah judi yang mengandung spekulasi tinggi. Padahal Allah jelas-jelas telah melarang judi berdasarkan keumuman ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90). Di antara bentuk maysir adalah judi. 3. Asuransi mengandung unsur riba fadhel (riba perniagaan karena adanya sesuatu yang berlebih) dan riba nasi’ah (riba karena penundaan) secara bersamaan. Bila perusahaan asuransi membayar ke nasabahnya atau ke ahli warisnya uang klaim yang disepakati, dalam jumlah lebih besar dari nominal premi yang ia terima, maka itu adalah riba fadhel. Adapun bila perusahaan membayar klaim sebesar premi  yang ia terima namun ada penundaan, maka itu adalah riba nasi’ah (penundaan). Dalam hal ini nasabah seolah-olah memberi pinjaman pada pihak asuransi. Tidak diragukan kedua riba tersebut haram menurut dalil dan ijma’ (kesepakatan ulama). 4. Asuransi termasuk bentuk judi dengan taruhan yang terlarang. Judi kita ketahui terdapat taruhan, maka ini sama halnya dengan premi yang ditanam. Premi di sini sama dengan taruhan dalam judi. Namun yang mendapatkan klaim atau timbal balik tidak setiap orang, ada yang mendapatkan, ada yang tidak sama sekali. Bentuk seperti ini diharamkan karena bentuk judi yang terdapat taruhan hanya dibolehkan pada tiga permainan sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani). Para ulama memisalkan tiga permainan di atas dengan segala hal yang menolong dalam perjuangan Islam, seperti lomba untuk menghafal Al Qur’an dan lomba menghafal hadits. Sedangkan asuransi tidak termasuk dalam hal ini. 5. Di dalam asuransi terdapat bentuk memakan harta orang lain dengan jalan yang batil. Pihak asuransi mengambil harta namun tidak selalu memberikan timbal  balik. Padahal dalam akad mu’awadhot (yang ada syarat mendapatkan keuntungan) harus ada timbal balik. Jika tidak, maka termasuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29). Tentu setiap orang tidak ridho jika telah memberikan uang, namun tidak mendapatkan timbal balik atau keuntungan. 6. Di dalam asuransi ada bentuk pemaksaan tanpa ada sebab yang syar’i. Seakan-akan nasabah itu memaksa accident itu terjadi. Lalu nasabah mengklaim pada pihak asuransi untuk memberikan ganti rugi padahal penyebab accident bukan dari mereka. Pemaksaan seperti ini jelas haramnya. [Dikembangkan dari penjelasan Majlis Majma Fikhi di Makkah Al Mukarromah, KSA] “Masa Depan Selalu Suram” Ganti dengan “Tawakkal” Dalam rangka promosi, yang ditanam di benak kita oleh pihak asuransi adalah masa depan yang selalu suram. “Engkau bisa saja mendapatkan kecelakaan”, “Pendidikan anak bisa saja membengkak dan kita tidak ada persiapan”, “Kita bisa saja butuh pengobatan yang tiba-tiba dengan biaya yang besar”. Itu slogan-slogan demi menarik kita untuk menjadi nasabah di perusahaan asuransi. Tidak ada ajaran bertawakkal dengan benar. Padahal tawakkal adalah jalan keluar sebenarnya dari segala kesulitan dan kekhawatiran masa depan yang suram. Karena Allah Ta’ala sendiri yang menjanjikan, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya” (QS. Ath Tholaq: 2-3). Tawakkal adalah dengan menyandarkan hati kepada Allah Ta’ala. Namun bukan cukup itu saja, dalam tawakkal juga seseorang mengambil sebab atau melakukan usaha. Tentu saja, sebab yang diambil adalah usaha yang disetujui oleh syari’at. Dan asuransi sudah diterangkan adalah sebab yang haram, tidak boleh seorang muslim menempuh jalan tersebut. Untuk membiayai anak sekolah, bisa dengan menabung. Untuk pengobatan yang mendadak tidak selamanya dengan solusi asuransi kesehatan. Dengan menjaga diri agar selalu fit, juga persiapan keuangan untuk menjaga kondisi kecelakaan tak tentu, itu bisa sebagai solusi dan preventif yang halal. Begitu pula dalam hal kecelakaan pada kendaraan, kita mesti berhati-hati dalam mengemudi dan hindari kebut-kebutan, itu kuncinya. Yang kami saksikan sendiri betapa banyak kecelakaan terjadi di Saudi Arabia dikarenakan banyak yang sudah mengansuransikan kendaraannya. Jadi, dengan alasan “kan, ada asuransi”, itu jadi di antara sebab di mana mereka asal-asalan dalam berkendaraan. Jika mobil rusak, sudah ada ganti ruginya. Oleh karenanya, sebab kecelakaan meningkat bisa jadi pula karena janji manis dari asuransi. Ingatlah setiap rizki tidak mungkin akan luput dari kita jika memang itu sudah Allah takdirkan. Kenapa selalu terbenak dalam pikiran dengan masa depan yang suram? Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ “Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani). Penutup Dari penjelasan di atas tentu saja kita dapat menyimpulkan haramnya asuransi, apa pun jenisnya jika terdapat penyimpangan-penyimpangan di atas meskipun mengatasnamakan “asuransi syari’ah” sekali pun. Yang kita lihat adalah hakekatnya dan bukan sekedar nama dan slogan. Seorang muslim jangan tertipu dengan embel syar’i belaka. Betapa banyak orang memakai slogan “syar’i”, namun nyatanya hanya sekedar bualan. Nasehat kami, seorang muslim tidak perlu mengajukan premi untuk tujuan asuransi tersebut. Klaim yang diperoleh pun jelas tidak halal dan tidak boleh dimanfaatkan. Kecuali jika dalam keadaan terpaksa mendapatkannya dan sudah terikat dalam kontrak kerja, maka hanya boleh memanfaatkan sebesar premi yang disetorkan semacam dalam asuransi kesehatan dan tidak boleh lebih dari itu. Jika seorang muslim sudah terlanjur terjerumus, berusahalah meninggalkannya, perbanyaklah istighfar dan taubat serta perbanyak amalan kebaikan. Jika uang yang ditanam bisa ditarik, itu pun lebih ahsan (baik). Catatan: Asuransi yang kami bahas di atas adalah asuransi yang bermasalah karena terdapat pelanggaran-pelanggaran sebagaimana yang telah disebutkan. Ada asuransi yang disebut dengan asuransi ta’awuni yang di dalamnya hanyalah tabarru’at (akad tolong menolong) dan asuransi seperti ini tidaklah bermasalah. Barangkali perlu ada bahasan khusus untuk mengulas lebih jauh mengenai asuransi tersebut. Semoga Allah mudahkan dan memberikan kelonggaran waktu untuk membahasnya. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Akhthou Sya-i’ah fil Buyu’, Sa’id ‘Abdul ‘Azhim, terbitan Darul Iman. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 21 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Asuransi Kendaraan Selalu Rugi Hukum Garansi Barang Tagsasuransi fikih lomba lomba perlombaan riba


Seakan-akan masa depan seseorang selalu suram. Akan terjadi kecelakaan, rumah tidak aman dan bisa saja terbakar atau terjadi pencurian, perusahaan pun tidak bisa dijamin berjalan terus, pendidikan anak bisa jadi tiba-tiba membutuhkan biaya besar di tahun-tahun mendatang. Itulah gambaran yang digembosi pihak asuransi. Yang digambarkan adalah masa depan yang selalu suram. Tidak ada rasa tawakkal dan tidak percaya akan janji Allah yang akan selalu memberi pertolongan dan kemudahan. Kenapa asuransi yang selalu dijadikan solusi untuk masa depan? Ulasan sederhana kali ini akan mengulas mengenai asuransi dan bagaimanakah seharusnya kita bersikap. Daftar Isi tutup 1. Mengenal Asuransi 2. Berbagai Alasan Terlarangnya Asuransi 3. “Masa Depan Selalu Suram” Ganti dengan “Tawakkal” 4. Penutup Mengenal Asuransi Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. (Wikipedia) Berbagai Alasan Terlarangnya Asuransi Berbagai jenis asuransi asalnya haram baik asuransi jiwa, asuransi barang, asuransi dagang, asuransi mobil, dan asuransi kecelakaan. Secara ringkas, asuransi menjadi bermasalah karena di dalamnya terdapat riba, qimar (unsur judi), dan ghoror (ketidak jelasan atau spekulasi tinggi). Berikut adalah rincian mengapa asuransi menjadi terlarang: 1. Akad yang terjadi dalam asuransi adalah akad untuk mencari keuntungan (mu’awadhot). Jika kita tinjau lebih mendalam, akad asuransi sendiri mengandung ghoror (unsur ketidak jelasan). Ketidak jelasan pertama dari kapan waktu nasahab akan menerima timbal balik berupa klaim. Tidak setiap orang yang menjadi nasabah bisa mendapatkan klaim. Ketika ia mendapatkan accident atau resiko, baru ia bisa meminta klaim. Padahal accident di sini bersifat tak tentu, tidak ada yang bisa mengetahuinya. Boleh jadi seseorang mendapatkan accident setiap tahunnya, boleh jadi selama bertahun-tahun ia tidak mendapatkan accident. Ini sisi ghoror pada waktu. Sisi ghoror lainnya adalah dari sisi besaran klaim sebagai timbal balik yang akan diperoleh. Tidak diketahui pula besaran klaim tersebut. Padahal Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang jual beli yang mengandung ghoror atau spekulasi tinggi sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513). 2. Dari sisi lain, asuransi mengandung qimar atau unsur judi. Bisa saja nasabah tidak mendapatkan accident atau bisa pula terjadi sekali, dan seterusnya. Di sini berarti ada spekulasi yang besar. Pihak pemberi asuransi bisa jadi untung karena tidak mengeluarkan ganti rugi apa-apa. Suatu waktu pihak asuransi bisa rugi besar karena banyak yang mendapatkan musibah atau accident. Dari sisi nasabah sendiri, ia bisa jadi tidak mendapatkan klaim apa-apa karena tidak pernah sekali pun mengalami accident atau mendapatkan resiko. Bahkan ada nasabah yang baru membayar premi beberapa kali, namun ia berhak mendapatkan klaimnya secara utuh, atau sebaliknya. Inilah judi yang mengandung spekulasi tinggi. Padahal Allah jelas-jelas telah melarang judi berdasarkan keumuman ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90). Di antara bentuk maysir adalah judi. 3. Asuransi mengandung unsur riba fadhel (riba perniagaan karena adanya sesuatu yang berlebih) dan riba nasi’ah (riba karena penundaan) secara bersamaan. Bila perusahaan asuransi membayar ke nasabahnya atau ke ahli warisnya uang klaim yang disepakati, dalam jumlah lebih besar dari nominal premi yang ia terima, maka itu adalah riba fadhel. Adapun bila perusahaan membayar klaim sebesar premi  yang ia terima namun ada penundaan, maka itu adalah riba nasi’ah (penundaan). Dalam hal ini nasabah seolah-olah memberi pinjaman pada pihak asuransi. Tidak diragukan kedua riba tersebut haram menurut dalil dan ijma’ (kesepakatan ulama). 4. Asuransi termasuk bentuk judi dengan taruhan yang terlarang. Judi kita ketahui terdapat taruhan, maka ini sama halnya dengan premi yang ditanam. Premi di sini sama dengan taruhan dalam judi. Namun yang mendapatkan klaim atau timbal balik tidak setiap orang, ada yang mendapatkan, ada yang tidak sama sekali. Bentuk seperti ini diharamkan karena bentuk judi yang terdapat taruhan hanya dibolehkan pada tiga permainan sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ “Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani). Para ulama memisalkan tiga permainan di atas dengan segala hal yang menolong dalam perjuangan Islam, seperti lomba untuk menghafal Al Qur’an dan lomba menghafal hadits. Sedangkan asuransi tidak termasuk dalam hal ini. 5. Di dalam asuransi terdapat bentuk memakan harta orang lain dengan jalan yang batil. Pihak asuransi mengambil harta namun tidak selalu memberikan timbal  balik. Padahal dalam akad mu’awadhot (yang ada syarat mendapatkan keuntungan) harus ada timbal balik. Jika tidak, maka termasuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29). Tentu setiap orang tidak ridho jika telah memberikan uang, namun tidak mendapatkan timbal balik atau keuntungan. 6. Di dalam asuransi ada bentuk pemaksaan tanpa ada sebab yang syar’i. Seakan-akan nasabah itu memaksa accident itu terjadi. Lalu nasabah mengklaim pada pihak asuransi untuk memberikan ganti rugi padahal penyebab accident bukan dari mereka. Pemaksaan seperti ini jelas haramnya. [Dikembangkan dari penjelasan Majlis Majma Fikhi di Makkah Al Mukarromah, KSA] “Masa Depan Selalu Suram” Ganti dengan “Tawakkal” Dalam rangka promosi, yang ditanam di benak kita oleh pihak asuransi adalah masa depan yang selalu suram. “Engkau bisa saja mendapatkan kecelakaan”, “Pendidikan anak bisa saja membengkak dan kita tidak ada persiapan”, “Kita bisa saja butuh pengobatan yang tiba-tiba dengan biaya yang besar”. Itu slogan-slogan demi menarik kita untuk menjadi nasabah di perusahaan asuransi. Tidak ada ajaran bertawakkal dengan benar. Padahal tawakkal adalah jalan keluar sebenarnya dari segala kesulitan dan kekhawatiran masa depan yang suram. Karena Allah Ta’ala sendiri yang menjanjikan, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya” (QS. Ath Tholaq: 2-3). Tawakkal adalah dengan menyandarkan hati kepada Allah Ta’ala. Namun bukan cukup itu saja, dalam tawakkal juga seseorang mengambil sebab atau melakukan usaha. Tentu saja, sebab yang diambil adalah usaha yang disetujui oleh syari’at. Dan asuransi sudah diterangkan adalah sebab yang haram, tidak boleh seorang muslim menempuh jalan tersebut. Untuk membiayai anak sekolah, bisa dengan menabung. Untuk pengobatan yang mendadak tidak selamanya dengan solusi asuransi kesehatan. Dengan menjaga diri agar selalu fit, juga persiapan keuangan untuk menjaga kondisi kecelakaan tak tentu, itu bisa sebagai solusi dan preventif yang halal. Begitu pula dalam hal kecelakaan pada kendaraan, kita mesti berhati-hati dalam mengemudi dan hindari kebut-kebutan, itu kuncinya. Yang kami saksikan sendiri betapa banyak kecelakaan terjadi di Saudi Arabia dikarenakan banyak yang sudah mengansuransikan kendaraannya. Jadi, dengan alasan “kan, ada asuransi”, itu jadi di antara sebab di mana mereka asal-asalan dalam berkendaraan. Jika mobil rusak, sudah ada ganti ruginya. Oleh karenanya, sebab kecelakaan meningkat bisa jadi pula karena janji manis dari asuransi. Ingatlah setiap rizki tidak mungkin akan luput dari kita jika memang itu sudah Allah takdirkan. Kenapa selalu terbenak dalam pikiran dengan masa depan yang suram? Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ “Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani). Penutup Dari penjelasan di atas tentu saja kita dapat menyimpulkan haramnya asuransi, apa pun jenisnya jika terdapat penyimpangan-penyimpangan di atas meskipun mengatasnamakan “asuransi syari’ah” sekali pun. Yang kita lihat adalah hakekatnya dan bukan sekedar nama dan slogan. Seorang muslim jangan tertipu dengan embel syar’i belaka. Betapa banyak orang memakai slogan “syar’i”, namun nyatanya hanya sekedar bualan. Nasehat kami, seorang muslim tidak perlu mengajukan premi untuk tujuan asuransi tersebut. Klaim yang diperoleh pun jelas tidak halal dan tidak boleh dimanfaatkan. Kecuali jika dalam keadaan terpaksa mendapatkannya dan sudah terikat dalam kontrak kerja, maka hanya boleh memanfaatkan sebesar premi yang disetorkan semacam dalam asuransi kesehatan dan tidak boleh lebih dari itu. Jika seorang muslim sudah terlanjur terjerumus, berusahalah meninggalkannya, perbanyaklah istighfar dan taubat serta perbanyak amalan kebaikan. Jika uang yang ditanam bisa ditarik, itu pun lebih ahsan (baik). Catatan: Asuransi yang kami bahas di atas adalah asuransi yang bermasalah karena terdapat pelanggaran-pelanggaran sebagaimana yang telah disebutkan. Ada asuransi yang disebut dengan asuransi ta’awuni yang di dalamnya hanyalah tabarru’at (akad tolong menolong) dan asuransi seperti ini tidaklah bermasalah. Barangkali perlu ada bahasan khusus untuk mengulas lebih jauh mengenai asuransi tersebut. Semoga Allah mudahkan dan memberikan kelonggaran waktu untuk membahasnya. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Akhthou Sya-i’ah fil Buyu’, Sa’id ‘Abdul ‘Azhim, terbitan Darul Iman. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 21 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Asuransi Kendaraan Selalu Rugi Hukum Garansi Barang Tagsasuransi fikih lomba lomba perlombaan riba

Akidah Sesat Syi’ah Tentang Allah

Akar Rafidhah (Syi’ah) adalah dari Yahudi yang dipelopori oleh Abdullah bin Saba’ Al Yahuud. Ia mengaku-ngaku Islam dan mengklaim dirinya sebagai pengagum ahlul bait, namun ia bersikap ghuluw (berlebihan) terhadap ‘Ali radhiyallahu ‘anhu. Lalu ‘Ali diklaim sebagai khalifah sebenarnya sepeninggal Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ‘Ali pun disikapi ekstrim sampai diangkat martabatnya hingga derajat ilahiyah atau ketuhanan. Inilah yang diakui oleh Syi’ah Itsna ‘Asyariyyah sendiri dalam buku-buku mereka. Karena sikap ghuluw ini, mereka akhirnya dibakar oleh ‘Ali dan ‘Ali pun sebenarnya berlepas diri dari mereka. Di antara akidah sesat Syi’ah tentang Allah adalah: 1. Mereka mengaku bahwa mereka tidaklah sama dengan Ahlus Sunnah dalam ilah (sesembahan), Nabi dan Imam. Mereka menyatakan bahwa Rabb yang disembah Abu Bakr dan Nabinya tidak sama dengan mereka. (Kitab Al Anwar An Ni’maniyyah, Ni’matullah Al Jazairi 2: 278) 2. Mereka memiliki keyakinan bahwa Allah tidaklah dilihat pada hari kiamat. Allah tidak disifati dengan tempat dan waktu. Bahkan mereka menyatakan bahwa siapa yang mengakui Allah turun ke langit dunia dan Allah akan dilihat oleh penduduk surga seperti mereka melihat rembulan (dengan begitu jelas) atau semacamnya, maka ia termasuk kafir. (‘Aqoidul Imamiyah, Ridho Muzhoffar, 58) 3. Mereka menyatakan bahwa pada hari ‘Arofah pada waktu zawal (matahari tergelincir ke barat), Allah akan turun ke bumi di atas unta lalu membuang kotoran (berak), lalu orang-orang yang berada di ‘Arofah di kanan dan kiri yang akan menyapu (membersihkan) kedua paha-Nya. (Kitab Al Ushul Sittah ‘Asharo, Tahqiq: Dhiyaud-din Al Mahmudi, 204) 4. Mereka meyakini bahwa menghadap kubur saat berdo’a adalah suatu kelaziman dan tidak perlu menghadap kiblat. Peziarah kubur ketika berdo’a dengan menghadap kubur, itu sendiri dianggap seperti menghadap wajah Allah dan arah demikian yang diperintahkan ketika berdo’a. (Baharul Anwar, Al Majlisi, 101: 369) 5. Mereka menyatakan bahwa nama “Aah (آه)” adalah di antara asmaul husna. Siapa yg menyebut “آه”, maka ia berarti telah beristighotsah pada Allah. (Mustadrok Al Wasail, Annuuri Ath Thobrosi, 2: 138) 6. Allah akan mengunjungi Husain bin ‘Ali, lalu akan menyalaminya dan duduk bersamanya di atas ranjang. (Shohifatul Abror, Mirza Muhammad Taqi, 2: 140) Inilah di antara akidah sesat Syi’ah. Masih ada kesesatan lainnya semisal dalam keyakinan terhadap Al Qur’an yang ada di tengah-tengah kaum muslimin. Semoga Allah menjauhkan kita dari pemahaman sesat Syi’ah dan selalu menunjukkan kita pada jalan-Nya yang lurus. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Baca Juga: Sujud Aneh Orang Syi’ah pada Tanah dari Karbala Shalat di Belakang Orang Syi’ah Referensi: Man Humu Asy Syi’ah Itsna ‘Asyariyyah, ‘Abdullah bin Muhammad As Salafi, dd-sunnah.net, cetakan pertama, 1428 H. Min ‘Aqoidi Asy Syi’ah, ‘Abdullah bin Muhammad As Salafi (dengan muqoddimah: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz), dd-sunnah.net, cetakan ketiga, 1428 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagssyi'ah

Akidah Sesat Syi’ah Tentang Allah

Akar Rafidhah (Syi’ah) adalah dari Yahudi yang dipelopori oleh Abdullah bin Saba’ Al Yahuud. Ia mengaku-ngaku Islam dan mengklaim dirinya sebagai pengagum ahlul bait, namun ia bersikap ghuluw (berlebihan) terhadap ‘Ali radhiyallahu ‘anhu. Lalu ‘Ali diklaim sebagai khalifah sebenarnya sepeninggal Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ‘Ali pun disikapi ekstrim sampai diangkat martabatnya hingga derajat ilahiyah atau ketuhanan. Inilah yang diakui oleh Syi’ah Itsna ‘Asyariyyah sendiri dalam buku-buku mereka. Karena sikap ghuluw ini, mereka akhirnya dibakar oleh ‘Ali dan ‘Ali pun sebenarnya berlepas diri dari mereka. Di antara akidah sesat Syi’ah tentang Allah adalah: 1. Mereka mengaku bahwa mereka tidaklah sama dengan Ahlus Sunnah dalam ilah (sesembahan), Nabi dan Imam. Mereka menyatakan bahwa Rabb yang disembah Abu Bakr dan Nabinya tidak sama dengan mereka. (Kitab Al Anwar An Ni’maniyyah, Ni’matullah Al Jazairi 2: 278) 2. Mereka memiliki keyakinan bahwa Allah tidaklah dilihat pada hari kiamat. Allah tidak disifati dengan tempat dan waktu. Bahkan mereka menyatakan bahwa siapa yang mengakui Allah turun ke langit dunia dan Allah akan dilihat oleh penduduk surga seperti mereka melihat rembulan (dengan begitu jelas) atau semacamnya, maka ia termasuk kafir. (‘Aqoidul Imamiyah, Ridho Muzhoffar, 58) 3. Mereka menyatakan bahwa pada hari ‘Arofah pada waktu zawal (matahari tergelincir ke barat), Allah akan turun ke bumi di atas unta lalu membuang kotoran (berak), lalu orang-orang yang berada di ‘Arofah di kanan dan kiri yang akan menyapu (membersihkan) kedua paha-Nya. (Kitab Al Ushul Sittah ‘Asharo, Tahqiq: Dhiyaud-din Al Mahmudi, 204) 4. Mereka meyakini bahwa menghadap kubur saat berdo’a adalah suatu kelaziman dan tidak perlu menghadap kiblat. Peziarah kubur ketika berdo’a dengan menghadap kubur, itu sendiri dianggap seperti menghadap wajah Allah dan arah demikian yang diperintahkan ketika berdo’a. (Baharul Anwar, Al Majlisi, 101: 369) 5. Mereka menyatakan bahwa nama “Aah (آه)” adalah di antara asmaul husna. Siapa yg menyebut “آه”, maka ia berarti telah beristighotsah pada Allah. (Mustadrok Al Wasail, Annuuri Ath Thobrosi, 2: 138) 6. Allah akan mengunjungi Husain bin ‘Ali, lalu akan menyalaminya dan duduk bersamanya di atas ranjang. (Shohifatul Abror, Mirza Muhammad Taqi, 2: 140) Inilah di antara akidah sesat Syi’ah. Masih ada kesesatan lainnya semisal dalam keyakinan terhadap Al Qur’an yang ada di tengah-tengah kaum muslimin. Semoga Allah menjauhkan kita dari pemahaman sesat Syi’ah dan selalu menunjukkan kita pada jalan-Nya yang lurus. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Baca Juga: Sujud Aneh Orang Syi’ah pada Tanah dari Karbala Shalat di Belakang Orang Syi’ah Referensi: Man Humu Asy Syi’ah Itsna ‘Asyariyyah, ‘Abdullah bin Muhammad As Salafi, dd-sunnah.net, cetakan pertama, 1428 H. Min ‘Aqoidi Asy Syi’ah, ‘Abdullah bin Muhammad As Salafi (dengan muqoddimah: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz), dd-sunnah.net, cetakan ketiga, 1428 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagssyi'ah
Akar Rafidhah (Syi’ah) adalah dari Yahudi yang dipelopori oleh Abdullah bin Saba’ Al Yahuud. Ia mengaku-ngaku Islam dan mengklaim dirinya sebagai pengagum ahlul bait, namun ia bersikap ghuluw (berlebihan) terhadap ‘Ali radhiyallahu ‘anhu. Lalu ‘Ali diklaim sebagai khalifah sebenarnya sepeninggal Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ‘Ali pun disikapi ekstrim sampai diangkat martabatnya hingga derajat ilahiyah atau ketuhanan. Inilah yang diakui oleh Syi’ah Itsna ‘Asyariyyah sendiri dalam buku-buku mereka. Karena sikap ghuluw ini, mereka akhirnya dibakar oleh ‘Ali dan ‘Ali pun sebenarnya berlepas diri dari mereka. Di antara akidah sesat Syi’ah tentang Allah adalah: 1. Mereka mengaku bahwa mereka tidaklah sama dengan Ahlus Sunnah dalam ilah (sesembahan), Nabi dan Imam. Mereka menyatakan bahwa Rabb yang disembah Abu Bakr dan Nabinya tidak sama dengan mereka. (Kitab Al Anwar An Ni’maniyyah, Ni’matullah Al Jazairi 2: 278) 2. Mereka memiliki keyakinan bahwa Allah tidaklah dilihat pada hari kiamat. Allah tidak disifati dengan tempat dan waktu. Bahkan mereka menyatakan bahwa siapa yang mengakui Allah turun ke langit dunia dan Allah akan dilihat oleh penduduk surga seperti mereka melihat rembulan (dengan begitu jelas) atau semacamnya, maka ia termasuk kafir. (‘Aqoidul Imamiyah, Ridho Muzhoffar, 58) 3. Mereka menyatakan bahwa pada hari ‘Arofah pada waktu zawal (matahari tergelincir ke barat), Allah akan turun ke bumi di atas unta lalu membuang kotoran (berak), lalu orang-orang yang berada di ‘Arofah di kanan dan kiri yang akan menyapu (membersihkan) kedua paha-Nya. (Kitab Al Ushul Sittah ‘Asharo, Tahqiq: Dhiyaud-din Al Mahmudi, 204) 4. Mereka meyakini bahwa menghadap kubur saat berdo’a adalah suatu kelaziman dan tidak perlu menghadap kiblat. Peziarah kubur ketika berdo’a dengan menghadap kubur, itu sendiri dianggap seperti menghadap wajah Allah dan arah demikian yang diperintahkan ketika berdo’a. (Baharul Anwar, Al Majlisi, 101: 369) 5. Mereka menyatakan bahwa nama “Aah (آه)” adalah di antara asmaul husna. Siapa yg menyebut “آه”, maka ia berarti telah beristighotsah pada Allah. (Mustadrok Al Wasail, Annuuri Ath Thobrosi, 2: 138) 6. Allah akan mengunjungi Husain bin ‘Ali, lalu akan menyalaminya dan duduk bersamanya di atas ranjang. (Shohifatul Abror, Mirza Muhammad Taqi, 2: 140) Inilah di antara akidah sesat Syi’ah. Masih ada kesesatan lainnya semisal dalam keyakinan terhadap Al Qur’an yang ada di tengah-tengah kaum muslimin. Semoga Allah menjauhkan kita dari pemahaman sesat Syi’ah dan selalu menunjukkan kita pada jalan-Nya yang lurus. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Baca Juga: Sujud Aneh Orang Syi’ah pada Tanah dari Karbala Shalat di Belakang Orang Syi’ah Referensi: Man Humu Asy Syi’ah Itsna ‘Asyariyyah, ‘Abdullah bin Muhammad As Salafi, dd-sunnah.net, cetakan pertama, 1428 H. Min ‘Aqoidi Asy Syi’ah, ‘Abdullah bin Muhammad As Salafi (dengan muqoddimah: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz), dd-sunnah.net, cetakan ketiga, 1428 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagssyi'ah


Akar Rafidhah (Syi’ah) adalah dari Yahudi yang dipelopori oleh Abdullah bin Saba’ Al Yahuud. Ia mengaku-ngaku Islam dan mengklaim dirinya sebagai pengagum ahlul bait, namun ia bersikap ghuluw (berlebihan) terhadap ‘Ali radhiyallahu ‘anhu. Lalu ‘Ali diklaim sebagai khalifah sebenarnya sepeninggal Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ‘Ali pun disikapi ekstrim sampai diangkat martabatnya hingga derajat ilahiyah atau ketuhanan. Inilah yang diakui oleh Syi’ah Itsna ‘Asyariyyah sendiri dalam buku-buku mereka. Karena sikap ghuluw ini, mereka akhirnya dibakar oleh ‘Ali dan ‘Ali pun sebenarnya berlepas diri dari mereka. Di antara akidah sesat Syi’ah tentang Allah adalah: 1. Mereka mengaku bahwa mereka tidaklah sama dengan Ahlus Sunnah dalam ilah (sesembahan), Nabi dan Imam. Mereka menyatakan bahwa Rabb yang disembah Abu Bakr dan Nabinya tidak sama dengan mereka. (Kitab Al Anwar An Ni’maniyyah, Ni’matullah Al Jazairi 2: 278) 2. Mereka memiliki keyakinan bahwa Allah tidaklah dilihat pada hari kiamat. Allah tidak disifati dengan tempat dan waktu. Bahkan mereka menyatakan bahwa siapa yang mengakui Allah turun ke langit dunia dan Allah akan dilihat oleh penduduk surga seperti mereka melihat rembulan (dengan begitu jelas) atau semacamnya, maka ia termasuk kafir. (‘Aqoidul Imamiyah, Ridho Muzhoffar, 58) 3. Mereka menyatakan bahwa pada hari ‘Arofah pada waktu zawal (matahari tergelincir ke barat), Allah akan turun ke bumi di atas unta lalu membuang kotoran (berak), lalu orang-orang yang berada di ‘Arofah di kanan dan kiri yang akan menyapu (membersihkan) kedua paha-Nya. (Kitab Al Ushul Sittah ‘Asharo, Tahqiq: Dhiyaud-din Al Mahmudi, 204) 4. Mereka meyakini bahwa menghadap kubur saat berdo’a adalah suatu kelaziman dan tidak perlu menghadap kiblat. Peziarah kubur ketika berdo’a dengan menghadap kubur, itu sendiri dianggap seperti menghadap wajah Allah dan arah demikian yang diperintahkan ketika berdo’a. (Baharul Anwar, Al Majlisi, 101: 369) 5. Mereka menyatakan bahwa nama “Aah (آه)” adalah di antara asmaul husna. Siapa yg menyebut “آه”, maka ia berarti telah beristighotsah pada Allah. (Mustadrok Al Wasail, Annuuri Ath Thobrosi, 2: 138) 6. Allah akan mengunjungi Husain bin ‘Ali, lalu akan menyalaminya dan duduk bersamanya di atas ranjang. (Shohifatul Abror, Mirza Muhammad Taqi, 2: 140) Inilah di antara akidah sesat Syi’ah. Masih ada kesesatan lainnya semisal dalam keyakinan terhadap Al Qur’an yang ada di tengah-tengah kaum muslimin. Semoga Allah menjauhkan kita dari pemahaman sesat Syi’ah dan selalu menunjukkan kita pada jalan-Nya yang lurus. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Baca Juga: Sujud Aneh Orang Syi’ah pada Tanah dari Karbala Shalat di Belakang Orang Syi’ah Referensi: Man Humu Asy Syi’ah Itsna ‘Asyariyyah, ‘Abdullah bin Muhammad As Salafi, dd-sunnah.net, cetakan pertama, 1428 H. Min ‘Aqoidi Asy Syi’ah, ‘Abdullah bin Muhammad As Salafi (dengan muqoddimah: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz), dd-sunnah.net, cetakan ketiga, 1428 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 20 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagssyi'ah

