Sifat ‘Ibadurrahman (6), Hati Mereka Menyambut Panggilan Allah

Alhamdulillah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. ‘Ibadurrahman adalah hamba beriman yang di mana sifat mereka dipuji oleh Allah dalam akhir-akhir surat Al Furqon. Beberapa kesempatan yang lalu rumaysho.com telah mengupas beberapa sifat yang dimaksud. Sekarang masih tersisa sifat lainnya yaitu sifat hamba beriman ketika mendengar ayat dan peringatan dari Allah. Apa sifat mereka? Simak dalam bahasan sederhana berikut. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِآَيَاتِ رَبِّهِمْ لَمْ يَخِرُّوا عَلَيْهَا صُمًّا وَعُمْيَانًا “Dan orang-orang yang apabila diberi peringatan dengan ayat- ayat Rabb mereka, mereka tidaklah menghadapinya sebagai orang- orang yang tuli dan buta.” (QS. Al Furqon: 73) Inilah sifat orang beriman sebagaimana disebutkan pula dalam ayat lainnya, الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayatNya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Rabb-lah mereka bertawakkal.” (QS. Al Anfal: 2) Namun hal ini berbeda dengan keadaan orang kafir ketika mendengar ayat-ayat Allah, malah tidak berbekas dan tidak mengurangi kekufuran mereka. Bahkan mereka tetap berada dalam kekufuran dan pembangkangan, serta kejahilan dan kesesatan. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا مَا أُنزلَتْ سُورَةٌ فَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ أَيُّكُمْ زَادَتْهُ هَذِهِ إِيمَانًا فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا فَزَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَهُمْ يَسْتَبْشِرُونَ. وَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْسًا إِلَى رِجْسِهِمْ “Dan apabila diturunkan suatu surat, maka di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang berkata: “Siapakah di antara kamu yang bertambah imannya dengan (turannya) surat ini?” Adapun orang-orang yang beriman, maka surat ini menambah imannya, dan mereka merasa gembira. Dan adapun orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, disamping kekafirannya (yang telah ada) dan mereka mati dalam keadaan kafir.” (QS. At Taubah: 124-125) Mujahid berkata, لم يسمعوا : ولم يبصروا، ولم يفقهوا شيئًا “Orang beriman tidaklah seperti orang yang ketika dihadapkan ayat Allah malah tidak mendengar, tidak melihat dan tidak memahami sedikit pun.” Al Hasan Al Bashri berkata, كم من رجل يقرؤها ويخر عليها أصم أعمى. “Betapa banyak orang yang membaca ayat Allah, mereka malah tuli dan buta (artinya: tidak mau mengambil pelajaran, pen).” Qotadah menjelaskan mengenai ayat di atas, لم يصموا عن الحق ولم يعموا فيه، فهم -والله -قوم عقلوا عن الله  وانتفعوا بما  سمعوا من كتابه “Orang beriman (‘ibadurrahman) tidaklah tuli dan buta dari mendengar atau melihat kebenaran. Sungguh –demi Allah-, mereka adalah kaum yang mau berpikir dan mengambil manfaat dari kitabullah.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 332) Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani berkata, “Dan orang-orang yang apabila diberi peringatan dengan ayat- ayat Rabb mereka, yaitu dengan Al Qur’an, atau dengan nasehat atau pelajaran dari Al Qur’an, mereka tidaklah seperti orang yang tuli dan buta. Bahkan mereka tersungkur sambil mendengar dan taat serta mengambil manfaat dari Al Qur’an tersebut.” (Fathul Qodir, 5: 295, Asy Syamilah). Dalam tafsir Al Jalalain dikatakan hal yang serupa dengan Asy Syaukani (Lihat Tafsir Al Jalalain, 377). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Jika mereka (orang beriman) diberi peringatan ayat Rabb mereka yaitu Al Qur’an yang mesti mereka dengar dan mengambil petunjuk darinya, mereka tidaklah berpaling, tidak mendengar, memalingkan pandangan atau memalingkan hati mereka sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang tidak beriman dan tidak mau membenarkan Al Qur’an. Keadaan mereka (orang beriman) sebagaimana disebutkan Allah Ta’ala, إِنَّمَا يُؤْمِنُ بِآيَاتِنَا الَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِهَا خَرُّوا سُجَّدًا وَسَبَّحُوا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لا يَسْتَكْبِرُونَ “Sesungguhnya orang yang benar benar percaya kepada ayat ayat Kami adalah mereka yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat itu mereka segera bersujud  seraya bertasbih dan memuji Rabbnya, dan lagi pula mereka tidaklah sombong.” (QS. As Sajdah: 15). Ketika mendengar dan memperhatikan peringatan Allah, mereka menerima dan tunduk sehingga bertambahlah iman mereka dan bertambah sempurna rasa percaya mereka. Mereka pun akhirnya bertambah semangat, gembira dan bersenang hati.” (Taisir Al Karimir Rahman, 587) Semoga dengan merenungi ayat ini membuat kita termotivasi untuk merenungkan ayat-ayat Allah. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 5 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagsibadurrahman

Sifat ‘Ibadurrahman (6), Hati Mereka Menyambut Panggilan Allah

Alhamdulillah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. ‘Ibadurrahman adalah hamba beriman yang di mana sifat mereka dipuji oleh Allah dalam akhir-akhir surat Al Furqon. Beberapa kesempatan yang lalu rumaysho.com telah mengupas beberapa sifat yang dimaksud. Sekarang masih tersisa sifat lainnya yaitu sifat hamba beriman ketika mendengar ayat dan peringatan dari Allah. Apa sifat mereka? Simak dalam bahasan sederhana berikut. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِآَيَاتِ رَبِّهِمْ لَمْ يَخِرُّوا عَلَيْهَا صُمًّا وَعُمْيَانًا “Dan orang-orang yang apabila diberi peringatan dengan ayat- ayat Rabb mereka, mereka tidaklah menghadapinya sebagai orang- orang yang tuli dan buta.” (QS. Al Furqon: 73) Inilah sifat orang beriman sebagaimana disebutkan pula dalam ayat lainnya, الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayatNya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Rabb-lah mereka bertawakkal.” (QS. Al Anfal: 2) Namun hal ini berbeda dengan keadaan orang kafir ketika mendengar ayat-ayat Allah, malah tidak berbekas dan tidak mengurangi kekufuran mereka. Bahkan mereka tetap berada dalam kekufuran dan pembangkangan, serta kejahilan dan kesesatan. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا مَا أُنزلَتْ سُورَةٌ فَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ أَيُّكُمْ زَادَتْهُ هَذِهِ إِيمَانًا فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا فَزَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَهُمْ يَسْتَبْشِرُونَ. وَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْسًا إِلَى رِجْسِهِمْ “Dan apabila diturunkan suatu surat, maka di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang berkata: “Siapakah di antara kamu yang bertambah imannya dengan (turannya) surat ini?” Adapun orang-orang yang beriman, maka surat ini menambah imannya, dan mereka merasa gembira. Dan adapun orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, disamping kekafirannya (yang telah ada) dan mereka mati dalam keadaan kafir.” (QS. At Taubah: 124-125) Mujahid berkata, لم يسمعوا : ولم يبصروا، ولم يفقهوا شيئًا “Orang beriman tidaklah seperti orang yang ketika dihadapkan ayat Allah malah tidak mendengar, tidak melihat dan tidak memahami sedikit pun.” Al Hasan Al Bashri berkata, كم من رجل يقرؤها ويخر عليها أصم أعمى. “Betapa banyak orang yang membaca ayat Allah, mereka malah tuli dan buta (artinya: tidak mau mengambil pelajaran, pen).” Qotadah menjelaskan mengenai ayat di atas, لم يصموا عن الحق ولم يعموا فيه، فهم -والله -قوم عقلوا عن الله  وانتفعوا بما  سمعوا من كتابه “Orang beriman (‘ibadurrahman) tidaklah tuli dan buta dari mendengar atau melihat kebenaran. Sungguh –demi Allah-, mereka adalah kaum yang mau berpikir dan mengambil manfaat dari kitabullah.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 332) Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani berkata, “Dan orang-orang yang apabila diberi peringatan dengan ayat- ayat Rabb mereka, yaitu dengan Al Qur’an, atau dengan nasehat atau pelajaran dari Al Qur’an, mereka tidaklah seperti orang yang tuli dan buta. Bahkan mereka tersungkur sambil mendengar dan taat serta mengambil manfaat dari Al Qur’an tersebut.” (Fathul Qodir, 5: 295, Asy Syamilah). Dalam tafsir Al Jalalain dikatakan hal yang serupa dengan Asy Syaukani (Lihat Tafsir Al Jalalain, 377). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Jika mereka (orang beriman) diberi peringatan ayat Rabb mereka yaitu Al Qur’an yang mesti mereka dengar dan mengambil petunjuk darinya, mereka tidaklah berpaling, tidak mendengar, memalingkan pandangan atau memalingkan hati mereka sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang tidak beriman dan tidak mau membenarkan Al Qur’an. Keadaan mereka (orang beriman) sebagaimana disebutkan Allah Ta’ala, إِنَّمَا يُؤْمِنُ بِآيَاتِنَا الَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِهَا خَرُّوا سُجَّدًا وَسَبَّحُوا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لا يَسْتَكْبِرُونَ “Sesungguhnya orang yang benar benar percaya kepada ayat ayat Kami adalah mereka yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat itu mereka segera bersujud  seraya bertasbih dan memuji Rabbnya, dan lagi pula mereka tidaklah sombong.” (QS. As Sajdah: 15). Ketika mendengar dan memperhatikan peringatan Allah, mereka menerima dan tunduk sehingga bertambahlah iman mereka dan bertambah sempurna rasa percaya mereka. Mereka pun akhirnya bertambah semangat, gembira dan bersenang hati.” (Taisir Al Karimir Rahman, 587) Semoga dengan merenungi ayat ini membuat kita termotivasi untuk merenungkan ayat-ayat Allah. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 5 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagsibadurrahman
Alhamdulillah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. ‘Ibadurrahman adalah hamba beriman yang di mana sifat mereka dipuji oleh Allah dalam akhir-akhir surat Al Furqon. Beberapa kesempatan yang lalu rumaysho.com telah mengupas beberapa sifat yang dimaksud. Sekarang masih tersisa sifat lainnya yaitu sifat hamba beriman ketika mendengar ayat dan peringatan dari Allah. Apa sifat mereka? Simak dalam bahasan sederhana berikut. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِآَيَاتِ رَبِّهِمْ لَمْ يَخِرُّوا عَلَيْهَا صُمًّا وَعُمْيَانًا “Dan orang-orang yang apabila diberi peringatan dengan ayat- ayat Rabb mereka, mereka tidaklah menghadapinya sebagai orang- orang yang tuli dan buta.” (QS. Al Furqon: 73) Inilah sifat orang beriman sebagaimana disebutkan pula dalam ayat lainnya, الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayatNya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Rabb-lah mereka bertawakkal.” (QS. Al Anfal: 2) Namun hal ini berbeda dengan keadaan orang kafir ketika mendengar ayat-ayat Allah, malah tidak berbekas dan tidak mengurangi kekufuran mereka. Bahkan mereka tetap berada dalam kekufuran dan pembangkangan, serta kejahilan dan kesesatan. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا مَا أُنزلَتْ سُورَةٌ فَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ أَيُّكُمْ زَادَتْهُ هَذِهِ إِيمَانًا فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا فَزَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَهُمْ يَسْتَبْشِرُونَ. وَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْسًا إِلَى رِجْسِهِمْ “Dan apabila diturunkan suatu surat, maka di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang berkata: “Siapakah di antara kamu yang bertambah imannya dengan (turannya) surat ini?” Adapun orang-orang yang beriman, maka surat ini menambah imannya, dan mereka merasa gembira. Dan adapun orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, disamping kekafirannya (yang telah ada) dan mereka mati dalam keadaan kafir.” (QS. At Taubah: 124-125) Mujahid berkata, لم يسمعوا : ولم يبصروا، ولم يفقهوا شيئًا “Orang beriman tidaklah seperti orang yang ketika dihadapkan ayat Allah malah tidak mendengar, tidak melihat dan tidak memahami sedikit pun.” Al Hasan Al Bashri berkata, كم من رجل يقرؤها ويخر عليها أصم أعمى. “Betapa banyak orang yang membaca ayat Allah, mereka malah tuli dan buta (artinya: tidak mau mengambil pelajaran, pen).” Qotadah menjelaskan mengenai ayat di atas, لم يصموا عن الحق ولم يعموا فيه، فهم -والله -قوم عقلوا عن الله  وانتفعوا بما  سمعوا من كتابه “Orang beriman (‘ibadurrahman) tidaklah tuli dan buta dari mendengar atau melihat kebenaran. Sungguh –demi Allah-, mereka adalah kaum yang mau berpikir dan mengambil manfaat dari kitabullah.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 332) Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani berkata, “Dan orang-orang yang apabila diberi peringatan dengan ayat- ayat Rabb mereka, yaitu dengan Al Qur’an, atau dengan nasehat atau pelajaran dari Al Qur’an, mereka tidaklah seperti orang yang tuli dan buta. Bahkan mereka tersungkur sambil mendengar dan taat serta mengambil manfaat dari Al Qur’an tersebut.” (Fathul Qodir, 5: 295, Asy Syamilah). Dalam tafsir Al Jalalain dikatakan hal yang serupa dengan Asy Syaukani (Lihat Tafsir Al Jalalain, 377). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Jika mereka (orang beriman) diberi peringatan ayat Rabb mereka yaitu Al Qur’an yang mesti mereka dengar dan mengambil petunjuk darinya, mereka tidaklah berpaling, tidak mendengar, memalingkan pandangan atau memalingkan hati mereka sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang tidak beriman dan tidak mau membenarkan Al Qur’an. Keadaan mereka (orang beriman) sebagaimana disebutkan Allah Ta’ala, إِنَّمَا يُؤْمِنُ بِآيَاتِنَا الَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِهَا خَرُّوا سُجَّدًا وَسَبَّحُوا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لا يَسْتَكْبِرُونَ “Sesungguhnya orang yang benar benar percaya kepada ayat ayat Kami adalah mereka yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat itu mereka segera bersujud  seraya bertasbih dan memuji Rabbnya, dan lagi pula mereka tidaklah sombong.” (QS. As Sajdah: 15). Ketika mendengar dan memperhatikan peringatan Allah, mereka menerima dan tunduk sehingga bertambahlah iman mereka dan bertambah sempurna rasa percaya mereka. Mereka pun akhirnya bertambah semangat, gembira dan bersenang hati.” (Taisir Al Karimir Rahman, 587) Semoga dengan merenungi ayat ini membuat kita termotivasi untuk merenungkan ayat-ayat Allah. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 5 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagsibadurrahman


Alhamdulillah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. ‘Ibadurrahman adalah hamba beriman yang di mana sifat mereka dipuji oleh Allah dalam akhir-akhir surat Al Furqon. Beberapa kesempatan yang lalu rumaysho.com telah mengupas beberapa sifat yang dimaksud. Sekarang masih tersisa sifat lainnya yaitu sifat hamba beriman ketika mendengar ayat dan peringatan dari Allah. Apa sifat mereka? Simak dalam bahasan sederhana berikut. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِآَيَاتِ رَبِّهِمْ لَمْ يَخِرُّوا عَلَيْهَا صُمًّا وَعُمْيَانًا “Dan orang-orang yang apabila diberi peringatan dengan ayat- ayat Rabb mereka, mereka tidaklah menghadapinya sebagai orang- orang yang tuli dan buta.” (QS. Al Furqon: 73) Inilah sifat orang beriman sebagaimana disebutkan pula dalam ayat lainnya, الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayatNya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Rabb-lah mereka bertawakkal.” (QS. Al Anfal: 2) Namun hal ini berbeda dengan keadaan orang kafir ketika mendengar ayat-ayat Allah, malah tidak berbekas dan tidak mengurangi kekufuran mereka. Bahkan mereka tetap berada dalam kekufuran dan pembangkangan, serta kejahilan dan kesesatan. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا مَا أُنزلَتْ سُورَةٌ فَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ أَيُّكُمْ زَادَتْهُ هَذِهِ إِيمَانًا فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا فَزَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَهُمْ يَسْتَبْشِرُونَ. وَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْسًا إِلَى رِجْسِهِمْ “Dan apabila diturunkan suatu surat, maka di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang berkata: “Siapakah di antara kamu yang bertambah imannya dengan (turannya) surat ini?” Adapun orang-orang yang beriman, maka surat ini menambah imannya, dan mereka merasa gembira. Dan adapun orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, disamping kekafirannya (yang telah ada) dan mereka mati dalam keadaan kafir.” (QS. At Taubah: 124-125) Mujahid berkata, لم يسمعوا : ولم يبصروا، ولم يفقهوا شيئًا “Orang beriman tidaklah seperti orang yang ketika dihadapkan ayat Allah malah tidak mendengar, tidak melihat dan tidak memahami sedikit pun.” Al Hasan Al Bashri berkata, كم من رجل يقرؤها ويخر عليها أصم أعمى. “Betapa banyak orang yang membaca ayat Allah, mereka malah tuli dan buta (artinya: tidak mau mengambil pelajaran, pen).” Qotadah menjelaskan mengenai ayat di atas, لم يصموا عن الحق ولم يعموا فيه، فهم -والله -قوم عقلوا عن الله  وانتفعوا بما  سمعوا من كتابه “Orang beriman (‘ibadurrahman) tidaklah tuli dan buta dari mendengar atau melihat kebenaran. Sungguh –demi Allah-, mereka adalah kaum yang mau berpikir dan mengambil manfaat dari kitabullah.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 332) Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani berkata, “Dan orang-orang yang apabila diberi peringatan dengan ayat- ayat Rabb mereka, yaitu dengan Al Qur’an, atau dengan nasehat atau pelajaran dari Al Qur’an, mereka tidaklah seperti orang yang tuli dan buta. Bahkan mereka tersungkur sambil mendengar dan taat serta mengambil manfaat dari Al Qur’an tersebut.” (Fathul Qodir, 5: 295, Asy Syamilah). Dalam tafsir Al Jalalain dikatakan hal yang serupa dengan Asy Syaukani (Lihat Tafsir Al Jalalain, 377). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Jika mereka (orang beriman) diberi peringatan ayat Rabb mereka yaitu Al Qur’an yang mesti mereka dengar dan mengambil petunjuk darinya, mereka tidaklah berpaling, tidak mendengar, memalingkan pandangan atau memalingkan hati mereka sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang tidak beriman dan tidak mau membenarkan Al Qur’an. Keadaan mereka (orang beriman) sebagaimana disebutkan Allah Ta’ala, إِنَّمَا يُؤْمِنُ بِآيَاتِنَا الَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِهَا خَرُّوا سُجَّدًا وَسَبَّحُوا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لا يَسْتَكْبِرُونَ “Sesungguhnya orang yang benar benar percaya kepada ayat ayat Kami adalah mereka yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat itu mereka segera bersujud  seraya bertasbih dan memuji Rabbnya, dan lagi pula mereka tidaklah sombong.” (QS. As Sajdah: 15). Ketika mendengar dan memperhatikan peringatan Allah, mereka menerima dan tunduk sehingga bertambahlah iman mereka dan bertambah sempurna rasa percaya mereka. Mereka pun akhirnya bertambah semangat, gembira dan bersenang hati.” (Taisir Al Karimir Rahman, 587) Semoga dengan merenungi ayat ini membuat kita termotivasi untuk merenungkan ayat-ayat Allah. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 5 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Tagsibadurrahman

Support untuk Jihad di Dammaj Yaman

Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah dalam durus (kajian) Mukhtashor Zaadil Ma’ad yang membahas Perang Tabuk [1], dalam sesi tanya jawab, beliau diajukan soal: Wahai Syaikh, apa nasehatmu bagi saudara-saudara kita Ahlus Sunnah di Yaman yang saat ini sedang berperang melawan (Syi’ah) Al Hutsiyyin? Syaikh Al ‘Allamah Sholeh Al Fauzan hafizhohullah menjawab: Hendaklah mereka menyandarkan diri (tawakkal) pada Allah, perbanyaklah do’a, pertahankanlah jiwa, keturunan dan harta mereka sesuai kemampuan mereka. Na’am. Perlu diperhatikan bahwa musibah yang menimpa di Yaman saat ini karena sebab ketergelinciran dan perpecahan mereka. Seandainya mereka bersatu di bawah satu bendera, tentu tidak ada seseorang pun yang bisa mengganggu mereka. Akan tetapi ketika mereka berpecah belah, akhirnya mereka punya ambisi-ambisi tersendiri. Dari ambisi semacam ini terjadilah apa yang terjadi. Na’am. Aku nasehatkan pada mereka untuk bersabar dan aku nasehatkan untuk mengambil sebab, yaitu bersatulah dan jangan berpecah belah. وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا “Dan janganlah kalian saling berselisih, yang menyebabkan kalian menjadi gentar dan hilang kekuatan kalian dan bersabarlah.” (QS. Al Anfal: 46) وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا “Dan janganlah kalian seperti orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih.” (QS. Ali Imron: 105). Maka wajib bagi mereka untuk bersatu. Berkelompok-kelompok dan tidak mau bersatu itulah yang menyebabkan bahaya bagi kaum muslimin. Hendaklah mereka bersatu di atas Al Kitab dan As Sunnah. Bersatulah dengan satu genggaman untuk menghadapi musuh mereka. Inilah yang mesti dilakukan kaum muslimin. Na’am. *** Itulah nasehat Syaikhuna –guru kami- Dr. Sholeh Al Fauzan bagi Ahlus Sunnah di Yaman yang saat ini sedang berjihad melawan kaum Rafidhah (Syi’ah). Intinya beliau nasehatkan mengenai jalan untuk meraih kemenangan adalah dengan berpegang teguh pada Al Qur’an dan As Sunnah, bersatu di atas keduanya, tawakkal dan perbanyak do’a. Syaikh ‘Ubaid Al Jabiri hafizhohullah berkata, “Permusuhan mereka (orang-orang Rafidhah) tidak muncul hanya saat ini saja, tidak muncul di hari ini saja, tidak muncul di tahun ini saja, dan tidak muncul di abad ini saja; bahkan permusuhan mereka jauh-jauh hari telah muncul sejak di dapatinya Ibnu Saba` Al-Yahudi Al-Yamani yang telah menyatakan diri sebagai muslim namun hakikatnya dia adalah seorang munafik serta orang yang membuat makar terhadap Islam dan kaum muslimin. Dan hendaklah mereka (kaum muslimin) yakin bahwa Allah senantiasa bersama orang-orang bertakwa, Allah akan senantiasa menyertai orang-orang yang menolong agama-Nya, dan Allah akan senantiasa bersama orang yang bersungguh-sungguh meninggikan kalimat-Nya.”[2] Syaikh Robi’ bin Hadi Al Madhkholi hafizhohullah berkata, “Sesungguhnya pertikaian yang terjadi antara Ahlu Sunnah dan Rafidhah batiniyah adalah sebagaimana pertikaian yang terjadi antara kekufuran dan Islam, maka hendaklah Ahlu Sunnah di seluruh tempat di Yaman dan selainnya agar memberikan pertolongan kepada suadara-saudara mereka, baik pertolongan itu dengan wujud tenaga ataupun harta; kami memohon kepada Allah  agar Dia memporak-porandakan makar orang-orang Rafidhah batiniyah dan makar seluruh musuh Islam di semua tempat.”[3] Baca tentang bahaya Rafidhah (Syi’ah) di Muslim.Or.Id: 1. Awas Syiah Mengancam Kita 2. Hegemoni Syi’ah Oleh karenanya, kami himbau kepada Ahlus Sunnah untuk saling memberikan support dengan materi, dan terutama lagi do’a. Karena do’a seorang muslim untuk saudaranya adalah do’a yang mustajab sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Do’a seorang muslim kepada saudaranya ketika saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisinya ada malaikat (yang bertugas mengaminkan do’anya kepada saudarany). Ketika dia berdo’a kebaikan kepada saudaranya, malaikat tersebut berkata : Amin, engkau akan mendapatkan yang semisal dengannya.” (HR. Muslim no. 2733) Untuk donasi peduli Jihad di Dammaj, Yaman dapat disalurkan lewat Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari: Rekening Bank BNI Syari’ah, No. Rekening 0105338917 Atas nama: Syarif Mustaqim QQ LBIA Bagi yang telah menyalurkan donasi mohon mengirimkan sms konfirmasi dengan format: peduliyaman [spasi] nama [spasi] alamat Kemudian dikirimkan ke nomor: 0856 4326 6668 Lihat: Donasi Peduli Ahlus Sunnah Yaman Semoga Allah memberikan ketabahan dan kemenangan bagi saudara-saudara kita Ahlus Sunnah di Dammaj, Yaman.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Muharram 1433 H www.rumaysho.com   [1] Penulis ketika durus 2 Muharram tidak menghadiri majelis dikarenakan suatu urusan. Lihat audio fatwa beliau pada durus Mukhtashor Zaadul Ma’ad [60], sesi tanya jawab, menit ke-57:  http://alfawzan.ws/node/13567 [2] http://alyamaany.com/fozy/up/download.php?id=1450 [3] http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=124187 Tagsjihad

Support untuk Jihad di Dammaj Yaman

Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah dalam durus (kajian) Mukhtashor Zaadil Ma’ad yang membahas Perang Tabuk [1], dalam sesi tanya jawab, beliau diajukan soal: Wahai Syaikh, apa nasehatmu bagi saudara-saudara kita Ahlus Sunnah di Yaman yang saat ini sedang berperang melawan (Syi’ah) Al Hutsiyyin? Syaikh Al ‘Allamah Sholeh Al Fauzan hafizhohullah menjawab: Hendaklah mereka menyandarkan diri (tawakkal) pada Allah, perbanyaklah do’a, pertahankanlah jiwa, keturunan dan harta mereka sesuai kemampuan mereka. Na’am. Perlu diperhatikan bahwa musibah yang menimpa di Yaman saat ini karena sebab ketergelinciran dan perpecahan mereka. Seandainya mereka bersatu di bawah satu bendera, tentu tidak ada seseorang pun yang bisa mengganggu mereka. Akan tetapi ketika mereka berpecah belah, akhirnya mereka punya ambisi-ambisi tersendiri. Dari ambisi semacam ini terjadilah apa yang terjadi. Na’am. Aku nasehatkan pada mereka untuk bersabar dan aku nasehatkan untuk mengambil sebab, yaitu bersatulah dan jangan berpecah belah. وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا “Dan janganlah kalian saling berselisih, yang menyebabkan kalian menjadi gentar dan hilang kekuatan kalian dan bersabarlah.” (QS. Al Anfal: 46) وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا “Dan janganlah kalian seperti orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih.” (QS. Ali Imron: 105). Maka wajib bagi mereka untuk bersatu. Berkelompok-kelompok dan tidak mau bersatu itulah yang menyebabkan bahaya bagi kaum muslimin. Hendaklah mereka bersatu di atas Al Kitab dan As Sunnah. Bersatulah dengan satu genggaman untuk menghadapi musuh mereka. Inilah yang mesti dilakukan kaum muslimin. Na’am. *** Itulah nasehat Syaikhuna –guru kami- Dr. Sholeh Al Fauzan bagi Ahlus Sunnah di Yaman yang saat ini sedang berjihad melawan kaum Rafidhah (Syi’ah). Intinya beliau nasehatkan mengenai jalan untuk meraih kemenangan adalah dengan berpegang teguh pada Al Qur’an dan As Sunnah, bersatu di atas keduanya, tawakkal dan perbanyak do’a. Syaikh ‘Ubaid Al Jabiri hafizhohullah berkata, “Permusuhan mereka (orang-orang Rafidhah) tidak muncul hanya saat ini saja, tidak muncul di hari ini saja, tidak muncul di tahun ini saja, dan tidak muncul di abad ini saja; bahkan permusuhan mereka jauh-jauh hari telah muncul sejak di dapatinya Ibnu Saba` Al-Yahudi Al-Yamani yang telah menyatakan diri sebagai muslim namun hakikatnya dia adalah seorang munafik serta orang yang membuat makar terhadap Islam dan kaum muslimin. Dan hendaklah mereka (kaum muslimin) yakin bahwa Allah senantiasa bersama orang-orang bertakwa, Allah akan senantiasa menyertai orang-orang yang menolong agama-Nya, dan Allah akan senantiasa bersama orang yang bersungguh-sungguh meninggikan kalimat-Nya.”[2] Syaikh Robi’ bin Hadi Al Madhkholi hafizhohullah berkata, “Sesungguhnya pertikaian yang terjadi antara Ahlu Sunnah dan Rafidhah batiniyah adalah sebagaimana pertikaian yang terjadi antara kekufuran dan Islam, maka hendaklah Ahlu Sunnah di seluruh tempat di Yaman dan selainnya agar memberikan pertolongan kepada suadara-saudara mereka, baik pertolongan itu dengan wujud tenaga ataupun harta; kami memohon kepada Allah  agar Dia memporak-porandakan makar orang-orang Rafidhah batiniyah dan makar seluruh musuh Islam di semua tempat.”[3] Baca tentang bahaya Rafidhah (Syi’ah) di Muslim.Or.Id: 1. Awas Syiah Mengancam Kita 2. Hegemoni Syi’ah Oleh karenanya, kami himbau kepada Ahlus Sunnah untuk saling memberikan support dengan materi, dan terutama lagi do’a. Karena do’a seorang muslim untuk saudaranya adalah do’a yang mustajab sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Do’a seorang muslim kepada saudaranya ketika saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisinya ada malaikat (yang bertugas mengaminkan do’anya kepada saudarany). Ketika dia berdo’a kebaikan kepada saudaranya, malaikat tersebut berkata : Amin, engkau akan mendapatkan yang semisal dengannya.” (HR. Muslim no. 2733) Untuk donasi peduli Jihad di Dammaj, Yaman dapat disalurkan lewat Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari: Rekening Bank BNI Syari’ah, No. Rekening 0105338917 Atas nama: Syarif Mustaqim QQ LBIA Bagi yang telah menyalurkan donasi mohon mengirimkan sms konfirmasi dengan format: peduliyaman [spasi] nama [spasi] alamat Kemudian dikirimkan ke nomor: 0856 4326 6668 Lihat: Donasi Peduli Ahlus Sunnah Yaman Semoga Allah memberikan ketabahan dan kemenangan bagi saudara-saudara kita Ahlus Sunnah di Dammaj, Yaman.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Muharram 1433 H www.rumaysho.com   [1] Penulis ketika durus 2 Muharram tidak menghadiri majelis dikarenakan suatu urusan. Lihat audio fatwa beliau pada durus Mukhtashor Zaadul Ma’ad [60], sesi tanya jawab, menit ke-57:  http://alfawzan.ws/node/13567 [2] http://alyamaany.com/fozy/up/download.php?id=1450 [3] http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=124187 Tagsjihad
Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah dalam durus (kajian) Mukhtashor Zaadil Ma’ad yang membahas Perang Tabuk [1], dalam sesi tanya jawab, beliau diajukan soal: Wahai Syaikh, apa nasehatmu bagi saudara-saudara kita Ahlus Sunnah di Yaman yang saat ini sedang berperang melawan (Syi’ah) Al Hutsiyyin? Syaikh Al ‘Allamah Sholeh Al Fauzan hafizhohullah menjawab: Hendaklah mereka menyandarkan diri (tawakkal) pada Allah, perbanyaklah do’a, pertahankanlah jiwa, keturunan dan harta mereka sesuai kemampuan mereka. Na’am. Perlu diperhatikan bahwa musibah yang menimpa di Yaman saat ini karena sebab ketergelinciran dan perpecahan mereka. Seandainya mereka bersatu di bawah satu bendera, tentu tidak ada seseorang pun yang bisa mengganggu mereka. Akan tetapi ketika mereka berpecah belah, akhirnya mereka punya ambisi-ambisi tersendiri. Dari ambisi semacam ini terjadilah apa yang terjadi. Na’am. Aku nasehatkan pada mereka untuk bersabar dan aku nasehatkan untuk mengambil sebab, yaitu bersatulah dan jangan berpecah belah. وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا “Dan janganlah kalian saling berselisih, yang menyebabkan kalian menjadi gentar dan hilang kekuatan kalian dan bersabarlah.” (QS. Al Anfal: 46) وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا “Dan janganlah kalian seperti orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih.” (QS. Ali Imron: 105). Maka wajib bagi mereka untuk bersatu. Berkelompok-kelompok dan tidak mau bersatu itulah yang menyebabkan bahaya bagi kaum muslimin. Hendaklah mereka bersatu di atas Al Kitab dan As Sunnah. Bersatulah dengan satu genggaman untuk menghadapi musuh mereka. Inilah yang mesti dilakukan kaum muslimin. Na’am. *** Itulah nasehat Syaikhuna –guru kami- Dr. Sholeh Al Fauzan bagi Ahlus Sunnah di Yaman yang saat ini sedang berjihad melawan kaum Rafidhah (Syi’ah). Intinya beliau nasehatkan mengenai jalan untuk meraih kemenangan adalah dengan berpegang teguh pada Al Qur’an dan As Sunnah, bersatu di atas keduanya, tawakkal dan perbanyak do’a. Syaikh ‘Ubaid Al Jabiri hafizhohullah berkata, “Permusuhan mereka (orang-orang Rafidhah) tidak muncul hanya saat ini saja, tidak muncul di hari ini saja, tidak muncul di tahun ini saja, dan tidak muncul di abad ini saja; bahkan permusuhan mereka jauh-jauh hari telah muncul sejak di dapatinya Ibnu Saba` Al-Yahudi Al-Yamani yang telah menyatakan diri sebagai muslim namun hakikatnya dia adalah seorang munafik serta orang yang membuat makar terhadap Islam dan kaum muslimin. Dan hendaklah mereka (kaum muslimin) yakin bahwa Allah senantiasa bersama orang-orang bertakwa, Allah akan senantiasa menyertai orang-orang yang menolong agama-Nya, dan Allah akan senantiasa bersama orang yang bersungguh-sungguh meninggikan kalimat-Nya.”[2] Syaikh Robi’ bin Hadi Al Madhkholi hafizhohullah berkata, “Sesungguhnya pertikaian yang terjadi antara Ahlu Sunnah dan Rafidhah batiniyah adalah sebagaimana pertikaian yang terjadi antara kekufuran dan Islam, maka hendaklah Ahlu Sunnah di seluruh tempat di Yaman dan selainnya agar memberikan pertolongan kepada suadara-saudara mereka, baik pertolongan itu dengan wujud tenaga ataupun harta; kami memohon kepada Allah  agar Dia memporak-porandakan makar orang-orang Rafidhah batiniyah dan makar seluruh musuh Islam di semua tempat.”[3] Baca tentang bahaya Rafidhah (Syi’ah) di Muslim.Or.Id: 1. Awas Syiah Mengancam Kita 2. Hegemoni Syi’ah Oleh karenanya, kami himbau kepada Ahlus Sunnah untuk saling memberikan support dengan materi, dan terutama lagi do’a. Karena do’a seorang muslim untuk saudaranya adalah do’a yang mustajab sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Do’a seorang muslim kepada saudaranya ketika saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisinya ada malaikat (yang bertugas mengaminkan do’anya kepada saudarany). Ketika dia berdo’a kebaikan kepada saudaranya, malaikat tersebut berkata : Amin, engkau akan mendapatkan yang semisal dengannya.” (HR. Muslim no. 2733) Untuk donasi peduli Jihad di Dammaj, Yaman dapat disalurkan lewat Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari: Rekening Bank BNI Syari’ah, No. Rekening 0105338917 Atas nama: Syarif Mustaqim QQ LBIA Bagi yang telah menyalurkan donasi mohon mengirimkan sms konfirmasi dengan format: peduliyaman [spasi] nama [spasi] alamat Kemudian dikirimkan ke nomor: 0856 4326 6668 Lihat: Donasi Peduli Ahlus Sunnah Yaman Semoga Allah memberikan ketabahan dan kemenangan bagi saudara-saudara kita Ahlus Sunnah di Dammaj, Yaman.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Muharram 1433 H www.rumaysho.com   [1] Penulis ketika durus 2 Muharram tidak menghadiri majelis dikarenakan suatu urusan. Lihat audio fatwa beliau pada durus Mukhtashor Zaadul Ma’ad [60], sesi tanya jawab, menit ke-57:  http://alfawzan.ws/node/13567 [2] http://alyamaany.com/fozy/up/download.php?id=1450 [3] http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=124187 Tagsjihad


Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah dalam durus (kajian) Mukhtashor Zaadil Ma’ad yang membahas Perang Tabuk [1], dalam sesi tanya jawab, beliau diajukan soal: Wahai Syaikh, apa nasehatmu bagi saudara-saudara kita Ahlus Sunnah di Yaman yang saat ini sedang berperang melawan (Syi’ah) Al Hutsiyyin? Syaikh Al ‘Allamah Sholeh Al Fauzan hafizhohullah menjawab: Hendaklah mereka menyandarkan diri (tawakkal) pada Allah, perbanyaklah do’a, pertahankanlah jiwa, keturunan dan harta mereka sesuai kemampuan mereka. Na’am. Perlu diperhatikan bahwa musibah yang menimpa di Yaman saat ini karena sebab ketergelinciran dan perpecahan mereka. Seandainya mereka bersatu di bawah satu bendera, tentu tidak ada seseorang pun yang bisa mengganggu mereka. Akan tetapi ketika mereka berpecah belah, akhirnya mereka punya ambisi-ambisi tersendiri. Dari ambisi semacam ini terjadilah apa yang terjadi. Na’am. Aku nasehatkan pada mereka untuk bersabar dan aku nasehatkan untuk mengambil sebab, yaitu bersatulah dan jangan berpecah belah. وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا “Dan janganlah kalian saling berselisih, yang menyebabkan kalian menjadi gentar dan hilang kekuatan kalian dan bersabarlah.” (QS. Al Anfal: 46) وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا “Dan janganlah kalian seperti orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih.” (QS. Ali Imron: 105). Maka wajib bagi mereka untuk bersatu. Berkelompok-kelompok dan tidak mau bersatu itulah yang menyebabkan bahaya bagi kaum muslimin. Hendaklah mereka bersatu di atas Al Kitab dan As Sunnah. Bersatulah dengan satu genggaman untuk menghadapi musuh mereka. Inilah yang mesti dilakukan kaum muslimin. Na’am. *** Itulah nasehat Syaikhuna –guru kami- Dr. Sholeh Al Fauzan bagi Ahlus Sunnah di Yaman yang saat ini sedang berjihad melawan kaum Rafidhah (Syi’ah). Intinya beliau nasehatkan mengenai jalan untuk meraih kemenangan adalah dengan berpegang teguh pada Al Qur’an dan As Sunnah, bersatu di atas keduanya, tawakkal dan perbanyak do’a. Syaikh ‘Ubaid Al Jabiri hafizhohullah berkata, “Permusuhan mereka (orang-orang Rafidhah) tidak muncul hanya saat ini saja, tidak muncul di hari ini saja, tidak muncul di tahun ini saja, dan tidak muncul di abad ini saja; bahkan permusuhan mereka jauh-jauh hari telah muncul sejak di dapatinya Ibnu Saba` Al-Yahudi Al-Yamani yang telah menyatakan diri sebagai muslim namun hakikatnya dia adalah seorang munafik serta orang yang membuat makar terhadap Islam dan kaum muslimin. Dan hendaklah mereka (kaum muslimin) yakin bahwa Allah senantiasa bersama orang-orang bertakwa, Allah akan senantiasa menyertai orang-orang yang menolong agama-Nya, dan Allah akan senantiasa bersama orang yang bersungguh-sungguh meninggikan kalimat-Nya.”[2] Syaikh Robi’ bin Hadi Al Madhkholi hafizhohullah berkata, “Sesungguhnya pertikaian yang terjadi antara Ahlu Sunnah dan Rafidhah batiniyah adalah sebagaimana pertikaian yang terjadi antara kekufuran dan Islam, maka hendaklah Ahlu Sunnah di seluruh tempat di Yaman dan selainnya agar memberikan pertolongan kepada suadara-saudara mereka, baik pertolongan itu dengan wujud tenaga ataupun harta; kami memohon kepada Allah  agar Dia memporak-porandakan makar orang-orang Rafidhah batiniyah dan makar seluruh musuh Islam di semua tempat.”[3] Baca tentang bahaya Rafidhah (Syi’ah) di Muslim.Or.Id: 1. Awas Syiah Mengancam Kita 2. Hegemoni Syi’ah Oleh karenanya, kami himbau kepada Ahlus Sunnah untuk saling memberikan support dengan materi, dan terutama lagi do’a. Karena do’a seorang muslim untuk saudaranya adalah do’a yang mustajab sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Do’a seorang muslim kepada saudaranya ketika saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisinya ada malaikat (yang bertugas mengaminkan do’anya kepada saudarany). Ketika dia berdo’a kebaikan kepada saudaranya, malaikat tersebut berkata : Amin, engkau akan mendapatkan yang semisal dengannya.” (HR. Muslim no. 2733) Untuk donasi peduli Jihad di Dammaj, Yaman dapat disalurkan lewat Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari: Rekening Bank BNI Syari’ah, No. Rekening 0105338917 Atas nama: Syarif Mustaqim QQ LBIA Bagi yang telah menyalurkan donasi mohon mengirimkan sms konfirmasi dengan format: peduliyaman [spasi] nama [spasi] alamat Kemudian dikirimkan ke nomor: 0856 4326 6668 Lihat: Donasi Peduli Ahlus Sunnah Yaman Semoga Allah memberikan ketabahan dan kemenangan bagi saudara-saudara kita Ahlus Sunnah di Dammaj, Yaman.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Muharram 1433 H www.rumaysho.com   [1] Penulis ketika durus 2 Muharram tidak menghadiri majelis dikarenakan suatu urusan. Lihat audio fatwa beliau pada durus Mukhtashor Zaadul Ma’ad [60], sesi tanya jawab, menit ke-57:  http://alfawzan.ws/node/13567 [2] http://alyamaany.com/fozy/up/download.php?id=1450 [3] http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=124187 Tagsjihad

Panduan Tayamum (1), Kapan Kita Boleh Tayamum?

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Tayamum adalah di antara bentuk thoharoh (bersuci) sebagai pengganti wudhu dan mandi. Dalam beberapa serial, insya Allah kami akan mengkaji tahap demi tahap perihal tayamum. Kesempatan kali ini kita akan mengangkat bahasan berbagai sebab yang membolehkan kita bertayamum. Namun sebelum itu kita akan melihat alasan dibolehkannya tayamum. Definisi Tayamum Tayamum secara bahasa berarti al qoshdu, yang artinya berniat atau bermaksud. Makna ini sebagaimana terdapat dalam ayat, وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ “Dan janganlah kamu (berniat) memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya” (QS. Al Baqarah: 267) Sedangkan secara istilah, tayamum bermaksud menggunakan sho’id (debu atau tanah) untuk mengusap wajah dan kedua telapak tangan dengan niat untuk melaksanakan shalat dan ibadah lainnya. (Fiqh Sunnah, 1: 57) Dalil Pensyariatan Tayamum Tayamum dibolehkan ketika safar maupun ketika mukim. Dalil pensyariatannya adalah berdasarkan Al Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan para ulama). (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 14: 248 dan Fiqh Sunnah, 1: 57) Dalil dari Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, وَإنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أو على سَفَرٍ أو جَاءَ أحَدٌ مِنْكُمْ من الغَائطِ أو لامَسْتُم النِّسَاءَ فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكُمْ وَأيْديكمْ إنَّ اللَّهَ كَانَ عَفوَّاً غَفورَاً “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An Nisa’: 43) Begitu pula firman Allah Ta’ala, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكمْ وَأيديكمْ منه “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al Maidah: 6) Dalil dari hadits, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ”Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari no. 438) Para ulama pun sepakat bahwa tayamum disyari’atkan sebagai pengganti dari wudhu dan mandi dalam keadaan tertentu. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 14: 248) Kapan Dibolehkan untuk Tayamum? Ada sebab utama yang membolehkan tayamum yaitu: (1) karena tidak mendapati air, (2) khawatir menggunakan air. (Ad Daroril Mudhiyyah, 103) Secara lebih lengkap sebab yang dimaksud adalah sebagai berikut: Tidak ada air yaitu tidak ditemukan atau sumber air begitu jauh. Jika memiliki luka atau penyakit dan khawatir menggunakan air. Jika air sangat dingin dan sulit dipanaskan. Jika air diperlukan untuk minum dan khawatir kehausan. (Taisirul Fiqh, 140) Dalil bolehnya tayamum karena tidak mendapati air sudah diisyaratkan dalam ayat, فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً “Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci) … ” (QS. An Nisa’: 43) Sedangkan dalil bahwa tayamum dibolehkan ketika khawatir menggunakan air akan menimbulkan dhoror atau bahaya dapat dilihat dalam hadits berikut. عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ « قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلاَّ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ » Dari Jabir, ia berkata, “Kami pernah keluar pada saat safar, lalu seseorang di antara kami ada yang terkena batu dan kepalanya terluka. Kemudian ia mimpi basah dan bertanya pada temannya, “Apakah aku mendapati keringanan untuk bertayamum?” Mereka menjawab, “Kami tidak mendapati padamu adanya keringanan padahal engkau mampu menggunakan air.” Orang tersebut kemudian mandi (junub), lalu meninggal dunia. Ketika tiba dan menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menceritakan kejadian orang yang mati tadi. Beliau lantas bersabda, “Mereka telah membunuhnya. Semoga Allah membinasakan mereka. Hendaklah mereka bertanya jika tidak punya ilmu karena obat dari kebodohan adalah bertanya. Cukup baginya bertayamum dan mengusap lukanya.” (HR. Abu Daud no. 336, Ibnu Majah no. 572 dan Ahmad 1: 330. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan selain perkataan ‘cukup baginya bertayamum’) Tayamum Pengganti Bersuci dengan Air Perlu dipahami bahwa tayamum adalah pengganti bersuci dengan air ketika tidak mampu menggunakan air. Dengan tayamum seseorang boleh melakukan berbagai hal yang dibolehkan ketika bersuci dengan air seperti shalat, thowaf, membaca Al Qur’an dan selain itu. Karena Allah Ta’ala telah menjadikan debu (atau segala hal di permuakaan bumi) itu suci dan mensucikan sebagaimana air pun demikian. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا “Dan dijadikan debunya untuk kami sebagai alat untuk bersuci ….” (HR. Muslim no. 522). (Al Mulakhoshul Fiqhiy, 1: 70) Pembahasan di atas masih berlanjut pada debu yang digunakan untuk tayamum, tata cara tayamum dan bahasan tambahan lainnya. Nantikan serial berikutnya. Semoga Allah beri kemudahan. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmatnya segala kebaikan menjadi sempurna. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. -bersambung insya Allah-   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 6 Muharram 1432 H www.rumaysho.com Tagstayammum

Panduan Tayamum (1), Kapan Kita Boleh Tayamum?

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Tayamum adalah di antara bentuk thoharoh (bersuci) sebagai pengganti wudhu dan mandi. Dalam beberapa serial, insya Allah kami akan mengkaji tahap demi tahap perihal tayamum. Kesempatan kali ini kita akan mengangkat bahasan berbagai sebab yang membolehkan kita bertayamum. Namun sebelum itu kita akan melihat alasan dibolehkannya tayamum. Definisi Tayamum Tayamum secara bahasa berarti al qoshdu, yang artinya berniat atau bermaksud. Makna ini sebagaimana terdapat dalam ayat, وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ “Dan janganlah kamu (berniat) memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya” (QS. Al Baqarah: 267) Sedangkan secara istilah, tayamum bermaksud menggunakan sho’id (debu atau tanah) untuk mengusap wajah dan kedua telapak tangan dengan niat untuk melaksanakan shalat dan ibadah lainnya. (Fiqh Sunnah, 1: 57) Dalil Pensyariatan Tayamum Tayamum dibolehkan ketika safar maupun ketika mukim. Dalil pensyariatannya adalah berdasarkan Al Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan para ulama). (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 14: 248 dan Fiqh Sunnah, 1: 57) Dalil dari Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, وَإنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أو على سَفَرٍ أو جَاءَ أحَدٌ مِنْكُمْ من الغَائطِ أو لامَسْتُم النِّسَاءَ فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكُمْ وَأيْديكمْ إنَّ اللَّهَ كَانَ عَفوَّاً غَفورَاً “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An Nisa’: 43) Begitu pula firman Allah Ta’ala, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكمْ وَأيديكمْ منه “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al Maidah: 6) Dalil dari hadits, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ”Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari no. 438) Para ulama pun sepakat bahwa tayamum disyari’atkan sebagai pengganti dari wudhu dan mandi dalam keadaan tertentu. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 14: 248) Kapan Dibolehkan untuk Tayamum? Ada sebab utama yang membolehkan tayamum yaitu: (1) karena tidak mendapati air, (2) khawatir menggunakan air. (Ad Daroril Mudhiyyah, 103) Secara lebih lengkap sebab yang dimaksud adalah sebagai berikut: Tidak ada air yaitu tidak ditemukan atau sumber air begitu jauh. Jika memiliki luka atau penyakit dan khawatir menggunakan air. Jika air sangat dingin dan sulit dipanaskan. Jika air diperlukan untuk minum dan khawatir kehausan. (Taisirul Fiqh, 140) Dalil bolehnya tayamum karena tidak mendapati air sudah diisyaratkan dalam ayat, فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً “Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci) … ” (QS. An Nisa’: 43) Sedangkan dalil bahwa tayamum dibolehkan ketika khawatir menggunakan air akan menimbulkan dhoror atau bahaya dapat dilihat dalam hadits berikut. عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ « قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلاَّ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ » Dari Jabir, ia berkata, “Kami pernah keluar pada saat safar, lalu seseorang di antara kami ada yang terkena batu dan kepalanya terluka. Kemudian ia mimpi basah dan bertanya pada temannya, “Apakah aku mendapati keringanan untuk bertayamum?” Mereka menjawab, “Kami tidak mendapati padamu adanya keringanan padahal engkau mampu menggunakan air.” Orang tersebut kemudian mandi (junub), lalu meninggal dunia. Ketika tiba dan menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menceritakan kejadian orang yang mati tadi. Beliau lantas bersabda, “Mereka telah membunuhnya. Semoga Allah membinasakan mereka. Hendaklah mereka bertanya jika tidak punya ilmu karena obat dari kebodohan adalah bertanya. Cukup baginya bertayamum dan mengusap lukanya.” (HR. Abu Daud no. 336, Ibnu Majah no. 572 dan Ahmad 1: 330. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan selain perkataan ‘cukup baginya bertayamum’) Tayamum Pengganti Bersuci dengan Air Perlu dipahami bahwa tayamum adalah pengganti bersuci dengan air ketika tidak mampu menggunakan air. Dengan tayamum seseorang boleh melakukan berbagai hal yang dibolehkan ketika bersuci dengan air seperti shalat, thowaf, membaca Al Qur’an dan selain itu. Karena Allah Ta’ala telah menjadikan debu (atau segala hal di permuakaan bumi) itu suci dan mensucikan sebagaimana air pun demikian. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا “Dan dijadikan debunya untuk kami sebagai alat untuk bersuci ….” (HR. Muslim no. 522). (Al Mulakhoshul Fiqhiy, 1: 70) Pembahasan di atas masih berlanjut pada debu yang digunakan untuk tayamum, tata cara tayamum dan bahasan tambahan lainnya. Nantikan serial berikutnya. Semoga Allah beri kemudahan. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmatnya segala kebaikan menjadi sempurna. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. -bersambung insya Allah-   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 6 Muharram 1432 H www.rumaysho.com Tagstayammum
Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Tayamum adalah di antara bentuk thoharoh (bersuci) sebagai pengganti wudhu dan mandi. Dalam beberapa serial, insya Allah kami akan mengkaji tahap demi tahap perihal tayamum. Kesempatan kali ini kita akan mengangkat bahasan berbagai sebab yang membolehkan kita bertayamum. Namun sebelum itu kita akan melihat alasan dibolehkannya tayamum. Definisi Tayamum Tayamum secara bahasa berarti al qoshdu, yang artinya berniat atau bermaksud. Makna ini sebagaimana terdapat dalam ayat, وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ “Dan janganlah kamu (berniat) memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya” (QS. Al Baqarah: 267) Sedangkan secara istilah, tayamum bermaksud menggunakan sho’id (debu atau tanah) untuk mengusap wajah dan kedua telapak tangan dengan niat untuk melaksanakan shalat dan ibadah lainnya. (Fiqh Sunnah, 1: 57) Dalil Pensyariatan Tayamum Tayamum dibolehkan ketika safar maupun ketika mukim. Dalil pensyariatannya adalah berdasarkan Al Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan para ulama). (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 14: 248 dan Fiqh Sunnah, 1: 57) Dalil dari Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, وَإنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أو على سَفَرٍ أو جَاءَ أحَدٌ مِنْكُمْ من الغَائطِ أو لامَسْتُم النِّسَاءَ فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكُمْ وَأيْديكمْ إنَّ اللَّهَ كَانَ عَفوَّاً غَفورَاً “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An Nisa’: 43) Begitu pula firman Allah Ta’ala, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكمْ وَأيديكمْ منه “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al Maidah: 6) Dalil dari hadits, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ”Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari no. 438) Para ulama pun sepakat bahwa tayamum disyari’atkan sebagai pengganti dari wudhu dan mandi dalam keadaan tertentu. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 14: 248) Kapan Dibolehkan untuk Tayamum? Ada sebab utama yang membolehkan tayamum yaitu: (1) karena tidak mendapati air, (2) khawatir menggunakan air. (Ad Daroril Mudhiyyah, 103) Secara lebih lengkap sebab yang dimaksud adalah sebagai berikut: Tidak ada air yaitu tidak ditemukan atau sumber air begitu jauh. Jika memiliki luka atau penyakit dan khawatir menggunakan air. Jika air sangat dingin dan sulit dipanaskan. Jika air diperlukan untuk minum dan khawatir kehausan. (Taisirul Fiqh, 140) Dalil bolehnya tayamum karena tidak mendapati air sudah diisyaratkan dalam ayat, فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً “Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci) … ” (QS. An Nisa’: 43) Sedangkan dalil bahwa tayamum dibolehkan ketika khawatir menggunakan air akan menimbulkan dhoror atau bahaya dapat dilihat dalam hadits berikut. عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ « قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلاَّ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ » Dari Jabir, ia berkata, “Kami pernah keluar pada saat safar, lalu seseorang di antara kami ada yang terkena batu dan kepalanya terluka. Kemudian ia mimpi basah dan bertanya pada temannya, “Apakah aku mendapati keringanan untuk bertayamum?” Mereka menjawab, “Kami tidak mendapati padamu adanya keringanan padahal engkau mampu menggunakan air.” Orang tersebut kemudian mandi (junub), lalu meninggal dunia. Ketika tiba dan menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menceritakan kejadian orang yang mati tadi. Beliau lantas bersabda, “Mereka telah membunuhnya. Semoga Allah membinasakan mereka. Hendaklah mereka bertanya jika tidak punya ilmu karena obat dari kebodohan adalah bertanya. Cukup baginya bertayamum dan mengusap lukanya.” (HR. Abu Daud no. 336, Ibnu Majah no. 572 dan Ahmad 1: 330. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan selain perkataan ‘cukup baginya bertayamum’) Tayamum Pengganti Bersuci dengan Air Perlu dipahami bahwa tayamum adalah pengganti bersuci dengan air ketika tidak mampu menggunakan air. Dengan tayamum seseorang boleh melakukan berbagai hal yang dibolehkan ketika bersuci dengan air seperti shalat, thowaf, membaca Al Qur’an dan selain itu. Karena Allah Ta’ala telah menjadikan debu (atau segala hal di permuakaan bumi) itu suci dan mensucikan sebagaimana air pun demikian. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا “Dan dijadikan debunya untuk kami sebagai alat untuk bersuci ….” (HR. Muslim no. 522). (Al Mulakhoshul Fiqhiy, 1: 70) Pembahasan di atas masih berlanjut pada debu yang digunakan untuk tayamum, tata cara tayamum dan bahasan tambahan lainnya. Nantikan serial berikutnya. Semoga Allah beri kemudahan. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmatnya segala kebaikan menjadi sempurna. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. -bersambung insya Allah-   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 6 Muharram 1432 H www.rumaysho.com Tagstayammum


Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Tayamum adalah di antara bentuk thoharoh (bersuci) sebagai pengganti wudhu dan mandi. Dalam beberapa serial, insya Allah kami akan mengkaji tahap demi tahap perihal tayamum. Kesempatan kali ini kita akan mengangkat bahasan berbagai sebab yang membolehkan kita bertayamum. Namun sebelum itu kita akan melihat alasan dibolehkannya tayamum. Definisi Tayamum Tayamum secara bahasa berarti al qoshdu, yang artinya berniat atau bermaksud. Makna ini sebagaimana terdapat dalam ayat, وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ “Dan janganlah kamu (berniat) memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya” (QS. Al Baqarah: 267) Sedangkan secara istilah, tayamum bermaksud menggunakan sho’id (debu atau tanah) untuk mengusap wajah dan kedua telapak tangan dengan niat untuk melaksanakan shalat dan ibadah lainnya. (Fiqh Sunnah, 1: 57) Dalil Pensyariatan Tayamum Tayamum dibolehkan ketika safar maupun ketika mukim. Dalil pensyariatannya adalah berdasarkan Al Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan para ulama). (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 14: 248 dan Fiqh Sunnah, 1: 57) Dalil dari Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, وَإنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أو على سَفَرٍ أو جَاءَ أحَدٌ مِنْكُمْ من الغَائطِ أو لامَسْتُم النِّسَاءَ فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكُمْ وَأيْديكمْ إنَّ اللَّهَ كَانَ عَفوَّاً غَفورَاً “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An Nisa’: 43) Begitu pula firman Allah Ta’ala, فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكمْ وَأيديكمْ منه “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al Maidah: 6) Dalil dari hadits, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ”Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.” (HR. Bukhari no. 438) Para ulama pun sepakat bahwa tayamum disyari’atkan sebagai pengganti dari wudhu dan mandi dalam keadaan tertentu. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 14: 248) Kapan Dibolehkan untuk Tayamum? Ada sebab utama yang membolehkan tayamum yaitu: (1) karena tidak mendapati air, (2) khawatir menggunakan air. (Ad Daroril Mudhiyyah, 103) Secara lebih lengkap sebab yang dimaksud adalah sebagai berikut: Tidak ada air yaitu tidak ditemukan atau sumber air begitu jauh. Jika memiliki luka atau penyakit dan khawatir menggunakan air. Jika air sangat dingin dan sulit dipanaskan. Jika air diperlukan untuk minum dan khawatir kehausan. (Taisirul Fiqh, 140) Dalil bolehnya tayamum karena tidak mendapati air sudah diisyaratkan dalam ayat, فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً “Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci) … ” (QS. An Nisa’: 43) Sedangkan dalil bahwa tayamum dibolehkan ketika khawatir menggunakan air akan menimbulkan dhoror atau bahaya dapat dilihat dalam hadits berikut. عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ « قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلاَّ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ » Dari Jabir, ia berkata, “Kami pernah keluar pada saat safar, lalu seseorang di antara kami ada yang terkena batu dan kepalanya terluka. Kemudian ia mimpi basah dan bertanya pada temannya, “Apakah aku mendapati keringanan untuk bertayamum?” Mereka menjawab, “Kami tidak mendapati padamu adanya keringanan padahal engkau mampu menggunakan air.” Orang tersebut kemudian mandi (junub), lalu meninggal dunia. Ketika tiba dan menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menceritakan kejadian orang yang mati tadi. Beliau lantas bersabda, “Mereka telah membunuhnya. Semoga Allah membinasakan mereka. Hendaklah mereka bertanya jika tidak punya ilmu karena obat dari kebodohan adalah bertanya. Cukup baginya bertayamum dan mengusap lukanya.” (HR. Abu Daud no. 336, Ibnu Majah no. 572 dan Ahmad 1: 330. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan selain perkataan ‘cukup baginya bertayamum’) Tayamum Pengganti Bersuci dengan Air Perlu dipahami bahwa tayamum adalah pengganti bersuci dengan air ketika tidak mampu menggunakan air. Dengan tayamum seseorang boleh melakukan berbagai hal yang dibolehkan ketika bersuci dengan air seperti shalat, thowaf, membaca Al Qur’an dan selain itu. Karena Allah Ta’ala telah menjadikan debu (atau segala hal di permuakaan bumi) itu suci dan mensucikan sebagaimana air pun demikian. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا “Dan dijadikan debunya untuk kami sebagai alat untuk bersuci ….” (HR. Muslim no. 522). (Al Mulakhoshul Fiqhiy, 1: 70) Pembahasan di atas masih berlanjut pada debu yang digunakan untuk tayamum, tata cara tayamum dan bahasan tambahan lainnya. Nantikan serial berikutnya. Semoga Allah beri kemudahan. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmatnya segala kebaikan menjadi sempurna. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. -bersambung insya Allah-   @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 6 Muharram 1432 H www.rumaysho.com Tagstayammum

Berjihad Memerangi Ujub??

