Faedah Tauhid (5), Allah Selalu Mengingat Hamba yang Mengingat-Nya

Faedah tauhid berikut akan membicarakan dua sifat Allah yang mulia yaitu kebersamaan Allah dan kedekatan Allah pada hamba-Nya. Ketika hamba semakin dekat pada Allah, maka Allah lebih dekat lagi padanya. Sehingga hal ini mengingatkan kita jangan sampai lalai dari mengingat atau berdzikir pada Allah. Juga hadits ini membicarakan bagaimana Allah sesuai dengan sangkaan hamba-Nya, yang di mana hal ini menuntut kita supaya selalu husnuzhon pada Allah dalam do’a dan rasa harap. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِى بِى ، وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِى ، فَإِنْ ذَكَرَنِى فِى نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِى نَفْسِى ، وَإِنْ ذَكَرَنِى فِى مَلأٍ ذَكَرْتُهُ فِى مَلأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ بِشِبْرٍ تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا ، وَإِنْ أَتَانِى يَمْشِى أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً » Dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Aku sesuai persangkaan hamba-Ku. Aku bersamanya ketika ia mengingat-Ku. Jika ia mengingat-Ku saat bersendirian, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia mengingat-Ku di suatu kumpulan, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat). Jika ia mendekat kepada-Ku sejengkal, Aku mendekat kepadanya sehasta. Jika ia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa. Jika ia datang kepada-Ku dengan berjalan (biasa), maka Aku mendatanginya dengan berjalan cepat.” (HR. Bukhari no. 6970 dan Muslim no. 2675). Penjelasan: Hadits ini adalah hadits qudsi, yaitu hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Allah Ta’ala (lafazh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maknanya dari Allah). Hadits ini adalah hadits yang amat mulia di mana berisi perkara mulia yang berkenaan dengan Allah subhanahu wa ta’ala, yaitu berisi pembicaraan sifat-sifat Allah. Di antara faedah dari hadits di atas: 1. Penetapan bahwa Allah memiliki sifat kalam (berbicara). Sebagaimana hal ini ditunjukkan pada hadits dalam perkataan “يَقُولُ اللَّهُ”. 2. Allah merealisasikan apa yang disangkakan hamba-Nya yang beriman. Sebagaimana hal ini adalah makna “أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِى بِى” (Aku sesuai persangkaan hamba pada-Ku). 3. Hadits ini mengajarkan untuk berhusnuzhon (berprasangka baik) pada Allah. Yaitu setiap hamba hendaklah berprasangka pada Allah bahwasanya Dia maha pengampun, begitu menyayangi hamba-Nya, maha menerima taubat, melipatgandakan ganjaran dan memberi pertolongan bagi orang beriman. Berhusnuzhon pada Allah di sini dibuktikan dengan seorang hamba punya rasa harap dan rajin memohon do’a pada Allah. 4. Hadits ini menunjukkan sifat kebersamaan Allah dengan hamba-Nya (ma’iyyatullah). Dan sifat kebersamaan yang disebutkan dalam hadits ini adalah sifat kebersamaan yang khusus. 5. Dorongan untuk berdzikir pada Allah baik dalam keadaan bersendirian dan terang-terangan. Dzikir pada Allah ini bisa dilakukan dengan mengucapkan bacaan tasbih (subhanallah), tahmid (alhamdulillah), tauhid (laa ilaha illalah), dan takbir (Allahu akbar). Jadi lafazh “فَإِنْ ذَكَرَنِى فِى نَفْسِهِ” (jika ia mengingat-Ku pada dirinya) bukanlah bermakna hamba tersebut mengingat Allah dalam hati tanpa dilafazhkan. Namun maknanya adalah hamba tersebut mengingat Allah dalam keadaan bersendirian tanpa ada yang mengetahui. 6. Allah akan menyebut-nyebut orang yang mengingat-Nya. Jika Allah menyebut-nyebut seperti ini, menunjukkan bahwa sebutan tersebut mengandung pujian dan kasih sayang Allah (rahma Allah) pada hamba tersebut. 7. Balasan sesuai dengan amalan yang dilakukan (al jaza’ min jinsil ‘amal). Hal ini dibuktikan pada ayat Al Qur’an, فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu” (QS. Al Baqarah: 152). Dalam hadits di atas dibuktikan pula dalam lafazh, فَإِنْ ذَكَرَنِى فِى نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِى نَفْسِى ، وَإِنْ ذَكَرَنِى فِى مَلأٍ ذَكَرْتُهُ فِى مَلأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ “Jika ia mengingat-Ku saat bersendirian, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia mengingat-Ku di suatu kumpulan, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat).” Juga dalam lafazh, وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ بِشِبْرٍ تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا ، وَإِنْ أَتَانِى يَمْشِى أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً “Jika ia mendekat kepada-Ku sejengkal, Aku mendekat kepadanya sehasta. Jika ia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa. Jika ia datang kepada-Ku dengan berjalan (biasa), maka Aku mendatanginya dengan berjalan cepat.” 8. Allah menyebut-nyebut hamba-Nya dengan kalam yang ia perdengarkan pada para malaikat yang Dia kehendaki. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam lafazh hadits, ذَكَرْتُهُ فِى مَلأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ “…, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat).” Juga dikuatkan dalam hadits shahih lainnya, إِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ عَبْدًا دَعَا جِبْرِيلَ فَقَالَ إِنِّى أُحِبُّ فُلاَنًا فَأَحِبَّهُ “Jika Allah mencintai seorang hamba, Dia memanggil Jibril seraya berkata, “Sesungguhnya Aku mencintai si fulan, maka cintailah dia.” (HR. Bukhari no. 7485 dan Muslim no. 2637). 9. Hadits ini menunjukkan dekatnya hamba pada Allah dan dekatnya Allah pada hamba-Nya. 10. Di antara nama Allah adalah: Al Qoriib Al Mujiib (Maha Dekat lagi Maha Mengabulkan). Allah Ta’ala menyebutkan mengenai nabi-Nya, Sholih ‘alaihis salam, فَاسْتَغْفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ إِنَّ رَبِّي قَرِيبٌ مُجِيبٌ “Karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Rabbmu amat dekat lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)” (QS. Hud: 61). Sifat Allah dekat sebagaimana sifat Allah lainnya. Sifat ini tidaklah sama dengan kedekatan makhluk dan tidak diketahui kaifiyah (cara) kedekatan Allah tersebut. 11. Kedekatan Allah pada hamba itu bertingkat-tingkat. Ada hamba yang Allah lebih dekat padanya lebih dari yang lain. 12. Kedekatan hamba pada Allah bertingkat-tingkat pula. Ada hamba yang begitu dekat pada Allah lebih dari yang lain. 13. Kedekatan Allah didekati dengan penyebutan sesuatu yang terindra seperti dengan jengkal, hasta dan depa. Namun ini cuma secara maknawi yang menunjukkan Allah itu dekat. 14. “Harwalah” yang disebutkan dalam hadits bermakna berjalan cepat. Dari konteks hadits menunjukkan bahwa jika hamba dekat pada Allah, maka Allah akan semakin dekat pada hamba. Semoga Allah memberikan kita taufik dan hidayah untuk semakin dekat dengan-Nya dan selalu mengingat-Nya di kala sendirian maupun di kumpulan orang banyak. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (29 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid

Faedah Tauhid (5), Allah Selalu Mengingat Hamba yang Mengingat-Nya

Faedah tauhid berikut akan membicarakan dua sifat Allah yang mulia yaitu kebersamaan Allah dan kedekatan Allah pada hamba-Nya. Ketika hamba semakin dekat pada Allah, maka Allah lebih dekat lagi padanya. Sehingga hal ini mengingatkan kita jangan sampai lalai dari mengingat atau berdzikir pada Allah. Juga hadits ini membicarakan bagaimana Allah sesuai dengan sangkaan hamba-Nya, yang di mana hal ini menuntut kita supaya selalu husnuzhon pada Allah dalam do’a dan rasa harap. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِى بِى ، وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِى ، فَإِنْ ذَكَرَنِى فِى نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِى نَفْسِى ، وَإِنْ ذَكَرَنِى فِى مَلأٍ ذَكَرْتُهُ فِى مَلأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ بِشِبْرٍ تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا ، وَإِنْ أَتَانِى يَمْشِى أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً » Dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Aku sesuai persangkaan hamba-Ku. Aku bersamanya ketika ia mengingat-Ku. Jika ia mengingat-Ku saat bersendirian, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia mengingat-Ku di suatu kumpulan, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat). Jika ia mendekat kepada-Ku sejengkal, Aku mendekat kepadanya sehasta. Jika ia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa. Jika ia datang kepada-Ku dengan berjalan (biasa), maka Aku mendatanginya dengan berjalan cepat.” (HR. Bukhari no. 6970 dan Muslim no. 2675). Penjelasan: Hadits ini adalah hadits qudsi, yaitu hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Allah Ta’ala (lafazh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maknanya dari Allah). Hadits ini adalah hadits yang amat mulia di mana berisi perkara mulia yang berkenaan dengan Allah subhanahu wa ta’ala, yaitu berisi pembicaraan sifat-sifat Allah. Di antara faedah dari hadits di atas: 1. Penetapan bahwa Allah memiliki sifat kalam (berbicara). Sebagaimana hal ini ditunjukkan pada hadits dalam perkataan “يَقُولُ اللَّهُ”. 2. Allah merealisasikan apa yang disangkakan hamba-Nya yang beriman. Sebagaimana hal ini adalah makna “أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِى بِى” (Aku sesuai persangkaan hamba pada-Ku). 3. Hadits ini mengajarkan untuk berhusnuzhon (berprasangka baik) pada Allah. Yaitu setiap hamba hendaklah berprasangka pada Allah bahwasanya Dia maha pengampun, begitu menyayangi hamba-Nya, maha menerima taubat, melipatgandakan ganjaran dan memberi pertolongan bagi orang beriman. Berhusnuzhon pada Allah di sini dibuktikan dengan seorang hamba punya rasa harap dan rajin memohon do’a pada Allah. 4. Hadits ini menunjukkan sifat kebersamaan Allah dengan hamba-Nya (ma’iyyatullah). Dan sifat kebersamaan yang disebutkan dalam hadits ini adalah sifat kebersamaan yang khusus. 5. Dorongan untuk berdzikir pada Allah baik dalam keadaan bersendirian dan terang-terangan. Dzikir pada Allah ini bisa dilakukan dengan mengucapkan bacaan tasbih (subhanallah), tahmid (alhamdulillah), tauhid (laa ilaha illalah), dan takbir (Allahu akbar). Jadi lafazh “فَإِنْ ذَكَرَنِى فِى نَفْسِهِ” (jika ia mengingat-Ku pada dirinya) bukanlah bermakna hamba tersebut mengingat Allah dalam hati tanpa dilafazhkan. Namun maknanya adalah hamba tersebut mengingat Allah dalam keadaan bersendirian tanpa ada yang mengetahui. 6. Allah akan menyebut-nyebut orang yang mengingat-Nya. Jika Allah menyebut-nyebut seperti ini, menunjukkan bahwa sebutan tersebut mengandung pujian dan kasih sayang Allah (rahma Allah) pada hamba tersebut. 7. Balasan sesuai dengan amalan yang dilakukan (al jaza’ min jinsil ‘amal). Hal ini dibuktikan pada ayat Al Qur’an, فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu” (QS. Al Baqarah: 152). Dalam hadits di atas dibuktikan pula dalam lafazh, فَإِنْ ذَكَرَنِى فِى نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِى نَفْسِى ، وَإِنْ ذَكَرَنِى فِى مَلأٍ ذَكَرْتُهُ فِى مَلأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ “Jika ia mengingat-Ku saat bersendirian, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia mengingat-Ku di suatu kumpulan, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat).” Juga dalam lafazh, وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ بِشِبْرٍ تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا ، وَإِنْ أَتَانِى يَمْشِى أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً “Jika ia mendekat kepada-Ku sejengkal, Aku mendekat kepadanya sehasta. Jika ia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa. Jika ia datang kepada-Ku dengan berjalan (biasa), maka Aku mendatanginya dengan berjalan cepat.” 8. Allah menyebut-nyebut hamba-Nya dengan kalam yang ia perdengarkan pada para malaikat yang Dia kehendaki. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam lafazh hadits, ذَكَرْتُهُ فِى مَلأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ “…, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat).” Juga dikuatkan dalam hadits shahih lainnya, إِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ عَبْدًا دَعَا جِبْرِيلَ فَقَالَ إِنِّى أُحِبُّ فُلاَنًا فَأَحِبَّهُ “Jika Allah mencintai seorang hamba, Dia memanggil Jibril seraya berkata, “Sesungguhnya Aku mencintai si fulan, maka cintailah dia.” (HR. Bukhari no. 7485 dan Muslim no. 2637). 9. Hadits ini menunjukkan dekatnya hamba pada Allah dan dekatnya Allah pada hamba-Nya. 10. Di antara nama Allah adalah: Al Qoriib Al Mujiib (Maha Dekat lagi Maha Mengabulkan). Allah Ta’ala menyebutkan mengenai nabi-Nya, Sholih ‘alaihis salam, فَاسْتَغْفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ إِنَّ رَبِّي قَرِيبٌ مُجِيبٌ “Karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Rabbmu amat dekat lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)” (QS. Hud: 61). Sifat Allah dekat sebagaimana sifat Allah lainnya. Sifat ini tidaklah sama dengan kedekatan makhluk dan tidak diketahui kaifiyah (cara) kedekatan Allah tersebut. 11. Kedekatan Allah pada hamba itu bertingkat-tingkat. Ada hamba yang Allah lebih dekat padanya lebih dari yang lain. 12. Kedekatan hamba pada Allah bertingkat-tingkat pula. Ada hamba yang begitu dekat pada Allah lebih dari yang lain. 13. Kedekatan Allah didekati dengan penyebutan sesuatu yang terindra seperti dengan jengkal, hasta dan depa. Namun ini cuma secara maknawi yang menunjukkan Allah itu dekat. 14. “Harwalah” yang disebutkan dalam hadits bermakna berjalan cepat. Dari konteks hadits menunjukkan bahwa jika hamba dekat pada Allah, maka Allah akan semakin dekat pada hamba. Semoga Allah memberikan kita taufik dan hidayah untuk semakin dekat dengan-Nya dan selalu mengingat-Nya di kala sendirian maupun di kumpulan orang banyak. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (29 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid
Faedah tauhid berikut akan membicarakan dua sifat Allah yang mulia yaitu kebersamaan Allah dan kedekatan Allah pada hamba-Nya. Ketika hamba semakin dekat pada Allah, maka Allah lebih dekat lagi padanya. Sehingga hal ini mengingatkan kita jangan sampai lalai dari mengingat atau berdzikir pada Allah. Juga hadits ini membicarakan bagaimana Allah sesuai dengan sangkaan hamba-Nya, yang di mana hal ini menuntut kita supaya selalu husnuzhon pada Allah dalam do’a dan rasa harap. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِى بِى ، وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِى ، فَإِنْ ذَكَرَنِى فِى نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِى نَفْسِى ، وَإِنْ ذَكَرَنِى فِى مَلأٍ ذَكَرْتُهُ فِى مَلأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ بِشِبْرٍ تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا ، وَإِنْ أَتَانِى يَمْشِى أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً » Dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Aku sesuai persangkaan hamba-Ku. Aku bersamanya ketika ia mengingat-Ku. Jika ia mengingat-Ku saat bersendirian, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia mengingat-Ku di suatu kumpulan, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat). Jika ia mendekat kepada-Ku sejengkal, Aku mendekat kepadanya sehasta. Jika ia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa. Jika ia datang kepada-Ku dengan berjalan (biasa), maka Aku mendatanginya dengan berjalan cepat.” (HR. Bukhari no. 6970 dan Muslim no. 2675). Penjelasan: Hadits ini adalah hadits qudsi, yaitu hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Allah Ta’ala (lafazh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maknanya dari Allah). Hadits ini adalah hadits yang amat mulia di mana berisi perkara mulia yang berkenaan dengan Allah subhanahu wa ta’ala, yaitu berisi pembicaraan sifat-sifat Allah. Di antara faedah dari hadits di atas: 1. Penetapan bahwa Allah memiliki sifat kalam (berbicara). Sebagaimana hal ini ditunjukkan pada hadits dalam perkataan “يَقُولُ اللَّهُ”. 2. Allah merealisasikan apa yang disangkakan hamba-Nya yang beriman. Sebagaimana hal ini adalah makna “أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِى بِى” (Aku sesuai persangkaan hamba pada-Ku). 3. Hadits ini mengajarkan untuk berhusnuzhon (berprasangka baik) pada Allah. Yaitu setiap hamba hendaklah berprasangka pada Allah bahwasanya Dia maha pengampun, begitu menyayangi hamba-Nya, maha menerima taubat, melipatgandakan ganjaran dan memberi pertolongan bagi orang beriman. Berhusnuzhon pada Allah di sini dibuktikan dengan seorang hamba punya rasa harap dan rajin memohon do’a pada Allah. 4. Hadits ini menunjukkan sifat kebersamaan Allah dengan hamba-Nya (ma’iyyatullah). Dan sifat kebersamaan yang disebutkan dalam hadits ini adalah sifat kebersamaan yang khusus. 5. Dorongan untuk berdzikir pada Allah baik dalam keadaan bersendirian dan terang-terangan. Dzikir pada Allah ini bisa dilakukan dengan mengucapkan bacaan tasbih (subhanallah), tahmid (alhamdulillah), tauhid (laa ilaha illalah), dan takbir (Allahu akbar). Jadi lafazh “فَإِنْ ذَكَرَنِى فِى نَفْسِهِ” (jika ia mengingat-Ku pada dirinya) bukanlah bermakna hamba tersebut mengingat Allah dalam hati tanpa dilafazhkan. Namun maknanya adalah hamba tersebut mengingat Allah dalam keadaan bersendirian tanpa ada yang mengetahui. 6. Allah akan menyebut-nyebut orang yang mengingat-Nya. Jika Allah menyebut-nyebut seperti ini, menunjukkan bahwa sebutan tersebut mengandung pujian dan kasih sayang Allah (rahma Allah) pada hamba tersebut. 7. Balasan sesuai dengan amalan yang dilakukan (al jaza’ min jinsil ‘amal). Hal ini dibuktikan pada ayat Al Qur’an, فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu” (QS. Al Baqarah: 152). Dalam hadits di atas dibuktikan pula dalam lafazh, فَإِنْ ذَكَرَنِى فِى نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِى نَفْسِى ، وَإِنْ ذَكَرَنِى فِى مَلأٍ ذَكَرْتُهُ فِى مَلأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ “Jika ia mengingat-Ku saat bersendirian, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia mengingat-Ku di suatu kumpulan, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat).” Juga dalam lafazh, وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ بِشِبْرٍ تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا ، وَإِنْ أَتَانِى يَمْشِى أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً “Jika ia mendekat kepada-Ku sejengkal, Aku mendekat kepadanya sehasta. Jika ia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa. Jika ia datang kepada-Ku dengan berjalan (biasa), maka Aku mendatanginya dengan berjalan cepat.” 8. Allah menyebut-nyebut hamba-Nya dengan kalam yang ia perdengarkan pada para malaikat yang Dia kehendaki. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam lafazh hadits, ذَكَرْتُهُ فِى مَلأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ “…, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat).” Juga dikuatkan dalam hadits shahih lainnya, إِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ عَبْدًا دَعَا جِبْرِيلَ فَقَالَ إِنِّى أُحِبُّ فُلاَنًا فَأَحِبَّهُ “Jika Allah mencintai seorang hamba, Dia memanggil Jibril seraya berkata, “Sesungguhnya Aku mencintai si fulan, maka cintailah dia.” (HR. Bukhari no. 7485 dan Muslim no. 2637). 9. Hadits ini menunjukkan dekatnya hamba pada Allah dan dekatnya Allah pada hamba-Nya. 10. Di antara nama Allah adalah: Al Qoriib Al Mujiib (Maha Dekat lagi Maha Mengabulkan). Allah Ta’ala menyebutkan mengenai nabi-Nya, Sholih ‘alaihis salam, فَاسْتَغْفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ إِنَّ رَبِّي قَرِيبٌ مُجِيبٌ “Karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Rabbmu amat dekat lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)” (QS. Hud: 61). Sifat Allah dekat sebagaimana sifat Allah lainnya. Sifat ini tidaklah sama dengan kedekatan makhluk dan tidak diketahui kaifiyah (cara) kedekatan Allah tersebut. 11. Kedekatan Allah pada hamba itu bertingkat-tingkat. Ada hamba yang Allah lebih dekat padanya lebih dari yang lain. 12. Kedekatan hamba pada Allah bertingkat-tingkat pula. Ada hamba yang begitu dekat pada Allah lebih dari yang lain. 13. Kedekatan Allah didekati dengan penyebutan sesuatu yang terindra seperti dengan jengkal, hasta dan depa. Namun ini cuma secara maknawi yang menunjukkan Allah itu dekat. 14. “Harwalah” yang disebutkan dalam hadits bermakna berjalan cepat. Dari konteks hadits menunjukkan bahwa jika hamba dekat pada Allah, maka Allah akan semakin dekat pada hamba. Semoga Allah memberikan kita taufik dan hidayah untuk semakin dekat dengan-Nya dan selalu mengingat-Nya di kala sendirian maupun di kumpulan orang banyak. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (29 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid


Faedah tauhid berikut akan membicarakan dua sifat Allah yang mulia yaitu kebersamaan Allah dan kedekatan Allah pada hamba-Nya. Ketika hamba semakin dekat pada Allah, maka Allah lebih dekat lagi padanya. Sehingga hal ini mengingatkan kita jangan sampai lalai dari mengingat atau berdzikir pada Allah. Juga hadits ini membicarakan bagaimana Allah sesuai dengan sangkaan hamba-Nya, yang di mana hal ini menuntut kita supaya selalu husnuzhon pada Allah dalam do’a dan rasa harap. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِى بِى ، وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِى ، فَإِنْ ذَكَرَنِى فِى نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِى نَفْسِى ، وَإِنْ ذَكَرَنِى فِى مَلأٍ ذَكَرْتُهُ فِى مَلأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ بِشِبْرٍ تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا ، وَإِنْ أَتَانِى يَمْشِى أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً » Dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Aku sesuai persangkaan hamba-Ku. Aku bersamanya ketika ia mengingat-Ku. Jika ia mengingat-Ku saat bersendirian, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia mengingat-Ku di suatu kumpulan, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat). Jika ia mendekat kepada-Ku sejengkal, Aku mendekat kepadanya sehasta. Jika ia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa. Jika ia datang kepada-Ku dengan berjalan (biasa), maka Aku mendatanginya dengan berjalan cepat.” (HR. Bukhari no. 6970 dan Muslim no. 2675). Penjelasan: Hadits ini adalah hadits qudsi, yaitu hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Allah Ta’ala (lafazh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maknanya dari Allah). Hadits ini adalah hadits yang amat mulia di mana berisi perkara mulia yang berkenaan dengan Allah subhanahu wa ta’ala, yaitu berisi pembicaraan sifat-sifat Allah. Di antara faedah dari hadits di atas: 1. Penetapan bahwa Allah memiliki sifat kalam (berbicara). Sebagaimana hal ini ditunjukkan pada hadits dalam perkataan “يَقُولُ اللَّهُ”. 2. Allah merealisasikan apa yang disangkakan hamba-Nya yang beriman. Sebagaimana hal ini adalah makna “أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِى بِى” (Aku sesuai persangkaan hamba pada-Ku). 3. Hadits ini mengajarkan untuk berhusnuzhon (berprasangka baik) pada Allah. Yaitu setiap hamba hendaklah berprasangka pada Allah bahwasanya Dia maha pengampun, begitu menyayangi hamba-Nya, maha menerima taubat, melipatgandakan ganjaran dan memberi pertolongan bagi orang beriman. Berhusnuzhon pada Allah di sini dibuktikan dengan seorang hamba punya rasa harap dan rajin memohon do’a pada Allah. 4. Hadits ini menunjukkan sifat kebersamaan Allah dengan hamba-Nya (ma’iyyatullah). Dan sifat kebersamaan yang disebutkan dalam hadits ini adalah sifat kebersamaan yang khusus. 5. Dorongan untuk berdzikir pada Allah baik dalam keadaan bersendirian dan terang-terangan. Dzikir pada Allah ini bisa dilakukan dengan mengucapkan bacaan tasbih (subhanallah), tahmid (alhamdulillah), tauhid (laa ilaha illalah), dan takbir (Allahu akbar). Jadi lafazh “فَإِنْ ذَكَرَنِى فِى نَفْسِهِ” (jika ia mengingat-Ku pada dirinya) bukanlah bermakna hamba tersebut mengingat Allah dalam hati tanpa dilafazhkan. Namun maknanya adalah hamba tersebut mengingat Allah dalam keadaan bersendirian tanpa ada yang mengetahui. 6. Allah akan menyebut-nyebut orang yang mengingat-Nya. Jika Allah menyebut-nyebut seperti ini, menunjukkan bahwa sebutan tersebut mengandung pujian dan kasih sayang Allah (rahma Allah) pada hamba tersebut. 7. Balasan sesuai dengan amalan yang dilakukan (al jaza’ min jinsil ‘amal). Hal ini dibuktikan pada ayat Al Qur’an, فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu” (QS. Al Baqarah: 152). Dalam hadits di atas dibuktikan pula dalam lafazh, فَإِنْ ذَكَرَنِى فِى نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِى نَفْسِى ، وَإِنْ ذَكَرَنِى فِى مَلأٍ ذَكَرْتُهُ فِى مَلأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ “Jika ia mengingat-Ku saat bersendirian, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia mengingat-Ku di suatu kumpulan, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat).” Juga dalam lafazh, وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ بِشِبْرٍ تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا ، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَىَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا ، وَإِنْ أَتَانِى يَمْشِى أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً “Jika ia mendekat kepada-Ku sejengkal, Aku mendekat kepadanya sehasta. Jika ia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa. Jika ia datang kepada-Ku dengan berjalan (biasa), maka Aku mendatanginya dengan berjalan cepat.” 8. Allah menyebut-nyebut hamba-Nya dengan kalam yang ia perdengarkan pada para malaikat yang Dia kehendaki. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam lafazh hadits, ذَكَرْتُهُ فِى مَلأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ “…, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat).” Juga dikuatkan dalam hadits shahih lainnya, إِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ عَبْدًا دَعَا جِبْرِيلَ فَقَالَ إِنِّى أُحِبُّ فُلاَنًا فَأَحِبَّهُ “Jika Allah mencintai seorang hamba, Dia memanggil Jibril seraya berkata, “Sesungguhnya Aku mencintai si fulan, maka cintailah dia.” (HR. Bukhari no. 7485 dan Muslim no. 2637). 9. Hadits ini menunjukkan dekatnya hamba pada Allah dan dekatnya Allah pada hamba-Nya. 10. Di antara nama Allah adalah: Al Qoriib Al Mujiib (Maha Dekat lagi Maha Mengabulkan). Allah Ta’ala menyebutkan mengenai nabi-Nya, Sholih ‘alaihis salam, فَاسْتَغْفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ إِنَّ رَبِّي قَرِيبٌ مُجِيبٌ “Karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Rabbmu amat dekat lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)” (QS. Hud: 61). Sifat Allah dekat sebagaimana sifat Allah lainnya. Sifat ini tidaklah sama dengan kedekatan makhluk dan tidak diketahui kaifiyah (cara) kedekatan Allah tersebut. 11. Kedekatan Allah pada hamba itu bertingkat-tingkat. Ada hamba yang Allah lebih dekat padanya lebih dari yang lain. 12. Kedekatan hamba pada Allah bertingkat-tingkat pula. Ada hamba yang begitu dekat pada Allah lebih dari yang lain. 13. Kedekatan Allah didekati dengan penyebutan sesuatu yang terindra seperti dengan jengkal, hasta dan depa. Namun ini cuma secara maknawi yang menunjukkan Allah itu dekat. 14. “Harwalah” yang disebutkan dalam hadits bermakna berjalan cepat. Dari konteks hadits menunjukkan bahwa jika hamba dekat pada Allah, maka Allah akan semakin dekat pada hamba. Semoga Allah memberikan kita taufik dan hidayah untuk semakin dekat dengan-Nya dan selalu mengingat-Nya di kala sendirian maupun di kumpulan orang banyak. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (29 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid

Pembatal Puasa Kontemporer (1)

Semakin berkembangnya zaman, permasalahan berkenaan dengan ibadah shiyam (puasa) semakin berkembang. Di antara yang sangat perlu untuk dikaji adalah masalah pembatal puasa. Karena puasa barulah sah jika kita meninggalkan pembatalnya. Beberapa obat zaman ini dan benda yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut, telinga, mata dan saluran lainnya sangat urgent sekali untuk dibahas karena banyak yang belum mengetahui hal ini. Pembatal Puasa yang Disepakati 1. Makan 2. Minum 3. Jima’ (berhubungan intim) Dalil yang menunjukkan tiga hal ini membatalkan puasa adalah firman Allah Ta’ala, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). 4. Darah haid dan nifas Dalilnya adalah hadits Abu Sa’id Al Khudri di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Bukankah jika wanita itu haid ia tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79). Untuk memahami pembatal puasa berupa makan dan minum terutama dalam masalah kontemporer, maka perlu dipahami apa saja yang termasuk makan dan minum. Para ulama memiliki pembahasan “الجوف”, diistilahkan untuk organ dalam tubuh atau suatu rongga menuju dalam tubuh semacam rongga telinga, kerongkongan dan tenggorokan. Mereka memiliki berbagai tafsiran mengenai hal itu sehingga nanti jika membahas pembatal puasa pun hasilnya berbeda. Istilah ini yang terlebih dahulu perlu dipahami sebelum memahami pembatal puasa yang kita temukan saat ini. Pandangan Para Ulama Mengenai “الجوف” Ulama Hanafiyah (madzhab Abu Hanifah) berpendapat bahwa “الجوف” tidak terbatas pada organ perut (lambung), termasuk pula setiap organ dalam tubuh. Setiap saluran yang sampai pada organ dalam tubuh jika terdapat sesuatu yang masuk, maka termasuk membatalkan puasa. Mereka berpandangan, jika ada sesuatu yang masuk melalui tenggorokan, tidak membatalkan puasa kecuali jika masuk sampai dalam organ perut (tubuh). Ulama Hanafiyah berpandangan bahwa jika ada sesuatu yang masuk melalui otak atau rongga dalam tengkorak kepala, maka termasuk pembatal puasa karena otak memiliki saluran hingga masuk organ dalam tubuh. Begitu pula saluran di kemaluan seperti misalnya ada sesuatu yang masuk melalui kemaluan perempuan hingga masuk ke organ dalam tubuh, maka termasuk membatalkan puasa. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa yang dimaksud “الجوف” adalah segala organ dalam perut, bukan hanya lambung. Namun ulama Malikiyah berpandangan bahwa jika ada sesuatu masuk dalam tenggorokan walau tidak masuk sampai organ dalam tubuh, maka puasanya batal. Mereka berselisih mengenai sesuatu yang masuk melalui otak (rongga dalam tengkorak kepala). Adapun untuk saluran lain, maka dipersyaratkan ada sesuatu yang masuk membatalkan puasa jika masuk sampai organ dalam tubuh. Ulama Syafi’iyah yang memiliki pendapat lebih luas mengenai “الجوف”. Mereka menganggap bahwa yang dimaksud “الجوف” adalah segala rongga seperti rongga telinga, rongga dalam tengkorak kepala, rongga (saluran) kemaluan walaupun saluran (rongga) tadi tidak menuju sampai perut (organ dalam tubuh). Jika ada sesuatu yang masuk sampai tenggorokan walau tidak sampai ke perut (organ dalam tubuh), maka puasanya batal. Ulama Hambali berpendapat bahwa “الجوف” adalah organ dalam perut dan otak. Jadi segala yang masuk sampai ke perut barulah membatalkan puasa.  Sedangkan mengenai rongga pada tengkorak (otak), para ulama Hambali berselisih pendapat apakah termasuk rongga tersendiri sehingga jika ada sesuatu yang diinjeksikan ke otak, maka membatalkan puasa. Ada pula yang memberi syarat bahwa sesuatu yang masuk melalui saluran otak bisa membatalkan jika ada saluran yang menghubungkan antara otak dan organ dalam tubuh. Kita dapat membagi pendapat ulama madzhab di atas menjadi dua macam: Macam pertama: Para ulama yang menyatakan bahwa pembatal puasa terjadi jika ada sesuatu yang diinjeksi melalui otak (rongga pada tenggorak kepala), melalui dubur atau semacamnya. Mereka menganggap bahwa saluran-saluran tadi bersambung dengan saluran pada organ dalam perut. Akan tetapi pendapat ini lemah karena penelitian kedokteran terkini membuktikan bahwa saluran-saluran tersebut tidak bersambung dengan organ dalam tubuh. Macam kedua: Para ulama yang menganggap “الجوف” adalah organ dalam perut saja. Dan ada yang menganggap bahwa “الجوف” bukan hanya organ dalam perut. Pendapat Terpilih Pada kenyataannya, mereka tidak memiliki dalil yang kuat yang mendukung pendapat mereka. Padahal dalil begitu jelas menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa hanyalah makan dan minum. Ini berarti bahwa yang dianggap membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk menuju perut (lambung). Inilah yang menjadi batasan hukum dan jika tidak memenuhi syarat ini berarti menunjukkan tidak adanya hukum. Pendapat terkuat dalam masalah ini, yang dimaksud “الجوف” adalah perut (lambung), bukan organ lainnya dalam tubuh. Setelah kita memahami hal ini, kita akan mudah membahas pembatal puasa kontemporer karena telah memiliki pijakan atau landasan yang tepat. Nantikan pembahasan selanjutnya di Rumasyho.com. Allahumma yassir wa a’in.   (*) Pembahasan ini bersumber dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam bahasan beliau yang berjudul “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 6 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Pembatal Puasa Kontemporer (1)