Aturan Jual Beli (3), Syarat pada Barang yang Dijual

Pada kesempatan kala ini, rumaysho.com akan melanjutkan mengenai syarat jual beli sebagai tindak lanjut dari bahasan sebelumnya: Syarat bagi Orang yang Melakukan Akad Jual Beli. Di antara syarat barang yang akan dijual adalah bukan barang yang haram, sehingga dilarang jual beli khomr dan babi. Begitu pula tidak boleh menjual barang yang mengandung ghoror (ketidakjelasan), yaitu untung-untungan, bisa mendapat yang bagus, bisa mendapat yang berkualitas rendahan. Berikut rincian syarat yang berkaitan dengan barang yang akan dijual: Pertama: Barang yang dijual adalah barang yang mubah pemanfaatannya Dari sini, barang yang haram pemanfaatannya seperti khomr, babi, dan alat musik maka tidak boleh diperdagangkan. Mengenai rincian barang yang terlarang diperjualbelikan, silakan melihat tulisan sebelumnya di web ini: Barang yang Haram Diperdagangkan. Kedua: Barang yang dijual dan uang yang akan diberi bisa diserahterimakan Karena sesuatu yang tidak bisa diserahterimakan ketika akad, maka seperti tidak ada sehingga jual belinya tidak sah. Contoh yang terlarang dalam masalah ini: –       Menjual budak yang kabur –       Menjual unta yang kabur –       Menjual burung yang terbang di udara –       Menjual barang yang telah dirampas bagi orang yang mampu mengambilnya kembali –       Ikan dalam kolam Namun jika barang-barang di atas mampu untuk diserahterimakan semisal kebiasaan burung yang terbang di udara pasti akan kembali ke sangkarnya, atau ikan yang sudah dijaring sehingga mudah ditangkap, atau si pembeli mampu menangkap budak atau unta yang kabur, maka sah jual belinya. Ketiga: Barang dan uang diketahui dengan jelas dan tidak boleh ada ghoror (ketidak jelasan) Dari sini, tidak boleh membeli barang yang tidak bisa dilihat atau tidak diketahui, seperti membeli janin yang masih dalam kandungan, atau membeli susu yang masih dalam ambingnya. Dalam hadits dilarang jual beli mulamasah, yaitu baju yang telah disentuh, itulah yang diambil. Begitu pula jual beli munabadzah juga terlarang, yaitu seseorang melemparkan baju pada yang lain, maka itulah yang diambil. Kedua jual beli ini mengandung ghoror atau spekulasi tinggi, yaitu adanya ketidak jelasan ketika membeli. Boleh jadi yang didapat bagus dan boleh jadi yang didapat adalah kualitas rendahan. Dari Abu Sa’id, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْمُنَابَذَةِ ، وَهْىَ طَرْحُ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ بِالْبَيْعِ إِلَى الرَّجُلِ ، قَبْلَ أَنْ يُقَلِّبَهُ ، أَوْ يَنْظُرَ إِلَيْهِ ، وَنَهَى عَنِ الْمُلاَمَسَةِ ، وَالْمُلاَمَسَةُ لَمْسُ الثَّوْبِ لاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari munabadzah, yaitu seseorang melempar pakaiannya kepada yang lain dan itulah yang dibeli tanpa dibolak-balik terlebih dahulu atau tanpa dilihat keadaan pakaiannya. Begitu pula beliau melarang dari mulamasah, yaitu pakaian yang disentuh itulah yang dibeli tanpa melihat keadaaannya” (HR. Bukhari no. 2144). Begitu pula terlarang juall beli hashoh (lemparan dengan kerikil), yaitu hasil lemparan kerikil jatuh pada pakaian, itulah yang dibeli. Dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). Masalah ghoror (ketidakjelasan), inilah sebab utama yang membuat mayoritas jual beli menjadi tidak sah. Namun ada ghoror yang dibolehkan, yaitu: 1. Yang mengandung spekulasi kerugian yang sedikit. Sebagaimana Ibnu Rusyd berkata, الفقهاء متّفقون على أنّ الغرر الكثير في المبيعات لا يجوز وأنّ القليل يجوز “Para pakar fikih sepakat bahwa ghoror pada barang dagangan yang mengandung kerugian yang banyak itulah yang tidak boleh. Sedangkan jika hanya sedikit, masih ditolerir (dibolehkan)”. 2. Merupakan ikutan dari yang lain, bukan ashl (pokok). Jika kita membeli janin dalam kandungan hewan ternak, itu tidak boleh. Karena ada ghoror pada barang yang dibeli. Sedangkan jika yang dibeli adalah yang hewan ternak yang bunting dan ditambah dengan janinnya, maka itu boleh. 3. Dalam keadaan hajat (butuh). Semacam membeli rumah di bawahnya ada pondasi, tentu kita tidak bisa melihat kondisi pondasi tersebut, artinya ada ghoror. Namun tetap boleh membeli rumah walau tidak terlihat pondasinya karena ada hajat ketika itu. 4. Pada akad tabarru’at (yang tidak ditarik keuntungan), seperti dalam pemberian hadiah. Kita boleh saja memberi hadiah pada teman dalam keadaan dibungkus sehingga tidak jelas apa isinya. Ini sah-sah saja. Beda halnya jika transaksinya adalah mu’awadhot, ada keuntungan di dalamnya semacam dalam jual beli. Demikian bahasan kami mengenai syarat jual beli. Moga kita selalu memperhatikan hal ini saat kita melakukan akad. Semoga Allah selalu memberkahi jual beli yang kita lakukan. Wallahu a’lam. Wa billahit taufiq.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Mulakhosh Al Fiqhiy, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul Ifta’, cetakan kedua, 1430 H. Syarh ‘Umdatul Fiqh, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, 1431 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 18 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsaturan jual beli

Aturan Jual Beli (3), Syarat pada Barang yang Dijual

Pada kesempatan kala ini, rumaysho.com akan melanjutkan mengenai syarat jual beli sebagai tindak lanjut dari bahasan sebelumnya: Syarat bagi Orang yang Melakukan Akad Jual Beli. Di antara syarat barang yang akan dijual adalah bukan barang yang haram, sehingga dilarang jual beli khomr dan babi. Begitu pula tidak boleh menjual barang yang mengandung ghoror (ketidakjelasan), yaitu untung-untungan, bisa mendapat yang bagus, bisa mendapat yang berkualitas rendahan. Berikut rincian syarat yang berkaitan dengan barang yang akan dijual: Pertama: Barang yang dijual adalah barang yang mubah pemanfaatannya Dari sini, barang yang haram pemanfaatannya seperti khomr, babi, dan alat musik maka tidak boleh diperdagangkan. Mengenai rincian barang yang terlarang diperjualbelikan, silakan melihat tulisan sebelumnya di web ini: Barang yang Haram Diperdagangkan. Kedua: Barang yang dijual dan uang yang akan diberi bisa diserahterimakan Karena sesuatu yang tidak bisa diserahterimakan ketika akad, maka seperti tidak ada sehingga jual belinya tidak sah. Contoh yang terlarang dalam masalah ini: –       Menjual budak yang kabur –       Menjual unta yang kabur –       Menjual burung yang terbang di udara –       Menjual barang yang telah dirampas bagi orang yang mampu mengambilnya kembali –       Ikan dalam kolam Namun jika barang-barang di atas mampu untuk diserahterimakan semisal kebiasaan burung yang terbang di udara pasti akan kembali ke sangkarnya, atau ikan yang sudah dijaring sehingga mudah ditangkap, atau si pembeli mampu menangkap budak atau unta yang kabur, maka sah jual belinya. Ketiga: Barang dan uang diketahui dengan jelas dan tidak boleh ada ghoror (ketidak jelasan) Dari sini, tidak boleh membeli barang yang tidak bisa dilihat atau tidak diketahui, seperti membeli janin yang masih dalam kandungan, atau membeli susu yang masih dalam ambingnya. Dalam hadits dilarang jual beli mulamasah, yaitu baju yang telah disentuh, itulah yang diambil. Begitu pula jual beli munabadzah juga terlarang, yaitu seseorang melemparkan baju pada yang lain, maka itulah yang diambil. Kedua jual beli ini mengandung ghoror atau spekulasi tinggi, yaitu adanya ketidak jelasan ketika membeli. Boleh jadi yang didapat bagus dan boleh jadi yang didapat adalah kualitas rendahan. Dari Abu Sa’id, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْمُنَابَذَةِ ، وَهْىَ طَرْحُ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ بِالْبَيْعِ إِلَى الرَّجُلِ ، قَبْلَ أَنْ يُقَلِّبَهُ ، أَوْ يَنْظُرَ إِلَيْهِ ، وَنَهَى عَنِ الْمُلاَمَسَةِ ، وَالْمُلاَمَسَةُ لَمْسُ الثَّوْبِ لاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari munabadzah, yaitu seseorang melempar pakaiannya kepada yang lain dan itulah yang dibeli tanpa dibolak-balik terlebih dahulu atau tanpa dilihat keadaan pakaiannya. Begitu pula beliau melarang dari mulamasah, yaitu pakaian yang disentuh itulah yang dibeli tanpa melihat keadaaannya” (HR. Bukhari no. 2144). Begitu pula terlarang juall beli hashoh (lemparan dengan kerikil), yaitu hasil lemparan kerikil jatuh pada pakaian, itulah yang dibeli. Dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). Masalah ghoror (ketidakjelasan), inilah sebab utama yang membuat mayoritas jual beli menjadi tidak sah. Namun ada ghoror yang dibolehkan, yaitu: 1. Yang mengandung spekulasi kerugian yang sedikit. Sebagaimana Ibnu Rusyd berkata, الفقهاء متّفقون على أنّ الغرر الكثير في المبيعات لا يجوز وأنّ القليل يجوز “Para pakar fikih sepakat bahwa ghoror pada barang dagangan yang mengandung kerugian yang banyak itulah yang tidak boleh. Sedangkan jika hanya sedikit, masih ditolerir (dibolehkan)”. 2. Merupakan ikutan dari yang lain, bukan ashl (pokok). Jika kita membeli janin dalam kandungan hewan ternak, itu tidak boleh. Karena ada ghoror pada barang yang dibeli. Sedangkan jika yang dibeli adalah yang hewan ternak yang bunting dan ditambah dengan janinnya, maka itu boleh. 3. Dalam keadaan hajat (butuh). Semacam membeli rumah di bawahnya ada pondasi, tentu kita tidak bisa melihat kondisi pondasi tersebut, artinya ada ghoror. Namun tetap boleh membeli rumah walau tidak terlihat pondasinya karena ada hajat ketika itu. 4. Pada akad tabarru’at (yang tidak ditarik keuntungan), seperti dalam pemberian hadiah. Kita boleh saja memberi hadiah pada teman dalam keadaan dibungkus sehingga tidak jelas apa isinya. Ini sah-sah saja. Beda halnya jika transaksinya adalah mu’awadhot, ada keuntungan di dalamnya semacam dalam jual beli. Demikian bahasan kami mengenai syarat jual beli. Moga kita selalu memperhatikan hal ini saat kita melakukan akad. Semoga Allah selalu memberkahi jual beli yang kita lakukan. Wallahu a’lam. Wa billahit taufiq.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Mulakhosh Al Fiqhiy, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul Ifta’, cetakan kedua, 1430 H. Syarh ‘Umdatul Fiqh, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, 1431 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 18 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsaturan jual beli
Pada kesempatan kala ini, rumaysho.com akan melanjutkan mengenai syarat jual beli sebagai tindak lanjut dari bahasan sebelumnya: Syarat bagi Orang yang Melakukan Akad Jual Beli. Di antara syarat barang yang akan dijual adalah bukan barang yang haram, sehingga dilarang jual beli khomr dan babi. Begitu pula tidak boleh menjual barang yang mengandung ghoror (ketidakjelasan), yaitu untung-untungan, bisa mendapat yang bagus, bisa mendapat yang berkualitas rendahan. Berikut rincian syarat yang berkaitan dengan barang yang akan dijual: Pertama: Barang yang dijual adalah barang yang mubah pemanfaatannya Dari sini, barang yang haram pemanfaatannya seperti khomr, babi, dan alat musik maka tidak boleh diperdagangkan. Mengenai rincian barang yang terlarang diperjualbelikan, silakan melihat tulisan sebelumnya di web ini: Barang yang Haram Diperdagangkan. Kedua: Barang yang dijual dan uang yang akan diberi bisa diserahterimakan Karena sesuatu yang tidak bisa diserahterimakan ketika akad, maka seperti tidak ada sehingga jual belinya tidak sah. Contoh yang terlarang dalam masalah ini: –       Menjual budak yang kabur –       Menjual unta yang kabur –       Menjual burung yang terbang di udara –       Menjual barang yang telah dirampas bagi orang yang mampu mengambilnya kembali –       Ikan dalam kolam Namun jika barang-barang di atas mampu untuk diserahterimakan semisal kebiasaan burung yang terbang di udara pasti akan kembali ke sangkarnya, atau ikan yang sudah dijaring sehingga mudah ditangkap, atau si pembeli mampu menangkap budak atau unta yang kabur, maka sah jual belinya. Ketiga: Barang dan uang diketahui dengan jelas dan tidak boleh ada ghoror (ketidak jelasan) Dari sini, tidak boleh membeli barang yang tidak bisa dilihat atau tidak diketahui, seperti membeli janin yang masih dalam kandungan, atau membeli susu yang masih dalam ambingnya. Dalam hadits dilarang jual beli mulamasah, yaitu baju yang telah disentuh, itulah yang diambil. Begitu pula jual beli munabadzah juga terlarang, yaitu seseorang melemparkan baju pada yang lain, maka itulah yang diambil. Kedua jual beli ini mengandung ghoror atau spekulasi tinggi, yaitu adanya ketidak jelasan ketika membeli. Boleh jadi yang didapat bagus dan boleh jadi yang didapat adalah kualitas rendahan. Dari Abu Sa’id, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْمُنَابَذَةِ ، وَهْىَ طَرْحُ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ بِالْبَيْعِ إِلَى الرَّجُلِ ، قَبْلَ أَنْ يُقَلِّبَهُ ، أَوْ يَنْظُرَ إِلَيْهِ ، وَنَهَى عَنِ الْمُلاَمَسَةِ ، وَالْمُلاَمَسَةُ لَمْسُ الثَّوْبِ لاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari munabadzah, yaitu seseorang melempar pakaiannya kepada yang lain dan itulah yang dibeli tanpa dibolak-balik terlebih dahulu atau tanpa dilihat keadaan pakaiannya. Begitu pula beliau melarang dari mulamasah, yaitu pakaian yang disentuh itulah yang dibeli tanpa melihat keadaaannya” (HR. Bukhari no. 2144). Begitu pula terlarang juall beli hashoh (lemparan dengan kerikil), yaitu hasil lemparan kerikil jatuh pada pakaian, itulah yang dibeli. Dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). Masalah ghoror (ketidakjelasan), inilah sebab utama yang membuat mayoritas jual beli menjadi tidak sah. Namun ada ghoror yang dibolehkan, yaitu: 1. Yang mengandung spekulasi kerugian yang sedikit. Sebagaimana Ibnu Rusyd berkata, الفقهاء متّفقون على أنّ الغرر الكثير في المبيعات لا يجوز وأنّ القليل يجوز “Para pakar fikih sepakat bahwa ghoror pada barang dagangan yang mengandung kerugian yang banyak itulah yang tidak boleh. Sedangkan jika hanya sedikit, masih ditolerir (dibolehkan)”. 2. Merupakan ikutan dari yang lain, bukan ashl (pokok). Jika kita membeli janin dalam kandungan hewan ternak, itu tidak boleh. Karena ada ghoror pada barang yang dibeli. Sedangkan jika yang dibeli adalah yang hewan ternak yang bunting dan ditambah dengan janinnya, maka itu boleh. 3. Dalam keadaan hajat (butuh). Semacam membeli rumah di bawahnya ada pondasi, tentu kita tidak bisa melihat kondisi pondasi tersebut, artinya ada ghoror. Namun tetap boleh membeli rumah walau tidak terlihat pondasinya karena ada hajat ketika itu. 4. Pada akad tabarru’at (yang tidak ditarik keuntungan), seperti dalam pemberian hadiah. Kita boleh saja memberi hadiah pada teman dalam keadaan dibungkus sehingga tidak jelas apa isinya. Ini sah-sah saja. Beda halnya jika transaksinya adalah mu’awadhot, ada keuntungan di dalamnya semacam dalam jual beli. Demikian bahasan kami mengenai syarat jual beli. Moga kita selalu memperhatikan hal ini saat kita melakukan akad. Semoga Allah selalu memberkahi jual beli yang kita lakukan. Wallahu a’lam. Wa billahit taufiq.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Mulakhosh Al Fiqhiy, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul Ifta’, cetakan kedua, 1430 H. Syarh ‘Umdatul Fiqh, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, 1431 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 18 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsaturan jual beli


Pada kesempatan kala ini, rumaysho.com akan melanjutkan mengenai syarat jual beli sebagai tindak lanjut dari bahasan sebelumnya: Syarat bagi Orang yang Melakukan Akad Jual Beli. Di antara syarat barang yang akan dijual adalah bukan barang yang haram, sehingga dilarang jual beli khomr dan babi. Begitu pula tidak boleh menjual barang yang mengandung ghoror (ketidakjelasan), yaitu untung-untungan, bisa mendapat yang bagus, bisa mendapat yang berkualitas rendahan. Berikut rincian syarat yang berkaitan dengan barang yang akan dijual: Pertama: Barang yang dijual adalah barang yang mubah pemanfaatannya Dari sini, barang yang haram pemanfaatannya seperti khomr, babi, dan alat musik maka tidak boleh diperdagangkan. Mengenai rincian barang yang terlarang diperjualbelikan, silakan melihat tulisan sebelumnya di web ini: Barang yang Haram Diperdagangkan. Kedua: Barang yang dijual dan uang yang akan diberi bisa diserahterimakan Karena sesuatu yang tidak bisa diserahterimakan ketika akad, maka seperti tidak ada sehingga jual belinya tidak sah. Contoh yang terlarang dalam masalah ini: –       Menjual budak yang kabur –       Menjual unta yang kabur –       Menjual burung yang terbang di udara –       Menjual barang yang telah dirampas bagi orang yang mampu mengambilnya kembali –       Ikan dalam kolam Namun jika barang-barang di atas mampu untuk diserahterimakan semisal kebiasaan burung yang terbang di udara pasti akan kembali ke sangkarnya, atau ikan yang sudah dijaring sehingga mudah ditangkap, atau si pembeli mampu menangkap budak atau unta yang kabur, maka sah jual belinya. Ketiga: Barang dan uang diketahui dengan jelas dan tidak boleh ada ghoror (ketidak jelasan) Dari sini, tidak boleh membeli barang yang tidak bisa dilihat atau tidak diketahui, seperti membeli janin yang masih dalam kandungan, atau membeli susu yang masih dalam ambingnya. Dalam hadits dilarang jual beli mulamasah, yaitu baju yang telah disentuh, itulah yang diambil. Begitu pula jual beli munabadzah juga terlarang, yaitu seseorang melemparkan baju pada yang lain, maka itulah yang diambil. Kedua jual beli ini mengandung ghoror atau spekulasi tinggi, yaitu adanya ketidak jelasan ketika membeli. Boleh jadi yang didapat bagus dan boleh jadi yang didapat adalah kualitas rendahan. Dari Abu Sa’id, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْمُنَابَذَةِ ، وَهْىَ طَرْحُ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ بِالْبَيْعِ إِلَى الرَّجُلِ ، قَبْلَ أَنْ يُقَلِّبَهُ ، أَوْ يَنْظُرَ إِلَيْهِ ، وَنَهَى عَنِ الْمُلاَمَسَةِ ، وَالْمُلاَمَسَةُ لَمْسُ الثَّوْبِ لاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari munabadzah, yaitu seseorang melempar pakaiannya kepada yang lain dan itulah yang dibeli tanpa dibolak-balik terlebih dahulu atau tanpa dilihat keadaan pakaiannya. Begitu pula beliau melarang dari mulamasah, yaitu pakaian yang disentuh itulah yang dibeli tanpa melihat keadaaannya” (HR. Bukhari no. 2144). Begitu pula terlarang juall beli hashoh (lemparan dengan kerikil), yaitu hasil lemparan kerikil jatuh pada pakaian, itulah yang dibeli. Dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). Masalah ghoror (ketidakjelasan), inilah sebab utama yang membuat mayoritas jual beli menjadi tidak sah. Namun ada ghoror yang dibolehkan, yaitu: 1. Yang mengandung spekulasi kerugian yang sedikit. Sebagaimana Ibnu Rusyd berkata, الفقهاء متّفقون على أنّ الغرر الكثير في المبيعات لا يجوز وأنّ القليل يجوز “Para pakar fikih sepakat bahwa ghoror pada barang dagangan yang mengandung kerugian yang banyak itulah yang tidak boleh. Sedangkan jika hanya sedikit, masih ditolerir (dibolehkan)”. 2. Merupakan ikutan dari yang lain, bukan ashl (pokok). Jika kita membeli janin dalam kandungan hewan ternak, itu tidak boleh. Karena ada ghoror pada barang yang dibeli. Sedangkan jika yang dibeli adalah yang hewan ternak yang bunting dan ditambah dengan janinnya, maka itu boleh. 3. Dalam keadaan hajat (butuh). Semacam membeli rumah di bawahnya ada pondasi, tentu kita tidak bisa melihat kondisi pondasi tersebut, artinya ada ghoror. Namun tetap boleh membeli rumah walau tidak terlihat pondasinya karena ada hajat ketika itu. 4. Pada akad tabarru’at (yang tidak ditarik keuntungan), seperti dalam pemberian hadiah. Kita boleh saja memberi hadiah pada teman dalam keadaan dibungkus sehingga tidak jelas apa isinya. Ini sah-sah saja. Beda halnya jika transaksinya adalah mu’awadhot, ada keuntungan di dalamnya semacam dalam jual beli. Demikian bahasan kami mengenai syarat jual beli. Moga kita selalu memperhatikan hal ini saat kita melakukan akad. Semoga Allah selalu memberkahi jual beli yang kita lakukan. Wallahu a’lam. Wa billahit taufiq.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Mulakhosh Al Fiqhiy, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul Ifta’, cetakan kedua, 1430 H. Syarh ‘Umdatul Fiqh, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, 1431 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 18 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsaturan jual beli

Barang yang Haram Diperdagangkan

Banyak warung, toko dan pusat perbelanjaan tidak lagi mengenal halal dan haram, pokoknya apa saja dijual asalkan mendapatkan untung. Dengan modal yang berusaha sekecil mungkin, diharap bisa meraih keuntungan yang besar. Maka segala cara pun ditempuh bahkan untuk memperdagangkan barang yang haram. Padahal Islam tidak menghalalkan segala cara untuk meraih rizki. Ada cara yang benar yang mesti ditempuh. Seorang muslim harus menghindarkan diri dari memperdagangkan barang yang haram demi mendapatkan rizki yang barokah. Berikut adalah beberapa komoditi atau barang yang haram diperdagangkan atau diperjual belikan: 1. Khomr (minuman keras atau setiap yang memabukkan) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ketika turun ayat-ayat akhir surat Al Baqarah (tentang haramnya khomr), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar lantas bersabda, حُرِّمَتِ التِّجَارَةُ فِى الْخَمْرِ “Perdagangan khomr telah diharamkan” (HR. Bukhari no. 2226). 2. Bangkai 3. Babi 4. Berhala Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah, إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132). 5. Anjing Dari Abu Mas’ud Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan” (HR. Bukhari no. 2237 dan Muslim no. 1567). Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah dikecualikan anjing yang dimanfaatkan untuk buruan. Dari Jabir, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ السِّنَّوْرِ وَالْكَلْبِ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang upah penjualan kucing dan anjing kecuali anjing buruan” (HR. An Nasai no. 4668. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 6. Darah Dari Abu Juhaifah, beliau berkata, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ ، وَثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَكَسْبِ الأَمَةِ ، وَلَعَنَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ ، وَآكِلَ الرِّبَا ، وَمُوكِلَهُ ، وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing dan upah dari budak wanita (yang berzina). Beliau juga melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato, memakan riba (rentenir) dan yang menyerahkannya (nasabah), begitu pula tukang gambar (makhluk yang memiliki ruh)” (HR. Bukhari no. 2238). Yang termasuk di sini adalah darah yang haram dimakan disebut “dideh” (dikumpulkan dari hasil penyembelihan hewan lalu diolah) atau darah untuk transfusi (donor darah). 7. Kucing Dari Jabir, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing” (HR. Abu Daud no. 3479 dan An Nasai no. 4668. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 8. Gambar yang memiliki ruh (manusia dan hewan) Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh” (HR. Bukhari no. 2225). 9. Segala benda yang haram dan yang dimanfaatkan untuk tujuan haram Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya)” (HR. Ad Daruquthni 3: 7 dan Ibnu Hibban 11: 312. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dalam lafazh musnad Imam Ahmad disebutkan, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia pun melarang upah (hasil penjualannya)” (HR. Ahmad 1: 293. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Oleh karenanya segala makanan atau minuman yang diharamkan, maka diharamkan pula jual belinya semisal jual beli hewan buas yang bertaring, darah, anjing, burung yang bercakar, hewan jalalah (yang mengkonsumsi najis), tikus, ular, semut dan katak. Contoh yang dimanfaatkan untuk tujuan haram adalah alat musik dengan berbagai macam jenisnya, bahkan terdapat hadits khusus yang menyebutkan penjualannya yang haram. Dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat” (HR. Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dengan lafazh jazm/ tegas). Yang termasuk dalam hal ini lagi adalah jual beli rokok, dadu, kartu judi, buku yang berisi kekufuran, kebid’ahan, pemikiran sesat atau berisi akhlak yang rusak seperti buku porno, buku yang berisi gambar perempuan yang membuka aurat, baju yang terdapat gambar makhluk yang memiliki ruh –seperti pada baju anak atau kaos bola yang terdapat gambar pemain bola-, baju yang terdapat gambar wanita, pakaian wanita yang ketat dan seksi, dan baju yang memiliki salib. Semoga Allah memudahkan para pedagang dan setiap yang terjun dalam bisnis untuk memperhatikan yang haram untuk dijauhi dan mencukupkan diri dengan yang halal. Wallahu a’lam, wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Referensi: Al Mulakhosh Al Fiqhiy, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul Ifta’, cetakan kedua, 1430 H. Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Azhim Badawi, terbitan Dar Ibnu Rajab, cetakan ketiga, 1421 H. Syarh ‘Umdatul Fiqh, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, 1431 H. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menjual Barang Halal, Namun Dibeli Untuk Tujuan Haram Jual Beli Terpaksa yang Masih Boleh dan yang Haram Tagsalkohol bisnis khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras

Barang yang Haram Diperdagangkan

Banyak warung, toko dan pusat perbelanjaan tidak lagi mengenal halal dan haram, pokoknya apa saja dijual asalkan mendapatkan untung. Dengan modal yang berusaha sekecil mungkin, diharap bisa meraih keuntungan yang besar. Maka segala cara pun ditempuh bahkan untuk memperdagangkan barang yang haram. Padahal Islam tidak menghalalkan segala cara untuk meraih rizki. Ada cara yang benar yang mesti ditempuh. Seorang muslim harus menghindarkan diri dari memperdagangkan barang yang haram demi mendapatkan rizki yang barokah. Berikut adalah beberapa komoditi atau barang yang haram diperdagangkan atau diperjual belikan: 1. Khomr (minuman keras atau setiap yang memabukkan) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ketika turun ayat-ayat akhir surat Al Baqarah (tentang haramnya khomr), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar lantas bersabda, حُرِّمَتِ التِّجَارَةُ فِى الْخَمْرِ “Perdagangan khomr telah diharamkan” (HR. Bukhari no. 2226). 2. Bangkai 3. Babi 4. Berhala Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah, إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132). 5. Anjing Dari Abu Mas’ud Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan” (HR. Bukhari no. 2237 dan Muslim no. 1567). Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah dikecualikan anjing yang dimanfaatkan untuk buruan. Dari Jabir, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ السِّنَّوْرِ وَالْكَلْبِ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang upah penjualan kucing dan anjing kecuali anjing buruan” (HR. An Nasai no. 4668. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 6. Darah Dari Abu Juhaifah, beliau berkata, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ ، وَثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَكَسْبِ الأَمَةِ ، وَلَعَنَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ ، وَآكِلَ الرِّبَا ، وَمُوكِلَهُ ، وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing dan upah dari budak wanita (yang berzina). Beliau juga melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato, memakan riba (rentenir) dan yang menyerahkannya (nasabah), begitu pula tukang gambar (makhluk yang memiliki ruh)” (HR. Bukhari no. 2238). Yang termasuk di sini adalah darah yang haram dimakan disebut “dideh” (dikumpulkan dari hasil penyembelihan hewan lalu diolah) atau darah untuk transfusi (donor darah). 7. Kucing Dari Jabir, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing” (HR. Abu Daud no. 3479 dan An Nasai no. 4668. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 8. Gambar yang memiliki ruh (manusia dan hewan) Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh” (HR. Bukhari no. 2225). 9. Segala benda yang haram dan yang dimanfaatkan untuk tujuan haram Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya)” (HR. Ad Daruquthni 3: 7 dan Ibnu Hibban 11: 312. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dalam lafazh musnad Imam Ahmad disebutkan, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia pun melarang upah (hasil penjualannya)” (HR. Ahmad 1: 293. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Oleh karenanya segala makanan atau minuman yang diharamkan, maka diharamkan pula jual belinya semisal jual beli hewan buas yang bertaring, darah, anjing, burung yang bercakar, hewan jalalah (yang mengkonsumsi najis), tikus, ular, semut dan katak. Contoh yang dimanfaatkan untuk tujuan haram adalah alat musik dengan berbagai macam jenisnya, bahkan terdapat hadits khusus yang menyebutkan penjualannya yang haram. Dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat” (HR. Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dengan lafazh jazm/ tegas). Yang termasuk dalam hal ini lagi adalah jual beli rokok, dadu, kartu judi, buku yang berisi kekufuran, kebid’ahan, pemikiran sesat atau berisi akhlak yang rusak seperti buku porno, buku yang berisi gambar perempuan yang membuka aurat, baju yang terdapat gambar makhluk yang memiliki ruh –seperti pada baju anak atau kaos bola yang terdapat gambar pemain bola-, baju yang terdapat gambar wanita, pakaian wanita yang ketat dan seksi, dan baju yang memiliki salib. Semoga Allah memudahkan para pedagang dan setiap yang terjun dalam bisnis untuk memperhatikan yang haram untuk dijauhi dan mencukupkan diri dengan yang halal. Wallahu a’lam, wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Referensi: Al Mulakhosh Al Fiqhiy, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul Ifta’, cetakan kedua, 1430 H. Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Azhim Badawi, terbitan Dar Ibnu Rajab, cetakan ketiga, 1421 H. Syarh ‘Umdatul Fiqh, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, 1431 H. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menjual Barang Halal, Namun Dibeli Untuk Tujuan Haram Jual Beli Terpaksa yang Masih Boleh dan yang Haram Tagsalkohol bisnis khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras
Banyak warung, toko dan pusat perbelanjaan tidak lagi mengenal halal dan haram, pokoknya apa saja dijual asalkan mendapatkan untung. Dengan modal yang berusaha sekecil mungkin, diharap bisa meraih keuntungan yang besar. Maka segala cara pun ditempuh bahkan untuk memperdagangkan barang yang haram. Padahal Islam tidak menghalalkan segala cara untuk meraih rizki. Ada cara yang benar yang mesti ditempuh. Seorang muslim harus menghindarkan diri dari memperdagangkan barang yang haram demi mendapatkan rizki yang barokah. Berikut adalah beberapa komoditi atau barang yang haram diperdagangkan atau diperjual belikan: 1. Khomr (minuman keras atau setiap yang memabukkan) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ketika turun ayat-ayat akhir surat Al Baqarah (tentang haramnya khomr), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar lantas bersabda, حُرِّمَتِ التِّجَارَةُ فِى الْخَمْرِ “Perdagangan khomr telah diharamkan” (HR. Bukhari no. 2226). 2. Bangkai 3. Babi 4. Berhala Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah, إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132). 5. Anjing Dari Abu Mas’ud Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan” (HR. Bukhari no. 2237 dan Muslim no. 1567). Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah dikecualikan anjing yang dimanfaatkan untuk buruan. Dari Jabir, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ السِّنَّوْرِ وَالْكَلْبِ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang upah penjualan kucing dan anjing kecuali anjing buruan” (HR. An Nasai no. 4668. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 6. Darah Dari Abu Juhaifah, beliau berkata, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ ، وَثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَكَسْبِ الأَمَةِ ، وَلَعَنَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ ، وَآكِلَ الرِّبَا ، وَمُوكِلَهُ ، وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing dan upah dari budak wanita (yang berzina). Beliau juga melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato, memakan riba (rentenir) dan yang menyerahkannya (nasabah), begitu pula tukang gambar (makhluk yang memiliki ruh)” (HR. Bukhari no. 2238). Yang termasuk di sini adalah darah yang haram dimakan disebut “dideh” (dikumpulkan dari hasil penyembelihan hewan lalu diolah) atau darah untuk transfusi (donor darah). 7. Kucing Dari Jabir, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing” (HR. Abu Daud no. 3479 dan An Nasai no. 4668. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 8. Gambar yang memiliki ruh (manusia dan hewan) Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh” (HR. Bukhari no. 2225). 9. Segala benda yang haram dan yang dimanfaatkan untuk tujuan haram Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya)” (HR. Ad Daruquthni 3: 7 dan Ibnu Hibban 11: 312. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dalam lafazh musnad Imam Ahmad disebutkan, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia pun melarang upah (hasil penjualannya)” (HR. Ahmad 1: 293. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Oleh karenanya segala makanan atau minuman yang diharamkan, maka diharamkan pula jual belinya semisal jual beli hewan buas yang bertaring, darah, anjing, burung yang bercakar, hewan jalalah (yang mengkonsumsi najis), tikus, ular, semut dan katak. Contoh yang dimanfaatkan untuk tujuan haram adalah alat musik dengan berbagai macam jenisnya, bahkan terdapat hadits khusus yang menyebutkan penjualannya yang haram. Dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat” (HR. Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dengan lafazh jazm/ tegas). Yang termasuk dalam hal ini lagi adalah jual beli rokok, dadu, kartu judi, buku yang berisi kekufuran, kebid’ahan, pemikiran sesat atau berisi akhlak yang rusak seperti buku porno, buku yang berisi gambar perempuan yang membuka aurat, baju yang terdapat gambar makhluk yang memiliki ruh –seperti pada baju anak atau kaos bola yang terdapat gambar pemain bola-, baju yang terdapat gambar wanita, pakaian wanita yang ketat dan seksi, dan baju yang memiliki salib. Semoga Allah memudahkan para pedagang dan setiap yang terjun dalam bisnis untuk memperhatikan yang haram untuk dijauhi dan mencukupkan diri dengan yang halal. Wallahu a’lam, wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Referensi: Al Mulakhosh Al Fiqhiy, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul Ifta’, cetakan kedua, 1430 H. Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Azhim Badawi, terbitan Dar Ibnu Rajab, cetakan ketiga, 1421 H. Syarh ‘Umdatul Fiqh, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, 1431 H. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menjual Barang Halal, Namun Dibeli Untuk Tujuan Haram Jual Beli Terpaksa yang Masih Boleh dan yang Haram Tagsalkohol bisnis khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras


Banyak warung, toko dan pusat perbelanjaan tidak lagi mengenal halal dan haram, pokoknya apa saja dijual asalkan mendapatkan untung. Dengan modal yang berusaha sekecil mungkin, diharap bisa meraih keuntungan yang besar. Maka segala cara pun ditempuh bahkan untuk memperdagangkan barang yang haram. Padahal Islam tidak menghalalkan segala cara untuk meraih rizki. Ada cara yang benar yang mesti ditempuh. Seorang muslim harus menghindarkan diri dari memperdagangkan barang yang haram demi mendapatkan rizki yang barokah. Berikut adalah beberapa komoditi atau barang yang haram diperdagangkan atau diperjual belikan: 1. Khomr (minuman keras atau setiap yang memabukkan) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ketika turun ayat-ayat akhir surat Al Baqarah (tentang haramnya khomr), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar lantas bersabda, حُرِّمَتِ التِّجَارَةُ فِى الْخَمْرِ “Perdagangan khomr telah diharamkan” (HR. Bukhari no. 2226). 2. Bangkai 3. Babi 4. Berhala Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah, إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132). 5. Anjing Dari Abu Mas’ud Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan” (HR. Bukhari no. 2237 dan Muslim no. 1567). Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah dikecualikan anjing yang dimanfaatkan untuk buruan. Dari Jabir, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ السِّنَّوْرِ وَالْكَلْبِ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang upah penjualan kucing dan anjing kecuali anjing buruan” (HR. An Nasai no. 4668. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 6. Darah Dari Abu Juhaifah, beliau berkata, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ ، وَثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَكَسْبِ الأَمَةِ ، وَلَعَنَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ ، وَآكِلَ الرِّبَا ، وَمُوكِلَهُ ، وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing dan upah dari budak wanita (yang berzina). Beliau juga melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato, memakan riba (rentenir) dan yang menyerahkannya (nasabah), begitu pula tukang gambar (makhluk yang memiliki ruh)” (HR. Bukhari no. 2238). Yang termasuk di sini adalah darah yang haram dimakan disebut “dideh” (dikumpulkan dari hasil penyembelihan hewan lalu diolah) atau darah untuk transfusi (donor darah). 7. Kucing Dari Jabir, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing” (HR. Abu Daud no. 3479 dan An Nasai no. 4668. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 8. Gambar yang memiliki ruh (manusia dan hewan) Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh” (HR. Bukhari no. 2225). 9. Segala benda yang haram dan yang dimanfaatkan untuk tujuan haram Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya)” (HR. Ad Daruquthni 3: 7 dan Ibnu Hibban 11: 312. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Dalam lafazh musnad Imam Ahmad disebutkan, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia pun melarang upah (hasil penjualannya)” (HR. Ahmad 1: 293. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Oleh karenanya segala makanan atau minuman yang diharamkan, maka diharamkan pula jual belinya semisal jual beli hewan buas yang bertaring, darah, anjing, burung yang bercakar, hewan jalalah (yang mengkonsumsi najis), tikus, ular, semut dan katak. Contoh yang dimanfaatkan untuk tujuan haram adalah alat musik dengan berbagai macam jenisnya, bahkan terdapat hadits khusus yang menyebutkan penjualannya yang haram. Dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat” (HR. Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dengan lafazh jazm/ tegas). Yang termasuk dalam hal ini lagi adalah jual beli rokok, dadu, kartu judi, buku yang berisi kekufuran, kebid’ahan, pemikiran sesat atau berisi akhlak yang rusak seperti buku porno, buku yang berisi gambar perempuan yang membuka aurat, baju yang terdapat gambar makhluk yang memiliki ruh –seperti pada baju anak atau kaos bola yang terdapat gambar pemain bola-, baju yang terdapat gambar wanita, pakaian wanita yang ketat dan seksi, dan baju yang memiliki salib. Semoga Allah memudahkan para pedagang dan setiap yang terjun dalam bisnis untuk memperhatikan yang haram untuk dijauhi dan mencukupkan diri dengan yang halal. Wallahu a’lam, wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Referensi: Al Mulakhosh Al Fiqhiy, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul Ifta’, cetakan kedua, 1430 H. Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Azhim Badawi, terbitan Dar Ibnu Rajab, cetakan ketiga, 1421 H. Syarh ‘Umdatul Fiqh, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, 1431 H. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Menjual Barang Halal, Namun Dibeli Untuk Tujuan Haram Jual Beli Terpaksa yang Masih Boleh dan yang Haram Tagsalkohol bisnis khamar khomr minuman beralkohol minuman keras miras

Aturan Jual Beli (2), Syarat bagi Orang yang Melakukan Akad Jual Beli

Jual beli sebagaimana dalam masalah amalan lainnya memiliki syarat yang perlu diperhatikan. Syarat dalam jual beli sendiri mencakup: (1) syarat pada orang yang melakukan akad dan (2) syarat pada barang atau alat tukar jual beli. Setiap muslim mesti memperhatikan dengan baik hal ini agar jual belinya bisa dikatakan sah. Untuk kesempatan kali ini kita akan melihat syarat yang berkaitan dengan orang yang melakukan akad jual beli. Ada tiga syarat yang berkaitan dengan orang yang melakukan akad jual beli: Pertama: Ridho antara penjual dan pembeli Jual beli tidaklah sah jika di dalamnya terdapat paksaan tanpa jalan yang benar. Jual beli baru sah jika ada saling ridho di dalamnya sebagaiamana firman Allah Ta’ala, إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridho) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29). Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ “Sesungguhnya jual beli dituntut adanya keridhoan” (HR. Ibnu Majah no. 2185. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Namun jika ada pemaksaan dalam jual beli dengan cara yang benar, semisal seorang hakim memutuskan untuk memaksa menjual barang orang yang jatuh pailit untuk melunasi utang-utangnya, maka semisal itu dibolehkan. Kedua: Orang yang melakukan akad jual beli diizinkan untuk membelanjakan harta. Mereka yang diizinkan adalah: (1) merdeka, (2) mukallaf (telah terbebani syari’at), (3) memiliki sifat rusydu (dapat membelanjakan harta dengan baik). Sehingga anak kecil, orang yang kurang akal (idiot) dan tidak bisa membelanjakan harta dengan benar, juga orang gila tidak boleh melakukan jual beli, begitu pula dengan seorang budak kecuali dengan izin tuannya. Catatan: Rusydu menurut mayoritas ulama ada ketika telah mencapi masa baligh. Ketika telah mencapai baligh atau telah tua renta belum memiliki sifat rusydu, maka keadaannya di-hajr, yaitu dilarang untuk melakukan jual beli. Sifat rusydu ini datang bersama masa baligh, namun pada sebagian orang sifat rusydu ini datang telat, ada yang sebentar atau lama setelah baligh (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 22: 212-214). Ketiga: Orang yang melakukan akad adalah sebagai pemilik barang atau alat tukar, atau bertindak sebagai wakil. Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, Tirmidzi no. 1232 dan Ibnu Majah no. 2187. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih). Di antara salah satu bentuk dari menjual belikan barang yang belum menjadi milik kita ialah menjual barang yang belum sepenuhnya diserahterimakan kepada kita, walaupun barang itu telah kita beli, dan mungkin saja pembayaran telah lunas. Larangan ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ “Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, وَأَحْسِبُ كُلَّ شَىْءٍ مِثْلَهُ “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari no. 2136 dan Muslim no. 1525). Ibnu ‘Umar mengatakan, وَكُنَّا نَشْتَرِى الطَّعَامَ مِنَ الرُّكْبَانِ جِزَافًا فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِ. “Kami biasa membeli bahan makanan dari orang yang berkendaraan tanpa diketahui ukurannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami menjual barang tersebut sampai barang tersebut dipindahkan dari tempatnya” (HR. Muslim no. 1527). Dalam riwayat lain, Ibnu ‘Umar juga mengatakan, كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ. “Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali” (HR. Muslim no. 1527). Bentuk serah terima di sini tergantung dari jenis barang yang dijual. Untuk rumah, cukup dengan nota pembelian atau balik nama; untuk motor adalah dengan balik nama kepada pemilik yang baru; barang lain mesti dengan dipindahkan dan semisalnya. Bentuk pelanggaran dalam syarat jual beli ini adalah seperti yang terjadi dalam jual beli kredit dengan deskripsi sebagai berikut: Pihak bank menelpon showroom dan berkata “Kami membeli mobil X dari Anda.” Selanjutnya pembayarannya dilakukan via transfer, lalu pihak bank berkata kepada pemohon: “Silakan Anda datang ke showroom tersebut dan ambil mobilnya.” Bank pada saat itu menjual barang yang belum diserahterimakan secara sempurna, belum ada pindah nama atau pemindahan lainnya. Ini termasuk pelanggaran dalam jual beli seperti yang diterangkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar di atas. Kami harap para pembaca bisa meneruskan membaca artikel lainnya di website ini: – Murabahah yang Mengandung Riba – Kredit Lewat Pihak Ketiga Semoga dengan memamahi hal ini, ilmu kita dalam muamalah jual beli semakin bertambah dan moga menjadi ilmu yang bermanfaat. Nantikan bahasan mengenai syarat jual beli berkaitan dengan barang atau alat tukar jual beli. Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a, Ya Allah anugerahkanlah pada kami ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Mulakhosh Al Fiqhiy, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul Ifta’, cetakan kedua, 1430 H. Syarh ‘Umdatul Fiqh, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, 1431 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsaturan jual beli

Aturan Jual Beli (2), Syarat bagi Orang yang Melakukan Akad Jual Beli

Jual beli sebagaimana dalam masalah amalan lainnya memiliki syarat yang perlu diperhatikan. Syarat dalam jual beli sendiri mencakup: (1) syarat pada orang yang melakukan akad dan (2) syarat pada barang atau alat tukar jual beli. Setiap muslim mesti memperhatikan dengan baik hal ini agar jual belinya bisa dikatakan sah. Untuk kesempatan kali ini kita akan melihat syarat yang berkaitan dengan orang yang melakukan akad jual beli. Ada tiga syarat yang berkaitan dengan orang yang melakukan akad jual beli: Pertama: Ridho antara penjual dan pembeli Jual beli tidaklah sah jika di dalamnya terdapat paksaan tanpa jalan yang benar. Jual beli baru sah jika ada saling ridho di dalamnya sebagaiamana firman Allah Ta’ala, إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridho) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29). Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ “Sesungguhnya jual beli dituntut adanya keridhoan” (HR. Ibnu Majah no. 2185. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Namun jika ada pemaksaan dalam jual beli dengan cara yang benar, semisal seorang hakim memutuskan untuk memaksa menjual barang orang yang jatuh pailit untuk melunasi utang-utangnya, maka semisal itu dibolehkan. Kedua: Orang yang melakukan akad jual beli diizinkan untuk membelanjakan harta. Mereka yang diizinkan adalah: (1) merdeka, (2) mukallaf (telah terbebani syari’at), (3) memiliki sifat rusydu (dapat membelanjakan harta dengan baik). Sehingga anak kecil, orang yang kurang akal (idiot) dan tidak bisa membelanjakan harta dengan benar, juga orang gila tidak boleh melakukan jual beli, begitu pula dengan seorang budak kecuali dengan izin tuannya. Catatan: Rusydu menurut mayoritas ulama ada ketika telah mencapi masa baligh. Ketika telah mencapai baligh atau telah tua renta belum memiliki sifat rusydu, maka keadaannya di-hajr, yaitu dilarang untuk melakukan jual beli. Sifat rusydu ini datang bersama masa baligh, namun pada sebagian orang sifat rusydu ini datang telat, ada yang sebentar atau lama setelah baligh (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 22: 212-214). Ketiga: Orang yang melakukan akad adalah sebagai pemilik barang atau alat tukar, atau bertindak sebagai wakil. Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, Tirmidzi no. 1232 dan Ibnu Majah no. 2187. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih). Di antara salah satu bentuk dari menjual belikan barang yang belum menjadi milik kita ialah menjual barang yang belum sepenuhnya diserahterimakan kepada kita, walaupun barang itu telah kita beli, dan mungkin saja pembayaran telah lunas. Larangan ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ “Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, وَأَحْسِبُ كُلَّ شَىْءٍ مِثْلَهُ “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari no. 2136 dan Muslim no. 1525). Ibnu ‘Umar mengatakan, وَكُنَّا نَشْتَرِى الطَّعَامَ مِنَ الرُّكْبَانِ جِزَافًا فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِ. “Kami biasa membeli bahan makanan dari orang yang berkendaraan tanpa diketahui ukurannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami menjual barang tersebut sampai barang tersebut dipindahkan dari tempatnya” (HR. Muslim no. 1527). Dalam riwayat lain, Ibnu ‘Umar juga mengatakan, كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ. “Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali” (HR. Muslim no. 1527). Bentuk serah terima di sini tergantung dari jenis barang yang dijual. Untuk rumah, cukup dengan nota pembelian atau balik nama; untuk motor adalah dengan balik nama kepada pemilik yang baru; barang lain mesti dengan dipindahkan dan semisalnya. Bentuk pelanggaran dalam syarat jual beli ini adalah seperti yang terjadi dalam jual beli kredit dengan deskripsi sebagai berikut: Pihak bank menelpon showroom dan berkata “Kami membeli mobil X dari Anda.” Selanjutnya pembayarannya dilakukan via transfer, lalu pihak bank berkata kepada pemohon: “Silakan Anda datang ke showroom tersebut dan ambil mobilnya.” Bank pada saat itu menjual barang yang belum diserahterimakan secara sempurna, belum ada pindah nama atau pemindahan lainnya. Ini termasuk pelanggaran dalam jual beli seperti yang diterangkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar di atas. Kami harap para pembaca bisa meneruskan membaca artikel lainnya di website ini: – Murabahah yang Mengandung Riba – Kredit Lewat Pihak Ketiga Semoga dengan memamahi hal ini, ilmu kita dalam muamalah jual beli semakin bertambah dan moga menjadi ilmu yang bermanfaat. Nantikan bahasan mengenai syarat jual beli berkaitan dengan barang atau alat tukar jual beli. Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a, Ya Allah anugerahkanlah pada kami ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Mulakhosh Al Fiqhiy, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul Ifta’, cetakan kedua, 1430 H. Syarh ‘Umdatul Fiqh, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, 1431 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsaturan jual beli
Jual beli sebagaimana dalam masalah amalan lainnya memiliki syarat yang perlu diperhatikan. Syarat dalam jual beli sendiri mencakup: (1) syarat pada orang yang melakukan akad dan (2) syarat pada barang atau alat tukar jual beli. Setiap muslim mesti memperhatikan dengan baik hal ini agar jual belinya bisa dikatakan sah. Untuk kesempatan kali ini kita akan melihat syarat yang berkaitan dengan orang yang melakukan akad jual beli. Ada tiga syarat yang berkaitan dengan orang yang melakukan akad jual beli: Pertama: Ridho antara penjual dan pembeli Jual beli tidaklah sah jika di dalamnya terdapat paksaan tanpa jalan yang benar. Jual beli baru sah jika ada saling ridho di dalamnya sebagaiamana firman Allah Ta’ala, إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridho) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29). Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ “Sesungguhnya jual beli dituntut adanya keridhoan” (HR. Ibnu Majah no. 2185. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Namun jika ada pemaksaan dalam jual beli dengan cara yang benar, semisal seorang hakim memutuskan untuk memaksa menjual barang orang yang jatuh pailit untuk melunasi utang-utangnya, maka semisal itu dibolehkan. Kedua: Orang yang melakukan akad jual beli diizinkan untuk membelanjakan harta. Mereka yang diizinkan adalah: (1) merdeka, (2) mukallaf (telah terbebani syari’at), (3) memiliki sifat rusydu (dapat membelanjakan harta dengan baik). Sehingga anak kecil, orang yang kurang akal (idiot) dan tidak bisa membelanjakan harta dengan benar, juga orang gila tidak boleh melakukan jual beli, begitu pula dengan seorang budak kecuali dengan izin tuannya. Catatan: Rusydu menurut mayoritas ulama ada ketika telah mencapi masa baligh. Ketika telah mencapai baligh atau telah tua renta belum memiliki sifat rusydu, maka keadaannya di-hajr, yaitu dilarang untuk melakukan jual beli. Sifat rusydu ini datang bersama masa baligh, namun pada sebagian orang sifat rusydu ini datang telat, ada yang sebentar atau lama setelah baligh (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 22: 212-214). Ketiga: Orang yang melakukan akad adalah sebagai pemilik barang atau alat tukar, atau bertindak sebagai wakil. Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, Tirmidzi no. 1232 dan Ibnu Majah no. 2187. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih). Di antara salah satu bentuk dari menjual belikan barang yang belum menjadi milik kita ialah menjual barang yang belum sepenuhnya diserahterimakan kepada kita, walaupun barang itu telah kita beli, dan mungkin saja pembayaran telah lunas. Larangan ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ “Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, وَأَحْسِبُ كُلَّ شَىْءٍ مِثْلَهُ “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari no. 2136 dan Muslim no. 1525). Ibnu ‘Umar mengatakan, وَكُنَّا نَشْتَرِى الطَّعَامَ مِنَ الرُّكْبَانِ جِزَافًا فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِ. “Kami biasa membeli bahan makanan dari orang yang berkendaraan tanpa diketahui ukurannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami menjual barang tersebut sampai barang tersebut dipindahkan dari tempatnya” (HR. Muslim no. 1527). Dalam riwayat lain, Ibnu ‘Umar juga mengatakan, كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ. “Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali” (HR. Muslim no. 1527). Bentuk serah terima di sini tergantung dari jenis barang yang dijual. Untuk rumah, cukup dengan nota pembelian atau balik nama; untuk motor adalah dengan balik nama kepada pemilik yang baru; barang lain mesti dengan dipindahkan dan semisalnya. Bentuk pelanggaran dalam syarat jual beli ini adalah seperti yang terjadi dalam jual beli kredit dengan deskripsi sebagai berikut: Pihak bank menelpon showroom dan berkata “Kami membeli mobil X dari Anda.” Selanjutnya pembayarannya dilakukan via transfer, lalu pihak bank berkata kepada pemohon: “Silakan Anda datang ke showroom tersebut dan ambil mobilnya.” Bank pada saat itu menjual barang yang belum diserahterimakan secara sempurna, belum ada pindah nama atau pemindahan lainnya. Ini termasuk pelanggaran dalam jual beli seperti yang diterangkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar di atas. Kami harap para pembaca bisa meneruskan membaca artikel lainnya di website ini: – Murabahah yang Mengandung Riba – Kredit Lewat Pihak Ketiga Semoga dengan memamahi hal ini, ilmu kita dalam muamalah jual beli semakin bertambah dan moga menjadi ilmu yang bermanfaat. Nantikan bahasan mengenai syarat jual beli berkaitan dengan barang atau alat tukar jual beli. Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a, Ya Allah anugerahkanlah pada kami ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Mulakhosh Al Fiqhiy, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul Ifta’, cetakan kedua, 1430 H. Syarh ‘Umdatul Fiqh, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, 1431 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsaturan jual beli


Jual beli sebagaimana dalam masalah amalan lainnya memiliki syarat yang perlu diperhatikan. Syarat dalam jual beli sendiri mencakup: (1) syarat pada orang yang melakukan akad dan (2) syarat pada barang atau alat tukar jual beli. Setiap muslim mesti memperhatikan dengan baik hal ini agar jual belinya bisa dikatakan sah. Untuk kesempatan kali ini kita akan melihat syarat yang berkaitan dengan orang yang melakukan akad jual beli. Ada tiga syarat yang berkaitan dengan orang yang melakukan akad jual beli: Pertama: Ridho antara penjual dan pembeli Jual beli tidaklah sah jika di dalamnya terdapat paksaan tanpa jalan yang benar. Jual beli baru sah jika ada saling ridho di dalamnya sebagaiamana firman Allah Ta’ala, إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridho) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29). Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ “Sesungguhnya jual beli dituntut adanya keridhoan” (HR. Ibnu Majah no. 2185. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Namun jika ada pemaksaan dalam jual beli dengan cara yang benar, semisal seorang hakim memutuskan untuk memaksa menjual barang orang yang jatuh pailit untuk melunasi utang-utangnya, maka semisal itu dibolehkan. Kedua: Orang yang melakukan akad jual beli diizinkan untuk membelanjakan harta. Mereka yang diizinkan adalah: (1) merdeka, (2) mukallaf (telah terbebani syari’at), (3) memiliki sifat rusydu (dapat membelanjakan harta dengan baik). Sehingga anak kecil, orang yang kurang akal (idiot) dan tidak bisa membelanjakan harta dengan benar, juga orang gila tidak boleh melakukan jual beli, begitu pula dengan seorang budak kecuali dengan izin tuannya. Catatan: Rusydu menurut mayoritas ulama ada ketika telah mencapi masa baligh. Ketika telah mencapai baligh atau telah tua renta belum memiliki sifat rusydu, maka keadaannya di-hajr, yaitu dilarang untuk melakukan jual beli. Sifat rusydu ini datang bersama masa baligh, namun pada sebagian orang sifat rusydu ini datang telat, ada yang sebentar atau lama setelah baligh (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 22: 212-214). Ketiga: Orang yang melakukan akad adalah sebagai pemilik barang atau alat tukar, atau bertindak sebagai wakil. Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, Tirmidzi no. 1232 dan Ibnu Majah no. 2187. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih). Di antara salah satu bentuk dari menjual belikan barang yang belum menjadi milik kita ialah menjual barang yang belum sepenuhnya diserahterimakan kepada kita, walaupun barang itu telah kita beli, dan mungkin saja pembayaran telah lunas. Larangan ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ “Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, وَأَحْسِبُ كُلَّ شَىْءٍ مِثْلَهُ “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari no. 2136 dan Muslim no. 1525). Ibnu ‘Umar mengatakan, وَكُنَّا نَشْتَرِى الطَّعَامَ مِنَ الرُّكْبَانِ جِزَافًا فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِ. “Kami biasa membeli bahan makanan dari orang yang berkendaraan tanpa diketahui ukurannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami menjual barang tersebut sampai barang tersebut dipindahkan dari tempatnya” (HR. Muslim no. 1527). Dalam riwayat lain, Ibnu ‘Umar juga mengatakan, كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ. “Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali” (HR. Muslim no. 1527). Bentuk serah terima di sini tergantung dari jenis barang yang dijual. Untuk rumah, cukup dengan nota pembelian atau balik nama; untuk motor adalah dengan balik nama kepada pemilik yang baru; barang lain mesti dengan dipindahkan dan semisalnya. Bentuk pelanggaran dalam syarat jual beli ini adalah seperti yang terjadi dalam jual beli kredit dengan deskripsi sebagai berikut: Pihak bank menelpon showroom dan berkata “Kami membeli mobil X dari Anda.” Selanjutnya pembayarannya dilakukan via transfer, lalu pihak bank berkata kepada pemohon: “Silakan Anda datang ke showroom tersebut dan ambil mobilnya.” Bank pada saat itu menjual barang yang belum diserahterimakan secara sempurna, belum ada pindah nama atau pemindahan lainnya. Ini termasuk pelanggaran dalam jual beli seperti yang diterangkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar di atas. Kami harap para pembaca bisa meneruskan membaca artikel lainnya di website ini: – Murabahah yang Mengandung Riba – Kredit Lewat Pihak Ketiga Semoga dengan memamahi hal ini, ilmu kita dalam muamalah jual beli semakin bertambah dan moga menjadi ilmu yang bermanfaat. Nantikan bahasan mengenai syarat jual beli berkaitan dengan barang atau alat tukar jual beli. Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a, Ya Allah anugerahkanlah pada kami ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Mulakhosh Al Fiqhiy, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul Ifta’, cetakan kedua, 1430 H. Syarh ‘Umdatul Fiqh, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, 1431 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagsaturan jual beli

Aturan Jual Beli (1), Jual Beli Tanpa Ucapan

Suatu yang sudah ma’ruf bahwa setiap orang membutuhkan sesuatu melalui proses jual beli. Hal ini menunjukkan bahwa urgentnya aktivitas ini karena setiap hari dibutuhkan. Namun patut diketahui bahwa seorang muslim punya kewajiban untuk memilih yang halal dan meninggalkan yang haram. Oleh karenanya, seorang muslim tidak boleh asal-asalan dalam melakukan aktivitas ibadah dan juga jual beli. Ada aturan dalam jual beli yang mesti diperhatikan, semacam mengetahui rukun-rukunnya. Jika rukun ini tidak terpenuhi, tentu jual beli tersebut bermasalah. Dalam kesempatan kali ini rumaysho.com akan mengangkat tema mengenai masalah jual beli mulai dari dasar. Kali ini kita memulai dengan shighoh (akad) jual beli. Apakah jual beli yang dilakukan di supermarket tanpa ada ucapan apa-apa, yaitu cukup penyerahan uang dan penerimaan barang dianggap sah? Ini yang akan diungkap pertama kali. Namun kami akan awali dengan pengertian dan hukum jual beli. Semoga bermanfaat. Apa yang Dimaksud Jual Beli? Al Bai’ atau jual beli terdapat berbagai macam definisi di kalangan para ulama. Namun definisi yang paling mendekati sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Qudamah, مبادلة المال بالمال لغرض التملك “Menukar harta dengan harta (ada timbal balik) dengan tujuan kepemilikan” (Al Muqni’, 2: 3) Dari definisi ini, jual beli berbeda dengan hibah. Hibah adalah memiliki sesuatu tanpa adanya timbal balik dan hibah diberikan ketika hidup. Jual beli juga berbeda dengan wasiat. Karena wasiat adalah memiliki sesuatu tanpa adanya timbal balik dan diberika setelah si pemilik barang meninggal dunia. Begitu pula jual beli berbeda dengan ijaroh (sewa atau pemanfaatan jasa). Ijaroh adalah akad antara pemanfaatan jasa yang sudah jelas dengan adanya timbale balik berupa bayaran yang juga jelas. Ijaroh dibatasi dengan waktu tertentu atau dengan patokan selesainya pekerjaan, hal ini bedan dengan jual beli. Ijaroh adalah pemanfaatan jasa, sedangkan dalam jual beli dimaksudkan untuk kepemilikan suatu benda secara utuh. Berilmu Sebelum Melakukan Jual Beli Pentingnya berilmu terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas jual beli telah diingatkan oleh para ulama di masa silam. Jika tidak berilmu, bisa menjerumskan seorang muslim dalam perkara yang haram. ‘Ali bin Abi Tholib mengatakan, مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ “Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” Lihatlah pula apa kata ‘Umar bin Khottob radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata, لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا “Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310). Perkataan ‘Ali dan ‘Umar di atas berlaku bagi penjual, begitu pula pembeli. Hukum Jual Beli Hukum jual beli asalnya adalah boleh berdasarkan dalil Al Kitab, As Sunnah, ijma’ serta qiyas. Kita dapat melihat bagaimanakah dalam Al Qur’an menyebutkan hal ini, yaitu firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275). Dan firman Allah Ta’ala, لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu” (QS. Al Baqarah: 198). Dari Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang” (Muttafaqun ‘alaih). Dalil ini pun menunjukkan halalnya jual beli. Secara ijma’, para ulama pun sepakat akan halalnya jual beli. Begitu pula berdasarkan qiyas. Manusia tentu amat butuh dengan jual beli. Ada ketergantungan antara manusia dan lainnya dalam hal memperoleh uang dan barang. Tidak mungkin hal itu diberi cuma-cuma melainkan dengan timbal balik. Oleh karena itu berdasarkan hikmah, jual beli itu dibolehkan untuk mencapai hal yang dimaksud. Ijab Qobul dalam Jual Beli Sebagian ulama yaitu Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali menyatakan bahwa ada dua bentuk akad jual beli, yaitu perkataan dan perbuatan. Bentuk perkataan semisal dengan ucapan penjual “saya jual barang ini padamu”, dan pembeli menerima dengan ucapan “saya beli barang ini darimu atau saya terima”. Sedangkan bentuk perbuatan dikenal dengan istilah “mu’athoh”. Bentuknya adalah seperti pembeli cukup meletakkan uang dan penjual menyerahkan barangnya. Transaksi mu’athoh ini biasa kita temukan dalam transaksi di pasar, supermarket, dan mall-mall. Transaksi mu’athoh bisa dalam tiga bentuk: Si penjual mengatakan “saya jual”, dan si pembeli cukup mengambil barang dan  menyerahkan uang. Si pembeli mengatakan “saya beli”, dan si penjual menyerahkan barang dan menerima uang. Si penjual dan pembeli tidak mengatakan ucapan apa-apa, si pembeli cukup menyerahkan uang dan si penjual menyerahkan barang. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2: 8) Ulama Syafi’iyah melarang bentuk perbuatan dalam ijab qobul. Mereka beralasan bahwa perbuatan tidak menunjukkan adanya ‘iwadh atau timbal balik. Sehingga jual beli mu’athoh semacam ini menurut ulama Syafi’iyah tidaklah sah (Lihat Al Majmu’, 9: 170). Pendapat terkuat dalam hal ini adalah ijab qobul boleh dan sah dengan perbuatan dengan alasan: Pertama, Allah membolehkan jual beli dan tidak membatasinya dengan bentuk akad tertentu. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275). Kedua, sesuai ‘urf (kebiasaan) dengan si pembeli menerima barang dan penjual mengambil uang, maka itu sudah menunjukkan ridho keduanya. Jika dengan perkataan dianggap ridho, maka dengan perbuatan bisa teranggap pula. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridho) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29). (Lihat An Niyat, 2: 59-60) Sehingga dari sini mengenai jual beli yang berlaku di pasar, supermarket, dan mall tanpa adanya ucapan apa-apa, cukup saling ridho dengan si penjual menyerahkan barang dan si pembeli menyerahkan uang, maka itu sudah dianggap sah. Bentuk transaksi mu’athoh di zaman modern: Jual beli melalui mesin yang sudah berisi minuman penyegar, aqua, atau minuman bersoda dengan cukup memasukan sejumlah uang pecahan ke dalam mesin. Transaksi melalui mesin ATM, seperti pembayaran listrik dan air. Pemesanan dan pembelian tiket melalui internet. Jual beli saham melalui internet. (Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, 2: 782) Semoga dengan memamhami hal ini, kita tidak ragu lagi akan transaksi yang asalnya halal. Wabillahit taufiq.   Referensi: Al Mulakhosh Al Fiqhiy, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul Ifta’, cetakan kedua, 1430 H. An Niyat wa Atsaruha fil Ahkamisy Syar’iyyah, Syaikh Dr. Sholih bin Ghonim As Sadlan, terbitan Darul ‘Alamil Kutub, cetakan ketiga, 1422 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Majmu’, Mawqi’ Ya’sub. Syarh ‘Umdatul Fiqh, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, 1431 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 15 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsaturan jual beli

