Pembatal Puasa Kontemporer (5), Anestesi (Pembiusan)

Anestesi adalah hilangnya rasa pada tubuh yang disebabkan oleh pengaruh obat bius atau kita dapat katakan mati rasa. Tanpa adanya anestesi, pembedahan tentu sangat menyiksa pasien. Bagaimanakah pengaruh anestesi terhadap puasa seorang muslim? Masalah ini perlu adanya rincian karena ada beberapa macam anestesi dan beberapa cara yang dilakukan. Macam dan Cara Anestesi Anestesi (pembiusan) ada dua macam: (1) anestesi total, yang membuat pasien tidak sadarkan diri; dan (2) anestesi lokal, yang membuat mati rasa bagian tubuh yang akan diambil tindakan. Anestesi bisa dilakukan dengan beberapa cara: (1) Anestesi melalui jalur hidung, di mana orang yang sakit akan menghirup gas yang akan mempengaruhi syarafnya sehingga terjadilah anestesi. (2) Anestesi kering atau akupuntur Cina. Yaitu, dengan memasukkan jarum kering ke pusat syaraf perasa yang ada di bawah kulit sehingga akan menghasilkan semacam kelenjar untuk melakukan sekresi terhadap morfin alami yang ada dalam tubuh. Dengan itu, si pasien akan kehilangan kemampuan untuk merasa. Secara umum anestesi semacam ini termasuk anestesi lokal dan tidak ada zat yang masuk ke dalam perut. (3) Anestesi melalui suntikan. – Anestesi ini bisa jadi berupa anestesi lokal melalui suntikan pada gusi, otot dan semacamnya. – Anestesi ini bisa pula berupa anestesi total dengan cara injeksi melalui pembuluh darah dan beberapa saat langsung tidak sadarkan diri. Boleh jadi suntik yang diberikan terdapat zat makanan dan ada hukum tersendiri mengenai hal tersebut. Pengaruh Anestesi terhadap Puasa – Anestesi dengan cara pertama yaitu melalui hidung tidaklah membatalkan puasa. Karena gas yang dihirup melalui hidup tidaklah mempengaruhi puasa sama sekali, juga bukan merupakan zat makanan, sehingga jelaslah tidak membatalkan puasa. – Anestesi akupuntur Cina juga tidak berpengaruh pada puasa. Karena tidak ada sesuatu yang masuk hingga ke perut. Begitu pula anestesi lokal lewat suntikan berlaku hukum yang sama. – Sedangkan anestesi total  dengan injeksi melalui pembuluh darah bisa jadi dengan memasukkan zat cair pada pembuluh darah. Atau bisa jadi menyebabkan hilangnya kesadaran. Yang kita tinjau saat ini adalah kondisi yang kedua yaitu hilangnya kesadaran karena pembiusan. Para ulama berselisih pendapat mengenai batalnya puasa karena hilangnya kesadaran. Kita dapat meninjau bahwa hilangnya kesadaran itu ada dua macam: Pertama: Hilangnya kesadaran pada seluruh siang. Yang dimaksud seluruh siang adalah tidak sadarkan diri selama waktu diwajibkannya puasa, yaitu mulai dari terbit fajar hingga tenggelamnya matahari. Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad menyatakan  bahwa siapa yang pingsan pada seluruh siang, puasanya tidaklah sah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ “Setiap amalan anak Adam untuknya kecuali puasa. Puasa itu untuk-Ku dan Aku nantinya yang akan membalasnya.” (HR. Bukhari no. 1904 dan Muslim no. 1151). Dalam riwayat lain disebutkan, يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى ، الصِّيَامُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ ، وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا “Dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena-Ku. Puasa itu untuk-Ku dan Aku nantinya yang akan membalasnya. Satu kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal.” (HR. Muslim no. 1894). Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa puasa adalah menahan diri dari makan-minum dan syahwat. Sedangkan orang yang pingsan tidak melakukan demikian. Ulama Hanafiyah dan Al Muzani dari kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa puasanya sah. Karena keadaan seperti itu semisal dengan orang yang tidur dan tidak membawa dampak apa-apa dan ia sudah berniat berpuasa. Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama karena jelas terdapat perbedaan antara orang yang pingsan dan orang yang tidur. Orang yang tidur bisa terbangun ketika diingatkan, namun berbeda halnya dengan orang yang pingsan. Oleh karenanya jika ada yang dibius dan tidak sadarkan diri pada seluruh waktu saat diwajibkannya puasa, puasanya tidaklah sah dan wajib qodho’ (mengganti puasa di hari lain). Kedua: Hilangnya kesadaran bukan pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa). Artinya, bisa mendapati waktu untuk menjalani puasa pada hari tersebut. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika telah sadar sebelum waktu zawal (saat matahari tergelincir ke barat), maka harus memperbarui niat. Imam Malik berpendapat bahwa puasanya tetap tidak sah. Imam Syafi’i  dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jika ia mendapati sebagian waktu siang (waktu diwajibkannya puasa), puasanya sah. Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Jika seseorang mendapati sebagian dari waktu siang, puasanya sah.  Karena tidak ada dalil yang menyatakan batalnya dan masih ada niat untuk imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada sebagian siang. Sebagiamana juga pendapat Ibnu Taimiyah bahwa tidak disyaratkan imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa). Cukup imsak itu ada pada sebagian siang, puasanya sudah sah. Seperti ini telah tercakup dalam hadits qudsi, يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى “Dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena-Ku.” (HR. Muslim no. 1894). Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa jika seseorang dibius dan tidak sadarkan diri bukan pada seluruh siang, maka pembiusan tadi tidaklah merusak puasa dan tidak menunjukkan batalnya puasa. Adapun jika pembiusan sampai membuat tidak sadarkan diri pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa), maka puasanya batal. Wallahu a’lam. Semoga pembahasan ini bisa menjawab beberapa permasalahan seputar pembiusan. Misalnya saja, ada yang ingin dikhitan ketika puasa dan terang saja butuh dengan bius saat itu. Karena pembiusan yang dilakukan bukanlah bius total, maka sebagaimana keterangan di atas tidaklah membatalkan puasa. Ini contoh sederhana yang bisa dipraktekkan. Semoga Allah senantiasa memberi kita ilmu yang bermanfaat.   (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 18 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Pembatal Puasa Kontemporer (5), Anestesi (Pembiusan)

Anestesi adalah hilangnya rasa pada tubuh yang disebabkan oleh pengaruh obat bius atau kita dapat katakan mati rasa. Tanpa adanya anestesi, pembedahan tentu sangat menyiksa pasien. Bagaimanakah pengaruh anestesi terhadap puasa seorang muslim? Masalah ini perlu adanya rincian karena ada beberapa macam anestesi dan beberapa cara yang dilakukan. Macam dan Cara Anestesi Anestesi (pembiusan) ada dua macam: (1) anestesi total, yang membuat pasien tidak sadarkan diri; dan (2) anestesi lokal, yang membuat mati rasa bagian tubuh yang akan diambil tindakan. Anestesi bisa dilakukan dengan beberapa cara: (1) Anestesi melalui jalur hidung, di mana orang yang sakit akan menghirup gas yang akan mempengaruhi syarafnya sehingga terjadilah anestesi. (2) Anestesi kering atau akupuntur Cina. Yaitu, dengan memasukkan jarum kering ke pusat syaraf perasa yang ada di bawah kulit sehingga akan menghasilkan semacam kelenjar untuk melakukan sekresi terhadap morfin alami yang ada dalam tubuh. Dengan itu, si pasien akan kehilangan kemampuan untuk merasa. Secara umum anestesi semacam ini termasuk anestesi lokal dan tidak ada zat yang masuk ke dalam perut. (3) Anestesi melalui suntikan. – Anestesi ini bisa jadi berupa anestesi lokal melalui suntikan pada gusi, otot dan semacamnya. – Anestesi ini bisa pula berupa anestesi total dengan cara injeksi melalui pembuluh darah dan beberapa saat langsung tidak sadarkan diri. Boleh jadi suntik yang diberikan terdapat zat makanan dan ada hukum tersendiri mengenai hal tersebut. Pengaruh Anestesi terhadap Puasa – Anestesi dengan cara pertama yaitu melalui hidung tidaklah membatalkan puasa. Karena gas yang dihirup melalui hidup tidaklah mempengaruhi puasa sama sekali, juga bukan merupakan zat makanan, sehingga jelaslah tidak membatalkan puasa. – Anestesi akupuntur Cina juga tidak berpengaruh pada puasa. Karena tidak ada sesuatu yang masuk hingga ke perut. Begitu pula anestesi lokal lewat suntikan berlaku hukum yang sama. – Sedangkan anestesi total  dengan injeksi melalui pembuluh darah bisa jadi dengan memasukkan zat cair pada pembuluh darah. Atau bisa jadi menyebabkan hilangnya kesadaran. Yang kita tinjau saat ini adalah kondisi yang kedua yaitu hilangnya kesadaran karena pembiusan. Para ulama berselisih pendapat mengenai batalnya puasa karena hilangnya kesadaran. Kita dapat meninjau bahwa hilangnya kesadaran itu ada dua macam: Pertama: Hilangnya kesadaran pada seluruh siang. Yang dimaksud seluruh siang adalah tidak sadarkan diri selama waktu diwajibkannya puasa, yaitu mulai dari terbit fajar hingga tenggelamnya matahari. Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad menyatakan  bahwa siapa yang pingsan pada seluruh siang, puasanya tidaklah sah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ “Setiap amalan anak Adam untuknya kecuali puasa. Puasa itu untuk-Ku dan Aku nantinya yang akan membalasnya.” (HR. Bukhari no. 1904 dan Muslim no. 1151). Dalam riwayat lain disebutkan, يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى ، الصِّيَامُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ ، وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا “Dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena-Ku. Puasa itu untuk-Ku dan Aku nantinya yang akan membalasnya. Satu kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal.” (HR. Muslim no. 1894). Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa puasa adalah menahan diri dari makan-minum dan syahwat. Sedangkan orang yang pingsan tidak melakukan demikian. Ulama Hanafiyah dan Al Muzani dari kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa puasanya sah. Karena keadaan seperti itu semisal dengan orang yang tidur dan tidak membawa dampak apa-apa dan ia sudah berniat berpuasa. Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama karena jelas terdapat perbedaan antara orang yang pingsan dan orang yang tidur. Orang yang tidur bisa terbangun ketika diingatkan, namun berbeda halnya dengan orang yang pingsan. Oleh karenanya jika ada yang dibius dan tidak sadarkan diri pada seluruh waktu saat diwajibkannya puasa, puasanya tidaklah sah dan wajib qodho’ (mengganti puasa di hari lain). Kedua: Hilangnya kesadaran bukan pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa). Artinya, bisa mendapati waktu untuk menjalani puasa pada hari tersebut. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika telah sadar sebelum waktu zawal (saat matahari tergelincir ke barat), maka harus memperbarui niat. Imam Malik berpendapat bahwa puasanya tetap tidak sah. Imam Syafi’i  dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jika ia mendapati sebagian waktu siang (waktu diwajibkannya puasa), puasanya sah. Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Jika seseorang mendapati sebagian dari waktu siang, puasanya sah.  Karena tidak ada dalil yang menyatakan batalnya dan masih ada niat untuk imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada sebagian siang. Sebagiamana juga pendapat Ibnu Taimiyah bahwa tidak disyaratkan imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa). Cukup imsak itu ada pada sebagian siang, puasanya sudah sah. Seperti ini telah tercakup dalam hadits qudsi, يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى “Dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena-Ku.” (HR. Muslim no. 1894). Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa jika seseorang dibius dan tidak sadarkan diri bukan pada seluruh siang, maka pembiusan tadi tidaklah merusak puasa dan tidak menunjukkan batalnya puasa. Adapun jika pembiusan sampai membuat tidak sadarkan diri pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa), maka puasanya batal. Wallahu a’lam. Semoga pembahasan ini bisa menjawab beberapa permasalahan seputar pembiusan. Misalnya saja, ada yang ingin dikhitan ketika puasa dan terang saja butuh dengan bius saat itu. Karena pembiusan yang dilakukan bukanlah bius total, maka sebagaimana keterangan di atas tidaklah membatalkan puasa. Ini contoh sederhana yang bisa dipraktekkan. Semoga Allah senantiasa memberi kita ilmu yang bermanfaat.   (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 18 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer
Anestesi adalah hilangnya rasa pada tubuh yang disebabkan oleh pengaruh obat bius atau kita dapat katakan mati rasa. Tanpa adanya anestesi, pembedahan tentu sangat menyiksa pasien. Bagaimanakah pengaruh anestesi terhadap puasa seorang muslim? Masalah ini perlu adanya rincian karena ada beberapa macam anestesi dan beberapa cara yang dilakukan. Macam dan Cara Anestesi Anestesi (pembiusan) ada dua macam: (1) anestesi total, yang membuat pasien tidak sadarkan diri; dan (2) anestesi lokal, yang membuat mati rasa bagian tubuh yang akan diambil tindakan. Anestesi bisa dilakukan dengan beberapa cara: (1) Anestesi melalui jalur hidung, di mana orang yang sakit akan menghirup gas yang akan mempengaruhi syarafnya sehingga terjadilah anestesi. (2) Anestesi kering atau akupuntur Cina. Yaitu, dengan memasukkan jarum kering ke pusat syaraf perasa yang ada di bawah kulit sehingga akan menghasilkan semacam kelenjar untuk melakukan sekresi terhadap morfin alami yang ada dalam tubuh. Dengan itu, si pasien akan kehilangan kemampuan untuk merasa. Secara umum anestesi semacam ini termasuk anestesi lokal dan tidak ada zat yang masuk ke dalam perut. (3) Anestesi melalui suntikan. – Anestesi ini bisa jadi berupa anestesi lokal melalui suntikan pada gusi, otot dan semacamnya. – Anestesi ini bisa pula berupa anestesi total dengan cara injeksi melalui pembuluh darah dan beberapa saat langsung tidak sadarkan diri. Boleh jadi suntik yang diberikan terdapat zat makanan dan ada hukum tersendiri mengenai hal tersebut. Pengaruh Anestesi terhadap Puasa – Anestesi dengan cara pertama yaitu melalui hidung tidaklah membatalkan puasa. Karena gas yang dihirup melalui hidup tidaklah mempengaruhi puasa sama sekali, juga bukan merupakan zat makanan, sehingga jelaslah tidak membatalkan puasa. – Anestesi akupuntur Cina juga tidak berpengaruh pada puasa. Karena tidak ada sesuatu yang masuk hingga ke perut. Begitu pula anestesi lokal lewat suntikan berlaku hukum yang sama. – Sedangkan anestesi total  dengan injeksi melalui pembuluh darah bisa jadi dengan memasukkan zat cair pada pembuluh darah. Atau bisa jadi menyebabkan hilangnya kesadaran. Yang kita tinjau saat ini adalah kondisi yang kedua yaitu hilangnya kesadaran karena pembiusan. Para ulama berselisih pendapat mengenai batalnya puasa karena hilangnya kesadaran. Kita dapat meninjau bahwa hilangnya kesadaran itu ada dua macam: Pertama: Hilangnya kesadaran pada seluruh siang. Yang dimaksud seluruh siang adalah tidak sadarkan diri selama waktu diwajibkannya puasa, yaitu mulai dari terbit fajar hingga tenggelamnya matahari. Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad menyatakan  bahwa siapa yang pingsan pada seluruh siang, puasanya tidaklah sah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ “Setiap amalan anak Adam untuknya kecuali puasa. Puasa itu untuk-Ku dan Aku nantinya yang akan membalasnya.” (HR. Bukhari no. 1904 dan Muslim no. 1151). Dalam riwayat lain disebutkan, يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى ، الصِّيَامُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ ، وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا “Dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena-Ku. Puasa itu untuk-Ku dan Aku nantinya yang akan membalasnya. Satu kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal.” (HR. Muslim no. 1894). Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa puasa adalah menahan diri dari makan-minum dan syahwat. Sedangkan orang yang pingsan tidak melakukan demikian. Ulama Hanafiyah dan Al Muzani dari kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa puasanya sah. Karena keadaan seperti itu semisal dengan orang yang tidur dan tidak membawa dampak apa-apa dan ia sudah berniat berpuasa. Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama karena jelas terdapat perbedaan antara orang yang pingsan dan orang yang tidur. Orang yang tidur bisa terbangun ketika diingatkan, namun berbeda halnya dengan orang yang pingsan. Oleh karenanya jika ada yang dibius dan tidak sadarkan diri pada seluruh waktu saat diwajibkannya puasa, puasanya tidaklah sah dan wajib qodho’ (mengganti puasa di hari lain). Kedua: Hilangnya kesadaran bukan pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa). Artinya, bisa mendapati waktu untuk menjalani puasa pada hari tersebut. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika telah sadar sebelum waktu zawal (saat matahari tergelincir ke barat), maka harus memperbarui niat. Imam Malik berpendapat bahwa puasanya tetap tidak sah. Imam Syafi’i  dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jika ia mendapati sebagian waktu siang (waktu diwajibkannya puasa), puasanya sah. Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Jika seseorang mendapati sebagian dari waktu siang, puasanya sah.  Karena tidak ada dalil yang menyatakan batalnya dan masih ada niat untuk imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada sebagian siang. Sebagiamana juga pendapat Ibnu Taimiyah bahwa tidak disyaratkan imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa). Cukup imsak itu ada pada sebagian siang, puasanya sudah sah. Seperti ini telah tercakup dalam hadits qudsi, يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى “Dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena-Ku.” (HR. Muslim no. 1894). Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa jika seseorang dibius dan tidak sadarkan diri bukan pada seluruh siang, maka pembiusan tadi tidaklah merusak puasa dan tidak menunjukkan batalnya puasa. Adapun jika pembiusan sampai membuat tidak sadarkan diri pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa), maka puasanya batal. Wallahu a’lam. Semoga pembahasan ini bisa menjawab beberapa permasalahan seputar pembiusan. Misalnya saja, ada yang ingin dikhitan ketika puasa dan terang saja butuh dengan bius saat itu. Karena pembiusan yang dilakukan bukanlah bius total, maka sebagaimana keterangan di atas tidaklah membatalkan puasa. Ini contoh sederhana yang bisa dipraktekkan. Semoga Allah senantiasa memberi kita ilmu yang bermanfaat.   (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 18 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer


Anestesi adalah hilangnya rasa pada tubuh yang disebabkan oleh pengaruh obat bius atau kita dapat katakan mati rasa. Tanpa adanya anestesi, pembedahan tentu sangat menyiksa pasien. Bagaimanakah pengaruh anestesi terhadap puasa seorang muslim? Masalah ini perlu adanya rincian karena ada beberapa macam anestesi dan beberapa cara yang dilakukan. Macam dan Cara Anestesi Anestesi (pembiusan) ada dua macam: (1) anestesi total, yang membuat pasien tidak sadarkan diri; dan (2) anestesi lokal, yang membuat mati rasa bagian tubuh yang akan diambil tindakan. Anestesi bisa dilakukan dengan beberapa cara: (1) Anestesi melalui jalur hidung, di mana orang yang sakit akan menghirup gas yang akan mempengaruhi syarafnya sehingga terjadilah anestesi. (2) Anestesi kering atau akupuntur Cina. Yaitu, dengan memasukkan jarum kering ke pusat syaraf perasa yang ada di bawah kulit sehingga akan menghasilkan semacam kelenjar untuk melakukan sekresi terhadap morfin alami yang ada dalam tubuh. Dengan itu, si pasien akan kehilangan kemampuan untuk merasa. Secara umum anestesi semacam ini termasuk anestesi lokal dan tidak ada zat yang masuk ke dalam perut. (3) Anestesi melalui suntikan. – Anestesi ini bisa jadi berupa anestesi lokal melalui suntikan pada gusi, otot dan semacamnya. – Anestesi ini bisa pula berupa anestesi total dengan cara injeksi melalui pembuluh darah dan beberapa saat langsung tidak sadarkan diri. Boleh jadi suntik yang diberikan terdapat zat makanan dan ada hukum tersendiri mengenai hal tersebut. Pengaruh Anestesi terhadap Puasa – Anestesi dengan cara pertama yaitu melalui hidung tidaklah membatalkan puasa. Karena gas yang dihirup melalui hidup tidaklah mempengaruhi puasa sama sekali, juga bukan merupakan zat makanan, sehingga jelaslah tidak membatalkan puasa. – Anestesi akupuntur Cina juga tidak berpengaruh pada puasa. Karena tidak ada sesuatu yang masuk hingga ke perut. Begitu pula anestesi lokal lewat suntikan berlaku hukum yang sama. – Sedangkan anestesi total  dengan injeksi melalui pembuluh darah bisa jadi dengan memasukkan zat cair pada pembuluh darah. Atau bisa jadi menyebabkan hilangnya kesadaran. Yang kita tinjau saat ini adalah kondisi yang kedua yaitu hilangnya kesadaran karena pembiusan. Para ulama berselisih pendapat mengenai batalnya puasa karena hilangnya kesadaran. Kita dapat meninjau bahwa hilangnya kesadaran itu ada dua macam: Pertama: Hilangnya kesadaran pada seluruh siang. Yang dimaksud seluruh siang adalah tidak sadarkan diri selama waktu diwajibkannya puasa, yaitu mulai dari terbit fajar hingga tenggelamnya matahari. Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad menyatakan  bahwa siapa yang pingsan pada seluruh siang, puasanya tidaklah sah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ “Setiap amalan anak Adam untuknya kecuali puasa. Puasa itu untuk-Ku dan Aku nantinya yang akan membalasnya.” (HR. Bukhari no. 1904 dan Muslim no. 1151). Dalam riwayat lain disebutkan, يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى ، الصِّيَامُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ ، وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا “Dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena-Ku. Puasa itu untuk-Ku dan Aku nantinya yang akan membalasnya. Satu kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal.” (HR. Muslim no. 1894). Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa puasa adalah menahan diri dari makan-minum dan syahwat. Sedangkan orang yang pingsan tidak melakukan demikian. Ulama Hanafiyah dan Al Muzani dari kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa puasanya sah. Karena keadaan seperti itu semisal dengan orang yang tidur dan tidak membawa dampak apa-apa dan ia sudah berniat berpuasa. Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama karena jelas terdapat perbedaan antara orang yang pingsan dan orang yang tidur. Orang yang tidur bisa terbangun ketika diingatkan, namun berbeda halnya dengan orang yang pingsan. Oleh karenanya jika ada yang dibius dan tidak sadarkan diri pada seluruh waktu saat diwajibkannya puasa, puasanya tidaklah sah dan wajib qodho’ (mengganti puasa di hari lain). Kedua: Hilangnya kesadaran bukan pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa). Artinya, bisa mendapati waktu untuk menjalani puasa pada hari tersebut. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika telah sadar sebelum waktu zawal (saat matahari tergelincir ke barat), maka harus memperbarui niat. Imam Malik berpendapat bahwa puasanya tetap tidak sah. Imam Syafi’i  dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jika ia mendapati sebagian waktu siang (waktu diwajibkannya puasa), puasanya sah. Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Jika seseorang mendapati sebagian dari waktu siang, puasanya sah.  Karena tidak ada dalil yang menyatakan batalnya dan masih ada niat untuk imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada sebagian siang. Sebagiamana juga pendapat Ibnu Taimiyah bahwa tidak disyaratkan imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa). Cukup imsak itu ada pada sebagian siang, puasanya sudah sah. Seperti ini telah tercakup dalam hadits qudsi, يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى “Dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena-Ku.” (HR. Muslim no. 1894). Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa jika seseorang dibius dan tidak sadarkan diri bukan pada seluruh siang, maka pembiusan tadi tidaklah merusak puasa dan tidak menunjukkan batalnya puasa. Adapun jika pembiusan sampai membuat tidak sadarkan diri pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa), maka puasanya batal. Wallahu a’lam. Semoga pembahasan ini bisa menjawab beberapa permasalahan seputar pembiusan. Misalnya saja, ada yang ingin dikhitan ketika puasa dan terang saja butuh dengan bius saat itu. Karena pembiusan yang dilakukan bukanlah bius total, maka sebagaimana keterangan di atas tidaklah membatalkan puasa. Ini contoh sederhana yang bisa dipraktekkan. Semoga Allah senantiasa memberi kita ilmu yang bermanfaat.   (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 18 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Faedah Tauhid (7), Allah Yang Maha Pengampun

Satu hadits lagi mengenai faedah tauhid yang bisa kita renungkan. Hadits ini membicarakan tentang luasnya ampunan Allah bagi hamba yang penuh dosa. Ketika ia mengakui Allah itu Maha Pengampun dan akan mengampuni setiap dosa, Dia pun akan menerima dan memaafkan dosa hamba tersebut. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنَّ عَبْدًا أَصَابَ ذَنْبًا – وَرُبَّمَا قَالَ أَذْنَبَ ذَنْبًا – فَقَالَ رَبِّ أَذْنَبْتُ – وَرُبَّمَا قَالَ أَصَبْتُ – فَاغْفِرْ لِى فَقَالَ رَبُّهُ أَعَلِمَ عَبْدِى أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِهِ غَفَرْتُ لِعَبْدِى . ثُمَّ مَكَثَ مَا شَاءَ اللَّهُ ، ثُمَّ أَصَابَ ذَنْبًا أَوْ أَذْنَبَ ذَنْبًا ، فَقَالَ رَبِّ أَذْنَبْتُ – أَوْ أَصَبْتُ – آخَرَ فَاغْفِرْهُ . فَقَالَ أَعَلِمَ عَبْدِى أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِهِ غَفَرْتُ لِعَبْدِى ، ثُمَّ مَكَثَ مَا شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ أَذْنَبَ ذَنْبًا – وَرُبَّمَا قَالَ أَصَابَ ذَنْبًا – قَالَ قَالَ رَبِّ أَصَبْتُ – أَوْ أَذْنَبْتُ – آخَرَ فَاغْفِرْهُ لِى . فَقَالَ أَعَلِمَ عَبْدِى أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِهِ غَفَرْتُ لِعَبْدِى – ثَلاَثًا – فَلْيَعْمَلْ مَا شَاءَ » “Sesungguhnya ada seorang hamba yang terjerumus dalam dosa (berbuat dosa), lalu ia berkata, “Wahai Rabbku, aku telah terjerumus dalam dosa (berbuat dosa), ampunilah aku.” Rabbnya menjawab, “Apakah hamba-Ku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb Yang Maha Mengampuni dosa dan akan menyiksa hamba-Nya? Ketahuilah, Aku telah mengampuninya.” Kemudian ia berhenti sesuai yang Allah kehendaki. Lalu ia terjerumus lagi ke dalam dosa (berbuat dosa). Lalu ia berkata, “Wahai Rabbku, aku telah terjerumus dalam dosa (berbuat dosa) yang lain, ampunilah aku.” Rabbnya menjawab, “Apakah hamba-Ku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb Yang Maha Mengampuni dosa dan akan menyiksa hamba-Nya? Ketahuilah, Aku telah mengampuninya.” Kemudian ia berhenti sesuai yang Allah kehendaki. Lalu ia terjerumus lagi ke dalam dosa (berbuat dosa). Lalu ia berkata, “Wahai Rabbku, aku telah terjerumus dalam dosa (berbuat dosa) yang lain, ampunilah aku.” Rabbnya menjawab, “Apakah hamba-Ku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb Yang Maha Mengampuni dosa dan akan menyiksa hamba-Nya? Ketahuilah, Aku telah mengampuninya.” Ini disebut tiga kali. Rabb menambahkan, “Lakukanlah semau dia.” (HR. Bukhari no. 7507 dan Muslim no. 2758). Penjelasan: Hadits ini adalah hadits qudsi dan merupakan hadits yang mulia. Hadits ini adalah di antara dalil yang menunjukkan keutamaan besar dari istighfar atau memohon ampun pada Allah, juga menunjukkan agung dan mulianya Allah Ta’ala. Hadits ini berisi penjelasan nama Allah ‘al ghofuur’ dan ‘al ghofaar’. Hadits ini juga berisi penjelasan pentingnya husnu zhon (berprasangka baik) pada Allah dan mulianya rasa harap pada Allah. Hadits tersebut berisi beberapa faedah: 1. Salah satu perkara ghoib yang Allah tampakkan pada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah keadaan amalan yang dimiliki sebagian hamba. 2. Hadits ini berisi penetapan adanya ‘ubudiyyah khusus (bentuk ibadah yang khusus pada Allah). 3. Hamba Allah yang sholih sekalipun bisa saja terjerumus dalam beberapa dosa. Akan tetapi ia tidak terus menerus melakukan dosa tersebut. 4. Seorang mukmin walau dia seorang yang sholeh sekalipun bisa saja terjerumus dalam dosa dan ia tidaklah ma’shum (selamat dari kesalahan). 5. Mengakui setiap dosa menunjukkan taubat dan memohon ampunan pada Allah (istighfar). 6. Hadits ini menunjukkan keutamaan berilmu tentang Allah dan mengetahui nama serta sifat-Nya yang mulia karena dalam hadits disebutkan, “Apakah hamba-Ku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb Yang Maha Mengampuni dosa dan akan menyiksa hamba-Nya.” 7. Keutamaan istighfar (memohon ampunan Allah). Jika istighfar diiringi dengan taubat, itu akan lebih menyempurnakan ampunan dari Allah. Namun jika tidak diiringi taubat, namun diiringi dengan kejujuran dalam memohon ampun pada Allah, maka itu kembali pada Allah. Jika Allah berkehendak, Dia akan mengampuni dosa hamba-Nya. Jika Allah berkehendak, Dia akan menyiksanya. 8. Sesungguhnya Allah mengampuni siapa saja yang Dia kehendaki dan menyiksa siapa saja yang Dia kehendaki. 9. Bukanlah syarat taubat, seorang hamba tidak boleh kembali pada dosa yang telah diperbuat. Namun syaratnya adalah jika ia ternyata kembali berbuat dosa, ia harus bertaubat. 10. Siapa yang jujur dalam taubat dan istighfarnya, maka Allah pasti akan mengampuni dosanya walau ia berbuat dosa berulang dan kembali berulang. 11. Hadits ini menunjukkan bahwa Allah berbicara. 12. Lafazh hadits yang menyebutkan, “Lakukanlah semau dia”, ini adalah janji dari Allah berupa ampunan ketika seorang hamba bertaubat. Dan hadits ini bukanlah izin untuk mengulangi dosa lagi. Oleh karenanya, tetap harus hati-hati dalam berbuat dosa supaya mendapatkan ampunan Allah. Karena setiap hamba tidaklah tahu kapan ia bisa beristighfar dan bertaubat lagi. Boleh jadi ia tidak sempat melakukannya karena maut ternyata lebih dulu menghampiri. 13. Hadits ini menunjukkan bahwa Allah berkehendak. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (30 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulang oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid

Faedah Tauhid (7), Allah Yang Maha Pengampun

Satu hadits lagi mengenai faedah tauhid yang bisa kita renungkan. Hadits ini membicarakan tentang luasnya ampunan Allah bagi hamba yang penuh dosa. Ketika ia mengakui Allah itu Maha Pengampun dan akan mengampuni setiap dosa, Dia pun akan menerima dan memaafkan dosa hamba tersebut. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنَّ عَبْدًا أَصَابَ ذَنْبًا – وَرُبَّمَا قَالَ أَذْنَبَ ذَنْبًا – فَقَالَ رَبِّ أَذْنَبْتُ – وَرُبَّمَا قَالَ أَصَبْتُ – فَاغْفِرْ لِى فَقَالَ رَبُّهُ أَعَلِمَ عَبْدِى أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِهِ غَفَرْتُ لِعَبْدِى . ثُمَّ مَكَثَ مَا شَاءَ اللَّهُ ، ثُمَّ أَصَابَ ذَنْبًا أَوْ أَذْنَبَ ذَنْبًا ، فَقَالَ رَبِّ أَذْنَبْتُ – أَوْ أَصَبْتُ – آخَرَ فَاغْفِرْهُ . فَقَالَ أَعَلِمَ عَبْدِى أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِهِ غَفَرْتُ لِعَبْدِى ، ثُمَّ مَكَثَ مَا شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ أَذْنَبَ ذَنْبًا – وَرُبَّمَا قَالَ أَصَابَ ذَنْبًا – قَالَ قَالَ رَبِّ أَصَبْتُ – أَوْ أَذْنَبْتُ – آخَرَ فَاغْفِرْهُ لِى . فَقَالَ أَعَلِمَ عَبْدِى أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِهِ غَفَرْتُ لِعَبْدِى – ثَلاَثًا – فَلْيَعْمَلْ مَا شَاءَ » “Sesungguhnya ada seorang hamba yang terjerumus dalam dosa (berbuat dosa), lalu ia berkata, “Wahai Rabbku, aku telah terjerumus dalam dosa (berbuat dosa), ampunilah aku.” Rabbnya menjawab, “Apakah hamba-Ku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb Yang Maha Mengampuni dosa dan akan menyiksa hamba-Nya? Ketahuilah, Aku telah mengampuninya.” Kemudian ia berhenti sesuai yang Allah kehendaki. Lalu ia terjerumus lagi ke dalam dosa (berbuat dosa). Lalu ia berkata, “Wahai Rabbku, aku telah terjerumus dalam dosa (berbuat dosa) yang lain, ampunilah aku.” Rabbnya menjawab, “Apakah hamba-Ku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb Yang Maha Mengampuni dosa dan akan menyiksa hamba-Nya? Ketahuilah, Aku telah mengampuninya.” Kemudian ia berhenti sesuai yang Allah kehendaki. Lalu ia terjerumus lagi ke dalam dosa (berbuat dosa). Lalu ia berkata, “Wahai Rabbku, aku telah terjerumus dalam dosa (berbuat dosa) yang lain, ampunilah aku.” Rabbnya menjawab, “Apakah hamba-Ku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb Yang Maha Mengampuni dosa dan akan menyiksa hamba-Nya? Ketahuilah, Aku telah mengampuninya.” Ini disebut tiga kali. Rabb menambahkan, “Lakukanlah semau dia.” (HR. Bukhari no. 7507 dan Muslim no. 2758). Penjelasan: Hadits ini adalah hadits qudsi dan merupakan hadits yang mulia. Hadits ini adalah di antara dalil yang menunjukkan keutamaan besar dari istighfar atau memohon ampun pada Allah, juga menunjukkan agung dan mulianya Allah Ta’ala. Hadits ini berisi penjelasan nama Allah ‘al ghofuur’ dan ‘al ghofaar’. Hadits ini juga berisi penjelasan pentingnya husnu zhon (berprasangka baik) pada Allah dan mulianya rasa harap pada Allah. Hadits tersebut berisi beberapa faedah: 1. Salah satu perkara ghoib yang Allah tampakkan pada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah keadaan amalan yang dimiliki sebagian hamba. 2. Hadits ini berisi penetapan adanya ‘ubudiyyah khusus (bentuk ibadah yang khusus pada Allah). 3. Hamba Allah yang sholih sekalipun bisa saja terjerumus dalam beberapa dosa. Akan tetapi ia tidak terus menerus melakukan dosa tersebut. 4. Seorang mukmin walau dia seorang yang sholeh sekalipun bisa saja terjerumus dalam dosa dan ia tidaklah ma’shum (selamat dari kesalahan). 5. Mengakui setiap dosa menunjukkan taubat dan memohon ampunan pada Allah (istighfar). 6. Hadits ini menunjukkan keutamaan berilmu tentang Allah dan mengetahui nama serta sifat-Nya yang mulia karena dalam hadits disebutkan, “Apakah hamba-Ku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb Yang Maha Mengampuni dosa dan akan menyiksa hamba-Nya.” 7. Keutamaan istighfar (memohon ampunan Allah). Jika istighfar diiringi dengan taubat, itu akan lebih menyempurnakan ampunan dari Allah. Namun jika tidak diiringi taubat, namun diiringi dengan kejujuran dalam memohon ampun pada Allah, maka itu kembali pada Allah. Jika Allah berkehendak, Dia akan mengampuni dosa hamba-Nya. Jika Allah berkehendak, Dia akan menyiksanya. 8. Sesungguhnya Allah mengampuni siapa saja yang Dia kehendaki dan menyiksa siapa saja yang Dia kehendaki. 9. Bukanlah syarat taubat, seorang hamba tidak boleh kembali pada dosa yang telah diperbuat. Namun syaratnya adalah jika ia ternyata kembali berbuat dosa, ia harus bertaubat. 10. Siapa yang jujur dalam taubat dan istighfarnya, maka Allah pasti akan mengampuni dosanya walau ia berbuat dosa berulang dan kembali berulang. 11. Hadits ini menunjukkan bahwa Allah berbicara. 12. Lafazh hadits yang menyebutkan, “Lakukanlah semau dia”, ini adalah janji dari Allah berupa ampunan ketika seorang hamba bertaubat. Dan hadits ini bukanlah izin untuk mengulangi dosa lagi. Oleh karenanya, tetap harus hati-hati dalam berbuat dosa supaya mendapatkan ampunan Allah. Karena setiap hamba tidaklah tahu kapan ia bisa beristighfar dan bertaubat lagi. Boleh jadi ia tidak sempat melakukannya karena maut ternyata lebih dulu menghampiri. 13. Hadits ini menunjukkan bahwa Allah berkehendak. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (30 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulang oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid
Satu hadits lagi mengenai faedah tauhid yang bisa kita renungkan. Hadits ini membicarakan tentang luasnya ampunan Allah bagi hamba yang penuh dosa. Ketika ia mengakui Allah itu Maha Pengampun dan akan mengampuni setiap dosa, Dia pun akan menerima dan memaafkan dosa hamba tersebut. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنَّ عَبْدًا أَصَابَ ذَنْبًا – وَرُبَّمَا قَالَ أَذْنَبَ ذَنْبًا – فَقَالَ رَبِّ أَذْنَبْتُ – وَرُبَّمَا قَالَ أَصَبْتُ – فَاغْفِرْ لِى فَقَالَ رَبُّهُ أَعَلِمَ عَبْدِى أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِهِ غَفَرْتُ لِعَبْدِى . ثُمَّ مَكَثَ مَا شَاءَ اللَّهُ ، ثُمَّ أَصَابَ ذَنْبًا أَوْ أَذْنَبَ ذَنْبًا ، فَقَالَ رَبِّ أَذْنَبْتُ – أَوْ أَصَبْتُ – آخَرَ فَاغْفِرْهُ . فَقَالَ أَعَلِمَ عَبْدِى أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِهِ غَفَرْتُ لِعَبْدِى ، ثُمَّ مَكَثَ مَا شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ أَذْنَبَ ذَنْبًا – وَرُبَّمَا قَالَ أَصَابَ ذَنْبًا – قَالَ قَالَ رَبِّ أَصَبْتُ – أَوْ أَذْنَبْتُ – آخَرَ فَاغْفِرْهُ لِى . فَقَالَ أَعَلِمَ عَبْدِى أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِهِ غَفَرْتُ لِعَبْدِى – ثَلاَثًا – فَلْيَعْمَلْ مَا شَاءَ » “Sesungguhnya ada seorang hamba yang terjerumus dalam dosa (berbuat dosa), lalu ia berkata, “Wahai Rabbku, aku telah terjerumus dalam dosa (berbuat dosa), ampunilah aku.” Rabbnya menjawab, “Apakah hamba-Ku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb Yang Maha Mengampuni dosa dan akan menyiksa hamba-Nya? Ketahuilah, Aku telah mengampuninya.” Kemudian ia berhenti sesuai yang Allah kehendaki. Lalu ia terjerumus lagi ke dalam dosa (berbuat dosa). Lalu ia berkata, “Wahai Rabbku, aku telah terjerumus dalam dosa (berbuat dosa) yang lain, ampunilah aku.” Rabbnya menjawab, “Apakah hamba-Ku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb Yang Maha Mengampuni dosa dan akan menyiksa hamba-Nya? Ketahuilah, Aku telah mengampuninya.” Kemudian ia berhenti sesuai yang Allah kehendaki. Lalu ia terjerumus lagi ke dalam dosa (berbuat dosa). Lalu ia berkata, “Wahai Rabbku, aku telah terjerumus dalam dosa (berbuat dosa) yang lain, ampunilah aku.” Rabbnya menjawab, “Apakah hamba-Ku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb Yang Maha Mengampuni dosa dan akan menyiksa hamba-Nya? Ketahuilah, Aku telah mengampuninya.” Ini disebut tiga kali. Rabb menambahkan, “Lakukanlah semau dia.” (HR. Bukhari no. 7507 dan Muslim no. 2758). Penjelasan: Hadits ini adalah hadits qudsi dan merupakan hadits yang mulia. Hadits ini adalah di antara dalil yang menunjukkan keutamaan besar dari istighfar atau memohon ampun pada Allah, juga menunjukkan agung dan mulianya Allah Ta’ala. Hadits ini berisi penjelasan nama Allah ‘al ghofuur’ dan ‘al ghofaar’. Hadits ini juga berisi penjelasan pentingnya husnu zhon (berprasangka baik) pada Allah dan mulianya rasa harap pada Allah. Hadits tersebut berisi beberapa faedah: 1. Salah satu perkara ghoib yang Allah tampakkan pada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah keadaan amalan yang dimiliki sebagian hamba. 2. Hadits ini berisi penetapan adanya ‘ubudiyyah khusus (bentuk ibadah yang khusus pada Allah). 3. Hamba Allah yang sholih sekalipun bisa saja terjerumus dalam beberapa dosa. Akan tetapi ia tidak terus menerus melakukan dosa tersebut. 4. Seorang mukmin walau dia seorang yang sholeh sekalipun bisa saja terjerumus dalam dosa dan ia tidaklah ma’shum (selamat dari kesalahan). 5. Mengakui setiap dosa menunjukkan taubat dan memohon ampunan pada Allah (istighfar). 6. Hadits ini menunjukkan keutamaan berilmu tentang Allah dan mengetahui nama serta sifat-Nya yang mulia karena dalam hadits disebutkan, “Apakah hamba-Ku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb Yang Maha Mengampuni dosa dan akan menyiksa hamba-Nya.” 7. Keutamaan istighfar (memohon ampunan Allah). Jika istighfar diiringi dengan taubat, itu akan lebih menyempurnakan ampunan dari Allah. Namun jika tidak diiringi taubat, namun diiringi dengan kejujuran dalam memohon ampun pada Allah, maka itu kembali pada Allah. Jika Allah berkehendak, Dia akan mengampuni dosa hamba-Nya. Jika Allah berkehendak, Dia akan menyiksanya. 8. Sesungguhnya Allah mengampuni siapa saja yang Dia kehendaki dan menyiksa siapa saja yang Dia kehendaki. 9. Bukanlah syarat taubat, seorang hamba tidak boleh kembali pada dosa yang telah diperbuat. Namun syaratnya adalah jika ia ternyata kembali berbuat dosa, ia harus bertaubat. 10. Siapa yang jujur dalam taubat dan istighfarnya, maka Allah pasti akan mengampuni dosanya walau ia berbuat dosa berulang dan kembali berulang. 11. Hadits ini menunjukkan bahwa Allah berbicara. 12. Lafazh hadits yang menyebutkan, “Lakukanlah semau dia”, ini adalah janji dari Allah berupa ampunan ketika seorang hamba bertaubat. Dan hadits ini bukanlah izin untuk mengulangi dosa lagi. Oleh karenanya, tetap harus hati-hati dalam berbuat dosa supaya mendapatkan ampunan Allah. Karena setiap hamba tidaklah tahu kapan ia bisa beristighfar dan bertaubat lagi. Boleh jadi ia tidak sempat melakukannya karena maut ternyata lebih dulu menghampiri. 13. Hadits ini menunjukkan bahwa Allah berkehendak. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (30 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulang oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid


Satu hadits lagi mengenai faedah tauhid yang bisa kita renungkan. Hadits ini membicarakan tentang luasnya ampunan Allah bagi hamba yang penuh dosa. Ketika ia mengakui Allah itu Maha Pengampun dan akan mengampuni setiap dosa, Dia pun akan menerima dan memaafkan dosa hamba tersebut. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنَّ عَبْدًا أَصَابَ ذَنْبًا – وَرُبَّمَا قَالَ أَذْنَبَ ذَنْبًا – فَقَالَ رَبِّ أَذْنَبْتُ – وَرُبَّمَا قَالَ أَصَبْتُ – فَاغْفِرْ لِى فَقَالَ رَبُّهُ أَعَلِمَ عَبْدِى أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِهِ غَفَرْتُ لِعَبْدِى . ثُمَّ مَكَثَ مَا شَاءَ اللَّهُ ، ثُمَّ أَصَابَ ذَنْبًا أَوْ أَذْنَبَ ذَنْبًا ، فَقَالَ رَبِّ أَذْنَبْتُ – أَوْ أَصَبْتُ – آخَرَ فَاغْفِرْهُ . فَقَالَ أَعَلِمَ عَبْدِى أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِهِ غَفَرْتُ لِعَبْدِى ، ثُمَّ مَكَثَ مَا شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ أَذْنَبَ ذَنْبًا – وَرُبَّمَا قَالَ أَصَابَ ذَنْبًا – قَالَ قَالَ رَبِّ أَصَبْتُ – أَوْ أَذْنَبْتُ – آخَرَ فَاغْفِرْهُ لِى . فَقَالَ أَعَلِمَ عَبْدِى أَنَّ لَهُ رَبًّا يَغْفِرُ الذَّنْبَ وَيَأْخُذُ بِهِ غَفَرْتُ لِعَبْدِى – ثَلاَثًا – فَلْيَعْمَلْ مَا شَاءَ » “Sesungguhnya ada seorang hamba yang terjerumus dalam dosa (berbuat dosa), lalu ia berkata, “Wahai Rabbku, aku telah terjerumus dalam dosa (berbuat dosa), ampunilah aku.” Rabbnya menjawab, “Apakah hamba-Ku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb Yang Maha Mengampuni dosa dan akan menyiksa hamba-Nya? Ketahuilah, Aku telah mengampuninya.” Kemudian ia berhenti sesuai yang Allah kehendaki. Lalu ia terjerumus lagi ke dalam dosa (berbuat dosa). Lalu ia berkata, “Wahai Rabbku, aku telah terjerumus dalam dosa (berbuat dosa) yang lain, ampunilah aku.” Rabbnya menjawab, “Apakah hamba-Ku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb Yang Maha Mengampuni dosa dan akan menyiksa hamba-Nya? Ketahuilah, Aku telah mengampuninya.” Kemudian ia berhenti sesuai yang Allah kehendaki. Lalu ia terjerumus lagi ke dalam dosa (berbuat dosa). Lalu ia berkata, “Wahai Rabbku, aku telah terjerumus dalam dosa (berbuat dosa) yang lain, ampunilah aku.” Rabbnya menjawab, “Apakah hamba-Ku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb Yang Maha Mengampuni dosa dan akan menyiksa hamba-Nya? Ketahuilah, Aku telah mengampuninya.” Ini disebut tiga kali. Rabb menambahkan, “Lakukanlah semau dia.” (HR. Bukhari no. 7507 dan Muslim no. 2758). Penjelasan: Hadits ini adalah hadits qudsi dan merupakan hadits yang mulia. Hadits ini adalah di antara dalil yang menunjukkan keutamaan besar dari istighfar atau memohon ampun pada Allah, juga menunjukkan agung dan mulianya Allah Ta’ala. Hadits ini berisi penjelasan nama Allah ‘al ghofuur’ dan ‘al ghofaar’. Hadits ini juga berisi penjelasan pentingnya husnu zhon (berprasangka baik) pada Allah dan mulianya rasa harap pada Allah. Hadits tersebut berisi beberapa faedah: 1. Salah satu perkara ghoib yang Allah tampakkan pada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah keadaan amalan yang dimiliki sebagian hamba. 2. Hadits ini berisi penetapan adanya ‘ubudiyyah khusus (bentuk ibadah yang khusus pada Allah). 3. Hamba Allah yang sholih sekalipun bisa saja terjerumus dalam beberapa dosa. Akan tetapi ia tidak terus menerus melakukan dosa tersebut. 4. Seorang mukmin walau dia seorang yang sholeh sekalipun bisa saja terjerumus dalam dosa dan ia tidaklah ma’shum (selamat dari kesalahan). 5. Mengakui setiap dosa menunjukkan taubat dan memohon ampunan pada Allah (istighfar). 6. Hadits ini menunjukkan keutamaan berilmu tentang Allah dan mengetahui nama serta sifat-Nya yang mulia karena dalam hadits disebutkan, “Apakah hamba-Ku mengetahui bahwa ia memiliki Rabb Yang Maha Mengampuni dosa dan akan menyiksa hamba-Nya.” 7. Keutamaan istighfar (memohon ampunan Allah). Jika istighfar diiringi dengan taubat, itu akan lebih menyempurnakan ampunan dari Allah. Namun jika tidak diiringi taubat, namun diiringi dengan kejujuran dalam memohon ampun pada Allah, maka itu kembali pada Allah. Jika Allah berkehendak, Dia akan mengampuni dosa hamba-Nya. Jika Allah berkehendak, Dia akan menyiksanya. 8. Sesungguhnya Allah mengampuni siapa saja yang Dia kehendaki dan menyiksa siapa saja yang Dia kehendaki. 9. Bukanlah syarat taubat, seorang hamba tidak boleh kembali pada dosa yang telah diperbuat. Namun syaratnya adalah jika ia ternyata kembali berbuat dosa, ia harus bertaubat. 10. Siapa yang jujur dalam taubat dan istighfarnya, maka Allah pasti akan mengampuni dosanya walau ia berbuat dosa berulang dan kembali berulang. 11. Hadits ini menunjukkan bahwa Allah berbicara. 12. Lafazh hadits yang menyebutkan, “Lakukanlah semau dia”, ini adalah janji dari Allah berupa ampunan ketika seorang hamba bertaubat. Dan hadits ini bukanlah izin untuk mengulangi dosa lagi. Oleh karenanya, tetap harus hati-hati dalam berbuat dosa supaya mendapatkan ampunan Allah. Karena setiap hamba tidaklah tahu kapan ia bisa beristighfar dan bertaubat lagi. Boleh jadi ia tidak sempat melakukannya karena maut ternyata lebih dulu menghampiri. 13. Hadits ini menunjukkan bahwa Allah berkehendak. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita. Wallahu waliyyut taufiq.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (30 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulang oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 17 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid

Shalat dan Puasa di Daerah yang Waktu Siang Sangat Lama

Di musim panas di bagian bumi utara akan terasa waktu siang teramat lama. Waktu untuk berpuasa pun akan terasa lama, begitu pula waktu antara shalat lima waktu. Nah, sekarang bagaimana jika kita tinggal di negeri yang  waktu siangnya sangat panjang atau di negeri yang bahkan tidak pernah mendapati waktu siang atau sepanjang hari adalah malam? Berikut ringkasan fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Kerajaan Saudi Arabia. Pertama: Bagi yang bermukim di negeri yang malam dan siangnya bisa dibedakan dengan terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari, walau waktu siang lebih lama di musim panas dan singkat di musim dingin, maka wajib baginya mengerjakan shalat lima waktu di waktunya masing-masing. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78). Begitu pula dengan firman Allah Ta’ala, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103). Ini berkenaan dengan waktu shalat. Adapun berkenaan dengan waktu puasa di bulan Ramadhan, maka tetap seorang muslim yang dikenai kewajiban puasa untuk menahan diri dari makan dan minum serta dari segala pembatal setiap harinya dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari di negerinya. Hal ini berlaku selama waktu siang dan waktu malam bisa dibedakan di negerinya, dan total malam dan siang tetap 24 jam. Dan halal bagi mereka untuk makan, minum, berhubungan intim di malam harinya walau waktu malamnya begitu singkat. Karena seperti dipahami bahwa syari’at Islam itu umum untuk seluruh manusia di berbagai negeri. Dan Allah Ta’ala berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Siapa yang tidak kuat berpuasa karena waktu siang begitu panjang atau berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah atau info dari dokter yang amanat, atau jika ia puasa biasa binasa atau mendapati sakit yang parah, atau sakitnya bertambah riskan, atau kesembuhannya jadi bertampah lama, maka ia boleh tidak berpuasa, namun tetap mengqodho’ (mengganti) puasanya di hari lainnya di saat ia mampu di bulan mana saja. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286). وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS. Al Hajj: 78) Kedua: Adapun bagi yang bermukim di daerah yang matahari tetap terus ada di musim panas atau tidak terbit di musim dingin, atau waktu siang berlangsung terus hingga enam bulan, begitu pula waktu malamnya terus berlangsung selama enam bulan misalnya, maka wajib baginya melaksanakan shalat lima waktu setiap 24 jam. Nantinya diperkirakan batasan waktu masing-masing dengan berpatokan pada negeri yang dekat dengan negerinya di mana negeri yang dekat tersebut telah terbedakan waktu shalat lima waktu satu dan lainnya. Di antara dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan pada para sahabatnya mengenai Dajjal. Lalu mereka bertanya pada beliau, berapa lama Dajjal berada di muka bumi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Empatpuluh hari. Satu harinya terasa setahun, satu harinya lagi terasa sebulan, satu harinya lagi terasa satu Jum’at dan hari-hari lainnya seperti hari-hari kalian.” Mereka bertanya, “Apakah untuk satu hari yang terasa setahun cukup bagi kami shalat sehari?” Beliau menjawab, “Tidak, kalian harus memperkirakan waktu-waktu shalat tersebut.” (HR. Muslim no. 2937). Hadits ini menunjukkan bahwa satu hari yang terasa setahan tidaklah dianggap cukup shalat satu hari, namun tetap diwajibkan shalat lima waktu setiap 24 jam dan diperintahkan bagi mereka untuk memperkirakan waktu shalat seperti waktu biasa yang mereka jalani di negeri mereka. Jadi, wajib bagi kaum muslimin yang berada di negeri yang waktu siangnya seperti disebutkan di atas untuk menetapkan waktu shalat dengan berpatokan pada negeri yang lebih dekat dengan negeri mereka yang memiliki waktu malam dan waktu siang bisa terbedakan dalam waktu 24 jam. Begitu pula dalam hal puasa, wajib bagi mereka berpuasa Ramadhan dengan memperkirakan waktu mulainya puasa dan berakhirnya puasa, juga waktu menahan diri untuk berpuasa dan berbuka setiap harinya  dengan memperhatikan terbit fajar dan tenggelamnya matahari pada negeri yang dekat dengan negeri mereka yang waktu malam dan siangnya bisa terbedakan dan total waktu siang dan malamnya adalah 24 jam. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits tentang Dajjal tadi, tidak ada beda antara puasa dan shalat dalam hal ini. [Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 6: 130-136. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota]. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Hotel Manaroh Al Ashil, Makkah Al Mukarromah, 16 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Shalat dan Puasa di Daerah yang Waktu Siang Sangat Lama

Di musim panas di bagian bumi utara akan terasa waktu siang teramat lama. Waktu untuk berpuasa pun akan terasa lama, begitu pula waktu antara shalat lima waktu. Nah, sekarang bagaimana jika kita tinggal di negeri yang  waktu siangnya sangat panjang atau di negeri yang bahkan tidak pernah mendapati waktu siang atau sepanjang hari adalah malam? Berikut ringkasan fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Kerajaan Saudi Arabia. Pertama: Bagi yang bermukim di negeri yang malam dan siangnya bisa dibedakan dengan terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari, walau waktu siang lebih lama di musim panas dan singkat di musim dingin, maka wajib baginya mengerjakan shalat lima waktu di waktunya masing-masing. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78). Begitu pula dengan firman Allah Ta’ala, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103). Ini berkenaan dengan waktu shalat. Adapun berkenaan dengan waktu puasa di bulan Ramadhan, maka tetap seorang muslim yang dikenai kewajiban puasa untuk menahan diri dari makan dan minum serta dari segala pembatal setiap harinya dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari di negerinya. Hal ini berlaku selama waktu siang dan waktu malam bisa dibedakan di negerinya, dan total malam dan siang tetap 24 jam. Dan halal bagi mereka untuk makan, minum, berhubungan intim di malam harinya walau waktu malamnya begitu singkat. Karena seperti dipahami bahwa syari’at Islam itu umum untuk seluruh manusia di berbagai negeri. Dan Allah Ta’ala berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Siapa yang tidak kuat berpuasa karena waktu siang begitu panjang atau berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah atau info dari dokter yang amanat, atau jika ia puasa biasa binasa atau mendapati sakit yang parah, atau sakitnya bertambah riskan, atau kesembuhannya jadi bertampah lama, maka ia boleh tidak berpuasa, namun tetap mengqodho’ (mengganti) puasanya di hari lainnya di saat ia mampu di bulan mana saja. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286). وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS. Al Hajj: 78) Kedua: Adapun bagi yang bermukim di daerah yang matahari tetap terus ada di musim panas atau tidak terbit di musim dingin, atau waktu siang berlangsung terus hingga enam bulan, begitu pula waktu malamnya terus berlangsung selama enam bulan misalnya, maka wajib baginya melaksanakan shalat lima waktu setiap 24 jam. Nantinya diperkirakan batasan waktu masing-masing dengan berpatokan pada negeri yang dekat dengan negerinya di mana negeri yang dekat tersebut telah terbedakan waktu shalat lima waktu satu dan lainnya. Di antara dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan pada para sahabatnya mengenai Dajjal. Lalu mereka bertanya pada beliau, berapa lama Dajjal berada di muka bumi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Empatpuluh hari. Satu harinya terasa setahun, satu harinya lagi terasa sebulan, satu harinya lagi terasa satu Jum’at dan hari-hari lainnya seperti hari-hari kalian.” Mereka bertanya, “Apakah untuk satu hari yang terasa setahun cukup bagi kami shalat sehari?” Beliau menjawab, “Tidak, kalian harus memperkirakan waktu-waktu shalat tersebut.” (HR. Muslim no. 2937). Hadits ini menunjukkan bahwa satu hari yang terasa setahan tidaklah dianggap cukup shalat satu hari, namun tetap diwajibkan shalat lima waktu setiap 24 jam dan diperintahkan bagi mereka untuk memperkirakan waktu shalat seperti waktu biasa yang mereka jalani di negeri mereka. Jadi, wajib bagi kaum muslimin yang berada di negeri yang waktu siangnya seperti disebutkan di atas untuk menetapkan waktu shalat dengan berpatokan pada negeri yang lebih dekat dengan negeri mereka yang memiliki waktu malam dan waktu siang bisa terbedakan dalam waktu 24 jam. Begitu pula dalam hal puasa, wajib bagi mereka berpuasa Ramadhan dengan memperkirakan waktu mulainya puasa dan berakhirnya puasa, juga waktu menahan diri untuk berpuasa dan berbuka setiap harinya  dengan memperhatikan terbit fajar dan tenggelamnya matahari pada negeri yang dekat dengan negeri mereka yang waktu malam dan siangnya bisa terbedakan dan total waktu siang dan malamnya adalah 24 jam. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits tentang Dajjal tadi, tidak ada beda antara puasa dan shalat dalam hal ini. [Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 6: 130-136. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota]. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Hotel Manaroh Al Ashil, Makkah Al Mukarromah, 16 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer
Di musim panas di bagian bumi utara akan terasa waktu siang teramat lama. Waktu untuk berpuasa pun akan terasa lama, begitu pula waktu antara shalat lima waktu. Nah, sekarang bagaimana jika kita tinggal di negeri yang  waktu siangnya sangat panjang atau di negeri yang bahkan tidak pernah mendapati waktu siang atau sepanjang hari adalah malam? Berikut ringkasan fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Kerajaan Saudi Arabia. Pertama: Bagi yang bermukim di negeri yang malam dan siangnya bisa dibedakan dengan terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari, walau waktu siang lebih lama di musim panas dan singkat di musim dingin, maka wajib baginya mengerjakan shalat lima waktu di waktunya masing-masing. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78). Begitu pula dengan firman Allah Ta’ala, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103). Ini berkenaan dengan waktu shalat. Adapun berkenaan dengan waktu puasa di bulan Ramadhan, maka tetap seorang muslim yang dikenai kewajiban puasa untuk menahan diri dari makan dan minum serta dari segala pembatal setiap harinya dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari di negerinya. Hal ini berlaku selama waktu siang dan waktu malam bisa dibedakan di negerinya, dan total malam dan siang tetap 24 jam. Dan halal bagi mereka untuk makan, minum, berhubungan intim di malam harinya walau waktu malamnya begitu singkat. Karena seperti dipahami bahwa syari’at Islam itu umum untuk seluruh manusia di berbagai negeri. Dan Allah Ta’ala berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Siapa yang tidak kuat berpuasa karena waktu siang begitu panjang atau berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah atau info dari dokter yang amanat, atau jika ia puasa biasa binasa atau mendapati sakit yang parah, atau sakitnya bertambah riskan, atau kesembuhannya jadi bertampah lama, maka ia boleh tidak berpuasa, namun tetap mengqodho’ (mengganti) puasanya di hari lainnya di saat ia mampu di bulan mana saja. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286). وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS. Al Hajj: 78) Kedua: Adapun bagi yang bermukim di daerah yang matahari tetap terus ada di musim panas atau tidak terbit di musim dingin, atau waktu siang berlangsung terus hingga enam bulan, begitu pula waktu malamnya terus berlangsung selama enam bulan misalnya, maka wajib baginya melaksanakan shalat lima waktu setiap 24 jam. Nantinya diperkirakan batasan waktu masing-masing dengan berpatokan pada negeri yang dekat dengan negerinya di mana negeri yang dekat tersebut telah terbedakan waktu shalat lima waktu satu dan lainnya. Di antara dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan pada para sahabatnya mengenai Dajjal. Lalu mereka bertanya pada beliau, berapa lama Dajjal berada di muka bumi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Empatpuluh hari. Satu harinya terasa setahun, satu harinya lagi terasa sebulan, satu harinya lagi terasa satu Jum’at dan hari-hari lainnya seperti hari-hari kalian.” Mereka bertanya, “Apakah untuk satu hari yang terasa setahun cukup bagi kami shalat sehari?” Beliau menjawab, “Tidak, kalian harus memperkirakan waktu-waktu shalat tersebut.” (HR. Muslim no. 2937). Hadits ini menunjukkan bahwa satu hari yang terasa setahan tidaklah dianggap cukup shalat satu hari, namun tetap diwajibkan shalat lima waktu setiap 24 jam dan diperintahkan bagi mereka untuk memperkirakan waktu shalat seperti waktu biasa yang mereka jalani di negeri mereka. Jadi, wajib bagi kaum muslimin yang berada di negeri yang waktu siangnya seperti disebutkan di atas untuk menetapkan waktu shalat dengan berpatokan pada negeri yang lebih dekat dengan negeri mereka yang memiliki waktu malam dan waktu siang bisa terbedakan dalam waktu 24 jam. Begitu pula dalam hal puasa, wajib bagi mereka berpuasa Ramadhan dengan memperkirakan waktu mulainya puasa dan berakhirnya puasa, juga waktu menahan diri untuk berpuasa dan berbuka setiap harinya  dengan memperhatikan terbit fajar dan tenggelamnya matahari pada negeri yang dekat dengan negeri mereka yang waktu malam dan siangnya bisa terbedakan dan total waktu siang dan malamnya adalah 24 jam. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits tentang Dajjal tadi, tidak ada beda antara puasa dan shalat dalam hal ini. [Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 6: 130-136. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota]. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Hotel Manaroh Al Ashil, Makkah Al Mukarromah, 16 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer


Di musim panas di bagian bumi utara akan terasa waktu siang teramat lama. Waktu untuk berpuasa pun akan terasa lama, begitu pula waktu antara shalat lima waktu. Nah, sekarang bagaimana jika kita tinggal di negeri yang  waktu siangnya sangat panjang atau di negeri yang bahkan tidak pernah mendapati waktu siang atau sepanjang hari adalah malam? Berikut ringkasan fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Kerajaan Saudi Arabia. Pertama: Bagi yang bermukim di negeri yang malam dan siangnya bisa dibedakan dengan terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari, walau waktu siang lebih lama di musim panas dan singkat di musim dingin, maka wajib baginya mengerjakan shalat lima waktu di waktunya masing-masing. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78). Begitu pula dengan firman Allah Ta’ala, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103). Ini berkenaan dengan waktu shalat. Adapun berkenaan dengan waktu puasa di bulan Ramadhan, maka tetap seorang muslim yang dikenai kewajiban puasa untuk menahan diri dari makan dan minum serta dari segala pembatal setiap harinya dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari di negerinya. Hal ini berlaku selama waktu siang dan waktu malam bisa dibedakan di negerinya, dan total malam dan siang tetap 24 jam. Dan halal bagi mereka untuk makan, minum, berhubungan intim di malam harinya walau waktu malamnya begitu singkat. Karena seperti dipahami bahwa syari’at Islam itu umum untuk seluruh manusia di berbagai negeri. Dan Allah Ta’ala berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Siapa yang tidak kuat berpuasa karena waktu siang begitu panjang atau berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah atau info dari dokter yang amanat, atau jika ia puasa biasa binasa atau mendapati sakit yang parah, atau sakitnya bertambah riskan, atau kesembuhannya jadi bertampah lama, maka ia boleh tidak berpuasa, namun tetap mengqodho’ (mengganti) puasanya di hari lainnya di saat ia mampu di bulan mana saja. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286). وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ “Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS. Al Hajj: 78) Kedua: Adapun bagi yang bermukim di daerah yang matahari tetap terus ada di musim panas atau tidak terbit di musim dingin, atau waktu siang berlangsung terus hingga enam bulan, begitu pula waktu malamnya terus berlangsung selama enam bulan misalnya, maka wajib baginya melaksanakan shalat lima waktu setiap 24 jam. Nantinya diperkirakan batasan waktu masing-masing dengan berpatokan pada negeri yang dekat dengan negerinya di mana negeri yang dekat tersebut telah terbedakan waktu shalat lima waktu satu dan lainnya. Di antara dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan pada para sahabatnya mengenai Dajjal. Lalu mereka bertanya pada beliau, berapa lama Dajjal berada di muka bumi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Empatpuluh hari. Satu harinya terasa setahun, satu harinya lagi terasa sebulan, satu harinya lagi terasa satu Jum’at dan hari-hari lainnya seperti hari-hari kalian.” Mereka bertanya, “Apakah untuk satu hari yang terasa setahun cukup bagi kami shalat sehari?” Beliau menjawab, “Tidak, kalian harus memperkirakan waktu-waktu shalat tersebut.” (HR. Muslim no. 2937). Hadits ini menunjukkan bahwa satu hari yang terasa setahan tidaklah dianggap cukup shalat satu hari, namun tetap diwajibkan shalat lima waktu setiap 24 jam dan diperintahkan bagi mereka untuk memperkirakan waktu shalat seperti waktu biasa yang mereka jalani di negeri mereka. Jadi, wajib bagi kaum muslimin yang berada di negeri yang waktu siangnya seperti disebutkan di atas untuk menetapkan waktu shalat dengan berpatokan pada negeri yang lebih dekat dengan negeri mereka yang memiliki waktu malam dan waktu siang bisa terbedakan dalam waktu 24 jam. Begitu pula dalam hal puasa, wajib bagi mereka berpuasa Ramadhan dengan memperkirakan waktu mulainya puasa dan berakhirnya puasa, juga waktu menahan diri untuk berpuasa dan berbuka setiap harinya  dengan memperhatikan terbit fajar dan tenggelamnya matahari pada negeri yang dekat dengan negeri mereka yang waktu malam dan siangnya bisa terbedakan dan total waktu siang dan malamnya adalah 24 jam. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits tentang Dajjal tadi, tidak ada beda antara puasa dan shalat dalam hal ini. [Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 6: 130-136. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota]. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Hotel Manaroh Al Ashil, Makkah Al Mukarromah, 16 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Keutamaan Tanah Haram Makkah

Tanah haram jika dimutlakkan secara umum yang dimaksudkan adalah tanah Haram Makkah. Inilah tanah yang dimuliakan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika disebut Haromain, maka yang dimaksudkan adalah Makkah dan Madinah. Ibnu Qayyim Al Jauziyah menyebutkan dalam Zaadul Ma’ad, “Allah Ta’ala telah memilih beberapa tempat dan negeri, yang terbaik serta termulia adalah tanah Haram. Karena Allah Ta’ala telah memilih bagi nabinya –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan menjadikannya sebagai tempat manasik dan sebagai tempat menunaikan kewajiban. Orang dari dekat maupun jauh dari segala penjuru akan mendatangi tanah yang mulia tersebut.” Di antara keutamaan tanah haram Makkah disebutkan dalam beberapa ayat dan hadits berikut. Pertama: Di Makkah terdapat baitullah Sebagaimana Allah menyebutkan mengenai do’a Nabi Allah –kholilullah (kekasih Allah)- Ibrahim ‘alaihis salam, رَبَّنَا إِنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ “Ya Rabb kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Rabb kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” (QS. Ibrahim: 37). Rumah pertama yang dijadikan peribadatan kepada Allah Ta’ala adalah baitullah sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia” (QS. Ali Imran: 96). Dan baitullah inilah yang dijadikan tempat berhaji sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imran: 97). Haji ini dijadikan sebagai amalan penghapus dosa yang telah lalu Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ “Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (Muttafaqun ‘alaih). Sebagaimana shalat di baitullah juga dilipatgandakan. Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,/ صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad 3/343 dan Ibnu Majah no. 1406, dari Jabir bin ‘Abdillah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1173). Kedua: Tanah haram dijadikan tempat yang penuh rasa aman Inilah berkat do’a Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آَمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آَمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ قَالَ وَمَنْ كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ قَلِيلًا ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلَى عَذَابِ النَّارِ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: “Ya Rabbku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: “Dan kepada orang yang kafirpun Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa ia menjalani siksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali“.” (QS. Al Baqarah: 126). Begitu pula disebutkan dalam ayat lainnya, وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آَمِنًا “Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia” (QS. Ali Imran: 97). Kaum Quraisy di masa silam juga merasakan rasa aman ketika safar mereka, الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ “Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan” (QS. Quraisy: 4). Ketiga: Rizki begitu berlipat di tanah haram. Inilah juga berkat do’a Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, رَبَّنَا إِنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ “Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” (QS. Ibrahim: 37). Keempat: Tanah Haram tidak akan dimasuki Dajjal Dajjal akan muncul dari Ashbahan dan akan menelusuri muka bumi. Tidak ada satu negeri pun melainkan Dajjal akan mampir di tempat tersebut. Yang dikecualikan di sini adalah Makkah dan Madinah karena malaikat akan menjaga dua kota tersebut. Dajjal tidak akan memasuki kedunya hingga akhir zaman. Dalam hadits Fathimah bin Qois radhiyallahu ‘anha disebutkan bahwa Dajjal mengatakan, فَأَخْرُجَ فَأَسِيرَ فِى الأَرْضِ فَلاَ أَدَعَ قَرْيَةً إِلاَّ هَبَطْتُهَا فِى أَرْبَعِينَ لَيْلَةً غَيْرَ مَكَّةَ وَطَيْبَةَ فَهُمَا مُحَرَّمَتَانِ عَلَىَّ كِلْتَاهُمَا كُلَّمَا أَرَدْتُ أَنْ أَدْخُلَ وَاحِدَةً أَوْ وَاحِدًا مِنْهُمَا اسْتَقْبَلَنِى مَلَكٌ بِيَدِهِ السَّيْفُ صَلْتًا يَصُدُّنِى عَنْهَا وَإِنَّ عَلَى كُلِّ نَقْبٍ مِنْهَا مَلاَئِكَةً يَحْرُسُونَهَا “Aku akan keluar dan menelusuri muka bumi. Tidaklah aku membiarkan suatu daerah kecuali pasti aku singgahi dalam masa empat puluh malam selain Makkah dan Thoybah (Madinah Nabawiyyah). Kedua kota tersebut diharamkan bagiku. Tatkala aku ingin memasuki salah satu dari dua kota tersebut, malaikat menemuiku dan menghadangku dengan pedangnya yang mengkilap. Dan di setiap jalan bukit ada malaikat yang menjaganya.” (HR. Muslim no. 2942) Dan Dajjal tidak akan memasuki empat masjid. Dalam hadits disebutkan tentang Dajjal, لاَ يَأْتِى أَرْبَعَةَ مَسَاجِدَ الْكَعْبَةَ وَمَسْجِدَ الرَّسُولِ والْمَسْجِدَ الأَقْصَى وَالطُّورَ “Dajjal tidak akan memasuki empat masjid: masjid Ka’bah (masjidil Haram), masjid Rasul (masjid Nabawi), masjid Al Aqsho’, dan masjid Ath Thur.” (HR. Ahmad 5: 364. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth, sanad hadits ini shahih) Wallahu waliyyut taufiq. @ Madinah An Nabawiyah, 14 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Sudah Tahu Tentang Seluk Beluk Kota Makkah? Pahala Shalat di Makkah 100.000 Kali

Keutamaan Tanah Haram Makkah

Tanah haram jika dimutlakkan secara umum yang dimaksudkan adalah tanah Haram Makkah. Inilah tanah yang dimuliakan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika disebut Haromain, maka yang dimaksudkan adalah Makkah dan Madinah. Ibnu Qayyim Al Jauziyah menyebutkan dalam Zaadul Ma’ad, “Allah Ta’ala telah memilih beberapa tempat dan negeri, yang terbaik serta termulia adalah tanah Haram. Karena Allah Ta’ala telah memilih bagi nabinya –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan menjadikannya sebagai tempat manasik dan sebagai tempat menunaikan kewajiban. Orang dari dekat maupun jauh dari segala penjuru akan mendatangi tanah yang mulia tersebut.” Di antara keutamaan tanah haram Makkah disebutkan dalam beberapa ayat dan hadits berikut. Pertama: Di Makkah terdapat baitullah Sebagaimana Allah menyebutkan mengenai do’a Nabi Allah –kholilullah (kekasih Allah)- Ibrahim ‘alaihis salam, رَبَّنَا إِنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ “Ya Rabb kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Rabb kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” (QS. Ibrahim: 37). Rumah pertama yang dijadikan peribadatan kepada Allah Ta’ala adalah baitullah sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia” (QS. Ali Imran: 96). Dan baitullah inilah yang dijadikan tempat berhaji sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imran: 97). Haji ini dijadikan sebagai amalan penghapus dosa yang telah lalu Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ “Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (Muttafaqun ‘alaih). Sebagaimana shalat di baitullah juga dilipatgandakan. Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,/ صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad 3/343 dan Ibnu Majah no. 1406, dari Jabir bin ‘Abdillah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1173). Kedua: Tanah haram dijadikan tempat yang penuh rasa aman Inilah berkat do’a Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آَمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آَمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ قَالَ وَمَنْ كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ قَلِيلًا ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلَى عَذَابِ النَّارِ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: “Ya Rabbku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: “Dan kepada orang yang kafirpun Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa ia menjalani siksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali“.” (QS. Al Baqarah: 126). Begitu pula disebutkan dalam ayat lainnya, وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آَمِنًا “Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia” (QS. Ali Imran: 97). Kaum Quraisy di masa silam juga merasakan rasa aman ketika safar mereka, الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ “Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan” (QS. Quraisy: 4). Ketiga: Rizki begitu berlipat di tanah haram. Inilah juga berkat do’a Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, رَبَّنَا إِنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ “Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” (QS. Ibrahim: 37). Keempat: Tanah Haram tidak akan dimasuki Dajjal Dajjal akan muncul dari Ashbahan dan akan menelusuri muka bumi. Tidak ada satu negeri pun melainkan Dajjal akan mampir di tempat tersebut. Yang dikecualikan di sini adalah Makkah dan Madinah karena malaikat akan menjaga dua kota tersebut. Dajjal tidak akan memasuki kedunya hingga akhir zaman. Dalam hadits Fathimah bin Qois radhiyallahu ‘anha disebutkan bahwa Dajjal mengatakan, فَأَخْرُجَ فَأَسِيرَ فِى الأَرْضِ فَلاَ أَدَعَ قَرْيَةً إِلاَّ هَبَطْتُهَا فِى أَرْبَعِينَ لَيْلَةً غَيْرَ مَكَّةَ وَطَيْبَةَ فَهُمَا مُحَرَّمَتَانِ عَلَىَّ كِلْتَاهُمَا كُلَّمَا أَرَدْتُ أَنْ أَدْخُلَ وَاحِدَةً أَوْ وَاحِدًا مِنْهُمَا اسْتَقْبَلَنِى مَلَكٌ بِيَدِهِ السَّيْفُ صَلْتًا يَصُدُّنِى عَنْهَا وَإِنَّ عَلَى كُلِّ نَقْبٍ مِنْهَا مَلاَئِكَةً يَحْرُسُونَهَا “Aku akan keluar dan menelusuri muka bumi. Tidaklah aku membiarkan suatu daerah kecuali pasti aku singgahi dalam masa empat puluh malam selain Makkah dan Thoybah (Madinah Nabawiyyah). Kedua kota tersebut diharamkan bagiku. Tatkala aku ingin memasuki salah satu dari dua kota tersebut, malaikat menemuiku dan menghadangku dengan pedangnya yang mengkilap. Dan di setiap jalan bukit ada malaikat yang menjaganya.” (HR. Muslim no. 2942) Dan Dajjal tidak akan memasuki empat masjid. Dalam hadits disebutkan tentang Dajjal, لاَ يَأْتِى أَرْبَعَةَ مَسَاجِدَ الْكَعْبَةَ وَمَسْجِدَ الرَّسُولِ والْمَسْجِدَ الأَقْصَى وَالطُّورَ “Dajjal tidak akan memasuki empat masjid: masjid Ka’bah (masjidil Haram), masjid Rasul (masjid Nabawi), masjid Al Aqsho’, dan masjid Ath Thur.” (HR. Ahmad 5: 364. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth, sanad hadits ini shahih) Wallahu waliyyut taufiq. @ Madinah An Nabawiyah, 14 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Sudah Tahu Tentang Seluk Beluk Kota Makkah? Pahala Shalat di Makkah 100.000 Kali
Tanah haram jika dimutlakkan secara umum yang dimaksudkan adalah tanah Haram Makkah. Inilah tanah yang dimuliakan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika disebut Haromain, maka yang dimaksudkan adalah Makkah dan Madinah. Ibnu Qayyim Al Jauziyah menyebutkan dalam Zaadul Ma’ad, “Allah Ta’ala telah memilih beberapa tempat dan negeri, yang terbaik serta termulia adalah tanah Haram. Karena Allah Ta’ala telah memilih bagi nabinya –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan menjadikannya sebagai tempat manasik dan sebagai tempat menunaikan kewajiban. Orang dari dekat maupun jauh dari segala penjuru akan mendatangi tanah yang mulia tersebut.” Di antara keutamaan tanah haram Makkah disebutkan dalam beberapa ayat dan hadits berikut. Pertama: Di Makkah terdapat baitullah Sebagaimana Allah menyebutkan mengenai do’a Nabi Allah –kholilullah (kekasih Allah)- Ibrahim ‘alaihis salam, رَبَّنَا إِنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ “Ya Rabb kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Rabb kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” (QS. Ibrahim: 37). Rumah pertama yang dijadikan peribadatan kepada Allah Ta’ala adalah baitullah sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia” (QS. Ali Imran: 96). Dan baitullah inilah yang dijadikan tempat berhaji sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imran: 97). Haji ini dijadikan sebagai amalan penghapus dosa yang telah lalu Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ “Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (Muttafaqun ‘alaih). Sebagaimana shalat di baitullah juga dilipatgandakan. Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,/ صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad 3/343 dan Ibnu Majah no. 1406, dari Jabir bin ‘Abdillah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1173). Kedua: Tanah haram dijadikan tempat yang penuh rasa aman Inilah berkat do’a Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آَمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آَمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ قَالَ وَمَنْ كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ قَلِيلًا ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلَى عَذَابِ النَّارِ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: “Ya Rabbku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: “Dan kepada orang yang kafirpun Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa ia menjalani siksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali“.” (QS. Al Baqarah: 126). Begitu pula disebutkan dalam ayat lainnya, وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آَمِنًا “Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia” (QS. Ali Imran: 97). Kaum Quraisy di masa silam juga merasakan rasa aman ketika safar mereka, الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ “Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan” (QS. Quraisy: 4). Ketiga: Rizki begitu berlipat di tanah haram. Inilah juga berkat do’a Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, رَبَّنَا إِنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ “Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” (QS. Ibrahim: 37). Keempat: Tanah Haram tidak akan dimasuki Dajjal Dajjal akan muncul dari Ashbahan dan akan menelusuri muka bumi. Tidak ada satu negeri pun melainkan Dajjal akan mampir di tempat tersebut. Yang dikecualikan di sini adalah Makkah dan Madinah karena malaikat akan menjaga dua kota tersebut. Dajjal tidak akan memasuki kedunya hingga akhir zaman. Dalam hadits Fathimah bin Qois radhiyallahu ‘anha disebutkan bahwa Dajjal mengatakan, فَأَخْرُجَ فَأَسِيرَ فِى الأَرْضِ فَلاَ أَدَعَ قَرْيَةً إِلاَّ هَبَطْتُهَا فِى أَرْبَعِينَ لَيْلَةً غَيْرَ مَكَّةَ وَطَيْبَةَ فَهُمَا مُحَرَّمَتَانِ عَلَىَّ كِلْتَاهُمَا كُلَّمَا أَرَدْتُ أَنْ أَدْخُلَ وَاحِدَةً أَوْ وَاحِدًا مِنْهُمَا اسْتَقْبَلَنِى مَلَكٌ بِيَدِهِ السَّيْفُ صَلْتًا يَصُدُّنِى عَنْهَا وَإِنَّ عَلَى كُلِّ نَقْبٍ مِنْهَا مَلاَئِكَةً يَحْرُسُونَهَا “Aku akan keluar dan menelusuri muka bumi. Tidaklah aku membiarkan suatu daerah kecuali pasti aku singgahi dalam masa empat puluh malam selain Makkah dan Thoybah (Madinah Nabawiyyah). Kedua kota tersebut diharamkan bagiku. Tatkala aku ingin memasuki salah satu dari dua kota tersebut, malaikat menemuiku dan menghadangku dengan pedangnya yang mengkilap. Dan di setiap jalan bukit ada malaikat yang menjaganya.” (HR. Muslim no. 2942) Dan Dajjal tidak akan memasuki empat masjid. Dalam hadits disebutkan tentang Dajjal, لاَ يَأْتِى أَرْبَعَةَ مَسَاجِدَ الْكَعْبَةَ وَمَسْجِدَ الرَّسُولِ والْمَسْجِدَ الأَقْصَى وَالطُّورَ “Dajjal tidak akan memasuki empat masjid: masjid Ka’bah (masjidil Haram), masjid Rasul (masjid Nabawi), masjid Al Aqsho’, dan masjid Ath Thur.” (HR. Ahmad 5: 364. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth, sanad hadits ini shahih) Wallahu waliyyut taufiq. @ Madinah An Nabawiyah, 14 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Sudah Tahu Tentang Seluk Beluk Kota Makkah? Pahala Shalat di Makkah 100.000 Kali


Tanah haram jika dimutlakkan secara umum yang dimaksudkan adalah tanah Haram Makkah. Inilah tanah yang dimuliakan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika disebut Haromain, maka yang dimaksudkan adalah Makkah dan Madinah. Ibnu Qayyim Al Jauziyah menyebutkan dalam Zaadul Ma’ad, “Allah Ta’ala telah memilih beberapa tempat dan negeri, yang terbaik serta termulia adalah tanah Haram. Karena Allah Ta’ala telah memilih bagi nabinya –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan menjadikannya sebagai tempat manasik dan sebagai tempat menunaikan kewajiban. Orang dari dekat maupun jauh dari segala penjuru akan mendatangi tanah yang mulia tersebut.” Di antara keutamaan tanah haram Makkah disebutkan dalam beberapa ayat dan hadits berikut. Pertama: Di Makkah terdapat baitullah Sebagaimana Allah menyebutkan mengenai do’a Nabi Allah –kholilullah (kekasih Allah)- Ibrahim ‘alaihis salam, رَبَّنَا إِنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ “Ya Rabb kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Rabb kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” (QS. Ibrahim: 37). Rumah pertama yang dijadikan peribadatan kepada Allah Ta’ala adalah baitullah sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia” (QS. Ali Imran: 96). Dan baitullah inilah yang dijadikan tempat berhaji sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imran: 97). Haji ini dijadikan sebagai amalan penghapus dosa yang telah lalu Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ “Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (Muttafaqun ‘alaih). Sebagaimana shalat di baitullah juga dilipatgandakan. Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,/ صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad 3/343 dan Ibnu Majah no. 1406, dari Jabir bin ‘Abdillah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1173). Kedua: Tanah haram dijadikan tempat yang penuh rasa aman Inilah berkat do’a Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آَمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آَمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ قَالَ وَمَنْ كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ قَلِيلًا ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلَى عَذَابِ النَّارِ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: “Ya Rabbku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: “Dan kepada orang yang kafirpun Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa ia menjalani siksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali“.” (QS. Al Baqarah: 126). Begitu pula disebutkan dalam ayat lainnya, وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آَمِنًا “Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia” (QS. Ali Imran: 97). Kaum Quraisy di masa silam juga merasakan rasa aman ketika safar mereka, الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ “Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan” (QS. Quraisy: 4). Ketiga: Rizki begitu berlipat di tanah haram. Inilah juga berkat do’a Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, رَبَّنَا إِنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ “Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” (QS. Ibrahim: 37). Keempat: Tanah Haram tidak akan dimasuki Dajjal Dajjal akan muncul dari Ashbahan dan akan menelusuri muka bumi. Tidak ada satu negeri pun melainkan Dajjal akan mampir di tempat tersebut. Yang dikecualikan di sini adalah Makkah dan Madinah karena malaikat akan menjaga dua kota tersebut. Dajjal tidak akan memasuki kedunya hingga akhir zaman. Dalam hadits Fathimah bin Qois radhiyallahu ‘anha disebutkan bahwa Dajjal mengatakan, فَأَخْرُجَ فَأَسِيرَ فِى الأَرْضِ فَلاَ أَدَعَ قَرْيَةً إِلاَّ هَبَطْتُهَا فِى أَرْبَعِينَ لَيْلَةً غَيْرَ مَكَّةَ وَطَيْبَةَ فَهُمَا مُحَرَّمَتَانِ عَلَىَّ كِلْتَاهُمَا كُلَّمَا أَرَدْتُ أَنْ أَدْخُلَ وَاحِدَةً أَوْ وَاحِدًا مِنْهُمَا اسْتَقْبَلَنِى مَلَكٌ بِيَدِهِ السَّيْفُ صَلْتًا يَصُدُّنِى عَنْهَا وَإِنَّ عَلَى كُلِّ نَقْبٍ مِنْهَا مَلاَئِكَةً يَحْرُسُونَهَا “Aku akan keluar dan menelusuri muka bumi. Tidaklah aku membiarkan suatu daerah kecuali pasti aku singgahi dalam masa empat puluh malam selain Makkah dan Thoybah (Madinah Nabawiyyah). Kedua kota tersebut diharamkan bagiku. Tatkala aku ingin memasuki salah satu dari dua kota tersebut, malaikat menemuiku dan menghadangku dengan pedangnya yang mengkilap. Dan di setiap jalan bukit ada malaikat yang menjaganya.” (HR. Muslim no. 2942) Dan Dajjal tidak akan memasuki empat masjid. Dalam hadits disebutkan tentang Dajjal, لاَ يَأْتِى أَرْبَعَةَ مَسَاجِدَ الْكَعْبَةَ وَمَسْجِدَ الرَّسُولِ والْمَسْجِدَ الأَقْصَى وَالطُّورَ “Dajjal tidak akan memasuki empat masjid: masjid Ka’bah (masjidil Haram), masjid Rasul (masjid Nabawi), masjid Al Aqsho’, dan masjid Ath Thur.” (HR. Ahmad 5: 364. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth, sanad hadits ini shahih) Wallahu waliyyut taufiq. @ Madinah An Nabawiyah, 14 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Sudah Tahu Tentang Seluk Beluk Kota Makkah? Pahala Shalat di Makkah 100.000 Kali