Semakin berkembangnya zaman, permasalahan berkenaan dengan ibadah shiyam (puasa) semakin berkembang. Di antara yang sangat perlu untuk dikaji adalah masalah pembatal puasa. Karena puasa barulah sah jika kita meninggalkan pembatalnya. Beberapa obat zaman ini dan benda yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut, telinga, mata dan saluran lainnya sangat urgent sekali untuk dibahas karena banyak yang belum mengetahui hal ini. Pembatal Puasa yang Disepakati 1. Makan 2. Minum 3. Jima’ (berhubungan intim) Dalil yang menunjukkan tiga hal ini membatalkan puasa adalah firman Allah Ta’ala, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). 4. Darah haid dan nifas Dalilnya adalah hadits Abu Sa’id Al Khudri di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Bukankah jika wanita itu haid ia tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79). Untuk memahami pembatal puasa berupa makan dan minum terutama dalam masalah kontemporer, maka perlu dipahami apa saja yang termasuk makan dan minum. Para ulama memiliki pembahasan “الجوف”, diistilahkan untuk organ dalam tubuh atau suatu rongga menuju dalam tubuh semacam rongga telinga, kerongkongan dan tenggorokan. Mereka memiliki berbagai tafsiran mengenai hal itu sehingga nanti jika membahas pembatal puasa pun hasilnya berbeda. Istilah ini yang terlebih dahulu perlu dipahami sebelum memahami pembatal puasa yang kita temukan saat ini. Pandangan Para Ulama Mengenai “الجوف” Ulama Hanafiyah (madzhab Abu Hanifah) berpendapat bahwa “الجوف” tidak terbatas pada organ perut (lambung), termasuk pula setiap organ dalam tubuh. Setiap saluran yang sampai pada organ dalam tubuh jika terdapat sesuatu yang masuk, maka termasuk membatalkan puasa. Mereka berpandangan, jika ada sesuatu yang masuk melalui tenggorokan, tidak membatalkan puasa kecuali jika masuk sampai dalam organ perut (tubuh). Ulama Hanafiyah berpandangan bahwa jika ada sesuatu yang masuk melalui otak atau rongga dalam tengkorak kepala, maka termasuk pembatal puasa karena otak memiliki saluran hingga masuk organ dalam tubuh. Begitu pula saluran di kemaluan seperti misalnya ada sesuatu yang masuk melalui kemaluan perempuan hingga masuk ke organ dalam tubuh, maka termasuk membatalkan puasa. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa yang dimaksud “الجوف” adalah segala organ dalam perut, bukan hanya lambung. Namun ulama Malikiyah berpandangan bahwa jika ada sesuatu masuk dalam tenggorokan walau tidak masuk sampai organ dalam tubuh, maka puasanya batal. Mereka berselisih mengenai sesuatu yang masuk melalui otak (rongga dalam tengkorak kepala). Adapun untuk saluran lain, maka dipersyaratkan ada sesuatu yang masuk membatalkan puasa jika masuk sampai organ dalam tubuh. Ulama Syafi’iyah yang memiliki pendapat lebih luas mengenai “الجوف”. Mereka menganggap bahwa yang dimaksud “الجوف” adalah segala rongga seperti rongga telinga, rongga dalam tengkorak kepala, rongga (saluran) kemaluan walaupun saluran (rongga) tadi tidak menuju sampai perut (organ dalam tubuh). Jika ada sesuatu yang masuk sampai tenggorokan walau tidak sampai ke perut (organ dalam tubuh), maka puasanya batal. Ulama Hambali berpendapat bahwa “الجوف” adalah organ dalam perut dan otak. Jadi segala yang masuk sampai ke perut barulah membatalkan puasa.  Sedangkan mengenai rongga pada tengkorak (otak), para ulama Hambali berselisih pendapat apakah termasuk rongga tersendiri sehingga jika ada sesuatu yang diinjeksikan ke otak, maka membatalkan puasa. Ada pula yang memberi syarat bahwa sesuatu yang masuk melalui saluran otak bisa membatalkan jika ada saluran yang menghubungkan antara otak dan organ dalam tubuh. Kita dapat membagi pendapat ulama madzhab di atas menjadi dua macam: Macam pertama: Para ulama yang menyatakan bahwa pembatal puasa terjadi jika ada sesuatu yang diinjeksi melalui otak (rongga pada tenggorak kepala), melalui dubur atau semacamnya. Mereka menganggap bahwa saluran-saluran tadi bersambung dengan saluran pada organ dalam perut. Akan tetapi pendapat ini lemah karena penelitian kedokteran terkini membuktikan bahwa saluran-saluran tersebut tidak bersambung dengan organ dalam tubuh. Macam kedua: Para ulama yang menganggap “الجوف” adalah organ dalam perut saja. Dan ada yang menganggap bahwa “الجوف” bukan hanya organ dalam perut. Pendapat Terpilih Pada kenyataannya, mereka tidak memiliki dalil yang kuat yang mendukung pendapat mereka. Padahal dalil begitu jelas menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa hanyalah makan dan minum. Ini berarti bahwa yang dianggap membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk menuju perut (lambung). Inilah yang menjadi batasan hukum dan jika tidak memenuhi syarat ini berarti menunjukkan tidak adanya hukum. Pendapat terkuat dalam masalah ini, yang dimaksud “الجوف” adalah perut (lambung), bukan organ lainnya dalam tubuh. Setelah kita memahami hal ini, kita akan mudah membahas pembatal puasa kontemporer karena telah memiliki pijakan atau landasan yang tepat. Nantikan pembahasan selanjutnya di Rumasyho.com. Allahumma yassir wa a’in.   (*) Pembahasan ini bersumber dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam bahasan beliau yang berjudul “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 6 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer
Semakin berkembangnya zaman, permasalahan berkenaan dengan ibadah shiyam (puasa) semakin berkembang. Di antara yang sangat perlu untuk dikaji adalah masalah pembatal puasa. Karena puasa barulah sah jika kita meninggalkan pembatalnya. Beberapa obat zaman ini dan benda yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut, telinga, mata dan saluran lainnya sangat urgent sekali untuk dibahas karena banyak yang belum mengetahui hal ini. Pembatal Puasa yang Disepakati 1. Makan 2. Minum 3. Jima’ (berhubungan intim) Dalil yang menunjukkan tiga hal ini membatalkan puasa adalah firman Allah Ta’ala, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). 4. Darah haid dan nifas Dalilnya adalah hadits Abu Sa’id Al Khudri di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Bukankah jika wanita itu haid ia tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79). Untuk memahami pembatal puasa berupa makan dan minum terutama dalam masalah kontemporer, maka perlu dipahami apa saja yang termasuk makan dan minum. Para ulama memiliki pembahasan “الجوف”, diistilahkan untuk organ dalam tubuh atau suatu rongga menuju dalam tubuh semacam rongga telinga, kerongkongan dan tenggorokan. Mereka memiliki berbagai tafsiran mengenai hal itu sehingga nanti jika membahas pembatal puasa pun hasilnya berbeda. Istilah ini yang terlebih dahulu perlu dipahami sebelum memahami pembatal puasa yang kita temukan saat ini. Pandangan Para Ulama Mengenai “الجوف” Ulama Hanafiyah (madzhab Abu Hanifah) berpendapat bahwa “الجوف” tidak terbatas pada organ perut (lambung), termasuk pula setiap organ dalam tubuh. Setiap saluran yang sampai pada organ dalam tubuh jika terdapat sesuatu yang masuk, maka termasuk membatalkan puasa. Mereka berpandangan, jika ada sesuatu yang masuk melalui tenggorokan, tidak membatalkan puasa kecuali jika masuk sampai dalam organ perut (tubuh). Ulama Hanafiyah berpandangan bahwa jika ada sesuatu yang masuk melalui otak atau rongga dalam tengkorak kepala, maka termasuk pembatal puasa karena otak memiliki saluran hingga masuk organ dalam tubuh. Begitu pula saluran di kemaluan seperti misalnya ada sesuatu yang masuk melalui kemaluan perempuan hingga masuk ke organ dalam tubuh, maka termasuk membatalkan puasa. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa yang dimaksud “الجوف” adalah segala organ dalam perut, bukan hanya lambung. Namun ulama Malikiyah berpandangan bahwa jika ada sesuatu masuk dalam tenggorokan walau tidak masuk sampai organ dalam tubuh, maka puasanya batal. Mereka berselisih mengenai sesuatu yang masuk melalui otak (rongga dalam tengkorak kepala). Adapun untuk saluran lain, maka dipersyaratkan ada sesuatu yang masuk membatalkan puasa jika masuk sampai organ dalam tubuh. Ulama Syafi’iyah yang memiliki pendapat lebih luas mengenai “الجوف”. Mereka menganggap bahwa yang dimaksud “الجوف” adalah segala rongga seperti rongga telinga, rongga dalam tengkorak kepala, rongga (saluran) kemaluan walaupun saluran (rongga) tadi tidak menuju sampai perut (organ dalam tubuh). Jika ada sesuatu yang masuk sampai tenggorokan walau tidak sampai ke perut (organ dalam tubuh), maka puasanya batal. Ulama Hambali berpendapat bahwa “الجوف” adalah organ dalam perut dan otak. Jadi segala yang masuk sampai ke perut barulah membatalkan puasa.  Sedangkan mengenai rongga pada tengkorak (otak), para ulama Hambali berselisih pendapat apakah termasuk rongga tersendiri sehingga jika ada sesuatu yang diinjeksikan ke otak, maka membatalkan puasa. Ada pula yang memberi syarat bahwa sesuatu yang masuk melalui saluran otak bisa membatalkan jika ada saluran yang menghubungkan antara otak dan organ dalam tubuh. Kita dapat membagi pendapat ulama madzhab di atas menjadi dua macam: Macam pertama: Para ulama yang menyatakan bahwa pembatal puasa terjadi jika ada sesuatu yang diinjeksi melalui otak (rongga pada tenggorak kepala), melalui dubur atau semacamnya. Mereka menganggap bahwa saluran-saluran tadi bersambung dengan saluran pada organ dalam perut. Akan tetapi pendapat ini lemah karena penelitian kedokteran terkini membuktikan bahwa saluran-saluran tersebut tidak bersambung dengan organ dalam tubuh. Macam kedua: Para ulama yang menganggap “الجوف” adalah organ dalam perut saja. Dan ada yang menganggap bahwa “الجوف” bukan hanya organ dalam perut. Pendapat Terpilih Pada kenyataannya, mereka tidak memiliki dalil yang kuat yang mendukung pendapat mereka. Padahal dalil begitu jelas menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa hanyalah makan dan minum. Ini berarti bahwa yang dianggap membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk menuju perut (lambung). Inilah yang menjadi batasan hukum dan jika tidak memenuhi syarat ini berarti menunjukkan tidak adanya hukum. Pendapat terkuat dalam masalah ini, yang dimaksud “الجوف” adalah perut (lambung), bukan organ lainnya dalam tubuh. Setelah kita memahami hal ini, kita akan mudah membahas pembatal puasa kontemporer karena telah memiliki pijakan atau landasan yang tepat. Nantikan pembahasan selanjutnya di Rumasyho.com. Allahumma yassir wa a’in.   (*) Pembahasan ini bersumber dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam bahasan beliau yang berjudul “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 6 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer


Semakin berkembangnya zaman, permasalahan berkenaan dengan ibadah shiyam (puasa) semakin berkembang. Di antara yang sangat perlu untuk dikaji adalah masalah pembatal puasa. Karena puasa barulah sah jika kita meninggalkan pembatalnya. Beberapa obat zaman ini dan benda yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut, telinga, mata dan saluran lainnya sangat urgent sekali untuk dibahas karena banyak yang belum mengetahui hal ini. Pembatal Puasa yang Disepakati 1. Makan 2. Minum 3. Jima’ (berhubungan intim) Dalil yang menunjukkan tiga hal ini membatalkan puasa adalah firman Allah Ta’ala, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). 4. Darah haid dan nifas Dalilnya adalah hadits Abu Sa’id Al Khudri di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ “Bukankah jika wanita itu haid ia tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79). Untuk memahami pembatal puasa berupa makan dan minum terutama dalam masalah kontemporer, maka perlu dipahami apa saja yang termasuk makan dan minum. Para ulama memiliki pembahasan “الجوف”, diistilahkan untuk organ dalam tubuh atau suatu rongga menuju dalam tubuh semacam rongga telinga, kerongkongan dan tenggorokan. Mereka memiliki berbagai tafsiran mengenai hal itu sehingga nanti jika membahas pembatal puasa pun hasilnya berbeda. Istilah ini yang terlebih dahulu perlu dipahami sebelum memahami pembatal puasa yang kita temukan saat ini. Pandangan Para Ulama Mengenai “الجوف” Ulama Hanafiyah (madzhab Abu Hanifah) berpendapat bahwa “الجوف” tidak terbatas pada organ perut (lambung), termasuk pula setiap organ dalam tubuh. Setiap saluran yang sampai pada organ dalam tubuh jika terdapat sesuatu yang masuk, maka termasuk membatalkan puasa. Mereka berpandangan, jika ada sesuatu yang masuk melalui tenggorokan, tidak membatalkan puasa kecuali jika masuk sampai dalam organ perut (tubuh). Ulama Hanafiyah berpandangan bahwa jika ada sesuatu yang masuk melalui otak atau rongga dalam tengkorak kepala, maka termasuk pembatal puasa karena otak memiliki saluran hingga masuk organ dalam tubuh. Begitu pula saluran di kemaluan seperti misalnya ada sesuatu yang masuk melalui kemaluan perempuan hingga masuk ke organ dalam tubuh, maka termasuk membatalkan puasa. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa yang dimaksud “الجوف” adalah segala organ dalam perut, bukan hanya lambung. Namun ulama Malikiyah berpandangan bahwa jika ada sesuatu masuk dalam tenggorokan walau tidak masuk sampai organ dalam tubuh, maka puasanya batal. Mereka berselisih mengenai sesuatu yang masuk melalui otak (rongga dalam tengkorak kepala). Adapun untuk saluran lain, maka dipersyaratkan ada sesuatu yang masuk membatalkan puasa jika masuk sampai organ dalam tubuh. Ulama Syafi’iyah yang memiliki pendapat lebih luas mengenai “الجوف”. Mereka menganggap bahwa yang dimaksud “الجوف” adalah segala rongga seperti rongga telinga, rongga dalam tengkorak kepala, rongga (saluran) kemaluan walaupun saluran (rongga) tadi tidak menuju sampai perut (organ dalam tubuh). Jika ada sesuatu yang masuk sampai tenggorokan walau tidak sampai ke perut (organ dalam tubuh), maka puasanya batal. Ulama Hambali berpendapat bahwa “الجوف” adalah organ dalam perut dan otak. Jadi segala yang masuk sampai ke perut barulah membatalkan puasa.  Sedangkan mengenai rongga pada tengkorak (otak), para ulama Hambali berselisih pendapat apakah termasuk rongga tersendiri sehingga jika ada sesuatu yang diinjeksikan ke otak, maka membatalkan puasa. Ada pula yang memberi syarat bahwa sesuatu yang masuk melalui saluran otak bisa membatalkan jika ada saluran yang menghubungkan antara otak dan organ dalam tubuh. Kita dapat membagi pendapat ulama madzhab di atas menjadi dua macam: Macam pertama: Para ulama yang menyatakan bahwa pembatal puasa terjadi jika ada sesuatu yang diinjeksi melalui otak (rongga pada tenggorak kepala), melalui dubur atau semacamnya. Mereka menganggap bahwa saluran-saluran tadi bersambung dengan saluran pada organ dalam perut. Akan tetapi pendapat ini lemah karena penelitian kedokteran terkini membuktikan bahwa saluran-saluran tersebut tidak bersambung dengan organ dalam tubuh. Macam kedua: Para ulama yang menganggap “الجوف” adalah organ dalam perut saja. Dan ada yang menganggap bahwa “الجوف” bukan hanya organ dalam perut. Pendapat Terpilih Pada kenyataannya, mereka tidak memiliki dalil yang kuat yang mendukung pendapat mereka. Padahal dalil begitu jelas menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa hanyalah makan dan minum. Ini berarti bahwa yang dianggap membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk menuju perut (lambung). Inilah yang menjadi batasan hukum dan jika tidak memenuhi syarat ini berarti menunjukkan tidak adanya hukum. Pendapat terkuat dalam masalah ini, yang dimaksud “الجوف” adalah perut (lambung), bukan organ lainnya dalam tubuh. Setelah kita memahami hal ini, kita akan mudah membahas pembatal puasa kontemporer karena telah memiliki pijakan atau landasan yang tepat. Nantikan pembahasan selanjutnya di Rumasyho.com. Allahumma yassir wa a’in.   (*) Pembahasan ini bersumber dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam bahasan beliau yang berjudul “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 6 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Metode Belajar Fikih

Sebagian orang dalam mempelajari kitab fikih terlalu berlama-lama dalam menguasai suatu permasalahan, sampai terlalu menelusuri begitu jauh perselisihan para ulama dalam suatu masalah. Padahal bab fikih begitu banyak dan para ulama sudah menyusun bab per bab, mulai dari permasalahan ibadah, muamalah, keluarga, hukum jinayat, dll. Kiat yang paling bagus adalah kita menguasai seluruh bab fikih secara singkat bab per bab, namun sudah menyangkut permasalahan yang penting. Inilah cara yang banyak ditempuh oleh para ulama fikih dari berbagai madzhab. Syaikh Dr. ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir berkata: Mempelajari fikih atau ilmu secara umum bisa dengan menempuh dua jalan: 1. Menguasai per bab fikih secara sempurna. 2. Menguasai permasalah-permasalahan setiap bab, tanpa menguasai bab secara sempurna. Namun yang lebih bagus adalah menguasai fikih dari bab per bab. Abu Musa Al Madini berkata, “Jika engkau ingin mengetahui ilmu dan lebih paham permasalahan-permasalahan di dalamnya, mulailah dengan menguasai bab-bab fikih.” Al Hasan Al Bashri berkata, “Aku menguasai beberapa bab dalam suatu ilmu lebih aku sukai dari melakukan beberapa amalan ketaatan.” [Faedah dari Dauroh Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir mengenai Masail wa Ahkam fil Janaiz, 27/5/1431 H, lihat link di sini] *** Syaikh Dr. ‘Abdus Salam bin Muhammad Asy Syuwai’ir adalah lulusan doktoral terbaik dari Ma’had Al ‘Ali lil Qodho’ (sekolah tinggi untuk para hakim) yang merupakan cabang Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud. Beliau adalah Ustadz (gelar pendidikan, yang dimaksud adalah professor) di Ma’had Al ‘Aali lilqodho’. Beliau adalah di antara murid Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah. Beliau adalah ulama yang fakih dan tidak diragukan lagi kecerdasan beliau dalam ilmu dan terlihat begitu tawadhu’. Kalau seseorang melihatnya, maka ia akan menyangka bahwa Syaikh masih berusia kisaran 30 tahunan. Begitu pula yang kami sangka. *** Sangat disayangkan di negeri kita, kurang mengikuti saran para ulama di atas. Kebanyakan pelajaran fikih yang ada cuma terbatas pada bab thoharoh, shalat dan puasa. Namun untuk masalah lainnya sangat jarang ditemukan. Sedikit di antara para ustadz yang membahas secara tuntas sampai masalah muamalah, nikah, talak, waris, makanan, jinayat, hukum had, dst. Semoga Allah memberikan kita keistiqomahan dalam menggali ilmu, beramal dan berdakwah. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 4 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kenapa Kita Harus Belajar Fikih Muamalat? Jangan Sampai Vakum dalam Belajar

Metode Belajar Fikih

Sebagian orang dalam mempelajari kitab fikih terlalu berlama-lama dalam menguasai suatu permasalahan, sampai terlalu menelusuri begitu jauh perselisihan para ulama dalam suatu masalah. Padahal bab fikih begitu banyak dan para ulama sudah menyusun bab per bab, mulai dari permasalahan ibadah, muamalah, keluarga, hukum jinayat, dll. Kiat yang paling bagus adalah kita menguasai seluruh bab fikih secara singkat bab per bab, namun sudah menyangkut permasalahan yang penting. Inilah cara yang banyak ditempuh oleh para ulama fikih dari berbagai madzhab. Syaikh Dr. ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir berkata: Mempelajari fikih atau ilmu secara umum bisa dengan menempuh dua jalan: 1. Menguasai per bab fikih secara sempurna. 2. Menguasai permasalah-permasalahan setiap bab, tanpa menguasai bab secara sempurna. Namun yang lebih bagus adalah menguasai fikih dari bab per bab. Abu Musa Al Madini berkata, “Jika engkau ingin mengetahui ilmu dan lebih paham permasalahan-permasalahan di dalamnya, mulailah dengan menguasai bab-bab fikih.” Al Hasan Al Bashri berkata, “Aku menguasai beberapa bab dalam suatu ilmu lebih aku sukai dari melakukan beberapa amalan ketaatan.” [Faedah dari Dauroh Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir mengenai Masail wa Ahkam fil Janaiz, 27/5/1431 H, lihat link di sini] *** Syaikh Dr. ‘Abdus Salam bin Muhammad Asy Syuwai’ir adalah lulusan doktoral terbaik dari Ma’had Al ‘Ali lil Qodho’ (sekolah tinggi untuk para hakim) yang merupakan cabang Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud. Beliau adalah Ustadz (gelar pendidikan, yang dimaksud adalah professor) di Ma’had Al ‘Aali lilqodho’. Beliau adalah di antara murid Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah. Beliau adalah ulama yang fakih dan tidak diragukan lagi kecerdasan beliau dalam ilmu dan terlihat begitu tawadhu’. Kalau seseorang melihatnya, maka ia akan menyangka bahwa Syaikh masih berusia kisaran 30 tahunan. Begitu pula yang kami sangka. *** Sangat disayangkan di negeri kita, kurang mengikuti saran para ulama di atas. Kebanyakan pelajaran fikih yang ada cuma terbatas pada bab thoharoh, shalat dan puasa. Namun untuk masalah lainnya sangat jarang ditemukan. Sedikit di antara para ustadz yang membahas secara tuntas sampai masalah muamalah, nikah, talak, waris, makanan, jinayat, hukum had, dst. Semoga Allah memberikan kita keistiqomahan dalam menggali ilmu, beramal dan berdakwah. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 4 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kenapa Kita Harus Belajar Fikih Muamalat? Jangan Sampai Vakum dalam Belajar
Sebagian orang dalam mempelajari kitab fikih terlalu berlama-lama dalam menguasai suatu permasalahan, sampai terlalu menelusuri begitu jauh perselisihan para ulama dalam suatu masalah. Padahal bab fikih begitu banyak dan para ulama sudah menyusun bab per bab, mulai dari permasalahan ibadah, muamalah, keluarga, hukum jinayat, dll. Kiat yang paling bagus adalah kita menguasai seluruh bab fikih secara singkat bab per bab, namun sudah menyangkut permasalahan yang penting. Inilah cara yang banyak ditempuh oleh para ulama fikih dari berbagai madzhab. Syaikh Dr. ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir berkata: Mempelajari fikih atau ilmu secara umum bisa dengan menempuh dua jalan: 1. Menguasai per bab fikih secara sempurna. 2. Menguasai permasalah-permasalahan setiap bab, tanpa menguasai bab secara sempurna. Namun yang lebih bagus adalah menguasai fikih dari bab per bab. Abu Musa Al Madini berkata, “Jika engkau ingin mengetahui ilmu dan lebih paham permasalahan-permasalahan di dalamnya, mulailah dengan menguasai bab-bab fikih.” Al Hasan Al Bashri berkata, “Aku menguasai beberapa bab dalam suatu ilmu lebih aku sukai dari melakukan beberapa amalan ketaatan.” [Faedah dari Dauroh Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir mengenai Masail wa Ahkam fil Janaiz, 27/5/1431 H, lihat link di sini] *** Syaikh Dr. ‘Abdus Salam bin Muhammad Asy Syuwai’ir adalah lulusan doktoral terbaik dari Ma’had Al ‘Ali lil Qodho’ (sekolah tinggi untuk para hakim) yang merupakan cabang Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud. Beliau adalah Ustadz (gelar pendidikan, yang dimaksud adalah professor) di Ma’had Al ‘Aali lilqodho’. Beliau adalah di antara murid Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah. Beliau adalah ulama yang fakih dan tidak diragukan lagi kecerdasan beliau dalam ilmu dan terlihat begitu tawadhu’. Kalau seseorang melihatnya, maka ia akan menyangka bahwa Syaikh masih berusia kisaran 30 tahunan. Begitu pula yang kami sangka. *** Sangat disayangkan di negeri kita, kurang mengikuti saran para ulama di atas. Kebanyakan pelajaran fikih yang ada cuma terbatas pada bab thoharoh, shalat dan puasa. Namun untuk masalah lainnya sangat jarang ditemukan. Sedikit di antara para ustadz yang membahas secara tuntas sampai masalah muamalah, nikah, talak, waris, makanan, jinayat, hukum had, dst. Semoga Allah memberikan kita keistiqomahan dalam menggali ilmu, beramal dan berdakwah. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 4 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kenapa Kita Harus Belajar Fikih Muamalat? Jangan Sampai Vakum dalam Belajar


Sebagian orang dalam mempelajari kitab fikih terlalu berlama-lama dalam menguasai suatu permasalahan, sampai terlalu menelusuri begitu jauh perselisihan para ulama dalam suatu masalah. Padahal bab fikih begitu banyak dan para ulama sudah menyusun bab per bab, mulai dari permasalahan ibadah, muamalah, keluarga, hukum jinayat, dll. Kiat yang paling bagus adalah kita menguasai seluruh bab fikih secara singkat bab per bab, namun sudah menyangkut permasalahan yang penting. Inilah cara yang banyak ditempuh oleh para ulama fikih dari berbagai madzhab. Syaikh Dr. ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir berkata: Mempelajari fikih atau ilmu secara umum bisa dengan menempuh dua jalan: 1. Menguasai per bab fikih secara sempurna. 2. Menguasai permasalah-permasalahan setiap bab, tanpa menguasai bab secara sempurna. Namun yang lebih bagus adalah menguasai fikih dari bab per bab. Abu Musa Al Madini berkata, “Jika engkau ingin mengetahui ilmu dan lebih paham permasalahan-permasalahan di dalamnya, mulailah dengan menguasai bab-bab fikih.” Al Hasan Al Bashri berkata, “Aku menguasai beberapa bab dalam suatu ilmu lebih aku sukai dari melakukan beberapa amalan ketaatan.” [Faedah dari Dauroh Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir mengenai Masail wa Ahkam fil Janaiz, 27/5/1431 H, lihat link di sini] *** Syaikh Dr. ‘Abdus Salam bin Muhammad Asy Syuwai’ir adalah lulusan doktoral terbaik dari Ma’had Al ‘Ali lil Qodho’ (sekolah tinggi untuk para hakim) yang merupakan cabang Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud. Beliau adalah Ustadz (gelar pendidikan, yang dimaksud adalah professor) di Ma’had Al ‘Aali lilqodho’. Beliau adalah di antara murid Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah. Beliau adalah ulama yang fakih dan tidak diragukan lagi kecerdasan beliau dalam ilmu dan terlihat begitu tawadhu’. Kalau seseorang melihatnya, maka ia akan menyangka bahwa Syaikh masih berusia kisaran 30 tahunan. Begitu pula yang kami sangka. *** Sangat disayangkan di negeri kita, kurang mengikuti saran para ulama di atas. Kebanyakan pelajaran fikih yang ada cuma terbatas pada bab thoharoh, shalat dan puasa. Namun untuk masalah lainnya sangat jarang ditemukan. Sedikit di antara para ustadz yang membahas secara tuntas sampai masalah muamalah, nikah, talak, waris, makanan, jinayat, hukum had, dst. Semoga Allah memberikan kita keistiqomahan dalam menggali ilmu, beramal dan berdakwah. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 4 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Kenapa Kita Harus Belajar Fikih Muamalat? Jangan Sampai Vakum dalam Belajar

Faedah Tauhid (4), Rahmat Allah Mendahului Murka-Nya

Rahmat Allah mengalahkan murka-Nya. Ini adalah berita gembira bagi hamba yang penuh dosa agar tidak berputus asa dari rahmat Allah. Rahmat Allah begitu luas bagi pelaku dosa yang dapat kita ambil dari nama Allah Al ‘Afwu (Maha Pemaaf) dan Al Ghofur (Maha Pengampun). Jadi janganlah berputus asa dan segeralah bertaubat. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لَمَّا خَلَقَ اللَّهُ الْخَلْقَ كَتَبَ فِى كِتَابِهِ – هُوَ يَكْتُبُ عَلَى نَفْسِهِ ، وَهْوَ وَضْعٌ عِنْدَهُ عَلَى الْعَرْشِ – إِنَّ رَحْمَتِى تَغْلِبُ غَضَبِى » Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Tatkala Allah menciptakan makhluk-Nya, Dia menulis dalam kitab-Nya, yang kitab itu terletak di sisi-Nya di atas ‘Arsy, “Sesungguhnya rahmat-Ku lebih mengalahkan kemurkaan-Ku.” (HR. Bukhari no. 7404 dan Muslim no. 2751) Hadits ini adalah hadits yang amat mulia yang berisi kumpulan sifat-sifat Allah yang diselisihi oleh para penentang sifat Allah (mu’attilah). Sifat Allah yang ditentang adalah sifat menetap tinggi di atas ‘Arsy, sifat kitabah (menulis), sifat rahmat,  dan sifat ghodob (marah).  Padahal seluruh sifat tadi didukung oleh dalil Al Qur’an dan hadits serta ijma’ para ulama salaf. Dalil yang mendukung adalah, كَتَبَ رَبُّكُمْ عَلَى نَفْسِهِ الرَّحْمَةَ “Rabbmu telah menetapkan atas diri-Nya kasih sayang (rahmat)” (QS. Al An’am: 54). Ayat ini menunjukkan sifat kitabah dan sifat rahmat bagi Allah. يَخَافُونَ رَبَّهُمْ مِنْ فَوْقِهِمْ “Mereka takut kepada Rabb mereka yang di atas mereka dan melaksanakan apa yang diperintahkan (kepada mereka).” (QS. An Nahl: 50). Ayat ini menunjukkan sifat fauqiyah bahwa Allah berada di atas seluruh makhluk-Nya. الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “(Yaitu) Rabb Yang Maha Pemurah. Yang menetap tinggi di atas ‘Arsy” (QS. Thoha: 5). وَرَبُّكَ الْغَفُورُ ذُو الرَّحْمَةِ “Dan Rabbmulah yang Maha Pengampun, lagi mempunyai rahmat.” (QS. Al Kahfi: 58). Dalam kitab musnad dan sunan disebutkan lafazh hadits, كَتَبَ بِيَدِهِ “Allah menulis dengan tangan-Nya.” (HR. Tirmidzi no. 3543, Ibnu Majah no. 4295 dan Ahmad 2: 433, shahih) Dalam lafazh Muslim terdapat lafazh, لَمَّا قَضَى اللَّهُ الْخَلْقَ كَتَبَ فِى كِتَابِهِ عَلَى نَفْسِهِ فَهُوَ مَوْضُوعٌ عِنْدَهُ إِنَّ رَحْمَتِى تَغْلِبُ غَضَبِى “Tatkala Allah menciptakan makhluk-Nya, Dia menulis dalam kitab-Nya, yang kitab itu terletak di sisi-Nya, “Sesungguhnya rahmat-Ku lebih mengalahkan kemurkaan-Ku” (HR. Muslim no. 2751). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Alam ini memiliki awal. Yang dimaksud dengan makhluk yang disebutkan dalam hadits di atas adalah langit, bumi dan seluruh makhluk yang berada di antara keduanya yang diciptakan Allah dalam waktu enam hari. 2. Sesungguhnya alam itu diciptakan dan sesuatu yang baru, bukan sesuatu yang tanpa berawal atau muncul bersamaan dengan keberadaan Allah sebagaimana anggapan kalangan filsafat. 3. Kitabah (menulis) adalah di antara perbuatan Allah. Kitabah memiliki dua makna: (1) ijaab (mengabulkan) dan (2) menulis dengan tangan dan pena. 4. Allah mewajibkan sesuatu pada diri-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Sebagaimana Allah mengharamkan sesuatu pada diri-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Namun tidak ada seorang pun yang mewajibkan atau mengharamkan sesuatu bagi Allah. Hal ini mengandung faedah: 5. Bantahan terhadap Asya’iroh yang berkata bahwa Allah tidaklah mewajibkan sesuatu pada diri-Nya. 6. Menetapkan sifat nafs (diri) bagi Allah sebagai sifat dzatiyah. 7. Allah memiliki sifat fouqiyah pada Allah (yaitu Allah berada di atas seluruh makhluk-Nya) dan sifat istiwa’ (menetap tinggi di atas ‘Arsy) bagi Allah. 8. Allah memiliki kitab yang berisi, “Sesungguhnya rahmat-Ku lebih mengalahkan kemurkaan-Ku.” 9. Kitab tadi berada di atas ‘Arsy. 10. Allah memiliki sifat rahmat. 11. Allah memiliki sifat ghodob (marah). 12. Rahmat Allah mengalahkan murka-Nya. 13. Rahmat Allah mengalahkan murka-Nya dibuktikan dengan nama Allah Al ‘Afwu (Maha Pemaaf), Al Ghofur (Maha Pengampun), At Tawwab (Maha Penerima Taubat) di mana Allah begitu pemaaf, begitu mengampuni dosa-dosa hamba dan menerima taubat mereka. 14. Rahmat (sifat penyayang) merupakan lawan dari sifat ghodob (marah), ridho lawan dari sifat sakhoth (murka), sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam berbagai ayat Al Qur’an di antaranya: أَفَمَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَ اللَّهِ كَمَنْ بَاءَ بِسَخَطٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Apakah orang yang mengikuti keridhaan Allah sama dengan orang yang kembali membawa kemurkaan (yang besar) dari Allah dan tempatnya adalah Jahannam? Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. Ali Imran: 162). Juga ditunjukkan dalam hadits, اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ “Ya Allah, aku berlindung dengan ridho-Mu dari murka-Mu” (HR. Muslim no. 486). 15. Hadits di atas menunjukkan bahwa sifat harap mengalahkan rasa takut. 16. Sifat Allah itu bertingkat-tingkat. 17. Hadits di atas menunjukkan kabar gembira bagi orang-orang yang berbuat dosa, janganlah mereka berputus asa dari rahmat Allah. 18. Penetapan sifat ‘indi’ (sisi) bagi Allah yang menunjukkan tempat. 19. Hadits di atas menunjukkan bantahan bagi Jahmiyah dan Mu’tazilah serta yang mengikuti pemahaman mereka di mana mereka menolak berbagai sifat yang telah disebutkan dalam hadits ini. Semakin merenungi nama dan sifat Allah, semakin hati ini menjadi tenang. (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (28 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 4 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid

Faedah Tauhid (4), Rahmat Allah Mendahului Murka-Nya

Rahmat Allah mengalahkan murka-Nya. Ini adalah berita gembira bagi hamba yang penuh dosa agar tidak berputus asa dari rahmat Allah. Rahmat Allah begitu luas bagi pelaku dosa yang dapat kita ambil dari nama Allah Al ‘Afwu (Maha Pemaaf) dan Al Ghofur (Maha Pengampun). Jadi janganlah berputus asa dan segeralah bertaubat. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لَمَّا خَلَقَ اللَّهُ الْخَلْقَ كَتَبَ فِى كِتَابِهِ – هُوَ يَكْتُبُ عَلَى نَفْسِهِ ، وَهْوَ وَضْعٌ عِنْدَهُ عَلَى الْعَرْشِ – إِنَّ رَحْمَتِى تَغْلِبُ غَضَبِى » Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Tatkala Allah menciptakan makhluk-Nya, Dia menulis dalam kitab-Nya, yang kitab itu terletak di sisi-Nya di atas ‘Arsy, “Sesungguhnya rahmat-Ku lebih mengalahkan kemurkaan-Ku.” (HR. Bukhari no. 7404 dan Muslim no. 2751) Hadits ini adalah hadits yang amat mulia yang berisi kumpulan sifat-sifat Allah yang diselisihi oleh para penentang sifat Allah (mu’attilah). Sifat Allah yang ditentang adalah sifat menetap tinggi di atas ‘Arsy, sifat kitabah (menulis), sifat rahmat,  dan sifat ghodob (marah).  Padahal seluruh sifat tadi didukung oleh dalil Al Qur’an dan hadits serta ijma’ para ulama salaf. Dalil yang mendukung adalah, كَتَبَ رَبُّكُمْ عَلَى نَفْسِهِ الرَّحْمَةَ “Rabbmu telah menetapkan atas diri-Nya kasih sayang (rahmat)” (QS. Al An’am: 54). Ayat ini menunjukkan sifat kitabah dan sifat rahmat bagi Allah. يَخَافُونَ رَبَّهُمْ مِنْ فَوْقِهِمْ “Mereka takut kepada Rabb mereka yang di atas mereka dan melaksanakan apa yang diperintahkan (kepada mereka).” (QS. An Nahl: 50). Ayat ini menunjukkan sifat fauqiyah bahwa Allah berada di atas seluruh makhluk-Nya. الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “(Yaitu) Rabb Yang Maha Pemurah. Yang menetap tinggi di atas ‘Arsy” (QS. Thoha: 5). وَرَبُّكَ الْغَفُورُ ذُو الرَّحْمَةِ “Dan Rabbmulah yang Maha Pengampun, lagi mempunyai rahmat.” (QS. Al Kahfi: 58). Dalam kitab musnad dan sunan disebutkan lafazh hadits, كَتَبَ بِيَدِهِ “Allah menulis dengan tangan-Nya.” (HR. Tirmidzi no. 3543, Ibnu Majah no. 4295 dan Ahmad 2: 433, shahih) Dalam lafazh Muslim terdapat lafazh, لَمَّا قَضَى اللَّهُ الْخَلْقَ كَتَبَ فِى كِتَابِهِ عَلَى نَفْسِهِ فَهُوَ مَوْضُوعٌ عِنْدَهُ إِنَّ رَحْمَتِى تَغْلِبُ غَضَبِى “Tatkala Allah menciptakan makhluk-Nya, Dia menulis dalam kitab-Nya, yang kitab itu terletak di sisi-Nya, “Sesungguhnya rahmat-Ku lebih mengalahkan kemurkaan-Ku” (HR. Muslim no. 2751). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Alam ini memiliki awal. Yang dimaksud dengan makhluk yang disebutkan dalam hadits di atas adalah langit, bumi dan seluruh makhluk yang berada di antara keduanya yang diciptakan Allah dalam waktu enam hari. 2. Sesungguhnya alam itu diciptakan dan sesuatu yang baru, bukan sesuatu yang tanpa berawal atau muncul bersamaan dengan keberadaan Allah sebagaimana anggapan kalangan filsafat. 3. Kitabah (menulis) adalah di antara perbuatan Allah. Kitabah memiliki dua makna: (1) ijaab (mengabulkan) dan (2) menulis dengan tangan dan pena. 4. Allah mewajibkan sesuatu pada diri-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Sebagaimana Allah mengharamkan sesuatu pada diri-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Namun tidak ada seorang pun yang mewajibkan atau mengharamkan sesuatu bagi Allah. Hal ini mengandung faedah: 5. Bantahan terhadap Asya’iroh yang berkata bahwa Allah tidaklah mewajibkan sesuatu pada diri-Nya. 6. Menetapkan sifat nafs (diri) bagi Allah sebagai sifat dzatiyah. 7. Allah memiliki sifat fouqiyah pada Allah (yaitu Allah berada di atas seluruh makhluk-Nya) dan sifat istiwa’ (menetap tinggi di atas ‘Arsy) bagi Allah. 8. Allah memiliki kitab yang berisi, “Sesungguhnya rahmat-Ku lebih mengalahkan kemurkaan-Ku.” 9. Kitab tadi berada di atas ‘Arsy. 10. Allah memiliki sifat rahmat. 11. Allah memiliki sifat ghodob (marah). 12. Rahmat Allah mengalahkan murka-Nya. 13. Rahmat Allah mengalahkan murka-Nya dibuktikan dengan nama Allah Al ‘Afwu (Maha Pemaaf), Al Ghofur (Maha Pengampun), At Tawwab (Maha Penerima Taubat) di mana Allah begitu pemaaf, begitu mengampuni dosa-dosa hamba dan menerima taubat mereka. 14. Rahmat (sifat penyayang) merupakan lawan dari sifat ghodob (marah), ridho lawan dari sifat sakhoth (murka), sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam berbagai ayat Al Qur’an di antaranya: أَفَمَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَ اللَّهِ كَمَنْ بَاءَ بِسَخَطٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Apakah orang yang mengikuti keridhaan Allah sama dengan orang yang kembali membawa kemurkaan (yang besar) dari Allah dan tempatnya adalah Jahannam? Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. Ali Imran: 162). Juga ditunjukkan dalam hadits, اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ “Ya Allah, aku berlindung dengan ridho-Mu dari murka-Mu” (HR. Muslim no. 486). 15. Hadits di atas menunjukkan bahwa sifat harap mengalahkan rasa takut. 16. Sifat Allah itu bertingkat-tingkat. 17. Hadits di atas menunjukkan kabar gembira bagi orang-orang yang berbuat dosa, janganlah mereka berputus asa dari rahmat Allah. 18. Penetapan sifat ‘indi’ (sisi) bagi Allah yang menunjukkan tempat. 19. Hadits di atas menunjukkan bantahan bagi Jahmiyah dan Mu’tazilah serta yang mengikuti pemahaman mereka di mana mereka menolak berbagai sifat yang telah disebutkan dalam hadits ini. Semakin merenungi nama dan sifat Allah, semakin hati ini menjadi tenang. (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (28 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 4 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid
Rahmat Allah mengalahkan murka-Nya. Ini adalah berita gembira bagi hamba yang penuh dosa agar tidak berputus asa dari rahmat Allah. Rahmat Allah begitu luas bagi pelaku dosa yang dapat kita ambil dari nama Allah Al ‘Afwu (Maha Pemaaf) dan Al Ghofur (Maha Pengampun). Jadi janganlah berputus asa dan segeralah bertaubat. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لَمَّا خَلَقَ اللَّهُ الْخَلْقَ كَتَبَ فِى كِتَابِهِ – هُوَ يَكْتُبُ عَلَى نَفْسِهِ ، وَهْوَ وَضْعٌ عِنْدَهُ عَلَى الْعَرْشِ – إِنَّ رَحْمَتِى تَغْلِبُ غَضَبِى » Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Tatkala Allah menciptakan makhluk-Nya, Dia menulis dalam kitab-Nya, yang kitab itu terletak di sisi-Nya di atas ‘Arsy, “Sesungguhnya rahmat-Ku lebih mengalahkan kemurkaan-Ku.” (HR. Bukhari no. 7404 dan Muslim no. 2751) Hadits ini adalah hadits yang amat mulia yang berisi kumpulan sifat-sifat Allah yang diselisihi oleh para penentang sifat Allah (mu’attilah). Sifat Allah yang ditentang adalah sifat menetap tinggi di atas ‘Arsy, sifat kitabah (menulis), sifat rahmat,  dan sifat ghodob (marah).  Padahal seluruh sifat tadi didukung oleh dalil Al Qur’an dan hadits serta ijma’ para ulama salaf. Dalil yang mendukung adalah, كَتَبَ رَبُّكُمْ عَلَى نَفْسِهِ الرَّحْمَةَ “Rabbmu telah menetapkan atas diri-Nya kasih sayang (rahmat)” (QS. Al An’am: 54). Ayat ini menunjukkan sifat kitabah dan sifat rahmat bagi Allah. يَخَافُونَ رَبَّهُمْ مِنْ فَوْقِهِمْ “Mereka takut kepada Rabb mereka yang di atas mereka dan melaksanakan apa yang diperintahkan (kepada mereka).” (QS. An Nahl: 50). Ayat ini menunjukkan sifat fauqiyah bahwa Allah berada di atas seluruh makhluk-Nya. الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “(Yaitu) Rabb Yang Maha Pemurah. Yang menetap tinggi di atas ‘Arsy” (QS. Thoha: 5). وَرَبُّكَ الْغَفُورُ ذُو الرَّحْمَةِ “Dan Rabbmulah yang Maha Pengampun, lagi mempunyai rahmat.” (QS. Al Kahfi: 58). Dalam kitab musnad dan sunan disebutkan lafazh hadits, كَتَبَ بِيَدِهِ “Allah menulis dengan tangan-Nya.” (HR. Tirmidzi no. 3543, Ibnu Majah no. 4295 dan Ahmad 2: 433, shahih) Dalam lafazh Muslim terdapat lafazh, لَمَّا قَضَى اللَّهُ الْخَلْقَ كَتَبَ فِى كِتَابِهِ عَلَى نَفْسِهِ فَهُوَ مَوْضُوعٌ عِنْدَهُ إِنَّ رَحْمَتِى تَغْلِبُ غَضَبِى “Tatkala Allah menciptakan makhluk-Nya, Dia menulis dalam kitab-Nya, yang kitab itu terletak di sisi-Nya, “Sesungguhnya rahmat-Ku lebih mengalahkan kemurkaan-Ku” (HR. Muslim no. 2751). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Alam ini memiliki awal. Yang dimaksud dengan makhluk yang disebutkan dalam hadits di atas adalah langit, bumi dan seluruh makhluk yang berada di antara keduanya yang diciptakan Allah dalam waktu enam hari. 2. Sesungguhnya alam itu diciptakan dan sesuatu yang baru, bukan sesuatu yang tanpa berawal atau muncul bersamaan dengan keberadaan Allah sebagaimana anggapan kalangan filsafat. 3. Kitabah (menulis) adalah di antara perbuatan Allah. Kitabah memiliki dua makna: (1) ijaab (mengabulkan) dan (2) menulis dengan tangan dan pena. 4. Allah mewajibkan sesuatu pada diri-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Sebagaimana Allah mengharamkan sesuatu pada diri-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Namun tidak ada seorang pun yang mewajibkan atau mengharamkan sesuatu bagi Allah. Hal ini mengandung faedah: 5. Bantahan terhadap Asya’iroh yang berkata bahwa Allah tidaklah mewajibkan sesuatu pada diri-Nya. 6. Menetapkan sifat nafs (diri) bagi Allah sebagai sifat dzatiyah. 7. Allah memiliki sifat fouqiyah pada Allah (yaitu Allah berada di atas seluruh makhluk-Nya) dan sifat istiwa’ (menetap tinggi di atas ‘Arsy) bagi Allah. 8. Allah memiliki kitab yang berisi, “Sesungguhnya rahmat-Ku lebih mengalahkan kemurkaan-Ku.” 9. Kitab tadi berada di atas ‘Arsy. 10. Allah memiliki sifat rahmat. 11. Allah memiliki sifat ghodob (marah). 12. Rahmat Allah mengalahkan murka-Nya. 13. Rahmat Allah mengalahkan murka-Nya dibuktikan dengan nama Allah Al ‘Afwu (Maha Pemaaf), Al Ghofur (Maha Pengampun), At Tawwab (Maha Penerima Taubat) di mana Allah begitu pemaaf, begitu mengampuni dosa-dosa hamba dan menerima taubat mereka. 14. Rahmat (sifat penyayang) merupakan lawan dari sifat ghodob (marah), ridho lawan dari sifat sakhoth (murka), sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam berbagai ayat Al Qur’an di antaranya: أَفَمَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَ اللَّهِ كَمَنْ بَاءَ بِسَخَطٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Apakah orang yang mengikuti keridhaan Allah sama dengan orang yang kembali membawa kemurkaan (yang besar) dari Allah dan tempatnya adalah Jahannam? Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. Ali Imran: 162). Juga ditunjukkan dalam hadits, اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ “Ya Allah, aku berlindung dengan ridho-Mu dari murka-Mu” (HR. Muslim no. 486). 15. Hadits di atas menunjukkan bahwa sifat harap mengalahkan rasa takut. 16. Sifat Allah itu bertingkat-tingkat. 17. Hadits di atas menunjukkan kabar gembira bagi orang-orang yang berbuat dosa, janganlah mereka berputus asa dari rahmat Allah. 18. Penetapan sifat ‘indi’ (sisi) bagi Allah yang menunjukkan tempat. 19. Hadits di atas menunjukkan bantahan bagi Jahmiyah dan Mu’tazilah serta yang mengikuti pemahaman mereka di mana mereka menolak berbagai sifat yang telah disebutkan dalam hadits ini. Semakin merenungi nama dan sifat Allah, semakin hati ini menjadi tenang. (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (28 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 4 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid


Rahmat Allah mengalahkan murka-Nya. Ini adalah berita gembira bagi hamba yang penuh dosa agar tidak berputus asa dari rahmat Allah. Rahmat Allah begitu luas bagi pelaku dosa yang dapat kita ambil dari nama Allah Al ‘Afwu (Maha Pemaaf) dan Al Ghofur (Maha Pengampun). Jadi janganlah berputus asa dan segeralah bertaubat. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لَمَّا خَلَقَ اللَّهُ الْخَلْقَ كَتَبَ فِى كِتَابِهِ – هُوَ يَكْتُبُ عَلَى نَفْسِهِ ، وَهْوَ وَضْعٌ عِنْدَهُ عَلَى الْعَرْشِ – إِنَّ رَحْمَتِى تَغْلِبُ غَضَبِى » Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Tatkala Allah menciptakan makhluk-Nya, Dia menulis dalam kitab-Nya, yang kitab itu terletak di sisi-Nya di atas ‘Arsy, “Sesungguhnya rahmat-Ku lebih mengalahkan kemurkaan-Ku.” (HR. Bukhari no. 7404 dan Muslim no. 2751) Hadits ini adalah hadits yang amat mulia yang berisi kumpulan sifat-sifat Allah yang diselisihi oleh para penentang sifat Allah (mu’attilah). Sifat Allah yang ditentang adalah sifat menetap tinggi di atas ‘Arsy, sifat kitabah (menulis), sifat rahmat,  dan sifat ghodob (marah).  Padahal seluruh sifat tadi didukung oleh dalil Al Qur’an dan hadits serta ijma’ para ulama salaf. Dalil yang mendukung adalah, كَتَبَ رَبُّكُمْ عَلَى نَفْسِهِ الرَّحْمَةَ “Rabbmu telah menetapkan atas diri-Nya kasih sayang (rahmat)” (QS. Al An’am: 54). Ayat ini menunjukkan sifat kitabah dan sifat rahmat bagi Allah. يَخَافُونَ رَبَّهُمْ مِنْ فَوْقِهِمْ “Mereka takut kepada Rabb mereka yang di atas mereka dan melaksanakan apa yang diperintahkan (kepada mereka).” (QS. An Nahl: 50). Ayat ini menunjukkan sifat fauqiyah bahwa Allah berada di atas seluruh makhluk-Nya. الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى “(Yaitu) Rabb Yang Maha Pemurah. Yang menetap tinggi di atas ‘Arsy” (QS. Thoha: 5). وَرَبُّكَ الْغَفُورُ ذُو الرَّحْمَةِ “Dan Rabbmulah yang Maha Pengampun, lagi mempunyai rahmat.” (QS. Al Kahfi: 58). Dalam kitab musnad dan sunan disebutkan lafazh hadits, كَتَبَ بِيَدِهِ “Allah menulis dengan tangan-Nya.” (HR. Tirmidzi no. 3543, Ibnu Majah no. 4295 dan Ahmad 2: 433, shahih) Dalam lafazh Muslim terdapat lafazh, لَمَّا قَضَى اللَّهُ الْخَلْقَ كَتَبَ فِى كِتَابِهِ عَلَى نَفْسِهِ فَهُوَ مَوْضُوعٌ عِنْدَهُ إِنَّ رَحْمَتِى تَغْلِبُ غَضَبِى “Tatkala Allah menciptakan makhluk-Nya, Dia menulis dalam kitab-Nya, yang kitab itu terletak di sisi-Nya, “Sesungguhnya rahmat-Ku lebih mengalahkan kemurkaan-Ku” (HR. Muslim no. 2751). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Alam ini memiliki awal. Yang dimaksud dengan makhluk yang disebutkan dalam hadits di atas adalah langit, bumi dan seluruh makhluk yang berada di antara keduanya yang diciptakan Allah dalam waktu enam hari. 2. Sesungguhnya alam itu diciptakan dan sesuatu yang baru, bukan sesuatu yang tanpa berawal atau muncul bersamaan dengan keberadaan Allah sebagaimana anggapan kalangan filsafat. 3. Kitabah (menulis) adalah di antara perbuatan Allah. Kitabah memiliki dua makna: (1) ijaab (mengabulkan) dan (2) menulis dengan tangan dan pena. 4. Allah mewajibkan sesuatu pada diri-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Sebagaimana Allah mengharamkan sesuatu pada diri-Nya sesuai yang Dia kehendaki. Namun tidak ada seorang pun yang mewajibkan atau mengharamkan sesuatu bagi Allah. Hal ini mengandung faedah: 5. Bantahan terhadap Asya’iroh yang berkata bahwa Allah tidaklah mewajibkan sesuatu pada diri-Nya. 6. Menetapkan sifat nafs (diri) bagi Allah sebagai sifat dzatiyah. 7. Allah memiliki sifat fouqiyah pada Allah (yaitu Allah berada di atas seluruh makhluk-Nya) dan sifat istiwa’ (menetap tinggi di atas ‘Arsy) bagi Allah. 8. Allah memiliki kitab yang berisi, “Sesungguhnya rahmat-Ku lebih mengalahkan kemurkaan-Ku.” 9. Kitab tadi berada di atas ‘Arsy. 10. Allah memiliki sifat rahmat. 11. Allah memiliki sifat ghodob (marah). 12. Rahmat Allah mengalahkan murka-Nya. 13. Rahmat Allah mengalahkan murka-Nya dibuktikan dengan nama Allah Al ‘Afwu (Maha Pemaaf), Al Ghofur (Maha Pengampun), At Tawwab (Maha Penerima Taubat) di mana Allah begitu pemaaf, begitu mengampuni dosa-dosa hamba dan menerima taubat mereka. 14. Rahmat (sifat penyayang) merupakan lawan dari sifat ghodob (marah), ridho lawan dari sifat sakhoth (murka), sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam berbagai ayat Al Qur’an di antaranya: أَفَمَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَ اللَّهِ كَمَنْ بَاءَ بِسَخَطٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Apakah orang yang mengikuti keridhaan Allah sama dengan orang yang kembali membawa kemurkaan (yang besar) dari Allah dan tempatnya adalah Jahannam? Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. Ali Imran: 162). Juga ditunjukkan dalam hadits, اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ “Ya Allah, aku berlindung dengan ridho-Mu dari murka-Mu” (HR. Muslim no. 486). 15. Hadits di atas menunjukkan bahwa sifat harap mengalahkan rasa takut. 16. Sifat Allah itu bertingkat-tingkat. 17. Hadits di atas menunjukkan kabar gembira bagi orang-orang yang berbuat dosa, janganlah mereka berputus asa dari rahmat Allah. 18. Penetapan sifat ‘indi’ (sisi) bagi Allah yang menunjukkan tempat. 19. Hadits di atas menunjukkan bantahan bagi Jahmiyah dan Mu’tazilah serta yang mengikuti pemahaman mereka di mana mereka menolak berbagai sifat yang telah disebutkan dalam hadits ini. Semakin merenungi nama dan sifat Allah, semakin hati ini menjadi tenang. (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (28 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 4 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid

Hukum Belajar Ilmu Teknik

Syaikh Sholeh Al Fauzan ditanya, “Sebagian pemuda muslim punya kecenderungan untuk serius mempelajari ilmu pengetahuan umum. Seperti ilmu kedokteran atau aktif dalam penelitian-penelitian modern lainnya. Katanya mereka bertekad untuk mengurangi ketergantungan kaum muslimin kepada orang kafir dan musyrik. Bagaimana pendapat Anda tentang fenomena tersebut?” Jawaban Syaikh hafizhohullah, Itu hal yang bagus dilakukan dan dia akan mendapatkan pahala. Hanya saja dia tidak boleh meninggalkan aktivitas belajar ilmu agama yang ia butuhkan. Jadi, pertama-tama dia harus mempelajari masalah-masalah agama yang sifatnya dharuri (yaitu ilmu agama yang setiap muslim wajib untuk memahaminya, seperti akidah, hukum bersuci, shalat, zakat, puasa sehingga ia tidak sampai meninggalkan kewajiban dan meninggalkan yang haram , pen). Setiap muslim tidak boleh meninggalkan ilmu seperti itu. Jika seseorang serius mempelajari ilmu kedokteran dan semacamnya dari ilmu dunia sementara ia tidak mengetahui ilmu agama yang wajib dipelajari, maka tentu saja tidak boleh. (Al-Muntaqa, 1: 332) Penjelasan Syaikh menunjukkan bahwa bekal utama yang harus dimililiki adalah mempelajari ilmu agama terutama ilmu yang wajib dipelajari. Setelah itu, jika ia ingin menguasai ilmu teknik, kedokteran, farmasi, ekonomi, maka tidaklah masalah. Apalagi ia meniatkan ilmu tersebut untuk kemajuan Islam dan untuk manfaat bagi orang banyak, moga dengan niatan baiknya ia akan mendapatkan pahala. Belajar ilmu dunia sambil menuntut ilmu agama sangat mungkin sebagaimana disebutkan dalam tulisan di sini. Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, مَنْ لَا يُحِبُّ الْعِلْمَ لَا خَيْرَ فِيهِ “Siapa yang tidak mencintai ilmu (agama), tidak ada kebaikan untuknya.”   Panggang-Gunung Kidul, 23 Sya’ban 1432 H (25/07/2011) www.rumaysho.com Tagsilmuwan

Hukum Belajar Ilmu Teknik

Syaikh Sholeh Al Fauzan ditanya, “Sebagian pemuda muslim punya kecenderungan untuk serius mempelajari ilmu pengetahuan umum. Seperti ilmu kedokteran atau aktif dalam penelitian-penelitian modern lainnya. Katanya mereka bertekad untuk mengurangi ketergantungan kaum muslimin kepada orang kafir dan musyrik. Bagaimana pendapat Anda tentang fenomena tersebut?” Jawaban Syaikh hafizhohullah, Itu hal yang bagus dilakukan dan dia akan mendapatkan pahala. Hanya saja dia tidak boleh meninggalkan aktivitas belajar ilmu agama yang ia butuhkan. Jadi, pertama-tama dia harus mempelajari masalah-masalah agama yang sifatnya dharuri (yaitu ilmu agama yang setiap muslim wajib untuk memahaminya, seperti akidah, hukum bersuci, shalat, zakat, puasa sehingga ia tidak sampai meninggalkan kewajiban dan meninggalkan yang haram , pen). Setiap muslim tidak boleh meninggalkan ilmu seperti itu. Jika seseorang serius mempelajari ilmu kedokteran dan semacamnya dari ilmu dunia sementara ia tidak mengetahui ilmu agama yang wajib dipelajari, maka tentu saja tidak boleh. (Al-Muntaqa, 1: 332) Penjelasan Syaikh menunjukkan bahwa bekal utama yang harus dimililiki adalah mempelajari ilmu agama terutama ilmu yang wajib dipelajari. Setelah itu, jika ia ingin menguasai ilmu teknik, kedokteran, farmasi, ekonomi, maka tidaklah masalah. Apalagi ia meniatkan ilmu tersebut untuk kemajuan Islam dan untuk manfaat bagi orang banyak, moga dengan niatan baiknya ia akan mendapatkan pahala. Belajar ilmu dunia sambil menuntut ilmu agama sangat mungkin sebagaimana disebutkan dalam tulisan di sini. Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, مَنْ لَا يُحِبُّ الْعِلْمَ لَا خَيْرَ فِيهِ “Siapa yang tidak mencintai ilmu (agama), tidak ada kebaikan untuknya.”   Panggang-Gunung Kidul, 23 Sya’ban 1432 H (25/07/2011) www.rumaysho.com Tagsilmuwan
Syaikh Sholeh Al Fauzan ditanya, “Sebagian pemuda muslim punya kecenderungan untuk serius mempelajari ilmu pengetahuan umum. Seperti ilmu kedokteran atau aktif dalam penelitian-penelitian modern lainnya. Katanya mereka bertekad untuk mengurangi ketergantungan kaum muslimin kepada orang kafir dan musyrik. Bagaimana pendapat Anda tentang fenomena tersebut?” Jawaban Syaikh hafizhohullah, Itu hal yang bagus dilakukan dan dia akan mendapatkan pahala. Hanya saja dia tidak boleh meninggalkan aktivitas belajar ilmu agama yang ia butuhkan. Jadi, pertama-tama dia harus mempelajari masalah-masalah agama yang sifatnya dharuri (yaitu ilmu agama yang setiap muslim wajib untuk memahaminya, seperti akidah, hukum bersuci, shalat, zakat, puasa sehingga ia tidak sampai meninggalkan kewajiban dan meninggalkan yang haram , pen). Setiap muslim tidak boleh meninggalkan ilmu seperti itu. Jika seseorang serius mempelajari ilmu kedokteran dan semacamnya dari ilmu dunia sementara ia tidak mengetahui ilmu agama yang wajib dipelajari, maka tentu saja tidak boleh. (Al-Muntaqa, 1: 332) Penjelasan Syaikh menunjukkan bahwa bekal utama yang harus dimililiki adalah mempelajari ilmu agama terutama ilmu yang wajib dipelajari. Setelah itu, jika ia ingin menguasai ilmu teknik, kedokteran, farmasi, ekonomi, maka tidaklah masalah. Apalagi ia meniatkan ilmu tersebut untuk kemajuan Islam dan untuk manfaat bagi orang banyak, moga dengan niatan baiknya ia akan mendapatkan pahala. Belajar ilmu dunia sambil menuntut ilmu agama sangat mungkin sebagaimana disebutkan dalam tulisan di sini. Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, مَنْ لَا يُحِبُّ الْعِلْمَ لَا خَيْرَ فِيهِ “Siapa yang tidak mencintai ilmu (agama), tidak ada kebaikan untuknya.”   Panggang-Gunung Kidul, 23 Sya’ban 1432 H (25/07/2011) www.rumaysho.com Tagsilmuwan


Syaikh Sholeh Al Fauzan ditanya, “Sebagian pemuda muslim punya kecenderungan untuk serius mempelajari ilmu pengetahuan umum. Seperti ilmu kedokteran atau aktif dalam penelitian-penelitian modern lainnya. Katanya mereka bertekad untuk mengurangi ketergantungan kaum muslimin kepada orang kafir dan musyrik. Bagaimana pendapat Anda tentang fenomena tersebut?” Jawaban Syaikh hafizhohullah, Itu hal yang bagus dilakukan dan dia akan mendapatkan pahala. Hanya saja dia tidak boleh meninggalkan aktivitas belajar ilmu agama yang ia butuhkan. Jadi, pertama-tama dia harus mempelajari masalah-masalah agama yang sifatnya dharuri (yaitu ilmu agama yang setiap muslim wajib untuk memahaminya, seperti akidah, hukum bersuci, shalat, zakat, puasa sehingga ia tidak sampai meninggalkan kewajiban dan meninggalkan yang haram , pen). Setiap muslim tidak boleh meninggalkan ilmu seperti itu. Jika seseorang serius mempelajari ilmu kedokteran dan semacamnya dari ilmu dunia sementara ia tidak mengetahui ilmu agama yang wajib dipelajari, maka tentu saja tidak boleh. (Al-Muntaqa, 1: 332) Penjelasan Syaikh menunjukkan bahwa bekal utama yang harus dimililiki adalah mempelajari ilmu agama terutama ilmu yang wajib dipelajari. Setelah itu, jika ia ingin menguasai ilmu teknik, kedokteran, farmasi, ekonomi, maka tidaklah masalah. Apalagi ia meniatkan ilmu tersebut untuk kemajuan Islam dan untuk manfaat bagi orang banyak, moga dengan niatan baiknya ia akan mendapatkan pahala. Belajar ilmu dunia sambil menuntut ilmu agama sangat mungkin sebagaimana disebutkan dalam tulisan di sini. Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, مَنْ لَا يُحِبُّ الْعِلْمَ لَا خَيْرَ فِيهِ “Siapa yang tidak mencintai ilmu (agama), tidak ada kebaikan untuknya.”   Panggang-Gunung Kidul, 23 Sya’ban 1432 H (25/07/2011) www.rumaysho.com Tagsilmuwan

Keutamaan Laa Hawla wa Laa Quwwata Illa Billah

Kalimat laa hawla wa laa quwwata Illa Billah ini adalah kalimat yang ringkas, namun syarat makna dan memiliki keutamaan yang luar biasa. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada ‘Abdullah bin Qois, يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ قَيْسٍ قُلْ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ . فَإِنَّهَا كَنْزٌ مِنْ كُنُوزِ الْجَنَّةِ “Wahai ‘Abdullah bin Qois, katakanlah ‘laa hawla wa laa quwwata illa billah’, karena ia merupakan simpanan pahala berharga di surga” (HR. Bukhari no. 7386) Kalimat “laa hawla wa laa quwwata illa billah” adalah kalimat yang berisi penyerahan diri dalam segala urusan kepada Allah Ta’ala. Hamba tidaklah bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa menolak sesuatu, juga tidak bisa memiliki sesuatu selain kehendak Allah. Ada ulama yang menafsirkan kalimat tersebut, “Tidak ada kuasa bagi hamba untuk menolak kejelekan dan tidak ada kekuatan untuk meraih kebaikan selain dengan kuasa Allah.” Ulama lain menafsirkan, “Tidak ada usaha, kekuatan dan upaya selain dengan kehendak Allah.” Ibnu Mas’ud berkata, لا حول عن معصية الله إلا بعصمته، ولا قوة على طاعته إلا بمعونته “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindugan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” Imam Nawawi menyebutkan berbagai tafsiran di atas dalam Syarh Shahih Muslim dan beliau katakan, “Semua tafsiran tersebut hampir sama maknanya.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 26-27) Semoga lisan ini selalu diberi taufik oleh Allah untuk selalu basah dengan dzikir kepada Allah. @ Istirohah Bathah, Riyadh, KSA, 2 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Keutamaan “Kalimat Laa Ilaha Illallah” Keutamaan Empat Kalimat Mulia TagsDzikir

Keutamaan Laa Hawla wa Laa Quwwata Illa Billah

Kalimat laa hawla wa laa quwwata Illa Billah ini adalah kalimat yang ringkas, namun syarat makna dan memiliki keutamaan yang luar biasa. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada ‘Abdullah bin Qois, يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ قَيْسٍ قُلْ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ . فَإِنَّهَا كَنْزٌ مِنْ كُنُوزِ الْجَنَّةِ “Wahai ‘Abdullah bin Qois, katakanlah ‘laa hawla wa laa quwwata illa billah’, karena ia merupakan simpanan pahala berharga di surga” (HR. Bukhari no. 7386) Kalimat “laa hawla wa laa quwwata illa billah” adalah kalimat yang berisi penyerahan diri dalam segala urusan kepada Allah Ta’ala. Hamba tidaklah bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa menolak sesuatu, juga tidak bisa memiliki sesuatu selain kehendak Allah. Ada ulama yang menafsirkan kalimat tersebut, “Tidak ada kuasa bagi hamba untuk menolak kejelekan dan tidak ada kekuatan untuk meraih kebaikan selain dengan kuasa Allah.” Ulama lain menafsirkan, “Tidak ada usaha, kekuatan dan upaya selain dengan kehendak Allah.” Ibnu Mas’ud berkata, لا حول عن معصية الله إلا بعصمته، ولا قوة على طاعته إلا بمعونته “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindugan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” Imam Nawawi menyebutkan berbagai tafsiran di atas dalam Syarh Shahih Muslim dan beliau katakan, “Semua tafsiran tersebut hampir sama maknanya.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 26-27) Semoga lisan ini selalu diberi taufik oleh Allah untuk selalu basah dengan dzikir kepada Allah. @ Istirohah Bathah, Riyadh, KSA, 2 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Keutamaan “Kalimat Laa Ilaha Illallah” Keutamaan Empat Kalimat Mulia TagsDzikir
Kalimat laa hawla wa laa quwwata Illa Billah ini adalah kalimat yang ringkas, namun syarat makna dan memiliki keutamaan yang luar biasa. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada ‘Abdullah bin Qois, يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ قَيْسٍ قُلْ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ . فَإِنَّهَا كَنْزٌ مِنْ كُنُوزِ الْجَنَّةِ “Wahai ‘Abdullah bin Qois, katakanlah ‘laa hawla wa laa quwwata illa billah’, karena ia merupakan simpanan pahala berharga di surga” (HR. Bukhari no. 7386) Kalimat “laa hawla wa laa quwwata illa billah” adalah kalimat yang berisi penyerahan diri dalam segala urusan kepada Allah Ta’ala. Hamba tidaklah bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa menolak sesuatu, juga tidak bisa memiliki sesuatu selain kehendak Allah. Ada ulama yang menafsirkan kalimat tersebut, “Tidak ada kuasa bagi hamba untuk menolak kejelekan dan tidak ada kekuatan untuk meraih kebaikan selain dengan kuasa Allah.” Ulama lain menafsirkan, “Tidak ada usaha, kekuatan dan upaya selain dengan kehendak Allah.” Ibnu Mas’ud berkata, لا حول عن معصية الله إلا بعصمته، ولا قوة على طاعته إلا بمعونته “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindugan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” Imam Nawawi menyebutkan berbagai tafsiran di atas dalam Syarh Shahih Muslim dan beliau katakan, “Semua tafsiran tersebut hampir sama maknanya.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 26-27) Semoga lisan ini selalu diberi taufik oleh Allah untuk selalu basah dengan dzikir kepada Allah. @ Istirohah Bathah, Riyadh, KSA, 2 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Keutamaan “Kalimat Laa Ilaha Illallah” Keutamaan Empat Kalimat Mulia TagsDzikir


Kalimat laa hawla wa laa quwwata Illa Billah ini adalah kalimat yang ringkas, namun syarat makna dan memiliki keutamaan yang luar biasa. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada ‘Abdullah bin Qois, يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ قَيْسٍ قُلْ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ . فَإِنَّهَا كَنْزٌ مِنْ كُنُوزِ الْجَنَّةِ “Wahai ‘Abdullah bin Qois, katakanlah ‘laa hawla wa laa quwwata illa billah’, karena ia merupakan simpanan pahala berharga di surga” (HR. Bukhari no. 7386) Kalimat “laa hawla wa laa quwwata illa billah” adalah kalimat yang berisi penyerahan diri dalam segala urusan kepada Allah Ta’ala. Hamba tidaklah bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa menolak sesuatu, juga tidak bisa memiliki sesuatu selain kehendak Allah. Ada ulama yang menafsirkan kalimat tersebut, “Tidak ada kuasa bagi hamba untuk menolak kejelekan dan tidak ada kekuatan untuk meraih kebaikan selain dengan kuasa Allah.” Ulama lain menafsirkan, “Tidak ada usaha, kekuatan dan upaya selain dengan kehendak Allah.” Ibnu Mas’ud berkata, لا حول عن معصية الله إلا بعصمته، ولا قوة على طاعته إلا بمعونته “Tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindugan dari Allah. Tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” Imam Nawawi menyebutkan berbagai tafsiran di atas dalam Syarh Shahih Muslim dan beliau katakan, “Semua tafsiran tersebut hampir sama maknanya.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 26-27) Semoga lisan ini selalu diberi taufik oleh Allah untuk selalu basah dengan dzikir kepada Allah. @ Istirohah Bathah, Riyadh, KSA, 2 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Keutamaan “Kalimat Laa Ilaha Illallah” Keutamaan Empat Kalimat Mulia TagsDzikir

Faedah Tauhid (3), Tawakkal pada Allah Yang Maha Hidup

Allah memiliki nama dan sifat yang sempurna dan mulia. Allah itu Al Hayyu (Maha Hidup), kekal abadi sehingga jika seseorang bertawakkal pada-Nya, maka tentu ia bertawakkal pada Dzat yang Maha Sempurna. Berbeda jika ia bertawakkal pada makhluk (jin atau manusia). Makhluk tentu saja memiliki sifat kekurangan dan mereka tidak kekal abadi. Sehingga tawakkal kepada mereka tentu jadi sia-sia bahkan bisa membawa kepada kesyirikan. Ada hadits yang bisa jadi renungan di mala mini yaitu mengenai do’a yang diajarkan kepada kita di mana do’a ini berisi permintaan pada Allah agar dilindungi dari kesesatan dan lainnya. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَقُولُ « أَعُوذُ بِعِزَّتِكَ الَّذِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ ، الَّذِى لاَ يَمُوتُ وَالْجِنُّ وَالإِنْسُ يَمُوتُونَ » Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdo’a (pada Allah), “Aku berlindung pada-Mu  dengan kemuliaan-Mu yang  tidak ada ilah (sesembahan) selain Engkau di mana Engkau tidaklah mati sedangkann jin dan manusia itu mati.” (HR. Bukhari no. 7383) Bukhari membawakan hadits di atas dalam bab, باب قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى ( وَهْوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ ) ( سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ ) ( وَلِلَّهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ ) “Bab firman Allah Ta’ala (yang artinya): Dan Dia-lah Rabb Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana[1], Maha Suci Rabbmu Yang mempunyai keperkasaan dari apa yang mereka katakan[2], Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya[3].” Hadits di atas adalah potongan hadits yang amat panjang yang berisi tentang bagaimana seorang seharusnya menghadap Allah, juga berisi bagaimana seorang hamba dalam bertawassul yaitu dengan islam dan iman.  Hadits ini juga mengajarkan tentang bagaimana seseorang bertawakkal dan menyandarkan diri pada Allah. Lafazh hadits di atas dalam riwayat Muslim, اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ وَبِكَ خَاصَمْتُ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِعِزَّتِكَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَنْ تُضِلَّنِى أَنْتَ الْحَىُّ الَّذِى لاَ يَمُوتُ وَالْجِنُّ وَالإِنْسُ يَمُوتُونَ “Allahumma laka aslamtu wa bika amantu wa ‘alaika tawakkaltu, wa ilaika anabtu, wa bika khoshomtu. Allahumma inni a’udzu bi ‘izzatika laa ilaha illa anta an tudhillanii. Antal hayyu alladzi laa yamuut wal jinnu wal insu yamuutun” [Ya Allah, aku berserah diri pada-Mu, aku beriman pada-Mu, aku bertawakkal pada-Mu, aku bertaubat pada-Mu, dan aku mengadukan urusanku pada-Mu. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan kemuliaan-Mu, tidak ada ilah selain Engkau yang bisa menyesatkanku. Engkau Maha Hidup dan tidak mati sedangkan jin dan manusia mati] (HR. Muslim no. 2717) Beberapa faedah dari hadits di atas: Bolehnya tawassul (menjadikan sesuatu sebagai perantara) dalam do’a dengan iman dan amalan sholih di mana amalan yang utama adalah amalan hati berupa tawakkal pada Allah dan khudhu’ (tunduk dan patuh). Segala  urusan atas kuasa Allah. Tidak ada kuasa bagi hamba terhadap sesuatu selain melalui kuasa Allah. Di antara bentuk Islam dan Iman adalah bertawakkal pada Allah (menyerahkan seluruh urusan pada Allah disertai melakukan sebab atau usaha). Tawakkal pada Allah dan bertakwa pada-Nya adalah sebab datangnya pertolongan. Allah memiliki sifat ‘izzah (kemuliaan) dan yang dimaksud ‘izzah adalah kekuatan dan menang atas yang lainnya serta Allah bersendirian dalam kesempurnaan. Dibolehkannya isti’adzah (meminta perlindungan pada Allah) dengan ‘izzah-Nya (kemuliaan-Nya). Dan beristi’adzah (meminta perlindungan) dengan kemuliaan Allah adalah di antara bentuk tawassul melalui sifat Allah yang mulia. Dan bukanlah yang dimaksud kita berdo’a meminta pada sifat Allah. Jadi tidaklah dimaksud di sini seseorang boleh berdoa dengan mengatakan, “Ya ‘izzatallah, a’idznii [Wahai kemuliaan Allah, lindungilah aku]”. Tetapi kita berdo’a dengan mengatakan, “Allahumma bi ‘izzatika [Ya Allah, dengan kemuliaan-Mu]”. Dibolehkannya tawassul pada Allah dengan sifat ilahiyah dan mentauhidkan-Nya. Allah menyesatkan siapa saja sesuai kehendak-Nya dan melindungi siapa saja dari kesesatan. Oleh karena itu, kita dituntut meminta perlindungan pada Allah agar tidak terjerumus dalam kesesatan. Allah memiliki sifat kuasa (al qodr). Dibolehkannya meminta perlindungan pada Allah dari kesesatan. Ini sama halnya kita meminta perlindungan dengan ridho Allah dari murka-Nya dan meminta maaf-Nya dari siksa-Nya. Allah memiliki nama “al hayyu”, yaitu Maha Hidup. Jin itu ada, dan mereka bisa hidup dan bisa mati. Kehidupan bagi jin dan manusia berbeda dengan sifat hidupnya Allah. Jin dan manusia memiliki kekurangan dalam sifat hidup karena mereka pasti akan mati. Sedangkan Allah kekal abadi. Tawakkal hanya boleh ditujukan pada Allah dan tidak boleh pada selain-Nya karena Allah Maha Hidup dan tidak mati. Tidak boleh kita bertawakkal pada jin dan manusia karena mereka tidak kekal abadi dan pasti akan mati, berbeda dengan Allah yang kekal abadi dan memiliki sifat kesempurnaan yang tidak mengandung cacat sedikit pun. Semoga dengan semakin merenungkan nama dan sifat Allah kita semakin bertawakkal dan beribadah dengan sempurna. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (27 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com   [1] QS. Ibrahim: 4 [2] QS. Ash Shoffaat: 180 [3] QS. Al Munafiqun: 8 Tagsfaedah tauhid tawakkal