Aturan Jual Beli (1), Jual Beli Tanpa Ucapan

Suatu yang sudah ma’ruf bahwa setiap orang membutuhkan sesuatu melalui proses jual beli. Hal ini menunjukkan bahwa urgentnya aktivitas ini karena setiap hari dibutuhkan. Namun patut diketahui bahwa seorang muslim punya kewajiban untuk memilih yang halal dan meninggalkan yang haram. Oleh karenanya, seorang muslim tidak boleh asal-asalan dalam melakukan aktivitas ibadah dan juga jual beli. Ada aturan dalam jual beli yang mesti diperhatikan, semacam mengetahui rukun-rukunnya. Jika rukun ini tidak terpenuhi, tentu jual beli tersebut bermasalah. Dalam kesempatan kali ini rumaysho.com akan mengangkat tema mengenai masalah jual beli mulai dari dasar. Kali ini kita memulai dengan shighoh (akad) jual beli. Apakah jual beli yang dilakukan di supermarket tanpa ada ucapan apa-apa, yaitu cukup penyerahan uang dan penerimaan barang dianggap sah? Ini yang akan diungkap pertama kali. Namun kami akan awali dengan pengertian dan hukum jual beli. Semoga bermanfaat. Apa yang Dimaksud Jual Beli? Al Bai’ atau jual beli terdapat berbagai macam definisi di kalangan para ulama. Namun definisi yang paling mendekati sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Qudamah, مبادلة المال بالمال لغرض التملك “Menukar harta dengan harta (ada timbal balik) dengan tujuan kepemilikan” (Al Muqni’, 2: 3) Dari definisi ini, jual beli berbeda dengan hibah. Hibah adalah memiliki sesuatu tanpa adanya timbal balik dan hibah diberikan ketika hidup. Jual beli juga berbeda dengan wasiat. Karena wasiat adalah memiliki sesuatu tanpa adanya timbal balik dan diberika setelah si pemilik barang meninggal dunia. Begitu pula jual beli berbeda dengan ijaroh (sewa atau pemanfaatan jasa). Ijaroh adalah akad antara pemanfaatan jasa yang sudah jelas dengan adanya timbale balik berupa bayaran yang juga jelas. Ijaroh dibatasi dengan waktu tertentu atau dengan patokan selesainya pekerjaan, hal ini bedan dengan jual beli. Ijaroh adalah pemanfaatan jasa, sedangkan dalam jual beli dimaksudkan untuk kepemilikan suatu benda secara utuh. Berilmu Sebelum Melakukan Jual Beli Pentingnya berilmu terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas jual beli telah diingatkan oleh para ulama di masa silam. Jika tidak berilmu, bisa menjerumskan seorang muslim dalam perkara yang haram. ‘Ali bin Abi Tholib mengatakan, مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ “Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” Lihatlah pula apa kata ‘Umar bin Khottob radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata, لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا “Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310). Perkataan ‘Ali dan ‘Umar di atas berlaku bagi penjual, begitu pula pembeli. Hukum Jual Beli Hukum jual beli asalnya adalah boleh berdasarkan dalil Al Kitab, As Sunnah, ijma’ serta qiyas. Kita dapat melihat bagaimanakah dalam Al Qur’an menyebutkan hal ini, yaitu firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275). Dan firman Allah Ta’ala, لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu” (QS. Al Baqarah: 198). Dari Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang” (Muttafaqun ‘alaih). Dalil ini pun menunjukkan halalnya jual beli. Secara ijma’, para ulama pun sepakat akan halalnya jual beli. Begitu pula berdasarkan qiyas. Manusia tentu amat butuh dengan jual beli. Ada ketergantungan antara manusia dan lainnya dalam hal memperoleh uang dan barang. Tidak mungkin hal itu diberi cuma-cuma melainkan dengan timbal balik. Oleh karena itu berdasarkan hikmah, jual beli itu dibolehkan untuk mencapai hal yang dimaksud. Ijab Qobul dalam Jual Beli Sebagian ulama yaitu Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali menyatakan bahwa ada dua bentuk akad jual beli, yaitu perkataan dan perbuatan. Bentuk perkataan semisal dengan ucapan penjual “saya jual barang ini padamu”, dan pembeli menerima dengan ucapan “saya beli barang ini darimu atau saya terima”. Sedangkan bentuk perbuatan dikenal dengan istilah “mu’athoh”. Bentuknya adalah seperti pembeli cukup meletakkan uang dan penjual menyerahkan barangnya. Transaksi mu’athoh ini biasa kita temukan dalam transaksi di pasar, supermarket, dan mall-mall. Transaksi mu’athoh bisa dalam tiga bentuk: Si penjual mengatakan “saya jual”, dan si pembeli cukup mengambil barang dan  menyerahkan uang. Si pembeli mengatakan “saya beli”, dan si penjual menyerahkan barang dan menerima uang. Si penjual dan pembeli tidak mengatakan ucapan apa-apa, si pembeli cukup menyerahkan uang dan si penjual menyerahkan barang. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2: 8) Ulama Syafi’iyah melarang bentuk perbuatan dalam ijab qobul. Mereka beralasan bahwa perbuatan tidak menunjukkan adanya ‘iwadh atau timbal balik. Sehingga jual beli mu’athoh semacam ini menurut ulama Syafi’iyah tidaklah sah (Lihat Al Majmu’, 9: 170). Pendapat terkuat dalam hal ini adalah ijab qobul boleh dan sah dengan perbuatan dengan alasan: Pertama, Allah membolehkan jual beli dan tidak membatasinya dengan bentuk akad tertentu. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275). Kedua, sesuai ‘urf (kebiasaan) dengan si pembeli menerima barang dan penjual mengambil uang, maka itu sudah menunjukkan ridho keduanya. Jika dengan perkataan dianggap ridho, maka dengan perbuatan bisa teranggap pula. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridho) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29). (Lihat An Niyat, 2: 59-60) Sehingga dari sini mengenai jual beli yang berlaku di pasar, supermarket, dan mall tanpa adanya ucapan apa-apa, cukup saling ridho dengan si penjual menyerahkan barang dan si pembeli menyerahkan uang, maka itu sudah dianggap sah. Bentuk transaksi mu’athoh di zaman modern: Jual beli melalui mesin yang sudah berisi minuman penyegar, aqua, atau minuman bersoda dengan cukup memasukan sejumlah uang pecahan ke dalam mesin. Transaksi melalui mesin ATM, seperti pembayaran listrik dan air. Pemesanan dan pembelian tiket melalui internet. Jual beli saham melalui internet. (Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, 2: 782) Semoga dengan memamhami hal ini, kita tidak ragu lagi akan transaksi yang asalnya halal. Wabillahit taufiq.   Referensi: Al Mulakhosh Al Fiqhiy, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul Ifta’, cetakan kedua, 1430 H. An Niyat wa Atsaruha fil Ahkamisy Syar’iyyah, Syaikh Dr. Sholih bin Ghonim As Sadlan, terbitan Darul ‘Alamil Kutub, cetakan ketiga, 1422 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Majmu’, Mawqi’ Ya’sub. Syarh ‘Umdatul Fiqh, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, 1431 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 15 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsaturan jual beli
Suatu yang sudah ma’ruf bahwa setiap orang membutuhkan sesuatu melalui proses jual beli. Hal ini menunjukkan bahwa urgentnya aktivitas ini karena setiap hari dibutuhkan. Namun patut diketahui bahwa seorang muslim punya kewajiban untuk memilih yang halal dan meninggalkan yang haram. Oleh karenanya, seorang muslim tidak boleh asal-asalan dalam melakukan aktivitas ibadah dan juga jual beli. Ada aturan dalam jual beli yang mesti diperhatikan, semacam mengetahui rukun-rukunnya. Jika rukun ini tidak terpenuhi, tentu jual beli tersebut bermasalah. Dalam kesempatan kali ini rumaysho.com akan mengangkat tema mengenai masalah jual beli mulai dari dasar. Kali ini kita memulai dengan shighoh (akad) jual beli. Apakah jual beli yang dilakukan di supermarket tanpa ada ucapan apa-apa, yaitu cukup penyerahan uang dan penerimaan barang dianggap sah? Ini yang akan diungkap pertama kali. Namun kami akan awali dengan pengertian dan hukum jual beli. Semoga bermanfaat. Apa yang Dimaksud Jual Beli? Al Bai’ atau jual beli terdapat berbagai macam definisi di kalangan para ulama. Namun definisi yang paling mendekati sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Qudamah, مبادلة المال بالمال لغرض التملك “Menukar harta dengan harta (ada timbal balik) dengan tujuan kepemilikan” (Al Muqni’, 2: 3) Dari definisi ini, jual beli berbeda dengan hibah. Hibah adalah memiliki sesuatu tanpa adanya timbal balik dan hibah diberikan ketika hidup. Jual beli juga berbeda dengan wasiat. Karena wasiat adalah memiliki sesuatu tanpa adanya timbal balik dan diberika setelah si pemilik barang meninggal dunia. Begitu pula jual beli berbeda dengan ijaroh (sewa atau pemanfaatan jasa). Ijaroh adalah akad antara pemanfaatan jasa yang sudah jelas dengan adanya timbale balik berupa bayaran yang juga jelas. Ijaroh dibatasi dengan waktu tertentu atau dengan patokan selesainya pekerjaan, hal ini bedan dengan jual beli. Ijaroh adalah pemanfaatan jasa, sedangkan dalam jual beli dimaksudkan untuk kepemilikan suatu benda secara utuh. Berilmu Sebelum Melakukan Jual Beli Pentingnya berilmu terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas jual beli telah diingatkan oleh para ulama di masa silam. Jika tidak berilmu, bisa menjerumskan seorang muslim dalam perkara yang haram. ‘Ali bin Abi Tholib mengatakan, مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ “Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” Lihatlah pula apa kata ‘Umar bin Khottob radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata, لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا “Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310). Perkataan ‘Ali dan ‘Umar di atas berlaku bagi penjual, begitu pula pembeli. Hukum Jual Beli Hukum jual beli asalnya adalah boleh berdasarkan dalil Al Kitab, As Sunnah, ijma’ serta qiyas. Kita dapat melihat bagaimanakah dalam Al Qur’an menyebutkan hal ini, yaitu firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275). Dan firman Allah Ta’ala, لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu” (QS. Al Baqarah: 198). Dari Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang” (Muttafaqun ‘alaih). Dalil ini pun menunjukkan halalnya jual beli. Secara ijma’, para ulama pun sepakat akan halalnya jual beli. Begitu pula berdasarkan qiyas. Manusia tentu amat butuh dengan jual beli. Ada ketergantungan antara manusia dan lainnya dalam hal memperoleh uang dan barang. Tidak mungkin hal itu diberi cuma-cuma melainkan dengan timbal balik. Oleh karena itu berdasarkan hikmah, jual beli itu dibolehkan untuk mencapai hal yang dimaksud. Ijab Qobul dalam Jual Beli Sebagian ulama yaitu Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali menyatakan bahwa ada dua bentuk akad jual beli, yaitu perkataan dan perbuatan. Bentuk perkataan semisal dengan ucapan penjual “saya jual barang ini padamu”, dan pembeli menerima dengan ucapan “saya beli barang ini darimu atau saya terima”. Sedangkan bentuk perbuatan dikenal dengan istilah “mu’athoh”. Bentuknya adalah seperti pembeli cukup meletakkan uang dan penjual menyerahkan barangnya. Transaksi mu’athoh ini biasa kita temukan dalam transaksi di pasar, supermarket, dan mall-mall. Transaksi mu’athoh bisa dalam tiga bentuk: Si penjual mengatakan “saya jual”, dan si pembeli cukup mengambil barang dan  menyerahkan uang. Si pembeli mengatakan “saya beli”, dan si penjual menyerahkan barang dan menerima uang. Si penjual dan pembeli tidak mengatakan ucapan apa-apa, si pembeli cukup menyerahkan uang dan si penjual menyerahkan barang. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2: 8) Ulama Syafi’iyah melarang bentuk perbuatan dalam ijab qobul. Mereka beralasan bahwa perbuatan tidak menunjukkan adanya ‘iwadh atau timbal balik. Sehingga jual beli mu’athoh semacam ini menurut ulama Syafi’iyah tidaklah sah (Lihat Al Majmu’, 9: 170). Pendapat terkuat dalam hal ini adalah ijab qobul boleh dan sah dengan perbuatan dengan alasan: Pertama, Allah membolehkan jual beli dan tidak membatasinya dengan bentuk akad tertentu. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275). Kedua, sesuai ‘urf (kebiasaan) dengan si pembeli menerima barang dan penjual mengambil uang, maka itu sudah menunjukkan ridho keduanya. Jika dengan perkataan dianggap ridho, maka dengan perbuatan bisa teranggap pula. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridho) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29). (Lihat An Niyat, 2: 59-60) Sehingga dari sini mengenai jual beli yang berlaku di pasar, supermarket, dan mall tanpa adanya ucapan apa-apa, cukup saling ridho dengan si penjual menyerahkan barang dan si pembeli menyerahkan uang, maka itu sudah dianggap sah. Bentuk transaksi mu’athoh di zaman modern: Jual beli melalui mesin yang sudah berisi minuman penyegar, aqua, atau minuman bersoda dengan cukup memasukan sejumlah uang pecahan ke dalam mesin. Transaksi melalui mesin ATM, seperti pembayaran listrik dan air. Pemesanan dan pembelian tiket melalui internet. Jual beli saham melalui internet. (Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, 2: 782) Semoga dengan memamhami hal ini, kita tidak ragu lagi akan transaksi yang asalnya halal. Wabillahit taufiq.   Referensi: Al Mulakhosh Al Fiqhiy, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul Ifta’, cetakan kedua, 1430 H. An Niyat wa Atsaruha fil Ahkamisy Syar’iyyah, Syaikh Dr. Sholih bin Ghonim As Sadlan, terbitan Darul ‘Alamil Kutub, cetakan ketiga, 1422 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Majmu’, Mawqi’ Ya’sub. Syarh ‘Umdatul Fiqh, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, 1431 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 15 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsaturan jual beli


Suatu yang sudah ma’ruf bahwa setiap orang membutuhkan sesuatu melalui proses jual beli. Hal ini menunjukkan bahwa urgentnya aktivitas ini karena setiap hari dibutuhkan. Namun patut diketahui bahwa seorang muslim punya kewajiban untuk memilih yang halal dan meninggalkan yang haram. Oleh karenanya, seorang muslim tidak boleh asal-asalan dalam melakukan aktivitas ibadah dan juga jual beli. Ada aturan dalam jual beli yang mesti diperhatikan, semacam mengetahui rukun-rukunnya. Jika rukun ini tidak terpenuhi, tentu jual beli tersebut bermasalah. Dalam kesempatan kali ini rumaysho.com akan mengangkat tema mengenai masalah jual beli mulai dari dasar. Kali ini kita memulai dengan shighoh (akad) jual beli. Apakah jual beli yang dilakukan di supermarket tanpa ada ucapan apa-apa, yaitu cukup penyerahan uang dan penerimaan barang dianggap sah? Ini yang akan diungkap pertama kali. Namun kami akan awali dengan pengertian dan hukum jual beli. Semoga bermanfaat. Apa yang Dimaksud Jual Beli? Al Bai’ atau jual beli terdapat berbagai macam definisi di kalangan para ulama. Namun definisi yang paling mendekati sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Qudamah, مبادلة المال بالمال لغرض التملك “Menukar harta dengan harta (ada timbal balik) dengan tujuan kepemilikan” (Al Muqni’, 2: 3) Dari definisi ini, jual beli berbeda dengan hibah. Hibah adalah memiliki sesuatu tanpa adanya timbal balik dan hibah diberikan ketika hidup. Jual beli juga berbeda dengan wasiat. Karena wasiat adalah memiliki sesuatu tanpa adanya timbal balik dan diberika setelah si pemilik barang meninggal dunia. Begitu pula jual beli berbeda dengan ijaroh (sewa atau pemanfaatan jasa). Ijaroh adalah akad antara pemanfaatan jasa yang sudah jelas dengan adanya timbale balik berupa bayaran yang juga jelas. Ijaroh dibatasi dengan waktu tertentu atau dengan patokan selesainya pekerjaan, hal ini bedan dengan jual beli. Ijaroh adalah pemanfaatan jasa, sedangkan dalam jual beli dimaksudkan untuk kepemilikan suatu benda secara utuh. Berilmu Sebelum Melakukan Jual Beli Pentingnya berilmu terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas jual beli telah diingatkan oleh para ulama di masa silam. Jika tidak berilmu, bisa menjerumskan seorang muslim dalam perkara yang haram. ‘Ali bin Abi Tholib mengatakan, مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ “Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” Lihatlah pula apa kata ‘Umar bin Khottob radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata, لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا “Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310). Perkataan ‘Ali dan ‘Umar di atas berlaku bagi penjual, begitu pula pembeli. Hukum Jual Beli Hukum jual beli asalnya adalah boleh berdasarkan dalil Al Kitab, As Sunnah, ijma’ serta qiyas. Kita dapat melihat bagaimanakah dalam Al Qur’an menyebutkan hal ini, yaitu firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275). Dan firman Allah Ta’ala, لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu” (QS. Al Baqarah: 198). Dari Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا “Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang” (Muttafaqun ‘alaih). Dalil ini pun menunjukkan halalnya jual beli. Secara ijma’, para ulama pun sepakat akan halalnya jual beli. Begitu pula berdasarkan qiyas. Manusia tentu amat butuh dengan jual beli. Ada ketergantungan antara manusia dan lainnya dalam hal memperoleh uang dan barang. Tidak mungkin hal itu diberi cuma-cuma melainkan dengan timbal balik. Oleh karena itu berdasarkan hikmah, jual beli itu dibolehkan untuk mencapai hal yang dimaksud. Ijab Qobul dalam Jual Beli Sebagian ulama yaitu Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali menyatakan bahwa ada dua bentuk akad jual beli, yaitu perkataan dan perbuatan. Bentuk perkataan semisal dengan ucapan penjual “saya jual barang ini padamu”, dan pembeli menerima dengan ucapan “saya beli barang ini darimu atau saya terima”. Sedangkan bentuk perbuatan dikenal dengan istilah “mu’athoh”. Bentuknya adalah seperti pembeli cukup meletakkan uang dan penjual menyerahkan barangnya. Transaksi mu’athoh ini biasa kita temukan dalam transaksi di pasar, supermarket, dan mall-mall. Transaksi mu’athoh bisa dalam tiga bentuk: Si penjual mengatakan “saya jual”, dan si pembeli cukup mengambil barang dan  menyerahkan uang. Si pembeli mengatakan “saya beli”, dan si penjual menyerahkan barang dan menerima uang. Si penjual dan pembeli tidak mengatakan ucapan apa-apa, si pembeli cukup menyerahkan uang dan si penjual menyerahkan barang. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2: 8) Ulama Syafi’iyah melarang bentuk perbuatan dalam ijab qobul. Mereka beralasan bahwa perbuatan tidak menunjukkan adanya ‘iwadh atau timbal balik. Sehingga jual beli mu’athoh semacam ini menurut ulama Syafi’iyah tidaklah sah (Lihat Al Majmu’, 9: 170). Pendapat terkuat dalam hal ini adalah ijab qobul boleh dan sah dengan perbuatan dengan alasan: Pertama, Allah membolehkan jual beli dan tidak membatasinya dengan bentuk akad tertentu. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275). Kedua, sesuai ‘urf (kebiasaan) dengan si pembeli menerima barang dan penjual mengambil uang, maka itu sudah menunjukkan ridho keduanya. Jika dengan perkataan dianggap ridho, maka dengan perbuatan bisa teranggap pula. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridho) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29). (Lihat An Niyat, 2: 59-60) Sehingga dari sini mengenai jual beli yang berlaku di pasar, supermarket, dan mall tanpa adanya ucapan apa-apa, cukup saling ridho dengan si penjual menyerahkan barang dan si pembeli menyerahkan uang, maka itu sudah dianggap sah. Bentuk transaksi mu’athoh di zaman modern: Jual beli melalui mesin yang sudah berisi minuman penyegar, aqua, atau minuman bersoda dengan cukup memasukan sejumlah uang pecahan ke dalam mesin. Transaksi melalui mesin ATM, seperti pembayaran listrik dan air. Pemesanan dan pembelian tiket melalui internet. Jual beli saham melalui internet. (Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, 2: 782) Semoga dengan memamhami hal ini, kita tidak ragu lagi akan transaksi yang asalnya halal. Wabillahit taufiq.   Referensi: Al Mulakhosh Al Fiqhiy, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul Ifta’, cetakan kedua, 1430 H. An Niyat wa Atsaruha fil Ahkamisy Syar’iyyah, Syaikh Dr. Sholih bin Ghonim As Sadlan, terbitan Darul ‘Alamil Kutub, cetakan ketiga, 1422 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Al Majmu’, Mawqi’ Ya’sub. Syarh ‘Umdatul Fiqh, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, 1431 H.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 15 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Tagsaturan jual beli

Keutamaan Mencintai Orang Miskin

Ada sebuah do’a yang diajarkan oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang isinya: Allahumma inni as-aluka fi’lal khoiroot wa tarkal munkaroot wa hubbal masaakiin … (Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan kebaikan dan meninggalkan kemungkaran serta aku memohon pada-Mu sifat mencintai orang miskin). Dari do’a ini saja menunjukkan keutamaan seorang muslim mencintai orang miskin. Lalu kenapa sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berdo’a sedemikian rupa? Apa gerangan dengan si miskin? Mencintai orang miskin adalah tanda ikhlasnya cinta seseorang. Karena apa yang dia harap dari si miskin? Si miskin tidak memiliki materi atau harta yang banyak. Beda halnya dengan seseorang mencintai orang kaya, pasti ada maksud, ada udang di balik batu. Dan kadang maksud mencintai orang kaya tadi tidak ikhlas. Inilah di antara alasan kenapa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan do’a yang demikian kepada kita. Mari kita lihat penjelasan mengenai hadits yang kami maksudkan di atas. Dalam hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman, اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ وَأَنْ تَغْفِرَ لِى وَتَرْحَمَنِى وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةَ قَوْمٍ فَتَوَفَّنِى غَيْرَ مَفْتُونٍ أَسْأَلُكَ حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُ إِلَى حُبِّكَ “Wahai Muhammad, jika engkau shalat, ucapkanlah do’a: Allahumma inni as-aluka fi’lal khoiroot wa tarkal munkaroot wa hubbal masaakiin, wa an taghfirolii wa tarhamanii, wa idza arodta fitnata qowmin fatawaffanii ghoiro maftuunin. As-aluka hubbak wa hubba maa yuhibbuk wa hubba ‘amalan yuqorribu ilaa hubbik (Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan kebaikan dan meninggalkan kemungkaran serta aku memohon pada-Mu supaya bisa mencintai orang miskin, ampunilah (dosa-dosa)ku, rahmatilah saya, jika Engkau menginginkan untuk menguji suatu kaum maka wafatkanlah saya dalam keadaan tidak terfitnah. Saya memohon agar dapat mencintai-Mu, mencintai orang-orang yang mencintai-Mu dan mencintai amal yang dapat mendekatkan diriku kepada cinta-Mu)”. Dalam lanjutan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, “Ini adalah benar. Belajar dan pelajarilah”. (HR. Tirmidzi no. 3235 dan Ahmad 5: 243. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Daftar Isi tutup 1. Kandungan Do’a yang Penuh Berkah 2. Meminta Seluruh Kebaikan 3. Keutamaan Mencintai Orang Miskin 4. Siapa Si Miskin yang Patut Dicintai? Kandungan Do’a yang Penuh Berkah Do’a yang penuh berkah di atas berisi berbagai macam permintaan dan menunjukkan kesempurnaan serta menjelaskan pula agungnya do’a yang diminta. Di dalamnya berisi permintaan agar diberi taufik untuk melaksanakan kebaikan dari berbagai macam amalan sholeh. Begitu pula di dalamnya berisi permintaan agar seorang muslim dijauhkan dari perbuatan munkar dan kejelekan. Juga di dalamnya seorang muslim meminta agar tidak terkena fitnah dan kerusakan dalam agama, hal dunia, dan saat hari pembalasan. Oleh karenanya, sudah sepatutnya seorang muslim memperbanyak do’a tersebut. Hendaklah pula ia memahami maksudnya, lalu mengamalkan isinya. Siapa saja yang mempelajari dan mengamalkan isi kandungan do’a tersebut niscaya ia akan meraih kebahagiaan di dunia, alam barzakh dan di akhirat. Yang menunjukkan agungnya do’a di atas, sampai-sampai Allah Ta’ala memerintahkan pada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memanjatkan do’a tersebut ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat-Nya dalam mimpi sebagaimana disebutkan dalam kisah di awal hadits. Meminta Seluruh Kebaikan Pertama, do’a di atas berisi meminta segala macam kebaikan dan meminta agar dijauhkan dari berbagai kemungkaran. Yang namanya kebaikan adalah segala hal yang Allah cintai berupa perkataan dan perbuatan, baik amalan wajib maupun amalan sunnah. Sedangkan kejelekan adalah setiap yang Allah benci berupa perkataan dan perbuatan. Siapa saja yang mendapatkan kebaikan yang diminta dalam do’a ini, maka ia telah meraih kebaikan di dunia dan akhirat. Inilah do’a yang jaami’, ringkas namun syarat makna. Do’a yang jaami’ seperti inilah yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sukai.  Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ الْجَوَامِعَ مِنْ الدُّعَاءِ وَيَدَعُ مَا سِوَى ذَلِكَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai doa-doa yang singkat padat, dan meninggalkan selain itu.” (HR. Abu Daud no. 1482, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani). Hendaklah kita membiasakan membaca do’a yang memiliki sifat demikian, apalagi yang langsung diajarkan atau dituntukan dalam Al Qur’an dan hadits Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keutamaan Mencintai Orang Miskin Pertama: Mencintai orang miskin termasuk kebaikan Mencintai orang miskin termasuk kebaikan. Dalam do’a yang diajarkan di atas, mencintai orang miskin disebutkan secara tersendiri dan ini menunjukkan pentingnya amalan ini, di samping menunjukkan kemuliaannya. Kedua: Mencintai orang miskin dan dekat dengan mereka akan memudahkan hisab seorang muslim pada hari kiamat Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ… “Barangsiapa menghilangkan satu kesusahan dunia dari seorang mukmin, Allah akan menghilangkan darinya satu kesusahan di hari Kiamat. Dan barangsiapa yang memudahkan kesulitan orang yang dililit hutang, Allah akan memudahkan atasnya di dunia dan akhirat ” (HR. Muslim no. 2699). Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a agar bisa menjadi bagian dari orang miskin (karena tawadhu’nya beliau) bahkan bisa berkumpul dengan mereka di hari kiamat karena orang miskin-lah yang mudah dihisab di hari kiamat. Mereka tidak memiliki banyak harta dibanding orang kaya, sehingga mereka lebih dahulu masuk surga. Bukti bahwa sedikit harta akan sedikit hisabnya adalah pada hadits Mahmum bin Labid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اثْنَتَانِ يَكْرَهُهُمَا ابْنُ آدَمَ الْمَوْتُ وَالْمَوْتُ خَيْرٌ لِلْمُؤْمِنِ مِنَ الْفِتْنَةِ وَيَكْرَهُ قِلَّةَ الْمَالِ وَقِلَّةُ الْمَالِ أَقُلُّ لِلْحِسَابِ “Dua hal yang tidak disukai oleh manusia:  kematian, padahal kematian itu baik bagi muslim tatkala fitnah melanda, dan yang tidak disukai pula adalah sedikit harta, padahal sedikit harta akan menyebabkan manusia mudah dihisab (pada hari kiamat)” (HR. Ahmad 5: 427. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid) Ketiga: Dekat dengan orang miskin berarti semakin dekat dengan Allah pada hari kiamat Dalam hadits Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ « اللَّهُمَّ أَحْيِنِى مِسْكِينًا وَأَمِتْنِى مِسْكِينًا وَاحْشُرْنِى فِى زُمْرَةِ الْمَسَاكِينِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ». فَقَالَتْ عَائِشَةُ لِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « إِنَّهُمْ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ قَبْلَ أَغْنِيَائِهِمْ بِأَرْبَعِينَ خَرِيفًا يَا عَائِشَةُ لاَ تَرُدِّى الْمِسْكِينَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ يَا عَائِشَةُ أَحِبِّى الْمَسَاكِينَ وَقَرِّبِيهِمْ فَإِنَّ اللَّهَ يُقَرِّبُكِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ » “Ya Allah, hidupkanlah aku dalam keadaan miskin, matikanlah aku dalam keadaan miskin dan kumpulkanlah aku bersama dengan orang-orang miskin pada hari kiamat”. ‘Aisyah berkata, “Mengapa –wahai Rasulullah- engkau meminta demikian?” “Orang-orang miskin itu masuk ke dalam surga 40 tahun sebelum orang-orang kaya. Wahai ‘Aisyah, janganlah engkau menolak orang miskin walau dengan sebelah kurma. Wahai ‘Aisyah, cintailah orang miskin dan dekatlah dengan mereka karena Allah akan dekat dengan-Mu pada hari kiamat”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (HR. Tirmidzi no. 2352. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Lihatlah bagaimana sampai Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong ‘Aisyah untuk mencintai dan dekat dengan orang miskin. Karena keutamaannya, seseorang akan semakin dekat dengan Allah pada hari kiamat. Namun patut diingat, Mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, yaitu dengan membantu dan menolong mereka. Jadi bukan hanya sekedar dekat dengan mereka. Catatan: Adapun maksud do’a yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas adalah agar Allah Ta’ala memberikan sifat tawadhu` dan rendah hati, serta agar tidak termasuk orang-orang yang sombong lagi zhalim maupun orang-orang kaya yang melampaui batas. Makna hadits ini bukanlah meminta agar beliau menjadi orang miskin, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Atsir rahimahullah, bahwa kata “miskin” dalam hadits di atas adalah tawadhu’. Sebab, di dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung dari kefakiran. Keempat: Mencintai orang miskin adalah landasan kecintaan pada Allah Para ulama menjelaskan bahwa mencintai orang miskin adalah landasan kecintaan pada Allah. Karena orang miskin tidaklah memiliki materi dibanding orang kaya. Namun seseorang harus mencintai si miskin itu karena Allah, artinya semakin si miskin itu beriman, ia pun semakin menaruh cinta padanya. Dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ لِلَّهِ وَأَبْغَضَ لِلَّهِ وَأَعْطَى لِلَّهِ وَمَنَعَ لِلَّهِ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ الإِيمَانَ “Barangsiapa yang mencintai karena Allah, membenci karena-Nya, memberi karena-Nya, dan tidak memberi juga karena-Nya, maka ia telah sempurna imannya” (HR. Abu Daud no. 4681, Tirmidzi no. 2521, dan Ahmad 3: 438. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Kelima: Mencintai orang miskin termasuk dalam wasiat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwasiat pada Abu Dzar Al Ghifari di mana Abu Dzar berkata, أَوْصَانِيْ خَلِيْلِي بِسَبْعٍ : بِحُبِّ الْمَسَاكِيْنِ وَأَنْ أَدْنُوَ مِنْهُمْ، وَأَنْ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلُ مِنِّي وَلاَ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ فَوقِيْ، وَأَنْ أَصِلَ رَحِمِيْ وَإِنْ جَفَانِيْ، وَأَنْ أُكْثِرَ مِنْ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ، وَأَنْ أَتَكَلَّمَ بِمُرِّ الْحَقِّ، وَلاَ تَأْخُذْنِيْ فِي اللهِ لَوْمَةُ لاَئِمٍ، وَأَنْ لاَ أَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا. “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku, (3) beliau memerintahkan agar aku menyambung silaturahmiku meskipun mereka berlaku kasar kepadaku, (4) aku dianjurkan agar memperbanyak ucapan laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah), (5) aku diperintah untuk mengatakan kebenaran meskipun pahit, (6) beliau berwasiat agar aku tidak takut celaan orang yang mencela dalam berdakwah kepada Allah, dan (7) beliau menasehatiku agar tidak meminta-minta sesuatu pun kepada manusia” (HR. Ahmad 5: 159. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Keenam: Memperjuangkan kehidupan orang miskin termasuk jihad di jalan Allah Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982). Ketujuh: Menolong orang miskin akan mudah memperoleh rizki dan pertolongan Allah, serta akan mudah mendapatkan barokah do’a mereka Dengan menolong orang-orang miskin dan lemah, kita akan memperoleh rezeki dan pertolongan dari Allah subhanahu wa ta’ala. Dalam hadits disebutkan bahwa Sa’ad menyangka bahwa ia memiliki kelebihan dari sahabat lainnya karena melimpahnya dunia pada dirinya, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَلْ تُنْصَرُوْنَ وَتُرْزَقُوْنَ إِلاَّ بِضُعَفَائِكُمْ “Kalian hanyalah mendapat pertolongan dan rezeki dengan sebab adanya orang-orang lemah dari kalangan kalian” (HR. Bukhari no. 2896). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا يَنْصُرُ اللهُ هَذَهِ اْلأُمَّةَ بِضَعِيْفِهَا: بِدَعْوَتِهِمْ، وَصَلاَتِهِمْ، وَإِخْلاَصِهِمْ. “Sesungguhnya Allah menolong ummat ini dengan sebab orang-orang lemah mereka di antara mereka, yaitu dengan doa, shalat, dan keikhlasan mereka” (HR. An Nasai no. 3178. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ibnu Baththol berkata, “Ibadah orang-orang lemah dan doa mereka lebih ikhlas dan lebih terasa khusyu’ karena mereka tidak punya ketergantungan hati pada dunia dan perhiasannya. Hati mereka pun jauh dari yang lain kecuali dekat pada Allah saja. Amalan mereka bersih dan do’a mereka pun mudah diijabahi (dikabulkan)”. Al Muhallab berkata, “Yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maksudkan adalah dorongan bagi Sa’ad agar bersifat tawadhu’, tidak sombong dan tidak usah menoleh pada harta yang ada pada mukmin yang lain” (Lihat Syarh Al Bukhari li Ibni Baththol, 9: 114). Kedelapan: Memiliki sifat tawadhu’ dan qona’ah Orang yang mencintai si miskin akan memberikan pengaruh baik pada dirinya yaitu semakin tawadhu’ (rendah diri) dan selalu merasa cukup (qona’ah) karena ia selalu memperhatikan bahwa ternyata Allah masih memberinya kelebihan materi dari yang lainnya. Inilah sifat mulia yang diajarkan Islam pada umatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu” (HR. Muslim no. 2963). Siapa Si Miskin yang Patut Dicintai? Perlu dipahami, siapa orang miskin yang pantas dicintai? Tentu saja bukan orang miskin yang musyrik. Tentu saja bukan orang yang sering meninggalkan shalat, atau yang lebih parah tidak pernah shalat. Tentu saja bukan yang malas puasa wajib di bulan Ramadhan. Tentu saja bukan yang gemar melakukan ajaran yang tidak ada tuntunan dalam Islam. Yang patut dicintai adalah seorang muslim yang taat. Begitu pula bukanlah masuk kategori miskin jika malas-malasan kerja, yang hanya menjadikan meminta-minta di jalan sebagai profesi harian. Pahamilah hadits berikut, yaitu dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِى تَرُدُّهُ الأُكْلَةُ وَالأُكْلَتَانِ ، وَلَكِنِ الْمِسْكِينُ الَّذِى لَيْسَ لَهُ غِنًى وَيَسْتَحْيِى أَوْ لاَ يَسْأَلُ النَّاسَ إِلْحَافًا “Namanya miskin bukanlah orang yang tidak menolak satu atau dua suap makanan. Akan tetapi miskin adalah orang yang tidak punya kecukupan, lantas ia pun malu atau tidak meminta dengan cara mendesak” (HR. Bukhari no. 1476). Baca ulasan lainnya di website ini: Janganlah Jadi Pengemis! Ya Allah, berilah kami sifat mencintai orang miskin dan menjadi mujahid di jalan Allah dengan memperjuangkan dan menolong mereka. اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan kebaikan dan meninggalkan kemungkaran serta aku memohon pada-Mu supaya bisa mencintai orang miskin Wa billahit taufiq. @ KSU, Riyadh, KSA, 14 Rabi’ut Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagspengemis qanaah