Bolehnya Berumrah Sebelum Haji

Fenomena yang ada saat ini karena melihat antrian haji yang cukup panjang, maka sebagaian orang berinisiatif berumrah sebelum menunaikan haji yang wajib. Karena umrah itu lebih mudah dilakukan tidak perlu dengan antrian yang panjang. Namun perlu dipahami pula bahwa umrah adalah suatu kewajiban sebagaimana haji (lihat tulisan Rumaysho.com di sini). Boleh saja seorang muslim mendahulukan umrah sebelum berhaji dan tidaklah berdosa. Hal ini telah disepakati oleh para ulama. Sebagaimana Abu ‘Umar Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa Az Zarqoni dalam Syarh Al Muwatho’ ketika menjelaskan hadits Malik bin ‘Abdirrahman bin Harmalah bahwa ada seseorang yang bertanya pada Sa’id bin Al Musayyib, “Apakah aku boleh berumrah sebelum berhaji?” Sa’id menjawab, “Boleh saja.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah melakukan umrah tiga kali sebelum berhaji. Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa hadits ini bersambung dilihat dari sanad lainnya dan hadits tersebut shahih. Masalah bolehnya umrah sebelum haji bagi siapa yang berkeinginan adalah hal yang disepakati oleh ulama. Juga terdapat riwayat shahih bahwa ‘Ikrimah bin Kholid pernah bertanya pada Ibnu ‘Umar mengenai umrah sebelum haji. Ibnu ‘Umar berkata bahwa seperti itu tidaklah masalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah berumrah sebelum haji. Imam Ahmad dan Ibnu Khuzaimah juga mengatakan tidak mengapa berumrah sebelum haji. Demikian perkataan Ibnu ‘Abdil Barr. [Sumber: Islamweb.net] Wallahu a’lam. Semoga Allah memudahkan rizki dan memberikan kesempatan bagi kita untuk berumrah ke Baitullah. Baca Juga: Badal Umrah, Adakah Dalilnya? Umrah di Bulan Ramadhan @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 12 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagshaji umrah

Bolehnya Berumrah Sebelum Haji

Fenomena yang ada saat ini karena melihat antrian haji yang cukup panjang, maka sebagaian orang berinisiatif berumrah sebelum menunaikan haji yang wajib. Karena umrah itu lebih mudah dilakukan tidak perlu dengan antrian yang panjang. Namun perlu dipahami pula bahwa umrah adalah suatu kewajiban sebagaimana haji (lihat tulisan Rumaysho.com di sini). Boleh saja seorang muslim mendahulukan umrah sebelum berhaji dan tidaklah berdosa. Hal ini telah disepakati oleh para ulama. Sebagaimana Abu ‘Umar Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa Az Zarqoni dalam Syarh Al Muwatho’ ketika menjelaskan hadits Malik bin ‘Abdirrahman bin Harmalah bahwa ada seseorang yang bertanya pada Sa’id bin Al Musayyib, “Apakah aku boleh berumrah sebelum berhaji?” Sa’id menjawab, “Boleh saja.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah melakukan umrah tiga kali sebelum berhaji. Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa hadits ini bersambung dilihat dari sanad lainnya dan hadits tersebut shahih. Masalah bolehnya umrah sebelum haji bagi siapa yang berkeinginan adalah hal yang disepakati oleh ulama. Juga terdapat riwayat shahih bahwa ‘Ikrimah bin Kholid pernah bertanya pada Ibnu ‘Umar mengenai umrah sebelum haji. Ibnu ‘Umar berkata bahwa seperti itu tidaklah masalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah berumrah sebelum haji. Imam Ahmad dan Ibnu Khuzaimah juga mengatakan tidak mengapa berumrah sebelum haji. Demikian perkataan Ibnu ‘Abdil Barr. [Sumber: Islamweb.net] Wallahu a’lam. Semoga Allah memudahkan rizki dan memberikan kesempatan bagi kita untuk berumrah ke Baitullah. Baca Juga: Badal Umrah, Adakah Dalilnya? Umrah di Bulan Ramadhan @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 12 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagshaji umrah
Fenomena yang ada saat ini karena melihat antrian haji yang cukup panjang, maka sebagaian orang berinisiatif berumrah sebelum menunaikan haji yang wajib. Karena umrah itu lebih mudah dilakukan tidak perlu dengan antrian yang panjang. Namun perlu dipahami pula bahwa umrah adalah suatu kewajiban sebagaimana haji (lihat tulisan Rumaysho.com di sini). Boleh saja seorang muslim mendahulukan umrah sebelum berhaji dan tidaklah berdosa. Hal ini telah disepakati oleh para ulama. Sebagaimana Abu ‘Umar Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa Az Zarqoni dalam Syarh Al Muwatho’ ketika menjelaskan hadits Malik bin ‘Abdirrahman bin Harmalah bahwa ada seseorang yang bertanya pada Sa’id bin Al Musayyib, “Apakah aku boleh berumrah sebelum berhaji?” Sa’id menjawab, “Boleh saja.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah melakukan umrah tiga kali sebelum berhaji. Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa hadits ini bersambung dilihat dari sanad lainnya dan hadits tersebut shahih. Masalah bolehnya umrah sebelum haji bagi siapa yang berkeinginan adalah hal yang disepakati oleh ulama. Juga terdapat riwayat shahih bahwa ‘Ikrimah bin Kholid pernah bertanya pada Ibnu ‘Umar mengenai umrah sebelum haji. Ibnu ‘Umar berkata bahwa seperti itu tidaklah masalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah berumrah sebelum haji. Imam Ahmad dan Ibnu Khuzaimah juga mengatakan tidak mengapa berumrah sebelum haji. Demikian perkataan Ibnu ‘Abdil Barr. [Sumber: Islamweb.net] Wallahu a’lam. Semoga Allah memudahkan rizki dan memberikan kesempatan bagi kita untuk berumrah ke Baitullah. Baca Juga: Badal Umrah, Adakah Dalilnya? Umrah di Bulan Ramadhan @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 12 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagshaji umrah


Fenomena yang ada saat ini karena melihat antrian haji yang cukup panjang, maka sebagaian orang berinisiatif berumrah sebelum menunaikan haji yang wajib. Karena umrah itu lebih mudah dilakukan tidak perlu dengan antrian yang panjang. Namun perlu dipahami pula bahwa umrah adalah suatu kewajiban sebagaimana haji (lihat tulisan Rumaysho.com di sini). Boleh saja seorang muslim mendahulukan umrah sebelum berhaji dan tidaklah berdosa. Hal ini telah disepakati oleh para ulama. Sebagaimana Abu ‘Umar Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa Az Zarqoni dalam Syarh Al Muwatho’ ketika menjelaskan hadits Malik bin ‘Abdirrahman bin Harmalah bahwa ada seseorang yang bertanya pada Sa’id bin Al Musayyib, “Apakah aku boleh berumrah sebelum berhaji?” Sa’id menjawab, “Boleh saja.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah melakukan umrah tiga kali sebelum berhaji. Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa hadits ini bersambung dilihat dari sanad lainnya dan hadits tersebut shahih. Masalah bolehnya umrah sebelum haji bagi siapa yang berkeinginan adalah hal yang disepakati oleh ulama. Juga terdapat riwayat shahih bahwa ‘Ikrimah bin Kholid pernah bertanya pada Ibnu ‘Umar mengenai umrah sebelum haji. Ibnu ‘Umar berkata bahwa seperti itu tidaklah masalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah berumrah sebelum haji. Imam Ahmad dan Ibnu Khuzaimah juga mengatakan tidak mengapa berumrah sebelum haji. Demikian perkataan Ibnu ‘Abdil Barr. [Sumber: Islamweb.net] Wallahu a’lam. Semoga Allah memudahkan rizki dan memberikan kesempatan bagi kita untuk berumrah ke Baitullah. Baca Juga: Badal Umrah, Adakah Dalilnya? Umrah di Bulan Ramadhan @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 12 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagshaji umrah

Umrah Ramadhan Seperti Haji Bersama Nabi

Umrah sudah kita ketahui keutamaannya. Sebagaimana amalan ada yang memiliki keistimewaan jika dilakukan pada waktu tertentu, demikian pula umrah. Umrah di bulan Ramadhan terasa sangat istimewa dari umrah di bulan lainnya yaitu senilai dengan haji bahkan seperti haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada seorang wanita, مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّى مَعَنَا “Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?” Wanita itu menjawab, “Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta di mana unta tersebut ditunggangi oleh ayah fulan dan anaknya –ditunggangi suami dan anaknya-. Ia meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang bertugas membawakan air pada unta tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ “Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari no. 1782 dan Muslim no. 1256). Dalam lafazh Muslim disebutkan, فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً “Umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Muslim no. 1256) Dalam lafazh Bukhari yang lain disebutkan, فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى “Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku” (HR. Bukhari no. 1863). Apa yang dimaksud senilai dengan haji? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud adalah umrah Ramadhan mendapati pahala seperti pahala haji. Namun bukan berarti umrah Ramadhan sama dengan haji secara keseluruhan. Sehingga jika seseorang punya kewajiban haji, lalu ia berumrah di bulan Ramadhan, maka umrah tersebut tidak bisa menggantikan haji tadi.” (Syarh Shahih Muslim, 9:2) Apakah umrah Ramadhan bisa menggantikan haji yang wajib? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah (ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam) pernah menerangkan maksud umrah Ramadhan seperti berhaji bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mendapat pertanyaan, “Apakah umrah di bulan Ramadhan bisa menggantikan haji berdasarkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa berumrah di bulan Ramadhan maka ia seperti haji bersamaku”? Jawaban Syaikh rahimahullah, “Umrah di bulan Ramadhan tidaklah bisa menggantikan haji. Akan tetapi umrah Ramadhan mendapatkan keutamaan haji berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Umrah Ramadhan senilai dengan haji.” Atau dalam riwayat lain disebutkan bahwa umrah Ramadhan seperti berhaji bersama Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, yaitu yang dimaksud adalah sama dalam keutamaan dan pahala. Dan maknanya bukanlah umrah Ramadhan bisa menggantikan haji. Orang yang berumrah di bulan Ramadhan masih punya kewajiban haji walau ia telah melaksanakan umrah Ramadhan, demikian pendapat seluruh ulama. Jadi, umrah Ramadhan senilai dengan haji dari sisi keutamaan dan pahala. Namun tetap tidak bisa menggantikan haji yang wajib.” [Fatawa Nur ‘ala Darb, Syaikh Ibnu Baz] Semoga Allah memudahkan kita untuk terus beramal sholih dan dimudahkan untuk melaksanakan umrah maupun haji ke Baitullah. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Bolehnya Berumrah Sebelum Haji Tata Cara Pelaksanaan Umrah @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 12 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan ramadhan umrah

Umrah Ramadhan Seperti Haji Bersama Nabi

Umrah sudah kita ketahui keutamaannya. Sebagaimana amalan ada yang memiliki keistimewaan jika dilakukan pada waktu tertentu, demikian pula umrah. Umrah di bulan Ramadhan terasa sangat istimewa dari umrah di bulan lainnya yaitu senilai dengan haji bahkan seperti haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada seorang wanita, مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّى مَعَنَا “Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?” Wanita itu menjawab, “Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta di mana unta tersebut ditunggangi oleh ayah fulan dan anaknya –ditunggangi suami dan anaknya-. Ia meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang bertugas membawakan air pada unta tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ “Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari no. 1782 dan Muslim no. 1256). Dalam lafazh Muslim disebutkan, فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً “Umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Muslim no. 1256) Dalam lafazh Bukhari yang lain disebutkan, فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى “Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku” (HR. Bukhari no. 1863). Apa yang dimaksud senilai dengan haji? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud adalah umrah Ramadhan mendapati pahala seperti pahala haji. Namun bukan berarti umrah Ramadhan sama dengan haji secara keseluruhan. Sehingga jika seseorang punya kewajiban haji, lalu ia berumrah di bulan Ramadhan, maka umrah tersebut tidak bisa menggantikan haji tadi.” (Syarh Shahih Muslim, 9:2) Apakah umrah Ramadhan bisa menggantikan haji yang wajib? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah (ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam) pernah menerangkan maksud umrah Ramadhan seperti berhaji bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mendapat pertanyaan, “Apakah umrah di bulan Ramadhan bisa menggantikan haji berdasarkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa berumrah di bulan Ramadhan maka ia seperti haji bersamaku”? Jawaban Syaikh rahimahullah, “Umrah di bulan Ramadhan tidaklah bisa menggantikan haji. Akan tetapi umrah Ramadhan mendapatkan keutamaan haji berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Umrah Ramadhan senilai dengan haji.” Atau dalam riwayat lain disebutkan bahwa umrah Ramadhan seperti berhaji bersama Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, yaitu yang dimaksud adalah sama dalam keutamaan dan pahala. Dan maknanya bukanlah umrah Ramadhan bisa menggantikan haji. Orang yang berumrah di bulan Ramadhan masih punya kewajiban haji walau ia telah melaksanakan umrah Ramadhan, demikian pendapat seluruh ulama. Jadi, umrah Ramadhan senilai dengan haji dari sisi keutamaan dan pahala. Namun tetap tidak bisa menggantikan haji yang wajib.” [Fatawa Nur ‘ala Darb, Syaikh Ibnu Baz] Semoga Allah memudahkan kita untuk terus beramal sholih dan dimudahkan untuk melaksanakan umrah maupun haji ke Baitullah. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Bolehnya Berumrah Sebelum Haji Tata Cara Pelaksanaan Umrah @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 12 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan ramadhan umrah
Umrah sudah kita ketahui keutamaannya. Sebagaimana amalan ada yang memiliki keistimewaan jika dilakukan pada waktu tertentu, demikian pula umrah. Umrah di bulan Ramadhan terasa sangat istimewa dari umrah di bulan lainnya yaitu senilai dengan haji bahkan seperti haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada seorang wanita, مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّى مَعَنَا “Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?” Wanita itu menjawab, “Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta di mana unta tersebut ditunggangi oleh ayah fulan dan anaknya –ditunggangi suami dan anaknya-. Ia meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang bertugas membawakan air pada unta tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ “Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari no. 1782 dan Muslim no. 1256). Dalam lafazh Muslim disebutkan, فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً “Umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Muslim no. 1256) Dalam lafazh Bukhari yang lain disebutkan, فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى “Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku” (HR. Bukhari no. 1863). Apa yang dimaksud senilai dengan haji? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud adalah umrah Ramadhan mendapati pahala seperti pahala haji. Namun bukan berarti umrah Ramadhan sama dengan haji secara keseluruhan. Sehingga jika seseorang punya kewajiban haji, lalu ia berumrah di bulan Ramadhan, maka umrah tersebut tidak bisa menggantikan haji tadi.” (Syarh Shahih Muslim, 9:2) Apakah umrah Ramadhan bisa menggantikan haji yang wajib? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah (ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam) pernah menerangkan maksud umrah Ramadhan seperti berhaji bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mendapat pertanyaan, “Apakah umrah di bulan Ramadhan bisa menggantikan haji berdasarkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa berumrah di bulan Ramadhan maka ia seperti haji bersamaku”? Jawaban Syaikh rahimahullah, “Umrah di bulan Ramadhan tidaklah bisa menggantikan haji. Akan tetapi umrah Ramadhan mendapatkan keutamaan haji berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Umrah Ramadhan senilai dengan haji.” Atau dalam riwayat lain disebutkan bahwa umrah Ramadhan seperti berhaji bersama Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, yaitu yang dimaksud adalah sama dalam keutamaan dan pahala. Dan maknanya bukanlah umrah Ramadhan bisa menggantikan haji. Orang yang berumrah di bulan Ramadhan masih punya kewajiban haji walau ia telah melaksanakan umrah Ramadhan, demikian pendapat seluruh ulama. Jadi, umrah Ramadhan senilai dengan haji dari sisi keutamaan dan pahala. Namun tetap tidak bisa menggantikan haji yang wajib.” [Fatawa Nur ‘ala Darb, Syaikh Ibnu Baz] Semoga Allah memudahkan kita untuk terus beramal sholih dan dimudahkan untuk melaksanakan umrah maupun haji ke Baitullah. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Bolehnya Berumrah Sebelum Haji Tata Cara Pelaksanaan Umrah @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 12 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan ramadhan umrah


Umrah sudah kita ketahui keutamaannya. Sebagaimana amalan ada yang memiliki keistimewaan jika dilakukan pada waktu tertentu, demikian pula umrah. Umrah di bulan Ramadhan terasa sangat istimewa dari umrah di bulan lainnya yaitu senilai dengan haji bahkan seperti haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada seorang wanita, مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّى مَعَنَا “Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?” Wanita itu menjawab, “Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta di mana unta tersebut ditunggangi oleh ayah fulan dan anaknya –ditunggangi suami dan anaknya-. Ia meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang bertugas membawakan air pada unta tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ “Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari no. 1782 dan Muslim no. 1256). Dalam lafazh Muslim disebutkan, فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً “Umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Muslim no. 1256) Dalam lafazh Bukhari yang lain disebutkan, فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى “Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku” (HR. Bukhari no. 1863). Apa yang dimaksud senilai dengan haji? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud adalah umrah Ramadhan mendapati pahala seperti pahala haji. Namun bukan berarti umrah Ramadhan sama dengan haji secara keseluruhan. Sehingga jika seseorang punya kewajiban haji, lalu ia berumrah di bulan Ramadhan, maka umrah tersebut tidak bisa menggantikan haji tadi.” (Syarh Shahih Muslim, 9:2) Apakah umrah Ramadhan bisa menggantikan haji yang wajib? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah (ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam) pernah menerangkan maksud umrah Ramadhan seperti berhaji bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mendapat pertanyaan, “Apakah umrah di bulan Ramadhan bisa menggantikan haji berdasarkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa berumrah di bulan Ramadhan maka ia seperti haji bersamaku”? Jawaban Syaikh rahimahullah, “Umrah di bulan Ramadhan tidaklah bisa menggantikan haji. Akan tetapi umrah Ramadhan mendapatkan keutamaan haji berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Umrah Ramadhan senilai dengan haji.” Atau dalam riwayat lain disebutkan bahwa umrah Ramadhan seperti berhaji bersama Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, yaitu yang dimaksud adalah sama dalam keutamaan dan pahala. Dan maknanya bukanlah umrah Ramadhan bisa menggantikan haji. Orang yang berumrah di bulan Ramadhan masih punya kewajiban haji walau ia telah melaksanakan umrah Ramadhan, demikian pendapat seluruh ulama. Jadi, umrah Ramadhan senilai dengan haji dari sisi keutamaan dan pahala. Namun tetap tidak bisa menggantikan haji yang wajib.” [Fatawa Nur ‘ala Darb, Syaikh Ibnu Baz] Semoga Allah memudahkan kita untuk terus beramal sholih dan dimudahkan untuk melaksanakan umrah maupun haji ke Baitullah. Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga: Bolehnya Berumrah Sebelum Haji Tata Cara Pelaksanaan Umrah @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 12 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan ramadhan umrah

Cuma Bertekad Sudah Dicatat Satu Kebaikan

Sebagian kita barangkali belum mengetahui bahwasanya dengan niatan saja untuk beramal (maksudnya: tekad) kuat namun tidak jadi mengamalkan karena suatu sebab, itu sudah bernilai pahala dan dicatat satu kebaikan. Bagaimana halnya jika sampai diamalkan. Hal ini menunjukkan bahwa hendaklah kita bersemangat dalam kebaikan, bahkan bertekad kuat untuk melakukan banyak amalan sholih. Dalam hadits qudsi, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, diriwayatkan dari Allah Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ “Sesungguhnya Allah mencatat berbagai kejelekan dan kebaikan lalu Dia menjelaskannya. Barangsiapa yang bertekad untuk melakukan kebaikan lantas tidak bisa terlaksana, maka Allah catat baginya satu kebaikan yang sempurna. Jika ia bertekad lantas bisa ia penuhi dengan melakukannya, maka Allah mencatat baginya 10 kebaikan hingga 700 kali lipatnya sampai lipatan yang banyak.” (HR. Bukhari no. 6491 dan Muslim no. 130) Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Yang dimaksud ‘hamm’ (bertekad) dalam hadits di atas adalah bertekad kuat yaitu bersemangat ingin melakukan amalan tersebut. Jadi niatan tersebut bukan hanya angan-angan yang jadi pudar tanpa ada tekad dan semangat.”(Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 319) Perihal bertekad dalam beramal di sini, kita dapat melihat pada hadits lainnya, مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللَّهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ “Barangsiapa yang berdo’a pada Allah dengan jujur agar bisa mati syahid, maka Allah akan memberinya kedudukan syahid walau nanti matinya di atas ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1908). ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنِ امْرِئٍ تَكُونُ لَهُ صَلاَةٌ بِلَيْلٍ فَغَلَبَهُ عَلَيْهَا نَوْمٌ إِلاَّ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ أَجْرَ صَلاَتِهِ وَكَانَ نَوْمُهُ صَدَقَةً عَلَيْهِ “Tidaklah seseorang bertekad untuk bangun melaksanakan shalat malam, namun ketiduran mengalahkannya, maka Allah tetap mencatat pahala shalat malam untuknya dan tidurnya tadi dianggap sebagai sedekah untuknya.” (HR. An Nasai no. 1784, shahih menurut Syaikh Al Albani). Abud Darda’ berkata, “Barangsiapa mendatangi ranjangnya, lantas ia berniat ingin shalat malam. Sayangnya, tidur telah mengalahkannya hingga ia bangun ketika shubuh, maka akan dicatat sebagai kebaikan apa yang ia niatkan.” (HR. Ibnu Majah secara marfu’. Ad Daruquthni berkata bahwa hadits ini mawquf. Lihat Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 319). Perkataan Abud Darda’ ini semakna dengan hadits ‘Aisyah di atas. Sa’id bin Al Musayyib berkata, “Barangsiapa bertekad melaksanakan shalat, puasa, haji, umrah atau berjihad, lantas ia terhalangi melakukannya, maka Allah akan mencatat apa yang ia niatkan.” Abu ‘Imran Al Juwani berkata, “Malaikat pernah berseru: catatlah bagi si fulan amalan ini dan itu.” Lantas ia berkata, “Wahai Rabbku, sesungguhnya si fulan tidak beramal apa-apa.” Lantas dijawab, “Ia mendapatkan yang ia niatkan (tekadkan).” Ulama salaf berkata, “Bertekad untuk melakukan kebaikan sudah seperti orang yang melakukannya.” Hadits berikut pun bisa jadi renungan bahwasanya setiap orang akan mendapatkan yang ia niatkan walau ia tidak sampai beramal asal sudah punya tekad yang kuat untuk beramal. Dari Abu Kabsyah Al Anmariy, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الدُّنْيَا لأَرْبَعَةِ نَفَرٍ عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِى فِيهِ رَبَّهُ وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالاً فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِى مَالاً لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلاَنٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا فَهُوَ يَخْبِطُ فِى مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لاَ يَتَّقِى فِيهِ رَبَّهُ وَلاَ يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَلاَ يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالاً وَلاَ عِلْمًا فَهُوَ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِى مَالاً لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلاَنٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ “Dunia telah diberikan pada empat orang: Orang pertama, diberikan rizki dan ilmu oleh Allah. Ia kemudian bertakwa dengan harta tadi kepada-Nya, menjalin hubungan dengan kerabatnya, dan ia pun tahu kewajiban yang ia mesti tunaikan pada Allah. Inilah sebaik-baik kedudukan. Orang kedua, diberikan ilmu oleh Allah namun tidak diberi rizki berupa harta oleh Allah. Akan tetapi ia punya niat yang kuat (tekad) sembari berujar, ‘Seandainya aku memiliki harta, aku akan beramal seperti  si fulan.’ Orang ini akan mendapatkan yang ia niatkan. Pahalanya pun sama dengan orang yang pertama. Orang ketiga, diberikan rizki oleh Allah berupa harta namun tidak diberikan ilmu. Ia akhirnya menyia-nyiakan hartanya tanpa dasar ilmu, ia pun tidak bertakwa dengan harta tadi pada Rabbnya dan ia juga tidak mengetahui kewajiban yang mesti ia lakukan pada Allah. Orang ini menempati sejelek-jelek kedudukan. Orang keempat, tidak diberikan rizki oleh Allah berupa harta maupun ilmu. Dan ia pun berujar, ‘Seandainya aku memiliki harta, maka aku akan berfoya-foya dengannya.’ Orang ini akan mendapatkan yang ia niatkan. Dosanya pun sama dengan orang ketiga.” (HR. Tirmidzi no. 2325, shahih kata Syaikh Al Albani). Moga pelajaran ini begitu berharga. Dengan niatan saja, bisa bernilai kebaikan. Namun ingat sekali lagi, niatan di sini adalah tekad bukan angan-angan. Sehingga 1000 angan-angan tidaklah bermanfaat karena tidak ada realisasi atau tidak ada langkah menuju kepada kebaikan. Berbeda halnya dengan tekad dalam kebaikan, pasti ada persiapan dan langkah yang ingin ditempuh. Silakan kembali memperhatikan penjelasan Ibnu Rajab di atas. Semoga Allah memberikan kita semangat untuk dapat terus beramal sholih sepanjang hayat. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA,10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Amalan Ketika Hidup dan Bekas Amalan akan Dicatat

Cuma Bertekad Sudah Dicatat Satu Kebaikan

Sebagian kita barangkali belum mengetahui bahwasanya dengan niatan saja untuk beramal (maksudnya: tekad) kuat namun tidak jadi mengamalkan karena suatu sebab, itu sudah bernilai pahala dan dicatat satu kebaikan. Bagaimana halnya jika sampai diamalkan. Hal ini menunjukkan bahwa hendaklah kita bersemangat dalam kebaikan, bahkan bertekad kuat untuk melakukan banyak amalan sholih. Dalam hadits qudsi, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, diriwayatkan dari Allah Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ “Sesungguhnya Allah mencatat berbagai kejelekan dan kebaikan lalu Dia menjelaskannya. Barangsiapa yang bertekad untuk melakukan kebaikan lantas tidak bisa terlaksana, maka Allah catat baginya satu kebaikan yang sempurna. Jika ia bertekad lantas bisa ia penuhi dengan melakukannya, maka Allah mencatat baginya 10 kebaikan hingga 700 kali lipatnya sampai lipatan yang banyak.” (HR. Bukhari no. 6491 dan Muslim no. 130) Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Yang dimaksud ‘hamm’ (bertekad) dalam hadits di atas adalah bertekad kuat yaitu bersemangat ingin melakukan amalan tersebut. Jadi niatan tersebut bukan hanya angan-angan yang jadi pudar tanpa ada tekad dan semangat.”(Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 319) Perihal bertekad dalam beramal di sini, kita dapat melihat pada hadits lainnya, مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللَّهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ “Barangsiapa yang berdo’a pada Allah dengan jujur agar bisa mati syahid, maka Allah akan memberinya kedudukan syahid walau nanti matinya di atas ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1908). ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنِ امْرِئٍ تَكُونُ لَهُ صَلاَةٌ بِلَيْلٍ فَغَلَبَهُ عَلَيْهَا نَوْمٌ إِلاَّ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ أَجْرَ صَلاَتِهِ وَكَانَ نَوْمُهُ صَدَقَةً عَلَيْهِ “Tidaklah seseorang bertekad untuk bangun melaksanakan shalat malam, namun ketiduran mengalahkannya, maka Allah tetap mencatat pahala shalat malam untuknya dan tidurnya tadi dianggap sebagai sedekah untuknya.” (HR. An Nasai no. 1784, shahih menurut Syaikh Al Albani). Abud Darda’ berkata, “Barangsiapa mendatangi ranjangnya, lantas ia berniat ingin shalat malam. Sayangnya, tidur telah mengalahkannya hingga ia bangun ketika shubuh, maka akan dicatat sebagai kebaikan apa yang ia niatkan.” (HR. Ibnu Majah secara marfu’. Ad Daruquthni berkata bahwa hadits ini mawquf. Lihat Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 319). Perkataan Abud Darda’ ini semakna dengan hadits ‘Aisyah di atas. Sa’id bin Al Musayyib berkata, “Barangsiapa bertekad melaksanakan shalat, puasa, haji, umrah atau berjihad, lantas ia terhalangi melakukannya, maka Allah akan mencatat apa yang ia niatkan.” Abu ‘Imran Al Juwani berkata, “Malaikat pernah berseru: catatlah bagi si fulan amalan ini dan itu.” Lantas ia berkata, “Wahai Rabbku, sesungguhnya si fulan tidak beramal apa-apa.” Lantas dijawab, “Ia mendapatkan yang ia niatkan (tekadkan).” Ulama salaf berkata, “Bertekad untuk melakukan kebaikan sudah seperti orang yang melakukannya.” Hadits berikut pun bisa jadi renungan bahwasanya setiap orang akan mendapatkan yang ia niatkan walau ia tidak sampai beramal asal sudah punya tekad yang kuat untuk beramal. Dari Abu Kabsyah Al Anmariy, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الدُّنْيَا لأَرْبَعَةِ نَفَرٍ عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِى فِيهِ رَبَّهُ وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالاً فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِى مَالاً لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلاَنٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا فَهُوَ يَخْبِطُ فِى مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لاَ يَتَّقِى فِيهِ رَبَّهُ وَلاَ يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَلاَ يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالاً وَلاَ عِلْمًا فَهُوَ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِى مَالاً لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلاَنٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ “Dunia telah diberikan pada empat orang: Orang pertama, diberikan rizki dan ilmu oleh Allah. Ia kemudian bertakwa dengan harta tadi kepada-Nya, menjalin hubungan dengan kerabatnya, dan ia pun tahu kewajiban yang ia mesti tunaikan pada Allah. Inilah sebaik-baik kedudukan. Orang kedua, diberikan ilmu oleh Allah namun tidak diberi rizki berupa harta oleh Allah. Akan tetapi ia punya niat yang kuat (tekad) sembari berujar, ‘Seandainya aku memiliki harta, aku akan beramal seperti  si fulan.’ Orang ini akan mendapatkan yang ia niatkan. Pahalanya pun sama dengan orang yang pertama. Orang ketiga, diberikan rizki oleh Allah berupa harta namun tidak diberikan ilmu. Ia akhirnya menyia-nyiakan hartanya tanpa dasar ilmu, ia pun tidak bertakwa dengan harta tadi pada Rabbnya dan ia juga tidak mengetahui kewajiban yang mesti ia lakukan pada Allah. Orang ini menempati sejelek-jelek kedudukan. Orang keempat, tidak diberikan rizki oleh Allah berupa harta maupun ilmu. Dan ia pun berujar, ‘Seandainya aku memiliki harta, maka aku akan berfoya-foya dengannya.’ Orang ini akan mendapatkan yang ia niatkan. Dosanya pun sama dengan orang ketiga.” (HR. Tirmidzi no. 2325, shahih kata Syaikh Al Albani). Moga pelajaran ini begitu berharga. Dengan niatan saja, bisa bernilai kebaikan. Namun ingat sekali lagi, niatan di sini adalah tekad bukan angan-angan. Sehingga 1000 angan-angan tidaklah bermanfaat karena tidak ada realisasi atau tidak ada langkah menuju kepada kebaikan. Berbeda halnya dengan tekad dalam kebaikan, pasti ada persiapan dan langkah yang ingin ditempuh. Silakan kembali memperhatikan penjelasan Ibnu Rajab di atas. Semoga Allah memberikan kita semangat untuk dapat terus beramal sholih sepanjang hayat. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA,10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Amalan Ketika Hidup dan Bekas Amalan akan Dicatat
Sebagian kita barangkali belum mengetahui bahwasanya dengan niatan saja untuk beramal (maksudnya: tekad) kuat namun tidak jadi mengamalkan karena suatu sebab, itu sudah bernilai pahala dan dicatat satu kebaikan. Bagaimana halnya jika sampai diamalkan. Hal ini menunjukkan bahwa hendaklah kita bersemangat dalam kebaikan, bahkan bertekad kuat untuk melakukan banyak amalan sholih. Dalam hadits qudsi, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, diriwayatkan dari Allah Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ “Sesungguhnya Allah mencatat berbagai kejelekan dan kebaikan lalu Dia menjelaskannya. Barangsiapa yang bertekad untuk melakukan kebaikan lantas tidak bisa terlaksana, maka Allah catat baginya satu kebaikan yang sempurna. Jika ia bertekad lantas bisa ia penuhi dengan melakukannya, maka Allah mencatat baginya 10 kebaikan hingga 700 kali lipatnya sampai lipatan yang banyak.” (HR. Bukhari no. 6491 dan Muslim no. 130) Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Yang dimaksud ‘hamm’ (bertekad) dalam hadits di atas adalah bertekad kuat yaitu bersemangat ingin melakukan amalan tersebut. Jadi niatan tersebut bukan hanya angan-angan yang jadi pudar tanpa ada tekad dan semangat.”(Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 319) Perihal bertekad dalam beramal di sini, kita dapat melihat pada hadits lainnya, مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللَّهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ “Barangsiapa yang berdo’a pada Allah dengan jujur agar bisa mati syahid, maka Allah akan memberinya kedudukan syahid walau nanti matinya di atas ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1908). ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنِ امْرِئٍ تَكُونُ لَهُ صَلاَةٌ بِلَيْلٍ فَغَلَبَهُ عَلَيْهَا نَوْمٌ إِلاَّ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ أَجْرَ صَلاَتِهِ وَكَانَ نَوْمُهُ صَدَقَةً عَلَيْهِ “Tidaklah seseorang bertekad untuk bangun melaksanakan shalat malam, namun ketiduran mengalahkannya, maka Allah tetap mencatat pahala shalat malam untuknya dan tidurnya tadi dianggap sebagai sedekah untuknya.” (HR. An Nasai no. 1784, shahih menurut Syaikh Al Albani). Abud Darda’ berkata, “Barangsiapa mendatangi ranjangnya, lantas ia berniat ingin shalat malam. Sayangnya, tidur telah mengalahkannya hingga ia bangun ketika shubuh, maka akan dicatat sebagai kebaikan apa yang ia niatkan.” (HR. Ibnu Majah secara marfu’. Ad Daruquthni berkata bahwa hadits ini mawquf. Lihat Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 319). Perkataan Abud Darda’ ini semakna dengan hadits ‘Aisyah di atas. Sa’id bin Al Musayyib berkata, “Barangsiapa bertekad melaksanakan shalat, puasa, haji, umrah atau berjihad, lantas ia terhalangi melakukannya, maka Allah akan mencatat apa yang ia niatkan.” Abu ‘Imran Al Juwani berkata, “Malaikat pernah berseru: catatlah bagi si fulan amalan ini dan itu.” Lantas ia berkata, “Wahai Rabbku, sesungguhnya si fulan tidak beramal apa-apa.” Lantas dijawab, “Ia mendapatkan yang ia niatkan (tekadkan).” Ulama salaf berkata, “Bertekad untuk melakukan kebaikan sudah seperti orang yang melakukannya.” Hadits berikut pun bisa jadi renungan bahwasanya setiap orang akan mendapatkan yang ia niatkan walau ia tidak sampai beramal asal sudah punya tekad yang kuat untuk beramal. Dari Abu Kabsyah Al Anmariy, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الدُّنْيَا لأَرْبَعَةِ نَفَرٍ عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِى فِيهِ رَبَّهُ وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالاً فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِى مَالاً لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلاَنٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا فَهُوَ يَخْبِطُ فِى مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لاَ يَتَّقِى فِيهِ رَبَّهُ وَلاَ يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَلاَ يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالاً وَلاَ عِلْمًا فَهُوَ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِى مَالاً لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلاَنٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ “Dunia telah diberikan pada empat orang: Orang pertama, diberikan rizki dan ilmu oleh Allah. Ia kemudian bertakwa dengan harta tadi kepada-Nya, menjalin hubungan dengan kerabatnya, dan ia pun tahu kewajiban yang ia mesti tunaikan pada Allah. Inilah sebaik-baik kedudukan. Orang kedua, diberikan ilmu oleh Allah namun tidak diberi rizki berupa harta oleh Allah. Akan tetapi ia punya niat yang kuat (tekad) sembari berujar, ‘Seandainya aku memiliki harta, aku akan beramal seperti  si fulan.’ Orang ini akan mendapatkan yang ia niatkan. Pahalanya pun sama dengan orang yang pertama. Orang ketiga, diberikan rizki oleh Allah berupa harta namun tidak diberikan ilmu. Ia akhirnya menyia-nyiakan hartanya tanpa dasar ilmu, ia pun tidak bertakwa dengan harta tadi pada Rabbnya dan ia juga tidak mengetahui kewajiban yang mesti ia lakukan pada Allah. Orang ini menempati sejelek-jelek kedudukan. Orang keempat, tidak diberikan rizki oleh Allah berupa harta maupun ilmu. Dan ia pun berujar, ‘Seandainya aku memiliki harta, maka aku akan berfoya-foya dengannya.’ Orang ini akan mendapatkan yang ia niatkan. Dosanya pun sama dengan orang ketiga.” (HR. Tirmidzi no. 2325, shahih kata Syaikh Al Albani). Moga pelajaran ini begitu berharga. Dengan niatan saja, bisa bernilai kebaikan. Namun ingat sekali lagi, niatan di sini adalah tekad bukan angan-angan. Sehingga 1000 angan-angan tidaklah bermanfaat karena tidak ada realisasi atau tidak ada langkah menuju kepada kebaikan. Berbeda halnya dengan tekad dalam kebaikan, pasti ada persiapan dan langkah yang ingin ditempuh. Silakan kembali memperhatikan penjelasan Ibnu Rajab di atas. Semoga Allah memberikan kita semangat untuk dapat terus beramal sholih sepanjang hayat. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA,10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Amalan Ketika Hidup dan Bekas Amalan akan Dicatat


Sebagian kita barangkali belum mengetahui bahwasanya dengan niatan saja untuk beramal (maksudnya: tekad) kuat namun tidak jadi mengamalkan karena suatu sebab, itu sudah bernilai pahala dan dicatat satu kebaikan. Bagaimana halnya jika sampai diamalkan. Hal ini menunjukkan bahwa hendaklah kita bersemangat dalam kebaikan, bahkan bertekad kuat untuk melakukan banyak amalan sholih. Dalam hadits qudsi, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, diriwayatkan dari Allah Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ “Sesungguhnya Allah mencatat berbagai kejelekan dan kebaikan lalu Dia menjelaskannya. Barangsiapa yang bertekad untuk melakukan kebaikan lantas tidak bisa terlaksana, maka Allah catat baginya satu kebaikan yang sempurna. Jika ia bertekad lantas bisa ia penuhi dengan melakukannya, maka Allah mencatat baginya 10 kebaikan hingga 700 kali lipatnya sampai lipatan yang banyak.” (HR. Bukhari no. 6491 dan Muslim no. 130) Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Yang dimaksud ‘hamm’ (bertekad) dalam hadits di atas adalah bertekad kuat yaitu bersemangat ingin melakukan amalan tersebut. Jadi niatan tersebut bukan hanya angan-angan yang jadi pudar tanpa ada tekad dan semangat.”(Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 319) Perihal bertekad dalam beramal di sini, kita dapat melihat pada hadits lainnya, مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللَّهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ “Barangsiapa yang berdo’a pada Allah dengan jujur agar bisa mati syahid, maka Allah akan memberinya kedudukan syahid walau nanti matinya di atas ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1908). ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنِ امْرِئٍ تَكُونُ لَهُ صَلاَةٌ بِلَيْلٍ فَغَلَبَهُ عَلَيْهَا نَوْمٌ إِلاَّ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ أَجْرَ صَلاَتِهِ وَكَانَ نَوْمُهُ صَدَقَةً عَلَيْهِ “Tidaklah seseorang bertekad untuk bangun melaksanakan shalat malam, namun ketiduran mengalahkannya, maka Allah tetap mencatat pahala shalat malam untuknya dan tidurnya tadi dianggap sebagai sedekah untuknya.” (HR. An Nasai no. 1784, shahih menurut Syaikh Al Albani). Abud Darda’ berkata, “Barangsiapa mendatangi ranjangnya, lantas ia berniat ingin shalat malam. Sayangnya, tidur telah mengalahkannya hingga ia bangun ketika shubuh, maka akan dicatat sebagai kebaikan apa yang ia niatkan.” (HR. Ibnu Majah secara marfu’. Ad Daruquthni berkata bahwa hadits ini mawquf. Lihat Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 319). Perkataan Abud Darda’ ini semakna dengan hadits ‘Aisyah di atas. Sa’id bin Al Musayyib berkata, “Barangsiapa bertekad melaksanakan shalat, puasa, haji, umrah atau berjihad, lantas ia terhalangi melakukannya, maka Allah akan mencatat apa yang ia niatkan.” Abu ‘Imran Al Juwani berkata, “Malaikat pernah berseru: catatlah bagi si fulan amalan ini dan itu.” Lantas ia berkata, “Wahai Rabbku, sesungguhnya si fulan tidak beramal apa-apa.” Lantas dijawab, “Ia mendapatkan yang ia niatkan (tekadkan).” Ulama salaf berkata, “Bertekad untuk melakukan kebaikan sudah seperti orang yang melakukannya.” Hadits berikut pun bisa jadi renungan bahwasanya setiap orang akan mendapatkan yang ia niatkan walau ia tidak sampai beramal asal sudah punya tekad yang kuat untuk beramal. Dari Abu Kabsyah Al Anmariy, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الدُّنْيَا لأَرْبَعَةِ نَفَرٍ عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِى فِيهِ رَبَّهُ وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالاً فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِى مَالاً لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلاَنٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا فَهُوَ يَخْبِطُ فِى مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لاَ يَتَّقِى فِيهِ رَبَّهُ وَلاَ يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَلاَ يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْمَنَازِلِ وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالاً وَلاَ عِلْمًا فَهُوَ يَقُولُ لَوْ أَنَّ لِى مَالاً لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلاَنٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ “Dunia telah diberikan pada empat orang: Orang pertama, diberikan rizki dan ilmu oleh Allah. Ia kemudian bertakwa dengan harta tadi kepada-Nya, menjalin hubungan dengan kerabatnya, dan ia pun tahu kewajiban yang ia mesti tunaikan pada Allah. Inilah sebaik-baik kedudukan. Orang kedua, diberikan ilmu oleh Allah namun tidak diberi rizki berupa harta oleh Allah. Akan tetapi ia punya niat yang kuat (tekad) sembari berujar, ‘Seandainya aku memiliki harta, aku akan beramal seperti  si fulan.’ Orang ini akan mendapatkan yang ia niatkan. Pahalanya pun sama dengan orang yang pertama. Orang ketiga, diberikan rizki oleh Allah berupa harta namun tidak diberikan ilmu. Ia akhirnya menyia-nyiakan hartanya tanpa dasar ilmu, ia pun tidak bertakwa dengan harta tadi pada Rabbnya dan ia juga tidak mengetahui kewajiban yang mesti ia lakukan pada Allah. Orang ini menempati sejelek-jelek kedudukan. Orang keempat, tidak diberikan rizki oleh Allah berupa harta maupun ilmu. Dan ia pun berujar, ‘Seandainya aku memiliki harta, maka aku akan berfoya-foya dengannya.’ Orang ini akan mendapatkan yang ia niatkan. Dosanya pun sama dengan orang ketiga.” (HR. Tirmidzi no. 2325, shahih kata Syaikh Al Albani). Moga pelajaran ini begitu berharga. Dengan niatan saja, bisa bernilai kebaikan. Namun ingat sekali lagi, niatan di sini adalah tekad bukan angan-angan. Sehingga 1000 angan-angan tidaklah bermanfaat karena tidak ada realisasi atau tidak ada langkah menuju kepada kebaikan. Berbeda halnya dengan tekad dalam kebaikan, pasti ada persiapan dan langkah yang ingin ditempuh. Silakan kembali memperhatikan penjelasan Ibnu Rajab di atas. Semoga Allah memberikan kita semangat untuk dapat terus beramal sholih sepanjang hayat. Wallahu waliyyut taufiq. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA,10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Faedah Surat Yasin: Amalan Ketika Hidup dan Bekas Amalan akan Dicatat