Faedah Tauhid (3), Tawakkal pada Allah Yang Maha Hidup

Allah memiliki nama dan sifat yang sempurna dan mulia. Allah itu Al Hayyu (Maha Hidup), kekal abadi sehingga jika seseorang bertawakkal pada-Nya, maka tentu ia bertawakkal pada Dzat yang Maha Sempurna. Berbeda jika ia bertawakkal pada makhluk (jin atau manusia). Makhluk tentu saja memiliki sifat kekurangan dan mereka tidak kekal abadi. Sehingga tawakkal kepada mereka tentu jadi sia-sia bahkan bisa membawa kepada kesyirikan. Ada hadits yang bisa jadi renungan di mala mini yaitu mengenai do’a yang diajarkan kepada kita di mana do’a ini berisi permintaan pada Allah agar dilindungi dari kesesatan dan lainnya. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَقُولُ « أَعُوذُ بِعِزَّتِكَ الَّذِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ ، الَّذِى لاَ يَمُوتُ وَالْجِنُّ وَالإِنْسُ يَمُوتُونَ » Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdo’a (pada Allah), “Aku berlindung pada-Mu  dengan kemuliaan-Mu yang  tidak ada ilah (sesembahan) selain Engkau di mana Engkau tidaklah mati sedangkann jin dan manusia itu mati.” (HR. Bukhari no. 7383) Bukhari membawakan hadits di atas dalam bab, باب قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى ( وَهْوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ ) ( سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ ) ( وَلِلَّهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ ) “Bab firman Allah Ta’ala (yang artinya): Dan Dia-lah Rabb Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana[1], Maha Suci Rabbmu Yang mempunyai keperkasaan dari apa yang mereka katakan[2], Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya[3].” Hadits di atas adalah potongan hadits yang amat panjang yang berisi tentang bagaimana seorang seharusnya menghadap Allah, juga berisi bagaimana seorang hamba dalam bertawassul yaitu dengan islam dan iman.  Hadits ini juga mengajarkan tentang bagaimana seseorang bertawakkal dan menyandarkan diri pada Allah. Lafazh hadits di atas dalam riwayat Muslim, اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ وَبِكَ خَاصَمْتُ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِعِزَّتِكَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَنْ تُضِلَّنِى أَنْتَ الْحَىُّ الَّذِى لاَ يَمُوتُ وَالْجِنُّ وَالإِنْسُ يَمُوتُونَ “Allahumma laka aslamtu wa bika amantu wa ‘alaika tawakkaltu, wa ilaika anabtu, wa bika khoshomtu. Allahumma inni a’udzu bi ‘izzatika laa ilaha illa anta an tudhillanii. Antal hayyu alladzi laa yamuut wal jinnu wal insu yamuutun” [Ya Allah, aku berserah diri pada-Mu, aku beriman pada-Mu, aku bertawakkal pada-Mu, aku bertaubat pada-Mu, dan aku mengadukan urusanku pada-Mu. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan kemuliaan-Mu, tidak ada ilah selain Engkau yang bisa menyesatkanku. Engkau Maha Hidup dan tidak mati sedangkan jin dan manusia mati] (HR. Muslim no. 2717) Beberapa faedah dari hadits di atas: Bolehnya tawassul (menjadikan sesuatu sebagai perantara) dalam do’a dengan iman dan amalan sholih di mana amalan yang utama adalah amalan hati berupa tawakkal pada Allah dan khudhu’ (tunduk dan patuh). Segala  urusan atas kuasa Allah. Tidak ada kuasa bagi hamba terhadap sesuatu selain melalui kuasa Allah. Di antara bentuk Islam dan Iman adalah bertawakkal pada Allah (menyerahkan seluruh urusan pada Allah disertai melakukan sebab atau usaha). Tawakkal pada Allah dan bertakwa pada-Nya adalah sebab datangnya pertolongan. Allah memiliki sifat ‘izzah (kemuliaan) dan yang dimaksud ‘izzah adalah kekuatan dan menang atas yang lainnya serta Allah bersendirian dalam kesempurnaan. Dibolehkannya isti’adzah (meminta perlindungan pada Allah) dengan ‘izzah-Nya (kemuliaan-Nya). Dan beristi’adzah (meminta perlindungan) dengan kemuliaan Allah adalah di antara bentuk tawassul melalui sifat Allah yang mulia. Dan bukanlah yang dimaksud kita berdo’a meminta pada sifat Allah. Jadi tidaklah dimaksud di sini seseorang boleh berdoa dengan mengatakan, “Ya ‘izzatallah, a’idznii [Wahai kemuliaan Allah, lindungilah aku]”. Tetapi kita berdo’a dengan mengatakan, “Allahumma bi ‘izzatika [Ya Allah, dengan kemuliaan-Mu]”. Dibolehkannya tawassul pada Allah dengan sifat ilahiyah dan mentauhidkan-Nya. Allah menyesatkan siapa saja sesuai kehendak-Nya dan melindungi siapa saja dari kesesatan. Oleh karena itu, kita dituntut meminta perlindungan pada Allah agar tidak terjerumus dalam kesesatan. Allah memiliki sifat kuasa (al qodr). Dibolehkannya meminta perlindungan pada Allah dari kesesatan. Ini sama halnya kita meminta perlindungan dengan ridho Allah dari murka-Nya dan meminta maaf-Nya dari siksa-Nya. Allah memiliki nama “al hayyu”, yaitu Maha Hidup. Jin itu ada, dan mereka bisa hidup dan bisa mati. Kehidupan bagi jin dan manusia berbeda dengan sifat hidupnya Allah. Jin dan manusia memiliki kekurangan dalam sifat hidup karena mereka pasti akan mati. Sedangkan Allah kekal abadi. Tawakkal hanya boleh ditujukan pada Allah dan tidak boleh pada selain-Nya karena Allah Maha Hidup dan tidak mati. Tidak boleh kita bertawakkal pada jin dan manusia karena mereka tidak kekal abadi dan pasti akan mati, berbeda dengan Allah yang kekal abadi dan memiliki sifat kesempurnaan yang tidak mengandung cacat sedikit pun. Semoga dengan semakin merenungkan nama dan sifat Allah kita semakin bertawakkal dan beribadah dengan sempurna. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (27 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com   [1] QS. Ibrahim: 4 [2] QS. Ash Shoffaat: 180 [3] QS. Al Munafiqun: 8 Tagsfaedah tauhid tawakkal
Allah memiliki nama dan sifat yang sempurna dan mulia. Allah itu Al Hayyu (Maha Hidup), kekal abadi sehingga jika seseorang bertawakkal pada-Nya, maka tentu ia bertawakkal pada Dzat yang Maha Sempurna. Berbeda jika ia bertawakkal pada makhluk (jin atau manusia). Makhluk tentu saja memiliki sifat kekurangan dan mereka tidak kekal abadi. Sehingga tawakkal kepada mereka tentu jadi sia-sia bahkan bisa membawa kepada kesyirikan. Ada hadits yang bisa jadi renungan di mala mini yaitu mengenai do’a yang diajarkan kepada kita di mana do’a ini berisi permintaan pada Allah agar dilindungi dari kesesatan dan lainnya. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَقُولُ « أَعُوذُ بِعِزَّتِكَ الَّذِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ ، الَّذِى لاَ يَمُوتُ وَالْجِنُّ وَالإِنْسُ يَمُوتُونَ » Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdo’a (pada Allah), “Aku berlindung pada-Mu  dengan kemuliaan-Mu yang  tidak ada ilah (sesembahan) selain Engkau di mana Engkau tidaklah mati sedangkann jin dan manusia itu mati.” (HR. Bukhari no. 7383) Bukhari membawakan hadits di atas dalam bab, باب قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى ( وَهْوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ ) ( سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ ) ( وَلِلَّهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ ) “Bab firman Allah Ta’ala (yang artinya): Dan Dia-lah Rabb Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana[1], Maha Suci Rabbmu Yang mempunyai keperkasaan dari apa yang mereka katakan[2], Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya[3].” Hadits di atas adalah potongan hadits yang amat panjang yang berisi tentang bagaimana seorang seharusnya menghadap Allah, juga berisi bagaimana seorang hamba dalam bertawassul yaitu dengan islam dan iman.  Hadits ini juga mengajarkan tentang bagaimana seseorang bertawakkal dan menyandarkan diri pada Allah. Lafazh hadits di atas dalam riwayat Muslim, اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ وَبِكَ خَاصَمْتُ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِعِزَّتِكَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَنْ تُضِلَّنِى أَنْتَ الْحَىُّ الَّذِى لاَ يَمُوتُ وَالْجِنُّ وَالإِنْسُ يَمُوتُونَ “Allahumma laka aslamtu wa bika amantu wa ‘alaika tawakkaltu, wa ilaika anabtu, wa bika khoshomtu. Allahumma inni a’udzu bi ‘izzatika laa ilaha illa anta an tudhillanii. Antal hayyu alladzi laa yamuut wal jinnu wal insu yamuutun” [Ya Allah, aku berserah diri pada-Mu, aku beriman pada-Mu, aku bertawakkal pada-Mu, aku bertaubat pada-Mu, dan aku mengadukan urusanku pada-Mu. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan kemuliaan-Mu, tidak ada ilah selain Engkau yang bisa menyesatkanku. Engkau Maha Hidup dan tidak mati sedangkan jin dan manusia mati] (HR. Muslim no. 2717) Beberapa faedah dari hadits di atas: Bolehnya tawassul (menjadikan sesuatu sebagai perantara) dalam do’a dengan iman dan amalan sholih di mana amalan yang utama adalah amalan hati berupa tawakkal pada Allah dan khudhu’ (tunduk dan patuh). Segala  urusan atas kuasa Allah. Tidak ada kuasa bagi hamba terhadap sesuatu selain melalui kuasa Allah. Di antara bentuk Islam dan Iman adalah bertawakkal pada Allah (menyerahkan seluruh urusan pada Allah disertai melakukan sebab atau usaha). Tawakkal pada Allah dan bertakwa pada-Nya adalah sebab datangnya pertolongan. Allah memiliki sifat ‘izzah (kemuliaan) dan yang dimaksud ‘izzah adalah kekuatan dan menang atas yang lainnya serta Allah bersendirian dalam kesempurnaan. Dibolehkannya isti’adzah (meminta perlindungan pada Allah) dengan ‘izzah-Nya (kemuliaan-Nya). Dan beristi’adzah (meminta perlindungan) dengan kemuliaan Allah adalah di antara bentuk tawassul melalui sifat Allah yang mulia. Dan bukanlah yang dimaksud kita berdo’a meminta pada sifat Allah. Jadi tidaklah dimaksud di sini seseorang boleh berdoa dengan mengatakan, “Ya ‘izzatallah, a’idznii [Wahai kemuliaan Allah, lindungilah aku]”. Tetapi kita berdo’a dengan mengatakan, “Allahumma bi ‘izzatika [Ya Allah, dengan kemuliaan-Mu]”. Dibolehkannya tawassul pada Allah dengan sifat ilahiyah dan mentauhidkan-Nya. Allah menyesatkan siapa saja sesuai kehendak-Nya dan melindungi siapa saja dari kesesatan. Oleh karena itu, kita dituntut meminta perlindungan pada Allah agar tidak terjerumus dalam kesesatan. Allah memiliki sifat kuasa (al qodr). Dibolehkannya meminta perlindungan pada Allah dari kesesatan. Ini sama halnya kita meminta perlindungan dengan ridho Allah dari murka-Nya dan meminta maaf-Nya dari siksa-Nya. Allah memiliki nama “al hayyu”, yaitu Maha Hidup. Jin itu ada, dan mereka bisa hidup dan bisa mati. Kehidupan bagi jin dan manusia berbeda dengan sifat hidupnya Allah. Jin dan manusia memiliki kekurangan dalam sifat hidup karena mereka pasti akan mati. Sedangkan Allah kekal abadi. Tawakkal hanya boleh ditujukan pada Allah dan tidak boleh pada selain-Nya karena Allah Maha Hidup dan tidak mati. Tidak boleh kita bertawakkal pada jin dan manusia karena mereka tidak kekal abadi dan pasti akan mati, berbeda dengan Allah yang kekal abadi dan memiliki sifat kesempurnaan yang tidak mengandung cacat sedikit pun. Semoga dengan semakin merenungkan nama dan sifat Allah kita semakin bertawakkal dan beribadah dengan sempurna. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (27 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com   [1] QS. Ibrahim: 4 [2] QS. Ash Shoffaat: 180 [3] QS. Al Munafiqun: 8 Tagsfaedah tauhid tawakkal


Allah memiliki nama dan sifat yang sempurna dan mulia. Allah itu Al Hayyu (Maha Hidup), kekal abadi sehingga jika seseorang bertawakkal pada-Nya, maka tentu ia bertawakkal pada Dzat yang Maha Sempurna. Berbeda jika ia bertawakkal pada makhluk (jin atau manusia). Makhluk tentu saja memiliki sifat kekurangan dan mereka tidak kekal abadi. Sehingga tawakkal kepada mereka tentu jadi sia-sia bahkan bisa membawa kepada kesyirikan. Ada hadits yang bisa jadi renungan di mala mini yaitu mengenai do’a yang diajarkan kepada kita di mana do’a ini berisi permintaan pada Allah agar dilindungi dari kesesatan dan lainnya. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَقُولُ « أَعُوذُ بِعِزَّتِكَ الَّذِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ ، الَّذِى لاَ يَمُوتُ وَالْجِنُّ وَالإِنْسُ يَمُوتُونَ » Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdo’a (pada Allah), “Aku berlindung pada-Mu  dengan kemuliaan-Mu yang  tidak ada ilah (sesembahan) selain Engkau di mana Engkau tidaklah mati sedangkann jin dan manusia itu mati.” (HR. Bukhari no. 7383) Bukhari membawakan hadits di atas dalam bab, باب قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى ( وَهْوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ ) ( سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ ) ( وَلِلَّهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ ) “Bab firman Allah Ta’ala (yang artinya): Dan Dia-lah Rabb Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana[1], Maha Suci Rabbmu Yang mempunyai keperkasaan dari apa yang mereka katakan[2], Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya[3].” Hadits di atas adalah potongan hadits yang amat panjang yang berisi tentang bagaimana seorang seharusnya menghadap Allah, juga berisi bagaimana seorang hamba dalam bertawassul yaitu dengan islam dan iman.  Hadits ini juga mengajarkan tentang bagaimana seseorang bertawakkal dan menyandarkan diri pada Allah. Lafazh hadits di atas dalam riwayat Muslim, اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ وَبِكَ خَاصَمْتُ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِعِزَّتِكَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَنْ تُضِلَّنِى أَنْتَ الْحَىُّ الَّذِى لاَ يَمُوتُ وَالْجِنُّ وَالإِنْسُ يَمُوتُونَ “Allahumma laka aslamtu wa bika amantu wa ‘alaika tawakkaltu, wa ilaika anabtu, wa bika khoshomtu. Allahumma inni a’udzu bi ‘izzatika laa ilaha illa anta an tudhillanii. Antal hayyu alladzi laa yamuut wal jinnu wal insu yamuutun” [Ya Allah, aku berserah diri pada-Mu, aku beriman pada-Mu, aku bertawakkal pada-Mu, aku bertaubat pada-Mu, dan aku mengadukan urusanku pada-Mu. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan kemuliaan-Mu, tidak ada ilah selain Engkau yang bisa menyesatkanku. Engkau Maha Hidup dan tidak mati sedangkan jin dan manusia mati] (HR. Muslim no. 2717) Beberapa faedah dari hadits di atas: Bolehnya tawassul (menjadikan sesuatu sebagai perantara) dalam do’a dengan iman dan amalan sholih di mana amalan yang utama adalah amalan hati berupa tawakkal pada Allah dan khudhu’ (tunduk dan patuh). Segala  urusan atas kuasa Allah. Tidak ada kuasa bagi hamba terhadap sesuatu selain melalui kuasa Allah. Di antara bentuk Islam dan Iman adalah bertawakkal pada Allah (menyerahkan seluruh urusan pada Allah disertai melakukan sebab atau usaha). Tawakkal pada Allah dan bertakwa pada-Nya adalah sebab datangnya pertolongan. Allah memiliki sifat ‘izzah (kemuliaan) dan yang dimaksud ‘izzah adalah kekuatan dan menang atas yang lainnya serta Allah bersendirian dalam kesempurnaan. Dibolehkannya isti’adzah (meminta perlindungan pada Allah) dengan ‘izzah-Nya (kemuliaan-Nya). Dan beristi’adzah (meminta perlindungan) dengan kemuliaan Allah adalah di antara bentuk tawassul melalui sifat Allah yang mulia. Dan bukanlah yang dimaksud kita berdo’a meminta pada sifat Allah. Jadi tidaklah dimaksud di sini seseorang boleh berdoa dengan mengatakan, “Ya ‘izzatallah, a’idznii [Wahai kemuliaan Allah, lindungilah aku]”. Tetapi kita berdo’a dengan mengatakan, “Allahumma bi ‘izzatika [Ya Allah, dengan kemuliaan-Mu]”. Dibolehkannya tawassul pada Allah dengan sifat ilahiyah dan mentauhidkan-Nya. Allah menyesatkan siapa saja sesuai kehendak-Nya dan melindungi siapa saja dari kesesatan. Oleh karena itu, kita dituntut meminta perlindungan pada Allah agar tidak terjerumus dalam kesesatan. Allah memiliki sifat kuasa (al qodr). Dibolehkannya meminta perlindungan pada Allah dari kesesatan. Ini sama halnya kita meminta perlindungan dengan ridho Allah dari murka-Nya dan meminta maaf-Nya dari siksa-Nya. Allah memiliki nama “al hayyu”, yaitu Maha Hidup. Jin itu ada, dan mereka bisa hidup dan bisa mati. Kehidupan bagi jin dan manusia berbeda dengan sifat hidupnya Allah. Jin dan manusia memiliki kekurangan dalam sifat hidup karena mereka pasti akan mati. Sedangkan Allah kekal abadi. Tawakkal hanya boleh ditujukan pada Allah dan tidak boleh pada selain-Nya karena Allah Maha Hidup dan tidak mati. Tidak boleh kita bertawakkal pada jin dan manusia karena mereka tidak kekal abadi dan pasti akan mati, berbeda dengan Allah yang kekal abadi dan memiliki sifat kesempurnaan yang tidak mengandung cacat sedikit pun. Semoga dengan semakin merenungkan nama dan sifat Allah kita semakin bertawakkal dan beribadah dengan sempurna. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (27 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com   [1] QS. Ibrahim: 4 [2] QS. Ash Shoffaat: 180 [3] QS. Al Munafiqun: 8 Tagsfaedah tauhid tawakkal

Kampanye Kondom dan Melestarikan Zina

Segala puji bagi Allah, Rabb yang telah menetapkan yang halal dan haram untuk kebaikan semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sudah ada rencana dari sebagian orang saat ini untuk melakukan kampanye penggunaan kondom karena melihat fakta kenaikan praktek aborsi di kalangan remaja serta peningkatan jumlah penderita penyakit seks menular. Penggunaan kondom dinilai bisa mengurangi ekses buruk dari hubungan seks yang tidak aman, katanya. Dan kampanye ini menyasar kelompok seks beresiko yaitu para remaja. Muslim.Or.Id menganggap penting sekali membahas masalah kampanye ini karena mengingat seakan-akan zina itu dilegalkan dengan semakin disebarkannya kondom pada para remaja. Setiap Larangan Mengandung Maslahat Setiap yang wajib dan yang dilarang pasti dibangun di atas maslahat. Syaikh As Sa’di dalam bait sya’ir qowa’id fiqhnya mengatakan, الدين مبني على المصالح في جلبها والدرء للقبائح Ajaran Islam dibangun di atas maslahat Ajaran tersebut mengandung maslahat dan menolak mudhorot (bahaya) Dalil-dalill yang menunjukkan bahwa ajaran Islam mengandung maslahat dan menolak mudhorot (bahaya) adalah sebagai berikut: وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” (QS. Al Anbiya’: 107). Jika syari’at itu rahmat, maka konsekuensinya pasti ajaran Islam selalu mendatangkan maslahat dan menolak bahaya. Begitu pula dalam ayat, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Maidah: 3). Sempurnanya nikmat adalah dengan sempurnanya ajaran agama ini. Dan sebagai tandanya, ajaran ini pasti selalu mendatangkan maslahat dan menolak mudhorot. Begitu juga dalam berbagai ajaran Islam jika kita tilik satu per satu, kadang diberikan alasan bahwa ajaran tersebut mendatangkan maslahat bagi hamba. Sebagaimana dalam hukum qishash, Allah Ta’ala berfirman, وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 179). Allah Ta’ala menjadikan sesuatu halal dan haram pasti ada maslahat di balik itu semua. Kadang maslahat -atau dapat kita katakan hikmah- diketahui, kadang pula samar atau tidak diketahui. Shalat, puasa dan zakat sebagai rukun Islam memiliki maslahat baik yang kembali pada individu maupun masyarakat. Begitu pula syirik, zina, pembunuhan, perampokan adalah suatu yang terlarang dan hal ini pun ada maslahat, tidak begitu saja kita dilarang tanpa maksud apa-apa. Zina dan Akibatnya Terkhusus zina, perbuatan ini adalah termasuk dosa besar yang amat berbahaya. Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk sebagaimana dalam ayat, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32) Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan. Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ “Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas.[1] Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga. Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ “Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.”[2] Inilah besarnya bahaya zina. Oleh karenanya, syariat Islam yang mulia dan begitu sempurna sampai menutup berbagai pintu agar setiap orang tidak terjerumus ke dalamnya. Karena ada keadah fikih yang sudah ma’ruf di kalangan ulama, “Perantara menuju haram, maka dihukumi haram.” Maka menyentuh wanita, berdua-duaan dengan lawan jenis, campur baur antara pria dan wanita, memandangi wanita disertai syahwat adalah suatu yang terlarang karena semua perbuatan ini nantinya dapat mengantarkan pada kerusakan yang lebih besar yaitu zina. Akibat zina jika hukum Islam diterapkan, maka akan dikenai hukuman had. Zina yang dikenai hukuman had di sini adalah jika terjadi perbuatan seks di kemaluan atau di dubur. Jika yang melakukannya adalah orang yang telah menikah, maka keduanya dihukum rajam hingga mati. Jika belum menikah, hukumannya adalah dicampuk 100 kali dan diasingkan dari negerinya selama setahun. Hukum diasingkan di sini bisa tergantikan dengan hukuman penjara untuk saat ini. Hukum had bagi pezina bisa diterapkan jika ada ikrar sebanyak empat kali atau ada saksi sebanyak empat orang yang adil yang menjadi saksi perbuatan zina tersebut. Allah Ta’ala berfirman, الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera” (QS. An Nur: 2).[3] Jika seseorang mengetahui bahaya zina dan akibatnya, seharusnya setiap orang semakin takut pada Allah agar tidak terjerumus dalam perbuatan tersebut. Rasa takut pada Allah dan siksaan-Nya yang nanti akan membuat seseorang tidak terjerumus di dalamnya. Seks Beresiko Tetaplah Zina Walau dengan Kondom Yang haram tetaplah haram. Zina tetaplah zina walau dengan berbagai alasan semisal suka sama suka atau menggunakan alat kontrasepsi untuk hubungan intim. Tidak bisa kita menyatakan yang haram itu menjadi boleh kecuali dengan satu alasan yaitu darurat. Namun ada tiga hal yang dijelaskan para ulama bahwa perbuatan tersebut tetaplah tidak boleh dilakukan walau dalam kondisi darurat, yaitu (1) syirik[4], (2) pembunuhan, dan (3) zina.[5] Jadi tidak bisa seseorang beralasan, “Kita legalkan saja penggunaan kondom bagi para pelaku seks beresiko.” Yang dimaksud pelaku seks beresiko adalah kalangan remaja di luar nikah. Tujuannya melegalkan kondom di sini adalah agar tidak terjadi penyakit seks menular seperti HIV/AIDS. Melegalkan seperti ini sama saja melegalkan zina. Dan alasan seperti itu bukanlah alasan darurat untuk melegalkan kondom bagi para remaja di luar nikah. Kami tidak habis pikir, kenapa jika ingin menekan penyakit seks pada remaja atau menekan aborsi mesti dengan kondom? Bukankah malah hal ini semakin menambah jumlah seks bebas, alias zina? Walau memakai kondom sekalipun, jika telah bertemu dua kemaluan, tetaplah disebut zina. Taruhlah memakai kondom itu aman dari penyakit seks, namun tidak bisa aman dari murka Allah pada pelaku zina. Meskipun memakai kondom pula tetap ada resiko bisa “jebol” dan terjadilah apa yang terjadi yaitu hamil di luar nikah. Karena apa yang Allah kehendaki pastilah terjadi, tidak ada yang bisa menghalanginya. Kalau Allah takdirkan hamil, meski memakai kondom sekalipun, hamil pun bisa terjadi. Akhirnya pilihannya aborsi. Sehingga kami menilai menyarankan kondom dalam hal semacam itu, sungguh saran yang tidak tepat. Didiklah Remaja dengan Pendidikan Agama Jika ingin menekan penyakit seks, sebenarnya tidak usah berpikir jauh dengan melakukan kampanye kondom, apalagi sampai dikhususkan pada pelaku seks beresiko, alias pelaku hubungan “sex before marriage”, yang tidak lain sama saja dengan zina. Penyakit seks itu bisa ada karena tindak keharaman yang dilakukan. Tidak mungkin Allah menimpakan penyakit seks pada suatu kaum melainkan karena ada sebab yaitu perbuatan dosa yang dilakukan. Bukankah Allah telah berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” (QS. Asy Syura: 30). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالْمَصَائِبُ : بِسَبَبِ ذُنُوبِ الْعِبَادِ وَكَسْبِهِمْ “Musibah itu datang karena sebab dosa yang hamba perbuat dan karena kesalahan mereka.”[6] Jadi, penyakit seks seperti HIV/AIDS bisa menular dan akan terus menjalar ke para remaja karena tindak seks bebas yang dilakukan. Solusi agar musibah penyakit ini terangkat bukanlah dengan menggembar-gemborkan kondom, namun mengajak setiap orang untuk bertaubat dari zina. ‘Ali bin Abi Tholib berkata, ما نزل بلاء إلا بذنب ولا رفع بلاء إلا بتوبة “Tidaklah musibah itu turun melainkan karena dosa. Dan tidaklah musibah bisa terangkat melainkan dengan bertaubat.”[7] Bagaimana setiap orang bisa bertaubat dan mengetahui zina itu berbahaya? Tentu saja dengan belajar agama. Kalau kondom disebarkan, para  remaja malah nanti akan melegalkan seks bebas karena sudah ada alat pengaman. Sehingga tidak perlu bersusah payah dan mengeluarkan biaya besar untuk menyebarkan kondom ke kalangan remaja atau bahkan sampai masuk sekolah. Kenapa tidak mengambil jalan untuk memberikan porsi lebih dalam pendidikan agama? Ini tentu akan lebih ampuh menekan penyakit seks, bahkan menekan zina atau seks bebas. Karena remaja yang paham agama tentu akan menjadi berakhlak lebih baik. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.”[8] Sedangkan yang tidak mencintai ilmu agama sama sekali, maka tentu akan jauh dari kebaikan. Sebagaimana Imam Syafi’i pernah mengatakan, مَنْ لَا يُحِبُّ الْعِلْمَ لَا خَيْرَ فِيهِ “Siapa yang tidak mencintai ilmu (agama), tidak ada kebaikan untuknya.”[9] Jika pendidikan agama ini diperhatikan bahkan diberi porsi lebih bukan seperti sekarang ini hanya 2 jam dalam seminggu, tentu keadaan remaja akan menjadi lebih baik. Apalagi ditunjang lagi dengan pendidikan orang tua di rumah dan kesadaran orang tua agar anaknya tidak berperilaku bebas dalam bergaul, niscaya kenakalan seks remaja akan bisa ditekan dengan izin Allah. Namun semua ini bisa tercapai dengan ‘inayah (pertolongan) Allah. Hanya dengan do’a dan tawakkal pada Allah, semua bisa menjadi lebih baik dari sekarang ini. Karena agama ini adalah nasehat, yaitu selalu menginginkan kebaikan pada yang lain, maka kami sangat berharap suara dari rakyat kecil seperti kami ini bisa tersampaikan kepada para pembesar negeri ini. Hanya kembali kepada Islam dan membuat sadar masyarakat kepada ilmu agama, itulah yang akan semakin membuat negeri dan masyarakat kita semakin baik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamm bersabda, إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ “Jika kalian berjual beli dengan cara ‘inah, mengikuti ekor sapi (maksudnya: sibuk dengan peternakan), ridha dengan bercocok tanam (maksudnya: sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad (yang saat itu fardhu ‘ain), maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.”[10] Marilah kita kembali pada agama kita dengan memberikan porsi lebih dalam pendidikan agama. Semoga Allah melepaskan kita dari berbagai musibah yang menimpa negeri ini, memberikan kita pemimpin yang adil dan membawa kebaikan bagi rakyat serta peduli akan agama rakyatnya, semoga pula Allah menganugerahkan negeri kita kebaikan dan keberkahan. إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali” (QS. Hud: 88). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Sya’ban 1433 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Muslim.Or.Id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 7532 dan Muslim no. 86. [2] HR. Abu Daud no. 4690 dan Tirmidzi no. 2625. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] Lihat Manhajus Salikin, 239-240 dan penjelasan dari Syaikh Kholid Al Khosylan dalam Dauroh Kitab Manhajus Salikin di Masjid Ar Rojhi Sya’ban 1433 H. [4] Para ulama katakan bahwa syirik dengan lisan dibolehkan ketika dalam keadaan darurat namun hati harus tetap dalam keadaan yakin dan beriman. Namun untuk selain lisan tidak diperkenankan walau dalam keadaan darurat. [5] Faedah dari Dauroh Kaedah Fiqhiyyah bersama Syaikh Prof. Dr. ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir, Sya’ban 1433 H. [6] Majmu’ Al Fatawa, 1: 42. [7] Lihat Al Jawabul Kaafi, Ibnul Qayyim, hal. 49. [8] HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037. [9] Lihat Mughnil Muhtaj, 1: 31. [10] HR. Abu Daud no. 3462. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 9: 242. Tagshubungan intim