Keutamaan Mencintai Orang Miskin

Ada sebuah do’a yang diajarkan oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang isinya: Allahumma inni as-aluka fi’lal khoiroot wa tarkal munkaroot wa hubbal masaakiin … (Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan kebaikan dan meninggalkan kemungkaran serta aku memohon pada-Mu sifat mencintai orang miskin). Dari do’a ini saja menunjukkan keutamaan seorang muslim mencintai orang miskin. Lalu kenapa sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berdo’a sedemikian rupa? Apa gerangan dengan si miskin? Mencintai orang miskin adalah tanda ikhlasnya cinta seseorang. Karena apa yang dia harap dari si miskin? Si miskin tidak memiliki materi atau harta yang banyak. Beda halnya dengan seseorang mencintai orang kaya, pasti ada maksud, ada udang di balik batu. Dan kadang maksud mencintai orang kaya tadi tidak ikhlas. Inilah di antara alasan kenapa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan do’a yang demikian kepada kita. Mari kita lihat penjelasan mengenai hadits yang kami maksudkan di atas. Dalam hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman, اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ وَأَنْ تَغْفِرَ لِى وَتَرْحَمَنِى وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةَ قَوْمٍ فَتَوَفَّنِى غَيْرَ مَفْتُونٍ أَسْأَلُكَ حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُ إِلَى حُبِّكَ “Wahai Muhammad, jika engkau shalat, ucapkanlah do’a: Allahumma inni as-aluka fi’lal khoiroot wa tarkal munkaroot wa hubbal masaakiin, wa an taghfirolii wa tarhamanii, wa idza arodta fitnata qowmin fatawaffanii ghoiro maftuunin. As-aluka hubbak wa hubba maa yuhibbuk wa hubba ‘amalan yuqorribu ilaa hubbik (Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan kebaikan dan meninggalkan kemungkaran serta aku memohon pada-Mu supaya bisa mencintai orang miskin, ampunilah (dosa-dosa)ku, rahmatilah saya, jika Engkau menginginkan untuk menguji suatu kaum maka wafatkanlah saya dalam keadaan tidak terfitnah. Saya memohon agar dapat mencintai-Mu, mencintai orang-orang yang mencintai-Mu dan mencintai amal yang dapat mendekatkan diriku kepada cinta-Mu)”. Dalam lanjutan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, “Ini adalah benar. Belajar dan pelajarilah”. (HR. Tirmidzi no. 3235 dan Ahmad 5: 243. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Daftar Isi tutup 1. Kandungan Do’a yang Penuh Berkah 2. Meminta Seluruh Kebaikan 3. Keutamaan Mencintai Orang Miskin 4. Siapa Si Miskin yang Patut Dicintai? Kandungan Do’a yang Penuh Berkah Do’a yang penuh berkah di atas berisi berbagai macam permintaan dan menunjukkan kesempurnaan serta menjelaskan pula agungnya do’a yang diminta. Di dalamnya berisi permintaan agar diberi taufik untuk melaksanakan kebaikan dari berbagai macam amalan sholeh. Begitu pula di dalamnya berisi permintaan agar seorang muslim dijauhkan dari perbuatan munkar dan kejelekan. Juga di dalamnya seorang muslim meminta agar tidak terkena fitnah dan kerusakan dalam agama, hal dunia, dan saat hari pembalasan. Oleh karenanya, sudah sepatutnya seorang muslim memperbanyak do’a tersebut. Hendaklah pula ia memahami maksudnya, lalu mengamalkan isinya. Siapa saja yang mempelajari dan mengamalkan isi kandungan do’a tersebut niscaya ia akan meraih kebahagiaan di dunia, alam barzakh dan di akhirat. Yang menunjukkan agungnya do’a di atas, sampai-sampai Allah Ta’ala memerintahkan pada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memanjatkan do’a tersebut ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat-Nya dalam mimpi sebagaimana disebutkan dalam kisah di awal hadits. Meminta Seluruh Kebaikan Pertama, do’a di atas berisi meminta segala macam kebaikan dan meminta agar dijauhkan dari berbagai kemungkaran. Yang namanya kebaikan adalah segala hal yang Allah cintai berupa perkataan dan perbuatan, baik amalan wajib maupun amalan sunnah. Sedangkan kejelekan adalah setiap yang Allah benci berupa perkataan dan perbuatan. Siapa saja yang mendapatkan kebaikan yang diminta dalam do’a ini, maka ia telah meraih kebaikan di dunia dan akhirat. Inilah do’a yang jaami’, ringkas namun syarat makna. Do’a yang jaami’ seperti inilah yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sukai.  Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ الْجَوَامِعَ مِنْ الدُّعَاءِ وَيَدَعُ مَا سِوَى ذَلِكَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai doa-doa yang singkat padat, dan meninggalkan selain itu.” (HR. Abu Daud no. 1482, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani). Hendaklah kita membiasakan membaca do’a yang memiliki sifat demikian, apalagi yang langsung diajarkan atau dituntukan dalam Al Qur’an dan hadits Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keutamaan Mencintai Orang Miskin Pertama: Mencintai orang miskin termasuk kebaikan Mencintai orang miskin termasuk kebaikan. Dalam do’a yang diajarkan di atas, mencintai orang miskin disebutkan secara tersendiri dan ini menunjukkan pentingnya amalan ini, di samping menunjukkan kemuliaannya. Kedua: Mencintai orang miskin dan dekat dengan mereka akan memudahkan hisab seorang muslim pada hari kiamat Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ… “Barangsiapa menghilangkan satu kesusahan dunia dari seorang mukmin, Allah akan menghilangkan darinya satu kesusahan di hari Kiamat. Dan barangsiapa yang memudahkan kesulitan orang yang dililit hutang, Allah akan memudahkan atasnya di dunia dan akhirat ” (HR. Muslim no. 2699). Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a agar bisa menjadi bagian dari orang miskin (karena tawadhu’nya beliau) bahkan bisa berkumpul dengan mereka di hari kiamat karena orang miskin-lah yang mudah dihisab di hari kiamat. Mereka tidak memiliki banyak harta dibanding orang kaya, sehingga mereka lebih dahulu masuk surga. Bukti bahwa sedikit harta akan sedikit hisabnya adalah pada hadits Mahmum bin Labid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اثْنَتَانِ يَكْرَهُهُمَا ابْنُ آدَمَ الْمَوْتُ وَالْمَوْتُ خَيْرٌ لِلْمُؤْمِنِ مِنَ الْفِتْنَةِ وَيَكْرَهُ قِلَّةَ الْمَالِ وَقِلَّةُ الْمَالِ أَقُلُّ لِلْحِسَابِ “Dua hal yang tidak disukai oleh manusia:  kematian, padahal kematian itu baik bagi muslim tatkala fitnah melanda, dan yang tidak disukai pula adalah sedikit harta, padahal sedikit harta akan menyebabkan manusia mudah dihisab (pada hari kiamat)” (HR. Ahmad 5: 427. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid) Ketiga: Dekat dengan orang miskin berarti semakin dekat dengan Allah pada hari kiamat Dalam hadits Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ « اللَّهُمَّ أَحْيِنِى مِسْكِينًا وَأَمِتْنِى مِسْكِينًا وَاحْشُرْنِى فِى زُمْرَةِ الْمَسَاكِينِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ». فَقَالَتْ عَائِشَةُ لِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « إِنَّهُمْ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ قَبْلَ أَغْنِيَائِهِمْ بِأَرْبَعِينَ خَرِيفًا يَا عَائِشَةُ لاَ تَرُدِّى الْمِسْكِينَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ يَا عَائِشَةُ أَحِبِّى الْمَسَاكِينَ وَقَرِّبِيهِمْ فَإِنَّ اللَّهَ يُقَرِّبُكِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ » “Ya Allah, hidupkanlah aku dalam keadaan miskin, matikanlah aku dalam keadaan miskin dan kumpulkanlah aku bersama dengan orang-orang miskin pada hari kiamat”. ‘Aisyah berkata, “Mengapa –wahai Rasulullah- engkau meminta demikian?” “Orang-orang miskin itu masuk ke dalam surga 40 tahun sebelum orang-orang kaya. Wahai ‘Aisyah, janganlah engkau menolak orang miskin walau dengan sebelah kurma. Wahai ‘Aisyah, cintailah orang miskin dan dekatlah dengan mereka karena Allah akan dekat dengan-Mu pada hari kiamat”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (HR. Tirmidzi no. 2352. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Lihatlah bagaimana sampai Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong ‘Aisyah untuk mencintai dan dekat dengan orang miskin. Karena keutamaannya, seseorang akan semakin dekat dengan Allah pada hari kiamat. Namun patut diingat, Mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, yaitu dengan membantu dan menolong mereka. Jadi bukan hanya sekedar dekat dengan mereka. Catatan: Adapun maksud do’a yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas adalah agar Allah Ta’ala memberikan sifat tawadhu` dan rendah hati, serta agar tidak termasuk orang-orang yang sombong lagi zhalim maupun orang-orang kaya yang melampaui batas. Makna hadits ini bukanlah meminta agar beliau menjadi orang miskin, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Atsir rahimahullah, bahwa kata “miskin” dalam hadits di atas adalah tawadhu’. Sebab, di dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung dari kefakiran. Keempat: Mencintai orang miskin adalah landasan kecintaan pada Allah Para ulama menjelaskan bahwa mencintai orang miskin adalah landasan kecintaan pada Allah. Karena orang miskin tidaklah memiliki materi dibanding orang kaya. Namun seseorang harus mencintai si miskin itu karena Allah, artinya semakin si miskin itu beriman, ia pun semakin menaruh cinta padanya. Dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ لِلَّهِ وَأَبْغَضَ لِلَّهِ وَأَعْطَى لِلَّهِ وَمَنَعَ لِلَّهِ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ الإِيمَانَ “Barangsiapa yang mencintai karena Allah, membenci karena-Nya, memberi karena-Nya, dan tidak memberi juga karena-Nya, maka ia telah sempurna imannya” (HR. Abu Daud no. 4681, Tirmidzi no. 2521, dan Ahmad 3: 438. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Kelima: Mencintai orang miskin termasuk dalam wasiat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwasiat pada Abu Dzar Al Ghifari di mana Abu Dzar berkata, أَوْصَانِيْ خَلِيْلِي بِسَبْعٍ : بِحُبِّ الْمَسَاكِيْنِ وَأَنْ أَدْنُوَ مِنْهُمْ، وَأَنْ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلُ مِنِّي وَلاَ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ فَوقِيْ، وَأَنْ أَصِلَ رَحِمِيْ وَإِنْ جَفَانِيْ، وَأَنْ أُكْثِرَ مِنْ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ، وَأَنْ أَتَكَلَّمَ بِمُرِّ الْحَقِّ، وَلاَ تَأْخُذْنِيْ فِي اللهِ لَوْمَةُ لاَئِمٍ، وَأَنْ لاَ أَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا. “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku, (3) beliau memerintahkan agar aku menyambung silaturahmiku meskipun mereka berlaku kasar kepadaku, (4) aku dianjurkan agar memperbanyak ucapan laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah), (5) aku diperintah untuk mengatakan kebenaran meskipun pahit, (6) beliau berwasiat agar aku tidak takut celaan orang yang mencela dalam berdakwah kepada Allah, dan (7) beliau menasehatiku agar tidak meminta-minta sesuatu pun kepada manusia” (HR. Ahmad 5: 159. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Keenam: Memperjuangkan kehidupan orang miskin termasuk jihad di jalan Allah Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982). Ketujuh: Menolong orang miskin akan mudah memperoleh rizki dan pertolongan Allah, serta akan mudah mendapatkan barokah do’a mereka Dengan menolong orang-orang miskin dan lemah, kita akan memperoleh rezeki dan pertolongan dari Allah subhanahu wa ta’ala. Dalam hadits disebutkan bahwa Sa’ad menyangka bahwa ia memiliki kelebihan dari sahabat lainnya karena melimpahnya dunia pada dirinya, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَلْ تُنْصَرُوْنَ وَتُرْزَقُوْنَ إِلاَّ بِضُعَفَائِكُمْ “Kalian hanyalah mendapat pertolongan dan rezeki dengan sebab adanya orang-orang lemah dari kalangan kalian” (HR. Bukhari no. 2896). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا يَنْصُرُ اللهُ هَذَهِ اْلأُمَّةَ بِضَعِيْفِهَا: بِدَعْوَتِهِمْ، وَصَلاَتِهِمْ، وَإِخْلاَصِهِمْ. “Sesungguhnya Allah menolong ummat ini dengan sebab orang-orang lemah mereka di antara mereka, yaitu dengan doa, shalat, dan keikhlasan mereka” (HR. An Nasai no. 3178. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ibnu Baththol berkata, “Ibadah orang-orang lemah dan doa mereka lebih ikhlas dan lebih terasa khusyu’ karena mereka tidak punya ketergantungan hati pada dunia dan perhiasannya. Hati mereka pun jauh dari yang lain kecuali dekat pada Allah saja. Amalan mereka bersih dan do’a mereka pun mudah diijabahi (dikabulkan)”. Al Muhallab berkata, “Yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maksudkan adalah dorongan bagi Sa’ad agar bersifat tawadhu’, tidak sombong dan tidak usah menoleh pada harta yang ada pada mukmin yang lain” (Lihat Syarh Al Bukhari li Ibni Baththol, 9: 114). Kedelapan: Memiliki sifat tawadhu’ dan qona’ah Orang yang mencintai si miskin akan memberikan pengaruh baik pada dirinya yaitu semakin tawadhu’ (rendah diri) dan selalu merasa cukup (qona’ah) karena ia selalu memperhatikan bahwa ternyata Allah masih memberinya kelebihan materi dari yang lainnya. Inilah sifat mulia yang diajarkan Islam pada umatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu” (HR. Muslim no. 2963). Siapa Si Miskin yang Patut Dicintai? Perlu dipahami, siapa orang miskin yang pantas dicintai? Tentu saja bukan orang miskin yang musyrik. Tentu saja bukan orang yang sering meninggalkan shalat, atau yang lebih parah tidak pernah shalat. Tentu saja bukan yang malas puasa wajib di bulan Ramadhan. Tentu saja bukan yang gemar melakukan ajaran yang tidak ada tuntunan dalam Islam. Yang patut dicintai adalah seorang muslim yang taat. Begitu pula bukanlah masuk kategori miskin jika malas-malasan kerja, yang hanya menjadikan meminta-minta di jalan sebagai profesi harian. Pahamilah hadits berikut, yaitu dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِى تَرُدُّهُ الأُكْلَةُ وَالأُكْلَتَانِ ، وَلَكِنِ الْمِسْكِينُ الَّذِى لَيْسَ لَهُ غِنًى وَيَسْتَحْيِى أَوْ لاَ يَسْأَلُ النَّاسَ إِلْحَافًا “Namanya miskin bukanlah orang yang tidak menolak satu atau dua suap makanan. Akan tetapi miskin adalah orang yang tidak punya kecukupan, lantas ia pun malu atau tidak meminta dengan cara mendesak” (HR. Bukhari no. 1476). Baca ulasan lainnya di website ini: Janganlah Jadi Pengemis! Ya Allah, berilah kami sifat mencintai orang miskin dan menjadi mujahid di jalan Allah dengan memperjuangkan dan menolong mereka. اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan kebaikan dan meninggalkan kemungkaran serta aku memohon pada-Mu supaya bisa mencintai orang miskin Wa billahit taufiq. @ KSU, Riyadh, KSA, 14 Rabi’ut Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagspengemis qanaah
Ada sebuah do’a yang diajarkan oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang isinya: Allahumma inni as-aluka fi’lal khoiroot wa tarkal munkaroot wa hubbal masaakiin … (Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan kebaikan dan meninggalkan kemungkaran serta aku memohon pada-Mu sifat mencintai orang miskin). Dari do’a ini saja menunjukkan keutamaan seorang muslim mencintai orang miskin. Lalu kenapa sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berdo’a sedemikian rupa? Apa gerangan dengan si miskin? Mencintai orang miskin adalah tanda ikhlasnya cinta seseorang. Karena apa yang dia harap dari si miskin? Si miskin tidak memiliki materi atau harta yang banyak. Beda halnya dengan seseorang mencintai orang kaya, pasti ada maksud, ada udang di balik batu. Dan kadang maksud mencintai orang kaya tadi tidak ikhlas. Inilah di antara alasan kenapa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan do’a yang demikian kepada kita. Mari kita lihat penjelasan mengenai hadits yang kami maksudkan di atas. Dalam hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman, اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ وَأَنْ تَغْفِرَ لِى وَتَرْحَمَنِى وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةَ قَوْمٍ فَتَوَفَّنِى غَيْرَ مَفْتُونٍ أَسْأَلُكَ حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُ إِلَى حُبِّكَ “Wahai Muhammad, jika engkau shalat, ucapkanlah do’a: Allahumma inni as-aluka fi’lal khoiroot wa tarkal munkaroot wa hubbal masaakiin, wa an taghfirolii wa tarhamanii, wa idza arodta fitnata qowmin fatawaffanii ghoiro maftuunin. As-aluka hubbak wa hubba maa yuhibbuk wa hubba ‘amalan yuqorribu ilaa hubbik (Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan kebaikan dan meninggalkan kemungkaran serta aku memohon pada-Mu supaya bisa mencintai orang miskin, ampunilah (dosa-dosa)ku, rahmatilah saya, jika Engkau menginginkan untuk menguji suatu kaum maka wafatkanlah saya dalam keadaan tidak terfitnah. Saya memohon agar dapat mencintai-Mu, mencintai orang-orang yang mencintai-Mu dan mencintai amal yang dapat mendekatkan diriku kepada cinta-Mu)”. Dalam lanjutan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, “Ini adalah benar. Belajar dan pelajarilah”. (HR. Tirmidzi no. 3235 dan Ahmad 5: 243. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Daftar Isi tutup 1. Kandungan Do’a yang Penuh Berkah 2. Meminta Seluruh Kebaikan 3. Keutamaan Mencintai Orang Miskin 4. Siapa Si Miskin yang Patut Dicintai? Kandungan Do’a yang Penuh Berkah Do’a yang penuh berkah di atas berisi berbagai macam permintaan dan menunjukkan kesempurnaan serta menjelaskan pula agungnya do’a yang diminta. Di dalamnya berisi permintaan agar diberi taufik untuk melaksanakan kebaikan dari berbagai macam amalan sholeh. Begitu pula di dalamnya berisi permintaan agar seorang muslim dijauhkan dari perbuatan munkar dan kejelekan. Juga di dalamnya seorang muslim meminta agar tidak terkena fitnah dan kerusakan dalam agama, hal dunia, dan saat hari pembalasan. Oleh karenanya, sudah sepatutnya seorang muslim memperbanyak do’a tersebut. Hendaklah pula ia memahami maksudnya, lalu mengamalkan isinya. Siapa saja yang mempelajari dan mengamalkan isi kandungan do’a tersebut niscaya ia akan meraih kebahagiaan di dunia, alam barzakh dan di akhirat. Yang menunjukkan agungnya do’a di atas, sampai-sampai Allah Ta’ala memerintahkan pada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memanjatkan do’a tersebut ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat-Nya dalam mimpi sebagaimana disebutkan dalam kisah di awal hadits. Meminta Seluruh Kebaikan Pertama, do’a di atas berisi meminta segala macam kebaikan dan meminta agar dijauhkan dari berbagai kemungkaran. Yang namanya kebaikan adalah segala hal yang Allah cintai berupa perkataan dan perbuatan, baik amalan wajib maupun amalan sunnah. Sedangkan kejelekan adalah setiap yang Allah benci berupa perkataan dan perbuatan. Siapa saja yang mendapatkan kebaikan yang diminta dalam do’a ini, maka ia telah meraih kebaikan di dunia dan akhirat. Inilah do’a yang jaami’, ringkas namun syarat makna. Do’a yang jaami’ seperti inilah yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sukai.  Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ الْجَوَامِعَ مِنْ الدُّعَاءِ وَيَدَعُ مَا سِوَى ذَلِكَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai doa-doa yang singkat padat, dan meninggalkan selain itu.” (HR. Abu Daud no. 1482, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani). Hendaklah kita membiasakan membaca do’a yang memiliki sifat demikian, apalagi yang langsung diajarkan atau dituntukan dalam Al Qur’an dan hadits Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keutamaan Mencintai Orang Miskin Pertama: Mencintai orang miskin termasuk kebaikan Mencintai orang miskin termasuk kebaikan. Dalam do’a yang diajarkan di atas, mencintai orang miskin disebutkan secara tersendiri dan ini menunjukkan pentingnya amalan ini, di samping menunjukkan kemuliaannya. Kedua: Mencintai orang miskin dan dekat dengan mereka akan memudahkan hisab seorang muslim pada hari kiamat Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ… “Barangsiapa menghilangkan satu kesusahan dunia dari seorang mukmin, Allah akan menghilangkan darinya satu kesusahan di hari Kiamat. Dan barangsiapa yang memudahkan kesulitan orang yang dililit hutang, Allah akan memudahkan atasnya di dunia dan akhirat ” (HR. Muslim no. 2699). Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a agar bisa menjadi bagian dari orang miskin (karena tawadhu’nya beliau) bahkan bisa berkumpul dengan mereka di hari kiamat karena orang miskin-lah yang mudah dihisab di hari kiamat. Mereka tidak memiliki banyak harta dibanding orang kaya, sehingga mereka lebih dahulu masuk surga. Bukti bahwa sedikit harta akan sedikit hisabnya adalah pada hadits Mahmum bin Labid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اثْنَتَانِ يَكْرَهُهُمَا ابْنُ آدَمَ الْمَوْتُ وَالْمَوْتُ خَيْرٌ لِلْمُؤْمِنِ مِنَ الْفِتْنَةِ وَيَكْرَهُ قِلَّةَ الْمَالِ وَقِلَّةُ الْمَالِ أَقُلُّ لِلْحِسَابِ “Dua hal yang tidak disukai oleh manusia:  kematian, padahal kematian itu baik bagi muslim tatkala fitnah melanda, dan yang tidak disukai pula adalah sedikit harta, padahal sedikit harta akan menyebabkan manusia mudah dihisab (pada hari kiamat)” (HR. Ahmad 5: 427. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid) Ketiga: Dekat dengan orang miskin berarti semakin dekat dengan Allah pada hari kiamat Dalam hadits Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ « اللَّهُمَّ أَحْيِنِى مِسْكِينًا وَأَمِتْنِى مِسْكِينًا وَاحْشُرْنِى فِى زُمْرَةِ الْمَسَاكِينِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ». فَقَالَتْ عَائِشَةُ لِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « إِنَّهُمْ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ قَبْلَ أَغْنِيَائِهِمْ بِأَرْبَعِينَ خَرِيفًا يَا عَائِشَةُ لاَ تَرُدِّى الْمِسْكِينَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ يَا عَائِشَةُ أَحِبِّى الْمَسَاكِينَ وَقَرِّبِيهِمْ فَإِنَّ اللَّهَ يُقَرِّبُكِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ » “Ya Allah, hidupkanlah aku dalam keadaan miskin, matikanlah aku dalam keadaan miskin dan kumpulkanlah aku bersama dengan orang-orang miskin pada hari kiamat”. ‘Aisyah berkata, “Mengapa –wahai Rasulullah- engkau meminta demikian?” “Orang-orang miskin itu masuk ke dalam surga 40 tahun sebelum orang-orang kaya. Wahai ‘Aisyah, janganlah engkau menolak orang miskin walau dengan sebelah kurma. Wahai ‘Aisyah, cintailah orang miskin dan dekatlah dengan mereka karena Allah akan dekat dengan-Mu pada hari kiamat”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (HR. Tirmidzi no. 2352. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Lihatlah bagaimana sampai Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong ‘Aisyah untuk mencintai dan dekat dengan orang miskin. Karena keutamaannya, seseorang akan semakin dekat dengan Allah pada hari kiamat. Namun patut diingat, Mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, yaitu dengan membantu dan menolong mereka. Jadi bukan hanya sekedar dekat dengan mereka. Catatan: Adapun maksud do’a yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas adalah agar Allah Ta’ala memberikan sifat tawadhu` dan rendah hati, serta agar tidak termasuk orang-orang yang sombong lagi zhalim maupun orang-orang kaya yang melampaui batas. Makna hadits ini bukanlah meminta agar beliau menjadi orang miskin, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Atsir rahimahullah, bahwa kata “miskin” dalam hadits di atas adalah tawadhu’. Sebab, di dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung dari kefakiran. Keempat: Mencintai orang miskin adalah landasan kecintaan pada Allah Para ulama menjelaskan bahwa mencintai orang miskin adalah landasan kecintaan pada Allah. Karena orang miskin tidaklah memiliki materi dibanding orang kaya. Namun seseorang harus mencintai si miskin itu karena Allah, artinya semakin si miskin itu beriman, ia pun semakin menaruh cinta padanya. Dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ لِلَّهِ وَأَبْغَضَ لِلَّهِ وَأَعْطَى لِلَّهِ وَمَنَعَ لِلَّهِ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ الإِيمَانَ “Barangsiapa yang mencintai karena Allah, membenci karena-Nya, memberi karena-Nya, dan tidak memberi juga karena-Nya, maka ia telah sempurna imannya” (HR. Abu Daud no. 4681, Tirmidzi no. 2521, dan Ahmad 3: 438. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Kelima: Mencintai orang miskin termasuk dalam wasiat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwasiat pada Abu Dzar Al Ghifari di mana Abu Dzar berkata, أَوْصَانِيْ خَلِيْلِي بِسَبْعٍ : بِحُبِّ الْمَسَاكِيْنِ وَأَنْ أَدْنُوَ مِنْهُمْ، وَأَنْ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلُ مِنِّي وَلاَ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ فَوقِيْ، وَأَنْ أَصِلَ رَحِمِيْ وَإِنْ جَفَانِيْ، وَأَنْ أُكْثِرَ مِنْ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ، وَأَنْ أَتَكَلَّمَ بِمُرِّ الْحَقِّ، وَلاَ تَأْخُذْنِيْ فِي اللهِ لَوْمَةُ لاَئِمٍ، وَأَنْ لاَ أَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا. “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku, (3) beliau memerintahkan agar aku menyambung silaturahmiku meskipun mereka berlaku kasar kepadaku, (4) aku dianjurkan agar memperbanyak ucapan laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah), (5) aku diperintah untuk mengatakan kebenaran meskipun pahit, (6) beliau berwasiat agar aku tidak takut celaan orang yang mencela dalam berdakwah kepada Allah, dan (7) beliau menasehatiku agar tidak meminta-minta sesuatu pun kepada manusia” (HR. Ahmad 5: 159. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Keenam: Memperjuangkan kehidupan orang miskin termasuk jihad di jalan Allah Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982). Ketujuh: Menolong orang miskin akan mudah memperoleh rizki dan pertolongan Allah, serta akan mudah mendapatkan barokah do’a mereka Dengan menolong orang-orang miskin dan lemah, kita akan memperoleh rezeki dan pertolongan dari Allah subhanahu wa ta’ala. Dalam hadits disebutkan bahwa Sa’ad menyangka bahwa ia memiliki kelebihan dari sahabat lainnya karena melimpahnya dunia pada dirinya, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَلْ تُنْصَرُوْنَ وَتُرْزَقُوْنَ إِلاَّ بِضُعَفَائِكُمْ “Kalian hanyalah mendapat pertolongan dan rezeki dengan sebab adanya orang-orang lemah dari kalangan kalian” (HR. Bukhari no. 2896). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا يَنْصُرُ اللهُ هَذَهِ اْلأُمَّةَ بِضَعِيْفِهَا: بِدَعْوَتِهِمْ، وَصَلاَتِهِمْ، وَإِخْلاَصِهِمْ. “Sesungguhnya Allah menolong ummat ini dengan sebab orang-orang lemah mereka di antara mereka, yaitu dengan doa, shalat, dan keikhlasan mereka” (HR. An Nasai no. 3178. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ibnu Baththol berkata, “Ibadah orang-orang lemah dan doa mereka lebih ikhlas dan lebih terasa khusyu’ karena mereka tidak punya ketergantungan hati pada dunia dan perhiasannya. Hati mereka pun jauh dari yang lain kecuali dekat pada Allah saja. Amalan mereka bersih dan do’a mereka pun mudah diijabahi (dikabulkan)”. Al Muhallab berkata, “Yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maksudkan adalah dorongan bagi Sa’ad agar bersifat tawadhu’, tidak sombong dan tidak usah menoleh pada harta yang ada pada mukmin yang lain” (Lihat Syarh Al Bukhari li Ibni Baththol, 9: 114). Kedelapan: Memiliki sifat tawadhu’ dan qona’ah Orang yang mencintai si miskin akan memberikan pengaruh baik pada dirinya yaitu semakin tawadhu’ (rendah diri) dan selalu merasa cukup (qona’ah) karena ia selalu memperhatikan bahwa ternyata Allah masih memberinya kelebihan materi dari yang lainnya. Inilah sifat mulia yang diajarkan Islam pada umatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu” (HR. Muslim no. 2963). Siapa Si Miskin yang Patut Dicintai? Perlu dipahami, siapa orang miskin yang pantas dicintai? Tentu saja bukan orang miskin yang musyrik. Tentu saja bukan orang yang sering meninggalkan shalat, atau yang lebih parah tidak pernah shalat. Tentu saja bukan yang malas puasa wajib di bulan Ramadhan. Tentu saja bukan yang gemar melakukan ajaran yang tidak ada tuntunan dalam Islam. Yang patut dicintai adalah seorang muslim yang taat. Begitu pula bukanlah masuk kategori miskin jika malas-malasan kerja, yang hanya menjadikan meminta-minta di jalan sebagai profesi harian. Pahamilah hadits berikut, yaitu dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِى تَرُدُّهُ الأُكْلَةُ وَالأُكْلَتَانِ ، وَلَكِنِ الْمِسْكِينُ الَّذِى لَيْسَ لَهُ غِنًى وَيَسْتَحْيِى أَوْ لاَ يَسْأَلُ النَّاسَ إِلْحَافًا “Namanya miskin bukanlah orang yang tidak menolak satu atau dua suap makanan. Akan tetapi miskin adalah orang yang tidak punya kecukupan, lantas ia pun malu atau tidak meminta dengan cara mendesak” (HR. Bukhari no. 1476). Baca ulasan lainnya di website ini: Janganlah Jadi Pengemis! Ya Allah, berilah kami sifat mencintai orang miskin dan menjadi mujahid di jalan Allah dengan memperjuangkan dan menolong mereka. اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan kebaikan dan meninggalkan kemungkaran serta aku memohon pada-Mu supaya bisa mencintai orang miskin Wa billahit taufiq. @ KSU, Riyadh, KSA, 14 Rabi’ut Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagspengemis qanaah