Sesungguhnya Iblis selalu berusaha menjauhkan anak cucu Adam dari amalan sholeh dan menjerumuskan mereka dalam beragam kemaksiatan, tidak lain agar anak cucu Adam bisa menemaninya di neraka Jahanam abadi salama-lamanya.Jika Iblis tidak berhasil melakukannya pada sebagian anak cucu Adam dan melihat mereka samangat beribadah dan jauh dari kemaksiatan maka Iblis tidak putus asa…ia tetap terus berusaha agar para pelaku amal sholeh tersebut tetap bisa menemaninya di neraka?. Iblis memiliki dua senjata yang sangat ampuh untuk menjerat mereka yang rajin beribadah, senjata riyaa’ dan senjata ujub. Iblis selalu menyerang mereka dengan dua senjata ini, dan ia tidak peduli apakah ia berhasil menjerat mereka dengan dua senjata ini atau salah satunya.Maka sungguh binasa orang yang terjerat dua senjata ini…ia beramal dalam keadaan riyaa’ sehingga amalannya tidak diterima oleh Allah, dan pada waktu yang sama iapun ujub dan ta’jub dengan amalan sholehnya yang pada hakekatnya tidak diterima oleh Allah. Ia bangga dengan sesuatu yang semu dan fatamorgana…!!!Ada orang yang selamat dari senjata riyaa’ akan tetapi terkena tembakan senjata ujub, sehingga gugurlah pula amalannya.Sungguh dua senjata Iblis yang sangat berbahaya…senjata yang hanya ditodongkan kepada orang-orang yang rajin beribadah…orang-orang yang rajin, puasa, sedekah, dan sholat.Karenanya para pelaku kriminal, kejahatan, dan kemaksiatan tidak kawatir dengan dua senjata ini. Justru orang-orang yang sholehlah yang dikhawatirkan terjangkiti penyakit riyaa’ dan ujub.Ibnul Mubaarok rahimahullah berkata : وَلاَ أَعْلَمُ فِي الْمُصَلِّيْنَ شَيْئًا شَرٌّ مِنَ الْعُجْبِ“Aku tidak mengetahui pada orang-orang yang sholat perkara yang lebih buruk daripada ujub” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Sy’abul Iman no 8260).BAHAYA UJUBSebagaimana riyaa’ merupakan syirik kecil, demikian pula ujub merupakan syirik kecil. Riyaa’ merupakan syirik dari sisi orang yang beramal sholeh menyertakan orang lain bersama Allah dalam mencari ganjaran (berupa pujian dan sanjungan), adapun ujub merupakan kesyirikan dari sisi orang yang beramal sholeh menyertakan dirinya sendiri bersama Allah dalam keberhasilannya beramal sholeh. Seakan-akan bukan hanya Allah semata yang menjadikannya berhasil beramal sholeh, akan tetapi ia juga turut andil dalam keberhasilannya beramal sholeh (lihat penjelasan Ibnu Taimiyyah dalam Majmuu’ Al-Fataawa 10/277).Karenanya ujub merupakan penyakit hati yang sangat berbahaya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan akan bahaya tersebut dalam sabdanya :ثَلاَثُ مُهْلِكَاتٍ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ“Tiga perkara yang membinasakan, rasa pelit yang ditaati, hawa nafsu yang diikui dan ujubnya seseorang terhadap dirinya sendiri” (HR at-Thobroni dalam Al-Awshoth no 5452 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam as-shahihah no 1802)Demikian pula sabda beliau :لَوْ لَمْ تَكُوْنُوا تُذْنِبُوْنَ خَشِيْتُ عَلَيْكُمْ مَا هُوَ أَكْبَرُ مِنْ ذَلِكَ الْعُجْبَ الْعُجْبَ“Jika kalian tidak berdosa maka aku takut kalian ditimpa dengan perkara yang lebih besar darinya (yaitu) ujub ! ujub !” (HR Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no 6868, hadits ini dinyatakan oleh Al-Munaawi bahwasanya isnadnya jayyid (baik) dalam at-Taisiir, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no 5303)Al-Munaawi berkata :كَرَّرَهُ زِيَادَةً فِي التَّنْفِيْرِ وَمُبَالَغَةً فِي التَّحْذِيْرِ، وَذَلِكَ لِأَنَّ الْعَاصِي يَعْتَرِفُ بِنَقْصِهِ فَيُرْجَى لَهُ التَّوْبَةُ وَالْمُعْجَبُ مَغْرُوْرٌ بِعَمَلِهِ فَتَوْبَتُهُ بَعِيْدَةٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi-ngulanginya (*ujub !, ujub !) sebagai tambahan (penekanan) untuk menjauhkan (*umatnya) dan sikap berlebih-lebihan dalam mengingatkan (*umatnya). Hal ini dikarenakan pelaku maksiat mengakui kekurangannya maka masih diharapkan ia akan bertaubat, adapun orang yang ujub maka ia terpedaya dengan amalannya, maka jauh/sulit baginya untuk bertaubat” (At-Taisiir bisyarh Al-Jaami’ as-Shoghiir 2/606)Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata :الْهَلاَكُ فِي اثْنَيْنِ الْقُنُوْطُ وَالْعُجْبُ“Kebinasaan pada dua perkara, putus asa dan ujub”Al-Munaawi berkata, “Ibnu Mas’uud mengumpulkan dua perkara ini karena orang yang putus asa tidak akan mencari kebahagiaan karena dia sudah putus asa, dan demikian juga orang yang ujub tidak akan mencari-cari kebahagiaan karena dia menyangka bahwa ia telah meraihnya” (At-Taisiir bisyarh Al-Jaami’ as-Shoghiir 2/606)Dikatakan kepada Aisyah مَتَى يَكُوْنُ الرَّجُلُ مُسِيْأً (Kapan seseorang dikatakan buruk)?, maka beliau berkata, إِذَا ظَنَّ أَنَّهُ مُحْسِنٌ  (Jika ia menyangka bahwa ia adalah orang baik)” (At-Taisiir bisyarh Al-Jaami’ as-Shoghiir 2/606)Ada seseorang melihat kepada Bisyr Al-Haafi yang dalam keadaan lama dan indah ibadahnya. Maka Bisyr berkata kepadanya :لاَ يَغُرَنَّكَ مَا رَأَيْتَ مِنِّي فَإِنَّ إِبْلِيْسَ تَعَبَّدَ آلاَفَ سِنِيْنَ ثُمَّ صَارَ إِلَى مَا صَارَ إِلَيْهِ“Janganlah engkau terpedaya dengan apa yang kau lihat dariku, sesungguhnya Iblis beribadah kepada Allah ribuan tahun kemudian dia menjadi kafir kepada Allah” (At-Taisiir bisyarh Al-Jaami’ as-Shoghiir 2/606)Tanda-tanda terjangkiti ujubAl-Munaawi As-Syafii menyebutkan bahwasanya diantara tanda-tanda orang yang ujub adalah:Pertama : Dia merasa heran jika doanya tidak dikabulkan oleh Allah (*Dia merasa bahwa ketakwaannya dan amalannya mengharuskan doanya dikabulkan oleh Allah, yang hal ini menunjukkan ujubnya dengan amalan sholehnya. Karenanya tatkala doanya tidak dikabulkan maka iapun heran)Kedua : Dia merasa heran jika orang yang menyakitinya dalam keadaan istiqomahKetiga : Jika orang yang mengganggunya ditimpa dengan musibah maka dia merasa bahwa itu merupakan karomahnya, lalu ia berkata, “Tidakkah kalian melihat apa yang telah Allah timpakan kepadanya”, atau ia berkata, “Kalian akan melihat apa yang akan Allah timpakan kepadanya”Al-Munaawi menimpali dengan perkataannya, “Orang dungu (*yang ujub) ini tidak tahu bahwasanya sebagian orang-orang kafir memukul sebagian para nabi lalu mereka diberi kenikmatan hidup di dunia, dan bisa jadi mereka kemudian masuk islam lalu akhir kehidupan mereka adalah kebahagiaan. Maka orang yang ujub ini seakan-akan merasa dirinya lebih baik dari pada para nabi. (At-Taisiir bisyarh Al-Jaami’ as-Shoghiir 2/606)Mengobati penyakit ujubAllah telah menegur sebagian sahabat yang tertimpa penyakit ujub dalam perang Hunain. Allah berfirman :لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْئًا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الأرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُمْ مُدْبِرِينَ (٢٥)Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai Para mukminin) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, Yaitu diwaktu kalian ujub karena banyaknya jumlah (mu), Maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun, dan bumi yang Luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dengan bercerai-berai. (QS At-Taubah : 25)Ibnu Hajar berkata : “Yunus bin Bukair meriwayatkan dalam “Ziadaat Al-Maghoozi” dari Ar-Robii’ bin Anas ia berkata,قَالَ رَجُل يَوْم حُنَيْنٍ : لَنْ نُغْلَب الْيَوْم مِنْ قِلَّة , فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَى النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَتْ الْهَزِيمَة ..“Tatkala perang Hunain seseorang berkata : “Kita tidak akan kalah hari ini karena sedikitnya pasukan (*karena jumlah pasukan kaum muslimin banyak)”, maka hal inipun memberatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka terjadilah kekalahan” (Fathul Baari 8/27)Ibnul Qoyiim rahimahullah berkata, “Dengan hikmah Allah maka pada awalnya Allah menjadikan kaum muslimin merasakan pahitnya kekalahan padahal jumlah pasukan mereka banyak dengan persiapan tempur yang kuat. Hal ini agar Allah menundukkan kepala-kepala yang ditinggikan tatkala peristiwa Fathu Makkah, yang kepala-kepala tersebut tidak masuk dalam kota Mekah sebagaimana sikap Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam yang dalam kondisi menundukkan kepalanya dan merendahkan tubuhnya di atas kudanya, bahkan sampai-sampai dagu beliau hampir mengenai pelana beliau, semua itu karena tawadhu’ kepada Allah dan tunduk kepada keagunganNya dan rendah kepada keperkasaan Allah …Dan agar Allah menjelaskan kepada orang yang telah berkata, “Kita tidak akan kalah karena jumlah yang sedikit” bahwasanya kemenangan hanyalah dari Allah, dan Allah menolong siapa yang menolong-Nya, maka tidak ada yang bisa mengalahkannya, dan barangsiapa yang dihinakan oleh Allah maka tidak ada yang bisa menolongnya. Dan Allahlah yang telah memberikan kemenangan kepada RasulNya dan agamaNya dan bukan jumlah kalian yang banyak yang membuat kalian ujub. Sesungguhnya banyaknya pasukan kalian tidak memberi manfaat sama sekali, bahkan kalianpun lari ke belakang dengan bercerai berai” (Zaadul Ma’aad 3/477)Setelah hilang sifat ujub dari hati-hati mereka dan mereka sadar bahwasanya kemenangan mereka semata-mata karunia dari Allah dan tidak ada andil sama sekali dari mereka, maka Allahpun memberikan pertolongan kepada mereka dengan menurunkan ketenangan pada mereka dan pasukan malaikat yang tidak dilihat oleh mereka.Padahal ujub yang menimpa para sahabat bukanlah ujub terhadap amal sholeh, akan tetapi ujub terhadap jumlah pasukan yang banyak yang mereka andalkan untuk mengalahkan musuh-musuh Islam.Untuk mengobati penyakit ujub maka silahkan membaca kembali artikel ini (Kenapa Mesti Ujub?)Diantara perkara-perkara lain yang membantu kita menolak penyakit ujub adalah :Pertama : Menyadari bahwasanya mampunya kita beramal sholeh adalah semata-mata kemudahan dan karunia dari Allah.Allah berfirman :وَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُSekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya (QS An-Nuur : 21)Allah menceritakan tentang kaum mukminin yang masuk ke dalam surga, di mana mereka mengakui bahwasanya hidayah mereka semata-mata dari Allah.وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهِمُ الأنْهَارُ وَقَالُوا الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلا أَنْ هَدَانَا اللَّهُDan Kami cabut segala macam dendam yang berada di dalam dada mereka; mengalir di bawah mereka sungai-sungai dan mereka berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki Kami kepada (surga) ini. dan Kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi Kami petunjuk”. (QS Al-A’raaf : 43)Dari Al-Baroo’ bin ‘Aazib radhiallahu ‘anhu berkata :كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْقُلُ التُّرَابَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى اغْمَرَّ بَطْنُهُ أَوْ اغْبَرَّ بَطْنُهُ يَقُوْلُ : وَاللهِ لَوْلاَ اللهُ مَا اهْتَدَيْنَا وَلاَ تَصَدَّقْنَا وَلاَ صَلَّيْنَاNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tanah tatkala peristiwa penggalian khondak hingga perut beliau tertutup/terkotori tanah, seraya berkata :“Demi Allah, kalau bukan karena Allah tidaklah kami mendapatkan hidayah, dan tidak juga kami bersedekah dan sholat” (HR Al-Bukhari no 4104 dan Muslim 1802)Kedua : Banyak ibadah yang agung yang disyari’atkan untuk diakhiri dengan istighfar, hal ini agar para pelaku ibadah-ibadah tersebut tidak merasa ujub dengan ibadah-ibadah yang telah mereka lakukan, akan tetapi tetap merasa dan sadar bahwa ibadah yang mereka lakukan tetap ada kekurangannya.Diantara ibadah-ibadah agung tersebut adalah :Pertama : Sholat lima waktu. Dari Tsaubaan radhiallahu ‘anhu ia berkata :كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلاَتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلاَثًا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari sholatnya maka beliau beristighfar tiga kali” (HR Muslim no 591)Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sholatnya begitu khusyuu’ namun setelah selesai sholat tetap beristighfar, maka bagaimana dengan kita??.Al-Aluusiy rahimahullah berkata :“Kemungkinan istighfarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ma’rifah (ilmu) beliau tentang keagungan dan kemuliaan Allah, maka meskipun ibadah beliau lebih mulia dari pada ibadahnya para ahli ibadah namun beliau memandangnya rendah dan tidak layak dengan kemuliaan dan keagungan Allah tersebut yang jauh di luar jangkauan pikiran seseorang. Maka Nabipun malu dan bersegera untuk beristighfar. Dan telah valid bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beristighfar lebih dari 70 kali dalam sehari semalam.Dan untuk memberi isyarat akan kurangnya seorang yang beribadah untuk bisa melakukan ibadah yang layak dengan kemuliaan Allah meskipun ia telah berusaha semaksimal mungkin maka disyari’atkanlah istighfar setelah banyak ketaatan-ketaatan” (Ruuhul Ma’aani 30/259)Kedua : Sholat malam/tahajjud yang merupakan ibadah yang sangat mulia dan merupakan kebiasaannya kaum sholihin.Allah menyebutkan bahwasanya diantara sifat-sifat kaum mukminin yang dijanjikan surga bagi mereka adalah beristighfar setelah sholat malam. Allah berfirman :قُلْ أَؤُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرٍ مِنْ ذَلِكُمْ لِلَّذِينَ اتَّقَوْا عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَأَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَرِضْوَانٌ مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِالْعِبَادِ (١٥) الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا إِنَّنَا آمَنَّا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (١٦)الصَّابِرِينَ وَالصَّادِقِينَ وَالْقَانِتِينَ وَالْمُنْفِقِينَ وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالأسْحَارِ (١٧)Katakanlah: “Inginkah aku kabarkan kepadamu apa yang lebih baik dari yang demikian itu?”. untuk orang-orang yang bertakwa (kepada Allah), pada sisi Tuhan mereka ada surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya. dan (mereka dikaruniai) isteri-isteri yang disucikan serta keridhaan Allah. dan Allah Maha melihat akan hamba-hamba-Nya.(yaitu) orang-orang yang berdoa: Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya Kami telah beriman, Maka ampunilah segala dosa Kami dan peliharalah Kami dari siksa neraka,”(yaitu) orang-orang yang sabar, yang benar, yang tetap taat, yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah), dan yang memohon ampun di waktu sahur. (QS Ali Imroon : 15-17)Lihatlah…mereka adalah orang-orang yang memenuhi siang hari mereka dengan ibadah, dengan sabar, senantiasa taat, sedekah, dan berbagai macam ketaatan…dan di malam hari mereka sholat malam hingga menjelang subuh…dan mereka menutup ibadah siang dan malam mereka dengan istighfar.As-Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam tafsirnya berkata :لَمَّا بَيَّنَ صِفَاتِهِمْ الْحَمِيْدَةِ ذَكَرَ احتقارَهم لأنفسهم وأنهم لا يرون لأنفسهم، حالاً ولا مقامًا، بل يَرَوْنَ أنفسَهم مُذْنِبِين مُقَصِّرين فيستغفرون ربهم، ويتوقعون أوقات الإجابة وهي السحر، قال الحسن: مدوا الصلاة إلى السحر، ثم جلسوا يستغفرون ربهم“Tatkala Allah menjelaskan sifat-sifat mereka (*yaitu kaum muttaqiin yang dijanjikan surga oleh Allah), maka Allah menyebutkan bagaimana mereka memandang hina diri mereka, dan mereka tidak memandang bahwasanya mereka memiliki kedudukan, bahkan mereka memandang bahwasanya mereka adalah orang-orang yang berdosa, yang banyak kekurangan, maka merekapun beristighfar kepada Rob mereka, serta mereka memilih waktu-waktu yang mustajab (*untuk beristighfar) yaitu waktu sahur. Al-Hasan Al-Bashri berkata : Mereka memanjangkan sholat (*malam/tahajjud) hingga waktu sahur lalu mereka duduk beristghfar kepada Allah” (Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan hal 124)Ketiga : Ibadah haji. Allah berfirman :ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (١٩٩)Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (‘Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS Al-Baqoroh : 199)Lihatlah…inti dari ibadah haji adalah wuquf di padang arofah sebagaimana sabda Nabi الْحَجُّ عَرَفَةُ (Haji adalah Arofah). Dan di padang arofahlah para jama’ah haji berdoa dan memohon kepada Allah dengan menampakkan seluruh kehinaan dan perendahan. Dan sangatlah jelas jika wuquf di padang arofah merupakan ibadah yang sangat agung, bahkan Allah menjanjikan ampunanNya bagi orang-orang yang wuquf di padang Arofah. Akan tetapi setelah wuquf di padang Arofah Allah memerintahkan para jama’ah haji untuk beristighfar kepada Allah.Keempat : Istighfarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah beliau menyempurnakan dakwah yang beliau bangun selama 23 tahun dan berhasil memperoleh kemenangan dan menyebabkan berbondong-bondongnya manusia masuk Islam.Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhumaa berkata :كَانَ عُمَرُ يُدْخِلُنِي مَعَ أَشْيَاخِ بَدْرٍ فَكَأَنَّ بَعْضَهُمْ وَجَدَ فِي نَفْسِهِ فَقَالَ : لِمَ تُدْخِلُ هَذَا مَعَنَا وَلَنَا أَبْنَاءٌ مِثْلُهُ؟ فَقَالَ عُمَرُ : إِنَّهُ مَنْ قَدْ عَلِمْتُمْ، فَدَعَاهُ ذَاتَ يَوْمٍ فَأَدْخَلَهُ مَعَهُمْ فَمَا رُئِيْتُ أَنَّهُ دَعَانِي يَوْمَئِذٍ إِلاَّ لِيُرِيَهُمْ، قَالَ : مَا تَقُوْلُوْنَ فِي قَوْلِ اللهِ تَعَالَى : إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللهِ وَالْفَتْحُ؟ فَقَالَ بَعْضُهُمْ أَمَرَنَا أَنْ نَحْمَدَ اللهَ وَنَسْتَغْفِرَهُ إِذَا نُصِرْنَا وَفُتِحَ عَلَيْنَا وَسَكَتَ بَعْضُهُمْ فَلَمْ يَقلْ شَيْئًا فَقَالَ لِي أَكَذَاكَ تَقُوْلُ يَا ابِنَ عَبَّاسٍ؟ فَقُلْتُ لاَ، قَالَ فَمَا تَقُوْلُ؟ قُلْتُ هُوَ أَجَلُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْلَمَهُ لَهُ، قَالَ إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللهِ وَالْفَتْحُ وَذَلِكَ عَلاَمَةُ أَجَلِكَ { فسبح بحمد ربك واستغفره إنه كان توابا } فَقَالَ عُمَرُ : مَا أَعْلَمُ مِنْهَا إِلاَّ مَا تَقُوْلُ“Umar bin Al-Khottoob memasukan (menyertakan) aku (*untuk bermusyawarah) bersama para sesepuh sahabat yang pernah ikut perang Badar, maka seakan-akan ada diantara mereka merasakan sesuatu di hatinya, lalu berkata : Kenapa engkau menyertakan anak muda ini bersama kita, dan kita juga memiliki anak-anak sepertinya?. Maka Umar berkata :  Sesungguhnya dia (*yaitu Ibnu Abbaas) sebagaimana yang telah kalian ketahui (*yaitu Umar memberi isyarat akan kekerabatan Ibnu Abbas dengan Nabi yang telah diketahui bersama, atau kepintaran Ibnu Abbas yang telah diketahui bersama –lihat Fathul Baari 8/735).Maka Umar memanggil orang tersebut dan menyertakannya bersama para sesepuh perang Badar, dan aku tidak memandang Umar memanggilku (*untuk hadir menyertai mereka) kecuali untuk memperlihatkan (*kelebihanku) kepada mereka.Umar berkata kepada mereka : “Apa pendapat kalian tentang firman Allah “Jika telah datang pertolongan Allah dan kemenangan”?. Maka sebagian mereka berkata : Allah memerintahkan kita untuk memujinya dan beristighfar jika kita tertolong dan menang. Sebagian mereka yang lain hanya terdiam dan tidak mengucapkan apapun. Lalu Umar berkata kepadaku, “Apakah demikian pendapatmu wahai Ibnu Abbaas?”, aku berkata : Tidak. Umar berkata : Apa pendapatmu?. Aku berkata : Itu adalah ajalnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah memberitahukannya kepadanya, Allah berkata : “Jika telah datang pertolongan Allah dan kemenangan”, dan hal itu adalah tanda ajal (kematian)mu, “Maka hendaknya engkau bertasbih kepada Robmu dengan memujiNya dan beristighfarlah kepadanya, sesungguhnya Robmu maha penerima taubat”. Umar berkata : Aku tidak mengetahui tentang ayat ini kecuali sebagaimana pendapatmu. (HR Al-Bukhari no 4970)Ibnu Abbas memahami ayat ini sebagai pertanda akan wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena agama telah sempurna, pertolongan dan kemenangan dari Allah telah tiba, dan disusul dengan masuknya manusia secara berbondong-bondong dalam Islam. Hal ini semua menunjukkan akan keberhasilan dakwah Nabi selama kurang lebih 23 tahun.Setelah menyebutkan tentang banyaknya ibadah yang diakhiri dan ditutup dengan istighfar Al-Aluusi rahimahullah berkata :فَفِي الْأَمْرِ بِالاِسْتِغْفَارِ رَمْزٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ عَلَى مَا قِيْلَ إِلَى مَا فُهِمَ مِنَ النَّعْيِ وَالْمَشْهُوْرِ أَنَّ ذَلِكَ لِلدَّلاَلَةِ عَلَى مُشَارَفَةِ تَمَامِ أَمْرِ الدَّعْوَةِ وَتَكَامُلِ أَمْرِ الدِّيْنِ“Maka dalam perintah untuk beristighfar ada bentuk dari sisi ini (*menutup ibadah dengan istighfar) sebagaimana yang dikatakan terhadap apa yang dipahami dari pemberitaan tentang wafatnya Nabi. Dan yang masyhuur pemberitaan ini menunjukan bahwa telah menjelang kesempurnaan urusan dakwah dan sempurnanya agama” (Tafsiir Ruuhul Ma’aani 30/258)Hal ini menunjukkan bagaimana jauhnya Nabi shallallahu ‘alaihi dari sifat ujub, hal ini berbeda dengan sebagian dai yang baru sedikit berdakwah dan sedikit berhasil sudah berkoar-koar dengan berkata, “Sayalah yang membuka ladang dakwah di sana…!!”, “Kalau bukan karena saya maka dakwah tidak akan berkembang hingga  seperti ini…!!” dan ungkapan-ungkapan yang lain yang menunjukkan ujubnya sang da’i dan pandangannya terhadap dakwah yang telah ia jalankan dengan pandangan ta’jub. Lihatlah Nabi yang berdakwah selama 23 tahun dengan berbagai cobaan dan rintangan…dan seluruh gerakan beliau karena Allah…, adapaun sang da’i…??Ketiga : Membaca sejarah hidup orang-orang sholeh dari para imam kaum muslimin. Kita bisa melihat luar biasanya ibadah mereka, bagaimana sholat malam mereka.., bagaimana puasa mereka…, bagaimana bacaan Qur’an mereka…, bagaimana sedekah mereka…, bagaimana jihad mereka…, bagaimana dakwah mereka…, dan bagaimana keikhlasan mereka..??Ternyata meskipun ibadah mereka begitu luar biasa namun mereka memiliki rasa takut dan khosyah kepada Allah yang sangat luar biasa. Mereka tidak terpedaya dan ujub dengan besarnya ibadah mereka.Lantas apakah sebagian kita yang ibadahnya sangat minim…sholat malam sangat jarang…bahkan hampir-hampir tidak pernah…, tidak pernah berjihad…., pelit untuk bersedekah…, jarang mengkhatamkan Al-Qur’an…, kemudian banyak terjerumus dalam kemaksiatan…maka apakah pantas bagi kita untuk ujub??!!. Amalan kita dibandingkan amalan mereka para imam kaum muslimin seperti sebuah kerikil dibandingkan gunung yang menjulang tinggi. Jika kondisi amalan kita demikian lantas apa yang hendak kita banggakan?, apa yang hendak kita ujubkan??!!(bersambung….) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 07-01-1433 H / 02 November2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Berjihad Memerangi Ujub??