Kampanye Kondom dan Melestarikan Zina

Segala puji bagi Allah, Rabb yang telah menetapkan yang halal dan haram untuk kebaikan semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sudah ada rencana dari sebagian orang saat ini untuk melakukan kampanye penggunaan kondom karena melihat fakta kenaikan praktek aborsi di kalangan remaja serta peningkatan jumlah penderita penyakit seks menular. Penggunaan kondom dinilai bisa mengurangi ekses buruk dari hubungan seks yang tidak aman, katanya. Dan kampanye ini menyasar kelompok seks beresiko yaitu para remaja. Muslim.Or.Id menganggap penting sekali membahas masalah kampanye ini karena mengingat seakan-akan zina itu dilegalkan dengan semakin disebarkannya kondom pada para remaja. Setiap Larangan Mengandung Maslahat Setiap yang wajib dan yang dilarang pasti dibangun di atas maslahat. Syaikh As Sa’di dalam bait sya’ir qowa’id fiqhnya mengatakan, الدين مبني على المصالح في جلبها والدرء للقبائح Ajaran Islam dibangun di atas maslahat Ajaran tersebut mengandung maslahat dan menolak mudhorot (bahaya) Dalil-dalill yang menunjukkan bahwa ajaran Islam mengandung maslahat dan menolak mudhorot (bahaya) adalah sebagai berikut: وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” (QS. Al Anbiya’: 107). Jika syari’at itu rahmat, maka konsekuensinya pasti ajaran Islam selalu mendatangkan maslahat dan menolak bahaya. Begitu pula dalam ayat, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Maidah: 3). Sempurnanya nikmat adalah dengan sempurnanya ajaran agama ini. Dan sebagai tandanya, ajaran ini pasti selalu mendatangkan maslahat dan menolak mudhorot. Begitu juga dalam berbagai ajaran Islam jika kita tilik satu per satu, kadang diberikan alasan bahwa ajaran tersebut mendatangkan maslahat bagi hamba. Sebagaimana dalam hukum qishash, Allah Ta’ala berfirman, وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 179). Allah Ta’ala menjadikan sesuatu halal dan haram pasti ada maslahat di balik itu semua. Kadang maslahat -atau dapat kita katakan hikmah- diketahui, kadang pula samar atau tidak diketahui. Shalat, puasa dan zakat sebagai rukun Islam memiliki maslahat baik yang kembali pada individu maupun masyarakat. Begitu pula syirik, zina, pembunuhan, perampokan adalah suatu yang terlarang dan hal ini pun ada maslahat, tidak begitu saja kita dilarang tanpa maksud apa-apa. Zina dan Akibatnya Terkhusus zina, perbuatan ini adalah termasuk dosa besar yang amat berbahaya. Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk sebagaimana dalam ayat, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32) Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan. Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ “Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas.[1] Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga. Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ “Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.”[2] Inilah besarnya bahaya zina. Oleh karenanya, syariat Islam yang mulia dan begitu sempurna sampai menutup berbagai pintu agar setiap orang tidak terjerumus ke dalamnya. Karena ada keadah fikih yang sudah ma’ruf di kalangan ulama, “Perantara menuju haram, maka dihukumi haram.” Maka menyentuh wanita, berdua-duaan dengan lawan jenis, campur baur antara pria dan wanita, memandangi wanita disertai syahwat adalah suatu yang terlarang karena semua perbuatan ini nantinya dapat mengantarkan pada kerusakan yang lebih besar yaitu zina. Akibat zina jika hukum Islam diterapkan, maka akan dikenai hukuman had. Zina yang dikenai hukuman had di sini adalah jika terjadi perbuatan seks di kemaluan atau di dubur. Jika yang melakukannya adalah orang yang telah menikah, maka keduanya dihukum rajam hingga mati. Jika belum menikah, hukumannya adalah dicampuk 100 kali dan diasingkan dari negerinya selama setahun. Hukum diasingkan di sini bisa tergantikan dengan hukuman penjara untuk saat ini. Hukum had bagi pezina bisa diterapkan jika ada ikrar sebanyak empat kali atau ada saksi sebanyak empat orang yang adil yang menjadi saksi perbuatan zina tersebut. Allah Ta’ala berfirman, الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera” (QS. An Nur: 2).[3] Jika seseorang mengetahui bahaya zina dan akibatnya, seharusnya setiap orang semakin takut pada Allah agar tidak terjerumus dalam perbuatan tersebut. Rasa takut pada Allah dan siksaan-Nya yang nanti akan membuat seseorang tidak terjerumus di dalamnya. Seks Beresiko Tetaplah Zina Walau dengan Kondom Yang haram tetaplah haram. Zina tetaplah zina walau dengan berbagai alasan semisal suka sama suka atau menggunakan alat kontrasepsi untuk hubungan intim. Tidak bisa kita menyatakan yang haram itu menjadi boleh kecuali dengan satu alasan yaitu darurat. Namun ada tiga hal yang dijelaskan para ulama bahwa perbuatan tersebut tetaplah tidak boleh dilakukan walau dalam kondisi darurat, yaitu (1) syirik[4], (2) pembunuhan, dan (3) zina.[5] Jadi tidak bisa seseorang beralasan, “Kita legalkan saja penggunaan kondom bagi para pelaku seks beresiko.” Yang dimaksud pelaku seks beresiko adalah kalangan remaja di luar nikah. Tujuannya melegalkan kondom di sini adalah agar tidak terjadi penyakit seks menular seperti HIV/AIDS. Melegalkan seperti ini sama saja melegalkan zina. Dan alasan seperti itu bukanlah alasan darurat untuk melegalkan kondom bagi para remaja di luar nikah. Kami tidak habis pikir, kenapa jika ingin menekan penyakit seks pada remaja atau menekan aborsi mesti dengan kondom? Bukankah malah hal ini semakin menambah jumlah seks bebas, alias zina? Walau memakai kondom sekalipun, jika telah bertemu dua kemaluan, tetaplah disebut zina. Taruhlah memakai kondom itu aman dari penyakit seks, namun tidak bisa aman dari murka Allah pada pelaku zina. Meskipun memakai kondom pula tetap ada resiko bisa “jebol” dan terjadilah apa yang terjadi yaitu hamil di luar nikah. Karena apa yang Allah kehendaki pastilah terjadi, tidak ada yang bisa menghalanginya. Kalau Allah takdirkan hamil, meski memakai kondom sekalipun, hamil pun bisa terjadi. Akhirnya pilihannya aborsi. Sehingga kami menilai menyarankan kondom dalam hal semacam itu, sungguh saran yang tidak tepat. Didiklah Remaja dengan Pendidikan Agama Jika ingin menekan penyakit seks, sebenarnya tidak usah berpikir jauh dengan melakukan kampanye kondom, apalagi sampai dikhususkan pada pelaku seks beresiko, alias pelaku hubungan “sex before marriage”, yang tidak lain sama saja dengan zina. Penyakit seks itu bisa ada karena tindak keharaman yang dilakukan. Tidak mungkin Allah menimpakan penyakit seks pada suatu kaum melainkan karena ada sebab yaitu perbuatan dosa yang dilakukan. Bukankah Allah telah berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” (QS. Asy Syura: 30). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالْمَصَائِبُ : بِسَبَبِ ذُنُوبِ الْعِبَادِ وَكَسْبِهِمْ “Musibah itu datang karena sebab dosa yang hamba perbuat dan karena kesalahan mereka.”[6] Jadi, penyakit seks seperti HIV/AIDS bisa menular dan akan terus menjalar ke para remaja karena tindak seks bebas yang dilakukan. Solusi agar musibah penyakit ini terangkat bukanlah dengan menggembar-gemborkan kondom, namun mengajak setiap orang untuk bertaubat dari zina. ‘Ali bin Abi Tholib berkata, ما نزل بلاء إلا بذنب ولا رفع بلاء إلا بتوبة “Tidaklah musibah itu turun melainkan karena dosa. Dan tidaklah musibah bisa terangkat melainkan dengan bertaubat.”[7] Bagaimana setiap orang bisa bertaubat dan mengetahui zina itu berbahaya? Tentu saja dengan belajar agama. Kalau kondom disebarkan, para  remaja malah nanti akan melegalkan seks bebas karena sudah ada alat pengaman. Sehingga tidak perlu bersusah payah dan mengeluarkan biaya besar untuk menyebarkan kondom ke kalangan remaja atau bahkan sampai masuk sekolah. Kenapa tidak mengambil jalan untuk memberikan porsi lebih dalam pendidikan agama? Ini tentu akan lebih ampuh menekan penyakit seks, bahkan menekan zina atau seks bebas. Karena remaja yang paham agama tentu akan menjadi berakhlak lebih baik. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.”[8] Sedangkan yang tidak mencintai ilmu agama sama sekali, maka tentu akan jauh dari kebaikan. Sebagaimana Imam Syafi’i pernah mengatakan, مَنْ لَا يُحِبُّ الْعِلْمَ لَا خَيْرَ فِيهِ “Siapa yang tidak mencintai ilmu (agama), tidak ada kebaikan untuknya.”[9] Jika pendidikan agama ini diperhatikan bahkan diberi porsi lebih bukan seperti sekarang ini hanya 2 jam dalam seminggu, tentu keadaan remaja akan menjadi lebih baik. Apalagi ditunjang lagi dengan pendidikan orang tua di rumah dan kesadaran orang tua agar anaknya tidak berperilaku bebas dalam bergaul, niscaya kenakalan seks remaja akan bisa ditekan dengan izin Allah. Namun semua ini bisa tercapai dengan ‘inayah (pertolongan) Allah. Hanya dengan do’a dan tawakkal pada Allah, semua bisa menjadi lebih baik dari sekarang ini. Karena agama ini adalah nasehat, yaitu selalu menginginkan kebaikan pada yang lain, maka kami sangat berharap suara dari rakyat kecil seperti kami ini bisa tersampaikan kepada para pembesar negeri ini. Hanya kembali kepada Islam dan membuat sadar masyarakat kepada ilmu agama, itulah yang akan semakin membuat negeri dan masyarakat kita semakin baik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamm bersabda, إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ “Jika kalian berjual beli dengan cara ‘inah, mengikuti ekor sapi (maksudnya: sibuk dengan peternakan), ridha dengan bercocok tanam (maksudnya: sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad (yang saat itu fardhu ‘ain), maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.”[10] Marilah kita kembali pada agama kita dengan memberikan porsi lebih dalam pendidikan agama. Semoga Allah melepaskan kita dari berbagai musibah yang menimpa negeri ini, memberikan kita pemimpin yang adil dan membawa kebaikan bagi rakyat serta peduli akan agama rakyatnya, semoga pula Allah menganugerahkan negeri kita kebaikan dan keberkahan. إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali” (QS. Hud: 88). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Sya’ban 1433 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Muslim.Or.Id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 7532 dan Muslim no. 86. [2] HR. Abu Daud no. 4690 dan Tirmidzi no. 2625. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] Lihat Manhajus Salikin, 239-240 dan penjelasan dari Syaikh Kholid Al Khosylan dalam Dauroh Kitab Manhajus Salikin di Masjid Ar Rojhi Sya’ban 1433 H. [4] Para ulama katakan bahwa syirik dengan lisan dibolehkan ketika dalam keadaan darurat namun hati harus tetap dalam keadaan yakin dan beriman. Namun untuk selain lisan tidak diperkenankan walau dalam keadaan darurat. [5] Faedah dari Dauroh Kaedah Fiqhiyyah bersama Syaikh Prof. Dr. ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir, Sya’ban 1433 H. [6] Majmu’ Al Fatawa, 1: 42. [7] Lihat Al Jawabul Kaafi, Ibnul Qayyim, hal. 49. [8] HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037. [9] Lihat Mughnil Muhtaj, 1: 31. [10] HR. Abu Daud no. 3462. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 9: 242. Tagshubungan intim
Segala puji bagi Allah, Rabb yang telah menetapkan yang halal dan haram untuk kebaikan semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sudah ada rencana dari sebagian orang saat ini untuk melakukan kampanye penggunaan kondom karena melihat fakta kenaikan praktek aborsi di kalangan remaja serta peningkatan jumlah penderita penyakit seks menular. Penggunaan kondom dinilai bisa mengurangi ekses buruk dari hubungan seks yang tidak aman, katanya. Dan kampanye ini menyasar kelompok seks beresiko yaitu para remaja. Muslim.Or.Id menganggap penting sekali membahas masalah kampanye ini karena mengingat seakan-akan zina itu dilegalkan dengan semakin disebarkannya kondom pada para remaja. Setiap Larangan Mengandung Maslahat Setiap yang wajib dan yang dilarang pasti dibangun di atas maslahat. Syaikh As Sa’di dalam bait sya’ir qowa’id fiqhnya mengatakan, الدين مبني على المصالح في جلبها والدرء للقبائح Ajaran Islam dibangun di atas maslahat Ajaran tersebut mengandung maslahat dan menolak mudhorot (bahaya) Dalil-dalill yang menunjukkan bahwa ajaran Islam mengandung maslahat dan menolak mudhorot (bahaya) adalah sebagai berikut: وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” (QS. Al Anbiya’: 107). Jika syari’at itu rahmat, maka konsekuensinya pasti ajaran Islam selalu mendatangkan maslahat dan menolak bahaya. Begitu pula dalam ayat, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Maidah: 3). Sempurnanya nikmat adalah dengan sempurnanya ajaran agama ini. Dan sebagai tandanya, ajaran ini pasti selalu mendatangkan maslahat dan menolak mudhorot. Begitu juga dalam berbagai ajaran Islam jika kita tilik satu per satu, kadang diberikan alasan bahwa ajaran tersebut mendatangkan maslahat bagi hamba. Sebagaimana dalam hukum qishash, Allah Ta’ala berfirman, وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 179). Allah Ta’ala menjadikan sesuatu halal dan haram pasti ada maslahat di balik itu semua. Kadang maslahat -atau dapat kita katakan hikmah- diketahui, kadang pula samar atau tidak diketahui. Shalat, puasa dan zakat sebagai rukun Islam memiliki maslahat baik yang kembali pada individu maupun masyarakat. Begitu pula syirik, zina, pembunuhan, perampokan adalah suatu yang terlarang dan hal ini pun ada maslahat, tidak begitu saja kita dilarang tanpa maksud apa-apa. Zina dan Akibatnya Terkhusus zina, perbuatan ini adalah termasuk dosa besar yang amat berbahaya. Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk sebagaimana dalam ayat, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32) Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan. Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ “Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas.[1] Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga. Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ “Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.”[2] Inilah besarnya bahaya zina. Oleh karenanya, syariat Islam yang mulia dan begitu sempurna sampai menutup berbagai pintu agar setiap orang tidak terjerumus ke dalamnya. Karena ada keadah fikih yang sudah ma’ruf di kalangan ulama, “Perantara menuju haram, maka dihukumi haram.” Maka menyentuh wanita, berdua-duaan dengan lawan jenis, campur baur antara pria dan wanita, memandangi wanita disertai syahwat adalah suatu yang terlarang karena semua perbuatan ini nantinya dapat mengantarkan pada kerusakan yang lebih besar yaitu zina. Akibat zina jika hukum Islam diterapkan, maka akan dikenai hukuman had. Zina yang dikenai hukuman had di sini adalah jika terjadi perbuatan seks di kemaluan atau di dubur. Jika yang melakukannya adalah orang yang telah menikah, maka keduanya dihukum rajam hingga mati. Jika belum menikah, hukumannya adalah dicampuk 100 kali dan diasingkan dari negerinya selama setahun. Hukum diasingkan di sini bisa tergantikan dengan hukuman penjara untuk saat ini. Hukum had bagi pezina bisa diterapkan jika ada ikrar sebanyak empat kali atau ada saksi sebanyak empat orang yang adil yang menjadi saksi perbuatan zina tersebut. Allah Ta’ala berfirman, الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera” (QS. An Nur: 2).[3] Jika seseorang mengetahui bahaya zina dan akibatnya, seharusnya setiap orang semakin takut pada Allah agar tidak terjerumus dalam perbuatan tersebut. Rasa takut pada Allah dan siksaan-Nya yang nanti akan membuat seseorang tidak terjerumus di dalamnya. Seks Beresiko Tetaplah Zina Walau dengan Kondom Yang haram tetaplah haram. Zina tetaplah zina walau dengan berbagai alasan semisal suka sama suka atau menggunakan alat kontrasepsi untuk hubungan intim. Tidak bisa kita menyatakan yang haram itu menjadi boleh kecuali dengan satu alasan yaitu darurat. Namun ada tiga hal yang dijelaskan para ulama bahwa perbuatan tersebut tetaplah tidak boleh dilakukan walau dalam kondisi darurat, yaitu (1) syirik[4], (2) pembunuhan, dan (3) zina.[5] Jadi tidak bisa seseorang beralasan, “Kita legalkan saja penggunaan kondom bagi para pelaku seks beresiko.” Yang dimaksud pelaku seks beresiko adalah kalangan remaja di luar nikah. Tujuannya melegalkan kondom di sini adalah agar tidak terjadi penyakit seks menular seperti HIV/AIDS. Melegalkan seperti ini sama saja melegalkan zina. Dan alasan seperti itu bukanlah alasan darurat untuk melegalkan kondom bagi para remaja di luar nikah. Kami tidak habis pikir, kenapa jika ingin menekan penyakit seks pada remaja atau menekan aborsi mesti dengan kondom? Bukankah malah hal ini semakin menambah jumlah seks bebas, alias zina? Walau memakai kondom sekalipun, jika telah bertemu dua kemaluan, tetaplah disebut zina. Taruhlah memakai kondom itu aman dari penyakit seks, namun tidak bisa aman dari murka Allah pada pelaku zina. Meskipun memakai kondom pula tetap ada resiko bisa “jebol” dan terjadilah apa yang terjadi yaitu hamil di luar nikah. Karena apa yang Allah kehendaki pastilah terjadi, tidak ada yang bisa menghalanginya. Kalau Allah takdirkan hamil, meski memakai kondom sekalipun, hamil pun bisa terjadi. Akhirnya pilihannya aborsi. Sehingga kami menilai menyarankan kondom dalam hal semacam itu, sungguh saran yang tidak tepat. Didiklah Remaja dengan Pendidikan Agama Jika ingin menekan penyakit seks, sebenarnya tidak usah berpikir jauh dengan melakukan kampanye kondom, apalagi sampai dikhususkan pada pelaku seks beresiko, alias pelaku hubungan “sex before marriage”, yang tidak lain sama saja dengan zina. Penyakit seks itu bisa ada karena tindak keharaman yang dilakukan. Tidak mungkin Allah menimpakan penyakit seks pada suatu kaum melainkan karena ada sebab yaitu perbuatan dosa yang dilakukan. Bukankah Allah telah berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” (QS. Asy Syura: 30). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالْمَصَائِبُ : بِسَبَبِ ذُنُوبِ الْعِبَادِ وَكَسْبِهِمْ “Musibah itu datang karena sebab dosa yang hamba perbuat dan karena kesalahan mereka.”[6] Jadi, penyakit seks seperti HIV/AIDS bisa menular dan akan terus menjalar ke para remaja karena tindak seks bebas yang dilakukan. Solusi agar musibah penyakit ini terangkat bukanlah dengan menggembar-gemborkan kondom, namun mengajak setiap orang untuk bertaubat dari zina. ‘Ali bin Abi Tholib berkata, ما نزل بلاء إلا بذنب ولا رفع بلاء إلا بتوبة “Tidaklah musibah itu turun melainkan karena dosa. Dan tidaklah musibah bisa terangkat melainkan dengan bertaubat.”[7] Bagaimana setiap orang bisa bertaubat dan mengetahui zina itu berbahaya? Tentu saja dengan belajar agama. Kalau kondom disebarkan, para  remaja malah nanti akan melegalkan seks bebas karena sudah ada alat pengaman. Sehingga tidak perlu bersusah payah dan mengeluarkan biaya besar untuk menyebarkan kondom ke kalangan remaja atau bahkan sampai masuk sekolah. Kenapa tidak mengambil jalan untuk memberikan porsi lebih dalam pendidikan agama? Ini tentu akan lebih ampuh menekan penyakit seks, bahkan menekan zina atau seks bebas. Karena remaja yang paham agama tentu akan menjadi berakhlak lebih baik. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.”[8] Sedangkan yang tidak mencintai ilmu agama sama sekali, maka tentu akan jauh dari kebaikan. Sebagaimana Imam Syafi’i pernah mengatakan, مَنْ لَا يُحِبُّ الْعِلْمَ لَا خَيْرَ فِيهِ “Siapa yang tidak mencintai ilmu (agama), tidak ada kebaikan untuknya.”[9] Jika pendidikan agama ini diperhatikan bahkan diberi porsi lebih bukan seperti sekarang ini hanya 2 jam dalam seminggu, tentu keadaan remaja akan menjadi lebih baik. Apalagi ditunjang lagi dengan pendidikan orang tua di rumah dan kesadaran orang tua agar anaknya tidak berperilaku bebas dalam bergaul, niscaya kenakalan seks remaja akan bisa ditekan dengan izin Allah. Namun semua ini bisa tercapai dengan ‘inayah (pertolongan) Allah. Hanya dengan do’a dan tawakkal pada Allah, semua bisa menjadi lebih baik dari sekarang ini. Karena agama ini adalah nasehat, yaitu selalu menginginkan kebaikan pada yang lain, maka kami sangat berharap suara dari rakyat kecil seperti kami ini bisa tersampaikan kepada para pembesar negeri ini. Hanya kembali kepada Islam dan membuat sadar masyarakat kepada ilmu agama, itulah yang akan semakin membuat negeri dan masyarakat kita semakin baik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamm bersabda, إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ “Jika kalian berjual beli dengan cara ‘inah, mengikuti ekor sapi (maksudnya: sibuk dengan peternakan), ridha dengan bercocok tanam (maksudnya: sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad (yang saat itu fardhu ‘ain), maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.”[10] Marilah kita kembali pada agama kita dengan memberikan porsi lebih dalam pendidikan agama. Semoga Allah melepaskan kita dari berbagai musibah yang menimpa negeri ini, memberikan kita pemimpin yang adil dan membawa kebaikan bagi rakyat serta peduli akan agama rakyatnya, semoga pula Allah menganugerahkan negeri kita kebaikan dan keberkahan. إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali” (QS. Hud: 88). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Sya’ban 1433 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Muslim.Or.Id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 7532 dan Muslim no. 86. [2] HR. Abu Daud no. 4690 dan Tirmidzi no. 2625. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] Lihat Manhajus Salikin, 239-240 dan penjelasan dari Syaikh Kholid Al Khosylan dalam Dauroh Kitab Manhajus Salikin di Masjid Ar Rojhi Sya’ban 1433 H. [4] Para ulama katakan bahwa syirik dengan lisan dibolehkan ketika dalam keadaan darurat namun hati harus tetap dalam keadaan yakin dan beriman. Namun untuk selain lisan tidak diperkenankan walau dalam keadaan darurat. [5] Faedah dari Dauroh Kaedah Fiqhiyyah bersama Syaikh Prof. Dr. ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir, Sya’ban 1433 H. [6] Majmu’ Al Fatawa, 1: 42. [7] Lihat Al Jawabul Kaafi, Ibnul Qayyim, hal. 49. [8] HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037. [9] Lihat Mughnil Muhtaj, 1: 31. [10] HR. Abu Daud no. 3462. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 9: 242. Tagshubungan intim


Segala puji bagi Allah, Rabb yang telah menetapkan yang halal dan haram untuk kebaikan semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Sudah ada rencana dari sebagian orang saat ini untuk melakukan kampanye penggunaan kondom karena melihat fakta kenaikan praktek aborsi di kalangan remaja serta peningkatan jumlah penderita penyakit seks menular. Penggunaan kondom dinilai bisa mengurangi ekses buruk dari hubungan seks yang tidak aman, katanya. Dan kampanye ini menyasar kelompok seks beresiko yaitu para remaja. Muslim.Or.Id menganggap penting sekali membahas masalah kampanye ini karena mengingat seakan-akan zina itu dilegalkan dengan semakin disebarkannya kondom pada para remaja. Setiap Larangan Mengandung Maslahat Setiap yang wajib dan yang dilarang pasti dibangun di atas maslahat. Syaikh As Sa’di dalam bait sya’ir qowa’id fiqhnya mengatakan, الدين مبني على المصالح في جلبها والدرء للقبائح Ajaran Islam dibangun di atas maslahat Ajaran tersebut mengandung maslahat dan menolak mudhorot (bahaya) Dalil-dalill yang menunjukkan bahwa ajaran Islam mengandung maslahat dan menolak mudhorot (bahaya) adalah sebagai berikut: وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” (QS. Al Anbiya’: 107). Jika syari’at itu rahmat, maka konsekuensinya pasti ajaran Islam selalu mendatangkan maslahat dan menolak bahaya. Begitu pula dalam ayat, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Maidah: 3). Sempurnanya nikmat adalah dengan sempurnanya ajaran agama ini. Dan sebagai tandanya, ajaran ini pasti selalu mendatangkan maslahat dan menolak mudhorot. Begitu juga dalam berbagai ajaran Islam jika kita tilik satu per satu, kadang diberikan alasan bahwa ajaran tersebut mendatangkan maslahat bagi hamba. Sebagaimana dalam hukum qishash, Allah Ta’ala berfirman, وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 179). Allah Ta’ala menjadikan sesuatu halal dan haram pasti ada maslahat di balik itu semua. Kadang maslahat -atau dapat kita katakan hikmah- diketahui, kadang pula samar atau tidak diketahui. Shalat, puasa dan zakat sebagai rukun Islam memiliki maslahat baik yang kembali pada individu maupun masyarakat. Begitu pula syirik, zina, pembunuhan, perampokan adalah suatu yang terlarang dan hal ini pun ada maslahat, tidak begitu saja kita dilarang tanpa maksud apa-apa. Zina dan Akibatnya Terkhusus zina, perbuatan ini adalah termasuk dosa besar yang amat berbahaya. Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk sebagaimana dalam ayat, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32) Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan. Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ “Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas.[1] Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga. Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ “Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.”[2] Inilah besarnya bahaya zina. Oleh karenanya, syariat Islam yang mulia dan begitu sempurna sampai menutup berbagai pintu agar setiap orang tidak terjerumus ke dalamnya. Karena ada keadah fikih yang sudah ma’ruf di kalangan ulama, “Perantara menuju haram, maka dihukumi haram.” Maka menyentuh wanita, berdua-duaan dengan lawan jenis, campur baur antara pria dan wanita, memandangi wanita disertai syahwat adalah suatu yang terlarang karena semua perbuatan ini nantinya dapat mengantarkan pada kerusakan yang lebih besar yaitu zina. Akibat zina jika hukum Islam diterapkan, maka akan dikenai hukuman had. Zina yang dikenai hukuman had di sini adalah jika terjadi perbuatan seks di kemaluan atau di dubur. Jika yang melakukannya adalah orang yang telah menikah, maka keduanya dihukum rajam hingga mati. Jika belum menikah, hukumannya adalah dicampuk 100 kali dan diasingkan dari negerinya selama setahun. Hukum diasingkan di sini bisa tergantikan dengan hukuman penjara untuk saat ini. Hukum had bagi pezina bisa diterapkan jika ada ikrar sebanyak empat kali atau ada saksi sebanyak empat orang yang adil yang menjadi saksi perbuatan zina tersebut. Allah Ta’ala berfirman, الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera” (QS. An Nur: 2).[3] Jika seseorang mengetahui bahaya zina dan akibatnya, seharusnya setiap orang semakin takut pada Allah agar tidak terjerumus dalam perbuatan tersebut. Rasa takut pada Allah dan siksaan-Nya yang nanti akan membuat seseorang tidak terjerumus di dalamnya. Seks Beresiko Tetaplah Zina Walau dengan Kondom Yang haram tetaplah haram. Zina tetaplah zina walau dengan berbagai alasan semisal suka sama suka atau menggunakan alat kontrasepsi untuk hubungan intim. Tidak bisa kita menyatakan yang haram itu menjadi boleh kecuali dengan satu alasan yaitu darurat. Namun ada tiga hal yang dijelaskan para ulama bahwa perbuatan tersebut tetaplah tidak boleh dilakukan walau dalam kondisi darurat, yaitu (1) syirik[4], (2) pembunuhan, dan (3) zina.[5] Jadi tidak bisa seseorang beralasan, “Kita legalkan saja penggunaan kondom bagi para pelaku seks beresiko.” Yang dimaksud pelaku seks beresiko adalah kalangan remaja di luar nikah. Tujuannya melegalkan kondom di sini adalah agar tidak terjadi penyakit seks menular seperti HIV/AIDS. Melegalkan seperti ini sama saja melegalkan zina. Dan alasan seperti itu bukanlah alasan darurat untuk melegalkan kondom bagi para remaja di luar nikah. Kami tidak habis pikir, kenapa jika ingin menekan penyakit seks pada remaja atau menekan aborsi mesti dengan kondom? Bukankah malah hal ini semakin menambah jumlah seks bebas, alias zina? Walau memakai kondom sekalipun, jika telah bertemu dua kemaluan, tetaplah disebut zina. Taruhlah memakai kondom itu aman dari penyakit seks, namun tidak bisa aman dari murka Allah pada pelaku zina. Meskipun memakai kondom pula tetap ada resiko bisa “jebol” dan terjadilah apa yang terjadi yaitu hamil di luar nikah. Karena apa yang Allah kehendaki pastilah terjadi, tidak ada yang bisa menghalanginya. Kalau Allah takdirkan hamil, meski memakai kondom sekalipun, hamil pun bisa terjadi. Akhirnya pilihannya aborsi. Sehingga kami menilai menyarankan kondom dalam hal semacam itu, sungguh saran yang tidak tepat. Didiklah Remaja dengan Pendidikan Agama Jika ingin menekan penyakit seks, sebenarnya tidak usah berpikir jauh dengan melakukan kampanye kondom, apalagi sampai dikhususkan pada pelaku seks beresiko, alias pelaku hubungan “sex before marriage”, yang tidak lain sama saja dengan zina. Penyakit seks itu bisa ada karena tindak keharaman yang dilakukan. Tidak mungkin Allah menimpakan penyakit seks pada suatu kaum melainkan karena ada sebab yaitu perbuatan dosa yang dilakukan. Bukankah Allah telah berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)” (QS. Asy Syura: 30). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالْمَصَائِبُ : بِسَبَبِ ذُنُوبِ الْعِبَادِ وَكَسْبِهِمْ “Musibah itu datang karena sebab dosa yang hamba perbuat dan karena kesalahan mereka.”[6] Jadi, penyakit seks seperti HIV/AIDS bisa menular dan akan terus menjalar ke para remaja karena tindak seks bebas yang dilakukan. Solusi agar musibah penyakit ini terangkat bukanlah dengan menggembar-gemborkan kondom, namun mengajak setiap orang untuk bertaubat dari zina. ‘Ali bin Abi Tholib berkata, ما نزل بلاء إلا بذنب ولا رفع بلاء إلا بتوبة “Tidaklah musibah itu turun melainkan karena dosa. Dan tidaklah musibah bisa terangkat melainkan dengan bertaubat.”[7] Bagaimana setiap orang bisa bertaubat dan mengetahui zina itu berbahaya? Tentu saja dengan belajar agama. Kalau kondom disebarkan, para  remaja malah nanti akan melegalkan seks bebas karena sudah ada alat pengaman. Sehingga tidak perlu bersusah payah dan mengeluarkan biaya besar untuk menyebarkan kondom ke kalangan remaja atau bahkan sampai masuk sekolah. Kenapa tidak mengambil jalan untuk memberikan porsi lebih dalam pendidikan agama? Ini tentu akan lebih ampuh menekan penyakit seks, bahkan menekan zina atau seks bebas. Karena remaja yang paham agama tentu akan menjadi berakhlak lebih baik. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.”[8] Sedangkan yang tidak mencintai ilmu agama sama sekali, maka tentu akan jauh dari kebaikan. Sebagaimana Imam Syafi’i pernah mengatakan, مَنْ لَا يُحِبُّ الْعِلْمَ لَا خَيْرَ فِيهِ “Siapa yang tidak mencintai ilmu (agama), tidak ada kebaikan untuknya.”[9] Jika pendidikan agama ini diperhatikan bahkan diberi porsi lebih bukan seperti sekarang ini hanya 2 jam dalam seminggu, tentu keadaan remaja akan menjadi lebih baik. Apalagi ditunjang lagi dengan pendidikan orang tua di rumah dan kesadaran orang tua agar anaknya tidak berperilaku bebas dalam bergaul, niscaya kenakalan seks remaja akan bisa ditekan dengan izin Allah. Namun semua ini bisa tercapai dengan ‘inayah (pertolongan) Allah. Hanya dengan do’a dan tawakkal pada Allah, semua bisa menjadi lebih baik dari sekarang ini. Karena agama ini adalah nasehat, yaitu selalu menginginkan kebaikan pada yang lain, maka kami sangat berharap suara dari rakyat kecil seperti kami ini bisa tersampaikan kepada para pembesar negeri ini. Hanya kembali kepada Islam dan membuat sadar masyarakat kepada ilmu agama, itulah yang akan semakin membuat negeri dan masyarakat kita semakin baik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamm bersabda, إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ “Jika kalian berjual beli dengan cara ‘inah, mengikuti ekor sapi (maksudnya: sibuk dengan peternakan), ridha dengan bercocok tanam (maksudnya: sibuk dengan pertanian) dan meninggalkan jihad (yang saat itu fardhu ‘ain), maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.”[10] Marilah kita kembali pada agama kita dengan memberikan porsi lebih dalam pendidikan agama. Semoga Allah melepaskan kita dari berbagai musibah yang menimpa negeri ini, memberikan kita pemimpin yang adil dan membawa kebaikan bagi rakyat serta peduli akan agama rakyatnya, semoga pula Allah menganugerahkan negeri kita kebaikan dan keberkahan. إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali” (QS. Hud: 88). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Sya’ban 1433 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Muslim.Or.Id, dipublish ulang oleh www.rumaysho.com [1] HR. Bukhari no. 7532 dan Muslim no. 86. [2] HR. Abu Daud no. 4690 dan Tirmidzi no. 2625. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] Lihat Manhajus Salikin, 239-240 dan penjelasan dari Syaikh Kholid Al Khosylan dalam Dauroh Kitab Manhajus Salikin di Masjid Ar Rojhi Sya’ban 1433 H. [4] Para ulama katakan bahwa syirik dengan lisan dibolehkan ketika dalam keadaan darurat namun hati harus tetap dalam keadaan yakin dan beriman. Namun untuk selain lisan tidak diperkenankan walau dalam keadaan darurat. [5] Faedah dari Dauroh Kaedah Fiqhiyyah bersama Syaikh Prof. Dr. ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir, Sya’ban 1433 H. [6] Majmu’ Al Fatawa, 1: 42. [7] Lihat Al Jawabul Kaafi, Ibnul Qayyim, hal. 49. [8] HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037. [9] Lihat Mughnil Muhtaj, 1: 31. [10] HR. Abu Daud no. 3462. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 9: 242. Tagshubungan intim

Ilmu yang Bermanfaat Bukan Sekedar Dihafalkan

Tidak sedikit dari kita yang menuntut ilmu namun kadang tidak bermanfaat bagi si pemiliknya. Padahal ilmu yang disebut ilmu adalah jika bermanfaat dan bukan ilmu yang sekedar dihafalkan.  Yang dimaksud dengan ilmu yang bermanfaat adalah ilmu syar’i atau ilmu agama yang diamalkan oleh si pemiliknya. Imam Syafi’i memiliki nasehat berharga di mana beliau berkata, العلم ما نفع، ليس العلم ما حفظ “Ilmu adalah yang bermanfaat dan bukan hanya dihafalkan” (Siyar A’lamin Nubala, 10: 89). Ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang semakin membuat seseorang mengenal Rabbnya. Ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang bukan dicari untuk membanggakan diri dan sombong. Sehingga ketika orang di bawahnya menyampaikan suatu ilmu, ia pun menerima jika itu adalah kebenaran. Ilmu yang bermanfaat membuat seseorang tidak gila dunia, tidak mencari popularitas dan tidak ingin dirinya tenar. Ilmu yang bermanfaat tidak menjadikan seseorang sombong di hadapan yang lain dan tidak sampai membodoh-bodohi yang lain. Jika ada yang menyelisihi ajaran Rasul, maka ia mengkritiknya karena Allah, bukan marah  karena selain Allah atau bukan karena ingin meninggikan derajatnya. Ilmu yang bermanfaat membuat seseorang suuzhon pada dirinya sendiri (artinya: merasa dirinya penuh kekurangan) dan husnuzhon (berprasangka baik) pada orang-orang yang berilmu sebelumnya (para salaf). Ia selalu berprasangka bahwa yang lebih salaf darinya lebih utama. Kita saat ini telah hidup di zaman yang lebih banyak orator daripada alim yang banyak ilmu. قال ابن مسعود: إنكم في زمان كثير علماؤه قليل خطباؤه، وسيأتي بعدكم زمان قليل علماؤه كثير خطباؤه. Ibnu Mas’ud berkata, “Kalian hidup di zaman yang terdapat banyak ulama dan sedikit yang pintar berkoar-koar. Dan nanti setelah kalian akan ditemui zaman yang sedikit ulama namun lebih banyak orang yang pintar berkoar-koar.” فمن كثر علمه وقل قوله فهو الممدوح، ومن كان بالعكس فهو مذموم. Siapa yang lebih banyak ilmunya dan sedikit bicaranya, maka itulah yang terpuji. Dan jika sebaliknya, maka dialah yang tercela. قال الأوزاعي: العلم ما جاء به أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم، فما كان غير ذلك فليس بعلم. Al Auza’i berkata, “Yang disebut ilmu adalah yang datang dari para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain itu maka bukanlah ilmu.” (Diringkas dari tulisan Ibnu Rajab Al Hambali dalam risalah “Fadhlu ‘Ilmis Salaf ‘ala ‘Ilmi Kholaf”. Lihat di link di sini) Oleh karena itu, kita diajarkan ketika shalat Shubuh saat hendak salam membaca do’a, اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً [Allahumma inni as-aluka ‘ilman naafi’a wa rizqon thoyyibaa wa ‘amalan mutaqobbalaa] “Ya Allah, aku memohon pada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyyib dan amalan yang diterima” (HR. Ibnu Majah no. 925, shahih) فنسأل اللَه تعالى علماً نافعاً، ونعوذ به من علم لا ينفع، ومن قلب لا يخشع، ومن نفس لا تشبع، ومن دعاء لا يسمع، اللهم إنّا نعوذ بك من هؤلاء الأربع. Kita memohon kepada Allah Ta’ala, semoga Allah menganugerahkan kita ilmu yang bermanfaat dan kita berlindung pada Allah dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyu’, dari jiwa yang tidak pernah merasa puas dan dari do’a yang tidak dikabulkan. Ya Allah, kami berlindung kepadamu agar dijauhkan dari keempat hal tadi. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 30 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Lebih dari 100 Keutamaan Orang Berilmu dari Kitab Miftah Daar As-Sa’adah Beliau Pun Menyimak dan Mencatat (Ikatlah Ilmu dengan Menulis) Tagsilmu dan amal

Ilmu yang Bermanfaat Bukan Sekedar Dihafalkan

Tidak sedikit dari kita yang menuntut ilmu namun kadang tidak bermanfaat bagi si pemiliknya. Padahal ilmu yang disebut ilmu adalah jika bermanfaat dan bukan ilmu yang sekedar dihafalkan.  Yang dimaksud dengan ilmu yang bermanfaat adalah ilmu syar’i atau ilmu agama yang diamalkan oleh si pemiliknya. Imam Syafi’i memiliki nasehat berharga di mana beliau berkata, العلم ما نفع، ليس العلم ما حفظ “Ilmu adalah yang bermanfaat dan bukan hanya dihafalkan” (Siyar A’lamin Nubala, 10: 89). Ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang semakin membuat seseorang mengenal Rabbnya. Ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang bukan dicari untuk membanggakan diri dan sombong. Sehingga ketika orang di bawahnya menyampaikan suatu ilmu, ia pun menerima jika itu adalah kebenaran. Ilmu yang bermanfaat membuat seseorang tidak gila dunia, tidak mencari popularitas dan tidak ingin dirinya tenar. Ilmu yang bermanfaat tidak menjadikan seseorang sombong di hadapan yang lain dan tidak sampai membodoh-bodohi yang lain. Jika ada yang menyelisihi ajaran Rasul, maka ia mengkritiknya karena Allah, bukan marah  karena selain Allah atau bukan karena ingin meninggikan derajatnya. Ilmu yang bermanfaat membuat seseorang suuzhon pada dirinya sendiri (artinya: merasa dirinya penuh kekurangan) dan husnuzhon (berprasangka baik) pada orang-orang yang berilmu sebelumnya (para salaf). Ia selalu berprasangka bahwa yang lebih salaf darinya lebih utama. Kita saat ini telah hidup di zaman yang lebih banyak orator daripada alim yang banyak ilmu. قال ابن مسعود: إنكم في زمان كثير علماؤه قليل خطباؤه، وسيأتي بعدكم زمان قليل علماؤه كثير خطباؤه. Ibnu Mas’ud berkata, “Kalian hidup di zaman yang terdapat banyak ulama dan sedikit yang pintar berkoar-koar. Dan nanti setelah kalian akan ditemui zaman yang sedikit ulama namun lebih banyak orang yang pintar berkoar-koar.” فمن كثر علمه وقل قوله فهو الممدوح، ومن كان بالعكس فهو مذموم. Siapa yang lebih banyak ilmunya dan sedikit bicaranya, maka itulah yang terpuji. Dan jika sebaliknya, maka dialah yang tercela. قال الأوزاعي: العلم ما جاء به أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم، فما كان غير ذلك فليس بعلم. Al Auza’i berkata, “Yang disebut ilmu adalah yang datang dari para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain itu maka bukanlah ilmu.” (Diringkas dari tulisan Ibnu Rajab Al Hambali dalam risalah “Fadhlu ‘Ilmis Salaf ‘ala ‘Ilmi Kholaf”. Lihat di link di sini) Oleh karena itu, kita diajarkan ketika shalat Shubuh saat hendak salam membaca do’a, اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً [Allahumma inni as-aluka ‘ilman naafi’a wa rizqon thoyyibaa wa ‘amalan mutaqobbalaa] “Ya Allah, aku memohon pada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyyib dan amalan yang diterima” (HR. Ibnu Majah no. 925, shahih) فنسأل اللَه تعالى علماً نافعاً، ونعوذ به من علم لا ينفع، ومن قلب لا يخشع، ومن نفس لا تشبع، ومن دعاء لا يسمع، اللهم إنّا نعوذ بك من هؤلاء الأربع. Kita memohon kepada Allah Ta’ala, semoga Allah menganugerahkan kita ilmu yang bermanfaat dan kita berlindung pada Allah dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyu’, dari jiwa yang tidak pernah merasa puas dan dari do’a yang tidak dikabulkan. Ya Allah, kami berlindung kepadamu agar dijauhkan dari keempat hal tadi. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 30 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Lebih dari 100 Keutamaan Orang Berilmu dari Kitab Miftah Daar As-Sa’adah Beliau Pun Menyimak dan Mencatat (Ikatlah Ilmu dengan Menulis) Tagsilmu dan amal
Tidak sedikit dari kita yang menuntut ilmu namun kadang tidak bermanfaat bagi si pemiliknya. Padahal ilmu yang disebut ilmu adalah jika bermanfaat dan bukan ilmu yang sekedar dihafalkan.  Yang dimaksud dengan ilmu yang bermanfaat adalah ilmu syar’i atau ilmu agama yang diamalkan oleh si pemiliknya. Imam Syafi’i memiliki nasehat berharga di mana beliau berkata, العلم ما نفع، ليس العلم ما حفظ “Ilmu adalah yang bermanfaat dan bukan hanya dihafalkan” (Siyar A’lamin Nubala, 10: 89). Ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang semakin membuat seseorang mengenal Rabbnya. Ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang bukan dicari untuk membanggakan diri dan sombong. Sehingga ketika orang di bawahnya menyampaikan suatu ilmu, ia pun menerima jika itu adalah kebenaran. Ilmu yang bermanfaat membuat seseorang tidak gila dunia, tidak mencari popularitas dan tidak ingin dirinya tenar. Ilmu yang bermanfaat tidak menjadikan seseorang sombong di hadapan yang lain dan tidak sampai membodoh-bodohi yang lain. Jika ada yang menyelisihi ajaran Rasul, maka ia mengkritiknya karena Allah, bukan marah  karena selain Allah atau bukan karena ingin meninggikan derajatnya. Ilmu yang bermanfaat membuat seseorang suuzhon pada dirinya sendiri (artinya: merasa dirinya penuh kekurangan) dan husnuzhon (berprasangka baik) pada orang-orang yang berilmu sebelumnya (para salaf). Ia selalu berprasangka bahwa yang lebih salaf darinya lebih utama. Kita saat ini telah hidup di zaman yang lebih banyak orator daripada alim yang banyak ilmu. قال ابن مسعود: إنكم في زمان كثير علماؤه قليل خطباؤه، وسيأتي بعدكم زمان قليل علماؤه كثير خطباؤه. Ibnu Mas’ud berkata, “Kalian hidup di zaman yang terdapat banyak ulama dan sedikit yang pintar berkoar-koar. Dan nanti setelah kalian akan ditemui zaman yang sedikit ulama namun lebih banyak orang yang pintar berkoar-koar.” فمن كثر علمه وقل قوله فهو الممدوح، ومن كان بالعكس فهو مذموم. Siapa yang lebih banyak ilmunya dan sedikit bicaranya, maka itulah yang terpuji. Dan jika sebaliknya, maka dialah yang tercela. قال الأوزاعي: العلم ما جاء به أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم، فما كان غير ذلك فليس بعلم. Al Auza’i berkata, “Yang disebut ilmu adalah yang datang dari para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain itu maka bukanlah ilmu.” (Diringkas dari tulisan Ibnu Rajab Al Hambali dalam risalah “Fadhlu ‘Ilmis Salaf ‘ala ‘Ilmi Kholaf”. Lihat di link di sini) Oleh karena itu, kita diajarkan ketika shalat Shubuh saat hendak salam membaca do’a, اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً [Allahumma inni as-aluka ‘ilman naafi’a wa rizqon thoyyibaa wa ‘amalan mutaqobbalaa] “Ya Allah, aku memohon pada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyyib dan amalan yang diterima” (HR. Ibnu Majah no. 925, shahih) فنسأل اللَه تعالى علماً نافعاً، ونعوذ به من علم لا ينفع، ومن قلب لا يخشع، ومن نفس لا تشبع، ومن دعاء لا يسمع، اللهم إنّا نعوذ بك من هؤلاء الأربع. Kita memohon kepada Allah Ta’ala, semoga Allah menganugerahkan kita ilmu yang bermanfaat dan kita berlindung pada Allah dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyu’, dari jiwa yang tidak pernah merasa puas dan dari do’a yang tidak dikabulkan. Ya Allah, kami berlindung kepadamu agar dijauhkan dari keempat hal tadi. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 30 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Lebih dari 100 Keutamaan Orang Berilmu dari Kitab Miftah Daar As-Sa’adah Beliau Pun Menyimak dan Mencatat (Ikatlah Ilmu dengan Menulis) Tagsilmu dan amal