Pembatal Puasa Kontemporer (4), Menggunakan Inhaler dan Obat Tetes pada Hidung

Sekarang kita akan meneliti lagi pembatal puasa pada jika ada sesuatu yang masuk melalui hidung, setelah sebelumnya dua hal yang dibahas yang masuk lewat mulut. Untuk mengatasi hidung mampet bisa dengan menghirup uap zat aromatik seperti mentol atau kayu putih. Produk inhaler yang mengandung mentol, minyak peppermint, dan Cajeput eucalyptol, komponen dari kayu putih cukup manjur. Cukup dengan meletakkan inhaler tepat di bawah hidung, kemudian dihirup, maka uap dari inhaler akan melonggarkan sinus. Lalu apakah menghirup mentol semacam ini, juga masalah yang sama pada hidung yaitu menggunakan obat tetes atau semprot hidung membatalkan puasa? Kaitan Hidung dan Kerongkongan Hidung sudah kita ketahui memiliki saluran menuju kerongkongan sebagaimana dibuktikan pula dengan hadits, realita dan penelitian dokter terkini. Dalil hadits yang membuktikan hal di atas adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Masukkanlah air dengan benar kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2366, An Nasai no. 87, Tirmidzi no. 788, Ibnu Majah no. 407. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa hidung punya hubungan ke kerongkongan lalu ke perut. Hal ini dibuktikan pula dalam penelitian kedokteran saat ini. Meninjau Obat Tetes Hidung Para ulama fikih kontemporer berselisih pendapat mengenai obat tetes hidung apakah membatalkan puasa ataukah tidak. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa. Demikian pendapat Syaikh Haytsam Al Khiyath dan Syaikh ‘Ajil An Nasymiy. Alasan mereka: 1. Zat yang sampai dalam perut dari obat tetes ini amatlah sedikit. 2. Obat pada tetes hidung dalam jumlah sedikit juga bukanlah zat makanan. Padahal alasan makanan bisa membatalkan puasa adalah jika bisa menguatkan dan mengenyangkan sebagaimana telah diterangkan dalam bahasan sebelumnya. Tetes hidung pun tidak dianggap makan dan minum jika ditinjau secara bahasa maupun secara ‘urf. Padahal Allah hanyalah mengaitkan pembatal puasa dengan makan dan minum saja. Pendapat kedua: Obat tetes pada hidung membatalkan puasa. Demikian pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Alasan mereka: Hadits Laqith bin Shobroh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Masukkanlah air dengan benar kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2366, An Nasai no. 87, Tirmidzi no. 788, Ibnu Majah no. 407. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalil ini menunjukkan bahwa tidak boleh bagi orang yang berpuasa menggunakan obat tetes hidung yang nantinya dapat sampai pengaruhnya ke perut. Pendapat Terkuat Pendapat terkuat dalam masalah ini, obat tetes hidung tidaklah membatalkan puasa walau ada sedikit yang masuk ke perut. Sebagaimana telah dijelaskan dalam bahasan yang telah lewat bahwa tetes hidung bukanlah aktivitas makan dan minum ditinjau secara bahasa maupun ‘urf. Begitu pula sebagaimana berkumur-kumur itu boleh saat puasa asal tidak berlebihan, padahal ada kemungkinan sedikit air itu masuk. Demikian halnya dengan tetes hidung. Bahkan tetes hidung hanya sedikit zat yang masuk ke dalam perut dibanding berkumur-kumur sehingga dari sini tepat dinilai tidak membatalkan. Wallahu a’lam bish showwab. Meninjau Obat Semprot Hidung Ada juga obat yang digunakan berupa semprot (sprayer). Maka bahasannya sebagaimana bahasan ventolin sebelumnya berupa sprayer untuk penderita asma. Dalam pembahasan tersebut disebutkan tidak batalnya puasa. Maka sama halnya dengan obat semprot hidung. Meninjau Inhaler Sedangkan penggunaan inhaler yang digunakan untuk melancarkan pernafasan pada hidung bagi yang menderita hidung tersumbat, maka sama halnya dengan dua pembahasan di atas. Penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa karena tidak punya pengaruh pada perut, artinya orang yang menggunakan inhaler tidaklah kenyang atau semakin kuat dengan menghirup inhaler. Padahal alasan makan dan minum bisa membatalkan puasa adalah karena alasan bisa mengenyangkan dan menguatkan tubuh sebagaimana telah diterangkan sebelumnya. Begitu pula menghirup inhaler yang mengandung menthol, minyak peppermint dan cajeput eucalyptol, tidaklah disebut makan dan minum secara bahasa maupun secara ‘urf. Wallahu a’lam. Semoga sajian ilmu ini bermanfaat.   (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Pembatal Puasa Kontemporer (4), Menggunakan Inhaler dan Obat Tetes pada Hidung

Sekarang kita akan meneliti lagi pembatal puasa pada jika ada sesuatu yang masuk melalui hidung, setelah sebelumnya dua hal yang dibahas yang masuk lewat mulut. Untuk mengatasi hidung mampet bisa dengan menghirup uap zat aromatik seperti mentol atau kayu putih. Produk inhaler yang mengandung mentol, minyak peppermint, dan Cajeput eucalyptol, komponen dari kayu putih cukup manjur. Cukup dengan meletakkan inhaler tepat di bawah hidung, kemudian dihirup, maka uap dari inhaler akan melonggarkan sinus. Lalu apakah menghirup mentol semacam ini, juga masalah yang sama pada hidung yaitu menggunakan obat tetes atau semprot hidung membatalkan puasa? Kaitan Hidung dan Kerongkongan Hidung sudah kita ketahui memiliki saluran menuju kerongkongan sebagaimana dibuktikan pula dengan hadits, realita dan penelitian dokter terkini. Dalil hadits yang membuktikan hal di atas adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Masukkanlah air dengan benar kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2366, An Nasai no. 87, Tirmidzi no. 788, Ibnu Majah no. 407. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa hidung punya hubungan ke kerongkongan lalu ke perut. Hal ini dibuktikan pula dalam penelitian kedokteran saat ini. Meninjau Obat Tetes Hidung Para ulama fikih kontemporer berselisih pendapat mengenai obat tetes hidung apakah membatalkan puasa ataukah tidak. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa. Demikian pendapat Syaikh Haytsam Al Khiyath dan Syaikh ‘Ajil An Nasymiy. Alasan mereka: 1. Zat yang sampai dalam perut dari obat tetes ini amatlah sedikit. 2. Obat pada tetes hidung dalam jumlah sedikit juga bukanlah zat makanan. Padahal alasan makanan bisa membatalkan puasa adalah jika bisa menguatkan dan mengenyangkan sebagaimana telah diterangkan dalam bahasan sebelumnya. Tetes hidung pun tidak dianggap makan dan minum jika ditinjau secara bahasa maupun secara ‘urf. Padahal Allah hanyalah mengaitkan pembatal puasa dengan makan dan minum saja. Pendapat kedua: Obat tetes pada hidung membatalkan puasa. Demikian pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Alasan mereka: Hadits Laqith bin Shobroh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Masukkanlah air dengan benar kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2366, An Nasai no. 87, Tirmidzi no. 788, Ibnu Majah no. 407. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalil ini menunjukkan bahwa tidak boleh bagi orang yang berpuasa menggunakan obat tetes hidung yang nantinya dapat sampai pengaruhnya ke perut. Pendapat Terkuat Pendapat terkuat dalam masalah ini, obat tetes hidung tidaklah membatalkan puasa walau ada sedikit yang masuk ke perut. Sebagaimana telah dijelaskan dalam bahasan yang telah lewat bahwa tetes hidung bukanlah aktivitas makan dan minum ditinjau secara bahasa maupun ‘urf. Begitu pula sebagaimana berkumur-kumur itu boleh saat puasa asal tidak berlebihan, padahal ada kemungkinan sedikit air itu masuk. Demikian halnya dengan tetes hidung. Bahkan tetes hidung hanya sedikit zat yang masuk ke dalam perut dibanding berkumur-kumur sehingga dari sini tepat dinilai tidak membatalkan. Wallahu a’lam bish showwab. Meninjau Obat Semprot Hidung Ada juga obat yang digunakan berupa semprot (sprayer). Maka bahasannya sebagaimana bahasan ventolin sebelumnya berupa sprayer untuk penderita asma. Dalam pembahasan tersebut disebutkan tidak batalnya puasa. Maka sama halnya dengan obat semprot hidung. Meninjau Inhaler Sedangkan penggunaan inhaler yang digunakan untuk melancarkan pernafasan pada hidung bagi yang menderita hidung tersumbat, maka sama halnya dengan dua pembahasan di atas. Penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa karena tidak punya pengaruh pada perut, artinya orang yang menggunakan inhaler tidaklah kenyang atau semakin kuat dengan menghirup inhaler. Padahal alasan makan dan minum bisa membatalkan puasa adalah karena alasan bisa mengenyangkan dan menguatkan tubuh sebagaimana telah diterangkan sebelumnya. Begitu pula menghirup inhaler yang mengandung menthol, minyak peppermint dan cajeput eucalyptol, tidaklah disebut makan dan minum secara bahasa maupun secara ‘urf. Wallahu a’lam. Semoga sajian ilmu ini bermanfaat.   (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer
Sekarang kita akan meneliti lagi pembatal puasa pada jika ada sesuatu yang masuk melalui hidung, setelah sebelumnya dua hal yang dibahas yang masuk lewat mulut. Untuk mengatasi hidung mampet bisa dengan menghirup uap zat aromatik seperti mentol atau kayu putih. Produk inhaler yang mengandung mentol, minyak peppermint, dan Cajeput eucalyptol, komponen dari kayu putih cukup manjur. Cukup dengan meletakkan inhaler tepat di bawah hidung, kemudian dihirup, maka uap dari inhaler akan melonggarkan sinus. Lalu apakah menghirup mentol semacam ini, juga masalah yang sama pada hidung yaitu menggunakan obat tetes atau semprot hidung membatalkan puasa? Kaitan Hidung dan Kerongkongan Hidung sudah kita ketahui memiliki saluran menuju kerongkongan sebagaimana dibuktikan pula dengan hadits, realita dan penelitian dokter terkini. Dalil hadits yang membuktikan hal di atas adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Masukkanlah air dengan benar kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2366, An Nasai no. 87, Tirmidzi no. 788, Ibnu Majah no. 407. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa hidung punya hubungan ke kerongkongan lalu ke perut. Hal ini dibuktikan pula dalam penelitian kedokteran saat ini. Meninjau Obat Tetes Hidung Para ulama fikih kontemporer berselisih pendapat mengenai obat tetes hidung apakah membatalkan puasa ataukah tidak. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa. Demikian pendapat Syaikh Haytsam Al Khiyath dan Syaikh ‘Ajil An Nasymiy. Alasan mereka: 1. Zat yang sampai dalam perut dari obat tetes ini amatlah sedikit. 2. Obat pada tetes hidung dalam jumlah sedikit juga bukanlah zat makanan. Padahal alasan makanan bisa membatalkan puasa adalah jika bisa menguatkan dan mengenyangkan sebagaimana telah diterangkan dalam bahasan sebelumnya. Tetes hidung pun tidak dianggap makan dan minum jika ditinjau secara bahasa maupun secara ‘urf. Padahal Allah hanyalah mengaitkan pembatal puasa dengan makan dan minum saja. Pendapat kedua: Obat tetes pada hidung membatalkan puasa. Demikian pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Alasan mereka: Hadits Laqith bin Shobroh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Masukkanlah air dengan benar kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2366, An Nasai no. 87, Tirmidzi no. 788, Ibnu Majah no. 407. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalil ini menunjukkan bahwa tidak boleh bagi orang yang berpuasa menggunakan obat tetes hidung yang nantinya dapat sampai pengaruhnya ke perut. Pendapat Terkuat Pendapat terkuat dalam masalah ini, obat tetes hidung tidaklah membatalkan puasa walau ada sedikit yang masuk ke perut. Sebagaimana telah dijelaskan dalam bahasan yang telah lewat bahwa tetes hidung bukanlah aktivitas makan dan minum ditinjau secara bahasa maupun ‘urf. Begitu pula sebagaimana berkumur-kumur itu boleh saat puasa asal tidak berlebihan, padahal ada kemungkinan sedikit air itu masuk. Demikian halnya dengan tetes hidung. Bahkan tetes hidung hanya sedikit zat yang masuk ke dalam perut dibanding berkumur-kumur sehingga dari sini tepat dinilai tidak membatalkan. Wallahu a’lam bish showwab. Meninjau Obat Semprot Hidung Ada juga obat yang digunakan berupa semprot (sprayer). Maka bahasannya sebagaimana bahasan ventolin sebelumnya berupa sprayer untuk penderita asma. Dalam pembahasan tersebut disebutkan tidak batalnya puasa. Maka sama halnya dengan obat semprot hidung. Meninjau Inhaler Sedangkan penggunaan inhaler yang digunakan untuk melancarkan pernafasan pada hidung bagi yang menderita hidung tersumbat, maka sama halnya dengan dua pembahasan di atas. Penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa karena tidak punya pengaruh pada perut, artinya orang yang menggunakan inhaler tidaklah kenyang atau semakin kuat dengan menghirup inhaler. Padahal alasan makan dan minum bisa membatalkan puasa adalah karena alasan bisa mengenyangkan dan menguatkan tubuh sebagaimana telah diterangkan sebelumnya. Begitu pula menghirup inhaler yang mengandung menthol, minyak peppermint dan cajeput eucalyptol, tidaklah disebut makan dan minum secara bahasa maupun secara ‘urf. Wallahu a’lam. Semoga sajian ilmu ini bermanfaat.   (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer


Sekarang kita akan meneliti lagi pembatal puasa pada jika ada sesuatu yang masuk melalui hidung, setelah sebelumnya dua hal yang dibahas yang masuk lewat mulut. Untuk mengatasi hidung mampet bisa dengan menghirup uap zat aromatik seperti mentol atau kayu putih. Produk inhaler yang mengandung mentol, minyak peppermint, dan Cajeput eucalyptol, komponen dari kayu putih cukup manjur. Cukup dengan meletakkan inhaler tepat di bawah hidung, kemudian dihirup, maka uap dari inhaler akan melonggarkan sinus. Lalu apakah menghirup mentol semacam ini, juga masalah yang sama pada hidung yaitu menggunakan obat tetes atau semprot hidung membatalkan puasa? Kaitan Hidung dan Kerongkongan Hidung sudah kita ketahui memiliki saluran menuju kerongkongan sebagaimana dibuktikan pula dengan hadits, realita dan penelitian dokter terkini. Dalil hadits yang membuktikan hal di atas adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Masukkanlah air dengan benar kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2366, An Nasai no. 87, Tirmidzi no. 788, Ibnu Majah no. 407. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa hidung punya hubungan ke kerongkongan lalu ke perut. Hal ini dibuktikan pula dalam penelitian kedokteran saat ini. Meninjau Obat Tetes Hidung Para ulama fikih kontemporer berselisih pendapat mengenai obat tetes hidung apakah membatalkan puasa ataukah tidak. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa. Demikian pendapat Syaikh Haytsam Al Khiyath dan Syaikh ‘Ajil An Nasymiy. Alasan mereka: 1. Zat yang sampai dalam perut dari obat tetes ini amatlah sedikit. 2. Obat pada tetes hidung dalam jumlah sedikit juga bukanlah zat makanan. Padahal alasan makanan bisa membatalkan puasa adalah jika bisa menguatkan dan mengenyangkan sebagaimana telah diterangkan dalam bahasan sebelumnya. Tetes hidung pun tidak dianggap makan dan minum jika ditinjau secara bahasa maupun secara ‘urf. Padahal Allah hanyalah mengaitkan pembatal puasa dengan makan dan minum saja. Pendapat kedua: Obat tetes pada hidung membatalkan puasa. Demikian pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Alasan mereka: Hadits Laqith bin Shobroh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا “Masukkanlah air dengan benar kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2366, An Nasai no. 87, Tirmidzi no. 788, Ibnu Majah no. 407. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalil ini menunjukkan bahwa tidak boleh bagi orang yang berpuasa menggunakan obat tetes hidung yang nantinya dapat sampai pengaruhnya ke perut. Pendapat Terkuat Pendapat terkuat dalam masalah ini, obat tetes hidung tidaklah membatalkan puasa walau ada sedikit yang masuk ke perut. Sebagaimana telah dijelaskan dalam bahasan yang telah lewat bahwa tetes hidung bukanlah aktivitas makan dan minum ditinjau secara bahasa maupun ‘urf. Begitu pula sebagaimana berkumur-kumur itu boleh saat puasa asal tidak berlebihan, padahal ada kemungkinan sedikit air itu masuk. Demikian halnya dengan tetes hidung. Bahkan tetes hidung hanya sedikit zat yang masuk ke dalam perut dibanding berkumur-kumur sehingga dari sini tepat dinilai tidak membatalkan. Wallahu a’lam bish showwab. Meninjau Obat Semprot Hidung Ada juga obat yang digunakan berupa semprot (sprayer). Maka bahasannya sebagaimana bahasan ventolin sebelumnya berupa sprayer untuk penderita asma. Dalam pembahasan tersebut disebutkan tidak batalnya puasa. Maka sama halnya dengan obat semprot hidung. Meninjau Inhaler Sedangkan penggunaan inhaler yang digunakan untuk melancarkan pernafasan pada hidung bagi yang menderita hidung tersumbat, maka sama halnya dengan dua pembahasan di atas. Penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa karena tidak punya pengaruh pada perut, artinya orang yang menggunakan inhaler tidaklah kenyang atau semakin kuat dengan menghirup inhaler. Padahal alasan makan dan minum bisa membatalkan puasa adalah karena alasan bisa mengenyangkan dan menguatkan tubuh sebagaimana telah diterangkan sebelumnya. Begitu pula menghirup inhaler yang mengandung menthol, minyak peppermint dan cajeput eucalyptol, tidaklah disebut makan dan minum secara bahasa maupun secara ‘urf. Wallahu a’lam. Semoga sajian ilmu ini bermanfaat.   (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Pembatal Puasa Kontemporer (3), Meneropong Lambung dengan Endoskopi

Untuk memeriksa keluhan pada lambung yang ditandai dengan nyeri pada ulu hati, kembung, mual dan muntah bisa dilakukan dengan teknik endoskopi. Alat yang digunakan dimasukkan lewat mulut, lalu menuju faring, sampai ke esophagus hingga ke lambung. Teknik ini bisa mengangkat daging (polip) di tenggorokan (esophagus) atau daging tumbuh (polip) pada lambung. Teknik ini pula bisa mengambil benda-benda yang tertelan seperti koin, gigi palsu, duri ikan, batu baterai (jam tangan), kancing, dll.   Endoskopi adalah pemeriksaan atau tindakan pengobatan ke dalam saluran pencernaan yang mempergunakan peralatan berupa teropong (endoskop). Tindakan endoskopi dapat dibedakan menjadi 3: 1. Gastroskopi (gastroscopy), digunakan untuk melihat dan mengetahui keadaan serta melakukan tindakan terapi dalam rongga saluran cerna bagian atas dari tenggorokan (esophagus), lambung (maag) sampai ke usus 12 jari (duodenum). 2. Kolonoskopi (colonoscopy), digunakan untuk melihat dan mengetahui keadaan serta tindakan terapi dalam rongga saluran cerna bagian bawah (usus besar) dan bagian akhir usus halus. 3. ERCP (endoscopic retrograde cholangio pancreatography), yaitu pemeriksaan untuk melihat kelainan dan tindakan terapi di dalam saluran empedu dan pankreas. (Sumber bacaan: mitrakeluarga.com) Meninjau Apakah Setiap yang Masuk dalam Perut Membatalkan Puasa? Sebelum melihat lebih jauh apakah teknik endoskopi bisa membatalkan puasa ataukah tidak, maka perlu dikaji lebih dulu apakah sesuatu yang masuk ke dalam lambung otomatis membatalkan puasa ataukah dipersyaratkan yang masuk adalah makanan. Para ulama dalam masalah ini berselisih pendapat. Sebab perselisihan yang ada mengenai qiyas makanan dengan selain makanan. Yang dapat dipahami secara tekstual dari dalil hanyalah masuknya makanan ke dalam perut yang bisa membatalkan puasa. Jika dilogikakan (ma’qul), maka tidak bisa diqiyaskan makanan tadi dengan selain makanan. Namun jika ada yang menganggap bahwa pembahasan ini tidak bisa dilogikakan (ghoiru ma’qul), maka yang dimaksud larangan makan ketika puasa adalah menahan diri dari sesuatu yang masuk ke dalam tubuh baik yang masuk berupa makanan atau benda lainnya. Demikian penjelasan Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid. Dari penjelasan di atas, untuk permasalahan ini intinya ada dua pendapat ulama: Pendapat pertama: Mayoritas ulama terdahulu dan saat ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam perut membatalkan puasa walaupun yang masuk bukan berupa makanan, tidak bisa larut dan tidak bisa mencair.  Seandainya ada sepotong besi atau batu masuk dengan sengaja ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Demikian pendapat madzhab Abu Hanifah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambali. Alasan mereka: 1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menghindari celak mata yang bisa masuk melalui mata hingga kerongkongan. Padahal celak mata bukanlah makanan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak disyaratkan yang masuk ke dalam tubuh berupa makanan yang dianggap sebagai pembatal puasa. Sanggahan: Hadits yang membicarakan masalah celak sebagai pembatal puasa adalah hadits dho’if (lemah). Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Pendapat yang lebih kuat adalah (di antaranya) celak mata tidaklah membatalkan puasa. Karena puasa adalah bagian dari agama yang perlu sekali kita mengetahui dalil khusus dan dalil umum. Seandainya perkara ini adalah perkara yang Allah haramkan ketika berpuasa dan dapat membatalkan puasa, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada kita. Seandainya hal ini disebutkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu para sahabat akan menyampaikannya pada kita sebagaimana ajaran Islam lainnya sampai pada kita. Karena tidak ada satu orang ulama pun menukil hal ini dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam baik hadits shohih, dho’if, musnad (bersambung sampai Nabi) ataupun mursal (sanad di atas tabi’in terputus), dapat disimpulkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan perkara ini (sebagai pembatal). Sedangkan hadits yang menyatakan bahwa bercelak membatalkan puasa adalah hadits yang dho’if (lemah). Hadits tersebut dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya, namun selain beliau tidak ada yang mengeluarkannya. Hadits tersebut juga tidak terdapat dalam musnad Ahmad dan kitab referensi lainnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 234) 2. Puasa adalah menahan diri (imsak) dari memasukkan segala sesuatu ke dalam tubuh. Jika seseorang memasukkan non makanan, itu berarti tidak menahan diri (imsak). Oleh karena itu dapat kita katakan bahwa orang yang makan tanah atau batu tetap disebut makan. Sanggahan: Padahal penyebutan makan disebutkan oleh mayoritas pakar bahasa dikaitkan dengan makanan seperti dalam Lisanul ‘Arob disebutkan, أكلت الطعام أكلاً ومأكلاً “Aku benar-benar makan dan yang dimakan adalah makanan.” Ar Romaani dalam Al Mishbahul Munir berkata, الأكل حقيقةً بلع الطعام بعد مضغه، فبلع الحصاة ليس بأكل حقيقةً “Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah. Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.” Dalam Al Mufrodhaat Al Ashfahani disebutkan, الأكل تناول المطعم “Makan adalah mencerna makanan.” Nukilan-nukilan pakar bahasa di atas menunjukkan bahwa makan hanyalah dimaksudkan jika yang dimasukkan itu makanan. Hal ini dikuatkan pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Puasa itu meninggalkan makanan  dan minuman.” (HR. Bukhari no. 1903). 3. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah berkata, إنما الفطر مما دخل وليس مما خرج “Pembatal puasa adalah segala sesuatu yang masuk dan bukan yang keluar.” (HR. Al Baihaqi dan dihasankan oleh An Nawawi dalam Al Majmu’ 6: 327). Sanggahan: Sebagaimana dibahas sebelumnya bahwa mengenai hal ini terdapat khilaf (perselisihan pendapat) apakah setiap yang masuk ke dalam tubuh itu membatalkan puasa atau hanyalah dikhususkan makanan. Lagi pula tidak setiap yang keluar itu tidak membatalkan puasa. Buktinya saja, darah haid jika keluar dan muntah dengan sengaja membatalkan puasa padahal itu adalah sesuatu yang keluar. Sehingga perkataan Ibnu ‘Abbas di atas sebenarnya tidak bisa jadi dalil pendukung. Pendapat kedua: Yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam perut berupa makanan atau minuman. Pendapat ini dipilih oleh Al Hasan bin Sholih, sebagian ulama Malikiyah dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ibnu Taimiyah berkata, “Pendapat yang kuat, puasa tidaklah batal dengan menggunakan celak mata, injeksi pada saluran kemaluan dan tidak batal pula dengan memasukkan sesuatu yang bukan makanan.” (Majmu’ Al Fatawa, 20: 528) Alasan mereka: 1. Yang dimaksud makan dan minum dalam berbagai dalil adalah makan yang sudah ma’ruf di tengah-tengah kita, bukan dengan memakan batu dan uang dirham. Memakan seperti itu tidak dianggap makan sebagaimana maksud dalil. Oleh karenanya ketika pakar bahasa Arab mendefiniskan apa itu makan, mereka berkata, “Yang namanya makan itu sudah ma’ruf”. 2. Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya menjadikan makan dan minum sebagai pembatal puasa karena keduanya bisa menguatkan dan mengenyangkan, bukan hanya sekedar memasukkan sesuatu ke perut. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak. ” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 245). Jika demikian sebabnya, maka memasukkan sesuatu yang bukan makanan ke dalam perut tidaklah merusak puasa. Pendapat Terkuat Pendapat yang lebih mendekati dalil adalah pendapat kedua. Namun karena memperhatikan khilaf (muro’atul khilaf), pendapat pertama yang lebih hati-hati dipilih. Kembali ke permasalahan alat endoskopi yang dimasukkan ke dalam lambung. Jika kita melihat pendapat pertama bahwa segala yang dimasukkan ke dalam tubuh baik berupa makanan atau non makanan membatalkan puasa, maka demikian pula yang berlaku dengan alat endoskopi. Inilah yang jadi pilihan para imam madzhab selain Hanafiyah. Hanafiyah mensyaratkan bahwa yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam tubuh itu keseluruhan bendanya. Seandainya masih ada yang tersisa di luar, maka tidak membatalkan puasa. Sehingga menurut pendapat ulama Hanafiyah menggunakan alat endoskopi ini tidak membatalkan puasa. Namun ulama madzhab lainnya membatalkan puasa. Jika yang menjadi pilihan adalah pendapat kedua sebagaimana menjadi pilihan Ibnu Taimiyah, yaitu yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam perut adalah makanan, maka jelas alat endoskopi yang masuk ke lambung tidak membatalkan puasa. Karena alat endoskopi adalah benda padat (non makanan). Pendapat yang menyatakan teknik endoskopi tidak membatalkan puasa menjadi pilihan Syaikh Muhammad Bakhit (mufti Mesir) dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Pendapat yang menyatakan bahwa dimasukkannya alat endoskopi ini tidak membatalkan puasa, itulah yang lebih tepat. Karena cara kerja alat ini tidak disebut makan secara bahasa dan secara ‘urf. Alat tersebut dimasukkan untuk tujuan diagnosa (pemeriksaan), tidak lebih dari itu. Peringatan: Jika dokter memasukkan pada alat endoskopi ini suatu zat seperti minyak supaya memperlicin dan mempermudah masuknya alat ke dalam tubuh, maka saat ini puasanya batal (tanpa ragu lagi) karena ada zat yang masuk dan batalnya bukan karena sebab alat tadi. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com   Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Pembatal Puasa Kontemporer (3), Meneropong Lambung dengan Endoskopi

Untuk memeriksa keluhan pada lambung yang ditandai dengan nyeri pada ulu hati, kembung, mual dan muntah bisa dilakukan dengan teknik endoskopi. Alat yang digunakan dimasukkan lewat mulut, lalu menuju faring, sampai ke esophagus hingga ke lambung. Teknik ini bisa mengangkat daging (polip) di tenggorokan (esophagus) atau daging tumbuh (polip) pada lambung. Teknik ini pula bisa mengambil benda-benda yang tertelan seperti koin, gigi palsu, duri ikan, batu baterai (jam tangan), kancing, dll.   Endoskopi adalah pemeriksaan atau tindakan pengobatan ke dalam saluran pencernaan yang mempergunakan peralatan berupa teropong (endoskop). Tindakan endoskopi dapat dibedakan menjadi 3: 1. Gastroskopi (gastroscopy), digunakan untuk melihat dan mengetahui keadaan serta melakukan tindakan terapi dalam rongga saluran cerna bagian atas dari tenggorokan (esophagus), lambung (maag) sampai ke usus 12 jari (duodenum). 2. Kolonoskopi (colonoscopy), digunakan untuk melihat dan mengetahui keadaan serta tindakan terapi dalam rongga saluran cerna bagian bawah (usus besar) dan bagian akhir usus halus. 3. ERCP (endoscopic retrograde cholangio pancreatography), yaitu pemeriksaan untuk melihat kelainan dan tindakan terapi di dalam saluran empedu dan pankreas. (Sumber bacaan: mitrakeluarga.com) Meninjau Apakah Setiap yang Masuk dalam Perut Membatalkan Puasa? Sebelum melihat lebih jauh apakah teknik endoskopi bisa membatalkan puasa ataukah tidak, maka perlu dikaji lebih dulu apakah sesuatu yang masuk ke dalam lambung otomatis membatalkan puasa ataukah dipersyaratkan yang masuk adalah makanan. Para ulama dalam masalah ini berselisih pendapat. Sebab perselisihan yang ada mengenai qiyas makanan dengan selain makanan. Yang dapat dipahami secara tekstual dari dalil hanyalah masuknya makanan ke dalam perut yang bisa membatalkan puasa. Jika dilogikakan (ma’qul), maka tidak bisa diqiyaskan makanan tadi dengan selain makanan. Namun jika ada yang menganggap bahwa pembahasan ini tidak bisa dilogikakan (ghoiru ma’qul), maka yang dimaksud larangan makan ketika puasa adalah menahan diri dari sesuatu yang masuk ke dalam tubuh baik yang masuk berupa makanan atau benda lainnya. Demikian penjelasan Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid. Dari penjelasan di atas, untuk permasalahan ini intinya ada dua pendapat ulama: Pendapat pertama: Mayoritas ulama terdahulu dan saat ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam perut membatalkan puasa walaupun yang masuk bukan berupa makanan, tidak bisa larut dan tidak bisa mencair.  Seandainya ada sepotong besi atau batu masuk dengan sengaja ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Demikian pendapat madzhab Abu Hanifah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambali. Alasan mereka: 1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menghindari celak mata yang bisa masuk melalui mata hingga kerongkongan. Padahal celak mata bukanlah makanan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak disyaratkan yang masuk ke dalam tubuh berupa makanan yang dianggap sebagai pembatal puasa. Sanggahan: Hadits yang membicarakan masalah celak sebagai pembatal puasa adalah hadits dho’if (lemah). Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Pendapat yang lebih kuat adalah (di antaranya) celak mata tidaklah membatalkan puasa. Karena puasa adalah bagian dari agama yang perlu sekali kita mengetahui dalil khusus dan dalil umum. Seandainya perkara ini adalah perkara yang Allah haramkan ketika berpuasa dan dapat membatalkan puasa, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada kita. Seandainya hal ini disebutkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu para sahabat akan menyampaikannya pada kita sebagaimana ajaran Islam lainnya sampai pada kita. Karena tidak ada satu orang ulama pun menukil hal ini dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam baik hadits shohih, dho’if, musnad (bersambung sampai Nabi) ataupun mursal (sanad di atas tabi’in terputus), dapat disimpulkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan perkara ini (sebagai pembatal). Sedangkan hadits yang menyatakan bahwa bercelak membatalkan puasa adalah hadits yang dho’if (lemah). Hadits tersebut dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya, namun selain beliau tidak ada yang mengeluarkannya. Hadits tersebut juga tidak terdapat dalam musnad Ahmad dan kitab referensi lainnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 234) 2. Puasa adalah menahan diri (imsak) dari memasukkan segala sesuatu ke dalam tubuh. Jika seseorang memasukkan non makanan, itu berarti tidak menahan diri (imsak). Oleh karena itu dapat kita katakan bahwa orang yang makan tanah atau batu tetap disebut makan. Sanggahan: Padahal penyebutan makan disebutkan oleh mayoritas pakar bahasa dikaitkan dengan makanan seperti dalam Lisanul ‘Arob disebutkan, أكلت الطعام أكلاً ومأكلاً “Aku benar-benar makan dan yang dimakan adalah makanan.” Ar Romaani dalam Al Mishbahul Munir berkata, الأكل حقيقةً بلع الطعام بعد مضغه، فبلع الحصاة ليس بأكل حقيقةً “Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah. Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.” Dalam Al Mufrodhaat Al Ashfahani disebutkan, الأكل تناول المطعم “Makan adalah mencerna makanan.” Nukilan-nukilan pakar bahasa di atas menunjukkan bahwa makan hanyalah dimaksudkan jika yang dimasukkan itu makanan. Hal ini dikuatkan pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Puasa itu meninggalkan makanan  dan minuman.” (HR. Bukhari no. 1903). 3. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah berkata, إنما الفطر مما دخل وليس مما خرج “Pembatal puasa adalah segala sesuatu yang masuk dan bukan yang keluar.” (HR. Al Baihaqi dan dihasankan oleh An Nawawi dalam Al Majmu’ 6: 327). Sanggahan: Sebagaimana dibahas sebelumnya bahwa mengenai hal ini terdapat khilaf (perselisihan pendapat) apakah setiap yang masuk ke dalam tubuh itu membatalkan puasa atau hanyalah dikhususkan makanan. Lagi pula tidak setiap yang keluar itu tidak membatalkan puasa. Buktinya saja, darah haid jika keluar dan muntah dengan sengaja membatalkan puasa padahal itu adalah sesuatu yang keluar. Sehingga perkataan Ibnu ‘Abbas di atas sebenarnya tidak bisa jadi dalil pendukung. Pendapat kedua: Yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam perut berupa makanan atau minuman. Pendapat ini dipilih oleh Al Hasan bin Sholih, sebagian ulama Malikiyah dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ibnu Taimiyah berkata, “Pendapat yang kuat, puasa tidaklah batal dengan menggunakan celak mata, injeksi pada saluran kemaluan dan tidak batal pula dengan memasukkan sesuatu yang bukan makanan.” (Majmu’ Al Fatawa, 20: 528) Alasan mereka: 1. Yang dimaksud makan dan minum dalam berbagai dalil adalah makan yang sudah ma’ruf di tengah-tengah kita, bukan dengan memakan batu dan uang dirham. Memakan seperti itu tidak dianggap makan sebagaimana maksud dalil. Oleh karenanya ketika pakar bahasa Arab mendefiniskan apa itu makan, mereka berkata, “Yang namanya makan itu sudah ma’ruf”. 2. Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya menjadikan makan dan minum sebagai pembatal puasa karena keduanya bisa menguatkan dan mengenyangkan, bukan hanya sekedar memasukkan sesuatu ke perut. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak. ” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 245). Jika demikian sebabnya, maka memasukkan sesuatu yang bukan makanan ke dalam perut tidaklah merusak puasa. Pendapat Terkuat Pendapat yang lebih mendekati dalil adalah pendapat kedua. Namun karena memperhatikan khilaf (muro’atul khilaf), pendapat pertama yang lebih hati-hati dipilih. Kembali ke permasalahan alat endoskopi yang dimasukkan ke dalam lambung. Jika kita melihat pendapat pertama bahwa segala yang dimasukkan ke dalam tubuh baik berupa makanan atau non makanan membatalkan puasa, maka demikian pula yang berlaku dengan alat endoskopi. Inilah yang jadi pilihan para imam madzhab selain Hanafiyah. Hanafiyah mensyaratkan bahwa yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam tubuh itu keseluruhan bendanya. Seandainya masih ada yang tersisa di luar, maka tidak membatalkan puasa. Sehingga menurut pendapat ulama Hanafiyah menggunakan alat endoskopi ini tidak membatalkan puasa. Namun ulama madzhab lainnya membatalkan puasa. Jika yang menjadi pilihan adalah pendapat kedua sebagaimana menjadi pilihan Ibnu Taimiyah, yaitu yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam perut adalah makanan, maka jelas alat endoskopi yang masuk ke lambung tidak membatalkan puasa. Karena alat endoskopi adalah benda padat (non makanan). Pendapat yang menyatakan teknik endoskopi tidak membatalkan puasa menjadi pilihan Syaikh Muhammad Bakhit (mufti Mesir) dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Pendapat yang menyatakan bahwa dimasukkannya alat endoskopi ini tidak membatalkan puasa, itulah yang lebih tepat. Karena cara kerja alat ini tidak disebut makan secara bahasa dan secara ‘urf. Alat tersebut dimasukkan untuk tujuan diagnosa (pemeriksaan), tidak lebih dari itu. Peringatan: Jika dokter memasukkan pada alat endoskopi ini suatu zat seperti minyak supaya memperlicin dan mempermudah masuknya alat ke dalam tubuh, maka saat ini puasanya batal (tanpa ragu lagi) karena ada zat yang masuk dan batalnya bukan karena sebab alat tadi. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com   Tagspembatal puasa puasa kontemporer
Untuk memeriksa keluhan pada lambung yang ditandai dengan nyeri pada ulu hati, kembung, mual dan muntah bisa dilakukan dengan teknik endoskopi. Alat yang digunakan dimasukkan lewat mulut, lalu menuju faring, sampai ke esophagus hingga ke lambung. Teknik ini bisa mengangkat daging (polip) di tenggorokan (esophagus) atau daging tumbuh (polip) pada lambung. Teknik ini pula bisa mengambil benda-benda yang tertelan seperti koin, gigi palsu, duri ikan, batu baterai (jam tangan), kancing, dll.   Endoskopi adalah pemeriksaan atau tindakan pengobatan ke dalam saluran pencernaan yang mempergunakan peralatan berupa teropong (endoskop). Tindakan endoskopi dapat dibedakan menjadi 3: 1. Gastroskopi (gastroscopy), digunakan untuk melihat dan mengetahui keadaan serta melakukan tindakan terapi dalam rongga saluran cerna bagian atas dari tenggorokan (esophagus), lambung (maag) sampai ke usus 12 jari (duodenum). 2. Kolonoskopi (colonoscopy), digunakan untuk melihat dan mengetahui keadaan serta tindakan terapi dalam rongga saluran cerna bagian bawah (usus besar) dan bagian akhir usus halus. 3. ERCP (endoscopic retrograde cholangio pancreatography), yaitu pemeriksaan untuk melihat kelainan dan tindakan terapi di dalam saluran empedu dan pankreas. (Sumber bacaan: mitrakeluarga.com) Meninjau Apakah Setiap yang Masuk dalam Perut Membatalkan Puasa? Sebelum melihat lebih jauh apakah teknik endoskopi bisa membatalkan puasa ataukah tidak, maka perlu dikaji lebih dulu apakah sesuatu yang masuk ke dalam lambung otomatis membatalkan puasa ataukah dipersyaratkan yang masuk adalah makanan. Para ulama dalam masalah ini berselisih pendapat. Sebab perselisihan yang ada mengenai qiyas makanan dengan selain makanan. Yang dapat dipahami secara tekstual dari dalil hanyalah masuknya makanan ke dalam perut yang bisa membatalkan puasa. Jika dilogikakan (ma’qul), maka tidak bisa diqiyaskan makanan tadi dengan selain makanan. Namun jika ada yang menganggap bahwa pembahasan ini tidak bisa dilogikakan (ghoiru ma’qul), maka yang dimaksud larangan makan ketika puasa adalah menahan diri dari sesuatu yang masuk ke dalam tubuh baik yang masuk berupa makanan atau benda lainnya. Demikian penjelasan Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid. Dari penjelasan di atas, untuk permasalahan ini intinya ada dua pendapat ulama: Pendapat pertama: Mayoritas ulama terdahulu dan saat ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam perut membatalkan puasa walaupun yang masuk bukan berupa makanan, tidak bisa larut dan tidak bisa mencair.  Seandainya ada sepotong besi atau batu masuk dengan sengaja ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Demikian pendapat madzhab Abu Hanifah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambali. Alasan mereka: 1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menghindari celak mata yang bisa masuk melalui mata hingga kerongkongan. Padahal celak mata bukanlah makanan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak disyaratkan yang masuk ke dalam tubuh berupa makanan yang dianggap sebagai pembatal puasa. Sanggahan: Hadits yang membicarakan masalah celak sebagai pembatal puasa adalah hadits dho’if (lemah). Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Pendapat yang lebih kuat adalah (di antaranya) celak mata tidaklah membatalkan puasa. Karena puasa adalah bagian dari agama yang perlu sekali kita mengetahui dalil khusus dan dalil umum. Seandainya perkara ini adalah perkara yang Allah haramkan ketika berpuasa dan dapat membatalkan puasa, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada kita. Seandainya hal ini disebutkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu para sahabat akan menyampaikannya pada kita sebagaimana ajaran Islam lainnya sampai pada kita. Karena tidak ada satu orang ulama pun menukil hal ini dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam baik hadits shohih, dho’if, musnad (bersambung sampai Nabi) ataupun mursal (sanad di atas tabi’in terputus), dapat disimpulkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan perkara ini (sebagai pembatal). Sedangkan hadits yang menyatakan bahwa bercelak membatalkan puasa adalah hadits yang dho’if (lemah). Hadits tersebut dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya, namun selain beliau tidak ada yang mengeluarkannya. Hadits tersebut juga tidak terdapat dalam musnad Ahmad dan kitab referensi lainnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 234) 2. Puasa adalah menahan diri (imsak) dari memasukkan segala sesuatu ke dalam tubuh. Jika seseorang memasukkan non makanan, itu berarti tidak menahan diri (imsak). Oleh karena itu dapat kita katakan bahwa orang yang makan tanah atau batu tetap disebut makan. Sanggahan: Padahal penyebutan makan disebutkan oleh mayoritas pakar bahasa dikaitkan dengan makanan seperti dalam Lisanul ‘Arob disebutkan, أكلت الطعام أكلاً ومأكلاً “Aku benar-benar makan dan yang dimakan adalah makanan.” Ar Romaani dalam Al Mishbahul Munir berkata, الأكل حقيقةً بلع الطعام بعد مضغه، فبلع الحصاة ليس بأكل حقيقةً “Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah. Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.” Dalam Al Mufrodhaat Al Ashfahani disebutkan, الأكل تناول المطعم “Makan adalah mencerna makanan.” Nukilan-nukilan pakar bahasa di atas menunjukkan bahwa makan hanyalah dimaksudkan jika yang dimasukkan itu makanan. Hal ini dikuatkan pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Puasa itu meninggalkan makanan  dan minuman.” (HR. Bukhari no. 1903). 3. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah berkata, إنما الفطر مما دخل وليس مما خرج “Pembatal puasa adalah segala sesuatu yang masuk dan bukan yang keluar.” (HR. Al Baihaqi dan dihasankan oleh An Nawawi dalam Al Majmu’ 6: 327). Sanggahan: Sebagaimana dibahas sebelumnya bahwa mengenai hal ini terdapat khilaf (perselisihan pendapat) apakah setiap yang masuk ke dalam tubuh itu membatalkan puasa atau hanyalah dikhususkan makanan. Lagi pula tidak setiap yang keluar itu tidak membatalkan puasa. Buktinya saja, darah haid jika keluar dan muntah dengan sengaja membatalkan puasa padahal itu adalah sesuatu yang keluar. Sehingga perkataan Ibnu ‘Abbas di atas sebenarnya tidak bisa jadi dalil pendukung. Pendapat kedua: Yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam perut berupa makanan atau minuman. Pendapat ini dipilih oleh Al Hasan bin Sholih, sebagian ulama Malikiyah dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ibnu Taimiyah berkata, “Pendapat yang kuat, puasa tidaklah batal dengan menggunakan celak mata, injeksi pada saluran kemaluan dan tidak batal pula dengan memasukkan sesuatu yang bukan makanan.” (Majmu’ Al Fatawa, 20: 528) Alasan mereka: 1. Yang dimaksud makan dan minum dalam berbagai dalil adalah makan yang sudah ma’ruf di tengah-tengah kita, bukan dengan memakan batu dan uang dirham. Memakan seperti itu tidak dianggap makan sebagaimana maksud dalil. Oleh karenanya ketika pakar bahasa Arab mendefiniskan apa itu makan, mereka berkata, “Yang namanya makan itu sudah ma’ruf”. 2. Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya menjadikan makan dan minum sebagai pembatal puasa karena keduanya bisa menguatkan dan mengenyangkan, bukan hanya sekedar memasukkan sesuatu ke perut. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak. ” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 245). Jika demikian sebabnya, maka memasukkan sesuatu yang bukan makanan ke dalam perut tidaklah merusak puasa. Pendapat Terkuat Pendapat yang lebih mendekati dalil adalah pendapat kedua. Namun karena memperhatikan khilaf (muro’atul khilaf), pendapat pertama yang lebih hati-hati dipilih. Kembali ke permasalahan alat endoskopi yang dimasukkan ke dalam lambung. Jika kita melihat pendapat pertama bahwa segala yang dimasukkan ke dalam tubuh baik berupa makanan atau non makanan membatalkan puasa, maka demikian pula yang berlaku dengan alat endoskopi. Inilah yang jadi pilihan para imam madzhab selain Hanafiyah. Hanafiyah mensyaratkan bahwa yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam tubuh itu keseluruhan bendanya. Seandainya masih ada yang tersisa di luar, maka tidak membatalkan puasa. Sehingga menurut pendapat ulama Hanafiyah menggunakan alat endoskopi ini tidak membatalkan puasa. Namun ulama madzhab lainnya membatalkan puasa. Jika yang menjadi pilihan adalah pendapat kedua sebagaimana menjadi pilihan Ibnu Taimiyah, yaitu yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam perut adalah makanan, maka jelas alat endoskopi yang masuk ke lambung tidak membatalkan puasa. Karena alat endoskopi adalah benda padat (non makanan). Pendapat yang menyatakan teknik endoskopi tidak membatalkan puasa menjadi pilihan Syaikh Muhammad Bakhit (mufti Mesir) dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Pendapat yang menyatakan bahwa dimasukkannya alat endoskopi ini tidak membatalkan puasa, itulah yang lebih tepat. Karena cara kerja alat ini tidak disebut makan secara bahasa dan secara ‘urf. Alat tersebut dimasukkan untuk tujuan diagnosa (pemeriksaan), tidak lebih dari itu. Peringatan: Jika dokter memasukkan pada alat endoskopi ini suatu zat seperti minyak supaya memperlicin dan mempermudah masuknya alat ke dalam tubuh, maka saat ini puasanya batal (tanpa ragu lagi) karena ada zat yang masuk dan batalnya bukan karena sebab alat tadi. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com   Tagspembatal puasa puasa kontemporer