Sesungguhnya Iblis selalu berusaha menjauhkan anak cucu Adam dari amalan sholeh dan menjerumuskan mereka dalam beragam kemaksiatan, tidak lain agar anak cucu Adam bisa menemaninya di neraka Jahanam abadi salama-lamanya.Jika Iblis tidak berhasil melakukannya pada sebagian anak cucu Adam dan melihat mereka samangat beribadah dan jauh dari kemaksiatan maka Iblis tidak putus asa…ia tetap terus berusaha agar para pelaku amal sholeh tersebut tetap bisa menemaninya di neraka?. Iblis memiliki dua senjata yang sangat ampuh untuk menjerat mereka yang rajin beribadah, senjata riyaa’ dan senjata ujub. Iblis selalu menyerang mereka dengan dua senjata ini, dan ia tidak peduli apakah ia berhasil menjerat mereka dengan dua senjata ini atau salah satunya.Maka sungguh binasa orang yang terjerat dua senjata ini…ia beramal dalam keadaan riyaa’ sehingga amalannya tidak diterima oleh Allah, dan pada waktu yang sama iapun ujub dan ta’jub dengan amalan sholehnya yang pada hakekatnya tidak diterima oleh Allah. Ia bangga dengan sesuatu yang semu dan fatamorgana…!!!Ada orang yang selamat dari senjata riyaa’ akan tetapi terkena tembakan senjata ujub, sehingga gugurlah pula amalannya.Sungguh dua senjata Iblis yang sangat berbahaya…senjata yang hanya ditodongkan kepada orang-orang yang rajin beribadah…orang-orang yang rajin, puasa, sedekah, dan sholat.Karenanya para pelaku kriminal, kejahatan, dan kemaksiatan tidak kawatir dengan dua senjata ini. Justru orang-orang yang sholehlah yang dikhawatirkan terjangkiti penyakit riyaa’ dan ujub.Ibnul Mubaarok rahimahullah berkata : وَلاَ أَعْلَمُ فِي الْمُصَلِّيْنَ شَيْئًا شَرٌّ مِنَ الْعُجْبِ“Aku tidak mengetahui pada orang-orang yang sholat perkara yang lebih buruk daripada ujub” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Sy’abul Iman no 8260).BAHAYA UJUBSebagaimana riyaa’ merupakan syirik kecil, demikian pula ujub merupakan syirik kecil. Riyaa’ merupakan syirik dari sisi orang yang beramal sholeh menyertakan orang lain bersama Allah dalam mencari ganjaran (berupa pujian dan sanjungan), adapun ujub merupakan kesyirikan dari sisi orang yang beramal sholeh menyertakan dirinya sendiri bersama Allah dalam keberhasilannya beramal sholeh. Seakan-akan bukan hanya Allah semata yang menjadikannya berhasil beramal sholeh, akan tetapi ia juga turut andil dalam keberhasilannya beramal sholeh (lihat penjelasan Ibnu Taimiyyah dalam Majmuu’ Al-Fataawa 10/277).Karenanya ujub merupakan penyakit hati yang sangat berbahaya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan akan bahaya tersebut dalam sabdanya :ثَلاَثُ مُهْلِكَاتٍ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ“Tiga perkara yang membinasakan, rasa pelit yang ditaati, hawa nafsu yang diikui dan ujubnya seseorang terhadap dirinya sendiri” (HR at-Thobroni dalam Al-Awshoth no 5452 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam as-shahihah no 1802)Demikian pula sabda beliau :لَوْ لَمْ تَكُوْنُوا تُذْنِبُوْنَ خَشِيْتُ عَلَيْكُمْ مَا هُوَ أَكْبَرُ مِنْ ذَلِكَ الْعُجْبَ الْعُجْبَ“Jika kalian tidak berdosa maka aku takut kalian ditimpa dengan perkara yang lebih besar darinya (yaitu) ujub ! ujub !” (HR Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no 6868, hadits ini dinyatakan oleh Al-Munaawi bahwasanya isnadnya jayyid (baik) dalam at-Taisiir, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no 5303)Al-Munaawi berkata :كَرَّرَهُ زِيَادَةً فِي التَّنْفِيْرِ وَمُبَالَغَةً فِي التَّحْذِيْرِ، وَذَلِكَ لِأَنَّ الْعَاصِي يَعْتَرِفُ بِنَقْصِهِ فَيُرْجَى لَهُ التَّوْبَةُ وَالْمُعْجَبُ مَغْرُوْرٌ بِعَمَلِهِ فَتَوْبَتُهُ بَعِيْدَةٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi-ngulanginya (*ujub !, ujub !) sebagai tambahan (penekanan) untuk menjauhkan (*umatnya) dan sikap berlebih-lebihan dalam mengingatkan (*umatnya). Hal ini dikarenakan pelaku maksiat mengakui kekurangannya maka masih diharapkan ia akan bertaubat, adapun orang yang ujub maka ia terpedaya dengan amalannya, maka jauh/sulit baginya untuk bertaubat” (At-Taisiir bisyarh Al-Jaami’ as-Shoghiir 2/606)Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata :الْهَلاَكُ فِي اثْنَيْنِ الْقُنُوْطُ وَالْعُجْبُ“Kebinasaan pada dua perkara, putus asa dan ujub”Al-Munaawi berkata, “Ibnu Mas’uud mengumpulkan dua perkara ini karena orang yang putus asa tidak akan mencari kebahagiaan karena dia sudah putus asa, dan demikian juga orang yang ujub tidak akan mencari-cari kebahagiaan karena dia menyangka bahwa ia telah meraihnya” (At-Taisiir bisyarh Al-Jaami’ as-Shoghiir 2/606)Dikatakan kepada Aisyah مَتَى يَكُوْنُ الرَّجُلُ مُسِيْأً (Kapan seseorang dikatakan buruk)?, maka beliau berkata, إِذَا ظَنَّ أَنَّهُ مُحْسِنٌ  (Jika ia menyangka bahwa ia adalah orang baik)” (At-Taisiir bisyarh Al-Jaami’ as-Shoghiir 2/606)Ada seseorang melihat kepada Bisyr Al-Haafi yang dalam keadaan lama dan indah ibadahnya. Maka Bisyr berkata kepadanya :لاَ يَغُرَنَّكَ مَا رَأَيْتَ مِنِّي فَإِنَّ إِبْلِيْسَ تَعَبَّدَ آلاَفَ سِنِيْنَ ثُمَّ صَارَ إِلَى مَا صَارَ إِلَيْهِ“Janganlah engkau terpedaya dengan apa yang kau lihat dariku, sesungguhnya Iblis beribadah kepada Allah ribuan tahun kemudian dia menjadi kafir kepada Allah” (At-Taisiir bisyarh Al-Jaami’ as-Shoghiir 2/606)Tanda-tanda terjangkiti ujubAl-Munaawi As-Syafii menyebutkan bahwasanya diantara tanda-tanda orang yang ujub adalah:Pertama : Dia merasa heran jika doanya tidak dikabulkan oleh Allah (*Dia merasa bahwa ketakwaannya dan amalannya mengharuskan doanya dikabulkan oleh Allah, yang hal ini menunjukkan ujubnya dengan amalan sholehnya. Karenanya tatkala doanya tidak dikabulkan maka iapun heran)Kedua : Dia merasa heran jika orang yang menyakitinya dalam keadaan istiqomahKetiga : Jika orang yang mengganggunya ditimpa dengan musibah maka dia merasa bahwa itu merupakan karomahnya, lalu ia berkata, “Tidakkah kalian melihat apa yang telah Allah timpakan kepadanya”, atau ia berkata, “Kalian akan melihat apa yang akan Allah timpakan kepadanya”Al-Munaawi menimpali dengan perkataannya, “Orang dungu (*yang ujub) ini tidak tahu bahwasanya sebagian orang-orang kafir memukul sebagian para nabi lalu mereka diberi kenikmatan hidup di dunia, dan bisa jadi mereka kemudian masuk islam lalu akhir kehidupan mereka adalah kebahagiaan. Maka orang yang ujub ini seakan-akan merasa dirinya lebih baik dari pada para nabi. (At-Taisiir bisyarh Al-Jaami’ as-Shoghiir 2/606)Mengobati penyakit ujubAllah telah menegur sebagian sahabat yang tertimpa penyakit ujub dalam perang Hunain. Allah berfirman :لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْئًا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الأرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُمْ مُدْبِرِينَ (٢٥)Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai Para mukminin) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, Yaitu diwaktu kalian ujub karena banyaknya jumlah (mu), Maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun, dan bumi yang Luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dengan bercerai-berai. (QS At-Taubah : 25)Ibnu Hajar berkata : “Yunus bin Bukair meriwayatkan dalam “Ziadaat Al-Maghoozi” dari Ar-Robii’ bin Anas ia berkata,قَالَ رَجُل يَوْم حُنَيْنٍ : لَنْ نُغْلَب الْيَوْم مِنْ قِلَّة , فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَى النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَتْ الْهَزِيمَة ..“Tatkala perang Hunain seseorang berkata : “Kita tidak akan kalah hari ini karena sedikitnya pasukan (*karena jumlah pasukan kaum muslimin banyak)”, maka hal inipun memberatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka terjadilah kekalahan” (Fathul Baari 8/27)Ibnul Qoyiim rahimahullah berkata, “Dengan hikmah Allah maka pada awalnya Allah menjadikan kaum muslimin merasakan pahitnya kekalahan padahal jumlah pasukan mereka banyak dengan persiapan tempur yang kuat. Hal ini agar Allah menundukkan kepala-kepala yang ditinggikan tatkala peristiwa Fathu Makkah, yang kepala-kepala tersebut tidak masuk dalam kota Mekah sebagaimana sikap Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam yang dalam kondisi menundukkan kepalanya dan merendahkan tubuhnya di atas kudanya, bahkan sampai-sampai dagu beliau hampir mengenai pelana beliau, semua itu karena tawadhu’ kepada Allah dan tunduk kepada keagunganNya dan rendah kepada keperkasaan Allah …Dan agar Allah menjelaskan kepada orang yang telah berkata, “Kita tidak akan kalah karena jumlah yang sedikit” bahwasanya kemenangan hanyalah dari Allah, dan Allah menolong siapa yang menolong-Nya, maka tidak ada yang bisa mengalahkannya, dan barangsiapa yang dihinakan oleh Allah maka tidak ada yang bisa menolongnya. Dan Allahlah yang telah memberikan kemenangan kepada RasulNya dan agamaNya dan bukan jumlah kalian yang banyak yang membuat kalian ujub. Sesungguhnya banyaknya pasukan kalian tidak memberi manfaat sama sekali, bahkan kalianpun lari ke belakang dengan bercerai berai” (Zaadul Ma’aad 3/477)Setelah hilang sifat ujub dari hati-hati mereka dan mereka sadar bahwasanya kemenangan mereka semata-mata karunia dari Allah dan tidak ada andil sama sekali dari mereka, maka Allahpun memberikan pertolongan kepada mereka dengan menurunkan ketenangan pada mereka dan pasukan malaikat yang tidak dilihat oleh mereka.Padahal ujub yang menimpa para sahabat bukanlah ujub terhadap amal sholeh, akan tetapi ujub terhadap jumlah pasukan yang banyak yang mereka andalkan untuk mengalahkan musuh-musuh Islam.Untuk mengobati penyakit ujub maka silahkan membaca kembali artikel ini (Kenapa Mesti Ujub?)Diantara perkara-perkara lain yang membantu kita menolak penyakit ujub adalah :Pertama : Menyadari bahwasanya mampunya kita beramal sholeh adalah semata-mata kemudahan dan karunia dari Allah.Allah berfirman :وَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُSekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya (QS An-Nuur : 21)Allah menceritakan tentang kaum mukminin yang masuk ke dalam surga, di mana mereka mengakui bahwasanya hidayah mereka semata-mata dari Allah.وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهِمُ الأنْهَارُ وَقَالُوا الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلا أَنْ هَدَانَا اللَّهُDan Kami cabut segala macam dendam yang berada di dalam dada mereka; mengalir di bawah mereka sungai-sungai dan mereka berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki Kami kepada (surga) ini. dan Kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi Kami petunjuk”. (QS Al-A’raaf : 43)Dari Al-Baroo’ bin ‘Aazib radhiallahu ‘anhu berkata :كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْقُلُ التُّرَابَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى اغْمَرَّ بَطْنُهُ أَوْ اغْبَرَّ بَطْنُهُ يَقُوْلُ : وَاللهِ لَوْلاَ اللهُ مَا اهْتَدَيْنَا وَلاَ تَصَدَّقْنَا وَلاَ صَلَّيْنَاNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tanah tatkala peristiwa penggalian khondak hingga perut beliau tertutup/terkotori tanah, seraya berkata :“Demi Allah, kalau bukan karena Allah tidaklah kami mendapatkan hidayah, dan tidak juga kami bersedekah dan sholat” (HR Al-Bukhari no 4104 dan Muslim 1802)Kedua : Banyak ibadah yang agung yang disyari’atkan untuk diakhiri dengan istighfar, hal ini agar para pelaku ibadah-ibadah tersebut tidak merasa ujub dengan ibadah-ibadah yang telah mereka lakukan, akan tetapi tetap merasa dan sadar bahwa ibadah yang mereka lakukan tetap ada kekurangannya.Diantara ibadah-ibadah agung tersebut adalah :Pertama : Sholat lima waktu. Dari Tsaubaan radhiallahu ‘anhu ia berkata :كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلاَتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلاَثًا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari sholatnya maka beliau beristighfar tiga kali” (HR Muslim no 591)Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sholatnya begitu khusyuu’ namun setelah selesai sholat tetap beristighfar, maka bagaimana dengan kita??.Al-Aluusiy rahimahullah berkata :“Kemungkinan istighfarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ma’rifah (ilmu) beliau tentang keagungan dan kemuliaan Allah, maka meskipun ibadah beliau lebih mulia dari pada ibadahnya para ahli ibadah namun beliau memandangnya rendah dan tidak layak dengan kemuliaan dan keagungan Allah tersebut yang jauh di luar jangkauan pikiran seseorang. Maka Nabipun malu dan bersegera untuk beristighfar. Dan telah valid bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beristighfar lebih dari 70 kali dalam sehari semalam.Dan untuk memberi isyarat akan kurangnya seorang yang beribadah untuk bisa melakukan ibadah yang layak dengan kemuliaan Allah meskipun ia telah berusaha semaksimal mungkin maka disyari’atkanlah istighfar setelah banyak ketaatan-ketaatan” (Ruuhul Ma’aani 30/259)Kedua : Sholat malam/tahajjud yang merupakan ibadah yang sangat mulia dan merupakan kebiasaannya kaum sholihin.Allah menyebutkan bahwasanya diantara sifat-sifat kaum mukminin yang dijanjikan surga bagi mereka adalah beristighfar setelah sholat malam. Allah berfirman :قُلْ أَؤُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرٍ مِنْ ذَلِكُمْ لِلَّذِينَ اتَّقَوْا عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَأَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَرِضْوَانٌ مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِالْعِبَادِ (١٥) الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا إِنَّنَا آمَنَّا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (١٦)الصَّابِرِينَ وَالصَّادِقِينَ وَالْقَانِتِينَ وَالْمُنْفِقِينَ وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالأسْحَارِ (١٧)Katakanlah: “Inginkah aku kabarkan kepadamu apa yang lebih baik dari yang demikian itu?”. untuk orang-orang yang bertakwa (kepada Allah), pada sisi Tuhan mereka ada surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya. dan (mereka dikaruniai) isteri-isteri yang disucikan serta keridhaan Allah. dan Allah Maha melihat akan hamba-hamba-Nya.(yaitu) orang-orang yang berdoa: Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya Kami telah beriman, Maka ampunilah segala dosa Kami dan peliharalah Kami dari siksa neraka,”(yaitu) orang-orang yang sabar, yang benar, yang tetap taat, yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah), dan yang memohon ampun di waktu sahur. (QS Ali Imroon : 15-17)Lihatlah…mereka adalah orang-orang yang memenuhi siang hari mereka dengan ibadah, dengan sabar, senantiasa taat, sedekah, dan berbagai macam ketaatan…dan di malam hari mereka sholat malam hingga menjelang subuh…dan mereka menutup ibadah siang dan malam mereka dengan istighfar.As-Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam tafsirnya berkata :لَمَّا بَيَّنَ صِفَاتِهِمْ الْحَمِيْدَةِ ذَكَرَ احتقارَهم لأنفسهم وأنهم لا يرون لأنفسهم، حالاً ولا مقامًا، بل يَرَوْنَ أنفسَهم مُذْنِبِين مُقَصِّرين فيستغفرون ربهم، ويتوقعون أوقات الإجابة وهي السحر، قال الحسن: مدوا الصلاة إلى السحر، ثم جلسوا يستغفرون ربهم“Tatkala Allah menjelaskan sifat-sifat mereka (*yaitu kaum muttaqiin yang dijanjikan surga oleh Allah), maka Allah menyebutkan bagaimana mereka memandang hina diri mereka, dan mereka tidak memandang bahwasanya mereka memiliki kedudukan, bahkan mereka memandang bahwasanya mereka adalah orang-orang yang berdosa, yang banyak kekurangan, maka merekapun beristighfar kepada Rob mereka, serta mereka memilih waktu-waktu yang mustajab (*untuk beristighfar) yaitu waktu sahur. Al-Hasan Al-Bashri berkata : Mereka memanjangkan sholat (*malam/tahajjud) hingga waktu sahur lalu mereka duduk beristghfar kepada Allah” (Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan hal 124)Ketiga : Ibadah haji. Allah berfirman :ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (١٩٩)Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (‘Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS Al-Baqoroh : 199)Lihatlah…inti dari ibadah haji adalah wuquf di padang arofah sebagaimana sabda Nabi الْحَجُّ عَرَفَةُ (Haji adalah Arofah). Dan di padang arofahlah para jama’ah haji berdoa dan memohon kepada Allah dengan menampakkan seluruh kehinaan dan perendahan. Dan sangatlah jelas jika wuquf di padang arofah merupakan ibadah yang sangat agung, bahkan Allah menjanjikan ampunanNya bagi orang-orang yang wuquf di padang Arofah. Akan tetapi setelah wuquf di padang Arofah Allah memerintahkan para jama’ah haji untuk beristighfar kepada Allah.Keempat : Istighfarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah beliau menyempurnakan dakwah yang beliau bangun selama 23 tahun dan berhasil memperoleh kemenangan dan menyebabkan berbondong-bondongnya manusia masuk Islam.Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhumaa berkata :كَانَ عُمَرُ يُدْخِلُنِي مَعَ أَشْيَاخِ بَدْرٍ فَكَأَنَّ بَعْضَهُمْ وَجَدَ فِي نَفْسِهِ فَقَالَ : لِمَ تُدْخِلُ هَذَا مَعَنَا وَلَنَا أَبْنَاءٌ مِثْلُهُ؟ فَقَالَ عُمَرُ : إِنَّهُ مَنْ قَدْ عَلِمْتُمْ، فَدَعَاهُ ذَاتَ يَوْمٍ فَأَدْخَلَهُ مَعَهُمْ فَمَا رُئِيْتُ أَنَّهُ دَعَانِي يَوْمَئِذٍ إِلاَّ لِيُرِيَهُمْ، قَالَ : مَا تَقُوْلُوْنَ فِي قَوْلِ اللهِ تَعَالَى : إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللهِ وَالْفَتْحُ؟ فَقَالَ بَعْضُهُمْ أَمَرَنَا أَنْ نَحْمَدَ اللهَ وَنَسْتَغْفِرَهُ إِذَا نُصِرْنَا وَفُتِحَ عَلَيْنَا وَسَكَتَ بَعْضُهُمْ فَلَمْ يَقلْ شَيْئًا فَقَالَ لِي أَكَذَاكَ تَقُوْلُ يَا ابِنَ عَبَّاسٍ؟ فَقُلْتُ لاَ، قَالَ فَمَا تَقُوْلُ؟ قُلْتُ هُوَ أَجَلُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْلَمَهُ لَهُ، قَالَ إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللهِ وَالْفَتْحُ وَذَلِكَ عَلاَمَةُ أَجَلِكَ { فسبح بحمد ربك واستغفره إنه كان توابا } فَقَالَ عُمَرُ : مَا أَعْلَمُ مِنْهَا إِلاَّ مَا تَقُوْلُ“Umar bin Al-Khottoob memasukan (menyertakan) aku (*untuk bermusyawarah) bersama para sesepuh sahabat yang pernah ikut perang Badar, maka seakan-akan ada diantara mereka merasakan sesuatu di hatinya, lalu berkata : Kenapa engkau menyertakan anak muda ini bersama kita, dan kita juga memiliki anak-anak sepertinya?. Maka Umar berkata :  Sesungguhnya dia (*yaitu Ibnu Abbaas) sebagaimana yang telah kalian ketahui (*yaitu Umar memberi isyarat akan kekerabatan Ibnu Abbas dengan Nabi yang telah diketahui bersama, atau kepintaran Ibnu Abbas yang telah diketahui bersama –lihat Fathul Baari 8/735).Maka Umar memanggil orang tersebut dan menyertakannya bersama para sesepuh perang Badar, dan aku tidak memandang Umar memanggilku (*untuk hadir menyertai mereka) kecuali untuk memperlihatkan (*kelebihanku) kepada mereka.Umar berkata kepada mereka : “Apa pendapat kalian tentang firman Allah “Jika telah datang pertolongan Allah dan kemenangan”?. Maka sebagian mereka berkata : Allah memerintahkan kita untuk memujinya dan beristighfar jika kita tertolong dan menang. Sebagian mereka yang lain hanya terdiam dan tidak mengucapkan apapun. Lalu Umar berkata kepadaku, “Apakah demikian pendapatmu wahai Ibnu Abbaas?”, aku berkata : Tidak. Umar berkata : Apa pendapatmu?. Aku berkata : Itu adalah ajalnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah memberitahukannya kepadanya, Allah berkata : “Jika telah datang pertolongan Allah dan kemenangan”, dan hal itu adalah tanda ajal (kematian)mu, “Maka hendaknya engkau bertasbih kepada Robmu dengan memujiNya dan beristighfarlah kepadanya, sesungguhnya Robmu maha penerima taubat”. Umar berkata : Aku tidak mengetahui tentang ayat ini kecuali sebagaimana pendapatmu. (HR Al-Bukhari no 4970)Ibnu Abbas memahami ayat ini sebagai pertanda akan wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena agama telah sempurna, pertolongan dan kemenangan dari Allah telah tiba, dan disusul dengan masuknya manusia secara berbondong-bondong dalam Islam. Hal ini semua menunjukkan akan keberhasilan dakwah Nabi selama kurang lebih 23 tahun.Setelah menyebutkan tentang banyaknya ibadah yang diakhiri dan ditutup dengan istighfar Al-Aluusi rahimahullah berkata :فَفِي الْأَمْرِ بِالاِسْتِغْفَارِ رَمْزٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ عَلَى مَا قِيْلَ إِلَى مَا فُهِمَ مِنَ النَّعْيِ وَالْمَشْهُوْرِ أَنَّ ذَلِكَ لِلدَّلاَلَةِ عَلَى مُشَارَفَةِ تَمَامِ أَمْرِ الدَّعْوَةِ وَتَكَامُلِ أَمْرِ الدِّيْنِ“Maka dalam perintah untuk beristighfar ada bentuk dari sisi ini (*menutup ibadah dengan istighfar) sebagaimana yang dikatakan terhadap apa yang dipahami dari pemberitaan tentang wafatnya Nabi. Dan yang masyhuur pemberitaan ini menunjukan bahwa telah menjelang kesempurnaan urusan dakwah dan sempurnanya agama” (Tafsiir Ruuhul Ma’aani 30/258)Hal ini menunjukkan bagaimana jauhnya Nabi shallallahu ‘alaihi dari sifat ujub, hal ini berbeda dengan sebagian dai yang baru sedikit berdakwah dan sedikit berhasil sudah berkoar-koar dengan berkata, “Sayalah yang membuka ladang dakwah di sana…!!”, “Kalau bukan karena saya maka dakwah tidak akan berkembang hingga  seperti ini…!!” dan ungkapan-ungkapan yang lain yang menunjukkan ujubnya sang da’i dan pandangannya terhadap dakwah yang telah ia jalankan dengan pandangan ta’jub. Lihatlah Nabi yang berdakwah selama 23 tahun dengan berbagai cobaan dan rintangan…dan seluruh gerakan beliau karena Allah…, adapaun sang da’i…??Ketiga : Membaca sejarah hidup orang-orang sholeh dari para imam kaum muslimin. Kita bisa melihat luar biasanya ibadah mereka, bagaimana sholat malam mereka.., bagaimana puasa mereka…, bagaimana bacaan Qur’an mereka…, bagaimana sedekah mereka…, bagaimana jihad mereka…, bagaimana dakwah mereka…, dan bagaimana keikhlasan mereka..??Ternyata meskipun ibadah mereka begitu luar biasa namun mereka memiliki rasa takut dan khosyah kepada Allah yang sangat luar biasa. Mereka tidak terpedaya dan ujub dengan besarnya ibadah mereka.Lantas apakah sebagian kita yang ibadahnya sangat minim…sholat malam sangat jarang…bahkan hampir-hampir tidak pernah…, tidak pernah berjihad…., pelit untuk bersedekah…, jarang mengkhatamkan Al-Qur’an…, kemudian banyak terjerumus dalam kemaksiatan…maka apakah pantas bagi kita untuk ujub??!!. Amalan kita dibandingkan amalan mereka para imam kaum muslimin seperti sebuah kerikil dibandingkan gunung yang menjulang tinggi. Jika kondisi amalan kita demikian lantas apa yang hendak kita banggakan?, apa yang hendak kita ujubkan??!!(bersambung….) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 07-01-1433 H / 02 November2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Sesungguhnya Iblis selalu berusaha menjauhkan anak cucu Adam dari amalan sholeh dan menjerumuskan mereka dalam beragam kemaksiatan, tidak lain agar anak cucu Adam bisa menemaninya di neraka Jahanam abadi salama-lamanya.Jika Iblis tidak berhasil melakukannya pada sebagian anak cucu Adam dan melihat mereka samangat beribadah dan jauh dari kemaksiatan maka Iblis tidak putus asa…ia tetap terus berusaha agar para pelaku amal sholeh tersebut tetap bisa menemaninya di neraka?. Iblis memiliki dua senjata yang sangat ampuh untuk menjerat mereka yang rajin beribadah, senjata riyaa’ dan senjata ujub. Iblis selalu menyerang mereka dengan dua senjata ini, dan ia tidak peduli apakah ia berhasil menjerat mereka dengan dua senjata ini atau salah satunya.Maka sungguh binasa orang yang terjerat dua senjata ini…ia beramal dalam keadaan riyaa’ sehingga amalannya tidak diterima oleh Allah, dan pada waktu yang sama iapun ujub dan ta’jub dengan amalan sholehnya yang pada hakekatnya tidak diterima oleh Allah. Ia bangga dengan sesuatu yang semu dan fatamorgana…!!!Ada orang yang selamat dari senjata riyaa’ akan tetapi terkena tembakan senjata ujub, sehingga gugurlah pula amalannya.Sungguh dua senjata Iblis yang sangat berbahaya…senjata yang hanya ditodongkan kepada orang-orang yang rajin beribadah…orang-orang yang rajin, puasa, sedekah, dan sholat.Karenanya para pelaku kriminal, kejahatan, dan kemaksiatan tidak kawatir dengan dua senjata ini. Justru orang-orang yang sholehlah yang dikhawatirkan terjangkiti penyakit riyaa’ dan ujub.Ibnul Mubaarok rahimahullah berkata : وَلاَ أَعْلَمُ فِي الْمُصَلِّيْنَ شَيْئًا شَرٌّ مِنَ الْعُجْبِ“Aku tidak mengetahui pada orang-orang yang sholat perkara yang lebih buruk daripada ujub” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Sy’abul Iman no 8260).BAHAYA UJUBSebagaimana riyaa’ merupakan syirik kecil, demikian pula ujub merupakan syirik kecil. Riyaa’ merupakan syirik dari sisi orang yang beramal sholeh menyertakan orang lain bersama Allah dalam mencari ganjaran (berupa pujian dan sanjungan), adapun ujub merupakan kesyirikan dari sisi orang yang beramal sholeh menyertakan dirinya sendiri bersama Allah dalam keberhasilannya beramal sholeh. Seakan-akan bukan hanya Allah semata yang menjadikannya berhasil beramal sholeh, akan tetapi ia juga turut andil dalam keberhasilannya beramal sholeh (lihat penjelasan Ibnu Taimiyyah dalam Majmuu’ Al-Fataawa 10/277).Karenanya ujub merupakan penyakit hati yang sangat berbahaya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan akan bahaya tersebut dalam sabdanya :ثَلاَثُ مُهْلِكَاتٍ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ“Tiga perkara yang membinasakan, rasa pelit yang ditaati, hawa nafsu yang diikui dan ujubnya seseorang terhadap dirinya sendiri” (HR at-Thobroni dalam Al-Awshoth no 5452 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam as-shahihah no 1802)Demikian pula sabda beliau :لَوْ لَمْ تَكُوْنُوا تُذْنِبُوْنَ خَشِيْتُ عَلَيْكُمْ مَا هُوَ أَكْبَرُ مِنْ ذَلِكَ الْعُجْبَ الْعُجْبَ“Jika kalian tidak berdosa maka aku takut kalian ditimpa dengan perkara yang lebih besar darinya (yaitu) ujub ! ujub !” (HR Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no 6868, hadits ini dinyatakan oleh Al-Munaawi bahwasanya isnadnya jayyid (baik) dalam at-Taisiir, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no 5303)Al-Munaawi berkata :كَرَّرَهُ زِيَادَةً فِي التَّنْفِيْرِ وَمُبَالَغَةً فِي التَّحْذِيْرِ، وَذَلِكَ لِأَنَّ الْعَاصِي يَعْتَرِفُ بِنَقْصِهِ فَيُرْجَى لَهُ التَّوْبَةُ وَالْمُعْجَبُ مَغْرُوْرٌ بِعَمَلِهِ فَتَوْبَتُهُ بَعِيْدَةٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi-ngulanginya (*ujub !, ujub !) sebagai tambahan (penekanan) untuk menjauhkan (*umatnya) dan sikap berlebih-lebihan dalam mengingatkan (*umatnya). Hal ini dikarenakan pelaku maksiat mengakui kekurangannya maka masih diharapkan ia akan bertaubat, adapun orang yang ujub maka ia terpedaya dengan amalannya, maka jauh/sulit baginya untuk bertaubat” (At-Taisiir bisyarh Al-Jaami’ as-Shoghiir 2/606)Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata :الْهَلاَكُ فِي اثْنَيْنِ الْقُنُوْطُ وَالْعُجْبُ“Kebinasaan pada dua perkara, putus asa dan ujub”Al-Munaawi berkata, “Ibnu Mas’uud mengumpulkan dua perkara ini karena orang yang putus asa tidak akan mencari kebahagiaan karena dia sudah putus asa, dan demikian juga orang yang ujub tidak akan mencari-cari kebahagiaan karena dia menyangka bahwa ia telah meraihnya” (At-Taisiir bisyarh Al-Jaami’ as-Shoghiir 2/606)Dikatakan kepada Aisyah مَتَى يَكُوْنُ الرَّجُلُ مُسِيْأً (Kapan seseorang dikatakan buruk)?, maka beliau berkata, إِذَا ظَنَّ أَنَّهُ مُحْسِنٌ  (Jika ia menyangka bahwa ia adalah orang baik)” (At-Taisiir bisyarh Al-Jaami’ as-Shoghiir 2/606)Ada seseorang melihat kepada Bisyr Al-Haafi yang dalam keadaan lama dan indah ibadahnya. Maka Bisyr berkata kepadanya :لاَ يَغُرَنَّكَ مَا رَأَيْتَ مِنِّي فَإِنَّ إِبْلِيْسَ تَعَبَّدَ آلاَفَ سِنِيْنَ ثُمَّ صَارَ إِلَى مَا صَارَ إِلَيْهِ“Janganlah engkau terpedaya dengan apa yang kau lihat dariku, sesungguhnya Iblis beribadah kepada Allah ribuan tahun kemudian dia menjadi kafir kepada Allah” (At-Taisiir bisyarh Al-Jaami’ as-Shoghiir 2/606)Tanda-tanda terjangkiti ujubAl-Munaawi As-Syafii menyebutkan bahwasanya diantara tanda-tanda orang yang ujub adalah:Pertama : Dia merasa heran jika doanya tidak dikabulkan oleh Allah (*Dia merasa bahwa ketakwaannya dan amalannya mengharuskan doanya dikabulkan oleh Allah, yang hal ini menunjukkan ujubnya dengan amalan sholehnya. Karenanya tatkala doanya tidak dikabulkan maka iapun heran)Kedua : Dia merasa heran jika orang yang menyakitinya dalam keadaan istiqomahKetiga : Jika orang yang mengganggunya ditimpa dengan musibah maka dia merasa bahwa itu merupakan karomahnya, lalu ia berkata, “Tidakkah kalian melihat apa yang telah Allah timpakan kepadanya”, atau ia berkata, “Kalian akan melihat apa yang akan Allah timpakan kepadanya”Al-Munaawi menimpali dengan perkataannya, “Orang dungu (*yang ujub) ini tidak tahu bahwasanya sebagian orang-orang kafir memukul sebagian para nabi lalu mereka diberi kenikmatan hidup di dunia, dan bisa jadi mereka kemudian masuk islam lalu akhir kehidupan mereka adalah kebahagiaan. Maka orang yang ujub ini seakan-akan merasa dirinya lebih baik dari pada para nabi. (At-Taisiir bisyarh Al-Jaami’ as-Shoghiir 2/606)Mengobati penyakit ujubAllah telah menegur sebagian sahabat yang tertimpa penyakit ujub dalam perang Hunain. Allah berfirman :لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْئًا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الأرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُمْ مُدْبِرِينَ (٢٥)Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai Para mukminin) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, Yaitu diwaktu kalian ujub karena banyaknya jumlah (mu), Maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun, dan bumi yang Luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dengan bercerai-berai. (QS At-Taubah : 25)Ibnu Hajar berkata : “Yunus bin Bukair meriwayatkan dalam “Ziadaat Al-Maghoozi” dari Ar-Robii’ bin Anas ia berkata,قَالَ رَجُل يَوْم حُنَيْنٍ : لَنْ نُغْلَب الْيَوْم مِنْ قِلَّة , فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَى النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَتْ الْهَزِيمَة ..“Tatkala perang Hunain seseorang berkata : “Kita tidak akan kalah hari ini karena sedikitnya pasukan (*karena jumlah pasukan kaum muslimin banyak)”, maka hal inipun memberatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka terjadilah kekalahan” (Fathul Baari 8/27)Ibnul Qoyiim rahimahullah berkata, “Dengan hikmah Allah maka pada awalnya Allah menjadikan kaum muslimin merasakan pahitnya kekalahan padahal jumlah pasukan mereka banyak dengan persiapan tempur yang kuat. Hal ini agar Allah menundukkan kepala-kepala yang ditinggikan tatkala peristiwa Fathu Makkah, yang kepala-kepala tersebut tidak masuk dalam kota Mekah sebagaimana sikap Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam yang dalam kondisi menundukkan kepalanya dan merendahkan tubuhnya di atas kudanya, bahkan sampai-sampai dagu beliau hampir mengenai pelana beliau, semua itu karena tawadhu’ kepada Allah dan tunduk kepada keagunganNya dan rendah kepada keperkasaan Allah …Dan agar Allah menjelaskan kepada orang yang telah berkata, “Kita tidak akan kalah karena jumlah yang sedikit” bahwasanya kemenangan hanyalah dari Allah, dan Allah menolong siapa yang menolong-Nya, maka tidak ada yang bisa mengalahkannya, dan barangsiapa yang dihinakan oleh Allah maka tidak ada yang bisa menolongnya. Dan Allahlah yang telah memberikan kemenangan kepada RasulNya dan agamaNya dan bukan jumlah kalian yang banyak yang membuat kalian ujub. Sesungguhnya banyaknya pasukan kalian tidak memberi manfaat sama sekali, bahkan kalianpun lari ke belakang dengan bercerai berai” (Zaadul Ma’aad 3/477)Setelah hilang sifat ujub dari hati-hati mereka dan mereka sadar bahwasanya kemenangan mereka semata-mata karunia dari Allah dan tidak ada andil sama sekali dari mereka, maka Allahpun memberikan pertolongan kepada mereka dengan menurunkan ketenangan pada mereka dan pasukan malaikat yang tidak dilihat oleh mereka.Padahal ujub yang menimpa para sahabat bukanlah ujub terhadap amal sholeh, akan tetapi ujub terhadap jumlah pasukan yang banyak yang mereka andalkan untuk mengalahkan musuh-musuh Islam.Untuk mengobati penyakit ujub maka silahkan membaca kembali artikel ini (Kenapa Mesti Ujub?)Diantara perkara-perkara lain yang membantu kita menolak penyakit ujub adalah :Pertama : Menyadari bahwasanya mampunya kita beramal sholeh adalah semata-mata kemudahan dan karunia dari Allah.Allah berfirman :وَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُSekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya (QS An-Nuur : 21)Allah menceritakan tentang kaum mukminin yang masuk ke dalam surga, di mana mereka mengakui bahwasanya hidayah mereka semata-mata dari Allah.وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهِمُ الأنْهَارُ وَقَالُوا الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلا أَنْ هَدَانَا اللَّهُDan Kami cabut segala macam dendam yang berada di dalam dada mereka; mengalir di bawah mereka sungai-sungai dan mereka berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki Kami kepada (surga) ini. dan Kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi Kami petunjuk”. (QS Al-A’raaf : 43)Dari Al-Baroo’ bin ‘Aazib radhiallahu ‘anhu berkata :كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْقُلُ التُّرَابَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى اغْمَرَّ بَطْنُهُ أَوْ اغْبَرَّ بَطْنُهُ يَقُوْلُ : وَاللهِ لَوْلاَ اللهُ مَا اهْتَدَيْنَا وَلاَ تَصَدَّقْنَا وَلاَ صَلَّيْنَاNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tanah tatkala peristiwa penggalian khondak hingga perut beliau tertutup/terkotori tanah, seraya berkata :“Demi Allah, kalau bukan karena Allah tidaklah kami mendapatkan hidayah, dan tidak juga kami bersedekah dan sholat” (HR Al-Bukhari no 4104 dan Muslim 1802)Kedua : Banyak ibadah yang agung yang disyari’atkan untuk diakhiri dengan istighfar, hal ini agar para pelaku ibadah-ibadah tersebut tidak merasa ujub dengan ibadah-ibadah yang telah mereka lakukan, akan tetapi tetap merasa dan sadar bahwa ibadah yang mereka lakukan tetap ada kekurangannya.Diantara ibadah-ibadah agung tersebut adalah :Pertama : Sholat lima waktu. Dari Tsaubaan radhiallahu ‘anhu ia berkata :كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلاَتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلاَثًا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari sholatnya maka beliau beristighfar tiga kali” (HR Muslim no 591)Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sholatnya begitu khusyuu’ namun setelah selesai sholat tetap beristighfar, maka bagaimana dengan kita??.Al-Aluusiy rahimahullah berkata :“Kemungkinan istighfarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ma’rifah (ilmu) beliau tentang keagungan dan kemuliaan Allah, maka meskipun ibadah beliau lebih mulia dari pada ibadahnya para ahli ibadah namun beliau memandangnya rendah dan tidak layak dengan kemuliaan dan keagungan Allah tersebut yang jauh di luar jangkauan pikiran seseorang. Maka Nabipun malu dan bersegera untuk beristighfar. Dan telah valid bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beristighfar lebih dari 70 kali dalam sehari semalam.Dan untuk memberi isyarat akan kurangnya seorang yang beribadah untuk bisa melakukan ibadah yang layak dengan kemuliaan Allah meskipun ia telah berusaha semaksimal mungkin maka disyari’atkanlah istighfar setelah banyak ketaatan-ketaatan” (Ruuhul Ma’aani 30/259)Kedua : Sholat malam/tahajjud yang merupakan ibadah yang sangat mulia dan merupakan kebiasaannya kaum sholihin.Allah menyebutkan bahwasanya diantara sifat-sifat kaum mukminin yang dijanjikan surga bagi mereka adalah beristighfar setelah sholat malam. Allah berfirman :قُلْ أَؤُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرٍ مِنْ ذَلِكُمْ لِلَّذِينَ اتَّقَوْا عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَأَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَرِضْوَانٌ مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِالْعِبَادِ (١٥) الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا إِنَّنَا آمَنَّا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (١٦)الصَّابِرِينَ وَالصَّادِقِينَ وَالْقَانِتِينَ وَالْمُنْفِقِينَ وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالأسْحَارِ (١٧)Katakanlah: “Inginkah aku kabarkan kepadamu apa yang lebih baik dari yang demikian itu?”. untuk orang-orang yang bertakwa (kepada Allah), pada sisi Tuhan mereka ada surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya. dan (mereka dikaruniai) isteri-isteri yang disucikan serta keridhaan Allah. dan Allah Maha melihat akan hamba-hamba-Nya.(yaitu) orang-orang yang berdoa: Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya Kami telah beriman, Maka ampunilah segala dosa Kami dan peliharalah Kami dari siksa neraka,”(yaitu) orang-orang yang sabar, yang benar, yang tetap taat, yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah), dan yang memohon ampun di waktu sahur. (QS Ali Imroon : 15-17)Lihatlah…mereka adalah orang-orang yang memenuhi siang hari mereka dengan ibadah, dengan sabar, senantiasa taat, sedekah, dan berbagai macam ketaatan…dan di malam hari mereka sholat malam hingga menjelang subuh…dan mereka menutup ibadah siang dan malam mereka dengan istighfar.As-Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam tafsirnya berkata :لَمَّا بَيَّنَ صِفَاتِهِمْ الْحَمِيْدَةِ ذَكَرَ احتقارَهم لأنفسهم وأنهم لا يرون لأنفسهم، حالاً ولا مقامًا، بل يَرَوْنَ أنفسَهم مُذْنِبِين مُقَصِّرين فيستغفرون ربهم، ويتوقعون أوقات الإجابة وهي السحر، قال الحسن: مدوا الصلاة إلى السحر، ثم جلسوا يستغفرون ربهم“Tatkala Allah menjelaskan sifat-sifat mereka (*yaitu kaum muttaqiin yang dijanjikan surga oleh Allah), maka Allah menyebutkan bagaimana mereka memandang hina diri mereka, dan mereka tidak memandang bahwasanya mereka memiliki kedudukan, bahkan mereka memandang bahwasanya mereka adalah orang-orang yang berdosa, yang banyak kekurangan, maka merekapun beristighfar kepada Rob mereka, serta mereka memilih waktu-waktu yang mustajab (*untuk beristighfar) yaitu waktu sahur. Al-Hasan Al-Bashri berkata : Mereka memanjangkan sholat (*malam/tahajjud) hingga waktu sahur lalu mereka duduk beristghfar kepada Allah” (Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan hal 124)Ketiga : Ibadah haji. Allah berfirman :ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (١٩٩)Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (‘Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS Al-Baqoroh : 199)Lihatlah…inti dari ibadah haji adalah wuquf di padang arofah sebagaimana sabda Nabi الْحَجُّ عَرَفَةُ (Haji adalah Arofah). Dan di padang arofahlah para jama’ah haji berdoa dan memohon kepada Allah dengan menampakkan seluruh kehinaan dan perendahan. Dan sangatlah jelas jika wuquf di padang arofah merupakan ibadah yang sangat agung, bahkan Allah menjanjikan ampunanNya bagi orang-orang yang wuquf di padang Arofah. Akan tetapi setelah wuquf di padang Arofah Allah memerintahkan para jama’ah haji untuk beristighfar kepada Allah.Keempat : Istighfarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah beliau menyempurnakan dakwah yang beliau bangun selama 23 tahun dan berhasil memperoleh kemenangan dan menyebabkan berbondong-bondongnya manusia masuk Islam.Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhumaa berkata :كَانَ عُمَرُ يُدْخِلُنِي مَعَ أَشْيَاخِ بَدْرٍ فَكَأَنَّ بَعْضَهُمْ وَجَدَ فِي نَفْسِهِ فَقَالَ : لِمَ تُدْخِلُ هَذَا مَعَنَا وَلَنَا أَبْنَاءٌ مِثْلُهُ؟ فَقَالَ عُمَرُ : إِنَّهُ مَنْ قَدْ عَلِمْتُمْ، فَدَعَاهُ ذَاتَ يَوْمٍ فَأَدْخَلَهُ مَعَهُمْ فَمَا رُئِيْتُ أَنَّهُ دَعَانِي يَوْمَئِذٍ إِلاَّ لِيُرِيَهُمْ، قَالَ : مَا تَقُوْلُوْنَ فِي قَوْلِ اللهِ تَعَالَى : إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللهِ وَالْفَتْحُ؟ فَقَالَ بَعْضُهُمْ أَمَرَنَا أَنْ نَحْمَدَ اللهَ وَنَسْتَغْفِرَهُ إِذَا نُصِرْنَا وَفُتِحَ عَلَيْنَا وَسَكَتَ بَعْضُهُمْ فَلَمْ يَقلْ شَيْئًا فَقَالَ لِي أَكَذَاكَ تَقُوْلُ يَا ابِنَ عَبَّاسٍ؟ فَقُلْتُ لاَ، قَالَ فَمَا تَقُوْلُ؟ قُلْتُ هُوَ أَجَلُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْلَمَهُ لَهُ، قَالَ إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللهِ وَالْفَتْحُ وَذَلِكَ عَلاَمَةُ أَجَلِكَ { فسبح بحمد ربك واستغفره إنه كان توابا } فَقَالَ عُمَرُ : مَا أَعْلَمُ مِنْهَا إِلاَّ مَا تَقُوْلُ“Umar bin Al-Khottoob memasukan (menyertakan) aku (*untuk bermusyawarah) bersama para sesepuh sahabat yang pernah ikut perang Badar, maka seakan-akan ada diantara mereka merasakan sesuatu di hatinya, lalu berkata : Kenapa engkau menyertakan anak muda ini bersama kita, dan kita juga memiliki anak-anak sepertinya?. Maka Umar berkata :  Sesungguhnya dia (*yaitu Ibnu Abbaas) sebagaimana yang telah kalian ketahui (*yaitu Umar memberi isyarat akan kekerabatan Ibnu Abbas dengan Nabi yang telah diketahui bersama, atau kepintaran Ibnu Abbas yang telah diketahui bersama –lihat Fathul Baari 8/735).Maka Umar memanggil orang tersebut dan menyertakannya bersama para sesepuh perang Badar, dan aku tidak memandang Umar memanggilku (*untuk hadir menyertai mereka) kecuali untuk memperlihatkan (*kelebihanku) kepada mereka.Umar berkata kepada mereka : “Apa pendapat kalian tentang firman Allah “Jika telah datang pertolongan Allah dan kemenangan”?. Maka sebagian mereka berkata : Allah memerintahkan kita untuk memujinya dan beristighfar jika kita tertolong dan menang. Sebagian mereka yang lain hanya terdiam dan tidak mengucapkan apapun. Lalu Umar berkata kepadaku, “Apakah demikian pendapatmu wahai Ibnu Abbaas?”, aku berkata : Tidak. Umar berkata : Apa pendapatmu?. Aku berkata : Itu adalah ajalnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah memberitahukannya kepadanya, Allah berkata : “Jika telah datang pertolongan Allah dan kemenangan”, dan hal itu adalah tanda ajal (kematian)mu, “Maka hendaknya engkau bertasbih kepada Robmu dengan memujiNya dan beristighfarlah kepadanya, sesungguhnya Robmu maha penerima taubat”. Umar berkata : Aku tidak mengetahui tentang ayat ini kecuali sebagaimana pendapatmu. (HR Al-Bukhari no 4970)Ibnu Abbas memahami ayat ini sebagai pertanda akan wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena agama telah sempurna, pertolongan dan kemenangan dari Allah telah tiba, dan disusul dengan masuknya manusia secara berbondong-bondong dalam Islam. Hal ini semua menunjukkan akan keberhasilan dakwah Nabi selama kurang lebih 23 tahun.Setelah menyebutkan tentang banyaknya ibadah yang diakhiri dan ditutup dengan istighfar Al-Aluusi rahimahullah berkata :فَفِي الْأَمْرِ بِالاِسْتِغْفَارِ رَمْزٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ عَلَى مَا قِيْلَ إِلَى مَا فُهِمَ مِنَ النَّعْيِ وَالْمَشْهُوْرِ أَنَّ ذَلِكَ لِلدَّلاَلَةِ عَلَى مُشَارَفَةِ تَمَامِ أَمْرِ الدَّعْوَةِ وَتَكَامُلِ أَمْرِ الدِّيْنِ“Maka dalam perintah untuk beristighfar ada bentuk dari sisi ini (*menutup ibadah dengan istighfar) sebagaimana yang dikatakan terhadap apa yang dipahami dari pemberitaan tentang wafatnya Nabi. Dan yang masyhuur pemberitaan ini menunjukan bahwa telah menjelang kesempurnaan urusan dakwah dan sempurnanya agama” (Tafsiir Ruuhul Ma’aani 30/258)Hal ini menunjukkan bagaimana jauhnya Nabi shallallahu ‘alaihi dari sifat ujub, hal ini berbeda dengan sebagian dai yang baru sedikit berdakwah dan sedikit berhasil sudah berkoar-koar dengan berkata, “Sayalah yang membuka ladang dakwah di sana…!!”, “Kalau bukan karena saya maka dakwah tidak akan berkembang hingga  seperti ini…!!” dan ungkapan-ungkapan yang lain yang menunjukkan ujubnya sang da’i dan pandangannya terhadap dakwah yang telah ia jalankan dengan pandangan ta’jub. Lihatlah Nabi yang berdakwah selama 23 tahun dengan berbagai cobaan dan rintangan…dan seluruh gerakan beliau karena Allah…, adapaun sang da’i…??Ketiga : Membaca sejarah hidup orang-orang sholeh dari para imam kaum muslimin. Kita bisa melihat luar biasanya ibadah mereka, bagaimana sholat malam mereka.., bagaimana puasa mereka…, bagaimana bacaan Qur’an mereka…, bagaimana sedekah mereka…, bagaimana jihad mereka…, bagaimana dakwah mereka…, dan bagaimana keikhlasan mereka..??Ternyata meskipun ibadah mereka begitu luar biasa namun mereka memiliki rasa takut dan khosyah kepada Allah yang sangat luar biasa. Mereka tidak terpedaya dan ujub dengan besarnya ibadah mereka.Lantas apakah sebagian kita yang ibadahnya sangat minim…sholat malam sangat jarang…bahkan hampir-hampir tidak pernah…, tidak pernah berjihad…., pelit untuk bersedekah…, jarang mengkhatamkan Al-Qur’an…, kemudian banyak terjerumus dalam kemaksiatan…maka apakah pantas bagi kita untuk ujub??!!. Amalan kita dibandingkan amalan mereka para imam kaum muslimin seperti sebuah kerikil dibandingkan gunung yang menjulang tinggi. Jika kondisi amalan kita demikian lantas apa yang hendak kita banggakan?, apa yang hendak kita ujubkan??!!(bersambung….) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 07-01-1433 H / 02 November2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Sesungguhnya Iblis selalu berusaha menjauhkan anak cucu Adam dari amalan sholeh dan menjerumuskan mereka dalam beragam kemaksiatan, tidak lain agar anak cucu Adam bisa menemaninya di neraka Jahanam abadi salama-lamanya.Jika Iblis tidak berhasil melakukannya pada sebagian anak cucu Adam dan melihat mereka samangat beribadah dan jauh dari kemaksiatan maka Iblis tidak putus asa…ia tetap terus berusaha agar para pelaku amal sholeh tersebut tetap bisa menemaninya di neraka?. Iblis memiliki dua senjata yang sangat ampuh untuk menjerat mereka yang rajin beribadah, senjata riyaa’ dan senjata ujub. Iblis selalu menyerang mereka dengan dua senjata ini, dan ia tidak peduli apakah ia berhasil menjerat mereka dengan dua senjata ini atau salah satunya.Maka sungguh binasa orang yang terjerat dua senjata ini…ia beramal dalam keadaan riyaa’ sehingga amalannya tidak diterima oleh Allah, dan pada waktu yang sama iapun ujub dan ta’jub dengan amalan sholehnya yang pada hakekatnya tidak diterima oleh Allah. Ia bangga dengan sesuatu yang semu dan fatamorgana…!!!Ada orang yang selamat dari senjata riyaa’ akan tetapi terkena tembakan senjata ujub, sehingga gugurlah pula amalannya.Sungguh dua senjata Iblis yang sangat berbahaya…senjata yang hanya ditodongkan kepada orang-orang yang rajin beribadah…orang-orang yang rajin, puasa, sedekah, dan sholat.Karenanya para pelaku kriminal, kejahatan, dan kemaksiatan tidak kawatir dengan dua senjata ini. Justru orang-orang yang sholehlah yang dikhawatirkan terjangkiti penyakit riyaa’ dan ujub.Ibnul Mubaarok rahimahullah berkata : وَلاَ أَعْلَمُ فِي الْمُصَلِّيْنَ شَيْئًا شَرٌّ مِنَ الْعُجْبِ“Aku tidak mengetahui pada orang-orang yang sholat perkara yang lebih buruk daripada ujub” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Sy’abul Iman no 8260).BAHAYA UJUBSebagaimana riyaa’ merupakan syirik kecil, demikian pula ujub merupakan syirik kecil. Riyaa’ merupakan syirik dari sisi orang yang beramal sholeh menyertakan orang lain bersama Allah dalam mencari ganjaran (berupa pujian dan sanjungan), adapun ujub merupakan kesyirikan dari sisi orang yang beramal sholeh menyertakan dirinya sendiri bersama Allah dalam keberhasilannya beramal sholeh. Seakan-akan bukan hanya Allah semata yang menjadikannya berhasil beramal sholeh, akan tetapi ia juga turut andil dalam keberhasilannya beramal sholeh (lihat penjelasan Ibnu Taimiyyah dalam Majmuu’ Al-Fataawa 10/277).Karenanya ujub merupakan penyakit hati yang sangat berbahaya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan akan bahaya tersebut dalam sabdanya :ثَلاَثُ مُهْلِكَاتٍ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ“Tiga perkara yang membinasakan, rasa pelit yang ditaati, hawa nafsu yang diikui dan ujubnya seseorang terhadap dirinya sendiri” (HR at-Thobroni dalam Al-Awshoth no 5452 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam as-shahihah no 1802)Demikian pula sabda beliau :لَوْ لَمْ تَكُوْنُوا تُذْنِبُوْنَ خَشِيْتُ عَلَيْكُمْ مَا هُوَ أَكْبَرُ مِنْ ذَلِكَ الْعُجْبَ الْعُجْبَ“Jika kalian tidak berdosa maka aku takut kalian ditimpa dengan perkara yang lebih besar darinya (yaitu) ujub ! ujub !” (HR Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no 6868, hadits ini dinyatakan oleh Al-Munaawi bahwasanya isnadnya jayyid (baik) dalam at-Taisiir, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no 5303)Al-Munaawi berkata :كَرَّرَهُ زِيَادَةً فِي التَّنْفِيْرِ وَمُبَالَغَةً فِي التَّحْذِيْرِ، وَذَلِكَ لِأَنَّ الْعَاصِي يَعْتَرِفُ بِنَقْصِهِ فَيُرْجَى لَهُ التَّوْبَةُ وَالْمُعْجَبُ مَغْرُوْرٌ بِعَمَلِهِ فَتَوْبَتُهُ بَعِيْدَةٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi-ngulanginya (*ujub !, ujub !) sebagai tambahan (penekanan) untuk menjauhkan (*umatnya) dan sikap berlebih-lebihan dalam mengingatkan (*umatnya). Hal ini dikarenakan pelaku maksiat mengakui kekurangannya maka masih diharapkan ia akan bertaubat, adapun orang yang ujub maka ia terpedaya dengan amalannya, maka jauh/sulit baginya untuk bertaubat” (At-Taisiir bisyarh Al-Jaami’ as-Shoghiir 2/606)Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata :الْهَلاَكُ فِي اثْنَيْنِ الْقُنُوْطُ وَالْعُجْبُ“Kebinasaan pada dua perkara, putus asa dan ujub”Al-Munaawi berkata, “Ibnu Mas’uud mengumpulkan dua perkara ini karena orang yang putus asa tidak akan mencari kebahagiaan karena dia sudah putus asa, dan demikian juga orang yang ujub tidak akan mencari-cari kebahagiaan karena dia menyangka bahwa ia telah meraihnya” (At-Taisiir bisyarh Al-Jaami’ as-Shoghiir 2/606)Dikatakan kepada Aisyah مَتَى يَكُوْنُ الرَّجُلُ مُسِيْأً (Kapan seseorang dikatakan buruk)?, maka beliau berkata, إِذَا ظَنَّ أَنَّهُ مُحْسِنٌ  (Jika ia menyangka bahwa ia adalah orang baik)” (At-Taisiir bisyarh Al-Jaami’ as-Shoghiir 2/606)Ada seseorang melihat kepada Bisyr Al-Haafi yang dalam keadaan lama dan indah ibadahnya. Maka Bisyr berkata kepadanya :لاَ يَغُرَنَّكَ مَا رَأَيْتَ مِنِّي فَإِنَّ إِبْلِيْسَ تَعَبَّدَ آلاَفَ سِنِيْنَ ثُمَّ صَارَ إِلَى مَا صَارَ إِلَيْهِ“Janganlah engkau terpedaya dengan apa yang kau lihat dariku, sesungguhnya Iblis beribadah kepada Allah ribuan tahun kemudian dia menjadi kafir kepada Allah” (At-Taisiir bisyarh Al-Jaami’ as-Shoghiir 2/606)Tanda-tanda terjangkiti ujubAl-Munaawi As-Syafii menyebutkan bahwasanya diantara tanda-tanda orang yang ujub adalah:Pertama : Dia merasa heran jika doanya tidak dikabulkan oleh Allah (*Dia merasa bahwa ketakwaannya dan amalannya mengharuskan doanya dikabulkan oleh Allah, yang hal ini menunjukkan ujubnya dengan amalan sholehnya. Karenanya tatkala doanya tidak dikabulkan maka iapun heran)Kedua : Dia merasa heran jika orang yang menyakitinya dalam keadaan istiqomahKetiga : Jika orang yang mengganggunya ditimpa dengan musibah maka dia merasa bahwa itu merupakan karomahnya, lalu ia berkata, “Tidakkah kalian melihat apa yang telah Allah timpakan kepadanya”, atau ia berkata, “Kalian akan melihat apa yang akan Allah timpakan kepadanya”Al-Munaawi menimpali dengan perkataannya, “Orang dungu (*yang ujub) ini tidak tahu bahwasanya sebagian orang-orang kafir memukul sebagian para nabi lalu mereka diberi kenikmatan hidup di dunia, dan bisa jadi mereka kemudian masuk islam lalu akhir kehidupan mereka adalah kebahagiaan. Maka orang yang ujub ini seakan-akan merasa dirinya lebih baik dari pada para nabi. (At-Taisiir bisyarh Al-Jaami’ as-Shoghiir 2/606)Mengobati penyakit ujubAllah telah menegur sebagian sahabat yang tertimpa penyakit ujub dalam perang Hunain. Allah berfirman :لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْئًا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الأرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُمْ مُدْبِرِينَ (٢٥)Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai Para mukminin) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, Yaitu diwaktu kalian ujub karena banyaknya jumlah (mu), Maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun, dan bumi yang Luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dengan bercerai-berai. (QS At-Taubah : 25)Ibnu Hajar berkata : “Yunus bin Bukair meriwayatkan dalam “Ziadaat Al-Maghoozi” dari Ar-Robii’ bin Anas ia berkata,قَالَ رَجُل يَوْم حُنَيْنٍ : لَنْ نُغْلَب الْيَوْم مِنْ قِلَّة , فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَى النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَتْ الْهَزِيمَة ..“Tatkala perang Hunain seseorang berkata : “Kita tidak akan kalah hari ini karena sedikitnya pasukan (*karena jumlah pasukan kaum muslimin banyak)”, maka hal inipun memberatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka terjadilah kekalahan” (Fathul Baari 8/27)Ibnul Qoyiim rahimahullah berkata, “Dengan hikmah Allah maka pada awalnya Allah menjadikan kaum muslimin merasakan pahitnya kekalahan padahal jumlah pasukan mereka banyak dengan persiapan tempur yang kuat. Hal ini agar Allah menundukkan kepala-kepala yang ditinggikan tatkala peristiwa Fathu Makkah, yang kepala-kepala tersebut tidak masuk dalam kota Mekah sebagaimana sikap Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam yang dalam kondisi menundukkan kepalanya dan merendahkan tubuhnya di atas kudanya, bahkan sampai-sampai dagu beliau hampir mengenai pelana beliau, semua itu karena tawadhu’ kepada Allah dan tunduk kepada keagunganNya dan rendah kepada keperkasaan Allah …Dan agar Allah menjelaskan kepada orang yang telah berkata, “Kita tidak akan kalah karena jumlah yang sedikit” bahwasanya kemenangan hanyalah dari Allah, dan Allah menolong siapa yang menolong-Nya, maka tidak ada yang bisa mengalahkannya, dan barangsiapa yang dihinakan oleh Allah maka tidak ada yang bisa menolongnya. Dan Allahlah yang telah memberikan kemenangan kepada RasulNya dan agamaNya dan bukan jumlah kalian yang banyak yang membuat kalian ujub. Sesungguhnya banyaknya pasukan kalian tidak memberi manfaat sama sekali, bahkan kalianpun lari ke belakang dengan bercerai berai” (Zaadul Ma’aad 3/477)Setelah hilang sifat ujub dari hati-hati mereka dan mereka sadar bahwasanya kemenangan mereka semata-mata karunia dari Allah dan tidak ada andil sama sekali dari mereka, maka Allahpun memberikan pertolongan kepada mereka dengan menurunkan ketenangan pada mereka dan pasukan malaikat yang tidak dilihat oleh mereka.Padahal ujub yang menimpa para sahabat bukanlah ujub terhadap amal sholeh, akan tetapi ujub terhadap jumlah pasukan yang banyak yang mereka andalkan untuk mengalahkan musuh-musuh Islam.Untuk mengobati penyakit ujub maka silahkan membaca kembali artikel ini (Kenapa Mesti Ujub?)Diantara perkara-perkara lain yang membantu kita menolak penyakit ujub adalah :Pertama : Menyadari bahwasanya mampunya kita beramal sholeh adalah semata-mata kemudahan dan karunia dari Allah.Allah berfirman :وَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ مَا زَكَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ أَبَدًا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُSekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya (QS An-Nuur : 21)Allah menceritakan tentang kaum mukminin yang masuk ke dalam surga, di mana mereka mengakui bahwasanya hidayah mereka semata-mata dari Allah.وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهِمُ الأنْهَارُ وَقَالُوا الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلا أَنْ هَدَانَا اللَّهُDan Kami cabut segala macam dendam yang berada di dalam dada mereka; mengalir di bawah mereka sungai-sungai dan mereka berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki Kami kepada (surga) ini. dan Kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi Kami petunjuk”. (QS Al-A’raaf : 43)Dari Al-Baroo’ bin ‘Aazib radhiallahu ‘anhu berkata :كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْقُلُ التُّرَابَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى اغْمَرَّ بَطْنُهُ أَوْ اغْبَرَّ بَطْنُهُ يَقُوْلُ : وَاللهِ لَوْلاَ اللهُ مَا اهْتَدَيْنَا وَلاَ تَصَدَّقْنَا وَلاَ صَلَّيْنَاNabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tanah tatkala peristiwa penggalian khondak hingga perut beliau tertutup/terkotori tanah, seraya berkata :“Demi Allah, kalau bukan karena Allah tidaklah kami mendapatkan hidayah, dan tidak juga kami bersedekah dan sholat” (HR Al-Bukhari no 4104 dan Muslim 1802)Kedua : Banyak ibadah yang agung yang disyari’atkan untuk diakhiri dengan istighfar, hal ini agar para pelaku ibadah-ibadah tersebut tidak merasa ujub dengan ibadah-ibadah yang telah mereka lakukan, akan tetapi tetap merasa dan sadar bahwa ibadah yang mereka lakukan tetap ada kekurangannya.Diantara ibadah-ibadah agung tersebut adalah :Pertama : Sholat lima waktu. Dari Tsaubaan radhiallahu ‘anhu ia berkata :كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلاَتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلاَثًا“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai dari sholatnya maka beliau beristighfar tiga kali” (HR Muslim no 591)Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sholatnya begitu khusyuu’ namun setelah selesai sholat tetap beristighfar, maka bagaimana dengan kita??.Al-Aluusiy rahimahullah berkata :“Kemungkinan istighfarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ma’rifah (ilmu) beliau tentang keagungan dan kemuliaan Allah, maka meskipun ibadah beliau lebih mulia dari pada ibadahnya para ahli ibadah namun beliau memandangnya rendah dan tidak layak dengan kemuliaan dan keagungan Allah tersebut yang jauh di luar jangkauan pikiran seseorang. Maka Nabipun malu dan bersegera untuk beristighfar. Dan telah valid bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beristighfar lebih dari 70 kali dalam sehari semalam.Dan untuk memberi isyarat akan kurangnya seorang yang beribadah untuk bisa melakukan ibadah yang layak dengan kemuliaan Allah meskipun ia telah berusaha semaksimal mungkin maka disyari’atkanlah istighfar setelah banyak ketaatan-ketaatan” (Ruuhul Ma’aani 30/259)Kedua : Sholat malam/tahajjud yang merupakan ibadah yang sangat mulia dan merupakan kebiasaannya kaum sholihin.Allah menyebutkan bahwasanya diantara sifat-sifat kaum mukminin yang dijanjikan surga bagi mereka adalah beristighfar setelah sholat malam. Allah berfirman :قُلْ أَؤُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرٍ مِنْ ذَلِكُمْ لِلَّذِينَ اتَّقَوْا عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَأَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَرِضْوَانٌ مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِالْعِبَادِ (١٥) الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا إِنَّنَا آمَنَّا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (١٦)الصَّابِرِينَ وَالصَّادِقِينَ وَالْقَانِتِينَ وَالْمُنْفِقِينَ وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالأسْحَارِ (١٧)Katakanlah: “Inginkah aku kabarkan kepadamu apa yang lebih baik dari yang demikian itu?”. untuk orang-orang yang bertakwa (kepada Allah), pada sisi Tuhan mereka ada surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya. dan (mereka dikaruniai) isteri-isteri yang disucikan serta keridhaan Allah. dan Allah Maha melihat akan hamba-hamba-Nya.(yaitu) orang-orang yang berdoa: Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya Kami telah beriman, Maka ampunilah segala dosa Kami dan peliharalah Kami dari siksa neraka,”(yaitu) orang-orang yang sabar, yang benar, yang tetap taat, yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah), dan yang memohon ampun di waktu sahur. (QS Ali Imroon : 15-17)Lihatlah…mereka adalah orang-orang yang memenuhi siang hari mereka dengan ibadah, dengan sabar, senantiasa taat, sedekah, dan berbagai macam ketaatan…dan di malam hari mereka sholat malam hingga menjelang subuh…dan mereka menutup ibadah siang dan malam mereka dengan istighfar.As-Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam tafsirnya berkata :لَمَّا بَيَّنَ صِفَاتِهِمْ الْحَمِيْدَةِ ذَكَرَ احتقارَهم لأنفسهم وأنهم لا يرون لأنفسهم، حالاً ولا مقامًا، بل يَرَوْنَ أنفسَهم مُذْنِبِين مُقَصِّرين فيستغفرون ربهم، ويتوقعون أوقات الإجابة وهي السحر، قال الحسن: مدوا الصلاة إلى السحر، ثم جلسوا يستغفرون ربهم“Tatkala Allah menjelaskan sifat-sifat mereka (*yaitu kaum muttaqiin yang dijanjikan surga oleh Allah), maka Allah menyebutkan bagaimana mereka memandang hina diri mereka, dan mereka tidak memandang bahwasanya mereka memiliki kedudukan, bahkan mereka memandang bahwasanya mereka adalah orang-orang yang berdosa, yang banyak kekurangan, maka merekapun beristighfar kepada Rob mereka, serta mereka memilih waktu-waktu yang mustajab (*untuk beristighfar) yaitu waktu sahur. Al-Hasan Al-Bashri berkata : Mereka memanjangkan sholat (*malam/tahajjud) hingga waktu sahur lalu mereka duduk beristghfar kepada Allah” (Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan hal 124)Ketiga : Ibadah haji. Allah berfirman :ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (١٩٩)Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (‘Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS Al-Baqoroh : 199)Lihatlah…inti dari ibadah haji adalah wuquf di padang arofah sebagaimana sabda Nabi الْحَجُّ عَرَفَةُ (Haji adalah Arofah). Dan di padang arofahlah para jama’ah haji berdoa dan memohon kepada Allah dengan menampakkan seluruh kehinaan dan perendahan. Dan sangatlah jelas jika wuquf di padang arofah merupakan ibadah yang sangat agung, bahkan Allah menjanjikan ampunanNya bagi orang-orang yang wuquf di padang Arofah. Akan tetapi setelah wuquf di padang Arofah Allah memerintahkan para jama’ah haji untuk beristighfar kepada Allah.Keempat : Istighfarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah beliau menyempurnakan dakwah yang beliau bangun selama 23 tahun dan berhasil memperoleh kemenangan dan menyebabkan berbondong-bondongnya manusia masuk Islam.Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhumaa berkata :كَانَ عُمَرُ يُدْخِلُنِي مَعَ أَشْيَاخِ بَدْرٍ فَكَأَنَّ بَعْضَهُمْ وَجَدَ فِي نَفْسِهِ فَقَالَ : لِمَ تُدْخِلُ هَذَا مَعَنَا وَلَنَا أَبْنَاءٌ مِثْلُهُ؟ فَقَالَ عُمَرُ : إِنَّهُ مَنْ قَدْ عَلِمْتُمْ، فَدَعَاهُ ذَاتَ يَوْمٍ فَأَدْخَلَهُ مَعَهُمْ فَمَا رُئِيْتُ أَنَّهُ دَعَانِي يَوْمَئِذٍ إِلاَّ لِيُرِيَهُمْ، قَالَ : مَا تَقُوْلُوْنَ فِي قَوْلِ اللهِ تَعَالَى : إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللهِ وَالْفَتْحُ؟ فَقَالَ بَعْضُهُمْ أَمَرَنَا أَنْ نَحْمَدَ اللهَ وَنَسْتَغْفِرَهُ إِذَا نُصِرْنَا وَفُتِحَ عَلَيْنَا وَسَكَتَ بَعْضُهُمْ فَلَمْ يَقلْ شَيْئًا فَقَالَ لِي أَكَذَاكَ تَقُوْلُ يَا ابِنَ عَبَّاسٍ؟ فَقُلْتُ لاَ، قَالَ فَمَا تَقُوْلُ؟ قُلْتُ هُوَ أَجَلُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْلَمَهُ لَهُ، قَالَ إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللهِ وَالْفَتْحُ وَذَلِكَ عَلاَمَةُ أَجَلِكَ { فسبح بحمد ربك واستغفره إنه كان توابا } فَقَالَ عُمَرُ : مَا أَعْلَمُ مِنْهَا إِلاَّ مَا تَقُوْلُ“Umar bin Al-Khottoob memasukan (menyertakan) aku (*untuk bermusyawarah) bersama para sesepuh sahabat yang pernah ikut perang Badar, maka seakan-akan ada diantara mereka merasakan sesuatu di hatinya, lalu berkata : Kenapa engkau menyertakan anak muda ini bersama kita, dan kita juga memiliki anak-anak sepertinya?. Maka Umar berkata :  Sesungguhnya dia (*yaitu Ibnu Abbaas) sebagaimana yang telah kalian ketahui (*yaitu Umar memberi isyarat akan kekerabatan Ibnu Abbas dengan Nabi yang telah diketahui bersama, atau kepintaran Ibnu Abbas yang telah diketahui bersama –lihat Fathul Baari 8/735).Maka Umar memanggil orang tersebut dan menyertakannya bersama para sesepuh perang Badar, dan aku tidak memandang Umar memanggilku (*untuk hadir menyertai mereka) kecuali untuk memperlihatkan (*kelebihanku) kepada mereka.Umar berkata kepada mereka : “Apa pendapat kalian tentang firman Allah “Jika telah datang pertolongan Allah dan kemenangan”?. Maka sebagian mereka berkata : Allah memerintahkan kita untuk memujinya dan beristighfar jika kita tertolong dan menang. Sebagian mereka yang lain hanya terdiam dan tidak mengucapkan apapun. Lalu Umar berkata kepadaku, “Apakah demikian pendapatmu wahai Ibnu Abbaas?”, aku berkata : Tidak. Umar berkata : Apa pendapatmu?. Aku berkata : Itu adalah ajalnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah memberitahukannya kepadanya, Allah berkata : “Jika telah datang pertolongan Allah dan kemenangan”, dan hal itu adalah tanda ajal (kematian)mu, “Maka hendaknya engkau bertasbih kepada Robmu dengan memujiNya dan beristighfarlah kepadanya, sesungguhnya Robmu maha penerima taubat”. Umar berkata : Aku tidak mengetahui tentang ayat ini kecuali sebagaimana pendapatmu. (HR Al-Bukhari no 4970)Ibnu Abbas memahami ayat ini sebagai pertanda akan wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena agama telah sempurna, pertolongan dan kemenangan dari Allah telah tiba, dan disusul dengan masuknya manusia secara berbondong-bondong dalam Islam. Hal ini semua menunjukkan akan keberhasilan dakwah Nabi selama kurang lebih 23 tahun.Setelah menyebutkan tentang banyaknya ibadah yang diakhiri dan ditutup dengan istighfar Al-Aluusi rahimahullah berkata :فَفِي الْأَمْرِ بِالاِسْتِغْفَارِ رَمْزٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ عَلَى مَا قِيْلَ إِلَى مَا فُهِمَ مِنَ النَّعْيِ وَالْمَشْهُوْرِ أَنَّ ذَلِكَ لِلدَّلاَلَةِ عَلَى مُشَارَفَةِ تَمَامِ أَمْرِ الدَّعْوَةِ وَتَكَامُلِ أَمْرِ الدِّيْنِ“Maka dalam perintah untuk beristighfar ada bentuk dari sisi ini (*menutup ibadah dengan istighfar) sebagaimana yang dikatakan terhadap apa yang dipahami dari pemberitaan tentang wafatnya Nabi. Dan yang masyhuur pemberitaan ini menunjukan bahwa telah menjelang kesempurnaan urusan dakwah dan sempurnanya agama” (Tafsiir Ruuhul Ma’aani 30/258)Hal ini menunjukkan bagaimana jauhnya Nabi shallallahu ‘alaihi dari sifat ujub, hal ini berbeda dengan sebagian dai yang baru sedikit berdakwah dan sedikit berhasil sudah berkoar-koar dengan berkata, “Sayalah yang membuka ladang dakwah di sana…!!”, “Kalau bukan karena saya maka dakwah tidak akan berkembang hingga  seperti ini…!!” dan ungkapan-ungkapan yang lain yang menunjukkan ujubnya sang da’i dan pandangannya terhadap dakwah yang telah ia jalankan dengan pandangan ta’jub. Lihatlah Nabi yang berdakwah selama 23 tahun dengan berbagai cobaan dan rintangan…dan seluruh gerakan beliau karena Allah…, adapaun sang da’i…??Ketiga : Membaca sejarah hidup orang-orang sholeh dari para imam kaum muslimin. Kita bisa melihat luar biasanya ibadah mereka, bagaimana sholat malam mereka.., bagaimana puasa mereka…, bagaimana bacaan Qur’an mereka…, bagaimana sedekah mereka…, bagaimana jihad mereka…, bagaimana dakwah mereka…, dan bagaimana keikhlasan mereka..??Ternyata meskipun ibadah mereka begitu luar biasa namun mereka memiliki rasa takut dan khosyah kepada Allah yang sangat luar biasa. Mereka tidak terpedaya dan ujub dengan besarnya ibadah mereka.Lantas apakah sebagian kita yang ibadahnya sangat minim…sholat malam sangat jarang…bahkan hampir-hampir tidak pernah…, tidak pernah berjihad…., pelit untuk bersedekah…, jarang mengkhatamkan Al-Qur’an…, kemudian banyak terjerumus dalam kemaksiatan…maka apakah pantas bagi kita untuk ujub??!!. Amalan kita dibandingkan amalan mereka para imam kaum muslimin seperti sebuah kerikil dibandingkan gunung yang menjulang tinggi. Jika kondisi amalan kita demikian lantas apa yang hendak kita banggakan?, apa yang hendak kita ujubkan??!!(bersambung….) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 07-01-1433 H / 02 November2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Benarkah Muharram Bulan Sial?