Ada sebuah do’a yang diajarkan oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang isinya: Allahumma inni as-aluka fi’lal khoiroot wa tarkal munkaroot wa hubbal masaakiin … (Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan kebaikan dan meninggalkan kemungkaran serta aku memohon pada-Mu sifat mencintai orang miskin). Dari do’a ini saja menunjukkan keutamaan seorang muslim mencintai orang miskin. Lalu kenapa sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berdo’a sedemikian rupa? Apa gerangan dengan si miskin? Mencintai orang miskin adalah tanda ikhlasnya cinta seseorang. Karena apa yang dia harap dari si miskin? Si miskin tidak memiliki materi atau harta yang banyak. Beda halnya dengan seseorang mencintai orang kaya, pasti ada maksud, ada udang di balik batu. Dan kadang maksud mencintai orang kaya tadi tidak ikhlas. Inilah di antara alasan kenapa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan do’a yang demikian kepada kita. Mari kita lihat penjelasan mengenai hadits yang kami maksudkan di atas. Dalam hadits qudsi, Allah Ta’ala berfirman, اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ وَأَنْ تَغْفِرَ لِى وَتَرْحَمَنِى وَإِذَا أَرَدْتَ فِتْنَةَ قَوْمٍ فَتَوَفَّنِى غَيْرَ مَفْتُونٍ أَسْأَلُكَ حُبَّكَ وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ وَحُبَّ عَمَلٍ يُقَرِّبُ إِلَى حُبِّكَ “Wahai Muhammad, jika engkau shalat, ucapkanlah do’a: Allahumma inni as-aluka fi’lal khoiroot wa tarkal munkaroot wa hubbal masaakiin, wa an taghfirolii wa tarhamanii, wa idza arodta fitnata qowmin fatawaffanii ghoiro maftuunin. As-aluka hubbak wa hubba maa yuhibbuk wa hubba ‘amalan yuqorribu ilaa hubbik (Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan kebaikan dan meninggalkan kemungkaran serta aku memohon pada-Mu supaya bisa mencintai orang miskin, ampunilah (dosa-dosa)ku, rahmatilah saya, jika Engkau menginginkan untuk menguji suatu kaum maka wafatkanlah saya dalam keadaan tidak terfitnah. Saya memohon agar dapat mencintai-Mu, mencintai orang-orang yang mencintai-Mu dan mencintai amal yang dapat mendekatkan diriku kepada cinta-Mu)”. Dalam lanjutan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, “Ini adalah benar. Belajar dan pelajarilah”. (HR. Tirmidzi no. 3235 dan Ahmad 5: 243. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Daftar Isi tutup 1. Kandungan Do’a yang Penuh Berkah 2. Meminta Seluruh Kebaikan 3. Keutamaan Mencintai Orang Miskin 4. Siapa Si Miskin yang Patut Dicintai? Kandungan Do’a yang Penuh Berkah Do’a yang penuh berkah di atas berisi berbagai macam permintaan dan menunjukkan kesempurnaan serta menjelaskan pula agungnya do’a yang diminta. Di dalamnya berisi permintaan agar diberi taufik untuk melaksanakan kebaikan dari berbagai macam amalan sholeh. Begitu pula di dalamnya berisi permintaan agar seorang muslim dijauhkan dari perbuatan munkar dan kejelekan. Juga di dalamnya seorang muslim meminta agar tidak terkena fitnah dan kerusakan dalam agama, hal dunia, dan saat hari pembalasan. Oleh karenanya, sudah sepatutnya seorang muslim memperbanyak do’a tersebut. Hendaklah pula ia memahami maksudnya, lalu mengamalkan isinya. Siapa saja yang mempelajari dan mengamalkan isi kandungan do’a tersebut niscaya ia akan meraih kebahagiaan di dunia, alam barzakh dan di akhirat. Yang menunjukkan agungnya do’a di atas, sampai-sampai Allah Ta’ala memerintahkan pada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memanjatkan do’a tersebut ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat-Nya dalam mimpi sebagaimana disebutkan dalam kisah di awal hadits. Meminta Seluruh Kebaikan Pertama, do’a di atas berisi meminta segala macam kebaikan dan meminta agar dijauhkan dari berbagai kemungkaran. Yang namanya kebaikan adalah segala hal yang Allah cintai berupa perkataan dan perbuatan, baik amalan wajib maupun amalan sunnah. Sedangkan kejelekan adalah setiap yang Allah benci berupa perkataan dan perbuatan. Siapa saja yang mendapatkan kebaikan yang diminta dalam do’a ini, maka ia telah meraih kebaikan di dunia dan akhirat. Inilah do’a yang jaami’, ringkas namun syarat makna. Do’a yang jaami’ seperti inilah yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sukai.  Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبُّ الْجَوَامِعَ مِنْ الدُّعَاءِ وَيَدَعُ مَا سِوَى ذَلِكَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai doa-doa yang singkat padat, dan meninggalkan selain itu.” (HR. Abu Daud no. 1482, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani). Hendaklah kita membiasakan membaca do’a yang memiliki sifat demikian, apalagi yang langsung diajarkan atau dituntukan dalam Al Qur’an dan hadits Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keutamaan Mencintai Orang Miskin Pertama: Mencintai orang miskin termasuk kebaikan Mencintai orang miskin termasuk kebaikan. Dalam do’a yang diajarkan di atas, mencintai orang miskin disebutkan secara tersendiri dan ini menunjukkan pentingnya amalan ini, di samping menunjukkan kemuliaannya. Kedua: Mencintai orang miskin dan dekat dengan mereka akan memudahkan hisab seorang muslim pada hari kiamat Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ… “Barangsiapa menghilangkan satu kesusahan dunia dari seorang mukmin, Allah akan menghilangkan darinya satu kesusahan di hari Kiamat. Dan barangsiapa yang memudahkan kesulitan orang yang dililit hutang, Allah akan memudahkan atasnya di dunia dan akhirat ” (HR. Muslim no. 2699). Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a agar bisa menjadi bagian dari orang miskin (karena tawadhu’nya beliau) bahkan bisa berkumpul dengan mereka di hari kiamat karena orang miskin-lah yang mudah dihisab di hari kiamat. Mereka tidak memiliki banyak harta dibanding orang kaya, sehingga mereka lebih dahulu masuk surga. Bukti bahwa sedikit harta akan sedikit hisabnya adalah pada hadits Mahmum bin Labid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اثْنَتَانِ يَكْرَهُهُمَا ابْنُ آدَمَ الْمَوْتُ وَالْمَوْتُ خَيْرٌ لِلْمُؤْمِنِ مِنَ الْفِتْنَةِ وَيَكْرَهُ قِلَّةَ الْمَالِ وَقِلَّةُ الْمَالِ أَقُلُّ لِلْحِسَابِ “Dua hal yang tidak disukai oleh manusia:  kematian, padahal kematian itu baik bagi muslim tatkala fitnah melanda, dan yang tidak disukai pula adalah sedikit harta, padahal sedikit harta akan menyebabkan manusia mudah dihisab (pada hari kiamat)” (HR. Ahmad 5: 427. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid) Ketiga: Dekat dengan orang miskin berarti semakin dekat dengan Allah pada hari kiamat Dalam hadits Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ « اللَّهُمَّ أَحْيِنِى مِسْكِينًا وَأَمِتْنِى مِسْكِينًا وَاحْشُرْنِى فِى زُمْرَةِ الْمَسَاكِينِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ». فَقَالَتْ عَائِشَةُ لِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « إِنَّهُمْ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ قَبْلَ أَغْنِيَائِهِمْ بِأَرْبَعِينَ خَرِيفًا يَا عَائِشَةُ لاَ تَرُدِّى الْمِسْكِينَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ يَا عَائِشَةُ أَحِبِّى الْمَسَاكِينَ وَقَرِّبِيهِمْ فَإِنَّ اللَّهَ يُقَرِّبُكِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ » “Ya Allah, hidupkanlah aku dalam keadaan miskin, matikanlah aku dalam keadaan miskin dan kumpulkanlah aku bersama dengan orang-orang miskin pada hari kiamat”. ‘Aisyah berkata, “Mengapa –wahai Rasulullah- engkau meminta demikian?” “Orang-orang miskin itu masuk ke dalam surga 40 tahun sebelum orang-orang kaya. Wahai ‘Aisyah, janganlah engkau menolak orang miskin walau dengan sebelah kurma. Wahai ‘Aisyah, cintailah orang miskin dan dekatlah dengan mereka karena Allah akan dekat dengan-Mu pada hari kiamat”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (HR. Tirmidzi no. 2352. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Lihatlah bagaimana sampai Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong ‘Aisyah untuk mencintai dan dekat dengan orang miskin. Karena keutamaannya, seseorang akan semakin dekat dengan Allah pada hari kiamat. Namun patut diingat, Mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, yaitu dengan membantu dan menolong mereka. Jadi bukan hanya sekedar dekat dengan mereka. Catatan: Adapun maksud do’a yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas adalah agar Allah Ta’ala memberikan sifat tawadhu` dan rendah hati, serta agar tidak termasuk orang-orang yang sombong lagi zhalim maupun orang-orang kaya yang melampaui batas. Makna hadits ini bukanlah meminta agar beliau menjadi orang miskin, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Atsir rahimahullah, bahwa kata “miskin” dalam hadits di atas adalah tawadhu’. Sebab, di dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung dari kefakiran. Keempat: Mencintai orang miskin adalah landasan kecintaan pada Allah Para ulama menjelaskan bahwa mencintai orang miskin adalah landasan kecintaan pada Allah. Karena orang miskin tidaklah memiliki materi dibanding orang kaya. Namun seseorang harus mencintai si miskin itu karena Allah, artinya semakin si miskin itu beriman, ia pun semakin menaruh cinta padanya. Dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ لِلَّهِ وَأَبْغَضَ لِلَّهِ وَأَعْطَى لِلَّهِ وَمَنَعَ لِلَّهِ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ الإِيمَانَ “Barangsiapa yang mencintai karena Allah, membenci karena-Nya, memberi karena-Nya, dan tidak memberi juga karena-Nya, maka ia telah sempurna imannya” (HR. Abu Daud no. 4681, Tirmidzi no. 2521, dan Ahmad 3: 438. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Kelima: Mencintai orang miskin termasuk dalam wasiat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwasiat pada Abu Dzar Al Ghifari di mana Abu Dzar berkata, أَوْصَانِيْ خَلِيْلِي بِسَبْعٍ : بِحُبِّ الْمَسَاكِيْنِ وَأَنْ أَدْنُوَ مِنْهُمْ، وَأَنْ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلُ مِنِّي وَلاَ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ فَوقِيْ، وَأَنْ أَصِلَ رَحِمِيْ وَإِنْ جَفَانِيْ، وَأَنْ أُكْثِرَ مِنْ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ، وَأَنْ أَتَكَلَّمَ بِمُرِّ الْحَقِّ، وَلاَ تَأْخُذْنِيْ فِي اللهِ لَوْمَةُ لاَئِمٍ، وَأَنْ لاَ أَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا. “Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: (1) supaya aku mencintai orang-orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintahkan aku agar aku melihat kepada orang yang berada di bawahku dan tidak melihat kepada orang yang berada di atasku, (3) beliau memerintahkan agar aku menyambung silaturahmiku meskipun mereka berlaku kasar kepadaku, (4) aku dianjurkan agar memperbanyak ucapan laa hawla wa laa quwwata illa billah (tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah), (5) aku diperintah untuk mengatakan kebenaran meskipun pahit, (6) beliau berwasiat agar aku tidak takut celaan orang yang mencela dalam berdakwah kepada Allah, dan (7) beliau menasehatiku agar tidak meminta-minta sesuatu pun kepada manusia” (HR. Ahmad 5: 159. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Keenam: Memperjuangkan kehidupan orang miskin termasuk jihad di jalan Allah Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982). Ketujuh: Menolong orang miskin akan mudah memperoleh rizki dan pertolongan Allah, serta akan mudah mendapatkan barokah do’a mereka Dengan menolong orang-orang miskin dan lemah, kita akan memperoleh rezeki dan pertolongan dari Allah subhanahu wa ta’ala. Dalam hadits disebutkan bahwa Sa’ad menyangka bahwa ia memiliki kelebihan dari sahabat lainnya karena melimpahnya dunia pada dirinya, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, هَلْ تُنْصَرُوْنَ وَتُرْزَقُوْنَ إِلاَّ بِضُعَفَائِكُمْ “Kalian hanyalah mendapat pertolongan dan rezeki dengan sebab adanya orang-orang lemah dari kalangan kalian” (HR. Bukhari no. 2896). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا يَنْصُرُ اللهُ هَذَهِ اْلأُمَّةَ بِضَعِيْفِهَا: بِدَعْوَتِهِمْ، وَصَلاَتِهِمْ، وَإِخْلاَصِهِمْ. “Sesungguhnya Allah menolong ummat ini dengan sebab orang-orang lemah mereka di antara mereka, yaitu dengan doa, shalat, dan keikhlasan mereka” (HR. An Nasai no. 3178. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Ibnu Baththol berkata, “Ibadah orang-orang lemah dan doa mereka lebih ikhlas dan lebih terasa khusyu’ karena mereka tidak punya ketergantungan hati pada dunia dan perhiasannya. Hati mereka pun jauh dari yang lain kecuali dekat pada Allah saja. Amalan mereka bersih dan do’a mereka pun mudah diijabahi (dikabulkan)”. Al Muhallab berkata, “Yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maksudkan adalah dorongan bagi Sa’ad agar bersifat tawadhu’, tidak sombong dan tidak usah menoleh pada harta yang ada pada mukmin yang lain” (Lihat Syarh Al Bukhari li Ibni Baththol, 9: 114). Kedelapan: Memiliki sifat tawadhu’ dan qona’ah Orang yang mencintai si miskin akan memberikan pengaruh baik pada dirinya yaitu semakin tawadhu’ (rendah diri) dan selalu merasa cukup (qona’ah) karena ia selalu memperhatikan bahwa ternyata Allah masih memberinya kelebihan materi dari yang lainnya. Inilah sifat mulia yang diajarkan Islam pada umatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ “Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu (dalam masalah ini). Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu” (HR. Muslim no. 2963). Siapa Si Miskin yang Patut Dicintai? Perlu dipahami, siapa orang miskin yang pantas dicintai? Tentu saja bukan orang miskin yang musyrik. Tentu saja bukan orang yang sering meninggalkan shalat, atau yang lebih parah tidak pernah shalat. Tentu saja bukan yang malas puasa wajib di bulan Ramadhan. Tentu saja bukan yang gemar melakukan ajaran yang tidak ada tuntunan dalam Islam. Yang patut dicintai adalah seorang muslim yang taat. Begitu pula bukanlah masuk kategori miskin jika malas-malasan kerja, yang hanya menjadikan meminta-minta di jalan sebagai profesi harian. Pahamilah hadits berikut, yaitu dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِى تَرُدُّهُ الأُكْلَةُ وَالأُكْلَتَانِ ، وَلَكِنِ الْمِسْكِينُ الَّذِى لَيْسَ لَهُ غِنًى وَيَسْتَحْيِى أَوْ لاَ يَسْأَلُ النَّاسَ إِلْحَافًا “Namanya miskin bukanlah orang yang tidak menolak satu atau dua suap makanan. Akan tetapi miskin adalah orang yang tidak punya kecukupan, lantas ia pun malu atau tidak meminta dengan cara mendesak” (HR. Bukhari no. 1476). Baca ulasan lainnya di website ini: Janganlah Jadi Pengemis! Ya Allah, berilah kami sifat mencintai orang miskin dan menjadi mujahid di jalan Allah dengan memperjuangkan dan menolong mereka. اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ وَحُبَّ الْمَسَاكِينِ Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan kebaikan dan meninggalkan kemungkaran serta aku memohon pada-Mu supaya bisa mencintai orang miskin Wa billahit taufiq. @ KSU, Riyadh, KSA, 14 Rabi’ut Tsani 1433 H www.rumaysho.com Tagspengemis qanaah

Sesuai Persangkaan Hamba pada Allah

Sesuai persangkaan hamba pada Allah. Artinya, jika seorang hamba bertaubat dengan taubatan nashuha (yang tulus), maka Allah akan menerima taubatnya. Jika dia yakin do’anya akan dikabulkan, maka Allah akan mudah mengabulkan. Berbeda jika kondisinya sudah putus asa dan sudah berburuk sangka pada Allah sejak awal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِى بِى “Aku sesuai dengan persangkaan hamba pada-Ku” (Muttafaqun ‘alaih). Hadits ini mengajarkan bagaimana seorang muslim harus huznuzhon pada Allah dan memiliki sikap roja‘ (harap) pada-Nya. Mengenai makna hadits di atas, Al Qodhi ‘Iyadh berkata, “Sebagian ulama mengatakan bahwa maknanya adalah Allah akan memberi ampunan jika hamba meminta ampunan. Allah akan menerima taubat jika hamba bertaubat. Allah akan mengabulkan do’a jika hamba meminta. Allah akan beri kecukupan jika hamba meminta kecukupan. Ulama lainnya berkata maknanya adalah berharap pada Allah (roja’) dan meminta ampunannya” (Syarh Muslim, 17: 2). Inilah bentuk husnuzhon atau berprasangka baik pada Allah yang diajarkan pada seorang muslim. Jabir berkata bahwa ia pernah mendengar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat tiga hari sebelum wafatnya beliau, لاَ يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلاَّ وَهُوَ يُحْسِنُ بِاللَّهِ الظَّنَّ “Janganlah salah seorang di antara kalian mati melainkan ia harus berhusnu zhon pada Allah” (HR. Muslim no. 2877). Husnuzhon pada Allah, itulah yang diajarkan pada kita dalam do’a. Ketika kita berdo’a pada Allah kita harus yakin bahwa do’a kita akan dikabulkan dengan tetap melakukan sebab terkabulnya do’a dan menjauhi berbagai pantangan yang menghalangi terkabulnya do’a.  Karena ingatlah bahwasanya do’a itu begitu ampuh jika seseorang berhusnuzhon pada Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ “Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (QS. Ghofir/ Al Mu’min: 60) وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al Baqarah: 186) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنَ الدُّعَاءِ “Tidak ada sesuatu yang lebih besar pengaruhnya di sisi Allah Ta’ala selain do’a.” (HR. Tirmidzi no. 3370, Ibnu Majah no. 3829, dan Ahmad 2: 362, hasan) Jika seseorang berdo’a dalam  keadaan yakin do’anya akan terkabul, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi no. 3479, hasan) Jika do’a tak kunjung terkabul, maka yakinlah bahwa ada yang terbaik di balik itu. Dari Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا. قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ اللَّهُ أَكْثَرُ “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: (1) Allah akan segera mengabulkan do’anya, (2) Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan (3) Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.” (HR. Ahmad 3: 18, sanad jayyid). Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam berkata, فالإلحاحُ بالدعاء بالمغفرة مع رجاء الله تعالى موجبٌ للمغفرة “Terus meminta dengan do’a dan memohon ampunan Allah disertai rasa penuh harap pada-Nya, adalah jalan mudah mendapatkan maghfiroh (ampunan).” Maka yakinlah terus pada janji Allah, husnuzhon-lah pada-Nya. Janganlah berprasangka kecuali yang baik pada Allah. Dan jangan putus asa dari rahmat Allah dan teruslah berdo’a serta memohon pada-Nya. Ya Allah, kabulkanlah dan perkenankanlah setiap do’a kami.   @ KSU, Riyadh, KSA, 13 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Allah Akan Kabulkan, Husnuzhan kepada Allah Hamba Allah dan Budak Dunia Tagsadab doa

Sesuai Persangkaan Hamba pada Allah

Sesuai persangkaan hamba pada Allah. Artinya, jika seorang hamba bertaubat dengan taubatan nashuha (yang tulus), maka Allah akan menerima taubatnya. Jika dia yakin do’anya akan dikabulkan, maka Allah akan mudah mengabulkan. Berbeda jika kondisinya sudah putus asa dan sudah berburuk sangka pada Allah sejak awal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِى بِى “Aku sesuai dengan persangkaan hamba pada-Ku” (Muttafaqun ‘alaih). Hadits ini mengajarkan bagaimana seorang muslim harus huznuzhon pada Allah dan memiliki sikap roja‘ (harap) pada-Nya. Mengenai makna hadits di atas, Al Qodhi ‘Iyadh berkata, “Sebagian ulama mengatakan bahwa maknanya adalah Allah akan memberi ampunan jika hamba meminta ampunan. Allah akan menerima taubat jika hamba bertaubat. Allah akan mengabulkan do’a jika hamba meminta. Allah akan beri kecukupan jika hamba meminta kecukupan. Ulama lainnya berkata maknanya adalah berharap pada Allah (roja’) dan meminta ampunannya” (Syarh Muslim, 17: 2). Inilah bentuk husnuzhon atau berprasangka baik pada Allah yang diajarkan pada seorang muslim. Jabir berkata bahwa ia pernah mendengar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat tiga hari sebelum wafatnya beliau, لاَ يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلاَّ وَهُوَ يُحْسِنُ بِاللَّهِ الظَّنَّ “Janganlah salah seorang di antara kalian mati melainkan ia harus berhusnu zhon pada Allah” (HR. Muslim no. 2877). Husnuzhon pada Allah, itulah yang diajarkan pada kita dalam do’a. Ketika kita berdo’a pada Allah kita harus yakin bahwa do’a kita akan dikabulkan dengan tetap melakukan sebab terkabulnya do’a dan menjauhi berbagai pantangan yang menghalangi terkabulnya do’a.  Karena ingatlah bahwasanya do’a itu begitu ampuh jika seseorang berhusnuzhon pada Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ “Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (QS. Ghofir/ Al Mu’min: 60) وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al Baqarah: 186) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنَ الدُّعَاءِ “Tidak ada sesuatu yang lebih besar pengaruhnya di sisi Allah Ta’ala selain do’a.” (HR. Tirmidzi no. 3370, Ibnu Majah no. 3829, dan Ahmad 2: 362, hasan) Jika seseorang berdo’a dalam  keadaan yakin do’anya akan terkabul, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi no. 3479, hasan) Jika do’a tak kunjung terkabul, maka yakinlah bahwa ada yang terbaik di balik itu. Dari Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا. قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ اللَّهُ أَكْثَرُ “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: (1) Allah akan segera mengabulkan do’anya, (2) Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan (3) Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.” (HR. Ahmad 3: 18, sanad jayyid). Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam berkata, فالإلحاحُ بالدعاء بالمغفرة مع رجاء الله تعالى موجبٌ للمغفرة “Terus meminta dengan do’a dan memohon ampunan Allah disertai rasa penuh harap pada-Nya, adalah jalan mudah mendapatkan maghfiroh (ampunan).” Maka yakinlah terus pada janji Allah, husnuzhon-lah pada-Nya. Janganlah berprasangka kecuali yang baik pada Allah. Dan jangan putus asa dari rahmat Allah dan teruslah berdo’a serta memohon pada-Nya. Ya Allah, kabulkanlah dan perkenankanlah setiap do’a kami.   @ KSU, Riyadh, KSA, 13 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Allah Akan Kabulkan, Husnuzhan kepada Allah Hamba Allah dan Budak Dunia Tagsadab doa
Sesuai persangkaan hamba pada Allah. Artinya, jika seorang hamba bertaubat dengan taubatan nashuha (yang tulus), maka Allah akan menerima taubatnya. Jika dia yakin do’anya akan dikabulkan, maka Allah akan mudah mengabulkan. Berbeda jika kondisinya sudah putus asa dan sudah berburuk sangka pada Allah sejak awal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِى بِى “Aku sesuai dengan persangkaan hamba pada-Ku” (Muttafaqun ‘alaih). Hadits ini mengajarkan bagaimana seorang muslim harus huznuzhon pada Allah dan memiliki sikap roja‘ (harap) pada-Nya. Mengenai makna hadits di atas, Al Qodhi ‘Iyadh berkata, “Sebagian ulama mengatakan bahwa maknanya adalah Allah akan memberi ampunan jika hamba meminta ampunan. Allah akan menerima taubat jika hamba bertaubat. Allah akan mengabulkan do’a jika hamba meminta. Allah akan beri kecukupan jika hamba meminta kecukupan. Ulama lainnya berkata maknanya adalah berharap pada Allah (roja’) dan meminta ampunannya” (Syarh Muslim, 17: 2). Inilah bentuk husnuzhon atau berprasangka baik pada Allah yang diajarkan pada seorang muslim. Jabir berkata bahwa ia pernah mendengar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat tiga hari sebelum wafatnya beliau, لاَ يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلاَّ وَهُوَ يُحْسِنُ بِاللَّهِ الظَّنَّ “Janganlah salah seorang di antara kalian mati melainkan ia harus berhusnu zhon pada Allah” (HR. Muslim no. 2877). Husnuzhon pada Allah, itulah yang diajarkan pada kita dalam do’a. Ketika kita berdo’a pada Allah kita harus yakin bahwa do’a kita akan dikabulkan dengan tetap melakukan sebab terkabulnya do’a dan menjauhi berbagai pantangan yang menghalangi terkabulnya do’a.  Karena ingatlah bahwasanya do’a itu begitu ampuh jika seseorang berhusnuzhon pada Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ “Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (QS. Ghofir/ Al Mu’min: 60) وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al Baqarah: 186) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنَ الدُّعَاءِ “Tidak ada sesuatu yang lebih besar pengaruhnya di sisi Allah Ta’ala selain do’a.” (HR. Tirmidzi no. 3370, Ibnu Majah no. 3829, dan Ahmad 2: 362, hasan) Jika seseorang berdo’a dalam  keadaan yakin do’anya akan terkabul, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi no. 3479, hasan) Jika do’a tak kunjung terkabul, maka yakinlah bahwa ada yang terbaik di balik itu. Dari Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا. قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ اللَّهُ أَكْثَرُ “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: (1) Allah akan segera mengabulkan do’anya, (2) Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan (3) Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.” (HR. Ahmad 3: 18, sanad jayyid). Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam berkata, فالإلحاحُ بالدعاء بالمغفرة مع رجاء الله تعالى موجبٌ للمغفرة “Terus meminta dengan do’a dan memohon ampunan Allah disertai rasa penuh harap pada-Nya, adalah jalan mudah mendapatkan maghfiroh (ampunan).” Maka yakinlah terus pada janji Allah, husnuzhon-lah pada-Nya. Janganlah berprasangka kecuali yang baik pada Allah. Dan jangan putus asa dari rahmat Allah dan teruslah berdo’a serta memohon pada-Nya. Ya Allah, kabulkanlah dan perkenankanlah setiap do’a kami.   @ KSU, Riyadh, KSA, 13 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Allah Akan Kabulkan, Husnuzhan kepada Allah Hamba Allah dan Budak Dunia Tagsadab doa


Sesuai persangkaan hamba pada Allah. Artinya, jika seorang hamba bertaubat dengan taubatan nashuha (yang tulus), maka Allah akan menerima taubatnya. Jika dia yakin do’anya akan dikabulkan, maka Allah akan mudah mengabulkan. Berbeda jika kondisinya sudah putus asa dan sudah berburuk sangka pada Allah sejak awal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِى بِى “Aku sesuai dengan persangkaan hamba pada-Ku” (Muttafaqun ‘alaih). Hadits ini mengajarkan bagaimana seorang muslim harus huznuzhon pada Allah dan memiliki sikap roja‘ (harap) pada-Nya. Mengenai makna hadits di atas, Al Qodhi ‘Iyadh berkata, “Sebagian ulama mengatakan bahwa maknanya adalah Allah akan memberi ampunan jika hamba meminta ampunan. Allah akan menerima taubat jika hamba bertaubat. Allah akan mengabulkan do’a jika hamba meminta. Allah akan beri kecukupan jika hamba meminta kecukupan. Ulama lainnya berkata maknanya adalah berharap pada Allah (roja’) dan meminta ampunannya” (Syarh Muslim, 17: 2). Inilah bentuk husnuzhon atau berprasangka baik pada Allah yang diajarkan pada seorang muslim. Jabir berkata bahwa ia pernah mendengar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat tiga hari sebelum wafatnya beliau, لاَ يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلاَّ وَهُوَ يُحْسِنُ بِاللَّهِ الظَّنَّ “Janganlah salah seorang di antara kalian mati melainkan ia harus berhusnu zhon pada Allah” (HR. Muslim no. 2877). Husnuzhon pada Allah, itulah yang diajarkan pada kita dalam do’a. Ketika kita berdo’a pada Allah kita harus yakin bahwa do’a kita akan dikabulkan dengan tetap melakukan sebab terkabulnya do’a dan menjauhi berbagai pantangan yang menghalangi terkabulnya do’a.  Karena ingatlah bahwasanya do’a itu begitu ampuh jika seseorang berhusnuzhon pada Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ “Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (QS. Ghofir/ Al Mu’min: 60) وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al Baqarah: 186) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنَ الدُّعَاءِ “Tidak ada sesuatu yang lebih besar pengaruhnya di sisi Allah Ta’ala selain do’a.” (HR. Tirmidzi no. 3370, Ibnu Majah no. 3829, dan Ahmad 2: 362, hasan) Jika seseorang berdo’a dalam  keadaan yakin do’anya akan terkabul, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi no. 3479, hasan) Jika do’a tak kunjung terkabul, maka yakinlah bahwa ada yang terbaik di balik itu. Dari Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا. قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ اللَّهُ أَكْثَرُ “Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: (1) Allah akan segera mengabulkan do’anya, (2) Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan (3) Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.” (HR. Ahmad 3: 18, sanad jayyid). Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam berkata, فالإلحاحُ بالدعاء بالمغفرة مع رجاء الله تعالى موجبٌ للمغفرة “Terus meminta dengan do’a dan memohon ampunan Allah disertai rasa penuh harap pada-Nya, adalah jalan mudah mendapatkan maghfiroh (ampunan).” Maka yakinlah terus pada janji Allah, husnuzhon-lah pada-Nya. Janganlah berprasangka kecuali yang baik pada Allah. Dan jangan putus asa dari rahmat Allah dan teruslah berdo’a serta memohon pada-Nya. Ya Allah, kabulkanlah dan perkenankanlah setiap do’a kami.   @ KSU, Riyadh, KSA, 13 Rabi’uts Tsani 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Allah Akan Kabulkan, Husnuzhan kepada Allah Hamba Allah dan Budak Dunia Tagsadab doa