Untuk memeriksa keluhan pada lambung yang ditandai dengan nyeri pada ulu hati, kembung, mual dan muntah bisa dilakukan dengan teknik endoskopi. Alat yang digunakan dimasukkan lewat mulut, lalu menuju faring, sampai ke esophagus hingga ke lambung. Teknik ini bisa mengangkat daging (polip) di tenggorokan (esophagus) atau daging tumbuh (polip) pada lambung. Teknik ini pula bisa mengambil benda-benda yang tertelan seperti koin, gigi palsu, duri ikan, batu baterai (jam tangan), kancing, dll.   Endoskopi adalah pemeriksaan atau tindakan pengobatan ke dalam saluran pencernaan yang mempergunakan peralatan berupa teropong (endoskop). Tindakan endoskopi dapat dibedakan menjadi 3: 1. Gastroskopi (gastroscopy), digunakan untuk melihat dan mengetahui keadaan serta melakukan tindakan terapi dalam rongga saluran cerna bagian atas dari tenggorokan (esophagus), lambung (maag) sampai ke usus 12 jari (duodenum). 2. Kolonoskopi (colonoscopy), digunakan untuk melihat dan mengetahui keadaan serta tindakan terapi dalam rongga saluran cerna bagian bawah (usus besar) dan bagian akhir usus halus. 3. ERCP (endoscopic retrograde cholangio pancreatography), yaitu pemeriksaan untuk melihat kelainan dan tindakan terapi di dalam saluran empedu dan pankreas. (Sumber bacaan: mitrakeluarga.com) Meninjau Apakah Setiap yang Masuk dalam Perut Membatalkan Puasa? Sebelum melihat lebih jauh apakah teknik endoskopi bisa membatalkan puasa ataukah tidak, maka perlu dikaji lebih dulu apakah sesuatu yang masuk ke dalam lambung otomatis membatalkan puasa ataukah dipersyaratkan yang masuk adalah makanan. Para ulama dalam masalah ini berselisih pendapat. Sebab perselisihan yang ada mengenai qiyas makanan dengan selain makanan. Yang dapat dipahami secara tekstual dari dalil hanyalah masuknya makanan ke dalam perut yang bisa membatalkan puasa. Jika dilogikakan (ma’qul), maka tidak bisa diqiyaskan makanan tadi dengan selain makanan. Namun jika ada yang menganggap bahwa pembahasan ini tidak bisa dilogikakan (ghoiru ma’qul), maka yang dimaksud larangan makan ketika puasa adalah menahan diri dari sesuatu yang masuk ke dalam tubuh baik yang masuk berupa makanan atau benda lainnya. Demikian penjelasan Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid. Dari penjelasan di atas, untuk permasalahan ini intinya ada dua pendapat ulama: Pendapat pertama: Mayoritas ulama terdahulu dan saat ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam perut membatalkan puasa walaupun yang masuk bukan berupa makanan, tidak bisa larut dan tidak bisa mencair.  Seandainya ada sepotong besi atau batu masuk dengan sengaja ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Demikian pendapat madzhab Abu Hanifah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambali. Alasan mereka: 1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menghindari celak mata yang bisa masuk melalui mata hingga kerongkongan. Padahal celak mata bukanlah makanan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak disyaratkan yang masuk ke dalam tubuh berupa makanan yang dianggap sebagai pembatal puasa. Sanggahan: Hadits yang membicarakan masalah celak sebagai pembatal puasa adalah hadits dho’if (lemah). Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Pendapat yang lebih kuat adalah (di antaranya) celak mata tidaklah membatalkan puasa. Karena puasa adalah bagian dari agama yang perlu sekali kita mengetahui dalil khusus dan dalil umum. Seandainya perkara ini adalah perkara yang Allah haramkan ketika berpuasa dan dapat membatalkan puasa, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada kita. Seandainya hal ini disebutkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu para sahabat akan menyampaikannya pada kita sebagaimana ajaran Islam lainnya sampai pada kita. Karena tidak ada satu orang ulama pun menukil hal ini dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam baik hadits shohih, dho’if, musnad (bersambung sampai Nabi) ataupun mursal (sanad di atas tabi’in terputus), dapat disimpulkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan perkara ini (sebagai pembatal). Sedangkan hadits yang menyatakan bahwa bercelak membatalkan puasa adalah hadits yang dho’if (lemah). Hadits tersebut dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya, namun selain beliau tidak ada yang mengeluarkannya. Hadits tersebut juga tidak terdapat dalam musnad Ahmad dan kitab referensi lainnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 234) 2. Puasa adalah menahan diri (imsak) dari memasukkan segala sesuatu ke dalam tubuh. Jika seseorang memasukkan non makanan, itu berarti tidak menahan diri (imsak). Oleh karena itu dapat kita katakan bahwa orang yang makan tanah atau batu tetap disebut makan. Sanggahan: Padahal penyebutan makan disebutkan oleh mayoritas pakar bahasa dikaitkan dengan makanan seperti dalam Lisanul ‘Arob disebutkan, أكلت الطعام أكلاً ومأكلاً “Aku benar-benar makan dan yang dimakan adalah makanan.” Ar Romaani dalam Al Mishbahul Munir berkata, الأكل حقيقةً بلع الطعام بعد مضغه، فبلع الحصاة ليس بأكل حقيقةً “Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah. Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.” Dalam Al Mufrodhaat Al Ashfahani disebutkan, الأكل تناول المطعم “Makan adalah mencerna makanan.” Nukilan-nukilan pakar bahasa di atas menunjukkan bahwa makan hanyalah dimaksudkan jika yang dimasukkan itu makanan. Hal ini dikuatkan pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Puasa itu meninggalkan makanan  dan minuman.” (HR. Bukhari no. 1903). 3. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah berkata, إنما الفطر مما دخل وليس مما خرج “Pembatal puasa adalah segala sesuatu yang masuk dan bukan yang keluar.” (HR. Al Baihaqi dan dihasankan oleh An Nawawi dalam Al Majmu’ 6: 327). Sanggahan: Sebagaimana dibahas sebelumnya bahwa mengenai hal ini terdapat khilaf (perselisihan pendapat) apakah setiap yang masuk ke dalam tubuh itu membatalkan puasa atau hanyalah dikhususkan makanan. Lagi pula tidak setiap yang keluar itu tidak membatalkan puasa. Buktinya saja, darah haid jika keluar dan muntah dengan sengaja membatalkan puasa padahal itu adalah sesuatu yang keluar. Sehingga perkataan Ibnu ‘Abbas di atas sebenarnya tidak bisa jadi dalil pendukung. Pendapat kedua: Yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam perut berupa makanan atau minuman. Pendapat ini dipilih oleh Al Hasan bin Sholih, sebagian ulama Malikiyah dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ibnu Taimiyah berkata, “Pendapat yang kuat, puasa tidaklah batal dengan menggunakan celak mata, injeksi pada saluran kemaluan dan tidak batal pula dengan memasukkan sesuatu yang bukan makanan.” (Majmu’ Al Fatawa, 20: 528) Alasan mereka: 1. Yang dimaksud makan dan minum dalam berbagai dalil adalah makan yang sudah ma’ruf di tengah-tengah kita, bukan dengan memakan batu dan uang dirham. Memakan seperti itu tidak dianggap makan sebagaimana maksud dalil. Oleh karenanya ketika pakar bahasa Arab mendefiniskan apa itu makan, mereka berkata, “Yang namanya makan itu sudah ma’ruf”. 2. Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya menjadikan makan dan minum sebagai pembatal puasa karena keduanya bisa menguatkan dan mengenyangkan, bukan hanya sekedar memasukkan sesuatu ke perut. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak. ” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 245). Jika demikian sebabnya, maka memasukkan sesuatu yang bukan makanan ke dalam perut tidaklah merusak puasa. Pendapat Terkuat Pendapat yang lebih mendekati dalil adalah pendapat kedua. Namun karena memperhatikan khilaf (muro’atul khilaf), pendapat pertama yang lebih hati-hati dipilih. Kembali ke permasalahan alat endoskopi yang dimasukkan ke dalam lambung. Jika kita melihat pendapat pertama bahwa segala yang dimasukkan ke dalam tubuh baik berupa makanan atau non makanan membatalkan puasa, maka demikian pula yang berlaku dengan alat endoskopi. Inilah yang jadi pilihan para imam madzhab selain Hanafiyah. Hanafiyah mensyaratkan bahwa yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam tubuh itu keseluruhan bendanya. Seandainya masih ada yang tersisa di luar, maka tidak membatalkan puasa. Sehingga menurut pendapat ulama Hanafiyah menggunakan alat endoskopi ini tidak membatalkan puasa. Namun ulama madzhab lainnya membatalkan puasa. Jika yang menjadi pilihan adalah pendapat kedua sebagaimana menjadi pilihan Ibnu Taimiyah, yaitu yang membatalkan puasa adalah jika yang masuk ke dalam perut adalah makanan, maka jelas alat endoskopi yang masuk ke lambung tidak membatalkan puasa. Karena alat endoskopi adalah benda padat (non makanan). Pendapat yang menyatakan teknik endoskopi tidak membatalkan puasa menjadi pilihan Syaikh Muhammad Bakhit (mufti Mesir) dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Pendapat yang menyatakan bahwa dimasukkannya alat endoskopi ini tidak membatalkan puasa, itulah yang lebih tepat. Karena cara kerja alat ini tidak disebut makan secara bahasa dan secara ‘urf. Alat tersebut dimasukkan untuk tujuan diagnosa (pemeriksaan), tidak lebih dari itu. Peringatan: Jika dokter memasukkan pada alat endoskopi ini suatu zat seperti minyak supaya memperlicin dan mempermudah masuknya alat ke dalam tubuh, maka saat ini puasanya batal (tanpa ragu lagi) karena ada zat yang masuk dan batalnya bukan karena sebab alat tadi. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. (*) Pembahasan ini dikembangkan dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com   Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Faedah Tauhid (6), Satu Kebaikan Minimal Dibalas 10 Kebaikan

Setiap kebaikan yang dilakukan oleh seorang hamba bukan hanya dibalas satu kebaikan semisal, namun karena kemurahan Allah dibalas dengan 10 kebaikan bahkan bisa berlipat hingga 700 kalinya. Bahkan jika hanya bertekad untuk melakukan amalan baik namun ada halangan, itu pun bisa dicatat sebagai satu kebaikan. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « يَقُولُ اللَّهُ إِذَا أَرَادَ عَبْدِى أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً فَلاَ تَكْتُبُوهَا عَلَيْهِ حَتَّى يَعْمَلَهَا ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا بِمِثْلِهَا وَإِنْ تَرَكَهَا مِنْ أَجْلِى فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً فَلَمْ يَعْمَلْهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةٍ » Dari Abu Hurairah,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Jika hamba-Ku bertekad melakukan kejelekan, janganlah dicatat hingga ia melakukannya. Jika ia melakukan kejelekan tersebut, maka catatlah satu kejelekan yang semisal. Jika ia meninggalkan kejelekan tersebut karena-Ku, maka catatlah satu kebaikan untuknya. Jika ia bertekad melakukan satu kebaikan, maka catatlah untuknya satu kebaikan. Jika ia melakukan kebaikan tersebut, maka catatlah baginya sepuluh kebaikan yang semisal  hingga 700 kali lipat.” (HR. Bukhari no. 7062 dan Muslim no. 129). Penjelasan: Hadits ini adalah hadits qudsi (maknanya dari Allah dan lafazhnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Hadits ini berisi faedah mengenai perbuatan hamba. Hadits ini dikuatkan dengan firman Allah Ta’ala, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al An’am: 160). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Penetapan bahwa Allah itu berbicara karena disebutkan dalam hadits: يَقُولُ اللَّهُ (Allah berfirman). 2. Penetapan adanya ubudiyah (peribadatan) khusus yaitu ubudiyah yang dilakukan oleh orang beriman. 3. Hadits di atas merupakan sanggahan bagi Jabariyah yang menyatakan bahwa manusia itu dipaksa oleh Allah dalam berbuat. Dalam hadits ini jelas dinyatakan bahwa manusia itu punya kehendak dan amalan dari dirinya sendiri. 4. Balasan amalan hamba dihitung dengan bilangan. 5. Allah mewakilkan pada malaikat untuk mencatat kebaikan dan kejelekan. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam ayat, كَلَّا بَلْ تُكَذِّبُونَ بِالدِّينِ (9) وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ (10) كِرَامًا كَاتِبِينَ (11) يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ (12) “Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Infithar: 10-12). 6. Hadits ini menunjukkan bahwa malaikat itu mengetahui setiap amalan hamba sampai pun kehendak (tekad atau niat) mereka di dalam hati. 7. Siapa yang bertekad melakukan kebaikan, namun tidak bisa ia amalkan, maka malaikat akan mencatat satu kebaikan untuknya. 8. Jika seorang hamba melakukan suatu amal kebaikan yang telah ia niatkan, maka dicatat untuknya 10 kebaikan hingga bisa berlipat hingga 700 kali. 9. Jika seorang hamba bertekad melakukan kejelekan lantas tidak jadi dilaksanakan karena Allah, maka dicatat baginya satu kebaikan. 10. Jika meninggalkan kejelekan bukan karena Allah namun karena kurang semangatnya atau karena tidak mampunya dia saat itu, maka tidak dicatat untuknya kebaikan dan tidak pula kejelekan. 11. Jika seorang hamba melaksanakan suatu kejelekan maka dicatat baginya satu kejelekan saja. 12. Balasan Allah bagi yang berbuat kebaikan adalah atas dasar fadhl (pemberian karunia) dan balasan-Nya bagi yang berbuat kejelekan adalah atas dasar ‘adl (keadilan). 13. Malaikat diperintahkan oleh Allah untuk mencatat apa yang hamba lakukan dan apa yang ditinggalkan. 14. Hadits ini menunjukkan dorongan untuk melakukan amalan kebaikan dan meninggalkan kejelekan. 15. Yang dimaksud kebaikan adalah setiap yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan baik dengan perintah wajib maupun sunnah. Sedangkan kejelekan adalah setiap yang Allah dan Rasul-Nya larang baik berupa dosa kecil maupun dosa besar. 16. Sesungguhnya setiap amalan tergantung niatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih) Semoga Allah memberikan taufik pada kita untuk berilmu dan beramal sholih.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (29 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid

Faedah Tauhid (6), Satu Kebaikan Minimal Dibalas 10 Kebaikan

Setiap kebaikan yang dilakukan oleh seorang hamba bukan hanya dibalas satu kebaikan semisal, namun karena kemurahan Allah dibalas dengan 10 kebaikan bahkan bisa berlipat hingga 700 kalinya. Bahkan jika hanya bertekad untuk melakukan amalan baik namun ada halangan, itu pun bisa dicatat sebagai satu kebaikan. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « يَقُولُ اللَّهُ إِذَا أَرَادَ عَبْدِى أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً فَلاَ تَكْتُبُوهَا عَلَيْهِ حَتَّى يَعْمَلَهَا ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا بِمِثْلِهَا وَإِنْ تَرَكَهَا مِنْ أَجْلِى فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً فَلَمْ يَعْمَلْهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةٍ » Dari Abu Hurairah,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Jika hamba-Ku bertekad melakukan kejelekan, janganlah dicatat hingga ia melakukannya. Jika ia melakukan kejelekan tersebut, maka catatlah satu kejelekan yang semisal. Jika ia meninggalkan kejelekan tersebut karena-Ku, maka catatlah satu kebaikan untuknya. Jika ia bertekad melakukan satu kebaikan, maka catatlah untuknya satu kebaikan. Jika ia melakukan kebaikan tersebut, maka catatlah baginya sepuluh kebaikan yang semisal  hingga 700 kali lipat.” (HR. Bukhari no. 7062 dan Muslim no. 129). Penjelasan: Hadits ini adalah hadits qudsi (maknanya dari Allah dan lafazhnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Hadits ini berisi faedah mengenai perbuatan hamba. Hadits ini dikuatkan dengan firman Allah Ta’ala, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al An’am: 160). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Penetapan bahwa Allah itu berbicara karena disebutkan dalam hadits: يَقُولُ اللَّهُ (Allah berfirman). 2. Penetapan adanya ubudiyah (peribadatan) khusus yaitu ubudiyah yang dilakukan oleh orang beriman. 3. Hadits di atas merupakan sanggahan bagi Jabariyah yang menyatakan bahwa manusia itu dipaksa oleh Allah dalam berbuat. Dalam hadits ini jelas dinyatakan bahwa manusia itu punya kehendak dan amalan dari dirinya sendiri. 4. Balasan amalan hamba dihitung dengan bilangan. 5. Allah mewakilkan pada malaikat untuk mencatat kebaikan dan kejelekan. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam ayat, كَلَّا بَلْ تُكَذِّبُونَ بِالدِّينِ (9) وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ (10) كِرَامًا كَاتِبِينَ (11) يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ (12) “Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Infithar: 10-12). 6. Hadits ini menunjukkan bahwa malaikat itu mengetahui setiap amalan hamba sampai pun kehendak (tekad atau niat) mereka di dalam hati. 7. Siapa yang bertekad melakukan kebaikan, namun tidak bisa ia amalkan, maka malaikat akan mencatat satu kebaikan untuknya. 8. Jika seorang hamba melakukan suatu amal kebaikan yang telah ia niatkan, maka dicatat untuknya 10 kebaikan hingga bisa berlipat hingga 700 kali. 9. Jika seorang hamba bertekad melakukan kejelekan lantas tidak jadi dilaksanakan karena Allah, maka dicatat baginya satu kebaikan. 10. Jika meninggalkan kejelekan bukan karena Allah namun karena kurang semangatnya atau karena tidak mampunya dia saat itu, maka tidak dicatat untuknya kebaikan dan tidak pula kejelekan. 11. Jika seorang hamba melaksanakan suatu kejelekan maka dicatat baginya satu kejelekan saja. 12. Balasan Allah bagi yang berbuat kebaikan adalah atas dasar fadhl (pemberian karunia) dan balasan-Nya bagi yang berbuat kejelekan adalah atas dasar ‘adl (keadilan). 13. Malaikat diperintahkan oleh Allah untuk mencatat apa yang hamba lakukan dan apa yang ditinggalkan. 14. Hadits ini menunjukkan dorongan untuk melakukan amalan kebaikan dan meninggalkan kejelekan. 15. Yang dimaksud kebaikan adalah setiap yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan baik dengan perintah wajib maupun sunnah. Sedangkan kejelekan adalah setiap yang Allah dan Rasul-Nya larang baik berupa dosa kecil maupun dosa besar. 16. Sesungguhnya setiap amalan tergantung niatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih) Semoga Allah memberikan taufik pada kita untuk berilmu dan beramal sholih.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (29 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid
Setiap kebaikan yang dilakukan oleh seorang hamba bukan hanya dibalas satu kebaikan semisal, namun karena kemurahan Allah dibalas dengan 10 kebaikan bahkan bisa berlipat hingga 700 kalinya. Bahkan jika hanya bertekad untuk melakukan amalan baik namun ada halangan, itu pun bisa dicatat sebagai satu kebaikan. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « يَقُولُ اللَّهُ إِذَا أَرَادَ عَبْدِى أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً فَلاَ تَكْتُبُوهَا عَلَيْهِ حَتَّى يَعْمَلَهَا ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا بِمِثْلِهَا وَإِنْ تَرَكَهَا مِنْ أَجْلِى فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً فَلَمْ يَعْمَلْهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةٍ » Dari Abu Hurairah,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Jika hamba-Ku bertekad melakukan kejelekan, janganlah dicatat hingga ia melakukannya. Jika ia melakukan kejelekan tersebut, maka catatlah satu kejelekan yang semisal. Jika ia meninggalkan kejelekan tersebut karena-Ku, maka catatlah satu kebaikan untuknya. Jika ia bertekad melakukan satu kebaikan, maka catatlah untuknya satu kebaikan. Jika ia melakukan kebaikan tersebut, maka catatlah baginya sepuluh kebaikan yang semisal  hingga 700 kali lipat.” (HR. Bukhari no. 7062 dan Muslim no. 129). Penjelasan: Hadits ini adalah hadits qudsi (maknanya dari Allah dan lafazhnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Hadits ini berisi faedah mengenai perbuatan hamba. Hadits ini dikuatkan dengan firman Allah Ta’ala, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al An’am: 160). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Penetapan bahwa Allah itu berbicara karena disebutkan dalam hadits: يَقُولُ اللَّهُ (Allah berfirman). 2. Penetapan adanya ubudiyah (peribadatan) khusus yaitu ubudiyah yang dilakukan oleh orang beriman. 3. Hadits di atas merupakan sanggahan bagi Jabariyah yang menyatakan bahwa manusia itu dipaksa oleh Allah dalam berbuat. Dalam hadits ini jelas dinyatakan bahwa manusia itu punya kehendak dan amalan dari dirinya sendiri. 4. Balasan amalan hamba dihitung dengan bilangan. 5. Allah mewakilkan pada malaikat untuk mencatat kebaikan dan kejelekan. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam ayat, كَلَّا بَلْ تُكَذِّبُونَ بِالدِّينِ (9) وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ (10) كِرَامًا كَاتِبِينَ (11) يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ (12) “Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Infithar: 10-12). 6. Hadits ini menunjukkan bahwa malaikat itu mengetahui setiap amalan hamba sampai pun kehendak (tekad atau niat) mereka di dalam hati. 7. Siapa yang bertekad melakukan kebaikan, namun tidak bisa ia amalkan, maka malaikat akan mencatat satu kebaikan untuknya. 8. Jika seorang hamba melakukan suatu amal kebaikan yang telah ia niatkan, maka dicatat untuknya 10 kebaikan hingga bisa berlipat hingga 700 kali. 9. Jika seorang hamba bertekad melakukan kejelekan lantas tidak jadi dilaksanakan karena Allah, maka dicatat baginya satu kebaikan. 10. Jika meninggalkan kejelekan bukan karena Allah namun karena kurang semangatnya atau karena tidak mampunya dia saat itu, maka tidak dicatat untuknya kebaikan dan tidak pula kejelekan. 11. Jika seorang hamba melaksanakan suatu kejelekan maka dicatat baginya satu kejelekan saja. 12. Balasan Allah bagi yang berbuat kebaikan adalah atas dasar fadhl (pemberian karunia) dan balasan-Nya bagi yang berbuat kejelekan adalah atas dasar ‘adl (keadilan). 13. Malaikat diperintahkan oleh Allah untuk mencatat apa yang hamba lakukan dan apa yang ditinggalkan. 14. Hadits ini menunjukkan dorongan untuk melakukan amalan kebaikan dan meninggalkan kejelekan. 15. Yang dimaksud kebaikan adalah setiap yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan baik dengan perintah wajib maupun sunnah. Sedangkan kejelekan adalah setiap yang Allah dan Rasul-Nya larang baik berupa dosa kecil maupun dosa besar. 16. Sesungguhnya setiap amalan tergantung niatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih) Semoga Allah memberikan taufik pada kita untuk berilmu dan beramal sholih.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (29 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid


Setiap kebaikan yang dilakukan oleh seorang hamba bukan hanya dibalas satu kebaikan semisal, namun karena kemurahan Allah dibalas dengan 10 kebaikan bahkan bisa berlipat hingga 700 kalinya. Bahkan jika hanya bertekad untuk melakukan amalan baik namun ada halangan, itu pun bisa dicatat sebagai satu kebaikan. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « يَقُولُ اللَّهُ إِذَا أَرَادَ عَبْدِى أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً فَلاَ تَكْتُبُوهَا عَلَيْهِ حَتَّى يَعْمَلَهَا ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا بِمِثْلِهَا وَإِنْ تَرَكَهَا مِنْ أَجْلِى فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً فَلَمْ يَعْمَلْهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةٍ » Dari Abu Hurairah,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Jika hamba-Ku bertekad melakukan kejelekan, janganlah dicatat hingga ia melakukannya. Jika ia melakukan kejelekan tersebut, maka catatlah satu kejelekan yang semisal. Jika ia meninggalkan kejelekan tersebut karena-Ku, maka catatlah satu kebaikan untuknya. Jika ia bertekad melakukan satu kebaikan, maka catatlah untuknya satu kebaikan. Jika ia melakukan kebaikan tersebut, maka catatlah baginya sepuluh kebaikan yang semisal  hingga 700 kali lipat.” (HR. Bukhari no. 7062 dan Muslim no. 129). Penjelasan: Hadits ini adalah hadits qudsi (maknanya dari Allah dan lafazhnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Hadits ini berisi faedah mengenai perbuatan hamba. Hadits ini dikuatkan dengan firman Allah Ta’ala, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al An’am: 160). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1. Penetapan bahwa Allah itu berbicara karena disebutkan dalam hadits: يَقُولُ اللَّهُ (Allah berfirman). 2. Penetapan adanya ubudiyah (peribadatan) khusus yaitu ubudiyah yang dilakukan oleh orang beriman. 3. Hadits di atas merupakan sanggahan bagi Jabariyah yang menyatakan bahwa manusia itu dipaksa oleh Allah dalam berbuat. Dalam hadits ini jelas dinyatakan bahwa manusia itu punya kehendak dan amalan dari dirinya sendiri. 4. Balasan amalan hamba dihitung dengan bilangan. 5. Allah mewakilkan pada malaikat untuk mencatat kebaikan dan kejelekan. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam ayat, كَلَّا بَلْ تُكَذِّبُونَ بِالدِّينِ (9) وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِينَ (10) كِرَامًا كَاتِبِينَ (11) يَعْلَمُونَ مَا تَفْعَلُونَ (12) “Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Infithar: 10-12). 6. Hadits ini menunjukkan bahwa malaikat itu mengetahui setiap amalan hamba sampai pun kehendak (tekad atau niat) mereka di dalam hati. 7. Siapa yang bertekad melakukan kebaikan, namun tidak bisa ia amalkan, maka malaikat akan mencatat satu kebaikan untuknya. 8. Jika seorang hamba melakukan suatu amal kebaikan yang telah ia niatkan, maka dicatat untuknya 10 kebaikan hingga bisa berlipat hingga 700 kali. 9. Jika seorang hamba bertekad melakukan kejelekan lantas tidak jadi dilaksanakan karena Allah, maka dicatat baginya satu kebaikan. 10. Jika meninggalkan kejelekan bukan karena Allah namun karena kurang semangatnya atau karena tidak mampunya dia saat itu, maka tidak dicatat untuknya kebaikan dan tidak pula kejelekan. 11. Jika seorang hamba melaksanakan suatu kejelekan maka dicatat baginya satu kejelekan saja. 12. Balasan Allah bagi yang berbuat kebaikan adalah atas dasar fadhl (pemberian karunia) dan balasan-Nya bagi yang berbuat kejelekan adalah atas dasar ‘adl (keadilan). 13. Malaikat diperintahkan oleh Allah untuk mencatat apa yang hamba lakukan dan apa yang ditinggalkan. 14. Hadits ini menunjukkan dorongan untuk melakukan amalan kebaikan dan meninggalkan kejelekan. 15. Yang dimaksud kebaikan adalah setiap yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan baik dengan perintah wajib maupun sunnah. Sedangkan kejelekan adalah setiap yang Allah dan Rasul-Nya larang baik berupa dosa kecil maupun dosa besar. 16. Sesungguhnya setiap amalan tergantung niatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih) Semoga Allah memberikan taufik pada kita untuk berilmu dan beramal sholih.   (*) Faedah tauhid di sini adalah kumpulan dari faedah pelajaran tauhid bersama Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah. Beliau seorang ulama senior yang sangat pakar dalam akidah. Beliau menyampaikan pelajaran ini saat dauroh musim panas di kota Riyadh di Masjid Ibnu Taimiyah Suwaidi (29 Rajab 1433 H). Pembahasan tauhid tersebut diambil dari kitab Shahih Bukhari yang disusun ulan oleh Az Zubaidi dalam Kitab At Tauhid min At Tajriid Ash Shoriih li Ahaadits Al Jaami’ Ash Shohih.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 10 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsfaedah tauhid

Pembatal Puasa Kontemporer (2), Penggunaan Ventolin (Obat Sprayer Asma)

Asma merupakan penyakit pernafasan yang disebabkan penyempitan saluran nafas (bronkhus) yang tingkatnya bervariasi dari waktu ke waktu. Penyakit ini timbul didasarkan atas reaksi  peradangan saluran nafas terhadap zat-zat perangsang yang berhubungan dengan penderita. Berdasarkan cara kerjanya, dikenal 2 jenis obat asma: (1) bronkodilator misalnya salbutamol, aminofilin, dll, yang digunakan untuk melebarkan penyempitan bronkhus, jalan udara lebih lancar, sehingga sesak nafas berkurang atau menghilang, (2) obat anti inflamasi (anti peradangan) yang berfungsi menghilangkan peradangan dan kepekaan bronkhus sehingga tidak terjadi lagi penyempitan bronkhus, dan diharapkan tidak terjadi lagi sesak nafas. Penderita asma biasa menggunakan ventolin berupa sprayer yang disemprotkan ke dalam mulut ketika asma kambuh. Ventolin ini terdiri dari tiga unsur yaitu: (1) bahan kimia, (2) H20 dan (3) O2. Penggunaan ventolin adalah dengan cara menekan sprayer kemudian gas ventolin masuk melalui mulut ke faring, lalu ke dalam trakea, hingga bronkhus, tetapi ada sebagian kecil yang tetap di faring dan ada pula yang masuk kerongkongan sehingga bisa masuk terus ke dalam perut. Mengenai penggunaan ventolin, para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa. Inilah pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin dan Al Lajnah Ad Daimah. Alasan mereka: 1. Obat sprayer asma ini masuk ke dalam kerongkongan. Dan sangat sedikit sekali yang masuk ke perut (lambung). Seperti itu tidaklah membatalkan seperti halnya berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمً “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An Nasa’i no. 87, Ibnu Majah no. 407, dari Laqith bin Shobroh. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih) 2. Mengenai masuknya obat sprayer ini ke perut bukanlah suatu yang pasti (yakin), cuma keraguan saja (syak), yaitu bisa jadi masuk, bisa jadi tidak. Sehingga asalnya puasa orang yang menggunakan sprayer ini sah atau tidak batal. Karena berlaku kaedah, اليقين لا يزول بالشك “Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan sekedar keraguan.” 3. Menggunakan obat sprayer asma semacam ini tidaklah semisal dengan makan dan minum. 4. Para pakar kesehatan menyebutkan bahwa siwak itu mengandung 8 unsur kimia yang bisa merawat gigi dan gusi dari penyakit. Zat siwak tersebut nantinya larut dengan air liur dan masuk ke  faring. Padahal menggunakan siwak ini dianjurkan pula ketika sebagaimana ada riwayat secara mu’allaq (tanpa sanad) dari ‘Amir bin Robi’ah, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتَاكُ ، وَهُوَ صَائِمٌ مَا لاَ أُحْصِى أَوْ أَعُدُّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersiwak saat puasa dan jumlahnya tak terhitung.” Jika unsur-unsur dalam siwak saja dimaafkan masuk ke dalam perut karena jumlahnya sedikit dan bukan maksud untuk makan/minum, maka demikian halnya dengan obat semprot asma dimaafkan pula. Pendapat kedua: Penggunaan obat spray asma atau ventolin membatalkan puasa dan tidak boleh digunakan saat Ramadhan kecuali dalam keadaan hajat saat sakit dan jika digunakan puasanya harus diqodho’. Inilah pendapat Dr. Fadl Hasan ‘Abbas, Dr. Muhammad Alfi, Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al ‘Utsmani dan Dr. Wahbah Az Zuhailiy. Pendapat terkuat Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah tidak batalnya puasa bagi orang yang menggunakan obat sprayer asma. Alasannya adalah qiyas pada kumur-kumur dan siwak. Dan qiyas tersebut adalah qiyas yang shahih. Wallahu a’lam. (*) Pembahasan ini adalah faedah dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Pembatal Puasa Kontemporer (2), Penggunaan Ventolin (Obat Sprayer Asma)

Asma merupakan penyakit pernafasan yang disebabkan penyempitan saluran nafas (bronkhus) yang tingkatnya bervariasi dari waktu ke waktu. Penyakit ini timbul didasarkan atas reaksi  peradangan saluran nafas terhadap zat-zat perangsang yang berhubungan dengan penderita. Berdasarkan cara kerjanya, dikenal 2 jenis obat asma: (1) bronkodilator misalnya salbutamol, aminofilin, dll, yang digunakan untuk melebarkan penyempitan bronkhus, jalan udara lebih lancar, sehingga sesak nafas berkurang atau menghilang, (2) obat anti inflamasi (anti peradangan) yang berfungsi menghilangkan peradangan dan kepekaan bronkhus sehingga tidak terjadi lagi penyempitan bronkhus, dan diharapkan tidak terjadi lagi sesak nafas. Penderita asma biasa menggunakan ventolin berupa sprayer yang disemprotkan ke dalam mulut ketika asma kambuh. Ventolin ini terdiri dari tiga unsur yaitu: (1) bahan kimia, (2) H20 dan (3) O2. Penggunaan ventolin adalah dengan cara menekan sprayer kemudian gas ventolin masuk melalui mulut ke faring, lalu ke dalam trakea, hingga bronkhus, tetapi ada sebagian kecil yang tetap di faring dan ada pula yang masuk kerongkongan sehingga bisa masuk terus ke dalam perut. Mengenai penggunaan ventolin, para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa. Inilah pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin dan Al Lajnah Ad Daimah. Alasan mereka: 1. Obat sprayer asma ini masuk ke dalam kerongkongan. Dan sangat sedikit sekali yang masuk ke perut (lambung). Seperti itu tidaklah membatalkan seperti halnya berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمً “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An Nasa’i no. 87, Ibnu Majah no. 407, dari Laqith bin Shobroh. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih) 2. Mengenai masuknya obat sprayer ini ke perut bukanlah suatu yang pasti (yakin), cuma keraguan saja (syak), yaitu bisa jadi masuk, bisa jadi tidak. Sehingga asalnya puasa orang yang menggunakan sprayer ini sah atau tidak batal. Karena berlaku kaedah, اليقين لا يزول بالشك “Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan sekedar keraguan.” 3. Menggunakan obat sprayer asma semacam ini tidaklah semisal dengan makan dan minum. 4. Para pakar kesehatan menyebutkan bahwa siwak itu mengandung 8 unsur kimia yang bisa merawat gigi dan gusi dari penyakit. Zat siwak tersebut nantinya larut dengan air liur dan masuk ke  faring. Padahal menggunakan siwak ini dianjurkan pula ketika sebagaimana ada riwayat secara mu’allaq (tanpa sanad) dari ‘Amir bin Robi’ah, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتَاكُ ، وَهُوَ صَائِمٌ مَا لاَ أُحْصِى أَوْ أَعُدُّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersiwak saat puasa dan jumlahnya tak terhitung.” Jika unsur-unsur dalam siwak saja dimaafkan masuk ke dalam perut karena jumlahnya sedikit dan bukan maksud untuk makan/minum, maka demikian halnya dengan obat semprot asma dimaafkan pula. Pendapat kedua: Penggunaan obat spray asma atau ventolin membatalkan puasa dan tidak boleh digunakan saat Ramadhan kecuali dalam keadaan hajat saat sakit dan jika digunakan puasanya harus diqodho’. Inilah pendapat Dr. Fadl Hasan ‘Abbas, Dr. Muhammad Alfi, Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al ‘Utsmani dan Dr. Wahbah Az Zuhailiy. Pendapat terkuat Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah tidak batalnya puasa bagi orang yang menggunakan obat sprayer asma. Alasannya adalah qiyas pada kumur-kumur dan siwak. Dan qiyas tersebut adalah qiyas yang shahih. Wallahu a’lam. (*) Pembahasan ini adalah faedah dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer
Asma merupakan penyakit pernafasan yang disebabkan penyempitan saluran nafas (bronkhus) yang tingkatnya bervariasi dari waktu ke waktu. Penyakit ini timbul didasarkan atas reaksi  peradangan saluran nafas terhadap zat-zat perangsang yang berhubungan dengan penderita. Berdasarkan cara kerjanya, dikenal 2 jenis obat asma: (1) bronkodilator misalnya salbutamol, aminofilin, dll, yang digunakan untuk melebarkan penyempitan bronkhus, jalan udara lebih lancar, sehingga sesak nafas berkurang atau menghilang, (2) obat anti inflamasi (anti peradangan) yang berfungsi menghilangkan peradangan dan kepekaan bronkhus sehingga tidak terjadi lagi penyempitan bronkhus, dan diharapkan tidak terjadi lagi sesak nafas. Penderita asma biasa menggunakan ventolin berupa sprayer yang disemprotkan ke dalam mulut ketika asma kambuh. Ventolin ini terdiri dari tiga unsur yaitu: (1) bahan kimia, (2) H20 dan (3) O2. Penggunaan ventolin adalah dengan cara menekan sprayer kemudian gas ventolin masuk melalui mulut ke faring, lalu ke dalam trakea, hingga bronkhus, tetapi ada sebagian kecil yang tetap di faring dan ada pula yang masuk kerongkongan sehingga bisa masuk terus ke dalam perut. Mengenai penggunaan ventolin, para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa. Inilah pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin dan Al Lajnah Ad Daimah. Alasan mereka: 1. Obat sprayer asma ini masuk ke dalam kerongkongan. Dan sangat sedikit sekali yang masuk ke perut (lambung). Seperti itu tidaklah membatalkan seperti halnya berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمً “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An Nasa’i no. 87, Ibnu Majah no. 407, dari Laqith bin Shobroh. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih) 2. Mengenai masuknya obat sprayer ini ke perut bukanlah suatu yang pasti (yakin), cuma keraguan saja (syak), yaitu bisa jadi masuk, bisa jadi tidak. Sehingga asalnya puasa orang yang menggunakan sprayer ini sah atau tidak batal. Karena berlaku kaedah, اليقين لا يزول بالشك “Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan sekedar keraguan.” 3. Menggunakan obat sprayer asma semacam ini tidaklah semisal dengan makan dan minum. 4. Para pakar kesehatan menyebutkan bahwa siwak itu mengandung 8 unsur kimia yang bisa merawat gigi dan gusi dari penyakit. Zat siwak tersebut nantinya larut dengan air liur dan masuk ke  faring. Padahal menggunakan siwak ini dianjurkan pula ketika sebagaimana ada riwayat secara mu’allaq (tanpa sanad) dari ‘Amir bin Robi’ah, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتَاكُ ، وَهُوَ صَائِمٌ مَا لاَ أُحْصِى أَوْ أَعُدُّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersiwak saat puasa dan jumlahnya tak terhitung.” Jika unsur-unsur dalam siwak saja dimaafkan masuk ke dalam perut karena jumlahnya sedikit dan bukan maksud untuk makan/minum, maka demikian halnya dengan obat semprot asma dimaafkan pula. Pendapat kedua: Penggunaan obat spray asma atau ventolin membatalkan puasa dan tidak boleh digunakan saat Ramadhan kecuali dalam keadaan hajat saat sakit dan jika digunakan puasanya harus diqodho’. Inilah pendapat Dr. Fadl Hasan ‘Abbas, Dr. Muhammad Alfi, Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al ‘Utsmani dan Dr. Wahbah Az Zuhailiy. Pendapat terkuat Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah tidak batalnya puasa bagi orang yang menggunakan obat sprayer asma. Alasannya adalah qiyas pada kumur-kumur dan siwak. Dan qiyas tersebut adalah qiyas yang shahih. Wallahu a’lam. (*) Pembahasan ini adalah faedah dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer


Asma merupakan penyakit pernafasan yang disebabkan penyempitan saluran nafas (bronkhus) yang tingkatnya bervariasi dari waktu ke waktu. Penyakit ini timbul didasarkan atas reaksi  peradangan saluran nafas terhadap zat-zat perangsang yang berhubungan dengan penderita. Berdasarkan cara kerjanya, dikenal 2 jenis obat asma: (1) bronkodilator misalnya salbutamol, aminofilin, dll, yang digunakan untuk melebarkan penyempitan bronkhus, jalan udara lebih lancar, sehingga sesak nafas berkurang atau menghilang, (2) obat anti inflamasi (anti peradangan) yang berfungsi menghilangkan peradangan dan kepekaan bronkhus sehingga tidak terjadi lagi penyempitan bronkhus, dan diharapkan tidak terjadi lagi sesak nafas. Penderita asma biasa menggunakan ventolin berupa sprayer yang disemprotkan ke dalam mulut ketika asma kambuh. Ventolin ini terdiri dari tiga unsur yaitu: (1) bahan kimia, (2) H20 dan (3) O2. Penggunaan ventolin adalah dengan cara menekan sprayer kemudian gas ventolin masuk melalui mulut ke faring, lalu ke dalam trakea, hingga bronkhus, tetapi ada sebagian kecil yang tetap di faring dan ada pula yang masuk kerongkongan sehingga bisa masuk terus ke dalam perut. Mengenai penggunaan ventolin, para ulama berselisih pendapat. Pendapat pertama: Tidak membatalkan puasa. Inilah pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin dan Al Lajnah Ad Daimah. Alasan mereka: 1. Obat sprayer asma ini masuk ke dalam kerongkongan. Dan sangat sedikit sekali yang masuk ke perut (lambung). Seperti itu tidaklah membatalkan seperti halnya berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمً “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An Nasa’i no. 87, Ibnu Majah no. 407, dari Laqith bin Shobroh. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih) 2. Mengenai masuknya obat sprayer ini ke perut bukanlah suatu yang pasti (yakin), cuma keraguan saja (syak), yaitu bisa jadi masuk, bisa jadi tidak. Sehingga asalnya puasa orang yang menggunakan sprayer ini sah atau tidak batal. Karena berlaku kaedah, اليقين لا يزول بالشك “Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan sekedar keraguan.” 3. Menggunakan obat sprayer asma semacam ini tidaklah semisal dengan makan dan minum. 4. Para pakar kesehatan menyebutkan bahwa siwak itu mengandung 8 unsur kimia yang bisa merawat gigi dan gusi dari penyakit. Zat siwak tersebut nantinya larut dengan air liur dan masuk ke  faring. Padahal menggunakan siwak ini dianjurkan pula ketika sebagaimana ada riwayat secara mu’allaq (tanpa sanad) dari ‘Amir bin Robi’ah, ia berkata, رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتَاكُ ، وَهُوَ صَائِمٌ مَا لاَ أُحْصِى أَوْ أَعُدُّ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersiwak saat puasa dan jumlahnya tak terhitung.” Jika unsur-unsur dalam siwak saja dimaafkan masuk ke dalam perut karena jumlahnya sedikit dan bukan maksud untuk makan/minum, maka demikian halnya dengan obat semprot asma dimaafkan pula. Pendapat kedua: Penggunaan obat spray asma atau ventolin membatalkan puasa dan tidak boleh digunakan saat Ramadhan kecuali dalam keadaan hajat saat sakit dan jika digunakan puasanya harus diqodho’. Inilah pendapat Dr. Fadl Hasan ‘Abbas, Dr. Muhammad Alfi, Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al ‘Utsmani dan Dr. Wahbah Az Zuhailiy. Pendapat terkuat Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah tidak batalnya puasa bagi orang yang menggunakan obat sprayer asma. Alasannya adalah qiyas pada kumur-kumur dan siwak. Dan qiyas tersebut adalah qiyas yang shahih. Wallahu a’lam. (*) Pembahasan ini adalah faedah dari pembahasan Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim) dalam tulisan “Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh” berupa soft file.   @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Malam Nishfu Sya’ban Seperti Malam Lainnya

Syaikhuna, Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah ditanya, “Apakah ada dalil dari Al Qur’an atau hadits nabawi yang menunjukkan anjuran shalat malam nishfu sya’ban dan puasa di siang harinya? Jika ada dalil, bagaimana cara khusus untuk menghidupkan malam nishfu sya’ban tersebut? Syaikh hafizhohullah menjawab, Tidaklah ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan anjuran menghidupkan malam nishfu Sya’ban atau berpuasa pada siang harinya (15 Sya’ban). Tidak ada dalil yang menjadi sandaran dalam hal tersebut. Malam nishfu Sya’ban seperti halnya malam lainnya. Barangsiapa memiliki kebiasaan menghidupkan malam harinya dengan shalat tahajjud, maka hendaklah ia menghidupkannya sebagaimana ia melakukannya di malam-malam lainnya selama ia tidak menganggap pada malam tersebut punya keistimewaan. Karena mengkhususkan suatu waktu untuk ibadah harus membutuhkan dalil yang shahih. Jika tidak ada dalil shahih, maka mengkhususkan suatu ibadah pada waktu tertentu termasuk amalan yang tidak ada tuntunan. Setiap amalan yang tidak ada tuntunan termasuk kesesatan. Begitu pula tidak ada dalil yang menunjukkan anjuran berpuasa pada tanggal 15 Sya’ban atau pada hari nishfu Sya’ban. Tidak ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan untuk melakukan puasa pada hari tersebut. Jadi jika mengistimewakan puasa pada hari tersebut, maka jelas adalah suatu yang tidak ada tuntunannya. Karena amalan yang tidak ada tuntunan adalah yang tidak memiliki dalil dari Al Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu dianggap oleh orang yang melakukannya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Ta’ala. Karena sekali lagi ibadah adalah tauqifiyah yang harus didukung oleh dalil syar’i. Adapun hadits yang membicarakan nishfu sya’ban semuanya dho’if (lemah) sebagaimana disebutkan oleh para ulama sehingga tidak bisa dijadikan landasan dalam beribadah. Jadinya tidak perlu mengkhususkan ibadah shalat malam maupun puasa pada hari tersebut. Namun bagi yang memiliki kebiasaan berpuasa pada ayyamul bidh (13, 14, 15 setiap bulan Hijriyah), maka hendaklah ia melakukan puasa tersebut pada bulan Sya’ban sebagaimana bulan lainnya dan tidak perlu menjadikan tanggal 15 tersebut menjadi hari yang istimewa dari yang lainnya. Begitu pula yang hendak memperbanyak puasa sunnah di bulan Sya’ban sebagaimana hal ini dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka silakan melakukannya. Akan tetapi janganlah menjadikan puasa tanggal 15 tersebut menjadi puasa yang istimewa lebih dari yang lainnya. Puasa pada tanggal tersebut hanyalah ikutan dari puasa lainnya. Intinya, tidaklah tepat mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban dengan melakukan shalat malam. Begitu pula tidaklah tepat mengistimewakan hari nishfu Sya’ban (15 Sya’ban) dengan puasa khusus. Semua yang dilakukan orang awam pada malam tersebut atau siang harinya, semuanya adalah amalan yang tidak ada tuntunan dan perlu diperingatkan. Ibadah shalat dan puasa sudahlah cukup dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak perlu membuat-buat suatu amalan baru (yang tidak ada tuntunannya). Wallahu Ta’ala a’lam. [Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan, soal no. 156, urutan Asy Syamilah] Renungan … ‘Abdullah bin Al Mubarok pernah ditanya mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, lantas beliau pun memberi jawaban pada si penanya, “Wahai orang yang lemah! Yang engkau maksudkan adalah malam Nishfu Sya’ban?! Perlu engkau tahu bahwa Allah itu turun di setiap malam (bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja, -pen).” Dikeluarkan oleh Abu ‘Utsman Ash Shobuni dalam I’tiqod Ahlis Sunnah (92). Al ‘Aqili rahimahullah mengatakan, “Mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, maka hadits-haditsnya itu layyin (menuai kritikan). Adapun riwayat yang menerangkan bahwa Allah akan turun setiap malam, itu terdapat dalam berbagai hadits yang shahih. Ketahuilah bahwa malam Nishfu Sya’ban itu sudah masuk pada keumuman malam, insya Allah.” Disebutkan dalam Adh Dhu’afa’ (3: 29). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Baca Juga: Meninjau Ritual Malam Nishfu Syaban Kekeliruan di Malam Nishfu Syaban @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan syaban nisfu syaban

Malam Nishfu Sya’ban Seperti Malam Lainnya

Syaikhuna, Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah ditanya, “Apakah ada dalil dari Al Qur’an atau hadits nabawi yang menunjukkan anjuran shalat malam nishfu sya’ban dan puasa di siang harinya? Jika ada dalil, bagaimana cara khusus untuk menghidupkan malam nishfu sya’ban tersebut? Syaikh hafizhohullah menjawab, Tidaklah ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan anjuran menghidupkan malam nishfu Sya’ban atau berpuasa pada siang harinya (15 Sya’ban). Tidak ada dalil yang menjadi sandaran dalam hal tersebut. Malam nishfu Sya’ban seperti halnya malam lainnya. Barangsiapa memiliki kebiasaan menghidupkan malam harinya dengan shalat tahajjud, maka hendaklah ia menghidupkannya sebagaimana ia melakukannya di malam-malam lainnya selama ia tidak menganggap pada malam tersebut punya keistimewaan. Karena mengkhususkan suatu waktu untuk ibadah harus membutuhkan dalil yang shahih. Jika tidak ada dalil shahih, maka mengkhususkan suatu ibadah pada waktu tertentu termasuk amalan yang tidak ada tuntunan. Setiap amalan yang tidak ada tuntunan termasuk kesesatan. Begitu pula tidak ada dalil yang menunjukkan anjuran berpuasa pada tanggal 15 Sya’ban atau pada hari nishfu Sya’ban. Tidak ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan untuk melakukan puasa pada hari tersebut. Jadi jika mengistimewakan puasa pada hari tersebut, maka jelas adalah suatu yang tidak ada tuntunannya. Karena amalan yang tidak ada tuntunan adalah yang tidak memiliki dalil dari Al Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu dianggap oleh orang yang melakukannya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Ta’ala. Karena sekali lagi ibadah adalah tauqifiyah yang harus didukung oleh dalil syar’i. Adapun hadits yang membicarakan nishfu sya’ban semuanya dho’if (lemah) sebagaimana disebutkan oleh para ulama sehingga tidak bisa dijadikan landasan dalam beribadah. Jadinya tidak perlu mengkhususkan ibadah shalat malam maupun puasa pada hari tersebut. Namun bagi yang memiliki kebiasaan berpuasa pada ayyamul bidh (13, 14, 15 setiap bulan Hijriyah), maka hendaklah ia melakukan puasa tersebut pada bulan Sya’ban sebagaimana bulan lainnya dan tidak perlu menjadikan tanggal 15 tersebut menjadi hari yang istimewa dari yang lainnya. Begitu pula yang hendak memperbanyak puasa sunnah di bulan Sya’ban sebagaimana hal ini dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka silakan melakukannya. Akan tetapi janganlah menjadikan puasa tanggal 15 tersebut menjadi puasa yang istimewa lebih dari yang lainnya. Puasa pada tanggal tersebut hanyalah ikutan dari puasa lainnya. Intinya, tidaklah tepat mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban dengan melakukan shalat malam. Begitu pula tidaklah tepat mengistimewakan hari nishfu Sya’ban (15 Sya’ban) dengan puasa khusus. Semua yang dilakukan orang awam pada malam tersebut atau siang harinya, semuanya adalah amalan yang tidak ada tuntunan dan perlu diperingatkan. Ibadah shalat dan puasa sudahlah cukup dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak perlu membuat-buat suatu amalan baru (yang tidak ada tuntunannya). Wallahu Ta’ala a’lam. [Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan, soal no. 156, urutan Asy Syamilah] Renungan … ‘Abdullah bin Al Mubarok pernah ditanya mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, lantas beliau pun memberi jawaban pada si penanya, “Wahai orang yang lemah! Yang engkau maksudkan adalah malam Nishfu Sya’ban?! Perlu engkau tahu bahwa Allah itu turun di setiap malam (bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja, -pen).” Dikeluarkan oleh Abu ‘Utsman Ash Shobuni dalam I’tiqod Ahlis Sunnah (92). Al ‘Aqili rahimahullah mengatakan, “Mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, maka hadits-haditsnya itu layyin (menuai kritikan). Adapun riwayat yang menerangkan bahwa Allah akan turun setiap malam, itu terdapat dalam berbagai hadits yang shahih. Ketahuilah bahwa malam Nishfu Sya’ban itu sudah masuk pada keumuman malam, insya Allah.” Disebutkan dalam Adh Dhu’afa’ (3: 29). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Baca Juga: Meninjau Ritual Malam Nishfu Syaban Kekeliruan di Malam Nishfu Syaban @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan syaban nisfu syaban
Syaikhuna, Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah ditanya, “Apakah ada dalil dari Al Qur’an atau hadits nabawi yang menunjukkan anjuran shalat malam nishfu sya’ban dan puasa di siang harinya? Jika ada dalil, bagaimana cara khusus untuk menghidupkan malam nishfu sya’ban tersebut? Syaikh hafizhohullah menjawab, Tidaklah ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan anjuran menghidupkan malam nishfu Sya’ban atau berpuasa pada siang harinya (15 Sya’ban). Tidak ada dalil yang menjadi sandaran dalam hal tersebut. Malam nishfu Sya’ban seperti halnya malam lainnya. Barangsiapa memiliki kebiasaan menghidupkan malam harinya dengan shalat tahajjud, maka hendaklah ia menghidupkannya sebagaimana ia melakukannya di malam-malam lainnya selama ia tidak menganggap pada malam tersebut punya keistimewaan. Karena mengkhususkan suatu waktu untuk ibadah harus membutuhkan dalil yang shahih. Jika tidak ada dalil shahih, maka mengkhususkan suatu ibadah pada waktu tertentu termasuk amalan yang tidak ada tuntunan. Setiap amalan yang tidak ada tuntunan termasuk kesesatan. Begitu pula tidak ada dalil yang menunjukkan anjuran berpuasa pada tanggal 15 Sya’ban atau pada hari nishfu Sya’ban. Tidak ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan untuk melakukan puasa pada hari tersebut. Jadi jika mengistimewakan puasa pada hari tersebut, maka jelas adalah suatu yang tidak ada tuntunannya. Karena amalan yang tidak ada tuntunan adalah yang tidak memiliki dalil dari Al Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu dianggap oleh orang yang melakukannya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Ta’ala. Karena sekali lagi ibadah adalah tauqifiyah yang harus didukung oleh dalil syar’i. Adapun hadits yang membicarakan nishfu sya’ban semuanya dho’if (lemah) sebagaimana disebutkan oleh para ulama sehingga tidak bisa dijadikan landasan dalam beribadah. Jadinya tidak perlu mengkhususkan ibadah shalat malam maupun puasa pada hari tersebut. Namun bagi yang memiliki kebiasaan berpuasa pada ayyamul bidh (13, 14, 15 setiap bulan Hijriyah), maka hendaklah ia melakukan puasa tersebut pada bulan Sya’ban sebagaimana bulan lainnya dan tidak perlu menjadikan tanggal 15 tersebut menjadi hari yang istimewa dari yang lainnya. Begitu pula yang hendak memperbanyak puasa sunnah di bulan Sya’ban sebagaimana hal ini dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka silakan melakukannya. Akan tetapi janganlah menjadikan puasa tanggal 15 tersebut menjadi puasa yang istimewa lebih dari yang lainnya. Puasa pada tanggal tersebut hanyalah ikutan dari puasa lainnya. Intinya, tidaklah tepat mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban dengan melakukan shalat malam. Begitu pula tidaklah tepat mengistimewakan hari nishfu Sya’ban (15 Sya’ban) dengan puasa khusus. Semua yang dilakukan orang awam pada malam tersebut atau siang harinya, semuanya adalah amalan yang tidak ada tuntunan dan perlu diperingatkan. Ibadah shalat dan puasa sudahlah cukup dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak perlu membuat-buat suatu amalan baru (yang tidak ada tuntunannya). Wallahu Ta’ala a’lam. [Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan, soal no. 156, urutan Asy Syamilah] Renungan … ‘Abdullah bin Al Mubarok pernah ditanya mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, lantas beliau pun memberi jawaban pada si penanya, “Wahai orang yang lemah! Yang engkau maksudkan adalah malam Nishfu Sya’ban?! Perlu engkau tahu bahwa Allah itu turun di setiap malam (bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja, -pen).” Dikeluarkan oleh Abu ‘Utsman Ash Shobuni dalam I’tiqod Ahlis Sunnah (92). Al ‘Aqili rahimahullah mengatakan, “Mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, maka hadits-haditsnya itu layyin (menuai kritikan). Adapun riwayat yang menerangkan bahwa Allah akan turun setiap malam, itu terdapat dalam berbagai hadits yang shahih. Ketahuilah bahwa malam Nishfu Sya’ban itu sudah masuk pada keumuman malam, insya Allah.” Disebutkan dalam Adh Dhu’afa’ (3: 29). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Baca Juga: Meninjau Ritual Malam Nishfu Syaban Kekeliruan di Malam Nishfu Syaban @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan syaban nisfu syaban


Syaikhuna, Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah ditanya, “Apakah ada dalil dari Al Qur’an atau hadits nabawi yang menunjukkan anjuran shalat malam nishfu sya’ban dan puasa di siang harinya? Jika ada dalil, bagaimana cara khusus untuk menghidupkan malam nishfu sya’ban tersebut? Syaikh hafizhohullah menjawab, Tidaklah ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan anjuran menghidupkan malam nishfu Sya’ban atau berpuasa pada siang harinya (15 Sya’ban). Tidak ada dalil yang menjadi sandaran dalam hal tersebut. Malam nishfu Sya’ban seperti halnya malam lainnya. Barangsiapa memiliki kebiasaan menghidupkan malam harinya dengan shalat tahajjud, maka hendaklah ia menghidupkannya sebagaimana ia melakukannya di malam-malam lainnya selama ia tidak menganggap pada malam tersebut punya keistimewaan. Karena mengkhususkan suatu waktu untuk ibadah harus membutuhkan dalil yang shahih. Jika tidak ada dalil shahih, maka mengkhususkan suatu ibadah pada waktu tertentu termasuk amalan yang tidak ada tuntunan. Setiap amalan yang tidak ada tuntunan termasuk kesesatan. Begitu pula tidak ada dalil yang menunjukkan anjuran berpuasa pada tanggal 15 Sya’ban atau pada hari nishfu Sya’ban. Tidak ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan untuk melakukan puasa pada hari tersebut. Jadi jika mengistimewakan puasa pada hari tersebut, maka jelas adalah suatu yang tidak ada tuntunannya. Karena amalan yang tidak ada tuntunan adalah yang tidak memiliki dalil dari Al Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu dianggap oleh orang yang melakukannya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Ta’ala. Karena sekali lagi ibadah adalah tauqifiyah yang harus didukung oleh dalil syar’i. Adapun hadits yang membicarakan nishfu sya’ban semuanya dho’if (lemah) sebagaimana disebutkan oleh para ulama sehingga tidak bisa dijadikan landasan dalam beribadah. Jadinya tidak perlu mengkhususkan ibadah shalat malam maupun puasa pada hari tersebut. Namun bagi yang memiliki kebiasaan berpuasa pada ayyamul bidh (13, 14, 15 setiap bulan Hijriyah), maka hendaklah ia melakukan puasa tersebut pada bulan Sya’ban sebagaimana bulan lainnya dan tidak perlu menjadikan tanggal 15 tersebut menjadi hari yang istimewa dari yang lainnya. Begitu pula yang hendak memperbanyak puasa sunnah di bulan Sya’ban sebagaimana hal ini dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka silakan melakukannya. Akan tetapi janganlah menjadikan puasa tanggal 15 tersebut menjadi puasa yang istimewa lebih dari yang lainnya. Puasa pada tanggal tersebut hanyalah ikutan dari puasa lainnya. Intinya, tidaklah tepat mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban dengan melakukan shalat malam. Begitu pula tidaklah tepat mengistimewakan hari nishfu Sya’ban (15 Sya’ban) dengan puasa khusus. Semua yang dilakukan orang awam pada malam tersebut atau siang harinya, semuanya adalah amalan yang tidak ada tuntunan dan perlu diperingatkan. Ibadah shalat dan puasa sudahlah cukup dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak perlu membuat-buat suatu amalan baru (yang tidak ada tuntunannya). Wallahu Ta’ala a’lam. [Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan, soal no. 156, urutan Asy Syamilah] Renungan … ‘Abdullah bin Al Mubarok pernah ditanya mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, lantas beliau pun memberi jawaban pada si penanya, “Wahai orang yang lemah! Yang engkau maksudkan adalah malam Nishfu Sya’ban?! Perlu engkau tahu bahwa Allah itu turun di setiap malam (bukan pada malam Nishfu Sya’ban saja, -pen).” Dikeluarkan oleh Abu ‘Utsman Ash Shobuni dalam I’tiqod Ahlis Sunnah (92). Al ‘Aqili rahimahullah mengatakan, “Mengenai turunnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban, maka hadits-haditsnya itu layyin (menuai kritikan). Adapun riwayat yang menerangkan bahwa Allah akan turun setiap malam, itu terdapat dalam berbagai hadits yang shahih. Ketahuilah bahwa malam Nishfu Sya’ban itu sudah masuk pada keumuman malam, insya Allah.” Disebutkan dalam Adh Dhu’afa’ (3: 29). Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Baca Juga: Meninjau Ritual Malam Nishfu Syaban Kekeliruan di Malam Nishfu Syaban @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Tagsamalan syaban nisfu syaban

Tafsir Surat An-nas (Muqoddimah)

28JunTafsir Surat An-nas (Muqoddimah)June 28, 2012Belajar Islam, Pilihan Redaksi, Tafsir Alquran Alhamdulillâhi wahdah wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh… PENDAHULUAN · Nama-nama Surat an-Nas 1. Surat “Qul a’ûdzubirabbin nâs” Dalilnya akan dipaparkan kemudian. 2. Dia dan surat al-Falaq dinamakan al-Mu’awwidzatân ‘Uqbah bin ‘Amir bercerita bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam berkata padanya, اقْرَأْ بِالْمُعَوِّذَتَيْنِ فَإِنَّكَ لَنْ تَقْرَأَ بِمِثْلِهِمَا “Bacalah al-Mu’awwidzatân (surat al-Falaq dan an-Nas)! Sesungguhnya engkau tidak akan membaca (surat) yang semisal dengannya”. HR. Ahmad dan dinyatakan sahih oleh al-Albany. · Sebab diturunkannya surat an-Nas Menurut al-Wâhidy (w. 468 H)[1], Ibn al-‘Araby (w. 543 H)[2], al-Qurthuby (w. 671 H)[3], dan as-Suyûthy (w. 911 H)[4] sebab diturunkannya surat an-Nas adalah peristiwa disihirnya Nabi shallallahu’alaihiwasallam oleh orang Yahudi yang bernama Labid bin al-A’sham. Zaid bin Arqam radhiyallahu’anhu mengisahkan kejadian tersebut, حَرَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ مِنَ الْيَهُوْدِ، قَالَ: فَاشْتَكَى فَأَتَاهُ جِبْرِيْلُ فَنَزَلَ عَلَيْهِ بِالْمُعَوِّذَتَيْنِ، وَقَالَ: “إِنَّ رَجُلاً مِنَ الْيَهُوْدِ سَحَرَكَ، وَالسِّحْرُ فِي بِئْرِ فُلاَنٍ“، قَالَ: فَأَرْسَلَ عَلِيًّا فَجَاءَ بِهِ، قَالَ: فَأَمَرَهُ أَنْ يُحَلَّ الْعُقَد، وَتُقْرَأَ آيَة، فَجَعَلَ يَقْرَأُ وَيَحُلَّ حَتَّى قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَأَنَّمَا أَنْشَطَ مِنْ عِقَالٍ، قَالَ: فَمَا ذَكَرَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِذَلِكَ الْيَهُوْدِيِّ شَيْئاً مِمَّا صَنَعَ بِهِ، قَالَ: “وَلاَ أَرَاهُ فِي وَجْهِهِ”. Seorang Yahudi menyihir Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Beliau menderita. Jibrilpun mendatanginya dan menurunkan pada beliau surat al-Falaq dan an-Nas. Malaikat Jibril berkata, “Seorang Yahudi telah menyihirmu. (Buhul) sihirnya ada di sumur anu”. Kemudian Ali diutus untuk mengambilnya dan menguraikan buhul tersebut sambil dibacakan ayat. Ali pun membaca sambil menguraikannya, hingga Nabi shallallahu’alaihiwasallam bangkit kembali seperti orang yang baru lepas dari belenggu. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam sama sekali tidak mengomentari perbuatan Yahudi tersebut. Hanya saja beliau berpesan, “Aku tidak mau melihat wajahnya”. HR. ‘Abd bin Humaid (I/228 no. 271) dan sanadnya dinilai sahih oleh Salim al-Hilaly dan Muhammad Alu Nashr.[5] · Keutamaan surat an-Nas Di antara keutamaan surat mulia ini: 1. Dia merupakan sebaik-baik bacaan perlindungan Ibnu ‘Âbis al-Juhany bercerita bahwa suatu hari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam berkata padanya, “يَا ابْنَ عَابِسٍ أَلاَ أُخْبِرُكَ بِأَفْضَلِ مَا تَعَوَّذَ بِهِ الْمُتَعَوِّذُونَ؟”. قَالَ قُلْتُ: “بَلَى”. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ” وَ”قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ” هَاتَيْنِ السُّورَتَيْنِ. “Wahai Ibnu ‘Âbis maukah kuberitahukan padamu bacaan perlindungan terbaik orang-orang yang mencari perlindungan?”. Aku pun menjawab, “Tentu”. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Qul a’ûdzubirabbil falaq” dan “Qul a’udzubirabbin nas”; dua surat ini”. HR. Ahmad dan dinilai sahih oleh al-Albany. Hadits ini memberikan pelajaran pada kita bahwa dua surat di atas adalah sebaik-baik bacaan perlindungan. Walaupun keduanya telah dihapal oleh banyak kaum muslimin, namun anehnya tidak sedikit di antara mereka yang berKTP Islam, lebih memilih merapal jampi-jampi yang diberikan mbah dukun, atau mengamalkan wirid-wirid dan hizib-hizib yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam untuk perlindungan! 2. Tidak ada yang semisal dengannya Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “أَلَمْ تَرَ آيَاتٍ أُنْزِلَتِ اللَّيْلَةَ لَمْ يُرَ مِثْلُهُنَّ قَطُّ؟؛ (قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) وَ (قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ)”. “Tahukah engkau bahwa semalam telah diturunkan ayat-ayat yang tidak pernah ditemukan semisalnya? “Qul a’ûdzubirabbil falaq” dan “Qul a’udzubirabbin nas”. HR. Muslim (VI/337 no. 1888) dari ‘Uqbah bin ‘Amir. 3. Merupakan salah satu surat paling utama ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu bercerita bahwa suatu hari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam berkata padanya, “أَلَا تَرْكَبُ يَا عُقْبَةُ؟” فَأَجْلَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَرْكَبَ مَرْكَبَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. ثُمَّ قَالَ: “أَلَا تَرْكَبُ يَا عُقْبَةُ؟“. فَأَشْفَقْتُ أَنْ يَكُونَ مَعْصِيَةً. فَنَزَلَ وَرَكِبْتُ هُنَيْهَةً وَنَزَلْتُ وَرَكِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. ثُمَّ قَالَ: “أَلَا أُعَلِّمُكَ سُورَتَيْنِ مِنْ خَيْرِ سُورَتَيْنِ قَرَأَ بِهِمَا النَّاسُ؟” فَأَقْرَأَنِي (قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) وَ(قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ) فَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَتَقَدَّمَ فَقَرَأَ بِهِمَا ثُمَّ مَرَّ بِي فَقَالَ كَيْفَ رَأَيْتَ يَا عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ؟ اقْرَأْ بِهِمَا كُلَّمَا نِمْتَ وَقُمْتَ!”. “Tidakkah engkau naik wahai ‘Uqbah?”. Aku merasa segan untuk menaiki kendaraan Rasul shallallahu’alaihiwasallam. Beliau kembali berkata, “Tidakkah engkau naik wahai ‘Uqbah?”. Aku khawatir (jika tidak melakukan apa yang diperintahkannya) akan teranggap sebagai perbuatan maksiat. Beliau lalu turun dan aku naik sebentar kemudian turun kembali. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam naik, lalu berkata, “Maukah kuajarkan padamu dua surat yang termasuk surat terbaik yang dibaca para manusia?”. Kemudian beliau mengajarkan, “Qul a’ûdzu bi rabbil falaq” dan “Qul a’udzu bi rabbin nas”. Beberapa saat kemudian, masuk waktu shalat dan beliau mengimami kami dengan membaca dua surat tersebut. (Selepas shalat) beliau melewatiku sembari berkata, “Bagaimana menurutmu wahai ‘Uqbah bin ‘Amir? Bacalah keduanya setiap engkau tidur dan bangun”. HR. An-Nasa’i dan sanadnya dinilai hasan oleh Syaikh al-Albany. · Momen-momen pembacaan surat an-Nas Berikut beberapa momen yang mendapatkan penekanan khusus untuk dibacakan surat an-Nas: 1. Setiap pagi dan sore Abdullah bin Khubaib radhiyallahu’anhu bercerita, خَرَجْنَا فِي لَيْلَةِ مَطَرٍ وَظُلْمَةٍ شَدِيدَةٍ نَطْلُبُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُصَلِّيَ لَنَا، فَأَدْرَكْنَاهُ فَقَالَ: “أَصَلَّيْتُمْ؟” فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا فَقَالَ: “قُلْ!” فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ: “قُلْ!” فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ: “قُلْ!” فَقُلْتُ: “يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَقُولُ؟” قَالَ: “قُلْ: “قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ” وَ”الْمُعَوِّذَتَيْنِ” حِينَ تُمْسِي وَحِينَ تُصْبِحُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ تَكْفِيكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ”. “Di suatu malam yang gelap gulita dan hujan, kami keluar mencari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam agar beliau mengimami kami. Manakala kami menemukannya, beliau bertanya, “Sudah shalatlah kalian?”. Aku tidak berkata apapun. Lalu beliau berkata, “Ucapkanlah!”. Aku tidak mengucapkan apa-apa. Kemudian beliau kembali berkata, “Ucapkanlah!”. Aku tidak mengucapkan apa-apa. “Ucapkanlah!” kata beliau lagi. Akupun bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang harus kuucapkan?”. “Ucapkanlah “Qul huwallahu ahad” dan “al-Mu’awwidzatani” di sore dan pagi hari tiga kali; niscaya itu akan melindungimu dari segala sesuatu”[6]. HR. Abu Dawud dan isnadnya dinyatakan hasan oleh Syaikh Ibn Baz. [7] Selain dituntut untuk mempraktekkannya sendiri, seyogyanya kita juga berusaha membiasakan anak-anak kita mengamalkan ibadah ini. Banyaknya fenomena kesurupan masal di berbagai sekolahan belakangan ini, yang ternyata banyak di antara korbannya adalah anak-anak kaum muslimin, bisa jadi bersumber karena mereka tidak mengamalkan dzikir pagi dan sore. 2. Setelah shalat lima waktu ‘Uqbah bin ‘Âmir radhiyallahu’anhu berkata, “أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ بِالْمُعَوِّذَاتِ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ”. “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam memerintahkanku untuk membaca al-mu’awwidzat (surat al-Ikhlash, al-Falaq dan an-Nas)” setelah setiap shalat”. HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah. Khusus untuk setelah shalat Shubuh dan Maghrib tiga surat di atas dibaca tiga kali, karena ada hadits sahih yang menunjukkan hal tersebut. [8] 3. Sebelum tidur Aisyah radhiyallahu’anha menuturkan, “أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا “قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ” وَ “قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ” وَ “قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ” ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ، يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ“. “Setiap malam jika Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam beranjak ke peraduan beliau menggabungkan kedua telapak tangannya, kemudian meniup nafas dari mulutnya dengan sedikit air ludah, lalu membaca, “Qul huwallahu ahad”, “Qul a’ûdzubirabbil falaq” dan “Qul a’udzubirabbin nas” kemudian mengusapkan kedua tangannya ke seluruh bagian tubuh yang bisa dicapai. Dimulai dari kepala, wajah dan bagian depan tubuhnya. Beliau melakukannya tiga kali”. HR. Bukhari (hal. 1091 no. 5017). Dzikir ini akan melindungi insan dari bahaya apapun juga, entah itu setan maupun binatang berbisa. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam begitu menjaga wirid ini. Bahkan dalam suatu riwayat Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan, “فَلَمَّا اشْتَكَى كَانَ يَأْمُرُنِي أَنْ أَفْعَلَ ذَلِكَ بِهِ”. “Saat Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam sakit, beliau menyuruhku untuk membacakan wirid tersebut atas beliau”. HR. Bukhari (hal. 1233 no. 5748). Faidah: perlu diketahui bahwa mengusap wajah dan tubuh setelah dzikir khusus dilakukan pada momen ini dan tidak benar jika dilakukan di setiap dzikir atau doa. Sebab tidak ada hadits sahih yang menunjukkan praktek tersebut. [9] 4. Saat meruqyah orang sakit Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan, “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَرِضَ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِهِ نَفَثَ عَلَيْهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ، فَلَمَّا مَرِضَ مَرَضَهُ الَّذِي مَاتَ فِيهِ جَعَلْتُ أَنْفُثُ عَلَيْهِ وَأَمْسَحُهُ بِيَدِ نَفْسِهِ؛ لِأَنَّهَا كَانَتْ أَعْظَمَ بَرَكَةً مِنْ يَدِي”. “Jika salah satu keluarga Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam sakit, beliau meniupkan nafas beserta sedikit ludah dan membaca al-mu’awwidzât. Tatkala Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam jatuh sakit menjelang wafatnya, akupun meniupkan nafasku dan aku mengusapkan tangan beliau ke tubuhnya. Sebab tangan beliau lebih berbarokah dibanding tanganku”. HR. Muslim (XIV/403 no. 5678). Catatan tambahan: Hadits di atas merupakan salah satu metode pengobatan yang diajarkan Nabi shallallahu’alaihiwasallam, dan biasa diistilahkan dengan “ruqyah syar’iyyah”. Di negeri kita, beberapa tahun belakangan ini, metode ruqyah booming di mana-mana. Meskipun di sana-sini masih ada beberapa praktek yang perlu dibenahi, keterbukaan umat dengan metode pengobatan syar’i tersebut merupakan fenomena yang menggembirakan. Apalagi mereka mulai meninggalkan tata cara pengobatan menyimpang, yang biasa dikomandani oleh para dukun dan paranormal. Dengan mulai sepinya tempat praktek para dukun dari pasien, banyak di antara mereka yang banting setir terjun ke dunia ruqyah, bahkan penampilan mereka pun disulap bak seorang wali. Begitu pula tabloid dan majalah yang sudah dikenal dari dulu merupakan corong para dukun dan sangat intens dalam menjajakan jimat dengan berbagai jenisnya, mulai membuka praktek ruqyah dan bahkan pelatihan intensif untuk mencetak praktisi ruqyah, versi mereka tentunya. Andaikan gerakan alih haluan tersebut dimotivasi karena taubat dari praktek perdukunan dan tata cara ruqyah yang mereka terapkan benar-benar syar’i, tentu hal itu amat menggembirakan. Namun kenyataan di lapangan berbicara lain. Banyak di antara mereka mencampuradukkan antara al-haq dan kebatilan. Imbasnya tidak sedikit kaum muslimin, dikarenakan keterbatasan ilmu agama mereka, menjadi korban ruqyah ‘gadungan’ tersebut. Jenis penyimpangan yang dikandung praktek ruqyah para dukun tersebut begitu beragam. Ada yang sampai memasuki ranah kesyirikan, adapula yang bermuatan khurafat dan bid’ah. Seorang muslim seyogyanya bersifat cerdas tatkala dihadapkan dengan realita tersebut. Tidak sepantasnya ia mudah tertipu dengan ‘label’ dan ‘bungkus’, namun dia harus mencermati praktek yang dilakukan para ‘praktisi baru ruqyah’ tersebut dengan seksama. Berikut penulis bawakan beberapa contoh kekeliruan yang bisa dijadikan indikasi ruqyah gadungan: 1. Ruqyah yang bermuatan permintaan tolong kepada selain Allah. Semisal permintaan tolong kepada Nabiyullah Adam ‘alaihissalam atau Hawa’ agar menyembuhkan penyakit.[10] Begitu pula permohonan bantuan kepada Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, Syaikh Ahmad ar-Rifâ’iy,[11] Syaikh Abdul Qadir al-Jailany,[12] para malaikat,[13] bahkan ada pula yang meminta tolong kepada iblis raja diraja setan! [14] Padahal Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam telah mengingatkan, “لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْك“. “Tidak mengapa menggunakan ruqyah, selama tidak mengandung kesyirikan”. HR. Muslim (XIV/409 no. 5696) dari ‘Auf bin Malik al-Asyja’i. 2. Ruqyah yang berisikan kata-kata aneh yang tidak diketahui maknanya, atau nama-nama asing. Sebagaimana yang dipraktekkan oleh seorang ‘ustadz’ kondang manakala mengajarkan bacaan yang ia klaim jika diamalkan bisa mengambil hati bos dan atasan. Yakni mengulang-ulang kata “shorobun”.[15] Nama-nama asing semisal: Mali[16], Ajin, Ahwajin, Jaljalalut dan Halhalat.[17] Imam al-Baihaqy menjelaskan bahwa di antara jenis ruqyah yang terlarang adalah “ruqyah yang tidak dikenal dari selain al-Qur’an dan dzikir, karena berpeluang untuk bermuatan syirik”. [18] 3. Ruqyah yang dibarengi puasa yang diiringi pantangan untuk memakan makanan yang berbahan dasar makhluk bernyawa.[19] 4. Ruqyah yang dibumbui praktek menjadikan seseorang sebagai mediator untuk dimasuki jin guna ditanyai dengan berbagai pertanyaan.[20] Sebagaimana yang kerap dipraktekkan oleh mereka yang menamakan dirinya “Tim Pemburu Hantu”. Mengapa kita memanggil jin agar masuk ke tubuh, padahal al-Qur’an dalam banyak ayatnya justru memerintahkan kita untuk memohon perlindungan pada Allah dari gangguan jin?!. Sisi negatif lain dalam praktek di atas; munculnya ketergantungan dalam diri mediator kepada si dukun, untuk mengeluarkan jin tersebut dari dalam tubuhnya. Dan ini tentunya melemahkan rasa tawakkal pada Allah ta’ala. Padahal Allah telah berfirman, “وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ”. Artinya: “Jika setan datang menggodamu, maka berlindunglah kepada Allah. Sungguh Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. QS. Al-A’raf: 200. 5. Ruqyah yang diklaim bahwa praktisinya bisa melihat jin dalam bentuk aslinya, menangkap dan memasukkannya ke dalam botol atau tempat lainnya lalu memindahkannya ke tempat lain sekehendak dia.[21] Praktek ini juga kerap dilakukan oleh mereka yang menamakan dirinya “Tim Pemburu Hantu”. Kemampuan untuk menguasai jin merupakan keistimewaan yang Allah berikan hanya kepada Nabiyullah Sulaiman ‘alaihissalam, adapun selain beliau maka tidak. Silahkan dicermati ayat-ayat berikut: QS. Shad: 35, 36-39, QS. Al-Anbiya’: 81-82, QS. Saba’: 12-14 dan QS. An-Naml: 39. 6. Ruqyah yang diklaim bahwa praktisinya mampu memindahkan penyakit pasien ke tubuh hewan, semisal kambing. [22] Apa dosa kambing sehingga ia harus menanggung penyakit yang diderita anak Adam? Apalagi praktek tersebut tidak diragukan menggunakan pertolongan jin. 7. Ruqyah yang praktisinya hanya memandang mata si pasien, atau menekan bagian tertentu tubuhnya tanpa membaca bacaan apapun, atau diselipi bacaan yang tidak jelas dengan suara lirih. Walaupun terkadang diselingi bacaan ayat suci al-Qur’an. Dan masih banyak contoh lainnya. Yang ini semakin memotivasi kaum muslimin agar lebih berhati-hati dalam memilih metode pengobatan. · Surat an-Nas makkiyyah atau madaniyyah? Para ulama berbeda pendapat apakah surat ini adalah makkiyyah[23] atau madaniyyah[24]. Karena keterbatasan ilmu dan waktu, penulis belum bisa memastikan mana di antara dua pendapat tersebut yang lebih kuat. Semoga di lain kesempatan, Allah memudahkan kami untuk melakukan studi lebih dalam lagi tentang permasalahan ini. Amien. [1] Lihat: Asbâb an-Nuzûl (hal. 263-264). [2] Ahkâm al-Qur’an (IV/355). [3] Cermati: Tafsîr al-Qurthuby (XXII/567). [4] Tafsîr al-Jalâlain (hal. 615). [5] Lihat: Al-Istî’âb fî Bayân al-Asbâb (III/589). [6] Maksudnya melindungi dari segala bentuk marabahaya dan musibah. Lihat: Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdulmuhsin al-‘Abbad (III/14). [7] Lihat: Tuhfah al-Akhyâr bi Bayân Jumlah Nâfi’ah mimma Warada fi al-Kitâb wa as-Sunnah ash-Shahîhah min al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr (hal. 26-27). [8] Lihat: Tuhfah al-Akhyâr (hal. 23). [9] Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr (III/50). [10] Lihat: Bid’ah-bid’ah di Indonesia karya Badruddin Hasubky (hal. 104). [11] Lihat: Saripati Mujarrobat karya Fairuz Masduqi (hal. 47-50). [12] Lihat: Majalah Ghoib, edisi khusus “Dukun-dukun Bertaubat” (hal. 37). [13] Lihat: Tabloid Posmo, edisi 327, tanggal 27 Juli 2005 (hal. 20). ‘Praktisi’ ruqyah yang menyandang gelar Kyai yang dijadikan narasumber dalam tabloid tersebut mengklasifikasikan para malaikat dengan sangat aneh. Katanya: malaikat Adam Ahmad penguasa daratan, malaikat Khidir Ahmad penguasa lautan, malaikat Ifrid penguasa api, malaikat Eva Ahmad penguasa angin, malaikat Jibril Ahmad pemimpin kelima malaikat tersebut di atas. Para malaikat tersebut lah yang membantu praktek pengobatannya, menurut klaim dia tentunya! [14] Lihat: Majalah Misteri, edisi 375, tanggal 5-19 Juni 2005 (hal. 117). [15] Amalan Doa-doa Penyembuh, Enteng Jodoh, Pembuka Aura dan Pemenuh Segala Kebutuhan, karya Haryono (hal. 28). [16] Lihat: Majalah Ghoib, edisi khusus “Dukun-dukun Bertaubat” (hal. 37). [17] Lihat: Tabloid Posmo, edisi 333, tanggal 7 September 2005 (hal. 2). [18] Al-Jâmi’ li Syu’ab al-Îmân (II/396). [19] Lihat: Majalah Misteri, edisi 387, tanggal 20 Desember 2005 – 4 Januari 2006 (hal. 119). [20] Lihat: Ruqyah Syar’iyyah vs Ruqyah Gadungan (Syirkiyyah), karya Perdana Akhmad (hal. 40). [21] Lihat: Ibid. [22] Lihat: Fenomena Ustadz Haryono & Keajaiban Tradisi Pengobatan karya al-Kindi (hal. 27) dan Jagat Spiritualis Nusantara karya Zubairi Endro dkk (hal. 34, 84, 91, 153, 178 dan 199). [23] Lihat: Tafsîr al-Qurthuby (XXII/567, 579), Zâd al-Masîr karya Ibn al-Jauzy (IX/270) dan at-Tahrîr wa at-Tanwîr (XXX/624). [24] Lihat: Tafsîr al-Baghawy (VIII/593) dan Tafsîr Ibn Katsîr (VIII/530). Download Audio Kajian Tafsir Surat An-nas PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Tafsir Surat An-nas (Muqoddimah)