01DecBenarkah Muharram Bulan Sial?December 1, 2011Aqidah, Belajar Islam, Pilihan Redaksi Alhamdulillâhi wahdah wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh… Mitos Seputar Bulan Muharram Sudah menjadi ‘keyakinan’ bagi sebagian masyarakat Indonesia –Jawa khususnya– bahwa bulan Muharram -atau bulan Suro dalam istilah Jawa- adalah bulan keramat. Pada tanggal-tanggal tertentu mereka menghentikan aktivitas–aktivitas yang bersifat hajatan besar, menghindari perjalanan jauh, sebab hari itu mereka anggap sebagai hari naas atau sial. Bulan itu juga mereka takuti bagi pasangan yang hendak merencanakan pernikahan. Oleh karenanya mereka sangat menghindarinya dan memilih pernikahan dilaksanakan pada bulan-bulan lain. Pasalnya, -menurut klaim mereka- pernikahan yang dilangsungkan pada bulan Muharram kerap mendatangkan sial bagi pasangan, seperti perceraian, kematian, tidak harmonis, dililit utang, dsb. Budaya ini sudah mengakar sebagai warisan nenek moyang kita. Kami tidak tahu secara pasti ini dari mana sumbernya, tetapi mungkin saja sebagai pengaruh asimilasi budaya Hindu dan Islam yang ketika berbaur memunculkan isme baru yaitu paham kejawen. Mitos Bulan Suro dalam Timbangan Sejatinya, mitos tersebut di atas tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Batilnya mitos itu minimal bisa dipandang dari tiga tinjauan; tinjauan syariat Islam, sejarah dan sisi rasional. 1. Tinjauan Syariat Dari segi syariat, bulan Muharram adalah bulan yang mulia dan termasuk dalam golongan 4 bulan istimewa yang diharamkan Allah. Disunnahkan untuk memperbanyak puasa di bulan ini. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ”. “Puasa yang paling utama setelah bulan Ramadhan adalah bulan Allah; Muharram. Dan shalat paling utama sesudah shalat fardhu adalah shalat malam”. HR. Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah. Terlebih lagi berpuasa di tanggal sepuluh dari bulan ini, ditambah dengan tanggal sembilan atau sebelas. Rasulullah shallallahu’laihiwasallam bersabda, ”وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُوْرَاء أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِيْ قَبْلَهُ”. “Aku berharap pada Allah agar puasa di hari ‘Asyura’ (tanggal sepuluh bulan Muharram) bisa menghapuskan dosa satu tahun lalu”. HR. Muslim dan Ahmad dari Abu Qatadah. Sedangkan yang dilarang oleh syariat di bulan ini adalah melakukan peperangan kecuali apabila umat Islam diperangi. Termasuk diharamkan pula perbuatan-perbuatan menzalimi diri sendiri. “Perbuatan maksiat di bulan ini dilipatgandakan dosanya”. Apalagi jika maksiat tersebut bernuansa syirik dan khurafat, seperti keyakinan bahwa bulan ini adalah bulan sial. Meyakini adanya hari atau bulan sial merupakan bentuk celaan terhadap waktu yang Allah ciptakan, dan itu beresiko mencela Allah yang menciptakannya. Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لاَ تَسُبُّوا الدَّهْرَ؛ فَإِنَّ اللهَ هُوَ الدَّهْرُ”. “Janganlah kalian mencela dahr (waktu) karena Allah itu adalah dahr”. HR Muslim (XV/6 no. 5827) dari Abu Hurairah. Maksudnya bahwa Allah adalah pencipta waktu, sebagaimana terdapat dalam riwayat lain yang menjadi penafsir hadits di atas. Dan mencela ciptaan Allah beresiko mencela Penciptanya . Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: يُؤْذِيْنِيْ ابْنُ آدَمَ، يَسُبُّ الدَّهْرَ، وَأَنَا الدَّهْرُ، بِيَدِيَ الْأَمْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ”. “Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Anak Adam telah menyakiti-Ku; ia mencela dahr (waktu), padahal Aku adalah (pencipta) dahr. Di tangan-Ku segala perkara, Aku memutar malam dan siang”. HR. Bukhari (hal. 1034 no. 5827) dan Muslim (XV/5 no. 5824) dari Abu Hurairah. Hari, bulan dan tahun yang Allah ciptakan semuanya baik, tidak ada yang sial atau naas. Sesungguhnya kesialan, kecelakaan adalah bagian dari takdir Allah, yang tidak diketahui hamba-Nya kecuali setelah terjadi. Allah bisa menimpakan kesialan atau kenaasan kepada siapapun, di manapun dan kapanpun, bila Allah menghendakinya. Dan hamba harus rela menerima takdir tersebut. Perlu diketahui pula bahwa mengkambinghitamkan waktu sebagai penyebab kesialan suatu usaha, sejatinya merupakan mitos masyarakat Arab jahiliyah. Mereka sering berkumpul di berbagai kesempatan untuk berbincang-bincang tentang berbagai hal dan terkadang dalam perbincangan mereka terlontar ucapan-ucapan yang mempersalahkan waktu sebagai penyebab kesialan usaha mereka, atau manakala mereka ditimpa berbagai musibah lainnya. Di samping itu, keyakinan adanya hari atau bulan sial merupakan bentuk thiyarah atau tasya’um (menganggap sial sesuatu) yang dilarang oleh Nabi shallallahu’alaihiwasallam, karena ia merupakan kesyirikan yang biasa dilakukan oleh kaum jahiliyah sebelum Islam. Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “الطِّيَرَةُ شِرْكٌ”. “Thiyarah adalah kesyirikan” (beliau mengulanginya 3x). HR. Ahmad dan dinyatakan sahih oleh al-Hakim, Ibn Hibban dan al-Albany. Kemudian perlu diketahui juga bahwa tidak ada larangan melakukan aktifitas yang mubah di bulan Muharram, apalagi yang bernuansa ibadah, semisal pernikahan. 2. Tinjauan Sejarah Pada bulan ini pula –tepatnya tanggal 10– Nabi Musa ‘alaihissalam selamat dari kejaran tentara Fir’aun. Ibnu ‘Abbas mengisahkan, “Ketika Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam kembali ke Madinah, beliau mendapatkan orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura’. Maka beliau bertanya kepada mereka, “Hari apa ini yang kalian sekarang sedang berpuasa?” Maka mereka menjawab, “Hari ini adalah hari yang agung di mana Allah ta’ala menyelamatkan Nabi Musa bersama kaumnya serta menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya, maka Nabi Musa berpuasa pada hari itu untuk menyukurinya, kemudian kami mengikutinya”. Rasulullah pun bersabda, “Kami lebih berhak dan lebih utama terhadap Musa dari pada kalian”. Kemudian beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa pula”. HR. Bukhari dan Muslim. Kisah ini menuturkan kejadian suka-cita, bukan duka cita, apalagi kisah kesialan. Jadi, menganggap bulan Muharram sebagai bulan naas tidak ada landasan sejarah yang membenarkannya. Karena pada bulan ini justru kita mendapatkan anugerah yang sangat tinggi, wajarlah jika kemudian kaum muslimin mensyukurinya dengan berpuasa tanggal 10 Muharram. 3. Tinjauan Produktifitas Amal Secara rasional, tidak dipergunakannya sebuah hari –lebih-lebih sebulan– untuk melakukan aktivitas sebagaimana layaknya, tentu akan mengurangi produktifitas kerja atau amal. Ketika pada hari itu semestinya bisa dimanfaatkan misalnya untuk melakukan perjalanan pulang kampung, atau berangkat ke tempat kerja, pendidikan, silaturrahim atau hal-hal lain yang sangat bermanfaat, maka semuanya harus ditunda besok harinya atau harus buru-buru dilakukan sehari sebelumnya. Masyarakat cenderung memahami naasnya suatu usaha hanya pada masalah-masalah duniawiyah. Takut kecelakaan, takut bangkrut, takut miskin dan takut mati. Ini menunjukkan bahwa orientasi kerja mereka hanya semata-mata hasil yang bagus, sementara mereka tidak siap untuk menerima kerugian, apalagi sampai pada tingkat kematian; karena mereka memang tidak cukup bekal amal untuk itu. Padahal semua manusia pasti mengalaminya. Dan yang jelas waktunya tidak mesti pada bulan Muharram, melainkan di semua bulan manusia bisa mendapatkan keberuntungan maupun kerugian. Tidak ada satu pun penelitian yang menghasilkan data bahwa pada bulan Muharram angka kecelakaan meningkat, ratio kematian paling tinggi, kasus perceraian paling banyak, dsb. Apakah dengan menghindari bulan ini dari melakukan aktivitas tertentu lantas dijamin bebas dari masalah? Tentu tidak jawabannya, sekali lagi semua tergantung dari usahanya dan taufiq dari Allah ta’ala, bukan waktu naas atau mujurnya. Kita kan masyarakat Jawa?! Manakala dipaparkan keterangan di atas, barangkali akan ada sebagian kalangan yang berdalih, “Walaupun beragama Islam, namun kita kan tinggal di tanah Jawa, jadi tidak etis jika kita tidak mengikuti atau menghormati adat istiadat masyarakat Jawa!”. Jawabannya: Allah telah memerintahkan dalam al-Qur’an agar kita bertotalitas dalam berislam. Kata Allah, “يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا ادْخُلُوْا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوْا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِيْنٌ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian ikuti langkah-langkah setan. Sungguh ia musuh yang nyata bagi kalian”. QS. Al-Baqarah: 208. Bukanlah merupakan sikap totalitas dalam beriman, manakala seseorang shalat, puasa dan zakat dengan cara Islam, namun berkeyakinan dengan sesuatu yang tidak selaras dengan ajaran Islam. Islam bukanlah agama yang menolak mentah-mentah setiap adat istiadat, apalagi jika budaya tersebut selaras dengan ajaran Islam. Namun Islam akan memerangi budaya manakala bertabrakan dengan ajarannya, sebagai upaya agar para pengikutnya patuh dengan setiap aturan yang digariskan oleh Allah jalla wa ‘ala. Renungan di awal tahun Sebagai renungan dalam momen tahun baru ini marilah kita introspeksi kembali segala apa yang telah kita lakukan pada tahun kemarin, terutama jika pada tahun lalu kita masih memiliki mitos sebagaimana di atas, maka mulai tahun ini marilah kita buang jauh-jauh itu semua sebagai bentuk komitmen untuk selalu melakukan perbaikan demi perbaikan setiap saat, terutama terhadap keimanan dan amal kita. Tahun ini harus lebih baik dari tahun kemarin. Allah ta’ala berfirman, “يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا تَعْمَلُوْنَ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kalian kepada Allah dan hendaknya setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kalian kerjakan” (QS. Al-Hasyr (59): 18). Wallahu a’lam… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, 9 Desember 2010   * Tulisan ini kami ringkas dari makalah di situs Musholla al-Barokah yang berjudul “Asyura dalam Perspektif Islam, Syi’ah dan Kejawen” dengan beberapa tambahan dari beberapa sumber, antara lain: makalah berjudul “Asyuro Hari Raya Anak Yatim?” yang dimuat dalam situs As-Sunnah. Sebagaimana dalam QS. At-Taubah: 36. Lihat tafsir ayat tersebut dalam Tafsîr al-Qurthuby (X/197), Tafsîr Ibn Katsîr (IV/144-149), Jâmi’ al-Bayân karya al-Îjiy (hal. 378), Tafsîr al-Jalâlain karya as-Suyûthy dan al-Mahally (hal. 201) dan Tafsîr as-Sa’dy (hal. 296). Tafsîr Ibn Katsîr (IV/148). Lihat: Syarh Shahîh Muslim karya an-Nawawy (XV/5-6) dan Fath al-Bâry karya Ibn Hajar al-‘Asqalany (VIII/730-731). Cermati: Ibid. – download artikel dalam bentum PDF – PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Benarkah Muharram Bulan Sial?

01DecBenarkah Muharram Bulan Sial?December 1, 2011Aqidah, Belajar Islam, Pilihan Redaksi Alhamdulillâhi wahdah wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh… Mitos Seputar Bulan Muharram Sudah menjadi ‘keyakinan’ bagi sebagian masyarakat Indonesia –Jawa khususnya– bahwa bulan Muharram -atau bulan Suro dalam istilah Jawa- adalah bulan keramat. Pada tanggal-tanggal tertentu mereka menghentikan aktivitas–aktivitas yang bersifat hajatan besar, menghindari perjalanan jauh, sebab hari itu mereka anggap sebagai hari naas atau sial. Bulan itu juga mereka takuti bagi pasangan yang hendak merencanakan pernikahan. Oleh karenanya mereka sangat menghindarinya dan memilih pernikahan dilaksanakan pada bulan-bulan lain. Pasalnya, -menurut klaim mereka- pernikahan yang dilangsungkan pada bulan Muharram kerap mendatangkan sial bagi pasangan, seperti perceraian, kematian, tidak harmonis, dililit utang, dsb. Budaya ini sudah mengakar sebagai warisan nenek moyang kita. Kami tidak tahu secara pasti ini dari mana sumbernya, tetapi mungkin saja sebagai pengaruh asimilasi budaya Hindu dan Islam yang ketika berbaur memunculkan isme baru yaitu paham kejawen. Mitos Bulan Suro dalam Timbangan Sejatinya, mitos tersebut di atas tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Batilnya mitos itu minimal bisa dipandang dari tiga tinjauan; tinjauan syariat Islam, sejarah dan sisi rasional. 1. Tinjauan Syariat Dari segi syariat, bulan Muharram adalah bulan yang mulia dan termasuk dalam golongan 4 bulan istimewa yang diharamkan Allah. Disunnahkan untuk memperbanyak puasa di bulan ini. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ”. “Puasa yang paling utama setelah bulan Ramadhan adalah bulan Allah; Muharram. Dan shalat paling utama sesudah shalat fardhu adalah shalat malam”. HR. Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah. Terlebih lagi berpuasa di tanggal sepuluh dari bulan ini, ditambah dengan tanggal sembilan atau sebelas. Rasulullah shallallahu’laihiwasallam bersabda, ”وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُوْرَاء أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِيْ قَبْلَهُ”. “Aku berharap pada Allah agar puasa di hari ‘Asyura’ (tanggal sepuluh bulan Muharram) bisa menghapuskan dosa satu tahun lalu”. HR. Muslim dan Ahmad dari Abu Qatadah. Sedangkan yang dilarang oleh syariat di bulan ini adalah melakukan peperangan kecuali apabila umat Islam diperangi. Termasuk diharamkan pula perbuatan-perbuatan menzalimi diri sendiri. “Perbuatan maksiat di bulan ini dilipatgandakan dosanya”. Apalagi jika maksiat tersebut bernuansa syirik dan khurafat, seperti keyakinan bahwa bulan ini adalah bulan sial. Meyakini adanya hari atau bulan sial merupakan bentuk celaan terhadap waktu yang Allah ciptakan, dan itu beresiko mencela Allah yang menciptakannya. Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لاَ تَسُبُّوا الدَّهْرَ؛ فَإِنَّ اللهَ هُوَ الدَّهْرُ”. “Janganlah kalian mencela dahr (waktu) karena Allah itu adalah dahr”. HR Muslim (XV/6 no. 5827) dari Abu Hurairah. Maksudnya bahwa Allah adalah pencipta waktu, sebagaimana terdapat dalam riwayat lain yang menjadi penafsir hadits di atas. Dan mencela ciptaan Allah beresiko mencela Penciptanya . Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: يُؤْذِيْنِيْ ابْنُ آدَمَ، يَسُبُّ الدَّهْرَ، وَأَنَا الدَّهْرُ، بِيَدِيَ الْأَمْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ”. “Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Anak Adam telah menyakiti-Ku; ia mencela dahr (waktu), padahal Aku adalah (pencipta) dahr. Di tangan-Ku segala perkara, Aku memutar malam dan siang”. HR. Bukhari (hal. 1034 no. 5827) dan Muslim (XV/5 no. 5824) dari Abu Hurairah. Hari, bulan dan tahun yang Allah ciptakan semuanya baik, tidak ada yang sial atau naas. Sesungguhnya kesialan, kecelakaan adalah bagian dari takdir Allah, yang tidak diketahui hamba-Nya kecuali setelah terjadi. Allah bisa menimpakan kesialan atau kenaasan kepada siapapun, di manapun dan kapanpun, bila Allah menghendakinya. Dan hamba harus rela menerima takdir tersebut. Perlu diketahui pula bahwa mengkambinghitamkan waktu sebagai penyebab kesialan suatu usaha, sejatinya merupakan mitos masyarakat Arab jahiliyah. Mereka sering berkumpul di berbagai kesempatan untuk berbincang-bincang tentang berbagai hal dan terkadang dalam perbincangan mereka terlontar ucapan-ucapan yang mempersalahkan waktu sebagai penyebab kesialan usaha mereka, atau manakala mereka ditimpa berbagai musibah lainnya. Di samping itu, keyakinan adanya hari atau bulan sial merupakan bentuk thiyarah atau tasya’um (menganggap sial sesuatu) yang dilarang oleh Nabi shallallahu’alaihiwasallam, karena ia merupakan kesyirikan yang biasa dilakukan oleh kaum jahiliyah sebelum Islam. Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “الطِّيَرَةُ شِرْكٌ”. “Thiyarah adalah kesyirikan” (beliau mengulanginya 3x). HR. Ahmad dan dinyatakan sahih oleh al-Hakim, Ibn Hibban dan al-Albany. Kemudian perlu diketahui juga bahwa tidak ada larangan melakukan aktifitas yang mubah di bulan Muharram, apalagi yang bernuansa ibadah, semisal pernikahan. 2. Tinjauan Sejarah Pada bulan ini pula –tepatnya tanggal 10– Nabi Musa ‘alaihissalam selamat dari kejaran tentara Fir’aun. Ibnu ‘Abbas mengisahkan, “Ketika Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam kembali ke Madinah, beliau mendapatkan orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura’. Maka beliau bertanya kepada mereka, “Hari apa ini yang kalian sekarang sedang berpuasa?” Maka mereka menjawab, “Hari ini adalah hari yang agung di mana Allah ta’ala menyelamatkan Nabi Musa bersama kaumnya serta menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya, maka Nabi Musa berpuasa pada hari itu untuk menyukurinya, kemudian kami mengikutinya”. Rasulullah pun bersabda, “Kami lebih berhak dan lebih utama terhadap Musa dari pada kalian”. Kemudian beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa pula”. HR. Bukhari dan Muslim. Kisah ini menuturkan kejadian suka-cita, bukan duka cita, apalagi kisah kesialan. Jadi, menganggap bulan Muharram sebagai bulan naas tidak ada landasan sejarah yang membenarkannya. Karena pada bulan ini justru kita mendapatkan anugerah yang sangat tinggi, wajarlah jika kemudian kaum muslimin mensyukurinya dengan berpuasa tanggal 10 Muharram. 3. Tinjauan Produktifitas Amal Secara rasional, tidak dipergunakannya sebuah hari –lebih-lebih sebulan– untuk melakukan aktivitas sebagaimana layaknya, tentu akan mengurangi produktifitas kerja atau amal. Ketika pada hari itu semestinya bisa dimanfaatkan misalnya untuk melakukan perjalanan pulang kampung, atau berangkat ke tempat kerja, pendidikan, silaturrahim atau hal-hal lain yang sangat bermanfaat, maka semuanya harus ditunda besok harinya atau harus buru-buru dilakukan sehari sebelumnya. Masyarakat cenderung memahami naasnya suatu usaha hanya pada masalah-masalah duniawiyah. Takut kecelakaan, takut bangkrut, takut miskin dan takut mati. Ini menunjukkan bahwa orientasi kerja mereka hanya semata-mata hasil yang bagus, sementara mereka tidak siap untuk menerima kerugian, apalagi sampai pada tingkat kematian; karena mereka memang tidak cukup bekal amal untuk itu. Padahal semua manusia pasti mengalaminya. Dan yang jelas waktunya tidak mesti pada bulan Muharram, melainkan di semua bulan manusia bisa mendapatkan keberuntungan maupun kerugian. Tidak ada satu pun penelitian yang menghasilkan data bahwa pada bulan Muharram angka kecelakaan meningkat, ratio kematian paling tinggi, kasus perceraian paling banyak, dsb. Apakah dengan menghindari bulan ini dari melakukan aktivitas tertentu lantas dijamin bebas dari masalah? Tentu tidak jawabannya, sekali lagi semua tergantung dari usahanya dan taufiq dari Allah ta’ala, bukan waktu naas atau mujurnya. Kita kan masyarakat Jawa?! Manakala dipaparkan keterangan di atas, barangkali akan ada sebagian kalangan yang berdalih, “Walaupun beragama Islam, namun kita kan tinggal di tanah Jawa, jadi tidak etis jika kita tidak mengikuti atau menghormati adat istiadat masyarakat Jawa!”. Jawabannya: Allah telah memerintahkan dalam al-Qur’an agar kita bertotalitas dalam berislam. Kata Allah, “يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا ادْخُلُوْا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوْا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِيْنٌ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian ikuti langkah-langkah setan. Sungguh ia musuh yang nyata bagi kalian”. QS. Al-Baqarah: 208. Bukanlah merupakan sikap totalitas dalam beriman, manakala seseorang shalat, puasa dan zakat dengan cara Islam, namun berkeyakinan dengan sesuatu yang tidak selaras dengan ajaran Islam. Islam bukanlah agama yang menolak mentah-mentah setiap adat istiadat, apalagi jika budaya tersebut selaras dengan ajaran Islam. Namun Islam akan memerangi budaya manakala bertabrakan dengan ajarannya, sebagai upaya agar para pengikutnya patuh dengan setiap aturan yang digariskan oleh Allah jalla wa ‘ala. Renungan di awal tahun Sebagai renungan dalam momen tahun baru ini marilah kita introspeksi kembali segala apa yang telah kita lakukan pada tahun kemarin, terutama jika pada tahun lalu kita masih memiliki mitos sebagaimana di atas, maka mulai tahun ini marilah kita buang jauh-jauh itu semua sebagai bentuk komitmen untuk selalu melakukan perbaikan demi perbaikan setiap saat, terutama terhadap keimanan dan amal kita. Tahun ini harus lebih baik dari tahun kemarin. Allah ta’ala berfirman, “يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا تَعْمَلُوْنَ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kalian kepada Allah dan hendaknya setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kalian kerjakan” (QS. Al-Hasyr (59): 18). Wallahu a’lam… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, 9 Desember 2010   * Tulisan ini kami ringkas dari makalah di situs Musholla al-Barokah yang berjudul “Asyura dalam Perspektif Islam, Syi’ah dan Kejawen” dengan beberapa tambahan dari beberapa sumber, antara lain: makalah berjudul “Asyuro Hari Raya Anak Yatim?” yang dimuat dalam situs As-Sunnah. Sebagaimana dalam QS. At-Taubah: 36. Lihat tafsir ayat tersebut dalam Tafsîr al-Qurthuby (X/197), Tafsîr Ibn Katsîr (IV/144-149), Jâmi’ al-Bayân karya al-Îjiy (hal. 378), Tafsîr al-Jalâlain karya as-Suyûthy dan al-Mahally (hal. 201) dan Tafsîr as-Sa’dy (hal. 296). Tafsîr Ibn Katsîr (IV/148). Lihat: Syarh Shahîh Muslim karya an-Nawawy (XV/5-6) dan Fath al-Bâry karya Ibn Hajar al-‘Asqalany (VIII/730-731). Cermati: Ibid. – download artikel dalam bentum PDF – PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
01DecBenarkah Muharram Bulan Sial?December 1, 2011Aqidah, Belajar Islam, Pilihan Redaksi Alhamdulillâhi wahdah wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh… Mitos Seputar Bulan Muharram Sudah menjadi ‘keyakinan’ bagi sebagian masyarakat Indonesia –Jawa khususnya– bahwa bulan Muharram -atau bulan Suro dalam istilah Jawa- adalah bulan keramat. Pada tanggal-tanggal tertentu mereka menghentikan aktivitas–aktivitas yang bersifat hajatan besar, menghindari perjalanan jauh, sebab hari itu mereka anggap sebagai hari naas atau sial. Bulan itu juga mereka takuti bagi pasangan yang hendak merencanakan pernikahan. Oleh karenanya mereka sangat menghindarinya dan memilih pernikahan dilaksanakan pada bulan-bulan lain. Pasalnya, -menurut klaim mereka- pernikahan yang dilangsungkan pada bulan Muharram kerap mendatangkan sial bagi pasangan, seperti perceraian, kematian, tidak harmonis, dililit utang, dsb. Budaya ini sudah mengakar sebagai warisan nenek moyang kita. Kami tidak tahu secara pasti ini dari mana sumbernya, tetapi mungkin saja sebagai pengaruh asimilasi budaya Hindu dan Islam yang ketika berbaur memunculkan isme baru yaitu paham kejawen. Mitos Bulan Suro dalam Timbangan Sejatinya, mitos tersebut di atas tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Batilnya mitos itu minimal bisa dipandang dari tiga tinjauan; tinjauan syariat Islam, sejarah dan sisi rasional. 1. Tinjauan Syariat Dari segi syariat, bulan Muharram adalah bulan yang mulia dan termasuk dalam golongan 4 bulan istimewa yang diharamkan Allah. Disunnahkan untuk memperbanyak puasa di bulan ini. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ”. “Puasa yang paling utama setelah bulan Ramadhan adalah bulan Allah; Muharram. Dan shalat paling utama sesudah shalat fardhu adalah shalat malam”. HR. Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah. Terlebih lagi berpuasa di tanggal sepuluh dari bulan ini, ditambah dengan tanggal sembilan atau sebelas. Rasulullah shallallahu’laihiwasallam bersabda, ”وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُوْرَاء أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِيْ قَبْلَهُ”. “Aku berharap pada Allah agar puasa di hari ‘Asyura’ (tanggal sepuluh bulan Muharram) bisa menghapuskan dosa satu tahun lalu”. HR. Muslim dan Ahmad dari Abu Qatadah. Sedangkan yang dilarang oleh syariat di bulan ini adalah melakukan peperangan kecuali apabila umat Islam diperangi. Termasuk diharamkan pula perbuatan-perbuatan menzalimi diri sendiri. “Perbuatan maksiat di bulan ini dilipatgandakan dosanya”. Apalagi jika maksiat tersebut bernuansa syirik dan khurafat, seperti keyakinan bahwa bulan ini adalah bulan sial. Meyakini adanya hari atau bulan sial merupakan bentuk celaan terhadap waktu yang Allah ciptakan, dan itu beresiko mencela Allah yang menciptakannya. Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لاَ تَسُبُّوا الدَّهْرَ؛ فَإِنَّ اللهَ هُوَ الدَّهْرُ”. “Janganlah kalian mencela dahr (waktu) karena Allah itu adalah dahr”. HR Muslim (XV/6 no. 5827) dari Abu Hurairah. Maksudnya bahwa Allah adalah pencipta waktu, sebagaimana terdapat dalam riwayat lain yang menjadi penafsir hadits di atas. Dan mencela ciptaan Allah beresiko mencela Penciptanya . Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: يُؤْذِيْنِيْ ابْنُ آدَمَ، يَسُبُّ الدَّهْرَ، وَأَنَا الدَّهْرُ، بِيَدِيَ الْأَمْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ”. “Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Anak Adam telah menyakiti-Ku; ia mencela dahr (waktu), padahal Aku adalah (pencipta) dahr. Di tangan-Ku segala perkara, Aku memutar malam dan siang”. HR. Bukhari (hal. 1034 no. 5827) dan Muslim (XV/5 no. 5824) dari Abu Hurairah. Hari, bulan dan tahun yang Allah ciptakan semuanya baik, tidak ada yang sial atau naas. Sesungguhnya kesialan, kecelakaan adalah bagian dari takdir Allah, yang tidak diketahui hamba-Nya kecuali setelah terjadi. Allah bisa menimpakan kesialan atau kenaasan kepada siapapun, di manapun dan kapanpun, bila Allah menghendakinya. Dan hamba harus rela menerima takdir tersebut. Perlu diketahui pula bahwa mengkambinghitamkan waktu sebagai penyebab kesialan suatu usaha, sejatinya merupakan mitos masyarakat Arab jahiliyah. Mereka sering berkumpul di berbagai kesempatan untuk berbincang-bincang tentang berbagai hal dan terkadang dalam perbincangan mereka terlontar ucapan-ucapan yang mempersalahkan waktu sebagai penyebab kesialan usaha mereka, atau manakala mereka ditimpa berbagai musibah lainnya. Di samping itu, keyakinan adanya hari atau bulan sial merupakan bentuk thiyarah atau tasya’um (menganggap sial sesuatu) yang dilarang oleh Nabi shallallahu’alaihiwasallam, karena ia merupakan kesyirikan yang biasa dilakukan oleh kaum jahiliyah sebelum Islam. Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “الطِّيَرَةُ شِرْكٌ”. “Thiyarah adalah kesyirikan” (beliau mengulanginya 3x). HR. Ahmad dan dinyatakan sahih oleh al-Hakim, Ibn Hibban dan al-Albany. Kemudian perlu diketahui juga bahwa tidak ada larangan melakukan aktifitas yang mubah di bulan Muharram, apalagi yang bernuansa ibadah, semisal pernikahan. 2. Tinjauan Sejarah Pada bulan ini pula –tepatnya tanggal 10– Nabi Musa ‘alaihissalam selamat dari kejaran tentara Fir’aun. Ibnu ‘Abbas mengisahkan, “Ketika Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam kembali ke Madinah, beliau mendapatkan orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura’. Maka beliau bertanya kepada mereka, “Hari apa ini yang kalian sekarang sedang berpuasa?” Maka mereka menjawab, “Hari ini adalah hari yang agung di mana Allah ta’ala menyelamatkan Nabi Musa bersama kaumnya serta menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya, maka Nabi Musa berpuasa pada hari itu untuk menyukurinya, kemudian kami mengikutinya”. Rasulullah pun bersabda, “Kami lebih berhak dan lebih utama terhadap Musa dari pada kalian”. Kemudian beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa pula”. HR. Bukhari dan Muslim. Kisah ini menuturkan kejadian suka-cita, bukan duka cita, apalagi kisah kesialan. Jadi, menganggap bulan Muharram sebagai bulan naas tidak ada landasan sejarah yang membenarkannya. Karena pada bulan ini justru kita mendapatkan anugerah yang sangat tinggi, wajarlah jika kemudian kaum muslimin mensyukurinya dengan berpuasa tanggal 10 Muharram. 3. Tinjauan Produktifitas Amal Secara rasional, tidak dipergunakannya sebuah hari –lebih-lebih sebulan– untuk melakukan aktivitas sebagaimana layaknya, tentu akan mengurangi produktifitas kerja atau amal. Ketika pada hari itu semestinya bisa dimanfaatkan misalnya untuk melakukan perjalanan pulang kampung, atau berangkat ke tempat kerja, pendidikan, silaturrahim atau hal-hal lain yang sangat bermanfaat, maka semuanya harus ditunda besok harinya atau harus buru-buru dilakukan sehari sebelumnya. Masyarakat cenderung memahami naasnya suatu usaha hanya pada masalah-masalah duniawiyah. Takut kecelakaan, takut bangkrut, takut miskin dan takut mati. Ini menunjukkan bahwa orientasi kerja mereka hanya semata-mata hasil yang bagus, sementara mereka tidak siap untuk menerima kerugian, apalagi sampai pada tingkat kematian; karena mereka memang tidak cukup bekal amal untuk itu. Padahal semua manusia pasti mengalaminya. Dan yang jelas waktunya tidak mesti pada bulan Muharram, melainkan di semua bulan manusia bisa mendapatkan keberuntungan maupun kerugian. Tidak ada satu pun penelitian yang menghasilkan data bahwa pada bulan Muharram angka kecelakaan meningkat, ratio kematian paling tinggi, kasus perceraian paling banyak, dsb. Apakah dengan menghindari bulan ini dari melakukan aktivitas tertentu lantas dijamin bebas dari masalah? Tentu tidak jawabannya, sekali lagi semua tergantung dari usahanya dan taufiq dari Allah ta’ala, bukan waktu naas atau mujurnya. Kita kan masyarakat Jawa?! Manakala dipaparkan keterangan di atas, barangkali akan ada sebagian kalangan yang berdalih, “Walaupun beragama Islam, namun kita kan tinggal di tanah Jawa, jadi tidak etis jika kita tidak mengikuti atau menghormati adat istiadat masyarakat Jawa!”. Jawabannya: Allah telah memerintahkan dalam al-Qur’an agar kita bertotalitas dalam berislam. Kata Allah, “يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا ادْخُلُوْا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوْا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِيْنٌ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian ikuti langkah-langkah setan. Sungguh ia musuh yang nyata bagi kalian”. QS. Al-Baqarah: 208. Bukanlah merupakan sikap totalitas dalam beriman, manakala seseorang shalat, puasa dan zakat dengan cara Islam, namun berkeyakinan dengan sesuatu yang tidak selaras dengan ajaran Islam. Islam bukanlah agama yang menolak mentah-mentah setiap adat istiadat, apalagi jika budaya tersebut selaras dengan ajaran Islam. Namun Islam akan memerangi budaya manakala bertabrakan dengan ajarannya, sebagai upaya agar para pengikutnya patuh dengan setiap aturan yang digariskan oleh Allah jalla wa ‘ala. Renungan di awal tahun Sebagai renungan dalam momen tahun baru ini marilah kita introspeksi kembali segala apa yang telah kita lakukan pada tahun kemarin, terutama jika pada tahun lalu kita masih memiliki mitos sebagaimana di atas, maka mulai tahun ini marilah kita buang jauh-jauh itu semua sebagai bentuk komitmen untuk selalu melakukan perbaikan demi perbaikan setiap saat, terutama terhadap keimanan dan amal kita. Tahun ini harus lebih baik dari tahun kemarin. Allah ta’ala berfirman, “يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا تَعْمَلُوْنَ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kalian kepada Allah dan hendaknya setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kalian kerjakan” (QS. Al-Hasyr (59): 18). Wallahu a’lam… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, 9 Desember 2010   * Tulisan ini kami ringkas dari makalah di situs Musholla al-Barokah yang berjudul “Asyura dalam Perspektif Islam, Syi’ah dan Kejawen” dengan beberapa tambahan dari beberapa sumber, antara lain: makalah berjudul “Asyuro Hari Raya Anak Yatim?” yang dimuat dalam situs As-Sunnah. Sebagaimana dalam QS. At-Taubah: 36. Lihat tafsir ayat tersebut dalam Tafsîr al-Qurthuby (X/197), Tafsîr Ibn Katsîr (IV/144-149), Jâmi’ al-Bayân karya al-Îjiy (hal. 378), Tafsîr al-Jalâlain karya as-Suyûthy dan al-Mahally (hal. 201) dan Tafsîr as-Sa’dy (hal. 296). Tafsîr Ibn Katsîr (IV/148). Lihat: Syarh Shahîh Muslim karya an-Nawawy (XV/5-6) dan Fath al-Bâry karya Ibn Hajar al-‘Asqalany (VIII/730-731). Cermati: Ibid. – download artikel dalam bentum PDF – PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


01DecBenarkah Muharram Bulan Sial?December 1, 2011Aqidah, Belajar Islam, Pilihan Redaksi Alhamdulillâhi wahdah wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh… Mitos Seputar Bulan Muharram Sudah menjadi ‘keyakinan’ bagi sebagian masyarakat Indonesia –Jawa khususnya– bahwa bulan Muharram -atau bulan Suro dalam istilah Jawa- adalah bulan keramat. Pada tanggal-tanggal tertentu mereka menghentikan aktivitas–aktivitas yang bersifat hajatan besar, menghindari perjalanan jauh, sebab hari itu mereka anggap sebagai hari naas atau sial. Bulan itu juga mereka takuti bagi pasangan yang hendak merencanakan pernikahan. Oleh karenanya mereka sangat menghindarinya dan memilih pernikahan dilaksanakan pada bulan-bulan lain. Pasalnya, -menurut klaim mereka- pernikahan yang dilangsungkan pada bulan Muharram kerap mendatangkan sial bagi pasangan, seperti perceraian, kematian, tidak harmonis, dililit utang, dsb. Budaya ini sudah mengakar sebagai warisan nenek moyang kita. Kami tidak tahu secara pasti ini dari mana sumbernya, tetapi mungkin saja sebagai pengaruh asimilasi budaya Hindu dan Islam yang ketika berbaur memunculkan isme baru yaitu paham kejawen. Mitos Bulan Suro dalam Timbangan Sejatinya, mitos tersebut di atas tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Batilnya mitos itu minimal bisa dipandang dari tiga tinjauan; tinjauan syariat Islam, sejarah dan sisi rasional. 1. Tinjauan Syariat Dari segi syariat, bulan Muharram adalah bulan yang mulia dan termasuk dalam golongan 4 bulan istimewa yang diharamkan Allah. Disunnahkan untuk memperbanyak puasa di bulan ini. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ”. “Puasa yang paling utama setelah bulan Ramadhan adalah bulan Allah; Muharram. Dan shalat paling utama sesudah shalat fardhu adalah shalat malam”. HR. Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah. Terlebih lagi berpuasa di tanggal sepuluh dari bulan ini, ditambah dengan tanggal sembilan atau sebelas. Rasulullah shallallahu’laihiwasallam bersabda, ”وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُوْرَاء أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِيْ قَبْلَهُ”. “Aku berharap pada Allah agar puasa di hari ‘Asyura’ (tanggal sepuluh bulan Muharram) bisa menghapuskan dosa satu tahun lalu”. HR. Muslim dan Ahmad dari Abu Qatadah. Sedangkan yang dilarang oleh syariat di bulan ini adalah melakukan peperangan kecuali apabila umat Islam diperangi. Termasuk diharamkan pula perbuatan-perbuatan menzalimi diri sendiri. “Perbuatan maksiat di bulan ini dilipatgandakan dosanya”. Apalagi jika maksiat tersebut bernuansa syirik dan khurafat, seperti keyakinan bahwa bulan ini adalah bulan sial. Meyakini adanya hari atau bulan sial merupakan bentuk celaan terhadap waktu yang Allah ciptakan, dan itu beresiko mencela Allah yang menciptakannya. Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لاَ تَسُبُّوا الدَّهْرَ؛ فَإِنَّ اللهَ هُوَ الدَّهْرُ”. “Janganlah kalian mencela dahr (waktu) karena Allah itu adalah dahr”. HR Muslim (XV/6 no. 5827) dari Abu Hurairah. Maksudnya bahwa Allah adalah pencipta waktu, sebagaimana terdapat dalam riwayat lain yang menjadi penafsir hadits di atas. Dan mencela ciptaan Allah beresiko mencela Penciptanya . Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: يُؤْذِيْنِيْ ابْنُ آدَمَ، يَسُبُّ الدَّهْرَ، وَأَنَا الدَّهْرُ، بِيَدِيَ الْأَمْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ”. “Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Anak Adam telah menyakiti-Ku; ia mencela dahr (waktu), padahal Aku adalah (pencipta) dahr. Di tangan-Ku segala perkara, Aku memutar malam dan siang”. HR. Bukhari (hal. 1034 no. 5827) dan Muslim (XV/5 no. 5824) dari Abu Hurairah. Hari, bulan dan tahun yang Allah ciptakan semuanya baik, tidak ada yang sial atau naas. Sesungguhnya kesialan, kecelakaan adalah bagian dari takdir Allah, yang tidak diketahui hamba-Nya kecuali setelah terjadi. Allah bisa menimpakan kesialan atau kenaasan kepada siapapun, di manapun dan kapanpun, bila Allah menghendakinya. Dan hamba harus rela menerima takdir tersebut. Perlu diketahui pula bahwa mengkambinghitamkan waktu sebagai penyebab kesialan suatu usaha, sejatinya merupakan mitos masyarakat Arab jahiliyah. Mereka sering berkumpul di berbagai kesempatan untuk berbincang-bincang tentang berbagai hal dan terkadang dalam perbincangan mereka terlontar ucapan-ucapan yang mempersalahkan waktu sebagai penyebab kesialan usaha mereka, atau manakala mereka ditimpa berbagai musibah lainnya. Di samping itu, keyakinan adanya hari atau bulan sial merupakan bentuk thiyarah atau tasya’um (menganggap sial sesuatu) yang dilarang oleh Nabi shallallahu’alaihiwasallam, karena ia merupakan kesyirikan yang biasa dilakukan oleh kaum jahiliyah sebelum Islam. Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “الطِّيَرَةُ شِرْكٌ”. “Thiyarah adalah kesyirikan” (beliau mengulanginya 3x). HR. Ahmad dan dinyatakan sahih oleh al-Hakim, Ibn Hibban dan al-Albany. Kemudian perlu diketahui juga bahwa tidak ada larangan melakukan aktifitas yang mubah di bulan Muharram, apalagi yang bernuansa ibadah, semisal pernikahan. 2. Tinjauan Sejarah Pada bulan ini pula –tepatnya tanggal 10– Nabi Musa ‘alaihissalam selamat dari kejaran tentara Fir’aun. Ibnu ‘Abbas mengisahkan, “Ketika Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam kembali ke Madinah, beliau mendapatkan orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura’. Maka beliau bertanya kepada mereka, “Hari apa ini yang kalian sekarang sedang berpuasa?” Maka mereka menjawab, “Hari ini adalah hari yang agung di mana Allah ta’ala menyelamatkan Nabi Musa bersama kaumnya serta menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya, maka Nabi Musa berpuasa pada hari itu untuk menyukurinya, kemudian kami mengikutinya”. Rasulullah pun bersabda, “Kami lebih berhak dan lebih utama terhadap Musa dari pada kalian”. Kemudian beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa pula”. HR. Bukhari dan Muslim. Kisah ini menuturkan kejadian suka-cita, bukan duka cita, apalagi kisah kesialan. Jadi, menganggap bulan Muharram sebagai bulan naas tidak ada landasan sejarah yang membenarkannya. Karena pada bulan ini justru kita mendapatkan anugerah yang sangat tinggi, wajarlah jika kemudian kaum muslimin mensyukurinya dengan berpuasa tanggal 10 Muharram. 3. Tinjauan Produktifitas Amal Secara rasional, tidak dipergunakannya sebuah hari –lebih-lebih sebulan– untuk melakukan aktivitas sebagaimana layaknya, tentu akan mengurangi produktifitas kerja atau amal. Ketika pada hari itu semestinya bisa dimanfaatkan misalnya untuk melakukan perjalanan pulang kampung, atau berangkat ke tempat kerja, pendidikan, silaturrahim atau hal-hal lain yang sangat bermanfaat, maka semuanya harus ditunda besok harinya atau harus buru-buru dilakukan sehari sebelumnya. Masyarakat cenderung memahami naasnya suatu usaha hanya pada masalah-masalah duniawiyah. Takut kecelakaan, takut bangkrut, takut miskin dan takut mati. Ini menunjukkan bahwa orientasi kerja mereka hanya semata-mata hasil yang bagus, sementara mereka tidak siap untuk menerima kerugian, apalagi sampai pada tingkat kematian; karena mereka memang tidak cukup bekal amal untuk itu. Padahal semua manusia pasti mengalaminya. Dan yang jelas waktunya tidak mesti pada bulan Muharram, melainkan di semua bulan manusia bisa mendapatkan keberuntungan maupun kerugian. Tidak ada satu pun penelitian yang menghasilkan data bahwa pada bulan Muharram angka kecelakaan meningkat, ratio kematian paling tinggi, kasus perceraian paling banyak, dsb. Apakah dengan menghindari bulan ini dari melakukan aktivitas tertentu lantas dijamin bebas dari masalah? Tentu tidak jawabannya, sekali lagi semua tergantung dari usahanya dan taufiq dari Allah ta’ala, bukan waktu naas atau mujurnya. Kita kan masyarakat Jawa?! Manakala dipaparkan keterangan di atas, barangkali akan ada sebagian kalangan yang berdalih, “Walaupun beragama Islam, namun kita kan tinggal di tanah Jawa, jadi tidak etis jika kita tidak mengikuti atau menghormati adat istiadat masyarakat Jawa!”. Jawabannya: Allah telah memerintahkan dalam al-Qur’an agar kita bertotalitas dalam berislam. Kata Allah, “يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا ادْخُلُوْا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوْا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِيْنٌ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian ikuti langkah-langkah setan. Sungguh ia musuh yang nyata bagi kalian”. QS. Al-Baqarah: 208. Bukanlah merupakan sikap totalitas dalam beriman, manakala seseorang shalat, puasa dan zakat dengan cara Islam, namun berkeyakinan dengan sesuatu yang tidak selaras dengan ajaran Islam. Islam bukanlah agama yang menolak mentah-mentah setiap adat istiadat, apalagi jika budaya tersebut selaras dengan ajaran Islam. Namun Islam akan memerangi budaya manakala bertabrakan dengan ajarannya, sebagai upaya agar para pengikutnya patuh dengan setiap aturan yang digariskan oleh Allah jalla wa ‘ala. Renungan di awal tahun Sebagai renungan dalam momen tahun baru ini marilah kita introspeksi kembali segala apa yang telah kita lakukan pada tahun kemarin, terutama jika pada tahun lalu kita masih memiliki mitos sebagaimana di atas, maka mulai tahun ini marilah kita buang jauh-jauh itu semua sebagai bentuk komitmen untuk selalu melakukan perbaikan demi perbaikan setiap saat, terutama terhadap keimanan dan amal kita. Tahun ini harus lebih baik dari tahun kemarin. Allah ta’ala berfirman, “يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا تَعْمَلُوْنَ”. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kalian kepada Allah dan hendaknya setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kalian kerjakan” (QS. Al-Hasyr (59): 18). Wallahu a’lam… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, 9 Desember 2010   * Tulisan ini kami ringkas dari makalah di situs Musholla al-Barokah yang berjudul “Asyura dalam Perspektif Islam, Syi’ah dan Kejawen” dengan beberapa tambahan dari beberapa sumber, antara lain: makalah berjudul “Asyuro Hari Raya Anak Yatim?” yang dimuat dalam situs As-Sunnah. Sebagaimana dalam QS. At-Taubah: 36. Lihat tafsir ayat tersebut dalam Tafsîr al-Qurthuby (X/197), Tafsîr Ibn Katsîr (IV/144-149), Jâmi’ al-Bayân karya al-Îjiy (hal. 378), Tafsîr al-Jalâlain karya as-Suyûthy dan al-Mahally (hal. 201) dan Tafsîr as-Sa’dy (hal. 296). Tafsîr Ibn Katsîr (IV/148). Lihat: Syarh Shahîh Muslim karya an-Nawawy (XV/5-6) dan Fath al-Bâry karya Ibn Hajar al-‘Asqalany (VIII/730-731). Cermati: Ibid. – download artikel dalam bentum PDF – PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Hukum Berbicara Ketika Khutbah Jum’at

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ketika menghadiri shalat Jum’at di masjid, tentu terdapat adab yang mesti diperhatikan. Di antara adab tersebut adalah tidak berbicara ketika imam sedang khutbah jum’at. Daftar Isi tutup 1. Berbagai Hadits yang Menunjukkan Larangan 2. Kalam Ulama 3. “Ngobrol” Ketika Imam Berkhutbah, Haram ataukah Makruh? 4. Memperingatkan Orang Lain Saat Khutbah Cukup dengan Isyarat 5. Menjawab Salam Orang Lain Saat Khutbah 6. Menjawab Salam Khotib 7. Menjawab Kumandang Adzan 8. Menjawab Shalawat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 9. Menjawab Orang yang Bersin 10. Berbicara dengan Khotib Berbagai Hadits yang Menunjukkan Larangan Dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا “Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela) ” (HR. Muslim no. 857) Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً وَالَّذِى يَقُولُ لَهُ أَنْصِتْ لَيْسَ لَهُ جُمُعَةٌ “Barangsiapa yang berbicara pada saat imam khutbah Jum’at, maka ia seperti keledai yang memikul lembaran-lembaran (artinya: ibadahnya sia-sia, tidak ada manfaat, pen). Siapa yang diperintahkan untuk diam (lalu tidak diam), maka tidak ada Jum’at baginya (artinya: ibadah Jum’atnya tidak sempurna, pen).” (HR. Ahmad 1: 230. Hadits ini dho’if kata Syaikh Al Albani) Dari Salman Al Farisi, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى “Apabila seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak dan harum-haruman dari rumahnya kemudian ia keluar rumah, lantas ia tidak memisahkan di antara dua orang, kemudian ia mengerjakan shalat yang diwajibkan, dan ketika imam berkhutbah, ia pun diam, maka ia akan mendapatkan ampunan antara Jum’at yang satu dan Jum’at lainnya.” (HR. Bukhari no. 883) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ “Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at, ‘Diamlah, khotib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.”(HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851). Kalam Ulama An Nadhr bin Syumail berkata, “Laghowta bermakna luput dari pahala.” Ada pula ulama yang berpendapat, maksudnya adalah tidak mendapatkan keutamaan ibadah jum’at. Ulama lain berpendapat bahwa yang dimaksud adalah ibadah jum’atnya menjadi shalat Zhuhur biasa (Lihat Fathul Bari, 2: 414). Ibnu Battol berkata, “Para ulama yang biasa memberi fatwa menyatakan wajibnya diam kala khutbah Jum’at.” (Syarh Al Bukhari, 4: 138, Asy Syamilah) Yang dimaksudkan “tidak ada jum’at baginya” adalah tidak ada pahala sempurna seperti yang didapatkan oleh orang yang diam. Karena para fuqoha bersepakat bahwa shalat Jum’at orang yang berbicara itu sah, dan tidak perlu diganti dengan Zhuhur empat raka’at. (Lihat penjelasan Ibnu Battol dalam Syarh Al Bukhari, 4: 138, Asy Syamilah) “Ngobrol” Ketika Imam Berkhutbah, Haram ataukah Makruh? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan larangan berbicara dengan berbagai macam bentuknya ketika imam berkhutbah. Begitu juga dengan perkataan untuk menyuruh orang diam, padahal asalnya ingin melakukan amar ma’ruf (memerintahkan kebaikan), itu pun tetap disebut ‘laghwu’ (perkataan yang sia-sia). Jika seperti itu saja demikian, maka perkataan yang lainnya tentu jelas terlarang. Jika kita ingin beramar ma’ruf kala itu, maka cukuplah sambil diam dengan berisyarat yang membuat orang lain paham. Jika tidak bisa dipahami, cukup dengan sedikit perkataan dan tidak boleh lebih dari itu. Mengenai hukum berbicara di sini apakah haram ataukah makruh, para ulama berbeda pendapat. Imam Syafi’i memiliki dua pendapat dalam hal ini. Al Qadhi berkata bahwa Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i serta kebanyakan berpendapat wajibnya diam saat khutbah. … Dalam hadits disebutkan, “Ketika imam berkhutbah”. Ini menunjukkan bahwa wajibnya diam dan larangan berbicara adalah ketika imam berkhutbah saja. Inilah pendapat madzhab Syafi’i, Imam Malik dan mayoritas ulama. Berbeda dengan Abu Hanifah yang menyatakan wajib diam sampai imam keluar.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 138-139) Memperingatkan Orang Lain Saat Khutbah Cukup dengan Isyarat Sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah di atas, “Jika kita ingin beramar ma’ruf kala itu, maka cukuplah sambil diam dengan berisyarat yang membuat orang lain paham. Jika tidak bisa dipahami, cukup dengan sedikit perkataan dan tidak boleh lebih dari itu.” Pernyataan di atas didukung dengan hadits Anas bin Malik. Ia berkata, “Tatkala Rasulullahh shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbar, berdirilah seseorang dan bertanya, “Kapan hari kiamat terjadi, wahai Nabi Allah?”. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diam, tidak mau menjawab. Para sahabat lalu berisyarat pada orang tadi untuk duduk, namun ia enggan.” (HR. Bukhari no. 6167, Ibnul Mundzir no. 1807, dan Ibnu Khuzaimah no. 1796).  Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat melakukan amar ma’ruf ketika imam berkhutbah hanya dengan isyarat. Menjawab Salam Orang Lain Saat Khutbah Termasuk dalam larangan adalah menjawab salam orang lain ketika imam berkhutbah. Balasannya cukup dengan isyarat (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 589) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz berkata, “Menjawab salam saat khutbah tidaklah diperintahkan. Bahkan kita hendaknya shalat tahiyyatul masjid, duduk dan tidak mengucapkan salam pada yang lain hingga selesai khutbah. Jika ada yang memberi salam padamu, maka cukuplah balas dengan isyarat sebagaimana halnya jika engkau diberi salam ketika shalat, yaitu membalasnya cukup dengan isyarat. … Jika ada di antara saudaranya yang memberi salam sedangkan saat itu imam sedang berkhutbah, maka balaslah salamnya dengan isyarat, bisa dengan tangan atau kepalanya. Itu sudah cukup, alhamdulillah.” (Jawaban pertanyaan di website resmi Syaikh Ibnu Baz di sini) Menjawab Salam Khotib Jika imam mengucapkan salam ketika ia naik mimbar, hukum menjawabnya adalah fardhu kifayah (artinya: jika sebagian sudah mengucapkan, yang lain gugur kewajibannya). Dalam kitab Al Inshof (4: 56, Asy Syamilah), salah satu kitab fikih madzhab Hambali disebutkan, رَدُّ هَذَا السَّلَامِ وَكُلِّ سَلَامٍ مَشْرُوعٍ فَرْضُ كِفَايَةٍ عَلَى الْجَمَاعَةِ الْمُسَلَّمِ عَلَيْهِمْ “Menjawab salam imam (ketika ia masuk dan menghadap jama’ah) dan juga menjawab setiap salam adalah sesuatu yang diperintahkan dan hukumnya fardhu kifayah bagi para jama’ah kaum muslimin.” Jika menjawab salam kala itu diperintahkan, maka jawabannya pun dengan suara jaher, dengan suara yang didengar oleh imam. Mula ‘Ali Al Qori berkata, أن رد السلام من غير إسماع لا يقوم مقام الفرض “Menjawab salam dan tidak terdengar (di telinga orang yang memberi salam), itu belum menggugurkan kewajiban.” (Mirqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobil, 13: 6, Asy Syamilah) Menjawab Kumandang Adzan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ “Jika kalian mendengar kumandang adzan dari muadzin, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan.” (HR. Muslim no. 384). Dalam Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika imam telah  memberi salam kepada jama’ah, ia disunnahkan duduk hingga selesai kumandang adzan. Ketika itu, hendaklah menjawab seruan muadzin (dengan mengucapkan yang semisal) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian mendengar seruan muadzin, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan.” Hadits ini adalah umum. Jika imam berada di mimbar, hendaklah ia menjawab adzan, begitu pula makmum. Hendaklah mereka mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin kecuali pada lafazh ‘hayya ‘alash sholaah’ dan ‘hayya ‘alal falaah’, hendaklah mereka ucapkan ‘laa hawla wa laa quwwata illa billah’.” Adapun menjawab adzan kala itu, cukup dengan suara lirih sebagaimana asal do’a dan dzikir adalah demikian. Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْل “Dan sebutlah (nama) Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara.” (QS. Al A’rof: 205) ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ “Berdoalah kepada Rabbmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al A’rof: 55) Menjawab Shalawat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dari ‘Ali bin Abi Tholib, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, اَلْبَخِيْلُ مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ “Orang pelit itu adalah orang yang ketika disebut namaku ia enggan bershalawat” (HR. Tirmidzi no. 3546 dan Ahmad 1: 201. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih). Dalam Asnal Matholib salah satu fikih Syafi’iyah disebutkan, “Bagi yang mendengar khotib bershalawat, hendaklah ia mengeraskan suaranya ketika membalas shalawat tersebut.” Ulama Syafi’iyah lainnya menyatakan sunnah untuk diam dan tidak wajib menjawab shalawat. Ulama Hambali menyatakan bolehnya menjawab shalawat ketika diucapkan, namun jawabnya dengan suara sirr (lirih) sebagaimana do’a. Intinya, ada dua dalil dalam masalah ini yaitu dalil yang memerintahkan untuk menjawab shalawat dan dalil yang memerintahkan untuk diam saat imam berkhutbah. Jika kita kompromikan dua dalil tersebut, yang lebih afdhol adalah menjawab shalawat dengan suara sirr (lirih). (Lihat bahasan islamweb.net) Menjawab Orang yang Bersin Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya, “Apa hukum menjawab salam dan menjawab bersin saat khutbah Jum’at? Apa juga hukum menyodorkan tangan pada orang yang ingin bersalaman ketika imam berkhutbah?” Jawaban beliau rahimahullah, “Menjawab salam orang lain dan menjawab bersin saat imam berkhutbah tidak diperbolehkan, karena hal itu termasuk berbicara yang terlarang dan hukumnya haram. Karena seorang muslim (yaitu jama’ah) tidaklah diperintahkan untuk mengucapkan salam kala itu. Dikarenakan salamnya tidak diperintahkan, maka demikian pula dengan balasannya. Orang yang bersin pun tidak diperintahkan mengeraskan bacaan ‘alhamdulillah’ tatkala imam berkhutbah. Oleh karenanya, ucapannya tidak perlu dibalas dengan ucapan ‘yarhamukallah’. Sedangkan menyamput jabatan tangan orang yang ingin bersalaman, sebaiknya tidak dilakukan karena termasuk membuat lalai. Kecuali jika dikhawatirkan terdapat mafsadat, maka ketika itu tidaklah mengapa menyambut sodoran tangannya, akan tetapi tidak boleh ditambah dengan obrolan. Dan jelaskan padanya setelah shalat bahwa pembicaraan saat khutbah itu haram. (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 16: 94, Asy Syamilah) Berbicara dengan Khotib Berbicara dengan khotib saat khutbah diperbolehkan jika ada hajat, baik ketika khotib memulai pembicaraan atau memulai bertanya, atau ketika menjawab pembicaraannya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas bin Malik, ia berkata, أَتَى رَجُلٌ أَعْرَابِىٌّ مِنْ أَهْلِ الْبَدْوِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، هَلَكَتِ الْمَاشِيَةُ هَلَكَ “Ada seorang Arab badui mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saat itu beliau sedang berkhutbah Jum’at. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, hewan ternak pada binasa …” (HR. Bukhari no. 1029). Arab badui mengucapkan demikian karena hujan tidak kunjung berhenti setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta hujan lewat shalat istisqo’ sehingga hewan-hewan ternak pun mati. Ia meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya berdo’a agar hujan dihentikan. Begitu pula dalam kisah Sulaik. Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِىُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْطُبُ فَجَلَسَ فَقَالَ لَهُ « يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ». “Sulaik Al Ghothofani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Ia masuk dan langsung duduk. Beliau pun berkata pada Sulaik, “Wahai Sulaik, berdirilah dan kerjakan shalat dua raka’at (tahiyyatul masjid), persingkat shalatmu (agar bisa mendengar khutbah, pen).” Lantas beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at dan imam berkhutbah, tetaplah kerjakan shalat sunnah dua raka’at dan persingkatlah.” (HR. Bukhari no. 930 dan Muslim no. 875) (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 589). Demikian bahasan rumaysho.com tentang berbagai masalah seputar obrolan atau pembicaraan saat imam berkhutbah Jum’at. Intinya, asal obrolan saat khutbah adalah haram kecuali jika ada hajat atau maslahat. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 6 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Saat Khutbah Jumat, Apakah Jamaah Mengaminkan Doa ataukah Diam? Seputar Mandi Jum’at Tagsshalat jumat