Tidak sedikit dari kita yang menuntut ilmu namun kadang tidak bermanfaat bagi si pemiliknya. Padahal ilmu yang disebut ilmu adalah jika bermanfaat dan bukan ilmu yang sekedar dihafalkan.  Yang dimaksud dengan ilmu yang bermanfaat adalah ilmu syar’i atau ilmu agama yang diamalkan oleh si pemiliknya. Imam Syafi’i memiliki nasehat berharga di mana beliau berkata, العلم ما نفع، ليس العلم ما حفظ “Ilmu adalah yang bermanfaat dan bukan hanya dihafalkan” (Siyar A’lamin Nubala, 10: 89). Ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang semakin membuat seseorang mengenal Rabbnya. Ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang bukan dicari untuk membanggakan diri dan sombong. Sehingga ketika orang di bawahnya menyampaikan suatu ilmu, ia pun menerima jika itu adalah kebenaran. Ilmu yang bermanfaat membuat seseorang tidak gila dunia, tidak mencari popularitas dan tidak ingin dirinya tenar. Ilmu yang bermanfaat tidak menjadikan seseorang sombong di hadapan yang lain dan tidak sampai membodoh-bodohi yang lain. Jika ada yang menyelisihi ajaran Rasul, maka ia mengkritiknya karena Allah, bukan marah  karena selain Allah atau bukan karena ingin meninggikan derajatnya. Ilmu yang bermanfaat membuat seseorang suuzhon pada dirinya sendiri (artinya: merasa dirinya penuh kekurangan) dan husnuzhon (berprasangka baik) pada orang-orang yang berilmu sebelumnya (para salaf). Ia selalu berprasangka bahwa yang lebih salaf darinya lebih utama. Kita saat ini telah hidup di zaman yang lebih banyak orator daripada alim yang banyak ilmu. قال ابن مسعود: إنكم في زمان كثير علماؤه قليل خطباؤه، وسيأتي بعدكم زمان قليل علماؤه كثير خطباؤه. Ibnu Mas’ud berkata, “Kalian hidup di zaman yang terdapat banyak ulama dan sedikit yang pintar berkoar-koar. Dan nanti setelah kalian akan ditemui zaman yang sedikit ulama namun lebih banyak orang yang pintar berkoar-koar.” فمن كثر علمه وقل قوله فهو الممدوح، ومن كان بالعكس فهو مذموم. Siapa yang lebih banyak ilmunya dan sedikit bicaranya, maka itulah yang terpuji. Dan jika sebaliknya, maka dialah yang tercela. قال الأوزاعي: العلم ما جاء به أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم، فما كان غير ذلك فليس بعلم. Al Auza’i berkata, “Yang disebut ilmu adalah yang datang dari para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain itu maka bukanlah ilmu.” (Diringkas dari tulisan Ibnu Rajab Al Hambali dalam risalah “Fadhlu ‘Ilmis Salaf ‘ala ‘Ilmi Kholaf”. Lihat di link di sini) Oleh karena itu, kita diajarkan ketika shalat Shubuh saat hendak salam membaca do’a, اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً [Allahumma inni as-aluka ‘ilman naafi’a wa rizqon thoyyibaa wa ‘amalan mutaqobbalaa] “Ya Allah, aku memohon pada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyyib dan amalan yang diterima” (HR. Ibnu Majah no. 925, shahih) فنسأل اللَه تعالى علماً نافعاً، ونعوذ به من علم لا ينفع، ومن قلب لا يخشع، ومن نفس لا تشبع، ومن دعاء لا يسمع، اللهم إنّا نعوذ بك من هؤلاء الأربع. Kita memohon kepada Allah Ta’ala, semoga Allah menganugerahkan kita ilmu yang bermanfaat dan kita berlindung pada Allah dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyu’, dari jiwa yang tidak pernah merasa puas dan dari do’a yang tidak dikabulkan. Ya Allah, kami berlindung kepadamu agar dijauhkan dari keempat hal tadi. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 30 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Lebih dari 100 Keutamaan Orang Berilmu dari Kitab Miftah Daar As-Sa’adah Beliau Pun Menyimak dan Mencatat (Ikatlah Ilmu dengan Menulis) Tagsilmu dan amal

Faedah Tauhid (2), Kesabaran dan Kuatnya Allah

Allah begitu penyabar walau ada yang menyakiti-Nya. Orang Nashrani mengklaim Allah memiliki anak atau keturunan. Allah tidak menyetujui hal ini. Namun di balik itu, Allah masih memberikan pada makhluk-Nya rizki walau mereka menyakiti-Nya. Allah Maha Kuat dan Maha Bersabar lebih dari makhluk-Nya. عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « مَا أَحَدٌ أَصْبَرُ عَلَى أَذًى سَمِعَهُ مِنَ اللَّهِ ، يَدَّعُونَ لَهُ الْوَلَدَ ، ثُمَّ يُعَافِيهِمْ وَيَرْزُقُهُمْ » Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada seorang pun yang lebih sabar terhadap gangguan yang ia dengar daripada Allah. Manusia menyatakan Allah memiliki anak. Akhirnya, Allah memaafkan dan masih memberi rizki pada mereka.” (HR. Bukhari no. 7378) Hadits di atas menerangkan sifat sabar bagi Allah, yaitu Allah begitu penyabar lebih dari orang-orang yang bersabar ketika menghadapi cobaan. Imam Bukhari telah memasukkan hadits ini pada Bab firman Allah Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ “Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz Dzariyat: 58). Hal ini karena Imam Bukhari menilai bahwa yang dimaksudkan sabarnya Allah kembali pada makna kuatnya Allah. Dari sinilah terlihat kaitan antara hadits di atas dengan judul bab yang dibawakan oleh Imam Bukhari. Hadits ini didukung pula oleh hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda bahwa Allah Ta’ala berfirman, شَتَمَنِى ابْنُ آدَمَ وَمَا يَنْبَغِى لَهُ أَنْ يَشْتِمَنِى ، وَتَكَذَّبَنِى وَمَا يَنْبَغِى لَهُ ، أَمَّا شَتْمُهُ فَقَوْلُهُ إِنَّ لِى وَلَدًا . وَأَمَّا تَكْذِيبُهُ فَقَوْلُهُ لَيْسَ يُعِيدُنِى كَمَا بَدَأَنِى “Manusia telah mencela-Ku dan tidak pantas baginya mencela-Ku. Dan manusia mendustakan-KU dan tidak pantas baginya berbuat seperti itu. Celaan manusia pada-Ku yaitu Aku dikatakan memiliki anak. Sedangkan mereka mendustakan-Ku dengan mengatakan bahwa Aku tidak mungkin menghidupkannya kembali sebagaimana Aku telah menciptakannya” (HR. Bukhari no. 3193). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Menyatakan Allah memiliki anak atau keturunan termasuk menyakiti Allah sebagaimana yang dilakukan oleh orang Nashrani dan orang musyrik. 2. Wajib mensucikan Allah dari anak. Allah sendiri telah mensucikan diri-Nya dari demikian dalam berbagai ayat Al Qur’an sebagaimana dalam surat Al Ikhlas dan selainnya. Dan ini sebagai bantahan untuk orang Yahudi, Nashrani dan orang musyrik. 3. Allah disifati dengan sifat sabar terhadap yang menyakiti-Nya. 4. Tidak ada yang lebih sabar dari Allah Ta’ala. Adapun menetapkan bahwa Allah memiliki nama “Ash Shobuur”, maka sebenarnya tidak ada dalil yang mendukung hal ini. Sebagian ulama ada yang menetapkan Allah dengan nama Ash Shobuur (Maha Penyabar) dan ada yang tidak menetapkannya. Di antara ulama yang menyebutkannya adalah Imam Tirmidzi dalam rangkaian nama-nama Allah (asmaul husna). Yang tepat menurut para ulama muhaqqiqin, merangkaikan 99 nama bagi Allah tidaklah disebutkan dalam hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun hanya dikumpulkan oleh para perowi hadits saja. 5. Perbedaan antara “adza” (menyakiti) dan “dhoror” (mendatangkan bahaya atau memudhorotkan) bagi Allah Ta’ala. Tidak ada perbuatan manusia yang dapat memudhorotkan (mendatangkan bahaya pada) Allah. Namun kalau sebagian perbuatan hamba menyakiti Allah, kita katakan iya. Oleh karenanya, Allah menafikan (meniadakan) dhoror (bahaya) bagi diri-Nya sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّهُمْ لَنْ يَضُرُّوا اللَّهَ شَيْئًا “Sesungguhnya mereka tidak dapat membahayakan Allah sedikitpun.” (QS. Ali Imran: 176). Dalam hadits qudsi disebutkan, Allah Ta’ala berfirman, يَا عِبَادِى إِنَّكُمْ لَنْ تَبْلُغُوا ضَرِّى فَتَضُرُّونِى “Wahai hamba-Ku, kalian sungguh tidak dapat memberikan dhoror (bahaya) sehingga memudhorotkan-Ku.” (HR. Muslim no. 2577). Namun kalau Allah disakiti (diberi “adza”) maka telah disebutkan dalam ayat, إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُهِينًا “Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan” (QS. Al Ahzab: 57). Begitu juga dalam hadits qudsi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, يُؤْذِينِى ابْنُ آدَمَ ، يَسُبُّ الدَّهْرَ وَأَنَا الدَّهْرُ “Manusia telah menyakiti-Ku, mereka mencela waktu, padahal Aku-lah yang mengatur waktu” (HR. Bukhari no. 7491 dan Muslim no. 2246). 6. Konsekuensi dari sifat sabar bagi Allah adalah Dia memaafkan orang yang mencela-Nya dengan mengatakan Allah memiliki anak dan Dia masih tetap memberikan rizki pada-Nya. 7. Nikmat dunia diberikan Allah pada orang baik dan orang jahat sekaligus. Jadi diberikan nikmat dunia pada seseorang tidak menunjukkan dia mulia. 8. Allah memiliki sifat mendengar. 9. Allah Maha Mendengar orang yang mencela dan menyakiti-Nya. Lalu Allah memaafkan dan masih tetap memberi rizki pada mereka. Inilah yang menunjukkan sifat hilm atau kasih sayang Allah. 10. Haramnya melakukan segala yang dapat menyakiti Allah Ta’ala baik dengan perbuatan atau perkataan. Segala sesuatu yang menyakiti Allah menunjukkan bahwa Allah tidak menyukainya. Moga menjadi faedah berharga bagi yang mau merenungkan indah dan mulianya nama dan sifat Allah.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (27 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulang oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 29 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid sabar

Faedah Tauhid (2), Kesabaran dan Kuatnya Allah

Allah begitu penyabar walau ada yang menyakiti-Nya. Orang Nashrani mengklaim Allah memiliki anak atau keturunan. Allah tidak menyetujui hal ini. Namun di balik itu, Allah masih memberikan pada makhluk-Nya rizki walau mereka menyakiti-Nya. Allah Maha Kuat dan Maha Bersabar lebih dari makhluk-Nya. عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « مَا أَحَدٌ أَصْبَرُ عَلَى أَذًى سَمِعَهُ مِنَ اللَّهِ ، يَدَّعُونَ لَهُ الْوَلَدَ ، ثُمَّ يُعَافِيهِمْ وَيَرْزُقُهُمْ » Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada seorang pun yang lebih sabar terhadap gangguan yang ia dengar daripada Allah. Manusia menyatakan Allah memiliki anak. Akhirnya, Allah memaafkan dan masih memberi rizki pada mereka.” (HR. Bukhari no. 7378) Hadits di atas menerangkan sifat sabar bagi Allah, yaitu Allah begitu penyabar lebih dari orang-orang yang bersabar ketika menghadapi cobaan. Imam Bukhari telah memasukkan hadits ini pada Bab firman Allah Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ “Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz Dzariyat: 58). Hal ini karena Imam Bukhari menilai bahwa yang dimaksudkan sabarnya Allah kembali pada makna kuatnya Allah. Dari sinilah terlihat kaitan antara hadits di atas dengan judul bab yang dibawakan oleh Imam Bukhari. Hadits ini didukung pula oleh hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda bahwa Allah Ta’ala berfirman, شَتَمَنِى ابْنُ آدَمَ وَمَا يَنْبَغِى لَهُ أَنْ يَشْتِمَنِى ، وَتَكَذَّبَنِى وَمَا يَنْبَغِى لَهُ ، أَمَّا شَتْمُهُ فَقَوْلُهُ إِنَّ لِى وَلَدًا . وَأَمَّا تَكْذِيبُهُ فَقَوْلُهُ لَيْسَ يُعِيدُنِى كَمَا بَدَأَنِى “Manusia telah mencela-Ku dan tidak pantas baginya mencela-Ku. Dan manusia mendustakan-KU dan tidak pantas baginya berbuat seperti itu. Celaan manusia pada-Ku yaitu Aku dikatakan memiliki anak. Sedangkan mereka mendustakan-Ku dengan mengatakan bahwa Aku tidak mungkin menghidupkannya kembali sebagaimana Aku telah menciptakannya” (HR. Bukhari no. 3193). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Menyatakan Allah memiliki anak atau keturunan termasuk menyakiti Allah sebagaimana yang dilakukan oleh orang Nashrani dan orang musyrik. 2. Wajib mensucikan Allah dari anak. Allah sendiri telah mensucikan diri-Nya dari demikian dalam berbagai ayat Al Qur’an sebagaimana dalam surat Al Ikhlas dan selainnya. Dan ini sebagai bantahan untuk orang Yahudi, Nashrani dan orang musyrik. 3. Allah disifati dengan sifat sabar terhadap yang menyakiti-Nya. 4. Tidak ada yang lebih sabar dari Allah Ta’ala. Adapun menetapkan bahwa Allah memiliki nama “Ash Shobuur”, maka sebenarnya tidak ada dalil yang mendukung hal ini. Sebagian ulama ada yang menetapkan Allah dengan nama Ash Shobuur (Maha Penyabar) dan ada yang tidak menetapkannya. Di antara ulama yang menyebutkannya adalah Imam Tirmidzi dalam rangkaian nama-nama Allah (asmaul husna). Yang tepat menurut para ulama muhaqqiqin, merangkaikan 99 nama bagi Allah tidaklah disebutkan dalam hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun hanya dikumpulkan oleh para perowi hadits saja. 5. Perbedaan antara “adza” (menyakiti) dan “dhoror” (mendatangkan bahaya atau memudhorotkan) bagi Allah Ta’ala. Tidak ada perbuatan manusia yang dapat memudhorotkan (mendatangkan bahaya pada) Allah. Namun kalau sebagian perbuatan hamba menyakiti Allah, kita katakan iya. Oleh karenanya, Allah menafikan (meniadakan) dhoror (bahaya) bagi diri-Nya sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّهُمْ لَنْ يَضُرُّوا اللَّهَ شَيْئًا “Sesungguhnya mereka tidak dapat membahayakan Allah sedikitpun.” (QS. Ali Imran: 176). Dalam hadits qudsi disebutkan, Allah Ta’ala berfirman, يَا عِبَادِى إِنَّكُمْ لَنْ تَبْلُغُوا ضَرِّى فَتَضُرُّونِى “Wahai hamba-Ku, kalian sungguh tidak dapat memberikan dhoror (bahaya) sehingga memudhorotkan-Ku.” (HR. Muslim no. 2577). Namun kalau Allah disakiti (diberi “adza”) maka telah disebutkan dalam ayat, إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُهِينًا “Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan” (QS. Al Ahzab: 57). Begitu juga dalam hadits qudsi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, يُؤْذِينِى ابْنُ آدَمَ ، يَسُبُّ الدَّهْرَ وَأَنَا الدَّهْرُ “Manusia telah menyakiti-Ku, mereka mencela waktu, padahal Aku-lah yang mengatur waktu” (HR. Bukhari no. 7491 dan Muslim no. 2246). 6. Konsekuensi dari sifat sabar bagi Allah adalah Dia memaafkan orang yang mencela-Nya dengan mengatakan Allah memiliki anak dan Dia masih tetap memberikan rizki pada-Nya. 7. Nikmat dunia diberikan Allah pada orang baik dan orang jahat sekaligus. Jadi diberikan nikmat dunia pada seseorang tidak menunjukkan dia mulia. 8. Allah memiliki sifat mendengar. 9. Allah Maha Mendengar orang yang mencela dan menyakiti-Nya. Lalu Allah memaafkan dan masih tetap memberi rizki pada mereka. Inilah yang menunjukkan sifat hilm atau kasih sayang Allah. 10. Haramnya melakukan segala yang dapat menyakiti Allah Ta’ala baik dengan perbuatan atau perkataan. Segala sesuatu yang menyakiti Allah menunjukkan bahwa Allah tidak menyukainya. Moga menjadi faedah berharga bagi yang mau merenungkan indah dan mulianya nama dan sifat Allah.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (27 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulang oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 29 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid sabar
Allah begitu penyabar walau ada yang menyakiti-Nya. Orang Nashrani mengklaim Allah memiliki anak atau keturunan. Allah tidak menyetujui hal ini. Namun di balik itu, Allah masih memberikan pada makhluk-Nya rizki walau mereka menyakiti-Nya. Allah Maha Kuat dan Maha Bersabar lebih dari makhluk-Nya. عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « مَا أَحَدٌ أَصْبَرُ عَلَى أَذًى سَمِعَهُ مِنَ اللَّهِ ، يَدَّعُونَ لَهُ الْوَلَدَ ، ثُمَّ يُعَافِيهِمْ وَيَرْزُقُهُمْ » Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada seorang pun yang lebih sabar terhadap gangguan yang ia dengar daripada Allah. Manusia menyatakan Allah memiliki anak. Akhirnya, Allah memaafkan dan masih memberi rizki pada mereka.” (HR. Bukhari no. 7378) Hadits di atas menerangkan sifat sabar bagi Allah, yaitu Allah begitu penyabar lebih dari orang-orang yang bersabar ketika menghadapi cobaan. Imam Bukhari telah memasukkan hadits ini pada Bab firman Allah Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ “Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz Dzariyat: 58). Hal ini karena Imam Bukhari menilai bahwa yang dimaksudkan sabarnya Allah kembali pada makna kuatnya Allah. Dari sinilah terlihat kaitan antara hadits di atas dengan judul bab yang dibawakan oleh Imam Bukhari. Hadits ini didukung pula oleh hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda bahwa Allah Ta’ala berfirman, شَتَمَنِى ابْنُ آدَمَ وَمَا يَنْبَغِى لَهُ أَنْ يَشْتِمَنِى ، وَتَكَذَّبَنِى وَمَا يَنْبَغِى لَهُ ، أَمَّا شَتْمُهُ فَقَوْلُهُ إِنَّ لِى وَلَدًا . وَأَمَّا تَكْذِيبُهُ فَقَوْلُهُ لَيْسَ يُعِيدُنِى كَمَا بَدَأَنِى “Manusia telah mencela-Ku dan tidak pantas baginya mencela-Ku. Dan manusia mendustakan-KU dan tidak pantas baginya berbuat seperti itu. Celaan manusia pada-Ku yaitu Aku dikatakan memiliki anak. Sedangkan mereka mendustakan-Ku dengan mengatakan bahwa Aku tidak mungkin menghidupkannya kembali sebagaimana Aku telah menciptakannya” (HR. Bukhari no. 3193). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Menyatakan Allah memiliki anak atau keturunan termasuk menyakiti Allah sebagaimana yang dilakukan oleh orang Nashrani dan orang musyrik. 2. Wajib mensucikan Allah dari anak. Allah sendiri telah mensucikan diri-Nya dari demikian dalam berbagai ayat Al Qur’an sebagaimana dalam surat Al Ikhlas dan selainnya. Dan ini sebagai bantahan untuk orang Yahudi, Nashrani dan orang musyrik. 3. Allah disifati dengan sifat sabar terhadap yang menyakiti-Nya. 4. Tidak ada yang lebih sabar dari Allah Ta’ala. Adapun menetapkan bahwa Allah memiliki nama “Ash Shobuur”, maka sebenarnya tidak ada dalil yang mendukung hal ini. Sebagian ulama ada yang menetapkan Allah dengan nama Ash Shobuur (Maha Penyabar) dan ada yang tidak menetapkannya. Di antara ulama yang menyebutkannya adalah Imam Tirmidzi dalam rangkaian nama-nama Allah (asmaul husna). Yang tepat menurut para ulama muhaqqiqin, merangkaikan 99 nama bagi Allah tidaklah disebutkan dalam hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun hanya dikumpulkan oleh para perowi hadits saja. 5. Perbedaan antara “adza” (menyakiti) dan “dhoror” (mendatangkan bahaya atau memudhorotkan) bagi Allah Ta’ala. Tidak ada perbuatan manusia yang dapat memudhorotkan (mendatangkan bahaya pada) Allah. Namun kalau sebagian perbuatan hamba menyakiti Allah, kita katakan iya. Oleh karenanya, Allah menafikan (meniadakan) dhoror (bahaya) bagi diri-Nya sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّهُمْ لَنْ يَضُرُّوا اللَّهَ شَيْئًا “Sesungguhnya mereka tidak dapat membahayakan Allah sedikitpun.” (QS. Ali Imran: 176). Dalam hadits qudsi disebutkan, Allah Ta’ala berfirman, يَا عِبَادِى إِنَّكُمْ لَنْ تَبْلُغُوا ضَرِّى فَتَضُرُّونِى “Wahai hamba-Ku, kalian sungguh tidak dapat memberikan dhoror (bahaya) sehingga memudhorotkan-Ku.” (HR. Muslim no. 2577). Namun kalau Allah disakiti (diberi “adza”) maka telah disebutkan dalam ayat, إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُهِينًا “Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan” (QS. Al Ahzab: 57). Begitu juga dalam hadits qudsi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, يُؤْذِينِى ابْنُ آدَمَ ، يَسُبُّ الدَّهْرَ وَأَنَا الدَّهْرُ “Manusia telah menyakiti-Ku, mereka mencela waktu, padahal Aku-lah yang mengatur waktu” (HR. Bukhari no. 7491 dan Muslim no. 2246). 6. Konsekuensi dari sifat sabar bagi Allah adalah Dia memaafkan orang yang mencela-Nya dengan mengatakan Allah memiliki anak dan Dia masih tetap memberikan rizki pada-Nya. 7. Nikmat dunia diberikan Allah pada orang baik dan orang jahat sekaligus. Jadi diberikan nikmat dunia pada seseorang tidak menunjukkan dia mulia. 8. Allah memiliki sifat mendengar. 9. Allah Maha Mendengar orang yang mencela dan menyakiti-Nya. Lalu Allah memaafkan dan masih tetap memberi rizki pada mereka. Inilah yang menunjukkan sifat hilm atau kasih sayang Allah. 10. Haramnya melakukan segala yang dapat menyakiti Allah Ta’ala baik dengan perbuatan atau perkataan. Segala sesuatu yang menyakiti Allah menunjukkan bahwa Allah tidak menyukainya. Moga menjadi faedah berharga bagi yang mau merenungkan indah dan mulianya nama dan sifat Allah.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (27 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulang oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 29 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid sabar


Allah begitu penyabar walau ada yang menyakiti-Nya. Orang Nashrani mengklaim Allah memiliki anak atau keturunan. Allah tidak menyetujui hal ini. Namun di balik itu, Allah masih memberikan pada makhluk-Nya rizki walau mereka menyakiti-Nya. Allah Maha Kuat dan Maha Bersabar lebih dari makhluk-Nya. عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « مَا أَحَدٌ أَصْبَرُ عَلَى أَذًى سَمِعَهُ مِنَ اللَّهِ ، يَدَّعُونَ لَهُ الْوَلَدَ ، ثُمَّ يُعَافِيهِمْ وَيَرْزُقُهُمْ » Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada seorang pun yang lebih sabar terhadap gangguan yang ia dengar daripada Allah. Manusia menyatakan Allah memiliki anak. Akhirnya, Allah memaafkan dan masih memberi rizki pada mereka.” (HR. Bukhari no. 7378) Hadits di atas menerangkan sifat sabar bagi Allah, yaitu Allah begitu penyabar lebih dari orang-orang yang bersabar ketika menghadapi cobaan. Imam Bukhari telah memasukkan hadits ini pada Bab firman Allah Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ “Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz Dzariyat: 58). Hal ini karena Imam Bukhari menilai bahwa yang dimaksudkan sabarnya Allah kembali pada makna kuatnya Allah. Dari sinilah terlihat kaitan antara hadits di atas dengan judul bab yang dibawakan oleh Imam Bukhari. Hadits ini didukung pula oleh hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda bahwa Allah Ta’ala berfirman, شَتَمَنِى ابْنُ آدَمَ وَمَا يَنْبَغِى لَهُ أَنْ يَشْتِمَنِى ، وَتَكَذَّبَنِى وَمَا يَنْبَغِى لَهُ ، أَمَّا شَتْمُهُ فَقَوْلُهُ إِنَّ لِى وَلَدًا . وَأَمَّا تَكْذِيبُهُ فَقَوْلُهُ لَيْسَ يُعِيدُنِى كَمَا بَدَأَنِى “Manusia telah mencela-Ku dan tidak pantas baginya mencela-Ku. Dan manusia mendustakan-KU dan tidak pantas baginya berbuat seperti itu. Celaan manusia pada-Ku yaitu Aku dikatakan memiliki anak. Sedangkan mereka mendustakan-Ku dengan mengatakan bahwa Aku tidak mungkin menghidupkannya kembali sebagaimana Aku telah menciptakannya” (HR. Bukhari no. 3193). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Menyatakan Allah memiliki anak atau keturunan termasuk menyakiti Allah sebagaimana yang dilakukan oleh orang Nashrani dan orang musyrik. 2. Wajib mensucikan Allah dari anak. Allah sendiri telah mensucikan diri-Nya dari demikian dalam berbagai ayat Al Qur’an sebagaimana dalam surat Al Ikhlas dan selainnya. Dan ini sebagai bantahan untuk orang Yahudi, Nashrani dan orang musyrik. 3. Allah disifati dengan sifat sabar terhadap yang menyakiti-Nya. 4. Tidak ada yang lebih sabar dari Allah Ta’ala. Adapun menetapkan bahwa Allah memiliki nama “Ash Shobuur”, maka sebenarnya tidak ada dalil yang mendukung hal ini. Sebagian ulama ada yang menetapkan Allah dengan nama Ash Shobuur (Maha Penyabar) dan ada yang tidak menetapkannya. Di antara ulama yang menyebutkannya adalah Imam Tirmidzi dalam rangkaian nama-nama Allah (asmaul husna). Yang tepat menurut para ulama muhaqqiqin, merangkaikan 99 nama bagi Allah tidaklah disebutkan dalam hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun hanya dikumpulkan oleh para perowi hadits saja. 5. Perbedaan antara “adza” (menyakiti) dan “dhoror” (mendatangkan bahaya atau memudhorotkan) bagi Allah Ta’ala. Tidak ada perbuatan manusia yang dapat memudhorotkan (mendatangkan bahaya pada) Allah. Namun kalau sebagian perbuatan hamba menyakiti Allah, kita katakan iya. Oleh karenanya, Allah menafikan (meniadakan) dhoror (bahaya) bagi diri-Nya sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّهُمْ لَنْ يَضُرُّوا اللَّهَ شَيْئًا “Sesungguhnya mereka tidak dapat membahayakan Allah sedikitpun.” (QS. Ali Imran: 176). Dalam hadits qudsi disebutkan, Allah Ta’ala berfirman, يَا عِبَادِى إِنَّكُمْ لَنْ تَبْلُغُوا ضَرِّى فَتَضُرُّونِى “Wahai hamba-Ku, kalian sungguh tidak dapat memberikan dhoror (bahaya) sehingga memudhorotkan-Ku.” (HR. Muslim no. 2577). Namun kalau Allah disakiti (diberi “adza”) maka telah disebutkan dalam ayat, إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُهِينًا “Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan” (QS. Al Ahzab: 57). Begitu juga dalam hadits qudsi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, يُؤْذِينِى ابْنُ آدَمَ ، يَسُبُّ الدَّهْرَ وَأَنَا الدَّهْرُ “Manusia telah menyakiti-Ku, mereka mencela waktu, padahal Aku-lah yang mengatur waktu” (HR. Bukhari no. 7491 dan Muslim no. 2246). 6. Konsekuensi dari sifat sabar bagi Allah adalah Dia memaafkan orang yang mencela-Nya dengan mengatakan Allah memiliki anak dan Dia masih tetap memberikan rizki pada-Nya. 7. Nikmat dunia diberikan Allah pada orang baik dan orang jahat sekaligus. Jadi diberikan nikmat dunia pada seseorang tidak menunjukkan dia mulia. 8. Allah memiliki sifat mendengar. 9. Allah Maha Mendengar orang yang mencela dan menyakiti-Nya. Lalu Allah memaafkan dan masih tetap memberi rizki pada mereka. Inilah yang menunjukkan sifat hilm atau kasih sayang Allah. 10. Haramnya melakukan segala yang dapat menyakiti Allah Ta’ala baik dengan perbuatan atau perkataan. Segala sesuatu yang menyakiti Allah menunjukkan bahwa Allah tidak menyukainya. Moga menjadi faedah berharga bagi yang mau merenungkan indah dan mulianya nama dan sifat Allah.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (27 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulang oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 29 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid sabar

Belajar Dari Tukang Parkir

19JunBelajar Dari Tukang ParkirJune 19, 2012Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillâhi wahdah, wash shalalâtu was salâm ‘alâ rasûlillâh. Dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit kejadian dan peristiwa di sekeliling kita, yang ternyata mengandung berbagai pelajaran berharga yang bisa dipetik. Namun sayang seribu sayang, banyak orang yang tidak peduli dengan hal itu, dan tetap bersikukuh memilih melêk walang alias melihat namun tidak mengambil pelajaran. Belajar dari tukang parkir “Wah, masa kita disuruh belajar dari tukang parkir?! Yang benar saja! Wong latar belakang pendidikan dan kasta kita lebih tinggi koq!” Barangkali inilah komentar sebagian orang. Ternyata masih banyak orang yang merasa dirinya wah, sehingga enggan untuk berguru atau sekedar mengambil pelajaran dari orang lain! Berhati-hatilah dari virus keangkuhan! Perlu selektif dalam menuntut ilmu Mari kita lihat rutinitas harian tukang parkir. Dalam sehari mungkin ada ratusan motor dan puluhan mobil yang dia layani. Mulai dari yang paling kinclong sampai yang paling butut. Menariknya, si tukang parkir tidak pernah menahan para pemilik motor dan mobil tersebut, atau merasa sewot, manakala mereka mengambil kendaraannya. Kenapa? Karena kendaraan tersebut bukan miliknya. Ya bukan miliknya! Begitu pula kita saksikan, bahwa tukang parkir tidak sembarangan memakai kendaraan tersebut, walaupun ada di depan matanya dan berada di ‘wilayah kekuasaanya’. Mengapa? Karena kendaraan tersebut bukan miliknya. Ya, sekali lagi bukan miliknya. Dalam kehidupan di dunia, tentu kita memiliki banyak sesuatu. Rumah, sawah, uang, motor, HP, kulkas dan yang semisal. Kita juga mempunyai bapak, ibu, anak, kakak, adik dan kerabat lainnya. Semua memang secara lahiriah adalah milik kita, namun pada hakikatnya adalah titipan dari Yang Maha Kuasa. Maka, seharusnya sikap kita adalah: 1. Mempergunakan barang-barang tersebut dan bersikap dengan orang-orang itu, sesuai dengan aturan yang telah digariskan Sang Pemilik hakiki; Allah subhanahu wa ta’ala. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ، وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَه”. “Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser di hari kiamat hingga ditanya tentang umurnya dipergunakan untuk apa, tentang ilmunya sudahkah diamalkan, tentang hartanya dari mana didapatkan dan dipergunakan untuk apa, serta tentang tubuhnya dipergunakan untuk apa?”. HR. Tirmidzy dan dinyatakan hasan sahih oleh beliau. 2. Menerima dengan penuh kesabaran dan keridhaan, manakala titipin tersebut diambil oleh Sang Pemilik hakiki; Allah jalla wa ‘ala. “وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوفْ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الأَمَوَالِ وَالأنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ. الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُواْ إِنَّا لِلّهِ وَإِنَّـا إِلَيْهِ رَاجِعونَ. أُولَـئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِّن رَّبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَـئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ”. Artinya: “Kami pasti akan menguji kalian dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar. (Yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata, “Innâ lillâhi wa innâ ilaihi rôji’ûn” (Sesungguhnya kita adalah milik Allah dan kepada-Nyalah kita dikembalikan). Mereka itulah yang memperoleh ampunan dan rahmat dari Rabbnya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk”. QS. Al-Baqarah: 155-157. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Belajar Dari Tukang Parkir