28JunTafsir Surat An-nas (Muqoddimah)June 28, 2012Belajar Islam, Pilihan Redaksi, Tafsir Alquran Alhamdulillâhi wahdah wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh… PENDAHULUAN · Nama-nama Surat an-Nas 1. Surat “Qul a’ûdzubirabbin nâs” Dalilnya akan dipaparkan kemudian. 2. Dia dan surat al-Falaq dinamakan al-Mu’awwidzatân ‘Uqbah bin ‘Amir bercerita bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam berkata padanya, اقْرَأْ بِالْمُعَوِّذَتَيْنِ فَإِنَّكَ لَنْ تَقْرَأَ بِمِثْلِهِمَا “Bacalah al-Mu’awwidzatân (surat al-Falaq dan an-Nas)! Sesungguhnya engkau tidak akan membaca (surat) yang semisal dengannya”. HR. Ahmad dan dinyatakan sahih oleh al-Albany. · Sebab diturunkannya surat an-Nas Menurut al-Wâhidy (w. 468 H)[1], Ibn al-‘Araby (w. 543 H)[2], al-Qurthuby (w. 671 H)[3], dan as-Suyûthy (w. 911 H)[4] sebab diturunkannya surat an-Nas adalah peristiwa disihirnya Nabi shallallahu’alaihiwasallam oleh orang Yahudi yang bernama Labid bin al-A’sham. Zaid bin Arqam radhiyallahu’anhu mengisahkan kejadian tersebut, حَرَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ مِنَ الْيَهُوْدِ، قَالَ: فَاشْتَكَى فَأَتَاهُ جِبْرِيْلُ فَنَزَلَ عَلَيْهِ بِالْمُعَوِّذَتَيْنِ، وَقَالَ: “إِنَّ رَجُلاً مِنَ الْيَهُوْدِ سَحَرَكَ، وَالسِّحْرُ فِي بِئْرِ فُلاَنٍ“، قَالَ: فَأَرْسَلَ عَلِيًّا فَجَاءَ بِهِ، قَالَ: فَأَمَرَهُ أَنْ يُحَلَّ الْعُقَد، وَتُقْرَأَ آيَة، فَجَعَلَ يَقْرَأُ وَيَحُلَّ حَتَّى قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَأَنَّمَا أَنْشَطَ مِنْ عِقَالٍ، قَالَ: فَمَا ذَكَرَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِذَلِكَ الْيَهُوْدِيِّ شَيْئاً مِمَّا صَنَعَ بِهِ، قَالَ: “وَلاَ أَرَاهُ فِي وَجْهِهِ”. Seorang Yahudi menyihir Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Beliau menderita. Jibrilpun mendatanginya dan menurunkan pada beliau surat al-Falaq dan an-Nas. Malaikat Jibril berkata, “Seorang Yahudi telah menyihirmu. (Buhul) sihirnya ada di sumur anu”. Kemudian Ali diutus untuk mengambilnya dan menguraikan buhul tersebut sambil dibacakan ayat. Ali pun membaca sambil menguraikannya, hingga Nabi shallallahu’alaihiwasallam bangkit kembali seperti orang yang baru lepas dari belenggu. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam sama sekali tidak mengomentari perbuatan Yahudi tersebut. Hanya saja beliau berpesan, “Aku tidak mau melihat wajahnya”. HR. ‘Abd bin Humaid (I/228 no. 271) dan sanadnya dinilai sahih oleh Salim al-Hilaly dan Muhammad Alu Nashr.[5] · Keutamaan surat an-Nas Di antara keutamaan surat mulia ini: 1. Dia merupakan sebaik-baik bacaan perlindungan Ibnu ‘Âbis al-Juhany bercerita bahwa suatu hari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam berkata padanya, “يَا ابْنَ عَابِسٍ أَلاَ أُخْبِرُكَ بِأَفْضَلِ مَا تَعَوَّذَ بِهِ الْمُتَعَوِّذُونَ؟”. قَالَ قُلْتُ: “بَلَى”. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ” وَ”قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ” هَاتَيْنِ السُّورَتَيْنِ. “Wahai Ibnu ‘Âbis maukah kuberitahukan padamu bacaan perlindungan terbaik orang-orang yang mencari perlindungan?”. Aku pun menjawab, “Tentu”. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Qul a’ûdzubirabbil falaq” dan “Qul a’udzubirabbin nas”; dua surat ini”. HR. Ahmad dan dinilai sahih oleh al-Albany. Hadits ini memberikan pelajaran pada kita bahwa dua surat di atas adalah sebaik-baik bacaan perlindungan. Walaupun keduanya telah dihapal oleh banyak kaum muslimin, namun anehnya tidak sedikit di antara mereka yang berKTP Islam, lebih memilih merapal jampi-jampi yang diberikan mbah dukun, atau mengamalkan wirid-wirid dan hizib-hizib yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam untuk perlindungan! 2. Tidak ada yang semisal dengannya Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “أَلَمْ تَرَ آيَاتٍ أُنْزِلَتِ اللَّيْلَةَ لَمْ يُرَ مِثْلُهُنَّ قَطُّ؟؛ (قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) وَ (قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ)”. “Tahukah engkau bahwa semalam telah diturunkan ayat-ayat yang tidak pernah ditemukan semisalnya? “Qul a’ûdzubirabbil falaq” dan “Qul a’udzubirabbin nas”. HR. Muslim (VI/337 no. 1888) dari ‘Uqbah bin ‘Amir. 3. Merupakan salah satu surat paling utama ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu bercerita bahwa suatu hari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam berkata padanya, “أَلَا تَرْكَبُ يَا عُقْبَةُ؟” فَأَجْلَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَرْكَبَ مَرْكَبَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. ثُمَّ قَالَ: “أَلَا تَرْكَبُ يَا عُقْبَةُ؟“. فَأَشْفَقْتُ أَنْ يَكُونَ مَعْصِيَةً. فَنَزَلَ وَرَكِبْتُ هُنَيْهَةً وَنَزَلْتُ وَرَكِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. ثُمَّ قَالَ: “أَلَا أُعَلِّمُكَ سُورَتَيْنِ مِنْ خَيْرِ سُورَتَيْنِ قَرَأَ بِهِمَا النَّاسُ؟” فَأَقْرَأَنِي (قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) وَ(قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ) فَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَتَقَدَّمَ فَقَرَأَ بِهِمَا ثُمَّ مَرَّ بِي فَقَالَ كَيْفَ رَأَيْتَ يَا عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ؟ اقْرَأْ بِهِمَا كُلَّمَا نِمْتَ وَقُمْتَ!”. “Tidakkah engkau naik wahai ‘Uqbah?”. Aku merasa segan untuk menaiki kendaraan Rasul shallallahu’alaihiwasallam. Beliau kembali berkata, “Tidakkah engkau naik wahai ‘Uqbah?”. Aku khawatir (jika tidak melakukan apa yang diperintahkannya) akan teranggap sebagai perbuatan maksiat. Beliau lalu turun dan aku naik sebentar kemudian turun kembali. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam naik, lalu berkata, “Maukah kuajarkan padamu dua surat yang termasuk surat terbaik yang dibaca para manusia?”. Kemudian beliau mengajarkan, “Qul a’ûdzu bi rabbil falaq” dan “Qul a’udzu bi rabbin nas”. Beberapa saat kemudian, masuk waktu shalat dan beliau mengimami kami dengan membaca dua surat tersebut. (Selepas shalat) beliau melewatiku sembari berkata, “Bagaimana menurutmu wahai ‘Uqbah bin ‘Amir? Bacalah keduanya setiap engkau tidur dan bangun”. HR. An-Nasa’i dan sanadnya dinilai hasan oleh Syaikh al-Albany. · Momen-momen pembacaan surat an-Nas Berikut beberapa momen yang mendapatkan penekanan khusus untuk dibacakan surat an-Nas: 1. Setiap pagi dan sore Abdullah bin Khubaib radhiyallahu’anhu bercerita, خَرَجْنَا فِي لَيْلَةِ مَطَرٍ وَظُلْمَةٍ شَدِيدَةٍ نَطْلُبُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُصَلِّيَ لَنَا، فَأَدْرَكْنَاهُ فَقَالَ: “أَصَلَّيْتُمْ؟” فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا فَقَالَ: “قُلْ!” فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ: “قُلْ!” فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ: “قُلْ!” فَقُلْتُ: “يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَقُولُ؟” قَالَ: “قُلْ: “قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ” وَ”الْمُعَوِّذَتَيْنِ” حِينَ تُمْسِي وَحِينَ تُصْبِحُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ تَكْفِيكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ”. “Di suatu malam yang gelap gulita dan hujan, kami keluar mencari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam agar beliau mengimami kami. Manakala kami menemukannya, beliau bertanya, “Sudah shalatlah kalian?”. Aku tidak berkata apapun. Lalu beliau berkata, “Ucapkanlah!”. Aku tidak mengucapkan apa-apa. Kemudian beliau kembali berkata, “Ucapkanlah!”. Aku tidak mengucapkan apa-apa. “Ucapkanlah!” kata beliau lagi. Akupun bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang harus kuucapkan?”. “Ucapkanlah “Qul huwallahu ahad” dan “al-Mu’awwidzatani” di sore dan pagi hari tiga kali; niscaya itu akan melindungimu dari segala sesuatu”[6]. HR. Abu Dawud dan isnadnya dinyatakan hasan oleh Syaikh Ibn Baz. [7] Selain dituntut untuk mempraktekkannya sendiri, seyogyanya kita juga berusaha membiasakan anak-anak kita mengamalkan ibadah ini. Banyaknya fenomena kesurupan masal di berbagai sekolahan belakangan ini, yang ternyata banyak di antara korbannya adalah anak-anak kaum muslimin, bisa jadi bersumber karena mereka tidak mengamalkan dzikir pagi dan sore. 2. Setelah shalat lima waktu ‘Uqbah bin ‘Âmir radhiyallahu’anhu berkata, “أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ بِالْمُعَوِّذَاتِ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ”. “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam memerintahkanku untuk membaca al-mu’awwidzat (surat al-Ikhlash, al-Falaq dan an-Nas)” setelah setiap shalat”. HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah. Khusus untuk setelah shalat Shubuh dan Maghrib tiga surat di atas dibaca tiga kali, karena ada hadits sahih yang menunjukkan hal tersebut. [8] 3. Sebelum tidur Aisyah radhiyallahu’anha menuturkan, “أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا “قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ” وَ “قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ” وَ “قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ” ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ، يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ“. “Setiap malam jika Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam beranjak ke peraduan beliau menggabungkan kedua telapak tangannya, kemudian meniup nafas dari mulutnya dengan sedikit air ludah, lalu membaca, “Qul huwallahu ahad”, “Qul a’ûdzubirabbil falaq” dan “Qul a’udzubirabbin nas” kemudian mengusapkan kedua tangannya ke seluruh bagian tubuh yang bisa dicapai. Dimulai dari kepala, wajah dan bagian depan tubuhnya. Beliau melakukannya tiga kali”. HR. Bukhari (hal. 1091 no. 5017). Dzikir ini akan melindungi insan dari bahaya apapun juga, entah itu setan maupun binatang berbisa. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam begitu menjaga wirid ini. Bahkan dalam suatu riwayat Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan, “فَلَمَّا اشْتَكَى كَانَ يَأْمُرُنِي أَنْ أَفْعَلَ ذَلِكَ بِهِ”. “Saat Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam sakit, beliau menyuruhku untuk membacakan wirid tersebut atas beliau”. HR. Bukhari (hal. 1233 no. 5748). Faidah: perlu diketahui bahwa mengusap wajah dan tubuh setelah dzikir khusus dilakukan pada momen ini dan tidak benar jika dilakukan di setiap dzikir atau doa. Sebab tidak ada hadits sahih yang menunjukkan praktek tersebut. [9] 4. Saat meruqyah orang sakit Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan, “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَرِضَ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِهِ نَفَثَ عَلَيْهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ، فَلَمَّا مَرِضَ مَرَضَهُ الَّذِي مَاتَ فِيهِ جَعَلْتُ أَنْفُثُ عَلَيْهِ وَأَمْسَحُهُ بِيَدِ نَفْسِهِ؛ لِأَنَّهَا كَانَتْ أَعْظَمَ بَرَكَةً مِنْ يَدِي”. “Jika salah satu keluarga Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam sakit, beliau meniupkan nafas beserta sedikit ludah dan membaca al-mu’awwidzât. Tatkala Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam jatuh sakit menjelang wafatnya, akupun meniupkan nafasku dan aku mengusapkan tangan beliau ke tubuhnya. Sebab tangan beliau lebih berbarokah dibanding tanganku”. HR. Muslim (XIV/403 no. 5678). Catatan tambahan: Hadits di atas merupakan salah satu metode pengobatan yang diajarkan Nabi shallallahu’alaihiwasallam, dan biasa diistilahkan dengan “ruqyah syar’iyyah”. Di negeri kita, beberapa tahun belakangan ini, metode ruqyah booming di mana-mana. Meskipun di sana-sini masih ada beberapa praktek yang perlu dibenahi, keterbukaan umat dengan metode pengobatan syar’i tersebut merupakan fenomena yang menggembirakan. Apalagi mereka mulai meninggalkan tata cara pengobatan menyimpang, yang biasa dikomandani oleh para dukun dan paranormal. Dengan mulai sepinya tempat praktek para dukun dari pasien, banyak di antara mereka yang banting setir terjun ke dunia ruqyah, bahkan penampilan mereka pun disulap bak seorang wali. Begitu pula tabloid dan majalah yang sudah dikenal dari dulu merupakan corong para dukun dan sangat intens dalam menjajakan jimat dengan berbagai jenisnya, mulai membuka praktek ruqyah dan bahkan pelatihan intensif untuk mencetak praktisi ruqyah, versi mereka tentunya. Andaikan gerakan alih haluan tersebut dimotivasi karena taubat dari praktek perdukunan dan tata cara ruqyah yang mereka terapkan benar-benar syar’i, tentu hal itu amat menggembirakan. Namun kenyataan di lapangan berbicara lain. Banyak di antara mereka mencampuradukkan antara al-haq dan kebatilan. Imbasnya tidak sedikit kaum muslimin, dikarenakan keterbatasan ilmu agama mereka, menjadi korban ruqyah ‘gadungan’ tersebut. Jenis penyimpangan yang dikandung praktek ruqyah para dukun tersebut begitu beragam. Ada yang sampai memasuki ranah kesyirikan, adapula yang bermuatan khurafat dan bid’ah. Seorang muslim seyogyanya bersifat cerdas tatkala dihadapkan dengan realita tersebut. Tidak sepantasnya ia mudah tertipu dengan ‘label’ dan ‘bungkus’, namun dia harus mencermati praktek yang dilakukan para ‘praktisi baru ruqyah’ tersebut dengan seksama. Berikut penulis bawakan beberapa contoh kekeliruan yang bisa dijadikan indikasi ruqyah gadungan: 1. Ruqyah yang bermuatan permintaan tolong kepada selain Allah. Semisal permintaan tolong kepada Nabiyullah Adam ‘alaihissalam atau Hawa’ agar menyembuhkan penyakit.[10] Begitu pula permohonan bantuan kepada Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, Syaikh Ahmad ar-Rifâ’iy,[11] Syaikh Abdul Qadir al-Jailany,[12] para malaikat,[13] bahkan ada pula yang meminta tolong kepada iblis raja diraja setan! [14] Padahal Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam telah mengingatkan, “لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْك“. “Tidak mengapa menggunakan ruqyah, selama tidak mengandung kesyirikan”. HR. Muslim (XIV/409 no. 5696) dari ‘Auf bin Malik al-Asyja’i. 2. Ruqyah yang berisikan kata-kata aneh yang tidak diketahui maknanya, atau nama-nama asing. Sebagaimana yang dipraktekkan oleh seorang ‘ustadz’ kondang manakala mengajarkan bacaan yang ia klaim jika diamalkan bisa mengambil hati bos dan atasan. Yakni mengulang-ulang kata “shorobun”.[15] Nama-nama asing semisal: Mali[16], Ajin, Ahwajin, Jaljalalut dan Halhalat.[17] Imam al-Baihaqy menjelaskan bahwa di antara jenis ruqyah yang terlarang adalah “ruqyah yang tidak dikenal dari selain al-Qur’an dan dzikir, karena berpeluang untuk bermuatan syirik”. [18] 3. Ruqyah yang dibarengi puasa yang diiringi pantangan untuk memakan makanan yang berbahan dasar makhluk bernyawa.[19] 4. Ruqyah yang dibumbui praktek menjadikan seseorang sebagai mediator untuk dimasuki jin guna ditanyai dengan berbagai pertanyaan.[20] Sebagaimana yang kerap dipraktekkan oleh mereka yang menamakan dirinya “Tim Pemburu Hantu”. Mengapa kita memanggil jin agar masuk ke tubuh, padahal al-Qur’an dalam banyak ayatnya justru memerintahkan kita untuk memohon perlindungan pada Allah dari gangguan jin?!. Sisi negatif lain dalam praktek di atas; munculnya ketergantungan dalam diri mediator kepada si dukun, untuk mengeluarkan jin tersebut dari dalam tubuhnya. Dan ini tentunya melemahkan rasa tawakkal pada Allah ta’ala. Padahal Allah telah berfirman, “وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ”. Artinya: “Jika setan datang menggodamu, maka berlindunglah kepada Allah. Sungguh Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. QS. Al-A’raf: 200. 5. Ruqyah yang diklaim bahwa praktisinya bisa melihat jin dalam bentuk aslinya, menangkap dan memasukkannya ke dalam botol atau tempat lainnya lalu memindahkannya ke tempat lain sekehendak dia.[21] Praktek ini juga kerap dilakukan oleh mereka yang menamakan dirinya “Tim Pemburu Hantu”. Kemampuan untuk menguasai jin merupakan keistimewaan yang Allah berikan hanya kepada Nabiyullah Sulaiman ‘alaihissalam, adapun selain beliau maka tidak. Silahkan dicermati ayat-ayat berikut: QS. Shad: 35, 36-39, QS. Al-Anbiya’: 81-82, QS. Saba’: 12-14 dan QS. An-Naml: 39. 6. Ruqyah yang diklaim bahwa praktisinya mampu memindahkan penyakit pasien ke tubuh hewan, semisal kambing. [22] Apa dosa kambing sehingga ia harus menanggung penyakit yang diderita anak Adam? Apalagi praktek tersebut tidak diragukan menggunakan pertolongan jin. 7. Ruqyah yang praktisinya hanya memandang mata si pasien, atau menekan bagian tertentu tubuhnya tanpa membaca bacaan apapun, atau diselipi bacaan yang tidak jelas dengan suara lirih. Walaupun terkadang diselingi bacaan ayat suci al-Qur’an. Dan masih banyak contoh lainnya. Yang ini semakin memotivasi kaum muslimin agar lebih berhati-hati dalam memilih metode pengobatan. · Surat an-Nas makkiyyah atau madaniyyah? Para ulama berbeda pendapat apakah surat ini adalah makkiyyah[23] atau madaniyyah[24]. Karena keterbatasan ilmu dan waktu, penulis belum bisa memastikan mana di antara dua pendapat tersebut yang lebih kuat. Semoga di lain kesempatan, Allah memudahkan kami untuk melakukan studi lebih dalam lagi tentang permasalahan ini. Amien. [1] Lihat: Asbâb an-Nuzûl (hal. 263-264). [2] Ahkâm al-Qur’an (IV/355). [3] Cermati: Tafsîr al-Qurthuby (XXII/567). [4] Tafsîr al-Jalâlain (hal. 615). [5] Lihat: Al-Istî’âb fî Bayân al-Asbâb (III/589). [6] Maksudnya melindungi dari segala bentuk marabahaya dan musibah. Lihat: Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdulmuhsin al-‘Abbad (III/14). [7] Lihat: Tuhfah al-Akhyâr bi Bayân Jumlah Nâfi’ah mimma Warada fi al-Kitâb wa as-Sunnah ash-Shahîhah min al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr (hal. 26-27). [8] Lihat: Tuhfah al-Akhyâr (hal. 23). [9] Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr (III/50). [10] Lihat: Bid’ah-bid’ah di Indonesia karya Badruddin Hasubky (hal. 104). [11] Lihat: Saripati Mujarrobat karya Fairuz Masduqi (hal. 47-50). [12] Lihat: Majalah Ghoib, edisi khusus “Dukun-dukun Bertaubat” (hal. 37). [13] Lihat: Tabloid Posmo, edisi 327, tanggal 27 Juli 2005 (hal. 20). ‘Praktisi’ ruqyah yang menyandang gelar Kyai yang dijadikan narasumber dalam tabloid tersebut mengklasifikasikan para malaikat dengan sangat aneh. Katanya: malaikat Adam Ahmad penguasa daratan, malaikat Khidir Ahmad penguasa lautan, malaikat Ifrid penguasa api, malaikat Eva Ahmad penguasa angin, malaikat Jibril Ahmad pemimpin kelima malaikat tersebut di atas. Para malaikat tersebut lah yang membantu praktek pengobatannya, menurut klaim dia tentunya! [14] Lihat: Majalah Misteri, edisi 375, tanggal 5-19 Juni 2005 (hal. 117). [15] Amalan Doa-doa Penyembuh, Enteng Jodoh, Pembuka Aura dan Pemenuh Segala Kebutuhan, karya Haryono (hal. 28). [16] Lihat: Majalah Ghoib, edisi khusus “Dukun-dukun Bertaubat” (hal. 37). [17] Lihat: Tabloid Posmo, edisi 333, tanggal 7 September 2005 (hal. 2). [18] Al-Jâmi’ li Syu’ab al-Îmân (II/396). [19] Lihat: Majalah Misteri, edisi 387, tanggal 20 Desember 2005 – 4 Januari 2006 (hal. 119). [20] Lihat: Ruqyah Syar’iyyah vs Ruqyah Gadungan (Syirkiyyah), karya Perdana Akhmad (hal. 40). [21] Lihat: Ibid. [22] Lihat: Fenomena Ustadz Haryono & Keajaiban Tradisi Pengobatan karya al-Kindi (hal. 27) dan Jagat Spiritualis Nusantara karya Zubairi Endro dkk (hal. 34, 84, 91, 153, 178 dan 199). [23] Lihat: Tafsîr al-Qurthuby (XXII/567, 579), Zâd al-Masîr karya Ibn al-Jauzy (IX/270) dan at-Tahrîr wa at-Tanwîr (XXX/624). [24] Lihat: Tafsîr al-Baghawy (VIII/593) dan Tafsîr Ibn Katsîr (VIII/530). Download Audio Kajian Tafsir Surat An-nas PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
28JunTafsir Surat An-nas (Muqoddimah)June 28, 2012Belajar Islam, Pilihan Redaksi, Tafsir Alquran Alhamdulillâhi wahdah wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh… PENDAHULUAN · Nama-nama Surat an-Nas 1. Surat “Qul a’ûdzubirabbin nâs” Dalilnya akan dipaparkan kemudian. 2. Dia dan surat al-Falaq dinamakan al-Mu’awwidzatân ‘Uqbah bin ‘Amir bercerita bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam berkata padanya, اقْرَأْ بِالْمُعَوِّذَتَيْنِ فَإِنَّكَ لَنْ تَقْرَأَ بِمِثْلِهِمَا “Bacalah al-Mu’awwidzatân (surat al-Falaq dan an-Nas)! Sesungguhnya engkau tidak akan membaca (surat) yang semisal dengannya”. HR. Ahmad dan dinyatakan sahih oleh al-Albany. · Sebab diturunkannya surat an-Nas Menurut al-Wâhidy (w. 468 H)[1], Ibn al-‘Araby (w. 543 H)[2], al-Qurthuby (w. 671 H)[3], dan as-Suyûthy (w. 911 H)[4] sebab diturunkannya surat an-Nas adalah peristiwa disihirnya Nabi shallallahu’alaihiwasallam oleh orang Yahudi yang bernama Labid bin al-A’sham. Zaid bin Arqam radhiyallahu’anhu mengisahkan kejadian tersebut, حَرَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ مِنَ الْيَهُوْدِ، قَالَ: فَاشْتَكَى فَأَتَاهُ جِبْرِيْلُ فَنَزَلَ عَلَيْهِ بِالْمُعَوِّذَتَيْنِ، وَقَالَ: “إِنَّ رَجُلاً مِنَ الْيَهُوْدِ سَحَرَكَ، وَالسِّحْرُ فِي بِئْرِ فُلاَنٍ“، قَالَ: فَأَرْسَلَ عَلِيًّا فَجَاءَ بِهِ، قَالَ: فَأَمَرَهُ أَنْ يُحَلَّ الْعُقَد، وَتُقْرَأَ آيَة، فَجَعَلَ يَقْرَأُ وَيَحُلَّ حَتَّى قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَأَنَّمَا أَنْشَطَ مِنْ عِقَالٍ، قَالَ: فَمَا ذَكَرَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِذَلِكَ الْيَهُوْدِيِّ شَيْئاً مِمَّا صَنَعَ بِهِ، قَالَ: “وَلاَ أَرَاهُ فِي وَجْهِهِ”. Seorang Yahudi menyihir Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Beliau menderita. Jibrilpun mendatanginya dan menurunkan pada beliau surat al-Falaq dan an-Nas. Malaikat Jibril berkata, “Seorang Yahudi telah menyihirmu. (Buhul) sihirnya ada di sumur anu”. Kemudian Ali diutus untuk mengambilnya dan menguraikan buhul tersebut sambil dibacakan ayat. Ali pun membaca sambil menguraikannya, hingga Nabi shallallahu’alaihiwasallam bangkit kembali seperti orang yang baru lepas dari belenggu. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam sama sekali tidak mengomentari perbuatan Yahudi tersebut. Hanya saja beliau berpesan, “Aku tidak mau melihat wajahnya”. HR. ‘Abd bin Humaid (I/228 no. 271) dan sanadnya dinilai sahih oleh Salim al-Hilaly dan Muhammad Alu Nashr.[5] · Keutamaan surat an-Nas Di antara keutamaan surat mulia ini: 1. Dia merupakan sebaik-baik bacaan perlindungan Ibnu ‘Âbis al-Juhany bercerita bahwa suatu hari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam berkata padanya, “يَا ابْنَ عَابِسٍ أَلاَ أُخْبِرُكَ بِأَفْضَلِ مَا تَعَوَّذَ بِهِ الْمُتَعَوِّذُونَ؟”. قَالَ قُلْتُ: “بَلَى”. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ” وَ”قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ” هَاتَيْنِ السُّورَتَيْنِ. “Wahai Ibnu ‘Âbis maukah kuberitahukan padamu bacaan perlindungan terbaik orang-orang yang mencari perlindungan?”. Aku pun menjawab, “Tentu”. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Qul a’ûdzubirabbil falaq” dan “Qul a’udzubirabbin nas”; dua surat ini”. HR. Ahmad dan dinilai sahih oleh al-Albany. Hadits ini memberikan pelajaran pada kita bahwa dua surat di atas adalah sebaik-baik bacaan perlindungan. Walaupun keduanya telah dihapal oleh banyak kaum muslimin, namun anehnya tidak sedikit di antara mereka yang berKTP Islam, lebih memilih merapal jampi-jampi yang diberikan mbah dukun, atau mengamalkan wirid-wirid dan hizib-hizib yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam untuk perlindungan! 2. Tidak ada yang semisal dengannya Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “أَلَمْ تَرَ آيَاتٍ أُنْزِلَتِ اللَّيْلَةَ لَمْ يُرَ مِثْلُهُنَّ قَطُّ؟؛ (قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) وَ (قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ)”. “Tahukah engkau bahwa semalam telah diturunkan ayat-ayat yang tidak pernah ditemukan semisalnya? “Qul a’ûdzubirabbil falaq” dan “Qul a’udzubirabbin nas”. HR. Muslim (VI/337 no. 1888) dari ‘Uqbah bin ‘Amir. 3. Merupakan salah satu surat paling utama ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu bercerita bahwa suatu hari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam berkata padanya, “أَلَا تَرْكَبُ يَا عُقْبَةُ؟” فَأَجْلَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَرْكَبَ مَرْكَبَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. ثُمَّ قَالَ: “أَلَا تَرْكَبُ يَا عُقْبَةُ؟“. فَأَشْفَقْتُ أَنْ يَكُونَ مَعْصِيَةً. فَنَزَلَ وَرَكِبْتُ هُنَيْهَةً وَنَزَلْتُ وَرَكِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. ثُمَّ قَالَ: “أَلَا أُعَلِّمُكَ سُورَتَيْنِ مِنْ خَيْرِ سُورَتَيْنِ قَرَأَ بِهِمَا النَّاسُ؟” فَأَقْرَأَنِي (قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) وَ(قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ) فَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَتَقَدَّمَ فَقَرَأَ بِهِمَا ثُمَّ مَرَّ بِي فَقَالَ كَيْفَ رَأَيْتَ يَا عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ؟ اقْرَأْ بِهِمَا كُلَّمَا نِمْتَ وَقُمْتَ!”. “Tidakkah engkau naik wahai ‘Uqbah?”. Aku merasa segan untuk menaiki kendaraan Rasul shallallahu’alaihiwasallam. Beliau kembali berkata, “Tidakkah engkau naik wahai ‘Uqbah?”. Aku khawatir (jika tidak melakukan apa yang diperintahkannya) akan teranggap sebagai perbuatan maksiat. Beliau lalu turun dan aku naik sebentar kemudian turun kembali. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam naik, lalu berkata, “Maukah kuajarkan padamu dua surat yang termasuk surat terbaik yang dibaca para manusia?”. Kemudian beliau mengajarkan, “Qul a’ûdzu bi rabbil falaq” dan “Qul a’udzu bi rabbin nas”. Beberapa saat kemudian, masuk waktu shalat dan beliau mengimami kami dengan membaca dua surat tersebut. (Selepas shalat) beliau melewatiku sembari berkata, “Bagaimana menurutmu wahai ‘Uqbah bin ‘Amir? Bacalah keduanya setiap engkau tidur dan bangun”. HR. An-Nasa’i dan sanadnya dinilai hasan oleh Syaikh al-Albany. · Momen-momen pembacaan surat an-Nas Berikut beberapa momen yang mendapatkan penekanan khusus untuk dibacakan surat an-Nas: 1. Setiap pagi dan sore Abdullah bin Khubaib radhiyallahu’anhu bercerita, خَرَجْنَا فِي لَيْلَةِ مَطَرٍ وَظُلْمَةٍ شَدِيدَةٍ نَطْلُبُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُصَلِّيَ لَنَا، فَأَدْرَكْنَاهُ فَقَالَ: “أَصَلَّيْتُمْ؟” فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا فَقَالَ: “قُلْ!” فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ: “قُلْ!” فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ: “قُلْ!” فَقُلْتُ: “يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَقُولُ؟” قَالَ: “قُلْ: “قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ” وَ”الْمُعَوِّذَتَيْنِ” حِينَ تُمْسِي وَحِينَ تُصْبِحُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ تَكْفِيكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ”. “Di suatu malam yang gelap gulita dan hujan, kami keluar mencari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam agar beliau mengimami kami. Manakala kami menemukannya, beliau bertanya, “Sudah shalatlah kalian?”. Aku tidak berkata apapun. Lalu beliau berkata, “Ucapkanlah!”. Aku tidak mengucapkan apa-apa. Kemudian beliau kembali berkata, “Ucapkanlah!”. Aku tidak mengucapkan apa-apa. “Ucapkanlah!” kata beliau lagi. Akupun bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang harus kuucapkan?”. “Ucapkanlah “Qul huwallahu ahad” dan “al-Mu’awwidzatani” di sore dan pagi hari tiga kali; niscaya itu akan melindungimu dari segala sesuatu”[6]. HR. Abu Dawud dan isnadnya dinyatakan hasan oleh Syaikh Ibn Baz. [7] Selain dituntut untuk mempraktekkannya sendiri, seyogyanya kita juga berusaha membiasakan anak-anak kita mengamalkan ibadah ini. Banyaknya fenomena kesurupan masal di berbagai sekolahan belakangan ini, yang ternyata banyak di antara korbannya adalah anak-anak kaum muslimin, bisa jadi bersumber karena mereka tidak mengamalkan dzikir pagi dan sore. 2. Setelah shalat lima waktu ‘Uqbah bin ‘Âmir radhiyallahu’anhu berkata, “أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ بِالْمُعَوِّذَاتِ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ”. “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam memerintahkanku untuk membaca al-mu’awwidzat (surat al-Ikhlash, al-Falaq dan an-Nas)” setelah setiap shalat”. HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah. Khusus untuk setelah shalat Shubuh dan Maghrib tiga surat di atas dibaca tiga kali, karena ada hadits sahih yang menunjukkan hal tersebut. [8] 3. Sebelum tidur Aisyah radhiyallahu’anha menuturkan, “أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا “قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ” وَ “قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ” وَ “قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ” ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ، يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ“. “Setiap malam jika Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam beranjak ke peraduan beliau menggabungkan kedua telapak tangannya, kemudian meniup nafas dari mulutnya dengan sedikit air ludah, lalu membaca, “Qul huwallahu ahad”, “Qul a’ûdzubirabbil falaq” dan “Qul a’udzubirabbin nas” kemudian mengusapkan kedua tangannya ke seluruh bagian tubuh yang bisa dicapai. Dimulai dari kepala, wajah dan bagian depan tubuhnya. Beliau melakukannya tiga kali”. HR. Bukhari (hal. 1091 no. 5017). Dzikir ini akan melindungi insan dari bahaya apapun juga, entah itu setan maupun binatang berbisa. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam begitu menjaga wirid ini. Bahkan dalam suatu riwayat Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan, “فَلَمَّا اشْتَكَى كَانَ يَأْمُرُنِي أَنْ أَفْعَلَ ذَلِكَ بِهِ”. “Saat Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam sakit, beliau menyuruhku untuk membacakan wirid tersebut atas beliau”. HR. Bukhari (hal. 1233 no. 5748). Faidah: perlu diketahui bahwa mengusap wajah dan tubuh setelah dzikir khusus dilakukan pada momen ini dan tidak benar jika dilakukan di setiap dzikir atau doa. Sebab tidak ada hadits sahih yang menunjukkan praktek tersebut. [9] 4. Saat meruqyah orang sakit Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan, “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَرِضَ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِهِ نَفَثَ عَلَيْهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ، فَلَمَّا مَرِضَ مَرَضَهُ الَّذِي مَاتَ فِيهِ جَعَلْتُ أَنْفُثُ عَلَيْهِ وَأَمْسَحُهُ بِيَدِ نَفْسِهِ؛ لِأَنَّهَا كَانَتْ أَعْظَمَ بَرَكَةً مِنْ يَدِي”. “Jika salah satu keluarga Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam sakit, beliau meniupkan nafas beserta sedikit ludah dan membaca al-mu’awwidzât. Tatkala Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam jatuh sakit menjelang wafatnya, akupun meniupkan nafasku dan aku mengusapkan tangan beliau ke tubuhnya. Sebab tangan beliau lebih berbarokah dibanding tanganku”. HR. Muslim (XIV/403 no. 5678). Catatan tambahan: Hadits di atas merupakan salah satu metode pengobatan yang diajarkan Nabi shallallahu’alaihiwasallam, dan biasa diistilahkan dengan “ruqyah syar’iyyah”. Di negeri kita, beberapa tahun belakangan ini, metode ruqyah booming di mana-mana. Meskipun di sana-sini masih ada beberapa praktek yang perlu dibenahi, keterbukaan umat dengan metode pengobatan syar’i tersebut merupakan fenomena yang menggembirakan. Apalagi mereka mulai meninggalkan tata cara pengobatan menyimpang, yang biasa dikomandani oleh para dukun dan paranormal. Dengan mulai sepinya tempat praktek para dukun dari pasien, banyak di antara mereka yang banting setir terjun ke dunia ruqyah, bahkan penampilan mereka pun disulap bak seorang wali. Begitu pula tabloid dan majalah yang sudah dikenal dari dulu merupakan corong para dukun dan sangat intens dalam menjajakan jimat dengan berbagai jenisnya, mulai membuka praktek ruqyah dan bahkan pelatihan intensif untuk mencetak praktisi ruqyah, versi mereka tentunya. Andaikan gerakan alih haluan tersebut dimotivasi karena taubat dari praktek perdukunan dan tata cara ruqyah yang mereka terapkan benar-benar syar’i, tentu hal itu amat menggembirakan. Namun kenyataan di lapangan berbicara lain. Banyak di antara mereka mencampuradukkan antara al-haq dan kebatilan. Imbasnya tidak sedikit kaum muslimin, dikarenakan keterbatasan ilmu agama mereka, menjadi korban ruqyah ‘gadungan’ tersebut. Jenis penyimpangan yang dikandung praktek ruqyah para dukun tersebut begitu beragam. Ada yang sampai memasuki ranah kesyirikan, adapula yang bermuatan khurafat dan bid’ah. Seorang muslim seyogyanya bersifat cerdas tatkala dihadapkan dengan realita tersebut. Tidak sepantasnya ia mudah tertipu dengan ‘label’ dan ‘bungkus’, namun dia harus mencermati praktek yang dilakukan para ‘praktisi baru ruqyah’ tersebut dengan seksama. Berikut penulis bawakan beberapa contoh kekeliruan yang bisa dijadikan indikasi ruqyah gadungan: 1. Ruqyah yang bermuatan permintaan tolong kepada selain Allah. Semisal permintaan tolong kepada Nabiyullah Adam ‘alaihissalam atau Hawa’ agar menyembuhkan penyakit.[10] Begitu pula permohonan bantuan kepada Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, Syaikh Ahmad ar-Rifâ’iy,[11] Syaikh Abdul Qadir al-Jailany,[12] para malaikat,[13] bahkan ada pula yang meminta tolong kepada iblis raja diraja setan! [14] Padahal Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam telah mengingatkan, “لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْك“. “Tidak mengapa menggunakan ruqyah, selama tidak mengandung kesyirikan”. HR. Muslim (XIV/409 no. 5696) dari ‘Auf bin Malik al-Asyja’i. 2. Ruqyah yang berisikan kata-kata aneh yang tidak diketahui maknanya, atau nama-nama asing. Sebagaimana yang dipraktekkan oleh seorang ‘ustadz’ kondang manakala mengajarkan bacaan yang ia klaim jika diamalkan bisa mengambil hati bos dan atasan. Yakni mengulang-ulang kata “shorobun”.[15] Nama-nama asing semisal: Mali[16], Ajin, Ahwajin, Jaljalalut dan Halhalat.[17] Imam al-Baihaqy menjelaskan bahwa di antara jenis ruqyah yang terlarang adalah “ruqyah yang tidak dikenal dari selain al-Qur’an dan dzikir, karena berpeluang untuk bermuatan syirik”. [18] 3. Ruqyah yang dibarengi puasa yang diiringi pantangan untuk memakan makanan yang berbahan dasar makhluk bernyawa.[19] 4. Ruqyah yang dibumbui praktek menjadikan seseorang sebagai mediator untuk dimasuki jin guna ditanyai dengan berbagai pertanyaan.[20] Sebagaimana yang kerap dipraktekkan oleh mereka yang menamakan dirinya “Tim Pemburu Hantu”. Mengapa kita memanggil jin agar masuk ke tubuh, padahal al-Qur’an dalam banyak ayatnya justru memerintahkan kita untuk memohon perlindungan pada Allah dari gangguan jin?!. Sisi negatif lain dalam praktek di atas; munculnya ketergantungan dalam diri mediator kepada si dukun, untuk mengeluarkan jin tersebut dari dalam tubuhnya. Dan ini tentunya melemahkan rasa tawakkal pada Allah ta’ala. Padahal Allah telah berfirman, “وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ”. Artinya: “Jika setan datang menggodamu, maka berlindunglah kepada Allah. Sungguh Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. QS. Al-A’raf: 200. 5. Ruqyah yang diklaim bahwa praktisinya bisa melihat jin dalam bentuk aslinya, menangkap dan memasukkannya ke dalam botol atau tempat lainnya lalu memindahkannya ke tempat lain sekehendak dia.[21] Praktek ini juga kerap dilakukan oleh mereka yang menamakan dirinya “Tim Pemburu Hantu”. Kemampuan untuk menguasai jin merupakan keistimewaan yang Allah berikan hanya kepada Nabiyullah Sulaiman ‘alaihissalam, adapun selain beliau maka tidak. Silahkan dicermati ayat-ayat berikut: QS. Shad: 35, 36-39, QS. Al-Anbiya’: 81-82, QS. Saba’: 12-14 dan QS. An-Naml: 39. 6. Ruqyah yang diklaim bahwa praktisinya mampu memindahkan penyakit pasien ke tubuh hewan, semisal kambing. [22] Apa dosa kambing sehingga ia harus menanggung penyakit yang diderita anak Adam? Apalagi praktek tersebut tidak diragukan menggunakan pertolongan jin. 7. Ruqyah yang praktisinya hanya memandang mata si pasien, atau menekan bagian tertentu tubuhnya tanpa membaca bacaan apapun, atau diselipi bacaan yang tidak jelas dengan suara lirih. Walaupun terkadang diselingi bacaan ayat suci al-Qur’an. Dan masih banyak contoh lainnya. Yang ini semakin memotivasi kaum muslimin agar lebih berhati-hati dalam memilih metode pengobatan. · Surat an-Nas makkiyyah atau madaniyyah? Para ulama berbeda pendapat apakah surat ini adalah makkiyyah[23] atau madaniyyah[24]. Karena keterbatasan ilmu dan waktu, penulis belum bisa memastikan mana di antara dua pendapat tersebut yang lebih kuat. Semoga di lain kesempatan, Allah memudahkan kami untuk melakukan studi lebih dalam lagi tentang permasalahan ini. Amien. [1] Lihat: Asbâb an-Nuzûl (hal. 263-264). [2] Ahkâm al-Qur’an (IV/355). [3] Cermati: Tafsîr al-Qurthuby (XXII/567). [4] Tafsîr al-Jalâlain (hal. 615). [5] Lihat: Al-Istî’âb fî Bayân al-Asbâb (III/589). [6] Maksudnya melindungi dari segala bentuk marabahaya dan musibah. Lihat: Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdulmuhsin al-‘Abbad (III/14). [7] Lihat: Tuhfah al-Akhyâr bi Bayân Jumlah Nâfi’ah mimma Warada fi al-Kitâb wa as-Sunnah ash-Shahîhah min al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr (hal. 26-27). [8] Lihat: Tuhfah al-Akhyâr (hal. 23). [9] Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr (III/50). [10] Lihat: Bid’ah-bid’ah di Indonesia karya Badruddin Hasubky (hal. 104). [11] Lihat: Saripati Mujarrobat karya Fairuz Masduqi (hal. 47-50). [12] Lihat: Majalah Ghoib, edisi khusus “Dukun-dukun Bertaubat” (hal. 37). [13] Lihat: Tabloid Posmo, edisi 327, tanggal 27 Juli 2005 (hal. 20). ‘Praktisi’ ruqyah yang menyandang gelar Kyai yang dijadikan narasumber dalam tabloid tersebut mengklasifikasikan para malaikat dengan sangat aneh. Katanya: malaikat Adam Ahmad penguasa daratan, malaikat Khidir Ahmad penguasa lautan, malaikat Ifrid penguasa api, malaikat Eva Ahmad penguasa angin, malaikat Jibril Ahmad pemimpin kelima malaikat tersebut di atas. Para malaikat tersebut lah yang membantu praktek pengobatannya, menurut klaim dia tentunya! [14] Lihat: Majalah Misteri, edisi 375, tanggal 5-19 Juni 2005 (hal. 117). [15] Amalan Doa-doa Penyembuh, Enteng Jodoh, Pembuka Aura dan Pemenuh Segala Kebutuhan, karya Haryono (hal. 28). [16] Lihat: Majalah Ghoib, edisi khusus “Dukun-dukun Bertaubat” (hal. 37). [17] Lihat: Tabloid Posmo, edisi 333, tanggal 7 September 2005 (hal. 2). [18] Al-Jâmi’ li Syu’ab al-Îmân (II/396). [19] Lihat: Majalah Misteri, edisi 387, tanggal 20 Desember 2005 – 4 Januari 2006 (hal. 119). [20] Lihat: Ruqyah Syar’iyyah vs Ruqyah Gadungan (Syirkiyyah), karya Perdana Akhmad (hal. 40). [21] Lihat: Ibid. [22] Lihat: Fenomena Ustadz Haryono & Keajaiban Tradisi Pengobatan karya al-Kindi (hal. 27) dan Jagat Spiritualis Nusantara karya Zubairi Endro dkk (hal. 34, 84, 91, 153, 178 dan 199). [23] Lihat: Tafsîr al-Qurthuby (XXII/567, 579), Zâd al-Masîr karya Ibn al-Jauzy (IX/270) dan at-Tahrîr wa at-Tanwîr (XXX/624). [24] Lihat: Tafsîr al-Baghawy (VIII/593) dan Tafsîr Ibn Katsîr (VIII/530). Download Audio Kajian Tafsir Surat An-nas PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