Hukum Berbicara Ketika Khutbah Jum’at

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ketika menghadiri shalat Jum’at di masjid, tentu terdapat adab yang mesti diperhatikan. Di antara adab tersebut adalah tidak berbicara ketika imam sedang khutbah jum’at. Daftar Isi tutup 1. Berbagai Hadits yang Menunjukkan Larangan 2. Kalam Ulama 3. “Ngobrol” Ketika Imam Berkhutbah, Haram ataukah Makruh? 4. Memperingatkan Orang Lain Saat Khutbah Cukup dengan Isyarat 5. Menjawab Salam Orang Lain Saat Khutbah 6. Menjawab Salam Khotib 7. Menjawab Kumandang Adzan 8. Menjawab Shalawat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 9. Menjawab Orang yang Bersin 10. Berbicara dengan Khotib Berbagai Hadits yang Menunjukkan Larangan Dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا “Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela) ” (HR. Muslim no. 857) Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً وَالَّذِى يَقُولُ لَهُ أَنْصِتْ لَيْسَ لَهُ جُمُعَةٌ “Barangsiapa yang berbicara pada saat imam khutbah Jum’at, maka ia seperti keledai yang memikul lembaran-lembaran (artinya: ibadahnya sia-sia, tidak ada manfaat, pen). Siapa yang diperintahkan untuk diam (lalu tidak diam), maka tidak ada Jum’at baginya (artinya: ibadah Jum’atnya tidak sempurna, pen).” (HR. Ahmad 1: 230. Hadits ini dho’if kata Syaikh Al Albani) Dari Salman Al Farisi, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى “Apabila seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak dan harum-haruman dari rumahnya kemudian ia keluar rumah, lantas ia tidak memisahkan di antara dua orang, kemudian ia mengerjakan shalat yang diwajibkan, dan ketika imam berkhutbah, ia pun diam, maka ia akan mendapatkan ampunan antara Jum’at yang satu dan Jum’at lainnya.” (HR. Bukhari no. 883) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ “Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at, ‘Diamlah, khotib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.”(HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851). Kalam Ulama An Nadhr bin Syumail berkata, “Laghowta bermakna luput dari pahala.” Ada pula ulama yang berpendapat, maksudnya adalah tidak mendapatkan keutamaan ibadah jum’at. Ulama lain berpendapat bahwa yang dimaksud adalah ibadah jum’atnya menjadi shalat Zhuhur biasa (Lihat Fathul Bari, 2: 414). Ibnu Battol berkata, “Para ulama yang biasa memberi fatwa menyatakan wajibnya diam kala khutbah Jum’at.” (Syarh Al Bukhari, 4: 138, Asy Syamilah) Yang dimaksudkan “tidak ada jum’at baginya” adalah tidak ada pahala sempurna seperti yang didapatkan oleh orang yang diam. Karena para fuqoha bersepakat bahwa shalat Jum’at orang yang berbicara itu sah, dan tidak perlu diganti dengan Zhuhur empat raka’at. (Lihat penjelasan Ibnu Battol dalam Syarh Al Bukhari, 4: 138, Asy Syamilah) “Ngobrol” Ketika Imam Berkhutbah, Haram ataukah Makruh? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan larangan berbicara dengan berbagai macam bentuknya ketika imam berkhutbah. Begitu juga dengan perkataan untuk menyuruh orang diam, padahal asalnya ingin melakukan amar ma’ruf (memerintahkan kebaikan), itu pun tetap disebut ‘laghwu’ (perkataan yang sia-sia). Jika seperti itu saja demikian, maka perkataan yang lainnya tentu jelas terlarang. Jika kita ingin beramar ma’ruf kala itu, maka cukuplah sambil diam dengan berisyarat yang membuat orang lain paham. Jika tidak bisa dipahami, cukup dengan sedikit perkataan dan tidak boleh lebih dari itu. Mengenai hukum berbicara di sini apakah haram ataukah makruh, para ulama berbeda pendapat. Imam Syafi’i memiliki dua pendapat dalam hal ini. Al Qadhi berkata bahwa Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i serta kebanyakan berpendapat wajibnya diam saat khutbah. … Dalam hadits disebutkan, “Ketika imam berkhutbah”. Ini menunjukkan bahwa wajibnya diam dan larangan berbicara adalah ketika imam berkhutbah saja. Inilah pendapat madzhab Syafi’i, Imam Malik dan mayoritas ulama. Berbeda dengan Abu Hanifah yang menyatakan wajib diam sampai imam keluar.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 138-139) Memperingatkan Orang Lain Saat Khutbah Cukup dengan Isyarat Sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah di atas, “Jika kita ingin beramar ma’ruf kala itu, maka cukuplah sambil diam dengan berisyarat yang membuat orang lain paham. Jika tidak bisa dipahami, cukup dengan sedikit perkataan dan tidak boleh lebih dari itu.” Pernyataan di atas didukung dengan hadits Anas bin Malik. Ia berkata, “Tatkala Rasulullahh shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbar, berdirilah seseorang dan bertanya, “Kapan hari kiamat terjadi, wahai Nabi Allah?”. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diam, tidak mau menjawab. Para sahabat lalu berisyarat pada orang tadi untuk duduk, namun ia enggan.” (HR. Bukhari no. 6167, Ibnul Mundzir no. 1807, dan Ibnu Khuzaimah no. 1796).  Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat melakukan amar ma’ruf ketika imam berkhutbah hanya dengan isyarat. Menjawab Salam Orang Lain Saat Khutbah Termasuk dalam larangan adalah menjawab salam orang lain ketika imam berkhutbah. Balasannya cukup dengan isyarat (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 589) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz berkata, “Menjawab salam saat khutbah tidaklah diperintahkan. Bahkan kita hendaknya shalat tahiyyatul masjid, duduk dan tidak mengucapkan salam pada yang lain hingga selesai khutbah. Jika ada yang memberi salam padamu, maka cukuplah balas dengan isyarat sebagaimana halnya jika engkau diberi salam ketika shalat, yaitu membalasnya cukup dengan isyarat. … Jika ada di antara saudaranya yang memberi salam sedangkan saat itu imam sedang berkhutbah, maka balaslah salamnya dengan isyarat, bisa dengan tangan atau kepalanya. Itu sudah cukup, alhamdulillah.” (Jawaban pertanyaan di website resmi Syaikh Ibnu Baz di sini) Menjawab Salam Khotib Jika imam mengucapkan salam ketika ia naik mimbar, hukum menjawabnya adalah fardhu kifayah (artinya: jika sebagian sudah mengucapkan, yang lain gugur kewajibannya). Dalam kitab Al Inshof (4: 56, Asy Syamilah), salah satu kitab fikih madzhab Hambali disebutkan, رَدُّ هَذَا السَّلَامِ وَكُلِّ سَلَامٍ مَشْرُوعٍ فَرْضُ كِفَايَةٍ عَلَى الْجَمَاعَةِ الْمُسَلَّمِ عَلَيْهِمْ “Menjawab salam imam (ketika ia masuk dan menghadap jama’ah) dan juga menjawab setiap salam adalah sesuatu yang diperintahkan dan hukumnya fardhu kifayah bagi para jama’ah kaum muslimin.” Jika menjawab salam kala itu diperintahkan, maka jawabannya pun dengan suara jaher, dengan suara yang didengar oleh imam. Mula ‘Ali Al Qori berkata, أن رد السلام من غير إسماع لا يقوم مقام الفرض “Menjawab salam dan tidak terdengar (di telinga orang yang memberi salam), itu belum menggugurkan kewajiban.” (Mirqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobil, 13: 6, Asy Syamilah) Menjawab Kumandang Adzan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ “Jika kalian mendengar kumandang adzan dari muadzin, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan.” (HR. Muslim no. 384). Dalam Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika imam telah  memberi salam kepada jama’ah, ia disunnahkan duduk hingga selesai kumandang adzan. Ketika itu, hendaklah menjawab seruan muadzin (dengan mengucapkan yang semisal) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian mendengar seruan muadzin, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan.” Hadits ini adalah umum. Jika imam berada di mimbar, hendaklah ia menjawab adzan, begitu pula makmum. Hendaklah mereka mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin kecuali pada lafazh ‘hayya ‘alash sholaah’ dan ‘hayya ‘alal falaah’, hendaklah mereka ucapkan ‘laa hawla wa laa quwwata illa billah’.” Adapun menjawab adzan kala itu, cukup dengan suara lirih sebagaimana asal do’a dan dzikir adalah demikian. Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْل “Dan sebutlah (nama) Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara.” (QS. Al A’rof: 205) ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ “Berdoalah kepada Rabbmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al A’rof: 55) Menjawab Shalawat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dari ‘Ali bin Abi Tholib, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, اَلْبَخِيْلُ مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ “Orang pelit itu adalah orang yang ketika disebut namaku ia enggan bershalawat” (HR. Tirmidzi no. 3546 dan Ahmad 1: 201. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih). Dalam Asnal Matholib salah satu fikih Syafi’iyah disebutkan, “Bagi yang mendengar khotib bershalawat, hendaklah ia mengeraskan suaranya ketika membalas shalawat tersebut.” Ulama Syafi’iyah lainnya menyatakan sunnah untuk diam dan tidak wajib menjawab shalawat. Ulama Hambali menyatakan bolehnya menjawab shalawat ketika diucapkan, namun jawabnya dengan suara sirr (lirih) sebagaimana do’a. Intinya, ada dua dalil dalam masalah ini yaitu dalil yang memerintahkan untuk menjawab shalawat dan dalil yang memerintahkan untuk diam saat imam berkhutbah. Jika kita kompromikan dua dalil tersebut, yang lebih afdhol adalah menjawab shalawat dengan suara sirr (lirih). (Lihat bahasan islamweb.net) Menjawab Orang yang Bersin Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya, “Apa hukum menjawab salam dan menjawab bersin saat khutbah Jum’at? Apa juga hukum menyodorkan tangan pada orang yang ingin bersalaman ketika imam berkhutbah?” Jawaban beliau rahimahullah, “Menjawab salam orang lain dan menjawab bersin saat imam berkhutbah tidak diperbolehkan, karena hal itu termasuk berbicara yang terlarang dan hukumnya haram. Karena seorang muslim (yaitu jama’ah) tidaklah diperintahkan untuk mengucapkan salam kala itu. Dikarenakan salamnya tidak diperintahkan, maka demikian pula dengan balasannya. Orang yang bersin pun tidak diperintahkan mengeraskan bacaan ‘alhamdulillah’ tatkala imam berkhutbah. Oleh karenanya, ucapannya tidak perlu dibalas dengan ucapan ‘yarhamukallah’. Sedangkan menyamput jabatan tangan orang yang ingin bersalaman, sebaiknya tidak dilakukan karena termasuk membuat lalai. Kecuali jika dikhawatirkan terdapat mafsadat, maka ketika itu tidaklah mengapa menyambut sodoran tangannya, akan tetapi tidak boleh ditambah dengan obrolan. Dan jelaskan padanya setelah shalat bahwa pembicaraan saat khutbah itu haram. (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 16: 94, Asy Syamilah) Berbicara dengan Khotib Berbicara dengan khotib saat khutbah diperbolehkan jika ada hajat, baik ketika khotib memulai pembicaraan atau memulai bertanya, atau ketika menjawab pembicaraannya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas bin Malik, ia berkata, أَتَى رَجُلٌ أَعْرَابِىٌّ مِنْ أَهْلِ الْبَدْوِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، هَلَكَتِ الْمَاشِيَةُ هَلَكَ “Ada seorang Arab badui mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saat itu beliau sedang berkhutbah Jum’at. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, hewan ternak pada binasa …” (HR. Bukhari no. 1029). Arab badui mengucapkan demikian karena hujan tidak kunjung berhenti setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta hujan lewat shalat istisqo’ sehingga hewan-hewan ternak pun mati. Ia meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya berdo’a agar hujan dihentikan. Begitu pula dalam kisah Sulaik. Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِىُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْطُبُ فَجَلَسَ فَقَالَ لَهُ « يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ». “Sulaik Al Ghothofani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Ia masuk dan langsung duduk. Beliau pun berkata pada Sulaik, “Wahai Sulaik, berdirilah dan kerjakan shalat dua raka’at (tahiyyatul masjid), persingkat shalatmu (agar bisa mendengar khutbah, pen).” Lantas beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at dan imam berkhutbah, tetaplah kerjakan shalat sunnah dua raka’at dan persingkatlah.” (HR. Bukhari no. 930 dan Muslim no. 875) (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 589). Demikian bahasan rumaysho.com tentang berbagai masalah seputar obrolan atau pembicaraan saat imam berkhutbah Jum’at. Intinya, asal obrolan saat khutbah adalah haram kecuali jika ada hajat atau maslahat. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 6 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Saat Khutbah Jumat, Apakah Jamaah Mengaminkan Doa ataukah Diam? Seputar Mandi Jum’at Tagsshalat jumat
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ketika menghadiri shalat Jum’at di masjid, tentu terdapat adab yang mesti diperhatikan. Di antara adab tersebut adalah tidak berbicara ketika imam sedang khutbah jum’at. Daftar Isi tutup 1. Berbagai Hadits yang Menunjukkan Larangan 2. Kalam Ulama 3. “Ngobrol” Ketika Imam Berkhutbah, Haram ataukah Makruh? 4. Memperingatkan Orang Lain Saat Khutbah Cukup dengan Isyarat 5. Menjawab Salam Orang Lain Saat Khutbah 6. Menjawab Salam Khotib 7. Menjawab Kumandang Adzan 8. Menjawab Shalawat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 9. Menjawab Orang yang Bersin 10. Berbicara dengan Khotib Berbagai Hadits yang Menunjukkan Larangan Dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا “Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela) ” (HR. Muslim no. 857) Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً وَالَّذِى يَقُولُ لَهُ أَنْصِتْ لَيْسَ لَهُ جُمُعَةٌ “Barangsiapa yang berbicara pada saat imam khutbah Jum’at, maka ia seperti keledai yang memikul lembaran-lembaran (artinya: ibadahnya sia-sia, tidak ada manfaat, pen). Siapa yang diperintahkan untuk diam (lalu tidak diam), maka tidak ada Jum’at baginya (artinya: ibadah Jum’atnya tidak sempurna, pen).” (HR. Ahmad 1: 230. Hadits ini dho’if kata Syaikh Al Albani) Dari Salman Al Farisi, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى “Apabila seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak dan harum-haruman dari rumahnya kemudian ia keluar rumah, lantas ia tidak memisahkan di antara dua orang, kemudian ia mengerjakan shalat yang diwajibkan, dan ketika imam berkhutbah, ia pun diam, maka ia akan mendapatkan ampunan antara Jum’at yang satu dan Jum’at lainnya.” (HR. Bukhari no. 883) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ “Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at, ‘Diamlah, khotib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.”(HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851). Kalam Ulama An Nadhr bin Syumail berkata, “Laghowta bermakna luput dari pahala.” Ada pula ulama yang berpendapat, maksudnya adalah tidak mendapatkan keutamaan ibadah jum’at. Ulama lain berpendapat bahwa yang dimaksud adalah ibadah jum’atnya menjadi shalat Zhuhur biasa (Lihat Fathul Bari, 2: 414). Ibnu Battol berkata, “Para ulama yang biasa memberi fatwa menyatakan wajibnya diam kala khutbah Jum’at.” (Syarh Al Bukhari, 4: 138, Asy Syamilah) Yang dimaksudkan “tidak ada jum’at baginya” adalah tidak ada pahala sempurna seperti yang didapatkan oleh orang yang diam. Karena para fuqoha bersepakat bahwa shalat Jum’at orang yang berbicara itu sah, dan tidak perlu diganti dengan Zhuhur empat raka’at. (Lihat penjelasan Ibnu Battol dalam Syarh Al Bukhari, 4: 138, Asy Syamilah) “Ngobrol” Ketika Imam Berkhutbah, Haram ataukah Makruh? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan larangan berbicara dengan berbagai macam bentuknya ketika imam berkhutbah. Begitu juga dengan perkataan untuk menyuruh orang diam, padahal asalnya ingin melakukan amar ma’ruf (memerintahkan kebaikan), itu pun tetap disebut ‘laghwu’ (perkataan yang sia-sia). Jika seperti itu saja demikian, maka perkataan yang lainnya tentu jelas terlarang. Jika kita ingin beramar ma’ruf kala itu, maka cukuplah sambil diam dengan berisyarat yang membuat orang lain paham. Jika tidak bisa dipahami, cukup dengan sedikit perkataan dan tidak boleh lebih dari itu. Mengenai hukum berbicara di sini apakah haram ataukah makruh, para ulama berbeda pendapat. Imam Syafi’i memiliki dua pendapat dalam hal ini. Al Qadhi berkata bahwa Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i serta kebanyakan berpendapat wajibnya diam saat khutbah. … Dalam hadits disebutkan, “Ketika imam berkhutbah”. Ini menunjukkan bahwa wajibnya diam dan larangan berbicara adalah ketika imam berkhutbah saja. Inilah pendapat madzhab Syafi’i, Imam Malik dan mayoritas ulama. Berbeda dengan Abu Hanifah yang menyatakan wajib diam sampai imam keluar.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 138-139) Memperingatkan Orang Lain Saat Khutbah Cukup dengan Isyarat Sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah di atas, “Jika kita ingin beramar ma’ruf kala itu, maka cukuplah sambil diam dengan berisyarat yang membuat orang lain paham. Jika tidak bisa dipahami, cukup dengan sedikit perkataan dan tidak boleh lebih dari itu.” Pernyataan di atas didukung dengan hadits Anas bin Malik. Ia berkata, “Tatkala Rasulullahh shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbar, berdirilah seseorang dan bertanya, “Kapan hari kiamat terjadi, wahai Nabi Allah?”. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diam, tidak mau menjawab. Para sahabat lalu berisyarat pada orang tadi untuk duduk, namun ia enggan.” (HR. Bukhari no. 6167, Ibnul Mundzir no. 1807, dan Ibnu Khuzaimah no. 1796).  Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat melakukan amar ma’ruf ketika imam berkhutbah hanya dengan isyarat. Menjawab Salam Orang Lain Saat Khutbah Termasuk dalam larangan adalah menjawab salam orang lain ketika imam berkhutbah. Balasannya cukup dengan isyarat (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 589) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz berkata, “Menjawab salam saat khutbah tidaklah diperintahkan. Bahkan kita hendaknya shalat tahiyyatul masjid, duduk dan tidak mengucapkan salam pada yang lain hingga selesai khutbah. Jika ada yang memberi salam padamu, maka cukuplah balas dengan isyarat sebagaimana halnya jika engkau diberi salam ketika shalat, yaitu membalasnya cukup dengan isyarat. … Jika ada di antara saudaranya yang memberi salam sedangkan saat itu imam sedang berkhutbah, maka balaslah salamnya dengan isyarat, bisa dengan tangan atau kepalanya. Itu sudah cukup, alhamdulillah.” (Jawaban pertanyaan di website resmi Syaikh Ibnu Baz di sini) Menjawab Salam Khotib Jika imam mengucapkan salam ketika ia naik mimbar, hukum menjawabnya adalah fardhu kifayah (artinya: jika sebagian sudah mengucapkan, yang lain gugur kewajibannya). Dalam kitab Al Inshof (4: 56, Asy Syamilah), salah satu kitab fikih madzhab Hambali disebutkan, رَدُّ هَذَا السَّلَامِ وَكُلِّ سَلَامٍ مَشْرُوعٍ فَرْضُ كِفَايَةٍ عَلَى الْجَمَاعَةِ الْمُسَلَّمِ عَلَيْهِمْ “Menjawab salam imam (ketika ia masuk dan menghadap jama’ah) dan juga menjawab setiap salam adalah sesuatu yang diperintahkan dan hukumnya fardhu kifayah bagi para jama’ah kaum muslimin.” Jika menjawab salam kala itu diperintahkan, maka jawabannya pun dengan suara jaher, dengan suara yang didengar oleh imam. Mula ‘Ali Al Qori berkata, أن رد السلام من غير إسماع لا يقوم مقام الفرض “Menjawab salam dan tidak terdengar (di telinga orang yang memberi salam), itu belum menggugurkan kewajiban.” (Mirqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobil, 13: 6, Asy Syamilah) Menjawab Kumandang Adzan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ “Jika kalian mendengar kumandang adzan dari muadzin, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan.” (HR. Muslim no. 384). Dalam Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika imam telah  memberi salam kepada jama’ah, ia disunnahkan duduk hingga selesai kumandang adzan. Ketika itu, hendaklah menjawab seruan muadzin (dengan mengucapkan yang semisal) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian mendengar seruan muadzin, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan.” Hadits ini adalah umum. Jika imam berada di mimbar, hendaklah ia menjawab adzan, begitu pula makmum. Hendaklah mereka mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin kecuali pada lafazh ‘hayya ‘alash sholaah’ dan ‘hayya ‘alal falaah’, hendaklah mereka ucapkan ‘laa hawla wa laa quwwata illa billah’.” Adapun menjawab adzan kala itu, cukup dengan suara lirih sebagaimana asal do’a dan dzikir adalah demikian. Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْل “Dan sebutlah (nama) Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara.” (QS. Al A’rof: 205) ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ “Berdoalah kepada Rabbmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al A’rof: 55) Menjawab Shalawat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dari ‘Ali bin Abi Tholib, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, اَلْبَخِيْلُ مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ “Orang pelit itu adalah orang yang ketika disebut namaku ia enggan bershalawat” (HR. Tirmidzi no. 3546 dan Ahmad 1: 201. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih). Dalam Asnal Matholib salah satu fikih Syafi’iyah disebutkan, “Bagi yang mendengar khotib bershalawat, hendaklah ia mengeraskan suaranya ketika membalas shalawat tersebut.” Ulama Syafi’iyah lainnya menyatakan sunnah untuk diam dan tidak wajib menjawab shalawat. Ulama Hambali menyatakan bolehnya menjawab shalawat ketika diucapkan, namun jawabnya dengan suara sirr (lirih) sebagaimana do’a. Intinya, ada dua dalil dalam masalah ini yaitu dalil yang memerintahkan untuk menjawab shalawat dan dalil yang memerintahkan untuk diam saat imam berkhutbah. Jika kita kompromikan dua dalil tersebut, yang lebih afdhol adalah menjawab shalawat dengan suara sirr (lirih). (Lihat bahasan islamweb.net) Menjawab Orang yang Bersin Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya, “Apa hukum menjawab salam dan menjawab bersin saat khutbah Jum’at? Apa juga hukum menyodorkan tangan pada orang yang ingin bersalaman ketika imam berkhutbah?” Jawaban beliau rahimahullah, “Menjawab salam orang lain dan menjawab bersin saat imam berkhutbah tidak diperbolehkan, karena hal itu termasuk berbicara yang terlarang dan hukumnya haram. Karena seorang muslim (yaitu jama’ah) tidaklah diperintahkan untuk mengucapkan salam kala itu. Dikarenakan salamnya tidak diperintahkan, maka demikian pula dengan balasannya. Orang yang bersin pun tidak diperintahkan mengeraskan bacaan ‘alhamdulillah’ tatkala imam berkhutbah. Oleh karenanya, ucapannya tidak perlu dibalas dengan ucapan ‘yarhamukallah’. Sedangkan menyamput jabatan tangan orang yang ingin bersalaman, sebaiknya tidak dilakukan karena termasuk membuat lalai. Kecuali jika dikhawatirkan terdapat mafsadat, maka ketika itu tidaklah mengapa menyambut sodoran tangannya, akan tetapi tidak boleh ditambah dengan obrolan. Dan jelaskan padanya setelah shalat bahwa pembicaraan saat khutbah itu haram. (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 16: 94, Asy Syamilah) Berbicara dengan Khotib Berbicara dengan khotib saat khutbah diperbolehkan jika ada hajat, baik ketika khotib memulai pembicaraan atau memulai bertanya, atau ketika menjawab pembicaraannya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas bin Malik, ia berkata, أَتَى رَجُلٌ أَعْرَابِىٌّ مِنْ أَهْلِ الْبَدْوِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، هَلَكَتِ الْمَاشِيَةُ هَلَكَ “Ada seorang Arab badui mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saat itu beliau sedang berkhutbah Jum’at. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, hewan ternak pada binasa …” (HR. Bukhari no. 1029). Arab badui mengucapkan demikian karena hujan tidak kunjung berhenti setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta hujan lewat shalat istisqo’ sehingga hewan-hewan ternak pun mati. Ia meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya berdo’a agar hujan dihentikan. Begitu pula dalam kisah Sulaik. Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِىُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْطُبُ فَجَلَسَ فَقَالَ لَهُ « يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ». “Sulaik Al Ghothofani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Ia masuk dan langsung duduk. Beliau pun berkata pada Sulaik, “Wahai Sulaik, berdirilah dan kerjakan shalat dua raka’at (tahiyyatul masjid), persingkat shalatmu (agar bisa mendengar khutbah, pen).” Lantas beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at dan imam berkhutbah, tetaplah kerjakan shalat sunnah dua raka’at dan persingkatlah.” (HR. Bukhari no. 930 dan Muslim no. 875) (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 589). Demikian bahasan rumaysho.com tentang berbagai masalah seputar obrolan atau pembicaraan saat imam berkhutbah Jum’at. Intinya, asal obrolan saat khutbah adalah haram kecuali jika ada hajat atau maslahat. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 6 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Saat Khutbah Jumat, Apakah Jamaah Mengaminkan Doa ataukah Diam? Seputar Mandi Jum’at Tagsshalat jumat


Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Ketika menghadiri shalat Jum’at di masjid, tentu terdapat adab yang mesti diperhatikan. Di antara adab tersebut adalah tidak berbicara ketika imam sedang khutbah jum’at. Daftar Isi tutup 1. Berbagai Hadits yang Menunjukkan Larangan 2. Kalam Ulama 3. “Ngobrol” Ketika Imam Berkhutbah, Haram ataukah Makruh? 4. Memperingatkan Orang Lain Saat Khutbah Cukup dengan Isyarat 5. Menjawab Salam Orang Lain Saat Khutbah 6. Menjawab Salam Khotib 7. Menjawab Kumandang Adzan 8. Menjawab Shalawat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 9. Menjawab Orang yang Bersin 10. Berbicara dengan Khotib Berbagai Hadits yang Menunjukkan Larangan Dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا “Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela) ” (HR. Muslim no. 857) Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً وَالَّذِى يَقُولُ لَهُ أَنْصِتْ لَيْسَ لَهُ جُمُعَةٌ “Barangsiapa yang berbicara pada saat imam khutbah Jum’at, maka ia seperti keledai yang memikul lembaran-lembaran (artinya: ibadahnya sia-sia, tidak ada manfaat, pen). Siapa yang diperintahkan untuk diam (lalu tidak diam), maka tidak ada Jum’at baginya (artinya: ibadah Jum’atnya tidak sempurna, pen).” (HR. Ahmad 1: 230. Hadits ini dho’if kata Syaikh Al Albani) Dari Salman Al Farisi, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى “Apabila seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak dan harum-haruman dari rumahnya kemudian ia keluar rumah, lantas ia tidak memisahkan di antara dua orang, kemudian ia mengerjakan shalat yang diwajibkan, dan ketika imam berkhutbah, ia pun diam, maka ia akan mendapatkan ampunan antara Jum’at yang satu dan Jum’at lainnya.” (HR. Bukhari no. 883) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ “Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at, ‘Diamlah, khotib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.”(HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851). Kalam Ulama An Nadhr bin Syumail berkata, “Laghowta bermakna luput dari pahala.” Ada pula ulama yang berpendapat, maksudnya adalah tidak mendapatkan keutamaan ibadah jum’at. Ulama lain berpendapat bahwa yang dimaksud adalah ibadah jum’atnya menjadi shalat Zhuhur biasa (Lihat Fathul Bari, 2: 414). Ibnu Battol berkata, “Para ulama yang biasa memberi fatwa menyatakan wajibnya diam kala khutbah Jum’at.” (Syarh Al Bukhari, 4: 138, Asy Syamilah) Yang dimaksudkan “tidak ada jum’at baginya” adalah tidak ada pahala sempurna seperti yang didapatkan oleh orang yang diam. Karena para fuqoha bersepakat bahwa shalat Jum’at orang yang berbicara itu sah, dan tidak perlu diganti dengan Zhuhur empat raka’at. (Lihat penjelasan Ibnu Battol dalam Syarh Al Bukhari, 4: 138, Asy Syamilah) “Ngobrol” Ketika Imam Berkhutbah, Haram ataukah Makruh? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan larangan berbicara dengan berbagai macam bentuknya ketika imam berkhutbah. Begitu juga dengan perkataan untuk menyuruh orang diam, padahal asalnya ingin melakukan amar ma’ruf (memerintahkan kebaikan), itu pun tetap disebut ‘laghwu’ (perkataan yang sia-sia). Jika seperti itu saja demikian, maka perkataan yang lainnya tentu jelas terlarang. Jika kita ingin beramar ma’ruf kala itu, maka cukuplah sambil diam dengan berisyarat yang membuat orang lain paham. Jika tidak bisa dipahami, cukup dengan sedikit perkataan dan tidak boleh lebih dari itu. Mengenai hukum berbicara di sini apakah haram ataukah makruh, para ulama berbeda pendapat. Imam Syafi’i memiliki dua pendapat dalam hal ini. Al Qadhi berkata bahwa Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i serta kebanyakan berpendapat wajibnya diam saat khutbah. … Dalam hadits disebutkan, “Ketika imam berkhutbah”. Ini menunjukkan bahwa wajibnya diam dan larangan berbicara adalah ketika imam berkhutbah saja. Inilah pendapat madzhab Syafi’i, Imam Malik dan mayoritas ulama. Berbeda dengan Abu Hanifah yang menyatakan wajib diam sampai imam keluar.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 138-139) Memperingatkan Orang Lain Saat Khutbah Cukup dengan Isyarat Sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah di atas, “Jika kita ingin beramar ma’ruf kala itu, maka cukuplah sambil diam dengan berisyarat yang membuat orang lain paham. Jika tidak bisa dipahami, cukup dengan sedikit perkataan dan tidak boleh lebih dari itu.” Pernyataan di atas didukung dengan hadits Anas bin Malik. Ia berkata, “Tatkala Rasulullahh shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbar, berdirilah seseorang dan bertanya, “Kapan hari kiamat terjadi, wahai Nabi Allah?”. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diam, tidak mau menjawab. Para sahabat lalu berisyarat pada orang tadi untuk duduk, namun ia enggan.” (HR. Bukhari no. 6167, Ibnul Mundzir no. 1807, dan Ibnu Khuzaimah no. 1796).  Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat melakukan amar ma’ruf ketika imam berkhutbah hanya dengan isyarat. Menjawab Salam Orang Lain Saat Khutbah Termasuk dalam larangan adalah menjawab salam orang lain ketika imam berkhutbah. Balasannya cukup dengan isyarat (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 589) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz berkata, “Menjawab salam saat khutbah tidaklah diperintahkan. Bahkan kita hendaknya shalat tahiyyatul masjid, duduk dan tidak mengucapkan salam pada yang lain hingga selesai khutbah. Jika ada yang memberi salam padamu, maka cukuplah balas dengan isyarat sebagaimana halnya jika engkau diberi salam ketika shalat, yaitu membalasnya cukup dengan isyarat. … Jika ada di antara saudaranya yang memberi salam sedangkan saat itu imam sedang berkhutbah, maka balaslah salamnya dengan isyarat, bisa dengan tangan atau kepalanya. Itu sudah cukup, alhamdulillah.” (Jawaban pertanyaan di website resmi Syaikh Ibnu Baz di sini) Menjawab Salam Khotib Jika imam mengucapkan salam ketika ia naik mimbar, hukum menjawabnya adalah fardhu kifayah (artinya: jika sebagian sudah mengucapkan, yang lain gugur kewajibannya). Dalam kitab Al Inshof (4: 56, Asy Syamilah), salah satu kitab fikih madzhab Hambali disebutkan, رَدُّ هَذَا السَّلَامِ وَكُلِّ سَلَامٍ مَشْرُوعٍ فَرْضُ كِفَايَةٍ عَلَى الْجَمَاعَةِ الْمُسَلَّمِ عَلَيْهِمْ “Menjawab salam imam (ketika ia masuk dan menghadap jama’ah) dan juga menjawab setiap salam adalah sesuatu yang diperintahkan dan hukumnya fardhu kifayah bagi para jama’ah kaum muslimin.” Jika menjawab salam kala itu diperintahkan, maka jawabannya pun dengan suara jaher, dengan suara yang didengar oleh imam. Mula ‘Ali Al Qori berkata, أن رد السلام من غير إسماع لا يقوم مقام الفرض “Menjawab salam dan tidak terdengar (di telinga orang yang memberi salam), itu belum menggugurkan kewajiban.” (Mirqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobil, 13: 6, Asy Syamilah) Menjawab Kumandang Adzan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ “Jika kalian mendengar kumandang adzan dari muadzin, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan.” (HR. Muslim no. 384). Dalam Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika imam telah  memberi salam kepada jama’ah, ia disunnahkan duduk hingga selesai kumandang adzan. Ketika itu, hendaklah menjawab seruan muadzin (dengan mengucapkan yang semisal) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian mendengar seruan muadzin, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan.” Hadits ini adalah umum. Jika imam berada di mimbar, hendaklah ia menjawab adzan, begitu pula makmum. Hendaklah mereka mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin kecuali pada lafazh ‘hayya ‘alash sholaah’ dan ‘hayya ‘alal falaah’, hendaklah mereka ucapkan ‘laa hawla wa laa quwwata illa billah’.” Adapun menjawab adzan kala itu, cukup dengan suara lirih sebagaimana asal do’a dan dzikir adalah demikian. Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْل “Dan sebutlah (nama) Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara.” (QS. Al A’rof: 205) ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ “Berdoalah kepada Rabbmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al A’rof: 55) Menjawab Shalawat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Dari ‘Ali bin Abi Tholib, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, اَلْبَخِيْلُ مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ “Orang pelit itu adalah orang yang ketika disebut namaku ia enggan bershalawat” (HR. Tirmidzi no. 3546 dan Ahmad 1: 201. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih). Dalam Asnal Matholib salah satu fikih Syafi’iyah disebutkan, “Bagi yang mendengar khotib bershalawat, hendaklah ia mengeraskan suaranya ketika membalas shalawat tersebut.” Ulama Syafi’iyah lainnya menyatakan sunnah untuk diam dan tidak wajib menjawab shalawat. Ulama Hambali menyatakan bolehnya menjawab shalawat ketika diucapkan, namun jawabnya dengan suara sirr (lirih) sebagaimana do’a. Intinya, ada dua dalil dalam masalah ini yaitu dalil yang memerintahkan untuk menjawab shalawat dan dalil yang memerintahkan untuk diam saat imam berkhutbah. Jika kita kompromikan dua dalil tersebut, yang lebih afdhol adalah menjawab shalawat dengan suara sirr (lirih). (Lihat bahasan islamweb.net) Menjawab Orang yang Bersin Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya, “Apa hukum menjawab salam dan menjawab bersin saat khutbah Jum’at? Apa juga hukum menyodorkan tangan pada orang yang ingin bersalaman ketika imam berkhutbah?” Jawaban beliau rahimahullah, “Menjawab salam orang lain dan menjawab bersin saat imam berkhutbah tidak diperbolehkan, karena hal itu termasuk berbicara yang terlarang dan hukumnya haram. Karena seorang muslim (yaitu jama’ah) tidaklah diperintahkan untuk mengucapkan salam kala itu. Dikarenakan salamnya tidak diperintahkan, maka demikian pula dengan balasannya. Orang yang bersin pun tidak diperintahkan mengeraskan bacaan ‘alhamdulillah’ tatkala imam berkhutbah. Oleh karenanya, ucapannya tidak perlu dibalas dengan ucapan ‘yarhamukallah’. Sedangkan menyamput jabatan tangan orang yang ingin bersalaman, sebaiknya tidak dilakukan karena termasuk membuat lalai. Kecuali jika dikhawatirkan terdapat mafsadat, maka ketika itu tidaklah mengapa menyambut sodoran tangannya, akan tetapi tidak boleh ditambah dengan obrolan. Dan jelaskan padanya setelah shalat bahwa pembicaraan saat khutbah itu haram. (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 16: 94, Asy Syamilah) Berbicara dengan Khotib Berbicara dengan khotib saat khutbah diperbolehkan jika ada hajat, baik ketika khotib memulai pembicaraan atau memulai bertanya, atau ketika menjawab pembicaraannya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas bin Malik, ia berkata, أَتَى رَجُلٌ أَعْرَابِىٌّ مِنْ أَهْلِ الْبَدْوِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، هَلَكَتِ الْمَاشِيَةُ هَلَكَ “Ada seorang Arab badui mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saat itu beliau sedang berkhutbah Jum’at. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, hewan ternak pada binasa …” (HR. Bukhari no. 1029). Arab badui mengucapkan demikian karena hujan tidak kunjung berhenti setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta hujan lewat shalat istisqo’ sehingga hewan-hewan ternak pun mati. Ia meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya berdo’a agar hujan dihentikan. Begitu pula dalam kisah Sulaik. Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِىُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْطُبُ فَجَلَسَ فَقَالَ لَهُ « يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ». “Sulaik Al Ghothofani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Ia masuk dan langsung duduk. Beliau pun berkata pada Sulaik, “Wahai Sulaik, berdirilah dan kerjakan shalat dua raka’at (tahiyyatul masjid), persingkat shalatmu (agar bisa mendengar khutbah, pen).” Lantas beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at dan imam berkhutbah, tetaplah kerjakan shalat sunnah dua raka’at dan persingkatlah.” (HR. Bukhari no. 930 dan Muslim no. 875) (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 589). Demikian bahasan rumaysho.com tentang berbagai masalah seputar obrolan atau pembicaraan saat imam berkhutbah Jum’at. Intinya, asal obrolan saat khutbah adalah haram kecuali jika ada hajat atau maslahat. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 6 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Saat Khutbah Jumat, Apakah Jamaah Mengaminkan Doa ataukah Diam? Seputar Mandi Jum’at Tagsshalat jumat

Hukum Makan Binatang Buas

Para ulama biasa menyebutkan makanan yang halal dan yang haram. Ini bertujuan agar kita bisa selektif dalam makanan. Namun hukum asal setiap makanan adalah halal dan boleh. Inilah hukum asal yang mesti dipahami. Oleh karenanya, jika para ulama berselisih pendapat dalam makanan, apakah boleh dikonsumsi ataukah tidak, maka kita kembalikan ke hukum asal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Dan patut dipahami bahwa segala hal yang diharamkan dalam Al Qur’an dan hadits, sudah pasti dihukumi haram. Itulah yang berlaku pula dalam hal hukum memakan binatang buas yang akan diulas pada kesempatan kali ini. Daftar Isi tutup 1. Pahami Tiga Macam Nash 2. Larangan Memakan Binatang Buas Bertaring 3. Pandangan Ulama Madzhab Mengenai Hukum Binatang Buas 4. Halalnya Adh Dhobu’ (الضّبع = hyena) 5. Yang Dimaksud Memiliki Taring 6. Kesimpulan Pahami Tiga Macam Nash Perlu dipahami bahwa makanan itu ada tiga macam, yaitu: Yang terdapat dalil yang menunjukkan halalnya. Yang terdapat dalil yang menunjukkan haramnya. Yang didiamkan oleh syari’at. Sesuatu yang tidak disebutkan (didiamkan) halal ataukah haram adalah sesuatu yang dimaafkan oleh Allah Ta’ala. Dan asalnya, hukumnya halal. Larangan Memakan Binatang Buas Bertaring Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933) Dari Abi Tsa’labah, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ . “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932) Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim no. 1934) Pandangan Ulama Madzhab Mengenai Hukum Binatang Buas Pendapat yang masyhur di kalangan Malikiyah, “Dimakruhkan memakan hewan buas (pemangsa) baik hewan piaraan seperti kucing dan anjing atau hewan liar seperti serigala dan singa. Sedangkan mengenai monyet dan kera, ulama Malikiyah berpendapat boleh memakannya.” Ulama Malikiyah bisa berpendapat makruh karena mereka menganggap hewan yang diharamkan hanyalah yang disebut dalam Al Qur’an, surat Al An’am ayat 145. Adapun hewan buas tidak tercakup dalam ayat tersebut. Sedangkan larangan memakan hewan setiap hewan yang bertaring dibawa ke hukum makruh menurut mereka. Ulama Syafi’iyah berpendapat bolehnya memakan sebagian binatang buas seperti “الضّبع” (adh dhobu’, mirip serigala atau anjing hutan disebut hyena), “الثّعلب” (tsa’lab, anjing hutan disebut rubah) tupai, “الفنك” (sejenis serigala), “السّمّور” karena taring binatang-binatang tersebut tidaklah kuat. Ulama Syafi’iyah –menurut pendapat lebih kuat- berpendapat bahwa kucing rumah maupun kucing liar, serigala, dan luwak adalah haram. Ulama Hambali hanya membolehkan memakan adh dhobu’ (“الضّبع”, sejenis anjing hutan) dari hewan buas yang ada. Salah satu pendapat Imam Ahmad, menyatakan halalnya rubah dan kucing jinak. Halalnya Adh Dhobu’ (الضّبع = hyena) Hewan yang kami maksudkan ini hanyalah mirip serigala, namun berbeda. Kami dapati penyebutan adh dhobu’ dalam bahasa Inggris adalah hyena. Hewan ini halal karena terdapat nash atau dalil sebagai pendukung. Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الضَّبُعِ فَقَالَ « هُوَ صَيْدٌ وَيُجْعَلُ فِيهِ كَبْشٌ إِذَا صَادَهُ الْمُحْرِمُ ». “Aku berkata pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai ‘hyena’. Beliau bersabda, ‘Binatang tersebut termasuk binatang buruan. Jika orang yang sedang berihrom memburunya, maka ada kewajiban sembelihan domba jantan’.” (HR. Abu Daud no. 3801. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih) Dari Ibnu ‘Abi ‘Ammar, ia berkata, سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الضَّبُعِ فَأَمَرَنِي بِأَكْلِهَا فَقُلْتُ أَصَيْدٌ هِيَ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ أَسَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ “Aku bertanya pada Jabir bin ‘Abdillah mengenai hukum ‘hyena’. Aku pun dibolehkan untuk memakannya. Aku pun bertanya, “Apakah binatang tersebut termasuk hewan buruan?” “Iya”, jawab Jabir. Aku berkata, “Apakah engkau mendengar hukum binatang tersebut dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” “Iya betul”, jawab Jabir.” (HR. An Nasai nol. 4323. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Ada seseorang yang mengabari Ibnu ‘Umar bahwa Sa’ad bin Abi Waqqosh memakan ‘hyena’.” Nafi’ berkata, “Ibnu ‘Umar tidaklah mengingkari perbuatan Sa’ad.” (HR. Abdur Rozaq, 4: 513) Dalil-dalil di atas mendukung hyena atau “الضّبع” termasuk binatang buas yang dikecualikan dan hukumnya halal. Yang Dimaksud Memiliki Taring Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat, “Dalil di atas (yang menyatakan haramnya memakan hewan buas yang memiliki taring) menunjukkan akan halalnya hewan buas yang tidak memiliki taring.”[1] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan memiliki taring–menurut ulama Syafi’iyah- adalah taring tersebut digunakan untuk berburu (memangsa).”[2] Nukilan dari Islamweb.net: Yang dimaksud memiliki taring di sini adalah taring tersebut digunakan untuk menyerang manusia dan harta mereka, seperti singa, macan, macan tutul dan serigala. Inilah yang dimaksud memiliki taring di sini menurut jumhur (mayoritas ulama). Sedangkan Imam Abu Hanifah berpandangan bahwa setiap pemakan daging (karnivora) disebut “سبع”  (binatang buas). Yang termasuk binatang buas menurut beliau yaitu gajah, hyena, yarbu’ (hewan pengerat semacam tikus). Hewan-hewan tersebut haram untuk dimakan. Adapun Imam Syafi’i berpendapat bahwa binatang buas yang haram dimakan adalah yang menyerang manusia seperti singa, serigala dan macam. Sedangkan Imam Malik dalam Muwatho’nya berpendapat setelah menyebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Memakam setiap hewan buas yang memiliki taring, hukumnya haram.” Kata beliau, “Kami berpendapat secara tekstual dari hadits tersebut.”[3] Kesimpulan Pendapat terkuat mengenai hukum binatang buas adalah haram berdasarkan dalil Abu Hurairah dalam riwayat Muslim, kecuali hyena (الضّبع) karena terdapat dalil khusus yang membolehkannya. Sedangkan binatang buas yang bertaring adalah yang taringnya digunakan untuk memangsa atau menerkam musuhnya. Ralat: Sebelumnya penulis menyebutkan adh dhobu’ sama dengan rubah. Yang lebih tepat, adh dhobu’ adalah hyena, sedangkan tsa’lab adalah rubah (fox).   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 5 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Manhajus Salikin: Najisnya Binatang Buas [1] Al Umm, Imam Asy Syafi’i, 2: 27, Mawqi’ Ya’sub. [2] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 13: 83, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, cetakan kedua, 1392 [3] http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=5961 Tagshalal haram

Hukum Makan Binatang Buas

Para ulama biasa menyebutkan makanan yang halal dan yang haram. Ini bertujuan agar kita bisa selektif dalam makanan. Namun hukum asal setiap makanan adalah halal dan boleh. Inilah hukum asal yang mesti dipahami. Oleh karenanya, jika para ulama berselisih pendapat dalam makanan, apakah boleh dikonsumsi ataukah tidak, maka kita kembalikan ke hukum asal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Dan patut dipahami bahwa segala hal yang diharamkan dalam Al Qur’an dan hadits, sudah pasti dihukumi haram. Itulah yang berlaku pula dalam hal hukum memakan binatang buas yang akan diulas pada kesempatan kali ini. Daftar Isi tutup 1. Pahami Tiga Macam Nash 2. Larangan Memakan Binatang Buas Bertaring 3. Pandangan Ulama Madzhab Mengenai Hukum Binatang Buas 4. Halalnya Adh Dhobu’ (الضّبع = hyena) 5. Yang Dimaksud Memiliki Taring 6. Kesimpulan Pahami Tiga Macam Nash Perlu dipahami bahwa makanan itu ada tiga macam, yaitu: Yang terdapat dalil yang menunjukkan halalnya. Yang terdapat dalil yang menunjukkan haramnya. Yang didiamkan oleh syari’at. Sesuatu yang tidak disebutkan (didiamkan) halal ataukah haram adalah sesuatu yang dimaafkan oleh Allah Ta’ala. Dan asalnya, hukumnya halal. Larangan Memakan Binatang Buas Bertaring Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933) Dari Abi Tsa’labah, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ . “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932) Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim no. 1934) Pandangan Ulama Madzhab Mengenai Hukum Binatang Buas Pendapat yang masyhur di kalangan Malikiyah, “Dimakruhkan memakan hewan buas (pemangsa) baik hewan piaraan seperti kucing dan anjing atau hewan liar seperti serigala dan singa. Sedangkan mengenai monyet dan kera, ulama Malikiyah berpendapat boleh memakannya.” Ulama Malikiyah bisa berpendapat makruh karena mereka menganggap hewan yang diharamkan hanyalah yang disebut dalam Al Qur’an, surat Al An’am ayat 145. Adapun hewan buas tidak tercakup dalam ayat tersebut. Sedangkan larangan memakan hewan setiap hewan yang bertaring dibawa ke hukum makruh menurut mereka. Ulama Syafi’iyah berpendapat bolehnya memakan sebagian binatang buas seperti “الضّبع” (adh dhobu’, mirip serigala atau anjing hutan disebut hyena), “الثّعلب” (tsa’lab, anjing hutan disebut rubah) tupai, “الفنك” (sejenis serigala), “السّمّور” karena taring binatang-binatang tersebut tidaklah kuat. Ulama Syafi’iyah –menurut pendapat lebih kuat- berpendapat bahwa kucing rumah maupun kucing liar, serigala, dan luwak adalah haram. Ulama Hambali hanya membolehkan memakan adh dhobu’ (“الضّبع”, sejenis anjing hutan) dari hewan buas yang ada. Salah satu pendapat Imam Ahmad, menyatakan halalnya rubah dan kucing jinak. Halalnya Adh Dhobu’ (الضّبع = hyena) Hewan yang kami maksudkan ini hanyalah mirip serigala, namun berbeda. Kami dapati penyebutan adh dhobu’ dalam bahasa Inggris adalah hyena. Hewan ini halal karena terdapat nash atau dalil sebagai pendukung. Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الضَّبُعِ فَقَالَ « هُوَ صَيْدٌ وَيُجْعَلُ فِيهِ كَبْشٌ إِذَا صَادَهُ الْمُحْرِمُ ». “Aku berkata pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai ‘hyena’. Beliau bersabda, ‘Binatang tersebut termasuk binatang buruan. Jika orang yang sedang berihrom memburunya, maka ada kewajiban sembelihan domba jantan’.” (HR. Abu Daud no. 3801. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih) Dari Ibnu ‘Abi ‘Ammar, ia berkata, سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الضَّبُعِ فَأَمَرَنِي بِأَكْلِهَا فَقُلْتُ أَصَيْدٌ هِيَ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ أَسَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ “Aku bertanya pada Jabir bin ‘Abdillah mengenai hukum ‘hyena’. Aku pun dibolehkan untuk memakannya. Aku pun bertanya, “Apakah binatang tersebut termasuk hewan buruan?” “Iya”, jawab Jabir. Aku berkata, “Apakah engkau mendengar hukum binatang tersebut dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” “Iya betul”, jawab Jabir.” (HR. An Nasai nol. 4323. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Ada seseorang yang mengabari Ibnu ‘Umar bahwa Sa’ad bin Abi Waqqosh memakan ‘hyena’.” Nafi’ berkata, “Ibnu ‘Umar tidaklah mengingkari perbuatan Sa’ad.” (HR. Abdur Rozaq, 4: 513) Dalil-dalil di atas mendukung hyena atau “الضّبع” termasuk binatang buas yang dikecualikan dan hukumnya halal. Yang Dimaksud Memiliki Taring Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat, “Dalil di atas (yang menyatakan haramnya memakan hewan buas yang memiliki taring) menunjukkan akan halalnya hewan buas yang tidak memiliki taring.”[1] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan memiliki taring–menurut ulama Syafi’iyah- adalah taring tersebut digunakan untuk berburu (memangsa).”[2] Nukilan dari Islamweb.net: Yang dimaksud memiliki taring di sini adalah taring tersebut digunakan untuk menyerang manusia dan harta mereka, seperti singa, macan, macan tutul dan serigala. Inilah yang dimaksud memiliki taring di sini menurut jumhur (mayoritas ulama). Sedangkan Imam Abu Hanifah berpandangan bahwa setiap pemakan daging (karnivora) disebut “سبع”  (binatang buas). Yang termasuk binatang buas menurut beliau yaitu gajah, hyena, yarbu’ (hewan pengerat semacam tikus). Hewan-hewan tersebut haram untuk dimakan. Adapun Imam Syafi’i berpendapat bahwa binatang buas yang haram dimakan adalah yang menyerang manusia seperti singa, serigala dan macam. Sedangkan Imam Malik dalam Muwatho’nya berpendapat setelah menyebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Memakam setiap hewan buas yang memiliki taring, hukumnya haram.” Kata beliau, “Kami berpendapat secara tekstual dari hadits tersebut.”[3] Kesimpulan Pendapat terkuat mengenai hukum binatang buas adalah haram berdasarkan dalil Abu Hurairah dalam riwayat Muslim, kecuali hyena (الضّبع) karena terdapat dalil khusus yang membolehkannya. Sedangkan binatang buas yang bertaring adalah yang taringnya digunakan untuk memangsa atau menerkam musuhnya. Ralat: Sebelumnya penulis menyebutkan adh dhobu’ sama dengan rubah. Yang lebih tepat, adh dhobu’ adalah hyena, sedangkan tsa’lab adalah rubah (fox).   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 5 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Manhajus Salikin: Najisnya Binatang Buas [1] Al Umm, Imam Asy Syafi’i, 2: 27, Mawqi’ Ya’sub. [2] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 13: 83, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, cetakan kedua, 1392 [3] http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=5961 Tagshalal haram
Para ulama biasa menyebutkan makanan yang halal dan yang haram. Ini bertujuan agar kita bisa selektif dalam makanan. Namun hukum asal setiap makanan adalah halal dan boleh. Inilah hukum asal yang mesti dipahami. Oleh karenanya, jika para ulama berselisih pendapat dalam makanan, apakah boleh dikonsumsi ataukah tidak, maka kita kembalikan ke hukum asal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Dan patut dipahami bahwa segala hal yang diharamkan dalam Al Qur’an dan hadits, sudah pasti dihukumi haram. Itulah yang berlaku pula dalam hal hukum memakan binatang buas yang akan diulas pada kesempatan kali ini. Daftar Isi tutup 1. Pahami Tiga Macam Nash 2. Larangan Memakan Binatang Buas Bertaring 3. Pandangan Ulama Madzhab Mengenai Hukum Binatang Buas 4. Halalnya Adh Dhobu’ (الضّبع = hyena) 5. Yang Dimaksud Memiliki Taring 6. Kesimpulan Pahami Tiga Macam Nash Perlu dipahami bahwa makanan itu ada tiga macam, yaitu: Yang terdapat dalil yang menunjukkan halalnya. Yang terdapat dalil yang menunjukkan haramnya. Yang didiamkan oleh syari’at. Sesuatu yang tidak disebutkan (didiamkan) halal ataukah haram adalah sesuatu yang dimaafkan oleh Allah Ta’ala. Dan asalnya, hukumnya halal. Larangan Memakan Binatang Buas Bertaring Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933) Dari Abi Tsa’labah, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ . “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932) Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim no. 1934) Pandangan Ulama Madzhab Mengenai Hukum Binatang Buas Pendapat yang masyhur di kalangan Malikiyah, “Dimakruhkan memakan hewan buas (pemangsa) baik hewan piaraan seperti kucing dan anjing atau hewan liar seperti serigala dan singa. Sedangkan mengenai monyet dan kera, ulama Malikiyah berpendapat boleh memakannya.” Ulama Malikiyah bisa berpendapat makruh karena mereka menganggap hewan yang diharamkan hanyalah yang disebut dalam Al Qur’an, surat Al An’am ayat 145. Adapun hewan buas tidak tercakup dalam ayat tersebut. Sedangkan larangan memakan hewan setiap hewan yang bertaring dibawa ke hukum makruh menurut mereka. Ulama Syafi’iyah berpendapat bolehnya memakan sebagian binatang buas seperti “الضّبع” (adh dhobu’, mirip serigala atau anjing hutan disebut hyena), “الثّعلب” (tsa’lab, anjing hutan disebut rubah) tupai, “الفنك” (sejenis serigala), “السّمّور” karena taring binatang-binatang tersebut tidaklah kuat. Ulama Syafi’iyah –menurut pendapat lebih kuat- berpendapat bahwa kucing rumah maupun kucing liar, serigala, dan luwak adalah haram. Ulama Hambali hanya membolehkan memakan adh dhobu’ (“الضّبع”, sejenis anjing hutan) dari hewan buas yang ada. Salah satu pendapat Imam Ahmad, menyatakan halalnya rubah dan kucing jinak. Halalnya Adh Dhobu’ (الضّبع = hyena) Hewan yang kami maksudkan ini hanyalah mirip serigala, namun berbeda. Kami dapati penyebutan adh dhobu’ dalam bahasa Inggris adalah hyena. Hewan ini halal karena terdapat nash atau dalil sebagai pendukung. Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الضَّبُعِ فَقَالَ « هُوَ صَيْدٌ وَيُجْعَلُ فِيهِ كَبْشٌ إِذَا صَادَهُ الْمُحْرِمُ ». “Aku berkata pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai ‘hyena’. Beliau bersabda, ‘Binatang tersebut termasuk binatang buruan. Jika orang yang sedang berihrom memburunya, maka ada kewajiban sembelihan domba jantan’.” (HR. Abu Daud no. 3801. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih) Dari Ibnu ‘Abi ‘Ammar, ia berkata, سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الضَّبُعِ فَأَمَرَنِي بِأَكْلِهَا فَقُلْتُ أَصَيْدٌ هِيَ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ أَسَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ “Aku bertanya pada Jabir bin ‘Abdillah mengenai hukum ‘hyena’. Aku pun dibolehkan untuk memakannya. Aku pun bertanya, “Apakah binatang tersebut termasuk hewan buruan?” “Iya”, jawab Jabir. Aku berkata, “Apakah engkau mendengar hukum binatang tersebut dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” “Iya betul”, jawab Jabir.” (HR. An Nasai nol. 4323. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Ada seseorang yang mengabari Ibnu ‘Umar bahwa Sa’ad bin Abi Waqqosh memakan ‘hyena’.” Nafi’ berkata, “Ibnu ‘Umar tidaklah mengingkari perbuatan Sa’ad.” (HR. Abdur Rozaq, 4: 513) Dalil-dalil di atas mendukung hyena atau “الضّبع” termasuk binatang buas yang dikecualikan dan hukumnya halal. Yang Dimaksud Memiliki Taring Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat, “Dalil di atas (yang menyatakan haramnya memakan hewan buas yang memiliki taring) menunjukkan akan halalnya hewan buas yang tidak memiliki taring.”[1] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan memiliki taring–menurut ulama Syafi’iyah- adalah taring tersebut digunakan untuk berburu (memangsa).”[2] Nukilan dari Islamweb.net: Yang dimaksud memiliki taring di sini adalah taring tersebut digunakan untuk menyerang manusia dan harta mereka, seperti singa, macan, macan tutul dan serigala. Inilah yang dimaksud memiliki taring di sini menurut jumhur (mayoritas ulama). Sedangkan Imam Abu Hanifah berpandangan bahwa setiap pemakan daging (karnivora) disebut “سبع”  (binatang buas). Yang termasuk binatang buas menurut beliau yaitu gajah, hyena, yarbu’ (hewan pengerat semacam tikus). Hewan-hewan tersebut haram untuk dimakan. Adapun Imam Syafi’i berpendapat bahwa binatang buas yang haram dimakan adalah yang menyerang manusia seperti singa, serigala dan macam. Sedangkan Imam Malik dalam Muwatho’nya berpendapat setelah menyebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Memakam setiap hewan buas yang memiliki taring, hukumnya haram.” Kata beliau, “Kami berpendapat secara tekstual dari hadits tersebut.”[3] Kesimpulan Pendapat terkuat mengenai hukum binatang buas adalah haram berdasarkan dalil Abu Hurairah dalam riwayat Muslim, kecuali hyena (الضّبع) karena terdapat dalil khusus yang membolehkannya. Sedangkan binatang buas yang bertaring adalah yang taringnya digunakan untuk memangsa atau menerkam musuhnya. Ralat: Sebelumnya penulis menyebutkan adh dhobu’ sama dengan rubah. Yang lebih tepat, adh dhobu’ adalah hyena, sedangkan tsa’lab adalah rubah (fox).   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 5 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Manhajus Salikin: Najisnya Binatang Buas [1] Al Umm, Imam Asy Syafi’i, 2: 27, Mawqi’ Ya’sub. [2] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 13: 83, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, cetakan kedua, 1392 [3] http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=5961 Tagshalal haram