Riba = Susah di Dunia dan Akhirat

06MarRiba = Susah di Dunia dan AkhiratMarch 6, 2012Aqidah, Metode Beragama, Pilihan Redaksi • Prolog Andaikan ada berita yang mengabarkan tentang seorang anak yang memperkosa ibu kandungnya sendiri, penulis yakin gelombang kutukan terhadap pelaku perbuatan keji tersebut akan tak kuasa untuk dibendung! Bisa dipastikan tidak ada satupun orang yang berakal sehat mendukung perilaku munkar tersebut! Namun, bagaimana halnya jika ada iklan bank yang mempromosikan pinjaman dengan bunga lunak? Akankah ada pengingkaran terhadap praktek ribawi tersebut? Ataukah justru hal itu dianggap sebagai berita yang lazim, atau bahkan akan menuai pujian lantaran lunaknya bunga yang ditawarkan? Lalu sebaliknya, ustadz yang memperingatkan umat dari bahaya berhubungan dengan bank dalam model transaksi seperti itu, akan dicap sebagai orang yang kaku, keras, saklek, dan segudang stigma lainnya? Begitulah kira-kira sekelumit realita ketidaksadaran banyak umat dengan bahaya riba. Padahal menurut kacamata Islam, berzina dengan ibu kandung dan memakan riba dosanya adalah selevel! Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “الرِّبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَاباً، أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ” “Riba ada tujuh puluh tiga tingkatan. Yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menzinai ibunya”. HR. Al-Hakim dan dinyatakan sahih oleh beliau dan al-Albany. • Periodisasi Pengharaman Riba1 Sebagaimana khamar, riba tidak Allah haramkan sekaligus, melainkan melalui tahapan yang hampir sama dengan tahapan pengharaman khamar. Pengetahuan tentang hal ini bukan untuk merubah hukum riba; sebab riba sudah jelas haram berdasarkan al-Qur’an, Sunnah maupun ijma’. Namun untuk mengetahui sejarah turunnya ayat-ayat yang berbicara tentang riba, juga untuk mengenal besarnya hikmah dan kasih sayang Allah yang mempertimbangkan kondisi psikologis para hamba-Nya dan tingkat kesiapan mereka dalam menerima hukum. Tidak kalah pentingnya juga, untuk mempelajari berbagai sisi argumen al-Qur’an dalam mengharamkan riba. 1. Tahap pertama dengan mematahkan paradigma manusia bahwa riba akan melipatgandakan harta. Pada tahap pertama ini, Allah ta’ala hanya memberitahukan pada mereka, bahwa cara yang mereka gunakan untuk mengembangkan uang melalui riba sesungguhnya sama sekali tidak akan berlipat di mata Allah ta’ala. Bahkan dengan cara seperti itu, secara makro berakibat pada tidak seimbangnya sistem perekonomian yang berujung pada penurunan nilai mata uang melalui inflasi. Dan hal ini justru akan merugikan mereka sendiri. Pematahan paradigma ini Allah gambarkan dalam QS. Ar-Rum (30): 39; “Sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)”. 2. Tahap kedua: Pemberitahuan bahwa riba diharamkan atas umat terdahulu. Setelah mematahkan paradigma tentang melipat gandakan uang sebagaimana di atas, Allah ta’ala lalu menginformasikan bahwa karena buruknya sistem ribawi ini, maka umat-umat terdahulu juga telah dilarang untuk melakukannya. Bahkan karena mereka tetap bersikeras memakan riba, maka Allah kategorikan mereka sebagai orang-orang kafir dan Allah ancam mereka dengan azab yang pedih. Ayat ini juga mengisyaratkan kemungkinan akan diharamkannya riba atas umat Islam, sebagaimana telah diharamkan atas umat sebelumnya. Allah ta’ala berfirman, “Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah dihalalkan; dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah. Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih”.QS. An-Nisa’ (4): 160-161. 3. Tahap ketiga: Gambaran bahwa riba akan membuahkan kezaliman yang berlipat ganda. Pada tahapan yang ketiga, Allah ta’ala menerangkan bahwa riba mengakibat kezaliman yang berlipat ganda. Di antara bentuknya: si pemberi pinjaman akan membebani peminjam dengan bunga sebagai kompensasi dari pertangguhan waktu pembayaran hutang tersebut. Yang itu akan semakin bertambah dengan berjalannya waktu, apalagi manakala tenggat waktu yang telah disepakati tidak bisa dipenuhi oleh peminjam. Sehingga si peminjam akan sangat sengsara karena terbebani dengan hutang yang semakin berlipat ganda.2 Salah satu yang perlu digarisbawahi, sebagaimana dijelaskan antara lain oleh asy-Syaukany dalam Tafsirnya, bahwa ayat ini sama sekali tidak menggambarkan bahwa riba yang dilarang adalah yang berlipat ganda, sedangkan yang tidak berlipat ganda tidak dilarang. Pemahaman seperti ini adalah pemahaman yang keliru dan tidak dimaksudkan dalam ayat ini.3 Allah ta’ala mengingatkan, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan.”QS. Ali Imran (3):130. 4. Tahap keempat: Pengharaman segala macam dan bentuk riba. Ini merupakan tahapan terakhir dari seluruh rangkaian periodisasi pengharaman riba. Dalam tahap ini, seluruh rangkaian aktivitas dan muamalah yang berkaitan dengan riba, baik langsung maupun tidak langsung, berlipat ganda maupun tidak berlipat ganda, besar maupun kecil, semuanya adalah terlarang dan termasuk dosa besar. Allah ta’ala menegaskan, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) bila kamu orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak pula dizalimi (dirugikan).”QS. Al-Baqarah (2): 278-279. • Kerugian duniawi pelaku riba Satu hal yang seharusnya selalu diingat setiap insan, manakala Islam melarang suatu perbuatan, pasti perilaku tersebut memuat kerusakan fatal atau mengakibatkan bahaya besar bagi pelakunya, baik di dunia maupun akhirat. Sekalipun barangkali perbuatan itu mengandung beberapa manfaat. Jika dicermati ulang dengan teliti, ternyata manfaat tadi bila dibandingan dengan keburukan yang ditimbulkannya, jelas tidak ada apa-apanya. Banyak orang mengira bahwa dengan jual beli sistem riba atau meminjamkan uang yang berbunga akan menguntungkan dirinya, padahal sejatinya tidaklah demikian. Keuntungan yang nampaknya banyak, tidak lain hanyalah fatamorgana belaka. Allah ta’ala berfirman, “Allah melenyapkan riba dan menyuburkan sedekah”. QS. Al-Baqarah (2): 276. Lenyapnya harta hasil riba, kata Imam Ibn Katsir dalam Tafsirnya, bisa jadi lenyap secara total dari tangan pemiliknya, atau keberkahan harta tersebut hilang, sehingga tidak bisa dipetik manfaatnya. Di antara indikasi ketidakberkahan suatu harta, manakala dimakan, dia akan menumbuhkan berbagai macam penyakit di tubuh, menjadikan hati tidak tentram, membuat anak-anak nakal dan sulit diatur. Manakala digunakan untuk membangun rumah, maka tidak nyaman untuk ditinggali. Bahkan bisa jadi Allah akan memusnahkannya dalam sekejap, dengan mengirim api untuk membakarnya, atau mengutus air untuk menenggelamkannya, atau musibah lainnya. Itu sekedar contoh dampak buruk riba yang berskala kecil (baca: pribadi). Adapun dampaknya yang lebih luas, kiranya krisis ekonomi di Amerika belum lama ini merupakan contoh paling mudah dan jelasnya. Banyak orang merasa heran bagaimana Amerika Serikat yang konon memiliki sistem ekonomi dan keuangan yang kuat, bisa mengalami krisis yang begitu parah, hingga total hutang negeri Paman Sam saat ini mencapai 15 triliun dolar, sebagaimana dilansir blog ekonomi, The Economy Collapse (TEC). Usut punya usut, biang keladi dari krisis tersebut tidak lain adalah lembaga keuangan di Amerika Serikat, terutama perbankan. Bahwa negara Amerika menjalan sistem ekonomi riba tentu kita semua sudah tahu. Tapi bukan hanya itu masalahnya. Ada tindakan negatif yang dilakukan bank-bank di Amerika untuk meraup keuntungan lebih. Tindakan ini berkaitan dengan pemberian kredit rumah. Permisalan gampangnya seperti ini. Para nasabah seharusnya membayar cicilan bunga kredit sebesar 200 ribu setiap bulan. Ternyata bank memberikan keringanan semu kepada nasabah dengan menarik cicilan bunga kredit sebesar 100 ribu setiap bulan. Tentu 100 ribu sisanya tidak direlakan begitu saja. Lebih kejamnya sisa cicilan bunga tersebut dimasukkan ke dalam hutang kredit pokok. Secara otomatis, pokok kredit yang bertambah akan menyebabkan nominal bunga pinjaman pun bertambah. Intinya bisa dikatakan, bunga pinjaman kemudian berbunga lagi. Tentu hal ini membuat para nasabah tidak mampu membayar cicilan karena nilainya terus membengkak. Akibatnya, banyak nasabah yang harus kehilangan rumah kredit tersebut. Lebih lanjut hal ini berdampak pada merosotnya bisnis properti yang ada di Amerika. Bak bola salju, krisis ini terus menggelinding sambil menyeret gumpalan-gumpalan krisis yang lain hingga terus menjalar ke benua Eropa. Sungguh benar firman Allah ta’ala dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 276 tersebut di atas. Cukup kiranya bagi umat manusia krisis ekonomi di Asia, Amerika, dan Eropa menjadi pelajaran yang berharga. Terutama sekali bagi kita sebagai umat Islam yang diberikan sistem ekonomi terbaik dari sisi Allah. Dan sudah saatnya bagi kita untuk hijrah dari ekonomi kapitalis atau riba kepada ekonomi Islam atau syariah. Ini semua untuk kemaslahatan kita di dunia terutama di akhirat kelak. 4 • Kerugian ukhrawi pelaku riba Keterangan di atas baru membahas tentang sebagian kecil dampak buruk riba di dunia, yang ini tidak ada apa-apanya dibanding dengan akibatnya di akhirat. Sejak awal kebangkitan para pemakan riba dari alam kubur saja, mereka sudah berpenampilan mengenaskan; seperti orang gila yang kesurupan setan! “Orang-orang yang memakan riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. QS. Al-Baqarah (2): 275. Kelanjutannya, mereka terancam dengan siksaan yang sangat pedih di neraka. “Barangsiapa mendapat peringatan dari Rabbnya, lalu ia berhenti (dari memakan riba), maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Namun barang siapa yang kembali (memakan riba), maka bagi mereka adalah azab neraka dan mereka kekal di dalamnya”. QS. Al-Baqarah (2): 275. Sunnah Nabi shallallahu’alaihiwasallam mendeskripsikan berbagai jenis siksaan yang disiapkan Allah untuk para pemakan riba. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menuturkan ‘kunjungannya’ ke neraka, “Kami mendatangi sungai yang airnya merah seperti darah. Tiba-tiba ada seorang lelaki yang yang berenang di dalamnya, dan di tepi sungai ada orang yang mengumpulkan batu banyak sekali. Lalu orang yang berenang itu mendatangi orang yang telah mengumpulkan batu, sembari membuka mulutnya dan memakan batu-batu tersebut … Orang tersebut tidak lain adalah pemakan riba”.HR. Bukhari (no. 7047) dari Samurah bin Jundub radhiyallahu’anhu. Dalam hadits lain diceritakan, “أَتَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى قَوْمٍ بُطُونُهُمْ كَالْبُيُوتِ فِيهَا الْحَيَّاتُ تُرَى مِنْ خَارِجِ بُطُونِهِمْ، فَقُلْتُ: “مَنْ هَؤُلَاءِ يَا جِبْرَائِيلُ؟” قَالَ: “هَؤُلَاءِ أَكَلَةُ الرِّبَا” “Pada malam Isra’ aku mendatangi suatu kaum yang perutnya sebesar rumah, dan dipenuhi dengan ular-ular. Ular tersebut terlihat dari luar. Akupun bertanya, “Siapakah mereka wahai Jibril?”. “Mereka adalah para pemakan riba” jawab beliau”. HR. Ibn Majah (no. 2273) dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dan dinilai lemah oleh al-Albany. Semoga tulisan sederhana ini bisa lebih menyadarkan kaum muslimin bahwa riba hanyalah akan membawa kesusahan di dunia dan akhirat, maka ayo bersegeralah untuk meninggalkan riba! @ Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, 08 Rabi’ul Awwal 1433 / 31 Januari 2012 1. At-Tadarruj fî Tahrîm ar-Ribâ dalam http://www.hablullah.com/?p=1133 dan Bahaya Riba makalah Rikza Maulan, Lc., M.Ag sebagaimana dalam http://www.eramuslim.com/syariah/tafsir-hadits/bahaya-riba.htm, dengan berbagai tambahan dan perubahan. 2. Baca: Ar-Ribâ, Khatharuhu wa Sabîl al-Khalâsh minhu, karya Dr. Hamd al-Hammad (hal. 10). 3. Bahkan penafsiran seperti itu teranggap sebagai penafsiran yang syâdz (ganjil). Lihat: Al-Aqwâl asy-Syâddzah fî at-Tafsîr karya Dr. Abdurrahman ad-Dahsy (hal. 304-306). 4. http://antonramdan.wordpress.com/2011/12/11/riba-dibalik-krisis-ekonomi-eropa-saat-ini. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Riba = Susah di Dunia dan Akhirat

06MarRiba = Susah di Dunia dan AkhiratMarch 6, 2012Aqidah, Metode Beragama, Pilihan Redaksi • Prolog Andaikan ada berita yang mengabarkan tentang seorang anak yang memperkosa ibu kandungnya sendiri, penulis yakin gelombang kutukan terhadap pelaku perbuatan keji tersebut akan tak kuasa untuk dibendung! Bisa dipastikan tidak ada satupun orang yang berakal sehat mendukung perilaku munkar tersebut! Namun, bagaimana halnya jika ada iklan bank yang mempromosikan pinjaman dengan bunga lunak? Akankah ada pengingkaran terhadap praktek ribawi tersebut? Ataukah justru hal itu dianggap sebagai berita yang lazim, atau bahkan akan menuai pujian lantaran lunaknya bunga yang ditawarkan? Lalu sebaliknya, ustadz yang memperingatkan umat dari bahaya berhubungan dengan bank dalam model transaksi seperti itu, akan dicap sebagai orang yang kaku, keras, saklek, dan segudang stigma lainnya? Begitulah kira-kira sekelumit realita ketidaksadaran banyak umat dengan bahaya riba. Padahal menurut kacamata Islam, berzina dengan ibu kandung dan memakan riba dosanya adalah selevel! Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “الرِّبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَاباً، أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ” “Riba ada tujuh puluh tiga tingkatan. Yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menzinai ibunya”. HR. Al-Hakim dan dinyatakan sahih oleh beliau dan al-Albany. • Periodisasi Pengharaman Riba1 Sebagaimana khamar, riba tidak Allah haramkan sekaligus, melainkan melalui tahapan yang hampir sama dengan tahapan pengharaman khamar. Pengetahuan tentang hal ini bukan untuk merubah hukum riba; sebab riba sudah jelas haram berdasarkan al-Qur’an, Sunnah maupun ijma’. Namun untuk mengetahui sejarah turunnya ayat-ayat yang berbicara tentang riba, juga untuk mengenal besarnya hikmah dan kasih sayang Allah yang mempertimbangkan kondisi psikologis para hamba-Nya dan tingkat kesiapan mereka dalam menerima hukum. Tidak kalah pentingnya juga, untuk mempelajari berbagai sisi argumen al-Qur’an dalam mengharamkan riba. 1. Tahap pertama dengan mematahkan paradigma manusia bahwa riba akan melipatgandakan harta. Pada tahap pertama ini, Allah ta’ala hanya memberitahukan pada mereka, bahwa cara yang mereka gunakan untuk mengembangkan uang melalui riba sesungguhnya sama sekali tidak akan berlipat di mata Allah ta’ala. Bahkan dengan cara seperti itu, secara makro berakibat pada tidak seimbangnya sistem perekonomian yang berujung pada penurunan nilai mata uang melalui inflasi. Dan hal ini justru akan merugikan mereka sendiri. Pematahan paradigma ini Allah gambarkan dalam QS. Ar-Rum (30): 39; “Sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)”. 2. Tahap kedua: Pemberitahuan bahwa riba diharamkan atas umat terdahulu. Setelah mematahkan paradigma tentang melipat gandakan uang sebagaimana di atas, Allah ta’ala lalu menginformasikan bahwa karena buruknya sistem ribawi ini, maka umat-umat terdahulu juga telah dilarang untuk melakukannya. Bahkan karena mereka tetap bersikeras memakan riba, maka Allah kategorikan mereka sebagai orang-orang kafir dan Allah ancam mereka dengan azab yang pedih. Ayat ini juga mengisyaratkan kemungkinan akan diharamkannya riba atas umat Islam, sebagaimana telah diharamkan atas umat sebelumnya. Allah ta’ala berfirman, “Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah dihalalkan; dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah. Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih”.QS. An-Nisa’ (4): 160-161. 3. Tahap ketiga: Gambaran bahwa riba akan membuahkan kezaliman yang berlipat ganda. Pada tahapan yang ketiga, Allah ta’ala menerangkan bahwa riba mengakibat kezaliman yang berlipat ganda. Di antara bentuknya: si pemberi pinjaman akan membebani peminjam dengan bunga sebagai kompensasi dari pertangguhan waktu pembayaran hutang tersebut. Yang itu akan semakin bertambah dengan berjalannya waktu, apalagi manakala tenggat waktu yang telah disepakati tidak bisa dipenuhi oleh peminjam. Sehingga si peminjam akan sangat sengsara karena terbebani dengan hutang yang semakin berlipat ganda.2 Salah satu yang perlu digarisbawahi, sebagaimana dijelaskan antara lain oleh asy-Syaukany dalam Tafsirnya, bahwa ayat ini sama sekali tidak menggambarkan bahwa riba yang dilarang adalah yang berlipat ganda, sedangkan yang tidak berlipat ganda tidak dilarang. Pemahaman seperti ini adalah pemahaman yang keliru dan tidak dimaksudkan dalam ayat ini.3 Allah ta’ala mengingatkan, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan.”QS. Ali Imran (3):130. 4. Tahap keempat: Pengharaman segala macam dan bentuk riba. Ini merupakan tahapan terakhir dari seluruh rangkaian periodisasi pengharaman riba. Dalam tahap ini, seluruh rangkaian aktivitas dan muamalah yang berkaitan dengan riba, baik langsung maupun tidak langsung, berlipat ganda maupun tidak berlipat ganda, besar maupun kecil, semuanya adalah terlarang dan termasuk dosa besar. Allah ta’ala menegaskan, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) bila kamu orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak pula dizalimi (dirugikan).”QS. Al-Baqarah (2): 278-279. • Kerugian duniawi pelaku riba Satu hal yang seharusnya selalu diingat setiap insan, manakala Islam melarang suatu perbuatan, pasti perilaku tersebut memuat kerusakan fatal atau mengakibatkan bahaya besar bagi pelakunya, baik di dunia maupun akhirat. Sekalipun barangkali perbuatan itu mengandung beberapa manfaat. Jika dicermati ulang dengan teliti, ternyata manfaat tadi bila dibandingan dengan keburukan yang ditimbulkannya, jelas tidak ada apa-apanya. Banyak orang mengira bahwa dengan jual beli sistem riba atau meminjamkan uang yang berbunga akan menguntungkan dirinya, padahal sejatinya tidaklah demikian. Keuntungan yang nampaknya banyak, tidak lain hanyalah fatamorgana belaka. Allah ta’ala berfirman, “Allah melenyapkan riba dan menyuburkan sedekah”. QS. Al-Baqarah (2): 276. Lenyapnya harta hasil riba, kata Imam Ibn Katsir dalam Tafsirnya, bisa jadi lenyap secara total dari tangan pemiliknya, atau keberkahan harta tersebut hilang, sehingga tidak bisa dipetik manfaatnya. Di antara indikasi ketidakberkahan suatu harta, manakala dimakan, dia akan menumbuhkan berbagai macam penyakit di tubuh, menjadikan hati tidak tentram, membuat anak-anak nakal dan sulit diatur. Manakala digunakan untuk membangun rumah, maka tidak nyaman untuk ditinggali. Bahkan bisa jadi Allah akan memusnahkannya dalam sekejap, dengan mengirim api untuk membakarnya, atau mengutus air untuk menenggelamkannya, atau musibah lainnya. Itu sekedar contoh dampak buruk riba yang berskala kecil (baca: pribadi). Adapun dampaknya yang lebih luas, kiranya krisis ekonomi di Amerika belum lama ini merupakan contoh paling mudah dan jelasnya. Banyak orang merasa heran bagaimana Amerika Serikat yang konon memiliki sistem ekonomi dan keuangan yang kuat, bisa mengalami krisis yang begitu parah, hingga total hutang negeri Paman Sam saat ini mencapai 15 triliun dolar, sebagaimana dilansir blog ekonomi, The Economy Collapse (TEC). Usut punya usut, biang keladi dari krisis tersebut tidak lain adalah lembaga keuangan di Amerika Serikat, terutama perbankan. Bahwa negara Amerika menjalan sistem ekonomi riba tentu kita semua sudah tahu. Tapi bukan hanya itu masalahnya. Ada tindakan negatif yang dilakukan bank-bank di Amerika untuk meraup keuntungan lebih. Tindakan ini berkaitan dengan pemberian kredit rumah. Permisalan gampangnya seperti ini. Para nasabah seharusnya membayar cicilan bunga kredit sebesar 200 ribu setiap bulan. Ternyata bank memberikan keringanan semu kepada nasabah dengan menarik cicilan bunga kredit sebesar 100 ribu setiap bulan. Tentu 100 ribu sisanya tidak direlakan begitu saja. Lebih kejamnya sisa cicilan bunga tersebut dimasukkan ke dalam hutang kredit pokok. Secara otomatis, pokok kredit yang bertambah akan menyebabkan nominal bunga pinjaman pun bertambah. Intinya bisa dikatakan, bunga pinjaman kemudian berbunga lagi. Tentu hal ini membuat para nasabah tidak mampu membayar cicilan karena nilainya terus membengkak. Akibatnya, banyak nasabah yang harus kehilangan rumah kredit tersebut. Lebih lanjut hal ini berdampak pada merosotnya bisnis properti yang ada di Amerika. Bak bola salju, krisis ini terus menggelinding sambil menyeret gumpalan-gumpalan krisis yang lain hingga terus menjalar ke benua Eropa. Sungguh benar firman Allah ta’ala dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 276 tersebut di atas. Cukup kiranya bagi umat manusia krisis ekonomi di Asia, Amerika, dan Eropa menjadi pelajaran yang berharga. Terutama sekali bagi kita sebagai umat Islam yang diberikan sistem ekonomi terbaik dari sisi Allah. Dan sudah saatnya bagi kita untuk hijrah dari ekonomi kapitalis atau riba kepada ekonomi Islam atau syariah. Ini semua untuk kemaslahatan kita di dunia terutama di akhirat kelak. 4 • Kerugian ukhrawi pelaku riba Keterangan di atas baru membahas tentang sebagian kecil dampak buruk riba di dunia, yang ini tidak ada apa-apanya dibanding dengan akibatnya di akhirat. Sejak awal kebangkitan para pemakan riba dari alam kubur saja, mereka sudah berpenampilan mengenaskan; seperti orang gila yang kesurupan setan! “Orang-orang yang memakan riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. QS. Al-Baqarah (2): 275. Kelanjutannya, mereka terancam dengan siksaan yang sangat pedih di neraka. “Barangsiapa mendapat peringatan dari Rabbnya, lalu ia berhenti (dari memakan riba), maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Namun barang siapa yang kembali (memakan riba), maka bagi mereka adalah azab neraka dan mereka kekal di dalamnya”. QS. Al-Baqarah (2): 275. Sunnah Nabi shallallahu’alaihiwasallam mendeskripsikan berbagai jenis siksaan yang disiapkan Allah untuk para pemakan riba. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menuturkan ‘kunjungannya’ ke neraka, “Kami mendatangi sungai yang airnya merah seperti darah. Tiba-tiba ada seorang lelaki yang yang berenang di dalamnya, dan di tepi sungai ada orang yang mengumpulkan batu banyak sekali. Lalu orang yang berenang itu mendatangi orang yang telah mengumpulkan batu, sembari membuka mulutnya dan memakan batu-batu tersebut … Orang tersebut tidak lain adalah pemakan riba”.HR. Bukhari (no. 7047) dari Samurah bin Jundub radhiyallahu’anhu. Dalam hadits lain diceritakan, “أَتَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى قَوْمٍ بُطُونُهُمْ كَالْبُيُوتِ فِيهَا الْحَيَّاتُ تُرَى مِنْ خَارِجِ بُطُونِهِمْ، فَقُلْتُ: “مَنْ هَؤُلَاءِ يَا جِبْرَائِيلُ؟” قَالَ: “هَؤُلَاءِ أَكَلَةُ الرِّبَا” “Pada malam Isra’ aku mendatangi suatu kaum yang perutnya sebesar rumah, dan dipenuhi dengan ular-ular. Ular tersebut terlihat dari luar. Akupun bertanya, “Siapakah mereka wahai Jibril?”. “Mereka adalah para pemakan riba” jawab beliau”. HR. Ibn Majah (no. 2273) dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dan dinilai lemah oleh al-Albany. Semoga tulisan sederhana ini bisa lebih menyadarkan kaum muslimin bahwa riba hanyalah akan membawa kesusahan di dunia dan akhirat, maka ayo bersegeralah untuk meninggalkan riba! @ Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, 08 Rabi’ul Awwal 1433 / 31 Januari 2012 1. At-Tadarruj fî Tahrîm ar-Ribâ dalam http://www.hablullah.com/?p=1133 dan Bahaya Riba makalah Rikza Maulan, Lc., M.Ag sebagaimana dalam http://www.eramuslim.com/syariah/tafsir-hadits/bahaya-riba.htm, dengan berbagai tambahan dan perubahan. 2. Baca: Ar-Ribâ, Khatharuhu wa Sabîl al-Khalâsh minhu, karya Dr. Hamd al-Hammad (hal. 10). 3. Bahkan penafsiran seperti itu teranggap sebagai penafsiran yang syâdz (ganjil). Lihat: Al-Aqwâl asy-Syâddzah fî at-Tafsîr karya Dr. Abdurrahman ad-Dahsy (hal. 304-306). 4. http://antonramdan.wordpress.com/2011/12/11/riba-dibalik-krisis-ekonomi-eropa-saat-ini. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
06MarRiba = Susah di Dunia dan AkhiratMarch 6, 2012Aqidah, Metode Beragama, Pilihan Redaksi • Prolog Andaikan ada berita yang mengabarkan tentang seorang anak yang memperkosa ibu kandungnya sendiri, penulis yakin gelombang kutukan terhadap pelaku perbuatan keji tersebut akan tak kuasa untuk dibendung! Bisa dipastikan tidak ada satupun orang yang berakal sehat mendukung perilaku munkar tersebut! Namun, bagaimana halnya jika ada iklan bank yang mempromosikan pinjaman dengan bunga lunak? Akankah ada pengingkaran terhadap praktek ribawi tersebut? Ataukah justru hal itu dianggap sebagai berita yang lazim, atau bahkan akan menuai pujian lantaran lunaknya bunga yang ditawarkan? Lalu sebaliknya, ustadz yang memperingatkan umat dari bahaya berhubungan dengan bank dalam model transaksi seperti itu, akan dicap sebagai orang yang kaku, keras, saklek, dan segudang stigma lainnya? Begitulah kira-kira sekelumit realita ketidaksadaran banyak umat dengan bahaya riba. Padahal menurut kacamata Islam, berzina dengan ibu kandung dan memakan riba dosanya adalah selevel! Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “الرِّبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَاباً، أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ” “Riba ada tujuh puluh tiga tingkatan. Yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menzinai ibunya”. HR. Al-Hakim dan dinyatakan sahih oleh beliau dan al-Albany. • Periodisasi Pengharaman Riba1 Sebagaimana khamar, riba tidak Allah haramkan sekaligus, melainkan melalui tahapan yang hampir sama dengan tahapan pengharaman khamar. Pengetahuan tentang hal ini bukan untuk merubah hukum riba; sebab riba sudah jelas haram berdasarkan al-Qur’an, Sunnah maupun ijma’. Namun untuk mengetahui sejarah turunnya ayat-ayat yang berbicara tentang riba, juga untuk mengenal besarnya hikmah dan kasih sayang Allah yang mempertimbangkan kondisi psikologis para hamba-Nya dan tingkat kesiapan mereka dalam menerima hukum. Tidak kalah pentingnya juga, untuk mempelajari berbagai sisi argumen al-Qur’an dalam mengharamkan riba. 1. Tahap pertama dengan mematahkan paradigma manusia bahwa riba akan melipatgandakan harta. Pada tahap pertama ini, Allah ta’ala hanya memberitahukan pada mereka, bahwa cara yang mereka gunakan untuk mengembangkan uang melalui riba sesungguhnya sama sekali tidak akan berlipat di mata Allah ta’ala. Bahkan dengan cara seperti itu, secara makro berakibat pada tidak seimbangnya sistem perekonomian yang berujung pada penurunan nilai mata uang melalui inflasi. Dan hal ini justru akan merugikan mereka sendiri. Pematahan paradigma ini Allah gambarkan dalam QS. Ar-Rum (30): 39; “Sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)”. 2. Tahap kedua: Pemberitahuan bahwa riba diharamkan atas umat terdahulu. Setelah mematahkan paradigma tentang melipat gandakan uang sebagaimana di atas, Allah ta’ala lalu menginformasikan bahwa karena buruknya sistem ribawi ini, maka umat-umat terdahulu juga telah dilarang untuk melakukannya. Bahkan karena mereka tetap bersikeras memakan riba, maka Allah kategorikan mereka sebagai orang-orang kafir dan Allah ancam mereka dengan azab yang pedih. Ayat ini juga mengisyaratkan kemungkinan akan diharamkannya riba atas umat Islam, sebagaimana telah diharamkan atas umat sebelumnya. Allah ta’ala berfirman, “Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah dihalalkan; dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah. Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih”.QS. An-Nisa’ (4): 160-161. 3. Tahap ketiga: Gambaran bahwa riba akan membuahkan kezaliman yang berlipat ganda. Pada tahapan yang ketiga, Allah ta’ala menerangkan bahwa riba mengakibat kezaliman yang berlipat ganda. Di antara bentuknya: si pemberi pinjaman akan membebani peminjam dengan bunga sebagai kompensasi dari pertangguhan waktu pembayaran hutang tersebut. Yang itu akan semakin bertambah dengan berjalannya waktu, apalagi manakala tenggat waktu yang telah disepakati tidak bisa dipenuhi oleh peminjam. Sehingga si peminjam akan sangat sengsara karena terbebani dengan hutang yang semakin berlipat ganda.2 Salah satu yang perlu digarisbawahi, sebagaimana dijelaskan antara lain oleh asy-Syaukany dalam Tafsirnya, bahwa ayat ini sama sekali tidak menggambarkan bahwa riba yang dilarang adalah yang berlipat ganda, sedangkan yang tidak berlipat ganda tidak dilarang. Pemahaman seperti ini adalah pemahaman yang keliru dan tidak dimaksudkan dalam ayat ini.3 Allah ta’ala mengingatkan, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan.”QS. Ali Imran (3):130. 4. Tahap keempat: Pengharaman segala macam dan bentuk riba. Ini merupakan tahapan terakhir dari seluruh rangkaian periodisasi pengharaman riba. Dalam tahap ini, seluruh rangkaian aktivitas dan muamalah yang berkaitan dengan riba, baik langsung maupun tidak langsung, berlipat ganda maupun tidak berlipat ganda, besar maupun kecil, semuanya adalah terlarang dan termasuk dosa besar. Allah ta’ala menegaskan, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) bila kamu orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak pula dizalimi (dirugikan).”QS. Al-Baqarah (2): 278-279. • Kerugian duniawi pelaku riba Satu hal yang seharusnya selalu diingat setiap insan, manakala Islam melarang suatu perbuatan, pasti perilaku tersebut memuat kerusakan fatal atau mengakibatkan bahaya besar bagi pelakunya, baik di dunia maupun akhirat. Sekalipun barangkali perbuatan itu mengandung beberapa manfaat. Jika dicermati ulang dengan teliti, ternyata manfaat tadi bila dibandingan dengan keburukan yang ditimbulkannya, jelas tidak ada apa-apanya. Banyak orang mengira bahwa dengan jual beli sistem riba atau meminjamkan uang yang berbunga akan menguntungkan dirinya, padahal sejatinya tidaklah demikian. Keuntungan yang nampaknya banyak, tidak lain hanyalah fatamorgana belaka. Allah ta’ala berfirman, “Allah melenyapkan riba dan menyuburkan sedekah”. QS. Al-Baqarah (2): 276. Lenyapnya harta hasil riba, kata Imam Ibn Katsir dalam Tafsirnya, bisa jadi lenyap secara total dari tangan pemiliknya, atau keberkahan harta tersebut hilang, sehingga tidak bisa dipetik manfaatnya. Di antara indikasi ketidakberkahan suatu harta, manakala dimakan, dia akan menumbuhkan berbagai macam penyakit di tubuh, menjadikan hati tidak tentram, membuat anak-anak nakal dan sulit diatur. Manakala digunakan untuk membangun rumah, maka tidak nyaman untuk ditinggali. Bahkan bisa jadi Allah akan memusnahkannya dalam sekejap, dengan mengirim api untuk membakarnya, atau mengutus air untuk menenggelamkannya, atau musibah lainnya. Itu sekedar contoh dampak buruk riba yang berskala kecil (baca: pribadi). Adapun dampaknya yang lebih luas, kiranya krisis ekonomi di Amerika belum lama ini merupakan contoh paling mudah dan jelasnya. Banyak orang merasa heran bagaimana Amerika Serikat yang konon memiliki sistem ekonomi dan keuangan yang kuat, bisa mengalami krisis yang begitu parah, hingga total hutang negeri Paman Sam saat ini mencapai 15 triliun dolar, sebagaimana dilansir blog ekonomi, The Economy Collapse (TEC). Usut punya usut, biang keladi dari krisis tersebut tidak lain adalah lembaga keuangan di Amerika Serikat, terutama perbankan. Bahwa negara Amerika menjalan sistem ekonomi riba tentu kita semua sudah tahu. Tapi bukan hanya itu masalahnya. Ada tindakan negatif yang dilakukan bank-bank di Amerika untuk meraup keuntungan lebih. Tindakan ini berkaitan dengan pemberian kredit rumah. Permisalan gampangnya seperti ini. Para nasabah seharusnya membayar cicilan bunga kredit sebesar 200 ribu setiap bulan. Ternyata bank memberikan keringanan semu kepada nasabah dengan menarik cicilan bunga kredit sebesar 100 ribu setiap bulan. Tentu 100 ribu sisanya tidak direlakan begitu saja. Lebih kejamnya sisa cicilan bunga tersebut dimasukkan ke dalam hutang kredit pokok. Secara otomatis, pokok kredit yang bertambah akan menyebabkan nominal bunga pinjaman pun bertambah. Intinya bisa dikatakan, bunga pinjaman kemudian berbunga lagi. Tentu hal ini membuat para nasabah tidak mampu membayar cicilan karena nilainya terus membengkak. Akibatnya, banyak nasabah yang harus kehilangan rumah kredit tersebut. Lebih lanjut hal ini berdampak pada merosotnya bisnis properti yang ada di Amerika. Bak bola salju, krisis ini terus menggelinding sambil menyeret gumpalan-gumpalan krisis yang lain hingga terus menjalar ke benua Eropa. Sungguh benar firman Allah ta’ala dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 276 tersebut di atas. Cukup kiranya bagi umat manusia krisis ekonomi di Asia, Amerika, dan Eropa menjadi pelajaran yang berharga. Terutama sekali bagi kita sebagai umat Islam yang diberikan sistem ekonomi terbaik dari sisi Allah. Dan sudah saatnya bagi kita untuk hijrah dari ekonomi kapitalis atau riba kepada ekonomi Islam atau syariah. Ini semua untuk kemaslahatan kita di dunia terutama di akhirat kelak. 4 • Kerugian ukhrawi pelaku riba Keterangan di atas baru membahas tentang sebagian kecil dampak buruk riba di dunia, yang ini tidak ada apa-apanya dibanding dengan akibatnya di akhirat. Sejak awal kebangkitan para pemakan riba dari alam kubur saja, mereka sudah berpenampilan mengenaskan; seperti orang gila yang kesurupan setan! “Orang-orang yang memakan riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. QS. Al-Baqarah (2): 275. Kelanjutannya, mereka terancam dengan siksaan yang sangat pedih di neraka. “Barangsiapa mendapat peringatan dari Rabbnya, lalu ia berhenti (dari memakan riba), maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Namun barang siapa yang kembali (memakan riba), maka bagi mereka adalah azab neraka dan mereka kekal di dalamnya”. QS. Al-Baqarah (2): 275. Sunnah Nabi shallallahu’alaihiwasallam mendeskripsikan berbagai jenis siksaan yang disiapkan Allah untuk para pemakan riba. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menuturkan ‘kunjungannya’ ke neraka, “Kami mendatangi sungai yang airnya merah seperti darah. Tiba-tiba ada seorang lelaki yang yang berenang di dalamnya, dan di tepi sungai ada orang yang mengumpulkan batu banyak sekali. Lalu orang yang berenang itu mendatangi orang yang telah mengumpulkan batu, sembari membuka mulutnya dan memakan batu-batu tersebut … Orang tersebut tidak lain adalah pemakan riba”.HR. Bukhari (no. 7047) dari Samurah bin Jundub radhiyallahu’anhu. Dalam hadits lain diceritakan, “أَتَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى قَوْمٍ بُطُونُهُمْ كَالْبُيُوتِ فِيهَا الْحَيَّاتُ تُرَى مِنْ خَارِجِ بُطُونِهِمْ، فَقُلْتُ: “مَنْ هَؤُلَاءِ يَا جِبْرَائِيلُ؟” قَالَ: “هَؤُلَاءِ أَكَلَةُ الرِّبَا” “Pada malam Isra’ aku mendatangi suatu kaum yang perutnya sebesar rumah, dan dipenuhi dengan ular-ular. Ular tersebut terlihat dari luar. Akupun bertanya, “Siapakah mereka wahai Jibril?”. “Mereka adalah para pemakan riba” jawab beliau”. HR. Ibn Majah (no. 2273) dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dan dinilai lemah oleh al-Albany. Semoga tulisan sederhana ini bisa lebih menyadarkan kaum muslimin bahwa riba hanyalah akan membawa kesusahan di dunia dan akhirat, maka ayo bersegeralah untuk meninggalkan riba! @ Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, 08 Rabi’ul Awwal 1433 / 31 Januari 2012 1. At-Tadarruj fî Tahrîm ar-Ribâ dalam http://www.hablullah.com/?p=1133 dan Bahaya Riba makalah Rikza Maulan, Lc., M.Ag sebagaimana dalam http://www.eramuslim.com/syariah/tafsir-hadits/bahaya-riba.htm, dengan berbagai tambahan dan perubahan. 2. Baca: Ar-Ribâ, Khatharuhu wa Sabîl al-Khalâsh minhu, karya Dr. Hamd al-Hammad (hal. 10). 3. Bahkan penafsiran seperti itu teranggap sebagai penafsiran yang syâdz (ganjil). Lihat: Al-Aqwâl asy-Syâddzah fî at-Tafsîr karya Dr. Abdurrahman ad-Dahsy (hal. 304-306). 4. http://antonramdan.wordpress.com/2011/12/11/riba-dibalik-krisis-ekonomi-eropa-saat-ini. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