28JunTafsir Surat An-nas (Muqoddimah)June 28, 2012Belajar Islam, Pilihan Redaksi, Tafsir Alquran Alhamdulillâhi wahdah wash shalâtu was salâmu ‘alâ rasûlillâh… PENDAHULUAN · Nama-nama Surat an-Nas 1. Surat “Qul a’ûdzubirabbin nâs” Dalilnya akan dipaparkan kemudian. 2. Dia dan surat al-Falaq dinamakan al-Mu’awwidzatân ‘Uqbah bin ‘Amir bercerita bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam berkata padanya, اقْرَأْ بِالْمُعَوِّذَتَيْنِ فَإِنَّكَ لَنْ تَقْرَأَ بِمِثْلِهِمَا “Bacalah al-Mu’awwidzatân (surat al-Falaq dan an-Nas)! Sesungguhnya engkau tidak akan membaca (surat) yang semisal dengannya”. HR. Ahmad dan dinyatakan sahih oleh al-Albany. · Sebab diturunkannya surat an-Nas Menurut al-Wâhidy (w. 468 H)[1], Ibn al-‘Araby (w. 543 H)[2], al-Qurthuby (w. 671 H)[3], dan as-Suyûthy (w. 911 H)[4] sebab diturunkannya surat an-Nas adalah peristiwa disihirnya Nabi shallallahu’alaihiwasallam oleh orang Yahudi yang bernama Labid bin al-A’sham. Zaid bin Arqam radhiyallahu’anhu mengisahkan kejadian tersebut, حَرَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ مِنَ الْيَهُوْدِ، قَالَ: فَاشْتَكَى فَأَتَاهُ جِبْرِيْلُ فَنَزَلَ عَلَيْهِ بِالْمُعَوِّذَتَيْنِ، وَقَالَ: “إِنَّ رَجُلاً مِنَ الْيَهُوْدِ سَحَرَكَ، وَالسِّحْرُ فِي بِئْرِ فُلاَنٍ“، قَالَ: فَأَرْسَلَ عَلِيًّا فَجَاءَ بِهِ، قَالَ: فَأَمَرَهُ أَنْ يُحَلَّ الْعُقَد، وَتُقْرَأَ آيَة، فَجَعَلَ يَقْرَأُ وَيَحُلَّ حَتَّى قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَأَنَّمَا أَنْشَطَ مِنْ عِقَالٍ، قَالَ: فَمَا ذَكَرَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِذَلِكَ الْيَهُوْدِيِّ شَيْئاً مِمَّا صَنَعَ بِهِ، قَالَ: “وَلاَ أَرَاهُ فِي وَجْهِهِ”. Seorang Yahudi menyihir Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Beliau menderita. Jibrilpun mendatanginya dan menurunkan pada beliau surat al-Falaq dan an-Nas. Malaikat Jibril berkata, “Seorang Yahudi telah menyihirmu. (Buhul) sihirnya ada di sumur anu”. Kemudian Ali diutus untuk mengambilnya dan menguraikan buhul tersebut sambil dibacakan ayat. Ali pun membaca sambil menguraikannya, hingga Nabi shallallahu’alaihiwasallam bangkit kembali seperti orang yang baru lepas dari belenggu. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam sama sekali tidak mengomentari perbuatan Yahudi tersebut. Hanya saja beliau berpesan, “Aku tidak mau melihat wajahnya”. HR. ‘Abd bin Humaid (I/228 no. 271) dan sanadnya dinilai sahih oleh Salim al-Hilaly dan Muhammad Alu Nashr.[5] · Keutamaan surat an-Nas Di antara keutamaan surat mulia ini: 1. Dia merupakan sebaik-baik bacaan perlindungan Ibnu ‘Âbis al-Juhany bercerita bahwa suatu hari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam berkata padanya, “يَا ابْنَ عَابِسٍ أَلاَ أُخْبِرُكَ بِأَفْضَلِ مَا تَعَوَّذَ بِهِ الْمُتَعَوِّذُونَ؟”. قَالَ قُلْتُ: “بَلَى”. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ” وَ”قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ” هَاتَيْنِ السُّورَتَيْنِ. “Wahai Ibnu ‘Âbis maukah kuberitahukan padamu bacaan perlindungan terbaik orang-orang yang mencari perlindungan?”. Aku pun menjawab, “Tentu”. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Qul a’ûdzubirabbil falaq” dan “Qul a’udzubirabbin nas”; dua surat ini”. HR. Ahmad dan dinilai sahih oleh al-Albany. Hadits ini memberikan pelajaran pada kita bahwa dua surat di atas adalah sebaik-baik bacaan perlindungan. Walaupun keduanya telah dihapal oleh banyak kaum muslimin, namun anehnya tidak sedikit di antara mereka yang berKTP Islam, lebih memilih merapal jampi-jampi yang diberikan mbah dukun, atau mengamalkan wirid-wirid dan hizib-hizib yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam untuk perlindungan! 2. Tidak ada yang semisal dengannya Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “أَلَمْ تَرَ آيَاتٍ أُنْزِلَتِ اللَّيْلَةَ لَمْ يُرَ مِثْلُهُنَّ قَطُّ؟؛ (قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) وَ (قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ)”. “Tahukah engkau bahwa semalam telah diturunkan ayat-ayat yang tidak pernah ditemukan semisalnya? “Qul a’ûdzubirabbil falaq” dan “Qul a’udzubirabbin nas”. HR. Muslim (VI/337 no. 1888) dari ‘Uqbah bin ‘Amir. 3. Merupakan salah satu surat paling utama ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu bercerita bahwa suatu hari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam berkata padanya, “أَلَا تَرْكَبُ يَا عُقْبَةُ؟” فَأَجْلَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَرْكَبَ مَرْكَبَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. ثُمَّ قَالَ: “أَلَا تَرْكَبُ يَا عُقْبَةُ؟“. فَأَشْفَقْتُ أَنْ يَكُونَ مَعْصِيَةً. فَنَزَلَ وَرَكِبْتُ هُنَيْهَةً وَنَزَلْتُ وَرَكِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. ثُمَّ قَالَ: “أَلَا أُعَلِّمُكَ سُورَتَيْنِ مِنْ خَيْرِ سُورَتَيْنِ قَرَأَ بِهِمَا النَّاسُ؟” فَأَقْرَأَنِي (قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) وَ(قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ) فَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَتَقَدَّمَ فَقَرَأَ بِهِمَا ثُمَّ مَرَّ بِي فَقَالَ كَيْفَ رَأَيْتَ يَا عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ؟ اقْرَأْ بِهِمَا كُلَّمَا نِمْتَ وَقُمْتَ!”. “Tidakkah engkau naik wahai ‘Uqbah?”. Aku merasa segan untuk menaiki kendaraan Rasul shallallahu’alaihiwasallam. Beliau kembali berkata, “Tidakkah engkau naik wahai ‘Uqbah?”. Aku khawatir (jika tidak melakukan apa yang diperintahkannya) akan teranggap sebagai perbuatan maksiat. Beliau lalu turun dan aku naik sebentar kemudian turun kembali. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam naik, lalu berkata, “Maukah kuajarkan padamu dua surat yang termasuk surat terbaik yang dibaca para manusia?”. Kemudian beliau mengajarkan, “Qul a’ûdzu bi rabbil falaq” dan “Qul a’udzu bi rabbin nas”. Beberapa saat kemudian, masuk waktu shalat dan beliau mengimami kami dengan membaca dua surat tersebut. (Selepas shalat) beliau melewatiku sembari berkata, “Bagaimana menurutmu wahai ‘Uqbah bin ‘Amir? Bacalah keduanya setiap engkau tidur dan bangun”. HR. An-Nasa’i dan sanadnya dinilai hasan oleh Syaikh al-Albany. · Momen-momen pembacaan surat an-Nas Berikut beberapa momen yang mendapatkan penekanan khusus untuk dibacakan surat an-Nas: 1. Setiap pagi dan sore Abdullah bin Khubaib radhiyallahu’anhu bercerita, خَرَجْنَا فِي لَيْلَةِ مَطَرٍ وَظُلْمَةٍ شَدِيدَةٍ نَطْلُبُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُصَلِّيَ لَنَا، فَأَدْرَكْنَاهُ فَقَالَ: “أَصَلَّيْتُمْ؟” فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا فَقَالَ: “قُلْ!” فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ: “قُلْ!” فَلَمْ أَقُلْ شَيْئًا ثُمَّ قَالَ: “قُلْ!” فَقُلْتُ: “يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَقُولُ؟” قَالَ: “قُلْ: “قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ” وَ”الْمُعَوِّذَتَيْنِ” حِينَ تُمْسِي وَحِينَ تُصْبِحُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ تَكْفِيكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ”. “Di suatu malam yang gelap gulita dan hujan, kami keluar mencari Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam agar beliau mengimami kami. Manakala kami menemukannya, beliau bertanya, “Sudah shalatlah kalian?”. Aku tidak berkata apapun. Lalu beliau berkata, “Ucapkanlah!”. Aku tidak mengucapkan apa-apa. Kemudian beliau kembali berkata, “Ucapkanlah!”. Aku tidak mengucapkan apa-apa. “Ucapkanlah!” kata beliau lagi. Akupun bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang harus kuucapkan?”. “Ucapkanlah “Qul huwallahu ahad” dan “al-Mu’awwidzatani” di sore dan pagi hari tiga kali; niscaya itu akan melindungimu dari segala sesuatu”[6]. HR. Abu Dawud dan isnadnya dinyatakan hasan oleh Syaikh Ibn Baz. [7] Selain dituntut untuk mempraktekkannya sendiri, seyogyanya kita juga berusaha membiasakan anak-anak kita mengamalkan ibadah ini. Banyaknya fenomena kesurupan masal di berbagai sekolahan belakangan ini, yang ternyata banyak di antara korbannya adalah anak-anak kaum muslimin, bisa jadi bersumber karena mereka tidak mengamalkan dzikir pagi dan sore. 2. Setelah shalat lima waktu ‘Uqbah bin ‘Âmir radhiyallahu’anhu berkata, “أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ بِالْمُعَوِّذَاتِ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ”. “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam memerintahkanku untuk membaca al-mu’awwidzat (surat al-Ikhlash, al-Falaq dan an-Nas)” setelah setiap shalat”. HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah. Khusus untuk setelah shalat Shubuh dan Maghrib tiga surat di atas dibaca tiga kali, karena ada hadits sahih yang menunjukkan hal tersebut. [8] 3. Sebelum tidur Aisyah radhiyallahu’anha menuturkan, “أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا “قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ” وَ “قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ” وَ “قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ” ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ، يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ“. “Setiap malam jika Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam beranjak ke peraduan beliau menggabungkan kedua telapak tangannya, kemudian meniup nafas dari mulutnya dengan sedikit air ludah, lalu membaca, “Qul huwallahu ahad”, “Qul a’ûdzubirabbil falaq” dan “Qul a’udzubirabbin nas” kemudian mengusapkan kedua tangannya ke seluruh bagian tubuh yang bisa dicapai. Dimulai dari kepala, wajah dan bagian depan tubuhnya. Beliau melakukannya tiga kali”. HR. Bukhari (hal. 1091 no. 5017). Dzikir ini akan melindungi insan dari bahaya apapun juga, entah itu setan maupun binatang berbisa. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam begitu menjaga wirid ini. Bahkan dalam suatu riwayat Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan, “فَلَمَّا اشْتَكَى كَانَ يَأْمُرُنِي أَنْ أَفْعَلَ ذَلِكَ بِهِ”. “Saat Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam sakit, beliau menyuruhku untuk membacakan wirid tersebut atas beliau”. HR. Bukhari (hal. 1233 no. 5748). Faidah: perlu diketahui bahwa mengusap wajah dan tubuh setelah dzikir khusus dilakukan pada momen ini dan tidak benar jika dilakukan di setiap dzikir atau doa. Sebab tidak ada hadits sahih yang menunjukkan praktek tersebut. [9] 4. Saat meruqyah orang sakit Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan, “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَرِضَ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِهِ نَفَثَ عَلَيْهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ، فَلَمَّا مَرِضَ مَرَضَهُ الَّذِي مَاتَ فِيهِ جَعَلْتُ أَنْفُثُ عَلَيْهِ وَأَمْسَحُهُ بِيَدِ نَفْسِهِ؛ لِأَنَّهَا كَانَتْ أَعْظَمَ بَرَكَةً مِنْ يَدِي”. “Jika salah satu keluarga Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam sakit, beliau meniupkan nafas beserta sedikit ludah dan membaca al-mu’awwidzât. Tatkala Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam jatuh sakit menjelang wafatnya, akupun meniupkan nafasku dan aku mengusapkan tangan beliau ke tubuhnya. Sebab tangan beliau lebih berbarokah dibanding tanganku”. HR. Muslim (XIV/403 no. 5678). Catatan tambahan: Hadits di atas merupakan salah satu metode pengobatan yang diajarkan Nabi shallallahu’alaihiwasallam, dan biasa diistilahkan dengan “ruqyah syar’iyyah”. Di negeri kita, beberapa tahun belakangan ini, metode ruqyah booming di mana-mana. Meskipun di sana-sini masih ada beberapa praktek yang perlu dibenahi, keterbukaan umat dengan metode pengobatan syar’i tersebut merupakan fenomena yang menggembirakan. Apalagi mereka mulai meninggalkan tata cara pengobatan menyimpang, yang biasa dikomandani oleh para dukun dan paranormal. Dengan mulai sepinya tempat praktek para dukun dari pasien, banyak di antara mereka yang banting setir terjun ke dunia ruqyah, bahkan penampilan mereka pun disulap bak seorang wali. Begitu pula tabloid dan majalah yang sudah dikenal dari dulu merupakan corong para dukun dan sangat intens dalam menjajakan jimat dengan berbagai jenisnya, mulai membuka praktek ruqyah dan bahkan pelatihan intensif untuk mencetak praktisi ruqyah, versi mereka tentunya. Andaikan gerakan alih haluan tersebut dimotivasi karena taubat dari praktek perdukunan dan tata cara ruqyah yang mereka terapkan benar-benar syar’i, tentu hal itu amat menggembirakan. Namun kenyataan di lapangan berbicara lain. Banyak di antara mereka mencampuradukkan antara al-haq dan kebatilan. Imbasnya tidak sedikit kaum muslimin, dikarenakan keterbatasan ilmu agama mereka, menjadi korban ruqyah ‘gadungan’ tersebut. Jenis penyimpangan yang dikandung praktek ruqyah para dukun tersebut begitu beragam. Ada yang sampai memasuki ranah kesyirikan, adapula yang bermuatan khurafat dan bid’ah. Seorang muslim seyogyanya bersifat cerdas tatkala dihadapkan dengan realita tersebut. Tidak sepantasnya ia mudah tertipu dengan ‘label’ dan ‘bungkus’, namun dia harus mencermati praktek yang dilakukan para ‘praktisi baru ruqyah’ tersebut dengan seksama. Berikut penulis bawakan beberapa contoh kekeliruan yang bisa dijadikan indikasi ruqyah gadungan: 1. Ruqyah yang bermuatan permintaan tolong kepada selain Allah. Semisal permintaan tolong kepada Nabiyullah Adam ‘alaihissalam atau Hawa’ agar menyembuhkan penyakit.[10] Begitu pula permohonan bantuan kepada Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, Syaikh Ahmad ar-Rifâ’iy,[11] Syaikh Abdul Qadir al-Jailany,[12] para malaikat,[13] bahkan ada pula yang meminta tolong kepada iblis raja diraja setan! [14] Padahal Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam telah mengingatkan, “لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْك“. “Tidak mengapa menggunakan ruqyah, selama tidak mengandung kesyirikan”. HR. Muslim (XIV/409 no. 5696) dari ‘Auf bin Malik al-Asyja’i. 2. Ruqyah yang berisikan kata-kata aneh yang tidak diketahui maknanya, atau nama-nama asing. Sebagaimana yang dipraktekkan oleh seorang ‘ustadz’ kondang manakala mengajarkan bacaan yang ia klaim jika diamalkan bisa mengambil hati bos dan atasan. Yakni mengulang-ulang kata “shorobun”.[15] Nama-nama asing semisal: Mali[16], Ajin, Ahwajin, Jaljalalut dan Halhalat.[17] Imam al-Baihaqy menjelaskan bahwa di antara jenis ruqyah yang terlarang adalah “ruqyah yang tidak dikenal dari selain al-Qur’an dan dzikir, karena berpeluang untuk bermuatan syirik”. [18] 3. Ruqyah yang dibarengi puasa yang diiringi pantangan untuk memakan makanan yang berbahan dasar makhluk bernyawa.[19] 4. Ruqyah yang dibumbui praktek menjadikan seseorang sebagai mediator untuk dimasuki jin guna ditanyai dengan berbagai pertanyaan.[20] Sebagaimana yang kerap dipraktekkan oleh mereka yang menamakan dirinya “Tim Pemburu Hantu”. Mengapa kita memanggil jin agar masuk ke tubuh, padahal al-Qur’an dalam banyak ayatnya justru memerintahkan kita untuk memohon perlindungan pada Allah dari gangguan jin?!. Sisi negatif lain dalam praktek di atas; munculnya ketergantungan dalam diri mediator kepada si dukun, untuk mengeluarkan jin tersebut dari dalam tubuhnya. Dan ini tentunya melemahkan rasa tawakkal pada Allah ta’ala. Padahal Allah telah berfirman, “وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ”. Artinya: “Jika setan datang menggodamu, maka berlindunglah kepada Allah. Sungguh Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. QS. Al-A’raf: 200. 5. Ruqyah yang diklaim bahwa praktisinya bisa melihat jin dalam bentuk aslinya, menangkap dan memasukkannya ke dalam botol atau tempat lainnya lalu memindahkannya ke tempat lain sekehendak dia.[21] Praktek ini juga kerap dilakukan oleh mereka yang menamakan dirinya “Tim Pemburu Hantu”. Kemampuan untuk menguasai jin merupakan keistimewaan yang Allah berikan hanya kepada Nabiyullah Sulaiman ‘alaihissalam, adapun selain beliau maka tidak. Silahkan dicermati ayat-ayat berikut: QS. Shad: 35, 36-39, QS. Al-Anbiya’: 81-82, QS. Saba’: 12-14 dan QS. An-Naml: 39. 6. Ruqyah yang diklaim bahwa praktisinya mampu memindahkan penyakit pasien ke tubuh hewan, semisal kambing. [22] Apa dosa kambing sehingga ia harus menanggung penyakit yang diderita anak Adam? Apalagi praktek tersebut tidak diragukan menggunakan pertolongan jin. 7. Ruqyah yang praktisinya hanya memandang mata si pasien, atau menekan bagian tertentu tubuhnya tanpa membaca bacaan apapun, atau diselipi bacaan yang tidak jelas dengan suara lirih. Walaupun terkadang diselingi bacaan ayat suci al-Qur’an. Dan masih banyak contoh lainnya. Yang ini semakin memotivasi kaum muslimin agar lebih berhati-hati dalam memilih metode pengobatan. · Surat an-Nas makkiyyah atau madaniyyah? Para ulama berbeda pendapat apakah surat ini adalah makkiyyah[23] atau madaniyyah[24]. Karena keterbatasan ilmu dan waktu, penulis belum bisa memastikan mana di antara dua pendapat tersebut yang lebih kuat. Semoga di lain kesempatan, Allah memudahkan kami untuk melakukan studi lebih dalam lagi tentang permasalahan ini. Amien. [1] Lihat: Asbâb an-Nuzûl (hal. 263-264). [2] Ahkâm al-Qur’an (IV/355). [3] Cermati: Tafsîr al-Qurthuby (XXII/567). [4] Tafsîr al-Jalâlain (hal. 615). [5] Lihat: Al-Istî’âb fî Bayân al-Asbâb (III/589). [6] Maksudnya melindungi dari segala bentuk marabahaya dan musibah. Lihat: Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdulmuhsin al-‘Abbad (III/14). [7] Lihat: Tuhfah al-Akhyâr bi Bayân Jumlah Nâfi’ah mimma Warada fi al-Kitâb wa as-Sunnah ash-Shahîhah min al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr (hal. 26-27). [8] Lihat: Tuhfah al-Akhyâr (hal. 23). [9] Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr (III/50). [10] Lihat: Bid’ah-bid’ah di Indonesia karya Badruddin Hasubky (hal. 104). [11] Lihat: Saripati Mujarrobat karya Fairuz Masduqi (hal. 47-50). [12] Lihat: Majalah Ghoib, edisi khusus “Dukun-dukun Bertaubat” (hal. 37). [13] Lihat: Tabloid Posmo, edisi 327, tanggal 27 Juli 2005 (hal. 20). ‘Praktisi’ ruqyah yang menyandang gelar Kyai yang dijadikan narasumber dalam tabloid tersebut mengklasifikasikan para malaikat dengan sangat aneh. Katanya: malaikat Adam Ahmad penguasa daratan, malaikat Khidir Ahmad penguasa lautan, malaikat Ifrid penguasa api, malaikat Eva Ahmad penguasa angin, malaikat Jibril Ahmad pemimpin kelima malaikat tersebut di atas. Para malaikat tersebut lah yang membantu praktek pengobatannya, menurut klaim dia tentunya! [14] Lihat: Majalah Misteri, edisi 375, tanggal 5-19 Juni 2005 (hal. 117). [15] Amalan Doa-doa Penyembuh, Enteng Jodoh, Pembuka Aura dan Pemenuh Segala Kebutuhan, karya Haryono (hal. 28). [16] Lihat: Majalah Ghoib, edisi khusus “Dukun-dukun Bertaubat” (hal. 37). [17] Lihat: Tabloid Posmo, edisi 333, tanggal 7 September 2005 (hal. 2). [18] Al-Jâmi’ li Syu’ab al-Îmân (II/396). [19] Lihat: Majalah Misteri, edisi 387, tanggal 20 Desember 2005 – 4 Januari 2006 (hal. 119). [20] Lihat: Ruqyah Syar’iyyah vs Ruqyah Gadungan (Syirkiyyah), karya Perdana Akhmad (hal. 40). [21] Lihat: Ibid. [22] Lihat: Fenomena Ustadz Haryono & Keajaiban Tradisi Pengobatan karya al-Kindi (hal. 27) dan Jagat Spiritualis Nusantara karya Zubairi Endro dkk (hal. 34, 84, 91, 153, 178 dan 199). [23] Lihat: Tafsîr al-Qurthuby (XXII/567, 579), Zâd al-Masîr karya Ibn al-Jauzy (IX/270) dan at-Tahrîr wa at-Tanwîr (XXX/624). [24] Lihat: Tafsîr al-Baghawy (VIII/593) dan Tafsîr Ibn Katsîr (VIII/530). Download Audio Kajian Tafsir Surat An-nas PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Pentingnya Niat dalam Belajar

Di antara ibadah yang paling penting yang mudah mendekatkan seorang hamba pada Allah adalah tholabul ‘ilmi atau belajar ilmu agama. Sedangkan perkara yang amat penting yang perlu diperhatikan dan selalu dikoreksi adalah niat dalam belajar. Tidak ada kebaikan yang diperoleh jika seseorang ketika belajar malah ingin mencari ridho selain Allah. Oleh karena itu, para ulama sangat memperhatikan niatnya dalam belajar apakah sudah benar ataukah tidak karena jika tidak ikhlas, maka dapat mencacati ibadah yang mulia ini. Sufyan bin ‘Uyainah pernah berkata, طلبنا هذا العلم لغير الله فأبى الله أن يكون لغيره “Kami menuntut ilmu awalnya berniat mencari ridho selain Allah. Kemudian Allah tidak ingin jika niatan tersebut kepada selain-Nya.” Ulama salaf lainnya berkata, طلبنا العلم وما لنا فيه كبير نية ، ثم رزقنا الله النية بعد .أي فكان عاقبته أن صار لله. “Kami awalnya dalam menuntut ilmu tidak punya niatan yang kuat. Kemudian Allah menganuriakan kami niat yang benar setelah itu”. Maksudnya, akhirnya niatan kami ikhlas karena Allah. Bagaimanakah niat yang benar dalam menuntut ilmu? Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir mengatakan bahwa ada tiga perkara yang mesti dipenuhi agar seseorang disebut memiliki niatan yang benar dalam menuntut ilmu. Pertama: Menuntut ilmu diniatkan untuk beribadah kepada Allah dengan benar. Kedua: Berniat dalam menuntut ilmu untuk mengajarkan orang lain. Sehingga para ulama seringkali mengatakan bahwa hendaklah para pria menguasai perkara haid agar bisa nantinya mengajarkan istri, anak dan saudara perempuannya. Imam Ahmad ditanya mengenai apa niat yang benar dalam belajar agama. Beliau menjawab, “Niat yang benar dalam belajar adalah apabila belajar tersebut diniatkan untuk dapat beribadah pada Allah dengan benar dan untuk mengajari yang lainnya.” Dari sini menunjukkan bahwa niat belajar yang keliru adalah  jika ingin menjatuhkan atau mengalahkan orang lain atau ingin mencari kedudukan mulia di dunia. Anas bin Malik berkata, مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ يُبَاهِي بِهِ الْعُلَمَاءَ ، أَوْ يُمَارِي بِهِ السُّفَهَاءَ ، أَوْ يَصْرِفُ أَعْيُنَ النَّاسِ إِلَيْهِ ، تَبَوَّأَ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Barangsiapa menuntut ilmu hanya ingin digelari ulama, untuk berdebat dengan orang bodoh, supaya dipandang manusia, maka silakan ia mengambil tempat duduknya di neraka.” (HR. Hakim dalam Mustadroknya) Ketiga: Istiqomah atau terus menerus dalam amal dan menuntut ilmu butuh waktu yang lama (bukan hanya sebentar). Dalam belajar itu butuh kesungguhan. Muhammad bin Syihab Az Zuhri berkata, العلم إذا أعطيته كلك أعطاك بعضه “Yang namanya ilmu, jika engkau memberikan usahamu seluruhnya, ia akan memberikan padamu sebagian.” Dalam hadits riwayat Muslim, Abu Katsir berkata, لاَ يُسْتَطَاعُ الْعِلْمُ بِرَاحَةِ الْجِسْمِ “Ilmu tidak diperoleh dengan badan yang bersantai-santai.” (HR. Muslim no. 612). Abu Hilal Al Asykari (seorang penyair) awalnya sulit menghafalkan bait sya’ir. Kemudian ia memaksakan dirinya dan berusaha keras, awalnya ia bisa menghafalkan 10 bait. Karena ia terus berusaha, ia akhirnya bisa menghafalkan 200 bait dalam sehari. [Faedah dari Kajian Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir di Masjid Jaami’ Ibnu Taimiyah, 7 Sya’ban 1433 H] (*)Syaikh Dr. ‘Abdus Salam bin Muhammad Asy Syuwai’ir adalah lulusan doktoral terbaik dari Ma’had Al ‘Ali lil Qodho’ (sekolah tinggi untuk para hakim) yang merupakan cabang Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud Riyadh KSA. Beliau adalah Ustadz (gelar pendidikan, yang dimaksud adalah professor) di Ma’had Al ‘Aali lil Qodho’ saat ini. Beliau adalah di antara murid Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah. Beliau adalah ulama yang fakih dan tidak diragukan lagi kecerdasan beliau dalam ilmu dan terlihat begitu tawadhu’. Ya Allah, berilah kami ilmu yang bermanfaat dan niatan yang ikhlas dalam belajar serta beramal. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Dua Cara Pokok untuk Sukses dalam Belajar: Mendengarkan Saksama dan Fokus Memikirkan Jangan Sampai Vakum dalam Belajar Tagsikhlas niat

Pentingnya Niat dalam Belajar

Di antara ibadah yang paling penting yang mudah mendekatkan seorang hamba pada Allah adalah tholabul ‘ilmi atau belajar ilmu agama. Sedangkan perkara yang amat penting yang perlu diperhatikan dan selalu dikoreksi adalah niat dalam belajar. Tidak ada kebaikan yang diperoleh jika seseorang ketika belajar malah ingin mencari ridho selain Allah. Oleh karena itu, para ulama sangat memperhatikan niatnya dalam belajar apakah sudah benar ataukah tidak karena jika tidak ikhlas, maka dapat mencacati ibadah yang mulia ini. Sufyan bin ‘Uyainah pernah berkata, طلبنا هذا العلم لغير الله فأبى الله أن يكون لغيره “Kami menuntut ilmu awalnya berniat mencari ridho selain Allah. Kemudian Allah tidak ingin jika niatan tersebut kepada selain-Nya.” Ulama salaf lainnya berkata, طلبنا العلم وما لنا فيه كبير نية ، ثم رزقنا الله النية بعد .أي فكان عاقبته أن صار لله. “Kami awalnya dalam menuntut ilmu tidak punya niatan yang kuat. Kemudian Allah menganuriakan kami niat yang benar setelah itu”. Maksudnya, akhirnya niatan kami ikhlas karena Allah. Bagaimanakah niat yang benar dalam menuntut ilmu? Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir mengatakan bahwa ada tiga perkara yang mesti dipenuhi agar seseorang disebut memiliki niatan yang benar dalam menuntut ilmu. Pertama: Menuntut ilmu diniatkan untuk beribadah kepada Allah dengan benar. Kedua: Berniat dalam menuntut ilmu untuk mengajarkan orang lain. Sehingga para ulama seringkali mengatakan bahwa hendaklah para pria menguasai perkara haid agar bisa nantinya mengajarkan istri, anak dan saudara perempuannya. Imam Ahmad ditanya mengenai apa niat yang benar dalam belajar agama. Beliau menjawab, “Niat yang benar dalam belajar adalah apabila belajar tersebut diniatkan untuk dapat beribadah pada Allah dengan benar dan untuk mengajari yang lainnya.” Dari sini menunjukkan bahwa niat belajar yang keliru adalah  jika ingin menjatuhkan atau mengalahkan orang lain atau ingin mencari kedudukan mulia di dunia. Anas bin Malik berkata, مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ يُبَاهِي بِهِ الْعُلَمَاءَ ، أَوْ يُمَارِي بِهِ السُّفَهَاءَ ، أَوْ يَصْرِفُ أَعْيُنَ النَّاسِ إِلَيْهِ ، تَبَوَّأَ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Barangsiapa menuntut ilmu hanya ingin digelari ulama, untuk berdebat dengan orang bodoh, supaya dipandang manusia, maka silakan ia mengambil tempat duduknya di neraka.” (HR. Hakim dalam Mustadroknya) Ketiga: Istiqomah atau terus menerus dalam amal dan menuntut ilmu butuh waktu yang lama (bukan hanya sebentar). Dalam belajar itu butuh kesungguhan. Muhammad bin Syihab Az Zuhri berkata, العلم إذا أعطيته كلك أعطاك بعضه “Yang namanya ilmu, jika engkau memberikan usahamu seluruhnya, ia akan memberikan padamu sebagian.” Dalam hadits riwayat Muslim, Abu Katsir berkata, لاَ يُسْتَطَاعُ الْعِلْمُ بِرَاحَةِ الْجِسْمِ “Ilmu tidak diperoleh dengan badan yang bersantai-santai.” (HR. Muslim no. 612). Abu Hilal Al Asykari (seorang penyair) awalnya sulit menghafalkan bait sya’ir. Kemudian ia memaksakan dirinya dan berusaha keras, awalnya ia bisa menghafalkan 10 bait. Karena ia terus berusaha, ia akhirnya bisa menghafalkan 200 bait dalam sehari. [Faedah dari Kajian Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir di Masjid Jaami’ Ibnu Taimiyah, 7 Sya’ban 1433 H] (*)Syaikh Dr. ‘Abdus Salam bin Muhammad Asy Syuwai’ir adalah lulusan doktoral terbaik dari Ma’had Al ‘Ali lil Qodho’ (sekolah tinggi untuk para hakim) yang merupakan cabang Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud Riyadh KSA. Beliau adalah Ustadz (gelar pendidikan, yang dimaksud adalah professor) di Ma’had Al ‘Aali lil Qodho’ saat ini. Beliau adalah di antara murid Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah. Beliau adalah ulama yang fakih dan tidak diragukan lagi kecerdasan beliau dalam ilmu dan terlihat begitu tawadhu’. Ya Allah, berilah kami ilmu yang bermanfaat dan niatan yang ikhlas dalam belajar serta beramal. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Dua Cara Pokok untuk Sukses dalam Belajar: Mendengarkan Saksama dan Fokus Memikirkan Jangan Sampai Vakum dalam Belajar Tagsikhlas niat
Di antara ibadah yang paling penting yang mudah mendekatkan seorang hamba pada Allah adalah tholabul ‘ilmi atau belajar ilmu agama. Sedangkan perkara yang amat penting yang perlu diperhatikan dan selalu dikoreksi adalah niat dalam belajar. Tidak ada kebaikan yang diperoleh jika seseorang ketika belajar malah ingin mencari ridho selain Allah. Oleh karena itu, para ulama sangat memperhatikan niatnya dalam belajar apakah sudah benar ataukah tidak karena jika tidak ikhlas, maka dapat mencacati ibadah yang mulia ini. Sufyan bin ‘Uyainah pernah berkata, طلبنا هذا العلم لغير الله فأبى الله أن يكون لغيره “Kami menuntut ilmu awalnya berniat mencari ridho selain Allah. Kemudian Allah tidak ingin jika niatan tersebut kepada selain-Nya.” Ulama salaf lainnya berkata, طلبنا العلم وما لنا فيه كبير نية ، ثم رزقنا الله النية بعد .أي فكان عاقبته أن صار لله. “Kami awalnya dalam menuntut ilmu tidak punya niatan yang kuat. Kemudian Allah menganuriakan kami niat yang benar setelah itu”. Maksudnya, akhirnya niatan kami ikhlas karena Allah. Bagaimanakah niat yang benar dalam menuntut ilmu? Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir mengatakan bahwa ada tiga perkara yang mesti dipenuhi agar seseorang disebut memiliki niatan yang benar dalam menuntut ilmu. Pertama: Menuntut ilmu diniatkan untuk beribadah kepada Allah dengan benar. Kedua: Berniat dalam menuntut ilmu untuk mengajarkan orang lain. Sehingga para ulama seringkali mengatakan bahwa hendaklah para pria menguasai perkara haid agar bisa nantinya mengajarkan istri, anak dan saudara perempuannya. Imam Ahmad ditanya mengenai apa niat yang benar dalam belajar agama. Beliau menjawab, “Niat yang benar dalam belajar adalah apabila belajar tersebut diniatkan untuk dapat beribadah pada Allah dengan benar dan untuk mengajari yang lainnya.” Dari sini menunjukkan bahwa niat belajar yang keliru adalah  jika ingin menjatuhkan atau mengalahkan orang lain atau ingin mencari kedudukan mulia di dunia. Anas bin Malik berkata, مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ يُبَاهِي بِهِ الْعُلَمَاءَ ، أَوْ يُمَارِي بِهِ السُّفَهَاءَ ، أَوْ يَصْرِفُ أَعْيُنَ النَّاسِ إِلَيْهِ ، تَبَوَّأَ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Barangsiapa menuntut ilmu hanya ingin digelari ulama, untuk berdebat dengan orang bodoh, supaya dipandang manusia, maka silakan ia mengambil tempat duduknya di neraka.” (HR. Hakim dalam Mustadroknya) Ketiga: Istiqomah atau terus menerus dalam amal dan menuntut ilmu butuh waktu yang lama (bukan hanya sebentar). Dalam belajar itu butuh kesungguhan. Muhammad bin Syihab Az Zuhri berkata, العلم إذا أعطيته كلك أعطاك بعضه “Yang namanya ilmu, jika engkau memberikan usahamu seluruhnya, ia akan memberikan padamu sebagian.” Dalam hadits riwayat Muslim, Abu Katsir berkata, لاَ يُسْتَطَاعُ الْعِلْمُ بِرَاحَةِ الْجِسْمِ “Ilmu tidak diperoleh dengan badan yang bersantai-santai.” (HR. Muslim no. 612). Abu Hilal Al Asykari (seorang penyair) awalnya sulit menghafalkan bait sya’ir. Kemudian ia memaksakan dirinya dan berusaha keras, awalnya ia bisa menghafalkan 10 bait. Karena ia terus berusaha, ia akhirnya bisa menghafalkan 200 bait dalam sehari. [Faedah dari Kajian Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir di Masjid Jaami’ Ibnu Taimiyah, 7 Sya’ban 1433 H] (*)Syaikh Dr. ‘Abdus Salam bin Muhammad Asy Syuwai’ir adalah lulusan doktoral terbaik dari Ma’had Al ‘Ali lil Qodho’ (sekolah tinggi untuk para hakim) yang merupakan cabang Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud Riyadh KSA. Beliau adalah Ustadz (gelar pendidikan, yang dimaksud adalah professor) di Ma’had Al ‘Aali lil Qodho’ saat ini. Beliau adalah di antara murid Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah. Beliau adalah ulama yang fakih dan tidak diragukan lagi kecerdasan beliau dalam ilmu dan terlihat begitu tawadhu’. Ya Allah, berilah kami ilmu yang bermanfaat dan niatan yang ikhlas dalam belajar serta beramal. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Dua Cara Pokok untuk Sukses dalam Belajar: Mendengarkan Saksama dan Fokus Memikirkan Jangan Sampai Vakum dalam Belajar Tagsikhlas niat


Di antara ibadah yang paling penting yang mudah mendekatkan seorang hamba pada Allah adalah tholabul ‘ilmi atau belajar ilmu agama. Sedangkan perkara yang amat penting yang perlu diperhatikan dan selalu dikoreksi adalah niat dalam belajar. Tidak ada kebaikan yang diperoleh jika seseorang ketika belajar malah ingin mencari ridho selain Allah. Oleh karena itu, para ulama sangat memperhatikan niatnya dalam belajar apakah sudah benar ataukah tidak karena jika tidak ikhlas, maka dapat mencacati ibadah yang mulia ini. Sufyan bin ‘Uyainah pernah berkata, طلبنا هذا العلم لغير الله فأبى الله أن يكون لغيره “Kami menuntut ilmu awalnya berniat mencari ridho selain Allah. Kemudian Allah tidak ingin jika niatan tersebut kepada selain-Nya.” Ulama salaf lainnya berkata, طلبنا العلم وما لنا فيه كبير نية ، ثم رزقنا الله النية بعد .أي فكان عاقبته أن صار لله. “Kami awalnya dalam menuntut ilmu tidak punya niatan yang kuat. Kemudian Allah menganuriakan kami niat yang benar setelah itu”. Maksudnya, akhirnya niatan kami ikhlas karena Allah. Bagaimanakah niat yang benar dalam menuntut ilmu? Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir mengatakan bahwa ada tiga perkara yang mesti dipenuhi agar seseorang disebut memiliki niatan yang benar dalam menuntut ilmu. Pertama: Menuntut ilmu diniatkan untuk beribadah kepada Allah dengan benar. Kedua: Berniat dalam menuntut ilmu untuk mengajarkan orang lain. Sehingga para ulama seringkali mengatakan bahwa hendaklah para pria menguasai perkara haid agar bisa nantinya mengajarkan istri, anak dan saudara perempuannya. Imam Ahmad ditanya mengenai apa niat yang benar dalam belajar agama. Beliau menjawab, “Niat yang benar dalam belajar adalah apabila belajar tersebut diniatkan untuk dapat beribadah pada Allah dengan benar dan untuk mengajari yang lainnya.” Dari sini menunjukkan bahwa niat belajar yang keliru adalah  jika ingin menjatuhkan atau mengalahkan orang lain atau ingin mencari kedudukan mulia di dunia. Anas bin Malik berkata, مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ يُبَاهِي بِهِ الْعُلَمَاءَ ، أَوْ يُمَارِي بِهِ السُّفَهَاءَ ، أَوْ يَصْرِفُ أَعْيُنَ النَّاسِ إِلَيْهِ ، تَبَوَّأَ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “Barangsiapa menuntut ilmu hanya ingin digelari ulama, untuk berdebat dengan orang bodoh, supaya dipandang manusia, maka silakan ia mengambil tempat duduknya di neraka.” (HR. Hakim dalam Mustadroknya) Ketiga: Istiqomah atau terus menerus dalam amal dan menuntut ilmu butuh waktu yang lama (bukan hanya sebentar). Dalam belajar itu butuh kesungguhan. Muhammad bin Syihab Az Zuhri berkata, العلم إذا أعطيته كلك أعطاك بعضه “Yang namanya ilmu, jika engkau memberikan usahamu seluruhnya, ia akan memberikan padamu sebagian.” Dalam hadits riwayat Muslim, Abu Katsir berkata, لاَ يُسْتَطَاعُ الْعِلْمُ بِرَاحَةِ الْجِسْمِ “Ilmu tidak diperoleh dengan badan yang bersantai-santai.” (HR. Muslim no. 612). Abu Hilal Al Asykari (seorang penyair) awalnya sulit menghafalkan bait sya’ir. Kemudian ia memaksakan dirinya dan berusaha keras, awalnya ia bisa menghafalkan 10 bait. Karena ia terus berusaha, ia akhirnya bisa menghafalkan 200 bait dalam sehari. [Faedah dari Kajian Syaikh ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir di Masjid Jaami’ Ibnu Taimiyah, 7 Sya’ban 1433 H] (*)Syaikh Dr. ‘Abdus Salam bin Muhammad Asy Syuwai’ir adalah lulusan doktoral terbaik dari Ma’had Al ‘Ali lil Qodho’ (sekolah tinggi untuk para hakim) yang merupakan cabang Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud Riyadh KSA. Beliau adalah Ustadz (gelar pendidikan, yang dimaksud adalah professor) di Ma’had Al ‘Aali lil Qodho’ saat ini. Beliau adalah di antara murid Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah. Beliau adalah ulama yang fakih dan tidak diragukan lagi kecerdasan beliau dalam ilmu dan terlihat begitu tawadhu’. Ya Allah, berilah kami ilmu yang bermanfaat dan niatan yang ikhlas dalam belajar serta beramal. @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Sya’ban 1433 H www.rumaysho.com Baca Juga: Dua Cara Pokok untuk Sukses dalam Belajar: Mendengarkan Saksama dan Fokus Memikirkan Jangan Sampai Vakum dalam Belajar Tagsikhlas niat
Prev     Next