Para ulama biasa menyebutkan makanan yang halal dan yang haram. Ini bertujuan agar kita bisa selektif dalam makanan. Namun hukum asal setiap makanan adalah halal dan boleh. Inilah hukum asal yang mesti dipahami. Oleh karenanya, jika para ulama berselisih pendapat dalam makanan, apakah boleh dikonsumsi ataukah tidak, maka kita kembalikan ke hukum asal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Dan patut dipahami bahwa segala hal yang diharamkan dalam Al Qur’an dan hadits, sudah pasti dihukumi haram. Itulah yang berlaku pula dalam hal hukum memakan binatang buas yang akan diulas pada kesempatan kali ini. Daftar Isi tutup 1. Pahami Tiga Macam Nash 2. Larangan Memakan Binatang Buas Bertaring 3. Pandangan Ulama Madzhab Mengenai Hukum Binatang Buas 4. Halalnya Adh Dhobu’ (الضّبع = hyena) 5. Yang Dimaksud Memiliki Taring 6. Kesimpulan Pahami Tiga Macam Nash Perlu dipahami bahwa makanan itu ada tiga macam, yaitu: Yang terdapat dalil yang menunjukkan halalnya. Yang terdapat dalil yang menunjukkan haramnya. Yang didiamkan oleh syari’at. Sesuatu yang tidak disebutkan (didiamkan) halal ataukah haram adalah sesuatu yang dimaafkan oleh Allah Ta’ala. Dan asalnya, hukumnya halal. Larangan Memakan Binatang Buas Bertaring Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933) Dari Abi Tsa’labah, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ . “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932) Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim no. 1934) Pandangan Ulama Madzhab Mengenai Hukum Binatang Buas Pendapat yang masyhur di kalangan Malikiyah, “Dimakruhkan memakan hewan buas (pemangsa) baik hewan piaraan seperti kucing dan anjing atau hewan liar seperti serigala dan singa. Sedangkan mengenai monyet dan kera, ulama Malikiyah berpendapat boleh memakannya.” Ulama Malikiyah bisa berpendapat makruh karena mereka menganggap hewan yang diharamkan hanyalah yang disebut dalam Al Qur’an, surat Al An’am ayat 145. Adapun hewan buas tidak tercakup dalam ayat tersebut. Sedangkan larangan memakan hewan setiap hewan yang bertaring dibawa ke hukum makruh menurut mereka. Ulama Syafi’iyah berpendapat bolehnya memakan sebagian binatang buas seperti “الضّبع” (adh dhobu’, mirip serigala atau anjing hutan disebut hyena), “الثّعلب” (tsa’lab, anjing hutan disebut rubah) tupai, “الفنك” (sejenis serigala), “السّمّور” karena taring binatang-binatang tersebut tidaklah kuat. Ulama Syafi’iyah –menurut pendapat lebih kuat- berpendapat bahwa kucing rumah maupun kucing liar, serigala, dan luwak adalah haram. Ulama Hambali hanya membolehkan memakan adh dhobu’ (“الضّبع”, sejenis anjing hutan) dari hewan buas yang ada. Salah satu pendapat Imam Ahmad, menyatakan halalnya rubah dan kucing jinak. Halalnya Adh Dhobu’ (الضّبع = hyena) Hewan yang kami maksudkan ini hanyalah mirip serigala, namun berbeda. Kami dapati penyebutan adh dhobu’ dalam bahasa Inggris adalah hyena. Hewan ini halal karena terdapat nash atau dalil sebagai pendukung. Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الضَّبُعِ فَقَالَ « هُوَ صَيْدٌ وَيُجْعَلُ فِيهِ كَبْشٌ إِذَا صَادَهُ الْمُحْرِمُ ». “Aku berkata pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai ‘hyena’. Beliau bersabda, ‘Binatang tersebut termasuk binatang buruan. Jika orang yang sedang berihrom memburunya, maka ada kewajiban sembelihan domba jantan’.” (HR. Abu Daud no. 3801. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih) Dari Ibnu ‘Abi ‘Ammar, ia berkata, سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الضَّبُعِ فَأَمَرَنِي بِأَكْلِهَا فَقُلْتُ أَصَيْدٌ هِيَ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ أَسَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ “Aku bertanya pada Jabir bin ‘Abdillah mengenai hukum ‘hyena’. Aku pun dibolehkan untuk memakannya. Aku pun bertanya, “Apakah binatang tersebut termasuk hewan buruan?” “Iya”, jawab Jabir. Aku berkata, “Apakah engkau mendengar hukum binatang tersebut dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” “Iya betul”, jawab Jabir.” (HR. An Nasai nol. 4323. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Ada seseorang yang mengabari Ibnu ‘Umar bahwa Sa’ad bin Abi Waqqosh memakan ‘hyena’.” Nafi’ berkata, “Ibnu ‘Umar tidaklah mengingkari perbuatan Sa’ad.” (HR. Abdur Rozaq, 4: 513) Dalil-dalil di atas mendukung hyena atau “الضّبع” termasuk binatang buas yang dikecualikan dan hukumnya halal. Yang Dimaksud Memiliki Taring Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat, “Dalil di atas (yang menyatakan haramnya memakan hewan buas yang memiliki taring) menunjukkan akan halalnya hewan buas yang tidak memiliki taring.”[1] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan memiliki taring–menurut ulama Syafi’iyah- adalah taring tersebut digunakan untuk berburu (memangsa).”[2] Nukilan dari Islamweb.net: Yang dimaksud memiliki taring di sini adalah taring tersebut digunakan untuk menyerang manusia dan harta mereka, seperti singa, macan, macan tutul dan serigala. Inilah yang dimaksud memiliki taring di sini menurut jumhur (mayoritas ulama). Sedangkan Imam Abu Hanifah berpandangan bahwa setiap pemakan daging (karnivora) disebut “سبع”  (binatang buas). Yang termasuk binatang buas menurut beliau yaitu gajah, hyena, yarbu’ (hewan pengerat semacam tikus). Hewan-hewan tersebut haram untuk dimakan. Adapun Imam Syafi’i berpendapat bahwa binatang buas yang haram dimakan adalah yang menyerang manusia seperti singa, serigala dan macam. Sedangkan Imam Malik dalam Muwatho’nya berpendapat setelah menyebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Memakam setiap hewan buas yang memiliki taring, hukumnya haram.” Kata beliau, “Kami berpendapat secara tekstual dari hadits tersebut.”[3] Kesimpulan Pendapat terkuat mengenai hukum binatang buas adalah haram berdasarkan dalil Abu Hurairah dalam riwayat Muslim, kecuali hyena (الضّبع) karena terdapat dalil khusus yang membolehkannya. Sedangkan binatang buas yang bertaring adalah yang taringnya digunakan untuk memangsa atau menerkam musuhnya. Ralat: Sebelumnya penulis menyebutkan adh dhobu’ sama dengan rubah. Yang lebih tepat, adh dhobu’ adalah hyena, sedangkan tsa’lab adalah rubah (fox).   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 5 Muharram 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Manhajus Salikin: Najisnya Binatang Buas [1] Al Umm, Imam Asy Syafi’i, 2: 27, Mawqi’ Ya’sub. [2] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 13: 83, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, cetakan kedua, 1392 [3] http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=5961 Tagshalal haram

Tafsir Surat Al-Fatihah (07): Ayat Keempat

30NovTafsir Surat Al-Fatihah (07): Ayat KeempatNovember 30, 2011Pilihan Redaksi, Tafsir Al-Fatihah, Tafsir Alquran Ayat Keempat: مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ Artinya: “Penguasa (pemilik) hari pembalasan”   “مَالِكِ” Qirâ’ah (cara membaca) kata ini ada beberapa macam, di antaranya: mâlik serta malik. Keduanya sama-sama sahih dan mutawâtir[1], juga diriwayatkan dari Nabi shallallahu’alaihiwasallam[2]. Sehingga tidak masalah jika sesekali kita membaca dengan bacaan pertama dan di lain kesempatan dengan bacaan kedua[3]. Makna mâlik adalah pemilik, sedangkan makna malik adalah raja[4]. Kedua makna ini sama-sama ada pada diri Allah jalla wa ‘ala. Penyebutan Allah sebagai Raja hari pembalasan mengisyaratkan bahwa di sana akan ditegakkan keadilan. Sedangkan penyebutan-Nya sebagai pemilik hari tersebut; mengisyaratkan bahwa pembalasan akan dilakukan dengan benar sesuai dengan cara yang telah ditentukan[5]. Penggabungan antara dua makna tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan Allah ‘azza wa jalla adalah hakiki. Sebab ada di antara para makhluk yang menjadi raja, namun ia bukanlah sang pemilik kerajaannya. Dia hanyalah orang yang berlabel raja, tapi pada hakikatnya kekuasaan tidak di tangannya. Begitu pula ada di antara para manusia yang menjadi pemilik sesuatu, namun bukan seorang raja, sebagaimana kondisi kebanyakan orang. Adapun Rabb kita maka adalah Raja dan Pemilik[6]. “يَوْمِ الدِّينِ” Ad-dîn dalam ayat ini bermakna pembalasan atau pengganjaran amalan[7]. Jadi yaumid dîn artinya adalah: hari pembalasan, yakni hari kiamat[8]. Ya, hari kiamat merupakan waktu pembalasan, sebagaimana dunia merupakan waktu untuk beramal. Ali bin Abi Thalib menasehatkan, ارْتَحَلَتْ الدُّنْيَا مُدْبِرَةً وَارْتَحَلَتْ الْآخِرَةُ مُقْبِلَةً، وَلِكُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا بَنُونَ، فَكُونُوا مِنْ أَبْنَاءِ الْآخِرَةِ وَلَا تَكُونُوا مِنْ أَبْنَاءِ الدُّنْيَا؛ فَإِنَّ الْيَوْمَ عَمَلٌ وَلَا حِسَابَ، وَغَدًا حِسَابٌ وَلَا عَمَل “Dunia berjalan meninggalkan kita dan akhirat berjalan menghampiri kita. Masing-masing memiliki anak. Maka jadilah kalian anak-anak akhirat dan janganlah menjadi anak-anak dunia. Hari ini adalah waktu beramal bukan pembalasan, dan kelak adalah hari pembalasan dan tidak ada kesempatan untuk beramal”.[9] Hal ini mestinya memotivasi kita untuk memperbanyak amal shalih di dunia, agar kelak di akhirat kita bisa memetik buah manis dari amalan tersebut. Sebab jika kita telah memasuki hari itu, kesempatan untuk beramal telah tertutup rapat. Walaupun kita merintih, menghiba, memohon pada Allah untuk diberi kesempatan melakukan shalat satu raka’at atau berdzikir satu kata, guna menambah timbangan amal kebajikan, tidak mungkin akan dikabulkan. Semoga kita tidak termasuk golongan yang tenggelam dalam penyesalan di hari kiamat kelak, amien… · Mengapa dalam ayat ini Allah disebutkan khusus sebagai penguasa hari pembalasan? Sebagaimana telah maklum bahwa Allah adalah penguasa dunia maupun akhirat, sekarang maupun kelak. Namun kenapa dalam ayat ini Allah jalla wa ‘ala mengkhususkan diri-Nya sebagai penguasa hari kiamat? Para ahli tafsir menjelaskan[10], memang di dunia ini ada penguasa-penguasa selain Allah, namun kekuasaan para makhluk di hari kiamat semuanya musnah, sampaipun mereka yang dahulunya ketika di dunia adalah para raja, presiden atau penguasa apapun juga. Tidak ada kekuasaan kecuali di tangan Allah, sebagaimana firman-Nya, يَوْمَ هُم بَارِزُونَ لَا يَخْفَى عَلَى اللَّهِ مِنْهُمْ شَيْءٌ، لِّمَنِ الْمُلْكُ الْيَوْمَ لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ Artinya: “Hari ketika mereka keluar (dari kubur); tiada suatupun dari keadaan mereka yang tersembunyi bagi Allah. (Lalu Allah berfirman), “Milik siapakah kekuasaan pada hari ini?”. Milik Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan”. QS. Ghafir / al-Mukmin: 16. Juga sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, يَقْبِضُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى الْأَرْضَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَطْوِي السَّمَاءَ بِيَمِينِهِ، ثُمَّ يَقُولُ: “أَنَا الْمَلِكُ أَيْنَ مُلُوكُ الْأَرْضِ؟ “Pada hari kiamat, Allah tabaraka wa ta’ala menggenggam bumi dan melipat langit dengan tangan kanan-Nya. Lalu ia berfirman, “Akulah Raja, di manakah para raja bumi?”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah. Jangankan untuk menjadi penguasa, hanya untuk berbicara pun mereka tidak bisa, kecuali dengan izin Allah jalla wa ‘ala. يَوْمَ يَأْتِ لاَ تَكَلَّمُ نَفْسٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ فَمِنْهُمْ شَقِيٌّ وَسَعِيدٌ Artinya: “Ketika hari itu datang, tidak seorang pun yang berbicara, kecuali dengan izin-Nya. Di antara mereka ada yang sengsara dan ada yang berbahagia”. QS. Hud: 105. Kenyataan ini mestinya memberikan pelajaran berharga bagi umat manusia, terutama bagi mereka yang di dunia mendapat amanat kekuasaan. Hendaklah mereka tidak sewenang-wenang mempergunakan kekuasaannya. Kekuasaan yang mereka miliki hanyalah ‘titipan’ dari Allah ‘azza wa jalla dan bersifat semu. Kekuasaan yang mutlak dan hakiki hanyalah milik Allah jalla wa ‘ala. Jadikanlah kekuasaan tersebut sebagai sarana untuk menggapai keridhaan-Nya bukan wahana yang akan menghantarkan pada kehinaan dan kesengsaraan di alam sana. Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, M.A. Artikel www.tunasilmu.com  [1] Lihat: Tafsîr Ibn Katsîr (I/133), ad-Durr al-Mashûn (I/48) dan at-Tahrîr wa at-Tanwîr (I/175). [2] Lihat: Jâmi’ at-Tirmidzy (hal. 642 no. 2927, 2928). [3] Cermati: Ad-Durr al-Mashûn (I/49). [4] Lihat: Tafsîr ath-Thabary (I/150) dan ad-Durr al-Mashûn (I/48). [5] Lihat: At-Tahrîr wa at-Tanwîr (I/174). [6] Lihat: Tafsîr al-Qurthuby (I/217) dan Tafsîr Juz ‘Amma (hal. 16). [7] Lihat: Tafsîr ath-Thabary (I/157). [8] Lihat: At-Tahrîr wa at-Tanwîr (I/176). [9] Disebutkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya. [10] Lihat: Tafsîr al-Baghawy (I/53) dan Tafsîr al-Qurthuby (I/220). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Tafsir Surat Al-Fatihah (07): Ayat Keempat

30NovTafsir Surat Al-Fatihah (07): Ayat KeempatNovember 30, 2011Pilihan Redaksi, Tafsir Al-Fatihah, Tafsir Alquran Ayat Keempat: مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ Artinya: “Penguasa (pemilik) hari pembalasan”   “مَالِكِ” Qirâ’ah (cara membaca) kata ini ada beberapa macam, di antaranya: mâlik serta malik. Keduanya sama-sama sahih dan mutawâtir[1], juga diriwayatkan dari Nabi shallallahu’alaihiwasallam[2]. Sehingga tidak masalah jika sesekali kita membaca dengan bacaan pertama dan di lain kesempatan dengan bacaan kedua[3]. Makna mâlik adalah pemilik, sedangkan makna malik adalah raja[4]. Kedua makna ini sama-sama ada pada diri Allah jalla wa ‘ala. Penyebutan Allah sebagai Raja hari pembalasan mengisyaratkan bahwa di sana akan ditegakkan keadilan. Sedangkan penyebutan-Nya sebagai pemilik hari tersebut; mengisyaratkan bahwa pembalasan akan dilakukan dengan benar sesuai dengan cara yang telah ditentukan[5]. Penggabungan antara dua makna tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan Allah ‘azza wa jalla adalah hakiki. Sebab ada di antara para makhluk yang menjadi raja, namun ia bukanlah sang pemilik kerajaannya. Dia hanyalah orang yang berlabel raja, tapi pada hakikatnya kekuasaan tidak di tangannya. Begitu pula ada di antara para manusia yang menjadi pemilik sesuatu, namun bukan seorang raja, sebagaimana kondisi kebanyakan orang. Adapun Rabb kita maka adalah Raja dan Pemilik[6]. “يَوْمِ الدِّينِ” Ad-dîn dalam ayat ini bermakna pembalasan atau pengganjaran amalan[7]. Jadi yaumid dîn artinya adalah: hari pembalasan, yakni hari kiamat[8]. Ya, hari kiamat merupakan waktu pembalasan, sebagaimana dunia merupakan waktu untuk beramal. Ali bin Abi Thalib menasehatkan, ارْتَحَلَتْ الدُّنْيَا مُدْبِرَةً وَارْتَحَلَتْ الْآخِرَةُ مُقْبِلَةً، وَلِكُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا بَنُونَ، فَكُونُوا مِنْ أَبْنَاءِ الْآخِرَةِ وَلَا تَكُونُوا مِنْ أَبْنَاءِ الدُّنْيَا؛ فَإِنَّ الْيَوْمَ عَمَلٌ وَلَا حِسَابَ، وَغَدًا حِسَابٌ وَلَا عَمَل “Dunia berjalan meninggalkan kita dan akhirat berjalan menghampiri kita. Masing-masing memiliki anak. Maka jadilah kalian anak-anak akhirat dan janganlah menjadi anak-anak dunia. Hari ini adalah waktu beramal bukan pembalasan, dan kelak adalah hari pembalasan dan tidak ada kesempatan untuk beramal”.[9] Hal ini mestinya memotivasi kita untuk memperbanyak amal shalih di dunia, agar kelak di akhirat kita bisa memetik buah manis dari amalan tersebut. Sebab jika kita telah memasuki hari itu, kesempatan untuk beramal telah tertutup rapat. Walaupun kita merintih, menghiba, memohon pada Allah untuk diberi kesempatan melakukan shalat satu raka’at atau berdzikir satu kata, guna menambah timbangan amal kebajikan, tidak mungkin akan dikabulkan. Semoga kita tidak termasuk golongan yang tenggelam dalam penyesalan di hari kiamat kelak, amien… · Mengapa dalam ayat ini Allah disebutkan khusus sebagai penguasa hari pembalasan? Sebagaimana telah maklum bahwa Allah adalah penguasa dunia maupun akhirat, sekarang maupun kelak. Namun kenapa dalam ayat ini Allah jalla wa ‘ala mengkhususkan diri-Nya sebagai penguasa hari kiamat? Para ahli tafsir menjelaskan[10], memang di dunia ini ada penguasa-penguasa selain Allah, namun kekuasaan para makhluk di hari kiamat semuanya musnah, sampaipun mereka yang dahulunya ketika di dunia adalah para raja, presiden atau penguasa apapun juga. Tidak ada kekuasaan kecuali di tangan Allah, sebagaimana firman-Nya, يَوْمَ هُم بَارِزُونَ لَا يَخْفَى عَلَى اللَّهِ مِنْهُمْ شَيْءٌ، لِّمَنِ الْمُلْكُ الْيَوْمَ لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ Artinya: “Hari ketika mereka keluar (dari kubur); tiada suatupun dari keadaan mereka yang tersembunyi bagi Allah. (Lalu Allah berfirman), “Milik siapakah kekuasaan pada hari ini?”. Milik Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan”. QS. Ghafir / al-Mukmin: 16. Juga sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, يَقْبِضُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى الْأَرْضَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَطْوِي السَّمَاءَ بِيَمِينِهِ، ثُمَّ يَقُولُ: “أَنَا الْمَلِكُ أَيْنَ مُلُوكُ الْأَرْضِ؟ “Pada hari kiamat, Allah tabaraka wa ta’ala menggenggam bumi dan melipat langit dengan tangan kanan-Nya. Lalu ia berfirman, “Akulah Raja, di manakah para raja bumi?”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah. Jangankan untuk menjadi penguasa, hanya untuk berbicara pun mereka tidak bisa, kecuali dengan izin Allah jalla wa ‘ala. يَوْمَ يَأْتِ لاَ تَكَلَّمُ نَفْسٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ فَمِنْهُمْ شَقِيٌّ وَسَعِيدٌ Artinya: “Ketika hari itu datang, tidak seorang pun yang berbicara, kecuali dengan izin-Nya. Di antara mereka ada yang sengsara dan ada yang berbahagia”. QS. Hud: 105. Kenyataan ini mestinya memberikan pelajaran berharga bagi umat manusia, terutama bagi mereka yang di dunia mendapat amanat kekuasaan. Hendaklah mereka tidak sewenang-wenang mempergunakan kekuasaannya. Kekuasaan yang mereka miliki hanyalah ‘titipan’ dari Allah ‘azza wa jalla dan bersifat semu. Kekuasaan yang mutlak dan hakiki hanyalah milik Allah jalla wa ‘ala. Jadikanlah kekuasaan tersebut sebagai sarana untuk menggapai keridhaan-Nya bukan wahana yang akan menghantarkan pada kehinaan dan kesengsaraan di alam sana. Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, M.A. Artikel www.tunasilmu.com  [1] Lihat: Tafsîr Ibn Katsîr (I/133), ad-Durr al-Mashûn (I/48) dan at-Tahrîr wa at-Tanwîr (I/175). [2] Lihat: Jâmi’ at-Tirmidzy (hal. 642 no. 2927, 2928). [3] Cermati: Ad-Durr al-Mashûn (I/49). [4] Lihat: Tafsîr ath-Thabary (I/150) dan ad-Durr al-Mashûn (I/48). [5] Lihat: At-Tahrîr wa at-Tanwîr (I/174). [6] Lihat: Tafsîr al-Qurthuby (I/217) dan Tafsîr Juz ‘Amma (hal. 16). [7] Lihat: Tafsîr ath-Thabary (I/157). [8] Lihat: At-Tahrîr wa at-Tanwîr (I/176). [9] Disebutkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya. [10] Lihat: Tafsîr al-Baghawy (I/53) dan Tafsîr al-Qurthuby (I/220). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
30NovTafsir Surat Al-Fatihah (07): Ayat KeempatNovember 30, 2011Pilihan Redaksi, Tafsir Al-Fatihah, Tafsir Alquran Ayat Keempat: مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ Artinya: “Penguasa (pemilik) hari pembalasan”   “مَالِكِ” Qirâ’ah (cara membaca) kata ini ada beberapa macam, di antaranya: mâlik serta malik. Keduanya sama-sama sahih dan mutawâtir[1], juga diriwayatkan dari Nabi shallallahu’alaihiwasallam[2]. Sehingga tidak masalah jika sesekali kita membaca dengan bacaan pertama dan di lain kesempatan dengan bacaan kedua[3]. Makna mâlik adalah pemilik, sedangkan makna malik adalah raja[4]. Kedua makna ini sama-sama ada pada diri Allah jalla wa ‘ala. Penyebutan Allah sebagai Raja hari pembalasan mengisyaratkan bahwa di sana akan ditegakkan keadilan. Sedangkan penyebutan-Nya sebagai pemilik hari tersebut; mengisyaratkan bahwa pembalasan akan dilakukan dengan benar sesuai dengan cara yang telah ditentukan[5]. Penggabungan antara dua makna tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan Allah ‘azza wa jalla adalah hakiki. Sebab ada di antara para makhluk yang menjadi raja, namun ia bukanlah sang pemilik kerajaannya. Dia hanyalah orang yang berlabel raja, tapi pada hakikatnya kekuasaan tidak di tangannya. Begitu pula ada di antara para manusia yang menjadi pemilik sesuatu, namun bukan seorang raja, sebagaimana kondisi kebanyakan orang. Adapun Rabb kita maka adalah Raja dan Pemilik[6]. “يَوْمِ الدِّينِ” Ad-dîn dalam ayat ini bermakna pembalasan atau pengganjaran amalan[7]. Jadi yaumid dîn artinya adalah: hari pembalasan, yakni hari kiamat[8]. Ya, hari kiamat merupakan waktu pembalasan, sebagaimana dunia merupakan waktu untuk beramal. Ali bin Abi Thalib menasehatkan, ارْتَحَلَتْ الدُّنْيَا مُدْبِرَةً وَارْتَحَلَتْ الْآخِرَةُ مُقْبِلَةً، وَلِكُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا بَنُونَ، فَكُونُوا مِنْ أَبْنَاءِ الْآخِرَةِ وَلَا تَكُونُوا مِنْ أَبْنَاءِ الدُّنْيَا؛ فَإِنَّ الْيَوْمَ عَمَلٌ وَلَا حِسَابَ، وَغَدًا حِسَابٌ وَلَا عَمَل “Dunia berjalan meninggalkan kita dan akhirat berjalan menghampiri kita. Masing-masing memiliki anak. Maka jadilah kalian anak-anak akhirat dan janganlah menjadi anak-anak dunia. Hari ini adalah waktu beramal bukan pembalasan, dan kelak adalah hari pembalasan dan tidak ada kesempatan untuk beramal”.[9] Hal ini mestinya memotivasi kita untuk memperbanyak amal shalih di dunia, agar kelak di akhirat kita bisa memetik buah manis dari amalan tersebut. Sebab jika kita telah memasuki hari itu, kesempatan untuk beramal telah tertutup rapat. Walaupun kita merintih, menghiba, memohon pada Allah untuk diberi kesempatan melakukan shalat satu raka’at atau berdzikir satu kata, guna menambah timbangan amal kebajikan, tidak mungkin akan dikabulkan. Semoga kita tidak termasuk golongan yang tenggelam dalam penyesalan di hari kiamat kelak, amien… · Mengapa dalam ayat ini Allah disebutkan khusus sebagai penguasa hari pembalasan? Sebagaimana telah maklum bahwa Allah adalah penguasa dunia maupun akhirat, sekarang maupun kelak. Namun kenapa dalam ayat ini Allah jalla wa ‘ala mengkhususkan diri-Nya sebagai penguasa hari kiamat? Para ahli tafsir menjelaskan[10], memang di dunia ini ada penguasa-penguasa selain Allah, namun kekuasaan para makhluk di hari kiamat semuanya musnah, sampaipun mereka yang dahulunya ketika di dunia adalah para raja, presiden atau penguasa apapun juga. Tidak ada kekuasaan kecuali di tangan Allah, sebagaimana firman-Nya, يَوْمَ هُم بَارِزُونَ لَا يَخْفَى عَلَى اللَّهِ مِنْهُمْ شَيْءٌ، لِّمَنِ الْمُلْكُ الْيَوْمَ لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ Artinya: “Hari ketika mereka keluar (dari kubur); tiada suatupun dari keadaan mereka yang tersembunyi bagi Allah. (Lalu Allah berfirman), “Milik siapakah kekuasaan pada hari ini?”. Milik Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan”. QS. Ghafir / al-Mukmin: 16. Juga sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, يَقْبِضُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى الْأَرْضَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَطْوِي السَّمَاءَ بِيَمِينِهِ، ثُمَّ يَقُولُ: “أَنَا الْمَلِكُ أَيْنَ مُلُوكُ الْأَرْضِ؟ “Pada hari kiamat, Allah tabaraka wa ta’ala menggenggam bumi dan melipat langit dengan tangan kanan-Nya. Lalu ia berfirman, “Akulah Raja, di manakah para raja bumi?”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah. Jangankan untuk menjadi penguasa, hanya untuk berbicara pun mereka tidak bisa, kecuali dengan izin Allah jalla wa ‘ala. يَوْمَ يَأْتِ لاَ تَكَلَّمُ نَفْسٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ فَمِنْهُمْ شَقِيٌّ وَسَعِيدٌ Artinya: “Ketika hari itu datang, tidak seorang pun yang berbicara, kecuali dengan izin-Nya. Di antara mereka ada yang sengsara dan ada yang berbahagia”. QS. Hud: 105. Kenyataan ini mestinya memberikan pelajaran berharga bagi umat manusia, terutama bagi mereka yang di dunia mendapat amanat kekuasaan. Hendaklah mereka tidak sewenang-wenang mempergunakan kekuasaannya. Kekuasaan yang mereka miliki hanyalah ‘titipan’ dari Allah ‘azza wa jalla dan bersifat semu. Kekuasaan yang mutlak dan hakiki hanyalah milik Allah jalla wa ‘ala. Jadikanlah kekuasaan tersebut sebagai sarana untuk menggapai keridhaan-Nya bukan wahana yang akan menghantarkan pada kehinaan dan kesengsaraan di alam sana. Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, M.A. Artikel www.tunasilmu.com  [1] Lihat: Tafsîr Ibn Katsîr (I/133), ad-Durr al-Mashûn (I/48) dan at-Tahrîr wa at-Tanwîr (I/175). [2] Lihat: Jâmi’ at-Tirmidzy (hal. 642 no. 2927, 2928). [3] Cermati: Ad-Durr al-Mashûn (I/49). [4] Lihat: Tafsîr ath-Thabary (I/150) dan ad-Durr al-Mashûn (I/48). [5] Lihat: At-Tahrîr wa at-Tanwîr (I/174). [6] Lihat: Tafsîr al-Qurthuby (I/217) dan Tafsîr Juz ‘Amma (hal. 16). [7] Lihat: Tafsîr ath-Thabary (I/157). [8] Lihat: At-Tahrîr wa at-Tanwîr (I/176). [9] Disebutkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya. [10] Lihat: Tafsîr al-Baghawy (I/53) dan Tafsîr al-Qurthuby (I/220). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


30NovTafsir Surat Al-Fatihah (07): Ayat KeempatNovember 30, 2011Pilihan Redaksi, Tafsir Al-Fatihah, Tafsir Alquran Ayat Keempat: مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ Artinya: “Penguasa (pemilik) hari pembalasan”   “مَالِكِ” Qirâ’ah (cara membaca) kata ini ada beberapa macam, di antaranya: mâlik serta malik. Keduanya sama-sama sahih dan mutawâtir[1], juga diriwayatkan dari Nabi shallallahu’alaihiwasallam[2]. Sehingga tidak masalah jika sesekali kita membaca dengan bacaan pertama dan di lain kesempatan dengan bacaan kedua[3]. Makna mâlik adalah pemilik, sedangkan makna malik adalah raja[4]. Kedua makna ini sama-sama ada pada diri Allah jalla wa ‘ala. Penyebutan Allah sebagai Raja hari pembalasan mengisyaratkan bahwa di sana akan ditegakkan keadilan. Sedangkan penyebutan-Nya sebagai pemilik hari tersebut; mengisyaratkan bahwa pembalasan akan dilakukan dengan benar sesuai dengan cara yang telah ditentukan[5]. Penggabungan antara dua makna tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan Allah ‘azza wa jalla adalah hakiki. Sebab ada di antara para makhluk yang menjadi raja, namun ia bukanlah sang pemilik kerajaannya. Dia hanyalah orang yang berlabel raja, tapi pada hakikatnya kekuasaan tidak di tangannya. Begitu pula ada di antara para manusia yang menjadi pemilik sesuatu, namun bukan seorang raja, sebagaimana kondisi kebanyakan orang. Adapun Rabb kita maka adalah Raja dan Pemilik[6]. “يَوْمِ الدِّينِ” Ad-dîn dalam ayat ini bermakna pembalasan atau pengganjaran amalan[7]. Jadi yaumid dîn artinya adalah: hari pembalasan, yakni hari kiamat[8]. Ya, hari kiamat merupakan waktu pembalasan, sebagaimana dunia merupakan waktu untuk beramal. Ali bin Abi Thalib menasehatkan, ارْتَحَلَتْ الدُّنْيَا مُدْبِرَةً وَارْتَحَلَتْ الْآخِرَةُ مُقْبِلَةً، وَلِكُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا بَنُونَ، فَكُونُوا مِنْ أَبْنَاءِ الْآخِرَةِ وَلَا تَكُونُوا مِنْ أَبْنَاءِ الدُّنْيَا؛ فَإِنَّ الْيَوْمَ عَمَلٌ وَلَا حِسَابَ، وَغَدًا حِسَابٌ وَلَا عَمَل “Dunia berjalan meninggalkan kita dan akhirat berjalan menghampiri kita. Masing-masing memiliki anak. Maka jadilah kalian anak-anak akhirat dan janganlah menjadi anak-anak dunia. Hari ini adalah waktu beramal bukan pembalasan, dan kelak adalah hari pembalasan dan tidak ada kesempatan untuk beramal”.[9] Hal ini mestinya memotivasi kita untuk memperbanyak amal shalih di dunia, agar kelak di akhirat kita bisa memetik buah manis dari amalan tersebut. Sebab jika kita telah memasuki hari itu, kesempatan untuk beramal telah tertutup rapat. Walaupun kita merintih, menghiba, memohon pada Allah untuk diberi kesempatan melakukan shalat satu raka’at atau berdzikir satu kata, guna menambah timbangan amal kebajikan, tidak mungkin akan dikabulkan. Semoga kita tidak termasuk golongan yang tenggelam dalam penyesalan di hari kiamat kelak, amien… · Mengapa dalam ayat ini Allah disebutkan khusus sebagai penguasa hari pembalasan? Sebagaimana telah maklum bahwa Allah adalah penguasa dunia maupun akhirat, sekarang maupun kelak. Namun kenapa dalam ayat ini Allah jalla wa ‘ala mengkhususkan diri-Nya sebagai penguasa hari kiamat? Para ahli tafsir menjelaskan[10], memang di dunia ini ada penguasa-penguasa selain Allah, namun kekuasaan para makhluk di hari kiamat semuanya musnah, sampaipun mereka yang dahulunya ketika di dunia adalah para raja, presiden atau penguasa apapun juga. Tidak ada kekuasaan kecuali di tangan Allah, sebagaimana firman-Nya, يَوْمَ هُم بَارِزُونَ لَا يَخْفَى عَلَى اللَّهِ مِنْهُمْ شَيْءٌ، لِّمَنِ الْمُلْكُ الْيَوْمَ لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ Artinya: “Hari ketika mereka keluar (dari kubur); tiada suatupun dari keadaan mereka yang tersembunyi bagi Allah. (Lalu Allah berfirman), “Milik siapakah kekuasaan pada hari ini?”. Milik Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan”. QS. Ghafir / al-Mukmin: 16. Juga sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, يَقْبِضُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى الْأَرْضَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَطْوِي السَّمَاءَ بِيَمِينِهِ، ثُمَّ يَقُولُ: “أَنَا الْمَلِكُ أَيْنَ مُلُوكُ الْأَرْضِ؟ “Pada hari kiamat, Allah tabaraka wa ta’ala menggenggam bumi dan melipat langit dengan tangan kanan-Nya. Lalu ia berfirman, “Akulah Raja, di manakah para raja bumi?”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah. Jangankan untuk menjadi penguasa, hanya untuk berbicara pun mereka tidak bisa, kecuali dengan izin Allah jalla wa ‘ala. يَوْمَ يَأْتِ لاَ تَكَلَّمُ نَفْسٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ فَمِنْهُمْ شَقِيٌّ وَسَعِيدٌ Artinya: “Ketika hari itu datang, tidak seorang pun yang berbicara, kecuali dengan izin-Nya. Di antara mereka ada yang sengsara dan ada yang berbahagia”. QS. Hud: 105. Kenyataan ini mestinya memberikan pelajaran berharga bagi umat manusia, terutama bagi mereka yang di dunia mendapat amanat kekuasaan. Hendaklah mereka tidak sewenang-wenang mempergunakan kekuasaannya. Kekuasaan yang mereka miliki hanyalah ‘titipan’ dari Allah ‘azza wa jalla dan bersifat semu. Kekuasaan yang mutlak dan hakiki hanyalah milik Allah jalla wa ‘ala. Jadikanlah kekuasaan tersebut sebagai sarana untuk menggapai keridhaan-Nya bukan wahana yang akan menghantarkan pada kehinaan dan kesengsaraan di alam sana. Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, M.A. Artikel www.tunasilmu.com  [1] Lihat: Tafsîr Ibn Katsîr (I/133), ad-Durr al-Mashûn (I/48) dan at-Tahrîr wa at-Tanwîr (I/175). [2] Lihat: Jâmi’ at-Tirmidzy (hal. 642 no. 2927, 2928). [3] Cermati: Ad-Durr al-Mashûn (I/49). [4] Lihat: Tafsîr ath-Thabary (I/150) dan ad-Durr al-Mashûn (I/48). [5] Lihat: At-Tahrîr wa at-Tanwîr (I/174). [6] Lihat: Tafsîr al-Qurthuby (I/217) dan Tafsîr Juz ‘Amma (hal. 16). [7] Lihat: Tafsîr ath-Thabary (I/157). [8] Lihat: At-Tahrîr wa at-Tanwîr (I/176). [9] Disebutkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya. [10] Lihat: Tafsîr al-Baghawy (I/53) dan Tafsîr al-Qurthuby (I/220). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Ketika Sahabat Kita Membeberkan Rahasia Kita !!!

Setiap kita memiliki rahasia-rahasia dalam kehidupan ini yang kita berusaha untuk menyembunyikannya dari orang lain…, baik rahasia-rahasia yang positif yang menyenangkan hati kita, maupun rahasia-rahasia negatif yang berkaitan dengan aib-aib kita. Tidak ada orang lain yang mengetahui rahasia-rahasia tersebut, hanya Allahlah Yang Maha Mengetahui Yang ghaib dan yang mengetahuinya. Akan tetapi terkadang hati seseorang terasa sempit dengan rahasianya yang ia simpan…ia ingin sekali menyampaikan rahasia tersebut kepada orang lain yang amanah yang bisa menjaga rahasianya…, lantas kepada siapakah ia meletakkan rahasianya tersebut ??, terlebih lagi jika rahasia tersebut berkaitan dengan aibnya sendiri !!Bayangkan jika sahabat kita telah menyimpan rahasia kita dengan penuh amanah selama sepuluh tahun…lantas tatkala terjadi pertikaian antara kita dan dia yang membuatnya marah…akhirnya sahabat kitapun membeberkan rahasia aib kita tersebut !!!Membeberkan rahasia adalah pengkhianatanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :الرَّجُلُ إِذَا حَدَّثَ الرَّجُلَ بِحَدِيْثٍ ثُمَّ الْتَفَتَ عَنْهُ فَهِيَ أَمَانَةٌ“Jika seseorang mengabarkan kepada orang lain suatu kabar, kemudian ia berpaling dari orang yang dikabari tersebut maka kabar itu adalah amanah (atas orang yang dikabari) (HR At-Tirmidzi (1959) dan Abu Dawud (4868). Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Shahiihah (1090).)Makna berpaling yaitu si penyampai kabar tatkala hendak menyampaikan kabarnya menengok ke kanan dan ke kiri karena kahwatir ada yang mendengar. Sikapnya memandang ke kanan dan ke kiri menunjukkan bahwa dia takut kalau ada orang lain yang ikut mendengar pembicaraannya, dan dia mengkhususkan kabar ini hanya kepada yang akan disampaikan kabar tersebut. Seakan-akan dengan sikapnya itu ia berkata kepada orang yang diajak bicara, “Rahasiakanlah kabar ini!” (Lihat Tuhfatul Ahwadzi (VI/81) dan ‘Aunul Ma’bud (XIII/178)Hadits ini menjelaskan bahwa seseorang hendaknya menjaga rahasia saudaranya jika dia faham bahwasanya saudaranya tidak ingin ada orang lain yang mengetahuinya, bahkan meskipun ia tidak meminta untuk merahasiakannya. Lantas bagaimana lagi jika ia meminta untuk merahasiakannya ??!!. Hadits ini juga tegas menjelaskan bahwasanya menjaga rahasia adalah amanah dan membongkar rahasia adalah bentuk pengkhianatan.Akan tetapi…, sungguh menjaga rahasia orang lain lebih sulit daripada menjaga harta orang lain.Al-Munaawi rahimahullah berkata :فَلَيْسَ كُلُّ مَنْ كَانَ عَلَى الأَمْوَالِ أَمِيْنًا كَانَ عَلَى الأَسْرَارِ أَمِيْنًا. وَالْعِفَّةُ عَنِ الْأَمْوَالِ أَيْسَرُ مِنَ الْعِفَّةِ عَنِ إِذَاعَةِ الْأَسْرَارِ“Tidak setiap orang yang amanah menjaga harta juga amanah menjaga rahasia. Menjaga diri dari harta lebih mudah dari pada menjaga diri untuk tidak menyebarkan rahasia” (Faidhul Qodiir 1/493, syarh hadits no 985)Sungguh benar perkataan Al-Munaawi ini, lebih mudah bagi kita tatkala diberi amanah untuk menjaga harta orang lain dari pada tatkala diberi amanah untuk tidak menceritakan rahasia orang lain.Ar-Rooghib berkata :وَإِذَاعَةُ السِّرِّ مِنْ قِلَّةِ الصَّبْرِ وَضِيْقِ الصُّدُوْرِ وَيُوْصَفُ بِهِ ضعفُ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ“Menyebarkan rahasia muncul dari sedikitnya kesabaran dan sempitnya dada, dan ini merupakan sifat para lelaki yang lemah, para wanita, dan anak-anak” (lihat Faidhul Qodiir 1/493)Sebaliknya seseroang berkata :كِتْمَانُ الأَسْرَارِ يَدُلُّ عَلَى جَوَاهِرِ الرِّجَالِ، وَكَمَا أَنَّهُ لاَ خَيْرَ فِي آنِيَةٍ لاَ تُمْسِكُ مَا فِيْهَا فَلاَ خَيْرَ فِي إِنْسَانٍ لاَ يَكْتُمُ سِرًّا“Menyembunyikan rahasia menunjukkan akan para lelaki yang mulia seperti permata, sebagaimana tidak ada kebaikan pada sebuah bejana yang tidak bisa menampung isinya maka tidak ada kebaikan pula pada seseorang yang tidak bisa menyembunyikan rahasia”Menjaga rahasia sendiri saja sulit apalagi rahasia orang lain?Jangankan untuk menjaga rahasia orang lain…, bahkan rahasia sendiri saja kita tidak kuasa untuk menyimpannya dan memendamnya dalam hati kita.Seseorang penyair berkata:إِذَا الْمَرْءُ أَفْشَـى سِـرَّهُ بِلِسَـانِهِ       وَلاَمَ عَلَـيْهِ غَـيْرَهُ فَـهُوَ أَحْمَقُإِذَا ضَاقَ صَدْرُ الْمَرْءِ عَنْ سِرِّ نَفْسِهِ      فَصَدْرُ الَّذِي يَسْتَوْدِعُ السِّرَّ أَضْيَقُ“Jika seseorang membeberkan rahasianya sendiri dengan lisannya (kepada orang lain)…lantas ia mencela orang lain tersebut (karena membeberkan rahasianya) maka orang ini adalah orang bodoh…Jika hatinya sempit untuk bisa menahan rahasia pribadinya…maka dada orang lain yang ia simpan rahasianya tentunya lebih sempit lagi…”Jika kita tidak mampu untuk menyimpan rahasia kita lantas kita sampaikan kepada orang lain maka jangan menyesal jika akhirnya rahasia kita akan menjadi rahasia umum, sebagaimana perkataan seorang penyair ;كُلُّ عِلْمٍ لَيْسَ فِي الْقِرْطَاسِ ضَاعَ     وَكُلُّ سِرٍّ جَاوَزَ الاِثْنَيْنِ شَاعَ“Seluruh ilmu yang tidak tercatat di kertas akan lenyap….Dan seluruh rahasia yang telah melewati dua bibir maka akan tersebar”Betapa sering kita berkata kepada seseorang, “Tolong jaga rahasia ini, jangan sampai engkau menceritakannya kepada orang lain”. Namun ternyata orang inipun menyebarkannya kepada orang lain dengan perkataan yang sama, “Tolong jaga rahasia ini, jangan sampai engkau menceritakannya kepada orang lain”, dan seterusnya… hingga jadilah rahasia kita menjadi rahasia umum.Yang lebih menyedihkan…terkadang seseorang menyampaikan suatu rahasia kepada sahabat dekatnya, dan sebelum ia menyampaikan rahasia kepadanya ia mewanti-wantinya untuk tidak bercerita kepada orang lain…lantas sahabatnya itupun berkata, “Demi Allah meskipun ditawarkan matahari di tangan kananku dan rembulan di tangan kiriku, aku tetap tidak akan menceritakannya kepada orang lain”. Ternyata beberapa minggu kemudian…atau sebulan kemudian…atau dua bulan kemudian…atau setahun kemudian…rahasia tersebut telah tersebar…rahasia pribadi telah berubah menjadi rahasia umum… bahkan akhirnya rahasia tersebut sampai langsung ke telinganya sendiri.Yang lebih menyedihkan lagi jika ternyata rahasia tersebut berkaitan dengan aibnya….jadilah sahabatnya tadi menjadi orang yang paling ia benci..!!!. Bahkan terkadang karena kebenciannya terhadap (bekas) sahabatnya tersebut mengantarkan dia untuk membalas dendam sehingga diapun balik menceritakan rahasia-rahasia bekas sahabatnya dengan membeberkan aib-aibnya !!!Kepada siapa kita simpan rahasia kita ? Berikut ini beberapa poin yang mungkin penting untuk diperhatikan tatkala hati kita gelisah dan ingin sekali menumpahkan rahasia kita kepada orang lain.Pertama : Hendaknya kita bertanya dalam diri kita, sudah perlukah kita membeberkan rahasia kita kepada orang lain??, apakah jika kita membeberkan rahasia kita akan mendatangkan kemaslahatan??!!Kedua : Sebelum kita menceritakan rahasia kita kepada orang lain, hendaknya kita membayangkan bagaimana jika orang tersebut tidak amanah??, hendaknya kita juga membayangkan bagaimana jika rahasia kita tersebut akhirnya tersebar?? Apakah kita siap menghadapinya??.Ketiga : Kalau memang kita harus membeberkan rahasia kita maka hendaknya kita menceritakannya kepada orang yang sholeh yang terkenal dengan amanah…terutama seseorang yang berilmu yang kita ingin mendapatkan masukan nasehat-nasehat darinya dalam menghadapi problem kitaKeempat : Jangan sampai kita menceritakan rahasia kita kepada orang yang mencari-cari tahu rahasia kita. Orang yang seperti ini biasanya mudah untuk membeberkan rahasia. Seorang penyair berkata :لاَ تُذِعْ سِراًّ إِلَى طَالِبِهِ *** مِنْكَ فَالطَّالِبُ لِلسِّرِّ مُذِيْعُ“Janganlah engkau membeberkan rahasia kepada orang yang mencari-cari rahasia tersebut darimu, karena pencari-cari rahasia akan membeberkannya”Kelima : Janganlah kita menceritakan rahasia kita kepada banyak orang, karena semakin banyak orang yang kita ceritakan rahasia kita maka akan semakin mudah tersebar rahasia kita.Yang sering terjadi adalah jika seseorang menghadapi sebuah problem lantas ia selalu ingin curhat kepada orang lain, yang curhat tersebut mengharuskannya untuk membeberkan rahasianya. Akibatnya rahasianya menjadi rahasia umum.Para pembaca yang budiman…menjaga rahasia adalah suatu amanah, karenanya jika kita diminta untuk menjaga rahasia maka hendaknya kita benar-benar memegang amanah tersebut…, namun jika kita merasa tidak mampu untuk menjaganya maka hendaknya kita tolak permintaan tersebut. Jika memang orang yang meminta tersebut tetap ngotot menceritakan rahasianya kepada kita, maka hendaknya kita mempersyaratkan agar memaafkan kita jika rahasia tersebut tersebar dikemudian hari.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 04-01-1433 H / 29 November2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 

Ketika Sahabat Kita Membeberkan Rahasia Kita !!!