06MarRiba = Susah di Dunia dan AkhiratMarch 6, 2012Aqidah, Metode Beragama, Pilihan Redaksi • Prolog Andaikan ada berita yang mengabarkan tentang seorang anak yang memperkosa ibu kandungnya sendiri, penulis yakin gelombang kutukan terhadap pelaku perbuatan keji tersebut akan tak kuasa untuk dibendung! Bisa dipastikan tidak ada satupun orang yang berakal sehat mendukung perilaku munkar tersebut! Namun, bagaimana halnya jika ada iklan bank yang mempromosikan pinjaman dengan bunga lunak? Akankah ada pengingkaran terhadap praktek ribawi tersebut? Ataukah justru hal itu dianggap sebagai berita yang lazim, atau bahkan akan menuai pujian lantaran lunaknya bunga yang ditawarkan? Lalu sebaliknya, ustadz yang memperingatkan umat dari bahaya berhubungan dengan bank dalam model transaksi seperti itu, akan dicap sebagai orang yang kaku, keras, saklek, dan segudang stigma lainnya? Begitulah kira-kira sekelumit realita ketidaksadaran banyak umat dengan bahaya riba. Padahal menurut kacamata Islam, berzina dengan ibu kandung dan memakan riba dosanya adalah selevel! Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “الرِّبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَاباً، أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ” “Riba ada tujuh puluh tiga tingkatan. Yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menzinai ibunya”. HR. Al-Hakim dan dinyatakan sahih oleh beliau dan al-Albany. • Periodisasi Pengharaman Riba1 Sebagaimana khamar, riba tidak Allah haramkan sekaligus, melainkan melalui tahapan yang hampir sama dengan tahapan pengharaman khamar. Pengetahuan tentang hal ini bukan untuk merubah hukum riba; sebab riba sudah jelas haram berdasarkan al-Qur’an, Sunnah maupun ijma’. Namun untuk mengetahui sejarah turunnya ayat-ayat yang berbicara tentang riba, juga untuk mengenal besarnya hikmah dan kasih sayang Allah yang mempertimbangkan kondisi psikologis para hamba-Nya dan tingkat kesiapan mereka dalam menerima hukum. Tidak kalah pentingnya juga, untuk mempelajari berbagai sisi argumen al-Qur’an dalam mengharamkan riba. 1. Tahap pertama dengan mematahkan paradigma manusia bahwa riba akan melipatgandakan harta. Pada tahap pertama ini, Allah ta’ala hanya memberitahukan pada mereka, bahwa cara yang mereka gunakan untuk mengembangkan uang melalui riba sesungguhnya sama sekali tidak akan berlipat di mata Allah ta’ala. Bahkan dengan cara seperti itu, secara makro berakibat pada tidak seimbangnya sistem perekonomian yang berujung pada penurunan nilai mata uang melalui inflasi. Dan hal ini justru akan merugikan mereka sendiri. Pematahan paradigma ini Allah gambarkan dalam QS. Ar-Rum (30): 39; “Sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)”. 2. Tahap kedua: Pemberitahuan bahwa riba diharamkan atas umat terdahulu. Setelah mematahkan paradigma tentang melipat gandakan uang sebagaimana di atas, Allah ta’ala lalu menginformasikan bahwa karena buruknya sistem ribawi ini, maka umat-umat terdahulu juga telah dilarang untuk melakukannya. Bahkan karena mereka tetap bersikeras memakan riba, maka Allah kategorikan mereka sebagai orang-orang kafir dan Allah ancam mereka dengan azab yang pedih. Ayat ini juga mengisyaratkan kemungkinan akan diharamkannya riba atas umat Islam, sebagaimana telah diharamkan atas umat sebelumnya. Allah ta’ala berfirman, “Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah dihalalkan; dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah. Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih”.QS. An-Nisa’ (4): 160-161. 3. Tahap ketiga: Gambaran bahwa riba akan membuahkan kezaliman yang berlipat ganda. Pada tahapan yang ketiga, Allah ta’ala menerangkan bahwa riba mengakibat kezaliman yang berlipat ganda. Di antara bentuknya: si pemberi pinjaman akan membebani peminjam dengan bunga sebagai kompensasi dari pertangguhan waktu pembayaran hutang tersebut. Yang itu akan semakin bertambah dengan berjalannya waktu, apalagi manakala tenggat waktu yang telah disepakati tidak bisa dipenuhi oleh peminjam. Sehingga si peminjam akan sangat sengsara karena terbebani dengan hutang yang semakin berlipat ganda.2 Salah satu yang perlu digarisbawahi, sebagaimana dijelaskan antara lain oleh asy-Syaukany dalam Tafsirnya, bahwa ayat ini sama sekali tidak menggambarkan bahwa riba yang dilarang adalah yang berlipat ganda, sedangkan yang tidak berlipat ganda tidak dilarang. Pemahaman seperti ini adalah pemahaman yang keliru dan tidak dimaksudkan dalam ayat ini.3 Allah ta’ala mengingatkan, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan.”QS. Ali Imran (3):130. 4. Tahap keempat: Pengharaman segala macam dan bentuk riba. Ini merupakan tahapan terakhir dari seluruh rangkaian periodisasi pengharaman riba. Dalam tahap ini, seluruh rangkaian aktivitas dan muamalah yang berkaitan dengan riba, baik langsung maupun tidak langsung, berlipat ganda maupun tidak berlipat ganda, besar maupun kecil, semuanya adalah terlarang dan termasuk dosa besar. Allah ta’ala menegaskan, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) bila kamu orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak pula dizalimi (dirugikan).”QS. Al-Baqarah (2): 278-279. • Kerugian duniawi pelaku riba Satu hal yang seharusnya selalu diingat setiap insan, manakala Islam melarang suatu perbuatan, pasti perilaku tersebut memuat kerusakan fatal atau mengakibatkan bahaya besar bagi pelakunya, baik di dunia maupun akhirat. Sekalipun barangkali perbuatan itu mengandung beberapa manfaat. Jika dicermati ulang dengan teliti, ternyata manfaat tadi bila dibandingan dengan keburukan yang ditimbulkannya, jelas tidak ada apa-apanya. Banyak orang mengira bahwa dengan jual beli sistem riba atau meminjamkan uang yang berbunga akan menguntungkan dirinya, padahal sejatinya tidaklah demikian. Keuntungan yang nampaknya banyak, tidak lain hanyalah fatamorgana belaka. Allah ta’ala berfirman, “Allah melenyapkan riba dan menyuburkan sedekah”. QS. Al-Baqarah (2): 276. Lenyapnya harta hasil riba, kata Imam Ibn Katsir dalam Tafsirnya, bisa jadi lenyap secara total dari tangan pemiliknya, atau keberkahan harta tersebut hilang, sehingga tidak bisa dipetik manfaatnya. Di antara indikasi ketidakberkahan suatu harta, manakala dimakan, dia akan menumbuhkan berbagai macam penyakit di tubuh, menjadikan hati tidak tentram, membuat anak-anak nakal dan sulit diatur. Manakala digunakan untuk membangun rumah, maka tidak nyaman untuk ditinggali. Bahkan bisa jadi Allah akan memusnahkannya dalam sekejap, dengan mengirim api untuk membakarnya, atau mengutus air untuk menenggelamkannya, atau musibah lainnya. Itu sekedar contoh dampak buruk riba yang berskala kecil (baca: pribadi). Adapun dampaknya yang lebih luas, kiranya krisis ekonomi di Amerika belum lama ini merupakan contoh paling mudah dan jelasnya. Banyak orang merasa heran bagaimana Amerika Serikat yang konon memiliki sistem ekonomi dan keuangan yang kuat, bisa mengalami krisis yang begitu parah, hingga total hutang negeri Paman Sam saat ini mencapai 15 triliun dolar, sebagaimana dilansir blog ekonomi, The Economy Collapse (TEC). Usut punya usut, biang keladi dari krisis tersebut tidak lain adalah lembaga keuangan di Amerika Serikat, terutama perbankan. Bahwa negara Amerika menjalan sistem ekonomi riba tentu kita semua sudah tahu. Tapi bukan hanya itu masalahnya. Ada tindakan negatif yang dilakukan bank-bank di Amerika untuk meraup keuntungan lebih. Tindakan ini berkaitan dengan pemberian kredit rumah. Permisalan gampangnya seperti ini. Para nasabah seharusnya membayar cicilan bunga kredit sebesar 200 ribu setiap bulan. Ternyata bank memberikan keringanan semu kepada nasabah dengan menarik cicilan bunga kredit sebesar 100 ribu setiap bulan. Tentu 100 ribu sisanya tidak direlakan begitu saja. Lebih kejamnya sisa cicilan bunga tersebut dimasukkan ke dalam hutang kredit pokok. Secara otomatis, pokok kredit yang bertambah akan menyebabkan nominal bunga pinjaman pun bertambah. Intinya bisa dikatakan, bunga pinjaman kemudian berbunga lagi. Tentu hal ini membuat para nasabah tidak mampu membayar cicilan karena nilainya terus membengkak. Akibatnya, banyak nasabah yang harus kehilangan rumah kredit tersebut. Lebih lanjut hal ini berdampak pada merosotnya bisnis properti yang ada di Amerika. Bak bola salju, krisis ini terus menggelinding sambil menyeret gumpalan-gumpalan krisis yang lain hingga terus menjalar ke benua Eropa. Sungguh benar firman Allah ta’ala dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 276 tersebut di atas. Cukup kiranya bagi umat manusia krisis ekonomi di Asia, Amerika, dan Eropa menjadi pelajaran yang berharga. Terutama sekali bagi kita sebagai umat Islam yang diberikan sistem ekonomi terbaik dari sisi Allah. Dan sudah saatnya bagi kita untuk hijrah dari ekonomi kapitalis atau riba kepada ekonomi Islam atau syariah. Ini semua untuk kemaslahatan kita di dunia terutama di akhirat kelak. 4 • Kerugian ukhrawi pelaku riba Keterangan di atas baru membahas tentang sebagian kecil dampak buruk riba di dunia, yang ini tidak ada apa-apanya dibanding dengan akibatnya di akhirat. Sejak awal kebangkitan para pemakan riba dari alam kubur saja, mereka sudah berpenampilan mengenaskan; seperti orang gila yang kesurupan setan! “Orang-orang yang memakan riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. QS. Al-Baqarah (2): 275. Kelanjutannya, mereka terancam dengan siksaan yang sangat pedih di neraka. “Barangsiapa mendapat peringatan dari Rabbnya, lalu ia berhenti (dari memakan riba), maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Namun barang siapa yang kembali (memakan riba), maka bagi mereka adalah azab neraka dan mereka kekal di dalamnya”. QS. Al-Baqarah (2): 275. Sunnah Nabi shallallahu’alaihiwasallam mendeskripsikan berbagai jenis siksaan yang disiapkan Allah untuk para pemakan riba. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menuturkan ‘kunjungannya’ ke neraka, “Kami mendatangi sungai yang airnya merah seperti darah. Tiba-tiba ada seorang lelaki yang yang berenang di dalamnya, dan di tepi sungai ada orang yang mengumpulkan batu banyak sekali. Lalu orang yang berenang itu mendatangi orang yang telah mengumpulkan batu, sembari membuka mulutnya dan memakan batu-batu tersebut … Orang tersebut tidak lain adalah pemakan riba”.HR. Bukhari (no. 7047) dari Samurah bin Jundub radhiyallahu’anhu. Dalam hadits lain diceritakan, “أَتَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى قَوْمٍ بُطُونُهُمْ كَالْبُيُوتِ فِيهَا الْحَيَّاتُ تُرَى مِنْ خَارِجِ بُطُونِهِمْ، فَقُلْتُ: “مَنْ هَؤُلَاءِ يَا جِبْرَائِيلُ؟” قَالَ: “هَؤُلَاءِ أَكَلَةُ الرِّبَا” “Pada malam Isra’ aku mendatangi suatu kaum yang perutnya sebesar rumah, dan dipenuhi dengan ular-ular. Ular tersebut terlihat dari luar. Akupun bertanya, “Siapakah mereka wahai Jibril?”. “Mereka adalah para pemakan riba” jawab beliau”. HR. Ibn Majah (no. 2273) dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dan dinilai lemah oleh al-Albany. Semoga tulisan sederhana ini bisa lebih menyadarkan kaum muslimin bahwa riba hanyalah akan membawa kesusahan di dunia dan akhirat, maka ayo bersegeralah untuk meninggalkan riba! @ Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, 08 Rabi’ul Awwal 1433 / 31 Januari 2012 1. At-Tadarruj fî Tahrîm ar-Ribâ dalam http://www.hablullah.com/?p=1133 dan Bahaya Riba makalah Rikza Maulan, Lc., M.Ag sebagaimana dalam http://www.eramuslim.com/syariah/tafsir-hadits/bahaya-riba.htm, dengan berbagai tambahan dan perubahan. 2. Baca: Ar-Ribâ, Khatharuhu wa Sabîl al-Khalâsh minhu, karya Dr. Hamd al-Hammad (hal. 10). 3. Bahkan penafsiran seperti itu teranggap sebagai penafsiran yang syâdz (ganjil). Lihat: Al-Aqwâl asy-Syâddzah fî at-Tafsîr karya Dr. Abdurrahman ad-Dahsy (hal. 304-306). 4. http://antonramdan.wordpress.com/2011/12/11/riba-dibalik-krisis-ekonomi-eropa-saat-ini. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Berjabat Tangan dengan Ibu Mertua

Assalamualaikum wr wb. Ustadz, menurut hukum islam, apakah boleh seorang suami berjabat tangan dengan ibu mertua ? Terima kasih atas pencerahan ustadz. From: Ahmad Al Faqih Jawaban: Mengenai berjabat tangan dengan wanita non mahram sudah jelas adalah suatu keharaman berdasarkan dalil-dalil berikut ini. Pertama, hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ‘Urwah bin Az Zubair berkata bahwa ‘Aisyah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– berkata, عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَتِ الْمُؤْمِنَاتُ إِذَا هَاجَرْنَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُمْتَحَنَّ بِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (يَا أَيُّهَا النَّبِىُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ. قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ فَقَدْ أَقَرَّ بِالْمِحْنَةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَقْرَرْنَ بِذَلِكَ مِنْ قَوْلِهِنَّ قَالَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « انْطَلِقْنَ فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». وَلاَ وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ. غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ – قَالَتْ عَائِشَةُ – وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النِّسَاءِ قَطُّ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ وَكَانَ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». كَلاَمًا. “Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka diuji dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (QS. Al Mumtahanah: 12). ‘Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau. ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka.  Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866). Kedua, hadits Ma’qil bin Yasar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya. Yang diancam dalam hadits di atas adalah menyentuh wanita. Sedangkan bersalaman atau berjabat tangan sudah termasuk dalam perbuatan menyentuh. Ketiga, dalil qiyas (analogi). Melihat wanita yang bukan mahram secara sengaja dan tidak ada sebab yang syar’i dihukumi haram berdasarkan kesepakatan para ulama. Karena banyak hadits yang shahih yang menerangkan hal ini. Jika melihat saja terlarang karena dapat menimbulkan godaan syahwat. Apalagi menyentuh dan bersamalan, tentu godaannya lebih dahsyat daripada pengaruh dari pandangan mata. Berbeda halnya jika ada sebab yang mendorong hal ini seperti ingin menikahi seorang wnaita, lalu ada tujuan untuk melihatnya, maka itu boleh. Kebolehan ini dalam keadaan darurat dan sekadarnya saja. Imam Nawawi rahimahullah berkata, كل من حرم النظر إليه حرم مسه وقد يحل النظر مع تحريم المس فانه يحل النظر إلى الاجنبية في البيع والشراء والاخذ والعطاء ونحوها ولا يجوز مسها في شئ من ذلك “Setiap yang diharamkan untuk dipandang, maka haram untuk disentuh. Namun ada kondisi yang membolehkan seseorang memandang –tetapi tidak boleh menyentuh, yaitu ketika bertransaksi jual beli, ketika serah terima barang, dan semacam itu. Namun sekali lagi, tetap tidak boleh menyentuh dalam keadaan-keadaan tadi. ” (Al Majmu’: 4: 635) Dalil-dalil di atas tidak mengecualikan apakah yang disentuh adalah gadis ataukah wanita tua. Jadi, pendapat yang lebih tepat adalah haramnya menyentuh wanita yang non mahram, termasuk pula wanita tua. Realitanya yang kita saksikan, wanita tua pun ada yang diperkosa. Sedangkan untuk gadis, no way, tetap dinyatakan haram untuk menyentuh dan berjabat tangan dengannya. Berkaitan dengan Mahram Adapun berjabat tangan dengan wanita yang masih ada ikatan mahram, maka ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah membolehkannya. Begitu pula ulama Hambali berpendapat bolehnya orang tua dan anak saling berjabat tangan. Dalam pendapat lainnya ulama Hambali membolehkan menyentuh mahran selama bukan di aurat dan selama aman dari fitnah atau godaan syahwat. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Fathimah ketika beliau menemui anaknya tersebut, demikian pula yang dilakukan oleh Abu Bakr Ash Shiddiq pada putrinya ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Alasannya, menyentuh mahram -selain pada aurat- adalah lebih cenderung pada sifat ingin memupuk silaturahim (hubungan kerabat) dan menanam kasih saying, amat jarang sentuhan yang terjadi adalah dengan syahwat atau rangsangan. Jika menyentuh wanita saja dibolehkan, maka demikian halnya dengan bersalaman atau berjabat tangan. Adapun ibu mertua adalah mahram muabbad bagi menantunya, artinya haram dinikahi selamanya meskipun istri (anak dari mertua) telah cerai atau meninggal dunia. Sebagaimana disebutkan dalam ayat: وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu …” Wanita yang haram dinikahi lainnya disebutkan dalam kelanjutan ayat di antaranya, وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ … ibu-ibu isterimu (mertua) (QS. An Nisa’: 22-23). Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Adapun ibu mertua, maka ia menjadi mahrom ketika terjadinya akad nikah dengan anaknya, walau si anak sudah atau belum disebutuhi” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 414). Jika demikian, maka seorang pria boleh berjabat tangan dengan ibu mertua selama aman dari fitnah dan godaan syahwat. Wallahu a’lam bish showwab. Wallahu waliyyut taufiq. @ KSU, Riyadh, KSA, 23 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Tidak Mau Berjabat Tangan dengannya Bukan Karena Dia Kudisan Hukum Berjabat Tangan Setelah Salam Tagsberjabat tangan

Berjabat Tangan dengan Ibu Mertua

Assalamualaikum wr wb. Ustadz, menurut hukum islam, apakah boleh seorang suami berjabat tangan dengan ibu mertua ? Terima kasih atas pencerahan ustadz. From: Ahmad Al Faqih Jawaban: Mengenai berjabat tangan dengan wanita non mahram sudah jelas adalah suatu keharaman berdasarkan dalil-dalil berikut ini. Pertama, hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ‘Urwah bin Az Zubair berkata bahwa ‘Aisyah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– berkata, عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَتِ الْمُؤْمِنَاتُ إِذَا هَاجَرْنَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُمْتَحَنَّ بِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (يَا أَيُّهَا النَّبِىُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ. قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ فَقَدْ أَقَرَّ بِالْمِحْنَةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَقْرَرْنَ بِذَلِكَ مِنْ قَوْلِهِنَّ قَالَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « انْطَلِقْنَ فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». وَلاَ وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ. غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ – قَالَتْ عَائِشَةُ – وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النِّسَاءِ قَطُّ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ وَكَانَ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». كَلاَمًا. “Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka diuji dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (QS. Al Mumtahanah: 12). ‘Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau. ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka.  Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866). Kedua, hadits Ma’qil bin Yasar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya. Yang diancam dalam hadits di atas adalah menyentuh wanita. Sedangkan bersalaman atau berjabat tangan sudah termasuk dalam perbuatan menyentuh. Ketiga, dalil qiyas (analogi). Melihat wanita yang bukan mahram secara sengaja dan tidak ada sebab yang syar’i dihukumi haram berdasarkan kesepakatan para ulama. Karena banyak hadits yang shahih yang menerangkan hal ini. Jika melihat saja terlarang karena dapat menimbulkan godaan syahwat. Apalagi menyentuh dan bersamalan, tentu godaannya lebih dahsyat daripada pengaruh dari pandangan mata. Berbeda halnya jika ada sebab yang mendorong hal ini seperti ingin menikahi seorang wnaita, lalu ada tujuan untuk melihatnya, maka itu boleh. Kebolehan ini dalam keadaan darurat dan sekadarnya saja. Imam Nawawi rahimahullah berkata, كل من حرم النظر إليه حرم مسه وقد يحل النظر مع تحريم المس فانه يحل النظر إلى الاجنبية في البيع والشراء والاخذ والعطاء ونحوها ولا يجوز مسها في شئ من ذلك “Setiap yang diharamkan untuk dipandang, maka haram untuk disentuh. Namun ada kondisi yang membolehkan seseorang memandang –tetapi tidak boleh menyentuh, yaitu ketika bertransaksi jual beli, ketika serah terima barang, dan semacam itu. Namun sekali lagi, tetap tidak boleh menyentuh dalam keadaan-keadaan tadi. ” (Al Majmu’: 4: 635) Dalil-dalil di atas tidak mengecualikan apakah yang disentuh adalah gadis ataukah wanita tua. Jadi, pendapat yang lebih tepat adalah haramnya menyentuh wanita yang non mahram, termasuk pula wanita tua. Realitanya yang kita saksikan, wanita tua pun ada yang diperkosa. Sedangkan untuk gadis, no way, tetap dinyatakan haram untuk menyentuh dan berjabat tangan dengannya. Berkaitan dengan Mahram Adapun berjabat tangan dengan wanita yang masih ada ikatan mahram, maka ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah membolehkannya. Begitu pula ulama Hambali berpendapat bolehnya orang tua dan anak saling berjabat tangan. Dalam pendapat lainnya ulama Hambali membolehkan menyentuh mahran selama bukan di aurat dan selama aman dari fitnah atau godaan syahwat. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Fathimah ketika beliau menemui anaknya tersebut, demikian pula yang dilakukan oleh Abu Bakr Ash Shiddiq pada putrinya ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Alasannya, menyentuh mahram -selain pada aurat- adalah lebih cenderung pada sifat ingin memupuk silaturahim (hubungan kerabat) dan menanam kasih saying, amat jarang sentuhan yang terjadi adalah dengan syahwat atau rangsangan. Jika menyentuh wanita saja dibolehkan, maka demikian halnya dengan bersalaman atau berjabat tangan. Adapun ibu mertua adalah mahram muabbad bagi menantunya, artinya haram dinikahi selamanya meskipun istri (anak dari mertua) telah cerai atau meninggal dunia. Sebagaimana disebutkan dalam ayat: وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu …” Wanita yang haram dinikahi lainnya disebutkan dalam kelanjutan ayat di antaranya, وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ … ibu-ibu isterimu (mertua) (QS. An Nisa’: 22-23). Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Adapun ibu mertua, maka ia menjadi mahrom ketika terjadinya akad nikah dengan anaknya, walau si anak sudah atau belum disebutuhi” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 414). Jika demikian, maka seorang pria boleh berjabat tangan dengan ibu mertua selama aman dari fitnah dan godaan syahwat. Wallahu a’lam bish showwab. Wallahu waliyyut taufiq. @ KSU, Riyadh, KSA, 23 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Tidak Mau Berjabat Tangan dengannya Bukan Karena Dia Kudisan Hukum Berjabat Tangan Setelah Salam Tagsberjabat tangan
Assalamualaikum wr wb. Ustadz, menurut hukum islam, apakah boleh seorang suami berjabat tangan dengan ibu mertua ? Terima kasih atas pencerahan ustadz. From: Ahmad Al Faqih Jawaban: Mengenai berjabat tangan dengan wanita non mahram sudah jelas adalah suatu keharaman berdasarkan dalil-dalil berikut ini. Pertama, hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ‘Urwah bin Az Zubair berkata bahwa ‘Aisyah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– berkata, عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَتِ الْمُؤْمِنَاتُ إِذَا هَاجَرْنَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُمْتَحَنَّ بِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (يَا أَيُّهَا النَّبِىُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ. قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ فَقَدْ أَقَرَّ بِالْمِحْنَةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَقْرَرْنَ بِذَلِكَ مِنْ قَوْلِهِنَّ قَالَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « انْطَلِقْنَ فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». وَلاَ وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ. غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ – قَالَتْ عَائِشَةُ – وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النِّسَاءِ قَطُّ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ وَكَانَ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». كَلاَمًا. “Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka diuji dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (QS. Al Mumtahanah: 12). ‘Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau. ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka.  Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866). Kedua, hadits Ma’qil bin Yasar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya. Yang diancam dalam hadits di atas adalah menyentuh wanita. Sedangkan bersalaman atau berjabat tangan sudah termasuk dalam perbuatan menyentuh. Ketiga, dalil qiyas (analogi). Melihat wanita yang bukan mahram secara sengaja dan tidak ada sebab yang syar’i dihukumi haram berdasarkan kesepakatan para ulama. Karena banyak hadits yang shahih yang menerangkan hal ini. Jika melihat saja terlarang karena dapat menimbulkan godaan syahwat. Apalagi menyentuh dan bersamalan, tentu godaannya lebih dahsyat daripada pengaruh dari pandangan mata. Berbeda halnya jika ada sebab yang mendorong hal ini seperti ingin menikahi seorang wnaita, lalu ada tujuan untuk melihatnya, maka itu boleh. Kebolehan ini dalam keadaan darurat dan sekadarnya saja. Imam Nawawi rahimahullah berkata, كل من حرم النظر إليه حرم مسه وقد يحل النظر مع تحريم المس فانه يحل النظر إلى الاجنبية في البيع والشراء والاخذ والعطاء ونحوها ولا يجوز مسها في شئ من ذلك “Setiap yang diharamkan untuk dipandang, maka haram untuk disentuh. Namun ada kondisi yang membolehkan seseorang memandang –tetapi tidak boleh menyentuh, yaitu ketika bertransaksi jual beli, ketika serah terima barang, dan semacam itu. Namun sekali lagi, tetap tidak boleh menyentuh dalam keadaan-keadaan tadi. ” (Al Majmu’: 4: 635) Dalil-dalil di atas tidak mengecualikan apakah yang disentuh adalah gadis ataukah wanita tua. Jadi, pendapat yang lebih tepat adalah haramnya menyentuh wanita yang non mahram, termasuk pula wanita tua. Realitanya yang kita saksikan, wanita tua pun ada yang diperkosa. Sedangkan untuk gadis, no way, tetap dinyatakan haram untuk menyentuh dan berjabat tangan dengannya. Berkaitan dengan Mahram Adapun berjabat tangan dengan wanita yang masih ada ikatan mahram, maka ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah membolehkannya. Begitu pula ulama Hambali berpendapat bolehnya orang tua dan anak saling berjabat tangan. Dalam pendapat lainnya ulama Hambali membolehkan menyentuh mahran selama bukan di aurat dan selama aman dari fitnah atau godaan syahwat. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Fathimah ketika beliau menemui anaknya tersebut, demikian pula yang dilakukan oleh Abu Bakr Ash Shiddiq pada putrinya ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Alasannya, menyentuh mahram -selain pada aurat- adalah lebih cenderung pada sifat ingin memupuk silaturahim (hubungan kerabat) dan menanam kasih saying, amat jarang sentuhan yang terjadi adalah dengan syahwat atau rangsangan. Jika menyentuh wanita saja dibolehkan, maka demikian halnya dengan bersalaman atau berjabat tangan. Adapun ibu mertua adalah mahram muabbad bagi menantunya, artinya haram dinikahi selamanya meskipun istri (anak dari mertua) telah cerai atau meninggal dunia. Sebagaimana disebutkan dalam ayat: وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu …” Wanita yang haram dinikahi lainnya disebutkan dalam kelanjutan ayat di antaranya, وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ … ibu-ibu isterimu (mertua) (QS. An Nisa’: 22-23). Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Adapun ibu mertua, maka ia menjadi mahrom ketika terjadinya akad nikah dengan anaknya, walau si anak sudah atau belum disebutuhi” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 414). Jika demikian, maka seorang pria boleh berjabat tangan dengan ibu mertua selama aman dari fitnah dan godaan syahwat. Wallahu a’lam bish showwab. Wallahu waliyyut taufiq. @ KSU, Riyadh, KSA, 23 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Tidak Mau Berjabat Tangan dengannya Bukan Karena Dia Kudisan Hukum Berjabat Tangan Setelah Salam Tagsberjabat tangan


Assalamualaikum wr wb. Ustadz, menurut hukum islam, apakah boleh seorang suami berjabat tangan dengan ibu mertua ? Terima kasih atas pencerahan ustadz. From: Ahmad Al Faqih Jawaban: Mengenai berjabat tangan dengan wanita non mahram sudah jelas adalah suatu keharaman berdasarkan dalil-dalil berikut ini. Pertama, hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ‘Urwah bin Az Zubair berkata bahwa ‘Aisyah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– berkata, عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَتِ الْمُؤْمِنَاتُ إِذَا هَاجَرْنَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُمْتَحَنَّ بِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (يَا أَيُّهَا النَّبِىُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ. قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ فَقَدْ أَقَرَّ بِالْمِحْنَةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَقْرَرْنَ بِذَلِكَ مِنْ قَوْلِهِنَّ قَالَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « انْطَلِقْنَ فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». وَلاَ وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ. غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ – قَالَتْ عَائِشَةُ – وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النِّسَاءِ قَطُّ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ وَكَانَ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». كَلاَمًا. “Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka diuji dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (QS. Al Mumtahanah: 12). ‘Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau. ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka.  Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866). Kedua, hadits Ma’qil bin Yasar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya. Yang diancam dalam hadits di atas adalah menyentuh wanita. Sedangkan bersalaman atau berjabat tangan sudah termasuk dalam perbuatan menyentuh. Ketiga, dalil qiyas (analogi). Melihat wanita yang bukan mahram secara sengaja dan tidak ada sebab yang syar’i dihukumi haram berdasarkan kesepakatan para ulama. Karena banyak hadits yang shahih yang menerangkan hal ini. Jika melihat saja terlarang karena dapat menimbulkan godaan syahwat. Apalagi menyentuh dan bersamalan, tentu godaannya lebih dahsyat daripada pengaruh dari pandangan mata. Berbeda halnya jika ada sebab yang mendorong hal ini seperti ingin menikahi seorang wnaita, lalu ada tujuan untuk melihatnya, maka itu boleh. Kebolehan ini dalam keadaan darurat dan sekadarnya saja. Imam Nawawi rahimahullah berkata, كل من حرم النظر إليه حرم مسه وقد يحل النظر مع تحريم المس فانه يحل النظر إلى الاجنبية في البيع والشراء والاخذ والعطاء ونحوها ولا يجوز مسها في شئ من ذلك “Setiap yang diharamkan untuk dipandang, maka haram untuk disentuh. Namun ada kondisi yang membolehkan seseorang memandang –tetapi tidak boleh menyentuh, yaitu ketika bertransaksi jual beli, ketika serah terima barang, dan semacam itu. Namun sekali lagi, tetap tidak boleh menyentuh dalam keadaan-keadaan tadi. ” (Al Majmu’: 4: 635) Dalil-dalil di atas tidak mengecualikan apakah yang disentuh adalah gadis ataukah wanita tua. Jadi, pendapat yang lebih tepat adalah haramnya menyentuh wanita yang non mahram, termasuk pula wanita tua. Realitanya yang kita saksikan, wanita tua pun ada yang diperkosa. Sedangkan untuk gadis, no way, tetap dinyatakan haram untuk menyentuh dan berjabat tangan dengannya. Berkaitan dengan Mahram Adapun berjabat tangan dengan wanita yang masih ada ikatan mahram, maka ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah membolehkannya. Begitu pula ulama Hambali berpendapat bolehnya orang tua dan anak saling berjabat tangan. Dalam pendapat lainnya ulama Hambali membolehkan menyentuh mahran selama bukan di aurat dan selama aman dari fitnah atau godaan syahwat. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Fathimah ketika beliau menemui anaknya tersebut, demikian pula yang dilakukan oleh Abu Bakr Ash Shiddiq pada putrinya ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Alasannya, menyentuh mahram -selain pada aurat- adalah lebih cenderung pada sifat ingin memupuk silaturahim (hubungan kerabat) dan menanam kasih saying, amat jarang sentuhan yang terjadi adalah dengan syahwat atau rangsangan. Jika menyentuh wanita saja dibolehkan, maka demikian halnya dengan bersalaman atau berjabat tangan. Adapun ibu mertua adalah mahram muabbad bagi menantunya, artinya haram dinikahi selamanya meskipun istri (anak dari mertua) telah cerai atau meninggal dunia. Sebagaimana disebutkan dalam ayat: وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu …” Wanita yang haram dinikahi lainnya disebutkan dalam kelanjutan ayat di antaranya, وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ … ibu-ibu isterimu (mertua) (QS. An Nisa’: 22-23). Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Adapun ibu mertua, maka ia menjadi mahrom ketika terjadinya akad nikah dengan anaknya, walau si anak sudah atau belum disebutuhi” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 414). Jika demikian, maka seorang pria boleh berjabat tangan dengan ibu mertua selama aman dari fitnah dan godaan syahwat. Wallahu a’lam bish showwab. Wallahu waliyyut taufiq. @ KSU, Riyadh, KSA, 23 Rabi’ul Awwal 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Aku Tidak Mau Berjabat Tangan dengannya Bukan Karena Dia Kudisan Hukum Berjabat Tangan Setelah Salam Tagsberjabat tangan
Prev     Next