19JunBelajar Dari Tukang ParkirJune 19, 2012Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillâhi wahdah, wash shalalâtu was salâm ‘alâ rasûlillâh. Dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit kejadian dan peristiwa di sekeliling kita, yang ternyata mengandung berbagai pelajaran berharga yang bisa dipetik. Namun sayang seribu sayang, banyak orang yang tidak peduli dengan hal itu, dan tetap bersikukuh memilih melêk walang alias melihat namun tidak mengambil pelajaran. Belajar dari tukang parkir “Wah, masa kita disuruh belajar dari tukang parkir?! Yang benar saja! Wong latar belakang pendidikan dan kasta kita lebih tinggi koq!” Barangkali inilah komentar sebagian orang. Ternyata masih banyak orang yang merasa dirinya wah, sehingga enggan untuk berguru atau sekedar mengambil pelajaran dari orang lain! Berhati-hatilah dari virus keangkuhan! Perlu selektif dalam menuntut ilmu Mari kita lihat rutinitas harian tukang parkir. Dalam sehari mungkin ada ratusan motor dan puluhan mobil yang dia layani. Mulai dari yang paling kinclong sampai yang paling butut. Menariknya, si tukang parkir tidak pernah menahan para pemilik motor dan mobil tersebut, atau merasa sewot, manakala mereka mengambil kendaraannya. Kenapa? Karena kendaraan tersebut bukan miliknya. Ya bukan miliknya! Begitu pula kita saksikan, bahwa tukang parkir tidak sembarangan memakai kendaraan tersebut, walaupun ada di depan matanya dan berada di ‘wilayah kekuasaanya’. Mengapa? Karena kendaraan tersebut bukan miliknya. Ya, sekali lagi bukan miliknya. Dalam kehidupan di dunia, tentu kita memiliki banyak sesuatu. Rumah, sawah, uang, motor, HP, kulkas dan yang semisal. Kita juga mempunyai bapak, ibu, anak, kakak, adik dan kerabat lainnya. Semua memang secara lahiriah adalah milik kita, namun pada hakikatnya adalah titipan dari Yang Maha Kuasa. Maka, seharusnya sikap kita adalah: 1. Mempergunakan barang-barang tersebut dan bersikap dengan orang-orang itu, sesuai dengan aturan yang telah digariskan Sang Pemilik hakiki; Allah subhanahu wa ta’ala. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ، وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَه”. “Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser di hari kiamat hingga ditanya tentang umurnya dipergunakan untuk apa, tentang ilmunya sudahkah diamalkan, tentang hartanya dari mana didapatkan dan dipergunakan untuk apa, serta tentang tubuhnya dipergunakan untuk apa?”. HR. Tirmidzy dan dinyatakan hasan sahih oleh beliau. 2. Menerima dengan penuh kesabaran dan keridhaan, manakala titipin tersebut diambil oleh Sang Pemilik hakiki; Allah jalla wa ‘ala. “وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوفْ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الأَمَوَالِ وَالأنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ. الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُواْ إِنَّا لِلّهِ وَإِنَّـا إِلَيْهِ رَاجِعونَ. أُولَـئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِّن رَّبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَـئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ”. Artinya: “Kami pasti akan menguji kalian dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar. (Yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata, “Innâ lillâhi wa innâ ilaihi rôji’ûn” (Sesungguhnya kita adalah milik Allah dan kepada-Nyalah kita dikembalikan). Mereka itulah yang memperoleh ampunan dan rahmat dari Rabbnya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk”. QS. Al-Baqarah: 155-157. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
19JunBelajar Dari Tukang ParkirJune 19, 2012Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillâhi wahdah, wash shalalâtu was salâm ‘alâ rasûlillâh. Dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit kejadian dan peristiwa di sekeliling kita, yang ternyata mengandung berbagai pelajaran berharga yang bisa dipetik. Namun sayang seribu sayang, banyak orang yang tidak peduli dengan hal itu, dan tetap bersikukuh memilih melêk walang alias melihat namun tidak mengambil pelajaran. Belajar dari tukang parkir “Wah, masa kita disuruh belajar dari tukang parkir?! Yang benar saja! Wong latar belakang pendidikan dan kasta kita lebih tinggi koq!” Barangkali inilah komentar sebagian orang. Ternyata masih banyak orang yang merasa dirinya wah, sehingga enggan untuk berguru atau sekedar mengambil pelajaran dari orang lain! Berhati-hatilah dari virus keangkuhan! Perlu selektif dalam menuntut ilmu Mari kita lihat rutinitas harian tukang parkir. Dalam sehari mungkin ada ratusan motor dan puluhan mobil yang dia layani. Mulai dari yang paling kinclong sampai yang paling butut. Menariknya, si tukang parkir tidak pernah menahan para pemilik motor dan mobil tersebut, atau merasa sewot, manakala mereka mengambil kendaraannya. Kenapa? Karena kendaraan tersebut bukan miliknya. Ya bukan miliknya! Begitu pula kita saksikan, bahwa tukang parkir tidak sembarangan memakai kendaraan tersebut, walaupun ada di depan matanya dan berada di ‘wilayah kekuasaanya’. Mengapa? Karena kendaraan tersebut bukan miliknya. Ya, sekali lagi bukan miliknya. Dalam kehidupan di dunia, tentu kita memiliki banyak sesuatu. Rumah, sawah, uang, motor, HP, kulkas dan yang semisal. Kita juga mempunyai bapak, ibu, anak, kakak, adik dan kerabat lainnya. Semua memang secara lahiriah adalah milik kita, namun pada hakikatnya adalah titipan dari Yang Maha Kuasa. Maka, seharusnya sikap kita adalah: 1. Mempergunakan barang-barang tersebut dan bersikap dengan orang-orang itu, sesuai dengan aturan yang telah digariskan Sang Pemilik hakiki; Allah subhanahu wa ta’ala. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ، وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَه”. “Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser di hari kiamat hingga ditanya tentang umurnya dipergunakan untuk apa, tentang ilmunya sudahkah diamalkan, tentang hartanya dari mana didapatkan dan dipergunakan untuk apa, serta tentang tubuhnya dipergunakan untuk apa?”. HR. Tirmidzy dan dinyatakan hasan sahih oleh beliau. 2. Menerima dengan penuh kesabaran dan keridhaan, manakala titipin tersebut diambil oleh Sang Pemilik hakiki; Allah jalla wa ‘ala. “وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوفْ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الأَمَوَالِ وَالأنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ. الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُواْ إِنَّا لِلّهِ وَإِنَّـا إِلَيْهِ رَاجِعونَ. أُولَـئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِّن رَّبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَـئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ”. Artinya: “Kami pasti akan menguji kalian dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar. (Yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata, “Innâ lillâhi wa innâ ilaihi rôji’ûn” (Sesungguhnya kita adalah milik Allah dan kepada-Nyalah kita dikembalikan). Mereka itulah yang memperoleh ampunan dan rahmat dari Rabbnya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk”. QS. Al-Baqarah: 155-157. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


19JunBelajar Dari Tukang ParkirJune 19, 2012Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillâhi wahdah, wash shalalâtu was salâm ‘alâ rasûlillâh. Dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit kejadian dan peristiwa di sekeliling kita, yang ternyata mengandung berbagai pelajaran berharga yang bisa dipetik. Namun sayang seribu sayang, banyak orang yang tidak peduli dengan hal itu, dan tetap bersikukuh memilih melêk walang alias melihat namun tidak mengambil pelajaran. Belajar dari tukang parkir “Wah, masa kita disuruh belajar dari tukang parkir?! Yang benar saja! Wong latar belakang pendidikan dan kasta kita lebih tinggi koq!” Barangkali inilah komentar sebagian orang. Ternyata masih banyak orang yang merasa dirinya wah, sehingga enggan untuk berguru atau sekedar mengambil pelajaran dari orang lain! Berhati-hatilah dari virus keangkuhan! Perlu selektif dalam menuntut ilmu Mari kita lihat rutinitas harian tukang parkir. Dalam sehari mungkin ada ratusan motor dan puluhan mobil yang dia layani. Mulai dari yang paling kinclong sampai yang paling butut. Menariknya, si tukang parkir tidak pernah menahan para pemilik motor dan mobil tersebut, atau merasa sewot, manakala mereka mengambil kendaraannya. Kenapa? Karena kendaraan tersebut bukan miliknya. Ya bukan miliknya! Begitu pula kita saksikan, bahwa tukang parkir tidak sembarangan memakai kendaraan tersebut, walaupun ada di depan matanya dan berada di ‘wilayah kekuasaanya’. Mengapa? Karena kendaraan tersebut bukan miliknya. Ya, sekali lagi bukan miliknya. Dalam kehidupan di dunia, tentu kita memiliki banyak sesuatu. Rumah, sawah, uang, motor, HP, kulkas dan yang semisal. Kita juga mempunyai bapak, ibu, anak, kakak, adik dan kerabat lainnya. Semua memang secara lahiriah adalah milik kita, namun pada hakikatnya adalah titipan dari Yang Maha Kuasa. Maka, seharusnya sikap kita adalah: 1. Mempergunakan barang-barang tersebut dan bersikap dengan orang-orang itu, sesuai dengan aturan yang telah digariskan Sang Pemilik hakiki; Allah subhanahu wa ta’ala. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ، وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَه”. “Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser di hari kiamat hingga ditanya tentang umurnya dipergunakan untuk apa, tentang ilmunya sudahkah diamalkan, tentang hartanya dari mana didapatkan dan dipergunakan untuk apa, serta tentang tubuhnya dipergunakan untuk apa?”. HR. Tirmidzy dan dinyatakan hasan sahih oleh beliau. 2. Menerima dengan penuh kesabaran dan keridhaan, manakala titipin tersebut diambil oleh Sang Pemilik hakiki; Allah jalla wa ‘ala. “وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوفْ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الأَمَوَالِ وَالأنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ. الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُواْ إِنَّا لِلّهِ وَإِنَّـا إِلَيْهِ رَاجِعونَ. أُولَـئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِّن رَّبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَـئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ”. Artinya: “Kami pasti akan menguji kalian dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar. (Yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata, “Innâ lillâhi wa innâ ilaihi rôji’ûn” (Sesungguhnya kita adalah milik Allah dan kepada-Nyalah kita dikembalikan). Mereka itulah yang memperoleh ampunan dan rahmat dari Rabbnya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk”. QS. Al-Baqarah: 155-157. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Benarkah Masalah Khilafiyah Tidak Perlu Diingkari?

Pernyataan bahwa masalah khilafiyah tidak perlu diingkari tidaklah tepat. Yang tepat kita katakan, لا إنكار في مسائل الاجتهاد “Tidak ada pengingkaran dalam masalah ijtihadiyah.” Karena masalah khilafiyah sebenarnya ada dua macam: 1. Masalah yang sudah ada nash (dalil tegas) dari Al Qur’an, hadits dan tidak bisa ditentang, juga terdapat pendukung dari ijma’ (kesepakatan para ulama). Jika dalam masalah ini ada orang yang berpendapat keliru yang datang belakangan dan menyelisihi ijma’ atau menyelisihi qiyas jalii, maka masalah semacam ini boleh diingkari karena menyelisihi dalil. 2. Masalah yang tidak ada nash (dalil tegas) dari Al Qur’an, hadits, ijma’, atau qiyas jalii atau terdapat hadits yang mendukung, akan tetapi diperselisihkan tentang keshahihan hadits tersebut atau hadits tersebut tidak jelas menjelaskan hukum dan bisa dimaknai dengan berbagai pernafsiran. Untuk masalah kedua, perlu adanya ijtihad dan penelitian mendalam tentang hukumnya. Ibnu Taimiyah berkata, “Masalah ijtihadiyah seperti ini tidak boleh diingkari dengan tangan. Dan tidak boleh seorang pun memaksa untuk mengikuti pendapatnya. Akan tetapi yang dilakukan adalah sampaikanlah hujjah dengan alasan ilmiah. Jika telah terang salah satu dari dua pendapat yang diperselisihkan, ikutilah. Namun untuk pendapat yang lain tidak perlu diingkari (dengan keras).” (Majmu’ Al Fatawa, 30: 80) Daftar Isi tutup 1. Contoh Masalah Khilafiyah 2. Penjelasan Para Ulama Contoh Masalah Khilafiyah Masalah khilafiyah yang sudah ada nash tegas di dalamnya yang masuk dalam kategori pertama di atas yang jelas menyelisihi dalil dan patut diingkari seperti: 1. Mengingkari sifat-sifat Allah yang Allah telah memujinya sendiri dan telah ditetapkan pula oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pengingkaran semacam ini bisa jadi dalam bentuk takwil yaitu memalingkan dari makna sebenarnya yang tidak sejalan dengan Al Qur’an dan hadits. 2. Mengingkari kejadian-kejadian di masa mendatang seperti tanda-tanda kiamat yang telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya mengingkari munculnya Dajjal dan turunnya Nabi Isa di akhir zaman. 3. Bolehnya memanfaatkan riba bank padahal riba telah jelas diharamkan. 4. Membolehkan nikah tanpa wali. 5. Membolehkan alat musik padahal termasuk kemungkaran sebagai disebutkan dalam dalil Al Qur’an dan hadits. Bahkan para ulama empat madzhab telah sepakat akan haramnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وَلَمْ يَذْكُرْ أَحَدٌ مِنْ أَتْبَاعِ الْأَئِمَّةِ فِي آلَاتِ اللَّهْوِ نِزَاعًا “Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.” (Majmu’ Al Fatawa, 11: 576-577) 6. Menyatakan tidak dianjurkan shalat istisqo’ (minta hujan) padahal telah terdapat dalil dalam Bukhari dan Muslim, juga yang lainnya yang menunjukkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamm dan para sahabatnya untuk melaksanakan shalat tersebut. 7. Pendapat yang menyatakan tidak dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawal setelah melaksanakan puasa Ramadhan. Masalah yang masih masuk ranah ijtihad yang boleh kita toleran dalam masalah ini seperti: 1. Perselisihan mengenai apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Allah di dunia. 2. Perselisihan apakah si mayit bisa mendengar pembicaraan orang yang masih hidup ataukah tidak. 3. Batalnya wudhu karena menyentuh kemaluan, menyentuh wanita atau sebab makan daging unta. 4. Qunut shubuh yang dibacakan setiap harinya. 5. Qunut witir apakah dibaca sebelum ruku’ atau sesudahnya. Syaikh Sholeh Al Munajjid berkata, “Masalah ini dan semisalnya yang tidak ada nash tegas di dalamnya yang menjelaskan hukumnya, maka tidak perlu diingkari dengan keras jika ada yang menyelisihi selama ia mengikuti salah satu ulama terkemuka dan ia yakin itu benar. Akan tetapi tidak boleh seorang pun mengambil suatu pendapat ulama seenak hawa nafsunya saja. Karena jika melakukan seperti ini, ia berarti telah mengumpulkan seluruh kejelekan. Jika dikatakan tidak perlu mengingkari dengan keras pada orang yang menyelisihi dalam masalah ijtihadiyah, bukan berarti masalah tersebut tidak perlu dibahas atau tidak perlu dijelaskan manakah pendapat yang lebih kuat (rojih). Bahkan ulama dahulu hingga saat ini telah membahas masalah ijtihadiyah semacam ini. Jika telah jelas manakah pendapat yang benar, maka hendaklah kita rujuk padanya.” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 70491) Penjelasan Para Ulama Ibnu Taimiyah berkata, “Jika ada yang mengatakan bahwa masalah khilaf tidak perlu diingkari, maka itu tidaklah benar jika melihat dari sisi ucapan yang dihukumi atau amalan. Jika ada ucapan yang menyelisihi ajaran Rasul atau menyelisihi ijma’ (kesepakatan para ulama), maka wajib mengingkarinya. Jika masalah tersebut tidak disepakati, maka boleh mengingkari untuk menjelaskan bahwa pendapat tersebut lemah dan menyebutkan pendapat yang benar dari ulama salaf atau para fuqoha’. Adapun jika ada amalan yang menyelisihi ajaran Rasul atau menyelisihi ijma’, maka wajib mengingkarinya tergantung pada bentuk kemungkarannya. … Adapun jika dalam suatu permasalahan tidak ditunjukkan dalil yang tegas, juga tidak ada ijma’, maka berijtihad ketika itu dibolehkan dan tidak perlu orang yang berijtihad dan yang mengikuti diingkari dengan keras. … Dalam masalah ijtihad ini selama tidak ada dalil yang tegas tidak perlu sampai mencela para mujtahid yang menyelisihinya seperti dalam permasalahan yang masih diselisihi para salaf.” (Majmu’ Al Fatawa, 9: 112-113) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Masalah khilaf sudah terjadi di antara para sahabat, tabi’in dan ulama sesudah mereka –radhiyallahu ‘anhum ajma’in-. Hal seperti ini tidak perlu diingkari. Demikian mereka juga berkata bahwa tidak boleh bagi seorang mufti (ahli fatwa) dan tidak pula seorang qodhi (hakim) menentang orang  yang menyelisihinya selama hal itu tidak menyelisihi dalil yang tegas, ijma’ (kesepakatan ulama) dan qiyas jalii.” (Syarh Muslim, 2: 24) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Masalah khilafiyah terbagi menjadi dua macam: 1. Masalah ijtihadiyah yang boleh ada khilaf di dalamnya. Untuk masalah ini tidak boleh mengingkari dengan keras orang yang berijtihad. Adapun untuk orang awam, hendaklah mengikuti pendapat ulama yang ada di negeri masing-masing agar tidak keluar dari pendapat masyarakat yang ada. Karena jika kita katakan pada orang awam, “Ikutilah pendapat apa saja yang kau dapati.” Akhirnya seperti ini, umat tidak bersatu.  Oleh karenanya Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah berkata, العوام على مذهب علمائهم “Madzhab orang awam adalah sesuai dengan ulama mereka.” 2. Masalah yang tidak boleh ada perselisihan di dalamnya dan bukan ranah ijtihad. Untuk masalah kedua ini boleh diingkari orang yang menyelisihinya karena tidak ada udzur saat itu.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 49) Kami tutup dengan nasehat bagi orang yang berilmu yang banyak jadi panutan. Imam Malik berkata, لَيْسَ لِلْفَقِيهِ أَنْ يَحْمِلَ النَّاسَ عَلَى مَذْهَبِهِ “Tidak boleh bagi seorang faqih (yang berilmu) mengajak manusia pada madzhabnya.”  (Majmu’ Al Fatawa, 30: 80). Namun ajaklah untuk mengikuti dalil. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, tengah malam 27 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Sebab Beda Pendapat dalam Halal dan Haram Ciri-Ciri Fanatik Kelompok (Ashobiyah) Tagskhilafiyah

Benarkah Masalah Khilafiyah Tidak Perlu Diingkari?

Pernyataan bahwa masalah khilafiyah tidak perlu diingkari tidaklah tepat. Yang tepat kita katakan, لا إنكار في مسائل الاجتهاد “Tidak ada pengingkaran dalam masalah ijtihadiyah.” Karena masalah khilafiyah sebenarnya ada dua macam: 1. Masalah yang sudah ada nash (dalil tegas) dari Al Qur’an, hadits dan tidak bisa ditentang, juga terdapat pendukung dari ijma’ (kesepakatan para ulama). Jika dalam masalah ini ada orang yang berpendapat keliru yang datang belakangan dan menyelisihi ijma’ atau menyelisihi qiyas jalii, maka masalah semacam ini boleh diingkari karena menyelisihi dalil. 2. Masalah yang tidak ada nash (dalil tegas) dari Al Qur’an, hadits, ijma’, atau qiyas jalii atau terdapat hadits yang mendukung, akan tetapi diperselisihkan tentang keshahihan hadits tersebut atau hadits tersebut tidak jelas menjelaskan hukum dan bisa dimaknai dengan berbagai pernafsiran. Untuk masalah kedua, perlu adanya ijtihad dan penelitian mendalam tentang hukumnya. Ibnu Taimiyah berkata, “Masalah ijtihadiyah seperti ini tidak boleh diingkari dengan tangan. Dan tidak boleh seorang pun memaksa untuk mengikuti pendapatnya. Akan tetapi yang dilakukan adalah sampaikanlah hujjah dengan alasan ilmiah. Jika telah terang salah satu dari dua pendapat yang diperselisihkan, ikutilah. Namun untuk pendapat yang lain tidak perlu diingkari (dengan keras).” (Majmu’ Al Fatawa, 30: 80) Daftar Isi tutup 1. Contoh Masalah Khilafiyah 2. Penjelasan Para Ulama Contoh Masalah Khilafiyah Masalah khilafiyah yang sudah ada nash tegas di dalamnya yang masuk dalam kategori pertama di atas yang jelas menyelisihi dalil dan patut diingkari seperti: 1. Mengingkari sifat-sifat Allah yang Allah telah memujinya sendiri dan telah ditetapkan pula oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pengingkaran semacam ini bisa jadi dalam bentuk takwil yaitu memalingkan dari makna sebenarnya yang tidak sejalan dengan Al Qur’an dan hadits. 2. Mengingkari kejadian-kejadian di masa mendatang seperti tanda-tanda kiamat yang telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya mengingkari munculnya Dajjal dan turunnya Nabi Isa di akhir zaman. 3. Bolehnya memanfaatkan riba bank padahal riba telah jelas diharamkan. 4. Membolehkan nikah tanpa wali. 5. Membolehkan alat musik padahal termasuk kemungkaran sebagai disebutkan dalam dalil Al Qur’an dan hadits. Bahkan para ulama empat madzhab telah sepakat akan haramnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وَلَمْ يَذْكُرْ أَحَدٌ مِنْ أَتْبَاعِ الْأَئِمَّةِ فِي آلَاتِ اللَّهْوِ نِزَاعًا “Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.” (Majmu’ Al Fatawa, 11: 576-577) 6. Menyatakan tidak dianjurkan shalat istisqo’ (minta hujan) padahal telah terdapat dalil dalam Bukhari dan Muslim, juga yang lainnya yang menunjukkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamm dan para sahabatnya untuk melaksanakan shalat tersebut. 7. Pendapat yang menyatakan tidak dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawal setelah melaksanakan puasa Ramadhan. Masalah yang masih masuk ranah ijtihad yang boleh kita toleran dalam masalah ini seperti: 1. Perselisihan mengenai apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Allah di dunia. 2. Perselisihan apakah si mayit bisa mendengar pembicaraan orang yang masih hidup ataukah tidak. 3. Batalnya wudhu karena menyentuh kemaluan, menyentuh wanita atau sebab makan daging unta. 4. Qunut shubuh yang dibacakan setiap harinya. 5. Qunut witir apakah dibaca sebelum ruku’ atau sesudahnya. Syaikh Sholeh Al Munajjid berkata, “Masalah ini dan semisalnya yang tidak ada nash tegas di dalamnya yang menjelaskan hukumnya, maka tidak perlu diingkari dengan keras jika ada yang menyelisihi selama ia mengikuti salah satu ulama terkemuka dan ia yakin itu benar. Akan tetapi tidak boleh seorang pun mengambil suatu pendapat ulama seenak hawa nafsunya saja. Karena jika melakukan seperti ini, ia berarti telah mengumpulkan seluruh kejelekan. Jika dikatakan tidak perlu mengingkari dengan keras pada orang yang menyelisihi dalam masalah ijtihadiyah, bukan berarti masalah tersebut tidak perlu dibahas atau tidak perlu dijelaskan manakah pendapat yang lebih kuat (rojih). Bahkan ulama dahulu hingga saat ini telah membahas masalah ijtihadiyah semacam ini. Jika telah jelas manakah pendapat yang benar, maka hendaklah kita rujuk padanya.” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 70491) Penjelasan Para Ulama Ibnu Taimiyah berkata, “Jika ada yang mengatakan bahwa masalah khilaf tidak perlu diingkari, maka itu tidaklah benar jika melihat dari sisi ucapan yang dihukumi atau amalan. Jika ada ucapan yang menyelisihi ajaran Rasul atau menyelisihi ijma’ (kesepakatan para ulama), maka wajib mengingkarinya. Jika masalah tersebut tidak disepakati, maka boleh mengingkari untuk menjelaskan bahwa pendapat tersebut lemah dan menyebutkan pendapat yang benar dari ulama salaf atau para fuqoha’. Adapun jika ada amalan yang menyelisihi ajaran Rasul atau menyelisihi ijma’, maka wajib mengingkarinya tergantung pada bentuk kemungkarannya. … Adapun jika dalam suatu permasalahan tidak ditunjukkan dalil yang tegas, juga tidak ada ijma’, maka berijtihad ketika itu dibolehkan dan tidak perlu orang yang berijtihad dan yang mengikuti diingkari dengan keras. … Dalam masalah ijtihad ini selama tidak ada dalil yang tegas tidak perlu sampai mencela para mujtahid yang menyelisihinya seperti dalam permasalahan yang masih diselisihi para salaf.” (Majmu’ Al Fatawa, 9: 112-113) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Masalah khilaf sudah terjadi di antara para sahabat, tabi’in dan ulama sesudah mereka –radhiyallahu ‘anhum ajma’in-. Hal seperti ini tidak perlu diingkari. Demikian mereka juga berkata bahwa tidak boleh bagi seorang mufti (ahli fatwa) dan tidak pula seorang qodhi (hakim) menentang orang  yang menyelisihinya selama hal itu tidak menyelisihi dalil yang tegas, ijma’ (kesepakatan ulama) dan qiyas jalii.” (Syarh Muslim, 2: 24) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Masalah khilafiyah terbagi menjadi dua macam: 1. Masalah ijtihadiyah yang boleh ada khilaf di dalamnya. Untuk masalah ini tidak boleh mengingkari dengan keras orang yang berijtihad. Adapun untuk orang awam, hendaklah mengikuti pendapat ulama yang ada di negeri masing-masing agar tidak keluar dari pendapat masyarakat yang ada. Karena jika kita katakan pada orang awam, “Ikutilah pendapat apa saja yang kau dapati.” Akhirnya seperti ini, umat tidak bersatu.  Oleh karenanya Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah berkata, العوام على مذهب علمائهم “Madzhab orang awam adalah sesuai dengan ulama mereka.” 2. Masalah yang tidak boleh ada perselisihan di dalamnya dan bukan ranah ijtihad. Untuk masalah kedua ini boleh diingkari orang yang menyelisihinya karena tidak ada udzur saat itu.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 49) Kami tutup dengan nasehat bagi orang yang berilmu yang banyak jadi panutan. Imam Malik berkata, لَيْسَ لِلْفَقِيهِ أَنْ يَحْمِلَ النَّاسَ عَلَى مَذْهَبِهِ “Tidak boleh bagi seorang faqih (yang berilmu) mengajak manusia pada madzhabnya.”  (Majmu’ Al Fatawa, 30: 80). Namun ajaklah untuk mengikuti dalil. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, tengah malam 27 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Sebab Beda Pendapat dalam Halal dan Haram Ciri-Ciri Fanatik Kelompok (Ashobiyah) Tagskhilafiyah
Pernyataan bahwa masalah khilafiyah tidak perlu diingkari tidaklah tepat. Yang tepat kita katakan, لا إنكار في مسائل الاجتهاد “Tidak ada pengingkaran dalam masalah ijtihadiyah.” Karena masalah khilafiyah sebenarnya ada dua macam: 1. Masalah yang sudah ada nash (dalil tegas) dari Al Qur’an, hadits dan tidak bisa ditentang, juga terdapat pendukung dari ijma’ (kesepakatan para ulama). Jika dalam masalah ini ada orang yang berpendapat keliru yang datang belakangan dan menyelisihi ijma’ atau menyelisihi qiyas jalii, maka masalah semacam ini boleh diingkari karena menyelisihi dalil. 2. Masalah yang tidak ada nash (dalil tegas) dari Al Qur’an, hadits, ijma’, atau qiyas jalii atau terdapat hadits yang mendukung, akan tetapi diperselisihkan tentang keshahihan hadits tersebut atau hadits tersebut tidak jelas menjelaskan hukum dan bisa dimaknai dengan berbagai pernafsiran. Untuk masalah kedua, perlu adanya ijtihad dan penelitian mendalam tentang hukumnya. Ibnu Taimiyah berkata, “Masalah ijtihadiyah seperti ini tidak boleh diingkari dengan tangan. Dan tidak boleh seorang pun memaksa untuk mengikuti pendapatnya. Akan tetapi yang dilakukan adalah sampaikanlah hujjah dengan alasan ilmiah. Jika telah terang salah satu dari dua pendapat yang diperselisihkan, ikutilah. Namun untuk pendapat yang lain tidak perlu diingkari (dengan keras).” (Majmu’ Al Fatawa, 30: 80) Daftar Isi tutup 1. Contoh Masalah Khilafiyah 2. Penjelasan Para Ulama Contoh Masalah Khilafiyah Masalah khilafiyah yang sudah ada nash tegas di dalamnya yang masuk dalam kategori pertama di atas yang jelas menyelisihi dalil dan patut diingkari seperti: 1. Mengingkari sifat-sifat Allah yang Allah telah memujinya sendiri dan telah ditetapkan pula oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pengingkaran semacam ini bisa jadi dalam bentuk takwil yaitu memalingkan dari makna sebenarnya yang tidak sejalan dengan Al Qur’an dan hadits. 2. Mengingkari kejadian-kejadian di masa mendatang seperti tanda-tanda kiamat yang telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya mengingkari munculnya Dajjal dan turunnya Nabi Isa di akhir zaman. 3. Bolehnya memanfaatkan riba bank padahal riba telah jelas diharamkan. 4. Membolehkan nikah tanpa wali. 5. Membolehkan alat musik padahal termasuk kemungkaran sebagai disebutkan dalam dalil Al Qur’an dan hadits. Bahkan para ulama empat madzhab telah sepakat akan haramnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وَلَمْ يَذْكُرْ أَحَدٌ مِنْ أَتْبَاعِ الْأَئِمَّةِ فِي آلَاتِ اللَّهْوِ نِزَاعًا “Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.” (Majmu’ Al Fatawa, 11: 576-577) 6. Menyatakan tidak dianjurkan shalat istisqo’ (minta hujan) padahal telah terdapat dalil dalam Bukhari dan Muslim, juga yang lainnya yang menunjukkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamm dan para sahabatnya untuk melaksanakan shalat tersebut. 7. Pendapat yang menyatakan tidak dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawal setelah melaksanakan puasa Ramadhan. Masalah yang masih masuk ranah ijtihad yang boleh kita toleran dalam masalah ini seperti: 1. Perselisihan mengenai apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Allah di dunia. 2. Perselisihan apakah si mayit bisa mendengar pembicaraan orang yang masih hidup ataukah tidak. 3. Batalnya wudhu karena menyentuh kemaluan, menyentuh wanita atau sebab makan daging unta. 4. Qunut shubuh yang dibacakan setiap harinya. 5. Qunut witir apakah dibaca sebelum ruku’ atau sesudahnya. Syaikh Sholeh Al Munajjid berkata, “Masalah ini dan semisalnya yang tidak ada nash tegas di dalamnya yang menjelaskan hukumnya, maka tidak perlu diingkari dengan keras jika ada yang menyelisihi selama ia mengikuti salah satu ulama terkemuka dan ia yakin itu benar. Akan tetapi tidak boleh seorang pun mengambil suatu pendapat ulama seenak hawa nafsunya saja. Karena jika melakukan seperti ini, ia berarti telah mengumpulkan seluruh kejelekan. Jika dikatakan tidak perlu mengingkari dengan keras pada orang yang menyelisihi dalam masalah ijtihadiyah, bukan berarti masalah tersebut tidak perlu dibahas atau tidak perlu dijelaskan manakah pendapat yang lebih kuat (rojih). Bahkan ulama dahulu hingga saat ini telah membahas masalah ijtihadiyah semacam ini. Jika telah jelas manakah pendapat yang benar, maka hendaklah kita rujuk padanya.” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 70491) Penjelasan Para Ulama Ibnu Taimiyah berkata, “Jika ada yang mengatakan bahwa masalah khilaf tidak perlu diingkari, maka itu tidaklah benar jika melihat dari sisi ucapan yang dihukumi atau amalan. Jika ada ucapan yang menyelisihi ajaran Rasul atau menyelisihi ijma’ (kesepakatan para ulama), maka wajib mengingkarinya. Jika masalah tersebut tidak disepakati, maka boleh mengingkari untuk menjelaskan bahwa pendapat tersebut lemah dan menyebutkan pendapat yang benar dari ulama salaf atau para fuqoha’. Adapun jika ada amalan yang menyelisihi ajaran Rasul atau menyelisihi ijma’, maka wajib mengingkarinya tergantung pada bentuk kemungkarannya. … Adapun jika dalam suatu permasalahan tidak ditunjukkan dalil yang tegas, juga tidak ada ijma’, maka berijtihad ketika itu dibolehkan dan tidak perlu orang yang berijtihad dan yang mengikuti diingkari dengan keras. … Dalam masalah ijtihad ini selama tidak ada dalil yang tegas tidak perlu sampai mencela para mujtahid yang menyelisihinya seperti dalam permasalahan yang masih diselisihi para salaf.” (Majmu’ Al Fatawa, 9: 112-113) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Masalah khilaf sudah terjadi di antara para sahabat, tabi’in dan ulama sesudah mereka –radhiyallahu ‘anhum ajma’in-. Hal seperti ini tidak perlu diingkari. Demikian mereka juga berkata bahwa tidak boleh bagi seorang mufti (ahli fatwa) dan tidak pula seorang qodhi (hakim) menentang orang  yang menyelisihinya selama hal itu tidak menyelisihi dalil yang tegas, ijma’ (kesepakatan ulama) dan qiyas jalii.” (Syarh Muslim, 2: 24) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Masalah khilafiyah terbagi menjadi dua macam: 1. Masalah ijtihadiyah yang boleh ada khilaf di dalamnya. Untuk masalah ini tidak boleh mengingkari dengan keras orang yang berijtihad. Adapun untuk orang awam, hendaklah mengikuti pendapat ulama yang ada di negeri masing-masing agar tidak keluar dari pendapat masyarakat yang ada. Karena jika kita katakan pada orang awam, “Ikutilah pendapat apa saja yang kau dapati.” Akhirnya seperti ini, umat tidak bersatu.  Oleh karenanya Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah berkata, العوام على مذهب علمائهم “Madzhab orang awam adalah sesuai dengan ulama mereka.” 2. Masalah yang tidak boleh ada perselisihan di dalamnya dan bukan ranah ijtihad. Untuk masalah kedua ini boleh diingkari orang yang menyelisihinya karena tidak ada udzur saat itu.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 49) Kami tutup dengan nasehat bagi orang yang berilmu yang banyak jadi panutan. Imam Malik berkata, لَيْسَ لِلْفَقِيهِ أَنْ يَحْمِلَ النَّاسَ عَلَى مَذْهَبِهِ “Tidak boleh bagi seorang faqih (yang berilmu) mengajak manusia pada madzhabnya.”  (Majmu’ Al Fatawa, 30: 80). Namun ajaklah untuk mengikuti dalil. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, tengah malam 27 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Sebab Beda Pendapat dalam Halal dan Haram Ciri-Ciri Fanatik Kelompok (Ashobiyah) Tagskhilafiyah