Setiap kita memiliki rahasia-rahasia dalam kehidupan ini yang kita berusaha untuk menyembunyikannya dari orang lain…, baik rahasia-rahasia yang positif yang menyenangkan hati kita, maupun rahasia-rahasia negatif yang berkaitan dengan aib-aib kita. Tidak ada orang lain yang mengetahui rahasia-rahasia tersebut, hanya Allahlah Yang Maha Mengetahui Yang ghaib dan yang mengetahuinya. Akan tetapi terkadang hati seseorang terasa sempit dengan rahasianya yang ia simpan…ia ingin sekali menyampaikan rahasia tersebut kepada orang lain yang amanah yang bisa menjaga rahasianya…, lantas kepada siapakah ia meletakkan rahasianya tersebut ??, terlebih lagi jika rahasia tersebut berkaitan dengan aibnya sendiri !!Bayangkan jika sahabat kita telah menyimpan rahasia kita dengan penuh amanah selama sepuluh tahun…lantas tatkala terjadi pertikaian antara kita dan dia yang membuatnya marah…akhirnya sahabat kitapun membeberkan rahasia aib kita tersebut !!!Membeberkan rahasia adalah pengkhianatanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :الرَّجُلُ إِذَا حَدَّثَ الرَّجُلَ بِحَدِيْثٍ ثُمَّ الْتَفَتَ عَنْهُ فَهِيَ أَمَانَةٌ“Jika seseorang mengabarkan kepada orang lain suatu kabar, kemudian ia berpaling dari orang yang dikabari tersebut maka kabar itu adalah amanah (atas orang yang dikabari) (HR At-Tirmidzi (1959) dan Abu Dawud (4868). Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Shahiihah (1090).)Makna berpaling yaitu si penyampai kabar tatkala hendak menyampaikan kabarnya menengok ke kanan dan ke kiri karena kahwatir ada yang mendengar. Sikapnya memandang ke kanan dan ke kiri menunjukkan bahwa dia takut kalau ada orang lain yang ikut mendengar pembicaraannya, dan dia mengkhususkan kabar ini hanya kepada yang akan disampaikan kabar tersebut. Seakan-akan dengan sikapnya itu ia berkata kepada orang yang diajak bicara, “Rahasiakanlah kabar ini!” (Lihat Tuhfatul Ahwadzi (VI/81) dan ‘Aunul Ma’bud (XIII/178)Hadits ini menjelaskan bahwa seseorang hendaknya menjaga rahasia saudaranya jika dia faham bahwasanya saudaranya tidak ingin ada orang lain yang mengetahuinya, bahkan meskipun ia tidak meminta untuk merahasiakannya. Lantas bagaimana lagi jika ia meminta untuk merahasiakannya ??!!. Hadits ini juga tegas menjelaskan bahwasanya menjaga rahasia adalah amanah dan membongkar rahasia adalah bentuk pengkhianatan.Akan tetapi…, sungguh menjaga rahasia orang lain lebih sulit daripada menjaga harta orang lain.Al-Munaawi rahimahullah berkata :فَلَيْسَ كُلُّ مَنْ كَانَ عَلَى الأَمْوَالِ أَمِيْنًا كَانَ عَلَى الأَسْرَارِ أَمِيْنًا. وَالْعِفَّةُ عَنِ الْأَمْوَالِ أَيْسَرُ مِنَ الْعِفَّةِ عَنِ إِذَاعَةِ الْأَسْرَارِ“Tidak setiap orang yang amanah menjaga harta juga amanah menjaga rahasia. Menjaga diri dari harta lebih mudah dari pada menjaga diri untuk tidak menyebarkan rahasia” (Faidhul Qodiir 1/493, syarh hadits no 985)Sungguh benar perkataan Al-Munaawi ini, lebih mudah bagi kita tatkala diberi amanah untuk menjaga harta orang lain dari pada tatkala diberi amanah untuk tidak menceritakan rahasia orang lain.Ar-Rooghib berkata :وَإِذَاعَةُ السِّرِّ مِنْ قِلَّةِ الصَّبْرِ وَضِيْقِ الصُّدُوْرِ وَيُوْصَفُ بِهِ ضعفُ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ“Menyebarkan rahasia muncul dari sedikitnya kesabaran dan sempitnya dada, dan ini merupakan sifat para lelaki yang lemah, para wanita, dan anak-anak” (lihat Faidhul Qodiir 1/493)Sebaliknya seseroang berkata :كِتْمَانُ الأَسْرَارِ يَدُلُّ عَلَى جَوَاهِرِ الرِّجَالِ، وَكَمَا أَنَّهُ لاَ خَيْرَ فِي آنِيَةٍ لاَ تُمْسِكُ مَا فِيْهَا فَلاَ خَيْرَ فِي إِنْسَانٍ لاَ يَكْتُمُ سِرًّا“Menyembunyikan rahasia menunjukkan akan para lelaki yang mulia seperti permata, sebagaimana tidak ada kebaikan pada sebuah bejana yang tidak bisa menampung isinya maka tidak ada kebaikan pula pada seseorang yang tidak bisa menyembunyikan rahasia”Menjaga rahasia sendiri saja sulit apalagi rahasia orang lain?Jangankan untuk menjaga rahasia orang lain…, bahkan rahasia sendiri saja kita tidak kuasa untuk menyimpannya dan memendamnya dalam hati kita.Seseorang penyair berkata:إِذَا الْمَرْءُ أَفْشَـى سِـرَّهُ بِلِسَـانِهِ       وَلاَمَ عَلَـيْهِ غَـيْرَهُ فَـهُوَ أَحْمَقُإِذَا ضَاقَ صَدْرُ الْمَرْءِ عَنْ سِرِّ نَفْسِهِ      فَصَدْرُ الَّذِي يَسْتَوْدِعُ السِّرَّ أَضْيَقُ“Jika seseorang membeberkan rahasianya sendiri dengan lisannya (kepada orang lain)…lantas ia mencela orang lain tersebut (karena membeberkan rahasianya) maka orang ini adalah orang bodoh…Jika hatinya sempit untuk bisa menahan rahasia pribadinya…maka dada orang lain yang ia simpan rahasianya tentunya lebih sempit lagi…”Jika kita tidak mampu untuk menyimpan rahasia kita lantas kita sampaikan kepada orang lain maka jangan menyesal jika akhirnya rahasia kita akan menjadi rahasia umum, sebagaimana perkataan seorang penyair ;كُلُّ عِلْمٍ لَيْسَ فِي الْقِرْطَاسِ ضَاعَ     وَكُلُّ سِرٍّ جَاوَزَ الاِثْنَيْنِ شَاعَ“Seluruh ilmu yang tidak tercatat di kertas akan lenyap….Dan seluruh rahasia yang telah melewati dua bibir maka akan tersebar”Betapa sering kita berkata kepada seseorang, “Tolong jaga rahasia ini, jangan sampai engkau menceritakannya kepada orang lain”. Namun ternyata orang inipun menyebarkannya kepada orang lain dengan perkataan yang sama, “Tolong jaga rahasia ini, jangan sampai engkau menceritakannya kepada orang lain”, dan seterusnya… hingga jadilah rahasia kita menjadi rahasia umum.Yang lebih menyedihkan…terkadang seseorang menyampaikan suatu rahasia kepada sahabat dekatnya, dan sebelum ia menyampaikan rahasia kepadanya ia mewanti-wantinya untuk tidak bercerita kepada orang lain…lantas sahabatnya itupun berkata, “Demi Allah meskipun ditawarkan matahari di tangan kananku dan rembulan di tangan kiriku, aku tetap tidak akan menceritakannya kepada orang lain”. Ternyata beberapa minggu kemudian…atau sebulan kemudian…atau dua bulan kemudian…atau setahun kemudian…rahasia tersebut telah tersebar…rahasia pribadi telah berubah menjadi rahasia umum… bahkan akhirnya rahasia tersebut sampai langsung ke telinganya sendiri.Yang lebih menyedihkan lagi jika ternyata rahasia tersebut berkaitan dengan aibnya….jadilah sahabatnya tadi menjadi orang yang paling ia benci..!!!. Bahkan terkadang karena kebenciannya terhadap (bekas) sahabatnya tersebut mengantarkan dia untuk membalas dendam sehingga diapun balik menceritakan rahasia-rahasia bekas sahabatnya dengan membeberkan aib-aibnya !!!Kepada siapa kita simpan rahasia kita ? Berikut ini beberapa poin yang mungkin penting untuk diperhatikan tatkala hati kita gelisah dan ingin sekali menumpahkan rahasia kita kepada orang lain.Pertama : Hendaknya kita bertanya dalam diri kita, sudah perlukah kita membeberkan rahasia kita kepada orang lain??, apakah jika kita membeberkan rahasia kita akan mendatangkan kemaslahatan??!!Kedua : Sebelum kita menceritakan rahasia kita kepada orang lain, hendaknya kita membayangkan bagaimana jika orang tersebut tidak amanah??, hendaknya kita juga membayangkan bagaimana jika rahasia kita tersebut akhirnya tersebar?? Apakah kita siap menghadapinya??.Ketiga : Kalau memang kita harus membeberkan rahasia kita maka hendaknya kita menceritakannya kepada orang yang sholeh yang terkenal dengan amanah…terutama seseorang yang berilmu yang kita ingin mendapatkan masukan nasehat-nasehat darinya dalam menghadapi problem kitaKeempat : Jangan sampai kita menceritakan rahasia kita kepada orang yang mencari-cari tahu rahasia kita. Orang yang seperti ini biasanya mudah untuk membeberkan rahasia. Seorang penyair berkata :لاَ تُذِعْ سِراًّ إِلَى طَالِبِهِ *** مِنْكَ فَالطَّالِبُ لِلسِّرِّ مُذِيْعُ“Janganlah engkau membeberkan rahasia kepada orang yang mencari-cari rahasia tersebut darimu, karena pencari-cari rahasia akan membeberkannya”Kelima : Janganlah kita menceritakan rahasia kita kepada banyak orang, karena semakin banyak orang yang kita ceritakan rahasia kita maka akan semakin mudah tersebar rahasia kita.Yang sering terjadi adalah jika seseorang menghadapi sebuah problem lantas ia selalu ingin curhat kepada orang lain, yang curhat tersebut mengharuskannya untuk membeberkan rahasianya. Akibatnya rahasianya menjadi rahasia umum.Para pembaca yang budiman…menjaga rahasia adalah suatu amanah, karenanya jika kita diminta untuk menjaga rahasia maka hendaknya kita benar-benar memegang amanah tersebut…, namun jika kita merasa tidak mampu untuk menjaganya maka hendaknya kita tolak permintaan tersebut. Jika memang orang yang meminta tersebut tetap ngotot menceritakan rahasianya kepada kita, maka hendaknya kita mempersyaratkan agar memaafkan kita jika rahasia tersebut tersebar dikemudian hari.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 04-01-1433 H / 29 November2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 
Setiap kita memiliki rahasia-rahasia dalam kehidupan ini yang kita berusaha untuk menyembunyikannya dari orang lain…, baik rahasia-rahasia yang positif yang menyenangkan hati kita, maupun rahasia-rahasia negatif yang berkaitan dengan aib-aib kita. Tidak ada orang lain yang mengetahui rahasia-rahasia tersebut, hanya Allahlah Yang Maha Mengetahui Yang ghaib dan yang mengetahuinya. Akan tetapi terkadang hati seseorang terasa sempit dengan rahasianya yang ia simpan…ia ingin sekali menyampaikan rahasia tersebut kepada orang lain yang amanah yang bisa menjaga rahasianya…, lantas kepada siapakah ia meletakkan rahasianya tersebut ??, terlebih lagi jika rahasia tersebut berkaitan dengan aibnya sendiri !!Bayangkan jika sahabat kita telah menyimpan rahasia kita dengan penuh amanah selama sepuluh tahun…lantas tatkala terjadi pertikaian antara kita dan dia yang membuatnya marah…akhirnya sahabat kitapun membeberkan rahasia aib kita tersebut !!!Membeberkan rahasia adalah pengkhianatanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :الرَّجُلُ إِذَا حَدَّثَ الرَّجُلَ بِحَدِيْثٍ ثُمَّ الْتَفَتَ عَنْهُ فَهِيَ أَمَانَةٌ“Jika seseorang mengabarkan kepada orang lain suatu kabar, kemudian ia berpaling dari orang yang dikabari tersebut maka kabar itu adalah amanah (atas orang yang dikabari) (HR At-Tirmidzi (1959) dan Abu Dawud (4868). Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Shahiihah (1090).)Makna berpaling yaitu si penyampai kabar tatkala hendak menyampaikan kabarnya menengok ke kanan dan ke kiri karena kahwatir ada yang mendengar. Sikapnya memandang ke kanan dan ke kiri menunjukkan bahwa dia takut kalau ada orang lain yang ikut mendengar pembicaraannya, dan dia mengkhususkan kabar ini hanya kepada yang akan disampaikan kabar tersebut. Seakan-akan dengan sikapnya itu ia berkata kepada orang yang diajak bicara, “Rahasiakanlah kabar ini!” (Lihat Tuhfatul Ahwadzi (VI/81) dan ‘Aunul Ma’bud (XIII/178)Hadits ini menjelaskan bahwa seseorang hendaknya menjaga rahasia saudaranya jika dia faham bahwasanya saudaranya tidak ingin ada orang lain yang mengetahuinya, bahkan meskipun ia tidak meminta untuk merahasiakannya. Lantas bagaimana lagi jika ia meminta untuk merahasiakannya ??!!. Hadits ini juga tegas menjelaskan bahwasanya menjaga rahasia adalah amanah dan membongkar rahasia adalah bentuk pengkhianatan.Akan tetapi…, sungguh menjaga rahasia orang lain lebih sulit daripada menjaga harta orang lain.Al-Munaawi rahimahullah berkata :فَلَيْسَ كُلُّ مَنْ كَانَ عَلَى الأَمْوَالِ أَمِيْنًا كَانَ عَلَى الأَسْرَارِ أَمِيْنًا. وَالْعِفَّةُ عَنِ الْأَمْوَالِ أَيْسَرُ مِنَ الْعِفَّةِ عَنِ إِذَاعَةِ الْأَسْرَارِ“Tidak setiap orang yang amanah menjaga harta juga amanah menjaga rahasia. Menjaga diri dari harta lebih mudah dari pada menjaga diri untuk tidak menyebarkan rahasia” (Faidhul Qodiir 1/493, syarh hadits no 985)Sungguh benar perkataan Al-Munaawi ini, lebih mudah bagi kita tatkala diberi amanah untuk menjaga harta orang lain dari pada tatkala diberi amanah untuk tidak menceritakan rahasia orang lain.Ar-Rooghib berkata :وَإِذَاعَةُ السِّرِّ مِنْ قِلَّةِ الصَّبْرِ وَضِيْقِ الصُّدُوْرِ وَيُوْصَفُ بِهِ ضعفُ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ“Menyebarkan rahasia muncul dari sedikitnya kesabaran dan sempitnya dada, dan ini merupakan sifat para lelaki yang lemah, para wanita, dan anak-anak” (lihat Faidhul Qodiir 1/493)Sebaliknya seseroang berkata :كِتْمَانُ الأَسْرَارِ يَدُلُّ عَلَى جَوَاهِرِ الرِّجَالِ، وَكَمَا أَنَّهُ لاَ خَيْرَ فِي آنِيَةٍ لاَ تُمْسِكُ مَا فِيْهَا فَلاَ خَيْرَ فِي إِنْسَانٍ لاَ يَكْتُمُ سِرًّا“Menyembunyikan rahasia menunjukkan akan para lelaki yang mulia seperti permata, sebagaimana tidak ada kebaikan pada sebuah bejana yang tidak bisa menampung isinya maka tidak ada kebaikan pula pada seseorang yang tidak bisa menyembunyikan rahasia”Menjaga rahasia sendiri saja sulit apalagi rahasia orang lain?Jangankan untuk menjaga rahasia orang lain…, bahkan rahasia sendiri saja kita tidak kuasa untuk menyimpannya dan memendamnya dalam hati kita.Seseorang penyair berkata:إِذَا الْمَرْءُ أَفْشَـى سِـرَّهُ بِلِسَـانِهِ       وَلاَمَ عَلَـيْهِ غَـيْرَهُ فَـهُوَ أَحْمَقُإِذَا ضَاقَ صَدْرُ الْمَرْءِ عَنْ سِرِّ نَفْسِهِ      فَصَدْرُ الَّذِي يَسْتَوْدِعُ السِّرَّ أَضْيَقُ“Jika seseorang membeberkan rahasianya sendiri dengan lisannya (kepada orang lain)…lantas ia mencela orang lain tersebut (karena membeberkan rahasianya) maka orang ini adalah orang bodoh…Jika hatinya sempit untuk bisa menahan rahasia pribadinya…maka dada orang lain yang ia simpan rahasianya tentunya lebih sempit lagi…”Jika kita tidak mampu untuk menyimpan rahasia kita lantas kita sampaikan kepada orang lain maka jangan menyesal jika akhirnya rahasia kita akan menjadi rahasia umum, sebagaimana perkataan seorang penyair ;كُلُّ عِلْمٍ لَيْسَ فِي الْقِرْطَاسِ ضَاعَ     وَكُلُّ سِرٍّ جَاوَزَ الاِثْنَيْنِ شَاعَ“Seluruh ilmu yang tidak tercatat di kertas akan lenyap….Dan seluruh rahasia yang telah melewati dua bibir maka akan tersebar”Betapa sering kita berkata kepada seseorang, “Tolong jaga rahasia ini, jangan sampai engkau menceritakannya kepada orang lain”. Namun ternyata orang inipun menyebarkannya kepada orang lain dengan perkataan yang sama, “Tolong jaga rahasia ini, jangan sampai engkau menceritakannya kepada orang lain”, dan seterusnya… hingga jadilah rahasia kita menjadi rahasia umum.Yang lebih menyedihkan…terkadang seseorang menyampaikan suatu rahasia kepada sahabat dekatnya, dan sebelum ia menyampaikan rahasia kepadanya ia mewanti-wantinya untuk tidak bercerita kepada orang lain…lantas sahabatnya itupun berkata, “Demi Allah meskipun ditawarkan matahari di tangan kananku dan rembulan di tangan kiriku, aku tetap tidak akan menceritakannya kepada orang lain”. Ternyata beberapa minggu kemudian…atau sebulan kemudian…atau dua bulan kemudian…atau setahun kemudian…rahasia tersebut telah tersebar…rahasia pribadi telah berubah menjadi rahasia umum… bahkan akhirnya rahasia tersebut sampai langsung ke telinganya sendiri.Yang lebih menyedihkan lagi jika ternyata rahasia tersebut berkaitan dengan aibnya….jadilah sahabatnya tadi menjadi orang yang paling ia benci..!!!. Bahkan terkadang karena kebenciannya terhadap (bekas) sahabatnya tersebut mengantarkan dia untuk membalas dendam sehingga diapun balik menceritakan rahasia-rahasia bekas sahabatnya dengan membeberkan aib-aibnya !!!Kepada siapa kita simpan rahasia kita ? Berikut ini beberapa poin yang mungkin penting untuk diperhatikan tatkala hati kita gelisah dan ingin sekali menumpahkan rahasia kita kepada orang lain.Pertama : Hendaknya kita bertanya dalam diri kita, sudah perlukah kita membeberkan rahasia kita kepada orang lain??, apakah jika kita membeberkan rahasia kita akan mendatangkan kemaslahatan??!!Kedua : Sebelum kita menceritakan rahasia kita kepada orang lain, hendaknya kita membayangkan bagaimana jika orang tersebut tidak amanah??, hendaknya kita juga membayangkan bagaimana jika rahasia kita tersebut akhirnya tersebar?? Apakah kita siap menghadapinya??.Ketiga : Kalau memang kita harus membeberkan rahasia kita maka hendaknya kita menceritakannya kepada orang yang sholeh yang terkenal dengan amanah…terutama seseorang yang berilmu yang kita ingin mendapatkan masukan nasehat-nasehat darinya dalam menghadapi problem kitaKeempat : Jangan sampai kita menceritakan rahasia kita kepada orang yang mencari-cari tahu rahasia kita. Orang yang seperti ini biasanya mudah untuk membeberkan rahasia. Seorang penyair berkata :لاَ تُذِعْ سِراًّ إِلَى طَالِبِهِ *** مِنْكَ فَالطَّالِبُ لِلسِّرِّ مُذِيْعُ“Janganlah engkau membeberkan rahasia kepada orang yang mencari-cari rahasia tersebut darimu, karena pencari-cari rahasia akan membeberkannya”Kelima : Janganlah kita menceritakan rahasia kita kepada banyak orang, karena semakin banyak orang yang kita ceritakan rahasia kita maka akan semakin mudah tersebar rahasia kita.Yang sering terjadi adalah jika seseorang menghadapi sebuah problem lantas ia selalu ingin curhat kepada orang lain, yang curhat tersebut mengharuskannya untuk membeberkan rahasianya. Akibatnya rahasianya menjadi rahasia umum.Para pembaca yang budiman…menjaga rahasia adalah suatu amanah, karenanya jika kita diminta untuk menjaga rahasia maka hendaknya kita benar-benar memegang amanah tersebut…, namun jika kita merasa tidak mampu untuk menjaganya maka hendaknya kita tolak permintaan tersebut. Jika memang orang yang meminta tersebut tetap ngotot menceritakan rahasianya kepada kita, maka hendaknya kita mempersyaratkan agar memaafkan kita jika rahasia tersebut tersebar dikemudian hari.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 04-01-1433 H / 29 November2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 


Setiap kita memiliki rahasia-rahasia dalam kehidupan ini yang kita berusaha untuk menyembunyikannya dari orang lain…, baik rahasia-rahasia yang positif yang menyenangkan hati kita, maupun rahasia-rahasia negatif yang berkaitan dengan aib-aib kita. Tidak ada orang lain yang mengetahui rahasia-rahasia tersebut, hanya Allahlah Yang Maha Mengetahui Yang ghaib dan yang mengetahuinya. Akan tetapi terkadang hati seseorang terasa sempit dengan rahasianya yang ia simpan…ia ingin sekali menyampaikan rahasia tersebut kepada orang lain yang amanah yang bisa menjaga rahasianya…, lantas kepada siapakah ia meletakkan rahasianya tersebut ??, terlebih lagi jika rahasia tersebut berkaitan dengan aibnya sendiri !!Bayangkan jika sahabat kita telah menyimpan rahasia kita dengan penuh amanah selama sepuluh tahun…lantas tatkala terjadi pertikaian antara kita dan dia yang membuatnya marah…akhirnya sahabat kitapun membeberkan rahasia aib kita tersebut !!!Membeberkan rahasia adalah pengkhianatanRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :الرَّجُلُ إِذَا حَدَّثَ الرَّجُلَ بِحَدِيْثٍ ثُمَّ الْتَفَتَ عَنْهُ فَهِيَ أَمَانَةٌ“Jika seseorang mengabarkan kepada orang lain suatu kabar, kemudian ia berpaling dari orang yang dikabari tersebut maka kabar itu adalah amanah (atas orang yang dikabari) (HR At-Tirmidzi (1959) dan Abu Dawud (4868). Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Shahiihah (1090).)Makna berpaling yaitu si penyampai kabar tatkala hendak menyampaikan kabarnya menengok ke kanan dan ke kiri karena kahwatir ada yang mendengar. Sikapnya memandang ke kanan dan ke kiri menunjukkan bahwa dia takut kalau ada orang lain yang ikut mendengar pembicaraannya, dan dia mengkhususkan kabar ini hanya kepada yang akan disampaikan kabar tersebut. Seakan-akan dengan sikapnya itu ia berkata kepada orang yang diajak bicara, “Rahasiakanlah kabar ini!” (Lihat Tuhfatul Ahwadzi (VI/81) dan ‘Aunul Ma’bud (XIII/178)Hadits ini menjelaskan bahwa seseorang hendaknya menjaga rahasia saudaranya jika dia faham bahwasanya saudaranya tidak ingin ada orang lain yang mengetahuinya, bahkan meskipun ia tidak meminta untuk merahasiakannya. Lantas bagaimana lagi jika ia meminta untuk merahasiakannya ??!!. Hadits ini juga tegas menjelaskan bahwasanya menjaga rahasia adalah amanah dan membongkar rahasia adalah bentuk pengkhianatan.Akan tetapi…, sungguh menjaga rahasia orang lain lebih sulit daripada menjaga harta orang lain.Al-Munaawi rahimahullah berkata :فَلَيْسَ كُلُّ مَنْ كَانَ عَلَى الأَمْوَالِ أَمِيْنًا كَانَ عَلَى الأَسْرَارِ أَمِيْنًا. وَالْعِفَّةُ عَنِ الْأَمْوَالِ أَيْسَرُ مِنَ الْعِفَّةِ عَنِ إِذَاعَةِ الْأَسْرَارِ“Tidak setiap orang yang amanah menjaga harta juga amanah menjaga rahasia. Menjaga diri dari harta lebih mudah dari pada menjaga diri untuk tidak menyebarkan rahasia” (Faidhul Qodiir 1/493, syarh hadits no 985)Sungguh benar perkataan Al-Munaawi ini, lebih mudah bagi kita tatkala diberi amanah untuk menjaga harta orang lain dari pada tatkala diberi amanah untuk tidak menceritakan rahasia orang lain.Ar-Rooghib berkata :وَإِذَاعَةُ السِّرِّ مِنْ قِلَّةِ الصَّبْرِ وَضِيْقِ الصُّدُوْرِ وَيُوْصَفُ بِهِ ضعفُ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ“Menyebarkan rahasia muncul dari sedikitnya kesabaran dan sempitnya dada, dan ini merupakan sifat para lelaki yang lemah, para wanita, dan anak-anak” (lihat Faidhul Qodiir 1/493)Sebaliknya seseroang berkata :كِتْمَانُ الأَسْرَارِ يَدُلُّ عَلَى جَوَاهِرِ الرِّجَالِ، وَكَمَا أَنَّهُ لاَ خَيْرَ فِي آنِيَةٍ لاَ تُمْسِكُ مَا فِيْهَا فَلاَ خَيْرَ فِي إِنْسَانٍ لاَ يَكْتُمُ سِرًّا“Menyembunyikan rahasia menunjukkan akan para lelaki yang mulia seperti permata, sebagaimana tidak ada kebaikan pada sebuah bejana yang tidak bisa menampung isinya maka tidak ada kebaikan pula pada seseorang yang tidak bisa menyembunyikan rahasia”Menjaga rahasia sendiri saja sulit apalagi rahasia orang lain?Jangankan untuk menjaga rahasia orang lain…, bahkan rahasia sendiri saja kita tidak kuasa untuk menyimpannya dan memendamnya dalam hati kita.Seseorang penyair berkata:إِذَا الْمَرْءُ أَفْشَـى سِـرَّهُ بِلِسَـانِهِ       وَلاَمَ عَلَـيْهِ غَـيْرَهُ فَـهُوَ أَحْمَقُإِذَا ضَاقَ صَدْرُ الْمَرْءِ عَنْ سِرِّ نَفْسِهِ      فَصَدْرُ الَّذِي يَسْتَوْدِعُ السِّرَّ أَضْيَقُ“Jika seseorang membeberkan rahasianya sendiri dengan lisannya (kepada orang lain)…lantas ia mencela orang lain tersebut (karena membeberkan rahasianya) maka orang ini adalah orang bodoh…Jika hatinya sempit untuk bisa menahan rahasia pribadinya…maka dada orang lain yang ia simpan rahasianya tentunya lebih sempit lagi…”Jika kita tidak mampu untuk menyimpan rahasia kita lantas kita sampaikan kepada orang lain maka jangan menyesal jika akhirnya rahasia kita akan menjadi rahasia umum, sebagaimana perkataan seorang penyair ;كُلُّ عِلْمٍ لَيْسَ فِي الْقِرْطَاسِ ضَاعَ     وَكُلُّ سِرٍّ جَاوَزَ الاِثْنَيْنِ شَاعَ“Seluruh ilmu yang tidak tercatat di kertas akan lenyap….Dan seluruh rahasia yang telah melewati dua bibir maka akan tersebar”Betapa sering kita berkata kepada seseorang, “Tolong jaga rahasia ini, jangan sampai engkau menceritakannya kepada orang lain”. Namun ternyata orang inipun menyebarkannya kepada orang lain dengan perkataan yang sama, “Tolong jaga rahasia ini, jangan sampai engkau menceritakannya kepada orang lain”, dan seterusnya… hingga jadilah rahasia kita menjadi rahasia umum.Yang lebih menyedihkan…terkadang seseorang menyampaikan suatu rahasia kepada sahabat dekatnya, dan sebelum ia menyampaikan rahasia kepadanya ia mewanti-wantinya untuk tidak bercerita kepada orang lain…lantas sahabatnya itupun berkata, “Demi Allah meskipun ditawarkan matahari di tangan kananku dan rembulan di tangan kiriku, aku tetap tidak akan menceritakannya kepada orang lain”. Ternyata beberapa minggu kemudian…atau sebulan kemudian…atau dua bulan kemudian…atau setahun kemudian…rahasia tersebut telah tersebar…rahasia pribadi telah berubah menjadi rahasia umum… bahkan akhirnya rahasia tersebut sampai langsung ke telinganya sendiri.Yang lebih menyedihkan lagi jika ternyata rahasia tersebut berkaitan dengan aibnya….jadilah sahabatnya tadi menjadi orang yang paling ia benci..!!!. Bahkan terkadang karena kebenciannya terhadap (bekas) sahabatnya tersebut mengantarkan dia untuk membalas dendam sehingga diapun balik menceritakan rahasia-rahasia bekas sahabatnya dengan membeberkan aib-aibnya !!!Kepada siapa kita simpan rahasia kita ? Berikut ini beberapa poin yang mungkin penting untuk diperhatikan tatkala hati kita gelisah dan ingin sekali menumpahkan rahasia kita kepada orang lain.Pertama : Hendaknya kita bertanya dalam diri kita, sudah perlukah kita membeberkan rahasia kita kepada orang lain??, apakah jika kita membeberkan rahasia kita akan mendatangkan kemaslahatan??!!Kedua : Sebelum kita menceritakan rahasia kita kepada orang lain, hendaknya kita membayangkan bagaimana jika orang tersebut tidak amanah??, hendaknya kita juga membayangkan bagaimana jika rahasia kita tersebut akhirnya tersebar?? Apakah kita siap menghadapinya??.Ketiga : Kalau memang kita harus membeberkan rahasia kita maka hendaknya kita menceritakannya kepada orang yang sholeh yang terkenal dengan amanah…terutama seseorang yang berilmu yang kita ingin mendapatkan masukan nasehat-nasehat darinya dalam menghadapi problem kitaKeempat : Jangan sampai kita menceritakan rahasia kita kepada orang yang mencari-cari tahu rahasia kita. Orang yang seperti ini biasanya mudah untuk membeberkan rahasia. Seorang penyair berkata :لاَ تُذِعْ سِراًّ إِلَى طَالِبِهِ *** مِنْكَ فَالطَّالِبُ لِلسِّرِّ مُذِيْعُ“Janganlah engkau membeberkan rahasia kepada orang yang mencari-cari rahasia tersebut darimu, karena pencari-cari rahasia akan membeberkannya”Kelima : Janganlah kita menceritakan rahasia kita kepada banyak orang, karena semakin banyak orang yang kita ceritakan rahasia kita maka akan semakin mudah tersebar rahasia kita.Yang sering terjadi adalah jika seseorang menghadapi sebuah problem lantas ia selalu ingin curhat kepada orang lain, yang curhat tersebut mengharuskannya untuk membeberkan rahasianya. Akibatnya rahasianya menjadi rahasia umum.Para pembaca yang budiman…menjaga rahasia adalah suatu amanah, karenanya jika kita diminta untuk menjaga rahasia maka hendaknya kita benar-benar memegang amanah tersebut…, namun jika kita merasa tidak mampu untuk menjaganya maka hendaknya kita tolak permintaan tersebut. Jika memang orang yang meminta tersebut tetap ngotot menceritakan rahasianya kepada kita, maka hendaknya kita mempersyaratkan agar memaafkan kita jika rahasia tersebut tersebar dikemudian hari.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 04-01-1433 H / 29 November2011 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com 

Pria yang Tidak Lalai dari Mengingat Allah

Inilah sifat pria yang tidak lalai dari mengingat Allah. Kesibukan dunia mereka tidak membuat mereka berpaling dari ketaatan dan perintah Allah. Perdagangan dan jual beli pun tidak membuat mereka jauh dari Allah. Ketika ada panggilan shalat, mereka pun memenuhi panggilan tersebut. Dan lisan mereka tidaklah lepas dari dzikrullah. Allah Ta’ala berfirman, رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An Nur: 37) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menerangkan, Ia adalah pria yang dunianya tidak membuatnya jauh dari Rabbnya. Sama sekali kesibukan perniagaan dan mencari nafkah tidaklah mempengaruhinya. Tijaroh (perniagaan) di sini mencakup segala bentuk perdagangan untuk meraih upah. Sedangkan bai’ (jual beli) adalah bentuk lebih khusus dari perniagaan. Karena dalam perniagaan lebih banyak ditemukan transaksi jual beli. Pujian pada pria di sini bagi mereka yang berdagang dan melakukan jual beli, dan asalnya perbuatan tersebut tidaklah terlarang. Meskipun tidak terlarang, akan tetapi hal-hal tadi tidaklah mempengaruhi mereka dari mengingat Allah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Bahkan mereka menjadikan ibadah dan ketaatan pada Allah sebagian tujuan hidup mereka. Jadi perdagangan tadi tidaklah sama sekali menghalangi mereka menggapai ridho Allah. Namun hati kebanyakan orang adalah sangat menaruh perhatian pada dunia. Mereka sangat mencintai penghidupan mereka. Dan sangat sulit mereka –pada umumnya- meninggalkan dunia mereka. Bahkan mereka pun bersusah payah hingga meninggalkan kewajiban pada Allah. Berbeda dengan yang disebutkan dalam ayat ini, mereka begitu takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. Karena mengingat kegoncangan hari kiamat tersebut, akhirnya mereka pun semakin mudah beramal dan meninggalkan hal yang melalaikan mereka dari Allah. (Taisir Al Karimir Rahman, 569) Yang dimaksud dengan dzikir pada Allah (dzikrullah) dalam ayat di atas, ada tiga pendapat: Shalat lima waktu Mengerjakan hak Allah Dzikir pada Allah dengan lisan. Sedangkan yang dimaksud dengan menegakkan shalat adalah mengerjakan tepat waktu dan menyempurnakannya. (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi) Sa’id bin Abul Hasan dan Adh Dhohak berkata, لا تلهيهم التجارة والبيع أن يأتوا الصلاة في وقتها “Yang dimaksud ayat tersebut adalah perniagaan dan jual beli tidaklah membuat mereka lalai dari mendatangi shalat tepat pada waktunya.” Mathor Al Warroq berkata, كانوا يبيعون ويشترون، ولكن كان أحدهم إذا سمع النداء وميزانُه في يده خفضه، وأقبل إلى الصلاة. “Yang dimaksud ayat tersebut adalah mereka biasa melakukan jual beli. Akan tetapi jika mereka mendengar adzan lalu timbangan dagangan mereka berada di tangan mereka, mereka pun meninggalkannya. Lalu mereka memenuhi panggilan shalat.” As Suddi mengatakan mengenai ayat tersebut, عن الصلاة في جماعة “Mereka tidak lalai dari shalat jama’ah” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 10: 252-253) Dalam ayat di atas disebutkan, تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ “Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang”. Yaitu hati mereka dalam keadaan khawatir apakah mereka akan selamat ataukah celaka. Dan penglihatan mereka pun kebingungan melihat kiri dan kanan. (Tafsir Al Jalalain) Ayat di atas serupa dengan ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلا أَوْلادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ “Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi.” (QS. Al Munafiqun: 9) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jum’ah: 9) Apa balasan Allah pada laki-laki yang punya sifat demikian? لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ “(Meraka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS. An Nur: 38). Jika disebut seseorang berinfak tanpa batas, maksudnya karena saking banyaknya sehingga infak yang diberikan tidak bisa dihitung (Lihat Tafsir Al Jalalain). Ya Allah, jadikanlah kami seperti yang disebutkan dalam ayat ini. Semoga perdagangan dan kesibukan kami mencari nafkah tidak membuat kami lalai dari mengingat Allah, shalat pada waktunya dan kewajiban lainnya. Semoga lisan ini pun dimudahkan untuk selalu sibuk dengan dzikir mengingat Allah di kala waktu senggang dan waktu sibuk. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Sabic Lab, Riyadh KSA, 4 Muharram 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Celaan bagi Yang Sibuk dengan Dunia Lantas Lalai dari Dzikir Dzikir Paling Utama, Laa Ilaha Illallah Tagstakut Allah

Pria yang Tidak Lalai dari Mengingat Allah

Inilah sifat pria yang tidak lalai dari mengingat Allah. Kesibukan dunia mereka tidak membuat mereka berpaling dari ketaatan dan perintah Allah. Perdagangan dan jual beli pun tidak membuat mereka jauh dari Allah. Ketika ada panggilan shalat, mereka pun memenuhi panggilan tersebut. Dan lisan mereka tidaklah lepas dari dzikrullah. Allah Ta’ala berfirman, رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An Nur: 37) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menerangkan, Ia adalah pria yang dunianya tidak membuatnya jauh dari Rabbnya. Sama sekali kesibukan perniagaan dan mencari nafkah tidaklah mempengaruhinya. Tijaroh (perniagaan) di sini mencakup segala bentuk perdagangan untuk meraih upah. Sedangkan bai’ (jual beli) adalah bentuk lebih khusus dari perniagaan. Karena dalam perniagaan lebih banyak ditemukan transaksi jual beli. Pujian pada pria di sini bagi mereka yang berdagang dan melakukan jual beli, dan asalnya perbuatan tersebut tidaklah terlarang. Meskipun tidak terlarang, akan tetapi hal-hal tadi tidaklah mempengaruhi mereka dari mengingat Allah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Bahkan mereka menjadikan ibadah dan ketaatan pada Allah sebagian tujuan hidup mereka. Jadi perdagangan tadi tidaklah sama sekali menghalangi mereka menggapai ridho Allah. Namun hati kebanyakan orang adalah sangat menaruh perhatian pada dunia. Mereka sangat mencintai penghidupan mereka. Dan sangat sulit mereka –pada umumnya- meninggalkan dunia mereka. Bahkan mereka pun bersusah payah hingga meninggalkan kewajiban pada Allah. Berbeda dengan yang disebutkan dalam ayat ini, mereka begitu takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. Karena mengingat kegoncangan hari kiamat tersebut, akhirnya mereka pun semakin mudah beramal dan meninggalkan hal yang melalaikan mereka dari Allah. (Taisir Al Karimir Rahman, 569) Yang dimaksud dengan dzikir pada Allah (dzikrullah) dalam ayat di atas, ada tiga pendapat: Shalat lima waktu Mengerjakan hak Allah Dzikir pada Allah dengan lisan. Sedangkan yang dimaksud dengan menegakkan shalat adalah mengerjakan tepat waktu dan menyempurnakannya. (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi) Sa’id bin Abul Hasan dan Adh Dhohak berkata, لا تلهيهم التجارة والبيع أن يأتوا الصلاة في وقتها “Yang dimaksud ayat tersebut adalah perniagaan dan jual beli tidaklah membuat mereka lalai dari mendatangi shalat tepat pada waktunya.” Mathor Al Warroq berkata, كانوا يبيعون ويشترون، ولكن كان أحدهم إذا سمع النداء وميزانُه في يده خفضه، وأقبل إلى الصلاة. “Yang dimaksud ayat tersebut adalah mereka biasa melakukan jual beli. Akan tetapi jika mereka mendengar adzan lalu timbangan dagangan mereka berada di tangan mereka, mereka pun meninggalkannya. Lalu mereka memenuhi panggilan shalat.” As Suddi mengatakan mengenai ayat tersebut, عن الصلاة في جماعة “Mereka tidak lalai dari shalat jama’ah” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 10: 252-253) Dalam ayat di atas disebutkan, تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ “Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang”. Yaitu hati mereka dalam keadaan khawatir apakah mereka akan selamat ataukah celaka. Dan penglihatan mereka pun kebingungan melihat kiri dan kanan. (Tafsir Al Jalalain) Ayat di atas serupa dengan ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلا أَوْلادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ “Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi.” (QS. Al Munafiqun: 9) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jum’ah: 9) Apa balasan Allah pada laki-laki yang punya sifat demikian? لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ “(Meraka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS. An Nur: 38). Jika disebut seseorang berinfak tanpa batas, maksudnya karena saking banyaknya sehingga infak yang diberikan tidak bisa dihitung (Lihat Tafsir Al Jalalain). Ya Allah, jadikanlah kami seperti yang disebutkan dalam ayat ini. Semoga perdagangan dan kesibukan kami mencari nafkah tidak membuat kami lalai dari mengingat Allah, shalat pada waktunya dan kewajiban lainnya. Semoga lisan ini pun dimudahkan untuk selalu sibuk dengan dzikir mengingat Allah di kala waktu senggang dan waktu sibuk. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Sabic Lab, Riyadh KSA, 4 Muharram 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Celaan bagi Yang Sibuk dengan Dunia Lantas Lalai dari Dzikir Dzikir Paling Utama, Laa Ilaha Illallah Tagstakut Allah
Inilah sifat pria yang tidak lalai dari mengingat Allah. Kesibukan dunia mereka tidak membuat mereka berpaling dari ketaatan dan perintah Allah. Perdagangan dan jual beli pun tidak membuat mereka jauh dari Allah. Ketika ada panggilan shalat, mereka pun memenuhi panggilan tersebut. Dan lisan mereka tidaklah lepas dari dzikrullah. Allah Ta’ala berfirman, رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An Nur: 37) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menerangkan, Ia adalah pria yang dunianya tidak membuatnya jauh dari Rabbnya. Sama sekali kesibukan perniagaan dan mencari nafkah tidaklah mempengaruhinya. Tijaroh (perniagaan) di sini mencakup segala bentuk perdagangan untuk meraih upah. Sedangkan bai’ (jual beli) adalah bentuk lebih khusus dari perniagaan. Karena dalam perniagaan lebih banyak ditemukan transaksi jual beli. Pujian pada pria di sini bagi mereka yang berdagang dan melakukan jual beli, dan asalnya perbuatan tersebut tidaklah terlarang. Meskipun tidak terlarang, akan tetapi hal-hal tadi tidaklah mempengaruhi mereka dari mengingat Allah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Bahkan mereka menjadikan ibadah dan ketaatan pada Allah sebagian tujuan hidup mereka. Jadi perdagangan tadi tidaklah sama sekali menghalangi mereka menggapai ridho Allah. Namun hati kebanyakan orang adalah sangat menaruh perhatian pada dunia. Mereka sangat mencintai penghidupan mereka. Dan sangat sulit mereka –pada umumnya- meninggalkan dunia mereka. Bahkan mereka pun bersusah payah hingga meninggalkan kewajiban pada Allah. Berbeda dengan yang disebutkan dalam ayat ini, mereka begitu takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. Karena mengingat kegoncangan hari kiamat tersebut, akhirnya mereka pun semakin mudah beramal dan meninggalkan hal yang melalaikan mereka dari Allah. (Taisir Al Karimir Rahman, 569) Yang dimaksud dengan dzikir pada Allah (dzikrullah) dalam ayat di atas, ada tiga pendapat: Shalat lima waktu Mengerjakan hak Allah Dzikir pada Allah dengan lisan. Sedangkan yang dimaksud dengan menegakkan shalat adalah mengerjakan tepat waktu dan menyempurnakannya. (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi) Sa’id bin Abul Hasan dan Adh Dhohak berkata, لا تلهيهم التجارة والبيع أن يأتوا الصلاة في وقتها “Yang dimaksud ayat tersebut adalah perniagaan dan jual beli tidaklah membuat mereka lalai dari mendatangi shalat tepat pada waktunya.” Mathor Al Warroq berkata, كانوا يبيعون ويشترون، ولكن كان أحدهم إذا سمع النداء وميزانُه في يده خفضه، وأقبل إلى الصلاة. “Yang dimaksud ayat tersebut adalah mereka biasa melakukan jual beli. Akan tetapi jika mereka mendengar adzan lalu timbangan dagangan mereka berada di tangan mereka, mereka pun meninggalkannya. Lalu mereka memenuhi panggilan shalat.” As Suddi mengatakan mengenai ayat tersebut, عن الصلاة في جماعة “Mereka tidak lalai dari shalat jama’ah” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 10: 252-253) Dalam ayat di atas disebutkan, تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ “Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang”. Yaitu hati mereka dalam keadaan khawatir apakah mereka akan selamat ataukah celaka. Dan penglihatan mereka pun kebingungan melihat kiri dan kanan. (Tafsir Al Jalalain) Ayat di atas serupa dengan ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلا أَوْلادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ “Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi.” (QS. Al Munafiqun: 9) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jum’ah: 9) Apa balasan Allah pada laki-laki yang punya sifat demikian? لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ “(Meraka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS. An Nur: 38). Jika disebut seseorang berinfak tanpa batas, maksudnya karena saking banyaknya sehingga infak yang diberikan tidak bisa dihitung (Lihat Tafsir Al Jalalain). Ya Allah, jadikanlah kami seperti yang disebutkan dalam ayat ini. Semoga perdagangan dan kesibukan kami mencari nafkah tidak membuat kami lalai dari mengingat Allah, shalat pada waktunya dan kewajiban lainnya. Semoga lisan ini pun dimudahkan untuk selalu sibuk dengan dzikir mengingat Allah di kala waktu senggang dan waktu sibuk. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Sabic Lab, Riyadh KSA, 4 Muharram 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Celaan bagi Yang Sibuk dengan Dunia Lantas Lalai dari Dzikir Dzikir Paling Utama, Laa Ilaha Illallah Tagstakut Allah


Inilah sifat pria yang tidak lalai dari mengingat Allah. Kesibukan dunia mereka tidak membuat mereka berpaling dari ketaatan dan perintah Allah. Perdagangan dan jual beli pun tidak membuat mereka jauh dari Allah. Ketika ada panggilan shalat, mereka pun memenuhi panggilan tersebut. Dan lisan mereka tidaklah lepas dari dzikrullah. Allah Ta’ala berfirman, رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An Nur: 37) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menerangkan, Ia adalah pria yang dunianya tidak membuatnya jauh dari Rabbnya. Sama sekali kesibukan perniagaan dan mencari nafkah tidaklah mempengaruhinya. Tijaroh (perniagaan) di sini mencakup segala bentuk perdagangan untuk meraih upah. Sedangkan bai’ (jual beli) adalah bentuk lebih khusus dari perniagaan. Karena dalam perniagaan lebih banyak ditemukan transaksi jual beli. Pujian pada pria di sini bagi mereka yang berdagang dan melakukan jual beli, dan asalnya perbuatan tersebut tidaklah terlarang. Meskipun tidak terlarang, akan tetapi hal-hal tadi tidaklah mempengaruhi mereka dari mengingat Allah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Bahkan mereka menjadikan ibadah dan ketaatan pada Allah sebagian tujuan hidup mereka. Jadi perdagangan tadi tidaklah sama sekali menghalangi mereka menggapai ridho Allah. Namun hati kebanyakan orang adalah sangat menaruh perhatian pada dunia. Mereka sangat mencintai penghidupan mereka. Dan sangat sulit mereka –pada umumnya- meninggalkan dunia mereka. Bahkan mereka pun bersusah payah hingga meninggalkan kewajiban pada Allah. Berbeda dengan yang disebutkan dalam ayat ini, mereka begitu takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. Karena mengingat kegoncangan hari kiamat tersebut, akhirnya mereka pun semakin mudah beramal dan meninggalkan hal yang melalaikan mereka dari Allah. (Taisir Al Karimir Rahman, 569) Yang dimaksud dengan dzikir pada Allah (dzikrullah) dalam ayat di atas, ada tiga pendapat: Shalat lima waktu Mengerjakan hak Allah Dzikir pada Allah dengan lisan. Sedangkan yang dimaksud dengan menegakkan shalat adalah mengerjakan tepat waktu dan menyempurnakannya. (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi) Sa’id bin Abul Hasan dan Adh Dhohak berkata, لا تلهيهم التجارة والبيع أن يأتوا الصلاة في وقتها “Yang dimaksud ayat tersebut adalah perniagaan dan jual beli tidaklah membuat mereka lalai dari mendatangi shalat tepat pada waktunya.” Mathor Al Warroq berkata, كانوا يبيعون ويشترون، ولكن كان أحدهم إذا سمع النداء وميزانُه في يده خفضه، وأقبل إلى الصلاة. “Yang dimaksud ayat tersebut adalah mereka biasa melakukan jual beli. Akan tetapi jika mereka mendengar adzan lalu timbangan dagangan mereka berada di tangan mereka, mereka pun meninggalkannya. Lalu mereka memenuhi panggilan shalat.” As Suddi mengatakan mengenai ayat tersebut, عن الصلاة في جماعة “Mereka tidak lalai dari shalat jama’ah” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 10: 252-253) Dalam ayat di atas disebutkan, تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ “Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang”. Yaitu hati mereka dalam keadaan khawatir apakah mereka akan selamat ataukah celaka. Dan penglihatan mereka pun kebingungan melihat kiri dan kanan. (Tafsir Al Jalalain) Ayat di atas serupa dengan ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلا أَوْلادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ “Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi.” (QS. Al Munafiqun: 9) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jum’ah: 9) Apa balasan Allah pada laki-laki yang punya sifat demikian? لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ “(Meraka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS. An Nur: 38). Jika disebut seseorang berinfak tanpa batas, maksudnya karena saking banyaknya sehingga infak yang diberikan tidak bisa dihitung (Lihat Tafsir Al Jalalain). Ya Allah, jadikanlah kami seperti yang disebutkan dalam ayat ini. Semoga perdagangan dan kesibukan kami mencari nafkah tidak membuat kami lalai dari mengingat Allah, shalat pada waktunya dan kewajiban lainnya. Semoga lisan ini pun dimudahkan untuk selalu sibuk dengan dzikir mengingat Allah di kala waktu senggang dan waktu sibuk. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. @ Sabic Lab, Riyadh KSA, 4 Muharram 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Celaan bagi Yang Sibuk dengan Dunia Lantas Lalai dari Dzikir Dzikir Paling Utama, Laa Ilaha Illallah Tagstakut Allah

Datang Haidh dan Belum Shalat Zhuhur

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pembahasan ini ingin menjawab satu permasalahan yang dihadapi para wanita. Ketika masuk waktu Zhuhur -misalnya jam 12-, ia belum juga mengerjakan shalat hingga jam 1 siang. Ketika jam 1, ia kedapatan haidh. Berarti ia tidak boleh mengerjakan shalat Zhuhur kala itu. Masalahnya, apakah ia mesti mengqodho’ (mengganti) shalat Zhuhur ketika ia suci setelah 6 atau 7 hari? Ataukah ia lepas dari kewajiban? Mayoritas ulama (baca: jumhur) berpendapat bahwa wanita tersebut masih tetap punya kewajiban qodho’ yaitu mengganti shalat ketika ia suci. Karena ketika suci sebelum haidh saat itu, ia bisa mendapati shalat satu raka’at. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103) Namun ada pendapat berbeda yang menyatakan tidak perlu mengqodho’ shalat Zhuhur. Alasannya, kasus wanita semacam ini telah banyak terjadi di masa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan wanita dalam keadaan seperti itu untuk mengqodho’ shalatnya setelah mereka suci. (Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 1: 210) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Malik (berbeda dengan jumhur ulama), di mana tidak wajib untuk mengqodho dalam keadaan seperti itu karena qodho’ barulah wajib ketika ada kewajiban baru. Keadaan wanita tersebut bukan datang perintah baru. Karena jika si wanita mengakhirkan shalatnya, itu boleh dan tidak dikatakan ia lalai. Adapun orang yang tertidur dan lupa, walaupun ia bukan orang yang lalai, maka ia tetap mengerjakan shalat yang luput dari dirinya. Namun itu bukanlah qodho’, yang ia kerjakan adalah shalat di saat ia terbangun dan di saat ia ingat. (Majmu’ Al Fatawa, 23: 235). Manakah yang lebih kuat dalam hal ini? Yang hati-hatinya tetap diqadha’. Wallahu a’lam. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. — @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 3 Muharram 1432 H www.rumaysho.com Tagsdarah haidh haidh qadha shalat

Datang Haidh dan Belum Shalat Zhuhur

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pembahasan ini ingin menjawab satu permasalahan yang dihadapi para wanita. Ketika masuk waktu Zhuhur -misalnya jam 12-, ia belum juga mengerjakan shalat hingga jam 1 siang. Ketika jam 1, ia kedapatan haidh. Berarti ia tidak boleh mengerjakan shalat Zhuhur kala itu. Masalahnya, apakah ia mesti mengqodho’ (mengganti) shalat Zhuhur ketika ia suci setelah 6 atau 7 hari? Ataukah ia lepas dari kewajiban? Mayoritas ulama (baca: jumhur) berpendapat bahwa wanita tersebut masih tetap punya kewajiban qodho’ yaitu mengganti shalat ketika ia suci. Karena ketika suci sebelum haidh saat itu, ia bisa mendapati shalat satu raka’at. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103) Namun ada pendapat berbeda yang menyatakan tidak perlu mengqodho’ shalat Zhuhur. Alasannya, kasus wanita semacam ini telah banyak terjadi di masa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan wanita dalam keadaan seperti itu untuk mengqodho’ shalatnya setelah mereka suci. (Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 1: 210) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Malik (berbeda dengan jumhur ulama), di mana tidak wajib untuk mengqodho dalam keadaan seperti itu karena qodho’ barulah wajib ketika ada kewajiban baru. Keadaan wanita tersebut bukan datang perintah baru. Karena jika si wanita mengakhirkan shalatnya, itu boleh dan tidak dikatakan ia lalai. Adapun orang yang tertidur dan lupa, walaupun ia bukan orang yang lalai, maka ia tetap mengerjakan shalat yang luput dari dirinya. Namun itu bukanlah qodho’, yang ia kerjakan adalah shalat di saat ia terbangun dan di saat ia ingat. (Majmu’ Al Fatawa, 23: 235). Manakah yang lebih kuat dalam hal ini? Yang hati-hatinya tetap diqadha’. Wallahu a’lam. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. — @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 3 Muharram 1432 H www.rumaysho.com Tagsdarah haidh haidh qadha shalat
Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pembahasan ini ingin menjawab satu permasalahan yang dihadapi para wanita. Ketika masuk waktu Zhuhur -misalnya jam 12-, ia belum juga mengerjakan shalat hingga jam 1 siang. Ketika jam 1, ia kedapatan haidh. Berarti ia tidak boleh mengerjakan shalat Zhuhur kala itu. Masalahnya, apakah ia mesti mengqodho’ (mengganti) shalat Zhuhur ketika ia suci setelah 6 atau 7 hari? Ataukah ia lepas dari kewajiban? Mayoritas ulama (baca: jumhur) berpendapat bahwa wanita tersebut masih tetap punya kewajiban qodho’ yaitu mengganti shalat ketika ia suci. Karena ketika suci sebelum haidh saat itu, ia bisa mendapati shalat satu raka’at. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103) Namun ada pendapat berbeda yang menyatakan tidak perlu mengqodho’ shalat Zhuhur. Alasannya, kasus wanita semacam ini telah banyak terjadi di masa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan wanita dalam keadaan seperti itu untuk mengqodho’ shalatnya setelah mereka suci. (Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 1: 210) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Malik (berbeda dengan jumhur ulama), di mana tidak wajib untuk mengqodho dalam keadaan seperti itu karena qodho’ barulah wajib ketika ada kewajiban baru. Keadaan wanita tersebut bukan datang perintah baru. Karena jika si wanita mengakhirkan shalatnya, itu boleh dan tidak dikatakan ia lalai. Adapun orang yang tertidur dan lupa, walaupun ia bukan orang yang lalai, maka ia tetap mengerjakan shalat yang luput dari dirinya. Namun itu bukanlah qodho’, yang ia kerjakan adalah shalat di saat ia terbangun dan di saat ia ingat. (Majmu’ Al Fatawa, 23: 235). Manakah yang lebih kuat dalam hal ini? Yang hati-hatinya tetap diqadha’. Wallahu a’lam. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. — @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 3 Muharram 1432 H www.rumaysho.com Tagsdarah haidh haidh qadha shalat


Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pembahasan ini ingin menjawab satu permasalahan yang dihadapi para wanita. Ketika masuk waktu Zhuhur -misalnya jam 12-, ia belum juga mengerjakan shalat hingga jam 1 siang. Ketika jam 1, ia kedapatan haidh. Berarti ia tidak boleh mengerjakan shalat Zhuhur kala itu. Masalahnya, apakah ia mesti mengqodho’ (mengganti) shalat Zhuhur ketika ia suci setelah 6 atau 7 hari? Ataukah ia lepas dari kewajiban? Mayoritas ulama (baca: jumhur) berpendapat bahwa wanita tersebut masih tetap punya kewajiban qodho’ yaitu mengganti shalat ketika ia suci. Karena ketika suci sebelum haidh saat itu, ia bisa mendapati shalat satu raka’at. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103) Namun ada pendapat berbeda yang menyatakan tidak perlu mengqodho’ shalat Zhuhur. Alasannya, kasus wanita semacam ini telah banyak terjadi di masa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan wanita dalam keadaan seperti itu untuk mengqodho’ shalatnya setelah mereka suci. (Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 1: 210) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Malik (berbeda dengan jumhur ulama), di mana tidak wajib untuk mengqodho dalam keadaan seperti itu karena qodho’ barulah wajib ketika ada kewajiban baru. Keadaan wanita tersebut bukan datang perintah baru. Karena jika si wanita mengakhirkan shalatnya, itu boleh dan tidak dikatakan ia lalai. Adapun orang yang tertidur dan lupa, walaupun ia bukan orang yang lalai, maka ia tetap mengerjakan shalat yang luput dari dirinya. Namun itu bukanlah qodho’, yang ia kerjakan adalah shalat di saat ia terbangun dan di saat ia ingat. (Majmu’ Al Fatawa, 23: 235). Manakah yang lebih kuat dalam hal ini? Yang hati-hatinya tetap diqadha’. Wallahu a’lam. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. — @ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 3 Muharram 1432 H www.rumaysho.com Tagsdarah haidh haidh qadha shalat

Membawa Anak Kecil ke Masjid Saat Shalat

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Sebagian orang ada yang membawa anak mereka yang belum mencapai umur tamyiz[1] ke masjid ketika hendak shalat. Anak-anak tersebut biasa tidak berperilaku baik ketika shalat, mereka berebutan shaf, mereka biasa bercanda satu dan lainnya sehingga menggelisahkan jamaah yang lain. Apa nasehat engkau terhadap orang yang bertanggung pada anak-anak tersebut?” Jawaban beliau rahimahullah, Aku berpendapat bahwa membawa anak yang sering mengganggu jama’ah lainnya tidaklah diperbolehkan. Karena perbuatan semacam ini mengganggu jamaah lainnya yang sedang menunaikan ibadah yang wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar sebagian sahabat shalat dan mengeraskan bacaannya, lantas beliau pun bersabda, لا تجهرن بعضكم على بعض في القراءة “Janganlah di antara kalian mengeraskan suara satu sama lain dalam bacaan”[2] Dalam riwayat lain disebutkan, “Janganlah kalian saling menyakiti satu sama lain.” Intinya, segala perbuatan yang menyakiti orang yang sedang shalat tidaklah dibenarkan. Nasehatku bagi orang tua yang bertanggung jawab terhadap anak-anak tersebut, janganlah membawa mereka ke masjid. Bimbinglah mereka sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مروا أبناءكم بالصلاة لسبع واضربوهم عليها لعشر “Perintahkanlah anak kalian untuk shalat di saat mereka berusia 7 tahun dan pukullah mereka jika mereka enggan ketika mereka berusia 10 tahun.”[3] [4] Namun aku juga menasehati para jama’ah masjid untuk memberikan keluasan pada anak-anak yang telah diperintahkan untuk ke masjid agar tidak membuat mereka merasa sempit. Biarkanlah mereka berada di shaf yang sudah mereka tempati lebih dahulu. Karena seseorang yang lebih dahulu mendapatkannya, maka dialah yang lebih berhak, terserah ia hanyalah bocah (anak-anak) atau orang yang telah dewasa. Jika kita membiarkan mereka tetap  di shaf yang mereka dapati lebih dahulu, keuntungannya adalah: (1) kita telah membiarkan mereka mendapatkan haknya. Karena sekali lagi, siapa saja yang telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu, maka dialah yang lebih berhak, (2) tidak membuat mereka jauh dari masjid (artinya: semangat ke masjid, karena diberi keluasan berada di shaf terdepan, pen), (3) itu akan membuat anak kecil tidak memiliki rasa dendam atau tidak suka terhadap orang yang berani merampas tempatnya padahal ia telah lebih dahulu mendapatkannya, (4) jika kita merampas tempat mereka di depan, maka anak-anak akan berkumpul dengan teman-teman lainnya sehingga mereka malah bermain-main dan membuat gelisah jama’ah yang lain, dan ini berbeda jika anak-anak tersebut bersama orang yang telah dewasa. Adapun penjelasan sebagian ulama yang berpendapat bahwa sebaiknya anak-anak menempati shaf akhir karena berdalil dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, لِيَلِنِى مِنْكُمْ أُولُو الأَحْلاَمِ وَالنُّهَى “Hendaklah yang berturut-turut di belakangku di antara kalian adalah orang dewasa dan orang yang cerdas.”[5] Pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain, من سبق إلى ما لم يسبقه إليه أحد فهو أحق به “Barangsiapa yang mendahului mendapatkan sesuatu dari yang lain, maka dia lebih berhak mendapatkannya.”[6] Sedangkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Hendaklah yang berturut-turut di belakangku di antara kalian adalah orang dewasa dan orang yang cerdas”, yang dimaksud adalah dalam hal ketidak-sempurnaan. Karena makna hadits yaitu mendorong orang dewasa dan yang cerdas untuk berada lebih depan agar berada di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena mereka tentu saja lebih mengetahui hal fikih dibanding anak-anak dan tentu saja mereka lebih bisa memperhatikan kekeliruan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau bisa mendengar beliau. Yang bisa melakukan seperti itu adalah orang dewasa dan yang cerdas. Beda halnya jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah boleh berada di belakangku selain orang dewasa dan yang cerdas.” Jika disebut demikian, maknanya adalah anak kecil tidaklah boleh di shaf depan. Namun hadits dari beliau berbeda dengan hal itu. Beliau cuma menganjurkan orang dewasa dan yang cerdas tadi untuk maju berada di belakang beliau ketika shalat (artinya, bukan jadi suatu keharusan). (Sumber: Islamancient.com) @ Ummul Hamam, Riyadh KSA di saat malam musim dingin 28 Dzulhijjah 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Shalat dalam Keadaan Terkena Najis Anak Kecil Menggendong Anak Kecil Saat Shalat [1] Para fuqoha mengatakan bahwa usia tamyiz adalah usia anak di mana ia sudah bisa mengetahui manakah yang mudhorot dan manakah yang mengandung manfaat. Seperti ia mengambil sesuatu dan dikenali, ia bisa membedakan mana yang baik dan yang buruk. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 14: 32) [2] Dalam Sunan Abi Daud dan Musnad Imam Ahmad disebutkan, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ قَالَ : اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ فَكَشَفَ السِّتْرَ وَقَالَ : « أَلاَ إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلاَ يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلاَ يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِى الْقِرَاءَةِ ». أَوْ قَالَ : « فِى الصَّلاَةِ ». Dari Abu Sa’id (Al Khudri), ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah beri’tikaf di masjid, lalu beliau mendengar sebagian orang mengeraskan suara ketika membaca Al Qur’an. Lalu beliau membuka hijab (tempat beliau i’tikaf). Lantas beliau bersabda, “Janganlah kalian menyakiti dan janganlah kalian saling mengeraskan bacaan satu sama lain ketika membaca Al Qur’an.” Ada yang mengatakan, “Dalam hal bacaan ketika shalat.” (HR. Abu Daud no. 1332 dan Ahmad 3: 94, shahih kata Syaikh Al Albani) [3] Dalam Musnad Imam Ahmad disebutkan, مُرُوا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرِ سِنِينَ “Perintahkanlah anak kalian untuk shalat di saat mereka berusia 7 tahun dan pukullah mereka jika mereka enggan ketika mereka berusia 10 tahun.” (HR. Ahmad, 2: 187, dengan sanad shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth) [4] Artinya jika anak sudah mengerti dan bisa tenang ketika shalat, barulah mereka diajak ke masjid. Usia yang dimaksud adalah mulai dari 7 tahun. [5] HR. Muslim no. 432, dari ‘Abdullah bin Mas’ud. [6] Dalam Sunan Al Baihaqi disebutkan, مَنْ سَبَقَ إِلَى مَا لَمْ يَسْبِقْهُ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ فَهُوَ لَهُ “Barangsiapa yang mendahului mendapatkan sesuatu dari yang lain, maka dia lebih berhak mendapatkannya.” (HR. Al Baihaqi  6: 142) Tagsshalat jamaah

Membawa Anak Kecil ke Masjid Saat Shalat

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Sebagian orang ada yang membawa anak mereka yang belum mencapai umur tamyiz[1] ke masjid ketika hendak shalat. Anak-anak tersebut biasa tidak berperilaku baik ketika shalat, mereka berebutan shaf, mereka biasa bercanda satu dan lainnya sehingga menggelisahkan jamaah yang lain. Apa nasehat engkau terhadap orang yang bertanggung pada anak-anak tersebut?” Jawaban beliau rahimahullah, Aku berpendapat bahwa membawa anak yang sering mengganggu jama’ah lainnya tidaklah diperbolehkan. Karena perbuatan semacam ini mengganggu jamaah lainnya yang sedang menunaikan ibadah yang wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar sebagian sahabat shalat dan mengeraskan bacaannya, lantas beliau pun bersabda, لا تجهرن بعضكم على بعض في القراءة “Janganlah di antara kalian mengeraskan suara satu sama lain dalam bacaan”[2] Dalam riwayat lain disebutkan, “Janganlah kalian saling menyakiti satu sama lain.” Intinya, segala perbuatan yang menyakiti orang yang sedang shalat tidaklah dibenarkan. Nasehatku bagi orang tua yang bertanggung jawab terhadap anak-anak tersebut, janganlah membawa mereka ke masjid. Bimbinglah mereka sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مروا أبناءكم بالصلاة لسبع واضربوهم عليها لعشر “Perintahkanlah anak kalian untuk shalat di saat mereka berusia 7 tahun dan pukullah mereka jika mereka enggan ketika mereka berusia 10 tahun.”[3] [4] Namun aku juga menasehati para jama’ah masjid untuk memberikan keluasan pada anak-anak yang telah diperintahkan untuk ke masjid agar tidak membuat mereka merasa sempit. Biarkanlah mereka berada di shaf yang sudah mereka tempati lebih dahulu. Karena seseorang yang lebih dahulu mendapatkannya, maka dialah yang lebih berhak, terserah ia hanyalah bocah (anak-anak) atau orang yang telah dewasa. Jika kita membiarkan mereka tetap  di shaf yang mereka dapati lebih dahulu, keuntungannya adalah: (1) kita telah membiarkan mereka mendapatkan haknya. Karena sekali lagi, siapa saja yang telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu, maka dialah yang lebih berhak, (2) tidak membuat mereka jauh dari masjid (artinya: semangat ke masjid, karena diberi keluasan berada di shaf terdepan, pen), (3) itu akan membuat anak kecil tidak memiliki rasa dendam atau tidak suka terhadap orang yang berani merampas tempatnya padahal ia telah lebih dahulu mendapatkannya, (4) jika kita merampas tempat mereka di depan, maka anak-anak akan berkumpul dengan teman-teman lainnya sehingga mereka malah bermain-main dan membuat gelisah jama’ah yang lain, dan ini berbeda jika anak-anak tersebut bersama orang yang telah dewasa. Adapun penjelasan sebagian ulama yang berpendapat bahwa sebaiknya anak-anak menempati shaf akhir karena berdalil dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, لِيَلِنِى مِنْكُمْ أُولُو الأَحْلاَمِ وَالنُّهَى “Hendaklah yang berturut-turut di belakangku di antara kalian adalah orang dewasa dan orang yang cerdas.”[5] Pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain, من سبق إلى ما لم يسبقه إليه أحد فهو أحق به “Barangsiapa yang mendahului mendapatkan sesuatu dari yang lain, maka dia lebih berhak mendapatkannya.”[6] Sedangkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Hendaklah yang berturut-turut di belakangku di antara kalian adalah orang dewasa dan orang yang cerdas”, yang dimaksud adalah dalam hal ketidak-sempurnaan. Karena makna hadits yaitu mendorong orang dewasa dan yang cerdas untuk berada lebih depan agar berada di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena mereka tentu saja lebih mengetahui hal fikih dibanding anak-anak dan tentu saja mereka lebih bisa memperhatikan kekeliruan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau bisa mendengar beliau. Yang bisa melakukan seperti itu adalah orang dewasa dan yang cerdas. Beda halnya jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah boleh berada di belakangku selain orang dewasa dan yang cerdas.” Jika disebut demikian, maknanya adalah anak kecil tidaklah boleh di shaf depan. Namun hadits dari beliau berbeda dengan hal itu. Beliau cuma menganjurkan orang dewasa dan yang cerdas tadi untuk maju berada di belakang beliau ketika shalat (artinya, bukan jadi suatu keharusan). (Sumber: Islamancient.com) @ Ummul Hamam, Riyadh KSA di saat malam musim dingin 28 Dzulhijjah 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Shalat dalam Keadaan Terkena Najis Anak Kecil Menggendong Anak Kecil Saat Shalat [1] Para fuqoha mengatakan bahwa usia tamyiz adalah usia anak di mana ia sudah bisa mengetahui manakah yang mudhorot dan manakah yang mengandung manfaat. Seperti ia mengambil sesuatu dan dikenali, ia bisa membedakan mana yang baik dan yang buruk. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 14: 32) [2] Dalam Sunan Abi Daud dan Musnad Imam Ahmad disebutkan, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ قَالَ : اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ فَكَشَفَ السِّتْرَ وَقَالَ : « أَلاَ إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلاَ يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلاَ يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِى الْقِرَاءَةِ ». أَوْ قَالَ : « فِى الصَّلاَةِ ». Dari Abu Sa’id (Al Khudri), ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah beri’tikaf di masjid, lalu beliau mendengar sebagian orang mengeraskan suara ketika membaca Al Qur’an. Lalu beliau membuka hijab (tempat beliau i’tikaf). Lantas beliau bersabda, “Janganlah kalian menyakiti dan janganlah kalian saling mengeraskan bacaan satu sama lain ketika membaca Al Qur’an.” Ada yang mengatakan, “Dalam hal bacaan ketika shalat.” (HR. Abu Daud no. 1332 dan Ahmad 3: 94, shahih kata Syaikh Al Albani) [3] Dalam Musnad Imam Ahmad disebutkan, مُرُوا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرِ سِنِينَ “Perintahkanlah anak kalian untuk shalat di saat mereka berusia 7 tahun dan pukullah mereka jika mereka enggan ketika mereka berusia 10 tahun.” (HR. Ahmad, 2: 187, dengan sanad shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth) [4] Artinya jika anak sudah mengerti dan bisa tenang ketika shalat, barulah mereka diajak ke masjid. Usia yang dimaksud adalah mulai dari 7 tahun. [5] HR. Muslim no. 432, dari ‘Abdullah bin Mas’ud. [6] Dalam Sunan Al Baihaqi disebutkan, مَنْ سَبَقَ إِلَى مَا لَمْ يَسْبِقْهُ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ فَهُوَ لَهُ “Barangsiapa yang mendahului mendapatkan sesuatu dari yang lain, maka dia lebih berhak mendapatkannya.” (HR. Al Baihaqi  6: 142) Tagsshalat jamaah
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Sebagian orang ada yang membawa anak mereka yang belum mencapai umur tamyiz[1] ke masjid ketika hendak shalat. Anak-anak tersebut biasa tidak berperilaku baik ketika shalat, mereka berebutan shaf, mereka biasa bercanda satu dan lainnya sehingga menggelisahkan jamaah yang lain. Apa nasehat engkau terhadap orang yang bertanggung pada anak-anak tersebut?” Jawaban beliau rahimahullah, Aku berpendapat bahwa membawa anak yang sering mengganggu jama’ah lainnya tidaklah diperbolehkan. Karena perbuatan semacam ini mengganggu jamaah lainnya yang sedang menunaikan ibadah yang wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar sebagian sahabat shalat dan mengeraskan bacaannya, lantas beliau pun bersabda, لا تجهرن بعضكم على بعض في القراءة “Janganlah di antara kalian mengeraskan suara satu sama lain dalam bacaan”[2] Dalam riwayat lain disebutkan, “Janganlah kalian saling menyakiti satu sama lain.” Intinya, segala perbuatan yang menyakiti orang yang sedang shalat tidaklah dibenarkan. Nasehatku bagi orang tua yang bertanggung jawab terhadap anak-anak tersebut, janganlah membawa mereka ke masjid. Bimbinglah mereka sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مروا أبناءكم بالصلاة لسبع واضربوهم عليها لعشر “Perintahkanlah anak kalian untuk shalat di saat mereka berusia 7 tahun dan pukullah mereka jika mereka enggan ketika mereka berusia 10 tahun.”[3] [4] Namun aku juga menasehati para jama’ah masjid untuk memberikan keluasan pada anak-anak yang telah diperintahkan untuk ke masjid agar tidak membuat mereka merasa sempit. Biarkanlah mereka berada di shaf yang sudah mereka tempati lebih dahulu. Karena seseorang yang lebih dahulu mendapatkannya, maka dialah yang lebih berhak, terserah ia hanyalah bocah (anak-anak) atau orang yang telah dewasa. Jika kita membiarkan mereka tetap  di shaf yang mereka dapati lebih dahulu, keuntungannya adalah: (1) kita telah membiarkan mereka mendapatkan haknya. Karena sekali lagi, siapa saja yang telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu, maka dialah yang lebih berhak, (2) tidak membuat mereka jauh dari masjid (artinya: semangat ke masjid, karena diberi keluasan berada di shaf terdepan, pen), (3) itu akan membuat anak kecil tidak memiliki rasa dendam atau tidak suka terhadap orang yang berani merampas tempatnya padahal ia telah lebih dahulu mendapatkannya, (4) jika kita merampas tempat mereka di depan, maka anak-anak akan berkumpul dengan teman-teman lainnya sehingga mereka malah bermain-main dan membuat gelisah jama’ah yang lain, dan ini berbeda jika anak-anak tersebut bersama orang yang telah dewasa. Adapun penjelasan sebagian ulama yang berpendapat bahwa sebaiknya anak-anak menempati shaf akhir karena berdalil dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, لِيَلِنِى مِنْكُمْ أُولُو الأَحْلاَمِ وَالنُّهَى “Hendaklah yang berturut-turut di belakangku di antara kalian adalah orang dewasa dan orang yang cerdas.”[5] Pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain, من سبق إلى ما لم يسبقه إليه أحد فهو أحق به “Barangsiapa yang mendahului mendapatkan sesuatu dari yang lain, maka dia lebih berhak mendapatkannya.”[6] Sedangkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Hendaklah yang berturut-turut di belakangku di antara kalian adalah orang dewasa dan orang yang cerdas”, yang dimaksud adalah dalam hal ketidak-sempurnaan. Karena makna hadits yaitu mendorong orang dewasa dan yang cerdas untuk berada lebih depan agar berada di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena mereka tentu saja lebih mengetahui hal fikih dibanding anak-anak dan tentu saja mereka lebih bisa memperhatikan kekeliruan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau bisa mendengar beliau. Yang bisa melakukan seperti itu adalah orang dewasa dan yang cerdas. Beda halnya jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah boleh berada di belakangku selain orang dewasa dan yang cerdas.” Jika disebut demikian, maknanya adalah anak kecil tidaklah boleh di shaf depan. Namun hadits dari beliau berbeda dengan hal itu. Beliau cuma menganjurkan orang dewasa dan yang cerdas tadi untuk maju berada di belakang beliau ketika shalat (artinya, bukan jadi suatu keharusan). (Sumber: Islamancient.com) @ Ummul Hamam, Riyadh KSA di saat malam musim dingin 28 Dzulhijjah 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Shalat dalam Keadaan Terkena Najis Anak Kecil Menggendong Anak Kecil Saat Shalat [1] Para fuqoha mengatakan bahwa usia tamyiz adalah usia anak di mana ia sudah bisa mengetahui manakah yang mudhorot dan manakah yang mengandung manfaat. Seperti ia mengambil sesuatu dan dikenali, ia bisa membedakan mana yang baik dan yang buruk. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 14: 32) [2] Dalam Sunan Abi Daud dan Musnad Imam Ahmad disebutkan, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ قَالَ : اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ فَكَشَفَ السِّتْرَ وَقَالَ : « أَلاَ إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلاَ يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلاَ يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِى الْقِرَاءَةِ ». أَوْ قَالَ : « فِى الصَّلاَةِ ». Dari Abu Sa’id (Al Khudri), ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah beri’tikaf di masjid, lalu beliau mendengar sebagian orang mengeraskan suara ketika membaca Al Qur’an. Lalu beliau membuka hijab (tempat beliau i’tikaf). Lantas beliau bersabda, “Janganlah kalian menyakiti dan janganlah kalian saling mengeraskan bacaan satu sama lain ketika membaca Al Qur’an.” Ada yang mengatakan, “Dalam hal bacaan ketika shalat.” (HR. Abu Daud no. 1332 dan Ahmad 3: 94, shahih kata Syaikh Al Albani) [3] Dalam Musnad Imam Ahmad disebutkan, مُرُوا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرِ سِنِينَ “Perintahkanlah anak kalian untuk shalat di saat mereka berusia 7 tahun dan pukullah mereka jika mereka enggan ketika mereka berusia 10 tahun.” (HR. Ahmad, 2: 187, dengan sanad shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth) [4] Artinya jika anak sudah mengerti dan bisa tenang ketika shalat, barulah mereka diajak ke masjid. Usia yang dimaksud adalah mulai dari 7 tahun. [5] HR. Muslim no. 432, dari ‘Abdullah bin Mas’ud. [6] Dalam Sunan Al Baihaqi disebutkan, مَنْ سَبَقَ إِلَى مَا لَمْ يَسْبِقْهُ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ فَهُوَ لَهُ “Barangsiapa yang mendahului mendapatkan sesuatu dari yang lain, maka dia lebih berhak mendapatkannya.” (HR. Al Baihaqi  6: 142) Tagsshalat jamaah


Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Sebagian orang ada yang membawa anak mereka yang belum mencapai umur tamyiz[1] ke masjid ketika hendak shalat. Anak-anak tersebut biasa tidak berperilaku baik ketika shalat, mereka berebutan shaf, mereka biasa bercanda satu dan lainnya sehingga menggelisahkan jamaah yang lain. Apa nasehat engkau terhadap orang yang bertanggung pada anak-anak tersebut?” Jawaban beliau rahimahullah, Aku berpendapat bahwa membawa anak yang sering mengganggu jama’ah lainnya tidaklah diperbolehkan. Karena perbuatan semacam ini mengganggu jamaah lainnya yang sedang menunaikan ibadah yang wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar sebagian sahabat shalat dan mengeraskan bacaannya, lantas beliau pun bersabda, لا تجهرن بعضكم على بعض في القراءة “Janganlah di antara kalian mengeraskan suara satu sama lain dalam bacaan”[2] Dalam riwayat lain disebutkan, “Janganlah kalian saling menyakiti satu sama lain.” Intinya, segala perbuatan yang menyakiti orang yang sedang shalat tidaklah dibenarkan. Nasehatku bagi orang tua yang bertanggung jawab terhadap anak-anak tersebut, janganlah membawa mereka ke masjid. Bimbinglah mereka sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, مروا أبناءكم بالصلاة لسبع واضربوهم عليها لعشر “Perintahkanlah anak kalian untuk shalat di saat mereka berusia 7 tahun dan pukullah mereka jika mereka enggan ketika mereka berusia 10 tahun.”[3] [4] Namun aku juga menasehati para jama’ah masjid untuk memberikan keluasan pada anak-anak yang telah diperintahkan untuk ke masjid agar tidak membuat mereka merasa sempit. Biarkanlah mereka berada di shaf yang sudah mereka tempati lebih dahulu. Karena seseorang yang lebih dahulu mendapatkannya, maka dialah yang lebih berhak, terserah ia hanyalah bocah (anak-anak) atau orang yang telah dewasa. Jika kita membiarkan mereka tetap  di shaf yang mereka dapati lebih dahulu, keuntungannya adalah: (1) kita telah membiarkan mereka mendapatkan haknya. Karena sekali lagi, siapa saja yang telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu, maka dialah yang lebih berhak, (2) tidak membuat mereka jauh dari masjid (artinya: semangat ke masjid, karena diberi keluasan berada di shaf terdepan, pen), (3) itu akan membuat anak kecil tidak memiliki rasa dendam atau tidak suka terhadap orang yang berani merampas tempatnya padahal ia telah lebih dahulu mendapatkannya, (4) jika kita merampas tempat mereka di depan, maka anak-anak akan berkumpul dengan teman-teman lainnya sehingga mereka malah bermain-main dan membuat gelisah jama’ah yang lain, dan ini berbeda jika anak-anak tersebut bersama orang yang telah dewasa. Adapun penjelasan sebagian ulama yang berpendapat bahwa sebaiknya anak-anak menempati shaf akhir karena berdalil dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, لِيَلِنِى مِنْكُمْ أُولُو الأَحْلاَمِ وَالنُّهَى “Hendaklah yang berturut-turut di belakangku di antara kalian adalah orang dewasa dan orang yang cerdas.”[5] Pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain, من سبق إلى ما لم يسبقه إليه أحد فهو أحق به “Barangsiapa yang mendahului mendapatkan sesuatu dari yang lain, maka dia lebih berhak mendapatkannya.”[6] Sedangkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Hendaklah yang berturut-turut di belakangku di antara kalian adalah orang dewasa dan orang yang cerdas”, yang dimaksud adalah dalam hal ketidak-sempurnaan. Karena makna hadits yaitu mendorong orang dewasa dan yang cerdas untuk berada lebih depan agar berada di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena mereka tentu saja lebih mengetahui hal fikih dibanding anak-anak dan tentu saja mereka lebih bisa memperhatikan kekeliruan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau bisa mendengar beliau. Yang bisa melakukan seperti itu adalah orang dewasa dan yang cerdas. Beda halnya jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah boleh berada di belakangku selain orang dewasa dan yang cerdas.” Jika disebut demikian, maknanya adalah anak kecil tidaklah boleh di shaf depan. Namun hadits dari beliau berbeda dengan hal itu. Beliau cuma menganjurkan orang dewasa dan yang cerdas tadi untuk maju berada di belakang beliau ketika shalat (artinya, bukan jadi suatu keharusan). (Sumber: Islamancient.com) @ Ummul Hamam, Riyadh KSA di saat malam musim dingin 28 Dzulhijjah 1432 H www.rumaysho.com Baca Juga: Shalat dalam Keadaan Terkena Najis Anak Kecil Menggendong Anak Kecil Saat Shalat [1] Para fuqoha mengatakan bahwa usia tamyiz adalah usia anak di mana ia sudah bisa mengetahui manakah yang mudhorot dan manakah yang mengandung manfaat. Seperti ia mengambil sesuatu dan dikenali, ia bisa membedakan mana yang baik dan yang buruk. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 14: 32) [2] Dalam Sunan Abi Daud dan Musnad Imam Ahmad disebutkan, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ قَالَ : اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ فَكَشَفَ السِّتْرَ وَقَالَ : « أَلاَ إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلاَ يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلاَ يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِى الْقِرَاءَةِ ». أَوْ قَالَ : « فِى الصَّلاَةِ ». Dari Abu Sa’id (Al Khudri), ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah beri’tikaf di masjid, lalu beliau mendengar sebagian orang mengeraskan suara ketika membaca Al Qur’an. Lalu beliau membuka hijab (tempat beliau i’tikaf). Lantas beliau bersabda, “Janganlah kalian menyakiti dan janganlah kalian saling mengeraskan bacaan satu sama lain ketika membaca Al Qur’an.” Ada yang mengatakan, “Dalam hal bacaan ketika shalat.” (HR. Abu Daud no. 1332 dan Ahmad 3: 94, shahih kata Syaikh Al Albani) [3] Dalam Musnad Imam Ahmad disebutkan, مُرُوا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرِ سِنِينَ “Perintahkanlah anak kalian untuk shalat di saat mereka berusia 7 tahun dan pukullah mereka jika mereka enggan ketika mereka berusia 10 tahun.” (HR. Ahmad, 2: 187, dengan sanad shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth) [4] Artinya jika anak sudah mengerti dan bisa tenang ketika shalat, barulah mereka diajak ke masjid. Usia yang dimaksud adalah mulai dari 7 tahun. [5] HR. Muslim no. 432, dari ‘Abdullah bin Mas’ud. [6] Dalam Sunan Al Baihaqi disebutkan, مَنْ سَبَقَ إِلَى مَا لَمْ يَسْبِقْهُ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ فَهُوَ لَهُ “Barangsiapa yang mendahului mendapatkan sesuatu dari yang lain, maka dia lebih berhak mendapatkannya.” (HR. Al Baihaqi  6: 142) Tagsshalat jamaah

Manfaat Rokok

MANFAAT ROKOK :1. Awet muda2.Mencegah maling masuk ke rumah perokok3.Menghemat biaya belanja kebutuhan rumah tangga sehari-hariKok bisa demikian…??!!– Awet muda…karena sebagian para perokok meninggal sebelum mencapai masa tua.– Mencegah maling masuk ke rumah karena si maling ketakutan mendengar batuk-batuknya si perokok yang terus menerus di malam hari– Menghemat biaya belanja dapur, karena uang jatah buat belanja sudah habis digunakan untuk beli rokok.Manfaat-manfaat yang lain:4. Memberikan income besar untuk negara, karena perokok biasanya mulutnya bau dan gusinya hitam, jadi beli banyak pasta gigi dan sikat gigi, pabriknya jadi tambah besar. Belum lagi masukan untuk rumah sakit, dan menambah masukan bagi dokter paru-paru dan jantung5. Dokter gigi juga semakin banyak rezeki karena banyak pasiennya yang ingin membersihkan bekas rokok di gigi serta gusi6. Mengembangkan kontraktor karena semakin banyak menerima order untuk membangun ruangan khusus perokok di gedung-gedung….Saya rasa masih banyak manfaat rokok…silahkan ditambahkan…syukron wa baarokallahu fiik

Manfaat Rokok

MANFAAT ROKOK :1. Awet muda2.Mencegah maling masuk ke rumah perokok3.Menghemat biaya belanja kebutuhan rumah tangga sehari-hariKok bisa demikian…??!!– Awet muda…karena sebagian para perokok meninggal sebelum mencapai masa tua.– Mencegah maling masuk ke rumah karena si maling ketakutan mendengar batuk-batuknya si perokok yang terus menerus di malam hari– Menghemat biaya belanja dapur, karena uang jatah buat belanja sudah habis digunakan untuk beli rokok.Manfaat-manfaat yang lain:4. Memberikan income besar untuk negara, karena perokok biasanya mulutnya bau dan gusinya hitam, jadi beli banyak pasta gigi dan sikat gigi, pabriknya jadi tambah besar. Belum lagi masukan untuk rumah sakit, dan menambah masukan bagi dokter paru-paru dan jantung5. Dokter gigi juga semakin banyak rezeki karena banyak pasiennya yang ingin membersihkan bekas rokok di gigi serta gusi6. Mengembangkan kontraktor karena semakin banyak menerima order untuk membangun ruangan khusus perokok di gedung-gedung….Saya rasa masih banyak manfaat rokok…silahkan ditambahkan…syukron wa baarokallahu fiik
MANFAAT ROKOK :1. Awet muda2.Mencegah maling masuk ke rumah perokok3.Menghemat biaya belanja kebutuhan rumah tangga sehari-hariKok bisa demikian…??!!– Awet muda…karena sebagian para perokok meninggal sebelum mencapai masa tua.– Mencegah maling masuk ke rumah karena si maling ketakutan mendengar batuk-batuknya si perokok yang terus menerus di malam hari– Menghemat biaya belanja dapur, karena uang jatah buat belanja sudah habis digunakan untuk beli rokok.Manfaat-manfaat yang lain:4. Memberikan income besar untuk negara, karena perokok biasanya mulutnya bau dan gusinya hitam, jadi beli banyak pasta gigi dan sikat gigi, pabriknya jadi tambah besar. Belum lagi masukan untuk rumah sakit, dan menambah masukan bagi dokter paru-paru dan jantung5. Dokter gigi juga semakin banyak rezeki karena banyak pasiennya yang ingin membersihkan bekas rokok di gigi serta gusi6. Mengembangkan kontraktor karena semakin banyak menerima order untuk membangun ruangan khusus perokok di gedung-gedung….Saya rasa masih banyak manfaat rokok…silahkan ditambahkan…syukron wa baarokallahu fiik


MANFAAT ROKOK :1. Awet muda2.Mencegah maling masuk ke rumah perokok3.Menghemat biaya belanja kebutuhan rumah tangga sehari-hariKok bisa demikian…??!!– Awet muda…karena sebagian para perokok meninggal sebelum mencapai masa tua.– Mencegah maling masuk ke rumah karena si maling ketakutan mendengar batuk-batuknya si perokok yang terus menerus di malam hari– Menghemat biaya belanja dapur, karena uang jatah buat belanja sudah habis digunakan untuk beli rokok.Manfaat-manfaat yang lain:4. Memberikan income besar untuk negara, karena perokok biasanya mulutnya bau dan gusinya hitam, jadi beli banyak pasta gigi dan sikat gigi, pabriknya jadi tambah besar. Belum lagi masukan untuk rumah sakit, dan menambah masukan bagi dokter paru-paru dan jantung5. Dokter gigi juga semakin banyak rezeki karena banyak pasiennya yang ingin membersihkan bekas rokok di gigi serta gusi6. Mengembangkan kontraktor karena semakin banyak menerima order untuk membangun ruangan khusus perokok di gedung-gedung….Saya rasa masih banyak manfaat rokok…silahkan ditambahkan…syukron wa baarokallahu fiik

Kiat Menghafal Al Qur’an

Sungguh menghafal Al Qur’an memiliki keutamaan yang luar biasa. Lembaran ini berisi uraian singkat mengenai keutamaan menghafal Al Qur’an dan kiat utama untuk menghafalkannya. Moga semakin menyemangati para remaja muslim sekalian. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Penghafal Al Qur’an 2. Modal Utama: Ikhlas dan Jauhi Maksiat 3. Rajin Mengulang Hafalan Keutamaan Penghafal Al Qur’an Orang yang menghafal Al Qur’an akan mudah mendapatkan syafa’at di hari kiamat kelak. Dari Abu Umamah Al Bahiliy, (beliau berkata), “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ “Bacalah Al Qur’an karena Al Qur’an akan datang pada hari kiamat nanti sebagai syafi’ (pemberi syafa’at) bagi yang membacanya.” (HR. Muslim no. 1910) Di akhirat, hafalannya akan menolong dirinya untuk menggapai derajat mulia. Dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُقَالُ لِصَاحِبِ الْقُرْآنِ اقْرَأْ وَارْتَقِ وَرَتِّلْ كَمَا كُنْتَ تُرَتِّلُ فِى الدُّنْيَا فَإِنَّ مَنْزِلَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَؤُهَا “Dikatakan kepada orang yang membaca (menghafalkan) Al Qur’an nanti : ‘Bacalah dan naiklah serta tartillah sebagaimana engkau di dunia mentartilnya. Karena kedudukanmu adalah pada akhir ayat yang engkau baca (hafal).” (HR. Abu Daud no. 1464 dan Tirmidzi no. 2914, shahih kata Syaikh Al Albani). Yang dimaksudkan dengan ‘membaca’ dalam hadits ini adalah menghafalkan Al Qur’an. Perhatikanlah perkataan Syaikh Al Albani berikut dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 2440: “Ketahuilah bahwa yang dimaksudkan dengan shohibul qur’an (orang yang membaca Al Qur’an) di sini adalah orang yang menghafalkannya dari hati sanubari. Sebagaimana hal ini ditafsirkan berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain, ‘Suatu kaum akan dipimpin oleh orang yang paling menghafal Kitabullah (Al Qur’an).’ Kedudukan yang bertingkat-tingkat di surga nanti tergantung dari banyaknya hafalan seseorang di dunia dan bukan tergantung pada banyak bacaannya saat ini, sebagaimana hal ini banyak disalahpahami banyak orang. Inilah keutamaan yang nampak bagi seorang yang menghafalkan Al Qur’an, namun dengan syarat hal ini dilakukan untuk mengharap wajah Allah semata dan bukan untuk mengharapkan dunia, dirham dan dinar. Ingatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, أَكْثَرَ مُنَافِقِي أُمَّتِي قُرَّاؤُهَا “Kebanyakan orang munafik di tengah-tengah umatku adalah qurro’uha (yang menghafalkan Al Qur’an dengan niat yang jelek).” (HR. Ahmad, sanadnya hasan sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth).” [Makna qurro’uha di sini adalah salah satu makna yang disebutkan oleh Al Manawi dalam Faidhul Qodir Syarh Al Jami’ Ash Shogir, 2: 102 (Asy Syamilah)] Tidakkah kita ingin mendapatkan kedudukan mulia di sisi Allah? Moga dengan modal ikhlas dan menjauhi maksiat, kita dimudahkan untuk menghafalkan Al Qur’an. Modal Utama: Ikhlas dan Jauhi Maksiat Jadikanlah niat dan tujuan menghafal Al Qur’an untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Janganlah tujuan kita menghafal Al Qur’an untuk meraih kedudukan di tengah-tengah manusiam, meraup keuntungan dunia, upah atau hadiah. Ikhlas dan ikhlas-lah dalam menghafalnya. Karena ingatlah Allah tidak menerima sedikit pun dari amalan yang tidak ikhlas, yang tercampur kesyirikan di dalamnya. Allah tidak mau diduakan dalam ibadah, termasuk dalam menghafal kalam-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dan (menjalankan) agama dengan lurus.” (QS. Al Bayyinah: 5). Kemudian, modal yang utama lagi bagi penghafal qur’an adalah ia harus menjauhi maksiat. Maka ia tidak hobi mendengar musik, menjauhi pacaran dan pantangan maksiat lainnya. Karena itu tentu saja akan mengganggu hafalannya. Allah Ta’ala berfirman, كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al Muthoffifin: 14) Mujahid rahimahullah mengatakan, “Hati itu seperti telapak tangan. Awalnya ia dalam keadaan terbuka dan jika berbuat dosa, maka telapak tangan tersebut akan tergenggam. Jika berbuat dosa, maka jari-jemari perlahan-lahan akan menutup telapak tangan tersebut. Jika ia berbuat dosa lagi, maka jari lainnya akan menutup telapak tangan tadi. Akhirnya seluruh telapak tangan tadi tertutupi oleh jari-jemari.” (Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 7: 442). Jika hati semakin kelam, maka akan sulit melakukan ketaatan, sulit menghafal dan melekatkan Al Qur’an pada hati. Imam Syafi’i berkata, شَكَوْت إلَى وَكِيعٍ سُوءَ حِفْظِي فَأَرْشَدَنِي إلَى تَرْكِ الْمَعَاصِي وَأَخْبَرَنِي بِأَنَّ الْعِلْمَ نُورٌ وَنُورُ اللَّهِ لَا يُهْدَى لِعَاصِي “Aku pernah mengadukan kepada Waki’ tentang jeleknya hafalanku. Lalu beliau menunjukiku untuk meninggalkan maksiat. Beliau memberitahukan padaku bahwa  ilmu adalah cahaya dan cahaya Allah tidaklah mungkin diberikan pada ahli maksiat.” (I’anatuth Tholibin, 2: 190). Ingat sekali lagi bahaya maksiat dan dosa bagi penghafal Al Qur’an. Ini pantangan berat yang mesti dijauhi. Semoga dengan taufik Allah, kita bisa menghindari maksiat dan berbagai macam dosa. Rajin Mengulang Hafalan Ini juga adalah modal yang amat utama. Bukanlah yang paling urgent, kita rajin menambah hafalan. Yang lebih penting adalah mengulang dan terus mengulang setiap hari. Oleh karena itu, para ulama memberi kiat agar kita bisa menambah diikuti dengan mengulang (muroja’ah) hafalan. Karena jika kita hanya rajin menambah, hafalan terdahulu bisa cepat hilang. Itulah jadi sebab mengapa para penghafal Al Qur’an jadi putus di tengah jalan. Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا مَثَلُ صَاحِبِ الْقُرْآنِ كَمَثَلِ الإِبِلِ الْمُعَقَّلَةِ إِنْ عَاهَدَ عَلَيْهَا أَمْسَكَهَا وَإِنْ أَطْلَقَهَا ذَهَبَتْ “Sesungguhnya orang yang menghafalkan Al Qur’an adalah bagaikan unta yang diikat. Jika diikat, unta itu tidak akan lari. Dan apabila dibiarkan tanpa diikat, maka dia akan pergi.” (HR. Bukhari no. 5031 dan Muslim no. 789). Dalam riwayat Muslim yang lain terdapat tambahan, وَإِذَا قَامَ صَاحِبُ الْقُرْآنِ فَقَرَأَهُ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ ذَكَرَهُ وَإِذَا لَمْ يَقُمْ بِهِ نَسِيَهُ “Apabila orang yang menghafal Al Qur’an membacanya di waktu malam dan siang hari, dia akan mengingatnya. Namun jika dia tidak melakukan demikian, maka dia akan lupa.” (HR. Muslim no. 789) Adapun cara menghafal Qur’an secara lebih detail akan kami tampilkan di bahasan lainnya, insya Allah. Moga Allah memudahkan kita untuk menjadi ahli Al Qur’an. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab, Riyadh KSA, 23 Dzulhijjah 1432 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.remajaislam.com , dipublish oleh www.rumaysho.com Baca Juga: Mendahulukan Menghafal Al Qur’an ataukah Menuntut Ilmu? Prioritaskan Menghafal Al Qur’an Tagsinteraksi al quran

Kiat Menghafal Al Qur’an

Sungguh menghafal Al Qur’an memiliki keutamaan yang luar biasa. Lembaran ini berisi uraian singkat mengenai keutamaan menghafal Al Qur’an dan kiat utama untuk menghafalkannya. Moga semakin menyemangati para remaja muslim sekalian. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Penghafal Al Qur’an 2. Modal Utama: Ikhlas dan Jauhi Maksiat 3. Rajin Mengulang Hafalan Keutamaan Penghafal Al Qur’an Orang yang menghafal Al Qur’an akan mudah mendapatkan syafa’at di hari kiamat kelak. Dari Abu Umamah Al Bahiliy, (beliau berkata), “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ “Bacalah Al Qur’an karena Al Qur’an akan datang pada hari kiamat nanti sebagai syafi’ (pemberi syafa’at) bagi yang membacanya.” (HR. Muslim no. 1910) Di akhirat, hafalannya akan menolong dirinya untuk menggapai derajat mulia. Dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُقَالُ لِصَاحِبِ الْقُرْآنِ اقْرَأْ وَارْتَقِ وَرَتِّلْ كَمَا كُنْتَ تُرَتِّلُ فِى الدُّنْيَا فَإِنَّ مَنْزِلَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَؤُهَا “Dikatakan kepada orang yang membaca (menghafalkan) Al Qur’an nanti : ‘Bacalah dan naiklah serta tartillah sebagaimana engkau di dunia mentartilnya. Karena kedudukanmu adalah pada akhir ayat yang engkau baca (hafal).” (HR. Abu Daud no. 1464 dan Tirmidzi no. 2914, shahih kata Syaikh Al Albani). Yang dimaksudkan dengan ‘membaca’ dalam hadits ini adalah menghafalkan Al Qur’an. Perhatikanlah perkataan Syaikh Al Albani berikut dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 2440: “Ketahuilah bahwa yang dimaksudkan dengan shohibul qur’an (orang yang membaca Al Qur’an) di sini adalah orang yang menghafalkannya dari hati sanubari. Sebagaimana hal ini ditafsirkan berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain, ‘Suatu kaum akan dipimpin oleh orang yang paling menghafal Kitabullah (Al Qur’an).’ Kedudukan yang bertingkat-tingkat di surga nanti tergantung dari banyaknya hafalan seseorang di dunia dan bukan tergantung pada banyak bacaannya saat ini, sebagaimana hal ini banyak disalahpahami banyak orang. Inilah keutamaan yang nampak bagi seorang yang menghafalkan Al Qur’an, namun dengan syarat hal ini dilakukan untuk mengharap wajah Allah semata dan bukan untuk mengharapkan dunia, dirham dan dinar. Ingatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, أَكْثَرَ مُنَافِقِي أُمَّتِي قُرَّاؤُهَا “Kebanyakan orang munafik di tengah-tengah umatku adalah qurro’uha (yang menghafalkan Al Qur’an dengan niat yang jelek).” (HR. Ahmad, sanadnya hasan sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth).” [Makna qurro’uha di sini adalah salah satu makna yang disebutkan oleh Al Manawi dalam Faidhul Qodir Syarh Al Jami’ Ash Shogir, 2: 102 (Asy Syamilah)] Tidakkah kita ingin mendapatkan kedudukan mulia di sisi Allah? Moga dengan modal ikhlas dan menjauhi maksiat, kita dimudahkan untuk menghafalkan Al Qur’an. Modal Utama: Ikhlas dan Jauhi Maksiat Jadikanlah niat dan tujuan menghafal Al Qur’an untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Janganlah tujuan kita menghafal Al Qur’an untuk meraih kedudukan di tengah-tengah manusiam, meraup keuntungan dunia, upah atau hadiah. Ikhlas dan ikhlas-lah dalam menghafalnya. Karena ingatlah Allah tidak menerima sedikit pun dari amalan yang tidak ikhlas, yang tercampur kesyirikan di dalamnya. Allah tidak mau diduakan dalam ibadah, termasuk dalam menghafal kalam-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dan (menjalankan) agama dengan lurus.” (QS. Al Bayyinah: 5). Kemudian, modal yang utama lagi bagi penghafal qur’an adalah ia harus menjauhi maksiat. Maka ia tidak hobi mendengar musik, menjauhi pacaran dan pantangan maksiat lainnya. Karena itu tentu saja akan mengganggu hafalannya. Allah Ta’ala berfirman, كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al Muthoffifin: 14) Mujahid rahimahullah mengatakan, “Hati itu seperti telapak tangan. Awalnya ia dalam keadaan terbuka dan jika berbuat dosa, maka telapak tangan tersebut akan tergenggam. Jika berbuat dosa, maka jari-jemari perlahan-lahan akan menutup telapak tangan tersebut. Jika ia berbuat dosa lagi, maka jari lainnya akan menutup telapak tangan tadi. Akhirnya seluruh telapak tangan tadi tertutupi oleh jari-jemari.” (Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 7: 442). Jika hati semakin kelam, maka akan sulit melakukan ketaatan, sulit menghafal dan melekatkan Al Qur’an pada hati. Imam Syafi’i berkata, شَكَوْت إلَى وَكِيعٍ سُوءَ حِفْظِي فَأَرْشَدَنِي إلَى تَرْكِ الْمَعَاصِي وَأَخْبَرَنِي بِأَنَّ الْعِلْمَ نُورٌ وَنُورُ اللَّهِ لَا يُهْدَى لِعَاصِي “Aku pernah mengadukan kepada Waki’ tentang jeleknya hafalanku. Lalu beliau menunjukiku untuk meninggalkan maksiat. Beliau memberitahukan padaku bahwa  ilmu adalah cahaya dan cahaya Allah tidaklah mungkin diberikan pada ahli maksiat.” (I’anatuth Tholibin, 2: 190). Ingat sekali lagi bahaya maksiat dan dosa bagi penghafal Al Qur’an. Ini pantangan berat yang mesti dijauhi. Semoga dengan taufik Allah, kita bisa menghindari maksiat dan berbagai macam dosa. Rajin Mengulang Hafalan Ini juga adalah modal yang amat utama. Bukanlah yang paling urgent, kita rajin menambah hafalan. Yang lebih penting adalah mengulang dan terus mengulang setiap hari. Oleh karena itu, para ulama memberi kiat agar kita bisa menambah diikuti dengan mengulang (muroja’ah) hafalan. Karena jika kita hanya rajin menambah, hafalan terdahulu bisa cepat hilang. Itulah jadi sebab mengapa para penghafal Al Qur’an jadi putus di tengah jalan. Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا مَثَلُ صَاحِبِ الْقُرْآنِ كَمَثَلِ الإِبِلِ الْمُعَقَّلَةِ إِنْ عَاهَدَ عَلَيْهَا أَمْسَكَهَا وَإِنْ أَطْلَقَهَا ذَهَبَتْ “Sesungguhnya orang yang menghafalkan Al Qur’an adalah bagaikan unta yang diikat. Jika diikat, unta itu tidak akan lari. Dan apabila dibiarkan tanpa diikat, maka dia akan pergi.” (HR. Bukhari no. 5031 dan Muslim no. 789). Dalam riwayat Muslim yang lain terdapat tambahan, وَإِذَا قَامَ صَاحِبُ الْقُرْآنِ فَقَرَأَهُ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ ذَكَرَهُ وَإِذَا لَمْ يَقُمْ بِهِ نَسِيَهُ “Apabila orang yang menghafal Al Qur’an membacanya di waktu malam dan siang hari, dia akan mengingatnya. Namun jika dia tidak melakukan demikian, maka dia akan lupa.” (HR. Muslim no. 789) Adapun cara menghafal Qur’an secara lebih detail akan kami tampilkan di bahasan lainnya, insya Allah. Moga Allah memudahkan kita untuk menjadi ahli Al Qur’an. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab, Riyadh KSA, 23 Dzulhijjah 1432 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.remajaislam.com , dipublish oleh www.rumaysho.com Baca Juga: Mendahulukan Menghafal Al Qur’an ataukah Menuntut Ilmu? Prioritaskan Menghafal Al Qur’an Tagsinteraksi al quran
Sungguh menghafal Al Qur’an memiliki keutamaan yang luar biasa. Lembaran ini berisi uraian singkat mengenai keutamaan menghafal Al Qur’an dan kiat utama untuk menghafalkannya. Moga semakin menyemangati para remaja muslim sekalian. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Penghafal Al Qur’an 2. Modal Utama: Ikhlas dan Jauhi Maksiat 3. Rajin Mengulang Hafalan Keutamaan Penghafal Al Qur’an Orang yang menghafal Al Qur’an akan mudah mendapatkan syafa’at di hari kiamat kelak. Dari Abu Umamah Al Bahiliy, (beliau berkata), “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ “Bacalah Al Qur’an karena Al Qur’an akan datang pada hari kiamat nanti sebagai syafi’ (pemberi syafa’at) bagi yang membacanya.” (HR. Muslim no. 1910) Di akhirat, hafalannya akan menolong dirinya untuk menggapai derajat mulia. Dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُقَالُ لِصَاحِبِ الْقُرْآنِ اقْرَأْ وَارْتَقِ وَرَتِّلْ كَمَا كُنْتَ تُرَتِّلُ فِى الدُّنْيَا فَإِنَّ مَنْزِلَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَؤُهَا “Dikatakan kepada orang yang membaca (menghafalkan) Al Qur’an nanti : ‘Bacalah dan naiklah serta tartillah sebagaimana engkau di dunia mentartilnya. Karena kedudukanmu adalah pada akhir ayat yang engkau baca (hafal).” (HR. Abu Daud no. 1464 dan Tirmidzi no. 2914, shahih kata Syaikh Al Albani). Yang dimaksudkan dengan ‘membaca’ dalam hadits ini adalah menghafalkan Al Qur’an. Perhatikanlah perkataan Syaikh Al Albani berikut dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 2440: “Ketahuilah bahwa yang dimaksudkan dengan shohibul qur’an (orang yang membaca Al Qur’an) di sini adalah orang yang menghafalkannya dari hati sanubari. Sebagaimana hal ini ditafsirkan berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain, ‘Suatu kaum akan dipimpin oleh orang yang paling menghafal Kitabullah (Al Qur’an).’ Kedudukan yang bertingkat-tingkat di surga nanti tergantung dari banyaknya hafalan seseorang di dunia dan bukan tergantung pada banyak bacaannya saat ini, sebagaimana hal ini banyak disalahpahami banyak orang. Inilah keutamaan yang nampak bagi seorang yang menghafalkan Al Qur’an, namun dengan syarat hal ini dilakukan untuk mengharap wajah Allah semata dan bukan untuk mengharapkan dunia, dirham dan dinar. Ingatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, أَكْثَرَ مُنَافِقِي أُمَّتِي قُرَّاؤُهَا “Kebanyakan orang munafik di tengah-tengah umatku adalah qurro’uha (yang menghafalkan Al Qur’an dengan niat yang jelek).” (HR. Ahmad, sanadnya hasan sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth).” [Makna qurro’uha di sini adalah salah satu makna yang disebutkan oleh Al Manawi dalam Faidhul Qodir Syarh Al Jami’ Ash Shogir, 2: 102 (Asy Syamilah)] Tidakkah kita ingin mendapatkan kedudukan mulia di sisi Allah? Moga dengan modal ikhlas dan menjauhi maksiat, kita dimudahkan untuk menghafalkan Al Qur’an. Modal Utama: Ikhlas dan Jauhi Maksiat Jadikanlah niat dan tujuan menghafal Al Qur’an untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Janganlah tujuan kita menghafal Al Qur’an untuk meraih kedudukan di tengah-tengah manusiam, meraup keuntungan dunia, upah atau hadiah. Ikhlas dan ikhlas-lah dalam menghafalnya. Karena ingatlah Allah tidak menerima sedikit pun dari amalan yang tidak ikhlas, yang tercampur kesyirikan di dalamnya. Allah tidak mau diduakan dalam ibadah, termasuk dalam menghafal kalam-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dan (menjalankan) agama dengan lurus.” (QS. Al Bayyinah: 5). Kemudian, modal yang utama lagi bagi penghafal qur’an adalah ia harus menjauhi maksiat. Maka ia tidak hobi mendengar musik, menjauhi pacaran dan pantangan maksiat lainnya. Karena itu tentu saja akan mengganggu hafalannya. Allah Ta’ala berfirman, كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al Muthoffifin: 14) Mujahid rahimahullah mengatakan, “Hati itu seperti telapak tangan. Awalnya ia dalam keadaan terbuka dan jika berbuat dosa, maka telapak tangan tersebut akan tergenggam. Jika berbuat dosa, maka jari-jemari perlahan-lahan akan menutup telapak tangan tersebut. Jika ia berbuat dosa lagi, maka jari lainnya akan menutup telapak tangan tadi. Akhirnya seluruh telapak tangan tadi tertutupi oleh jari-jemari.” (Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 7: 442). Jika hati semakin kelam, maka akan sulit melakukan ketaatan, sulit menghafal dan melekatkan Al Qur’an pada hati. Imam Syafi’i berkata, شَكَوْت إلَى وَكِيعٍ سُوءَ حِفْظِي فَأَرْشَدَنِي إلَى تَرْكِ الْمَعَاصِي وَأَخْبَرَنِي بِأَنَّ الْعِلْمَ نُورٌ وَنُورُ اللَّهِ لَا يُهْدَى لِعَاصِي “Aku pernah mengadukan kepada Waki’ tentang jeleknya hafalanku. Lalu beliau menunjukiku untuk meninggalkan maksiat. Beliau memberitahukan padaku bahwa  ilmu adalah cahaya dan cahaya Allah tidaklah mungkin diberikan pada ahli maksiat.” (I’anatuth Tholibin, 2: 190). Ingat sekali lagi bahaya maksiat dan dosa bagi penghafal Al Qur’an. Ini pantangan berat yang mesti dijauhi. Semoga dengan taufik Allah, kita bisa menghindari maksiat dan berbagai macam dosa. Rajin Mengulang Hafalan Ini juga adalah modal yang amat utama. Bukanlah yang paling urgent, kita rajin menambah hafalan. Yang lebih penting adalah mengulang dan terus mengulang setiap hari. Oleh karena itu, para ulama memberi kiat agar kita bisa menambah diikuti dengan mengulang (muroja’ah) hafalan. Karena jika kita hanya rajin menambah, hafalan terdahulu bisa cepat hilang. Itulah jadi sebab mengapa para penghafal Al Qur’an jadi putus di tengah jalan. Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا مَثَلُ صَاحِبِ الْقُرْآنِ كَمَثَلِ الإِبِلِ الْمُعَقَّلَةِ إِنْ عَاهَدَ عَلَيْهَا أَمْسَكَهَا وَإِنْ أَطْلَقَهَا ذَهَبَتْ “Sesungguhnya orang yang menghafalkan Al Qur’an adalah bagaikan unta yang diikat. Jika diikat, unta itu tidak akan lari. Dan apabila dibiarkan tanpa diikat, maka dia akan pergi.” (HR. Bukhari no. 5031 dan Muslim no. 789). Dalam riwayat Muslim yang lain terdapat tambahan, وَإِذَا قَامَ صَاحِبُ الْقُرْآنِ فَقَرَأَهُ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ ذَكَرَهُ وَإِذَا لَمْ يَقُمْ بِهِ نَسِيَهُ “Apabila orang yang menghafal Al Qur’an membacanya di waktu malam dan siang hari, dia akan mengingatnya. Namun jika dia tidak melakukan demikian, maka dia akan lupa.” (HR. Muslim no. 789) Adapun cara menghafal Qur’an secara lebih detail akan kami tampilkan di bahasan lainnya, insya Allah. Moga Allah memudahkan kita untuk menjadi ahli Al Qur’an. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab, Riyadh KSA, 23 Dzulhijjah 1432 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.remajaislam.com , dipublish oleh www.rumaysho.com Baca Juga: Mendahulukan Menghafal Al Qur’an ataukah Menuntut Ilmu? Prioritaskan Menghafal Al Qur’an Tagsinteraksi al quran


Sungguh menghafal Al Qur’an memiliki keutamaan yang luar biasa. Lembaran ini berisi uraian singkat mengenai keutamaan menghafal Al Qur’an dan kiat utama untuk menghafalkannya. Moga semakin menyemangati para remaja muslim sekalian. Daftar Isi tutup 1. Keutamaan Penghafal Al Qur’an 2. Modal Utama: Ikhlas dan Jauhi Maksiat 3. Rajin Mengulang Hafalan Keutamaan Penghafal Al Qur’an Orang yang menghafal Al Qur’an akan mudah mendapatkan syafa’at di hari kiamat kelak. Dari Abu Umamah Al Bahiliy, (beliau berkata), “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ “Bacalah Al Qur’an karena Al Qur’an akan datang pada hari kiamat nanti sebagai syafi’ (pemberi syafa’at) bagi yang membacanya.” (HR. Muslim no. 1910) Di akhirat, hafalannya akan menolong dirinya untuk menggapai derajat mulia. Dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُقَالُ لِصَاحِبِ الْقُرْآنِ اقْرَأْ وَارْتَقِ وَرَتِّلْ كَمَا كُنْتَ تُرَتِّلُ فِى الدُّنْيَا فَإِنَّ مَنْزِلَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَؤُهَا “Dikatakan kepada orang yang membaca (menghafalkan) Al Qur’an nanti : ‘Bacalah dan naiklah serta tartillah sebagaimana engkau di dunia mentartilnya. Karena kedudukanmu adalah pada akhir ayat yang engkau baca (hafal).” (HR. Abu Daud no. 1464 dan Tirmidzi no. 2914, shahih kata Syaikh Al Albani). Yang dimaksudkan dengan ‘membaca’ dalam hadits ini adalah menghafalkan Al Qur’an. Perhatikanlah perkataan Syaikh Al Albani berikut dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 2440: “Ketahuilah bahwa yang dimaksudkan dengan shohibul qur’an (orang yang membaca Al Qur’an) di sini adalah orang yang menghafalkannya dari hati sanubari. Sebagaimana hal ini ditafsirkan berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain, ‘Suatu kaum akan dipimpin oleh orang yang paling menghafal Kitabullah (Al Qur’an).’ Kedudukan yang bertingkat-tingkat di surga nanti tergantung dari banyaknya hafalan seseorang di dunia dan bukan tergantung pada banyak bacaannya saat ini, sebagaimana hal ini banyak disalahpahami banyak orang. Inilah keutamaan yang nampak bagi seorang yang menghafalkan Al Qur’an, namun dengan syarat hal ini dilakukan untuk mengharap wajah Allah semata dan bukan untuk mengharapkan dunia, dirham dan dinar. Ingatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, أَكْثَرَ مُنَافِقِي أُمَّتِي قُرَّاؤُهَا “Kebanyakan orang munafik di tengah-tengah umatku adalah qurro’uha (yang menghafalkan Al Qur’an dengan niat yang jelek).” (HR. Ahmad, sanadnya hasan sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth).” [Makna qurro’uha di sini adalah salah satu makna yang disebutkan oleh Al Manawi dalam Faidhul Qodir Syarh Al Jami’ Ash Shogir, 2: 102 (Asy Syamilah)] Tidakkah kita ingin mendapatkan kedudukan mulia di sisi Allah? Moga dengan modal ikhlas dan menjauhi maksiat, kita dimudahkan untuk menghafalkan Al Qur’an. Modal Utama: Ikhlas dan Jauhi Maksiat Jadikanlah niat dan tujuan menghafal Al Qur’an untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Janganlah tujuan kita menghafal Al Qur’an untuk meraih kedudukan di tengah-tengah manusiam, meraup keuntungan dunia, upah atau hadiah. Ikhlas dan ikhlas-lah dalam menghafalnya. Karena ingatlah Allah tidak menerima sedikit pun dari amalan yang tidak ikhlas, yang tercampur kesyirikan di dalamnya. Allah tidak mau diduakan dalam ibadah, termasuk dalam menghafal kalam-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dan (menjalankan) agama dengan lurus.” (QS. Al Bayyinah: 5). Kemudian, modal yang utama lagi bagi penghafal qur’an adalah ia harus menjauhi maksiat. Maka ia tidak hobi mendengar musik, menjauhi pacaran dan pantangan maksiat lainnya. Karena itu tentu saja akan mengganggu hafalannya. Allah Ta’ala berfirman, كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al Muthoffifin: 14) Mujahid rahimahullah mengatakan, “Hati itu seperti telapak tangan. Awalnya ia dalam keadaan terbuka dan jika berbuat dosa, maka telapak tangan tersebut akan tergenggam. Jika berbuat dosa, maka jari-jemari perlahan-lahan akan menutup telapak tangan tersebut. Jika ia berbuat dosa lagi, maka jari lainnya akan menutup telapak tangan tadi. Akhirnya seluruh telapak tangan tadi tertutupi oleh jari-jemari.” (Fathul Qodir, Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 7: 442). Jika hati semakin kelam, maka akan sulit melakukan ketaatan, sulit menghafal dan melekatkan Al Qur’an pada hati. Imam Syafi’i berkata, شَكَوْت إلَى وَكِيعٍ سُوءَ حِفْظِي فَأَرْشَدَنِي إلَى تَرْكِ الْمَعَاصِي وَأَخْبَرَنِي بِأَنَّ الْعِلْمَ نُورٌ وَنُورُ اللَّهِ لَا يُهْدَى لِعَاصِي “Aku pernah mengadukan kepada Waki’ tentang jeleknya hafalanku. Lalu beliau menunjukiku untuk meninggalkan maksiat. Beliau memberitahukan padaku bahwa  ilmu adalah cahaya dan cahaya Allah tidaklah mungkin diberikan pada ahli maksiat.” (I’anatuth Tholibin, 2: 190). Ingat sekali lagi bahaya maksiat dan dosa bagi penghafal Al Qur’an. Ini pantangan berat yang mesti dijauhi. Semoga dengan taufik Allah, kita bisa menghindari maksiat dan berbagai macam dosa. Rajin Mengulang Hafalan Ini juga adalah modal yang amat utama. Bukanlah yang paling urgent, kita rajin menambah hafalan. Yang lebih penting adalah mengulang dan terus mengulang setiap hari. Oleh karena itu, para ulama memberi kiat agar kita bisa menambah diikuti dengan mengulang (muroja’ah) hafalan. Karena jika kita hanya rajin menambah, hafalan terdahulu bisa cepat hilang. Itulah jadi sebab mengapa para penghafal Al Qur’an jadi putus di tengah jalan. Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا مَثَلُ صَاحِبِ الْقُرْآنِ كَمَثَلِ الإِبِلِ الْمُعَقَّلَةِ إِنْ عَاهَدَ عَلَيْهَا أَمْسَكَهَا وَإِنْ أَطْلَقَهَا ذَهَبَتْ “Sesungguhnya orang yang menghafalkan Al Qur’an adalah bagaikan unta yang diikat. Jika diikat, unta itu tidak akan lari. Dan apabila dibiarkan tanpa diikat, maka dia akan pergi.” (HR. Bukhari no. 5031 dan Muslim no. 789). Dalam riwayat Muslim yang lain terdapat tambahan, وَإِذَا قَامَ صَاحِبُ الْقُرْآنِ فَقَرَأَهُ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ ذَكَرَهُ وَإِذَا لَمْ يَقُمْ بِهِ نَسِيَهُ “Apabila orang yang menghafal Al Qur’an membacanya di waktu malam dan siang hari, dia akan mengingatnya. Namun jika dia tidak melakukan demikian, maka dia akan lupa.” (HR. Muslim no. 789) Adapun cara menghafal Qur’an secara lebih detail akan kami tampilkan di bahasan lainnya, insya Allah. Moga Allah memudahkan kita untuk menjadi ahli Al Qur’an. Wallahu waliyyut taufiq. @ Sabic Lab, Riyadh KSA, 23 Dzulhijjah 1432 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.remajaislam.com , dipublish oleh www.rumaysho.com Baca Juga: Mendahulukan Menghafal Al Qur’an ataukah Menuntut Ilmu? Prioritaskan Menghafal Al Qur’an Tagsinteraksi al quran
Prev     Next