Pernyataan bahwa masalah khilafiyah tidak perlu diingkari tidaklah tepat. Yang tepat kita katakan, لا إنكار في مسائل الاجتهاد “Tidak ada pengingkaran dalam masalah ijtihadiyah.” Karena masalah khilafiyah sebenarnya ada dua macam: 1. Masalah yang sudah ada nash (dalil tegas) dari Al Qur’an, hadits dan tidak bisa ditentang, juga terdapat pendukung dari ijma’ (kesepakatan para ulama). Jika dalam masalah ini ada orang yang berpendapat keliru yang datang belakangan dan menyelisihi ijma’ atau menyelisihi qiyas jalii, maka masalah semacam ini boleh diingkari karena menyelisihi dalil. 2. Masalah yang tidak ada nash (dalil tegas) dari Al Qur’an, hadits, ijma’, atau qiyas jalii atau terdapat hadits yang mendukung, akan tetapi diperselisihkan tentang keshahihan hadits tersebut atau hadits tersebut tidak jelas menjelaskan hukum dan bisa dimaknai dengan berbagai pernafsiran. Untuk masalah kedua, perlu adanya ijtihad dan penelitian mendalam tentang hukumnya. Ibnu Taimiyah berkata, “Masalah ijtihadiyah seperti ini tidak boleh diingkari dengan tangan. Dan tidak boleh seorang pun memaksa untuk mengikuti pendapatnya. Akan tetapi yang dilakukan adalah sampaikanlah hujjah dengan alasan ilmiah. Jika telah terang salah satu dari dua pendapat yang diperselisihkan, ikutilah. Namun untuk pendapat yang lain tidak perlu diingkari (dengan keras).” (Majmu’ Al Fatawa, 30: 80) Daftar Isi tutup 1. Contoh Masalah Khilafiyah 2. Penjelasan Para Ulama Contoh Masalah Khilafiyah Masalah khilafiyah yang sudah ada nash tegas di dalamnya yang masuk dalam kategori pertama di atas yang jelas menyelisihi dalil dan patut diingkari seperti: 1. Mengingkari sifat-sifat Allah yang Allah telah memujinya sendiri dan telah ditetapkan pula oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pengingkaran semacam ini bisa jadi dalam bentuk takwil yaitu memalingkan dari makna sebenarnya yang tidak sejalan dengan Al Qur’an dan hadits. 2. Mengingkari kejadian-kejadian di masa mendatang seperti tanda-tanda kiamat yang telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya mengingkari munculnya Dajjal dan turunnya Nabi Isa di akhir zaman. 3. Bolehnya memanfaatkan riba bank padahal riba telah jelas diharamkan. 4. Membolehkan nikah tanpa wali. 5. Membolehkan alat musik padahal termasuk kemungkaran sebagai disebutkan dalam dalil Al Qur’an dan hadits. Bahkan para ulama empat madzhab telah sepakat akan haramnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وَلَمْ يَذْكُرْ أَحَدٌ مِنْ أَتْبَاعِ الْأَئِمَّةِ فِي آلَاتِ اللَّهْوِ نِزَاعًا “Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.” (Majmu’ Al Fatawa, 11: 576-577) 6. Menyatakan tidak dianjurkan shalat istisqo’ (minta hujan) padahal telah terdapat dalil dalam Bukhari dan Muslim, juga yang lainnya yang menunjukkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamm dan para sahabatnya untuk melaksanakan shalat tersebut. 7. Pendapat yang menyatakan tidak dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawal setelah melaksanakan puasa Ramadhan. Masalah yang masih masuk ranah ijtihad yang boleh kita toleran dalam masalah ini seperti: 1. Perselisihan mengenai apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Allah di dunia. 2. Perselisihan apakah si mayit bisa mendengar pembicaraan orang yang masih hidup ataukah tidak. 3. Batalnya wudhu karena menyentuh kemaluan, menyentuh wanita atau sebab makan daging unta. 4. Qunut shubuh yang dibacakan setiap harinya. 5. Qunut witir apakah dibaca sebelum ruku’ atau sesudahnya. Syaikh Sholeh Al Munajjid berkata, “Masalah ini dan semisalnya yang tidak ada nash tegas di dalamnya yang menjelaskan hukumnya, maka tidak perlu diingkari dengan keras jika ada yang menyelisihi selama ia mengikuti salah satu ulama terkemuka dan ia yakin itu benar. Akan tetapi tidak boleh seorang pun mengambil suatu pendapat ulama seenak hawa nafsunya saja. Karena jika melakukan seperti ini, ia berarti telah mengumpulkan seluruh kejelekan. Jika dikatakan tidak perlu mengingkari dengan keras pada orang yang menyelisihi dalam masalah ijtihadiyah, bukan berarti masalah tersebut tidak perlu dibahas atau tidak perlu dijelaskan manakah pendapat yang lebih kuat (rojih). Bahkan ulama dahulu hingga saat ini telah membahas masalah ijtihadiyah semacam ini. Jika telah jelas manakah pendapat yang benar, maka hendaklah kita rujuk padanya.” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 70491) Penjelasan Para Ulama Ibnu Taimiyah berkata, “Jika ada yang mengatakan bahwa masalah khilaf tidak perlu diingkari, maka itu tidaklah benar jika melihat dari sisi ucapan yang dihukumi atau amalan. Jika ada ucapan yang menyelisihi ajaran Rasul atau menyelisihi ijma’ (kesepakatan para ulama), maka wajib mengingkarinya. Jika masalah tersebut tidak disepakati, maka boleh mengingkari untuk menjelaskan bahwa pendapat tersebut lemah dan menyebutkan pendapat yang benar dari ulama salaf atau para fuqoha’. Adapun jika ada amalan yang menyelisihi ajaran Rasul atau menyelisihi ijma’, maka wajib mengingkarinya tergantung pada bentuk kemungkarannya. … Adapun jika dalam suatu permasalahan tidak ditunjukkan dalil yang tegas, juga tidak ada ijma’, maka berijtihad ketika itu dibolehkan dan tidak perlu orang yang berijtihad dan yang mengikuti diingkari dengan keras. … Dalam masalah ijtihad ini selama tidak ada dalil yang tegas tidak perlu sampai mencela para mujtahid yang menyelisihinya seperti dalam permasalahan yang masih diselisihi para salaf.” (Majmu’ Al Fatawa, 9: 112-113) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Masalah khilaf sudah terjadi di antara para sahabat, tabi’in dan ulama sesudah mereka –radhiyallahu ‘anhum ajma’in-. Hal seperti ini tidak perlu diingkari. Demikian mereka juga berkata bahwa tidak boleh bagi seorang mufti (ahli fatwa) dan tidak pula seorang qodhi (hakim) menentang orang  yang menyelisihinya selama hal itu tidak menyelisihi dalil yang tegas, ijma’ (kesepakatan ulama) dan qiyas jalii.” (Syarh Muslim, 2: 24) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Masalah khilafiyah terbagi menjadi dua macam: 1. Masalah ijtihadiyah yang boleh ada khilaf di dalamnya. Untuk masalah ini tidak boleh mengingkari dengan keras orang yang berijtihad. Adapun untuk orang awam, hendaklah mengikuti pendapat ulama yang ada di negeri masing-masing agar tidak keluar dari pendapat masyarakat yang ada. Karena jika kita katakan pada orang awam, “Ikutilah pendapat apa saja yang kau dapati.” Akhirnya seperti ini, umat tidak bersatu.  Oleh karenanya Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di rahimahullah berkata, العوام على مذهب علمائهم “Madzhab orang awam adalah sesuai dengan ulama mereka.” 2. Masalah yang tidak boleh ada perselisihan di dalamnya dan bukan ranah ijtihad. Untuk masalah kedua ini boleh diingkari orang yang menyelisihinya karena tidak ada udzur saat itu.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 49) Kami tutup dengan nasehat bagi orang yang berilmu yang banyak jadi panutan. Imam Malik berkata, لَيْسَ لِلْفَقِيهِ أَنْ يَحْمِلَ النَّاسَ عَلَى مَذْهَبِهِ “Tidak boleh bagi seorang faqih (yang berilmu) mengajak manusia pada madzhabnya.”  (Majmu’ Al Fatawa, 30: 80). Namun ajaklah untuk mengikuti dalil. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, tengah malam 27 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Sebab Beda Pendapat dalam Halal dan Haram Ciri-Ciri Fanatik Kelompok (Ashobiyah) Tagskhilafiyah

Memakai Cadar di Saudi Arabia

Ada suatu pelajaran yang bisa kita petik dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ketika menyikapi masalah cadar. Perlu diketahui bahwa wanita wajib menutup aurat yaitu seluruh tubuhnya. Dan yang diperselisihkan oleh para ulama adalah mengenai wajah dan telapak tangan apakah wajib ditutup ataukah tidak. Kita tahu bahwa menurut madzhab Hambali menutup wajah itu wajib. Sehingga sudah jadi hal yang ma’ruf kita lihat di mana pun di tempat umum, para wanita memakai cadar bahkan disertai dengan pakaian hitam atau gelap. Namun ada barangkali yang enggan memakai cadar di Saudi Arabia yang notabene bermadzhab Hambali karena menganggap bahwa di negeri asalnya bukanlah suatu hal yang wajib. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin akan menerangkan bahwa setiap wanita yang berada di negeri yang mewajibkan cadar harus mengikuti pendapat tersebut. Karena jika ia membuka wajahnya di negeri tersebut, maka pasti akan memudhorotkan yang lain. Dalam kajian Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh rahimahullah menerangkan, “Kita di Kerajaan Saudi Arabia mewajibkan pada wanita untuk menutup wajah. Kami mewajibkan wanita untuk menutup wajah seperti itu walaupun sampai ada wanita yang mengatakan, ‘Kami mengikuti madzhab A dan membuka wajah itu boleh’. Kami bisa menjawab, ‘Tetap engkau tidak boleh membuka wajahmu. Karena engkau hanyalah orang awam yang belum sampai derajat ijtihad. Engkau beralasan mengikuti madzhab tersebut karena bersesuaian dengan kehendakmu. Padahal memilih pendapat sesuai kemauan sendiri seperti ini haram.’ Adapun jika ada seorang ulama yang mengamalkan ijtihadnya dan berpendapat bahwa tidak mengapa wanita menyingkap wajahnya, lalu ia berpendapat bahwa suatu saat istrinya akan membuka wajahnya, maka kami katakan tidak mengapa. Namun tidak boleh ia membuka wajah di negeri yang memerintahkan untuk menutup wajah. Seperti ini terlarang karena dapat memudhorotkan yang lain. Dan para ulama sepakat bahwa menutup wajah itu lebih utama. Jika menutup wajah itu lebih utama dan dengan alasan itu kami mewajibkan menutup wajah, maka itu bukan berarti kami mewajibkan sesuatu yang tidak wajib menurut madzhabnya. Namun yang kami wajibkan adalah melakukan yang lebih afdhol yaitu menutup wajah dan itu juga disepakati menurut madzhabnya. Selain itu, janganlah umat di negeri ini sekedar mengikuti saja pendapat lainnya yang ini bisa menimpulkan perpecahan. Adapun jika seseorang pergi ke negerinya yang tidak mewajibkan cadar, maka kami pun tidak memaksakan untuk menerapkan pendapat kami di sana. Selama permasalahan itu ijtihadiyah dan berdasarkan pemahaman dari setiap ulama terhadap dalil serta itulah yang ia anggap rojih (lebih kuat), maka kami pun tidak memaksakan pendapat kami.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 49) Wallahu waliyyut taufiq. Baca artikel Rumaysho.com seputar cadar: – Aku Merasa Aneh dengan Cadar – Ulama Besar Syafi’iyah Bicara Hukum Cadar – Menutup Cadar Menurut Madzhab Syafi’i @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, selepas shalat Isya’ 27 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagscadar

Memakai Cadar di Saudi Arabia

Ada suatu pelajaran yang bisa kita petik dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ketika menyikapi masalah cadar. Perlu diketahui bahwa wanita wajib menutup aurat yaitu seluruh tubuhnya. Dan yang diperselisihkan oleh para ulama adalah mengenai wajah dan telapak tangan apakah wajib ditutup ataukah tidak. Kita tahu bahwa menurut madzhab Hambali menutup wajah itu wajib. Sehingga sudah jadi hal yang ma’ruf kita lihat di mana pun di tempat umum, para wanita memakai cadar bahkan disertai dengan pakaian hitam atau gelap. Namun ada barangkali yang enggan memakai cadar di Saudi Arabia yang notabene bermadzhab Hambali karena menganggap bahwa di negeri asalnya bukanlah suatu hal yang wajib. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin akan menerangkan bahwa setiap wanita yang berada di negeri yang mewajibkan cadar harus mengikuti pendapat tersebut. Karena jika ia membuka wajahnya di negeri tersebut, maka pasti akan memudhorotkan yang lain. Dalam kajian Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh rahimahullah menerangkan, “Kita di Kerajaan Saudi Arabia mewajibkan pada wanita untuk menutup wajah. Kami mewajibkan wanita untuk menutup wajah seperti itu walaupun sampai ada wanita yang mengatakan, ‘Kami mengikuti madzhab A dan membuka wajah itu boleh’. Kami bisa menjawab, ‘Tetap engkau tidak boleh membuka wajahmu. Karena engkau hanyalah orang awam yang belum sampai derajat ijtihad. Engkau beralasan mengikuti madzhab tersebut karena bersesuaian dengan kehendakmu. Padahal memilih pendapat sesuai kemauan sendiri seperti ini haram.’ Adapun jika ada seorang ulama yang mengamalkan ijtihadnya dan berpendapat bahwa tidak mengapa wanita menyingkap wajahnya, lalu ia berpendapat bahwa suatu saat istrinya akan membuka wajahnya, maka kami katakan tidak mengapa. Namun tidak boleh ia membuka wajah di negeri yang memerintahkan untuk menutup wajah. Seperti ini terlarang karena dapat memudhorotkan yang lain. Dan para ulama sepakat bahwa menutup wajah itu lebih utama. Jika menutup wajah itu lebih utama dan dengan alasan itu kami mewajibkan menutup wajah, maka itu bukan berarti kami mewajibkan sesuatu yang tidak wajib menurut madzhabnya. Namun yang kami wajibkan adalah melakukan yang lebih afdhol yaitu menutup wajah dan itu juga disepakati menurut madzhabnya. Selain itu, janganlah umat di negeri ini sekedar mengikuti saja pendapat lainnya yang ini bisa menimpulkan perpecahan. Adapun jika seseorang pergi ke negerinya yang tidak mewajibkan cadar, maka kami pun tidak memaksakan untuk menerapkan pendapat kami di sana. Selama permasalahan itu ijtihadiyah dan berdasarkan pemahaman dari setiap ulama terhadap dalil serta itulah yang ia anggap rojih (lebih kuat), maka kami pun tidak memaksakan pendapat kami.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 49) Wallahu waliyyut taufiq. Baca artikel Rumaysho.com seputar cadar: – Aku Merasa Aneh dengan Cadar – Ulama Besar Syafi’iyah Bicara Hukum Cadar – Menutup Cadar Menurut Madzhab Syafi’i @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, selepas shalat Isya’ 27 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagscadar
Ada suatu pelajaran yang bisa kita petik dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ketika menyikapi masalah cadar. Perlu diketahui bahwa wanita wajib menutup aurat yaitu seluruh tubuhnya. Dan yang diperselisihkan oleh para ulama adalah mengenai wajah dan telapak tangan apakah wajib ditutup ataukah tidak. Kita tahu bahwa menurut madzhab Hambali menutup wajah itu wajib. Sehingga sudah jadi hal yang ma’ruf kita lihat di mana pun di tempat umum, para wanita memakai cadar bahkan disertai dengan pakaian hitam atau gelap. Namun ada barangkali yang enggan memakai cadar di Saudi Arabia yang notabene bermadzhab Hambali karena menganggap bahwa di negeri asalnya bukanlah suatu hal yang wajib. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin akan menerangkan bahwa setiap wanita yang berada di negeri yang mewajibkan cadar harus mengikuti pendapat tersebut. Karena jika ia membuka wajahnya di negeri tersebut, maka pasti akan memudhorotkan yang lain. Dalam kajian Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh rahimahullah menerangkan, “Kita di Kerajaan Saudi Arabia mewajibkan pada wanita untuk menutup wajah. Kami mewajibkan wanita untuk menutup wajah seperti itu walaupun sampai ada wanita yang mengatakan, ‘Kami mengikuti madzhab A dan membuka wajah itu boleh’. Kami bisa menjawab, ‘Tetap engkau tidak boleh membuka wajahmu. Karena engkau hanyalah orang awam yang belum sampai derajat ijtihad. Engkau beralasan mengikuti madzhab tersebut karena bersesuaian dengan kehendakmu. Padahal memilih pendapat sesuai kemauan sendiri seperti ini haram.’ Adapun jika ada seorang ulama yang mengamalkan ijtihadnya dan berpendapat bahwa tidak mengapa wanita menyingkap wajahnya, lalu ia berpendapat bahwa suatu saat istrinya akan membuka wajahnya, maka kami katakan tidak mengapa. Namun tidak boleh ia membuka wajah di negeri yang memerintahkan untuk menutup wajah. Seperti ini terlarang karena dapat memudhorotkan yang lain. Dan para ulama sepakat bahwa menutup wajah itu lebih utama. Jika menutup wajah itu lebih utama dan dengan alasan itu kami mewajibkan menutup wajah, maka itu bukan berarti kami mewajibkan sesuatu yang tidak wajib menurut madzhabnya. Namun yang kami wajibkan adalah melakukan yang lebih afdhol yaitu menutup wajah dan itu juga disepakati menurut madzhabnya. Selain itu, janganlah umat di negeri ini sekedar mengikuti saja pendapat lainnya yang ini bisa menimpulkan perpecahan. Adapun jika seseorang pergi ke negerinya yang tidak mewajibkan cadar, maka kami pun tidak memaksakan untuk menerapkan pendapat kami di sana. Selama permasalahan itu ijtihadiyah dan berdasarkan pemahaman dari setiap ulama terhadap dalil serta itulah yang ia anggap rojih (lebih kuat), maka kami pun tidak memaksakan pendapat kami.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 49) Wallahu waliyyut taufiq. Baca artikel Rumaysho.com seputar cadar: – Aku Merasa Aneh dengan Cadar – Ulama Besar Syafi’iyah Bicara Hukum Cadar – Menutup Cadar Menurut Madzhab Syafi’i @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, selepas shalat Isya’ 27 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagscadar


Ada suatu pelajaran yang bisa kita petik dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ketika menyikapi masalah cadar. Perlu diketahui bahwa wanita wajib menutup aurat yaitu seluruh tubuhnya. Dan yang diperselisihkan oleh para ulama adalah mengenai wajah dan telapak tangan apakah wajib ditutup ataukah tidak. Kita tahu bahwa menurut madzhab Hambali menutup wajah itu wajib. Sehingga sudah jadi hal yang ma’ruf kita lihat di mana pun di tempat umum, para wanita memakai cadar bahkan disertai dengan pakaian hitam atau gelap. Namun ada barangkali yang enggan memakai cadar di Saudi Arabia yang notabene bermadzhab Hambali karena menganggap bahwa di negeri asalnya bukanlah suatu hal yang wajib. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin akan menerangkan bahwa setiap wanita yang berada di negeri yang mewajibkan cadar harus mengikuti pendapat tersebut. Karena jika ia membuka wajahnya di negeri tersebut, maka pasti akan memudhorotkan yang lain. Dalam kajian Liqo’ Al Bab Al Maftuh, Syaikh rahimahullah menerangkan, “Kita di Kerajaan Saudi Arabia mewajibkan pada wanita untuk menutup wajah. Kami mewajibkan wanita untuk menutup wajah seperti itu walaupun sampai ada wanita yang mengatakan, ‘Kami mengikuti madzhab A dan membuka wajah itu boleh’. Kami bisa menjawab, ‘Tetap engkau tidak boleh membuka wajahmu. Karena engkau hanyalah orang awam yang belum sampai derajat ijtihad. Engkau beralasan mengikuti madzhab tersebut karena bersesuaian dengan kehendakmu. Padahal memilih pendapat sesuai kemauan sendiri seperti ini haram.’ Adapun jika ada seorang ulama yang mengamalkan ijtihadnya dan berpendapat bahwa tidak mengapa wanita menyingkap wajahnya, lalu ia berpendapat bahwa suatu saat istrinya akan membuka wajahnya, maka kami katakan tidak mengapa. Namun tidak boleh ia membuka wajah di negeri yang memerintahkan untuk menutup wajah. Seperti ini terlarang karena dapat memudhorotkan yang lain. Dan para ulama sepakat bahwa menutup wajah itu lebih utama. Jika menutup wajah itu lebih utama dan dengan alasan itu kami mewajibkan menutup wajah, maka itu bukan berarti kami mewajibkan sesuatu yang tidak wajib menurut madzhabnya. Namun yang kami wajibkan adalah melakukan yang lebih afdhol yaitu menutup wajah dan itu juga disepakati menurut madzhabnya. Selain itu, janganlah umat di negeri ini sekedar mengikuti saja pendapat lainnya yang ini bisa menimpulkan perpecahan. Adapun jika seseorang pergi ke negerinya yang tidak mewajibkan cadar, maka kami pun tidak memaksakan untuk menerapkan pendapat kami di sana. Selama permasalahan itu ijtihadiyah dan berdasarkan pemahaman dari setiap ulama terhadap dalil serta itulah yang ia anggap rojih (lebih kuat), maka kami pun tidak memaksakan pendapat kami.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh kaset no. 49) Wallahu waliyyut taufiq. Baca artikel Rumaysho.com seputar cadar: – Aku Merasa Aneh dengan Cadar – Ulama Besar Syafi’iyah Bicara Hukum Cadar – Menutup Cadar Menurut Madzhab Syafi’i @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, selepas shalat Isya’ 27 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagscadar

Faedah Tauhid (1), Mencintai Al Ikhlas, Mencintai Ar Rahman

Faedah kali ini adalah mengenai keutamaan surat Al Ikhlas yang di dalamnya mengandung makna sepertiga Al Qur’an. Di dalam surat tersebut terdapat sifat-sifat Allah. Barangsiapa yang mencintai surat tersebut, maka Allah pun akan mencintainya. عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – بَعَثَ رَجُلاً عَلَى سَرِيَّةٍ ، وَكَانَ يَقْرَأُ لأَصْحَابِهِ فِى صَلاَتِهِ فَيَخْتِمُ بِپ ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) فَلَمَّا رَجَعُوا ذَكَرُوا ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « سَلُوهُ لأَىِّ شَىْءٍ يَصْنَعُ ذَلِكَ » . فَسَأَلُوهُ فَقَالَ لأَنَّهَا صِفَةُ الرَّحْمَنِ ، وَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَقْرَأَ بِهَا . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « أَخْبِرُوهُ أَنَّ اللَّهَ يُحِبُّهُ » Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus seseorang pada suatu pasukan. Lalu ia membaca surat dalam shalat pada para sahabatnya dan ia selalu tutup dengan surat “qul huwallahu ahad” (surat Al Ikhlas). Ketika kembali, mereka menceritakan perihal orang tadi kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun berkata, “Tanyakan padanya, kenapa ia melakukan seperti itu?” Mereka pun bertanya pada orang tadi, ia pun berkata, “Karena di dalam surat Al Ikhlas terdapat sifat Ar Rahman (sifat Allah) dan aku pun suka membaca surat tersebut.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakan padanya bahwa Allah mencintainya.” (HR. Bukhari no. 7375). Penjelasan: Di antara hadits yang menerangkan tentang tauhid adalah hadits ‘Aisyah di atas. Hadits tersebut menunjukkan keutamaan surat Al Ikhlas. Surat tersebut berisi penjelasan bahwa Allah itu ahad dan shomad. Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan. Tidak ada yang semisal dengan Allah Ta’ala. Hadits di atas menunjukkan ajakan tauhid kepada Allah. Dan hadits di atas sesuai dengan judul bab yang disebutkan oleh penulis (Imam Bukhari): باب مَا جَاءَ فِى دُعَاءِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أُمَّتَهُ إِلَى تَوْحِيدِ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى Bab: Hadits yang membicarakan ajakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada umatnya untuk mentauhidkan Allah tabaroka wa ta’ala. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Imam (penguasa) dibolehkan memerintahkan pasukannya untuk berjihad di jalan Allah. 2. Imam (penguasa) disyari’atkan memimpin atau mengomandoi pasukannya. 3. Menunjukkan keutamaan surat Al Ikhlas. 4. Wajib beriman kepada nama dan sifat Allah serta makna yang terkandung di dalamnya, juga mensucikan Allah dari segala macam kekurangan. 5. Surat Al Ikhlas dalam kalamullah. Karena dalam surat tersebut disebutkan ” قُلْ” (katakanlah). Artinya, Allah memiliki sifat kalam atau berbicara. 6. Menetapkan dua nama (asma’) bagi Allah yaitu “al ahad” dan “ash shomad”. Hal ini menunjukkan bahwa Allah memiliki sifat wahdaniyyah (esa atau tunggal) dan memiliki sifat shomadiyyah (seluruh makhluk butuh pada Allah dan Allah memiliki sifat yang sempurna). 7. Allah tidak beranak (memiliki anak), tidak diperanakkan (memiliki orang tua) dan tidak ada yang semisal dengan Allah. 8. Boleh ketika shalat setelah membaca surat lain lalu ditutup dengan surat Al Ikhlas. Akan tetapi, seperti ini jangan jadi rutinitas setiap saat. 9. Boleh membaca dua surat dalam satu raka’at karena dalam hadits ini diterangkan bahwa sahabat tersebut membaca surat lain lalu ditutup dengan surat Al Ikhlas. 10. Keutamaan sahabat yang disebutkan dalam hadits di atas walau tidak disebut namanya. 11. Keutamaan mencintai surat dan ayat yang terdapat penyebutan nama dan sifat Allah. Karena keutamaan surat dan ayat Al Qur’an itu bertingkat-tingkat. Ada yang lebih utama dari yang lainnya. 12. Menetapkan sifat mahabbah (cinta) bagi Allah. 13. Dituntukan bertanya suatu perkara yang belum jelas yang dilakukan seseorang. 14. Hendaklah tabayyun (kroscek) dahulu sebelum bertindak. 15. Boleh memutlakkan sifat Ar Rahman seperti dalam surat Al Ikhlas ini dan ayat-ayat lainnya. Karena sifat Ar Rahman adalah sifat yang terkandung dari nama Ar Rahman (Yang Maha Penyayang). Dan ini adalah bantahan bagi orang yang tidak menyetujui demikian seperti yang dilakukan oleh Ibnu Hazm. Faedah yang sangat berharga. Walhamdulillah.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (26 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagscinta faedah tauhid tafsir juz amma

Faedah Tauhid (1), Mencintai Al Ikhlas, Mencintai Ar Rahman

Faedah kali ini adalah mengenai keutamaan surat Al Ikhlas yang di dalamnya mengandung makna sepertiga Al Qur’an. Di dalam surat tersebut terdapat sifat-sifat Allah. Barangsiapa yang mencintai surat tersebut, maka Allah pun akan mencintainya. عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – بَعَثَ رَجُلاً عَلَى سَرِيَّةٍ ، وَكَانَ يَقْرَأُ لأَصْحَابِهِ فِى صَلاَتِهِ فَيَخْتِمُ بِپ ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) فَلَمَّا رَجَعُوا ذَكَرُوا ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « سَلُوهُ لأَىِّ شَىْءٍ يَصْنَعُ ذَلِكَ » . فَسَأَلُوهُ فَقَالَ لأَنَّهَا صِفَةُ الرَّحْمَنِ ، وَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَقْرَأَ بِهَا . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « أَخْبِرُوهُ أَنَّ اللَّهَ يُحِبُّهُ » Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus seseorang pada suatu pasukan. Lalu ia membaca surat dalam shalat pada para sahabatnya dan ia selalu tutup dengan surat “qul huwallahu ahad” (surat Al Ikhlas). Ketika kembali, mereka menceritakan perihal orang tadi kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun berkata, “Tanyakan padanya, kenapa ia melakukan seperti itu?” Mereka pun bertanya pada orang tadi, ia pun berkata, “Karena di dalam surat Al Ikhlas terdapat sifat Ar Rahman (sifat Allah) dan aku pun suka membaca surat tersebut.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakan padanya bahwa Allah mencintainya.” (HR. Bukhari no. 7375). Penjelasan: Di antara hadits yang menerangkan tentang tauhid adalah hadits ‘Aisyah di atas. Hadits tersebut menunjukkan keutamaan surat Al Ikhlas. Surat tersebut berisi penjelasan bahwa Allah itu ahad dan shomad. Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan. Tidak ada yang semisal dengan Allah Ta’ala. Hadits di atas menunjukkan ajakan tauhid kepada Allah. Dan hadits di atas sesuai dengan judul bab yang disebutkan oleh penulis (Imam Bukhari): باب مَا جَاءَ فِى دُعَاءِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أُمَّتَهُ إِلَى تَوْحِيدِ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى Bab: Hadits yang membicarakan ajakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada umatnya untuk mentauhidkan Allah tabaroka wa ta’ala. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Imam (penguasa) dibolehkan memerintahkan pasukannya untuk berjihad di jalan Allah. 2. Imam (penguasa) disyari’atkan memimpin atau mengomandoi pasukannya. 3. Menunjukkan keutamaan surat Al Ikhlas. 4. Wajib beriman kepada nama dan sifat Allah serta makna yang terkandung di dalamnya, juga mensucikan Allah dari segala macam kekurangan. 5. Surat Al Ikhlas dalam kalamullah. Karena dalam surat tersebut disebutkan ” قُلْ” (katakanlah). Artinya, Allah memiliki sifat kalam atau berbicara. 6. Menetapkan dua nama (asma’) bagi Allah yaitu “al ahad” dan “ash shomad”. Hal ini menunjukkan bahwa Allah memiliki sifat wahdaniyyah (esa atau tunggal) dan memiliki sifat shomadiyyah (seluruh makhluk butuh pada Allah dan Allah memiliki sifat yang sempurna). 7. Allah tidak beranak (memiliki anak), tidak diperanakkan (memiliki orang tua) dan tidak ada yang semisal dengan Allah. 8. Boleh ketika shalat setelah membaca surat lain lalu ditutup dengan surat Al Ikhlas. Akan tetapi, seperti ini jangan jadi rutinitas setiap saat. 9. Boleh membaca dua surat dalam satu raka’at karena dalam hadits ini diterangkan bahwa sahabat tersebut membaca surat lain lalu ditutup dengan surat Al Ikhlas. 10. Keutamaan sahabat yang disebutkan dalam hadits di atas walau tidak disebut namanya. 11. Keutamaan mencintai surat dan ayat yang terdapat penyebutan nama dan sifat Allah. Karena keutamaan surat dan ayat Al Qur’an itu bertingkat-tingkat. Ada yang lebih utama dari yang lainnya. 12. Menetapkan sifat mahabbah (cinta) bagi Allah. 13. Dituntukan bertanya suatu perkara yang belum jelas yang dilakukan seseorang. 14. Hendaklah tabayyun (kroscek) dahulu sebelum bertindak. 15. Boleh memutlakkan sifat Ar Rahman seperti dalam surat Al Ikhlas ini dan ayat-ayat lainnya. Karena sifat Ar Rahman adalah sifat yang terkandung dari nama Ar Rahman (Yang Maha Penyayang). Dan ini adalah bantahan bagi orang yang tidak menyetujui demikian seperti yang dilakukan oleh Ibnu Hazm. Faedah yang sangat berharga. Walhamdulillah.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (26 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagscinta faedah tauhid tafsir juz amma
Faedah kali ini adalah mengenai keutamaan surat Al Ikhlas yang di dalamnya mengandung makna sepertiga Al Qur’an. Di dalam surat tersebut terdapat sifat-sifat Allah. Barangsiapa yang mencintai surat tersebut, maka Allah pun akan mencintainya. عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – بَعَثَ رَجُلاً عَلَى سَرِيَّةٍ ، وَكَانَ يَقْرَأُ لأَصْحَابِهِ فِى صَلاَتِهِ فَيَخْتِمُ بِپ ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) فَلَمَّا رَجَعُوا ذَكَرُوا ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « سَلُوهُ لأَىِّ شَىْءٍ يَصْنَعُ ذَلِكَ » . فَسَأَلُوهُ فَقَالَ لأَنَّهَا صِفَةُ الرَّحْمَنِ ، وَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَقْرَأَ بِهَا . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « أَخْبِرُوهُ أَنَّ اللَّهَ يُحِبُّهُ » Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus seseorang pada suatu pasukan. Lalu ia membaca surat dalam shalat pada para sahabatnya dan ia selalu tutup dengan surat “qul huwallahu ahad” (surat Al Ikhlas). Ketika kembali, mereka menceritakan perihal orang tadi kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun berkata, “Tanyakan padanya, kenapa ia melakukan seperti itu?” Mereka pun bertanya pada orang tadi, ia pun berkata, “Karena di dalam surat Al Ikhlas terdapat sifat Ar Rahman (sifat Allah) dan aku pun suka membaca surat tersebut.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakan padanya bahwa Allah mencintainya.” (HR. Bukhari no. 7375). Penjelasan: Di antara hadits yang menerangkan tentang tauhid adalah hadits ‘Aisyah di atas. Hadits tersebut menunjukkan keutamaan surat Al Ikhlas. Surat tersebut berisi penjelasan bahwa Allah itu ahad dan shomad. Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan. Tidak ada yang semisal dengan Allah Ta’ala. Hadits di atas menunjukkan ajakan tauhid kepada Allah. Dan hadits di atas sesuai dengan judul bab yang disebutkan oleh penulis (Imam Bukhari): باب مَا جَاءَ فِى دُعَاءِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أُمَّتَهُ إِلَى تَوْحِيدِ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى Bab: Hadits yang membicarakan ajakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada umatnya untuk mentauhidkan Allah tabaroka wa ta’ala. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Imam (penguasa) dibolehkan memerintahkan pasukannya untuk berjihad di jalan Allah. 2. Imam (penguasa) disyari’atkan memimpin atau mengomandoi pasukannya. 3. Menunjukkan keutamaan surat Al Ikhlas. 4. Wajib beriman kepada nama dan sifat Allah serta makna yang terkandung di dalamnya, juga mensucikan Allah dari segala macam kekurangan. 5. Surat Al Ikhlas dalam kalamullah. Karena dalam surat tersebut disebutkan ” قُلْ” (katakanlah). Artinya, Allah memiliki sifat kalam atau berbicara. 6. Menetapkan dua nama (asma’) bagi Allah yaitu “al ahad” dan “ash shomad”. Hal ini menunjukkan bahwa Allah memiliki sifat wahdaniyyah (esa atau tunggal) dan memiliki sifat shomadiyyah (seluruh makhluk butuh pada Allah dan Allah memiliki sifat yang sempurna). 7. Allah tidak beranak (memiliki anak), tidak diperanakkan (memiliki orang tua) dan tidak ada yang semisal dengan Allah. 8. Boleh ketika shalat setelah membaca surat lain lalu ditutup dengan surat Al Ikhlas. Akan tetapi, seperti ini jangan jadi rutinitas setiap saat. 9. Boleh membaca dua surat dalam satu raka’at karena dalam hadits ini diterangkan bahwa sahabat tersebut membaca surat lain lalu ditutup dengan surat Al Ikhlas. 10. Keutamaan sahabat yang disebutkan dalam hadits di atas walau tidak disebut namanya. 11. Keutamaan mencintai surat dan ayat yang terdapat penyebutan nama dan sifat Allah. Karena keutamaan surat dan ayat Al Qur’an itu bertingkat-tingkat. Ada yang lebih utama dari yang lainnya. 12. Menetapkan sifat mahabbah (cinta) bagi Allah. 13. Dituntukan bertanya suatu perkara yang belum jelas yang dilakukan seseorang. 14. Hendaklah tabayyun (kroscek) dahulu sebelum bertindak. 15. Boleh memutlakkan sifat Ar Rahman seperti dalam surat Al Ikhlas ini dan ayat-ayat lainnya. Karena sifat Ar Rahman adalah sifat yang terkandung dari nama Ar Rahman (Yang Maha Penyayang). Dan ini adalah bantahan bagi orang yang tidak menyetujui demikian seperti yang dilakukan oleh Ibnu Hazm. Faedah yang sangat berharga. Walhamdulillah.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (26 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagscinta faedah tauhid tafsir juz amma


Faedah kali ini adalah mengenai keutamaan surat Al Ikhlas yang di dalamnya mengandung makna sepertiga Al Qur’an. Di dalam surat tersebut terdapat sifat-sifat Allah. Barangsiapa yang mencintai surat tersebut, maka Allah pun akan mencintainya. عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – بَعَثَ رَجُلاً عَلَى سَرِيَّةٍ ، وَكَانَ يَقْرَأُ لأَصْحَابِهِ فِى صَلاَتِهِ فَيَخْتِمُ بِپ ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) فَلَمَّا رَجَعُوا ذَكَرُوا ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « سَلُوهُ لأَىِّ شَىْءٍ يَصْنَعُ ذَلِكَ » . فَسَأَلُوهُ فَقَالَ لأَنَّهَا صِفَةُ الرَّحْمَنِ ، وَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَقْرَأَ بِهَا . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « أَخْبِرُوهُ أَنَّ اللَّهَ يُحِبُّهُ » Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus seseorang pada suatu pasukan. Lalu ia membaca surat dalam shalat pada para sahabatnya dan ia selalu tutup dengan surat “qul huwallahu ahad” (surat Al Ikhlas). Ketika kembali, mereka menceritakan perihal orang tadi kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun berkata, “Tanyakan padanya, kenapa ia melakukan seperti itu?” Mereka pun bertanya pada orang tadi, ia pun berkata, “Karena di dalam surat Al Ikhlas terdapat sifat Ar Rahman (sifat Allah) dan aku pun suka membaca surat tersebut.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Katakan padanya bahwa Allah mencintainya.” (HR. Bukhari no. 7375). Penjelasan: Di antara hadits yang menerangkan tentang tauhid adalah hadits ‘Aisyah di atas. Hadits tersebut menunjukkan keutamaan surat Al Ikhlas. Surat tersebut berisi penjelasan bahwa Allah itu ahad dan shomad. Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan. Tidak ada yang semisal dengan Allah Ta’ala. Hadits di atas menunjukkan ajakan tauhid kepada Allah. Dan hadits di atas sesuai dengan judul bab yang disebutkan oleh penulis (Imam Bukhari): باب مَا جَاءَ فِى دُعَاءِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أُمَّتَهُ إِلَى تَوْحِيدِ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى Bab: Hadits yang membicarakan ajakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada umatnya untuk mentauhidkan Allah tabaroka wa ta’ala. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Imam (penguasa) dibolehkan memerintahkan pasukannya untuk berjihad di jalan Allah. 2. Imam (penguasa) disyari’atkan memimpin atau mengomandoi pasukannya. 3. Menunjukkan keutamaan surat Al Ikhlas. 4. Wajib beriman kepada nama dan sifat Allah serta makna yang terkandung di dalamnya, juga mensucikan Allah dari segala macam kekurangan. 5. Surat Al Ikhlas dalam kalamullah. Karena dalam surat tersebut disebutkan ” قُلْ” (katakanlah). Artinya, Allah memiliki sifat kalam atau berbicara. 6. Menetapkan dua nama (asma’) bagi Allah yaitu “al ahad” dan “ash shomad”. Hal ini menunjukkan bahwa Allah memiliki sifat wahdaniyyah (esa atau tunggal) dan memiliki sifat shomadiyyah (seluruh makhluk butuh pada Allah dan Allah memiliki sifat yang sempurna). 7. Allah tidak beranak (memiliki anak), tidak diperanakkan (memiliki orang tua) dan tidak ada yang semisal dengan Allah. 8. Boleh ketika shalat setelah membaca surat lain lalu ditutup dengan surat Al Ikhlas. Akan tetapi, seperti ini jangan jadi rutinitas setiap saat. 9. Boleh membaca dua surat dalam satu raka’at karena dalam hadits ini diterangkan bahwa sahabat tersebut membaca surat lain lalu ditutup dengan surat Al Ikhlas. 10. Keutamaan sahabat yang disebutkan dalam hadits di atas walau tidak disebut namanya. 11. Keutamaan mencintai surat dan ayat yang terdapat penyebutan nama dan sifat Allah. Karena keutamaan surat dan ayat Al Qur’an itu bertingkat-tingkat. Ada yang lebih utama dari yang lainnya. 12. Menetapkan sifat mahabbah (cinta) bagi Allah. 13. Dituntukan bertanya suatu perkara yang belum jelas yang dilakukan seseorang. 14. Hendaklah tabayyun (kroscek) dahulu sebelum bertindak. 15. Boleh memutlakkan sifat Ar Rahman seperti dalam surat Al Ikhlas ini dan ayat-ayat lainnya. Karena sifat Ar Rahman adalah sifat yang terkandung dari nama Ar Rahman (Yang Maha Penyayang). Dan ini adalah bantahan bagi orang yang tidak menyetujui demikian seperti yang dilakukan oleh Ibnu Hazm. Faedah yang sangat berharga. Walhamdulillah.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (26 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Rajab 1433 H www.rumaysho.com Tagscinta faedah tauhid tafsir juz amma
Prev     Next